Sirah Nabi 20 – Kema’shuman Nabi ﷺ Meskipun Belum Diangkat Menjadi Nabi

Kema’shuman Nabi ﷺ Meskipun Belum Diangkat Menjadi NabiMeskipun belum turun wahyu kepada Nabi ﷺ, Allāh telah menjadikan Nabi ﷺ ma’shum diatas fithrah dengan tidak menyukai perbuatan-perbuatan haram, misalnya tidak menyukai minum khamr, tidak berzina, tidak pernah mengusap atau menyembah berhala. Diantara hikmahnya adalah agar saat Nabi ﷺ diangkat menjadi Nabi, orang-orang Quraisy tidak bisa mencela Nabi. Seandainya Nabi dahulu pernah sujud kepada patung atau melakukan perbuatan haram maka orang-orang Quraisy akan mengatakan: “Wahai Muhammad, sekarang engkau melarang kami padahal dahulu engkau melakukannya.” Oleh karena itu, kita akan dapati orang-orang kafir Quraisy sering mencari-cari kesalahan Nabi, tetapi mereka tidak akan menemukannya, baik dari sisi nasab ataupun akhlak, karena tidak ada masa lalu Nabi yang buruk.Diantara dalil lain yaitu dari ‘Ali bin Abi Thālib, beliau mengisahkan Rasūlullāh ﷺ bersabda:مَا هَمَمْتُ بِمَا كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَهُمُّونَ بِهِ إِلَّا مَرَّتَيْنِ مِنَ الدَّهْرِ كِلَاهُمَا يَعْصِمُنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُمَا. قُلْتُ لَيْلَةً لِفَتًى كَانَ مَعِي مِنْ قُرَيْشٍ فِي أَعْلَى مَكَّةَ فِي أغنامٍ لِأَهْلِهَا تَرْعَى: أَبْصِرْ لِي غَنَمِي حَتَّى أَسْمُرَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ بِمَكَّةَ كَمَا تَسْمُرُ الْفِتْيَانُ قَالَ: نَعَمْ فَخَرَجْتُ فَلَمَّا جِئْتُ أَدْنَى دَارٍ مِنْ دُورِ مَكَّةَ سَمِعْتُ غَنَاءً وَصَوْتَ دُفُوفٍ وَزَمْرٍ فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ قَالُوا: فُلَانٌ تَزَوَّجَ فُلَانَةَ لِرَجُلٍ مِنْ قُرَيْشٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَلَهَوْتُ بِذَلِكِ الْغِنَاءِ وَالصَّوْتِ حَتَّى غَلَبَتْنِي عَيْنِي فَنِمْتُ فَمَا أَيْقَظَنِي إِلَّا مَسُّ الشَّمْسِ فَرَجَعْتُ فَسَمِعْتُ مِثْلَ ذَلِكَ فَقِيلَ لِي مِثْلَ مَا قِيلَ لِي فَلَهَوْتُ بِمَا سَمِعْتُ وَغَلَبَتْنِي عَيْنِي فَمَا أَيْقَظَنِي إِلَّا مَسُّ الشَّمْسِ ثُمَّ رَجَعْتُ إِلَى صَاحِبِي فَقَالَ: مَا فَعَلْتَ؟ فَقُلْتُ: مَا فَعَلْتُ شَيْئًا ” قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَوَاللَّهِ مَا هَمَمْتُ بَعْدَهَا أَبَدًا بِسُوءٍ مِمَّا يَعْمَلُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ حَتَّى أَكْرَمَنِي اللَّهُ تَعَالَى بِنُبُوَّتِهِ“Tidak pernah terbetik dalam hati saya untuk mengikuti acara-acara kaum jahiliyah kecuali hanya dua kali, dan itupun Allah menjagaku pada dua kali tersebut.  Suatu malam aku bersama seorang pemuda Quraisy yang sedang berada di pinggiran kota Mekah menggembalakan kambing keluarganya. Aku berkata kepadanya, “Tolong jaga kambing saya, saya ingin begadang malam ini di Mekah sebagaimana para pemuda begadang.” Ia berkata, “Baik”. Aku pun pergi,  dan tatkala aku tiba di rumah pertama dari rumah-rumah penduduk Mekah, aku mendengar nyanyian dan suara rebana dan seruling, lalu aku bertanya, “Acara apa ini?”. Mereka berkata kepadaku, “Si fulan telah menikah dengan si fulanah putrinya si Fulan dari Quraisy”. Akupun terlena dengan nyanyian tersebut dan suara (alat musik) tersebut hingga akhirnya aku tertidur. (dalam riwayat yang lain : Maka Allah pun menutup kedua telingaku). Dan tidak ada yang membangunkanku kecuali terik matahari. Aku kembali (pada malam yang lain-pen) lalu aku mendengar seperti yang aku dengar sebelumnya, dan dikatakan kepadaku seperti pada malam yang lalu, akupun terlena dengan apa yang aku dengar, kemudian aku tertidur. Tidak ada yang membangunkanku kecuali terik sinar matahari. Lalu aku kembali kepada sahabatku (penggembala kambing). Sahabatku bertanya, “Apa yang telah kau lakukan?” Aku berkata, “Aku tidak melakukan apapun”. Maka demi Allah aku tidak pernah lagi berkeinginan untuk melakukan keburukan apapun yang dilakukan oleh kaum jahiliyah hingga Allah memberi kemuliaan kenabian kepadaku.” (HR Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah 1/413, Al-Hakim no 7619, dan Ibnu Ishaq dalam sirohnya. Hadits ini diperselisihkan tentang keshahihannya, Al-Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Akan tetapi hadits ini dinyatakan lemah oleh Al-Albani)Beliau dibuat tertidur (tidak sadar) oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan tidak jadi mengikuti acara-acara kemaksiatan tersebut. Ini merupakan bentuk penjagaan Allah kepada beliau bahkan sebelum menjadi Nabi.Di dalam hadits yang shahīh, diriwayatkan bahwa Rasūlullāh ﷺ pernah berhaji di zaman Jahiliyyah. Di bab sebelummnya telah diterangkan bahwa orang-orang musyrikin ketika berhaji penuh dengan kesyirikan. Mereka bertalbiyah namun talbiyah mereka berisi kesyirikan. Dalam shahīh Muslim dikatakan bahwa bunyi talbiyah mereka adalah:لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ، تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ“Kami penuhi panggilanMu, tidak ada syarikat bagiMu kecuali syarikat yang Engkau kuasai.” (HR Muslim no 1185)Selain melakukan kesyirikan ketika mereka thawaf, orang-orang Quraisy juga melakukan bid’ah ketika haji, yaitu mereka membedakan diri dengan kabilah lain. Kabilah lain ketika berhaji berwuquf di Padang ‘Arafah (tanggal 9). Adapun orang-orang Quraisy wuqufnya di Muzdalifah. Alasan mereka bahwasanya Muzdalifah adalah tanah haram sedangkan ‘Arafah termasuk tanah halal. Orang-orang Quraisy dinamakan dengan al-Hums (الْحُمْسَ) jamak dari al-Ahmas (الْأَحْمَسُ) yang artinya الشَّدِيدُ عَلَى دِينِهِ “Orang yang semangat/fanatik المُتَحَمِّسُ terhadap agamanya”. Syaitanpun menggoda mereka dengan berkata,إِنَّكُمْ إِنْ عَظَّمْتُمْ غَيْرَ حَرَمِكُمُ اسْتَخَفَّ النَّاسُ بِحَرَمِكُمْ“Jika kalian mengagungkan selain tanah haram (maksudnya padang ‘Arafah yang merupakan tanah halal) maka orang-orang akan meremehkan tanah haram kalian.”Akhirnya mereka tidak keluar dari tanah haram menuju ‘Arafah untuk wukuf, dan mereka berkata :نَحْنُ أَهْلُ اللَّهِ لَا نَخْرُجُ مِنَ الْحَرَمِ“Kami adalah orang-orang khususnya Allah, dan kami tidak keluar dari tanah haram.” (Lihat Fathul Baari 3/516)Adapun Nabi ﷺ meskipun ia dari suku Quraisy namun ketika haji -yaitu sebelum beliau diangkat menjadi seorang Rasul- fithrahnya membimbing beliau untuk wuquf di Padang ‘Arafah. Padahal tidak ada seorang pun yang membimbing beliau. Namun ini terjadi karena bimbingan Allah. Jubair bin Muth’im berkata :أَضْلَلْتُ بَعِيرًا لِي، فَذَهَبْتُ أَطْلُبُهُ يَوْمَ عَرَفَةَ، فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاقِفًا بِعَرَفَةَ، فَقُلْتُ: «هَذَا وَاللَّهِ مِنَ الحُمْسِ فَمَا شَأْنُهُ هَا هُنَا»“Aku kehilangan ontaku, maka akupun mencari ontaku tatkala hari ‘Arafah. Lantas aku melihat Nabi ﷺ wuquf di Padang ‘Arafah (bersama kabilah-kabilah selain Quraisy-pen). Aku berkata: “Demi Allah ia (Muhammad) termasuk Quraiys, lantas kenapa wuqufnya di ‘Arafah?” (HR Al-Bukhari no 1664)Hadits ini juga merupakan dalil bahwa Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjaga Nabi ﷺ. Bahkan dalam ibadah, Nabi ﷺ tidak terjerumus ke dalam kesyirikan, tidak pula terjebak dalam kebid’ahan. Termasuk saat haji, Nabi ﷺ berhaji di musim haji juga tidak melanggar hajinya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām, dimana wuqufnya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām adalah di Padang ‘Arafah.Demikianlah, Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjaga Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, meskipun Beliau belum menjadi Nabi, beliau dijaga dari sisi aqidah, akhlak, dan perangai serta perilaku.Nabi Mūsā ‘alayhissalām ketika diutus oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla untuk berdakwah kepada Fir’aun, beliau merasa takut, karena Nabi Mūsā pernah melakukan kesalahan yaitu pernah membunuh salah seorang dari Banī Isrāil sehingga khawatir kaumnya membunuh atau mendustakannya. Hal ini diungkap dan diungkit kesalahannya oleh Fir’aun saat Nabi Mūsā berdakwah.Fir’aun berkata :أَلَمْ نُرَبِّكَ فِينَا وَلِيدًا وَلَبِثْتَ فِينَا مِنْ عُمُرِكَ سِنِينَ (18) وَفَعَلْتَ فَعْلَتَكَ الَّتِي فَعَلْتَ وَأَنْتَ مِنَ الْكَافِرِينَ“Bukankah kami telah mengasuhmu di antara (keluarga) kami, waktu kamu masih kanak-kanak dan kamu tinggal bersama kami beberapa tahun dari umurmu. Dan kamu telah berbuat suatu perbuatan yang telah kamu lakukan itu dan kamu termasuk golongan orang-orang yang tidak membalas guna.” (QS Asy-Syu’ara : 18-19)Adapun Nabi Muhammad ﷺ tidak ada kesalahannya, sehingga orang-orang kafir Quraisy tidak memiliki alasan untuk mencela Nabi ﷺ.Nabi ﷺ saat pertama kali berdakwah terang-terangan, beliau berseru di Jabal Shafa:أَرَأَيْتَكُمْ لَوْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلًا بِالوَادِي تُرِيدُ أَنْ تُغِيرَ عَلَيْكُمْ، أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِيَّ؟“Wahai orang-orang Quraisy, jikalau saya kabarkan kepada kalian ada pasukan berkuda di lembah yang ingin menyerang kalian tiba-tiba, apakah kalian akan membenarkannya?”Mereka menjawab :نَعَمْ، مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ إِلَّا صِدْقًا“Iya, kami tidak pernah mendapatimu berdusta.”Nabi ﷺ lalu melanjutkan :فَإِنِّي نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَيْ عَذَابٍ شَدِيدٍ“Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan kepada kalian sebelum datangnya adzab yang pedih.” (HR Al-Bukhari no 4770 dan Muslim no 208)Maka merekapun langsung mendustakan Nabi ﷺ saat itu juga. Mulailah mereka mengatakan Nabi ﷺ adalah seorang pendusta, penyihir, orang gila karena tidak sesuai dengan keyakinan mereka. Adapun dari sisi akhlak, mereka tidak bisa mengingkari luar biasanya akhlaq Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sejak zaman Jahiliyyah.Turunnya Wahyu Kepada Muhammad ﷺSebelum Nabi ﷺ diangkat menjadi seorang Nabi, telah tersebar di seantero jazirah Arab bahkan sampai ke negeri Syam bahwa akan muncul seorang Nabi yang diutus oleh Allāh pada tahun ini, yaitu tahun dimana Nabi diangkat menjadi seorang Rasul.Orang-orang ahli kitab telah mengetahui hal ini dari kitab suci mereka. Orang-orang Yahudi mengetahui dari Taurat mereka dan orang-orang Nashrani juga mengetahui dari Injil mereka. Di dalam Al-Qurān, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman bahwa Nabi ‘Īsā ‘alayhissalām mengabarkan kepada kaumnya:وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُم مُّصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِن بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ فَلَمَّا جَآءَهُم بِالْبَيِّنَاتِ قَالُوا هَذَا سِحْرٌ مُّبِينٌ“Dan (ingatlah) ketika ‘Īsā Putera Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allāh kepadamu, membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: “Ini adalah sihir yang nyata.” (QS As-Shaff : 6)Demikian juga orang-orang Yahudi sering mereka menyangka bahwa Nabi yang terakhir diutus adalah dari kalangan mereka (Bani Isrāīl), oleh karenanya ketika mereka bertikai dengan penduduk Madinah (kaum Anshār), mereka sering sesumbar bahwa sebentar lagi akan diutus seorang Nabi dan kami bersama Nabi tersebut akan memerangi kaum Anshār. Sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:وَلَمَّا جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ وَكَانُوا مِنْ قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ (٨٩)“Dan setelah sampai kepada mereka kitab (Al-Qurān) dari Allāh yang membenarkan apa yang ada pada mereka, padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, ternyata setelah sampai kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka mengingkarinya. Maka laknat Allāh bagi orang-orang yang ingkar.” (QS Al-Baqarah : 89)Para ulama berkata, mengapa orang-orang Yahudi banyak tinggal di kota Madinah? Karena mereka tahu di dalam kitab Taurat mereka disebutkan bahwa akan ada Nabi yang akan berhijrah ke tempat yang banyak kurmanya. Dan mereka tahu tempat tersebut adalah kota Madinah, sehingga mereka sengaja tinggal di kota Madinah dan menanti kedatangan Rasūlullāh ﷺ. Mereka menyangka Nabi tersebut dari kalangan Bani Isrāīl. Tetapi ternyata diluar dugaan. Mereka sudah mengetahui seluruh sifat-sifat kenabian, sebagaimana dalam firman Allah :الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ“Orang-orang yang telah Kami beri Al kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri.” (QS Al-Baqarah : 146)Seseorang akan mengenal baik anak-anaknya. Bagaimana sifatnya, apa kesukaannya, bagaimana ciri fisik tubuhnya. Allāh menggambarkan orang Yahudi mengenal Nabi ﷺ sebagaimana mengenal anak mereka. Artinya, mereka benar-benar mengetahui sifat Nabi ﷺ. Namun ada satu sifat Nabi yang tidak Allāh sebutkan di dalam kitab suci mereka, yaitu bahwa Nabi tersebut dari bangsa Arab.Mereka menyangka, Nabi tersebut sebagaimana nabi-nabi lainnya adalah dari bangsa Isrāīl. Seperti Nabi Ya’qūb, Nabi Yūsuf, Nabi Mūsā, Nabi Dāwud, Nabi Sulaiman, Nabi ‘Īsā, dan seterusnya. Karena itu, setelah mereka mengetahui bahwa Nabi Muhammad ﷺ berasal dari bangsa Arab, dengan serta merta mereka tidak mau beriman, karena mereka menyangka bahwa agama mereka adalah agama spesial untuk bangsa mereka saja, dan mereka mengklaim hanya mereka yang masuk surga.Disebutkan dalam hadits dengan sanad yang hasan dari riwayat siroh Ibnu Hisyām. Orang-orang Anshār masuk Islam karena banyak sebab, diantaranya karena mereka sering mendengar orang-orang Yahudi berkata “Sebentar lagi akan datang seorang Nabi dan kami akan bunuh kalian.” Begitu datang Nabi tersebut, maka orang-orang Anshār sudah beriman dahulu sebelum orang-orang Yahudi.Oleh karena itu, disebutkan dalam Shahīh Bukhari, ketika Hieraklius bertemu dengan Abū Sofyan kemudian bertanya tentang ciri-ciri Nabi, dia mendengar ada Nabi yang sudah muncul, bertanya tentang pengikutnya, nasabnya, sifat-sifatnya. Ternyata persis dikatakan bahwa Nabi tersebut akan menguasai kerajaanku dan aku ingin membai’at dia, kata Hieraklius, tetapi dia tidak menduga kalau Nabi tersebut muncul dari bangsa Arab.Hieraklius pun mengetahui bahwa salah satu ciri Nabi tersebut adalah berkhitan, kemudian dia mengumpulkan para pembesarnya. Maka para pembesarnya mengatakan: “Jangan khawatir, wahai raja, kalau ternyata Nabi tersebut dari kalangan Yahudi maka kita akan bunuh.” Lalu Hieraklius berkata: “Apakah orang-orang Arab juga berkhitan?” Kata mereka: “Ya, orang-orang Arab juga berkhitan.” Dan ternyata Nabi terakhir bukan dari Yahudi tetapi dari kaum Arab.Kemudian Hieraklius mengumpulkan seluruh rakyatnya, seluruh pintu istana ditutup dan berkata: “Wahai rakyatku, telah muncul seorang Nabi dari kalangan Arab, berbai’atlah kepadanya niscaya kalian akan beruntung.” Maka rakyatnya gaduh dan ada suara hiruk pikuk, mereka ingin keluar dari istana, ternyata semua pintu sudah dikunci. Ketika Hieraklius sudah melihat bahwa rakyatnya tidak akan beriman maka dia berkata: “Tenanglah rakyatku, aku hanya menguji iman kalian, ternyata iman kalian kuat.” Padahal Nabi ﷺ telah mengirim surat kepada Hieraklius mengatakan:أَسْلِمْ تَسْلَمْ، يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ، فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الأَرِيسِيِّينَ“Masuk Islamlah maka engkau akan selamat. Kalau kalian mengingkari ajaranku maka kau akan mendapatkan dosanya para pengikutmu (rakyatmu).” (HR Al-Bukhari no 7)Nabi sudah mengingatkan, jika Hieraklius tidak mau beriman, maka bukan hanya dosanya sendiri tetapi juga dosa rakyatnya ditanggung.Bersambung Insya Allah..

Sirah Nabi 20 – Kema’shuman Nabi ﷺ Meskipun Belum Diangkat Menjadi Nabi

Kema’shuman Nabi ﷺ Meskipun Belum Diangkat Menjadi NabiMeskipun belum turun wahyu kepada Nabi ﷺ, Allāh telah menjadikan Nabi ﷺ ma’shum diatas fithrah dengan tidak menyukai perbuatan-perbuatan haram, misalnya tidak menyukai minum khamr, tidak berzina, tidak pernah mengusap atau menyembah berhala. Diantara hikmahnya adalah agar saat Nabi ﷺ diangkat menjadi Nabi, orang-orang Quraisy tidak bisa mencela Nabi. Seandainya Nabi dahulu pernah sujud kepada patung atau melakukan perbuatan haram maka orang-orang Quraisy akan mengatakan: “Wahai Muhammad, sekarang engkau melarang kami padahal dahulu engkau melakukannya.” Oleh karena itu, kita akan dapati orang-orang kafir Quraisy sering mencari-cari kesalahan Nabi, tetapi mereka tidak akan menemukannya, baik dari sisi nasab ataupun akhlak, karena tidak ada masa lalu Nabi yang buruk.Diantara dalil lain yaitu dari ‘Ali bin Abi Thālib, beliau mengisahkan Rasūlullāh ﷺ bersabda:مَا هَمَمْتُ بِمَا كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَهُمُّونَ بِهِ إِلَّا مَرَّتَيْنِ مِنَ الدَّهْرِ كِلَاهُمَا يَعْصِمُنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُمَا. قُلْتُ لَيْلَةً لِفَتًى كَانَ مَعِي مِنْ قُرَيْشٍ فِي أَعْلَى مَكَّةَ فِي أغنامٍ لِأَهْلِهَا تَرْعَى: أَبْصِرْ لِي غَنَمِي حَتَّى أَسْمُرَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ بِمَكَّةَ كَمَا تَسْمُرُ الْفِتْيَانُ قَالَ: نَعَمْ فَخَرَجْتُ فَلَمَّا جِئْتُ أَدْنَى دَارٍ مِنْ دُورِ مَكَّةَ سَمِعْتُ غَنَاءً وَصَوْتَ دُفُوفٍ وَزَمْرٍ فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ قَالُوا: فُلَانٌ تَزَوَّجَ فُلَانَةَ لِرَجُلٍ مِنْ قُرَيْشٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَلَهَوْتُ بِذَلِكِ الْغِنَاءِ وَالصَّوْتِ حَتَّى غَلَبَتْنِي عَيْنِي فَنِمْتُ فَمَا أَيْقَظَنِي إِلَّا مَسُّ الشَّمْسِ فَرَجَعْتُ فَسَمِعْتُ مِثْلَ ذَلِكَ فَقِيلَ لِي مِثْلَ مَا قِيلَ لِي فَلَهَوْتُ بِمَا سَمِعْتُ وَغَلَبَتْنِي عَيْنِي فَمَا أَيْقَظَنِي إِلَّا مَسُّ الشَّمْسِ ثُمَّ رَجَعْتُ إِلَى صَاحِبِي فَقَالَ: مَا فَعَلْتَ؟ فَقُلْتُ: مَا فَعَلْتُ شَيْئًا ” قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَوَاللَّهِ مَا هَمَمْتُ بَعْدَهَا أَبَدًا بِسُوءٍ مِمَّا يَعْمَلُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ حَتَّى أَكْرَمَنِي اللَّهُ تَعَالَى بِنُبُوَّتِهِ“Tidak pernah terbetik dalam hati saya untuk mengikuti acara-acara kaum jahiliyah kecuali hanya dua kali, dan itupun Allah menjagaku pada dua kali tersebut.  Suatu malam aku bersama seorang pemuda Quraisy yang sedang berada di pinggiran kota Mekah menggembalakan kambing keluarganya. Aku berkata kepadanya, “Tolong jaga kambing saya, saya ingin begadang malam ini di Mekah sebagaimana para pemuda begadang.” Ia berkata, “Baik”. Aku pun pergi,  dan tatkala aku tiba di rumah pertama dari rumah-rumah penduduk Mekah, aku mendengar nyanyian dan suara rebana dan seruling, lalu aku bertanya, “Acara apa ini?”. Mereka berkata kepadaku, “Si fulan telah menikah dengan si fulanah putrinya si Fulan dari Quraisy”. Akupun terlena dengan nyanyian tersebut dan suara (alat musik) tersebut hingga akhirnya aku tertidur. (dalam riwayat yang lain : Maka Allah pun menutup kedua telingaku). Dan tidak ada yang membangunkanku kecuali terik matahari. Aku kembali (pada malam yang lain-pen) lalu aku mendengar seperti yang aku dengar sebelumnya, dan dikatakan kepadaku seperti pada malam yang lalu, akupun terlena dengan apa yang aku dengar, kemudian aku tertidur. Tidak ada yang membangunkanku kecuali terik sinar matahari. Lalu aku kembali kepada sahabatku (penggembala kambing). Sahabatku bertanya, “Apa yang telah kau lakukan?” Aku berkata, “Aku tidak melakukan apapun”. Maka demi Allah aku tidak pernah lagi berkeinginan untuk melakukan keburukan apapun yang dilakukan oleh kaum jahiliyah hingga Allah memberi kemuliaan kenabian kepadaku.” (HR Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah 1/413, Al-Hakim no 7619, dan Ibnu Ishaq dalam sirohnya. Hadits ini diperselisihkan tentang keshahihannya, Al-Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Akan tetapi hadits ini dinyatakan lemah oleh Al-Albani)Beliau dibuat tertidur (tidak sadar) oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan tidak jadi mengikuti acara-acara kemaksiatan tersebut. Ini merupakan bentuk penjagaan Allah kepada beliau bahkan sebelum menjadi Nabi.Di dalam hadits yang shahīh, diriwayatkan bahwa Rasūlullāh ﷺ pernah berhaji di zaman Jahiliyyah. Di bab sebelummnya telah diterangkan bahwa orang-orang musyrikin ketika berhaji penuh dengan kesyirikan. Mereka bertalbiyah namun talbiyah mereka berisi kesyirikan. Dalam shahīh Muslim dikatakan bahwa bunyi talbiyah mereka adalah:لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ، تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ“Kami penuhi panggilanMu, tidak ada syarikat bagiMu kecuali syarikat yang Engkau kuasai.” (HR Muslim no 1185)Selain melakukan kesyirikan ketika mereka thawaf, orang-orang Quraisy juga melakukan bid’ah ketika haji, yaitu mereka membedakan diri dengan kabilah lain. Kabilah lain ketika berhaji berwuquf di Padang ‘Arafah (tanggal 9). Adapun orang-orang Quraisy wuqufnya di Muzdalifah. Alasan mereka bahwasanya Muzdalifah adalah tanah haram sedangkan ‘Arafah termasuk tanah halal. Orang-orang Quraisy dinamakan dengan al-Hums (الْحُمْسَ) jamak dari al-Ahmas (الْأَحْمَسُ) yang artinya الشَّدِيدُ عَلَى دِينِهِ “Orang yang semangat/fanatik المُتَحَمِّسُ terhadap agamanya”. Syaitanpun menggoda mereka dengan berkata,إِنَّكُمْ إِنْ عَظَّمْتُمْ غَيْرَ حَرَمِكُمُ اسْتَخَفَّ النَّاسُ بِحَرَمِكُمْ“Jika kalian mengagungkan selain tanah haram (maksudnya padang ‘Arafah yang merupakan tanah halal) maka orang-orang akan meremehkan tanah haram kalian.”Akhirnya mereka tidak keluar dari tanah haram menuju ‘Arafah untuk wukuf, dan mereka berkata :نَحْنُ أَهْلُ اللَّهِ لَا نَخْرُجُ مِنَ الْحَرَمِ“Kami adalah orang-orang khususnya Allah, dan kami tidak keluar dari tanah haram.” (Lihat Fathul Baari 3/516)Adapun Nabi ﷺ meskipun ia dari suku Quraisy namun ketika haji -yaitu sebelum beliau diangkat menjadi seorang Rasul- fithrahnya membimbing beliau untuk wuquf di Padang ‘Arafah. Padahal tidak ada seorang pun yang membimbing beliau. Namun ini terjadi karena bimbingan Allah. Jubair bin Muth’im berkata :أَضْلَلْتُ بَعِيرًا لِي، فَذَهَبْتُ أَطْلُبُهُ يَوْمَ عَرَفَةَ، فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاقِفًا بِعَرَفَةَ، فَقُلْتُ: «هَذَا وَاللَّهِ مِنَ الحُمْسِ فَمَا شَأْنُهُ هَا هُنَا»“Aku kehilangan ontaku, maka akupun mencari ontaku tatkala hari ‘Arafah. Lantas aku melihat Nabi ﷺ wuquf di Padang ‘Arafah (bersama kabilah-kabilah selain Quraisy-pen). Aku berkata: “Demi Allah ia (Muhammad) termasuk Quraiys, lantas kenapa wuqufnya di ‘Arafah?” (HR Al-Bukhari no 1664)Hadits ini juga merupakan dalil bahwa Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjaga Nabi ﷺ. Bahkan dalam ibadah, Nabi ﷺ tidak terjerumus ke dalam kesyirikan, tidak pula terjebak dalam kebid’ahan. Termasuk saat haji, Nabi ﷺ berhaji di musim haji juga tidak melanggar hajinya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām, dimana wuqufnya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām adalah di Padang ‘Arafah.Demikianlah, Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjaga Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, meskipun Beliau belum menjadi Nabi, beliau dijaga dari sisi aqidah, akhlak, dan perangai serta perilaku.Nabi Mūsā ‘alayhissalām ketika diutus oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla untuk berdakwah kepada Fir’aun, beliau merasa takut, karena Nabi Mūsā pernah melakukan kesalahan yaitu pernah membunuh salah seorang dari Banī Isrāil sehingga khawatir kaumnya membunuh atau mendustakannya. Hal ini diungkap dan diungkit kesalahannya oleh Fir’aun saat Nabi Mūsā berdakwah.Fir’aun berkata :أَلَمْ نُرَبِّكَ فِينَا وَلِيدًا وَلَبِثْتَ فِينَا مِنْ عُمُرِكَ سِنِينَ (18) وَفَعَلْتَ فَعْلَتَكَ الَّتِي فَعَلْتَ وَأَنْتَ مِنَ الْكَافِرِينَ“Bukankah kami telah mengasuhmu di antara (keluarga) kami, waktu kamu masih kanak-kanak dan kamu tinggal bersama kami beberapa tahun dari umurmu. Dan kamu telah berbuat suatu perbuatan yang telah kamu lakukan itu dan kamu termasuk golongan orang-orang yang tidak membalas guna.” (QS Asy-Syu’ara : 18-19)Adapun Nabi Muhammad ﷺ tidak ada kesalahannya, sehingga orang-orang kafir Quraisy tidak memiliki alasan untuk mencela Nabi ﷺ.Nabi ﷺ saat pertama kali berdakwah terang-terangan, beliau berseru di Jabal Shafa:أَرَأَيْتَكُمْ لَوْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلًا بِالوَادِي تُرِيدُ أَنْ تُغِيرَ عَلَيْكُمْ، أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِيَّ؟“Wahai orang-orang Quraisy, jikalau saya kabarkan kepada kalian ada pasukan berkuda di lembah yang ingin menyerang kalian tiba-tiba, apakah kalian akan membenarkannya?”Mereka menjawab :نَعَمْ، مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ إِلَّا صِدْقًا“Iya, kami tidak pernah mendapatimu berdusta.”Nabi ﷺ lalu melanjutkan :فَإِنِّي نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَيْ عَذَابٍ شَدِيدٍ“Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan kepada kalian sebelum datangnya adzab yang pedih.” (HR Al-Bukhari no 4770 dan Muslim no 208)Maka merekapun langsung mendustakan Nabi ﷺ saat itu juga. Mulailah mereka mengatakan Nabi ﷺ adalah seorang pendusta, penyihir, orang gila karena tidak sesuai dengan keyakinan mereka. Adapun dari sisi akhlak, mereka tidak bisa mengingkari luar biasanya akhlaq Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sejak zaman Jahiliyyah.Turunnya Wahyu Kepada Muhammad ﷺSebelum Nabi ﷺ diangkat menjadi seorang Nabi, telah tersebar di seantero jazirah Arab bahkan sampai ke negeri Syam bahwa akan muncul seorang Nabi yang diutus oleh Allāh pada tahun ini, yaitu tahun dimana Nabi diangkat menjadi seorang Rasul.Orang-orang ahli kitab telah mengetahui hal ini dari kitab suci mereka. Orang-orang Yahudi mengetahui dari Taurat mereka dan orang-orang Nashrani juga mengetahui dari Injil mereka. Di dalam Al-Qurān, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman bahwa Nabi ‘Īsā ‘alayhissalām mengabarkan kepada kaumnya:وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُم مُّصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِن بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ فَلَمَّا جَآءَهُم بِالْبَيِّنَاتِ قَالُوا هَذَا سِحْرٌ مُّبِينٌ“Dan (ingatlah) ketika ‘Īsā Putera Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allāh kepadamu, membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: “Ini adalah sihir yang nyata.” (QS As-Shaff : 6)Demikian juga orang-orang Yahudi sering mereka menyangka bahwa Nabi yang terakhir diutus adalah dari kalangan mereka (Bani Isrāīl), oleh karenanya ketika mereka bertikai dengan penduduk Madinah (kaum Anshār), mereka sering sesumbar bahwa sebentar lagi akan diutus seorang Nabi dan kami bersama Nabi tersebut akan memerangi kaum Anshār. Sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:وَلَمَّا جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ وَكَانُوا مِنْ قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ (٨٩)“Dan setelah sampai kepada mereka kitab (Al-Qurān) dari Allāh yang membenarkan apa yang ada pada mereka, padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, ternyata setelah sampai kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka mengingkarinya. Maka laknat Allāh bagi orang-orang yang ingkar.” (QS Al-Baqarah : 89)Para ulama berkata, mengapa orang-orang Yahudi banyak tinggal di kota Madinah? Karena mereka tahu di dalam kitab Taurat mereka disebutkan bahwa akan ada Nabi yang akan berhijrah ke tempat yang banyak kurmanya. Dan mereka tahu tempat tersebut adalah kota Madinah, sehingga mereka sengaja tinggal di kota Madinah dan menanti kedatangan Rasūlullāh ﷺ. Mereka menyangka Nabi tersebut dari kalangan Bani Isrāīl. Tetapi ternyata diluar dugaan. Mereka sudah mengetahui seluruh sifat-sifat kenabian, sebagaimana dalam firman Allah :الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ“Orang-orang yang telah Kami beri Al kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri.” (QS Al-Baqarah : 146)Seseorang akan mengenal baik anak-anaknya. Bagaimana sifatnya, apa kesukaannya, bagaimana ciri fisik tubuhnya. Allāh menggambarkan orang Yahudi mengenal Nabi ﷺ sebagaimana mengenal anak mereka. Artinya, mereka benar-benar mengetahui sifat Nabi ﷺ. Namun ada satu sifat Nabi yang tidak Allāh sebutkan di dalam kitab suci mereka, yaitu bahwa Nabi tersebut dari bangsa Arab.Mereka menyangka, Nabi tersebut sebagaimana nabi-nabi lainnya adalah dari bangsa Isrāīl. Seperti Nabi Ya’qūb, Nabi Yūsuf, Nabi Mūsā, Nabi Dāwud, Nabi Sulaiman, Nabi ‘Īsā, dan seterusnya. Karena itu, setelah mereka mengetahui bahwa Nabi Muhammad ﷺ berasal dari bangsa Arab, dengan serta merta mereka tidak mau beriman, karena mereka menyangka bahwa agama mereka adalah agama spesial untuk bangsa mereka saja, dan mereka mengklaim hanya mereka yang masuk surga.Disebutkan dalam hadits dengan sanad yang hasan dari riwayat siroh Ibnu Hisyām. Orang-orang Anshār masuk Islam karena banyak sebab, diantaranya karena mereka sering mendengar orang-orang Yahudi berkata “Sebentar lagi akan datang seorang Nabi dan kami akan bunuh kalian.” Begitu datang Nabi tersebut, maka orang-orang Anshār sudah beriman dahulu sebelum orang-orang Yahudi.Oleh karena itu, disebutkan dalam Shahīh Bukhari, ketika Hieraklius bertemu dengan Abū Sofyan kemudian bertanya tentang ciri-ciri Nabi, dia mendengar ada Nabi yang sudah muncul, bertanya tentang pengikutnya, nasabnya, sifat-sifatnya. Ternyata persis dikatakan bahwa Nabi tersebut akan menguasai kerajaanku dan aku ingin membai’at dia, kata Hieraklius, tetapi dia tidak menduga kalau Nabi tersebut muncul dari bangsa Arab.Hieraklius pun mengetahui bahwa salah satu ciri Nabi tersebut adalah berkhitan, kemudian dia mengumpulkan para pembesarnya. Maka para pembesarnya mengatakan: “Jangan khawatir, wahai raja, kalau ternyata Nabi tersebut dari kalangan Yahudi maka kita akan bunuh.” Lalu Hieraklius berkata: “Apakah orang-orang Arab juga berkhitan?” Kata mereka: “Ya, orang-orang Arab juga berkhitan.” Dan ternyata Nabi terakhir bukan dari Yahudi tetapi dari kaum Arab.Kemudian Hieraklius mengumpulkan seluruh rakyatnya, seluruh pintu istana ditutup dan berkata: “Wahai rakyatku, telah muncul seorang Nabi dari kalangan Arab, berbai’atlah kepadanya niscaya kalian akan beruntung.” Maka rakyatnya gaduh dan ada suara hiruk pikuk, mereka ingin keluar dari istana, ternyata semua pintu sudah dikunci. Ketika Hieraklius sudah melihat bahwa rakyatnya tidak akan beriman maka dia berkata: “Tenanglah rakyatku, aku hanya menguji iman kalian, ternyata iman kalian kuat.” Padahal Nabi ﷺ telah mengirim surat kepada Hieraklius mengatakan:أَسْلِمْ تَسْلَمْ، يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ، فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الأَرِيسِيِّينَ“Masuk Islamlah maka engkau akan selamat. Kalau kalian mengingkari ajaranku maka kau akan mendapatkan dosanya para pengikutmu (rakyatmu).” (HR Al-Bukhari no 7)Nabi sudah mengingatkan, jika Hieraklius tidak mau beriman, maka bukan hanya dosanya sendiri tetapi juga dosa rakyatnya ditanggung.Bersambung Insya Allah..
Kema’shuman Nabi ﷺ Meskipun Belum Diangkat Menjadi NabiMeskipun belum turun wahyu kepada Nabi ﷺ, Allāh telah menjadikan Nabi ﷺ ma’shum diatas fithrah dengan tidak menyukai perbuatan-perbuatan haram, misalnya tidak menyukai minum khamr, tidak berzina, tidak pernah mengusap atau menyembah berhala. Diantara hikmahnya adalah agar saat Nabi ﷺ diangkat menjadi Nabi, orang-orang Quraisy tidak bisa mencela Nabi. Seandainya Nabi dahulu pernah sujud kepada patung atau melakukan perbuatan haram maka orang-orang Quraisy akan mengatakan: “Wahai Muhammad, sekarang engkau melarang kami padahal dahulu engkau melakukannya.” Oleh karena itu, kita akan dapati orang-orang kafir Quraisy sering mencari-cari kesalahan Nabi, tetapi mereka tidak akan menemukannya, baik dari sisi nasab ataupun akhlak, karena tidak ada masa lalu Nabi yang buruk.Diantara dalil lain yaitu dari ‘Ali bin Abi Thālib, beliau mengisahkan Rasūlullāh ﷺ bersabda:مَا هَمَمْتُ بِمَا كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَهُمُّونَ بِهِ إِلَّا مَرَّتَيْنِ مِنَ الدَّهْرِ كِلَاهُمَا يَعْصِمُنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُمَا. قُلْتُ لَيْلَةً لِفَتًى كَانَ مَعِي مِنْ قُرَيْشٍ فِي أَعْلَى مَكَّةَ فِي أغنامٍ لِأَهْلِهَا تَرْعَى: أَبْصِرْ لِي غَنَمِي حَتَّى أَسْمُرَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ بِمَكَّةَ كَمَا تَسْمُرُ الْفِتْيَانُ قَالَ: نَعَمْ فَخَرَجْتُ فَلَمَّا جِئْتُ أَدْنَى دَارٍ مِنْ دُورِ مَكَّةَ سَمِعْتُ غَنَاءً وَصَوْتَ دُفُوفٍ وَزَمْرٍ فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ قَالُوا: فُلَانٌ تَزَوَّجَ فُلَانَةَ لِرَجُلٍ مِنْ قُرَيْشٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَلَهَوْتُ بِذَلِكِ الْغِنَاءِ وَالصَّوْتِ حَتَّى غَلَبَتْنِي عَيْنِي فَنِمْتُ فَمَا أَيْقَظَنِي إِلَّا مَسُّ الشَّمْسِ فَرَجَعْتُ فَسَمِعْتُ مِثْلَ ذَلِكَ فَقِيلَ لِي مِثْلَ مَا قِيلَ لِي فَلَهَوْتُ بِمَا سَمِعْتُ وَغَلَبَتْنِي عَيْنِي فَمَا أَيْقَظَنِي إِلَّا مَسُّ الشَّمْسِ ثُمَّ رَجَعْتُ إِلَى صَاحِبِي فَقَالَ: مَا فَعَلْتَ؟ فَقُلْتُ: مَا فَعَلْتُ شَيْئًا ” قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَوَاللَّهِ مَا هَمَمْتُ بَعْدَهَا أَبَدًا بِسُوءٍ مِمَّا يَعْمَلُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ حَتَّى أَكْرَمَنِي اللَّهُ تَعَالَى بِنُبُوَّتِهِ“Tidak pernah terbetik dalam hati saya untuk mengikuti acara-acara kaum jahiliyah kecuali hanya dua kali, dan itupun Allah menjagaku pada dua kali tersebut.  Suatu malam aku bersama seorang pemuda Quraisy yang sedang berada di pinggiran kota Mekah menggembalakan kambing keluarganya. Aku berkata kepadanya, “Tolong jaga kambing saya, saya ingin begadang malam ini di Mekah sebagaimana para pemuda begadang.” Ia berkata, “Baik”. Aku pun pergi,  dan tatkala aku tiba di rumah pertama dari rumah-rumah penduduk Mekah, aku mendengar nyanyian dan suara rebana dan seruling, lalu aku bertanya, “Acara apa ini?”. Mereka berkata kepadaku, “Si fulan telah menikah dengan si fulanah putrinya si Fulan dari Quraisy”. Akupun terlena dengan nyanyian tersebut dan suara (alat musik) tersebut hingga akhirnya aku tertidur. (dalam riwayat yang lain : Maka Allah pun menutup kedua telingaku). Dan tidak ada yang membangunkanku kecuali terik matahari. Aku kembali (pada malam yang lain-pen) lalu aku mendengar seperti yang aku dengar sebelumnya, dan dikatakan kepadaku seperti pada malam yang lalu, akupun terlena dengan apa yang aku dengar, kemudian aku tertidur. Tidak ada yang membangunkanku kecuali terik sinar matahari. Lalu aku kembali kepada sahabatku (penggembala kambing). Sahabatku bertanya, “Apa yang telah kau lakukan?” Aku berkata, “Aku tidak melakukan apapun”. Maka demi Allah aku tidak pernah lagi berkeinginan untuk melakukan keburukan apapun yang dilakukan oleh kaum jahiliyah hingga Allah memberi kemuliaan kenabian kepadaku.” (HR Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah 1/413, Al-Hakim no 7619, dan Ibnu Ishaq dalam sirohnya. Hadits ini diperselisihkan tentang keshahihannya, Al-Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Akan tetapi hadits ini dinyatakan lemah oleh Al-Albani)Beliau dibuat tertidur (tidak sadar) oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan tidak jadi mengikuti acara-acara kemaksiatan tersebut. Ini merupakan bentuk penjagaan Allah kepada beliau bahkan sebelum menjadi Nabi.Di dalam hadits yang shahīh, diriwayatkan bahwa Rasūlullāh ﷺ pernah berhaji di zaman Jahiliyyah. Di bab sebelummnya telah diterangkan bahwa orang-orang musyrikin ketika berhaji penuh dengan kesyirikan. Mereka bertalbiyah namun talbiyah mereka berisi kesyirikan. Dalam shahīh Muslim dikatakan bahwa bunyi talbiyah mereka adalah:لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ، تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ“Kami penuhi panggilanMu, tidak ada syarikat bagiMu kecuali syarikat yang Engkau kuasai.” (HR Muslim no 1185)Selain melakukan kesyirikan ketika mereka thawaf, orang-orang Quraisy juga melakukan bid’ah ketika haji, yaitu mereka membedakan diri dengan kabilah lain. Kabilah lain ketika berhaji berwuquf di Padang ‘Arafah (tanggal 9). Adapun orang-orang Quraisy wuqufnya di Muzdalifah. Alasan mereka bahwasanya Muzdalifah adalah tanah haram sedangkan ‘Arafah termasuk tanah halal. Orang-orang Quraisy dinamakan dengan al-Hums (الْحُمْسَ) jamak dari al-Ahmas (الْأَحْمَسُ) yang artinya الشَّدِيدُ عَلَى دِينِهِ “Orang yang semangat/fanatik المُتَحَمِّسُ terhadap agamanya”. Syaitanpun menggoda mereka dengan berkata,إِنَّكُمْ إِنْ عَظَّمْتُمْ غَيْرَ حَرَمِكُمُ اسْتَخَفَّ النَّاسُ بِحَرَمِكُمْ“Jika kalian mengagungkan selain tanah haram (maksudnya padang ‘Arafah yang merupakan tanah halal) maka orang-orang akan meremehkan tanah haram kalian.”Akhirnya mereka tidak keluar dari tanah haram menuju ‘Arafah untuk wukuf, dan mereka berkata :نَحْنُ أَهْلُ اللَّهِ لَا نَخْرُجُ مِنَ الْحَرَمِ“Kami adalah orang-orang khususnya Allah, dan kami tidak keluar dari tanah haram.” (Lihat Fathul Baari 3/516)Adapun Nabi ﷺ meskipun ia dari suku Quraisy namun ketika haji -yaitu sebelum beliau diangkat menjadi seorang Rasul- fithrahnya membimbing beliau untuk wuquf di Padang ‘Arafah. Padahal tidak ada seorang pun yang membimbing beliau. Namun ini terjadi karena bimbingan Allah. Jubair bin Muth’im berkata :أَضْلَلْتُ بَعِيرًا لِي، فَذَهَبْتُ أَطْلُبُهُ يَوْمَ عَرَفَةَ، فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاقِفًا بِعَرَفَةَ، فَقُلْتُ: «هَذَا وَاللَّهِ مِنَ الحُمْسِ فَمَا شَأْنُهُ هَا هُنَا»“Aku kehilangan ontaku, maka akupun mencari ontaku tatkala hari ‘Arafah. Lantas aku melihat Nabi ﷺ wuquf di Padang ‘Arafah (bersama kabilah-kabilah selain Quraisy-pen). Aku berkata: “Demi Allah ia (Muhammad) termasuk Quraiys, lantas kenapa wuqufnya di ‘Arafah?” (HR Al-Bukhari no 1664)Hadits ini juga merupakan dalil bahwa Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjaga Nabi ﷺ. Bahkan dalam ibadah, Nabi ﷺ tidak terjerumus ke dalam kesyirikan, tidak pula terjebak dalam kebid’ahan. Termasuk saat haji, Nabi ﷺ berhaji di musim haji juga tidak melanggar hajinya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām, dimana wuqufnya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām adalah di Padang ‘Arafah.Demikianlah, Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjaga Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, meskipun Beliau belum menjadi Nabi, beliau dijaga dari sisi aqidah, akhlak, dan perangai serta perilaku.Nabi Mūsā ‘alayhissalām ketika diutus oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla untuk berdakwah kepada Fir’aun, beliau merasa takut, karena Nabi Mūsā pernah melakukan kesalahan yaitu pernah membunuh salah seorang dari Banī Isrāil sehingga khawatir kaumnya membunuh atau mendustakannya. Hal ini diungkap dan diungkit kesalahannya oleh Fir’aun saat Nabi Mūsā berdakwah.Fir’aun berkata :أَلَمْ نُرَبِّكَ فِينَا وَلِيدًا وَلَبِثْتَ فِينَا مِنْ عُمُرِكَ سِنِينَ (18) وَفَعَلْتَ فَعْلَتَكَ الَّتِي فَعَلْتَ وَأَنْتَ مِنَ الْكَافِرِينَ“Bukankah kami telah mengasuhmu di antara (keluarga) kami, waktu kamu masih kanak-kanak dan kamu tinggal bersama kami beberapa tahun dari umurmu. Dan kamu telah berbuat suatu perbuatan yang telah kamu lakukan itu dan kamu termasuk golongan orang-orang yang tidak membalas guna.” (QS Asy-Syu’ara : 18-19)Adapun Nabi Muhammad ﷺ tidak ada kesalahannya, sehingga orang-orang kafir Quraisy tidak memiliki alasan untuk mencela Nabi ﷺ.Nabi ﷺ saat pertama kali berdakwah terang-terangan, beliau berseru di Jabal Shafa:أَرَأَيْتَكُمْ لَوْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلًا بِالوَادِي تُرِيدُ أَنْ تُغِيرَ عَلَيْكُمْ، أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِيَّ؟“Wahai orang-orang Quraisy, jikalau saya kabarkan kepada kalian ada pasukan berkuda di lembah yang ingin menyerang kalian tiba-tiba, apakah kalian akan membenarkannya?”Mereka menjawab :نَعَمْ، مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ إِلَّا صِدْقًا“Iya, kami tidak pernah mendapatimu berdusta.”Nabi ﷺ lalu melanjutkan :فَإِنِّي نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَيْ عَذَابٍ شَدِيدٍ“Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan kepada kalian sebelum datangnya adzab yang pedih.” (HR Al-Bukhari no 4770 dan Muslim no 208)Maka merekapun langsung mendustakan Nabi ﷺ saat itu juga. Mulailah mereka mengatakan Nabi ﷺ adalah seorang pendusta, penyihir, orang gila karena tidak sesuai dengan keyakinan mereka. Adapun dari sisi akhlak, mereka tidak bisa mengingkari luar biasanya akhlaq Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sejak zaman Jahiliyyah.Turunnya Wahyu Kepada Muhammad ﷺSebelum Nabi ﷺ diangkat menjadi seorang Nabi, telah tersebar di seantero jazirah Arab bahkan sampai ke negeri Syam bahwa akan muncul seorang Nabi yang diutus oleh Allāh pada tahun ini, yaitu tahun dimana Nabi diangkat menjadi seorang Rasul.Orang-orang ahli kitab telah mengetahui hal ini dari kitab suci mereka. Orang-orang Yahudi mengetahui dari Taurat mereka dan orang-orang Nashrani juga mengetahui dari Injil mereka. Di dalam Al-Qurān, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman bahwa Nabi ‘Īsā ‘alayhissalām mengabarkan kepada kaumnya:وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُم مُّصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِن بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ فَلَمَّا جَآءَهُم بِالْبَيِّنَاتِ قَالُوا هَذَا سِحْرٌ مُّبِينٌ“Dan (ingatlah) ketika ‘Īsā Putera Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allāh kepadamu, membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: “Ini adalah sihir yang nyata.” (QS As-Shaff : 6)Demikian juga orang-orang Yahudi sering mereka menyangka bahwa Nabi yang terakhir diutus adalah dari kalangan mereka (Bani Isrāīl), oleh karenanya ketika mereka bertikai dengan penduduk Madinah (kaum Anshār), mereka sering sesumbar bahwa sebentar lagi akan diutus seorang Nabi dan kami bersama Nabi tersebut akan memerangi kaum Anshār. Sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:وَلَمَّا جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ وَكَانُوا مِنْ قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ (٨٩)“Dan setelah sampai kepada mereka kitab (Al-Qurān) dari Allāh yang membenarkan apa yang ada pada mereka, padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, ternyata setelah sampai kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka mengingkarinya. Maka laknat Allāh bagi orang-orang yang ingkar.” (QS Al-Baqarah : 89)Para ulama berkata, mengapa orang-orang Yahudi banyak tinggal di kota Madinah? Karena mereka tahu di dalam kitab Taurat mereka disebutkan bahwa akan ada Nabi yang akan berhijrah ke tempat yang banyak kurmanya. Dan mereka tahu tempat tersebut adalah kota Madinah, sehingga mereka sengaja tinggal di kota Madinah dan menanti kedatangan Rasūlullāh ﷺ. Mereka menyangka Nabi tersebut dari kalangan Bani Isrāīl. Tetapi ternyata diluar dugaan. Mereka sudah mengetahui seluruh sifat-sifat kenabian, sebagaimana dalam firman Allah :الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ“Orang-orang yang telah Kami beri Al kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri.” (QS Al-Baqarah : 146)Seseorang akan mengenal baik anak-anaknya. Bagaimana sifatnya, apa kesukaannya, bagaimana ciri fisik tubuhnya. Allāh menggambarkan orang Yahudi mengenal Nabi ﷺ sebagaimana mengenal anak mereka. Artinya, mereka benar-benar mengetahui sifat Nabi ﷺ. Namun ada satu sifat Nabi yang tidak Allāh sebutkan di dalam kitab suci mereka, yaitu bahwa Nabi tersebut dari bangsa Arab.Mereka menyangka, Nabi tersebut sebagaimana nabi-nabi lainnya adalah dari bangsa Isrāīl. Seperti Nabi Ya’qūb, Nabi Yūsuf, Nabi Mūsā, Nabi Dāwud, Nabi Sulaiman, Nabi ‘Īsā, dan seterusnya. Karena itu, setelah mereka mengetahui bahwa Nabi Muhammad ﷺ berasal dari bangsa Arab, dengan serta merta mereka tidak mau beriman, karena mereka menyangka bahwa agama mereka adalah agama spesial untuk bangsa mereka saja, dan mereka mengklaim hanya mereka yang masuk surga.Disebutkan dalam hadits dengan sanad yang hasan dari riwayat siroh Ibnu Hisyām. Orang-orang Anshār masuk Islam karena banyak sebab, diantaranya karena mereka sering mendengar orang-orang Yahudi berkata “Sebentar lagi akan datang seorang Nabi dan kami akan bunuh kalian.” Begitu datang Nabi tersebut, maka orang-orang Anshār sudah beriman dahulu sebelum orang-orang Yahudi.Oleh karena itu, disebutkan dalam Shahīh Bukhari, ketika Hieraklius bertemu dengan Abū Sofyan kemudian bertanya tentang ciri-ciri Nabi, dia mendengar ada Nabi yang sudah muncul, bertanya tentang pengikutnya, nasabnya, sifat-sifatnya. Ternyata persis dikatakan bahwa Nabi tersebut akan menguasai kerajaanku dan aku ingin membai’at dia, kata Hieraklius, tetapi dia tidak menduga kalau Nabi tersebut muncul dari bangsa Arab.Hieraklius pun mengetahui bahwa salah satu ciri Nabi tersebut adalah berkhitan, kemudian dia mengumpulkan para pembesarnya. Maka para pembesarnya mengatakan: “Jangan khawatir, wahai raja, kalau ternyata Nabi tersebut dari kalangan Yahudi maka kita akan bunuh.” Lalu Hieraklius berkata: “Apakah orang-orang Arab juga berkhitan?” Kata mereka: “Ya, orang-orang Arab juga berkhitan.” Dan ternyata Nabi terakhir bukan dari Yahudi tetapi dari kaum Arab.Kemudian Hieraklius mengumpulkan seluruh rakyatnya, seluruh pintu istana ditutup dan berkata: “Wahai rakyatku, telah muncul seorang Nabi dari kalangan Arab, berbai’atlah kepadanya niscaya kalian akan beruntung.” Maka rakyatnya gaduh dan ada suara hiruk pikuk, mereka ingin keluar dari istana, ternyata semua pintu sudah dikunci. Ketika Hieraklius sudah melihat bahwa rakyatnya tidak akan beriman maka dia berkata: “Tenanglah rakyatku, aku hanya menguji iman kalian, ternyata iman kalian kuat.” Padahal Nabi ﷺ telah mengirim surat kepada Hieraklius mengatakan:أَسْلِمْ تَسْلَمْ، يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ، فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الأَرِيسِيِّينَ“Masuk Islamlah maka engkau akan selamat. Kalau kalian mengingkari ajaranku maka kau akan mendapatkan dosanya para pengikutmu (rakyatmu).” (HR Al-Bukhari no 7)Nabi sudah mengingatkan, jika Hieraklius tidak mau beriman, maka bukan hanya dosanya sendiri tetapi juga dosa rakyatnya ditanggung.Bersambung Insya Allah..


