Doa Sebelum Tidur untuk Mendapatkan Kecukupan dan Perlindungan

Download   Doa ini baik sekali diamalkan untuk mendapatkan perlindungan dan kecukupan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1463 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ قَالَ:الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَطْعَمَنَا وَسَقَانَا ، وكفَانَا وآوانَا ، فَكَمْ مِمَّنْ لاَ كَافِيَ لَهُ وَلاَ مُؤْوِيَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan pergi tidur, beliau mengucapkan, ALHAMDULILLAHILLADZI ATH’AMANAA WA SAQOONAA WA KAFAANAA WA AAWAANAA, FAKAM MIMMAN LAA KAAFIYA LAHU WA LAA MU’WIYA. Artinya:  “Segala puji bagi Allah yang telah memberi kami makan, minum, kecukupan, dan perlindungan. Betapa banyak orang yang tidak memiliki kecukupan dan perlindungan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2715]   Faedah Hadits Allah yang memberikan kecukupan dan perlindungan dari kejelekan, serta memberikan makan dan minum kepada kita. Adanya tempat berlindung dan tempat kembali bagi seorang hamba ketika dapat tidur, itu adalah suatu nikmat dari Allah yang wajib disyukuri. Wajib bagi hamba bersyukur kepada Allah atas berbagai nikmat, lalu ia perhatikan kepada orang di bawahnya yang kurang cukup dan kurang mendapat perlindungan. Dengan memperhatikan orang yang dibawa, seseorang akan semakin bersyukur dengan nikmat yang ia miliki.   Tiga Manfaat Memiliki Sifat Qana’ah (Kecukupan) 1- Mendapatkan dunia seluruhnya Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   2- Menjadi orang yang beruntung Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah mengaruniakannya sifat qana’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, no. 1054).   3- Mudah bersyukur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur qanaah riyadhus sholihin

Doa Sebelum Tidur untuk Mendapatkan Kecukupan dan Perlindungan

Download   Doa ini baik sekali diamalkan untuk mendapatkan perlindungan dan kecukupan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1463 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ قَالَ:الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَطْعَمَنَا وَسَقَانَا ، وكفَانَا وآوانَا ، فَكَمْ مِمَّنْ لاَ كَافِيَ لَهُ وَلاَ مُؤْوِيَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan pergi tidur, beliau mengucapkan, ALHAMDULILLAHILLADZI ATH’AMANAA WA SAQOONAA WA KAFAANAA WA AAWAANAA, FAKAM MIMMAN LAA KAAFIYA LAHU WA LAA MU’WIYA. Artinya:  “Segala puji bagi Allah yang telah memberi kami makan, minum, kecukupan, dan perlindungan. Betapa banyak orang yang tidak memiliki kecukupan dan perlindungan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2715]   Faedah Hadits Allah yang memberikan kecukupan dan perlindungan dari kejelekan, serta memberikan makan dan minum kepada kita. Adanya tempat berlindung dan tempat kembali bagi seorang hamba ketika dapat tidur, itu adalah suatu nikmat dari Allah yang wajib disyukuri. Wajib bagi hamba bersyukur kepada Allah atas berbagai nikmat, lalu ia perhatikan kepada orang di bawahnya yang kurang cukup dan kurang mendapat perlindungan. Dengan memperhatikan orang yang dibawa, seseorang akan semakin bersyukur dengan nikmat yang ia miliki.   Tiga Manfaat Memiliki Sifat Qana’ah (Kecukupan) 1- Mendapatkan dunia seluruhnya Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   2- Menjadi orang yang beruntung Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah mengaruniakannya sifat qana’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, no. 1054).   3- Mudah bersyukur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur qanaah riyadhus sholihin
Download   Doa ini baik sekali diamalkan untuk mendapatkan perlindungan dan kecukupan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1463 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ قَالَ:الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَطْعَمَنَا وَسَقَانَا ، وكفَانَا وآوانَا ، فَكَمْ مِمَّنْ لاَ كَافِيَ لَهُ وَلاَ مُؤْوِيَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan pergi tidur, beliau mengucapkan, ALHAMDULILLAHILLADZI ATH’AMANAA WA SAQOONAA WA KAFAANAA WA AAWAANAA, FAKAM MIMMAN LAA KAAFIYA LAHU WA LAA MU’WIYA. Artinya:  “Segala puji bagi Allah yang telah memberi kami makan, minum, kecukupan, dan perlindungan. Betapa banyak orang yang tidak memiliki kecukupan dan perlindungan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2715]   Faedah Hadits Allah yang memberikan kecukupan dan perlindungan dari kejelekan, serta memberikan makan dan minum kepada kita. Adanya tempat berlindung dan tempat kembali bagi seorang hamba ketika dapat tidur, itu adalah suatu nikmat dari Allah yang wajib disyukuri. Wajib bagi hamba bersyukur kepada Allah atas berbagai nikmat, lalu ia perhatikan kepada orang di bawahnya yang kurang cukup dan kurang mendapat perlindungan. Dengan memperhatikan orang yang dibawa, seseorang akan semakin bersyukur dengan nikmat yang ia miliki.   Tiga Manfaat Memiliki Sifat Qana’ah (Kecukupan) 1- Mendapatkan dunia seluruhnya Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   2- Menjadi orang yang beruntung Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah mengaruniakannya sifat qana’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, no. 1054).   3- Mudah bersyukur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur qanaah riyadhus sholihin


Download   Doa ini baik sekali diamalkan untuk mendapatkan perlindungan dan kecukupan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1463 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ قَالَ:الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَطْعَمَنَا وَسَقَانَا ، وكفَانَا وآوانَا ، فَكَمْ مِمَّنْ لاَ كَافِيَ لَهُ وَلاَ مُؤْوِيَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan pergi tidur, beliau mengucapkan, ALHAMDULILLAHILLADZI ATH’AMANAA WA SAQOONAA WA KAFAANAA WA AAWAANAA, FAKAM MIMMAN LAA KAAFIYA LAHU WA LAA MU’WIYA. Artinya:  “Segala puji bagi Allah yang telah memberi kami makan, minum, kecukupan, dan perlindungan. Betapa banyak orang yang tidak memiliki kecukupan dan perlindungan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2715]   Faedah Hadits Allah yang memberikan kecukupan dan perlindungan dari kejelekan, serta memberikan makan dan minum kepada kita. Adanya tempat berlindung dan tempat kembali bagi seorang hamba ketika dapat tidur, itu adalah suatu nikmat dari Allah yang wajib disyukuri. Wajib bagi hamba bersyukur kepada Allah atas berbagai nikmat, lalu ia perhatikan kepada orang di bawahnya yang kurang cukup dan kurang mendapat perlindungan. Dengan memperhatikan orang yang dibawa, seseorang akan semakin bersyukur dengan nikmat yang ia miliki.   Tiga Manfaat Memiliki Sifat Qana’ah (Kecukupan) 1- Mendapatkan dunia seluruhnya Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   2- Menjadi orang yang beruntung Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah mengaruniakannya sifat qana’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, no. 1054).   3- Mudah bersyukur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun di Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur qanaah riyadhus sholihin

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #02

Download   Sekarang kelanjutan mengenai aurat dalam shalat untuk wanita muslimah dari Kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Aurat Wanita dalam Shalat Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). Yang dimaksud shalat wanita yang telah haidh yaitu shalat wanita yang telah baligh. Namun bukan hanya haidh sebagai tanda baligh, tanda baligh bisa pula dengan ihtilam (mimpi basah). Di dalam hadits ini diibaratkan wanita baligh dengan haidh karena jadi tanda baligh yang khusus bagi wanita. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:277) menyatakan bahwa sepakat para ulama, mimpi basah yang didapati laki-laki dan perempuan menjadikan wajib untuk ibadah, hudud, dan hukum lainnya. Khimar yang dimaksud dalam hadits ini adalah sesuatu yang menutup kepala wanita.   Beberapa faedah dari hadits ini: Pertama: Wajib bagi wanita yang telah baligh untuk menutup kepalanya dalam shalatnya. Kedua: Jika rambut wanita terbuka dalam shalatnya, shalatnya tidaklah sah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Tirmidzi untuk judul bab hadits ini. Ketiga: Anak perempuan yang belum baligh shalatnya tetap sah walau ia shalat dalam keadaan kepala terbuka karena auratnya lebih ringan dibanding wanita dewasa. Keempat: Adapun untuk wajah, wanita hendaklah membuka wajahnya ketika shalat. Hal ini adalah ijmak (kata sepakat para ulama) seperti dinyatakan oleh Ibnu Baththol dan Ibnul Mundzir. Kecuali jika ada laki-laki yang bukan mahram (seperti ipar laki-lakinya, anak dari pamannya atau sepupu) wajib menutup wajahnya menurut pendapat paling kuat di antara pendapat para ulama. Karena untuk memandang itu jadi aurat, menutup wajah lebih menjauhkan diri dari godaan, menutup wajah lebih menyelamatkan agama, dan membawa maslahat bagi kaum muslimin. Kelima: Adapun dua telapak tangan sampai dengan pergelangan tangan, menurut jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh menampakkan telapak tangan dalam shalat. Keenam: Adapun kedua telapak kaki untuk wanita adalah aurat dalam shalat. Inilah yang jadi pendapat Syafi’iyah, Hambali, Malikiyah.   Masalah Kaki Wanita dalam Shalat Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini yang tepat adalah mawquf, hanya perkataan dari Ummu Salamah, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan yang sama oleh ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:335-336). Walaupun hadits ini dhaif, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa inilah yang dituntut minimal pada wanita yaitu ia menutupi seluruh badannya walaupun dengan selembar kain dari atas sampai bawah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:336. Yang jelas tetap ada perintah menutup dirinya dengan gamis dan penutup kepala. Ini sudah dikenal sejak masa salafush shalih dahulu. Sebagaimana ada riwayat dari Ummul Hasan bahwa Ummu Salamah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—shalat dengan memakai gamis dan khimar. Ada juga riwayat dari Al-Auza’i bahwa ‘Atha’ mengatakan para wanita dahulu shalat dengan gamis dan khimar. Begitu pula ditemukan hal ini pada istri Nabi lainnya seperti Maimunah sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah Al-Khaulani. Menutup dengan gamis yang lebar dan khimar, inilah yang lebih sempurna dan afdal serta lebih baik dalam menutup aurat wanita dalam shalat.Inilah yang nampak dari shahabiyah dahulu ketika shalat sebagaimana diceritakan oleh Aisyah saat menyebut pakaian al-muruth (pakaian yang lebar) ketika para shahabiyah menghadiri shalat Shubuh. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:337.   Menutup Aurat di Dalam Shalat Berbeda dengan Di Luar Shalat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:113-114), “Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. Namun kalau ia berada di rumah dalam keadaan tidak shalat, ia boleh membuka kerudungnya. Seorang wanita menutup auratnya dalam shalat karena menjalankan perintah Allah. Karenanya tidak boleh seseorang melakukan thawaf keliling Kabah dalam keadaan telanjang walaupun ia melakukannya sendirian di malam hari. Begitu pula seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan telanjang walaupun ia shalat sendirian. Maka dapat diketahui bahwasanya menutup aurat dalam shalat berbeda dengan menutup aurat di luar shalat, yang satu punya bahasan sendiri berbeda dengan lainnya.” Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. Minhah Al–‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maraam.Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat shalat aurat wanita buka aurat cara shalat manhajus salikin syarat shalat

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #02

Download   Sekarang kelanjutan mengenai aurat dalam shalat untuk wanita muslimah dari Kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Aurat Wanita dalam Shalat Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). Yang dimaksud shalat wanita yang telah haidh yaitu shalat wanita yang telah baligh. Namun bukan hanya haidh sebagai tanda baligh, tanda baligh bisa pula dengan ihtilam (mimpi basah). Di dalam hadits ini diibaratkan wanita baligh dengan haidh karena jadi tanda baligh yang khusus bagi wanita. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:277) menyatakan bahwa sepakat para ulama, mimpi basah yang didapati laki-laki dan perempuan menjadikan wajib untuk ibadah, hudud, dan hukum lainnya. Khimar yang dimaksud dalam hadits ini adalah sesuatu yang menutup kepala wanita.   Beberapa faedah dari hadits ini: Pertama: Wajib bagi wanita yang telah baligh untuk menutup kepalanya dalam shalatnya. Kedua: Jika rambut wanita terbuka dalam shalatnya, shalatnya tidaklah sah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Tirmidzi untuk judul bab hadits ini. Ketiga: Anak perempuan yang belum baligh shalatnya tetap sah walau ia shalat dalam keadaan kepala terbuka karena auratnya lebih ringan dibanding wanita dewasa. Keempat: Adapun untuk wajah, wanita hendaklah membuka wajahnya ketika shalat. Hal ini adalah ijmak (kata sepakat para ulama) seperti dinyatakan oleh Ibnu Baththol dan Ibnul Mundzir. Kecuali jika ada laki-laki yang bukan mahram (seperti ipar laki-lakinya, anak dari pamannya atau sepupu) wajib menutup wajahnya menurut pendapat paling kuat di antara pendapat para ulama. Karena untuk memandang itu jadi aurat, menutup wajah lebih menjauhkan diri dari godaan, menutup wajah lebih menyelamatkan agama, dan membawa maslahat bagi kaum muslimin. Kelima: Adapun dua telapak tangan sampai dengan pergelangan tangan, menurut jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh menampakkan telapak tangan dalam shalat. Keenam: Adapun kedua telapak kaki untuk wanita adalah aurat dalam shalat. Inilah yang jadi pendapat Syafi’iyah, Hambali, Malikiyah.   Masalah Kaki Wanita dalam Shalat Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini yang tepat adalah mawquf, hanya perkataan dari Ummu Salamah, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan yang sama oleh ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:335-336). Walaupun hadits ini dhaif, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa inilah yang dituntut minimal pada wanita yaitu ia menutupi seluruh badannya walaupun dengan selembar kain dari atas sampai bawah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:336. Yang jelas tetap ada perintah menutup dirinya dengan gamis dan penutup kepala. Ini sudah dikenal sejak masa salafush shalih dahulu. Sebagaimana ada riwayat dari Ummul Hasan bahwa Ummu Salamah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—shalat dengan memakai gamis dan khimar. Ada juga riwayat dari Al-Auza’i bahwa ‘Atha’ mengatakan para wanita dahulu shalat dengan gamis dan khimar. Begitu pula ditemukan hal ini pada istri Nabi lainnya seperti Maimunah sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah Al-Khaulani. Menutup dengan gamis yang lebar dan khimar, inilah yang lebih sempurna dan afdal serta lebih baik dalam menutup aurat wanita dalam shalat.Inilah yang nampak dari shahabiyah dahulu ketika shalat sebagaimana diceritakan oleh Aisyah saat menyebut pakaian al-muruth (pakaian yang lebar) ketika para shahabiyah menghadiri shalat Shubuh. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:337.   Menutup Aurat di Dalam Shalat Berbeda dengan Di Luar Shalat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:113-114), “Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. Namun kalau ia berada di rumah dalam keadaan tidak shalat, ia boleh membuka kerudungnya. Seorang wanita menutup auratnya dalam shalat karena menjalankan perintah Allah. Karenanya tidak boleh seseorang melakukan thawaf keliling Kabah dalam keadaan telanjang walaupun ia melakukannya sendirian di malam hari. Begitu pula seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan telanjang walaupun ia shalat sendirian. Maka dapat diketahui bahwasanya menutup aurat dalam shalat berbeda dengan menutup aurat di luar shalat, yang satu punya bahasan sendiri berbeda dengan lainnya.” Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. Minhah Al–‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maraam.Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat shalat aurat wanita buka aurat cara shalat manhajus salikin syarat shalat
Download   Sekarang kelanjutan mengenai aurat dalam shalat untuk wanita muslimah dari Kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Aurat Wanita dalam Shalat Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). Yang dimaksud shalat wanita yang telah haidh yaitu shalat wanita yang telah baligh. Namun bukan hanya haidh sebagai tanda baligh, tanda baligh bisa pula dengan ihtilam (mimpi basah). Di dalam hadits ini diibaratkan wanita baligh dengan haidh karena jadi tanda baligh yang khusus bagi wanita. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:277) menyatakan bahwa sepakat para ulama, mimpi basah yang didapati laki-laki dan perempuan menjadikan wajib untuk ibadah, hudud, dan hukum lainnya. Khimar yang dimaksud dalam hadits ini adalah sesuatu yang menutup kepala wanita.   Beberapa faedah dari hadits ini: Pertama: Wajib bagi wanita yang telah baligh untuk menutup kepalanya dalam shalatnya. Kedua: Jika rambut wanita terbuka dalam shalatnya, shalatnya tidaklah sah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Tirmidzi untuk judul bab hadits ini. Ketiga: Anak perempuan yang belum baligh shalatnya tetap sah walau ia shalat dalam keadaan kepala terbuka karena auratnya lebih ringan dibanding wanita dewasa. Keempat: Adapun untuk wajah, wanita hendaklah membuka wajahnya ketika shalat. Hal ini adalah ijmak (kata sepakat para ulama) seperti dinyatakan oleh Ibnu Baththol dan Ibnul Mundzir. Kecuali jika ada laki-laki yang bukan mahram (seperti ipar laki-lakinya, anak dari pamannya atau sepupu) wajib menutup wajahnya menurut pendapat paling kuat di antara pendapat para ulama. Karena untuk memandang itu jadi aurat, menutup wajah lebih menjauhkan diri dari godaan, menutup wajah lebih menyelamatkan agama, dan membawa maslahat bagi kaum muslimin. Kelima: Adapun dua telapak tangan sampai dengan pergelangan tangan, menurut jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh menampakkan telapak tangan dalam shalat. Keenam: Adapun kedua telapak kaki untuk wanita adalah aurat dalam shalat. Inilah yang jadi pendapat Syafi’iyah, Hambali, Malikiyah.   Masalah Kaki Wanita dalam Shalat Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini yang tepat adalah mawquf, hanya perkataan dari Ummu Salamah, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan yang sama oleh ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:335-336). Walaupun hadits ini dhaif, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa inilah yang dituntut minimal pada wanita yaitu ia menutupi seluruh badannya walaupun dengan selembar kain dari atas sampai bawah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:336. Yang jelas tetap ada perintah menutup dirinya dengan gamis dan penutup kepala. Ini sudah dikenal sejak masa salafush shalih dahulu. Sebagaimana ada riwayat dari Ummul Hasan bahwa Ummu Salamah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—shalat dengan memakai gamis dan khimar. Ada juga riwayat dari Al-Auza’i bahwa ‘Atha’ mengatakan para wanita dahulu shalat dengan gamis dan khimar. Begitu pula ditemukan hal ini pada istri Nabi lainnya seperti Maimunah sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah Al-Khaulani. Menutup dengan gamis yang lebar dan khimar, inilah yang lebih sempurna dan afdal serta lebih baik dalam menutup aurat wanita dalam shalat.Inilah yang nampak dari shahabiyah dahulu ketika shalat sebagaimana diceritakan oleh Aisyah saat menyebut pakaian al-muruth (pakaian yang lebar) ketika para shahabiyah menghadiri shalat Shubuh. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:337.   Menutup Aurat di Dalam Shalat Berbeda dengan Di Luar Shalat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:113-114), “Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. Namun kalau ia berada di rumah dalam keadaan tidak shalat, ia boleh membuka kerudungnya. Seorang wanita menutup auratnya dalam shalat karena menjalankan perintah Allah. Karenanya tidak boleh seseorang melakukan thawaf keliling Kabah dalam keadaan telanjang walaupun ia melakukannya sendirian di malam hari. Begitu pula seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan telanjang walaupun ia shalat sendirian. Maka dapat diketahui bahwasanya menutup aurat dalam shalat berbeda dengan menutup aurat di luar shalat, yang satu punya bahasan sendiri berbeda dengan lainnya.” Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. Minhah Al–‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maraam.Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat shalat aurat wanita buka aurat cara shalat manhajus salikin syarat shalat


Download   Sekarang kelanjutan mengenai aurat dalam shalat untuk wanita muslimah dari Kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Aurat Wanita dalam Shalat Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). Yang dimaksud shalat wanita yang telah haidh yaitu shalat wanita yang telah baligh. Namun bukan hanya haidh sebagai tanda baligh, tanda baligh bisa pula dengan ihtilam (mimpi basah). Di dalam hadits ini diibaratkan wanita baligh dengan haidh karena jadi tanda baligh yang khusus bagi wanita. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:277) menyatakan bahwa sepakat para ulama, mimpi basah yang didapati laki-laki dan perempuan menjadikan wajib untuk ibadah, hudud, dan hukum lainnya. Khimar yang dimaksud dalam hadits ini adalah sesuatu yang menutup kepala wanita.   Beberapa faedah dari hadits ini: Pertama: Wajib bagi wanita yang telah baligh untuk menutup kepalanya dalam shalatnya. Kedua: Jika rambut wanita terbuka dalam shalatnya, shalatnya tidaklah sah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Tirmidzi untuk judul bab hadits ini. Ketiga: Anak perempuan yang belum baligh shalatnya tetap sah walau ia shalat dalam keadaan kepala terbuka karena auratnya lebih ringan dibanding wanita dewasa. Keempat: Adapun untuk wajah, wanita hendaklah membuka wajahnya ketika shalat. Hal ini adalah ijmak (kata sepakat para ulama) seperti dinyatakan oleh Ibnu Baththol dan Ibnul Mundzir. Kecuali jika ada laki-laki yang bukan mahram (seperti ipar laki-lakinya, anak dari pamannya atau sepupu) wajib menutup wajahnya menurut pendapat paling kuat di antara pendapat para ulama. Karena untuk memandang itu jadi aurat, menutup wajah lebih menjauhkan diri dari godaan, menutup wajah lebih menyelamatkan agama, dan membawa maslahat bagi kaum muslimin. Kelima: Adapun dua telapak tangan sampai dengan pergelangan tangan, menurut jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh menampakkan telapak tangan dalam shalat. Keenam: Adapun kedua telapak kaki untuk wanita adalah aurat dalam shalat. Inilah yang jadi pendapat Syafi’iyah, Hambali, Malikiyah.   Masalah Kaki Wanita dalam Shalat Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini yang tepat adalah mawquf, hanya perkataan dari Ummu Salamah, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan yang sama oleh ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:335-336). Walaupun hadits ini dhaif, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa inilah yang dituntut minimal pada wanita yaitu ia menutupi seluruh badannya walaupun dengan selembar kain dari atas sampai bawah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:336. Yang jelas tetap ada perintah menutup dirinya dengan gamis dan penutup kepala. Ini sudah dikenal sejak masa salafush shalih dahulu. Sebagaimana ada riwayat dari Ummul Hasan bahwa Ummu Salamah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—shalat dengan memakai gamis dan khimar. Ada juga riwayat dari Al-Auza’i bahwa ‘Atha’ mengatakan para wanita dahulu shalat dengan gamis dan khimar. Begitu pula ditemukan hal ini pada istri Nabi lainnya seperti Maimunah sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah Al-Khaulani. Menutup dengan gamis yang lebar dan khimar, inilah yang lebih sempurna dan afdal serta lebih baik dalam menutup aurat wanita dalam shalat.Inilah yang nampak dari shahabiyah dahulu ketika shalat sebagaimana diceritakan oleh Aisyah saat menyebut pakaian al-muruth (pakaian yang lebar) ketika para shahabiyah menghadiri shalat Shubuh. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:337.   Menutup Aurat di Dalam Shalat Berbeda dengan Di Luar Shalat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:113-114), “Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. Namun kalau ia berada di rumah dalam keadaan tidak shalat, ia boleh membuka kerudungnya. Seorang wanita menutup auratnya dalam shalat karena menjalankan perintah Allah. Karenanya tidak boleh seseorang melakukan thawaf keliling Kabah dalam keadaan telanjang walaupun ia melakukannya sendirian di malam hari. Begitu pula seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan telanjang walaupun ia shalat sendirian. Maka dapat diketahui bahwasanya menutup aurat dalam shalat berbeda dengan menutup aurat di luar shalat, yang satu punya bahasan sendiri berbeda dengan lainnya.” Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. Minhah Al–‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maraam.Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1440 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat shalat aurat wanita buka aurat cara shalat manhajus salikin syarat shalat

Download Seluruh Buletin dan Buku Gratis Rumaysho

Kumpulan Buku, Buletin, dan Naskah Khutbah Rumaysho Update 12 Maret 2019   Silakan download dan monggo disebar   1. Buku – Booklet Gratis Rumaysho http://bit.ly/rumayshoBukuGratis   2. Naskah Khutbah Jumat Muhammad Abduh Tuasikal  http://bit.ly/rumayshoKhutbahJumat   3. Buletin Jumat Rumaysho http://bit.ly/rumayshoBuletinJumatan   4. Buletin Umum Berbagai Tema http://bit.ly/rumayshoBuletinUmum   5. Buletin Remaja Berbagai Tema http://bit.ly/rumayshoBuletinRemaja   6. Buletin Tema Muslimah http://bit.ly/rumayshoBuletinMuslimah   7. Buletin Masjid Pogung Dalangan: Dzikir dari Kitab Riyadhus Sholihin dan Fikih dari Kitab Manhajus Salikin  http://bit.ly/rumayshoBuletinMPD   8. Buletin Kajian Kemang: Riyadhus Sholihin tentang Adab http://bit.ly/rumayshoRiyadhKemang   9. Buletin Malam Kamis: Tafsir Surah Yasin dan Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal http://bit.ly/rumayshoDSmalamkamis   10. Buletin Cipinang: Riyadhus Sholihin – Dzikir http://bit.ly/rumayshoRiyadhCipinang   11. Buletin MTMH: Hadits Arbain An-Nawawiyah http://bit.ly/rumayshoHaditsArbainNawawi   12. Buletin Kajian Muslimah: Tafsir Surah An-Nuur http://bit.ly/rumayshoTafsirAnNuur   13. Buletin Karangrejek Wonosari: Sirah Nabawiyah dan Berbagai Amalan http://bit.ly/rumayshoSirahNabiAmalan   14. Buletin Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani Asy-Syafi’i http://bit.ly/rumayshoSyarhusSunnahMuzani   15. Buletin Safinatun Najah – Fikih Dasar Syafi’i http://bit.ly/rumayshoSafinatunNajah   16. Buletin Kisah dari Rumaysho http://bit.ly/rumayshoKisahIbrah   17. Buletin Belajar Shalat dari Bulughul Maram http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramShalat   18. Buletin Belajar Adab dari Bulughul Maram http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramAdab   18. Buletin Parenting (Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam) http://bit.ly/rumayshoParenting   19. Buletin Dosa Besar (Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi) http://bit.ly/rumayshoKabairDosaBesar   20. Buletin Cara Shalat Nabi http://bit.ly/rumayshoCaraShalat   —- Rumaysho.Com   Tagsbuku gratis buletin rumaysho kumpulan buletin rumaysho

Download Seluruh Buletin dan Buku Gratis Rumaysho

Kumpulan Buku, Buletin, dan Naskah Khutbah Rumaysho Update 12 Maret 2019   Silakan download dan monggo disebar   1. Buku – Booklet Gratis Rumaysho http://bit.ly/rumayshoBukuGratis   2. Naskah Khutbah Jumat Muhammad Abduh Tuasikal  http://bit.ly/rumayshoKhutbahJumat   3. Buletin Jumat Rumaysho http://bit.ly/rumayshoBuletinJumatan   4. Buletin Umum Berbagai Tema http://bit.ly/rumayshoBuletinUmum   5. Buletin Remaja Berbagai Tema http://bit.ly/rumayshoBuletinRemaja   6. Buletin Tema Muslimah http://bit.ly/rumayshoBuletinMuslimah   7. Buletin Masjid Pogung Dalangan: Dzikir dari Kitab Riyadhus Sholihin dan Fikih dari Kitab Manhajus Salikin  http://bit.ly/rumayshoBuletinMPD   8. Buletin Kajian Kemang: Riyadhus Sholihin tentang Adab http://bit.ly/rumayshoRiyadhKemang   9. Buletin Malam Kamis: Tafsir Surah Yasin dan Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal http://bit.ly/rumayshoDSmalamkamis   10. Buletin Cipinang: Riyadhus Sholihin – Dzikir http://bit.ly/rumayshoRiyadhCipinang   11. Buletin MTMH: Hadits Arbain An-Nawawiyah http://bit.ly/rumayshoHaditsArbainNawawi   12. Buletin Kajian Muslimah: Tafsir Surah An-Nuur http://bit.ly/rumayshoTafsirAnNuur   13. Buletin Karangrejek Wonosari: Sirah Nabawiyah dan Berbagai Amalan http://bit.ly/rumayshoSirahNabiAmalan   14. Buletin Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani Asy-Syafi’i http://bit.ly/rumayshoSyarhusSunnahMuzani   15. Buletin Safinatun Najah – Fikih Dasar Syafi’i http://bit.ly/rumayshoSafinatunNajah   16. Buletin Kisah dari Rumaysho http://bit.ly/rumayshoKisahIbrah   17. Buletin Belajar Shalat dari Bulughul Maram http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramShalat   18. Buletin Belajar Adab dari Bulughul Maram http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramAdab   18. Buletin Parenting (Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam) http://bit.ly/rumayshoParenting   19. Buletin Dosa Besar (Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi) http://bit.ly/rumayshoKabairDosaBesar   20. Buletin Cara Shalat Nabi http://bit.ly/rumayshoCaraShalat   —- Rumaysho.Com   Tagsbuku gratis buletin rumaysho kumpulan buletin rumaysho
Kumpulan Buku, Buletin, dan Naskah Khutbah Rumaysho Update 12 Maret 2019   Silakan download dan monggo disebar   1. Buku – Booklet Gratis Rumaysho http://bit.ly/rumayshoBukuGratis   2. Naskah Khutbah Jumat Muhammad Abduh Tuasikal  http://bit.ly/rumayshoKhutbahJumat   3. Buletin Jumat Rumaysho http://bit.ly/rumayshoBuletinJumatan   4. Buletin Umum Berbagai Tema http://bit.ly/rumayshoBuletinUmum   5. Buletin Remaja Berbagai Tema http://bit.ly/rumayshoBuletinRemaja   6. Buletin Tema Muslimah http://bit.ly/rumayshoBuletinMuslimah   7. Buletin Masjid Pogung Dalangan: Dzikir dari Kitab Riyadhus Sholihin dan Fikih dari Kitab Manhajus Salikin  http://bit.ly/rumayshoBuletinMPD   8. Buletin Kajian Kemang: Riyadhus Sholihin tentang Adab http://bit.ly/rumayshoRiyadhKemang   9. Buletin Malam Kamis: Tafsir Surah Yasin dan Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal http://bit.ly/rumayshoDSmalamkamis   10. Buletin Cipinang: Riyadhus Sholihin – Dzikir http://bit.ly/rumayshoRiyadhCipinang   11. Buletin MTMH: Hadits Arbain An-Nawawiyah http://bit.ly/rumayshoHaditsArbainNawawi   12. Buletin Kajian Muslimah: Tafsir Surah An-Nuur http://bit.ly/rumayshoTafsirAnNuur   13. Buletin Karangrejek Wonosari: Sirah Nabawiyah dan Berbagai Amalan http://bit.ly/rumayshoSirahNabiAmalan   14. Buletin Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani Asy-Syafi’i http://bit.ly/rumayshoSyarhusSunnahMuzani   15. Buletin Safinatun Najah – Fikih Dasar Syafi’i http://bit.ly/rumayshoSafinatunNajah   16. Buletin Kisah dari Rumaysho http://bit.ly/rumayshoKisahIbrah   17. Buletin Belajar Shalat dari Bulughul Maram http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramShalat   18. Buletin Belajar Adab dari Bulughul Maram http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramAdab   18. Buletin Parenting (Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam) http://bit.ly/rumayshoParenting   19. Buletin Dosa Besar (Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi) http://bit.ly/rumayshoKabairDosaBesar   20. Buletin Cara Shalat Nabi http://bit.ly/rumayshoCaraShalat   —- Rumaysho.Com   Tagsbuku gratis buletin rumaysho kumpulan buletin rumaysho


Kumpulan Buku, Buletin, dan Naskah Khutbah Rumaysho Update 12 Maret 2019   Silakan download dan monggo disebar   1. Buku – Booklet Gratis Rumaysho http://bit.ly/rumayshoBukuGratis   2. Naskah Khutbah Jumat Muhammad Abduh Tuasikal  http://bit.ly/rumayshoKhutbahJumat   3. Buletin Jumat Rumaysho http://bit.ly/rumayshoBuletinJumatan   4. Buletin Umum Berbagai Tema http://bit.ly/rumayshoBuletinUmum   5. Buletin Remaja Berbagai Tema http://bit.ly/rumayshoBuletinRemaja   6. Buletin Tema Muslimah http://bit.ly/rumayshoBuletinMuslimah   7. Buletin Masjid Pogung Dalangan: Dzikir dari Kitab Riyadhus Sholihin dan Fikih dari Kitab Manhajus Salikin  http://bit.ly/rumayshoBuletinMPD   8. Buletin Kajian Kemang: Riyadhus Sholihin tentang Adab http://bit.ly/rumayshoRiyadhKemang   9. Buletin Malam Kamis: Tafsir Surah Yasin dan Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal http://bit.ly/rumayshoDSmalamkamis   10. Buletin Cipinang: Riyadhus Sholihin – Dzikir http://bit.ly/rumayshoRiyadhCipinang   11. Buletin MTMH: Hadits Arbain An-Nawawiyah http://bit.ly/rumayshoHaditsArbainNawawi   12. Buletin Kajian Muslimah: Tafsir Surah An-Nuur http://bit.ly/rumayshoTafsirAnNuur   13. Buletin Karangrejek Wonosari: Sirah Nabawiyah dan Berbagai Amalan http://bit.ly/rumayshoSirahNabiAmalan   14. Buletin Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani Asy-Syafi’i http://bit.ly/rumayshoSyarhusSunnahMuzani   15. Buletin Safinatun Najah – Fikih Dasar Syafi’i http://bit.ly/rumayshoSafinatunNajah   16. Buletin Kisah dari Rumaysho http://bit.ly/rumayshoKisahIbrah   17. Buletin Belajar Shalat dari Bulughul Maram http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramShalat   18. Buletin Belajar Adab dari Bulughul Maram http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramAdab   18. Buletin Parenting (Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam) http://bit.ly/rumayshoParenting   19. Buletin Dosa Besar (Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi) http://bit.ly/rumayshoKabairDosaBesar   20. Buletin Cara Shalat Nabi http://bit.ly/rumayshoCaraShalat   —- Rumaysho.Com   Tagsbuku gratis buletin rumaysho kumpulan buletin rumaysho

Hukum Makan Ikan Hiu

Hukum Makan Ikan Hiu Bolehkah makan daging hiu? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum makan daging ikan hiu, Pertama, ikan hiu hukumnya haram, karena termasuk binatang buas yang menyerang. dan terdapat dalil yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar untuk menangkap mangsanya. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim 1934) Kedua, daging ikan hiu hukumnya halal dimakan berdasarkan kaidah umum bahwa semua binatang air, halal dimakan, bahkan meskipun tidak disembelih (bangkai). Kaidah ini berdasarkan firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ ‏صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُماً وَاتَّقُوا اللَّهَ ‏الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram… (QS. al-Maidah: 96). Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hewan laut, هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ Laut itu airnya suci dan bangkainya halal. (HR. Ahmad 7233 dan an-Nasai 59). Dalam Fatwa Lajnah Daimah, ada pertanyaan mengenai hukum daging Hiu. Jawaban Lajnah Daiman, السمك كله حلال، سمك القرش وغيره Semua ikan hukumnya halal, baik ikan hiu maupun yang lainnya. (Fatawa Lajnah Daimah, 22/320). Dan pendapat kedua inilah yang lebih kuat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Wanita Tidak Menutup Aurat Tapi Sholat 5 Waktu, Hadits Tentang Puasa Di Bulan Rajab, Ya Allah Tolong Lunasi Hutang Hamba, Malaikat Mikail Adalah, Surat Al Kafirun Beserta Artinya, Hadits Tentang Mengeluh Visited 339 times, 1 visit(s) today Post Views: 408 QRIS donasi Yufid

Hukum Makan Ikan Hiu

Hukum Makan Ikan Hiu Bolehkah makan daging hiu? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum makan daging ikan hiu, Pertama, ikan hiu hukumnya haram, karena termasuk binatang buas yang menyerang. dan terdapat dalil yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar untuk menangkap mangsanya. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim 1934) Kedua, daging ikan hiu hukumnya halal dimakan berdasarkan kaidah umum bahwa semua binatang air, halal dimakan, bahkan meskipun tidak disembelih (bangkai). Kaidah ini berdasarkan firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ ‏صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُماً وَاتَّقُوا اللَّهَ ‏الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram… (QS. al-Maidah: 96). Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hewan laut, هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ Laut itu airnya suci dan bangkainya halal. (HR. Ahmad 7233 dan an-Nasai 59). Dalam Fatwa Lajnah Daimah, ada pertanyaan mengenai hukum daging Hiu. Jawaban Lajnah Daiman, السمك كله حلال، سمك القرش وغيره Semua ikan hukumnya halal, baik ikan hiu maupun yang lainnya. (Fatawa Lajnah Daimah, 22/320). Dan pendapat kedua inilah yang lebih kuat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Wanita Tidak Menutup Aurat Tapi Sholat 5 Waktu, Hadits Tentang Puasa Di Bulan Rajab, Ya Allah Tolong Lunasi Hutang Hamba, Malaikat Mikail Adalah, Surat Al Kafirun Beserta Artinya, Hadits Tentang Mengeluh Visited 339 times, 1 visit(s) today Post Views: 408 QRIS donasi Yufid
Hukum Makan Ikan Hiu Bolehkah makan daging hiu? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum makan daging ikan hiu, Pertama, ikan hiu hukumnya haram, karena termasuk binatang buas yang menyerang. dan terdapat dalil yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar untuk menangkap mangsanya. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim 1934) Kedua, daging ikan hiu hukumnya halal dimakan berdasarkan kaidah umum bahwa semua binatang air, halal dimakan, bahkan meskipun tidak disembelih (bangkai). Kaidah ini berdasarkan firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ ‏صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُماً وَاتَّقُوا اللَّهَ ‏الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram… (QS. al-Maidah: 96). Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hewan laut, هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ Laut itu airnya suci dan bangkainya halal. (HR. Ahmad 7233 dan an-Nasai 59). Dalam Fatwa Lajnah Daimah, ada pertanyaan mengenai hukum daging Hiu. Jawaban Lajnah Daiman, السمك كله حلال، سمك القرش وغيره Semua ikan hukumnya halal, baik ikan hiu maupun yang lainnya. (Fatawa Lajnah Daimah, 22/320). Dan pendapat kedua inilah yang lebih kuat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Wanita Tidak Menutup Aurat Tapi Sholat 5 Waktu, Hadits Tentang Puasa Di Bulan Rajab, Ya Allah Tolong Lunasi Hutang Hamba, Malaikat Mikail Adalah, Surat Al Kafirun Beserta Artinya, Hadits Tentang Mengeluh Visited 339 times, 1 visit(s) today Post Views: 408 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546132798&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Makan Ikan Hiu Bolehkah makan daging hiu? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum makan daging ikan hiu, Pertama, ikan hiu hukumnya haram, karena termasuk binatang buas yang menyerang. dan terdapat dalil yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar untuk menangkap mangsanya. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim 1934) Kedua, daging ikan hiu hukumnya halal dimakan berdasarkan kaidah umum bahwa semua binatang air, halal dimakan, bahkan meskipun tidak disembelih (bangkai). Kaidah ini berdasarkan firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ ‏صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُماً وَاتَّقُوا اللَّهَ ‏الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram… (QS. al-Maidah: 96). Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hewan laut, هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ Laut itu airnya suci dan bangkainya halal. (HR. Ahmad 7233 dan an-Nasai 59). Dalam Fatwa Lajnah Daimah, ada pertanyaan mengenai hukum daging Hiu. Jawaban Lajnah Daiman, السمك كله حلال، سمك القرش وغيره Semua ikan hukumnya halal, baik ikan hiu maupun yang lainnya. (Fatawa Lajnah Daimah, 22/320). Dan pendapat kedua inilah yang lebih kuat.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Wanita Tidak Menutup Aurat Tapi Sholat 5 Waktu, Hadits Tentang Puasa Di Bulan Rajab, Ya Allah Tolong Lunasi Hutang Hamba, Malaikat Mikail Adalah, Surat Al Kafirun Beserta Artinya, Hadits Tentang Mengeluh Visited 339 times, 1 visit(s) today Post Views: 408 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sirah Nabi 18 – Mengapa Nabi ﷺ sangat Mencintai Khadijah?

