Sirah Nabi 17 – Pernikahan Nabi ﷺ dengan Sayyidah Khadijah Radhiyallahu ‘anha

Ilustrasi @UnsplashPernikahan Nabi ﷺ dengan Sayyidah Khadījah radhiyallāhu ‘anhā. Nama lengkap Khadījah radhiyallāhu ‘anhā adalah Khadījah bintu Khuwailid bin As’ad bin Abdil ‘Uzza bin Qushay bin Kilāb. Sedangkan nasab Nabi ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdillāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Keduanya bertemu pada Qushay.Abdi Manaf, kakek Nabi ﷺ bersaudara dengan ‘Abdul ‘Uzza dan ‘Abdu Syamsy. Sehingga Khadījah sendiri masih tergolong sebagai seorang wanita Quraisy yang juga memiliki nasab yang tinggi.Khadījah merupakan keturunan yang spesial dan terkenal di kalangan orang Arab pada saat itu. Disebutkan di dalam sejarah, diantara laqab (gelar) ibunda Khadijah adalah thāhirah (wanita yang suci) karena beliau tidak mengikuti adat-adat Jahiliyyah dan tidak pernah terjerumus ke dalam perzinahan serta hal-hal buruk lainnya. Karena itu beliau dikenal sebagai wanita yang ‘afīfah (menjaga kehormatan). Selain itu, Ibunda Khadijah juga terkenal akan kecantikan dan kekayaannya. Beliau banyak memperkerjakan kaum lelaki dengan sistem mudhārabah untuk memperdagangkan hartanya. Padahal Khadījah adalah seorang wanita janda.Disebutkan bahwa sebelum beliau menikah dengan Nabi ﷺ, Khadījah sudah menikah dua kali yaitu dengan ‘Atiiq bin ‘Aaidz Makhzumiy dan Abu Haalah ibnu An-Nabasy At-Tamimiy, sehingga Nabi ﷺ adalah suami Khadijah yang ke-3. Kedua suami tersebut meninggal dunia, dan Khodijah memiliki seorang anak dari Abu Haalah yang bernama Hind[1] bin Abi Haalah At-Tamimi.Meskipun beliau adalah wanita janda, namun karena kesucian, akhlaknya yang mulia, kekayaan hartanya, dan kecerdasannya, banyak lelaki yang datang melamarnya. Tetapi Khadījah radhiyallāhu ‘anhā menolak semua lamaran itu. Seakan-akan beliau sudah tidak tertarik lagi untuk menikah, atau karena beliau tidak terburu-buru untuk menikah. Sampai akhirnya Khadījah mendengar tentang seorang pemuda yang bernama Muhammad ﷺ yang terkenal dengan amanahnya, akhlaknya. Hal inilah yang membuat Khadījah tertarik agar Muhammad bekerja sebagai pekerjanya.Mulailah Muhammad ﷺ memperdagangkan barang Khadījah radhiyallāhu ‘anhā. Ketika Rasūlullāh ﷺ berangkat berdagang, beliau ﷺ ditemani oleh budaknya Khadījah radhiyallāhu ‘anhā yang bernama Maysarah. Khadījah radhiyallāhu ‘anhā sebenarnya sudah tertarik dengan Muhammad ﷺ namun tidak terburu-buru meminta dilamarkan kepada Muhammad. Beliau ingin menguji Rasūlullāh ﷺ terlebih dahulu dengan menjadikan Rasūlullāh ﷺ sebagai pekerjanya dan memerintahkan Maysarah untuk menemani dan meneliti Nabi ﷺ. Ini salah satu bukti kecerdasan Khadījah radhiyallāhu ‘anhā, dimana beliau memiliki sifat Al-anat (tenang) dan tidak terburu-buru.Ujian ini dilakukan bukan saat Nabi ﷺ berdagang di Mekkah melainkan saat safar, sebagaimana perkataan para ulama bahwa safar itu akan membuka tabir akhlak seseorang yang sebenarnya.Sulaiman bin Harb berkata :شَهِدَ رَجُلٌ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضى الله عنه فَقَالَ لَهُ عمرُ: إِنِّى لَسْتُ أَعْرِفُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ أَنِّى لاَ أَعْرِفُكَ، فَائْتِنِى بِمَنْ يَعْرِفُكَ , فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا أَعْرِفُهُ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ, قَالَ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَعْرِفُهُ؟ فَقَالَ: بِالْعَدَالَةِ. قَالَ: هُوَ جَارُك الأَدْنَى تَعْرِفُ لَيْلَهُ وَنَهَارَهَ وَمَدْخَلَهُ وَمَخْرَجَهُ؟ قال: لاَ. قَالَ: فَعَامَلَكَ بِالدِّرْهَمِ وَالدِّيْنَارِ الَّذِى يُسْتَدَلُّ بِهِمَا عَلَى الْوَرَعِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَصَاحِبُكَ فِى السَّفَرِ الَّذِى يُسْتَدَلُّ بِهِ عَلَى مَكَارِمِ الأَخْلاَقِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَلَسْتَ تَعْرِفُهُSeorang lelaki ingin memberikan persaksian di hadapan ‘Umar bin Al-Khaththab. ‘Umar berkata kepadanya, “Aku tidak mengenalmu, dan tidak akan memudharatkanmu meskipun aku tidak mengenalmu. Datangkanlah orang yang mengenalmu.” Maka ada seseorang -dari para hadirin- yang berkata, “Aku mengenalnya wahai amirul mukminin”. ‘Umar berkata, “Dengan apa engkau mengenalnya?” Orang itu berkata, “Dengan keshalehan dan keutamaannya.” ‘Umar berkata, “Apakah ia adalah tetangga dekatmu yang engkau mengetahui kondisinya di malam hari dan di siang hari serta datang perginya?” Orang itu berkata, “Tidak”. ‘Umar kembali berkata, “Apakah ia pernah bermu’amalah denganmu berkaitan dengan dirham dan dinar, yang keduanya merupakan indikasi sikap wara’ seseorang?” Orang itu berkata, “Tidak”. ‘Umar berkata lagi, Apakah ia pernah menemanimu dalam safar, yang safar merupakan indikasi mulianya akhlak seseorang?Orang itu berkata, “Tidak.” Umar menimpali, “Jika demikian engkau tidak mengenalnya.” (Atsar ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaa’ Al-Ghalil, 8/260 No. 2637)Sungguh benar perkataan ‘Umar, safar memang merupakan pengungkap dan pembongkar akhlak seseorang yang sebenarnya. Betapa banyak orang yang tampaknya mulia dan berakhlak baik namun saat kita bersafar bersamanya dalam waktu yang lama dan jarak perjalanan yang jauh, dan berhadapan dengan kesulitan yang membutuhkan pengorbanan maka akan tampak akhlaknya yang asli, yaitu akhlak yang buruk. Demikianlah, jika seseorang ingin mengetahui bagaimana hakikat orang lain maka ajaklah bersafar atau bertransaksi uang dengannya sehingga dapat diketahui orang tersebut orang yang amanah atau gemar berdusta.Untuk itulah, Khadījah menguji Nabi ﷺ dalam 2 perkara yang penting, yaitu safar dan masalah keuangan. Inilah mungkin alasan mengapa safar disebut yusfir (membuka tabir seseorang). Karena saat safar akan nampaklah akhlak seseorang, apalagi jika safar tersebut dilakukan bersama orang-orang lain secara berkelompok.Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ,  beliau bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika salah seorang dari kalian melakukan safar maka ia akan sulit makan, minum, dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927).Setelah Maysarah kembali selepas safar bersama Rasūlullāh ﷺ dan melihat cara berdagang Nabi, Maysarah segera mengabarkan kepada Khadījah tentang hakikat Rasūlullāh ﷺ. Setelah mendengar pengakuan Masyarah, maka  semakin bertambahlah ketertarikan Khadījah kepada Rasūlullāh ﷺ.Akhirnya Khadījah radhiyallāhu ‘anhā pun bermaksud meminang Rasūlullāh ﷺ. Disebutkan oleh beberapa ahli tarikh, Khadījah melakukan pinangan melalui sebagian orang yang dikenalnya dengan cara memberi isyarat kepada Rasūlullāh ﷺ agar menikahi Khadījah, yaitu tidak langsung karena seorang wanita tetap menjaga dirinya. Cara ini juga bisa menjadi dalil bahwa seseorang yang memiliki anak atau adik perempuan, tidak mengapa baginya menawarkan anak atau adik perempuannya tersebut kepada seorang lelaki yang shālih, tentunya dengan cara yang baik dan tidak merendahkan. Demikian juga seorang wanita jika tertarik dengan seorang lelaki yang shalih maka tidak mengapa ia memberi isyarat keapda lelaki sholih tersebut melalu perantara akan hasratnya tersebut, tentu dengan tetap menjaga kehormatannya. Karena mencari suami yang shālih tidak mudah sebagaimana tidak mudah pula mencari wanita yang shālihah, terlebih di zaman sekarang ini. Kalau dikenal ada seorang yang berakhlak mulia, ibadah yang baik, sudah terkumpul 2 perkara ini (ibadah dan akhlak yang baik) maka hendaklah tidak dilepaskan. Sampai-sampai Rasūlullāh ﷺ mengancam orang yang menolak lelaki yang memliki sifat seperti ini:عَنْ أَبِى حَاتِمٍ الْمُزَنِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍAbu Hatim Al Mizany radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika telah datang kepada kalian  seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian), jika tidak maka niscaya akan terjadi musibah dan kerusakan di bumi”, mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, meskipun ia mempunyai sesuatu (aib), beliau bersabda: “Jika telah datang kepada kalian lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian)”, beliau mengatakan itu tiga kali. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di ddalam shahih At Tirmidzi, no. 1084)Rasūlullāh ﷺ membedakan antara akhlak dengan agama. Ada orang yang tampak agamanya bagus (misal rajin shalat, puasa sunnah) namun akhlaknya belum tentu bagus (misal punya hutang tidak dibayar padahal mampu untuk membayar, tidak amanah, mulutnya kotor/kasar, tidak menghargai orang lain, dan yang semisal). Jika telah terkumpul pada seorang lelaki agama dan akhlak yang bagus, maka jangan kita tolak selama anak atau adik perempuan kita menyukainya, namun juga hendaknya tidak dipaksa. Dengan harapan suami yang shālih ini akan menghasilkan keturunan yang shālihīn.Para salaf dahulu tidak ragu untuk menawarkan anak atau adik perempuan mereka kepada orang-orang yang Shalih. Contohnya seperti ‘Umar bin Khaththab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Bukankah beliau telah menawarkan putrinya yaitu Hafshah kepada Abū Bakr dan ‘Utsmān? ‘Umar mengetahui siapa Abū Bakr dan siapa ‘Utsmān, mereka adalah orang-orang yang dikenal shālih. ‘Umar menawarkan tanpa malu karena ini mashlahat baginya, begitupun kita dan anak-anak kita. Jangan biarkan anak kita menikah dengan sembarang orang yang hanya tampan tetapi akhlaknya tidak baik, yang berpotensi malah merusak anak kita.Begitu juga Nabi Mūsā ditawarkan untuk menikah ketika sampai di negeri Madyan, kemudian beliau menolong 2 wanita, sebagaimana Allāh kisahkan dalam surat Al-Qashash.قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖفَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖوَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚسَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ الَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ“Berkatalah dia (Syu`aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak membebani kamu. Dan kamu in syā Allāh akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS Al-Qashash : 25)Akhirnya Khadījah melalui kawannya memberi isyarat agar menikahi Khadījah. Kemudian Rasūlullāh ﷺ pun maju untuk melamar Khadījah dan terjadilah pernikahan antara lelaki yang sangat shālih dan mulia yang mengatakan:أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آَدَمَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَلاَ فَخْرَ، وَبِيَدِيْ لِوَاءُ اْلحَمْدِ وَلاَ فَخْرَ، وَ مَا مِنْ نَبِيٍّ يَوْمَئِذٍ آَدَمُ فَمَنْ سِوَاهُ إِلاَّ تَحْتَ لِوَاءِيْ وَ أَنَا أَوَّلُ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ وَلاَ فَخْرَ“Aku adalah pemimpin anak adam pada hari kiamat dan bukannya sombong. Di tanganku bendera Al-Hamd dan bukannya sombong. Tidak ada seorang Nabi pun, tidak pula Adam dan juga lainnya pada saat itu kecuali semua di bawah benderaku. Aku orang pertama yang keluar dari tanah/kubur dan bukannya sombong.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).Rasūlullāh ﷺ menikah dengan seorang wanita yang ‘afīfah (menjaga kehormatan), suci, mulia, dan cerdas, semua sifat baik ini berkumpul pada Khadijah, termasuk juga berbagai macam keindahan, kecantikan wajah, kecantikan akal, akhlak yang mulia serta harta yang banyak.Umur Nabi ﷺ ketika menikah dengan Khadījah adalah 25 tahun. Sedangkan umur Khadījah saat menikah dengan Rasūlullāh ﷺ diperselisihkan oleh para ulama dalam 2 pendapat :⑴ Pendapat pertama, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Thabaqatnya melalui jalan Al-Waqidi (Muhammad bin Umar) bahwa umur Khadījah adalah 40 tahun (lihat At-Thabaqat al-Kubra 1/131-132). Tetapi periwayatan Al-Waqidi di sisi para ahli hadits tidak diterima karena statusnya matrūk.⑵ Pendapat kedua, Ibnu Ishāq menyebutkan bahwasanya umur Khadījah ketika menikah dengan Nabi ﷺ adalah 28 tahun, dan inilah pendapat yang mashyur di masyarakat karena kitab siroh yang banyak tersebar di masyarakat adalah kitab siroh Ibnu Hisyam yang merupakan ringkasan dari kitab siroh Ibnu Ishaq.Namun kedua pendapat di atas tidak disokong dengan dalil yang kuat, pendapat pertama di dalam sanadnya ada perawi yang ditinggalkan riwayatnya (matrukul hadits) yaitu Al-Waqidi, sedangkan yang kedua yaitu pendapat Ibnu Ishaq tidak ada sanadnya. (lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihah 1/113). Oleh Karena itu, usia Khadijah menikah dengan Nabi ﷺ bisa jadi berusia 40 tahun atau 28 tahun.Hal yang menguatkan pendapat bahwa umur Khadījah tatkala menikah dengan Rasulullah adalah 28 tahun yaitu setelah menikah dengan Nabi ﷺ, beliau melahirkan 5 atau 6 orang anak, yaitu Al-Qāsim, Ruqoyyah, Ummu Kultsūm, Zainab, dan Fāthimah. Sulit terbayangkan seorang wanita berumur 40 tahun masih bisa produktif melahirkan 6 orang anak. Wallāhu a’lam bishshawāb.Namun ada dalil pula yang menguatkan bahwasanya Khadījah waktu menikah adalah 40 tahun karena Khadījah hidup bersama Nabi selama 25 tahun. Seandainya Khadījah menikah di umur 28 tahun maka Khadījah akan meninggal sekitar 53 tahun. Dan umur 53 tahun, seorang wanita masih terlihat cantik, dan ada sebuah hadits ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā menceritakan:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ“Nabi ﷺ jika menyebut tentang Khadījah maka iapun memujinya dengan pujian yang sangat indah. Sehingga pada suatu hari aku cemburu, aku berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua (ompong). Allāh telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya”. Maka Nabi berkata, “Allāh tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakanku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allāh telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allāh tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR. Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Dalam hadits yang lain Aisyah berkata :اسْتَأْذَنَتْ هَالَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، أُخْتُ خَدِيجَةَ، عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَعَرَفَ اسْتِئْذَانَ خَدِيجَةَ فَارْتَاعَ لِذَلِكَ، فَقَالَ: «اللَّهُمَّ هَالَةَ». قَالَتْ: فَغِرْتُ، فَقُلْتُ: مَا تَذْكُرُ مِنْ عَجُوزٍ مِنْ عَجَائِزِ قُرَيْشٍ، حَمْرَاءِ الشِّدْقَيْنِ، هَلَكَتْ فِي الدَّهْرِ، قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهَا“Haalah binti Khuwailid -saudari Khodijah- untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun mengingat suara Khodijah (yaitu karena suara Haalah mirip dengan suara Khodijah), lalu Nabipun berubah hatinya (karena gembira atau karena sedih mengingat perpisahannya dengan Khodijah -pen). Maka Nabi berkata, “Itu Haalah”. Aku (Aisyah) pun cemburu dan aku berkata, “Yang engkau kenang itu adalah seorang wanita tua dari wanita-wanita tua Quraisy, yang merah gusinya, telang meninggal dunia di telan masa, dan Allah telah menggantikan bagimu yang lebih baik darinya” (HR Al-Bukhari no 3821 dan Muslim no 2437)Perkataan ‘Aisyah bahwa Khadījah meninggal dalam keadaan giginya telah ompong, menguatkan bahwa Khadījah meninggal pada umurnya yang sudah 60 tahun lebih dan menikah dengan Rasūlullāh ﷺ saat berumur 40 tahun. Karena jika umur Khodijah tatkala menikah dengan Nabi adalah 28 tahun -dan ia hidup berumah tangga bersama Nabi sekitar 25 tahun- berarti tatkala ia meninggal berusia 53 tahun, dan seorang wanita berumur 53 tahun biasanya belum ompong. Berbeda jika tatkala ia meninggal berumur 65 tahun, maka kemungkinan sudah ompong sangat besar. Dan wanita 40 tahun mungkin saja masih bisa melahirkan, apalagi orang-orang Arab, wallāhu a’lam bishshawāb.Setelah menikah dengan Khadijah, Rasūlullāh ﷺ menjalani kehidupan yang luar biasa dan penuh dengan kebahagiaan. Kebahagiaan takkan bisa diraih kecuali dari istri yang shālihah. Kalau hanya sekedar mengandalkan kecantikan, kekayaaan, dan keindahan tubuh dari seorang wanita, maka tidak akan mendapatkan kebahagiaan, tapi mungkin hanya mendatangkan kelezatan sesaat. Kebahagiaan adalah sesuatu yang tertanam di dalam hati seseorang dan ini tidak bisa didapatkan kecuali dari istri yang shālihah.Khadījah radhiyallāhu ‘anhā adalah wanita yang sangat mencintai Nabi ﷺ , beliau benar-benar membela suaminya dengan pembelaan yang luar biasa. Seluruh hartanya diberikan kepada suaminya untuk berdakwah. Inilah pentingnya kerjasama antara seorang yang berilmu dan seorang yang berharta dalam berdakwah. Dua orang inilah yang patut kita cemburui, kata Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya:Dari ‘Abdullāh bin Mas’ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda,لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا“Tidak boleh hasad (ghibtah) kecuali kepada dua orang, yaitu orang yang Allāh anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allāh beri ilmu (Al-Qurān dan As-Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816)Dakwah sulit berjalan jika hanya mengandalkan ilmu tanpa disokong dari sisi dana. Sehingga inilah salah satu hikmah Allāh menikahkan Nabi ﷺ dengan Khadījah, saudagar yang kaya raya dan benar-benar mendukung dakwah Nabi secara totalitas. Selain Khadijah, Abū Bakr radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu juga termasuk saudagar kaya raya yang ikut serta mendukung dakwah Nabi. Oleh karena itu, tatkala Bilāl disiksa oleh tuannya ‘Umayyah bin Khalaf, Abū Bakr radhiyallāhu ‘anhu membebaskannya dan memerdekakannya dengan hartanya, karena saat itu Nabi ﷺ tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memerdekakan Bilal.Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang miskin, sampai-sampai beliau bekerja menggembalakan kambing orang lain untuk mendapat upah dan kemudian diberikan kepada pamannya Abū Thālib. Namun Allāh takdirkan menikah dengan Khadījah, saudagar wanita kaya raya yang seluruh hartanya diberikan kepada beliau untuk berdakwah.Rasūlullāh ﷺ memiliki 6 orang anak dan semuanya diurus oleh Khadījah radhiyallāhu ‘anhā karena Khadījah ingin suaminya bisa konsentrasi untuk berdakwah, sehingga seluruh urusan rumah tangga diurus oleh Khadījah.Khadījah radhiyallāhu ‘anhā memiliki banyak sekali keutamaan, diantaranya :⑴ Dalam hadits disebutkan, Rasūlullāh ﷺ bersabda:خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ“Sebaik-baik wanita dunia (di zamannya –pent) adalah Maryam binti ‘Imran dan sebaik-baik wanita dunia (di zamannya –pent) adalah Khodijah.” (HR Al-Bukhari no 3432 dan Muslim no 2430)Ibnu Hajar berkata :وَأَنَّ مَعْنَاهَا أَنَّ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا خَيْرُ نِسَاءِ الْأَرْضِ فِي عَصْرِهَا“Maknanya adalah setiap dari mereka berdua adalah wanita dunia yang terbaik di zamannya.” (Fathul Baari 9/125, lihat juga 6/471)Oleh karena itu, datang dalam riwayat yang lain :خَيْرُ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ: مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Sebaik-baik wanita di alam semesta ini ada empat orang, yaitu Maryam putri ‘Imrān, Khadījah binti Khuwailid, Fāthimah binti Muhammad, Āsiyah istri Fir’aun.” (HR Al-Hakim no 4733, Ibnu Hibban 6951, At-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir no 1004 dan dishahihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Al-Albani)⑵ Rasūlullāh ﷺ sering mengingat Khadījah walaupun Khadījah sudah meninggal dunia menunjukkan betapa cintanya Rasūlullāh ﷺ kepada Khadījah yang selama 25 tahun hidup bersama Rasūlullāh ﷺ. Selain itu Nabi tidak berpoligami selama bersama Khadījah diantara alasannya adalah karena beliau ﷺ sangat cinta kepada Khadījah dan tidak ingin menyinggung hati Khadījah radhiyallāhu ‘anhā.Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpoligami sejak menikah dengan Khadijah hingga wafatnya Khadijah. Ini merupakan dalil akan tingginya kedudukan Khadijah di sisi Nabi dan bertambahnya kemuliaan Khadijah. Karena Nabi mencukupkan dirinya dengan Khadijah sehingga beliau tidak berpoligami, dengan itu Rasulullah telah menjaga hati Khadijah dari kecemburuan dan kepayahan yang ditimbulkan oleh para madu.” (Fathul Baari 7/137)Setelah Khadījah meninggal, Rasūlullāh ﷺ menikah lagi dan baru berpoligami. Ini merupakan bantahan kepada orang-orang Orientalis Barat yang mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang mengikuti syahwat (syahwaniy). Rasūlullāh ﷺ tidak poligami selama 25 tahun dan meskipun pada akhirnya poligami, wanita yang dinikahi semuanya janda dan sebagiannya sudah tua kecuali hanya satu yang masih gadis yaitu ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, itupun karena perintah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Nabi ﷺ menikahi ‘Āisyah karena Rasūlullāh ﷺ mimpi didatangi oleh malaikat Jibrīl 2 kali atau 3 kali membawa gambar ‘Āisyahأَنَّ جِبْرِيلَ جَاءَ بِصُورَتِهَا فِي خِرْقَةِ حَرِيرٍ خَضْرَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ زَوْجَتُكَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Bahwasannya Jibrīl datang kepada Nabi ﷺ bersama gambar ‘Āisyah dalam secarik kain sutera hijau, lalu berkata, ‘Sesungguhnya ini adalah isterimu di dunia dan akhirat’.” (Jami’ At-Tirmidziy no. 3880)Kita tahu bahwa mimpi para Nabi adalah wahyu Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Pada asalnya istri Nabi ﷺ semua adalah janda. Jikalau Rasūlullāh ﷺ mengikuti hawa nafsu belaka niscaya beliau ﷺ akan menikahi gadis perawan. Akan tetapi Rasūlullāh ﷺ berpoligami karena ada mashlahat di dalamnya.Diantara dalil Nabi ﷺ sering mengenang Khadijah adalah hadits  Aisyah, beliau berkata :مَا غِرْتُ عَلَى نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِلَّا عَلَى خَدِيجَةَ وَإِنِّي لَمْ أُدْرِكْهَا، قَالَتْ: وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَبَحَ الشَّاةَ، فَيَقُولُ: «أَرْسِلُوا بِهَا إِلَى أَصْدِقَاءِ خَدِيجَةَ» قَالَتْ: فَأَغْضَبْتُهُ يَوْمًا، فَقُلْتُ: خَدِيجَةَ فَقَالَ: رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا»“Tidaklah aku lebih cemburu kepada istri-istri Nabi kecuali kepada Khadījah, meskipun aku belum pernah bertemu dengannya.” ‘Āisyah menceritakan ketika Nabi menyembelih seekor kambing, Nabi berkata, “Berikanlah sebagian sembelihan ini kepada teman-temannya Khadījah.” Maka aku pun kesal dan berkata, “Khadījah lagi!?” Nabi lalu menjawab, “Sesungguhnya aku diberikan anugerah untuk mencintai Khadījah.” (HR. Muslim no 2435)[2]Lihatlah seorang wanita cemburu kepada wanita lain yang telah meninggal ??!!Aisyah -istri yang paling dicintai oleh Nabi- tidak pernah cemburu kepada istri-istri Nabi yang lain sebagaimana kecemburannya kepada Khadijah, padahal Khadijah telah meninggal dunia. Seorang wanita cemburu kepada wanita yang telah meninggal dunia? Tidak lain melainkan karena begitu cintanya Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam kepada cinta pertamanya yaitu Khadijah meskipun telah tiada.Aisyah radhiallahu ‘anhaa bertutur:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyebut tentang Khadijah maka ia memujinya dengan pujian yang sangat indah. Pada suatu hari aku pun cemburu, kemudian aku berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya”. Maka Nabi berkata, “Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain” (HR Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Hadits ini adalah sekedar isyarat yang menunjukkan bahwa ‘Āisyah itu sebagaimana wanita lainnya, bersifat pencemburu. Suatu hal yang wajar apabila seorang istri cemburu dengan wanita lain.Khadījah bukanlah istri biasa, beliau memiliki peran dalam perkembangan Islam. Bagaimana beliau berkorban dengan segala hal, termasuk harta untuk mendukung dakwah Nabi ﷺ. Karena itu tidak heran jika Nabi ﷺ membanggakan kecintaan beliau ﷺ kepada Khadījah dengan mengatakan:إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا“Sungguh Allah telah menganugerahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR Muslim no 2435)Imam An-Nawawi berkata, “Ini adalah isyarat bahwasanya mencintai Khadijah adalah kemuliaan.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 15/201)Wanita jika cemburu maka dia akan melakukan hal yang tidak dia sadari dan di luar akal sehat. Dan lelaki yang baik adalah yang tidak marah kepada istrinya yang berbuat kesalahan karena cemburu. Bagaimana suami marah terhadap perilaku istri yang menunjukkan cintanya kepadanya. Maka ‘Āisyah pun cemburu dengan mengatakan perkataan yang keliru dan Rasūlullāh ﷺ membela Khadījah.[1] Orang Arab menjadikan Hind adalah nama bagi seorang lelaki dan juga seorang wanita. Nama lelaki seperti Hind bin Abi Haalah, adapun nama wanita seperti Hind bintu ‘Utbah, yang merupakan istri Abu Sufyan[2] Ini diantara bentuk inshafnya (adilnya) ‘Āisyah, walaupun beliau melakukan beberapa kesalahan namun beliau tetap meriwayatkannya, tidak beliau sembunyikan karena di dalamnya terdapat ilmu. Tidak seperti orang-orang Syi’ah yang mencaci maki ‘Āisyah, kata mereka ‘Āisyah itu lisannya kotor. Padahal lisan orang-orang Syiah itu sendirilah yang kotor.Dalam riwayat lain, ‘Āisyah pernah membicarakan salah seorang istri Nabi ﷺ yaitu Shafiyyah. Kata ‘Āisyah: Shafiyyah adalah wanita yang pendek. Lalu Rasūlullāh ﷺ marah. Kalau seandainya kesalahan ‘Āisyah adalah masalah duniawi maka Rasūlullāh ﷺ tidak akan marah dan beliau akan mengalah. Akan tetapi kalau kesalahan ‘Āisyah sudah sampai derajat ghibah dan menyangkut masalah agama maka Rasūlullāh ﷺ menegur dengan berkata:لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ“Engkau telah mengucapkan suatu ucapan yang seandainya ucapan ini dicampur dengan air laut maka akan merubah air laut tersebut.” (HR Abu Dawud no 4875 dan At-Tirmidzi no 2632)Jika kita perhatikan, hadits ini diriwayatkan oleh ‘Āisyah tentang kesalahan beliau sendiri, namun beliau tetap sampaikan apa adanya. Ini menunjukkan bagaimana inshafnya beliau.Sungguh mencela dan mencaci ibunda Aisyah sebagaimana tuduhan kaum Syiah bahwa Aisyah bermulut kotor adalah ucapan yang sangat keji. Bagaimana bisa mencaci ‘Āisyah sementara ‘Āisyah adalah kekasih yang sangat dicintai Nabi ﷺ, yang Nabi ﷺ wafat di pangkuannya, yang Nabi ﷺ dikuburkan di rumahnya.Bersambung Insya Allah…