Kema’shuman Nabi ﷺ Meskipun Belum Diangkat Menjadi NabiMeskipun belum turun wahyu kepada Nabi ﷺ, Allāh telah menjadikan Nabi ﷺ ma’shum diatas fithrah dengan tidak menyukai perbuatan-perbuatan haram, misalnya tidak menyukai minum khamr, tidak berzina, tidak pernah mengusap atau menyembah berhala. Diantara hikmahnya adalah agar saat Nabi ﷺ diangkat menjadi Nabi, orang-orang Quraisy tidak bisa mencela Nabi. Seandainya Nabi dahulu pernah sujud kepada patung atau melakukan perbuatan haram maka orang-orang Quraisy akan mengatakan: “Wahai Muhammad, sekarang engkau melarang kami padahal dahulu engkau melakukannya.” Oleh karena itu, kita akan dapati orang-orang kafir Quraisy sering mencari-cari kesalahan Nabi, tetapi mereka tidak akan menemukannya, baik dari sisi nasab ataupun akhlak, karena tidak ada masa lalu Nabi yang buruk.Diantara dalil lain yaitu dari ‘Ali bin Abi Thālib, beliau mengisahkan Rasūlullāh ﷺ bersabda:مَا هَمَمْتُ بِمَا كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَهُمُّونَ بِهِ إِلَّا مَرَّتَيْنِ مِنَ الدَّهْرِ كِلَاهُمَا يَعْصِمُنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُمَا. قُلْتُ لَيْلَةً لِفَتًى كَانَ مَعِي مِنْ قُرَيْشٍ فِي أَعْلَى مَكَّةَ فِي أغنامٍ لِأَهْلِهَا تَرْعَى: أَبْصِرْ لِي غَنَمِي حَتَّى أَسْمُرَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ بِمَكَّةَ كَمَا تَسْمُرُ الْفِتْيَانُ قَالَ: نَعَمْ فَخَرَجْتُ فَلَمَّا جِئْتُ أَدْنَى دَارٍ مِنْ دُورِ مَكَّةَ سَمِعْتُ غَنَاءً وَصَوْتَ دُفُوفٍ وَزَمْرٍ فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ قَالُوا: فُلَانٌ تَزَوَّجَ فُلَانَةَ لِرَجُلٍ مِنْ قُرَيْشٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَلَهَوْتُ بِذَلِكِ الْغِنَاءِ وَالصَّوْتِ حَتَّى غَلَبَتْنِي عَيْنِي فَنِمْتُ فَمَا أَيْقَظَنِي إِلَّا مَسُّ الشَّمْسِ فَرَجَعْتُ فَسَمِعْتُ مِثْلَ ذَلِكَ فَقِيلَ لِي مِثْلَ مَا قِيلَ لِي فَلَهَوْتُ بِمَا سَمِعْتُ وَغَلَبَتْنِي عَيْنِي فَمَا أَيْقَظَنِي إِلَّا مَسُّ الشَّمْسِ ثُمَّ رَجَعْتُ إِلَى صَاحِبِي فَقَالَ: مَا فَعَلْتَ؟ فَقُلْتُ: مَا فَعَلْتُ شَيْئًا ” قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَوَاللَّهِ مَا هَمَمْتُ بَعْدَهَا أَبَدًا بِسُوءٍ مِمَّا يَعْمَلُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ حَتَّى أَكْرَمَنِي اللَّهُ تَعَالَى بِنُبُوَّتِهِ“Tidak pernah terbetik dalam hati saya untuk mengikuti acara-acara kaum jahiliyah kecuali hanya dua kali, dan itupun Allah menjagaku pada dua kali tersebut.  Suatu malam aku bersama seorang pemuda Quraisy yang sedang berada di pinggiran kota Mekah menggembalakan kambing keluarganya. Aku berkata kepadanya, “Tolong jaga kambing saya, saya ingin begadang malam ini di Mekah sebagaimana para pemuda begadang.” Ia berkata, “Baik”. Aku pun pergi,  dan tatkala aku tiba di rumah pertama dari rumah-rumah penduduk Mekah, aku mendengar nyanyian dan suara rebana dan seruling, lalu aku bertanya, “Acara apa ini?”. Mereka berkata kepadaku, “Si fulan telah menikah dengan si fulanah putrinya si Fulan dari Quraisy”. Akupun terlena dengan nyanyian tersebut dan suara (alat musik) tersebut hingga akhirnya aku tertidur. (dalam riwayat yang lain : Maka Allah pun menutup kedua telingaku). Dan tidak ada yang membangunkanku kecuali terik matahari. Aku kembali (pada malam yang lain-pen) lalu aku mendengar seperti yang aku dengar sebelumnya, dan dikatakan kepadaku seperti pada malam yang lalu, akupun terlena dengan apa yang aku dengar, kemudian aku tertidur. Tidak ada yang membangunkanku kecuali terik sinar matahari. Lalu aku kembali kepada sahabatku (penggembala kambing). Sahabatku bertanya, “Apa yang telah kau lakukan?” Aku berkata, “Aku tidak melakukan apapun”. Maka demi Allah aku tidak pernah lagi berkeinginan untuk melakukan keburukan apapun yang dilakukan oleh kaum jahiliyah hingga Allah memberi kemuliaan kenabian kepadaku.” (HR Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah 1/413, Al-Hakim no 7619, dan Ibnu Ishaq dalam sirohnya. Hadits ini diperselisihkan tentang keshahihannya, Al-Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Akan tetapi hadits ini dinyatakan lemah oleh Al-Albani)Beliau dibuat tertidur (tidak sadar) oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan tidak jadi mengikuti acara-acara kemaksiatan tersebut. Ini merupakan bentuk penjagaan Allah kepada beliau bahkan sebelum menjadi Nabi.Di dalam hadits yang shahīh, diriwayatkan bahwa Rasūlullāh ﷺ pernah berhaji di zaman Jahiliyyah. Di bab sebelummnya telah diterangkan bahwa orang-orang musyrikin ketika berhaji penuh dengan kesyirikan. Mereka bertalbiyah namun talbiyah mereka berisi kesyirikan. Dalam shahīh Muslim dikatakan bahwa bunyi talbiyah mereka adalah:لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ، تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ“Kami penuhi panggilanMu, tidak ada syarikat bagiMu kecuali syarikat yang Engkau kuasai.” (HR Muslim no 1185)Selain melakukan kesyirikan ketika mereka thawaf, orang-orang Quraisy juga melakukan bid’ah ketika haji, yaitu mereka membedakan diri dengan kabilah lain. Kabilah lain ketika berhaji berwuquf di Padang ‘Arafah (tanggal 9). Adapun orang-orang Quraisy wuqufnya di Muzdalifah. Alasan mereka bahwasanya Muzdalifah adalah tanah haram sedangkan ‘Arafah termasuk tanah halal. Orang-orang Quraisy dinamakan dengan al-Hums (الْحُمْسَ) jamak dari al-Ahmas (الْأَحْمَسُ) yang artinya الشَّدِيدُ عَلَى دِينِهِ “Orang yang semangat/fanatik المُتَحَمِّسُ terhadap agamanya”. Syaitanpun menggoda mereka dengan berkata,إِنَّكُمْ إِنْ عَظَّمْتُمْ غَيْرَ حَرَمِكُمُ اسْتَخَفَّ النَّاسُ بِحَرَمِكُمْ“Jika kalian mengagungkan selain tanah haram (maksudnya padang ‘Arafah yang merupakan tanah halal) maka orang-orang akan meremehkan tanah haram kalian.”Akhirnya mereka tidak keluar dari tanah haram menuju ‘Arafah untuk wukuf, dan mereka berkata :نَحْنُ أَهْلُ اللَّهِ لَا نَخْرُجُ مِنَ الْحَرَمِ“Kami adalah orang-orang khususnya Allah, dan kami tidak keluar dari tanah haram.” (Lihat Fathul Baari 3/516)Adapun Nabi ﷺ meskipun ia dari suku Quraisy namun ketika haji -yaitu sebelum beliau diangkat menjadi seorang Rasul- fithrahnya membimbing beliau untuk wuquf di Padang ‘Arafah. Padahal tidak ada seorang pun yang membimbing beliau. Namun ini terjadi karena bimbingan Allah. Jubair bin Muth’im berkata :أَضْلَلْتُ بَعِيرًا لِي، فَذَهَبْتُ أَطْلُبُهُ يَوْمَ عَرَفَةَ، فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاقِفًا بِعَرَفَةَ، فَقُلْتُ: «هَذَا وَاللَّهِ مِنَ الحُمْسِ فَمَا شَأْنُهُ هَا هُنَا»“Aku kehilangan ontaku, maka akupun mencari ontaku tatkala hari ‘Arafah. Lantas aku melihat Nabi ﷺ wuquf di Padang ‘Arafah (bersama kabilah-kabilah selain Quraisy-pen). Aku berkata: “Demi Allah ia (Muhammad) termasuk Quraiys, lantas kenapa wuqufnya di ‘Arafah?” (HR Al-Bukhari no 1664)Hadits ini juga merupakan dalil bahwa Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjaga Nabi ﷺ. Bahkan dalam ibadah, Nabi ﷺ tidak terjerumus ke dalam kesyirikan, tidak pula terjebak dalam kebid’ahan. Termasuk saat haji, Nabi ﷺ berhaji di musim haji juga tidak melanggar hajinya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām, dimana wuqufnya Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām adalah di Padang ‘Arafah.Demikianlah, Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjaga Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, meskipun Beliau belum menjadi Nabi, beliau dijaga dari sisi aqidah, akhlak, dan perangai serta perilaku.Nabi Mūsā ‘alayhissalām ketika diutus oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla untuk berdakwah kepada Fir’aun, beliau merasa takut, karena Nabi Mūsā pernah melakukan kesalahan yaitu pernah membunuh salah seorang dari Banī Isrāil sehingga khawatir kaumnya membunuh atau mendustakannya. Hal ini diungkap dan diungkit kesalahannya oleh Fir’aun saat Nabi Mūsā berdakwah.Fir’aun berkata :أَلَمْ نُرَبِّكَ فِينَا وَلِيدًا وَلَبِثْتَ فِينَا مِنْ عُمُرِكَ سِنِينَ (18) وَفَعَلْتَ فَعْلَتَكَ الَّتِي فَعَلْتَ وَأَنْتَ مِنَ الْكَافِرِينَ“Bukankah kami telah mengasuhmu di antara (keluarga) kami, waktu kamu masih kanak-kanak dan kamu tinggal bersama kami beberapa tahun dari umurmu. Dan kamu telah berbuat suatu perbuatan yang telah kamu lakukan itu dan kamu termasuk golongan orang-orang yang tidak membalas guna.” (QS Asy-Syu’ara : 18-19)Adapun Nabi Muhammad ﷺ tidak ada kesalahannya, sehingga orang-orang kafir Quraisy tidak memiliki alasan untuk mencela Nabi ﷺ.Nabi ﷺ saat pertama kali berdakwah terang-terangan, beliau berseru di Jabal Shafa:أَرَأَيْتَكُمْ لَوْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلًا بِالوَادِي تُرِيدُ أَنْ تُغِيرَ عَلَيْكُمْ، أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِيَّ؟“Wahai orang-orang Quraisy, jikalau saya kabarkan kepada kalian ada pasukan berkuda di lembah yang ingin menyerang kalian tiba-tiba, apakah kalian akan membenarkannya?”Mereka menjawab :نَعَمْ، مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ إِلَّا صِدْقًا“Iya, kami tidak pernah mendapatimu berdusta.”Nabi ﷺ lalu melanjutkan :فَإِنِّي نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَيْ عَذَابٍ شَدِيدٍ“Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan kepada kalian sebelum datangnya adzab yang pedih.” (HR Al-Bukhari no 4770 dan Muslim no 208)Maka merekapun langsung mendustakan Nabi ﷺ saat itu juga. Mulailah mereka mengatakan Nabi ﷺ adalah seorang pendusta, penyihir, orang gila karena tidak sesuai dengan keyakinan mereka. Adapun dari sisi akhlak, mereka tidak bisa mengingkari luar biasanya akhlaq Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sejak zaman Jahiliyyah.Turunnya Wahyu Kepada Muhammad ﷺSebelum Nabi ﷺ diangkat menjadi seorang Nabi, telah tersebar di seantero jazirah Arab bahkan sampai ke negeri Syam bahwa akan muncul seorang Nabi yang diutus oleh Allāh pada tahun ini, yaitu tahun dimana Nabi diangkat menjadi seorang Rasul.Orang-orang ahli kitab telah mengetahui hal ini dari kitab suci mereka. Orang-orang Yahudi mengetahui dari Taurat mereka dan orang-orang Nashrani juga mengetahui dari Injil mereka. Di dalam Al-Qurān, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman bahwa Nabi ‘Īsā ‘alayhissalām mengabarkan kepada kaumnya:وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُم مُّصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِن بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ فَلَمَّا جَآءَهُم بِالْبَيِّنَاتِ قَالُوا هَذَا سِحْرٌ مُّبِينٌ“Dan (ingatlah) ketika ‘Īsā Putera Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allāh kepadamu, membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: “Ini adalah sihir yang nyata.” (QS As-Shaff : 6)Demikian juga orang-orang Yahudi sering mereka menyangka bahwa Nabi yang terakhir diutus adalah dari kalangan mereka (Bani Isrāīl), oleh karenanya ketika mereka bertikai dengan penduduk Madinah (kaum Anshār), mereka sering sesumbar bahwa sebentar lagi akan diutus seorang Nabi dan kami bersama Nabi tersebut akan memerangi kaum Anshār. Sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:وَلَمَّا جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ وَكَانُوا مِنْ قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ (٨٩)“Dan setelah sampai kepada mereka kitab (Al-Qurān) dari Allāh yang membenarkan apa yang ada pada mereka, padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, ternyata setelah sampai kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka mengingkarinya. Maka laknat Allāh bagi orang-orang yang ingkar.” (QS Al-Baqarah : 89)Para ulama berkata, mengapa orang-orang Yahudi banyak tinggal di kota Madinah? Karena mereka tahu di dalam kitab Taurat mereka disebutkan bahwa akan ada Nabi yang akan berhijrah ke tempat yang banyak kurmanya. Dan mereka tahu tempat tersebut adalah kota Madinah, sehingga mereka sengaja tinggal di kota Madinah dan menanti kedatangan Rasūlullāh ﷺ. Mereka menyangka Nabi tersebut dari kalangan Bani Isrāīl. Tetapi ternyata diluar dugaan. Mereka sudah mengetahui seluruh sifat-sifat kenabian, sebagaimana dalam firman Allah :الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ“Orang-orang yang telah Kami beri Al kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri.” (QS Al-Baqarah : 146)Seseorang akan mengenal baik anak-anaknya. Bagaimana sifatnya, apa kesukaannya, bagaimana ciri fisik tubuhnya. Allāh menggambarkan orang Yahudi mengenal Nabi ﷺ sebagaimana mengenal anak mereka. Artinya, mereka benar-benar mengetahui sifat Nabi ﷺ. Namun ada satu sifat Nabi yang tidak Allāh sebutkan di dalam kitab suci mereka, yaitu bahwa Nabi tersebut dari bangsa Arab.Mereka menyangka, Nabi tersebut sebagaimana nabi-nabi lainnya adalah dari bangsa Isrāīl. Seperti Nabi Ya’qūb, Nabi Yūsuf, Nabi Mūsā, Nabi Dāwud, Nabi Sulaiman, Nabi ‘Īsā, dan seterusnya. Karena itu, setelah mereka mengetahui bahwa Nabi Muhammad ﷺ berasal dari bangsa Arab, dengan serta merta mereka tidak mau beriman, karena mereka menyangka bahwa agama mereka adalah agama spesial untuk bangsa mereka saja, dan mereka mengklaim hanya mereka yang masuk surga.Disebutkan dalam hadits dengan sanad yang hasan dari riwayat siroh Ibnu Hisyām. Orang-orang Anshār masuk Islam karena banyak sebab, diantaranya karena mereka sering mendengar orang-orang Yahudi berkata “Sebentar lagi akan datang seorang Nabi dan kami akan bunuh kalian.” Begitu datang Nabi tersebut, maka orang-orang Anshār sudah beriman dahulu sebelum orang-orang Yahudi.Oleh karena itu, disebutkan dalam Shahīh Bukhari, ketika Hieraklius bertemu dengan Abū Sofyan kemudian bertanya tentang ciri-ciri Nabi, dia mendengar ada Nabi yang sudah muncul, bertanya tentang pengikutnya, nasabnya, sifat-sifatnya. Ternyata persis dikatakan bahwa Nabi tersebut akan menguasai kerajaanku dan aku ingin membai’at dia, kata Hieraklius, tetapi dia tidak menduga kalau Nabi tersebut muncul dari bangsa Arab.Hieraklius pun mengetahui bahwa salah satu ciri Nabi tersebut adalah berkhitan, kemudian dia mengumpulkan para pembesarnya. Maka para pembesarnya mengatakan: “Jangan khawatir, wahai raja, kalau ternyata Nabi tersebut dari kalangan Yahudi maka kita akan bunuh.” Lalu Hieraklius berkata: “Apakah orang-orang Arab juga berkhitan?” Kata mereka: “Ya, orang-orang Arab juga berkhitan.” Dan ternyata Nabi terakhir bukan dari Yahudi tetapi dari kaum Arab.Kemudian Hieraklius mengumpulkan seluruh rakyatnya, seluruh pintu istana ditutup dan berkata: “Wahai rakyatku, telah muncul seorang Nabi dari kalangan Arab, berbai’atlah kepadanya niscaya kalian akan beruntung.” Maka rakyatnya gaduh dan ada suara hiruk pikuk, mereka ingin keluar dari istana, ternyata semua pintu sudah dikunci. Ketika Hieraklius sudah melihat bahwa rakyatnya tidak akan beriman maka dia berkata: “Tenanglah rakyatku, aku hanya menguji iman kalian, ternyata iman kalian kuat.” Padahal Nabi ﷺ telah mengirim surat kepada Hieraklius mengatakan:أَسْلِمْ تَسْلَمْ، يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ، فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الأَرِيسِيِّينَ“Masuk Islamlah maka engkau akan selamat. Kalau kalian mengingkari ajaranku maka kau akan mendapatkan dosanya para pengikutmu (rakyatmu).” (HR Al-Bukhari no 7)Nabi sudah mengingatkan, jika Hieraklius tidak mau beriman, maka bukan hanya dosanya sendiri tetapi juga dosa rakyatnya ditanggung.Bersambung Insya Allah..

Siapa Yang Dimaksud Dengan Ulil Amri?

Pertanyaan:Ustadz tolong jelaskan siapa itu ulil amri, dan apakah syarat disebut ulil amri harus dengan pengangkatan secara syari’iy serta bagaimana jika ia berhukum kepada hukum selain islam, apakah masih disebut ulil amri ?Jawab:Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “Apakah prinsip ini, khusus untuk untuk penguasa yang berhukum dengan syariat Allah sebagaimana negeri kita yang diberkahi ini, ataukah umum untuk pemerintah kaum muslimin bahkan yang tidak berhukum dengan syariat Allah dan menggantinya dengan qawanin wadh’iyyah (hukum buatan manusia)?”Beliau menjawab: “Allah ‘Azza Wajalla berfirman: مكنم رملأا يلوأو “Dan ulil amri di antara kalian” [QS An Nisa 59]. Maksudnya, dari kaum muslimin. Maka jika dia penguasa itu muslim, tidak kafir kepada Allah dan juga tidak melakukan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman, maka dia adalah ulil amri yang wajib ditaati (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13289).Di sini beliau menjelaskan bahwa ulil amri itu setiap penguasa muslim secara mutlak baik diangkatnya secara syari’iy atau pun tidak sesuai syari’at.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa ulil amri itu hanya bila diangkat bila sesuai syariat saja adalah pendapat yang tidak memiliki pendahulu bahkan ia adalah pendapat yang diada adakan.Justru para ulama bersepakat bahwa orang yang menjadi pemimpin karena menang dalam revolusi maka ia wajib ditaati. Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah berkata:وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Para fuqoha telah berijma’ akan wajibnya menaati penguasa yang menang (dengan senjata) dan berjihad bersamanya. Dan bahwa menaatinya lebih baik dari memberontak kepadanya. Karena yang demikian itu lebih mencegah terkucurnya darah dan menenangkan kekacauan” (Fathul Baari 13/7).Padahal memberontak itu tidak sesuai syariat, namun ketika ia menjadi penguasa dengan cara seperti itu, tetap ditaati dan dianggap sebagai ulil amri.Ini menunjukkan bahwa walaupun tata caranya tidak sesuai syariat, maka tetap ditaati sebagai ulil amri. Ini juga ditunjukkan oleh hadits:أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن تأمر عليكم عبد حبشي“Aku wasiatkan kalian agar bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun ia seorang hamba sahaya habasyah” (HR At Tirmidzi)Dalam pemilihan pemimpin secara syariat, hamba sahaya tak mungkin menjadi pemimpin karena semua ulama menyatakan bahwa syarat pemimpin adalah merdeka dan bukan hamba sahaya. Bila ia menjadi pemimpin pasti dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Namun Nabi shallallahu alaihi wasallam tetap menyuruh kita untuk menaatinya.Nabi shallallahu alaihi wasallam juga mengabarkan akan adanya pemimpin yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Beliau bersabda:يكون بعدي أئمة لا يهتدون بهداي ولا يستنون بسنتي وسيقوم فيهم رجال قلوبهم قلوب الشياطين في جثمان إنس قلت كيف أصنع يا رسول الله إن أدركت ذلك? قال تسمع وتطيع للأمير وإن ضرب ظهرك وأخذ مالك فاسمع وأطع“Nanti setelah aku akan ada pemimpin pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak pula melaksanakan sunnahku. Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847).Hadits ini tegas menunjukkan bahwa walupun mereka tidak mengambil petunjuk nabi dan sunnahnya, tetap harus ditaati dalam hal yang ma’ruf. Ini sebagai bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa bila pemimpin itu berhukum dengan selain hukum Allah maka tidak disebut ulil amri.Hadits ini juga membantah orang yang mengkafirkan setiap penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak. Namun bukan berarti kita menyetujui perbuatan mereka. Wallahu a’lam.___Pertanyaan:Ustadz tentang hadits : “walaupun dipimpin oleh hamba sahaya etiopia“. Bukankah ada tambahannya yaitu: “yang memimpinmu dengan kitabullah“. Sehingga ini menunjukkan bahwa boleh ditaati hanya yang berhukum dengan kitabullah?Jawab: Pertama: Tidak ragu lagi bahwa bila seorang pemimpin memerintahkan kepada suatu peraturan yang berlawanan dengan kitabullah tidak boleh ditaati. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kita untuk menaati makhluk untuk memaksiati Allah. Ini adalah pokok yang disepakati oleh kaum muslimin.Kedua: Namun maksud saya berdalil dengan hadits tersebut adalah untuk membantah pendapat bahwa syarat ulil amri yang ditaati adalah sebatas ulil amri hasil dari pemilihan yang sesuai syari’at.Karena para ulama menyatakan bahwa syarat pemimpin adalah harus merdeka dan bukan budak atau hamba sahaya. Sedangkan dalam hadits itu disebutkan: “dengarlah dan taati pemimpin walaupun dipimpin oleh hamba sahaya ethiopia“. Sedangkan hamba sahaya tak boleh dipilih dalam pemilihan yang sesuai syariat islam. Bila ia menjadi pemimpin pasti caranya tidak sesuai syari’at Islam.Ketiga: Tidak setiap yang berhukum dengan selain islam itu dikafirkan. Yang dikafirkan adalah yang menganggap halal berhukum dengan hukum selain Islam dan mengganggap bahwa Allah tidak mewajibkannya. Inipun dikafirkan setelah ditegakkan padanya hujjah dan dihilangkan darinya syubhat. Adapun yang meyakini keharamannya namun ia mengikuti hawa nafsu, maka ia tidak kafir menurut ijma ulama sebagaimana yang dikatakan oleh imam Al Qurthubi dalam kitab Al Mufhim Syarah Shahih Muslim.Keempat: Perkataan “yang memimpinmu dengan kitabullah” tidak bisa difahami bahwa syarat ulil amri itu harus berhukum dengan hukum Allah seratus persen. Karena pemimpin yang berhukum dengan hukum Allah seratus persen telah hilang semenjak sistem pemerintahan berubah menjadi sistem kerajaan dan bukan khilafah ala minhajin nubuwah.Di zaman imam Ahmad bin Hambal ada para pemimpin yang berkeyakinan kufur dengan mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk. Bahkan menyiksa dan membunuhi para ulama untuk mengikutinya. Namun imam Ahmad melarang untuk memberontak dengan berdasarkan hadits hadits yang melarang memberontak kepada ulil amri.Kelima: Adanya hadits yang mengabarkan akan muncul pemimpin-pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak mengambil sunnahku yang diriwayatkan oleh Muslim yang kemudian Nabi tetap menyuruh untuk menaatinya dalam perkara yang ma’ruf tentunya, adalah nash yang sharih dan gamblang bahwa mereka tetap dianggap muslim dan disebut ulil amri walaupun tidak mau mengambil petunjuk Nabi dan mengambil petunjuk selain Nabi.___Sumber: channel telegram Al FawaidPenulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Al Awwal, Ikhlas Dengan Ketentuan Allah, Menghitamkan Rambut Menurut Islam, Butuh Kesabaran, Umroh Tanpa Mahram

Siapa Yang Dimaksud Dengan Ulil Amri?

Pertanyaan:Ustadz tolong jelaskan siapa itu ulil amri, dan apakah syarat disebut ulil amri harus dengan pengangkatan secara syari’iy serta bagaimana jika ia berhukum kepada hukum selain islam, apakah masih disebut ulil amri ?Jawab:Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “Apakah prinsip ini, khusus untuk untuk penguasa yang berhukum dengan syariat Allah sebagaimana negeri kita yang diberkahi ini, ataukah umum untuk pemerintah kaum muslimin bahkan yang tidak berhukum dengan syariat Allah dan menggantinya dengan qawanin wadh’iyyah (hukum buatan manusia)?”Beliau menjawab: “Allah ‘Azza Wajalla berfirman: مكنم رملأا يلوأو “Dan ulil amri di antara kalian” [QS An Nisa 59]. Maksudnya, dari kaum muslimin. Maka jika dia penguasa itu muslim, tidak kafir kepada Allah dan juga tidak melakukan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman, maka dia adalah ulil amri yang wajib ditaati (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13289).Di sini beliau menjelaskan bahwa ulil amri itu setiap penguasa muslim secara mutlak baik diangkatnya secara syari’iy atau pun tidak sesuai syari’at.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa ulil amri itu hanya bila diangkat bila sesuai syariat saja adalah pendapat yang tidak memiliki pendahulu bahkan ia adalah pendapat yang diada adakan.Justru para ulama bersepakat bahwa orang yang menjadi pemimpin karena menang dalam revolusi maka ia wajib ditaati. Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah berkata:وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Para fuqoha telah berijma’ akan wajibnya menaati penguasa yang menang (dengan senjata) dan berjihad bersamanya. Dan bahwa menaatinya lebih baik dari memberontak kepadanya. Karena yang demikian itu lebih mencegah terkucurnya darah dan menenangkan kekacauan” (Fathul Baari 13/7).Padahal memberontak itu tidak sesuai syariat, namun ketika ia menjadi penguasa dengan cara seperti itu, tetap ditaati dan dianggap sebagai ulil amri.Ini menunjukkan bahwa walaupun tata caranya tidak sesuai syariat, maka tetap ditaati sebagai ulil amri. Ini juga ditunjukkan oleh hadits:أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن تأمر عليكم عبد حبشي“Aku wasiatkan kalian agar bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun ia seorang hamba sahaya habasyah” (HR At Tirmidzi)Dalam pemilihan pemimpin secara syariat, hamba sahaya tak mungkin menjadi pemimpin karena semua ulama menyatakan bahwa syarat pemimpin adalah merdeka dan bukan hamba sahaya. Bila ia menjadi pemimpin pasti dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Namun Nabi shallallahu alaihi wasallam tetap menyuruh kita untuk menaatinya.Nabi shallallahu alaihi wasallam juga mengabarkan akan adanya pemimpin yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Beliau bersabda:يكون بعدي أئمة لا يهتدون بهداي ولا يستنون بسنتي وسيقوم فيهم رجال قلوبهم قلوب الشياطين في جثمان إنس قلت كيف أصنع يا رسول الله إن أدركت ذلك? قال تسمع وتطيع للأمير وإن ضرب ظهرك وأخذ مالك فاسمع وأطع“Nanti setelah aku akan ada pemimpin pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak pula melaksanakan sunnahku. Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847).Hadits ini tegas menunjukkan bahwa walupun mereka tidak mengambil petunjuk nabi dan sunnahnya, tetap harus ditaati dalam hal yang ma’ruf. Ini sebagai bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa bila pemimpin itu berhukum dengan selain hukum Allah maka tidak disebut ulil amri.Hadits ini juga membantah orang yang mengkafirkan setiap penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak. Namun bukan berarti kita menyetujui perbuatan mereka. Wallahu a’lam.___Pertanyaan:Ustadz tentang hadits : “walaupun dipimpin oleh hamba sahaya etiopia“. Bukankah ada tambahannya yaitu: “yang memimpinmu dengan kitabullah“. Sehingga ini menunjukkan bahwa boleh ditaati hanya yang berhukum dengan kitabullah?Jawab: Pertama: Tidak ragu lagi bahwa bila seorang pemimpin memerintahkan kepada suatu peraturan yang berlawanan dengan kitabullah tidak boleh ditaati. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kita untuk menaati makhluk untuk memaksiati Allah. Ini adalah pokok yang disepakati oleh kaum muslimin.Kedua: Namun maksud saya berdalil dengan hadits tersebut adalah untuk membantah pendapat bahwa syarat ulil amri yang ditaati adalah sebatas ulil amri hasil dari pemilihan yang sesuai syari’at.Karena para ulama menyatakan bahwa syarat pemimpin adalah harus merdeka dan bukan budak atau hamba sahaya. Sedangkan dalam hadits itu disebutkan: “dengarlah dan taati pemimpin walaupun dipimpin oleh hamba sahaya ethiopia“. Sedangkan hamba sahaya tak boleh dipilih dalam pemilihan yang sesuai syariat islam. Bila ia menjadi pemimpin pasti caranya tidak sesuai syari’at Islam.Ketiga: Tidak setiap yang berhukum dengan selain islam itu dikafirkan. Yang dikafirkan adalah yang menganggap halal berhukum dengan hukum selain Islam dan mengganggap bahwa Allah tidak mewajibkannya. Inipun dikafirkan setelah ditegakkan padanya hujjah dan dihilangkan darinya syubhat. Adapun yang meyakini keharamannya namun ia mengikuti hawa nafsu, maka ia tidak kafir menurut ijma ulama sebagaimana yang dikatakan oleh imam Al Qurthubi dalam kitab Al Mufhim Syarah Shahih Muslim.Keempat: Perkataan “yang memimpinmu dengan kitabullah” tidak bisa difahami bahwa syarat ulil amri itu harus berhukum dengan hukum Allah seratus persen. Karena pemimpin yang berhukum dengan hukum Allah seratus persen telah hilang semenjak sistem pemerintahan berubah menjadi sistem kerajaan dan bukan khilafah ala minhajin nubuwah.Di zaman imam Ahmad bin Hambal ada para pemimpin yang berkeyakinan kufur dengan mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk. Bahkan menyiksa dan membunuhi para ulama untuk mengikutinya. Namun imam Ahmad melarang untuk memberontak dengan berdasarkan hadits hadits yang melarang memberontak kepada ulil amri.Kelima: Adanya hadits yang mengabarkan akan muncul pemimpin-pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak mengambil sunnahku yang diriwayatkan oleh Muslim yang kemudian Nabi tetap menyuruh untuk menaatinya dalam perkara yang ma’ruf tentunya, adalah nash yang sharih dan gamblang bahwa mereka tetap dianggap muslim dan disebut ulil amri walaupun tidak mau mengambil petunjuk Nabi dan mengambil petunjuk selain Nabi.___Sumber: channel telegram Al FawaidPenulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Al Awwal, Ikhlas Dengan Ketentuan Allah, Menghitamkan Rambut Menurut Islam, Butuh Kesabaran, Umroh Tanpa Mahram
Pertanyaan:Ustadz tolong jelaskan siapa itu ulil amri, dan apakah syarat disebut ulil amri harus dengan pengangkatan secara syari’iy serta bagaimana jika ia berhukum kepada hukum selain islam, apakah masih disebut ulil amri ?Jawab:Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “Apakah prinsip ini, khusus untuk untuk penguasa yang berhukum dengan syariat Allah sebagaimana negeri kita yang diberkahi ini, ataukah umum untuk pemerintah kaum muslimin bahkan yang tidak berhukum dengan syariat Allah dan menggantinya dengan qawanin wadh’iyyah (hukum buatan manusia)?”Beliau menjawab: “Allah ‘Azza Wajalla berfirman: مكنم رملأا يلوأو “Dan ulil amri di antara kalian” [QS An Nisa 59]. Maksudnya, dari kaum muslimin. Maka jika dia penguasa itu muslim, tidak kafir kepada Allah dan juga tidak melakukan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman, maka dia adalah ulil amri yang wajib ditaati (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13289).Di sini beliau menjelaskan bahwa ulil amri itu setiap penguasa muslim secara mutlak baik diangkatnya secara syari’iy atau pun tidak sesuai syari’at.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa ulil amri itu hanya bila diangkat bila sesuai syariat saja adalah pendapat yang tidak memiliki pendahulu bahkan ia adalah pendapat yang diada adakan.Justru para ulama bersepakat bahwa orang yang menjadi pemimpin karena menang dalam revolusi maka ia wajib ditaati. Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah berkata:وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Para fuqoha telah berijma’ akan wajibnya menaati penguasa yang menang (dengan senjata) dan berjihad bersamanya. Dan bahwa menaatinya lebih baik dari memberontak kepadanya. Karena yang demikian itu lebih mencegah terkucurnya darah dan menenangkan kekacauan” (Fathul Baari 13/7).Padahal memberontak itu tidak sesuai syariat, namun ketika ia menjadi penguasa dengan cara seperti itu, tetap ditaati dan dianggap sebagai ulil amri.Ini menunjukkan bahwa walaupun tata caranya tidak sesuai syariat, maka tetap ditaati sebagai ulil amri. Ini juga ditunjukkan oleh hadits:أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن تأمر عليكم عبد حبشي“Aku wasiatkan kalian agar bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun ia seorang hamba sahaya habasyah” (HR At Tirmidzi)Dalam pemilihan pemimpin secara syariat, hamba sahaya tak mungkin menjadi pemimpin karena semua ulama menyatakan bahwa syarat pemimpin adalah merdeka dan bukan hamba sahaya. Bila ia menjadi pemimpin pasti dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Namun Nabi shallallahu alaihi wasallam tetap menyuruh kita untuk menaatinya.Nabi shallallahu alaihi wasallam juga mengabarkan akan adanya pemimpin yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Beliau bersabda:يكون بعدي أئمة لا يهتدون بهداي ولا يستنون بسنتي وسيقوم فيهم رجال قلوبهم قلوب الشياطين في جثمان إنس قلت كيف أصنع يا رسول الله إن أدركت ذلك? قال تسمع وتطيع للأمير وإن ضرب ظهرك وأخذ مالك فاسمع وأطع“Nanti setelah aku akan ada pemimpin pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak pula melaksanakan sunnahku. Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847).Hadits ini tegas menunjukkan bahwa walupun mereka tidak mengambil petunjuk nabi dan sunnahnya, tetap harus ditaati dalam hal yang ma’ruf. Ini sebagai bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa bila pemimpin itu berhukum dengan selain hukum Allah maka tidak disebut ulil amri.Hadits ini juga membantah orang yang mengkafirkan setiap penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak. Namun bukan berarti kita menyetujui perbuatan mereka. Wallahu a’lam.___Pertanyaan:Ustadz tentang hadits : “walaupun dipimpin oleh hamba sahaya etiopia“. Bukankah ada tambahannya yaitu: “yang memimpinmu dengan kitabullah“. Sehingga ini menunjukkan bahwa boleh ditaati hanya yang berhukum dengan kitabullah?Jawab: Pertama: Tidak ragu lagi bahwa bila seorang pemimpin memerintahkan kepada suatu peraturan yang berlawanan dengan kitabullah tidak boleh ditaati. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kita untuk menaati makhluk untuk memaksiati Allah. Ini adalah pokok yang disepakati oleh kaum muslimin.Kedua: Namun maksud saya berdalil dengan hadits tersebut adalah untuk membantah pendapat bahwa syarat ulil amri yang ditaati adalah sebatas ulil amri hasil dari pemilihan yang sesuai syari’at.Karena para ulama menyatakan bahwa syarat pemimpin adalah harus merdeka dan bukan budak atau hamba sahaya. Sedangkan dalam hadits itu disebutkan: “dengarlah dan taati pemimpin walaupun dipimpin oleh hamba sahaya ethiopia“. Sedangkan hamba sahaya tak boleh dipilih dalam pemilihan yang sesuai syariat islam. Bila ia menjadi pemimpin pasti caranya tidak sesuai syari’at Islam.Ketiga: Tidak setiap yang berhukum dengan selain islam itu dikafirkan. Yang dikafirkan adalah yang menganggap halal berhukum dengan hukum selain Islam dan mengganggap bahwa Allah tidak mewajibkannya. Inipun dikafirkan setelah ditegakkan padanya hujjah dan dihilangkan darinya syubhat. Adapun yang meyakini keharamannya namun ia mengikuti hawa nafsu, maka ia tidak kafir menurut ijma ulama sebagaimana yang dikatakan oleh imam Al Qurthubi dalam kitab Al Mufhim Syarah Shahih Muslim.Keempat: Perkataan “yang memimpinmu dengan kitabullah” tidak bisa difahami bahwa syarat ulil amri itu harus berhukum dengan hukum Allah seratus persen. Karena pemimpin yang berhukum dengan hukum Allah seratus persen telah hilang semenjak sistem pemerintahan berubah menjadi sistem kerajaan dan bukan khilafah ala minhajin nubuwah.Di zaman imam Ahmad bin Hambal ada para pemimpin yang berkeyakinan kufur dengan mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk. Bahkan menyiksa dan membunuhi para ulama untuk mengikutinya. Namun imam Ahmad melarang untuk memberontak dengan berdasarkan hadits hadits yang melarang memberontak kepada ulil amri.Kelima: Adanya hadits yang mengabarkan akan muncul pemimpin-pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak mengambil sunnahku yang diriwayatkan oleh Muslim yang kemudian Nabi tetap menyuruh untuk menaatinya dalam perkara yang ma’ruf tentunya, adalah nash yang sharih dan gamblang bahwa mereka tetap dianggap muslim dan disebut ulil amri walaupun tidak mau mengambil petunjuk Nabi dan mengambil petunjuk selain Nabi.___Sumber: channel telegram Al FawaidPenulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Al Awwal, Ikhlas Dengan Ketentuan Allah, Menghitamkan Rambut Menurut Islam, Butuh Kesabaran, Umroh Tanpa Mahram


Pertanyaan:Ustadz tolong jelaskan siapa itu ulil amri, dan apakah syarat disebut ulil amri harus dengan pengangkatan secara syari’iy serta bagaimana jika ia berhukum kepada hukum selain islam, apakah masih disebut ulil amri ?Jawab:Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “Apakah prinsip ini, khusus untuk untuk penguasa yang berhukum dengan syariat Allah sebagaimana negeri kita yang diberkahi ini, ataukah umum untuk pemerintah kaum muslimin bahkan yang tidak berhukum dengan syariat Allah dan menggantinya dengan qawanin wadh’iyyah (hukum buatan manusia)?”Beliau menjawab: “Allah ‘Azza Wajalla berfirman: مكنم رملأا يلوأو “Dan ulil amri di antara kalian” [QS An Nisa 59]. Maksudnya, dari kaum muslimin. Maka jika dia penguasa itu muslim, tidak kafir kepada Allah dan juga tidak melakukan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman, maka dia adalah ulil amri yang wajib ditaati (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13289).Di sini beliau menjelaskan bahwa ulil amri itu setiap penguasa muslim secara mutlak baik diangkatnya secara syari’iy atau pun tidak sesuai syari’at.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa ulil amri itu hanya bila diangkat bila sesuai syariat saja adalah pendapat yang tidak memiliki pendahulu bahkan ia adalah pendapat yang diada adakan.Justru para ulama bersepakat bahwa orang yang menjadi pemimpin karena menang dalam revolusi maka ia wajib ditaati. Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah berkata:وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Para fuqoha telah berijma’ akan wajibnya menaati penguasa yang menang (dengan senjata) dan berjihad bersamanya. Dan bahwa menaatinya lebih baik dari memberontak kepadanya. Karena yang demikian itu lebih mencegah terkucurnya darah dan menenangkan kekacauan” (Fathul Baari 13/7).Padahal memberontak itu tidak sesuai syariat, namun ketika ia menjadi penguasa dengan cara seperti itu, tetap ditaati dan dianggap sebagai ulil amri.Ini menunjukkan bahwa walaupun tata caranya tidak sesuai syariat, maka tetap ditaati sebagai ulil amri. Ini juga ditunjukkan oleh hadits:أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن تأمر عليكم عبد حبشي“Aku wasiatkan kalian agar bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun ia seorang hamba sahaya habasyah” (HR At Tirmidzi)Dalam pemilihan pemimpin secara syariat, hamba sahaya tak mungkin menjadi pemimpin karena semua ulama menyatakan bahwa syarat pemimpin adalah merdeka dan bukan hamba sahaya. Bila ia menjadi pemimpin pasti dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Namun Nabi shallallahu alaihi wasallam tetap menyuruh kita untuk menaatinya.Nabi shallallahu alaihi wasallam juga mengabarkan akan adanya pemimpin yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Beliau bersabda:يكون بعدي أئمة لا يهتدون بهداي ولا يستنون بسنتي وسيقوم فيهم رجال قلوبهم قلوب الشياطين في جثمان إنس قلت كيف أصنع يا رسول الله إن أدركت ذلك? قال تسمع وتطيع للأمير وإن ضرب ظهرك وأخذ مالك فاسمع وأطع“Nanti setelah aku akan ada pemimpin pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak pula melaksanakan sunnahku. Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847).Hadits ini tegas menunjukkan bahwa walupun mereka tidak mengambil petunjuk nabi dan sunnahnya, tetap harus ditaati dalam hal yang ma’ruf. Ini sebagai bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa bila pemimpin itu berhukum dengan selain hukum Allah maka tidak disebut ulil amri.Hadits ini juga membantah orang yang mengkafirkan setiap penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak. Namun bukan berarti kita menyetujui perbuatan mereka. Wallahu a’lam.___Pertanyaan:Ustadz tentang hadits : “walaupun dipimpin oleh hamba sahaya etiopia“. Bukankah ada tambahannya yaitu: “yang memimpinmu dengan kitabullah“. Sehingga ini menunjukkan bahwa boleh ditaati hanya yang berhukum dengan kitabullah?Jawab: Pertama: Tidak ragu lagi bahwa bila seorang pemimpin memerintahkan kepada suatu peraturan yang berlawanan dengan kitabullah tidak boleh ditaati. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kita untuk menaati makhluk untuk memaksiati Allah. Ini adalah pokok yang disepakati oleh kaum muslimin.Kedua: Namun maksud saya berdalil dengan hadits tersebut adalah untuk membantah pendapat bahwa syarat ulil amri yang ditaati adalah sebatas ulil amri hasil dari pemilihan yang sesuai syari’at.Karena para ulama menyatakan bahwa syarat pemimpin adalah harus merdeka dan bukan budak atau hamba sahaya. Sedangkan dalam hadits itu disebutkan: “dengarlah dan taati pemimpin walaupun dipimpin oleh hamba sahaya ethiopia“. Sedangkan hamba sahaya tak boleh dipilih dalam pemilihan yang sesuai syariat islam. Bila ia menjadi pemimpin pasti caranya tidak sesuai syari’at Islam.Ketiga: Tidak setiap yang berhukum dengan selain islam itu dikafirkan. Yang dikafirkan adalah yang menganggap halal berhukum dengan hukum selain Islam dan mengganggap bahwa Allah tidak mewajibkannya. Inipun dikafirkan setelah ditegakkan padanya hujjah dan dihilangkan darinya syubhat. Adapun yang meyakini keharamannya namun ia mengikuti hawa nafsu, maka ia tidak kafir menurut ijma ulama sebagaimana yang dikatakan oleh imam Al Qurthubi dalam kitab Al Mufhim Syarah Shahih Muslim.Keempat: Perkataan “yang memimpinmu dengan kitabullah” tidak bisa difahami bahwa syarat ulil amri itu harus berhukum dengan hukum Allah seratus persen. Karena pemimpin yang berhukum dengan hukum Allah seratus persen telah hilang semenjak sistem pemerintahan berubah menjadi sistem kerajaan dan bukan khilafah ala minhajin nubuwah.Di zaman imam Ahmad bin Hambal ada para pemimpin yang berkeyakinan kufur dengan mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk. Bahkan menyiksa dan membunuhi para ulama untuk mengikutinya. Namun imam Ahmad melarang untuk memberontak dengan berdasarkan hadits hadits yang melarang memberontak kepada ulil amri.Kelima: Adanya hadits yang mengabarkan akan muncul pemimpin-pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak mengambil sunnahku yang diriwayatkan oleh Muslim yang kemudian Nabi tetap menyuruh untuk menaatinya dalam perkara yang ma’ruf tentunya, adalah nash yang sharih dan gamblang bahwa mereka tetap dianggap muslim dan disebut ulil amri walaupun tidak mau mengambil petunjuk Nabi dan mengambil petunjuk selain Nabi.___Sumber: channel telegram Al FawaidPenulis: Ust. Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Al Awwal, Ikhlas Dengan Ketentuan Allah, Menghitamkan Rambut Menurut Islam, Butuh Kesabaran, Umroh Tanpa Mahram

Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah Subuh

Keutamaan menjaga shalat sunnah qabliyah subuhShalat sunnah dua raka’at qabliyah subuh, atau disebut juga shalat sunnah fajar [1], termasuk di antara shalat sunnah yang ditekankan untuk senantiasa dikerjakan. Shalat ini memiliki keutamaan yang besar, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا“Dua raka’at fajar itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga senantiasa menjaga pelaksanaannya, meskipun beliau dalam kondisi safar (perjalanan jauh), yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga pelaksanaan shalat sunnah yang satu ini.Baca Juga: Inilah Kiat Agar Mudah Bangun SubuhDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,عَرَّسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ نَسْتَيْقِظْ حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِيَأْخُذْ كُلُّ رَجُلٍ بِرَأْسِ رَاحِلَتِهِ؛ فَإِنَّ هَذَا مَنْزِلٌ حَضَرَنَا فِيهِ الشَّيْطَانُ . قَالَ: فَفَعَلْنَا، فَدَعَا بِالْمَاءِ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ صَلَّى سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَصَلَّى الْغَدَاةَ“Kami tidur untuk istirahat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terbangun ketika matahari telah terbit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya tiap orang berpegangan dengan tunggangannya. Sesungguhnya tempat ini didatangi oleh setan.” Abu Hurairah berkata lagi, “Kami pun melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau meminta air untuk berwudhu. Lalu beliau mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at. Iqamah kemudian dikumandangkan, dan beliau pun mengerjakan shalat subuh.” (HR. An-Nasa’i no. 623, shahih)Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,“Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar adalah meng-qashar (meringkas) shalat, dan tidak terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi mengerjakan shalat sunnah sebelum atau sesudah shalat wajib, kecuali shalat sunnah witir dan shalat sunnah fajar. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan keduanya, baik dalam kondisi safar atau pun tidak safar (muqim).” (Zaadul Ma’aad, 1: 473)Baca Juga: Kepedulian Umar Terhadap Shalat SubuhJika terlewat mengerjakan shalat sunnah qabliyah subuh sebelum shalat subuhLalu, bagaimana jika seseorang terlewat mengerjakan shalat sunnah dua raka’at sebelum subuh ini? Misalnya, seseorang yang bangun agak terlambat dan ketika sampai di masjid, dia mendapati shalat jama’ah subuh sudah didirikan, atau sebab-sebab lainnya yang menyebabkan seseorang terlewat mengerjakan pada waktunya (sebelum shalat subuh).Dalam kondisi tersebut, syariat memperbolehkan untuk mengqadha’ pelaksanaan shalat sunnah qabliyah subuh tersebut. Qadha’ adalah melaksanakan suatu jenis ibadah di luar waktu yang sudah ditentukan untuk ibadah tersebut. Misalnya, seseorang tertidur sehingga terlewat shalat dzuhur dan terbangun ketika waktu ashar. Maka orang tersebut meng-qadha’ shalat dzuhur di waktu ashar.Adapun qadha’ untuk shalat sunnah qabliyah subuh, terdapat dua waktu yang terdapat penjelasannya dari sunnah, yaitu:Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)Pertama, waktu yang utamaWaktu yang utama untuk meng-qadha’ shalat sunnah qabliyah subuh adalah setelah matahari terbit. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ“Barangsiapa yang belum melaksanakan shalat dua raka’at fajar, maka hendaklah mengerjakannya setelah matahari terbit.” (HR. Tirmidzi no. 423, dinilai shahih oleh Al-Albani)Ke dua, waktu yang diperbolehkanDzahir hadits di atas menunjukkan bahwa qadha’ shalat sunnah qabliyah subuh tersebut harus menunggu sampai matahari telah terbit. Akan tetapi, terdapat hadits lain yang menunjukkan bahwa diperbolehkan jika ingin meng-qadha’ shalat tersebut langsung setelah selesai mendirikan shalat subuh.Baca Juga: Inilah Keutamaan-Keutamaan Ibadah ShalatDiriwayatkan dari Qais bin Qahd radhiyallahu ‘anhu, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ، ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي، فَقَالَ: مَهْلًا يَا قَيْسُ، أَصَلَاتَانِ مَعًا ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، قَالَ: فَلَا إِذَنْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar (dari rumah), lalu iqamah pun dikumandangkan. Aku shalat subuh bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlalu, dan menjumpai sedang shalat. Rasulullah bersabda, “Wahai Qais! Bukankah Engkau shalat (subuh) bersama kami? Aku menjawab, “Iya, wahai Rasulullah. Sesungguhnya aku tadi belum mengerjakan shalat sunnah dua raka’at fajar.” Rasulullah bersabda, “Kalau begitu silakan.” (HR. Tirmidzi no. 422, dinilai shahih oleh Al-Albani)Hadits ini menunjukkan bolehnya meng-qadha’ shalat sunnah fajar setelah mengerjakan shalat subuh. Sehingga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim di atas dimaknai sebagai perintah anjuran, atau menunjukkan waktu manakah yang lebih utama.Baca Juga: Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti? INilah Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit ***@Rumah Lendah, 1 Rabi’ul akhir 1440/ 9 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Sebagian orang menyangka bahwa “shalat sunnah fajar” adalah shalat sunnah khusus yang dikerjakan sebelum fajar terbit. Pemahaman ini keliru, karena yang dimaksud “shalat sunnah fajar” adalah shalat sunnah qabliyah subuh, yaitu shalat sunnah yang dikerjakan setelah terbit fajar dan sebelum mendirikan shalat subuh.Referensi:Bughyatul mutathawwi’ fi shalat at-tathawwu’, karya Syaikh Muhammad ‘Umar bin Saalim Bazmul, hal. 35-37 (penerbit Daar Al-Istiqamah, cetakan pertama, tahun 1431).🔍 Hadits Tentang Bidah, Wujud Asli Jin Menurut Islam, Assunnah Bagaimana Hukumnya Memakai Susuk, Abu Bakar Sidik, Doa Pernikahan Dalam Islam

Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah Subuh

Keutamaan menjaga shalat sunnah qabliyah subuhShalat sunnah dua raka’at qabliyah subuh, atau disebut juga shalat sunnah fajar [1], termasuk di antara shalat sunnah yang ditekankan untuk senantiasa dikerjakan. Shalat ini memiliki keutamaan yang besar, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا“Dua raka’at fajar itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga senantiasa menjaga pelaksanaannya, meskipun beliau dalam kondisi safar (perjalanan jauh), yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga pelaksanaan shalat sunnah yang satu ini.Baca Juga: Inilah Kiat Agar Mudah Bangun SubuhDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,عَرَّسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ نَسْتَيْقِظْ حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِيَأْخُذْ كُلُّ رَجُلٍ بِرَأْسِ رَاحِلَتِهِ؛ فَإِنَّ هَذَا مَنْزِلٌ حَضَرَنَا فِيهِ الشَّيْطَانُ . قَالَ: فَفَعَلْنَا، فَدَعَا بِالْمَاءِ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ صَلَّى سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَصَلَّى الْغَدَاةَ“Kami tidur untuk istirahat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terbangun ketika matahari telah terbit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya tiap orang berpegangan dengan tunggangannya. Sesungguhnya tempat ini didatangi oleh setan.” Abu Hurairah berkata lagi, “Kami pun melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau meminta air untuk berwudhu. Lalu beliau mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at. Iqamah kemudian dikumandangkan, dan beliau pun mengerjakan shalat subuh.” (HR. An-Nasa’i no. 623, shahih)Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,“Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar adalah meng-qashar (meringkas) shalat, dan tidak terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi mengerjakan shalat sunnah sebelum atau sesudah shalat wajib, kecuali shalat sunnah witir dan shalat sunnah fajar. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan keduanya, baik dalam kondisi safar atau pun tidak safar (muqim).” (Zaadul Ma’aad, 1: 473)Baca Juga: Kepedulian Umar Terhadap Shalat SubuhJika terlewat mengerjakan shalat sunnah qabliyah subuh sebelum shalat subuhLalu, bagaimana jika seseorang terlewat mengerjakan shalat sunnah dua raka’at sebelum subuh ini? Misalnya, seseorang yang bangun agak terlambat dan ketika sampai di masjid, dia mendapati shalat jama’ah subuh sudah didirikan, atau sebab-sebab lainnya yang menyebabkan seseorang terlewat mengerjakan pada waktunya (sebelum shalat subuh).Dalam kondisi tersebut, syariat memperbolehkan untuk mengqadha’ pelaksanaan shalat sunnah qabliyah subuh tersebut. Qadha’ adalah melaksanakan suatu jenis ibadah di luar waktu yang sudah ditentukan untuk ibadah tersebut. Misalnya, seseorang tertidur sehingga terlewat shalat dzuhur dan terbangun ketika waktu ashar. Maka orang tersebut meng-qadha’ shalat dzuhur di waktu ashar.Adapun qadha’ untuk shalat sunnah qabliyah subuh, terdapat dua waktu yang terdapat penjelasannya dari sunnah, yaitu:Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)Pertama, waktu yang utamaWaktu yang utama untuk meng-qadha’ shalat sunnah qabliyah subuh adalah setelah matahari terbit. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ“Barangsiapa yang belum melaksanakan shalat dua raka’at fajar, maka hendaklah mengerjakannya setelah matahari terbit.” (HR. Tirmidzi no. 423, dinilai shahih oleh Al-Albani)Ke dua, waktu yang diperbolehkanDzahir hadits di atas menunjukkan bahwa qadha’ shalat sunnah qabliyah subuh tersebut harus menunggu sampai matahari telah terbit. Akan tetapi, terdapat hadits lain yang menunjukkan bahwa diperbolehkan jika ingin meng-qadha’ shalat tersebut langsung setelah selesai mendirikan shalat subuh.Baca Juga: Inilah Keutamaan-Keutamaan Ibadah ShalatDiriwayatkan dari Qais bin Qahd radhiyallahu ‘anhu, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ، ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي، فَقَالَ: مَهْلًا يَا قَيْسُ، أَصَلَاتَانِ مَعًا ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، قَالَ: فَلَا إِذَنْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar (dari rumah), lalu iqamah pun dikumandangkan. Aku shalat subuh bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlalu, dan menjumpai sedang shalat. Rasulullah bersabda, “Wahai Qais! Bukankah Engkau shalat (subuh) bersama kami? Aku menjawab, “Iya, wahai Rasulullah. Sesungguhnya aku tadi belum mengerjakan shalat sunnah dua raka’at fajar.” Rasulullah bersabda, “Kalau begitu silakan.” (HR. Tirmidzi no. 422, dinilai shahih oleh Al-Albani)Hadits ini menunjukkan bolehnya meng-qadha’ shalat sunnah fajar setelah mengerjakan shalat subuh. Sehingga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim di atas dimaknai sebagai perintah anjuran, atau menunjukkan waktu manakah yang lebih utama.Baca Juga: Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti? INilah Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit ***@Rumah Lendah, 1 Rabi’ul akhir 1440/ 9 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Sebagian orang menyangka bahwa “shalat sunnah fajar” adalah shalat sunnah khusus yang dikerjakan sebelum fajar terbit. Pemahaman ini keliru, karena yang dimaksud “shalat sunnah fajar” adalah shalat sunnah qabliyah subuh, yaitu shalat sunnah yang dikerjakan setelah terbit fajar dan sebelum mendirikan shalat subuh.Referensi:Bughyatul mutathawwi’ fi shalat at-tathawwu’, karya Syaikh Muhammad ‘Umar bin Saalim Bazmul, hal. 35-37 (penerbit Daar Al-Istiqamah, cetakan pertama, tahun 1431).🔍 Hadits Tentang Bidah, Wujud Asli Jin Menurut Islam, Assunnah Bagaimana Hukumnya Memakai Susuk, Abu Bakar Sidik, Doa Pernikahan Dalam Islam
Keutamaan menjaga shalat sunnah qabliyah subuhShalat sunnah dua raka’at qabliyah subuh, atau disebut juga shalat sunnah fajar [1], termasuk di antara shalat sunnah yang ditekankan untuk senantiasa dikerjakan. Shalat ini memiliki keutamaan yang besar, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا“Dua raka’at fajar itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga senantiasa menjaga pelaksanaannya, meskipun beliau dalam kondisi safar (perjalanan jauh), yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga pelaksanaan shalat sunnah yang satu ini.Baca Juga: Inilah Kiat Agar Mudah Bangun SubuhDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,عَرَّسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ نَسْتَيْقِظْ حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِيَأْخُذْ كُلُّ رَجُلٍ بِرَأْسِ رَاحِلَتِهِ؛ فَإِنَّ هَذَا مَنْزِلٌ حَضَرَنَا فِيهِ الشَّيْطَانُ . قَالَ: فَفَعَلْنَا، فَدَعَا بِالْمَاءِ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ صَلَّى سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَصَلَّى الْغَدَاةَ“Kami tidur untuk istirahat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terbangun ketika matahari telah terbit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya tiap orang berpegangan dengan tunggangannya. Sesungguhnya tempat ini didatangi oleh setan.” Abu Hurairah berkata lagi, “Kami pun melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau meminta air untuk berwudhu. Lalu beliau mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at. Iqamah kemudian dikumandangkan, dan beliau pun mengerjakan shalat subuh.” (HR. An-Nasa’i no. 623, shahih)Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,“Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar adalah meng-qashar (meringkas) shalat, dan tidak terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi mengerjakan shalat sunnah sebelum atau sesudah shalat wajib, kecuali shalat sunnah witir dan shalat sunnah fajar. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan keduanya, baik dalam kondisi safar atau pun tidak safar (muqim).” (Zaadul Ma’aad, 1: 473)Baca Juga: Kepedulian Umar Terhadap Shalat SubuhJika terlewat mengerjakan shalat sunnah qabliyah subuh sebelum shalat subuhLalu, bagaimana jika seseorang terlewat mengerjakan shalat sunnah dua raka’at sebelum subuh ini? Misalnya, seseorang yang bangun agak terlambat dan ketika sampai di masjid, dia mendapati shalat jama’ah subuh sudah didirikan, atau sebab-sebab lainnya yang menyebabkan seseorang terlewat mengerjakan pada waktunya (sebelum shalat subuh).Dalam kondisi tersebut, syariat memperbolehkan untuk mengqadha’ pelaksanaan shalat sunnah qabliyah subuh tersebut. Qadha’ adalah melaksanakan suatu jenis ibadah di luar waktu yang sudah ditentukan untuk ibadah tersebut. Misalnya, seseorang tertidur sehingga terlewat shalat dzuhur dan terbangun ketika waktu ashar. Maka orang tersebut meng-qadha’ shalat dzuhur di waktu ashar.Adapun qadha’ untuk shalat sunnah qabliyah subuh, terdapat dua waktu yang terdapat penjelasannya dari sunnah, yaitu:Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)Pertama, waktu yang utamaWaktu yang utama untuk meng-qadha’ shalat sunnah qabliyah subuh adalah setelah matahari terbit. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ“Barangsiapa yang belum melaksanakan shalat dua raka’at fajar, maka hendaklah mengerjakannya setelah matahari terbit.” (HR. Tirmidzi no. 423, dinilai shahih oleh Al-Albani)Ke dua, waktu yang diperbolehkanDzahir hadits di atas menunjukkan bahwa qadha’ shalat sunnah qabliyah subuh tersebut harus menunggu sampai matahari telah terbit. Akan tetapi, terdapat hadits lain yang menunjukkan bahwa diperbolehkan jika ingin meng-qadha’ shalat tersebut langsung setelah selesai mendirikan shalat subuh.Baca Juga: Inilah Keutamaan-Keutamaan Ibadah ShalatDiriwayatkan dari Qais bin Qahd radhiyallahu ‘anhu, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ، ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي، فَقَالَ: مَهْلًا يَا قَيْسُ، أَصَلَاتَانِ مَعًا ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، قَالَ: فَلَا إِذَنْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar (dari rumah), lalu iqamah pun dikumandangkan. Aku shalat subuh bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlalu, dan menjumpai sedang shalat. Rasulullah bersabda, “Wahai Qais! Bukankah Engkau shalat (subuh) bersama kami? Aku menjawab, “Iya, wahai Rasulullah. Sesungguhnya aku tadi belum mengerjakan shalat sunnah dua raka’at fajar.” Rasulullah bersabda, “Kalau begitu silakan.” (HR. Tirmidzi no. 422, dinilai shahih oleh Al-Albani)Hadits ini menunjukkan bolehnya meng-qadha’ shalat sunnah fajar setelah mengerjakan shalat subuh. Sehingga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim di atas dimaknai sebagai perintah anjuran, atau menunjukkan waktu manakah yang lebih utama.Baca Juga: Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti? INilah Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit ***@Rumah Lendah, 1 Rabi’ul akhir 1440/ 9 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Sebagian orang menyangka bahwa “shalat sunnah fajar” adalah shalat sunnah khusus yang dikerjakan sebelum fajar terbit. Pemahaman ini keliru, karena yang dimaksud “shalat sunnah fajar” adalah shalat sunnah qabliyah subuh, yaitu shalat sunnah yang dikerjakan setelah terbit fajar dan sebelum mendirikan shalat subuh.Referensi:Bughyatul mutathawwi’ fi shalat at-tathawwu’, karya Syaikh Muhammad ‘Umar bin Saalim Bazmul, hal. 35-37 (penerbit Daar Al-Istiqamah, cetakan pertama, tahun 1431).🔍 Hadits Tentang Bidah, Wujud Asli Jin Menurut Islam, Assunnah Bagaimana Hukumnya Memakai Susuk, Abu Bakar Sidik, Doa Pernikahan Dalam Islam


Keutamaan menjaga shalat sunnah qabliyah subuhShalat sunnah dua raka’at qabliyah subuh, atau disebut juga shalat sunnah fajar [1], termasuk di antara shalat sunnah yang ditekankan untuk senantiasa dikerjakan. Shalat ini memiliki keutamaan yang besar, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا“Dua raka’at fajar itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga senantiasa menjaga pelaksanaannya, meskipun beliau dalam kondisi safar (perjalanan jauh), yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga pelaksanaan shalat sunnah yang satu ini.Baca Juga: Inilah Kiat Agar Mudah Bangun SubuhDiriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,عَرَّسْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ نَسْتَيْقِظْ حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِيَأْخُذْ كُلُّ رَجُلٍ بِرَأْسِ رَاحِلَتِهِ؛ فَإِنَّ هَذَا مَنْزِلٌ حَضَرَنَا فِيهِ الشَّيْطَانُ . قَالَ: فَفَعَلْنَا، فَدَعَا بِالْمَاءِ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ صَلَّى سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَصَلَّى الْغَدَاةَ“Kami tidur untuk istirahat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terbangun ketika matahari telah terbit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya tiap orang berpegangan dengan tunggangannya. Sesungguhnya tempat ini didatangi oleh setan.” Abu Hurairah berkata lagi, “Kami pun melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau meminta air untuk berwudhu. Lalu beliau mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at. Iqamah kemudian dikumandangkan, dan beliau pun mengerjakan shalat subuh.” (HR. An-Nasa’i no. 623, shahih)Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,“Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar adalah meng-qashar (meringkas) shalat, dan tidak terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi mengerjakan shalat sunnah sebelum atau sesudah shalat wajib, kecuali shalat sunnah witir dan shalat sunnah fajar. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan keduanya, baik dalam kondisi safar atau pun tidak safar (muqim).” (Zaadul Ma’aad, 1: 473)Baca Juga: Kepedulian Umar Terhadap Shalat SubuhJika terlewat mengerjakan shalat sunnah qabliyah subuh sebelum shalat subuhLalu, bagaimana jika seseorang terlewat mengerjakan shalat sunnah dua raka’at sebelum subuh ini? Misalnya, seseorang yang bangun agak terlambat dan ketika sampai di masjid, dia mendapati shalat jama’ah subuh sudah didirikan, atau sebab-sebab lainnya yang menyebabkan seseorang terlewat mengerjakan pada waktunya (sebelum shalat subuh).Dalam kondisi tersebut, syariat memperbolehkan untuk mengqadha’ pelaksanaan shalat sunnah qabliyah subuh tersebut. Qadha’ adalah melaksanakan suatu jenis ibadah di luar waktu yang sudah ditentukan untuk ibadah tersebut. Misalnya, seseorang tertidur sehingga terlewat shalat dzuhur dan terbangun ketika waktu ashar. Maka orang tersebut meng-qadha’ shalat dzuhur di waktu ashar.Adapun qadha’ untuk shalat sunnah qabliyah subuh, terdapat dua waktu yang terdapat penjelasannya dari sunnah, yaitu:Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 1)Pertama, waktu yang utamaWaktu yang utama untuk meng-qadha’ shalat sunnah qabliyah subuh adalah setelah matahari terbit. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ“Barangsiapa yang belum melaksanakan shalat dua raka’at fajar, maka hendaklah mengerjakannya setelah matahari terbit.” (HR. Tirmidzi no. 423, dinilai shahih oleh Al-Albani)Ke dua, waktu yang diperbolehkanDzahir hadits di atas menunjukkan bahwa qadha’ shalat sunnah qabliyah subuh tersebut harus menunggu sampai matahari telah terbit. Akan tetapi, terdapat hadits lain yang menunjukkan bahwa diperbolehkan jika ingin meng-qadha’ shalat tersebut langsung setelah selesai mendirikan shalat subuh.Baca Juga: Inilah Keutamaan-Keutamaan Ibadah ShalatDiriwayatkan dari Qais bin Qahd radhiyallahu ‘anhu, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ، ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي، فَقَالَ: مَهْلًا يَا قَيْسُ، أَصَلَاتَانِ مَعًا ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، قَالَ: فَلَا إِذَنْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar (dari rumah), lalu iqamah pun dikumandangkan. Aku shalat subuh bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlalu, dan menjumpai sedang shalat. Rasulullah bersabda, “Wahai Qais! Bukankah Engkau shalat (subuh) bersama kami? Aku menjawab, “Iya, wahai Rasulullah. Sesungguhnya aku tadi belum mengerjakan shalat sunnah dua raka’at fajar.” Rasulullah bersabda, “Kalau begitu silakan.” (HR. Tirmidzi no. 422, dinilai shahih oleh Al-Albani)Hadits ini menunjukkan bolehnya meng-qadha’ shalat sunnah fajar setelah mengerjakan shalat subuh. Sehingga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim di atas dimaknai sebagai perintah anjuran, atau menunjukkan waktu manakah yang lebih utama.Baca Juga: Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti? INilah Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit ***@Rumah Lendah, 1 Rabi’ul akhir 1440/ 9 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Sebagian orang menyangka bahwa “shalat sunnah fajar” adalah shalat sunnah khusus yang dikerjakan sebelum fajar terbit. Pemahaman ini keliru, karena yang dimaksud “shalat sunnah fajar” adalah shalat sunnah qabliyah subuh, yaitu shalat sunnah yang dikerjakan setelah terbit fajar dan sebelum mendirikan shalat subuh.Referensi:Bughyatul mutathawwi’ fi shalat at-tathawwu’, karya Syaikh Muhammad ‘Umar bin Saalim Bazmul, hal. 35-37 (penerbit Daar Al-Istiqamah, cetakan pertama, tahun 1431).🔍 Hadits Tentang Bidah, Wujud Asli Jin Menurut Islam, Assunnah Bagaimana Hukumnya Memakai Susuk, Abu Bakar Sidik, Doa Pernikahan Dalam Islam

Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.4)

Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.3) Makna “bersemayam” dalam bahasa Indonesia. Dalam KBBI (Kamus Bahasa Besar Indonesia) kata tersebut diartikan :semayam /se·ma·yam/, bersemayam /ber·se·ma·yam/ v 1 hor duduk: baginda pun – di atas singgasana dikelilingi oleh para menteri dan hulubalang; 2 hor berkediaman; tinggal:Sultan Iskandar Muda pernah – di Kotaraja; 3 ki tersimpan; terpatri (dl hati): sudah lama cita-cita itu – dl hatinya; keyakinan yang – dl hati;menyemayamkan /me·nye·ma·yam·kan/ v 1 mendudukkan (di atas takhta, singgasana); 2 membaringkan; menginapkan (jenazah): pihak keluarga akan membawa jenazah almarhum setelah -nya di rumah duka; persemayaman /per·se·ma·yam·an/ n 1 tempat duduk; 2 tempat kediaman.Baca Juga: Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama AllahDengan demikian, makna “bersemayam” -menurut KBBI- kembali kepada lima makna : Duduk. Tinggal Tersimpan Menginap Berbaring   Penerjemahan “استوى على العرش ” yang benar Dari penjelasan tentang makna “ استوى على ” dalam bahasa sumber (bahasa Arab) di artikel yang sebelumnya, dapat diambil ringkasan, bahwa :Makna istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) adalah gabungan dari empat makna tersebut di atas,yaitu: صَعِدَ (tinggi di atas) عَلاَ (tinggi di atas) ارْتَفَعَ (tinggi di atas) استقرّ (tetap tinggi di atas) Baca Juga: Turunnya Wahyu Pertama Kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi WasallamSehingga tafsir bahwa Allah “استوى على العرش ” adalah Allah tinggi di atas ‘Arsy dan tetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.Dengan demikian terjemahan yang tepat dari kalimat istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) adalah “tinggi di atas” atau cukup diterjemahkan “di atas”, karena kata-kata “di atas” telah menunjukkan makna tinggi, sedangkan disini, makna istaqarra (tetap tinggi di atas) tidak dimasukkan dalam terjemahan, karena itu adalah makna/tafsir konsekuensi.Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata dalam Syarhul Aqidah Al-Wasithiyyah tentang makna/tafsir konsekuensi dari istawa :﴿اسْتَوَى﴾ هذه فسرها السلف بعدة تفسيرات قالوا: ﴿اسْتَوَى﴾ علا ، ﴿اسْتَوَى﴾ استقر ، ﴿اسْتَوَى﴾ ارتفع ، ﴿اسْتَوَى﴾ صعد. علا ، ارتفع ، استقر ، صعد ، هذه التفاسير المنقولة عن السلف.“ {اسْتَوَى}, ayat ini ditafsirkan oleh Salafush Shalih dengan beberapa tafsiran, mereka menafsirkan:{اسْتَوَى} berarti ‘ala (tinggi di atas),{اسْتَوَى} berarti istaqarra (tetap tinggi di atas), {اسْتَوَى} berarti irtafa’a (tinggi di atas), dan{اسْتَوَى} berarti sha’ida (tinggi di atas).Baca Juga: Allah Sangat Sayang kepada Hamba-Nya Melebihi Kasih Sayang Ibu‘Ala, irtafa’a , istaqarra, dan sha’ida, semua tafsiran ini dinukilkan dari Salafush Shalih”.{اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ} فسر باستقر … هو لازمها كما ذكرت ، تفسير باللازم ، يعني علا وارتفع ولم يزل على استوائه استقر على هذه الصفة ، استقر على العرش ، يعني هو جل وعلا استوى عليه ولم يتخل من استوائه عليه“ “Dia di atas ‘arsy” ini ditafsirkan dengan istaqarra, (Istaqarra) adalah menafsirkan (istiwa`) dengan makna konsekuensinya, sebagaimana yang telah saya sebutkan.Tafsir dengan konsekuensi ini maksudnya : {اسْتَوَى} berarti: (Allah) itu ‘ala (tinggi di atas) dan irtafa’a (tinggi di atas), dan senantiasa istiwa’ (di atas ‘arsy), tetap bersifat dengan sifat ini, dan tetap di atas ‘arsy.Jadi, maksudnya adalah Allah Jalla wa ‘Ala di atas ‘arsy dan Allah tidak terlepas dari sifat di atas ‘arsy.”Baca Juga: Mintalah Kepada Allah Sampai Perkara Remeh Sekalipun Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh? (Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 'ain, Ya'juz Dan Ma'juz, Nama 8 Malaikat Pemikul Arsy, Jelaskan Keutamaan Orang Yang Menuntut Ilmu, Tarbiyah Sunnah

Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.4)

Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.3) Makna “bersemayam” dalam bahasa Indonesia. Dalam KBBI (Kamus Bahasa Besar Indonesia) kata tersebut diartikan :semayam /se·ma·yam/, bersemayam /ber·se·ma·yam/ v 1 hor duduk: baginda pun – di atas singgasana dikelilingi oleh para menteri dan hulubalang; 2 hor berkediaman; tinggal:Sultan Iskandar Muda pernah – di Kotaraja; 3 ki tersimpan; terpatri (dl hati): sudah lama cita-cita itu – dl hatinya; keyakinan yang – dl hati;menyemayamkan /me·nye·ma·yam·kan/ v 1 mendudukkan (di atas takhta, singgasana); 2 membaringkan; menginapkan (jenazah): pihak keluarga akan membawa jenazah almarhum setelah -nya di rumah duka; persemayaman /per·se·ma·yam·an/ n 1 tempat duduk; 2 tempat kediaman.Baca Juga: Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama AllahDengan demikian, makna “bersemayam” -menurut KBBI- kembali kepada lima makna : Duduk. Tinggal Tersimpan Menginap Berbaring   Penerjemahan “استوى على العرش ” yang benar Dari penjelasan tentang makna “ استوى على ” dalam bahasa sumber (bahasa Arab) di artikel yang sebelumnya, dapat diambil ringkasan, bahwa :Makna istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) adalah gabungan dari empat makna tersebut di atas,yaitu: صَعِدَ (tinggi di atas) عَلاَ (tinggi di atas) ارْتَفَعَ (tinggi di atas) استقرّ (tetap tinggi di atas) Baca Juga: Turunnya Wahyu Pertama Kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi WasallamSehingga tafsir bahwa Allah “استوى على العرش ” adalah Allah tinggi di atas ‘Arsy dan tetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.Dengan demikian terjemahan yang tepat dari kalimat istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) adalah “tinggi di atas” atau cukup diterjemahkan “di atas”, karena kata-kata “di atas” telah menunjukkan makna tinggi, sedangkan disini, makna istaqarra (tetap tinggi di atas) tidak dimasukkan dalam terjemahan, karena itu adalah makna/tafsir konsekuensi.Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata dalam Syarhul Aqidah Al-Wasithiyyah tentang makna/tafsir konsekuensi dari istawa :﴿اسْتَوَى﴾ هذه فسرها السلف بعدة تفسيرات قالوا: ﴿اسْتَوَى﴾ علا ، ﴿اسْتَوَى﴾ استقر ، ﴿اسْتَوَى﴾ ارتفع ، ﴿اسْتَوَى﴾ صعد. علا ، ارتفع ، استقر ، صعد ، هذه التفاسير المنقولة عن السلف.“ {اسْتَوَى}, ayat ini ditafsirkan oleh Salafush Shalih dengan beberapa tafsiran, mereka menafsirkan:{اسْتَوَى} berarti ‘ala (tinggi di atas),{اسْتَوَى} berarti istaqarra (tetap tinggi di atas), {اسْتَوَى} berarti irtafa’a (tinggi di atas), dan{اسْتَوَى} berarti sha’ida (tinggi di atas).Baca Juga: Allah Sangat Sayang kepada Hamba-Nya Melebihi Kasih Sayang Ibu‘Ala, irtafa’a , istaqarra, dan sha’ida, semua tafsiran ini dinukilkan dari Salafush Shalih”.{اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ} فسر باستقر … هو لازمها كما ذكرت ، تفسير باللازم ، يعني علا وارتفع ولم يزل على استوائه استقر على هذه الصفة ، استقر على العرش ، يعني هو جل وعلا استوى عليه ولم يتخل من استوائه عليه“ “Dia di atas ‘arsy” ini ditafsirkan dengan istaqarra, (Istaqarra) adalah menafsirkan (istiwa`) dengan makna konsekuensinya, sebagaimana yang telah saya sebutkan.Tafsir dengan konsekuensi ini maksudnya : {اسْتَوَى} berarti: (Allah) itu ‘ala (tinggi di atas) dan irtafa’a (tinggi di atas), dan senantiasa istiwa’ (di atas ‘arsy), tetap bersifat dengan sifat ini, dan tetap di atas ‘arsy.Jadi, maksudnya adalah Allah Jalla wa ‘Ala di atas ‘arsy dan Allah tidak terlepas dari sifat di atas ‘arsy.”Baca Juga: Mintalah Kepada Allah Sampai Perkara Remeh Sekalipun Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh? (Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 'ain, Ya'juz Dan Ma'juz, Nama 8 Malaikat Pemikul Arsy, Jelaskan Keutamaan Orang Yang Menuntut Ilmu, Tarbiyah Sunnah
Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.3) Makna “bersemayam” dalam bahasa Indonesia. Dalam KBBI (Kamus Bahasa Besar Indonesia) kata tersebut diartikan :semayam /se·ma·yam/, bersemayam /ber·se·ma·yam/ v 1 hor duduk: baginda pun – di atas singgasana dikelilingi oleh para menteri dan hulubalang; 2 hor berkediaman; tinggal:Sultan Iskandar Muda pernah – di Kotaraja; 3 ki tersimpan; terpatri (dl hati): sudah lama cita-cita itu – dl hatinya; keyakinan yang – dl hati;menyemayamkan /me·nye·ma·yam·kan/ v 1 mendudukkan (di atas takhta, singgasana); 2 membaringkan; menginapkan (jenazah): pihak keluarga akan membawa jenazah almarhum setelah -nya di rumah duka; persemayaman /per·se·ma·yam·an/ n 1 tempat duduk; 2 tempat kediaman.Baca Juga: Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama AllahDengan demikian, makna “bersemayam” -menurut KBBI- kembali kepada lima makna : Duduk. Tinggal Tersimpan Menginap Berbaring   Penerjemahan “استوى على العرش ” yang benar Dari penjelasan tentang makna “ استوى على ” dalam bahasa sumber (bahasa Arab) di artikel yang sebelumnya, dapat diambil ringkasan, bahwa :Makna istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) adalah gabungan dari empat makna tersebut di atas,yaitu: صَعِدَ (tinggi di atas) عَلاَ (tinggi di atas) ارْتَفَعَ (tinggi di atas) استقرّ (tetap tinggi di atas) Baca Juga: Turunnya Wahyu Pertama Kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi WasallamSehingga tafsir bahwa Allah “استوى على العرش ” adalah Allah tinggi di atas ‘Arsy dan tetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.Dengan demikian terjemahan yang tepat dari kalimat istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) adalah “tinggi di atas” atau cukup diterjemahkan “di atas”, karena kata-kata “di atas” telah menunjukkan makna tinggi, sedangkan disini, makna istaqarra (tetap tinggi di atas) tidak dimasukkan dalam terjemahan, karena itu adalah makna/tafsir konsekuensi.Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata dalam Syarhul Aqidah Al-Wasithiyyah tentang makna/tafsir konsekuensi dari istawa :﴿اسْتَوَى﴾ هذه فسرها السلف بعدة تفسيرات قالوا: ﴿اسْتَوَى﴾ علا ، ﴿اسْتَوَى﴾ استقر ، ﴿اسْتَوَى﴾ ارتفع ، ﴿اسْتَوَى﴾ صعد. علا ، ارتفع ، استقر ، صعد ، هذه التفاسير المنقولة عن السلف.“ {اسْتَوَى}, ayat ini ditafsirkan oleh Salafush Shalih dengan beberapa tafsiran, mereka menafsirkan:{اسْتَوَى} berarti ‘ala (tinggi di atas),{اسْتَوَى} berarti istaqarra (tetap tinggi di atas), {اسْتَوَى} berarti irtafa’a (tinggi di atas), dan{اسْتَوَى} berarti sha’ida (tinggi di atas).Baca Juga: Allah Sangat Sayang kepada Hamba-Nya Melebihi Kasih Sayang Ibu‘Ala, irtafa’a , istaqarra, dan sha’ida, semua tafsiran ini dinukilkan dari Salafush Shalih”.{اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ} فسر باستقر … هو لازمها كما ذكرت ، تفسير باللازم ، يعني علا وارتفع ولم يزل على استوائه استقر على هذه الصفة ، استقر على العرش ، يعني هو جل وعلا استوى عليه ولم يتخل من استوائه عليه“ “Dia di atas ‘arsy” ini ditafsirkan dengan istaqarra, (Istaqarra) adalah menafsirkan (istiwa`) dengan makna konsekuensinya, sebagaimana yang telah saya sebutkan.Tafsir dengan konsekuensi ini maksudnya : {اسْتَوَى} berarti: (Allah) itu ‘ala (tinggi di atas) dan irtafa’a (tinggi di atas), dan senantiasa istiwa’ (di atas ‘arsy), tetap bersifat dengan sifat ini, dan tetap di atas ‘arsy.Jadi, maksudnya adalah Allah Jalla wa ‘Ala di atas ‘arsy dan Allah tidak terlepas dari sifat di atas ‘arsy.”Baca Juga: Mintalah Kepada Allah Sampai Perkara Remeh Sekalipun Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh? (Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 'ain, Ya'juz Dan Ma'juz, Nama 8 Malaikat Pemikul Arsy, Jelaskan Keutamaan Orang Yang Menuntut Ilmu, Tarbiyah Sunnah


Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.3) Makna “bersemayam” dalam bahasa Indonesia. Dalam KBBI (Kamus Bahasa Besar Indonesia) kata tersebut diartikan :semayam /se·ma·yam/, bersemayam /ber·se·ma·yam/ v 1 hor duduk: baginda pun – di atas singgasana dikelilingi oleh para menteri dan hulubalang; 2 hor berkediaman; tinggal:Sultan Iskandar Muda pernah – di Kotaraja; 3 ki tersimpan; terpatri (dl hati): sudah lama cita-cita itu – dl hatinya; keyakinan yang – dl hati;menyemayamkan /me·nye·ma·yam·kan/ v 1 mendudukkan (di atas takhta, singgasana); 2 membaringkan; menginapkan (jenazah): pihak keluarga akan membawa jenazah almarhum setelah -nya di rumah duka; persemayaman /per·se·ma·yam·an/ n 1 tempat duduk; 2 tempat kediaman.Baca Juga: Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama AllahDengan demikian, makna “bersemayam” -menurut KBBI- kembali kepada lima makna : Duduk. Tinggal Tersimpan Menginap Berbaring   Penerjemahan “استوى على العرش ” yang benar Dari penjelasan tentang makna “ استوى على ” dalam bahasa sumber (bahasa Arab) di artikel yang sebelumnya, dapat diambil ringkasan, bahwa :Makna istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) adalah gabungan dari empat makna tersebut di atas,yaitu: صَعِدَ (tinggi di atas) عَلاَ (tinggi di atas) ارْتَفَعَ (tinggi di atas) استقرّ (tetap tinggi di atas) Baca Juga: Turunnya Wahyu Pertama Kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi WasallamSehingga tafsir bahwa Allah “استوى على العرش ” adalah Allah tinggi di atas ‘Arsy dan tetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.Dengan demikian terjemahan yang tepat dari kalimat istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) adalah “tinggi di atas” atau cukup diterjemahkan “di atas”, karena kata-kata “di atas” telah menunjukkan makna tinggi, sedangkan disini, makna istaqarra (tetap tinggi di atas) tidak dimasukkan dalam terjemahan, karena itu adalah makna/tafsir konsekuensi.Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata dalam Syarhul Aqidah Al-Wasithiyyah tentang makna/tafsir konsekuensi dari istawa :﴿اسْتَوَى﴾ هذه فسرها السلف بعدة تفسيرات قالوا: ﴿اسْتَوَى﴾ علا ، ﴿اسْتَوَى﴾ استقر ، ﴿اسْتَوَى﴾ ارتفع ، ﴿اسْتَوَى﴾ صعد. علا ، ارتفع ، استقر ، صعد ، هذه التفاسير المنقولة عن السلف.“ {اسْتَوَى}, ayat ini ditafsirkan oleh Salafush Shalih dengan beberapa tafsiran, mereka menafsirkan:{اسْتَوَى} berarti ‘ala (tinggi di atas),{اسْتَوَى} berarti istaqarra (tetap tinggi di atas), {اسْتَوَى} berarti irtafa’a (tinggi di atas), dan{اسْتَوَى} berarti sha’ida (tinggi di atas).Baca Juga: Allah Sangat Sayang kepada Hamba-Nya Melebihi Kasih Sayang Ibu‘Ala, irtafa’a , istaqarra, dan sha’ida, semua tafsiran ini dinukilkan dari Salafush Shalih”.{اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ} فسر باستقر … هو لازمها كما ذكرت ، تفسير باللازم ، يعني علا وارتفع ولم يزل على استوائه استقر على هذه الصفة ، استقر على العرش ، يعني هو جل وعلا استوى عليه ولم يتخل من استوائه عليه“ “Dia di atas ‘arsy” ini ditafsirkan dengan istaqarra, (Istaqarra) adalah menafsirkan (istiwa`) dengan makna konsekuensinya, sebagaimana yang telah saya sebutkan.Tafsir dengan konsekuensi ini maksudnya : {اسْتَوَى} berarti: (Allah) itu ‘ala (tinggi di atas) dan irtafa’a (tinggi di atas), dan senantiasa istiwa’ (di atas ‘arsy), tetap bersifat dengan sifat ini, dan tetap di atas ‘arsy.Jadi, maksudnya adalah Allah Jalla wa ‘Ala di atas ‘arsy dan Allah tidak terlepas dari sifat di atas ‘arsy.”Baca Juga: Mintalah Kepada Allah Sampai Perkara Remeh Sekalipun Sifat Allah: Apakah hanya Tujuh atau Dua Puluh? (Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 'ain, Ya'juz Dan Ma'juz, Nama 8 Malaikat Pemikul Arsy, Jelaskan Keutamaan Orang Yang Menuntut Ilmu, Tarbiyah Sunnah

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra – Muqaddimah & Kaidah 1

AL-QAWAID AL-FIQHIYYAH AL-KUBRAMuqaddimahDi dalam syariat Islam dikenal istilah kaidah, yang berfungsi untuk meringkas berbagai macam permasalahan syariat sehingga dengan kaidah tersebut kita akan dimudahkan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan agama yang beraneka ragam. Khususnya pembahasan fiqih, para ulama telah menetapkan berbagai kaidah sebagai patokan untuk menyelesaikan kasus-kasus fiqih tersebut.Dari bagan di atas diketahui bahwa paling tidak ada tiga kaidah utama di dalam syariat Islam, yaitu:1. Kaidah Ushuliyyah Kaidah ushuliyyah atau kaidah ushul fiqih adalah kaidah yang membahas seputar penggunaaan lafadz atau bahasa. Dengan kaidah-kaidah tersebut, seorang alim dapat menyimpulkan makna dari sebuah lafadz bahasa Arab. Misal kaidah الأَمْرُ لِلْوُجُوْبِ (lafadz perintah asalnya menunjukkan akan wajibnya hal tersebut) atau kaidah النَّهْيُ يَقْتَضِى التَّحْرِيْمُ (lafadz pelarangan asalnya menunjukkan akan haramnya hal tersebut). Kedua kaidah tersebut disebut kaidah ushuliyyah yang ditemukan dalam pembahasan ushul fiqih. Sebagai contoh firman Allah,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS Al-Baqarah : 43)Ahli ushul fiqih akan melihat bahwa di dalam ayat ini terdapat lafadz fiil amr (kata kerja perintah). Berdasarkan kaidah ushul fiqih الأَمْرُ لِلْوُجُوْبِ (lafadz perintah asalnya menunjukkan akan wajibnya hal tersebut), maka mereka akan berkesimpulan bahwa shalat dan zakat itu hukumnya wajib.2. Kaidah FiqhiyyahAdapun kaidah fiqhiyyah (kaidah fiqih) adalah kaidah yang merupakan kesimpulan dari banyak permasalahan fiqih yang memiliki hukum-hukum yang sama sehingga muncullah kaidah yang mewakili persamaan tersebut. Sebagai gambaran, seorang ahli fiqih dihadapkan dengan ratusan permasalahan fiqih. Setelah dia menelaahnya, dia mendapatkan adanya kesamaan di dalam semua permasalahan tersebut, kesamaan itulah yang kemudian disimpulkan menjadi kaidah fiqih.Misalnya, setelah menelaah banyak permasalahan fiqih maka diperoleh kesimpulan bahwa kemudharatan itu harus dihilangkan, dibuatlah kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ (ad-dhararu yuzaalu, kemudharatan harus dihilangkan) atau dalam kesempatan lain diperoleh kesimpulan bahwa sesuatu yang sudah diyakini hukumnya maka dia tidak bisa dihilangkan karena adanya keraguan yang datang setelah itu,  dibuatlah kaidah اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ (al-yaqinu laa yazuulu bisy syak, keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan).Berdasarkan hal tersebut, kaidah ushul fiqih lebih awal digunakan dari pada kaidah fiqih. Karena kaidah ushuliyyah digunakan untuk mengetahui kandungan makna sebuah lafadz yang berujung pada kesimpulan hukum. Lalu dari banyak hukum-hukum tersebut yang memiliki kesamaan makna atau maksud, disimpulkanlah menjadi kaidah-kaidah fiqih. Sehingga dari sisi urutan penggunaan, asalnya kaidah ushul fiqih diaplikasikan terlebih dahulu, meskipun dalam realitanya kaidah ushul fiqih dan kaidah fiqih digunakan secara bersama-sama.3. Dhabith FiqhiyyahDikenal pula istilah dhabith fiqhiyyah, yang sedikit berbeda dengan kaidah fiqih. Dhabith fiqhiyyah adalah sejenis kaidah fiqih akan tetapi berlaku hanya di dalam satu bab atau beberapa bab fiqih tertentu saja. Misal, dhabith لِكُلِّ سَهْوٍ سَجْدَتَانِ (likulli sahwin sajdatani, setiap lupa diganti dengan dua sujud), maka kaidah atau dhabit ini hanya berlaku di dalam pembahasan shalat saja dan tidak berlaku di dalam pembahasan fiqih lainnya.Tidak diragukan lagi bahwa menumpuknya permasalahan manusia dan banyaknya kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya sebagai hamba Allah, membuat ia perlu terhadap kaidah-kaidah seperti di atas, khususnya kaidah-kaidah fiqih yang bisa langsung ia terapkan untuk menghukumi sebuah kasus yang ia jumpai dalam kehidupannya tanpa harus bertanya kepada seorang alim atas setiap permasalahannya satu per satu. Lantas apakah modal yang harus dia miliki untuk mengetahui kaidah-kaidah tersebut?Alhamdulillah, di zaman ini semua orang tidak perlu lagi menelaah lalu menyimpulkan kaidah fiqih dari ribuan atau bahkan lebih permasalahan fiqih yang ada, hal itu karena kaidah-kaidah fiqih tersebut sudah paten keberadaannya dan sudah dibukukan oleh para ulama dengan rapi. Kaidah-kaidah tersebut tinggal dipergunakan untuk membantu kita di dalam memahami dan menyimpulkan permasalahan-permasalahan fiqih yang kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari.Kaidah Fiqhiyyah KubraSesungguhnya kaidah-kaidah dalam permasalahan fiqih sangatlah banyak, tetapi diantara sekian banyak kaidah fiqih tersebut, ada lima kaidah yang paling besar yang dikenal dengan istilah kaidah fiqhiyyah kubra (kaidah fiqih terbesar) atau kaidah fiqhiyyah al-khamsah (lima kaidah fiqih yang utama) karena jumlahnya ada lima.Kelima kaidah ini dinamakan sebagai kaidah kubra atau kaidah besar karena beberapa alasan, yaitu:Lima kaidah ini dapat diberlakukan pada hampir seluruh bab-bab fiqih. Berbeda dengan kaidah-kaidah lainnya, yang terkadang hanya berkaitan dengan bab thaharah saja, atau bab muamalah saja, atau bab-bab tertentu lainnya.Lima kaidah ini disepakati oleh madzhab yang empat. Mereka semua menggunakan lima kaidah ini untuk menyimpulkan masalah-masalah fiqih apabila ditinjau dari madzhab mereka masing-masing.Lima kaidah ini masing-masing mengandung banyak kaidah turunan di bawahnya.============Kaidah 1اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَاAl-Umuuru bi Maqaashidiha(Segala Perbuatan Tergantung Niatnya)Kaidah ini adalah kaidah yang sangat penting, karena dengan kaidah ini dia akan mengetahui sejauh mana ia bisa memaksimalkan ibadahnya.Maksud dari kaidah ini adalah segala perkataan maupun perbuatan semua tergantung dari niatnya. Apakah perkataan dan perbuatan tersebut berbuah pahala atau tidak, semua akan kembali kepada niat dan tujuan dia berkata dan berbuat. Dengan niat, akan terbedakan antara dua orang yang melakukan jenis ibadah yang sama tetapi yang satu berpahala yang satunya tidak, atau yang satu berpahala tetapi sedikit namun satunya berpahala yang sangat besar.Dalil tentang kaidah ini diantaranya firman Allah,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS Al-Bayyinah : 5)Dalam ayat lain Allah berfirman,لَّا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS Al-Baqarah : 225)Diantara kebiasaan orang Arab adalah terlalu mudah mengeluarkan kalimat-kalimat sumpah seperti kalimat Wallahi! (Demi Allah!) atau yang sejenisnya, padahal di dalam hatinya dia tidak benar-benar bersumpah. Yang seperti ini Allah tidak akan menghukumnya karena perkataan sumpah yang sebenarnya dia tidak maksudkan atau tidak sengaja. Seperti firman Allah,وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 227)Maksud ayat ini adalah Allah hanya akan menghukumi kalimat talaknya berdasarkan niatnya. Karena talak apabila menggunakan lafadz kinayah (tidak sharih atau tegas) maka dikembalikan kepada niatnya. Jika niatnya memang untuk bercerai atau berpisah dengan istrinya maka telah jatuh talak tersebut, tetapi jika tidak berniat demikian maka tidak jatuh talak.Diantara dalil lain kaidah ini adalah sabda Nabi,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR Bukhari, no. 1 dan Muslim no. 1907)Hijrah pada dasarnya merupakan amalan yang sangat agung yang diganjar dengan pahala yang besar. Namun itu hanya didapatkan bagi mereka yang berhijrah dengan niat karena Allah dan Rasul-Nya semata. Adapun yang berhijrah bukan karena niat tersebut maka dia tidak akan mendapatkan pahala.Nabi juga bersabda,رُبَّ قَتِيْلٍ بَيْنَ الصَّفَّيْنِ اللهُ أَعْلَمُ بِنِيَّتِهِ“Betapa banyak orang yang terbunuh di antara dua barisan pasukan, Allah lebih tahu mengenai niatnya.” (HR Ahmad)Tidak semua yang mati dalam peperangan tersebut mendapatkan predikat syahid di sisi Allah lantas masuk ke dalam surga. Sebagaimana dalam sebuah hadits bahwa dikatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَا رَسُوْلَ اللهِ، اَلرَّجُلُ يُقَاتِلُ شَجَاعَةً، وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً، وَيُقَاتِلُ رِيَاءً، فَأَيُّ ذَلِكَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ فَقَالَ: مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةَ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.“Wahai Rasulullah, seseorang berperang (karena ingin dikatakan) berani, seorang (lagi) berperang (karena ingin dikatakan) gagah, seorang (lagi) berperang karena riya’ (ingin dilihat orang), maka yang mana yang termasuk jihad di jalan Allah?” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa yang berperang (dengan tujuan) untuk menjadikan kalimat Allah yang paling tinggi, maka ia (berada) fii sabiilillaah (di jalan Allah).” (HR Bukhari no. 7458 dan Muslim no. 1904)Orang-orang yang ikut dalam peperangan tetapi dengan niat untuk membela sukunya semata, atau unjuk keberanian, maka amalan mereka itu tidak bernilai di sisi Allah walaupun secara dzhahir amalan yang mereka dan orang-orang yang ikhlas lakukan itu sama, sama-sama berperang di barisan Islam.Fungsi NiatA. Niat sebagai penentu ibadahnya tertuju kepada siapaIkhlas beribadah karena Allah semata, atau;Syirik dengan beribadah karena riya, sum’ah, ‘ujub dan lainnya.B. Niat sebagai pembedaPembeda antara ibadah dan adat. Contoh, seseorang yang mandi di pagi hari jumat. Kemungkinannya kembali kepada dua kemungkinan tergantung niatnya, apakah niatnya mandi junub untuk melaksanakan shalat jumat atau mandi biasa sekedar untuk menyegarkan badannya. Yang pertama dia mendapatkan pahala karena melakukan amalan ibadah, sedangkan yang kedua tidak mendapatkan pahala karena hanya melakukan aktivitas kebiasaan sehari-hari.Pembeda antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lainnya. Contoh, seseorang yang shalat dua rakaat setelah terbit fajar (masuk waktu subuh). Maka shalat yang dia laksanakan kembali kepada tiga kemungkinan, bisa jadi dia shalat sunnah tahiyyatul masjid, atau shalat sunnah rawatib qabliyah subuh, atau shalat subuh langsung, atau kemungkinan lainnya yang kesemuanya tergantung pada niatnya.Patut diketahui bahwa diantara amalan-amalan itu ada yang merupakan ibadah di satu waktu tetapi di lain waktu dia adalah sekedar kebiasaan, seperti mandi yang telah dicontohkan sebelumnya. Namun terdapat amalan yang tidak membutuhkan niat sebagai pembeda apakah itu ibadah atau sekedar kebiasaan, karena dari sisi dzatnya dia adalah ibadah secara mutlak. Seperti berdzikir, membaca Al-Quran, shalat, atau puasa. Amalan-amalan tersebut tersebut secara dzatnya adalah ibadah, tidak bisa berubah jenis menjadi kebiasaan hanya karena niat.Ada pula jenis amalan yang sudah sangat jelas dan bahkan tidak butuh niat pembeda hendak melakukan jenis ibadah yang ini atau ibadah yang itu, karena tidak memiliki kemiripan dengan ibadah yang lain. Seperti ibadah haji, tidak ada amalan lain yang mirip seperti haji tetapi bukan dengan niat haji. Begitu pula berpuasa di bulan ramadhan, tidak ada kemungkinan puasa yang lain di bulan itu. Sehingga dia tidak perlu mempertegas niatnya akan melakukan jenis ibadah yang mana. Fungsi niat dalam amalan seperti ini adalah tinggal membedakan apakah dia ikhlas atau tidak.Jenis Amalan Hamba Secara umum amalan hamba terbagi ke dalam dua jenis ditinjau dari niat hamba tersebut, amalan yang dituntut oleh syariat dan amalan yang tidak dituntut oleh syariat.A. Amalan yang dituntut oleh syariatAmalan yang dituntut oleh syariat terbagi lagi menjadi dua:Pertama, dituntut untuk dikerjakan.Disinilah letak pembahasan fungsi niat sebagai pembeda atau sebagai penentu ikhlas atau tidak, sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya. Ketika seorang hamba mengerjakan sebuah amalan, maka dia wajib meniatkannya ikhlas karena Allah semata agar amalan tersebut sah dan diterima di sisi Allah. Dia juga perlu terhadap penegasan akan niatnya apakah dia berniat mengerjakan ibadah A atau ibadah B, atau menegaskan bahwa dia sedang melakukan ibadah dan bukan sekedar kebiasaan, karena Allah akan memberikan ganjaran sesuai niatnya.Kedua, dituntut untuk ditinggalkan.Amalan jenis ini tidak perlu terhadap niat untuk sahnya amalan tersebut. Seperti wajibnya meninggalkan maksiat, amalan ini tidak butuh niat untuk melepaskan diri dari tanggung jawab menjauhi maksiat, karena sekedar meninggalkan maka itu sudah cukup. Contoh lain, meninggalkan beban punya hutang, cukup dibayarkan maka kewajibannya sebagai orang yang berhutang sudah selesai tanpa harus adanya penegasan niat sebelumnya. Contoh lain, meninggalkan najis, maka mencucinya sampai hilang itu sudah cukup bahkan ketika najis tersebut hilang sendiri tanpa sengaja dihilangkan. Berbeda dengan jenis amalan yang dituntut untuk dikerjakan, dia butuh niat agar shalat sah, butuh niat agar puasa sah, butuh niat agar mandi junub sah, dan seterusnya.Namun jika ingin mendapatkan pahala dari Allah, melebihi kadar sah, maka tetap perlu niat yaitu niat meninggalkannya karena Allah. Seperti meninggalkan zina, ada orang yang meninggalkan zina karena takut terkena HIV/AIDS, yang seperti ini tidak berpahala dan tidak pula berdosa. Tetapi jika dia meninggalkan zina karena Allah padahal sudah terbetik untuk berzina, maka dia akan dapat pahala.B. Amalan yang tidak dituntut oleh syariatYaitu amalan yang boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan, atau disebut dengan mubah. Sama seperti amalan yang dituntut untuk ditinggalkan, amalan mubah ini tidak perlu terhadap niat. Umumnya hal-hal mubah adalah perkara-perkara duniawi yang tidak dituntut untuk berniat. Antara makan daging atau roti tidak perlu niat yang membedakannya, dan seterusnya.Namun jika ingin mendapatkan pahala, maka harus berniat. Seperti ketika Nabi bersabda,وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى الْلُقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ“Tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah yang dengannya engkau mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala kecuali engkau akan diberi pahala dengannya sampai pun satu suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.” (HR Muslim no. 1251)Suapan seorang suami kepada istrinya pada dasarnya murni karena motivasi duniawi. Tetapi jika diniatkan untuk mendapatkan pahala dari Allah, maka dia akan mendapatkan pahala. Seseorang yang makan sekedar makan tidak akan dapat pahala karena itu perkara mubah, namun jika dia makan dengan tujuan agar dirinya semakin kuat dalam beribadah maka pada saat itu aktivitas makannya akan diganjar pahala oleh Allah.Oleh karena itu, hendaknya kaidah ini menjadi salah satu perhatian yang sangat utama karena umumnya aktivitas harian manusia pada dasarnya adalah murni duniawi. Namun jika aktivitas tersebut diniatkan karena Allah maka dia akan bernilai pahala. Seorang suami yang keluar pagi pulang malam mencari uang hendaknya meniatkannya demi mencari nafkah untuk keluarganya agar berbuah pahala. Seorang yang tidur cepat hendaknya berniat agar tidurnya tersebut menambah kekuatannya dalam beribadah. Sehingga dia menjadikan seluruh aktivitas kehidupannya bernilai ibadah.Tentang Melafadzkan NiatTelah dimaklumi bahwa niat itu tempatnya di hati dan bukan di lisan. Namun tentang hukum melafadzkan niat maka para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini tentang boleh atau tidaknya. Hanya saja semuanya sepakat bahwa Nabi tidak pernah melafadzkan niat dalam seluruh ibadah yang dia lakukan. Begitupun dari para sahabat tidak pernah pula diriwayatkan satupun di antara mereka yang melafadzkan niat. Dari sini disimpulkan bahwa yang lebih afdhal adalah tidak melafadzkan niat ketika ingin mengerjakan sebuah ibadah.Namun sebagian ulama syafi’iyyah belakangan, mereka menganjurkan untuk melafadzkan niat dalam rangka untuk mengokohkan niat tersebut, dengan catatan harus dengan suara yang pelan (sirr).Bersamaan dengan itu, banyak pula orang awam yang salah paham terhadap pendapat ini lantas beranggapan bahwa melafadzkan niat menurut madzhab syafi’i bukan sekedar dianjurkan akan tetapi diwajibkan, dan dalam shalat merupakan syarat sahnya. Namun yang benar tetaplah tidak dianjurkan untuk melafadzkan niat baik itu pelan lebih-lebih jika dikeraskan.Tercampurnya Niat Pada AmalanSeorang hamba ketika beribadah, dia dituntut untuk mengikhlaskan niatnya hanya untuk Allah semata. Namun terkadang ada seorang hamba yang beribadah namun dalam ibadahnya tersebut tercampuri tendensi-tendensi lain. Kasus yang seperti ini terbagi menjadi dua.A. Amalan Tercampuri Niat DuniawiSeorang hamba yang mengerjakan ibadah dengan ikhlas namun tercampuri dengan perkara duniawi yang bukan merupakan riya’, maka hukumnya tidak mengapa. Contoh:Menunaikan ibadah haji sembari berniat untuk berdagang. Maka niat seperti ini tidak mengapa, sebagaimana firman Allah,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS Al-Baqarah : 198)Diantara tafsirannya adalah sambil berdagang di samping menunaikan haji.Menyambung silaturrahmi dengan kerabat karena ingin bertambah umur dan rezeki. Nabi bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557)Bertakwa karena ingin diberikan solusi-solusi dalam setiap permasalahan. Allah berfirman,وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS At-Thalaq : 2)Semua contoh di atas adalah bentuk ibadah yang tercampuri dengan niat duniawi. Tetapi Allah dan Nabi-Nya sendiri lah yang menjanjikan keutamaan-keutamaan duniawi tersebut. Sehingga yang seperti ini hukumnya tidak mengapa, dengan syarat dia mengerjakan ibadah tersebut dasarnya memang ikhlas karena Allah dan tambahan niat duniawinya tidak boleh lebih mendominasi dari pada niat akhiratnya, apalagi sampai menjadi murni niatan duniawi. Sebagaimana Allah berfirman,مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَّدْحُورًا“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS Al-Isra’ : 18)Allah juga berfirman,مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.” (QS Hud : 15)B. Amalan Tercampuri Niat Riya’ (ingin dilihat orang)Seorang hamba yang sedang mengerjakan ibadah lalu dalam ibadahnya tersebut muncul rasa riya’ maka kondisi ini terbagi ke dalam 2 kondisi.1. Muncul sejak awal beramal, maka amal tersebut tertolak.2. Muncul belakangan, terbagi dalam dua kondisi lagi:Muncul di tengah saat dia sedang beramal, yang terbagi lagi menjadi dua; – Riya’ tersebut dilawan, mengandung 2 kemungkinan; Jika dia berhasil maka dia mendapatkan pahala, dan jika dia tidak berhasil maka dia tetap dapat pahala karena sudah berusaha untuk melawannya. – Riya’ tersebut tidak dilawan. Adapun kondisi seperti ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan amalnya gugur, sebagian lain mengatakan amalnya diterima karena di awal beramal dia sudah ikhlas. Imam Ahmad menguatkan pendapat yang kedua.Muncul setelah selesai beramal Jika seorang hamba telah beramal dengan ikhlas hingga akhir. Namun tiba-tiba muncul rasa riya’ di kemudian hari, maka para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa pahala yang telah dia dapatkan saat beramal tetap selamat (tidak terhapus), hanya saja riya’ yang muncul tersebut diganjar dosa, dan ini pendapat yang terkuat. Sebagian kecil ulama yang lain semisal Ibnul Qayyim berpendapat bahwa pahala yang didapatkan dari amalan yang telah dilakukannya itu gugur karena riya’ yang muncul setelah beramal tersebut.Hukum Bertaubat dari Riya’Telah diketahui bahwa seorang hamba yang beramal dengan riya’ maka hukum asalnya amalannya tersebut tidak diterima. Namun bagaimana jika dia bertaubat dari riya’ yang menjadi asas beramalnya dahulu? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat apakah pahala yang harusnya dia dapat tetapi jadi terhapus karena riya’ itu bisa kembali lagi, atau tidak kembali.Para ulama yang berpendapat bahwa pahalanya tidak akan kembali, beralasan bahwa amalan tersebut memang sedari awal tidak sah, karena syarat sah diterimanya amalan adalah ikhlas. Sehingga dengan itu amalannya tidak berbuah pahala, kalau demikian apa yang mau kembali? Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnul Qayyim.Adapun jumhur ulama mengatakan bahwa amalannya akan kembali dan akan diberi pahala sesuai amalannya tersebut. Mereka mengatakan bahwa hukum asal amal itu diterima, hanya saja saat dia beramal maka amalannya tersebut tidak diterima karena ada penghalangnya yaitu riya’. Ketika penghalangnya dicabut dengan cara bertaubat dari perbuatan riya’nya maka amalan itu akan kembali dan berbuah pahala. Alasan lainnya adalah memakai qiyas aulawiy dengan orang musyrik yang bertaubat dari kesyirikannya lalu dia beriman sehingga dengannya Allah mengembalikan atau memberikan ganjaran pahala bagi kebaikan yang dahulu dia lakukan ketika masih musyrik. Allah berfirman,وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS At-Taubah : 54)Asalnya amalan mereka diterima, tetapi menjadi tidak diterima karena terhalang oleh status kekafiran mereka. Jika penghalangnya hilang, maka amalan yang dulu terhalang jadi diterima. Sebagaimana sahabat Nabi Hakim bin Hizam yang dahulunya musyrik, dia bertanya tentang keadaannya kepada Nabi,يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ أَشْيَاءَ كُنْتُ أَتَحَنَّثُ بِهَا فِي الجَاهِلِيَّةِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَتَاقَةٍ، وَصِلَةِ رَحِمٍ، فَهَلْ فِيهَا مِنْ أَجْرٍ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْ خَيْرٍWahai Rasulullah, “Bagaimana menurut anda tentang beberapa hal yang aku lakukan sebagai ibadah pada masa jahiliyah? Seperti sedekah, memerdekakan budak, menyambung silaturrahmi, apakah aku mendapatkan sesuatu (pahala) di dalamnya?” Rasulullah bersabda, “(Dengan) memeluk Agama Islam (kamu tetap mendapatkan pahala) amal kebaikan yang dulu kamu kerjakan.” (HR Bukhari no. 1436)Orang musyrik dengan syirik besar saja setelah bertaubat maka amalan masa lalunya diterima, apalagi orang riya’ yang merupakan syirik asghar jika ia bertaubat dengan taubat nashuha. Meskipun demikian, hendaknya setiap hamba tidak menggampangkan perkara ini, karena tidak ada yang bisa menjamin apakah dia sempat bertaubat atau tidak.Kaidah-Kaidah Turunan dari Kaidah PertamaTelah dijelaskan di awal bahwa diantara karakteristik kaidah kubra adalah mempunyai kaidah cabang atau turunannya. Diantara kaidah cabang dari kaidah pertama ini, adalah:1. اَلْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ بِالمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَ الْمَبَانِي(Yang menjadi patokan dalam sebuah akad adalah tujuan dan hakekatnya, bukan lafadz dan bentuk kalimatnya)Contoh-contoh penerapan kaidah ini:Jika ada seseorang membeli barang dari sebuah toko, tetapi dia lupa tidak membawa uang. Kemudian dia mengatakan kepada si penjual, “Saya beli barangmu, tetapi karena saya lupa bawa uang, untuk sementara jam tangan saya dititipkan dulu, setelah ini saya akan pulang mengambil uang kemudian kembali lagi untuk membayarnya dan akan saya ambil titipan jam tangan saya.” Walaupun orang ini berkata itu bahwa adalah jam tangannya sekedar dititipkan tetapi hakekat itu bukan akad wadi’ah (titipan) melainkan akad rahn (jaminan).Perkataan si A kepada si B, “Saya hadiahkan kepada engkau mobil saya dengan syarat engkau hadiahkan mobilmu kepadaku.” Maka walaupun mereka berkata itu adalah bentuk saling memberi hadiah tetapi hakekatnya itu adalah jual beli.Nasabah yang menitipkan uangnya di bank (bermaksud melakukan akad wadiah). Maka hakekatnya akad yang dia lakukan adalah akad hutang piutang (akad qarn). Mengapa demikian? Karena pada akad wadiah tidak terjadi perpindahan pemilikan, sedangkan apabila terjadi perpindahan pemilikan maka itu namanya akad hutang piutang. Seorang nasabah apabila meletakkan uangnya di bank lalu mengizinkan bank tersebut untuk memakainya maka itu namanya menghutangi dan bukan menitipkan.2. مَنِ اسْتَعْجَلَ بِشَيْءٍ قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ(Barangsiapa yang menyegerakan sesuatu sebelum waktunya -dengan niat yang buruk- maka dia dihukum dengan kebalikannya)Contoh-contoh penerapan kaidah ini:Seseorang yang ingin segera mendapat warisan dari bapaknya kemudian menghalalkan segala cara agar keinginannya segera terwujud. Akhirnya dia rela membunuh bapaknya untuk mewujudkan keinginannya. Maka dia tidak berhak diberi warisan tersebut. Ini adalah contoh bentuk menggunakan wasilah haram untuk mendapatkan tujuan yang syar’Termasuk dalam kaidah ini adalah menggunakan wasilah syar’i untuk mendapatkan tujuan yang haram. Seperti seorang suami yang membenci istrinya dan tidak ingin istrinya mendapatkan warisan darinya. Ketika dia akan meninggal dunia, dia lalu mentalak istrinya dengan talak tiga agar istrinya tersebut tidak mendapat warisan darinya (adapun hanya talak satu atau dua lalu suaminya meninggal di masa ‘iddahnya maka sang istri masih dapat warisan). Tatkala terungkap bahwa dia sengaja menceraikan istrinya dengan niat untuk memberi kemudharatan kepadanya maka istrinya tetap mendapatkan warisan darinya.Bersambung Insya Allah…