Mengapa Nabi sangat Mencintai Khadijah?Bukanlah perkara yang mengherankan jika Nabi ﷺ sangat mencintai Khadijah. Hal ini dikarenakan banyak sebab diantaranya:Pertama : Khadijah adalah cinta pertama Nabi ﷺ. Tidak bisa dipungkiri bahwa memang cinta pertama sulit untuk dilupakan. Penyair berkata :نَقِّلْ فُؤَادَكَ حَيْثُ شِئْتَ مِنَ الْهَوَى .   فَماَ الْحُبُّ إِلاَّ لِلْحَبِيْبِ الْأَوَّلِوَكَمْ مَنْزِلٍ فِي الْأَرْضِ يَأْلَفُهُ الْفَتَى       .     وَحَنِيْنُهُ أبَدًا لِأَوَّلِ مَنْزِلِPindahkanlah hatimu kepada siapa saja yang engkau mauNamun kecintaan (sejati) hanyalah untuk kekasih yang pertamaBetapa banyak tempat di bumi yang sudah biasa ditinggali seorang pemudaNamun selamanya kerinduannya selalu kepada tempat yang pertama ia tinggaliKedua : Khadijahlah yang telah memberikan keturunan kepadanya. Dari Khadijah Allah telah menganugerahkan kepada Nabi 2 orang putra (Abdullah dan Qasim) dan 4 orang putri (Zainab, Ruqayyah, Ummu Kaltsum, dan Fathimah)Ketiga : Khadijah adalah orang pertama yang beriman kepada Nabi ﷺ disaat kebanyakan orang mendustakan beliau.Rasūlullāh ﷺ bersabda:مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan hasanah (baik) dalam Islam maka baginya pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari orang yang melakukannya sesudahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR Muslim no. 1017)Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)Ibnu Hajar berkata : “Diantara keistimewaan Khadijah adalah ia merupakan wanita pertama umat ini yang beriman. Dialah yang pertama kali mencontohkan hal ini bagi setiap orang yang beriman setelahnya, maka bagi Khadijah seperti pahala seluruh wanita sesudahnya sebagaimana dalam hadits “Barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang baik maka baginya seperti pahala orang yang menjalankannya…”. Dan keistimewaan yang dimiliki oleh Khadijah ini juga dimiliki oleh Abu Bakar As-Shiddiq berkaitan dengan pahala kaum pria yang beriman setelah Abu Bakar. Tidak ada yang mengetahui besarnya pahala yang diraih oleh Abu Bakar dan Khadijah karena keistimewaan ini kecuali Allah Azza wa Jalla.” (Fathul Baari 7/137)Keempat : Khadijahlah yang telah mengorbankan hartanya demi dakwah yang dilakukan suaminya. Dialah yang ikut memikul beban dakwah yang dirasakan dan dipikul oleh sang suami. Tidak seperti sebagian wanita yang justru menghalangi suaminya untuk berdakwah.Kelima : Khadijah adalah seorang istri yang ketika sang suami menghadapi kesulitan dan kegelisahan maka ia pun bersegera menenangkan hatinya. Tidak sebagaimana sebagian istri yang semakin menambah beban sang suami yang sudah berat memikul beban kehidupan.Tatkala Nabi ﷺ pertama kali menerima wahyu yang disampaikan oleh malaikat Jibril dengan bentuknya yang sangat dahsyat, Nabi pun ketakutan dan segera turun dari gua Hira menuju rumah Khadijah, lantas ia berkata, لَقَدْ خَشِيْتُ عَلَى نَفْسِي “Aku mengkhawatirkan diriku”, maka Khadijah menenteramkan hati suaminya seraya berkata dengan perkataan yang indah yang terabadikan di buku-buku hadits,كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ “Sekali-kali tidak, bergembiralah. Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah.” (HR Al-Bukhari no 3 dan Muslim no 160)Khadījah selalu menguatkan dakwah suaminya, tidak pernah melemahkannya sedikitpun bahkan selalu mendorong suaminya untuk berdakwah. Tidak seperti sebagian wanita yang mengatakan: “Sudahlah, jangan dakwah terus, lelah.”Oleh karena itu, para ulama menyebutkan diantara perkara yang menakjubkan yaitu Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā tidak pernah merasakan kelezatan hidup saat Islam jaya. Beliau meninggal sebelum Rasūlullāh ﷺ memperoleh kemenangan-kemanangan. Khadījah meninggal 3 tahun sebelum Rasūlullāh ﷺ berhijrah, masa-masa dimana Islam ditekan, para shahābat dibunuh dan diintimidasi oleh orang-orang kafir Quraisy. Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā ditinggalkan oleh teman-temannya, wanita-wanita Quraisy tidak ingin berteman dengan Khadījah karena dia mengikuti suaminya. Ini bukanlah perkara yang ringan bagi seorang wanita.Menurut para ulama, Allāh ingin menyimpan seluruh pahala Khadījah, tidak diberikan di dunia tetapi diberikan seluruhnya di akhirat.Keenam : Khadijah adalah seorang istri yang sangat taat kepada suaminya. Ia tidak pernah melelahkan suaminya, apalagi sampai membuat suaminya mengangkat suara atau ia sendiri yang mengangkat suaranya di hadapan suaminya. Ia adalah wanita yang sabar meskipun letih dalam mendidik anak-anaknya.Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:أَتَى جِبْرِيْلُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ الله هَذِهِ خَدِيْجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيْهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلاَمَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصب لاَ صَخَبَ فِيْهِ وَلاَ نَصْبَ“Jibril mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata, “Ya Rasulullah, Khadijah telah datang membawa tempayan berisi kuah daging atau makanan atau minuman, jika ia tiba sampaikanlah kepadanya salam dari Rabbnya dan dariku, serta kabarkanlah kepadanya dengan sebuah rumah di surga dari mutiara yang tidak ada suara keras (hiruk pikuk) di dalamnya dan juga tidak ada keletihan.” (HR Al-Bukhari no 3820 dan Muslim no 2432)Sungguh tinggi dan mulia kedudukan Khadijah sampai-sampai Allah mengirim salam kepadanya. Apabila kita sangat bahagia jika ada seorang pembesar atau pejabat atau ulama bahkan ustadz yang mengirim salam kepada kita, bagaimana lagi jika itu Rabb kita, Pencipta alam semesta ini yang mengirim salam kepada kita.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لِأُبَيٍّ: «إِنَّ اللهَ أَمَرَنِي أَنْ أَقْرَأَ عَلَيْكَ»، قَالَ: آللَّهُ سَمَّانِي لَكَ؟ قَالَ: «اللهُ سَمَّاكَ لِي»، قَالَ: فَجَعَلَ أُبَيٌّ يَبْكِيDari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah ﷺ berkata kepada Ubay bin Ka’ab, “Sesungguhnya Allāh memerintahkan kepadaku untuk membacakan Al-Qurān kepadamu.” Maka Ubay bin Ka’ab berkata: “Allāh sebut namaku kepada engkau?” Kata Rasūlullāh ﷺ: “Iya”. Maka Ubay bin Ka’ab pun menangis (karena bahagia –pent). (HR Muslim no 799)Sebagian ulama menyebutkan kenapa istana Khadījah di dalamnya tidak ada kegaduhan dan hiruk pikuk, hal ini karena karena Khadījah selama 25 tahun hidup bersama Nabi ﷺ tidak pernah berteriak kepada Nabi ﷺ dan kepada anak-anaknya, sehingga Allāh membalas dengan surga yang tenang. Apakah ada wanita sekarang yang tidak pernah mengangkat suaranya kepada suaminya?Khadijah juga tidak pernah mengeluhkan keletihan karena telah berletih-letih membelanjakan hartanya seluruhnya untuk dakwah Nabi dan mengurus anak-anaknya agar Nabi bisa konsentrasi berdakwah.Sesungguhnya ganjaran pahala sesuai dengan perbuatan. As-Suhaili berkata, “Ketika Khadijah diseru oleh suaminya untuk masuk Islam maka serta merta beliau taat dan tidak menolak sehingga tidak perlu menjadikan suaminya mengangkat suaranya dan tidak perlu keletihan. Bahkan Khadijah telah menghilangkan seluruh keletihan dari suaminya, menghilangkan rasa kesendirian suaminya, bahkan meringankan seluruh kesulitan suaminya, maka tepat sekali jika rumahnya di surga yang telah diberi kabar gembira oleh Allah memiliki sifat-sifat yang sesuai.” (Fathul Baari 7/138)Khadijah dijanjikan sebuah rumah di surga, yaitu istana di surga, karena Khadijah adalah yang pertama kali membangun rumah Islam, tatkala itu tidak ada satu rumah Islam pun di atas muka bumi. (Lihat Faidhul Qadir 2/241)Sebagian ulama menyatakan bahwa Khadijah diberi balasan dengan istana di surga yang tidak ada rasa letih sama sekali karena beliau telah letih dalam mendidik anak-anak beliau. Sehingga sangat sesuai jika dibalas dengan surga yang penuh dengan istirahat tanpa kelelahan sedikitpun. (Kasyful Musykil min hadits as-shahihaini 1/444)Nabi ﷺ Terus Mengenang KhadijahTiga tahun sebelum Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah, Khadijah wafat. Nabi sangat bersedih atas wafatnya Khadijah, istri yang sangat dicintainya. Sampai-sampai para ahli sejarah menamakan tahun wafatnya Khadijah dengan tahun kesedihan bagi Nabi.Setelah wafatnya Khadijah, kecintaan Nabi tetap melekat di hati beliau. Beliau masih tetap sering menyebut-nyebut Khadijah, bahkan beliau memberikan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah radhiallahu ‘anhaa, hingga seakan-akan sepertinya tidak ada wanita di dunia ini kecuali Khadijah.Aisyah bertutur :مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم  مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi ﷺ seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi ﷺ selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi ﷺ menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi ﷺ berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian dan aku memiliki anak-anak darinya.” (HR Al-Bukhari no 3907)Khodijah meninggal di masa-masa Islam masih dalam kondisi sulit, Ia belum sempat merasakan jayanya Islam, belum sempat merasakan suaminya menjadi seorang pemimpin kaum muslimin, menjadi seorang panglima perang, menjadi seorang pemimpin yang ditakuti dan digentari oleh kaum kafir. Allah mewafatkannya sebelum ada kenikmatan dunia yang ia rasakan. Semoga Allah menyempurnakan pahalanya di akhirat.Kalung Sang KekasihIbnu Ishaq rahimahullah berkata dalam sirohnya :“Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’ adalah salah seorang dari penduduk kota Mekah yang dikenal dengan perdagangannya, hartanya yang banyak, serta terkenal dengan sifat amanah. Abul ‘Ash adalah keponakan Khadijah (karena Ibu Abul ‘Ash adalah Halah binti Khuwailid, saudari perempuan Khodijah Binti Khuwailid radhiallahu ‘anhaa).Khadijahlah yang telah meminta Rasulullah ﷺ untuk menikahkan Abul ‘Aash dengan Zainab putri Rasulullah ﷺ. Dan Nabi tidak menyelisihi permintaan Khadijah, maka Nabi pun menikahkan putrinya Zainab dengan Abul ‘Ash. Pernikahan ini terjadi sebelum turun wahyu (sebelum Nabi diangkat menjadi seorang Nabi). Bahkan Nabi menganggap Abul ‘Ash seperti anak sendiri.Tatkala Allah memuliakan Nabi dengan wahyu kenabian maka berimanlah Khadijah serta seluruh putri-putrinya termasuk Zainab, akan tetapi Abul ‘Ash (suami Zainab) tetap dalam keadaan musyrik.Nabi juga telah menikahkan salah seorang putrinya (Ruqayyah atau Ummu Kaltsum) dengan putra Abu Lahab yaitu ‘Utbah bin Abi Lahab.Tatkala Nabi mendakwahkan perintah Allah dan menunjukkan permusuhan kepada kaum musyrikin maka mereka berkata, “Kalian telah membuat santai Muhammad dari kesulitannya, kembalikanlah putri-putrinya agar ia tersibukkan dengan putri-putrinya!!”.Merekapun mendatangi ‘Utbah putra Abu Lahab lalu berkata, “Ceraikanlah putri Muhammad, niscaya kami akan menikahkan engkau dengan wanita Quraisy mana saja yang kau kehendaki!”. ‘Utbah berkata, “Aku akan menceraikannya dengan syarat kalian menikahkan aku dengan putrinya Sa’id bin Al-‘Ash”. Akhirnya mereka menikahkan ‘Utbah dengan putri Sa’id bin Al-‘Ash dan ‘Utbah pun menceraikah putri Nabi sebelum berhubungan tubuh dengannya. Dengan perceraian tersebut Allah telah memuliakan putri Nabi dan sebagai kehinaan bagi ‘Utbah. Setelah putri Nabi diceraikan oleh ‘Utbah, dia kemudian dinikahi oleh ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu.Para pembesar-pembesar kafir Quraisy pun mendatangi Abul ‘Ash lalu mereka berkata, “Ceraikanlah istrimu itu, kami akan menikahkan engkau dengan wanita mana saja yang engkau sukai dari Quraisy!” Abul ‘Ash berkata, “Demi Allah aku tidak akan menceraikan istriku, dan aku tidak suka istriku diganti dengan wanita Quraisy mana saja.” (Perkataan Ibnu Ishaq ini dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirohnya 1/651-652 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah 3/379)Khadijah radhiallahu ‘anhaa memiliki sebuah kalung yang dipakainya. Tatkala Zainab putrinya menikah dengan keponakan Khadijah Abul ‘Ash maka Khadijah menghadiahkan kalung tersebut kepada Zainab untuk dikenakan oleh Zainab tatkala malam pengantin dengan Abul ‘Ash.Setelah Nabi diberi wahyu kenabian maka seluruh putri-putri Nabi masuk Islam. Adapun Abul ‘Ash suami Zainab tetap dalam kemusyrikannya.Ibnu Ishaq rahimahullah berkata, “Rasulullah tatkala di Mekah tidak bisa menghalalkan dan mengharamkan, beliau tidak berkuasa. Islam telah memisahkan antara Zainab dengan Abul ‘Ash bin Ar-Robi’, hanya saja Rasulullah tidak mampu untuk memisahkan mereka beruda. Zainab pun tinggal bersama Abul ‘Ash yang dalam keadaan musyrik hingga Rasulullah berhijrah ke Madinah. Tatkala terjadi perang Badar, sala satu pasukan Quraisy adalah Abul ‘Ash bin Ar-Robi’ yang akhirnya menjadi tawanan perang Badar, dibawalah ia ke sisi Rasulullah ﷺ di Madinah.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirohnya 1/252 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 3/379-380)Lalu Nabi ﷺ memberikan kesempatan kepada penduduk Mekah yang mau membebaskan para tawanan perang Badar untuk membayar tebusan. Diantara mereka ada yang dibayar hingga 4000 dirham (sekitar 400 dinar, dan satu dinar kurang lebih 4 1/4 gram emas) seperti Abu Wada’ah, ada yang ditebus dengan 100 uqiyah (sekitar 3 kg emas, karena 1 uqiyah sekitar 30 gram emas) seperti Al-Abbas bin Abdil Muttholib, dan ada yang hanya 40 uqiyah seperti Al-‘Aqil bin Abi Thalib. (Lihat As-Siiroh An-Nabawiyah fi Dhai’ Al-Mashadir Al-Ashliyah hal 359)Kalung Yang Mengingatkan Nabi Kepada Cinta PertamanyaTatkala Zainab yang berada di Mekah mendengar bahwa suaminya Abul ‘Ash menjadi tawanan perang di Madinah maka ia pun hendak menebus suaminya. Akan tetapi Zainab tidaklah memiliki apa-apa untuk menebus sang suami yang ia cintainya, kecuali hanya sedikit harta dan kalung pemberian ibunya Khadijah sebagai hadiah pernikahannya dengan suaminya.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata :لَمَّا بَعَثَ أَهْلُ مَكَّةَ فِى فِدَاءِ أَسْرَاهُمْ بَعَثَتْ زَيْنَبُ فِى فِدَاءِ أَبِى الْعَاصِ بِمَالٍ وَبَعَثَتْ فِيهِ بِقِلاَدَةٍ لَهَا كَانَتْ عِنْدَ خَدِيجَةَ أَدْخَلَتْهَا بِهَا عَلَى أَبِى الْعَاصِ. قَالَتْ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَقَّ لَهَا رِقَّةً شَدِيدَةً وَقَالَ «إِنْ رَأَيْتُمْ أَنْ تُطْلِقُوا لَهَا أَسِيرَهَا وَتَرُدُّوا عَلَيْهَا الَّذِى لَهَا». فَقَالُوا نَعَمْ. وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَخَذَ عَلَيْهِ أَوْ وَعَدَهُ أَنْ يُخَلِّىَ سَبِيلَ زَيْنَبَ إِلَيْهِ وَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ وَرَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ «كُونَا بِبَطْنِ يَأْجِجَ حَتَّى تَمُرَّ بِكُمَا زَيْنَبُ فَتَصْحَبَاهَا حَتَّى تَأْتِيَا بِهَا»“Tatkala penduduk Mekah mengirim harta untuk menebus para tawanan mereka, maka Zainab pun mengirim sejumlah harta untuk menebus suaminya Abul ‘Ash, Zainab mengirim bersama harta tersebut sebuah kalung yang dahulunya milik Khadijah, Khadijah memberikan kalung tersebut kepada Zainab tatkala Zainab menikah dengan Abul ‘Aash. Tatkala kalung tersebut dilihat oleh Rasulullah ﷺ maka Rasulullah pun sangat sedih kepada Zainab. Beliau berkata (kepada para sahabatnya), “Apakah kalian bisa membebaskan tawanan Zainab dan kalian kembalikan lagi kalungnya??” Maka para sahabat berkata, “Iya Rasulullah.” Akan tetapi Rasulullah ﷺ mengambil janji dari Abul ‘Ash agar membiarkan Zainab ke Madinah. Lalu Rasulullah mengirim Zaid bin Haritsah dan seorang lagi dari Anshar (untuk menjemput Zainab), beliau berkata kepada mereka berdua, “Hendaknya kalian berdua menunggu di lembah Ya’jij hingga Zainab melewati kalian berdua, lalu kalian berdua menemaninya hingga kalian membawanya ke Madinah.” (HR Abu Dawud no 2694 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)Ketika Nabi ﷺ melihat kalung tersebut maka Nabi sangat bersedih mengingat kondisi putrinya Zainab yang bersendirian di Mekah, dan juga sangat sedih karena mengingat kembali cinta pertamanya Khadijah radhiallahu ‘anhaa dan bagaimana kesetiaan istrinya tersebut. Karena kalung tersebut dahulu adalah milik Khadijah dan dipakai oleh Khadijah di lehernya. (Lihat ‘Auunul Ma’buud 7/254). Kalung tersebut mengingatkan beliau kepada Khadijah yang sangat dicintainya yang merupakan ibu dari anak-anaknya. (Lihat Al-Fath Ar-Rabbaniy 14/100-101). Hal inilah yang menjadikan Nabi membebaskan Abul ‘Ash suami putrinya Zainab dan sekaligus keponakan Istrinya Khadijah tanpa tebusan sama sekali.Demikianlah, semoga Allāh memberikan balasan yang setinggi-tingginya kepada Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā yang telah banyak berjasa sehingga tersebarnya Islam yang didakwahkan oleh suaminya, Rasūlullāh ﷺ.Bersambung Insya Allah…

Sirah Nabi 18 – Mengapa Nabi ﷺ sangat Mencintai Khadijah?

