Keutamaan-Keutamaan Ibadah Shalat

Banyak kita temukan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang keutamaan ibadah shalat. Akan tetapi, sungguh mengherankan ketika kita jumpai kaum muslimin yang tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu tentang keutamaan dan kedudukan ibadah shalat sehingga melalaikannya. Bagi sebagian kaum muslimin, shalat adalah ibadah yang paling tidak menarik, merepotkan, dan melelahkan. Jadilah mereka tidak mendirikan shalat, tidak menyisihkan waktu untuk mendirikan shalat, bahkan terkadang mengejek saudaranya yang perhatian dengan shalat, atau menjadikan shalat sebagai bahan gurauan dan candaan.Dalam tulisan singkat ini, kami akan sebutkan sedikit tentang keutamaan ibadah shalat, sebagai bahan pengingat bagi penulis pribadi, dan juga kaum muslimin yang membaca tulisan ini.Shalat adalah penyejuk hati dan penghibur jiwaShalat merupakan penyejuk hati, penghibur dan penenang jiwa. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ“Dijadikan kesenanganku dari dunia berupa wanita dan minyak wangi. Dan dijadikanlah penyejuk hatiku dalam ibadah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 3391 dan Ahmad 3: 128, shahih)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,قُمْ يَا بِلَالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ“Wahai Bilal, berdirilah. Nyamankanlah kami dengan mendirikan shalat.” (HR. Abu Dawud no. 4985, shahih)Shalat adalah dzikir, dan dengan berdzikir kepada Allah Ta’ala, hati pun menjadi tenang. Shalat adalah interaksi antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Seorang hamba berdiri di hadapan Rabb-nya dengan ketundukan, perendahan diri, bertasbih dengan memuji-Nya, membaca firman Rabb-nya, mengagungkan Allah baik dengan perkataan dan perbuatan, memuji Allah Ta’ala dengan pujian yang memang layak ditujukan untuk diri-Nya, dia meminta kepada Allah Ta’ala berupa kebutuhan dunia dan akhirat.Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahShalat mencegah perbuatan keji dan mungkarJika seorang hamba mendirikan shalat sesuai dengan ketentuan dan petunjuk syariat, maka shalat tersebut akan mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 45)Kemampuan shalat untuk mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar itu sangat tergantung kepada kualitas ibadah shalat yang dilakukan. Minimal, ketika sedang shalat itu sendiri seseorang berhenti dan tercegah dari perbuatan keji dan mungkar. Karena ketika sedang shalat, seseorang sedang melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Ada yang selesai shalat kemudian mencuri sandal di masjid, misalnya, karena memang kualitas shalatnya yang buruk sehingga tidak lama selesai shalat, dia kembali lagi melakukan kemungkaran.Kualitas shalat yang bagus antara lain ditandai dengan hati yang kembali bertaubat kepada Allah Ta’ala, menghadirkan hatinya menghadap Allah Ta’ala, dan kuatnya keimanan di dalam hati. Jika seorang hamba terus-menerus dalam kondisi seperti itu, maka ketika dia memiliki keinginan melakukan kemungkaran, dia pun ingat dengan kondisi dirinya ketika menghadap Allah Ta’ala dalam shalatnya, sehingga pada akhirnya dia pun tercegah dari perbuatan kemungkaran tersebut.Baca Juga: Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?Shalat sebagai penolong manusia terkait urusan agama dan duniaAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 45)Diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ، صَلَّى“Dulu jika ada perkara yang menyusahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mendirikan shalat.” (HR. Abu Dawud no. 1420, hadits hasan)Pahala dan kebaikan yang besar telah disiapkan untuk hamba-Nya yang mendirikan shalatNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ“Lima shalat yang telah Allah Ta’ala wajibkan kepada para hamba-Nya. Siapa saja yang mendirikannya dan tidak menyia-nyiakan sedikit pun darinya karena meremehkan haknya, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala untuk memasukkannya ke dalam surga. Sedangkan siapa saja yang tidak mendirikannya, dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala. Jika Allah menghendaki, Dia akan Menyiksanya. Dan jika Allah Menghendaki, Allah akan memasukkan ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud no. 1420, An-Nasa’i no. 426 dan Ibnu Majah no. 1401, shahih)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالصَّلَاةُ نُورٌ“Shalat adalah cahaya.” (HR. Muslim no. 223)Yaitu cahaya dalam hati, wajah, cahaya di alam kubur dan cahaya pada hari kiamat.Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang shalat pada suatu hari, kemudian berkata,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Siapa saja yang menjaga shalat maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat. Sedangkan siapa saja yang tidak menjaga shalat, dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan. Dan pada hari kiamat nanti, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad 2: 169 dengan sanad yang hasan)Baca Juga: Inilah Tata Cara Shalat Orang Yang SakitQarun adalah simbol orang yang lalai karena sibuk dengan harta. Fir’aun lalai karena sibuk dengan kekuasaan dan kerajaan. Haman (perdana menteri Fir’aun) lalai karena sibuk menjilat penguasa demi meraih jabatan yang tinggi. Sedangkan Ubay bin Khalaf sibuk dengan urusan perdagangan atau bisnisnya. Inilah gambaran orang-orang yang disibukkan dengan perkara dunia sehingga lalai dari shalat.Shalat adalah penggugur atas dosa-dosa kecil dan membersihkan kesalahanDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؟“Bagaimana pendapatmu jika di depan pintu rumahmu ada sungai, lalu Engkau mandi sehari lima kali? Apakah tersisa kotoran di badannya?”Para sahabat menjawab,لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ“Tidak akan tersisa kotoran sedikit pun di badannya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا“Itu adalah permisalan untuk shalat lima waktu. Dengan shalat lima waktu, Allah Ta’ala menghapus dosa-dosa (kecil).” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّلَاةُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ، مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ“Shalat lima waktu, shalat Jum’at ke shalat Jum’at berikutnya, adalah penggugur dosa di antara keduanya, selama dosa-dosa besar ditinggalkan.” (HR. Muslim no. 233)Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah AsharShalat adalah penghubung paling kuat antara hamba dengan Rabb-nyaDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ“Allah Ta’ala berfirman, “Aku membagi shalat (yaitu surat Al-Fatihah, pent.) untuk-Ku dan hamba-Ku menjadi dua bagian. Dan untuk hamba-Ku sesuai dengan apa yang dia minta.”فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: حَمِدَنِي عَبْدِيKetika hamba berkata (yang artinya), “Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam”; Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku memujiku.”وَإِذَا قَالَ: {الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِيKetika hamba berkata (yang artinya), “Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”; Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku menyanjungku.” (sanjungan yaitu pujian yang berulang-ulang, pent.)وَإِذَا قَالَ: {مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ} ، قَالَ: مَجَّدَنِي عَبْدِي – وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِيKetika hamba berkata (yang artinya), “Yang menguasai hari pembalasan”; Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku memuliakanku.” Dan terkadang Allah berfirman, “Hamba-Ku memasrahkankan urusannya kepada-Ku.”فَإِذَا قَالَ: {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} قَالَ: هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَKetika hamba berkata (yang artinya), “Hanya kepada Engkau kami menyembah dan hanya kepada Engkau kami meminta pertolongan”; Allah Ta’ala berfirman, “Ini adalah antara Aku dan hamba-Ku. Dan untuk hamba-Ku apa yang dia minta.”فَإِذَا قَالَ: {اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} قَالَ: هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَDan ketika hamba berkata (yang artinya), “(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”; Allah Ta’ala berfirman, “Ini adalah untuk hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku sesuai apa yang dia minta.” (HR. Muslim no. 395)Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatFaidah tambahan dari hadits di atas adalah bahwa nama lain surat Al-Fatihah adalah “shalat”, karena surat Al-Fatihah senantiasa dibaca ketika shalat. Hadits ini juga menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa surat Al-Fatihah itu dimulai dari ayat,الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَsedangkan basmalah bukan termasuk dari bagian surat Al-Fatihah. Masalah ini dapat dibaca lebih detail di tulisan-tulisan lainnya yang khusus membahas permasalahan ini. [1, 2]Maka apakah kita temukan adanya penghubung yang lebih erat antara seorang hamba dengan Rabbnya melebihi ketika seorang hamba mendirikan shalat? Yaitu ketika seorang hamba yang berada di bumi mendirikan dan memperhatikan shalat dengan membaca surat Al-Fatihah ayat demi ayat, dan Allah Ta’ala merespon (menjawab) bacaan surat tersebut dari atas langit yang tujuh? Renungkanlah keutamaan yang sangat besar ini, wahai kaum muslimin. [3]Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat Shubuh Keutamaan Shalat Taubat ***@Rumah Lendah, 12 Rabi’ul awwal 1440/ 20 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1] https://rumaysho.com/12463-hukum-al-fatihah-1-basmalah-bagian-al-fatihah-atau-bukan.html[2] https://muslimah.or.id/3741-apakah-basmalah-bagian-dari-surat-al-fatihah.html[3] Disarikan dari kitab Shifatush Shalaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 21-24 (penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, cetakan ke dua tahun 1434 H)🔍 Hadits Tentang Adu Domba, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Perak, Pertanyaan Tentang Harta Dalam Islam, Sanggar Prediksi Tukang Ramal, Mahram Muhrim

Keutamaan-Keutamaan Ibadah Shalat

Banyak kita temukan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang keutamaan ibadah shalat. Akan tetapi, sungguh mengherankan ketika kita jumpai kaum muslimin yang tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu tentang keutamaan dan kedudukan ibadah shalat sehingga melalaikannya. Bagi sebagian kaum muslimin, shalat adalah ibadah yang paling tidak menarik, merepotkan, dan melelahkan. Jadilah mereka tidak mendirikan shalat, tidak menyisihkan waktu untuk mendirikan shalat, bahkan terkadang mengejek saudaranya yang perhatian dengan shalat, atau menjadikan shalat sebagai bahan gurauan dan candaan.Dalam tulisan singkat ini, kami akan sebutkan sedikit tentang keutamaan ibadah shalat, sebagai bahan pengingat bagi penulis pribadi, dan juga kaum muslimin yang membaca tulisan ini.Shalat adalah penyejuk hati dan penghibur jiwaShalat merupakan penyejuk hati, penghibur dan penenang jiwa. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ“Dijadikan kesenanganku dari dunia berupa wanita dan minyak wangi. Dan dijadikanlah penyejuk hatiku dalam ibadah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 3391 dan Ahmad 3: 128, shahih)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,قُمْ يَا بِلَالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ“Wahai Bilal, berdirilah. Nyamankanlah kami dengan mendirikan shalat.” (HR. Abu Dawud no. 4985, shahih)Shalat adalah dzikir, dan dengan berdzikir kepada Allah Ta’ala, hati pun menjadi tenang. Shalat adalah interaksi antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Seorang hamba berdiri di hadapan Rabb-nya dengan ketundukan, perendahan diri, bertasbih dengan memuji-Nya, membaca firman Rabb-nya, mengagungkan Allah baik dengan perkataan dan perbuatan, memuji Allah Ta’ala dengan pujian yang memang layak ditujukan untuk diri-Nya, dia meminta kepada Allah Ta’ala berupa kebutuhan dunia dan akhirat.Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahShalat mencegah perbuatan keji dan mungkarJika seorang hamba mendirikan shalat sesuai dengan ketentuan dan petunjuk syariat, maka shalat tersebut akan mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 45)Kemampuan shalat untuk mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar itu sangat tergantung kepada kualitas ibadah shalat yang dilakukan. Minimal, ketika sedang shalat itu sendiri seseorang berhenti dan tercegah dari perbuatan keji dan mungkar. Karena ketika sedang shalat, seseorang sedang melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Ada yang selesai shalat kemudian mencuri sandal di masjid, misalnya, karena memang kualitas shalatnya yang buruk sehingga tidak lama selesai shalat, dia kembali lagi melakukan kemungkaran.Kualitas shalat yang bagus antara lain ditandai dengan hati yang kembali bertaubat kepada Allah Ta’ala, menghadirkan hatinya menghadap Allah Ta’ala, dan kuatnya keimanan di dalam hati. Jika seorang hamba terus-menerus dalam kondisi seperti itu, maka ketika dia memiliki keinginan melakukan kemungkaran, dia pun ingat dengan kondisi dirinya ketika menghadap Allah Ta’ala dalam shalatnya, sehingga pada akhirnya dia pun tercegah dari perbuatan kemungkaran tersebut.Baca Juga: Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?Shalat sebagai penolong manusia terkait urusan agama dan duniaAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 45)Diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ، صَلَّى“Dulu jika ada perkara yang menyusahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mendirikan shalat.” (HR. Abu Dawud no. 1420, hadits hasan)Pahala dan kebaikan yang besar telah disiapkan untuk hamba-Nya yang mendirikan shalatNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ“Lima shalat yang telah Allah Ta’ala wajibkan kepada para hamba-Nya. Siapa saja yang mendirikannya dan tidak menyia-nyiakan sedikit pun darinya karena meremehkan haknya, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala untuk memasukkannya ke dalam surga. Sedangkan siapa saja yang tidak mendirikannya, dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala. Jika Allah menghendaki, Dia akan Menyiksanya. Dan jika Allah Menghendaki, Allah akan memasukkan ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud no. 1420, An-Nasa’i no. 426 dan Ibnu Majah no. 1401, shahih)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالصَّلَاةُ نُورٌ“Shalat adalah cahaya.” (HR. Muslim no. 223)Yaitu cahaya dalam hati, wajah, cahaya di alam kubur dan cahaya pada hari kiamat.Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang shalat pada suatu hari, kemudian berkata,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Siapa saja yang menjaga shalat maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat. Sedangkan siapa saja yang tidak menjaga shalat, dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan. Dan pada hari kiamat nanti, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad 2: 169 dengan sanad yang hasan)Baca Juga: Inilah Tata Cara Shalat Orang Yang SakitQarun adalah simbol orang yang lalai karena sibuk dengan harta. Fir’aun lalai karena sibuk dengan kekuasaan dan kerajaan. Haman (perdana menteri Fir’aun) lalai karena sibuk menjilat penguasa demi meraih jabatan yang tinggi. Sedangkan Ubay bin Khalaf sibuk dengan urusan perdagangan atau bisnisnya. Inilah gambaran orang-orang yang disibukkan dengan perkara dunia sehingga lalai dari shalat.Shalat adalah penggugur atas dosa-dosa kecil dan membersihkan kesalahanDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؟“Bagaimana pendapatmu jika di depan pintu rumahmu ada sungai, lalu Engkau mandi sehari lima kali? Apakah tersisa kotoran di badannya?”Para sahabat menjawab,لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ“Tidak akan tersisa kotoran sedikit pun di badannya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا“Itu adalah permisalan untuk shalat lima waktu. Dengan shalat lima waktu, Allah Ta’ala menghapus dosa-dosa (kecil).” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّلَاةُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ، مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ“Shalat lima waktu, shalat Jum’at ke shalat Jum’at berikutnya, adalah penggugur dosa di antara keduanya, selama dosa-dosa besar ditinggalkan.” (HR. Muslim no. 233)Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah AsharShalat adalah penghubung paling kuat antara hamba dengan Rabb-nyaDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ“Allah Ta’ala berfirman, “Aku membagi shalat (yaitu surat Al-Fatihah, pent.) untuk-Ku dan hamba-Ku menjadi dua bagian. Dan untuk hamba-Ku sesuai dengan apa yang dia minta.”فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: حَمِدَنِي عَبْدِيKetika hamba berkata (yang artinya), “Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam”; Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku memujiku.”وَإِذَا قَالَ: {الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِيKetika hamba berkata (yang artinya), “Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”; Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku menyanjungku.” (sanjungan yaitu pujian yang berulang-ulang, pent.)وَإِذَا قَالَ: {مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ} ، قَالَ: مَجَّدَنِي عَبْدِي – وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِيKetika hamba berkata (yang artinya), “Yang menguasai hari pembalasan”; Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku memuliakanku.” Dan terkadang Allah berfirman, “Hamba-Ku memasrahkankan urusannya kepada-Ku.”فَإِذَا قَالَ: {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} قَالَ: هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَKetika hamba berkata (yang artinya), “Hanya kepada Engkau kami menyembah dan hanya kepada Engkau kami meminta pertolongan”; Allah Ta’ala berfirman, “Ini adalah antara Aku dan hamba-Ku. Dan untuk hamba-Ku apa yang dia minta.”فَإِذَا قَالَ: {اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} قَالَ: هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَDan ketika hamba berkata (yang artinya), “(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”; Allah Ta’ala berfirman, “Ini adalah untuk hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku sesuai apa yang dia minta.” (HR. Muslim no. 395)Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatFaidah tambahan dari hadits di atas adalah bahwa nama lain surat Al-Fatihah adalah “shalat”, karena surat Al-Fatihah senantiasa dibaca ketika shalat. Hadits ini juga menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa surat Al-Fatihah itu dimulai dari ayat,الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَsedangkan basmalah bukan termasuk dari bagian surat Al-Fatihah. Masalah ini dapat dibaca lebih detail di tulisan-tulisan lainnya yang khusus membahas permasalahan ini. [1, 2]Maka apakah kita temukan adanya penghubung yang lebih erat antara seorang hamba dengan Rabbnya melebihi ketika seorang hamba mendirikan shalat? Yaitu ketika seorang hamba yang berada di bumi mendirikan dan memperhatikan shalat dengan membaca surat Al-Fatihah ayat demi ayat, dan Allah Ta’ala merespon (menjawab) bacaan surat tersebut dari atas langit yang tujuh? Renungkanlah keutamaan yang sangat besar ini, wahai kaum muslimin. [3]Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat Shubuh Keutamaan Shalat Taubat ***@Rumah Lendah, 12 Rabi’ul awwal 1440/ 20 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1] https://rumaysho.com/12463-hukum-al-fatihah-1-basmalah-bagian-al-fatihah-atau-bukan.html[2] https://muslimah.or.id/3741-apakah-basmalah-bagian-dari-surat-al-fatihah.html[3] Disarikan dari kitab Shifatush Shalaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 21-24 (penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, cetakan ke dua tahun 1434 H)🔍 Hadits Tentang Adu Domba, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Perak, Pertanyaan Tentang Harta Dalam Islam, Sanggar Prediksi Tukang Ramal, Mahram Muhrim
Banyak kita temukan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang keutamaan ibadah shalat. Akan tetapi, sungguh mengherankan ketika kita jumpai kaum muslimin yang tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu tentang keutamaan dan kedudukan ibadah shalat sehingga melalaikannya. Bagi sebagian kaum muslimin, shalat adalah ibadah yang paling tidak menarik, merepotkan, dan melelahkan. Jadilah mereka tidak mendirikan shalat, tidak menyisihkan waktu untuk mendirikan shalat, bahkan terkadang mengejek saudaranya yang perhatian dengan shalat, atau menjadikan shalat sebagai bahan gurauan dan candaan.Dalam tulisan singkat ini, kami akan sebutkan sedikit tentang keutamaan ibadah shalat, sebagai bahan pengingat bagi penulis pribadi, dan juga kaum muslimin yang membaca tulisan ini.Shalat adalah penyejuk hati dan penghibur jiwaShalat merupakan penyejuk hati, penghibur dan penenang jiwa. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ“Dijadikan kesenanganku dari dunia berupa wanita dan minyak wangi. Dan dijadikanlah penyejuk hatiku dalam ibadah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 3391 dan Ahmad 3: 128, shahih)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,قُمْ يَا بِلَالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ“Wahai Bilal, berdirilah. Nyamankanlah kami dengan mendirikan shalat.” (HR. Abu Dawud no. 4985, shahih)Shalat adalah dzikir, dan dengan berdzikir kepada Allah Ta’ala, hati pun menjadi tenang. Shalat adalah interaksi antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Seorang hamba berdiri di hadapan Rabb-nya dengan ketundukan, perendahan diri, bertasbih dengan memuji-Nya, membaca firman Rabb-nya, mengagungkan Allah baik dengan perkataan dan perbuatan, memuji Allah Ta’ala dengan pujian yang memang layak ditujukan untuk diri-Nya, dia meminta kepada Allah Ta’ala berupa kebutuhan dunia dan akhirat.Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahShalat mencegah perbuatan keji dan mungkarJika seorang hamba mendirikan shalat sesuai dengan ketentuan dan petunjuk syariat, maka shalat tersebut akan mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 45)Kemampuan shalat untuk mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar itu sangat tergantung kepada kualitas ibadah shalat yang dilakukan. Minimal, ketika sedang shalat itu sendiri seseorang berhenti dan tercegah dari perbuatan keji dan mungkar. Karena ketika sedang shalat, seseorang sedang melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Ada yang selesai shalat kemudian mencuri sandal di masjid, misalnya, karena memang kualitas shalatnya yang buruk sehingga tidak lama selesai shalat, dia kembali lagi melakukan kemungkaran.Kualitas shalat yang bagus antara lain ditandai dengan hati yang kembali bertaubat kepada Allah Ta’ala, menghadirkan hatinya menghadap Allah Ta’ala, dan kuatnya keimanan di dalam hati. Jika seorang hamba terus-menerus dalam kondisi seperti itu, maka ketika dia memiliki keinginan melakukan kemungkaran, dia pun ingat dengan kondisi dirinya ketika menghadap Allah Ta’ala dalam shalatnya, sehingga pada akhirnya dia pun tercegah dari perbuatan kemungkaran tersebut.Baca Juga: Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?Shalat sebagai penolong manusia terkait urusan agama dan duniaAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 45)Diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ، صَلَّى“Dulu jika ada perkara yang menyusahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mendirikan shalat.” (HR. Abu Dawud no. 1420, hadits hasan)Pahala dan kebaikan yang besar telah disiapkan untuk hamba-Nya yang mendirikan shalatNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ“Lima shalat yang telah Allah Ta’ala wajibkan kepada para hamba-Nya. Siapa saja yang mendirikannya dan tidak menyia-nyiakan sedikit pun darinya karena meremehkan haknya, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala untuk memasukkannya ke dalam surga. Sedangkan siapa saja yang tidak mendirikannya, dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala. Jika Allah menghendaki, Dia akan Menyiksanya. Dan jika Allah Menghendaki, Allah akan memasukkan ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud no. 1420, An-Nasa’i no. 426 dan Ibnu Majah no. 1401, shahih)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالصَّلَاةُ نُورٌ“Shalat adalah cahaya.” (HR. Muslim no. 223)Yaitu cahaya dalam hati, wajah, cahaya di alam kubur dan cahaya pada hari kiamat.Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang shalat pada suatu hari, kemudian berkata,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Siapa saja yang menjaga shalat maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat. Sedangkan siapa saja yang tidak menjaga shalat, dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan. Dan pada hari kiamat nanti, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad 2: 169 dengan sanad yang hasan)Baca Juga: Inilah Tata Cara Shalat Orang Yang SakitQarun adalah simbol orang yang lalai karena sibuk dengan harta. Fir’aun lalai karena sibuk dengan kekuasaan dan kerajaan. Haman (perdana menteri Fir’aun) lalai karena sibuk menjilat penguasa demi meraih jabatan yang tinggi. Sedangkan Ubay bin Khalaf sibuk dengan urusan perdagangan atau bisnisnya. Inilah gambaran orang-orang yang disibukkan dengan perkara dunia sehingga lalai dari shalat.Shalat adalah penggugur atas dosa-dosa kecil dan membersihkan kesalahanDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؟“Bagaimana pendapatmu jika di depan pintu rumahmu ada sungai, lalu Engkau mandi sehari lima kali? Apakah tersisa kotoran di badannya?”Para sahabat menjawab,لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ“Tidak akan tersisa kotoran sedikit pun di badannya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا“Itu adalah permisalan untuk shalat lima waktu. Dengan shalat lima waktu, Allah Ta’ala menghapus dosa-dosa (kecil).” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّلَاةُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ، مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ“Shalat lima waktu, shalat Jum’at ke shalat Jum’at berikutnya, adalah penggugur dosa di antara keduanya, selama dosa-dosa besar ditinggalkan.” (HR. Muslim no. 233)Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah AsharShalat adalah penghubung paling kuat antara hamba dengan Rabb-nyaDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ“Allah Ta’ala berfirman, “Aku membagi shalat (yaitu surat Al-Fatihah, pent.) untuk-Ku dan hamba-Ku menjadi dua bagian. Dan untuk hamba-Ku sesuai dengan apa yang dia minta.”فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: حَمِدَنِي عَبْدِيKetika hamba berkata (yang artinya), “Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam”; Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku memujiku.”وَإِذَا قَالَ: {الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِيKetika hamba berkata (yang artinya), “Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”; Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku menyanjungku.” (sanjungan yaitu pujian yang berulang-ulang, pent.)وَإِذَا قَالَ: {مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ} ، قَالَ: مَجَّدَنِي عَبْدِي – وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِيKetika hamba berkata (yang artinya), “Yang menguasai hari pembalasan”; Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku memuliakanku.” Dan terkadang Allah berfirman, “Hamba-Ku memasrahkankan urusannya kepada-Ku.”فَإِذَا قَالَ: {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} قَالَ: هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَKetika hamba berkata (yang artinya), “Hanya kepada Engkau kami menyembah dan hanya kepada Engkau kami meminta pertolongan”; Allah Ta’ala berfirman, “Ini adalah antara Aku dan hamba-Ku. Dan untuk hamba-Ku apa yang dia minta.”فَإِذَا قَالَ: {اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} قَالَ: هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَDan ketika hamba berkata (yang artinya), “(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”; Allah Ta’ala berfirman, “Ini adalah untuk hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku sesuai apa yang dia minta.” (HR. Muslim no. 395)Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatFaidah tambahan dari hadits di atas adalah bahwa nama lain surat Al-Fatihah adalah “shalat”, karena surat Al-Fatihah senantiasa dibaca ketika shalat. Hadits ini juga menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa surat Al-Fatihah itu dimulai dari ayat,الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَsedangkan basmalah bukan termasuk dari bagian surat Al-Fatihah. Masalah ini dapat dibaca lebih detail di tulisan-tulisan lainnya yang khusus membahas permasalahan ini. [1, 2]Maka apakah kita temukan adanya penghubung yang lebih erat antara seorang hamba dengan Rabbnya melebihi ketika seorang hamba mendirikan shalat? Yaitu ketika seorang hamba yang berada di bumi mendirikan dan memperhatikan shalat dengan membaca surat Al-Fatihah ayat demi ayat, dan Allah Ta’ala merespon (menjawab) bacaan surat tersebut dari atas langit yang tujuh? Renungkanlah keutamaan yang sangat besar ini, wahai kaum muslimin. [3]Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat Shubuh Keutamaan Shalat Taubat ***@Rumah Lendah, 12 Rabi’ul awwal 1440/ 20 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1] https://rumaysho.com/12463-hukum-al-fatihah-1-basmalah-bagian-al-fatihah-atau-bukan.html[2] https://muslimah.or.id/3741-apakah-basmalah-bagian-dari-surat-al-fatihah.html[3] Disarikan dari kitab Shifatush Shalaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 21-24 (penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, cetakan ke dua tahun 1434 H)🔍 Hadits Tentang Adu Domba, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Perak, Pertanyaan Tentang Harta Dalam Islam, Sanggar Prediksi Tukang Ramal, Mahram Muhrim


Banyak kita temukan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang keutamaan ibadah shalat. Akan tetapi, sungguh mengherankan ketika kita jumpai kaum muslimin yang tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu tentang keutamaan dan kedudukan ibadah shalat sehingga melalaikannya. Bagi sebagian kaum muslimin, shalat adalah ibadah yang paling tidak menarik, merepotkan, dan melelahkan. Jadilah mereka tidak mendirikan shalat, tidak menyisihkan waktu untuk mendirikan shalat, bahkan terkadang mengejek saudaranya yang perhatian dengan shalat, atau menjadikan shalat sebagai bahan gurauan dan candaan.Dalam tulisan singkat ini, kami akan sebutkan sedikit tentang keutamaan ibadah shalat, sebagai bahan pengingat bagi penulis pribadi, dan juga kaum muslimin yang membaca tulisan ini.Shalat adalah penyejuk hati dan penghibur jiwaShalat merupakan penyejuk hati, penghibur dan penenang jiwa. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ“Dijadikan kesenanganku dari dunia berupa wanita dan minyak wangi. Dan dijadikanlah penyejuk hatiku dalam ibadah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 3391 dan Ahmad 3: 128, shahih)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,قُمْ يَا بِلَالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ“Wahai Bilal, berdirilah. Nyamankanlah kami dengan mendirikan shalat.” (HR. Abu Dawud no. 4985, shahih)Shalat adalah dzikir, dan dengan berdzikir kepada Allah Ta’ala, hati pun menjadi tenang. Shalat adalah interaksi antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Seorang hamba berdiri di hadapan Rabb-nya dengan ketundukan, perendahan diri, bertasbih dengan memuji-Nya, membaca firman Rabb-nya, mengagungkan Allah baik dengan perkataan dan perbuatan, memuji Allah Ta’ala dengan pujian yang memang layak ditujukan untuk diri-Nya, dia meminta kepada Allah Ta’ala berupa kebutuhan dunia dan akhirat.Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahShalat mencegah perbuatan keji dan mungkarJika seorang hamba mendirikan shalat sesuai dengan ketentuan dan petunjuk syariat, maka shalat tersebut akan mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 45)Kemampuan shalat untuk mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar itu sangat tergantung kepada kualitas ibadah shalat yang dilakukan. Minimal, ketika sedang shalat itu sendiri seseorang berhenti dan tercegah dari perbuatan keji dan mungkar. Karena ketika sedang shalat, seseorang sedang melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Ada yang selesai shalat kemudian mencuri sandal di masjid, misalnya, karena memang kualitas shalatnya yang buruk sehingga tidak lama selesai shalat, dia kembali lagi melakukan kemungkaran.Kualitas shalat yang bagus antara lain ditandai dengan hati yang kembali bertaubat kepada Allah Ta’ala, menghadirkan hatinya menghadap Allah Ta’ala, dan kuatnya keimanan di dalam hati. Jika seorang hamba terus-menerus dalam kondisi seperti itu, maka ketika dia memiliki keinginan melakukan kemungkaran, dia pun ingat dengan kondisi dirinya ketika menghadap Allah Ta’ala dalam shalatnya, sehingga pada akhirnya dia pun tercegah dari perbuatan kemungkaran tersebut.Baca Juga: Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?Shalat sebagai penolong manusia terkait urusan agama dan duniaAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 45)Diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ، صَلَّى“Dulu jika ada perkara yang menyusahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mendirikan shalat.” (HR. Abu Dawud no. 1420, hadits hasan)Pahala dan kebaikan yang besar telah disiapkan untuk hamba-Nya yang mendirikan shalatNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ“Lima shalat yang telah Allah Ta’ala wajibkan kepada para hamba-Nya. Siapa saja yang mendirikannya dan tidak menyia-nyiakan sedikit pun darinya karena meremehkan haknya, maka dia memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala untuk memasukkannya ke dalam surga. Sedangkan siapa saja yang tidak mendirikannya, dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah Ta’ala. Jika Allah menghendaki, Dia akan Menyiksanya. Dan jika Allah Menghendaki, Allah akan memasukkan ke dalam surga.” (HR. Abu Dawud no. 1420, An-Nasa’i no. 426 dan Ibnu Majah no. 1401, shahih)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالصَّلَاةُ نُورٌ“Shalat adalah cahaya.” (HR. Muslim no. 223)Yaitu cahaya dalam hati, wajah, cahaya di alam kubur dan cahaya pada hari kiamat.Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang shalat pada suatu hari, kemudian berkata,مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا، وَبُرْهَانًا، وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ، وَلَا بُرْهَانٌ، وَلَا نَجَاةٌ ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ“Siapa saja yang menjaga shalat maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat. Sedangkan siapa saja yang tidak menjaga shalat, dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan. Dan pada hari kiamat nanti, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad 2: 169 dengan sanad yang hasan)Baca Juga: Inilah Tata Cara Shalat Orang Yang SakitQarun adalah simbol orang yang lalai karena sibuk dengan harta. Fir’aun lalai karena sibuk dengan kekuasaan dan kerajaan. Haman (perdana menteri Fir’aun) lalai karena sibuk menjilat penguasa demi meraih jabatan yang tinggi. Sedangkan Ubay bin Khalaf sibuk dengan urusan perdagangan atau bisnisnya. Inilah gambaran orang-orang yang disibukkan dengan perkara dunia sehingga lalai dari shalat.Shalat adalah penggugur atas dosa-dosa kecil dan membersihkan kesalahanDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؟“Bagaimana pendapatmu jika di depan pintu rumahmu ada sungai, lalu Engkau mandi sehari lima kali? Apakah tersisa kotoran di badannya?”Para sahabat menjawab,لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ“Tidak akan tersisa kotoran sedikit pun di badannya.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا“Itu adalah permisalan untuk shalat lima waktu. Dengan shalat lima waktu, Allah Ta’ala menghapus dosa-dosa (kecil).” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّلَاةُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ، مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ“Shalat lima waktu, shalat Jum’at ke shalat Jum’at berikutnya, adalah penggugur dosa di antara keduanya, selama dosa-dosa besar ditinggalkan.” (HR. Muslim no. 233)Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah AsharShalat adalah penghubung paling kuat antara hamba dengan Rabb-nyaDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ“Allah Ta’ala berfirman, “Aku membagi shalat (yaitu surat Al-Fatihah, pent.) untuk-Ku dan hamba-Ku menjadi dua bagian. Dan untuk hamba-Ku sesuai dengan apa yang dia minta.”فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: حَمِدَنِي عَبْدِيKetika hamba berkata (yang artinya), “Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam”; Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku memujiku.”وَإِذَا قَالَ: {الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِيKetika hamba berkata (yang artinya), “Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”; Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku menyanjungku.” (sanjungan yaitu pujian yang berulang-ulang, pent.)وَإِذَا قَالَ: {مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ} ، قَالَ: مَجَّدَنِي عَبْدِي – وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِيKetika hamba berkata (yang artinya), “Yang menguasai hari pembalasan”; Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku memuliakanku.” Dan terkadang Allah berfirman, “Hamba-Ku memasrahkankan urusannya kepada-Ku.”فَإِذَا قَالَ: {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} قَالَ: هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَKetika hamba berkata (yang artinya), “Hanya kepada Engkau kami menyembah dan hanya kepada Engkau kami meminta pertolongan”; Allah Ta’ala berfirman, “Ini adalah antara Aku dan hamba-Ku. Dan untuk hamba-Ku apa yang dia minta.”فَإِذَا قَالَ: {اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} قَالَ: هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَDan ketika hamba berkata (yang artinya), “(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”; Allah Ta’ala berfirman, “Ini adalah untuk hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku sesuai apa yang dia minta.” (HR. Muslim no. 395)Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu ShalatFaidah tambahan dari hadits di atas adalah bahwa nama lain surat Al-Fatihah adalah “shalat”, karena surat Al-Fatihah senantiasa dibaca ketika shalat. Hadits ini juga menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa surat Al-Fatihah itu dimulai dari ayat,الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَsedangkan basmalah bukan termasuk dari bagian surat Al-Fatihah. Masalah ini dapat dibaca lebih detail di tulisan-tulisan lainnya yang khusus membahas permasalahan ini. [1, 2]Maka apakah kita temukan adanya penghubung yang lebih erat antara seorang hamba dengan Rabbnya melebihi ketika seorang hamba mendirikan shalat? Yaitu ketika seorang hamba yang berada di bumi mendirikan dan memperhatikan shalat dengan membaca surat Al-Fatihah ayat demi ayat, dan Allah Ta’ala merespon (menjawab) bacaan surat tersebut dari atas langit yang tujuh? Renungkanlah keutamaan yang sangat besar ini, wahai kaum muslimin. [3]Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat Shubuh Keutamaan Shalat Taubat ***@Rumah Lendah, 12 Rabi’ul awwal 1440/ 20 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1] https://rumaysho.com/12463-hukum-al-fatihah-1-basmalah-bagian-al-fatihah-atau-bukan.html[2] https://muslimah.or.id/3741-apakah-basmalah-bagian-dari-surat-al-fatihah.html[3] Disarikan dari kitab Shifatush Shalaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 21-24 (penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, cetakan ke dua tahun 1434 H)🔍 Hadits Tentang Adu Domba, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Perak, Pertanyaan Tentang Harta Dalam Islam, Sanggar Prediksi Tukang Ramal, Mahram Muhrim

Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.3)

Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.2)Berikut ini beberapa nukilan dari para imam Salafush Sholeh tentang tafsir yang masyhur dari lafadz istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dan makna bahasa dari Ahli bahasa Arab :Tafsir yang masyhur dari para Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang makna istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) Pakar tafsir di kalangan Tabi’in, Imam Mujahid (wafat tahun 102 H) rahimahullah berkata: استوى: علا على العرش “{اسْتَوَى} (yaitu) : tinggi di atas ‘Arsy“. Bisyr bin ‘Amr Az-Zahrani berkata (wafat tahun 207 H) menuturkan: سمعت غير واحد من المفسرين يقول :{الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى}: ارتفع “Saya mendengar tidak hanya satu orang dari kalangan Ahli Tafsir menafsirkan : {الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى}, (yaitu ) : “tinggi di atas”. Imam Ahli Tafsir yang wafat tahun 310 H,Ibnu Jariir Ath-Thabari rahimahullah ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala :{الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى}, berkata : الرحمن على عرشه ارتفع وعلا “Ar-Rahman tinggi di atas ‘Arsy”. Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata : ﴿اسْتَوَى﴾ هذه فسرها السلف بعدة تفسيرات قالوا: ﴿اسْتَوَى﴾ علا ، ﴿اسْتَوَى﴾ استقر ، ﴿اسْتَوَى﴾ ارتفع ، ﴿اسْتَوَى﴾ صعد “(Istawa) ,ini ditafsirkan oleh Salafush Shalih dengan beberapa tafsiran, mereka berkata : Istawa bermakna : tinggi di atas (‘alaa) , istawa bermakna : tetap tinggi di atas (istaqarra), istawa bermakna: irtafa’a (tinggi di atas), Istawa bermakna : sha’ida (tinggi di atas)”. Baca Juga: Tanya Jawab Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Dimana Allah ?Tafsir Ahli Bahasa ArabBerkata pakar bahasa Arab, Abul ‘Abbas Tsa’lab (wafat tahun 291 H) :استوى على العرش: علا{الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى}, (yaitu ) : “ tinggi di atas”.Penukilan tafsir etimologi dari para ulama Imam Ibnul Qayyim dan Ibnu ‘Abdil Barr rahimahumallahu telah menukilkan bahwa : والاستواء في اللغة معلوم مفهوم وهو العلو والارتفاع على الشيء والاستقرار “Istiwa` dalam bahasa Arab maknanya sudah jelas dan bisa dipahami,yaitu : tinggi di atas sesuatu serta tetap tinggi di atas (tidak beralih dari keadaanya)”. Baca Juga: Isra Mi’raj Adalah Dalil Sifat Al ‘Uluw Bagi Allah Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata : {ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ} هذه فسرها السلف بـ ( علا وارتفع وصعد واستقر ) وهذه كلها من التفسيرات اللغوية “{ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ}, ayat ini ditafsirkan oleh Salafush Shalih dengan : ‘ala (tinggi di atas),irtafa’a (tinggi di atas), sha’ida (tinggi di atas) dan istaqarra (tetap tinggi di atas), semua tafsiran ini merupakan makna bahasa (juga)”. Khusus makna استقرّ, Syaikhul Islam rahimahullah menukilkan dari sebagian Salafush Shalih : وقال عبد الله بن المبارك ومن تابعه من أهل العلم وهم كثير أن معنى استوى على العرش استقر وهو قول القتيبي “Berkata Abdullah ibnul Mubarak dan Ulama yang mengikuti beliau (dan jumlah mereka banyak), bahwa: makna “istawa ‘alal ‘Arsy” bermakna tetap tinggi di atas ‘Arsy (tidak beralih dari keadaannya), dan ini perkataan Al-Qutaibi”. Baca Juga: Dimanakah Alloh ?Catatan:Kata kerja “استوى” jika bersambung dengan “على“, maka tidak boleh dipalingkan dari makna “tinggi di atas”, sedangkan seluruh makna-makna lainnya dari makna “استوى” yang disebutkan oleh para ahli bahasa Arab itu adalah jika “استوى” tidak bersambung dengan “على“, atau “استوى” bersambung dengan selain “على“.Adapun kesimpulan yang bisa kita tarik dari penjelasan di atas tentang makna “ استوى على ” ,in sya Allah akan dilanjutkan pada bagian yang ke -4 dari artikel : Menyoal konsekuensi penerjemahan Istiwa`. Semoga bermanfa’at luas.Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy Fir’aun Mendustakan Allah Berada di Atas Langit (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menghormati Guru, Definisi Kafir Menurut Al Quran, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Meninggal, Konsep Tauhid, Mengasuh Anak Yatim

Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.3)

Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.2)Berikut ini beberapa nukilan dari para imam Salafush Sholeh tentang tafsir yang masyhur dari lafadz istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dan makna bahasa dari Ahli bahasa Arab :Tafsir yang masyhur dari para Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang makna istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) Pakar tafsir di kalangan Tabi’in, Imam Mujahid (wafat tahun 102 H) rahimahullah berkata: استوى: علا على العرش “{اسْتَوَى} (yaitu) : tinggi di atas ‘Arsy“. Bisyr bin ‘Amr Az-Zahrani berkata (wafat tahun 207 H) menuturkan: سمعت غير واحد من المفسرين يقول :{الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى}: ارتفع “Saya mendengar tidak hanya satu orang dari kalangan Ahli Tafsir menafsirkan : {الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى}, (yaitu ) : “tinggi di atas”. Imam Ahli Tafsir yang wafat tahun 310 H,Ibnu Jariir Ath-Thabari rahimahullah ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala :{الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى}, berkata : الرحمن على عرشه ارتفع وعلا “Ar-Rahman tinggi di atas ‘Arsy”. Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata : ﴿اسْتَوَى﴾ هذه فسرها السلف بعدة تفسيرات قالوا: ﴿اسْتَوَى﴾ علا ، ﴿اسْتَوَى﴾ استقر ، ﴿اسْتَوَى﴾ ارتفع ، ﴿اسْتَوَى﴾ صعد “(Istawa) ,ini ditafsirkan oleh Salafush Shalih dengan beberapa tafsiran, mereka berkata : Istawa bermakna : tinggi di atas (‘alaa) , istawa bermakna : tetap tinggi di atas (istaqarra), istawa bermakna: irtafa’a (tinggi di atas), Istawa bermakna : sha’ida (tinggi di atas)”. Baca Juga: Tanya Jawab Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Dimana Allah ?Tafsir Ahli Bahasa ArabBerkata pakar bahasa Arab, Abul ‘Abbas Tsa’lab (wafat tahun 291 H) :استوى على العرش: علا{الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى}, (yaitu ) : “ tinggi di atas”.Penukilan tafsir etimologi dari para ulama Imam Ibnul Qayyim dan Ibnu ‘Abdil Barr rahimahumallahu telah menukilkan bahwa : والاستواء في اللغة معلوم مفهوم وهو العلو والارتفاع على الشيء والاستقرار “Istiwa` dalam bahasa Arab maknanya sudah jelas dan bisa dipahami,yaitu : tinggi di atas sesuatu serta tetap tinggi di atas (tidak beralih dari keadaanya)”. Baca Juga: Isra Mi’raj Adalah Dalil Sifat Al ‘Uluw Bagi Allah Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata : {ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ} هذه فسرها السلف بـ ( علا وارتفع وصعد واستقر ) وهذه كلها من التفسيرات اللغوية “{ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ}, ayat ini ditafsirkan oleh Salafush Shalih dengan : ‘ala (tinggi di atas),irtafa’a (tinggi di atas), sha’ida (tinggi di atas) dan istaqarra (tetap tinggi di atas), semua tafsiran ini merupakan makna bahasa (juga)”. Khusus makna استقرّ, Syaikhul Islam rahimahullah menukilkan dari sebagian Salafush Shalih : وقال عبد الله بن المبارك ومن تابعه من أهل العلم وهم كثير أن معنى استوى على العرش استقر وهو قول القتيبي “Berkata Abdullah ibnul Mubarak dan Ulama yang mengikuti beliau (dan jumlah mereka banyak), bahwa: makna “istawa ‘alal ‘Arsy” bermakna tetap tinggi di atas ‘Arsy (tidak beralih dari keadaannya), dan ini perkataan Al-Qutaibi”. Baca Juga: Dimanakah Alloh ?Catatan:Kata kerja “استوى” jika bersambung dengan “على“, maka tidak boleh dipalingkan dari makna “tinggi di atas”, sedangkan seluruh makna-makna lainnya dari makna “استوى” yang disebutkan oleh para ahli bahasa Arab itu adalah jika “استوى” tidak bersambung dengan “على“, atau “استوى” bersambung dengan selain “على“.Adapun kesimpulan yang bisa kita tarik dari penjelasan di atas tentang makna “ استوى على ” ,in sya Allah akan dilanjutkan pada bagian yang ke -4 dari artikel : Menyoal konsekuensi penerjemahan Istiwa`. Semoga bermanfa’at luas.Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy Fir’aun Mendustakan Allah Berada di Atas Langit (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menghormati Guru, Definisi Kafir Menurut Al Quran, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Meninggal, Konsep Tauhid, Mengasuh Anak Yatim
Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.2)Berikut ini beberapa nukilan dari para imam Salafush Sholeh tentang tafsir yang masyhur dari lafadz istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dan makna bahasa dari Ahli bahasa Arab :Tafsir yang masyhur dari para Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang makna istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) Pakar tafsir di kalangan Tabi’in, Imam Mujahid (wafat tahun 102 H) rahimahullah berkata: استوى: علا على العرش “{اسْتَوَى} (yaitu) : tinggi di atas ‘Arsy“. Bisyr bin ‘Amr Az-Zahrani berkata (wafat tahun 207 H) menuturkan: سمعت غير واحد من المفسرين يقول :{الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى}: ارتفع “Saya mendengar tidak hanya satu orang dari kalangan Ahli Tafsir menafsirkan : {الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى}, (yaitu ) : “tinggi di atas”. Imam Ahli Tafsir yang wafat tahun 310 H,Ibnu Jariir Ath-Thabari rahimahullah ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala :{الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى}, berkata : الرحمن على عرشه ارتفع وعلا “Ar-Rahman tinggi di atas ‘Arsy”. Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata : ﴿اسْتَوَى﴾ هذه فسرها السلف بعدة تفسيرات قالوا: ﴿اسْتَوَى﴾ علا ، ﴿اسْتَوَى﴾ استقر ، ﴿اسْتَوَى﴾ ارتفع ، ﴿اسْتَوَى﴾ صعد “(Istawa) ,ini ditafsirkan oleh Salafush Shalih dengan beberapa tafsiran, mereka berkata : Istawa bermakna : tinggi di atas (‘alaa) , istawa bermakna : tetap tinggi di atas (istaqarra), istawa bermakna: irtafa’a (tinggi di atas), Istawa bermakna : sha’ida (tinggi di atas)”. Baca Juga: Tanya Jawab Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Dimana Allah ?Tafsir Ahli Bahasa ArabBerkata pakar bahasa Arab, Abul ‘Abbas Tsa’lab (wafat tahun 291 H) :استوى على العرش: علا{الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى}, (yaitu ) : “ tinggi di atas”.Penukilan tafsir etimologi dari para ulama Imam Ibnul Qayyim dan Ibnu ‘Abdil Barr rahimahumallahu telah menukilkan bahwa : والاستواء في اللغة معلوم مفهوم وهو العلو والارتفاع على الشيء والاستقرار “Istiwa` dalam bahasa Arab maknanya sudah jelas dan bisa dipahami,yaitu : tinggi di atas sesuatu serta tetap tinggi di atas (tidak beralih dari keadaanya)”. Baca Juga: Isra Mi’raj Adalah Dalil Sifat Al ‘Uluw Bagi Allah Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata : {ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ} هذه فسرها السلف بـ ( علا وارتفع وصعد واستقر ) وهذه كلها من التفسيرات اللغوية “{ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ}, ayat ini ditafsirkan oleh Salafush Shalih dengan : ‘ala (tinggi di atas),irtafa’a (tinggi di atas), sha’ida (tinggi di atas) dan istaqarra (tetap tinggi di atas), semua tafsiran ini merupakan makna bahasa (juga)”. Khusus makna استقرّ, Syaikhul Islam rahimahullah menukilkan dari sebagian Salafush Shalih : وقال عبد الله بن المبارك ومن تابعه من أهل العلم وهم كثير أن معنى استوى على العرش استقر وهو قول القتيبي “Berkata Abdullah ibnul Mubarak dan Ulama yang mengikuti beliau (dan jumlah mereka banyak), bahwa: makna “istawa ‘alal ‘Arsy” bermakna tetap tinggi di atas ‘Arsy (tidak beralih dari keadaannya), dan ini perkataan Al-Qutaibi”. Baca Juga: Dimanakah Alloh ?Catatan:Kata kerja “استوى” jika bersambung dengan “على“, maka tidak boleh dipalingkan dari makna “tinggi di atas”, sedangkan seluruh makna-makna lainnya dari makna “استوى” yang disebutkan oleh para ahli bahasa Arab itu adalah jika “استوى” tidak bersambung dengan “على“, atau “استوى” bersambung dengan selain “على“.Adapun kesimpulan yang bisa kita tarik dari penjelasan di atas tentang makna “ استوى على ” ,in sya Allah akan dilanjutkan pada bagian yang ke -4 dari artikel : Menyoal konsekuensi penerjemahan Istiwa`. Semoga bermanfa’at luas.Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy Fir’aun Mendustakan Allah Berada di Atas Langit (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menghormati Guru, Definisi Kafir Menurut Al Quran, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Meninggal, Konsep Tauhid, Mengasuh Anak Yatim


Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.2)Berikut ini beberapa nukilan dari para imam Salafush Sholeh tentang tafsir yang masyhur dari lafadz istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dan makna bahasa dari Ahli bahasa Arab :Tafsir yang masyhur dari para Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang makna istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) Pakar tafsir di kalangan Tabi’in, Imam Mujahid (wafat tahun 102 H) rahimahullah berkata: استوى: علا على العرش “{اسْتَوَى} (yaitu) : tinggi di atas ‘Arsy“. Bisyr bin ‘Amr Az-Zahrani berkata (wafat tahun 207 H) menuturkan: سمعت غير واحد من المفسرين يقول :{الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى}: ارتفع “Saya mendengar tidak hanya satu orang dari kalangan Ahli Tafsir menafsirkan : {الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى}, (yaitu ) : “tinggi di atas”. Imam Ahli Tafsir yang wafat tahun 310 H,Ibnu Jariir Ath-Thabari rahimahullah ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala :{الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى}, berkata : الرحمن على عرشه ارتفع وعلا “Ar-Rahman tinggi di atas ‘Arsy”. Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata : ﴿اسْتَوَى﴾ هذه فسرها السلف بعدة تفسيرات قالوا: ﴿اسْتَوَى﴾ علا ، ﴿اسْتَوَى﴾ استقر ، ﴿اسْتَوَى﴾ ارتفع ، ﴿اسْتَوَى﴾ صعد “(Istawa) ,ini ditafsirkan oleh Salafush Shalih dengan beberapa tafsiran, mereka berkata : Istawa bermakna : tinggi di atas (‘alaa) , istawa bermakna : tetap tinggi di atas (istaqarra), istawa bermakna: irtafa’a (tinggi di atas), Istawa bermakna : sha’ida (tinggi di atas)”. Baca Juga: Tanya Jawab Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Dimana Allah ?Tafsir Ahli Bahasa ArabBerkata pakar bahasa Arab, Abul ‘Abbas Tsa’lab (wafat tahun 291 H) :استوى على العرش: علا{الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى}, (yaitu ) : “ tinggi di atas”.Penukilan tafsir etimologi dari para ulama Imam Ibnul Qayyim dan Ibnu ‘Abdil Barr rahimahumallahu telah menukilkan bahwa : والاستواء في اللغة معلوم مفهوم وهو العلو والارتفاع على الشيء والاستقرار “Istiwa` dalam bahasa Arab maknanya sudah jelas dan bisa dipahami,yaitu : tinggi di atas sesuatu serta tetap tinggi di atas (tidak beralih dari keadaanya)”. Baca Juga: Isra Mi’raj Adalah Dalil Sifat Al ‘Uluw Bagi Allah Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata : {ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ} هذه فسرها السلف بـ ( علا وارتفع وصعد واستقر ) وهذه كلها من التفسيرات اللغوية “{ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ}, ayat ini ditafsirkan oleh Salafush Shalih dengan : ‘ala (tinggi di atas),irtafa’a (tinggi di atas), sha’ida (tinggi di atas) dan istaqarra (tetap tinggi di atas), semua tafsiran ini merupakan makna bahasa (juga)”. Khusus makna استقرّ, Syaikhul Islam rahimahullah menukilkan dari sebagian Salafush Shalih : وقال عبد الله بن المبارك ومن تابعه من أهل العلم وهم كثير أن معنى استوى على العرش استقر وهو قول القتيبي “Berkata Abdullah ibnul Mubarak dan Ulama yang mengikuti beliau (dan jumlah mereka banyak), bahwa: makna “istawa ‘alal ‘Arsy” bermakna tetap tinggi di atas ‘Arsy (tidak beralih dari keadaannya), dan ini perkataan Al-Qutaibi”. Baca Juga: Dimanakah Alloh ?Catatan:Kata kerja “استوى” jika bersambung dengan “على“, maka tidak boleh dipalingkan dari makna “tinggi di atas”, sedangkan seluruh makna-makna lainnya dari makna “استوى” yang disebutkan oleh para ahli bahasa Arab itu adalah jika “استوى” tidak bersambung dengan “على“, atau “استوى” bersambung dengan selain “على“.Adapun kesimpulan yang bisa kita tarik dari penjelasan di atas tentang makna “ استوى على ” ,in sya Allah akan dilanjutkan pada bagian yang ke -4 dari artikel : Menyoal konsekuensi penerjemahan Istiwa`. Semoga bermanfa’at luas.Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy Fir’aun Mendustakan Allah Berada di Atas Langit (Bersambung, in sya Allah)Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Menghormati Guru, Definisi Kafir Menurut Al Quran, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Meninggal, Konsep Tauhid, Mengasuh Anak Yatim

Benarkah Air Hujan Bisa Digunakan untuk Berobat?

Sebagian kaum muslimin ada yang menyakini bahwa air hujan dapat digunakan untuk berobat, baik untuk mengobati penyakit fisik maupun penyakit non-fisik seperti sihir dan ‘ain. Caranya (klaim mereka), dengan cara diminum ataupun dengan cara dimandikan dengan air hujan. Hal ini tidak tepat, karena perlu dibuktikan terlebih dahulu, apakah ada dalil secara syariat yang menyatakan demikian atau adakah penelitian valid secara kedokteran yang mendukung pernyataan tersebut.Tidak ada dalil syariat yang menyatakan bahwa air hujan adalah obat.Syaikh Shalih Al-Munajjid menjelaskan,ولكن لا ينبغي نسبة الشفاء إلى هذا الماء إلا بدليل ، وإن كانت البركة الثابتة لهذا الماء قد تنفع في العلاج ، ولكن لا نجزم بوقوع العلاج والشفاء ما لم يرد نص شرعي خاص به ، ولا ينبغي الجزم بذلك للناس“Akan tetapi tidak selayaknya menisbatkan air hujan sebagai obat kecuali dengan dalil, meskipun keberkahan pada air hujan TERKADANG bisa menjadi bermanfaat menjadi obat, akan tetapi memastikan pengobatan dan penyembuhan dengan air hujan tidak ada dalil dalam nash syariat secara khusus. TIDAK LAYAK MEMASTIKAN/MENEGASKAN HAL TERSEBUT (air hujan dapat menjadi obat) kepada manusia.”.[Fatwa Sual Wal Jawab no. 164231] Baca Juga: Apakah Benar Mandi Hujan Hukumnya Sunnah?Air hujan memang membawa keberkahan, keberkahan dalam hal ini bersifat sangat umum seperti keberkahan pada rezeki agar selalu dicukupkan dengan qana’ah dan keberkahan pada tubuh agar selalu sehat, akan tetapi poinnya adalah kita tidak boleh mengatakan, memastikan dan menyebarkan pada panusia bahwa air hujan adalah obat secara langsung. Terlebih lagi membawakan dalil-dalil yang tidak pada tempatnya yang mendukung bawah air hujan itu adalah obat.Demikian juga dalam Fatwa Asy-Syabakiyyah dijelaskan:فأما الجملة فليس لماء المطر علاقة بعلاج المس والسحر والعين، ولو كان ذلك كذلك لاستعمله النبي صلى الله عليه وسلم حين أصابه السحر“Tidak ada hubungannya antara air hujan dengan pengobatan sihir dan ‘ain. Sekiranya hal tersebut benar, maka akan diamalkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ketika beliau terkena sihir.”[Fatwa no. 137183] Terdapat salah paham dan terkesan (maaf) “memaksakan dalil” yaitu beranggapan air hujan mengobati sihir dan ‘ain dengan alasan bahwa jin itu diciptakan dengan api dan dapat dihilangkan dengan air hujan. Sebagaimana firman Allah,وَخَلَقَ الْجَانَّ مِن مَّارِجٍ مِّن نَّارٍ“Dan Dia menciptakan jin dari nyala api” [QS. Ar Rahman ayat 14-15.] Dan firman Allah,وَالْجَآنَّ خَلَقْنَاهُ مِن قَبْلُ مِن نَّارِ السَّمُومِ” Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas.” (QS. Al-Hijr: 26-27)Hal ini tidaklah benar, karena bukan hanya air hujan yang bisa membuat api padam, tetapi semua jenis air, bahkan benda-benda tertentu bisa membuat api menjadi padam.Baca Juga: Azab Lewat HujanBagaimana secara kedokteran?Sampai saat ini kami belum menemukan bukti ilmiah baik berupa penelitian atau jurnal-jurnal terpercaya yang menyatakan bahwa air hujan itu dapat menjadi obat, baik dengan cara diminum atau dimandikan. Dalam dunia medis, klaim “bisa menyembuhkan” itu perlu penelitian yang valid, bukan sekedar testimonial atau pendapat perorangan saja, karena testimoni itu sangat subjektif. Mengenai hal ini, selengkapnya silahkan baca tulisan kami:https://muslimafiyah.com/herbal-dan-thibbun-nabawi-pelajaran-dari-buah-merah-penyembuh-aids.htmlBaca Juga: Larangan Mencela Hujan dan Angin Dua Jenis Hujan Yang Bermanfaat Demikian semoga bermanfaat @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Mata, Allah Menciptakan Langit Dan Bumi Serta Isinya, Memberi Makan Orang Yang Berpuasa, Sangkakala Kiamat Ditemukan, Bacaan Sholat Sunat Rawatib

Benarkah Air Hujan Bisa Digunakan untuk Berobat?

Sebagian kaum muslimin ada yang menyakini bahwa air hujan dapat digunakan untuk berobat, baik untuk mengobati penyakit fisik maupun penyakit non-fisik seperti sihir dan ‘ain. Caranya (klaim mereka), dengan cara diminum ataupun dengan cara dimandikan dengan air hujan. Hal ini tidak tepat, karena perlu dibuktikan terlebih dahulu, apakah ada dalil secara syariat yang menyatakan demikian atau adakah penelitian valid secara kedokteran yang mendukung pernyataan tersebut.Tidak ada dalil syariat yang menyatakan bahwa air hujan adalah obat.Syaikh Shalih Al-Munajjid menjelaskan,ولكن لا ينبغي نسبة الشفاء إلى هذا الماء إلا بدليل ، وإن كانت البركة الثابتة لهذا الماء قد تنفع في العلاج ، ولكن لا نجزم بوقوع العلاج والشفاء ما لم يرد نص شرعي خاص به ، ولا ينبغي الجزم بذلك للناس“Akan tetapi tidak selayaknya menisbatkan air hujan sebagai obat kecuali dengan dalil, meskipun keberkahan pada air hujan TERKADANG bisa menjadi bermanfaat menjadi obat, akan tetapi memastikan pengobatan dan penyembuhan dengan air hujan tidak ada dalil dalam nash syariat secara khusus. TIDAK LAYAK MEMASTIKAN/MENEGASKAN HAL TERSEBUT (air hujan dapat menjadi obat) kepada manusia.”.[Fatwa Sual Wal Jawab no. 164231] Baca Juga: Apakah Benar Mandi Hujan Hukumnya Sunnah?Air hujan memang membawa keberkahan, keberkahan dalam hal ini bersifat sangat umum seperti keberkahan pada rezeki agar selalu dicukupkan dengan qana’ah dan keberkahan pada tubuh agar selalu sehat, akan tetapi poinnya adalah kita tidak boleh mengatakan, memastikan dan menyebarkan pada panusia bahwa air hujan adalah obat secara langsung. Terlebih lagi membawakan dalil-dalil yang tidak pada tempatnya yang mendukung bawah air hujan itu adalah obat.Demikian juga dalam Fatwa Asy-Syabakiyyah dijelaskan:فأما الجملة فليس لماء المطر علاقة بعلاج المس والسحر والعين، ولو كان ذلك كذلك لاستعمله النبي صلى الله عليه وسلم حين أصابه السحر“Tidak ada hubungannya antara air hujan dengan pengobatan sihir dan ‘ain. Sekiranya hal tersebut benar, maka akan diamalkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ketika beliau terkena sihir.”[Fatwa no. 137183] Terdapat salah paham dan terkesan (maaf) “memaksakan dalil” yaitu beranggapan air hujan mengobati sihir dan ‘ain dengan alasan bahwa jin itu diciptakan dengan api dan dapat dihilangkan dengan air hujan. Sebagaimana firman Allah,وَخَلَقَ الْجَانَّ مِن مَّارِجٍ مِّن نَّارٍ“Dan Dia menciptakan jin dari nyala api” [QS. Ar Rahman ayat 14-15.] Dan firman Allah,وَالْجَآنَّ خَلَقْنَاهُ مِن قَبْلُ مِن نَّارِ السَّمُومِ” Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas.” (QS. Al-Hijr: 26-27)Hal ini tidaklah benar, karena bukan hanya air hujan yang bisa membuat api padam, tetapi semua jenis air, bahkan benda-benda tertentu bisa membuat api menjadi padam.Baca Juga: Azab Lewat HujanBagaimana secara kedokteran?Sampai saat ini kami belum menemukan bukti ilmiah baik berupa penelitian atau jurnal-jurnal terpercaya yang menyatakan bahwa air hujan itu dapat menjadi obat, baik dengan cara diminum atau dimandikan. Dalam dunia medis, klaim “bisa menyembuhkan” itu perlu penelitian yang valid, bukan sekedar testimonial atau pendapat perorangan saja, karena testimoni itu sangat subjektif. Mengenai hal ini, selengkapnya silahkan baca tulisan kami:https://muslimafiyah.com/herbal-dan-thibbun-nabawi-pelajaran-dari-buah-merah-penyembuh-aids.htmlBaca Juga: Larangan Mencela Hujan dan Angin Dua Jenis Hujan Yang Bermanfaat Demikian semoga bermanfaat @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Mata, Allah Menciptakan Langit Dan Bumi Serta Isinya, Memberi Makan Orang Yang Berpuasa, Sangkakala Kiamat Ditemukan, Bacaan Sholat Sunat Rawatib
Sebagian kaum muslimin ada yang menyakini bahwa air hujan dapat digunakan untuk berobat, baik untuk mengobati penyakit fisik maupun penyakit non-fisik seperti sihir dan ‘ain. Caranya (klaim mereka), dengan cara diminum ataupun dengan cara dimandikan dengan air hujan. Hal ini tidak tepat, karena perlu dibuktikan terlebih dahulu, apakah ada dalil secara syariat yang menyatakan demikian atau adakah penelitian valid secara kedokteran yang mendukung pernyataan tersebut.Tidak ada dalil syariat yang menyatakan bahwa air hujan adalah obat.Syaikh Shalih Al-Munajjid menjelaskan,ولكن لا ينبغي نسبة الشفاء إلى هذا الماء إلا بدليل ، وإن كانت البركة الثابتة لهذا الماء قد تنفع في العلاج ، ولكن لا نجزم بوقوع العلاج والشفاء ما لم يرد نص شرعي خاص به ، ولا ينبغي الجزم بذلك للناس“Akan tetapi tidak selayaknya menisbatkan air hujan sebagai obat kecuali dengan dalil, meskipun keberkahan pada air hujan TERKADANG bisa menjadi bermanfaat menjadi obat, akan tetapi memastikan pengobatan dan penyembuhan dengan air hujan tidak ada dalil dalam nash syariat secara khusus. TIDAK LAYAK MEMASTIKAN/MENEGASKAN HAL TERSEBUT (air hujan dapat menjadi obat) kepada manusia.”.[Fatwa Sual Wal Jawab no. 164231] Baca Juga: Apakah Benar Mandi Hujan Hukumnya Sunnah?Air hujan memang membawa keberkahan, keberkahan dalam hal ini bersifat sangat umum seperti keberkahan pada rezeki agar selalu dicukupkan dengan qana’ah dan keberkahan pada tubuh agar selalu sehat, akan tetapi poinnya adalah kita tidak boleh mengatakan, memastikan dan menyebarkan pada panusia bahwa air hujan adalah obat secara langsung. Terlebih lagi membawakan dalil-dalil yang tidak pada tempatnya yang mendukung bawah air hujan itu adalah obat.Demikian juga dalam Fatwa Asy-Syabakiyyah dijelaskan:فأما الجملة فليس لماء المطر علاقة بعلاج المس والسحر والعين، ولو كان ذلك كذلك لاستعمله النبي صلى الله عليه وسلم حين أصابه السحر“Tidak ada hubungannya antara air hujan dengan pengobatan sihir dan ‘ain. Sekiranya hal tersebut benar, maka akan diamalkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ketika beliau terkena sihir.”[Fatwa no. 137183] Terdapat salah paham dan terkesan (maaf) “memaksakan dalil” yaitu beranggapan air hujan mengobati sihir dan ‘ain dengan alasan bahwa jin itu diciptakan dengan api dan dapat dihilangkan dengan air hujan. Sebagaimana firman Allah,وَخَلَقَ الْجَانَّ مِن مَّارِجٍ مِّن نَّارٍ“Dan Dia menciptakan jin dari nyala api” [QS. Ar Rahman ayat 14-15.] Dan firman Allah,وَالْجَآنَّ خَلَقْنَاهُ مِن قَبْلُ مِن نَّارِ السَّمُومِ” Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas.” (QS. Al-Hijr: 26-27)Hal ini tidaklah benar, karena bukan hanya air hujan yang bisa membuat api padam, tetapi semua jenis air, bahkan benda-benda tertentu bisa membuat api menjadi padam.Baca Juga: Azab Lewat HujanBagaimana secara kedokteran?Sampai saat ini kami belum menemukan bukti ilmiah baik berupa penelitian atau jurnal-jurnal terpercaya yang menyatakan bahwa air hujan itu dapat menjadi obat, baik dengan cara diminum atau dimandikan. Dalam dunia medis, klaim “bisa menyembuhkan” itu perlu penelitian yang valid, bukan sekedar testimonial atau pendapat perorangan saja, karena testimoni itu sangat subjektif. Mengenai hal ini, selengkapnya silahkan baca tulisan kami:https://muslimafiyah.com/herbal-dan-thibbun-nabawi-pelajaran-dari-buah-merah-penyembuh-aids.htmlBaca Juga: Larangan Mencela Hujan dan Angin Dua Jenis Hujan Yang Bermanfaat Demikian semoga bermanfaat @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Mata, Allah Menciptakan Langit Dan Bumi Serta Isinya, Memberi Makan Orang Yang Berpuasa, Sangkakala Kiamat Ditemukan, Bacaan Sholat Sunat Rawatib


