Dua Hadis yang Mencakup Seluruh Bab

Utsman bin Said meriwayatkan dari Abu Ubaid: “Seluruh perkara akhirat dirangkum oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah kalimat, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ‘Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami (agama) ini maka hal itu tertolak,’ Dan seluruh perkara dunia dalam satu kalimat, إنما الأعمال بالنيات ‘Seluruh amalan tergantung kepada niat,’ Kedua hadis tersebut mencakup seluruh bab.” Ustadz Alee Masaid

Dua Hadis yang Mencakup Seluruh Bab

Utsman bin Said meriwayatkan dari Abu Ubaid: “Seluruh perkara akhirat dirangkum oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah kalimat, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ‘Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami (agama) ini maka hal itu tertolak,’ Dan seluruh perkara dunia dalam satu kalimat, إنما الأعمال بالنيات ‘Seluruh amalan tergantung kepada niat,’ Kedua hadis tersebut mencakup seluruh bab.” Ustadz Alee Masaid
Utsman bin Said meriwayatkan dari Abu Ubaid: “Seluruh perkara akhirat dirangkum oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah kalimat, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ‘Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami (agama) ini maka hal itu tertolak,’ Dan seluruh perkara dunia dalam satu kalimat, إنما الأعمال بالنيات ‘Seluruh amalan tergantung kepada niat,’ Kedua hadis tersebut mencakup seluruh bab.” Ustadz Alee Masaid


Utsman bin Said meriwayatkan dari Abu Ubaid: “Seluruh perkara akhirat dirangkum oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah kalimat, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ‘Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami (agama) ini maka hal itu tertolak,’ Dan seluruh perkara dunia dalam satu kalimat, إنما الأعمال بالنيات ‘Seluruh amalan tergantung kepada niat,’ Kedua hadis tersebut mencakup seluruh bab.” Ustadz Alee Masaid

Khotbah Jum’at Masjid Nabawi – Jaga Kebersihan, Kejernihan dan Ketulusan Hati

خطبة الجمعة من المسجد النبوي 29 ربيع الأول 1440 هـالخطيب الشيخ د. حسين بن عبد العزيز آل الشيخKhotbah Jum’at, Masjid Nabawi,29 Rabiul Awal 1440 HKhotib : Shekh Dr. Husen bin Abdul Aziz Alu Syekh“Jaga Kebersihan, Kejernihan dan Ketulusan Hati”Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaDi zaman cinta dunia dengan berbagai rupa dan bentuknya menggejala seperti sekarang, agaknya perlu mengingatkan seorang muslim akan pentingnya mencintai sesama dan berbagi kebaikan serta mencegah gangguan dan keburukan sebagai langkah terpuji yang membuat hati bersih dan bahagia.Kebersihan hati merupakan predikat mulia dan terhormat yang membuat seorang muslim mudah meraih pahala besar dan berakhir dengan kesudahan yang baik. Firman Allah :يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ ، إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ. [الشعرائ/88-89]“Pada suatu hari harta dan anak-anak tidak berguna kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih”. Qs.As-Syuara :88-89Tanda hati bersih setelah keimanan, ketakwaan, tauhid dan keyakinan ialah manakala hati itu jernih dari pencemaran rasa dengki, iri hati dan dendam terhadap kaum muslimin; Artinya seorang muslim hidup bersama sesama mulim dengan hati jernih, bersih dan tulus, tidak menyimpan kebencian, rasa dendam, penipuan dan siasat buruk terhadap mereka, namun justru hidup berdampingan dengan mereka dengan perasaan lega dan hati bersih yang membuat dirinya sendiri nyaman dan orang lain merasa aman. Dalam arti masyarakat tidak merasa terganggu dan terusik olehnya. Sabda Nabi ﷺ :«لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ» متفق عليه“Tidak sempurna iman seseorang hingga mencintai saudaranya seperti halnya mencintai dirinya sendiri”. Muttafaq alaih.Saudaraku sesama muslim !Termasuk kenikmatan yang disegerakan di dunia ini atau bahkan merupakan puncak kenikmatan surga dunia ialah apabila seseorang telah mencapai kebersihan hati dalam bergaul dan hidup bermasyarakat bersama siapapun. Firman Allah ketika menggambarkan penghuni surga :وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ . [الأعراف/43]“Kami cabut rasa dengki yang ada di dalam dada mereka”. Qs. Al-Araf:43Ibnu Athiyah rahimahullah dalam memahami ayat ini mengatakan :“Hal itu dikarenakan orang yang menyimpan rasa dendam dan kedengkian merasa tersiksa dengan perasaannya itu, sedangkan surga bukanlah tempat siksaan”.Allah memberikan gambaran tentang doa hamba-hambaNya yang beriman dalam firmanNya :وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ .[الحشر/10]“Dan orang-orang yang datang setelah mereka berdoa, Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan kawan-kawan kami yang telah mendahului kami dalam keimanan, janganlah Engkau menuruh rasa dendam di dalam hati kami. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun dan Maha Pemurah”. Qs. Alhasyr :10Saudaraku sesama muslim !Menjaga hati agar tetap bersih dari berbagai perasaan dendam dan benci merupakan salah satu amal kebajikan termulia.قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «كُلُّ مَخْمُومِ الْقَلْبِ، صَدُوقِ اللِّسَانِ» ، قَالُوا: صَدُوقُ اللِّسَانِ، نَعْرِفُهُ، فَمَا مَخْمُومُ الْقَلْبِ؟ قَالَ: «هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ، لَا إِثْمَ فِيهِ، وَلَا بَغْيَ، وَلَا غِلَّ، وَلَا حَسَدَ» راه ابن ماجهNabi ﷺ pernah ditanya :“Siapakah di antara manusia yang paling mulia ? beliau menjawab : Setiap orang yang berhati “makhmum” dan lisannya “Shoduuq”. Mereka berkata : Kalau orang yang lisannya shoduuq (jujur) kami telah mengenalnya, tetapi siapakah orang yang berhati “makhmum” itu ?. Jawab beliau : Itulah orang yang hatinya bersih dan bertakwa; tidak tercemari dosa, kezaliman, rasa dendam dan dengki”. HR Ibnu Majah. Isnadnya dinyakan shahih oleh Almundziri dan Albushiri dalam Azzawaid dan oleh Albani.Generasi terdahulu umat ini memahami hakikat tersebut. Lihatlah Zaid bin Aslam ketika menjenguk Abu Dujanah yang sedang sakit, namun demikian wajahnya tetap berseri, ia bertanya : “Apa yang membuat wajahmu nampak berseri ? Jawabnya : Tidak ada sesuatu yang lebih menenteramkan hatiku selain dua amalan; pertama aku tidak membicarakan sesuatu yang tidak penting bagiku, dan kedua  hatiku selalu bersih dan tulus terhadap kaum muslimin”.Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata : “Tidaklah orang-orang yang bersama kami mencapai suatu pencapaian derajat tertentu lantaran banyaknya melakukan shalat sunah dan puasa, akan tetapi karena kemurahan dan kejernihan hati serta ketulusan nasihat mereka kepada umat”.Saudaraku sesama muslim !Penyebab kebersihan hati seseorang antara lain keikhlasan beribadah kepada Allah, ridha terhadap takdir dan ketentuan hukumNya yang berlaku dalam hidup ini serta senantiasa melakukan ketaatan kepadaNya, memperbanyak baca kitabNya, selalu berupaya memerangi hawa nafsu dari penyakit-penyakit hati; seperti menipu, mendengki dan mendendam dengan tetap sadar akan dampak buruk dunia dan akhirat yang ditimbulkannya.Maka seyogianya seorang hamba memohon kepada Allah agar dikaruniai hati yang bersih dan tutur kata yang benar serta mencurahkan segala upaya yang dapat membangkitkan cinta kasih sayang, menangkal kebencian dan rasa dendam.Hal itu dengan menebar salam sejahtera, tidak memperbincangkan tentang apapun urusan orang yang tidak penting baginya, berupaya memberikan suatu pemberian kepada sesama demi terjalinnya kasih sayang dan terhindarnya kebencian.Selain itu, selalu mendoakan kebaikan bagi seluruh kaum muslimin, memberikan pemaafan atas kesalahan mereka, mencurahkan amal kebajikan dalam berbagai ragamnya, berusaha menyenangkan hati mereka dan turut merasakan kegembiraan dan kesedihan mereka.Hendaklah seorang hamba berusaha secara sungguh-sungguh memerangi setan yang tidak henti-hentinya menghasut dan merusak hati. Firman Allah :وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوًّا مُبِينًا . [الإسراء / 53]“Katakanlah kepada hamba-hambaKu agar mereka berkata yang lebih baik. Sesungguhnya setan itu selalu menghasut di antara mereka. Sesungguhnya setan bagi manusia adalah musuh yang nyata”. Qs. Al-Isra: 53Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi ﷺ bersabda :«إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ» رواه مسلم“Setan berputus asa dalam mempengaruhi orang-orang yang shalat di Jazirah Arab agar menyembah dirinya, maka lalu ia melakukan penghasutan di antara mereka”. HR.MuslimDi antara yang dapat menyelamatkan seseorang dari penyakit hati ialah menghindari perdebatan dan perbantahan dalam berbagai persoalan dan peristiwa, karena hal itu dapat menimbulkan kebencian dan rasa dendam serta mempertajam permusuhan dan melahirkan sikap antipati.Perdebatan hanya dipandang perlu dalam upaya membela kebenaran agama dan hanya dilakukan oleh seorang ulama yang berhati tulus dalam memberikan nasihat, amanat, dan memenuhi seluruh persyaratan berdebat dan adu argumentasi dengan tetap menjaga kode etik dan norma-norma tinggi.=== 00 ===Khotbah KeduaHati yang bersih merupakan pintu gerbang bagi masuknya keberkahan secara permanen. Seorang ulama salaf berkata : Pondasi agama adalah sifat wara’, sebaik-baik ibadah adalah ibadah melawan nafsu di malam hari dan jalan pintas masuk surga adalah hati yang bersih.Oleh karena itu, marilah kita jaga kebersihan, kejernihan dan ketulusan hati. Nabi ﷺ sendiri senantiasa berupaya memperteguh pondasi ini dengan menangkal segala yang merintanginya dan mengotorinya. Sabda beliau :«لاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ» . رواه مسلم“Janganlah saling membenci, janganlah saling mendengki, janganlah saling membelakangi. Jagalah persaudaraan di antara kalian. Tidak diperkenankan seorang muslim tidak bertegur sapa dengan sesama saudaranya melebihi tiga hari”. HR. Muslim.Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah bersaudara dan saling mencintai, saling berkasih sayang atas dasar takwa dan saling berpesan untuk selalu taat kepada Allah.=== Doa Penutup ===

Khotbah Jum’at Masjid Nabawi – Jaga Kebersihan, Kejernihan dan Ketulusan Hati

خطبة الجمعة من المسجد النبوي 29 ربيع الأول 1440 هـالخطيب الشيخ د. حسين بن عبد العزيز آل الشيخKhotbah Jum’at, Masjid Nabawi,29 Rabiul Awal 1440 HKhotib : Shekh Dr. Husen bin Abdul Aziz Alu Syekh“Jaga Kebersihan, Kejernihan dan Ketulusan Hati”Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaDi zaman cinta dunia dengan berbagai rupa dan bentuknya menggejala seperti sekarang, agaknya perlu mengingatkan seorang muslim akan pentingnya mencintai sesama dan berbagi kebaikan serta mencegah gangguan dan keburukan sebagai langkah terpuji yang membuat hati bersih dan bahagia.Kebersihan hati merupakan predikat mulia dan terhormat yang membuat seorang muslim mudah meraih pahala besar dan berakhir dengan kesudahan yang baik. Firman Allah :يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ ، إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ. [الشعرائ/88-89]“Pada suatu hari harta dan anak-anak tidak berguna kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih”. Qs.As-Syuara :88-89Tanda hati bersih setelah keimanan, ketakwaan, tauhid dan keyakinan ialah manakala hati itu jernih dari pencemaran rasa dengki, iri hati dan dendam terhadap kaum muslimin; Artinya seorang muslim hidup bersama sesama mulim dengan hati jernih, bersih dan tulus, tidak menyimpan kebencian, rasa dendam, penipuan dan siasat buruk terhadap mereka, namun justru hidup berdampingan dengan mereka dengan perasaan lega dan hati bersih yang membuat dirinya sendiri nyaman dan orang lain merasa aman. Dalam arti masyarakat tidak merasa terganggu dan terusik olehnya. Sabda Nabi ﷺ :«لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ» متفق عليه“Tidak sempurna iman seseorang hingga mencintai saudaranya seperti halnya mencintai dirinya sendiri”. Muttafaq alaih.Saudaraku sesama muslim !Termasuk kenikmatan yang disegerakan di dunia ini atau bahkan merupakan puncak kenikmatan surga dunia ialah apabila seseorang telah mencapai kebersihan hati dalam bergaul dan hidup bermasyarakat bersama siapapun. Firman Allah ketika menggambarkan penghuni surga :وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ . [الأعراف/43]“Kami cabut rasa dengki yang ada di dalam dada mereka”. Qs. Al-Araf:43Ibnu Athiyah rahimahullah dalam memahami ayat ini mengatakan :“Hal itu dikarenakan orang yang menyimpan rasa dendam dan kedengkian merasa tersiksa dengan perasaannya itu, sedangkan surga bukanlah tempat siksaan”.Allah memberikan gambaran tentang doa hamba-hambaNya yang beriman dalam firmanNya :وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ .[الحشر/10]“Dan orang-orang yang datang setelah mereka berdoa, Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan kawan-kawan kami yang telah mendahului kami dalam keimanan, janganlah Engkau menuruh rasa dendam di dalam hati kami. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun dan Maha Pemurah”. Qs. Alhasyr :10Saudaraku sesama muslim !Menjaga hati agar tetap bersih dari berbagai perasaan dendam dan benci merupakan salah satu amal kebajikan termulia.قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «كُلُّ مَخْمُومِ الْقَلْبِ، صَدُوقِ اللِّسَانِ» ، قَالُوا: صَدُوقُ اللِّسَانِ، نَعْرِفُهُ، فَمَا مَخْمُومُ الْقَلْبِ؟ قَالَ: «هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ، لَا إِثْمَ فِيهِ، وَلَا بَغْيَ، وَلَا غِلَّ، وَلَا حَسَدَ» راه ابن ماجهNabi ﷺ pernah ditanya :“Siapakah di antara manusia yang paling mulia ? beliau menjawab : Setiap orang yang berhati “makhmum” dan lisannya “Shoduuq”. Mereka berkata : Kalau orang yang lisannya shoduuq (jujur) kami telah mengenalnya, tetapi siapakah orang yang berhati “makhmum” itu ?. Jawab beliau : Itulah orang yang hatinya bersih dan bertakwa; tidak tercemari dosa, kezaliman, rasa dendam dan dengki”. HR Ibnu Majah. Isnadnya dinyakan shahih oleh Almundziri dan Albushiri dalam Azzawaid dan oleh Albani.Generasi terdahulu umat ini memahami hakikat tersebut. Lihatlah Zaid bin Aslam ketika menjenguk Abu Dujanah yang sedang sakit, namun demikian wajahnya tetap berseri, ia bertanya : “Apa yang membuat wajahmu nampak berseri ? Jawabnya : Tidak ada sesuatu yang lebih menenteramkan hatiku selain dua amalan; pertama aku tidak membicarakan sesuatu yang tidak penting bagiku, dan kedua  hatiku selalu bersih dan tulus terhadap kaum muslimin”.Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata : “Tidaklah orang-orang yang bersama kami mencapai suatu pencapaian derajat tertentu lantaran banyaknya melakukan shalat sunah dan puasa, akan tetapi karena kemurahan dan kejernihan hati serta ketulusan nasihat mereka kepada umat”.Saudaraku sesama muslim !Penyebab kebersihan hati seseorang antara lain keikhlasan beribadah kepada Allah, ridha terhadap takdir dan ketentuan hukumNya yang berlaku dalam hidup ini serta senantiasa melakukan ketaatan kepadaNya, memperbanyak baca kitabNya, selalu berupaya memerangi hawa nafsu dari penyakit-penyakit hati; seperti menipu, mendengki dan mendendam dengan tetap sadar akan dampak buruk dunia dan akhirat yang ditimbulkannya.Maka seyogianya seorang hamba memohon kepada Allah agar dikaruniai hati yang bersih dan tutur kata yang benar serta mencurahkan segala upaya yang dapat membangkitkan cinta kasih sayang, menangkal kebencian dan rasa dendam.Hal itu dengan menebar salam sejahtera, tidak memperbincangkan tentang apapun urusan orang yang tidak penting baginya, berupaya memberikan suatu pemberian kepada sesama demi terjalinnya kasih sayang dan terhindarnya kebencian.Selain itu, selalu mendoakan kebaikan bagi seluruh kaum muslimin, memberikan pemaafan atas kesalahan mereka, mencurahkan amal kebajikan dalam berbagai ragamnya, berusaha menyenangkan hati mereka dan turut merasakan kegembiraan dan kesedihan mereka.Hendaklah seorang hamba berusaha secara sungguh-sungguh memerangi setan yang tidak henti-hentinya menghasut dan merusak hati. Firman Allah :وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوًّا مُبِينًا . [الإسراء / 53]“Katakanlah kepada hamba-hambaKu agar mereka berkata yang lebih baik. Sesungguhnya setan itu selalu menghasut di antara mereka. Sesungguhnya setan bagi manusia adalah musuh yang nyata”. Qs. Al-Isra: 53Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi ﷺ bersabda :«إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ» رواه مسلم“Setan berputus asa dalam mempengaruhi orang-orang yang shalat di Jazirah Arab agar menyembah dirinya, maka lalu ia melakukan penghasutan di antara mereka”. HR.MuslimDi antara yang dapat menyelamatkan seseorang dari penyakit hati ialah menghindari perdebatan dan perbantahan dalam berbagai persoalan dan peristiwa, karena hal itu dapat menimbulkan kebencian dan rasa dendam serta mempertajam permusuhan dan melahirkan sikap antipati.Perdebatan hanya dipandang perlu dalam upaya membela kebenaran agama dan hanya dilakukan oleh seorang ulama yang berhati tulus dalam memberikan nasihat, amanat, dan memenuhi seluruh persyaratan berdebat dan adu argumentasi dengan tetap menjaga kode etik dan norma-norma tinggi.=== 00 ===Khotbah KeduaHati yang bersih merupakan pintu gerbang bagi masuknya keberkahan secara permanen. Seorang ulama salaf berkata : Pondasi agama adalah sifat wara’, sebaik-baik ibadah adalah ibadah melawan nafsu di malam hari dan jalan pintas masuk surga adalah hati yang bersih.Oleh karena itu, marilah kita jaga kebersihan, kejernihan dan ketulusan hati. Nabi ﷺ sendiri senantiasa berupaya memperteguh pondasi ini dengan menangkal segala yang merintanginya dan mengotorinya. Sabda beliau :«لاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ» . رواه مسلم“Janganlah saling membenci, janganlah saling mendengki, janganlah saling membelakangi. Jagalah persaudaraan di antara kalian. Tidak diperkenankan seorang muslim tidak bertegur sapa dengan sesama saudaranya melebihi tiga hari”. HR. Muslim.Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah bersaudara dan saling mencintai, saling berkasih sayang atas dasar takwa dan saling berpesan untuk selalu taat kepada Allah.=== Doa Penutup ===
خطبة الجمعة من المسجد النبوي 29 ربيع الأول 1440 هـالخطيب الشيخ د. حسين بن عبد العزيز آل الشيخKhotbah Jum’at, Masjid Nabawi,29 Rabiul Awal 1440 HKhotib : Shekh Dr. Husen bin Abdul Aziz Alu Syekh“Jaga Kebersihan, Kejernihan dan Ketulusan Hati”Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaDi zaman cinta dunia dengan berbagai rupa dan bentuknya menggejala seperti sekarang, agaknya perlu mengingatkan seorang muslim akan pentingnya mencintai sesama dan berbagi kebaikan serta mencegah gangguan dan keburukan sebagai langkah terpuji yang membuat hati bersih dan bahagia.Kebersihan hati merupakan predikat mulia dan terhormat yang membuat seorang muslim mudah meraih pahala besar dan berakhir dengan kesudahan yang baik. Firman Allah :يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ ، إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ. [الشعرائ/88-89]“Pada suatu hari harta dan anak-anak tidak berguna kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih”. Qs.As-Syuara :88-89Tanda hati bersih setelah keimanan, ketakwaan, tauhid dan keyakinan ialah manakala hati itu jernih dari pencemaran rasa dengki, iri hati dan dendam terhadap kaum muslimin; Artinya seorang muslim hidup bersama sesama mulim dengan hati jernih, bersih dan tulus, tidak menyimpan kebencian, rasa dendam, penipuan dan siasat buruk terhadap mereka, namun justru hidup berdampingan dengan mereka dengan perasaan lega dan hati bersih yang membuat dirinya sendiri nyaman dan orang lain merasa aman. Dalam arti masyarakat tidak merasa terganggu dan terusik olehnya. Sabda Nabi ﷺ :«لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ» متفق عليه“Tidak sempurna iman seseorang hingga mencintai saudaranya seperti halnya mencintai dirinya sendiri”. Muttafaq alaih.Saudaraku sesama muslim !Termasuk kenikmatan yang disegerakan di dunia ini atau bahkan merupakan puncak kenikmatan surga dunia ialah apabila seseorang telah mencapai kebersihan hati dalam bergaul dan hidup bermasyarakat bersama siapapun. Firman Allah ketika menggambarkan penghuni surga :وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ . [الأعراف/43]“Kami cabut rasa dengki yang ada di dalam dada mereka”. Qs. Al-Araf:43Ibnu Athiyah rahimahullah dalam memahami ayat ini mengatakan :“Hal itu dikarenakan orang yang menyimpan rasa dendam dan kedengkian merasa tersiksa dengan perasaannya itu, sedangkan surga bukanlah tempat siksaan”.Allah memberikan gambaran tentang doa hamba-hambaNya yang beriman dalam firmanNya :وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ .[الحشر/10]“Dan orang-orang yang datang setelah mereka berdoa, Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan kawan-kawan kami yang telah mendahului kami dalam keimanan, janganlah Engkau menuruh rasa dendam di dalam hati kami. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun dan Maha Pemurah”. Qs. Alhasyr :10Saudaraku sesama muslim !Menjaga hati agar tetap bersih dari berbagai perasaan dendam dan benci merupakan salah satu amal kebajikan termulia.قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «كُلُّ مَخْمُومِ الْقَلْبِ، صَدُوقِ اللِّسَانِ» ، قَالُوا: صَدُوقُ اللِّسَانِ، نَعْرِفُهُ، فَمَا مَخْمُومُ الْقَلْبِ؟ قَالَ: «هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ، لَا إِثْمَ فِيهِ، وَلَا بَغْيَ، وَلَا غِلَّ، وَلَا حَسَدَ» راه ابن ماجهNabi ﷺ pernah ditanya :“Siapakah di antara manusia yang paling mulia ? beliau menjawab : Setiap orang yang berhati “makhmum” dan lisannya “Shoduuq”. Mereka berkata : Kalau orang yang lisannya shoduuq (jujur) kami telah mengenalnya, tetapi siapakah orang yang berhati “makhmum” itu ?. Jawab beliau : Itulah orang yang hatinya bersih dan bertakwa; tidak tercemari dosa, kezaliman, rasa dendam dan dengki”. HR Ibnu Majah. Isnadnya dinyakan shahih oleh Almundziri dan Albushiri dalam Azzawaid dan oleh Albani.Generasi terdahulu umat ini memahami hakikat tersebut. Lihatlah Zaid bin Aslam ketika menjenguk Abu Dujanah yang sedang sakit, namun demikian wajahnya tetap berseri, ia bertanya : “Apa yang membuat wajahmu nampak berseri ? Jawabnya : Tidak ada sesuatu yang lebih menenteramkan hatiku selain dua amalan; pertama aku tidak membicarakan sesuatu yang tidak penting bagiku, dan kedua  hatiku selalu bersih dan tulus terhadap kaum muslimin”.Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata : “Tidaklah orang-orang yang bersama kami mencapai suatu pencapaian derajat tertentu lantaran banyaknya melakukan shalat sunah dan puasa, akan tetapi karena kemurahan dan kejernihan hati serta ketulusan nasihat mereka kepada umat”.Saudaraku sesama muslim !Penyebab kebersihan hati seseorang antara lain keikhlasan beribadah kepada Allah, ridha terhadap takdir dan ketentuan hukumNya yang berlaku dalam hidup ini serta senantiasa melakukan ketaatan kepadaNya, memperbanyak baca kitabNya, selalu berupaya memerangi hawa nafsu dari penyakit-penyakit hati; seperti menipu, mendengki dan mendendam dengan tetap sadar akan dampak buruk dunia dan akhirat yang ditimbulkannya.Maka seyogianya seorang hamba memohon kepada Allah agar dikaruniai hati yang bersih dan tutur kata yang benar serta mencurahkan segala upaya yang dapat membangkitkan cinta kasih sayang, menangkal kebencian dan rasa dendam.Hal itu dengan menebar salam sejahtera, tidak memperbincangkan tentang apapun urusan orang yang tidak penting baginya, berupaya memberikan suatu pemberian kepada sesama demi terjalinnya kasih sayang dan terhindarnya kebencian.Selain itu, selalu mendoakan kebaikan bagi seluruh kaum muslimin, memberikan pemaafan atas kesalahan mereka, mencurahkan amal kebajikan dalam berbagai ragamnya, berusaha menyenangkan hati mereka dan turut merasakan kegembiraan dan kesedihan mereka.Hendaklah seorang hamba berusaha secara sungguh-sungguh memerangi setan yang tidak henti-hentinya menghasut dan merusak hati. Firman Allah :وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوًّا مُبِينًا . [الإسراء / 53]“Katakanlah kepada hamba-hambaKu agar mereka berkata yang lebih baik. Sesungguhnya setan itu selalu menghasut di antara mereka. Sesungguhnya setan bagi manusia adalah musuh yang nyata”. Qs. Al-Isra: 53Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi ﷺ bersabda :«إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ» رواه مسلم“Setan berputus asa dalam mempengaruhi orang-orang yang shalat di Jazirah Arab agar menyembah dirinya, maka lalu ia melakukan penghasutan di antara mereka”. HR.MuslimDi antara yang dapat menyelamatkan seseorang dari penyakit hati ialah menghindari perdebatan dan perbantahan dalam berbagai persoalan dan peristiwa, karena hal itu dapat menimbulkan kebencian dan rasa dendam serta mempertajam permusuhan dan melahirkan sikap antipati.Perdebatan hanya dipandang perlu dalam upaya membela kebenaran agama dan hanya dilakukan oleh seorang ulama yang berhati tulus dalam memberikan nasihat, amanat, dan memenuhi seluruh persyaratan berdebat dan adu argumentasi dengan tetap menjaga kode etik dan norma-norma tinggi.=== 00 ===Khotbah KeduaHati yang bersih merupakan pintu gerbang bagi masuknya keberkahan secara permanen. Seorang ulama salaf berkata : Pondasi agama adalah sifat wara’, sebaik-baik ibadah adalah ibadah melawan nafsu di malam hari dan jalan pintas masuk surga adalah hati yang bersih.Oleh karena itu, marilah kita jaga kebersihan, kejernihan dan ketulusan hati. Nabi ﷺ sendiri senantiasa berupaya memperteguh pondasi ini dengan menangkal segala yang merintanginya dan mengotorinya. Sabda beliau :«لاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ» . رواه مسلم“Janganlah saling membenci, janganlah saling mendengki, janganlah saling membelakangi. Jagalah persaudaraan di antara kalian. Tidak diperkenankan seorang muslim tidak bertegur sapa dengan sesama saudaranya melebihi tiga hari”. HR. Muslim.Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah bersaudara dan saling mencintai, saling berkasih sayang atas dasar takwa dan saling berpesan untuk selalu taat kepada Allah.=== Doa Penutup ===


خطبة الجمعة من المسجد النبوي 29 ربيع الأول 1440 هـالخطيب الشيخ د. حسين بن عبد العزيز آل الشيخKhotbah Jum’at, Masjid Nabawi,29 Rabiul Awal 1440 HKhotib : Shekh Dr. Husen bin Abdul Aziz Alu Syekh“Jaga Kebersihan, Kejernihan dan Ketulusan Hati”Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaDi zaman cinta dunia dengan berbagai rupa dan bentuknya menggejala seperti sekarang, agaknya perlu mengingatkan seorang muslim akan pentingnya mencintai sesama dan berbagi kebaikan serta mencegah gangguan dan keburukan sebagai langkah terpuji yang membuat hati bersih dan bahagia.Kebersihan hati merupakan predikat mulia dan terhormat yang membuat seorang muslim mudah meraih pahala besar dan berakhir dengan kesudahan yang baik. Firman Allah :يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ ، إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ. [الشعرائ/88-89]“Pada suatu hari harta dan anak-anak tidak berguna kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih”. Qs.As-Syuara :88-89Tanda hati bersih setelah keimanan, ketakwaan, tauhid dan keyakinan ialah manakala hati itu jernih dari pencemaran rasa dengki, iri hati dan dendam terhadap kaum muslimin; Artinya seorang muslim hidup bersama sesama mulim dengan hati jernih, bersih dan tulus, tidak menyimpan kebencian, rasa dendam, penipuan dan siasat buruk terhadap mereka, namun justru hidup berdampingan dengan mereka dengan perasaan lega dan hati bersih yang membuat dirinya sendiri nyaman dan orang lain merasa aman. Dalam arti masyarakat tidak merasa terganggu dan terusik olehnya. Sabda Nabi ﷺ :«لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ» متفق عليه“Tidak sempurna iman seseorang hingga mencintai saudaranya seperti halnya mencintai dirinya sendiri”. Muttafaq alaih.Saudaraku sesama muslim !Termasuk kenikmatan yang disegerakan di dunia ini atau bahkan merupakan puncak kenikmatan surga dunia ialah apabila seseorang telah mencapai kebersihan hati dalam bergaul dan hidup bermasyarakat bersama siapapun. Firman Allah ketika menggambarkan penghuni surga :وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ . [الأعراف/43]“Kami cabut rasa dengki yang ada di dalam dada mereka”. Qs. Al-Araf:43Ibnu Athiyah rahimahullah dalam memahami ayat ini mengatakan :“Hal itu dikarenakan orang yang menyimpan rasa dendam dan kedengkian merasa tersiksa dengan perasaannya itu, sedangkan surga bukanlah tempat siksaan”.Allah memberikan gambaran tentang doa hamba-hambaNya yang beriman dalam firmanNya :وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ .[الحشر/10]“Dan orang-orang yang datang setelah mereka berdoa, Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan kawan-kawan kami yang telah mendahului kami dalam keimanan, janganlah Engkau menuruh rasa dendam di dalam hati kami. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun dan Maha Pemurah”. Qs. Alhasyr :10Saudaraku sesama muslim !Menjaga hati agar tetap bersih dari berbagai perasaan dendam dan benci merupakan salah satu amal kebajikan termulia.قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «كُلُّ مَخْمُومِ الْقَلْبِ، صَدُوقِ اللِّسَانِ» ، قَالُوا: صَدُوقُ اللِّسَانِ، نَعْرِفُهُ، فَمَا مَخْمُومُ الْقَلْبِ؟ قَالَ: «هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ، لَا إِثْمَ فِيهِ، وَلَا بَغْيَ، وَلَا غِلَّ، وَلَا حَسَدَ» راه ابن ماجهNabi ﷺ pernah ditanya :“Siapakah di antara manusia yang paling mulia ? beliau menjawab : Setiap orang yang berhati “makhmum” dan lisannya “Shoduuq”. Mereka berkata : Kalau orang yang lisannya shoduuq (jujur) kami telah mengenalnya, tetapi siapakah orang yang berhati “makhmum” itu ?. Jawab beliau : Itulah orang yang hatinya bersih dan bertakwa; tidak tercemari dosa, kezaliman, rasa dendam dan dengki”. HR Ibnu Majah. Isnadnya dinyakan shahih oleh Almundziri dan Albushiri dalam Azzawaid dan oleh Albani.Generasi terdahulu umat ini memahami hakikat tersebut. Lihatlah Zaid bin Aslam ketika menjenguk Abu Dujanah yang sedang sakit, namun demikian wajahnya tetap berseri, ia bertanya : “Apa yang membuat wajahmu nampak berseri ? Jawabnya : Tidak ada sesuatu yang lebih menenteramkan hatiku selain dua amalan; pertama aku tidak membicarakan sesuatu yang tidak penting bagiku, dan kedua  hatiku selalu bersih dan tulus terhadap kaum muslimin”.Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata : “Tidaklah orang-orang yang bersama kami mencapai suatu pencapaian derajat tertentu lantaran banyaknya melakukan shalat sunah dan puasa, akan tetapi karena kemurahan dan kejernihan hati serta ketulusan nasihat mereka kepada umat”.Saudaraku sesama muslim !Penyebab kebersihan hati seseorang antara lain keikhlasan beribadah kepada Allah, ridha terhadap takdir dan ketentuan hukumNya yang berlaku dalam hidup ini serta senantiasa melakukan ketaatan kepadaNya, memperbanyak baca kitabNya, selalu berupaya memerangi hawa nafsu dari penyakit-penyakit hati; seperti menipu, mendengki dan mendendam dengan tetap sadar akan dampak buruk dunia dan akhirat yang ditimbulkannya.Maka seyogianya seorang hamba memohon kepada Allah agar dikaruniai hati yang bersih dan tutur kata yang benar serta mencurahkan segala upaya yang dapat membangkitkan cinta kasih sayang, menangkal kebencian dan rasa dendam.Hal itu dengan menebar salam sejahtera, tidak memperbincangkan tentang apapun urusan orang yang tidak penting baginya, berupaya memberikan suatu pemberian kepada sesama demi terjalinnya kasih sayang dan terhindarnya kebencian.Selain itu, selalu mendoakan kebaikan bagi seluruh kaum muslimin, memberikan pemaafan atas kesalahan mereka, mencurahkan amal kebajikan dalam berbagai ragamnya, berusaha menyenangkan hati mereka dan turut merasakan kegembiraan dan kesedihan mereka.Hendaklah seorang hamba berusaha secara sungguh-sungguh memerangi setan yang tidak henti-hentinya menghasut dan merusak hati. Firman Allah :وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوًّا مُبِينًا . [الإسراء / 53]“Katakanlah kepada hamba-hambaKu agar mereka berkata yang lebih baik. Sesungguhnya setan itu selalu menghasut di antara mereka. Sesungguhnya setan bagi manusia adalah musuh yang nyata”. Qs. Al-Isra: 53Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi ﷺ bersabda :«إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ» رواه مسلم“Setan berputus asa dalam mempengaruhi orang-orang yang shalat di Jazirah Arab agar menyembah dirinya, maka lalu ia melakukan penghasutan di antara mereka”. HR.MuslimDi antara yang dapat menyelamatkan seseorang dari penyakit hati ialah menghindari perdebatan dan perbantahan dalam berbagai persoalan dan peristiwa, karena hal itu dapat menimbulkan kebencian dan rasa dendam serta mempertajam permusuhan dan melahirkan sikap antipati.Perdebatan hanya dipandang perlu dalam upaya membela kebenaran agama dan hanya dilakukan oleh seorang ulama yang berhati tulus dalam memberikan nasihat, amanat, dan memenuhi seluruh persyaratan berdebat dan adu argumentasi dengan tetap menjaga kode etik dan norma-norma tinggi.=== 00 ===Khotbah KeduaHati yang bersih merupakan pintu gerbang bagi masuknya keberkahan secara permanen. Seorang ulama salaf berkata : Pondasi agama adalah sifat wara’, sebaik-baik ibadah adalah ibadah melawan nafsu di malam hari dan jalan pintas masuk surga adalah hati yang bersih.Oleh karena itu, marilah kita jaga kebersihan, kejernihan dan ketulusan hati. Nabi ﷺ sendiri senantiasa berupaya memperteguh pondasi ini dengan menangkal segala yang merintanginya dan mengotorinya. Sabda beliau :«لاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ» . رواه مسلم“Janganlah saling membenci, janganlah saling mendengki, janganlah saling membelakangi. Jagalah persaudaraan di antara kalian. Tidak diperkenankan seorang muslim tidak bertegur sapa dengan sesama saudaranya melebihi tiga hari”. HR. Muslim.Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah bersaudara dan saling mencintai, saling berkasih sayang atas dasar takwa dan saling berpesan untuk selalu taat kepada Allah.=== Doa Penutup ===

Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?

Kejadian hari kiamat sangat dahsyat dan sangat sulit dibayangkan oleh akal manusia. Misalnya Allah jadikan anak kecil tiba-tiba menjadi beruban rambutnya karena dahsyatnya hari kiamat.Allah berfirman,فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا“Bagaimana mungkin kalian bisa bertaqwa sementara kalian tetap kafir kepada hari kiamat yang menjadikan anak-anak beruban.” (Al-Muzammil: 17)Demikian juga seorang Ibu yang sangat menyanyangi bayinya. Ketika terjadi kiamat, sang ibu akan melalaikan (tidak peduli) dengan bayi yang sedang ia susui.Allah berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَىٰ وَمَا هُمْ بِسُكَارَىٰ وَلَٰكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ“Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu. Sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah), pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, semua wanita yang menyusui anaknya lalai terhadap anak yang disusuinya, dan semua wanita yang hamil gugur kandungan. Kamu melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk. Akan tetapi adzab Allah itu sangat keras.” (QS.al-Hajj:1-2)Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?Salah satu yang menunjukkan dahsyatnya hari kiamat adalah seseorang yang lari dari ayah dan ibunya, lari dari anak-istrinya dan lari dari saudaranya di hari kiamat. Padahal secara logika dan tabiat manusia, mereka akan sangat senang berjumpa dengan keluarga mereka setelah lama tidak berjumpa karena dipisahkan oleh kematian. Ternyata sebab mereka lari dan menghindar adalah karena mereka takut dituntut oleh anak-istri, ayah dan ibu dan keluarganya. Dituntut kenapa dahulu di dunia ia tidak menunaikan kewajiban sebagai ayah dan suami, salah satunya harus mendidik agama bagi keluarganya. Ia juga harus fokus dengan urusan diri sendiri di hari kiamat.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari isteri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya”. (QS. ‘Abasa: 34-37)Baca Juga: Tidak Membayar Upah Buruh Pekerja akan Menjadi Musuh Allah di Hari KiamatTafsir AL-Qurthubi menjelaskan,أي تجيء الصاخة في هذا اليوم الذي يهرب فيه من أخيه ; أي من موالاة أخيه ومكالمته ; لأنه لا يتفرغ لذلك ، لاشتغاله بنفسه“Yaitu ketika datangnya hari kiamat ia akan lari dari saudaranya yaitu lari dari berdekatan dan berbicara dengan saudaranya (keluarga). Ia tidak fokus (terlalu peduli) dengan hal tersebut karena sibuk dengan urusan dirinya.” [Tafsir Al-Qurtubi] Hal ini tidak mengherankan, karena pada hari kiamat dua orang sahabat yang sangat akrab di dunia, kelak di akhirat bisa jadi bermusuhan karena persahabatan mereka tidak dibangun di atas takwa kepada Allah. Misalnya ketika tiba waktu shalat, tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingatkan agar shalat, mereka terus bermain-main dan beraktivitas. Kelak, mereka akan saling menyalahkan dan saling bermusuhan di hari kiamat.Allah berfirman, الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa”. (Az Zukhruf: 67)Syaikh Abdurrahman As- Sa’diy menafsirkan,لأن خلتهم ومحبتهم في الدنيا لغير اللّه، فانقلبت يوم القيامة عداوة“Karena persahabatan dan kecintaan mereka di dunia bukan karena Allah, maka berubah menjadi permusuhan di hari kiamat.”[TafsirAs-Sa’diy] Baca Juga: Berapa Kali Sangkakala Ditiup pada Hari Kiamat? Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Perbudakan Dalam Islam, Fiqh Rumah Tangga, Isa Almasih Menurut Alquran, Tulisan Arab Firdaus, Qs Luqman 18

Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?