Mengapa Nabi sangat Mencintai Khadijah?Bukanlah perkara yang mengherankan jika Nabi ﷺ sangat mencintai Khadijah. Hal ini dikarenakan banyak sebab diantaranya:Pertama : Khadijah adalah cinta pertama Nabi ﷺ. Tidak bisa dipungkiri bahwa memang cinta pertama sulit untuk dilupakan. Penyair berkata :نَقِّلْ فُؤَادَكَ حَيْثُ شِئْتَ مِنَ الْهَوَى .   فَماَ الْحُبُّ إِلاَّ لِلْحَبِيْبِ الْأَوَّلِوَكَمْ مَنْزِلٍ فِي الْأَرْضِ يَأْلَفُهُ الْفَتَى       .     وَحَنِيْنُهُ أبَدًا لِأَوَّلِ مَنْزِلِPindahkanlah hatimu kepada siapa saja yang engkau mauNamun kecintaan (sejati) hanyalah untuk kekasih yang pertamaBetapa banyak tempat di bumi yang sudah biasa ditinggali seorang pemudaNamun selamanya kerinduannya selalu kepada tempat yang pertama ia tinggaliKedua : Khadijahlah yang telah memberikan keturunan kepadanya. Dari Khadijah Allah telah menganugerahkan kepada Nabi 2 orang putra (Abdullah dan Qasim) dan 4 orang putri (Zainab, Ruqayyah, Ummu Kaltsum, dan Fathimah)Ketiga : Khadijah adalah orang pertama yang beriman kepada Nabi ﷺ disaat kebanyakan orang mendustakan beliau.Rasūlullāh ﷺ bersabda:مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan hasanah (baik) dalam Islam maka baginya pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari orang yang melakukannya sesudahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR Muslim no. 1017)Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)Ibnu Hajar berkata : “Diantara keistimewaan Khadijah adalah ia merupakan wanita pertama umat ini yang beriman. Dialah yang pertama kali mencontohkan hal ini bagi setiap orang yang beriman setelahnya, maka bagi Khadijah seperti pahala seluruh wanita sesudahnya sebagaimana dalam hadits “Barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang baik maka baginya seperti pahala orang yang menjalankannya…”. Dan keistimewaan yang dimiliki oleh Khadijah ini juga dimiliki oleh Abu Bakar As-Shiddiq berkaitan dengan pahala kaum pria yang beriman setelah Abu Bakar. Tidak ada yang mengetahui besarnya pahala yang diraih oleh Abu Bakar dan Khadijah karena keistimewaan ini kecuali Allah Azza wa Jalla.” (Fathul Baari 7/137)Keempat : Khadijahlah yang telah mengorbankan hartanya demi dakwah yang dilakukan suaminya. Dialah yang ikut memikul beban dakwah yang dirasakan dan dipikul oleh sang suami. Tidak seperti sebagian wanita yang justru menghalangi suaminya untuk berdakwah.Kelima : Khadijah adalah seorang istri yang ketika sang suami menghadapi kesulitan dan kegelisahan maka ia pun bersegera menenangkan hatinya. Tidak sebagaimana sebagian istri yang semakin menambah beban sang suami yang sudah berat memikul beban kehidupan.Tatkala Nabi ﷺ pertama kali menerima wahyu yang disampaikan oleh malaikat Jibril dengan bentuknya yang sangat dahsyat, Nabi pun ketakutan dan segera turun dari gua Hira menuju rumah Khadijah, lantas ia berkata, لَقَدْ خَشِيْتُ عَلَى نَفْسِي “Aku mengkhawatirkan diriku”, maka Khadijah menenteramkan hati suaminya seraya berkata dengan perkataan yang indah yang terabadikan di buku-buku hadits,كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ “Sekali-kali tidak, bergembiralah. Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah.” (HR Al-Bukhari no 3 dan Muslim no 160)Khadījah selalu menguatkan dakwah suaminya, tidak pernah melemahkannya sedikitpun bahkan selalu mendorong suaminya untuk berdakwah. Tidak seperti sebagian wanita yang mengatakan: “Sudahlah, jangan dakwah terus, lelah.”Oleh karena itu, para ulama menyebutkan diantara perkara yang menakjubkan yaitu Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā tidak pernah merasakan kelezatan hidup saat Islam jaya. Beliau meninggal sebelum Rasūlullāh ﷺ memperoleh kemenangan-kemanangan. Khadījah meninggal 3 tahun sebelum Rasūlullāh ﷺ berhijrah, masa-masa dimana Islam ditekan, para shahābat dibunuh dan diintimidasi oleh orang-orang kafir Quraisy. Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā ditinggalkan oleh teman-temannya, wanita-wanita Quraisy tidak ingin berteman dengan Khadījah karena dia mengikuti suaminya. Ini bukanlah perkara yang ringan bagi seorang wanita.Menurut para ulama, Allāh ingin menyimpan seluruh pahala Khadījah, tidak diberikan di dunia tetapi diberikan seluruhnya di akhirat.Keenam : Khadijah adalah seorang istri yang sangat taat kepada suaminya. Ia tidak pernah melelahkan suaminya, apalagi sampai membuat suaminya mengangkat suara atau ia sendiri yang mengangkat suaranya di hadapan suaminya. Ia adalah wanita yang sabar meskipun letih dalam mendidik anak-anaknya.Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:أَتَى جِبْرِيْلُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ الله هَذِهِ خَدِيْجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيْهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلاَمَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصب لاَ صَخَبَ فِيْهِ وَلاَ نَصْبَ“Jibril mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata, “Ya Rasulullah, Khadijah telah datang membawa tempayan berisi kuah daging atau makanan atau minuman, jika ia tiba sampaikanlah kepadanya salam dari Rabbnya dan dariku, serta kabarkanlah kepadanya dengan sebuah rumah di surga dari mutiara yang tidak ada suara keras (hiruk pikuk) di dalamnya dan juga tidak ada keletihan.” (HR Al-Bukhari no 3820 dan Muslim no 2432)Sungguh tinggi dan mulia kedudukan Khadijah sampai-sampai Allah mengirim salam kepadanya. Apabila kita sangat bahagia jika ada seorang pembesar atau pejabat atau ulama bahkan ustadz yang mengirim salam kepada kita, bagaimana lagi jika itu Rabb kita, Pencipta alam semesta ini yang mengirim salam kepada kita.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لِأُبَيٍّ: «إِنَّ اللهَ أَمَرَنِي أَنْ أَقْرَأَ عَلَيْكَ»، قَالَ: آللَّهُ سَمَّانِي لَكَ؟ قَالَ: «اللهُ سَمَّاكَ لِي»، قَالَ: فَجَعَلَ أُبَيٌّ يَبْكِيDari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah ﷺ berkata kepada Ubay bin Ka’ab, “Sesungguhnya Allāh memerintahkan kepadaku untuk membacakan Al-Qurān kepadamu.” Maka Ubay bin Ka’ab berkata: “Allāh sebut namaku kepada engkau?” Kata Rasūlullāh ﷺ: “Iya”. Maka Ubay bin Ka’ab pun menangis (karena bahagia –pent). (HR Muslim no 799)Sebagian ulama menyebutkan kenapa istana Khadījah di dalamnya tidak ada kegaduhan dan hiruk pikuk, hal ini karena karena Khadījah selama 25 tahun hidup bersama Nabi ﷺ tidak pernah berteriak kepada Nabi ﷺ dan kepada anak-anaknya, sehingga Allāh membalas dengan surga yang tenang. Apakah ada wanita sekarang yang tidak pernah mengangkat suaranya kepada suaminya?Khadijah juga tidak pernah mengeluhkan keletihan karena telah berletih-letih membelanjakan hartanya seluruhnya untuk dakwah Nabi dan mengurus anak-anaknya agar Nabi bisa konsentrasi berdakwah.Sesungguhnya ganjaran pahala sesuai dengan perbuatan. As-Suhaili berkata, “Ketika Khadijah diseru oleh suaminya untuk masuk Islam maka serta merta beliau taat dan tidak menolak sehingga tidak perlu menjadikan suaminya mengangkat suaranya dan tidak perlu keletihan. Bahkan Khadijah telah menghilangkan seluruh keletihan dari suaminya, menghilangkan rasa kesendirian suaminya, bahkan meringankan seluruh kesulitan suaminya, maka tepat sekali jika rumahnya di surga yang telah diberi kabar gembira oleh Allah memiliki sifat-sifat yang sesuai.” (Fathul Baari 7/138)Khadijah dijanjikan sebuah rumah di surga, yaitu istana di surga, karena Khadijah adalah yang pertama kali membangun rumah Islam, tatkala itu tidak ada satu rumah Islam pun di atas muka bumi. (Lihat Faidhul Qadir 2/241)Sebagian ulama menyatakan bahwa Khadijah diberi balasan dengan istana di surga yang tidak ada rasa letih sama sekali karena beliau telah letih dalam mendidik anak-anak beliau. Sehingga sangat sesuai jika dibalas dengan surga yang penuh dengan istirahat tanpa kelelahan sedikitpun. (Kasyful Musykil min hadits as-shahihaini 1/444)Nabi ﷺ Terus Mengenang KhadijahTiga tahun sebelum Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah, Khadijah wafat. Nabi sangat bersedih atas wafatnya Khadijah, istri yang sangat dicintainya. Sampai-sampai para ahli sejarah menamakan tahun wafatnya Khadijah dengan tahun kesedihan bagi Nabi.Setelah wafatnya Khadijah, kecintaan Nabi tetap melekat di hati beliau. Beliau masih tetap sering menyebut-nyebut Khadijah, bahkan beliau memberikan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah radhiallahu ‘anhaa, hingga seakan-akan sepertinya tidak ada wanita di dunia ini kecuali Khadijah.Aisyah bertutur :مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم  مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi ﷺ seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi ﷺ selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi ﷺ menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi ﷺ berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian dan aku memiliki anak-anak darinya.” (HR Al-Bukhari no 3907)Khodijah meninggal di masa-masa Islam masih dalam kondisi sulit, Ia belum sempat merasakan jayanya Islam, belum sempat merasakan suaminya menjadi seorang pemimpin kaum muslimin, menjadi seorang panglima perang, menjadi seorang pemimpin yang ditakuti dan digentari oleh kaum kafir. Allah mewafatkannya sebelum ada kenikmatan dunia yang ia rasakan. Semoga Allah menyempurnakan pahalanya di akhirat.Kalung Sang KekasihIbnu Ishaq rahimahullah berkata dalam sirohnya :“Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’ adalah salah seorang dari penduduk kota Mekah yang dikenal dengan perdagangannya, hartanya yang banyak, serta terkenal dengan sifat amanah. Abul ‘Ash adalah keponakan Khadijah (karena Ibu Abul ‘Ash adalah Halah binti Khuwailid, saudari perempuan Khodijah Binti Khuwailid radhiallahu ‘anhaa).Khadijahlah yang telah meminta Rasulullah ﷺ untuk menikahkan Abul ‘Aash dengan Zainab putri Rasulullah ﷺ. Dan Nabi tidak menyelisihi permintaan Khadijah, maka Nabi pun menikahkan putrinya Zainab dengan Abul ‘Ash. Pernikahan ini terjadi sebelum turun wahyu (sebelum Nabi diangkat menjadi seorang Nabi). Bahkan Nabi menganggap Abul ‘Ash seperti anak sendiri.Tatkala Allah memuliakan Nabi dengan wahyu kenabian maka berimanlah Khadijah serta seluruh putri-putrinya termasuk Zainab, akan tetapi Abul ‘Ash (suami Zainab) tetap dalam keadaan musyrik.Nabi juga telah menikahkan salah seorang putrinya (Ruqayyah atau Ummu Kaltsum) dengan putra Abu Lahab yaitu ‘Utbah bin Abi Lahab.Tatkala Nabi mendakwahkan perintah Allah dan menunjukkan permusuhan kepada kaum musyrikin maka mereka berkata, “Kalian telah membuat santai Muhammad dari kesulitannya, kembalikanlah putri-putrinya agar ia tersibukkan dengan putri-putrinya!!”.Merekapun mendatangi ‘Utbah putra Abu Lahab lalu berkata, “Ceraikanlah putri Muhammad, niscaya kami akan menikahkan engkau dengan wanita Quraisy mana saja yang kau kehendaki!”. ‘Utbah berkata, “Aku akan menceraikannya dengan syarat kalian menikahkan aku dengan putrinya Sa’id bin Al-‘Ash”. Akhirnya mereka menikahkan ‘Utbah dengan putri Sa’id bin Al-‘Ash dan ‘Utbah pun menceraikah putri Nabi sebelum berhubungan tubuh dengannya. Dengan perceraian tersebut Allah telah memuliakan putri Nabi dan sebagai kehinaan bagi ‘Utbah. Setelah putri Nabi diceraikan oleh ‘Utbah, dia kemudian dinikahi oleh ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu.Para pembesar-pembesar kafir Quraisy pun mendatangi Abul ‘Ash lalu mereka berkata, “Ceraikanlah istrimu itu, kami akan menikahkan engkau dengan wanita mana saja yang engkau sukai dari Quraisy!” Abul ‘Ash berkata, “Demi Allah aku tidak akan menceraikan istriku, dan aku tidak suka istriku diganti dengan wanita Quraisy mana saja.” (Perkataan Ibnu Ishaq ini dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirohnya 1/651-652 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah 3/379)Khadijah radhiallahu ‘anhaa memiliki sebuah kalung yang dipakainya. Tatkala Zainab putrinya menikah dengan keponakan Khadijah Abul ‘Ash maka Khadijah menghadiahkan kalung tersebut kepada Zainab untuk dikenakan oleh Zainab tatkala malam pengantin dengan Abul ‘Ash.Setelah Nabi diberi wahyu kenabian maka seluruh putri-putri Nabi masuk Islam. Adapun Abul ‘Ash suami Zainab tetap dalam kemusyrikannya.Ibnu Ishaq rahimahullah berkata, “Rasulullah tatkala di Mekah tidak bisa menghalalkan dan mengharamkan, beliau tidak berkuasa. Islam telah memisahkan antara Zainab dengan Abul ‘Ash bin Ar-Robi’, hanya saja Rasulullah tidak mampu untuk memisahkan mereka beruda. Zainab pun tinggal bersama Abul ‘Ash yang dalam keadaan musyrik hingga Rasulullah berhijrah ke Madinah. Tatkala terjadi perang Badar, sala satu pasukan Quraisy adalah Abul ‘Ash bin Ar-Robi’ yang akhirnya menjadi tawanan perang Badar, dibawalah ia ke sisi Rasulullah ﷺ di Madinah.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirohnya 1/252 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 3/379-380)Lalu Nabi ﷺ memberikan kesempatan kepada penduduk Mekah yang mau membebaskan para tawanan perang Badar untuk membayar tebusan. Diantara mereka ada yang dibayar hingga 4000 dirham (sekitar 400 dinar, dan satu dinar kurang lebih 4 1/4 gram emas) seperti Abu Wada’ah, ada yang ditebus dengan 100 uqiyah (sekitar 3 kg emas, karena 1 uqiyah sekitar 30 gram emas) seperti Al-Abbas bin Abdil Muttholib, dan ada yang hanya 40 uqiyah seperti Al-‘Aqil bin Abi Thalib. (Lihat As-Siiroh An-Nabawiyah fi Dhai’ Al-Mashadir Al-Ashliyah hal 359)Kalung Yang Mengingatkan Nabi Kepada Cinta PertamanyaTatkala Zainab yang berada di Mekah mendengar bahwa suaminya Abul ‘Ash menjadi tawanan perang di Madinah maka ia pun hendak menebus suaminya. Akan tetapi Zainab tidaklah memiliki apa-apa untuk menebus sang suami yang ia cintainya, kecuali hanya sedikit harta dan kalung pemberian ibunya Khadijah sebagai hadiah pernikahannya dengan suaminya.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata :لَمَّا بَعَثَ أَهْلُ مَكَّةَ فِى فِدَاءِ أَسْرَاهُمْ بَعَثَتْ زَيْنَبُ فِى فِدَاءِ أَبِى الْعَاصِ بِمَالٍ وَبَعَثَتْ فِيهِ بِقِلاَدَةٍ لَهَا كَانَتْ عِنْدَ خَدِيجَةَ أَدْخَلَتْهَا بِهَا عَلَى أَبِى الْعَاصِ. قَالَتْ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَقَّ لَهَا رِقَّةً شَدِيدَةً وَقَالَ «إِنْ رَأَيْتُمْ أَنْ تُطْلِقُوا لَهَا أَسِيرَهَا وَتَرُدُّوا عَلَيْهَا الَّذِى لَهَا». فَقَالُوا نَعَمْ. وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَخَذَ عَلَيْهِ أَوْ وَعَدَهُ أَنْ يُخَلِّىَ سَبِيلَ زَيْنَبَ إِلَيْهِ وَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ وَرَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ «كُونَا بِبَطْنِ يَأْجِجَ حَتَّى تَمُرَّ بِكُمَا زَيْنَبُ فَتَصْحَبَاهَا حَتَّى تَأْتِيَا بِهَا»“Tatkala penduduk Mekah mengirim harta untuk menebus para tawanan mereka, maka Zainab pun mengirim sejumlah harta untuk menebus suaminya Abul ‘Ash, Zainab mengirim bersama harta tersebut sebuah kalung yang dahulunya milik Khadijah, Khadijah memberikan kalung tersebut kepada Zainab tatkala Zainab menikah dengan Abul ‘Aash. Tatkala kalung tersebut dilihat oleh Rasulullah ﷺ maka Rasulullah pun sangat sedih kepada Zainab. Beliau berkata (kepada para sahabatnya), “Apakah kalian bisa membebaskan tawanan Zainab dan kalian kembalikan lagi kalungnya??” Maka para sahabat berkata, “Iya Rasulullah.” Akan tetapi Rasulullah ﷺ mengambil janji dari Abul ‘Ash agar membiarkan Zainab ke Madinah. Lalu Rasulullah mengirim Zaid bin Haritsah dan seorang lagi dari Anshar (untuk menjemput Zainab), beliau berkata kepada mereka berdua, “Hendaknya kalian berdua menunggu di lembah Ya’jij hingga Zainab melewati kalian berdua, lalu kalian berdua menemaninya hingga kalian membawanya ke Madinah.” (HR Abu Dawud no 2694 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)Ketika Nabi ﷺ melihat kalung tersebut maka Nabi sangat bersedih mengingat kondisi putrinya Zainab yang bersendirian di Mekah, dan juga sangat sedih karena mengingat kembali cinta pertamanya Khadijah radhiallahu ‘anhaa dan bagaimana kesetiaan istrinya tersebut. Karena kalung tersebut dahulu adalah milik Khadijah dan dipakai oleh Khadijah di lehernya. (Lihat ‘Auunul Ma’buud 7/254). Kalung tersebut mengingatkan beliau kepada Khadijah yang sangat dicintainya yang merupakan ibu dari anak-anaknya. (Lihat Al-Fath Ar-Rabbaniy 14/100-101). Hal inilah yang menjadikan Nabi membebaskan Abul ‘Ash suami putrinya Zainab dan sekaligus keponakan Istrinya Khadijah tanpa tebusan sama sekali.Demikianlah, semoga Allāh memberikan balasan yang setinggi-tingginya kepada Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā yang telah banyak berjasa sehingga tersebarnya Islam yang didakwahkan oleh suaminya, Rasūlullāh ﷺ.Bersambung Insya Allah…
Mengapa Nabi sangat Mencintai Khadijah?Bukanlah perkara yang mengherankan jika Nabi ﷺ sangat mencintai Khadijah. Hal ini dikarenakan banyak sebab diantaranya:Pertama : Khadijah adalah cinta pertama Nabi ﷺ. Tidak bisa dipungkiri bahwa memang cinta pertama sulit untuk dilupakan. Penyair berkata :نَقِّلْ فُؤَادَكَ حَيْثُ شِئْتَ مِنَ الْهَوَى .   فَماَ الْحُبُّ إِلاَّ لِلْحَبِيْبِ الْأَوَّلِوَكَمْ مَنْزِلٍ فِي الْأَرْضِ يَأْلَفُهُ الْفَتَى       .     وَحَنِيْنُهُ أبَدًا لِأَوَّلِ مَنْزِلِPindahkanlah hatimu kepada siapa saja yang engkau mauNamun kecintaan (sejati) hanyalah untuk kekasih yang pertamaBetapa banyak tempat di bumi yang sudah biasa ditinggali seorang pemudaNamun selamanya kerinduannya selalu kepada tempat yang pertama ia tinggaliKedua : Khadijahlah yang telah memberikan keturunan kepadanya. Dari Khadijah Allah telah menganugerahkan kepada Nabi 2 orang putra (Abdullah dan Qasim) dan 4 orang putri (Zainab, Ruqayyah, Ummu Kaltsum, dan Fathimah)Ketiga : Khadijah adalah orang pertama yang beriman kepada Nabi ﷺ disaat kebanyakan orang mendustakan beliau.Rasūlullāh ﷺ bersabda:مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan hasanah (baik) dalam Islam maka baginya pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari orang yang melakukannya sesudahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR Muslim no. 1017)Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)Ibnu Hajar berkata : “Diantara keistimewaan Khadijah adalah ia merupakan wanita pertama umat ini yang beriman. Dialah yang pertama kali mencontohkan hal ini bagi setiap orang yang beriman setelahnya, maka bagi Khadijah seperti pahala seluruh wanita sesudahnya sebagaimana dalam hadits “Barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang baik maka baginya seperti pahala orang yang menjalankannya…”. Dan keistimewaan yang dimiliki oleh Khadijah ini juga dimiliki oleh Abu Bakar As-Shiddiq berkaitan dengan pahala kaum pria yang beriman setelah Abu Bakar. Tidak ada yang mengetahui besarnya pahala yang diraih oleh Abu Bakar dan Khadijah karena keistimewaan ini kecuali Allah Azza wa Jalla.” (Fathul Baari 7/137)Keempat : Khadijahlah yang telah mengorbankan hartanya demi dakwah yang dilakukan suaminya. Dialah yang ikut memikul beban dakwah yang dirasakan dan dipikul oleh sang suami. Tidak seperti sebagian wanita yang justru menghalangi suaminya untuk berdakwah.Kelima : Khadijah adalah seorang istri yang ketika sang suami menghadapi kesulitan dan kegelisahan maka ia pun bersegera menenangkan hatinya. Tidak sebagaimana sebagian istri yang semakin menambah beban sang suami yang sudah berat memikul beban kehidupan.Tatkala Nabi ﷺ pertama kali menerima wahyu yang disampaikan oleh malaikat Jibril dengan bentuknya yang sangat dahsyat, Nabi pun ketakutan dan segera turun dari gua Hira menuju rumah Khadijah, lantas ia berkata, لَقَدْ خَشِيْتُ عَلَى نَفْسِي “Aku mengkhawatirkan diriku”, maka Khadijah menenteramkan hati suaminya seraya berkata dengan perkataan yang indah yang terabadikan di buku-buku hadits,كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ “Sekali-kali tidak, bergembiralah. Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah.” (HR Al-Bukhari no 3 dan Muslim no 160)Khadījah selalu menguatkan dakwah suaminya, tidak pernah melemahkannya sedikitpun bahkan selalu mendorong suaminya untuk berdakwah. Tidak seperti sebagian wanita yang mengatakan: “Sudahlah, jangan dakwah terus, lelah.”Oleh karena itu, para ulama menyebutkan diantara perkara yang menakjubkan yaitu Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā tidak pernah merasakan kelezatan hidup saat Islam jaya. Beliau meninggal sebelum Rasūlullāh ﷺ memperoleh kemenangan-kemanangan. Khadījah meninggal 3 tahun sebelum Rasūlullāh ﷺ berhijrah, masa-masa dimana Islam ditekan, para shahābat dibunuh dan diintimidasi oleh orang-orang kafir Quraisy. Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā ditinggalkan oleh teman-temannya, wanita-wanita Quraisy tidak ingin berteman dengan Khadījah karena dia mengikuti suaminya. Ini bukanlah perkara yang ringan bagi seorang wanita.Menurut para ulama, Allāh ingin menyimpan seluruh pahala Khadījah, tidak diberikan di dunia tetapi diberikan seluruhnya di akhirat.Keenam : Khadijah adalah seorang istri yang sangat taat kepada suaminya. Ia tidak pernah melelahkan suaminya, apalagi sampai membuat suaminya mengangkat suara atau ia sendiri yang mengangkat suaranya di hadapan suaminya. Ia adalah wanita yang sabar meskipun letih dalam mendidik anak-anaknya.Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:أَتَى جِبْرِيْلُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ الله هَذِهِ خَدِيْجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيْهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلاَمَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصب لاَ صَخَبَ فِيْهِ وَلاَ نَصْبَ“Jibril mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata, “Ya Rasulullah, Khadijah telah datang membawa tempayan berisi kuah daging atau makanan atau minuman, jika ia tiba sampaikanlah kepadanya salam dari Rabbnya dan dariku, serta kabarkanlah kepadanya dengan sebuah rumah di surga dari mutiara yang tidak ada suara keras (hiruk pikuk) di dalamnya dan juga tidak ada keletihan.” (HR Al-Bukhari no 3820 dan Muslim no 2432)Sungguh tinggi dan mulia kedudukan Khadijah sampai-sampai Allah mengirim salam kepadanya. Apabila kita sangat bahagia jika ada seorang pembesar atau pejabat atau ulama bahkan ustadz yang mengirim salam kepada kita, bagaimana lagi jika itu Rabb kita, Pencipta alam semesta ini yang mengirim salam kepada kita.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لِأُبَيٍّ: «إِنَّ اللهَ أَمَرَنِي أَنْ أَقْرَأَ عَلَيْكَ»، قَالَ: آللَّهُ سَمَّانِي لَكَ؟ قَالَ: «اللهُ سَمَّاكَ لِي»، قَالَ: فَجَعَلَ أُبَيٌّ يَبْكِيDari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah ﷺ berkata kepada Ubay bin Ka’ab, “Sesungguhnya Allāh memerintahkan kepadaku untuk membacakan Al-Qurān kepadamu.” Maka Ubay bin Ka’ab berkata: “Allāh sebut namaku kepada engkau?” Kata Rasūlullāh ﷺ: “Iya”. Maka Ubay bin Ka’ab pun menangis (karena bahagia –pent). (HR Muslim no 799)Sebagian ulama menyebutkan kenapa istana Khadījah di dalamnya tidak ada kegaduhan dan hiruk pikuk, hal ini karena karena Khadījah selama 25 tahun hidup bersama Nabi ﷺ tidak pernah berteriak kepada Nabi ﷺ dan kepada anak-anaknya, sehingga Allāh membalas dengan surga yang tenang. Apakah ada wanita sekarang yang tidak pernah mengangkat suaranya kepada suaminya?Khadijah juga tidak pernah mengeluhkan keletihan karena telah berletih-letih membelanjakan hartanya seluruhnya untuk dakwah Nabi dan mengurus anak-anaknya agar Nabi bisa konsentrasi berdakwah.Sesungguhnya ganjaran pahala sesuai dengan perbuatan. As-Suhaili berkata, “Ketika Khadijah diseru oleh suaminya untuk masuk Islam maka serta merta beliau taat dan tidak menolak sehingga tidak perlu menjadikan suaminya mengangkat suaranya dan tidak perlu keletihan. Bahkan Khadijah telah menghilangkan seluruh keletihan dari suaminya, menghilangkan rasa kesendirian suaminya, bahkan meringankan seluruh kesulitan suaminya, maka tepat sekali jika rumahnya di surga yang telah diberi kabar gembira oleh Allah memiliki sifat-sifat yang sesuai.” (Fathul Baari 7/138)Khadijah dijanjikan sebuah rumah di surga, yaitu istana di surga, karena Khadijah adalah yang pertama kali membangun rumah Islam, tatkala itu tidak ada satu rumah Islam pun di atas muka bumi. (Lihat Faidhul Qadir 2/241)Sebagian ulama menyatakan bahwa Khadijah diberi balasan dengan istana di surga yang tidak ada rasa letih sama sekali karena beliau telah letih dalam mendidik anak-anak beliau. Sehingga sangat sesuai jika dibalas dengan surga yang penuh dengan istirahat tanpa kelelahan sedikitpun. (Kasyful Musykil min hadits as-shahihaini 1/444)Nabi ﷺ Terus Mengenang KhadijahTiga tahun sebelum Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah, Khadijah wafat. Nabi sangat bersedih atas wafatnya Khadijah, istri yang sangat dicintainya. Sampai-sampai para ahli sejarah menamakan tahun wafatnya Khadijah dengan tahun kesedihan bagi Nabi.Setelah wafatnya Khadijah, kecintaan Nabi tetap melekat di hati beliau. Beliau masih tetap sering menyebut-nyebut Khadijah, bahkan beliau memberikan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah radhiallahu ‘anhaa, hingga seakan-akan sepertinya tidak ada wanita di dunia ini kecuali Khadijah.Aisyah bertutur :مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم  مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi ﷺ seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi ﷺ selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi ﷺ menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi ﷺ berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian dan aku memiliki anak-anak darinya.” (HR Al-Bukhari no 3907)Khodijah meninggal di masa-masa Islam masih dalam kondisi sulit, Ia belum sempat merasakan jayanya Islam, belum sempat merasakan suaminya menjadi seorang pemimpin kaum muslimin, menjadi seorang panglima perang, menjadi seorang pemimpin yang ditakuti dan digentari oleh kaum kafir. Allah mewafatkannya sebelum ada kenikmatan dunia yang ia rasakan. Semoga Allah menyempurnakan pahalanya di akhirat.Kalung Sang KekasihIbnu Ishaq rahimahullah berkata dalam sirohnya :“Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’ adalah salah seorang dari penduduk kota Mekah yang dikenal dengan perdagangannya, hartanya yang banyak, serta terkenal dengan sifat amanah. Abul ‘Ash adalah keponakan Khadijah (karena Ibu Abul ‘Ash adalah Halah binti Khuwailid, saudari perempuan Khodijah Binti Khuwailid radhiallahu ‘anhaa).Khadijahlah yang telah meminta Rasulullah ﷺ untuk menikahkan Abul ‘Aash dengan Zainab putri Rasulullah ﷺ. Dan Nabi tidak menyelisihi permintaan Khadijah, maka Nabi pun menikahkan putrinya Zainab dengan Abul ‘Ash. Pernikahan ini terjadi sebelum turun wahyu (sebelum Nabi diangkat menjadi seorang Nabi). Bahkan Nabi menganggap Abul ‘Ash seperti anak sendiri.Tatkala Allah memuliakan Nabi dengan wahyu kenabian maka berimanlah Khadijah serta seluruh putri-putrinya termasuk Zainab, akan tetapi Abul ‘Ash (suami Zainab) tetap dalam keadaan musyrik.Nabi juga telah menikahkan salah seorang putrinya (Ruqayyah atau Ummu Kaltsum) dengan putra Abu Lahab yaitu ‘Utbah bin Abi Lahab.Tatkala Nabi mendakwahkan perintah Allah dan menunjukkan permusuhan kepada kaum musyrikin maka mereka berkata, “Kalian telah membuat santai Muhammad dari kesulitannya, kembalikanlah putri-putrinya agar ia tersibukkan dengan putri-putrinya!!”.Merekapun mendatangi ‘Utbah putra Abu Lahab lalu berkata, “Ceraikanlah putri Muhammad, niscaya kami akan menikahkan engkau dengan wanita Quraisy mana saja yang kau kehendaki!”. ‘Utbah berkata, “Aku akan menceraikannya dengan syarat kalian menikahkan aku dengan putrinya Sa’id bin Al-‘Ash”. Akhirnya mereka menikahkan ‘Utbah dengan putri Sa’id bin Al-‘Ash dan ‘Utbah pun menceraikah putri Nabi sebelum berhubungan tubuh dengannya. Dengan perceraian tersebut Allah telah memuliakan putri Nabi dan sebagai kehinaan bagi ‘Utbah. Setelah putri Nabi diceraikan oleh ‘Utbah, dia kemudian dinikahi oleh ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu.Para pembesar-pembesar kafir Quraisy pun mendatangi Abul ‘Ash lalu mereka berkata, “Ceraikanlah istrimu itu, kami akan menikahkan engkau dengan wanita mana saja yang engkau sukai dari Quraisy!” Abul ‘Ash berkata, “Demi Allah aku tidak akan menceraikan istriku, dan aku tidak suka istriku diganti dengan wanita Quraisy mana saja.” (Perkataan Ibnu Ishaq ini dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirohnya 1/651-652 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah 3/379)Khadijah radhiallahu ‘anhaa memiliki sebuah kalung yang dipakainya. Tatkala Zainab putrinya menikah dengan keponakan Khadijah Abul ‘Ash maka Khadijah menghadiahkan kalung tersebut kepada Zainab untuk dikenakan oleh Zainab tatkala malam pengantin dengan Abul ‘Ash.Setelah Nabi diberi wahyu kenabian maka seluruh putri-putri Nabi masuk Islam. Adapun Abul ‘Ash suami Zainab tetap dalam kemusyrikannya.Ibnu Ishaq rahimahullah berkata, “Rasulullah tatkala di Mekah tidak bisa menghalalkan dan mengharamkan, beliau tidak berkuasa. Islam telah memisahkan antara Zainab dengan Abul ‘Ash bin Ar-Robi’, hanya saja Rasulullah tidak mampu untuk memisahkan mereka beruda. Zainab pun tinggal bersama Abul ‘Ash yang dalam keadaan musyrik hingga Rasulullah berhijrah ke Madinah. Tatkala terjadi perang Badar, sala satu pasukan Quraisy adalah Abul ‘Ash bin Ar-Robi’ yang akhirnya menjadi tawanan perang Badar, dibawalah ia ke sisi Rasulullah ﷺ di Madinah.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirohnya 1/252 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 3/379-380)Lalu Nabi ﷺ memberikan kesempatan kepada penduduk Mekah yang mau membebaskan para tawanan perang Badar untuk membayar tebusan. Diantara mereka ada yang dibayar hingga 4000 dirham (sekitar 400 dinar, dan satu dinar kurang lebih 4 1/4 gram emas) seperti Abu Wada’ah, ada yang ditebus dengan 100 uqiyah (sekitar 3 kg emas, karena 1 uqiyah sekitar 30 gram emas) seperti Al-Abbas bin Abdil Muttholib, dan ada yang hanya 40 uqiyah seperti Al-‘Aqil bin Abi Thalib. (Lihat As-Siiroh An-Nabawiyah fi Dhai’ Al-Mashadir Al-Ashliyah hal 359)Kalung Yang Mengingatkan Nabi Kepada Cinta PertamanyaTatkala Zainab yang berada di Mekah mendengar bahwa suaminya Abul ‘Ash menjadi tawanan perang di Madinah maka ia pun hendak menebus suaminya. Akan tetapi Zainab tidaklah memiliki apa-apa untuk menebus sang suami yang ia cintainya, kecuali hanya sedikit harta dan kalung pemberian ibunya Khadijah sebagai hadiah pernikahannya dengan suaminya.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata :لَمَّا بَعَثَ أَهْلُ مَكَّةَ فِى فِدَاءِ أَسْرَاهُمْ بَعَثَتْ زَيْنَبُ فِى فِدَاءِ أَبِى الْعَاصِ بِمَالٍ وَبَعَثَتْ فِيهِ بِقِلاَدَةٍ لَهَا كَانَتْ عِنْدَ خَدِيجَةَ أَدْخَلَتْهَا بِهَا عَلَى أَبِى الْعَاصِ. قَالَتْ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَقَّ لَهَا رِقَّةً شَدِيدَةً وَقَالَ «إِنْ رَأَيْتُمْ أَنْ تُطْلِقُوا لَهَا أَسِيرَهَا وَتَرُدُّوا عَلَيْهَا الَّذِى لَهَا». فَقَالُوا نَعَمْ. وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَخَذَ عَلَيْهِ أَوْ وَعَدَهُ أَنْ يُخَلِّىَ سَبِيلَ زَيْنَبَ إِلَيْهِ وَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ وَرَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ «كُونَا بِبَطْنِ يَأْجِجَ حَتَّى تَمُرَّ بِكُمَا زَيْنَبُ فَتَصْحَبَاهَا حَتَّى تَأْتِيَا بِهَا»“Tatkala penduduk Mekah mengirim harta untuk menebus para tawanan mereka, maka Zainab pun mengirim sejumlah harta untuk menebus suaminya Abul ‘Ash, Zainab mengirim bersama harta tersebut sebuah kalung yang dahulunya milik Khadijah, Khadijah memberikan kalung tersebut kepada Zainab tatkala Zainab menikah dengan Abul ‘Aash. Tatkala kalung tersebut dilihat oleh Rasulullah ﷺ maka Rasulullah pun sangat sedih kepada Zainab. Beliau berkata (kepada para sahabatnya), “Apakah kalian bisa membebaskan tawanan Zainab dan kalian kembalikan lagi kalungnya??” Maka para sahabat berkata, “Iya Rasulullah.” Akan tetapi Rasulullah ﷺ mengambil janji dari Abul ‘Ash agar membiarkan Zainab ke Madinah. Lalu Rasulullah mengirim Zaid bin Haritsah dan seorang lagi dari Anshar (untuk menjemput Zainab), beliau berkata kepada mereka berdua, “Hendaknya kalian berdua menunggu di lembah Ya’jij hingga Zainab melewati kalian berdua, lalu kalian berdua menemaninya hingga kalian membawanya ke Madinah.” (HR Abu Dawud no 2694 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)Ketika Nabi ﷺ melihat kalung tersebut maka Nabi sangat bersedih mengingat kondisi putrinya Zainab yang bersendirian di Mekah, dan juga sangat sedih karena mengingat kembali cinta pertamanya Khadijah radhiallahu ‘anhaa dan bagaimana kesetiaan istrinya tersebut. Karena kalung tersebut dahulu adalah milik Khadijah dan dipakai oleh Khadijah di lehernya. (Lihat ‘Auunul Ma’buud 7/254). Kalung tersebut mengingatkan beliau kepada Khadijah yang sangat dicintainya yang merupakan ibu dari anak-anaknya. (Lihat Al-Fath Ar-Rabbaniy 14/100-101). Hal inilah yang menjadikan Nabi membebaskan Abul ‘Ash suami putrinya Zainab dan sekaligus keponakan Istrinya Khadijah tanpa tebusan sama sekali.Demikianlah, semoga Allāh memberikan balasan yang setinggi-tingginya kepada Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā yang telah banyak berjasa sehingga tersebarnya Islam yang didakwahkan oleh suaminya, Rasūlullāh ﷺ.Bersambung Insya Allah…


Mengapa Nabi sangat Mencintai Khadijah?Bukanlah perkara yang mengherankan jika Nabi ﷺ sangat mencintai Khadijah. Hal ini dikarenakan banyak sebab diantaranya:Pertama : Khadijah adalah cinta pertama Nabi ﷺ. Tidak bisa dipungkiri bahwa memang cinta pertama sulit untuk dilupakan. Penyair berkata :نَقِّلْ فُؤَادَكَ حَيْثُ شِئْتَ مِنَ الْهَوَى .   فَماَ الْحُبُّ إِلاَّ لِلْحَبِيْبِ الْأَوَّلِوَكَمْ مَنْزِلٍ فِي الْأَرْضِ يَأْلَفُهُ الْفَتَى       .     وَحَنِيْنُهُ أبَدًا لِأَوَّلِ مَنْزِلِPindahkanlah hatimu kepada siapa saja yang engkau mauNamun kecintaan (sejati) hanyalah untuk kekasih yang pertamaBetapa banyak tempat di bumi yang sudah biasa ditinggali seorang pemudaNamun selamanya kerinduannya selalu kepada tempat yang pertama ia tinggaliKedua : Khadijahlah yang telah memberikan keturunan kepadanya. Dari Khadijah Allah telah menganugerahkan kepada Nabi 2 orang putra (Abdullah dan Qasim) dan 4 orang putri (Zainab, Ruqayyah, Ummu Kaltsum, dan Fathimah)Ketiga : Khadijah adalah orang pertama yang beriman kepada Nabi ﷺ disaat kebanyakan orang mendustakan beliau.Rasūlullāh ﷺ bersabda:مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ“Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan hasanah (baik) dalam Islam maka baginya pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari orang yang melakukannya sesudahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR Muslim no. 1017)Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)Ibnu Hajar berkata : “Diantara keistimewaan Khadijah adalah ia merupakan wanita pertama umat ini yang beriman. Dialah yang pertama kali mencontohkan hal ini bagi setiap orang yang beriman setelahnya, maka bagi Khadijah seperti pahala seluruh wanita sesudahnya sebagaimana dalam hadits “Barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang baik maka baginya seperti pahala orang yang menjalankannya…”. Dan keistimewaan yang dimiliki oleh Khadijah ini juga dimiliki oleh Abu Bakar As-Shiddiq berkaitan dengan pahala kaum pria yang beriman setelah Abu Bakar. Tidak ada yang mengetahui besarnya pahala yang diraih oleh Abu Bakar dan Khadijah karena keistimewaan ini kecuali Allah Azza wa Jalla.” (Fathul Baari 7/137)Keempat : Khadijahlah yang telah mengorbankan hartanya demi dakwah yang dilakukan suaminya. Dialah yang ikut memikul beban dakwah yang dirasakan dan dipikul oleh sang suami. Tidak seperti sebagian wanita yang justru menghalangi suaminya untuk berdakwah.Kelima : Khadijah adalah seorang istri yang ketika sang suami menghadapi kesulitan dan kegelisahan maka ia pun bersegera menenangkan hatinya. Tidak sebagaimana sebagian istri yang semakin menambah beban sang suami yang sudah berat memikul beban kehidupan.Tatkala Nabi ﷺ pertama kali menerima wahyu yang disampaikan oleh malaikat Jibril dengan bentuknya yang sangat dahsyat, Nabi pun ketakutan dan segera turun dari gua Hira menuju rumah Khadijah, lantas ia berkata, لَقَدْ خَشِيْتُ عَلَى نَفْسِي “Aku mengkhawatirkan diriku”, maka Khadijah menenteramkan hati suaminya seraya berkata dengan perkataan yang indah yang terabadikan di buku-buku hadits,كَلاَّ أَبْشِرْ فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ “Sekali-kali tidak, bergembiralah. Demi Allah sesungguhnya Allah selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah.” (HR Al-Bukhari no 3 dan Muslim no 160)Khadījah selalu menguatkan dakwah suaminya, tidak pernah melemahkannya sedikitpun bahkan selalu mendorong suaminya untuk berdakwah. Tidak seperti sebagian wanita yang mengatakan: “Sudahlah, jangan dakwah terus, lelah.”Oleh karena itu, para ulama menyebutkan diantara perkara yang menakjubkan yaitu Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā tidak pernah merasakan kelezatan hidup saat Islam jaya. Beliau meninggal sebelum Rasūlullāh ﷺ memperoleh kemenangan-kemanangan. Khadījah meninggal 3 tahun sebelum Rasūlullāh ﷺ berhijrah, masa-masa dimana Islam ditekan, para shahābat dibunuh dan diintimidasi oleh orang-orang kafir Quraisy. Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā ditinggalkan oleh teman-temannya, wanita-wanita Quraisy tidak ingin berteman dengan Khadījah karena dia mengikuti suaminya. Ini bukanlah perkara yang ringan bagi seorang wanita.Menurut para ulama, Allāh ingin menyimpan seluruh pahala Khadījah, tidak diberikan di dunia tetapi diberikan seluruhnya di akhirat.Keenam : Khadijah adalah seorang istri yang sangat taat kepada suaminya. Ia tidak pernah melelahkan suaminya, apalagi sampai membuat suaminya mengangkat suara atau ia sendiri yang mengangkat suaranya di hadapan suaminya. Ia adalah wanita yang sabar meskipun letih dalam mendidik anak-anaknya.Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:أَتَى جِبْرِيْلُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ الله هَذِهِ خَدِيْجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيْهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلاَمَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصب لاَ صَخَبَ فِيْهِ وَلاَ نَصْبَ“Jibril mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata, “Ya Rasulullah, Khadijah telah datang membawa tempayan berisi kuah daging atau makanan atau minuman, jika ia tiba sampaikanlah kepadanya salam dari Rabbnya dan dariku, serta kabarkanlah kepadanya dengan sebuah rumah di surga dari mutiara yang tidak ada suara keras (hiruk pikuk) di dalamnya dan juga tidak ada keletihan.” (HR Al-Bukhari no 3820 dan Muslim no 2432)Sungguh tinggi dan mulia kedudukan Khadijah sampai-sampai Allah mengirim salam kepadanya. Apabila kita sangat bahagia jika ada seorang pembesar atau pejabat atau ulama bahkan ustadz yang mengirim salam kepada kita, bagaimana lagi jika itu Rabb kita, Pencipta alam semesta ini yang mengirim salam kepada kita.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لِأُبَيٍّ: «إِنَّ اللهَ أَمَرَنِي أَنْ أَقْرَأَ عَلَيْكَ»، قَالَ: آللَّهُ سَمَّانِي لَكَ؟ قَالَ: «اللهُ سَمَّاكَ لِي»، قَالَ: فَجَعَلَ أُبَيٌّ يَبْكِيDari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah ﷺ berkata kepada Ubay bin Ka’ab, “Sesungguhnya Allāh memerintahkan kepadaku untuk membacakan Al-Qurān kepadamu.” Maka Ubay bin Ka’ab berkata: “Allāh sebut namaku kepada engkau?” Kata Rasūlullāh ﷺ: “Iya”. Maka Ubay bin Ka’ab pun menangis (karena bahagia –pent). (HR Muslim no 799)Sebagian ulama menyebutkan kenapa istana Khadījah di dalamnya tidak ada kegaduhan dan hiruk pikuk, hal ini karena karena Khadījah selama 25 tahun hidup bersama Nabi ﷺ tidak pernah berteriak kepada Nabi ﷺ dan kepada anak-anaknya, sehingga Allāh membalas dengan surga yang tenang. Apakah ada wanita sekarang yang tidak pernah mengangkat suaranya kepada suaminya?Khadijah juga tidak pernah mengeluhkan keletihan karena telah berletih-letih membelanjakan hartanya seluruhnya untuk dakwah Nabi dan mengurus anak-anaknya agar Nabi bisa konsentrasi berdakwah.Sesungguhnya ganjaran pahala sesuai dengan perbuatan. As-Suhaili berkata, “Ketika Khadijah diseru oleh suaminya untuk masuk Islam maka serta merta beliau taat dan tidak menolak sehingga tidak perlu menjadikan suaminya mengangkat suaranya dan tidak perlu keletihan. Bahkan Khadijah telah menghilangkan seluruh keletihan dari suaminya, menghilangkan rasa kesendirian suaminya, bahkan meringankan seluruh kesulitan suaminya, maka tepat sekali jika rumahnya di surga yang telah diberi kabar gembira oleh Allah memiliki sifat-sifat yang sesuai.” (Fathul Baari 7/138)Khadijah dijanjikan sebuah rumah di surga, yaitu istana di surga, karena Khadijah adalah yang pertama kali membangun rumah Islam, tatkala itu tidak ada satu rumah Islam pun di atas muka bumi. (Lihat Faidhul Qadir 2/241)Sebagian ulama menyatakan bahwa Khadijah diberi balasan dengan istana di surga yang tidak ada rasa letih sama sekali karena beliau telah letih dalam mendidik anak-anak beliau. Sehingga sangat sesuai jika dibalas dengan surga yang penuh dengan istirahat tanpa kelelahan sedikitpun. (Kasyful Musykil min hadits as-shahihaini 1/444)Nabi ﷺ Terus Mengenang KhadijahTiga tahun sebelum Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah, Khadijah wafat. Nabi sangat bersedih atas wafatnya Khadijah, istri yang sangat dicintainya. Sampai-sampai para ahli sejarah menamakan tahun wafatnya Khadijah dengan tahun kesedihan bagi Nabi.Setelah wafatnya Khadijah, kecintaan Nabi tetap melekat di hati beliau. Beliau masih tetap sering menyebut-nyebut Khadijah, bahkan beliau memberikan hadiah kepada sahabat-sahabat Khadijah radhiallahu ‘anhaa, hingga seakan-akan sepertinya tidak ada wanita di dunia ini kecuali Khadijah.Aisyah bertutur :مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم  مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتَهَا وَلَكِنْ كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ ذِكْرَهَا وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يَقْطَعُهَا أَعْضَاءَ ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيْجَةَ فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلاَّ خَدِيْجَةُ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ“Aku tidak pernah cemburu pada seorangpun dari istri-istri Nabi ﷺ seperti kecemburuanku pada Khadijah. Aku tidak pernah melihatnya akan tetapi Nabi ﷺ selalu menyebut namanya. Terkadang Nabi ﷺ menyembelih seekor kambing kemudian beliau memotong-motongnya lalu mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Terkadang aku berkata kepadanya, “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita yang lain kecuali Khadijah”, lalu Nabi ﷺ berkata, “Dia itu wanita yang demikian dan demikian dan aku memiliki anak-anak darinya.” (HR Al-Bukhari no 3907)Khodijah meninggal di masa-masa Islam masih dalam kondisi sulit, Ia belum sempat merasakan jayanya Islam, belum sempat merasakan suaminya menjadi seorang pemimpin kaum muslimin, menjadi seorang panglima perang, menjadi seorang pemimpin yang ditakuti dan digentari oleh kaum kafir. Allah mewafatkannya sebelum ada kenikmatan dunia yang ia rasakan. Semoga Allah menyempurnakan pahalanya di akhirat.Kalung Sang KekasihIbnu Ishaq rahimahullah berkata dalam sirohnya :“Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’ adalah salah seorang dari penduduk kota Mekah yang dikenal dengan perdagangannya, hartanya yang banyak, serta terkenal dengan sifat amanah. Abul ‘Ash adalah keponakan Khadijah (karena Ibu Abul ‘Ash adalah Halah binti Khuwailid, saudari perempuan Khodijah Binti Khuwailid radhiallahu ‘anhaa).Khadijahlah yang telah meminta Rasulullah ﷺ untuk menikahkan Abul ‘Aash dengan Zainab putri Rasulullah ﷺ. Dan Nabi tidak menyelisihi permintaan Khadijah, maka Nabi pun menikahkan putrinya Zainab dengan Abul ‘Ash. Pernikahan ini terjadi sebelum turun wahyu (sebelum Nabi diangkat menjadi seorang Nabi). Bahkan Nabi menganggap Abul ‘Ash seperti anak sendiri.Tatkala Allah memuliakan Nabi dengan wahyu kenabian maka berimanlah Khadijah serta seluruh putri-putrinya termasuk Zainab, akan tetapi Abul ‘Ash (suami Zainab) tetap dalam keadaan musyrik.Nabi juga telah menikahkan salah seorang putrinya (Ruqayyah atau Ummu Kaltsum) dengan putra Abu Lahab yaitu ‘Utbah bin Abi Lahab.Tatkala Nabi mendakwahkan perintah Allah dan menunjukkan permusuhan kepada kaum musyrikin maka mereka berkata, “Kalian telah membuat santai Muhammad dari kesulitannya, kembalikanlah putri-putrinya agar ia tersibukkan dengan putri-putrinya!!”.Merekapun mendatangi ‘Utbah putra Abu Lahab lalu berkata, “Ceraikanlah putri Muhammad, niscaya kami akan menikahkan engkau dengan wanita Quraisy mana saja yang kau kehendaki!”. ‘Utbah berkata, “Aku akan menceraikannya dengan syarat kalian menikahkan aku dengan putrinya Sa’id bin Al-‘Ash”. Akhirnya mereka menikahkan ‘Utbah dengan putri Sa’id bin Al-‘Ash dan ‘Utbah pun menceraikah putri Nabi sebelum berhubungan tubuh dengannya. Dengan perceraian tersebut Allah telah memuliakan putri Nabi dan sebagai kehinaan bagi ‘Utbah. Setelah putri Nabi diceraikan oleh ‘Utbah, dia kemudian dinikahi oleh ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu.Para pembesar-pembesar kafir Quraisy pun mendatangi Abul ‘Ash lalu mereka berkata, “Ceraikanlah istrimu itu, kami akan menikahkan engkau dengan wanita mana saja yang engkau sukai dari Quraisy!” Abul ‘Ash berkata, “Demi Allah aku tidak akan menceraikan istriku, dan aku tidak suka istriku diganti dengan wanita Quraisy mana saja.” (Perkataan Ibnu Ishaq ini dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirohnya 1/651-652 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah 3/379)Khadijah radhiallahu ‘anhaa memiliki sebuah kalung yang dipakainya. Tatkala Zainab putrinya menikah dengan keponakan Khadijah Abul ‘Ash maka Khadijah menghadiahkan kalung tersebut kepada Zainab untuk dikenakan oleh Zainab tatkala malam pengantin dengan Abul ‘Ash.Setelah Nabi diberi wahyu kenabian maka seluruh putri-putri Nabi masuk Islam. Adapun Abul ‘Ash suami Zainab tetap dalam kemusyrikannya.Ibnu Ishaq rahimahullah berkata, “Rasulullah tatkala di Mekah tidak bisa menghalalkan dan mengharamkan, beliau tidak berkuasa. Islam telah memisahkan antara Zainab dengan Abul ‘Ash bin Ar-Robi’, hanya saja Rasulullah tidak mampu untuk memisahkan mereka beruda. Zainab pun tinggal bersama Abul ‘Ash yang dalam keadaan musyrik hingga Rasulullah berhijrah ke Madinah. Tatkala terjadi perang Badar, sala satu pasukan Quraisy adalah Abul ‘Ash bin Ar-Robi’ yang akhirnya menjadi tawanan perang Badar, dibawalah ia ke sisi Rasulullah ﷺ di Madinah.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hisyam dalam sirohnya 1/252 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 3/379-380)Lalu Nabi ﷺ memberikan kesempatan kepada penduduk Mekah yang mau membebaskan para tawanan perang Badar untuk membayar tebusan. Diantara mereka ada yang dibayar hingga 4000 dirham (sekitar 400 dinar, dan satu dinar kurang lebih 4 1/4 gram emas) seperti Abu Wada’ah, ada yang ditebus dengan 100 uqiyah (sekitar 3 kg emas, karena 1 uqiyah sekitar 30 gram emas) seperti Al-Abbas bin Abdil Muttholib, dan ada yang hanya 40 uqiyah seperti Al-‘Aqil bin Abi Thalib. (Lihat As-Siiroh An-Nabawiyah fi Dhai’ Al-Mashadir Al-Ashliyah hal 359)Kalung Yang Mengingatkan Nabi Kepada Cinta PertamanyaTatkala Zainab yang berada di Mekah mendengar bahwa suaminya Abul ‘Ash menjadi tawanan perang di Madinah maka ia pun hendak menebus suaminya. Akan tetapi Zainab tidaklah memiliki apa-apa untuk menebus sang suami yang ia cintainya, kecuali hanya sedikit harta dan kalung pemberian ibunya Khadijah sebagai hadiah pernikahannya dengan suaminya.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata :لَمَّا بَعَثَ أَهْلُ مَكَّةَ فِى فِدَاءِ أَسْرَاهُمْ بَعَثَتْ زَيْنَبُ فِى فِدَاءِ أَبِى الْعَاصِ بِمَالٍ وَبَعَثَتْ فِيهِ بِقِلاَدَةٍ لَهَا كَانَتْ عِنْدَ خَدِيجَةَ أَدْخَلَتْهَا بِهَا عَلَى أَبِى الْعَاصِ. قَالَتْ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَقَّ لَهَا رِقَّةً شَدِيدَةً وَقَالَ «إِنْ رَأَيْتُمْ أَنْ تُطْلِقُوا لَهَا أَسِيرَهَا وَتَرُدُّوا عَلَيْهَا الَّذِى لَهَا». فَقَالُوا نَعَمْ. وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَخَذَ عَلَيْهِ أَوْ وَعَدَهُ أَنْ يُخَلِّىَ سَبِيلَ زَيْنَبَ إِلَيْهِ وَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ وَرَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ «كُونَا بِبَطْنِ يَأْجِجَ حَتَّى تَمُرَّ بِكُمَا زَيْنَبُ فَتَصْحَبَاهَا حَتَّى تَأْتِيَا بِهَا»“Tatkala penduduk Mekah mengirim harta untuk menebus para tawanan mereka, maka Zainab pun mengirim sejumlah harta untuk menebus suaminya Abul ‘Ash, Zainab mengirim bersama harta tersebut sebuah kalung yang dahulunya milik Khadijah, Khadijah memberikan kalung tersebut kepada Zainab tatkala Zainab menikah dengan Abul ‘Aash. Tatkala kalung tersebut dilihat oleh Rasulullah ﷺ maka Rasulullah pun sangat sedih kepada Zainab. Beliau berkata (kepada para sahabatnya), “Apakah kalian bisa membebaskan tawanan Zainab dan kalian kembalikan lagi kalungnya??” Maka para sahabat berkata, “Iya Rasulullah.” Akan tetapi Rasulullah ﷺ mengambil janji dari Abul ‘Ash agar membiarkan Zainab ke Madinah. Lalu Rasulullah mengirim Zaid bin Haritsah dan seorang lagi dari Anshar (untuk menjemput Zainab), beliau berkata kepada mereka berdua, “Hendaknya kalian berdua menunggu di lembah Ya’jij hingga Zainab melewati kalian berdua, lalu kalian berdua menemaninya hingga kalian membawanya ke Madinah.” (HR Abu Dawud no 2694 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)Ketika Nabi ﷺ melihat kalung tersebut maka Nabi sangat bersedih mengingat kondisi putrinya Zainab yang bersendirian di Mekah, dan juga sangat sedih karena mengingat kembali cinta pertamanya Khadijah radhiallahu ‘anhaa dan bagaimana kesetiaan istrinya tersebut. Karena kalung tersebut dahulu adalah milik Khadijah dan dipakai oleh Khadijah di lehernya. (Lihat ‘Auunul Ma’buud 7/254). Kalung tersebut mengingatkan beliau kepada Khadijah yang sangat dicintainya yang merupakan ibu dari anak-anaknya. (Lihat Al-Fath Ar-Rabbaniy 14/100-101). Hal inilah yang menjadikan Nabi membebaskan Abul ‘Ash suami putrinya Zainab dan sekaligus keponakan Istrinya Khadijah tanpa tebusan sama sekali.Demikianlah, semoga Allāh memberikan balasan yang setinggi-tingginya kepada Khadījah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā yang telah banyak berjasa sehingga tersebarnya Islam yang didakwahkan oleh suaminya, Rasūlullāh ﷺ.Bersambung Insya Allah…