Sebagian kaum muslimin ada yang menyakini bahwa air hujan dapat digunakan untuk berobat, baik untuk mengobati penyakit fisik maupun penyakit non-fisik seperti sihir dan ‘ain. Caranya (klaim mereka), dengan cara diminum ataupun dengan cara dimandikan dengan air hujan. Hal ini tidak tepat, karena perlu dibuktikan terlebih dahulu, apakah ada dalil secara syariat yang menyatakan demikian atau adakah penelitian valid secara kedokteran yang mendukung pernyataan tersebut.Tidak ada dalil syariat yang menyatakan bahwa air hujan adalah obat.Syaikh Shalih Al-Munajjid menjelaskan,ولكن لا ينبغي نسبة الشفاء إلى هذا الماء إلا بدليل ، وإن كانت البركة الثابتة لهذا الماء قد تنفع في العلاج ، ولكن لا نجزم بوقوع العلاج والشفاء ما لم يرد نص شرعي خاص به ، ولا ينبغي الجزم بذلك للناس“Akan tetapi tidak selayaknya menisbatkan air hujan sebagai obat kecuali dengan dalil, meskipun keberkahan pada air hujan TERKADANG bisa menjadi bermanfaat menjadi obat, akan tetapi memastikan pengobatan dan penyembuhan dengan air hujan tidak ada dalil dalam nash syariat secara khusus. TIDAK LAYAK MEMASTIKAN/MENEGASKAN HAL TERSEBUT (air hujan dapat menjadi obat) kepada manusia.”.[Fatwa Sual Wal Jawab no. 164231] Baca Juga: Apakah Benar Mandi Hujan Hukumnya Sunnah?Air hujan memang membawa keberkahan, keberkahan dalam hal ini bersifat sangat umum seperti keberkahan pada rezeki agar selalu dicukupkan dengan qana’ah dan keberkahan pada tubuh agar selalu sehat, akan tetapi poinnya adalah kita tidak boleh mengatakan, memastikan dan menyebarkan pada panusia bahwa air hujan adalah obat secara langsung. Terlebih lagi membawakan dalil-dalil yang tidak pada tempatnya yang mendukung bawah air hujan itu adalah obat.Demikian juga dalam Fatwa Asy-Syabakiyyah dijelaskan:فأما الجملة فليس لماء المطر علاقة بعلاج المس والسحر والعين، ولو كان ذلك كذلك لاستعمله النبي صلى الله عليه وسلم حين أصابه السحر“Tidak ada hubungannya antara air hujan dengan pengobatan sihir dan ‘ain. Sekiranya hal tersebut benar, maka akan diamalkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ketika beliau terkena sihir.”[Fatwa no. 137183] Terdapat salah paham dan terkesan (maaf) “memaksakan dalil” yaitu beranggapan air hujan mengobati sihir dan ‘ain dengan alasan bahwa jin itu diciptakan dengan api dan dapat dihilangkan dengan air hujan. Sebagaimana firman Allah,وَخَلَقَ الْجَانَّ مِن مَّارِجٍ مِّن نَّارٍ“Dan Dia menciptakan jin dari nyala api” [QS. Ar Rahman ayat 14-15.] Dan firman Allah,وَالْجَآنَّ خَلَقْنَاهُ مِن قَبْلُ مِن نَّارِ السَّمُومِ” Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas.” (QS. Al-Hijr: 26-27)Hal ini tidaklah benar, karena bukan hanya air hujan yang bisa membuat api padam, tetapi semua jenis air, bahkan benda-benda tertentu bisa membuat api menjadi padam.Baca Juga: Azab Lewat HujanBagaimana secara kedokteran?Sampai saat ini kami belum menemukan bukti ilmiah baik berupa penelitian atau jurnal-jurnal terpercaya yang menyatakan bahwa air hujan itu dapat menjadi obat, baik dengan cara diminum atau dimandikan. Dalam dunia medis, klaim “bisa menyembuhkan” itu perlu penelitian yang valid, bukan sekedar testimonial atau pendapat perorangan saja, karena testimoni itu sangat subjektif. Mengenai hal ini, selengkapnya silahkan baca tulisan kami:https://muslimafiyah.com/herbal-dan-thibbun-nabawi-pelajaran-dari-buah-merah-penyembuh-aids.htmlBaca Juga: Larangan Mencela Hujan dan Angin Dua Jenis Hujan Yang Bermanfaat Demikian semoga bermanfaat @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Mata, Allah Menciptakan Langit Dan Bumi Serta Isinya, Memberi Makan Orang Yang Berpuasa, Sangkakala Kiamat Ditemukan, Bacaan Sholat Sunat Rawatib

Rububiyyah dan ‘Ubudiyyah yang Bersifat Umum dan Khusus (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Rububiyyah dan ‘Ubudiyyah yang Bersifat Umum dan Khusus (Bag. 1)‘Ubudiyyah (penghambaan) yang bersifat umum dan khususSama persis dengan istilah rububiyyah, istilah ‘ubudiyyah (penghambaan) juga memiliki dua pengertian.Pertama, ‘ubudiyyah ‘ammah (عبودية عامة) atau ‘ubudiyyah yang bersifat umum. Maksudnya, semua makhluk adalah hamba Allah Ta’ala. Karena semua makhluk di alam semesta ini adalah milik Allah Ta’ala dan tunduk dengan taqdir dan ketetapan Allah Ta’ala. ‘Ubudiyyah jenis pertama ini mencakup hamba-Nya yang muslim dan kafir, hamba-Nya yang taat dan yang suka berbuat maksiat.Misalnya adalah firman Allah Ta’ala,إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا“Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan yang Maha Pemurah selaku seorang hamba.” (QS. Maryam [19]: 93)Baca Juga: Pemimpin Kafir Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Zalim?Ke dua, ‘ubudiyyah khashshah (عبودية خاصة) atau ‘ubudiyyah yang bersifat khusus. ‘Ubudiyyah khusus ini hanyalah sifat bagi sebagian hamba Allah Ta’ala yang beriman saja dan melaksanakan penghambaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan syariatnya, dengan beribadah kepada Allah Ta’ala, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya secara ikhlas hanya untuk mengharap pahala Allah Ta’ala.‘Ubudiyyah inilah yang Allah Ta’ala maksudkan dalam banyak ayat, misalnya,وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al-Furqan [25]: 63)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebutkan sifat mulia yang dimiliki oleh sebagian hamba-Nya yang pilihan.أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar [39]: 36)Juga ayat-ayat yang menyebut Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hamba-Nya, karena beliau adalah manusia pilihan dan hamba-Nya yang paling mulia. Sebagaimana dalam dua ayat berikut ini,سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Isra’ [17]: 1)وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ“Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al-Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 23)Sehingga semua kata “hamba” dalam ayat-ayat di atas mengandung pujian dari Allah Ta’ala kepada sebagian hamba-Nya yang tunduk patuh kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan syariat-syariat-Nya.Kita berdoa memohon kepada Allah Ta’ala agar termasuk dalam hamba-Nya yang melaksanakan ‘ubudiyyah dengan memurnikan ibadah dan ketaatan kepada-Nya, serta menjauhi segala larangan-Nya.Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir? Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan) [Selesai]***@Jogjakarta, 21 Rabi’ul awwal 1440/ 29 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Al-Qawa’idul hisaan al-muta’alliqati bi tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, hal. 130-131 (kaidah ke-31), penerbit Daar Thaybah Suriah, cetakan pertama tahun 1434.🔍 Adab Adab Dalam Islam, Orang Yang Mendalami Tasawuf Disebut, Hadits Tentang Berpacaran, Istri Melawan Perkataan Suami, Urutan Mandi Wajib

Rububiyyah dan ‘Ubudiyyah yang Bersifat Umum dan Khusus (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Rububiyyah dan ‘Ubudiyyah yang Bersifat Umum dan Khusus (Bag. 1)‘Ubudiyyah (penghambaan) yang bersifat umum dan khususSama persis dengan istilah rububiyyah, istilah ‘ubudiyyah (penghambaan) juga memiliki dua pengertian.Pertama, ‘ubudiyyah ‘ammah (عبودية عامة) atau ‘ubudiyyah yang bersifat umum. Maksudnya, semua makhluk adalah hamba Allah Ta’ala. Karena semua makhluk di alam semesta ini adalah milik Allah Ta’ala dan tunduk dengan taqdir dan ketetapan Allah Ta’ala. ‘Ubudiyyah jenis pertama ini mencakup hamba-Nya yang muslim dan kafir, hamba-Nya yang taat dan yang suka berbuat maksiat.Misalnya adalah firman Allah Ta’ala,إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا“Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan yang Maha Pemurah selaku seorang hamba.” (QS. Maryam [19]: 93)Baca Juga: Pemimpin Kafir Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Zalim?Ke dua, ‘ubudiyyah khashshah (عبودية خاصة) atau ‘ubudiyyah yang bersifat khusus. ‘Ubudiyyah khusus ini hanyalah sifat bagi sebagian hamba Allah Ta’ala yang beriman saja dan melaksanakan penghambaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan syariatnya, dengan beribadah kepada Allah Ta’ala, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya secara ikhlas hanya untuk mengharap pahala Allah Ta’ala.‘Ubudiyyah inilah yang Allah Ta’ala maksudkan dalam banyak ayat, misalnya,وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al-Furqan [25]: 63)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebutkan sifat mulia yang dimiliki oleh sebagian hamba-Nya yang pilihan.أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar [39]: 36)Juga ayat-ayat yang menyebut Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hamba-Nya, karena beliau adalah manusia pilihan dan hamba-Nya yang paling mulia. Sebagaimana dalam dua ayat berikut ini,سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Isra’ [17]: 1)وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ“Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al-Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 23)Sehingga semua kata “hamba” dalam ayat-ayat di atas mengandung pujian dari Allah Ta’ala kepada sebagian hamba-Nya yang tunduk patuh kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan syariat-syariat-Nya.Kita berdoa memohon kepada Allah Ta’ala agar termasuk dalam hamba-Nya yang melaksanakan ‘ubudiyyah dengan memurnikan ibadah dan ketaatan kepada-Nya, serta menjauhi segala larangan-Nya.Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir? Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan) [Selesai]***@Jogjakarta, 21 Rabi’ul awwal 1440/ 29 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Al-Qawa’idul hisaan al-muta’alliqati bi tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, hal. 130-131 (kaidah ke-31), penerbit Daar Thaybah Suriah, cetakan pertama tahun 1434.🔍 Adab Adab Dalam Islam, Orang Yang Mendalami Tasawuf Disebut, Hadits Tentang Berpacaran, Istri Melawan Perkataan Suami, Urutan Mandi Wajib
Baca pembahasan sebelumnya Rububiyyah dan ‘Ubudiyyah yang Bersifat Umum dan Khusus (Bag. 1)‘Ubudiyyah (penghambaan) yang bersifat umum dan khususSama persis dengan istilah rububiyyah, istilah ‘ubudiyyah (penghambaan) juga memiliki dua pengertian.Pertama, ‘ubudiyyah ‘ammah (عبودية عامة) atau ‘ubudiyyah yang bersifat umum. Maksudnya, semua makhluk adalah hamba Allah Ta’ala. Karena semua makhluk di alam semesta ini adalah milik Allah Ta’ala dan tunduk dengan taqdir dan ketetapan Allah Ta’ala. ‘Ubudiyyah jenis pertama ini mencakup hamba-Nya yang muslim dan kafir, hamba-Nya yang taat dan yang suka berbuat maksiat.Misalnya adalah firman Allah Ta’ala,إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا“Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan yang Maha Pemurah selaku seorang hamba.” (QS. Maryam [19]: 93)Baca Juga: Pemimpin Kafir Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Zalim?Ke dua, ‘ubudiyyah khashshah (عبودية خاصة) atau ‘ubudiyyah yang bersifat khusus. ‘Ubudiyyah khusus ini hanyalah sifat bagi sebagian hamba Allah Ta’ala yang beriman saja dan melaksanakan penghambaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan syariatnya, dengan beribadah kepada Allah Ta’ala, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya secara ikhlas hanya untuk mengharap pahala Allah Ta’ala.‘Ubudiyyah inilah yang Allah Ta’ala maksudkan dalam banyak ayat, misalnya,وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al-Furqan [25]: 63)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebutkan sifat mulia yang dimiliki oleh sebagian hamba-Nya yang pilihan.أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar [39]: 36)Juga ayat-ayat yang menyebut Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hamba-Nya, karena beliau adalah manusia pilihan dan hamba-Nya yang paling mulia. Sebagaimana dalam dua ayat berikut ini,سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Isra’ [17]: 1)وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ“Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al-Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 23)Sehingga semua kata “hamba” dalam ayat-ayat di atas mengandung pujian dari Allah Ta’ala kepada sebagian hamba-Nya yang tunduk patuh kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan syariat-syariat-Nya.Kita berdoa memohon kepada Allah Ta’ala agar termasuk dalam hamba-Nya yang melaksanakan ‘ubudiyyah dengan memurnikan ibadah dan ketaatan kepada-Nya, serta menjauhi segala larangan-Nya.Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir? Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan) [Selesai]***@Jogjakarta, 21 Rabi’ul awwal 1440/ 29 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Al-Qawa’idul hisaan al-muta’alliqati bi tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, hal. 130-131 (kaidah ke-31), penerbit Daar Thaybah Suriah, cetakan pertama tahun 1434.🔍 Adab Adab Dalam Islam, Orang Yang Mendalami Tasawuf Disebut, Hadits Tentang Berpacaran, Istri Melawan Perkataan Suami, Urutan Mandi Wajib


Baca pembahasan sebelumnya Rububiyyah dan ‘Ubudiyyah yang Bersifat Umum dan Khusus (Bag. 1)‘Ubudiyyah (penghambaan) yang bersifat umum dan khususSama persis dengan istilah rububiyyah, istilah ‘ubudiyyah (penghambaan) juga memiliki dua pengertian.Pertama, ‘ubudiyyah ‘ammah (عبودية عامة) atau ‘ubudiyyah yang bersifat umum. Maksudnya, semua makhluk adalah hamba Allah Ta’ala. Karena semua makhluk di alam semesta ini adalah milik Allah Ta’ala dan tunduk dengan taqdir dan ketetapan Allah Ta’ala. ‘Ubudiyyah jenis pertama ini mencakup hamba-Nya yang muslim dan kafir, hamba-Nya yang taat dan yang suka berbuat maksiat.Misalnya adalah firman Allah Ta’ala,إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا“Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan yang Maha Pemurah selaku seorang hamba.” (QS. Maryam [19]: 93)Baca Juga: Pemimpin Kafir Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Zalim?Ke dua, ‘ubudiyyah khashshah (عبودية خاصة) atau ‘ubudiyyah yang bersifat khusus. ‘Ubudiyyah khusus ini hanyalah sifat bagi sebagian hamba Allah Ta’ala yang beriman saja dan melaksanakan penghambaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan syariatnya, dengan beribadah kepada Allah Ta’ala, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya secara ikhlas hanya untuk mengharap pahala Allah Ta’ala.‘Ubudiyyah inilah yang Allah Ta’ala maksudkan dalam banyak ayat, misalnya,وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al-Furqan [25]: 63)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebutkan sifat mulia yang dimiliki oleh sebagian hamba-Nya yang pilihan.أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar [39]: 36)Juga ayat-ayat yang menyebut Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hamba-Nya, karena beliau adalah manusia pilihan dan hamba-Nya yang paling mulia. Sebagaimana dalam dua ayat berikut ini,سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Isra’ [17]: 1)وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ“Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al-Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 23)Sehingga semua kata “hamba” dalam ayat-ayat di atas mengandung pujian dari Allah Ta’ala kepada sebagian hamba-Nya yang tunduk patuh kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan syariat-syariat-Nya.Kita berdoa memohon kepada Allah Ta’ala agar termasuk dalam hamba-Nya yang melaksanakan ‘ubudiyyah dengan memurnikan ibadah dan ketaatan kepada-Nya, serta menjauhi segala larangan-Nya.Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir? Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan) [Selesai]***@Jogjakarta, 21 Rabi’ul awwal 1440/ 29 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Al-Qawa’idul hisaan al-muta’alliqati bi tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, hal. 130-131 (kaidah ke-31), penerbit Daar Thaybah Suriah, cetakan pertama tahun 1434.🔍 Adab Adab Dalam Islam, Orang Yang Mendalami Tasawuf Disebut, Hadits Tentang Berpacaran, Istri Melawan Perkataan Suami, Urutan Mandi Wajib

Faedah Sirah Nabi: Umar bin Al-Khaththab Masuk Islam #04

Download   Berikut adalah pelajaran dari masuk Islamnya Umar bin Al-Khaththab bagian terakhir.   Beberapa pelajaran penting lainnya dari masuk Islamnya Umar bin Al-Khaththab.   Ketiga: Sesungguhnya kewajiban membenci orang kafir bukanlah karena pribadinya, tetapi disebabkan akidah batil yang ia bawa. Pelajaran ini kita peroleh dari anjuran untuk mendoakan orang kafir agar mendapatkan hidayah. Sebab jika kita membenci seseorang karena pribadinya, maka kita tidak menyukai kalau ia mendapatkan kebaikan. Jika kita membencinya karena suatu perkara, maka kita membencinya selama perkara itu ada padanya. Jika ia telah meninggalkan perkara itu, maka kita akan mencintainya dan mendukungnya.   Keempat: Dianjurkan membuat orang kafir itu marah dan membuat mereka bersedih tetapi tidak berlebihan. Karena Umar ketika masuk Islam, lantas ia ingin menampakkan keislamannya sampai ia shalat di dekat Kabah. Perbuatan Umar membuat orang kafir sedih dan cemas yang luar biasa. Allah Ta’ala berfirman, يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ “Tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin).” (QS. Al-Fath: 29)   Kelima: Kelebihan orang lain tetap diakui. Hal inilah yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud sebelumnya, مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ “Kami terus merasakan harga diri yang tinggi semenjak Umar masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 3863)   Keenam: Faktor awal yang menyebabkan Umar radhiyallahu ‘anhu masuk Islam adalah ketika ia mendengar beberapa ayat Al-Qur’an. Ini menunjukkan betapa besar pengaruh Al-Qur’an yang mulia ini terhadap hati manusia. Contoh lainnya adalah pada sekelompok jin yang masuk Islam seperti disebutkan dalam ayat, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا ۖفَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَىٰ قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ “Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.” (QS. Al-Ahqaf: 29) Di antara cerita yang menjelaskan ayat di atas adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju dari Tihamah lalu melaksanakan shalat Shubuh, kemudian ketika para jin mendengar Al-Qur’an. Lantas mereka kembali kepada kaumnya sehingga disebutkan dalam ayat lainnya, قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا “Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan Al Quran), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Quran yang menakjubkan.”(QS. Al-Jin: 1)   Ketujuh: Ketika Umar masuk Islam di Darul Arqam, para sahabat yang mendengar keislamannya lantas bertakbir karena ini adalah berita gembira yang mereka dengar. Itulah sikap yang benar dengan cara bertakbir, tidak dengan bertepuk tangan seperti kebiasaan sebagian kita karena meniru non-muslim. Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (12:82-83), “Adapun tepuk tangan bukan karena hajat (kebutuhan), maka telah ditegaskan oleh para ulama akan haramnya dan sebagian ulama menyatakannya makruh (terlarang). Para ulama menyatakan bahwa perbuatan semacam itu adalah permainan yang sia-sia atau termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) amalan ibadah orang-orang Jahiliyah ketika mereka berada di sekeliling Ka’bah, وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً “Ibadah mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al-Anfal: 35) Para ulama juga beralasan terlarangnya perbuatan tersebut karena itu termasuk tasyabbuh (meniru-niru kelakuan) wanita. Karena dalam hadits disebutkan bahwa hal semacam itu hanya khusus bagi wanita ketika wanita memperingatkan imam saat shalat. Sedangkan ketika itu, laki-laki mengingatkan imam dengan ucapan tasbih.” Dalam hadits Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari, no. 7190 dan Muslim, no. 421. Lafazhnya adalah lafazh Muslim). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga kisah masuk Islamnya Umar terus menyemangati kita dalam beragama.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab

Faedah Sirah Nabi: Umar bin Al-Khaththab Masuk Islam #04

Download   Berikut adalah pelajaran dari masuk Islamnya Umar bin Al-Khaththab bagian terakhir.   Beberapa pelajaran penting lainnya dari masuk Islamnya Umar bin Al-Khaththab.   Ketiga: Sesungguhnya kewajiban membenci orang kafir bukanlah karena pribadinya, tetapi disebabkan akidah batil yang ia bawa. Pelajaran ini kita peroleh dari anjuran untuk mendoakan orang kafir agar mendapatkan hidayah. Sebab jika kita membenci seseorang karena pribadinya, maka kita tidak menyukai kalau ia mendapatkan kebaikan. Jika kita membencinya karena suatu perkara, maka kita membencinya selama perkara itu ada padanya. Jika ia telah meninggalkan perkara itu, maka kita akan mencintainya dan mendukungnya.   Keempat: Dianjurkan membuat orang kafir itu marah dan membuat mereka bersedih tetapi tidak berlebihan. Karena Umar ketika masuk Islam, lantas ia ingin menampakkan keislamannya sampai ia shalat di dekat Kabah. Perbuatan Umar membuat orang kafir sedih dan cemas yang luar biasa. Allah Ta’ala berfirman, يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ “Tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin).” (QS. Al-Fath: 29)   Kelima: Kelebihan orang lain tetap diakui. Hal inilah yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud sebelumnya, مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ “Kami terus merasakan harga diri yang tinggi semenjak Umar masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 3863)   Keenam: Faktor awal yang menyebabkan Umar radhiyallahu ‘anhu masuk Islam adalah ketika ia mendengar beberapa ayat Al-Qur’an. Ini menunjukkan betapa besar pengaruh Al-Qur’an yang mulia ini terhadap hati manusia. Contoh lainnya adalah pada sekelompok jin yang masuk Islam seperti disebutkan dalam ayat, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا ۖفَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَىٰ قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ “Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.” (QS. Al-Ahqaf: 29) Di antara cerita yang menjelaskan ayat di atas adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju dari Tihamah lalu melaksanakan shalat Shubuh, kemudian ketika para jin mendengar Al-Qur’an. Lantas mereka kembali kepada kaumnya sehingga disebutkan dalam ayat lainnya, قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا “Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan Al Quran), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Quran yang menakjubkan.”(QS. Al-Jin: 1)   Ketujuh: Ketika Umar masuk Islam di Darul Arqam, para sahabat yang mendengar keislamannya lantas bertakbir karena ini adalah berita gembira yang mereka dengar. Itulah sikap yang benar dengan cara bertakbir, tidak dengan bertepuk tangan seperti kebiasaan sebagian kita karena meniru non-muslim. Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (12:82-83), “Adapun tepuk tangan bukan karena hajat (kebutuhan), maka telah ditegaskan oleh para ulama akan haramnya dan sebagian ulama menyatakannya makruh (terlarang). Para ulama menyatakan bahwa perbuatan semacam itu adalah permainan yang sia-sia atau termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) amalan ibadah orang-orang Jahiliyah ketika mereka berada di sekeliling Ka’bah, وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً “Ibadah mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al-Anfal: 35) Para ulama juga beralasan terlarangnya perbuatan tersebut karena itu termasuk tasyabbuh (meniru-niru kelakuan) wanita. Karena dalam hadits disebutkan bahwa hal semacam itu hanya khusus bagi wanita ketika wanita memperingatkan imam saat shalat. Sedangkan ketika itu, laki-laki mengingatkan imam dengan ucapan tasbih.” Dalam hadits Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari, no. 7190 dan Muslim, no. 421. Lafazhnya adalah lafazh Muslim). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga kisah masuk Islamnya Umar terus menyemangati kita dalam beragama.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab
Download   Berikut adalah pelajaran dari masuk Islamnya Umar bin Al-Khaththab bagian terakhir.   Beberapa pelajaran penting lainnya dari masuk Islamnya Umar bin Al-Khaththab.   Ketiga: Sesungguhnya kewajiban membenci orang kafir bukanlah karena pribadinya, tetapi disebabkan akidah batil yang ia bawa. Pelajaran ini kita peroleh dari anjuran untuk mendoakan orang kafir agar mendapatkan hidayah. Sebab jika kita membenci seseorang karena pribadinya, maka kita tidak menyukai kalau ia mendapatkan kebaikan. Jika kita membencinya karena suatu perkara, maka kita membencinya selama perkara itu ada padanya. Jika ia telah meninggalkan perkara itu, maka kita akan mencintainya dan mendukungnya.   Keempat: Dianjurkan membuat orang kafir itu marah dan membuat mereka bersedih tetapi tidak berlebihan. Karena Umar ketika masuk Islam, lantas ia ingin menampakkan keislamannya sampai ia shalat di dekat Kabah. Perbuatan Umar membuat orang kafir sedih dan cemas yang luar biasa. Allah Ta’ala berfirman, يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ “Tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin).” (QS. Al-Fath: 29)   Kelima: Kelebihan orang lain tetap diakui. Hal inilah yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud sebelumnya, مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ “Kami terus merasakan harga diri yang tinggi semenjak Umar masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 3863)   Keenam: Faktor awal yang menyebabkan Umar radhiyallahu ‘anhu masuk Islam adalah ketika ia mendengar beberapa ayat Al-Qur’an. Ini menunjukkan betapa besar pengaruh Al-Qur’an yang mulia ini terhadap hati manusia. Contoh lainnya adalah pada sekelompok jin yang masuk Islam seperti disebutkan dalam ayat, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا ۖفَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَىٰ قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ “Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.” (QS. Al-Ahqaf: 29) Di antara cerita yang menjelaskan ayat di atas adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju dari Tihamah lalu melaksanakan shalat Shubuh, kemudian ketika para jin mendengar Al-Qur’an. Lantas mereka kembali kepada kaumnya sehingga disebutkan dalam ayat lainnya, قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا “Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan Al Quran), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Quran yang menakjubkan.”(QS. Al-Jin: 1)   Ketujuh: Ketika Umar masuk Islam di Darul Arqam, para sahabat yang mendengar keislamannya lantas bertakbir karena ini adalah berita gembira yang mereka dengar. Itulah sikap yang benar dengan cara bertakbir, tidak dengan bertepuk tangan seperti kebiasaan sebagian kita karena meniru non-muslim. Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (12:82-83), “Adapun tepuk tangan bukan karena hajat (kebutuhan), maka telah ditegaskan oleh para ulama akan haramnya dan sebagian ulama menyatakannya makruh (terlarang). Para ulama menyatakan bahwa perbuatan semacam itu adalah permainan yang sia-sia atau termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) amalan ibadah orang-orang Jahiliyah ketika mereka berada di sekeliling Ka’bah, وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً “Ibadah mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al-Anfal: 35) Para ulama juga beralasan terlarangnya perbuatan tersebut karena itu termasuk tasyabbuh (meniru-niru kelakuan) wanita. Karena dalam hadits disebutkan bahwa hal semacam itu hanya khusus bagi wanita ketika wanita memperingatkan imam saat shalat. Sedangkan ketika itu, laki-laki mengingatkan imam dengan ucapan tasbih.” Dalam hadits Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari, no. 7190 dan Muslim, no. 421. Lafazhnya adalah lafazh Muslim). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga kisah masuk Islamnya Umar terus menyemangati kita dalam beragama.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab


Download   Berikut adalah pelajaran dari masuk Islamnya Umar bin Al-Khaththab bagian terakhir.   Beberapa pelajaran penting lainnya dari masuk Islamnya Umar bin Al-Khaththab.   Ketiga: Sesungguhnya kewajiban membenci orang kafir bukanlah karena pribadinya, tetapi disebabkan akidah batil yang ia bawa. Pelajaran ini kita peroleh dari anjuran untuk mendoakan orang kafir agar mendapatkan hidayah. Sebab jika kita membenci seseorang karena pribadinya, maka kita tidak menyukai kalau ia mendapatkan kebaikan. Jika kita membencinya karena suatu perkara, maka kita membencinya selama perkara itu ada padanya. Jika ia telah meninggalkan perkara itu, maka kita akan mencintainya dan mendukungnya.   Keempat: Dianjurkan membuat orang kafir itu marah dan membuat mereka bersedih tetapi tidak berlebihan. Karena Umar ketika masuk Islam, lantas ia ingin menampakkan keislamannya sampai ia shalat di dekat Kabah. Perbuatan Umar membuat orang kafir sedih dan cemas yang luar biasa. Allah Ta’ala berfirman, يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ “Tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin).” (QS. Al-Fath: 29)   Kelima: Kelebihan orang lain tetap diakui. Hal inilah yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud sebelumnya, مَا زِلْنَا أَعِزَّةً مُنْذُ أَسْلَمَ عُمَرُ “Kami terus merasakan harga diri yang tinggi semenjak Umar masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 3863)   Keenam: Faktor awal yang menyebabkan Umar radhiyallahu ‘anhu masuk Islam adalah ketika ia mendengar beberapa ayat Al-Qur’an. Ini menunjukkan betapa besar pengaruh Al-Qur’an yang mulia ini terhadap hati manusia. Contoh lainnya adalah pada sekelompok jin yang masuk Islam seperti disebutkan dalam ayat, وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا ۖفَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَىٰ قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ “Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.” (QS. Al-Ahqaf: 29) Di antara cerita yang menjelaskan ayat di atas adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju dari Tihamah lalu melaksanakan shalat Shubuh, kemudian ketika para jin mendengar Al-Qur’an. Lantas mereka kembali kepada kaumnya sehingga disebutkan dalam ayat lainnya, قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا “Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan Al Quran), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Quran yang menakjubkan.”(QS. Al-Jin: 1)   Ketujuh: Ketika Umar masuk Islam di Darul Arqam, para sahabat yang mendengar keislamannya lantas bertakbir karena ini adalah berita gembira yang mereka dengar. Itulah sikap yang benar dengan cara bertakbir, tidak dengan bertepuk tangan seperti kebiasaan sebagian kita karena meniru non-muslim. Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (12:82-83), “Adapun tepuk tangan bukan karena hajat (kebutuhan), maka telah ditegaskan oleh para ulama akan haramnya dan sebagian ulama menyatakannya makruh (terlarang). Para ulama menyatakan bahwa perbuatan semacam itu adalah permainan yang sia-sia atau termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) amalan ibadah orang-orang Jahiliyah ketika mereka berada di sekeliling Ka’bah, وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً “Ibadah mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al-Anfal: 35) Para ulama juga beralasan terlarangnya perbuatan tersebut karena itu termasuk tasyabbuh (meniru-niru kelakuan) wanita. Karena dalam hadits disebutkan bahwa hal semacam itu hanya khusus bagi wanita ketika wanita memperingatkan imam saat shalat. Sedangkan ketika itu, laki-laki mengingatkan imam dengan ucapan tasbih.” Dalam hadits Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari, no. 7190 dan Muslim, no. 421. Lafazhnya adalah lafazh Muslim). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga kisah masuk Islamnya Umar terus menyemangati kita dalam beragama.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi masuk islam sirah nabi umar bin khaththab

Khutbah Jumat: Dua Hal yang Memudahkan Masuk Surga

Download   Ada dua hal yang memudahkan kita masuk surga yaitu: takwa dan akhlak yang mulia. Bagaimana mewujudkannya? Bisa dipelajari dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Selain bertakwa, Allah memerintahkan kita pula untuk berakhlak yang mulia kepada sesama. Dengan menjalankan kebaikan dan ketaatan itulah bentuk syukur kita kepada Sang Khaliq, Rabbal ‘Alamin. Tanpa ketaatan, seseorang tidak disebut bersyukur walaupun dia memiliki harta yang melimpah dan berbagai nikmat lainnya di tangannya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Perintah takwa inilah yang sering kita dengar dalam khutbah Jumat berulang kali, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.“ (QS. Ali Imran: 102) Apa bentuk takwa yang sebenarnya? Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim oleh Ibnu Katsir, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai takwa yang sebenarnya, لاَ يَتَّقِي العَبْدُ اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ حَتَّى يَخْزُنُ مِنْ لِسَانِهِ “Tidaklah seseorang disebut bertakwa dengan sebenar-benarnya kepada Allah sampai ia bisa menjaga lisannya.” Kata Ibnu Katsir rahimahullah, وَمَنْ مَاتَ عَلَى شَيْءٍ بُعِثَ عَلَيْهِ “Siapa yang meninggal dunia dengan suatu keadaan, maka ia akan dibangkitkan seperti keadaan itu pula.” Perlu diingat bahwa ada dua amalan yang membuat seseorang mudah masuk surga, yaitu takwa dan akhlak yang mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, ‘Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.’ Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, ‘Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.’” (HR. Tirmidzi, no. 2004 dan Ibnu Majah, no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Apa itu Takwa?   Takwa asalnya adalah menjadikan antara seorang hamba dan sesuatu yang ditakuti suatu penghalang. Sehingga takwa kepada Allah berarti menjadikan antara hamba dan Allah suatu benteng yang dapat menghalangi dari kemarahan, murka dan siksa Allah. Takwa ini dilakukan dengan melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Namun takwa yang sempurna kata Ibnu Rajab Al-Hambali adalah dengan mengerjakan kewajiban, meninggalkan keharaman dan perkara syubhat, juga mengerjakan perkara sunnah, dan meninggalkan yang makruh. Inilah derajat takwa yang paling tinggi. Ibnu Mas’ud ketika menafsirkan ayat “bertakwalah pada Allah dengan sebenar-benarnya takwa” yang terdapat dalam surah Ali Imran ayat 102, beliau berkata, أَنْ يُطَاعَ فَلاَ يُعْصَى ، وَيُذْكَرُ فَلاَ يُنْسَى ، وَأَنْ يُشْكَرَ فَلاَ يُكَفَّرُ “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al-Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih, berarti hanya perkataan Ibnu Mas’ud). Yang dimaksud bersyukur kepada Allah di sini adalah dengan melakukan segala ketaatan pada-Nya. Adapun maksud mengingat Allah dan tidak melupakan-Nya adalah selalu mengingat Allah dengan hati pada setiap gerakan dan diamnya, begitu saat berucap. Semuanya dilakukan hanya untuk meraih pahala dari Allah. Begitu pula larangan-Nya pun dijauhi. (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:397-402)   Apa itu Akhlak yang Baik?   Ibnu Rajab mengatakan bahwa berakhlak yang baik termasuk bagian dari takwa. Akhlak disebutkan secara bersendirian karena ingin ditunjukkan pentingnya akhlak. Sebab banyak yang menyangka bahwa takwa hanyalah menunaikan hak Allah tanpa memperhatikan hak sesama. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:454). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan akhlak yang baik sebagai tanda kesempurnaan iman. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud, no. 4682 dan Ibnu Majah, no. 1162. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Bentuk Akhlak yang Baik   Akhlak yang baik (husnul khuluq) ditafsirkan oleh para salaf dengan menyebutkan beberapa contoh. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, حُسْنُ الخُلُقِ : الكَرَمُ وَالبَذْلَةُ وَالاِحْتِمَالُ “Akhlak yang baik adalah ramah, dermawan, dan bisa menahan amarah.” Asy-Sya’bi berkata bahwa akhlak yang baik adalah, البَذْلَةُ وَالعَطِيَّةُ وَالبِشرُ الحَسَنُ ، وَكَانَ الشَّعْبِي كَذَلِكَ “Bersikap dermawan, suka memberi, dan memberi kegembiraan pada orang lain.” Demikianlah Asy-Sya’bi, ia gemar melakukan hal itu. Ibnul Mubarak mengatakan bahwa akhlak yang baik adalah, هُوَ بَسْطُ الوَجْهِ ، وَبَذْلُ المَعْرُوْفِ ، وَكَفُّ الأَذَى “Bermuka manis, gemar melakukan kebaikan, dan menahan diri dari menyakiti orang lain.” Imam Ahmad berkata, حُسْنُ الخُلُقِ أَنْ لاَ تَغْضَبَ وَلاَ تَحْتَدَّ ، وَعَنْهُ أنَّهُ قَالَ : حُسْنُ الخُلُقِ أَنْ تَحْتَمِلَ مَا يَكُوْنُ مِنَ النَّاسِ “Akhlak yang baik adalah tidak mudah marah dan cepat naik darah.” Beliau juga berkata, “Berakhlak yang baik adalah bisa menahan amarah di hadapan manusia.” Ishaq bin Rohuwyah berkata tentang akhlak yang baik, هُوَ بَسْطُ الوَجْهِ ، وَأَنْ لاَ تَغْضَبَ “Bermuka manis dan tidak marah.” (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:457-458) Demikian khutbah pertama ini. Semoga kita bisa memiliki ketakwaan dan akhlak yang mulia yang memudahkan kita ke surga.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ     Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Masjid Adz-Dzikra Ngampel Dusun Warak, Kecamatan Panggang, Gunungkidul Jumat Pon, 6 Rabi’ul Akhir 1440 H (14 Desember 2018) Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak akhlaq khutbah jumat marah senyum takwa

Khutbah Jumat: Dua Hal yang Memudahkan Masuk Surga

Download   Ada dua hal yang memudahkan kita masuk surga yaitu: takwa dan akhlak yang mulia. Bagaimana mewujudkannya? Bisa dipelajari dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Selain bertakwa, Allah memerintahkan kita pula untuk berakhlak yang mulia kepada sesama. Dengan menjalankan kebaikan dan ketaatan itulah bentuk syukur kita kepada Sang Khaliq, Rabbal ‘Alamin. Tanpa ketaatan, seseorang tidak disebut bersyukur walaupun dia memiliki harta yang melimpah dan berbagai nikmat lainnya di tangannya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Perintah takwa inilah yang sering kita dengar dalam khutbah Jumat berulang kali, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.“ (QS. Ali Imran: 102) Apa bentuk takwa yang sebenarnya? Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim oleh Ibnu Katsir, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai takwa yang sebenarnya, لاَ يَتَّقِي العَبْدُ اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ حَتَّى يَخْزُنُ مِنْ لِسَانِهِ “Tidaklah seseorang disebut bertakwa dengan sebenar-benarnya kepada Allah sampai ia bisa menjaga lisannya.” Kata Ibnu Katsir rahimahullah, وَمَنْ مَاتَ عَلَى شَيْءٍ بُعِثَ عَلَيْهِ “Siapa yang meninggal dunia dengan suatu keadaan, maka ia akan dibangkitkan seperti keadaan itu pula.” Perlu diingat bahwa ada dua amalan yang membuat seseorang mudah masuk surga, yaitu takwa dan akhlak yang mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, ‘Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.’ Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, ‘Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.’” (HR. Tirmidzi, no. 2004 dan Ibnu Majah, no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Apa itu Takwa?   Takwa asalnya adalah menjadikan antara seorang hamba dan sesuatu yang ditakuti suatu penghalang. Sehingga takwa kepada Allah berarti menjadikan antara hamba dan Allah suatu benteng yang dapat menghalangi dari kemarahan, murka dan siksa Allah. Takwa ini dilakukan dengan melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Namun takwa yang sempurna kata Ibnu Rajab Al-Hambali adalah dengan mengerjakan kewajiban, meninggalkan keharaman dan perkara syubhat, juga mengerjakan perkara sunnah, dan meninggalkan yang makruh. Inilah derajat takwa yang paling tinggi. Ibnu Mas’ud ketika menafsirkan ayat “bertakwalah pada Allah dengan sebenar-benarnya takwa” yang terdapat dalam surah Ali Imran ayat 102, beliau berkata, أَنْ يُطَاعَ فَلاَ يُعْصَى ، وَيُذْكَرُ فَلاَ يُنْسَى ، وَأَنْ يُشْكَرَ فَلاَ يُكَفَّرُ “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al-Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih, berarti hanya perkataan Ibnu Mas’ud). Yang dimaksud bersyukur kepada Allah di sini adalah dengan melakukan segala ketaatan pada-Nya. Adapun maksud mengingat Allah dan tidak melupakan-Nya adalah selalu mengingat Allah dengan hati pada setiap gerakan dan diamnya, begitu saat berucap. Semuanya dilakukan hanya untuk meraih pahala dari Allah. Begitu pula larangan-Nya pun dijauhi. (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:397-402)   Apa itu Akhlak yang Baik?   Ibnu Rajab mengatakan bahwa berakhlak yang baik termasuk bagian dari takwa. Akhlak disebutkan secara bersendirian karena ingin ditunjukkan pentingnya akhlak. Sebab banyak yang menyangka bahwa takwa hanyalah menunaikan hak Allah tanpa memperhatikan hak sesama. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:454). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan akhlak yang baik sebagai tanda kesempurnaan iman. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud, no. 4682 dan Ibnu Majah, no. 1162. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Bentuk Akhlak yang Baik   Akhlak yang baik (husnul khuluq) ditafsirkan oleh para salaf dengan menyebutkan beberapa contoh. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, حُسْنُ الخُلُقِ : الكَرَمُ وَالبَذْلَةُ وَالاِحْتِمَالُ “Akhlak yang baik adalah ramah, dermawan, dan bisa menahan amarah.” Asy-Sya’bi berkata bahwa akhlak yang baik adalah, البَذْلَةُ وَالعَطِيَّةُ وَالبِشرُ الحَسَنُ ، وَكَانَ الشَّعْبِي كَذَلِكَ “Bersikap dermawan, suka memberi, dan memberi kegembiraan pada orang lain.” Demikianlah Asy-Sya’bi, ia gemar melakukan hal itu. Ibnul Mubarak mengatakan bahwa akhlak yang baik adalah, هُوَ بَسْطُ الوَجْهِ ، وَبَذْلُ المَعْرُوْفِ ، وَكَفُّ الأَذَى “Bermuka manis, gemar melakukan kebaikan, dan menahan diri dari menyakiti orang lain.” Imam Ahmad berkata, حُسْنُ الخُلُقِ أَنْ لاَ تَغْضَبَ وَلاَ تَحْتَدَّ ، وَعَنْهُ أنَّهُ قَالَ : حُسْنُ الخُلُقِ أَنْ تَحْتَمِلَ مَا يَكُوْنُ مِنَ النَّاسِ “Akhlak yang baik adalah tidak mudah marah dan cepat naik darah.” Beliau juga berkata, “Berakhlak yang baik adalah bisa menahan amarah di hadapan manusia.” Ishaq bin Rohuwyah berkata tentang akhlak yang baik, هُوَ بَسْطُ الوَجْهِ ، وَأَنْ لاَ تَغْضَبَ “Bermuka manis dan tidak marah.” (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:457-458) Demikian khutbah pertama ini. Semoga kita bisa memiliki ketakwaan dan akhlak yang mulia yang memudahkan kita ke surga.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ     Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Masjid Adz-Dzikra Ngampel Dusun Warak, Kecamatan Panggang, Gunungkidul Jumat Pon, 6 Rabi’ul Akhir 1440 H (14 Desember 2018) Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak akhlaq khutbah jumat marah senyum takwa
Download   Ada dua hal yang memudahkan kita masuk surga yaitu: takwa dan akhlak yang mulia. Bagaimana mewujudkannya? Bisa dipelajari dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Selain bertakwa, Allah memerintahkan kita pula untuk berakhlak yang mulia kepada sesama. Dengan menjalankan kebaikan dan ketaatan itulah bentuk syukur kita kepada Sang Khaliq, Rabbal ‘Alamin. Tanpa ketaatan, seseorang tidak disebut bersyukur walaupun dia memiliki harta yang melimpah dan berbagai nikmat lainnya di tangannya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Perintah takwa inilah yang sering kita dengar dalam khutbah Jumat berulang kali, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.“ (QS. Ali Imran: 102) Apa bentuk takwa yang sebenarnya? Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim oleh Ibnu Katsir, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai takwa yang sebenarnya, لاَ يَتَّقِي العَبْدُ اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ حَتَّى يَخْزُنُ مِنْ لِسَانِهِ “Tidaklah seseorang disebut bertakwa dengan sebenar-benarnya kepada Allah sampai ia bisa menjaga lisannya.” Kata Ibnu Katsir rahimahullah, وَمَنْ مَاتَ عَلَى شَيْءٍ بُعِثَ عَلَيْهِ “Siapa yang meninggal dunia dengan suatu keadaan, maka ia akan dibangkitkan seperti keadaan itu pula.” Perlu diingat bahwa ada dua amalan yang membuat seseorang mudah masuk surga, yaitu takwa dan akhlak yang mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, ‘Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.’ Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, ‘Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.’” (HR. Tirmidzi, no. 2004 dan Ibnu Majah, no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Apa itu Takwa?   Takwa asalnya adalah menjadikan antara seorang hamba dan sesuatu yang ditakuti suatu penghalang. Sehingga takwa kepada Allah berarti menjadikan antara hamba dan Allah suatu benteng yang dapat menghalangi dari kemarahan, murka dan siksa Allah. Takwa ini dilakukan dengan melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Namun takwa yang sempurna kata Ibnu Rajab Al-Hambali adalah dengan mengerjakan kewajiban, meninggalkan keharaman dan perkara syubhat, juga mengerjakan perkara sunnah, dan meninggalkan yang makruh. Inilah derajat takwa yang paling tinggi. Ibnu Mas’ud ketika menafsirkan ayat “bertakwalah pada Allah dengan sebenar-benarnya takwa” yang terdapat dalam surah Ali Imran ayat 102, beliau berkata, أَنْ يُطَاعَ فَلاَ يُعْصَى ، وَيُذْكَرُ فَلاَ يُنْسَى ، وَأَنْ يُشْكَرَ فَلاَ يُكَفَّرُ “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al-Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih, berarti hanya perkataan Ibnu Mas’ud). Yang dimaksud bersyukur kepada Allah di sini adalah dengan melakukan segala ketaatan pada-Nya. Adapun maksud mengingat Allah dan tidak melupakan-Nya adalah selalu mengingat Allah dengan hati pada setiap gerakan dan diamnya, begitu saat berucap. Semuanya dilakukan hanya untuk meraih pahala dari Allah. Begitu pula larangan-Nya pun dijauhi. (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:397-402)   Apa itu Akhlak yang Baik?   Ibnu Rajab mengatakan bahwa berakhlak yang baik termasuk bagian dari takwa. Akhlak disebutkan secara bersendirian karena ingin ditunjukkan pentingnya akhlak. Sebab banyak yang menyangka bahwa takwa hanyalah menunaikan hak Allah tanpa memperhatikan hak sesama. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:454). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan akhlak yang baik sebagai tanda kesempurnaan iman. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud, no. 4682 dan Ibnu Majah, no. 1162. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Bentuk Akhlak yang Baik   Akhlak yang baik (husnul khuluq) ditafsirkan oleh para salaf dengan menyebutkan beberapa contoh. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, حُسْنُ الخُلُقِ : الكَرَمُ وَالبَذْلَةُ وَالاِحْتِمَالُ “Akhlak yang baik adalah ramah, dermawan, dan bisa menahan amarah.” Asy-Sya’bi berkata bahwa akhlak yang baik adalah, البَذْلَةُ وَالعَطِيَّةُ وَالبِشرُ الحَسَنُ ، وَكَانَ الشَّعْبِي كَذَلِكَ “Bersikap dermawan, suka memberi, dan memberi kegembiraan pada orang lain.” Demikianlah Asy-Sya’bi, ia gemar melakukan hal itu. Ibnul Mubarak mengatakan bahwa akhlak yang baik adalah, هُوَ بَسْطُ الوَجْهِ ، وَبَذْلُ المَعْرُوْفِ ، وَكَفُّ الأَذَى “Bermuka manis, gemar melakukan kebaikan, dan menahan diri dari menyakiti orang lain.” Imam Ahmad berkata, حُسْنُ الخُلُقِ أَنْ لاَ تَغْضَبَ وَلاَ تَحْتَدَّ ، وَعَنْهُ أنَّهُ قَالَ : حُسْنُ الخُلُقِ أَنْ تَحْتَمِلَ مَا يَكُوْنُ مِنَ النَّاسِ “Akhlak yang baik adalah tidak mudah marah dan cepat naik darah.” Beliau juga berkata, “Berakhlak yang baik adalah bisa menahan amarah di hadapan manusia.” Ishaq bin Rohuwyah berkata tentang akhlak yang baik, هُوَ بَسْطُ الوَجْهِ ، وَأَنْ لاَ تَغْضَبَ “Bermuka manis dan tidak marah.” (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:457-458) Demikian khutbah pertama ini. Semoga kita bisa memiliki ketakwaan dan akhlak yang mulia yang memudahkan kita ke surga.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ     Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Masjid Adz-Dzikra Ngampel Dusun Warak, Kecamatan Panggang, Gunungkidul Jumat Pon, 6 Rabi’ul Akhir 1440 H (14 Desember 2018) Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak akhlaq khutbah jumat marah senyum takwa


Download   Ada dua hal yang memudahkan kita masuk surga yaitu: takwa dan akhlak yang mulia. Bagaimana mewujudkannya? Bisa dipelajari dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Selain bertakwa, Allah memerintahkan kita pula untuk berakhlak yang mulia kepada sesama. Dengan menjalankan kebaikan dan ketaatan itulah bentuk syukur kita kepada Sang Khaliq, Rabbal ‘Alamin. Tanpa ketaatan, seseorang tidak disebut bersyukur walaupun dia memiliki harta yang melimpah dan berbagai nikmat lainnya di tangannya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Perintah takwa inilah yang sering kita dengar dalam khutbah Jumat berulang kali, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.“ (QS. Ali Imran: 102) Apa bentuk takwa yang sebenarnya? Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim oleh Ibnu Katsir, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai takwa yang sebenarnya, لاَ يَتَّقِي العَبْدُ اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ حَتَّى يَخْزُنُ مِنْ لِسَانِهِ “Tidaklah seseorang disebut bertakwa dengan sebenar-benarnya kepada Allah sampai ia bisa menjaga lisannya.” Kata Ibnu Katsir rahimahullah, وَمَنْ مَاتَ عَلَى شَيْءٍ بُعِثَ عَلَيْهِ “Siapa yang meninggal dunia dengan suatu keadaan, maka ia akan dibangkitkan seperti keadaan itu pula.” Perlu diingat bahwa ada dua amalan yang membuat seseorang mudah masuk surga, yaitu takwa dan akhlak yang mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, ‘Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.’ Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, ‘Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.’” (HR. Tirmidzi, no. 2004 dan Ibnu Majah, no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Apa itu Takwa?   Takwa asalnya adalah menjadikan antara seorang hamba dan sesuatu yang ditakuti suatu penghalang. Sehingga takwa kepada Allah berarti menjadikan antara hamba dan Allah suatu benteng yang dapat menghalangi dari kemarahan, murka dan siksa Allah. Takwa ini dilakukan dengan melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Namun takwa yang sempurna kata Ibnu Rajab Al-Hambali adalah dengan mengerjakan kewajiban, meninggalkan keharaman dan perkara syubhat, juga mengerjakan perkara sunnah, dan meninggalkan yang makruh. Inilah derajat takwa yang paling tinggi. Ibnu Mas’ud ketika menafsirkan ayat “bertakwalah pada Allah dengan sebenar-benarnya takwa” yang terdapat dalam surah Ali Imran ayat 102, beliau berkata, أَنْ يُطَاعَ فَلاَ يُعْصَى ، وَيُذْكَرُ فَلاَ يُنْسَى ، وَأَنْ يُشْكَرَ فَلاَ يُكَفَّرُ “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al-Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih, berarti hanya perkataan Ibnu Mas’ud). Yang dimaksud bersyukur kepada Allah di sini adalah dengan melakukan segala ketaatan pada-Nya. Adapun maksud mengingat Allah dan tidak melupakan-Nya adalah selalu mengingat Allah dengan hati pada setiap gerakan dan diamnya, begitu saat berucap. Semuanya dilakukan hanya untuk meraih pahala dari Allah. Begitu pula larangan-Nya pun dijauhi. (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:397-402)   Apa itu Akhlak yang Baik?   Ibnu Rajab mengatakan bahwa berakhlak yang baik termasuk bagian dari takwa. Akhlak disebutkan secara bersendirian karena ingin ditunjukkan pentingnya akhlak. Sebab banyak yang menyangka bahwa takwa hanyalah menunaikan hak Allah tanpa memperhatikan hak sesama. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:454). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan akhlak yang baik sebagai tanda kesempurnaan iman. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud, no. 4682 dan Ibnu Majah, no. 1162. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Bentuk Akhlak yang Baik   Akhlak yang baik (husnul khuluq) ditafsirkan oleh para salaf dengan menyebutkan beberapa contoh. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, حُسْنُ الخُلُقِ : الكَرَمُ وَالبَذْلَةُ وَالاِحْتِمَالُ “Akhlak yang baik adalah ramah, dermawan, dan bisa menahan amarah.” Asy-Sya’bi berkata bahwa akhlak yang baik adalah, البَذْلَةُ وَالعَطِيَّةُ وَالبِشرُ الحَسَنُ ، وَكَانَ الشَّعْبِي كَذَلِكَ “Bersikap dermawan, suka memberi, dan memberi kegembiraan pada orang lain.” Demikianlah Asy-Sya’bi, ia gemar melakukan hal itu. Ibnul Mubarak mengatakan bahwa akhlak yang baik adalah, هُوَ بَسْطُ الوَجْهِ ، وَبَذْلُ المَعْرُوْفِ ، وَكَفُّ الأَذَى “Bermuka manis, gemar melakukan kebaikan, dan menahan diri dari menyakiti orang lain.” Imam Ahmad berkata, حُسْنُ الخُلُقِ أَنْ لاَ تَغْضَبَ وَلاَ تَحْتَدَّ ، وَعَنْهُ أنَّهُ قَالَ : حُسْنُ الخُلُقِ أَنْ تَحْتَمِلَ مَا يَكُوْنُ مِنَ النَّاسِ “Akhlak yang baik adalah tidak mudah marah dan cepat naik darah.” Beliau juga berkata, “Berakhlak yang baik adalah bisa menahan amarah di hadapan manusia.” Ishaq bin Rohuwyah berkata tentang akhlak yang baik, هُوَ بَسْطُ الوَجْهِ ، وَأَنْ لاَ تَغْضَبَ “Bermuka manis dan tidak marah.” (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:457-458) Demikian khutbah pertama ini. Semoga kita bisa memiliki ketakwaan dan akhlak yang mulia yang memudahkan kita ke surga.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ     Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Masjid Adz-Dzikra Ngampel Dusun Warak, Kecamatan Panggang, Gunungkidul Jumat Pon, 6 Rabi’ul Akhir 1440 H (14 Desember 2018) Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak akhlaq khutbah jumat marah senyum takwa

Apakah Perbuatan Dosa Bisa Menghapus Pahala?

Apakah Perbuatan Dosa Bisa Menghapus Pahala? Jika orang melakukan perbuatan dosa,a apakah bisa menghapus amal shalatnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menegaskan dalam al-Quran, amal soleh bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat..” (QS. Hud: 114). Apakah perbuatan maksiat bisa menghapus pahala amal soleh? Pertama,  bahwa perbuatan kekufuran dan kesyirikan bisa menghapus semua pahala amal soleh. Di beberapa ayat, Allah menegaskan hal ini. Diantaranya firman Allah, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Andai mereka melakukan perbuatan syirik, maka akan hilang semua amal yang pernah mereka kerjakan. (QS. al-An’am: 88) Allah juga berfirman, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ Jika kamu (Muhammad) berbuat syirik, sungguh akan terhapus semua amalmu dan sungguh kamu akan menjadi orang rugi. (QS. az-Zumar: 65). Sementara perbuatan dosa besar maupun dosa kecil – selain kekufuran dan murtad – dosa semacam ini tidak menghapus seluruh amal, juga tidak menghalangi diterimanya amal soleh. Namun bisa saja menghapus sebagian amal, sesuai tingkatan nilai dosa. Kelak akan ditimbang. Jika amal baiknya lebih dominan dibandingkan dosanya, maka dia berhak mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika dosanya lebih berat dibandingkan amal baiknya, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَخْلِصُ رَجُلًا مِنْ أُمَّتِي عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيَنْشُرُ عَلَيْهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ سِجِلًّا، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَقُولُ لَهُ: أَتُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا؟ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ؟ قَالَ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: أَلَكَ عُذْرٌ، أَوْ حَسَنَةٌ؟ فَيُبْهَتُ الرَّجُلُ، فَيَقُولُ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: بَلَى، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَةً وَاحِدَةً، لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ، فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، فَيَقُولُ: أَحْضِرُوهُ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلَّاتِ؟ ! فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ، قَالَ: فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كَفَّةٍ، قَالَ: فَطَاشَتْ السِّجِلَّاتُ، وَثَقُلَتْ الْبِطَاقَةُ، وَلَا يَثْقُلُ شَيْءٌ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat. Lalu dibukakan kepadanya sembilanpuluh sembilan catatan amal. Setiap catatan sejauh mata memandang. Allah berfirman : ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua hal ini ?. Apakah pencatatan-Ku (malaikat) itu telah mendhalimimu ?’. Orang itu berkata : ‘Tidak, wahai Tuhanku’. Allah berfirman : ‘Apakah engkau mempunyai ‘udzur/alasan atau mempunyai kebaikan ?’. Orang itu pun tercengang dan berkata : ‘Tidak wahai Rabb’. Allah berfirman : ‘Bahkan engkau di sisi kami mempunyai satu kebaikan’. Tidak ada kedhaliman terhadapmu pada hari ini’. Lalu dikeluarkanlah padanya sebuah kartu (bithaqah) yang tertulis : Asyhadu an Laa ilaaha illallaah wa anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh (aku bersaksi bahwasannya tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Allah berfirman : ‘Perlihatkan kepadanya’. Orang itu berkata : ‘Wahai Rabb, apalah artinya kartu ini dengan seluruh catatan amal kejelekan ini ?’. Dikatakan : ‘Sesungguhnya engkau tidak akan didhalimi”. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Lalu diletakkanlah catatan-catatan amal kejelekan itu di satu daun timbangan. Ternyata catatan-catatan itu ringan dan kartu itulah yang jauh lebih berat. Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat daripada nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (HR. Ahmad 6994, Turmudzi 2850 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Subhanallah… orang ini datang menghadap Allah dengan penuh dosa. 99 catatan amal, satu catatan sejauh mata memandang, dan isinya catatan maksiat… namun karena amal tauhidnya yang terjaga dengan baik, itu bisa mengalahkan semuanya. Ini menunjukkan betapa besarnya fadhilah amal tauhid, yang bisa mengalahkan semua dosa. Kepentingan kita dari hadis ini, bahwa amal soleh dan perbuatan maksiat, akan ditimbang untuk ditentukan mana yang lebih dominan. Syaikhul Islam rahimahullah pernah ditanya mengenai seorang muslim melakukan amal yang dijanjikan bisa mendapat istana dan pohon di surga, dan pepohonan itu akan ditanam di surga atas namanya. Kemudian dia melakukan dosa, yang menyebabkan dia berhak masuk neraka. Pertanyaannya, jika dia masuk neraka, bagaimana bisa namanya di surga, sementara dia di neraka? Jawaban beliau, وإن تاب عن ذنوبه توبة نصوحًا، فإنَّ الله يغفر له ولا يَحرمه ما كان وعَده؛ بل يعطيه ذلك، وإن لم يتُب، وُزِنَتْ حسناتُه وسيئاته، فإن رجحتْ حسناته على سيِّئاته، كان من أهل الثَّواب، وإن رجحت سيِّئاته على حسناته، كان من أهل العذاب Jika dia bertaubat dari dosanya dengan taubat nasuhah, maka Allah akan mengampuninya dan tidak akan mengharamkannya untuk mendapatkan apa yang Allah janjikan baginya. Namun Allah akan memberikan itu untuknya. Dan jika dia belum bertaubat, maka akan ditimbang antara kebaikan dan dosanya. Jika pahalanya kebaikannya dominan dibandingkan dosanya, maka dia berhak mendapat pahala. Dan jika dosanya lebih berat dibandingkan amal baiknya, maka dia berhak mendapatkan adzab. Kemudian beliau melanjutkan, وما أعدَّ له من الثواب، يُحْبَط حينئذ بالسيئات التي زادت على حسناتِه، كما أنَّه إذا عمل سيئات استحقَّ بها النار، ثم عمل بعدها حسنات تذهب السيئات، والله أعلم”. Sementara pahala yang dijanjikan untuknya, ketika itu terhapus disebabkan perbuatan dosa yang melebihi kebaikannya. Sebagaimana ketika dia beramal maksiat yang mendapat ancaman berhak di neraka, kemudian setelah itu dia melakukan amal soleh, maka akan menghilangkan dosanya. Allahu a’lam (Majmu’ Fatawa, 4/308). Keterangan di atas menunjukkan bahwa antara dosa dan pahala, saling menghapus. Sehingga orang yang melakukan ketaatan dan berhak mendapatkan keutamaan tertentu, pahala ini bisa hilang disebabkan maksiat yang dia lakukan. Sebaliknya, orang yang melakukan maksiat, yang menyebabkan dia mendapatkan ancaman neraka, dosanya bisa hilang, dengan amal soleh yang dia kerjakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan, إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.” (HR. Tirmidzi 3334, Ahmad 23280 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Karena itulah, bagian dari berbuat baik kepada diri kita sendiri, seusai berbuat maksiat, segera lakukan ketaatan, minimal dengan taubat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا “Ikuti perbuatan burukmu dengan perbuatan baik, niscaya perbuatan baik itu akan menghapusnya.” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kebersihan Sebagian Dari Iman Hadits Palsu, Hukum Keramas Saat Haid, Lafad Alloh, Doa Terhimpit Hutang, Mimpi Melihat Ulat Bulu Banyak, Potongan Baju Atasan Visited 145 times, 3 visit(s) today Post Views: 222 QRIS donasi Yufid

Apakah Perbuatan Dosa Bisa Menghapus Pahala?