Sirah Nabi 17 – Pernikahan Nabi ﷺ dengan Sayyidah Khadijah Radhiyallahu ‘anha

Ilustrasi @UnsplashPernikahan Nabi ﷺ dengan Sayyidah Khadījah radhiyallāhu ‘anhā. Nama lengkap Khadījah radhiyallāhu ‘anhā adalah Khadījah bintu Khuwailid bin As’ad bin Abdil ‘Uzza bin Qushay bin Kilāb. Sedangkan nasab Nabi ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdillāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Keduanya bertemu pada Qushay.Abdi Manaf, kakek Nabi ﷺ bersaudara dengan ‘Abdul ‘Uzza dan ‘Abdu Syamsy. Sehingga Khadījah sendiri masih tergolong sebagai seorang wanita Quraisy yang juga memiliki nasab yang tinggi.Khadījah merupakan keturunan yang spesial dan terkenal di kalangan orang Arab pada saat itu. Disebutkan di dalam sejarah, diantara laqab (gelar) ibunda Khadijah adalah thāhirah (wanita yang suci) karena beliau tidak mengikuti adat-adat Jahiliyyah dan tidak pernah terjerumus ke dalam perzinahan serta hal-hal buruk lainnya. Karena itu beliau dikenal sebagai wanita yang ‘afīfah (menjaga kehormatan). Selain itu, Ibunda Khadijah juga terkenal akan kecantikan dan kekayaannya. Beliau banyak memperkerjakan kaum lelaki dengan sistem mudhārabah untuk memperdagangkan hartanya. Padahal Khadījah adalah seorang wanita janda.Disebutkan bahwa sebelum beliau menikah dengan Nabi ﷺ, Khadījah sudah menikah dua kali yaitu dengan ‘Atiiq bin ‘Aaidz Makhzumiy dan Abu Haalah ibnu An-Nabasy At-Tamimiy, sehingga Nabi ﷺ adalah suami Khadijah yang ke-3. Kedua suami tersebut meninggal dunia, dan Khodijah memiliki seorang anak dari Abu Haalah yang bernama Hind[1] bin Abi Haalah At-Tamimi.Meskipun beliau adalah wanita janda, namun karena kesucian, akhlaknya yang mulia, kekayaan hartanya, dan kecerdasannya, banyak lelaki yang datang melamarnya. Tetapi Khadījah radhiyallāhu ‘anhā menolak semua lamaran itu. Seakan-akan beliau sudah tidak tertarik lagi untuk menikah, atau karena beliau tidak terburu-buru untuk menikah. Sampai akhirnya Khadījah mendengar tentang seorang pemuda yang bernama Muhammad ﷺ yang terkenal dengan amanahnya, akhlaknya. Hal inilah yang membuat Khadījah tertarik agar Muhammad bekerja sebagai pekerjanya.Mulailah Muhammad ﷺ memperdagangkan barang Khadījah radhiyallāhu ‘anhā. Ketika Rasūlullāh ﷺ berangkat berdagang, beliau ﷺ ditemani oleh budaknya Khadījah radhiyallāhu ‘anhā yang bernama Maysarah. Khadījah radhiyallāhu ‘anhā sebenarnya sudah tertarik dengan Muhammad ﷺ namun tidak terburu-buru meminta dilamarkan kepada Muhammad. Beliau ingin menguji Rasūlullāh ﷺ terlebih dahulu dengan menjadikan Rasūlullāh ﷺ sebagai pekerjanya dan memerintahkan Maysarah untuk menemani dan meneliti Nabi ﷺ. Ini salah satu bukti kecerdasan Khadījah radhiyallāhu ‘anhā, dimana beliau memiliki sifat Al-anat (tenang) dan tidak terburu-buru.Ujian ini dilakukan bukan saat Nabi ﷺ berdagang di Mekkah melainkan saat safar, sebagaimana perkataan para ulama bahwa safar itu akan membuka tabir akhlak seseorang yang sebenarnya.Sulaiman bin Harb berkata :شَهِدَ رَجُلٌ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضى الله عنه فَقَالَ لَهُ عمرُ: إِنِّى لَسْتُ أَعْرِفُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ أَنِّى لاَ أَعْرِفُكَ، فَائْتِنِى بِمَنْ يَعْرِفُكَ , فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا أَعْرِفُهُ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ, قَالَ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَعْرِفُهُ؟ فَقَالَ: بِالْعَدَالَةِ. قَالَ: هُوَ جَارُك الأَدْنَى تَعْرِفُ لَيْلَهُ وَنَهَارَهَ وَمَدْخَلَهُ وَمَخْرَجَهُ؟ قال: لاَ. قَالَ: فَعَامَلَكَ بِالدِّرْهَمِ وَالدِّيْنَارِ الَّذِى يُسْتَدَلُّ بِهِمَا عَلَى الْوَرَعِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَصَاحِبُكَ فِى السَّفَرِ الَّذِى يُسْتَدَلُّ بِهِ عَلَى مَكَارِمِ الأَخْلاَقِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَلَسْتَ تَعْرِفُهُSeorang lelaki ingin memberikan persaksian di hadapan ‘Umar bin Al-Khaththab. ‘Umar berkata kepadanya, “Aku tidak mengenalmu, dan tidak akan memudharatkanmu meskipun aku tidak mengenalmu. Datangkanlah orang yang mengenalmu.” Maka ada seseorang -dari para hadirin- yang berkata, “Aku mengenalnya wahai amirul mukminin”. ‘Umar berkata, “Dengan apa engkau mengenalnya?” Orang itu berkata, “Dengan keshalehan dan keutamaannya.” ‘Umar berkata, “Apakah ia adalah tetangga dekatmu yang engkau mengetahui kondisinya di malam hari dan di siang hari serta datang perginya?” Orang itu berkata, “Tidak”. ‘Umar kembali berkata, “Apakah ia pernah bermu’amalah denganmu berkaitan dengan dirham dan dinar, yang keduanya merupakan indikasi sikap wara’ seseorang?” Orang itu berkata, “Tidak”. ‘Umar berkata lagi, Apakah ia pernah menemanimu dalam safar, yang safar merupakan indikasi mulianya akhlak seseorang?Orang itu berkata, “Tidak.” Umar menimpali, “Jika demikian engkau tidak mengenalnya.” (Atsar ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaa’ Al-Ghalil, 8/260 No. 2637)Sungguh benar perkataan ‘Umar, safar memang merupakan pengungkap dan pembongkar akhlak seseorang yang sebenarnya. Betapa banyak orang yang tampaknya mulia dan berakhlak baik namun saat kita bersafar bersamanya dalam waktu yang lama dan jarak perjalanan yang jauh, dan berhadapan dengan kesulitan yang membutuhkan pengorbanan maka akan tampak akhlaknya yang asli, yaitu akhlak yang buruk. Demikianlah, jika seseorang ingin mengetahui bagaimana hakikat orang lain maka ajaklah bersafar atau bertransaksi uang dengannya sehingga dapat diketahui orang tersebut orang yang amanah atau gemar berdusta.Untuk itulah, Khadījah menguji Nabi ﷺ dalam 2 perkara yang penting, yaitu safar dan masalah keuangan. Inilah mungkin alasan mengapa safar disebut yusfir (membuka tabir seseorang). Karena saat safar akan nampaklah akhlak seseorang, apalagi jika safar tersebut dilakukan bersama orang-orang lain secara berkelompok.Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ,  beliau bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika salah seorang dari kalian melakukan safar maka ia akan sulit makan, minum, dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927).Setelah Maysarah kembali selepas safar bersama Rasūlullāh ﷺ dan melihat cara berdagang Nabi, Maysarah segera mengabarkan kepada Khadījah tentang hakikat Rasūlullāh ﷺ. Setelah mendengar pengakuan Masyarah, maka  semakin bertambahlah ketertarikan Khadījah kepada Rasūlullāh ﷺ.Akhirnya Khadījah radhiyallāhu ‘anhā pun bermaksud meminang Rasūlullāh ﷺ. Disebutkan oleh beberapa ahli tarikh, Khadījah melakukan pinangan melalui sebagian orang yang dikenalnya dengan cara memberi isyarat kepada Rasūlullāh ﷺ agar menikahi Khadījah, yaitu tidak langsung karena seorang wanita tetap menjaga dirinya. Cara ini juga bisa menjadi dalil bahwa seseorang yang memiliki anak atau adik perempuan, tidak mengapa baginya menawarkan anak atau adik perempuannya tersebut kepada seorang lelaki yang shālih, tentunya dengan cara yang baik dan tidak merendahkan. Demikian juga seorang wanita jika tertarik dengan seorang lelaki yang shalih maka tidak mengapa ia memberi isyarat keapda lelaki sholih tersebut melalu perantara akan hasratnya tersebut, tentu dengan tetap menjaga kehormatannya. Karena mencari suami yang shālih tidak mudah sebagaimana tidak mudah pula mencari wanita yang shālihah, terlebih di zaman sekarang ini. Kalau dikenal ada seorang yang berakhlak mulia, ibadah yang baik, sudah terkumpul 2 perkara ini (ibadah dan akhlak yang baik) maka hendaklah tidak dilepaskan. Sampai-sampai Rasūlullāh ﷺ mengancam orang yang menolak lelaki yang memliki sifat seperti ini:عَنْ أَبِى حَاتِمٍ الْمُزَنِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍAbu Hatim Al Mizany radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika telah datang kepada kalian  seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian), jika tidak maka niscaya akan terjadi musibah dan kerusakan di bumi”, mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, meskipun ia mempunyai sesuatu (aib), beliau bersabda: “Jika telah datang kepada kalian lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian)”, beliau mengatakan itu tiga kali. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di ddalam shahih At Tirmidzi, no. 1084)Rasūlullāh ﷺ membedakan antara akhlak dengan agama. Ada orang yang tampak agamanya bagus (misal rajin shalat, puasa sunnah) namun akhlaknya belum tentu bagus (misal punya hutang tidak dibayar padahal mampu untuk membayar, tidak amanah, mulutnya kotor/kasar, tidak menghargai orang lain, dan yang semisal). Jika telah terkumpul pada seorang lelaki agama dan akhlak yang bagus, maka jangan kita tolak selama anak atau adik perempuan kita menyukainya, namun juga hendaknya tidak dipaksa. Dengan harapan suami yang shālih ini akan menghasilkan keturunan yang shālihīn.Para salaf dahulu tidak ragu untuk menawarkan anak atau adik perempuan mereka kepada orang-orang yang Shalih. Contohnya seperti ‘Umar bin Khaththab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Bukankah beliau telah menawarkan putrinya yaitu Hafshah kepada Abū Bakr dan ‘Utsmān? ‘Umar mengetahui siapa Abū Bakr dan siapa ‘Utsmān, mereka adalah orang-orang yang dikenal shālih. ‘Umar menawarkan tanpa malu karena ini mashlahat baginya, begitupun kita dan anak-anak kita. Jangan biarkan anak kita menikah dengan sembarang orang yang hanya tampan tetapi akhlaknya tidak baik, yang berpotensi malah merusak anak kita.Begitu juga Nabi Mūsā ditawarkan untuk menikah ketika sampai di negeri Madyan, kemudian beliau menolong 2 wanita, sebagaimana Allāh kisahkan dalam surat Al-Qashash.قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖفَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖوَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚسَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ الَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ“Berkatalah dia (Syu`aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak membebani kamu. Dan kamu in syā Allāh akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS Al-Qashash : 25)Akhirnya Khadījah melalui kawannya memberi isyarat agar menikahi Khadījah. Kemudian Rasūlullāh ﷺ pun maju untuk melamar Khadījah dan terjadilah pernikahan antara lelaki yang sangat shālih dan mulia yang mengatakan:أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آَدَمَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَلاَ فَخْرَ، وَبِيَدِيْ لِوَاءُ اْلحَمْدِ وَلاَ فَخْرَ، وَ مَا مِنْ نَبِيٍّ يَوْمَئِذٍ آَدَمُ فَمَنْ سِوَاهُ إِلاَّ تَحْتَ لِوَاءِيْ وَ أَنَا أَوَّلُ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ وَلاَ فَخْرَ“Aku adalah pemimpin anak adam pada hari kiamat dan bukannya sombong. Di tanganku bendera Al-Hamd dan bukannya sombong. Tidak ada seorang Nabi pun, tidak pula Adam dan juga lainnya pada saat itu kecuali semua di bawah benderaku. Aku orang pertama yang keluar dari tanah/kubur dan bukannya sombong.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).Rasūlullāh ﷺ menikah dengan seorang wanita yang ‘afīfah (menjaga kehormatan), suci, mulia, dan cerdas, semua sifat baik ini berkumpul pada Khadijah, termasuk juga berbagai macam keindahan, kecantikan wajah, kecantikan akal, akhlak yang mulia serta harta yang banyak.Umur Nabi ﷺ ketika menikah dengan Khadījah adalah 25 tahun. Sedangkan umur Khadījah saat menikah dengan Rasūlullāh ﷺ diperselisihkan oleh para ulama dalam 2 pendapat :⑴ Pendapat pertama, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Thabaqatnya melalui jalan Al-Waqidi (Muhammad bin Umar) bahwa umur Khadījah adalah 40 tahun (lihat At-Thabaqat al-Kubra 1/131-132). Tetapi periwayatan Al-Waqidi di sisi para ahli hadits tidak diterima karena statusnya matrūk.⑵ Pendapat kedua, Ibnu Ishāq menyebutkan bahwasanya umur Khadījah ketika menikah dengan Nabi ﷺ adalah 28 tahun, dan inilah pendapat yang mashyur di masyarakat karena kitab siroh yang banyak tersebar di masyarakat adalah kitab siroh Ibnu Hisyam yang merupakan ringkasan dari kitab siroh Ibnu Ishaq.Namun kedua pendapat di atas tidak disokong dengan dalil yang kuat, pendapat pertama di dalam sanadnya ada perawi yang ditinggalkan riwayatnya (matrukul hadits) yaitu Al-Waqidi, sedangkan yang kedua yaitu pendapat Ibnu Ishaq tidak ada sanadnya. (lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihah 1/113). Oleh Karena itu, usia Khadijah menikah dengan Nabi ﷺ bisa jadi berusia 40 tahun atau 28 tahun.Hal yang menguatkan pendapat bahwa umur Khadījah tatkala menikah dengan Rasulullah adalah 28 tahun yaitu setelah menikah dengan Nabi ﷺ, beliau melahirkan 5 atau 6 orang anak, yaitu Al-Qāsim, Ruqoyyah, Ummu Kultsūm, Zainab, dan Fāthimah. Sulit terbayangkan seorang wanita berumur 40 tahun masih bisa produktif melahirkan 6 orang anak. Wallāhu a’lam bishshawāb.Namun ada dalil pula yang menguatkan bahwasanya Khadījah waktu menikah adalah 40 tahun karena Khadījah hidup bersama Nabi selama 25 tahun. Seandainya Khadījah menikah di umur 28 tahun maka Khadījah akan meninggal sekitar 53 tahun. Dan umur 53 tahun, seorang wanita masih terlihat cantik, dan ada sebuah hadits ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā menceritakan:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ“Nabi ﷺ jika menyebut tentang Khadījah maka iapun memujinya dengan pujian yang sangat indah. Sehingga pada suatu hari aku cemburu, aku berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua (ompong). Allāh telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya”. Maka Nabi berkata, “Allāh tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakanku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allāh telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allāh tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR. Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Dalam hadits yang lain Aisyah berkata :اسْتَأْذَنَتْ هَالَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، أُخْتُ خَدِيجَةَ، عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَعَرَفَ اسْتِئْذَانَ خَدِيجَةَ فَارْتَاعَ لِذَلِكَ، فَقَالَ: «اللَّهُمَّ هَالَةَ». قَالَتْ: فَغِرْتُ، فَقُلْتُ: مَا تَذْكُرُ مِنْ عَجُوزٍ مِنْ عَجَائِزِ قُرَيْشٍ، حَمْرَاءِ الشِّدْقَيْنِ، هَلَكَتْ فِي الدَّهْرِ، قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهَا“Haalah binti Khuwailid -saudari Khodijah- untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun mengingat suara Khodijah (yaitu karena suara Haalah mirip dengan suara Khodijah), lalu Nabipun berubah hatinya (karena gembira atau karena sedih mengingat perpisahannya dengan Khodijah -pen). Maka Nabi berkata, “Itu Haalah”. Aku (Aisyah) pun cemburu dan aku berkata, “Yang engkau kenang itu adalah seorang wanita tua dari wanita-wanita tua Quraisy, yang merah gusinya, telang meninggal dunia di telan masa, dan Allah telah menggantikan bagimu yang lebih baik darinya” (HR Al-Bukhari no 3821 dan Muslim no 2437)Perkataan ‘Aisyah bahwa Khadījah meninggal dalam keadaan giginya telah ompong, menguatkan bahwa Khadījah meninggal pada umurnya yang sudah 60 tahun lebih dan menikah dengan Rasūlullāh ﷺ saat berumur 40 tahun. Karena jika umur Khodijah tatkala menikah dengan Nabi adalah 28 tahun -dan ia hidup berumah tangga bersama Nabi sekitar 25 tahun- berarti tatkala ia meninggal berusia 53 tahun, dan seorang wanita berumur 53 tahun biasanya belum ompong. Berbeda jika tatkala ia meninggal berumur 65 tahun, maka kemungkinan sudah ompong sangat besar. Dan wanita 40 tahun mungkin saja masih bisa melahirkan, apalagi orang-orang Arab, wallāhu a’lam bishshawāb.Setelah menikah dengan Khadijah, Rasūlullāh ﷺ menjalani kehidupan yang luar biasa dan penuh dengan kebahagiaan. Kebahagiaan takkan bisa diraih kecuali dari istri yang shālihah. Kalau hanya sekedar mengandalkan kecantikan, kekayaaan, dan keindahan tubuh dari seorang wanita, maka tidak akan mendapatkan kebahagiaan, tapi mungkin hanya mendatangkan kelezatan sesaat. Kebahagiaan adalah sesuatu yang tertanam di dalam hati seseorang dan ini tidak bisa didapatkan kecuali dari istri yang shālihah.Khadījah radhiyallāhu ‘anhā adalah wanita yang sangat mencintai Nabi ﷺ , beliau benar-benar membela suaminya dengan pembelaan yang luar biasa. Seluruh hartanya diberikan kepada suaminya untuk berdakwah. Inilah pentingnya kerjasama antara seorang yang berilmu dan seorang yang berharta dalam berdakwah. Dua orang inilah yang patut kita cemburui, kata Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya:Dari ‘Abdullāh bin Mas’ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda,لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا“Tidak boleh hasad (ghibtah) kecuali kepada dua orang, yaitu orang yang Allāh anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allāh beri ilmu (Al-Qurān dan As-Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816)Dakwah sulit berjalan jika hanya mengandalkan ilmu tanpa disokong dari sisi dana. Sehingga inilah salah satu hikmah Allāh menikahkan Nabi ﷺ dengan Khadījah, saudagar yang kaya raya dan benar-benar mendukung dakwah Nabi secara totalitas. Selain Khadijah, Abū Bakr radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu juga termasuk saudagar kaya raya yang ikut serta mendukung dakwah Nabi. Oleh karena itu, tatkala Bilāl disiksa oleh tuannya ‘Umayyah bin Khalaf, Abū Bakr radhiyallāhu ‘anhu membebaskannya dan memerdekakannya dengan hartanya, karena saat itu Nabi ﷺ tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memerdekakan Bilal.Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang miskin, sampai-sampai beliau bekerja menggembalakan kambing orang lain untuk mendapat upah dan kemudian diberikan kepada pamannya Abū Thālib. Namun Allāh takdirkan menikah dengan Khadījah, saudagar wanita kaya raya yang seluruh hartanya diberikan kepada beliau untuk berdakwah.Rasūlullāh ﷺ memiliki 6 orang anak dan semuanya diurus oleh Khadījah radhiyallāhu ‘anhā karena Khadījah ingin suaminya bisa konsentrasi untuk berdakwah, sehingga seluruh urusan rumah tangga diurus oleh Khadījah.Khadījah radhiyallāhu ‘anhā memiliki banyak sekali keutamaan, diantaranya :⑴ Dalam hadits disebutkan, Rasūlullāh ﷺ bersabda:خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ“Sebaik-baik wanita dunia (di zamannya –pent) adalah Maryam binti ‘Imran dan sebaik-baik wanita dunia (di zamannya –pent) adalah Khodijah.” (HR Al-Bukhari no 3432 dan Muslim no 2430)Ibnu Hajar berkata :وَأَنَّ مَعْنَاهَا أَنَّ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا خَيْرُ نِسَاءِ الْأَرْضِ فِي عَصْرِهَا“Maknanya adalah setiap dari mereka berdua adalah wanita dunia yang terbaik di zamannya.” (Fathul Baari 9/125, lihat juga 6/471)Oleh karena itu, datang dalam riwayat yang lain :خَيْرُ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ: مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Sebaik-baik wanita di alam semesta ini ada empat orang, yaitu Maryam putri ‘Imrān, Khadījah binti Khuwailid, Fāthimah binti Muhammad, Āsiyah istri Fir’aun.” (HR Al-Hakim no 4733, Ibnu Hibban 6951, At-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir no 1004 dan dishahihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Al-Albani)⑵ Rasūlullāh ﷺ sering mengingat Khadījah walaupun Khadījah sudah meninggal dunia menunjukkan betapa cintanya Rasūlullāh ﷺ kepada Khadījah yang selama 25 tahun hidup bersama Rasūlullāh ﷺ. Selain itu Nabi tidak berpoligami selama bersama Khadījah diantara alasannya adalah karena beliau ﷺ sangat cinta kepada Khadījah dan tidak ingin menyinggung hati Khadījah radhiyallāhu ‘anhā.Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpoligami sejak menikah dengan Khadijah hingga wafatnya Khadijah. Ini merupakan dalil akan tingginya kedudukan Khadijah di sisi Nabi dan bertambahnya kemuliaan Khadijah. Karena Nabi mencukupkan dirinya dengan Khadijah sehingga beliau tidak berpoligami, dengan itu Rasulullah telah menjaga hati Khadijah dari kecemburuan dan kepayahan yang ditimbulkan oleh para madu.” (Fathul Baari 7/137)Setelah Khadījah meninggal, Rasūlullāh ﷺ menikah lagi dan baru berpoligami. Ini merupakan bantahan kepada orang-orang Orientalis Barat yang mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang mengikuti syahwat (syahwaniy). Rasūlullāh ﷺ tidak poligami selama 25 tahun dan meskipun pada akhirnya poligami, wanita yang dinikahi semuanya janda dan sebagiannya sudah tua kecuali hanya satu yang masih gadis yaitu ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, itupun karena perintah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Nabi ﷺ menikahi ‘Āisyah karena Rasūlullāh ﷺ mimpi didatangi oleh malaikat Jibrīl 2 kali atau 3 kali membawa gambar ‘Āisyahأَنَّ جِبْرِيلَ جَاءَ بِصُورَتِهَا فِي خِرْقَةِ حَرِيرٍ خَضْرَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ زَوْجَتُكَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Bahwasannya Jibrīl datang kepada Nabi ﷺ bersama gambar ‘Āisyah dalam secarik kain sutera hijau, lalu berkata, ‘Sesungguhnya ini adalah isterimu di dunia dan akhirat’.” (Jami’ At-Tirmidziy no. 3880)Kita tahu bahwa mimpi para Nabi adalah wahyu Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Pada asalnya istri Nabi ﷺ semua adalah janda. Jikalau Rasūlullāh ﷺ mengikuti hawa nafsu belaka niscaya beliau ﷺ akan menikahi gadis perawan. Akan tetapi Rasūlullāh ﷺ berpoligami karena ada mashlahat di dalamnya.Diantara dalil Nabi ﷺ sering mengenang Khadijah adalah hadits  Aisyah, beliau berkata :مَا غِرْتُ عَلَى نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِلَّا عَلَى خَدِيجَةَ وَإِنِّي لَمْ أُدْرِكْهَا، قَالَتْ: وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَبَحَ الشَّاةَ، فَيَقُولُ: «أَرْسِلُوا بِهَا إِلَى أَصْدِقَاءِ خَدِيجَةَ» قَالَتْ: فَأَغْضَبْتُهُ يَوْمًا، فَقُلْتُ: خَدِيجَةَ فَقَالَ: رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا»“Tidaklah aku lebih cemburu kepada istri-istri Nabi kecuali kepada Khadījah, meskipun aku belum pernah bertemu dengannya.” ‘Āisyah menceritakan ketika Nabi menyembelih seekor kambing, Nabi berkata, “Berikanlah sebagian sembelihan ini kepada teman-temannya Khadījah.” Maka aku pun kesal dan berkata, “Khadījah lagi!?” Nabi lalu menjawab, “Sesungguhnya aku diberikan anugerah untuk mencintai Khadījah.” (HR. Muslim no 2435)[2]Lihatlah seorang wanita cemburu kepada wanita lain yang telah meninggal ??!!Aisyah -istri yang paling dicintai oleh Nabi- tidak pernah cemburu kepada istri-istri Nabi yang lain sebagaimana kecemburannya kepada Khadijah, padahal Khadijah telah meninggal dunia. Seorang wanita cemburu kepada wanita yang telah meninggal dunia? Tidak lain melainkan karena begitu cintanya Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam kepada cinta pertamanya yaitu Khadijah meskipun telah tiada.Aisyah radhiallahu ‘anhaa bertutur:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyebut tentang Khadijah maka ia memujinya dengan pujian yang sangat indah. Pada suatu hari aku pun cemburu, kemudian aku berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya”. Maka Nabi berkata, “Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain” (HR Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Hadits ini adalah sekedar isyarat yang menunjukkan bahwa ‘Āisyah itu sebagaimana wanita lainnya, bersifat pencemburu. Suatu hal yang wajar apabila seorang istri cemburu dengan wanita lain.Khadījah bukanlah istri biasa, beliau memiliki peran dalam perkembangan Islam. Bagaimana beliau berkorban dengan segala hal, termasuk harta untuk mendukung dakwah Nabi ﷺ. Karena itu tidak heran jika Nabi ﷺ membanggakan kecintaan beliau ﷺ kepada Khadījah dengan mengatakan:إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا“Sungguh Allah telah menganugerahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR Muslim no 2435)Imam An-Nawawi berkata, “Ini adalah isyarat bahwasanya mencintai Khadijah adalah kemuliaan.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 15/201)Wanita jika cemburu maka dia akan melakukan hal yang tidak dia sadari dan di luar akal sehat. Dan lelaki yang baik adalah yang tidak marah kepada istrinya yang berbuat kesalahan karena cemburu. Bagaimana suami marah terhadap perilaku istri yang menunjukkan cintanya kepadanya. Maka ‘Āisyah pun cemburu dengan mengatakan perkataan yang keliru dan Rasūlullāh ﷺ membela Khadījah.[1] Orang Arab menjadikan Hind adalah nama bagi seorang lelaki dan juga seorang wanita. Nama lelaki seperti Hind bin Abi Haalah, adapun nama wanita seperti Hind bintu ‘Utbah, yang merupakan istri Abu Sufyan[2] Ini diantara bentuk inshafnya (adilnya) ‘Āisyah, walaupun beliau melakukan beberapa kesalahan namun beliau tetap meriwayatkannya, tidak beliau sembunyikan karena di dalamnya terdapat ilmu. Tidak seperti orang-orang Syi’ah yang mencaci maki ‘Āisyah, kata mereka ‘Āisyah itu lisannya kotor. Padahal lisan orang-orang Syiah itu sendirilah yang kotor.Dalam riwayat lain, ‘Āisyah pernah membicarakan salah seorang istri Nabi ﷺ yaitu Shafiyyah. Kata ‘Āisyah: Shafiyyah adalah wanita yang pendek. Lalu Rasūlullāh ﷺ marah. Kalau seandainya kesalahan ‘Āisyah adalah masalah duniawi maka Rasūlullāh ﷺ tidak akan marah dan beliau akan mengalah. Akan tetapi kalau kesalahan ‘Āisyah sudah sampai derajat ghibah dan menyangkut masalah agama maka Rasūlullāh ﷺ menegur dengan berkata:لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ“Engkau telah mengucapkan suatu ucapan yang seandainya ucapan ini dicampur dengan air laut maka akan merubah air laut tersebut.” (HR Abu Dawud no 4875 dan At-Tirmidzi no 2632)Jika kita perhatikan, hadits ini diriwayatkan oleh ‘Āisyah tentang kesalahan beliau sendiri, namun beliau tetap sampaikan apa adanya. Ini menunjukkan bagaimana inshafnya beliau.Sungguh mencela dan mencaci ibunda Aisyah sebagaimana tuduhan kaum Syiah bahwa Aisyah bermulut kotor adalah ucapan yang sangat keji. Bagaimana bisa mencaci ‘Āisyah sementara ‘Āisyah adalah kekasih yang sangat dicintai Nabi ﷺ, yang Nabi ﷺ wafat di pangkuannya, yang Nabi ﷺ dikuburkan di rumahnya.Bersambung Insya Allah…
Ilustrasi @UnsplashPernikahan Nabi ﷺ dengan Sayyidah Khadījah radhiyallāhu ‘anhā. Nama lengkap Khadījah radhiyallāhu ‘anhā adalah Khadījah bintu Khuwailid bin As’ad bin Abdil ‘Uzza bin Qushay bin Kilāb. Sedangkan nasab Nabi ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdillāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Keduanya bertemu pada Qushay.Abdi Manaf, kakek Nabi ﷺ bersaudara dengan ‘Abdul ‘Uzza dan ‘Abdu Syamsy. Sehingga Khadījah sendiri masih tergolong sebagai seorang wanita Quraisy yang juga memiliki nasab yang tinggi.Khadījah merupakan keturunan yang spesial dan terkenal di kalangan orang Arab pada saat itu. Disebutkan di dalam sejarah, diantara laqab (gelar) ibunda Khadijah adalah thāhirah (wanita yang suci) karena beliau tidak mengikuti adat-adat Jahiliyyah dan tidak pernah terjerumus ke dalam perzinahan serta hal-hal buruk lainnya. Karena itu beliau dikenal sebagai wanita yang ‘afīfah (menjaga kehormatan). Selain itu, Ibunda Khadijah juga terkenal akan kecantikan dan kekayaannya. Beliau banyak memperkerjakan kaum lelaki dengan sistem mudhārabah untuk memperdagangkan hartanya. Padahal Khadījah adalah seorang wanita janda.Disebutkan bahwa sebelum beliau menikah dengan Nabi ﷺ, Khadījah sudah menikah dua kali yaitu dengan ‘Atiiq bin ‘Aaidz Makhzumiy dan Abu Haalah ibnu An-Nabasy At-Tamimiy, sehingga Nabi ﷺ adalah suami Khadijah yang ke-3. Kedua suami tersebut meninggal dunia, dan Khodijah memiliki seorang anak dari Abu Haalah yang bernama Hind[1] bin Abi Haalah At-Tamimi.Meskipun beliau adalah wanita janda, namun karena kesucian, akhlaknya yang mulia, kekayaan hartanya, dan kecerdasannya, banyak lelaki yang datang melamarnya. Tetapi Khadījah radhiyallāhu ‘anhā menolak semua lamaran itu. Seakan-akan beliau sudah tidak tertarik lagi untuk menikah, atau karena beliau tidak terburu-buru untuk menikah. Sampai akhirnya Khadījah mendengar tentang seorang pemuda yang bernama Muhammad ﷺ yang terkenal dengan amanahnya, akhlaknya. Hal inilah yang membuat Khadījah tertarik agar Muhammad bekerja sebagai pekerjanya.Mulailah Muhammad ﷺ memperdagangkan barang Khadījah radhiyallāhu ‘anhā. Ketika Rasūlullāh ﷺ berangkat berdagang, beliau ﷺ ditemani oleh budaknya Khadījah radhiyallāhu ‘anhā yang bernama Maysarah. Khadījah radhiyallāhu ‘anhā sebenarnya sudah tertarik dengan Muhammad ﷺ namun tidak terburu-buru meminta dilamarkan kepada Muhammad. Beliau ingin menguji Rasūlullāh ﷺ terlebih dahulu dengan menjadikan Rasūlullāh ﷺ sebagai pekerjanya dan memerintahkan Maysarah untuk menemani dan meneliti Nabi ﷺ. Ini salah satu bukti kecerdasan Khadījah radhiyallāhu ‘anhā, dimana beliau memiliki sifat Al-anat (tenang) dan tidak terburu-buru.Ujian ini dilakukan bukan saat Nabi ﷺ berdagang di Mekkah melainkan saat safar, sebagaimana perkataan para ulama bahwa safar itu akan membuka tabir akhlak seseorang yang sebenarnya.Sulaiman bin Harb berkata :شَهِدَ رَجُلٌ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضى الله عنه فَقَالَ لَهُ عمرُ: إِنِّى لَسْتُ أَعْرِفُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ أَنِّى لاَ أَعْرِفُكَ، فَائْتِنِى بِمَنْ يَعْرِفُكَ , فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا أَعْرِفُهُ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ, قَالَ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَعْرِفُهُ؟ فَقَالَ: بِالْعَدَالَةِ. قَالَ: هُوَ جَارُك الأَدْنَى تَعْرِفُ لَيْلَهُ وَنَهَارَهَ وَمَدْخَلَهُ وَمَخْرَجَهُ؟ قال: لاَ. قَالَ: فَعَامَلَكَ بِالدِّرْهَمِ وَالدِّيْنَارِ الَّذِى يُسْتَدَلُّ بِهِمَا عَلَى الْوَرَعِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَصَاحِبُكَ فِى السَّفَرِ الَّذِى يُسْتَدَلُّ بِهِ عَلَى مَكَارِمِ الأَخْلاَقِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَلَسْتَ تَعْرِفُهُSeorang lelaki ingin memberikan persaksian di hadapan ‘Umar bin Al-Khaththab. ‘Umar berkata kepadanya, “Aku tidak mengenalmu, dan tidak akan memudharatkanmu meskipun aku tidak mengenalmu. Datangkanlah orang yang mengenalmu.” Maka ada seseorang -dari para hadirin- yang berkata, “Aku mengenalnya wahai amirul mukminin”. ‘Umar berkata, “Dengan apa engkau mengenalnya?” Orang itu berkata, “Dengan keshalehan dan keutamaannya.” ‘Umar berkata, “Apakah ia adalah tetangga dekatmu yang engkau mengetahui kondisinya di malam hari dan di siang hari serta datang perginya?” Orang itu berkata, “Tidak”. ‘Umar kembali berkata, “Apakah ia pernah bermu’amalah denganmu berkaitan dengan dirham dan dinar, yang keduanya merupakan indikasi sikap wara’ seseorang?” Orang itu berkata, “Tidak”. ‘Umar berkata lagi, Apakah ia pernah menemanimu dalam safar, yang safar merupakan indikasi mulianya akhlak seseorang?Orang itu berkata, “Tidak.” Umar menimpali, “Jika demikian engkau tidak mengenalnya.” (Atsar ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaa’ Al-Ghalil, 8/260 No. 2637)Sungguh benar perkataan ‘Umar, safar memang merupakan pengungkap dan pembongkar akhlak seseorang yang sebenarnya. Betapa banyak orang yang tampaknya mulia dan berakhlak baik namun saat kita bersafar bersamanya dalam waktu yang lama dan jarak perjalanan yang jauh, dan berhadapan dengan kesulitan yang membutuhkan pengorbanan maka akan tampak akhlaknya yang asli, yaitu akhlak yang buruk. Demikianlah, jika seseorang ingin mengetahui bagaimana hakikat orang lain maka ajaklah bersafar atau bertransaksi uang dengannya sehingga dapat diketahui orang tersebut orang yang amanah atau gemar berdusta.Untuk itulah, Khadījah menguji Nabi ﷺ dalam 2 perkara yang penting, yaitu safar dan masalah keuangan. Inilah mungkin alasan mengapa safar disebut yusfir (membuka tabir seseorang). Karena saat safar akan nampaklah akhlak seseorang, apalagi jika safar tersebut dilakukan bersama orang-orang lain secara berkelompok.Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ,  beliau bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika salah seorang dari kalian melakukan safar maka ia akan sulit makan, minum, dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927).Setelah Maysarah kembali selepas safar bersama Rasūlullāh ﷺ dan melihat cara berdagang Nabi, Maysarah segera mengabarkan kepada Khadījah tentang hakikat Rasūlullāh ﷺ. Setelah mendengar pengakuan Masyarah, maka  semakin bertambahlah ketertarikan Khadījah kepada Rasūlullāh ﷺ.Akhirnya Khadījah radhiyallāhu ‘anhā pun bermaksud meminang Rasūlullāh ﷺ. Disebutkan oleh beberapa ahli tarikh, Khadījah melakukan pinangan melalui sebagian orang yang dikenalnya dengan cara memberi isyarat kepada Rasūlullāh ﷺ agar menikahi Khadījah, yaitu tidak langsung karena seorang wanita tetap menjaga dirinya. Cara ini juga bisa menjadi dalil bahwa seseorang yang memiliki anak atau adik perempuan, tidak mengapa baginya menawarkan anak atau adik perempuannya tersebut kepada seorang lelaki yang shālih, tentunya dengan cara yang baik dan tidak merendahkan. Demikian juga seorang wanita jika tertarik dengan seorang lelaki yang shalih maka tidak mengapa ia memberi isyarat keapda lelaki sholih tersebut melalu perantara akan hasratnya tersebut, tentu dengan tetap menjaga kehormatannya. Karena mencari suami yang shālih tidak mudah sebagaimana tidak mudah pula mencari wanita yang shālihah, terlebih di zaman sekarang ini. Kalau dikenal ada seorang yang berakhlak mulia, ibadah yang baik, sudah terkumpul 2 perkara ini (ibadah dan akhlak yang baik) maka hendaklah tidak dilepaskan. Sampai-sampai Rasūlullāh ﷺ mengancam orang yang menolak lelaki yang memliki sifat seperti ini:عَنْ أَبِى حَاتِمٍ الْمُزَنِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍAbu Hatim Al Mizany radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika telah datang kepada kalian  seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian), jika tidak maka niscaya akan terjadi musibah dan kerusakan di bumi”, mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, meskipun ia mempunyai sesuatu (aib), beliau bersabda: “Jika telah datang kepada kalian lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian)”, beliau mengatakan itu tiga kali. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di ddalam shahih At Tirmidzi, no. 1084)Rasūlullāh ﷺ membedakan antara akhlak dengan agama. Ada orang yang tampak agamanya bagus (misal rajin shalat, puasa sunnah) namun akhlaknya belum tentu bagus (misal punya hutang tidak dibayar padahal mampu untuk membayar, tidak amanah, mulutnya kotor/kasar, tidak menghargai orang lain, dan yang semisal). Jika telah terkumpul pada seorang lelaki agama dan akhlak yang bagus, maka jangan kita tolak selama anak atau adik perempuan kita menyukainya, namun juga hendaknya tidak dipaksa. Dengan harapan suami yang shālih ini akan menghasilkan keturunan yang shālihīn.Para salaf dahulu tidak ragu untuk menawarkan anak atau adik perempuan mereka kepada orang-orang yang Shalih. Contohnya seperti ‘Umar bin Khaththab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Bukankah beliau telah menawarkan putrinya yaitu Hafshah kepada Abū Bakr dan ‘Utsmān? ‘Umar mengetahui siapa Abū Bakr dan siapa ‘Utsmān, mereka adalah orang-orang yang dikenal shālih. ‘Umar menawarkan tanpa malu karena ini mashlahat baginya, begitupun kita dan anak-anak kita. Jangan biarkan anak kita menikah dengan sembarang orang yang hanya tampan tetapi akhlaknya tidak baik, yang berpotensi malah merusak anak kita.Begitu juga Nabi Mūsā ditawarkan untuk menikah ketika sampai di negeri Madyan, kemudian beliau menolong 2 wanita, sebagaimana Allāh kisahkan dalam surat Al-Qashash.قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖفَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖوَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚسَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ الَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ“Berkatalah dia (Syu`aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak membebani kamu. Dan kamu in syā Allāh akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS Al-Qashash : 25)Akhirnya Khadījah melalui kawannya memberi isyarat agar menikahi Khadījah. Kemudian Rasūlullāh ﷺ pun maju untuk melamar Khadījah dan terjadilah pernikahan antara lelaki yang sangat shālih dan mulia yang mengatakan:أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آَدَمَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَلاَ فَخْرَ، وَبِيَدِيْ لِوَاءُ اْلحَمْدِ وَلاَ فَخْرَ، وَ مَا مِنْ نَبِيٍّ يَوْمَئِذٍ آَدَمُ فَمَنْ سِوَاهُ إِلاَّ تَحْتَ لِوَاءِيْ وَ أَنَا أَوَّلُ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ وَلاَ فَخْرَ“Aku adalah pemimpin anak adam pada hari kiamat dan bukannya sombong. Di tanganku bendera Al-Hamd dan bukannya sombong. Tidak ada seorang Nabi pun, tidak pula Adam dan juga lainnya pada saat itu kecuali semua di bawah benderaku. Aku orang pertama yang keluar dari tanah/kubur dan bukannya sombong.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).Rasūlullāh ﷺ menikah dengan seorang wanita yang ‘afīfah (menjaga kehormatan), suci, mulia, dan cerdas, semua sifat baik ini berkumpul pada Khadijah, termasuk juga berbagai macam keindahan, kecantikan wajah, kecantikan akal, akhlak yang mulia serta harta yang banyak.Umur Nabi ﷺ ketika menikah dengan Khadījah adalah 25 tahun. Sedangkan umur Khadījah saat menikah dengan Rasūlullāh ﷺ diperselisihkan oleh para ulama dalam 2 pendapat :⑴ Pendapat pertama, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Thabaqatnya melalui jalan Al-Waqidi (Muhammad bin Umar) bahwa umur Khadījah adalah 40 tahun (lihat At-Thabaqat al-Kubra 1/131-132). Tetapi periwayatan Al-Waqidi di sisi para ahli hadits tidak diterima karena statusnya matrūk.⑵ Pendapat kedua, Ibnu Ishāq menyebutkan bahwasanya umur Khadījah ketika menikah dengan Nabi ﷺ adalah 28 tahun, dan inilah pendapat yang mashyur di masyarakat karena kitab siroh yang banyak tersebar di masyarakat adalah kitab siroh Ibnu Hisyam yang merupakan ringkasan dari kitab siroh Ibnu Ishaq.Namun kedua pendapat di atas tidak disokong dengan dalil yang kuat, pendapat pertama di dalam sanadnya ada perawi yang ditinggalkan riwayatnya (matrukul hadits) yaitu Al-Waqidi, sedangkan yang kedua yaitu pendapat Ibnu Ishaq tidak ada sanadnya. (lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihah 1/113). Oleh Karena itu, usia Khadijah menikah dengan Nabi ﷺ bisa jadi berusia 40 tahun atau 28 tahun.Hal yang menguatkan pendapat bahwa umur Khadījah tatkala menikah dengan Rasulullah adalah 28 tahun yaitu setelah menikah dengan Nabi ﷺ, beliau melahirkan 5 atau 6 orang anak, yaitu Al-Qāsim, Ruqoyyah, Ummu Kultsūm, Zainab, dan Fāthimah. Sulit terbayangkan seorang wanita berumur 40 tahun masih bisa produktif melahirkan 6 orang anak. Wallāhu a’lam bishshawāb.Namun ada dalil pula yang menguatkan bahwasanya Khadījah waktu menikah adalah 40 tahun karena Khadījah hidup bersama Nabi selama 25 tahun. Seandainya Khadījah menikah di umur 28 tahun maka Khadījah akan meninggal sekitar 53 tahun. Dan umur 53 tahun, seorang wanita masih terlihat cantik, dan ada sebuah hadits ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā menceritakan:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ“Nabi ﷺ jika menyebut tentang Khadījah maka iapun memujinya dengan pujian yang sangat indah. Sehingga pada suatu hari aku cemburu, aku berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua (ompong). Allāh telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya”. Maka Nabi berkata, “Allāh tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakanku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allāh telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allāh tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR. Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Dalam hadits yang lain Aisyah berkata :اسْتَأْذَنَتْ هَالَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، أُخْتُ خَدِيجَةَ، عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَعَرَفَ اسْتِئْذَانَ خَدِيجَةَ فَارْتَاعَ لِذَلِكَ، فَقَالَ: «اللَّهُمَّ هَالَةَ». قَالَتْ: فَغِرْتُ، فَقُلْتُ: مَا تَذْكُرُ مِنْ عَجُوزٍ مِنْ عَجَائِزِ قُرَيْشٍ، حَمْرَاءِ الشِّدْقَيْنِ، هَلَكَتْ فِي الدَّهْرِ، قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهَا“Haalah binti Khuwailid -saudari Khodijah- untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun mengingat suara Khodijah (yaitu karena suara Haalah mirip dengan suara Khodijah), lalu Nabipun berubah hatinya (karena gembira atau karena sedih mengingat perpisahannya dengan Khodijah -pen). Maka Nabi berkata, “Itu Haalah”. Aku (Aisyah) pun cemburu dan aku berkata, “Yang engkau kenang itu adalah seorang wanita tua dari wanita-wanita tua Quraisy, yang merah gusinya, telang meninggal dunia di telan masa, dan Allah telah menggantikan bagimu yang lebih baik darinya” (HR Al-Bukhari no 3821 dan Muslim no 2437)Perkataan ‘Aisyah bahwa Khadījah meninggal dalam keadaan giginya telah ompong, menguatkan bahwa Khadījah meninggal pada umurnya yang sudah 60 tahun lebih dan menikah dengan Rasūlullāh ﷺ saat berumur 40 tahun. Karena jika umur Khodijah tatkala menikah dengan Nabi adalah 28 tahun -dan ia hidup berumah tangga bersama Nabi sekitar 25 tahun- berarti tatkala ia meninggal berusia 53 tahun, dan seorang wanita berumur 53 tahun biasanya belum ompong. Berbeda jika tatkala ia meninggal berumur 65 tahun, maka kemungkinan sudah ompong sangat besar. Dan wanita 40 tahun mungkin saja masih bisa melahirkan, apalagi orang-orang Arab, wallāhu a’lam bishshawāb.Setelah menikah dengan Khadijah, Rasūlullāh ﷺ menjalani kehidupan yang luar biasa dan penuh dengan kebahagiaan. Kebahagiaan takkan bisa diraih kecuali dari istri yang shālihah. Kalau hanya sekedar mengandalkan kecantikan, kekayaaan, dan keindahan tubuh dari seorang wanita, maka tidak akan mendapatkan kebahagiaan, tapi mungkin hanya mendatangkan kelezatan sesaat. Kebahagiaan adalah sesuatu yang tertanam di dalam hati seseorang dan ini tidak bisa didapatkan kecuali dari istri yang shālihah.Khadījah radhiyallāhu ‘anhā adalah wanita yang sangat mencintai Nabi ﷺ , beliau benar-benar membela suaminya dengan pembelaan yang luar biasa. Seluruh hartanya diberikan kepada suaminya untuk berdakwah. Inilah pentingnya kerjasama antara seorang yang berilmu dan seorang yang berharta dalam berdakwah. Dua orang inilah yang patut kita cemburui, kata Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya:Dari ‘Abdullāh bin Mas’ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda,لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا“Tidak boleh hasad (ghibtah) kecuali kepada dua orang, yaitu orang yang Allāh anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allāh beri ilmu (Al-Qurān dan As-Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816)Dakwah sulit berjalan jika hanya mengandalkan ilmu tanpa disokong dari sisi dana. Sehingga inilah salah satu hikmah Allāh menikahkan Nabi ﷺ dengan Khadījah, saudagar yang kaya raya dan benar-benar mendukung dakwah Nabi secara totalitas. Selain Khadijah, Abū Bakr radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu juga termasuk saudagar kaya raya yang ikut serta mendukung dakwah Nabi. Oleh karena itu, tatkala Bilāl disiksa oleh tuannya ‘Umayyah bin Khalaf, Abū Bakr radhiyallāhu ‘anhu membebaskannya dan memerdekakannya dengan hartanya, karena saat itu Nabi ﷺ tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memerdekakan Bilal.Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang miskin, sampai-sampai beliau bekerja menggembalakan kambing orang lain untuk mendapat upah dan kemudian diberikan kepada pamannya Abū Thālib. Namun Allāh takdirkan menikah dengan Khadījah, saudagar wanita kaya raya yang seluruh hartanya diberikan kepada beliau untuk berdakwah.Rasūlullāh ﷺ memiliki 6 orang anak dan semuanya diurus oleh Khadījah radhiyallāhu ‘anhā karena Khadījah ingin suaminya bisa konsentrasi untuk berdakwah, sehingga seluruh urusan rumah tangga diurus oleh Khadījah.Khadījah radhiyallāhu ‘anhā memiliki banyak sekali keutamaan, diantaranya :⑴ Dalam hadits disebutkan, Rasūlullāh ﷺ bersabda:خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ“Sebaik-baik wanita dunia (di zamannya –pent) adalah Maryam binti ‘Imran dan sebaik-baik wanita dunia (di zamannya –pent) adalah Khodijah.” (HR Al-Bukhari no 3432 dan Muslim no 2430)Ibnu Hajar berkata :وَأَنَّ مَعْنَاهَا أَنَّ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا خَيْرُ نِسَاءِ الْأَرْضِ فِي عَصْرِهَا“Maknanya adalah setiap dari mereka berdua adalah wanita dunia yang terbaik di zamannya.” (Fathul Baari 9/125, lihat juga 6/471)Oleh karena itu, datang dalam riwayat yang lain :خَيْرُ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ: مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Sebaik-baik wanita di alam semesta ini ada empat orang, yaitu Maryam putri ‘Imrān, Khadījah binti Khuwailid, Fāthimah binti Muhammad, Āsiyah istri Fir’aun.” (HR Al-Hakim no 4733, Ibnu Hibban 6951, At-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir no 1004 dan dishahihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Al-Albani)⑵ Rasūlullāh ﷺ sering mengingat Khadījah walaupun Khadījah sudah meninggal dunia menunjukkan betapa cintanya Rasūlullāh ﷺ kepada Khadījah yang selama 25 tahun hidup bersama Rasūlullāh ﷺ. Selain itu Nabi tidak berpoligami selama bersama Khadījah diantara alasannya adalah karena beliau ﷺ sangat cinta kepada Khadījah dan tidak ingin menyinggung hati Khadījah radhiyallāhu ‘anhā.Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpoligami sejak menikah dengan Khadijah hingga wafatnya Khadijah. Ini merupakan dalil akan tingginya kedudukan Khadijah di sisi Nabi dan bertambahnya kemuliaan Khadijah. Karena Nabi mencukupkan dirinya dengan Khadijah sehingga beliau tidak berpoligami, dengan itu Rasulullah telah menjaga hati Khadijah dari kecemburuan dan kepayahan yang ditimbulkan oleh para madu.” (Fathul Baari 7/137)Setelah Khadījah meninggal, Rasūlullāh ﷺ menikah lagi dan baru berpoligami. Ini merupakan bantahan kepada orang-orang Orientalis Barat yang mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang mengikuti syahwat (syahwaniy). Rasūlullāh ﷺ tidak poligami selama 25 tahun dan meskipun pada akhirnya poligami, wanita yang dinikahi semuanya janda dan sebagiannya sudah tua kecuali hanya satu yang masih gadis yaitu ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, itupun karena perintah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Nabi ﷺ menikahi ‘Āisyah karena Rasūlullāh ﷺ mimpi didatangi oleh malaikat Jibrīl 2 kali atau 3 kali membawa gambar ‘Āisyahأَنَّ جِبْرِيلَ جَاءَ بِصُورَتِهَا فِي خِرْقَةِ حَرِيرٍ خَضْرَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ زَوْجَتُكَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Bahwasannya Jibrīl datang kepada Nabi ﷺ bersama gambar ‘Āisyah dalam secarik kain sutera hijau, lalu berkata, ‘Sesungguhnya ini adalah isterimu di dunia dan akhirat’.” (Jami’ At-Tirmidziy no. 3880)Kita tahu bahwa mimpi para Nabi adalah wahyu Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Pada asalnya istri Nabi ﷺ semua adalah janda. Jikalau Rasūlullāh ﷺ mengikuti hawa nafsu belaka niscaya beliau ﷺ akan menikahi gadis perawan. Akan tetapi Rasūlullāh ﷺ berpoligami karena ada mashlahat di dalamnya.Diantara dalil Nabi ﷺ sering mengenang Khadijah adalah hadits  Aisyah, beliau berkata :مَا غِرْتُ عَلَى نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِلَّا عَلَى خَدِيجَةَ وَإِنِّي لَمْ أُدْرِكْهَا، قَالَتْ: وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَبَحَ الشَّاةَ، فَيَقُولُ: «أَرْسِلُوا بِهَا إِلَى أَصْدِقَاءِ خَدِيجَةَ» قَالَتْ: فَأَغْضَبْتُهُ يَوْمًا، فَقُلْتُ: خَدِيجَةَ فَقَالَ: رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا»“Tidaklah aku lebih cemburu kepada istri-istri Nabi kecuali kepada Khadījah, meskipun aku belum pernah bertemu dengannya.” ‘Āisyah menceritakan ketika Nabi menyembelih seekor kambing, Nabi berkata, “Berikanlah sebagian sembelihan ini kepada teman-temannya Khadījah.” Maka aku pun kesal dan berkata, “Khadījah lagi!?” Nabi lalu menjawab, “Sesungguhnya aku diberikan anugerah untuk mencintai Khadījah.” (HR. Muslim no 2435)[2]Lihatlah seorang wanita cemburu kepada wanita lain yang telah meninggal ??!!Aisyah -istri yang paling dicintai oleh Nabi- tidak pernah cemburu kepada istri-istri Nabi yang lain sebagaimana kecemburannya kepada Khadijah, padahal Khadijah telah meninggal dunia. Seorang wanita cemburu kepada wanita yang telah meninggal dunia? Tidak lain melainkan karena begitu cintanya Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam kepada cinta pertamanya yaitu Khadijah meskipun telah tiada.Aisyah radhiallahu ‘anhaa bertutur:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyebut tentang Khadijah maka ia memujinya dengan pujian yang sangat indah. Pada suatu hari aku pun cemburu, kemudian aku berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya”. Maka Nabi berkata, “Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain” (HR Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Hadits ini adalah sekedar isyarat yang menunjukkan bahwa ‘Āisyah itu sebagaimana wanita lainnya, bersifat pencemburu. Suatu hal yang wajar apabila seorang istri cemburu dengan wanita lain.Khadījah bukanlah istri biasa, beliau memiliki peran dalam perkembangan Islam. Bagaimana beliau berkorban dengan segala hal, termasuk harta untuk mendukung dakwah Nabi ﷺ. Karena itu tidak heran jika Nabi ﷺ membanggakan kecintaan beliau ﷺ kepada Khadījah dengan mengatakan:إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا“Sungguh Allah telah menganugerahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR Muslim no 2435)Imam An-Nawawi berkata, “Ini adalah isyarat bahwasanya mencintai Khadijah adalah kemuliaan.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 15/201)Wanita jika cemburu maka dia akan melakukan hal yang tidak dia sadari dan di luar akal sehat. Dan lelaki yang baik adalah yang tidak marah kepada istrinya yang berbuat kesalahan karena cemburu. Bagaimana suami marah terhadap perilaku istri yang menunjukkan cintanya kepadanya. Maka ‘Āisyah pun cemburu dengan mengatakan perkataan yang keliru dan Rasūlullāh ﷺ membela Khadījah.[1] Orang Arab menjadikan Hind adalah nama bagi seorang lelaki dan juga seorang wanita. Nama lelaki seperti Hind bin Abi Haalah, adapun nama wanita seperti Hind bintu ‘Utbah, yang merupakan istri Abu Sufyan[2] Ini diantara bentuk inshafnya (adilnya) ‘Āisyah, walaupun beliau melakukan beberapa kesalahan namun beliau tetap meriwayatkannya, tidak beliau sembunyikan karena di dalamnya terdapat ilmu. Tidak seperti orang-orang Syi’ah yang mencaci maki ‘Āisyah, kata mereka ‘Āisyah itu lisannya kotor. Padahal lisan orang-orang Syiah itu sendirilah yang kotor.Dalam riwayat lain, ‘Āisyah pernah membicarakan salah seorang istri Nabi ﷺ yaitu Shafiyyah. Kata ‘Āisyah: Shafiyyah adalah wanita yang pendek. Lalu Rasūlullāh ﷺ marah. Kalau seandainya kesalahan ‘Āisyah adalah masalah duniawi maka Rasūlullāh ﷺ tidak akan marah dan beliau akan mengalah. Akan tetapi kalau kesalahan ‘Āisyah sudah sampai derajat ghibah dan menyangkut masalah agama maka Rasūlullāh ﷺ menegur dengan berkata:لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ“Engkau telah mengucapkan suatu ucapan yang seandainya ucapan ini dicampur dengan air laut maka akan merubah air laut tersebut.” (HR Abu Dawud no 4875 dan At-Tirmidzi no 2632)Jika kita perhatikan, hadits ini diriwayatkan oleh ‘Āisyah tentang kesalahan beliau sendiri, namun beliau tetap sampaikan apa adanya. Ini menunjukkan bagaimana inshafnya beliau.Sungguh mencela dan mencaci ibunda Aisyah sebagaimana tuduhan kaum Syiah bahwa Aisyah bermulut kotor adalah ucapan yang sangat keji. Bagaimana bisa mencaci ‘Āisyah sementara ‘Āisyah adalah kekasih yang sangat dicintai Nabi ﷺ, yang Nabi ﷺ wafat di pangkuannya, yang Nabi ﷺ dikuburkan di rumahnya.Bersambung Insya Allah…