Manfaat Shalat Sunnah di Rumah

Download   Jadikanlah shalat sunnah di rumah, di masjid untuk shalat wajib bagi pria. Bahasan berikut dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi begitu manfaat, silakan direnungkan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ جَعْلِ النَّوَافِلِ فِي البَيْتِ سَوَاءٌ الرَّاتِبَةُ وَغَيْرُهَا وَالأَمْرُ بِالتَّحَوُّلِ لِلنَّافِلَةِ مِنْ مَوْضِعِ الفَرِيْضَةِ أَوِ الفَصْلِ بَيْنَهُمَا بِكَلاَمٍ 204. Bab Sunnahnya Menjadikan Shalat Sunnah di Rumah, Baik itu Shalat Rawatib maupun yang Lainnya, serta Perintah Agar Pindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah dari Tempat Shalat Wajib, atau Memisahkan antara Shalat Wajib dan Shalat Sunnah dengan Bicara   Hadits #1128 عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781]   Faedah Hadits Hadits ini mencakup semua shalat sunnah, karena yang dimaksud dengan al-maktuubah dalam hadits adalah shalat fardhu. Ini berlaku untuk shalat sunnah yang tidak disyaratkan untuk berjamaah dan juga bukan disyaratkan untuk dilakukan di masjid seperti shalat sunnah tahiyyatul masjid. Hadits ini menjadi motivasi untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena lebih tersembunyi, lebih jauh dari riya’, supaya rumah bertambah berkah, turun rahmat dalam rumah, dan untuk mengusir setan dari rumah.   Hadits #1129 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 432 dan Muslim, no. 777]   Faedah Hadits Kubur bukanlah tempat untuk ibadah, shalat di kubur adalah shalat yang tidak sah. Rumah yang tidak ada shalat di dalamnya, seakan-akan penghuninya adalah penghuni kubur. Mengubur jenazah di rumah tidaklah dibolehkan. Namun hal ini berbeda dengan kubur para nabi. Para nabi dikubur di tempat mereka wafat.   Hadits #1130 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا قَضَى أحَدُكُمْ صَلاَتَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيباً مِنْ صَلاَتِهِ ؛ فَإنَّ اللهَ جَاعِلٌ في بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْراً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalatnya di masjid, maka jadikanlah untuk rumahnya bagian dari shalatnya. Karena Allah menjadikan kebaikan di rumahnya dari shalatnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 778]   Faedah Hadits Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid. Hendaklah setiap muslim menjadikan sebagian shalatnya di rumahnya. Di antara tujuannya, agar orang di dalam rumah bisa mencontohnya. Bisa juga shalat sunnah di rumah jadi didikan untuk anak-anaknya. Begitu pula kalau di rumah dimakmurkan dengan bacaan dzikir, tasbih, dan bacaan Al-Qur’an, akan membuat setan lari. Inilah kebaikan yang Allah berikan dalam rumah yang penuh keselamatan.   Jangan Jadikan Rumah Seperti Kuburan   Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al-Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al-Khaththab pernah mengatakan, صَلاَةُ المَرْءِ فِى بَيْتِهِ نُوْرٌ فَنَوِّرُوْا بُيُوْتَكُمْ “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 5:191, Asy-Syamilah) Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As-Saib bin Yazid, An-Nakho’i, Ar-Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghaflah.  Dinukil dari Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 5:191. Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya–yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab–di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:298)   Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah   Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’. Lihat Yaum fii Bait Ar-Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al-Qasim, hlm. 58. Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qabliyah di rumah.   Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi.” (HR. Tirmidzi, no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439). Mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i.Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Yaum fii Bait Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdullah Al-Qosim. Penerbit Darul Qosim. Zaad Al-Ma’ad. Ibnul Qayyim. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1440 H (5 Desember 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan shalat sunnah panduan shalat sunnah riyadhus sholihin shalat malam shalat sunnah shalat sunnah di rumah shalat tahajud

Manfaat Shalat Sunnah di Rumah

Download   Jadikanlah shalat sunnah di rumah, di masjid untuk shalat wajib bagi pria. Bahasan berikut dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi begitu manfaat, silakan direnungkan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ جَعْلِ النَّوَافِلِ فِي البَيْتِ سَوَاءٌ الرَّاتِبَةُ وَغَيْرُهَا وَالأَمْرُ بِالتَّحَوُّلِ لِلنَّافِلَةِ مِنْ مَوْضِعِ الفَرِيْضَةِ أَوِ الفَصْلِ بَيْنَهُمَا بِكَلاَمٍ 204. Bab Sunnahnya Menjadikan Shalat Sunnah di Rumah, Baik itu Shalat Rawatib maupun yang Lainnya, serta Perintah Agar Pindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah dari Tempat Shalat Wajib, atau Memisahkan antara Shalat Wajib dan Shalat Sunnah dengan Bicara   Hadits #1128 عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781]   Faedah Hadits Hadits ini mencakup semua shalat sunnah, karena yang dimaksud dengan al-maktuubah dalam hadits adalah shalat fardhu. Ini berlaku untuk shalat sunnah yang tidak disyaratkan untuk berjamaah dan juga bukan disyaratkan untuk dilakukan di masjid seperti shalat sunnah tahiyyatul masjid. Hadits ini menjadi motivasi untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena lebih tersembunyi, lebih jauh dari riya’, supaya rumah bertambah berkah, turun rahmat dalam rumah, dan untuk mengusir setan dari rumah.   Hadits #1129 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 432 dan Muslim, no. 777]   Faedah Hadits Kubur bukanlah tempat untuk ibadah, shalat di kubur adalah shalat yang tidak sah. Rumah yang tidak ada shalat di dalamnya, seakan-akan penghuninya adalah penghuni kubur. Mengubur jenazah di rumah tidaklah dibolehkan. Namun hal ini berbeda dengan kubur para nabi. Para nabi dikubur di tempat mereka wafat.   Hadits #1130 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا قَضَى أحَدُكُمْ صَلاَتَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيباً مِنْ صَلاَتِهِ ؛ فَإنَّ اللهَ جَاعِلٌ في بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْراً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalatnya di masjid, maka jadikanlah untuk rumahnya bagian dari shalatnya. Karena Allah menjadikan kebaikan di rumahnya dari shalatnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 778]   Faedah Hadits Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid. Hendaklah setiap muslim menjadikan sebagian shalatnya di rumahnya. Di antara tujuannya, agar orang di dalam rumah bisa mencontohnya. Bisa juga shalat sunnah di rumah jadi didikan untuk anak-anaknya. Begitu pula kalau di rumah dimakmurkan dengan bacaan dzikir, tasbih, dan bacaan Al-Qur’an, akan membuat setan lari. Inilah kebaikan yang Allah berikan dalam rumah yang penuh keselamatan.   Jangan Jadikan Rumah Seperti Kuburan   Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al-Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al-Khaththab pernah mengatakan, صَلاَةُ المَرْءِ فِى بَيْتِهِ نُوْرٌ فَنَوِّرُوْا بُيُوْتَكُمْ “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 5:191, Asy-Syamilah) Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As-Saib bin Yazid, An-Nakho’i, Ar-Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghaflah.  Dinukil dari Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 5:191. Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya–yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab–di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:298)   Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah   Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’. Lihat Yaum fii Bait Ar-Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al-Qasim, hlm. 58. Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qabliyah di rumah.   Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi.” (HR. Tirmidzi, no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439). Mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i.Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Yaum fii Bait Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdullah Al-Qosim. Penerbit Darul Qosim. Zaad Al-Ma’ad. Ibnul Qayyim. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1440 H (5 Desember 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan shalat sunnah panduan shalat sunnah riyadhus sholihin shalat malam shalat sunnah shalat sunnah di rumah shalat tahajud
Download   Jadikanlah shalat sunnah di rumah, di masjid untuk shalat wajib bagi pria. Bahasan berikut dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi begitu manfaat, silakan direnungkan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ جَعْلِ النَّوَافِلِ فِي البَيْتِ سَوَاءٌ الرَّاتِبَةُ وَغَيْرُهَا وَالأَمْرُ بِالتَّحَوُّلِ لِلنَّافِلَةِ مِنْ مَوْضِعِ الفَرِيْضَةِ أَوِ الفَصْلِ بَيْنَهُمَا بِكَلاَمٍ 204. Bab Sunnahnya Menjadikan Shalat Sunnah di Rumah, Baik itu Shalat Rawatib maupun yang Lainnya, serta Perintah Agar Pindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah dari Tempat Shalat Wajib, atau Memisahkan antara Shalat Wajib dan Shalat Sunnah dengan Bicara   Hadits #1128 عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781]   Faedah Hadits Hadits ini mencakup semua shalat sunnah, karena yang dimaksud dengan al-maktuubah dalam hadits adalah shalat fardhu. Ini berlaku untuk shalat sunnah yang tidak disyaratkan untuk berjamaah dan juga bukan disyaratkan untuk dilakukan di masjid seperti shalat sunnah tahiyyatul masjid. Hadits ini menjadi motivasi untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena lebih tersembunyi, lebih jauh dari riya’, supaya rumah bertambah berkah, turun rahmat dalam rumah, dan untuk mengusir setan dari rumah.   Hadits #1129 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 432 dan Muslim, no. 777]   Faedah Hadits Kubur bukanlah tempat untuk ibadah, shalat di kubur adalah shalat yang tidak sah. Rumah yang tidak ada shalat di dalamnya, seakan-akan penghuninya adalah penghuni kubur. Mengubur jenazah di rumah tidaklah dibolehkan. Namun hal ini berbeda dengan kubur para nabi. Para nabi dikubur di tempat mereka wafat.   Hadits #1130 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا قَضَى أحَدُكُمْ صَلاَتَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيباً مِنْ صَلاَتِهِ ؛ فَإنَّ اللهَ جَاعِلٌ في بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْراً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalatnya di masjid, maka jadikanlah untuk rumahnya bagian dari shalatnya. Karena Allah menjadikan kebaikan di rumahnya dari shalatnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 778]   Faedah Hadits Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid. Hendaklah setiap muslim menjadikan sebagian shalatnya di rumahnya. Di antara tujuannya, agar orang di dalam rumah bisa mencontohnya. Bisa juga shalat sunnah di rumah jadi didikan untuk anak-anaknya. Begitu pula kalau di rumah dimakmurkan dengan bacaan dzikir, tasbih, dan bacaan Al-Qur’an, akan membuat setan lari. Inilah kebaikan yang Allah berikan dalam rumah yang penuh keselamatan.   Jangan Jadikan Rumah Seperti Kuburan   Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al-Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al-Khaththab pernah mengatakan, صَلاَةُ المَرْءِ فِى بَيْتِهِ نُوْرٌ فَنَوِّرُوْا بُيُوْتَكُمْ “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 5:191, Asy-Syamilah) Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As-Saib bin Yazid, An-Nakho’i, Ar-Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghaflah.  Dinukil dari Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 5:191. Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya–yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab–di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:298)   Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah   Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’. Lihat Yaum fii Bait Ar-Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al-Qasim, hlm. 58. Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qabliyah di rumah.   Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi.” (HR. Tirmidzi, no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439). Mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i.Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Yaum fii Bait Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdullah Al-Qosim. Penerbit Darul Qosim. Zaad Al-Ma’ad. Ibnul Qayyim. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1440 H (5 Desember 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan shalat sunnah panduan shalat sunnah riyadhus sholihin shalat malam shalat sunnah shalat sunnah di rumah shalat tahajud


Download   Jadikanlah shalat sunnah di rumah, di masjid untuk shalat wajib bagi pria. Bahasan berikut dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi begitu manfaat, silakan direnungkan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ اسْتِحْبَابِ جَعْلِ النَّوَافِلِ فِي البَيْتِ سَوَاءٌ الرَّاتِبَةُ وَغَيْرُهَا وَالأَمْرُ بِالتَّحَوُّلِ لِلنَّافِلَةِ مِنْ مَوْضِعِ الفَرِيْضَةِ أَوِ الفَصْلِ بَيْنَهُمَا بِكَلاَمٍ 204. Bab Sunnahnya Menjadikan Shalat Sunnah di Rumah, Baik itu Shalat Rawatib maupun yang Lainnya, serta Perintah Agar Pindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah dari Tempat Shalat Wajib, atau Memisahkan antara Shalat Wajib dan Shalat Sunnah dengan Bicara   Hadits #1128 عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781]   Faedah Hadits Hadits ini mencakup semua shalat sunnah, karena yang dimaksud dengan al-maktuubah dalam hadits adalah shalat fardhu. Ini berlaku untuk shalat sunnah yang tidak disyaratkan untuk berjamaah dan juga bukan disyaratkan untuk dilakukan di masjid seperti shalat sunnah tahiyyatul masjid. Hadits ini menjadi motivasi untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena lebih tersembunyi, lebih jauh dari riya’, supaya rumah bertambah berkah, turun rahmat dalam rumah, dan untuk mengusir setan dari rumah.   Hadits #1129 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 432 dan Muslim, no. 777]   Faedah Hadits Kubur bukanlah tempat untuk ibadah, shalat di kubur adalah shalat yang tidak sah. Rumah yang tidak ada shalat di dalamnya, seakan-akan penghuninya adalah penghuni kubur. Mengubur jenazah di rumah tidaklah dibolehkan. Namun hal ini berbeda dengan kubur para nabi. Para nabi dikubur di tempat mereka wafat.   Hadits #1130 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا قَضَى أحَدُكُمْ صَلاَتَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيباً مِنْ صَلاَتِهِ ؛ فَإنَّ اللهَ جَاعِلٌ في بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْراً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalatnya di masjid, maka jadikanlah untuk rumahnya bagian dari shalatnya. Karena Allah menjadikan kebaikan di rumahnya dari shalatnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 778]   Faedah Hadits Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid. Hendaklah setiap muslim menjadikan sebagian shalatnya di rumahnya. Di antara tujuannya, agar orang di dalam rumah bisa mencontohnya. Bisa juga shalat sunnah di rumah jadi didikan untuk anak-anaknya. Begitu pula kalau di rumah dimakmurkan dengan bacaan dzikir, tasbih, dan bacaan Al-Qur’an, akan membuat setan lari. Inilah kebaikan yang Allah berikan dalam rumah yang penuh keselamatan.   Jangan Jadikan Rumah Seperti Kuburan   Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al-Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al-Khaththab pernah mengatakan, صَلاَةُ المَرْءِ فِى بَيْتِهِ نُوْرٌ فَنَوِّرُوْا بُيُوْتَكُمْ “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 5:191, Asy-Syamilah) Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As-Saib bin Yazid, An-Nakho’i, Ar-Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghaflah.  Dinukil dari Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 5:191. Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya–yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab–di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:298)   Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah   Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’. Lihat Yaum fii Bait Ar-Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al-Qasim, hlm. 58. Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qabliyah di rumah.   Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi.” (HR. Tirmidzi, no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439). Mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i.Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Yaum fii Bait Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdullah Al-Qosim. Penerbit Darul Qosim. Zaad Al-Ma’ad. Ibnul Qayyim. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1440 H (5 Desember 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan shalat sunnah panduan shalat sunnah riyadhus sholihin shalat malam shalat sunnah shalat sunnah di rumah shalat tahajud

Apakah Besar Kecil Pahala Suatu Amalan Tergantung dari Niatnya?

Sebagian kita terkadang terlalu fokus pada amal yang kita lakukan dan terlalu fokus pada hasil akhir dari amal tersebut. Terkadang juga kita lupa memperhatikan niat kita dan meluruskan niat kita yaitu hanya ingin mencari wajah Allah dan ridha-Nya.Perhatikan bahwa pahala amal itu bukan hanya tergantung pada banyaknya amal saja tetapi lebih bergantung pada niat dan keikhlasan seseorang. Amal yang besar bisa jadi kecil karena niat yang kurang ikhlas dan sebaliknya, amal yang kecil jadi besar karena niat yang sangat ikhlas.Ibnul Mubarak berkata,رب عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية“Betapa banyak amalan yang kecil menjadi besar (pahalanya) karena sebab niat. Dan betapa banyak amalan yang besar menjadi kecil (pahalanya) karena sebab niat.” (Al-Jami’ Ulum wal Hikam)Baca Juga: Bolehkah Mengharap Pahala Dari Tiap Musibah?Contohnya adalah amalan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pahala amal mereka lebih besar daripada amal yang kita lakukan, padahal amal kita lebih banyak dan lebih besar secara dzahir. Dimisalkan emas sebesar gunung Uhud yang kita infakkan, tidak bisa menyamai pahala satu mud bahkan setengah mud emas yang para sahabat infakkan.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ”Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas seperti Gunung Uhud, tidak akan menyamai satu mud (infaq) salah seorang dari mereka dan tidak pula setengahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Oleh karena itu, yang dinilai oleh Allah bukanlah banyaknya amal semata, tetapi siapa yang paling baik amalnya yaitu paling ikhlas dan paling baik dalam menunaikannya.Allah berfirman,الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (Al-Mulk : 2)Fudhail bin ‘Iyadh menjelaskan bahwa yang paling baik amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar amalnya sesuai sunnah. Beliau berkata,أخلصه وأصوبه . وقال : العمل لا يقبل حتى يكون خالصا صوابا ، الخالص : إذا كان لله ، والصواب : إذا كان على السنة“(Maksud ayat adalah) Yang paling ikhlas dan paling benar amalnya, ia juga berkata: Amal tidak akan diterima sampai amal itu ikhlas dan benar. Ikhlas yaitu hanya untuk Allah. Benar yaitu jika sesuai dengan sunnah.” (lihat Tafsir Al-Baghawi)Baca Juga: Inilah Potret Tingginya Perhatian Ulama Terhadap NiatNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dalam hadits yang agung dan terkenal tentang pentingnya niat dalam amal. Beliau bersabda,إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya semua amalan itu terjadi dengan niat, dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga Allah selalu menjaga niat kita karena menjaga niat bukanlah hal yang mudah sehingga kita hendaknya selalu memohon kepada Allah dan meminta bantuan-Nya agar selalu ikhlas dalam niat dan beramal.Sufyan Ats-Tsauri berkata,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“ Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik.” (Jami’ Al-‘ulum wal hikam hal. 18)Baca Juga: Dengan Niat, Pahala Anda Bisa Seperti Orang Kaya Yang Dermawan Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslimafyah.com🔍 Hadits Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Amalan Di Bulan Rajab Sesuai Sunnah, Fadilah Sholat Berjamaah, Gambar Jimak, Hukum Tayamum

Apakah Besar Kecil Pahala Suatu Amalan Tergantung dari Niatnya?

Sebagian kita terkadang terlalu fokus pada amal yang kita lakukan dan terlalu fokus pada hasil akhir dari amal tersebut. Terkadang juga kita lupa memperhatikan niat kita dan meluruskan niat kita yaitu hanya ingin mencari wajah Allah dan ridha-Nya.Perhatikan bahwa pahala amal itu bukan hanya tergantung pada banyaknya amal saja tetapi lebih bergantung pada niat dan keikhlasan seseorang. Amal yang besar bisa jadi kecil karena niat yang kurang ikhlas dan sebaliknya, amal yang kecil jadi besar karena niat yang sangat ikhlas.Ibnul Mubarak berkata,رب عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية“Betapa banyak amalan yang kecil menjadi besar (pahalanya) karena sebab niat. Dan betapa banyak amalan yang besar menjadi kecil (pahalanya) karena sebab niat.” (Al-Jami’ Ulum wal Hikam)Baca Juga: Bolehkah Mengharap Pahala Dari Tiap Musibah?Contohnya adalah amalan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pahala amal mereka lebih besar daripada amal yang kita lakukan, padahal amal kita lebih banyak dan lebih besar secara dzahir. Dimisalkan emas sebesar gunung Uhud yang kita infakkan, tidak bisa menyamai pahala satu mud bahkan setengah mud emas yang para sahabat infakkan.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ”Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas seperti Gunung Uhud, tidak akan menyamai satu mud (infaq) salah seorang dari mereka dan tidak pula setengahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Oleh karena itu, yang dinilai oleh Allah bukanlah banyaknya amal semata, tetapi siapa yang paling baik amalnya yaitu paling ikhlas dan paling baik dalam menunaikannya.Allah berfirman,الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (Al-Mulk : 2)Fudhail bin ‘Iyadh menjelaskan bahwa yang paling baik amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar amalnya sesuai sunnah. Beliau berkata,أخلصه وأصوبه . وقال : العمل لا يقبل حتى يكون خالصا صوابا ، الخالص : إذا كان لله ، والصواب : إذا كان على السنة“(Maksud ayat adalah) Yang paling ikhlas dan paling benar amalnya, ia juga berkata: Amal tidak akan diterima sampai amal itu ikhlas dan benar. Ikhlas yaitu hanya untuk Allah. Benar yaitu jika sesuai dengan sunnah.” (lihat Tafsir Al-Baghawi)Baca Juga: Inilah Potret Tingginya Perhatian Ulama Terhadap NiatNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dalam hadits yang agung dan terkenal tentang pentingnya niat dalam amal. Beliau bersabda,إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya semua amalan itu terjadi dengan niat, dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga Allah selalu menjaga niat kita karena menjaga niat bukanlah hal yang mudah sehingga kita hendaknya selalu memohon kepada Allah dan meminta bantuan-Nya agar selalu ikhlas dalam niat dan beramal.Sufyan Ats-Tsauri berkata,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“ Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik.” (Jami’ Al-‘ulum wal hikam hal. 18)Baca Juga: Dengan Niat, Pahala Anda Bisa Seperti Orang Kaya Yang Dermawan Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslimafyah.com🔍 Hadits Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Amalan Di Bulan Rajab Sesuai Sunnah, Fadilah Sholat Berjamaah, Gambar Jimak, Hukum Tayamum
Sebagian kita terkadang terlalu fokus pada amal yang kita lakukan dan terlalu fokus pada hasil akhir dari amal tersebut. Terkadang juga kita lupa memperhatikan niat kita dan meluruskan niat kita yaitu hanya ingin mencari wajah Allah dan ridha-Nya.Perhatikan bahwa pahala amal itu bukan hanya tergantung pada banyaknya amal saja tetapi lebih bergantung pada niat dan keikhlasan seseorang. Amal yang besar bisa jadi kecil karena niat yang kurang ikhlas dan sebaliknya, amal yang kecil jadi besar karena niat yang sangat ikhlas.Ibnul Mubarak berkata,رب عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية“Betapa banyak amalan yang kecil menjadi besar (pahalanya) karena sebab niat. Dan betapa banyak amalan yang besar menjadi kecil (pahalanya) karena sebab niat.” (Al-Jami’ Ulum wal Hikam)Baca Juga: Bolehkah Mengharap Pahala Dari Tiap Musibah?Contohnya adalah amalan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pahala amal mereka lebih besar daripada amal yang kita lakukan, padahal amal kita lebih banyak dan lebih besar secara dzahir. Dimisalkan emas sebesar gunung Uhud yang kita infakkan, tidak bisa menyamai pahala satu mud bahkan setengah mud emas yang para sahabat infakkan.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ”Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas seperti Gunung Uhud, tidak akan menyamai satu mud (infaq) salah seorang dari mereka dan tidak pula setengahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Oleh karena itu, yang dinilai oleh Allah bukanlah banyaknya amal semata, tetapi siapa yang paling baik amalnya yaitu paling ikhlas dan paling baik dalam menunaikannya.Allah berfirman,الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (Al-Mulk : 2)Fudhail bin ‘Iyadh menjelaskan bahwa yang paling baik amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar amalnya sesuai sunnah. Beliau berkata,أخلصه وأصوبه . وقال : العمل لا يقبل حتى يكون خالصا صوابا ، الخالص : إذا كان لله ، والصواب : إذا كان على السنة“(Maksud ayat adalah) Yang paling ikhlas dan paling benar amalnya, ia juga berkata: Amal tidak akan diterima sampai amal itu ikhlas dan benar. Ikhlas yaitu hanya untuk Allah. Benar yaitu jika sesuai dengan sunnah.” (lihat Tafsir Al-Baghawi)Baca Juga: Inilah Potret Tingginya Perhatian Ulama Terhadap NiatNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dalam hadits yang agung dan terkenal tentang pentingnya niat dalam amal. Beliau bersabda,إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya semua amalan itu terjadi dengan niat, dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga Allah selalu menjaga niat kita karena menjaga niat bukanlah hal yang mudah sehingga kita hendaknya selalu memohon kepada Allah dan meminta bantuan-Nya agar selalu ikhlas dalam niat dan beramal.Sufyan Ats-Tsauri berkata,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“ Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik.” (Jami’ Al-‘ulum wal hikam hal. 18)Baca Juga: Dengan Niat, Pahala Anda Bisa Seperti Orang Kaya Yang Dermawan Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslimafyah.com🔍 Hadits Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Amalan Di Bulan Rajab Sesuai Sunnah, Fadilah Sholat Berjamaah, Gambar Jimak, Hukum Tayamum


Sebagian kita terkadang terlalu fokus pada amal yang kita lakukan dan terlalu fokus pada hasil akhir dari amal tersebut. Terkadang juga kita lupa memperhatikan niat kita dan meluruskan niat kita yaitu hanya ingin mencari wajah Allah dan ridha-Nya.Perhatikan bahwa pahala amal itu bukan hanya tergantung pada banyaknya amal saja tetapi lebih bergantung pada niat dan keikhlasan seseorang. Amal yang besar bisa jadi kecil karena niat yang kurang ikhlas dan sebaliknya, amal yang kecil jadi besar karena niat yang sangat ikhlas.Ibnul Mubarak berkata,رب عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية“Betapa banyak amalan yang kecil menjadi besar (pahalanya) karena sebab niat. Dan betapa banyak amalan yang besar menjadi kecil (pahalanya) karena sebab niat.” (Al-Jami’ Ulum wal Hikam)Baca Juga: Bolehkah Mengharap Pahala Dari Tiap Musibah?Contohnya adalah amalan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pahala amal mereka lebih besar daripada amal yang kita lakukan, padahal amal kita lebih banyak dan lebih besar secara dzahir. Dimisalkan emas sebesar gunung Uhud yang kita infakkan, tidak bisa menyamai pahala satu mud bahkan setengah mud emas yang para sahabat infakkan.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ”Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas seperti Gunung Uhud, tidak akan menyamai satu mud (infaq) salah seorang dari mereka dan tidak pula setengahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Oleh karena itu, yang dinilai oleh Allah bukanlah banyaknya amal semata, tetapi siapa yang paling baik amalnya yaitu paling ikhlas dan paling baik dalam menunaikannya.Allah berfirman,الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (Al-Mulk : 2)Fudhail bin ‘Iyadh menjelaskan bahwa yang paling baik amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar amalnya sesuai sunnah. Beliau berkata,أخلصه وأصوبه . وقال : العمل لا يقبل حتى يكون خالصا صوابا ، الخالص : إذا كان لله ، والصواب : إذا كان على السنة“(Maksud ayat adalah) Yang paling ikhlas dan paling benar amalnya, ia juga berkata: Amal tidak akan diterima sampai amal itu ikhlas dan benar. Ikhlas yaitu hanya untuk Allah. Benar yaitu jika sesuai dengan sunnah.” (lihat Tafsir Al-Baghawi)Baca Juga: Inilah Potret Tingginya Perhatian Ulama Terhadap NiatNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dalam hadits yang agung dan terkenal tentang pentingnya niat dalam amal. Beliau bersabda,إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya semua amalan itu terjadi dengan niat, dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga Allah selalu menjaga niat kita karena menjaga niat bukanlah hal yang mudah sehingga kita hendaknya selalu memohon kepada Allah dan meminta bantuan-Nya agar selalu ikhlas dalam niat dan beramal.Sufyan Ats-Tsauri berkata,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“ Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik.” (Jami’ Al-‘ulum wal hikam hal. 18)Baca Juga: Dengan Niat, Pahala Anda Bisa Seperti Orang Kaya Yang Dermawan Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslimafyah.com🔍 Hadits Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Amalan Di Bulan Rajab Sesuai Sunnah, Fadilah Sholat Berjamaah, Gambar Jimak, Hukum Tayamum

