Pernak-pernik Istikharah (Bag. 2)

Berikut ini penjelasan pernak-pernik seputar istikharah, -dengan memohon taufik Allah- :B. DEFINISI ISTIKHARAH5. Definisi Istikharah Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut. Istikharah hakekatnya adalah memohon kepada Allah pilihan yang terbaik dan menghindari keburukan yang dikhawatirkan akan menimpa.a. Secara bahasa : Mencari suatu pilihan dalam masalah tertentu. Berkata Ibnu Hajar rahimahullah :واستخار الله طلب منه الخِيَرة …. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“Istikharah adalah isim, sedangkan makna istikharah kepada Allah adalah memohon kepada-Nya suatu pilihan……..dan maksudnya disini memohon yang terbaik dari dua perkara bagi orang yang membutuhkan salah satu dari keduanya ”b. Secara Istilah :طَلَبُ الاخْتِيَارِ . أَيْ طَلَبُ صَرْفِ الْهِمَّةِ لِمَا هُوَ الْمُخْتَارُ عِنْدَ اللَّهِ وَالأَوْلَى , بِالصَّلاةِ , أَوْ الدُّعَاءِ الْوَارِدِ فِي الِاسْتِخَارَةِMencari pilihan, yaitu : mencari arah tekad terhadap sesuatu yang merupakan pilihan di sisi Allah lagi yang paling baik, dengan cara melakukan shalat (dan berdoa setelahnya), atau dengan berdoa (saja) dengan doa yang terdapat dalam Sunnah Istikharah.Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:والاستخارة معناها طلب خير الأمرين“Makna Istikharah adalah mencari pilihan yang terbaik dari dua pilihan”. (Syarhu Riyadhish Sholihin). Beliau juga berkata dalam Liqoaatul Babil Maftuh:صلاة الاستخارة أن الإنسان إذا هم بأمر وتردد في عاقبته، فإنه يستخير الله أي: يسأل الله خير الأمرين: الإقدام أو الترك ، فيصلي ركعتين من غير الفريضة فإذا سلم قال….“Sholat Istikharah, yaitu seseorang jika menghendaki suatu perkara dan bingung (bagaimana nanti) akibatnya , maka ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, maka (ia lakukan itu) dengan cara sholat dua raka’at selain sholat wajib…..dst” Maksudnya, pada asalnya Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak. Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, bahwa seorang hamba yang beristikharah memohon kepada Allah agar mentaqdirkan, memudahkan, dan memberkahi perkara hamba, apabila itu lebih baik baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya.Namun, apabila perkara itu berdampak buruk baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya, maka ia memohon kepada Allah agar memalingkan perkara tersebut darinya, dan memalingkan dirinya dari perkara tersebut, mentaqdirkan kebaikan untuknya dimana saja kebaikan itu berada, kemudian menjadikannya ridho dengan takdir tersebut.Faidah dari definisiIstikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara dengan dua pilihan (dilakukan atau tidak), sehingga -misalnya- apabila seseorang dihadapkan kepada beberapa pilihan jenis perkara yang hendak ia lakukan atau hendak ia tinggalkan, maka ada dua solusi yang perlu ia dilakukan, yaitu:Pertama, ia beristikharah kepada Allah untuk masing -masing jenis perkara tersebut;apakah akan ia lakukan atau tidak. Jadi, ia melakukan beberapa Istikharah untuk beberapa jenis perkara yang berbeda.Kedua, ia bermusyawarah atau konsultasi dengan ulama, atau orang yang layak diajak musyawarah untuk memilih satu perkara saja dari beberapa perkara tersebut, lalu ia beristikharah kepada Allah, dan jika ditaqdirkan ia meninggalkan perkara tersebut, maka ia beralih kepada jenis perkara lainnya setelah musyawarah -sebagaimana disebutkan di atas-, lalu ia beristikharah kepada Allah untuk perkara yang kedua tersebut.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kekuasaan Allah Swt, Fadhilah Bulan Rajab, Motivasi Tahajud, Islam Dan Kesetaraan Gender, Keutamaan Sabar Dan Ikhlas

Pernak-pernik Istikharah (Bag. 2)