Apakah Perbuatan Dosa Bisa Menghapus Pahala? Jika orang melakukan perbuatan dosa,a apakah bisa menghapus amal shalatnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menegaskan dalam al-Quran, amal soleh bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat..” (QS. Hud: 114). Apakah perbuatan maksiat bisa menghapus pahala amal soleh? Pertama,  bahwa perbuatan kekufuran dan kesyirikan bisa menghapus semua pahala amal soleh. Di beberapa ayat, Allah menegaskan hal ini. Diantaranya firman Allah, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Andai mereka melakukan perbuatan syirik, maka akan hilang semua amal yang pernah mereka kerjakan. (QS. al-An’am: 88) Allah juga berfirman, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ Jika kamu (Muhammad) berbuat syirik, sungguh akan terhapus semua amalmu dan sungguh kamu akan menjadi orang rugi. (QS. az-Zumar: 65). Sementara perbuatan dosa besar maupun dosa kecil – selain kekufuran dan murtad – dosa semacam ini tidak menghapus seluruh amal, juga tidak menghalangi diterimanya amal soleh. Namun bisa saja menghapus sebagian amal, sesuai tingkatan nilai dosa. Kelak akan ditimbang. Jika amal baiknya lebih dominan dibandingkan dosanya, maka dia berhak mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika dosanya lebih berat dibandingkan amal baiknya, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَخْلِصُ رَجُلًا مِنْ أُمَّتِي عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيَنْشُرُ عَلَيْهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ سِجِلًّا، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَقُولُ لَهُ: أَتُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا؟ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ؟ قَالَ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: أَلَكَ عُذْرٌ، أَوْ حَسَنَةٌ؟ فَيُبْهَتُ الرَّجُلُ، فَيَقُولُ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: بَلَى، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَةً وَاحِدَةً، لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ، فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، فَيَقُولُ: أَحْضِرُوهُ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلَّاتِ؟ ! فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ، قَالَ: فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كَفَّةٍ، قَالَ: فَطَاشَتْ السِّجِلَّاتُ، وَثَقُلَتْ الْبِطَاقَةُ، وَلَا يَثْقُلُ شَيْءٌ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat. Lalu dibukakan kepadanya sembilanpuluh sembilan catatan amal. Setiap catatan sejauh mata memandang. Allah berfirman : ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua hal ini ?. Apakah pencatatan-Ku (malaikat) itu telah mendhalimimu ?’. Orang itu berkata : ‘Tidak, wahai Tuhanku’. Allah berfirman : ‘Apakah engkau mempunyai ‘udzur/alasan atau mempunyai kebaikan ?’. Orang itu pun tercengang dan berkata : ‘Tidak wahai Rabb’. Allah berfirman : ‘Bahkan engkau di sisi kami mempunyai satu kebaikan’. Tidak ada kedhaliman terhadapmu pada hari ini’. Lalu dikeluarkanlah padanya sebuah kartu (bithaqah) yang tertulis : Asyhadu an Laa ilaaha illallaah wa anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh (aku bersaksi bahwasannya tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Allah berfirman : ‘Perlihatkan kepadanya’. Orang itu berkata : ‘Wahai Rabb, apalah artinya kartu ini dengan seluruh catatan amal kejelekan ini ?’. Dikatakan : ‘Sesungguhnya engkau tidak akan didhalimi”. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Lalu diletakkanlah catatan-catatan amal kejelekan itu di satu daun timbangan. Ternyata catatan-catatan itu ringan dan kartu itulah yang jauh lebih berat. Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat daripada nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (HR. Ahmad 6994, Turmudzi 2850 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Subhanallah… orang ini datang menghadap Allah dengan penuh dosa. 99 catatan amal, satu catatan sejauh mata memandang, dan isinya catatan maksiat… namun karena amal tauhidnya yang terjaga dengan baik, itu bisa mengalahkan semuanya. Ini menunjukkan betapa besarnya fadhilah amal tauhid, yang bisa mengalahkan semua dosa. Kepentingan kita dari hadis ini, bahwa amal soleh dan perbuatan maksiat, akan ditimbang untuk ditentukan mana yang lebih dominan. Syaikhul Islam rahimahullah pernah ditanya mengenai seorang muslim melakukan amal yang dijanjikan bisa mendapat istana dan pohon di surga, dan pepohonan itu akan ditanam di surga atas namanya. Kemudian dia melakukan dosa, yang menyebabkan dia berhak masuk neraka. Pertanyaannya, jika dia masuk neraka, bagaimana bisa namanya di surga, sementara dia di neraka? Jawaban beliau, وإن تاب عن ذنوبه توبة نصوحًا، فإنَّ الله يغفر له ولا يَحرمه ما كان وعَده؛ بل يعطيه ذلك، وإن لم يتُب، وُزِنَتْ حسناتُه وسيئاته، فإن رجحتْ حسناته على سيِّئاته، كان من أهل الثَّواب، وإن رجحت سيِّئاته على حسناته، كان من أهل العذاب Jika dia bertaubat dari dosanya dengan taubat nasuhah, maka Allah akan mengampuninya dan tidak akan mengharamkannya untuk mendapatkan apa yang Allah janjikan baginya. Namun Allah akan memberikan itu untuknya. Dan jika dia belum bertaubat, maka akan ditimbang antara kebaikan dan dosanya. Jika pahalanya kebaikannya dominan dibandingkan dosanya, maka dia berhak mendapat pahala. Dan jika dosanya lebih berat dibandingkan amal baiknya, maka dia berhak mendapatkan adzab. Kemudian beliau melanjutkan, وما أعدَّ له من الثواب، يُحْبَط حينئذ بالسيئات التي زادت على حسناتِه، كما أنَّه إذا عمل سيئات استحقَّ بها النار، ثم عمل بعدها حسنات تذهب السيئات، والله أعلم”. Sementara pahala yang dijanjikan untuknya, ketika itu terhapus disebabkan perbuatan dosa yang melebihi kebaikannya. Sebagaimana ketika dia beramal maksiat yang mendapat ancaman berhak di neraka, kemudian setelah itu dia melakukan amal soleh, maka akan menghilangkan dosanya. Allahu a’lam (Majmu’ Fatawa, 4/308). Keterangan di atas menunjukkan bahwa antara dosa dan pahala, saling menghapus. Sehingga orang yang melakukan ketaatan dan berhak mendapatkan keutamaan tertentu, pahala ini bisa hilang disebabkan maksiat yang dia lakukan. Sebaliknya, orang yang melakukan maksiat, yang menyebabkan dia mendapatkan ancaman neraka, dosanya bisa hilang, dengan amal soleh yang dia kerjakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan, إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.” (HR. Tirmidzi 3334, Ahmad 23280 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Karena itulah, bagian dari berbuat baik kepada diri kita sendiri, seusai berbuat maksiat, segera lakukan ketaatan, minimal dengan taubat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا “Ikuti perbuatan burukmu dengan perbuatan baik, niscaya perbuatan baik itu akan menghapusnya.” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kebersihan Sebagian Dari Iman Hadits Palsu, Hukum Keramas Saat Haid, Lafad Alloh, Doa Terhimpit Hutang, Mimpi Melihat Ulat Bulu Banyak, Potongan Baju Atasan Visited 145 times, 3 visit(s) today Post Views: 222 QRIS donasi Yufid
Apakah Perbuatan Dosa Bisa Menghapus Pahala? Jika orang melakukan perbuatan dosa,a apakah bisa menghapus amal shalatnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menegaskan dalam al-Quran, amal soleh bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat..” (QS. Hud: 114). Apakah perbuatan maksiat bisa menghapus pahala amal soleh? Pertama,  bahwa perbuatan kekufuran dan kesyirikan bisa menghapus semua pahala amal soleh. Di beberapa ayat, Allah menegaskan hal ini. Diantaranya firman Allah, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Andai mereka melakukan perbuatan syirik, maka akan hilang semua amal yang pernah mereka kerjakan. (QS. al-An’am: 88) Allah juga berfirman, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ Jika kamu (Muhammad) berbuat syirik, sungguh akan terhapus semua amalmu dan sungguh kamu akan menjadi orang rugi. (QS. az-Zumar: 65). Sementara perbuatan dosa besar maupun dosa kecil – selain kekufuran dan murtad – dosa semacam ini tidak menghapus seluruh amal, juga tidak menghalangi diterimanya amal soleh. Namun bisa saja menghapus sebagian amal, sesuai tingkatan nilai dosa. Kelak akan ditimbang. Jika amal baiknya lebih dominan dibandingkan dosanya, maka dia berhak mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika dosanya lebih berat dibandingkan amal baiknya, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَخْلِصُ رَجُلًا مِنْ أُمَّتِي عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيَنْشُرُ عَلَيْهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ سِجِلًّا، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَقُولُ لَهُ: أَتُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا؟ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ؟ قَالَ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: أَلَكَ عُذْرٌ، أَوْ حَسَنَةٌ؟ فَيُبْهَتُ الرَّجُلُ، فَيَقُولُ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: بَلَى، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَةً وَاحِدَةً، لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ، فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، فَيَقُولُ: أَحْضِرُوهُ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلَّاتِ؟ ! فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ، قَالَ: فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كَفَّةٍ، قَالَ: فَطَاشَتْ السِّجِلَّاتُ، وَثَقُلَتْ الْبِطَاقَةُ، وَلَا يَثْقُلُ شَيْءٌ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat. Lalu dibukakan kepadanya sembilanpuluh sembilan catatan amal. Setiap catatan sejauh mata memandang. Allah berfirman : ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua hal ini ?. Apakah pencatatan-Ku (malaikat) itu telah mendhalimimu ?’. Orang itu berkata : ‘Tidak, wahai Tuhanku’. Allah berfirman : ‘Apakah engkau mempunyai ‘udzur/alasan atau mempunyai kebaikan ?’. Orang itu pun tercengang dan berkata : ‘Tidak wahai Rabb’. Allah berfirman : ‘Bahkan engkau di sisi kami mempunyai satu kebaikan’. Tidak ada kedhaliman terhadapmu pada hari ini’. Lalu dikeluarkanlah padanya sebuah kartu (bithaqah) yang tertulis : Asyhadu an Laa ilaaha illallaah wa anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh (aku bersaksi bahwasannya tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Allah berfirman : ‘Perlihatkan kepadanya’. Orang itu berkata : ‘Wahai Rabb, apalah artinya kartu ini dengan seluruh catatan amal kejelekan ini ?’. Dikatakan : ‘Sesungguhnya engkau tidak akan didhalimi”. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Lalu diletakkanlah catatan-catatan amal kejelekan itu di satu daun timbangan. Ternyata catatan-catatan itu ringan dan kartu itulah yang jauh lebih berat. Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat daripada nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (HR. Ahmad 6994, Turmudzi 2850 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Subhanallah… orang ini datang menghadap Allah dengan penuh dosa. 99 catatan amal, satu catatan sejauh mata memandang, dan isinya catatan maksiat… namun karena amal tauhidnya yang terjaga dengan baik, itu bisa mengalahkan semuanya. Ini menunjukkan betapa besarnya fadhilah amal tauhid, yang bisa mengalahkan semua dosa. Kepentingan kita dari hadis ini, bahwa amal soleh dan perbuatan maksiat, akan ditimbang untuk ditentukan mana yang lebih dominan. Syaikhul Islam rahimahullah pernah ditanya mengenai seorang muslim melakukan amal yang dijanjikan bisa mendapat istana dan pohon di surga, dan pepohonan itu akan ditanam di surga atas namanya. Kemudian dia melakukan dosa, yang menyebabkan dia berhak masuk neraka. Pertanyaannya, jika dia masuk neraka, bagaimana bisa namanya di surga, sementara dia di neraka? Jawaban beliau, وإن تاب عن ذنوبه توبة نصوحًا، فإنَّ الله يغفر له ولا يَحرمه ما كان وعَده؛ بل يعطيه ذلك، وإن لم يتُب، وُزِنَتْ حسناتُه وسيئاته، فإن رجحتْ حسناته على سيِّئاته، كان من أهل الثَّواب، وإن رجحت سيِّئاته على حسناته، كان من أهل العذاب Jika dia bertaubat dari dosanya dengan taubat nasuhah, maka Allah akan mengampuninya dan tidak akan mengharamkannya untuk mendapatkan apa yang Allah janjikan baginya. Namun Allah akan memberikan itu untuknya. Dan jika dia belum bertaubat, maka akan ditimbang antara kebaikan dan dosanya. Jika pahalanya kebaikannya dominan dibandingkan dosanya, maka dia berhak mendapat pahala. Dan jika dosanya lebih berat dibandingkan amal baiknya, maka dia berhak mendapatkan adzab. Kemudian beliau melanjutkan, وما أعدَّ له من الثواب، يُحْبَط حينئذ بالسيئات التي زادت على حسناتِه، كما أنَّه إذا عمل سيئات استحقَّ بها النار، ثم عمل بعدها حسنات تذهب السيئات، والله أعلم”. Sementara pahala yang dijanjikan untuknya, ketika itu terhapus disebabkan perbuatan dosa yang melebihi kebaikannya. Sebagaimana ketika dia beramal maksiat yang mendapat ancaman berhak di neraka, kemudian setelah itu dia melakukan amal soleh, maka akan menghilangkan dosanya. Allahu a’lam (Majmu’ Fatawa, 4/308). Keterangan di atas menunjukkan bahwa antara dosa dan pahala, saling menghapus. Sehingga orang yang melakukan ketaatan dan berhak mendapatkan keutamaan tertentu, pahala ini bisa hilang disebabkan maksiat yang dia lakukan. Sebaliknya, orang yang melakukan maksiat, yang menyebabkan dia mendapatkan ancaman neraka, dosanya bisa hilang, dengan amal soleh yang dia kerjakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan, إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.” (HR. Tirmidzi 3334, Ahmad 23280 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Karena itulah, bagian dari berbuat baik kepada diri kita sendiri, seusai berbuat maksiat, segera lakukan ketaatan, minimal dengan taubat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا “Ikuti perbuatan burukmu dengan perbuatan baik, niscaya perbuatan baik itu akan menghapusnya.” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kebersihan Sebagian Dari Iman Hadits Palsu, Hukum Keramas Saat Haid, Lafad Alloh, Doa Terhimpit Hutang, Mimpi Melihat Ulat Bulu Banyak, Potongan Baju Atasan Visited 145 times, 3 visit(s) today Post Views: 222 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/547187094&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Apakah Perbuatan Dosa Bisa Menghapus Pahala? Jika orang melakukan perbuatan dosa,a apakah bisa menghapus amal shalatnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menegaskan dalam al-Quran, amal soleh bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat..” (QS. Hud: 114). Apakah perbuatan maksiat bisa menghapus pahala amal soleh? Pertama,  bahwa perbuatan kekufuran dan kesyirikan bisa menghapus semua pahala amal soleh. Di beberapa ayat, Allah menegaskan hal ini. Diantaranya firman Allah, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Andai mereka melakukan perbuatan syirik, maka akan hilang semua amal yang pernah mereka kerjakan. (QS. al-An’am: 88) Allah juga berfirman, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ Jika kamu (Muhammad) berbuat syirik, sungguh akan terhapus semua amalmu dan sungguh kamu akan menjadi orang rugi. (QS. az-Zumar: 65). Sementara perbuatan dosa besar maupun dosa kecil – selain kekufuran dan murtad – dosa semacam ini tidak menghapus seluruh amal, juga tidak menghalangi diterimanya amal soleh. Namun bisa saja menghapus sebagian amal, sesuai tingkatan nilai dosa. Kelak akan ditimbang. Jika amal baiknya lebih dominan dibandingkan dosanya, maka dia berhak mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika dosanya lebih berat dibandingkan amal baiknya, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَخْلِصُ رَجُلًا مِنْ أُمَّتِي عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيَنْشُرُ عَلَيْهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ سِجِلًّا، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَقُولُ لَهُ: أَتُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا؟ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ؟ قَالَ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: أَلَكَ عُذْرٌ، أَوْ حَسَنَةٌ؟ فَيُبْهَتُ الرَّجُلُ، فَيَقُولُ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: بَلَى، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَةً وَاحِدَةً، لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ، فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، فَيَقُولُ: أَحْضِرُوهُ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلَّاتِ؟ ! فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ، قَالَ: فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كَفَّةٍ، قَالَ: فَطَاشَتْ السِّجِلَّاتُ، وَثَقُلَتْ الْبِطَاقَةُ، وَلَا يَثْقُلُ شَيْءٌ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat. Lalu dibukakan kepadanya sembilanpuluh sembilan catatan amal. Setiap catatan sejauh mata memandang. Allah berfirman : ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua hal ini ?. Apakah pencatatan-Ku (malaikat) itu telah mendhalimimu ?’. Orang itu berkata : ‘Tidak, wahai Tuhanku’. Allah berfirman : ‘Apakah engkau mempunyai ‘udzur/alasan atau mempunyai kebaikan ?’. Orang itu pun tercengang dan berkata : ‘Tidak wahai Rabb’. Allah berfirman : ‘Bahkan engkau di sisi kami mempunyai satu kebaikan’. Tidak ada kedhaliman terhadapmu pada hari ini’. Lalu dikeluarkanlah padanya sebuah kartu (bithaqah) yang tertulis : Asyhadu an Laa ilaaha illallaah wa anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh (aku bersaksi bahwasannya tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Allah berfirman : ‘Perlihatkan kepadanya’. Orang itu berkata : ‘Wahai Rabb, apalah artinya kartu ini dengan seluruh catatan amal kejelekan ini ?’. Dikatakan : ‘Sesungguhnya engkau tidak akan didhalimi”. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Lalu diletakkanlah catatan-catatan amal kejelekan itu di satu daun timbangan. Ternyata catatan-catatan itu ringan dan kartu itulah yang jauh lebih berat. Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat daripada nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (HR. Ahmad 6994, Turmudzi 2850 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Subhanallah… orang ini datang menghadap Allah dengan penuh dosa. 99 catatan amal, satu catatan sejauh mata memandang, dan isinya catatan maksiat… namun karena amal tauhidnya yang terjaga dengan baik, itu bisa mengalahkan semuanya. Ini menunjukkan betapa besarnya fadhilah amal tauhid, yang bisa mengalahkan semua dosa. Kepentingan kita dari hadis ini, bahwa amal soleh dan perbuatan maksiat, akan ditimbang untuk ditentukan mana yang lebih dominan. Syaikhul Islam rahimahullah pernah ditanya mengenai seorang muslim melakukan amal yang dijanjikan bisa mendapat istana dan pohon di surga, dan pepohonan itu akan ditanam di surga atas namanya. Kemudian dia melakukan dosa, yang menyebabkan dia berhak masuk neraka. Pertanyaannya, jika dia masuk neraka, bagaimana bisa namanya di surga, sementara dia di neraka? Jawaban beliau, وإن تاب عن ذنوبه توبة نصوحًا، فإنَّ الله يغفر له ولا يَحرمه ما كان وعَده؛ بل يعطيه ذلك، وإن لم يتُب، وُزِنَتْ حسناتُه وسيئاته، فإن رجحتْ حسناته على سيِّئاته، كان من أهل الثَّواب، وإن رجحت سيِّئاته على حسناته، كان من أهل العذاب Jika dia bertaubat dari dosanya dengan taubat nasuhah, maka Allah akan mengampuninya dan tidak akan mengharamkannya untuk mendapatkan apa yang Allah janjikan baginya. Namun Allah akan memberikan itu untuknya. Dan jika dia belum bertaubat, maka akan ditimbang antara kebaikan dan dosanya. Jika pahalanya kebaikannya dominan dibandingkan dosanya, maka dia berhak mendapat pahala. Dan jika dosanya lebih berat dibandingkan amal baiknya, maka dia berhak mendapatkan adzab. Kemudian beliau melanjutkan, وما أعدَّ له من الثواب، يُحْبَط حينئذ بالسيئات التي زادت على حسناتِه، كما أنَّه إذا عمل سيئات استحقَّ بها النار، ثم عمل بعدها حسنات تذهب السيئات، والله أعلم”. Sementara pahala yang dijanjikan untuknya, ketika itu terhapus disebabkan perbuatan dosa yang melebihi kebaikannya. Sebagaimana ketika dia beramal maksiat yang mendapat ancaman berhak di neraka, kemudian setelah itu dia melakukan amal soleh, maka akan menghilangkan dosanya. Allahu a’lam (Majmu’ Fatawa, 4/308). Keterangan di atas menunjukkan bahwa antara dosa dan pahala, saling menghapus. Sehingga orang yang melakukan ketaatan dan berhak mendapatkan keutamaan tertentu, pahala ini bisa hilang disebabkan maksiat yang dia lakukan. Sebaliknya, orang yang melakukan maksiat, yang menyebabkan dia mendapatkan ancaman neraka, dosanya bisa hilang, dengan amal soleh yang dia kerjakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan, إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.” (HR. Tirmidzi 3334, Ahmad 23280 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Karena itulah, bagian dari berbuat baik kepada diri kita sendiri, seusai berbuat maksiat, segera lakukan ketaatan, minimal dengan taubat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا “Ikuti perbuatan burukmu dengan perbuatan baik, niscaya perbuatan baik itu akan menghapusnya.” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kebersihan Sebagian Dari Iman Hadits Palsu, Hukum Keramas Saat Haid, Lafad Alloh, Doa Terhimpit Hutang, Mimpi Melihat Ulat Bulu Banyak, Potongan Baju Atasan Visited 145 times, 3 visit(s) today Post Views: 222 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #03

Download   Sekarang kita masuk bahasannya, aurat pada laki-laki yang mesti ditutup dalam shalat.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Aurat Laki-Laki dalam Shalat   Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab, inilah yang jadi pendapat kebanyakan ulama. Adapun pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat, inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas), dalam madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Hambali).   Apakah Paha itu Aurat?   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (32:57) disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai paha itu aurat ataukah bukan. Kebanyakan ulama menganggap paha laki-laki itu aurat dan wajib untuk ditutup. Ada hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الفَخِذُ عَورةٌ “Paha termasuk aurat.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 2:228. Hadits ini shahih bisa dijadikan hujjah menurut Imam Al-Baihaqi. Juga ada riwayat dari Jarhad Al-Aslami diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, no. 2797, haditsnya hasan gharib dengan bentuk ini). Para ulama yang berpendapat bahwa paha bukanlah aurat berdalil dengan riwayat berikut ini. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berperang di Khaibar. Lalu kami mengerjakan shalat shubuh yang waktu masih gelap. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam naik kendaraannya, dan Abu Thalhah pun naik kendaraannya di mana aku duduk membonceng Abu Thalhah. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati jalan sempit di Khaibar. Anas pun berkata, وَإِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Sehingga kedua lututku bersentuhan dengan paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau membuka/menyingkap kain sarungnya dari pahanya hingga aku melihat putihnya paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 371). Dari hadits ini, Ibnu Hajar menyatakan bahwa bersentuhannya lutut dan paha di sini tentu tanpa ada pembatas. Karena menyentuh aurat tanpa ada pembatas, tidaklah dibolehkan. Lihat Fath Al-Bari, 1:481. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berbaring di rumahku dalam keadaan paha atau betis beliau tersingkap. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu meminta izin untuk menemui beliau dan beliau pun mengizinkan kemudian ia mengutarakan maksudnya. Setelah itu datanglah Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau pun mengizinkannya dan ia pun menyampaikan keperluannya. Datanglah Utsman radhiyallahu ‘anhu, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk duduk dan merapikan bajunya–Muhammad berkata: “Saya tidak menyatakan mereka (ketiga sahabat tadi) masuk menemui nabi di hari yang sama–. Utsman pun masuk dan mengutarakan keperluannya lalu ia keluar.  Saya (Aisyah) pun bertanya, “Wahai Rasulullah ketika Abu Bakr dan Umar masuk menemuimu, namun Anda tidak menghiraukan kondisimu, namun sikap Anda berbeda ketika Ustman yang menemui anda?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, أَلاَ أَسْتَحْيِ مِنْ رَجُلٍ تَسْتَحْيِ مِنْهُ المَلاَئِكَةُ؟ “Apakah saya tidak malu kepada pria yang malaikat saja malu kepadanya?” (HR. Muslim, no. 2401) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan bahwa dalam masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang lebih hati-hati dalam beragama, dari sisi tinjauan akhlak dan muru’ah, hendaklah seorang pria muslim menutupi pahanya. Para ulama yang menganggap bahwa paha itu bukanlah aurat tetap mengingatkan dua kondisi: (1) saat shalat, (2) jika menimbulkan godaan. Kedua kondisi mengharuskan paha itu amannya ditutup. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menurut salah satu pendapat dari Imam Ahmad, yang termasuk aurat adalah qubul dan dubur, sedangkan paha bukanlah aurat. Jadi boleh dipandang oleh lainnya. Namun hal ini tidaklah berlaku ketika shalat dan thawaf. Tidak boleh seseorang shalat dalam keadaan pahanya terbuka, baik yang menganggap paha termasuk aurat ataukah bukan. Dan seseorang juga tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:116) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurutku, paha bukanlah aurat kecuali jika ditampakkan dapat menimbulkan godaan. Yang ada pada para pemuda, wajib pahanya ditutup.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 12:265)   Apakah Pundak Wajib Ditutup Saat Shalat?   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ “Tidak boleh salah seorang di antara kalian shalat dengan satu helai kain yang tidak menutupi pundaknya sedikit pun.” (HR. Bukhari, no. 359 dan Muslim, no. 516) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فاَلْتَحِفْ بِهِ، وَإنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ “Jika pakaian itu lebar (bisa menutupi atas dan bawah), maka jadikan menutupi atas dan bawah (hingga pundak). Namun jika pakaiannya sempit, maka cukup jadikan sarung (menutupi bawah).” (HR. Bukhari, no. 361 dan Muslim, no. 3010) Para ulama berselisih pendapat tentang disyaratkan sesuatu yang menutup pundak dalam shalat. Pendapat pertama: menyatakan bahwa menutup pundak dengan sesuatu dalam shalat itu disunnahkan (tidak sampai wajib). Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama seperti ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, serta merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat kedua: menyatakan bahwa menutup pundak saat shalat itu syarat. Inilah pendapat madzhab Hambali, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa menutup pundak saat shalat adalah sunnah, bukanlah wajib, baik untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Hal ini berdasarkan hadits “jika memang sempit, maka jadikanlah sarung dengannya”. Pendapat yang menyatakan pundak itu disunnahkan ditutup, itulah pendapat yang lebih kuat dan jadi pendapat kebanyakan ulama. Perintah yang mengharuskan pundak ditutup bukanlah maksudnya pundak itu aurat. Namun demi kesempurnaan dalam berpakaian saat shalat, pundak itu ditutup. (Syarh Al-Mumthi’, 2:168) Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menguatkan pendapat wajibnya menutup pundak, ia pun merinci: Jika memang pakaian itu lebar (bisa menutupi atas dan bawah), maka tutuplah atas dan bawah. Jika memang pakaian itu sempit (hanya bisa menutupi atas atau bawah), maka tutuplah aurat yang wajib yaitu antara pusar dan lutut. Dan sepakat ulama masih boleh shalat dengan sehelai kain saja sebagaimana kata Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al-Mujtahid, 1:286. Wallahu a’lam. Bahasan menutup aurat masih bersambung insya Allah.   Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. Minhah Al–‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maraam.Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Al–‘Ibadat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 5 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat laki-laki aurat pria aurat shalat buka aurat manhajus salikin