Kejadian hari kiamat sangat dahsyat dan sangat sulit dibayangkan oleh akal manusia. Misalnya Allah jadikan anak kecil tiba-tiba menjadi beruban rambutnya karena dahsyatnya hari kiamat.Allah berfirman,فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا“Bagaimana mungkin kalian bisa bertaqwa sementara kalian tetap kafir kepada hari kiamat yang menjadikan anak-anak beruban.” (Al-Muzammil: 17)Demikian juga seorang Ibu yang sangat menyanyangi bayinya. Ketika terjadi kiamat, sang ibu akan melalaikan (tidak peduli) dengan bayi yang sedang ia susui.Allah berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَىٰ وَمَا هُمْ بِسُكَارَىٰ وَلَٰكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ“Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu. Sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah), pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, semua wanita yang menyusui anaknya lalai terhadap anak yang disusuinya, dan semua wanita yang hamil gugur kandungan. Kamu melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk. Akan tetapi adzab Allah itu sangat keras.” (QS.al-Hajj:1-2)Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?Salah satu yang menunjukkan dahsyatnya hari kiamat adalah seseorang yang lari dari ayah dan ibunya, lari dari anak-istrinya dan lari dari saudaranya di hari kiamat. Padahal secara logika dan tabiat manusia, mereka akan sangat senang berjumpa dengan keluarga mereka setelah lama tidak berjumpa karena dipisahkan oleh kematian. Ternyata sebab mereka lari dan menghindar adalah karena mereka takut dituntut oleh anak-istri, ayah dan ibu dan keluarganya. Dituntut kenapa dahulu di dunia ia tidak menunaikan kewajiban sebagai ayah dan suami, salah satunya harus mendidik agama bagi keluarganya. Ia juga harus fokus dengan urusan diri sendiri di hari kiamat.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari isteri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya”. (QS. ‘Abasa: 34-37)Baca Juga: Tidak Membayar Upah Buruh Pekerja akan Menjadi Musuh Allah di Hari KiamatTafsir AL-Qurthubi menjelaskan,أي تجيء الصاخة في هذا اليوم الذي يهرب فيه من أخيه ; أي من موالاة أخيه ومكالمته ; لأنه لا يتفرغ لذلك ، لاشتغاله بنفسه“Yaitu ketika datangnya hari kiamat ia akan lari dari saudaranya yaitu lari dari berdekatan dan berbicara dengan saudaranya (keluarga). Ia tidak fokus (terlalu peduli) dengan hal tersebut karena sibuk dengan urusan dirinya.” [Tafsir Al-Qurtubi] Hal ini tidak mengherankan, karena pada hari kiamat dua orang sahabat yang sangat akrab di dunia, kelak di akhirat bisa jadi bermusuhan karena persahabatan mereka tidak dibangun di atas takwa kepada Allah. Misalnya ketika tiba waktu shalat, tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingatkan agar shalat, mereka terus bermain-main dan beraktivitas. Kelak, mereka akan saling menyalahkan dan saling bermusuhan di hari kiamat.Allah berfirman, الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa”. (Az Zukhruf: 67)Syaikh Abdurrahman As- Sa’diy menafsirkan,لأن خلتهم ومحبتهم في الدنيا لغير اللّه، فانقلبت يوم القيامة عداوة“Karena persahabatan dan kecintaan mereka di dunia bukan karena Allah, maka berubah menjadi permusuhan di hari kiamat.”[TafsirAs-Sa’diy] Baca Juga: Berapa Kali Sangkakala Ditiup pada Hari Kiamat? Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Perbudakan Dalam Islam, Fiqh Rumah Tangga, Isa Almasih Menurut Alquran, Tulisan Arab Firdaus, Qs Luqman 18
Kejadian hari kiamat sangat dahsyat dan sangat sulit dibayangkan oleh akal manusia. Misalnya Allah jadikan anak kecil tiba-tiba menjadi beruban rambutnya karena dahsyatnya hari kiamat.Allah berfirman,فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا“Bagaimana mungkin kalian bisa bertaqwa sementara kalian tetap kafir kepada hari kiamat yang menjadikan anak-anak beruban.” (Al-Muzammil: 17)Demikian juga seorang Ibu yang sangat menyanyangi bayinya. Ketika terjadi kiamat, sang ibu akan melalaikan (tidak peduli) dengan bayi yang sedang ia susui.Allah berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَىٰ وَمَا هُمْ بِسُكَارَىٰ وَلَٰكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ“Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu. Sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah), pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, semua wanita yang menyusui anaknya lalai terhadap anak yang disusuinya, dan semua wanita yang hamil gugur kandungan. Kamu melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk. Akan tetapi adzab Allah itu sangat keras.” (QS.al-Hajj:1-2)Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?Salah satu yang menunjukkan dahsyatnya hari kiamat adalah seseorang yang lari dari ayah dan ibunya, lari dari anak-istrinya dan lari dari saudaranya di hari kiamat. Padahal secara logika dan tabiat manusia, mereka akan sangat senang berjumpa dengan keluarga mereka setelah lama tidak berjumpa karena dipisahkan oleh kematian. Ternyata sebab mereka lari dan menghindar adalah karena mereka takut dituntut oleh anak-istri, ayah dan ibu dan keluarganya. Dituntut kenapa dahulu di dunia ia tidak menunaikan kewajiban sebagai ayah dan suami, salah satunya harus mendidik agama bagi keluarganya. Ia juga harus fokus dengan urusan diri sendiri di hari kiamat.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari isteri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya”. (QS. ‘Abasa: 34-37)Baca Juga: Tidak Membayar Upah Buruh Pekerja akan Menjadi Musuh Allah di Hari KiamatTafsir AL-Qurthubi menjelaskan,أي تجيء الصاخة في هذا اليوم الذي يهرب فيه من أخيه ; أي من موالاة أخيه ومكالمته ; لأنه لا يتفرغ لذلك ، لاشتغاله بنفسه“Yaitu ketika datangnya hari kiamat ia akan lari dari saudaranya yaitu lari dari berdekatan dan berbicara dengan saudaranya (keluarga). Ia tidak fokus (terlalu peduli) dengan hal tersebut karena sibuk dengan urusan dirinya.” [Tafsir Al-Qurtubi] Hal ini tidak mengherankan, karena pada hari kiamat dua orang sahabat yang sangat akrab di dunia, kelak di akhirat bisa jadi bermusuhan karena persahabatan mereka tidak dibangun di atas takwa kepada Allah. Misalnya ketika tiba waktu shalat, tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingatkan agar shalat, mereka terus bermain-main dan beraktivitas. Kelak, mereka akan saling menyalahkan dan saling bermusuhan di hari kiamat.Allah berfirman, الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa”. (Az Zukhruf: 67)Syaikh Abdurrahman As- Sa’diy menafsirkan,لأن خلتهم ومحبتهم في الدنيا لغير اللّه، فانقلبت يوم القيامة عداوة“Karena persahabatan dan kecintaan mereka di dunia bukan karena Allah, maka berubah menjadi permusuhan di hari kiamat.”[TafsirAs-Sa’diy] Baca Juga: Berapa Kali Sangkakala Ditiup pada Hari Kiamat? Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Perbudakan Dalam Islam, Fiqh Rumah Tangga, Isa Almasih Menurut Alquran, Tulisan Arab Firdaus, Qs Luqman 18


Kejadian hari kiamat sangat dahsyat dan sangat sulit dibayangkan oleh akal manusia. Misalnya Allah jadikan anak kecil tiba-tiba menjadi beruban rambutnya karena dahsyatnya hari kiamat.Allah berfirman,فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا“Bagaimana mungkin kalian bisa bertaqwa sementara kalian tetap kafir kepada hari kiamat yang menjadikan anak-anak beruban.” (Al-Muzammil: 17)Demikian juga seorang Ibu yang sangat menyanyangi bayinya. Ketika terjadi kiamat, sang ibu akan melalaikan (tidak peduli) dengan bayi yang sedang ia susui.Allah berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَىٰ وَمَا هُمْ بِسُكَارَىٰ وَلَٰكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ“Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu. Sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah), pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, semua wanita yang menyusui anaknya lalai terhadap anak yang disusuinya, dan semua wanita yang hamil gugur kandungan. Kamu melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk. Akan tetapi adzab Allah itu sangat keras.” (QS.al-Hajj:1-2)Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?Salah satu yang menunjukkan dahsyatnya hari kiamat adalah seseorang yang lari dari ayah dan ibunya, lari dari anak-istrinya dan lari dari saudaranya di hari kiamat. Padahal secara logika dan tabiat manusia, mereka akan sangat senang berjumpa dengan keluarga mereka setelah lama tidak berjumpa karena dipisahkan oleh kematian. Ternyata sebab mereka lari dan menghindar adalah karena mereka takut dituntut oleh anak-istri, ayah dan ibu dan keluarganya. Dituntut kenapa dahulu di dunia ia tidak menunaikan kewajiban sebagai ayah dan suami, salah satunya harus mendidik agama bagi keluarganya. Ia juga harus fokus dengan urusan diri sendiri di hari kiamat.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari isteri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya”. (QS. ‘Abasa: 34-37)Baca Juga: Tidak Membayar Upah Buruh Pekerja akan Menjadi Musuh Allah di Hari KiamatTafsir AL-Qurthubi menjelaskan,أي تجيء الصاخة في هذا اليوم الذي يهرب فيه من أخيه ; أي من موالاة أخيه ومكالمته ; لأنه لا يتفرغ لذلك ، لاشتغاله بنفسه“Yaitu ketika datangnya hari kiamat ia akan lari dari saudaranya yaitu lari dari berdekatan dan berbicara dengan saudaranya (keluarga). Ia tidak fokus (terlalu peduli) dengan hal tersebut karena sibuk dengan urusan dirinya.” [Tafsir Al-Qurtubi] Hal ini tidak mengherankan, karena pada hari kiamat dua orang sahabat yang sangat akrab di dunia, kelak di akhirat bisa jadi bermusuhan karena persahabatan mereka tidak dibangun di atas takwa kepada Allah. Misalnya ketika tiba waktu shalat, tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingatkan agar shalat, mereka terus bermain-main dan beraktivitas. Kelak, mereka akan saling menyalahkan dan saling bermusuhan di hari kiamat.Allah berfirman, الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa”. (Az Zukhruf: 67)Syaikh Abdurrahman As- Sa’diy menafsirkan,لأن خلتهم ومحبتهم في الدنيا لغير اللّه، فانقلبت يوم القيامة عداوة“Karena persahabatan dan kecintaan mereka di dunia bukan karena Allah, maka berubah menjadi permusuhan di hari kiamat.”[TafsirAs-Sa’diy] Baca Juga: Berapa Kali Sangkakala Ditiup pada Hari Kiamat? Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Perbudakan Dalam Islam, Fiqh Rumah Tangga, Isa Almasih Menurut Alquran, Tulisan Arab Firdaus, Qs Luqman 18

Sirah Nabi 19 – Pembangunan Ka’bah Sebelum Nabi Muhammad Diutus Menjadi Rasul

llustrasi jamaah haji 1905 (Image from “Sword of Islam,” (1905), Wollaston, Arthur Naylor, Sir, p.406)PEMBANGUNAN KA’BAHDi zaman Jahiliyyah Ka’bah dibangun dan disusun dengan batu-batu saja tanpa ada semen atau sejenisnya yang berfungsi untuk melekatkan batu-batu tersebut. Tinggi Ka’bah juga hanya seberapa dan tidak terlalu tinggi. Pada awalnya Ka’bah hanya memiliki dua sudut saja[1], yaitu hanya rukun yamaani dan rukun al-Hajar al-Aswad, dan bentuknya kira-kira  seperti “D” (yaitu seperti huruf kapital d)[2].Karena kondisi ka’bah yang demikian dan tanpa adanya dinding (semacam pagar) yang mengitari dan melindunginya maka ka’bah mudah sekali terhantam oleh banjir yang turun dari gunung-gunung Mekah apabila terjadi hujan.Tatkala Nabi ﷺ berusia 35 tahun (sekitar lima tahun sebelum beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi)[3] terjadilah banjir hebat yang menghantam dinding-dinding ka’bah sehingga merusak pondasi ka’bah. Orang-orang kafir Quraisy ingin mengadakan renovasi ka’bah yaitu dengan membongkar total ka’bah. Akan tetapi mereka takut meruntuhkan ka’bah terlebih dahulu sebelum merenovasinya, mengingat 35 tahun yang lalu telah terjadi peristiwa dihancurkannya tentara bergajah milik Abrahah yang hendak merusak ka’bah. Oleh karena itu, orang-orang Quraisy tidak ada yang berani dan takut ditimpa seperti apa yang telah menimpa Abrahah 35 tahun lalu.Namun, salah seorang diantara mereka yang bernama Al-Walīd Ibnul Mughīrah nekat membongkar Ka’bah. Dia berkata kepada orang-orang Quraisy:أَتُرِيدُونَ بِهَدْمِهَا الإِصْلاحَ ، أَمِ الإِسَاءَةَ ؟ قَالُوا : بَلْ نُرِيدُ الإِصْلاحَ . قَالَ : فَإِنَّ اللَّهَ لا يُهْلِكُ الْمُصْلِحِينَ“Kalian ingin menghancurkan Ka’bah dengan tujuan untuk memperbaikinya atau memperburuknya?” Jawab mereka: “Kami ingin memperbaikinya.” Kalau begitu Allāh tidak akan menghancurkan orang-orang yang berbuat baik.Akhirnya dia mulai mengambil cangkulnya dan membongkar Ka’bah sedikit demi sedikit. Malam itu tidak ada seorang pun yang berani mengikuti dirinya membongkar Ka’bah. Orang-orang mulai menunggu dan menanti apa yang akan terjadi pada malam itu, khawatir Al-Walid bin Al-Mughirah terkena adzab sebagaimana yang telah menimpa Abrahah.Mereka berkata:فَإِنْ أُصِيبَ لَمْ نَهْدِمْ مِنْهَا شَيْئًا وَرَدَدْنَاهَا كَمَا كَانَتْ، وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ شَيْءٌ، فَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ صُنْعَنَا، فَهَدَمْنَا“Jika dia ditimpa suatu musibah, kita tidak akan membongkar Ka’bah sama sekali dan kita kembalikan ka’bah sebagaimana sedia kala. Namun jika ia selamat, berarti Allah telah ridha dengan apa yang akan kita lakukan, maka kita runtuhkan ka’bah.”Pada pagi harinya, Al-Walid bin Al-Mughirah tetap dalam keadaan sehat wal ‘āfiyat. Al-Walid bin Al-Mughirah pun kembali melanjutkan membongkar Ka’bah, dan akhirnya orang-orang ikut membantunya. Mereka kemudian membongkar Ka’bah seluruhnya hingga pondasi Ibrāhīm ‘alayhissalām.[4]Mereka gantikan semua batu Ka’bah dengan batu yang baru kecuali batu Hajar Aswad. Ketika mereka sedang membangun ka’bah, salah seorang dari mereka berkata -seraya mengingatkan- :يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، لَا تُدْخِلُوا فِي بِنَائِهَا مِنْ كَسْبِكُمْ إلَّا طَيِّبًا، لَا يَدْخُلُ فِيهَا مَهْرُ بِغَيٍّ، وَلَا بَيْعُ رِبًا، وَلَا مُظْلَمَةُ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ“Wahai kaum Quraisy sekalian, janganlah kalian menggunakan biaya untuk membangun ka’bah kecuali dari penghasilan yang baik. Jangan sampai di dalamnya ada hasil zina, hasil jual beli riba, dan hasil sebab telah menzhalimi seseorang.”[5]Disebutkan dalam sebuah hadits yang shahīh bahwasanya ketika itu Rasūlullāh ﷺ turut membantu memperbaiki Ka’bah ditemani oleh pamannya Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib.Jabir bin Abdillah berkata :لَمَّا بُنِيَتِ الكَعْبَةُ ذَهَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبَّاسٌ يَنْقُلاَنِ الحِجَارَةَ، فَقَالَ العَبَّاسُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْعَلْ إِزَارَكَ عَلَى رَقَبَتِكَ، فَخَرَّ إِلَى الأَرْضِ، وَطَمَحَتْ عَيْنَاهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَقَالَ: «أَرِنِي إِزَارِي» فَشَدَّهُ عَلَيْهِ“Tatkala ka’bah dibangun, Nabi ﷺ dan ‘Abbas ikut membantu mengangkat batu. Al-‘Abbas berkata kepada Nabi, “Letakkanlah sarungmu di atas lehermu (agar pundak/leher tidak terlalu sakit pada saat mengangkat batu karena dilapisi dengan sarung-pen).” Maka Nabi pun jatuh tersungkur di tanah, dan kedua matanya terangkat melihat ke langit dan ia berkata, “Sarungku-sarungku (tolong dikencangkan)!” Kemudian Al-‘Abbas pun mengencangkan sarung Nabi.” (HR Al-Bukhari no 1582)Allah menjadikan Nabi tersungkur agar beliau tidak jadi mengangkat sarungnya dan meletakkannya di atas lehernya yang menyebabkan aurat beliau akan tersingkap.Seluruh kabilah-kabilah Quraisy pun ikut serta mengumpulkan batu-batu untuk membangun ka’bah.  Masing-masing kabilah bertugas untuk membangun ka’bah pada posisi tertentu. Hingga ketika seluruh bagian ka’bah telah selesai dibangun dan bersisa bagian Hajar Aswad, timbullah perselisihan di antara mereka. Masing-masing kabilah menginginkan agar merekalah yang mengangkat Hajar Aswad ke tempatnya. Hingga akhirnya masing-masing kabilah berkumpul dan saling bersumpah untuk bersiap berperang. Bahkan mereka bersumpah dengan cara memasukkan tangan mereka ke darah yang diletakkan di tempayan. Ketegangan tersebut berlangsung dalam waktu 4 sampai 5 hari. Akhirnya mereka berkumpul dan bermusyawarah di Masjidil Haram.Salah seorang dari mereka (yaitu Abu Umayyah bin al-Mughirah dimana dia adalah orang tertua pada saat itu) memiliki ide. Dia berkata:يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ فِيمَا تَخْتَلِفُونَ فِيهِ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ مِنْ بَابِ هَذَا الْمَسْجِدِ يَقْضِي بَيْنَكُمْ فِيهِ“Wahai kaum Quraisy, angkatlah menjadi pemberi keputusan atas perselisihan kalian orang yang pertama kali masuk dari pintu masjid ini (yaitu Masjidil Haram), dialah yang akan memutuskan perkara kalian.”Akhirnya mereka pun setuju. Ternyata yang pertama kali masuk dari pintu tersebut adalah Nabi ﷺ. Mereka serentak berkata, “Inilah Al-Amin (orang yang amanah/terpercaya), kami telah ridha, inilah Muhammad.”[6]Dalam musnad Imam Ahmad dari Maula Mujahid -dia termasuk orang yang ikut serta dalam pembangunan ka’bah di masa jahiliyyah- berkata :فَقَالَ: بَطْنٌ مِنْ قُرَيْشٍ نَحْنُ نَضَعُهُ، وَقَالَ: آخَرُونَ نَحْنُ نَضَعُهُ، فَقَالُوا: اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ حَكَمًا، قَالُوا: أَوَّلَ رَجُلٍ يَطْلُعُ مِنَ الْفَجِّ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: أَتَاكُمُ الْأَمِينُ، فَقَالُوا لَهُ، ” فَوَضَعَهُ فِي ثَوْبٍ، ثُمَّ دَعَا بُطُونَهُمْ فَأَخَذُوا بِنَوَاحِيهِ مَعَهُ، فَوَضَعَهُ هُوَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Sebagian suku dari Quraisy berkata, “Kamilah yang akan meletakan Hajar Aswad. Sebagian yang lain berkata, “Kami yang akan meletakkannya.” Lalu mereka berkata, “Jadikanlah diantara kalian seorang hakim (pemberi keputusan)!” Mereka berkata, “Yaitu orang yang pertama kali muncul dari jalan ini.” Ternyata Nabi ﷺ lah yang datang”. Maka mereka berkata, “Telah datang kepada kalian Al-Amin (orang yang terpercaya)”. Lalu mereka mengabarkan kepada Nabi (apa yang sedang mereka perselisihkan), kemudian Nabi meletakan Hajar Aswad di sebuah baju dan memanggil seluruh kabilah Quraisy. Masing-masing mereka mengangkat dan memegangi ujung-ujung baju tersebut, (setelah Hajar Aswad diangkat secara bersama-sama -pen) kemudian Nabi meletakan Hajar Aswad pada tempatnya.” (HR Ahmad no. 15504 dan sanadnya dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Beberapa faidah yang bisa dipetik dari kisah ini;Pertama : Orang-orang kafir Quraisy di zaman Jahiliyyah meskipun gemar melakukan maksiat, riba, zina, kezhaliman dan hal-hal haram lainnya, tetapi ketika ingin membangun Ka’bah, mereka sadar bahwa rumah Allāh Subhānahu wa Ta’āla tersebut tidak boleh dibangun dengan harta yang haram.Namun ironinya, sekarang ini riba telah dibuat indah oleh sebagian orang. Bahkan mereka akan merasa gagah jika bekerja di tempat-tempat riba, padahal ini merupakan dosa besar. Karena itulah orang-orang Quraisy dahulu ketika ingin membangun Ka’bah, mereka tidak ingin menggunakan biaya pembangunannya dari hasil yang haram atau hasil menzhalimi orang lain. Mereka bahkan menyamakan antara hasil riba dengan hasil zina. Tidak seperti zaman sekarang, membangun masjid malah dari hasil korupsi atau hasil judi, dan dia merasa amalnya tersebut akan diterima oleh Allāh. Padahal Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak akan menerimanya sama sekali.Kedua : Ka’bah yang ada sekarang bentuk dan ukurannya sama dengan Ka’bah pada zaman ketika orang-orang Quraisy memugarnya. Karena orang-orang Quraisy pada saat itu kekurangan biaya untuk membangun Ka’bah sebab mereka hanya menggunakan hartanya dari sumber yang halal.Nabi ﷺ berkata :لَوْلاَ حَدَاثَةُ قَوْمِكِ بِالكُفْرِ لَنَقَضْتُ البَيْتَ، ثُمَّ لَبَنَيْتُهُ عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، فَإِنَّ قُرَيْشًا اسْتَقْصَرَتْ بِنَاءَهُ“Kalau bukan karena kaummu (wahai ‘Aisyah) baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya aku akan meruntuhkan ka’bah, lalu aku akan membangunnya kembali di atas pondasi Ibrahim ‘alaihis salam, karena sesungguhnya kaum Quraisy kekurangan biaya untuk membangun ka’bah” (HR Al-Bukhari no 1585 dan Muslim no 1333)Kekurangan biaya ini menyebabkan kaum Quraisy hanya bisa membangun sebagian ka’bah saja sehingga tidak mencapai tahap yang sempurna, padahal Al-Hijr (Hijr Isma’il) termasuk bagian dari Ka’bah (lihat Fathul Baari 3/444). Inilah sebab mengapa orang yang sedang melakukan thawaf tidak boleh masuk Hijr Ismā’īl[7]. Barangsiapa yang thawaf memasuki Hijr Ismā’īl berarti thawafnya tidak sah, karena dia belum mengelilingi Ka’bah secara sempurna. Sebagaimana telah lalu bahwasanya ka’bah asalnya berbentuk seperti hurud “D”, lingkaran di ujung adalah Hijr Isma’il dan rukun (pojok) ka’bah aslinya hanya dua, yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad.Diantara hikmah yang lain, pada saat thawaf yang diusap hanya 2 rukun yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad, itulah rukun yang asli. Adapun 2 rukun yang lain tidak diusap sebagaimana Rasūlullāh ﷺ dan para shahābat hanya menyentuh Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad. Oleh karena itu, saat Mu’āwiyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu thawaf, beliau menyentuh 4 rukun seluruhnya. Perbuatan beliau ditegur oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā.وَكَانَ مُعَاوِيَةُ يَسْتَلِمُ الأَرْكَانَ، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: إِنَّهُ لاَ يُسْتَلَمُ هَذَانِ الرُّكْنَانِ، فَقَالَ: «لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ البَيْتِ مَهْجُورًا»“Dulu Mu’awiyah mengusap seluruh rukun (sudut), maka Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma menegurnya, “Sesungguhnya tidak ada yang disentuh kecuali dua sudut.” Mu’awiyah berkata, “Tidak ada sesuatu pun dari Ka’bah yang ditinggalkan.” (HR Al-Bukhari no. 1608)Dalam riwayat Ahmad,فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ}، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: صَدَقْتَMaka Ibnu Ábbas berkata, “Sungguh bagi kalian ada teladan yang baik pada Rasulullah”. Maka Mu’awiyah berkata  صدقتَ “Engkau benar (wahai Ibnu ‘Abbas).” (HR Ahmad no. 1877 dengan sanad yang shahih, lihat Fathul Baari 3/474)Akhirnya Mu’āwiyah hanya mengusap 2 bagian saja yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad karena dua rukun yang lain (yaitu dua rukun syaamiyain) tidaklah asli. Imam Asy-Syafi’i berkata :بِأَنَّا لَمْ نَدَّعِ اسْتِلَامَهُمَا هَجْرًا للبيت وَكَيْفَ يَهْجُرُهُ وَهُوَ يَطُوفُ بِهِ وَلَكِنَّا نَتَّبِعُ السُّنَّةَ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا وَلَوْ كَانَ تَرْكُ استلامهما هجرا لَهما لَكَانَ تَرْكُ اسْتِلَامِ مَا بَيْنَ الْأَرْكَانِ هَجْرًا لَهَا وَلَا قَائِلَ بِهِ“Sesungguhnya kami tidaklah mengusap kedua rukun (syaamiyain) bukan karena meninggalkan Ka’bah. Bagaimana seseorang dikatakan meninggalkan ka’bah sementara ia sedang thawaf mengelilingi ka’bah. Akan tetapi kami hanyalah mengikuti Sunnah, baik yang dikerjakan maupun yang ditinggalkan (dan sunnahnya adalah meninggalkan mengusap dua rukun yang lain-pen). Seandainya tidak mengusap dua rukun syaamiyain adalah bentuk meninggalkan kedua rukun, maka tidak mengusap seluruh dinding ka’bah yang ada diantara rukun-rukun tersebut juga merupakan bentuk meninggalkannya, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian.” (Fathul Baari 3/474-475)Saat pemugaran Ka’bah, orang-orang Quraisy membuatnya tambah tinggi. Sebelumnya, Ka’bah tingginya hanya 9 adzrā (kira-kira 4 atau 4.5 meter) ditambah 9 adzrā lagi menjadi 18 adzrā (8-9 meter), dan pintu Ka’bah diangkat menjadi lebih tinggi sehingga tidak lagi menempel di tanah. Diantara tujuan mereka melakukan hal ini adalah :⑴ Untuk memperkuat pondasi Ka’bah dan agar tidak terkena banjir saat hujan.⑵ Agar tidak semua orang bisa masuk Ka’bah. Bagi yang ingin masuk Ka’bah, harus minta izin terlebih dahulu kepada orang-orang Quraisy.Nabi ﷺ pernah berkata kepada ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā:يَا عَائِشَةُ لَوْلاَ قَوْمُكِ حَدِيثٌ عَهْدُهُمْ بِكُفْرٍ، لَنَقَضْتُ الكَعْبَةَ (وفي رواية مسلم : وَلَجَعَلْتُهَا عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ ) فَجَعَلْتُ لَهَا بَابَيْنِ: بَابٌ يَدْخُلُ النَّاسُ وَبَابٌ يَخْرُجُونَ“Kalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekafiran (baru masuk Islam), niscaya aku akan menghancurkan Ka’bah (dalam riwayat Muslim: Dan sungguh aku akan membangun ka’bah di atas pondasi Nabi Ibrahim), lalu aku akan buatkan dua pintu Ka’bah, yaitu pintu masuk dan pintu keluar.” (HR Al-Bukhari no 126 dan Muslim no 1333)Ini merupakan cita-cita dan keinginan Nabi ﷺ yang didengar oleh ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā. ‘Āisyah memiliki keponakan yang bernama ‘Abdullāh bin Zubair radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Karena itulah ‘Āisyah diberi kunyah dengan Ummu ‘Abdillāh diambil dari nama keponakannya. Saat pemerintahan ‘Abdullāh bin Zubair, Ka’bah mengalami kerusakan akibat kebakaran. Akhirnya ‘Abdullāh bin Zubair berniat untuk memperbaiki dan memperbaharui Ka’bah. Seperti biasa, orang-orang takut akan terjadi apa-apa pada dirinya. ‘’Abdullāh bin Zubair berkata,لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمُ احْتَرَقَ بَيْتُهُ بَنَاهُ حَتَّى يُجَدِّدَهُ“Seandainya salah seorang dari kalian rumahnya terbakar, tentu ia akan membangunnya kembali dengan cara memperbaharuinya.”Karena orang-orang takut akan terjadi sesuatu maka ‘Abdullāh bin Zubair sendirilah yang meruntuhkan ka’bah, lalu memilih bagian mana yang masih bisa dipakai dan mana yang harus diganti. Beliau juga mencari pondasi Ibrahim dengan melakukan penggalian hingga akhirnya ia menemukan pondasi Ibrahim. Beliau kemudian mengadakan perubahan terhadap bangunan ka’bah, diantaranya :Ka’bah yang tadinya setinggi 18 hasta ditambah 10 hasta sehingga menjadi 28 hasta.Al-Hijr semuanya dimasukan ke dalam bagian ka’bah.Pintu ka’bah yang sebelumnya tinggi (karena ditinggikan oleh kaum Qurasiy) dan hanya ada satu, maka ‘Abdullāh bin Zubair kemudian membuat dua pintu yaitu pintu masuk dan pintu keluar dan kedua pintu tersebut diturunkan hingga di tanah. Sehingga orang-orang bisa masuk dan keluar ka’bah tanpa berdesakan.Semua perubahan ini dilakukan oleh ‘Abdullāh bin Zubair sesuai dengan cita-cita Nabi ﷺ.Tetapi setelah ‘Abdullāh bin Zubair terbunuh, Al-Hajjaj bin Yūsuf Ats-Tsaqafiy menulis surat kepada Abdul Malik bin Marwan mengabarkan apa yang telah dilakukan oleh ‘Abdullāh bin Zubair. Maka Abdul Malik bin Marwan memerintahkan kepada Al-Hajjaj untuk merubah kembali ka’bah sebagaimana sedia kala, yaitu dengan menutup pintu yang baru (pintu bagian barat) sehingga hanya tersisa satu pintu saja (pintu bagian timur) dan pintu tersebut ditinggikan kembali. Demikian juga dengan mengurangi tambahan ka’bah yang berada di sisi Al-Hijr. Adapun tinggi ka’bah tetap dibiarkan sebagaimana apa yang telah dilakukan ‘Abdullāh bin Zubair.Namun akhirnya Abdul Malik bin Marwan menyesali perbuatannya tersebut, ia menyangka bahwa ‘Abdullāh bin Zubair beralasan ingin mengubah ka’bah dengan berdusta atas nama Nabi. Al-Harits bin Abdillah bin Abi Rabi’ah mengabarkan kepadanya bahwa ‘Abdullāh bin Zubair telah mendengar hadits tentang cita-cita Nabi dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha sebagaimana Al-Harits juga telah mendengar langsung dari ‘Aisyah. Kemudian Abdul Malik berkata :لَوْ كُنْتُ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَن أهدمه لتركته على بِنَاء بن الزُّبَيْرِ“Seandainya aku mendengar hal ini sebelum aku meruntuhkan ka’bah, tentu aku akan biarkan ka’bah sesuai dengan renovasi ‘Abdullāh bin Zubair.” (Lihat Fathul Baari 3/445-447)Sehingga ka’bah yang ada sekarang adalah ka’bah yang telah dipugar oleh Al-Hajjaj bin Yusuf At-Tsaqafiy.Para ulama menyebutkan bahwa khalifah Harun Ar-Rasyid bertanya kepada Imam Malik bin Anas tentang bagaimana kalau beliau meruntuhkan ka’bah dan merenovasinya kembali sesuai dengan yang dibangun oleh ‘Abdullāh bin Zubair berdasarkan hadits-hadits Nabi tentang hal ini. Imam Malik kemudian berkata kepadanyaنَاشَدْتُكَ اللهَ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ أَلاَّ تَجْعَلَ هَذَا الْبَيْتَ لُعْبَةً لِلْمُلُوكِ لَا يَشَاءُ أَحَدٌ إِلَّا نَقَضَهُ وَبَنَاهُ فَتَذْهَبُ هَيْبَتُهُ مِنْ صُدُورِ النَّاسِ“Aku memintamu karena Allah wahai Amirul mukminin, janganlah engkau menjadikan ka’bah ini seperti mainan para raja. Jika ada diantara mereka yang berkehendak,  maka ia akan meruntuhkan ka’bah lalu membangunnya kembali. Akhirnya keagungan ka’bah akan hilang dari dada-dada manusia.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/89)Ketiga : Rasūlullāh ﷺ dikenal sebagai orang yang berakhlak mulia. Sehingga ketika beliau memasuki Masjidil Haram, orang-orang kafir Quraisy juga ikut serentak mengatakan, “Telah datang kepada kalian orang yang amanah.” Tentu saja Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak akan dikenal sebagai orang yang sangat amanah kecuali karena beliau bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat.Oleh karena itu, hendaknya seorang da’i atau seorang yang ingin menyebarkan Islam, dia harus pandai bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat. Lihatlah masyarakat Nabi saat itu adalah masyarakat Jahiliyyah yang penuh dengan kerusakan. Namun Rasūlullāh ﷺ sebagai pemuda tetap bergaul dengan mereka. Perhatikan pula bagaimana cara Nabi ﷺ bergaul dimana beliau tidak pernah bergaul pada perkara-perkara yang haram. Hendaknya orang yang rajin ke masjid tidak boleh acuh tak acuh. Islam telah mengajarkan untuk bersosialisasi dan bermasyarakat. Meskipun seseorang itu rajin shalat dan termasuk penghafal Al-Qurān, tidak ada salahnya jika dia bergaul dengan masyarakat, bertemu dan menyalami mereka, dan menunjukkan akhlak yang mulia. Namun apabila mereka melakukan kemaksiatan, seperti suka minum khamr atau berjudi, maka jauhi dan jangan ikut-ikutan dengan mereka. Sebagian orang ingin “luwes” dengan masyarakat tetapi kebablasan, sehingga ikut-ikutan berjudi atau minum khamr, ini adalah sikap yang tidak benar.Seorang muslim yang memiliki aqidah yang kuat, bukan berarti dia tidak bergaul dengan masyarakat. Karena bagaimana kiranya seseorang itu akan menjadi da’i dan menyeru manusia kepada Allah jika dia tidak pernah bergaul dengan masyarakat yang berdampak tidak ada yang mengenalnya.Keempat : Allāh menjaga Rasūlullāh ﷺ agar tidak tersingkap auratnya, saat paman beliau mengusulkan agar menggunakan sarungnya ketika mengangkat batu.Hal ini disebutkan oleh para ulama bahwa Allāh hendak menjaga Nabi ﷺ. Allah enggan jika Nabi-Nya ﷺ mengangkat sarungnya yang berdampak akan tersingkapnya auratnya. Karena itu, Allāh menjaga Nabi ﷺ agar tidak menggunakan sarung. Padahal di zaman Jahiliyyah, terbukanya pakaian atau telanjang, bukanlah perkara yang terlalu diingkari. Karena orang-orang Arab Jahiliyyah dulu ketika thawaf di Ka’bah, mereka dalam keadaan telanjang bulat. Hal ini terus berlangsung, bahkan berlanjut sampai Nabi ﷺ sudah menjadi Nabi, mereka masih thawaf di Ka’bah dengan telanjang bulat. Sampai akhirnya pada tahun ke-9 H Nabi ﷺ mengutus Abū Bakr radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu untuk berhaji dan mengumumkan kepada seluruh orang bahwa:أَنْ لاَ يَحُجَّ بَعْدَ العَامِ مُشْرِكٌ وَلاَ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ“Ketahuilah, setelah tahun ini tidak boleh ada orang musyrik yang berhaji dan tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang di Ka’bah.” (HR Al-Bukhari no 369 dan Muslim no 1347)Alasan kaum musyrikin sehingga mereka thawaf dengan cara bertelanjang yaitu karena mereka merasa bahwa baju yang mereka gunakan adalah baju yang biasa digunakan untuk maksiat, sehingga mereka malu thawaf dengan mengenakan baju tersebut. Akhirnya mereka pun melakukan bid’ah yang mereka buat-buat sendiri. Mereka beranggapan bahwasanya lebih baik menanggalkan bajunya agar tubuhnya suci dari maksiat lalu melakukan thawaf dengan cara bertelanjang.[8] Oleh karena itu, bukanlah suatu hal yang  mengherankan apabila Al-‘Abbas menyarankan Nabi ﷺ untuk mengangkat sarungnya. Namun, saat Nabi ﷺ hendak melakukannya, Allāh enggan dan menjaga beliau agar tidak tersingkap auratnya, sehingga Allāh menjadikan Nabi ﷺ jatuh tersungkur. Meskipun saat itu beliau belumlah menjadi Nabi.Kelima : Kisah ini menunjukan bahwa Nabi ﷺ adalah orang yang berakal cerdas. Saat orang-orang Quraisy sedang bertikai dan berebut tentang siapa yang paling berhak diantara mereka meletakkan Hajar Aswad pada tempatnya. Mereka adalah kalangan orang-orang tua, ada paman-paman Nabi dan orang-orang terpandang lainnya. Sedangkan Nabi ﷺ masih muda  ketika itu (baru berumur 35 tahun). Namun saat Nabi ﷺ memberikan ide untuk mengangkat Hajar Aswad di atas kain, mereka setuju dengan pendapat Beliau. Ini menunjukkan akan cerdasnya Rasūlullāh ﷺ.Seandainya yang mengungkapkan ide tersebut bukan Nabi ﷺ, bisa jadi mereka tidak akan menerima. Tetapi karena yang mengungkapkan ide tersebut adalah seorang yang terkenal amanah dan jujur, akhirnya mereka mau tunduk. Meskipun pada akhirnya yang meletakkan Hajar Aswad adalah Rasūlullāh ﷺ sendiri, bukan mereka.Inilah kejadian yang terjadi sebelum Rasūlullāh ﷺ diangkat menjadi seorang Nabi. Dengan kejadian ini, maka semakin terpandanglah Nabi ﷺ. Dan dengan adanya peristiwa orang-orang Quraisy yang berselisih, kemudian Nabi ﷺ menjadi pemberi keputusan di antara mereka, membuat kedudukan Nabi menjadi terangkat diantara orang-orang Quraisy ini. Hal ini merupakan pendahuluan dan tanda kenabian yang Allāh berikan, agar saat Nabi ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau telah dikenal di kalangan mereka sebagai orang yang amanah, jujur dan cerdas.KETERANGAN (FOOTNOTE):[1] Lihat Fathul Baari 3/441[2] Fiqhus Siroh, Zaid bin Abdilkarim Zaid hal 96Disebutkan oleh ahli sejarah bahwa Ka’bah pertama kali memiliki tinggi hanya sekitar 9 hasta (4 atau 4.5 meter). Pintu Ka’bah juga tidak tinggi dan pada saat itu Ka’bah belum memiliki atap. Setelah itu barulah Ka’bah mengalami perubahan dengan diperluas dan dipertinggi serta diberi atap.عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ قَالاَ: «لَمْ يَكُنْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَوْلَ البَيْتِ حَائِطٌ، كَانُوا يُصَلُّونَ حَوْلَ البَيْتِ، حَتَّى كَانَ عُمَرُ فَبَنَى حَوْلَهُ حَائِطًا»، قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ جَدْرُهُ قَصِيرٌ فَبَنَاهُ ابْنُ الزُّبَيْرِDari ‘Amr bin Dinar dan ‘Ubaidullah bin Abi Yazid, mereka berdua berkata, “Tatkala di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum ada dinding di sekeliling ka’bah. Mereka dahulu shalat (langsung) sekitar ka’bah. Hingga masa pemerintahan Umar bin al-Khattab maka beliau membangun dinding di sekitar Ka’bah”. ‘Ubaidullah berkata, “Dindingnya pendek, kemudian Abdullah bin Az-Zubair meninggikan dindingnya.” (HR Al-Bukhari no. 3830)Pada masa Nabi, masa Abu Bakar, dan masa Umar, Ka’bah dahulunya dikelilingi oleh rumah-rumah sehingga hal ini sangat menyempitkan orang-orang yang thowaf, maka Umar pun membeli rumah-rumah di sekeliling ka’bah tersebut lalu menghancurkannya dan membangun dinding di sekililing ka’bah yang tingginya di bawah tinggi manusia. Kemudian Abdullah bin az-Zubair memperluas ka’bah, sehingga dikatakan beliaulah yang pertama kali memasang atap ka’bah (lihat Fathul Baari 7/147)[3] Sebagian riwayat (seperti mursal Az-Zuhri) menyebutkan bahwa umur Nabi baru dewasa (yaitu baru belasan tahun) ketika dilakukan pemugaran ka’bah. Akan tetapi mayoritas ahli sejarah (diantaranya Ibnu Ishaaq) menyebutkan bahwa umur Nabi pada saat itu 35 tahun (lihat juga Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/89).[4] Siroh Ibnu Hisyaam 1/195 dari riwayat Ibnu Ishaaq.[5] Siroh Ibnu Hisyam 1/194[6] Siroh Ibnu Hisyam 1/196-197[7] Telah terjadi khilaf di kalangan para ulama, apakah seluruh Hijr Isma’il masuk dalam bagian ka’bah ataukah hanya sebagiannya (yaitu hanya 6 hasta dan bukan semuanya)? Al-Hafiz Ibnu Hajar menguatkan bahwa yang termasuk dari ka’bah hanya sekitar 6 hasta dari Hijr Isma’il dan bukan semuanya. Meskipun para ulama mewajibkan thawaf di belakang Al-Hijr, bukan berarti semua al-Hijr termasuk ka’bah akan tetapi hal tersebut hanyalah bentuk kehati-hatian saja. (Lihat Fathul Baari 3/447). Pendapat ini dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya :قَالَ يَزِيدُ: وَشَهِدْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ حِينَ هَدَمَهُ، وَبَنَاهُ، وَأَدْخَلَ فِيهِ مِنَ الحِجْرِ، وَقَدْ رَأَيْتُ أَسَاسَ إِبْرَاهِيمَ حِجَارَةً، كَأَسْنِمَةِ الإِبِلِ، قَالَ جَرِيرٌ: فَقُلْتُ لَهُ: أَيْنَ مَوْضِعُهُ؟ قَالَ: أُرِيكَهُ الآنَ، فَدَخَلْتُ مَعَهُ الحِجْرَ، فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ، فَقَالَ: هَا هُنَا، قَالَ جَرِيرٌ: فَحَزَرْتُ مِنَ الحِجْرِ سِتَّةَ أَذْرُعٍ أَوْ نَحْوَهَاYazid berkata, “Aku menyaksikan ‘Abdullāh bin Zubair tatkala ia meruntuhkan ka’bah dan beliau memasukan Al-Hijr dalam ka’bah. Dan aku telah melihat pondasi Nabi Ibrahim berupa batu seperti punuk onta.” Jarir berkata, “Aku bertanya kepada Yazid, dimanakah posisi pondasi Ibrahim?” Yazid berkata, “Aku akan tunjukan kepadamu sekarang.” Lalu akupun masuk bersama Yazid ke Al-Hijr kemudian ia menunjukkan kepadaku posisi pondasi Ibrahim, ia berkata, “Di sini”. Jarir berkata, “Akupun mengukur dari al-Hijr 6 hasta atau sekitar 6 hasta” (HR Al-Bukhari no 1586)Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jarak antara dinding ka’bah dengan dinding bagian dalam Al-Hijr kurang 15 hasta, dengan demikian setengah Al-Hijr bukanlah bagian dari ka’bah. Maka jika ada seseorang yang thawaf dalam Al-Hijr namun melewati setengah Al-Hijr maka thawafnya telah sah. (Lihat Fathul Baari 3/449)[8] Mujahid rahimahullah berkata, “Dahulu orang-orang musyrik thowaf di ka’bah dalam kondisi telanjang, mereka berkata, نَطُوفُ كَمَا وَلَدَتْنَا أُمَّهَاتُنَا “Kami Thowaf sebagaimana kami dilahirkan oleh ibu kami”. Maka salah seorang wanita diantara mereka meletakan sepotong kain atau sesuatu di kemaluannya dan berkata :الْيَوْمَ يبدُو بعضُه أَوْ كُلُّهُ … وَمَا بَدا مِنْهُ فَلَا أحلّهُ …“Pada hari ini tampak sebagiannya atau semuanya….maka apa yang terlihat darinya maka aku tidak halalkan..”Maka Allahpun menurunkan firman-Nyaوَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَDan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya”. Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji”. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui .(QS Al-A’raf : 28) (Tafsir Ibnu Katsiir 3/402)Ibnu Katsir berkata (mengomentari perkataan Mujahid di atas) :كَانَتِ الْعَرَبُ -مَا عَدَا قُرَيْشًا -لَا يَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ فِي ثِيَابِهِمُ الَّتِي لَبِسُوهَا، يَتَأَوَّلُونَ فِي ذَلِكَ أَنَّهُمْ لَا يَطُوفُونَ فِي ثِيَابٍ عَصَوُا اللَّهَ فِيهَا، وَكَانَتْ قُرَيْشٌ -وَهُمُ الحُمْس -يَطُوفُونَ فِي ثِيَابِهِمْ، وَمَنْ أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا طَافَ فِيهِ، وَمِنْ مَعَهُ ثَوْبٌ جَدِيدٌ طَافٍ فِيهِ ثُمَّ يُلْقِيهِ فَلَا يَتَمَلَّكُهُ أَحَدٌ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ ثَوْبًا جَدِيدًا وَلَا أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا، طَافَ عُرْيَانًا…وَأَكْثَرُ مَا كَانَ النِّسَاءُ يَطُفْنَ عُرَاةً بِاللَّيْلِ، وَكَانَ هَذَا شَيْئًا قَدِ ابْتَدَعُوهُ مِنْ تِلْقَاءِ أَنْفُسِهِمْ، وَاتَّبَعُوا فِيهِ آبَاءَهُمْ وَيَعْتَقِدُونَ أَنَّ فِعْلَ آبَائِهِمْ مُسْتَنِدٌ إِلَى أَمْرٍ مِنَ اللَّهِ وَشَرْعٍ، فَأَنْكَرَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِمْ ذَلِكَ“Dahulu orang-orang Arab -selain Qurasiy- tidaklah mereka thowaf di ka’bah dengan menggunakan pakain yang mereka pakai. Mereka melakukan demikian dengan dalih bahwasanya mereka tidak mau thowaf menggunakan pakaian yang mereka telah bermaksiat kepada Allah dengan menggunakan pakaian tersebut. Adapun kaum Quraisy -yaitu al-Hums (orang-orang yang semangat beribadah)- mereka thowaf dengan pakaian mereka. Maka selain orang Quraisy jika diberi baju pinjaman oleh orang Qurasiy maka iapun thowaf dengan pakaian tersebut. Siapa yang punya baju baru juga thowaf dengan baju tersebut lalu setelah itu dibuang, dan tidak seorangpun yang memilikinya. Barangsiapa yang tidak punya baju baru, dan tidak mendapat pinjaman dari orang Quraisy maka iapun thowaf telanjang…dan kebanyakan wanita thowaf telanjang di malam hari. Dan ini semua adalah perkara yang mereka ada-adakan (bid’ah), dan mereka hanya mengikuti nenek moyang mereka, dan mereka meyakini bahwa perbuatan nenek moyang mereka ini bersandar kepada perintah Allah atau syari’at Allah. Maka Allahpun mengingkari mereka”  (Tafsir Ibnu Katsiir 3/402, lihat juga Fathul Baari 3/483, Siroh Ibnu Hisyam 1/202).Bersambung Insya Allah…