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra – Muqaddimah & Kaidah 1

AL-QAWAID AL-FIQHIYYAH AL-KUBRAMuqaddimahDi dalam syariat Islam dikenal istilah kaidah, yang berfungsi untuk meringkas berbagai macam permasalahan syariat sehingga dengan kaidah tersebut kita akan dimudahkan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan agama yang beraneka ragam. Khususnya pembahasan fiqih, para ulama telah menetapkan berbagai kaidah sebagai patokan untuk menyelesaikan kasus-kasus fiqih tersebut.Dari bagan di atas diketahui bahwa paling tidak ada tiga kaidah utama di dalam syariat Islam, yaitu:1. Kaidah Ushuliyyah Kaidah ushuliyyah atau kaidah ushul fiqih adalah kaidah yang membahas seputar penggunaaan lafadz atau bahasa. Dengan kaidah-kaidah tersebut, seorang alim dapat menyimpulkan makna dari sebuah lafadz bahasa Arab. Misal kaidah الأَمْرُ لِلْوُجُوْبِ (lafadz perintah asalnya menunjukkan akan wajibnya hal tersebut) atau kaidah النَّهْيُ يَقْتَضِى التَّحْرِيْمُ (lafadz pelarangan asalnya menunjukkan akan haramnya hal tersebut). Kedua kaidah tersebut disebut kaidah ushuliyyah yang ditemukan dalam pembahasan ushul fiqih. Sebagai contoh firman Allah,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS Al-Baqarah : 43)Ahli ushul fiqih akan melihat bahwa di dalam ayat ini terdapat lafadz fiil amr (kata kerja perintah). Berdasarkan kaidah ushul fiqih الأَمْرُ لِلْوُجُوْبِ (lafadz perintah asalnya menunjukkan akan wajibnya hal tersebut), maka mereka akan berkesimpulan bahwa shalat dan zakat itu hukumnya wajib.2. Kaidah FiqhiyyahAdapun kaidah fiqhiyyah (kaidah fiqih) adalah kaidah yang merupakan kesimpulan dari banyak permasalahan fiqih yang memiliki hukum-hukum yang sama sehingga muncullah kaidah yang mewakili persamaan tersebut. Sebagai gambaran, seorang ahli fiqih dihadapkan dengan ratusan permasalahan fiqih. Setelah dia menelaahnya, dia mendapatkan adanya kesamaan di dalam semua permasalahan tersebut, kesamaan itulah yang kemudian disimpulkan menjadi kaidah fiqih.Misalnya, setelah menelaah banyak permasalahan fiqih maka diperoleh kesimpulan bahwa kemudharatan itu harus dihilangkan, dibuatlah kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ (ad-dhararu yuzaalu, kemudharatan harus dihilangkan) atau dalam kesempatan lain diperoleh kesimpulan bahwa sesuatu yang sudah diyakini hukumnya maka dia tidak bisa dihilangkan karena adanya keraguan yang datang setelah itu,  dibuatlah kaidah اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ (al-yaqinu laa yazuulu bisy syak, keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan).Berdasarkan hal tersebut, kaidah ushul fiqih lebih awal digunakan dari pada kaidah fiqih. Karena kaidah ushuliyyah digunakan untuk mengetahui kandungan makna sebuah lafadz yang berujung pada kesimpulan hukum. Lalu dari banyak hukum-hukum tersebut yang memiliki kesamaan makna atau maksud, disimpulkanlah menjadi kaidah-kaidah fiqih. Sehingga dari sisi urutan penggunaan, asalnya kaidah ushul fiqih diaplikasikan terlebih dahulu, meskipun dalam realitanya kaidah ushul fiqih dan kaidah fiqih digunakan secara bersama-sama.3. Dhabith FiqhiyyahDikenal pula istilah dhabith fiqhiyyah, yang sedikit berbeda dengan kaidah fiqih. Dhabith fiqhiyyah adalah sejenis kaidah fiqih akan tetapi berlaku hanya di dalam satu bab atau beberapa bab fiqih tertentu saja. Misal, dhabith لِكُلِّ سَهْوٍ سَجْدَتَانِ (likulli sahwin sajdatani, setiap lupa diganti dengan dua sujud), maka kaidah atau dhabit ini hanya berlaku di dalam pembahasan shalat saja dan tidak berlaku di dalam pembahasan fiqih lainnya.Tidak diragukan lagi bahwa menumpuknya permasalahan manusia dan banyaknya kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya sebagai hamba Allah, membuat ia perlu terhadap kaidah-kaidah seperti di atas, khususnya kaidah-kaidah fiqih yang bisa langsung ia terapkan untuk menghukumi sebuah kasus yang ia jumpai dalam kehidupannya tanpa harus bertanya kepada seorang alim atas setiap permasalahannya satu per satu. Lantas apakah modal yang harus dia miliki untuk mengetahui kaidah-kaidah tersebut?Alhamdulillah, di zaman ini semua orang tidak perlu lagi menelaah lalu menyimpulkan kaidah fiqih dari ribuan atau bahkan lebih permasalahan fiqih yang ada, hal itu karena kaidah-kaidah fiqih tersebut sudah paten keberadaannya dan sudah dibukukan oleh para ulama dengan rapi. Kaidah-kaidah tersebut tinggal dipergunakan untuk membantu kita di dalam memahami dan menyimpulkan permasalahan-permasalahan fiqih yang kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari.Kaidah Fiqhiyyah KubraSesungguhnya kaidah-kaidah dalam permasalahan fiqih sangatlah banyak, tetapi diantara sekian banyak kaidah fiqih tersebut, ada lima kaidah yang paling besar yang dikenal dengan istilah kaidah fiqhiyyah kubra (kaidah fiqih terbesar) atau kaidah fiqhiyyah al-khamsah (lima kaidah fiqih yang utama) karena jumlahnya ada lima.Kelima kaidah ini dinamakan sebagai kaidah kubra atau kaidah besar karena beberapa alasan, yaitu:Lima kaidah ini dapat diberlakukan pada hampir seluruh bab-bab fiqih. Berbeda dengan kaidah-kaidah lainnya, yang terkadang hanya berkaitan dengan bab thaharah saja, atau bab muamalah saja, atau bab-bab tertentu lainnya.Lima kaidah ini disepakati oleh madzhab yang empat. Mereka semua menggunakan lima kaidah ini untuk menyimpulkan masalah-masalah fiqih apabila ditinjau dari madzhab mereka masing-masing.Lima kaidah ini masing-masing mengandung banyak kaidah turunan di bawahnya.============Kaidah 1اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَاAl-Umuuru bi Maqaashidiha(Segala Perbuatan Tergantung Niatnya)Kaidah ini adalah kaidah yang sangat penting, karena dengan kaidah ini dia akan mengetahui sejauh mana ia bisa memaksimalkan ibadahnya.Maksud dari kaidah ini adalah segala perkataan maupun perbuatan semua tergantung dari niatnya. Apakah perkataan dan perbuatan tersebut berbuah pahala atau tidak, semua akan kembali kepada niat dan tujuan dia berkata dan berbuat. Dengan niat, akan terbedakan antara dua orang yang melakukan jenis ibadah yang sama tetapi yang satu berpahala yang satunya tidak, atau yang satu berpahala tetapi sedikit namun satunya berpahala yang sangat besar.Dalil tentang kaidah ini diantaranya firman Allah,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS Al-Bayyinah : 5)Dalam ayat lain Allah berfirman,لَّا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS Al-Baqarah : 225)Diantara kebiasaan orang Arab adalah terlalu mudah mengeluarkan kalimat-kalimat sumpah seperti kalimat Wallahi! (Demi Allah!) atau yang sejenisnya, padahal di dalam hatinya dia tidak benar-benar bersumpah. Yang seperti ini Allah tidak akan menghukumnya karena perkataan sumpah yang sebenarnya dia tidak maksudkan atau tidak sengaja. Seperti firman Allah,وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 227)Maksud ayat ini adalah Allah hanya akan menghukumi kalimat talaknya berdasarkan niatnya. Karena talak apabila menggunakan lafadz kinayah (tidak sharih atau tegas) maka dikembalikan kepada niatnya. Jika niatnya memang untuk bercerai atau berpisah dengan istrinya maka telah jatuh talak tersebut, tetapi jika tidak berniat demikian maka tidak jatuh talak.Diantara dalil lain kaidah ini adalah sabda Nabi,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR Bukhari, no. 1 dan Muslim no. 1907)Hijrah pada dasarnya merupakan amalan yang sangat agung yang diganjar dengan pahala yang besar. Namun itu hanya didapatkan bagi mereka yang berhijrah dengan niat karena Allah dan Rasul-Nya semata. Adapun yang berhijrah bukan karena niat tersebut maka dia tidak akan mendapatkan pahala.Nabi juga bersabda,رُبَّ قَتِيْلٍ بَيْنَ الصَّفَّيْنِ اللهُ أَعْلَمُ بِنِيَّتِهِ“Betapa banyak orang yang terbunuh di antara dua barisan pasukan, Allah lebih tahu mengenai niatnya.” (HR Ahmad)Tidak semua yang mati dalam peperangan tersebut mendapatkan predikat syahid di sisi Allah lantas masuk ke dalam surga. Sebagaimana dalam sebuah hadits bahwa dikatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَا رَسُوْلَ اللهِ، اَلرَّجُلُ يُقَاتِلُ شَجَاعَةً، وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً، وَيُقَاتِلُ رِيَاءً، فَأَيُّ ذَلِكَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ فَقَالَ: مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةَ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.“Wahai Rasulullah, seseorang berperang (karena ingin dikatakan) berani, seorang (lagi) berperang (karena ingin dikatakan) gagah, seorang (lagi) berperang karena riya’ (ingin dilihat orang), maka yang mana yang termasuk jihad di jalan Allah?” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa yang berperang (dengan tujuan) untuk menjadikan kalimat Allah yang paling tinggi, maka ia (berada) fii sabiilillaah (di jalan Allah).” (HR Bukhari no. 7458 dan Muslim no. 1904)Orang-orang yang ikut dalam peperangan tetapi dengan niat untuk membela sukunya semata, atau unjuk keberanian, maka amalan mereka itu tidak bernilai di sisi Allah walaupun secara dzhahir amalan yang mereka dan orang-orang yang ikhlas lakukan itu sama, sama-sama berperang di barisan Islam.Fungsi NiatA. Niat sebagai penentu ibadahnya tertuju kepada siapaIkhlas beribadah karena Allah semata, atau;Syirik dengan beribadah karena riya, sum’ah, ‘ujub dan lainnya.B. Niat sebagai pembedaPembeda antara ibadah dan adat. Contoh, seseorang yang mandi di pagi hari jumat. Kemungkinannya kembali kepada dua kemungkinan tergantung niatnya, apakah niatnya mandi junub untuk melaksanakan shalat jumat atau mandi biasa sekedar untuk menyegarkan badannya. Yang pertama dia mendapatkan pahala karena melakukan amalan ibadah, sedangkan yang kedua tidak mendapatkan pahala karena hanya melakukan aktivitas kebiasaan sehari-hari.Pembeda antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lainnya. Contoh, seseorang yang shalat dua rakaat setelah terbit fajar (masuk waktu subuh). Maka shalat yang dia laksanakan kembali kepada tiga kemungkinan, bisa jadi dia shalat sunnah tahiyyatul masjid, atau shalat sunnah rawatib qabliyah subuh, atau shalat subuh langsung, atau kemungkinan lainnya yang kesemuanya tergantung pada niatnya.Patut diketahui bahwa diantara amalan-amalan itu ada yang merupakan ibadah di satu waktu tetapi di lain waktu dia adalah sekedar kebiasaan, seperti mandi yang telah dicontohkan sebelumnya. Namun terdapat amalan yang tidak membutuhkan niat sebagai pembeda apakah itu ibadah atau sekedar kebiasaan, karena dari sisi dzatnya dia adalah ibadah secara mutlak. Seperti berdzikir, membaca Al-Quran, shalat, atau puasa. Amalan-amalan tersebut tersebut secara dzatnya adalah ibadah, tidak bisa berubah jenis menjadi kebiasaan hanya karena niat.Ada pula jenis amalan yang sudah sangat jelas dan bahkan tidak butuh niat pembeda hendak melakukan jenis ibadah yang ini atau ibadah yang itu, karena tidak memiliki kemiripan dengan ibadah yang lain. Seperti ibadah haji, tidak ada amalan lain yang mirip seperti haji tetapi bukan dengan niat haji. Begitu pula berpuasa di bulan ramadhan, tidak ada kemungkinan puasa yang lain di bulan itu. Sehingga dia tidak perlu mempertegas niatnya akan melakukan jenis ibadah yang mana. Fungsi niat dalam amalan seperti ini adalah tinggal membedakan apakah dia ikhlas atau tidak.Jenis Amalan Hamba Secara umum amalan hamba terbagi ke dalam dua jenis ditinjau dari niat hamba tersebut, amalan yang dituntut oleh syariat dan amalan yang tidak dituntut oleh syariat.A. Amalan yang dituntut oleh syariatAmalan yang dituntut oleh syariat terbagi lagi menjadi dua:Pertama, dituntut untuk dikerjakan.Disinilah letak pembahasan fungsi niat sebagai pembeda atau sebagai penentu ikhlas atau tidak, sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya. Ketika seorang hamba mengerjakan sebuah amalan, maka dia wajib meniatkannya ikhlas karena Allah semata agar amalan tersebut sah dan diterima di sisi Allah. Dia juga perlu terhadap penegasan akan niatnya apakah dia berniat mengerjakan ibadah A atau ibadah B, atau menegaskan bahwa dia sedang melakukan ibadah dan bukan sekedar kebiasaan, karena Allah akan memberikan ganjaran sesuai niatnya.Kedua, dituntut untuk ditinggalkan.Amalan jenis ini tidak perlu terhadap niat untuk sahnya amalan tersebut. Seperti wajibnya meninggalkan maksiat, amalan ini tidak butuh niat untuk melepaskan diri dari tanggung jawab menjauhi maksiat, karena sekedar meninggalkan maka itu sudah cukup. Contoh lain, meninggalkan beban punya hutang, cukup dibayarkan maka kewajibannya sebagai orang yang berhutang sudah selesai tanpa harus adanya penegasan niat sebelumnya. Contoh lain, meninggalkan najis, maka mencucinya sampai hilang itu sudah cukup bahkan ketika najis tersebut hilang sendiri tanpa sengaja dihilangkan. Berbeda dengan jenis amalan yang dituntut untuk dikerjakan, dia butuh niat agar shalat sah, butuh niat agar puasa sah, butuh niat agar mandi junub sah, dan seterusnya.Namun jika ingin mendapatkan pahala dari Allah, melebihi kadar sah, maka tetap perlu niat yaitu niat meninggalkannya karena Allah. Seperti meninggalkan zina, ada orang yang meninggalkan zina karena takut terkena HIV/AIDS, yang seperti ini tidak berpahala dan tidak pula berdosa. Tetapi jika dia meninggalkan zina karena Allah padahal sudah terbetik untuk berzina, maka dia akan dapat pahala.B. Amalan yang tidak dituntut oleh syariatYaitu amalan yang boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan, atau disebut dengan mubah. Sama seperti amalan yang dituntut untuk ditinggalkan, amalan mubah ini tidak perlu terhadap niat. Umumnya hal-hal mubah adalah perkara-perkara duniawi yang tidak dituntut untuk berniat. Antara makan daging atau roti tidak perlu niat yang membedakannya, dan seterusnya.Namun jika ingin mendapatkan pahala, maka harus berniat. Seperti ketika Nabi bersabda,وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى الْلُقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ“Tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah yang dengannya engkau mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala kecuali engkau akan diberi pahala dengannya sampai pun satu suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.” (HR Muslim no. 1251)Suapan seorang suami kepada istrinya pada dasarnya murni karena motivasi duniawi. Tetapi jika diniatkan untuk mendapatkan pahala dari Allah, maka dia akan mendapatkan pahala. Seseorang yang makan sekedar makan tidak akan dapat pahala karena itu perkara mubah, namun jika dia makan dengan tujuan agar dirinya semakin kuat dalam beribadah maka pada saat itu aktivitas makannya akan diganjar pahala oleh Allah.Oleh karena itu, hendaknya kaidah ini menjadi salah satu perhatian yang sangat utama karena umumnya aktivitas harian manusia pada dasarnya adalah murni duniawi. Namun jika aktivitas tersebut diniatkan karena Allah maka dia akan bernilai pahala. Seorang suami yang keluar pagi pulang malam mencari uang hendaknya meniatkannya demi mencari nafkah untuk keluarganya agar berbuah pahala. Seorang yang tidur cepat hendaknya berniat agar tidurnya tersebut menambah kekuatannya dalam beribadah. Sehingga dia menjadikan seluruh aktivitas kehidupannya bernilai ibadah.Tentang Melafadzkan NiatTelah dimaklumi bahwa niat itu tempatnya di hati dan bukan di lisan. Namun tentang hukum melafadzkan niat maka para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini tentang boleh atau tidaknya. Hanya saja semuanya sepakat bahwa Nabi tidak pernah melafadzkan niat dalam seluruh ibadah yang dia lakukan. Begitupun dari para sahabat tidak pernah pula diriwayatkan satupun di antara mereka yang melafadzkan niat. Dari sini disimpulkan bahwa yang lebih afdhal adalah tidak melafadzkan niat ketika ingin mengerjakan sebuah ibadah.Namun sebagian ulama syafi’iyyah belakangan, mereka menganjurkan untuk melafadzkan niat dalam rangka untuk mengokohkan niat tersebut, dengan catatan harus dengan suara yang pelan (sirr).Bersamaan dengan itu, banyak pula orang awam yang salah paham terhadap pendapat ini lantas beranggapan bahwa melafadzkan niat menurut madzhab syafi’i bukan sekedar dianjurkan akan tetapi diwajibkan, dan dalam shalat merupakan syarat sahnya. Namun yang benar tetaplah tidak dianjurkan untuk melafadzkan niat baik itu pelan lebih-lebih jika dikeraskan.Tercampurnya Niat Pada AmalanSeorang hamba ketika beribadah, dia dituntut untuk mengikhlaskan niatnya hanya untuk Allah semata. Namun terkadang ada seorang hamba yang beribadah namun dalam ibadahnya tersebut tercampuri tendensi-tendensi lain. Kasus yang seperti ini terbagi menjadi dua.A. Amalan Tercampuri Niat DuniawiSeorang hamba yang mengerjakan ibadah dengan ikhlas namun tercampuri dengan perkara duniawi yang bukan merupakan riya’, maka hukumnya tidak mengapa. Contoh:Menunaikan ibadah haji sembari berniat untuk berdagang. Maka niat seperti ini tidak mengapa, sebagaimana firman Allah,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS Al-Baqarah : 198)Diantara tafsirannya adalah sambil berdagang di samping menunaikan haji.Menyambung silaturrahmi dengan kerabat karena ingin bertambah umur dan rezeki. Nabi bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557)Bertakwa karena ingin diberikan solusi-solusi dalam setiap permasalahan. Allah berfirman,وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS At-Thalaq : 2)Semua contoh di atas adalah bentuk ibadah yang tercampuri dengan niat duniawi. Tetapi Allah dan Nabi-Nya sendiri lah yang menjanjikan keutamaan-keutamaan duniawi tersebut. Sehingga yang seperti ini hukumnya tidak mengapa, dengan syarat dia mengerjakan ibadah tersebut dasarnya memang ikhlas karena Allah dan tambahan niat duniawinya tidak boleh lebih mendominasi dari pada niat akhiratnya, apalagi sampai menjadi murni niatan duniawi. Sebagaimana Allah berfirman,مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَّدْحُورًا“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS Al-Isra’ : 18)Allah juga berfirman,مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.” (QS Hud : 15)B. Amalan Tercampuri Niat Riya’ (ingin dilihat orang)Seorang hamba yang sedang mengerjakan ibadah lalu dalam ibadahnya tersebut muncul rasa riya’ maka kondisi ini terbagi ke dalam 2 kondisi.1. Muncul sejak awal beramal, maka amal tersebut tertolak.2. Muncul belakangan, terbagi dalam dua kondisi lagi:Muncul di tengah saat dia sedang beramal, yang terbagi lagi menjadi dua; – Riya’ tersebut dilawan, mengandung 2 kemungkinan; Jika dia berhasil maka dia mendapatkan pahala, dan jika dia tidak berhasil maka dia tetap dapat pahala karena sudah berusaha untuk melawannya. – Riya’ tersebut tidak dilawan. Adapun kondisi seperti ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan amalnya gugur, sebagian lain mengatakan amalnya diterima karena di awal beramal dia sudah ikhlas. Imam Ahmad menguatkan pendapat yang kedua.Muncul setelah selesai beramal Jika seorang hamba telah beramal dengan ikhlas hingga akhir. Namun tiba-tiba muncul rasa riya’ di kemudian hari, maka para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa pahala yang telah dia dapatkan saat beramal tetap selamat (tidak terhapus), hanya saja riya’ yang muncul tersebut diganjar dosa, dan ini pendapat yang terkuat. Sebagian kecil ulama yang lain semisal Ibnul Qayyim berpendapat bahwa pahala yang didapatkan dari amalan yang telah dilakukannya itu gugur karena riya’ yang muncul setelah beramal tersebut.Hukum Bertaubat dari Riya’Telah diketahui bahwa seorang hamba yang beramal dengan riya’ maka hukum asalnya amalannya tersebut tidak diterima. Namun bagaimana jika dia bertaubat dari riya’ yang menjadi asas beramalnya dahulu? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat apakah pahala yang harusnya dia dapat tetapi jadi terhapus karena riya’ itu bisa kembali lagi, atau tidak kembali.Para ulama yang berpendapat bahwa pahalanya tidak akan kembali, beralasan bahwa amalan tersebut memang sedari awal tidak sah, karena syarat sah diterimanya amalan adalah ikhlas. Sehingga dengan itu amalannya tidak berbuah pahala, kalau demikian apa yang mau kembali? Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnul Qayyim.Adapun jumhur ulama mengatakan bahwa amalannya akan kembali dan akan diberi pahala sesuai amalannya tersebut. Mereka mengatakan bahwa hukum asal amal itu diterima, hanya saja saat dia beramal maka amalannya tersebut tidak diterima karena ada penghalangnya yaitu riya’. Ketika penghalangnya dicabut dengan cara bertaubat dari perbuatan riya’nya maka amalan itu akan kembali dan berbuah pahala. Alasan lainnya adalah memakai qiyas aulawiy dengan orang musyrik yang bertaubat dari kesyirikannya lalu dia beriman sehingga dengannya Allah mengembalikan atau memberikan ganjaran pahala bagi kebaikan yang dahulu dia lakukan ketika masih musyrik. Allah berfirman,وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS At-Taubah : 54)Asalnya amalan mereka diterima, tetapi menjadi tidak diterima karena terhalang oleh status kekafiran mereka. Jika penghalangnya hilang, maka amalan yang dulu terhalang jadi diterima. Sebagaimana sahabat Nabi Hakim bin Hizam yang dahulunya musyrik, dia bertanya tentang keadaannya kepada Nabi,يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ أَشْيَاءَ كُنْتُ أَتَحَنَّثُ بِهَا فِي الجَاهِلِيَّةِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَتَاقَةٍ، وَصِلَةِ رَحِمٍ، فَهَلْ فِيهَا مِنْ أَجْرٍ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْ خَيْرٍWahai Rasulullah, “Bagaimana menurut anda tentang beberapa hal yang aku lakukan sebagai ibadah pada masa jahiliyah? Seperti sedekah, memerdekakan budak, menyambung silaturrahmi, apakah aku mendapatkan sesuatu (pahala) di dalamnya?” Rasulullah bersabda, “(Dengan) memeluk Agama Islam (kamu tetap mendapatkan pahala) amal kebaikan yang dulu kamu kerjakan.” (HR Bukhari no. 1436)Orang musyrik dengan syirik besar saja setelah bertaubat maka amalan masa lalunya diterima, apalagi orang riya’ yang merupakan syirik asghar jika ia bertaubat dengan taubat nashuha. Meskipun demikian, hendaknya setiap hamba tidak menggampangkan perkara ini, karena tidak ada yang bisa menjamin apakah dia sempat bertaubat atau tidak.Kaidah-Kaidah Turunan dari Kaidah PertamaTelah dijelaskan di awal bahwa diantara karakteristik kaidah kubra adalah mempunyai kaidah cabang atau turunannya. Diantara kaidah cabang dari kaidah pertama ini, adalah:1. اَلْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ بِالمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَ الْمَبَانِي(Yang menjadi patokan dalam sebuah akad adalah tujuan dan hakekatnya, bukan lafadz dan bentuk kalimatnya)Contoh-contoh penerapan kaidah ini:Jika ada seseorang membeli barang dari sebuah toko, tetapi dia lupa tidak membawa uang. Kemudian dia mengatakan kepada si penjual, “Saya beli barangmu, tetapi karena saya lupa bawa uang, untuk sementara jam tangan saya dititipkan dulu, setelah ini saya akan pulang mengambil uang kemudian kembali lagi untuk membayarnya dan akan saya ambil titipan jam tangan saya.” Walaupun orang ini berkata itu bahwa adalah jam tangannya sekedar dititipkan tetapi hakekat itu bukan akad wadi’ah (titipan) melainkan akad rahn (jaminan).Perkataan si A kepada si B, “Saya hadiahkan kepada engkau mobil saya dengan syarat engkau hadiahkan mobilmu kepadaku.” Maka walaupun mereka berkata itu adalah bentuk saling memberi hadiah tetapi hakekatnya itu adalah jual beli.Nasabah yang menitipkan uangnya di bank (bermaksud melakukan akad wadiah). Maka hakekatnya akad yang dia lakukan adalah akad hutang piutang (akad qarn). Mengapa demikian? Karena pada akad wadiah tidak terjadi perpindahan pemilikan, sedangkan apabila terjadi perpindahan pemilikan maka itu namanya akad hutang piutang. Seorang nasabah apabila meletakkan uangnya di bank lalu mengizinkan bank tersebut untuk memakainya maka itu namanya menghutangi dan bukan menitipkan.2. مَنِ اسْتَعْجَلَ بِشَيْءٍ قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ(Barangsiapa yang menyegerakan sesuatu sebelum waktunya -dengan niat yang buruk- maka dia dihukum dengan kebalikannya)Contoh-contoh penerapan kaidah ini:Seseorang yang ingin segera mendapat warisan dari bapaknya kemudian menghalalkan segala cara agar keinginannya segera terwujud. Akhirnya dia rela membunuh bapaknya untuk mewujudkan keinginannya. Maka dia tidak berhak diberi warisan tersebut. Ini adalah contoh bentuk menggunakan wasilah haram untuk mendapatkan tujuan yang syar’Termasuk dalam kaidah ini adalah menggunakan wasilah syar’i untuk mendapatkan tujuan yang haram. Seperti seorang suami yang membenci istrinya dan tidak ingin istrinya mendapatkan warisan darinya. Ketika dia akan meninggal dunia, dia lalu mentalak istrinya dengan talak tiga agar istrinya tersebut tidak mendapat warisan darinya (adapun hanya talak satu atau dua lalu suaminya meninggal di masa ‘iddahnya maka sang istri masih dapat warisan). Tatkala terungkap bahwa dia sengaja menceraikan istrinya dengan niat untuk memberi kemudharatan kepadanya maka istrinya tetap mendapatkan warisan darinya.Bersambung Insya Allah…
AL-QAWAID AL-FIQHIYYAH AL-KUBRAMuqaddimahDi dalam syariat Islam dikenal istilah kaidah, yang berfungsi untuk meringkas berbagai macam permasalahan syariat sehingga dengan kaidah tersebut kita akan dimudahkan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan agama yang beraneka ragam. Khususnya pembahasan fiqih, para ulama telah menetapkan berbagai kaidah sebagai patokan untuk menyelesaikan kasus-kasus fiqih tersebut.Dari bagan di atas diketahui bahwa paling tidak ada tiga kaidah utama di dalam syariat Islam, yaitu:1. Kaidah Ushuliyyah Kaidah ushuliyyah atau kaidah ushul fiqih adalah kaidah yang membahas seputar penggunaaan lafadz atau bahasa. Dengan kaidah-kaidah tersebut, seorang alim dapat menyimpulkan makna dari sebuah lafadz bahasa Arab. Misal kaidah الأَمْرُ لِلْوُجُوْبِ (lafadz perintah asalnya menunjukkan akan wajibnya hal tersebut) atau kaidah النَّهْيُ يَقْتَضِى التَّحْرِيْمُ (lafadz pelarangan asalnya menunjukkan akan haramnya hal tersebut). Kedua kaidah tersebut disebut kaidah ushuliyyah yang ditemukan dalam pembahasan ushul fiqih. Sebagai contoh firman Allah,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS Al-Baqarah : 43)Ahli ushul fiqih akan melihat bahwa di dalam ayat ini terdapat lafadz fiil amr (kata kerja perintah). Berdasarkan kaidah ushul fiqih الأَمْرُ لِلْوُجُوْبِ (lafadz perintah asalnya menunjukkan akan wajibnya hal tersebut), maka mereka akan berkesimpulan bahwa shalat dan zakat itu hukumnya wajib.2. Kaidah FiqhiyyahAdapun kaidah fiqhiyyah (kaidah fiqih) adalah kaidah yang merupakan kesimpulan dari banyak permasalahan fiqih yang memiliki hukum-hukum yang sama sehingga muncullah kaidah yang mewakili persamaan tersebut. Sebagai gambaran, seorang ahli fiqih dihadapkan dengan ratusan permasalahan fiqih. Setelah dia menelaahnya, dia mendapatkan adanya kesamaan di dalam semua permasalahan tersebut, kesamaan itulah yang kemudian disimpulkan menjadi kaidah fiqih.Misalnya, setelah menelaah banyak permasalahan fiqih maka diperoleh kesimpulan bahwa kemudharatan itu harus dihilangkan, dibuatlah kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ (ad-dhararu yuzaalu, kemudharatan harus dihilangkan) atau dalam kesempatan lain diperoleh kesimpulan bahwa sesuatu yang sudah diyakini hukumnya maka dia tidak bisa dihilangkan karena adanya keraguan yang datang setelah itu,  dibuatlah kaidah اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ (al-yaqinu laa yazuulu bisy syak, keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan).Berdasarkan hal tersebut, kaidah ushul fiqih lebih awal digunakan dari pada kaidah fiqih. Karena kaidah ushuliyyah digunakan untuk mengetahui kandungan makna sebuah lafadz yang berujung pada kesimpulan hukum. Lalu dari banyak hukum-hukum tersebut yang memiliki kesamaan makna atau maksud, disimpulkanlah menjadi kaidah-kaidah fiqih. Sehingga dari sisi urutan penggunaan, asalnya kaidah ushul fiqih diaplikasikan terlebih dahulu, meskipun dalam realitanya kaidah ushul fiqih dan kaidah fiqih digunakan secara bersama-sama.3. Dhabith FiqhiyyahDikenal pula istilah dhabith fiqhiyyah, yang sedikit berbeda dengan kaidah fiqih. Dhabith fiqhiyyah adalah sejenis kaidah fiqih akan tetapi berlaku hanya di dalam satu bab atau beberapa bab fiqih tertentu saja. Misal, dhabith لِكُلِّ سَهْوٍ سَجْدَتَانِ (likulli sahwin sajdatani, setiap lupa diganti dengan dua sujud), maka kaidah atau dhabit ini hanya berlaku di dalam pembahasan shalat saja dan tidak berlaku di dalam pembahasan fiqih lainnya.Tidak diragukan lagi bahwa menumpuknya permasalahan manusia dan banyaknya kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya sebagai hamba Allah, membuat ia perlu terhadap kaidah-kaidah seperti di atas, khususnya kaidah-kaidah fiqih yang bisa langsung ia terapkan untuk menghukumi sebuah kasus yang ia jumpai dalam kehidupannya tanpa harus bertanya kepada seorang alim atas setiap permasalahannya satu per satu. Lantas apakah modal yang harus dia miliki untuk mengetahui kaidah-kaidah tersebut?Alhamdulillah, di zaman ini semua orang tidak perlu lagi menelaah lalu menyimpulkan kaidah fiqih dari ribuan atau bahkan lebih permasalahan fiqih yang ada, hal itu karena kaidah-kaidah fiqih tersebut sudah paten keberadaannya dan sudah dibukukan oleh para ulama dengan rapi. Kaidah-kaidah tersebut tinggal dipergunakan untuk membantu kita di dalam memahami dan menyimpulkan permasalahan-permasalahan fiqih yang kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari.Kaidah Fiqhiyyah KubraSesungguhnya kaidah-kaidah dalam permasalahan fiqih sangatlah banyak, tetapi diantara sekian banyak kaidah fiqih tersebut, ada lima kaidah yang paling besar yang dikenal dengan istilah kaidah fiqhiyyah kubra (kaidah fiqih terbesar) atau kaidah fiqhiyyah al-khamsah (lima kaidah fiqih yang utama) karena jumlahnya ada lima.Kelima kaidah ini dinamakan sebagai kaidah kubra atau kaidah besar karena beberapa alasan, yaitu:Lima kaidah ini dapat diberlakukan pada hampir seluruh bab-bab fiqih. Berbeda dengan kaidah-kaidah lainnya, yang terkadang hanya berkaitan dengan bab thaharah saja, atau bab muamalah saja, atau bab-bab tertentu lainnya.Lima kaidah ini disepakati oleh madzhab yang empat. Mereka semua menggunakan lima kaidah ini untuk menyimpulkan masalah-masalah fiqih apabila ditinjau dari madzhab mereka masing-masing.Lima kaidah ini masing-masing mengandung banyak kaidah turunan di bawahnya.============Kaidah 1اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَاAl-Umuuru bi Maqaashidiha(Segala Perbuatan Tergantung Niatnya)Kaidah ini adalah kaidah yang sangat penting, karena dengan kaidah ini dia akan mengetahui sejauh mana ia bisa memaksimalkan ibadahnya.Maksud dari kaidah ini adalah segala perkataan maupun perbuatan semua tergantung dari niatnya. Apakah perkataan dan perbuatan tersebut berbuah pahala atau tidak, semua akan kembali kepada niat dan tujuan dia berkata dan berbuat. Dengan niat, akan terbedakan antara dua orang yang melakukan jenis ibadah yang sama tetapi yang satu berpahala yang satunya tidak, atau yang satu berpahala tetapi sedikit namun satunya berpahala yang sangat besar.Dalil tentang kaidah ini diantaranya firman Allah,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS Al-Bayyinah : 5)Dalam ayat lain Allah berfirman,لَّا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS Al-Baqarah : 225)Diantara kebiasaan orang Arab adalah terlalu mudah mengeluarkan kalimat-kalimat sumpah seperti kalimat Wallahi! (Demi Allah!) atau yang sejenisnya, padahal di dalam hatinya dia tidak benar-benar bersumpah. Yang seperti ini Allah tidak akan menghukumnya karena perkataan sumpah yang sebenarnya dia tidak maksudkan atau tidak sengaja. Seperti firman Allah,وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 227)Maksud ayat ini adalah Allah hanya akan menghukumi kalimat talaknya berdasarkan niatnya. Karena talak apabila menggunakan lafadz kinayah (tidak sharih atau tegas) maka dikembalikan kepada niatnya. Jika niatnya memang untuk bercerai atau berpisah dengan istrinya maka telah jatuh talak tersebut, tetapi jika tidak berniat demikian maka tidak jatuh talak.Diantara dalil lain kaidah ini adalah sabda Nabi,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR Bukhari, no. 1 dan Muslim no. 1907)Hijrah pada dasarnya merupakan amalan yang sangat agung yang diganjar dengan pahala yang besar. Namun itu hanya didapatkan bagi mereka yang berhijrah dengan niat karena Allah dan Rasul-Nya semata. Adapun yang berhijrah bukan karena niat tersebut maka dia tidak akan mendapatkan pahala.Nabi juga bersabda,رُبَّ قَتِيْلٍ بَيْنَ الصَّفَّيْنِ اللهُ أَعْلَمُ بِنِيَّتِهِ“Betapa banyak orang yang terbunuh di antara dua barisan pasukan, Allah lebih tahu mengenai niatnya.” (HR Ahmad)Tidak semua yang mati dalam peperangan tersebut mendapatkan predikat syahid di sisi Allah lantas masuk ke dalam surga. Sebagaimana dalam sebuah hadits bahwa dikatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَا رَسُوْلَ اللهِ، اَلرَّجُلُ يُقَاتِلُ شَجَاعَةً، وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً، وَيُقَاتِلُ رِيَاءً، فَأَيُّ ذَلِكَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ فَقَالَ: مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةَ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.“Wahai Rasulullah, seseorang berperang (karena ingin dikatakan) berani, seorang (lagi) berperang (karena ingin dikatakan) gagah, seorang (lagi) berperang karena riya’ (ingin dilihat orang), maka yang mana yang termasuk jihad di jalan Allah?” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa yang berperang (dengan tujuan) untuk menjadikan kalimat Allah yang paling tinggi, maka ia (berada) fii sabiilillaah (di jalan Allah).” (HR Bukhari no. 7458 dan Muslim no. 1904)Orang-orang yang ikut dalam peperangan tetapi dengan niat untuk membela sukunya semata, atau unjuk keberanian, maka amalan mereka itu tidak bernilai di sisi Allah walaupun secara dzhahir amalan yang mereka dan orang-orang yang ikhlas lakukan itu sama, sama-sama berperang di barisan Islam.Fungsi NiatA. Niat sebagai penentu ibadahnya tertuju kepada siapaIkhlas beribadah karena Allah semata, atau;Syirik dengan beribadah karena riya, sum’ah, ‘ujub dan lainnya.B. Niat sebagai pembedaPembeda antara ibadah dan adat. Contoh, seseorang yang mandi di pagi hari jumat. Kemungkinannya kembali kepada dua kemungkinan tergantung niatnya, apakah niatnya mandi junub untuk melaksanakan shalat jumat atau mandi biasa sekedar untuk menyegarkan badannya. Yang pertama dia mendapatkan pahala karena melakukan amalan ibadah, sedangkan yang kedua tidak mendapatkan pahala karena hanya melakukan aktivitas kebiasaan sehari-hari.Pembeda antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lainnya. Contoh, seseorang yang shalat dua rakaat setelah terbit fajar (masuk waktu subuh). Maka shalat yang dia laksanakan kembali kepada tiga kemungkinan, bisa jadi dia shalat sunnah tahiyyatul masjid, atau shalat sunnah rawatib qabliyah subuh, atau shalat subuh langsung, atau kemungkinan lainnya yang kesemuanya tergantung pada niatnya.Patut diketahui bahwa diantara amalan-amalan itu ada yang merupakan ibadah di satu waktu tetapi di lain waktu dia adalah sekedar kebiasaan, seperti mandi yang telah dicontohkan sebelumnya. Namun terdapat amalan yang tidak membutuhkan niat sebagai pembeda apakah itu ibadah atau sekedar kebiasaan, karena dari sisi dzatnya dia adalah ibadah secara mutlak. Seperti berdzikir, membaca Al-Quran, shalat, atau puasa. Amalan-amalan tersebut tersebut secara dzatnya adalah ibadah, tidak bisa berubah jenis menjadi kebiasaan hanya karena niat.Ada pula jenis amalan yang sudah sangat jelas dan bahkan tidak butuh niat pembeda hendak melakukan jenis ibadah yang ini atau ibadah yang itu, karena tidak memiliki kemiripan dengan ibadah yang lain. Seperti ibadah haji, tidak ada amalan lain yang mirip seperti haji tetapi bukan dengan niat haji. Begitu pula berpuasa di bulan ramadhan, tidak ada kemungkinan puasa yang lain di bulan itu. Sehingga dia tidak perlu mempertegas niatnya akan melakukan jenis ibadah yang mana. Fungsi niat dalam amalan seperti ini adalah tinggal membedakan apakah dia ikhlas atau tidak.Jenis Amalan Hamba Secara umum amalan hamba terbagi ke dalam dua jenis ditinjau dari niat hamba tersebut, amalan yang dituntut oleh syariat dan amalan yang tidak dituntut oleh syariat.A. Amalan yang dituntut oleh syariatAmalan yang dituntut oleh syariat terbagi lagi menjadi dua:Pertama, dituntut untuk dikerjakan.Disinilah letak pembahasan fungsi niat sebagai pembeda atau sebagai penentu ikhlas atau tidak, sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya. Ketika seorang hamba mengerjakan sebuah amalan, maka dia wajib meniatkannya ikhlas karena Allah semata agar amalan tersebut sah dan diterima di sisi Allah. Dia juga perlu terhadap penegasan akan niatnya apakah dia berniat mengerjakan ibadah A atau ibadah B, atau menegaskan bahwa dia sedang melakukan ibadah dan bukan sekedar kebiasaan, karena Allah akan memberikan ganjaran sesuai niatnya.Kedua, dituntut untuk ditinggalkan.Amalan jenis ini tidak perlu terhadap niat untuk sahnya amalan tersebut. Seperti wajibnya meninggalkan maksiat, amalan ini tidak butuh niat untuk melepaskan diri dari tanggung jawab menjauhi maksiat, karena sekedar meninggalkan maka itu sudah cukup. Contoh lain, meninggalkan beban punya hutang, cukup dibayarkan maka kewajibannya sebagai orang yang berhutang sudah selesai tanpa harus adanya penegasan niat sebelumnya. Contoh lain, meninggalkan najis, maka mencucinya sampai hilang itu sudah cukup bahkan ketika najis tersebut hilang sendiri tanpa sengaja dihilangkan. Berbeda dengan jenis amalan yang dituntut untuk dikerjakan, dia butuh niat agar shalat sah, butuh niat agar puasa sah, butuh niat agar mandi junub sah, dan seterusnya.Namun jika ingin mendapatkan pahala dari Allah, melebihi kadar sah, maka tetap perlu niat yaitu niat meninggalkannya karena Allah. Seperti meninggalkan zina, ada orang yang meninggalkan zina karena takut terkena HIV/AIDS, yang seperti ini tidak berpahala dan tidak pula berdosa. Tetapi jika dia meninggalkan zina karena Allah padahal sudah terbetik untuk berzina, maka dia akan dapat pahala.B. Amalan yang tidak dituntut oleh syariatYaitu amalan yang boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan, atau disebut dengan mubah. Sama seperti amalan yang dituntut untuk ditinggalkan, amalan mubah ini tidak perlu terhadap niat. Umumnya hal-hal mubah adalah perkara-perkara duniawi yang tidak dituntut untuk berniat. Antara makan daging atau roti tidak perlu niat yang membedakannya, dan seterusnya.Namun jika ingin mendapatkan pahala, maka harus berniat. Seperti ketika Nabi bersabda,وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى الْلُقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ“Tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah yang dengannya engkau mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala kecuali engkau akan diberi pahala dengannya sampai pun satu suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.” (HR Muslim no. 1251)Suapan seorang suami kepada istrinya pada dasarnya murni karena motivasi duniawi. Tetapi jika diniatkan untuk mendapatkan pahala dari Allah, maka dia akan mendapatkan pahala. Seseorang yang makan sekedar makan tidak akan dapat pahala karena itu perkara mubah, namun jika dia makan dengan tujuan agar dirinya semakin kuat dalam beribadah maka pada saat itu aktivitas makannya akan diganjar pahala oleh Allah.Oleh karena itu, hendaknya kaidah ini menjadi salah satu perhatian yang sangat utama karena umumnya aktivitas harian manusia pada dasarnya adalah murni duniawi. Namun jika aktivitas tersebut diniatkan karena Allah maka dia akan bernilai pahala. Seorang suami yang keluar pagi pulang malam mencari uang hendaknya meniatkannya demi mencari nafkah untuk keluarganya agar berbuah pahala. Seorang yang tidur cepat hendaknya berniat agar tidurnya tersebut menambah kekuatannya dalam beribadah. Sehingga dia menjadikan seluruh aktivitas kehidupannya bernilai ibadah.Tentang Melafadzkan NiatTelah dimaklumi bahwa niat itu tempatnya di hati dan bukan di lisan. Namun tentang hukum melafadzkan niat maka para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini tentang boleh atau tidaknya. Hanya saja semuanya sepakat bahwa Nabi tidak pernah melafadzkan niat dalam seluruh ibadah yang dia lakukan. Begitupun dari para sahabat tidak pernah pula diriwayatkan satupun di antara mereka yang melafadzkan niat. Dari sini disimpulkan bahwa yang lebih afdhal adalah tidak melafadzkan niat ketika ingin mengerjakan sebuah ibadah.Namun sebagian ulama syafi’iyyah belakangan, mereka menganjurkan untuk melafadzkan niat dalam rangka untuk mengokohkan niat tersebut, dengan catatan harus dengan suara yang pelan (sirr).Bersamaan dengan itu, banyak pula orang awam yang salah paham terhadap pendapat ini lantas beranggapan bahwa melafadzkan niat menurut madzhab syafi’i bukan sekedar dianjurkan akan tetapi diwajibkan, dan dalam shalat merupakan syarat sahnya. Namun yang benar tetaplah tidak dianjurkan untuk melafadzkan niat baik itu pelan lebih-lebih jika dikeraskan.Tercampurnya Niat Pada AmalanSeorang hamba ketika beribadah, dia dituntut untuk mengikhlaskan niatnya hanya untuk Allah semata. Namun terkadang ada seorang hamba yang beribadah namun dalam ibadahnya tersebut tercampuri tendensi-tendensi lain. Kasus yang seperti ini terbagi menjadi dua.A. Amalan Tercampuri Niat DuniawiSeorang hamba yang mengerjakan ibadah dengan ikhlas namun tercampuri dengan perkara duniawi yang bukan merupakan riya’, maka hukumnya tidak mengapa. Contoh:Menunaikan ibadah haji sembari berniat untuk berdagang. Maka niat seperti ini tidak mengapa, sebagaimana firman Allah,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS Al-Baqarah : 198)Diantara tafsirannya adalah sambil berdagang di samping menunaikan haji.Menyambung silaturrahmi dengan kerabat karena ingin bertambah umur dan rezeki. Nabi bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557)Bertakwa karena ingin diberikan solusi-solusi dalam setiap permasalahan. Allah berfirman,وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS At-Thalaq : 2)Semua contoh di atas adalah bentuk ibadah yang tercampuri dengan niat duniawi. Tetapi Allah dan Nabi-Nya sendiri lah yang menjanjikan keutamaan-keutamaan duniawi tersebut. Sehingga yang seperti ini hukumnya tidak mengapa, dengan syarat dia mengerjakan ibadah tersebut dasarnya memang ikhlas karena Allah dan tambahan niat duniawinya tidak boleh lebih mendominasi dari pada niat akhiratnya, apalagi sampai menjadi murni niatan duniawi. Sebagaimana Allah berfirman,مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَّدْحُورًا“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS Al-Isra’ : 18)Allah juga berfirman,مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.” (QS Hud : 15)B. Amalan Tercampuri Niat Riya’ (ingin dilihat orang)Seorang hamba yang sedang mengerjakan ibadah lalu dalam ibadahnya tersebut muncul rasa riya’ maka kondisi ini terbagi ke dalam 2 kondisi.1. Muncul sejak awal beramal, maka amal tersebut tertolak.2. Muncul belakangan, terbagi dalam dua kondisi lagi:Muncul di tengah saat dia sedang beramal, yang terbagi lagi menjadi dua; – Riya’ tersebut dilawan, mengandung 2 kemungkinan; Jika dia berhasil maka dia mendapatkan pahala, dan jika dia tidak berhasil maka dia tetap dapat pahala karena sudah berusaha untuk melawannya. – Riya’ tersebut tidak dilawan. Adapun kondisi seperti ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan amalnya gugur, sebagian lain mengatakan amalnya diterima karena di awal beramal dia sudah ikhlas. Imam Ahmad menguatkan pendapat yang kedua.Muncul setelah selesai beramal Jika seorang hamba telah beramal dengan ikhlas hingga akhir. Namun tiba-tiba muncul rasa riya’ di kemudian hari, maka para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa pahala yang telah dia dapatkan saat beramal tetap selamat (tidak terhapus), hanya saja riya’ yang muncul tersebut diganjar dosa, dan ini pendapat yang terkuat. Sebagian kecil ulama yang lain semisal Ibnul Qayyim berpendapat bahwa pahala yang didapatkan dari amalan yang telah dilakukannya itu gugur karena riya’ yang muncul setelah beramal tersebut.Hukum Bertaubat dari Riya’Telah diketahui bahwa seorang hamba yang beramal dengan riya’ maka hukum asalnya amalannya tersebut tidak diterima. Namun bagaimana jika dia bertaubat dari riya’ yang menjadi asas beramalnya dahulu? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat apakah pahala yang harusnya dia dapat tetapi jadi terhapus karena riya’ itu bisa kembali lagi, atau tidak kembali.Para ulama yang berpendapat bahwa pahalanya tidak akan kembali, beralasan bahwa amalan tersebut memang sedari awal tidak sah, karena syarat sah diterimanya amalan adalah ikhlas. Sehingga dengan itu amalannya tidak berbuah pahala, kalau demikian apa yang mau kembali? Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnul Qayyim.Adapun jumhur ulama mengatakan bahwa amalannya akan kembali dan akan diberi pahala sesuai amalannya tersebut. Mereka mengatakan bahwa hukum asal amal itu diterima, hanya saja saat dia beramal maka amalannya tersebut tidak diterima karena ada penghalangnya yaitu riya’. Ketika penghalangnya dicabut dengan cara bertaubat dari perbuatan riya’nya maka amalan itu akan kembali dan berbuah pahala. Alasan lainnya adalah memakai qiyas aulawiy dengan orang musyrik yang bertaubat dari kesyirikannya lalu dia beriman sehingga dengannya Allah mengembalikan atau memberikan ganjaran pahala bagi kebaikan yang dahulu dia lakukan ketika masih musyrik. Allah berfirman,وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS At-Taubah : 54)Asalnya amalan mereka diterima, tetapi menjadi tidak diterima karena terhalang oleh status kekafiran mereka. Jika penghalangnya hilang, maka amalan yang dulu terhalang jadi diterima. Sebagaimana sahabat Nabi Hakim bin Hizam yang dahulunya musyrik, dia bertanya tentang keadaannya kepada Nabi,يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ أَشْيَاءَ كُنْتُ أَتَحَنَّثُ بِهَا فِي الجَاهِلِيَّةِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَتَاقَةٍ، وَصِلَةِ رَحِمٍ، فَهَلْ فِيهَا مِنْ أَجْرٍ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْ خَيْرٍWahai Rasulullah, “Bagaimana menurut anda tentang beberapa hal yang aku lakukan sebagai ibadah pada masa jahiliyah? Seperti sedekah, memerdekakan budak, menyambung silaturrahmi, apakah aku mendapatkan sesuatu (pahala) di dalamnya?” Rasulullah bersabda, “(Dengan) memeluk Agama Islam (kamu tetap mendapatkan pahala) amal kebaikan yang dulu kamu kerjakan.” (HR Bukhari no. 1436)Orang musyrik dengan syirik besar saja setelah bertaubat maka amalan masa lalunya diterima, apalagi orang riya’ yang merupakan syirik asghar jika ia bertaubat dengan taubat nashuha. Meskipun demikian, hendaknya setiap hamba tidak menggampangkan perkara ini, karena tidak ada yang bisa menjamin apakah dia sempat bertaubat atau tidak.Kaidah-Kaidah Turunan dari Kaidah PertamaTelah dijelaskan di awal bahwa diantara karakteristik kaidah kubra adalah mempunyai kaidah cabang atau turunannya. Diantara kaidah cabang dari kaidah pertama ini, adalah:1. اَلْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ بِالمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَ الْمَبَانِي(Yang menjadi patokan dalam sebuah akad adalah tujuan dan hakekatnya, bukan lafadz dan bentuk kalimatnya)Contoh-contoh penerapan kaidah ini:Jika ada seseorang membeli barang dari sebuah toko, tetapi dia lupa tidak membawa uang. Kemudian dia mengatakan kepada si penjual, “Saya beli barangmu, tetapi karena saya lupa bawa uang, untuk sementara jam tangan saya dititipkan dulu, setelah ini saya akan pulang mengambil uang kemudian kembali lagi untuk membayarnya dan akan saya ambil titipan jam tangan saya.” Walaupun orang ini berkata itu bahwa adalah jam tangannya sekedar dititipkan tetapi hakekat itu bukan akad wadi’ah (titipan) melainkan akad rahn (jaminan).Perkataan si A kepada si B, “Saya hadiahkan kepada engkau mobil saya dengan syarat engkau hadiahkan mobilmu kepadaku.” Maka walaupun mereka berkata itu adalah bentuk saling memberi hadiah tetapi hakekatnya itu adalah jual beli.Nasabah yang menitipkan uangnya di bank (bermaksud melakukan akad wadiah). Maka hakekatnya akad yang dia lakukan adalah akad hutang piutang (akad qarn). Mengapa demikian? Karena pada akad wadiah tidak terjadi perpindahan pemilikan, sedangkan apabila terjadi perpindahan pemilikan maka itu namanya akad hutang piutang. Seorang nasabah apabila meletakkan uangnya di bank lalu mengizinkan bank tersebut untuk memakainya maka itu namanya menghutangi dan bukan menitipkan.2. مَنِ اسْتَعْجَلَ بِشَيْءٍ قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ(Barangsiapa yang menyegerakan sesuatu sebelum waktunya -dengan niat yang buruk- maka dia dihukum dengan kebalikannya)Contoh-contoh penerapan kaidah ini:Seseorang yang ingin segera mendapat warisan dari bapaknya kemudian menghalalkan segala cara agar keinginannya segera terwujud. Akhirnya dia rela membunuh bapaknya untuk mewujudkan keinginannya. Maka dia tidak berhak diberi warisan tersebut. Ini adalah contoh bentuk menggunakan wasilah haram untuk mendapatkan tujuan yang syar’Termasuk dalam kaidah ini adalah menggunakan wasilah syar’i untuk mendapatkan tujuan yang haram. Seperti seorang suami yang membenci istrinya dan tidak ingin istrinya mendapatkan warisan darinya. Ketika dia akan meninggal dunia, dia lalu mentalak istrinya dengan talak tiga agar istrinya tersebut tidak mendapat warisan darinya (adapun hanya talak satu atau dua lalu suaminya meninggal di masa ‘iddahnya maka sang istri masih dapat warisan). Tatkala terungkap bahwa dia sengaja menceraikan istrinya dengan niat untuk memberi kemudharatan kepadanya maka istrinya tetap mendapatkan warisan darinya.Bersambung Insya Allah…


AL-QAWAID AL-FIQHIYYAH AL-KUBRAMuqaddimahDi dalam syariat Islam dikenal istilah kaidah, yang berfungsi untuk meringkas berbagai macam permasalahan syariat sehingga dengan kaidah tersebut kita akan dimudahkan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan agama yang beraneka ragam. Khususnya pembahasan fiqih, para ulama telah menetapkan berbagai kaidah sebagai patokan untuk menyelesaikan kasus-kasus fiqih tersebut.Dari bagan di atas diketahui bahwa paling tidak ada tiga kaidah utama di dalam syariat Islam, yaitu:1. Kaidah Ushuliyyah Kaidah ushuliyyah atau kaidah ushul fiqih adalah kaidah yang membahas seputar penggunaaan lafadz atau bahasa. Dengan kaidah-kaidah tersebut, seorang alim dapat menyimpulkan makna dari sebuah lafadz bahasa Arab. Misal kaidah الأَمْرُ لِلْوُجُوْبِ (lafadz perintah asalnya menunjukkan akan wajibnya hal tersebut) atau kaidah النَّهْيُ يَقْتَضِى التَّحْرِيْمُ (lafadz pelarangan asalnya menunjukkan akan haramnya hal tersebut). Kedua kaidah tersebut disebut kaidah ushuliyyah yang ditemukan dalam pembahasan ushul fiqih. Sebagai contoh firman Allah,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS Al-Baqarah : 43)Ahli ushul fiqih akan melihat bahwa di dalam ayat ini terdapat lafadz fiil amr (kata kerja perintah). Berdasarkan kaidah ushul fiqih الأَمْرُ لِلْوُجُوْبِ (lafadz perintah asalnya menunjukkan akan wajibnya hal tersebut), maka mereka akan berkesimpulan bahwa shalat dan zakat itu hukumnya wajib.2. Kaidah FiqhiyyahAdapun kaidah fiqhiyyah (kaidah fiqih) adalah kaidah yang merupakan kesimpulan dari banyak permasalahan fiqih yang memiliki hukum-hukum yang sama sehingga muncullah kaidah yang mewakili persamaan tersebut. Sebagai gambaran, seorang ahli fiqih dihadapkan dengan ratusan permasalahan fiqih. Setelah dia menelaahnya, dia mendapatkan adanya kesamaan di dalam semua permasalahan tersebut, kesamaan itulah yang kemudian disimpulkan menjadi kaidah fiqih.Misalnya, setelah menelaah banyak permasalahan fiqih maka diperoleh kesimpulan bahwa kemudharatan itu harus dihilangkan, dibuatlah kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ (ad-dhararu yuzaalu, kemudharatan harus dihilangkan) atau dalam kesempatan lain diperoleh kesimpulan bahwa sesuatu yang sudah diyakini hukumnya maka dia tidak bisa dihilangkan karena adanya keraguan yang datang setelah itu,  dibuatlah kaidah اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ (al-yaqinu laa yazuulu bisy syak, keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan).Berdasarkan hal tersebut, kaidah ushul fiqih lebih awal digunakan dari pada kaidah fiqih. Karena kaidah ushuliyyah digunakan untuk mengetahui kandungan makna sebuah lafadz yang berujung pada kesimpulan hukum. Lalu dari banyak hukum-hukum tersebut yang memiliki kesamaan makna atau maksud, disimpulkanlah menjadi kaidah-kaidah fiqih. Sehingga dari sisi urutan penggunaan, asalnya kaidah ushul fiqih diaplikasikan terlebih dahulu, meskipun dalam realitanya kaidah ushul fiqih dan kaidah fiqih digunakan secara bersama-sama.3. Dhabith FiqhiyyahDikenal pula istilah dhabith fiqhiyyah, yang sedikit berbeda dengan kaidah fiqih. Dhabith fiqhiyyah adalah sejenis kaidah fiqih akan tetapi berlaku hanya di dalam satu bab atau beberapa bab fiqih tertentu saja. Misal, dhabith لِكُلِّ سَهْوٍ سَجْدَتَانِ (likulli sahwin sajdatani, setiap lupa diganti dengan dua sujud), maka kaidah atau dhabit ini hanya berlaku di dalam pembahasan shalat saja dan tidak berlaku di dalam pembahasan fiqih lainnya.Tidak diragukan lagi bahwa menumpuknya permasalahan manusia dan banyaknya kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya sebagai hamba Allah, membuat ia perlu terhadap kaidah-kaidah seperti di atas, khususnya kaidah-kaidah fiqih yang bisa langsung ia terapkan untuk menghukumi sebuah kasus yang ia jumpai dalam kehidupannya tanpa harus bertanya kepada seorang alim atas setiap permasalahannya satu per satu. Lantas apakah modal yang harus dia miliki untuk mengetahui kaidah-kaidah tersebut?Alhamdulillah, di zaman ini semua orang tidak perlu lagi menelaah lalu menyimpulkan kaidah fiqih dari ribuan atau bahkan lebih permasalahan fiqih yang ada, hal itu karena kaidah-kaidah fiqih tersebut sudah paten keberadaannya dan sudah dibukukan oleh para ulama dengan rapi. Kaidah-kaidah tersebut tinggal dipergunakan untuk membantu kita di dalam memahami dan menyimpulkan permasalahan-permasalahan fiqih yang kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari.Kaidah Fiqhiyyah KubraSesungguhnya kaidah-kaidah dalam permasalahan fiqih sangatlah banyak, tetapi diantara sekian banyak kaidah fiqih tersebut, ada lima kaidah yang paling besar yang dikenal dengan istilah kaidah fiqhiyyah kubra (kaidah fiqih terbesar) atau kaidah fiqhiyyah al-khamsah (lima kaidah fiqih yang utama) karena jumlahnya ada lima.Kelima kaidah ini dinamakan sebagai kaidah kubra atau kaidah besar karena beberapa alasan, yaitu:Lima kaidah ini dapat diberlakukan pada hampir seluruh bab-bab fiqih. Berbeda dengan kaidah-kaidah lainnya, yang terkadang hanya berkaitan dengan bab thaharah saja, atau bab muamalah saja, atau bab-bab tertentu lainnya.Lima kaidah ini disepakati oleh madzhab yang empat. Mereka semua menggunakan lima kaidah ini untuk menyimpulkan masalah-masalah fiqih apabila ditinjau dari madzhab mereka masing-masing.Lima kaidah ini masing-masing mengandung banyak kaidah turunan di bawahnya.============Kaidah 1اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَاAl-Umuuru bi Maqaashidiha(Segala Perbuatan Tergantung Niatnya)Kaidah ini adalah kaidah yang sangat penting, karena dengan kaidah ini dia akan mengetahui sejauh mana ia bisa memaksimalkan ibadahnya.Maksud dari kaidah ini adalah segala perkataan maupun perbuatan semua tergantung dari niatnya. Apakah perkataan dan perbuatan tersebut berbuah pahala atau tidak, semua akan kembali kepada niat dan tujuan dia berkata dan berbuat. Dengan niat, akan terbedakan antara dua orang yang melakukan jenis ibadah yang sama tetapi yang satu berpahala yang satunya tidak, atau yang satu berpahala tetapi sedikit namun satunya berpahala yang sangat besar.Dalil tentang kaidah ini diantaranya firman Allah,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS Al-Bayyinah : 5)Dalam ayat lain Allah berfirman,لَّا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS Al-Baqarah : 225)Diantara kebiasaan orang Arab adalah terlalu mudah mengeluarkan kalimat-kalimat sumpah seperti kalimat Wallahi! (Demi Allah!) atau yang sejenisnya, padahal di dalam hatinya dia tidak benar-benar bersumpah. Yang seperti ini Allah tidak akan menghukumnya karena perkataan sumpah yang sebenarnya dia tidak maksudkan atau tidak sengaja. Seperti firman Allah,وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 227)Maksud ayat ini adalah Allah hanya akan menghukumi kalimat talaknya berdasarkan niatnya. Karena talak apabila menggunakan lafadz kinayah (tidak sharih atau tegas) maka dikembalikan kepada niatnya. Jika niatnya memang untuk bercerai atau berpisah dengan istrinya maka telah jatuh talak tersebut, tetapi jika tidak berniat demikian maka tidak jatuh talak.Diantara dalil lain kaidah ini adalah sabda Nabi,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR Bukhari, no. 1 dan Muslim no. 1907)Hijrah pada dasarnya merupakan amalan yang sangat agung yang diganjar dengan pahala yang besar. Namun itu hanya didapatkan bagi mereka yang berhijrah dengan niat karena Allah dan Rasul-Nya semata. Adapun yang berhijrah bukan karena niat tersebut maka dia tidak akan mendapatkan pahala.Nabi juga bersabda,رُبَّ قَتِيْلٍ بَيْنَ الصَّفَّيْنِ اللهُ أَعْلَمُ بِنِيَّتِهِ“Betapa banyak orang yang terbunuh di antara dua barisan pasukan, Allah lebih tahu mengenai niatnya.” (HR Ahmad)Tidak semua yang mati dalam peperangan tersebut mendapatkan predikat syahid di sisi Allah lantas masuk ke dalam surga. Sebagaimana dalam sebuah hadits bahwa dikatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَا رَسُوْلَ اللهِ، اَلرَّجُلُ يُقَاتِلُ شَجَاعَةً، وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً، وَيُقَاتِلُ رِيَاءً، فَأَيُّ ذَلِكَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ فَقَالَ: مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةَ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.“Wahai Rasulullah, seseorang berperang (karena ingin dikatakan) berani, seorang (lagi) berperang (karena ingin dikatakan) gagah, seorang (lagi) berperang karena riya’ (ingin dilihat orang), maka yang mana yang termasuk jihad di jalan Allah?” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa yang berperang (dengan tujuan) untuk menjadikan kalimat Allah yang paling tinggi, maka ia (berada) fii sabiilillaah (di jalan Allah).” (HR Bukhari no. 7458 dan Muslim no. 1904)Orang-orang yang ikut dalam peperangan tetapi dengan niat untuk membela sukunya semata, atau unjuk keberanian, maka amalan mereka itu tidak bernilai di sisi Allah walaupun secara dzhahir amalan yang mereka dan orang-orang yang ikhlas lakukan itu sama, sama-sama berperang di barisan Islam.Fungsi NiatA. Niat sebagai penentu ibadahnya tertuju kepada siapaIkhlas beribadah karena Allah semata, atau;Syirik dengan beribadah karena riya, sum’ah, ‘ujub dan lainnya.B. Niat sebagai pembedaPembeda antara ibadah dan adat. Contoh, seseorang yang mandi di pagi hari jumat. Kemungkinannya kembali kepada dua kemungkinan tergantung niatnya, apakah niatnya mandi junub untuk melaksanakan shalat jumat atau mandi biasa sekedar untuk menyegarkan badannya. Yang pertama dia mendapatkan pahala karena melakukan amalan ibadah, sedangkan yang kedua tidak mendapatkan pahala karena hanya melakukan aktivitas kebiasaan sehari-hari.Pembeda antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lainnya. Contoh, seseorang yang shalat dua rakaat setelah terbit fajar (masuk waktu subuh). Maka shalat yang dia laksanakan kembali kepada tiga kemungkinan, bisa jadi dia shalat sunnah tahiyyatul masjid, atau shalat sunnah rawatib qabliyah subuh, atau shalat subuh langsung, atau kemungkinan lainnya yang kesemuanya tergantung pada niatnya.Patut diketahui bahwa diantara amalan-amalan itu ada yang merupakan ibadah di satu waktu tetapi di lain waktu dia adalah sekedar kebiasaan, seperti mandi yang telah dicontohkan sebelumnya. Namun terdapat amalan yang tidak membutuhkan niat sebagai pembeda apakah itu ibadah atau sekedar kebiasaan, karena dari sisi dzatnya dia adalah ibadah secara mutlak. Seperti berdzikir, membaca Al-Quran, shalat, atau puasa. Amalan-amalan tersebut tersebut secara dzatnya adalah ibadah, tidak bisa berubah jenis menjadi kebiasaan hanya karena niat.Ada pula jenis amalan yang sudah sangat jelas dan bahkan tidak butuh niat pembeda hendak melakukan jenis ibadah yang ini atau ibadah yang itu, karena tidak memiliki kemiripan dengan ibadah yang lain. Seperti ibadah haji, tidak ada amalan lain yang mirip seperti haji tetapi bukan dengan niat haji. Begitu pula berpuasa di bulan ramadhan, tidak ada kemungkinan puasa yang lain di bulan itu. Sehingga dia tidak perlu mempertegas niatnya akan melakukan jenis ibadah yang mana. Fungsi niat dalam amalan seperti ini adalah tinggal membedakan apakah dia ikhlas atau tidak.Jenis Amalan Hamba Secara umum amalan hamba terbagi ke dalam dua jenis ditinjau dari niat hamba tersebut, amalan yang dituntut oleh syariat dan amalan yang tidak dituntut oleh syariat.A. Amalan yang dituntut oleh syariatAmalan yang dituntut oleh syariat terbagi lagi menjadi dua:Pertama, dituntut untuk dikerjakan.Disinilah letak pembahasan fungsi niat sebagai pembeda atau sebagai penentu ikhlas atau tidak, sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya. Ketika seorang hamba mengerjakan sebuah amalan, maka dia wajib meniatkannya ikhlas karena Allah semata agar amalan tersebut sah dan diterima di sisi Allah. Dia juga perlu terhadap penegasan akan niatnya apakah dia berniat mengerjakan ibadah A atau ibadah B, atau menegaskan bahwa dia sedang melakukan ibadah dan bukan sekedar kebiasaan, karena Allah akan memberikan ganjaran sesuai niatnya.Kedua, dituntut untuk ditinggalkan.Amalan jenis ini tidak perlu terhadap niat untuk sahnya amalan tersebut. Seperti wajibnya meninggalkan maksiat, amalan ini tidak butuh niat untuk melepaskan diri dari tanggung jawab menjauhi maksiat, karena sekedar meninggalkan maka itu sudah cukup. Contoh lain, meninggalkan beban punya hutang, cukup dibayarkan maka kewajibannya sebagai orang yang berhutang sudah selesai tanpa harus adanya penegasan niat sebelumnya. Contoh lain, meninggalkan najis, maka mencucinya sampai hilang itu sudah cukup bahkan ketika najis tersebut hilang sendiri tanpa sengaja dihilangkan. Berbeda dengan jenis amalan yang dituntut untuk dikerjakan, dia butuh niat agar shalat sah, butuh niat agar puasa sah, butuh niat agar mandi junub sah, dan seterusnya.Namun jika ingin mendapatkan pahala dari Allah, melebihi kadar sah, maka tetap perlu niat yaitu niat meninggalkannya karena Allah. Seperti meninggalkan zina, ada orang yang meninggalkan zina karena takut terkena HIV/AIDS, yang seperti ini tidak berpahala dan tidak pula berdosa. Tetapi jika dia meninggalkan zina karena Allah padahal sudah terbetik untuk berzina, maka dia akan dapat pahala.B. Amalan yang tidak dituntut oleh syariatYaitu amalan yang boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan, atau disebut dengan mubah. Sama seperti amalan yang dituntut untuk ditinggalkan, amalan mubah ini tidak perlu terhadap niat. Umumnya hal-hal mubah adalah perkara-perkara duniawi yang tidak dituntut untuk berniat. Antara makan daging atau roti tidak perlu niat yang membedakannya, dan seterusnya.Namun jika ingin mendapatkan pahala, maka harus berniat. Seperti ketika Nabi bersabda,وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى الْلُقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ“Tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah yang dengannya engkau mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala kecuali engkau akan diberi pahala dengannya sampai pun satu suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.” (HR Muslim no. 1251)Suapan seorang suami kepada istrinya pada dasarnya murni karena motivasi duniawi. Tetapi jika diniatkan untuk mendapatkan pahala dari Allah, maka dia akan mendapatkan pahala. Seseorang yang makan sekedar makan tidak akan dapat pahala karena itu perkara mubah, namun jika dia makan dengan tujuan agar dirinya semakin kuat dalam beribadah maka pada saat itu aktivitas makannya akan diganjar pahala oleh Allah.Oleh karena itu, hendaknya kaidah ini menjadi salah satu perhatian yang sangat utama karena umumnya aktivitas harian manusia pada dasarnya adalah murni duniawi. Namun jika aktivitas tersebut diniatkan karena Allah maka dia akan bernilai pahala. Seorang suami yang keluar pagi pulang malam mencari uang hendaknya meniatkannya demi mencari nafkah untuk keluarganya agar berbuah pahala. Seorang yang tidur cepat hendaknya berniat agar tidurnya tersebut menambah kekuatannya dalam beribadah. Sehingga dia menjadikan seluruh aktivitas kehidupannya bernilai ibadah.Tentang Melafadzkan NiatTelah dimaklumi bahwa niat itu tempatnya di hati dan bukan di lisan. Namun tentang hukum melafadzkan niat maka para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini tentang boleh atau tidaknya. Hanya saja semuanya sepakat bahwa Nabi tidak pernah melafadzkan niat dalam seluruh ibadah yang dia lakukan. Begitupun dari para sahabat tidak pernah pula diriwayatkan satupun di antara mereka yang melafadzkan niat. Dari sini disimpulkan bahwa yang lebih afdhal adalah tidak melafadzkan niat ketika ingin mengerjakan sebuah ibadah.Namun sebagian ulama syafi’iyyah belakangan, mereka menganjurkan untuk melafadzkan niat dalam rangka untuk mengokohkan niat tersebut, dengan catatan harus dengan suara yang pelan (sirr).Bersamaan dengan itu, banyak pula orang awam yang salah paham terhadap pendapat ini lantas beranggapan bahwa melafadzkan niat menurut madzhab syafi’i bukan sekedar dianjurkan akan tetapi diwajibkan, dan dalam shalat merupakan syarat sahnya. Namun yang benar tetaplah tidak dianjurkan untuk melafadzkan niat baik itu pelan lebih-lebih jika dikeraskan.Tercampurnya Niat Pada AmalanSeorang hamba ketika beribadah, dia dituntut untuk mengikhlaskan niatnya hanya untuk Allah semata. Namun terkadang ada seorang hamba yang beribadah namun dalam ibadahnya tersebut tercampuri tendensi-tendensi lain. Kasus yang seperti ini terbagi menjadi dua.A. Amalan Tercampuri Niat DuniawiSeorang hamba yang mengerjakan ibadah dengan ikhlas namun tercampuri dengan perkara duniawi yang bukan merupakan riya’, maka hukumnya tidak mengapa. Contoh:Menunaikan ibadah haji sembari berniat untuk berdagang. Maka niat seperti ini tidak mengapa, sebagaimana firman Allah,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS Al-Baqarah : 198)Diantara tafsirannya adalah sambil berdagang di samping menunaikan haji.Menyambung silaturrahmi dengan kerabat karena ingin bertambah umur dan rezeki. Nabi bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557)Bertakwa karena ingin diberikan solusi-solusi dalam setiap permasalahan. Allah berfirman,وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS At-Thalaq : 2)Semua contoh di atas adalah bentuk ibadah yang tercampuri dengan niat duniawi. Tetapi Allah dan Nabi-Nya sendiri lah yang menjanjikan keutamaan-keutamaan duniawi tersebut. Sehingga yang seperti ini hukumnya tidak mengapa, dengan syarat dia mengerjakan ibadah tersebut dasarnya memang ikhlas karena Allah dan tambahan niat duniawinya tidak boleh lebih mendominasi dari pada niat akhiratnya, apalagi sampai menjadi murni niatan duniawi. Sebagaimana Allah berfirman,مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَّدْحُورًا“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS Al-Isra’ : 18)Allah juga berfirman,مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.” (QS Hud : 15)B. Amalan Tercampuri Niat Riya’ (ingin dilihat orang)Seorang hamba yang sedang mengerjakan ibadah lalu dalam ibadahnya tersebut muncul rasa riya’ maka kondisi ini terbagi ke dalam 2 kondisi.1. Muncul sejak awal beramal, maka amal tersebut tertolak.2. Muncul belakangan, terbagi dalam dua kondisi lagi:Muncul di tengah saat dia sedang beramal, yang terbagi lagi menjadi dua; – Riya’ tersebut dilawan, mengandung 2 kemungkinan; Jika dia berhasil maka dia mendapatkan pahala, dan jika dia tidak berhasil maka dia tetap dapat pahala karena sudah berusaha untuk melawannya. – Riya’ tersebut tidak dilawan. Adapun kondisi seperti ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan amalnya gugur, sebagian lain mengatakan amalnya diterima karena di awal beramal dia sudah ikhlas. Imam Ahmad menguatkan pendapat yang kedua.Muncul setelah selesai beramal Jika seorang hamba telah beramal dengan ikhlas hingga akhir. Namun tiba-tiba muncul rasa riya’ di kemudian hari, maka para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa pahala yang telah dia dapatkan saat beramal tetap selamat (tidak terhapus), hanya saja riya’ yang muncul tersebut diganjar dosa, dan ini pendapat yang terkuat. Sebagian kecil ulama yang lain semisal Ibnul Qayyim berpendapat bahwa pahala yang didapatkan dari amalan yang telah dilakukannya itu gugur karena riya’ yang muncul setelah beramal tersebut.Hukum Bertaubat dari Riya’Telah diketahui bahwa seorang hamba yang beramal dengan riya’ maka hukum asalnya amalannya tersebut tidak diterima. Namun bagaimana jika dia bertaubat dari riya’ yang menjadi asas beramalnya dahulu? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat apakah pahala yang harusnya dia dapat tetapi jadi terhapus karena riya’ itu bisa kembali lagi, atau tidak kembali.Para ulama yang berpendapat bahwa pahalanya tidak akan kembali, beralasan bahwa amalan tersebut memang sedari awal tidak sah, karena syarat sah diterimanya amalan adalah ikhlas. Sehingga dengan itu amalannya tidak berbuah pahala, kalau demikian apa yang mau kembali? Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnul Qayyim.Adapun jumhur ulama mengatakan bahwa amalannya akan kembali dan akan diberi pahala sesuai amalannya tersebut. Mereka mengatakan bahwa hukum asal amal itu diterima, hanya saja saat dia beramal maka amalannya tersebut tidak diterima karena ada penghalangnya yaitu riya’. Ketika penghalangnya dicabut dengan cara bertaubat dari perbuatan riya’nya maka amalan itu akan kembali dan berbuah pahala. Alasan lainnya adalah memakai qiyas aulawiy dengan orang musyrik yang bertaubat dari kesyirikannya lalu dia beriman sehingga dengannya Allah mengembalikan atau memberikan ganjaran pahala bagi kebaikan yang dahulu dia lakukan ketika masih musyrik. Allah berfirman,وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS At-Taubah : 54)Asalnya amalan mereka diterima, tetapi menjadi tidak diterima karena terhalang oleh status kekafiran mereka. Jika penghalangnya hilang, maka amalan yang dulu terhalang jadi diterima. Sebagaimana sahabat Nabi Hakim bin Hizam yang dahulunya musyrik, dia bertanya tentang keadaannya kepada Nabi,يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ أَشْيَاءَ كُنْتُ أَتَحَنَّثُ بِهَا فِي الجَاهِلِيَّةِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَتَاقَةٍ، وَصِلَةِ رَحِمٍ، فَهَلْ فِيهَا مِنْ أَجْرٍ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْ خَيْرٍWahai Rasulullah, “Bagaimana menurut anda tentang beberapa hal yang aku lakukan sebagai ibadah pada masa jahiliyah? Seperti sedekah, memerdekakan budak, menyambung silaturrahmi, apakah aku mendapatkan sesuatu (pahala) di dalamnya?” Rasulullah bersabda, “(Dengan) memeluk Agama Islam (kamu tetap mendapatkan pahala) amal kebaikan yang dulu kamu kerjakan.” (HR Bukhari no. 1436)Orang musyrik dengan syirik besar saja setelah bertaubat maka amalan masa lalunya diterima, apalagi orang riya’ yang merupakan syirik asghar jika ia bertaubat dengan taubat nashuha. Meskipun demikian, hendaknya setiap hamba tidak menggampangkan perkara ini, karena tidak ada yang bisa menjamin apakah dia sempat bertaubat atau tidak.Kaidah-Kaidah Turunan dari Kaidah PertamaTelah dijelaskan di awal bahwa diantara karakteristik kaidah kubra adalah mempunyai kaidah cabang atau turunannya. Diantara kaidah cabang dari kaidah pertama ini, adalah:1. اَلْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ بِالمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَ الْمَبَانِي(Yang menjadi patokan dalam sebuah akad adalah tujuan dan hakekatnya, bukan lafadz dan bentuk kalimatnya)Contoh-contoh penerapan kaidah ini:Jika ada seseorang membeli barang dari sebuah toko, tetapi dia lupa tidak membawa uang. Kemudian dia mengatakan kepada si penjual, “Saya beli barangmu, tetapi karena saya lupa bawa uang, untuk sementara jam tangan saya dititipkan dulu, setelah ini saya akan pulang mengambil uang kemudian kembali lagi untuk membayarnya dan akan saya ambil titipan jam tangan saya.” Walaupun orang ini berkata itu bahwa adalah jam tangannya sekedar dititipkan tetapi hakekat itu bukan akad wadi’ah (titipan) melainkan akad rahn (jaminan).Perkataan si A kepada si B, “Saya hadiahkan kepada engkau mobil saya dengan syarat engkau hadiahkan mobilmu kepadaku.” Maka walaupun mereka berkata itu adalah bentuk saling memberi hadiah tetapi hakekatnya itu adalah jual beli.Nasabah yang menitipkan uangnya di bank (bermaksud melakukan akad wadiah). Maka hakekatnya akad yang dia lakukan adalah akad hutang piutang (akad qarn). Mengapa demikian? Karena pada akad wadiah tidak terjadi perpindahan pemilikan, sedangkan apabila terjadi perpindahan pemilikan maka itu namanya akad hutang piutang. Seorang nasabah apabila meletakkan uangnya di bank lalu mengizinkan bank tersebut untuk memakainya maka itu namanya menghutangi dan bukan menitipkan.2. مَنِ اسْتَعْجَلَ بِشَيْءٍ قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ(Barangsiapa yang menyegerakan sesuatu sebelum waktunya -dengan niat yang buruk- maka dia dihukum dengan kebalikannya)Contoh-contoh penerapan kaidah ini:Seseorang yang ingin segera mendapat warisan dari bapaknya kemudian menghalalkan segala cara agar keinginannya segera terwujud. Akhirnya dia rela membunuh bapaknya untuk mewujudkan keinginannya. Maka dia tidak berhak diberi warisan tersebut. Ini adalah contoh bentuk menggunakan wasilah haram untuk mendapatkan tujuan yang syar’Termasuk dalam kaidah ini adalah menggunakan wasilah syar’i untuk mendapatkan tujuan yang haram. Seperti seorang suami yang membenci istrinya dan tidak ingin istrinya mendapatkan warisan darinya. Ketika dia akan meninggal dunia, dia lalu mentalak istrinya dengan talak tiga agar istrinya tersebut tidak mendapat warisan darinya (adapun hanya talak satu atau dua lalu suaminya meninggal di masa ‘iddahnya maka sang istri masih dapat warisan). Tatkala terungkap bahwa dia sengaja menceraikan istrinya dengan niat untuk memberi kemudharatan kepadanya maka istrinya tetap mendapatkan warisan darinya.Bersambung Insya Allah…

Saudaraku, Sampai Kapan Kita saling Mencela dan Mengolok-olok?