Ilustrasi @UnsplashPernikahan Nabi ﷺ dengan Sayyidah Khadījah radhiyallāhu ‘anhā. Nama lengkap Khadījah radhiyallāhu ‘anhā adalah Khadījah bintu Khuwailid bin As’ad bin Abdil ‘Uzza bin Qushay bin Kilāb. Sedangkan nasab Nabi ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdillāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Keduanya bertemu pada Qushay.Abdi Manaf, kakek Nabi ﷺ bersaudara dengan ‘Abdul ‘Uzza dan ‘Abdu Syamsy. Sehingga Khadījah sendiri masih tergolong sebagai seorang wanita Quraisy yang juga memiliki nasab yang tinggi.Khadījah merupakan keturunan yang spesial dan terkenal di kalangan orang Arab pada saat itu. Disebutkan di dalam sejarah, diantara laqab (gelar) ibunda Khadijah adalah thāhirah (wanita yang suci) karena beliau tidak mengikuti adat-adat Jahiliyyah dan tidak pernah terjerumus ke dalam perzinahan serta hal-hal buruk lainnya. Karena itu beliau dikenal sebagai wanita yang ‘afīfah (menjaga kehormatan). Selain itu, Ibunda Khadijah juga terkenal akan kecantikan dan kekayaannya. Beliau banyak memperkerjakan kaum lelaki dengan sistem mudhārabah untuk memperdagangkan hartanya. Padahal Khadījah adalah seorang wanita janda.Disebutkan bahwa sebelum beliau menikah dengan Nabi ﷺ, Khadījah sudah menikah dua kali yaitu dengan ‘Atiiq bin ‘Aaidz Makhzumiy dan Abu Haalah ibnu An-Nabasy At-Tamimiy, sehingga Nabi ﷺ adalah suami Khadijah yang ke-3. Kedua suami tersebut meninggal dunia, dan Khodijah memiliki seorang anak dari Abu Haalah yang bernama Hind[1] bin Abi Haalah At-Tamimi.Meskipun beliau adalah wanita janda, namun karena kesucian, akhlaknya yang mulia, kekayaan hartanya, dan kecerdasannya, banyak lelaki yang datang melamarnya. Tetapi Khadījah radhiyallāhu ‘anhā menolak semua lamaran itu. Seakan-akan beliau sudah tidak tertarik lagi untuk menikah, atau karena beliau tidak terburu-buru untuk menikah. Sampai akhirnya Khadījah mendengar tentang seorang pemuda yang bernama Muhammad ﷺ yang terkenal dengan amanahnya, akhlaknya. Hal inilah yang membuat Khadījah tertarik agar Muhammad bekerja sebagai pekerjanya.Mulailah Muhammad ﷺ memperdagangkan barang Khadījah radhiyallāhu ‘anhā. Ketika Rasūlullāh ﷺ berangkat berdagang, beliau ﷺ ditemani oleh budaknya Khadījah radhiyallāhu ‘anhā yang bernama Maysarah. Khadījah radhiyallāhu ‘anhā sebenarnya sudah tertarik dengan Muhammad ﷺ namun tidak terburu-buru meminta dilamarkan kepada Muhammad. Beliau ingin menguji Rasūlullāh ﷺ terlebih dahulu dengan menjadikan Rasūlullāh ﷺ sebagai pekerjanya dan memerintahkan Maysarah untuk menemani dan meneliti Nabi ﷺ. Ini salah satu bukti kecerdasan Khadījah radhiyallāhu ‘anhā, dimana beliau memiliki sifat Al-anat (tenang) dan tidak terburu-buru.Ujian ini dilakukan bukan saat Nabi ﷺ berdagang di Mekkah melainkan saat safar, sebagaimana perkataan para ulama bahwa safar itu akan membuka tabir akhlak seseorang yang sebenarnya.Sulaiman bin Harb berkata :شَهِدَ رَجُلٌ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضى الله عنه فَقَالَ لَهُ عمرُ: إِنِّى لَسْتُ أَعْرِفُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ أَنِّى لاَ أَعْرِفُكَ، فَائْتِنِى بِمَنْ يَعْرِفُكَ , فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا أَعْرِفُهُ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ, قَالَ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَعْرِفُهُ؟ فَقَالَ: بِالْعَدَالَةِ. قَالَ: هُوَ جَارُك الأَدْنَى تَعْرِفُ لَيْلَهُ وَنَهَارَهَ وَمَدْخَلَهُ وَمَخْرَجَهُ؟ قال: لاَ. قَالَ: فَعَامَلَكَ بِالدِّرْهَمِ وَالدِّيْنَارِ الَّذِى يُسْتَدَلُّ بِهِمَا عَلَى الْوَرَعِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَصَاحِبُكَ فِى السَّفَرِ الَّذِى يُسْتَدَلُّ بِهِ عَلَى مَكَارِمِ الأَخْلاَقِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَلَسْتَ تَعْرِفُهُSeorang lelaki ingin memberikan persaksian di hadapan ‘Umar bin Al-Khaththab. ‘Umar berkata kepadanya, “Aku tidak mengenalmu, dan tidak akan memudharatkanmu meskipun aku tidak mengenalmu. Datangkanlah orang yang mengenalmu.” Maka ada seseorang -dari para hadirin- yang berkata, “Aku mengenalnya wahai amirul mukminin”. ‘Umar berkata, “Dengan apa engkau mengenalnya?” Orang itu berkata, “Dengan keshalehan dan keutamaannya.” ‘Umar berkata, “Apakah ia adalah tetangga dekatmu yang engkau mengetahui kondisinya di malam hari dan di siang hari serta datang perginya?” Orang itu berkata, “Tidak”. ‘Umar kembali berkata, “Apakah ia pernah bermu’amalah denganmu berkaitan dengan dirham dan dinar, yang keduanya merupakan indikasi sikap wara’ seseorang?” Orang itu berkata, “Tidak”. ‘Umar berkata lagi, Apakah ia pernah menemanimu dalam safar, yang safar merupakan indikasi mulianya akhlak seseorang?Orang itu berkata, “Tidak.” Umar menimpali, “Jika demikian engkau tidak mengenalnya.” (Atsar ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaa’ Al-Ghalil, 8/260 No. 2637)Sungguh benar perkataan ‘Umar, safar memang merupakan pengungkap dan pembongkar akhlak seseorang yang sebenarnya. Betapa banyak orang yang tampaknya mulia dan berakhlak baik namun saat kita bersafar bersamanya dalam waktu yang lama dan jarak perjalanan yang jauh, dan berhadapan dengan kesulitan yang membutuhkan pengorbanan maka akan tampak akhlaknya yang asli, yaitu akhlak yang buruk. Demikianlah, jika seseorang ingin mengetahui bagaimana hakikat orang lain maka ajaklah bersafar atau bertransaksi uang dengannya sehingga dapat diketahui orang tersebut orang yang amanah atau gemar berdusta.Untuk itulah, Khadījah menguji Nabi ﷺ dalam 2 perkara yang penting, yaitu safar dan masalah keuangan. Inilah mungkin alasan mengapa safar disebut yusfir (membuka tabir seseorang). Karena saat safar akan nampaklah akhlak seseorang, apalagi jika safar tersebut dilakukan bersama orang-orang lain secara berkelompok.Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ,  beliau bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ“Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika salah seorang dari kalian melakukan safar maka ia akan sulit makan, minum, dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927).Setelah Maysarah kembali selepas safar bersama Rasūlullāh ﷺ dan melihat cara berdagang Nabi, Maysarah segera mengabarkan kepada Khadījah tentang hakikat Rasūlullāh ﷺ. Setelah mendengar pengakuan Masyarah, maka  semakin bertambahlah ketertarikan Khadījah kepada Rasūlullāh ﷺ.Akhirnya Khadījah radhiyallāhu ‘anhā pun bermaksud meminang Rasūlullāh ﷺ. Disebutkan oleh beberapa ahli tarikh, Khadījah melakukan pinangan melalui sebagian orang yang dikenalnya dengan cara memberi isyarat kepada Rasūlullāh ﷺ agar menikahi Khadījah, yaitu tidak langsung karena seorang wanita tetap menjaga dirinya. Cara ini juga bisa menjadi dalil bahwa seseorang yang memiliki anak atau adik perempuan, tidak mengapa baginya menawarkan anak atau adik perempuannya tersebut kepada seorang lelaki yang shālih, tentunya dengan cara yang baik dan tidak merendahkan. Demikian juga seorang wanita jika tertarik dengan seorang lelaki yang shalih maka tidak mengapa ia memberi isyarat keapda lelaki sholih tersebut melalu perantara akan hasratnya tersebut, tentu dengan tetap menjaga kehormatannya. Karena mencari suami yang shālih tidak mudah sebagaimana tidak mudah pula mencari wanita yang shālihah, terlebih di zaman sekarang ini. Kalau dikenal ada seorang yang berakhlak mulia, ibadah yang baik, sudah terkumpul 2 perkara ini (ibadah dan akhlak yang baik) maka hendaklah tidak dilepaskan. Sampai-sampai Rasūlullāh ﷺ mengancam orang yang menolak lelaki yang memliki sifat seperti ini:عَنْ أَبِى حَاتِمٍ الْمُزَنِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍAbu Hatim Al Mizany radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika telah datang kepada kalian  seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian), jika tidak maka niscaya akan terjadi musibah dan kerusakan di bumi”, mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, meskipun ia mempunyai sesuatu (aib), beliau bersabda: “Jika telah datang kepada kalian lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian)”, beliau mengatakan itu tiga kali. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di ddalam shahih At Tirmidzi, no. 1084)Rasūlullāh ﷺ membedakan antara akhlak dengan agama. Ada orang yang tampak agamanya bagus (misal rajin shalat, puasa sunnah) namun akhlaknya belum tentu bagus (misal punya hutang tidak dibayar padahal mampu untuk membayar, tidak amanah, mulutnya kotor/kasar, tidak menghargai orang lain, dan yang semisal). Jika telah terkumpul pada seorang lelaki agama dan akhlak yang bagus, maka jangan kita tolak selama anak atau adik perempuan kita menyukainya, namun juga hendaknya tidak dipaksa. Dengan harapan suami yang shālih ini akan menghasilkan keturunan yang shālihīn.Para salaf dahulu tidak ragu untuk menawarkan anak atau adik perempuan mereka kepada orang-orang yang Shalih. Contohnya seperti ‘Umar bin Khaththab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu. Bukankah beliau telah menawarkan putrinya yaitu Hafshah kepada Abū Bakr dan ‘Utsmān? ‘Umar mengetahui siapa Abū Bakr dan siapa ‘Utsmān, mereka adalah orang-orang yang dikenal shālih. ‘Umar menawarkan tanpa malu karena ini mashlahat baginya, begitupun kita dan anak-anak kita. Jangan biarkan anak kita menikah dengan sembarang orang yang hanya tampan tetapi akhlaknya tidak baik, yang berpotensi malah merusak anak kita.Begitu juga Nabi Mūsā ditawarkan untuk menikah ketika sampai di negeri Madyan, kemudian beliau menolong 2 wanita, sebagaimana Allāh kisahkan dalam surat Al-Qashash.قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖفَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖوَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚسَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ الَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ“Berkatalah dia (Syu`aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak membebani kamu. Dan kamu in syā Allāh akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS Al-Qashash : 25)Akhirnya Khadījah melalui kawannya memberi isyarat agar menikahi Khadījah. Kemudian Rasūlullāh ﷺ pun maju untuk melamar Khadījah dan terjadilah pernikahan antara lelaki yang sangat shālih dan mulia yang mengatakan:أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آَدَمَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَلاَ فَخْرَ، وَبِيَدِيْ لِوَاءُ اْلحَمْدِ وَلاَ فَخْرَ، وَ مَا مِنْ نَبِيٍّ يَوْمَئِذٍ آَدَمُ فَمَنْ سِوَاهُ إِلاَّ تَحْتَ لِوَاءِيْ وَ أَنَا أَوَّلُ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ وَلاَ فَخْرَ“Aku adalah pemimpin anak adam pada hari kiamat dan bukannya sombong. Di tanganku bendera Al-Hamd dan bukannya sombong. Tidak ada seorang Nabi pun, tidak pula Adam dan juga lainnya pada saat itu kecuali semua di bawah benderaku. Aku orang pertama yang keluar dari tanah/kubur dan bukannya sombong.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).Rasūlullāh ﷺ menikah dengan seorang wanita yang ‘afīfah (menjaga kehormatan), suci, mulia, dan cerdas, semua sifat baik ini berkumpul pada Khadijah, termasuk juga berbagai macam keindahan, kecantikan wajah, kecantikan akal, akhlak yang mulia serta harta yang banyak.Umur Nabi ﷺ ketika menikah dengan Khadījah adalah 25 tahun. Sedangkan umur Khadījah saat menikah dengan Rasūlullāh ﷺ diperselisihkan oleh para ulama dalam 2 pendapat :⑴ Pendapat pertama, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Thabaqatnya melalui jalan Al-Waqidi (Muhammad bin Umar) bahwa umur Khadījah adalah 40 tahun (lihat At-Thabaqat al-Kubra 1/131-132). Tetapi periwayatan Al-Waqidi di sisi para ahli hadits tidak diterima karena statusnya matrūk.⑵ Pendapat kedua, Ibnu Ishāq menyebutkan bahwasanya umur Khadījah ketika menikah dengan Nabi ﷺ adalah 28 tahun, dan inilah pendapat yang mashyur di masyarakat karena kitab siroh yang banyak tersebar di masyarakat adalah kitab siroh Ibnu Hisyam yang merupakan ringkasan dari kitab siroh Ibnu Ishaq.Namun kedua pendapat di atas tidak disokong dengan dalil yang kuat, pendapat pertama di dalam sanadnya ada perawi yang ditinggalkan riwayatnya (matrukul hadits) yaitu Al-Waqidi, sedangkan yang kedua yaitu pendapat Ibnu Ishaq tidak ada sanadnya. (lihat As-Siroh An-Nabawiyah As-Shahihah 1/113). Oleh Karena itu, usia Khadijah menikah dengan Nabi ﷺ bisa jadi berusia 40 tahun atau 28 tahun.Hal yang menguatkan pendapat bahwa umur Khadījah tatkala menikah dengan Rasulullah adalah 28 tahun yaitu setelah menikah dengan Nabi ﷺ, beliau melahirkan 5 atau 6 orang anak, yaitu Al-Qāsim, Ruqoyyah, Ummu Kultsūm, Zainab, dan Fāthimah. Sulit terbayangkan seorang wanita berumur 40 tahun masih bisa produktif melahirkan 6 orang anak. Wallāhu a’lam bishshawāb.Namun ada dalil pula yang menguatkan bahwasanya Khadījah waktu menikah adalah 40 tahun karena Khadījah hidup bersama Nabi selama 25 tahun. Seandainya Khadījah menikah di umur 28 tahun maka Khadījah akan meninggal sekitar 53 tahun. Dan umur 53 tahun, seorang wanita masih terlihat cantik, dan ada sebuah hadits ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā menceritakan:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ“Nabi ﷺ jika menyebut tentang Khadījah maka iapun memujinya dengan pujian yang sangat indah. Sehingga pada suatu hari aku cemburu, aku berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua (ompong). Allāh telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya”. Maka Nabi berkata, “Allāh tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakanku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allāh telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allāh tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain.” (HR. Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Dalam hadits yang lain Aisyah berkata :اسْتَأْذَنَتْ هَالَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، أُخْتُ خَدِيجَةَ، عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَعَرَفَ اسْتِئْذَانَ خَدِيجَةَ فَارْتَاعَ لِذَلِكَ، فَقَالَ: «اللَّهُمَّ هَالَةَ». قَالَتْ: فَغِرْتُ، فَقُلْتُ: مَا تَذْكُرُ مِنْ عَجُوزٍ مِنْ عَجَائِزِ قُرَيْشٍ، حَمْرَاءِ الشِّدْقَيْنِ، هَلَكَتْ فِي الدَّهْرِ، قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهَا“Haalah binti Khuwailid -saudari Khodijah- untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun mengingat suara Khodijah (yaitu karena suara Haalah mirip dengan suara Khodijah), lalu Nabipun berubah hatinya (karena gembira atau karena sedih mengingat perpisahannya dengan Khodijah -pen). Maka Nabi berkata, “Itu Haalah”. Aku (Aisyah) pun cemburu dan aku berkata, “Yang engkau kenang itu adalah seorang wanita tua dari wanita-wanita tua Quraisy, yang merah gusinya, telang meninggal dunia di telan masa, dan Allah telah menggantikan bagimu yang lebih baik darinya” (HR Al-Bukhari no 3821 dan Muslim no 2437)Perkataan ‘Aisyah bahwa Khadījah meninggal dalam keadaan giginya telah ompong, menguatkan bahwa Khadījah meninggal pada umurnya yang sudah 60 tahun lebih dan menikah dengan Rasūlullāh ﷺ saat berumur 40 tahun. Karena jika umur Khodijah tatkala menikah dengan Nabi adalah 28 tahun -dan ia hidup berumah tangga bersama Nabi sekitar 25 tahun- berarti tatkala ia meninggal berusia 53 tahun, dan seorang wanita berumur 53 tahun biasanya belum ompong. Berbeda jika tatkala ia meninggal berumur 65 tahun, maka kemungkinan sudah ompong sangat besar. Dan wanita 40 tahun mungkin saja masih bisa melahirkan, apalagi orang-orang Arab, wallāhu a’lam bishshawāb.Setelah menikah dengan Khadijah, Rasūlullāh ﷺ menjalani kehidupan yang luar biasa dan penuh dengan kebahagiaan. Kebahagiaan takkan bisa diraih kecuali dari istri yang shālihah. Kalau hanya sekedar mengandalkan kecantikan, kekayaaan, dan keindahan tubuh dari seorang wanita, maka tidak akan mendapatkan kebahagiaan, tapi mungkin hanya mendatangkan kelezatan sesaat. Kebahagiaan adalah sesuatu yang tertanam di dalam hati seseorang dan ini tidak bisa didapatkan kecuali dari istri yang shālihah.Khadījah radhiyallāhu ‘anhā adalah wanita yang sangat mencintai Nabi ﷺ , beliau benar-benar membela suaminya dengan pembelaan yang luar biasa. Seluruh hartanya diberikan kepada suaminya untuk berdakwah. Inilah pentingnya kerjasama antara seorang yang berilmu dan seorang yang berharta dalam berdakwah. Dua orang inilah yang patut kita cemburui, kata Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya:Dari ‘Abdullāh bin Mas’ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda,لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا“Tidak boleh hasad (ghibtah) kecuali kepada dua orang, yaitu orang yang Allāh anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allāh beri ilmu (Al-Qurān dan As-Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816)Dakwah sulit berjalan jika hanya mengandalkan ilmu tanpa disokong dari sisi dana. Sehingga inilah salah satu hikmah Allāh menikahkan Nabi ﷺ dengan Khadījah, saudagar yang kaya raya dan benar-benar mendukung dakwah Nabi secara totalitas. Selain Khadijah, Abū Bakr radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu juga termasuk saudagar kaya raya yang ikut serta mendukung dakwah Nabi. Oleh karena itu, tatkala Bilāl disiksa oleh tuannya ‘Umayyah bin Khalaf, Abū Bakr radhiyallāhu ‘anhu membebaskannya dan memerdekakannya dengan hartanya, karena saat itu Nabi ﷺ tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memerdekakan Bilal.Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang miskin, sampai-sampai beliau bekerja menggembalakan kambing orang lain untuk mendapat upah dan kemudian diberikan kepada pamannya Abū Thālib. Namun Allāh takdirkan menikah dengan Khadījah, saudagar wanita kaya raya yang seluruh hartanya diberikan kepada beliau untuk berdakwah.Rasūlullāh ﷺ memiliki 6 orang anak dan semuanya diurus oleh Khadījah radhiyallāhu ‘anhā karena Khadījah ingin suaminya bisa konsentrasi untuk berdakwah, sehingga seluruh urusan rumah tangga diurus oleh Khadījah.Khadījah radhiyallāhu ‘anhā memiliki banyak sekali keutamaan, diantaranya :⑴ Dalam hadits disebutkan, Rasūlullāh ﷺ bersabda:خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ“Sebaik-baik wanita dunia (di zamannya –pent) adalah Maryam binti ‘Imran dan sebaik-baik wanita dunia (di zamannya –pent) adalah Khodijah.” (HR Al-Bukhari no 3432 dan Muslim no 2430)Ibnu Hajar berkata :وَأَنَّ مَعْنَاهَا أَنَّ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا خَيْرُ نِسَاءِ الْأَرْضِ فِي عَصْرِهَا“Maknanya adalah setiap dari mereka berdua adalah wanita dunia yang terbaik di zamannya.” (Fathul Baari 9/125, lihat juga 6/471)Oleh karena itu, datang dalam riwayat yang lain :خَيْرُ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ: مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Sebaik-baik wanita di alam semesta ini ada empat orang, yaitu Maryam putri ‘Imrān, Khadījah binti Khuwailid, Fāthimah binti Muhammad, Āsiyah istri Fir’aun.” (HR Al-Hakim no 4733, Ibnu Hibban 6951, At-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir no 1004 dan dishahihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Al-Albani)⑵ Rasūlullāh ﷺ sering mengingat Khadījah walaupun Khadījah sudah meninggal dunia menunjukkan betapa cintanya Rasūlullāh ﷺ kepada Khadījah yang selama 25 tahun hidup bersama Rasūlullāh ﷺ. Selain itu Nabi tidak berpoligami selama bersama Khadījah diantara alasannya adalah karena beliau ﷺ sangat cinta kepada Khadījah dan tidak ingin menyinggung hati Khadījah radhiyallāhu ‘anhā.Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpoligami sejak menikah dengan Khadijah hingga wafatnya Khadijah. Ini merupakan dalil akan tingginya kedudukan Khadijah di sisi Nabi dan bertambahnya kemuliaan Khadijah. Karena Nabi mencukupkan dirinya dengan Khadijah sehingga beliau tidak berpoligami, dengan itu Rasulullah telah menjaga hati Khadijah dari kecemburuan dan kepayahan yang ditimbulkan oleh para madu.” (Fathul Baari 7/137)Setelah Khadījah meninggal, Rasūlullāh ﷺ menikah lagi dan baru berpoligami. Ini merupakan bantahan kepada orang-orang Orientalis Barat yang mengatakan bahwa Rasūlullāh ﷺ adalah seorang yang mengikuti syahwat (syahwaniy). Rasūlullāh ﷺ tidak poligami selama 25 tahun dan meskipun pada akhirnya poligami, wanita yang dinikahi semuanya janda dan sebagiannya sudah tua kecuali hanya satu yang masih gadis yaitu ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā, itupun karena perintah Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Nabi ﷺ menikahi ‘Āisyah karena Rasūlullāh ﷺ mimpi didatangi oleh malaikat Jibrīl 2 kali atau 3 kali membawa gambar ‘Āisyahأَنَّ جِبْرِيلَ جَاءَ بِصُورَتِهَا فِي خِرْقَةِ حَرِيرٍ خَضْرَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ زَوْجَتُكَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Bahwasannya Jibrīl datang kepada Nabi ﷺ bersama gambar ‘Āisyah dalam secarik kain sutera hijau, lalu berkata, ‘Sesungguhnya ini adalah isterimu di dunia dan akhirat’.” (Jami’ At-Tirmidziy no. 3880)Kita tahu bahwa mimpi para Nabi adalah wahyu Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Pada asalnya istri Nabi ﷺ semua adalah janda. Jikalau Rasūlullāh ﷺ mengikuti hawa nafsu belaka niscaya beliau ﷺ akan menikahi gadis perawan. Akan tetapi Rasūlullāh ﷺ berpoligami karena ada mashlahat di dalamnya.Diantara dalil Nabi ﷺ sering mengenang Khadijah adalah hadits  Aisyah, beliau berkata :مَا غِرْتُ عَلَى نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِلَّا عَلَى خَدِيجَةَ وَإِنِّي لَمْ أُدْرِكْهَا، قَالَتْ: وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَبَحَ الشَّاةَ، فَيَقُولُ: «أَرْسِلُوا بِهَا إِلَى أَصْدِقَاءِ خَدِيجَةَ» قَالَتْ: فَأَغْضَبْتُهُ يَوْمًا، فَقُلْتُ: خَدِيجَةَ فَقَالَ: رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا»“Tidaklah aku lebih cemburu kepada istri-istri Nabi kecuali kepada Khadījah, meskipun aku belum pernah bertemu dengannya.” ‘Āisyah menceritakan ketika Nabi menyembelih seekor kambing, Nabi berkata, “Berikanlah sebagian sembelihan ini kepada teman-temannya Khadījah.” Maka aku pun kesal dan berkata, “Khadījah lagi!?” Nabi lalu menjawab, “Sesungguhnya aku diberikan anugerah untuk mencintai Khadījah.” (HR. Muslim no 2435)[2]Lihatlah seorang wanita cemburu kepada wanita lain yang telah meninggal ??!!Aisyah -istri yang paling dicintai oleh Nabi- tidak pernah cemburu kepada istri-istri Nabi yang lain sebagaimana kecemburannya kepada Khadijah, padahal Khadijah telah meninggal dunia. Seorang wanita cemburu kepada wanita yang telah meninggal dunia? Tidak lain melainkan karena begitu cintanya Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam kepada cinta pertamanya yaitu Khadijah meskipun telah tiada.Aisyah radhiallahu ‘anhaa bertutur:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyebut tentang Khadijah maka ia memujinya dengan pujian yang sangat indah. Pada suatu hari aku pun cemburu, kemudian aku berkata, “Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua. Allah telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya”. Maka Nabi berkata, “Allah tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku tatkala orang-orang kafir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allah telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allah tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain” (HR Ahmad no 24864 dan dishahihkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)Hadits ini adalah sekedar isyarat yang menunjukkan bahwa ‘Āisyah itu sebagaimana wanita lainnya, bersifat pencemburu. Suatu hal yang wajar apabila seorang istri cemburu dengan wanita lain.Khadījah bukanlah istri biasa, beliau memiliki peran dalam perkembangan Islam. Bagaimana beliau berkorban dengan segala hal, termasuk harta untuk mendukung dakwah Nabi ﷺ. Karena itu tidak heran jika Nabi ﷺ membanggakan kecintaan beliau ﷺ kepada Khadījah dengan mengatakan:إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا“Sungguh Allah telah menganugerahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah” (HR Muslim no 2435)Imam An-Nawawi berkata, “Ini adalah isyarat bahwasanya mencintai Khadijah adalah kemuliaan.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 15/201)Wanita jika cemburu maka dia akan melakukan hal yang tidak dia sadari dan di luar akal sehat. Dan lelaki yang baik adalah yang tidak marah kepada istrinya yang berbuat kesalahan karena cemburu. Bagaimana suami marah terhadap perilaku istri yang menunjukkan cintanya kepadanya. Maka ‘Āisyah pun cemburu dengan mengatakan perkataan yang keliru dan Rasūlullāh ﷺ membela Khadījah.[1] Orang Arab menjadikan Hind adalah nama bagi seorang lelaki dan juga seorang wanita. Nama lelaki seperti Hind bin Abi Haalah, adapun nama wanita seperti Hind bintu ‘Utbah, yang merupakan istri Abu Sufyan[2] Ini diantara bentuk inshafnya (adilnya) ‘Āisyah, walaupun beliau melakukan beberapa kesalahan namun beliau tetap meriwayatkannya, tidak beliau sembunyikan karena di dalamnya terdapat ilmu. Tidak seperti orang-orang Syi’ah yang mencaci maki ‘Āisyah, kata mereka ‘Āisyah itu lisannya kotor. Padahal lisan orang-orang Syiah itu sendirilah yang kotor.Dalam riwayat lain, ‘Āisyah pernah membicarakan salah seorang istri Nabi ﷺ yaitu Shafiyyah. Kata ‘Āisyah: Shafiyyah adalah wanita yang pendek. Lalu Rasūlullāh ﷺ marah. Kalau seandainya kesalahan ‘Āisyah adalah masalah duniawi maka Rasūlullāh ﷺ tidak akan marah dan beliau akan mengalah. Akan tetapi kalau kesalahan ‘Āisyah sudah sampai derajat ghibah dan menyangkut masalah agama maka Rasūlullāh ﷺ menegur dengan berkata:لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ“Engkau telah mengucapkan suatu ucapan yang seandainya ucapan ini dicampur dengan air laut maka akan merubah air laut tersebut.” (HR Abu Dawud no 4875 dan At-Tirmidzi no 2632)Jika kita perhatikan, hadits ini diriwayatkan oleh ‘Āisyah tentang kesalahan beliau sendiri, namun beliau tetap sampaikan apa adanya. Ini menunjukkan bagaimana inshafnya beliau.Sungguh mencela dan mencaci ibunda Aisyah sebagaimana tuduhan kaum Syiah bahwa Aisyah bermulut kotor adalah ucapan yang sangat keji. Bagaimana bisa mencaci ‘Āisyah sementara ‘Āisyah adalah kekasih yang sangat dicintai Nabi ﷺ, yang Nabi ﷺ wafat di pangkuannya, yang Nabi ﷺ dikuburkan di rumahnya.Bersambung Insya Allah…

Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas?

Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas? Jika keluar cairan ketuban sebelum persalinan atau ketika proses bukaan, apakah termasuk nifas? Apakah masih wajib shalat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan melihat beberapa batasan yang disampaikan para ulama terkait nifas, [1] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah proses persalinan. Setelah proses persalinan dalam arti semua badan bayi telah keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian atau keluar ketika kontraksi maka tidak terhitung nifas, namun terhitung dam fasid (darah karena luka). Ini merupakan pendapat Syafiiyah. [2] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah sebagian besar fisik bayi keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian kecil dari badan bayi, misalnya keluar kakinya saja atau keluar sebagian kepala, maka darah ini tidak terhitung nifas, namun dam fasid. Ini merupakan pendapat Hanafiyah. [3] Darah nifas adalah darah yang keluar sebelum dan ketika proses persalinan. Disebut proses persalinan jika keluar dua atau tiga hari sebelum persalinan, disertai dengan kontraksi. Ini merupakan pendapat Hambali. [4] Darah nifas adalah darah yang keluar ketika proses persalinan. Sementara darah yang keluar dua atau tiga hari sebelumnya, meskipun sudah terjadi kontraksi, tidak terhitung nifas. Ini merupakan pendapat Malikiyah. [al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/121] Dari keempat pendapat di atas, mereka sepakat bahwa darah nifas bentuknya harus darah dan bukan cairan biasa. Karena itu, jika yang keluar adalah cairan biasa dan bukan darah, seperti ketuban pecah atau rembesan cairan bening atau kekuningan sebelum persalinan atau ketika persalinan, tidak disebut nifas. Karena yang keluar bukan darah. Sehingga tetap wajib shalat. Ada pertanyaan yang disampaikan ke Syaikh Ibnu Utsaimin, قبل الولادة بثلاثة أيام خرج منها ماء مع شيء من الألم فهل هذا نفاس ؟ Tiga hari sebelum persalinan, keluar cairan disertai kontraksi. Apakah ini nifas? Jawaban beliau, هذا ليس بنفاس ؛ لأن النفاس هو الدم ، وليس الماء ، وأيضاً : لا يكون نفاساً إلا إذا كان مصحوباً بالطلق قبل الولادة بيومين أو ثلاثة ، وأما إذا كان قبل الولادة بزمن طويل ، فإنه ليس نفاساً ؛ لأن النفاس هو الدم الخارج مع الولادة أو قبلها بيومين أو ثلاثة مع الطلق ، وأما الماء فليس من النفاس Ini bukan nifas. Karena nifas itu bentuknya darah, dan bukan air. Dan sebagai tambahan, tidak termasuk nifas kecuali jika diiringi dengan kontraksi 3 atau 2 hari sebelum kelahiran. Namun jika keluar darah jauh sebelum kelahiran, ini bukan nifas. Karena definisi nifas, darah yang keluar bersamaan dengan persalinan dua hari atau tiga hari sebelumnya disertai kontraksi. Namun untuk air, bukan nifas. (Fatawa Nur ‘ala ad-Dabr) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nabi Sam'un, Bagaimana Keadaan Roh Setelah Kematian, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Duduk Tahiyat Akhir Disebut, Jilbab Besar Syar I, Cara Mengatasi Masalah Rumah Tangga Visited 169 times, 2 visit(s) today Post Views: 349 QRIS donasi Yufid

Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas?

Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas? Jika keluar cairan ketuban sebelum persalinan atau ketika proses bukaan, apakah termasuk nifas? Apakah masih wajib shalat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan melihat beberapa batasan yang disampaikan para ulama terkait nifas, [1] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah proses persalinan. Setelah proses persalinan dalam arti semua badan bayi telah keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian atau keluar ketika kontraksi maka tidak terhitung nifas, namun terhitung dam fasid (darah karena luka). Ini merupakan pendapat Syafiiyah. [2] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah sebagian besar fisik bayi keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian kecil dari badan bayi, misalnya keluar kakinya saja atau keluar sebagian kepala, maka darah ini tidak terhitung nifas, namun dam fasid. Ini merupakan pendapat Hanafiyah. [3] Darah nifas adalah darah yang keluar sebelum dan ketika proses persalinan. Disebut proses persalinan jika keluar dua atau tiga hari sebelum persalinan, disertai dengan kontraksi. Ini merupakan pendapat Hambali. [4] Darah nifas adalah darah yang keluar ketika proses persalinan. Sementara darah yang keluar dua atau tiga hari sebelumnya, meskipun sudah terjadi kontraksi, tidak terhitung nifas. Ini merupakan pendapat Malikiyah. [al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/121] Dari keempat pendapat di atas, mereka sepakat bahwa darah nifas bentuknya harus darah dan bukan cairan biasa. Karena itu, jika yang keluar adalah cairan biasa dan bukan darah, seperti ketuban pecah atau rembesan cairan bening atau kekuningan sebelum persalinan atau ketika persalinan, tidak disebut nifas. Karena yang keluar bukan darah. Sehingga tetap wajib shalat. Ada pertanyaan yang disampaikan ke Syaikh Ibnu Utsaimin, قبل الولادة بثلاثة أيام خرج منها ماء مع شيء من الألم فهل هذا نفاس ؟ Tiga hari sebelum persalinan, keluar cairan disertai kontraksi. Apakah ini nifas? Jawaban beliau, هذا ليس بنفاس ؛ لأن النفاس هو الدم ، وليس الماء ، وأيضاً : لا يكون نفاساً إلا إذا كان مصحوباً بالطلق قبل الولادة بيومين أو ثلاثة ، وأما إذا كان قبل الولادة بزمن طويل ، فإنه ليس نفاساً ؛ لأن النفاس هو الدم الخارج مع الولادة أو قبلها بيومين أو ثلاثة مع الطلق ، وأما الماء فليس من النفاس Ini bukan nifas. Karena nifas itu bentuknya darah, dan bukan air. Dan sebagai tambahan, tidak termasuk nifas kecuali jika diiringi dengan kontraksi 3 atau 2 hari sebelum kelahiran. Namun jika keluar darah jauh sebelum kelahiran, ini bukan nifas. Karena definisi nifas, darah yang keluar bersamaan dengan persalinan dua hari atau tiga hari sebelumnya disertai kontraksi. Namun untuk air, bukan nifas. (Fatawa Nur ‘ala ad-Dabr) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nabi Sam'un, Bagaimana Keadaan Roh Setelah Kematian, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Duduk Tahiyat Akhir Disebut, Jilbab Besar Syar I, Cara Mengatasi Masalah Rumah Tangga Visited 169 times, 2 visit(s) today Post Views: 349 QRIS donasi Yufid
Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas? Jika keluar cairan ketuban sebelum persalinan atau ketika proses bukaan, apakah termasuk nifas? Apakah masih wajib shalat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan melihat beberapa batasan yang disampaikan para ulama terkait nifas, [1] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah proses persalinan. Setelah proses persalinan dalam arti semua badan bayi telah keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian atau keluar ketika kontraksi maka tidak terhitung nifas, namun terhitung dam fasid (darah karena luka). Ini merupakan pendapat Syafiiyah. [2] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah sebagian besar fisik bayi keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian kecil dari badan bayi, misalnya keluar kakinya saja atau keluar sebagian kepala, maka darah ini tidak terhitung nifas, namun dam fasid. Ini merupakan pendapat Hanafiyah. [3] Darah nifas adalah darah yang keluar sebelum dan ketika proses persalinan. Disebut proses persalinan jika keluar dua atau tiga hari sebelum persalinan, disertai dengan kontraksi. Ini merupakan pendapat Hambali. [4] Darah nifas adalah darah yang keluar ketika proses persalinan. Sementara darah yang keluar dua atau tiga hari sebelumnya, meskipun sudah terjadi kontraksi, tidak terhitung nifas. Ini merupakan pendapat Malikiyah. [al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/121] Dari keempat pendapat di atas, mereka sepakat bahwa darah nifas bentuknya harus darah dan bukan cairan biasa. Karena itu, jika yang keluar adalah cairan biasa dan bukan darah, seperti ketuban pecah atau rembesan cairan bening atau kekuningan sebelum persalinan atau ketika persalinan, tidak disebut nifas. Karena yang keluar bukan darah. Sehingga tetap wajib shalat. Ada pertanyaan yang disampaikan ke Syaikh Ibnu Utsaimin, قبل الولادة بثلاثة أيام خرج منها ماء مع شيء من الألم فهل هذا نفاس ؟ Tiga hari sebelum persalinan, keluar cairan disertai kontraksi. Apakah ini nifas? Jawaban beliau, هذا ليس بنفاس ؛ لأن النفاس هو الدم ، وليس الماء ، وأيضاً : لا يكون نفاساً إلا إذا كان مصحوباً بالطلق قبل الولادة بيومين أو ثلاثة ، وأما إذا كان قبل الولادة بزمن طويل ، فإنه ليس نفاساً ؛ لأن النفاس هو الدم الخارج مع الولادة أو قبلها بيومين أو ثلاثة مع الطلق ، وأما الماء فليس من النفاس Ini bukan nifas. Karena nifas itu bentuknya darah, dan bukan air. Dan sebagai tambahan, tidak termasuk nifas kecuali jika diiringi dengan kontraksi 3 atau 2 hari sebelum kelahiran. Namun jika keluar darah jauh sebelum kelahiran, ini bukan nifas. Karena definisi nifas, darah yang keluar bersamaan dengan persalinan dua hari atau tiga hari sebelumnya disertai kontraksi. Namun untuk air, bukan nifas. (Fatawa Nur ‘ala ad-Dabr) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nabi Sam'un, Bagaimana Keadaan Roh Setelah Kematian, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Duduk Tahiyat Akhir Disebut, Jilbab Besar Syar I, Cara Mengatasi Masalah Rumah Tangga Visited 169 times, 2 visit(s) today Post Views: 349 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/546132429&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas? Jika keluar cairan ketuban sebelum persalinan atau ketika proses bukaan, apakah termasuk nifas? Apakah masih wajib shalat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan melihat beberapa batasan yang disampaikan para ulama terkait nifas, [1] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah proses persalinan. Setelah proses persalinan dalam arti semua badan bayi telah keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian atau keluar ketika kontraksi maka tidak terhitung nifas, namun terhitung dam fasid (darah karena luka). Ini merupakan pendapat Syafiiyah. [2] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah sebagian besar fisik bayi keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian kecil dari badan bayi, misalnya keluar kakinya saja atau keluar sebagian kepala, maka darah ini tidak terhitung nifas, namun dam fasid. Ini merupakan pendapat Hanafiyah. [3] Darah nifas adalah darah yang keluar sebelum dan ketika proses persalinan. Disebut proses persalinan jika keluar dua atau tiga hari sebelum persalinan, disertai dengan kontraksi. Ini merupakan pendapat Hambali. [4] Darah nifas adalah darah yang keluar ketika proses persalinan. Sementara darah yang keluar dua atau tiga hari sebelumnya, meskipun sudah terjadi kontraksi, tidak terhitung nifas. Ini merupakan pendapat Malikiyah. [al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/121] Dari keempat pendapat di atas, mereka sepakat bahwa darah nifas bentuknya harus darah dan bukan cairan biasa. Karena itu, jika yang keluar adalah cairan biasa dan bukan darah, seperti ketuban pecah atau rembesan cairan bening atau kekuningan sebelum persalinan atau ketika persalinan, tidak disebut nifas. Karena yang keluar bukan darah. Sehingga tetap wajib shalat. Ada pertanyaan yang disampaikan ke Syaikh Ibnu Utsaimin, قبل الولادة بثلاثة أيام خرج منها ماء مع شيء من الألم فهل هذا نفاس ؟ Tiga hari sebelum persalinan, keluar cairan disertai kontraksi. Apakah ini nifas? Jawaban beliau, هذا ليس بنفاس ؛ لأن النفاس هو الدم ، وليس الماء ، وأيضاً : لا يكون نفاساً إلا إذا كان مصحوباً بالطلق قبل الولادة بيومين أو ثلاثة ، وأما إذا كان قبل الولادة بزمن طويل ، فإنه ليس نفاساً ؛ لأن النفاس هو الدم الخارج مع الولادة أو قبلها بيومين أو ثلاثة مع الطلق ، وأما الماء فليس من النفاس Ini bukan nifas. Karena nifas itu bentuknya darah, dan bukan air. Dan sebagai tambahan, tidak termasuk nifas kecuali jika diiringi dengan kontraksi 3 atau 2 hari sebelum kelahiran. Namun jika keluar darah jauh sebelum kelahiran, ini bukan nifas. Karena definisi nifas, darah yang keluar bersamaan dengan persalinan dua hari atau tiga hari sebelumnya disertai kontraksi. Namun untuk air, bukan nifas. (Fatawa Nur ‘ala ad-Dabr) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nabi Sam'un, Bagaimana Keadaan Roh Setelah Kematian, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Duduk Tahiyat Akhir Disebut, Jilbab Besar Syar I, Cara Mengatasi Masalah Rumah Tangga Visited 169 times, 2 visit(s) today Post Views: 349 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Amalan untuk Orang Mati, Apakah Al-Quran Termasuk?

Download   Kalau amalan untuk orang yang meninggal dunia bermanfaat, bagaimana dengan pahala kirim pahala Al-Quran? Ingat Al-Quran itu bermanfaat untuk orang hidup, bukan untuk orang mati. Itulah yang dikaji dari surah Yasin kali ini.   Tafsir Surah Yasin Ayat 69 – 70 Allah Ta’ala berfirman, وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآَنٌ مُبِينٌ (69) لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ (70) “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)   Faedah Ayat   Orang Arab Jahiliyyah menyifati Al-Qur’an dengan syair. Padahal Al-Qur’an bukan syair. Orang Arab Jahiliyyah menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyair padahal derajat kenabian sangat jauh dari penyair. Maksud Al-Qur’an adalah dzikr ada tiga makna: (a) Al-Qur’an adalah peringatan dan berisi nasihat; (b) Al-Qur’an adalah bentuk dzikir yang paling utama; (c) Al-Qur’an adalah kemuliaan sehingga yang berpegang teguh dengan Al-Qur’an menjadi orang-orang mulia. Al-Qur’an itu disifati dengan mubin, yaitu penerangan, maksudnya Al-Qur’an itu menjelaskan segala sesuatu. Sehingga apa saja yang dibutuhkan manusia dijelaskan dalam Al-Qur’an baik dengan penjelasan yang tegas (sharih), yang tampak jelas, isyarat, atau penjelasan yang sifatnya umum. Al-Qur’an itu sebagai peringatan untuk hati yang hidup. Bisa juga maksudnya, Al-Qur’an sebagai peringatan untuk setiap orang yang hidup di muka bumi. Dua makna ini disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Orang kafir tidak mungkin mengambil manfaat dari Al-Qur’an. Begitu pula siapa saja yang tidak mau mengambil manfaat dari Al-Qur’an (sama sekali), maka ia kafir. Jika ada yang hanya mengambil sebagian Al-Qur’an dan menolak sebagian yang lain, berarti ada bagian kekafiran dalam dirinya. Adh-Dhahaak rahimahullah menyatakan bahwa Al-Qur’an itu rahmat bagi orang mukmin dan perkataan yang menghujam bagi orang kafir. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, Al-Qur’an pada hati ibarat hujan untuk tanah yang subur.   Amalan yang Sampai pada Mayit   1- Haji dan Umrah Yang membicarakan tentang sampainya pahala haji dan umrah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, istri Sinan bin Salamah Al-Juhaniy meminta bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ibunya yang meninggal dunia dan belum sempat menunaikan haji. Ia tanyakan apakah boleh ia menghajikan ibunya. “Iya, boleh. Seandainya ibunya punya utang, lalu ia lunasi utang tersebut, bukankah itu bermanfaat bagi ibunya?! Maka silakan ia hajikan ibunya”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. An-Nasai, no. 2634, Ahmad, 1:217 dari hadits Abu At-Tiyah, Ibnu Khuzaimah 3034, Sunan An-Nasai Al-Kubro 3613. Sanad hadits ini shahih kata Al-Hafizh Abu Thohir). Dalam riwayat lain, dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya seorang wanita pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ayahnya yang meninggal dunia dan belum berhaji, maka beliau bersabda, “Hajikanlah ayahmu.” (HR. Bukhari, no. 1513 dan Muslim, no. 1334, lafazhnya adalah dari An Nasai dalam sunannya no. 2635). Begitu pula boleh mengumrohkan orang yang tidak mampu, عَنْ أَبِى رَزِينٍ الْعُقَيْلِىِّ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ لاَ يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلاَ الْعُمْرَةَ وَالظَّعْنَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ». Dari Abu Rozin Al-‘Uqoili, ia berkata, “Wahai Rasulullah, ayahku sudah tua renta dan tidak mampu berhaji dan berumrah, serta tidak mampu melakukan perjalanan jauh.” Beliau bersabda, “Hajikan ayahmu dan berumrahlah untuknya pula.” (HR. An Nasai no. 2638, sanadnya shahih kata Al Hafizh Abu Thohir). Yang membadalkan haji atau umrah diharuskan telah melakukan ibadah tersebut terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ابْدَأْ بِنَفْسِكَ “Mulailah dari dirimu sendiri.” (HR. Muslim, no. 997). Juga didukung oleh hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berucap ‘labbaik ‘an Syubrumah’ (aku memenuhi panggilan-Mu -Ya Allah- atas nama Syubrumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Siapa Syubrumah?” “Ia adalah kerabat dekatku”, jawab orang tersebut. “Apakah engkau sudah pernah berhaji sekali sebelumnya?”, tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia jawab, “Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatinya, “Jadikan hajimu ini untuk dirimu, nanti engkau berhaji lagi untuk Syubrumah.” (HR. Ibnu Majah no. 2903, Abu Daud 1811, Ibnu Khuzaimah 3039, Ibnu Hibban 962. Sanad hadits ini dho’if, Ibnu Abi ‘Urubah adalah perowi ‘an-‘anah. Sedangkan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).   2- Qadha’ puasa wajib Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslimm no. 1147) Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris (Lihat Tawdhihul Ahkam, 3:525).   3- Utang (qadha’) nadzar Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan, إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ “Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, اقْضِهِ عَنْهَا “Tunaikanlah nadzar ibumu.” (HR. Bukhari, no. 2761 dan Muslim, no. 1638)   4- Sedekah atas nama mayit Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari, no. 2756).   5- Doa untuk mayit Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”.” (QS. Al-Hasyr: 10).   6- Doa anak yang saleh, sedekah jariyah, dan ilmu yang diambil manfaatnya   Dalam hadits disebutkan, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim, no. 1631).   Kirim Pahala Al-Quran Menurut Imam Syafi’i   Salah seorang ulama Syafi’i, Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai firman Allah Ta’ala dalam kitab tafsirnya, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”, dari ayat ini Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa bacaan Qur’an tidak sampai pahalanya pada mayit karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit dan bukan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak ada nash (dalil) dan tidak ada bukti otentik yang memuat anjuran tersebut. Begitu pula tidak ada seorang sahabat Nabi -radhiyallahu ‘anhum- pun yang menukilkan ajaran tersebut pada kita. Law kaana khoiron la-sabaquna ilaih (Jika amalan tersebut baik, tentu para sahabat lebih dahulu melakukannya). Dalam masalah ibadah (qurobat) hanya terbatas pada dalil, tidak bisa dipakai analogi dan qiyas. Adapun amalan doa dan sedekah, maka para ulama sepakat akan sampainya (bermanfaatnya) amalan tersebut dan didukung pula dengan dalil. Semoga Allah beri hidayah dan taufik.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin selamatan kematian surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin tahlilan yasinan

Faedah Surat Yasin: Amalan untuk Orang Mati, Apakah Al-Quran Termasuk?

Download   Kalau amalan untuk orang yang meninggal dunia bermanfaat, bagaimana dengan pahala kirim pahala Al-Quran? Ingat Al-Quran itu bermanfaat untuk orang hidup, bukan untuk orang mati. Itulah yang dikaji dari surah Yasin kali ini.   Tafsir Surah Yasin Ayat 69 – 70 Allah Ta’ala berfirman, وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآَنٌ مُبِينٌ (69) لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ (70) “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)   Faedah Ayat   Orang Arab Jahiliyyah menyifati Al-Qur’an dengan syair. Padahal Al-Qur’an bukan syair. Orang Arab Jahiliyyah menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyair padahal derajat kenabian sangat jauh dari penyair. Maksud Al-Qur’an adalah dzikr ada tiga makna: (a) Al-Qur’an adalah peringatan dan berisi nasihat; (b) Al-Qur’an adalah bentuk dzikir yang paling utama; (c) Al-Qur’an adalah kemuliaan sehingga yang berpegang teguh dengan Al-Qur’an menjadi orang-orang mulia. Al-Qur’an itu disifati dengan mubin, yaitu penerangan, maksudnya Al-Qur’an itu menjelaskan segala sesuatu. Sehingga apa saja yang dibutuhkan manusia dijelaskan dalam Al-Qur’an baik dengan penjelasan yang tegas (sharih), yang tampak jelas, isyarat, atau penjelasan yang sifatnya umum. Al-Qur’an itu sebagai peringatan untuk hati yang hidup. Bisa juga maksudnya, Al-Qur’an sebagai peringatan untuk setiap orang yang hidup di muka bumi. Dua makna ini disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Orang kafir tidak mungkin mengambil manfaat dari Al-Qur’an. Begitu pula siapa saja yang tidak mau mengambil manfaat dari Al-Qur’an (sama sekali), maka ia kafir. Jika ada yang hanya mengambil sebagian Al-Qur’an dan menolak sebagian yang lain, berarti ada bagian kekafiran dalam dirinya. Adh-Dhahaak rahimahullah menyatakan bahwa Al-Qur’an itu rahmat bagi orang mukmin dan perkataan yang menghujam bagi orang kafir. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, Al-Qur’an pada hati ibarat hujan untuk tanah yang subur.   Amalan yang Sampai pada Mayit   1- Haji dan Umrah Yang membicarakan tentang sampainya pahala haji dan umrah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, istri Sinan bin Salamah Al-Juhaniy meminta bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ibunya yang meninggal dunia dan belum sempat menunaikan haji. Ia tanyakan apakah boleh ia menghajikan ibunya. “Iya, boleh. Seandainya ibunya punya utang, lalu ia lunasi utang tersebut, bukankah itu bermanfaat bagi ibunya?! Maka silakan ia hajikan ibunya”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. An-Nasai, no. 2634, Ahmad, 1:217 dari hadits Abu At-Tiyah, Ibnu Khuzaimah 3034, Sunan An-Nasai Al-Kubro 3613. Sanad hadits ini shahih kata Al-Hafizh Abu Thohir). Dalam riwayat lain, dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya seorang wanita pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ayahnya yang meninggal dunia dan belum berhaji, maka beliau bersabda, “Hajikanlah ayahmu.” (HR. Bukhari, no. 1513 dan Muslim, no. 1334, lafazhnya adalah dari An Nasai dalam sunannya no. 2635). Begitu pula boleh mengumrohkan orang yang tidak mampu, عَنْ أَبِى رَزِينٍ الْعُقَيْلِىِّ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ لاَ يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلاَ الْعُمْرَةَ وَالظَّعْنَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ». Dari Abu Rozin Al-‘Uqoili, ia berkata, “Wahai Rasulullah, ayahku sudah tua renta dan tidak mampu berhaji dan berumrah, serta tidak mampu melakukan perjalanan jauh.” Beliau bersabda, “Hajikan ayahmu dan berumrahlah untuknya pula.” (HR. An Nasai no. 2638, sanadnya shahih kata Al Hafizh Abu Thohir). Yang membadalkan haji atau umrah diharuskan telah melakukan ibadah tersebut terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ابْدَأْ بِنَفْسِكَ “Mulailah dari dirimu sendiri.” (HR. Muslim, no. 997). Juga didukung oleh hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berucap ‘labbaik ‘an Syubrumah’ (aku memenuhi panggilan-Mu -Ya Allah- atas nama Syubrumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Siapa Syubrumah?” “Ia adalah kerabat dekatku”, jawab orang tersebut. “Apakah engkau sudah pernah berhaji sekali sebelumnya?”, tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia jawab, “Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatinya, “Jadikan hajimu ini untuk dirimu, nanti engkau berhaji lagi untuk Syubrumah.” (HR. Ibnu Majah no. 2903, Abu Daud 1811, Ibnu Khuzaimah 3039, Ibnu Hibban 962. Sanad hadits ini dho’if, Ibnu Abi ‘Urubah adalah perowi ‘an-‘anah. Sedangkan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).   2- Qadha’ puasa wajib Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslimm no. 1147) Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris (Lihat Tawdhihul Ahkam, 3:525).   3- Utang (qadha’) nadzar Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan, إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ “Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, اقْضِهِ عَنْهَا “Tunaikanlah nadzar ibumu.” (HR. Bukhari, no. 2761 dan Muslim, no. 1638)   4- Sedekah atas nama mayit Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari, no. 2756).   5- Doa untuk mayit Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”.” (QS. Al-Hasyr: 10).   6- Doa anak yang saleh, sedekah jariyah, dan ilmu yang diambil manfaatnya   Dalam hadits disebutkan, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim, no. 1631).   Kirim Pahala Al-Quran Menurut Imam Syafi’i   Salah seorang ulama Syafi’i, Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai firman Allah Ta’ala dalam kitab tafsirnya, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”, dari ayat ini Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa bacaan Qur’an tidak sampai pahalanya pada mayit karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit dan bukan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak ada nash (dalil) dan tidak ada bukti otentik yang memuat anjuran tersebut. Begitu pula tidak ada seorang sahabat Nabi -radhiyallahu ‘anhum- pun yang menukilkan ajaran tersebut pada kita. Law kaana khoiron la-sabaquna ilaih (Jika amalan tersebut baik, tentu para sahabat lebih dahulu melakukannya). Dalam masalah ibadah (qurobat) hanya terbatas pada dalil, tidak bisa dipakai analogi dan qiyas. Adapun amalan doa dan sedekah, maka para ulama sepakat akan sampainya (bermanfaatnya) amalan tersebut dan didukung pula dengan dalil. Semoga Allah beri hidayah dan taufik.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin selamatan kematian surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin tahlilan yasinan
Download   Kalau amalan untuk orang yang meninggal dunia bermanfaat, bagaimana dengan pahala kirim pahala Al-Quran? Ingat Al-Quran itu bermanfaat untuk orang hidup, bukan untuk orang mati. Itulah yang dikaji dari surah Yasin kali ini.   Tafsir Surah Yasin Ayat 69 – 70 Allah Ta’ala berfirman, وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآَنٌ مُبِينٌ (69) لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ (70) “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)   Faedah Ayat   Orang Arab Jahiliyyah menyifati Al-Qur’an dengan syair. Padahal Al-Qur’an bukan syair. Orang Arab Jahiliyyah menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyair padahal derajat kenabian sangat jauh dari penyair. Maksud Al-Qur’an adalah dzikr ada tiga makna: (a) Al-Qur’an adalah peringatan dan berisi nasihat; (b) Al-Qur’an adalah bentuk dzikir yang paling utama; (c) Al-Qur’an adalah kemuliaan sehingga yang berpegang teguh dengan Al-Qur’an menjadi orang-orang mulia. Al-Qur’an itu disifati dengan mubin, yaitu penerangan, maksudnya Al-Qur’an itu menjelaskan segala sesuatu. Sehingga apa saja yang dibutuhkan manusia dijelaskan dalam Al-Qur’an baik dengan penjelasan yang tegas (sharih), yang tampak jelas, isyarat, atau penjelasan yang sifatnya umum. Al-Qur’an itu sebagai peringatan untuk hati yang hidup. Bisa juga maksudnya, Al-Qur’an sebagai peringatan untuk setiap orang yang hidup di muka bumi. Dua makna ini disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Orang kafir tidak mungkin mengambil manfaat dari Al-Qur’an. Begitu pula siapa saja yang tidak mau mengambil manfaat dari Al-Qur’an (sama sekali), maka ia kafir. Jika ada yang hanya mengambil sebagian Al-Qur’an dan menolak sebagian yang lain, berarti ada bagian kekafiran dalam dirinya. Adh-Dhahaak rahimahullah menyatakan bahwa Al-Qur’an itu rahmat bagi orang mukmin dan perkataan yang menghujam bagi orang kafir. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, Al-Qur’an pada hati ibarat hujan untuk tanah yang subur.   Amalan yang Sampai pada Mayit   1- Haji dan Umrah Yang membicarakan tentang sampainya pahala haji dan umrah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, istri Sinan bin Salamah Al-Juhaniy meminta bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ibunya yang meninggal dunia dan belum sempat menunaikan haji. Ia tanyakan apakah boleh ia menghajikan ibunya. “Iya, boleh. Seandainya ibunya punya utang, lalu ia lunasi utang tersebut, bukankah itu bermanfaat bagi ibunya?! Maka silakan ia hajikan ibunya”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. An-Nasai, no. 2634, Ahmad, 1:217 dari hadits Abu At-Tiyah, Ibnu Khuzaimah 3034, Sunan An-Nasai Al-Kubro 3613. Sanad hadits ini shahih kata Al-Hafizh Abu Thohir). Dalam riwayat lain, dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya seorang wanita pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ayahnya yang meninggal dunia dan belum berhaji, maka beliau bersabda, “Hajikanlah ayahmu.” (HR. Bukhari, no. 1513 dan Muslim, no. 1334, lafazhnya adalah dari An Nasai dalam sunannya no. 2635). Begitu pula boleh mengumrohkan orang yang tidak mampu, عَنْ أَبِى رَزِينٍ الْعُقَيْلِىِّ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ لاَ يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلاَ الْعُمْرَةَ وَالظَّعْنَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ». Dari Abu Rozin Al-‘Uqoili, ia berkata, “Wahai Rasulullah, ayahku sudah tua renta dan tidak mampu berhaji dan berumrah, serta tidak mampu melakukan perjalanan jauh.” Beliau bersabda, “Hajikan ayahmu dan berumrahlah untuknya pula.” (HR. An Nasai no. 2638, sanadnya shahih kata Al Hafizh Abu Thohir). Yang membadalkan haji atau umrah diharuskan telah melakukan ibadah tersebut terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ابْدَأْ بِنَفْسِكَ “Mulailah dari dirimu sendiri.” (HR. Muslim, no. 997). Juga didukung oleh hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berucap ‘labbaik ‘an Syubrumah’ (aku memenuhi panggilan-Mu -Ya Allah- atas nama Syubrumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Siapa Syubrumah?” “Ia adalah kerabat dekatku”, jawab orang tersebut. “Apakah engkau sudah pernah berhaji sekali sebelumnya?”, tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia jawab, “Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatinya, “Jadikan hajimu ini untuk dirimu, nanti engkau berhaji lagi untuk Syubrumah.” (HR. Ibnu Majah no. 2903, Abu Daud 1811, Ibnu Khuzaimah 3039, Ibnu Hibban 962. Sanad hadits ini dho’if, Ibnu Abi ‘Urubah adalah perowi ‘an-‘anah. Sedangkan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).   2- Qadha’ puasa wajib Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslimm no. 1147) Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris (Lihat Tawdhihul Ahkam, 3:525).   3- Utang (qadha’) nadzar Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan, إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ “Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, اقْضِهِ عَنْهَا “Tunaikanlah nadzar ibumu.” (HR. Bukhari, no. 2761 dan Muslim, no. 1638)   4- Sedekah atas nama mayit Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari, no. 2756).   5- Doa untuk mayit Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”.” (QS. Al-Hasyr: 10).   6- Doa anak yang saleh, sedekah jariyah, dan ilmu yang diambil manfaatnya   Dalam hadits disebutkan, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim, no. 1631).   Kirim Pahala Al-Quran Menurut Imam Syafi’i   Salah seorang ulama Syafi’i, Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai firman Allah Ta’ala dalam kitab tafsirnya, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”, dari ayat ini Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa bacaan Qur’an tidak sampai pahalanya pada mayit karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit dan bukan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak ada nash (dalil) dan tidak ada bukti otentik yang memuat anjuran tersebut. Begitu pula tidak ada seorang sahabat Nabi -radhiyallahu ‘anhum- pun yang menukilkan ajaran tersebut pada kita. Law kaana khoiron la-sabaquna ilaih (Jika amalan tersebut baik, tentu para sahabat lebih dahulu melakukannya). Dalam masalah ibadah (qurobat) hanya terbatas pada dalil, tidak bisa dipakai analogi dan qiyas. Adapun amalan doa dan sedekah, maka para ulama sepakat akan sampainya (bermanfaatnya) amalan tersebut dan didukung pula dengan dalil. Semoga Allah beri hidayah dan taufik.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin selamatan kematian surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin tahlilan yasinan