Sirah Nabi 19 – Pembangunan Ka’bah Sebelum Nabi Muhammad Diutus Menjadi Rasul

llustrasi jamaah haji 1905 (Image from “Sword of Islam,” (1905), Wollaston, Arthur Naylor, Sir, p.406)PEMBANGUNAN KA’BAHDi zaman Jahiliyyah Ka’bah dibangun dan disusun dengan batu-batu saja tanpa ada semen atau sejenisnya yang berfungsi untuk melekatkan batu-batu tersebut. Tinggi Ka’bah juga hanya seberapa dan tidak terlalu tinggi. Pada awalnya Ka’bah hanya memiliki dua sudut saja[1], yaitu hanya rukun yamaani dan rukun al-Hajar al-Aswad, dan bentuknya kira-kira  seperti “D” (yaitu seperti huruf kapital d)[2].Karena kondisi ka’bah yang demikian dan tanpa adanya dinding (semacam pagar) yang mengitari dan melindunginya maka ka’bah mudah sekali terhantam oleh banjir yang turun dari gunung-gunung Mekah apabila terjadi hujan.Tatkala Nabi ﷺ berusia 35 tahun (sekitar lima tahun sebelum beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi)[3] terjadilah banjir hebat yang menghantam dinding-dinding ka’bah sehingga merusak pondasi ka’bah. Orang-orang kafir Quraisy ingin mengadakan renovasi ka’bah yaitu dengan membongkar total ka’bah. Akan tetapi mereka takut meruntuhkan ka’bah terlebih dahulu sebelum merenovasinya, mengingat 35 tahun yang lalu telah terjadi peristiwa dihancurkannya tentara bergajah milik Abrahah yang hendak merusak ka’bah. Oleh karena itu, orang-orang Quraisy tidak ada yang berani dan takut ditimpa seperti apa yang telah menimpa Abrahah 35 tahun lalu.Namun, salah seorang diantara mereka yang bernama Al-Walīd Ibnul Mughīrah nekat membongkar Ka’bah. Dia berkata kepada orang-orang Quraisy:أَتُرِيدُونَ بِهَدْمِهَا الإِصْلاحَ ، أَمِ الإِسَاءَةَ ؟ قَالُوا : بَلْ نُرِيدُ الإِصْلاحَ . قَالَ : فَإِنَّ اللَّهَ لا يُهْلِكُ الْمُصْلِحِينَ“Kalian ingin menghancurkan Ka’bah dengan tujuan untuk memperbaikinya atau memperburuknya?” Jawab mereka: “Kami ingin memperbaikinya.” Kalau begitu Allāh tidak akan menghancurkan orang-orang yang berbuat baik.Akhirnya dia mulai mengambil cangkulnya dan membongkar Ka’bah sedikit demi sedikit. Malam itu tidak ada seorang pun yang berani mengikuti dirinya membongkar Ka’bah. Orang-orang mulai menunggu dan menanti apa yang akan terjadi pada malam itu, khawatir Al-Walid bin Al-Mughirah terkena adzab sebagaimana yang telah menimpa Abrahah.Mereka berkata:فَإِنْ أُصِيبَ لَمْ نَهْدِمْ مِنْهَا شَيْئًا وَرَدَدْنَاهَا كَمَا كَانَتْ، وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ شَيْءٌ، فَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ صُنْعَنَا، فَهَدَمْنَا“Jika dia ditimpa suatu musibah, kita tidak akan membongkar Ka’bah sama sekali dan kita kembalikan ka’bah sebagaimana sedia kala. Namun jika ia selamat, berarti Allah telah ridha dengan apa yang akan kita lakukan, maka kita runtuhkan ka’bah.”Pada pagi harinya, Al-Walid bin Al-Mughirah tetap dalam keadaan sehat wal ‘āfiyat. Al-Walid bin Al-Mughirah pun kembali melanjutkan membongkar Ka’bah, dan akhirnya orang-orang ikut membantunya. Mereka kemudian membongkar Ka’bah seluruhnya hingga pondasi Ibrāhīm ‘alayhissalām.[4]Mereka gantikan semua batu Ka’bah dengan batu yang baru kecuali batu Hajar Aswad. Ketika mereka sedang membangun ka’bah, salah seorang dari mereka berkata -seraya mengingatkan- :يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، لَا تُدْخِلُوا فِي بِنَائِهَا مِنْ كَسْبِكُمْ إلَّا طَيِّبًا، لَا يَدْخُلُ فِيهَا مَهْرُ بِغَيٍّ، وَلَا بَيْعُ رِبًا، وَلَا مُظْلَمَةُ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ“Wahai kaum Quraisy sekalian, janganlah kalian menggunakan biaya untuk membangun ka’bah kecuali dari penghasilan yang baik. Jangan sampai di dalamnya ada hasil zina, hasil jual beli riba, dan hasil sebab telah menzhalimi seseorang.”[5]Disebutkan dalam sebuah hadits yang shahīh bahwasanya ketika itu Rasūlullāh ﷺ turut membantu memperbaiki Ka’bah ditemani oleh pamannya Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib.Jabir bin Abdillah berkata :لَمَّا بُنِيَتِ الكَعْبَةُ ذَهَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبَّاسٌ يَنْقُلاَنِ الحِجَارَةَ، فَقَالَ العَبَّاسُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْعَلْ إِزَارَكَ عَلَى رَقَبَتِكَ، فَخَرَّ إِلَى الأَرْضِ، وَطَمَحَتْ عَيْنَاهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَقَالَ: «أَرِنِي إِزَارِي» فَشَدَّهُ عَلَيْهِ“Tatkala ka’bah dibangun, Nabi ﷺ dan ‘Abbas ikut membantu mengangkat batu. Al-‘Abbas berkata kepada Nabi, “Letakkanlah sarungmu di atas lehermu (agar pundak/leher tidak terlalu sakit pada saat mengangkat batu karena dilapisi dengan sarung-pen).” Maka Nabi pun jatuh tersungkur di tanah, dan kedua matanya terangkat melihat ke langit dan ia berkata, “Sarungku-sarungku (tolong dikencangkan)!” Kemudian Al-‘Abbas pun mengencangkan sarung Nabi.” (HR Al-Bukhari no 1582)Allah menjadikan Nabi tersungkur agar beliau tidak jadi mengangkat sarungnya dan meletakkannya di atas lehernya yang menyebabkan aurat beliau akan tersingkap.Seluruh kabilah-kabilah Quraisy pun ikut serta mengumpulkan batu-batu untuk membangun ka’bah.  Masing-masing kabilah bertugas untuk membangun ka’bah pada posisi tertentu. Hingga ketika seluruh bagian ka’bah telah selesai dibangun dan bersisa bagian Hajar Aswad, timbullah perselisihan di antara mereka. Masing-masing kabilah menginginkan agar merekalah yang mengangkat Hajar Aswad ke tempatnya. Hingga akhirnya masing-masing kabilah berkumpul dan saling bersumpah untuk bersiap berperang. Bahkan mereka bersumpah dengan cara memasukkan tangan mereka ke darah yang diletakkan di tempayan. Ketegangan tersebut berlangsung dalam waktu 4 sampai 5 hari. Akhirnya mereka berkumpul dan bermusyawarah di Masjidil Haram.Salah seorang dari mereka (yaitu Abu Umayyah bin al-Mughirah dimana dia adalah orang tertua pada saat itu) memiliki ide. Dia berkata:يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ فِيمَا تَخْتَلِفُونَ فِيهِ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ مِنْ بَابِ هَذَا الْمَسْجِدِ يَقْضِي بَيْنَكُمْ فِيهِ“Wahai kaum Quraisy, angkatlah menjadi pemberi keputusan atas perselisihan kalian orang yang pertama kali masuk dari pintu masjid ini (yaitu Masjidil Haram), dialah yang akan memutuskan perkara kalian.”Akhirnya mereka pun setuju. Ternyata yang pertama kali masuk dari pintu tersebut adalah Nabi ﷺ. Mereka serentak berkata, “Inilah Al-Amin (orang yang amanah/terpercaya), kami telah ridha, inilah Muhammad.”[6]Dalam musnad Imam Ahmad dari Maula Mujahid -dia termasuk orang yang ikut serta dalam pembangunan ka’bah di masa jahiliyyah- berkata :فَقَالَ: بَطْنٌ مِنْ قُرَيْشٍ نَحْنُ نَضَعُهُ، وَقَالَ: آخَرُونَ نَحْنُ نَضَعُهُ، فَقَالُوا: اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ حَكَمًا، قَالُوا: أَوَّلَ رَجُلٍ يَطْلُعُ مِنَ الْفَجِّ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: أَتَاكُمُ الْأَمِينُ، فَقَالُوا لَهُ، ” فَوَضَعَهُ فِي ثَوْبٍ، ثُمَّ دَعَا بُطُونَهُمْ فَأَخَذُوا بِنَوَاحِيهِ مَعَهُ، فَوَضَعَهُ هُوَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Sebagian suku dari Quraisy berkata, “Kamilah yang akan meletakan Hajar Aswad. Sebagian yang lain berkata, “Kami yang akan meletakkannya.” Lalu mereka berkata, “Jadikanlah diantara kalian seorang hakim (pemberi keputusan)!” Mereka berkata, “Yaitu orang yang pertama kali muncul dari jalan ini.” Ternyata Nabi ﷺ lah yang datang”. Maka mereka berkata, “Telah datang kepada kalian Al-Amin (orang yang terpercaya)”. Lalu mereka mengabarkan kepada Nabi (apa yang sedang mereka perselisihkan), kemudian Nabi meletakan Hajar Aswad di sebuah baju dan memanggil seluruh kabilah Quraisy. Masing-masing mereka mengangkat dan memegangi ujung-ujung baju tersebut, (setelah Hajar Aswad diangkat secara bersama-sama -pen) kemudian Nabi meletakan Hajar Aswad pada tempatnya.” (HR Ahmad no. 15504 dan sanadnya dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Beberapa faidah yang bisa dipetik dari kisah ini;Pertama : Orang-orang kafir Quraisy di zaman Jahiliyyah meskipun gemar melakukan maksiat, riba, zina, kezhaliman dan hal-hal haram lainnya, tetapi ketika ingin membangun Ka’bah, mereka sadar bahwa rumah Allāh Subhānahu wa Ta’āla tersebut tidak boleh dibangun dengan harta yang haram.Namun ironinya, sekarang ini riba telah dibuat indah oleh sebagian orang. Bahkan mereka akan merasa gagah jika bekerja di tempat-tempat riba, padahal ini merupakan dosa besar. Karena itulah orang-orang Quraisy dahulu ketika ingin membangun Ka’bah, mereka tidak ingin menggunakan biaya pembangunannya dari hasil yang haram atau hasil menzhalimi orang lain. Mereka bahkan menyamakan antara hasil riba dengan hasil zina. Tidak seperti zaman sekarang, membangun masjid malah dari hasil korupsi atau hasil judi, dan dia merasa amalnya tersebut akan diterima oleh Allāh. Padahal Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak akan menerimanya sama sekali.Kedua : Ka’bah yang ada sekarang bentuk dan ukurannya sama dengan Ka’bah pada zaman ketika orang-orang Quraisy memugarnya. Karena orang-orang Quraisy pada saat itu kekurangan biaya untuk membangun Ka’bah sebab mereka hanya menggunakan hartanya dari sumber yang halal.Nabi ﷺ berkata :لَوْلاَ حَدَاثَةُ قَوْمِكِ بِالكُفْرِ لَنَقَضْتُ البَيْتَ، ثُمَّ لَبَنَيْتُهُ عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، فَإِنَّ قُرَيْشًا اسْتَقْصَرَتْ بِنَاءَهُ“Kalau bukan karena kaummu (wahai ‘Aisyah) baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya aku akan meruntuhkan ka’bah, lalu aku akan membangunnya kembali di atas pondasi Ibrahim ‘alaihis salam, karena sesungguhnya kaum Quraisy kekurangan biaya untuk membangun ka’bah” (HR Al-Bukhari no 1585 dan Muslim no 1333)Kekurangan biaya ini menyebabkan kaum Quraisy hanya bisa membangun sebagian ka’bah saja sehingga tidak mencapai tahap yang sempurna, padahal Al-Hijr (Hijr Isma’il) termasuk bagian dari Ka’bah (lihat Fathul Baari 3/444). Inilah sebab mengapa orang yang sedang melakukan thawaf tidak boleh masuk Hijr Ismā’īl[7]. Barangsiapa yang thawaf memasuki Hijr Ismā’īl berarti thawafnya tidak sah, karena dia belum mengelilingi Ka’bah secara sempurna. Sebagaimana telah lalu bahwasanya ka’bah asalnya berbentuk seperti hurud “D”, lingkaran di ujung adalah Hijr Isma’il dan rukun (pojok) ka’bah aslinya hanya dua, yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad.Diantara hikmah yang lain, pada saat thawaf yang diusap hanya 2 rukun yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad, itulah rukun yang asli. Adapun 2 rukun yang lain tidak diusap sebagaimana Rasūlullāh ﷺ dan para shahābat hanya menyentuh Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad. Oleh karena itu, saat Mu’āwiyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu thawaf, beliau menyentuh 4 rukun seluruhnya. Perbuatan beliau ditegur oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā.وَكَانَ مُعَاوِيَةُ يَسْتَلِمُ الأَرْكَانَ، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: إِنَّهُ لاَ يُسْتَلَمُ هَذَانِ الرُّكْنَانِ، فَقَالَ: «لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ البَيْتِ مَهْجُورًا»“Dulu Mu’awiyah mengusap seluruh rukun (sudut), maka Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma menegurnya, “Sesungguhnya tidak ada yang disentuh kecuali dua sudut.” Mu’awiyah berkata, “Tidak ada sesuatu pun dari Ka’bah yang ditinggalkan.” (HR Al-Bukhari no. 1608)Dalam riwayat Ahmad,فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ}، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: صَدَقْتَMaka Ibnu Ábbas berkata, “Sungguh bagi kalian ada teladan yang baik pada Rasulullah”. Maka Mu’awiyah berkata  صدقتَ “Engkau benar (wahai Ibnu ‘Abbas).” (HR Ahmad no. 1877 dengan sanad yang shahih, lihat Fathul Baari 3/474)Akhirnya Mu’āwiyah hanya mengusap 2 bagian saja yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad karena dua rukun yang lain (yaitu dua rukun syaamiyain) tidaklah asli. Imam Asy-Syafi’i berkata :بِأَنَّا لَمْ نَدَّعِ اسْتِلَامَهُمَا هَجْرًا للبيت وَكَيْفَ يَهْجُرُهُ وَهُوَ يَطُوفُ بِهِ وَلَكِنَّا نَتَّبِعُ السُّنَّةَ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا وَلَوْ كَانَ تَرْكُ استلامهما هجرا لَهما لَكَانَ تَرْكُ اسْتِلَامِ مَا بَيْنَ الْأَرْكَانِ هَجْرًا لَهَا وَلَا قَائِلَ بِهِ“Sesungguhnya kami tidaklah mengusap kedua rukun (syaamiyain) bukan karena meninggalkan Ka’bah. Bagaimana seseorang dikatakan meninggalkan ka’bah sementara ia sedang thawaf mengelilingi ka’bah. Akan tetapi kami hanyalah mengikuti Sunnah, baik yang dikerjakan maupun yang ditinggalkan (dan sunnahnya adalah meninggalkan mengusap dua rukun yang lain-pen). Seandainya tidak mengusap dua rukun syaamiyain adalah bentuk meninggalkan kedua rukun, maka tidak mengusap seluruh dinding ka’bah yang ada diantara rukun-rukun tersebut juga merupakan bentuk meninggalkannya, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian.” (Fathul Baari 3/474-475)Saat pemugaran Ka’bah, orang-orang Quraisy membuatnya tambah tinggi. Sebelumnya, Ka’bah tingginya hanya 9 adzrā (kira-kira 4 atau 4.5 meter) ditambah 9 adzrā lagi menjadi 18 adzrā (8-9 meter), dan pintu Ka’bah diangkat menjadi lebih tinggi sehingga tidak lagi menempel di tanah. Diantara tujuan mereka melakukan hal ini adalah :⑴ Untuk memperkuat pondasi Ka’bah dan agar tidak terkena banjir saat hujan.⑵ Agar tidak semua orang bisa masuk Ka’bah. Bagi yang ingin masuk Ka’bah, harus minta izin terlebih dahulu kepada orang-orang Quraisy.Nabi ﷺ pernah berkata kepada ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā:يَا عَائِشَةُ لَوْلاَ قَوْمُكِ حَدِيثٌ عَهْدُهُمْ بِكُفْرٍ، لَنَقَضْتُ الكَعْبَةَ (وفي رواية مسلم : وَلَجَعَلْتُهَا عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ ) فَجَعَلْتُ لَهَا بَابَيْنِ: بَابٌ يَدْخُلُ النَّاسُ وَبَابٌ يَخْرُجُونَ“Kalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekafiran (baru masuk Islam), niscaya aku akan menghancurkan Ka’bah (dalam riwayat Muslim: Dan sungguh aku akan membangun ka’bah di atas pondasi Nabi Ibrahim), lalu aku akan buatkan dua pintu Ka’bah, yaitu pintu masuk dan pintu keluar.” (HR Al-Bukhari no 126 dan Muslim no 1333)Ini merupakan cita-cita dan keinginan Nabi ﷺ yang didengar oleh ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā. ‘Āisyah memiliki keponakan yang bernama ‘Abdullāh bin Zubair radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Karena itulah ‘Āisyah diberi kunyah dengan Ummu ‘Abdillāh diambil dari nama keponakannya. Saat pemerintahan ‘Abdullāh bin Zubair, Ka’bah mengalami kerusakan akibat kebakaran. Akhirnya ‘Abdullāh bin Zubair berniat untuk memperbaiki dan memperbaharui Ka’bah. Seperti biasa, orang-orang takut akan terjadi apa-apa pada dirinya. ‘’Abdullāh bin Zubair berkata,لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمُ احْتَرَقَ بَيْتُهُ بَنَاهُ حَتَّى يُجَدِّدَهُ“Seandainya salah seorang dari kalian rumahnya terbakar, tentu ia akan membangunnya kembali dengan cara memperbaharuinya.”Karena orang-orang takut akan terjadi sesuatu maka ‘Abdullāh bin Zubair sendirilah yang meruntuhkan ka’bah, lalu memilih bagian mana yang masih bisa dipakai dan mana yang harus diganti. Beliau juga mencari pondasi Ibrahim dengan melakukan penggalian hingga akhirnya ia menemukan pondasi Ibrahim. Beliau kemudian mengadakan perubahan terhadap bangunan ka’bah, diantaranya :Ka’bah yang tadinya setinggi 18 hasta ditambah 10 hasta sehingga menjadi 28 hasta.Al-Hijr semuanya dimasukan ke dalam bagian ka’bah.Pintu ka’bah yang sebelumnya tinggi (karena ditinggikan oleh kaum Qurasiy) dan hanya ada satu, maka ‘Abdullāh bin Zubair kemudian membuat dua pintu yaitu pintu masuk dan pintu keluar dan kedua pintu tersebut diturunkan hingga di tanah. Sehingga orang-orang bisa masuk dan keluar ka’bah tanpa berdesakan.Semua perubahan ini dilakukan oleh ‘Abdullāh bin Zubair sesuai dengan cita-cita Nabi ﷺ.Tetapi setelah ‘Abdullāh bin Zubair terbunuh, Al-Hajjaj bin Yūsuf Ats-Tsaqafiy menulis surat kepada Abdul Malik bin Marwan mengabarkan apa yang telah dilakukan oleh ‘Abdullāh bin Zubair. Maka Abdul Malik bin Marwan memerintahkan kepada Al-Hajjaj untuk merubah kembali ka’bah sebagaimana sedia kala, yaitu dengan menutup pintu yang baru (pintu bagian barat) sehingga hanya tersisa satu pintu saja (pintu bagian timur) dan pintu tersebut ditinggikan kembali. Demikian juga dengan mengurangi tambahan ka’bah yang berada di sisi Al-Hijr. Adapun tinggi ka’bah tetap dibiarkan sebagaimana apa yang telah dilakukan ‘Abdullāh bin Zubair.Namun akhirnya Abdul Malik bin Marwan menyesali perbuatannya tersebut, ia menyangka bahwa ‘Abdullāh bin Zubair beralasan ingin mengubah ka’bah dengan berdusta atas nama Nabi. Al-Harits bin Abdillah bin Abi Rabi’ah mengabarkan kepadanya bahwa ‘Abdullāh bin Zubair telah mendengar hadits tentang cita-cita Nabi dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha sebagaimana Al-Harits juga telah mendengar langsung dari ‘Aisyah. Kemudian Abdul Malik berkata :لَوْ كُنْتُ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَن أهدمه لتركته على بِنَاء بن الزُّبَيْرِ“Seandainya aku mendengar hal ini sebelum aku meruntuhkan ka’bah, tentu aku akan biarkan ka’bah sesuai dengan renovasi ‘Abdullāh bin Zubair.” (Lihat Fathul Baari 3/445-447)Sehingga ka’bah yang ada sekarang adalah ka’bah yang telah dipugar oleh Al-Hajjaj bin Yusuf At-Tsaqafiy.Para ulama menyebutkan bahwa khalifah Harun Ar-Rasyid bertanya kepada Imam Malik bin Anas tentang bagaimana kalau beliau meruntuhkan ka’bah dan merenovasinya kembali sesuai dengan yang dibangun oleh ‘Abdullāh bin Zubair berdasarkan hadits-hadits Nabi tentang hal ini. Imam Malik kemudian berkata kepadanyaنَاشَدْتُكَ اللهَ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ أَلاَّ تَجْعَلَ هَذَا الْبَيْتَ لُعْبَةً لِلْمُلُوكِ لَا يَشَاءُ أَحَدٌ إِلَّا نَقَضَهُ وَبَنَاهُ فَتَذْهَبُ هَيْبَتُهُ مِنْ صُدُورِ النَّاسِ“Aku memintamu karena Allah wahai Amirul mukminin, janganlah engkau menjadikan ka’bah ini seperti mainan para raja. Jika ada diantara mereka yang berkehendak,  maka ia akan meruntuhkan ka’bah lalu membangunnya kembali. Akhirnya keagungan ka’bah akan hilang dari dada-dada manusia.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/89)Ketiga : Rasūlullāh ﷺ dikenal sebagai orang yang berakhlak mulia. Sehingga ketika beliau memasuki Masjidil Haram, orang-orang kafir Quraisy juga ikut serentak mengatakan, “Telah datang kepada kalian orang yang amanah.” Tentu saja Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak akan dikenal sebagai orang yang sangat amanah kecuali karena beliau bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat.Oleh karena itu, hendaknya seorang da’i atau seorang yang ingin menyebarkan Islam, dia harus pandai bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat. Lihatlah masyarakat Nabi saat itu adalah masyarakat Jahiliyyah yang penuh dengan kerusakan. Namun Rasūlullāh ﷺ sebagai pemuda tetap bergaul dengan mereka. Perhatikan pula bagaimana cara Nabi ﷺ bergaul dimana beliau tidak pernah bergaul pada perkara-perkara yang haram. Hendaknya orang yang rajin ke masjid tidak boleh acuh tak acuh. Islam telah mengajarkan untuk bersosialisasi dan bermasyarakat. Meskipun seseorang itu rajin shalat dan termasuk penghafal Al-Qurān, tidak ada salahnya jika dia bergaul dengan masyarakat, bertemu dan menyalami mereka, dan menunjukkan akhlak yang mulia. Namun apabila mereka melakukan kemaksiatan, seperti suka minum khamr atau berjudi, maka jauhi dan jangan ikut-ikutan dengan mereka. Sebagian orang ingin “luwes” dengan masyarakat tetapi kebablasan, sehingga ikut-ikutan berjudi atau minum khamr, ini adalah sikap yang tidak benar.Seorang muslim yang memiliki aqidah yang kuat, bukan berarti dia tidak bergaul dengan masyarakat. Karena bagaimana kiranya seseorang itu akan menjadi da’i dan menyeru manusia kepada Allah jika dia tidak pernah bergaul dengan masyarakat yang berdampak tidak ada yang mengenalnya.Keempat : Allāh menjaga Rasūlullāh ﷺ agar tidak tersingkap auratnya, saat paman beliau mengusulkan agar menggunakan sarungnya ketika mengangkat batu.Hal ini disebutkan oleh para ulama bahwa Allāh hendak menjaga Nabi ﷺ. Allah enggan jika Nabi-Nya ﷺ mengangkat sarungnya yang berdampak akan tersingkapnya auratnya. Karena itu, Allāh menjaga Nabi ﷺ agar tidak menggunakan sarung. Padahal di zaman Jahiliyyah, terbukanya pakaian atau telanjang, bukanlah perkara yang terlalu diingkari. Karena orang-orang Arab Jahiliyyah dulu ketika thawaf di Ka’bah, mereka dalam keadaan telanjang bulat. Hal ini terus berlangsung, bahkan berlanjut sampai Nabi ﷺ sudah menjadi Nabi, mereka masih thawaf di Ka’bah dengan telanjang bulat. Sampai akhirnya pada tahun ke-9 H Nabi ﷺ mengutus Abū Bakr radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu untuk berhaji dan mengumumkan kepada seluruh orang bahwa:أَنْ لاَ يَحُجَّ بَعْدَ العَامِ مُشْرِكٌ وَلاَ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ“Ketahuilah, setelah tahun ini tidak boleh ada orang musyrik yang berhaji dan tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang di Ka’bah.” (HR Al-Bukhari no 369 dan Muslim no 1347)Alasan kaum musyrikin sehingga mereka thawaf dengan cara bertelanjang yaitu karena mereka merasa bahwa baju yang mereka gunakan adalah baju yang biasa digunakan untuk maksiat, sehingga mereka malu thawaf dengan mengenakan baju tersebut. Akhirnya mereka pun melakukan bid’ah yang mereka buat-buat sendiri. Mereka beranggapan bahwasanya lebih baik menanggalkan bajunya agar tubuhnya suci dari maksiat lalu melakukan thawaf dengan cara bertelanjang.[8] Oleh karena itu, bukanlah suatu hal yang  mengherankan apabila Al-‘Abbas menyarankan Nabi ﷺ untuk mengangkat sarungnya. Namun, saat Nabi ﷺ hendak melakukannya, Allāh enggan dan menjaga beliau agar tidak tersingkap auratnya, sehingga Allāh menjadikan Nabi ﷺ jatuh tersungkur. Meskipun saat itu beliau belumlah menjadi Nabi.Kelima : Kisah ini menunjukan bahwa Nabi ﷺ adalah orang yang berakal cerdas. Saat orang-orang Quraisy sedang bertikai dan berebut tentang siapa yang paling berhak diantara mereka meletakkan Hajar Aswad pada tempatnya. Mereka adalah kalangan orang-orang tua, ada paman-paman Nabi dan orang-orang terpandang lainnya. Sedangkan Nabi ﷺ masih muda  ketika itu (baru berumur 35 tahun). Namun saat Nabi ﷺ memberikan ide untuk mengangkat Hajar Aswad di atas kain, mereka setuju dengan pendapat Beliau. Ini menunjukkan akan cerdasnya Rasūlullāh ﷺ.Seandainya yang mengungkapkan ide tersebut bukan Nabi ﷺ, bisa jadi mereka tidak akan menerima. Tetapi karena yang mengungkapkan ide tersebut adalah seorang yang terkenal amanah dan jujur, akhirnya mereka mau tunduk. Meskipun pada akhirnya yang meletakkan Hajar Aswad adalah Rasūlullāh ﷺ sendiri, bukan mereka.Inilah kejadian yang terjadi sebelum Rasūlullāh ﷺ diangkat menjadi seorang Nabi. Dengan kejadian ini, maka semakin terpandanglah Nabi ﷺ. Dan dengan adanya peristiwa orang-orang Quraisy yang berselisih, kemudian Nabi ﷺ menjadi pemberi keputusan di antara mereka, membuat kedudukan Nabi menjadi terangkat diantara orang-orang Quraisy ini. Hal ini merupakan pendahuluan dan tanda kenabian yang Allāh berikan, agar saat Nabi ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau telah dikenal di kalangan mereka sebagai orang yang amanah, jujur dan cerdas.KETERANGAN (FOOTNOTE):[1] Lihat Fathul Baari 3/441[2] Fiqhus Siroh, Zaid bin Abdilkarim Zaid hal 96Disebutkan oleh ahli sejarah bahwa Ka’bah pertama kali memiliki tinggi hanya sekitar 9 hasta (4 atau 4.5 meter). Pintu Ka’bah juga tidak tinggi dan pada saat itu Ka’bah belum memiliki atap. Setelah itu barulah Ka’bah mengalami perubahan dengan diperluas dan dipertinggi serta diberi atap.عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ قَالاَ: «لَمْ يَكُنْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَوْلَ البَيْتِ حَائِطٌ، كَانُوا يُصَلُّونَ حَوْلَ البَيْتِ، حَتَّى كَانَ عُمَرُ فَبَنَى حَوْلَهُ حَائِطًا»، قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ جَدْرُهُ قَصِيرٌ فَبَنَاهُ ابْنُ الزُّبَيْرِDari ‘Amr bin Dinar dan ‘Ubaidullah bin Abi Yazid, mereka berdua berkata, “Tatkala di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum ada dinding di sekeliling ka’bah. Mereka dahulu shalat (langsung) sekitar ka’bah. Hingga masa pemerintahan Umar bin al-Khattab maka beliau membangun dinding di sekitar Ka’bah”. ‘Ubaidullah berkata, “Dindingnya pendek, kemudian Abdullah bin Az-Zubair meninggikan dindingnya.” (HR Al-Bukhari no. 3830)Pada masa Nabi, masa Abu Bakar, dan masa Umar, Ka’bah dahulunya dikelilingi oleh rumah-rumah sehingga hal ini sangat menyempitkan orang-orang yang thowaf, maka Umar pun membeli rumah-rumah di sekeliling ka’bah tersebut lalu menghancurkannya dan membangun dinding di sekililing ka’bah yang tingginya di bawah tinggi manusia. Kemudian Abdullah bin az-Zubair memperluas ka’bah, sehingga dikatakan beliaulah yang pertama kali memasang atap ka’bah (lihat Fathul Baari 7/147)[3] Sebagian riwayat (seperti mursal Az-Zuhri) menyebutkan bahwa umur Nabi baru dewasa (yaitu baru belasan tahun) ketika dilakukan pemugaran ka’bah. Akan tetapi mayoritas ahli sejarah (diantaranya Ibnu Ishaaq) menyebutkan bahwa umur Nabi pada saat itu 35 tahun (lihat juga Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/89).[4] Siroh Ibnu Hisyaam 1/195 dari riwayat Ibnu Ishaaq.[5] Siroh Ibnu Hisyam 1/194[6] Siroh Ibnu Hisyam 1/196-197[7] Telah terjadi khilaf di kalangan para ulama, apakah seluruh Hijr Isma’il masuk dalam bagian ka’bah ataukah hanya sebagiannya (yaitu hanya 6 hasta dan bukan semuanya)? Al-Hafiz Ibnu Hajar menguatkan bahwa yang termasuk dari ka’bah hanya sekitar 6 hasta dari Hijr Isma’il dan bukan semuanya. Meskipun para ulama mewajibkan thawaf di belakang Al-Hijr, bukan berarti semua al-Hijr termasuk ka’bah akan tetapi hal tersebut hanyalah bentuk kehati-hatian saja. (Lihat Fathul Baari 3/447). Pendapat ini dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya :قَالَ يَزِيدُ: وَشَهِدْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ حِينَ هَدَمَهُ، وَبَنَاهُ، وَأَدْخَلَ فِيهِ مِنَ الحِجْرِ، وَقَدْ رَأَيْتُ أَسَاسَ إِبْرَاهِيمَ حِجَارَةً، كَأَسْنِمَةِ الإِبِلِ، قَالَ جَرِيرٌ: فَقُلْتُ لَهُ: أَيْنَ مَوْضِعُهُ؟ قَالَ: أُرِيكَهُ الآنَ، فَدَخَلْتُ مَعَهُ الحِجْرَ، فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ، فَقَالَ: هَا هُنَا، قَالَ جَرِيرٌ: فَحَزَرْتُ مِنَ الحِجْرِ سِتَّةَ أَذْرُعٍ أَوْ نَحْوَهَاYazid berkata, “Aku menyaksikan ‘Abdullāh bin Zubair tatkala ia meruntuhkan ka’bah dan beliau memasukan Al-Hijr dalam ka’bah. Dan aku telah melihat pondasi Nabi Ibrahim berupa batu seperti punuk onta.” Jarir berkata, “Aku bertanya kepada Yazid, dimanakah posisi pondasi Ibrahim?” Yazid berkata, “Aku akan tunjukan kepadamu sekarang.” Lalu akupun masuk bersama Yazid ke Al-Hijr kemudian ia menunjukkan kepadaku posisi pondasi Ibrahim, ia berkata, “Di sini”. Jarir berkata, “Akupun mengukur dari al-Hijr 6 hasta atau sekitar 6 hasta” (HR Al-Bukhari no 1586)Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jarak antara dinding ka’bah dengan dinding bagian dalam Al-Hijr kurang 15 hasta, dengan demikian setengah Al-Hijr bukanlah bagian dari ka’bah. Maka jika ada seseorang yang thawaf dalam Al-Hijr namun melewati setengah Al-Hijr maka thawafnya telah sah. (Lihat Fathul Baari 3/449)[8] Mujahid rahimahullah berkata, “Dahulu orang-orang musyrik thowaf di ka’bah dalam kondisi telanjang, mereka berkata, نَطُوفُ كَمَا وَلَدَتْنَا أُمَّهَاتُنَا “Kami Thowaf sebagaimana kami dilahirkan oleh ibu kami”. Maka salah seorang wanita diantara mereka meletakan sepotong kain atau sesuatu di kemaluannya dan berkata :الْيَوْمَ يبدُو بعضُه أَوْ كُلُّهُ … وَمَا بَدا مِنْهُ فَلَا أحلّهُ …“Pada hari ini tampak sebagiannya atau semuanya….maka apa yang terlihat darinya maka aku tidak halalkan..”Maka Allahpun menurunkan firman-Nyaوَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَDan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya”. Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji”. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui .(QS Al-A’raf : 28) (Tafsir Ibnu Katsiir 3/402)Ibnu Katsir berkata (mengomentari perkataan Mujahid di atas) :كَانَتِ الْعَرَبُ -مَا عَدَا قُرَيْشًا -لَا يَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ فِي ثِيَابِهِمُ الَّتِي لَبِسُوهَا، يَتَأَوَّلُونَ فِي ذَلِكَ أَنَّهُمْ لَا يَطُوفُونَ فِي ثِيَابٍ عَصَوُا اللَّهَ فِيهَا، وَكَانَتْ قُرَيْشٌ -وَهُمُ الحُمْس -يَطُوفُونَ فِي ثِيَابِهِمْ، وَمَنْ أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا طَافَ فِيهِ، وَمِنْ مَعَهُ ثَوْبٌ جَدِيدٌ طَافٍ فِيهِ ثُمَّ يُلْقِيهِ فَلَا يَتَمَلَّكُهُ أَحَدٌ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ ثَوْبًا جَدِيدًا وَلَا أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا، طَافَ عُرْيَانًا…وَأَكْثَرُ مَا كَانَ النِّسَاءُ يَطُفْنَ عُرَاةً بِاللَّيْلِ، وَكَانَ هَذَا شَيْئًا قَدِ ابْتَدَعُوهُ مِنْ تِلْقَاءِ أَنْفُسِهِمْ، وَاتَّبَعُوا فِيهِ آبَاءَهُمْ وَيَعْتَقِدُونَ أَنَّ فِعْلَ آبَائِهِمْ مُسْتَنِدٌ إِلَى أَمْرٍ مِنَ اللَّهِ وَشَرْعٍ، فَأَنْكَرَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِمْ ذَلِكَ“Dahulu orang-orang Arab -selain Qurasiy- tidaklah mereka thowaf di ka’bah dengan menggunakan pakain yang mereka pakai. Mereka melakukan demikian dengan dalih bahwasanya mereka tidak mau thowaf menggunakan pakaian yang mereka telah bermaksiat kepada Allah dengan menggunakan pakaian tersebut. Adapun kaum Quraisy -yaitu al-Hums (orang-orang yang semangat beribadah)- mereka thowaf dengan pakaian mereka. Maka selain orang Quraisy jika diberi baju pinjaman oleh orang Qurasiy maka iapun thowaf dengan pakaian tersebut. Siapa yang punya baju baru juga thowaf dengan baju tersebut lalu setelah itu dibuang, dan tidak seorangpun yang memilikinya. Barangsiapa yang tidak punya baju baru, dan tidak mendapat pinjaman dari orang Quraisy maka iapun thowaf telanjang…dan kebanyakan wanita thowaf telanjang di malam hari. Dan ini semua adalah perkara yang mereka ada-adakan (bid’ah), dan mereka hanya mengikuti nenek moyang mereka, dan mereka meyakini bahwa perbuatan nenek moyang mereka ini bersandar kepada perintah Allah atau syari’at Allah. Maka Allahpun mengingkari mereka”  (Tafsir Ibnu Katsiir 3/402, lihat juga Fathul Baari 3/483, Siroh Ibnu Hisyam 1/202).Bersambung Insya Allah…
llustrasi jamaah haji 1905 (Image from “Sword of Islam,” (1905), Wollaston, Arthur Naylor, Sir, p.406)PEMBANGUNAN KA’BAHDi zaman Jahiliyyah Ka’bah dibangun dan disusun dengan batu-batu saja tanpa ada semen atau sejenisnya yang berfungsi untuk melekatkan batu-batu tersebut. Tinggi Ka’bah juga hanya seberapa dan tidak terlalu tinggi. Pada awalnya Ka’bah hanya memiliki dua sudut saja[1], yaitu hanya rukun yamaani dan rukun al-Hajar al-Aswad, dan bentuknya kira-kira  seperti “D” (yaitu seperti huruf kapital d)[2].Karena kondisi ka’bah yang demikian dan tanpa adanya dinding (semacam pagar) yang mengitari dan melindunginya maka ka’bah mudah sekali terhantam oleh banjir yang turun dari gunung-gunung Mekah apabila terjadi hujan.Tatkala Nabi ﷺ berusia 35 tahun (sekitar lima tahun sebelum beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi)[3] terjadilah banjir hebat yang menghantam dinding-dinding ka’bah sehingga merusak pondasi ka’bah. Orang-orang kafir Quraisy ingin mengadakan renovasi ka’bah yaitu dengan membongkar total ka’bah. Akan tetapi mereka takut meruntuhkan ka’bah terlebih dahulu sebelum merenovasinya, mengingat 35 tahun yang lalu telah terjadi peristiwa dihancurkannya tentara bergajah milik Abrahah yang hendak merusak ka’bah. Oleh karena itu, orang-orang Quraisy tidak ada yang berani dan takut ditimpa seperti apa yang telah menimpa Abrahah 35 tahun lalu.Namun, salah seorang diantara mereka yang bernama Al-Walīd Ibnul Mughīrah nekat membongkar Ka’bah. Dia berkata kepada orang-orang Quraisy:أَتُرِيدُونَ بِهَدْمِهَا الإِصْلاحَ ، أَمِ الإِسَاءَةَ ؟ قَالُوا : بَلْ نُرِيدُ الإِصْلاحَ . قَالَ : فَإِنَّ اللَّهَ لا يُهْلِكُ الْمُصْلِحِينَ“Kalian ingin menghancurkan Ka’bah dengan tujuan untuk memperbaikinya atau memperburuknya?” Jawab mereka: “Kami ingin memperbaikinya.” Kalau begitu Allāh tidak akan menghancurkan orang-orang yang berbuat baik.Akhirnya dia mulai mengambil cangkulnya dan membongkar Ka’bah sedikit demi sedikit. Malam itu tidak ada seorang pun yang berani mengikuti dirinya membongkar Ka’bah. Orang-orang mulai menunggu dan menanti apa yang akan terjadi pada malam itu, khawatir Al-Walid bin Al-Mughirah terkena adzab sebagaimana yang telah menimpa Abrahah.Mereka berkata:فَإِنْ أُصِيبَ لَمْ نَهْدِمْ مِنْهَا شَيْئًا وَرَدَدْنَاهَا كَمَا كَانَتْ، وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ شَيْءٌ، فَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ صُنْعَنَا، فَهَدَمْنَا“Jika dia ditimpa suatu musibah, kita tidak akan membongkar Ka’bah sama sekali dan kita kembalikan ka’bah sebagaimana sedia kala. Namun jika ia selamat, berarti Allah telah ridha dengan apa yang akan kita lakukan, maka kita runtuhkan ka’bah.”Pada pagi harinya, Al-Walid bin Al-Mughirah tetap dalam keadaan sehat wal ‘āfiyat. Al-Walid bin Al-Mughirah pun kembali melanjutkan membongkar Ka’bah, dan akhirnya orang-orang ikut membantunya. Mereka kemudian membongkar Ka’bah seluruhnya hingga pondasi Ibrāhīm ‘alayhissalām.[4]Mereka gantikan semua batu Ka’bah dengan batu yang baru kecuali batu Hajar Aswad. Ketika mereka sedang membangun ka’bah, salah seorang dari mereka berkata -seraya mengingatkan- :يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، لَا تُدْخِلُوا فِي بِنَائِهَا مِنْ كَسْبِكُمْ إلَّا طَيِّبًا، لَا يَدْخُلُ فِيهَا مَهْرُ بِغَيٍّ، وَلَا بَيْعُ رِبًا، وَلَا مُظْلَمَةُ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ“Wahai kaum Quraisy sekalian, janganlah kalian menggunakan biaya untuk membangun ka’bah kecuali dari penghasilan yang baik. Jangan sampai di dalamnya ada hasil zina, hasil jual beli riba, dan hasil sebab telah menzhalimi seseorang.”[5]Disebutkan dalam sebuah hadits yang shahīh bahwasanya ketika itu Rasūlullāh ﷺ turut membantu memperbaiki Ka’bah ditemani oleh pamannya Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib.Jabir bin Abdillah berkata :لَمَّا بُنِيَتِ الكَعْبَةُ ذَهَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبَّاسٌ يَنْقُلاَنِ الحِجَارَةَ، فَقَالَ العَبَّاسُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْعَلْ إِزَارَكَ عَلَى رَقَبَتِكَ، فَخَرَّ إِلَى الأَرْضِ، وَطَمَحَتْ عَيْنَاهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَقَالَ: «أَرِنِي إِزَارِي» فَشَدَّهُ عَلَيْهِ“Tatkala ka’bah dibangun, Nabi ﷺ dan ‘Abbas ikut membantu mengangkat batu. Al-‘Abbas berkata kepada Nabi, “Letakkanlah sarungmu di atas lehermu (agar pundak/leher tidak terlalu sakit pada saat mengangkat batu karena dilapisi dengan sarung-pen).” Maka Nabi pun jatuh tersungkur di tanah, dan kedua matanya terangkat melihat ke langit dan ia berkata, “Sarungku-sarungku (tolong dikencangkan)!” Kemudian Al-‘Abbas pun mengencangkan sarung Nabi.” (HR Al-Bukhari no 1582)Allah menjadikan Nabi tersungkur agar beliau tidak jadi mengangkat sarungnya dan meletakkannya di atas lehernya yang menyebabkan aurat beliau akan tersingkap.Seluruh kabilah-kabilah Quraisy pun ikut serta mengumpulkan batu-batu untuk membangun ka’bah.  Masing-masing kabilah bertugas untuk membangun ka’bah pada posisi tertentu. Hingga ketika seluruh bagian ka’bah telah selesai dibangun dan bersisa bagian Hajar Aswad, timbullah perselisihan di antara mereka. Masing-masing kabilah menginginkan agar merekalah yang mengangkat Hajar Aswad ke tempatnya. Hingga akhirnya masing-masing kabilah berkumpul dan saling bersumpah untuk bersiap berperang. Bahkan mereka bersumpah dengan cara memasukkan tangan mereka ke darah yang diletakkan di tempayan. Ketegangan tersebut berlangsung dalam waktu 4 sampai 5 hari. Akhirnya mereka berkumpul dan bermusyawarah di Masjidil Haram.Salah seorang dari mereka (yaitu Abu Umayyah bin al-Mughirah dimana dia adalah orang tertua pada saat itu) memiliki ide. Dia berkata:يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ فِيمَا تَخْتَلِفُونَ فِيهِ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ مِنْ بَابِ هَذَا الْمَسْجِدِ يَقْضِي بَيْنَكُمْ فِيهِ“Wahai kaum Quraisy, angkatlah menjadi pemberi keputusan atas perselisihan kalian orang yang pertama kali masuk dari pintu masjid ini (yaitu Masjidil Haram), dialah yang akan memutuskan perkara kalian.”Akhirnya mereka pun setuju. Ternyata yang pertama kali masuk dari pintu tersebut adalah Nabi ﷺ. Mereka serentak berkata, “Inilah Al-Amin (orang yang amanah/terpercaya), kami telah ridha, inilah Muhammad.”[6]Dalam musnad Imam Ahmad dari Maula Mujahid -dia termasuk orang yang ikut serta dalam pembangunan ka’bah di masa jahiliyyah- berkata :فَقَالَ: بَطْنٌ مِنْ قُرَيْشٍ نَحْنُ نَضَعُهُ، وَقَالَ: آخَرُونَ نَحْنُ نَضَعُهُ، فَقَالُوا: اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ حَكَمًا، قَالُوا: أَوَّلَ رَجُلٍ يَطْلُعُ مِنَ الْفَجِّ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: أَتَاكُمُ الْأَمِينُ، فَقَالُوا لَهُ، ” فَوَضَعَهُ فِي ثَوْبٍ، ثُمَّ دَعَا بُطُونَهُمْ فَأَخَذُوا بِنَوَاحِيهِ مَعَهُ، فَوَضَعَهُ هُوَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Sebagian suku dari Quraisy berkata, “Kamilah yang akan meletakan Hajar Aswad. Sebagian yang lain berkata, “Kami yang akan meletakkannya.” Lalu mereka berkata, “Jadikanlah diantara kalian seorang hakim (pemberi keputusan)!” Mereka berkata, “Yaitu orang yang pertama kali muncul dari jalan ini.” Ternyata Nabi ﷺ lah yang datang”. Maka mereka berkata, “Telah datang kepada kalian Al-Amin (orang yang terpercaya)”. Lalu mereka mengabarkan kepada Nabi (apa yang sedang mereka perselisihkan), kemudian Nabi meletakan Hajar Aswad di sebuah baju dan memanggil seluruh kabilah Quraisy. Masing-masing mereka mengangkat dan memegangi ujung-ujung baju tersebut, (setelah Hajar Aswad diangkat secara bersama-sama -pen) kemudian Nabi meletakan Hajar Aswad pada tempatnya.” (HR Ahmad no. 15504 dan sanadnya dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Beberapa faidah yang bisa dipetik dari kisah ini;Pertama : Orang-orang kafir Quraisy di zaman Jahiliyyah meskipun gemar melakukan maksiat, riba, zina, kezhaliman dan hal-hal haram lainnya, tetapi ketika ingin membangun Ka’bah, mereka sadar bahwa rumah Allāh Subhānahu wa Ta’āla tersebut tidak boleh dibangun dengan harta yang haram.Namun ironinya, sekarang ini riba telah dibuat indah oleh sebagian orang. Bahkan mereka akan merasa gagah jika bekerja di tempat-tempat riba, padahal ini merupakan dosa besar. Karena itulah orang-orang Quraisy dahulu ketika ingin membangun Ka’bah, mereka tidak ingin menggunakan biaya pembangunannya dari hasil yang haram atau hasil menzhalimi orang lain. Mereka bahkan menyamakan antara hasil riba dengan hasil zina. Tidak seperti zaman sekarang, membangun masjid malah dari hasil korupsi atau hasil judi, dan dia merasa amalnya tersebut akan diterima oleh Allāh. Padahal Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak akan menerimanya sama sekali.Kedua : Ka’bah yang ada sekarang bentuk dan ukurannya sama dengan Ka’bah pada zaman ketika orang-orang Quraisy memugarnya. Karena orang-orang Quraisy pada saat itu kekurangan biaya untuk membangun Ka’bah sebab mereka hanya menggunakan hartanya dari sumber yang halal.Nabi ﷺ berkata :لَوْلاَ حَدَاثَةُ قَوْمِكِ بِالكُفْرِ لَنَقَضْتُ البَيْتَ، ثُمَّ لَبَنَيْتُهُ عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، فَإِنَّ قُرَيْشًا اسْتَقْصَرَتْ بِنَاءَهُ“Kalau bukan karena kaummu (wahai ‘Aisyah) baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya aku akan meruntuhkan ka’bah, lalu aku akan membangunnya kembali di atas pondasi Ibrahim ‘alaihis salam, karena sesungguhnya kaum Quraisy kekurangan biaya untuk membangun ka’bah” (HR Al-Bukhari no 1585 dan Muslim no 1333)Kekurangan biaya ini menyebabkan kaum Quraisy hanya bisa membangun sebagian ka’bah saja sehingga tidak mencapai tahap yang sempurna, padahal Al-Hijr (Hijr Isma’il) termasuk bagian dari Ka’bah (lihat Fathul Baari 3/444). Inilah sebab mengapa orang yang sedang melakukan thawaf tidak boleh masuk Hijr Ismā’īl[7]. Barangsiapa yang thawaf memasuki Hijr Ismā’īl berarti thawafnya tidak sah, karena dia belum mengelilingi Ka’bah secara sempurna. Sebagaimana telah lalu bahwasanya ka’bah asalnya berbentuk seperti hurud “D”, lingkaran di ujung adalah Hijr Isma’il dan rukun (pojok) ka’bah aslinya hanya dua, yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad.Diantara hikmah yang lain, pada saat thawaf yang diusap hanya 2 rukun yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad, itulah rukun yang asli. Adapun 2 rukun yang lain tidak diusap sebagaimana Rasūlullāh ﷺ dan para shahābat hanya menyentuh Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad. Oleh karena itu, saat Mu’āwiyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu thawaf, beliau menyentuh 4 rukun seluruhnya. Perbuatan beliau ditegur oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā.وَكَانَ مُعَاوِيَةُ يَسْتَلِمُ الأَرْكَانَ، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: إِنَّهُ لاَ يُسْتَلَمُ هَذَانِ الرُّكْنَانِ، فَقَالَ: «لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ البَيْتِ مَهْجُورًا»“Dulu Mu’awiyah mengusap seluruh rukun (sudut), maka Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma menegurnya, “Sesungguhnya tidak ada yang disentuh kecuali dua sudut.” Mu’awiyah berkata, “Tidak ada sesuatu pun dari Ka’bah yang ditinggalkan.” (HR Al-Bukhari no. 1608)Dalam riwayat Ahmad,فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ}، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: صَدَقْتَMaka Ibnu Ábbas berkata, “Sungguh bagi kalian ada teladan yang baik pada Rasulullah”. Maka Mu’awiyah berkata  صدقتَ “Engkau benar (wahai Ibnu ‘Abbas).” (HR Ahmad no. 1877 dengan sanad yang shahih, lihat Fathul Baari 3/474)Akhirnya Mu’āwiyah hanya mengusap 2 bagian saja yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad karena dua rukun yang lain (yaitu dua rukun syaamiyain) tidaklah asli. Imam Asy-Syafi’i berkata :بِأَنَّا لَمْ نَدَّعِ اسْتِلَامَهُمَا هَجْرًا للبيت وَكَيْفَ يَهْجُرُهُ وَهُوَ يَطُوفُ بِهِ وَلَكِنَّا نَتَّبِعُ السُّنَّةَ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا وَلَوْ كَانَ تَرْكُ استلامهما هجرا لَهما لَكَانَ تَرْكُ اسْتِلَامِ مَا بَيْنَ الْأَرْكَانِ هَجْرًا لَهَا وَلَا قَائِلَ بِهِ“Sesungguhnya kami tidaklah mengusap kedua rukun (syaamiyain) bukan karena meninggalkan Ka’bah. Bagaimana seseorang dikatakan meninggalkan ka’bah sementara ia sedang thawaf mengelilingi ka’bah. Akan tetapi kami hanyalah mengikuti Sunnah, baik yang dikerjakan maupun yang ditinggalkan (dan sunnahnya adalah meninggalkan mengusap dua rukun yang lain-pen). Seandainya tidak mengusap dua rukun syaamiyain adalah bentuk meninggalkan kedua rukun, maka tidak mengusap seluruh dinding ka’bah yang ada diantara rukun-rukun tersebut juga merupakan bentuk meninggalkannya, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian.” (Fathul Baari 3/474-475)Saat pemugaran Ka’bah, orang-orang Quraisy membuatnya tambah tinggi. Sebelumnya, Ka’bah tingginya hanya 9 adzrā (kira-kira 4 atau 4.5 meter) ditambah 9 adzrā lagi menjadi 18 adzrā (8-9 meter), dan pintu Ka’bah diangkat menjadi lebih tinggi sehingga tidak lagi menempel di tanah. Diantara tujuan mereka melakukan hal ini adalah :⑴ Untuk memperkuat pondasi Ka’bah dan agar tidak terkena banjir saat hujan.⑵ Agar tidak semua orang bisa masuk Ka’bah. Bagi yang ingin masuk Ka’bah, harus minta izin terlebih dahulu kepada orang-orang Quraisy.Nabi ﷺ pernah berkata kepada ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā:يَا عَائِشَةُ لَوْلاَ قَوْمُكِ حَدِيثٌ عَهْدُهُمْ بِكُفْرٍ، لَنَقَضْتُ الكَعْبَةَ (وفي رواية مسلم : وَلَجَعَلْتُهَا عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ ) فَجَعَلْتُ لَهَا بَابَيْنِ: بَابٌ يَدْخُلُ النَّاسُ وَبَابٌ يَخْرُجُونَ“Kalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekafiran (baru masuk Islam), niscaya aku akan menghancurkan Ka’bah (dalam riwayat Muslim: Dan sungguh aku akan membangun ka’bah di atas pondasi Nabi Ibrahim), lalu aku akan buatkan dua pintu Ka’bah, yaitu pintu masuk dan pintu keluar.” (HR Al-Bukhari no 126 dan Muslim no 1333)Ini merupakan cita-cita dan keinginan Nabi ﷺ yang didengar oleh ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā. ‘Āisyah memiliki keponakan yang bernama ‘Abdullāh bin Zubair radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Karena itulah ‘Āisyah diberi kunyah dengan Ummu ‘Abdillāh diambil dari nama keponakannya. Saat pemerintahan ‘Abdullāh bin Zubair, Ka’bah mengalami kerusakan akibat kebakaran. Akhirnya ‘Abdullāh bin Zubair berniat untuk memperbaiki dan memperbaharui Ka’bah. Seperti biasa, orang-orang takut akan terjadi apa-apa pada dirinya. ‘’Abdullāh bin Zubair berkata,لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمُ احْتَرَقَ بَيْتُهُ بَنَاهُ حَتَّى يُجَدِّدَهُ“Seandainya salah seorang dari kalian rumahnya terbakar, tentu ia akan membangunnya kembali dengan cara memperbaharuinya.”Karena orang-orang takut akan terjadi sesuatu maka ‘Abdullāh bin Zubair sendirilah yang meruntuhkan ka’bah, lalu memilih bagian mana yang masih bisa dipakai dan mana yang harus diganti. Beliau juga mencari pondasi Ibrahim dengan melakukan penggalian hingga akhirnya ia menemukan pondasi Ibrahim. Beliau kemudian mengadakan perubahan terhadap bangunan ka’bah, diantaranya :Ka’bah yang tadinya setinggi 18 hasta ditambah 10 hasta sehingga menjadi 28 hasta.Al-Hijr semuanya dimasukan ke dalam bagian ka’bah.Pintu ka’bah yang sebelumnya tinggi (karena ditinggikan oleh kaum Qurasiy) dan hanya ada satu, maka ‘Abdullāh bin Zubair kemudian membuat dua pintu yaitu pintu masuk dan pintu keluar dan kedua pintu tersebut diturunkan hingga di tanah. Sehingga orang-orang bisa masuk dan keluar ka’bah tanpa berdesakan.Semua perubahan ini dilakukan oleh ‘Abdullāh bin Zubair sesuai dengan cita-cita Nabi ﷺ.Tetapi setelah ‘Abdullāh bin Zubair terbunuh, Al-Hajjaj bin Yūsuf Ats-Tsaqafiy menulis surat kepada Abdul Malik bin Marwan mengabarkan apa yang telah dilakukan oleh ‘Abdullāh bin Zubair. Maka Abdul Malik bin Marwan memerintahkan kepada Al-Hajjaj untuk merubah kembali ka’bah sebagaimana sedia kala, yaitu dengan menutup pintu yang baru (pintu bagian barat) sehingga hanya tersisa satu pintu saja (pintu bagian timur) dan pintu tersebut ditinggikan kembali. Demikian juga dengan mengurangi tambahan ka’bah yang berada di sisi Al-Hijr. Adapun tinggi ka’bah tetap dibiarkan sebagaimana apa yang telah dilakukan ‘Abdullāh bin Zubair.Namun akhirnya Abdul Malik bin Marwan menyesali perbuatannya tersebut, ia menyangka bahwa ‘Abdullāh bin Zubair beralasan ingin mengubah ka’bah dengan berdusta atas nama Nabi. Al-Harits bin Abdillah bin Abi Rabi’ah mengabarkan kepadanya bahwa ‘Abdullāh bin Zubair telah mendengar hadits tentang cita-cita Nabi dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha sebagaimana Al-Harits juga telah mendengar langsung dari ‘Aisyah. Kemudian Abdul Malik berkata :لَوْ كُنْتُ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَن أهدمه لتركته على بِنَاء بن الزُّبَيْرِ“Seandainya aku mendengar hal ini sebelum aku meruntuhkan ka’bah, tentu aku akan biarkan ka’bah sesuai dengan renovasi ‘Abdullāh bin Zubair.” (Lihat Fathul Baari 3/445-447)Sehingga ka’bah yang ada sekarang adalah ka’bah yang telah dipugar oleh Al-Hajjaj bin Yusuf At-Tsaqafiy.Para ulama menyebutkan bahwa khalifah Harun Ar-Rasyid bertanya kepada Imam Malik bin Anas tentang bagaimana kalau beliau meruntuhkan ka’bah dan merenovasinya kembali sesuai dengan yang dibangun oleh ‘Abdullāh bin Zubair berdasarkan hadits-hadits Nabi tentang hal ini. Imam Malik kemudian berkata kepadanyaنَاشَدْتُكَ اللهَ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ أَلاَّ تَجْعَلَ هَذَا الْبَيْتَ لُعْبَةً لِلْمُلُوكِ لَا يَشَاءُ أَحَدٌ إِلَّا نَقَضَهُ وَبَنَاهُ فَتَذْهَبُ هَيْبَتُهُ مِنْ صُدُورِ النَّاسِ“Aku memintamu karena Allah wahai Amirul mukminin, janganlah engkau menjadikan ka’bah ini seperti mainan para raja. Jika ada diantara mereka yang berkehendak,  maka ia akan meruntuhkan ka’bah lalu membangunnya kembali. Akhirnya keagungan ka’bah akan hilang dari dada-dada manusia.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/89)Ketiga : Rasūlullāh ﷺ dikenal sebagai orang yang berakhlak mulia. Sehingga ketika beliau memasuki Masjidil Haram, orang-orang kafir Quraisy juga ikut serentak mengatakan, “Telah datang kepada kalian orang yang amanah.” Tentu saja Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak akan dikenal sebagai orang yang sangat amanah kecuali karena beliau bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat.Oleh karena itu, hendaknya seorang da’i atau seorang yang ingin menyebarkan Islam, dia harus pandai bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat. Lihatlah masyarakat Nabi saat itu adalah masyarakat Jahiliyyah yang penuh dengan kerusakan. Namun Rasūlullāh ﷺ sebagai pemuda tetap bergaul dengan mereka. Perhatikan pula bagaimana cara Nabi ﷺ bergaul dimana beliau tidak pernah bergaul pada perkara-perkara yang haram. Hendaknya orang yang rajin ke masjid tidak boleh acuh tak acuh. Islam telah mengajarkan untuk bersosialisasi dan bermasyarakat. Meskipun seseorang itu rajin shalat dan termasuk penghafal Al-Qurān, tidak ada salahnya jika dia bergaul dengan masyarakat, bertemu dan menyalami mereka, dan menunjukkan akhlak yang mulia. Namun apabila mereka melakukan kemaksiatan, seperti suka minum khamr atau berjudi, maka jauhi dan jangan ikut-ikutan dengan mereka. Sebagian orang ingin “luwes” dengan masyarakat tetapi kebablasan, sehingga ikut-ikutan berjudi atau minum khamr, ini adalah sikap yang tidak benar.Seorang muslim yang memiliki aqidah yang kuat, bukan berarti dia tidak bergaul dengan masyarakat. Karena bagaimana kiranya seseorang itu akan menjadi da’i dan menyeru manusia kepada Allah jika dia tidak pernah bergaul dengan masyarakat yang berdampak tidak ada yang mengenalnya.Keempat : Allāh menjaga Rasūlullāh ﷺ agar tidak tersingkap auratnya, saat paman beliau mengusulkan agar menggunakan sarungnya ketika mengangkat batu.Hal ini disebutkan oleh para ulama bahwa Allāh hendak menjaga Nabi ﷺ. Allah enggan jika Nabi-Nya ﷺ mengangkat sarungnya yang berdampak akan tersingkapnya auratnya. Karena itu, Allāh menjaga Nabi ﷺ agar tidak menggunakan sarung. Padahal di zaman Jahiliyyah, terbukanya pakaian atau telanjang, bukanlah perkara yang terlalu diingkari. Karena orang-orang Arab Jahiliyyah dulu ketika thawaf di Ka’bah, mereka dalam keadaan telanjang bulat. Hal ini terus berlangsung, bahkan berlanjut sampai Nabi ﷺ sudah menjadi Nabi, mereka masih thawaf di Ka’bah dengan telanjang bulat. Sampai akhirnya pada tahun ke-9 H Nabi ﷺ mengutus Abū Bakr radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu untuk berhaji dan mengumumkan kepada seluruh orang bahwa:أَنْ لاَ يَحُجَّ بَعْدَ العَامِ مُشْرِكٌ وَلاَ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ“Ketahuilah, setelah tahun ini tidak boleh ada orang musyrik yang berhaji dan tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang di Ka’bah.” (HR Al-Bukhari no 369 dan Muslim no 1347)Alasan kaum musyrikin sehingga mereka thawaf dengan cara bertelanjang yaitu karena mereka merasa bahwa baju yang mereka gunakan adalah baju yang biasa digunakan untuk maksiat, sehingga mereka malu thawaf dengan mengenakan baju tersebut. Akhirnya mereka pun melakukan bid’ah yang mereka buat-buat sendiri. Mereka beranggapan bahwasanya lebih baik menanggalkan bajunya agar tubuhnya suci dari maksiat lalu melakukan thawaf dengan cara bertelanjang.[8] Oleh karena itu, bukanlah suatu hal yang  mengherankan apabila Al-‘Abbas menyarankan Nabi ﷺ untuk mengangkat sarungnya. Namun, saat Nabi ﷺ hendak melakukannya, Allāh enggan dan menjaga beliau agar tidak tersingkap auratnya, sehingga Allāh menjadikan Nabi ﷺ jatuh tersungkur. Meskipun saat itu beliau belumlah menjadi Nabi.Kelima : Kisah ini menunjukan bahwa Nabi ﷺ adalah orang yang berakal cerdas. Saat orang-orang Quraisy sedang bertikai dan berebut tentang siapa yang paling berhak diantara mereka meletakkan Hajar Aswad pada tempatnya. Mereka adalah kalangan orang-orang tua, ada paman-paman Nabi dan orang-orang terpandang lainnya. Sedangkan Nabi ﷺ masih muda  ketika itu (baru berumur 35 tahun). Namun saat Nabi ﷺ memberikan ide untuk mengangkat Hajar Aswad di atas kain, mereka setuju dengan pendapat Beliau. Ini menunjukkan akan cerdasnya Rasūlullāh ﷺ.Seandainya yang mengungkapkan ide tersebut bukan Nabi ﷺ, bisa jadi mereka tidak akan menerima. Tetapi karena yang mengungkapkan ide tersebut adalah seorang yang terkenal amanah dan jujur, akhirnya mereka mau tunduk. Meskipun pada akhirnya yang meletakkan Hajar Aswad adalah Rasūlullāh ﷺ sendiri, bukan mereka.Inilah kejadian yang terjadi sebelum Rasūlullāh ﷺ diangkat menjadi seorang Nabi. Dengan kejadian ini, maka semakin terpandanglah Nabi ﷺ. Dan dengan adanya peristiwa orang-orang Quraisy yang berselisih, kemudian Nabi ﷺ menjadi pemberi keputusan di antara mereka, membuat kedudukan Nabi menjadi terangkat diantara orang-orang Quraisy ini. Hal ini merupakan pendahuluan dan tanda kenabian yang Allāh berikan, agar saat Nabi ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau telah dikenal di kalangan mereka sebagai orang yang amanah, jujur dan cerdas.KETERANGAN (FOOTNOTE):[1] Lihat Fathul Baari 3/441[2] Fiqhus Siroh, Zaid bin Abdilkarim Zaid hal 96Disebutkan oleh ahli sejarah bahwa Ka’bah pertama kali memiliki tinggi hanya sekitar 9 hasta (4 atau 4.5 meter). Pintu Ka’bah juga tidak tinggi dan pada saat itu Ka’bah belum memiliki atap. Setelah itu barulah Ka’bah mengalami perubahan dengan diperluas dan dipertinggi serta diberi atap.عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ قَالاَ: «لَمْ يَكُنْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَوْلَ البَيْتِ حَائِطٌ، كَانُوا يُصَلُّونَ حَوْلَ البَيْتِ، حَتَّى كَانَ عُمَرُ فَبَنَى حَوْلَهُ حَائِطًا»، قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ جَدْرُهُ قَصِيرٌ فَبَنَاهُ ابْنُ الزُّبَيْرِDari ‘Amr bin Dinar dan ‘Ubaidullah bin Abi Yazid, mereka berdua berkata, “Tatkala di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum ada dinding di sekeliling ka’bah. Mereka dahulu shalat (langsung) sekitar ka’bah. Hingga masa pemerintahan Umar bin al-Khattab maka beliau membangun dinding di sekitar Ka’bah”. ‘Ubaidullah berkata, “Dindingnya pendek, kemudian Abdullah bin Az-Zubair meninggikan dindingnya.” (HR Al-Bukhari no. 3830)Pada masa Nabi, masa Abu Bakar, dan masa Umar, Ka’bah dahulunya dikelilingi oleh rumah-rumah sehingga hal ini sangat menyempitkan orang-orang yang thowaf, maka Umar pun membeli rumah-rumah di sekeliling ka’bah tersebut lalu menghancurkannya dan membangun dinding di sekililing ka’bah yang tingginya di bawah tinggi manusia. Kemudian Abdullah bin az-Zubair memperluas ka’bah, sehingga dikatakan beliaulah yang pertama kali memasang atap ka’bah (lihat Fathul Baari 7/147)[3] Sebagian riwayat (seperti mursal Az-Zuhri) menyebutkan bahwa umur Nabi baru dewasa (yaitu baru belasan tahun) ketika dilakukan pemugaran ka’bah. Akan tetapi mayoritas ahli sejarah (diantaranya Ibnu Ishaaq) menyebutkan bahwa umur Nabi pada saat itu 35 tahun (lihat juga Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/89).[4] Siroh Ibnu Hisyaam 1/195 dari riwayat Ibnu Ishaaq.[5] Siroh Ibnu Hisyam 1/194[6] Siroh Ibnu Hisyam 1/196-197[7] Telah terjadi khilaf di kalangan para ulama, apakah seluruh Hijr Isma’il masuk dalam bagian ka’bah ataukah hanya sebagiannya (yaitu hanya 6 hasta dan bukan semuanya)? Al-Hafiz Ibnu Hajar menguatkan bahwa yang termasuk dari ka’bah hanya sekitar 6 hasta dari Hijr Isma’il dan bukan semuanya. Meskipun para ulama mewajibkan thawaf di belakang Al-Hijr, bukan berarti semua al-Hijr termasuk ka’bah akan tetapi hal tersebut hanyalah bentuk kehati-hatian saja. (Lihat Fathul Baari 3/447). Pendapat ini dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya :قَالَ يَزِيدُ: وَشَهِدْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ حِينَ هَدَمَهُ، وَبَنَاهُ، وَأَدْخَلَ فِيهِ مِنَ الحِجْرِ، وَقَدْ رَأَيْتُ أَسَاسَ إِبْرَاهِيمَ حِجَارَةً، كَأَسْنِمَةِ الإِبِلِ، قَالَ جَرِيرٌ: فَقُلْتُ لَهُ: أَيْنَ مَوْضِعُهُ؟ قَالَ: أُرِيكَهُ الآنَ، فَدَخَلْتُ مَعَهُ الحِجْرَ، فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ، فَقَالَ: هَا هُنَا، قَالَ جَرِيرٌ: فَحَزَرْتُ مِنَ الحِجْرِ سِتَّةَ أَذْرُعٍ أَوْ نَحْوَهَاYazid berkata, “Aku menyaksikan ‘Abdullāh bin Zubair tatkala ia meruntuhkan ka’bah dan beliau memasukan Al-Hijr dalam ka’bah. Dan aku telah melihat pondasi Nabi Ibrahim berupa batu seperti punuk onta.” Jarir berkata, “Aku bertanya kepada Yazid, dimanakah posisi pondasi Ibrahim?” Yazid berkata, “Aku akan tunjukan kepadamu sekarang.” Lalu akupun masuk bersama Yazid ke Al-Hijr kemudian ia menunjukkan kepadaku posisi pondasi Ibrahim, ia berkata, “Di sini”. Jarir berkata, “Akupun mengukur dari al-Hijr 6 hasta atau sekitar 6 hasta” (HR Al-Bukhari no 1586)Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jarak antara dinding ka’bah dengan dinding bagian dalam Al-Hijr kurang 15 hasta, dengan demikian setengah Al-Hijr bukanlah bagian dari ka’bah. Maka jika ada seseorang yang thawaf dalam Al-Hijr namun melewati setengah Al-Hijr maka thawafnya telah sah. (Lihat Fathul Baari 3/449)[8] Mujahid rahimahullah berkata, “Dahulu orang-orang musyrik thowaf di ka’bah dalam kondisi telanjang, mereka berkata, نَطُوفُ كَمَا وَلَدَتْنَا أُمَّهَاتُنَا “Kami Thowaf sebagaimana kami dilahirkan oleh ibu kami”. Maka salah seorang wanita diantara mereka meletakan sepotong kain atau sesuatu di kemaluannya dan berkata :الْيَوْمَ يبدُو بعضُه أَوْ كُلُّهُ … وَمَا بَدا مِنْهُ فَلَا أحلّهُ …“Pada hari ini tampak sebagiannya atau semuanya….maka apa yang terlihat darinya maka aku tidak halalkan..”Maka Allahpun menurunkan firman-Nyaوَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَDan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya”. Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji”. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui .(QS Al-A’raf : 28) (Tafsir Ibnu Katsiir 3/402)Ibnu Katsir berkata (mengomentari perkataan Mujahid di atas) :كَانَتِ الْعَرَبُ -مَا عَدَا قُرَيْشًا -لَا يَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ فِي ثِيَابِهِمُ الَّتِي لَبِسُوهَا، يَتَأَوَّلُونَ فِي ذَلِكَ أَنَّهُمْ لَا يَطُوفُونَ فِي ثِيَابٍ عَصَوُا اللَّهَ فِيهَا، وَكَانَتْ قُرَيْشٌ -وَهُمُ الحُمْس -يَطُوفُونَ فِي ثِيَابِهِمْ، وَمَنْ أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا طَافَ فِيهِ، وَمِنْ مَعَهُ ثَوْبٌ جَدِيدٌ طَافٍ فِيهِ ثُمَّ يُلْقِيهِ فَلَا يَتَمَلَّكُهُ أَحَدٌ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ ثَوْبًا جَدِيدًا وَلَا أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا، طَافَ عُرْيَانًا…وَأَكْثَرُ مَا كَانَ النِّسَاءُ يَطُفْنَ عُرَاةً بِاللَّيْلِ، وَكَانَ هَذَا شَيْئًا قَدِ ابْتَدَعُوهُ مِنْ تِلْقَاءِ أَنْفُسِهِمْ، وَاتَّبَعُوا فِيهِ آبَاءَهُمْ وَيَعْتَقِدُونَ أَنَّ فِعْلَ آبَائِهِمْ مُسْتَنِدٌ إِلَى أَمْرٍ مِنَ اللَّهِ وَشَرْعٍ، فَأَنْكَرَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِمْ ذَلِكَ“Dahulu orang-orang Arab -selain Qurasiy- tidaklah mereka thowaf di ka’bah dengan menggunakan pakain yang mereka pakai. Mereka melakukan demikian dengan dalih bahwasanya mereka tidak mau thowaf menggunakan pakaian yang mereka telah bermaksiat kepada Allah dengan menggunakan pakaian tersebut. Adapun kaum Quraisy -yaitu al-Hums (orang-orang yang semangat beribadah)- mereka thowaf dengan pakaian mereka. Maka selain orang Quraisy jika diberi baju pinjaman oleh orang Qurasiy maka iapun thowaf dengan pakaian tersebut. Siapa yang punya baju baru juga thowaf dengan baju tersebut lalu setelah itu dibuang, dan tidak seorangpun yang memilikinya. Barangsiapa yang tidak punya baju baru, dan tidak mendapat pinjaman dari orang Quraisy maka iapun thowaf telanjang…dan kebanyakan wanita thowaf telanjang di malam hari. Dan ini semua adalah perkara yang mereka ada-adakan (bid’ah), dan mereka hanya mengikuti nenek moyang mereka, dan mereka meyakini bahwa perbuatan nenek moyang mereka ini bersandar kepada perintah Allah atau syari’at Allah. Maka Allahpun mengingkari mereka”  (Tafsir Ibnu Katsiir 3/402, lihat juga Fathul Baari 3/483, Siroh Ibnu Hisyam 1/202).Bersambung Insya Allah…