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #03

Download   Sekarang kita masuk bahasannya, aurat pada laki-laki yang mesti ditutup dalam shalat.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Aurat Laki-Laki dalam Shalat   Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab, inilah yang jadi pendapat kebanyakan ulama. Adapun pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat, inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas), dalam madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Hambali).   Apakah Paha itu Aurat?   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (32:57) disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai paha itu aurat ataukah bukan. Kebanyakan ulama menganggap paha laki-laki itu aurat dan wajib untuk ditutup. Ada hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الفَخِذُ عَورةٌ “Paha termasuk aurat.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 2:228. Hadits ini shahih bisa dijadikan hujjah menurut Imam Al-Baihaqi. Juga ada riwayat dari Jarhad Al-Aslami diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, no. 2797, haditsnya hasan gharib dengan bentuk ini). Para ulama yang berpendapat bahwa paha bukanlah aurat berdalil dengan riwayat berikut ini. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berperang di Khaibar. Lalu kami mengerjakan shalat shubuh yang waktu masih gelap. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam naik kendaraannya, dan Abu Thalhah pun naik kendaraannya di mana aku duduk membonceng Abu Thalhah. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati jalan sempit di Khaibar. Anas pun berkata, وَإِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Sehingga kedua lututku bersentuhan dengan paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau membuka/menyingkap kain sarungnya dari pahanya hingga aku melihat putihnya paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 371). Dari hadits ini, Ibnu Hajar menyatakan bahwa bersentuhannya lutut dan paha di sini tentu tanpa ada pembatas. Karena menyentuh aurat tanpa ada pembatas, tidaklah dibolehkan. Lihat Fath Al-Bari, 1:481. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berbaring di rumahku dalam keadaan paha atau betis beliau tersingkap. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu meminta izin untuk menemui beliau dan beliau pun mengizinkan kemudian ia mengutarakan maksudnya. Setelah itu datanglah Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau pun mengizinkannya dan ia pun menyampaikan keperluannya. Datanglah Utsman radhiyallahu ‘anhu, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk duduk dan merapikan bajunya–Muhammad berkata: “Saya tidak menyatakan mereka (ketiga sahabat tadi) masuk menemui nabi di hari yang sama–. Utsman pun masuk dan mengutarakan keperluannya lalu ia keluar.  Saya (Aisyah) pun bertanya, “Wahai Rasulullah ketika Abu Bakr dan Umar masuk menemuimu, namun Anda tidak menghiraukan kondisimu, namun sikap Anda berbeda ketika Ustman yang menemui anda?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, أَلاَ أَسْتَحْيِ مِنْ رَجُلٍ تَسْتَحْيِ مِنْهُ المَلاَئِكَةُ؟ “Apakah saya tidak malu kepada pria yang malaikat saja malu kepadanya?” (HR. Muslim, no. 2401) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan bahwa dalam masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang lebih hati-hati dalam beragama, dari sisi tinjauan akhlak dan muru’ah, hendaklah seorang pria muslim menutupi pahanya. Para ulama yang menganggap bahwa paha itu bukanlah aurat tetap mengingatkan dua kondisi: (1) saat shalat, (2) jika menimbulkan godaan. Kedua kondisi mengharuskan paha itu amannya ditutup. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menurut salah satu pendapat dari Imam Ahmad, yang termasuk aurat adalah qubul dan dubur, sedangkan paha bukanlah aurat. Jadi boleh dipandang oleh lainnya. Namun hal ini tidaklah berlaku ketika shalat dan thawaf. Tidak boleh seseorang shalat dalam keadaan pahanya terbuka, baik yang menganggap paha termasuk aurat ataukah bukan. Dan seseorang juga tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:116) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurutku, paha bukanlah aurat kecuali jika ditampakkan dapat menimbulkan godaan. Yang ada pada para pemuda, wajib pahanya ditutup.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 12:265)   Apakah Pundak Wajib Ditutup Saat Shalat?   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ “Tidak boleh salah seorang di antara kalian shalat dengan satu helai kain yang tidak menutupi pundaknya sedikit pun.” (HR. Bukhari, no. 359 dan Muslim, no. 516) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فاَلْتَحِفْ بِهِ، وَإنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ “Jika pakaian itu lebar (bisa menutupi atas dan bawah), maka jadikan menutupi atas dan bawah (hingga pundak). Namun jika pakaiannya sempit, maka cukup jadikan sarung (menutupi bawah).” (HR. Bukhari, no. 361 dan Muslim, no. 3010) Para ulama berselisih pendapat tentang disyaratkan sesuatu yang menutup pundak dalam shalat. Pendapat pertama: menyatakan bahwa menutup pundak dengan sesuatu dalam shalat itu disunnahkan (tidak sampai wajib). Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama seperti ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, serta merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat kedua: menyatakan bahwa menutup pundak saat shalat itu syarat. Inilah pendapat madzhab Hambali, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa menutup pundak saat shalat adalah sunnah, bukanlah wajib, baik untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Hal ini berdasarkan hadits “jika memang sempit, maka jadikanlah sarung dengannya”. Pendapat yang menyatakan pundak itu disunnahkan ditutup, itulah pendapat yang lebih kuat dan jadi pendapat kebanyakan ulama. Perintah yang mengharuskan pundak ditutup bukanlah maksudnya pundak itu aurat. Namun demi kesempurnaan dalam berpakaian saat shalat, pundak itu ditutup. (Syarh Al-Mumthi’, 2:168) Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menguatkan pendapat wajibnya menutup pundak, ia pun merinci: Jika memang pakaian itu lebar (bisa menutupi atas dan bawah), maka tutuplah atas dan bawah. Jika memang pakaian itu sempit (hanya bisa menutupi atas atau bawah), maka tutuplah aurat yang wajib yaitu antara pusar dan lutut. Dan sepakat ulama masih boleh shalat dengan sehelai kain saja sebagaimana kata Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al-Mujtahid, 1:286. Wallahu a’lam. Bahasan menutup aurat masih bersambung insya Allah.   Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. Minhah Al–‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maraam.Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Al–‘Ibadat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 5 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat laki-laki aurat pria aurat shalat buka aurat manhajus salikin
Download   Sekarang kita masuk bahasannya, aurat pada laki-laki yang mesti ditutup dalam shalat.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Aurat Laki-Laki dalam Shalat   Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab, inilah yang jadi pendapat kebanyakan ulama. Adapun pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat, inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas), dalam madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Hambali).   Apakah Paha itu Aurat?   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (32:57) disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai paha itu aurat ataukah bukan. Kebanyakan ulama menganggap paha laki-laki itu aurat dan wajib untuk ditutup. Ada hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الفَخِذُ عَورةٌ “Paha termasuk aurat.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 2:228. Hadits ini shahih bisa dijadikan hujjah menurut Imam Al-Baihaqi. Juga ada riwayat dari Jarhad Al-Aslami diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, no. 2797, haditsnya hasan gharib dengan bentuk ini). Para ulama yang berpendapat bahwa paha bukanlah aurat berdalil dengan riwayat berikut ini. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berperang di Khaibar. Lalu kami mengerjakan shalat shubuh yang waktu masih gelap. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam naik kendaraannya, dan Abu Thalhah pun naik kendaraannya di mana aku duduk membonceng Abu Thalhah. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati jalan sempit di Khaibar. Anas pun berkata, وَإِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Sehingga kedua lututku bersentuhan dengan paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau membuka/menyingkap kain sarungnya dari pahanya hingga aku melihat putihnya paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 371). Dari hadits ini, Ibnu Hajar menyatakan bahwa bersentuhannya lutut dan paha di sini tentu tanpa ada pembatas. Karena menyentuh aurat tanpa ada pembatas, tidaklah dibolehkan. Lihat Fath Al-Bari, 1:481. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berbaring di rumahku dalam keadaan paha atau betis beliau tersingkap. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu meminta izin untuk menemui beliau dan beliau pun mengizinkan kemudian ia mengutarakan maksudnya. Setelah itu datanglah Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau pun mengizinkannya dan ia pun menyampaikan keperluannya. Datanglah Utsman radhiyallahu ‘anhu, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk duduk dan merapikan bajunya–Muhammad berkata: “Saya tidak menyatakan mereka (ketiga sahabat tadi) masuk menemui nabi di hari yang sama–. Utsman pun masuk dan mengutarakan keperluannya lalu ia keluar.  Saya (Aisyah) pun bertanya, “Wahai Rasulullah ketika Abu Bakr dan Umar masuk menemuimu, namun Anda tidak menghiraukan kondisimu, namun sikap Anda berbeda ketika Ustman yang menemui anda?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, أَلاَ أَسْتَحْيِ مِنْ رَجُلٍ تَسْتَحْيِ مِنْهُ المَلاَئِكَةُ؟ “Apakah saya tidak malu kepada pria yang malaikat saja malu kepadanya?” (HR. Muslim, no. 2401) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan bahwa dalam masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang lebih hati-hati dalam beragama, dari sisi tinjauan akhlak dan muru’ah, hendaklah seorang pria muslim menutupi pahanya. Para ulama yang menganggap bahwa paha itu bukanlah aurat tetap mengingatkan dua kondisi: (1) saat shalat, (2) jika menimbulkan godaan. Kedua kondisi mengharuskan paha itu amannya ditutup. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menurut salah satu pendapat dari Imam Ahmad, yang termasuk aurat adalah qubul dan dubur, sedangkan paha bukanlah aurat. Jadi boleh dipandang oleh lainnya. Namun hal ini tidaklah berlaku ketika shalat dan thawaf. Tidak boleh seseorang shalat dalam keadaan pahanya terbuka, baik yang menganggap paha termasuk aurat ataukah bukan. Dan seseorang juga tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:116) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurutku, paha bukanlah aurat kecuali jika ditampakkan dapat menimbulkan godaan. Yang ada pada para pemuda, wajib pahanya ditutup.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 12:265)   Apakah Pundak Wajib Ditutup Saat Shalat?   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ “Tidak boleh salah seorang di antara kalian shalat dengan satu helai kain yang tidak menutupi pundaknya sedikit pun.” (HR. Bukhari, no. 359 dan Muslim, no. 516) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فاَلْتَحِفْ بِهِ، وَإنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ “Jika pakaian itu lebar (bisa menutupi atas dan bawah), maka jadikan menutupi atas dan bawah (hingga pundak). Namun jika pakaiannya sempit, maka cukup jadikan sarung (menutupi bawah).” (HR. Bukhari, no. 361 dan Muslim, no. 3010) Para ulama berselisih pendapat tentang disyaratkan sesuatu yang menutup pundak dalam shalat. Pendapat pertama: menyatakan bahwa menutup pundak dengan sesuatu dalam shalat itu disunnahkan (tidak sampai wajib). Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama seperti ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, serta merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat kedua: menyatakan bahwa menutup pundak saat shalat itu syarat. Inilah pendapat madzhab Hambali, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa menutup pundak saat shalat adalah sunnah, bukanlah wajib, baik untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Hal ini berdasarkan hadits “jika memang sempit, maka jadikanlah sarung dengannya”. Pendapat yang menyatakan pundak itu disunnahkan ditutup, itulah pendapat yang lebih kuat dan jadi pendapat kebanyakan ulama. Perintah yang mengharuskan pundak ditutup bukanlah maksudnya pundak itu aurat. Namun demi kesempurnaan dalam berpakaian saat shalat, pundak itu ditutup. (Syarh Al-Mumthi’, 2:168) Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menguatkan pendapat wajibnya menutup pundak, ia pun merinci: Jika memang pakaian itu lebar (bisa menutupi atas dan bawah), maka tutuplah atas dan bawah. Jika memang pakaian itu sempit (hanya bisa menutupi atas atau bawah), maka tutuplah aurat yang wajib yaitu antara pusar dan lutut. Dan sepakat ulama masih boleh shalat dengan sehelai kain saja sebagaimana kata Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al-Mujtahid, 1:286. Wallahu a’lam. Bahasan menutup aurat masih bersambung insya Allah.   Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. Minhah Al–‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maraam.Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Al–‘Ibadat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 5 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat laki-laki aurat pria aurat shalat buka aurat manhajus salikin


Download   Sekarang kita masuk bahasannya, aurat pada laki-laki yang mesti ditutup dalam shalat.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Aurat Laki-Laki dalam Shalat   Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab, inilah yang jadi pendapat kebanyakan ulama. Adapun pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat, inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas), dalam madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Hambali).   Apakah Paha itu Aurat?   Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (32:57) disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai paha itu aurat ataukah bukan. Kebanyakan ulama menganggap paha laki-laki itu aurat dan wajib untuk ditutup. Ada hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الفَخِذُ عَورةٌ “Paha termasuk aurat.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 2:228. Hadits ini shahih bisa dijadikan hujjah menurut Imam Al-Baihaqi. Juga ada riwayat dari Jarhad Al-Aslami diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, no. 2797, haditsnya hasan gharib dengan bentuk ini). Para ulama yang berpendapat bahwa paha bukanlah aurat berdalil dengan riwayat berikut ini. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berperang di Khaibar. Lalu kami mengerjakan shalat shubuh yang waktu masih gelap. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam naik kendaraannya, dan Abu Thalhah pun naik kendaraannya di mana aku duduk membonceng Abu Thalhah. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati jalan sempit di Khaibar. Anas pun berkata, وَإِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Sehingga kedua lututku bersentuhan dengan paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau membuka/menyingkap kain sarungnya dari pahanya hingga aku melihat putihnya paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 371). Dari hadits ini, Ibnu Hajar menyatakan bahwa bersentuhannya lutut dan paha di sini tentu tanpa ada pembatas. Karena menyentuh aurat tanpa ada pembatas, tidaklah dibolehkan. Lihat Fath Al-Bari, 1:481. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berbaring di rumahku dalam keadaan paha atau betis beliau tersingkap. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu meminta izin untuk menemui beliau dan beliau pun mengizinkan kemudian ia mengutarakan maksudnya. Setelah itu datanglah Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau pun mengizinkannya dan ia pun menyampaikan keperluannya. Datanglah Utsman radhiyallahu ‘anhu, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk duduk dan merapikan bajunya–Muhammad berkata: “Saya tidak menyatakan mereka (ketiga sahabat tadi) masuk menemui nabi di hari yang sama–. Utsman pun masuk dan mengutarakan keperluannya lalu ia keluar.  Saya (Aisyah) pun bertanya, “Wahai Rasulullah ketika Abu Bakr dan Umar masuk menemuimu, namun Anda tidak menghiraukan kondisimu, namun sikap Anda berbeda ketika Ustman yang menemui anda?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, أَلاَ أَسْتَحْيِ مِنْ رَجُلٍ تَسْتَحْيِ مِنْهُ المَلاَئِكَةُ؟ “Apakah saya tidak malu kepada pria yang malaikat saja malu kepadanya?” (HR. Muslim, no. 2401) Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan bahwa dalam masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang lebih hati-hati dalam beragama, dari sisi tinjauan akhlak dan muru’ah, hendaklah seorang pria muslim menutupi pahanya. Para ulama yang menganggap bahwa paha itu bukanlah aurat tetap mengingatkan dua kondisi: (1) saat shalat, (2) jika menimbulkan godaan. Kedua kondisi mengharuskan paha itu amannya ditutup. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menurut salah satu pendapat dari Imam Ahmad, yang termasuk aurat adalah qubul dan dubur, sedangkan paha bukanlah aurat. Jadi boleh dipandang oleh lainnya. Namun hal ini tidaklah berlaku ketika shalat dan thawaf. Tidak boleh seseorang shalat dalam keadaan pahanya terbuka, baik yang menganggap paha termasuk aurat ataukah bukan. Dan seseorang juga tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:116) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurutku, paha bukanlah aurat kecuali jika ditampakkan dapat menimbulkan godaan. Yang ada pada para pemuda, wajib pahanya ditutup.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 12:265)   Apakah Pundak Wajib Ditutup Saat Shalat?   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ “Tidak boleh salah seorang di antara kalian shalat dengan satu helai kain yang tidak menutupi pundaknya sedikit pun.” (HR. Bukhari, no. 359 dan Muslim, no. 516) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فاَلْتَحِفْ بِهِ، وَإنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ “Jika pakaian itu lebar (bisa menutupi atas dan bawah), maka jadikan menutupi atas dan bawah (hingga pundak). Namun jika pakaiannya sempit, maka cukup jadikan sarung (menutupi bawah).” (HR. Bukhari, no. 361 dan Muslim, no. 3010) Para ulama berselisih pendapat tentang disyaratkan sesuatu yang menutup pundak dalam shalat. Pendapat pertama: menyatakan bahwa menutup pundak dengan sesuatu dalam shalat itu disunnahkan (tidak sampai wajib). Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama seperti ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, serta merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat kedua: menyatakan bahwa menutup pundak saat shalat itu syarat. Inilah pendapat madzhab Hambali, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa menutup pundak saat shalat adalah sunnah, bukanlah wajib, baik untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Hal ini berdasarkan hadits “jika memang sempit, maka jadikanlah sarung dengannya”. Pendapat yang menyatakan pundak itu disunnahkan ditutup, itulah pendapat yang lebih kuat dan jadi pendapat kebanyakan ulama. Perintah yang mengharuskan pundak ditutup bukanlah maksudnya pundak itu aurat. Namun demi kesempurnaan dalam berpakaian saat shalat, pundak itu ditutup. (Syarh Al-Mumthi’, 2:168) Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menguatkan pendapat wajibnya menutup pundak, ia pun merinci: Jika memang pakaian itu lebar (bisa menutupi atas dan bawah), maka tutuplah atas dan bawah. Jika memang pakaian itu sempit (hanya bisa menutupi atas atau bawah), maka tutuplah aurat yang wajib yaitu antara pusar dan lutut. Dan sepakat ulama masih boleh shalat dengan sehelai kain saja sebagaimana kata Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al-Mujtahid, 1:286. Wallahu a’lam. Bahasan menutup aurat masih bersambung insya Allah.   Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’. Minhah Al–‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maraam.Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Al–‘Ibadat. Cetakan kedua, Tahun 1438 H. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 5 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat laki-laki aurat pria aurat shalat buka aurat manhajus salikin

Doa Sebelum Tidur Berisi Permintaan Selamat dari Siksa pada Hari Kiamat

Download   Doa sebelum tidur berikut singkat, namun kandungannya luar biasa.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1464 وَعَنْ حُذَيْفَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْقُدَ، وَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِي، وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ؛  مِنْ رِوَايَةِ حَفْصَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، وَفِيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamapabila hendak tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipi kanannya, kemudian mengucapkan, ALLOHUMMA QINII ‘ADZAABAK, YAWMA TAB’ATSU ‘IBAADAK. Artinya: “Ya Allah, jauhkanlah aku dari siksaan-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu (yaitu pada hari kiamat).” (HR. Tirmidzi, dan ia berkata, hadits ini hasan) Diriwayatkan dari Abu Daud, dari riwayat Hafshah radhiyallahu ‘anha, di dalamnya ada tambahan dibaca sebanyak tiga kali. [HR. Tirmidzi, no. 3398 dan Abu Daud, no. 5045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengkritik tentang penyebutan dzikir ini tiga kali. Yang tepat riwayat tersebut tanpa penyebutan tiga kali. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2754, 6:588).   Faedah Hadits Disunnahkan tidur pada sisi kanan. Doa ini menunjukkan bagaimanakah ketundukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah. Ini mengajarkan agar kita tidak merasa aman dari makar Allah. Tidaklah seseorang merasa aman dari makar Allah melainkan orang-orang yang merugi. Adanya hari berbangkit dan hari kembali. Hal ini menunjukkan bahwa kita akan kembali kepada Allah dan setiap orang akan dihisab. Siapa yang mendapatkan kebaikan, sudah sepantasnya ia memuji Allah. Siapa yang mendapatkan selain kebaikan, maka sudah sepantasnya ia mencela dirinya sendiri.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Kedua, Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 5 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur bangun tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur

Doa Sebelum Tidur Berisi Permintaan Selamat dari Siksa pada Hari Kiamat

Download   Doa sebelum tidur berikut singkat, namun kandungannya luar biasa.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1464 وَعَنْ حُذَيْفَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْقُدَ، وَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِي، وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ؛  مِنْ رِوَايَةِ حَفْصَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، وَفِيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamapabila hendak tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipi kanannya, kemudian mengucapkan, ALLOHUMMA QINII ‘ADZAABAK, YAWMA TAB’ATSU ‘IBAADAK. Artinya: “Ya Allah, jauhkanlah aku dari siksaan-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu (yaitu pada hari kiamat).” (HR. Tirmidzi, dan ia berkata, hadits ini hasan) Diriwayatkan dari Abu Daud, dari riwayat Hafshah radhiyallahu ‘anha, di dalamnya ada tambahan dibaca sebanyak tiga kali. [HR. Tirmidzi, no. 3398 dan Abu Daud, no. 5045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengkritik tentang penyebutan dzikir ini tiga kali. Yang tepat riwayat tersebut tanpa penyebutan tiga kali. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2754, 6:588).   Faedah Hadits Disunnahkan tidur pada sisi kanan. Doa ini menunjukkan bagaimanakah ketundukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah. Ini mengajarkan agar kita tidak merasa aman dari makar Allah. Tidaklah seseorang merasa aman dari makar Allah melainkan orang-orang yang merugi. Adanya hari berbangkit dan hari kembali. Hal ini menunjukkan bahwa kita akan kembali kepada Allah dan setiap orang akan dihisab. Siapa yang mendapatkan kebaikan, sudah sepantasnya ia memuji Allah. Siapa yang mendapatkan selain kebaikan, maka sudah sepantasnya ia mencela dirinya sendiri.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Kedua, Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 5 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur bangun tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur
Download   Doa sebelum tidur berikut singkat, namun kandungannya luar biasa.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1464 وَعَنْ حُذَيْفَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْقُدَ، وَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِي، وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ؛  مِنْ رِوَايَةِ حَفْصَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، وَفِيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamapabila hendak tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipi kanannya, kemudian mengucapkan, ALLOHUMMA QINII ‘ADZAABAK, YAWMA TAB’ATSU ‘IBAADAK. Artinya: “Ya Allah, jauhkanlah aku dari siksaan-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu (yaitu pada hari kiamat).” (HR. Tirmidzi, dan ia berkata, hadits ini hasan) Diriwayatkan dari Abu Daud, dari riwayat Hafshah radhiyallahu ‘anha, di dalamnya ada tambahan dibaca sebanyak tiga kali. [HR. Tirmidzi, no. 3398 dan Abu Daud, no. 5045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengkritik tentang penyebutan dzikir ini tiga kali. Yang tepat riwayat tersebut tanpa penyebutan tiga kali. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2754, 6:588).   Faedah Hadits Disunnahkan tidur pada sisi kanan. Doa ini menunjukkan bagaimanakah ketundukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah. Ini mengajarkan agar kita tidak merasa aman dari makar Allah. Tidaklah seseorang merasa aman dari makar Allah melainkan orang-orang yang merugi. Adanya hari berbangkit dan hari kembali. Hal ini menunjukkan bahwa kita akan kembali kepada Allah dan setiap orang akan dihisab. Siapa yang mendapatkan kebaikan, sudah sepantasnya ia memuji Allah. Siapa yang mendapatkan selain kebaikan, maka sudah sepantasnya ia mencela dirinya sendiri.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Kedua, Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 5 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur bangun tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur


Download   Doa sebelum tidur berikut singkat, namun kandungannya luar biasa.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1464 وَعَنْ حُذَيْفَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْقُدَ، وَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِي، وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ؛  مِنْ رِوَايَةِ حَفْصَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، وَفِيْهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamapabila hendak tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipi kanannya, kemudian mengucapkan, ALLOHUMMA QINII ‘ADZAABAK, YAWMA TAB’ATSU ‘IBAADAK. Artinya: “Ya Allah, jauhkanlah aku dari siksaan-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu (yaitu pada hari kiamat).” (HR. Tirmidzi, dan ia berkata, hadits ini hasan) Diriwayatkan dari Abu Daud, dari riwayat Hafshah radhiyallahu ‘anha, di dalamnya ada tambahan dibaca sebanyak tiga kali. [HR. Tirmidzi, no. 3398 dan Abu Daud, no. 5045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengkritik tentang penyebutan dzikir ini tiga kali. Yang tepat riwayat tersebut tanpa penyebutan tiga kali. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2754, 6:588).   Faedah Hadits Disunnahkan tidur pada sisi kanan. Doa ini menunjukkan bagaimanakah ketundukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah. Ini mengajarkan agar kita tidak merasa aman dari makar Allah. Tidaklah seseorang merasa aman dari makar Allah melainkan orang-orang yang merugi. Adanya hari berbangkit dan hari kembali. Hal ini menunjukkan bahwa kita akan kembali kepada Allah dan setiap orang akan dihisab. Siapa yang mendapatkan kebaikan, sudah sepantasnya ia memuji Allah. Siapa yang mendapatkan selain kebaikan, maka sudah sepantasnya ia mencela dirinya sendiri.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Kedua, Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Disusun di Dasinem Pogung Dalangan, Kamis Sore, 5 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur bangun tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur

Lupa Beberapa Kali dalam Shalat, Sujud Sahwi Tetap Sekali

Lupa Beberapa Kali dalam Shalat, Sujud Sahwi Tetap Sekali Jika kita lupa beberapa kali dalam shalat, apakah kita harus sujud sahwi berkali-kali? Misalnya, lupa tidak tasyahud awal dan lupa jumlah rakaat. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada dua hal yang perlu dipahami sebelum menjawab pertanyaan: [1] Bahwa semua sujud sahwi terdiri dari 2 kali sujud dan satu kali duduk yang memisahkan keduanya. Kita sebut ini sebagai satu paket sujud sahwi. Mengenai tata caranya bisa dipelajari video berikut: [2] Sebab utama sujud sahwi adalah lupa dalam shalat, seperti lupa tasyahud awal atau melakukan tindakan di luar shalat karena lupa, seperti berbicara di luar shalat. Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan, kami sebutkan sebuah hadis yang bercerita tentang kejadian sujud sahwi yang pernah dilakukan Nabi ﷺ. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah menceritakan, “Rasulullah ﷺ mengimami kami salah satu shalat siang, Zhuhur atau Ashar. Ketika pada rakaat kedua, beliau salam. Lalu beliau pergi menuju sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid. Sementara di antara jamaah ada Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berkomentar. Dan para jamaah yang punya urusan sudah keluar sambil mengatakan, “Shalatnya diqoshor.” Hingga datag sahabat yang bergelar Dzul Yadain mendekati Nabi ﷺ dan bertanya, “Ya Rasulullah, apakah shalat diqashar ataukah anda lupa?” Nabi ﷺ menengok ke kanan kirinya, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain?” Jawab mereka, “Betul, Ya Rasulullah. Anda shalat hanya dua rakaat.” “Lalu beliau nambahi dua rakaat lagi sampai salam. Lalu beliau sujud sahwi dua kali, dipisah dengan duduk sebentar. (HR. Bukhari 1229 dan Muslim 1316). Dalam hadis di atas, Nabi ﷺ melakukan beberapa hal yang semuanya bisa menjadi sebab disyariatkannya sujud sahwi. Namun beliau hanya melakukan satu paket sujud sahwi, yaitu 2 kali sujud. Ibnu Daqiq al-Id mengatakan, فيه دليل على أن سجود السهو يتداخل ولا يتعد بتعدد أسبابه فإن النبي صلى الله عليه وسلم: سلم وتكلم ومشى وهذه موجبات متعددة واكتفى فيها بسجدتين وهذا مذهب الجمهور من الفقهاء. Sujud sahwi itu digabung untuk semua sebab lupa dalam shalat dan tidak dilakukan sebanyak sebab lupanya. Karena Nabi ﷺ dalam kejadian itu, beliau berbicara, berjalan, dan ini semua menjadi beberapa sebab sujud sahwi, namun beliau hanya mencukupkan sujud sahwi 2 kali. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Kemudian Ibnu Daqiq al-Id melanjutkan, ومنهم من قال: يتعدد السجود بتعدد السهو على ما نقله بعضهم ومنهم من فرق بين أن يتحد الجنس أو يتعدد وهذا الحديث دليل على خلاف هذا المذهب فإنه قد تعدد الجنس في القول والفعل ولم يتعدد السجود Ada juga yang mengatakan, disyariatkan sujud sahwi beberapa kali, sesuai jumlah lupa yang ada dalam shalat. Ada juga yang membedakan, antara sebab sujud sahwi yang sama (cukup sekali sujud) dan sebab sujud sahwi yang berbeda (dianjurkan beberapa kali sujud). Dan hadis ini merupakan dalil terkait perbedaan pendapat ini, bahwasanya sebab sujud sahwi bisa saja banyak, baik bentuknya ucapan maupun perbuatan, namun sjud sahwi tetap dua kali. (Ihkam al-Ahkam, Syarh Umdatul Ahkam, Ibnu Daqiq al-Id, 1/182) Dan pendapat pertama yang lebih mendekati kebenaran. Karena itu, sekalipun lupa terjadi beberapa kali dalam sekali shalat, sujud sahwi tetap satu paket.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bekerja Di Kantor Pajak, Kafarat Puasa, Ada Berapa Surat Dalam Alquran, Doa Agar Aib Ditutup Allah, Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal, Doa Bahasa Indonesia Setelah Sholat Visited 137 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 QRIS donasi Yufid