Download   Kalau amalan untuk orang yang meninggal dunia bermanfaat, bagaimana dengan pahala kirim pahala Al-Quran? Ingat Al-Quran itu bermanfaat untuk orang hidup, bukan untuk orang mati. Itulah yang dikaji dari surah Yasin kali ini.   Tafsir Surah Yasin Ayat 69 – 70 Allah Ta’ala berfirman, وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآَنٌ مُبِينٌ (69) لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ (70) “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 69-70)   Faedah Ayat   Orang Arab Jahiliyyah menyifati Al-Qur’an dengan syair. Padahal Al-Qur’an bukan syair. Orang Arab Jahiliyyah menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyair padahal derajat kenabian sangat jauh dari penyair. Maksud Al-Qur’an adalah dzikr ada tiga makna: (a) Al-Qur’an adalah peringatan dan berisi nasihat; (b) Al-Qur’an adalah bentuk dzikir yang paling utama; (c) Al-Qur’an adalah kemuliaan sehingga yang berpegang teguh dengan Al-Qur’an menjadi orang-orang mulia. Al-Qur’an itu disifati dengan mubin, yaitu penerangan, maksudnya Al-Qur’an itu menjelaskan segala sesuatu. Sehingga apa saja yang dibutuhkan manusia dijelaskan dalam Al-Qur’an baik dengan penjelasan yang tegas (sharih), yang tampak jelas, isyarat, atau penjelasan yang sifatnya umum. Al-Qur’an itu sebagai peringatan untuk hati yang hidup. Bisa juga maksudnya, Al-Qur’an sebagai peringatan untuk setiap orang yang hidup di muka bumi. Dua makna ini disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Orang kafir tidak mungkin mengambil manfaat dari Al-Qur’an. Begitu pula siapa saja yang tidak mau mengambil manfaat dari Al-Qur’an (sama sekali), maka ia kafir. Jika ada yang hanya mengambil sebagian Al-Qur’an dan menolak sebagian yang lain, berarti ada bagian kekafiran dalam dirinya. Adh-Dhahaak rahimahullah menyatakan bahwa Al-Qur’an itu rahmat bagi orang mukmin dan perkataan yang menghujam bagi orang kafir. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, Al-Qur’an pada hati ibarat hujan untuk tanah yang subur.   Amalan yang Sampai pada Mayit   1- Haji dan Umrah Yang membicarakan tentang sampainya pahala haji dan umrah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, istri Sinan bin Salamah Al-Juhaniy meminta bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ibunya yang meninggal dunia dan belum sempat menunaikan haji. Ia tanyakan apakah boleh ia menghajikan ibunya. “Iya, boleh. Seandainya ibunya punya utang, lalu ia lunasi utang tersebut, bukankah itu bermanfaat bagi ibunya?! Maka silakan ia hajikan ibunya”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. An-Nasai, no. 2634, Ahmad, 1:217 dari hadits Abu At-Tiyah, Ibnu Khuzaimah 3034, Sunan An-Nasai Al-Kubro 3613. Sanad hadits ini shahih kata Al-Hafizh Abu Thohir). Dalam riwayat lain, dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya seorang wanita pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ayahnya yang meninggal dunia dan belum berhaji, maka beliau bersabda, “Hajikanlah ayahmu.” (HR. Bukhari, no. 1513 dan Muslim, no. 1334, lafazhnya adalah dari An Nasai dalam sunannya no. 2635). Begitu pula boleh mengumrohkan orang yang tidak mampu, عَنْ أَبِى رَزِينٍ الْعُقَيْلِىِّ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ لاَ يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلاَ الْعُمْرَةَ وَالظَّعْنَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ». Dari Abu Rozin Al-‘Uqoili, ia berkata, “Wahai Rasulullah, ayahku sudah tua renta dan tidak mampu berhaji dan berumrah, serta tidak mampu melakukan perjalanan jauh.” Beliau bersabda, “Hajikan ayahmu dan berumrahlah untuknya pula.” (HR. An Nasai no. 2638, sanadnya shahih kata Al Hafizh Abu Thohir). Yang membadalkan haji atau umrah diharuskan telah melakukan ibadah tersebut terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ابْدَأْ بِنَفْسِكَ “Mulailah dari dirimu sendiri.” (HR. Muslim, no. 997). Juga didukung oleh hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berucap ‘labbaik ‘an Syubrumah’ (aku memenuhi panggilan-Mu -Ya Allah- atas nama Syubrumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Siapa Syubrumah?” “Ia adalah kerabat dekatku”, jawab orang tersebut. “Apakah engkau sudah pernah berhaji sekali sebelumnya?”, tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia jawab, “Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatinya, “Jadikan hajimu ini untuk dirimu, nanti engkau berhaji lagi untuk Syubrumah.” (HR. Ibnu Majah no. 2903, Abu Daud 1811, Ibnu Khuzaimah 3039, Ibnu Hibban 962. Sanad hadits ini dho’if, Ibnu Abi ‘Urubah adalah perowi ‘an-‘anah. Sedangkan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).   2- Qadha’ puasa wajib Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslimm no. 1147) Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris (Lihat Tawdhihul Ahkam, 3:525).   3- Utang (qadha’) nadzar Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan, إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ “Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, اقْضِهِ عَنْهَا “Tunaikanlah nadzar ibumu.” (HR. Bukhari, no. 2761 dan Muslim, no. 1638)   4- Sedekah atas nama mayit Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari, no. 2756).   5- Doa untuk mayit Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”.” (QS. Al-Hasyr: 10).   6- Doa anak yang saleh, sedekah jariyah, dan ilmu yang diambil manfaatnya   Dalam hadits disebutkan, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim, no. 1631).   Kirim Pahala Al-Quran Menurut Imam Syafi’i   Salah seorang ulama Syafi’i, Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai firman Allah Ta’ala dalam kitab tafsirnya, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”, dari ayat ini Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa bacaan Qur’an tidak sampai pahalanya pada mayit karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit dan bukan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak ada nash (dalil) dan tidak ada bukti otentik yang memuat anjuran tersebut. Begitu pula tidak ada seorang sahabat Nabi -radhiyallahu ‘anhum- pun yang menukilkan ajaran tersebut pada kita. Law kaana khoiron la-sabaquna ilaih (Jika amalan tersebut baik, tentu para sahabat lebih dahulu melakukannya). Dalam masalah ibadah (qurobat) hanya terbatas pada dalil, tidak bisa dipakai analogi dan qiyas. Adapun amalan doa dan sedekah, maka para ulama sepakat akan sampainya (bermanfaatnya) amalan tersebut dan didukung pula dengan dalil. Semoga Allah beri hidayah dan taufik.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di.Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin selamatan kematian surat yasin tafsir surat yasin tafsir yasin tahlilan yasinan

Tebar Salam dan Amal Mulia Lainnya

Download   Hadits-hadits berikut adalah hadits dari Riyadhus Sholihin yang mengajarkan menebar salam dan amal mulia lainnya.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   Hadits #845 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَيُّ الإْسلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ “تُطْعم الطَّعَامَ، وَتَقْرأُ السَّلام عَلَىَ مَنْ عَرِفَتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ada seorang lelaki kepadanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Islam apakah yang paling baik itu?” Beliau menjawab, “Engkau memberikan makanan dan mengucapkan salam kepada orang yang sudah dan belum engkau kenal.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 12 dan Muslim, no. 39]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan semangatnya para sahabat dalam mencari amalan yang dapat meraih kebaikan dunia dan akhirat. Hadits ini mendorong kita untuk memberi makan kepada orang fakir dan miskin, serta ibnu sabil, juga orang-orang yang lemah, serta memberi hadiah pada tetangga. Sudah sepatutnya kita menebar salam tanpa mengkhususkan pada orang yang dikenal saja. Karena ucapan salam itu termasuk hak umumnya kaum muslimin.   Hadits #846 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ “لمَاَّ خَلَقَ اللهُ تَعَالَى آدَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ نَفَرٍ مِنَ الَمَلاَئِكَةِ جُلُوسٌ فَاسْتَمِعْ مَايُحَيُّونَكَ فَإنَّهَا تَحَيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ. فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَقَالُوا: السَّلاَم ُ عَلَيْكَ وَرَحْمةُ اللهِ، فَزَادُوهُ: وَرَحْمةُ اللهِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika Allah menciptakan Adam ‘alaihis sallam, Allah berfirman, ‘Pergilah engkau, lalu ucapkanlah salam keapda mereka itu—sekelompok malaikat yang sedang duduk—kemudian dengarkanlah salam penghormatan mereka kepadamu, maka itu adalah salam penghormatanmu dan keturunanmu.’ Adam pun mengucapkan, ‘Semoga keselamatan atasmu dan rahmat Allah.’ Kemudian mereka menambahkan, ‘Dan rahmat Allah.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3326]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan anjuran untuk mengucapkan salam. Allah mengajarkan salam seperti dalam hadits qudsi ini. Salam adalah salam penghormatan umat Islam. Menjawab salam bisa dengan yang lebih baik atau semisal dari ucapan salam yang pertama. Adam adalah bapak manusia. Hadits ini menunjukkan perintah mengambil ilmu dari ahlinya.   Hadits #847 وَعَنْ أَبِي عُمَارَةَ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم بِسَبعٍ: “بِعِيادَةِ الَمرِيضِ. وَاتِّبَاعِ الجَنائِزِ، وَتَشْمِيْتُ العَاطِسِ، وَنَصْرِ الضَّعِيْفِ، وَعَوْنُ المَظْلُومِ، وَإفْشَاءِ السَّلاَمِ، وَإِبْرَارِ المُقسِمِ “مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، هَذَا لَفْظُ إِحْدَى رِوَايَاتِ البُخَارِي. Dari Abu ‘Umarah Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami dengan tujuh perkara: (1) menjenguk orang yang sakit, (2) mengantarkan jenazah, (3) mendoakan orang yang bersin, (4) membantu yang lemah, (5) menolong yang dizalimi, (6) menyebarkan salam, (7) memenuhi sumpah.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafazh ini adalah salah satu dari riwayat Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1239 dan Muslim, no. 2066]   Faedah Hadits Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit. Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal. Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat. Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Al-Adzkar. Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan). Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya. Hal mulia lainnya yang diajarkan dalam hadits ini adalah: (1) membantu yang lemah, (2) menolong yang dizalimi, (3) menyebarkan salam, (4) memenuhi sumpah.   Hadits #848 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “لاَ تَدْخُلُوا الجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلا تُؤْمِنُوا حَتىَّ تحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَئٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحاَبَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَم بَيْنَكُم” رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak disebut beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian melakukannya, kalian pasti saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 54]   Faedah Hadits Sempurnanya iman dapat dicapai jika saling mencintai. Baiknya hubungan sesama manusia adalah dengan saling mencintai karena Allah. Tidak akan masuk surga kecuali dengan iman. Hadits ini menunjukkan perintahkan menyebarkan salam pada yang dikenal dan tidak dikenal. Saling mengucapkan salam adalah sebab saling mencintai sesama. Salam adalah syiarnya orang Islam. Hadits ini mengajarkan untuk tawadhu’ pada orang beriman. Dengan mengucapkan salam akan menghilangkan permusuhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Disusun di Pogung Dalangan (Dasinem), malam Senin, 25 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Tebar Salam dan Amal Mulia Lainnya

Download   Hadits-hadits berikut adalah hadits dari Riyadhus Sholihin yang mengajarkan menebar salam dan amal mulia lainnya.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   Hadits #845 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَيُّ الإْسلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ “تُطْعم الطَّعَامَ، وَتَقْرأُ السَّلام عَلَىَ مَنْ عَرِفَتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ada seorang lelaki kepadanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Islam apakah yang paling baik itu?” Beliau menjawab, “Engkau memberikan makanan dan mengucapkan salam kepada orang yang sudah dan belum engkau kenal.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 12 dan Muslim, no. 39]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan semangatnya para sahabat dalam mencari amalan yang dapat meraih kebaikan dunia dan akhirat. Hadits ini mendorong kita untuk memberi makan kepada orang fakir dan miskin, serta ibnu sabil, juga orang-orang yang lemah, serta memberi hadiah pada tetangga. Sudah sepatutnya kita menebar salam tanpa mengkhususkan pada orang yang dikenal saja. Karena ucapan salam itu termasuk hak umumnya kaum muslimin.   Hadits #846 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ “لمَاَّ خَلَقَ اللهُ تَعَالَى آدَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ نَفَرٍ مِنَ الَمَلاَئِكَةِ جُلُوسٌ فَاسْتَمِعْ مَايُحَيُّونَكَ فَإنَّهَا تَحَيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ. فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَقَالُوا: السَّلاَم ُ عَلَيْكَ وَرَحْمةُ اللهِ، فَزَادُوهُ: وَرَحْمةُ اللهِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika Allah menciptakan Adam ‘alaihis sallam, Allah berfirman, ‘Pergilah engkau, lalu ucapkanlah salam keapda mereka itu—sekelompok malaikat yang sedang duduk—kemudian dengarkanlah salam penghormatan mereka kepadamu, maka itu adalah salam penghormatanmu dan keturunanmu.’ Adam pun mengucapkan, ‘Semoga keselamatan atasmu dan rahmat Allah.’ Kemudian mereka menambahkan, ‘Dan rahmat Allah.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3326]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan anjuran untuk mengucapkan salam. Allah mengajarkan salam seperti dalam hadits qudsi ini. Salam adalah salam penghormatan umat Islam. Menjawab salam bisa dengan yang lebih baik atau semisal dari ucapan salam yang pertama. Adam adalah bapak manusia. Hadits ini menunjukkan perintah mengambil ilmu dari ahlinya.   Hadits #847 وَعَنْ أَبِي عُمَارَةَ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم بِسَبعٍ: “بِعِيادَةِ الَمرِيضِ. وَاتِّبَاعِ الجَنائِزِ، وَتَشْمِيْتُ العَاطِسِ، وَنَصْرِ الضَّعِيْفِ، وَعَوْنُ المَظْلُومِ، وَإفْشَاءِ السَّلاَمِ، وَإِبْرَارِ المُقسِمِ “مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، هَذَا لَفْظُ إِحْدَى رِوَايَاتِ البُخَارِي. Dari Abu ‘Umarah Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami dengan tujuh perkara: (1) menjenguk orang yang sakit, (2) mengantarkan jenazah, (3) mendoakan orang yang bersin, (4) membantu yang lemah, (5) menolong yang dizalimi, (6) menyebarkan salam, (7) memenuhi sumpah.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafazh ini adalah salah satu dari riwayat Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1239 dan Muslim, no. 2066]   Faedah Hadits Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit. Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal. Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat. Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Al-Adzkar. Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan). Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya. Hal mulia lainnya yang diajarkan dalam hadits ini adalah: (1) membantu yang lemah, (2) menolong yang dizalimi, (3) menyebarkan salam, (4) memenuhi sumpah.   Hadits #848 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “لاَ تَدْخُلُوا الجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلا تُؤْمِنُوا حَتىَّ تحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَئٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحاَبَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَم بَيْنَكُم” رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak disebut beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian melakukannya, kalian pasti saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 54]   Faedah Hadits Sempurnanya iman dapat dicapai jika saling mencintai. Baiknya hubungan sesama manusia adalah dengan saling mencintai karena Allah. Tidak akan masuk surga kecuali dengan iman. Hadits ini menunjukkan perintahkan menyebarkan salam pada yang dikenal dan tidak dikenal. Saling mengucapkan salam adalah sebab saling mencintai sesama. Salam adalah syiarnya orang Islam. Hadits ini mengajarkan untuk tawadhu’ pada orang beriman. Dengan mengucapkan salam akan menghilangkan permusuhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Disusun di Pogung Dalangan (Dasinem), malam Senin, 25 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam
Download   Hadits-hadits berikut adalah hadits dari Riyadhus Sholihin yang mengajarkan menebar salam dan amal mulia lainnya.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   Hadits #845 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَيُّ الإْسلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ “تُطْعم الطَّعَامَ، وَتَقْرأُ السَّلام عَلَىَ مَنْ عَرِفَتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ada seorang lelaki kepadanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Islam apakah yang paling baik itu?” Beliau menjawab, “Engkau memberikan makanan dan mengucapkan salam kepada orang yang sudah dan belum engkau kenal.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 12 dan Muslim, no. 39]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan semangatnya para sahabat dalam mencari amalan yang dapat meraih kebaikan dunia dan akhirat. Hadits ini mendorong kita untuk memberi makan kepada orang fakir dan miskin, serta ibnu sabil, juga orang-orang yang lemah, serta memberi hadiah pada tetangga. Sudah sepatutnya kita menebar salam tanpa mengkhususkan pada orang yang dikenal saja. Karena ucapan salam itu termasuk hak umumnya kaum muslimin.   Hadits #846 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ “لمَاَّ خَلَقَ اللهُ تَعَالَى آدَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ نَفَرٍ مِنَ الَمَلاَئِكَةِ جُلُوسٌ فَاسْتَمِعْ مَايُحَيُّونَكَ فَإنَّهَا تَحَيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ. فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَقَالُوا: السَّلاَم ُ عَلَيْكَ وَرَحْمةُ اللهِ، فَزَادُوهُ: وَرَحْمةُ اللهِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika Allah menciptakan Adam ‘alaihis sallam, Allah berfirman, ‘Pergilah engkau, lalu ucapkanlah salam keapda mereka itu—sekelompok malaikat yang sedang duduk—kemudian dengarkanlah salam penghormatan mereka kepadamu, maka itu adalah salam penghormatanmu dan keturunanmu.’ Adam pun mengucapkan, ‘Semoga keselamatan atasmu dan rahmat Allah.’ Kemudian mereka menambahkan, ‘Dan rahmat Allah.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3326]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan anjuran untuk mengucapkan salam. Allah mengajarkan salam seperti dalam hadits qudsi ini. Salam adalah salam penghormatan umat Islam. Menjawab salam bisa dengan yang lebih baik atau semisal dari ucapan salam yang pertama. Adam adalah bapak manusia. Hadits ini menunjukkan perintah mengambil ilmu dari ahlinya.   Hadits #847 وَعَنْ أَبِي عُمَارَةَ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم بِسَبعٍ: “بِعِيادَةِ الَمرِيضِ. وَاتِّبَاعِ الجَنائِزِ، وَتَشْمِيْتُ العَاطِسِ، وَنَصْرِ الضَّعِيْفِ، وَعَوْنُ المَظْلُومِ، وَإفْشَاءِ السَّلاَمِ، وَإِبْرَارِ المُقسِمِ “مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، هَذَا لَفْظُ إِحْدَى رِوَايَاتِ البُخَارِي. Dari Abu ‘Umarah Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami dengan tujuh perkara: (1) menjenguk orang yang sakit, (2) mengantarkan jenazah, (3) mendoakan orang yang bersin, (4) membantu yang lemah, (5) menolong yang dizalimi, (6) menyebarkan salam, (7) memenuhi sumpah.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafazh ini adalah salah satu dari riwayat Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1239 dan Muslim, no. 2066]   Faedah Hadits Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit. Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal. Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat. Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Al-Adzkar. Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan). Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya. Hal mulia lainnya yang diajarkan dalam hadits ini adalah: (1) membantu yang lemah, (2) menolong yang dizalimi, (3) menyebarkan salam, (4) memenuhi sumpah.   Hadits #848 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “لاَ تَدْخُلُوا الجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلا تُؤْمِنُوا حَتىَّ تحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَئٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحاَبَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَم بَيْنَكُم” رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak disebut beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian melakukannya, kalian pasti saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 54]   Faedah Hadits Sempurnanya iman dapat dicapai jika saling mencintai. Baiknya hubungan sesama manusia adalah dengan saling mencintai karena Allah. Tidak akan masuk surga kecuali dengan iman. Hadits ini menunjukkan perintahkan menyebarkan salam pada yang dikenal dan tidak dikenal. Saling mengucapkan salam adalah sebab saling mencintai sesama. Salam adalah syiarnya orang Islam. Hadits ini mengajarkan untuk tawadhu’ pada orang beriman. Dengan mengucapkan salam akan menghilangkan permusuhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Disusun di Pogung Dalangan (Dasinem), malam Senin, 25 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam


Download   Hadits-hadits berikut adalah hadits dari Riyadhus Sholihin yang mengajarkan menebar salam dan amal mulia lainnya.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Meyebarkan Salam   Hadits #845 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَيُّ الإْسلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ “تُطْعم الطَّعَامَ، وَتَقْرأُ السَّلام عَلَىَ مَنْ عَرِفَتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ada seorang lelaki kepadanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Islam apakah yang paling baik itu?” Beliau menjawab, “Engkau memberikan makanan dan mengucapkan salam kepada orang yang sudah dan belum engkau kenal.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 12 dan Muslim, no. 39]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan semangatnya para sahabat dalam mencari amalan yang dapat meraih kebaikan dunia dan akhirat. Hadits ini mendorong kita untuk memberi makan kepada orang fakir dan miskin, serta ibnu sabil, juga orang-orang yang lemah, serta memberi hadiah pada tetangga. Sudah sepatutnya kita menebar salam tanpa mengkhususkan pada orang yang dikenal saja. Karena ucapan salam itu termasuk hak umumnya kaum muslimin.   Hadits #846 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ “لمَاَّ خَلَقَ اللهُ تَعَالَى آدَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ نَفَرٍ مِنَ الَمَلاَئِكَةِ جُلُوسٌ فَاسْتَمِعْ مَايُحَيُّونَكَ فَإنَّهَا تَحَيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ. فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَقَالُوا: السَّلاَم ُ عَلَيْكَ وَرَحْمةُ اللهِ، فَزَادُوهُ: وَرَحْمةُ اللهِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika Allah menciptakan Adam ‘alaihis sallam, Allah berfirman, ‘Pergilah engkau, lalu ucapkanlah salam keapda mereka itu—sekelompok malaikat yang sedang duduk—kemudian dengarkanlah salam penghormatan mereka kepadamu, maka itu adalah salam penghormatanmu dan keturunanmu.’ Adam pun mengucapkan, ‘Semoga keselamatan atasmu dan rahmat Allah.’ Kemudian mereka menambahkan, ‘Dan rahmat Allah.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3326]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan anjuran untuk mengucapkan salam. Allah mengajarkan salam seperti dalam hadits qudsi ini. Salam adalah salam penghormatan umat Islam. Menjawab salam bisa dengan yang lebih baik atau semisal dari ucapan salam yang pertama. Adam adalah bapak manusia. Hadits ini menunjukkan perintah mengambil ilmu dari ahlinya.   Hadits #847 وَعَنْ أَبِي عُمَارَةَ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم بِسَبعٍ: “بِعِيادَةِ الَمرِيضِ. وَاتِّبَاعِ الجَنائِزِ، وَتَشْمِيْتُ العَاطِسِ، وَنَصْرِ الضَّعِيْفِ، وَعَوْنُ المَظْلُومِ، وَإفْشَاءِ السَّلاَمِ، وَإِبْرَارِ المُقسِمِ “مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، هَذَا لَفْظُ إِحْدَى رِوَايَاتِ البُخَارِي. Dari Abu ‘Umarah Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami dengan tujuh perkara: (1) menjenguk orang yang sakit, (2) mengantarkan jenazah, (3) mendoakan orang yang bersin, (4) membantu yang lemah, (5) menolong yang dizalimi, (6) menyebarkan salam, (7) memenuhi sumpah.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafazh ini adalah salah satu dari riwayat Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1239 dan Muslim, no. 2066]   Faedah Hadits Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit. Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal. Orang yang bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah” karena bersin sebenarnya adalah nikmat dari Allah, sebab ada sesuatu yang tertahan akhirnya bisa keluar. Alasan lainnya, bersin adalah nikmat dikarenakan anggota badan tetap seperti keadaannya. Selain itu, dibuktikan pula setelah bersin, keadaan seseorang jadi lebih semangat. Alasan lainnya kenapa bersin diperintahkan mengucapkan “alhamdulillah”. Jawabnya, karena bersin disukai oleh Allah. Mengucapkan “alhamdulillah” untuk orang yang bersin adalah sunnah (mustahab, dianjurkan). Ada kata sepakat ulama dalam pernyataan dianjurkannya hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Al-Adzkar. Bagi yang mendengar yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”, hendaklah ia mengucapkan “yarhamukallah”. Perintah mengucapkan yarhamukallah ini ada yang menyatakan wajib ‘ain, ada yang mengatakan wajib kifayah, dan ada lagi ulama yang menyatakan sunnah (dianjurkan). Hendaklah orang yang bersin mengucapkan doa hidayah dan perbaikan keadaan setelah adanya doa rahmat sebelumnya. Hal mulia lainnya yang diajarkan dalam hadits ini adalah: (1) membantu yang lemah, (2) menolong yang dizalimi, (3) menyebarkan salam, (4) memenuhi sumpah.   Hadits #848 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “لاَ تَدْخُلُوا الجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلا تُؤْمِنُوا حَتىَّ تحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَئٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحاَبَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَم بَيْنَكُم” رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak disebut beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian melakukannya, kalian pasti saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 54]   Faedah Hadits Sempurnanya iman dapat dicapai jika saling mencintai. Baiknya hubungan sesama manusia adalah dengan saling mencintai karena Allah. Tidak akan masuk surga kecuali dengan iman. Hadits ini menunjukkan perintahkan menyebarkan salam pada yang dikenal dan tidak dikenal. Saling mengucapkan salam adalah sebab saling mencintai sesama. Salam adalah syiarnya orang Islam. Hadits ini mengajarkan untuk tawadhu’ pada orang beriman. Dengan mengucapkan salam akan menghilangkan permusuhan.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Disusun di Pogung Dalangan (Dasinem), malam Senin, 25 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi

Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi Bolehkah menjual jatah warisan sebelum dibagi? Tapi dia sdh yakin, itu akan menjadi miliknya, karena sudah pernah dinyatakan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Menjual jatah warisan yang belum dibagi [2] Menjual jatah warisan yang belum diterima Jatah warisan belum dibagi Ketika jatah warisan belum dibagi, ahli waris belum bisa menjualnya atau melakukan transaksi yang lainnya, seperti menyewakan. Karena hak dia belum jelas (al-Huquq al-Majhulah), sehingga tidak memungkinkan baginya untuk mejadikannya sebagai objek transaksi. Sebagai ilustrasi, Ada 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha, yang belum dibagi. Si A memliki jatah 1/6 dari total warisan. Namun si A tidak tahu, tanah bagian mana yang akan menjadi jatah warisannya. Karena belum ada pembagian, sehingga belum jelas. Sehingga si A tidak boleh menjual tanah petak pertama atau kedua. Karena belum tentu itu menjadi haknya. Meskipun dia memiliki hak 1/6 dari keseluruhan tanah itu. Jatah warisan belum diterima Belum diterima, bukan berarti belum dibagi. Belum diterima berarti warisan sudah dibagi, hanya saja belum diserahkan. Karena itu, hak ahli waris sudah jelas, hanya saja belum dikuasai sepenuhnya. Ini banyak terjadi masyarakat kita. Terutama untuk warisan yang sudah dibagi sesuai kesepakatan rapat ahli waris, hanya saja belum diterbitkan surat pecah waris. Sebagai ilustrasi, Dari kasus di atas, 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha. Setelah dilakukan rapat, Si A mendapat jatah tanah di pojok desa, yang luasnya 1600 m2, dengan batas sesuai dengan gambar yang disepakati. Hanya saja, si A sama sekali belum memegang bukti kepemilikan tanah itu, karena belum ada pemecahan sertifikat tanah. Bolehkah jatah si A dijual? Ketika jatah warisan sudah dibagi, maka jatah warisan masing-masing ahli waris menjadi jelas. Sehingga, ketika itu ditransaksikan, objeknya jelas, batasannya jelas. Meskipun bisa jadi belum diserah-terimakan. Terdapat kaidah yang menyatakan, من تعين ملكه في عقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه بالبيع وعيره قبل قبضه “Siapa yang memiliki barang dari selain akad jual beli, boleh mentransaksikan barang itu dengan menjualnya atau yang lainnya, meskipun belum serah terima.” Untuk akad jual beli, barang yang menjadi objek akad, tidak boleh diperjual belikan kembali, sampai diterima oleh pembeli. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا، فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ “Jika kamu membeli sesuatu, jangan dijual kembali sampai kamu menerimanya.” (HR. Ahmad 15316 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Ibnul Qayim menjelaskan latar belakang (illah) dari larangan ini, النهي معلل بعدم تمام الاستيلاء وعدم انقطاع علاقة البائع عنه فإنـه يطمع في الفسخ والامتناع من الاقباض إذا رأى المشتري قد ربح فيه، ويغره الربح ، وتضيق عينه منه ، وربما أفضى إلى التحيل على الفسخ، ولو ظلماً ، وإلى الخصام والمعاداة ، والواقع شاهد بهـذا، Larangan ini karena alasan, barang belum dikuasai secara sempurna dan belum terputus hubungan dengan penjual pertama. Karena dia bisa saja membatalkan akad dan tidak mau menyerahkan barang, ketika penjual pertama mengetahui keuntungan yang diperoleh konsumennya. Dia tertarik dengan keuntungan itu. Bisa jadi memicu upaya untuk pembatalan akad, meski dengan cara dzalim. Dan bisa saja memicu permusuhan. Ada banyak kejadian yang menjadi bukti hal ini. Beliau melanjutkan kesempurnaan syariat, فمـن محاسن الشريعة الكاملة الحكيمة منع المشتري من التصرف فيه حـتى يتم استيلاؤه عليه وينقطع عن البائع ، وينفطم عنه فـلا يطمـع في الفسخ، والامتناع من الإقباض Sehingga bagian dari kesempurnaan syariat yang penuh bijaksana, melarang pembeli untuk menjual barang ini sampai dia kuasai secara sempurna, dan terputus hubungan dia dengan penjual. Sehingga tidak ada harapan untuk membatalkan akad atau menahan penyerahan barang. (Hasyiyah Ibnul Qayim untuk Sunan Abu Daud, 9/282). Dr. Abdullah bin Mubarok Alu Saif وكل ما ملك بعقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه قبل قبضه، بالبيع وغيره، لعدم قصد الربح، وإذا تعين ملك إنسان في موروث، أو وصية أو غنيمة لم يعتبر لصحة تصرفه قبضه، بلا خلاف Semua yang dimiliki dari selain akad jual beli, objek itu boleh ditransaksikan meskipun belum diterima. Baik dengan dijual atau yang lainnya. karena tidak ada maksud mencari selisih untung. Ketika seseorang telah mendapat jatah warisan tertentu dari warisan atau wasiat atau ghanimah, tidak disyaratkan dalam mentransaksikannya harus dikuasai terlebih dahulu, tanpa ada perbedaan ulama. Sumber: http://www.alukah.net/web/abdullah-ibn-mubarak/0/48592/ Karena itulah, ketika warisan yang menjadi jatah anda sudah dibagi, boleh anda jual, meskipun belum diserahkan. Hanya saja, anda perlu memperhatikan hak syuf’ah untuk ahli waris yang lain. Sebelum anda menjualnya, anda perlu memberi tahu ke ahli waris yang lain, bahwa anda akan menjual jatah warisan anda. Jika ada diantara mereka yang tertarik dan sanggup membelinya, mereka didahulukan. Jika tidak ada yang tertarik atau sanggup membelinya, anda berhak menjualnya keluar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 🔍 Sholat Jumat Biar Ganteng, Suami Belum Sunat, Syarat Baju Ihram Wanita, Do A Ziarah Kubur, Cara Membayar Hutang Shalat Wajib, Amalan Bismillah Nabi Sulaiman Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 311 QRIS donasi Yufid

Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi

Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi Bolehkah menjual jatah warisan sebelum dibagi? Tapi dia sdh yakin, itu akan menjadi miliknya, karena sudah pernah dinyatakan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Menjual jatah warisan yang belum dibagi [2] Menjual jatah warisan yang belum diterima Jatah warisan belum dibagi Ketika jatah warisan belum dibagi, ahli waris belum bisa menjualnya atau melakukan transaksi yang lainnya, seperti menyewakan. Karena hak dia belum jelas (al-Huquq al-Majhulah), sehingga tidak memungkinkan baginya untuk mejadikannya sebagai objek transaksi. Sebagai ilustrasi, Ada 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha, yang belum dibagi. Si A memliki jatah 1/6 dari total warisan. Namun si A tidak tahu, tanah bagian mana yang akan menjadi jatah warisannya. Karena belum ada pembagian, sehingga belum jelas. Sehingga si A tidak boleh menjual tanah petak pertama atau kedua. Karena belum tentu itu menjadi haknya. Meskipun dia memiliki hak 1/6 dari keseluruhan tanah itu. Jatah warisan belum diterima Belum diterima, bukan berarti belum dibagi. Belum diterima berarti warisan sudah dibagi, hanya saja belum diserahkan. Karena itu, hak ahli waris sudah jelas, hanya saja belum dikuasai sepenuhnya. Ini banyak terjadi masyarakat kita. Terutama untuk warisan yang sudah dibagi sesuai kesepakatan rapat ahli waris, hanya saja belum diterbitkan surat pecah waris. Sebagai ilustrasi, Dari kasus di atas, 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha. Setelah dilakukan rapat, Si A mendapat jatah tanah di pojok desa, yang luasnya 1600 m2, dengan batas sesuai dengan gambar yang disepakati. Hanya saja, si A sama sekali belum memegang bukti kepemilikan tanah itu, karena belum ada pemecahan sertifikat tanah. Bolehkah jatah si A dijual? Ketika jatah warisan sudah dibagi, maka jatah warisan masing-masing ahli waris menjadi jelas. Sehingga, ketika itu ditransaksikan, objeknya jelas, batasannya jelas. Meskipun bisa jadi belum diserah-terimakan. Terdapat kaidah yang menyatakan, من تعين ملكه في عقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه بالبيع وعيره قبل قبضه “Siapa yang memiliki barang dari selain akad jual beli, boleh mentransaksikan barang itu dengan menjualnya atau yang lainnya, meskipun belum serah terima.” Untuk akad jual beli, barang yang menjadi objek akad, tidak boleh diperjual belikan kembali, sampai diterima oleh pembeli. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا، فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ “Jika kamu membeli sesuatu, jangan dijual kembali sampai kamu menerimanya.” (HR. Ahmad 15316 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Ibnul Qayim menjelaskan latar belakang (illah) dari larangan ini, النهي معلل بعدم تمام الاستيلاء وعدم انقطاع علاقة البائع عنه فإنـه يطمع في الفسخ والامتناع من الاقباض إذا رأى المشتري قد ربح فيه، ويغره الربح ، وتضيق عينه منه ، وربما أفضى إلى التحيل على الفسخ، ولو ظلماً ، وإلى الخصام والمعاداة ، والواقع شاهد بهـذا، Larangan ini karena alasan, barang belum dikuasai secara sempurna dan belum terputus hubungan dengan penjual pertama. Karena dia bisa saja membatalkan akad dan tidak mau menyerahkan barang, ketika penjual pertama mengetahui keuntungan yang diperoleh konsumennya. Dia tertarik dengan keuntungan itu. Bisa jadi memicu upaya untuk pembatalan akad, meski dengan cara dzalim. Dan bisa saja memicu permusuhan. Ada banyak kejadian yang menjadi bukti hal ini. Beliau melanjutkan kesempurnaan syariat, فمـن محاسن الشريعة الكاملة الحكيمة منع المشتري من التصرف فيه حـتى يتم استيلاؤه عليه وينقطع عن البائع ، وينفطم عنه فـلا يطمـع في الفسخ، والامتناع من الإقباض Sehingga bagian dari kesempurnaan syariat yang penuh bijaksana, melarang pembeli untuk menjual barang ini sampai dia kuasai secara sempurna, dan terputus hubungan dia dengan penjual. Sehingga tidak ada harapan untuk membatalkan akad atau menahan penyerahan barang. (Hasyiyah Ibnul Qayim untuk Sunan Abu Daud, 9/282). Dr. Abdullah bin Mubarok Alu Saif وكل ما ملك بعقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه قبل قبضه، بالبيع وغيره، لعدم قصد الربح، وإذا تعين ملك إنسان في موروث، أو وصية أو غنيمة لم يعتبر لصحة تصرفه قبضه، بلا خلاف Semua yang dimiliki dari selain akad jual beli, objek itu boleh ditransaksikan meskipun belum diterima. Baik dengan dijual atau yang lainnya. karena tidak ada maksud mencari selisih untung. Ketika seseorang telah mendapat jatah warisan tertentu dari warisan atau wasiat atau ghanimah, tidak disyaratkan dalam mentransaksikannya harus dikuasai terlebih dahulu, tanpa ada perbedaan ulama. Sumber: http://www.alukah.net/web/abdullah-ibn-mubarak/0/48592/ Karena itulah, ketika warisan yang menjadi jatah anda sudah dibagi, boleh anda jual, meskipun belum diserahkan. Hanya saja, anda perlu memperhatikan hak syuf’ah untuk ahli waris yang lain. Sebelum anda menjualnya, anda perlu memberi tahu ke ahli waris yang lain, bahwa anda akan menjual jatah warisan anda. Jika ada diantara mereka yang tertarik dan sanggup membelinya, mereka didahulukan. Jika tidak ada yang tertarik atau sanggup membelinya, anda berhak menjualnya keluar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 🔍 Sholat Jumat Biar Ganteng, Suami Belum Sunat, Syarat Baju Ihram Wanita, Do A Ziarah Kubur, Cara Membayar Hutang Shalat Wajib, Amalan Bismillah Nabi Sulaiman Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 311 QRIS donasi Yufid
Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi Bolehkah menjual jatah warisan sebelum dibagi? Tapi dia sdh yakin, itu akan menjadi miliknya, karena sudah pernah dinyatakan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Menjual jatah warisan yang belum dibagi [2] Menjual jatah warisan yang belum diterima Jatah warisan belum dibagi Ketika jatah warisan belum dibagi, ahli waris belum bisa menjualnya atau melakukan transaksi yang lainnya, seperti menyewakan. Karena hak dia belum jelas (al-Huquq al-Majhulah), sehingga tidak memungkinkan baginya untuk mejadikannya sebagai objek transaksi. Sebagai ilustrasi, Ada 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha, yang belum dibagi. Si A memliki jatah 1/6 dari total warisan. Namun si A tidak tahu, tanah bagian mana yang akan menjadi jatah warisannya. Karena belum ada pembagian, sehingga belum jelas. Sehingga si A tidak boleh menjual tanah petak pertama atau kedua. Karena belum tentu itu menjadi haknya. Meskipun dia memiliki hak 1/6 dari keseluruhan tanah itu. Jatah warisan belum diterima Belum diterima, bukan berarti belum dibagi. Belum diterima berarti warisan sudah dibagi, hanya saja belum diserahkan. Karena itu, hak ahli waris sudah jelas, hanya saja belum dikuasai sepenuhnya. Ini banyak terjadi masyarakat kita. Terutama untuk warisan yang sudah dibagi sesuai kesepakatan rapat ahli waris, hanya saja belum diterbitkan surat pecah waris. Sebagai ilustrasi, Dari kasus di atas, 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha. Setelah dilakukan rapat, Si A mendapat jatah tanah di pojok desa, yang luasnya 1600 m2, dengan batas sesuai dengan gambar yang disepakati. Hanya saja, si A sama sekali belum memegang bukti kepemilikan tanah itu, karena belum ada pemecahan sertifikat tanah. Bolehkah jatah si A dijual? Ketika jatah warisan sudah dibagi, maka jatah warisan masing-masing ahli waris menjadi jelas. Sehingga, ketika itu ditransaksikan, objeknya jelas, batasannya jelas. Meskipun bisa jadi belum diserah-terimakan. Terdapat kaidah yang menyatakan, من تعين ملكه في عقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه بالبيع وعيره قبل قبضه “Siapa yang memiliki barang dari selain akad jual beli, boleh mentransaksikan barang itu dengan menjualnya atau yang lainnya, meskipun belum serah terima.” Untuk akad jual beli, barang yang menjadi objek akad, tidak boleh diperjual belikan kembali, sampai diterima oleh pembeli. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا، فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ “Jika kamu membeli sesuatu, jangan dijual kembali sampai kamu menerimanya.” (HR. Ahmad 15316 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Ibnul Qayim menjelaskan latar belakang (illah) dari larangan ini, النهي معلل بعدم تمام الاستيلاء وعدم انقطاع علاقة البائع عنه فإنـه يطمع في الفسخ والامتناع من الاقباض إذا رأى المشتري قد ربح فيه، ويغره الربح ، وتضيق عينه منه ، وربما أفضى إلى التحيل على الفسخ، ولو ظلماً ، وإلى الخصام والمعاداة ، والواقع شاهد بهـذا، Larangan ini karena alasan, barang belum dikuasai secara sempurna dan belum terputus hubungan dengan penjual pertama. Karena dia bisa saja membatalkan akad dan tidak mau menyerahkan barang, ketika penjual pertama mengetahui keuntungan yang diperoleh konsumennya. Dia tertarik dengan keuntungan itu. Bisa jadi memicu upaya untuk pembatalan akad, meski dengan cara dzalim. Dan bisa saja memicu permusuhan. Ada banyak kejadian yang menjadi bukti hal ini. Beliau melanjutkan kesempurnaan syariat, فمـن محاسن الشريعة الكاملة الحكيمة منع المشتري من التصرف فيه حـتى يتم استيلاؤه عليه وينقطع عن البائع ، وينفطم عنه فـلا يطمـع في الفسخ، والامتناع من الإقباض Sehingga bagian dari kesempurnaan syariat yang penuh bijaksana, melarang pembeli untuk menjual barang ini sampai dia kuasai secara sempurna, dan terputus hubungan dia dengan penjual. Sehingga tidak ada harapan untuk membatalkan akad atau menahan penyerahan barang. (Hasyiyah Ibnul Qayim untuk Sunan Abu Daud, 9/282). Dr. Abdullah bin Mubarok Alu Saif وكل ما ملك بعقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه قبل قبضه، بالبيع وغيره، لعدم قصد الربح، وإذا تعين ملك إنسان في موروث، أو وصية أو غنيمة لم يعتبر لصحة تصرفه قبضه، بلا خلاف Semua yang dimiliki dari selain akad jual beli, objek itu boleh ditransaksikan meskipun belum diterima. Baik dengan dijual atau yang lainnya. karena tidak ada maksud mencari selisih untung. Ketika seseorang telah mendapat jatah warisan tertentu dari warisan atau wasiat atau ghanimah, tidak disyaratkan dalam mentransaksikannya harus dikuasai terlebih dahulu, tanpa ada perbedaan ulama. Sumber: http://www.alukah.net/web/abdullah-ibn-mubarak/0/48592/ Karena itulah, ketika warisan yang menjadi jatah anda sudah dibagi, boleh anda jual, meskipun belum diserahkan. Hanya saja, anda perlu memperhatikan hak syuf’ah untuk ahli waris yang lain. Sebelum anda menjualnya, anda perlu memberi tahu ke ahli waris yang lain, bahwa anda akan menjual jatah warisan anda. Jika ada diantara mereka yang tertarik dan sanggup membelinya, mereka didahulukan. Jika tidak ada yang tertarik atau sanggup membelinya, anda berhak menjualnya keluar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 🔍 Sholat Jumat Biar Ganteng, Suami Belum Sunat, Syarat Baju Ihram Wanita, Do A Ziarah Kubur, Cara Membayar Hutang Shalat Wajib, Amalan Bismillah Nabi Sulaiman Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 311 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/554370474&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi Bolehkah menjual jatah warisan sebelum dibagi? Tapi dia sdh yakin, itu akan menjadi miliknya, karena sudah pernah dinyatakan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang perlu kita bedakan, [1] Menjual jatah warisan yang belum dibagi [2] Menjual jatah warisan yang belum diterima Jatah warisan belum dibagi Ketika jatah warisan belum dibagi, ahli waris belum bisa menjualnya atau melakukan transaksi yang lainnya, seperti menyewakan. Karena hak dia belum jelas (al-Huquq al-Majhulah), sehingga tidak memungkinkan baginya untuk mejadikannya sebagai objek transaksi. Sebagai ilustrasi, Ada 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha, yang belum dibagi. Si A memliki jatah 1/6 dari total warisan. Namun si A tidak tahu, tanah bagian mana yang akan menjadi jatah warisannya. Karena belum ada pembagian, sehingga belum jelas. Sehingga si A tidak boleh menjual tanah petak pertama atau kedua. Karena belum tentu itu menjadi haknya. Meskipun dia memiliki hak 1/6 dari keseluruhan tanah itu. Jatah warisan belum diterima Belum diterima, bukan berarti belum dibagi. Belum diterima berarti warisan sudah dibagi, hanya saja belum diserahkan. Karena itu, hak ahli waris sudah jelas, hanya saja belum dikuasai sepenuhnya. Ini banyak terjadi masyarakat kita. Terutama untuk warisan yang sudah dibagi sesuai kesepakatan rapat ahli waris, hanya saja belum diterbitkan surat pecah waris. Sebagai ilustrasi, Dari kasus di atas, 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha. Setelah dilakukan rapat, Si A mendapat jatah tanah di pojok desa, yang luasnya 1600 m2, dengan batas sesuai dengan gambar yang disepakati. Hanya saja, si A sama sekali belum memegang bukti kepemilikan tanah itu, karena belum ada pemecahan sertifikat tanah. Bolehkah jatah si A dijual? Ketika jatah warisan sudah dibagi, maka jatah warisan masing-masing ahli waris menjadi jelas. Sehingga, ketika itu ditransaksikan, objeknya jelas, batasannya jelas. Meskipun bisa jadi belum diserah-terimakan. Terdapat kaidah yang menyatakan, من تعين ملكه في عقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه بالبيع وعيره قبل قبضه “Siapa yang memiliki barang dari selain akad jual beli, boleh mentransaksikan barang itu dengan menjualnya atau yang lainnya, meskipun belum serah terima.” Untuk akad jual beli, barang yang menjadi objek akad, tidak boleh diperjual belikan kembali, sampai diterima oleh pembeli. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا، فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ “Jika kamu membeli sesuatu, jangan dijual kembali sampai kamu menerimanya.” (HR. Ahmad 15316 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Ibnul Qayim menjelaskan latar belakang (illah) dari larangan ini, النهي معلل بعدم تمام الاستيلاء وعدم انقطاع علاقة البائع عنه فإنـه يطمع في الفسخ والامتناع من الاقباض إذا رأى المشتري قد ربح فيه، ويغره الربح ، وتضيق عينه منه ، وربما أفضى إلى التحيل على الفسخ، ولو ظلماً ، وإلى الخصام والمعاداة ، والواقع شاهد بهـذا، Larangan ini karena alasan, barang belum dikuasai secara sempurna dan belum terputus hubungan dengan penjual pertama. Karena dia bisa saja membatalkan akad dan tidak mau menyerahkan barang, ketika penjual pertama mengetahui keuntungan yang diperoleh konsumennya. Dia tertarik dengan keuntungan itu. Bisa jadi memicu upaya untuk pembatalan akad, meski dengan cara dzalim. Dan bisa saja memicu permusuhan. Ada banyak kejadian yang menjadi bukti hal ini. Beliau melanjutkan kesempurnaan syariat, فمـن محاسن الشريعة الكاملة الحكيمة منع المشتري من التصرف فيه حـتى يتم استيلاؤه عليه وينقطع عن البائع ، وينفطم عنه فـلا يطمـع في الفسخ، والامتناع من الإقباض Sehingga bagian dari kesempurnaan syariat yang penuh bijaksana, melarang pembeli untuk menjual barang ini sampai dia kuasai secara sempurna, dan terputus hubungan dia dengan penjual. Sehingga tidak ada harapan untuk membatalkan akad atau menahan penyerahan barang. (Hasyiyah Ibnul Qayim untuk Sunan Abu Daud, 9/282). Dr. Abdullah bin Mubarok Alu Saif وكل ما ملك بعقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه قبل قبضه، بالبيع وغيره، لعدم قصد الربح، وإذا تعين ملك إنسان في موروث، أو وصية أو غنيمة لم يعتبر لصحة تصرفه قبضه، بلا خلاف Semua yang dimiliki dari selain akad jual beli, objek itu boleh ditransaksikan meskipun belum diterima. Baik dengan dijual atau yang lainnya. karena tidak ada maksud mencari selisih untung. Ketika seseorang telah mendapat jatah warisan tertentu dari warisan atau wasiat atau ghanimah, tidak disyaratkan dalam mentransaksikannya harus dikuasai terlebih dahulu, tanpa ada perbedaan ulama. Sumber: http://www.alukah.net/web/abdullah-ibn-mubarak/0/48592/ Karena itulah, ketika warisan yang menjadi jatah anda sudah dibagi, boleh anda jual, meskipun belum diserahkan. Hanya saja, anda perlu memperhatikan hak syuf’ah untuk ahli waris yang lain. Sebelum anda menjualnya, anda perlu memberi tahu ke ahli waris yang lain, bahwa anda akan menjual jatah warisan anda. Jika ada diantara mereka yang tertarik dan sanggup membelinya, mereka didahulukan. Jika tidak ada yang tertarik atau sanggup membelinya, anda berhak menjualnya keluar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 🔍 Sholat Jumat Biar Ganteng, Suami Belum Sunat, Syarat Baju Ihram Wanita, Do A Ziarah Kubur, Cara Membayar Hutang Shalat Wajib, Amalan Bismillah Nabi Sulaiman Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 311 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Free-Ongkir di Marketplace itu Riba?