Shalat Sunah tidak Boleh Dibatalkan

Shalat Sunah tidak Boleh Dibatalkan Jika kita sudah mulai shalat sunah, apakah kita boleh membatalkannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di sini kita berbicara terkait membatalkan amal sunah dan bukan membatalkan amal wajib. Selanjutnya ada dua hal yang perlu kita bedakan, [1] Tidak jadi beramal, artinya dia berencana untuk beramal, kemudian dia gagalkan sebelum mulai [2] Membatalkan amal, artinya dia sudah mulai beramal, lalu dibatalkan. Untuk yang pertama, tidak jadi beramal, hukumnya tidak ada dosa. Karena amal sunah tidak lazim (wajib). Sementara untuk yang kedua, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan, ulama berbeda pendapat, Pertama, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan hukumnya dibolehkan. Baik karena kebutuhan maupun tanpa kebutuhan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. Hanya saja, jika dilakukan tanpa kebutuhan, hukumnya makruh. Ibnu Hajar al-Haitami – ulama syafiiyah – mengatakan, ومن تلبَّس بصوم تطوع أو صلاته أو غيرهما من التطوعات إلا النسك : فله قطعهما ؛ للخبر الصحيح : ( الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ ، إِنْ شَاءَ صَامَ ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ ) وقيس به الصلاة وغيرها Orang yang sudah memulai melaksanakan puasa sunah, atau shalat sunah, atau ibadah sunah lainnya, selain haji dan umrah, boleh dia batalkan. Berdasarkan hadis shahih (yang artinya), “Orang yang puasa sunah bisa mengatur dirinya sendiri, jika mau bisa dia lanjutkan puasanya dan bisa juga dia batalkan.” (Hadis ini berbicara mengenai membatalkan puasa) dan di-analogikan dengannya amalan shalat dan semua amal sunah lainnya. Kemudian beliau mengatakan, فقوله تعالى : ( وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ ) محمد/33، محله في الفرض ، ثم إن قطع لغير عذر كره ، وإلا كأن شق على الضيف أو المضيف صومه : لم يكره ، بل يسن ويثاب على ما مضى Sementara firman Allah – Ta’ala – yang artinya, ‘Janganlah kalian batalkan amal kalian’ (QS. Muhammad: 33) ini berlaku untuk amal wajib. Kemudian, jika membatalkan ini dilakukan tanpa udzur, hukumnya makruh. Jika ada udzur, tidak makruh. Seperti membatalkan puasa sunah untuk menghargai tamu, hukumnya tidak makruh, bahkan dianjurkan dan mendapat pahala untuk puasa yang dia lakukan setengah hari sebelumnya. (Tuhfatul Muhtaj, 14/94). Kedua, tidak boleh membatalkan ibadah sunah yang sudah dilakukan tanpa sebab. Ini kita turunkan dari madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Menurut mereka, membatalkan amal sunah tanpa sebab hukumnya terlarang dan haram. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu batalkan amal-amal kalian. (QS. Muhammad: 33). (Fatwa Islam no. 161243) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allah Arab, Bentuk Surga, Shalat Dzuhur Wanita Di Hari Jumat, Doa Solat Istikoroh, Kewajiban Setelah Nikah Siri Visited 171 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid

Shalat Sunah tidak Boleh Dibatalkan

Shalat Sunah tidak Boleh Dibatalkan Jika kita sudah mulai shalat sunah, apakah kita boleh membatalkannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di sini kita berbicara terkait membatalkan amal sunah dan bukan membatalkan amal wajib. Selanjutnya ada dua hal yang perlu kita bedakan, [1] Tidak jadi beramal, artinya dia berencana untuk beramal, kemudian dia gagalkan sebelum mulai [2] Membatalkan amal, artinya dia sudah mulai beramal, lalu dibatalkan. Untuk yang pertama, tidak jadi beramal, hukumnya tidak ada dosa. Karena amal sunah tidak lazim (wajib). Sementara untuk yang kedua, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan, ulama berbeda pendapat, Pertama, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan hukumnya dibolehkan. Baik karena kebutuhan maupun tanpa kebutuhan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. Hanya saja, jika dilakukan tanpa kebutuhan, hukumnya makruh. Ibnu Hajar al-Haitami – ulama syafiiyah – mengatakan, ومن تلبَّس بصوم تطوع أو صلاته أو غيرهما من التطوعات إلا النسك : فله قطعهما ؛ للخبر الصحيح : ( الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ ، إِنْ شَاءَ صَامَ ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ ) وقيس به الصلاة وغيرها Orang yang sudah memulai melaksanakan puasa sunah, atau shalat sunah, atau ibadah sunah lainnya, selain haji dan umrah, boleh dia batalkan. Berdasarkan hadis shahih (yang artinya), “Orang yang puasa sunah bisa mengatur dirinya sendiri, jika mau bisa dia lanjutkan puasanya dan bisa juga dia batalkan.” (Hadis ini berbicara mengenai membatalkan puasa) dan di-analogikan dengannya amalan shalat dan semua amal sunah lainnya. Kemudian beliau mengatakan, فقوله تعالى : ( وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ ) محمد/33، محله في الفرض ، ثم إن قطع لغير عذر كره ، وإلا كأن شق على الضيف أو المضيف صومه : لم يكره ، بل يسن ويثاب على ما مضى Sementara firman Allah – Ta’ala – yang artinya, ‘Janganlah kalian batalkan amal kalian’ (QS. Muhammad: 33) ini berlaku untuk amal wajib. Kemudian, jika membatalkan ini dilakukan tanpa udzur, hukumnya makruh. Jika ada udzur, tidak makruh. Seperti membatalkan puasa sunah untuk menghargai tamu, hukumnya tidak makruh, bahkan dianjurkan dan mendapat pahala untuk puasa yang dia lakukan setengah hari sebelumnya. (Tuhfatul Muhtaj, 14/94). Kedua, tidak boleh membatalkan ibadah sunah yang sudah dilakukan tanpa sebab. Ini kita turunkan dari madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Menurut mereka, membatalkan amal sunah tanpa sebab hukumnya terlarang dan haram. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu batalkan amal-amal kalian. (QS. Muhammad: 33). (Fatwa Islam no. 161243) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allah Arab, Bentuk Surga, Shalat Dzuhur Wanita Di Hari Jumat, Doa Solat Istikoroh, Kewajiban Setelah Nikah Siri Visited 171 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid
Shalat Sunah tidak Boleh Dibatalkan Jika kita sudah mulai shalat sunah, apakah kita boleh membatalkannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di sini kita berbicara terkait membatalkan amal sunah dan bukan membatalkan amal wajib. Selanjutnya ada dua hal yang perlu kita bedakan, [1] Tidak jadi beramal, artinya dia berencana untuk beramal, kemudian dia gagalkan sebelum mulai [2] Membatalkan amal, artinya dia sudah mulai beramal, lalu dibatalkan. Untuk yang pertama, tidak jadi beramal, hukumnya tidak ada dosa. Karena amal sunah tidak lazim (wajib). Sementara untuk yang kedua, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan, ulama berbeda pendapat, Pertama, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan hukumnya dibolehkan. Baik karena kebutuhan maupun tanpa kebutuhan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. Hanya saja, jika dilakukan tanpa kebutuhan, hukumnya makruh. Ibnu Hajar al-Haitami – ulama syafiiyah – mengatakan, ومن تلبَّس بصوم تطوع أو صلاته أو غيرهما من التطوعات إلا النسك : فله قطعهما ؛ للخبر الصحيح : ( الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ ، إِنْ شَاءَ صَامَ ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ ) وقيس به الصلاة وغيرها Orang yang sudah memulai melaksanakan puasa sunah, atau shalat sunah, atau ibadah sunah lainnya, selain haji dan umrah, boleh dia batalkan. Berdasarkan hadis shahih (yang artinya), “Orang yang puasa sunah bisa mengatur dirinya sendiri, jika mau bisa dia lanjutkan puasanya dan bisa juga dia batalkan.” (Hadis ini berbicara mengenai membatalkan puasa) dan di-analogikan dengannya amalan shalat dan semua amal sunah lainnya. Kemudian beliau mengatakan, فقوله تعالى : ( وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ ) محمد/33، محله في الفرض ، ثم إن قطع لغير عذر كره ، وإلا كأن شق على الضيف أو المضيف صومه : لم يكره ، بل يسن ويثاب على ما مضى Sementara firman Allah – Ta’ala – yang artinya, ‘Janganlah kalian batalkan amal kalian’ (QS. Muhammad: 33) ini berlaku untuk amal wajib. Kemudian, jika membatalkan ini dilakukan tanpa udzur, hukumnya makruh. Jika ada udzur, tidak makruh. Seperti membatalkan puasa sunah untuk menghargai tamu, hukumnya tidak makruh, bahkan dianjurkan dan mendapat pahala untuk puasa yang dia lakukan setengah hari sebelumnya. (Tuhfatul Muhtaj, 14/94). Kedua, tidak boleh membatalkan ibadah sunah yang sudah dilakukan tanpa sebab. Ini kita turunkan dari madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Menurut mereka, membatalkan amal sunah tanpa sebab hukumnya terlarang dan haram. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu batalkan amal-amal kalian. (QS. Muhammad: 33). (Fatwa Islam no. 161243) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allah Arab, Bentuk Surga, Shalat Dzuhur Wanita Di Hari Jumat, Doa Solat Istikoroh, Kewajiban Setelah Nikah Siri Visited 171 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546132669&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Shalat Sunah tidak Boleh Dibatalkan Jika kita sudah mulai shalat sunah, apakah kita boleh membatalkannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Di sini kita berbicara terkait membatalkan amal sunah dan bukan membatalkan amal wajib. Selanjutnya ada dua hal yang perlu kita bedakan, [1] Tidak jadi beramal, artinya dia berencana untuk beramal, kemudian dia gagalkan sebelum mulai [2] Membatalkan amal, artinya dia sudah mulai beramal, lalu dibatalkan. Untuk yang pertama, tidak jadi beramal, hukumnya tidak ada dosa. Karena amal sunah tidak lazim (wajib). Sementara untuk yang kedua, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan, ulama berbeda pendapat, Pertama, membatalkan amal sunah yang sudah dikerjakan hukumnya dibolehkan. Baik karena kebutuhan maupun tanpa kebutuhan. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. Hanya saja, jika dilakukan tanpa kebutuhan, hukumnya makruh. Ibnu Hajar al-Haitami – ulama syafiiyah – mengatakan, ومن تلبَّس بصوم تطوع أو صلاته أو غيرهما من التطوعات إلا النسك : فله قطعهما ؛ للخبر الصحيح : ( الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ ، إِنْ شَاءَ صَامَ ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ ) وقيس به الصلاة وغيرها Orang yang sudah memulai melaksanakan puasa sunah, atau shalat sunah, atau ibadah sunah lainnya, selain haji dan umrah, boleh dia batalkan. Berdasarkan hadis shahih (yang artinya), “Orang yang puasa sunah bisa mengatur dirinya sendiri, jika mau bisa dia lanjutkan puasanya dan bisa juga dia batalkan.” (Hadis ini berbicara mengenai membatalkan puasa) dan di-analogikan dengannya amalan shalat dan semua amal sunah lainnya. Kemudian beliau mengatakan, فقوله تعالى : ( وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ ) محمد/33، محله في الفرض ، ثم إن قطع لغير عذر كره ، وإلا كأن شق على الضيف أو المضيف صومه : لم يكره ، بل يسن ويثاب على ما مضى Sementara firman Allah – Ta’ala – yang artinya, ‘Janganlah kalian batalkan amal kalian’ (QS. Muhammad: 33) ini berlaku untuk amal wajib. Kemudian, jika membatalkan ini dilakukan tanpa udzur, hukumnya makruh. Jika ada udzur, tidak makruh. Seperti membatalkan puasa sunah untuk menghargai tamu, hukumnya tidak makruh, bahkan dianjurkan dan mendapat pahala untuk puasa yang dia lakukan setengah hari sebelumnya. (Tuhfatul Muhtaj, 14/94). Kedua, tidak boleh membatalkan ibadah sunah yang sudah dilakukan tanpa sebab. Ini kita turunkan dari madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Menurut mereka, membatalkan amal sunah tanpa sebab hukumnya terlarang dan haram. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu batalkan amal-amal kalian. (QS. Muhammad: 33). (Fatwa Islam no. 161243) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) <iframe src="https://www.youtube.com/embed/9fQP0IjVIdE" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allah Arab, Bentuk Surga, Shalat Dzuhur Wanita Di Hari Jumat, Doa Solat Istikoroh, Kewajiban Setelah Nikah Siri Visited 171 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #23: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah

Download   Allah beri kecukupan pada yang menikah, ini sudah janji Allah sebagaimana disebutkan dalam bahasan surat An-Nuur berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 32 وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚإِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)   Penjelasan Ayat Dalam ayat ini ada perintah untuk menikah, demikian kata Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:532. Dengan menikah itu akan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan salah satu manfaat menikah yang disebutkan dalam ayat ini, Allah akan beri kecukupan.   Menikah Punya Keutamaan   1. Menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan.   Coba renungkan ayat berikut, وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum: 21).   2. Menikah akan membuka pintu rezeki.   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah. Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  Diriwayatkan dari Ibnu Jarir. Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218, Tirmidzi, no. 1655. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dalil lainnya yang menunjukkan menikah itu akan dibukakan pintu rezeki adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010) Ibnu Batthal rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim).   Jika sudah menikah namun belum juga kaya, bagaimana? Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah. Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’alaberfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ “Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28) فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ “Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41) Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah. Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas). Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah). Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina. Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233.   3. Orang yang menikah berarti menjalankan sunnah para Rasul   Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’du: 38). Ini menunjukkan bahwa para rasul itu menikah dan memiliki keturunan. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ “Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi, no. 1080 dan Ahmad, 5:421. Hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Namun makna hadits ini sudah didukung oleh ayat Al-Qur’an yang disebutkan sebelumnya)   4. Menikah lebih akan menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan   Dari ‘Alqamah, ia menyatakan bahwa ia Bersama ‘Abdullah bin Mas’ud di Mina. Ketika itu ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu menemuinya. Ia pun berdiri dan berbincang-bincang dengannya, ‘Utsman mengatakan kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Kenapa kamu tidak menikahi gadis, supaya gadis tersebut mengingatkan padamu tentang masa lalumu?” ‘Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Engkau berkata seperti itu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada kami, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)   5. Menyempurnakan separuh agama   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah, no. 625)   6. Hubungan intim dengan pasangan yang sah adalah sedekah   Dalam hadits disebutkan, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.” قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.’” (HR. Muslim, no. 2376, dari Abu Dzarr) Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438. Ibnu Katsir, Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur menikah nikah pra nikah surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #23: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah

Download   Allah beri kecukupan pada yang menikah, ini sudah janji Allah sebagaimana disebutkan dalam bahasan surat An-Nuur berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 32 وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚإِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)   Penjelasan Ayat Dalam ayat ini ada perintah untuk menikah, demikian kata Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:532. Dengan menikah itu akan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan salah satu manfaat menikah yang disebutkan dalam ayat ini, Allah akan beri kecukupan.   Menikah Punya Keutamaan   1. Menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan.   Coba renungkan ayat berikut, وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum: 21).   2. Menikah akan membuka pintu rezeki.   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah. Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  Diriwayatkan dari Ibnu Jarir. Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218, Tirmidzi, no. 1655. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dalil lainnya yang menunjukkan menikah itu akan dibukakan pintu rezeki adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010) Ibnu Batthal rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim).   Jika sudah menikah namun belum juga kaya, bagaimana? Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah. Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’alaberfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ “Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28) فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ “Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41) Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah. Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas). Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah). Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina. Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233.   3. Orang yang menikah berarti menjalankan sunnah para Rasul   Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’du: 38). Ini menunjukkan bahwa para rasul itu menikah dan memiliki keturunan. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ “Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi, no. 1080 dan Ahmad, 5:421. Hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Namun makna hadits ini sudah didukung oleh ayat Al-Qur’an yang disebutkan sebelumnya)   4. Menikah lebih akan menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan   Dari ‘Alqamah, ia menyatakan bahwa ia Bersama ‘Abdullah bin Mas’ud di Mina. Ketika itu ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu menemuinya. Ia pun berdiri dan berbincang-bincang dengannya, ‘Utsman mengatakan kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Kenapa kamu tidak menikahi gadis, supaya gadis tersebut mengingatkan padamu tentang masa lalumu?” ‘Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Engkau berkata seperti itu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada kami, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)   5. Menyempurnakan separuh agama   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah, no. 625)   6. Hubungan intim dengan pasangan yang sah adalah sedekah   Dalam hadits disebutkan, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.” قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.’” (HR. Muslim, no. 2376, dari Abu Dzarr) Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438. Ibnu Katsir, Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur menikah nikah pra nikah surat an nuur tafsir surat an nuur
Download   Allah beri kecukupan pada yang menikah, ini sudah janji Allah sebagaimana disebutkan dalam bahasan surat An-Nuur berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 32 وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚإِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)   Penjelasan Ayat Dalam ayat ini ada perintah untuk menikah, demikian kata Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:532. Dengan menikah itu akan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan salah satu manfaat menikah yang disebutkan dalam ayat ini, Allah akan beri kecukupan.   Menikah Punya Keutamaan   1. Menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan.   Coba renungkan ayat berikut, وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum: 21).   2. Menikah akan membuka pintu rezeki.   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah. Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  Diriwayatkan dari Ibnu Jarir. Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218, Tirmidzi, no. 1655. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dalil lainnya yang menunjukkan menikah itu akan dibukakan pintu rezeki adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010) Ibnu Batthal rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim).   Jika sudah menikah namun belum juga kaya, bagaimana? Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah. Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’alaberfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ “Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28) فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ “Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41) Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah. Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas). Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah). Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina. Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233.   3. Orang yang menikah berarti menjalankan sunnah para Rasul   Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’du: 38). Ini menunjukkan bahwa para rasul itu menikah dan memiliki keturunan. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ “Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi, no. 1080 dan Ahmad, 5:421. Hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Namun makna hadits ini sudah didukung oleh ayat Al-Qur’an yang disebutkan sebelumnya)   4. Menikah lebih akan menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan   Dari ‘Alqamah, ia menyatakan bahwa ia Bersama ‘Abdullah bin Mas’ud di Mina. Ketika itu ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu menemuinya. Ia pun berdiri dan berbincang-bincang dengannya, ‘Utsman mengatakan kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Kenapa kamu tidak menikahi gadis, supaya gadis tersebut mengingatkan padamu tentang masa lalumu?” ‘Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Engkau berkata seperti itu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada kami, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)   5. Menyempurnakan separuh agama   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah, no. 625)   6. Hubungan intim dengan pasangan yang sah adalah sedekah   Dalam hadits disebutkan, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.” قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.’” (HR. Muslim, no. 2376, dari Abu Dzarr) Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438. Ibnu Katsir, Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur menikah nikah pra nikah surat an nuur tafsir surat an nuur


Download   Allah beri kecukupan pada yang menikah, ini sudah janji Allah sebagaimana disebutkan dalam bahasan surat An-Nuur berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 32 وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚإِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)   Penjelasan Ayat Dalam ayat ini ada perintah untuk menikah, demikian kata Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:532. Dengan menikah itu akan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan salah satu manfaat menikah yang disebutkan dalam ayat ini, Allah akan beri kecukupan.   Menikah Punya Keutamaan   1. Menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan.   Coba renungkan ayat berikut, وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum: 21).   2. Menikah akan membuka pintu rezeki.   Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah. Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  Diriwayatkan dari Ibnu Jarir. Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218, Tirmidzi, no. 1655. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dalil lainnya yang menunjukkan menikah itu akan dibukakan pintu rezeki adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010) Ibnu Batthal rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim).   Jika sudah menikah namun belum juga kaya, bagaimana? Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah. Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’alaberfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ “Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28) فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ “Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41) Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah. Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas). Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah). Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina. Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233.   3. Orang yang menikah berarti menjalankan sunnah para Rasul   Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’du: 38). Ini menunjukkan bahwa para rasul itu menikah dan memiliki keturunan. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ “Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi, no. 1080 dan Ahmad, 5:421. Hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Namun makna hadits ini sudah didukung oleh ayat Al-Qur’an yang disebutkan sebelumnya)   4. Menikah lebih akan menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan   Dari ‘Alqamah, ia menyatakan bahwa ia Bersama ‘Abdullah bin Mas’ud di Mina. Ketika itu ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu menemuinya. Ia pun berdiri dan berbincang-bincang dengannya, ‘Utsman mengatakan kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Kenapa kamu tidak menikahi gadis, supaya gadis tersebut mengingatkan padamu tentang masa lalumu?” ‘Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Engkau berkata seperti itu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada kami, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)   5. Menyempurnakan separuh agama   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah, no. 625)   6. Hubungan intim dengan pasangan yang sah adalah sedekah   Dalam hadits disebutkan, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.” قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.’” (HR. Muslim, no. 2376, dari Abu Dzarr) Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438. Ibnu Katsir, Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur menikah nikah pra nikah surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Sirah Nabi: Umar bin Al-Khaththab Masuk Islam #02

Download   Cukup banyak versi kisah tentang penyebab keislaman Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, tetapi yang menjadi pelajaran penting bagi kita di sini adalah seorang sahabat utama yang berubah watak kerasnya sejak detik-detik pertama ia masuk Islam menjadi sikap keras untuk membela kebenaran dan melawan kebatilan. Hal ini terlihat jelas pada beberapa kisah berikut ini: Ibnu Ishaq meriwayatkan telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Al-Harits yang berasal dari beberapa orang dari keluarga Umar sendiri bahwa Umar bin Al-Khaththab berkata, “Ketika malam aku masuk Islam, aku mengingat-ingat siapa di antara penduduk Makkah yang selama ini paling memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan aku datangi dan beritahukan padanya bahwa aku telah masuk Islam. Orang yang terpikir dalam benakku adalah Abu Jahal. Oleh karena itu, pada pagi harinya, aku menuju rumah Abu Jahal dan aku menggedor pintunya hingga dia pun keluar. Ia katakan, “Selamat datang wahai anak saudariku, apa yang membawamu kemari?” Aku menjawab, “Aku datang untuk memberitahukan kepadamu bahwa aku telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan aku membenarkan yang dibawa olehnya.” Abu Jahal pun menutup pintu dengan keras di depanku sambil berkata, “Sialan, sungguh buruk kamu seburuk kabar yang kamu bawa kemari.” (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, 1:371). Ibnu Ishaq mengatakan telah bercerita kepadaku Nafi’ (bekas budak ‘Abdullah bin ‘Umar), dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sendiri yang berkata, “Ketika Umar radhiyallahu ‘anhu masuk Islam, ia mengatakan, ‘Siapakah di antara orang-orang Quraisy yang paling cepat menyebarkan berita?’ Maka diberitahukan kepadanya Jamil bin Mu’ammar Al-Jumahi. Umar pun pergi menemuinya pada pagi-pagi buta dan aku pun berjalan mengikuti di belakangnya karena ingin mengetahui apa yang akan ia lakukan. Hingga ketika Umar bertemu Jamil, beliau berkata, ‘Hai Jamil, sesungguhnya aku telah masuk Islam, agama Muhammad.’ Demi Allah, Jamil tidak menjawab kata-kata Umar sedikit pun, tetapi ia segera bergegas pergi sambil menyeret selendangnya dan diikuti oleh Umar di belakangnya, sedangkan aku di belakang Umar sehingga ketika Jamil berdiri tepat di depan pintu masjid, ia pun berteriak dengan suara lantang, “Wahai orang-orang Quraisy”, sedangkan mereka berada di dalam ruang-ruang tempat pertemuan mereka di sekitar Ka’bah, ‘Ketahuilah bahwa Umar bin Al-Khaththab telah meninggalkan keyakinan nenek moyangnya.” Lihat As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, 1:370. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan pula, لَمَّا أَسْلَمَ عُمَرُ اجْتَمَعَ النَّاسُ عِنْدَ دَارِهِ وَقَالُوا صَبَا عُمَرُ . وَأَنَا غُلاَمٌ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِى “Ketika Umar masuk Islam, orang-orang pada berkumpul di rumahnya sambil berteriak, Umar telah pindah agama. Ketika itu aku sendiri masih kanak-kanak, ketika itu aku memanjat ke atas atap rumahku.” (HR. Bukhari, no. 3865) Begitulah sikap Umar kepada orang-orang Quraisy sejak keislamannya. Keislaman Umar telah membawa kemenangan dan menumbuhkan harga diri kaum muslimin, serta membawa kehinaan dan rasa minder bagi musuh-musuh Islam. Ada banyak riwayat yang terkait hal ini, di antaranya: Pertama: Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ “Kami terus merasakan harga diri yang tinggi semenjak Umar masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 3863) Kedua: Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Umar, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطُّ سَالِكًا فَجًّا إِلاَّ سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ “Demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, setiap kali setan bertemu kamu sedang melewati suatu jalan, maka ia melewati jalan lain selain jalanmu.” (HR. Bukhari, no. 3294) Diriwayatkan bahwa setelah Umar menyatakan diri masuk Islam, maka dia keluar bersama-sama sahabat yang lain dari Darul Arqam yang selama ini menjadi rumah persembunyian mereka, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan diapit di antara dirinya dan Hamzah. Semenjak itulah, kaum Quraisy mengetahui bahwa Muhammad telah mendapatkan kekuatan sehingga mereka tidak pernah merasa bersedih seperti kesedihan mereka pada saat itu. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, فَسَمَانِي رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ الفَارُوْق “Maka sejak hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan julukan kepadaku dengan gelar Al-Faruq (pembeda).” (Lihat Al-Ishabah karya Ibnu Hajar, 4:380 dan As-Sirah An-Nabawiyyah karya Adz-Dzahabi, hlm. 107-108. Adz-Dzahabi mengatakan, “Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang dhaif.”). Masih berlanjut pada pelajaran-pelajaran penting dari masuk Islamnya Hamzah dan Umar, nantinya edisi selanjutnya insya-Allah.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab

Faedah Sirah Nabi: Umar bin Al-Khaththab Masuk Islam #02

Download   Cukup banyak versi kisah tentang penyebab keislaman Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, tetapi yang menjadi pelajaran penting bagi kita di sini adalah seorang sahabat utama yang berubah watak kerasnya sejak detik-detik pertama ia masuk Islam menjadi sikap keras untuk membela kebenaran dan melawan kebatilan. Hal ini terlihat jelas pada beberapa kisah berikut ini: Ibnu Ishaq meriwayatkan telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Al-Harits yang berasal dari beberapa orang dari keluarga Umar sendiri bahwa Umar bin Al-Khaththab berkata, “Ketika malam aku masuk Islam, aku mengingat-ingat siapa di antara penduduk Makkah yang selama ini paling memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan aku datangi dan beritahukan padanya bahwa aku telah masuk Islam. Orang yang terpikir dalam benakku adalah Abu Jahal. Oleh karena itu, pada pagi harinya, aku menuju rumah Abu Jahal dan aku menggedor pintunya hingga dia pun keluar. Ia katakan, “Selamat datang wahai anak saudariku, apa yang membawamu kemari?” Aku menjawab, “Aku datang untuk memberitahukan kepadamu bahwa aku telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan aku membenarkan yang dibawa olehnya.” Abu Jahal pun menutup pintu dengan keras di depanku sambil berkata, “Sialan, sungguh buruk kamu seburuk kabar yang kamu bawa kemari.” (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, 1:371). Ibnu Ishaq mengatakan telah bercerita kepadaku Nafi’ (bekas budak ‘Abdullah bin ‘Umar), dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sendiri yang berkata, “Ketika Umar radhiyallahu ‘anhu masuk Islam, ia mengatakan, ‘Siapakah di antara orang-orang Quraisy yang paling cepat menyebarkan berita?’ Maka diberitahukan kepadanya Jamil bin Mu’ammar Al-Jumahi. Umar pun pergi menemuinya pada pagi-pagi buta dan aku pun berjalan mengikuti di belakangnya karena ingin mengetahui apa yang akan ia lakukan. Hingga ketika Umar bertemu Jamil, beliau berkata, ‘Hai Jamil, sesungguhnya aku telah masuk Islam, agama Muhammad.’ Demi Allah, Jamil tidak menjawab kata-kata Umar sedikit pun, tetapi ia segera bergegas pergi sambil menyeret selendangnya dan diikuti oleh Umar di belakangnya, sedangkan aku di belakang Umar sehingga ketika Jamil berdiri tepat di depan pintu masjid, ia pun berteriak dengan suara lantang, “Wahai orang-orang Quraisy”, sedangkan mereka berada di dalam ruang-ruang tempat pertemuan mereka di sekitar Ka’bah, ‘Ketahuilah bahwa Umar bin Al-Khaththab telah meninggalkan keyakinan nenek moyangnya.” Lihat As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, 1:370. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan pula, لَمَّا أَسْلَمَ عُمَرُ اجْتَمَعَ النَّاسُ عِنْدَ دَارِهِ وَقَالُوا صَبَا عُمَرُ . وَأَنَا غُلاَمٌ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِى “Ketika Umar masuk Islam, orang-orang pada berkumpul di rumahnya sambil berteriak, Umar telah pindah agama. Ketika itu aku sendiri masih kanak-kanak, ketika itu aku memanjat ke atas atap rumahku.” (HR. Bukhari, no. 3865) Begitulah sikap Umar kepada orang-orang Quraisy sejak keislamannya. Keislaman Umar telah membawa kemenangan dan menumbuhkan harga diri kaum muslimin, serta membawa kehinaan dan rasa minder bagi musuh-musuh Islam. Ada banyak riwayat yang terkait hal ini, di antaranya: Pertama: Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ “Kami terus merasakan harga diri yang tinggi semenjak Umar masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 3863) Kedua: Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Umar, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطُّ سَالِكًا فَجًّا إِلاَّ سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ “Demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, setiap kali setan bertemu kamu sedang melewati suatu jalan, maka ia melewati jalan lain selain jalanmu.” (HR. Bukhari, no. 3294) Diriwayatkan bahwa setelah Umar menyatakan diri masuk Islam, maka dia keluar bersama-sama sahabat yang lain dari Darul Arqam yang selama ini menjadi rumah persembunyian mereka, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan diapit di antara dirinya dan Hamzah. Semenjak itulah, kaum Quraisy mengetahui bahwa Muhammad telah mendapatkan kekuatan sehingga mereka tidak pernah merasa bersedih seperti kesedihan mereka pada saat itu. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, فَسَمَانِي رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ الفَارُوْق “Maka sejak hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan julukan kepadaku dengan gelar Al-Faruq (pembeda).” (Lihat Al-Ishabah karya Ibnu Hajar, 4:380 dan As-Sirah An-Nabawiyyah karya Adz-Dzahabi, hlm. 107-108. Adz-Dzahabi mengatakan, “Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang dhaif.”). Masih berlanjut pada pelajaran-pelajaran penting dari masuk Islamnya Hamzah dan Umar, nantinya edisi selanjutnya insya-Allah.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab
Download   Cukup banyak versi kisah tentang penyebab keislaman Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, tetapi yang menjadi pelajaran penting bagi kita di sini adalah seorang sahabat utama yang berubah watak kerasnya sejak detik-detik pertama ia masuk Islam menjadi sikap keras untuk membela kebenaran dan melawan kebatilan. Hal ini terlihat jelas pada beberapa kisah berikut ini: Ibnu Ishaq meriwayatkan telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Al-Harits yang berasal dari beberapa orang dari keluarga Umar sendiri bahwa Umar bin Al-Khaththab berkata, “Ketika malam aku masuk Islam, aku mengingat-ingat siapa di antara penduduk Makkah yang selama ini paling memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan aku datangi dan beritahukan padanya bahwa aku telah masuk Islam. Orang yang terpikir dalam benakku adalah Abu Jahal. Oleh karena itu, pada pagi harinya, aku menuju rumah Abu Jahal dan aku menggedor pintunya hingga dia pun keluar. Ia katakan, “Selamat datang wahai anak saudariku, apa yang membawamu kemari?” Aku menjawab, “Aku datang untuk memberitahukan kepadamu bahwa aku telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan aku membenarkan yang dibawa olehnya.” Abu Jahal pun menutup pintu dengan keras di depanku sambil berkata, “Sialan, sungguh buruk kamu seburuk kabar yang kamu bawa kemari.” (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, 1:371). Ibnu Ishaq mengatakan telah bercerita kepadaku Nafi’ (bekas budak ‘Abdullah bin ‘Umar), dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sendiri yang berkata, “Ketika Umar radhiyallahu ‘anhu masuk Islam, ia mengatakan, ‘Siapakah di antara orang-orang Quraisy yang paling cepat menyebarkan berita?’ Maka diberitahukan kepadanya Jamil bin Mu’ammar Al-Jumahi. Umar pun pergi menemuinya pada pagi-pagi buta dan aku pun berjalan mengikuti di belakangnya karena ingin mengetahui apa yang akan ia lakukan. Hingga ketika Umar bertemu Jamil, beliau berkata, ‘Hai Jamil, sesungguhnya aku telah masuk Islam, agama Muhammad.’ Demi Allah, Jamil tidak menjawab kata-kata Umar sedikit pun, tetapi ia segera bergegas pergi sambil menyeret selendangnya dan diikuti oleh Umar di belakangnya, sedangkan aku di belakang Umar sehingga ketika Jamil berdiri tepat di depan pintu masjid, ia pun berteriak dengan suara lantang, “Wahai orang-orang Quraisy”, sedangkan mereka berada di dalam ruang-ruang tempat pertemuan mereka di sekitar Ka’bah, ‘Ketahuilah bahwa Umar bin Al-Khaththab telah meninggalkan keyakinan nenek moyangnya.” Lihat As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, 1:370. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan pula, لَمَّا أَسْلَمَ عُمَرُ اجْتَمَعَ النَّاسُ عِنْدَ دَارِهِ وَقَالُوا صَبَا عُمَرُ . وَأَنَا غُلاَمٌ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِى “Ketika Umar masuk Islam, orang-orang pada berkumpul di rumahnya sambil berteriak, Umar telah pindah agama. Ketika itu aku sendiri masih kanak-kanak, ketika itu aku memanjat ke atas atap rumahku.” (HR. Bukhari, no. 3865) Begitulah sikap Umar kepada orang-orang Quraisy sejak keislamannya. Keislaman Umar telah membawa kemenangan dan menumbuhkan harga diri kaum muslimin, serta membawa kehinaan dan rasa minder bagi musuh-musuh Islam. Ada banyak riwayat yang terkait hal ini, di antaranya: Pertama: Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ “Kami terus merasakan harga diri yang tinggi semenjak Umar masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 3863) Kedua: Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Umar, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطُّ سَالِكًا فَجًّا إِلاَّ سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ “Demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, setiap kali setan bertemu kamu sedang melewati suatu jalan, maka ia melewati jalan lain selain jalanmu.” (HR. Bukhari, no. 3294) Diriwayatkan bahwa setelah Umar menyatakan diri masuk Islam, maka dia keluar bersama-sama sahabat yang lain dari Darul Arqam yang selama ini menjadi rumah persembunyian mereka, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan diapit di antara dirinya dan Hamzah. Semenjak itulah, kaum Quraisy mengetahui bahwa Muhammad telah mendapatkan kekuatan sehingga mereka tidak pernah merasa bersedih seperti kesedihan mereka pada saat itu. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, فَسَمَانِي رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ الفَارُوْق “Maka sejak hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan julukan kepadaku dengan gelar Al-Faruq (pembeda).” (Lihat Al-Ishabah karya Ibnu Hajar, 4:380 dan As-Sirah An-Nabawiyyah karya Adz-Dzahabi, hlm. 107-108. Adz-Dzahabi mengatakan, “Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang dhaif.”). Masih berlanjut pada pelajaran-pelajaran penting dari masuk Islamnya Hamzah dan Umar, nantinya edisi selanjutnya insya-Allah.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab


Download   Cukup banyak versi kisah tentang penyebab keislaman Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, tetapi yang menjadi pelajaran penting bagi kita di sini adalah seorang sahabat utama yang berubah watak kerasnya sejak detik-detik pertama ia masuk Islam menjadi sikap keras untuk membela kebenaran dan melawan kebatilan. Hal ini terlihat jelas pada beberapa kisah berikut ini: Ibnu Ishaq meriwayatkan telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Al-Harits yang berasal dari beberapa orang dari keluarga Umar sendiri bahwa Umar bin Al-Khaththab berkata, “Ketika malam aku masuk Islam, aku mengingat-ingat siapa di antara penduduk Makkah yang selama ini paling memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan aku datangi dan beritahukan padanya bahwa aku telah masuk Islam. Orang yang terpikir dalam benakku adalah Abu Jahal. Oleh karena itu, pada pagi harinya, aku menuju rumah Abu Jahal dan aku menggedor pintunya hingga dia pun keluar. Ia katakan, “Selamat datang wahai anak saudariku, apa yang membawamu kemari?” Aku menjawab, “Aku datang untuk memberitahukan kepadamu bahwa aku telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan aku membenarkan yang dibawa olehnya.” Abu Jahal pun menutup pintu dengan keras di depanku sambil berkata, “Sialan, sungguh buruk kamu seburuk kabar yang kamu bawa kemari.” (Lihat As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, 1:371). Ibnu Ishaq mengatakan telah bercerita kepadaku Nafi’ (bekas budak ‘Abdullah bin ‘Umar), dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sendiri yang berkata, “Ketika Umar radhiyallahu ‘anhu masuk Islam, ia mengatakan, ‘Siapakah di antara orang-orang Quraisy yang paling cepat menyebarkan berita?’ Maka diberitahukan kepadanya Jamil bin Mu’ammar Al-Jumahi. Umar pun pergi menemuinya pada pagi-pagi buta dan aku pun berjalan mengikuti di belakangnya karena ingin mengetahui apa yang akan ia lakukan. Hingga ketika Umar bertemu Jamil, beliau berkata, ‘Hai Jamil, sesungguhnya aku telah masuk Islam, agama Muhammad.’ Demi Allah, Jamil tidak menjawab kata-kata Umar sedikit pun, tetapi ia segera bergegas pergi sambil menyeret selendangnya dan diikuti oleh Umar di belakangnya, sedangkan aku di belakang Umar sehingga ketika Jamil berdiri tepat di depan pintu masjid, ia pun berteriak dengan suara lantang, “Wahai orang-orang Quraisy”, sedangkan mereka berada di dalam ruang-ruang tempat pertemuan mereka di sekitar Ka’bah, ‘Ketahuilah bahwa Umar bin Al-Khaththab telah meninggalkan keyakinan nenek moyangnya.” Lihat As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, 1:370. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan pula, لَمَّا أَسْلَمَ عُمَرُ اجْتَمَعَ النَّاسُ عِنْدَ دَارِهِ وَقَالُوا صَبَا عُمَرُ . وَأَنَا غُلاَمٌ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِى “Ketika Umar masuk Islam, orang-orang pada berkumpul di rumahnya sambil berteriak, Umar telah pindah agama. Ketika itu aku sendiri masih kanak-kanak, ketika itu aku memanjat ke atas atap rumahku.” (HR. Bukhari, no. 3865) Begitulah sikap Umar kepada orang-orang Quraisy sejak keislamannya. Keislaman Umar telah membawa kemenangan dan menumbuhkan harga diri kaum muslimin, serta membawa kehinaan dan rasa minder bagi musuh-musuh Islam. Ada banyak riwayat yang terkait hal ini, di antaranya: Pertama: Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ “Kami terus merasakan harga diri yang tinggi semenjak Umar masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 3863) Kedua: Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Umar, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطُّ سَالِكًا فَجًّا إِلاَّ سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ “Demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, setiap kali setan bertemu kamu sedang melewati suatu jalan, maka ia melewati jalan lain selain jalanmu.” (HR. Bukhari, no. 3294) Diriwayatkan bahwa setelah Umar menyatakan diri masuk Islam, maka dia keluar bersama-sama sahabat yang lain dari Darul Arqam yang selama ini menjadi rumah persembunyian mereka, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan diapit di antara dirinya dan Hamzah. Semenjak itulah, kaum Quraisy mengetahui bahwa Muhammad telah mendapatkan kekuatan sehingga mereka tidak pernah merasa bersedih seperti kesedihan mereka pada saat itu. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, فَسَمَانِي رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ الفَارُوْق “Maka sejak hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan julukan kepadaku dengan gelar Al-Faruq (pembeda).” (Lihat Al-Ishabah karya Ibnu Hajar, 4:380 dan As-Sirah An-Nabawiyyah karya Adz-Dzahabi, hlm. 107-108. Adz-Dzahabi mengatakan, “Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang dhaif.”). Masih berlanjut pada pelajaran-pelajaran penting dari masuk Islamnya Hamzah dan Umar, nantinya edisi selanjutnya insya-Allah.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab

Membagi Waris Sebelum Meninggal

Membagi Waris Sebelum Meninggal Bolehkah orang tua membagi warisan kepada anaknya sebelum dia meninggal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan terkait pembagian warisan sebelum meninggal, [1] Hibah [2] Membagi warisan sebelum meninggal [3] Wasiat moral agar membagi warisan sesuai aturan Kita akan memberikan rincian keterangan masing-masing, [pertama] Hibah Ada 4 ketentuan hibah dari orang tua kepada anak: [1] Harus merata semua anak. Bahkan menurut jumhur ulama, hibah untuk anak laki-laki sama dengan hibah untuk anak perempuan. Dari Muslim bin Shubaih, aku mendengar an-Nu’man saya menyampaikan khutbah mengatakan, انْطَلَقَ بِى أَبِى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُشْهِدُهُ عَلَى عَطِيَّةٍ أَعْطَانِيهَا فَقَالَ « هَلْ لَكَ بَنُونَ سِوَاهُ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « سَوِّ بَيْنَهُمْ ». “Ayahku mengajakku menghadap Rasulullah untuk meminta beliau menjadi saksi atas pemberian yang diberikan ayah kepadaku”. Nabi bersabda kepada ayahku, “Apakah engkau punya anak selain anak ini?”. “Iya”, jawab ayahku. Nabi bersabda, “Samakanlah hibah untuk mereka.” (HR. Nasai 3701, Ibnu Hibban 5099, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] Harus diserah-terimakan Jika baru dinyatakan namun tidak diserahkan, sama sekali tidak mengikat. Dinyatakan dalam riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah secara lisan memberikan hibah kepada Aisyah. Menjelang wafatnya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, يابنية … إني كنت نحلتك جداد عشرين وسقاً من مالي، ولو كنت جددتيه وأحرزتيه لكان لك، وإنما هو اليوم مال الوارث، وإنما هما أخواك وأختاك فاقتسموه على كتاب الله Wahai putriku…, aku pernah memberimu hartaku berupa kurma matang 20 wasaq, andai dulu kamu menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta ahli waris, yaitu kedua saudara laki-laki dan saudara perempuanmu. Karena itu, bagilah sesuai aturan Allah. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 806). [3] Harus diserahkan ketika orang tua masih sehat, tidak ada tanda-tanda mendekati ajal Jika hibah ini diserahkan ketika orang tua sudah sakit-sakitan atau ada tanda-tanda ajalnya sudah dekat, maka terhitung wasiat. [4] Jika ada anak yang meninggal sebelum orang tuanya, dia tetap dikasih yang sama sebagaimana anaknya yang lain, dan diserahkan ke ahli warisnya. Misal: Pak Adi memiliki 3 Anak: Maryam, Ahmad, dan Utsman. Semuanya sudah berkeluarga. Utsman memiliki 2 anak: Abdullah dan Ubaid. Suatu ketika, Pak Adi menghibahkan sawahnya kepada semua anaknya, dengan dia serahkan sertipikatnya. Sebulan berikutnya Utsman meninggal. Maka dalam kondisi ini, Utsman tetap mendapatkan hak yang sama dan diserahkan ke ahli warisnya (Abdullah dan Ubaid). Hibah orang tua kepada anaknya dengan 4 kriteria di atas, sah dan terjadi perpindahan status hak milik. Sehingga, jika ortu telah menghibahkan rumahnya kepada anak maka rumah itu menjadi milik anak, dan ortu tidak lagi memilikinya. Jika dia tetap tinggal bersama anaknya, berarti dia ikut anak. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, إذا قسم – الأب – ما بيده بين أولاده، فإن كان بطريق أنه ملك كل واحد منهم شيئاً على جهة الهبة الشرعية المستوفية لشرائطها من الإيجاب والقبول والإقباض أو الإذن في القبض، وقبض كل من الأولاد الموهوب لهم ذلك، وكان ذلك في حال صحة الواهب جاز ذلك، وملك كل منهم ما بيده لا يشاركه فيه أحد من إخوته، ومن مات منهم أعطي ما كان بيده من أرض ومُغّل لورثته… Ketika bapak membagi hartanya kepada anak-anaknya – jika ini dilakukan dengan cara masing-masing berhak memiliki sebagaimana hibah yang sesuai syariat, memenuhi semua persyaratannya, ada ijab qabul, diserah-terimakan, dan semua anak menerima apa yang diberikan kepada mereka, serta itu dilakukan ketika orang tua yang memberikan hibah masih sehat, hukum hibah ini dibolehkan. Dan masing-masing anak memiliki jatah yang dia terima, dimana saudaranya sudah tidak memiliki hak apapun lagi. Sementara anak yang meninggal, jatahnya diserahkan ke ahli warisnya. [kedua] Membagi warisan sebelum meninggal Orang tua mengumpulkan semua ahli warisnya, terutama para anaknya lalu dia membagi warisan ke mereka. Ortu menghitung dan menentukan, anak pertama dapat rumah A, anak kedua dapat tanah B, dst. Namun warisan ini baru diserahkan setelah meninggal. Pembagian semacam ini dinilai para ulama sebagai pembagian yang batal. Alasannya: [1] Orang yang masih hidup tidak bisa membagi warisan hartanya sendiri [2] Harta itu bisa bertambah dan berkurang. Sehingga ketika sudah dibagi, sangat rentan mengalami perubahan. [3] Bisa jadi ada anak yang meninggal sebelum ortunya. Dan ini semua menyebabkan harus dilakukan koreksi terhadap pembagian warisan. Lajnah Daimah menjelaskan, إن تقسيم التركة قد بين الشارع كيفيته ولم يجعلها للوارث، أما إذا قسم الإنسان ما بيده من أموال بين أولاده، فإن كانت هذه القسمة مجرد كلام، والمال باق بيده حتى توفي، فهى قسمة باطلة، فإن الحى لا يورث Sesungguhnya pembagian warisan telah dijelaskan oleh syariat mengenai tata caranya, dan aturan ini tidak diserahkan ke pemberi warisan. Ketika seseorang membagi harta warisan kepada semua anaknya, jika pembagian ini hanya dilakukan secara aklamasi, sementara harta tetap milik orang tua sampai meninggal, maka pembagian ini batil. Karena orang yang hidup tidak bisa membagi warisan. Karena statusnya batal, maka pada saat ortu meninggal, harus dilakukan pembagian ulang. [ketiga] Wasiat moral agar membagi warisan sesuai aturan Maksudnya orang tua mengumpulkan semua anaknya dan ahli warisnya, lalu dia berpesan agar membagi warisan sesuai aturan Allah jika orang tuanya meninggal. Ortu tidak menentukan harta mana saja yang akan dimiliki anaknya, namun dia hanya meminta agar dibagi sesuai aturan, misal anak lelaki mendapat jatah 2 kali anak perempuan. Untuk metode yang ketiga ini dibolehkan. Bahkan bisa jadi dianjurkan agar tidak terjadi sengketa diantara anak setelah orang tuanya meninggal. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mahram Kita, Wudhu Saat Puasa, Bolehkah Berbohong Demi Kebaikan, Hukum Aqiqah, Memotong Bulu Kemaluan Menurut Islam, Doa Dan Dzikir Sesudah Sholat Fardhu Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid

Membagi Waris Sebelum Meninggal

Membagi Waris Sebelum Meninggal Bolehkah orang tua membagi warisan kepada anaknya sebelum dia meninggal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan terkait pembagian warisan sebelum meninggal, [1] Hibah [2] Membagi warisan sebelum meninggal [3] Wasiat moral agar membagi warisan sesuai aturan Kita akan memberikan rincian keterangan masing-masing, [pertama] Hibah Ada 4 ketentuan hibah dari orang tua kepada anak: [1] Harus merata semua anak. Bahkan menurut jumhur ulama, hibah untuk anak laki-laki sama dengan hibah untuk anak perempuan. Dari Muslim bin Shubaih, aku mendengar an-Nu’man saya menyampaikan khutbah mengatakan, انْطَلَقَ بِى أَبِى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُشْهِدُهُ عَلَى عَطِيَّةٍ أَعْطَانِيهَا فَقَالَ « هَلْ لَكَ بَنُونَ سِوَاهُ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « سَوِّ بَيْنَهُمْ ». “Ayahku mengajakku menghadap Rasulullah untuk meminta beliau menjadi saksi atas pemberian yang diberikan ayah kepadaku”. Nabi bersabda kepada ayahku, “Apakah engkau punya anak selain anak ini?”. “Iya”, jawab ayahku. Nabi bersabda, “Samakanlah hibah untuk mereka.” (HR. Nasai 3701, Ibnu Hibban 5099, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] Harus diserah-terimakan Jika baru dinyatakan namun tidak diserahkan, sama sekali tidak mengikat. Dinyatakan dalam riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah secara lisan memberikan hibah kepada Aisyah. Menjelang wafatnya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, يابنية … إني كنت نحلتك جداد عشرين وسقاً من مالي، ولو كنت جددتيه وأحرزتيه لكان لك، وإنما هو اليوم مال الوارث، وإنما هما أخواك وأختاك فاقتسموه على كتاب الله Wahai putriku…, aku pernah memberimu hartaku berupa kurma matang 20 wasaq, andai dulu kamu menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta ahli waris, yaitu kedua saudara laki-laki dan saudara perempuanmu. Karena itu, bagilah sesuai aturan Allah. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 806). [3] Harus diserahkan ketika orang tua masih sehat, tidak ada tanda-tanda mendekati ajal Jika hibah ini diserahkan ketika orang tua sudah sakit-sakitan atau ada tanda-tanda ajalnya sudah dekat, maka terhitung wasiat. [4] Jika ada anak yang meninggal sebelum orang tuanya, dia tetap dikasih yang sama sebagaimana anaknya yang lain, dan diserahkan ke ahli warisnya. Misal: Pak Adi memiliki 3 Anak: Maryam, Ahmad, dan Utsman. Semuanya sudah berkeluarga. Utsman memiliki 2 anak: Abdullah dan Ubaid. Suatu ketika, Pak Adi menghibahkan sawahnya kepada semua anaknya, dengan dia serahkan sertipikatnya. Sebulan berikutnya Utsman meninggal. Maka dalam kondisi ini, Utsman tetap mendapatkan hak yang sama dan diserahkan ke ahli warisnya (Abdullah dan Ubaid). Hibah orang tua kepada anaknya dengan 4 kriteria di atas, sah dan terjadi perpindahan status hak milik. Sehingga, jika ortu telah menghibahkan rumahnya kepada anak maka rumah itu menjadi milik anak, dan ortu tidak lagi memilikinya. Jika dia tetap tinggal bersama anaknya, berarti dia ikut anak. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, إذا قسم – الأب – ما بيده بين أولاده، فإن كان بطريق أنه ملك كل واحد منهم شيئاً على جهة الهبة الشرعية المستوفية لشرائطها من الإيجاب والقبول والإقباض أو الإذن في القبض، وقبض كل من الأولاد الموهوب لهم ذلك، وكان ذلك في حال صحة الواهب جاز ذلك، وملك كل منهم ما بيده لا يشاركه فيه أحد من إخوته، ومن مات منهم أعطي ما كان بيده من أرض ومُغّل لورثته… Ketika bapak membagi hartanya kepada anak-anaknya – jika ini dilakukan dengan cara masing-masing berhak memiliki sebagaimana hibah yang sesuai syariat, memenuhi semua persyaratannya, ada ijab qabul, diserah-terimakan, dan semua anak menerima apa yang diberikan kepada mereka, serta itu dilakukan ketika orang tua yang memberikan hibah masih sehat, hukum hibah ini dibolehkan. Dan masing-masing anak memiliki jatah yang dia terima, dimana saudaranya sudah tidak memiliki hak apapun lagi. Sementara anak yang meninggal, jatahnya diserahkan ke ahli warisnya. [kedua] Membagi warisan sebelum meninggal Orang tua mengumpulkan semua ahli warisnya, terutama para anaknya lalu dia membagi warisan ke mereka. Ortu menghitung dan menentukan, anak pertama dapat rumah A, anak kedua dapat tanah B, dst. Namun warisan ini baru diserahkan setelah meninggal. Pembagian semacam ini dinilai para ulama sebagai pembagian yang batal. Alasannya: [1] Orang yang masih hidup tidak bisa membagi warisan hartanya sendiri [2] Harta itu bisa bertambah dan berkurang. Sehingga ketika sudah dibagi, sangat rentan mengalami perubahan. [3] Bisa jadi ada anak yang meninggal sebelum ortunya. Dan ini semua menyebabkan harus dilakukan koreksi terhadap pembagian warisan. Lajnah Daimah menjelaskan, إن تقسيم التركة قد بين الشارع كيفيته ولم يجعلها للوارث، أما إذا قسم الإنسان ما بيده من أموال بين أولاده، فإن كانت هذه القسمة مجرد كلام، والمال باق بيده حتى توفي، فهى قسمة باطلة، فإن الحى لا يورث Sesungguhnya pembagian warisan telah dijelaskan oleh syariat mengenai tata caranya, dan aturan ini tidak diserahkan ke pemberi warisan. Ketika seseorang membagi harta warisan kepada semua anaknya, jika pembagian ini hanya dilakukan secara aklamasi, sementara harta tetap milik orang tua sampai meninggal, maka pembagian ini batil. Karena orang yang hidup tidak bisa membagi warisan. Karena statusnya batal, maka pada saat ortu meninggal, harus dilakukan pembagian ulang. [ketiga] Wasiat moral agar membagi warisan sesuai aturan Maksudnya orang tua mengumpulkan semua anaknya dan ahli warisnya, lalu dia berpesan agar membagi warisan sesuai aturan Allah jika orang tuanya meninggal. Ortu tidak menentukan harta mana saja yang akan dimiliki anaknya, namun dia hanya meminta agar dibagi sesuai aturan, misal anak lelaki mendapat jatah 2 kali anak perempuan. Untuk metode yang ketiga ini dibolehkan. Bahkan bisa jadi dianjurkan agar tidak terjadi sengketa diantara anak setelah orang tuanya meninggal. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mahram Kita, Wudhu Saat Puasa, Bolehkah Berbohong Demi Kebaikan, Hukum Aqiqah, Memotong Bulu Kemaluan Menurut Islam, Doa Dan Dzikir Sesudah Sholat Fardhu Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid
Membagi Waris Sebelum Meninggal Bolehkah orang tua membagi warisan kepada anaknya sebelum dia meninggal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan terkait pembagian warisan sebelum meninggal, [1] Hibah [2] Membagi warisan sebelum meninggal [3] Wasiat moral agar membagi warisan sesuai aturan Kita akan memberikan rincian keterangan masing-masing, [pertama] Hibah Ada 4 ketentuan hibah dari orang tua kepada anak: [1] Harus merata semua anak. Bahkan menurut jumhur ulama, hibah untuk anak laki-laki sama dengan hibah untuk anak perempuan. Dari Muslim bin Shubaih, aku mendengar an-Nu’man saya menyampaikan khutbah mengatakan, انْطَلَقَ بِى أَبِى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُشْهِدُهُ عَلَى عَطِيَّةٍ أَعْطَانِيهَا فَقَالَ « هَلْ لَكَ بَنُونَ سِوَاهُ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « سَوِّ بَيْنَهُمْ ». “Ayahku mengajakku menghadap Rasulullah untuk meminta beliau menjadi saksi atas pemberian yang diberikan ayah kepadaku”. Nabi bersabda kepada ayahku, “Apakah engkau punya anak selain anak ini?”. “Iya”, jawab ayahku. Nabi bersabda, “Samakanlah hibah untuk mereka.” (HR. Nasai 3701, Ibnu Hibban 5099, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] Harus diserah-terimakan Jika baru dinyatakan namun tidak diserahkan, sama sekali tidak mengikat. Dinyatakan dalam riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah secara lisan memberikan hibah kepada Aisyah. Menjelang wafatnya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, يابنية … إني كنت نحلتك جداد عشرين وسقاً من مالي، ولو كنت جددتيه وأحرزتيه لكان لك، وإنما هو اليوم مال الوارث، وإنما هما أخواك وأختاك فاقتسموه على كتاب الله Wahai putriku…, aku pernah memberimu hartaku berupa kurma matang 20 wasaq, andai dulu kamu menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta ahli waris, yaitu kedua saudara laki-laki dan saudara perempuanmu. Karena itu, bagilah sesuai aturan Allah. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 806). [3] Harus diserahkan ketika orang tua masih sehat, tidak ada tanda-tanda mendekati ajal Jika hibah ini diserahkan ketika orang tua sudah sakit-sakitan atau ada tanda-tanda ajalnya sudah dekat, maka terhitung wasiat. [4] Jika ada anak yang meninggal sebelum orang tuanya, dia tetap dikasih yang sama sebagaimana anaknya yang lain, dan diserahkan ke ahli warisnya. Misal: Pak Adi memiliki 3 Anak: Maryam, Ahmad, dan Utsman. Semuanya sudah berkeluarga. Utsman memiliki 2 anak: Abdullah dan Ubaid. Suatu ketika, Pak Adi menghibahkan sawahnya kepada semua anaknya, dengan dia serahkan sertipikatnya. Sebulan berikutnya Utsman meninggal. Maka dalam kondisi ini, Utsman tetap mendapatkan hak yang sama dan diserahkan ke ahli warisnya (Abdullah dan Ubaid). Hibah orang tua kepada anaknya dengan 4 kriteria di atas, sah dan terjadi perpindahan status hak milik. Sehingga, jika ortu telah menghibahkan rumahnya kepada anak maka rumah itu menjadi milik anak, dan ortu tidak lagi memilikinya. Jika dia tetap tinggal bersama anaknya, berarti dia ikut anak. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, إذا قسم – الأب – ما بيده بين أولاده، فإن كان بطريق أنه ملك كل واحد منهم شيئاً على جهة الهبة الشرعية المستوفية لشرائطها من الإيجاب والقبول والإقباض أو الإذن في القبض، وقبض كل من الأولاد الموهوب لهم ذلك، وكان ذلك في حال صحة الواهب جاز ذلك، وملك كل منهم ما بيده لا يشاركه فيه أحد من إخوته، ومن مات منهم أعطي ما كان بيده من أرض ومُغّل لورثته… Ketika bapak membagi hartanya kepada anak-anaknya – jika ini dilakukan dengan cara masing-masing berhak memiliki sebagaimana hibah yang sesuai syariat, memenuhi semua persyaratannya, ada ijab qabul, diserah-terimakan, dan semua anak menerima apa yang diberikan kepada mereka, serta itu dilakukan ketika orang tua yang memberikan hibah masih sehat, hukum hibah ini dibolehkan. Dan masing-masing anak memiliki jatah yang dia terima, dimana saudaranya sudah tidak memiliki hak apapun lagi. Sementara anak yang meninggal, jatahnya diserahkan ke ahli warisnya. [kedua] Membagi warisan sebelum meninggal Orang tua mengumpulkan semua ahli warisnya, terutama para anaknya lalu dia membagi warisan ke mereka. Ortu menghitung dan menentukan, anak pertama dapat rumah A, anak kedua dapat tanah B, dst. Namun warisan ini baru diserahkan setelah meninggal. Pembagian semacam ini dinilai para ulama sebagai pembagian yang batal. Alasannya: [1] Orang yang masih hidup tidak bisa membagi warisan hartanya sendiri [2] Harta itu bisa bertambah dan berkurang. Sehingga ketika sudah dibagi, sangat rentan mengalami perubahan. [3] Bisa jadi ada anak yang meninggal sebelum ortunya. Dan ini semua menyebabkan harus dilakukan koreksi terhadap pembagian warisan. Lajnah Daimah menjelaskan, إن تقسيم التركة قد بين الشارع كيفيته ولم يجعلها للوارث، أما إذا قسم الإنسان ما بيده من أموال بين أولاده، فإن كانت هذه القسمة مجرد كلام، والمال باق بيده حتى توفي، فهى قسمة باطلة، فإن الحى لا يورث Sesungguhnya pembagian warisan telah dijelaskan oleh syariat mengenai tata caranya, dan aturan ini tidak diserahkan ke pemberi warisan. Ketika seseorang membagi harta warisan kepada semua anaknya, jika pembagian ini hanya dilakukan secara aklamasi, sementara harta tetap milik orang tua sampai meninggal, maka pembagian ini batil. Karena orang yang hidup tidak bisa membagi warisan. Karena statusnya batal, maka pada saat ortu meninggal, harus dilakukan pembagian ulang. [ketiga] Wasiat moral agar membagi warisan sesuai aturan Maksudnya orang tua mengumpulkan semua anaknya dan ahli warisnya, lalu dia berpesan agar membagi warisan sesuai aturan Allah jika orang tuanya meninggal. Ortu tidak menentukan harta mana saja yang akan dimiliki anaknya, namun dia hanya meminta agar dibagi sesuai aturan, misal anak lelaki mendapat jatah 2 kali anak perempuan. Untuk metode yang ketiga ini dibolehkan. Bahkan bisa jadi dianjurkan agar tidak terjadi sengketa diantara anak setelah orang tuanya meninggal. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mahram Kita, Wudhu Saat Puasa, Bolehkah Berbohong Demi Kebaikan, Hukum Aqiqah, Memotong Bulu Kemaluan Menurut Islam, Doa Dan Dzikir Sesudah Sholat Fardhu Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546132597&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Membagi Waris Sebelum Meninggal Bolehkah orang tua membagi warisan kepada anaknya sebelum dia meninggal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan terkait pembagian warisan sebelum meninggal, [1] Hibah [2] Membagi warisan sebelum meninggal [3] Wasiat moral agar membagi warisan sesuai aturan Kita akan memberikan rincian keterangan masing-masing, [pertama] Hibah Ada 4 ketentuan hibah dari orang tua kepada anak: [1] Harus merata semua anak. Bahkan menurut jumhur ulama, hibah untuk anak laki-laki sama dengan hibah untuk anak perempuan. Dari Muslim bin Shubaih, aku mendengar an-Nu’man saya menyampaikan khutbah mengatakan, انْطَلَقَ بِى أَبِى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُشْهِدُهُ عَلَى عَطِيَّةٍ أَعْطَانِيهَا فَقَالَ « هَلْ لَكَ بَنُونَ سِوَاهُ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « سَوِّ بَيْنَهُمْ ». “Ayahku mengajakku menghadap Rasulullah untuk meminta beliau menjadi saksi atas pemberian yang diberikan ayah kepadaku”. Nabi bersabda kepada ayahku, “Apakah engkau punya anak selain anak ini?”. “Iya”, jawab ayahku. Nabi bersabda, “Samakanlah hibah untuk mereka.” (HR. Nasai 3701, Ibnu Hibban 5099, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] Harus diserah-terimakan Jika baru dinyatakan namun tidak diserahkan, sama sekali tidak mengikat. Dinyatakan dalam riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah secara lisan memberikan hibah kepada Aisyah. Menjelang wafatnya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, يابنية … إني كنت نحلتك جداد عشرين وسقاً من مالي، ولو كنت جددتيه وأحرزتيه لكان لك، وإنما هو اليوم مال الوارث، وإنما هما أخواك وأختاك فاقتسموه على كتاب الله Wahai putriku…, aku pernah memberimu hartaku berupa kurma matang 20 wasaq, andai dulu kamu menerimanya, tentu itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta ahli waris, yaitu kedua saudara laki-laki dan saudara perempuanmu. Karena itu, bagilah sesuai aturan Allah. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 806). [3] Harus diserahkan ketika orang tua masih sehat, tidak ada tanda-tanda mendekati ajal Jika hibah ini diserahkan ketika orang tua sudah sakit-sakitan atau ada tanda-tanda ajalnya sudah dekat, maka terhitung wasiat. [4] Jika ada anak yang meninggal sebelum orang tuanya, dia tetap dikasih yang sama sebagaimana anaknya yang lain, dan diserahkan ke ahli warisnya. Misal: Pak Adi memiliki 3 Anak: Maryam, Ahmad, dan Utsman. Semuanya sudah berkeluarga. Utsman memiliki 2 anak: Abdullah dan Ubaid. Suatu ketika, Pak Adi menghibahkan sawahnya kepada semua anaknya, dengan dia serahkan sertipikatnya. Sebulan berikutnya Utsman meninggal. Maka dalam kondisi ini, Utsman tetap mendapatkan hak yang sama dan diserahkan ke ahli warisnya (Abdullah dan Ubaid). Hibah orang tua kepada anaknya dengan 4 kriteria di atas, sah dan terjadi perpindahan status hak milik. Sehingga, jika ortu telah menghibahkan rumahnya kepada anak maka rumah itu menjadi milik anak, dan ortu tidak lagi memilikinya. Jika dia tetap tinggal bersama anaknya, berarti dia ikut anak. Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, إذا قسم – الأب – ما بيده بين أولاده، فإن كان بطريق أنه ملك كل واحد منهم شيئاً على جهة الهبة الشرعية المستوفية لشرائطها من الإيجاب والقبول والإقباض أو الإذن في القبض، وقبض كل من الأولاد الموهوب لهم ذلك، وكان ذلك في حال صحة الواهب جاز ذلك، وملك كل منهم ما بيده لا يشاركه فيه أحد من إخوته، ومن مات منهم أعطي ما كان بيده من أرض ومُغّل لورثته… Ketika bapak membagi hartanya kepada anak-anaknya – jika ini dilakukan dengan cara masing-masing berhak memiliki sebagaimana hibah yang sesuai syariat, memenuhi semua persyaratannya, ada ijab qabul, diserah-terimakan, dan semua anak menerima apa yang diberikan kepada mereka, serta itu dilakukan ketika orang tua yang memberikan hibah masih sehat, hukum hibah ini dibolehkan. Dan masing-masing anak memiliki jatah yang dia terima, dimana saudaranya sudah tidak memiliki hak apapun lagi. Sementara anak yang meninggal, jatahnya diserahkan ke ahli warisnya. [kedua] Membagi warisan sebelum meninggal Orang tua mengumpulkan semua ahli warisnya, terutama para anaknya lalu dia membagi warisan ke mereka. Ortu menghitung dan menentukan, anak pertama dapat rumah A, anak kedua dapat tanah B, dst. Namun warisan ini baru diserahkan setelah meninggal. Pembagian semacam ini dinilai para ulama sebagai pembagian yang batal. Alasannya: [1] Orang yang masih hidup tidak bisa membagi warisan hartanya sendiri [2] Harta itu bisa bertambah dan berkurang. Sehingga ketika sudah dibagi, sangat rentan mengalami perubahan. [3] Bisa jadi ada anak yang meninggal sebelum ortunya. Dan ini semua menyebabkan harus dilakukan koreksi terhadap pembagian warisan. Lajnah Daimah menjelaskan, إن تقسيم التركة قد بين الشارع كيفيته ولم يجعلها للوارث، أما إذا قسم الإنسان ما بيده من أموال بين أولاده، فإن كانت هذه القسمة مجرد كلام، والمال باق بيده حتى توفي، فهى قسمة باطلة، فإن الحى لا يورث Sesungguhnya pembagian warisan telah dijelaskan oleh syariat mengenai tata caranya, dan aturan ini tidak diserahkan ke pemberi warisan. Ketika seseorang membagi harta warisan kepada semua anaknya, jika pembagian ini hanya dilakukan secara aklamasi, sementara harta tetap milik orang tua sampai meninggal, maka pembagian ini batil. Karena orang yang hidup tidak bisa membagi warisan. Karena statusnya batal, maka pada saat ortu meninggal, harus dilakukan pembagian ulang. [ketiga] Wasiat moral agar membagi warisan sesuai aturan Maksudnya orang tua mengumpulkan semua anaknya dan ahli warisnya, lalu dia berpesan agar membagi warisan sesuai aturan Allah jika orang tuanya meninggal. Ortu tidak menentukan harta mana saja yang akan dimiliki anaknya, namun dia hanya meminta agar dibagi sesuai aturan, misal anak lelaki mendapat jatah 2 kali anak perempuan. Untuk metode yang ketiga ini dibolehkan. Bahkan bisa jadi dianjurkan agar tidak terjadi sengketa diantara anak setelah orang tuanya meninggal. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mahram Kita, Wudhu Saat Puasa, Bolehkah Berbohong Demi Kebaikan, Hukum Aqiqah, Memotong Bulu Kemaluan Menurut Islam, Doa Dan Dzikir Sesudah Sholat Fardhu Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #03

Download   Masih melanjutkan perkataan Imam Al-Muzani tentang masalah takdir. Kali ini akan dijelaskan bagaimanakah tentang ilmu Allah yang lebih dahulu ada sebelum makhluk itu ada.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ )يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ(فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِوَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ  لاَ يَمْلِكُوْنَ لِأَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّاعَةِ نَفْعًا وَلاَ يَجِدُوْنَ إِلَى صَرْفِ المَعْصِيَةِ عَنْهَا دَفْعًا خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19) Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada). Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan. Makhluk tidak mempunyai kekuasaan untuk mendapat manfaat dalam berbuat ketaatan, juga tidak mampu untuk menolak hal-hal yang bisa memalingkannya dari maksiat. Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk.   Ilmu Allah Meliputi Segala Sesuatu   Imam Al-Muzani berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ “Ilmu Allah meliputi segala sesuatu.” Ini menunjukkan isyarat tentang tingkatan ilmu, di mana ilmu Allah meliputi segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun sebesar biji yang ada di langit dan di bumi yang samar bagi Allah. Ilmu Allah mencakup sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak ada, sesuatu yang mungkin ada, dan sesuatu yang mustahil ada. Ilmu Allah juga mencakup sesuatu yang telah terjadi, yang akan terjadi, yang tidak akan terjadi dan bagaimana seandainya itu terjadi. Allah sudah mengetahui segala yang diperbuat oleh hamba sebelum ia diciptakan. Allah juga mengetahui bagaimanakah rezeki, ajal, keadaan, amalan, bergeraknya, diamnya, hingga sengsara dan bahagia. Allah Ta’ala berfirman, عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ “Allah Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata,”(QS. Al-Hasyr: 22) Dalam ayat lain disebutkan, لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا “Agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 12) Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab, اللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ “Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1384 dan Muslim, no. 2658)   Apa yang Allah Takdirkan Pasti Terjadi   Al-Muzani berkata, وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ “Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya.” Maksud kalimat ini adalah segala sesuatu yang Allah takdirkan baik kebaikan maupun keburukan pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menolak takdir Allah. Inilah yang dimaksudkan dalam bahasan sebelumnya tentang takdir itu sudah dicatat (tingkatan mengimani takdir mengenai al-kitabah). Maknanya, Allah Ta’ala telah menetapkan takdir makhluk 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Allah Ta’ala berfirman, وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا “Dan Allah menciptakan (menetapkan) ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqan: 2) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”(QS. Al-Qamar: 49) Tentang surah Al-Qamar ayat ke-49, Ibnu Katsir rahimahullah berkata bahwa ulama Ahlus Sunnah menetapkan takdir Allah itu lebih dulu ada sebelum makhluk itu ada. Ilmu itu ada sebelum penciptaan dan pencatatan takdir. Ulama Ahlus Sunnah membawakan dalil ini dan dalil yang menyerupai ayat dan hadits yang dibawakan oleh kelompok Qadariyah (penolak takdir), di mana mereka baru muncul di akhir-akhir masa sahabat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:93. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ “Ketahuilah sesungguhnya seandainya ada umat bersatu untuk memberikan satu manfaat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan manfaat kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Seandainya ada umat bersatu untuk memberikan mudarat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan mudarat kepadamu kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Pena sudah diangkat dan lembaran catatan sudah kering.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Mata yang Khianat, Allah pun Tahu   Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 19) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, Allah mengabarkan tentang ilmu-Nya yang sempurna yang meliputi segala sesuatu. Allah mengetahui sesuatu yang berharga maupun suatu yang rendahan (hina). Allah juga mengetahui yang kecil maupun yang besar, Dia juga mengetahui yang detail dan rinci. Itu semua supaya manusia waspada akan ilmu Allah yang selalu memantau mereka. Sehingga dengan mengetahui seperti ini, manusia memiliki rasa malu untuk berbuat maksiat dan benar-benar bertakwa kepada Allah. Maka mereka akhirnya mendekatkan diri kepada Allah dan mengetahui bahwa Allah memperhatikan mereka. Allah tahu manakah mata yang berkhianat. Allah tahu manakah yang amanah dan manakah yang khianat terhadap rahasia-rahasia. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:489. Insya Allah masalah takdir dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah masih berlanjut. Semoga Allah memudahkan kita untuk terus menambah ilmu dan memperbaiki akidah kita.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 26 Rabi’ul Awwal 1440 H (4 Desember 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #03