Lupa Beberapa Kali dalam Shalat, Sujud Sahwi Tetap Sekali

Lupa Beberapa Kali dalam Shalat, Sujud Sahwi Tetap Sekali Jika kita lupa beberapa kali dalam shalat, apakah kita harus sujud sahwi berkali-kali? Misalnya, lupa tidak tasyahud awal dan lupa jumlah rakaat. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada dua hal yang perlu dipahami sebelum menjawab pertanyaan: [1] Bahwa semua sujud sahwi terdiri dari 2 kali sujud dan satu kali duduk yang memisahkan keduanya. Kita sebut ini sebagai satu paket sujud sahwi. Mengenai tata caranya bisa dipelajari video berikut: [2] Sebab utama sujud sahwi adalah lupa dalam shalat, seperti lupa tasyahud awal atau melakukan tindakan di luar shalat karena lupa, seperti berbicara di luar shalat. Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan, kami sebutkan sebuah hadis yang bercerita tentang kejadian sujud sahwi yang pernah dilakukan Nabi ﷺ. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah menceritakan, “Rasulullah ﷺ mengimami kami salah satu shalat siang, Zhuhur atau Ashar. Ketika pada rakaat kedua, beliau salam. Lalu beliau pergi menuju sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid. Sementara di antara jamaah ada Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berkomentar. Dan para jamaah yang punya urusan sudah keluar sambil mengatakan, “Shalatnya diqoshor.” Hingga datag sahabat yang bergelar Dzul Yadain mendekati Nabi ﷺ dan bertanya, “Ya Rasulullah, apakah shalat diqashar ataukah anda lupa?” Nabi ﷺ menengok ke kanan kirinya, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain?” Jawab mereka, “Betul, Ya Rasulullah. Anda shalat hanya dua rakaat.” “Lalu beliau nambahi dua rakaat lagi sampai salam. Lalu beliau sujud sahwi dua kali, dipisah dengan duduk sebentar. (HR. Bukhari 1229 dan Muslim 1316). Dalam hadis di atas, Nabi ﷺ melakukan beberapa hal yang semuanya bisa menjadi sebab disyariatkannya sujud sahwi. Namun beliau hanya melakukan satu paket sujud sahwi, yaitu 2 kali sujud. Ibnu Daqiq al-Id mengatakan, فيه دليل على أن سجود السهو يتداخل ولا يتعد بتعدد أسبابه فإن النبي صلى الله عليه وسلم: سلم وتكلم ومشى وهذه موجبات متعددة واكتفى فيها بسجدتين وهذا مذهب الجمهور من الفقهاء. Sujud sahwi itu digabung untuk semua sebab lupa dalam shalat dan tidak dilakukan sebanyak sebab lupanya. Karena Nabi ﷺ dalam kejadian itu, beliau berbicara, berjalan, dan ini semua menjadi beberapa sebab sujud sahwi, namun beliau hanya mencukupkan sujud sahwi 2 kali. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Kemudian Ibnu Daqiq al-Id melanjutkan, ومنهم من قال: يتعدد السجود بتعدد السهو على ما نقله بعضهم ومنهم من فرق بين أن يتحد الجنس أو يتعدد وهذا الحديث دليل على خلاف هذا المذهب فإنه قد تعدد الجنس في القول والفعل ولم يتعدد السجود Ada juga yang mengatakan, disyariatkan sujud sahwi beberapa kali, sesuai jumlah lupa yang ada dalam shalat. Ada juga yang membedakan, antara sebab sujud sahwi yang sama (cukup sekali sujud) dan sebab sujud sahwi yang berbeda (dianjurkan beberapa kali sujud). Dan hadis ini merupakan dalil terkait perbedaan pendapat ini, bahwasanya sebab sujud sahwi bisa saja banyak, baik bentuknya ucapan maupun perbuatan, namun sjud sahwi tetap dua kali. (Ihkam al-Ahkam, Syarh Umdatul Ahkam, Ibnu Daqiq al-Id, 1/182) Dan pendapat pertama yang lebih mendekati kebenaran. Karena itu, sekalipun lupa terjadi beberapa kali dalam sekali shalat, sujud sahwi tetap satu paket.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bekerja Di Kantor Pajak, Kafarat Puasa, Ada Berapa Surat Dalam Alquran, Doa Agar Aib Ditutup Allah, Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal, Doa Bahasa Indonesia Setelah Sholat Visited 137 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 QRIS donasi Yufid
Lupa Beberapa Kali dalam Shalat, Sujud Sahwi Tetap Sekali Jika kita lupa beberapa kali dalam shalat, apakah kita harus sujud sahwi berkali-kali? Misalnya, lupa tidak tasyahud awal dan lupa jumlah rakaat. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada dua hal yang perlu dipahami sebelum menjawab pertanyaan: [1] Bahwa semua sujud sahwi terdiri dari 2 kali sujud dan satu kali duduk yang memisahkan keduanya. Kita sebut ini sebagai satu paket sujud sahwi. Mengenai tata caranya bisa dipelajari video berikut: [2] Sebab utama sujud sahwi adalah lupa dalam shalat, seperti lupa tasyahud awal atau melakukan tindakan di luar shalat karena lupa, seperti berbicara di luar shalat. Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan, kami sebutkan sebuah hadis yang bercerita tentang kejadian sujud sahwi yang pernah dilakukan Nabi ﷺ. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah menceritakan, “Rasulullah ﷺ mengimami kami salah satu shalat siang, Zhuhur atau Ashar. Ketika pada rakaat kedua, beliau salam. Lalu beliau pergi menuju sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid. Sementara di antara jamaah ada Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berkomentar. Dan para jamaah yang punya urusan sudah keluar sambil mengatakan, “Shalatnya diqoshor.” Hingga datag sahabat yang bergelar Dzul Yadain mendekati Nabi ﷺ dan bertanya, “Ya Rasulullah, apakah shalat diqashar ataukah anda lupa?” Nabi ﷺ menengok ke kanan kirinya, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain?” Jawab mereka, “Betul, Ya Rasulullah. Anda shalat hanya dua rakaat.” “Lalu beliau nambahi dua rakaat lagi sampai salam. Lalu beliau sujud sahwi dua kali, dipisah dengan duduk sebentar. (HR. Bukhari 1229 dan Muslim 1316). Dalam hadis di atas, Nabi ﷺ melakukan beberapa hal yang semuanya bisa menjadi sebab disyariatkannya sujud sahwi. Namun beliau hanya melakukan satu paket sujud sahwi, yaitu 2 kali sujud. Ibnu Daqiq al-Id mengatakan, فيه دليل على أن سجود السهو يتداخل ولا يتعد بتعدد أسبابه فإن النبي صلى الله عليه وسلم: سلم وتكلم ومشى وهذه موجبات متعددة واكتفى فيها بسجدتين وهذا مذهب الجمهور من الفقهاء. Sujud sahwi itu digabung untuk semua sebab lupa dalam shalat dan tidak dilakukan sebanyak sebab lupanya. Karena Nabi ﷺ dalam kejadian itu, beliau berbicara, berjalan, dan ini semua menjadi beberapa sebab sujud sahwi, namun beliau hanya mencukupkan sujud sahwi 2 kali. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Kemudian Ibnu Daqiq al-Id melanjutkan, ومنهم من قال: يتعدد السجود بتعدد السهو على ما نقله بعضهم ومنهم من فرق بين أن يتحد الجنس أو يتعدد وهذا الحديث دليل على خلاف هذا المذهب فإنه قد تعدد الجنس في القول والفعل ولم يتعدد السجود Ada juga yang mengatakan, disyariatkan sujud sahwi beberapa kali, sesuai jumlah lupa yang ada dalam shalat. Ada juga yang membedakan, antara sebab sujud sahwi yang sama (cukup sekali sujud) dan sebab sujud sahwi yang berbeda (dianjurkan beberapa kali sujud). Dan hadis ini merupakan dalil terkait perbedaan pendapat ini, bahwasanya sebab sujud sahwi bisa saja banyak, baik bentuknya ucapan maupun perbuatan, namun sjud sahwi tetap dua kali. (Ihkam al-Ahkam, Syarh Umdatul Ahkam, Ibnu Daqiq al-Id, 1/182) Dan pendapat pertama yang lebih mendekati kebenaran. Karena itu, sekalipun lupa terjadi beberapa kali dalam sekali shalat, sujud sahwi tetap satu paket.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bekerja Di Kantor Pajak, Kafarat Puasa, Ada Berapa Surat Dalam Alquran, Doa Agar Aib Ditutup Allah, Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal, Doa Bahasa Indonesia Setelah Sholat Visited 137 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546133620&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Lupa Beberapa Kali dalam Shalat, Sujud Sahwi Tetap Sekali Jika kita lupa beberapa kali dalam shalat, apakah kita harus sujud sahwi berkali-kali? Misalnya, lupa tidak tasyahud awal dan lupa jumlah rakaat. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada dua hal yang perlu dipahami sebelum menjawab pertanyaan: [1] Bahwa semua sujud sahwi terdiri dari 2 kali sujud dan satu kali duduk yang memisahkan keduanya. Kita sebut ini sebagai satu paket sujud sahwi. Mengenai tata caranya bisa dipelajari video berikut: <iframe src="https://www.youtube.com/embed/LS3vJR7oC7A" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> [2] Sebab utama sujud sahwi adalah lupa dalam shalat, seperti lupa tasyahud awal atau melakukan tindakan di luar shalat karena lupa, seperti berbicara di luar shalat. Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan, kami sebutkan sebuah hadis yang bercerita tentang kejadian sujud sahwi yang pernah dilakukan Nabi ﷺ. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah menceritakan, “Rasulullah ﷺ mengimami kami salah satu shalat siang, Zhuhur atau Ashar. Ketika pada rakaat kedua, beliau salam. Lalu beliau pergi menuju sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid. Sementara di antara jamaah ada Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berkomentar. Dan para jamaah yang punya urusan sudah keluar sambil mengatakan, “Shalatnya diqoshor.” Hingga datag sahabat yang bergelar Dzul Yadain mendekati Nabi ﷺ dan bertanya, “Ya Rasulullah, apakah shalat diqashar ataukah anda lupa?” Nabi ﷺ menengok ke kanan kirinya, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain?” Jawab mereka, “Betul, Ya Rasulullah. Anda shalat hanya dua rakaat.” “Lalu beliau nambahi dua rakaat lagi sampai salam. Lalu beliau sujud sahwi dua kali, dipisah dengan duduk sebentar. (HR. Bukhari 1229 dan Muslim 1316). Dalam hadis di atas, Nabi ﷺ melakukan beberapa hal yang semuanya bisa menjadi sebab disyariatkannya sujud sahwi. Namun beliau hanya melakukan satu paket sujud sahwi, yaitu 2 kali sujud. Ibnu Daqiq al-Id mengatakan, فيه دليل على أن سجود السهو يتداخل ولا يتعد بتعدد أسبابه فإن النبي صلى الله عليه وسلم: سلم وتكلم ومشى وهذه موجبات متعددة واكتفى فيها بسجدتين وهذا مذهب الجمهور من الفقهاء. Sujud sahwi itu digabung untuk semua sebab lupa dalam shalat dan tidak dilakukan sebanyak sebab lupanya. Karena Nabi ﷺ dalam kejadian itu, beliau berbicara, berjalan, dan ini semua menjadi beberapa sebab sujud sahwi, namun beliau hanya mencukupkan sujud sahwi 2 kali. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Kemudian Ibnu Daqiq al-Id melanjutkan, ومنهم من قال: يتعدد السجود بتعدد السهو على ما نقله بعضهم ومنهم من فرق بين أن يتحد الجنس أو يتعدد وهذا الحديث دليل على خلاف هذا المذهب فإنه قد تعدد الجنس في القول والفعل ولم يتعدد السجود Ada juga yang mengatakan, disyariatkan sujud sahwi beberapa kali, sesuai jumlah lupa yang ada dalam shalat. Ada juga yang membedakan, antara sebab sujud sahwi yang sama (cukup sekali sujud) dan sebab sujud sahwi yang berbeda (dianjurkan beberapa kali sujud). Dan hadis ini merupakan dalil terkait perbedaan pendapat ini, bahwasanya sebab sujud sahwi bisa saja banyak, baik bentuknya ucapan maupun perbuatan, namun sjud sahwi tetap dua kali. (Ihkam al-Ahkam, Syarh Umdatul Ahkam, Ibnu Daqiq al-Id, 1/182) Dan pendapat pertama yang lebih mendekati kebenaran. Karena itu, sekalipun lupa terjadi beberapa kali dalam sekali shalat, sujud sahwi tetap satu paket.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bekerja Di Kantor Pajak, Kafarat Puasa, Ada Berapa Surat Dalam Alquran, Doa Agar Aib Ditutup Allah, Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal, Doa Bahasa Indonesia Setelah Sholat Visited 137 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #04

Download   Melanjutkan pembahasan takdir lagi dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ )يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ(فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِوَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ  لاَ يَمْلِكُوْنَ لِأَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّاعَةِ نَفْعًا وَلاَ يَجِدُوْنَ إِلَى صَرْفِ المَعْصِيَةِ عَنْهَا دَفْعًا خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ 3. Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19) Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada). Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan. Makhluk tidak mempunyai kekuasaan untuk mendapat manfaat dalam berbuat ketaatan, juga tidak mampu untuk menolak hal-hal yang bisa memalingkannya dari maksiat.  Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk.   Masih Mengenai Mata Khianat Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 19) Mengenai ayat ini, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ini adalah seseorang yang masuk pada rumah seseorang, di situ ada beberapa wanita cantik. Jika penghuni rumah lalai, ia melirik-lirik wanita tersebut. Jika penghuni rumah tidak lalai, ia menundukkan pandangan terhadap wanita tersebut. Terus lagi jika mereka lalai, ia melirik kembali. Dan jika mereka terjaga, ia menundukkan pandangan. Allah Ta’ala tahu rahasia yang ada dalam hatinya dan tahu sampai jika dibenarkan dengan kemaluannya.” (HR. Ibnu Abi Hatim. Suyuthi menyandarkan riwayat ini pada Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Abi Syaibah. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalur Manshur dari Ibnu ‘Abbas, sanadnya dhaif dikarenakan Manshur tidak mendengar dari Ibnu ‘Abbas. Lihat tahqiq dari Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:489).   Ilmu Allah Ada Sebelum Penciptaan Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِ “Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada).” Allah itu sudah mengetahui perbuatan hamba sebelum menciptakan mereka. Ini adalah bantahan kepada Qadariyah yang ghulaat (yang ekstrim), di mana mereka berpendapat bahwa Allah mengetahui sesuatu setelah terjadi. Pendapat Qadariyah terbantahkan dengan ayat yang menetapkan ilmu bagi Allah yaitu, لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا “Agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 12)   Kehendak Allah Pasti Terjadi Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ   “Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan.” Artinya, seluruh makhluk menjalankan apa yang telah ditakdirkan dan dicatat untuknya. Inilah yang dimaksud dengan masyiah (kehendak) Allah. Maksudnya, segala yang Allah kehendaki pasti terjadi, segala yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Insan: 30) Hal ini dibuktikan pula dengan hadits Ibnu Mas’ud berikut ini.   Hadits Ibnu Mas’ud Tentang Takdir Dari Abu Abdurrahman ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Faedah Hadits Hanya Allah yang mengetahui apa yang terjadi dalam rahim. Ini bukan berarti dokter tidak bisa mengetahui janin tersebut laki-laki ataukah perempuan. Namun dokter tidak bisa mengungkapkan secara detail apa yang ada dalam rahim sampai perihal takdirnya. Rezeki, ajal, amal, bahagia ataukah sengsara dari setiap manusia sudah diketahui, dicatat, dikehendaki dan ditetapkan oleh Allah. Rezeki sudah ditetapkan bukan berarti manusia tidak perlu bekerja dan berusaha. Manusia diketahui takdirnya oleh Allah, bukan berarti manusia tidak punya pilihan. Sama juga dengan jodoh sudah ditetapkan bukan berarti tidak perlu mencari jodoh lalu tunggu jodoh datang dengan sendirinya. Logikanya, kalau akan kena musibah, seseorang akan berusaha menyelamatkan diri. Begitu pula dalam hal seseorang mencuri harta orang lain, tidak boleh ia beralasan dengan takdir, “Ini sudah jadi takdir saya.” Karena orang berakal tidak mungkin beralasan seperti itu. Ia mencuri pasti karena pilihannya. Manusia tidak mengetahui takdir yang ditetapkan untuknya. Sehingga manusia tetap harus ada usaha dan amal, tidak boleh ia hanya sekadar pasrah pada takdir. Apakah kita bahagia ataukah sengsara kelak di akhirat sudah diketahui dalam takdir.   Baca selengkapnya tentang hadits masalah takdir di sini: Hadits Arbain #04: Mengimani Takdir dengan Benar   Insya Allah masalah takdir dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah  masih berlanjut. Semoga Allah mudahkan kita dalam memperbaiki iman.   Referensi:  Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.  Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.  Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.  Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #04

Download   Melanjutkan pembahasan takdir lagi dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ )يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ(فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِوَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ  لاَ يَمْلِكُوْنَ لِأَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّاعَةِ نَفْعًا وَلاَ يَجِدُوْنَ إِلَى صَرْفِ المَعْصِيَةِ عَنْهَا دَفْعًا خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ 3. Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19) Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada). Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan. Makhluk tidak mempunyai kekuasaan untuk mendapat manfaat dalam berbuat ketaatan, juga tidak mampu untuk menolak hal-hal yang bisa memalingkannya dari maksiat.  Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk.   Masih Mengenai Mata Khianat Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 19) Mengenai ayat ini, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ini adalah seseorang yang masuk pada rumah seseorang, di situ ada beberapa wanita cantik. Jika penghuni rumah lalai, ia melirik-lirik wanita tersebut. Jika penghuni rumah tidak lalai, ia menundukkan pandangan terhadap wanita tersebut. Terus lagi jika mereka lalai, ia melirik kembali. Dan jika mereka terjaga, ia menundukkan pandangan. Allah Ta’ala tahu rahasia yang ada dalam hatinya dan tahu sampai jika dibenarkan dengan kemaluannya.” (HR. Ibnu Abi Hatim. Suyuthi menyandarkan riwayat ini pada Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Abi Syaibah. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalur Manshur dari Ibnu ‘Abbas, sanadnya dhaif dikarenakan Manshur tidak mendengar dari Ibnu ‘Abbas. Lihat tahqiq dari Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:489).   Ilmu Allah Ada Sebelum Penciptaan Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِ “Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada).” Allah itu sudah mengetahui perbuatan hamba sebelum menciptakan mereka. Ini adalah bantahan kepada Qadariyah yang ghulaat (yang ekstrim), di mana mereka berpendapat bahwa Allah mengetahui sesuatu setelah terjadi. Pendapat Qadariyah terbantahkan dengan ayat yang menetapkan ilmu bagi Allah yaitu, لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا “Agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 12)   Kehendak Allah Pasti Terjadi Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ   “Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan.” Artinya, seluruh makhluk menjalankan apa yang telah ditakdirkan dan dicatat untuknya. Inilah yang dimaksud dengan masyiah (kehendak) Allah. Maksudnya, segala yang Allah kehendaki pasti terjadi, segala yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Insan: 30) Hal ini dibuktikan pula dengan hadits Ibnu Mas’ud berikut ini.   Hadits Ibnu Mas’ud Tentang Takdir Dari Abu Abdurrahman ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Faedah Hadits Hanya Allah yang mengetahui apa yang terjadi dalam rahim. Ini bukan berarti dokter tidak bisa mengetahui janin tersebut laki-laki ataukah perempuan. Namun dokter tidak bisa mengungkapkan secara detail apa yang ada dalam rahim sampai perihal takdirnya. Rezeki, ajal, amal, bahagia ataukah sengsara dari setiap manusia sudah diketahui, dicatat, dikehendaki dan ditetapkan oleh Allah. Rezeki sudah ditetapkan bukan berarti manusia tidak perlu bekerja dan berusaha. Manusia diketahui takdirnya oleh Allah, bukan berarti manusia tidak punya pilihan. Sama juga dengan jodoh sudah ditetapkan bukan berarti tidak perlu mencari jodoh lalu tunggu jodoh datang dengan sendirinya. Logikanya, kalau akan kena musibah, seseorang akan berusaha menyelamatkan diri. Begitu pula dalam hal seseorang mencuri harta orang lain, tidak boleh ia beralasan dengan takdir, “Ini sudah jadi takdir saya.” Karena orang berakal tidak mungkin beralasan seperti itu. Ia mencuri pasti karena pilihannya. Manusia tidak mengetahui takdir yang ditetapkan untuknya. Sehingga manusia tetap harus ada usaha dan amal, tidak boleh ia hanya sekadar pasrah pada takdir. Apakah kita bahagia ataukah sengsara kelak di akhirat sudah diketahui dalam takdir.   Baca selengkapnya tentang hadits masalah takdir di sini: Hadits Arbain #04: Mengimani Takdir dengan Benar   Insya Allah masalah takdir dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah  masih berlanjut. Semoga Allah mudahkan kita dalam memperbaiki iman.   Referensi:  Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.  Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.  Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.  Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah
Download   Melanjutkan pembahasan takdir lagi dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ )يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ(فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِوَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ  لاَ يَمْلِكُوْنَ لِأَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّاعَةِ نَفْعًا وَلاَ يَجِدُوْنَ إِلَى صَرْفِ المَعْصِيَةِ عَنْهَا دَفْعًا خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ 3. Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19) Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada). Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan. Makhluk tidak mempunyai kekuasaan untuk mendapat manfaat dalam berbuat ketaatan, juga tidak mampu untuk menolak hal-hal yang bisa memalingkannya dari maksiat.  Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk.   Masih Mengenai Mata Khianat Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 19) Mengenai ayat ini, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ini adalah seseorang yang masuk pada rumah seseorang, di situ ada beberapa wanita cantik. Jika penghuni rumah lalai, ia melirik-lirik wanita tersebut. Jika penghuni rumah tidak lalai, ia menundukkan pandangan terhadap wanita tersebut. Terus lagi jika mereka lalai, ia melirik kembali. Dan jika mereka terjaga, ia menundukkan pandangan. Allah Ta’ala tahu rahasia yang ada dalam hatinya dan tahu sampai jika dibenarkan dengan kemaluannya.” (HR. Ibnu Abi Hatim. Suyuthi menyandarkan riwayat ini pada Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Abi Syaibah. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalur Manshur dari Ibnu ‘Abbas, sanadnya dhaif dikarenakan Manshur tidak mendengar dari Ibnu ‘Abbas. Lihat tahqiq dari Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:489).   Ilmu Allah Ada Sebelum Penciptaan Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِ “Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada).” Allah itu sudah mengetahui perbuatan hamba sebelum menciptakan mereka. Ini adalah bantahan kepada Qadariyah yang ghulaat (yang ekstrim), di mana mereka berpendapat bahwa Allah mengetahui sesuatu setelah terjadi. Pendapat Qadariyah terbantahkan dengan ayat yang menetapkan ilmu bagi Allah yaitu, لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا “Agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 12)   Kehendak Allah Pasti Terjadi Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ   “Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan.” Artinya, seluruh makhluk menjalankan apa yang telah ditakdirkan dan dicatat untuknya. Inilah yang dimaksud dengan masyiah (kehendak) Allah. Maksudnya, segala yang Allah kehendaki pasti terjadi, segala yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Insan: 30) Hal ini dibuktikan pula dengan hadits Ibnu Mas’ud berikut ini.   Hadits Ibnu Mas’ud Tentang Takdir Dari Abu Abdurrahman ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Faedah Hadits Hanya Allah yang mengetahui apa yang terjadi dalam rahim. Ini bukan berarti dokter tidak bisa mengetahui janin tersebut laki-laki ataukah perempuan. Namun dokter tidak bisa mengungkapkan secara detail apa yang ada dalam rahim sampai perihal takdirnya. Rezeki, ajal, amal, bahagia ataukah sengsara dari setiap manusia sudah diketahui, dicatat, dikehendaki dan ditetapkan oleh Allah. Rezeki sudah ditetapkan bukan berarti manusia tidak perlu bekerja dan berusaha. Manusia diketahui takdirnya oleh Allah, bukan berarti manusia tidak punya pilihan. Sama juga dengan jodoh sudah ditetapkan bukan berarti tidak perlu mencari jodoh lalu tunggu jodoh datang dengan sendirinya. Logikanya, kalau akan kena musibah, seseorang akan berusaha menyelamatkan diri. Begitu pula dalam hal seseorang mencuri harta orang lain, tidak boleh ia beralasan dengan takdir, “Ini sudah jadi takdir saya.” Karena orang berakal tidak mungkin beralasan seperti itu. Ia mencuri pasti karena pilihannya. Manusia tidak mengetahui takdir yang ditetapkan untuknya. Sehingga manusia tetap harus ada usaha dan amal, tidak boleh ia hanya sekadar pasrah pada takdir. Apakah kita bahagia ataukah sengsara kelak di akhirat sudah diketahui dalam takdir.   Baca selengkapnya tentang hadits masalah takdir di sini: Hadits Arbain #04: Mengimani Takdir dengan Benar   Insya Allah masalah takdir dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah  masih berlanjut. Semoga Allah mudahkan kita dalam memperbaiki iman.   Referensi:  Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.  Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.  Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.  Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah


Download   Melanjutkan pembahasan takdir lagi dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ )يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ(فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِوَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ  لاَ يَمْلِكُوْنَ لِأَنْفُسِهِمْ مِنَ الطَّاعَةِ نَفْعًا وَلاَ يَجِدُوْنَ إِلَى صَرْفِ المَعْصِيَةِ عَنْهَا دَفْعًا خَلَقَ الخَلْقَ بِمَشِيْئَتِهِ عَنْ غَيْرِ حَاجَةٍ كَانَتْ بِهِ 3. Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditakdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19) Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada). Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan. Makhluk tidak mempunyai kekuasaan untuk mendapat manfaat dalam berbuat ketaatan, juga tidak mampu untuk menolak hal-hal yang bisa memalingkannya dari maksiat.  Allah menciptakan makhluk dengan kehendak-Nya, bukan karena Allah butuh pada makhluk.   Masih Mengenai Mata Khianat Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir/ Al-Mu’min: 19) Mengenai ayat ini, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ini adalah seseorang yang masuk pada rumah seseorang, di situ ada beberapa wanita cantik. Jika penghuni rumah lalai, ia melirik-lirik wanita tersebut. Jika penghuni rumah tidak lalai, ia menundukkan pandangan terhadap wanita tersebut. Terus lagi jika mereka lalai, ia melirik kembali. Dan jika mereka terjaga, ia menundukkan pandangan. Allah Ta’ala tahu rahasia yang ada dalam hatinya dan tahu sampai jika dibenarkan dengan kemaluannya.” (HR. Ibnu Abi Hatim. Suyuthi menyandarkan riwayat ini pada Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Abi Syaibah. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalur Manshur dari Ibnu ‘Abbas, sanadnya dhaif dikarenakan Manshur tidak mendengar dari Ibnu ‘Abbas. Lihat tahqiq dari Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:489).   Ilmu Allah Ada Sebelum Penciptaan Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, فَالْخَلْقُ عَامِلُوْنَ بِسَابِقِ عِلْمِهِ “Setiap makhluk adalah pelaku perbuatan (yang terjadi) sesuai dengan ilmu Allah (yang terlebih dahulu ada).” Allah itu sudah mengetahui perbuatan hamba sebelum menciptakan mereka. Ini adalah bantahan kepada Qadariyah yang ghulaat (yang ekstrim), di mana mereka berpendapat bahwa Allah mengetahui sesuatu setelah terjadi. Pendapat Qadariyah terbantahkan dengan ayat yang menetapkan ilmu bagi Allah yaitu, لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا “Agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 12)   Kehendak Allah Pasti Terjadi Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَنَافِذُوْنَ لمِاَ خَلَقَهُمْ لَهُ مِنْ خَيْرٍوَشَرٍّ   “Setiap makhluk menjalankan sesuatu yang Allah ciptakan (tetapkan) untuk mereka berupa kebaikan atau keburukan.” Artinya, seluruh makhluk menjalankan apa yang telah ditakdirkan dan dicatat untuknya. Inilah yang dimaksud dengan masyiah (kehendak) Allah. Maksudnya, segala yang Allah kehendaki pasti terjadi, segala yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Insan: 30) Hal ini dibuktikan pula dengan hadits Ibnu Mas’ud berikut ini.   Hadits Ibnu Mas’ud Tentang Takdir Dari Abu Abdurrahman ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga maka masuklah dia ke dalam surga.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Faedah Hadits Hanya Allah yang mengetahui apa yang terjadi dalam rahim. Ini bukan berarti dokter tidak bisa mengetahui janin tersebut laki-laki ataukah perempuan. Namun dokter tidak bisa mengungkapkan secara detail apa yang ada dalam rahim sampai perihal takdirnya. Rezeki, ajal, amal, bahagia ataukah sengsara dari setiap manusia sudah diketahui, dicatat, dikehendaki dan ditetapkan oleh Allah. Rezeki sudah ditetapkan bukan berarti manusia tidak perlu bekerja dan berusaha. Manusia diketahui takdirnya oleh Allah, bukan berarti manusia tidak punya pilihan. Sama juga dengan jodoh sudah ditetapkan bukan berarti tidak perlu mencari jodoh lalu tunggu jodoh datang dengan sendirinya. Logikanya, kalau akan kena musibah, seseorang akan berusaha menyelamatkan diri. Begitu pula dalam hal seseorang mencuri harta orang lain, tidak boleh ia beralasan dengan takdir, “Ini sudah jadi takdir saya.” Karena orang berakal tidak mungkin beralasan seperti itu. Ia mencuri pasti karena pilihannya. Manusia tidak mengetahui takdir yang ditetapkan untuknya. Sehingga manusia tetap harus ada usaha dan amal, tidak boleh ia hanya sekadar pasrah pada takdir. Apakah kita bahagia ataukah sengsara kelak di akhirat sudah diketahui dalam takdir.   Baca selengkapnya tentang hadits masalah takdir di sini: Hadits Arbain #04: Mengimani Takdir dengan Benar   Insya Allah masalah takdir dari Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani rahimahullah  masih berlanjut. Semoga Allah mudahkan kita dalam memperbaiki iman.   Referensi:  Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.  Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.  Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.  Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Faedah Surat Yasin: Bersyukur dengan Hewan Ternak

Download   Bersyukurlah dengan hewan ternak, inilah pelajaran penting dari surah Yasin ayat 71-74.   Tafsir Surah Yasin Ayat 71 – 74 Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) وَلَهُمْ فِيهَا مَنَافِعُ وَمَشَارِبُ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (73) وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan tangan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan.” (QS. Yasin: 71-74)   Faedah Ayat   Ayat ini untuk menunjukkan kepada orang musyrik dan kafir bahwa Allah telah menciptakan hewan ternak ini dengan kuasa-Nya. Ayat ini menunjukkan Allah disifati memiliki tangan sesuai dengan keagungan Allah dan berbeda dengan makhluk. Perbuatan Allah disandarkan pada tangan-Nya menunjukkan bahwa Allah menciptakan hewan ternak ini dengan kuasa-Nya semata dan tidak ada yang bersekutu dengan Allah dalam hal ini. Perbuatan makhluk sudah masuk dalam takdir Allah. Disebutkan tentang manfaat hewan ternak yaitu sebagai hewan tunggangan, untuk makanan, untuk manfaat mendapatkan minum dari hewan ternak berupa susu. Susu hewan ternak itu halal karena minuman dari hewan ternak dihalalkan dalam ayat. Apa yang Allah sebut boleh kita manfaatkan berarti halal untuk kita. Nikmat-nikmat tadi diberikan supaya kita rajin bersyukur. Bentuk syukur adalah dengan mentauhidkan Allah, bukan menjadikan Allah memiliki sekutu atau berbuat syirik. Boleh menunggangi hewan yang penting tidak sampai menyiksanya atau memberatkannya. Kalau hewan boleh dimanfaatkan bukan berarti tidak boleh disiksa atau dibunuh. Kalau memang ada maslahat besar seperti hewan tersebut disembelih untuk dimakan, tetap dibolehkan dan halal. Kita diperintah untuk rajin-rajin bertafakkur pada ciptaan Allah.   Berbuat Baik kepada Hewan   Dari Sahl bin ‘Amr (ada juga yang memanggilnya: Sahl bin Ar Rabi’ bin ‘Amr Al-Anshari yang dikenal denagn Ibnu Al-Hanzholiyah dan dia termasuk orang yang ikut Baitur Ridhwan), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda, اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً “Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.” (HR. Abu Daud, no. 2548. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Imam Nawawi mengatakan dalam Riyadhus Sholihin bahwa hadits ini shahih). ‘Abdullah bin Ja’far berkata, “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah memboncengkanku di belakang beliau. Beliau bercerita kepadaku secara rahasia satu pembicaraan yang tidak akan kuceritakan kepada seorang pun juga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling menyukai menutupi dirinya ketika buang air dengan sesuatu yang tinggi atau dengan kumpulan pohon kurma. Al-Barqoni menambahkan di dalam hadits tersebut dengan sanad Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki pagar kebun milik seorang Anshar. Ternyata di sana terdapat seekor unta. Ketika unta itu melihat beliau, unta tersebut merintih dan kedua matanya berlinang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, lalu beliau mengusap puncak punggungnya, yaitu punuknya dan tengkuknya. Setelah itu unta itu pun diam (tenang). Kemudian beliau berkata, “Siapakah pemilik unta ini? Milik siapa unta ini?” Lalu datanglah seorang pemuda Anshar, kemudian berkata, “Unta ini milikku, wahai Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفَلاَ تَتَّقِى اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِى مَلَّكَكَ اللَّهُ إِيَّاهَا فَإِنَّهُ شَكَى إِلَىَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ “Apakah engkau tidak bertakwa pada Allah terhadap binatang ini yang telah Allah jadikan sebagai milikmu? Unta ini mengaku kepadaku bahwa engkau membiarkannya lapar dan membuatnya kelelahan.” (HR. Muslim, no. 342; Abu Daud, no. 2549; Ahmad, 1:204, lafazhnya adalah lafazh Abu Daud). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا إِذَا نَزَلْنَا مَنْزِلاً لاَ نُسَبِّحُ حَتَّى نَحُلَّ الرِّحَالَ “Kami pernah ketika singgah di suatu tempat, kami tidak bertasbih -yaitu tidak melaksanakan shalat sunnah terlebih dulu- sehingga kami menurunkan beban-beban dari punggung binatang tunggangan.” (HR. Abu Daud, no. 2551 dan Ahmad, 3:29. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Riyadhus Sholihin bahwa meskipun para sahabat begitu semangat untuk melaksanakan shalat sunnah, mereka tetap mendahulukan barang dari punggung hewan tunggangan dan mengistirahatkan hewan tersebut. Imam Nawawi membawakan tiga hadits di atas dalam Riyadhus Sholihin pada judul Bab “Bersikap lemah lembut kepada binatang tunggangan, memperhatikan keperluannya dan perintah kepada orang yang tidak memperhatikan hak binatang untuk memberikan haknya, serta bolehnya membonceng di atas binatang tunggangan apabila binatang tersebut kuat.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berbuat baik pada hewan ternak. Hendaklah manusia memperlakukan hewan ternak dengan cara yang baik. Jangan bebani hewan tersebut pada sesuatu yang ia tidak mampu. Jangan pula mengurangi makan dan minumnya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:593-594).   Syukur yang Benar   Syukur yang benar seperti dikatakan oleh Ibnul Qayyim, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246) Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi: At-Tafsir Al-Mawdhu’i li Suwar Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Musyrif: Prof. Dr. Musthafa Muslim. Penerbit University of Sharjah. At-Tashiil li At-Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fii Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Madarij As-Salikin karya Ibnul Qayyim. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun Rabu sore di Darush Sholihin, 4 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab hewan faedah surat yasin hewan ternak surat yasin syukur tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Bersyukur dengan Hewan Ternak