Free-Ongkir di Market-Place itu Riba? Apakah fasilitas free-ongkir yang diberikan oleh MP kepada konsumen, termasuk riba? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa catatan tentang marketplace yang kami pahami, [1] Marketplace tidak memiliki barang, sehingga pihak marketplace tidak menjual barang. [2] Marketplace adalah wadah yang mempertemukan penjual dengan pembeli di mall online. [3] Marketplace tidak hanya tempat, tapi lembaga yang memiliki wewenang membuat kebijakan di pasarnya [4] Umumnya pihak marketplace memberi jaminan keamanaan bagi pengunjung dengan sistem rekber (rekening bersama) [5] Konsumen yang beli tidak pernah bertemu dengan pemilik barang. Semua transaksi dilayani dengan mesin [6] Tidak berwenang menetapkan harga terhadap barang yang dijual [7] Tidak mendapat keuntungan atau profit sharing dari merchant ketika ada barang yang terjual [8] Tidak menanggung resiko terhadap barang [9] Terkadang menyewakan fitur iklan untuk beberapa merchant, seperti diiklankan atau dipajang di depan [10] Dana yang mengendap di rekber, diatur oleh OJK dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak marketplace – menurut info yang saya dengar –. Kesimpulan yang ingin kami garis bawahi, bahwa marketplace bukan penjual, bukan pula wakil dari penjual, marketplace hanya media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dengan aturan tertentu. Sebelum lebih jauh memahami marketplace, terlebih dahulu kita akan mempelajari 2 hal: Pertama, konsekuensi akad jual beli. Ketika dilakukan akad jual beli, akan terjadi perpindahan hak milik. Ketika si A menjual Hp kepada si B seharga 3jt, maka terjadi perpindahan hak milik, HP berpindah hak milik dari si A kepada si B, dan uang 3jt berpindah hak milik dari si B kepada si A. Kedua, rekening bersama dan escrow Keberadaan escrow di MP pada hakekatnya adalah untuk menjamin keamanan bagi semua pihak. Terutama para konsumen. Terlebih transaksi via online di masa sekarang, sangat rentan dengan penipuan. Ketika perusahaan MP membuat pasar, tentu saja dia ingin agar pasarnya aman dari keberadaan penipu. Intensitas penipuan tidak hanya merugikan semua pihak, termasuk kepercayaan orang terhadap pasarnya juga akan menjadi hilang. Dan ketika pasar sepi dari pengunjung, lama-kelamaan akan ditinggalkan pula oleh para penjual. Modal besar perusahaan MP dalam membuat sistem dan mesin transaksi, nyaris tidak ada harapan untuk bisa kembali. Bukan karena masalah membangun suudzan, namun memilih posisi aman dalam hal ini dianjurkan. Para sahabat membiasakan tindakan ini, dalam rangka untuk menghindari setiap peluang munculnya sengketa. Imam al-Bukhari dalam Adabul Mufrad menyebutkan judul Bab, باب من عد على خادمه مخافة الظن Bab tentang orang yang menghitung jumlah kiriman yang dibawa pembantunya, karena khawatir ada sangkaan yang tidak diinginkan. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي لَأَعُدُّ العُرَّاقَ عَلَى خَادِمِي مَخَافَةَ الظنِّ Saya menghitung jumlah tulang kering (al-Urraq) yang dikirim oleh pembantuku, karena khawatir muncul sangkaan yang tidak diinginkan. (al-Adab al-Mufrad, no. 168 dan dishahihkan al-Albani). Al-Urraq adalah tulang yang sudah dibersihkan dagingnya, dan masih tersisa sedikit daging yang menempel. Di masa silam, ini laku dan dijual bijian. Salman memiliki pembantu yang bertugas sebagai kurir antar-jemput tulang ini. Ketika beliau mengirim dan menerima, selalu dihitung terlebih dahulu. Alasan Salman adalah karena itu lebih menenangkan bagi hati. Anda tentu saja tidak akan merasa nyaman ketika transaksi yang anda lakukan dipenuhi dengan kecurigaan. Anda beli secara online dan anda dipenuhi kekhawatiran, jangan-jangan ditipu.. karena itu, membuat suasana nyaman ketika transaksi, dengan menutup semua celah yang bisa memicu sengketa, dalam islam dianjurkan. Skema Transaksi di MP Penjual mendaftarkan dirinya untuk membuka lapak di MP, selanjutnya dia memasang foto barang di sana. Kemudian si A berminat untuk membelinya, lalu si A memasukkan barang itu ke keranjang belanja. Setelah diperiksa dan benar-benar telah sesuai, si A membeli barang itu dengan mentransfer harga barang + biaya ongkir (jika tidak gratis). Uang yang ditransfer konsumen tidak langsung diterima oleh penjual, namun ditahan di rekber sampai ada notifikasi bahwa barang telah tiba di tempat pembeli dengan selamat. Lalu nominal itu masuk ke dompet virtual penjual, dan selanjutnya penjual memiliki hak untuk mencairkannya. Jika kita buat diagram alir, urutannya sebagai berikut: Penjual memajang barang A => konsumen memilih barang => Konsumen memasukkan barang ke keranjang belanja => konsumen membeli dengan mentransfer senilai harga barang dan ongkir => penjual mendapat notifikasi dari MP untuk mengirim barang => penjual mengirim barang => barang sampai di konsumen. Yang menjadi pertanyaan, milik siapakah uang yang tersimpan di rekber? Setiap property online, tentu saja ada pemiliknya. Dengan melihat skema MP di atas, milik siapakah uang itu? Karena yang terlibat transaksi ada 3 pihak, maka jawabannya ada 3 kemungkinan, [1] Milik MarketPlace [2] Milik Penjual [3] Milik Konsumen Dan setiap jawaban tentu saja membawa konsekuensi. Jika kita jawab, uang itu milik MP. Pertanyaan selanjutnya, atas dasar apa pihak MP memiliki uang itu? Apakah dia penjual? Jawabannya: bukan. Apakah dia penerima utang dari konsumen? Sejak kapan konsumen berkeinginan memberi uang pihak MP? Karena itu, jika uang ini kita pahami sebagai milik pihak MP, kita kesulitan untuk memberikan alasan atas dasar apa MP memiliki uang itu. Jawabannya tinggal dua kemungkinan, antara milik konsumen atau milik penjual. Untuk menentukan ini, anda bisa gunakan teori konsekuensi akad. Jika sudah terjadi akad, berarti telah terjadi perpindahan hak milik antara penjual dan konsumen. Dimana uang itu sudah menjadi milik penjual, dan barang menjadi hak konsumen. Pertanyaan selanjutnya, ketika si A belanja di marketplace, kapan akad jual beli itu terjadi? Lihat skema dan diagram alir di atas. Ada 3 kemungkinan, kapan akad itu terjadi? [1] Ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja [2] Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber [3] Ketika konsumen menerima barang. Untuk yang pertama, ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja, jelas ini bukan akad. Karena itu, sebatas menaruh di keranjang belanja, sama sekali tidak ada ikatan apapun. Untuk yang ketiga, Ketika konsumen menerima barang, ini juga tidak mungkin. Karena di sini konsumen hanya menerima barang dan tidak melakukan akad. Sehingga akad sudah terjadi sebelumnya. Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah yang kedua, Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber. Untuk itulah, sudah menjadi aturan dalam transaksi online, ketika konsumen dinyatakan telah deal transaksi jika dia telah melakukan pembayaran dengan cara transfer atau lainnya. Sehingga uang yang mengendap di rekber adalah uang milik penjual dan bukan lagi milik konsumen. Namun penjual belum bisa mencairkan haknya, sampai ada kepastian bahwa barang telah tiba dengan selamat di tempat konsumen. Sehingga uang ini hakekatnya dijadikan jaminan atas transaksi jual beli antara penjual dengan konsumen di MP tersebut. Kesimpulannya, uang yang mengendap di rekber itu bukan dana pinjaman konsumen ke MP. Sehingga jika konsumen mendapatkan hadiah apapun dari MP, tidak termasuk keuntungan karena transaksi utang piutang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nadhor Adalah, Tempat Sa'i, Fii Umrik, Bertato Menurut Islam, Doa Bersetubuh Menurut Islam, Doa Amalan Visited 586 times, 2 visit(s) today Post Views: 556 QRIS donasi Yufid

Free-Ongkir di Marketplace itu Riba?

Free-Ongkir di Market-Place itu Riba? Apakah fasilitas free-ongkir yang diberikan oleh MP kepada konsumen, termasuk riba? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa catatan tentang marketplace yang kami pahami, [1] Marketplace tidak memiliki barang, sehingga pihak marketplace tidak menjual barang. [2] Marketplace adalah wadah yang mempertemukan penjual dengan pembeli di mall online. [3] Marketplace tidak hanya tempat, tapi lembaga yang memiliki wewenang membuat kebijakan di pasarnya [4] Umumnya pihak marketplace memberi jaminan keamanaan bagi pengunjung dengan sistem rekber (rekening bersama) [5] Konsumen yang beli tidak pernah bertemu dengan pemilik barang. Semua transaksi dilayani dengan mesin [6] Tidak berwenang menetapkan harga terhadap barang yang dijual [7] Tidak mendapat keuntungan atau profit sharing dari merchant ketika ada barang yang terjual [8] Tidak menanggung resiko terhadap barang [9] Terkadang menyewakan fitur iklan untuk beberapa merchant, seperti diiklankan atau dipajang di depan [10] Dana yang mengendap di rekber, diatur oleh OJK dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak marketplace – menurut info yang saya dengar –. Kesimpulan yang ingin kami garis bawahi, bahwa marketplace bukan penjual, bukan pula wakil dari penjual, marketplace hanya media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dengan aturan tertentu. Sebelum lebih jauh memahami marketplace, terlebih dahulu kita akan mempelajari 2 hal: Pertama, konsekuensi akad jual beli. Ketika dilakukan akad jual beli, akan terjadi perpindahan hak milik. Ketika si A menjual Hp kepada si B seharga 3jt, maka terjadi perpindahan hak milik, HP berpindah hak milik dari si A kepada si B, dan uang 3jt berpindah hak milik dari si B kepada si A. Kedua, rekening bersama dan escrow Keberadaan escrow di MP pada hakekatnya adalah untuk menjamin keamanan bagi semua pihak. Terutama para konsumen. Terlebih transaksi via online di masa sekarang, sangat rentan dengan penipuan. Ketika perusahaan MP membuat pasar, tentu saja dia ingin agar pasarnya aman dari keberadaan penipu. Intensitas penipuan tidak hanya merugikan semua pihak, termasuk kepercayaan orang terhadap pasarnya juga akan menjadi hilang. Dan ketika pasar sepi dari pengunjung, lama-kelamaan akan ditinggalkan pula oleh para penjual. Modal besar perusahaan MP dalam membuat sistem dan mesin transaksi, nyaris tidak ada harapan untuk bisa kembali. Bukan karena masalah membangun suudzan, namun memilih posisi aman dalam hal ini dianjurkan. Para sahabat membiasakan tindakan ini, dalam rangka untuk menghindari setiap peluang munculnya sengketa. Imam al-Bukhari dalam Adabul Mufrad menyebutkan judul Bab, باب من عد على خادمه مخافة الظن Bab tentang orang yang menghitung jumlah kiriman yang dibawa pembantunya, karena khawatir ada sangkaan yang tidak diinginkan. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي لَأَعُدُّ العُرَّاقَ عَلَى خَادِمِي مَخَافَةَ الظنِّ Saya menghitung jumlah tulang kering (al-Urraq) yang dikirim oleh pembantuku, karena khawatir muncul sangkaan yang tidak diinginkan. (al-Adab al-Mufrad, no. 168 dan dishahihkan al-Albani). Al-Urraq adalah tulang yang sudah dibersihkan dagingnya, dan masih tersisa sedikit daging yang menempel. Di masa silam, ini laku dan dijual bijian. Salman memiliki pembantu yang bertugas sebagai kurir antar-jemput tulang ini. Ketika beliau mengirim dan menerima, selalu dihitung terlebih dahulu. Alasan Salman adalah karena itu lebih menenangkan bagi hati. Anda tentu saja tidak akan merasa nyaman ketika transaksi yang anda lakukan dipenuhi dengan kecurigaan. Anda beli secara online dan anda dipenuhi kekhawatiran, jangan-jangan ditipu.. karena itu, membuat suasana nyaman ketika transaksi, dengan menutup semua celah yang bisa memicu sengketa, dalam islam dianjurkan. Skema Transaksi di MP Penjual mendaftarkan dirinya untuk membuka lapak di MP, selanjutnya dia memasang foto barang di sana. Kemudian si A berminat untuk membelinya, lalu si A memasukkan barang itu ke keranjang belanja. Setelah diperiksa dan benar-benar telah sesuai, si A membeli barang itu dengan mentransfer harga barang + biaya ongkir (jika tidak gratis). Uang yang ditransfer konsumen tidak langsung diterima oleh penjual, namun ditahan di rekber sampai ada notifikasi bahwa barang telah tiba di tempat pembeli dengan selamat. Lalu nominal itu masuk ke dompet virtual penjual, dan selanjutnya penjual memiliki hak untuk mencairkannya. Jika kita buat diagram alir, urutannya sebagai berikut: Penjual memajang barang A => konsumen memilih barang => Konsumen memasukkan barang ke keranjang belanja => konsumen membeli dengan mentransfer senilai harga barang dan ongkir => penjual mendapat notifikasi dari MP untuk mengirim barang => penjual mengirim barang => barang sampai di konsumen. Yang menjadi pertanyaan, milik siapakah uang yang tersimpan di rekber? Setiap property online, tentu saja ada pemiliknya. Dengan melihat skema MP di atas, milik siapakah uang itu? Karena yang terlibat transaksi ada 3 pihak, maka jawabannya ada 3 kemungkinan, [1] Milik MarketPlace [2] Milik Penjual [3] Milik Konsumen Dan setiap jawaban tentu saja membawa konsekuensi. Jika kita jawab, uang itu milik MP. Pertanyaan selanjutnya, atas dasar apa pihak MP memiliki uang itu? Apakah dia penjual? Jawabannya: bukan. Apakah dia penerima utang dari konsumen? Sejak kapan konsumen berkeinginan memberi uang pihak MP? Karena itu, jika uang ini kita pahami sebagai milik pihak MP, kita kesulitan untuk memberikan alasan atas dasar apa MP memiliki uang itu. Jawabannya tinggal dua kemungkinan, antara milik konsumen atau milik penjual. Untuk menentukan ini, anda bisa gunakan teori konsekuensi akad. Jika sudah terjadi akad, berarti telah terjadi perpindahan hak milik antara penjual dan konsumen. Dimana uang itu sudah menjadi milik penjual, dan barang menjadi hak konsumen. Pertanyaan selanjutnya, ketika si A belanja di marketplace, kapan akad jual beli itu terjadi? Lihat skema dan diagram alir di atas. Ada 3 kemungkinan, kapan akad itu terjadi? [1] Ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja [2] Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber [3] Ketika konsumen menerima barang. Untuk yang pertama, ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja, jelas ini bukan akad. Karena itu, sebatas menaruh di keranjang belanja, sama sekali tidak ada ikatan apapun. Untuk yang ketiga, Ketika konsumen menerima barang, ini juga tidak mungkin. Karena di sini konsumen hanya menerima barang dan tidak melakukan akad. Sehingga akad sudah terjadi sebelumnya. Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah yang kedua, Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber. Untuk itulah, sudah menjadi aturan dalam transaksi online, ketika konsumen dinyatakan telah deal transaksi jika dia telah melakukan pembayaran dengan cara transfer atau lainnya. Sehingga uang yang mengendap di rekber adalah uang milik penjual dan bukan lagi milik konsumen. Namun penjual belum bisa mencairkan haknya, sampai ada kepastian bahwa barang telah tiba dengan selamat di tempat konsumen. Sehingga uang ini hakekatnya dijadikan jaminan atas transaksi jual beli antara penjual dengan konsumen di MP tersebut. Kesimpulannya, uang yang mengendap di rekber itu bukan dana pinjaman konsumen ke MP. Sehingga jika konsumen mendapatkan hadiah apapun dari MP, tidak termasuk keuntungan karena transaksi utang piutang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nadhor Adalah, Tempat Sa'i, Fii Umrik, Bertato Menurut Islam, Doa Bersetubuh Menurut Islam, Doa Amalan Visited 586 times, 2 visit(s) today Post Views: 556 QRIS donasi Yufid
Free-Ongkir di Market-Place itu Riba? Apakah fasilitas free-ongkir yang diberikan oleh MP kepada konsumen, termasuk riba? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa catatan tentang marketplace yang kami pahami, [1] Marketplace tidak memiliki barang, sehingga pihak marketplace tidak menjual barang. [2] Marketplace adalah wadah yang mempertemukan penjual dengan pembeli di mall online. [3] Marketplace tidak hanya tempat, tapi lembaga yang memiliki wewenang membuat kebijakan di pasarnya [4] Umumnya pihak marketplace memberi jaminan keamanaan bagi pengunjung dengan sistem rekber (rekening bersama) [5] Konsumen yang beli tidak pernah bertemu dengan pemilik barang. Semua transaksi dilayani dengan mesin [6] Tidak berwenang menetapkan harga terhadap barang yang dijual [7] Tidak mendapat keuntungan atau profit sharing dari merchant ketika ada barang yang terjual [8] Tidak menanggung resiko terhadap barang [9] Terkadang menyewakan fitur iklan untuk beberapa merchant, seperti diiklankan atau dipajang di depan [10] Dana yang mengendap di rekber, diatur oleh OJK dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak marketplace – menurut info yang saya dengar –. Kesimpulan yang ingin kami garis bawahi, bahwa marketplace bukan penjual, bukan pula wakil dari penjual, marketplace hanya media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dengan aturan tertentu. Sebelum lebih jauh memahami marketplace, terlebih dahulu kita akan mempelajari 2 hal: Pertama, konsekuensi akad jual beli. Ketika dilakukan akad jual beli, akan terjadi perpindahan hak milik. Ketika si A menjual Hp kepada si B seharga 3jt, maka terjadi perpindahan hak milik, HP berpindah hak milik dari si A kepada si B, dan uang 3jt berpindah hak milik dari si B kepada si A. Kedua, rekening bersama dan escrow Keberadaan escrow di MP pada hakekatnya adalah untuk menjamin keamanan bagi semua pihak. Terutama para konsumen. Terlebih transaksi via online di masa sekarang, sangat rentan dengan penipuan. Ketika perusahaan MP membuat pasar, tentu saja dia ingin agar pasarnya aman dari keberadaan penipu. Intensitas penipuan tidak hanya merugikan semua pihak, termasuk kepercayaan orang terhadap pasarnya juga akan menjadi hilang. Dan ketika pasar sepi dari pengunjung, lama-kelamaan akan ditinggalkan pula oleh para penjual. Modal besar perusahaan MP dalam membuat sistem dan mesin transaksi, nyaris tidak ada harapan untuk bisa kembali. Bukan karena masalah membangun suudzan, namun memilih posisi aman dalam hal ini dianjurkan. Para sahabat membiasakan tindakan ini, dalam rangka untuk menghindari setiap peluang munculnya sengketa. Imam al-Bukhari dalam Adabul Mufrad menyebutkan judul Bab, باب من عد على خادمه مخافة الظن Bab tentang orang yang menghitung jumlah kiriman yang dibawa pembantunya, karena khawatir ada sangkaan yang tidak diinginkan. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي لَأَعُدُّ العُرَّاقَ عَلَى خَادِمِي مَخَافَةَ الظنِّ Saya menghitung jumlah tulang kering (al-Urraq) yang dikirim oleh pembantuku, karena khawatir muncul sangkaan yang tidak diinginkan. (al-Adab al-Mufrad, no. 168 dan dishahihkan al-Albani). Al-Urraq adalah tulang yang sudah dibersihkan dagingnya, dan masih tersisa sedikit daging yang menempel. Di masa silam, ini laku dan dijual bijian. Salman memiliki pembantu yang bertugas sebagai kurir antar-jemput tulang ini. Ketika beliau mengirim dan menerima, selalu dihitung terlebih dahulu. Alasan Salman adalah karena itu lebih menenangkan bagi hati. Anda tentu saja tidak akan merasa nyaman ketika transaksi yang anda lakukan dipenuhi dengan kecurigaan. Anda beli secara online dan anda dipenuhi kekhawatiran, jangan-jangan ditipu.. karena itu, membuat suasana nyaman ketika transaksi, dengan menutup semua celah yang bisa memicu sengketa, dalam islam dianjurkan. Skema Transaksi di MP Penjual mendaftarkan dirinya untuk membuka lapak di MP, selanjutnya dia memasang foto barang di sana. Kemudian si A berminat untuk membelinya, lalu si A memasukkan barang itu ke keranjang belanja. Setelah diperiksa dan benar-benar telah sesuai, si A membeli barang itu dengan mentransfer harga barang + biaya ongkir (jika tidak gratis). Uang yang ditransfer konsumen tidak langsung diterima oleh penjual, namun ditahan di rekber sampai ada notifikasi bahwa barang telah tiba di tempat pembeli dengan selamat. Lalu nominal itu masuk ke dompet virtual penjual, dan selanjutnya penjual memiliki hak untuk mencairkannya. Jika kita buat diagram alir, urutannya sebagai berikut: Penjual memajang barang A => konsumen memilih barang => Konsumen memasukkan barang ke keranjang belanja => konsumen membeli dengan mentransfer senilai harga barang dan ongkir => penjual mendapat notifikasi dari MP untuk mengirim barang => penjual mengirim barang => barang sampai di konsumen. Yang menjadi pertanyaan, milik siapakah uang yang tersimpan di rekber? Setiap property online, tentu saja ada pemiliknya. Dengan melihat skema MP di atas, milik siapakah uang itu? Karena yang terlibat transaksi ada 3 pihak, maka jawabannya ada 3 kemungkinan, [1] Milik MarketPlace [2] Milik Penjual [3] Milik Konsumen Dan setiap jawaban tentu saja membawa konsekuensi. Jika kita jawab, uang itu milik MP. Pertanyaan selanjutnya, atas dasar apa pihak MP memiliki uang itu? Apakah dia penjual? Jawabannya: bukan. Apakah dia penerima utang dari konsumen? Sejak kapan konsumen berkeinginan memberi uang pihak MP? Karena itu, jika uang ini kita pahami sebagai milik pihak MP, kita kesulitan untuk memberikan alasan atas dasar apa MP memiliki uang itu. Jawabannya tinggal dua kemungkinan, antara milik konsumen atau milik penjual. Untuk menentukan ini, anda bisa gunakan teori konsekuensi akad. Jika sudah terjadi akad, berarti telah terjadi perpindahan hak milik antara penjual dan konsumen. Dimana uang itu sudah menjadi milik penjual, dan barang menjadi hak konsumen. Pertanyaan selanjutnya, ketika si A belanja di marketplace, kapan akad jual beli itu terjadi? Lihat skema dan diagram alir di atas. Ada 3 kemungkinan, kapan akad itu terjadi? [1] Ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja [2] Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber [3] Ketika konsumen menerima barang. Untuk yang pertama, ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja, jelas ini bukan akad. Karena itu, sebatas menaruh di keranjang belanja, sama sekali tidak ada ikatan apapun. Untuk yang ketiga, Ketika konsumen menerima barang, ini juga tidak mungkin. Karena di sini konsumen hanya menerima barang dan tidak melakukan akad. Sehingga akad sudah terjadi sebelumnya. Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah yang kedua, Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber. Untuk itulah, sudah menjadi aturan dalam transaksi online, ketika konsumen dinyatakan telah deal transaksi jika dia telah melakukan pembayaran dengan cara transfer atau lainnya. Sehingga uang yang mengendap di rekber adalah uang milik penjual dan bukan lagi milik konsumen. Namun penjual belum bisa mencairkan haknya, sampai ada kepastian bahwa barang telah tiba dengan selamat di tempat konsumen. Sehingga uang ini hakekatnya dijadikan jaminan atas transaksi jual beli antara penjual dengan konsumen di MP tersebut. Kesimpulannya, uang yang mengendap di rekber itu bukan dana pinjaman konsumen ke MP. Sehingga jika konsumen mendapatkan hadiah apapun dari MP, tidak termasuk keuntungan karena transaksi utang piutang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nadhor Adalah, Tempat Sa'i, Fii Umrik, Bertato Menurut Islam, Doa Bersetubuh Menurut Islam, Doa Amalan Visited 586 times, 2 visit(s) today Post Views: 556 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/555268971&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Free-Ongkir di Market-Place itu Riba? Apakah fasilitas free-ongkir yang diberikan oleh MP kepada konsumen, termasuk riba? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa catatan tentang marketplace yang kami pahami, [1] Marketplace tidak memiliki barang, sehingga pihak marketplace tidak menjual barang. [2] Marketplace adalah wadah yang mempertemukan penjual dengan pembeli di mall online. [3] Marketplace tidak hanya tempat, tapi lembaga yang memiliki wewenang membuat kebijakan di pasarnya [4] Umumnya pihak marketplace memberi jaminan keamanaan bagi pengunjung dengan sistem rekber (rekening bersama) [5] Konsumen yang beli tidak pernah bertemu dengan pemilik barang. Semua transaksi dilayani dengan mesin [6] Tidak berwenang menetapkan harga terhadap barang yang dijual [7] Tidak mendapat keuntungan atau profit sharing dari merchant ketika ada barang yang terjual [8] Tidak menanggung resiko terhadap barang [9] Terkadang menyewakan fitur iklan untuk beberapa merchant, seperti diiklankan atau dipajang di depan [10] Dana yang mengendap di rekber, diatur oleh OJK dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak marketplace – menurut info yang saya dengar –. Kesimpulan yang ingin kami garis bawahi, bahwa marketplace bukan penjual, bukan pula wakil dari penjual, marketplace hanya media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dengan aturan tertentu. Sebelum lebih jauh memahami marketplace, terlebih dahulu kita akan mempelajari 2 hal: Pertama, konsekuensi akad jual beli. Ketika dilakukan akad jual beli, akan terjadi perpindahan hak milik. Ketika si A menjual Hp kepada si B seharga 3jt, maka terjadi perpindahan hak milik, HP berpindah hak milik dari si A kepada si B, dan uang 3jt berpindah hak milik dari si B kepada si A. Kedua, rekening bersama dan escrow Keberadaan escrow di MP pada hakekatnya adalah untuk menjamin keamanan bagi semua pihak. Terutama para konsumen. Terlebih transaksi via online di masa sekarang, sangat rentan dengan penipuan. Ketika perusahaan MP membuat pasar, tentu saja dia ingin agar pasarnya aman dari keberadaan penipu. Intensitas penipuan tidak hanya merugikan semua pihak, termasuk kepercayaan orang terhadap pasarnya juga akan menjadi hilang. Dan ketika pasar sepi dari pengunjung, lama-kelamaan akan ditinggalkan pula oleh para penjual. Modal besar perusahaan MP dalam membuat sistem dan mesin transaksi, nyaris tidak ada harapan untuk bisa kembali. Bukan karena masalah membangun suudzan, namun memilih posisi aman dalam hal ini dianjurkan. Para sahabat membiasakan tindakan ini, dalam rangka untuk menghindari setiap peluang munculnya sengketa. Imam al-Bukhari dalam Adabul Mufrad menyebutkan judul Bab, باب من عد على خادمه مخافة الظن Bab tentang orang yang menghitung jumlah kiriman yang dibawa pembantunya, karena khawatir ada sangkaan yang tidak diinginkan. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي لَأَعُدُّ العُرَّاقَ عَلَى خَادِمِي مَخَافَةَ الظنِّ Saya menghitung jumlah tulang kering (al-Urraq) yang dikirim oleh pembantuku, karena khawatir muncul sangkaan yang tidak diinginkan. (al-Adab al-Mufrad, no. 168 dan dishahihkan al-Albani). Al-Urraq adalah tulang yang sudah dibersihkan dagingnya, dan masih tersisa sedikit daging yang menempel. Di masa silam, ini laku dan dijual bijian. Salman memiliki pembantu yang bertugas sebagai kurir antar-jemput tulang ini. Ketika beliau mengirim dan menerima, selalu dihitung terlebih dahulu. Alasan Salman adalah karena itu lebih menenangkan bagi hati. Anda tentu saja tidak akan merasa nyaman ketika transaksi yang anda lakukan dipenuhi dengan kecurigaan. Anda beli secara online dan anda dipenuhi kekhawatiran, jangan-jangan ditipu.. karena itu, membuat suasana nyaman ketika transaksi, dengan menutup semua celah yang bisa memicu sengketa, dalam islam dianjurkan. Skema Transaksi di MP Penjual mendaftarkan dirinya untuk membuka lapak di MP, selanjutnya dia memasang foto barang di sana. Kemudian si A berminat untuk membelinya, lalu si A memasukkan barang itu ke keranjang belanja. Setelah diperiksa dan benar-benar telah sesuai, si A membeli barang itu dengan mentransfer harga barang + biaya ongkir (jika tidak gratis). Uang yang ditransfer konsumen tidak langsung diterima oleh penjual, namun ditahan di rekber sampai ada notifikasi bahwa barang telah tiba di tempat pembeli dengan selamat. Lalu nominal itu masuk ke dompet virtual penjual, dan selanjutnya penjual memiliki hak untuk mencairkannya. Jika kita buat diagram alir, urutannya sebagai berikut: Penjual memajang barang A => konsumen memilih barang => Konsumen memasukkan barang ke keranjang belanja => konsumen membeli dengan mentransfer senilai harga barang dan ongkir => penjual mendapat notifikasi dari MP untuk mengirim barang => penjual mengirim barang => barang sampai di konsumen. Yang menjadi pertanyaan, milik siapakah uang yang tersimpan di rekber? Setiap property online, tentu saja ada pemiliknya. Dengan melihat skema MP di atas, milik siapakah uang itu? Karena yang terlibat transaksi ada 3 pihak, maka jawabannya ada 3 kemungkinan, [1] Milik MarketPlace [2] Milik Penjual [3] Milik Konsumen Dan setiap jawaban tentu saja membawa konsekuensi. Jika kita jawab, uang itu milik MP. Pertanyaan selanjutnya, atas dasar apa pihak MP memiliki uang itu? Apakah dia penjual? Jawabannya: bukan. Apakah dia penerima utang dari konsumen? Sejak kapan konsumen berkeinginan memberi uang pihak MP? Karena itu, jika uang ini kita pahami sebagai milik pihak MP, kita kesulitan untuk memberikan alasan atas dasar apa MP memiliki uang itu. Jawabannya tinggal dua kemungkinan, antara milik konsumen atau milik penjual. Untuk menentukan ini, anda bisa gunakan teori konsekuensi akad. Jika sudah terjadi akad, berarti telah terjadi perpindahan hak milik antara penjual dan konsumen. Dimana uang itu sudah menjadi milik penjual, dan barang menjadi hak konsumen. Pertanyaan selanjutnya, ketika si A belanja di marketplace, kapan akad jual beli itu terjadi? Lihat skema dan diagram alir di atas. Ada 3 kemungkinan, kapan akad itu terjadi? [1] Ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja [2] Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber [3] Ketika konsumen menerima barang. Untuk yang pertama, ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja, jelas ini bukan akad. Karena itu, sebatas menaruh di keranjang belanja, sama sekali tidak ada ikatan apapun. Untuk yang ketiga, Ketika konsumen menerima barang, ini juga tidak mungkin. Karena di sini konsumen hanya menerima barang dan tidak melakukan akad. Sehingga akad sudah terjadi sebelumnya. Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah yang kedua, Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber. Untuk itulah, sudah menjadi aturan dalam transaksi online, ketika konsumen dinyatakan telah deal transaksi jika dia telah melakukan pembayaran dengan cara transfer atau lainnya. Sehingga uang yang mengendap di rekber adalah uang milik penjual dan bukan lagi milik konsumen. Namun penjual belum bisa mencairkan haknya, sampai ada kepastian bahwa barang telah tiba dengan selamat di tempat konsumen. Sehingga uang ini hakekatnya dijadikan jaminan atas transaksi jual beli antara penjual dengan konsumen di MP tersebut. Kesimpulannya, uang yang mengendap di rekber itu bukan dana pinjaman konsumen ke MP. Sehingga jika konsumen mendapatkan hadiah apapun dari MP, tidak termasuk keuntungan karena transaksi utang piutang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nadhor Adalah, Tempat Sa'i, Fii Umrik, Bertato Menurut Islam, Doa Bersetubuh Menurut Islam, Doa Amalan Visited 586 times, 2 visit(s) today Post Views: 556 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Ghibah di Dunia Politik Saat Ini

Download   Benarkah di dunia politik saat ini, apalagi suasana pilpres benar-benar ada ghibah di dalamnya?   Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kita juga untuk menjaga lisan, dan itulah bentuk takwa. Takwa ini adalah bukti bahwa kita telah mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang ada. Siapa yang bersyukur kepada Allah, maka Allah akan terus menambahkan ia nikmat. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada Jumat kali ini, kami akan terangkan mengenai dosa yang diperbuat oleh lisan kita yaitu dosa ghibah.   Apa itu ghibah?   Kita bisa pahami artinya dari hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Secara bahasa ghibah berasal dari kata al-ightiyab, yang artinya tertutup, di mana sesuatu tertutup dari pandangan. Pengertian paling bagus tentang ghibah secara istilah adalah menyebut-nyebut aib tanpa orang lain yang disebut itu ada (dzikrul ‘aibi bi zhahril ghaibi). Hal ini dinyatakan oleh Imam Al-Munawi rahimahullah.   Sebab ghibah dan faktor pendorongnya   Kata Imam Al-Ghazali rahimahullah dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, sebab ghibah adalah: Pertama: Untuk meredam marah lantas menyebut aib orang lain yang mengghibahnya. Kedua: Untuk bahan candaan ketika kumpul-kumpul. Ketiga: Suuzhan atau berprasangka buruk pada orang lain. Keempat: Orang yang mengghibah ingin berlepas diri dari aib dan ia menyatakan aib tersebut pada orang lain serta menyebut lainnya sama dengannya. Kelima: Mengangkat diri sendiri dengan merendahkan orang lain. Keenam: Hasad pada orang yang dipuji oleh orang lain dan akhirnya ia menyebut dirinya sendiri dengan kebaikan. Ketujuh: Bahan istihza’ (mengolok-olok) dan merendahkan orang lain.   Bentuk ghibah itu bagaimana?   Dikatakan dalam Majma’ Al-Anhar (2:552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram. Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya Al-Adzkar, “Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”   Dosa ghibah seperti makan bangkai saudaranya sendiri   Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)   Mengghibah sebagai nasihat masih boleh   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah, أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ. “Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480).   Tinggalkan majelis ghibah   Allah Ta’alaberfirman, وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (QS. Al-Qashash: 55)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Tinggalkan kita renungkan saja dunia politik saat ini, apakah termasuk nasihat ataukah ghibah ataukah fitnah, apa kita mau terus-terusan habiskan waktu terjun di dalamnya jikalau itu maksiat? Silakan pikirkan! Yang lebih baik kita perbuat saat ini adalah mendoakan baik untuk pemimpin-pemimpin kita. Moga kita mendapatkan pemimpin yang shalih dan dapat terus memperjuangkan hak-hak kaum muslimin. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Wage, 22 Rabi’ul Awwal 1440 H (30 November 2018) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan berita koran ghibah khutbah jumat lisan pilpres politik

Khutbah Jumat: Ghibah di Dunia Politik Saat Ini

Download   Benarkah di dunia politik saat ini, apalagi suasana pilpres benar-benar ada ghibah di dalamnya?   Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kita juga untuk menjaga lisan, dan itulah bentuk takwa. Takwa ini adalah bukti bahwa kita telah mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang ada. Siapa yang bersyukur kepada Allah, maka Allah akan terus menambahkan ia nikmat. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada Jumat kali ini, kami akan terangkan mengenai dosa yang diperbuat oleh lisan kita yaitu dosa ghibah.   Apa itu ghibah?   Kita bisa pahami artinya dari hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Secara bahasa ghibah berasal dari kata al-ightiyab, yang artinya tertutup, di mana sesuatu tertutup dari pandangan. Pengertian paling bagus tentang ghibah secara istilah adalah menyebut-nyebut aib tanpa orang lain yang disebut itu ada (dzikrul ‘aibi bi zhahril ghaibi). Hal ini dinyatakan oleh Imam Al-Munawi rahimahullah.   Sebab ghibah dan faktor pendorongnya   Kata Imam Al-Ghazali rahimahullah dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, sebab ghibah adalah: Pertama: Untuk meredam marah lantas menyebut aib orang lain yang mengghibahnya. Kedua: Untuk bahan candaan ketika kumpul-kumpul. Ketiga: Suuzhan atau berprasangka buruk pada orang lain. Keempat: Orang yang mengghibah ingin berlepas diri dari aib dan ia menyatakan aib tersebut pada orang lain serta menyebut lainnya sama dengannya. Kelima: Mengangkat diri sendiri dengan merendahkan orang lain. Keenam: Hasad pada orang yang dipuji oleh orang lain dan akhirnya ia menyebut dirinya sendiri dengan kebaikan. Ketujuh: Bahan istihza’ (mengolok-olok) dan merendahkan orang lain.   Bentuk ghibah itu bagaimana?   Dikatakan dalam Majma’ Al-Anhar (2:552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram. Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya Al-Adzkar, “Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”   Dosa ghibah seperti makan bangkai saudaranya sendiri   Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)   Mengghibah sebagai nasihat masih boleh   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah, أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ. “Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480).   Tinggalkan majelis ghibah   Allah Ta’alaberfirman, وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (QS. Al-Qashash: 55)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Tinggalkan kita renungkan saja dunia politik saat ini, apakah termasuk nasihat ataukah ghibah ataukah fitnah, apa kita mau terus-terusan habiskan waktu terjun di dalamnya jikalau itu maksiat? Silakan pikirkan! Yang lebih baik kita perbuat saat ini adalah mendoakan baik untuk pemimpin-pemimpin kita. Moga kita mendapatkan pemimpin yang shalih dan dapat terus memperjuangkan hak-hak kaum muslimin. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Wage, 22 Rabi’ul Awwal 1440 H (30 November 2018) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan berita koran ghibah khutbah jumat lisan pilpres politik
Download   Benarkah di dunia politik saat ini, apalagi suasana pilpres benar-benar ada ghibah di dalamnya?   Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kita juga untuk menjaga lisan, dan itulah bentuk takwa. Takwa ini adalah bukti bahwa kita telah mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang ada. Siapa yang bersyukur kepada Allah, maka Allah akan terus menambahkan ia nikmat. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada Jumat kali ini, kami akan terangkan mengenai dosa yang diperbuat oleh lisan kita yaitu dosa ghibah.   Apa itu ghibah?   Kita bisa pahami artinya dari hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Secara bahasa ghibah berasal dari kata al-ightiyab, yang artinya tertutup, di mana sesuatu tertutup dari pandangan. Pengertian paling bagus tentang ghibah secara istilah adalah menyebut-nyebut aib tanpa orang lain yang disebut itu ada (dzikrul ‘aibi bi zhahril ghaibi). Hal ini dinyatakan oleh Imam Al-Munawi rahimahullah.   Sebab ghibah dan faktor pendorongnya   Kata Imam Al-Ghazali rahimahullah dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, sebab ghibah adalah: Pertama: Untuk meredam marah lantas menyebut aib orang lain yang mengghibahnya. Kedua: Untuk bahan candaan ketika kumpul-kumpul. Ketiga: Suuzhan atau berprasangka buruk pada orang lain. Keempat: Orang yang mengghibah ingin berlepas diri dari aib dan ia menyatakan aib tersebut pada orang lain serta menyebut lainnya sama dengannya. Kelima: Mengangkat diri sendiri dengan merendahkan orang lain. Keenam: Hasad pada orang yang dipuji oleh orang lain dan akhirnya ia menyebut dirinya sendiri dengan kebaikan. Ketujuh: Bahan istihza’ (mengolok-olok) dan merendahkan orang lain.   Bentuk ghibah itu bagaimana?   Dikatakan dalam Majma’ Al-Anhar (2:552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram. Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya Al-Adzkar, “Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”   Dosa ghibah seperti makan bangkai saudaranya sendiri   Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)   Mengghibah sebagai nasihat masih boleh   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah, أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ. “Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480).   Tinggalkan majelis ghibah   Allah Ta’alaberfirman, وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (QS. Al-Qashash: 55)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Tinggalkan kita renungkan saja dunia politik saat ini, apakah termasuk nasihat ataukah ghibah ataukah fitnah, apa kita mau terus-terusan habiskan waktu terjun di dalamnya jikalau itu maksiat? Silakan pikirkan! Yang lebih baik kita perbuat saat ini adalah mendoakan baik untuk pemimpin-pemimpin kita. Moga kita mendapatkan pemimpin yang shalih dan dapat terus memperjuangkan hak-hak kaum muslimin. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Wage, 22 Rabi’ul Awwal 1440 H (30 November 2018) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan berita koran ghibah khutbah jumat lisan pilpres politik


Download   Benarkah di dunia politik saat ini, apalagi suasana pilpres benar-benar ada ghibah di dalamnya?   Khutbah Pertama   إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kita juga untuk menjaga lisan, dan itulah bentuk takwa. Takwa ini adalah bukti bahwa kita telah mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang ada. Siapa yang bersyukur kepada Allah, maka Allah akan terus menambahkan ia nikmat. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada Jumat kali ini, kami akan terangkan mengenai dosa yang diperbuat oleh lisan kita yaitu dosa ghibah.   Apa itu ghibah?   Kita bisa pahami artinya dari hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Secara bahasa ghibah berasal dari kata al-ightiyab, yang artinya tertutup, di mana sesuatu tertutup dari pandangan. Pengertian paling bagus tentang ghibah secara istilah adalah menyebut-nyebut aib tanpa orang lain yang disebut itu ada (dzikrul ‘aibi bi zhahril ghaibi). Hal ini dinyatakan oleh Imam Al-Munawi rahimahullah.   Sebab ghibah dan faktor pendorongnya   Kata Imam Al-Ghazali rahimahullah dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, sebab ghibah adalah: Pertama: Untuk meredam marah lantas menyebut aib orang lain yang mengghibahnya. Kedua: Untuk bahan candaan ketika kumpul-kumpul. Ketiga: Suuzhan atau berprasangka buruk pada orang lain. Keempat: Orang yang mengghibah ingin berlepas diri dari aib dan ia menyatakan aib tersebut pada orang lain serta menyebut lainnya sama dengannya. Kelima: Mengangkat diri sendiri dengan merendahkan orang lain. Keenam: Hasad pada orang yang dipuji oleh orang lain dan akhirnya ia menyebut dirinya sendiri dengan kebaikan. Ketujuh: Bahan istihza’ (mengolok-olok) dan merendahkan orang lain.   Bentuk ghibah itu bagaimana?   Dikatakan dalam Majma’ Al-Anhar (2:552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram. Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya Al-Adzkar, “Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”   Dosa ghibah seperti makan bangkai saudaranya sendiri   Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)   Mengghibah sebagai nasihat masih boleh   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah, أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ. “Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480).   Tinggalkan majelis ghibah   Allah Ta’alaberfirman, وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (QS. Al-Qashash: 55)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Tinggalkan kita renungkan saja dunia politik saat ini, apakah termasuk nasihat ataukah ghibah ataukah fitnah, apa kita mau terus-terusan habiskan waktu terjun di dalamnya jikalau itu maksiat? Silakan pikirkan! Yang lebih baik kita perbuat saat ini adalah mendoakan baik untuk pemimpin-pemimpin kita. Moga kita mendapatkan pemimpin yang shalih dan dapat terus memperjuangkan hak-hak kaum muslimin. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Wage, 22 Rabi’ul Awwal 1440 H (30 November 2018) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan berita koran ghibah khutbah jumat lisan pilpres politik

“Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya”, Ucapan Kufur?