llustrasi jamaah haji 1905 (Image from “Sword of Islam,” (1905), Wollaston, Arthur Naylor, Sir, p.406)PEMBANGUNAN KA’BAHDi zaman Jahiliyyah Ka’bah dibangun dan disusun dengan batu-batu saja tanpa ada semen atau sejenisnya yang berfungsi untuk melekatkan batu-batu tersebut. Tinggi Ka’bah juga hanya seberapa dan tidak terlalu tinggi. Pada awalnya Ka’bah hanya memiliki dua sudut saja[1], yaitu hanya rukun yamaani dan rukun al-Hajar al-Aswad, dan bentuknya kira-kira  seperti “D” (yaitu seperti huruf kapital d)[2].Karena kondisi ka’bah yang demikian dan tanpa adanya dinding (semacam pagar) yang mengitari dan melindunginya maka ka’bah mudah sekali terhantam oleh banjir yang turun dari gunung-gunung Mekah apabila terjadi hujan.Tatkala Nabi ﷺ berusia 35 tahun (sekitar lima tahun sebelum beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi)[3] terjadilah banjir hebat yang menghantam dinding-dinding ka’bah sehingga merusak pondasi ka’bah. Orang-orang kafir Quraisy ingin mengadakan renovasi ka’bah yaitu dengan membongkar total ka’bah. Akan tetapi mereka takut meruntuhkan ka’bah terlebih dahulu sebelum merenovasinya, mengingat 35 tahun yang lalu telah terjadi peristiwa dihancurkannya tentara bergajah milik Abrahah yang hendak merusak ka’bah. Oleh karena itu, orang-orang Quraisy tidak ada yang berani dan takut ditimpa seperti apa yang telah menimpa Abrahah 35 tahun lalu.Namun, salah seorang diantara mereka yang bernama Al-Walīd Ibnul Mughīrah nekat membongkar Ka’bah. Dia berkata kepada orang-orang Quraisy:أَتُرِيدُونَ بِهَدْمِهَا الإِصْلاحَ ، أَمِ الإِسَاءَةَ ؟ قَالُوا : بَلْ نُرِيدُ الإِصْلاحَ . قَالَ : فَإِنَّ اللَّهَ لا يُهْلِكُ الْمُصْلِحِينَ“Kalian ingin menghancurkan Ka’bah dengan tujuan untuk memperbaikinya atau memperburuknya?” Jawab mereka: “Kami ingin memperbaikinya.” Kalau begitu Allāh tidak akan menghancurkan orang-orang yang berbuat baik.Akhirnya dia mulai mengambil cangkulnya dan membongkar Ka’bah sedikit demi sedikit. Malam itu tidak ada seorang pun yang berani mengikuti dirinya membongkar Ka’bah. Orang-orang mulai menunggu dan menanti apa yang akan terjadi pada malam itu, khawatir Al-Walid bin Al-Mughirah terkena adzab sebagaimana yang telah menimpa Abrahah.Mereka berkata:فَإِنْ أُصِيبَ لَمْ نَهْدِمْ مِنْهَا شَيْئًا وَرَدَدْنَاهَا كَمَا كَانَتْ، وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ شَيْءٌ، فَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ صُنْعَنَا، فَهَدَمْنَا“Jika dia ditimpa suatu musibah, kita tidak akan membongkar Ka’bah sama sekali dan kita kembalikan ka’bah sebagaimana sedia kala. Namun jika ia selamat, berarti Allah telah ridha dengan apa yang akan kita lakukan, maka kita runtuhkan ka’bah.”Pada pagi harinya, Al-Walid bin Al-Mughirah tetap dalam keadaan sehat wal ‘āfiyat. Al-Walid bin Al-Mughirah pun kembali melanjutkan membongkar Ka’bah, dan akhirnya orang-orang ikut membantunya. Mereka kemudian membongkar Ka’bah seluruhnya hingga pondasi Ibrāhīm ‘alayhissalām.[4]Mereka gantikan semua batu Ka’bah dengan batu yang baru kecuali batu Hajar Aswad. Ketika mereka sedang membangun ka’bah, salah seorang dari mereka berkata -seraya mengingatkan- :يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، لَا تُدْخِلُوا فِي بِنَائِهَا مِنْ كَسْبِكُمْ إلَّا طَيِّبًا، لَا يَدْخُلُ فِيهَا مَهْرُ بِغَيٍّ، وَلَا بَيْعُ رِبًا، وَلَا مُظْلَمَةُ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ“Wahai kaum Quraisy sekalian, janganlah kalian menggunakan biaya untuk membangun ka’bah kecuali dari penghasilan yang baik. Jangan sampai di dalamnya ada hasil zina, hasil jual beli riba, dan hasil sebab telah menzhalimi seseorang.”[5]Disebutkan dalam sebuah hadits yang shahīh bahwasanya ketika itu Rasūlullāh ﷺ turut membantu memperbaiki Ka’bah ditemani oleh pamannya Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib.Jabir bin Abdillah berkata :لَمَّا بُنِيَتِ الكَعْبَةُ ذَهَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبَّاسٌ يَنْقُلاَنِ الحِجَارَةَ، فَقَالَ العَبَّاسُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْعَلْ إِزَارَكَ عَلَى رَقَبَتِكَ، فَخَرَّ إِلَى الأَرْضِ، وَطَمَحَتْ عَيْنَاهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَقَالَ: «أَرِنِي إِزَارِي» فَشَدَّهُ عَلَيْهِ“Tatkala ka’bah dibangun, Nabi ﷺ dan ‘Abbas ikut membantu mengangkat batu. Al-‘Abbas berkata kepada Nabi, “Letakkanlah sarungmu di atas lehermu (agar pundak/leher tidak terlalu sakit pada saat mengangkat batu karena dilapisi dengan sarung-pen).” Maka Nabi pun jatuh tersungkur di tanah, dan kedua matanya terangkat melihat ke langit dan ia berkata, “Sarungku-sarungku (tolong dikencangkan)!” Kemudian Al-‘Abbas pun mengencangkan sarung Nabi.” (HR Al-Bukhari no 1582)Allah menjadikan Nabi tersungkur agar beliau tidak jadi mengangkat sarungnya dan meletakkannya di atas lehernya yang menyebabkan aurat beliau akan tersingkap.Seluruh kabilah-kabilah Quraisy pun ikut serta mengumpulkan batu-batu untuk membangun ka’bah.  Masing-masing kabilah bertugas untuk membangun ka’bah pada posisi tertentu. Hingga ketika seluruh bagian ka’bah telah selesai dibangun dan bersisa bagian Hajar Aswad, timbullah perselisihan di antara mereka. Masing-masing kabilah menginginkan agar merekalah yang mengangkat Hajar Aswad ke tempatnya. Hingga akhirnya masing-masing kabilah berkumpul dan saling bersumpah untuk bersiap berperang. Bahkan mereka bersumpah dengan cara memasukkan tangan mereka ke darah yang diletakkan di tempayan. Ketegangan tersebut berlangsung dalam waktu 4 sampai 5 hari. Akhirnya mereka berkumpul dan bermusyawarah di Masjidil Haram.Salah seorang dari mereka (yaitu Abu Umayyah bin al-Mughirah dimana dia adalah orang tertua pada saat itu) memiliki ide. Dia berkata:يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ، اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ فِيمَا تَخْتَلِفُونَ فِيهِ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ مِنْ بَابِ هَذَا الْمَسْجِدِ يَقْضِي بَيْنَكُمْ فِيهِ“Wahai kaum Quraisy, angkatlah menjadi pemberi keputusan atas perselisihan kalian orang yang pertama kali masuk dari pintu masjid ini (yaitu Masjidil Haram), dialah yang akan memutuskan perkara kalian.”Akhirnya mereka pun setuju. Ternyata yang pertama kali masuk dari pintu tersebut adalah Nabi ﷺ. Mereka serentak berkata, “Inilah Al-Amin (orang yang amanah/terpercaya), kami telah ridha, inilah Muhammad.”[6]Dalam musnad Imam Ahmad dari Maula Mujahid -dia termasuk orang yang ikut serta dalam pembangunan ka’bah di masa jahiliyyah- berkata :فَقَالَ: بَطْنٌ مِنْ قُرَيْشٍ نَحْنُ نَضَعُهُ، وَقَالَ: آخَرُونَ نَحْنُ نَضَعُهُ، فَقَالُوا: اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ حَكَمًا، قَالُوا: أَوَّلَ رَجُلٍ يَطْلُعُ مِنَ الْفَجِّ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: أَتَاكُمُ الْأَمِينُ، فَقَالُوا لَهُ، ” فَوَضَعَهُ فِي ثَوْبٍ، ثُمَّ دَعَا بُطُونَهُمْ فَأَخَذُوا بِنَوَاحِيهِ مَعَهُ، فَوَضَعَهُ هُوَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Sebagian suku dari Quraisy berkata, “Kamilah yang akan meletakan Hajar Aswad. Sebagian yang lain berkata, “Kami yang akan meletakkannya.” Lalu mereka berkata, “Jadikanlah diantara kalian seorang hakim (pemberi keputusan)!” Mereka berkata, “Yaitu orang yang pertama kali muncul dari jalan ini.” Ternyata Nabi ﷺ lah yang datang”. Maka mereka berkata, “Telah datang kepada kalian Al-Amin (orang yang terpercaya)”. Lalu mereka mengabarkan kepada Nabi (apa yang sedang mereka perselisihkan), kemudian Nabi meletakan Hajar Aswad di sebuah baju dan memanggil seluruh kabilah Quraisy. Masing-masing mereka mengangkat dan memegangi ujung-ujung baju tersebut, (setelah Hajar Aswad diangkat secara bersama-sama -pen) kemudian Nabi meletakan Hajar Aswad pada tempatnya.” (HR Ahmad no. 15504 dan sanadnya dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Beberapa faidah yang bisa dipetik dari kisah ini;Pertama : Orang-orang kafir Quraisy di zaman Jahiliyyah meskipun gemar melakukan maksiat, riba, zina, kezhaliman dan hal-hal haram lainnya, tetapi ketika ingin membangun Ka’bah, mereka sadar bahwa rumah Allāh Subhānahu wa Ta’āla tersebut tidak boleh dibangun dengan harta yang haram.Namun ironinya, sekarang ini riba telah dibuat indah oleh sebagian orang. Bahkan mereka akan merasa gagah jika bekerja di tempat-tempat riba, padahal ini merupakan dosa besar. Karena itulah orang-orang Quraisy dahulu ketika ingin membangun Ka’bah, mereka tidak ingin menggunakan biaya pembangunannya dari hasil yang haram atau hasil menzhalimi orang lain. Mereka bahkan menyamakan antara hasil riba dengan hasil zina. Tidak seperti zaman sekarang, membangun masjid malah dari hasil korupsi atau hasil judi, dan dia merasa amalnya tersebut akan diterima oleh Allāh. Padahal Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak akan menerimanya sama sekali.Kedua : Ka’bah yang ada sekarang bentuk dan ukurannya sama dengan Ka’bah pada zaman ketika orang-orang Quraisy memugarnya. Karena orang-orang Quraisy pada saat itu kekurangan biaya untuk membangun Ka’bah sebab mereka hanya menggunakan hartanya dari sumber yang halal.Nabi ﷺ berkata :لَوْلاَ حَدَاثَةُ قَوْمِكِ بِالكُفْرِ لَنَقَضْتُ البَيْتَ، ثُمَّ لَبَنَيْتُهُ عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، فَإِنَّ قُرَيْشًا اسْتَقْصَرَتْ بِنَاءَهُ“Kalau bukan karena kaummu (wahai ‘Aisyah) baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya aku akan meruntuhkan ka’bah, lalu aku akan membangunnya kembali di atas pondasi Ibrahim ‘alaihis salam, karena sesungguhnya kaum Quraisy kekurangan biaya untuk membangun ka’bah” (HR Al-Bukhari no 1585 dan Muslim no 1333)Kekurangan biaya ini menyebabkan kaum Quraisy hanya bisa membangun sebagian ka’bah saja sehingga tidak mencapai tahap yang sempurna, padahal Al-Hijr (Hijr Isma’il) termasuk bagian dari Ka’bah (lihat Fathul Baari 3/444). Inilah sebab mengapa orang yang sedang melakukan thawaf tidak boleh masuk Hijr Ismā’īl[7]. Barangsiapa yang thawaf memasuki Hijr Ismā’īl berarti thawafnya tidak sah, karena dia belum mengelilingi Ka’bah secara sempurna. Sebagaimana telah lalu bahwasanya ka’bah asalnya berbentuk seperti hurud “D”, lingkaran di ujung adalah Hijr Isma’il dan rukun (pojok) ka’bah aslinya hanya dua, yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad.Diantara hikmah yang lain, pada saat thawaf yang diusap hanya 2 rukun yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad, itulah rukun yang asli. Adapun 2 rukun yang lain tidak diusap sebagaimana Rasūlullāh ﷺ dan para shahābat hanya menyentuh Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad. Oleh karena itu, saat Mu’āwiyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu thawaf, beliau menyentuh 4 rukun seluruhnya. Perbuatan beliau ditegur oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā.وَكَانَ مُعَاوِيَةُ يَسْتَلِمُ الأَرْكَانَ، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: إِنَّهُ لاَ يُسْتَلَمُ هَذَانِ الرُّكْنَانِ، فَقَالَ: «لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ البَيْتِ مَهْجُورًا»“Dulu Mu’awiyah mengusap seluruh rukun (sudut), maka Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma menegurnya, “Sesungguhnya tidak ada yang disentuh kecuali dua sudut.” Mu’awiyah berkata, “Tidak ada sesuatu pun dari Ka’bah yang ditinggalkan.” (HR Al-Bukhari no. 1608)Dalam riwayat Ahmad,فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ}، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: صَدَقْتَMaka Ibnu Ábbas berkata, “Sungguh bagi kalian ada teladan yang baik pada Rasulullah”. Maka Mu’awiyah berkata  صدقتَ “Engkau benar (wahai Ibnu ‘Abbas).” (HR Ahmad no. 1877 dengan sanad yang shahih, lihat Fathul Baari 3/474)Akhirnya Mu’āwiyah hanya mengusap 2 bagian saja yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad karena dua rukun yang lain (yaitu dua rukun syaamiyain) tidaklah asli. Imam Asy-Syafi’i berkata :بِأَنَّا لَمْ نَدَّعِ اسْتِلَامَهُمَا هَجْرًا للبيت وَكَيْفَ يَهْجُرُهُ وَهُوَ يَطُوفُ بِهِ وَلَكِنَّا نَتَّبِعُ السُّنَّةَ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا وَلَوْ كَانَ تَرْكُ استلامهما هجرا لَهما لَكَانَ تَرْكُ اسْتِلَامِ مَا بَيْنَ الْأَرْكَانِ هَجْرًا لَهَا وَلَا قَائِلَ بِهِ“Sesungguhnya kami tidaklah mengusap kedua rukun (syaamiyain) bukan karena meninggalkan Ka’bah. Bagaimana seseorang dikatakan meninggalkan ka’bah sementara ia sedang thawaf mengelilingi ka’bah. Akan tetapi kami hanyalah mengikuti Sunnah, baik yang dikerjakan maupun yang ditinggalkan (dan sunnahnya adalah meninggalkan mengusap dua rukun yang lain-pen). Seandainya tidak mengusap dua rukun syaamiyain adalah bentuk meninggalkan kedua rukun, maka tidak mengusap seluruh dinding ka’bah yang ada diantara rukun-rukun tersebut juga merupakan bentuk meninggalkannya, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian.” (Fathul Baari 3/474-475)Saat pemugaran Ka’bah, orang-orang Quraisy membuatnya tambah tinggi. Sebelumnya, Ka’bah tingginya hanya 9 adzrā (kira-kira 4 atau 4.5 meter) ditambah 9 adzrā lagi menjadi 18 adzrā (8-9 meter), dan pintu Ka’bah diangkat menjadi lebih tinggi sehingga tidak lagi menempel di tanah. Diantara tujuan mereka melakukan hal ini adalah :⑴ Untuk memperkuat pondasi Ka’bah dan agar tidak terkena banjir saat hujan.⑵ Agar tidak semua orang bisa masuk Ka’bah. Bagi yang ingin masuk Ka’bah, harus minta izin terlebih dahulu kepada orang-orang Quraisy.Nabi ﷺ pernah berkata kepada ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā:يَا عَائِشَةُ لَوْلاَ قَوْمُكِ حَدِيثٌ عَهْدُهُمْ بِكُفْرٍ، لَنَقَضْتُ الكَعْبَةَ (وفي رواية مسلم : وَلَجَعَلْتُهَا عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ ) فَجَعَلْتُ لَهَا بَابَيْنِ: بَابٌ يَدْخُلُ النَّاسُ وَبَابٌ يَخْرُجُونَ“Kalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekafiran (baru masuk Islam), niscaya aku akan menghancurkan Ka’bah (dalam riwayat Muslim: Dan sungguh aku akan membangun ka’bah di atas pondasi Nabi Ibrahim), lalu aku akan buatkan dua pintu Ka’bah, yaitu pintu masuk dan pintu keluar.” (HR Al-Bukhari no 126 dan Muslim no 1333)Ini merupakan cita-cita dan keinginan Nabi ﷺ yang didengar oleh ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā. ‘Āisyah memiliki keponakan yang bernama ‘Abdullāh bin Zubair radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Karena itulah ‘Āisyah diberi kunyah dengan Ummu ‘Abdillāh diambil dari nama keponakannya. Saat pemerintahan ‘Abdullāh bin Zubair, Ka’bah mengalami kerusakan akibat kebakaran. Akhirnya ‘Abdullāh bin Zubair berniat untuk memperbaiki dan memperbaharui Ka’bah. Seperti biasa, orang-orang takut akan terjadi apa-apa pada dirinya. ‘’Abdullāh bin Zubair berkata,لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمُ احْتَرَقَ بَيْتُهُ بَنَاهُ حَتَّى يُجَدِّدَهُ“Seandainya salah seorang dari kalian rumahnya terbakar, tentu ia akan membangunnya kembali dengan cara memperbaharuinya.”Karena orang-orang takut akan terjadi sesuatu maka ‘Abdullāh bin Zubair sendirilah yang meruntuhkan ka’bah, lalu memilih bagian mana yang masih bisa dipakai dan mana yang harus diganti. Beliau juga mencari pondasi Ibrahim dengan melakukan penggalian hingga akhirnya ia menemukan pondasi Ibrahim. Beliau kemudian mengadakan perubahan terhadap bangunan ka’bah, diantaranya :Ka’bah yang tadinya setinggi 18 hasta ditambah 10 hasta sehingga menjadi 28 hasta.Al-Hijr semuanya dimasukan ke dalam bagian ka’bah.Pintu ka’bah yang sebelumnya tinggi (karena ditinggikan oleh kaum Qurasiy) dan hanya ada satu, maka ‘Abdullāh bin Zubair kemudian membuat dua pintu yaitu pintu masuk dan pintu keluar dan kedua pintu tersebut diturunkan hingga di tanah. Sehingga orang-orang bisa masuk dan keluar ka’bah tanpa berdesakan.Semua perubahan ini dilakukan oleh ‘Abdullāh bin Zubair sesuai dengan cita-cita Nabi ﷺ.Tetapi setelah ‘Abdullāh bin Zubair terbunuh, Al-Hajjaj bin Yūsuf Ats-Tsaqafiy menulis surat kepada Abdul Malik bin Marwan mengabarkan apa yang telah dilakukan oleh ‘Abdullāh bin Zubair. Maka Abdul Malik bin Marwan memerintahkan kepada Al-Hajjaj untuk merubah kembali ka’bah sebagaimana sedia kala, yaitu dengan menutup pintu yang baru (pintu bagian barat) sehingga hanya tersisa satu pintu saja (pintu bagian timur) dan pintu tersebut ditinggikan kembali. Demikian juga dengan mengurangi tambahan ka’bah yang berada di sisi Al-Hijr. Adapun tinggi ka’bah tetap dibiarkan sebagaimana apa yang telah dilakukan ‘Abdullāh bin Zubair.Namun akhirnya Abdul Malik bin Marwan menyesali perbuatannya tersebut, ia menyangka bahwa ‘Abdullāh bin Zubair beralasan ingin mengubah ka’bah dengan berdusta atas nama Nabi. Al-Harits bin Abdillah bin Abi Rabi’ah mengabarkan kepadanya bahwa ‘Abdullāh bin Zubair telah mendengar hadits tentang cita-cita Nabi dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha sebagaimana Al-Harits juga telah mendengar langsung dari ‘Aisyah. Kemudian Abdul Malik berkata :لَوْ كُنْتُ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَن أهدمه لتركته على بِنَاء بن الزُّبَيْرِ“Seandainya aku mendengar hal ini sebelum aku meruntuhkan ka’bah, tentu aku akan biarkan ka’bah sesuai dengan renovasi ‘Abdullāh bin Zubair.” (Lihat Fathul Baari 3/445-447)Sehingga ka’bah yang ada sekarang adalah ka’bah yang telah dipugar oleh Al-Hajjaj bin Yusuf At-Tsaqafiy.Para ulama menyebutkan bahwa khalifah Harun Ar-Rasyid bertanya kepada Imam Malik bin Anas tentang bagaimana kalau beliau meruntuhkan ka’bah dan merenovasinya kembali sesuai dengan yang dibangun oleh ‘Abdullāh bin Zubair berdasarkan hadits-hadits Nabi tentang hal ini. Imam Malik kemudian berkata kepadanyaنَاشَدْتُكَ اللهَ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ أَلاَّ تَجْعَلَ هَذَا الْبَيْتَ لُعْبَةً لِلْمُلُوكِ لَا يَشَاءُ أَحَدٌ إِلَّا نَقَضَهُ وَبَنَاهُ فَتَذْهَبُ هَيْبَتُهُ مِنْ صُدُورِ النَّاسِ“Aku memintamu karena Allah wahai Amirul mukminin, janganlah engkau menjadikan ka’bah ini seperti mainan para raja. Jika ada diantara mereka yang berkehendak,  maka ia akan meruntuhkan ka’bah lalu membangunnya kembali. Akhirnya keagungan ka’bah akan hilang dari dada-dada manusia.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/89)Ketiga : Rasūlullāh ﷺ dikenal sebagai orang yang berakhlak mulia. Sehingga ketika beliau memasuki Masjidil Haram, orang-orang kafir Quraisy juga ikut serentak mengatakan, “Telah datang kepada kalian orang yang amanah.” Tentu saja Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak akan dikenal sebagai orang yang sangat amanah kecuali karena beliau bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat.Oleh karena itu, hendaknya seorang da’i atau seorang yang ingin menyebarkan Islam, dia harus pandai bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat. Lihatlah masyarakat Nabi saat itu adalah masyarakat Jahiliyyah yang penuh dengan kerusakan. Namun Rasūlullāh ﷺ sebagai pemuda tetap bergaul dengan mereka. Perhatikan pula bagaimana cara Nabi ﷺ bergaul dimana beliau tidak pernah bergaul pada perkara-perkara yang haram. Hendaknya orang yang rajin ke masjid tidak boleh acuh tak acuh. Islam telah mengajarkan untuk bersosialisasi dan bermasyarakat. Meskipun seseorang itu rajin shalat dan termasuk penghafal Al-Qurān, tidak ada salahnya jika dia bergaul dengan masyarakat, bertemu dan menyalami mereka, dan menunjukkan akhlak yang mulia. Namun apabila mereka melakukan kemaksiatan, seperti suka minum khamr atau berjudi, maka jauhi dan jangan ikut-ikutan dengan mereka. Sebagian orang ingin “luwes” dengan masyarakat tetapi kebablasan, sehingga ikut-ikutan berjudi atau minum khamr, ini adalah sikap yang tidak benar.Seorang muslim yang memiliki aqidah yang kuat, bukan berarti dia tidak bergaul dengan masyarakat. Karena bagaimana kiranya seseorang itu akan menjadi da’i dan menyeru manusia kepada Allah jika dia tidak pernah bergaul dengan masyarakat yang berdampak tidak ada yang mengenalnya.Keempat : Allāh menjaga Rasūlullāh ﷺ agar tidak tersingkap auratnya, saat paman beliau mengusulkan agar menggunakan sarungnya ketika mengangkat batu.Hal ini disebutkan oleh para ulama bahwa Allāh hendak menjaga Nabi ﷺ. Allah enggan jika Nabi-Nya ﷺ mengangkat sarungnya yang berdampak akan tersingkapnya auratnya. Karena itu, Allāh menjaga Nabi ﷺ agar tidak menggunakan sarung. Padahal di zaman Jahiliyyah, terbukanya pakaian atau telanjang, bukanlah perkara yang terlalu diingkari. Karena orang-orang Arab Jahiliyyah dulu ketika thawaf di Ka’bah, mereka dalam keadaan telanjang bulat. Hal ini terus berlangsung, bahkan berlanjut sampai Nabi ﷺ sudah menjadi Nabi, mereka masih thawaf di Ka’bah dengan telanjang bulat. Sampai akhirnya pada tahun ke-9 H Nabi ﷺ mengutus Abū Bakr radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu untuk berhaji dan mengumumkan kepada seluruh orang bahwa:أَنْ لاَ يَحُجَّ بَعْدَ العَامِ مُشْرِكٌ وَلاَ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ“Ketahuilah, setelah tahun ini tidak boleh ada orang musyrik yang berhaji dan tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang di Ka’bah.” (HR Al-Bukhari no 369 dan Muslim no 1347)Alasan kaum musyrikin sehingga mereka thawaf dengan cara bertelanjang yaitu karena mereka merasa bahwa baju yang mereka gunakan adalah baju yang biasa digunakan untuk maksiat, sehingga mereka malu thawaf dengan mengenakan baju tersebut. Akhirnya mereka pun melakukan bid’ah yang mereka buat-buat sendiri. Mereka beranggapan bahwasanya lebih baik menanggalkan bajunya agar tubuhnya suci dari maksiat lalu melakukan thawaf dengan cara bertelanjang.[8] Oleh karena itu, bukanlah suatu hal yang  mengherankan apabila Al-‘Abbas menyarankan Nabi ﷺ untuk mengangkat sarungnya. Namun, saat Nabi ﷺ hendak melakukannya, Allāh enggan dan menjaga beliau agar tidak tersingkap auratnya, sehingga Allāh menjadikan Nabi ﷺ jatuh tersungkur. Meskipun saat itu beliau belumlah menjadi Nabi.Kelima : Kisah ini menunjukan bahwa Nabi ﷺ adalah orang yang berakal cerdas. Saat orang-orang Quraisy sedang bertikai dan berebut tentang siapa yang paling berhak diantara mereka meletakkan Hajar Aswad pada tempatnya. Mereka adalah kalangan orang-orang tua, ada paman-paman Nabi dan orang-orang terpandang lainnya. Sedangkan Nabi ﷺ masih muda  ketika itu (baru berumur 35 tahun). Namun saat Nabi ﷺ memberikan ide untuk mengangkat Hajar Aswad di atas kain, mereka setuju dengan pendapat Beliau. Ini menunjukkan akan cerdasnya Rasūlullāh ﷺ.Seandainya yang mengungkapkan ide tersebut bukan Nabi ﷺ, bisa jadi mereka tidak akan menerima. Tetapi karena yang mengungkapkan ide tersebut adalah seorang yang terkenal amanah dan jujur, akhirnya mereka mau tunduk. Meskipun pada akhirnya yang meletakkan Hajar Aswad adalah Rasūlullāh ﷺ sendiri, bukan mereka.Inilah kejadian yang terjadi sebelum Rasūlullāh ﷺ diangkat menjadi seorang Nabi. Dengan kejadian ini, maka semakin terpandanglah Nabi ﷺ. Dan dengan adanya peristiwa orang-orang Quraisy yang berselisih, kemudian Nabi ﷺ menjadi pemberi keputusan di antara mereka, membuat kedudukan Nabi menjadi terangkat diantara orang-orang Quraisy ini. Hal ini merupakan pendahuluan dan tanda kenabian yang Allāh berikan, agar saat Nabi ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau telah dikenal di kalangan mereka sebagai orang yang amanah, jujur dan cerdas.KETERANGAN (FOOTNOTE):[1] Lihat Fathul Baari 3/441[2] Fiqhus Siroh, Zaid bin Abdilkarim Zaid hal 96Disebutkan oleh ahli sejarah bahwa Ka’bah pertama kali memiliki tinggi hanya sekitar 9 hasta (4 atau 4.5 meter). Pintu Ka’bah juga tidak tinggi dan pada saat itu Ka’bah belum memiliki atap. Setelah itu barulah Ka’bah mengalami perubahan dengan diperluas dan dipertinggi serta diberi atap.عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ قَالاَ: «لَمْ يَكُنْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَوْلَ البَيْتِ حَائِطٌ، كَانُوا يُصَلُّونَ حَوْلَ البَيْتِ، حَتَّى كَانَ عُمَرُ فَبَنَى حَوْلَهُ حَائِطًا»، قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ جَدْرُهُ قَصِيرٌ فَبَنَاهُ ابْنُ الزُّبَيْرِDari ‘Amr bin Dinar dan ‘Ubaidullah bin Abi Yazid, mereka berdua berkata, “Tatkala di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum ada dinding di sekeliling ka’bah. Mereka dahulu shalat (langsung) sekitar ka’bah. Hingga masa pemerintahan Umar bin al-Khattab maka beliau membangun dinding di sekitar Ka’bah”. ‘Ubaidullah berkata, “Dindingnya pendek, kemudian Abdullah bin Az-Zubair meninggikan dindingnya.” (HR Al-Bukhari no. 3830)Pada masa Nabi, masa Abu Bakar, dan masa Umar, Ka’bah dahulunya dikelilingi oleh rumah-rumah sehingga hal ini sangat menyempitkan orang-orang yang thowaf, maka Umar pun membeli rumah-rumah di sekeliling ka’bah tersebut lalu menghancurkannya dan membangun dinding di sekililing ka’bah yang tingginya di bawah tinggi manusia. Kemudian Abdullah bin az-Zubair memperluas ka’bah, sehingga dikatakan beliaulah yang pertama kali memasang atap ka’bah (lihat Fathul Baari 7/147)[3] Sebagian riwayat (seperti mursal Az-Zuhri) menyebutkan bahwa umur Nabi baru dewasa (yaitu baru belasan tahun) ketika dilakukan pemugaran ka’bah. Akan tetapi mayoritas ahli sejarah (diantaranya Ibnu Ishaaq) menyebutkan bahwa umur Nabi pada saat itu 35 tahun (lihat juga Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 9/89).[4] Siroh Ibnu Hisyaam 1/195 dari riwayat Ibnu Ishaaq.[5] Siroh Ibnu Hisyam 1/194[6] Siroh Ibnu Hisyam 1/196-197[7] Telah terjadi khilaf di kalangan para ulama, apakah seluruh Hijr Isma’il masuk dalam bagian ka’bah ataukah hanya sebagiannya (yaitu hanya 6 hasta dan bukan semuanya)? Al-Hafiz Ibnu Hajar menguatkan bahwa yang termasuk dari ka’bah hanya sekitar 6 hasta dari Hijr Isma’il dan bukan semuanya. Meskipun para ulama mewajibkan thawaf di belakang Al-Hijr, bukan berarti semua al-Hijr termasuk ka’bah akan tetapi hal tersebut hanyalah bentuk kehati-hatian saja. (Lihat Fathul Baari 3/447). Pendapat ini dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya :قَالَ يَزِيدُ: وَشَهِدْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ حِينَ هَدَمَهُ، وَبَنَاهُ، وَأَدْخَلَ فِيهِ مِنَ الحِجْرِ، وَقَدْ رَأَيْتُ أَسَاسَ إِبْرَاهِيمَ حِجَارَةً، كَأَسْنِمَةِ الإِبِلِ، قَالَ جَرِيرٌ: فَقُلْتُ لَهُ: أَيْنَ مَوْضِعُهُ؟ قَالَ: أُرِيكَهُ الآنَ، فَدَخَلْتُ مَعَهُ الحِجْرَ، فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ، فَقَالَ: هَا هُنَا، قَالَ جَرِيرٌ: فَحَزَرْتُ مِنَ الحِجْرِ سِتَّةَ أَذْرُعٍ أَوْ نَحْوَهَاYazid berkata, “Aku menyaksikan ‘Abdullāh bin Zubair tatkala ia meruntuhkan ka’bah dan beliau memasukan Al-Hijr dalam ka’bah. Dan aku telah melihat pondasi Nabi Ibrahim berupa batu seperti punuk onta.” Jarir berkata, “Aku bertanya kepada Yazid, dimanakah posisi pondasi Ibrahim?” Yazid berkata, “Aku akan tunjukan kepadamu sekarang.” Lalu akupun masuk bersama Yazid ke Al-Hijr kemudian ia menunjukkan kepadaku posisi pondasi Ibrahim, ia berkata, “Di sini”. Jarir berkata, “Akupun mengukur dari al-Hijr 6 hasta atau sekitar 6 hasta” (HR Al-Bukhari no 1586)Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jarak antara dinding ka’bah dengan dinding bagian dalam Al-Hijr kurang 15 hasta, dengan demikian setengah Al-Hijr bukanlah bagian dari ka’bah. Maka jika ada seseorang yang thawaf dalam Al-Hijr namun melewati setengah Al-Hijr maka thawafnya telah sah. (Lihat Fathul Baari 3/449)[8] Mujahid rahimahullah berkata, “Dahulu orang-orang musyrik thowaf di ka’bah dalam kondisi telanjang, mereka berkata, نَطُوفُ كَمَا وَلَدَتْنَا أُمَّهَاتُنَا “Kami Thowaf sebagaimana kami dilahirkan oleh ibu kami”. Maka salah seorang wanita diantara mereka meletakan sepotong kain atau sesuatu di kemaluannya dan berkata :الْيَوْمَ يبدُو بعضُه أَوْ كُلُّهُ … وَمَا بَدا مِنْهُ فَلَا أحلّهُ …“Pada hari ini tampak sebagiannya atau semuanya….maka apa yang terlihat darinya maka aku tidak halalkan..”Maka Allahpun menurunkan firman-Nyaوَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَDan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya”. Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji”. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui .(QS Al-A’raf : 28) (Tafsir Ibnu Katsiir 3/402)Ibnu Katsir berkata (mengomentari perkataan Mujahid di atas) :كَانَتِ الْعَرَبُ -مَا عَدَا قُرَيْشًا -لَا يَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ فِي ثِيَابِهِمُ الَّتِي لَبِسُوهَا، يَتَأَوَّلُونَ فِي ذَلِكَ أَنَّهُمْ لَا يَطُوفُونَ فِي ثِيَابٍ عَصَوُا اللَّهَ فِيهَا، وَكَانَتْ قُرَيْشٌ -وَهُمُ الحُمْس -يَطُوفُونَ فِي ثِيَابِهِمْ، وَمَنْ أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا طَافَ فِيهِ، وَمِنْ مَعَهُ ثَوْبٌ جَدِيدٌ طَافٍ فِيهِ ثُمَّ يُلْقِيهِ فَلَا يَتَمَلَّكُهُ أَحَدٌ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ ثَوْبًا جَدِيدًا وَلَا أَعَارَهُ أَحْمَسِيٌّ ثَوْبًا، طَافَ عُرْيَانًا…وَأَكْثَرُ مَا كَانَ النِّسَاءُ يَطُفْنَ عُرَاةً بِاللَّيْلِ، وَكَانَ هَذَا شَيْئًا قَدِ ابْتَدَعُوهُ مِنْ تِلْقَاءِ أَنْفُسِهِمْ، وَاتَّبَعُوا فِيهِ آبَاءَهُمْ وَيَعْتَقِدُونَ أَنَّ فِعْلَ آبَائِهِمْ مُسْتَنِدٌ إِلَى أَمْرٍ مِنَ اللَّهِ وَشَرْعٍ، فَأَنْكَرَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِمْ ذَلِكَ“Dahulu orang-orang Arab -selain Qurasiy- tidaklah mereka thowaf di ka’bah dengan menggunakan pakain yang mereka pakai. Mereka melakukan demikian dengan dalih bahwasanya mereka tidak mau thowaf menggunakan pakaian yang mereka telah bermaksiat kepada Allah dengan menggunakan pakaian tersebut. Adapun kaum Quraisy -yaitu al-Hums (orang-orang yang semangat beribadah)- mereka thowaf dengan pakaian mereka. Maka selain orang Quraisy jika diberi baju pinjaman oleh orang Qurasiy maka iapun thowaf dengan pakaian tersebut. Siapa yang punya baju baru juga thowaf dengan baju tersebut lalu setelah itu dibuang, dan tidak seorangpun yang memilikinya. Barangsiapa yang tidak punya baju baru, dan tidak mendapat pinjaman dari orang Quraisy maka iapun thowaf telanjang…dan kebanyakan wanita thowaf telanjang di malam hari. Dan ini semua adalah perkara yang mereka ada-adakan (bid’ah), dan mereka hanya mengikuti nenek moyang mereka, dan mereka meyakini bahwa perbuatan nenek moyang mereka ini bersandar kepada perintah Allah atau syari’at Allah. Maka Allahpun mengingkari mereka”  (Tafsir Ibnu Katsiir 3/402, lihat juga Fathul Baari 3/483, Siroh Ibnu Hisyam 1/202).Bersambung Insya Allah…