Fenomena dewasa ini yang cukup memprihatinkan kita adalah kita saksikan saudara-saudara kita sesama muslim yang saling mengejek, saling menghina, dan saling mengolok-olok di media sosial. Berbagai gelar dan julukan yang buruk pun mudah terucap, baik melalui lisan atau melalui jari-jemari komentar di media sosial. Sebutlah misalnya julukan (maaf) “cebong”, “kampret”, “IQ 200 sekolam” dan ucapan-ucapan buruk lainnya. Ucapan-ucapan yang tampak ringan di lisan dan tulisan, padahal berat timbangannya di sisi Allah Ta’ala di hari kiamat kelak.Hukum Saling Memanggil dengan Gelar dan Julukan yang BurukAllah Ta’ala berfirman,وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ“Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk)” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11).Pada asalnya, “laqab” (gelar atau julukan) itu bisa mengandung pujian dan bisa juga mengandung celaan. Jika julukan tersebut mengandung pujian, inilah yang dianjurkan. Seperti, memanggil orang lain dengan “yang mulia”, “yang ‘alim (berilmu)”, “yang terhormat” dan sebagainya.Namun jika julukan tersebut mengandung celaan, maka inilah maksud ayat di atas, yaitu hukumnya terlarang. Misalnya, memanggil orang lain dengan “orang pelit”, “orang hina”, “orang bodoh”, dan sejenisnya. Meskipun itu adalah benar karena ada kekurangan (cacat) dalam fisiknya, tetap dilarang. Misalnya dengan memanggil orang lain dengan “si pincang”, “si mata juling”, “si buta”, dan sejenisnya. Kecuali jika julukan tersebut untuk mengidentifikasi orang lain, bukan dalam rangka merendahkan, maka diperbolehkan. Misalnya, jika di suatu kampung itu ada banyak orang yang bernama “Budi”. Jika yang kita maksud adalah “Budi yang pincang” (untuk membedakan dengan “Budi” yang lain), maka boleh menyebut “Budi yang pincang”. Karena ini dalam rangka membedakan, bukan dalam rangka merendahkan.Sayangnya, kita jumpai saat ini orang sangat bermudah-mudah dan meremehkan larangan Allah Ta’ala dalam ayat di atas. Diberikanlah julukan bagi orang yang berbeda pandangan atau pilihan “politiknya” dengan sebutan (maaf) “cebong”, sedangkan di pihak lain diberikan julukan (maaf) “kampret” dan julukan-julukan yang buruk lainnya. Seolah-olah ucapannya itu adalah ucapan yang ringan dan tidak ada perhitungannya nanti di sisi Allah Ta’ala.Lebih-lebih bagi mereka yang pertama kali memiliki ide julukan ini dan yang pertama kali mempopulerkannya, kemudian diikuti oleh banyak orang. Karena bisa jadi orang tersebut menanggung dosa jariyah sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ“Dan barangsiapa yang membuat (mempelopori) perbuatan yang buruk dalam Islam, maka baginya dosa dan (ditambah dengan) dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun” (HR Muslim no. 1017).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا“Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa orang yang mengikuti tersebut sedikit pun” (HR. Muslim no. 2674).Jangan Saling Mengolok-olokAllah Ta’ala juga melarang kita dari perbuatan saling mengolok-olok. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala melarang perbuatan mengolok-olok orang lain. Misalnya dengan mengolok-olok saudaranya dengan mengatakan “IQ jongkok” atau “IQ 200 sekolam”, dan olok-olokan lainnya. Apalagi, dalam olok-olokan IQ tersebut jelas-jelas mengandung unsur dusta dan kebohongan atas nama orang lain. Karena tentunya, orang yang mengolok-olok itu tidak pernah mengukur IQ saudaranya sama sekali.Selain itu, perbuatan mengolok-olok, saling memanggil dengan gelar yang buruk, dan perbuatan mencela orang lain itu Allah Ta’ala sebut dengan kefasikan. Istilah “fasik” maksudnya adalah keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, karena perbuatan semacam ini tidak pantas dinamakan dan disandingkan dengan keimanan.Di akhir ayat di atas, Allah Ta’ala katakan bahwa barangsiapa yang tidak mau bertaubat dari perbuatan-perbuatan di atas (mengolok-olok, memberikan gelar yang buruk, mencela, merendahkan, ghibah dan adu domba), maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Mereka telah menzalimi orang lain. Dan bisa jadi Allah Ta’ala selamatkan orang yang dilecehkan dan Allah Ta’ala timpakan hukuman kepada orang yang mengolok-olok dan melecehkan tersebut dengan bentuk hukuman sebagaimana olok-olok yang dia sematkan kepada orang lain atau bahkan lebih buruk.Mencela Orang Lain Berarti Mencela Diri SendiriAda yang menarik dalam ayat di atas berkaitan dengan larangan mencela orang lain. Allah Ta’ala melarang kita mencela orang lain dengan lafadz,وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ“Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11).Mengapa mencela orang lain Allah Ta’ala sebut dengan mencela diri sendiri? Ada dua penjelasan mengenai hal ini. Penjelasan pertama, karena setiap mukmin itu bagaikan satu tubuh. Sehingga ketika dia mencela orang lain, pada hakikatnya dia mencela dirinya sendiri, karena orang lain itu adalah saudaranya sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ المُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Sesungguhnya orang mukmin yang satu dengan mukmin yang lain itu bagaikan satu bangunan, yang saling menguatkan satu sama lain” (HR. Bukhari no. 481 dan Muslim no. 2585).Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal saling mencintai, saling mengasihi dan saling menyokong satu sama lain itu bagaikan satu tubuh. Jika satu bagian tubuh sakit, maka seluruh bagian tubuh lainnya akan merasakan sakit, dengan begadang (tidak bisa tidur) dan demam” (HR. Muslim no. 2586).Penjelasan kedua adalah karena jika kita mencela orang lain, maka orang tersebut akan membalas dengan mencela diri kita sendiri, dan begitulah seterusnya akan saling mencela. Dan itulah fenomena yang kita saksikan saat ini.Mencela orang lain itu termasuk perbuatan merendahkan (menghina) mereka. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“(Orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka adzab yang pedih” (QS. At-Taubah [9]: 79).Oleh karena itu, melalui tulisan ini, kami mengajak kepada saudara-saudara kami sesama kaum muslimin untuk menghentikan kebiasaan saling mencela, saling menghina, saling mengolok-olok, dan saling memanggil dengan gelar dan julukan yang buruk. Baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya (di media sosial seperti facebook, twitter, instagram, dan lainnya). Karena semua yang kita ucapkan dan semua yang kita tulis, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah Ta’ala.***@Sint-Jobskade 718 NL, 11 Dzulqa’dah 1439/ 25 Juli 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 19-21 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Hadits Tentang Warisan, Memperdalam Ilmu Agama Islam, Cara Masuk Surga, Obat Penyubur Jenggot, Tanda Kebesaran Allah Siksa Kubur

Saudaraku, Sampai Kapan Kita saling Mencela dan Mengolok-olok?

Fenomena dewasa ini yang cukup memprihatinkan kita adalah kita saksikan saudara-saudara kita sesama muslim yang saling mengejek, saling menghina, dan saling mengolok-olok di media sosial. Berbagai gelar dan julukan yang buruk pun mudah terucap, baik melalui lisan atau melalui jari-jemari komentar di media sosial. Sebutlah misalnya julukan (maaf) “cebong”, “kampret”, “IQ 200 sekolam” dan ucapan-ucapan buruk lainnya. Ucapan-ucapan yang tampak ringan di lisan dan tulisan, padahal berat timbangannya di sisi Allah Ta’ala di hari kiamat kelak.Hukum Saling Memanggil dengan Gelar dan Julukan yang BurukAllah Ta’ala berfirman,وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ“Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk)” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11).Pada asalnya, “laqab” (gelar atau julukan) itu bisa mengandung pujian dan bisa juga mengandung celaan. Jika julukan tersebut mengandung pujian, inilah yang dianjurkan. Seperti, memanggil orang lain dengan “yang mulia”, “yang ‘alim (berilmu)”, “yang terhormat” dan sebagainya.Namun jika julukan tersebut mengandung celaan, maka inilah maksud ayat di atas, yaitu hukumnya terlarang. Misalnya, memanggil orang lain dengan “orang pelit”, “orang hina”, “orang bodoh”, dan sejenisnya. Meskipun itu adalah benar karena ada kekurangan (cacat) dalam fisiknya, tetap dilarang. Misalnya dengan memanggil orang lain dengan “si pincang”, “si mata juling”, “si buta”, dan sejenisnya. Kecuali jika julukan tersebut untuk mengidentifikasi orang lain, bukan dalam rangka merendahkan, maka diperbolehkan. Misalnya, jika di suatu kampung itu ada banyak orang yang bernama “Budi”. Jika yang kita maksud adalah “Budi yang pincang” (untuk membedakan dengan “Budi” yang lain), maka boleh menyebut “Budi yang pincang”. Karena ini dalam rangka membedakan, bukan dalam rangka merendahkan.Sayangnya, kita jumpai saat ini orang sangat bermudah-mudah dan meremehkan larangan Allah Ta’ala dalam ayat di atas. Diberikanlah julukan bagi orang yang berbeda pandangan atau pilihan “politiknya” dengan sebutan (maaf) “cebong”, sedangkan di pihak lain diberikan julukan (maaf) “kampret” dan julukan-julukan yang buruk lainnya. Seolah-olah ucapannya itu adalah ucapan yang ringan dan tidak ada perhitungannya nanti di sisi Allah Ta’ala.Lebih-lebih bagi mereka yang pertama kali memiliki ide julukan ini dan yang pertama kali mempopulerkannya, kemudian diikuti oleh banyak orang. Karena bisa jadi orang tersebut menanggung dosa jariyah sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ“Dan barangsiapa yang membuat (mempelopori) perbuatan yang buruk dalam Islam, maka baginya dosa dan (ditambah dengan) dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun” (HR Muslim no. 1017).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا“Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa orang yang mengikuti tersebut sedikit pun” (HR. Muslim no. 2674).Jangan Saling Mengolok-olokAllah Ta’ala juga melarang kita dari perbuatan saling mengolok-olok. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala melarang perbuatan mengolok-olok orang lain. Misalnya dengan mengolok-olok saudaranya dengan mengatakan “IQ jongkok” atau “IQ 200 sekolam”, dan olok-olokan lainnya. Apalagi, dalam olok-olokan IQ tersebut jelas-jelas mengandung unsur dusta dan kebohongan atas nama orang lain. Karena tentunya, orang yang mengolok-olok itu tidak pernah mengukur IQ saudaranya sama sekali.Selain itu, perbuatan mengolok-olok, saling memanggil dengan gelar yang buruk, dan perbuatan mencela orang lain itu Allah Ta’ala sebut dengan kefasikan. Istilah “fasik” maksudnya adalah keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, karena perbuatan semacam ini tidak pantas dinamakan dan disandingkan dengan keimanan.Di akhir ayat di atas, Allah Ta’ala katakan bahwa barangsiapa yang tidak mau bertaubat dari perbuatan-perbuatan di atas (mengolok-olok, memberikan gelar yang buruk, mencela, merendahkan, ghibah dan adu domba), maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Mereka telah menzalimi orang lain. Dan bisa jadi Allah Ta’ala selamatkan orang yang dilecehkan dan Allah Ta’ala timpakan hukuman kepada orang yang mengolok-olok dan melecehkan tersebut dengan bentuk hukuman sebagaimana olok-olok yang dia sematkan kepada orang lain atau bahkan lebih buruk.Mencela Orang Lain Berarti Mencela Diri SendiriAda yang menarik dalam ayat di atas berkaitan dengan larangan mencela orang lain. Allah Ta’ala melarang kita mencela orang lain dengan lafadz,وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ“Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11).Mengapa mencela orang lain Allah Ta’ala sebut dengan mencela diri sendiri? Ada dua penjelasan mengenai hal ini. Penjelasan pertama, karena setiap mukmin itu bagaikan satu tubuh. Sehingga ketika dia mencela orang lain, pada hakikatnya dia mencela dirinya sendiri, karena orang lain itu adalah saudaranya sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ المُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Sesungguhnya orang mukmin yang satu dengan mukmin yang lain itu bagaikan satu bangunan, yang saling menguatkan satu sama lain” (HR. Bukhari no. 481 dan Muslim no. 2585).Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal saling mencintai, saling mengasihi dan saling menyokong satu sama lain itu bagaikan satu tubuh. Jika satu bagian tubuh sakit, maka seluruh bagian tubuh lainnya akan merasakan sakit, dengan begadang (tidak bisa tidur) dan demam” (HR. Muslim no. 2586).Penjelasan kedua adalah karena jika kita mencela orang lain, maka orang tersebut akan membalas dengan mencela diri kita sendiri, dan begitulah seterusnya akan saling mencela. Dan itulah fenomena yang kita saksikan saat ini.Mencela orang lain itu termasuk perbuatan merendahkan (menghina) mereka. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“(Orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka adzab yang pedih” (QS. At-Taubah [9]: 79).Oleh karena itu, melalui tulisan ini, kami mengajak kepada saudara-saudara kami sesama kaum muslimin untuk menghentikan kebiasaan saling mencela, saling menghina, saling mengolok-olok, dan saling memanggil dengan gelar dan julukan yang buruk. Baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya (di media sosial seperti facebook, twitter, instagram, dan lainnya). Karena semua yang kita ucapkan dan semua yang kita tulis, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah Ta’ala.***@Sint-Jobskade 718 NL, 11 Dzulqa’dah 1439/ 25 Juli 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 19-21 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Hadits Tentang Warisan, Memperdalam Ilmu Agama Islam, Cara Masuk Surga, Obat Penyubur Jenggot, Tanda Kebesaran Allah Siksa Kubur
Fenomena dewasa ini yang cukup memprihatinkan kita adalah kita saksikan saudara-saudara kita sesama muslim yang saling mengejek, saling menghina, dan saling mengolok-olok di media sosial. Berbagai gelar dan julukan yang buruk pun mudah terucap, baik melalui lisan atau melalui jari-jemari komentar di media sosial. Sebutlah misalnya julukan (maaf) “cebong”, “kampret”, “IQ 200 sekolam” dan ucapan-ucapan buruk lainnya. Ucapan-ucapan yang tampak ringan di lisan dan tulisan, padahal berat timbangannya di sisi Allah Ta’ala di hari kiamat kelak.Hukum Saling Memanggil dengan Gelar dan Julukan yang BurukAllah Ta’ala berfirman,وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ“Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk)” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11).Pada asalnya, “laqab” (gelar atau julukan) itu bisa mengandung pujian dan bisa juga mengandung celaan. Jika julukan tersebut mengandung pujian, inilah yang dianjurkan. Seperti, memanggil orang lain dengan “yang mulia”, “yang ‘alim (berilmu)”, “yang terhormat” dan sebagainya.Namun jika julukan tersebut mengandung celaan, maka inilah maksud ayat di atas, yaitu hukumnya terlarang. Misalnya, memanggil orang lain dengan “orang pelit”, “orang hina”, “orang bodoh”, dan sejenisnya. Meskipun itu adalah benar karena ada kekurangan (cacat) dalam fisiknya, tetap dilarang. Misalnya dengan memanggil orang lain dengan “si pincang”, “si mata juling”, “si buta”, dan sejenisnya. Kecuali jika julukan tersebut untuk mengidentifikasi orang lain, bukan dalam rangka merendahkan, maka diperbolehkan. Misalnya, jika di suatu kampung itu ada banyak orang yang bernama “Budi”. Jika yang kita maksud adalah “Budi yang pincang” (untuk membedakan dengan “Budi” yang lain), maka boleh menyebut “Budi yang pincang”. Karena ini dalam rangka membedakan, bukan dalam rangka merendahkan.Sayangnya, kita jumpai saat ini orang sangat bermudah-mudah dan meremehkan larangan Allah Ta’ala dalam ayat di atas. Diberikanlah julukan bagi orang yang berbeda pandangan atau pilihan “politiknya” dengan sebutan (maaf) “cebong”, sedangkan di pihak lain diberikan julukan (maaf) “kampret” dan julukan-julukan yang buruk lainnya. Seolah-olah ucapannya itu adalah ucapan yang ringan dan tidak ada perhitungannya nanti di sisi Allah Ta’ala.Lebih-lebih bagi mereka yang pertama kali memiliki ide julukan ini dan yang pertama kali mempopulerkannya, kemudian diikuti oleh banyak orang. Karena bisa jadi orang tersebut menanggung dosa jariyah sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ“Dan barangsiapa yang membuat (mempelopori) perbuatan yang buruk dalam Islam, maka baginya dosa dan (ditambah dengan) dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun” (HR Muslim no. 1017).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا“Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa orang yang mengikuti tersebut sedikit pun” (HR. Muslim no. 2674).Jangan Saling Mengolok-olokAllah Ta’ala juga melarang kita dari perbuatan saling mengolok-olok. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala melarang perbuatan mengolok-olok orang lain. Misalnya dengan mengolok-olok saudaranya dengan mengatakan “IQ jongkok” atau “IQ 200 sekolam”, dan olok-olokan lainnya. Apalagi, dalam olok-olokan IQ tersebut jelas-jelas mengandung unsur dusta dan kebohongan atas nama orang lain. Karena tentunya, orang yang mengolok-olok itu tidak pernah mengukur IQ saudaranya sama sekali.Selain itu, perbuatan mengolok-olok, saling memanggil dengan gelar yang buruk, dan perbuatan mencela orang lain itu Allah Ta’ala sebut dengan kefasikan. Istilah “fasik” maksudnya adalah keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, karena perbuatan semacam ini tidak pantas dinamakan dan disandingkan dengan keimanan.Di akhir ayat di atas, Allah Ta’ala katakan bahwa barangsiapa yang tidak mau bertaubat dari perbuatan-perbuatan di atas (mengolok-olok, memberikan gelar yang buruk, mencela, merendahkan, ghibah dan adu domba), maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Mereka telah menzalimi orang lain. Dan bisa jadi Allah Ta’ala selamatkan orang yang dilecehkan dan Allah Ta’ala timpakan hukuman kepada orang yang mengolok-olok dan melecehkan tersebut dengan bentuk hukuman sebagaimana olok-olok yang dia sematkan kepada orang lain atau bahkan lebih buruk.Mencela Orang Lain Berarti Mencela Diri SendiriAda yang menarik dalam ayat di atas berkaitan dengan larangan mencela orang lain. Allah Ta’ala melarang kita mencela orang lain dengan lafadz,وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ“Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11).Mengapa mencela orang lain Allah Ta’ala sebut dengan mencela diri sendiri? Ada dua penjelasan mengenai hal ini. Penjelasan pertama, karena setiap mukmin itu bagaikan satu tubuh. Sehingga ketika dia mencela orang lain, pada hakikatnya dia mencela dirinya sendiri, karena orang lain itu adalah saudaranya sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ المُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Sesungguhnya orang mukmin yang satu dengan mukmin yang lain itu bagaikan satu bangunan, yang saling menguatkan satu sama lain” (HR. Bukhari no. 481 dan Muslim no. 2585).Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal saling mencintai, saling mengasihi dan saling menyokong satu sama lain itu bagaikan satu tubuh. Jika satu bagian tubuh sakit, maka seluruh bagian tubuh lainnya akan merasakan sakit, dengan begadang (tidak bisa tidur) dan demam” (HR. Muslim no. 2586).Penjelasan kedua adalah karena jika kita mencela orang lain, maka orang tersebut akan membalas dengan mencela diri kita sendiri, dan begitulah seterusnya akan saling mencela. Dan itulah fenomena yang kita saksikan saat ini.Mencela orang lain itu termasuk perbuatan merendahkan (menghina) mereka. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“(Orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka adzab yang pedih” (QS. At-Taubah [9]: 79).Oleh karena itu, melalui tulisan ini, kami mengajak kepada saudara-saudara kami sesama kaum muslimin untuk menghentikan kebiasaan saling mencela, saling menghina, saling mengolok-olok, dan saling memanggil dengan gelar dan julukan yang buruk. Baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya (di media sosial seperti facebook, twitter, instagram, dan lainnya). Karena semua yang kita ucapkan dan semua yang kita tulis, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah Ta’ala.***@Sint-Jobskade 718 NL, 11 Dzulqa’dah 1439/ 25 Juli 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 19-21 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Hadits Tentang Warisan, Memperdalam Ilmu Agama Islam, Cara Masuk Surga, Obat Penyubur Jenggot, Tanda Kebesaran Allah Siksa Kubur


Fenomena dewasa ini yang cukup memprihatinkan kita adalah kita saksikan saudara-saudara kita sesama muslim yang saling mengejek, saling menghina, dan saling mengolok-olok di media sosial. Berbagai gelar dan julukan yang buruk pun mudah terucap, baik melalui lisan atau melalui jari-jemari komentar di media sosial. Sebutlah misalnya julukan (maaf) “cebong”, “kampret”, “IQ 200 sekolam” dan ucapan-ucapan buruk lainnya. Ucapan-ucapan yang tampak ringan di lisan dan tulisan, padahal berat timbangannya di sisi Allah Ta’ala di hari kiamat kelak.Hukum Saling Memanggil dengan Gelar dan Julukan yang BurukAllah Ta’ala berfirman,وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ“Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk)” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11).Pada asalnya, “laqab” (gelar atau julukan) itu bisa mengandung pujian dan bisa juga mengandung celaan. Jika julukan tersebut mengandung pujian, inilah yang dianjurkan. Seperti, memanggil orang lain dengan “yang mulia”, “yang ‘alim (berilmu)”, “yang terhormat” dan sebagainya.Namun jika julukan tersebut mengandung celaan, maka inilah maksud ayat di atas, yaitu hukumnya terlarang. Misalnya, memanggil orang lain dengan “orang pelit”, “orang hina”, “orang bodoh”, dan sejenisnya. Meskipun itu adalah benar karena ada kekurangan (cacat) dalam fisiknya, tetap dilarang. Misalnya dengan memanggil orang lain dengan “si pincang”, “si mata juling”, “si buta”, dan sejenisnya. Kecuali jika julukan tersebut untuk mengidentifikasi orang lain, bukan dalam rangka merendahkan, maka diperbolehkan. Misalnya, jika di suatu kampung itu ada banyak orang yang bernama “Budi”. Jika yang kita maksud adalah “Budi yang pincang” (untuk membedakan dengan “Budi” yang lain), maka boleh menyebut “Budi yang pincang”. Karena ini dalam rangka membedakan, bukan dalam rangka merendahkan.Sayangnya, kita jumpai saat ini orang sangat bermudah-mudah dan meremehkan larangan Allah Ta’ala dalam ayat di atas. Diberikanlah julukan bagi orang yang berbeda pandangan atau pilihan “politiknya” dengan sebutan (maaf) “cebong”, sedangkan di pihak lain diberikan julukan (maaf) “kampret” dan julukan-julukan yang buruk lainnya. Seolah-olah ucapannya itu adalah ucapan yang ringan dan tidak ada perhitungannya nanti di sisi Allah Ta’ala.Lebih-lebih bagi mereka yang pertama kali memiliki ide julukan ini dan yang pertama kali mempopulerkannya, kemudian diikuti oleh banyak orang. Karena bisa jadi orang tersebut menanggung dosa jariyah sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ“Dan barangsiapa yang membuat (mempelopori) perbuatan yang buruk dalam Islam, maka baginya dosa dan (ditambah dengan) dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun” (HR Muslim no. 1017).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا“Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa orang yang mengikuti tersebut sedikit pun” (HR. Muslim no. 2674).Jangan Saling Mengolok-olokAllah Ta’ala juga melarang kita dari perbuatan saling mengolok-olok. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala melarang perbuatan mengolok-olok orang lain. Misalnya dengan mengolok-olok saudaranya dengan mengatakan “IQ jongkok” atau “IQ 200 sekolam”, dan olok-olokan lainnya. Apalagi, dalam olok-olokan IQ tersebut jelas-jelas mengandung unsur dusta dan kebohongan atas nama orang lain. Karena tentunya, orang yang mengolok-olok itu tidak pernah mengukur IQ saudaranya sama sekali.Selain itu, perbuatan mengolok-olok, saling memanggil dengan gelar yang buruk, dan perbuatan mencela orang lain itu Allah Ta’ala sebut dengan kefasikan. Istilah “fasik” maksudnya adalah keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, karena perbuatan semacam ini tidak pantas dinamakan dan disandingkan dengan keimanan.Di akhir ayat di atas, Allah Ta’ala katakan bahwa barangsiapa yang tidak mau bertaubat dari perbuatan-perbuatan di atas (mengolok-olok, memberikan gelar yang buruk, mencela, merendahkan, ghibah dan adu domba), maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Mereka telah menzalimi orang lain. Dan bisa jadi Allah Ta’ala selamatkan orang yang dilecehkan dan Allah Ta’ala timpakan hukuman kepada orang yang mengolok-olok dan melecehkan tersebut dengan bentuk hukuman sebagaimana olok-olok yang dia sematkan kepada orang lain atau bahkan lebih buruk.Mencela Orang Lain Berarti Mencela Diri SendiriAda yang menarik dalam ayat di atas berkaitan dengan larangan mencela orang lain. Allah Ta’ala melarang kita mencela orang lain dengan lafadz,وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ“Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11).Mengapa mencela orang lain Allah Ta’ala sebut dengan mencela diri sendiri? Ada dua penjelasan mengenai hal ini. Penjelasan pertama, karena setiap mukmin itu bagaikan satu tubuh. Sehingga ketika dia mencela orang lain, pada hakikatnya dia mencela dirinya sendiri, karena orang lain itu adalah saudaranya sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ المُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا“Sesungguhnya orang mukmin yang satu dengan mukmin yang lain itu bagaikan satu bangunan, yang saling menguatkan satu sama lain” (HR. Bukhari no. 481 dan Muslim no. 2585).Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى“Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal saling mencintai, saling mengasihi dan saling menyokong satu sama lain itu bagaikan satu tubuh. Jika satu bagian tubuh sakit, maka seluruh bagian tubuh lainnya akan merasakan sakit, dengan begadang (tidak bisa tidur) dan demam” (HR. Muslim no. 2586).Penjelasan kedua adalah karena jika kita mencela orang lain, maka orang tersebut akan membalas dengan mencela diri kita sendiri, dan begitulah seterusnya akan saling mencela. Dan itulah fenomena yang kita saksikan saat ini.Mencela orang lain itu termasuk perbuatan merendahkan (menghina) mereka. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“(Orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka adzab yang pedih” (QS. At-Taubah [9]: 79).Oleh karena itu, melalui tulisan ini, kami mengajak kepada saudara-saudara kami sesama kaum muslimin untuk menghentikan kebiasaan saling mencela, saling menghina, saling mengolok-olok, dan saling memanggil dengan gelar dan julukan yang buruk. Baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya (di media sosial seperti facebook, twitter, instagram, dan lainnya). Karena semua yang kita ucapkan dan semua yang kita tulis, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah Ta’ala.***@Sint-Jobskade 718 NL, 11 Dzulqa’dah 1439/ 25 Juli 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 19-21 (penerbit Kunuuz Isybiliya).🔍 Hadits Tentang Warisan, Memperdalam Ilmu Agama Islam, Cara Masuk Surga, Obat Penyubur Jenggot, Tanda Kebesaran Allah Siksa Kubur

Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan Mendakwahkannya

Kita sangat senang ketika kaum muslimin memunculkan ghirah dan semangat membela agama ketika agama mereka dilecehkan atau ketika kalimat tauhid dilecehkan dengan cara dihinakan. Ini adalah kabar gembira bagi kita semua atas semangat kaum muslimin, akan tetapi kita masih punya tugas dan PR bersama yang harus tetap terus kita perjuangkan untuk membela kalimat tauhid, yaitu mempelajarinya dengan sungguh-sungguh di majelis ilmu, berusaha mengamalkannya dan mendakwahkannya kepada manusia.Membela dengan Belajar Terlebih DahuluAgama Islam dibangun di atas ilmu, agar bisa membela kalimat tauhid, kita perlu belajar dahulu dan kembali ke majelis ilmu di rumah-rumah Allah.Kalimat tauhid ternyata harus dipelajari secara lengkap dengan pemahaman yang baik sesuai dengan pemahaman para salafus shalih. Kita perlu mempelajari dari kalimat tauhid ini (kami sebutkan sedikit poin-poinnya penting yang perlu dipelajari): 1. Makna kalimat tauhid 2. Rukun kalimat tauhid 3. Konsekuesi kalimat tauhid 4. Syarat-syarat kalimat tauhid 5. Pembatal kalimat tauhid 6. Penambah dan pengurang kesempurnaan tauhidBaca juga: 7 Syarat Diterimanya Dua Kalimat SyahadatDan masih banyak yang harus kita pelajari lagi terkait dengan kalimat tauhid. Allah memerintahkan kita dalam Al-Quran untuk mengilmui (mempelajari) kalimat tauhid.Allah berfirman,ﻓَﺎﻋْﻠَﻢْ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﺇِﻟَٰﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ“Maka ketahuilah (ilmuilah) bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali hanya Allah…” [Muhammad: 19] Allah juga berfirman,ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﻦْ ﺷَﻬِﺪَ ﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﻫُﻢْ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ“Melainkan mereka yang mengakui kebenaran, sedang mereka orang-orang yang mengetahui (mengilmui).” [Az-Zukhruf: 86] Setelah kita mempelajari dengan benar, kita berusaha mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan mendakwahkan kalimat tauhid. Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam kitab terkenal yang menjelaskan tentang tauhid dasar yaitu kitab Tsalatsatul Ushul:ﺍﻋﻠﻢ ﺭﺣﻤﻚ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺗﻌﻠﻢ ﺃﺭﺑﻊ ﻣﺴﺎﺋﻞ : ﺍﻷﻭﻟﻰ : ﺍﻟﻌﻠﻢ . ﻭﻫﻮ ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻣﻌﺮﻓﺔ ﻧﺒﻴﻪ، ﻭﻣﻌﺮﻓﺔ ﺩﻳﻦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺑﺎﻷﺩﻟﺔ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ : ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﻪ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺜﺔ : ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻴﻪ . ﺍﻟﺮﺍﺑﻌﺔ : ﺍﻟﺼﺒﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺫﻯ ﻓﻴﻪ“Ketauhilah (semoga Allah merahmatimu) bahwa wajib bagi kita mempelajari 4 hal: 1) Ilmu Yaitu ilmu mengenal Allah, mengenal Nabi-Nya dan mengenal agama dengan dalil-dalil 2) Mengamalkannya 3) Mendakwahkannya 4) Bersabar terhadap gangguan (ujian) ketika mengilmui, mengamalkan dan mendakwahkannya.” [Matan Tsalatsatul Ushul)Sekedar tahu secara ringkas (superficialnya) saja tentu tidaklah cukup. Diibaratkan kalimat tauhid adalah kunci surga, maka tidak cukup kunci saja, tapi perlu diperhatikan gigi-gigi pada kunci tersebut. Inilah syarat-syarat kalimat tauhid yang harus dipenuhi dan diamalkan. Perhatikan kisah berikut:ﺳُﺌِﻞَ ﻭَﻫَﺐُ ﺑْﻦُ ﻣُﻨَﺒِّﻪِ ﺭَﺣِﻤَﻪُ ﺍﻟﻠﻪُ – ﻭَﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﺃﺟﻠﺔ ﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ – ﻗِﻴْﻞَ ﻟَﻪُ ﺃَﻟَﻴْﺲَ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻔْﺘَﺎﺡُ ﺍﻟﺠَﻨَّﺔِ ؟ ﻗَﺎﻝَ : ” ﺑَﻠَﻰ ؛ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻣَﺎ ﻣِﻦْ ﻣِﻔْﺘَﺎﺡٍ ﺇِﻟَّﺎ ﻭَﻟَﻬُﺄَﺳْﻨَﺎﻥُ ، ﻓَﺈِﻥْ ﺟِﺌْﺖَ ﺑِﻤِﻔْﺘَﺎﺡٍ ﻟَﻪُ ﺃَﺳْﻨَﺎﻥُ ﻓُﺘِﺢَ ﻟَﻚَ ﻭَﺇِﻟَّﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﻔْﺘَﺢْ”Salah seorang tokoh tabiin yang bernama Wahab bin Munabbih rahimahullah pernah ditanya, “Bukankah kalimat laa ilaaha illallah adalah kunci surga?” Beliau menjawab, “Iya, betul. Tapi biasanya kunci itu memiliki geligi (bagian ujung yang tidak rata). Apabila engkau membawa kunci bergigi (yang tepat), terbukalah ia, jika tidak ia tak akan terbuka.” [HR. Bukhari secara mu’allaq] Semoga kita semua dan kaum muslimin bisa selalu membela kalimat tauhid sampai akhir hayat kita dengan mempelajari, mengamalkan, dan mendakwahkan serta bersabar.Baca juga: Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Merealisasikan Kalimat Tauhid Tak Semudah Yang Dibayangkan Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Segitiga Bermuda Menurut Islam, Hukum Berjilbab, Minhajul Haq, Balang Jumroh, Proposal Ramadhan

Membela Kalimat Tauhid dengan Mempelajari, Mengamalkan dan Mendakwahkannya

Kita sangat senang ketika kaum muslimin memunculkan ghirah dan semangat membela agama ketika agama mereka dilecehkan atau ketika kalimat tauhid dilecehkan dengan cara dihinakan. Ini adalah kabar gembira bagi kita semua atas semangat kaum muslimin, akan tetapi kita masih punya tugas dan PR bersama yang harus tetap terus kita perjuangkan untuk membela kalimat tauhid, yaitu mempelajarinya dengan sungguh-sungguh di majelis ilmu, berusaha mengamalkannya dan mendakwahkannya kepada manusia.Membela dengan Belajar Terlebih DahuluAgama Islam dibangun di atas ilmu, agar bisa membela kalimat tauhid, kita perlu belajar dahulu dan kembali ke majelis ilmu di rumah-rumah Allah.Kalimat tauhid ternyata harus dipelajari secara lengkap dengan pemahaman yang baik sesuai dengan pemahaman para salafus shalih. Kita perlu mempelajari dari kalimat tauhid ini (kami sebutkan sedikit poin-poinnya penting yang perlu dipelajari): 1. Makna kalimat tauhid 2. Rukun kalimat tauhid 3. Konsekuesi kalimat tauhid 4. Syarat-syarat kalimat tauhid 5. Pembatal kalimat tauhid 6. Penambah dan pengurang kesempurnaan tauhidBaca juga: 7 Syarat Diterimanya Dua Kalimat SyahadatDan masih banyak yang harus kita pelajari lagi terkait dengan kalimat tauhid. Allah memerintahkan kita dalam Al-Quran untuk mengilmui (mempelajari) kalimat tauhid.Allah berfirman,ﻓَﺎﻋْﻠَﻢْ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﺇِﻟَٰﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ“Maka ketahuilah (ilmuilah) bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali hanya Allah…” [Muhammad: 19] Allah juga berfirman,ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﻦْ ﺷَﻬِﺪَ ﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﻫُﻢْ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ“Melainkan mereka yang mengakui kebenaran, sedang mereka orang-orang yang mengetahui (mengilmui).” [Az-Zukhruf: 86] Setelah kita mempelajari dengan benar, kita berusaha mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan mendakwahkan kalimat tauhid. Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam kitab terkenal yang menjelaskan tentang tauhid dasar yaitu kitab Tsalatsatul Ushul:ﺍﻋﻠﻢ ﺭﺣﻤﻚ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺗﻌﻠﻢ ﺃﺭﺑﻊ ﻣﺴﺎﺋﻞ : ﺍﻷﻭﻟﻰ : ﺍﻟﻌﻠﻢ . ﻭﻫﻮ ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻣﻌﺮﻓﺔ ﻧﺒﻴﻪ، ﻭﻣﻌﺮﻓﺔ ﺩﻳﻦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺑﺎﻷﺩﻟﺔ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ : ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﻪ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺜﺔ : ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻴﻪ . ﺍﻟﺮﺍﺑﻌﺔ : ﺍﻟﺼﺒﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺫﻯ ﻓﻴﻪ“Ketauhilah (semoga Allah merahmatimu) bahwa wajib bagi kita mempelajari 4 hal: 1) Ilmu Yaitu ilmu mengenal Allah, mengenal Nabi-Nya dan mengenal agama dengan dalil-dalil 2) Mengamalkannya 3) Mendakwahkannya 4) Bersabar terhadap gangguan (ujian) ketika mengilmui, mengamalkan dan mendakwahkannya.” [Matan Tsalatsatul Ushul)Sekedar tahu secara ringkas (superficialnya) saja tentu tidaklah cukup. Diibaratkan kalimat tauhid adalah kunci surga, maka tidak cukup kunci saja, tapi perlu diperhatikan gigi-gigi pada kunci tersebut. Inilah syarat-syarat kalimat tauhid yang harus dipenuhi dan diamalkan. Perhatikan kisah berikut:ﺳُﺌِﻞَ ﻭَﻫَﺐُ ﺑْﻦُ ﻣُﻨَﺒِّﻪِ ﺭَﺣِﻤَﻪُ ﺍﻟﻠﻪُ – ﻭَﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﺃﺟﻠﺔ ﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ – ﻗِﻴْﻞَ ﻟَﻪُ ﺃَﻟَﻴْﺲَ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻔْﺘَﺎﺡُ ﺍﻟﺠَﻨَّﺔِ ؟ ﻗَﺎﻝَ : ” ﺑَﻠَﻰ ؛ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻣَﺎ ﻣِﻦْ ﻣِﻔْﺘَﺎﺡٍ ﺇِﻟَّﺎ ﻭَﻟَﻬُﺄَﺳْﻨَﺎﻥُ ، ﻓَﺈِﻥْ ﺟِﺌْﺖَ ﺑِﻤِﻔْﺘَﺎﺡٍ ﻟَﻪُ ﺃَﺳْﻨَﺎﻥُ ﻓُﺘِﺢَ ﻟَﻚَ ﻭَﺇِﻟَّﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﻔْﺘَﺢْ”Salah seorang tokoh tabiin yang bernama Wahab bin Munabbih rahimahullah pernah ditanya, “Bukankah kalimat laa ilaaha illallah adalah kunci surga?” Beliau menjawab, “Iya, betul. Tapi biasanya kunci itu memiliki geligi (bagian ujung yang tidak rata). Apabila engkau membawa kunci bergigi (yang tepat), terbukalah ia, jika tidak ia tak akan terbuka.” [HR. Bukhari secara mu’allaq] Semoga kita semua dan kaum muslimin bisa selalu membela kalimat tauhid sampai akhir hayat kita dengan mempelajari, mengamalkan, dan mendakwahkan serta bersabar.Baca juga: Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Merealisasikan Kalimat Tauhid Tak Semudah Yang Dibayangkan Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Segitiga Bermuda Menurut Islam, Hukum Berjilbab, Minhajul Haq, Balang Jumroh, Proposal Ramadhan
Kita sangat senang ketika kaum muslimin memunculkan ghirah dan semangat membela agama ketika agama mereka dilecehkan atau ketika kalimat tauhid dilecehkan dengan cara dihinakan. Ini adalah kabar gembira bagi kita semua atas semangat kaum muslimin, akan tetapi kita masih punya tugas dan PR bersama yang harus tetap terus kita perjuangkan untuk membela kalimat tauhid, yaitu mempelajarinya dengan sungguh-sungguh di majelis ilmu, berusaha mengamalkannya dan mendakwahkannya kepada manusia.Membela dengan Belajar Terlebih DahuluAgama Islam dibangun di atas ilmu, agar bisa membela kalimat tauhid, kita perlu belajar dahulu dan kembali ke majelis ilmu di rumah-rumah Allah.Kalimat tauhid ternyata harus dipelajari secara lengkap dengan pemahaman yang baik sesuai dengan pemahaman para salafus shalih. Kita perlu mempelajari dari kalimat tauhid ini (kami sebutkan sedikit poin-poinnya penting yang perlu dipelajari): 1. Makna kalimat tauhid 2. Rukun kalimat tauhid 3. Konsekuesi kalimat tauhid 4. Syarat-syarat kalimat tauhid 5. Pembatal kalimat tauhid 6. Penambah dan pengurang kesempurnaan tauhidBaca juga: 7 Syarat Diterimanya Dua Kalimat SyahadatDan masih banyak yang harus kita pelajari lagi terkait dengan kalimat tauhid. Allah memerintahkan kita dalam Al-Quran untuk mengilmui (mempelajari) kalimat tauhid.Allah berfirman,ﻓَﺎﻋْﻠَﻢْ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﺇِﻟَٰﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ“Maka ketahuilah (ilmuilah) bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali hanya Allah…” [Muhammad: 19] Allah juga berfirman,ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﻦْ ﺷَﻬِﺪَ ﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﻫُﻢْ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ“Melainkan mereka yang mengakui kebenaran, sedang mereka orang-orang yang mengetahui (mengilmui).” [Az-Zukhruf: 86] Setelah kita mempelajari dengan benar, kita berusaha mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan mendakwahkan kalimat tauhid. Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam kitab terkenal yang menjelaskan tentang tauhid dasar yaitu kitab Tsalatsatul Ushul:ﺍﻋﻠﻢ ﺭﺣﻤﻚ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺗﻌﻠﻢ ﺃﺭﺑﻊ ﻣﺴﺎﺋﻞ : ﺍﻷﻭﻟﻰ : ﺍﻟﻌﻠﻢ . ﻭﻫﻮ ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻣﻌﺮﻓﺔ ﻧﺒﻴﻪ، ﻭﻣﻌﺮﻓﺔ ﺩﻳﻦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺑﺎﻷﺩﻟﺔ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ : ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﻪ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺜﺔ : ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻴﻪ . ﺍﻟﺮﺍﺑﻌﺔ : ﺍﻟﺼﺒﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺫﻯ ﻓﻴﻪ“Ketauhilah (semoga Allah merahmatimu) bahwa wajib bagi kita mempelajari 4 hal: 1) Ilmu Yaitu ilmu mengenal Allah, mengenal Nabi-Nya dan mengenal agama dengan dalil-dalil 2) Mengamalkannya 3) Mendakwahkannya 4) Bersabar terhadap gangguan (ujian) ketika mengilmui, mengamalkan dan mendakwahkannya.” [Matan Tsalatsatul Ushul)Sekedar tahu secara ringkas (superficialnya) saja tentu tidaklah cukup. Diibaratkan kalimat tauhid adalah kunci surga, maka tidak cukup kunci saja, tapi perlu diperhatikan gigi-gigi pada kunci tersebut. Inilah syarat-syarat kalimat tauhid yang harus dipenuhi dan diamalkan. Perhatikan kisah berikut:ﺳُﺌِﻞَ ﻭَﻫَﺐُ ﺑْﻦُ ﻣُﻨَﺒِّﻪِ ﺭَﺣِﻤَﻪُ ﺍﻟﻠﻪُ – ﻭَﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﺃﺟﻠﺔ ﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ – ﻗِﻴْﻞَ ﻟَﻪُ ﺃَﻟَﻴْﺲَ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻔْﺘَﺎﺡُ ﺍﻟﺠَﻨَّﺔِ ؟ ﻗَﺎﻝَ : ” ﺑَﻠَﻰ ؛ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻣَﺎ ﻣِﻦْ ﻣِﻔْﺘَﺎﺡٍ ﺇِﻟَّﺎ ﻭَﻟَﻬُﺄَﺳْﻨَﺎﻥُ ، ﻓَﺈِﻥْ ﺟِﺌْﺖَ ﺑِﻤِﻔْﺘَﺎﺡٍ ﻟَﻪُ ﺃَﺳْﻨَﺎﻥُ ﻓُﺘِﺢَ ﻟَﻚَ ﻭَﺇِﻟَّﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﻔْﺘَﺢْ”Salah seorang tokoh tabiin yang bernama Wahab bin Munabbih rahimahullah pernah ditanya, “Bukankah kalimat laa ilaaha illallah adalah kunci surga?” Beliau menjawab, “Iya, betul. Tapi biasanya kunci itu memiliki geligi (bagian ujung yang tidak rata). Apabila engkau membawa kunci bergigi (yang tepat), terbukalah ia, jika tidak ia tak akan terbuka.” [HR. Bukhari secara mu’allaq] Semoga kita semua dan kaum muslimin bisa selalu membela kalimat tauhid sampai akhir hayat kita dengan mempelajari, mengamalkan, dan mendakwahkan serta bersabar.Baca juga: Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Merealisasikan Kalimat Tauhid Tak Semudah Yang Dibayangkan Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Segitiga Bermuda Menurut Islam, Hukum Berjilbab, Minhajul Haq, Balang Jumroh, Proposal Ramadhan


Kita sangat senang ketika kaum muslimin memunculkan ghirah dan semangat membela agama ketika agama mereka dilecehkan atau ketika kalimat tauhid dilecehkan dengan cara dihinakan. Ini adalah kabar gembira bagi kita semua atas semangat kaum muslimin, akan tetapi kita masih punya tugas dan PR bersama yang harus tetap terus kita perjuangkan untuk membela kalimat tauhid, yaitu mempelajarinya dengan sungguh-sungguh di majelis ilmu, berusaha mengamalkannya dan mendakwahkannya kepada manusia.Membela dengan Belajar Terlebih DahuluAgama Islam dibangun di atas ilmu, agar bisa membela kalimat tauhid, kita perlu belajar dahulu dan kembali ke majelis ilmu di rumah-rumah Allah.Kalimat tauhid ternyata harus dipelajari secara lengkap dengan pemahaman yang baik sesuai dengan pemahaman para salafus shalih. Kita perlu mempelajari dari kalimat tauhid ini (kami sebutkan sedikit poin-poinnya penting yang perlu dipelajari): 1. Makna kalimat tauhid 2. Rukun kalimat tauhid 3. Konsekuesi kalimat tauhid 4. Syarat-syarat kalimat tauhid 5. Pembatal kalimat tauhid 6. Penambah dan pengurang kesempurnaan tauhidBaca juga: 7 Syarat Diterimanya Dua Kalimat SyahadatDan masih banyak yang harus kita pelajari lagi terkait dengan kalimat tauhid. Allah memerintahkan kita dalam Al-Quran untuk mengilmui (mempelajari) kalimat tauhid.Allah berfirman,ﻓَﺎﻋْﻠَﻢْ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﺇِﻟَٰﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ“Maka ketahuilah (ilmuilah) bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali hanya Allah…” [Muhammad: 19] Allah juga berfirman,ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﻦْ ﺷَﻬِﺪَ ﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﻫُﻢْ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ“Melainkan mereka yang mengakui kebenaran, sedang mereka orang-orang yang mengetahui (mengilmui).” [Az-Zukhruf: 86] Setelah kita mempelajari dengan benar, kita berusaha mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan mendakwahkan kalimat tauhid. Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam kitab terkenal yang menjelaskan tentang tauhid dasar yaitu kitab Tsalatsatul Ushul:ﺍﻋﻠﻢ ﺭﺣﻤﻚ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺗﻌﻠﻢ ﺃﺭﺑﻊ ﻣﺴﺎﺋﻞ : ﺍﻷﻭﻟﻰ : ﺍﻟﻌﻠﻢ . ﻭﻫﻮ ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻣﻌﺮﻓﺔ ﻧﺒﻴﻪ، ﻭﻣﻌﺮﻓﺔ ﺩﻳﻦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺑﺎﻷﺩﻟﺔ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ : ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﻪ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺜﺔ : ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻴﻪ . ﺍﻟﺮﺍﺑﻌﺔ : ﺍﻟﺼﺒﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺫﻯ ﻓﻴﻪ“Ketauhilah (semoga Allah merahmatimu) bahwa wajib bagi kita mempelajari 4 hal: 1) Ilmu Yaitu ilmu mengenal Allah, mengenal Nabi-Nya dan mengenal agama dengan dalil-dalil 2) Mengamalkannya 3) Mendakwahkannya 4) Bersabar terhadap gangguan (ujian) ketika mengilmui, mengamalkan dan mendakwahkannya.” [Matan Tsalatsatul Ushul)Sekedar tahu secara ringkas (superficialnya) saja tentu tidaklah cukup. Diibaratkan kalimat tauhid adalah kunci surga, maka tidak cukup kunci saja, tapi perlu diperhatikan gigi-gigi pada kunci tersebut. Inilah syarat-syarat kalimat tauhid yang harus dipenuhi dan diamalkan. Perhatikan kisah berikut:ﺳُﺌِﻞَ ﻭَﻫَﺐُ ﺑْﻦُ ﻣُﻨَﺒِّﻪِ ﺭَﺣِﻤَﻪُ ﺍﻟﻠﻪُ – ﻭَﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﺃﺟﻠﺔ ﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ – ﻗِﻴْﻞَ ﻟَﻪُ ﺃَﻟَﻴْﺲَ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻔْﺘَﺎﺡُ ﺍﻟﺠَﻨَّﺔِ ؟ ﻗَﺎﻝَ : ” ﺑَﻠَﻰ ؛ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻣَﺎ ﻣِﻦْ ﻣِﻔْﺘَﺎﺡٍ ﺇِﻟَّﺎ ﻭَﻟَﻬُﺄَﺳْﻨَﺎﻥُ ، ﻓَﺈِﻥْ ﺟِﺌْﺖَ ﺑِﻤِﻔْﺘَﺎﺡٍ ﻟَﻪُ ﺃَﺳْﻨَﺎﻥُ ﻓُﺘِﺢَ ﻟَﻚَ ﻭَﺇِﻟَّﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﻔْﺘَﺢْ”Salah seorang tokoh tabiin yang bernama Wahab bin Munabbih rahimahullah pernah ditanya, “Bukankah kalimat laa ilaaha illallah adalah kunci surga?” Beliau menjawab, “Iya, betul. Tapi biasanya kunci itu memiliki geligi (bagian ujung yang tidak rata). Apabila engkau membawa kunci bergigi (yang tepat), terbukalah ia, jika tidak ia tak akan terbuka.” [HR. Bukhari secara mu’allaq] Semoga kita semua dan kaum muslimin bisa selalu membela kalimat tauhid sampai akhir hayat kita dengan mempelajari, mengamalkan, dan mendakwahkan serta bersabar.Baca juga: Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Merealisasikan Kalimat Tauhid Tak Semudah Yang Dibayangkan Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Segitiga Bermuda Menurut Islam, Hukum Berjilbab, Minhajul Haq, Balang Jumroh, Proposal Ramadhan

Kafirkan Orang yang Mengkafirkan?

Kafirkan Orang yang Mengkafirkan? Jika ada orang yang menuduh kita kafir, apakah kita boleh membalaskan dengan tuduhan kafir yang semisal Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertama, menuduh orang dengan tuduhan kafir, meskipun belum sampai meyakini bahwa dia benar-benar kafir, termasuk dosa besar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا Ketika ada orang mengatakan kepada saudaranya, ‘Ya Kafir’ maka akan kembali kepada salah satunya. (HR. Bukhari 6103 & Muslim 225). Makna hadis ini, bahwa yang menunduh maupun yang dituduh, tidak menjadi kafir, gara-gara adanya tuduhan ‘Kamu kafir’. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut mereka bersaudara, artinya saudara sesama muslim. Jika salah satu kafir gara-gara tuduhan ini, maka ikatan persaudaraan itu akan hilang. Syaikhul Islam mengatakan, فقد سماه أخا حين القول، وقد قال: فقد باء بها. فلو خرج أحدهما عن الإسلام بالكلية لم يكن أخاه Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai saudara ketika orang pertama melontarkan tuduhan itu. Sementara beliau menyatakan, ‘tuduhan itu akan kembali’. Jika salah satu keluar dari islam, berarti bukan lagi saudaranya. (Majmu’ al-Fatawa, 7/355). Sehingga makna hadis ini adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan tuduhan kepada sesama muslim, dengan tuduhan kekufuran. Bahwa tuduhan itu pasti salah, sehingga dosanya kembali kepadanya. Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, dosa menuduh orang lain dengan tuduhan kafir, seperti dosa membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهْوَ كَقَتْلِهِ “Siapa yang menuduh seorang mukmin dengan tuduhan kafir, itu seperti membunuhnya.” (HR. Ahmad 16385 & Bukhari 6047) Ahlus Sunah, mereka yang berpegang dengan manhaj salaf, adalah manusia yang jauh dari tradisi menuduh kafir semacam ini. karena mereka memahami, bahwa status kafir itu hukum syar’i, sehingga harus ada dalil syariah untuk menegaskan kekufuran. Syaikhul Islam mengatakan, أن الكفر حكم شرعي وإنما يثبت بالأدلة الشرعية… “Sesungguhnya kekufuran adalah hukum syar’i, yang hanya boleh ditetapkan berdasarkan dalil-dalil syar’i…” (Majmu’ al-Fatawa, 17/78). Karena itulah, para ulama ahlus sunah yang berpedang dengan manhaj salaf, mereka TIDAK mengkafirkan muslim siapapun yang berada di kelompok yang berseberangan dengannya. Mereka tidak mengkafirkan khawarij, tidak mengkafirkan asy’ariyah atau murjiah atau LDII atau sekte islam lainnya. Meskipun bisa jadi, sekte itu mengkafirkan muslim ahlus sunah yang mengikuti manhaj salaf. Hukum kafir itu hak Allah, bukan hak pribadi, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai pembalasan atas tuduhan. Syaikhul Islam mengatakan, فلهذا كان أهل العلم والسنَّة لا يكفِّرون مَن خالفهم، وإن كان ذلك المخالف يكفِّرُهم؛ لأنَّ الكفر حكمٌ شرعيٌّ، فليس للإنسان أن يُعاقب بِمثله، Karena itulah, para ulama ahlus sunah, mereka tidak mengkafirkan kelompok muslim yang berseberangan dengannya, meskipun sekte yang berseberangan itu mengkafirkan mereka (ulama ahlus sunah). Karena vonis kafir itu hukum syar’i, sehingga seseorang tidak boleh dihukum dengan yang semisal. Kemudian Syaikhul Islam membuat analogi, كمَن كذَب عليْك، وزنى بأهلِك، ليس لك أن تكذِب عليه وتزني بأهله؛ لأنَّ الكذِب والزِّنا حرامٌ لحقِّ الله، وكذلِك التَّكفير حقٌّ للهِ، فلا يكفّر إلا مَن كفَّره الله ورسوله Seperti orang yang membohongi anda atau berzina dengan istri anda, bukan berarti anda boleh membohongi dia atau berzina dengan istrinya. Sebab dusta dan zina hukum haram karena hak Allah. Demikian pula takfir (vonis kafir), adalah hak Allah, sehingga tidak boleh ada orang yang dikafirkan, selain yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. (ar-Rad ala al-Bakri, 2/492). Karena itu, jika ada muslim yang menuduh anda dengan kekafiran, maka anda tidak boleh dengan memberikan tuduhan yang sama kepadanya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apa Itu Setan, Gerakan Takbiratul Ihram, Kisah Imam Mahdi Melawan Dajjal, Ciri Ciri Orang Suka Coli, Ayat Alquran Tentang Kewajiban Membayar Hutang Visited 66 times, 1 visit(s) today Post Views: 236 QRIS donasi Yufid

Kafirkan Orang yang Mengkafirkan?

Kafirkan Orang yang Mengkafirkan? Jika ada orang yang menuduh kita kafir, apakah kita boleh membalaskan dengan tuduhan kafir yang semisal Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertama, menuduh orang dengan tuduhan kafir, meskipun belum sampai meyakini bahwa dia benar-benar kafir, termasuk dosa besar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا Ketika ada orang mengatakan kepada saudaranya, ‘Ya Kafir’ maka akan kembali kepada salah satunya. (HR. Bukhari 6103 & Muslim 225). Makna hadis ini, bahwa yang menunduh maupun yang dituduh, tidak menjadi kafir, gara-gara adanya tuduhan ‘Kamu kafir’. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut mereka bersaudara, artinya saudara sesama muslim. Jika salah satu kafir gara-gara tuduhan ini, maka ikatan persaudaraan itu akan hilang. Syaikhul Islam mengatakan, فقد سماه أخا حين القول، وقد قال: فقد باء بها. فلو خرج أحدهما عن الإسلام بالكلية لم يكن أخاه Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai saudara ketika orang pertama melontarkan tuduhan itu. Sementara beliau menyatakan, ‘tuduhan itu akan kembali’. Jika salah satu keluar dari islam, berarti bukan lagi saudaranya. (Majmu’ al-Fatawa, 7/355). Sehingga makna hadis ini adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan tuduhan kepada sesama muslim, dengan tuduhan kekufuran. Bahwa tuduhan itu pasti salah, sehingga dosanya kembali kepadanya. Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, dosa menuduh orang lain dengan tuduhan kafir, seperti dosa membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهْوَ كَقَتْلِهِ “Siapa yang menuduh seorang mukmin dengan tuduhan kafir, itu seperti membunuhnya.” (HR. Ahmad 16385 & Bukhari 6047) Ahlus Sunah, mereka yang berpegang dengan manhaj salaf, adalah manusia yang jauh dari tradisi menuduh kafir semacam ini. karena mereka memahami, bahwa status kafir itu hukum syar’i, sehingga harus ada dalil syariah untuk menegaskan kekufuran. Syaikhul Islam mengatakan, أن الكفر حكم شرعي وإنما يثبت بالأدلة الشرعية… “Sesungguhnya kekufuran adalah hukum syar’i, yang hanya boleh ditetapkan berdasarkan dalil-dalil syar’i…” (Majmu’ al-Fatawa, 17/78). Karena itulah, para ulama ahlus sunah yang berpedang dengan manhaj salaf, mereka TIDAK mengkafirkan muslim siapapun yang berada di kelompok yang berseberangan dengannya. Mereka tidak mengkafirkan khawarij, tidak mengkafirkan asy’ariyah atau murjiah atau LDII atau sekte islam lainnya. Meskipun bisa jadi, sekte itu mengkafirkan muslim ahlus sunah yang mengikuti manhaj salaf. Hukum kafir itu hak Allah, bukan hak pribadi, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai pembalasan atas tuduhan. Syaikhul Islam mengatakan, فلهذا كان أهل العلم والسنَّة لا يكفِّرون مَن خالفهم، وإن كان ذلك المخالف يكفِّرُهم؛ لأنَّ الكفر حكمٌ شرعيٌّ، فليس للإنسان أن يُعاقب بِمثله، Karena itulah, para ulama ahlus sunah, mereka tidak mengkafirkan kelompok muslim yang berseberangan dengannya, meskipun sekte yang berseberangan itu mengkafirkan mereka (ulama ahlus sunah). Karena vonis kafir itu hukum syar’i, sehingga seseorang tidak boleh dihukum dengan yang semisal. Kemudian Syaikhul Islam membuat analogi, كمَن كذَب عليْك، وزنى بأهلِك، ليس لك أن تكذِب عليه وتزني بأهله؛ لأنَّ الكذِب والزِّنا حرامٌ لحقِّ الله، وكذلِك التَّكفير حقٌّ للهِ، فلا يكفّر إلا مَن كفَّره الله ورسوله Seperti orang yang membohongi anda atau berzina dengan istri anda, bukan berarti anda boleh membohongi dia atau berzina dengan istrinya. Sebab dusta dan zina hukum haram karena hak Allah. Demikian pula takfir (vonis kafir), adalah hak Allah, sehingga tidak boleh ada orang yang dikafirkan, selain yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. (ar-Rad ala al-Bakri, 2/492). Karena itu, jika ada muslim yang menuduh anda dengan kekafiran, maka anda tidak boleh dengan memberikan tuduhan yang sama kepadanya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apa Itu Setan, Gerakan Takbiratul Ihram, Kisah Imam Mahdi Melawan Dajjal, Ciri Ciri Orang Suka Coli, Ayat Alquran Tentang Kewajiban Membayar Hutang Visited 66 times, 1 visit(s) today Post Views: 236 QRIS donasi Yufid
Kafirkan Orang yang Mengkafirkan? Jika ada orang yang menuduh kita kafir, apakah kita boleh membalaskan dengan tuduhan kafir yang semisal Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertama, menuduh orang dengan tuduhan kafir, meskipun belum sampai meyakini bahwa dia benar-benar kafir, termasuk dosa besar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا Ketika ada orang mengatakan kepada saudaranya, ‘Ya Kafir’ maka akan kembali kepada salah satunya. (HR. Bukhari 6103 & Muslim 225). Makna hadis ini, bahwa yang menunduh maupun yang dituduh, tidak menjadi kafir, gara-gara adanya tuduhan ‘Kamu kafir’. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut mereka bersaudara, artinya saudara sesama muslim. Jika salah satu kafir gara-gara tuduhan ini, maka ikatan persaudaraan itu akan hilang. Syaikhul Islam mengatakan, فقد سماه أخا حين القول، وقد قال: فقد باء بها. فلو خرج أحدهما عن الإسلام بالكلية لم يكن أخاه Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai saudara ketika orang pertama melontarkan tuduhan itu. Sementara beliau menyatakan, ‘tuduhan itu akan kembali’. Jika salah satu keluar dari islam, berarti bukan lagi saudaranya. (Majmu’ al-Fatawa, 7/355). Sehingga makna hadis ini adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan tuduhan kepada sesama muslim, dengan tuduhan kekufuran. Bahwa tuduhan itu pasti salah, sehingga dosanya kembali kepadanya. Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, dosa menuduh orang lain dengan tuduhan kafir, seperti dosa membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهْوَ كَقَتْلِهِ “Siapa yang menuduh seorang mukmin dengan tuduhan kafir, itu seperti membunuhnya.” (HR. Ahmad 16385 & Bukhari 6047) Ahlus Sunah, mereka yang berpegang dengan manhaj salaf, adalah manusia yang jauh dari tradisi menuduh kafir semacam ini. karena mereka memahami, bahwa status kafir itu hukum syar’i, sehingga harus ada dalil syariah untuk menegaskan kekufuran. Syaikhul Islam mengatakan, أن الكفر حكم شرعي وإنما يثبت بالأدلة الشرعية… “Sesungguhnya kekufuran adalah hukum syar’i, yang hanya boleh ditetapkan berdasarkan dalil-dalil syar’i…” (Majmu’ al-Fatawa, 17/78). Karena itulah, para ulama ahlus sunah yang berpedang dengan manhaj salaf, mereka TIDAK mengkafirkan muslim siapapun yang berada di kelompok yang berseberangan dengannya. Mereka tidak mengkafirkan khawarij, tidak mengkafirkan asy’ariyah atau murjiah atau LDII atau sekte islam lainnya. Meskipun bisa jadi, sekte itu mengkafirkan muslim ahlus sunah yang mengikuti manhaj salaf. Hukum kafir itu hak Allah, bukan hak pribadi, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai pembalasan atas tuduhan. Syaikhul Islam mengatakan, فلهذا كان أهل العلم والسنَّة لا يكفِّرون مَن خالفهم، وإن كان ذلك المخالف يكفِّرُهم؛ لأنَّ الكفر حكمٌ شرعيٌّ، فليس للإنسان أن يُعاقب بِمثله، Karena itulah, para ulama ahlus sunah, mereka tidak mengkafirkan kelompok muslim yang berseberangan dengannya, meskipun sekte yang berseberangan itu mengkafirkan mereka (ulama ahlus sunah). Karena vonis kafir itu hukum syar’i, sehingga seseorang tidak boleh dihukum dengan yang semisal. Kemudian Syaikhul Islam membuat analogi, كمَن كذَب عليْك، وزنى بأهلِك، ليس لك أن تكذِب عليه وتزني بأهله؛ لأنَّ الكذِب والزِّنا حرامٌ لحقِّ الله، وكذلِك التَّكفير حقٌّ للهِ، فلا يكفّر إلا مَن كفَّره الله ورسوله Seperti orang yang membohongi anda atau berzina dengan istri anda, bukan berarti anda boleh membohongi dia atau berzina dengan istrinya. Sebab dusta dan zina hukum haram karena hak Allah. Demikian pula takfir (vonis kafir), adalah hak Allah, sehingga tidak boleh ada orang yang dikafirkan, selain yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. (ar-Rad ala al-Bakri, 2/492). Karena itu, jika ada muslim yang menuduh anda dengan kekafiran, maka anda tidak boleh dengan memberikan tuduhan yang sama kepadanya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apa Itu Setan, Gerakan Takbiratul Ihram, Kisah Imam Mahdi Melawan Dajjal, Ciri Ciri Orang Suka Coli, Ayat Alquran Tentang Kewajiban Membayar Hutang Visited 66 times, 1 visit(s) today Post Views: 236 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/547187301&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kafirkan Orang yang Mengkafirkan? Jika ada orang yang menuduh kita kafir, apakah kita boleh membalaskan dengan tuduhan kafir yang semisal Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertama, menuduh orang dengan tuduhan kafir, meskipun belum sampai meyakini bahwa dia benar-benar kafir, termasuk dosa besar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا Ketika ada orang mengatakan kepada saudaranya, ‘Ya Kafir’ maka akan kembali kepada salah satunya. (HR. Bukhari 6103 & Muslim 225). Makna hadis ini, bahwa yang menunduh maupun yang dituduh, tidak menjadi kafir, gara-gara adanya tuduhan ‘Kamu kafir’. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut mereka bersaudara, artinya saudara sesama muslim. Jika salah satu kafir gara-gara tuduhan ini, maka ikatan persaudaraan itu akan hilang. Syaikhul Islam mengatakan, فقد سماه أخا حين القول، وقد قال: فقد باء بها. فلو خرج أحدهما عن الإسلام بالكلية لم يكن أخاه Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai saudara ketika orang pertama melontarkan tuduhan itu. Sementara beliau menyatakan, ‘tuduhan itu akan kembali’. Jika salah satu keluar dari islam, berarti bukan lagi saudaranya. (Majmu’ al-Fatawa, 7/355). Sehingga makna hadis ini adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan tuduhan kepada sesama muslim, dengan tuduhan kekufuran. Bahwa tuduhan itu pasti salah, sehingga dosanya kembali kepadanya. Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, dosa menuduh orang lain dengan tuduhan kafir, seperti dosa membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهْوَ كَقَتْلِهِ “Siapa yang menuduh seorang mukmin dengan tuduhan kafir, itu seperti membunuhnya.” (HR. Ahmad 16385 & Bukhari 6047) Ahlus Sunah, mereka yang berpegang dengan manhaj salaf, adalah manusia yang jauh dari tradisi menuduh kafir semacam ini. karena mereka memahami, bahwa status kafir itu hukum syar’i, sehingga harus ada dalil syariah untuk menegaskan kekufuran. Syaikhul Islam mengatakan, أن الكفر حكم شرعي وإنما يثبت بالأدلة الشرعية… “Sesungguhnya kekufuran adalah hukum syar’i, yang hanya boleh ditetapkan berdasarkan dalil-dalil syar’i…” (Majmu’ al-Fatawa, 17/78). Karena itulah, para ulama ahlus sunah yang berpedang dengan manhaj salaf, mereka TIDAK mengkafirkan muslim siapapun yang berada di kelompok yang berseberangan dengannya. Mereka tidak mengkafirkan khawarij, tidak mengkafirkan asy’ariyah atau murjiah atau LDII atau sekte islam lainnya. Meskipun bisa jadi, sekte itu mengkafirkan muslim ahlus sunah yang mengikuti manhaj salaf. Hukum kafir itu hak Allah, bukan hak pribadi, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai pembalasan atas tuduhan. Syaikhul Islam mengatakan, فلهذا كان أهل العلم والسنَّة لا يكفِّرون مَن خالفهم، وإن كان ذلك المخالف يكفِّرُهم؛ لأنَّ الكفر حكمٌ شرعيٌّ، فليس للإنسان أن يُعاقب بِمثله، Karena itulah, para ulama ahlus sunah, mereka tidak mengkafirkan kelompok muslim yang berseberangan dengannya, meskipun sekte yang berseberangan itu mengkafirkan mereka (ulama ahlus sunah). Karena vonis kafir itu hukum syar’i, sehingga seseorang tidak boleh dihukum dengan yang semisal. Kemudian Syaikhul Islam membuat analogi, كمَن كذَب عليْك، وزنى بأهلِك، ليس لك أن تكذِب عليه وتزني بأهله؛ لأنَّ الكذِب والزِّنا حرامٌ لحقِّ الله، وكذلِك التَّكفير حقٌّ للهِ، فلا يكفّر إلا مَن كفَّره الله ورسوله Seperti orang yang membohongi anda atau berzina dengan istri anda, bukan berarti anda boleh membohongi dia atau berzina dengan istrinya. Sebab dusta dan zina hukum haram karena hak Allah. Demikian pula takfir (vonis kafir), adalah hak Allah, sehingga tidak boleh ada orang yang dikafirkan, selain yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. (ar-Rad ala al-Bakri, 2/492). Karena itu, jika ada muslim yang menuduh anda dengan kekafiran, maka anda tidak boleh dengan memberikan tuduhan yang sama kepadanya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Apa Itu Setan, Gerakan Takbiratul Ihram, Kisah Imam Mahdi Melawan Dajjal, Ciri Ciri Orang Suka Coli, Ayat Alquran Tentang Kewajiban Membayar Hutang Visited 66 times, 1 visit(s) today Post Views: 236 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tiga Metode Ulama Membagi Tanda Kiamat