Latah Komentar “Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya” Ustadz, sekarang banyak akun-akun yang ketika mengomentari status di youtube atau di medsos sering mengucapkan “Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya” . Apakah perkataan ini trmasuk ucapan kekufuran? Barakallahu fikum Dari : Joenan Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memahami istilah, sesuai dengan makna bahasa yang berlaku di masyarakat. Sehingga kata dalam bahasa Indonesia, dipahami sebagaimana maknanya secara bahasa menurut masyarakat Indonesia. Artinya, standar makna tidak dikembalikan kepada individu, karena bahasa itu bukan milik individu. Misalnya, ketika si A menghina si B, ‘kamu kayak monyet’, kemudian si B tidak terima, kemudian memperkarakan si A ke pengadilan. Akan tetapi si A beralasan bahwa yang saya maksud dengan ungkapan ‘kayak monyet’ adalah tampan dan menawan. Tentu saja alasan semacam ini tidak diterima. Karena masyarakat kita memahami, ketika manusia diserupakan dengan binatang, itu merupakan hinaan dan bukan pujian. Selanjutnya kita akan melihat lebih dekat makna dari kalimat ‘Maha Benar Netizen.’ Dalam kamus KBBI dinyatakan, maha-/ma·ha-/ bentuk terikat – [1] sangat; amat; teramat: mahabesar; mahamulia; [2] besar: mahaguru; mahasiswa. Disebut bentuk terikat karena penulisannya digabung dengan kata yang disebutkan setelahnya, seperti MahaBesar. Berdasarkan KBBI, kata Maha memiliki 2 makna: [1] Jika digandengkan dengan adjektifa (kata sifat) menunjukkan makna sangat, amat, teramat.. [2] Jika digandengkan dengan nomina (kata benda) menunjukkan makna besar. Karena itu, ketika digandengkan dengan kata benar, Mahabenar, berarti sangat benar atau teramat benar. Bisakah penilaian ‘sangat benar’ diberikan untuk pernyataan manusia? Pertama, ketika pernyataan manusia itu sesuai wahyu, maka boleh dinyatakan sangat benar. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau tidak berbicara kecuali berdasarkan wahyu. Allah berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى “Muhammad tidak berbicara dari hawa nafsunya. Itu semuanya adalah wahyu yang diberikan kepada beliau.” (QS. an-Najm: 3-4) Karena itulah, para sahabat menyebut beliau dengan as-Shadiq al-Masduq [الصادق المصدوق] orang yang benar dan dibenarkan. Kedua, perkataan manusia yang sesuai realita yang ada di kehidupan, misalnya kantor pusat yufid berada di Sleman Yogyakarta. Kita bisa komentari kalimat ini dengan mengatakan, ‘sangat benar.’ Ketiga, perkataan manusia biasa yang belum bisa dinilai benar dan salah, seperti komentar di FB atau medsos atau pendapat pribadi. Yang lebih tepat, kita tidak memberikan nilai dengan sangat benar. Karena pernyataan itu bisa jadi benar menurut kita, tapi menyimpang dari sudut pandang yang lain. Apakah bisa penilaian maha benar untuk pernyataan manusia? Ada satu instrumen lagi yang perlu kita perhatikan terkait penggunaan bahasa, yaitu representasi penggunaan kata. Kita mempelajari ini dalam ilmu komunikasi sehari-hari. Seorang ketua RT tidak akan tepat ketika dia menggunakan kata AKU pada saat menyampaikan sambutannya di depan umum. Meskipun kata AKU secara makna berarti orang pertama tunggal. Secara bahasa, sah-sah saja dia menggunakan kata aku. Namun dari sudut pandang komunikasi, ini tidak sopan. Kita menggunakan kata MAHA yang bergandeng dengan adjektifa untuk menyebut sifat-sifat Tuhan yang Mahasempurna. Untuk membedakan antara sifat makhluk yang terbatas dengan sifat Allah yang Mahasempurna. Kita mengatakan manusia hidup, dan kita menyebut Allah Maha Hidup. Kita mengatakan manusia mendengar, dan kita menyebut Allah Maha-Mendengar Kita mengatakan manusia bisa mengetahui, dan kita menyebut Allah Maha-Mengetahui. dst. Karena itu, yang lebih tepat kita menyebut sangat benar untuk manusia, dan bukan Maha Benar. Apalagi untuk komentar netizen yang serba tidak jelas, dan cenderung menjadi ‘sampah’ di dunia maya. Setidaknya kita kedepankan prinsip hati-hati, karena lisan bisa menjerumuskan kita ke jurang jahanam. jenis Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا ، يَزِلُّ بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ “Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat tertentu, yang tidak dia pikirkan akibatnya, namun menyebabkan dia tergelincir ke dalam neraka, yang dalamnya sejauh timur dan barat.” (HR. Ahmad 9157 & Bukhari 6477) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sayyidina Artinya, Ayah Tiri Dalam Islam, Hak Istri Terhadap Harta Suami, Malaikat Azazil, Sholat Sunnah Sebelum Isya, Doa Agar Persalinan Normal Dan Lancar Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid

“Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya”, Ucapan Kufur?

Latah Komentar “Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya” Ustadz, sekarang banyak akun-akun yang ketika mengomentari status di youtube atau di medsos sering mengucapkan “Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya” . Apakah perkataan ini trmasuk ucapan kekufuran? Barakallahu fikum Dari : Joenan Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memahami istilah, sesuai dengan makna bahasa yang berlaku di masyarakat. Sehingga kata dalam bahasa Indonesia, dipahami sebagaimana maknanya secara bahasa menurut masyarakat Indonesia. Artinya, standar makna tidak dikembalikan kepada individu, karena bahasa itu bukan milik individu. Misalnya, ketika si A menghina si B, ‘kamu kayak monyet’, kemudian si B tidak terima, kemudian memperkarakan si A ke pengadilan. Akan tetapi si A beralasan bahwa yang saya maksud dengan ungkapan ‘kayak monyet’ adalah tampan dan menawan. Tentu saja alasan semacam ini tidak diterima. Karena masyarakat kita memahami, ketika manusia diserupakan dengan binatang, itu merupakan hinaan dan bukan pujian. Selanjutnya kita akan melihat lebih dekat makna dari kalimat ‘Maha Benar Netizen.’ Dalam kamus KBBI dinyatakan, maha-/ma·ha-/ bentuk terikat – [1] sangat; amat; teramat: mahabesar; mahamulia; [2] besar: mahaguru; mahasiswa. Disebut bentuk terikat karena penulisannya digabung dengan kata yang disebutkan setelahnya, seperti MahaBesar. Berdasarkan KBBI, kata Maha memiliki 2 makna: [1] Jika digandengkan dengan adjektifa (kata sifat) menunjukkan makna sangat, amat, teramat.. [2] Jika digandengkan dengan nomina (kata benda) menunjukkan makna besar. Karena itu, ketika digandengkan dengan kata benar, Mahabenar, berarti sangat benar atau teramat benar. Bisakah penilaian ‘sangat benar’ diberikan untuk pernyataan manusia? Pertama, ketika pernyataan manusia itu sesuai wahyu, maka boleh dinyatakan sangat benar. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau tidak berbicara kecuali berdasarkan wahyu. Allah berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى “Muhammad tidak berbicara dari hawa nafsunya. Itu semuanya adalah wahyu yang diberikan kepada beliau.” (QS. an-Najm: 3-4) Karena itulah, para sahabat menyebut beliau dengan as-Shadiq al-Masduq [الصادق المصدوق] orang yang benar dan dibenarkan. Kedua, perkataan manusia yang sesuai realita yang ada di kehidupan, misalnya kantor pusat yufid berada di Sleman Yogyakarta. Kita bisa komentari kalimat ini dengan mengatakan, ‘sangat benar.’ Ketiga, perkataan manusia biasa yang belum bisa dinilai benar dan salah, seperti komentar di FB atau medsos atau pendapat pribadi. Yang lebih tepat, kita tidak memberikan nilai dengan sangat benar. Karena pernyataan itu bisa jadi benar menurut kita, tapi menyimpang dari sudut pandang yang lain. Apakah bisa penilaian maha benar untuk pernyataan manusia? Ada satu instrumen lagi yang perlu kita perhatikan terkait penggunaan bahasa, yaitu representasi penggunaan kata. Kita mempelajari ini dalam ilmu komunikasi sehari-hari. Seorang ketua RT tidak akan tepat ketika dia menggunakan kata AKU pada saat menyampaikan sambutannya di depan umum. Meskipun kata AKU secara makna berarti orang pertama tunggal. Secara bahasa, sah-sah saja dia menggunakan kata aku. Namun dari sudut pandang komunikasi, ini tidak sopan. Kita menggunakan kata MAHA yang bergandeng dengan adjektifa untuk menyebut sifat-sifat Tuhan yang Mahasempurna. Untuk membedakan antara sifat makhluk yang terbatas dengan sifat Allah yang Mahasempurna. Kita mengatakan manusia hidup, dan kita menyebut Allah Maha Hidup. Kita mengatakan manusia mendengar, dan kita menyebut Allah Maha-Mendengar Kita mengatakan manusia bisa mengetahui, dan kita menyebut Allah Maha-Mengetahui. dst. Karena itu, yang lebih tepat kita menyebut sangat benar untuk manusia, dan bukan Maha Benar. Apalagi untuk komentar netizen yang serba tidak jelas, dan cenderung menjadi ‘sampah’ di dunia maya. Setidaknya kita kedepankan prinsip hati-hati, karena lisan bisa menjerumuskan kita ke jurang jahanam. jenis Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا ، يَزِلُّ بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ “Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat tertentu, yang tidak dia pikirkan akibatnya, namun menyebabkan dia tergelincir ke dalam neraka, yang dalamnya sejauh timur dan barat.” (HR. Ahmad 9157 & Bukhari 6477) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sayyidina Artinya, Ayah Tiri Dalam Islam, Hak Istri Terhadap Harta Suami, Malaikat Azazil, Sholat Sunnah Sebelum Isya, Doa Agar Persalinan Normal Dan Lancar Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid
Latah Komentar “Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya” Ustadz, sekarang banyak akun-akun yang ketika mengomentari status di youtube atau di medsos sering mengucapkan “Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya” . Apakah perkataan ini trmasuk ucapan kekufuran? Barakallahu fikum Dari : Joenan Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memahami istilah, sesuai dengan makna bahasa yang berlaku di masyarakat. Sehingga kata dalam bahasa Indonesia, dipahami sebagaimana maknanya secara bahasa menurut masyarakat Indonesia. Artinya, standar makna tidak dikembalikan kepada individu, karena bahasa itu bukan milik individu. Misalnya, ketika si A menghina si B, ‘kamu kayak monyet’, kemudian si B tidak terima, kemudian memperkarakan si A ke pengadilan. Akan tetapi si A beralasan bahwa yang saya maksud dengan ungkapan ‘kayak monyet’ adalah tampan dan menawan. Tentu saja alasan semacam ini tidak diterima. Karena masyarakat kita memahami, ketika manusia diserupakan dengan binatang, itu merupakan hinaan dan bukan pujian. Selanjutnya kita akan melihat lebih dekat makna dari kalimat ‘Maha Benar Netizen.’ Dalam kamus KBBI dinyatakan, maha-/ma·ha-/ bentuk terikat – [1] sangat; amat; teramat: mahabesar; mahamulia; [2] besar: mahaguru; mahasiswa. Disebut bentuk terikat karena penulisannya digabung dengan kata yang disebutkan setelahnya, seperti MahaBesar. Berdasarkan KBBI, kata Maha memiliki 2 makna: [1] Jika digandengkan dengan adjektifa (kata sifat) menunjukkan makna sangat, amat, teramat.. [2] Jika digandengkan dengan nomina (kata benda) menunjukkan makna besar. Karena itu, ketika digandengkan dengan kata benar, Mahabenar, berarti sangat benar atau teramat benar. Bisakah penilaian ‘sangat benar’ diberikan untuk pernyataan manusia? Pertama, ketika pernyataan manusia itu sesuai wahyu, maka boleh dinyatakan sangat benar. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau tidak berbicara kecuali berdasarkan wahyu. Allah berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى “Muhammad tidak berbicara dari hawa nafsunya. Itu semuanya adalah wahyu yang diberikan kepada beliau.” (QS. an-Najm: 3-4) Karena itulah, para sahabat menyebut beliau dengan as-Shadiq al-Masduq [الصادق المصدوق] orang yang benar dan dibenarkan. Kedua, perkataan manusia yang sesuai realita yang ada di kehidupan, misalnya kantor pusat yufid berada di Sleman Yogyakarta. Kita bisa komentari kalimat ini dengan mengatakan, ‘sangat benar.’ Ketiga, perkataan manusia biasa yang belum bisa dinilai benar dan salah, seperti komentar di FB atau medsos atau pendapat pribadi. Yang lebih tepat, kita tidak memberikan nilai dengan sangat benar. Karena pernyataan itu bisa jadi benar menurut kita, tapi menyimpang dari sudut pandang yang lain. Apakah bisa penilaian maha benar untuk pernyataan manusia? Ada satu instrumen lagi yang perlu kita perhatikan terkait penggunaan bahasa, yaitu representasi penggunaan kata. Kita mempelajari ini dalam ilmu komunikasi sehari-hari. Seorang ketua RT tidak akan tepat ketika dia menggunakan kata AKU pada saat menyampaikan sambutannya di depan umum. Meskipun kata AKU secara makna berarti orang pertama tunggal. Secara bahasa, sah-sah saja dia menggunakan kata aku. Namun dari sudut pandang komunikasi, ini tidak sopan. Kita menggunakan kata MAHA yang bergandeng dengan adjektifa untuk menyebut sifat-sifat Tuhan yang Mahasempurna. Untuk membedakan antara sifat makhluk yang terbatas dengan sifat Allah yang Mahasempurna. Kita mengatakan manusia hidup, dan kita menyebut Allah Maha Hidup. Kita mengatakan manusia mendengar, dan kita menyebut Allah Maha-Mendengar Kita mengatakan manusia bisa mengetahui, dan kita menyebut Allah Maha-Mengetahui. dst. Karena itu, yang lebih tepat kita menyebut sangat benar untuk manusia, dan bukan Maha Benar. Apalagi untuk komentar netizen yang serba tidak jelas, dan cenderung menjadi ‘sampah’ di dunia maya. Setidaknya kita kedepankan prinsip hati-hati, karena lisan bisa menjerumuskan kita ke jurang jahanam. jenis Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا ، يَزِلُّ بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ “Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat tertentu, yang tidak dia pikirkan akibatnya, namun menyebabkan dia tergelincir ke dalam neraka, yang dalamnya sejauh timur dan barat.” (HR. Ahmad 9157 & Bukhari 6477) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sayyidina Artinya, Ayah Tiri Dalam Islam, Hak Istri Terhadap Harta Suami, Malaikat Azazil, Sholat Sunnah Sebelum Isya, Doa Agar Persalinan Normal Dan Lancar Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/539555121&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Latah Komentar “Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya” Ustadz, sekarang banyak akun-akun yang ketika mengomentari status di youtube atau di medsos sering mengucapkan “Maha Benar Netizen dengan Segala Komentarnya” . Apakah perkataan ini trmasuk ucapan kekufuran? Barakallahu fikum Dari : Joenan Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memahami istilah, sesuai dengan makna bahasa yang berlaku di masyarakat. Sehingga kata dalam bahasa Indonesia, dipahami sebagaimana maknanya secara bahasa menurut masyarakat Indonesia. Artinya, standar makna tidak dikembalikan kepada individu, karena bahasa itu bukan milik individu. Misalnya, ketika si A menghina si B, ‘kamu kayak monyet’, kemudian si B tidak terima, kemudian memperkarakan si A ke pengadilan. Akan tetapi si A beralasan bahwa yang saya maksud dengan ungkapan ‘kayak monyet’ adalah tampan dan menawan. Tentu saja alasan semacam ini tidak diterima. Karena masyarakat kita memahami, ketika manusia diserupakan dengan binatang, itu merupakan hinaan dan bukan pujian. Selanjutnya kita akan melihat lebih dekat makna dari kalimat ‘Maha Benar Netizen.’ Dalam kamus KBBI dinyatakan, maha-/ma·ha-/ bentuk terikat – [1] sangat; amat; teramat: mahabesar; mahamulia; [2] besar: mahaguru; mahasiswa. Disebut bentuk terikat karena penulisannya digabung dengan kata yang disebutkan setelahnya, seperti MahaBesar. Berdasarkan KBBI, kata Maha memiliki 2 makna: [1] Jika digandengkan dengan adjektifa (kata sifat) menunjukkan makna sangat, amat, teramat.. [2] Jika digandengkan dengan nomina (kata benda) menunjukkan makna besar. Karena itu, ketika digandengkan dengan kata benar, Mahabenar, berarti sangat benar atau teramat benar. Bisakah penilaian ‘sangat benar’ diberikan untuk pernyataan manusia? Pertama, ketika pernyataan manusia itu sesuai wahyu, maka boleh dinyatakan sangat benar. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau tidak berbicara kecuali berdasarkan wahyu. Allah berfirman, وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى “Muhammad tidak berbicara dari hawa nafsunya. Itu semuanya adalah wahyu yang diberikan kepada beliau.” (QS. an-Najm: 3-4) Karena itulah, para sahabat menyebut beliau dengan as-Shadiq al-Masduq [الصادق المصدوق] orang yang benar dan dibenarkan. Kedua, perkataan manusia yang sesuai realita yang ada di kehidupan, misalnya kantor pusat yufid berada di Sleman Yogyakarta. Kita bisa komentari kalimat ini dengan mengatakan, ‘sangat benar.’ Ketiga, perkataan manusia biasa yang belum bisa dinilai benar dan salah, seperti komentar di FB atau medsos atau pendapat pribadi. Yang lebih tepat, kita tidak memberikan nilai dengan sangat benar. Karena pernyataan itu bisa jadi benar menurut kita, tapi menyimpang dari sudut pandang yang lain. Apakah bisa penilaian maha benar untuk pernyataan manusia? Ada satu instrumen lagi yang perlu kita perhatikan terkait penggunaan bahasa, yaitu representasi penggunaan kata. Kita mempelajari ini dalam ilmu komunikasi sehari-hari. Seorang ketua RT tidak akan tepat ketika dia menggunakan kata AKU pada saat menyampaikan sambutannya di depan umum. Meskipun kata AKU secara makna berarti orang pertama tunggal. Secara bahasa, sah-sah saja dia menggunakan kata aku. Namun dari sudut pandang komunikasi, ini tidak sopan. Kita menggunakan kata MAHA yang bergandeng dengan adjektifa untuk menyebut sifat-sifat Tuhan yang Mahasempurna. Untuk membedakan antara sifat makhluk yang terbatas dengan sifat Allah yang Mahasempurna. Kita mengatakan manusia hidup, dan kita menyebut Allah Maha Hidup. Kita mengatakan manusia mendengar, dan kita menyebut Allah Maha-Mendengar Kita mengatakan manusia bisa mengetahui, dan kita menyebut Allah Maha-Mengetahui. dst. Karena itu, yang lebih tepat kita menyebut sangat benar untuk manusia, dan bukan Maha Benar. Apalagi untuk komentar netizen yang serba tidak jelas, dan cenderung menjadi ‘sampah’ di dunia maya. Setidaknya kita kedepankan prinsip hati-hati, karena lisan bisa menjerumuskan kita ke jurang jahanam. jenis Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا ، يَزِلُّ بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ “Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat tertentu, yang tidak dia pikirkan akibatnya, namun menyebabkan dia tergelincir ke dalam neraka, yang dalamnya sejauh timur dan barat.” (HR. Ahmad 9157 & Bukhari 6477) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sayyidina Artinya, Ayah Tiri Dalam Islam, Hak Istri Terhadap Harta Suami, Malaikat Azazil, Sholat Sunnah Sebelum Isya, Doa Agar Persalinan Normal Dan Lancar Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #01

Download   Sekarang kita masuk bahasan syarat shalat “Menutup Aurat” dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Perintah Menutup Aurat   Maksud dari kalimat Syaikh As-Sa’di rahimahullah adalah wajib menutup aurat dalam shalat dan wajib menutup bagian yang diharamkan untuk dilihat. Dalil perintah menutup aurat adalah firman Allah, يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Di dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk memakai zinah (berhias diri) dan menutup aurat merupakan bagian dari berhias diri. Dari Ummul Mukmini Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Syarat Pakaian yang Menutupi Aurat   Pertama: Pakaiannya menutupi badan (aurat). Kedua: Pakaian tersebut suci. Dalil pakaian itu harus suci adalah firman Allah, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Mudattsir: 4)   Ketiga: Pakaian tersebut mubah. Jadi pakaian tersebut bukanlah yang haram. Contoh pakaian yang bermasalah: laki-laki memakai kain sutera tanpa kebutuhan. memakai pakaian syuhrah (ketenaran, tampil beda), pakaian musbil untuk laki-laki (menjulur di bawah mata kaki) pada sarung atau celana, pakaian yang ada unsur tasyabbuh (menyerupai pakaian non-muslim), pakaian dari usaha yang haram seperti mencuri atau merampas Menurut salah satu pendapat, shalat dengan pakaian bermasalah seperti di atas tidak sah sebagaimana shalat di tanah rampasan. Namun pendapat lain menyatakan bahwa shalatnya tetap sah, namun berdosa. Karena larangan yang ada tidak terkait langsung dengan shalat, yaitu larangan tersebut tidak kembali pada dzat shalat. Karena hal-hal yang disebutkan di atas berlaku di dalam maupun di luar shalat. Seperti misalnya seseorang mencuci pakaiannya dengan air curian, shalat dengan pakaian seperti itu sah, namun berdosa karena mencuri airnya. Pendapat yang menyatakan sah, inilah yang menjadi pendapat Hanafiyah, pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik, ini juga menjadi pendapat Syafi’iyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat.   Keempat: Pakaian tersebut tidak menyifati kulit. Maksudnya adalah kalau masih menampakkan kulit berarti tidaklah menutup aurat. Jika masih menampakkan warna kulit, maka bukan menutup. Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat shalat buka aurat cara shalat manhajus salikin syarat shalat

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #01

Download   Sekarang kita masuk bahasan syarat shalat “Menutup Aurat” dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Perintah Menutup Aurat   Maksud dari kalimat Syaikh As-Sa’di rahimahullah adalah wajib menutup aurat dalam shalat dan wajib menutup bagian yang diharamkan untuk dilihat. Dalil perintah menutup aurat adalah firman Allah, يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Di dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk memakai zinah (berhias diri) dan menutup aurat merupakan bagian dari berhias diri. Dari Ummul Mukmini Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Syarat Pakaian yang Menutupi Aurat   Pertama: Pakaiannya menutupi badan (aurat). Kedua: Pakaian tersebut suci. Dalil pakaian itu harus suci adalah firman Allah, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Mudattsir: 4)   Ketiga: Pakaian tersebut mubah. Jadi pakaian tersebut bukanlah yang haram. Contoh pakaian yang bermasalah: laki-laki memakai kain sutera tanpa kebutuhan. memakai pakaian syuhrah (ketenaran, tampil beda), pakaian musbil untuk laki-laki (menjulur di bawah mata kaki) pada sarung atau celana, pakaian yang ada unsur tasyabbuh (menyerupai pakaian non-muslim), pakaian dari usaha yang haram seperti mencuri atau merampas Menurut salah satu pendapat, shalat dengan pakaian bermasalah seperti di atas tidak sah sebagaimana shalat di tanah rampasan. Namun pendapat lain menyatakan bahwa shalatnya tetap sah, namun berdosa. Karena larangan yang ada tidak terkait langsung dengan shalat, yaitu larangan tersebut tidak kembali pada dzat shalat. Karena hal-hal yang disebutkan di atas berlaku di dalam maupun di luar shalat. Seperti misalnya seseorang mencuci pakaiannya dengan air curian, shalat dengan pakaian seperti itu sah, namun berdosa karena mencuri airnya. Pendapat yang menyatakan sah, inilah yang menjadi pendapat Hanafiyah, pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik, ini juga menjadi pendapat Syafi’iyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat.   Keempat: Pakaian tersebut tidak menyifati kulit. Maksudnya adalah kalau masih menampakkan kulit berarti tidaklah menutup aurat. Jika masih menampakkan warna kulit, maka bukan menutup. Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat shalat buka aurat cara shalat manhajus salikin syarat shalat
Download   Sekarang kita masuk bahasan syarat shalat “Menutup Aurat” dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Perintah Menutup Aurat   Maksud dari kalimat Syaikh As-Sa’di rahimahullah adalah wajib menutup aurat dalam shalat dan wajib menutup bagian yang diharamkan untuk dilihat. Dalil perintah menutup aurat adalah firman Allah, يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Di dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk memakai zinah (berhias diri) dan menutup aurat merupakan bagian dari berhias diri. Dari Ummul Mukmini Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Syarat Pakaian yang Menutupi Aurat   Pertama: Pakaiannya menutupi badan (aurat). Kedua: Pakaian tersebut suci. Dalil pakaian itu harus suci adalah firman Allah, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Mudattsir: 4)   Ketiga: Pakaian tersebut mubah. Jadi pakaian tersebut bukanlah yang haram. Contoh pakaian yang bermasalah: laki-laki memakai kain sutera tanpa kebutuhan. memakai pakaian syuhrah (ketenaran, tampil beda), pakaian musbil untuk laki-laki (menjulur di bawah mata kaki) pada sarung atau celana, pakaian yang ada unsur tasyabbuh (menyerupai pakaian non-muslim), pakaian dari usaha yang haram seperti mencuri atau merampas Menurut salah satu pendapat, shalat dengan pakaian bermasalah seperti di atas tidak sah sebagaimana shalat di tanah rampasan. Namun pendapat lain menyatakan bahwa shalatnya tetap sah, namun berdosa. Karena larangan yang ada tidak terkait langsung dengan shalat, yaitu larangan tersebut tidak kembali pada dzat shalat. Karena hal-hal yang disebutkan di atas berlaku di dalam maupun di luar shalat. Seperti misalnya seseorang mencuci pakaiannya dengan air curian, shalat dengan pakaian seperti itu sah, namun berdosa karena mencuri airnya. Pendapat yang menyatakan sah, inilah yang menjadi pendapat Hanafiyah, pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik, ini juga menjadi pendapat Syafi’iyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat.   Keempat: Pakaian tersebut tidak menyifati kulit. Maksudnya adalah kalau masih menampakkan kulit berarti tidaklah menutup aurat. Jika masih menampakkan warna kulit, maka bukan menutup. Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat shalat buka aurat cara shalat manhajus salikin syarat shalat


Download   Sekarang kita masuk bahasan syarat shalat “Menutup Aurat” dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ “Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”   Perintah Menutup Aurat   Maksud dari kalimat Syaikh As-Sa’di rahimahullah adalah wajib menutup aurat dalam shalat dan wajib menutup bagian yang diharamkan untuk dilihat. Dalil perintah menutup aurat adalah firman Allah, يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Di dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk memakai zinah (berhias diri) dan menutup aurat merupakan bagian dari berhias diri. Dari Ummul Mukmini Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Syarat Pakaian yang Menutupi Aurat   Pertama: Pakaiannya menutupi badan (aurat). Kedua: Pakaian tersebut suci. Dalil pakaian itu harus suci adalah firman Allah, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Mudattsir: 4)   Ketiga: Pakaian tersebut mubah. Jadi pakaian tersebut bukanlah yang haram. Contoh pakaian yang bermasalah: laki-laki memakai kain sutera tanpa kebutuhan. memakai pakaian syuhrah (ketenaran, tampil beda), pakaian musbil untuk laki-laki (menjulur di bawah mata kaki) pada sarung atau celana, pakaian yang ada unsur tasyabbuh (menyerupai pakaian non-muslim), pakaian dari usaha yang haram seperti mencuri atau merampas Menurut salah satu pendapat, shalat dengan pakaian bermasalah seperti di atas tidak sah sebagaimana shalat di tanah rampasan. Namun pendapat lain menyatakan bahwa shalatnya tetap sah, namun berdosa. Karena larangan yang ada tidak terkait langsung dengan shalat, yaitu larangan tersebut tidak kembali pada dzat shalat. Karena hal-hal yang disebutkan di atas berlaku di dalam maupun di luar shalat. Seperti misalnya seseorang mencuci pakaiannya dengan air curian, shalat dengan pakaian seperti itu sah, namun berdosa karena mencuri airnya. Pendapat yang menyatakan sah, inilah yang menjadi pendapat Hanafiyah, pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik, ini juga menjadi pendapat Syafi’iyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat.   Keempat: Pakaian tersebut tidak menyifati kulit. Maksudnya adalah kalau masih menampakkan kulit berarti tidaklah menutup aurat. Jika masih menampakkan warna kulit, maka bukan menutup. Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat shalat buka aurat cara shalat manhajus salikin syarat shalat

Tiga Praktik Sebelum Tidur Penuh Manfaat, Lalu Hafalkan Doanya

Download   Ada tiga praktik yang kita bisa amalkan sebelum tidur, dan ada doa penting di dalamnya yang bisa diamalkan. Moga tidur kita bawa berkah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1462 وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَتَيتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وَضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأيْمَن ، وَقُلْ : اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيَ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إليكَ ، وأَلْجَأتُ ظَهْرِي إلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرهْبَةً إِلَيْكَ ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ ، آمَنْتُ بِكِتابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ، فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الفِطْرَةِ ، وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau telah bersiap tidur, berwudhulah seperti wudhu untuk shalat. Kemudian berbaringlah di atas sisi tubuhmu yang kanan, lalu ucapkanlah: ALLOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYAILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIK. AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA, WA BI NABIYYIKALLADZI ARSALTA. Artinya: ‘Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, aku menyerahkan urusanku kepada-Mu, aku menyandarkan punggungku kepada-Mu, karena senang (mendapatkan rahmat-Mu) dan takut pada (siksaan-Mu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)-Mu, kecuali kepada-Mu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) Nabi-Mu yang telah Engkau utus.’ Maka jika engkau mati pada malam ini, engkau mati dalam keadaan fitrah (tauhid, iman, dan Islam). Jadikan pula kalimat tersebut sebagai akhir perkataanmu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 247, 6313 dan Muslim, no. 2710]   Faedah Hadits   Hendaklah setiap orang yang mau tidur melakukan adab-adab seperti yang disebutkan dalam hadits, yaitu: berwudhu seperti wudhu untuk shalat, berbaring di atas tubuh yang kanan, lalu membaca doa yang disebutkan. Kita diperintahkan menyerahkan diri, menyerahkan segala urusan kita kepada Allah karena yang melindungi dan menyelamatkan kita hanyalah Allah. Siapa yang menyandarkan segala urusannya kepada Allah, Allah akan beri kecukupan. Manusia dalam beribadah hendaklah menghimpun raghbah (rasa harap) dan rahbah (rasa takut). Kita diperintahkan untuk meyakini dan mengimani kitab dan membenarkan Rasul yang membawa kitab tersebut. Membaca bacaan ini punya keutamaan, jika meninggal dunia dalam keadaan meyakini bacaan tersebut, maka akan mati di atas fitrah (tauhid, iman, dan Islam). Hendaklah berpegang pada lafazh seperti yang disebutkan dalam hadits, itu lebih utama. Dalam kelanjutan hadits ini, Al-Bara’ bin ‘Azib menyebutkan, فَرَدَدْتُهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا بَلَغْتُ: آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، قُلْتُ: وَرَسُولِكَ ، قَالَ: لاَ ، وَنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ. “Aku mengulangi bacaan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika sampai pada kalimat ‘AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA’, aku lanjutkan dengan ‘WA ROSUULIKA’.” Lalu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan harusnya, “WA NABIYYIKALLADZI ARSALTA.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710)   Referensi: Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’ Riwayatan wa Dirayatan. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur

Tiga Praktik Sebelum Tidur Penuh Manfaat, Lalu Hafalkan Doanya

Download   Ada tiga praktik yang kita bisa amalkan sebelum tidur, dan ada doa penting di dalamnya yang bisa diamalkan. Moga tidur kita bawa berkah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1462 وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَتَيتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وَضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأيْمَن ، وَقُلْ : اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيَ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إليكَ ، وأَلْجَأتُ ظَهْرِي إلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرهْبَةً إِلَيْكَ ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ ، آمَنْتُ بِكِتابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ، فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الفِطْرَةِ ، وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau telah bersiap tidur, berwudhulah seperti wudhu untuk shalat. Kemudian berbaringlah di atas sisi tubuhmu yang kanan, lalu ucapkanlah: ALLOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYAILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIK. AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA, WA BI NABIYYIKALLADZI ARSALTA. Artinya: ‘Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, aku menyerahkan urusanku kepada-Mu, aku menyandarkan punggungku kepada-Mu, karena senang (mendapatkan rahmat-Mu) dan takut pada (siksaan-Mu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)-Mu, kecuali kepada-Mu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) Nabi-Mu yang telah Engkau utus.’ Maka jika engkau mati pada malam ini, engkau mati dalam keadaan fitrah (tauhid, iman, dan Islam). Jadikan pula kalimat tersebut sebagai akhir perkataanmu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 247, 6313 dan Muslim, no. 2710]   Faedah Hadits   Hendaklah setiap orang yang mau tidur melakukan adab-adab seperti yang disebutkan dalam hadits, yaitu: berwudhu seperti wudhu untuk shalat, berbaring di atas tubuh yang kanan, lalu membaca doa yang disebutkan. Kita diperintahkan menyerahkan diri, menyerahkan segala urusan kita kepada Allah karena yang melindungi dan menyelamatkan kita hanyalah Allah. Siapa yang menyandarkan segala urusannya kepada Allah, Allah akan beri kecukupan. Manusia dalam beribadah hendaklah menghimpun raghbah (rasa harap) dan rahbah (rasa takut). Kita diperintahkan untuk meyakini dan mengimani kitab dan membenarkan Rasul yang membawa kitab tersebut. Membaca bacaan ini punya keutamaan, jika meninggal dunia dalam keadaan meyakini bacaan tersebut, maka akan mati di atas fitrah (tauhid, iman, dan Islam). Hendaklah berpegang pada lafazh seperti yang disebutkan dalam hadits, itu lebih utama. Dalam kelanjutan hadits ini, Al-Bara’ bin ‘Azib menyebutkan, فَرَدَدْتُهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا بَلَغْتُ: آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، قُلْتُ: وَرَسُولِكَ ، قَالَ: لاَ ، وَنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ. “Aku mengulangi bacaan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika sampai pada kalimat ‘AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA’, aku lanjutkan dengan ‘WA ROSUULIKA’.” Lalu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan harusnya, “WA NABIYYIKALLADZI ARSALTA.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710)   Referensi: Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’ Riwayatan wa Dirayatan. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur
Download   Ada tiga praktik yang kita bisa amalkan sebelum tidur, dan ada doa penting di dalamnya yang bisa diamalkan. Moga tidur kita bawa berkah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1462 وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَتَيتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وَضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأيْمَن ، وَقُلْ : اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيَ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إليكَ ، وأَلْجَأتُ ظَهْرِي إلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرهْبَةً إِلَيْكَ ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ ، آمَنْتُ بِكِتابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ، فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الفِطْرَةِ ، وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau telah bersiap tidur, berwudhulah seperti wudhu untuk shalat. Kemudian berbaringlah di atas sisi tubuhmu yang kanan, lalu ucapkanlah: ALLOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYAILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIK. AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA, WA BI NABIYYIKALLADZI ARSALTA. Artinya: ‘Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, aku menyerahkan urusanku kepada-Mu, aku menyandarkan punggungku kepada-Mu, karena senang (mendapatkan rahmat-Mu) dan takut pada (siksaan-Mu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)-Mu, kecuali kepada-Mu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) Nabi-Mu yang telah Engkau utus.’ Maka jika engkau mati pada malam ini, engkau mati dalam keadaan fitrah (tauhid, iman, dan Islam). Jadikan pula kalimat tersebut sebagai akhir perkataanmu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 247, 6313 dan Muslim, no. 2710]   Faedah Hadits   Hendaklah setiap orang yang mau tidur melakukan adab-adab seperti yang disebutkan dalam hadits, yaitu: berwudhu seperti wudhu untuk shalat, berbaring di atas tubuh yang kanan, lalu membaca doa yang disebutkan. Kita diperintahkan menyerahkan diri, menyerahkan segala urusan kita kepada Allah karena yang melindungi dan menyelamatkan kita hanyalah Allah. Siapa yang menyandarkan segala urusannya kepada Allah, Allah akan beri kecukupan. Manusia dalam beribadah hendaklah menghimpun raghbah (rasa harap) dan rahbah (rasa takut). Kita diperintahkan untuk meyakini dan mengimani kitab dan membenarkan Rasul yang membawa kitab tersebut. Membaca bacaan ini punya keutamaan, jika meninggal dunia dalam keadaan meyakini bacaan tersebut, maka akan mati di atas fitrah (tauhid, iman, dan Islam). Hendaklah berpegang pada lafazh seperti yang disebutkan dalam hadits, itu lebih utama. Dalam kelanjutan hadits ini, Al-Bara’ bin ‘Azib menyebutkan, فَرَدَدْتُهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا بَلَغْتُ: آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، قُلْتُ: وَرَسُولِكَ ، قَالَ: لاَ ، وَنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ. “Aku mengulangi bacaan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika sampai pada kalimat ‘AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA’, aku lanjutkan dengan ‘WA ROSUULIKA’.” Lalu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan harusnya, “WA NABIYYIKALLADZI ARSALTA.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710)   Referensi: Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’ Riwayatan wa Dirayatan. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur


Download   Ada tiga praktik yang kita bisa amalkan sebelum tidur, dan ada doa penting di dalamnya yang bisa diamalkan. Moga tidur kita bawa berkah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab 249. Dzikir Ketika Menjelang Tidur Hadits #1462 وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَتَيتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وَضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأيْمَن ، وَقُلْ : اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيَ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إليكَ ، وأَلْجَأتُ ظَهْرِي إلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرهْبَةً إِلَيْكَ ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ ، آمَنْتُ بِكِتابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ، فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الفِطْرَةِ ، وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila engkau telah bersiap tidur, berwudhulah seperti wudhu untuk shalat. Kemudian berbaringlah di atas sisi tubuhmu yang kanan, lalu ucapkanlah: ALLOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYAILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIK. AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA, WA BI NABIYYIKALLADZI ARSALTA. Artinya: ‘Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, aku menyerahkan urusanku kepada-Mu, aku menyandarkan punggungku kepada-Mu, karena senang (mendapatkan rahmat-Mu) dan takut pada (siksaan-Mu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)-Mu, kecuali kepada-Mu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) Nabi-Mu yang telah Engkau utus.’ Maka jika engkau mati pada malam ini, engkau mati dalam keadaan fitrah (tauhid, iman, dan Islam). Jadikan pula kalimat tersebut sebagai akhir perkataanmu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 247, 6313 dan Muslim, no. 2710]   Faedah Hadits   Hendaklah setiap orang yang mau tidur melakukan adab-adab seperti yang disebutkan dalam hadits, yaitu: berwudhu seperti wudhu untuk shalat, berbaring di atas tubuh yang kanan, lalu membaca doa yang disebutkan. Kita diperintahkan menyerahkan diri, menyerahkan segala urusan kita kepada Allah karena yang melindungi dan menyelamatkan kita hanyalah Allah. Siapa yang menyandarkan segala urusannya kepada Allah, Allah akan beri kecukupan. Manusia dalam beribadah hendaklah menghimpun raghbah (rasa harap) dan rahbah (rasa takut). Kita diperintahkan untuk meyakini dan mengimani kitab dan membenarkan Rasul yang membawa kitab tersebut. Membaca bacaan ini punya keutamaan, jika meninggal dunia dalam keadaan meyakini bacaan tersebut, maka akan mati di atas fitrah (tauhid, iman, dan Islam). Hendaklah berpegang pada lafazh seperti yang disebutkan dalam hadits, itu lebih utama. Dalam kelanjutan hadits ini, Al-Bara’ bin ‘Azib menyebutkan, فَرَدَدْتُهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا بَلَغْتُ: آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، قُلْتُ: وَرَسُولِكَ ، قَالَ: لاَ ، وَنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ. “Aku mengulangi bacaan tadi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika sampai pada kalimat ‘AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA’, aku lanjutkan dengan ‘WA ROSUULIKA’.” Lalu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan harusnya, “WA NABIYYIKALLADZI ARSALTA.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710)   Referensi: Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’ Riwayatan wa Dirayatan. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur

Bolehkah Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak?

Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak Bolehkah makelar dapat fee dari penjual dan sekaligus pembeli? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Upah makelar atau perantara boleh dari penjual, boleh juga dari pembeli, tergantung aturan yang berlaku di masyarakat. Jika dia diminta penjual untuk memasarkan barang, maka pada asalnya beban biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Sebaliknya, ketika pembeli yang meminta untuk dicarikan tanah ke makelar, maka biaya makelar ditanggung pembeli. Dr. Abdurrahman bin Soleh al-Athram – dalam disertasi beliau tentang perantara dalam bisnis – yang berjudul: al-Wasathah at-Tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah – menyatakan, فإذا لم يكن شرط ولا عرف ، فالظاهر أن يقال : إن الأجرة على من وسّطه منهما ، فلو وسطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه ، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة ، فإن وسطاه كانت بينهما Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat maka yang lebih tepat, upah makelar menjadi tanggung jawab orang yang menyuruhnya. Jika dia menjadi pemasaran bagi penjual untuk menjual barang maka upah makelar menjadi beban baginya. Dan jika dia menjadi wakil dari pembeli, maka kewajibannya untuk memberikan fee. Jika dia menjadi wakil keduanya, maka upah bisa dari keduanya. (al-Wasathah at-Tijariyah, hlm. 382) Sementara itu, menurut Syafi’iyah, semua upah marketing dan makelaran adalah tanggung jawab penjual. Karena 2 alasan: [1] Yang mendapatkan manfaat dari adanya pemasaran dan makelar adalah penjual. Sehingga barangnya lebih cepat laku. [2] Ketika pembeli telah membeli barang dengan harga sekian, berarti sudah termasuk di dalamnya adalah semua beban biaya yang dikeluarkan untuk objek itu. Misalnya, ketika pembeli telah sepakat dengan harga 1jt/m, berarti harga ini sudah termasuk semua biaya yang dibutuhkan untuk objek itu. Dalam Hasyiyah al-Jamal – literatur Syafiiyah – dinyatakan, الدلالة على البائع فلو شرطها على المشتري فسد العقد ومن ذلك قوله بعتك بعشرة مثلا سالما فيقول اشتريت لأن معنى قوله سالما أن الدلالة عليك فيكون العقد فاسدا Biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Jika disyaratkan, biaya makelar harus ditanggung pembeli, maka akad batal. Misalnya, ada orang menyatakan, ‘Saya jual beli dengan harga 10 dirham net.’ Lalu pembeli mengatakan, ‘Baik saya beli.’ maka makna ‘net’ menunjukkan bahwa makelaran menjadi tanggung jawabmu. Karena itu, jika dibebankan ke pembeli, akad menjadi batal. (Hasyiyah al-Jamal, 5/781). Namun pendapat yang lebih tepat bahwa upah makelar bisa saja dibebankan ke penjual ataupun pembeli, tergantung kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat. Karena yang mendapat manfaat dari makelar tidak hanya penjual, namun pembeli juga bisa mendapatkannya. Dan terkadang ada biaya tambahan yang perlu dibebankan ke pembeli di luar harga objek. Selama pembeli ridha, ini dibolehkan. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah mengenai aturan nilai fee untuk para makelar. Jawaban Lajnah Daimah, إذا حصل اتفاق بين الدلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري أو من البائع أو منهما معا سعيا معلوما جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة ، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز Jika ada kesepakatan antara makelar dengan penjual dan pembeli bahwa biaya makelar akan dibebankan kepada pembeli atau penjual atau beban bersama, dengan nilai yang diketahui, hukumnya dibolehkan. Dan tidak ada batasan untuk upah dengan angka tertentu. Namun boleh sesuai kesepakatan dan saling ridha dari semua pihak ketika menyerahkan upah. Kemudian Lajnah Daimah menganjurkan agar disesuaikan dengan kondisi pasar dan mengedepankan prinsip tidak memberatkan penjual maupun konsumen. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس ، مما يحصل به نفع الدلال في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد Hanya saja, selayaknya upah disesuaikan dengan batasan (pasaran) yang berlaku di masyarakat, dimana makelar bisa mendapatkan ganti manfaat atas upayanya menjadi perantara dan usahanya dalam memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli, dan tidak memberatkan penjual maupun pembeli, karena adanya penambahan harga melebihi biasanya. (Fatwa Lajnah Daimah, 13/129). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Air Mani, Sholat Arbain, Hukum Puasa Untuk Ibu Menyusui, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Yang Masih Hidup, Anal Enak, Contoh Materi Kultum Visited 221 times, 1 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak?

Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak Bolehkah makelar dapat fee dari penjual dan sekaligus pembeli? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Upah makelar atau perantara boleh dari penjual, boleh juga dari pembeli, tergantung aturan yang berlaku di masyarakat. Jika dia diminta penjual untuk memasarkan barang, maka pada asalnya beban biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Sebaliknya, ketika pembeli yang meminta untuk dicarikan tanah ke makelar, maka biaya makelar ditanggung pembeli. Dr. Abdurrahman bin Soleh al-Athram – dalam disertasi beliau tentang perantara dalam bisnis – yang berjudul: al-Wasathah at-Tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah – menyatakan, فإذا لم يكن شرط ولا عرف ، فالظاهر أن يقال : إن الأجرة على من وسّطه منهما ، فلو وسطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه ، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة ، فإن وسطاه كانت بينهما Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat maka yang lebih tepat, upah makelar menjadi tanggung jawab orang yang menyuruhnya. Jika dia menjadi pemasaran bagi penjual untuk menjual barang maka upah makelar menjadi beban baginya. Dan jika dia menjadi wakil dari pembeli, maka kewajibannya untuk memberikan fee. Jika dia menjadi wakil keduanya, maka upah bisa dari keduanya. (al-Wasathah at-Tijariyah, hlm. 382) Sementara itu, menurut Syafi’iyah, semua upah marketing dan makelaran adalah tanggung jawab penjual. Karena 2 alasan: [1] Yang mendapatkan manfaat dari adanya pemasaran dan makelar adalah penjual. Sehingga barangnya lebih cepat laku. [2] Ketika pembeli telah membeli barang dengan harga sekian, berarti sudah termasuk di dalamnya adalah semua beban biaya yang dikeluarkan untuk objek itu. Misalnya, ketika pembeli telah sepakat dengan harga 1jt/m, berarti harga ini sudah termasuk semua biaya yang dibutuhkan untuk objek itu. Dalam Hasyiyah al-Jamal – literatur Syafiiyah – dinyatakan, الدلالة على البائع فلو شرطها على المشتري فسد العقد ومن ذلك قوله بعتك بعشرة مثلا سالما فيقول اشتريت لأن معنى قوله سالما أن الدلالة عليك فيكون العقد فاسدا Biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Jika disyaratkan, biaya makelar harus ditanggung pembeli, maka akad batal. Misalnya, ada orang menyatakan, ‘Saya jual beli dengan harga 10 dirham net.’ Lalu pembeli mengatakan, ‘Baik saya beli.’ maka makna ‘net’ menunjukkan bahwa makelaran menjadi tanggung jawabmu. Karena itu, jika dibebankan ke pembeli, akad menjadi batal. (Hasyiyah al-Jamal, 5/781). Namun pendapat yang lebih tepat bahwa upah makelar bisa saja dibebankan ke penjual ataupun pembeli, tergantung kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat. Karena yang mendapat manfaat dari makelar tidak hanya penjual, namun pembeli juga bisa mendapatkannya. Dan terkadang ada biaya tambahan yang perlu dibebankan ke pembeli di luar harga objek. Selama pembeli ridha, ini dibolehkan. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah mengenai aturan nilai fee untuk para makelar. Jawaban Lajnah Daimah, إذا حصل اتفاق بين الدلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري أو من البائع أو منهما معا سعيا معلوما جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة ، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز Jika ada kesepakatan antara makelar dengan penjual dan pembeli bahwa biaya makelar akan dibebankan kepada pembeli atau penjual atau beban bersama, dengan nilai yang diketahui, hukumnya dibolehkan. Dan tidak ada batasan untuk upah dengan angka tertentu. Namun boleh sesuai kesepakatan dan saling ridha dari semua pihak ketika menyerahkan upah. Kemudian Lajnah Daimah menganjurkan agar disesuaikan dengan kondisi pasar dan mengedepankan prinsip tidak memberatkan penjual maupun konsumen. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس ، مما يحصل به نفع الدلال في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد Hanya saja, selayaknya upah disesuaikan dengan batasan (pasaran) yang berlaku di masyarakat, dimana makelar bisa mendapatkan ganti manfaat atas upayanya menjadi perantara dan usahanya dalam memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli, dan tidak memberatkan penjual maupun pembeli, karena adanya penambahan harga melebihi biasanya. (Fatwa Lajnah Daimah, 13/129). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Air Mani, Sholat Arbain, Hukum Puasa Untuk Ibu Menyusui, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Yang Masih Hidup, Anal Enak, Contoh Materi Kultum Visited 221 times, 1 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid
Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak Bolehkah makelar dapat fee dari penjual dan sekaligus pembeli? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Upah makelar atau perantara boleh dari penjual, boleh juga dari pembeli, tergantung aturan yang berlaku di masyarakat. Jika dia diminta penjual untuk memasarkan barang, maka pada asalnya beban biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Sebaliknya, ketika pembeli yang meminta untuk dicarikan tanah ke makelar, maka biaya makelar ditanggung pembeli. Dr. Abdurrahman bin Soleh al-Athram – dalam disertasi beliau tentang perantara dalam bisnis – yang berjudul: al-Wasathah at-Tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah – menyatakan, فإذا لم يكن شرط ولا عرف ، فالظاهر أن يقال : إن الأجرة على من وسّطه منهما ، فلو وسطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه ، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة ، فإن وسطاه كانت بينهما Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat maka yang lebih tepat, upah makelar menjadi tanggung jawab orang yang menyuruhnya. Jika dia menjadi pemasaran bagi penjual untuk menjual barang maka upah makelar menjadi beban baginya. Dan jika dia menjadi wakil dari pembeli, maka kewajibannya untuk memberikan fee. Jika dia menjadi wakil keduanya, maka upah bisa dari keduanya. (al-Wasathah at-Tijariyah, hlm. 382) Sementara itu, menurut Syafi’iyah, semua upah marketing dan makelaran adalah tanggung jawab penjual. Karena 2 alasan: [1] Yang mendapatkan manfaat dari adanya pemasaran dan makelar adalah penjual. Sehingga barangnya lebih cepat laku. [2] Ketika pembeli telah membeli barang dengan harga sekian, berarti sudah termasuk di dalamnya adalah semua beban biaya yang dikeluarkan untuk objek itu. Misalnya, ketika pembeli telah sepakat dengan harga 1jt/m, berarti harga ini sudah termasuk semua biaya yang dibutuhkan untuk objek itu. Dalam Hasyiyah al-Jamal – literatur Syafiiyah – dinyatakan, الدلالة على البائع فلو شرطها على المشتري فسد العقد ومن ذلك قوله بعتك بعشرة مثلا سالما فيقول اشتريت لأن معنى قوله سالما أن الدلالة عليك فيكون العقد فاسدا Biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Jika disyaratkan, biaya makelar harus ditanggung pembeli, maka akad batal. Misalnya, ada orang menyatakan, ‘Saya jual beli dengan harga 10 dirham net.’ Lalu pembeli mengatakan, ‘Baik saya beli.’ maka makna ‘net’ menunjukkan bahwa makelaran menjadi tanggung jawabmu. Karena itu, jika dibebankan ke pembeli, akad menjadi batal. (Hasyiyah al-Jamal, 5/781). Namun pendapat yang lebih tepat bahwa upah makelar bisa saja dibebankan ke penjual ataupun pembeli, tergantung kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat. Karena yang mendapat manfaat dari makelar tidak hanya penjual, namun pembeli juga bisa mendapatkannya. Dan terkadang ada biaya tambahan yang perlu dibebankan ke pembeli di luar harga objek. Selama pembeli ridha, ini dibolehkan. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah mengenai aturan nilai fee untuk para makelar. Jawaban Lajnah Daimah, إذا حصل اتفاق بين الدلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري أو من البائع أو منهما معا سعيا معلوما جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة ، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز Jika ada kesepakatan antara makelar dengan penjual dan pembeli bahwa biaya makelar akan dibebankan kepada pembeli atau penjual atau beban bersama, dengan nilai yang diketahui, hukumnya dibolehkan. Dan tidak ada batasan untuk upah dengan angka tertentu. Namun boleh sesuai kesepakatan dan saling ridha dari semua pihak ketika menyerahkan upah. Kemudian Lajnah Daimah menganjurkan agar disesuaikan dengan kondisi pasar dan mengedepankan prinsip tidak memberatkan penjual maupun konsumen. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس ، مما يحصل به نفع الدلال في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد Hanya saja, selayaknya upah disesuaikan dengan batasan (pasaran) yang berlaku di masyarakat, dimana makelar bisa mendapatkan ganti manfaat atas upayanya menjadi perantara dan usahanya dalam memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli, dan tidak memberatkan penjual maupun pembeli, karena adanya penambahan harga melebihi biasanya. (Fatwa Lajnah Daimah, 13/129). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Air Mani, Sholat Arbain, Hukum Puasa Untuk Ibu Menyusui, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Yang Masih Hidup, Anal Enak, Contoh Materi Kultum Visited 221 times, 1 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/539555304&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Makelar Mendapat Fee dari Kedua Pihak Bolehkah makelar dapat fee dari penjual dan sekaligus pembeli? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Upah makelar atau perantara boleh dari penjual, boleh juga dari pembeli, tergantung aturan yang berlaku di masyarakat. Jika dia diminta penjual untuk memasarkan barang, maka pada asalnya beban biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Sebaliknya, ketika pembeli yang meminta untuk dicarikan tanah ke makelar, maka biaya makelar ditanggung pembeli. Dr. Abdurrahman bin Soleh al-Athram – dalam disertasi beliau tentang perantara dalam bisnis – yang berjudul: al-Wasathah at-Tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah – menyatakan, فإذا لم يكن شرط ولا عرف ، فالظاهر أن يقال : إن الأجرة على من وسّطه منهما ، فلو وسطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه ، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة ، فإن وسطاه كانت بينهما Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat maka yang lebih tepat, upah makelar menjadi tanggung jawab orang yang menyuruhnya. Jika dia menjadi pemasaran bagi penjual untuk menjual barang maka upah makelar menjadi beban baginya. Dan jika dia menjadi wakil dari pembeli, maka kewajibannya untuk memberikan fee. Jika dia menjadi wakil keduanya, maka upah bisa dari keduanya. (al-Wasathah at-Tijariyah, hlm. 382) Sementara itu, menurut Syafi’iyah, semua upah marketing dan makelaran adalah tanggung jawab penjual. Karena 2 alasan: [1] Yang mendapatkan manfaat dari adanya pemasaran dan makelar adalah penjual. Sehingga barangnya lebih cepat laku. [2] Ketika pembeli telah membeli barang dengan harga sekian, berarti sudah termasuk di dalamnya adalah semua beban biaya yang dikeluarkan untuk objek itu. Misalnya, ketika pembeli telah sepakat dengan harga 1jt/m, berarti harga ini sudah termasuk semua biaya yang dibutuhkan untuk objek itu. Dalam Hasyiyah al-Jamal – literatur Syafiiyah – dinyatakan, الدلالة على البائع فلو شرطها على المشتري فسد العقد ومن ذلك قوله بعتك بعشرة مثلا سالما فيقول اشتريت لأن معنى قوله سالما أن الدلالة عليك فيكون العقد فاسدا Biaya makelar menjadi tanggung jawab penjual. Jika disyaratkan, biaya makelar harus ditanggung pembeli, maka akad batal. Misalnya, ada orang menyatakan, ‘Saya jual beli dengan harga 10 dirham net.’ Lalu pembeli mengatakan, ‘Baik saya beli.’ maka makna ‘net’ menunjukkan bahwa makelaran menjadi tanggung jawabmu. Karena itu, jika dibebankan ke pembeli, akad menjadi batal. (Hasyiyah al-Jamal, 5/781). Namun pendapat yang lebih tepat bahwa upah makelar bisa saja dibebankan ke penjual ataupun pembeli, tergantung kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat. Karena yang mendapat manfaat dari makelar tidak hanya penjual, namun pembeli juga bisa mendapatkannya. Dan terkadang ada biaya tambahan yang perlu dibebankan ke pembeli di luar harga objek. Selama pembeli ridha, ini dibolehkan. Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah mengenai aturan nilai fee untuk para makelar. Jawaban Lajnah Daimah, إذا حصل اتفاق بين الدلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري أو من البائع أو منهما معا سعيا معلوما جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة ، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز Jika ada kesepakatan antara makelar dengan penjual dan pembeli bahwa biaya makelar akan dibebankan kepada pembeli atau penjual atau beban bersama, dengan nilai yang diketahui, hukumnya dibolehkan. Dan tidak ada batasan untuk upah dengan angka tertentu. Namun boleh sesuai kesepakatan dan saling ridha dari semua pihak ketika menyerahkan upah. Kemudian Lajnah Daimah menganjurkan agar disesuaikan dengan kondisi pasar dan mengedepankan prinsip tidak memberatkan penjual maupun konsumen. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس ، مما يحصل به نفع الدلال في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد Hanya saja, selayaknya upah disesuaikan dengan batasan (pasaran) yang berlaku di masyarakat, dimana makelar bisa mendapatkan ganti manfaat atas upayanya menjadi perantara dan usahanya dalam memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli, dan tidak memberatkan penjual maupun pembeli, karena adanya penambahan harga melebihi biasanya. (Fatwa Lajnah Daimah, 13/129). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Air Mani, Sholat Arbain, Hukum Puasa Untuk Ibu Menyusui, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Yang Masih Hidup, Anal Enak, Contoh Materi Kultum Visited 221 times, 1 visit(s) today Post Views: 344 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #02

Download   Sekarang kita masih mempelajari bagaimanakah memahami takdir. Kali ini dibahas mengenai tingkatan beriman kepada takdir dan macam-macam takdir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Empat Tingkatan Mengimani Takdir   Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Dalil dari tingkatan pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah.” (QS. Al-Hajj: 70). Kemudian dalil dari tingkatan ketiga di atas adalah firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29). Sedangkan untuk tingkatan keempat, dalilnya adalah firman Allah, وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ “Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat: 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah.   Macam-macam Takdir   Pertama: Takdir umum mencakup segala yang ada. Takdir ini dicatat di Lauhul Mahfuzh. Dan Allah telah mencatat takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Takdir ini umum bagi seluruh makhluk. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Dalam hadits lainnya disebutkan, إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ اكْتُبْ. فَقَالَ مَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبِ الْقَدَرَ مَا كَانَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلَى الأَبَدِ “Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin) adalah qalam (pena), kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Apa yang harus aku tulis.’ Allah berfirman, ‘Tulislah takdir berbagai kejadian dan yang terjadi selamanya.’” (HR. Tirmidzi no. 2155. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Catatan: Ada perbedaan pendapat ulama di alam ini manakah makhluk yang pertama kali diciptakan. Ada tiga pendapat yang muktabar dalam hal ini yaitu: Pena, sebagaimana pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dan Ibnul Jauzi. ‘Arsy, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Air, sebagaiman riwayat dari Ibnu Mas’ud dan sebagian salaf, serta menjadi pendapat yang dikuatkan oleh Badaruddin Al-‘Aini. Lihat bahasan Islamqa oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya no. 145809.   Kedua: Takdir basyari yaitu Allah mengambil janji pada manusia untuk mengakui bahwa Dia adalah Rabb mereka. Dari situlah Allah tetapkan mana yang bahagia dan sengsara. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖقَالُوا بَلَىٰ ۛشَهِدْنَا ۛأَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ “Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Rabbmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).” (QS. Al-A’raf: 172)   Ketiga: Takdir ‘umri yaitu takdir sebagaimana terdapat pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana janin yang sudah ditiupkan ruh di dalam rahim ibunya akan ditetapkan mengenai empat hal. Dalam hadits yang dimaksud disebutkan, ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Keempat: Takdir tahunan yaitu takdir yang ditetapkan pada malam lailatul qadar mengenai kejadian dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukhan: 4). Ibnu Abbas mengatakan, “Pada malam lailatul qadar, ditulis pada ummul kitab segala kebaikan, keburukan, rizki dan ajal yang terjadi dalam setahun.” (Lihat Ma’alim At-Tanzil, Tafsir Al-Baghawi) Juga disebutkan dalam ayat lainnya yang membicarakan tentang penetapan takdir tahunan pada malam Lailatul Qadar, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 4-5)   Kelima: Takdir harian. Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ “Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepadaNya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” (QS. Ar-Rahman: 29). Mengenai tafsir ayat ini, setiap harinya Allah mengurus makhluk-Nya dengan ada yang jadi mulia dan sengsara, ada yang tinggi dan ada yang rendah, ada yang diberi dan dihalangi, ada yang dicukupkan dan ada yang dibuat jadi fakir, ada yang dibuat tertawa dan ada yang menangis, ada yang dimatikan dan ada yang dihidupkan. Masih berlanjut lagi dalam bahasan takdir berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan.   Download buletin Syarhus Sunnah Al-Muzani selengkapnya: http://bit.ly/AlMuzaniRumaysho   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   — Disusun saat safar Jakarta, 19 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Syarhus Sunnah: Memahami Takdir #02

Download   Sekarang kita masih mempelajari bagaimanakah memahami takdir. Kali ini dibahas mengenai tingkatan beriman kepada takdir dan macam-macam takdir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Empat Tingkatan Mengimani Takdir   Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Dalil dari tingkatan pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah.” (QS. Al-Hajj: 70). Kemudian dalil dari tingkatan ketiga di atas adalah firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29). Sedangkan untuk tingkatan keempat, dalilnya adalah firman Allah, وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ “Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat: 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah.   Macam-macam Takdir   Pertama: Takdir umum mencakup segala yang ada. Takdir ini dicatat di Lauhul Mahfuzh. Dan Allah telah mencatat takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Takdir ini umum bagi seluruh makhluk. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Dalam hadits lainnya disebutkan, إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ اكْتُبْ. فَقَالَ مَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبِ الْقَدَرَ مَا كَانَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلَى الأَبَدِ “Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin) adalah qalam (pena), kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Apa yang harus aku tulis.’ Allah berfirman, ‘Tulislah takdir berbagai kejadian dan yang terjadi selamanya.’” (HR. Tirmidzi no. 2155. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Catatan: Ada perbedaan pendapat ulama di alam ini manakah makhluk yang pertama kali diciptakan. Ada tiga pendapat yang muktabar dalam hal ini yaitu: Pena, sebagaimana pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dan Ibnul Jauzi. ‘Arsy, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Air, sebagaiman riwayat dari Ibnu Mas’ud dan sebagian salaf, serta menjadi pendapat yang dikuatkan oleh Badaruddin Al-‘Aini. Lihat bahasan Islamqa oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya no. 145809.   Kedua: Takdir basyari yaitu Allah mengambil janji pada manusia untuk mengakui bahwa Dia adalah Rabb mereka. Dari situlah Allah tetapkan mana yang bahagia dan sengsara. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖقَالُوا بَلَىٰ ۛشَهِدْنَا ۛأَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ “Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Rabbmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).” (QS. Al-A’raf: 172)   Ketiga: Takdir ‘umri yaitu takdir sebagaimana terdapat pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana janin yang sudah ditiupkan ruh di dalam rahim ibunya akan ditetapkan mengenai empat hal. Dalam hadits yang dimaksud disebutkan, ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Keempat: Takdir tahunan yaitu takdir yang ditetapkan pada malam lailatul qadar mengenai kejadian dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukhan: 4). Ibnu Abbas mengatakan, “Pada malam lailatul qadar, ditulis pada ummul kitab segala kebaikan, keburukan, rizki dan ajal yang terjadi dalam setahun.” (Lihat Ma’alim At-Tanzil, Tafsir Al-Baghawi) Juga disebutkan dalam ayat lainnya yang membicarakan tentang penetapan takdir tahunan pada malam Lailatul Qadar, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 4-5)   Kelima: Takdir harian. Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ “Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepadaNya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” (QS. Ar-Rahman: 29). Mengenai tafsir ayat ini, setiap harinya Allah mengurus makhluk-Nya dengan ada yang jadi mulia dan sengsara, ada yang tinggi dan ada yang rendah, ada yang diberi dan dihalangi, ada yang dicukupkan dan ada yang dibuat jadi fakir, ada yang dibuat tertawa dan ada yang menangis, ada yang dimatikan dan ada yang dihidupkan. Masih berlanjut lagi dalam bahasan takdir berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan.   Download buletin Syarhus Sunnah Al-Muzani selengkapnya: http://bit.ly/AlMuzaniRumaysho   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   — Disusun saat safar Jakarta, 19 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah
Download   Sekarang kita masih mempelajari bagaimanakah memahami takdir. Kali ini dibahas mengenai tingkatan beriman kepada takdir dan macam-macam takdir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Empat Tingkatan Mengimani Takdir   Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Dalil dari tingkatan pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah.” (QS. Al-Hajj: 70). Kemudian dalil dari tingkatan ketiga di atas adalah firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29). Sedangkan untuk tingkatan keempat, dalilnya adalah firman Allah, وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ “Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat: 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah.   Macam-macam Takdir   Pertama: Takdir umum mencakup segala yang ada. Takdir ini dicatat di Lauhul Mahfuzh. Dan Allah telah mencatat takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Takdir ini umum bagi seluruh makhluk. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Dalam hadits lainnya disebutkan, إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ اكْتُبْ. فَقَالَ مَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبِ الْقَدَرَ مَا كَانَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلَى الأَبَدِ “Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin) adalah qalam (pena), kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Apa yang harus aku tulis.’ Allah berfirman, ‘Tulislah takdir berbagai kejadian dan yang terjadi selamanya.’” (HR. Tirmidzi no. 2155. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Catatan: Ada perbedaan pendapat ulama di alam ini manakah makhluk yang pertama kali diciptakan. Ada tiga pendapat yang muktabar dalam hal ini yaitu: Pena, sebagaimana pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dan Ibnul Jauzi. ‘Arsy, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Air, sebagaiman riwayat dari Ibnu Mas’ud dan sebagian salaf, serta menjadi pendapat yang dikuatkan oleh Badaruddin Al-‘Aini. Lihat bahasan Islamqa oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya no. 145809.   Kedua: Takdir basyari yaitu Allah mengambil janji pada manusia untuk mengakui bahwa Dia adalah Rabb mereka. Dari situlah Allah tetapkan mana yang bahagia dan sengsara. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖقَالُوا بَلَىٰ ۛشَهِدْنَا ۛأَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ “Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Rabbmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).” (QS. Al-A’raf: 172)   Ketiga: Takdir ‘umri yaitu takdir sebagaimana terdapat pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana janin yang sudah ditiupkan ruh di dalam rahim ibunya akan ditetapkan mengenai empat hal. Dalam hadits yang dimaksud disebutkan, ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Keempat: Takdir tahunan yaitu takdir yang ditetapkan pada malam lailatul qadar mengenai kejadian dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukhan: 4). Ibnu Abbas mengatakan, “Pada malam lailatul qadar, ditulis pada ummul kitab segala kebaikan, keburukan, rizki dan ajal yang terjadi dalam setahun.” (Lihat Ma’alim At-Tanzil, Tafsir Al-Baghawi) Juga disebutkan dalam ayat lainnya yang membicarakan tentang penetapan takdir tahunan pada malam Lailatul Qadar, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 4-5)   Kelima: Takdir harian. Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ “Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepadaNya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” (QS. Ar-Rahman: 29). Mengenai tafsir ayat ini, setiap harinya Allah mengurus makhluk-Nya dengan ada yang jadi mulia dan sengsara, ada yang tinggi dan ada yang rendah, ada yang diberi dan dihalangi, ada yang dicukupkan dan ada yang dibuat jadi fakir, ada yang dibuat tertawa dan ada yang menangis, ada yang dimatikan dan ada yang dihidupkan. Masih berlanjut lagi dalam bahasan takdir berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan.   Download buletin Syarhus Sunnah Al-Muzani selengkapnya: http://bit.ly/AlMuzaniRumaysho   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   — Disusun saat safar Jakarta, 19 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah


Download   Sekarang kita masih mempelajari bagaimanakah memahami takdir. Kali ini dibahas mengenai tingkatan beriman kepada takdir dan macam-macam takdir.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أَحَاطَ عِلْمُهُ بِاْلأُمُوْرِ وَأَنْفَذَ فِي خَلْقِهِ سَابِقَ الْمَقْدُوْرِ وَهُوَ الْجَوَّادُ الْغَفُوْرُ { يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرُ} Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah mewujudkan dalam penciptaan-Nya (sesuai) yang telah ditaqdirkan sebelumnya. Dan Dia Yang Maha Dermawan lagi Maha Pengampun. Dalam ayat disebutkan,“Dia Mengetahui pandangan-pandangan mata yang berkhianat dan segala yang disembunyikan (dalam) dada. (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 19)   Empat Tingkatan Mengimani Takdir   Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Dalil dari tingkatan pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah.” (QS. Al-Hajj: 70). Kemudian dalil dari tingkatan ketiga di atas adalah firman Allah, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29). Sedangkan untuk tingkatan keempat, dalilnya adalah firman Allah, وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ “Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat: 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah.   Macam-macam Takdir   Pertama: Takdir umum mencakup segala yang ada. Takdir ini dicatat di Lauhul Mahfuzh. Dan Allah telah mencatat takdir segala sesuatu hingga hari kiamat. Takdir ini umum bagi seluruh makhluk. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Dalam hadits lainnya disebutkan, إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ اكْتُبْ. فَقَالَ مَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبِ الْقَدَرَ مَا كَانَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلَى الأَبَدِ “Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin) adalah qalam (pena), kemudian Allah berfirman, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Apa yang harus aku tulis.’ Allah berfirman, ‘Tulislah takdir berbagai kejadian dan yang terjadi selamanya.’” (HR. Tirmidzi no. 2155. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Catatan: Ada perbedaan pendapat ulama di alam ini manakah makhluk yang pertama kali diciptakan. Ada tiga pendapat yang muktabar dalam hal ini yaitu: Pena, sebagaimana pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dan Ibnul Jauzi. ‘Arsy, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Air, sebagaiman riwayat dari Ibnu Mas’ud dan sebagian salaf, serta menjadi pendapat yang dikuatkan oleh Badaruddin Al-‘Aini. Lihat bahasan Islamqa oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya no. 145809.   Kedua: Takdir basyari yaitu Allah mengambil janji pada manusia untuk mengakui bahwa Dia adalah Rabb mereka. Dari situlah Allah tetapkan mana yang bahagia dan sengsara. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖقَالُوا بَلَىٰ ۛشَهِدْنَا ۛأَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ “Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Rabbmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).” (QS. Al-A’raf: 172)   Ketiga: Takdir ‘umri yaitu takdir sebagaimana terdapat pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana janin yang sudah ditiupkan ruh di dalam rahim ibunya akan ditetapkan mengenai empat hal. Dalam hadits yang dimaksud disebutkan, ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)   Keempat: Takdir tahunan yaitu takdir yang ditetapkan pada malam lailatul qadar mengenai kejadian dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukhan: 4). Ibnu Abbas mengatakan, “Pada malam lailatul qadar, ditulis pada ummul kitab segala kebaikan, keburukan, rizki dan ajal yang terjadi dalam setahun.” (Lihat Ma’alim At-Tanzil, Tafsir Al-Baghawi) Juga disebutkan dalam ayat lainnya yang membicarakan tentang penetapan takdir tahunan pada malam Lailatul Qadar, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 4-5)   Kelima: Takdir harian. Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ “Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepadaNya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” (QS. Ar-Rahman: 29). Mengenai tafsir ayat ini, setiap harinya Allah mengurus makhluk-Nya dengan ada yang jadi mulia dan sengsara, ada yang tinggi dan ada yang rendah, ada yang diberi dan dihalangi, ada yang dicukupkan dan ada yang dibuat jadi fakir, ada yang dibuat tertawa dan ada yang menangis, ada yang dimatikan dan ada yang dihidupkan. Masih berlanjut lagi dalam bahasan takdir berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan.   Download buletin Syarhus Sunnah Al-Muzani selengkapnya: http://bit.ly/AlMuzaniRumaysho   Referensi: Al-Iman bi Al-Qadha’ wa Al-Qadar. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah. Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan keempat, Tahun 1424 H. Penerbit Dsr Ibnul Jauzi. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.   — Disusun saat safar Jakarta, 19 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah tentang takdir takdir takdir Allah

Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 1)Pengertian dan hukum perbuatan nifaq ashgharNifaq ashghar (nifak kecil) adalah orang yang menampakkan berbagai hal yang dituntunkan dalam syarait dan menyembunyikan hal-hak yang diharamkan yang berbeda dengan apa yang dia tampakkan. Oleh karena itu, seseorang yang berbuat atau mengucapkan sesuatu, baik hukumnya wajib, sunnah atau mubah, namun menyembunyikan kebalikannya, maka pada diri orang tersebut terdapat ciri atau sifat nifaq ashghar. Sebagian ulama menyebut nifaq ashghar dengan nifaq ‘amali, karena nifaq ini berkaitan dengan perbuatan (amal), bukan dengan keyakinan (i’tiqad). Hukum perbuatan yang disebut dengan nifaq jenis ini adalah haram dan termasuk dosa besar. Barangsiapa yang terjerumus dalam perbuatan nifaq tersebut, maka ada pada dirinya sifat orang-orang munafik, namun belum mengeluarkan pelakunya dari Islam.Contoh-contoh perbuatan nifaq ashghar (nifak kecil)Di antara contoh perbuatan yang termasuk perbuatan nifak kecil: Berbohong dalam perkataan secara sengaja atau membenarkan ucapan bohong (padahal dia mengetahui kebenarannya). Membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, berniat tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Mendebat orang lain dengan melampaui batas, dalam bentuk berpaling dari kebenaran secara sengaja, dan memberikan argumentasi dengan dusta dan kebohongan. Membuat perjanjian (kesepakatan) dengan pihak lain, namun diiringi niat tidak melaksanakan kesepakatan tersebut dan secara riil memang tidak mau melaksanakannya. Misalnya, menyelisihi perjanjian jual beli, perjanjian kerja, perjanjian sewa menyewa, perjanjian gencatan senjata, perjanjian antar negara dan sebagainya. Dalil bahwa keempat hal di atas termasuk kemunafikan kecil adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.) dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari) Jadi, kemunafikan kecil jika (jenisnya) banyak dan dilakukan secara terus-menerus, hal itu akan mengantarkan kepada nifak akbar. Seorang istri yang meminta cerai dari suami tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Para istri yang minta cerai (pada suaminya) (tanpa ada alasan syar’i, pen.) adalah wanita-wanita munafik.” (HR. Tirmidzi no. 1186 dan Abu Dawud no. 9094, shahih) Ini di antara penyakit yang banyak menjangkiti kaum wanita, yaitu bermudah-mudah melontarkan permintaan cerai ketika melihat suaminya melakukan suatu kesalahan atau kurang memenuhi haknya. Mengkhianati amanah. Maksudnya, dia mengambil atau menerima amanah dari orang lain, akan tetapi ketika menerima amanah tersebut, dia berniat untuk tidak memenuhinya, dan secara riil memang tidak memenuhinya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59) Melakukan amal shalih atas dasar riya’ (pamer dalam melakukan amal shalih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثر منافقي أمتي قراؤها “Sebagian besar orang munafik di antara umatku adalah orang-orang yang membaca Al-Qur’an di antara mereka (karena riya’, pen.).” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd no. 451, hadits shahih) Wanita yang gemar tabarruj (bersolek atau dandan ketika di luar rumah) dan sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خير نسائكم الودود الولود المواتية المواسية إذا اتقين الله وشر نسائكم المنتبرجات المتخيلات وهن المنافقات لا يدخل الجنة منهن إلا مثل الغراب الأعصم “Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat cinta (kepada suami); subur (banyak anak); suka mengalah dan suka membantu, jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala. Sejelek-jelek wanita di antara kalian adalah yang suka bersolek (berdandan) dan sombong. Merekalah wanita-wanita munafik. Tidaklah masuk surga di antara mereka kecuali seperti al-ghurab al-a’sham (yaitu, sejenis burung gagak yang memiliki paruh dan kaki berwarna merah dan sangat langka, pen.).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan no. 13478. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849) Berpaling dari jihad syar’i dan tidak memiliki niat untuk berjihad sama sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ، مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ “Barangsiapa yang mati dan belum pernah berperang, serta tidak memiliki niat untuk berperang, maka dia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim no. 1910) Seolah-olah menyukai orang lain dan melakukan berbagai hal yang disukai oleh orang lain tersebut, padahal dalam hatinya menyimpan kebencian dan membicarakan kekurangan orang lain tersebut ketika orang lain tersebut tidak ada. Sebagaimana hadits berikut ini, قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ: إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا، فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًا Beberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Dahulu, jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah meninggalkannya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang demikian itu kami anggap sebagai suatu kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 7178) Ini adalah kemunafikan yang banyak dilakukan oleh para pegawai terhadap atasannya. Ketika di depan atasan, mereka memuji-muji sang atasan. Akan tetapi di belakangnya, mereka mencela dan menggunjing atasannya di kalangan teman-temannya sendiri sesama pegawai bawahan. Hendaklah kaum muslimin waspada dari perbuatan semacam ini.PenutupDemikianlah pembahasan tentang kemunafikan, hendaknya seorang muslim dapat memahami detil rincian pembagian kemunafikan, contoh-contoh perbuatannnya, sehingga kita dapat waspada dan menjauh darinya. Juga memohon kepada Allah Ta’ala agar menjauhkan kita dari kekufuran dan kemunafikan. Hal ini sebagaimana doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ ، وَالْفُسُوقِ ، وَالشِّقَاقِ ، وَالنِّفَاقِ ، وَالسُّمْعَةِ ، وَالرِّيَاءِ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kefasikan, kedurhakaan, kemunafikan, sum’ah, dan riya’.” (HR. Al-Hakim no. 1944, shahih)Demikian pula para sahabat rahiyallahu ‘anhum, mereka sangat takut tertimpa kemunafikan.أَدْرَكْتُ ثَلاَثِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ“Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, “Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari)[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulqa’dah 1439/ 21 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 101-104 dan hal. 162-164.🔍 Hadits Tentang Syirik, Pengertian Mencuri Dalam Islam, Fadhilah Quran, Salim Ke Orang Tua, Apa Itu Ilmu Kalam

Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 1)Pengertian dan hukum perbuatan nifaq ashgharNifaq ashghar (nifak kecil) adalah orang yang menampakkan berbagai hal yang dituntunkan dalam syarait dan menyembunyikan hal-hak yang diharamkan yang berbeda dengan apa yang dia tampakkan. Oleh karena itu, seseorang yang berbuat atau mengucapkan sesuatu, baik hukumnya wajib, sunnah atau mubah, namun menyembunyikan kebalikannya, maka pada diri orang tersebut terdapat ciri atau sifat nifaq ashghar. Sebagian ulama menyebut nifaq ashghar dengan nifaq ‘amali, karena nifaq ini berkaitan dengan perbuatan (amal), bukan dengan keyakinan (i’tiqad). Hukum perbuatan yang disebut dengan nifaq jenis ini adalah haram dan termasuk dosa besar. Barangsiapa yang terjerumus dalam perbuatan nifaq tersebut, maka ada pada dirinya sifat orang-orang munafik, namun belum mengeluarkan pelakunya dari Islam.Contoh-contoh perbuatan nifaq ashghar (nifak kecil)Di antara contoh perbuatan yang termasuk perbuatan nifak kecil: Berbohong dalam perkataan secara sengaja atau membenarkan ucapan bohong (padahal dia mengetahui kebenarannya). Membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, berniat tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Mendebat orang lain dengan melampaui batas, dalam bentuk berpaling dari kebenaran secara sengaja, dan memberikan argumentasi dengan dusta dan kebohongan. Membuat perjanjian (kesepakatan) dengan pihak lain, namun diiringi niat tidak melaksanakan kesepakatan tersebut dan secara riil memang tidak mau melaksanakannya. Misalnya, menyelisihi perjanjian jual beli, perjanjian kerja, perjanjian sewa menyewa, perjanjian gencatan senjata, perjanjian antar negara dan sebagainya. Dalil bahwa keempat hal di atas termasuk kemunafikan kecil adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.) dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari) Jadi, kemunafikan kecil jika (jenisnya) banyak dan dilakukan secara terus-menerus, hal itu akan mengantarkan kepada nifak akbar. Seorang istri yang meminta cerai dari suami tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Para istri yang minta cerai (pada suaminya) (tanpa ada alasan syar’i, pen.) adalah wanita-wanita munafik.” (HR. Tirmidzi no. 1186 dan Abu Dawud no. 9094, shahih) Ini di antara penyakit yang banyak menjangkiti kaum wanita, yaitu bermudah-mudah melontarkan permintaan cerai ketika melihat suaminya melakukan suatu kesalahan atau kurang memenuhi haknya. Mengkhianati amanah. Maksudnya, dia mengambil atau menerima amanah dari orang lain, akan tetapi ketika menerima amanah tersebut, dia berniat untuk tidak memenuhinya, dan secara riil memang tidak memenuhinya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59) Melakukan amal shalih atas dasar riya’ (pamer dalam melakukan amal shalih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثر منافقي أمتي قراؤها “Sebagian besar orang munafik di antara umatku adalah orang-orang yang membaca Al-Qur’an di antara mereka (karena riya’, pen.).” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd no. 451, hadits shahih) Wanita yang gemar tabarruj (bersolek atau dandan ketika di luar rumah) dan sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خير نسائكم الودود الولود المواتية المواسية إذا اتقين الله وشر نسائكم المنتبرجات المتخيلات وهن المنافقات لا يدخل الجنة منهن إلا مثل الغراب الأعصم “Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat cinta (kepada suami); subur (banyak anak); suka mengalah dan suka membantu, jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala. Sejelek-jelek wanita di antara kalian adalah yang suka bersolek (berdandan) dan sombong. Merekalah wanita-wanita munafik. Tidaklah masuk surga di antara mereka kecuali seperti al-ghurab al-a’sham (yaitu, sejenis burung gagak yang memiliki paruh dan kaki berwarna merah dan sangat langka, pen.).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan no. 13478. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849) Berpaling dari jihad syar’i dan tidak memiliki niat untuk berjihad sama sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ، مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ “Barangsiapa yang mati dan belum pernah berperang, serta tidak memiliki niat untuk berperang, maka dia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim no. 1910) Seolah-olah menyukai orang lain dan melakukan berbagai hal yang disukai oleh orang lain tersebut, padahal dalam hatinya menyimpan kebencian dan membicarakan kekurangan orang lain tersebut ketika orang lain tersebut tidak ada. Sebagaimana hadits berikut ini, قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ: إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا، فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًا Beberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Dahulu, jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah meninggalkannya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang demikian itu kami anggap sebagai suatu kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 7178) Ini adalah kemunafikan yang banyak dilakukan oleh para pegawai terhadap atasannya. Ketika di depan atasan, mereka memuji-muji sang atasan. Akan tetapi di belakangnya, mereka mencela dan menggunjing atasannya di kalangan teman-temannya sendiri sesama pegawai bawahan. Hendaklah kaum muslimin waspada dari perbuatan semacam ini.PenutupDemikianlah pembahasan tentang kemunafikan, hendaknya seorang muslim dapat memahami detil rincian pembagian kemunafikan, contoh-contoh perbuatannnya, sehingga kita dapat waspada dan menjauh darinya. Juga memohon kepada Allah Ta’ala agar menjauhkan kita dari kekufuran dan kemunafikan. Hal ini sebagaimana doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ ، وَالْفُسُوقِ ، وَالشِّقَاقِ ، وَالنِّفَاقِ ، وَالسُّمْعَةِ ، وَالرِّيَاءِ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kefasikan, kedurhakaan, kemunafikan, sum’ah, dan riya’.” (HR. Al-Hakim no. 1944, shahih)Demikian pula para sahabat rahiyallahu ‘anhum, mereka sangat takut tertimpa kemunafikan.أَدْرَكْتُ ثَلاَثِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ“Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, “Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari)[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulqa’dah 1439/ 21 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 101-104 dan hal. 162-164.🔍 Hadits Tentang Syirik, Pengertian Mencuri Dalam Islam, Fadhilah Quran, Salim Ke Orang Tua, Apa Itu Ilmu Kalam
Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 1)Pengertian dan hukum perbuatan nifaq ashgharNifaq ashghar (nifak kecil) adalah orang yang menampakkan berbagai hal yang dituntunkan dalam syarait dan menyembunyikan hal-hak yang diharamkan yang berbeda dengan apa yang dia tampakkan. Oleh karena itu, seseorang yang berbuat atau mengucapkan sesuatu, baik hukumnya wajib, sunnah atau mubah, namun menyembunyikan kebalikannya, maka pada diri orang tersebut terdapat ciri atau sifat nifaq ashghar. Sebagian ulama menyebut nifaq ashghar dengan nifaq ‘amali, karena nifaq ini berkaitan dengan perbuatan (amal), bukan dengan keyakinan (i’tiqad). Hukum perbuatan yang disebut dengan nifaq jenis ini adalah haram dan termasuk dosa besar. Barangsiapa yang terjerumus dalam perbuatan nifaq tersebut, maka ada pada dirinya sifat orang-orang munafik, namun belum mengeluarkan pelakunya dari Islam.Contoh-contoh perbuatan nifaq ashghar (nifak kecil)Di antara contoh perbuatan yang termasuk perbuatan nifak kecil: Berbohong dalam perkataan secara sengaja atau membenarkan ucapan bohong (padahal dia mengetahui kebenarannya). Membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, berniat tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Mendebat orang lain dengan melampaui batas, dalam bentuk berpaling dari kebenaran secara sengaja, dan memberikan argumentasi dengan dusta dan kebohongan. Membuat perjanjian (kesepakatan) dengan pihak lain, namun diiringi niat tidak melaksanakan kesepakatan tersebut dan secara riil memang tidak mau melaksanakannya. Misalnya, menyelisihi perjanjian jual beli, perjanjian kerja, perjanjian sewa menyewa, perjanjian gencatan senjata, perjanjian antar negara dan sebagainya. Dalil bahwa keempat hal di atas termasuk kemunafikan kecil adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.) dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari) Jadi, kemunafikan kecil jika (jenisnya) banyak dan dilakukan secara terus-menerus, hal itu akan mengantarkan kepada nifak akbar. Seorang istri yang meminta cerai dari suami tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Para istri yang minta cerai (pada suaminya) (tanpa ada alasan syar’i, pen.) adalah wanita-wanita munafik.” (HR. Tirmidzi no. 1186 dan Abu Dawud no. 9094, shahih) Ini di antara penyakit yang banyak menjangkiti kaum wanita, yaitu bermudah-mudah melontarkan permintaan cerai ketika melihat suaminya melakukan suatu kesalahan atau kurang memenuhi haknya. Mengkhianati amanah. Maksudnya, dia mengambil atau menerima amanah dari orang lain, akan tetapi ketika menerima amanah tersebut, dia berniat untuk tidak memenuhinya, dan secara riil memang tidak memenuhinya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59) Melakukan amal shalih atas dasar riya’ (pamer dalam melakukan amal shalih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثر منافقي أمتي قراؤها “Sebagian besar orang munafik di antara umatku adalah orang-orang yang membaca Al-Qur’an di antara mereka (karena riya’, pen.).” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd no. 451, hadits shahih) Wanita yang gemar tabarruj (bersolek atau dandan ketika di luar rumah) dan sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خير نسائكم الودود الولود المواتية المواسية إذا اتقين الله وشر نسائكم المنتبرجات المتخيلات وهن المنافقات لا يدخل الجنة منهن إلا مثل الغراب الأعصم “Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat cinta (kepada suami); subur (banyak anak); suka mengalah dan suka membantu, jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala. Sejelek-jelek wanita di antara kalian adalah yang suka bersolek (berdandan) dan sombong. Merekalah wanita-wanita munafik. Tidaklah masuk surga di antara mereka kecuali seperti al-ghurab al-a’sham (yaitu, sejenis burung gagak yang memiliki paruh dan kaki berwarna merah dan sangat langka, pen.).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan no. 13478. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849) Berpaling dari jihad syar’i dan tidak memiliki niat untuk berjihad sama sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ، مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ “Barangsiapa yang mati dan belum pernah berperang, serta tidak memiliki niat untuk berperang, maka dia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim no. 1910) Seolah-olah menyukai orang lain dan melakukan berbagai hal yang disukai oleh orang lain tersebut, padahal dalam hatinya menyimpan kebencian dan membicarakan kekurangan orang lain tersebut ketika orang lain tersebut tidak ada. Sebagaimana hadits berikut ini, قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ: إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا، فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًا Beberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Dahulu, jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah meninggalkannya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang demikian itu kami anggap sebagai suatu kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 7178) Ini adalah kemunafikan yang banyak dilakukan oleh para pegawai terhadap atasannya. Ketika di depan atasan, mereka memuji-muji sang atasan. Akan tetapi di belakangnya, mereka mencela dan menggunjing atasannya di kalangan teman-temannya sendiri sesama pegawai bawahan. Hendaklah kaum muslimin waspada dari perbuatan semacam ini.PenutupDemikianlah pembahasan tentang kemunafikan, hendaknya seorang muslim dapat memahami detil rincian pembagian kemunafikan, contoh-contoh perbuatannnya, sehingga kita dapat waspada dan menjauh darinya. Juga memohon kepada Allah Ta’ala agar menjauhkan kita dari kekufuran dan kemunafikan. Hal ini sebagaimana doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ ، وَالْفُسُوقِ ، وَالشِّقَاقِ ، وَالنِّفَاقِ ، وَالسُّمْعَةِ ، وَالرِّيَاءِ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kefasikan, kedurhakaan, kemunafikan, sum’ah, dan riya’.” (HR. Al-Hakim no. 1944, shahih)Demikian pula para sahabat rahiyallahu ‘anhum, mereka sangat takut tertimpa kemunafikan.أَدْرَكْتُ ثَلاَثِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ“Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, “Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari)[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulqa’dah 1439/ 21 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 101-104 dan hal. 162-164.🔍 Hadits Tentang Syirik, Pengertian Mencuri Dalam Islam, Fadhilah Quran, Salim Ke Orang Tua, Apa Itu Ilmu Kalam


Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Dua Jenis Nifaq dan Perbuatan Orang Munafik (Bag. 1)Pengertian dan hukum perbuatan nifaq ashgharNifaq ashghar (nifak kecil) adalah orang yang menampakkan berbagai hal yang dituntunkan dalam syarait dan menyembunyikan hal-hak yang diharamkan yang berbeda dengan apa yang dia tampakkan. Oleh karena itu, seseorang yang berbuat atau mengucapkan sesuatu, baik hukumnya wajib, sunnah atau mubah, namun menyembunyikan kebalikannya, maka pada diri orang tersebut terdapat ciri atau sifat nifaq ashghar. Sebagian ulama menyebut nifaq ashghar dengan nifaq ‘amali, karena nifaq ini berkaitan dengan perbuatan (amal), bukan dengan keyakinan (i’tiqad). Hukum perbuatan yang disebut dengan nifaq jenis ini adalah haram dan termasuk dosa besar. Barangsiapa yang terjerumus dalam perbuatan nifaq tersebut, maka ada pada dirinya sifat orang-orang munafik, namun belum mengeluarkan pelakunya dari Islam.Contoh-contoh perbuatan nifaq ashghar (nifak kecil)Di antara contoh perbuatan yang termasuk perbuatan nifak kecil: Berbohong dalam perkataan secara sengaja atau membenarkan ucapan bohong (padahal dia mengetahui kebenarannya). Membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, berniat tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Mendebat orang lain dengan melampaui batas, dalam bentuk berpaling dari kebenaran secara sengaja, dan memberikan argumentasi dengan dusta dan kebohongan. Membuat perjanjian (kesepakatan) dengan pihak lain, namun diiringi niat tidak melaksanakan kesepakatan tersebut dan secara riil memang tidak mau melaksanakannya. Misalnya, menyelisihi perjanjian jual beli, perjanjian kerja, perjanjian sewa menyewa, perjanjian gencatan senjata, perjanjian antar negara dan sebagainya. Dalil bahwa keempat hal di atas termasuk kemunafikan kecil adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.) dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari) Jadi, kemunafikan kecil jika (jenisnya) banyak dan dilakukan secara terus-menerus, hal itu akan mengantarkan kepada nifak akbar. Seorang istri yang meminta cerai dari suami tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Para istri yang minta cerai (pada suaminya) (tanpa ada alasan syar’i, pen.) adalah wanita-wanita munafik.” (HR. Tirmidzi no. 1186 dan Abu Dawud no. 9094, shahih) Ini di antara penyakit yang banyak menjangkiti kaum wanita, yaitu bermudah-mudah melontarkan permintaan cerai ketika melihat suaminya melakukan suatu kesalahan atau kurang memenuhi haknya. Mengkhianati amanah. Maksudnya, dia mengambil atau menerima amanah dari orang lain, akan tetapi ketika menerima amanah tersebut, dia berniat untuk tidak memenuhinya, dan secara riil memang tidak memenuhinya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59) Melakukan amal shalih atas dasar riya’ (pamer dalam melakukan amal shalih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أكثر منافقي أمتي قراؤها “Sebagian besar orang munafik di antara umatku adalah orang-orang yang membaca Al-Qur’an di antara mereka (karena riya’, pen.).” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd no. 451, hadits shahih) Wanita yang gemar tabarruj (bersolek atau dandan ketika di luar rumah) dan sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خير نسائكم الودود الولود المواتية المواسية إذا اتقين الله وشر نسائكم المنتبرجات المتخيلات وهن المنافقات لا يدخل الجنة منهن إلا مثل الغراب الأعصم “Sebaik-baik wanita di antara kalian adalah yang sangat cinta (kepada suami); subur (banyak anak); suka mengalah dan suka membantu, jika mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala. Sejelek-jelek wanita di antara kalian adalah yang suka bersolek (berdandan) dan sombong. Merekalah wanita-wanita munafik. Tidaklah masuk surga di antara mereka kecuali seperti al-ghurab al-a’sham (yaitu, sejenis burung gagak yang memiliki paruh dan kaki berwarna merah dan sangat langka, pen.).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan no. 13478. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1849) Berpaling dari jihad syar’i dan tidak memiliki niat untuk berjihad sama sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ، مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ “Barangsiapa yang mati dan belum pernah berperang, serta tidak memiliki niat untuk berperang, maka dia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim no. 1910) Seolah-olah menyukai orang lain dan melakukan berbagai hal yang disukai oleh orang lain tersebut, padahal dalam hatinya menyimpan kebencian dan membicarakan kekurangan orang lain tersebut ketika orang lain tersebut tidak ada. Sebagaimana hadits berikut ini, قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ: إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا، فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ، قَالَ: كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًا Beberapa orang berkata kepada Ibnu Umar, “Dahulu, jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah meninggalkannya.” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Yang demikian itu kami anggap sebagai suatu kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 7178) Ini adalah kemunafikan yang banyak dilakukan oleh para pegawai terhadap atasannya. Ketika di depan atasan, mereka memuji-muji sang atasan. Akan tetapi di belakangnya, mereka mencela dan menggunjing atasannya di kalangan teman-temannya sendiri sesama pegawai bawahan. Hendaklah kaum muslimin waspada dari perbuatan semacam ini.PenutupDemikianlah pembahasan tentang kemunafikan, hendaknya seorang muslim dapat memahami detil rincian pembagian kemunafikan, contoh-contoh perbuatannnya, sehingga kita dapat waspada dan menjauh darinya. Juga memohon kepada Allah Ta’ala agar menjauhkan kita dari kekufuran dan kemunafikan. Hal ini sebagaimana doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ ، وَالْفُسُوقِ ، وَالشِّقَاقِ ، وَالنِّفَاقِ ، وَالسُّمْعَةِ ، وَالرِّيَاءِ“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kefasikan, kedurhakaan, kemunafikan, sum’ah, dan riya’.” (HR. Al-Hakim no. 1944, shahih)Demikian pula para sahabat rahiyallahu ‘anhum, mereka sangat takut tertimpa kemunafikan.أَدْرَكْتُ ثَلاَثِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ“Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata, “Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari)[Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulqa’dah 1439/ 21 Juli 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Maktabah Makkah KSA tahun 1425, hal. 101-104 dan hal. 162-164.🔍 Hadits Tentang Syirik, Pengertian Mencuri Dalam Islam, Fadhilah Quran, Salim Ke Orang Tua, Apa Itu Ilmu Kalam

Sirah Nabi 16 – Peristiwa Halful Fudhul Sebelum Muhammad ﷺ Diutus Menjadi Nabi

UnsplashPERISTIWA HALFUL FUDHŪLTerdapat suatu peristiwa penting sebelum Muhammad diutus sebagai Nabi, peristiwa itu disebut dengan Halful Fudhūl, yaitu orang-orang Quraisy di zaman Jahiliyyah berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān dan bersepakat untuk menolong orang yang dizhalimi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Nabi ﷺ.Dikisahkan bahwasanya ada seseorang dari kabilah Zubaid (dari Yaman) datang ke kota Mekkah membawa sejumlah barang dagangan yang kemudian dibeli oleh Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi. Akan tetapi Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi mengambil barang dagangan tersebut tanpa membayarnya. Akhirnya dia naik ke atas Gunung Jabal Abi Qubais yang ada di Ka’bah ketika orang-orang Quraisy sedang berkumpul. Dia berteriak dengan suara yang lantang menuntut haknya agar dia ditolong.Salah satu Paman Nabi yang bernama Zubair bin ‘Abdil Muththalib mengatakan agar orang ini tidak boleh ditelantarkan, dia harus ditolong. Akhirnya Bani Hāsyim, Bani Zuhrah dan Bani Taim bin  Murroh berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān kemudian bersepakat untuk bersatu padu menolong orang ini. Mereka pun berhasil menuntut Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi agar membayar uang kepada orang Yaman Az-Zubaidi yang tidak dibayar haknya tersebut. Nabi ﷺ juga hadir dalam pertemuan itu dan pada saat itu beliau ﷺ belum diangkat menjadi seorang Nabi. Setelah beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau ﷺ masih mengingat pertemuan ini, yaitu pertemuan yang baik di antara orang-orang musyrik Quraisy untuk meninggikan keadilan, membela kebenaran, dan menolong seorang yang dizhalimi.Rasūlullāh ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ“Sungguh Aku pernah menghadiri sebuah perjajian di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān. Saya lebih senang dengan perjanjian ini daripada unta merah. Sekiranya aku diundang lagi (untuk menyepakati perjanjian ini) di masa Islam, niscaya aku akan memenuhinya.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900)Ini adalah pengakuan Nabi ﷺ terhadap sebagian kebaikan yang masih ada di dalam zaman Jahiliyyah. Meskipun demikian kebaikan ‘Abdullāh bin Jud’ān tidaklah bermanfaat karena dia tetap masuk neraka Jahannam, sebagaimana dalam Shahīh Muslim tatkala ‘Āisyah bertanya kepada Nabi ﷺ:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِWahai Rasulullāh, Ibnu Jud’ān pada masa jahiliyyah suka menyambung silaturrahīm dan memberi makan orang-orang miskin, apakah hal itu bermanfaat baginya: Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Tidak akan bermanfaat untuknya, (sebab) seharipun dia tidak pernah mengatakan, ”Wahai Rabbku ampunilah dosa-dosaku di hari kiamat nanti.” (HR Muslim no 214)Kebaikan Ibnu Jud’ān tidaklah bermanfaat sedikitpun karena dia terjerumus dalam kesyirikan. Barang siapa yang terjerumus ke dalam kesyirikan, maka seluruh amalannya tidaklah bermanfaat.لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Jika engkau berbuat kesyirikan niscaya akan terhapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumār 65)Yaitu merugi di akhirat kelak dan akan masuk ke dalam neraka Jahannam.Di sisi lain, meskipun kaum musyrikin Quraisy yang bergelimang di dalam kesyirikan dan penyembahan terhadap berhala, namun Nabi ﷺ dengan sifat obyektif dan keadilannya tetap menyatakan bahwa bagaimanapun juga mereka mempunyai kebaikan dan kita tidak boleh tutup mata terhadap kebaikan tersebut. Oleh karena itu, Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya bersabda:إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Baihaqi)Para ulama menjelaskan tentang hadits ini bahwasanya Rasūlullāh ﷺ ketika berdakwah kepada orang-orang Quraisy sudah ada akhlak-akhlak mulia pada saat itu. Nabi ﷺ tinggal menyempurnakannya saja. Beliau ﷺ  bukan datang untuk memperbarui akhlak, namun segala akhlak yang buruk dibuang dan akhlak yang sudah baik tetap dipertahankan. Orang-orang Arab jahiliyyah dan musyrikin Quraisy memiliki sejumlah akhlak dan perangai mulia sebagaimana telah dipaparkan pada bab sebelumnya, yaitu mereka senang menjamu tamu, memberi makan kepada faqir miskin, membela orang yang dianiaya, dll. Meskipun sejatinya amalan mereka itu sia-sia di sisi Allāh serta tidak bernilai dan berharga di akhirat karena mereka terjerumus ke dalam kesyirikan, namun harus diakui bahwa masih ada dari mereka yang memiliki akhlak mulia.Rasulullah tidak menafikan suatu kebaikan apapun, bahkan Rasūlullāh ﷺ berkata: “Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya”.Disini ada dua perkara penting yang dijelaskan oleh para ulama berkaitan dengan hadits ini;⑴ Hendaknya seseorang bersikap adil dan obyektif. Jangan sampai dia memandang sebelah mata orang lain, meskipun itu musuhnya. Jika memang ia memiliki kebaikan maka harus diakui, dan tidak boleh dibuang kebaikan tersebut.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Maidah : 8)Meskipun Rasūlullāh ﷺ dimusuhi oleh orang-orang musyrik Arab akan tetapi beliau ﷺ tetap mengakui kebaikan mereka.Oleh karena itu, dalam sebuah riwayat dikisahkan,أَنَّ يَهُودِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّكُمْ تُنَدِّدُونَ، وَإِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَتَقُولُونَ: وَالْكَعْبَةِ، ” فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا: وَرَبِّ الْكَعْبَةِ، وَيَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شِئْتَ“Bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan syirik, kalian mengucapkan: “Atas kehendak Allāh dan kehendakmu” dan mengucapkan: “Demi Ka’bah.” Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat apabila hendak bersumpah agar mengucapkan: “Demi Tuhan Pemilik Ka’bah” dan mengucapkan: “Atas kehendak Allāh kemudian atas kehendakmu.” (HR. Nasa’i no 3773 dengan sanad yang shahih).Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama, bahwa orang Yahudi yang merupakan musuh Islam ketika mereka datang membawa kebenaran, Nabi ﷺ tidak menolak dan justru membenarkan pernyataan orang Yahudi tersebut.Dari sini dapat dipetik faidah, sesungguhnya harus dibedakan antara menghukumi seseorang (taqwim) dengan memperingatkan seseorang (tahdzir). Dalam menghukumi atau menilai seseorang haruslah dipertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Sedangkan di dalam memperingatkan kesalahan orang lain cukup disebutkan kesalahannya saja, tidak perlu disebut kebaikannya. Jika memang harus menyebut kebaikannya, maka perlu dilihat mashalat dan madharatnya, karena sesungguhnya pembahasan Tahdzir itu termasuk ke dalam pembahasan Nahyu ‘anil Munkar, dan para ulama sepakat bahwa amar makruf nahi munkar kembali kepada pertimbangan atas kemashlahatan.Misalnya ada seorang pencuri, maka kita katakan “Hati-hati, si fulan pencuri!”, sehingga orang-orang akan mengejarnya dan berusaha menangkapnya. Inilah yang dinamakan dengan tahdzir (peringatan). Karena itu tidak perlu kita sebutkan “si pencuri itu rajin shalat dan bersedekah”. Dalam kondisi seperti ini, tidak perlu disebutkan kebaikan si pencuri tersebut, karena kita sedang memperingatkan manusia dari bahaya orang tersebut. Namun apabila jika itu dalam rangka menilai, maka harus dibandingkan antara kebaikan dan keburukan.⑵ Hadits ini merupakan dalil bahwasanya seseorang boleh bekerja sama dengan orang-orang yang sesat dan kafir dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan dan memang bisa menimbulkan kemashlahatan. Tidak semua orang hidup di atas kebenaran melainkan banyak orang yang terjerumus ke dalam kesesatan dengan kesesatan yang bertingkat-tingkat. Namun terkadang kita terpaksa harus bekerja sama dengan mereka dalam ruang lingkup tertentu jika hal tersebut memang mendatangkan kemashlahatan. Adapun perkataan, “tidak boleh seseorang secara mutlak berinteraksi dengan orang yang sesat” maka ini adalah anggapan yang tidak benar, apalagi orang-orang yang memiliki kesesatan tersebut masih Muslim. Ini adalah kaidah umum, namun butuh perincian yang lebih dalam lagi.Ibnul Qayyim rahimahullah -tatkala menjelaskan faedah dari kisah perjanjian hudaibiyah- mengatakan:أن المُشْرِكين، وأهلَ البِدَع والفجور، والبُغَاة والظَّلَمة، إذا طَلَبُوا أمراً يُعَظِّمُونَ فيه حُرمةً مِن حُرُماتِ الله تعالى، أُجيبُوا إليه وأُعطوه، وأُعينوا عليه، وإن مُنِعوا غيره، فيُعاوَنون على ما فيه تعظيم حرمات الله تعالى، لا على كفرهم وبَغيهم، ويُمنعون مما سوى ذلك، فكُلُّ مَن التمس المعاونةَ على محبوب للهِ تعالى مُرْضٍ له، أُجيبَ إلى ذلك كائِناً مَن كان، ما لم يترتَّب على إعانته على ذلك المحبوبِ مبغوضٌ للهِ أعظمُ منه، وهذا مِن أدقِّ المواضع وأصعبِهَا، وأشقِّهَا على النفوس“Sesungguhnya kaum musyrikin, ahlul bid’ah, dan ahlul fujur, serta para pemberontak dan orang-orang yang zhalim, jika mereka menuntut sesuatu untuk mengagungkan salah satu dari syari’at-syari’at Allah, maka permintaan mereka itu dipenuhi dan ditunaikan serta dibantu, meskipun pada perkara-perkara lain (yang tidak merupakan syari’at Allah-pen) mereka tidak dipenuhi permintaannya. Maka mereka dibantu pada perkara-perkara yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, bukan ditolong dalam kekufuran dan kezhaliman mereka, dan tidak pula dibantu pada perkara-perkara lainnya.Setiap orang yang meminta pertolongan dalam perkara yang dicintai oleh Allah dan untuk mendatangkan keridhaannya maka permohonan bantuannya boleh dipenuhi siapapun orangnya. Selama tidak menimbulkan perkara yang dibenci oleh Allah yang lebih parah. Hal ini termasuk pembahasan yang paling detail, paling sulit, dan paling berat bagi jiwa.” (Zaadul Ma’aad 3/303)Diantara dalil yang menunjukkan benarnya perkataan Ibnul Qayyim ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لا يَسْأَلُونِى خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللَّهِ إِلا أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah mereka (kaum musyrikin Arab) meminta kepadaku suatu kondisi yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, kecuali aku akan memberikannya untuk mereka.” (HR Al-Bukhari no 2731)Bersambung Insya Allah.. 

Sirah Nabi 16 – Peristiwa Halful Fudhul Sebelum Muhammad ﷺ Diutus Menjadi Nabi

UnsplashPERISTIWA HALFUL FUDHŪLTerdapat suatu peristiwa penting sebelum Muhammad diutus sebagai Nabi, peristiwa itu disebut dengan Halful Fudhūl, yaitu orang-orang Quraisy di zaman Jahiliyyah berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān dan bersepakat untuk menolong orang yang dizhalimi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Nabi ﷺ.Dikisahkan bahwasanya ada seseorang dari kabilah Zubaid (dari Yaman) datang ke kota Mekkah membawa sejumlah barang dagangan yang kemudian dibeli oleh Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi. Akan tetapi Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi mengambil barang dagangan tersebut tanpa membayarnya. Akhirnya dia naik ke atas Gunung Jabal Abi Qubais yang ada di Ka’bah ketika orang-orang Quraisy sedang berkumpul. Dia berteriak dengan suara yang lantang menuntut haknya agar dia ditolong.Salah satu Paman Nabi yang bernama Zubair bin ‘Abdil Muththalib mengatakan agar orang ini tidak boleh ditelantarkan, dia harus ditolong. Akhirnya Bani Hāsyim, Bani Zuhrah dan Bani Taim bin  Murroh berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān kemudian bersepakat untuk bersatu padu menolong orang ini. Mereka pun berhasil menuntut Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi agar membayar uang kepada orang Yaman Az-Zubaidi yang tidak dibayar haknya tersebut. Nabi ﷺ juga hadir dalam pertemuan itu dan pada saat itu beliau ﷺ belum diangkat menjadi seorang Nabi. Setelah beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau ﷺ masih mengingat pertemuan ini, yaitu pertemuan yang baik di antara orang-orang musyrik Quraisy untuk meninggikan keadilan, membela kebenaran, dan menolong seorang yang dizhalimi.Rasūlullāh ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ“Sungguh Aku pernah menghadiri sebuah perjajian di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān. Saya lebih senang dengan perjanjian ini daripada unta merah. Sekiranya aku diundang lagi (untuk menyepakati perjanjian ini) di masa Islam, niscaya aku akan memenuhinya.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900)Ini adalah pengakuan Nabi ﷺ terhadap sebagian kebaikan yang masih ada di dalam zaman Jahiliyyah. Meskipun demikian kebaikan ‘Abdullāh bin Jud’ān tidaklah bermanfaat karena dia tetap masuk neraka Jahannam, sebagaimana dalam Shahīh Muslim tatkala ‘Āisyah bertanya kepada Nabi ﷺ:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِWahai Rasulullāh, Ibnu Jud’ān pada masa jahiliyyah suka menyambung silaturrahīm dan memberi makan orang-orang miskin, apakah hal itu bermanfaat baginya: Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Tidak akan bermanfaat untuknya, (sebab) seharipun dia tidak pernah mengatakan, ”Wahai Rabbku ampunilah dosa-dosaku di hari kiamat nanti.” (HR Muslim no 214)Kebaikan Ibnu Jud’ān tidaklah bermanfaat sedikitpun karena dia terjerumus dalam kesyirikan. Barang siapa yang terjerumus ke dalam kesyirikan, maka seluruh amalannya tidaklah bermanfaat.لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Jika engkau berbuat kesyirikan niscaya akan terhapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumār 65)Yaitu merugi di akhirat kelak dan akan masuk ke dalam neraka Jahannam.Di sisi lain, meskipun kaum musyrikin Quraisy yang bergelimang di dalam kesyirikan dan penyembahan terhadap berhala, namun Nabi ﷺ dengan sifat obyektif dan keadilannya tetap menyatakan bahwa bagaimanapun juga mereka mempunyai kebaikan dan kita tidak boleh tutup mata terhadap kebaikan tersebut. Oleh karena itu, Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya bersabda:إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Baihaqi)Para ulama menjelaskan tentang hadits ini bahwasanya Rasūlullāh ﷺ ketika berdakwah kepada orang-orang Quraisy sudah ada akhlak-akhlak mulia pada saat itu. Nabi ﷺ tinggal menyempurnakannya saja. Beliau ﷺ  bukan datang untuk memperbarui akhlak, namun segala akhlak yang buruk dibuang dan akhlak yang sudah baik tetap dipertahankan. Orang-orang Arab jahiliyyah dan musyrikin Quraisy memiliki sejumlah akhlak dan perangai mulia sebagaimana telah dipaparkan pada bab sebelumnya, yaitu mereka senang menjamu tamu, memberi makan kepada faqir miskin, membela orang yang dianiaya, dll. Meskipun sejatinya amalan mereka itu sia-sia di sisi Allāh serta tidak bernilai dan berharga di akhirat karena mereka terjerumus ke dalam kesyirikan, namun harus diakui bahwa masih ada dari mereka yang memiliki akhlak mulia.Rasulullah tidak menafikan suatu kebaikan apapun, bahkan Rasūlullāh ﷺ berkata: “Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya”.Disini ada dua perkara penting yang dijelaskan oleh para ulama berkaitan dengan hadits ini;⑴ Hendaknya seseorang bersikap adil dan obyektif. Jangan sampai dia memandang sebelah mata orang lain, meskipun itu musuhnya. Jika memang ia memiliki kebaikan maka harus diakui, dan tidak boleh dibuang kebaikan tersebut.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Maidah : 8)Meskipun Rasūlullāh ﷺ dimusuhi oleh orang-orang musyrik Arab akan tetapi beliau ﷺ tetap mengakui kebaikan mereka.Oleh karena itu, dalam sebuah riwayat dikisahkan,أَنَّ يَهُودِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّكُمْ تُنَدِّدُونَ، وَإِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَتَقُولُونَ: وَالْكَعْبَةِ، ” فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا: وَرَبِّ الْكَعْبَةِ، وَيَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شِئْتَ“Bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan syirik, kalian mengucapkan: “Atas kehendak Allāh dan kehendakmu” dan mengucapkan: “Demi Ka’bah.” Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat apabila hendak bersumpah agar mengucapkan: “Demi Tuhan Pemilik Ka’bah” dan mengucapkan: “Atas kehendak Allāh kemudian atas kehendakmu.” (HR. Nasa’i no 3773 dengan sanad yang shahih).Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama, bahwa orang Yahudi yang merupakan musuh Islam ketika mereka datang membawa kebenaran, Nabi ﷺ tidak menolak dan justru membenarkan pernyataan orang Yahudi tersebut.Dari sini dapat dipetik faidah, sesungguhnya harus dibedakan antara menghukumi seseorang (taqwim) dengan memperingatkan seseorang (tahdzir). Dalam menghukumi atau menilai seseorang haruslah dipertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Sedangkan di dalam memperingatkan kesalahan orang lain cukup disebutkan kesalahannya saja, tidak perlu disebut kebaikannya. Jika memang harus menyebut kebaikannya, maka perlu dilihat mashalat dan madharatnya, karena sesungguhnya pembahasan Tahdzir itu termasuk ke dalam pembahasan Nahyu ‘anil Munkar, dan para ulama sepakat bahwa amar makruf nahi munkar kembali kepada pertimbangan atas kemashlahatan.Misalnya ada seorang pencuri, maka kita katakan “Hati-hati, si fulan pencuri!”, sehingga orang-orang akan mengejarnya dan berusaha menangkapnya. Inilah yang dinamakan dengan tahdzir (peringatan). Karena itu tidak perlu kita sebutkan “si pencuri itu rajin shalat dan bersedekah”. Dalam kondisi seperti ini, tidak perlu disebutkan kebaikan si pencuri tersebut, karena kita sedang memperingatkan manusia dari bahaya orang tersebut. Namun apabila jika itu dalam rangka menilai, maka harus dibandingkan antara kebaikan dan keburukan.⑵ Hadits ini merupakan dalil bahwasanya seseorang boleh bekerja sama dengan orang-orang yang sesat dan kafir dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan dan memang bisa menimbulkan kemashlahatan. Tidak semua orang hidup di atas kebenaran melainkan banyak orang yang terjerumus ke dalam kesesatan dengan kesesatan yang bertingkat-tingkat. Namun terkadang kita terpaksa harus bekerja sama dengan mereka dalam ruang lingkup tertentu jika hal tersebut memang mendatangkan kemashlahatan. Adapun perkataan, “tidak boleh seseorang secara mutlak berinteraksi dengan orang yang sesat” maka ini adalah anggapan yang tidak benar, apalagi orang-orang yang memiliki kesesatan tersebut masih Muslim. Ini adalah kaidah umum, namun butuh perincian yang lebih dalam lagi.Ibnul Qayyim rahimahullah -tatkala menjelaskan faedah dari kisah perjanjian hudaibiyah- mengatakan:أن المُشْرِكين، وأهلَ البِدَع والفجور، والبُغَاة والظَّلَمة، إذا طَلَبُوا أمراً يُعَظِّمُونَ فيه حُرمةً مِن حُرُماتِ الله تعالى، أُجيبُوا إليه وأُعطوه، وأُعينوا عليه، وإن مُنِعوا غيره، فيُعاوَنون على ما فيه تعظيم حرمات الله تعالى، لا على كفرهم وبَغيهم، ويُمنعون مما سوى ذلك، فكُلُّ مَن التمس المعاونةَ على محبوب للهِ تعالى مُرْضٍ له، أُجيبَ إلى ذلك كائِناً مَن كان، ما لم يترتَّب على إعانته على ذلك المحبوبِ مبغوضٌ للهِ أعظمُ منه، وهذا مِن أدقِّ المواضع وأصعبِهَا، وأشقِّهَا على النفوس“Sesungguhnya kaum musyrikin, ahlul bid’ah, dan ahlul fujur, serta para pemberontak dan orang-orang yang zhalim, jika mereka menuntut sesuatu untuk mengagungkan salah satu dari syari’at-syari’at Allah, maka permintaan mereka itu dipenuhi dan ditunaikan serta dibantu, meskipun pada perkara-perkara lain (yang tidak merupakan syari’at Allah-pen) mereka tidak dipenuhi permintaannya. Maka mereka dibantu pada perkara-perkara yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, bukan ditolong dalam kekufuran dan kezhaliman mereka, dan tidak pula dibantu pada perkara-perkara lainnya.Setiap orang yang meminta pertolongan dalam perkara yang dicintai oleh Allah dan untuk mendatangkan keridhaannya maka permohonan bantuannya boleh dipenuhi siapapun orangnya. Selama tidak menimbulkan perkara yang dibenci oleh Allah yang lebih parah. Hal ini termasuk pembahasan yang paling detail, paling sulit, dan paling berat bagi jiwa.” (Zaadul Ma’aad 3/303)Diantara dalil yang menunjukkan benarnya perkataan Ibnul Qayyim ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لا يَسْأَلُونِى خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللَّهِ إِلا أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah mereka (kaum musyrikin Arab) meminta kepadaku suatu kondisi yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, kecuali aku akan memberikannya untuk mereka.” (HR Al-Bukhari no 2731)Bersambung Insya Allah.. 
UnsplashPERISTIWA HALFUL FUDHŪLTerdapat suatu peristiwa penting sebelum Muhammad diutus sebagai Nabi, peristiwa itu disebut dengan Halful Fudhūl, yaitu orang-orang Quraisy di zaman Jahiliyyah berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān dan bersepakat untuk menolong orang yang dizhalimi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Nabi ﷺ.Dikisahkan bahwasanya ada seseorang dari kabilah Zubaid (dari Yaman) datang ke kota Mekkah membawa sejumlah barang dagangan yang kemudian dibeli oleh Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi. Akan tetapi Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi mengambil barang dagangan tersebut tanpa membayarnya. Akhirnya dia naik ke atas Gunung Jabal Abi Qubais yang ada di Ka’bah ketika orang-orang Quraisy sedang berkumpul. Dia berteriak dengan suara yang lantang menuntut haknya agar dia ditolong.Salah satu Paman Nabi yang bernama Zubair bin ‘Abdil Muththalib mengatakan agar orang ini tidak boleh ditelantarkan, dia harus ditolong. Akhirnya Bani Hāsyim, Bani Zuhrah dan Bani Taim bin  Murroh berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān kemudian bersepakat untuk bersatu padu menolong orang ini. Mereka pun berhasil menuntut Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi agar membayar uang kepada orang Yaman Az-Zubaidi yang tidak dibayar haknya tersebut. Nabi ﷺ juga hadir dalam pertemuan itu dan pada saat itu beliau ﷺ belum diangkat menjadi seorang Nabi. Setelah beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau ﷺ masih mengingat pertemuan ini, yaitu pertemuan yang baik di antara orang-orang musyrik Quraisy untuk meninggikan keadilan, membela kebenaran, dan menolong seorang yang dizhalimi.Rasūlullāh ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ“Sungguh Aku pernah menghadiri sebuah perjajian di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān. Saya lebih senang dengan perjanjian ini daripada unta merah. Sekiranya aku diundang lagi (untuk menyepakati perjanjian ini) di masa Islam, niscaya aku akan memenuhinya.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900)Ini adalah pengakuan Nabi ﷺ terhadap sebagian kebaikan yang masih ada di dalam zaman Jahiliyyah. Meskipun demikian kebaikan ‘Abdullāh bin Jud’ān tidaklah bermanfaat karena dia tetap masuk neraka Jahannam, sebagaimana dalam Shahīh Muslim tatkala ‘Āisyah bertanya kepada Nabi ﷺ:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِWahai Rasulullāh, Ibnu Jud’ān pada masa jahiliyyah suka menyambung silaturrahīm dan memberi makan orang-orang miskin, apakah hal itu bermanfaat baginya: Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Tidak akan bermanfaat untuknya, (sebab) seharipun dia tidak pernah mengatakan, ”Wahai Rabbku ampunilah dosa-dosaku di hari kiamat nanti.” (HR Muslim no 214)Kebaikan Ibnu Jud’ān tidaklah bermanfaat sedikitpun karena dia terjerumus dalam kesyirikan. Barang siapa yang terjerumus ke dalam kesyirikan, maka seluruh amalannya tidaklah bermanfaat.لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Jika engkau berbuat kesyirikan niscaya akan terhapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumār 65)Yaitu merugi di akhirat kelak dan akan masuk ke dalam neraka Jahannam.Di sisi lain, meskipun kaum musyrikin Quraisy yang bergelimang di dalam kesyirikan dan penyembahan terhadap berhala, namun Nabi ﷺ dengan sifat obyektif dan keadilannya tetap menyatakan bahwa bagaimanapun juga mereka mempunyai kebaikan dan kita tidak boleh tutup mata terhadap kebaikan tersebut. Oleh karena itu, Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya bersabda:إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Baihaqi)Para ulama menjelaskan tentang hadits ini bahwasanya Rasūlullāh ﷺ ketika berdakwah kepada orang-orang Quraisy sudah ada akhlak-akhlak mulia pada saat itu. Nabi ﷺ tinggal menyempurnakannya saja. Beliau ﷺ  bukan datang untuk memperbarui akhlak, namun segala akhlak yang buruk dibuang dan akhlak yang sudah baik tetap dipertahankan. Orang-orang Arab jahiliyyah dan musyrikin Quraisy memiliki sejumlah akhlak dan perangai mulia sebagaimana telah dipaparkan pada bab sebelumnya, yaitu mereka senang menjamu tamu, memberi makan kepada faqir miskin, membela orang yang dianiaya, dll. Meskipun sejatinya amalan mereka itu sia-sia di sisi Allāh serta tidak bernilai dan berharga di akhirat karena mereka terjerumus ke dalam kesyirikan, namun harus diakui bahwa masih ada dari mereka yang memiliki akhlak mulia.Rasulullah tidak menafikan suatu kebaikan apapun, bahkan Rasūlullāh ﷺ berkata: “Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya”.Disini ada dua perkara penting yang dijelaskan oleh para ulama berkaitan dengan hadits ini;⑴ Hendaknya seseorang bersikap adil dan obyektif. Jangan sampai dia memandang sebelah mata orang lain, meskipun itu musuhnya. Jika memang ia memiliki kebaikan maka harus diakui, dan tidak boleh dibuang kebaikan tersebut.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Maidah : 8)Meskipun Rasūlullāh ﷺ dimusuhi oleh orang-orang musyrik Arab akan tetapi beliau ﷺ tetap mengakui kebaikan mereka.Oleh karena itu, dalam sebuah riwayat dikisahkan,أَنَّ يَهُودِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّكُمْ تُنَدِّدُونَ، وَإِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَتَقُولُونَ: وَالْكَعْبَةِ، ” فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا: وَرَبِّ الْكَعْبَةِ، وَيَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شِئْتَ“Bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan syirik, kalian mengucapkan: “Atas kehendak Allāh dan kehendakmu” dan mengucapkan: “Demi Ka’bah.” Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat apabila hendak bersumpah agar mengucapkan: “Demi Tuhan Pemilik Ka’bah” dan mengucapkan: “Atas kehendak Allāh kemudian atas kehendakmu.” (HR. Nasa’i no 3773 dengan sanad yang shahih).Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama, bahwa orang Yahudi yang merupakan musuh Islam ketika mereka datang membawa kebenaran, Nabi ﷺ tidak menolak dan justru membenarkan pernyataan orang Yahudi tersebut.Dari sini dapat dipetik faidah, sesungguhnya harus dibedakan antara menghukumi seseorang (taqwim) dengan memperingatkan seseorang (tahdzir). Dalam menghukumi atau menilai seseorang haruslah dipertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Sedangkan di dalam memperingatkan kesalahan orang lain cukup disebutkan kesalahannya saja, tidak perlu disebut kebaikannya. Jika memang harus menyebut kebaikannya, maka perlu dilihat mashalat dan madharatnya, karena sesungguhnya pembahasan Tahdzir itu termasuk ke dalam pembahasan Nahyu ‘anil Munkar, dan para ulama sepakat bahwa amar makruf nahi munkar kembali kepada pertimbangan atas kemashlahatan.Misalnya ada seorang pencuri, maka kita katakan “Hati-hati, si fulan pencuri!”, sehingga orang-orang akan mengejarnya dan berusaha menangkapnya. Inilah yang dinamakan dengan tahdzir (peringatan). Karena itu tidak perlu kita sebutkan “si pencuri itu rajin shalat dan bersedekah”. Dalam kondisi seperti ini, tidak perlu disebutkan kebaikan si pencuri tersebut, karena kita sedang memperingatkan manusia dari bahaya orang tersebut. Namun apabila jika itu dalam rangka menilai, maka harus dibandingkan antara kebaikan dan keburukan.⑵ Hadits ini merupakan dalil bahwasanya seseorang boleh bekerja sama dengan orang-orang yang sesat dan kafir dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan dan memang bisa menimbulkan kemashlahatan. Tidak semua orang hidup di atas kebenaran melainkan banyak orang yang terjerumus ke dalam kesesatan dengan kesesatan yang bertingkat-tingkat. Namun terkadang kita terpaksa harus bekerja sama dengan mereka dalam ruang lingkup tertentu jika hal tersebut memang mendatangkan kemashlahatan. Adapun perkataan, “tidak boleh seseorang secara mutlak berinteraksi dengan orang yang sesat” maka ini adalah anggapan yang tidak benar, apalagi orang-orang yang memiliki kesesatan tersebut masih Muslim. Ini adalah kaidah umum, namun butuh perincian yang lebih dalam lagi.Ibnul Qayyim rahimahullah -tatkala menjelaskan faedah dari kisah perjanjian hudaibiyah- mengatakan:أن المُشْرِكين، وأهلَ البِدَع والفجور، والبُغَاة والظَّلَمة، إذا طَلَبُوا أمراً يُعَظِّمُونَ فيه حُرمةً مِن حُرُماتِ الله تعالى، أُجيبُوا إليه وأُعطوه، وأُعينوا عليه، وإن مُنِعوا غيره، فيُعاوَنون على ما فيه تعظيم حرمات الله تعالى، لا على كفرهم وبَغيهم، ويُمنعون مما سوى ذلك، فكُلُّ مَن التمس المعاونةَ على محبوب للهِ تعالى مُرْضٍ له، أُجيبَ إلى ذلك كائِناً مَن كان، ما لم يترتَّب على إعانته على ذلك المحبوبِ مبغوضٌ للهِ أعظمُ منه، وهذا مِن أدقِّ المواضع وأصعبِهَا، وأشقِّهَا على النفوس“Sesungguhnya kaum musyrikin, ahlul bid’ah, dan ahlul fujur, serta para pemberontak dan orang-orang yang zhalim, jika mereka menuntut sesuatu untuk mengagungkan salah satu dari syari’at-syari’at Allah, maka permintaan mereka itu dipenuhi dan ditunaikan serta dibantu, meskipun pada perkara-perkara lain (yang tidak merupakan syari’at Allah-pen) mereka tidak dipenuhi permintaannya. Maka mereka dibantu pada perkara-perkara yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, bukan ditolong dalam kekufuran dan kezhaliman mereka, dan tidak pula dibantu pada perkara-perkara lainnya.Setiap orang yang meminta pertolongan dalam perkara yang dicintai oleh Allah dan untuk mendatangkan keridhaannya maka permohonan bantuannya boleh dipenuhi siapapun orangnya. Selama tidak menimbulkan perkara yang dibenci oleh Allah yang lebih parah. Hal ini termasuk pembahasan yang paling detail, paling sulit, dan paling berat bagi jiwa.” (Zaadul Ma’aad 3/303)Diantara dalil yang menunjukkan benarnya perkataan Ibnul Qayyim ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لا يَسْأَلُونِى خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللَّهِ إِلا أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah mereka (kaum musyrikin Arab) meminta kepadaku suatu kondisi yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, kecuali aku akan memberikannya untuk mereka.” (HR Al-Bukhari no 2731)Bersambung Insya Allah.. 


UnsplashPERISTIWA HALFUL FUDHŪLTerdapat suatu peristiwa penting sebelum Muhammad diutus sebagai Nabi, peristiwa itu disebut dengan Halful Fudhūl, yaitu orang-orang Quraisy di zaman Jahiliyyah berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān dan bersepakat untuk menolong orang yang dizhalimi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Nabi ﷺ.Dikisahkan bahwasanya ada seseorang dari kabilah Zubaid (dari Yaman) datang ke kota Mekkah membawa sejumlah barang dagangan yang kemudian dibeli oleh Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi. Akan tetapi Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi mengambil barang dagangan tersebut tanpa membayarnya. Akhirnya dia naik ke atas Gunung Jabal Abi Qubais yang ada di Ka’bah ketika orang-orang Quraisy sedang berkumpul. Dia berteriak dengan suara yang lantang menuntut haknya agar dia ditolong.Salah satu Paman Nabi yang bernama Zubair bin ‘Abdil Muththalib mengatakan agar orang ini tidak boleh ditelantarkan, dia harus ditolong. Akhirnya Bani Hāsyim, Bani Zuhrah dan Bani Taim bin  Murroh berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān kemudian bersepakat untuk bersatu padu menolong orang ini. Mereka pun berhasil menuntut Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi agar membayar uang kepada orang Yaman Az-Zubaidi yang tidak dibayar haknya tersebut. Nabi ﷺ juga hadir dalam pertemuan itu dan pada saat itu beliau ﷺ belum diangkat menjadi seorang Nabi. Setelah beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau ﷺ masih mengingat pertemuan ini, yaitu pertemuan yang baik di antara orang-orang musyrik Quraisy untuk meninggikan keadilan, membela kebenaran, dan menolong seorang yang dizhalimi.Rasūlullāh ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ“Sungguh Aku pernah menghadiri sebuah perjajian di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān. Saya lebih senang dengan perjanjian ini daripada unta merah. Sekiranya aku diundang lagi (untuk menyepakati perjanjian ini) di masa Islam, niscaya aku akan memenuhinya.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900)Ini adalah pengakuan Nabi ﷺ terhadap sebagian kebaikan yang masih ada di dalam zaman Jahiliyyah. Meskipun demikian kebaikan ‘Abdullāh bin Jud’ān tidaklah bermanfaat karena dia tetap masuk neraka Jahannam, sebagaimana dalam Shahīh Muslim tatkala ‘Āisyah bertanya kepada Nabi ﷺ:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِWahai Rasulullāh, Ibnu Jud’ān pada masa jahiliyyah suka menyambung silaturrahīm dan memberi makan orang-orang miskin, apakah hal itu bermanfaat baginya: Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Tidak akan bermanfaat untuknya, (sebab) seharipun dia tidak pernah mengatakan, ”Wahai Rabbku ampunilah dosa-dosaku di hari kiamat nanti.” (HR Muslim no 214)Kebaikan Ibnu Jud’ān tidaklah bermanfaat sedikitpun karena dia terjerumus dalam kesyirikan. Barang siapa yang terjerumus ke dalam kesyirikan, maka seluruh amalannya tidaklah bermanfaat.لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Jika engkau berbuat kesyirikan niscaya akan terhapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumār 65)Yaitu merugi di akhirat kelak dan akan masuk ke dalam neraka Jahannam.Di sisi lain, meskipun kaum musyrikin Quraisy yang bergelimang di dalam kesyirikan dan penyembahan terhadap berhala, namun Nabi ﷺ dengan sifat obyektif dan keadilannya tetap menyatakan bahwa bagaimanapun juga mereka mempunyai kebaikan dan kita tidak boleh tutup mata terhadap kebaikan tersebut. Oleh karena itu, Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya bersabda:إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Baihaqi)Para ulama menjelaskan tentang hadits ini bahwasanya Rasūlullāh ﷺ ketika berdakwah kepada orang-orang Quraisy sudah ada akhlak-akhlak mulia pada saat itu. Nabi ﷺ tinggal menyempurnakannya saja. Beliau ﷺ  bukan datang untuk memperbarui akhlak, namun segala akhlak yang buruk dibuang dan akhlak yang sudah baik tetap dipertahankan. Orang-orang Arab jahiliyyah dan musyrikin Quraisy memiliki sejumlah akhlak dan perangai mulia sebagaimana telah dipaparkan pada bab sebelumnya, yaitu mereka senang menjamu tamu, memberi makan kepada faqir miskin, membela orang yang dianiaya, dll. Meskipun sejatinya amalan mereka itu sia-sia di sisi Allāh serta tidak bernilai dan berharga di akhirat karena mereka terjerumus ke dalam kesyirikan, namun harus diakui bahwa masih ada dari mereka yang memiliki akhlak mulia.Rasulullah tidak menafikan suatu kebaikan apapun, bahkan Rasūlullāh ﷺ berkata: “Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya”.Disini ada dua perkara penting yang dijelaskan oleh para ulama berkaitan dengan hadits ini;⑴ Hendaknya seseorang bersikap adil dan obyektif. Jangan sampai dia memandang sebelah mata orang lain, meskipun itu musuhnya. Jika memang ia memiliki kebaikan maka harus diakui, dan tidak boleh dibuang kebaikan tersebut.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Maidah : 8)Meskipun Rasūlullāh ﷺ dimusuhi oleh orang-orang musyrik Arab akan tetapi beliau ﷺ tetap mengakui kebaikan mereka.Oleh karena itu, dalam sebuah riwayat dikisahkan,أَنَّ يَهُودِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّكُمْ تُنَدِّدُونَ، وَإِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَتَقُولُونَ: وَالْكَعْبَةِ، ” فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا: وَرَبِّ الْكَعْبَةِ، وَيَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شِئْتَ“Bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan syirik, kalian mengucapkan: “Atas kehendak Allāh dan kehendakmu” dan mengucapkan: “Demi Ka’bah.” Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat apabila hendak bersumpah agar mengucapkan: “Demi Tuhan Pemilik Ka’bah” dan mengucapkan: “Atas kehendak Allāh kemudian atas kehendakmu.” (HR. Nasa’i no 3773 dengan sanad yang shahih).Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama, bahwa orang Yahudi yang merupakan musuh Islam ketika mereka datang membawa kebenaran, Nabi ﷺ tidak menolak dan justru membenarkan pernyataan orang Yahudi tersebut.Dari sini dapat dipetik faidah, sesungguhnya harus dibedakan antara menghukumi seseorang (taqwim) dengan memperingatkan seseorang (tahdzir). Dalam menghukumi atau menilai seseorang haruslah dipertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Sedangkan di dalam memperingatkan kesalahan orang lain cukup disebutkan kesalahannya saja, tidak perlu disebut kebaikannya. Jika memang harus menyebut kebaikannya, maka perlu dilihat mashalat dan madharatnya, karena sesungguhnya pembahasan Tahdzir itu termasuk ke dalam pembahasan Nahyu ‘anil Munkar, dan para ulama sepakat bahwa amar makruf nahi munkar kembali kepada pertimbangan atas kemashlahatan.Misalnya ada seorang pencuri, maka kita katakan “Hati-hati, si fulan pencuri!”, sehingga orang-orang akan mengejarnya dan berusaha menangkapnya. Inilah yang dinamakan dengan tahdzir (peringatan). Karena itu tidak perlu kita sebutkan “si pencuri itu rajin shalat dan bersedekah”. Dalam kondisi seperti ini, tidak perlu disebutkan kebaikan si pencuri tersebut, karena kita sedang memperingatkan manusia dari bahaya orang tersebut. Namun apabila jika itu dalam rangka menilai, maka harus dibandingkan antara kebaikan dan keburukan.⑵ Hadits ini merupakan dalil bahwasanya seseorang boleh bekerja sama dengan orang-orang yang sesat dan kafir dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan dan memang bisa menimbulkan kemashlahatan. Tidak semua orang hidup di atas kebenaran melainkan banyak orang yang terjerumus ke dalam kesesatan dengan kesesatan yang bertingkat-tingkat. Namun terkadang kita terpaksa harus bekerja sama dengan mereka dalam ruang lingkup tertentu jika hal tersebut memang mendatangkan kemashlahatan. Adapun perkataan, “tidak boleh seseorang secara mutlak berinteraksi dengan orang yang sesat” maka ini adalah anggapan yang tidak benar, apalagi orang-orang yang memiliki kesesatan tersebut masih Muslim. Ini adalah kaidah umum, namun butuh perincian yang lebih dalam lagi.Ibnul Qayyim rahimahullah -tatkala menjelaskan faedah dari kisah perjanjian hudaibiyah- mengatakan:أن المُشْرِكين، وأهلَ البِدَع والفجور، والبُغَاة والظَّلَمة، إذا طَلَبُوا أمراً يُعَظِّمُونَ فيه حُرمةً مِن حُرُماتِ الله تعالى، أُجيبُوا إليه وأُعطوه، وأُعينوا عليه، وإن مُنِعوا غيره، فيُعاوَنون على ما فيه تعظيم حرمات الله تعالى، لا على كفرهم وبَغيهم، ويُمنعون مما سوى ذلك، فكُلُّ مَن التمس المعاونةَ على محبوب للهِ تعالى مُرْضٍ له، أُجيبَ إلى ذلك كائِناً مَن كان، ما لم يترتَّب على إعانته على ذلك المحبوبِ مبغوضٌ للهِ أعظمُ منه، وهذا مِن أدقِّ المواضع وأصعبِهَا، وأشقِّهَا على النفوس“Sesungguhnya kaum musyrikin, ahlul bid’ah, dan ahlul fujur, serta para pemberontak dan orang-orang yang zhalim, jika mereka menuntut sesuatu untuk mengagungkan salah satu dari syari’at-syari’at Allah, maka permintaan mereka itu dipenuhi dan ditunaikan serta dibantu, meskipun pada perkara-perkara lain (yang tidak merupakan syari’at Allah-pen) mereka tidak dipenuhi permintaannya. Maka mereka dibantu pada perkara-perkara yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, bukan ditolong dalam kekufuran dan kezhaliman mereka, dan tidak pula dibantu pada perkara-perkara lainnya.Setiap orang yang meminta pertolongan dalam perkara yang dicintai oleh Allah dan untuk mendatangkan keridhaannya maka permohonan bantuannya boleh dipenuhi siapapun orangnya. Selama tidak menimbulkan perkara yang dibenci oleh Allah yang lebih parah. Hal ini termasuk pembahasan yang paling detail, paling sulit, dan paling berat bagi jiwa.” (Zaadul Ma’aad 3/303)Diantara dalil yang menunjukkan benarnya perkataan Ibnul Qayyim ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لا يَسْأَلُونِى خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللَّهِ إِلا أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah mereka (kaum musyrikin Arab) meminta kepadaku suatu kondisi yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, kecuali aku akan memberikannya untuk mereka.” (HR Al-Bukhari no 2731)Bersambung Insya Allah.. 
Prev     Next