Apakah Dosa Syirik Kecil bisa Diampuni Allah?

Dosa Syirik Kecil Jika orang membawa dosa syirik kecil sampai dia mati, bisakah dosanya diampuni? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirik kecil, sekalipun namanya ada tambahan kata kecil, namun dosanya lebih besar dibandingkan dosa besar pada umumnya. Dan batasan syirik kecil ada 3 – kami simpulkan dari penjelasan Dr. Sulaiman ar-Ruhaili ketika menyampaikan Mukadimah Daurah as-Syar’iyah di Lombok (10 Des 2018).  Beliau menyebutkan bahwa batasan syirik kecil ada 3: [1] Semua perbuatan yang disebut syirik oleh syariat – al-Qur’an dan Sunah – namun tidak sampai menyebabkan pelakunya keluar dari islam. Seperti bersumpah dengan menyebut nama selain Allah. Nabi ﷺ bersabda, مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ Siapa yang bersumpah dengan menyebut selain Allah maka dia kafir atau musyrik. (HR. Tirmidzi 1535  dan dishahihkan al-Albani) Nabi ﷺ menyebut bersumpah dengan menyebut nama selain Allah sebagai kesyirikan, padahal perbuatan ini tidak menyebabkan pelakunya keluar dari islam. [2] Perbuatan yang bisa mengantarkan kepada syirik besar Seperti menyembelih hewan di tempat yang biasanya digunakan orang musyrik untuk sesajian kepada selain Allah. [3] Menjadikan sesuatu sebagai sebab untuk mendapatkan tujuan tertentu, padahal itu bukan sebab. Contoh menjadikan jimat sebagai sebab untuk mendapatkan kekayaan, padahal itu bukan sebab untuk mendapatkan kekayaan. Selanjutnya, apakah dosa syirik bisa diampuni oleh Allah? Ulama sepakat bahwa perbuatan syirik kecil tidak menyebabkan seseorang keluar dari islam. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah dosa syirik kecil diampuni atau tidak. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni jika Dia disekutukan, dan Dia mengampuni dosa di bawah itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. an-Nisa: 48). Ayat ini berbicara mengenai status dosa syirik. Dan ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat ini. Pertama, bahwa dosa syirik tidak akan diampuni oleh Allah. Baik syirik besar maupun syirik kecil, baik syirik yang kelihatan maupun syirik yang samar. Karena ayat di atas menegaskan bahwa Allah tidak mengampuni dosa syirik dan redaksi ayat itu bersifat umum, mencakup semua bentuk syirik. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan, وقد يقال الشرك لا يغفر منه شيء لا أكبر ولا أصغر على مقتضى عموم القرآن وإن كان صاحب الشرك الأصغر يموت مسلما لكن شركه لا يغفر له بل يعاقب عليه وإن دخل بعد ذلك الجنة Ada yang mengatakan, dosa syirik tidak ada yang diampuni, baik syirik besar maupun syirik kecil, berdasarkan keumuman dalil dari al-Quran. Meskipun pelaku syirik kecil mati dalam kondisi muslim, namun perbuatan syiriknya tidak akan diampuni. Akan tetapi dia akan dihukum, meskipun setelah itu dia masuk surga. (ar-Rad ala al-Bakri, 1/301). Kedua, dosa syirik kecil bisa diampuni Allah Ini merupakan pendapat yang diisyaratkan oleh Ibnul Qayim. Dalam Ightsatul Lahafan, Ibnul Qayim menjelaskan, فأما نجاسة الشرك فهي نوعان : نجاسة مغلظة ونجاسة مخففة فالمغلظة: الشرك الأكبر الذي لا يغفره الله عز وجل فإن الله لا يغفر أن يشرك به. والمخففة: الشرك الأصغر كيسير الرياء والتصنع للمخلوق والحلف به وخوفه ورجائه Najis syirik ada 2: najis mughalathah (berat) dan najis mukhaffafah (ringan). Najis mughalathah adalah syirik besar, yang tidak akan diampuni Allah Ta’ala. Karena Allah tidak akan mengampuni jika Dia disekutukan. Sedangkan najis mukhaffafah adalah syirik kecil, seperti riya yang kecil, berpura-pura baik di hadapan makhluk, atau bersumpah atas nama makhluk, atau takut serta berharap kepada makhluk. (Ightsatul Lahafan, hlm. 59). Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Apakah ayat di atas (an-Nisa: 48) mencakup syirik kecil? Jawaban beliau, اختلف في ذلك أهل العلم : فمنهم من قال : يشمل كل شرك ولو كان أصغر كالحلف بغير الله فإن الله لا يغفره ، وأما بالنسبة لكبائر الذنوب كالخمر والزنى فإنها تحت المشيئة إن شاء الله غفرها وإن شاء أخذ بها Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Diantara mereka ada yang mengatakan, ayat itu mencakup semua syirik, termasuk yang kecil, seperti bersumpah dengan menyebut selain Allah, maka Allah tidak akan mengampuninya. Sementara untuk dosa-dosa besar, seperti minum khamr atau zina, semua dosa ini bisa diampuni. Jika Allah berkehendak, Dia bisa ampuni, atau menghukumnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/204). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Orang Tua Pemarah Dalam Islam, Main Beliar, Gambar Buah Khuldi, Mimpi Muntah Muntah, Bacaan Setelah Sholat Tarawih, Jadwal Sholat Sunnah Visited 242 times, 1 visit(s) today Post Views: 307 QRIS donasi Yufid

Apakah Dosa Syirik Kecil bisa Diampuni Allah?

Dosa Syirik Kecil Jika orang membawa dosa syirik kecil sampai dia mati, bisakah dosanya diampuni? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirik kecil, sekalipun namanya ada tambahan kata kecil, namun dosanya lebih besar dibandingkan dosa besar pada umumnya. Dan batasan syirik kecil ada 3 – kami simpulkan dari penjelasan Dr. Sulaiman ar-Ruhaili ketika menyampaikan Mukadimah Daurah as-Syar’iyah di Lombok (10 Des 2018).  Beliau menyebutkan bahwa batasan syirik kecil ada 3: [1] Semua perbuatan yang disebut syirik oleh syariat – al-Qur’an dan Sunah – namun tidak sampai menyebabkan pelakunya keluar dari islam. Seperti bersumpah dengan menyebut nama selain Allah. Nabi ﷺ bersabda, مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ Siapa yang bersumpah dengan menyebut selain Allah maka dia kafir atau musyrik. (HR. Tirmidzi 1535  dan dishahihkan al-Albani) Nabi ﷺ menyebut bersumpah dengan menyebut nama selain Allah sebagai kesyirikan, padahal perbuatan ini tidak menyebabkan pelakunya keluar dari islam. [2] Perbuatan yang bisa mengantarkan kepada syirik besar Seperti menyembelih hewan di tempat yang biasanya digunakan orang musyrik untuk sesajian kepada selain Allah. [3] Menjadikan sesuatu sebagai sebab untuk mendapatkan tujuan tertentu, padahal itu bukan sebab. Contoh menjadikan jimat sebagai sebab untuk mendapatkan kekayaan, padahal itu bukan sebab untuk mendapatkan kekayaan. Selanjutnya, apakah dosa syirik bisa diampuni oleh Allah? Ulama sepakat bahwa perbuatan syirik kecil tidak menyebabkan seseorang keluar dari islam. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah dosa syirik kecil diampuni atau tidak. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni jika Dia disekutukan, dan Dia mengampuni dosa di bawah itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. an-Nisa: 48). Ayat ini berbicara mengenai status dosa syirik. Dan ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat ini. Pertama, bahwa dosa syirik tidak akan diampuni oleh Allah. Baik syirik besar maupun syirik kecil, baik syirik yang kelihatan maupun syirik yang samar. Karena ayat di atas menegaskan bahwa Allah tidak mengampuni dosa syirik dan redaksi ayat itu bersifat umum, mencakup semua bentuk syirik. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan, وقد يقال الشرك لا يغفر منه شيء لا أكبر ولا أصغر على مقتضى عموم القرآن وإن كان صاحب الشرك الأصغر يموت مسلما لكن شركه لا يغفر له بل يعاقب عليه وإن دخل بعد ذلك الجنة Ada yang mengatakan, dosa syirik tidak ada yang diampuni, baik syirik besar maupun syirik kecil, berdasarkan keumuman dalil dari al-Quran. Meskipun pelaku syirik kecil mati dalam kondisi muslim, namun perbuatan syiriknya tidak akan diampuni. Akan tetapi dia akan dihukum, meskipun setelah itu dia masuk surga. (ar-Rad ala al-Bakri, 1/301). Kedua, dosa syirik kecil bisa diampuni Allah Ini merupakan pendapat yang diisyaratkan oleh Ibnul Qayim. Dalam Ightsatul Lahafan, Ibnul Qayim menjelaskan, فأما نجاسة الشرك فهي نوعان : نجاسة مغلظة ونجاسة مخففة فالمغلظة: الشرك الأكبر الذي لا يغفره الله عز وجل فإن الله لا يغفر أن يشرك به. والمخففة: الشرك الأصغر كيسير الرياء والتصنع للمخلوق والحلف به وخوفه ورجائه Najis syirik ada 2: najis mughalathah (berat) dan najis mukhaffafah (ringan). Najis mughalathah adalah syirik besar, yang tidak akan diampuni Allah Ta’ala. Karena Allah tidak akan mengampuni jika Dia disekutukan. Sedangkan najis mukhaffafah adalah syirik kecil, seperti riya yang kecil, berpura-pura baik di hadapan makhluk, atau bersumpah atas nama makhluk, atau takut serta berharap kepada makhluk. (Ightsatul Lahafan, hlm. 59). Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Apakah ayat di atas (an-Nisa: 48) mencakup syirik kecil? Jawaban beliau, اختلف في ذلك أهل العلم : فمنهم من قال : يشمل كل شرك ولو كان أصغر كالحلف بغير الله فإن الله لا يغفره ، وأما بالنسبة لكبائر الذنوب كالخمر والزنى فإنها تحت المشيئة إن شاء الله غفرها وإن شاء أخذ بها Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Diantara mereka ada yang mengatakan, ayat itu mencakup semua syirik, termasuk yang kecil, seperti bersumpah dengan menyebut selain Allah, maka Allah tidak akan mengampuninya. Sementara untuk dosa-dosa besar, seperti minum khamr atau zina, semua dosa ini bisa diampuni. Jika Allah berkehendak, Dia bisa ampuni, atau menghukumnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/204). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Orang Tua Pemarah Dalam Islam, Main Beliar, Gambar Buah Khuldi, Mimpi Muntah Muntah, Bacaan Setelah Sholat Tarawih, Jadwal Sholat Sunnah Visited 242 times, 1 visit(s) today Post Views: 307 QRIS donasi Yufid
Dosa Syirik Kecil Jika orang membawa dosa syirik kecil sampai dia mati, bisakah dosanya diampuni? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirik kecil, sekalipun namanya ada tambahan kata kecil, namun dosanya lebih besar dibandingkan dosa besar pada umumnya. Dan batasan syirik kecil ada 3 – kami simpulkan dari penjelasan Dr. Sulaiman ar-Ruhaili ketika menyampaikan Mukadimah Daurah as-Syar’iyah di Lombok (10 Des 2018).  Beliau menyebutkan bahwa batasan syirik kecil ada 3: [1] Semua perbuatan yang disebut syirik oleh syariat – al-Qur’an dan Sunah – namun tidak sampai menyebabkan pelakunya keluar dari islam. Seperti bersumpah dengan menyebut nama selain Allah. Nabi ﷺ bersabda, مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ Siapa yang bersumpah dengan menyebut selain Allah maka dia kafir atau musyrik. (HR. Tirmidzi 1535  dan dishahihkan al-Albani) Nabi ﷺ menyebut bersumpah dengan menyebut nama selain Allah sebagai kesyirikan, padahal perbuatan ini tidak menyebabkan pelakunya keluar dari islam. [2] Perbuatan yang bisa mengantarkan kepada syirik besar Seperti menyembelih hewan di tempat yang biasanya digunakan orang musyrik untuk sesajian kepada selain Allah. [3] Menjadikan sesuatu sebagai sebab untuk mendapatkan tujuan tertentu, padahal itu bukan sebab. Contoh menjadikan jimat sebagai sebab untuk mendapatkan kekayaan, padahal itu bukan sebab untuk mendapatkan kekayaan. Selanjutnya, apakah dosa syirik bisa diampuni oleh Allah? Ulama sepakat bahwa perbuatan syirik kecil tidak menyebabkan seseorang keluar dari islam. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah dosa syirik kecil diampuni atau tidak. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni jika Dia disekutukan, dan Dia mengampuni dosa di bawah itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. an-Nisa: 48). Ayat ini berbicara mengenai status dosa syirik. Dan ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat ini. Pertama, bahwa dosa syirik tidak akan diampuni oleh Allah. Baik syirik besar maupun syirik kecil, baik syirik yang kelihatan maupun syirik yang samar. Karena ayat di atas menegaskan bahwa Allah tidak mengampuni dosa syirik dan redaksi ayat itu bersifat umum, mencakup semua bentuk syirik. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan, وقد يقال الشرك لا يغفر منه شيء لا أكبر ولا أصغر على مقتضى عموم القرآن وإن كان صاحب الشرك الأصغر يموت مسلما لكن شركه لا يغفر له بل يعاقب عليه وإن دخل بعد ذلك الجنة Ada yang mengatakan, dosa syirik tidak ada yang diampuni, baik syirik besar maupun syirik kecil, berdasarkan keumuman dalil dari al-Quran. Meskipun pelaku syirik kecil mati dalam kondisi muslim, namun perbuatan syiriknya tidak akan diampuni. Akan tetapi dia akan dihukum, meskipun setelah itu dia masuk surga. (ar-Rad ala al-Bakri, 1/301). Kedua, dosa syirik kecil bisa diampuni Allah Ini merupakan pendapat yang diisyaratkan oleh Ibnul Qayim. Dalam Ightsatul Lahafan, Ibnul Qayim menjelaskan, فأما نجاسة الشرك فهي نوعان : نجاسة مغلظة ونجاسة مخففة فالمغلظة: الشرك الأكبر الذي لا يغفره الله عز وجل فإن الله لا يغفر أن يشرك به. والمخففة: الشرك الأصغر كيسير الرياء والتصنع للمخلوق والحلف به وخوفه ورجائه Najis syirik ada 2: najis mughalathah (berat) dan najis mukhaffafah (ringan). Najis mughalathah adalah syirik besar, yang tidak akan diampuni Allah Ta’ala. Karena Allah tidak akan mengampuni jika Dia disekutukan. Sedangkan najis mukhaffafah adalah syirik kecil, seperti riya yang kecil, berpura-pura baik di hadapan makhluk, atau bersumpah atas nama makhluk, atau takut serta berharap kepada makhluk. (Ightsatul Lahafan, hlm. 59). Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Apakah ayat di atas (an-Nisa: 48) mencakup syirik kecil? Jawaban beliau, اختلف في ذلك أهل العلم : فمنهم من قال : يشمل كل شرك ولو كان أصغر كالحلف بغير الله فإن الله لا يغفره ، وأما بالنسبة لكبائر الذنوب كالخمر والزنى فإنها تحت المشيئة إن شاء الله غفرها وإن شاء أخذ بها Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Diantara mereka ada yang mengatakan, ayat itu mencakup semua syirik, termasuk yang kecil, seperti bersumpah dengan menyebut selain Allah, maka Allah tidak akan mengampuninya. Sementara untuk dosa-dosa besar, seperti minum khamr atau zina, semua dosa ini bisa diampuni. Jika Allah berkehendak, Dia bisa ampuni, atau menghukumnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/204). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Orang Tua Pemarah Dalam Islam, Main Beliar, Gambar Buah Khuldi, Mimpi Muntah Muntah, Bacaan Setelah Sholat Tarawih, Jadwal Sholat Sunnah Visited 242 times, 1 visit(s) today Post Views: 307 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546133068&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dosa Syirik Kecil Jika orang membawa dosa syirik kecil sampai dia mati, bisakah dosanya diampuni? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syirik kecil, sekalipun namanya ada tambahan kata kecil, namun dosanya lebih besar dibandingkan dosa besar pada umumnya. Dan batasan syirik kecil ada 3 – kami simpulkan dari penjelasan Dr. Sulaiman ar-Ruhaili ketika menyampaikan Mukadimah Daurah as-Syar’iyah di Lombok (10 Des 2018).  Beliau menyebutkan bahwa batasan syirik kecil ada 3: [1] Semua perbuatan yang disebut syirik oleh syariat – al-Qur’an dan Sunah – namun tidak sampai menyebabkan pelakunya keluar dari islam. Seperti bersumpah dengan menyebut nama selain Allah. Nabi ﷺ bersabda, مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ Siapa yang bersumpah dengan menyebut selain Allah maka dia kafir atau musyrik. (HR. Tirmidzi 1535  dan dishahihkan al-Albani) Nabi ﷺ menyebut bersumpah dengan menyebut nama selain Allah sebagai kesyirikan, padahal perbuatan ini tidak menyebabkan pelakunya keluar dari islam. [2] Perbuatan yang bisa mengantarkan kepada syirik besar Seperti menyembelih hewan di tempat yang biasanya digunakan orang musyrik untuk sesajian kepada selain Allah. [3] Menjadikan sesuatu sebagai sebab untuk mendapatkan tujuan tertentu, padahal itu bukan sebab. Contoh menjadikan jimat sebagai sebab untuk mendapatkan kekayaan, padahal itu bukan sebab untuk mendapatkan kekayaan. Selanjutnya, apakah dosa syirik bisa diampuni oleh Allah? Ulama sepakat bahwa perbuatan syirik kecil tidak menyebabkan seseorang keluar dari islam. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah dosa syirik kecil diampuni atau tidak. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni jika Dia disekutukan, dan Dia mengampuni dosa di bawah itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. an-Nisa: 48). Ayat ini berbicara mengenai status dosa syirik. Dan ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat ini. Pertama, bahwa dosa syirik tidak akan diampuni oleh Allah. Baik syirik besar maupun syirik kecil, baik syirik yang kelihatan maupun syirik yang samar. Karena ayat di atas menegaskan bahwa Allah tidak mengampuni dosa syirik dan redaksi ayat itu bersifat umum, mencakup semua bentuk syirik. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan, وقد يقال الشرك لا يغفر منه شيء لا أكبر ولا أصغر على مقتضى عموم القرآن وإن كان صاحب الشرك الأصغر يموت مسلما لكن شركه لا يغفر له بل يعاقب عليه وإن دخل بعد ذلك الجنة Ada yang mengatakan, dosa syirik tidak ada yang diampuni, baik syirik besar maupun syirik kecil, berdasarkan keumuman dalil dari al-Quran. Meskipun pelaku syirik kecil mati dalam kondisi muslim, namun perbuatan syiriknya tidak akan diampuni. Akan tetapi dia akan dihukum, meskipun setelah itu dia masuk surga. (ar-Rad ala al-Bakri, 1/301). Kedua, dosa syirik kecil bisa diampuni Allah Ini merupakan pendapat yang diisyaratkan oleh Ibnul Qayim. Dalam Ightsatul Lahafan, Ibnul Qayim menjelaskan, فأما نجاسة الشرك فهي نوعان : نجاسة مغلظة ونجاسة مخففة فالمغلظة: الشرك الأكبر الذي لا يغفره الله عز وجل فإن الله لا يغفر أن يشرك به. والمخففة: الشرك الأصغر كيسير الرياء والتصنع للمخلوق والحلف به وخوفه ورجائه Najis syirik ada 2: najis mughalathah (berat) dan najis mukhaffafah (ringan). Najis mughalathah adalah syirik besar, yang tidak akan diampuni Allah Ta’ala. Karena Allah tidak akan mengampuni jika Dia disekutukan. Sedangkan najis mukhaffafah adalah syirik kecil, seperti riya yang kecil, berpura-pura baik di hadapan makhluk, atau bersumpah atas nama makhluk, atau takut serta berharap kepada makhluk. (Ightsatul Lahafan, hlm. 59). Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Apakah ayat di atas (an-Nisa: 48) mencakup syirik kecil? Jawaban beliau, اختلف في ذلك أهل العلم : فمنهم من قال : يشمل كل شرك ولو كان أصغر كالحلف بغير الله فإن الله لا يغفره ، وأما بالنسبة لكبائر الذنوب كالخمر والزنى فإنها تحت المشيئة إن شاء الله غفرها وإن شاء أخذ بها Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Diantara mereka ada yang mengatakan, ayat itu mencakup semua syirik, termasuk yang kecil, seperti bersumpah dengan menyebut selain Allah, maka Allah tidak akan mengampuninya. Sementara untuk dosa-dosa besar, seperti minum khamr atau zina, semua dosa ini bisa diampuni. Jika Allah berkehendak, Dia bisa ampuni, atau menghukumnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/204). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Orang Tua Pemarah Dalam Islam, Main Beliar, Gambar Buah Khuldi, Mimpi Muntah Muntah, Bacaan Setelah Sholat Tarawih, Jadwal Sholat Sunnah Visited 242 times, 1 visit(s) today Post Views: 307 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kekenyangan Makanan itu Haram?

Dilarang Makan Kekenyangan? Apa hukum makan kekenyangan? Apakah dilarang? Yang saya maksud, sudah kenyang masih makan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami mengambil kesimpulan pertanyaan yang disampaikan, bahwa dibedakan antara kenyang dengan kekenyangan. Makan sampai kenyang, pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ bersama Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi ﷺ pernah keluar rumah di siang hari, di waktu umumnya orang beristirahat, karena beliau lapar. Lalu beliau berjumpa dengan Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan kondisinya sama, keluar rumah karena lapar. Akhirnya mereka menuju rumah salah satu orang anshar dan mereka dijamu. Kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ العِذْقِ وَشَرِبُوا . فَلَمَّا أنْ شَبِعُوا وَرَوُوا قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لأَبي بَكْر وَعُمَرَ رضي الله  نهما: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ، ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أصَابَكُمْ هَذَا النَّعيمُ Orang anshar itu menyembalihkan kambing, lalu mereka makan daging kambing dan kurma di wadah itu, serta minum susu. Setelah mereka kenyang dan hilang rasa hausnya, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian akan ditanya mengenai kenikmatan ini pada hari kiamat. Rasa lapar membuat kalian keluar rumah, dan kalian tidak pulang sampai mendapatkan kenikmatan hidangan ini..” (HR. Muslim 5434). Lalu Bagaimana Dengan Kekenyangan? Terkait kegiatan makan, Allah telah memberikan panduan, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ Makan dan minumlah kalian, namun jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang suka bersikap berlebihan. (QS. al-A’raf: 31). Nabi ﷺ juga telah mengingatkan, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ Jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (HR. Ahmad 2865 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Kekenyangan berarti makan melebihi kondisi kenyang. Artinya, dia sudah kenyang namun tetap makan. Taqiyuddin as-Subki – ulama Syafiiyah – (w. 756 H) pernah membahas ini dalam Fatwanya. Beliau menggunakan pertimbangan dua dalil di atas. Kita kutip keterangan beliau, الزيادة على الشبع حرام قاله الشيخ عز الدين بن عبد السلام في القواعد ، وعلله بأنه إضاعة مال وإفساد للأبدان ، وكنت أظن أن ذلك في سوى ما يعتاد من الزيادة كنقل ، أو حلوى ، أو نحوها Makan melebihi batas kenyang, hukumnya haram. Demikian yang dinyatakan al-Izz bin Abdus Salam dalam al-Qawaid beliau. Beliau beralasan bahwa ini termasuk menyia-nyiakan  harta dan merusak badan. Dan menurut saya, ini selain tambahan ringan yang biasa dimakan, seperti kacang atau manisan atau semacamnya. Beliau melanjutkan, حتى رأيت في فتاوى قاضي خان من الحنفية في المجلد الأخير منه ما نصه : امرأة تأكل الفتيت وأشباه ذلك لأجل السمن قال أبو مطيع البلخي رحمه الله : لا بأس به ما لم تأكل فوق الشبع ، وكذا الرجل إذا أكل مقدار حاجته لمصلحة بدنه لا بأس به إذا لم يأكل فوق الشبع Hingga saya melihat fatwa Qadhi Khan ulama hanafiyah di jilid terakhir kitabnya, dimana redaksinya: Ada wanita yang suka ngemil makanan ringan dengan maksud agar lebih gemuk, menurut Abu Muthi’ al-Bulkhi rahimahullah, ‘Tidak masalah, selama dia tidak makan melebihi batas kenyang.’ Demikian pula lelaki, ketika dia makan melebihi kebutuhan untuk kebaikan badannya, tidak masalah selama tidak makan melebihi kenyang. Selanjutnya as-Subki menambahkan, وانظر أيضا من جهة منع إدخال طعام على طعام يقتضي أنه لا يوجد فوق الشبع غير الماء القراح ، وما سواه يضر حتى ينهضم الطعام الأول، فاستعمال هذه الأمور الزائدة إن اقتضتها ضرورة وإلا فمجرد الشهوات النفسانية لا تبيحها بل تكون حراما مع كونها مضرة والله أعلم . Perlu juga anda perhatikan dari sisi larangan memasukkan makanan, sementara di dalam perut masih penuh makanan, yang menyebabkan tidak ada lagi ruang setelah kenyang, selain air. Sementara bahan lain selain air, bisa membahayakan, sampai makanan pertama sudah dicerna. Karena itu, mengkonsumsi makanan ringan lebih dari batas kenyang, jika karena darurat tidak masalah. Namun jika tidak karena alasan darurat, berarti hanya sebatas nafsu syahwat, yang hukumnya tidak boleh bahkan haram, disamping itu juga berbahaya. (Fatwa as-Subki, Bab al-Ath’imah, 2/60) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Makanan Jin, Azab Istri Berzina, Firasat Mimpi, Cara Meminta Jodoh Kepada Allah, Kisah 313 Nabi Dan Rasul, Foto Wali Visited 241 times, 1 visit(s) today Post Views: 397 QRIS donasi Yufid

Kekenyangan Makanan itu Haram?