Tiga Metode Ulama Membagi Tanda Kiamat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 metode ulama dalam membagi tanda-tanda kiamat, Pertama, pembagian tanda kiamat berdasarkan proses kejadian dan waktunya. Berdasarkan metode ini, mereka membagi tanda kiamat menjadi 3: [1] Tanda kiamat yang sudah terjadi dan sudah berlalu, sesuai yang diberitakan Rasulullah ﷺ. Seperti, diutusnya Nabi Muhammad ﷺ, wafatnya beliau, ditaklukannya baitul maqdis, munculnya api besar di sekitar Madinah, dan beberapa kejadian yang merupakan tanda kiamat yang sudah terjadi dan sudah berlalu, dalam arti tidak akan terjadi lagi. [2] Tanda kiamat yang sudah terjadi dan terus menerus terjadi. Dan ini yang paling banyak. Seperti: seringnya gempa bumi, disia-siakannya amanah, menyerahkan urusan kepada yang bukan ahlinya, masjid dijadikan jalan untuk lalu lintas orang lewat, diangkatnya ilmu, merebaknya kebodohan, dan tanda-tanda lainnya. [3] Tanda kiamat besar yang hanya akan terjadi ketika mendekati persitiwa kiamat. Seperti, keluarnya Dajjal, turunnya Nabi Isa alaihis salam, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, keluarnya Dabbah (hewan melata yang bisa bicara), terbitnya matahari dari barat, dst. (Asyrath as-Sa’ah, Abdullah al-Ghufaili, hlm. 41) Diantara ulama yang melakukan pembagian dengan metode ini adalah al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau menjelaskan, ما أخبر النبي صلى الله عليه وسلم بأنه سيَقع قبل أن تقوم الساعة على أقسام: أحدها: ما وقع على وَفق ما قال. الثاني: ما وقعت مباديه ولم يستحكم. الثالث: ما لم يقع منه شيء ولكنه سيقع Peristiwa yang diberitakan Nabi ﷺ yang akan muncul sebelum terjadinya kiamat, ada 3 macam: Pertama, apa yang telah terjadi sebagaimana yang telah beliau sampaikan. Kedua, peristiwa yang sudah dimulai, namun belum berakhir. Ketiga, peristiwa yang belum pernah terjadi dan akan terjadi. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13/83). Kedua, pembagian tanda kiamat berdasarkan tempat kejadiannya. Berdasarkan pendekatan tempat kejadiannya, tanda kiamat dibagi 2: [1] Tanda kiamat samawiyah (tanda langit) Seperti, terbelahnya bulan di zaman Nabi ﷺ, ukuran hilal membesar, sehingga ketika hilal terbit, orang menyangka itu sudah masuk tanggal 2, padahal baru tanggal 1. Termasuk terbitnya matahari dari barat. [2] Tanda kiamat ardhiyah (tanda bumi) Jumlahnya banyak sekali, seperti, keluarnya Dajjal, Dabbah, keluarnya api besar di sekitar Madinah, termasuk angin yang akan mewafatkan semua orang beriman. Diantara ulama yang melakukan pembagian dengan metode ini adalah al-Hafidz Ibnu Katsir. Beliau menuliskan, أما خروج الدابة على شكل غريب غير مألوف ومخاطبتها الناس ووسمها إياهم بالإيمان أو الكفر، فأمر خارج عن مجاري العادات، وذلك أول الآيات الأرضية، كما أن طلوع الشمس من مغربها على خلاف عادتها المألوفة أول الآيات السماوية Keluarnya Dabbah dengan bentuk yang aneh, kejadian luar biasa, dan dia bisa bicara kepada manusia, serta memberi tanda iman dan kafir, maka ini kejadian di luar kondisi normal. Itulah tanda ardhiyah pertama. Sebagaimana terbitnya matahari dari barat, yang di luar kondisi normal, merupakan awal tanda samawiyah. (an-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim, 1/214). Ketiga, metode pembagian berdasarkan tingkat kedahsyatannya dan seberapa jauh dia disebut kejadian luar biasa. Berdasarkan pembagian ini, tanda kiamat dibagi 2: [1] Tanda kiamat sughra (kecil). Itulah kejadian yang menjadi tanda kiamat dan sudah lama terjadi sejak masa silam, sehingga orang menganggapnya masih dalam taraf normal. Seperti, orang berlomba-lomba meninggikan bangunan, merebaknya kebodohan, banyaknya gempa bumi, dst. [2] Tanda kiamat kubro (besar). Yaitu kejadian luar biasa yang hanya akan terjadi ketika mendekati kiamat. Seperti, keluarnya Dajjal, Ya’juj & Ma’juj, turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam, termasuk terbitnya matahari dari barat. Diantara ulama yang membagi tanda kiamat dengan metode semacam ini adalah al-Hafidz al-Baihaqi rahimahullah. Beliau mengatakan, وهذه الأشراط صغار وكبار؛ فأمَّا صغارها فقد وُجد أكثرها، وأما كبارها فقد بدت آثارها … Tanda-tanda kiamat tersebut ada yang besar dan ada yang kecil. Tanda kiamat kecil (sughra), sebagian besar telah terjadi. Sementara tanda kiamat kubro (besar), telah nampak ciri-cirinya… (al-Ba’ts wa an-Nusyur, al-Baihaqi, hlm. 128). Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Umrah Sebelum Haji, Ibnu Sabil Artinya, Suami Menolak Berhubungan Intim, Cara Tips Menghadapi Istri Selingkuh, Khusnuzon, Adab Masuk Dan Keluar Masjid Visited 130 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 QRIS donasi Yufid

Tiga Metode Ulama Membagi Tanda Kiamat

Tiga Metode Ulama Membagi Tanda Kiamat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 metode ulama dalam membagi tanda-tanda kiamat, Pertama, pembagian tanda kiamat berdasarkan proses kejadian dan waktunya. Berdasarkan metode ini, mereka membagi tanda kiamat menjadi 3: [1] Tanda kiamat yang sudah terjadi dan sudah berlalu, sesuai yang diberitakan Rasulullah ﷺ. Seperti, diutusnya Nabi Muhammad ﷺ, wafatnya beliau, ditaklukannya baitul maqdis, munculnya api besar di sekitar Madinah, dan beberapa kejadian yang merupakan tanda kiamat yang sudah terjadi dan sudah berlalu, dalam arti tidak akan terjadi lagi. [2] Tanda kiamat yang sudah terjadi dan terus menerus terjadi. Dan ini yang paling banyak. Seperti: seringnya gempa bumi, disia-siakannya amanah, menyerahkan urusan kepada yang bukan ahlinya, masjid dijadikan jalan untuk lalu lintas orang lewat, diangkatnya ilmu, merebaknya kebodohan, dan tanda-tanda lainnya. [3] Tanda kiamat besar yang hanya akan terjadi ketika mendekati persitiwa kiamat. Seperti, keluarnya Dajjal, turunnya Nabi Isa alaihis salam, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, keluarnya Dabbah (hewan melata yang bisa bicara), terbitnya matahari dari barat, dst. (Asyrath as-Sa’ah, Abdullah al-Ghufaili, hlm. 41) Diantara ulama yang melakukan pembagian dengan metode ini adalah al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau menjelaskan, ما أخبر النبي صلى الله عليه وسلم بأنه سيَقع قبل أن تقوم الساعة على أقسام: أحدها: ما وقع على وَفق ما قال. الثاني: ما وقعت مباديه ولم يستحكم. الثالث: ما لم يقع منه شيء ولكنه سيقع Peristiwa yang diberitakan Nabi ﷺ yang akan muncul sebelum terjadinya kiamat, ada 3 macam: Pertama, apa yang telah terjadi sebagaimana yang telah beliau sampaikan. Kedua, peristiwa yang sudah dimulai, namun belum berakhir. Ketiga, peristiwa yang belum pernah terjadi dan akan terjadi. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13/83). Kedua, pembagian tanda kiamat berdasarkan tempat kejadiannya. Berdasarkan pendekatan tempat kejadiannya, tanda kiamat dibagi 2: [1] Tanda kiamat samawiyah (tanda langit) Seperti, terbelahnya bulan di zaman Nabi ﷺ, ukuran hilal membesar, sehingga ketika hilal terbit, orang menyangka itu sudah masuk tanggal 2, padahal baru tanggal 1. Termasuk terbitnya matahari dari barat. [2] Tanda kiamat ardhiyah (tanda bumi) Jumlahnya banyak sekali, seperti, keluarnya Dajjal, Dabbah, keluarnya api besar di sekitar Madinah, termasuk angin yang akan mewafatkan semua orang beriman. Diantara ulama yang melakukan pembagian dengan metode ini adalah al-Hafidz Ibnu Katsir. Beliau menuliskan, أما خروج الدابة على شكل غريب غير مألوف ومخاطبتها الناس ووسمها إياهم بالإيمان أو الكفر، فأمر خارج عن مجاري العادات، وذلك أول الآيات الأرضية، كما أن طلوع الشمس من مغربها على خلاف عادتها المألوفة أول الآيات السماوية Keluarnya Dabbah dengan bentuk yang aneh, kejadian luar biasa, dan dia bisa bicara kepada manusia, serta memberi tanda iman dan kafir, maka ini kejadian di luar kondisi normal. Itulah tanda ardhiyah pertama. Sebagaimana terbitnya matahari dari barat, yang di luar kondisi normal, merupakan awal tanda samawiyah. (an-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim, 1/214). Ketiga, metode pembagian berdasarkan tingkat kedahsyatannya dan seberapa jauh dia disebut kejadian luar biasa. Berdasarkan pembagian ini, tanda kiamat dibagi 2: [1] Tanda kiamat sughra (kecil). Itulah kejadian yang menjadi tanda kiamat dan sudah lama terjadi sejak masa silam, sehingga orang menganggapnya masih dalam taraf normal. Seperti, orang berlomba-lomba meninggikan bangunan, merebaknya kebodohan, banyaknya gempa bumi, dst. [2] Tanda kiamat kubro (besar). Yaitu kejadian luar biasa yang hanya akan terjadi ketika mendekati kiamat. Seperti, keluarnya Dajjal, Ya’juj & Ma’juj, turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam, termasuk terbitnya matahari dari barat. Diantara ulama yang membagi tanda kiamat dengan metode semacam ini adalah al-Hafidz al-Baihaqi rahimahullah. Beliau mengatakan, وهذه الأشراط صغار وكبار؛ فأمَّا صغارها فقد وُجد أكثرها، وأما كبارها فقد بدت آثارها … Tanda-tanda kiamat tersebut ada yang besar dan ada yang kecil. Tanda kiamat kecil (sughra), sebagian besar telah terjadi. Sementara tanda kiamat kubro (besar), telah nampak ciri-cirinya… (al-Ba’ts wa an-Nusyur, al-Baihaqi, hlm. 128). Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Umrah Sebelum Haji, Ibnu Sabil Artinya, Suami Menolak Berhubungan Intim, Cara Tips Menghadapi Istri Selingkuh, Khusnuzon, Adab Masuk Dan Keluar Masjid Visited 130 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 QRIS donasi Yufid
Tiga Metode Ulama Membagi Tanda Kiamat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 metode ulama dalam membagi tanda-tanda kiamat, Pertama, pembagian tanda kiamat berdasarkan proses kejadian dan waktunya. Berdasarkan metode ini, mereka membagi tanda kiamat menjadi 3: [1] Tanda kiamat yang sudah terjadi dan sudah berlalu, sesuai yang diberitakan Rasulullah ﷺ. Seperti, diutusnya Nabi Muhammad ﷺ, wafatnya beliau, ditaklukannya baitul maqdis, munculnya api besar di sekitar Madinah, dan beberapa kejadian yang merupakan tanda kiamat yang sudah terjadi dan sudah berlalu, dalam arti tidak akan terjadi lagi. [2] Tanda kiamat yang sudah terjadi dan terus menerus terjadi. Dan ini yang paling banyak. Seperti: seringnya gempa bumi, disia-siakannya amanah, menyerahkan urusan kepada yang bukan ahlinya, masjid dijadikan jalan untuk lalu lintas orang lewat, diangkatnya ilmu, merebaknya kebodohan, dan tanda-tanda lainnya. [3] Tanda kiamat besar yang hanya akan terjadi ketika mendekati persitiwa kiamat. Seperti, keluarnya Dajjal, turunnya Nabi Isa alaihis salam, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, keluarnya Dabbah (hewan melata yang bisa bicara), terbitnya matahari dari barat, dst. (Asyrath as-Sa’ah, Abdullah al-Ghufaili, hlm. 41) Diantara ulama yang melakukan pembagian dengan metode ini adalah al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau menjelaskan, ما أخبر النبي صلى الله عليه وسلم بأنه سيَقع قبل أن تقوم الساعة على أقسام: أحدها: ما وقع على وَفق ما قال. الثاني: ما وقعت مباديه ولم يستحكم. الثالث: ما لم يقع منه شيء ولكنه سيقع Peristiwa yang diberitakan Nabi ﷺ yang akan muncul sebelum terjadinya kiamat, ada 3 macam: Pertama, apa yang telah terjadi sebagaimana yang telah beliau sampaikan. Kedua, peristiwa yang sudah dimulai, namun belum berakhir. Ketiga, peristiwa yang belum pernah terjadi dan akan terjadi. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13/83). Kedua, pembagian tanda kiamat berdasarkan tempat kejadiannya. Berdasarkan pendekatan tempat kejadiannya, tanda kiamat dibagi 2: [1] Tanda kiamat samawiyah (tanda langit) Seperti, terbelahnya bulan di zaman Nabi ﷺ, ukuran hilal membesar, sehingga ketika hilal terbit, orang menyangka itu sudah masuk tanggal 2, padahal baru tanggal 1. Termasuk terbitnya matahari dari barat. [2] Tanda kiamat ardhiyah (tanda bumi) Jumlahnya banyak sekali, seperti, keluarnya Dajjal, Dabbah, keluarnya api besar di sekitar Madinah, termasuk angin yang akan mewafatkan semua orang beriman. Diantara ulama yang melakukan pembagian dengan metode ini adalah al-Hafidz Ibnu Katsir. Beliau menuliskan, أما خروج الدابة على شكل غريب غير مألوف ومخاطبتها الناس ووسمها إياهم بالإيمان أو الكفر، فأمر خارج عن مجاري العادات، وذلك أول الآيات الأرضية، كما أن طلوع الشمس من مغربها على خلاف عادتها المألوفة أول الآيات السماوية Keluarnya Dabbah dengan bentuk yang aneh, kejadian luar biasa, dan dia bisa bicara kepada manusia, serta memberi tanda iman dan kafir, maka ini kejadian di luar kondisi normal. Itulah tanda ardhiyah pertama. Sebagaimana terbitnya matahari dari barat, yang di luar kondisi normal, merupakan awal tanda samawiyah. (an-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim, 1/214). Ketiga, metode pembagian berdasarkan tingkat kedahsyatannya dan seberapa jauh dia disebut kejadian luar biasa. Berdasarkan pembagian ini, tanda kiamat dibagi 2: [1] Tanda kiamat sughra (kecil). Itulah kejadian yang menjadi tanda kiamat dan sudah lama terjadi sejak masa silam, sehingga orang menganggapnya masih dalam taraf normal. Seperti, orang berlomba-lomba meninggikan bangunan, merebaknya kebodohan, banyaknya gempa bumi, dst. [2] Tanda kiamat kubro (besar). Yaitu kejadian luar biasa yang hanya akan terjadi ketika mendekati kiamat. Seperti, keluarnya Dajjal, Ya’juj & Ma’juj, turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam, termasuk terbitnya matahari dari barat. Diantara ulama yang membagi tanda kiamat dengan metode semacam ini adalah al-Hafidz al-Baihaqi rahimahullah. Beliau mengatakan, وهذه الأشراط صغار وكبار؛ فأمَّا صغارها فقد وُجد أكثرها، وأما كبارها فقد بدت آثارها … Tanda-tanda kiamat tersebut ada yang besar dan ada yang kecil. Tanda kiamat kecil (sughra), sebagian besar telah terjadi. Sementara tanda kiamat kubro (besar), telah nampak ciri-cirinya… (al-Ba’ts wa an-Nusyur, al-Baihaqi, hlm. 128). Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Umrah Sebelum Haji, Ibnu Sabil Artinya, Suami Menolak Berhubungan Intim, Cara Tips Menghadapi Istri Selingkuh, Khusnuzon, Adab Masuk Dan Keluar Masjid Visited 130 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/547187229&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tiga Metode Ulama Membagi Tanda Kiamat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 metode ulama dalam membagi tanda-tanda kiamat, Pertama, pembagian tanda kiamat berdasarkan proses kejadian dan waktunya. Berdasarkan metode ini, mereka membagi tanda kiamat menjadi 3: [1] Tanda kiamat yang sudah terjadi dan sudah berlalu, sesuai yang diberitakan Rasulullah ﷺ. Seperti, diutusnya Nabi Muhammad ﷺ, wafatnya beliau, ditaklukannya baitul maqdis, munculnya api besar di sekitar Madinah, dan beberapa kejadian yang merupakan tanda kiamat yang sudah terjadi dan sudah berlalu, dalam arti tidak akan terjadi lagi. [2] Tanda kiamat yang sudah terjadi dan terus menerus terjadi. Dan ini yang paling banyak. Seperti: seringnya gempa bumi, disia-siakannya amanah, menyerahkan urusan kepada yang bukan ahlinya, masjid dijadikan jalan untuk lalu lintas orang lewat, diangkatnya ilmu, merebaknya kebodohan, dan tanda-tanda lainnya. [3] Tanda kiamat besar yang hanya akan terjadi ketika mendekati persitiwa kiamat. Seperti, keluarnya Dajjal, turunnya Nabi Isa alaihis salam, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, keluarnya Dabbah (hewan melata yang bisa bicara), terbitnya matahari dari barat, dst. (Asyrath as-Sa’ah, Abdullah al-Ghufaili, hlm. 41) Diantara ulama yang melakukan pembagian dengan metode ini adalah al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau menjelaskan, ما أخبر النبي صلى الله عليه وسلم بأنه سيَقع قبل أن تقوم الساعة على أقسام: أحدها: ما وقع على وَفق ما قال. الثاني: ما وقعت مباديه ولم يستحكم. الثالث: ما لم يقع منه شيء ولكنه سيقع Peristiwa yang diberitakan Nabi ﷺ yang akan muncul sebelum terjadinya kiamat, ada 3 macam: Pertama, apa yang telah terjadi sebagaimana yang telah beliau sampaikan. Kedua, peristiwa yang sudah dimulai, namun belum berakhir. Ketiga, peristiwa yang belum pernah terjadi dan akan terjadi. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13/83). Kedua, pembagian tanda kiamat berdasarkan tempat kejadiannya. Berdasarkan pendekatan tempat kejadiannya, tanda kiamat dibagi 2: [1] Tanda kiamat samawiyah (tanda langit) Seperti, terbelahnya bulan di zaman Nabi ﷺ, ukuran hilal membesar, sehingga ketika hilal terbit, orang menyangka itu sudah masuk tanggal 2, padahal baru tanggal 1. Termasuk terbitnya matahari dari barat. [2] Tanda kiamat ardhiyah (tanda bumi) Jumlahnya banyak sekali, seperti, keluarnya Dajjal, Dabbah, keluarnya api besar di sekitar Madinah, termasuk angin yang akan mewafatkan semua orang beriman. Diantara ulama yang melakukan pembagian dengan metode ini adalah al-Hafidz Ibnu Katsir. Beliau menuliskan, أما خروج الدابة على شكل غريب غير مألوف ومخاطبتها الناس ووسمها إياهم بالإيمان أو الكفر، فأمر خارج عن مجاري العادات، وذلك أول الآيات الأرضية، كما أن طلوع الشمس من مغربها على خلاف عادتها المألوفة أول الآيات السماوية Keluarnya Dabbah dengan bentuk yang aneh, kejadian luar biasa, dan dia bisa bicara kepada manusia, serta memberi tanda iman dan kafir, maka ini kejadian di luar kondisi normal. Itulah tanda ardhiyah pertama. Sebagaimana terbitnya matahari dari barat, yang di luar kondisi normal, merupakan awal tanda samawiyah. (an-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim, 1/214). Ketiga, metode pembagian berdasarkan tingkat kedahsyatannya dan seberapa jauh dia disebut kejadian luar biasa. Berdasarkan pembagian ini, tanda kiamat dibagi 2: [1] Tanda kiamat sughra (kecil). Itulah kejadian yang menjadi tanda kiamat dan sudah lama terjadi sejak masa silam, sehingga orang menganggapnya masih dalam taraf normal. Seperti, orang berlomba-lomba meninggikan bangunan, merebaknya kebodohan, banyaknya gempa bumi, dst. [2] Tanda kiamat kubro (besar). Yaitu kejadian luar biasa yang hanya akan terjadi ketika mendekati kiamat. Seperti, keluarnya Dajjal, Ya’juj & Ma’juj, turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam, termasuk terbitnya matahari dari barat. Diantara ulama yang membagi tanda kiamat dengan metode semacam ini adalah al-Hafidz al-Baihaqi rahimahullah. Beliau mengatakan, وهذه الأشراط صغار وكبار؛ فأمَّا صغارها فقد وُجد أكثرها، وأما كبارها فقد بدت آثارها … Tanda-tanda kiamat tersebut ada yang besar dan ada yang kecil. Tanda kiamat kecil (sughra), sebagian besar telah terjadi. Sementara tanda kiamat kubro (besar), telah nampak ciri-cirinya… (al-Ba’ts wa an-Nusyur, al-Baihaqi, hlm. 128). Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Umrah Sebelum Haji, Ibnu Sabil Artinya, Suami Menolak Berhubungan Intim, Cara Tips Menghadapi Istri Selingkuh, Khusnuzon, Adab Masuk Dan Keluar Masjid Visited 130 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadits Arbain #16: Jangan Marah!

Download   Jangan marah! Ini adalah hadits penting yang perlu dikaji. Kali ini masih lanjutan dari bahasan Imam Nawawi dalam Hadits Arbain An-Nawawiyah.   الحَدِيْثُ السَّادِسُ عَشَرَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصِنِي قَالَ لَا تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا قَالَ لَا تَغْضَبْ رَوَاهُ البُخَارِي Hadits Ke-16 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah aku wasiat.” Beliau menjawab, “Janganlah engkau marah.” Lelaki itu mengulang-ulang permintaannya, (namun) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (selalu) menjawab, “Janganlah engkau marah.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6116]   Penjelasan Hadits   Nama dari sahabat yang bertanya meminta nasihat tidak perlu disebutkan di sini dan tidak mencacati hadits. Di sini ia meminta nasihat, berarti meminta sesuatu yang penting. Maksud “jangan marah” ada dua makna: Menahan diri ketika ada sebab yang membuat kita marah, sampai kita tidak marah. Jangan sampai melakukan kelanjutan dari marah. Jika ada yang mau marah hingga mau mentalak istrinya, maka kita katakan, “Bersabarlah, tahanlah diri terlebih dahulu.”   Faedah Hadits   Semangatnya para sahabat, mereka mencari ilmu untuk diamalkan. Nasihat bisa disesuaikan dengan kondisi orang yang dinasihati. Larangan marah sampai diwasiatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikarenakan marah itu punya mafsadat yang besar. Ada yang sampai marah hingga mentalak istrinya. Ada yang sampai marah hingga berjanji tidak mau lagi berbicara, lalu akhirnya ia menyesalinya. Islam melarang dari akhlak yang jelek. Islam juga melarang hal-hal yang dapat menimbulkan marah dan berbagai dampak jeleknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi wasiat “jangan marah” menunjukkan pentingnya wasiat ini.   Suami Mentalak Istri dalam Keadaan Marah   Keadaan marah ada dua bentuk: Marah dalam keadaan sadar, akal dan pikiran tidaklah berubah, masih normal. Ketika itu, masih dalam keadaan mengetahui maksud talak yang diutarakan. Marah seperti ini tidak diragukan lagi telah jatuh talak. Dan bentuk talak seperti inilah yang umumnya terjadi. Marah sampai dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa atau hilang kesadaran dan tidak paham apa yang diucapkan atau yang dimaksudkan. Seperti ini tidak jatuh talak dan tidak ada perselisihan pendapat di dalamnya. Lihat pembahasan Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syaikh Abu Malik.   Lima Kiat Meredam Marah   1- Membaca ta’awudz, meminta perlindungan pada Allah dari godaan setan Kenapa sampai meminta tolong pada Allah agar dilindungi dari setan? Karena dalil-dalil berikutnya akan terlihat jelas bahwa marah bisa dari setan. Maka kita mengamalkan firman Allah dari ayat berikut, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚإِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 200) Sulaiman bin Shurod radhiyallahu ‘anhu berkata, كُنْتُ جَالِسًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجُلاَنِ يَسْتَبَّانِ، فَأَحَدُهُمَا احْمَرَّ وَجْهُهُ، وَانْتَفَخَتْ أَوْدَاجُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ، لَوْ قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ“ “Pada suatu hari aku duduk bersama-sama Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam sedang dua orang lelaki sedang saling mengeluarkan kata-kata kotor satu dan lainnya. Salah seorang daripadanya telah merah mukanya dan tegang pula urat lehernya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya aku tahu satu perkataan sekiranya dibaca tentu hilang rasa marahnya jika sekiranya ia mau membaca, ‘A’udzubillahi minas-syaitani’ (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan), niscaya hilang kemarahan yang dialaminya.” (HR Bukhari, no. 3282) Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, إِذَا غَضِبَ الرَّجُلُ فَقَالَ أَعُوْذُ بِاللهِ ، سَكَنَ غَضْبُهُ “Jika seseorang dalam keadaan marah, lantas ia ucapkan, ‘A’udzu billah (Aku meminta perlindungan kepada Allah)’, maka redamlah marahnya.” (HR. As-Sahmi dalam Tarikh Jarjan, 252. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1376)   2- Diam Karena yang namanya marah itu jika keluar bisa jadi keluar kata-kata yang tidak Allah ridhai. Ada yang marah keluar kata-kata kufur, ada yang marah keluar kalimat mencaci maki, ada yang marah keluar kalimat laknat, ada yang marah keluar kalimat cerai hingga hal-hal sekitarnya pun bisa hancur. Kalau seseorang memaksa dirinya untuk diam ketika akan marah, hal-hal yang rusak tadi tidak akan terjadi. Ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, وَ إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ “Jika salah seorang di antara kalian marah, diamlah.” (HR. Ahmad, 1: 239. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan lighairihi).   3- Berganti posisi Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ  وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ، وَإِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ “Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang (maka sudah cukup). Namun jika tidak lenyap pula maka berbaringlah.” (HR. Abu Daud, no. 4782. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   4- Mengambil air wudhu Dari Athiyyah As-Sa’di radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ “Sesungguhnya amarah itu dari setan dan setan diciptakan dari api. Api akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 4784. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   5- Ingat wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan janji beliau Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنَفِّذهُ دَعَأهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنَ الْحُوْرِ مَا شَاءَ “Barangsiapa menahan amarahnya padahal mampu meluapkannya, Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari Kiamat untuk memberinya pilihan bidadari yang ia inginkan.” (HR. Abu Daud, no. 4777; Ibnu Majah, no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sanadnya hasan) Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkan dalam surga.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ “Janganlah engkau marah, maka bagimu surga.” (HR. Thabrani dalam Al-Kabir. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, hadits ini shahih lighairihi). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmatul Khamsin. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayid Saalim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, 6 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak hadits arbain marah

Hadits Arbain #16: Jangan Marah!

Download   Jangan marah! Ini adalah hadits penting yang perlu dikaji. Kali ini masih lanjutan dari bahasan Imam Nawawi dalam Hadits Arbain An-Nawawiyah.   الحَدِيْثُ السَّادِسُ عَشَرَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصِنِي قَالَ لَا تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا قَالَ لَا تَغْضَبْ رَوَاهُ البُخَارِي Hadits Ke-16 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah aku wasiat.” Beliau menjawab, “Janganlah engkau marah.” Lelaki itu mengulang-ulang permintaannya, (namun) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (selalu) menjawab, “Janganlah engkau marah.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6116]   Penjelasan Hadits   Nama dari sahabat yang bertanya meminta nasihat tidak perlu disebutkan di sini dan tidak mencacati hadits. Di sini ia meminta nasihat, berarti meminta sesuatu yang penting. Maksud “jangan marah” ada dua makna: Menahan diri ketika ada sebab yang membuat kita marah, sampai kita tidak marah. Jangan sampai melakukan kelanjutan dari marah. Jika ada yang mau marah hingga mau mentalak istrinya, maka kita katakan, “Bersabarlah, tahanlah diri terlebih dahulu.”   Faedah Hadits   Semangatnya para sahabat, mereka mencari ilmu untuk diamalkan. Nasihat bisa disesuaikan dengan kondisi orang yang dinasihati. Larangan marah sampai diwasiatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikarenakan marah itu punya mafsadat yang besar. Ada yang sampai marah hingga mentalak istrinya. Ada yang sampai marah hingga berjanji tidak mau lagi berbicara, lalu akhirnya ia menyesalinya. Islam melarang dari akhlak yang jelek. Islam juga melarang hal-hal yang dapat menimbulkan marah dan berbagai dampak jeleknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi wasiat “jangan marah” menunjukkan pentingnya wasiat ini.   Suami Mentalak Istri dalam Keadaan Marah   Keadaan marah ada dua bentuk: Marah dalam keadaan sadar, akal dan pikiran tidaklah berubah, masih normal. Ketika itu, masih dalam keadaan mengetahui maksud talak yang diutarakan. Marah seperti ini tidak diragukan lagi telah jatuh talak. Dan bentuk talak seperti inilah yang umumnya terjadi. Marah sampai dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa atau hilang kesadaran dan tidak paham apa yang diucapkan atau yang dimaksudkan. Seperti ini tidak jatuh talak dan tidak ada perselisihan pendapat di dalamnya. Lihat pembahasan Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syaikh Abu Malik.   Lima Kiat Meredam Marah   1- Membaca ta’awudz, meminta perlindungan pada Allah dari godaan setan Kenapa sampai meminta tolong pada Allah agar dilindungi dari setan? Karena dalil-dalil berikutnya akan terlihat jelas bahwa marah bisa dari setan. Maka kita mengamalkan firman Allah dari ayat berikut, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚإِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 200) Sulaiman bin Shurod radhiyallahu ‘anhu berkata, كُنْتُ جَالِسًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجُلاَنِ يَسْتَبَّانِ، فَأَحَدُهُمَا احْمَرَّ وَجْهُهُ، وَانْتَفَخَتْ أَوْدَاجُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ، لَوْ قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ“ “Pada suatu hari aku duduk bersama-sama Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam sedang dua orang lelaki sedang saling mengeluarkan kata-kata kotor satu dan lainnya. Salah seorang daripadanya telah merah mukanya dan tegang pula urat lehernya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya aku tahu satu perkataan sekiranya dibaca tentu hilang rasa marahnya jika sekiranya ia mau membaca, ‘A’udzubillahi minas-syaitani’ (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan), niscaya hilang kemarahan yang dialaminya.” (HR Bukhari, no. 3282) Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, إِذَا غَضِبَ الرَّجُلُ فَقَالَ أَعُوْذُ بِاللهِ ، سَكَنَ غَضْبُهُ “Jika seseorang dalam keadaan marah, lantas ia ucapkan, ‘A’udzu billah (Aku meminta perlindungan kepada Allah)’, maka redamlah marahnya.” (HR. As-Sahmi dalam Tarikh Jarjan, 252. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1376)   2- Diam Karena yang namanya marah itu jika keluar bisa jadi keluar kata-kata yang tidak Allah ridhai. Ada yang marah keluar kata-kata kufur, ada yang marah keluar kalimat mencaci maki, ada yang marah keluar kalimat laknat, ada yang marah keluar kalimat cerai hingga hal-hal sekitarnya pun bisa hancur. Kalau seseorang memaksa dirinya untuk diam ketika akan marah, hal-hal yang rusak tadi tidak akan terjadi. Ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, وَ إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ “Jika salah seorang di antara kalian marah, diamlah.” (HR. Ahmad, 1: 239. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan lighairihi).   3- Berganti posisi Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ  وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ، وَإِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ “Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang (maka sudah cukup). Namun jika tidak lenyap pula maka berbaringlah.” (HR. Abu Daud, no. 4782. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   4- Mengambil air wudhu Dari Athiyyah As-Sa’di radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ “Sesungguhnya amarah itu dari setan dan setan diciptakan dari api. Api akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 4784. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   5- Ingat wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan janji beliau Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنَفِّذهُ دَعَأهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنَ الْحُوْرِ مَا شَاءَ “Barangsiapa menahan amarahnya padahal mampu meluapkannya, Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari Kiamat untuk memberinya pilihan bidadari yang ia inginkan.” (HR. Abu Daud, no. 4777; Ibnu Majah, no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sanadnya hasan) Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkan dalam surga.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ “Janganlah engkau marah, maka bagimu surga.” (HR. Thabrani dalam Al-Kabir. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, hadits ini shahih lighairihi). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmatul Khamsin. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayid Saalim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, 6 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak hadits arbain marah
Download   Jangan marah! Ini adalah hadits penting yang perlu dikaji. Kali ini masih lanjutan dari bahasan Imam Nawawi dalam Hadits Arbain An-Nawawiyah.   الحَدِيْثُ السَّادِسُ عَشَرَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصِنِي قَالَ لَا تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا قَالَ لَا تَغْضَبْ رَوَاهُ البُخَارِي Hadits Ke-16 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah aku wasiat.” Beliau menjawab, “Janganlah engkau marah.” Lelaki itu mengulang-ulang permintaannya, (namun) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (selalu) menjawab, “Janganlah engkau marah.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6116]   Penjelasan Hadits   Nama dari sahabat yang bertanya meminta nasihat tidak perlu disebutkan di sini dan tidak mencacati hadits. Di sini ia meminta nasihat, berarti meminta sesuatu yang penting. Maksud “jangan marah” ada dua makna: Menahan diri ketika ada sebab yang membuat kita marah, sampai kita tidak marah. Jangan sampai melakukan kelanjutan dari marah. Jika ada yang mau marah hingga mau mentalak istrinya, maka kita katakan, “Bersabarlah, tahanlah diri terlebih dahulu.”   Faedah Hadits   Semangatnya para sahabat, mereka mencari ilmu untuk diamalkan. Nasihat bisa disesuaikan dengan kondisi orang yang dinasihati. Larangan marah sampai diwasiatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikarenakan marah itu punya mafsadat yang besar. Ada yang sampai marah hingga mentalak istrinya. Ada yang sampai marah hingga berjanji tidak mau lagi berbicara, lalu akhirnya ia menyesalinya. Islam melarang dari akhlak yang jelek. Islam juga melarang hal-hal yang dapat menimbulkan marah dan berbagai dampak jeleknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi wasiat “jangan marah” menunjukkan pentingnya wasiat ini.   Suami Mentalak Istri dalam Keadaan Marah   Keadaan marah ada dua bentuk: Marah dalam keadaan sadar, akal dan pikiran tidaklah berubah, masih normal. Ketika itu, masih dalam keadaan mengetahui maksud talak yang diutarakan. Marah seperti ini tidak diragukan lagi telah jatuh talak. Dan bentuk talak seperti inilah yang umumnya terjadi. Marah sampai dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa atau hilang kesadaran dan tidak paham apa yang diucapkan atau yang dimaksudkan. Seperti ini tidak jatuh talak dan tidak ada perselisihan pendapat di dalamnya. Lihat pembahasan Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syaikh Abu Malik.   Lima Kiat Meredam Marah   1- Membaca ta’awudz, meminta perlindungan pada Allah dari godaan setan Kenapa sampai meminta tolong pada Allah agar dilindungi dari setan? Karena dalil-dalil berikutnya akan terlihat jelas bahwa marah bisa dari setan. Maka kita mengamalkan firman Allah dari ayat berikut, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚإِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 200) Sulaiman bin Shurod radhiyallahu ‘anhu berkata, كُنْتُ جَالِسًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجُلاَنِ يَسْتَبَّانِ، فَأَحَدُهُمَا احْمَرَّ وَجْهُهُ، وَانْتَفَخَتْ أَوْدَاجُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ، لَوْ قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ“ “Pada suatu hari aku duduk bersama-sama Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam sedang dua orang lelaki sedang saling mengeluarkan kata-kata kotor satu dan lainnya. Salah seorang daripadanya telah merah mukanya dan tegang pula urat lehernya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya aku tahu satu perkataan sekiranya dibaca tentu hilang rasa marahnya jika sekiranya ia mau membaca, ‘A’udzubillahi minas-syaitani’ (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan), niscaya hilang kemarahan yang dialaminya.” (HR Bukhari, no. 3282) Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, إِذَا غَضِبَ الرَّجُلُ فَقَالَ أَعُوْذُ بِاللهِ ، سَكَنَ غَضْبُهُ “Jika seseorang dalam keadaan marah, lantas ia ucapkan, ‘A’udzu billah (Aku meminta perlindungan kepada Allah)’, maka redamlah marahnya.” (HR. As-Sahmi dalam Tarikh Jarjan, 252. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1376)   2- Diam Karena yang namanya marah itu jika keluar bisa jadi keluar kata-kata yang tidak Allah ridhai. Ada yang marah keluar kata-kata kufur, ada yang marah keluar kalimat mencaci maki, ada yang marah keluar kalimat laknat, ada yang marah keluar kalimat cerai hingga hal-hal sekitarnya pun bisa hancur. Kalau seseorang memaksa dirinya untuk diam ketika akan marah, hal-hal yang rusak tadi tidak akan terjadi. Ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, وَ إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ “Jika salah seorang di antara kalian marah, diamlah.” (HR. Ahmad, 1: 239. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan lighairihi).   3- Berganti posisi Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ  وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ، وَإِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ “Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang (maka sudah cukup). Namun jika tidak lenyap pula maka berbaringlah.” (HR. Abu Daud, no. 4782. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   4- Mengambil air wudhu Dari Athiyyah As-Sa’di radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ “Sesungguhnya amarah itu dari setan dan setan diciptakan dari api. Api akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 4784. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   5- Ingat wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan janji beliau Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنَفِّذهُ دَعَأهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنَ الْحُوْرِ مَا شَاءَ “Barangsiapa menahan amarahnya padahal mampu meluapkannya, Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari Kiamat untuk memberinya pilihan bidadari yang ia inginkan.” (HR. Abu Daud, no. 4777; Ibnu Majah, no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sanadnya hasan) Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkan dalam surga.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ “Janganlah engkau marah, maka bagimu surga.” (HR. Thabrani dalam Al-Kabir. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, hadits ini shahih lighairihi). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmatul Khamsin. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayid Saalim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, 6 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak hadits arbain marah


Download   Jangan marah! Ini adalah hadits penting yang perlu dikaji. Kali ini masih lanjutan dari bahasan Imam Nawawi dalam Hadits Arbain An-Nawawiyah.   الحَدِيْثُ السَّادِسُ عَشَرَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصِنِي قَالَ لَا تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا قَالَ لَا تَغْضَبْ رَوَاهُ البُخَارِي Hadits Ke-16 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah aku wasiat.” Beliau menjawab, “Janganlah engkau marah.” Lelaki itu mengulang-ulang permintaannya, (namun) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (selalu) menjawab, “Janganlah engkau marah.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6116]   Penjelasan Hadits   Nama dari sahabat yang bertanya meminta nasihat tidak perlu disebutkan di sini dan tidak mencacati hadits. Di sini ia meminta nasihat, berarti meminta sesuatu yang penting. Maksud “jangan marah” ada dua makna: Menahan diri ketika ada sebab yang membuat kita marah, sampai kita tidak marah. Jangan sampai melakukan kelanjutan dari marah. Jika ada yang mau marah hingga mau mentalak istrinya, maka kita katakan, “Bersabarlah, tahanlah diri terlebih dahulu.”   Faedah Hadits   Semangatnya para sahabat, mereka mencari ilmu untuk diamalkan. Nasihat bisa disesuaikan dengan kondisi orang yang dinasihati. Larangan marah sampai diwasiatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikarenakan marah itu punya mafsadat yang besar. Ada yang sampai marah hingga mentalak istrinya. Ada yang sampai marah hingga berjanji tidak mau lagi berbicara, lalu akhirnya ia menyesalinya. Islam melarang dari akhlak yang jelek. Islam juga melarang hal-hal yang dapat menimbulkan marah dan berbagai dampak jeleknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi wasiat “jangan marah” menunjukkan pentingnya wasiat ini.   Suami Mentalak Istri dalam Keadaan Marah   Keadaan marah ada dua bentuk: Marah dalam keadaan sadar, akal dan pikiran tidaklah berubah, masih normal. Ketika itu, masih dalam keadaan mengetahui maksud talak yang diutarakan. Marah seperti ini tidak diragukan lagi telah jatuh talak. Dan bentuk talak seperti inilah yang umumnya terjadi. Marah sampai dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa atau hilang kesadaran dan tidak paham apa yang diucapkan atau yang dimaksudkan. Seperti ini tidak jatuh talak dan tidak ada perselisihan pendapat di dalamnya. Lihat pembahasan Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syaikh Abu Malik.   Lima Kiat Meredam Marah   1- Membaca ta’awudz, meminta perlindungan pada Allah dari godaan setan Kenapa sampai meminta tolong pada Allah agar dilindungi dari setan? Karena dalil-dalil berikutnya akan terlihat jelas bahwa marah bisa dari setan. Maka kita mengamalkan firman Allah dari ayat berikut, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚإِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 200) Sulaiman bin Shurod radhiyallahu ‘anhu berkata, كُنْتُ جَالِسًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجُلاَنِ يَسْتَبَّانِ، فَأَحَدُهُمَا احْمَرَّ وَجْهُهُ، وَانْتَفَخَتْ أَوْدَاجُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ، لَوْ قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ“ “Pada suatu hari aku duduk bersama-sama Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam sedang dua orang lelaki sedang saling mengeluarkan kata-kata kotor satu dan lainnya. Salah seorang daripadanya telah merah mukanya dan tegang pula urat lehernya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya aku tahu satu perkataan sekiranya dibaca tentu hilang rasa marahnya jika sekiranya ia mau membaca, ‘A’udzubillahi minas-syaitani’ (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan), niscaya hilang kemarahan yang dialaminya.” (HR Bukhari, no. 3282) Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, إِذَا غَضِبَ الرَّجُلُ فَقَالَ أَعُوْذُ بِاللهِ ، سَكَنَ غَضْبُهُ “Jika seseorang dalam keadaan marah, lantas ia ucapkan, ‘A’udzu billah (Aku meminta perlindungan kepada Allah)’, maka redamlah marahnya.” (HR. As-Sahmi dalam Tarikh Jarjan, 252. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1376)   2- Diam Karena yang namanya marah itu jika keluar bisa jadi keluar kata-kata yang tidak Allah ridhai. Ada yang marah keluar kata-kata kufur, ada yang marah keluar kalimat mencaci maki, ada yang marah keluar kalimat laknat, ada yang marah keluar kalimat cerai hingga hal-hal sekitarnya pun bisa hancur. Kalau seseorang memaksa dirinya untuk diam ketika akan marah, hal-hal yang rusak tadi tidak akan terjadi. Ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, وَ إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ “Jika salah seorang di antara kalian marah, diamlah.” (HR. Ahmad, 1: 239. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan lighairihi).   3- Berganti posisi Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ  وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ، وَإِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ “Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang (maka sudah cukup). Namun jika tidak lenyap pula maka berbaringlah.” (HR. Abu Daud, no. 4782. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   4- Mengambil air wudhu Dari Athiyyah As-Sa’di radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ “Sesungguhnya amarah itu dari setan dan setan diciptakan dari api. Api akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 4784. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   5- Ingat wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan janji beliau Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنَفِّذهُ دَعَأهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنَ الْحُوْرِ مَا شَاءَ “Barangsiapa menahan amarahnya padahal mampu meluapkannya, Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari Kiamat untuk memberinya pilihan bidadari yang ia inginkan.” (HR. Abu Daud, no. 4777; Ibnu Majah, no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sanadnya hasan) Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkan dalam surga.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ “Janganlah engkau marah, maka bagimu surga.” (HR. Thabrani dalam Al-Kabir. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, hadits ini shahih lighairihi). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmatul Khamsin. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayid Saalim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, 6 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak hadits arbain marah

Hadits Arbain #18: Takwa, Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan, dan Berakhlak Mulia

Download   Kita diperintahkan bertakwa di mana saja, mengikutkan kejelekan dengan kebaikan, dan berakhlak mulia.   الحَدِيْثُ الثَّامِنُ عَشَرَ عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ جُنْدُبِ بنِ جُنَادَةَ وَأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ) رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. وَفِي بَعْضِ النُّسَخِ: حَسَنٌ صَحِيْحٌ. Hadits Ke-18 Dari Abu Dzarr Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdirrahman Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan haditsnya itu hasan dalam sebagian naskah disebutkan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan] Penjelasan Hadits   Pertama: Takwa   Bertakwa dan berakhlak mulia, itulah yang paling menyebabkan banyak yang masuk surga. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004 dan Ibnu Majah no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Takwa asalnya adalah menjadikan antara seorang hamba dan seseutu yang ditakuti suatu penghalang. Sehingga takwa kepada Allah berarti menjadikan antara hamba dan Allah suatu benteng yang dapat menghalangi dari kemarahan, murka dan siksa Allah. Takwa ini dilakukan dengan melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Namun takwa yang sempurna kata Ibnu Rajab Al Hambali adalah dengan mengerjakan kewajiban, meninggalkan keharaman dan perkara syubhat, juga mengerjakan perkara sunnah, dan meninggalkan yang makruh. Inilah derajat takwa yang paling tinggi. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, المُتَّقُوْنَ اتَّقَوا مَا حُرِّمَ عَلَيْهِمْ ، وَأدَّوْا مَا افْتُرِضَ عَلَيْهِمْ “Orang yang bertakwa adalah mereka yang menjauhi hal-hal yang diharamkan dan menunaikan berbagai kewajiban.” ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, لَيْسَ تَقْوَى اللهِ بِصِيَامِ النَّهَارِ ، وَلاَ بِقِيَامِ اللَّيْلِ ، وَالتَّخْلِيْطِ فِيْمَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَلَكِنْ تَقْوَى اللهِ تَرْكُ مَا حَرَّمَ اللهُ ، وَأَدَاءُ مَا افْتَرَضَ اللهُ ،فَمَنْ رُزِقَ بَعْدَ ذَلِكَ خَيْراً ، فَهُوَ خَيْرٌ إِلَى خَيْرٍ “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan shalat malam, atau melakukan kedua-duanya. Namun takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.” Thalq bin Habib rahimahullah mengatakan, التَّقْوَى أَنْ تَعْمَلَ بِطَاعَةِ اللهِ ، عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ ، تَرْجُوْ ثَوَابَ اللهِ ، وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللهِ عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ تَخَافُ عِقَابَ اللهِ “Takwa berarti engkau menjalankan ketaatan pada Allah atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau mengharap pahala dari-Nya. Termasuk dalam takwa pula adalah menjauhi maksiat atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau takut akan siksa-Nya.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika menafsirkan ayat “bertakwalah pada Allah dengan sebenar-benarnya takwa” yang terdapat dalam surah Ali Imran ayat 102, beliau berkata, أَنْ يُطَاعَ فَلاَ يُعْصَى ، وَيُذْكَرُ فَلاَ يُنْسَى ، وَأَنْ يُشْكَرَ فَلاَ يُكَفَّرُ “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al-Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih, berarti hanya perkataan Ibnu Mas’ud). Yang dimaksud bersyukur kepada Allah di sini adalah dengan melakukan segala ketaatan pada-Nya. Adapun maksud mengingat Allah dan tidak melupakan-Nya adalah selalu mengingat Allah dengan hati pada setiap gerakan dan diamnya, begitu saat berucap. Semuanya dilakukan hanya untuk meraih pahala dari Allah. Begitu pula larangan-Nya pun dijauhi. (LihatJami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:397-402)   Kedua: Mengikutkan kejelekan dengan kebaikan   Yang dimaksud di sini adalah mengikuti kejelekan dengan taubat. Bisa juga maksudnya adalah kebaikan di sini bukan hanya taubat saja yang mengikuti kejelekan, namun lebih umum. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚإِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Hud: 114) Ada hadits dari Mu’adz yang menyatakan bahwa ada orang yang ayat ini turun karenanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dia untuk wudhu dan shalat. (HR. Tirmidzi, no. 3113. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Para ulama berselisih pendapat apakah amalan shalih bisa menghapuskan dosa besar (al-kabair) dan dosa kecil (ash-shaghair) sekaligus atau amalan shalih hanya menghapuskan dosa kecil saja. Yang jelas jika itu dosa besar, maka menghapusnya mesti dengan taubat. Karena Allah perintahkan untuk bertaubat kalau tidak masih berstatus orang yang zalim. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11). Yang menjadi pendapat jumhur ulama, dosa besar hanya bisa dihapus dengan taubat. Jadi amalan shalih seperti amalan wajib hanya khusus menghapus dosa kecil saja. Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amr ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari, no. 525 dan Muslim, no. 144). Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚوَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath-Taghabun: 15) (Lihat Syarh Al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 3:194, Asy-Syamilah)   Ketiga: Akhlak mulia   Ibnu Rajab mengatakan bahwa berakhlak yang baik termasuk bagian dari takwa. Akhlak disebutkan secara bersendirian karena ingin ditunjukkan pentingnya akhlak. Sebab banyak yang menyangka bahwa takwa hanyalah menunaikan hak Allah tanpa memperhatikan hak sesama. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:454). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan akhlak yang baik sebagai tanda kesempurnaan iman. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud, no. 4682 dan Ibnu Majah, no. 1162. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Akhlak yang baik (husnul khuluq) ditafsirkan oleh para salaf dengan menyebutkan beberapa contoh. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, حُسْنُ الخُلُقِ : الكَرَمُ وَالبَذْلَةُ وَالاِحْتِمَالُ “Akhlak yang baik adalah ramah, dermawan, dan bisa menahan amarah.” Asy-Sya’bi berkata bahwa akhlak yang baik adalah, البَذْلَةُ وَالعَطِيَّةُ وَالبِشرُ الحَسَنُ ، وَكَانَ الشَّعْبِي كَذَلِكَ “Bersikap dermawan, suka memberi, dan memberi kegembiraan pada orang lain.” Demikianlah Asy-Sya’bi, ia gemar melakukan hal itu. Ibnul Mubarak mengatakan bahwa akhlak yang baik adalah, هُوَ بَسْطُ الوَجْهِ ، وَبَذْلُ المَعْرُوْفِ ، وَكَفُّ الأَذَى “Bermuka manis, gemar melakukan kebaikan, dan menahan diri dari menyakiti orang lain.” Imam Ahmad berkata, حُسْنُ الخُلُقِ أَنْ لاَ تَغْضَبَ وَلاَ تَحْتَدَّ ، وَعَنْهُ أنَّهُ قَالَ : حُسْنُ الخُلُقِ أَنْ تَحْتَمِلَ مَا يَكُوْنُ مِنَ النَّاسِ “Akhlak yang baik adalah tidak mudah marah dan cepat naik darah.” Beliau juga berkata, “Berakhlak yang baik adalah bisa menahan amarah di hadapan manusia.” Ishaq bin Rohuwyah berkata tentang akhlak yang baik, هُوَ بَسْطُ الوَجْهِ ، وَأَنْ لاَ تَغْضَبَ “Bermuka manis dan tidak marah.” (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:457-458)   Faedah Hadits   Pertama: Wajib bertakwa kepada Allah di mana saja kita berada dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan, baik ketika saat di keramaian dan ketika saat di kesepian. Bahkan ada peringatan bagi yang tidak takut kepada Allah hingga berbuat maksiat di kesepian. Dalam hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan, عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا» Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Majah membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingat Dosa”. Hadits di atas semakna dengan ayat, يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108). Walaupun dalam ayat tidak disebutkan tentang hancurnya amalan.   Kedua: Amalan kebaikan akan menghapus kejelekan. Bisa jadi yang dimaksud dengan kebaikan adalah taubat, bisa pula yang dimaksud adalah amal shalih lainnya.   Ketiga: Kita diperintahkan untuk berakhlak mulia terhadap sesama. Namun hal ini tidak menafikan pada suatu keadaan kita bersikap keras dan tegas. Contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti terlihat dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as-saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari, no. 6926) Namun kalau ada dua keadaan yaitu perintah bersikap lemah lembut ataukah keras, kita tetap memilih lemah lembut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada Aisyah, يَا عَائِشَةُ إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِى عَلَى مَا سِوَاهُ “Wahai Aisyah, sesungguhnya Allah itu lemah lembut dan menyukai kelemah lembutan. Allah memberi kepada kelembutan suatu kebaikan yang tidak diberi pada sikap keras dan tidak diberi pada lainnya.” (HR. Bukhari, no. 6024 dan Muslim, no. 2593. Lafazhnya adalah lafazh Muslim) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, 6 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak cara taubat hadits arbain shalat taubat takwa taubat

Hadits Arbain #18: Takwa, Mengikutkan Kejelekan dengan Kebaikan, dan Berakhlak Mulia