Download   Bersyukurlah dengan hewan ternak, inilah pelajaran penting dari surah Yasin ayat 71-74.   Tafsir Surah Yasin Ayat 71 – 74 Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) وَلَهُمْ فِيهَا مَنَافِعُ وَمَشَارِبُ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (73) وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan tangan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan.” (QS. Yasin: 71-74)   Faedah Ayat   Ayat ini untuk menunjukkan kepada orang musyrik dan kafir bahwa Allah telah menciptakan hewan ternak ini dengan kuasa-Nya. Ayat ini menunjukkan Allah disifati memiliki tangan sesuai dengan keagungan Allah dan berbeda dengan makhluk. Perbuatan Allah disandarkan pada tangan-Nya menunjukkan bahwa Allah menciptakan hewan ternak ini dengan kuasa-Nya semata dan tidak ada yang bersekutu dengan Allah dalam hal ini. Perbuatan makhluk sudah masuk dalam takdir Allah. Disebutkan tentang manfaat hewan ternak yaitu sebagai hewan tunggangan, untuk makanan, untuk manfaat mendapatkan minum dari hewan ternak berupa susu. Susu hewan ternak itu halal karena minuman dari hewan ternak dihalalkan dalam ayat. Apa yang Allah sebut boleh kita manfaatkan berarti halal untuk kita. Nikmat-nikmat tadi diberikan supaya kita rajin bersyukur. Bentuk syukur adalah dengan mentauhidkan Allah, bukan menjadikan Allah memiliki sekutu atau berbuat syirik. Boleh menunggangi hewan yang penting tidak sampai menyiksanya atau memberatkannya. Kalau hewan boleh dimanfaatkan bukan berarti tidak boleh disiksa atau dibunuh. Kalau memang ada maslahat besar seperti hewan tersebut disembelih untuk dimakan, tetap dibolehkan dan halal. Kita diperintah untuk rajin-rajin bertafakkur pada ciptaan Allah.   Berbuat Baik kepada Hewan   Dari Sahl bin ‘Amr (ada juga yang memanggilnya: Sahl bin Ar Rabi’ bin ‘Amr Al-Anshari yang dikenal denagn Ibnu Al-Hanzholiyah dan dia termasuk orang yang ikut Baitur Ridhwan), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda, اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً “Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.” (HR. Abu Daud, no. 2548. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Imam Nawawi mengatakan dalam Riyadhus Sholihin bahwa hadits ini shahih). ‘Abdullah bin Ja’far berkata, “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah memboncengkanku di belakang beliau. Beliau bercerita kepadaku secara rahasia satu pembicaraan yang tidak akan kuceritakan kepada seorang pun juga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling menyukai menutupi dirinya ketika buang air dengan sesuatu yang tinggi atau dengan kumpulan pohon kurma. Al-Barqoni menambahkan di dalam hadits tersebut dengan sanad Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki pagar kebun milik seorang Anshar. Ternyata di sana terdapat seekor unta. Ketika unta itu melihat beliau, unta tersebut merintih dan kedua matanya berlinang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, lalu beliau mengusap puncak punggungnya, yaitu punuknya dan tengkuknya. Setelah itu unta itu pun diam (tenang). Kemudian beliau berkata, “Siapakah pemilik unta ini? Milik siapa unta ini?” Lalu datanglah seorang pemuda Anshar, kemudian berkata, “Unta ini milikku, wahai Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفَلاَ تَتَّقِى اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِى مَلَّكَكَ اللَّهُ إِيَّاهَا فَإِنَّهُ شَكَى إِلَىَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ “Apakah engkau tidak bertakwa pada Allah terhadap binatang ini yang telah Allah jadikan sebagai milikmu? Unta ini mengaku kepadaku bahwa engkau membiarkannya lapar dan membuatnya kelelahan.” (HR. Muslim, no. 342; Abu Daud, no. 2549; Ahmad, 1:204, lafazhnya adalah lafazh Abu Daud). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا إِذَا نَزَلْنَا مَنْزِلاً لاَ نُسَبِّحُ حَتَّى نَحُلَّ الرِّحَالَ “Kami pernah ketika singgah di suatu tempat, kami tidak bertasbih -yaitu tidak melaksanakan shalat sunnah terlebih dulu- sehingga kami menurunkan beban-beban dari punggung binatang tunggangan.” (HR. Abu Daud, no. 2551 dan Ahmad, 3:29. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Riyadhus Sholihin bahwa meskipun para sahabat begitu semangat untuk melaksanakan shalat sunnah, mereka tetap mendahulukan barang dari punggung hewan tunggangan dan mengistirahatkan hewan tersebut. Imam Nawawi membawakan tiga hadits di atas dalam Riyadhus Sholihin pada judul Bab “Bersikap lemah lembut kepada binatang tunggangan, memperhatikan keperluannya dan perintah kepada orang yang tidak memperhatikan hak binatang untuk memberikan haknya, serta bolehnya membonceng di atas binatang tunggangan apabila binatang tersebut kuat.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berbuat baik pada hewan ternak. Hendaklah manusia memperlakukan hewan ternak dengan cara yang baik. Jangan bebani hewan tersebut pada sesuatu yang ia tidak mampu. Jangan pula mengurangi makan dan minumnya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:593-594).   Syukur yang Benar   Syukur yang benar seperti dikatakan oleh Ibnul Qayyim, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246) Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi: At-Tafsir Al-Mawdhu’i li Suwar Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Musyrif: Prof. Dr. Musthafa Muslim. Penerbit University of Sharjah. At-Tashiil li At-Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fii Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Madarij As-Salikin karya Ibnul Qayyim. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun Rabu sore di Darush Sholihin, 4 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab hewan faedah surat yasin hewan ternak surat yasin syukur tafsir surat yasin
Download   Bersyukurlah dengan hewan ternak, inilah pelajaran penting dari surah Yasin ayat 71-74.   Tafsir Surah Yasin Ayat 71 – 74 Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) وَلَهُمْ فِيهَا مَنَافِعُ وَمَشَارِبُ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (73) وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan tangan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan.” (QS. Yasin: 71-74)   Faedah Ayat   Ayat ini untuk menunjukkan kepada orang musyrik dan kafir bahwa Allah telah menciptakan hewan ternak ini dengan kuasa-Nya. Ayat ini menunjukkan Allah disifati memiliki tangan sesuai dengan keagungan Allah dan berbeda dengan makhluk. Perbuatan Allah disandarkan pada tangan-Nya menunjukkan bahwa Allah menciptakan hewan ternak ini dengan kuasa-Nya semata dan tidak ada yang bersekutu dengan Allah dalam hal ini. Perbuatan makhluk sudah masuk dalam takdir Allah. Disebutkan tentang manfaat hewan ternak yaitu sebagai hewan tunggangan, untuk makanan, untuk manfaat mendapatkan minum dari hewan ternak berupa susu. Susu hewan ternak itu halal karena minuman dari hewan ternak dihalalkan dalam ayat. Apa yang Allah sebut boleh kita manfaatkan berarti halal untuk kita. Nikmat-nikmat tadi diberikan supaya kita rajin bersyukur. Bentuk syukur adalah dengan mentauhidkan Allah, bukan menjadikan Allah memiliki sekutu atau berbuat syirik. Boleh menunggangi hewan yang penting tidak sampai menyiksanya atau memberatkannya. Kalau hewan boleh dimanfaatkan bukan berarti tidak boleh disiksa atau dibunuh. Kalau memang ada maslahat besar seperti hewan tersebut disembelih untuk dimakan, tetap dibolehkan dan halal. Kita diperintah untuk rajin-rajin bertafakkur pada ciptaan Allah.   Berbuat Baik kepada Hewan   Dari Sahl bin ‘Amr (ada juga yang memanggilnya: Sahl bin Ar Rabi’ bin ‘Amr Al-Anshari yang dikenal denagn Ibnu Al-Hanzholiyah dan dia termasuk orang yang ikut Baitur Ridhwan), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda, اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً “Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.” (HR. Abu Daud, no. 2548. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Imam Nawawi mengatakan dalam Riyadhus Sholihin bahwa hadits ini shahih). ‘Abdullah bin Ja’far berkata, “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah memboncengkanku di belakang beliau. Beliau bercerita kepadaku secara rahasia satu pembicaraan yang tidak akan kuceritakan kepada seorang pun juga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling menyukai menutupi dirinya ketika buang air dengan sesuatu yang tinggi atau dengan kumpulan pohon kurma. Al-Barqoni menambahkan di dalam hadits tersebut dengan sanad Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki pagar kebun milik seorang Anshar. Ternyata di sana terdapat seekor unta. Ketika unta itu melihat beliau, unta tersebut merintih dan kedua matanya berlinang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, lalu beliau mengusap puncak punggungnya, yaitu punuknya dan tengkuknya. Setelah itu unta itu pun diam (tenang). Kemudian beliau berkata, “Siapakah pemilik unta ini? Milik siapa unta ini?” Lalu datanglah seorang pemuda Anshar, kemudian berkata, “Unta ini milikku, wahai Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفَلاَ تَتَّقِى اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِى مَلَّكَكَ اللَّهُ إِيَّاهَا فَإِنَّهُ شَكَى إِلَىَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ “Apakah engkau tidak bertakwa pada Allah terhadap binatang ini yang telah Allah jadikan sebagai milikmu? Unta ini mengaku kepadaku bahwa engkau membiarkannya lapar dan membuatnya kelelahan.” (HR. Muslim, no. 342; Abu Daud, no. 2549; Ahmad, 1:204, lafazhnya adalah lafazh Abu Daud). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا إِذَا نَزَلْنَا مَنْزِلاً لاَ نُسَبِّحُ حَتَّى نَحُلَّ الرِّحَالَ “Kami pernah ketika singgah di suatu tempat, kami tidak bertasbih -yaitu tidak melaksanakan shalat sunnah terlebih dulu- sehingga kami menurunkan beban-beban dari punggung binatang tunggangan.” (HR. Abu Daud, no. 2551 dan Ahmad, 3:29. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Riyadhus Sholihin bahwa meskipun para sahabat begitu semangat untuk melaksanakan shalat sunnah, mereka tetap mendahulukan barang dari punggung hewan tunggangan dan mengistirahatkan hewan tersebut. Imam Nawawi membawakan tiga hadits di atas dalam Riyadhus Sholihin pada judul Bab “Bersikap lemah lembut kepada binatang tunggangan, memperhatikan keperluannya dan perintah kepada orang yang tidak memperhatikan hak binatang untuk memberikan haknya, serta bolehnya membonceng di atas binatang tunggangan apabila binatang tersebut kuat.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berbuat baik pada hewan ternak. Hendaklah manusia memperlakukan hewan ternak dengan cara yang baik. Jangan bebani hewan tersebut pada sesuatu yang ia tidak mampu. Jangan pula mengurangi makan dan minumnya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:593-594).   Syukur yang Benar   Syukur yang benar seperti dikatakan oleh Ibnul Qayyim, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246) Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi: At-Tafsir Al-Mawdhu’i li Suwar Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Musyrif: Prof. Dr. Musthafa Muslim. Penerbit University of Sharjah. At-Tashiil li At-Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fii Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Madarij As-Salikin karya Ibnul Qayyim. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun Rabu sore di Darush Sholihin, 4 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab hewan faedah surat yasin hewan ternak surat yasin syukur tafsir surat yasin


Download   Bersyukurlah dengan hewan ternak, inilah pelajaran penting dari surah Yasin ayat 71-74.   Tafsir Surah Yasin Ayat 71 – 74 Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) وَلَهُمْ فِيهَا مَنَافِعُ وَمَشَارِبُ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (73) وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan tangan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan.” (QS. Yasin: 71-74)   Faedah Ayat   Ayat ini untuk menunjukkan kepada orang musyrik dan kafir bahwa Allah telah menciptakan hewan ternak ini dengan kuasa-Nya. Ayat ini menunjukkan Allah disifati memiliki tangan sesuai dengan keagungan Allah dan berbeda dengan makhluk. Perbuatan Allah disandarkan pada tangan-Nya menunjukkan bahwa Allah menciptakan hewan ternak ini dengan kuasa-Nya semata dan tidak ada yang bersekutu dengan Allah dalam hal ini. Perbuatan makhluk sudah masuk dalam takdir Allah. Disebutkan tentang manfaat hewan ternak yaitu sebagai hewan tunggangan, untuk makanan, untuk manfaat mendapatkan minum dari hewan ternak berupa susu. Susu hewan ternak itu halal karena minuman dari hewan ternak dihalalkan dalam ayat. Apa yang Allah sebut boleh kita manfaatkan berarti halal untuk kita. Nikmat-nikmat tadi diberikan supaya kita rajin bersyukur. Bentuk syukur adalah dengan mentauhidkan Allah, bukan menjadikan Allah memiliki sekutu atau berbuat syirik. Boleh menunggangi hewan yang penting tidak sampai menyiksanya atau memberatkannya. Kalau hewan boleh dimanfaatkan bukan berarti tidak boleh disiksa atau dibunuh. Kalau memang ada maslahat besar seperti hewan tersebut disembelih untuk dimakan, tetap dibolehkan dan halal. Kita diperintah untuk rajin-rajin bertafakkur pada ciptaan Allah.   Berbuat Baik kepada Hewan   Dari Sahl bin ‘Amr (ada juga yang memanggilnya: Sahl bin Ar Rabi’ bin ‘Amr Al-Anshari yang dikenal denagn Ibnu Al-Hanzholiyah dan dia termasuk orang yang ikut Baitur Ridhwan), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda, اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً “Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.” (HR. Abu Daud, no. 2548. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Imam Nawawi mengatakan dalam Riyadhus Sholihin bahwa hadits ini shahih). ‘Abdullah bin Ja’far berkata, “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah memboncengkanku di belakang beliau. Beliau bercerita kepadaku secara rahasia satu pembicaraan yang tidak akan kuceritakan kepada seorang pun juga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling menyukai menutupi dirinya ketika buang air dengan sesuatu yang tinggi atau dengan kumpulan pohon kurma. Al-Barqoni menambahkan di dalam hadits tersebut dengan sanad Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki pagar kebun milik seorang Anshar. Ternyata di sana terdapat seekor unta. Ketika unta itu melihat beliau, unta tersebut merintih dan kedua matanya berlinang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, lalu beliau mengusap puncak punggungnya, yaitu punuknya dan tengkuknya. Setelah itu unta itu pun diam (tenang). Kemudian beliau berkata, “Siapakah pemilik unta ini? Milik siapa unta ini?” Lalu datanglah seorang pemuda Anshar, kemudian berkata, “Unta ini milikku, wahai Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفَلاَ تَتَّقِى اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِى مَلَّكَكَ اللَّهُ إِيَّاهَا فَإِنَّهُ شَكَى إِلَىَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ “Apakah engkau tidak bertakwa pada Allah terhadap binatang ini yang telah Allah jadikan sebagai milikmu? Unta ini mengaku kepadaku bahwa engkau membiarkannya lapar dan membuatnya kelelahan.” (HR. Muslim, no. 342; Abu Daud, no. 2549; Ahmad, 1:204, lafazhnya adalah lafazh Abu Daud). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا إِذَا نَزَلْنَا مَنْزِلاً لاَ نُسَبِّحُ حَتَّى نَحُلَّ الرِّحَالَ “Kami pernah ketika singgah di suatu tempat, kami tidak bertasbih -yaitu tidak melaksanakan shalat sunnah terlebih dulu- sehingga kami menurunkan beban-beban dari punggung binatang tunggangan.” (HR. Abu Daud, no. 2551 dan Ahmad, 3:29. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Riyadhus Sholihin bahwa meskipun para sahabat begitu semangat untuk melaksanakan shalat sunnah, mereka tetap mendahulukan barang dari punggung hewan tunggangan dan mengistirahatkan hewan tersebut. Imam Nawawi membawakan tiga hadits di atas dalam Riyadhus Sholihin pada judul Bab “Bersikap lemah lembut kepada binatang tunggangan, memperhatikan keperluannya dan perintah kepada orang yang tidak memperhatikan hak binatang untuk memberikan haknya, serta bolehnya membonceng di atas binatang tunggangan apabila binatang tersebut kuat.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berbuat baik pada hewan ternak. Hendaklah manusia memperlakukan hewan ternak dengan cara yang baik. Jangan bebani hewan tersebut pada sesuatu yang ia tidak mampu. Jangan pula mengurangi makan dan minumnya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:593-594).   Syukur yang Benar   Syukur yang benar seperti dikatakan oleh Ibnul Qayyim, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246) Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah beri petunjuk.   Referensi: At-Tafsir Al-Mawdhu’i li Suwar Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Musyrif: Prof. Dr. Musthafa Muslim. Penerbit University of Sharjah. At-Tashiil li At-Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fii Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Madarij As-Salikin karya Ibnul Qayyim. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun Rabu sore di Darush Sholihin, 4 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab hewan faedah surat yasin hewan ternak surat yasin syukur tafsir surat yasin

Fikih Ketika Lupa

Download   Pelajaran berikut penting sekali untuk yang suka lupa. Coba deh pelajari fikihnya. Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.”(QS. At-Taubah: 67). Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.”    Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat shahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf (pembebanan syariat) ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu. Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa: Pertama: Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226). Kedua: Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman (ganti rugi).    Kaedah Membedakan Lupa dalam Perintah dan Larangan Ibnul Qayyim rahimahullah  berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2:51). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:573)   Beberapa Bentuk Lupa Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhish Al-Habir, 1:128). Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya.  2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya.  Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684) Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ  “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah  (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).” 3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu (rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh (seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen.), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat: Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:173-174) Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’”(HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih).   Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minun dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu,  وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu,  إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا    “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, ‘Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. — Selesai disusun di Jogja, malam 4 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara sujud sahwi kaedah fikih lupa macam sujud qadha puasa qadha shalat

Fikih Ketika Lupa

Download   Pelajaran berikut penting sekali untuk yang suka lupa. Coba deh pelajari fikihnya. Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.”(QS. At-Taubah: 67). Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.”    Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat shahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf (pembebanan syariat) ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu. Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa: Pertama: Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226). Kedua: Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman (ganti rugi).    Kaedah Membedakan Lupa dalam Perintah dan Larangan Ibnul Qayyim rahimahullah  berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2:51). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:573)   Beberapa Bentuk Lupa Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhish Al-Habir, 1:128). Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya.  2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya.  Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684) Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ  “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah  (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).” 3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu (rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh (seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen.), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat: Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:173-174) Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’”(HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih).   Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minun dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu,  وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu,  إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا    “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, ‘Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. — Selesai disusun di Jogja, malam 4 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara sujud sahwi kaedah fikih lupa macam sujud qadha puasa qadha shalat
Download   Pelajaran berikut penting sekali untuk yang suka lupa. Coba deh pelajari fikihnya. Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.”(QS. At-Taubah: 67). Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.”    Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat shahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf (pembebanan syariat) ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu. Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa: Pertama: Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226). Kedua: Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman (ganti rugi).    Kaedah Membedakan Lupa dalam Perintah dan Larangan Ibnul Qayyim rahimahullah  berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2:51). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:573)   Beberapa Bentuk Lupa Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhish Al-Habir, 1:128). Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya.  2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya.  Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684) Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ  “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah  (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).” 3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu (rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh (seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen.), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat: Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:173-174) Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’”(HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih).   Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minun dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu,  وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu,  إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا    “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, ‘Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. — Selesai disusun di Jogja, malam 4 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara sujud sahwi kaedah fikih lupa macam sujud qadha puasa qadha shalat


Download   Pelajaran berikut penting sekali untuk yang suka lupa. Coba deh pelajari fikihnya. Lupa secara bahasa berarti meninggalkan. Seperti dalam ayat, نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْۗ “Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka.”(QS. At-Taubah: 67). Maksud nisyan dalam ayat ini adalah meninggalkan. Secara istilah, Ibnu Nujaim mengatakan tentang nisyan adalah, عَدَمُ تَذَكَّرُ الشَّيْءِ وَقْتَ حَاجَتِهِ إِلَيْهِ “Tidak mengingat sesuatu pada waktu ia membutuhkannya.”    Pengaruh Lupa Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali dalam pendapat shahih menurut mereka, orang yang lupa berarti telah bebas dari mukallaf (pembebanan syariat) ketika ia lupa. Karena mengerjakan suatu perintah harus dengan didasari ilmu. Adapun pengaruh hukum terhadap yang lupa: Pertama: Hukum ukhrawi Sepakat para ulama bahwa orang yang lupa tidak dikenakan dosa sama sekali. Sebagaimana firman Allah, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226). Kedua: Hukum duniawi Jika itu berkaitan dengan meninggalkan perintah karena lupa, maka tidaklah gugur, bahkan harus dilakukan ketika ingat. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa selama bukan pengrusakan, maka tidak dikenakan apa-apa. Jika itu berkaitan dengan melakukan larangan dalam keadaan lupa dan ada pengrusakan, maka tetap ada dhaman (ganti rugi).    Kaedah Membedakan Lupa dalam Perintah dan Larangan Ibnul Qayyim rahimahullah  berkata, “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2:51). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:573)   Beberapa Bentuk Lupa Pertama: Lupa dengan meninggalkan perintah 1. Lupa membaca bismillah pada awal wudhu Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 101 dan Ibnu Majah, no. 399. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan lainnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhish Al-Habir, 1:128). Sebagian ulama mendhaifkan hadits di atas, namun dari berbagai jalur, hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak menunjukkan wajib. Ulama Syafi’iyah dan madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca bismillah pada awal wudhu termasuk perkara sunnah. Jika lupa membacanya di awal wudhu, maka boleh dibaca kapan pun saat wudhu sebelum wudhu selesai. Jika meninggalkan membaca bismillah karena lupa, maka sah wudhunya.  2. Lupa mengerjakan shalat wajib Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa shalat fardhu, wajib ia mengqadha’nya.  Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684) Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ  “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah  (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).” 3. Lupa salah satu bagian shalat Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, ketentuan mengenai perkara yang tertinggal dalam shalat ada tiga yaitu: fardhu, sunnah ab’adh, dan sunnah hai’at. Jika termasuk fardhu (rukun shalat), apabila tertinggal dalam shalat, maka tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Akan tetapi jika seseorang teringat sementara jarak waktu masih memungkinkan untuk mengerjakannya, dia harus mengerjakan perkara tersebut dan di akhir melakukan sujud sahwi. Jika termasuk sunnah ab’adh (seperti tasyahud awwal, duduk tasyahud awwal, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud awal, shalawat kepada keluar Nabi pada tasyahud awal dan akhir, pen.), lalu tertinggal dalam shalat, maka tidak perlu diulang apabila yang rukun (fardhu) sudah dikerjakan. Akan tetapi di akhir, harus melakukan sujud sahwi. Jika termasuk dalam sunnah hai’at, maka perkara yang tertinggal tersebut tidak perlu diulang setelah tertinggal dan seseorang tidak perlu melakukan sujud sahwi. Sebab melakukan sujud sahwi menurut ulama Syafi’iyah ada empat: Meninggalkan salah satu dari sunnah ab’adh seperti tasyahud awal. Ragu mengenai jumlah rakaat. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam shalat karena lupa; jika dilakukan sengaja, akan membatalkan shalat seperti menambah rakaat jadi lima dalam shalat Zhuhur karena lupa. Memindahkan yang merupakan fi’il (perbuatan) shalat baik rukun shalat atau sunnah ab’adh atau memindahkan membaca surat bukan pada tempatnya seperti membaca Al-Fatihah ketika tasyahud, membaca surat pendek ketika I’tidal. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:173-174) Cara melakukan sujud sahwi: Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud seperti sujud saat shalat. Yang ingin melakukannya berniat untuk sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam. Jika seseorang yang shalat mengucapkan salam sebelum sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, dan jedanya sudah begitu lama, maka sujud sahwi jadi gugur. Jika jaraknya masih dekat, maka sujud sahwi tetap dilakukan dengan dua kali sujud dengan niatan sujud sahwi, lalu salam. Inilah penjelasan dalam madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 174. Dalam Mughni Al-Muhtaj–salah satu kitab fiqih Syafi’iyah–disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah(bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.” 4. Lupa membaca bismillah ketika makan Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: ‘BISMILLAAH AWWALAHU WA AAKHIROHU (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’”(HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih). Dalam lafazh lain disebutkan, إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAAH FII AWWALIHI WA AAKHIRIHI (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih).   Kedua: Lupa dengan melakukan larangan 1. Makan dan minun dalam keadaan lupa saat puasa Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155). 2. Berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu,  وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu,  إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537) Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, shalatnya tidaklah batal asalkan kata-kata yang keluar sedikit dan nantinya ditutup kealpaan tersebut dengan sujud sahwi. Jika kata-kata yang keluar banyak, shalatnya batal. 3. Baru mengetahui adanya najis setelah shalat Barangsiapa yang lupa membersihkan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafi’i yang qadim. Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. Hadits lengkapnya sebagaimana berikut ini. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا    “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, ‘Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?’ Mereka berkata, ‘Kami lihat engkau melepas sandalmu, maka kamipun melepas sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, ‘Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Suyaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh ‘Ali Asy-Syabaji. Penerbit Darul Qalam. Al-Haram fii Asy-Syari’ah Al-Islamiyah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm. Al-Mawshu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. Al-Qadhi Abu Syuja’. — Selesai disusun di Jogja, malam 4 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara sujud sahwi kaedah fikih lupa macam sujud qadha puasa qadha shalat

Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba?

Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba? Ada ilustrasi berikut: Contoh riba yg ‘kadang’ tidak kita sadari: “Om, pinjem motornya ya…” tanya Pardi “Ya, itu ambil aja sendiri di garasi, kuncinya ini, tapi nanti bensinnya diisi penuh ya.” Jawab Om Hadi. Ribanya adalah tambahan pengembalian pinjaman berupa bensin. Apa ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Termasuk diantarannya tambahan yang dipersyaratkan ketika pelunasan utang. Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Burdah, yang ketika itu baru tiba di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka ketika melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah. إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا “Saat ini kamu berada di daerah yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba adalah jika kita memberikan utang kepada orang lain sampai waktu tertentu, jika jatuh tempo tiba, orang yang berhutang membayarkan cicilan dan membawa sekeranjang berisi buah-buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Kubro). Namun larangan hadiah ketika pelunasan ini berlaku apabila transaksinya utang-piutang. Dan diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan hak milik. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna sementara, selama masa izin yang diberikan pihak yang meminjamkan. Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang. Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya punya hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya utang. Misalnya, makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya. As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ mengatakan, كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti. (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178) Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh, وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain meghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya. Lebih lanjut, beliau menjelaskan, لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’i as-Shana’i, 8/374) Kita melihat akad bukan dari nama, namun dari hakekat dan konsekuensinya. Pinjam itu tidak memindahkan hak milik, namun hanya memindahkan hak guna pakai. Berbeda dengan akad utang (qardh), akad ini memindahkan hak milik. Sehingga dari kasus yang ditanyakan, bukan termasuk akad utang. Namun sebatas memindahkan hak guna pakai. Bagaimana jika hak guna pakai itu harus diganti dengan mengisi  bensin sampai penuh? Mengisi bensin sampai penuh dalam hal ini menjadi iwadh (alat pembayaran) untuk objek yang dimanfaatkan. Sehingga akad yang terjadi adalah ijarah (sewa-menyewa). Menyewa motor dengan pembayaran berupa bensin sepenuh tanki motor. Dan ijarah semacam ini – insyaaAllah – tidak masalah. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Saudara Sepersusuan, Hukum Anal, Ulil Abshar Abdalla Sesat, Menjawab Azan, Bacaan Tahiyatul Akhir, Harga Sepatu Skecher Visited 152 times, 1 visit(s) today Post Views: 282 QRIS donasi Yufid

Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba?

Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba? Ada ilustrasi berikut: Contoh riba yg ‘kadang’ tidak kita sadari: “Om, pinjem motornya ya…” tanya Pardi “Ya, itu ambil aja sendiri di garasi, kuncinya ini, tapi nanti bensinnya diisi penuh ya.” Jawab Om Hadi. Ribanya adalah tambahan pengembalian pinjaman berupa bensin. Apa ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Termasuk diantarannya tambahan yang dipersyaratkan ketika pelunasan utang. Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Burdah, yang ketika itu baru tiba di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka ketika melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah. إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا “Saat ini kamu berada di daerah yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba adalah jika kita memberikan utang kepada orang lain sampai waktu tertentu, jika jatuh tempo tiba, orang yang berhutang membayarkan cicilan dan membawa sekeranjang berisi buah-buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Kubro). Namun larangan hadiah ketika pelunasan ini berlaku apabila transaksinya utang-piutang. Dan diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan hak milik. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna sementara, selama masa izin yang diberikan pihak yang meminjamkan. Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang. Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya punya hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya utang. Misalnya, makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya. As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ mengatakan, كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti. (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178) Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh, وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain meghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya. Lebih lanjut, beliau menjelaskan, لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’i as-Shana’i, 8/374) Kita melihat akad bukan dari nama, namun dari hakekat dan konsekuensinya. Pinjam itu tidak memindahkan hak milik, namun hanya memindahkan hak guna pakai. Berbeda dengan akad utang (qardh), akad ini memindahkan hak milik. Sehingga dari kasus yang ditanyakan, bukan termasuk akad utang. Namun sebatas memindahkan hak guna pakai. Bagaimana jika hak guna pakai itu harus diganti dengan mengisi  bensin sampai penuh? Mengisi bensin sampai penuh dalam hal ini menjadi iwadh (alat pembayaran) untuk objek yang dimanfaatkan. Sehingga akad yang terjadi adalah ijarah (sewa-menyewa). Menyewa motor dengan pembayaran berupa bensin sepenuh tanki motor. Dan ijarah semacam ini – insyaaAllah – tidak masalah. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Saudara Sepersusuan, Hukum Anal, Ulil Abshar Abdalla Sesat, Menjawab Azan, Bacaan Tahiyatul Akhir, Harga Sepatu Skecher Visited 152 times, 1 visit(s) today Post Views: 282 QRIS donasi Yufid
Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba? Ada ilustrasi berikut: Contoh riba yg ‘kadang’ tidak kita sadari: “Om, pinjem motornya ya…” tanya Pardi “Ya, itu ambil aja sendiri di garasi, kuncinya ini, tapi nanti bensinnya diisi penuh ya.” Jawab Om Hadi. Ribanya adalah tambahan pengembalian pinjaman berupa bensin. Apa ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Termasuk diantarannya tambahan yang dipersyaratkan ketika pelunasan utang. Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Burdah, yang ketika itu baru tiba di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka ketika melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah. إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا “Saat ini kamu berada di daerah yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba adalah jika kita memberikan utang kepada orang lain sampai waktu tertentu, jika jatuh tempo tiba, orang yang berhutang membayarkan cicilan dan membawa sekeranjang berisi buah-buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Kubro). Namun larangan hadiah ketika pelunasan ini berlaku apabila transaksinya utang-piutang. Dan diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan hak milik. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna sementara, selama masa izin yang diberikan pihak yang meminjamkan. Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang. Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya punya hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya utang. Misalnya, makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya. As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ mengatakan, كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti. (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178) Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh, وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain meghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya. Lebih lanjut, beliau menjelaskan, لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’i as-Shana’i, 8/374) Kita melihat akad bukan dari nama, namun dari hakekat dan konsekuensinya. Pinjam itu tidak memindahkan hak milik, namun hanya memindahkan hak guna pakai. Berbeda dengan akad utang (qardh), akad ini memindahkan hak milik. Sehingga dari kasus yang ditanyakan, bukan termasuk akad utang. Namun sebatas memindahkan hak guna pakai. Bagaimana jika hak guna pakai itu harus diganti dengan mengisi  bensin sampai penuh? Mengisi bensin sampai penuh dalam hal ini menjadi iwadh (alat pembayaran) untuk objek yang dimanfaatkan. Sehingga akad yang terjadi adalah ijarah (sewa-menyewa). Menyewa motor dengan pembayaran berupa bensin sepenuh tanki motor. Dan ijarah semacam ini – insyaaAllah – tidak masalah. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Saudara Sepersusuan, Hukum Anal, Ulil Abshar Abdalla Sesat, Menjawab Azan, Bacaan Tahiyatul Akhir, Harga Sepatu Skecher Visited 152 times, 1 visit(s) today Post Views: 282 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/550939437&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba? Ada ilustrasi berikut: Contoh riba yg ‘kadang’ tidak kita sadari: “Om, pinjem motornya ya…” tanya Pardi “Ya, itu ambil aja sendiri di garasi, kuncinya ini, tapi nanti bensinnya diisi penuh ya.” Jawab Om Hadi. Ribanya adalah tambahan pengembalian pinjaman berupa bensin. Apa ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Termasuk diantarannya tambahan yang dipersyaratkan ketika pelunasan utang. Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Burdah, yang ketika itu baru tiba di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka ketika melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah. إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا “Saat ini kamu berada di daerah yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba adalah jika kita memberikan utang kepada orang lain sampai waktu tertentu, jika jatuh tempo tiba, orang yang berhutang membayarkan cicilan dan membawa sekeranjang berisi buah-buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Kubro). Namun larangan hadiah ketika pelunasan ini berlaku apabila transaksinya utang-piutang. Dan diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan hak milik. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna sementara, selama masa izin yang diberikan pihak yang meminjamkan. Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang. Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya punya hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya utang. Misalnya, makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya. As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ mengatakan, كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti. (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178) Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh, وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain meghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya. Lebih lanjut, beliau menjelaskan, لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’i as-Shana’i, 8/374) Kita melihat akad bukan dari nama, namun dari hakekat dan konsekuensinya. Pinjam itu tidak memindahkan hak milik, namun hanya memindahkan hak guna pakai. Berbeda dengan akad utang (qardh), akad ini memindahkan hak milik. Sehingga dari kasus yang ditanyakan, bukan termasuk akad utang. Namun sebatas memindahkan hak guna pakai. Bagaimana jika hak guna pakai itu harus diganti dengan mengisi  bensin sampai penuh? Mengisi bensin sampai penuh dalam hal ini menjadi iwadh (alat pembayaran) untuk objek yang dimanfaatkan. Sehingga akad yang terjadi adalah ijarah (sewa-menyewa). Menyewa motor dengan pembayaran berupa bensin sepenuh tanki motor. Dan ijarah semacam ini – insyaaAllah – tidak masalah. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Saudara Sepersusuan, Hukum Anal, Ulil Abshar Abdalla Sesat, Menjawab Azan, Bacaan Tahiyatul Akhir, Harga Sepatu Skecher Visited 152 times, 1 visit(s) today Post Views: 282 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next