Download   Masih melanjutkan perkataan Imam Al-Muzani tentang masalah takdir. Kali ini akan dijelaskan bagaimanakah tentang ilmu Allah yang lebih dahulu ada sebelum makhluk itu ada.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ )يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ(فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِوَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ  لاَ يَمْلِكُوْنَ لِأَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّاعَةِ نَفْعًا وَلاَ يَجِدُوْنَ إِلَى صَرْفِ المَعْصِيَةِ عَنْهَا دَفْعًا خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19) Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada). Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan. Makhluk tidak mempunyai kekuasaan untuk mendapat manfaat dalam berbuat ketaatan, juga tidak mampu untuk menolak hal-hal yang bisa memalingkannya dari maksiat. Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk.   Ilmu Allah Meliputi Segala Sesuatu   Imam Al-Muzani berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ “Ilmu Allah meliputi segala sesuatu.” Ini menunjukkan isyarat tentang tingkatan ilmu, di mana ilmu Allah meliputi segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun sebesar biji yang ada di langit dan di bumi yang samar bagi Allah. Ilmu Allah mencakup sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak ada, sesuatu yang mungkin ada, dan sesuatu yang mustahil ada. Ilmu Allah juga mencakup sesuatu yang telah terjadi, yang akan terjadi, yang tidak akan terjadi dan bagaimana seandainya itu terjadi. Allah sudah mengetahui segala yang diperbuat oleh hamba sebelum ia diciptakan. Allah juga mengetahui bagaimanakah rezeki, ajal, keadaan, amalan, bergeraknya, diamnya, hingga sengsara dan bahagia. Allah Ta’ala berfirman, عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ “Allah Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata,”(QS. Al-Hasyr: 22) Dalam ayat lain disebutkan, لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا “Agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 12) Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab, اللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ “Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1384 dan Muslim, no. 2658)   Apa yang Allah Takdirkan Pasti Terjadi   Al-Muzani berkata, وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ “Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya.” Maksud kalimat ini adalah segala sesuatu yang Allah takdirkan baik kebaikan maupun keburukan pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menolak takdir Allah. Inilah yang dimaksudkan dalam bahasan sebelumnya tentang takdir itu sudah dicatat (tingkatan mengimani takdir mengenai al-kitabah). Maknanya, Allah Ta’ala telah menetapkan takdir makhluk 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Allah Ta’ala berfirman, وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا “Dan Allah menciptakan (menetapkan) ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqan: 2) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”(QS. Al-Qamar: 49) Tentang surah Al-Qamar ayat ke-49, Ibnu Katsir rahimahullah berkata bahwa ulama Ahlus Sunnah menetapkan takdir Allah itu lebih dulu ada sebelum makhluk itu ada. Ilmu itu ada sebelum penciptaan dan pencatatan takdir. Ulama Ahlus Sunnah membawakan dalil ini dan dalil yang menyerupai ayat dan hadits yang dibawakan oleh kelompok Qadariyah (penolak takdir), di mana mereka baru muncul di akhir-akhir masa sahabat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:93. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ “Ketahuilah sesungguhnya seandainya ada umat bersatu untuk memberikan satu manfaat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan manfaat kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Seandainya ada umat bersatu untuk memberikan mudarat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan mudarat kepadamu kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Pena sudah diangkat dan lembaran catatan sudah kering.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Mata yang Khianat, Allah pun Tahu   Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 19) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, Allah mengabarkan tentang ilmu-Nya yang sempurna yang meliputi segala sesuatu. Allah mengetahui sesuatu yang berharga maupun suatu yang rendahan (hina). Allah juga mengetahui yang kecil maupun yang besar, Dia juga mengetahui yang detail dan rinci. Itu semua supaya manusia waspada akan ilmu Allah yang selalu memantau mereka. Sehingga dengan mengetahui seperti ini, manusia memiliki rasa malu untuk berbuat maksiat dan benar-benar bertakwa kepada Allah. Maka mereka akhirnya mendekatkan diri kepada Allah dan mengetahui bahwa Allah memperhatikan mereka. Allah tahu manakah mata yang berkhianat. Allah tahu manakah yang amanah dan manakah yang khianat terhadap rahasia-rahasia. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:489. Insya Allah masalah takdir dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah masih berlanjut. Semoga Allah memudahkan kita untuk terus menambah ilmu dan memperbaiki akidah kita.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 26 Rabi’ul Awwal 1440 H (4 Desember 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah
Download   Masih melanjutkan perkataan Imam Al-Muzani tentang masalah takdir. Kali ini akan dijelaskan bagaimanakah tentang ilmu Allah yang lebih dahulu ada sebelum makhluk itu ada.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ )يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ(فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِوَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ  لاَ يَمْلِكُوْنَ لِأَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّاعَةِ نَفْعًا وَلاَ يَجِدُوْنَ إِلَى صَرْفِ المَعْصِيَةِ عَنْهَا دَفْعًا خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19) Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada). Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan. Makhluk tidak mempunyai kekuasaan untuk mendapat manfaat dalam berbuat ketaatan, juga tidak mampu untuk menolak hal-hal yang bisa memalingkannya dari maksiat. Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk.   Ilmu Allah Meliputi Segala Sesuatu   Imam Al-Muzani berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ “Ilmu Allah meliputi segala sesuatu.” Ini menunjukkan isyarat tentang tingkatan ilmu, di mana ilmu Allah meliputi segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun sebesar biji yang ada di langit dan di bumi yang samar bagi Allah. Ilmu Allah mencakup sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak ada, sesuatu yang mungkin ada, dan sesuatu yang mustahil ada. Ilmu Allah juga mencakup sesuatu yang telah terjadi, yang akan terjadi, yang tidak akan terjadi dan bagaimana seandainya itu terjadi. Allah sudah mengetahui segala yang diperbuat oleh hamba sebelum ia diciptakan. Allah juga mengetahui bagaimanakah rezeki, ajal, keadaan, amalan, bergeraknya, diamnya, hingga sengsara dan bahagia. Allah Ta’ala berfirman, عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ “Allah Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata,”(QS. Al-Hasyr: 22) Dalam ayat lain disebutkan, لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا “Agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 12) Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab, اللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ “Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1384 dan Muslim, no. 2658)   Apa yang Allah Takdirkan Pasti Terjadi   Al-Muzani berkata, وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ “Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya.” Maksud kalimat ini adalah segala sesuatu yang Allah takdirkan baik kebaikan maupun keburukan pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menolak takdir Allah. Inilah yang dimaksudkan dalam bahasan sebelumnya tentang takdir itu sudah dicatat (tingkatan mengimani takdir mengenai al-kitabah). Maknanya, Allah Ta’ala telah menetapkan takdir makhluk 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Allah Ta’ala berfirman, وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا “Dan Allah menciptakan (menetapkan) ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqan: 2) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”(QS. Al-Qamar: 49) Tentang surah Al-Qamar ayat ke-49, Ibnu Katsir rahimahullah berkata bahwa ulama Ahlus Sunnah menetapkan takdir Allah itu lebih dulu ada sebelum makhluk itu ada. Ilmu itu ada sebelum penciptaan dan pencatatan takdir. Ulama Ahlus Sunnah membawakan dalil ini dan dalil yang menyerupai ayat dan hadits yang dibawakan oleh kelompok Qadariyah (penolak takdir), di mana mereka baru muncul di akhir-akhir masa sahabat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:93. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ “Ketahuilah sesungguhnya seandainya ada umat bersatu untuk memberikan satu manfaat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan manfaat kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Seandainya ada umat bersatu untuk memberikan mudarat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan mudarat kepadamu kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Pena sudah diangkat dan lembaran catatan sudah kering.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Mata yang Khianat, Allah pun Tahu   Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 19) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, Allah mengabarkan tentang ilmu-Nya yang sempurna yang meliputi segala sesuatu. Allah mengetahui sesuatu yang berharga maupun suatu yang rendahan (hina). Allah juga mengetahui yang kecil maupun yang besar, Dia juga mengetahui yang detail dan rinci. Itu semua supaya manusia waspada akan ilmu Allah yang selalu memantau mereka. Sehingga dengan mengetahui seperti ini, manusia memiliki rasa malu untuk berbuat maksiat dan benar-benar bertakwa kepada Allah. Maka mereka akhirnya mendekatkan diri kepada Allah dan mengetahui bahwa Allah memperhatikan mereka. Allah tahu manakah mata yang berkhianat. Allah tahu manakah yang amanah dan manakah yang khianat terhadap rahasia-rahasia. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:489. Insya Allah masalah takdir dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah masih berlanjut. Semoga Allah memudahkan kita untuk terus menambah ilmu dan memperbaiki akidah kita.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 26 Rabi’ul Awwal 1440 H (4 Desember 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah


Download   Masih melanjutkan perkataan Imam Al-Muzani tentang masalah takdir. Kali ini akan dijelaskan bagaimanakah tentang ilmu Allah yang lebih dahulu ada sebelum makhluk itu ada.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ )يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ(فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِوَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ  لاَ يَمْلِكُوْنَ لِأَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّاعَةِ نَفْعًا وَلاَ يَجِدُوْنَ إِلَى صَرْفِ المَعْصِيَةِ عَنْهَا دَفْعًا خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19) Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada). Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan. Makhluk tidak mempunyai kekuasaan untuk mendapat manfaat dalam berbuat ketaatan, juga tidak mampu untuk menolak hal-hal yang bisa memalingkannya dari maksiat. Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk.   Ilmu Allah Meliputi Segala Sesuatu   Imam Al-Muzani berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ “Ilmu Allah meliputi segala sesuatu.” Ini menunjukkan isyarat tentang tingkatan ilmu, di mana ilmu Allah meliputi segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun sebesar biji yang ada di langit dan di bumi yang samar bagi Allah. Ilmu Allah mencakup sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak ada, sesuatu yang mungkin ada, dan sesuatu yang mustahil ada. Ilmu Allah juga mencakup sesuatu yang telah terjadi, yang akan terjadi, yang tidak akan terjadi dan bagaimana seandainya itu terjadi. Allah sudah mengetahui segala yang diperbuat oleh hamba sebelum ia diciptakan. Allah juga mengetahui bagaimanakah rezeki, ajal, keadaan, amalan, bergeraknya, diamnya, hingga sengsara dan bahagia. Allah Ta’ala berfirman, عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ “Allah Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata,”(QS. Al-Hasyr: 22) Dalam ayat lain disebutkan, لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا “Agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 12) Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab, اللهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوْا عَامِلِيْنَ “Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1384 dan Muslim, no. 2658)   Apa yang Allah Takdirkan Pasti Terjadi   Al-Muzani berkata, وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ “Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya.” Maksud kalimat ini adalah segala sesuatu yang Allah takdirkan baik kebaikan maupun keburukan pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menolak takdir Allah. Inilah yang dimaksudkan dalam bahasan sebelumnya tentang takdir itu sudah dicatat (tingkatan mengimani takdir mengenai al-kitabah). Maknanya, Allah Ta’ala telah menetapkan takdir makhluk 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Allah Ta’ala berfirman, وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا “Dan Allah menciptakan (menetapkan) ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqan: 2) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”(QS. Al-Qamar: 49) Tentang surah Al-Qamar ayat ke-49, Ibnu Katsir rahimahullah berkata bahwa ulama Ahlus Sunnah menetapkan takdir Allah itu lebih dulu ada sebelum makhluk itu ada. Ilmu itu ada sebelum penciptaan dan pencatatan takdir. Ulama Ahlus Sunnah membawakan dalil ini dan dalil yang menyerupai ayat dan hadits yang dibawakan oleh kelompok Qadariyah (penolak takdir), di mana mereka baru muncul di akhir-akhir masa sahabat. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:93. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ “Ketahuilah sesungguhnya seandainya ada umat bersatu untuk memberikan satu manfaat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan manfaat kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Seandainya ada umat bersatu untuk memberikan mudarat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan mudarat kepadamu kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Pena sudah diangkat dan lembaran catatan sudah kering.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Mata yang Khianat, Allah pun Tahu   Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 19) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, Allah mengabarkan tentang ilmu-Nya yang sempurna yang meliputi segala sesuatu. Allah mengetahui sesuatu yang berharga maupun suatu yang rendahan (hina). Allah juga mengetahui yang kecil maupun yang besar, Dia juga mengetahui yang detail dan rinci. Itu semua supaya manusia waspada akan ilmu Allah yang selalu memantau mereka. Sehingga dengan mengetahui seperti ini, manusia memiliki rasa malu untuk berbuat maksiat dan benar-benar bertakwa kepada Allah. Maka mereka akhirnya mendekatkan diri kepada Allah dan mengetahui bahwa Allah memperhatikan mereka. Allah tahu manakah mata yang berkhianat. Allah tahu manakah yang amanah dan manakah yang khianat terhadap rahasia-rahasia. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:489. Insya Allah masalah takdir dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah masih berlanjut. Semoga Allah memudahkan kita untuk terus menambah ilmu dan memperbaiki akidah kita.   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 26 Rabi’ul Awwal 1440 H (4 Desember 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Rububiyyah dan ‘Ubudiyyah yang Bersifat Umum dan Khusus (Bag. 1)

Di antara dua kata yang sering kita jumpai dalam Al-Qur’an adalah kata “Rabb” (rububiyyah) yang merupakan sifat Allah Ta’ala dan kata “al-‘abdu atau ‘ubudiyyah” (penghambaan) yang merupakan sifat dari hamba-hamba Allah Ta’ala. Lalu apa maksud keduanya?Rububiyyah (ketuhanan) yang bersifat umum dan khususKetika kita menggali ayat-ayat Al-Qur’an dan menjumpai ayat-ayat yang berbicara tentang rububiyyah Allah Ta’ala terhadap para hamba-Nya, perlu diketahui bahwa rububiyyah tersebut mengandung dua pengertian makna.Pertama, rububiyyah ‘ammah (ربوبية عامة) atau rububiyyah yang bersifat umum. Rububiyyah jenis pertama ini mencakup semua jenis makhluk, baik yang baik ataupun yang jahat, yang muslim ataupun yang kafir, yang sudah terkena kewajiban syariat (mukallaf) ataupun yang belum, bahkan benda-benda mati seluruhnya juga tercakup di dalamnya.Maksudnya, Allah-lah satu-satunya yang menciptakan semua makhluk, memberikan mereka rizki, mengatur segala urusan mereka, dan memberikan apa yang mereka butuhkan untuk kelangsungan hidupnya di dunia ini. Pengaturan dan pemelihraan ini mencakup seluruh makhluk, termasuk orang kafir, tidak ada yang keluar darinya.Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Ke dua, rububiyyah khashshah (ربوبية خاصة) atau rububiyyah yang bersifat khusus. Rububiyyah jenis ke dua ini hanya diperuntukkan bagi hamba-hamba-Nya yang pilihan dan para wali (kekasih)-Nya. Allah Ta’ala memelihara mereka dengan keimanan yang sempurna, memberikan taufik untuk istiqamah di atas keimanan, menyempurnakan mereka dengan akhlak-akhlak yang luhur, menjauhkan mereka dari akhlak-akhlak yang buruk, memudahkan urusan-urusan mereka, dan menjauhkan mereka dari segala kesulitan.Inti dari rububiyyah khusus adalah Allah Ta’ala memberikan taufik kepada hamba-Nya untuk melaksanakan berbagai amal kebaikan dan menjaga mereka dari kejelekan.Jika disebutkan kata “rububiyyah” saja dalam Al-Qur’an, maka makna yang diinginkan adalah pengertian pertama (rububiyyah umum). Misalnya firman Allah Ta’ala,الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Segala puji bagi Allah, Rabb (Tuhan) semesta alam.” (QS. Al-Fatihah [1]: 1)Dan juga dalam firman Allah Ta’ala,وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ“Dan Dia adalah Rabb (Tuhan) segala sesuatu.” (QS. Al-An’am [6]: 164)Jika kata “rububiyyah” tersebut dikaitkan dengan sesuatu yang Allah Ta’ala cintai dan ridhai, atau disebutkan dalam doa para Nabi dan Rasul, maka makna yang diinginkan adalah rububiyyah jenis yang ke dua. Dalam rububiyyah khusus, sudah tercakup makna rububiyyah umum.Inilah di antara rahasia mengapa kalimat doa yang dipanjatkan oleh para Nabi dan pengikutnya yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al-Qur’an kebanyakan menyebutkan kata “Rabb” atau “Rabbanaa” (رَبَّنَا) (Wahai Rabb kami). Mengapa demikian? Hal ini karena isi permintaan mereka dalam doa tersebut tercakup dalam rububiyyah khusus.Misalnya firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ ؛ رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ ؛ فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ“Ya Rabb (Tuhan) kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu), “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kami pun beriman. Ya Rabb kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.Baca Juga: Meraih Kejayaan Islam Dengan TauhidYa Rabb kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.”Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 193-195)Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Dan di antara mereka ada orang yang bendoa, “Ya Rabb (Tuhan) kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.”(QS. Al-Baqarah [2]: 201)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Wahai Rabb (Tuhan) kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).” (QS. Al-Kahfi [3]: 10)Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan Mendakwahkannya Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran Tauhid [Bersambung]***@Rumah Lendah, 21 Rabi’ul awwal 1440/ 29 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Manhaj Adalah, Hadits Tentang Orang Yang Bangkrut Di Akhirat, Sholat Sunnah Isro, Dzikir Sehabis Sholat Fardhu, Sperma Najis Atau Tidak

Rububiyyah dan ‘Ubudiyyah yang Bersifat Umum dan Khusus (Bag. 1)

Di antara dua kata yang sering kita jumpai dalam Al-Qur’an adalah kata “Rabb” (rububiyyah) yang merupakan sifat Allah Ta’ala dan kata “al-‘abdu atau ‘ubudiyyah” (penghambaan) yang merupakan sifat dari hamba-hamba Allah Ta’ala. Lalu apa maksud keduanya?Rububiyyah (ketuhanan) yang bersifat umum dan khususKetika kita menggali ayat-ayat Al-Qur’an dan menjumpai ayat-ayat yang berbicara tentang rububiyyah Allah Ta’ala terhadap para hamba-Nya, perlu diketahui bahwa rububiyyah tersebut mengandung dua pengertian makna.Pertama, rububiyyah ‘ammah (ربوبية عامة) atau rububiyyah yang bersifat umum. Rububiyyah jenis pertama ini mencakup semua jenis makhluk, baik yang baik ataupun yang jahat, yang muslim ataupun yang kafir, yang sudah terkena kewajiban syariat (mukallaf) ataupun yang belum, bahkan benda-benda mati seluruhnya juga tercakup di dalamnya.Maksudnya, Allah-lah satu-satunya yang menciptakan semua makhluk, memberikan mereka rizki, mengatur segala urusan mereka, dan memberikan apa yang mereka butuhkan untuk kelangsungan hidupnya di dunia ini. Pengaturan dan pemelihraan ini mencakup seluruh makhluk, termasuk orang kafir, tidak ada yang keluar darinya.Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Ke dua, rububiyyah khashshah (ربوبية خاصة) atau rububiyyah yang bersifat khusus. Rububiyyah jenis ke dua ini hanya diperuntukkan bagi hamba-hamba-Nya yang pilihan dan para wali (kekasih)-Nya. Allah Ta’ala memelihara mereka dengan keimanan yang sempurna, memberikan taufik untuk istiqamah di atas keimanan, menyempurnakan mereka dengan akhlak-akhlak yang luhur, menjauhkan mereka dari akhlak-akhlak yang buruk, memudahkan urusan-urusan mereka, dan menjauhkan mereka dari segala kesulitan.Inti dari rububiyyah khusus adalah Allah Ta’ala memberikan taufik kepada hamba-Nya untuk melaksanakan berbagai amal kebaikan dan menjaga mereka dari kejelekan.Jika disebutkan kata “rububiyyah” saja dalam Al-Qur’an, maka makna yang diinginkan adalah pengertian pertama (rububiyyah umum). Misalnya firman Allah Ta’ala,الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Segala puji bagi Allah, Rabb (Tuhan) semesta alam.” (QS. Al-Fatihah [1]: 1)Dan juga dalam firman Allah Ta’ala,وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ“Dan Dia adalah Rabb (Tuhan) segala sesuatu.” (QS. Al-An’am [6]: 164)Jika kata “rububiyyah” tersebut dikaitkan dengan sesuatu yang Allah Ta’ala cintai dan ridhai, atau disebutkan dalam doa para Nabi dan Rasul, maka makna yang diinginkan adalah rububiyyah jenis yang ke dua. Dalam rububiyyah khusus, sudah tercakup makna rububiyyah umum.Inilah di antara rahasia mengapa kalimat doa yang dipanjatkan oleh para Nabi dan pengikutnya yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al-Qur’an kebanyakan menyebutkan kata “Rabb” atau “Rabbanaa” (رَبَّنَا) (Wahai Rabb kami). Mengapa demikian? Hal ini karena isi permintaan mereka dalam doa tersebut tercakup dalam rububiyyah khusus.Misalnya firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ ؛ رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ ؛ فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ“Ya Rabb (Tuhan) kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu), “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kami pun beriman. Ya Rabb kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.Baca Juga: Meraih Kejayaan Islam Dengan TauhidYa Rabb kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.”Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 193-195)Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Dan di antara mereka ada orang yang bendoa, “Ya Rabb (Tuhan) kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.”(QS. Al-Baqarah [2]: 201)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Wahai Rabb (Tuhan) kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).” (QS. Al-Kahfi [3]: 10)Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan Mendakwahkannya Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran Tauhid [Bersambung]***@Rumah Lendah, 21 Rabi’ul awwal 1440/ 29 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Manhaj Adalah, Hadits Tentang Orang Yang Bangkrut Di Akhirat, Sholat Sunnah Isro, Dzikir Sehabis Sholat Fardhu, Sperma Najis Atau Tidak
Di antara dua kata yang sering kita jumpai dalam Al-Qur’an adalah kata “Rabb” (rububiyyah) yang merupakan sifat Allah Ta’ala dan kata “al-‘abdu atau ‘ubudiyyah” (penghambaan) yang merupakan sifat dari hamba-hamba Allah Ta’ala. Lalu apa maksud keduanya?Rububiyyah (ketuhanan) yang bersifat umum dan khususKetika kita menggali ayat-ayat Al-Qur’an dan menjumpai ayat-ayat yang berbicara tentang rububiyyah Allah Ta’ala terhadap para hamba-Nya, perlu diketahui bahwa rububiyyah tersebut mengandung dua pengertian makna.Pertama, rububiyyah ‘ammah (ربوبية عامة) atau rububiyyah yang bersifat umum. Rububiyyah jenis pertama ini mencakup semua jenis makhluk, baik yang baik ataupun yang jahat, yang muslim ataupun yang kafir, yang sudah terkena kewajiban syariat (mukallaf) ataupun yang belum, bahkan benda-benda mati seluruhnya juga tercakup di dalamnya.Maksudnya, Allah-lah satu-satunya yang menciptakan semua makhluk, memberikan mereka rizki, mengatur segala urusan mereka, dan memberikan apa yang mereka butuhkan untuk kelangsungan hidupnya di dunia ini. Pengaturan dan pemelihraan ini mencakup seluruh makhluk, termasuk orang kafir, tidak ada yang keluar darinya.Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Ke dua, rububiyyah khashshah (ربوبية خاصة) atau rububiyyah yang bersifat khusus. Rububiyyah jenis ke dua ini hanya diperuntukkan bagi hamba-hamba-Nya yang pilihan dan para wali (kekasih)-Nya. Allah Ta’ala memelihara mereka dengan keimanan yang sempurna, memberikan taufik untuk istiqamah di atas keimanan, menyempurnakan mereka dengan akhlak-akhlak yang luhur, menjauhkan mereka dari akhlak-akhlak yang buruk, memudahkan urusan-urusan mereka, dan menjauhkan mereka dari segala kesulitan.Inti dari rububiyyah khusus adalah Allah Ta’ala memberikan taufik kepada hamba-Nya untuk melaksanakan berbagai amal kebaikan dan menjaga mereka dari kejelekan.Jika disebutkan kata “rububiyyah” saja dalam Al-Qur’an, maka makna yang diinginkan adalah pengertian pertama (rububiyyah umum). Misalnya firman Allah Ta’ala,الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Segala puji bagi Allah, Rabb (Tuhan) semesta alam.” (QS. Al-Fatihah [1]: 1)Dan juga dalam firman Allah Ta’ala,وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ“Dan Dia adalah Rabb (Tuhan) segala sesuatu.” (QS. Al-An’am [6]: 164)Jika kata “rububiyyah” tersebut dikaitkan dengan sesuatu yang Allah Ta’ala cintai dan ridhai, atau disebutkan dalam doa para Nabi dan Rasul, maka makna yang diinginkan adalah rububiyyah jenis yang ke dua. Dalam rububiyyah khusus, sudah tercakup makna rububiyyah umum.Inilah di antara rahasia mengapa kalimat doa yang dipanjatkan oleh para Nabi dan pengikutnya yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al-Qur’an kebanyakan menyebutkan kata “Rabb” atau “Rabbanaa” (رَبَّنَا) (Wahai Rabb kami). Mengapa demikian? Hal ini karena isi permintaan mereka dalam doa tersebut tercakup dalam rububiyyah khusus.Misalnya firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ ؛ رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ ؛ فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ“Ya Rabb (Tuhan) kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu), “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kami pun beriman. Ya Rabb kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.Baca Juga: Meraih Kejayaan Islam Dengan TauhidYa Rabb kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.”Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 193-195)Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Dan di antara mereka ada orang yang bendoa, “Ya Rabb (Tuhan) kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.”(QS. Al-Baqarah [2]: 201)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Wahai Rabb (Tuhan) kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).” (QS. Al-Kahfi [3]: 10)Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan Mendakwahkannya Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran Tauhid [Bersambung]***@Rumah Lendah, 21 Rabi’ul awwal 1440/ 29 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Manhaj Adalah, Hadits Tentang Orang Yang Bangkrut Di Akhirat, Sholat Sunnah Isro, Dzikir Sehabis Sholat Fardhu, Sperma Najis Atau Tidak


Di antara dua kata yang sering kita jumpai dalam Al-Qur’an adalah kata “Rabb” (rububiyyah) yang merupakan sifat Allah Ta’ala dan kata “al-‘abdu atau ‘ubudiyyah” (penghambaan) yang merupakan sifat dari hamba-hamba Allah Ta’ala. Lalu apa maksud keduanya?Rububiyyah (ketuhanan) yang bersifat umum dan khususKetika kita menggali ayat-ayat Al-Qur’an dan menjumpai ayat-ayat yang berbicara tentang rububiyyah Allah Ta’ala terhadap para hamba-Nya, perlu diketahui bahwa rububiyyah tersebut mengandung dua pengertian makna.Pertama, rububiyyah ‘ammah (ربوبية عامة) atau rububiyyah yang bersifat umum. Rububiyyah jenis pertama ini mencakup semua jenis makhluk, baik yang baik ataupun yang jahat, yang muslim ataupun yang kafir, yang sudah terkena kewajiban syariat (mukallaf) ataupun yang belum, bahkan benda-benda mati seluruhnya juga tercakup di dalamnya.Maksudnya, Allah-lah satu-satunya yang menciptakan semua makhluk, memberikan mereka rizki, mengatur segala urusan mereka, dan memberikan apa yang mereka butuhkan untuk kelangsungan hidupnya di dunia ini. Pengaturan dan pemelihraan ini mencakup seluruh makhluk, termasuk orang kafir, tidak ada yang keluar darinya.Baca Juga: Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?Ke dua, rububiyyah khashshah (ربوبية خاصة) atau rububiyyah yang bersifat khusus. Rububiyyah jenis ke dua ini hanya diperuntukkan bagi hamba-hamba-Nya yang pilihan dan para wali (kekasih)-Nya. Allah Ta’ala memelihara mereka dengan keimanan yang sempurna, memberikan taufik untuk istiqamah di atas keimanan, menyempurnakan mereka dengan akhlak-akhlak yang luhur, menjauhkan mereka dari akhlak-akhlak yang buruk, memudahkan urusan-urusan mereka, dan menjauhkan mereka dari segala kesulitan.Inti dari rububiyyah khusus adalah Allah Ta’ala memberikan taufik kepada hamba-Nya untuk melaksanakan berbagai amal kebaikan dan menjaga mereka dari kejelekan.Jika disebutkan kata “rububiyyah” saja dalam Al-Qur’an, maka makna yang diinginkan adalah pengertian pertama (rububiyyah umum). Misalnya firman Allah Ta’ala,الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ“Segala puji bagi Allah, Rabb (Tuhan) semesta alam.” (QS. Al-Fatihah [1]: 1)Dan juga dalam firman Allah Ta’ala,وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ“Dan Dia adalah Rabb (Tuhan) segala sesuatu.” (QS. Al-An’am [6]: 164)Jika kata “rububiyyah” tersebut dikaitkan dengan sesuatu yang Allah Ta’ala cintai dan ridhai, atau disebutkan dalam doa para Nabi dan Rasul, maka makna yang diinginkan adalah rububiyyah jenis yang ke dua. Dalam rububiyyah khusus, sudah tercakup makna rububiyyah umum.Inilah di antara rahasia mengapa kalimat doa yang dipanjatkan oleh para Nabi dan pengikutnya yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al-Qur’an kebanyakan menyebutkan kata “Rabb” atau “Rabbanaa” (رَبَّنَا) (Wahai Rabb kami). Mengapa demikian? Hal ini karena isi permintaan mereka dalam doa tersebut tercakup dalam rububiyyah khusus.Misalnya firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ ؛ رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ ؛ فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ“Ya Rabb (Tuhan) kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu), “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kami pun beriman. Ya Rabb kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.Baca Juga: Meraih Kejayaan Islam Dengan TauhidYa Rabb kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.”Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 193-195)Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Dan di antara mereka ada orang yang bendoa, “Ya Rabb (Tuhan) kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.”(QS. Al-Baqarah [2]: 201)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا“(Ingatlah) tatkala para pemuda itu mencari tempat berlindung ke dalam gua, lalu mereka berdoa, “Wahai Rabb (Tuhan) kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).” (QS. Al-Kahfi [3]: 10)Baca Juga: Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan Mendakwahkannya Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran Tauhid [Bersambung]***@Rumah Lendah, 21 Rabi’ul awwal 1440/ 29 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Manhaj Adalah, Hadits Tentang Orang Yang Bangkrut Di Akhirat, Sholat Sunnah Isro, Dzikir Sehabis Sholat Fardhu, Sperma Najis Atau Tidak

Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 1)Edisi kali ini kami masih melanjutkan rincian kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan juga membahas tentang kafir ashghar. 5. Kafir karena membenci ajaran syariat (kafir al-bu’dhu)Yaitu, seseorang membenci satu saja dari ajaran syariat yang tidak diragukan bahwa itu adalah bagian dari syariat Islam. Meskipun bisa jadi dia mengamalkan ajaran tersebut secara lahiriyah, jika hatinya memebenci, maka statusnya kafir. Allah Ta’ala befirman,وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ ؛ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad [47]: 8-9)Contoh kekafiran jenis ini: Membenci diwajibkannya shalat, zakat atau puasa Ramadhan. Membenci syariat hukum rajam, atau hukum potong tangan atau hukum qishash untuk pelaku pembunuhan secara sengaja. Membenci syariat poligami. Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangTidak termasuk kekafiran jika dia hanya merasa berat untuk menjalankannya karena tabiat sebagai manusia, tanpa membenci syariatnya. Misalnya, seseorang merasa berat untuk melihat eksekusi hukuman rajam atau hukuman potong tangan karena tidak tega melihat. Contoh lain, seorang wanita merasa berat dengan syariat poligami, karena konsekuensinya, ada di antara hari-harinya yang tanpa kehadiran suami di sisinya.Contoh lainnya, seseorang yang merasa berat untuk berjihad, karena secara tabiat, manusia itu lebih suka dengan hidup damai tanpa perang. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci.” (QS. Al-Baqarah [2]: 216)“Benci” yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah benci dari sisi jiwa dan tabiat manusia. 6. Kafir karena berpaling (cuek) dari agama (kafir i’radh)Allah Ta’ala menyebutkan kekafiran karena berpaling (i’radh) dalam banyak ayat Al-Qur’an. Makna asal dari i’radh adalah berpaling dari sesuatu, bersikap cuek, tidak mau tahu, atau tidak mau peduli.Berpaling dari agama Allah Ta’ala ada dua jenis, yaitu:a. Berpaling yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam.Yaitu: a) seseorang berpaling dan meninggalkan agama Allah Ta’ala dengan hati, ucapan dan amal perbuatannya; atau b) dia meninggalkan agama Allah dengan amal perbuatan yang bersifat lahiriyah, meskipun meyakini dalam hati dan mengucapkan dengan lisan.Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirKekafiran model seperti ini ada tiga jenis, yaitu: Seseorang berpaling dari agama Allah Ta’ala, dalam bentuk tidak mau mendengar perintah Allah Ta’ala, tidak mau mempelajari atau mendiskusikan hal-hal pokok dalam agama yang menyebabkan sahnya keimanannya, padahal memungkinkan bagi dia untuk belajar dengan sarana atau fasilitas yang dia miliki. Akan tetapi, dia cuek dan tidak mau tahu. Orang semacam ini, jika dia terjerumus dalam kemusyrikan atau kekafiran, maka tidak dapat dimaafkan dengan alasan “tidak tahu”. Berpaling dari ketundukan kepada Allah Ta’ala setelah dia mendengar, mengenal dan mengetahui syariat Allah Ta’ala. Mereka tidak menerima kebenaran dan tidak mau tunduk (al-inqiyad) terhadap kebenaran. Kekafiran ini adalah kekafiran orang-orang kafir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ “Dan orang-orang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” (QS. Al-Ahqaf [46]: 3) Berpaling dari semua amal yang dituntunkan dalam agama, baik amal wajib atau amal sunnah. Dengan kata lain, seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali, baik shalat, zakat, puasa, atau amal-amal wajib dan sunnah lainnya. Hal ini karena seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali itu menunjukkan tidak adanya keimanan dalam hatinya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 32) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ “Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian dia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberi penjelasan kepada orang-orang yang berdosa.” (QS. As-Sajdah [32]: 22) b. Berpaling yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam.Yaitu seseorang yang berpaling dalam arti meninggalkan sebagian kewajiban agama (selain shalat) dan masih melaksanakan sebagian kewajiban yang lainnya.Kami katakan “selain shalat” karena menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, meninggalkan shalat karena rasa malas (tidak mau shalat sama sekali), meskipun masih mengakui kewajiban shalat, hal ini termasuk kekafiran yang membatalkan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.”(HR. Muslim no. 257)Baca Juga:  Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? 7. Kafir karena kemunafikan (kafir nifaq)Yaitu, kafir dengan menampakkan Islam secara lahiriyah, namun hatinya kafir. Kafir jenis ini telah dibahas ketika kami membahas nifaq secara khusus [1]. 8. Kafir karena memberikan loyalitas dan pembelaan (wala’) terhadap orang kafirMemberikan loyalitas dan pembelaan terhadap orang kafir ada yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan ada yang tidak. Rincian hal ini telah dibahas dalam tulisan tersendiri ketika menjelaskan aqidah al-wala’ wal bara’ [2]. C. Kafir Ashghar (Kafir Kecil)Pengertian dan hukum kafir ashgharKafir ashghar adalah semua jenis kemaksiatan yang disebut (dinamakan) dengan kekafiran atau pelakunya disebut kafir dalam dalil syariat, namun dengan pertimbangan dalil-dalil lainnya, perbuatan tersebut tidak sampai derajat kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.Hukum kafir ashghar tentu saja haram, dan meskipun disebut kafir kecil, perbuatan ini termasuk dalam dosa besar (al-kabaair). Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan orang-orang kafir yang diharamkan oleh Islam, akan tetapi pelakunya tidaklah keluar dari agama Islam.Sebagian contoh kafir ashghar1. Kafir nikmatYaitu dengan tidak mengakui nikmat yang Allah Ta’ala telah berikan kepadanya. Termasuk di dalamnya adalah mengingkari kebaikan yang diberikan oleh orang lain kepadanya. Di antara contoh nyata jenis ini adalah seorang istri yang mengingkari berbagai kebaikan sang suami.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بِكُفْرِهِنَّ“Dengan sebab kekafirannya.”Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa sifat tersebut adalah sifat para wanita, akan tetapi kita jumpai, tidak sedikit di antara kaum lelaki yang juga memiliki sifat tersebut. Wal ‘iyadhu billah.Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?2. Memerangi sesama kaum muslimin karena sebab permusuhanDiriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Memerangi sesama muslim yang termasuk kekafiran (kafir ashghar) adalah memerangi karena unsur permusuhan (jengkel karena urusan duniawi, misalnya). Adapun jika peperangan tersebut karena alasan yang dibenarkan dalam syariat, maka tidak termasuk dalam hadits ini. Misalnya, seorang penguasa muslim yang sah yang memerangi pemberontak muslim. Demikian pula, aparat keamanan yang memerangi perampok muslim, tidak termasuk dalam hadits ini.3. Mencela nasab orang lain dan meratapi mayitDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sabda Nabi), beliau mengatakan,اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ“Ada dua perbuatan yang dua-duanya adalah kekafiran: mencela nasab dan meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 67)Yang dimaksud dengan mencela nasab adalah mencela orang lain dengan mengait-ngaitkannya dengan bapak, ibu, atau kakek buyutnya, padahal mereka semua itu tidak ada kaitannya dengan kelakukan sang anak yang memang berhak untuk dicela. Ini termasuk tradisi jahiliyah.4. Seorang budak yang kabur dari tuannyaDari Jarir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ فَقَدْ كَفَرَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ“Setiap budak yang kabur dari tuannya, maka dia telah kafir sampai dia kembali kepada tuannya.” (HR. Muslim no. 68)5. Seseorang yang menasabkan dirinya kepada selain ayahnya Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ“Tidak ada seorang laki-laki pun yang mengaku-ngaku bapaknya padahal bukan bapaknya, dan dia mengetahui, kecuali dia berbuat kekafiran.” (HR. Bukhari no. 3508 dan Muslim no. 61)Termasuk dalam hadits ini adalah larangan adopsi anak, karena dia akan mengaku memiliki anak padahal bukan anaknya, dan sebaliknya. Meskipun adopsi tersebut disahkan oleh pengadilan, hal tersebut tidaklah mengubah hukum Allah dalam masalah ini.Baca Juga: Muslim Nampak Miskin, Kafir Hidup Kaya D. PenutupSebagai penutup pembahasan ini, kembali kami ingatkan satu permasalahan penting berkaitan dengan masalah ini. Yaitu, seorang muslim bisa jadi melakukan satu jenis perbuatan kafir akbar yang telah kami sebutkan di atas, namun kita tidak memvonis dan menilai person muslim tertentu tersebut sebagai orang kafir. Hal ini karena orang tersebut tidak memenuhi syarat pengkafiran atau terdapat penghalang dalam dirinya.Di antara faktor penghalang kekafiran adalah: (a) karena dipaksa; (b) karena kebodohan yang bisa dimaklumi (misalnya, karena baru saja masuk Islam atau tumbuh di suatu daerah yang minim dakwah); (c) karena tidak sengaja (misalnya karena “keseleo lidah”, “salah ucap” atau karena salah dalam ijtihad); (d) karena lupa; (e) atau karena menceritakan dan mengabarkan perbuatan tersebut dalam rangka mengajar atau memberikan kesaksian; dan faktor-faktor penghalang lainnya. Termasuk dalam faktor penghalang kekafiran adalah (f) terjerumus dalam takwil, yaitu kerancuan berpikir sehingga salah dalam menyimpulkan dalil karena berlebihan dalam menggunakan akal logika. Oleh karena itu, ahlus sunnah tidak memvonis person tertentu dari pengikut Asy’ariyyah atau Jahmiyyah sebagai orang kafir, meskipun mereka mengingkari sifat-sifat Allah Ta’ala, di antaranya adalah sifat al-‘uluw dan al-istiwa’. Secara umum bisa kita katakan bahwa memvonis kafir person tertentu adalah masalah yang sangat besar dan berbahaya, termasuk dalam masalah ijtihadiyyah yang para ulama sendiri memiliki banyak rincian dalam masalah ini. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim untuk berhati-hati dalam masalah ini dan agar tidak terjerumus dalam sikap ceroboh dan tergesa-gesa.Bahkan terdapat ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang salah dalam memvonis kafir orang lain. Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan sebutan fasiq atau tidak pula menuduh kafir, kecuali (tuduhan tersebut) akan kembali kepada dirinya, jika orang lain tersebut tidak seperti yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 22 Syawwal 1439/ 6 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://muslim.or.id/42117-mengenal-dua-jenis-nifaq-dan-perbuatan-orang-munafik-bag-1.html[2] https://muslim.or.id/43166-aqidah-al-wala-wal-bara-aqidah-asing-yang-dianggap-usang-bag-2.html Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 88-95.Syarah Nawaqidhul Islam li Syaikhil Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh. Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Imam Ahmad KSA, cetakan pertama tahun 1427.(Disertai tambahan faidah keterangan dan penjelasan dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala, ketika menjelaskan dua kitab tersebut di atas)Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullahu Ta’ala.Syarah Nawaqidhul Islam li Syaikhil Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Abu ‘Abdillah Naashir bin Ahmad bin ‘Ali Al-‘Adni, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i Yaman, cetakan pertama tahun 1431.🔍 Sebab Datang Dan Hilangnya Hidayah Allah, Ihbs, Ayat Al Quran Tentang Bersyukur, Tata Cara Tayamum Di Mobil, Tahlil Setelah Sholat

Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 1)Edisi kali ini kami masih melanjutkan rincian kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan juga membahas tentang kafir ashghar. 5. Kafir karena membenci ajaran syariat (kafir al-bu’dhu)Yaitu, seseorang membenci satu saja dari ajaran syariat yang tidak diragukan bahwa itu adalah bagian dari syariat Islam. Meskipun bisa jadi dia mengamalkan ajaran tersebut secara lahiriyah, jika hatinya memebenci, maka statusnya kafir. Allah Ta’ala befirman,وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ ؛ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad [47]: 8-9)Contoh kekafiran jenis ini: Membenci diwajibkannya shalat, zakat atau puasa Ramadhan. Membenci syariat hukum rajam, atau hukum potong tangan atau hukum qishash untuk pelaku pembunuhan secara sengaja. Membenci syariat poligami. Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangTidak termasuk kekafiran jika dia hanya merasa berat untuk menjalankannya karena tabiat sebagai manusia, tanpa membenci syariatnya. Misalnya, seseorang merasa berat untuk melihat eksekusi hukuman rajam atau hukuman potong tangan karena tidak tega melihat. Contoh lain, seorang wanita merasa berat dengan syariat poligami, karena konsekuensinya, ada di antara hari-harinya yang tanpa kehadiran suami di sisinya.Contoh lainnya, seseorang yang merasa berat untuk berjihad, karena secara tabiat, manusia itu lebih suka dengan hidup damai tanpa perang. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci.” (QS. Al-Baqarah [2]: 216)“Benci” yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah benci dari sisi jiwa dan tabiat manusia. 6. Kafir karena berpaling (cuek) dari agama (kafir i’radh)Allah Ta’ala menyebutkan kekafiran karena berpaling (i’radh) dalam banyak ayat Al-Qur’an. Makna asal dari i’radh adalah berpaling dari sesuatu, bersikap cuek, tidak mau tahu, atau tidak mau peduli.Berpaling dari agama Allah Ta’ala ada dua jenis, yaitu:a. Berpaling yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam.Yaitu: a) seseorang berpaling dan meninggalkan agama Allah Ta’ala dengan hati, ucapan dan amal perbuatannya; atau b) dia meninggalkan agama Allah dengan amal perbuatan yang bersifat lahiriyah, meskipun meyakini dalam hati dan mengucapkan dengan lisan.Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirKekafiran model seperti ini ada tiga jenis, yaitu: Seseorang berpaling dari agama Allah Ta’ala, dalam bentuk tidak mau mendengar perintah Allah Ta’ala, tidak mau mempelajari atau mendiskusikan hal-hal pokok dalam agama yang menyebabkan sahnya keimanannya, padahal memungkinkan bagi dia untuk belajar dengan sarana atau fasilitas yang dia miliki. Akan tetapi, dia cuek dan tidak mau tahu. Orang semacam ini, jika dia terjerumus dalam kemusyrikan atau kekafiran, maka tidak dapat dimaafkan dengan alasan “tidak tahu”. Berpaling dari ketundukan kepada Allah Ta’ala setelah dia mendengar, mengenal dan mengetahui syariat Allah Ta’ala. Mereka tidak menerima kebenaran dan tidak mau tunduk (al-inqiyad) terhadap kebenaran. Kekafiran ini adalah kekafiran orang-orang kafir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ “Dan orang-orang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” (QS. Al-Ahqaf [46]: 3) Berpaling dari semua amal yang dituntunkan dalam agama, baik amal wajib atau amal sunnah. Dengan kata lain, seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali, baik shalat, zakat, puasa, atau amal-amal wajib dan sunnah lainnya. Hal ini karena seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali itu menunjukkan tidak adanya keimanan dalam hatinya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 32) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ “Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian dia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberi penjelasan kepada orang-orang yang berdosa.” (QS. As-Sajdah [32]: 22) b. Berpaling yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam.Yaitu seseorang yang berpaling dalam arti meninggalkan sebagian kewajiban agama (selain shalat) dan masih melaksanakan sebagian kewajiban yang lainnya.Kami katakan “selain shalat” karena menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, meninggalkan shalat karena rasa malas (tidak mau shalat sama sekali), meskipun masih mengakui kewajiban shalat, hal ini termasuk kekafiran yang membatalkan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.”(HR. Muslim no. 257)Baca Juga:  Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? 7. Kafir karena kemunafikan (kafir nifaq)Yaitu, kafir dengan menampakkan Islam secara lahiriyah, namun hatinya kafir. Kafir jenis ini telah dibahas ketika kami membahas nifaq secara khusus [1]. 8. Kafir karena memberikan loyalitas dan pembelaan (wala’) terhadap orang kafirMemberikan loyalitas dan pembelaan terhadap orang kafir ada yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan ada yang tidak. Rincian hal ini telah dibahas dalam tulisan tersendiri ketika menjelaskan aqidah al-wala’ wal bara’ [2]. C. Kafir Ashghar (Kafir Kecil)Pengertian dan hukum kafir ashgharKafir ashghar adalah semua jenis kemaksiatan yang disebut (dinamakan) dengan kekafiran atau pelakunya disebut kafir dalam dalil syariat, namun dengan pertimbangan dalil-dalil lainnya, perbuatan tersebut tidak sampai derajat kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.Hukum kafir ashghar tentu saja haram, dan meskipun disebut kafir kecil, perbuatan ini termasuk dalam dosa besar (al-kabaair). Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan orang-orang kafir yang diharamkan oleh Islam, akan tetapi pelakunya tidaklah keluar dari agama Islam.Sebagian contoh kafir ashghar1. Kafir nikmatYaitu dengan tidak mengakui nikmat yang Allah Ta’ala telah berikan kepadanya. Termasuk di dalamnya adalah mengingkari kebaikan yang diberikan oleh orang lain kepadanya. Di antara contoh nyata jenis ini adalah seorang istri yang mengingkari berbagai kebaikan sang suami.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بِكُفْرِهِنَّ“Dengan sebab kekafirannya.”Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa sifat tersebut adalah sifat para wanita, akan tetapi kita jumpai, tidak sedikit di antara kaum lelaki yang juga memiliki sifat tersebut. Wal ‘iyadhu billah.Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?2. Memerangi sesama kaum muslimin karena sebab permusuhanDiriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Memerangi sesama muslim yang termasuk kekafiran (kafir ashghar) adalah memerangi karena unsur permusuhan (jengkel karena urusan duniawi, misalnya). Adapun jika peperangan tersebut karena alasan yang dibenarkan dalam syariat, maka tidak termasuk dalam hadits ini. Misalnya, seorang penguasa muslim yang sah yang memerangi pemberontak muslim. Demikian pula, aparat keamanan yang memerangi perampok muslim, tidak termasuk dalam hadits ini.3. Mencela nasab orang lain dan meratapi mayitDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sabda Nabi), beliau mengatakan,اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ“Ada dua perbuatan yang dua-duanya adalah kekafiran: mencela nasab dan meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 67)Yang dimaksud dengan mencela nasab adalah mencela orang lain dengan mengait-ngaitkannya dengan bapak, ibu, atau kakek buyutnya, padahal mereka semua itu tidak ada kaitannya dengan kelakukan sang anak yang memang berhak untuk dicela. Ini termasuk tradisi jahiliyah.4. Seorang budak yang kabur dari tuannyaDari Jarir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ فَقَدْ كَفَرَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ“Setiap budak yang kabur dari tuannya, maka dia telah kafir sampai dia kembali kepada tuannya.” (HR. Muslim no. 68)5. Seseorang yang menasabkan dirinya kepada selain ayahnya Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ“Tidak ada seorang laki-laki pun yang mengaku-ngaku bapaknya padahal bukan bapaknya, dan dia mengetahui, kecuali dia berbuat kekafiran.” (HR. Bukhari no. 3508 dan Muslim no. 61)Termasuk dalam hadits ini adalah larangan adopsi anak, karena dia akan mengaku memiliki anak padahal bukan anaknya, dan sebaliknya. Meskipun adopsi tersebut disahkan oleh pengadilan, hal tersebut tidaklah mengubah hukum Allah dalam masalah ini.Baca Juga: Muslim Nampak Miskin, Kafir Hidup Kaya D. PenutupSebagai penutup pembahasan ini, kembali kami ingatkan satu permasalahan penting berkaitan dengan masalah ini. Yaitu, seorang muslim bisa jadi melakukan satu jenis perbuatan kafir akbar yang telah kami sebutkan di atas, namun kita tidak memvonis dan menilai person muslim tertentu tersebut sebagai orang kafir. Hal ini karena orang tersebut tidak memenuhi syarat pengkafiran atau terdapat penghalang dalam dirinya.Di antara faktor penghalang kekafiran adalah: (a) karena dipaksa; (b) karena kebodohan yang bisa dimaklumi (misalnya, karena baru saja masuk Islam atau tumbuh di suatu daerah yang minim dakwah); (c) karena tidak sengaja (misalnya karena “keseleo lidah”, “salah ucap” atau karena salah dalam ijtihad); (d) karena lupa; (e) atau karena menceritakan dan mengabarkan perbuatan tersebut dalam rangka mengajar atau memberikan kesaksian; dan faktor-faktor penghalang lainnya. Termasuk dalam faktor penghalang kekafiran adalah (f) terjerumus dalam takwil, yaitu kerancuan berpikir sehingga salah dalam menyimpulkan dalil karena berlebihan dalam menggunakan akal logika. Oleh karena itu, ahlus sunnah tidak memvonis person tertentu dari pengikut Asy’ariyyah atau Jahmiyyah sebagai orang kafir, meskipun mereka mengingkari sifat-sifat Allah Ta’ala, di antaranya adalah sifat al-‘uluw dan al-istiwa’. Secara umum bisa kita katakan bahwa memvonis kafir person tertentu adalah masalah yang sangat besar dan berbahaya, termasuk dalam masalah ijtihadiyyah yang para ulama sendiri memiliki banyak rincian dalam masalah ini. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim untuk berhati-hati dalam masalah ini dan agar tidak terjerumus dalam sikap ceroboh dan tergesa-gesa.Bahkan terdapat ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang salah dalam memvonis kafir orang lain. Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan sebutan fasiq atau tidak pula menuduh kafir, kecuali (tuduhan tersebut) akan kembali kepada dirinya, jika orang lain tersebut tidak seperti yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 22 Syawwal 1439/ 6 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://muslim.or.id/42117-mengenal-dua-jenis-nifaq-dan-perbuatan-orang-munafik-bag-1.html[2] https://muslim.or.id/43166-aqidah-al-wala-wal-bara-aqidah-asing-yang-dianggap-usang-bag-2.html Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 88-95.Syarah Nawaqidhul Islam li Syaikhil Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh. Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Imam Ahmad KSA, cetakan pertama tahun 1427.(Disertai tambahan faidah keterangan dan penjelasan dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala, ketika menjelaskan dua kitab tersebut di atas)Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullahu Ta’ala.Syarah Nawaqidhul Islam li Syaikhil Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Abu ‘Abdillah Naashir bin Ahmad bin ‘Ali Al-‘Adni, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i Yaman, cetakan pertama tahun 1431.🔍 Sebab Datang Dan Hilangnya Hidayah Allah, Ihbs, Ayat Al Quran Tentang Bersyukur, Tata Cara Tayamum Di Mobil, Tahlil Setelah Sholat
Baca pembahasan sebelumnya Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 1)Edisi kali ini kami masih melanjutkan rincian kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan juga membahas tentang kafir ashghar. 5. Kafir karena membenci ajaran syariat (kafir al-bu’dhu)Yaitu, seseorang membenci satu saja dari ajaran syariat yang tidak diragukan bahwa itu adalah bagian dari syariat Islam. Meskipun bisa jadi dia mengamalkan ajaran tersebut secara lahiriyah, jika hatinya memebenci, maka statusnya kafir. Allah Ta’ala befirman,وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ ؛ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad [47]: 8-9)Contoh kekafiran jenis ini: Membenci diwajibkannya shalat, zakat atau puasa Ramadhan. Membenci syariat hukum rajam, atau hukum potong tangan atau hukum qishash untuk pelaku pembunuhan secara sengaja. Membenci syariat poligami. Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangTidak termasuk kekafiran jika dia hanya merasa berat untuk menjalankannya karena tabiat sebagai manusia, tanpa membenci syariatnya. Misalnya, seseorang merasa berat untuk melihat eksekusi hukuman rajam atau hukuman potong tangan karena tidak tega melihat. Contoh lain, seorang wanita merasa berat dengan syariat poligami, karena konsekuensinya, ada di antara hari-harinya yang tanpa kehadiran suami di sisinya.Contoh lainnya, seseorang yang merasa berat untuk berjihad, karena secara tabiat, manusia itu lebih suka dengan hidup damai tanpa perang. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci.” (QS. Al-Baqarah [2]: 216)“Benci” yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah benci dari sisi jiwa dan tabiat manusia. 6. Kafir karena berpaling (cuek) dari agama (kafir i’radh)Allah Ta’ala menyebutkan kekafiran karena berpaling (i’radh) dalam banyak ayat Al-Qur’an. Makna asal dari i’radh adalah berpaling dari sesuatu, bersikap cuek, tidak mau tahu, atau tidak mau peduli.Berpaling dari agama Allah Ta’ala ada dua jenis, yaitu:a. Berpaling yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam.Yaitu: a) seseorang berpaling dan meninggalkan agama Allah Ta’ala dengan hati, ucapan dan amal perbuatannya; atau b) dia meninggalkan agama Allah dengan amal perbuatan yang bersifat lahiriyah, meskipun meyakini dalam hati dan mengucapkan dengan lisan.Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirKekafiran model seperti ini ada tiga jenis, yaitu: Seseorang berpaling dari agama Allah Ta’ala, dalam bentuk tidak mau mendengar perintah Allah Ta’ala, tidak mau mempelajari atau mendiskusikan hal-hal pokok dalam agama yang menyebabkan sahnya keimanannya, padahal memungkinkan bagi dia untuk belajar dengan sarana atau fasilitas yang dia miliki. Akan tetapi, dia cuek dan tidak mau tahu. Orang semacam ini, jika dia terjerumus dalam kemusyrikan atau kekafiran, maka tidak dapat dimaafkan dengan alasan “tidak tahu”. Berpaling dari ketundukan kepada Allah Ta’ala setelah dia mendengar, mengenal dan mengetahui syariat Allah Ta’ala. Mereka tidak menerima kebenaran dan tidak mau tunduk (al-inqiyad) terhadap kebenaran. Kekafiran ini adalah kekafiran orang-orang kafir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ “Dan orang-orang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” (QS. Al-Ahqaf [46]: 3) Berpaling dari semua amal yang dituntunkan dalam agama, baik amal wajib atau amal sunnah. Dengan kata lain, seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali, baik shalat, zakat, puasa, atau amal-amal wajib dan sunnah lainnya. Hal ini karena seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali itu menunjukkan tidak adanya keimanan dalam hatinya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 32) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ “Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian dia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberi penjelasan kepada orang-orang yang berdosa.” (QS. As-Sajdah [32]: 22) b. Berpaling yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam.Yaitu seseorang yang berpaling dalam arti meninggalkan sebagian kewajiban agama (selain shalat) dan masih melaksanakan sebagian kewajiban yang lainnya.Kami katakan “selain shalat” karena menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, meninggalkan shalat karena rasa malas (tidak mau shalat sama sekali), meskipun masih mengakui kewajiban shalat, hal ini termasuk kekafiran yang membatalkan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.”(HR. Muslim no. 257)Baca Juga:  Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? 7. Kafir karena kemunafikan (kafir nifaq)Yaitu, kafir dengan menampakkan Islam secara lahiriyah, namun hatinya kafir. Kafir jenis ini telah dibahas ketika kami membahas nifaq secara khusus [1]. 8. Kafir karena memberikan loyalitas dan pembelaan (wala’) terhadap orang kafirMemberikan loyalitas dan pembelaan terhadap orang kafir ada yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan ada yang tidak. Rincian hal ini telah dibahas dalam tulisan tersendiri ketika menjelaskan aqidah al-wala’ wal bara’ [2]. C. Kafir Ashghar (Kafir Kecil)Pengertian dan hukum kafir ashgharKafir ashghar adalah semua jenis kemaksiatan yang disebut (dinamakan) dengan kekafiran atau pelakunya disebut kafir dalam dalil syariat, namun dengan pertimbangan dalil-dalil lainnya, perbuatan tersebut tidak sampai derajat kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.Hukum kafir ashghar tentu saja haram, dan meskipun disebut kafir kecil, perbuatan ini termasuk dalam dosa besar (al-kabaair). Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan orang-orang kafir yang diharamkan oleh Islam, akan tetapi pelakunya tidaklah keluar dari agama Islam.Sebagian contoh kafir ashghar1. Kafir nikmatYaitu dengan tidak mengakui nikmat yang Allah Ta’ala telah berikan kepadanya. Termasuk di dalamnya adalah mengingkari kebaikan yang diberikan oleh orang lain kepadanya. Di antara contoh nyata jenis ini adalah seorang istri yang mengingkari berbagai kebaikan sang suami.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بِكُفْرِهِنَّ“Dengan sebab kekafirannya.”Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa sifat tersebut adalah sifat para wanita, akan tetapi kita jumpai, tidak sedikit di antara kaum lelaki yang juga memiliki sifat tersebut. Wal ‘iyadhu billah.Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?2. Memerangi sesama kaum muslimin karena sebab permusuhanDiriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Memerangi sesama muslim yang termasuk kekafiran (kafir ashghar) adalah memerangi karena unsur permusuhan (jengkel karena urusan duniawi, misalnya). Adapun jika peperangan tersebut karena alasan yang dibenarkan dalam syariat, maka tidak termasuk dalam hadits ini. Misalnya, seorang penguasa muslim yang sah yang memerangi pemberontak muslim. Demikian pula, aparat keamanan yang memerangi perampok muslim, tidak termasuk dalam hadits ini.3. Mencela nasab orang lain dan meratapi mayitDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sabda Nabi), beliau mengatakan,اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ“Ada dua perbuatan yang dua-duanya adalah kekafiran: mencela nasab dan meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 67)Yang dimaksud dengan mencela nasab adalah mencela orang lain dengan mengait-ngaitkannya dengan bapak, ibu, atau kakek buyutnya, padahal mereka semua itu tidak ada kaitannya dengan kelakukan sang anak yang memang berhak untuk dicela. Ini termasuk tradisi jahiliyah.4. Seorang budak yang kabur dari tuannyaDari Jarir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ فَقَدْ كَفَرَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ“Setiap budak yang kabur dari tuannya, maka dia telah kafir sampai dia kembali kepada tuannya.” (HR. Muslim no. 68)5. Seseorang yang menasabkan dirinya kepada selain ayahnya Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ“Tidak ada seorang laki-laki pun yang mengaku-ngaku bapaknya padahal bukan bapaknya, dan dia mengetahui, kecuali dia berbuat kekafiran.” (HR. Bukhari no. 3508 dan Muslim no. 61)Termasuk dalam hadits ini adalah larangan adopsi anak, karena dia akan mengaku memiliki anak padahal bukan anaknya, dan sebaliknya. Meskipun adopsi tersebut disahkan oleh pengadilan, hal tersebut tidaklah mengubah hukum Allah dalam masalah ini.Baca Juga: Muslim Nampak Miskin, Kafir Hidup Kaya D. PenutupSebagai penutup pembahasan ini, kembali kami ingatkan satu permasalahan penting berkaitan dengan masalah ini. Yaitu, seorang muslim bisa jadi melakukan satu jenis perbuatan kafir akbar yang telah kami sebutkan di atas, namun kita tidak memvonis dan menilai person muslim tertentu tersebut sebagai orang kafir. Hal ini karena orang tersebut tidak memenuhi syarat pengkafiran atau terdapat penghalang dalam dirinya.Di antara faktor penghalang kekafiran adalah: (a) karena dipaksa; (b) karena kebodohan yang bisa dimaklumi (misalnya, karena baru saja masuk Islam atau tumbuh di suatu daerah yang minim dakwah); (c) karena tidak sengaja (misalnya karena “keseleo lidah”, “salah ucap” atau karena salah dalam ijtihad); (d) karena lupa; (e) atau karena menceritakan dan mengabarkan perbuatan tersebut dalam rangka mengajar atau memberikan kesaksian; dan faktor-faktor penghalang lainnya. Termasuk dalam faktor penghalang kekafiran adalah (f) terjerumus dalam takwil, yaitu kerancuan berpikir sehingga salah dalam menyimpulkan dalil karena berlebihan dalam menggunakan akal logika. Oleh karena itu, ahlus sunnah tidak memvonis person tertentu dari pengikut Asy’ariyyah atau Jahmiyyah sebagai orang kafir, meskipun mereka mengingkari sifat-sifat Allah Ta’ala, di antaranya adalah sifat al-‘uluw dan al-istiwa’. Secara umum bisa kita katakan bahwa memvonis kafir person tertentu adalah masalah yang sangat besar dan berbahaya, termasuk dalam masalah ijtihadiyyah yang para ulama sendiri memiliki banyak rincian dalam masalah ini. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim untuk berhati-hati dalam masalah ini dan agar tidak terjerumus dalam sikap ceroboh dan tergesa-gesa.Bahkan terdapat ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang salah dalam memvonis kafir orang lain. Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan sebutan fasiq atau tidak pula menuduh kafir, kecuali (tuduhan tersebut) akan kembali kepada dirinya, jika orang lain tersebut tidak seperti yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 22 Syawwal 1439/ 6 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://muslim.or.id/42117-mengenal-dua-jenis-nifaq-dan-perbuatan-orang-munafik-bag-1.html[2] https://muslim.or.id/43166-aqidah-al-wala-wal-bara-aqidah-asing-yang-dianggap-usang-bag-2.html Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 88-95.Syarah Nawaqidhul Islam li Syaikhil Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh. Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Imam Ahmad KSA, cetakan pertama tahun 1427.(Disertai tambahan faidah keterangan dan penjelasan dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala, ketika menjelaskan dua kitab tersebut di atas)Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullahu Ta’ala.Syarah Nawaqidhul Islam li Syaikhil Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Abu ‘Abdillah Naashir bin Ahmad bin ‘Ali Al-‘Adni, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i Yaman, cetakan pertama tahun 1431.🔍 Sebab Datang Dan Hilangnya Hidayah Allah, Ihbs, Ayat Al Quran Tentang Bersyukur, Tata Cara Tayamum Di Mobil, Tahlil Setelah Sholat


Baca pembahasan sebelumnya Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 1)Edisi kali ini kami masih melanjutkan rincian kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan juga membahas tentang kafir ashghar. 5. Kafir karena membenci ajaran syariat (kafir al-bu’dhu)Yaitu, seseorang membenci satu saja dari ajaran syariat yang tidak diragukan bahwa itu adalah bagian dari syariat Islam. Meskipun bisa jadi dia mengamalkan ajaran tersebut secara lahiriyah, jika hatinya memebenci, maka statusnya kafir. Allah Ta’ala befirman,وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ ؛ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad [47]: 8-9)Contoh kekafiran jenis ini: Membenci diwajibkannya shalat, zakat atau puasa Ramadhan. Membenci syariat hukum rajam, atau hukum potong tangan atau hukum qishash untuk pelaku pembunuhan secara sengaja. Membenci syariat poligami. Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangTidak termasuk kekafiran jika dia hanya merasa berat untuk menjalankannya karena tabiat sebagai manusia, tanpa membenci syariatnya. Misalnya, seseorang merasa berat untuk melihat eksekusi hukuman rajam atau hukuman potong tangan karena tidak tega melihat. Contoh lain, seorang wanita merasa berat dengan syariat poligami, karena konsekuensinya, ada di antara hari-harinya yang tanpa kehadiran suami di sisinya.Contoh lainnya, seseorang yang merasa berat untuk berjihad, karena secara tabiat, manusia itu lebih suka dengan hidup damai tanpa perang. Allah Ta’ala berfirman,كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci.” (QS. Al-Baqarah [2]: 216)“Benci” yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah benci dari sisi jiwa dan tabiat manusia. 6. Kafir karena berpaling (cuek) dari agama (kafir i’radh)Allah Ta’ala menyebutkan kekafiran karena berpaling (i’radh) dalam banyak ayat Al-Qur’an. Makna asal dari i’radh adalah berpaling dari sesuatu, bersikap cuek, tidak mau tahu, atau tidak mau peduli.Berpaling dari agama Allah Ta’ala ada dua jenis, yaitu:a. Berpaling yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam.Yaitu: a) seseorang berpaling dan meninggalkan agama Allah Ta’ala dengan hati, ucapan dan amal perbuatannya; atau b) dia meninggalkan agama Allah dengan amal perbuatan yang bersifat lahiriyah, meskipun meyakini dalam hati dan mengucapkan dengan lisan.Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirKekafiran model seperti ini ada tiga jenis, yaitu: Seseorang berpaling dari agama Allah Ta’ala, dalam bentuk tidak mau mendengar perintah Allah Ta’ala, tidak mau mempelajari atau mendiskusikan hal-hal pokok dalam agama yang menyebabkan sahnya keimanannya, padahal memungkinkan bagi dia untuk belajar dengan sarana atau fasilitas yang dia miliki. Akan tetapi, dia cuek dan tidak mau tahu. Orang semacam ini, jika dia terjerumus dalam kemusyrikan atau kekafiran, maka tidak dapat dimaafkan dengan alasan “tidak tahu”. Berpaling dari ketundukan kepada Allah Ta’ala setelah dia mendengar, mengenal dan mengetahui syariat Allah Ta’ala. Mereka tidak menerima kebenaran dan tidak mau tunduk (al-inqiyad) terhadap kebenaran. Kekafiran ini adalah kekafiran orang-orang kafir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ “Dan orang-orang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” (QS. Al-Ahqaf [46]: 3) Berpaling dari semua amal yang dituntunkan dalam agama, baik amal wajib atau amal sunnah. Dengan kata lain, seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali, baik shalat, zakat, puasa, atau amal-amal wajib dan sunnah lainnya. Hal ini karena seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali itu menunjukkan tidak adanya keimanan dalam hatinya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 32) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ “Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian dia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberi penjelasan kepada orang-orang yang berdosa.” (QS. As-Sajdah [32]: 22) b. Berpaling yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam.Yaitu seseorang yang berpaling dalam arti meninggalkan sebagian kewajiban agama (selain shalat) dan masih melaksanakan sebagian kewajiban yang lainnya.Kami katakan “selain shalat” karena menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, meninggalkan shalat karena rasa malas (tidak mau shalat sama sekali), meskipun masih mengakui kewajiban shalat, hal ini termasuk kekafiran yang membatalkan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.”(HR. Muslim no. 257)Baca Juga:  Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? 7. Kafir karena kemunafikan (kafir nifaq)Yaitu, kafir dengan menampakkan Islam secara lahiriyah, namun hatinya kafir. Kafir jenis ini telah dibahas ketika kami membahas nifaq secara khusus [1]. 8. Kafir karena memberikan loyalitas dan pembelaan (wala’) terhadap orang kafirMemberikan loyalitas dan pembelaan terhadap orang kafir ada yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan ada yang tidak. Rincian hal ini telah dibahas dalam tulisan tersendiri ketika menjelaskan aqidah al-wala’ wal bara’ [2]. C. Kafir Ashghar (Kafir Kecil)Pengertian dan hukum kafir ashgharKafir ashghar adalah semua jenis kemaksiatan yang disebut (dinamakan) dengan kekafiran atau pelakunya disebut kafir dalam dalil syariat, namun dengan pertimbangan dalil-dalil lainnya, perbuatan tersebut tidak sampai derajat kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.Hukum kafir ashghar tentu saja haram, dan meskipun disebut kafir kecil, perbuatan ini termasuk dalam dosa besar (al-kabaair). Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan orang-orang kafir yang diharamkan oleh Islam, akan tetapi pelakunya tidaklah keluar dari agama Islam.Sebagian contoh kafir ashghar1. Kafir nikmatYaitu dengan tidak mengakui nikmat yang Allah Ta’ala telah berikan kepadanya. Termasuk di dalamnya adalah mengingkari kebaikan yang diberikan oleh orang lain kepadanya. Di antara contoh nyata jenis ini adalah seorang istri yang mengingkari berbagai kebaikan sang suami.Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بِكُفْرِهِنَّ“Dengan sebab kekafirannya.”Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa sifat tersebut adalah sifat para wanita, akan tetapi kita jumpai, tidak sedikit di antara kaum lelaki yang juga memiliki sifat tersebut. Wal ‘iyadhu billah.Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?2. Memerangi sesama kaum muslimin karena sebab permusuhanDiriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Memerangi sesama muslim yang termasuk kekafiran (kafir ashghar) adalah memerangi karena unsur permusuhan (jengkel karena urusan duniawi, misalnya). Adapun jika peperangan tersebut karena alasan yang dibenarkan dalam syariat, maka tidak termasuk dalam hadits ini. Misalnya, seorang penguasa muslim yang sah yang memerangi pemberontak muslim. Demikian pula, aparat keamanan yang memerangi perampok muslim, tidak termasuk dalam hadits ini.3. Mencela nasab orang lain dan meratapi mayitDiriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sabda Nabi), beliau mengatakan,اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ“Ada dua perbuatan yang dua-duanya adalah kekafiran: mencela nasab dan meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 67)Yang dimaksud dengan mencela nasab adalah mencela orang lain dengan mengait-ngaitkannya dengan bapak, ibu, atau kakek buyutnya, padahal mereka semua itu tidak ada kaitannya dengan kelakukan sang anak yang memang berhak untuk dicela. Ini termasuk tradisi jahiliyah.4. Seorang budak yang kabur dari tuannyaDari Jarir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ فَقَدْ كَفَرَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ“Setiap budak yang kabur dari tuannya, maka dia telah kafir sampai dia kembali kepada tuannya.” (HR. Muslim no. 68)5. Seseorang yang menasabkan dirinya kepada selain ayahnya Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ“Tidak ada seorang laki-laki pun yang mengaku-ngaku bapaknya padahal bukan bapaknya, dan dia mengetahui, kecuali dia berbuat kekafiran.” (HR. Bukhari no. 3508 dan Muslim no. 61)Termasuk dalam hadits ini adalah larangan adopsi anak, karena dia akan mengaku memiliki anak padahal bukan anaknya, dan sebaliknya. Meskipun adopsi tersebut disahkan oleh pengadilan, hal tersebut tidaklah mengubah hukum Allah dalam masalah ini.Baca Juga: Muslim Nampak Miskin, Kafir Hidup Kaya D. PenutupSebagai penutup pembahasan ini, kembali kami ingatkan satu permasalahan penting berkaitan dengan masalah ini. Yaitu, seorang muslim bisa jadi melakukan satu jenis perbuatan kafir akbar yang telah kami sebutkan di atas, namun kita tidak memvonis dan menilai person muslim tertentu tersebut sebagai orang kafir. Hal ini karena orang tersebut tidak memenuhi syarat pengkafiran atau terdapat penghalang dalam dirinya.Di antara faktor penghalang kekafiran adalah: (a) karena dipaksa; (b) karena kebodohan yang bisa dimaklumi (misalnya, karena baru saja masuk Islam atau tumbuh di suatu daerah yang minim dakwah); (c) karena tidak sengaja (misalnya karena “keseleo lidah”, “salah ucap” atau karena salah dalam ijtihad); (d) karena lupa; (e) atau karena menceritakan dan mengabarkan perbuatan tersebut dalam rangka mengajar atau memberikan kesaksian; dan faktor-faktor penghalang lainnya. Termasuk dalam faktor penghalang kekafiran adalah (f) terjerumus dalam takwil, yaitu kerancuan berpikir sehingga salah dalam menyimpulkan dalil karena berlebihan dalam menggunakan akal logika. Oleh karena itu, ahlus sunnah tidak memvonis person tertentu dari pengikut Asy’ariyyah atau Jahmiyyah sebagai orang kafir, meskipun mereka mengingkari sifat-sifat Allah Ta’ala, di antaranya adalah sifat al-‘uluw dan al-istiwa’. Secara umum bisa kita katakan bahwa memvonis kafir person tertentu adalah masalah yang sangat besar dan berbahaya, termasuk dalam masalah ijtihadiyyah yang para ulama sendiri memiliki banyak rincian dalam masalah ini. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim untuk berhati-hati dalam masalah ini dan agar tidak terjerumus dalam sikap ceroboh dan tergesa-gesa.Bahkan terdapat ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang salah dalam memvonis kafir orang lain. Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan sebutan fasiq atau tidak pula menuduh kafir, kecuali (tuduhan tersebut) akan kembali kepada dirinya, jika orang lain tersebut tidak seperti yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat? [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 22 Syawwal 1439/ 6 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://muslim.or.id/42117-mengenal-dua-jenis-nifaq-dan-perbuatan-orang-munafik-bag-1.html[2] https://muslim.or.id/43166-aqidah-al-wala-wal-bara-aqidah-asing-yang-dianggap-usang-bag-2.html Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 88-95.Syarah Nawaqidhul Islam li Syaikhil Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh. Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Imam Ahmad KSA, cetakan pertama tahun 1427.(Disertai tambahan faidah keterangan dan penjelasan dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala, ketika menjelaskan dua kitab tersebut di atas)Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullahu Ta’ala.Syarah Nawaqidhul Islam li Syaikhil Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Abu ‘Abdillah Naashir bin Ahmad bin ‘Ali Al-‘Adni, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i Yaman, cetakan pertama tahun 1431.🔍 Sebab Datang Dan Hilangnya Hidayah Allah, Ihbs, Ayat Al Quran Tentang Bersyukur, Tata Cara Tayamum Di Mobil, Tahlil Setelah Sholat
Prev     Next