Dilarang Makan Kekenyangan? Apa hukum makan kekenyangan? Apakah dilarang? Yang saya maksud, sudah kenyang masih makan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami mengambil kesimpulan pertanyaan yang disampaikan, bahwa dibedakan antara kenyang dengan kekenyangan. Makan sampai kenyang, pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ bersama Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi ﷺ pernah keluar rumah di siang hari, di waktu umumnya orang beristirahat, karena beliau lapar. Lalu beliau berjumpa dengan Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan kondisinya sama, keluar rumah karena lapar. Akhirnya mereka menuju rumah salah satu orang anshar dan mereka dijamu. Kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ العِذْقِ وَشَرِبُوا . فَلَمَّا أنْ شَبِعُوا وَرَوُوا قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لأَبي بَكْر وَعُمَرَ رضي الله  نهما: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ، ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أصَابَكُمْ هَذَا النَّعيمُ Orang anshar itu menyembalihkan kambing, lalu mereka makan daging kambing dan kurma di wadah itu, serta minum susu. Setelah mereka kenyang dan hilang rasa hausnya, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian akan ditanya mengenai kenikmatan ini pada hari kiamat. Rasa lapar membuat kalian keluar rumah, dan kalian tidak pulang sampai mendapatkan kenikmatan hidangan ini..” (HR. Muslim 5434). Lalu Bagaimana Dengan Kekenyangan? Terkait kegiatan makan, Allah telah memberikan panduan, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ Makan dan minumlah kalian, namun jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang suka bersikap berlebihan. (QS. al-A’raf: 31). Nabi ﷺ juga telah mengingatkan, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ Jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (HR. Ahmad 2865 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Kekenyangan berarti makan melebihi kondisi kenyang. Artinya, dia sudah kenyang namun tetap makan. Taqiyuddin as-Subki – ulama Syafiiyah – (w. 756 H) pernah membahas ini dalam Fatwanya. Beliau menggunakan pertimbangan dua dalil di atas. Kita kutip keterangan beliau, الزيادة على الشبع حرام قاله الشيخ عز الدين بن عبد السلام في القواعد ، وعلله بأنه إضاعة مال وإفساد للأبدان ، وكنت أظن أن ذلك في سوى ما يعتاد من الزيادة كنقل ، أو حلوى ، أو نحوها Makan melebihi batas kenyang, hukumnya haram. Demikian yang dinyatakan al-Izz bin Abdus Salam dalam al-Qawaid beliau. Beliau beralasan bahwa ini termasuk menyia-nyiakan  harta dan merusak badan. Dan menurut saya, ini selain tambahan ringan yang biasa dimakan, seperti kacang atau manisan atau semacamnya. Beliau melanjutkan, حتى رأيت في فتاوى قاضي خان من الحنفية في المجلد الأخير منه ما نصه : امرأة تأكل الفتيت وأشباه ذلك لأجل السمن قال أبو مطيع البلخي رحمه الله : لا بأس به ما لم تأكل فوق الشبع ، وكذا الرجل إذا أكل مقدار حاجته لمصلحة بدنه لا بأس به إذا لم يأكل فوق الشبع Hingga saya melihat fatwa Qadhi Khan ulama hanafiyah di jilid terakhir kitabnya, dimana redaksinya: Ada wanita yang suka ngemil makanan ringan dengan maksud agar lebih gemuk, menurut Abu Muthi’ al-Bulkhi rahimahullah, ‘Tidak masalah, selama dia tidak makan melebihi batas kenyang.’ Demikian pula lelaki, ketika dia makan melebihi kebutuhan untuk kebaikan badannya, tidak masalah selama tidak makan melebihi kenyang. Selanjutnya as-Subki menambahkan, وانظر أيضا من جهة منع إدخال طعام على طعام يقتضي أنه لا يوجد فوق الشبع غير الماء القراح ، وما سواه يضر حتى ينهضم الطعام الأول، فاستعمال هذه الأمور الزائدة إن اقتضتها ضرورة وإلا فمجرد الشهوات النفسانية لا تبيحها بل تكون حراما مع كونها مضرة والله أعلم . Perlu juga anda perhatikan dari sisi larangan memasukkan makanan, sementara di dalam perut masih penuh makanan, yang menyebabkan tidak ada lagi ruang setelah kenyang, selain air. Sementara bahan lain selain air, bisa membahayakan, sampai makanan pertama sudah dicerna. Karena itu, mengkonsumsi makanan ringan lebih dari batas kenyang, jika karena darurat tidak masalah. Namun jika tidak karena alasan darurat, berarti hanya sebatas nafsu syahwat, yang hukumnya tidak boleh bahkan haram, disamping itu juga berbahaya. (Fatwa as-Subki, Bab al-Ath’imah, 2/60) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Makanan Jin, Azab Istri Berzina, Firasat Mimpi, Cara Meminta Jodoh Kepada Allah, Kisah 313 Nabi Dan Rasul, Foto Wali Visited 241 times, 1 visit(s) today Post Views: 397 QRIS donasi Yufid
Dilarang Makan Kekenyangan? Apa hukum makan kekenyangan? Apakah dilarang? Yang saya maksud, sudah kenyang masih makan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami mengambil kesimpulan pertanyaan yang disampaikan, bahwa dibedakan antara kenyang dengan kekenyangan. Makan sampai kenyang, pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ bersama Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi ﷺ pernah keluar rumah di siang hari, di waktu umumnya orang beristirahat, karena beliau lapar. Lalu beliau berjumpa dengan Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan kondisinya sama, keluar rumah karena lapar. Akhirnya mereka menuju rumah salah satu orang anshar dan mereka dijamu. Kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ العِذْقِ وَشَرِبُوا . فَلَمَّا أنْ شَبِعُوا وَرَوُوا قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لأَبي بَكْر وَعُمَرَ رضي الله  نهما: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ، ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أصَابَكُمْ هَذَا النَّعيمُ Orang anshar itu menyembalihkan kambing, lalu mereka makan daging kambing dan kurma di wadah itu, serta minum susu. Setelah mereka kenyang dan hilang rasa hausnya, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian akan ditanya mengenai kenikmatan ini pada hari kiamat. Rasa lapar membuat kalian keluar rumah, dan kalian tidak pulang sampai mendapatkan kenikmatan hidangan ini..” (HR. Muslim 5434). Lalu Bagaimana Dengan Kekenyangan? Terkait kegiatan makan, Allah telah memberikan panduan, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ Makan dan minumlah kalian, namun jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang suka bersikap berlebihan. (QS. al-A’raf: 31). Nabi ﷺ juga telah mengingatkan, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ Jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (HR. Ahmad 2865 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Kekenyangan berarti makan melebihi kondisi kenyang. Artinya, dia sudah kenyang namun tetap makan. Taqiyuddin as-Subki – ulama Syafiiyah – (w. 756 H) pernah membahas ini dalam Fatwanya. Beliau menggunakan pertimbangan dua dalil di atas. Kita kutip keterangan beliau, الزيادة على الشبع حرام قاله الشيخ عز الدين بن عبد السلام في القواعد ، وعلله بأنه إضاعة مال وإفساد للأبدان ، وكنت أظن أن ذلك في سوى ما يعتاد من الزيادة كنقل ، أو حلوى ، أو نحوها Makan melebihi batas kenyang, hukumnya haram. Demikian yang dinyatakan al-Izz bin Abdus Salam dalam al-Qawaid beliau. Beliau beralasan bahwa ini termasuk menyia-nyiakan  harta dan merusak badan. Dan menurut saya, ini selain tambahan ringan yang biasa dimakan, seperti kacang atau manisan atau semacamnya. Beliau melanjutkan, حتى رأيت في فتاوى قاضي خان من الحنفية في المجلد الأخير منه ما نصه : امرأة تأكل الفتيت وأشباه ذلك لأجل السمن قال أبو مطيع البلخي رحمه الله : لا بأس به ما لم تأكل فوق الشبع ، وكذا الرجل إذا أكل مقدار حاجته لمصلحة بدنه لا بأس به إذا لم يأكل فوق الشبع Hingga saya melihat fatwa Qadhi Khan ulama hanafiyah di jilid terakhir kitabnya, dimana redaksinya: Ada wanita yang suka ngemil makanan ringan dengan maksud agar lebih gemuk, menurut Abu Muthi’ al-Bulkhi rahimahullah, ‘Tidak masalah, selama dia tidak makan melebihi batas kenyang.’ Demikian pula lelaki, ketika dia makan melebihi kebutuhan untuk kebaikan badannya, tidak masalah selama tidak makan melebihi kenyang. Selanjutnya as-Subki menambahkan, وانظر أيضا من جهة منع إدخال طعام على طعام يقتضي أنه لا يوجد فوق الشبع غير الماء القراح ، وما سواه يضر حتى ينهضم الطعام الأول، فاستعمال هذه الأمور الزائدة إن اقتضتها ضرورة وإلا فمجرد الشهوات النفسانية لا تبيحها بل تكون حراما مع كونها مضرة والله أعلم . Perlu juga anda perhatikan dari sisi larangan memasukkan makanan, sementara di dalam perut masih penuh makanan, yang menyebabkan tidak ada lagi ruang setelah kenyang, selain air. Sementara bahan lain selain air, bisa membahayakan, sampai makanan pertama sudah dicerna. Karena itu, mengkonsumsi makanan ringan lebih dari batas kenyang, jika karena darurat tidak masalah. Namun jika tidak karena alasan darurat, berarti hanya sebatas nafsu syahwat, yang hukumnya tidak boleh bahkan haram, disamping itu juga berbahaya. (Fatwa as-Subki, Bab al-Ath’imah, 2/60) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Makanan Jin, Azab Istri Berzina, Firasat Mimpi, Cara Meminta Jodoh Kepada Allah, Kisah 313 Nabi Dan Rasul, Foto Wali Visited 241 times, 1 visit(s) today Post Views: 397 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546132975&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dilarang Makan Kekenyangan? Apa hukum makan kekenyangan? Apakah dilarang? Yang saya maksud, sudah kenyang masih makan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami mengambil kesimpulan pertanyaan yang disampaikan, bahwa dibedakan antara kenyang dengan kekenyangan. Makan sampai kenyang, pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ bersama Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi ﷺ pernah keluar rumah di siang hari, di waktu umumnya orang beristirahat, karena beliau lapar. Lalu beliau berjumpa dengan Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan kondisinya sama, keluar rumah karena lapar. Akhirnya mereka menuju rumah salah satu orang anshar dan mereka dijamu. Kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ العِذْقِ وَشَرِبُوا . فَلَمَّا أنْ شَبِعُوا وَرَوُوا قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لأَبي بَكْر وَعُمَرَ رضي الله  نهما: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ، ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أصَابَكُمْ هَذَا النَّعيمُ Orang anshar itu menyembalihkan kambing, lalu mereka makan daging kambing dan kurma di wadah itu, serta minum susu. Setelah mereka kenyang dan hilang rasa hausnya, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian akan ditanya mengenai kenikmatan ini pada hari kiamat. Rasa lapar membuat kalian keluar rumah, dan kalian tidak pulang sampai mendapatkan kenikmatan hidangan ini..” (HR. Muslim 5434). Lalu Bagaimana Dengan Kekenyangan? Terkait kegiatan makan, Allah telah memberikan panduan, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ Makan dan minumlah kalian, namun jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang suka bersikap berlebihan. (QS. al-A’raf: 31). Nabi ﷺ juga telah mengingatkan, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ Jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (HR. Ahmad 2865 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Kekenyangan berarti makan melebihi kondisi kenyang. Artinya, dia sudah kenyang namun tetap makan. Taqiyuddin as-Subki – ulama Syafiiyah – (w. 756 H) pernah membahas ini dalam Fatwanya. Beliau menggunakan pertimbangan dua dalil di atas. Kita kutip keterangan beliau, الزيادة على الشبع حرام قاله الشيخ عز الدين بن عبد السلام في القواعد ، وعلله بأنه إضاعة مال وإفساد للأبدان ، وكنت أظن أن ذلك في سوى ما يعتاد من الزيادة كنقل ، أو حلوى ، أو نحوها Makan melebihi batas kenyang, hukumnya haram. Demikian yang dinyatakan al-Izz bin Abdus Salam dalam al-Qawaid beliau. Beliau beralasan bahwa ini termasuk menyia-nyiakan  harta dan merusak badan. Dan menurut saya, ini selain tambahan ringan yang biasa dimakan, seperti kacang atau manisan atau semacamnya. Beliau melanjutkan, حتى رأيت في فتاوى قاضي خان من الحنفية في المجلد الأخير منه ما نصه : امرأة تأكل الفتيت وأشباه ذلك لأجل السمن قال أبو مطيع البلخي رحمه الله : لا بأس به ما لم تأكل فوق الشبع ، وكذا الرجل إذا أكل مقدار حاجته لمصلحة بدنه لا بأس به إذا لم يأكل فوق الشبع Hingga saya melihat fatwa Qadhi Khan ulama hanafiyah di jilid terakhir kitabnya, dimana redaksinya: Ada wanita yang suka ngemil makanan ringan dengan maksud agar lebih gemuk, menurut Abu Muthi’ al-Bulkhi rahimahullah, ‘Tidak masalah, selama dia tidak makan melebihi batas kenyang.’ Demikian pula lelaki, ketika dia makan melebihi kebutuhan untuk kebaikan badannya, tidak masalah selama tidak makan melebihi kenyang. Selanjutnya as-Subki menambahkan, وانظر أيضا من جهة منع إدخال طعام على طعام يقتضي أنه لا يوجد فوق الشبع غير الماء القراح ، وما سواه يضر حتى ينهضم الطعام الأول، فاستعمال هذه الأمور الزائدة إن اقتضتها ضرورة وإلا فمجرد الشهوات النفسانية لا تبيحها بل تكون حراما مع كونها مضرة والله أعلم . Perlu juga anda perhatikan dari sisi larangan memasukkan makanan, sementara di dalam perut masih penuh makanan, yang menyebabkan tidak ada lagi ruang setelah kenyang, selain air. Sementara bahan lain selain air, bisa membahayakan, sampai makanan pertama sudah dicerna. Karena itu, mengkonsumsi makanan ringan lebih dari batas kenyang, jika karena darurat tidak masalah. Namun jika tidak karena alasan darurat, berarti hanya sebatas nafsu syahwat, yang hukumnya tidak boleh bahkan haram, disamping itu juga berbahaya. (Fatwa as-Subki, Bab al-Ath’imah, 2/60) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Makanan Jin, Azab Istri Berzina, Firasat Mimpi, Cara Meminta Jodoh Kepada Allah, Kisah 313 Nabi Dan Rasul, Foto Wali Visited 241 times, 1 visit(s) today Post Views: 397 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Air ini lebih Mulia Dibanding Zam-zam

Air ini lebih Mulia Dibanding Zam-zam Mohon dijelaskan sisi kemuliaan zam-zam.. Bagaimana dengan air hujan yang banyak dipuji dalam al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Secara umum, air merupakan zat yang sangat bermanfaat bagi makhluk lainnya. Allah jadikan air sebagai sebab kehidupan segala makhluk. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. al-Anbiya: 30) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dengan mengatakan, أي: أصل كل الأحياء منه “Maksudnya asal segala yang hidup itu dari air.” (Tafsir Ibnu katsir, 5/339). Karena nilai manfaat dan asalnya berbeda beda, maka nilai keutamaan air juga berbeda-beda. Zam-zam memiliki nilai keutamaan yang besar. Keterangan selengkapnya mengenai keutamaan zam-zam, bisa dipelajari di artikel: Khasiat Zam-zam, Sesuai Niat Yang Minum Hanya saja, sebagian ulama menyebutkan bahwa air itu nilai keutamannya bertingkat. Banyak ulama Hanafiyah dan Syafiiyah yang membuat urutan tingkat keutamaan beberapa jenis air. Mereka mengatakan, air yang paling afdhal adalah air yang pernah keluar dari jari-jari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian air zam-zam, lalu air telaga Kautsar, lalu air sungai Nil, kemudian air dari sungai lainnya. As-Subki – ulama Syafiiyah – membuat syair yang menyimpulkan mengenai urutan nilai kemuliaan air, وأفضل المياه ماء قد نبع *** من بين أصبع النبي المتبع يليه ماء زمزم فالكوثر *** فنيل مصر ثم باقي الأنهر Air yang paling afdhal adalah air yang keluar dari jari-jari Nabi sang panutan shallallahu ‘alaihi wa sallam.. Kemudian air zam-zam, lalu al-Kautsar, lalu air sungai Nil, kemudian air sungai lainnya. (I’anah at-Thalibin, 2/316). Menurut al-Bulqini, al-Haitami, dan para ulama Syafiiyah lainnya, air Zam-zam lebih afdal dari air telaga al-Kautsar lantaran air itulah yang dipilih oleh Malaikat Jibril untuk menyucikan hati Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam di malam Isra dan Mikraj. Mengenai mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bisa mengeluarkkan air dari tangan beliau, disebutkan dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Para sahabat pada peristiwa perang Hudaibiyah mengalami kehausan. Ketika itu di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada wadah berisi air, beliau pun berwudhu. Para sahabat menghampiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan wajah-wajah yang tampak kesusahan dan kesedihan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Ada apa dengan kalian?’ ‘Wahai Rasulullah, Kami tidak memiliki air untuk berwudhu, tidak pula untuk minum selain air yang ada di hadapanmu.’ Jawab kami. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan beliau ke dalam bejana, seketika itu air memancar deras dari sela-sela jari jemari beliau seperti mata air, kami segera minum dan berwudhu dengan air itu.” Jabir ditanya, “Berapa jumlah sahabat ketika itu?” Jabir menjawab, “Seandainya jumlah kami seratus ribu, niscaya air itu mencukupi kami. Ketika itu jumlah kami seribu lima ratus orang.” (HR. Bukhari) Kesimpulan yang ingin kami sampaikan, bahwa ada air yang lebih mulia dibandingkan zam-zam, yaitu air yang keluar dari jemari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Adzan Syiah, Pengertian Khurafat Islam, Gambar Wanita Bersujud, Batas Waktu Shalat Maghrib, Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri Visited 65 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 QRIS donasi Yufid

Air ini lebih Mulia Dibanding Zam-zam

Air ini lebih Mulia Dibanding Zam-zam Mohon dijelaskan sisi kemuliaan zam-zam.. Bagaimana dengan air hujan yang banyak dipuji dalam al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Secara umum, air merupakan zat yang sangat bermanfaat bagi makhluk lainnya. Allah jadikan air sebagai sebab kehidupan segala makhluk. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. al-Anbiya: 30) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dengan mengatakan, أي: أصل كل الأحياء منه “Maksudnya asal segala yang hidup itu dari air.” (Tafsir Ibnu katsir, 5/339). Karena nilai manfaat dan asalnya berbeda beda, maka nilai keutamaan air juga berbeda-beda. Zam-zam memiliki nilai keutamaan yang besar. Keterangan selengkapnya mengenai keutamaan zam-zam, bisa dipelajari di artikel: Khasiat Zam-zam, Sesuai Niat Yang Minum Hanya saja, sebagian ulama menyebutkan bahwa air itu nilai keutamannya bertingkat. Banyak ulama Hanafiyah dan Syafiiyah yang membuat urutan tingkat keutamaan beberapa jenis air. Mereka mengatakan, air yang paling afdhal adalah air yang pernah keluar dari jari-jari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian air zam-zam, lalu air telaga Kautsar, lalu air sungai Nil, kemudian air dari sungai lainnya. As-Subki – ulama Syafiiyah – membuat syair yang menyimpulkan mengenai urutan nilai kemuliaan air, وأفضل المياه ماء قد نبع *** من بين أصبع النبي المتبع يليه ماء زمزم فالكوثر *** فنيل مصر ثم باقي الأنهر Air yang paling afdhal adalah air yang keluar dari jari-jari Nabi sang panutan shallallahu ‘alaihi wa sallam.. Kemudian air zam-zam, lalu al-Kautsar, lalu air sungai Nil, kemudian air sungai lainnya. (I’anah at-Thalibin, 2/316). Menurut al-Bulqini, al-Haitami, dan para ulama Syafiiyah lainnya, air Zam-zam lebih afdal dari air telaga al-Kautsar lantaran air itulah yang dipilih oleh Malaikat Jibril untuk menyucikan hati Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam di malam Isra dan Mikraj. Mengenai mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bisa mengeluarkkan air dari tangan beliau, disebutkan dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Para sahabat pada peristiwa perang Hudaibiyah mengalami kehausan. Ketika itu di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada wadah berisi air, beliau pun berwudhu. Para sahabat menghampiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan wajah-wajah yang tampak kesusahan dan kesedihan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Ada apa dengan kalian?’ ‘Wahai Rasulullah, Kami tidak memiliki air untuk berwudhu, tidak pula untuk minum selain air yang ada di hadapanmu.’ Jawab kami. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan beliau ke dalam bejana, seketika itu air memancar deras dari sela-sela jari jemari beliau seperti mata air, kami segera minum dan berwudhu dengan air itu.” Jabir ditanya, “Berapa jumlah sahabat ketika itu?” Jabir menjawab, “Seandainya jumlah kami seratus ribu, niscaya air itu mencukupi kami. Ketika itu jumlah kami seribu lima ratus orang.” (HR. Bukhari) Kesimpulan yang ingin kami sampaikan, bahwa ada air yang lebih mulia dibandingkan zam-zam, yaitu air yang keluar dari jemari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Adzan Syiah, Pengertian Khurafat Islam, Gambar Wanita Bersujud, Batas Waktu Shalat Maghrib, Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri Visited 65 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 QRIS donasi Yufid
Air ini lebih Mulia Dibanding Zam-zam Mohon dijelaskan sisi kemuliaan zam-zam.. Bagaimana dengan air hujan yang banyak dipuji dalam al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Secara umum, air merupakan zat yang sangat bermanfaat bagi makhluk lainnya. Allah jadikan air sebagai sebab kehidupan segala makhluk. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. al-Anbiya: 30) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dengan mengatakan, أي: أصل كل الأحياء منه “Maksudnya asal segala yang hidup itu dari air.” (Tafsir Ibnu katsir, 5/339). Karena nilai manfaat dan asalnya berbeda beda, maka nilai keutamaan air juga berbeda-beda. Zam-zam memiliki nilai keutamaan yang besar. Keterangan selengkapnya mengenai keutamaan zam-zam, bisa dipelajari di artikel: Khasiat Zam-zam, Sesuai Niat Yang Minum Hanya saja, sebagian ulama menyebutkan bahwa air itu nilai keutamannya bertingkat. Banyak ulama Hanafiyah dan Syafiiyah yang membuat urutan tingkat keutamaan beberapa jenis air. Mereka mengatakan, air yang paling afdhal adalah air yang pernah keluar dari jari-jari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian air zam-zam, lalu air telaga Kautsar, lalu air sungai Nil, kemudian air dari sungai lainnya. As-Subki – ulama Syafiiyah – membuat syair yang menyimpulkan mengenai urutan nilai kemuliaan air, وأفضل المياه ماء قد نبع *** من بين أصبع النبي المتبع يليه ماء زمزم فالكوثر *** فنيل مصر ثم باقي الأنهر Air yang paling afdhal adalah air yang keluar dari jari-jari Nabi sang panutan shallallahu ‘alaihi wa sallam.. Kemudian air zam-zam, lalu al-Kautsar, lalu air sungai Nil, kemudian air sungai lainnya. (I’anah at-Thalibin, 2/316). Menurut al-Bulqini, al-Haitami, dan para ulama Syafiiyah lainnya, air Zam-zam lebih afdal dari air telaga al-Kautsar lantaran air itulah yang dipilih oleh Malaikat Jibril untuk menyucikan hati Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam di malam Isra dan Mikraj. Mengenai mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bisa mengeluarkkan air dari tangan beliau, disebutkan dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Para sahabat pada peristiwa perang Hudaibiyah mengalami kehausan. Ketika itu di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada wadah berisi air, beliau pun berwudhu. Para sahabat menghampiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan wajah-wajah yang tampak kesusahan dan kesedihan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Ada apa dengan kalian?’ ‘Wahai Rasulullah, Kami tidak memiliki air untuk berwudhu, tidak pula untuk minum selain air yang ada di hadapanmu.’ Jawab kami. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan beliau ke dalam bejana, seketika itu air memancar deras dari sela-sela jari jemari beliau seperti mata air, kami segera minum dan berwudhu dengan air itu.” Jabir ditanya, “Berapa jumlah sahabat ketika itu?” Jabir menjawab, “Seandainya jumlah kami seratus ribu, niscaya air itu mencukupi kami. Ketika itu jumlah kami seribu lima ratus orang.” (HR. Bukhari) Kesimpulan yang ingin kami sampaikan, bahwa ada air yang lebih mulia dibandingkan zam-zam, yaitu air yang keluar dari jemari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Adzan Syiah, Pengertian Khurafat Islam, Gambar Wanita Bersujud, Batas Waktu Shalat Maghrib, Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri Visited 65 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546132864&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Air ini lebih Mulia Dibanding Zam-zam Mohon dijelaskan sisi kemuliaan zam-zam.. Bagaimana dengan air hujan yang banyak dipuji dalam al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Secara umum, air merupakan zat yang sangat bermanfaat bagi makhluk lainnya. Allah jadikan air sebagai sebab kehidupan segala makhluk. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. al-Anbiya: 30) Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dengan mengatakan, أي: أصل كل الأحياء منه “Maksudnya asal segala yang hidup itu dari air.” (Tafsir Ibnu katsir, 5/339). Karena nilai manfaat dan asalnya berbeda beda, maka nilai keutamaan air juga berbeda-beda. Zam-zam memiliki nilai keutamaan yang besar. Keterangan selengkapnya mengenai keutamaan zam-zam, bisa dipelajari di artikel: Khasiat Zam-zam, Sesuai Niat Yang Minum <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Khasiat Zam-zam, Sesuai Niat Yang Minum&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/25692-khasiat-zam-zam-sesuai-niat-yang-minum.html/embed#?secret=RMHeiNK5zs#?secret=sb653qNZtF" data-secret="sb653qNZtF" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Hanya saja, sebagian ulama menyebutkan bahwa air itu nilai keutamannya bertingkat. Banyak ulama Hanafiyah dan Syafiiyah yang membuat urutan tingkat keutamaan beberapa jenis air. Mereka mengatakan, air yang paling afdhal adalah air yang pernah keluar dari jari-jari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian air zam-zam, lalu air telaga Kautsar, lalu air sungai Nil, kemudian air dari sungai lainnya. As-Subki – ulama Syafiiyah – membuat syair yang menyimpulkan mengenai urutan nilai kemuliaan air, وأفضل المياه ماء قد نبع *** من بين أصبع النبي المتبع يليه ماء زمزم فالكوثر *** فنيل مصر ثم باقي الأنهر Air yang paling afdhal adalah air yang keluar dari jari-jari Nabi sang panutan shallallahu ‘alaihi wa sallam.. Kemudian air zam-zam, lalu al-Kautsar, lalu air sungai Nil, kemudian air sungai lainnya. (I’anah at-Thalibin, 2/316). Menurut al-Bulqini, al-Haitami, dan para ulama Syafiiyah lainnya, air Zam-zam lebih afdal dari air telaga al-Kautsar lantaran air itulah yang dipilih oleh Malaikat Jibril untuk menyucikan hati Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam di malam Isra dan Mikraj. Mengenai mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bisa mengeluarkkan air dari tangan beliau, disebutkan dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Para sahabat pada peristiwa perang Hudaibiyah mengalami kehausan. Ketika itu di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada wadah berisi air, beliau pun berwudhu. Para sahabat menghampiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan wajah-wajah yang tampak kesusahan dan kesedihan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Ada apa dengan kalian?’ ‘Wahai Rasulullah, Kami tidak memiliki air untuk berwudhu, tidak pula untuk minum selain air yang ada di hadapanmu.’ Jawab kami. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan beliau ke dalam bejana, seketika itu air memancar deras dari sela-sela jari jemari beliau seperti mata air, kami segera minum dan berwudhu dengan air itu.” Jabir ditanya, “Berapa jumlah sahabat ketika itu?” Jabir menjawab, “Seandainya jumlah kami seratus ribu, niscaya air itu mencukupi kami. Ketika itu jumlah kami seribu lima ratus orang.” (HR. Bukhari) Kesimpulan yang ingin kami sampaikan, bahwa ada air yang lebih mulia dibandingkan zam-zam, yaitu air yang keluar dari jemari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Adzan Syiah, Pengertian Khurafat Islam, Gambar Wanita Bersujud, Batas Waktu Shalat Maghrib, Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri Visited 65 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Pembukaan Pendaftaran Program Pesantren Liburan YPIA Yogyakarta 2018-2019

Alhamdulillah, akhirnya kami kembali menghadirkan program pesantren liburan YPIA Yogyakarta. Insyaallah banyak program yang akan menambah keilmuan anda seperti program kelas Bahasa Arab Intensif, Daurah Bahasa Arab Nasional, Tahsin Dasar, Daurah Kitab dan Kajian Tematik.Yuk segera daftar sebelum terlambat. Berikut ini informasi program-program kami dan bagaimana cara mendaftarnya. . 23 DESEMBER 2018 – 13 JANUARI 2019 . ____ [ Program Bahasa Arab Intensif ] . Pilihan Kelas : . 1. Nahwu Dasar 📗 Al Muyassar fii ‘Ilmin Nahwi 📌Syarat : Bisa Membaca Al-Qur’an dengan baik 🎙 Staff pengajar Mahad Umar bin Khattab ⏰05.30 – 06.35 (Sesi 1) ⏰06.40 – 07.45 (Sesi 2) . Biaya Pendidikan : Rp 300.000,- Biaya Kitab : Rp 25.000,- . 2. Sharaf Dasar 📗 Al-Kafi fi ‘ilmi Sharf 📌Syarat : Memiliki Dasar Ilmu Nahwu dan Lolos Tes Seleksi 🎙Staff pengajar Mahad Umar bin Khattab ⏰05.30 – 06.35 (Sesi 1) ⏰06.40 – 07.45 (Sesi 2) . Biaya Pendidikan : Rp 300.000 Biaya Kitab : Rp 60.000,- . ___ [ Daurah Bahasa Arab Nasional] . Daurah Shorof 📗 Mulakhos Qowaa’id al Lughoh Al ‘Arobiyyah Juz II 📌Syarat: Memiliki Dasar ilmu Nahwu dan Shorof 📆 Senin, Kamis, Jumat 05.30 – 07.30 WIB 📆 Sabtu (09.15 – 11.15 WIB) – 24, 27, 28 Des 2018 (Pekan 1) – 31 Des, 03, 04 Jan 2019 (Pekan 2) – 07, 10, 11, 12 Jan 2019 (Pekan 3) 🎙Ustadz Rizki Amipon Dasa . Biaya Pendidikan : Rp 200.000,- Biaya Kitab : Rp 55.000,- . Daurah Balaghoh 📗 Al-Balaghoh Al Muyassaroh 📌Syarat : Memiliki Dasar Ilmu Nahwu dan Shorof, serta Mampu Baca Kitab 📆 Sabtu & Ahad (5 – 6 Januari 2018) ⏰ 08.00 – 15.00 WIB 🎙 Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I . Biaya Pendidikan : Rp 200.000,- Biaya Kitab : Rp 65.000,- . ✨ Biaya Pendidikan Daurah Lengkap (Balaghoh & Shorof Lanjutan) : Rp 325.000,- . CP Whatsapp (Putra) 0857 8659 9931 0812 2943 9590 WhatsApp (Putri) 0857 4955 8784 0857 4334 3803 . ____ [ Program Kelas Tahsin Khusus PUTRA ] . Masa KBM 23 Desember 2018 – 11 Januari 2019 (20 pertemuan) . Kelas: 1. Pra-Tahsin 2. Kelas Tahsin . 📗Buku Panduan Kitab Tajwid Asy-syafi’i Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi 🎙Staf pengajar Kampus Tahfizh ⏰20.00 – 21.30 WIB 🕌Masjid-masjid sekitar Pogung, utara FT UGM . Pendaftaran : 1 Des – 4 Des 2018 (Ditutup ketika Kuota telah Terpenuhi) Kuota peserta : 50 Orang . Biaya Pendidikan : Rp100. 000, – Biaya Kitab Pra Tahsin : Rp 20.000,- Tahsin Dasar : Rp 25.000,- . CP : 082138711658 . ____ [ Kajian Kitab Ilmiah ] . 📜 Tiga Pokok Dasar Seorang Muslim 🎙Ustadz Said Abu Ukkasyah 🗓24 – 27 Desember 2017 📗Kitab Ushuluts Tsalatsah 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 📜 Adab Penuntut Ilmu 🎙 Ustadz Ibnu Sutopo M.Si 🗓 29 – 30 Desember 2018 📗 Kitab Bahjatu Ath-Thalab fii Adabi at-Thalab 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 📜 Tafsir Surat Pilihan 🎙Ustadz Aris Munandar S S., M.P.I 🗓31 Des, 1, 2 Januari 2019 📗Kitab Aisarut Tafasir juz 30. 🕌Masjid Al Ashri http://bit.ly/MAlashri . 📜 Jadilah Salafi Sejati 🎙Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 🗓 7 – 10 Januari 2019 📗Kitab Kun Salafiyyan alal Jaddah 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . Semua Daurah diselenggarakan pukul ⏰ 08.30-15.00 WIB . *Disediakan kitab gratis bagi peserta (terbatas 30 peserta putra dan 30 peserta putri yang datang pertama) . ____ [ Kajian Tematik] . 1. Kajian Pembuka Pesantren Liburan . 📗 Selamat Tinggal Dunia, Selamat Datang Akhirat 🎙Ustadz Dr. Andy Octavian Lathief S.Si., M. Sc 🗓Ahad, 23 Desember 2018 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . . 2. Kajian Tematik 2 . 📗 Memulai Bisnis Tanpa Riba, Kok Bisa? 🎙Ustadz Ammi Nur Baits, S.T.,B.A 🗓 Kamis, 3 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 3. Kajian Tematik 3 . 📗 Menyelami Faidah Nasihat Luqman Al Hakim 🎙Ustadz Afifi Abdul Wadud, B.A 🗓 Sabtu, 5 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 4. Kajian Tematik 4 . 📗 Pemuda di Era Keemasan 🎙Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, B.A. 🗓Minggu, 6 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 5. Kajian Tematik 5 . 📗 Become Mahasantri 🎙 Ustadz Dr. Muhammad Saifudin Hakim, MD, M.Sc., 🗓Ahad, 13 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . [Kegiatan Ekstra ] 🖇 Rihlah 🖇 Lomba Hafalan Alquran 🖇 Lomba Baca Kitab 🖇 Lomba Menulis Artikel ilmiah Islam 🖇 Lomba Cerdas Cermat Islam . 🏘 PENGINAPAN Disediakan penginapan bagi 40 peserta yang dari berdomisili luar Provinsi Yogyakarta. Biaya penginapan sebesar Rp 50.000,- selama pesantren liburan berlangsung. . TERBATAS UNTUK 40 ORANG KHUSUS IKHWAN. PENGINAPAN HANYA MENYEDIAKAN KASUR DAN TEMPAT TINGGAL DAN SARAPAN. . 📝 [PENDAFTARAN] . Mengisi Formulir bit.ly/peslib_putra bit.ly/peslib_putri . Menunggu Konfirmasi dari Narahubung Kami . Teknis Pembayaran Transfer ke Rek. BNI Syariah Kode 427 no Rek 7755331115 a.n Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari . Konfirmasi Pembayaran bit.ly/konfirm_putra bit.ly/konfirm_putri . Briefing untuk semua kegiatan akan dilaksanakan setelah kajian pembuka tanggal 23 Desember 2018 . Informasi Lengkap Seluruh Kegiatan : 082137308750 (Anugrah) . ➖➖➖➖➖➖➖➖ Penyelenggara: 🔰Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta 🔰Mahad Al Ilmi Yogyakarta 🔰Mahad Umar bin Khattab Yogyakarta 🔰Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta 🔰Kampus Tahfidz Yogyakarta 🔰Forum Kajian Kemuslimahan Al-Atsari (FKKA) Yogyakarta 🔰 Wisma Muslim Yogyakarta . Didukung oleh: 🌐Muslim.or.id 🌐Muslimah.or.id 🌐Radiomuslim.com . Bekerja sama dengan: – Pesantren Darus Shalihin – Masjid Pogung Raya – Masjid Pogung Dalangan – Masjid Al-Ashri Pogung Rejo🔍 Ribath, Fakta Bumi Datar Menurut Islam, Dr Keutamaan Shalat Fajar Dan Bacaannya, Penyebab Kerasnya Hati, Surat Yang Diturunkan Di Madinah

Pembukaan Pendaftaran Program Pesantren Liburan YPIA Yogyakarta 2018-2019

Alhamdulillah, akhirnya kami kembali menghadirkan program pesantren liburan YPIA Yogyakarta. Insyaallah banyak program yang akan menambah keilmuan anda seperti program kelas Bahasa Arab Intensif, Daurah Bahasa Arab Nasional, Tahsin Dasar, Daurah Kitab dan Kajian Tematik.Yuk segera daftar sebelum terlambat. Berikut ini informasi program-program kami dan bagaimana cara mendaftarnya. . 23 DESEMBER 2018 – 13 JANUARI 2019 . ____ [ Program Bahasa Arab Intensif ] . Pilihan Kelas : . 1. Nahwu Dasar 📗 Al Muyassar fii ‘Ilmin Nahwi 📌Syarat : Bisa Membaca Al-Qur’an dengan baik 🎙 Staff pengajar Mahad Umar bin Khattab ⏰05.30 – 06.35 (Sesi 1) ⏰06.40 – 07.45 (Sesi 2) . Biaya Pendidikan : Rp 300.000,- Biaya Kitab : Rp 25.000,- . 2. Sharaf Dasar 📗 Al-Kafi fi ‘ilmi Sharf 📌Syarat : Memiliki Dasar Ilmu Nahwu dan Lolos Tes Seleksi 🎙Staff pengajar Mahad Umar bin Khattab ⏰05.30 – 06.35 (Sesi 1) ⏰06.40 – 07.45 (Sesi 2) . Biaya Pendidikan : Rp 300.000 Biaya Kitab : Rp 60.000,- . ___ [ Daurah Bahasa Arab Nasional] . Daurah Shorof 📗 Mulakhos Qowaa’id al Lughoh Al ‘Arobiyyah Juz II 📌Syarat: Memiliki Dasar ilmu Nahwu dan Shorof 📆 Senin, Kamis, Jumat 05.30 – 07.30 WIB 📆 Sabtu (09.15 – 11.15 WIB) – 24, 27, 28 Des 2018 (Pekan 1) – 31 Des, 03, 04 Jan 2019 (Pekan 2) – 07, 10, 11, 12 Jan 2019 (Pekan 3) 🎙Ustadz Rizki Amipon Dasa . Biaya Pendidikan : Rp 200.000,- Biaya Kitab : Rp 55.000,- . Daurah Balaghoh 📗 Al-Balaghoh Al Muyassaroh 📌Syarat : Memiliki Dasar Ilmu Nahwu dan Shorof, serta Mampu Baca Kitab 📆 Sabtu & Ahad (5 – 6 Januari 2018) ⏰ 08.00 – 15.00 WIB 🎙 Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I . Biaya Pendidikan : Rp 200.000,- Biaya Kitab : Rp 65.000,- . ✨ Biaya Pendidikan Daurah Lengkap (Balaghoh & Shorof Lanjutan) : Rp 325.000,- . CP Whatsapp (Putra) 0857 8659 9931 0812 2943 9590 WhatsApp (Putri) 0857 4955 8784 0857 4334 3803 . ____ [ Program Kelas Tahsin Khusus PUTRA ] . Masa KBM 23 Desember 2018 – 11 Januari 2019 (20 pertemuan) . Kelas: 1. Pra-Tahsin 2. Kelas Tahsin . 📗Buku Panduan Kitab Tajwid Asy-syafi’i Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi 🎙Staf pengajar Kampus Tahfizh ⏰20.00 – 21.30 WIB 🕌Masjid-masjid sekitar Pogung, utara FT UGM . Pendaftaran : 1 Des – 4 Des 2018 (Ditutup ketika Kuota telah Terpenuhi) Kuota peserta : 50 Orang . Biaya Pendidikan : Rp100. 000, – Biaya Kitab Pra Tahsin : Rp 20.000,- Tahsin Dasar : Rp 25.000,- . CP : 082138711658 . ____ [ Kajian Kitab Ilmiah ] . 📜 Tiga Pokok Dasar Seorang Muslim 🎙Ustadz Said Abu Ukkasyah 🗓24 – 27 Desember 2017 📗Kitab Ushuluts Tsalatsah 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 📜 Adab Penuntut Ilmu 🎙 Ustadz Ibnu Sutopo M.Si 🗓 29 – 30 Desember 2018 📗 Kitab Bahjatu Ath-Thalab fii Adabi at-Thalab 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 📜 Tafsir Surat Pilihan 🎙Ustadz Aris Munandar S S., M.P.I 🗓31 Des, 1, 2 Januari 2019 📗Kitab Aisarut Tafasir juz 30. 🕌Masjid Al Ashri http://bit.ly/MAlashri . 📜 Jadilah Salafi Sejati 🎙Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 🗓 7 – 10 Januari 2019 📗Kitab Kun Salafiyyan alal Jaddah 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . Semua Daurah diselenggarakan pukul ⏰ 08.30-15.00 WIB . *Disediakan kitab gratis bagi peserta (terbatas 30 peserta putra dan 30 peserta putri yang datang pertama) . ____ [ Kajian Tematik] . 1. Kajian Pembuka Pesantren Liburan . 📗 Selamat Tinggal Dunia, Selamat Datang Akhirat 🎙Ustadz Dr. Andy Octavian Lathief S.Si., M. Sc 🗓Ahad, 23 Desember 2018 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . . 2. Kajian Tematik 2 . 📗 Memulai Bisnis Tanpa Riba, Kok Bisa? 🎙Ustadz Ammi Nur Baits, S.T.,B.A 🗓 Kamis, 3 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 3. Kajian Tematik 3 . 📗 Menyelami Faidah Nasihat Luqman Al Hakim 🎙Ustadz Afifi Abdul Wadud, B.A 🗓 Sabtu, 5 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 4. Kajian Tematik 4 . 📗 Pemuda di Era Keemasan 🎙Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, B.A. 🗓Minggu, 6 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 5. Kajian Tematik 5 . 📗 Become Mahasantri 🎙 Ustadz Dr. Muhammad Saifudin Hakim, MD, M.Sc., 🗓Ahad, 13 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . [Kegiatan Ekstra ] 🖇 Rihlah 🖇 Lomba Hafalan Alquran 🖇 Lomba Baca Kitab 🖇 Lomba Menulis Artikel ilmiah Islam 🖇 Lomba Cerdas Cermat Islam . 🏘 PENGINAPAN Disediakan penginapan bagi 40 peserta yang dari berdomisili luar Provinsi Yogyakarta. Biaya penginapan sebesar Rp 50.000,- selama pesantren liburan berlangsung. . TERBATAS UNTUK 40 ORANG KHUSUS IKHWAN. PENGINAPAN HANYA MENYEDIAKAN KASUR DAN TEMPAT TINGGAL DAN SARAPAN. . 📝 [PENDAFTARAN] . Mengisi Formulir bit.ly/peslib_putra bit.ly/peslib_putri . Menunggu Konfirmasi dari Narahubung Kami . Teknis Pembayaran Transfer ke Rek. BNI Syariah Kode 427 no Rek 7755331115 a.n Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari . Konfirmasi Pembayaran bit.ly/konfirm_putra bit.ly/konfirm_putri . Briefing untuk semua kegiatan akan dilaksanakan setelah kajian pembuka tanggal 23 Desember 2018 . Informasi Lengkap Seluruh Kegiatan : 082137308750 (Anugrah) . ➖➖➖➖➖➖➖➖ Penyelenggara: 🔰Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta 🔰Mahad Al Ilmi Yogyakarta 🔰Mahad Umar bin Khattab Yogyakarta 🔰Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta 🔰Kampus Tahfidz Yogyakarta 🔰Forum Kajian Kemuslimahan Al-Atsari (FKKA) Yogyakarta 🔰 Wisma Muslim Yogyakarta . Didukung oleh: 🌐Muslim.or.id 🌐Muslimah.or.id 🌐Radiomuslim.com . Bekerja sama dengan: – Pesantren Darus Shalihin – Masjid Pogung Raya – Masjid Pogung Dalangan – Masjid Al-Ashri Pogung Rejo🔍 Ribath, Fakta Bumi Datar Menurut Islam, Dr Keutamaan Shalat Fajar Dan Bacaannya, Penyebab Kerasnya Hati, Surat Yang Diturunkan Di Madinah
Alhamdulillah, akhirnya kami kembali menghadirkan program pesantren liburan YPIA Yogyakarta. Insyaallah banyak program yang akan menambah keilmuan anda seperti program kelas Bahasa Arab Intensif, Daurah Bahasa Arab Nasional, Tahsin Dasar, Daurah Kitab dan Kajian Tematik.Yuk segera daftar sebelum terlambat. Berikut ini informasi program-program kami dan bagaimana cara mendaftarnya. . 23 DESEMBER 2018 – 13 JANUARI 2019 . ____ [ Program Bahasa Arab Intensif ] . Pilihan Kelas : . 1. Nahwu Dasar 📗 Al Muyassar fii ‘Ilmin Nahwi 📌Syarat : Bisa Membaca Al-Qur’an dengan baik 🎙 Staff pengajar Mahad Umar bin Khattab ⏰05.30 – 06.35 (Sesi 1) ⏰06.40 – 07.45 (Sesi 2) . Biaya Pendidikan : Rp 300.000,- Biaya Kitab : Rp 25.000,- . 2. Sharaf Dasar 📗 Al-Kafi fi ‘ilmi Sharf 📌Syarat : Memiliki Dasar Ilmu Nahwu dan Lolos Tes Seleksi 🎙Staff pengajar Mahad Umar bin Khattab ⏰05.30 – 06.35 (Sesi 1) ⏰06.40 – 07.45 (Sesi 2) . Biaya Pendidikan : Rp 300.000 Biaya Kitab : Rp 60.000,- . ___ [ Daurah Bahasa Arab Nasional] . Daurah Shorof 📗 Mulakhos Qowaa’id al Lughoh Al ‘Arobiyyah Juz II 📌Syarat: Memiliki Dasar ilmu Nahwu dan Shorof 📆 Senin, Kamis, Jumat 05.30 – 07.30 WIB 📆 Sabtu (09.15 – 11.15 WIB) – 24, 27, 28 Des 2018 (Pekan 1) – 31 Des, 03, 04 Jan 2019 (Pekan 2) – 07, 10, 11, 12 Jan 2019 (Pekan 3) 🎙Ustadz Rizki Amipon Dasa . Biaya Pendidikan : Rp 200.000,- Biaya Kitab : Rp 55.000,- . Daurah Balaghoh 📗 Al-Balaghoh Al Muyassaroh 📌Syarat : Memiliki Dasar Ilmu Nahwu dan Shorof, serta Mampu Baca Kitab 📆 Sabtu & Ahad (5 – 6 Januari 2018) ⏰ 08.00 – 15.00 WIB 🎙 Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I . Biaya Pendidikan : Rp 200.000,- Biaya Kitab : Rp 65.000,- . ✨ Biaya Pendidikan Daurah Lengkap (Balaghoh & Shorof Lanjutan) : Rp 325.000,- . CP Whatsapp (Putra) 0857 8659 9931 0812 2943 9590 WhatsApp (Putri) 0857 4955 8784 0857 4334 3803 . ____ [ Program Kelas Tahsin Khusus PUTRA ] . Masa KBM 23 Desember 2018 – 11 Januari 2019 (20 pertemuan) . Kelas: 1. Pra-Tahsin 2. Kelas Tahsin . 📗Buku Panduan Kitab Tajwid Asy-syafi’i Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi 🎙Staf pengajar Kampus Tahfizh ⏰20.00 – 21.30 WIB 🕌Masjid-masjid sekitar Pogung, utara FT UGM . Pendaftaran : 1 Des – 4 Des 2018 (Ditutup ketika Kuota telah Terpenuhi) Kuota peserta : 50 Orang . Biaya Pendidikan : Rp100. 000, – Biaya Kitab Pra Tahsin : Rp 20.000,- Tahsin Dasar : Rp 25.000,- . CP : 082138711658 . ____ [ Kajian Kitab Ilmiah ] . 📜 Tiga Pokok Dasar Seorang Muslim 🎙Ustadz Said Abu Ukkasyah 🗓24 – 27 Desember 2017 📗Kitab Ushuluts Tsalatsah 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 📜 Adab Penuntut Ilmu 🎙 Ustadz Ibnu Sutopo M.Si 🗓 29 – 30 Desember 2018 📗 Kitab Bahjatu Ath-Thalab fii Adabi at-Thalab 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 📜 Tafsir Surat Pilihan 🎙Ustadz Aris Munandar S S., M.P.I 🗓31 Des, 1, 2 Januari 2019 📗Kitab Aisarut Tafasir juz 30. 🕌Masjid Al Ashri http://bit.ly/MAlashri . 📜 Jadilah Salafi Sejati 🎙Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 🗓 7 – 10 Januari 2019 📗Kitab Kun Salafiyyan alal Jaddah 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . Semua Daurah diselenggarakan pukul ⏰ 08.30-15.00 WIB . *Disediakan kitab gratis bagi peserta (terbatas 30 peserta putra dan 30 peserta putri yang datang pertama) . ____ [ Kajian Tematik] . 1. Kajian Pembuka Pesantren Liburan . 📗 Selamat Tinggal Dunia, Selamat Datang Akhirat 🎙Ustadz Dr. Andy Octavian Lathief S.Si., M. Sc 🗓Ahad, 23 Desember 2018 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . . 2. Kajian Tematik 2 . 📗 Memulai Bisnis Tanpa Riba, Kok Bisa? 🎙Ustadz Ammi Nur Baits, S.T.,B.A 🗓 Kamis, 3 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 3. Kajian Tematik 3 . 📗 Menyelami Faidah Nasihat Luqman Al Hakim 🎙Ustadz Afifi Abdul Wadud, B.A 🗓 Sabtu, 5 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 4. Kajian Tematik 4 . 📗 Pemuda di Era Keemasan 🎙Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, B.A. 🗓Minggu, 6 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 5. Kajian Tematik 5 . 📗 Become Mahasantri 🎙 Ustadz Dr. Muhammad Saifudin Hakim, MD, M.Sc., 🗓Ahad, 13 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . [Kegiatan Ekstra ] 🖇 Rihlah 🖇 Lomba Hafalan Alquran 🖇 Lomba Baca Kitab 🖇 Lomba Menulis Artikel ilmiah Islam 🖇 Lomba Cerdas Cermat Islam . 🏘 PENGINAPAN Disediakan penginapan bagi 40 peserta yang dari berdomisili luar Provinsi Yogyakarta. Biaya penginapan sebesar Rp 50.000,- selama pesantren liburan berlangsung. . TERBATAS UNTUK 40 ORANG KHUSUS IKHWAN. PENGINAPAN HANYA MENYEDIAKAN KASUR DAN TEMPAT TINGGAL DAN SARAPAN. . 📝 [PENDAFTARAN] . Mengisi Formulir bit.ly/peslib_putra bit.ly/peslib_putri . Menunggu Konfirmasi dari Narahubung Kami . Teknis Pembayaran Transfer ke Rek. BNI Syariah Kode 427 no Rek 7755331115 a.n Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari . Konfirmasi Pembayaran bit.ly/konfirm_putra bit.ly/konfirm_putri . Briefing untuk semua kegiatan akan dilaksanakan setelah kajian pembuka tanggal 23 Desember 2018 . Informasi Lengkap Seluruh Kegiatan : 082137308750 (Anugrah) . ➖➖➖➖➖➖➖➖ Penyelenggara: 🔰Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta 🔰Mahad Al Ilmi Yogyakarta 🔰Mahad Umar bin Khattab Yogyakarta 🔰Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta 🔰Kampus Tahfidz Yogyakarta 🔰Forum Kajian Kemuslimahan Al-Atsari (FKKA) Yogyakarta 🔰 Wisma Muslim Yogyakarta . Didukung oleh: 🌐Muslim.or.id 🌐Muslimah.or.id 🌐Radiomuslim.com . Bekerja sama dengan: – Pesantren Darus Shalihin – Masjid Pogung Raya – Masjid Pogung Dalangan – Masjid Al-Ashri Pogung Rejo🔍 Ribath, Fakta Bumi Datar Menurut Islam, Dr Keutamaan Shalat Fajar Dan Bacaannya, Penyebab Kerasnya Hati, Surat Yang Diturunkan Di Madinah