Download   Kita diperintahkan bertakwa di mana saja, mengikutkan kejelekan dengan kebaikan, dan berakhlak mulia.   الحَدِيْثُ الثَّامِنُ عَشَرَ عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ جُنْدُبِ بنِ جُنَادَةَ وَأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ) رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. وَفِي بَعْضِ النُّسَخِ: حَسَنٌ صَحِيْحٌ. Hadits Ke-18 Dari Abu Dzarr Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdirrahman Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan haditsnya itu hasan dalam sebagian naskah disebutkan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan] Penjelasan Hadits   Pertama: Takwa   Bertakwa dan berakhlak mulia, itulah yang paling menyebabkan banyak yang masuk surga. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004 dan Ibnu Majah no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Takwa asalnya adalah menjadikan antara seorang hamba dan seseutu yang ditakuti suatu penghalang. Sehingga takwa kepada Allah berarti menjadikan antara hamba dan Allah suatu benteng yang dapat menghalangi dari kemarahan, murka dan siksa Allah. Takwa ini dilakukan dengan melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Namun takwa yang sempurna kata Ibnu Rajab Al Hambali adalah dengan mengerjakan kewajiban, meninggalkan keharaman dan perkara syubhat, juga mengerjakan perkara sunnah, dan meninggalkan yang makruh. Inilah derajat takwa yang paling tinggi. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, المُتَّقُوْنَ اتَّقَوا مَا حُرِّمَ عَلَيْهِمْ ، وَأدَّوْا مَا افْتُرِضَ عَلَيْهِمْ “Orang yang bertakwa adalah mereka yang menjauhi hal-hal yang diharamkan dan menunaikan berbagai kewajiban.” ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, لَيْسَ تَقْوَى اللهِ بِصِيَامِ النَّهَارِ ، وَلاَ بِقِيَامِ اللَّيْلِ ، وَالتَّخْلِيْطِ فِيْمَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَلَكِنْ تَقْوَى اللهِ تَرْكُ مَا حَرَّمَ اللهُ ، وَأَدَاءُ مَا افْتَرَضَ اللهُ ،فَمَنْ رُزِقَ بَعْدَ ذَلِكَ خَيْراً ، فَهُوَ خَيْرٌ إِلَى خَيْرٍ “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan shalat malam, atau melakukan kedua-duanya. Namun takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.” Thalq bin Habib rahimahullah mengatakan, التَّقْوَى أَنْ تَعْمَلَ بِطَاعَةِ اللهِ ، عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ ، تَرْجُوْ ثَوَابَ اللهِ ، وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللهِ عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ تَخَافُ عِقَابَ اللهِ “Takwa berarti engkau menjalankan ketaatan pada Allah atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau mengharap pahala dari-Nya. Termasuk dalam takwa pula adalah menjauhi maksiat atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau takut akan siksa-Nya.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika menafsirkan ayat “bertakwalah pada Allah dengan sebenar-benarnya takwa” yang terdapat dalam surah Ali Imran ayat 102, beliau berkata, أَنْ يُطَاعَ فَلاَ يُعْصَى ، وَيُذْكَرُ فَلاَ يُنْسَى ، وَأَنْ يُشْكَرَ فَلاَ يُكَفَّرُ “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al-Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih, berarti hanya perkataan Ibnu Mas’ud). Yang dimaksud bersyukur kepada Allah di sini adalah dengan melakukan segala ketaatan pada-Nya. Adapun maksud mengingat Allah dan tidak melupakan-Nya adalah selalu mengingat Allah dengan hati pada setiap gerakan dan diamnya, begitu saat berucap. Semuanya dilakukan hanya untuk meraih pahala dari Allah. Begitu pula larangan-Nya pun dijauhi. (LihatJami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:397-402)   Kedua: Mengikutkan kejelekan dengan kebaikan   Yang dimaksud di sini adalah mengikuti kejelekan dengan taubat. Bisa juga maksudnya adalah kebaikan di sini bukan hanya taubat saja yang mengikuti kejelekan, namun lebih umum. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚإِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Hud: 114) Ada hadits dari Mu’adz yang menyatakan bahwa ada orang yang ayat ini turun karenanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dia untuk wudhu dan shalat. (HR. Tirmidzi, no. 3113. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Para ulama berselisih pendapat apakah amalan shalih bisa menghapuskan dosa besar (al-kabair) dan dosa kecil (ash-shaghair) sekaligus atau amalan shalih hanya menghapuskan dosa kecil saja. Yang jelas jika itu dosa besar, maka menghapusnya mesti dengan taubat. Karena Allah perintahkan untuk bertaubat kalau tidak masih berstatus orang yang zalim. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11). Yang menjadi pendapat jumhur ulama, dosa besar hanya bisa dihapus dengan taubat. Jadi amalan shalih seperti amalan wajib hanya khusus menghapus dosa kecil saja. Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amr ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari, no. 525 dan Muslim, no. 144). Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚوَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath-Taghabun: 15) (Lihat Syarh Al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 3:194, Asy-Syamilah)   Ketiga: Akhlak mulia   Ibnu Rajab mengatakan bahwa berakhlak yang baik termasuk bagian dari takwa. Akhlak disebutkan secara bersendirian karena ingin ditunjukkan pentingnya akhlak. Sebab banyak yang menyangka bahwa takwa hanyalah menunaikan hak Allah tanpa memperhatikan hak sesama. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:454). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan akhlak yang baik sebagai tanda kesempurnaan iman. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud, no. 4682 dan Ibnu Majah, no. 1162. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Akhlak yang baik (husnul khuluq) ditafsirkan oleh para salaf dengan menyebutkan beberapa contoh. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, حُسْنُ الخُلُقِ : الكَرَمُ وَالبَذْلَةُ وَالاِحْتِمَالُ “Akhlak yang baik adalah ramah, dermawan, dan bisa menahan amarah.” Asy-Sya’bi berkata bahwa akhlak yang baik adalah, البَذْلَةُ وَالعَطِيَّةُ وَالبِشرُ الحَسَنُ ، وَكَانَ الشَّعْبِي كَذَلِكَ “Bersikap dermawan, suka memberi, dan memberi kegembiraan pada orang lain.” Demikianlah Asy-Sya’bi, ia gemar melakukan hal itu. Ibnul Mubarak mengatakan bahwa akhlak yang baik adalah, هُوَ بَسْطُ الوَجْهِ ، وَبَذْلُ المَعْرُوْفِ ، وَكَفُّ الأَذَى “Bermuka manis, gemar melakukan kebaikan, dan menahan diri dari menyakiti orang lain.” Imam Ahmad berkata, حُسْنُ الخُلُقِ أَنْ لاَ تَغْضَبَ وَلاَ تَحْتَدَّ ، وَعَنْهُ أنَّهُ قَالَ : حُسْنُ الخُلُقِ أَنْ تَحْتَمِلَ مَا يَكُوْنُ مِنَ النَّاسِ “Akhlak yang baik adalah tidak mudah marah dan cepat naik darah.” Beliau juga berkata, “Berakhlak yang baik adalah bisa menahan amarah di hadapan manusia.” Ishaq bin Rohuwyah berkata tentang akhlak yang baik, هُوَ بَسْطُ الوَجْهِ ، وَأَنْ لاَ تَغْضَبَ “Bermuka manis dan tidak marah.” (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:457-458)   Faedah Hadits   Pertama: Wajib bertakwa kepada Allah di mana saja kita berada dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan, baik ketika saat di keramaian dan ketika saat di kesepian. Bahkan ada peringatan bagi yang tidak takut kepada Allah hingga berbuat maksiat di kesepian. Dalam hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan, عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا» Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Majah membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingat Dosa”. Hadits di atas semakna dengan ayat, يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108). Walaupun dalam ayat tidak disebutkan tentang hancurnya amalan.   Kedua: Amalan kebaikan akan menghapus kejelekan. Bisa jadi yang dimaksud dengan kebaikan adalah taubat, bisa pula yang dimaksud adalah amal shalih lainnya.   Ketiga: Kita diperintahkan untuk berakhlak mulia terhadap sesama. Namun hal ini tidak menafikan pada suatu keadaan kita bersikap keras dan tegas. Contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti terlihat dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as-saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari, no. 6926) Namun kalau ada dua keadaan yaitu perintah bersikap lemah lembut ataukah keras, kita tetap memilih lemah lembut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada Aisyah, يَا عَائِشَةُ إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِى عَلَى مَا سِوَاهُ “Wahai Aisyah, sesungguhnya Allah itu lemah lembut dan menyukai kelemah lembutan. Allah memberi kepada kelembutan suatu kebaikan yang tidak diberi pada sikap keras dan tidak diberi pada lainnya.” (HR. Bukhari, no. 6024 dan Muslim, no. 2593. Lafazhnya adalah lafazh Muslim) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, 6 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak cara taubat hadits arbain shalat taubat takwa taubat
Download   Kita diperintahkan bertakwa di mana saja, mengikutkan kejelekan dengan kebaikan, dan berakhlak mulia.   الحَدِيْثُ الثَّامِنُ عَشَرَ عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ جُنْدُبِ بنِ جُنَادَةَ وَأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ) رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. وَفِي بَعْضِ النُّسَخِ: حَسَنٌ صَحِيْحٌ. Hadits Ke-18 Dari Abu Dzarr Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdirrahman Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan haditsnya itu hasan dalam sebagian naskah disebutkan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan] Penjelasan Hadits   Pertama: Takwa   Bertakwa dan berakhlak mulia, itulah yang paling menyebabkan banyak yang masuk surga. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004 dan Ibnu Majah no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Takwa asalnya adalah menjadikan antara seorang hamba dan seseutu yang ditakuti suatu penghalang. Sehingga takwa kepada Allah berarti menjadikan antara hamba dan Allah suatu benteng yang dapat menghalangi dari kemarahan, murka dan siksa Allah. Takwa ini dilakukan dengan melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Namun takwa yang sempurna kata Ibnu Rajab Al Hambali adalah dengan mengerjakan kewajiban, meninggalkan keharaman dan perkara syubhat, juga mengerjakan perkara sunnah, dan meninggalkan yang makruh. Inilah derajat takwa yang paling tinggi. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, المُتَّقُوْنَ اتَّقَوا مَا حُرِّمَ عَلَيْهِمْ ، وَأدَّوْا مَا افْتُرِضَ عَلَيْهِمْ “Orang yang bertakwa adalah mereka yang menjauhi hal-hal yang diharamkan dan menunaikan berbagai kewajiban.” ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, لَيْسَ تَقْوَى اللهِ بِصِيَامِ النَّهَارِ ، وَلاَ بِقِيَامِ اللَّيْلِ ، وَالتَّخْلِيْطِ فِيْمَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَلَكِنْ تَقْوَى اللهِ تَرْكُ مَا حَرَّمَ اللهُ ، وَأَدَاءُ مَا افْتَرَضَ اللهُ ،فَمَنْ رُزِقَ بَعْدَ ذَلِكَ خَيْراً ، فَهُوَ خَيْرٌ إِلَى خَيْرٍ “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan shalat malam, atau melakukan kedua-duanya. Namun takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.” Thalq bin Habib rahimahullah mengatakan, التَّقْوَى أَنْ تَعْمَلَ بِطَاعَةِ اللهِ ، عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ ، تَرْجُوْ ثَوَابَ اللهِ ، وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللهِ عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ تَخَافُ عِقَابَ اللهِ “Takwa berarti engkau menjalankan ketaatan pada Allah atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau mengharap pahala dari-Nya. Termasuk dalam takwa pula adalah menjauhi maksiat atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau takut akan siksa-Nya.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika menafsirkan ayat “bertakwalah pada Allah dengan sebenar-benarnya takwa” yang terdapat dalam surah Ali Imran ayat 102, beliau berkata, أَنْ يُطَاعَ فَلاَ يُعْصَى ، وَيُذْكَرُ فَلاَ يُنْسَى ، وَأَنْ يُشْكَرَ فَلاَ يُكَفَّرُ “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al-Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih, berarti hanya perkataan Ibnu Mas’ud). Yang dimaksud bersyukur kepada Allah di sini adalah dengan melakukan segala ketaatan pada-Nya. Adapun maksud mengingat Allah dan tidak melupakan-Nya adalah selalu mengingat Allah dengan hati pada setiap gerakan dan diamnya, begitu saat berucap. Semuanya dilakukan hanya untuk meraih pahala dari Allah. Begitu pula larangan-Nya pun dijauhi. (LihatJami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:397-402)   Kedua: Mengikutkan kejelekan dengan kebaikan   Yang dimaksud di sini adalah mengikuti kejelekan dengan taubat. Bisa juga maksudnya adalah kebaikan di sini bukan hanya taubat saja yang mengikuti kejelekan, namun lebih umum. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚإِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Hud: 114) Ada hadits dari Mu’adz yang menyatakan bahwa ada orang yang ayat ini turun karenanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dia untuk wudhu dan shalat. (HR. Tirmidzi, no. 3113. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Para ulama berselisih pendapat apakah amalan shalih bisa menghapuskan dosa besar (al-kabair) dan dosa kecil (ash-shaghair) sekaligus atau amalan shalih hanya menghapuskan dosa kecil saja. Yang jelas jika itu dosa besar, maka menghapusnya mesti dengan taubat. Karena Allah perintahkan untuk bertaubat kalau tidak masih berstatus orang yang zalim. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11). Yang menjadi pendapat jumhur ulama, dosa besar hanya bisa dihapus dengan taubat. Jadi amalan shalih seperti amalan wajib hanya khusus menghapus dosa kecil saja. Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amr ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari, no. 525 dan Muslim, no. 144). Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚوَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath-Taghabun: 15) (Lihat Syarh Al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 3:194, Asy-Syamilah)   Ketiga: Akhlak mulia   Ibnu Rajab mengatakan bahwa berakhlak yang baik termasuk bagian dari takwa. Akhlak disebutkan secara bersendirian karena ingin ditunjukkan pentingnya akhlak. Sebab banyak yang menyangka bahwa takwa hanyalah menunaikan hak Allah tanpa memperhatikan hak sesama. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:454). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan akhlak yang baik sebagai tanda kesempurnaan iman. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud, no. 4682 dan Ibnu Majah, no. 1162. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Akhlak yang baik (husnul khuluq) ditafsirkan oleh para salaf dengan menyebutkan beberapa contoh. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, حُسْنُ الخُلُقِ : الكَرَمُ وَالبَذْلَةُ وَالاِحْتِمَالُ “Akhlak yang baik adalah ramah, dermawan, dan bisa menahan amarah.” Asy-Sya’bi berkata bahwa akhlak yang baik adalah, البَذْلَةُ وَالعَطِيَّةُ وَالبِشرُ الحَسَنُ ، وَكَانَ الشَّعْبِي كَذَلِكَ “Bersikap dermawan, suka memberi, dan memberi kegembiraan pada orang lain.” Demikianlah Asy-Sya’bi, ia gemar melakukan hal itu. Ibnul Mubarak mengatakan bahwa akhlak yang baik adalah, هُوَ بَسْطُ الوَجْهِ ، وَبَذْلُ المَعْرُوْفِ ، وَكَفُّ الأَذَى “Bermuka manis, gemar melakukan kebaikan, dan menahan diri dari menyakiti orang lain.” Imam Ahmad berkata, حُسْنُ الخُلُقِ أَنْ لاَ تَغْضَبَ وَلاَ تَحْتَدَّ ، وَعَنْهُ أنَّهُ قَالَ : حُسْنُ الخُلُقِ أَنْ تَحْتَمِلَ مَا يَكُوْنُ مِنَ النَّاسِ “Akhlak yang baik adalah tidak mudah marah dan cepat naik darah.” Beliau juga berkata, “Berakhlak yang baik adalah bisa menahan amarah di hadapan manusia.” Ishaq bin Rohuwyah berkata tentang akhlak yang baik, هُوَ بَسْطُ الوَجْهِ ، وَأَنْ لاَ تَغْضَبَ “Bermuka manis dan tidak marah.” (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:457-458)   Faedah Hadits   Pertama: Wajib bertakwa kepada Allah di mana saja kita berada dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan, baik ketika saat di keramaian dan ketika saat di kesepian. Bahkan ada peringatan bagi yang tidak takut kepada Allah hingga berbuat maksiat di kesepian. Dalam hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan, عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا» Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Majah membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingat Dosa”. Hadits di atas semakna dengan ayat, يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108). Walaupun dalam ayat tidak disebutkan tentang hancurnya amalan.   Kedua: Amalan kebaikan akan menghapus kejelekan. Bisa jadi yang dimaksud dengan kebaikan adalah taubat, bisa pula yang dimaksud adalah amal shalih lainnya.   Ketiga: Kita diperintahkan untuk berakhlak mulia terhadap sesama. Namun hal ini tidak menafikan pada suatu keadaan kita bersikap keras dan tegas. Contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti terlihat dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as-saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari, no. 6926) Namun kalau ada dua keadaan yaitu perintah bersikap lemah lembut ataukah keras, kita tetap memilih lemah lembut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada Aisyah, يَا عَائِشَةُ إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِى عَلَى مَا سِوَاهُ “Wahai Aisyah, sesungguhnya Allah itu lemah lembut dan menyukai kelemah lembutan. Allah memberi kepada kelembutan suatu kebaikan yang tidak diberi pada sikap keras dan tidak diberi pada lainnya.” (HR. Bukhari, no. 6024 dan Muslim, no. 2593. Lafazhnya adalah lafazh Muslim) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, 6 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak cara taubat hadits arbain shalat taubat takwa taubat


Download   Kita diperintahkan bertakwa di mana saja, mengikutkan kejelekan dengan kebaikan, dan berakhlak mulia.   الحَدِيْثُ الثَّامِنُ عَشَرَ عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ جُنْدُبِ بنِ جُنَادَةَ وَأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ) رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ. وَفِي بَعْضِ النُّسَخِ: حَسَنٌ صَحِيْحٌ. Hadits Ke-18 Dari Abu Dzarr Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdirrahman Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan haditsnya itu hasan dalam sebagian naskah disebutkan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 1987 dan Ahmad, 5:153. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan] Penjelasan Hadits   Pertama: Takwa   Bertakwa dan berakhlak mulia, itulah yang paling menyebabkan banyak yang masuk surga. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004 dan Ibnu Majah no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Takwa asalnya adalah menjadikan antara seorang hamba dan seseutu yang ditakuti suatu penghalang. Sehingga takwa kepada Allah berarti menjadikan antara hamba dan Allah suatu benteng yang dapat menghalangi dari kemarahan, murka dan siksa Allah. Takwa ini dilakukan dengan melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Namun takwa yang sempurna kata Ibnu Rajab Al Hambali adalah dengan mengerjakan kewajiban, meninggalkan keharaman dan perkara syubhat, juga mengerjakan perkara sunnah, dan meninggalkan yang makruh. Inilah derajat takwa yang paling tinggi. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, المُتَّقُوْنَ اتَّقَوا مَا حُرِّمَ عَلَيْهِمْ ، وَأدَّوْا مَا افْتُرِضَ عَلَيْهِمْ “Orang yang bertakwa adalah mereka yang menjauhi hal-hal yang diharamkan dan menunaikan berbagai kewajiban.” ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, لَيْسَ تَقْوَى اللهِ بِصِيَامِ النَّهَارِ ، وَلاَ بِقِيَامِ اللَّيْلِ ، وَالتَّخْلِيْطِ فِيْمَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَلَكِنْ تَقْوَى اللهِ تَرْكُ مَا حَرَّمَ اللهُ ، وَأَدَاءُ مَا افْتَرَضَ اللهُ ،فَمَنْ رُزِقَ بَعْدَ ذَلِكَ خَيْراً ، فَهُوَ خَيْرٌ إِلَى خَيْرٍ “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan shalat malam, atau melakukan kedua-duanya. Namun takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.” Thalq bin Habib rahimahullah mengatakan, التَّقْوَى أَنْ تَعْمَلَ بِطَاعَةِ اللهِ ، عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ ، تَرْجُوْ ثَوَابَ اللهِ ، وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللهِ عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ تَخَافُ عِقَابَ اللهِ “Takwa berarti engkau menjalankan ketaatan pada Allah atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau mengharap pahala dari-Nya. Termasuk dalam takwa pula adalah menjauhi maksiat atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau takut akan siksa-Nya.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika menafsirkan ayat “bertakwalah pada Allah dengan sebenar-benarnya takwa” yang terdapat dalam surah Ali Imran ayat 102, beliau berkata, أَنْ يُطَاعَ فَلاَ يُعْصَى ، وَيُذْكَرُ فَلاَ يُنْسَى ، وَأَنْ يُشْكَرَ فَلاَ يُكَفَّرُ “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al-Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih, berarti hanya perkataan Ibnu Mas’ud). Yang dimaksud bersyukur kepada Allah di sini adalah dengan melakukan segala ketaatan pada-Nya. Adapun maksud mengingat Allah dan tidak melupakan-Nya adalah selalu mengingat Allah dengan hati pada setiap gerakan dan diamnya, begitu saat berucap. Semuanya dilakukan hanya untuk meraih pahala dari Allah. Begitu pula larangan-Nya pun dijauhi. (LihatJami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:397-402)   Kedua: Mengikutkan kejelekan dengan kebaikan   Yang dimaksud di sini adalah mengikuti kejelekan dengan taubat. Bisa juga maksudnya adalah kebaikan di sini bukan hanya taubat saja yang mengikuti kejelekan, namun lebih umum. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚإِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Hud: 114) Ada hadits dari Mu’adz yang menyatakan bahwa ada orang yang ayat ini turun karenanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dia untuk wudhu dan shalat. (HR. Tirmidzi, no. 3113. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Para ulama berselisih pendapat apakah amalan shalih bisa menghapuskan dosa besar (al-kabair) dan dosa kecil (ash-shaghair) sekaligus atau amalan shalih hanya menghapuskan dosa kecil saja. Yang jelas jika itu dosa besar, maka menghapusnya mesti dengan taubat. Karena Allah perintahkan untuk bertaubat kalau tidak masih berstatus orang yang zalim. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11). Yang menjadi pendapat jumhur ulama, dosa besar hanya bisa dihapus dengan taubat. Jadi amalan shalih seperti amalan wajib hanya khusus menghapus dosa kecil saja. Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amr ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari, no. 525 dan Muslim, no. 144). Kata Ibnu Baththol, hadits ini semakna dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚوَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Ath-Taghabun: 15) (Lihat Syarh Al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 3:194, Asy-Syamilah)   Ketiga: Akhlak mulia   Ibnu Rajab mengatakan bahwa berakhlak yang baik termasuk bagian dari takwa. Akhlak disebutkan secara bersendirian karena ingin ditunjukkan pentingnya akhlak. Sebab banyak yang menyangka bahwa takwa hanyalah menunaikan hak Allah tanpa memperhatikan hak sesama. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:454). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan akhlak yang baik sebagai tanda kesempurnaan iman. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud, no. 4682 dan Ibnu Majah, no. 1162. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Akhlak yang baik (husnul khuluq) ditafsirkan oleh para salaf dengan menyebutkan beberapa contoh. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, حُسْنُ الخُلُقِ : الكَرَمُ وَالبَذْلَةُ وَالاِحْتِمَالُ “Akhlak yang baik adalah ramah, dermawan, dan bisa menahan amarah.” Asy-Sya’bi berkata bahwa akhlak yang baik adalah, البَذْلَةُ وَالعَطِيَّةُ وَالبِشرُ الحَسَنُ ، وَكَانَ الشَّعْبِي كَذَلِكَ “Bersikap dermawan, suka memberi, dan memberi kegembiraan pada orang lain.” Demikianlah Asy-Sya’bi, ia gemar melakukan hal itu. Ibnul Mubarak mengatakan bahwa akhlak yang baik adalah, هُوَ بَسْطُ الوَجْهِ ، وَبَذْلُ المَعْرُوْفِ ، وَكَفُّ الأَذَى “Bermuka manis, gemar melakukan kebaikan, dan menahan diri dari menyakiti orang lain.” Imam Ahmad berkata, حُسْنُ الخُلُقِ أَنْ لاَ تَغْضَبَ وَلاَ تَحْتَدَّ ، وَعَنْهُ أنَّهُ قَالَ : حُسْنُ الخُلُقِ أَنْ تَحْتَمِلَ مَا يَكُوْنُ مِنَ النَّاسِ “Akhlak yang baik adalah tidak mudah marah dan cepat naik darah.” Beliau juga berkata, “Berakhlak yang baik adalah bisa menahan amarah di hadapan manusia.” Ishaq bin Rohuwyah berkata tentang akhlak yang baik, هُوَ بَسْطُ الوَجْهِ ، وَأَنْ لاَ تَغْضَبَ “Bermuka manis dan tidak marah.” (Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:457-458)   Faedah Hadits   Pertama: Wajib bertakwa kepada Allah di mana saja kita berada dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan, baik ketika saat di keramaian dan ketika saat di kesepian. Bahkan ada peringatan bagi yang tidak takut kepada Allah hingga berbuat maksiat di kesepian. Dalam hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan, عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا» Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Majah membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingat Dosa”. Hadits di atas semakna dengan ayat, يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108). Walaupun dalam ayat tidak disebutkan tentang hancurnya amalan.   Kedua: Amalan kebaikan akan menghapus kejelekan. Bisa jadi yang dimaksud dengan kebaikan adalah taubat, bisa pula yang dimaksud adalah amal shalih lainnya.   Ketiga: Kita diperintahkan untuk berakhlak mulia terhadap sesama. Namun hal ini tidak menafikan pada suatu keadaan kita bersikap keras dan tegas. Contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti terlihat dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as-saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari, no. 6926) Namun kalau ada dua keadaan yaitu perintah bersikap lemah lembut ataukah keras, kita tetap memilih lemah lembut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada Aisyah, يَا عَائِشَةُ إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِى عَلَى مَا سِوَاهُ “Wahai Aisyah, sesungguhnya Allah itu lemah lembut dan menyukai kelemah lembutan. Allah memberi kepada kelembutan suatu kebaikan yang tidak diberi pada sikap keras dan tidak diberi pada lainnya.” (HR. Bukhari, no. 6024 dan Muslim, no. 2593. Lafazhnya adalah lafazh Muslim) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, 6 Rabi’ul Akhir 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak cara taubat hadits arbain shalat taubat takwa taubat

Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)

Salah satu sisi negatif dari Internet dan sosial media adalah memudahkan seseorang untuk mengolok-olok, menghina dan mencaci orang lain. Belum tentu dia berani melakukannya di dunia nyata, karena di dunia maya dia bisa bersembunyi. Salah satu yang jenis olokan yang dilakukan adalah mengolok fisik, kekurangan fisik atau cacat tubuh seseorang yang disebut dengan “body shaming”. Perlu dicatat, melakukan “body shaming” terkadang dilakukan dengan TANPA SADAR, bisa jadi karena basa-basi untuk mencairkan suasana, bercanda yang kelewatan batas atau memang tujuannya untuk mencela dan menghina. Beberapa orang melakukan body shaming tanpa sadar karena memang merupakan kebiasaan buruk mereka. Tentunya orang yang menjadi objek “body saming” tidak merasa nyaman, karena sebenarnya “body shaming” adalah mem-bully tapi berkedok bercanda atau basa-basi.Contoh “body shaming”:“Pipi kok di pinggang, Cubby banget”“Itu pipi apa bakso ya? Bulet banget”“Loe kurus banget, kayak pentol korek lagi jalan”Baca Juga: Saudaraku, Sampai Kapan Kita saling Mencela dan Mengolok-olok?Haram hukumnya melakukan “body shaming”Semua ciptaan Allah itu ada hikmahnya, tidak layak untuk dicela dan dihina. Perhatikan kisah berikut, Sahabat Abdullah bin Mas’ud adalah sahabat yang memiliki betis yang kecil. Ketika beliau mengambil ranting untuk dijadikan siwak, angin berhembus dan menyingkap betisnya yang kecil, lalu para sahabat tertawa karena melihat betis Ibnu Mas’ud yang kecil.Nabi shallallahu alaihi wasallam menegur para sahabat dan berkata,مم تضحكون؟“Apa yang membuat kalian tertawa?”Mereka berkata, “Wahai Nabi Allah, karena kedua betisnya yang kurus.”Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,والذي نفسي بيده لهما أثقل في الميزان من أحد“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya sungguh kedua betis itu lebih berat di timbangan daripada gunung Uhud.”[1] Hadits ini menunjukkan bahwa mengolok dan menghina fisik adalah haram. Jika kita perhatikan, para sahabat tidak mengeluarkan kata-kata hinaan hanya tertawa saja, inipun hukumnya haram.Baca Juga: Kebodohan Bukan Untuk DitertawakanMenghina fisik atau cacat tubuh dengan isyarat juga diharamkan‘Aisyah pernah merasa sangat cemburu terhadap istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya yaitu Shafiyah. Shafiyah ini bertubuh pendek, ‘Aisyah lalu menghina dengan isyarat, maka hinaan dengan isyarat ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Perhatikan hadits berikut,ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻗُﻠْﺖُ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻲِّ ﺣَﺴْﺒُﻚَ ﻣِﻦْ ﺻَﻔِﻴَّﺔ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟﺮُّﻭَﺍﺓُ : ﺗَﻌْﻨِﻲْ ﻗَﺼِﻴْﺮَﺓٌ , ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﻘَﺪْ ﻗُﻠْﺖِ ﻛَﻠِﻤَﺔً ﻟَﻮْ ﻣُﺰِﺟَﺖْ ﺑِﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻟَﻤَﺰَﺟَﺘْﻪُ“Dari ‘Aisyah beliau berkata: Aku pernah berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Cukup bagimu dari Shafiyah “INI DAN ITU”. Sebagian rawi berkata :”’Aisyah mengatakan Shafiyah pendek”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ”Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat, yang seandainya kalimat tersebut dicampur dengan air laut niscaya akan merubahnya (karena sangat kotor dan bau sehingga bisa merubah air laut).” [2].Bahkan walaupun kita tidak menyebut namanya, tapi orang lain tahu siapa yang kita maksud. Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan,ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻻ ﻳﻔﻬﻢ ﺍﻟﺴﺎﻣﻊ ﺑﺄﻧﻪ ﻓﻼﻥ، ﻓﺈﻥ ﻓﻬﻢ ﺍﻟﺴﺎﻣﻊ ﺑﺄﻧﻪ ﻓﻼﻥ ﻓﻼ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻣﻦ ﺍﻹﺗﻴﺎﻥ ﺑﺼﻔﺔ ﻋﺎﻣﺔ“Syarat (menasehati secara umum) adalah para pendengar tidak mengetahui bahwa yang dimaksud adalah fulan (orang tertentu). Jika pendengar paham bahwa orang itu adalah Fulan maka tidak ada faidahnya kita menasehati secara umum.”[3] Baca Juga: Kafirkah Kaum Mukminin Yang Saling Berperang?Demikian juga mengolok dengan isyarat dan meniru-nirukan dengan maksud merendahkan. Misalnya menirukan gaya ngomong orang yang gagap atau cadel.‘Aisyah pernah berkata:ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻭَﺣَﻜَﻴْﺖُ ﻟَﻪُ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﺃُﺣِﺐُّ ﺃَﻧِّﻲْ ﺣَﻜَﻴْﺖُ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧًﺎ ﻭَ ﺇِﻥَّ ﻟِﻲْ ﻛَﺬَﺍ“Aku meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata :”Saya tidak suka meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang (walaupun) saya mendapatkan sekian dan sekian”. [4] Allah melarang kita mengolok-olok dan mengina orang lain. Allah berfirman,ﻳَﺎﺃّﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻻَﻳَﺴْﺨَﺮْ ﻗَﻮْﻡُُ ﻣِّﻦ ﻗَﻮْﻡٍ ﻋَﺴَﻰ ﺃَﻥ ﻳَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِّﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻻَﻧِﺴَﺂﺀُُ ﻣِّﻦ ﻧِّﺴَﺂﺀٍ ﻋَﺴَﻰ ﺃَﻥ ﻳَﻜُﻦَّ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِّﻨْﻬُﻦَّ ﻭَﻻَﺗَﻠْﻤِﺰُﻭﺍ ﺃَﻧﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﻻَﺗَﻨَﺎﺑَﺰُﻭﺍ ﺑِﺎْﻷَﻟْﻘَﺎﺏِ ﺑِﺌْﺲَ ﺍْﻹِﺳْﻢُ ﺍﻟْﻔُﺴُﻮﻕُ ﺑَﻌْﺪَ ﺍْﻹِﻳﻤَﺎﻥِ ﻭَﻣَﻦ ﻟَّﻢْ ﻳَﺘُﺐْ ﻓَﺄُﻭْﻻَﺋِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤُﻮﻥَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) LEBIH BAIK dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) LEBIH BAIK dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan GELAR-GELAR YANG BURUK. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” [Al-Hujurat/49 : 11].Walaupun kita maksudnya adalah bercanda, akan tetapi apabila membuat orang tersebut tidak nyaman atau bahkan merasa dihina, maka hal ini dilarang dalam agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [5] Catatan: “body shaming” dilarang oleh negara dan ada hukuman dan ancaman pidana:“Body shaming dikategorikan menjadi dua tindakan. Tindakan yang seseorang mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial. Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun,” papar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).“Kedua, apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP denagn ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian (body shaming yang langsung ditujukan kepada korban) dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui transmisi di media sosial, dikenakan Pasal 311 KUHP. Hukuman 4 tahun,”[6] Baca Juga: Bahaya Mengejek Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Lafadz Takbiran Sesuai Sunnah, Ciri Ciri Orang Sufi, Ayat Alquran Tentang Malaikat Israfil, Gigitlah Sunnah Dengan Gigi Geraham, Arti Taufiq

Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)

Salah satu sisi negatif dari Internet dan sosial media adalah memudahkan seseorang untuk mengolok-olok, menghina dan mencaci orang lain. Belum tentu dia berani melakukannya di dunia nyata, karena di dunia maya dia bisa bersembunyi. Salah satu yang jenis olokan yang dilakukan adalah mengolok fisik, kekurangan fisik atau cacat tubuh seseorang yang disebut dengan “body shaming”. Perlu dicatat, melakukan “body shaming” terkadang dilakukan dengan TANPA SADAR, bisa jadi karena basa-basi untuk mencairkan suasana, bercanda yang kelewatan batas atau memang tujuannya untuk mencela dan menghina. Beberapa orang melakukan body shaming tanpa sadar karena memang merupakan kebiasaan buruk mereka. Tentunya orang yang menjadi objek “body saming” tidak merasa nyaman, karena sebenarnya “body shaming” adalah mem-bully tapi berkedok bercanda atau basa-basi.Contoh “body shaming”:“Pipi kok di pinggang, Cubby banget”“Itu pipi apa bakso ya? Bulet banget”“Loe kurus banget, kayak pentol korek lagi jalan”Baca Juga: Saudaraku, Sampai Kapan Kita saling Mencela dan Mengolok-olok?Haram hukumnya melakukan “body shaming”Semua ciptaan Allah itu ada hikmahnya, tidak layak untuk dicela dan dihina. Perhatikan kisah berikut, Sahabat Abdullah bin Mas’ud adalah sahabat yang memiliki betis yang kecil. Ketika beliau mengambil ranting untuk dijadikan siwak, angin berhembus dan menyingkap betisnya yang kecil, lalu para sahabat tertawa karena melihat betis Ibnu Mas’ud yang kecil.Nabi shallallahu alaihi wasallam menegur para sahabat dan berkata,مم تضحكون؟“Apa yang membuat kalian tertawa?”Mereka berkata, “Wahai Nabi Allah, karena kedua betisnya yang kurus.”Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,والذي نفسي بيده لهما أثقل في الميزان من أحد“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya sungguh kedua betis itu lebih berat di timbangan daripada gunung Uhud.”[1] Hadits ini menunjukkan bahwa mengolok dan menghina fisik adalah haram. Jika kita perhatikan, para sahabat tidak mengeluarkan kata-kata hinaan hanya tertawa saja, inipun hukumnya haram.Baca Juga: Kebodohan Bukan Untuk DitertawakanMenghina fisik atau cacat tubuh dengan isyarat juga diharamkan‘Aisyah pernah merasa sangat cemburu terhadap istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya yaitu Shafiyah. Shafiyah ini bertubuh pendek, ‘Aisyah lalu menghina dengan isyarat, maka hinaan dengan isyarat ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Perhatikan hadits berikut,ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻗُﻠْﺖُ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻲِّ ﺣَﺴْﺒُﻚَ ﻣِﻦْ ﺻَﻔِﻴَّﺔ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟﺮُّﻭَﺍﺓُ : ﺗَﻌْﻨِﻲْ ﻗَﺼِﻴْﺮَﺓٌ , ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﻘَﺪْ ﻗُﻠْﺖِ ﻛَﻠِﻤَﺔً ﻟَﻮْ ﻣُﺰِﺟَﺖْ ﺑِﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻟَﻤَﺰَﺟَﺘْﻪُ“Dari ‘Aisyah beliau berkata: Aku pernah berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Cukup bagimu dari Shafiyah “INI DAN ITU”. Sebagian rawi berkata :”’Aisyah mengatakan Shafiyah pendek”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ”Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat, yang seandainya kalimat tersebut dicampur dengan air laut niscaya akan merubahnya (karena sangat kotor dan bau sehingga bisa merubah air laut).” [2].Bahkan walaupun kita tidak menyebut namanya, tapi orang lain tahu siapa yang kita maksud. Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan,ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻻ ﻳﻔﻬﻢ ﺍﻟﺴﺎﻣﻊ ﺑﺄﻧﻪ ﻓﻼﻥ، ﻓﺈﻥ ﻓﻬﻢ ﺍﻟﺴﺎﻣﻊ ﺑﺄﻧﻪ ﻓﻼﻥ ﻓﻼ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻣﻦ ﺍﻹﺗﻴﺎﻥ ﺑﺼﻔﺔ ﻋﺎﻣﺔ“Syarat (menasehati secara umum) adalah para pendengar tidak mengetahui bahwa yang dimaksud adalah fulan (orang tertentu). Jika pendengar paham bahwa orang itu adalah Fulan maka tidak ada faidahnya kita menasehati secara umum.”[3] Baca Juga: Kafirkah Kaum Mukminin Yang Saling Berperang?Demikian juga mengolok dengan isyarat dan meniru-nirukan dengan maksud merendahkan. Misalnya menirukan gaya ngomong orang yang gagap atau cadel.‘Aisyah pernah berkata:ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻭَﺣَﻜَﻴْﺖُ ﻟَﻪُ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﺃُﺣِﺐُّ ﺃَﻧِّﻲْ ﺣَﻜَﻴْﺖُ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧًﺎ ﻭَ ﺇِﻥَّ ﻟِﻲْ ﻛَﺬَﺍ“Aku meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata :”Saya tidak suka meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang (walaupun) saya mendapatkan sekian dan sekian”. [4] Allah melarang kita mengolok-olok dan mengina orang lain. Allah berfirman,ﻳَﺎﺃّﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻻَﻳَﺴْﺨَﺮْ ﻗَﻮْﻡُُ ﻣِّﻦ ﻗَﻮْﻡٍ ﻋَﺴَﻰ ﺃَﻥ ﻳَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِّﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻻَﻧِﺴَﺂﺀُُ ﻣِّﻦ ﻧِّﺴَﺂﺀٍ ﻋَﺴَﻰ ﺃَﻥ ﻳَﻜُﻦَّ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِّﻨْﻬُﻦَّ ﻭَﻻَﺗَﻠْﻤِﺰُﻭﺍ ﺃَﻧﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﻻَﺗَﻨَﺎﺑَﺰُﻭﺍ ﺑِﺎْﻷَﻟْﻘَﺎﺏِ ﺑِﺌْﺲَ ﺍْﻹِﺳْﻢُ ﺍﻟْﻔُﺴُﻮﻕُ ﺑَﻌْﺪَ ﺍْﻹِﻳﻤَﺎﻥِ ﻭَﻣَﻦ ﻟَّﻢْ ﻳَﺘُﺐْ ﻓَﺄُﻭْﻻَﺋِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤُﻮﻥَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) LEBIH BAIK dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) LEBIH BAIK dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan GELAR-GELAR YANG BURUK. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” [Al-Hujurat/49 : 11].Walaupun kita maksudnya adalah bercanda, akan tetapi apabila membuat orang tersebut tidak nyaman atau bahkan merasa dihina, maka hal ini dilarang dalam agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [5] Catatan: “body shaming” dilarang oleh negara dan ada hukuman dan ancaman pidana:“Body shaming dikategorikan menjadi dua tindakan. Tindakan yang seseorang mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial. Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun,” papar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).“Kedua, apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP denagn ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian (body shaming yang langsung ditujukan kepada korban) dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui transmisi di media sosial, dikenakan Pasal 311 KUHP. Hukuman 4 tahun,”[6] Baca Juga: Bahaya Mengejek Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Lafadz Takbiran Sesuai Sunnah, Ciri Ciri Orang Sufi, Ayat Alquran Tentang Malaikat Israfil, Gigitlah Sunnah Dengan Gigi Geraham, Arti Taufiq
Salah satu sisi negatif dari Internet dan sosial media adalah memudahkan seseorang untuk mengolok-olok, menghina dan mencaci orang lain. Belum tentu dia berani melakukannya di dunia nyata, karena di dunia maya dia bisa bersembunyi. Salah satu yang jenis olokan yang dilakukan adalah mengolok fisik, kekurangan fisik atau cacat tubuh seseorang yang disebut dengan “body shaming”. Perlu dicatat, melakukan “body shaming” terkadang dilakukan dengan TANPA SADAR, bisa jadi karena basa-basi untuk mencairkan suasana, bercanda yang kelewatan batas atau memang tujuannya untuk mencela dan menghina. Beberapa orang melakukan body shaming tanpa sadar karena memang merupakan kebiasaan buruk mereka. Tentunya orang yang menjadi objek “body saming” tidak merasa nyaman, karena sebenarnya “body shaming” adalah mem-bully tapi berkedok bercanda atau basa-basi.Contoh “body shaming”:“Pipi kok di pinggang, Cubby banget”“Itu pipi apa bakso ya? Bulet banget”“Loe kurus banget, kayak pentol korek lagi jalan”Baca Juga: Saudaraku, Sampai Kapan Kita saling Mencela dan Mengolok-olok?Haram hukumnya melakukan “body shaming”Semua ciptaan Allah itu ada hikmahnya, tidak layak untuk dicela dan dihina. Perhatikan kisah berikut, Sahabat Abdullah bin Mas’ud adalah sahabat yang memiliki betis yang kecil. Ketika beliau mengambil ranting untuk dijadikan siwak, angin berhembus dan menyingkap betisnya yang kecil, lalu para sahabat tertawa karena melihat betis Ibnu Mas’ud yang kecil.Nabi shallallahu alaihi wasallam menegur para sahabat dan berkata,مم تضحكون؟“Apa yang membuat kalian tertawa?”Mereka berkata, “Wahai Nabi Allah, karena kedua betisnya yang kurus.”Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,والذي نفسي بيده لهما أثقل في الميزان من أحد“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya sungguh kedua betis itu lebih berat di timbangan daripada gunung Uhud.”[1] Hadits ini menunjukkan bahwa mengolok dan menghina fisik adalah haram. Jika kita perhatikan, para sahabat tidak mengeluarkan kata-kata hinaan hanya tertawa saja, inipun hukumnya haram.Baca Juga: Kebodohan Bukan Untuk DitertawakanMenghina fisik atau cacat tubuh dengan isyarat juga diharamkan‘Aisyah pernah merasa sangat cemburu terhadap istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya yaitu Shafiyah. Shafiyah ini bertubuh pendek, ‘Aisyah lalu menghina dengan isyarat, maka hinaan dengan isyarat ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Perhatikan hadits berikut,ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻗُﻠْﺖُ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻲِّ ﺣَﺴْﺒُﻚَ ﻣِﻦْ ﺻَﻔِﻴَّﺔ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟﺮُّﻭَﺍﺓُ : ﺗَﻌْﻨِﻲْ ﻗَﺼِﻴْﺮَﺓٌ , ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﻘَﺪْ ﻗُﻠْﺖِ ﻛَﻠِﻤَﺔً ﻟَﻮْ ﻣُﺰِﺟَﺖْ ﺑِﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻟَﻤَﺰَﺟَﺘْﻪُ“Dari ‘Aisyah beliau berkata: Aku pernah berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Cukup bagimu dari Shafiyah “INI DAN ITU”. Sebagian rawi berkata :”’Aisyah mengatakan Shafiyah pendek”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ”Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat, yang seandainya kalimat tersebut dicampur dengan air laut niscaya akan merubahnya (karena sangat kotor dan bau sehingga bisa merubah air laut).” [2].Bahkan walaupun kita tidak menyebut namanya, tapi orang lain tahu siapa yang kita maksud. Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan,ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻻ ﻳﻔﻬﻢ ﺍﻟﺴﺎﻣﻊ ﺑﺄﻧﻪ ﻓﻼﻥ، ﻓﺈﻥ ﻓﻬﻢ ﺍﻟﺴﺎﻣﻊ ﺑﺄﻧﻪ ﻓﻼﻥ ﻓﻼ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻣﻦ ﺍﻹﺗﻴﺎﻥ ﺑﺼﻔﺔ ﻋﺎﻣﺔ“Syarat (menasehati secara umum) adalah para pendengar tidak mengetahui bahwa yang dimaksud adalah fulan (orang tertentu). Jika pendengar paham bahwa orang itu adalah Fulan maka tidak ada faidahnya kita menasehati secara umum.”[3] Baca Juga: Kafirkah Kaum Mukminin Yang Saling Berperang?Demikian juga mengolok dengan isyarat dan meniru-nirukan dengan maksud merendahkan. Misalnya menirukan gaya ngomong orang yang gagap atau cadel.‘Aisyah pernah berkata:ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻭَﺣَﻜَﻴْﺖُ ﻟَﻪُ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﺃُﺣِﺐُّ ﺃَﻧِّﻲْ ﺣَﻜَﻴْﺖُ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧًﺎ ﻭَ ﺇِﻥَّ ﻟِﻲْ ﻛَﺬَﺍ“Aku meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata :”Saya tidak suka meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang (walaupun) saya mendapatkan sekian dan sekian”. [4] Allah melarang kita mengolok-olok dan mengina orang lain. Allah berfirman,ﻳَﺎﺃّﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻻَﻳَﺴْﺨَﺮْ ﻗَﻮْﻡُُ ﻣِّﻦ ﻗَﻮْﻡٍ ﻋَﺴَﻰ ﺃَﻥ ﻳَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِّﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻻَﻧِﺴَﺂﺀُُ ﻣِّﻦ ﻧِّﺴَﺂﺀٍ ﻋَﺴَﻰ ﺃَﻥ ﻳَﻜُﻦَّ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِّﻨْﻬُﻦَّ ﻭَﻻَﺗَﻠْﻤِﺰُﻭﺍ ﺃَﻧﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﻻَﺗَﻨَﺎﺑَﺰُﻭﺍ ﺑِﺎْﻷَﻟْﻘَﺎﺏِ ﺑِﺌْﺲَ ﺍْﻹِﺳْﻢُ ﺍﻟْﻔُﺴُﻮﻕُ ﺑَﻌْﺪَ ﺍْﻹِﻳﻤَﺎﻥِ ﻭَﻣَﻦ ﻟَّﻢْ ﻳَﺘُﺐْ ﻓَﺄُﻭْﻻَﺋِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤُﻮﻥَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) LEBIH BAIK dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) LEBIH BAIK dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan GELAR-GELAR YANG BURUK. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” [Al-Hujurat/49 : 11].Walaupun kita maksudnya adalah bercanda, akan tetapi apabila membuat orang tersebut tidak nyaman atau bahkan merasa dihina, maka hal ini dilarang dalam agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [5] Catatan: “body shaming” dilarang oleh negara dan ada hukuman dan ancaman pidana:“Body shaming dikategorikan menjadi dua tindakan. Tindakan yang seseorang mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial. Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun,” papar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).“Kedua, apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP denagn ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian (body shaming yang langsung ditujukan kepada korban) dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui transmisi di media sosial, dikenakan Pasal 311 KUHP. Hukuman 4 tahun,”[6] Baca Juga: Bahaya Mengejek Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Lafadz Takbiran Sesuai Sunnah, Ciri Ciri Orang Sufi, Ayat Alquran Tentang Malaikat Israfil, Gigitlah Sunnah Dengan Gigi Geraham, Arti Taufiq


Salah satu sisi negatif dari Internet dan sosial media adalah memudahkan seseorang untuk mengolok-olok, menghina dan mencaci orang lain. Belum tentu dia berani melakukannya di dunia nyata, karena di dunia maya dia bisa bersembunyi. Salah satu yang jenis olokan yang dilakukan adalah mengolok fisik, kekurangan fisik atau cacat tubuh seseorang yang disebut dengan “body shaming”. Perlu dicatat, melakukan “body shaming” terkadang dilakukan dengan TANPA SADAR, bisa jadi karena basa-basi untuk mencairkan suasana, bercanda yang kelewatan batas atau memang tujuannya untuk mencela dan menghina. Beberapa orang melakukan body shaming tanpa sadar karena memang merupakan kebiasaan buruk mereka. Tentunya orang yang menjadi objek “body saming” tidak merasa nyaman, karena sebenarnya “body shaming” adalah mem-bully tapi berkedok bercanda atau basa-basi.Contoh “body shaming”:“Pipi kok di pinggang, Cubby banget”“Itu pipi apa bakso ya? Bulet banget”“Loe kurus banget, kayak pentol korek lagi jalan”Baca Juga: Saudaraku, Sampai Kapan Kita saling Mencela dan Mengolok-olok?Haram hukumnya melakukan “body shaming”Semua ciptaan Allah itu ada hikmahnya, tidak layak untuk dicela dan dihina. Perhatikan kisah berikut, Sahabat Abdullah bin Mas’ud adalah sahabat yang memiliki betis yang kecil. Ketika beliau mengambil ranting untuk dijadikan siwak, angin berhembus dan menyingkap betisnya yang kecil, lalu para sahabat tertawa karena melihat betis Ibnu Mas’ud yang kecil.Nabi shallallahu alaihi wasallam menegur para sahabat dan berkata,مم تضحكون؟“Apa yang membuat kalian tertawa?”Mereka berkata, “Wahai Nabi Allah, karena kedua betisnya yang kurus.”Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,والذي نفسي بيده لهما أثقل في الميزان من أحد“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya sungguh kedua betis itu lebih berat di timbangan daripada gunung Uhud.”[1] Hadits ini menunjukkan bahwa mengolok dan menghina fisik adalah haram. Jika kita perhatikan, para sahabat tidak mengeluarkan kata-kata hinaan hanya tertawa saja, inipun hukumnya haram.Baca Juga: Kebodohan Bukan Untuk DitertawakanMenghina fisik atau cacat tubuh dengan isyarat juga diharamkan‘Aisyah pernah merasa sangat cemburu terhadap istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya yaitu Shafiyah. Shafiyah ini bertubuh pendek, ‘Aisyah lalu menghina dengan isyarat, maka hinaan dengan isyarat ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Perhatikan hadits berikut,ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻗُﻠْﺖُ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻲِّ ﺣَﺴْﺒُﻚَ ﻣِﻦْ ﺻَﻔِﻴَّﺔ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟﺮُّﻭَﺍﺓُ : ﺗَﻌْﻨِﻲْ ﻗَﺼِﻴْﺮَﺓٌ , ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﻘَﺪْ ﻗُﻠْﺖِ ﻛَﻠِﻤَﺔً ﻟَﻮْ ﻣُﺰِﺟَﺖْ ﺑِﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻟَﻤَﺰَﺟَﺘْﻪُ“Dari ‘Aisyah beliau berkata: Aku pernah berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Cukup bagimu dari Shafiyah “INI DAN ITU”. Sebagian rawi berkata :”’Aisyah mengatakan Shafiyah pendek”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ”Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat, yang seandainya kalimat tersebut dicampur dengan air laut niscaya akan merubahnya (karena sangat kotor dan bau sehingga bisa merubah air laut).” [2].Bahkan walaupun kita tidak menyebut namanya, tapi orang lain tahu siapa yang kita maksud. Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan,ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻻ ﻳﻔﻬﻢ ﺍﻟﺴﺎﻣﻊ ﺑﺄﻧﻪ ﻓﻼﻥ، ﻓﺈﻥ ﻓﻬﻢ ﺍﻟﺴﺎﻣﻊ ﺑﺄﻧﻪ ﻓﻼﻥ ﻓﻼ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻣﻦ ﺍﻹﺗﻴﺎﻥ ﺑﺼﻔﺔ ﻋﺎﻣﺔ“Syarat (menasehati secara umum) adalah para pendengar tidak mengetahui bahwa yang dimaksud adalah fulan (orang tertentu). Jika pendengar paham bahwa orang itu adalah Fulan maka tidak ada faidahnya kita menasehati secara umum.”[3] Baca Juga: Kafirkah Kaum Mukminin Yang Saling Berperang?Demikian juga mengolok dengan isyarat dan meniru-nirukan dengan maksud merendahkan. Misalnya menirukan gaya ngomong orang yang gagap atau cadel.‘Aisyah pernah berkata:ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻭَﺣَﻜَﻴْﺖُ ﻟَﻪُ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﺃُﺣِﺐُّ ﺃَﻧِّﻲْ ﺣَﻜَﻴْﺖُ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧًﺎ ﻭَ ﺇِﻥَّ ﻟِﻲْ ﻛَﺬَﺍ“Aku meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata :”Saya tidak suka meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang (walaupun) saya mendapatkan sekian dan sekian”. [4] Allah melarang kita mengolok-olok dan mengina orang lain. Allah berfirman,ﻳَﺎﺃّﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻻَﻳَﺴْﺨَﺮْ ﻗَﻮْﻡُُ ﻣِّﻦ ﻗَﻮْﻡٍ ﻋَﺴَﻰ ﺃَﻥ ﻳَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِّﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻻَﻧِﺴَﺂﺀُُ ﻣِّﻦ ﻧِّﺴَﺂﺀٍ ﻋَﺴَﻰ ﺃَﻥ ﻳَﻜُﻦَّ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِّﻨْﻬُﻦَّ ﻭَﻻَﺗَﻠْﻤِﺰُﻭﺍ ﺃَﻧﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﻻَﺗَﻨَﺎﺑَﺰُﻭﺍ ﺑِﺎْﻷَﻟْﻘَﺎﺏِ ﺑِﺌْﺲَ ﺍْﻹِﺳْﻢُ ﺍﻟْﻔُﺴُﻮﻕُ ﺑَﻌْﺪَ ﺍْﻹِﻳﻤَﺎﻥِ ﻭَﻣَﻦ ﻟَّﻢْ ﻳَﺘُﺐْ ﻓَﺄُﻭْﻻَﺋِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤُﻮﻥَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) LEBIH BAIK dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) LEBIH BAIK dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan GELAR-GELAR YANG BURUK. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” [Al-Hujurat/49 : 11].Walaupun kita maksudnya adalah bercanda, akan tetapi apabila membuat orang tersebut tidak nyaman atau bahkan merasa dihina, maka hal ini dilarang dalam agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [5] Catatan: “body shaming” dilarang oleh negara dan ada hukuman dan ancaman pidana:“Body shaming dikategorikan menjadi dua tindakan. Tindakan yang seseorang mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial. Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun,” papar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).“Kedua, apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP denagn ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian (body shaming yang langsung ditujukan kepada korban) dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui transmisi di media sosial, dikenakan Pasal 311 KUHP. Hukuman 4 tahun,”[6] Baca Juga: Bahaya Mengejek Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Lafadz Takbiran Sesuai Sunnah, Ciri Ciri Orang Sufi, Ayat Alquran Tentang Malaikat Israfil, Gigitlah Sunnah Dengan Gigi Geraham, Arti Taufiq

Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 1)

Di antara hal yang wajib dipelajari oleh setiap muslim adalah mengenal hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi kesempurnaan iman. Termasuk di dalamnya adalah mengenal semua ucapan, perbuatan dan keyakinan yang termasuk dalam kekafiran. Seseorang harus mengenal keburukan, agar bisa waspada dan menjauh darinya. Demikian pula, agar seseorang bisa menilai dirinya sendiri, adakah di antara cabang-cabang kekafiran yang ada dalam dirinya. Sehingga tujuan utama kita belajar adalah untuk menyelamatkan diri sendiri, tidak untuk bermudah-mudah dalam memvonis orang lain.A. Pengertian dan Pembagian KekafiranPengertian “kafir”Menurut syariat, “kafir” adalah setiap (a) keyakinan (aqidah atau i’tiqad) atau (b) perkataan (ucapan) atau (c) perbuatan (melakukan sesuatu) atau (d) meninggalkan/tidak melakukan sesuatu yang dapat membatalkan keimanan.Berdasarkan definisi di atas, kami menggunakan kata penghubung “atau”. Hal ini menunjukkan bahwa kekafiran itu bisa terjadi dengan semata-mata ucapan atau perbuatan, meskipun tidak diiringi dengan keyakinan (misalnya, niat untuk menjadi orang kafir).Baca Juga: Ujian Keimanan Di Balik MendoanPembagian kekafiranPara ulama menjelaskan bahwa ada dua jenis kekafiran, yaitu: a) kafir besar (kafir akbar); dan b) kafir kecil (kafir ashghar).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فَأَمَّا الْكُفْرُ فَنَوْعَانِ: كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَكُفْرٌ أَصْغَرُ. فَالْكَفْرُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمُوجِبُ لِلْخُلُودِ فِي النَّارِ. وَالْأَصْغَرُ مُوجِبٌ لِاسْتِحْقَاقِ الْوَعِيدِ دُونَ الْخُلُودِ“Adapun kekafiran itu ada dua macam, kafir akbar (kafir besar) dan kafir ashghar (kafir kecil). Yang dimaksud kafir akbar adalah kafir yang menyebabkan pelakunya kekal di neraka. Adapun kafir ashghar menyebabkan seseorang berhak mendapatkan ancaman (neraka), namun tidak kekal di dalamnya.” (Madaarijus Saalikin, 1: 344)Seseorang yang melakukan kafir akbar, maka dia (dapat) keluar dari agama Islam (murtad). Jika tidak bertaubat, maka penguasa (pemerintah) kaum muslimin yang sah boleh menjatuhkan hukuman kepadanya dengan dibunuh. Pelaksanaan hukuman ini adalah hak dan wewenang penguasa (ulil amri), bukan hak perseorangan atau ormas.Baca Juga: Pokok-Pokok Keimanan Kepada Hari AkhirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ“Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari no. 3017)Kafir akbar juga bisa dibagi menjadi dua, menurut ada atau tidaknya ijma’ ulama dalam masalah tersebut. Kekafiran yang disepakati sebagai kafir akbar, misalnya: mencaci maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kekafiran yang diperselisihkan oleh ulama status hukumnya, apakah termasuk kafir akbar ataukah tidak. Misalnya: meninggalkan shalat, zakat atau puasa karena malas dengan tetap meyakini kewajibannya. B. Rincian Pembagian Kafir AkbarKafir akbar itu bermacam-macam, berikut ini kami sebutkan yang pokok di antaranya:1. Kafir karena mengingkari dan mendustakan (kufur inkar wa takdzib).Yaitu, seseorang mengingkari dan mendustakan dengan hati atau lisan atau perbuatannya: a) pokok-pokok agama Islam (ushulud diin); atau b) hukum-hukum agama (misalnya, hukum halal haram atau kewajiban yang dibebankan syariat); atau c) berita-berita yang terdapat dalam syariat (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang semuanya itu diketahui secara pasti merupakan bagian dari ajaran Islam (atau dalam bahasa para ulama adalah perkara yang ma’lum minad diin bi dharurah).Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang KafirContoh perbuatan lahiriyah yang termasuk dalam kekafiran jenis ini adalah:a. Bersengaja untuk shalat selain menghadap kiblat.b. Bersengaja untuk shalat dalam kondisi memiliki hadats dan tidak mau berwudhu.c. Bersengaja untuk shalat dzuhur lebih dari empat rakaat.d. Bersengaja untuk shalat tanpa menutup aurat.Ketiga contoh perbuatan di atas jika dilakukan secara sengaja dan dia memiliki ilmu tentang hukumnya, maka termasuk kafir akbar karena menunjukkan pengingkaran terhadap hukum syariat, meskipun dia tidak berniat untuk menjadi orang kafir.Rincian contoh-contoh kekafiran jenis ini antara lain:a. Pengingkaran terhadap pokok-pokok agama.Yaitu, dengan: Mengingkari satu saja dari rukun iman. Mengingkari rububiyyah, uluhiyyah, nama dan sifat Allah Ta’ala. Misalnya, mengingkari bahwa Allah memiliki sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui), al-‘uluw (Dzat Allah ada di atas), al-‘adlu (Maha adil), ar-rahmah, atau mengingkari bahwa Allah memiliki nama Ar-Rahman. Mengingkari hari kebangkitan pada hari kiamat dengan ruh dan jasad. (catatan: ini adalah kekafiran ahli filsafat yang hanya meyakini kebangkitan ruh saja, tanpa jasad) Mengingkari hisab (perhitungan amal), mengingkari surga dan neraka, mengingkari adanya adzab dan nikmat kubur. Mengingkari adanya jin. Mengingkari kalau pemeluk agama non Islam, seperti Yahudi dan Nasrani, itu kekal di neraka, alias membenarkan agama mereka. (catatan: ini adalah kekafiran orang-orang yang mengaku sebagai Islam Liberal) Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?b. Pengingkaran terhadap hukum-hukum agama.Yaitu, dengan: Mengingkari haramnya mencuri, minum khamr, zina, dan semacamnya. Meyakini bahwa ada di antara manusia yang boleh untuk tidak terikat dengan hukum halal haram. Contoh, seseorang meyakini bahwa para pemimpin thariqat shufiyyah yang merasa sudah sampai ke level (maqam) tertentu boleh untuk berzina dan minum khamr, atau boleh untuk tidak shalat. Mengingkari bolehnya hal-hal yang Allah Ta’ala halalkan. Misalnya, dengan menganggap memakan daging hukumnya haram dan mengingkari bolehnya poligami. Sebaliknya, mengingkari haramnya yang Allah Ta’ala haramkan. Misalnya, menganggap bahwa memakan daging babi hukumnya halal. Mengingkari syariat yang (disepakati) hukumnya wajib, misalnya mengingkari kewajiban shalat atau puasa Ramadhan. Mengingkari syariat yang (disepakati) hukumnya sunnah, misalnya mengingkari sunnahnya shalat rawatib. 2. Kafir karena ragu-ragu (kufur syakk wa dzan)Yaitu, seorang muslim tidak mantap dengan iman dan keyakinannya terhadap pokok-pokok agama atau syariat Islam (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang semuanya itu diketahui secara pasti merupakan bagian dari ajaran Islam. Dengan kata lain, rincian kekafiran jenis ini sama dengan jenis sebelumnya (kufur takdzib), hanya tidak sampai pada level pengingkaran. Hal ini karena iman menghasilkan kemantapan hati, tidak boleh dimasuki keragu-raguan sedikit pun di dalamnya.Contoh kekafiran ini adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an tentang kisah pemilik kebun yang meragukan bahwa Allah bisa menghancurkan kebunnya dan meragukan adanya hari kiamat. Allah Ta’ala berfirman,وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَنْ تَبِيدَ هَذِهِ أَبَدًا ؛ وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِنْ رُدِدْتُ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِنْهَا مُنْقَلَبًا ؛ قَالَ لَهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلًا“Dan dia memasuki kebunnya dalam kondisi dzalim terhadap dirinya sendiri. Dia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya. Dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang. Dan jika sekiranya aku kembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu.” Kawannya (yang mukmin) berkata kepadanya, sedang dia bercakap-cakap dengannya, “Apakah kamu kafir kepada (Tuhan) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna?” (QS. Al-Kahfi [18]: 35-38)Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangDi antara contoh kekafiran karena ragu-ragu: Meragukan kebenaran Al-Qur’an Meragukan kafirnya orang Yahudi dan Nasrani Meragukan adanya adzab kubur 3. Kafir karena menolak dan sombong (kufur imtina’ wa istikbar)Yaitu seseorang meyakini dan membenarkan ajaran syariat dengan hati dan lisannya, namun dia menolak untuk tunduk dengan amal lahiriyahnya dalam kondisi sombong. Artinya seseorang meyakini benarnya hukum syariat, namun dia meyakini bahwa hukum itu berlaku untuk orang lain, bukan untuk dirinya, dengan penuh kesombongan.Contoh nyata dari kekafiran jenis ini adalah kafirnya iblis, ketika menolak perintah Allah Ta’ala untuk bersujud kepada Adam karena kesombongan bahwa dirinya lebih mulia daripada Adam. Iblis menganggap bahwa hanya malaikat yang layak untuk melaksanakan perintah tersebut, bukan dirinya. Sehingga iblis pun menentang perintah Allah Ta’ala, tidak mau tunduk. Allah Ta’ala berfirman,قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ“Allah berfirman, “Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu aku menyuruhmu?” Iblis menjawab, “Saya lebih baik daripadanya, Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah.” (QS. Al-A’raf [7]: 12)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ قَالَ أَأَسْجُدُ لِمَنْ خَلَقْتَ طِينًا“Dan (ingatlah), tatkala kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu semua kepada Adam.” Lalu mereka sujud kecuali iblis. Dia berkata, “Apakah Aku akan sujud kepada orang yang Engkau ciptakan dari tanah?” (QS. Al-Isra’ [17]: 61)Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirContoh lain kekafiran jenis ini: Seseorang menolak untuk shalat berjamaah dan sombong sehingga tidak mau shalat berjamaah. Karena menurut anggapan dia, kalau dia ikut shalat jamaah, berarti menyamakan dirinya dengan orang-orang yang lain. Seseorang menolak untuk memakai pakaian ihram ketika haji, karena merasa bahwa pakaian itu hanyalah pakaian orang-orang miskin, tidak layak untuk dirinya. Seseorang yang meyakini bahwa aturan Al-Qur’an itu hanya cocok untuk orang zaman dulu, tidak cocok untuk zaman sekarang karena merasa sombong bahwa zaman sekarang ini adalah zaman modern. 4. Kafir karena mencaci maki, menghina dan mengolok-olok (kafir istihza’)Yaitu seseorang mencaci maki, menghina atau mengolok-olok Allah Ta’ala, atau menghina Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menghina ajaran Islam yang diketahui secara pasti merupakan bagian dari Islam. Penghinaan ini baik dengan ucapan (lisan) atau perbuatan (gerakan tangan, mulut atau badan yang dipahami sebagai hinaan) yang menunjukkan penghinaan atau ejekan.Penghinaan tersebut merupakan kekafiran jika terpenuhi dua syarat: Sengaja melakukan ucapan atau perbuatan tersebut. Jika tidak sengaja, maka tidak kafir. Misalnya, seorang tidur dan mengigau dengan mengucapkan hinaan terhadap Islam. Dia mengetahui bahwa ucapan atau perbuatannya tersebut merupakan hinaan atau ejekan. Jika dia tidak mengetahui, maka tidak kafir. Misalnya, seseorang dipermainkan temannya untuk mengucapkan suatu kalimat bahasa asing dan dia mengucapkan secara sengaja. Namun dia tidak mengetahui bahwa kalimat tersebut bermakna ejekan atau hinaan. Tidak termasuk syarat adalah adanya niat (maksud) untuk kafir. Artinya, ketika seseorang bersengaja menghina Islam, maka dia kafir, meskipun dia mengklaim hanya main-main atau bersenda gurau dan tidak berniat untuk membatalkan imannya. Dengan kata lain, kita tidak perlu lagi melihat kondisi hatinya. Karena hinaan tersebut adalah bukti dan tanda menunjukkan tidak adanya pengagungan dalam hatinya terhadap Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66)Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir?Ayat di atas diturunkan berkaitan dengan orang-orang munafik yang mengejek dan menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.Ketika dalam perang Tabuk, ada seseorang yang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.” Maksudnya, orang tersebut mengejek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang ahli membaca (menghapal) Al-Qur’an.Salah seorang sahabat, ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, berkata kepadanya, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Hal ini karena para sahabat mengetahui bahwa ucapan seperti ini tidaklah keluar dari seseorang yang beriman secara lahir dan batin.Lalu pergilah ‘Auf bin Malik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan hal tersebut kepada beliau.Tetapi sebelum dia sampai, telah turun wahyu Al-Qur’an kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu ayat dalam surat At-Taubah yang kami sebutkan di atas).Kata ‘Abdullah bin Umar, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata,إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (HR. Ibnu Jarir (X/119, 120), Ibnu Abi Hatim (IV/64) dari Ibnu Umar. Syaikh Muqbil di dalam Ash-Shahihul Musnad berkata, “Sanad-sanad Ibnu Abi Hatim adalah hasan.”)Contoh-contoh kekafiran jenis ini: Menghina agama Islam dengan mengatakan bahwa agama ini tidak sesuai dengan perkembangan jaman, agama kuno dan terbelakang. Menghina malaikat maut, misalnya mengatakan malaikat maut itu tidak akan berani mencabut nyawa dirinya. Atau menghina malaikat munkar dan nakir, dengan mengatakan bahwa malaikat munkar dan nakir tidak berani menanyai orang tertentu di alam kubur. Menghina Al-Qur’an dengan meletakkannya di tempat kotor dan hina, menginjak-injak, atau merobek-robeknya, atau (maaf) mengencinginya. Mengolok-olok gerakan shalat (sebagaimana yang sering kita lihat viral di facebook, biasanya dilakukan oleh anak-anak ABG). Mengolok-olok ajaran Islam yang dzahir, misalnya menghina syariat jilbab (cadar) bagi perempuan, menghina syariat poligami, menghina syariat memanjangkan jenggot (bagi laki-laki), menghina syariat tidak melebihkan celana melebihi mata kaki (bagi laki-laki). Hal ini dengan catatan bahwa penghina tersebut mengetahui bahwa hal-hal itu termasuk bagian dari ajaran agama. Menghina pahala, dosa, surga atau neraka. Misalnya dengan mengatakan, “Awas, ada bau surga lewat”, ketika ada teman yang secara lahiriyah shalih mendatanginya. Para ulama telah ijma’ (sepakat) kafirnya orang yang menghina Islam, dengan terpenuhinya dua syarat di atas, meskipun hinaan tersebut “hanya” bermaksud bercanda, “guyon”, bersenang-senang, bersendau gurau mengisi waktu luang, atau “hanya” basa-basi. Jika dipahami bahwa ucapan dan perbuatan tersebut adalah hinaan, maka orang tersebut telah kafir tanpa memandang hati atau niatnya.Namun, jika yang dihina adalah orangnya, bukan ajaran agama yang dilaksanakan orang tersebut, maka ini bukan kekafiran, namun termasuk dosa besar. Contoh, “Kamu tambah jelek atau tampak gemuk kalau memakai jilbab.”Dari kalimat di atas, yang dihina adalah kondisi fisik orangnya, bukan syariat jilbabnya. Perbuatan di atas, meskipun bukan kekafiran, namun termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar).” (HR. Bukhari no. 48, 6044, 7076 dan Muslim no. 64.)Baca Juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya Dighibahi Cara Dahsyat Meningkatkan Keimanan [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 21 Syawwal 1439/ 5 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Larangan Mengucapkan Selamat Natal, Cara Sholat Yang Khusuk, Labaik Allahuma Labaik Png, Penyebab Penyakit Menurut Islam, Hukum Hutang Bank