Alhamdulillah, akhirnya kami kembali menghadirkan program pesantren liburan YPIA Yogyakarta. Insyaallah banyak program yang akan menambah keilmuan anda seperti program kelas Bahasa Arab Intensif, Daurah Bahasa Arab Nasional, Tahsin Dasar, Daurah Kitab dan Kajian Tematik.Yuk segera daftar sebelum terlambat. Berikut ini informasi program-program kami dan bagaimana cara mendaftarnya. . 23 DESEMBER 2018 – 13 JANUARI 2019 . ____ [ Program Bahasa Arab Intensif ] . Pilihan Kelas : . 1. Nahwu Dasar 📗 Al Muyassar fii ‘Ilmin Nahwi 📌Syarat : Bisa Membaca Al-Qur’an dengan baik 🎙 Staff pengajar Mahad Umar bin Khattab ⏰05.30 – 06.35 (Sesi 1) ⏰06.40 – 07.45 (Sesi 2) . Biaya Pendidikan : Rp 300.000,- Biaya Kitab : Rp 25.000,- . 2. Sharaf Dasar 📗 Al-Kafi fi ‘ilmi Sharf 📌Syarat : Memiliki Dasar Ilmu Nahwu dan Lolos Tes Seleksi 🎙Staff pengajar Mahad Umar bin Khattab ⏰05.30 – 06.35 (Sesi 1) ⏰06.40 – 07.45 (Sesi 2) . Biaya Pendidikan : Rp 300.000 Biaya Kitab : Rp 60.000,- . ___ [ Daurah Bahasa Arab Nasional] . Daurah Shorof 📗 Mulakhos Qowaa’id al Lughoh Al ‘Arobiyyah Juz II 📌Syarat: Memiliki Dasar ilmu Nahwu dan Shorof 📆 Senin, Kamis, Jumat 05.30 – 07.30 WIB 📆 Sabtu (09.15 – 11.15 WIB) – 24, 27, 28 Des 2018 (Pekan 1) – 31 Des, 03, 04 Jan 2019 (Pekan 2) – 07, 10, 11, 12 Jan 2019 (Pekan 3) 🎙Ustadz Rizki Amipon Dasa . Biaya Pendidikan : Rp 200.000,- Biaya Kitab : Rp 55.000,- . Daurah Balaghoh 📗 Al-Balaghoh Al Muyassaroh 📌Syarat : Memiliki Dasar Ilmu Nahwu dan Shorof, serta Mampu Baca Kitab 📆 Sabtu & Ahad (5 – 6 Januari 2018) ⏰ 08.00 – 15.00 WIB 🎙 Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I . Biaya Pendidikan : Rp 200.000,- Biaya Kitab : Rp 65.000,- . ✨ Biaya Pendidikan Daurah Lengkap (Balaghoh & Shorof Lanjutan) : Rp 325.000,- . CP Whatsapp (Putra) 0857 8659 9931 0812 2943 9590 WhatsApp (Putri) 0857 4955 8784 0857 4334 3803 . ____ [ Program Kelas Tahsin Khusus PUTRA ] . Masa KBM 23 Desember 2018 – 11 Januari 2019 (20 pertemuan) . Kelas: 1. Pra-Tahsin 2. Kelas Tahsin . 📗Buku Panduan Kitab Tajwid Asy-syafi’i Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi 🎙Staf pengajar Kampus Tahfizh ⏰20.00 – 21.30 WIB 🕌Masjid-masjid sekitar Pogung, utara FT UGM . Pendaftaran : 1 Des – 4 Des 2018 (Ditutup ketika Kuota telah Terpenuhi) Kuota peserta : 50 Orang . Biaya Pendidikan : Rp100. 000, – Biaya Kitab Pra Tahsin : Rp 20.000,- Tahsin Dasar : Rp 25.000,- . CP : 082138711658 . ____ [ Kajian Kitab Ilmiah ] . 📜 Tiga Pokok Dasar Seorang Muslim 🎙Ustadz Said Abu Ukkasyah 🗓24 – 27 Desember 2017 📗Kitab Ushuluts Tsalatsah 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 📜 Adab Penuntut Ilmu 🎙 Ustadz Ibnu Sutopo M.Si 🗓 29 – 30 Desember 2018 📗 Kitab Bahjatu Ath-Thalab fii Adabi at-Thalab 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 📜 Tafsir Surat Pilihan 🎙Ustadz Aris Munandar S S., M.P.I 🗓31 Des, 1, 2 Januari 2019 📗Kitab Aisarut Tafasir juz 30. 🕌Masjid Al Ashri http://bit.ly/MAlashri . 📜 Jadilah Salafi Sejati 🎙Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 🗓 7 – 10 Januari 2019 📗Kitab Kun Salafiyyan alal Jaddah 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . Semua Daurah diselenggarakan pukul ⏰ 08.30-15.00 WIB . *Disediakan kitab gratis bagi peserta (terbatas 30 peserta putra dan 30 peserta putri yang datang pertama) . ____ [ Kajian Tematik] . 1. Kajian Pembuka Pesantren Liburan . 📗 Selamat Tinggal Dunia, Selamat Datang Akhirat 🎙Ustadz Dr. Andy Octavian Lathief S.Si., M. Sc 🗓Ahad, 23 Desember 2018 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . . 2. Kajian Tematik 2 . 📗 Memulai Bisnis Tanpa Riba, Kok Bisa? 🎙Ustadz Ammi Nur Baits, S.T.,B.A 🗓 Kamis, 3 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 3. Kajian Tematik 3 . 📗 Menyelami Faidah Nasihat Luqman Al Hakim 🎙Ustadz Afifi Abdul Wadud, B.A 🗓 Sabtu, 5 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 4. Kajian Tematik 4 . 📗 Pemuda di Era Keemasan 🎙Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, B.A. 🗓Minggu, 6 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . 5. Kajian Tematik 5 . 📗 Become Mahasantri 🎙 Ustadz Dr. Muhammad Saifudin Hakim, MD, M.Sc., 🗓Ahad, 13 Januari 2019 ⏰08.30-11.00 WIB 🕌Masjid Pogung Dalangan http://bit.ly/MasjidMPD . [Kegiatan Ekstra ] 🖇 Rihlah 🖇 Lomba Hafalan Alquran 🖇 Lomba Baca Kitab 🖇 Lomba Menulis Artikel ilmiah Islam 🖇 Lomba Cerdas Cermat Islam . 🏘 PENGINAPAN Disediakan penginapan bagi 40 peserta yang dari berdomisili luar Provinsi Yogyakarta. Biaya penginapan sebesar Rp 50.000,- selama pesantren liburan berlangsung. . TERBATAS UNTUK 40 ORANG KHUSUS IKHWAN. PENGINAPAN HANYA MENYEDIAKAN KASUR DAN TEMPAT TINGGAL DAN SARAPAN. . 📝 [PENDAFTARAN] . Mengisi Formulir bit.ly/peslib_putra bit.ly/peslib_putri . Menunggu Konfirmasi dari Narahubung Kami . Teknis Pembayaran Transfer ke Rek. BNI Syariah Kode 427 no Rek 7755331115 a.n Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari . Konfirmasi Pembayaran bit.ly/konfirm_putra bit.ly/konfirm_putri . Briefing untuk semua kegiatan akan dilaksanakan setelah kajian pembuka tanggal 23 Desember 2018 . Informasi Lengkap Seluruh Kegiatan : 082137308750 (Anugrah) . ➖➖➖➖➖➖➖➖ Penyelenggara: 🔰Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta 🔰Mahad Al Ilmi Yogyakarta 🔰Mahad Umar bin Khattab Yogyakarta 🔰Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta 🔰Kampus Tahfidz Yogyakarta 🔰Forum Kajian Kemuslimahan Al-Atsari (FKKA) Yogyakarta 🔰 Wisma Muslim Yogyakarta . Didukung oleh: 🌐Muslim.or.id 🌐Muslimah.or.id 🌐Radiomuslim.com . Bekerja sama dengan: – Pesantren Darus Shalihin – Masjid Pogung Raya – Masjid Pogung Dalangan – Masjid Al-Ashri Pogung Rejo🔍 Ribath, Fakta Bumi Datar Menurut Islam, Dr Keutamaan Shalat Fajar Dan Bacaannya, Penyebab Kerasnya Hati, Surat Yang Diturunkan Di Madinah

Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.1)

Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,amma ba’du :Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mendefinisikan istilah terjemah sebagai berikut :Secara bahasa, at-tarjamah diperuntukkan untuk beberapa makna, yang semuanya kembali kepada “penjelasan dan penerangan”.Adapun secara istilah adalahالتعبيرعن الكلام بلغة أخرى“Mengungkapkan suatu ucapan/materi teks (dari bahsa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara)”.Adapun dalam KBBI (Kamus Bahasa Besar Indonesia) “terjemah” didefinisikan sebagai berikut :Terjemah /ter·je·mah/ v, menerjemahkan /me·ner·je·mah·kan/ v menyalin (memindahkan) suatu bahasa ke bahasa lain; mengalihbahasakan.Baca Juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa AllahDari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa inti penerjemahan terdapat pada penggantian materi bahasa , baik materi bahasa yang berupa kata, frasa, klausa, kalimat maupun makna dalam teks bahasa sumber dengan materi yang setara dalam bahasa sasaran,karena maksudnya adalah mengungkapkan (ta’biir) makna bahasa sumber.Dengan demikian, setidaknya perkara yang dibutuhkan dalam aktifitas menerjemah ada dua,yaitu : Memahami makna suatu kata dalam bahasa sumber. Mencari padanan kata tersebut dalam bahasa sasaran (mencari kata yang setara). Oleh karena itu, dibawah ini akan kami bawakan penjelasan singkat tentang : Fenomena terjemahan “ استوى على ” . Makna “ استوى على ” dalam bahasa sumber (bahasa Arab). Makna “bersemayam” dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia). Penerjemahan “استوى على العرش ” yang benar Konsekwensi jika “استوى على العرش ” diterjemahkan dengan “bersemayam di atas ‘Arsy” Kesimpulan. Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat IstiwaWa billaahi nasta’iin,fa naquulu : Fenomena terjemahan “ استوى على ” Apabila kita perhatikan kenyataan yang banyak terdapat di buku-buku terjemah Al-Qur`an, maka kita dapatkan kalimat “istawa ‘alal ‘Arsy” atau yang semisal itu , banyak diterjemahkan dengan : “bersemayam di atas ‘Arsy”.Contohnya, terjemahan Surat Thaa haa : 5 ,yaitu :الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰContoh terjemah pertama:“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Contoh terjemah kedua :“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Contoh terjemah ketiga :“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Jangan Marah, Takfir Adalah, Makan Sehat Ala Rasulullah, Doa Di Malam Hari Dalam Islam, Kunci Kesuksesan Menuntut Ilmu

Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.1)

Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,amma ba’du :Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mendefinisikan istilah terjemah sebagai berikut :Secara bahasa, at-tarjamah diperuntukkan untuk beberapa makna, yang semuanya kembali kepada “penjelasan dan penerangan”.Adapun secara istilah adalahالتعبيرعن الكلام بلغة أخرى“Mengungkapkan suatu ucapan/materi teks (dari bahsa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara)”.Adapun dalam KBBI (Kamus Bahasa Besar Indonesia) “terjemah” didefinisikan sebagai berikut :Terjemah /ter·je·mah/ v, menerjemahkan /me·ner·je·mah·kan/ v menyalin (memindahkan) suatu bahasa ke bahasa lain; mengalihbahasakan.Baca Juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa AllahDari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa inti penerjemahan terdapat pada penggantian materi bahasa , baik materi bahasa yang berupa kata, frasa, klausa, kalimat maupun makna dalam teks bahasa sumber dengan materi yang setara dalam bahasa sasaran,karena maksudnya adalah mengungkapkan (ta’biir) makna bahasa sumber.Dengan demikian, setidaknya perkara yang dibutuhkan dalam aktifitas menerjemah ada dua,yaitu : Memahami makna suatu kata dalam bahasa sumber. Mencari padanan kata tersebut dalam bahasa sasaran (mencari kata yang setara). Oleh karena itu, dibawah ini akan kami bawakan penjelasan singkat tentang : Fenomena terjemahan “ استوى على ” . Makna “ استوى على ” dalam bahasa sumber (bahasa Arab). Makna “bersemayam” dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia). Penerjemahan “استوى على العرش ” yang benar Konsekwensi jika “استوى على العرش ” diterjemahkan dengan “bersemayam di atas ‘Arsy” Kesimpulan. Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat IstiwaWa billaahi nasta’iin,fa naquulu : Fenomena terjemahan “ استوى على ” Apabila kita perhatikan kenyataan yang banyak terdapat di buku-buku terjemah Al-Qur`an, maka kita dapatkan kalimat “istawa ‘alal ‘Arsy” atau yang semisal itu , banyak diterjemahkan dengan : “bersemayam di atas ‘Arsy”.Contohnya, terjemahan Surat Thaa haa : 5 ,yaitu :الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰContoh terjemah pertama:“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Contoh terjemah kedua :“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Contoh terjemah ketiga :“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Jangan Marah, Takfir Adalah, Makan Sehat Ala Rasulullah, Doa Di Malam Hari Dalam Islam, Kunci Kesuksesan Menuntut Ilmu
Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,amma ba’du :Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mendefinisikan istilah terjemah sebagai berikut :Secara bahasa, at-tarjamah diperuntukkan untuk beberapa makna, yang semuanya kembali kepada “penjelasan dan penerangan”.Adapun secara istilah adalahالتعبيرعن الكلام بلغة أخرى“Mengungkapkan suatu ucapan/materi teks (dari bahsa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara)”.Adapun dalam KBBI (Kamus Bahasa Besar Indonesia) “terjemah” didefinisikan sebagai berikut :Terjemah /ter·je·mah/ v, menerjemahkan /me·ner·je·mah·kan/ v menyalin (memindahkan) suatu bahasa ke bahasa lain; mengalihbahasakan.Baca Juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa AllahDari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa inti penerjemahan terdapat pada penggantian materi bahasa , baik materi bahasa yang berupa kata, frasa, klausa, kalimat maupun makna dalam teks bahasa sumber dengan materi yang setara dalam bahasa sasaran,karena maksudnya adalah mengungkapkan (ta’biir) makna bahasa sumber.Dengan demikian, setidaknya perkara yang dibutuhkan dalam aktifitas menerjemah ada dua,yaitu : Memahami makna suatu kata dalam bahasa sumber. Mencari padanan kata tersebut dalam bahasa sasaran (mencari kata yang setara). Oleh karena itu, dibawah ini akan kami bawakan penjelasan singkat tentang : Fenomena terjemahan “ استوى على ” . Makna “ استوى على ” dalam bahasa sumber (bahasa Arab). Makna “bersemayam” dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia). Penerjemahan “استوى على العرش ” yang benar Konsekwensi jika “استوى على العرش ” diterjemahkan dengan “bersemayam di atas ‘Arsy” Kesimpulan. Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat IstiwaWa billaahi nasta’iin,fa naquulu : Fenomena terjemahan “ استوى على ” Apabila kita perhatikan kenyataan yang banyak terdapat di buku-buku terjemah Al-Qur`an, maka kita dapatkan kalimat “istawa ‘alal ‘Arsy” atau yang semisal itu , banyak diterjemahkan dengan : “bersemayam di atas ‘Arsy”.Contohnya, terjemahan Surat Thaa haa : 5 ,yaitu :الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰContoh terjemah pertama:“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Contoh terjemah kedua :“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Contoh terjemah ketiga :“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Jangan Marah, Takfir Adalah, Makan Sehat Ala Rasulullah, Doa Di Malam Hari Dalam Islam, Kunci Kesuksesan Menuntut Ilmu


Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,amma ba’du :Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mendefinisikan istilah terjemah sebagai berikut :Secara bahasa, at-tarjamah diperuntukkan untuk beberapa makna, yang semuanya kembali kepada “penjelasan dan penerangan”.Adapun secara istilah adalahالتعبيرعن الكلام بلغة أخرى“Mengungkapkan suatu ucapan/materi teks (dari bahsa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara)”.Adapun dalam KBBI (Kamus Bahasa Besar Indonesia) “terjemah” didefinisikan sebagai berikut :Terjemah /ter·je·mah/ v, menerjemahkan /me·ner·je·mah·kan/ v menyalin (memindahkan) suatu bahasa ke bahasa lain; mengalihbahasakan.Baca Juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa AllahDari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa inti penerjemahan terdapat pada penggantian materi bahasa , baik materi bahasa yang berupa kata, frasa, klausa, kalimat maupun makna dalam teks bahasa sumber dengan materi yang setara dalam bahasa sasaran,karena maksudnya adalah mengungkapkan (ta’biir) makna bahasa sumber.Dengan demikian, setidaknya perkara yang dibutuhkan dalam aktifitas menerjemah ada dua,yaitu : Memahami makna suatu kata dalam bahasa sumber. Mencari padanan kata tersebut dalam bahasa sasaran (mencari kata yang setara). Oleh karena itu, dibawah ini akan kami bawakan penjelasan singkat tentang : Fenomena terjemahan “ استوى على ” . Makna “ استوى على ” dalam bahasa sumber (bahasa Arab). Makna “bersemayam” dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia). Penerjemahan “استوى على العرش ” yang benar Konsekwensi jika “استوى على العرش ” diterjemahkan dengan “bersemayam di atas ‘Arsy” Kesimpulan. Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat IstiwaWa billaahi nasta’iin,fa naquulu : Fenomena terjemahan “ استوى على ” Apabila kita perhatikan kenyataan yang banyak terdapat di buku-buku terjemah Al-Qur`an, maka kita dapatkan kalimat “istawa ‘alal ‘Arsy” atau yang semisal itu , banyak diterjemahkan dengan : “bersemayam di atas ‘Arsy”.Contohnya, terjemahan Surat Thaa haa : 5 ,yaitu :الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰContoh terjemah pertama:“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Contoh terjemah kedua :“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Contoh terjemah ketiga :“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Jangan Marah, Takfir Adalah, Makan Sehat Ala Rasulullah, Doa Di Malam Hari Dalam Islam, Kunci Kesuksesan Menuntut Ilmu

Bulughul Maram – Adab: Adab Bersin dan Hukum Minum Sambil Berdiri

Download   Islam telah mengajarkan adab bersin. Dalam hadits diajarkan pula hukum minum sambil berdiri.   Hadits #1456 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ اَلنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang di antara kalian bersin, maka ucapkanlah ALHAMDULILLAH (segala puji bagi Allah). Hendaklah saudaranya mengucapkan YARHAMUKALLAH (semoga Allah merahmatimu). Jika ia mengucapkan YARHAMUKALLAH, ucapkanlah YAHDIKUMULLAH WA YUSHLIH BAALAKUM (semoga Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki keadaanmu).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6224]   Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Al-Adab Bab “Jika ada yang bersin, lalu ia ucapkan alhamdulillah, apa balasannya”, dari jalur ‘Abdullah bin Dinar, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu disebutkanlah hadits di atas.   Kosakata Hadits “اَلْحَمْدُ لِلَّهِ”: Alhamdulillah artinya mengakui pada yang dipuji yaitu Allah yang memiliki sifat yang sempurna dengan kecintaan dan pengagungan. Dan Allah memang berhak untuk dipuji. Allah sendiri berarti al-ma’luuh (yang disembah). “أَخُوهُ”: Saudaranya artinya saudara se-Islam. “يَرْحَمُكَ اَللَّهُ”: Yarhamukallah artinya semoga Allah merahmatimu yaitu doa dalam bentuk rahmat. “يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ”: Yahdikumullah artinya semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian pada apa yang Allah cintai dan Allah ridhai, juga semoga Allah menguatkan, menunjukkan pada jalan yang lurus, serta memberi pertolongan. “وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”: Wa yushlih baalakum artinya semoga Allah memperbaiki keadaan dan urusanmu.   Faedah Hadits Pertama: Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat. Kedua: Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Haditsnya adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari, no. 6223 dan Muslim, no. 2994). Dalil ini sebagai tanda orang yang bersin tanda semangat, sedangkan orang yang menguap tanda malas. Ketiga: Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam kitab beliau Al-Adzkar. Keempat: Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan). Kelima: Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya. Keenam: Jika ada yang tidak mengucapkan alhamdulillah saat bersin, maka tidak balas doa yarhamukallah. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللَّهَ فَلاَ تُشَمِّتُوهُ “Jika salah seorang di antara kalian bersin lantas memuji Allah (mengucapkan alhamdulillah), maka balaslah dengan mengucapkan yarhamukallah (tasymit). Jika ia tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak perlu mengucapkan yarhamukallah.” (HR. Muslim, no. 2992) Ketujuh: Doa dari yang mendengar bersin adalah dengan “yarhamukallah” dengan mendoakan kamu (pada satu orang), sedangkan yang bersin mengucapkan doa balasan lagi dalam bentuk jamak pada kalimat “yahdikumullah wa yushlih baalakum”. Apa sebabnya demikian? Jawabnya, doa rahmat itu pada yang bersin. Sedangkan doa hidayah adalah untuk seluruh kaum mukminin, makanya diucapkan dalam bentuk jamak.   Hadits #1457 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2026]   Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan dalam Bab “Dilarang (Makruh) Minum Sambil Berdiri” dari jalur ‘Umar bin Hamzah, dikabarkan dari Abu Ghathfan Al-Mari, ia mendengar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan hadits ini.   Faedah Hadits Imam Nawawi membawakan judul bab tentang masalah ini dalam Riyadh Ash-Shalihin “Bolehnya minum sambil berdiri dan penjelasan bahwa yang lebih sempurna dan lebih utama adalah minum sambil duduk.” Dalil-dalil yang membolehkan minum sambil berdiri adalah sebagai berikut, disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا “Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari, no. 1637 dan Muslim, no. 2027) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ “Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi, no. 1880 dan Ibnu Majah, no. 3301. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi, no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض “Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Shahih Muslim, 13:195) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bersin adab makan bersin bulughul maram bulughul maram adab makan sambil berdiri

Bulughul Maram – Adab: Adab Bersin dan Hukum Minum Sambil Berdiri

Download   Islam telah mengajarkan adab bersin. Dalam hadits diajarkan pula hukum minum sambil berdiri.   Hadits #1456 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ اَلنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang di antara kalian bersin, maka ucapkanlah ALHAMDULILLAH (segala puji bagi Allah). Hendaklah saudaranya mengucapkan YARHAMUKALLAH (semoga Allah merahmatimu). Jika ia mengucapkan YARHAMUKALLAH, ucapkanlah YAHDIKUMULLAH WA YUSHLIH BAALAKUM (semoga Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki keadaanmu).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6224]   Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Al-Adab Bab “Jika ada yang bersin, lalu ia ucapkan alhamdulillah, apa balasannya”, dari jalur ‘Abdullah bin Dinar, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu disebutkanlah hadits di atas.   Kosakata Hadits “اَلْحَمْدُ لِلَّهِ”: Alhamdulillah artinya mengakui pada yang dipuji yaitu Allah yang memiliki sifat yang sempurna dengan kecintaan dan pengagungan. Dan Allah memang berhak untuk dipuji. Allah sendiri berarti al-ma’luuh (yang disembah). “أَخُوهُ”: Saudaranya artinya saudara se-Islam. “يَرْحَمُكَ اَللَّهُ”: Yarhamukallah artinya semoga Allah merahmatimu yaitu doa dalam bentuk rahmat. “يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ”: Yahdikumullah artinya semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian pada apa yang Allah cintai dan Allah ridhai, juga semoga Allah menguatkan, menunjukkan pada jalan yang lurus, serta memberi pertolongan. “وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”: Wa yushlih baalakum artinya semoga Allah memperbaiki keadaan dan urusanmu.   Faedah Hadits Pertama: Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat. Kedua: Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Haditsnya adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari, no. 6223 dan Muslim, no. 2994). Dalil ini sebagai tanda orang yang bersin tanda semangat, sedangkan orang yang menguap tanda malas. Ketiga: Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam kitab beliau Al-Adzkar. Keempat: Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan). Kelima: Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya. Keenam: Jika ada yang tidak mengucapkan alhamdulillah saat bersin, maka tidak balas doa yarhamukallah. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللَّهَ فَلاَ تُشَمِّتُوهُ “Jika salah seorang di antara kalian bersin lantas memuji Allah (mengucapkan alhamdulillah), maka balaslah dengan mengucapkan yarhamukallah (tasymit). Jika ia tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak perlu mengucapkan yarhamukallah.” (HR. Muslim, no. 2992) Ketujuh: Doa dari yang mendengar bersin adalah dengan “yarhamukallah” dengan mendoakan kamu (pada satu orang), sedangkan yang bersin mengucapkan doa balasan lagi dalam bentuk jamak pada kalimat “yahdikumullah wa yushlih baalakum”. Apa sebabnya demikian? Jawabnya, doa rahmat itu pada yang bersin. Sedangkan doa hidayah adalah untuk seluruh kaum mukminin, makanya diucapkan dalam bentuk jamak.   Hadits #1457 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2026]   Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan dalam Bab “Dilarang (Makruh) Minum Sambil Berdiri” dari jalur ‘Umar bin Hamzah, dikabarkan dari Abu Ghathfan Al-Mari, ia mendengar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan hadits ini.   Faedah Hadits Imam Nawawi membawakan judul bab tentang masalah ini dalam Riyadh Ash-Shalihin “Bolehnya minum sambil berdiri dan penjelasan bahwa yang lebih sempurna dan lebih utama adalah minum sambil duduk.” Dalil-dalil yang membolehkan minum sambil berdiri adalah sebagai berikut, disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا “Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari, no. 1637 dan Muslim, no. 2027) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ “Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi, no. 1880 dan Ibnu Majah, no. 3301. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi, no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض “Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Shahih Muslim, 13:195) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bersin adab makan bersin bulughul maram bulughul maram adab makan sambil berdiri
Download   Islam telah mengajarkan adab bersin. Dalam hadits diajarkan pula hukum minum sambil berdiri.   Hadits #1456 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ اَلنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang di antara kalian bersin, maka ucapkanlah ALHAMDULILLAH (segala puji bagi Allah). Hendaklah saudaranya mengucapkan YARHAMUKALLAH (semoga Allah merahmatimu). Jika ia mengucapkan YARHAMUKALLAH, ucapkanlah YAHDIKUMULLAH WA YUSHLIH BAALAKUM (semoga Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki keadaanmu).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6224]   Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Al-Adab Bab “Jika ada yang bersin, lalu ia ucapkan alhamdulillah, apa balasannya”, dari jalur ‘Abdullah bin Dinar, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu disebutkanlah hadits di atas.   Kosakata Hadits “اَلْحَمْدُ لِلَّهِ”: Alhamdulillah artinya mengakui pada yang dipuji yaitu Allah yang memiliki sifat yang sempurna dengan kecintaan dan pengagungan. Dan Allah memang berhak untuk dipuji. Allah sendiri berarti al-ma’luuh (yang disembah). “أَخُوهُ”: Saudaranya artinya saudara se-Islam. “يَرْحَمُكَ اَللَّهُ”: Yarhamukallah artinya semoga Allah merahmatimu yaitu doa dalam bentuk rahmat. “يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ”: Yahdikumullah artinya semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian pada apa yang Allah cintai dan Allah ridhai, juga semoga Allah menguatkan, menunjukkan pada jalan yang lurus, serta memberi pertolongan. “وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”: Wa yushlih baalakum artinya semoga Allah memperbaiki keadaan dan urusanmu.   Faedah Hadits Pertama: Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat. Kedua: Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Haditsnya adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari, no. 6223 dan Muslim, no. 2994). Dalil ini sebagai tanda orang yang bersin tanda semangat, sedangkan orang yang menguap tanda malas. Ketiga: Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam kitab beliau Al-Adzkar. Keempat: Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan). Kelima: Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya. Keenam: Jika ada yang tidak mengucapkan alhamdulillah saat bersin, maka tidak balas doa yarhamukallah. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللَّهَ فَلاَ تُشَمِّتُوهُ “Jika salah seorang di antara kalian bersin lantas memuji Allah (mengucapkan alhamdulillah), maka balaslah dengan mengucapkan yarhamukallah (tasymit). Jika ia tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak perlu mengucapkan yarhamukallah.” (HR. Muslim, no. 2992) Ketujuh: Doa dari yang mendengar bersin adalah dengan “yarhamukallah” dengan mendoakan kamu (pada satu orang), sedangkan yang bersin mengucapkan doa balasan lagi dalam bentuk jamak pada kalimat “yahdikumullah wa yushlih baalakum”. Apa sebabnya demikian? Jawabnya, doa rahmat itu pada yang bersin. Sedangkan doa hidayah adalah untuk seluruh kaum mukminin, makanya diucapkan dalam bentuk jamak.   Hadits #1457 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2026]   Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan dalam Bab “Dilarang (Makruh) Minum Sambil Berdiri” dari jalur ‘Umar bin Hamzah, dikabarkan dari Abu Ghathfan Al-Mari, ia mendengar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan hadits ini.   Faedah Hadits Imam Nawawi membawakan judul bab tentang masalah ini dalam Riyadh Ash-Shalihin “Bolehnya minum sambil berdiri dan penjelasan bahwa yang lebih sempurna dan lebih utama adalah minum sambil duduk.” Dalil-dalil yang membolehkan minum sambil berdiri adalah sebagai berikut, disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا “Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari, no. 1637 dan Muslim, no. 2027) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ “Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi, no. 1880 dan Ibnu Majah, no. 3301. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi, no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض “Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Shahih Muslim, 13:195) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bersin adab makan bersin bulughul maram bulughul maram adab makan sambil berdiri


Download   Islam telah mengajarkan adab bersin. Dalam hadits diajarkan pula hukum minum sambil berdiri.   Hadits #1456 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ اَلنَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang di antara kalian bersin, maka ucapkanlah ALHAMDULILLAH (segala puji bagi Allah). Hendaklah saudaranya mengucapkan YARHAMUKALLAH (semoga Allah merahmatimu). Jika ia mengucapkan YARHAMUKALLAH, ucapkanlah YAHDIKUMULLAH WA YUSHLIH BAALAKUM (semoga Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki keadaanmu).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6224]   Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Al-Adab Bab “Jika ada yang bersin, lalu ia ucapkan alhamdulillah, apa balasannya”, dari jalur ‘Abdullah bin Dinar, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu disebutkanlah hadits di atas.   Kosakata Hadits “اَلْحَمْدُ لِلَّهِ”: Alhamdulillah artinya mengakui pada yang dipuji yaitu Allah yang memiliki sifat yang sempurna dengan kecintaan dan pengagungan. Dan Allah memang berhak untuk dipuji. Allah sendiri berarti al-ma’luuh (yang disembah). “أَخُوهُ”: Saudaranya artinya saudara se-Islam. “يَرْحَمُكَ اَللَّهُ”: Yarhamukallah artinya semoga Allah merahmatimu yaitu doa dalam bentuk rahmat. “يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ”: Yahdikumullah artinya semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian pada apa yang Allah cintai dan Allah ridhai, juga semoga Allah menguatkan, menunjukkan pada jalan yang lurus, serta memberi pertolongan. “وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ”: Wa yushlih baalakum artinya semoga Allah memperbaiki keadaan dan urusanmu.   Faedah Hadits Pertama: Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat. Kedua: Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Haditsnya adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Karenanya apabila salah seorang dari kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka kewajiban atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mentasymitnya (mengucapkan yarhamukallah). Adapun menguap, maka dia tidaklah datang kecuali dari setan. Karenanya hendaklah menahan menguap semampunya. Jika dia sampai mengucapkan ‘haaah’, maka setan akan menertawainya.” (HR. Bukhari, no. 6223 dan Muslim, no. 2994). Dalil ini sebagai tanda orang yang bersin tanda semangat, sedangkan orang yang menguap tanda malas. Ketiga: Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam kitab beliau Al-Adzkar. Keempat: Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan). Kelima: Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya. Keenam: Jika ada yang tidak mengucapkan alhamdulillah saat bersin, maka tidak balas doa yarhamukallah. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللَّهَ فَلاَ تُشَمِّتُوهُ “Jika salah seorang di antara kalian bersin lantas memuji Allah (mengucapkan alhamdulillah), maka balaslah dengan mengucapkan yarhamukallah (tasymit). Jika ia tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak perlu mengucapkan yarhamukallah.” (HR. Muslim, no. 2992) Ketujuh: Doa dari yang mendengar bersin adalah dengan “yarhamukallah” dengan mendoakan kamu (pada satu orang), sedangkan yang bersin mengucapkan doa balasan lagi dalam bentuk jamak pada kalimat “yahdikumullah wa yushlih baalakum”. Apa sebabnya demikian? Jawabnya, doa rahmat itu pada yang bersin. Sedangkan doa hidayah adalah untuk seluruh kaum mukminin, makanya diucapkan dalam bentuk jamak.   Hadits #1457 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2026]   Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan dalam Bab “Dilarang (Makruh) Minum Sambil Berdiri” dari jalur ‘Umar bin Hamzah, dikabarkan dari Abu Ghathfan Al-Mari, ia mendengar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan hadits ini.   Faedah Hadits Imam Nawawi membawakan judul bab tentang masalah ini dalam Riyadh Ash-Shalihin “Bolehnya minum sambil berdiri dan penjelasan bahwa yang lebih sempurna dan lebih utama adalah minum sambil duduk.” Dalil-dalil yang membolehkan minum sambil berdiri adalah sebagai berikut, disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا “Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari, no. 1637 dan Muslim, no. 2027) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ “Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi, no. 1880 dan Ibnu Majah, no. 3301. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi, no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض “Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Shahih Muslim, 13:195) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bersin adab makan bersin bulughul maram bulughul maram adab makan sambil berdiri

Faedah Sirah Nabi: Umar bin Al-Khaththab Masuk Islam #03

Download   Berikut dua pelajaran yang bisa diambil ketika Abu Hurairah masuk Islam.   Sebelumnya kita telah melihat bagaimanakah Umar bin Al-Khaththab masuk Islam dan bagaimanakah pengaruhnya setelah keislaman beliau pada saat itu.   Pelajaran dari Masuk Islamnya Umar bin Al-Khaththab   Pertama: Dari kisah Laila binti Abi Hatsmah, istri Amir bin Rabi’ah, kita mendapatkan sebuah pelajaran penting bahwa kita tidak boleh putus asa akan keimanan seseorang, sekalipun ia sangat memusuhi Islam atau banyak melakukan kemaksiatan. Contohnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang sebelumnya sangat menjadi musuh besar bagi kaum muslimin sehingga Amir bin Rabi’ah merasa yakin bahwa Umar tidak akan masuk Islam sampai keledai milik ayahnya, Al-Khaththab, masuk Islam terlebih dahulu. Akan tetapi, Allah Ta’ala telah menakdirkan hidayah bagi Umar radhiyallahu ‘anhu sehingga ia menjadi salah satu tokoh yang paling besar jasanya bagi Islam. Kedua: Ada pelajaran berupa pentingnya mendoakan orang non-muslim agar mendapatkan hidayah, khususnya bagi seseorang yang akan mempunyai pengaruh positif bagi kaum muslimin. Betapa pun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan berbagai saran dan cara untuk berdakwah, beliau pun tidak lupa berdoa kepada Allah Ta’ala untuk kaumnya secara umum atau untuk tokoh tertentu agar mendapatkan hidayah. Ada dua contoh di sini yang bisa kita lihat tentang pengaruhnya doa sehingga non-muslim pun bisa masuk Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Thufail bin Amru Ad-Dausi beserta sahabat-sahabatnya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya orang-orang kabilah Daus menentang dan tidak mau beriman, maka doakan kepada mereka kebinasaan. Maka ada sebagian mereka mengatakan, “Doakan kehancuran saja untuk kabilah Daus.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah berdoa, اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ “Ya Allah, berilah hidayah kepada Daus dan datangkan mereka.” (HR. Bukhari, no. 2937 dan Muslim, no. 2524) Juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan ibunda Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu agar ia masuk Islam. Sebelumnya ibunya adalah wanita musyrik. Suatu saat, Abu Hurairah pernah mendakwahi ibunya dan ketika itu ibunya menjelek-jelekkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah lantas mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku sudah mengajak ibuku untuk masuk Islam, namun ia belum mau dan bahkan ia menjelek-jelekkan dirimu. Berdoalah kepada Allah untuk memberikan hidayah kepada ibunya Abu Hurairah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berdoa, اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِى هُرَيْرَةَ “Ya Allah berikanlah hidayah kepada ibu dari Abu Hurairah.” Lalu Abu Hurairah gembira dengan doa baik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ibunya. Lantas ia pulang dan ketika sampai di pintu rumah, ibunya sudah mengetahui Abu Hurairah datang karena mendengar langkah kakinya. Ibu Abu Hurairah lantas bertanya, “Apakah engkau Abu Hurairah?” Lantas Abu Hurairah mendengar suara air, ternyata ibunya sedang mandi. Lalu ibunya mengenakan pakaiannya, kemudian bergegas mengenakan kerudungnya. Ibunya kemudian membukakan pintu, kemudian berkata, يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “Wahai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.” Segera Abu Hurairah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ia menangis gembira lantas berkata, “Lihatlah, Allah telah mengabulkan doamu dan akhirnya ibu dari Abu Hurairah mendapatkan hidayah.” Beliau pun memuji Allah dan menyanjung-Nya lalu beliau berkata, “Itu baik sekali.” Kemudian Abu Hurairah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Allah mencintaiku dan ibuku pada hamba-Nya yang beriman dan menjadikan kami berdua menjadi orang yang dicintai oleh orang-orang beriman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berdoa, اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا – يَعْنِى أَبَا هُرَيْرَةَ وَأُمَّهُ – إِلَى عِبَادِكَ الْمُؤْمِنِينَ وَحَبِّبْ إِلَيْهِمُ الْمُؤْمِنِينَ “Ya Allah, cintailah hambamu ini—yaitu Abu Hurairah dan ibunya—pada hamba-hamba-Mu yang beriman dan jadikanlah orang beriman mencintai mereka.” Dari situ tidaklah seorang mukmin pun mendengar nama Abu Hurairah kecuali mereka mencintainya. (HR. Muslim, no. 2491). Masih berlanjut insya Allah tentang pelajaran dari masuk Islamnya Umar. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1440 H, Jumat Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab

Faedah Sirah Nabi: Umar bin Al-Khaththab Masuk Islam #03

Download   Berikut dua pelajaran yang bisa diambil ketika Abu Hurairah masuk Islam.   Sebelumnya kita telah melihat bagaimanakah Umar bin Al-Khaththab masuk Islam dan bagaimanakah pengaruhnya setelah keislaman beliau pada saat itu.   Pelajaran dari Masuk Islamnya Umar bin Al-Khaththab   Pertama: Dari kisah Laila binti Abi Hatsmah, istri Amir bin Rabi’ah, kita mendapatkan sebuah pelajaran penting bahwa kita tidak boleh putus asa akan keimanan seseorang, sekalipun ia sangat memusuhi Islam atau banyak melakukan kemaksiatan. Contohnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang sebelumnya sangat menjadi musuh besar bagi kaum muslimin sehingga Amir bin Rabi’ah merasa yakin bahwa Umar tidak akan masuk Islam sampai keledai milik ayahnya, Al-Khaththab, masuk Islam terlebih dahulu. Akan tetapi, Allah Ta’ala telah menakdirkan hidayah bagi Umar radhiyallahu ‘anhu sehingga ia menjadi salah satu tokoh yang paling besar jasanya bagi Islam. Kedua: Ada pelajaran berupa pentingnya mendoakan orang non-muslim agar mendapatkan hidayah, khususnya bagi seseorang yang akan mempunyai pengaruh positif bagi kaum muslimin. Betapa pun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan berbagai saran dan cara untuk berdakwah, beliau pun tidak lupa berdoa kepada Allah Ta’ala untuk kaumnya secara umum atau untuk tokoh tertentu agar mendapatkan hidayah. Ada dua contoh di sini yang bisa kita lihat tentang pengaruhnya doa sehingga non-muslim pun bisa masuk Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Thufail bin Amru Ad-Dausi beserta sahabat-sahabatnya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya orang-orang kabilah Daus menentang dan tidak mau beriman, maka doakan kepada mereka kebinasaan. Maka ada sebagian mereka mengatakan, “Doakan kehancuran saja untuk kabilah Daus.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah berdoa, اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ “Ya Allah, berilah hidayah kepada Daus dan datangkan mereka.” (HR. Bukhari, no. 2937 dan Muslim, no. 2524) Juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan ibunda Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu agar ia masuk Islam. Sebelumnya ibunya adalah wanita musyrik. Suatu saat, Abu Hurairah pernah mendakwahi ibunya dan ketika itu ibunya menjelek-jelekkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah lantas mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku sudah mengajak ibuku untuk masuk Islam, namun ia belum mau dan bahkan ia menjelek-jelekkan dirimu. Berdoalah kepada Allah untuk memberikan hidayah kepada ibunya Abu Hurairah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berdoa, اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِى هُرَيْرَةَ “Ya Allah berikanlah hidayah kepada ibu dari Abu Hurairah.” Lalu Abu Hurairah gembira dengan doa baik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ibunya. Lantas ia pulang dan ketika sampai di pintu rumah, ibunya sudah mengetahui Abu Hurairah datang karena mendengar langkah kakinya. Ibu Abu Hurairah lantas bertanya, “Apakah engkau Abu Hurairah?” Lantas Abu Hurairah mendengar suara air, ternyata ibunya sedang mandi. Lalu ibunya mengenakan pakaiannya, kemudian bergegas mengenakan kerudungnya. Ibunya kemudian membukakan pintu, kemudian berkata, يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “Wahai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.” Segera Abu Hurairah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ia menangis gembira lantas berkata, “Lihatlah, Allah telah mengabulkan doamu dan akhirnya ibu dari Abu Hurairah mendapatkan hidayah.” Beliau pun memuji Allah dan menyanjung-Nya lalu beliau berkata, “Itu baik sekali.” Kemudian Abu Hurairah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Allah mencintaiku dan ibuku pada hamba-Nya yang beriman dan menjadikan kami berdua menjadi orang yang dicintai oleh orang-orang beriman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berdoa, اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا – يَعْنِى أَبَا هُرَيْرَةَ وَأُمَّهُ – إِلَى عِبَادِكَ الْمُؤْمِنِينَ وَحَبِّبْ إِلَيْهِمُ الْمُؤْمِنِينَ “Ya Allah, cintailah hambamu ini—yaitu Abu Hurairah dan ibunya—pada hamba-hamba-Mu yang beriman dan jadikanlah orang beriman mencintai mereka.” Dari situ tidaklah seorang mukmin pun mendengar nama Abu Hurairah kecuali mereka mencintainya. (HR. Muslim, no. 2491). Masih berlanjut insya Allah tentang pelajaran dari masuk Islamnya Umar. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1440 H, Jumat Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab
Download   Berikut dua pelajaran yang bisa diambil ketika Abu Hurairah masuk Islam.   Sebelumnya kita telah melihat bagaimanakah Umar bin Al-Khaththab masuk Islam dan bagaimanakah pengaruhnya setelah keislaman beliau pada saat itu.   Pelajaran dari Masuk Islamnya Umar bin Al-Khaththab   Pertama: Dari kisah Laila binti Abi Hatsmah, istri Amir bin Rabi’ah, kita mendapatkan sebuah pelajaran penting bahwa kita tidak boleh putus asa akan keimanan seseorang, sekalipun ia sangat memusuhi Islam atau banyak melakukan kemaksiatan. Contohnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang sebelumnya sangat menjadi musuh besar bagi kaum muslimin sehingga Amir bin Rabi’ah merasa yakin bahwa Umar tidak akan masuk Islam sampai keledai milik ayahnya, Al-Khaththab, masuk Islam terlebih dahulu. Akan tetapi, Allah Ta’ala telah menakdirkan hidayah bagi Umar radhiyallahu ‘anhu sehingga ia menjadi salah satu tokoh yang paling besar jasanya bagi Islam. Kedua: Ada pelajaran berupa pentingnya mendoakan orang non-muslim agar mendapatkan hidayah, khususnya bagi seseorang yang akan mempunyai pengaruh positif bagi kaum muslimin. Betapa pun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan berbagai saran dan cara untuk berdakwah, beliau pun tidak lupa berdoa kepada Allah Ta’ala untuk kaumnya secara umum atau untuk tokoh tertentu agar mendapatkan hidayah. Ada dua contoh di sini yang bisa kita lihat tentang pengaruhnya doa sehingga non-muslim pun bisa masuk Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Thufail bin Amru Ad-Dausi beserta sahabat-sahabatnya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya orang-orang kabilah Daus menentang dan tidak mau beriman, maka doakan kepada mereka kebinasaan. Maka ada sebagian mereka mengatakan, “Doakan kehancuran saja untuk kabilah Daus.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah berdoa, اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ “Ya Allah, berilah hidayah kepada Daus dan datangkan mereka.” (HR. Bukhari, no. 2937 dan Muslim, no. 2524) Juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan ibunda Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu agar ia masuk Islam. Sebelumnya ibunya adalah wanita musyrik. Suatu saat, Abu Hurairah pernah mendakwahi ibunya dan ketika itu ibunya menjelek-jelekkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah lantas mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku sudah mengajak ibuku untuk masuk Islam, namun ia belum mau dan bahkan ia menjelek-jelekkan dirimu. Berdoalah kepada Allah untuk memberikan hidayah kepada ibunya Abu Hurairah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berdoa, اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِى هُرَيْرَةَ “Ya Allah berikanlah hidayah kepada ibu dari Abu Hurairah.” Lalu Abu Hurairah gembira dengan doa baik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ibunya. Lantas ia pulang dan ketika sampai di pintu rumah, ibunya sudah mengetahui Abu Hurairah datang karena mendengar langkah kakinya. Ibu Abu Hurairah lantas bertanya, “Apakah engkau Abu Hurairah?” Lantas Abu Hurairah mendengar suara air, ternyata ibunya sedang mandi. Lalu ibunya mengenakan pakaiannya, kemudian bergegas mengenakan kerudungnya. Ibunya kemudian membukakan pintu, kemudian berkata, يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “Wahai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.” Segera Abu Hurairah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ia menangis gembira lantas berkata, “Lihatlah, Allah telah mengabulkan doamu dan akhirnya ibu dari Abu Hurairah mendapatkan hidayah.” Beliau pun memuji Allah dan menyanjung-Nya lalu beliau berkata, “Itu baik sekali.” Kemudian Abu Hurairah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Allah mencintaiku dan ibuku pada hamba-Nya yang beriman dan menjadikan kami berdua menjadi orang yang dicintai oleh orang-orang beriman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berdoa, اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا – يَعْنِى أَبَا هُرَيْرَةَ وَأُمَّهُ – إِلَى عِبَادِكَ الْمُؤْمِنِينَ وَحَبِّبْ إِلَيْهِمُ الْمُؤْمِنِينَ “Ya Allah, cintailah hambamu ini—yaitu Abu Hurairah dan ibunya—pada hamba-hamba-Mu yang beriman dan jadikanlah orang beriman mencintai mereka.” Dari situ tidaklah seorang mukmin pun mendengar nama Abu Hurairah kecuali mereka mencintainya. (HR. Muslim, no. 2491). Masih berlanjut insya Allah tentang pelajaran dari masuk Islamnya Umar. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1440 H, Jumat Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab


Download   Berikut dua pelajaran yang bisa diambil ketika Abu Hurairah masuk Islam.   Sebelumnya kita telah melihat bagaimanakah Umar bin Al-Khaththab masuk Islam dan bagaimanakah pengaruhnya setelah keislaman beliau pada saat itu.   Pelajaran dari Masuk Islamnya Umar bin Al-Khaththab   Pertama: Dari kisah Laila binti Abi Hatsmah, istri Amir bin Rabi’ah, kita mendapatkan sebuah pelajaran penting bahwa kita tidak boleh putus asa akan keimanan seseorang, sekalipun ia sangat memusuhi Islam atau banyak melakukan kemaksiatan. Contohnya Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang sebelumnya sangat menjadi musuh besar bagi kaum muslimin sehingga Amir bin Rabi’ah merasa yakin bahwa Umar tidak akan masuk Islam sampai keledai milik ayahnya, Al-Khaththab, masuk Islam terlebih dahulu. Akan tetapi, Allah Ta’ala telah menakdirkan hidayah bagi Umar radhiyallahu ‘anhu sehingga ia menjadi salah satu tokoh yang paling besar jasanya bagi Islam. Kedua: Ada pelajaran berupa pentingnya mendoakan orang non-muslim agar mendapatkan hidayah, khususnya bagi seseorang yang akan mempunyai pengaruh positif bagi kaum muslimin. Betapa pun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan berbagai saran dan cara untuk berdakwah, beliau pun tidak lupa berdoa kepada Allah Ta’ala untuk kaumnya secara umum atau untuk tokoh tertentu agar mendapatkan hidayah. Ada dua contoh di sini yang bisa kita lihat tentang pengaruhnya doa sehingga non-muslim pun bisa masuk Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Thufail bin Amru Ad-Dausi beserta sahabat-sahabatnya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya orang-orang kabilah Daus menentang dan tidak mau beriman, maka doakan kepada mereka kebinasaan. Maka ada sebagian mereka mengatakan, “Doakan kehancuran saja untuk kabilah Daus.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah berdoa, اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ “Ya Allah, berilah hidayah kepada Daus dan datangkan mereka.” (HR. Bukhari, no. 2937 dan Muslim, no. 2524) Juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan ibunda Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu agar ia masuk Islam. Sebelumnya ibunya adalah wanita musyrik. Suatu saat, Abu Hurairah pernah mendakwahi ibunya dan ketika itu ibunya menjelek-jelekkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah lantas mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku sudah mengajak ibuku untuk masuk Islam, namun ia belum mau dan bahkan ia menjelek-jelekkan dirimu. Berdoalah kepada Allah untuk memberikan hidayah kepada ibunya Abu Hurairah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berdoa, اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِى هُرَيْرَةَ “Ya Allah berikanlah hidayah kepada ibu dari Abu Hurairah.” Lalu Abu Hurairah gembira dengan doa baik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ibunya. Lantas ia pulang dan ketika sampai di pintu rumah, ibunya sudah mengetahui Abu Hurairah datang karena mendengar langkah kakinya. Ibu Abu Hurairah lantas bertanya, “Apakah engkau Abu Hurairah?” Lantas Abu Hurairah mendengar suara air, ternyata ibunya sedang mandi. Lalu ibunya mengenakan pakaiannya, kemudian bergegas mengenakan kerudungnya. Ibunya kemudian membukakan pintu, kemudian berkata, يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “Wahai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.” Segera Abu Hurairah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ia menangis gembira lantas berkata, “Lihatlah, Allah telah mengabulkan doamu dan akhirnya ibu dari Abu Hurairah mendapatkan hidayah.” Beliau pun memuji Allah dan menyanjung-Nya lalu beliau berkata, “Itu baik sekali.” Kemudian Abu Hurairah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Allah mencintaiku dan ibuku pada hamba-Nya yang beriman dan menjadikan kami berdua menjadi orang yang dicintai oleh orang-orang beriman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berdoa, اللَّهُمَّ حَبِّبْ عُبَيْدَكَ هَذَا – يَعْنِى أَبَا هُرَيْرَةَ وَأُمَّهُ – إِلَى عِبَادِكَ الْمُؤْمِنِينَ وَحَبِّبْ إِلَيْهِمُ الْمُؤْمِنِينَ “Ya Allah, cintailah hambamu ini—yaitu Abu Hurairah dan ibunya—pada hamba-hamba-Mu yang beriman dan jadikanlah orang beriman mencintai mereka.” Dari situ tidaklah seorang mukmin pun mendengar nama Abu Hurairah kecuali mereka mencintainya. (HR. Muslim, no. 2491). Masih berlanjut insya Allah tentang pelajaran dari masuk Islamnya Umar. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1440 H, Jumat Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab

Khutbah Jumat: Pelanggaran Saat Ada yang Meninggal Dunia

Download   Coba periksa apa pelanggaran ini masih kita lakukan dan wariskan atau temukan di masyarakat kita saat ada yang meninggal dunia? Silakan ambil pelajaran dari Naskah Khutbah Jumat kali ini. Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kita juga untuk menjaga lisan, dan itulah bentuk takwa. Takwa ini adalah bukti bahwa kita telah mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang ada. Siapa yang bersyukur kepada Allah, maka Allah akan terus menambahkan ia nikmat. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   AllahTa’ala berfirman, وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآَنٌ مُبِينٌ لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)   Ayat ini jadi penjelas bahwa Al-Quran untuk peringatan bagi orang yang hidup, bukan pada yang telah meninggal dunia. Bertolak dari sini, kita akan melihat beberapa fenomena yang dilakukan oleh masyarakat kita ketika ada yang meninggal dunia. Kita akan temui beberapa pelanggaran berikut yang dilakukan dan terus dilariskan.   Pertama: Niyahah (Meratapi yang meninggal dunia)   Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ :الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ. وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal.” (HR. Muslim, no. 934).   Kedua: Harusnya menghibur keluarga yang sedang berduka, bukan membuatnya susah   Disunnahkan bagi tetangga orang yang meninggal dunia untuk memberikan makanan kepada keluarga mayit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk berbuat baik pada keluarga Ja’far, اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud, no. 3132 dan Tirmidzi, no. 998. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang disunnahkan ketika ada yang meninggal dunia adalah keluarga mayit yang dibuatkan makanan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:316).   Ketiga: Berkumpul di rumah mayit untuk mengungkit kesedihan   Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm berkata, “Aku tidak suka niyahah (peratapan) pada mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika bersedih tersebut dilakukan seorang diri. Seharusnya yang dilakukan adalah seperti yang Allah Ta’ala perintahkan yaitu dengan bersabar dan mengucapkan istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un). Aku pun tidak suka dengan acara ma’tam yaitu berkumpul di kediaman si mayit walau di sana tidak ada tangisan. Karena berkumpul seperti ini pun hanya membuat keluarga mayit mengungkit kesedihan yang menimpa mereka. ” (Al-Umm, 1:318). Dibatasi waktu ta’ziyah itu tiga hari. Sebagaimana disebutkan dalam kitab dasar madzhab Syafi’i, Matan Abi Syuja’ atau Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, وَيُعْزَى أَهْلُهُ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ دَفْنِهِ “Keluarga mayit dita’ziyah selama tiga hari setelah pemakaman si mayit.” Yang dimaksud ta’ziyah adalah memotivasi agar keluarga mayit tetap sabar dan didoakan pada mereka agar mendapatkan pahala atas kesabaran mereka pada musibah. Kata Syaikh Musthofa Al-Bugho, pakar fikih Syafi’i di zaman ini, berkata, “Dimakruhkan ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari kecuali bagi seorang musafir. Karena kesedihan setelah tiga hari biasa sudah hilang, ini umumnya. Jadi, tidak perlu kesedihan itu diungkit dan diingat-ingat lagi.” Lihat At-Tadzhib fii Adillati Matan Al-Ghoyah wa At-Taqrib, hlm. 96. Sedangkan dalil lama ta’ziyah adalah tiga hari karena berdasarkan masa ihdad (berkabung) adalah tiga hari kecuali berkabungnya istri ketika ditinggal mati suami. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5334 dan Muslim, no. 1491). Hadits ini menjadi dalil jumhur ulama (mayoritas) mengenai lama ta’ziyah adalah tiga hari. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 12:288.   Keempat: Kirim Al-Fatihah atau Bacaan Al-Quran untuk Mayit   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه : يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت “Untuk bacaan Al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit.” (Syarh Shahih Muslim, 1:87) Kirim pahala bacaan Al-Qur’an tidaklah sampai, dinyatakan pula oleh Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab tafsirnya ketika menjelaskan ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39). Ibnu Katsir menyandarkan perkataan tidak sampainya pada Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:76. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Legi, 29 Rabi’ul Awwal 1440 H (6 Desember 2018) oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat kirim pahala selamatan kematian tahlilan yasinan

Khutbah Jumat: Pelanggaran Saat Ada yang Meninggal Dunia

Download   Coba periksa apa pelanggaran ini masih kita lakukan dan wariskan atau temukan di masyarakat kita saat ada yang meninggal dunia? Silakan ambil pelajaran dari Naskah Khutbah Jumat kali ini. Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kita juga untuk menjaga lisan, dan itulah bentuk takwa. Takwa ini adalah bukti bahwa kita telah mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang ada. Siapa yang bersyukur kepada Allah, maka Allah akan terus menambahkan ia nikmat. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   AllahTa’ala berfirman, وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآَنٌ مُبِينٌ لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)   Ayat ini jadi penjelas bahwa Al-Quran untuk peringatan bagi orang yang hidup, bukan pada yang telah meninggal dunia. Bertolak dari sini, kita akan melihat beberapa fenomena yang dilakukan oleh masyarakat kita ketika ada yang meninggal dunia. Kita akan temui beberapa pelanggaran berikut yang dilakukan dan terus dilariskan.   Pertama: Niyahah (Meratapi yang meninggal dunia)   Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ :الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ. وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal.” (HR. Muslim, no. 934).   Kedua: Harusnya menghibur keluarga yang sedang berduka, bukan membuatnya susah   Disunnahkan bagi tetangga orang yang meninggal dunia untuk memberikan makanan kepada keluarga mayit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk berbuat baik pada keluarga Ja’far, اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud, no. 3132 dan Tirmidzi, no. 998. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang disunnahkan ketika ada yang meninggal dunia adalah keluarga mayit yang dibuatkan makanan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:316).   Ketiga: Berkumpul di rumah mayit untuk mengungkit kesedihan   Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm berkata, “Aku tidak suka niyahah (peratapan) pada mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika bersedih tersebut dilakukan seorang diri. Seharusnya yang dilakukan adalah seperti yang Allah Ta’ala perintahkan yaitu dengan bersabar dan mengucapkan istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un). Aku pun tidak suka dengan acara ma’tam yaitu berkumpul di kediaman si mayit walau di sana tidak ada tangisan. Karena berkumpul seperti ini pun hanya membuat keluarga mayit mengungkit kesedihan yang menimpa mereka. ” (Al-Umm, 1:318). Dibatasi waktu ta’ziyah itu tiga hari. Sebagaimana disebutkan dalam kitab dasar madzhab Syafi’i, Matan Abi Syuja’ atau Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, وَيُعْزَى أَهْلُهُ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ دَفْنِهِ “Keluarga mayit dita’ziyah selama tiga hari setelah pemakaman si mayit.” Yang dimaksud ta’ziyah adalah memotivasi agar keluarga mayit tetap sabar dan didoakan pada mereka agar mendapatkan pahala atas kesabaran mereka pada musibah. Kata Syaikh Musthofa Al-Bugho, pakar fikih Syafi’i di zaman ini, berkata, “Dimakruhkan ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari kecuali bagi seorang musafir. Karena kesedihan setelah tiga hari biasa sudah hilang, ini umumnya. Jadi, tidak perlu kesedihan itu diungkit dan diingat-ingat lagi.” Lihat At-Tadzhib fii Adillati Matan Al-Ghoyah wa At-Taqrib, hlm. 96. Sedangkan dalil lama ta’ziyah adalah tiga hari karena berdasarkan masa ihdad (berkabung) adalah tiga hari kecuali berkabungnya istri ketika ditinggal mati suami. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5334 dan Muslim, no. 1491). Hadits ini menjadi dalil jumhur ulama (mayoritas) mengenai lama ta’ziyah adalah tiga hari. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 12:288.   Keempat: Kirim Al-Fatihah atau Bacaan Al-Quran untuk Mayit   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه : يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت “Untuk bacaan Al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit.” (Syarh Shahih Muslim, 1:87) Kirim pahala bacaan Al-Qur’an tidaklah sampai, dinyatakan pula oleh Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab tafsirnya ketika menjelaskan ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39). Ibnu Katsir menyandarkan perkataan tidak sampainya pada Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:76. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Legi, 29 Rabi’ul Awwal 1440 H (6 Desember 2018) oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat kirim pahala selamatan kematian tahlilan yasinan
Download   Coba periksa apa pelanggaran ini masih kita lakukan dan wariskan atau temukan di masyarakat kita saat ada yang meninggal dunia? Silakan ambil pelajaran dari Naskah Khutbah Jumat kali ini. Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kita juga untuk menjaga lisan, dan itulah bentuk takwa. Takwa ini adalah bukti bahwa kita telah mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang ada. Siapa yang bersyukur kepada Allah, maka Allah akan terus menambahkan ia nikmat. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   AllahTa’ala berfirman, وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآَنٌ مُبِينٌ لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)   Ayat ini jadi penjelas bahwa Al-Quran untuk peringatan bagi orang yang hidup, bukan pada yang telah meninggal dunia. Bertolak dari sini, kita akan melihat beberapa fenomena yang dilakukan oleh masyarakat kita ketika ada yang meninggal dunia. Kita akan temui beberapa pelanggaran berikut yang dilakukan dan terus dilariskan.   Pertama: Niyahah (Meratapi yang meninggal dunia)   Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ :الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ. وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal.” (HR. Muslim, no. 934).   Kedua: Harusnya menghibur keluarga yang sedang berduka, bukan membuatnya susah   Disunnahkan bagi tetangga orang yang meninggal dunia untuk memberikan makanan kepada keluarga mayit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk berbuat baik pada keluarga Ja’far, اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud, no. 3132 dan Tirmidzi, no. 998. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang disunnahkan ketika ada yang meninggal dunia adalah keluarga mayit yang dibuatkan makanan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:316).   Ketiga: Berkumpul di rumah mayit untuk mengungkit kesedihan   Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm berkata, “Aku tidak suka niyahah (peratapan) pada mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika bersedih tersebut dilakukan seorang diri. Seharusnya yang dilakukan adalah seperti yang Allah Ta’ala perintahkan yaitu dengan bersabar dan mengucapkan istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un). Aku pun tidak suka dengan acara ma’tam yaitu berkumpul di kediaman si mayit walau di sana tidak ada tangisan. Karena berkumpul seperti ini pun hanya membuat keluarga mayit mengungkit kesedihan yang menimpa mereka. ” (Al-Umm, 1:318). Dibatasi waktu ta’ziyah itu tiga hari. Sebagaimana disebutkan dalam kitab dasar madzhab Syafi’i, Matan Abi Syuja’ atau Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, وَيُعْزَى أَهْلُهُ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ دَفْنِهِ “Keluarga mayit dita’ziyah selama tiga hari setelah pemakaman si mayit.” Yang dimaksud ta’ziyah adalah memotivasi agar keluarga mayit tetap sabar dan didoakan pada mereka agar mendapatkan pahala atas kesabaran mereka pada musibah. Kata Syaikh Musthofa Al-Bugho, pakar fikih Syafi’i di zaman ini, berkata, “Dimakruhkan ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari kecuali bagi seorang musafir. Karena kesedihan setelah tiga hari biasa sudah hilang, ini umumnya. Jadi, tidak perlu kesedihan itu diungkit dan diingat-ingat lagi.” Lihat At-Tadzhib fii Adillati Matan Al-Ghoyah wa At-Taqrib, hlm. 96. Sedangkan dalil lama ta’ziyah adalah tiga hari karena berdasarkan masa ihdad (berkabung) adalah tiga hari kecuali berkabungnya istri ketika ditinggal mati suami. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5334 dan Muslim, no. 1491). Hadits ini menjadi dalil jumhur ulama (mayoritas) mengenai lama ta’ziyah adalah tiga hari. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 12:288.   Keempat: Kirim Al-Fatihah atau Bacaan Al-Quran untuk Mayit   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه : يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت “Untuk bacaan Al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit.” (Syarh Shahih Muslim, 1:87) Kirim pahala bacaan Al-Qur’an tidaklah sampai, dinyatakan pula oleh Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab tafsirnya ketika menjelaskan ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39). Ibnu Katsir menyandarkan perkataan tidak sampainya pada Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:76. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Legi, 29 Rabi’ul Awwal 1440 H (6 Desember 2018) oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat kirim pahala selamatan kematian tahlilan yasinan


Download   Coba periksa apa pelanggaran ini masih kita lakukan dan wariskan atau temukan di masyarakat kita saat ada yang meninggal dunia? Silakan ambil pelajaran dari Naskah Khutbah Jumat kali ini. Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kita juga untuk menjaga lisan, dan itulah bentuk takwa. Takwa ini adalah bukti bahwa kita telah mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang ada. Siapa yang bersyukur kepada Allah, maka Allah akan terus menambahkan ia nikmat. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   AllahTa’ala berfirman, وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآَنٌ مُبِينٌ لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)   Ayat ini jadi penjelas bahwa Al-Quran untuk peringatan bagi orang yang hidup, bukan pada yang telah meninggal dunia. Bertolak dari sini, kita akan melihat beberapa fenomena yang dilakukan oleh masyarakat kita ketika ada yang meninggal dunia. Kita akan temui beberapa pelanggaran berikut yang dilakukan dan terus dilariskan.   Pertama: Niyahah (Meratapi yang meninggal dunia)   Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ :الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ. وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal.” (HR. Muslim, no. 934).   Kedua: Harusnya menghibur keluarga yang sedang berduka, bukan membuatnya susah   Disunnahkan bagi tetangga orang yang meninggal dunia untuk memberikan makanan kepada keluarga mayit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk berbuat baik pada keluarga Ja’far, اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud, no. 3132 dan Tirmidzi, no. 998. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang disunnahkan ketika ada yang meninggal dunia adalah keluarga mayit yang dibuatkan makanan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:316).   Ketiga: Berkumpul di rumah mayit untuk mengungkit kesedihan   Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm berkata, “Aku tidak suka niyahah (peratapan) pada mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika bersedih tersebut dilakukan seorang diri. Seharusnya yang dilakukan adalah seperti yang Allah Ta’ala perintahkan yaitu dengan bersabar dan mengucapkan istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un). Aku pun tidak suka dengan acara ma’tam yaitu berkumpul di kediaman si mayit walau di sana tidak ada tangisan. Karena berkumpul seperti ini pun hanya membuat keluarga mayit mengungkit kesedihan yang menimpa mereka. ” (Al-Umm, 1:318). Dibatasi waktu ta’ziyah itu tiga hari. Sebagaimana disebutkan dalam kitab dasar madzhab Syafi’i, Matan Abi Syuja’ atau Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, وَيُعْزَى أَهْلُهُ إِلَى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ دَفْنِهِ “Keluarga mayit dita’ziyah selama tiga hari setelah pemakaman si mayit.” Yang dimaksud ta’ziyah adalah memotivasi agar keluarga mayit tetap sabar dan didoakan pada mereka agar mendapatkan pahala atas kesabaran mereka pada musibah. Kata Syaikh Musthofa Al-Bugho, pakar fikih Syafi’i di zaman ini, berkata, “Dimakruhkan ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari kecuali bagi seorang musafir. Karena kesedihan setelah tiga hari biasa sudah hilang, ini umumnya. Jadi, tidak perlu kesedihan itu diungkit dan diingat-ingat lagi.” Lihat At-Tadzhib fii Adillati Matan Al-Ghoyah wa At-Taqrib, hlm. 96. Sedangkan dalil lama ta’ziyah adalah tiga hari karena berdasarkan masa ihdad (berkabung) adalah tiga hari kecuali berkabungnya istri ketika ditinggal mati suami. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5334 dan Muslim, no. 1491). Hadits ini menjadi dalil jumhur ulama (mayoritas) mengenai lama ta’ziyah adalah tiga hari. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 12:288.   Keempat: Kirim Al-Fatihah atau Bacaan Al-Quran untuk Mayit   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه : يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت “Untuk bacaan Al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit.” (Syarh Shahih Muslim, 1:87) Kirim pahala bacaan Al-Qur’an tidaklah sampai, dinyatakan pula oleh Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab tafsirnya ketika menjelaskan ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39). Ibnu Katsir menyandarkan perkataan tidak sampainya pada Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:76. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Legi, 29 Rabi’ul Awwal 1440 H (6 Desember 2018) oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat kirim pahala selamatan kematian tahlilan yasinan

Faedah Surat An-Nuur #24: Kuncinya pada Menjaga ‘Iffah

Download   Bagi yang belum mampu menikah, kuncinya adalah pada menjaga ‘iffah. Inilah yang dikaji dari tafsir surat An-Nuur kali ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 32-33 وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 32-33)   Penjelasan Ayat   Ayat 32 dari surah An-Nuur memerintahkan untuk menikahkah yang tidak memiliki suami dari perempuan baik yang janda maupun gadis dengan laki-laki shalih yang baik agama, iman, dan amalnya (beramal shalih). Yang dimaksud shalih di sini adalah dirinya baik dari sisi agama maupun sisi dunia (sehat dan waras). Dalam ayat ini disebutkan laki-laki yang shalih. Apa berarti laki-laki yang tidak shalih tidak boleh menikah ketika ia butuh? Jawab Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah tetap ia menikah selama dengan menikah tidak menimbulkan mafsadah. Dalilnya memang bukan di sini, tetapi ada kaedah syariat yang umum, ia tetap menikah demi menghindari mudarat yang lebih besar. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘abdun atau hamba sahaya. Karena setiap hamba itu tunduk patuh pada syariat Allah. Jika laki-laki dan perempuan yang akan menikah itu miskin (fakir), maka Allah akan memberikan baginya kecukupan. Dalam ayat disebutkan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang sejatinya mereka tidak disebut kaya dan miskin karena mereka tidak memiliki harta. Dalam ayat 33 disebutkan jika mereka tidak mampu menikah, maka hendaklah mereka menjaga kesucian dirinya sampai Allah beri kecukupan. Menjaga kesucian diri adalah dengan menahan diri dari memandang yang haram, bersentuhan yang diharamkan, melirik perempuan, dan semisal itu. Ayat 33 ini memaksudkan untuk menjaga diri dari perzinaan, sebab-sebabnya, serta perantara menuju zina. Maka kalau kita mengartikan ‘iffah adalah menjaga diri dari zina, sebab-sebabnya, serta menjauhkan diri dari pendahuluan menuju zina. Yang dimaksud dengan “orang-orang yang tidak mampu menikah” adalah sifatnya umum, di mana bisa mencakup: Tidak mampu artinya tidak mendapati wanita untuk dinikahi. Karena ada laki-laki yang kaya, mampu memberi mahar dan nafkah. Akan tetapi ketika melamar, ia ditolak. Tidak mempunyai harta (berupa mahar dan nafkah) untuk menikah. Adapun yang dimaksud “sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”, yang dimaksudkan dengan Allah memberi ghinadi sini adalah Allah memberikan kecukupan dengan harta dan kecukupan dengan menikah.   Faedah Ayat   Pertama: Budak laki-laki dan perempuan asalnya tidak memiliki harta. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِى بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ “Siapa yang membeli seorang budak dan budak tersebut memiliki harta, maka harta tersebut jadi milik yang menjualnya kecuali jika yang membeli memberi syarat untuk hal ini.” (HR. Bukhari, no. 2739) Kedua: Diperintahkan memilih laki-laki yang shalih untuk dinikahkan pada seorang wanita. Laki-laki shalih inilah yang pertama dijadikan pilihan di mana ia bagus akhlak dan agamanya. Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ». Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan). Ketiga: Jika ada laki-laki shalih yang berkecukupan dan laki-laki shalih yang fakir, lalu keduanya sederajat, manakah yang mesti dipilih? Yang dipilih adalah yang punya kecukupan harta. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah, أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ. “Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480). Keempat: Dalam ayat disebutkan “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya” ini jadi motivasi pada orang yang akan menikah agar tidak bergantung dengan sebab saja. Karena ada yang belum mau menikah dan memikirkan bagaimana ia bisa menafkahi istri dan anak. Ingatlah, Allah yang akan beri kecukupan, Allah itu Ar-Rozzaq (Maha Pemberi Rezeki). Kelima: Ayat 33 jadi dalil untuk menjaga ‘iffah menjaga diri dari zina, sebab, dan perantaranya). Keenam: Dalam hadits disebutkan kiat menjaga ‘iffah adalah dengan rajin puasa sunnah, yaitu hadits berikut, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400) Ketujuh: Ada laki-laki yang syahwatnya biasa, artinya tanpa berpuasa pun ia bisa menahan syahwat, maka ia tidak diwajibkan berpuasa. Kedelapan: Memiliki sifat ‘iffah (menjaga diri dari zina dan perantaranya) menjadi sebab ghina, yaitu Allah beri kecukupan padanya. Sebagaimana seseorang yang menikah pun akan diberi kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Kesembilan: Kecukupan yang Allah beri ketika seseorang menjaga ‘iffah bisa jadi dengan harta ketika ia miskin. Jika yang menikah itu sudah berkecukupan, maka Allah beri kecukupan dengan mendapati istri yang taat pada suaminya.   Takut Miskin Ketika Punya Anak   Dalam ayat disebutkan bahwa Allah yang menanggung rezeki kita dan anak-anak, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151) وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31) Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan tentang kalimat “min imlaq” (karena miskin), Ibnu ‘Abbas, Qatadah, As-Sudi, dan selainnya, yang dimaksud imlaq adalah fakir (miskin). Artinya, jangan bunuh mereka (anak-anak) karena miskin. Sedangkan dalam  Al-Isra’ ayat 31, yang dimaksud adalah jangan bunuh mereka (anak-anak) karena takut miskin di masa akan datang. Maksud “nahnu narzuquhum wa iyyakum” (Kami yang beri rezeki kepada mereka dan kalian), didahulukan anak-anak dalam  Al-Isra’, menunjukkan perhatian pada rezeki mereka, yaitu jangan khawatir dengan kemiskinan kalian, ingatlah rezeki mereka ditanggung oleh Allah. Adapun  Al-An’am ayat 151 menunjukkan bahwa kemiskinan yang dimaksud adalah saat ini. Maka disebut “nahnu narzuqukum wa iyyahum” (Kami yang beri rezeki kepada kalian dan kepada mereka), karena yang lebih penting diberi rezeki adalah yang miskin. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir terbitan Dar Ibnul Jauzi, 3:635. Semoga Allah beri taufik dan hidayah, moga kita diberi taufik untuk terus menjaga ‘iffah (kehormatan dari zina).   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tags'afaf 'iffah faedah surat an nuur haram menikah nikah tafsir surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #24: Kuncinya pada Menjaga ‘Iffah

Download   Bagi yang belum mampu menikah, kuncinya adalah pada menjaga ‘iffah. Inilah yang dikaji dari tafsir surat An-Nuur kali ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 32-33 وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 32-33)   Penjelasan Ayat   Ayat 32 dari surah An-Nuur memerintahkan untuk menikahkah yang tidak memiliki suami dari perempuan baik yang janda maupun gadis dengan laki-laki shalih yang baik agama, iman, dan amalnya (beramal shalih). Yang dimaksud shalih di sini adalah dirinya baik dari sisi agama maupun sisi dunia (sehat dan waras). Dalam ayat ini disebutkan laki-laki yang shalih. Apa berarti laki-laki yang tidak shalih tidak boleh menikah ketika ia butuh? Jawab Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah tetap ia menikah selama dengan menikah tidak menimbulkan mafsadah. Dalilnya memang bukan di sini, tetapi ada kaedah syariat yang umum, ia tetap menikah demi menghindari mudarat yang lebih besar. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘abdun atau hamba sahaya. Karena setiap hamba itu tunduk patuh pada syariat Allah. Jika laki-laki dan perempuan yang akan menikah itu miskin (fakir), maka Allah akan memberikan baginya kecukupan. Dalam ayat disebutkan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang sejatinya mereka tidak disebut kaya dan miskin karena mereka tidak memiliki harta. Dalam ayat 33 disebutkan jika mereka tidak mampu menikah, maka hendaklah mereka menjaga kesucian dirinya sampai Allah beri kecukupan. Menjaga kesucian diri adalah dengan menahan diri dari memandang yang haram, bersentuhan yang diharamkan, melirik perempuan, dan semisal itu. Ayat 33 ini memaksudkan untuk menjaga diri dari perzinaan, sebab-sebabnya, serta perantara menuju zina. Maka kalau kita mengartikan ‘iffah adalah menjaga diri dari zina, sebab-sebabnya, serta menjauhkan diri dari pendahuluan menuju zina. Yang dimaksud dengan “orang-orang yang tidak mampu menikah” adalah sifatnya umum, di mana bisa mencakup: Tidak mampu artinya tidak mendapati wanita untuk dinikahi. Karena ada laki-laki yang kaya, mampu memberi mahar dan nafkah. Akan tetapi ketika melamar, ia ditolak. Tidak mempunyai harta (berupa mahar dan nafkah) untuk menikah. Adapun yang dimaksud “sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”, yang dimaksudkan dengan Allah memberi ghinadi sini adalah Allah memberikan kecukupan dengan harta dan kecukupan dengan menikah.   Faedah Ayat   Pertama: Budak laki-laki dan perempuan asalnya tidak memiliki harta. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِى بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ “Siapa yang membeli seorang budak dan budak tersebut memiliki harta, maka harta tersebut jadi milik yang menjualnya kecuali jika yang membeli memberi syarat untuk hal ini.” (HR. Bukhari, no. 2739) Kedua: Diperintahkan memilih laki-laki yang shalih untuk dinikahkan pada seorang wanita. Laki-laki shalih inilah yang pertama dijadikan pilihan di mana ia bagus akhlak dan agamanya. Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ». Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan). Ketiga: Jika ada laki-laki shalih yang berkecukupan dan laki-laki shalih yang fakir, lalu keduanya sederajat, manakah yang mesti dipilih? Yang dipilih adalah yang punya kecukupan harta. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah, أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ. “Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480). Keempat: Dalam ayat disebutkan “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya” ini jadi motivasi pada orang yang akan menikah agar tidak bergantung dengan sebab saja. Karena ada yang belum mau menikah dan memikirkan bagaimana ia bisa menafkahi istri dan anak. Ingatlah, Allah yang akan beri kecukupan, Allah itu Ar-Rozzaq (Maha Pemberi Rezeki). Kelima: Ayat 33 jadi dalil untuk menjaga ‘iffah menjaga diri dari zina, sebab, dan perantaranya). Keenam: Dalam hadits disebutkan kiat menjaga ‘iffah adalah dengan rajin puasa sunnah, yaitu hadits berikut, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400) Ketujuh: Ada laki-laki yang syahwatnya biasa, artinya tanpa berpuasa pun ia bisa menahan syahwat, maka ia tidak diwajibkan berpuasa. Kedelapan: Memiliki sifat ‘iffah (menjaga diri dari zina dan perantaranya) menjadi sebab ghina, yaitu Allah beri kecukupan padanya. Sebagaimana seseorang yang menikah pun akan diberi kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Kesembilan: Kecukupan yang Allah beri ketika seseorang menjaga ‘iffah bisa jadi dengan harta ketika ia miskin. Jika yang menikah itu sudah berkecukupan, maka Allah beri kecukupan dengan mendapati istri yang taat pada suaminya.   Takut Miskin Ketika Punya Anak   Dalam ayat disebutkan bahwa Allah yang menanggung rezeki kita dan anak-anak, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151) وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31) Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan tentang kalimat “min imlaq” (karena miskin), Ibnu ‘Abbas, Qatadah, As-Sudi, dan selainnya, yang dimaksud imlaq adalah fakir (miskin). Artinya, jangan bunuh mereka (anak-anak) karena miskin. Sedangkan dalam  Al-Isra’ ayat 31, yang dimaksud adalah jangan bunuh mereka (anak-anak) karena takut miskin di masa akan datang. Maksud “nahnu narzuquhum wa iyyakum” (Kami yang beri rezeki kepada mereka dan kalian), didahulukan anak-anak dalam  Al-Isra’, menunjukkan perhatian pada rezeki mereka, yaitu jangan khawatir dengan kemiskinan kalian, ingatlah rezeki mereka ditanggung oleh Allah. Adapun  Al-An’am ayat 151 menunjukkan bahwa kemiskinan yang dimaksud adalah saat ini. Maka disebut “nahnu narzuqukum wa iyyahum” (Kami yang beri rezeki kepada kalian dan kepada mereka), karena yang lebih penting diberi rezeki adalah yang miskin. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir terbitan Dar Ibnul Jauzi, 3:635. Semoga Allah beri taufik dan hidayah, moga kita diberi taufik untuk terus menjaga ‘iffah (kehormatan dari zina).   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tags'afaf 'iffah faedah surat an nuur haram menikah nikah tafsir surat an nuur zina
Download   Bagi yang belum mampu menikah, kuncinya adalah pada menjaga ‘iffah. Inilah yang dikaji dari tafsir surat An-Nuur kali ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 32-33 وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 32-33)   Penjelasan Ayat   Ayat 32 dari surah An-Nuur memerintahkan untuk menikahkah yang tidak memiliki suami dari perempuan baik yang janda maupun gadis dengan laki-laki shalih yang baik agama, iman, dan amalnya (beramal shalih). Yang dimaksud shalih di sini adalah dirinya baik dari sisi agama maupun sisi dunia (sehat dan waras). Dalam ayat ini disebutkan laki-laki yang shalih. Apa berarti laki-laki yang tidak shalih tidak boleh menikah ketika ia butuh? Jawab Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah tetap ia menikah selama dengan menikah tidak menimbulkan mafsadah. Dalilnya memang bukan di sini, tetapi ada kaedah syariat yang umum, ia tetap menikah demi menghindari mudarat yang lebih besar. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘abdun atau hamba sahaya. Karena setiap hamba itu tunduk patuh pada syariat Allah. Jika laki-laki dan perempuan yang akan menikah itu miskin (fakir), maka Allah akan memberikan baginya kecukupan. Dalam ayat disebutkan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang sejatinya mereka tidak disebut kaya dan miskin karena mereka tidak memiliki harta. Dalam ayat 33 disebutkan jika mereka tidak mampu menikah, maka hendaklah mereka menjaga kesucian dirinya sampai Allah beri kecukupan. Menjaga kesucian diri adalah dengan menahan diri dari memandang yang haram, bersentuhan yang diharamkan, melirik perempuan, dan semisal itu. Ayat 33 ini memaksudkan untuk menjaga diri dari perzinaan, sebab-sebabnya, serta perantara menuju zina. Maka kalau kita mengartikan ‘iffah adalah menjaga diri dari zina, sebab-sebabnya, serta menjauhkan diri dari pendahuluan menuju zina. Yang dimaksud dengan “orang-orang yang tidak mampu menikah” adalah sifatnya umum, di mana bisa mencakup: Tidak mampu artinya tidak mendapati wanita untuk dinikahi. Karena ada laki-laki yang kaya, mampu memberi mahar dan nafkah. Akan tetapi ketika melamar, ia ditolak. Tidak mempunyai harta (berupa mahar dan nafkah) untuk menikah. Adapun yang dimaksud “sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”, yang dimaksudkan dengan Allah memberi ghinadi sini adalah Allah memberikan kecukupan dengan harta dan kecukupan dengan menikah.   Faedah Ayat   Pertama: Budak laki-laki dan perempuan asalnya tidak memiliki harta. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِى بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ “Siapa yang membeli seorang budak dan budak tersebut memiliki harta, maka harta tersebut jadi milik yang menjualnya kecuali jika yang membeli memberi syarat untuk hal ini.” (HR. Bukhari, no. 2739) Kedua: Diperintahkan memilih laki-laki yang shalih untuk dinikahkan pada seorang wanita. Laki-laki shalih inilah yang pertama dijadikan pilihan di mana ia bagus akhlak dan agamanya. Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ». Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan). Ketiga: Jika ada laki-laki shalih yang berkecukupan dan laki-laki shalih yang fakir, lalu keduanya sederajat, manakah yang mesti dipilih? Yang dipilih adalah yang punya kecukupan harta. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah, أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ. “Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480). Keempat: Dalam ayat disebutkan “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya” ini jadi motivasi pada orang yang akan menikah agar tidak bergantung dengan sebab saja. Karena ada yang belum mau menikah dan memikirkan bagaimana ia bisa menafkahi istri dan anak. Ingatlah, Allah yang akan beri kecukupan, Allah itu Ar-Rozzaq (Maha Pemberi Rezeki). Kelima: Ayat 33 jadi dalil untuk menjaga ‘iffah menjaga diri dari zina, sebab, dan perantaranya). Keenam: Dalam hadits disebutkan kiat menjaga ‘iffah adalah dengan rajin puasa sunnah, yaitu hadits berikut, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400) Ketujuh: Ada laki-laki yang syahwatnya biasa, artinya tanpa berpuasa pun ia bisa menahan syahwat, maka ia tidak diwajibkan berpuasa. Kedelapan: Memiliki sifat ‘iffah (menjaga diri dari zina dan perantaranya) menjadi sebab ghina, yaitu Allah beri kecukupan padanya. Sebagaimana seseorang yang menikah pun akan diberi kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Kesembilan: Kecukupan yang Allah beri ketika seseorang menjaga ‘iffah bisa jadi dengan harta ketika ia miskin. Jika yang menikah itu sudah berkecukupan, maka Allah beri kecukupan dengan mendapati istri yang taat pada suaminya.   Takut Miskin Ketika Punya Anak   Dalam ayat disebutkan bahwa Allah yang menanggung rezeki kita dan anak-anak, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151) وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31) Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan tentang kalimat “min imlaq” (karena miskin), Ibnu ‘Abbas, Qatadah, As-Sudi, dan selainnya, yang dimaksud imlaq adalah fakir (miskin). Artinya, jangan bunuh mereka (anak-anak) karena miskin. Sedangkan dalam  Al-Isra’ ayat 31, yang dimaksud adalah jangan bunuh mereka (anak-anak) karena takut miskin di masa akan datang. Maksud “nahnu narzuquhum wa iyyakum” (Kami yang beri rezeki kepada mereka dan kalian), didahulukan anak-anak dalam  Al-Isra’, menunjukkan perhatian pada rezeki mereka, yaitu jangan khawatir dengan kemiskinan kalian, ingatlah rezeki mereka ditanggung oleh Allah. Adapun  Al-An’am ayat 151 menunjukkan bahwa kemiskinan yang dimaksud adalah saat ini. Maka disebut “nahnu narzuqukum wa iyyahum” (Kami yang beri rezeki kepada kalian dan kepada mereka), karena yang lebih penting diberi rezeki adalah yang miskin. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir terbitan Dar Ibnul Jauzi, 3:635. Semoga Allah beri taufik dan hidayah, moga kita diberi taufik untuk terus menjaga ‘iffah (kehormatan dari zina).   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tags'afaf 'iffah faedah surat an nuur haram menikah nikah tafsir surat an nuur zina


Download   Bagi yang belum mampu menikah, kuncinya adalah pada menjaga ‘iffah. Inilah yang dikaji dari tafsir surat An-Nuur kali ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 32-33 وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 32-33)   Penjelasan Ayat   Ayat 32 dari surah An-Nuur memerintahkan untuk menikahkah yang tidak memiliki suami dari perempuan baik yang janda maupun gadis dengan laki-laki shalih yang baik agama, iman, dan amalnya (beramal shalih). Yang dimaksud shalih di sini adalah dirinya baik dari sisi agama maupun sisi dunia (sehat dan waras). Dalam ayat ini disebutkan laki-laki yang shalih. Apa berarti laki-laki yang tidak shalih tidak boleh menikah ketika ia butuh? Jawab Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah tetap ia menikah selama dengan menikah tidak menimbulkan mafsadah. Dalilnya memang bukan di sini, tetapi ada kaedah syariat yang umum, ia tetap menikah demi menghindari mudarat yang lebih besar. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘abdun atau hamba sahaya. Karena setiap hamba itu tunduk patuh pada syariat Allah. Jika laki-laki dan perempuan yang akan menikah itu miskin (fakir), maka Allah akan memberikan baginya kecukupan. Dalam ayat disebutkan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang sejatinya mereka tidak disebut kaya dan miskin karena mereka tidak memiliki harta. Dalam ayat 33 disebutkan jika mereka tidak mampu menikah, maka hendaklah mereka menjaga kesucian dirinya sampai Allah beri kecukupan. Menjaga kesucian diri adalah dengan menahan diri dari memandang yang haram, bersentuhan yang diharamkan, melirik perempuan, dan semisal itu. Ayat 33 ini memaksudkan untuk menjaga diri dari perzinaan, sebab-sebabnya, serta perantara menuju zina. Maka kalau kita mengartikan ‘iffah adalah menjaga diri dari zina, sebab-sebabnya, serta menjauhkan diri dari pendahuluan menuju zina. Yang dimaksud dengan “orang-orang yang tidak mampu menikah” adalah sifatnya umum, di mana bisa mencakup: Tidak mampu artinya tidak mendapati wanita untuk dinikahi. Karena ada laki-laki yang kaya, mampu memberi mahar dan nafkah. Akan tetapi ketika melamar, ia ditolak. Tidak mempunyai harta (berupa mahar dan nafkah) untuk menikah. Adapun yang dimaksud “sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”, yang dimaksudkan dengan Allah memberi ghinadi sini adalah Allah memberikan kecukupan dengan harta dan kecukupan dengan menikah.   Faedah Ayat   Pertama: Budak laki-laki dan perempuan asalnya tidak memiliki harta. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِى بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ “Siapa yang membeli seorang budak dan budak tersebut memiliki harta, maka harta tersebut jadi milik yang menjualnya kecuali jika yang membeli memberi syarat untuk hal ini.” (HR. Bukhari, no. 2739) Kedua: Diperintahkan memilih laki-laki yang shalih untuk dinikahkan pada seorang wanita. Laki-laki shalih inilah yang pertama dijadikan pilihan di mana ia bagus akhlak dan agamanya. Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ». Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan). Ketiga: Jika ada laki-laki shalih yang berkecukupan dan laki-laki shalih yang fakir, lalu keduanya sederajat, manakah yang mesti dipilih? Yang dipilih adalah yang punya kecukupan harta. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah, أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ. “Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480). Keempat: Dalam ayat disebutkan “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya” ini jadi motivasi pada orang yang akan menikah agar tidak bergantung dengan sebab saja. Karena ada yang belum mau menikah dan memikirkan bagaimana ia bisa menafkahi istri dan anak. Ingatlah, Allah yang akan beri kecukupan, Allah itu Ar-Rozzaq (Maha Pemberi Rezeki). Kelima: Ayat 33 jadi dalil untuk menjaga ‘iffah menjaga diri dari zina, sebab, dan perantaranya). Keenam: Dalam hadits disebutkan kiat menjaga ‘iffah adalah dengan rajin puasa sunnah, yaitu hadits berikut, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400) Ketujuh: Ada laki-laki yang syahwatnya biasa, artinya tanpa berpuasa pun ia bisa menahan syahwat, maka ia tidak diwajibkan berpuasa. Kedelapan: Memiliki sifat ‘iffah (menjaga diri dari zina dan perantaranya) menjadi sebab ghina, yaitu Allah beri kecukupan padanya. Sebagaimana seseorang yang menikah pun akan diberi kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Kesembilan: Kecukupan yang Allah beri ketika seseorang menjaga ‘iffah bisa jadi dengan harta ketika ia miskin. Jika yang menikah itu sudah berkecukupan, maka Allah beri kecukupan dengan mendapati istri yang taat pada suaminya.   Takut Miskin Ketika Punya Anak   Dalam ayat disebutkan bahwa Allah yang menanggung rezeki kita dan anak-anak, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151) وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31) Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan tentang kalimat “min imlaq” (karena miskin), Ibnu ‘Abbas, Qatadah, As-Sudi, dan selainnya, yang dimaksud imlaq adalah fakir (miskin). Artinya, jangan bunuh mereka (anak-anak) karena miskin. Sedangkan dalam  Al-Isra’ ayat 31, yang dimaksud adalah jangan bunuh mereka (anak-anak) karena takut miskin di masa akan datang. Maksud “nahnu narzuquhum wa iyyakum” (Kami yang beri rezeki kepada mereka dan kalian), didahulukan anak-anak dalam  Al-Isra’, menunjukkan perhatian pada rezeki mereka, yaitu jangan khawatir dengan kemiskinan kalian, ingatlah rezeki mereka ditanggung oleh Allah. Adapun  Al-An’am ayat 151 menunjukkan bahwa kemiskinan yang dimaksud adalah saat ini. Maka disebut “nahnu narzuqukum wa iyyahum” (Kami yang beri rezeki kepada kalian dan kepada mereka), karena yang lebih penting diberi rezeki adalah yang miskin. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir terbitan Dar Ibnul Jauzi, 3:635. Semoga Allah beri taufik dan hidayah, moga kita diberi taufik untuk terus menjaga ‘iffah (kehormatan dari zina).   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tags'afaf 'iffah faedah surat an nuur haram menikah nikah tafsir surat an nuur zina
Prev     Next