Rincian Kekafiran yang Membatalkan Iman (Bag. 1)

Di antara hal yang wajib dipelajari oleh setiap muslim adalah mengenal hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi kesempurnaan iman. Termasuk di dalamnya adalah mengenal semua ucapan, perbuatan dan keyakinan yang termasuk dalam kekafiran. Seseorang harus mengenal keburukan, agar bisa waspada dan menjauh darinya. Demikian pula, agar seseorang bisa menilai dirinya sendiri, adakah di antara cabang-cabang kekafiran yang ada dalam dirinya. Sehingga tujuan utama kita belajar adalah untuk menyelamatkan diri sendiri, tidak untuk bermudah-mudah dalam memvonis orang lain.A. Pengertian dan Pembagian KekafiranPengertian “kafir”Menurut syariat, “kafir” adalah setiap (a) keyakinan (aqidah atau i’tiqad) atau (b) perkataan (ucapan) atau (c) perbuatan (melakukan sesuatu) atau (d) meninggalkan/tidak melakukan sesuatu yang dapat membatalkan keimanan.Berdasarkan definisi di atas, kami menggunakan kata penghubung “atau”. Hal ini menunjukkan bahwa kekafiran itu bisa terjadi dengan semata-mata ucapan atau perbuatan, meskipun tidak diiringi dengan keyakinan (misalnya, niat untuk menjadi orang kafir).Baca Juga: Ujian Keimanan Di Balik MendoanPembagian kekafiranPara ulama menjelaskan bahwa ada dua jenis kekafiran, yaitu: a) kafir besar (kafir akbar); dan b) kafir kecil (kafir ashghar).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فَأَمَّا الْكُفْرُ فَنَوْعَانِ: كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَكُفْرٌ أَصْغَرُ. فَالْكَفْرُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمُوجِبُ لِلْخُلُودِ فِي النَّارِ. وَالْأَصْغَرُ مُوجِبٌ لِاسْتِحْقَاقِ الْوَعِيدِ دُونَ الْخُلُودِ“Adapun kekafiran itu ada dua macam, kafir akbar (kafir besar) dan kafir ashghar (kafir kecil). Yang dimaksud kafir akbar adalah kafir yang menyebabkan pelakunya kekal di neraka. Adapun kafir ashghar menyebabkan seseorang berhak mendapatkan ancaman (neraka), namun tidak kekal di dalamnya.” (Madaarijus Saalikin, 1: 344)Seseorang yang melakukan kafir akbar, maka dia (dapat) keluar dari agama Islam (murtad). Jika tidak bertaubat, maka penguasa (pemerintah) kaum muslimin yang sah boleh menjatuhkan hukuman kepadanya dengan dibunuh. Pelaksanaan hukuman ini adalah hak dan wewenang penguasa (ulil amri), bukan hak perseorangan atau ormas.Baca Juga: Pokok-Pokok Keimanan Kepada Hari AkhirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ“Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari no. 3017)Kafir akbar juga bisa dibagi menjadi dua, menurut ada atau tidaknya ijma’ ulama dalam masalah tersebut. Kekafiran yang disepakati sebagai kafir akbar, misalnya: mencaci maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kekafiran yang diperselisihkan oleh ulama status hukumnya, apakah termasuk kafir akbar ataukah tidak. Misalnya: meninggalkan shalat, zakat atau puasa karena malas dengan tetap meyakini kewajibannya. B. Rincian Pembagian Kafir AkbarKafir akbar itu bermacam-macam, berikut ini kami sebutkan yang pokok di antaranya:1. Kafir karena mengingkari dan mendustakan (kufur inkar wa takdzib).Yaitu, seseorang mengingkari dan mendustakan dengan hati atau lisan atau perbuatannya: a) pokok-pokok agama Islam (ushulud diin); atau b) hukum-hukum agama (misalnya, hukum halal haram atau kewajiban yang dibebankan syariat); atau c) berita-berita yang terdapat dalam syariat (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang semuanya itu diketahui secara pasti merupakan bagian dari ajaran Islam (atau dalam bahasa para ulama adalah perkara yang ma’lum minad diin bi dharurah).Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang KafirContoh perbuatan lahiriyah yang termasuk dalam kekafiran jenis ini adalah:a. Bersengaja untuk shalat selain menghadap kiblat.b. Bersengaja untuk shalat dalam kondisi memiliki hadats dan tidak mau berwudhu.c. Bersengaja untuk shalat dzuhur lebih dari empat rakaat.d. Bersengaja untuk shalat tanpa menutup aurat.Ketiga contoh perbuatan di atas jika dilakukan secara sengaja dan dia memiliki ilmu tentang hukumnya, maka termasuk kafir akbar karena menunjukkan pengingkaran terhadap hukum syariat, meskipun dia tidak berniat untuk menjadi orang kafir.Rincian contoh-contoh kekafiran jenis ini antara lain:a. Pengingkaran terhadap pokok-pokok agama.Yaitu, dengan: Mengingkari satu saja dari rukun iman. Mengingkari rububiyyah, uluhiyyah, nama dan sifat Allah Ta’ala. Misalnya, mengingkari bahwa Allah memiliki sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui), al-‘uluw (Dzat Allah ada di atas), al-‘adlu (Maha adil), ar-rahmah, atau mengingkari bahwa Allah memiliki nama Ar-Rahman. Mengingkari hari kebangkitan pada hari kiamat dengan ruh dan jasad. (catatan: ini adalah kekafiran ahli filsafat yang hanya meyakini kebangkitan ruh saja, tanpa jasad) Mengingkari hisab (perhitungan amal), mengingkari surga dan neraka, mengingkari adanya adzab dan nikmat kubur. Mengingkari adanya jin. Mengingkari kalau pemeluk agama non Islam, seperti Yahudi dan Nasrani, itu kekal di neraka, alias membenarkan agama mereka. (catatan: ini adalah kekafiran orang-orang yang mengaku sebagai Islam Liberal) Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?b. Pengingkaran terhadap hukum-hukum agama.Yaitu, dengan: Mengingkari haramnya mencuri, minum khamr, zina, dan semacamnya. Meyakini bahwa ada di antara manusia yang boleh untuk tidak terikat dengan hukum halal haram. Contoh, seseorang meyakini bahwa para pemimpin thariqat shufiyyah yang merasa sudah sampai ke level (maqam) tertentu boleh untuk berzina dan minum khamr, atau boleh untuk tidak shalat. Mengingkari bolehnya hal-hal yang Allah Ta’ala halalkan. Misalnya, dengan menganggap memakan daging hukumnya haram dan mengingkari bolehnya poligami. Sebaliknya, mengingkari haramnya yang Allah Ta’ala haramkan. Misalnya, menganggap bahwa memakan daging babi hukumnya halal. Mengingkari syariat yang (disepakati) hukumnya wajib, misalnya mengingkari kewajiban shalat atau puasa Ramadhan. Mengingkari syariat yang (disepakati) hukumnya sunnah, misalnya mengingkari sunnahnya shalat rawatib. 2. Kafir karena ragu-ragu (kufur syakk wa dzan)Yaitu, seorang muslim tidak mantap dengan iman dan keyakinannya terhadap pokok-pokok agama atau syariat Islam (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang semuanya itu diketahui secara pasti merupakan bagian dari ajaran Islam. Dengan kata lain, rincian kekafiran jenis ini sama dengan jenis sebelumnya (kufur takdzib), hanya tidak sampai pada level pengingkaran. Hal ini karena iman menghasilkan kemantapan hati, tidak boleh dimasuki keragu-raguan sedikit pun di dalamnya.Contoh kekafiran ini adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an tentang kisah pemilik kebun yang meragukan bahwa Allah bisa menghancurkan kebunnya dan meragukan adanya hari kiamat. Allah Ta’ala berfirman,وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَنْ تَبِيدَ هَذِهِ أَبَدًا ؛ وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِنْ رُدِدْتُ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِنْهَا مُنْقَلَبًا ؛ قَالَ لَهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلًا“Dan dia memasuki kebunnya dalam kondisi dzalim terhadap dirinya sendiri. Dia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya. Dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang. Dan jika sekiranya aku kembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu.” Kawannya (yang mukmin) berkata kepadanya, sedang dia bercakap-cakap dengannya, “Apakah kamu kafir kepada (Tuhan) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna?” (QS. Al-Kahfi [18]: 35-38)Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangDi antara contoh kekafiran karena ragu-ragu: Meragukan kebenaran Al-Qur’an Meragukan kafirnya orang Yahudi dan Nasrani Meragukan adanya adzab kubur 3. Kafir karena menolak dan sombong (kufur imtina’ wa istikbar)Yaitu seseorang meyakini dan membenarkan ajaran syariat dengan hati dan lisannya, namun dia menolak untuk tunduk dengan amal lahiriyahnya dalam kondisi sombong. Artinya seseorang meyakini benarnya hukum syariat, namun dia meyakini bahwa hukum itu berlaku untuk orang lain, bukan untuk dirinya, dengan penuh kesombongan.Contoh nyata dari kekafiran jenis ini adalah kafirnya iblis, ketika menolak perintah Allah Ta’ala untuk bersujud kepada Adam karena kesombongan bahwa dirinya lebih mulia daripada Adam. Iblis menganggap bahwa hanya malaikat yang layak untuk melaksanakan perintah tersebut, bukan dirinya. Sehingga iblis pun menentang perintah Allah Ta’ala, tidak mau tunduk. Allah Ta’ala berfirman,قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ“Allah berfirman, “Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu aku menyuruhmu?” Iblis menjawab, “Saya lebih baik daripadanya, Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah.” (QS. Al-A’raf [7]: 12)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ قَالَ أَأَسْجُدُ لِمَنْ خَلَقْتَ طِينًا“Dan (ingatlah), tatkala kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu semua kepada Adam.” Lalu mereka sujud kecuali iblis. Dia berkata, “Apakah Aku akan sujud kepada orang yang Engkau ciptakan dari tanah?” (QS. Al-Isra’ [17]: 61)Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirContoh lain kekafiran jenis ini: Seseorang menolak untuk shalat berjamaah dan sombong sehingga tidak mau shalat berjamaah. Karena menurut anggapan dia, kalau dia ikut shalat jamaah, berarti menyamakan dirinya dengan orang-orang yang lain. Seseorang menolak untuk memakai pakaian ihram ketika haji, karena merasa bahwa pakaian itu hanyalah pakaian orang-orang miskin, tidak layak untuk dirinya. Seseorang yang meyakini bahwa aturan Al-Qur’an itu hanya cocok untuk orang zaman dulu, tidak cocok untuk zaman sekarang karena merasa sombong bahwa zaman sekarang ini adalah zaman modern. 4. Kafir karena mencaci maki, menghina dan mengolok-olok (kafir istihza’)Yaitu seseorang mencaci maki, menghina atau mengolok-olok Allah Ta’ala, atau menghina Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menghina ajaran Islam yang diketahui secara pasti merupakan bagian dari Islam. Penghinaan ini baik dengan ucapan (lisan) atau perbuatan (gerakan tangan, mulut atau badan yang dipahami sebagai hinaan) yang menunjukkan penghinaan atau ejekan.Penghinaan tersebut merupakan kekafiran jika terpenuhi dua syarat: Sengaja melakukan ucapan atau perbuatan tersebut. Jika tidak sengaja, maka tidak kafir. Misalnya, seorang tidur dan mengigau dengan mengucapkan hinaan terhadap Islam. Dia mengetahui bahwa ucapan atau perbuatannya tersebut merupakan hinaan atau ejekan. Jika dia tidak mengetahui, maka tidak kafir. Misalnya, seseorang dipermainkan temannya untuk mengucapkan suatu kalimat bahasa asing dan dia mengucapkan secara sengaja. Namun dia tidak mengetahui bahwa kalimat tersebut bermakna ejekan atau hinaan. Tidak termasuk syarat adalah adanya niat (maksud) untuk kafir. Artinya, ketika seseorang bersengaja menghina Islam, maka dia kafir, meskipun dia mengklaim hanya main-main atau bersenda gurau dan tidak berniat untuk membatalkan imannya. Dengan kata lain, kita tidak perlu lagi melihat kondisi hatinya. Karena hinaan tersebut adalah bukti dan tanda menunjukkan tidak adanya pengagungan dalam hatinya terhadap Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66)Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir?Ayat di atas diturunkan berkaitan dengan orang-orang munafik yang mengejek dan menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.Ketika dalam perang Tabuk, ada seseorang yang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.” Maksudnya, orang tersebut mengejek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang ahli membaca (menghapal) Al-Qur’an.Salah seorang sahabat, ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, berkata kepadanya, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Hal ini karena para sahabat mengetahui bahwa ucapan seperti ini tidaklah keluar dari seseorang yang beriman secara lahir dan batin.Lalu pergilah ‘Auf bin Malik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan hal tersebut kepada beliau.Tetapi sebelum dia sampai, telah turun wahyu Al-Qur’an kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu ayat dalam surat At-Taubah yang kami sebutkan di atas).Kata ‘Abdullah bin Umar, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata,إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (HR. Ibnu Jarir (X/119, 120), Ibnu Abi Hatim (IV/64) dari Ibnu Umar. Syaikh Muqbil di dalam Ash-Shahihul Musnad berkata, “Sanad-sanad Ibnu Abi Hatim adalah hasan.”)Contoh-contoh kekafiran jenis ini: Menghina agama Islam dengan mengatakan bahwa agama ini tidak sesuai dengan perkembangan jaman, agama kuno dan terbelakang. Menghina malaikat maut, misalnya mengatakan malaikat maut itu tidak akan berani mencabut nyawa dirinya. Atau menghina malaikat munkar dan nakir, dengan mengatakan bahwa malaikat munkar dan nakir tidak berani menanyai orang tertentu di alam kubur. Menghina Al-Qur’an dengan meletakkannya di tempat kotor dan hina, menginjak-injak, atau merobek-robeknya, atau (maaf) mengencinginya. Mengolok-olok gerakan shalat (sebagaimana yang sering kita lihat viral di facebook, biasanya dilakukan oleh anak-anak ABG). Mengolok-olok ajaran Islam yang dzahir, misalnya menghina syariat jilbab (cadar) bagi perempuan, menghina syariat poligami, menghina syariat memanjangkan jenggot (bagi laki-laki), menghina syariat tidak melebihkan celana melebihi mata kaki (bagi laki-laki). Hal ini dengan catatan bahwa penghina tersebut mengetahui bahwa hal-hal itu termasuk bagian dari ajaran agama. Menghina pahala, dosa, surga atau neraka. Misalnya dengan mengatakan, “Awas, ada bau surga lewat”, ketika ada teman yang secara lahiriyah shalih mendatanginya. Para ulama telah ijma’ (sepakat) kafirnya orang yang menghina Islam, dengan terpenuhinya dua syarat di atas, meskipun hinaan tersebut “hanya” bermaksud bercanda, “guyon”, bersenang-senang, bersendau gurau mengisi waktu luang, atau “hanya” basa-basi. Jika dipahami bahwa ucapan dan perbuatan tersebut adalah hinaan, maka orang tersebut telah kafir tanpa memandang hati atau niatnya.Namun, jika yang dihina adalah orangnya, bukan ajaran agama yang dilaksanakan orang tersebut, maka ini bukan kekafiran, namun termasuk dosa besar. Contoh, “Kamu tambah jelek atau tampak gemuk kalau memakai jilbab.”Dari kalimat di atas, yang dihina adalah kondisi fisik orangnya, bukan syariat jilbabnya. Perbuatan di atas, meskipun bukan kekafiran, namun termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar).” (HR. Bukhari no. 48, 6044, 7076 dan Muslim no. 64.)Baca Juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya Dighibahi Cara Dahsyat Meningkatkan Keimanan [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 21 Syawwal 1439/ 5 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Larangan Mengucapkan Selamat Natal, Cara Sholat Yang Khusuk, Labaik Allahuma Labaik Png, Penyebab Penyakit Menurut Islam, Hukum Hutang Bank
Di antara hal yang wajib dipelajari oleh setiap muslim adalah mengenal hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi kesempurnaan iman. Termasuk di dalamnya adalah mengenal semua ucapan, perbuatan dan keyakinan yang termasuk dalam kekafiran. Seseorang harus mengenal keburukan, agar bisa waspada dan menjauh darinya. Demikian pula, agar seseorang bisa menilai dirinya sendiri, adakah di antara cabang-cabang kekafiran yang ada dalam dirinya. Sehingga tujuan utama kita belajar adalah untuk menyelamatkan diri sendiri, tidak untuk bermudah-mudah dalam memvonis orang lain.A. Pengertian dan Pembagian KekafiranPengertian “kafir”Menurut syariat, “kafir” adalah setiap (a) keyakinan (aqidah atau i’tiqad) atau (b) perkataan (ucapan) atau (c) perbuatan (melakukan sesuatu) atau (d) meninggalkan/tidak melakukan sesuatu yang dapat membatalkan keimanan.Berdasarkan definisi di atas, kami menggunakan kata penghubung “atau”. Hal ini menunjukkan bahwa kekafiran itu bisa terjadi dengan semata-mata ucapan atau perbuatan, meskipun tidak diiringi dengan keyakinan (misalnya, niat untuk menjadi orang kafir).Baca Juga: Ujian Keimanan Di Balik MendoanPembagian kekafiranPara ulama menjelaskan bahwa ada dua jenis kekafiran, yaitu: a) kafir besar (kafir akbar); dan b) kafir kecil (kafir ashghar).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فَأَمَّا الْكُفْرُ فَنَوْعَانِ: كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَكُفْرٌ أَصْغَرُ. فَالْكَفْرُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمُوجِبُ لِلْخُلُودِ فِي النَّارِ. وَالْأَصْغَرُ مُوجِبٌ لِاسْتِحْقَاقِ الْوَعِيدِ دُونَ الْخُلُودِ“Adapun kekafiran itu ada dua macam, kafir akbar (kafir besar) dan kafir ashghar (kafir kecil). Yang dimaksud kafir akbar adalah kafir yang menyebabkan pelakunya kekal di neraka. Adapun kafir ashghar menyebabkan seseorang berhak mendapatkan ancaman (neraka), namun tidak kekal di dalamnya.” (Madaarijus Saalikin, 1: 344)Seseorang yang melakukan kafir akbar, maka dia (dapat) keluar dari agama Islam (murtad). Jika tidak bertaubat, maka penguasa (pemerintah) kaum muslimin yang sah boleh menjatuhkan hukuman kepadanya dengan dibunuh. Pelaksanaan hukuman ini adalah hak dan wewenang penguasa (ulil amri), bukan hak perseorangan atau ormas.Baca Juga: Pokok-Pokok Keimanan Kepada Hari AkhirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ“Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari no. 3017)Kafir akbar juga bisa dibagi menjadi dua, menurut ada atau tidaknya ijma’ ulama dalam masalah tersebut. Kekafiran yang disepakati sebagai kafir akbar, misalnya: mencaci maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kekafiran yang diperselisihkan oleh ulama status hukumnya, apakah termasuk kafir akbar ataukah tidak. Misalnya: meninggalkan shalat, zakat atau puasa karena malas dengan tetap meyakini kewajibannya. B. Rincian Pembagian Kafir AkbarKafir akbar itu bermacam-macam, berikut ini kami sebutkan yang pokok di antaranya:1. Kafir karena mengingkari dan mendustakan (kufur inkar wa takdzib).Yaitu, seseorang mengingkari dan mendustakan dengan hati atau lisan atau perbuatannya: a) pokok-pokok agama Islam (ushulud diin); atau b) hukum-hukum agama (misalnya, hukum halal haram atau kewajiban yang dibebankan syariat); atau c) berita-berita yang terdapat dalam syariat (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang semuanya itu diketahui secara pasti merupakan bagian dari ajaran Islam (atau dalam bahasa para ulama adalah perkara yang ma’lum minad diin bi dharurah).Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang KafirContoh perbuatan lahiriyah yang termasuk dalam kekafiran jenis ini adalah:a. Bersengaja untuk shalat selain menghadap kiblat.b. Bersengaja untuk shalat dalam kondisi memiliki hadats dan tidak mau berwudhu.c. Bersengaja untuk shalat dzuhur lebih dari empat rakaat.d. Bersengaja untuk shalat tanpa menutup aurat.Ketiga contoh perbuatan di atas jika dilakukan secara sengaja dan dia memiliki ilmu tentang hukumnya, maka termasuk kafir akbar karena menunjukkan pengingkaran terhadap hukum syariat, meskipun dia tidak berniat untuk menjadi orang kafir.Rincian contoh-contoh kekafiran jenis ini antara lain:a. Pengingkaran terhadap pokok-pokok agama.Yaitu, dengan: Mengingkari satu saja dari rukun iman. Mengingkari rububiyyah, uluhiyyah, nama dan sifat Allah Ta’ala. Misalnya, mengingkari bahwa Allah memiliki sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui), al-‘uluw (Dzat Allah ada di atas), al-‘adlu (Maha adil), ar-rahmah, atau mengingkari bahwa Allah memiliki nama Ar-Rahman. Mengingkari hari kebangkitan pada hari kiamat dengan ruh dan jasad. (catatan: ini adalah kekafiran ahli filsafat yang hanya meyakini kebangkitan ruh saja, tanpa jasad) Mengingkari hisab (perhitungan amal), mengingkari surga dan neraka, mengingkari adanya adzab dan nikmat kubur. Mengingkari adanya jin. Mengingkari kalau pemeluk agama non Islam, seperti Yahudi dan Nasrani, itu kekal di neraka, alias membenarkan agama mereka. (catatan: ini adalah kekafiran orang-orang yang mengaku sebagai Islam Liberal) Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?b. Pengingkaran terhadap hukum-hukum agama.Yaitu, dengan: Mengingkari haramnya mencuri, minum khamr, zina, dan semacamnya. Meyakini bahwa ada di antara manusia yang boleh untuk tidak terikat dengan hukum halal haram. Contoh, seseorang meyakini bahwa para pemimpin thariqat shufiyyah yang merasa sudah sampai ke level (maqam) tertentu boleh untuk berzina dan minum khamr, atau boleh untuk tidak shalat. Mengingkari bolehnya hal-hal yang Allah Ta’ala halalkan. Misalnya, dengan menganggap memakan daging hukumnya haram dan mengingkari bolehnya poligami. Sebaliknya, mengingkari haramnya yang Allah Ta’ala haramkan. Misalnya, menganggap bahwa memakan daging babi hukumnya halal. Mengingkari syariat yang (disepakati) hukumnya wajib, misalnya mengingkari kewajiban shalat atau puasa Ramadhan. Mengingkari syariat yang (disepakati) hukumnya sunnah, misalnya mengingkari sunnahnya shalat rawatib. 2. Kafir karena ragu-ragu (kufur syakk wa dzan)Yaitu, seorang muslim tidak mantap dengan iman dan keyakinannya terhadap pokok-pokok agama atau syariat Islam (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang semuanya itu diketahui secara pasti merupakan bagian dari ajaran Islam. Dengan kata lain, rincian kekafiran jenis ini sama dengan jenis sebelumnya (kufur takdzib), hanya tidak sampai pada level pengingkaran. Hal ini karena iman menghasilkan kemantapan hati, tidak boleh dimasuki keragu-raguan sedikit pun di dalamnya.Contoh kekafiran ini adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an tentang kisah pemilik kebun yang meragukan bahwa Allah bisa menghancurkan kebunnya dan meragukan adanya hari kiamat. Allah Ta’ala berfirman,وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَنْ تَبِيدَ هَذِهِ أَبَدًا ؛ وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِنْ رُدِدْتُ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِنْهَا مُنْقَلَبًا ؛ قَالَ لَهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلًا“Dan dia memasuki kebunnya dalam kondisi dzalim terhadap dirinya sendiri. Dia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya. Dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang. Dan jika sekiranya aku kembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu.” Kawannya (yang mukmin) berkata kepadanya, sedang dia bercakap-cakap dengannya, “Apakah kamu kafir kepada (Tuhan) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna?” (QS. Al-Kahfi [18]: 35-38)Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangDi antara contoh kekafiran karena ragu-ragu: Meragukan kebenaran Al-Qur’an Meragukan kafirnya orang Yahudi dan Nasrani Meragukan adanya adzab kubur 3. Kafir karena menolak dan sombong (kufur imtina’ wa istikbar)Yaitu seseorang meyakini dan membenarkan ajaran syariat dengan hati dan lisannya, namun dia menolak untuk tunduk dengan amal lahiriyahnya dalam kondisi sombong. Artinya seseorang meyakini benarnya hukum syariat, namun dia meyakini bahwa hukum itu berlaku untuk orang lain, bukan untuk dirinya, dengan penuh kesombongan.Contoh nyata dari kekafiran jenis ini adalah kafirnya iblis, ketika menolak perintah Allah Ta’ala untuk bersujud kepada Adam karena kesombongan bahwa dirinya lebih mulia daripada Adam. Iblis menganggap bahwa hanya malaikat yang layak untuk melaksanakan perintah tersebut, bukan dirinya. Sehingga iblis pun menentang perintah Allah Ta’ala, tidak mau tunduk. Allah Ta’ala berfirman,قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ“Allah berfirman, “Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu aku menyuruhmu?” Iblis menjawab, “Saya lebih baik daripadanya, Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah.” (QS. Al-A’raf [7]: 12)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ قَالَ أَأَسْجُدُ لِمَنْ خَلَقْتَ طِينًا“Dan (ingatlah), tatkala kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu semua kepada Adam.” Lalu mereka sujud kecuali iblis. Dia berkata, “Apakah Aku akan sujud kepada orang yang Engkau ciptakan dari tanah?” (QS. Al-Isra’ [17]: 61)Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirContoh lain kekafiran jenis ini: Seseorang menolak untuk shalat berjamaah dan sombong sehingga tidak mau shalat berjamaah. Karena menurut anggapan dia, kalau dia ikut shalat jamaah, berarti menyamakan dirinya dengan orang-orang yang lain. Seseorang menolak untuk memakai pakaian ihram ketika haji, karena merasa bahwa pakaian itu hanyalah pakaian orang-orang miskin, tidak layak untuk dirinya. Seseorang yang meyakini bahwa aturan Al-Qur’an itu hanya cocok untuk orang zaman dulu, tidak cocok untuk zaman sekarang karena merasa sombong bahwa zaman sekarang ini adalah zaman modern. 4. Kafir karena mencaci maki, menghina dan mengolok-olok (kafir istihza’)Yaitu seseorang mencaci maki, menghina atau mengolok-olok Allah Ta’ala, atau menghina Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menghina ajaran Islam yang diketahui secara pasti merupakan bagian dari Islam. Penghinaan ini baik dengan ucapan (lisan) atau perbuatan (gerakan tangan, mulut atau badan yang dipahami sebagai hinaan) yang menunjukkan penghinaan atau ejekan.Penghinaan tersebut merupakan kekafiran jika terpenuhi dua syarat: Sengaja melakukan ucapan atau perbuatan tersebut. Jika tidak sengaja, maka tidak kafir. Misalnya, seorang tidur dan mengigau dengan mengucapkan hinaan terhadap Islam. Dia mengetahui bahwa ucapan atau perbuatannya tersebut merupakan hinaan atau ejekan. Jika dia tidak mengetahui, maka tidak kafir. Misalnya, seseorang dipermainkan temannya untuk mengucapkan suatu kalimat bahasa asing dan dia mengucapkan secara sengaja. Namun dia tidak mengetahui bahwa kalimat tersebut bermakna ejekan atau hinaan. Tidak termasuk syarat adalah adanya niat (maksud) untuk kafir. Artinya, ketika seseorang bersengaja menghina Islam, maka dia kafir, meskipun dia mengklaim hanya main-main atau bersenda gurau dan tidak berniat untuk membatalkan imannya. Dengan kata lain, kita tidak perlu lagi melihat kondisi hatinya. Karena hinaan tersebut adalah bukti dan tanda menunjukkan tidak adanya pengagungan dalam hatinya terhadap Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66)Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir?Ayat di atas diturunkan berkaitan dengan orang-orang munafik yang mengejek dan menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.Ketika dalam perang Tabuk, ada seseorang yang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.” Maksudnya, orang tersebut mengejek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang ahli membaca (menghapal) Al-Qur’an.Salah seorang sahabat, ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, berkata kepadanya, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Hal ini karena para sahabat mengetahui bahwa ucapan seperti ini tidaklah keluar dari seseorang yang beriman secara lahir dan batin.Lalu pergilah ‘Auf bin Malik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan hal tersebut kepada beliau.Tetapi sebelum dia sampai, telah turun wahyu Al-Qur’an kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu ayat dalam surat At-Taubah yang kami sebutkan di atas).Kata ‘Abdullah bin Umar, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata,إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (HR. Ibnu Jarir (X/119, 120), Ibnu Abi Hatim (IV/64) dari Ibnu Umar. Syaikh Muqbil di dalam Ash-Shahihul Musnad berkata, “Sanad-sanad Ibnu Abi Hatim adalah hasan.”)Contoh-contoh kekafiran jenis ini: Menghina agama Islam dengan mengatakan bahwa agama ini tidak sesuai dengan perkembangan jaman, agama kuno dan terbelakang. Menghina malaikat maut, misalnya mengatakan malaikat maut itu tidak akan berani mencabut nyawa dirinya. Atau menghina malaikat munkar dan nakir, dengan mengatakan bahwa malaikat munkar dan nakir tidak berani menanyai orang tertentu di alam kubur. Menghina Al-Qur’an dengan meletakkannya di tempat kotor dan hina, menginjak-injak, atau merobek-robeknya, atau (maaf) mengencinginya. Mengolok-olok gerakan shalat (sebagaimana yang sering kita lihat viral di facebook, biasanya dilakukan oleh anak-anak ABG). Mengolok-olok ajaran Islam yang dzahir, misalnya menghina syariat jilbab (cadar) bagi perempuan, menghina syariat poligami, menghina syariat memanjangkan jenggot (bagi laki-laki), menghina syariat tidak melebihkan celana melebihi mata kaki (bagi laki-laki). Hal ini dengan catatan bahwa penghina tersebut mengetahui bahwa hal-hal itu termasuk bagian dari ajaran agama. Menghina pahala, dosa, surga atau neraka. Misalnya dengan mengatakan, “Awas, ada bau surga lewat”, ketika ada teman yang secara lahiriyah shalih mendatanginya. Para ulama telah ijma’ (sepakat) kafirnya orang yang menghina Islam, dengan terpenuhinya dua syarat di atas, meskipun hinaan tersebut “hanya” bermaksud bercanda, “guyon”, bersenang-senang, bersendau gurau mengisi waktu luang, atau “hanya” basa-basi. Jika dipahami bahwa ucapan dan perbuatan tersebut adalah hinaan, maka orang tersebut telah kafir tanpa memandang hati atau niatnya.Namun, jika yang dihina adalah orangnya, bukan ajaran agama yang dilaksanakan orang tersebut, maka ini bukan kekafiran, namun termasuk dosa besar. Contoh, “Kamu tambah jelek atau tampak gemuk kalau memakai jilbab.”Dari kalimat di atas, yang dihina adalah kondisi fisik orangnya, bukan syariat jilbabnya. Perbuatan di atas, meskipun bukan kekafiran, namun termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar).” (HR. Bukhari no. 48, 6044, 7076 dan Muslim no. 64.)Baca Juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya Dighibahi Cara Dahsyat Meningkatkan Keimanan [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 21 Syawwal 1439/ 5 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Larangan Mengucapkan Selamat Natal, Cara Sholat Yang Khusuk, Labaik Allahuma Labaik Png, Penyebab Penyakit Menurut Islam, Hukum Hutang Bank


Di antara hal yang wajib dipelajari oleh setiap muslim adalah mengenal hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi kesempurnaan iman. Termasuk di dalamnya adalah mengenal semua ucapan, perbuatan dan keyakinan yang termasuk dalam kekafiran. Seseorang harus mengenal keburukan, agar bisa waspada dan menjauh darinya. Demikian pula, agar seseorang bisa menilai dirinya sendiri, adakah di antara cabang-cabang kekafiran yang ada dalam dirinya. Sehingga tujuan utama kita belajar adalah untuk menyelamatkan diri sendiri, tidak untuk bermudah-mudah dalam memvonis orang lain.A. Pengertian dan Pembagian KekafiranPengertian “kafir”Menurut syariat, “kafir” adalah setiap (a) keyakinan (aqidah atau i’tiqad) atau (b) perkataan (ucapan) atau (c) perbuatan (melakukan sesuatu) atau (d) meninggalkan/tidak melakukan sesuatu yang dapat membatalkan keimanan.Berdasarkan definisi di atas, kami menggunakan kata penghubung “atau”. Hal ini menunjukkan bahwa kekafiran itu bisa terjadi dengan semata-mata ucapan atau perbuatan, meskipun tidak diiringi dengan keyakinan (misalnya, niat untuk menjadi orang kafir).Baca Juga: Ujian Keimanan Di Balik MendoanPembagian kekafiranPara ulama menjelaskan bahwa ada dua jenis kekafiran, yaitu: a) kafir besar (kafir akbar); dan b) kafir kecil (kafir ashghar).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,فَأَمَّا الْكُفْرُ فَنَوْعَانِ: كُفْرٌ أَكْبَرُ، وَكُفْرٌ أَصْغَرُ. فَالْكَفْرُ الْأَكْبَرُ هُوَ الْمُوجِبُ لِلْخُلُودِ فِي النَّارِ. وَالْأَصْغَرُ مُوجِبٌ لِاسْتِحْقَاقِ الْوَعِيدِ دُونَ الْخُلُودِ“Adapun kekafiran itu ada dua macam, kafir akbar (kafir besar) dan kafir ashghar (kafir kecil). Yang dimaksud kafir akbar adalah kafir yang menyebabkan pelakunya kekal di neraka. Adapun kafir ashghar menyebabkan seseorang berhak mendapatkan ancaman (neraka), namun tidak kekal di dalamnya.” (Madaarijus Saalikin, 1: 344)Seseorang yang melakukan kafir akbar, maka dia (dapat) keluar dari agama Islam (murtad). Jika tidak bertaubat, maka penguasa (pemerintah) kaum muslimin yang sah boleh menjatuhkan hukuman kepadanya dengan dibunuh. Pelaksanaan hukuman ini adalah hak dan wewenang penguasa (ulil amri), bukan hak perseorangan atau ormas.Baca Juga: Pokok-Pokok Keimanan Kepada Hari AkhirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ“Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari no. 3017)Kafir akbar juga bisa dibagi menjadi dua, menurut ada atau tidaknya ijma’ ulama dalam masalah tersebut. Kekafiran yang disepakati sebagai kafir akbar, misalnya: mencaci maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kekafiran yang diperselisihkan oleh ulama status hukumnya, apakah termasuk kafir akbar ataukah tidak. Misalnya: meninggalkan shalat, zakat atau puasa karena malas dengan tetap meyakini kewajibannya. B. Rincian Pembagian Kafir AkbarKafir akbar itu bermacam-macam, berikut ini kami sebutkan yang pokok di antaranya:1. Kafir karena mengingkari dan mendustakan (kufur inkar wa takdzib).Yaitu, seseorang mengingkari dan mendustakan dengan hati atau lisan atau perbuatannya: a) pokok-pokok agama Islam (ushulud diin); atau b) hukum-hukum agama (misalnya, hukum halal haram atau kewajiban yang dibebankan syariat); atau c) berita-berita yang terdapat dalam syariat (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang semuanya itu diketahui secara pasti merupakan bagian dari ajaran Islam (atau dalam bahasa para ulama adalah perkara yang ma’lum minad diin bi dharurah).Baca Juga: Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang KafirContoh perbuatan lahiriyah yang termasuk dalam kekafiran jenis ini adalah:a. Bersengaja untuk shalat selain menghadap kiblat.b. Bersengaja untuk shalat dalam kondisi memiliki hadats dan tidak mau berwudhu.c. Bersengaja untuk shalat dzuhur lebih dari empat rakaat.d. Bersengaja untuk shalat tanpa menutup aurat.Ketiga contoh perbuatan di atas jika dilakukan secara sengaja dan dia memiliki ilmu tentang hukumnya, maka termasuk kafir akbar karena menunjukkan pengingkaran terhadap hukum syariat, meskipun dia tidak berniat untuk menjadi orang kafir.Rincian contoh-contoh kekafiran jenis ini antara lain:a. Pengingkaran terhadap pokok-pokok agama.Yaitu, dengan: Mengingkari satu saja dari rukun iman. Mengingkari rububiyyah, uluhiyyah, nama dan sifat Allah Ta’ala. Misalnya, mengingkari bahwa Allah memiliki sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui), al-‘uluw (Dzat Allah ada di atas), al-‘adlu (Maha adil), ar-rahmah, atau mengingkari bahwa Allah memiliki nama Ar-Rahman. Mengingkari hari kebangkitan pada hari kiamat dengan ruh dan jasad. (catatan: ini adalah kekafiran ahli filsafat yang hanya meyakini kebangkitan ruh saja, tanpa jasad) Mengingkari hisab (perhitungan amal), mengingkari surga dan neraka, mengingkari adanya adzab dan nikmat kubur. Mengingkari adanya jin. Mengingkari kalau pemeluk agama non Islam, seperti Yahudi dan Nasrani, itu kekal di neraka, alias membenarkan agama mereka. (catatan: ini adalah kekafiran orang-orang yang mengaku sebagai Islam Liberal) Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?b. Pengingkaran terhadap hukum-hukum agama.Yaitu, dengan: Mengingkari haramnya mencuri, minum khamr, zina, dan semacamnya. Meyakini bahwa ada di antara manusia yang boleh untuk tidak terikat dengan hukum halal haram. Contoh, seseorang meyakini bahwa para pemimpin thariqat shufiyyah yang merasa sudah sampai ke level (maqam) tertentu boleh untuk berzina dan minum khamr, atau boleh untuk tidak shalat. Mengingkari bolehnya hal-hal yang Allah Ta’ala halalkan. Misalnya, dengan menganggap memakan daging hukumnya haram dan mengingkari bolehnya poligami. Sebaliknya, mengingkari haramnya yang Allah Ta’ala haramkan. Misalnya, menganggap bahwa memakan daging babi hukumnya halal. Mengingkari syariat yang (disepakati) hukumnya wajib, misalnya mengingkari kewajiban shalat atau puasa Ramadhan. Mengingkari syariat yang (disepakati) hukumnya sunnah, misalnya mengingkari sunnahnya shalat rawatib. 2. Kafir karena ragu-ragu (kufur syakk wa dzan)Yaitu, seorang muslim tidak mantap dengan iman dan keyakinannya terhadap pokok-pokok agama atau syariat Islam (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang semuanya itu diketahui secara pasti merupakan bagian dari ajaran Islam. Dengan kata lain, rincian kekafiran jenis ini sama dengan jenis sebelumnya (kufur takdzib), hanya tidak sampai pada level pengingkaran. Hal ini karena iman menghasilkan kemantapan hati, tidak boleh dimasuki keragu-raguan sedikit pun di dalamnya.Contoh kekafiran ini adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an tentang kisah pemilik kebun yang meragukan bahwa Allah bisa menghancurkan kebunnya dan meragukan adanya hari kiamat. Allah Ta’ala berfirman,وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَنْ تَبِيدَ هَذِهِ أَبَدًا ؛ وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِنْ رُدِدْتُ إِلَى رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِنْهَا مُنْقَلَبًا ؛ قَالَ لَهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يُحَاوِرُهُ أَكَفَرْتَ بِالَّذِي خَلَقَكَ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ سَوَّاكَ رَجُلًا“Dan dia memasuki kebunnya dalam kondisi dzalim terhadap dirinya sendiri. Dia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya. Dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang. Dan jika sekiranya aku kembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu.” Kawannya (yang mukmin) berkata kepadanya, sedang dia bercakap-cakap dengannya, “Apakah kamu kafir kepada (Tuhan) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna?” (QS. Al-Kahfi [18]: 35-38)Baca Juga: Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang TerlarangDi antara contoh kekafiran karena ragu-ragu: Meragukan kebenaran Al-Qur’an Meragukan kafirnya orang Yahudi dan Nasrani Meragukan adanya adzab kubur 3. Kafir karena menolak dan sombong (kufur imtina’ wa istikbar)Yaitu seseorang meyakini dan membenarkan ajaran syariat dengan hati dan lisannya, namun dia menolak untuk tunduk dengan amal lahiriyahnya dalam kondisi sombong. Artinya seseorang meyakini benarnya hukum syariat, namun dia meyakini bahwa hukum itu berlaku untuk orang lain, bukan untuk dirinya, dengan penuh kesombongan.Contoh nyata dari kekafiran jenis ini adalah kafirnya iblis, ketika menolak perintah Allah Ta’ala untuk bersujud kepada Adam karena kesombongan bahwa dirinya lebih mulia daripada Adam. Iblis menganggap bahwa hanya malaikat yang layak untuk melaksanakan perintah tersebut, bukan dirinya. Sehingga iblis pun menentang perintah Allah Ta’ala, tidak mau tunduk. Allah Ta’ala berfirman,قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ“Allah berfirman, “Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu aku menyuruhmu?” Iblis menjawab, “Saya lebih baik daripadanya, Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah.” (QS. Al-A’raf [7]: 12)Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ قَالَ أَأَسْجُدُ لِمَنْ خَلَقْتَ طِينًا“Dan (ingatlah), tatkala kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu semua kepada Adam.” Lalu mereka sujud kecuali iblis. Dia berkata, “Apakah Aku akan sujud kepada orang yang Engkau ciptakan dari tanah?” (QS. Al-Isra’ [17]: 61)Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang KafirContoh lain kekafiran jenis ini: Seseorang menolak untuk shalat berjamaah dan sombong sehingga tidak mau shalat berjamaah. Karena menurut anggapan dia, kalau dia ikut shalat jamaah, berarti menyamakan dirinya dengan orang-orang yang lain. Seseorang menolak untuk memakai pakaian ihram ketika haji, karena merasa bahwa pakaian itu hanyalah pakaian orang-orang miskin, tidak layak untuk dirinya. Seseorang yang meyakini bahwa aturan Al-Qur’an itu hanya cocok untuk orang zaman dulu, tidak cocok untuk zaman sekarang karena merasa sombong bahwa zaman sekarang ini adalah zaman modern. 4. Kafir karena mencaci maki, menghina dan mengolok-olok (kafir istihza’)Yaitu seseorang mencaci maki, menghina atau mengolok-olok Allah Ta’ala, atau menghina Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menghina ajaran Islam yang diketahui secara pasti merupakan bagian dari Islam. Penghinaan ini baik dengan ucapan (lisan) atau perbuatan (gerakan tangan, mulut atau badan yang dipahami sebagai hinaan) yang menunjukkan penghinaan atau ejekan.Penghinaan tersebut merupakan kekafiran jika terpenuhi dua syarat: Sengaja melakukan ucapan atau perbuatan tersebut. Jika tidak sengaja, maka tidak kafir. Misalnya, seorang tidur dan mengigau dengan mengucapkan hinaan terhadap Islam. Dia mengetahui bahwa ucapan atau perbuatannya tersebut merupakan hinaan atau ejekan. Jika dia tidak mengetahui, maka tidak kafir. Misalnya, seseorang dipermainkan temannya untuk mengucapkan suatu kalimat bahasa asing dan dia mengucapkan secara sengaja. Namun dia tidak mengetahui bahwa kalimat tersebut bermakna ejekan atau hinaan. Tidak termasuk syarat adalah adanya niat (maksud) untuk kafir. Artinya, ketika seseorang bersengaja menghina Islam, maka dia kafir, meskipun dia mengklaim hanya main-main atau bersenda gurau dan tidak berniat untuk membatalkan imannya. Dengan kata lain, kita tidak perlu lagi melihat kondisi hatinya. Karena hinaan tersebut adalah bukti dan tanda menunjukkan tidak adanya pengagungan dalam hatinya terhadap Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah [9]: 65-66)Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir?Ayat di atas diturunkan berkaitan dengan orang-orang munafik yang mengejek dan menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.Ketika dalam perang Tabuk, ada seseorang yang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.” Maksudnya, orang tersebut mengejek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang ahli membaca (menghapal) Al-Qur’an.Salah seorang sahabat, ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, berkata kepadanya, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Hal ini karena para sahabat mengetahui bahwa ucapan seperti ini tidaklah keluar dari seseorang yang beriman secara lahir dan batin.Lalu pergilah ‘Auf bin Malik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan hal tersebut kepada beliau.Tetapi sebelum dia sampai, telah turun wahyu Al-Qur’an kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu ayat dalam surat At-Taubah yang kami sebutkan di atas).Kata ‘Abdullah bin Umar, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata,إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (HR. Ibnu Jarir (X/119, 120), Ibnu Abi Hatim (IV/64) dari Ibnu Umar. Syaikh Muqbil di dalam Ash-Shahihul Musnad berkata, “Sanad-sanad Ibnu Abi Hatim adalah hasan.”)Contoh-contoh kekafiran jenis ini: Menghina agama Islam dengan mengatakan bahwa agama ini tidak sesuai dengan perkembangan jaman, agama kuno dan terbelakang. Menghina malaikat maut, misalnya mengatakan malaikat maut itu tidak akan berani mencabut nyawa dirinya. Atau menghina malaikat munkar dan nakir, dengan mengatakan bahwa malaikat munkar dan nakir tidak berani menanyai orang tertentu di alam kubur. Menghina Al-Qur’an dengan meletakkannya di tempat kotor dan hina, menginjak-injak, atau merobek-robeknya, atau (maaf) mengencinginya. Mengolok-olok gerakan shalat (sebagaimana yang sering kita lihat viral di facebook, biasanya dilakukan oleh anak-anak ABG). Mengolok-olok ajaran Islam yang dzahir, misalnya menghina syariat jilbab (cadar) bagi perempuan, menghina syariat poligami, menghina syariat memanjangkan jenggot (bagi laki-laki), menghina syariat tidak melebihkan celana melebihi mata kaki (bagi laki-laki). Hal ini dengan catatan bahwa penghina tersebut mengetahui bahwa hal-hal itu termasuk bagian dari ajaran agama. Menghina pahala, dosa, surga atau neraka. Misalnya dengan mengatakan, “Awas, ada bau surga lewat”, ketika ada teman yang secara lahiriyah shalih mendatanginya. Para ulama telah ijma’ (sepakat) kafirnya orang yang menghina Islam, dengan terpenuhinya dua syarat di atas, meskipun hinaan tersebut “hanya” bermaksud bercanda, “guyon”, bersenang-senang, bersendau gurau mengisi waktu luang, atau “hanya” basa-basi. Jika dipahami bahwa ucapan dan perbuatan tersebut adalah hinaan, maka orang tersebut telah kafir tanpa memandang hati atau niatnya.Namun, jika yang dihina adalah orangnya, bukan ajaran agama yang dilaksanakan orang tersebut, maka ini bukan kekafiran, namun termasuk dosa besar. Contoh, “Kamu tambah jelek atau tampak gemuk kalau memakai jilbab.”Dari kalimat di atas, yang dihina adalah kondisi fisik orangnya, bukan syariat jilbabnya. Perbuatan di atas, meskipun bukan kekafiran, namun termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar).” (HR. Bukhari no. 48, 6044, 7076 dan Muslim no. 64.)Baca Juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya Dighibahi Cara Dahsyat Meningkatkan Keimanan [Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 21 Syawwal 1439/ 5 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Larangan Mengucapkan Selamat Natal, Cara Sholat Yang Khusuk, Labaik Allahuma Labaik Png, Penyebab Penyakit Menurut Islam, Hukum Hutang Bank

Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada Manusia

Sebagai seorang muslim, tentu kita yakin dengan adzab dan nikmat di kubur. Hukum asalnya adzab dan nikmat kubur ini adalah perkara yang ghaib, meskipun hal ini adalah perkara ghaib, kita sebagai orang yang beriman tetap meyakini dan membenarkan adzab dan nikmat kubur. Dalil-dalilnya sangat banyak baik dari Al-Qur’an dan Sunnah.Allah berfirman mengenai Fir’aun dan pengikutnya yang diadzab di kubur dan ditampakkan neraka bagi mereka saat pagi dan petang.وَحَاقَ بِآلِ فِرْعَوْنَ سُوْءُ الًعَذَابِ اَلنَّارُ يُعْرَضُوْنَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوْا آلَ فِرْعَوُنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ“Dan Fir’aun beserta pengikutnya dikepung oleh adzab yang sangat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat (dikatakan kepada mereka): “Masukkan Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras.” [Al Mukmin : 45-46].Baca Juga: Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat?Demikian juga dalil dari hadits yang terkenal tentang adzab kubur yaitu dua orang yang sedang disiksa karena tidak bersih (lalai) ketika membersihkan kencing dan orang lainnya karena sering namimah (adu domba).Dari Abdullah bin ’Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya ini disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa dalam perkara yang berat (untuk ditinggalkan). Yang pertama, dia dahulu tidak menutupi dari buang air kecil. Adapun yang lain, dia dahulu berjalan melakukan namimah (adu domba)”. [HR. Bukhari, no. 218; Muslim, no. 292] Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita meminta perlindungan dari siksa kubur. Dari Asma’ Ummu Khalid binti Khalid ibn Said ibn al-Ash, Dia mendengar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari adzab kubur [HR. Bukhari : 1376, 6374].Baca Juga: Hikmah Mengapa Allah Tidak Menampakkan Adzab KuburDalam riwayat yang lain,استجروا با الله من عذاب القبر فان عذاب القبر حق“Mintalah pertolongan kepada Allah dari adzab kubur, karena sesungguhnya adzab kubur itu benar-benar terjadi”. [HR al-Thabrani. Lihat Fath al-Bari 3/242]. Terkadang siksa kubur Allah tampakkan pada manusiaSiksa kubur terlihat pada jasadnya di dunia, seperti kondisi kubur yang rusak dan jasad mayat yang rusak atau terbakar. Hal ini bisa saja terjadi. Terkadang Allah memperlihatkan hal-hal ghaib kepada hamba-hambanya, semisal adzab kubur yang terlihat oleh manusia berupa mayat yang rusak dan keadaan kubur yang tidak seperti biasanya.Ibnu Abil ‘Izzi menjelaskan,وقد أرانا الله عز وجل في هذه الدار من عجائب قدرته ما هو أبلغ من هذا بكثير، وإذا شاء الله أن يطلع على ذلك بعض عباده أطلعه وغيبه عن غيره“Terkadang Allah perlihatkan di dunia ini (adzab kubur) berupa hal-hal ajaib dengan kemampuan-Nya dan hal ini lebih memberikan pengaruh lebih banyak. Allah mampu menampakkan hal ini pada sebagian hamba-Nya dan tidak menampakkan pada lainnya.” (Syarh Aqidah At-Thahawiyah)Baca Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Catatan terkait dengan siksa kubur yang terkadang Allah tampakkan: 1. Hendaknya kita tidak MEMASTIKAN bahwa siksa kubur yang dia dapatkan karena dosa ini dan dosa itu, karena hal ini adalah perkara ghaib2. Bisa jadi si mayit punya dosa yang lebih besar semisal syirik atau sangat durhaka kepada orang tua dan bisa jadi kita tidak tahu3. Yang terpenting bahwa dia masih seorang muslim yang tetap butuh doa kita dan pengampunan, hendaknya kita tidak menceritakan dan menyebarkan kisahnya, tapi benar-benar lupa mendoakannyaBaca Juga: Takutlah terhadap Adzab Kubur Bolehkah Wanita Berziarah Kubur? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadist Tentang Bid'ah, Waktu Sholat Zuhur, Syiar Adalah, Seputar Zakat, Imam Merdu

Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada Manusia

Sebagai seorang muslim, tentu kita yakin dengan adzab dan nikmat di kubur. Hukum asalnya adzab dan nikmat kubur ini adalah perkara yang ghaib, meskipun hal ini adalah perkara ghaib, kita sebagai orang yang beriman tetap meyakini dan membenarkan adzab dan nikmat kubur. Dalil-dalilnya sangat banyak baik dari Al-Qur’an dan Sunnah.Allah berfirman mengenai Fir’aun dan pengikutnya yang diadzab di kubur dan ditampakkan neraka bagi mereka saat pagi dan petang.وَحَاقَ بِآلِ فِرْعَوْنَ سُوْءُ الًعَذَابِ اَلنَّارُ يُعْرَضُوْنَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوْا آلَ فِرْعَوُنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ“Dan Fir’aun beserta pengikutnya dikepung oleh adzab yang sangat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat (dikatakan kepada mereka): “Masukkan Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras.” [Al Mukmin : 45-46].Baca Juga: Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat?Demikian juga dalil dari hadits yang terkenal tentang adzab kubur yaitu dua orang yang sedang disiksa karena tidak bersih (lalai) ketika membersihkan kencing dan orang lainnya karena sering namimah (adu domba).Dari Abdullah bin ’Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya ini disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa dalam perkara yang berat (untuk ditinggalkan). Yang pertama, dia dahulu tidak menutupi dari buang air kecil. Adapun yang lain, dia dahulu berjalan melakukan namimah (adu domba)”. [HR. Bukhari, no. 218; Muslim, no. 292] Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita meminta perlindungan dari siksa kubur. Dari Asma’ Ummu Khalid binti Khalid ibn Said ibn al-Ash, Dia mendengar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari adzab kubur [HR. Bukhari : 1376, 6374].Baca Juga: Hikmah Mengapa Allah Tidak Menampakkan Adzab KuburDalam riwayat yang lain,استجروا با الله من عذاب القبر فان عذاب القبر حق“Mintalah pertolongan kepada Allah dari adzab kubur, karena sesungguhnya adzab kubur itu benar-benar terjadi”. [HR al-Thabrani. Lihat Fath al-Bari 3/242]. Terkadang siksa kubur Allah tampakkan pada manusiaSiksa kubur terlihat pada jasadnya di dunia, seperti kondisi kubur yang rusak dan jasad mayat yang rusak atau terbakar. Hal ini bisa saja terjadi. Terkadang Allah memperlihatkan hal-hal ghaib kepada hamba-hambanya, semisal adzab kubur yang terlihat oleh manusia berupa mayat yang rusak dan keadaan kubur yang tidak seperti biasanya.Ibnu Abil ‘Izzi menjelaskan,وقد أرانا الله عز وجل في هذه الدار من عجائب قدرته ما هو أبلغ من هذا بكثير، وإذا شاء الله أن يطلع على ذلك بعض عباده أطلعه وغيبه عن غيره“Terkadang Allah perlihatkan di dunia ini (adzab kubur) berupa hal-hal ajaib dengan kemampuan-Nya dan hal ini lebih memberikan pengaruh lebih banyak. Allah mampu menampakkan hal ini pada sebagian hamba-Nya dan tidak menampakkan pada lainnya.” (Syarh Aqidah At-Thahawiyah)Baca Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Catatan terkait dengan siksa kubur yang terkadang Allah tampakkan: 1. Hendaknya kita tidak MEMASTIKAN bahwa siksa kubur yang dia dapatkan karena dosa ini dan dosa itu, karena hal ini adalah perkara ghaib2. Bisa jadi si mayit punya dosa yang lebih besar semisal syirik atau sangat durhaka kepada orang tua dan bisa jadi kita tidak tahu3. Yang terpenting bahwa dia masih seorang muslim yang tetap butuh doa kita dan pengampunan, hendaknya kita tidak menceritakan dan menyebarkan kisahnya, tapi benar-benar lupa mendoakannyaBaca Juga: Takutlah terhadap Adzab Kubur Bolehkah Wanita Berziarah Kubur? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadist Tentang Bid'ah, Waktu Sholat Zuhur, Syiar Adalah, Seputar Zakat, Imam Merdu
Sebagai seorang muslim, tentu kita yakin dengan adzab dan nikmat di kubur. Hukum asalnya adzab dan nikmat kubur ini adalah perkara yang ghaib, meskipun hal ini adalah perkara ghaib, kita sebagai orang yang beriman tetap meyakini dan membenarkan adzab dan nikmat kubur. Dalil-dalilnya sangat banyak baik dari Al-Qur’an dan Sunnah.Allah berfirman mengenai Fir’aun dan pengikutnya yang diadzab di kubur dan ditampakkan neraka bagi mereka saat pagi dan petang.وَحَاقَ بِآلِ فِرْعَوْنَ سُوْءُ الًعَذَابِ اَلنَّارُ يُعْرَضُوْنَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوْا آلَ فِرْعَوُنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ“Dan Fir’aun beserta pengikutnya dikepung oleh adzab yang sangat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat (dikatakan kepada mereka): “Masukkan Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras.” [Al Mukmin : 45-46].Baca Juga: Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat?Demikian juga dalil dari hadits yang terkenal tentang adzab kubur yaitu dua orang yang sedang disiksa karena tidak bersih (lalai) ketika membersihkan kencing dan orang lainnya karena sering namimah (adu domba).Dari Abdullah bin ’Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya ini disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa dalam perkara yang berat (untuk ditinggalkan). Yang pertama, dia dahulu tidak menutupi dari buang air kecil. Adapun yang lain, dia dahulu berjalan melakukan namimah (adu domba)”. [HR. Bukhari, no. 218; Muslim, no. 292] Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita meminta perlindungan dari siksa kubur. Dari Asma’ Ummu Khalid binti Khalid ibn Said ibn al-Ash, Dia mendengar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari adzab kubur [HR. Bukhari : 1376, 6374].Baca Juga: Hikmah Mengapa Allah Tidak Menampakkan Adzab KuburDalam riwayat yang lain,استجروا با الله من عذاب القبر فان عذاب القبر حق“Mintalah pertolongan kepada Allah dari adzab kubur, karena sesungguhnya adzab kubur itu benar-benar terjadi”. [HR al-Thabrani. Lihat Fath al-Bari 3/242]. Terkadang siksa kubur Allah tampakkan pada manusiaSiksa kubur terlihat pada jasadnya di dunia, seperti kondisi kubur yang rusak dan jasad mayat yang rusak atau terbakar. Hal ini bisa saja terjadi. Terkadang Allah memperlihatkan hal-hal ghaib kepada hamba-hambanya, semisal adzab kubur yang terlihat oleh manusia berupa mayat yang rusak dan keadaan kubur yang tidak seperti biasanya.Ibnu Abil ‘Izzi menjelaskan,وقد أرانا الله عز وجل في هذه الدار من عجائب قدرته ما هو أبلغ من هذا بكثير، وإذا شاء الله أن يطلع على ذلك بعض عباده أطلعه وغيبه عن غيره“Terkadang Allah perlihatkan di dunia ini (adzab kubur) berupa hal-hal ajaib dengan kemampuan-Nya dan hal ini lebih memberikan pengaruh lebih banyak. Allah mampu menampakkan hal ini pada sebagian hamba-Nya dan tidak menampakkan pada lainnya.” (Syarh Aqidah At-Thahawiyah)Baca Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Catatan terkait dengan siksa kubur yang terkadang Allah tampakkan: 1. Hendaknya kita tidak MEMASTIKAN bahwa siksa kubur yang dia dapatkan karena dosa ini dan dosa itu, karena hal ini adalah perkara ghaib2. Bisa jadi si mayit punya dosa yang lebih besar semisal syirik atau sangat durhaka kepada orang tua dan bisa jadi kita tidak tahu3. Yang terpenting bahwa dia masih seorang muslim yang tetap butuh doa kita dan pengampunan, hendaknya kita tidak menceritakan dan menyebarkan kisahnya, tapi benar-benar lupa mendoakannyaBaca Juga: Takutlah terhadap Adzab Kubur Bolehkah Wanita Berziarah Kubur? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadist Tentang Bid'ah, Waktu Sholat Zuhur, Syiar Adalah, Seputar Zakat, Imam Merdu


Sebagai seorang muslim, tentu kita yakin dengan adzab dan nikmat di kubur. Hukum asalnya adzab dan nikmat kubur ini adalah perkara yang ghaib, meskipun hal ini adalah perkara ghaib, kita sebagai orang yang beriman tetap meyakini dan membenarkan adzab dan nikmat kubur. Dalil-dalilnya sangat banyak baik dari Al-Qur’an dan Sunnah.Allah berfirman mengenai Fir’aun dan pengikutnya yang diadzab di kubur dan ditampakkan neraka bagi mereka saat pagi dan petang.وَحَاقَ بِآلِ فِرْعَوْنَ سُوْءُ الًعَذَابِ اَلنَّارُ يُعْرَضُوْنَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوْا آلَ فِرْعَوُنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ“Dan Fir’aun beserta pengikutnya dikepung oleh adzab yang sangat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat (dikatakan kepada mereka): “Masukkan Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras.” [Al Mukmin : 45-46].Baca Juga: Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat?Demikian juga dalil dari hadits yang terkenal tentang adzab kubur yaitu dua orang yang sedang disiksa karena tidak bersih (lalai) ketika membersihkan kencing dan orang lainnya karena sering namimah (adu domba).Dari Abdullah bin ’Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya ini disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa dalam perkara yang berat (untuk ditinggalkan). Yang pertama, dia dahulu tidak menutupi dari buang air kecil. Adapun yang lain, dia dahulu berjalan melakukan namimah (adu domba)”. [HR. Bukhari, no. 218; Muslim, no. 292] Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita meminta perlindungan dari siksa kubur. Dari Asma’ Ummu Khalid binti Khalid ibn Said ibn al-Ash, Dia mendengar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari adzab kubur [HR. Bukhari : 1376, 6374].Baca Juga: Hikmah Mengapa Allah Tidak Menampakkan Adzab KuburDalam riwayat yang lain,استجروا با الله من عذاب القبر فان عذاب القبر حق“Mintalah pertolongan kepada Allah dari adzab kubur, karena sesungguhnya adzab kubur itu benar-benar terjadi”. [HR al-Thabrani. Lihat Fath al-Bari 3/242]. Terkadang siksa kubur Allah tampakkan pada manusiaSiksa kubur terlihat pada jasadnya di dunia, seperti kondisi kubur yang rusak dan jasad mayat yang rusak atau terbakar. Hal ini bisa saja terjadi. Terkadang Allah memperlihatkan hal-hal ghaib kepada hamba-hambanya, semisal adzab kubur yang terlihat oleh manusia berupa mayat yang rusak dan keadaan kubur yang tidak seperti biasanya.Ibnu Abil ‘Izzi menjelaskan,وقد أرانا الله عز وجل في هذه الدار من عجائب قدرته ما هو أبلغ من هذا بكثير، وإذا شاء الله أن يطلع على ذلك بعض عباده أطلعه وغيبه عن غيره“Terkadang Allah perlihatkan di dunia ini (adzab kubur) berupa hal-hal ajaib dengan kemampuan-Nya dan hal ini lebih memberikan pengaruh lebih banyak. Allah mampu menampakkan hal ini pada sebagian hamba-Nya dan tidak menampakkan pada lainnya.” (Syarh Aqidah At-Thahawiyah)Baca Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?Catatan terkait dengan siksa kubur yang terkadang Allah tampakkan: 1. Hendaknya kita tidak MEMASTIKAN bahwa siksa kubur yang dia dapatkan karena dosa ini dan dosa itu, karena hal ini adalah perkara ghaib2. Bisa jadi si mayit punya dosa yang lebih besar semisal syirik atau sangat durhaka kepada orang tua dan bisa jadi kita tidak tahu3. Yang terpenting bahwa dia masih seorang muslim yang tetap butuh doa kita dan pengampunan, hendaknya kita tidak menceritakan dan menyebarkan kisahnya, tapi benar-benar lupa mendoakannyaBaca Juga: Takutlah terhadap Adzab Kubur Bolehkah Wanita Berziarah Kubur? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadist Tentang Bid'ah, Waktu Sholat Zuhur, Syiar Adalah, Seputar Zakat, Imam Merdu
Prev     Next