Berikut ini penjelasan pernak-pernik seputar istikharah, -dengan memohon taufik Allah- :B. DEFINISI ISTIKHARAH5. Definisi Istikharah Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut. Istikharah hakekatnya adalah memohon kepada Allah pilihan yang terbaik dan menghindari keburukan yang dikhawatirkan akan menimpa.a. Secara bahasa : Mencari suatu pilihan dalam masalah tertentu. Berkata Ibnu Hajar rahimahullah :واستخار الله طلب منه الخِيَرة …. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“Istikharah adalah isim, sedangkan makna istikharah kepada Allah adalah memohon kepada-Nya suatu pilihan……..dan maksudnya disini memohon yang terbaik dari dua perkara bagi orang yang membutuhkan salah satu dari keduanya ”b. Secara Istilah :طَلَبُ الاخْتِيَارِ . أَيْ طَلَبُ صَرْفِ الْهِمَّةِ لِمَا هُوَ الْمُخْتَارُ عِنْدَ اللَّهِ وَالأَوْلَى , بِالصَّلاةِ , أَوْ الدُّعَاءِ الْوَارِدِ فِي الِاسْتِخَارَةِMencari pilihan, yaitu : mencari arah tekad terhadap sesuatu yang merupakan pilihan di sisi Allah lagi yang paling baik, dengan cara melakukan shalat (dan berdoa setelahnya), atau dengan berdoa (saja) dengan doa yang terdapat dalam Sunnah Istikharah.Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:والاستخارة معناها طلب خير الأمرين“Makna Istikharah adalah mencari pilihan yang terbaik dari dua pilihan”. (Syarhu Riyadhish Sholihin). Beliau juga berkata dalam Liqoaatul Babil Maftuh:صلاة الاستخارة أن الإنسان إذا هم بأمر وتردد في عاقبته، فإنه يستخير الله أي: يسأل الله خير الأمرين: الإقدام أو الترك ، فيصلي ركعتين من غير الفريضة فإذا سلم قال….“Sholat Istikharah, yaitu seseorang jika menghendaki suatu perkara dan bingung (bagaimana nanti) akibatnya , maka ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, maka (ia lakukan itu) dengan cara sholat dua raka’at selain sholat wajib…..dst” Maksudnya, pada asalnya Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak. Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, bahwa seorang hamba yang beristikharah memohon kepada Allah agar mentaqdirkan, memudahkan, dan memberkahi perkara hamba, apabila itu lebih baik baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya.Namun, apabila perkara itu berdampak buruk baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya, maka ia memohon kepada Allah agar memalingkan perkara tersebut darinya, dan memalingkan dirinya dari perkara tersebut, mentaqdirkan kebaikan untuknya dimana saja kebaikan itu berada, kemudian menjadikannya ridho dengan takdir tersebut.Faidah dari definisiIstikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara dengan dua pilihan (dilakukan atau tidak), sehingga -misalnya- apabila seseorang dihadapkan kepada beberapa pilihan jenis perkara yang hendak ia lakukan atau hendak ia tinggalkan, maka ada dua solusi yang perlu ia dilakukan, yaitu:Pertama, ia beristikharah kepada Allah untuk masing -masing jenis perkara tersebut;apakah akan ia lakukan atau tidak. Jadi, ia melakukan beberapa Istikharah untuk beberapa jenis perkara yang berbeda.Kedua, ia bermusyawarah atau konsultasi dengan ulama, atau orang yang layak diajak musyawarah untuk memilih satu perkara saja dari beberapa perkara tersebut, lalu ia beristikharah kepada Allah, dan jika ditaqdirkan ia meninggalkan perkara tersebut, maka ia beralih kepada jenis perkara lainnya setelah musyawarah -sebagaimana disebutkan di atas-, lalu ia beristikharah kepada Allah untuk perkara yang kedua tersebut.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kekuasaan Allah Swt, Fadhilah Bulan Rajab, Motivasi Tahajud, Islam Dan Kesetaraan Gender, Keutamaan Sabar Dan Ikhlas
Berikut ini penjelasan pernak-pernik seputar istikharah, -dengan memohon taufik Allah- :B. DEFINISI ISTIKHARAH5. Definisi Istikharah Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut. Istikharah hakekatnya adalah memohon kepada Allah pilihan yang terbaik dan menghindari keburukan yang dikhawatirkan akan menimpa.a. Secara bahasa : Mencari suatu pilihan dalam masalah tertentu. Berkata Ibnu Hajar rahimahullah :واستخار الله طلب منه الخِيَرة …. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“Istikharah adalah isim, sedangkan makna istikharah kepada Allah adalah memohon kepada-Nya suatu pilihan……..dan maksudnya disini memohon yang terbaik dari dua perkara bagi orang yang membutuhkan salah satu dari keduanya ”b. Secara Istilah :طَلَبُ الاخْتِيَارِ . أَيْ طَلَبُ صَرْفِ الْهِمَّةِ لِمَا هُوَ الْمُخْتَارُ عِنْدَ اللَّهِ وَالأَوْلَى , بِالصَّلاةِ , أَوْ الدُّعَاءِ الْوَارِدِ فِي الِاسْتِخَارَةِMencari pilihan, yaitu : mencari arah tekad terhadap sesuatu yang merupakan pilihan di sisi Allah lagi yang paling baik, dengan cara melakukan shalat (dan berdoa setelahnya), atau dengan berdoa (saja) dengan doa yang terdapat dalam Sunnah Istikharah.Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:والاستخارة معناها طلب خير الأمرين“Makna Istikharah adalah mencari pilihan yang terbaik dari dua pilihan”. (Syarhu Riyadhish Sholihin). Beliau juga berkata dalam Liqoaatul Babil Maftuh:صلاة الاستخارة أن الإنسان إذا هم بأمر وتردد في عاقبته، فإنه يستخير الله أي: يسأل الله خير الأمرين: الإقدام أو الترك ، فيصلي ركعتين من غير الفريضة فإذا سلم قال….“Sholat Istikharah, yaitu seseorang jika menghendaki suatu perkara dan bingung (bagaimana nanti) akibatnya , maka ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, maka (ia lakukan itu) dengan cara sholat dua raka’at selain sholat wajib…..dst” Maksudnya, pada asalnya Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak. Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, bahwa seorang hamba yang beristikharah memohon kepada Allah agar mentaqdirkan, memudahkan, dan memberkahi perkara hamba, apabila itu lebih baik baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya.Namun, apabila perkara itu berdampak buruk baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya, maka ia memohon kepada Allah agar memalingkan perkara tersebut darinya, dan memalingkan dirinya dari perkara tersebut, mentaqdirkan kebaikan untuknya dimana saja kebaikan itu berada, kemudian menjadikannya ridho dengan takdir tersebut.Faidah dari definisiIstikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara dengan dua pilihan (dilakukan atau tidak), sehingga -misalnya- apabila seseorang dihadapkan kepada beberapa pilihan jenis perkara yang hendak ia lakukan atau hendak ia tinggalkan, maka ada dua solusi yang perlu ia dilakukan, yaitu:Pertama, ia beristikharah kepada Allah untuk masing -masing jenis perkara tersebut;apakah akan ia lakukan atau tidak. Jadi, ia melakukan beberapa Istikharah untuk beberapa jenis perkara yang berbeda.Kedua, ia bermusyawarah atau konsultasi dengan ulama, atau orang yang layak diajak musyawarah untuk memilih satu perkara saja dari beberapa perkara tersebut, lalu ia beristikharah kepada Allah, dan jika ditaqdirkan ia meninggalkan perkara tersebut, maka ia beralih kepada jenis perkara lainnya setelah musyawarah -sebagaimana disebutkan di atas-, lalu ia beristikharah kepada Allah untuk perkara yang kedua tersebut.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kekuasaan Allah Swt, Fadhilah Bulan Rajab, Motivasi Tahajud, Islam Dan Kesetaraan Gender, Keutamaan Sabar Dan Ikhlas


Berikut ini penjelasan pernak-pernik seputar istikharah, -dengan memohon taufik Allah- :B. DEFINISI ISTIKHARAH5. Definisi Istikharah Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut. Istikharah hakekatnya adalah memohon kepada Allah pilihan yang terbaik dan menghindari keburukan yang dikhawatirkan akan menimpa.a. Secara bahasa : Mencari suatu pilihan dalam masalah tertentu. Berkata Ibnu Hajar rahimahullah :واستخار الله طلب منه الخِيَرة …. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما“Istikharah adalah isim, sedangkan makna istikharah kepada Allah adalah memohon kepada-Nya suatu pilihan……..dan maksudnya disini memohon yang terbaik dari dua perkara bagi orang yang membutuhkan salah satu dari keduanya ”b. Secara Istilah :طَلَبُ الاخْتِيَارِ . أَيْ طَلَبُ صَرْفِ الْهِمَّةِ لِمَا هُوَ الْمُخْتَارُ عِنْدَ اللَّهِ وَالأَوْلَى , بِالصَّلاةِ , أَوْ الدُّعَاءِ الْوَارِدِ فِي الِاسْتِخَارَةِMencari pilihan, yaitu : mencari arah tekad terhadap sesuatu yang merupakan pilihan di sisi Allah lagi yang paling baik, dengan cara melakukan shalat (dan berdoa setelahnya), atau dengan berdoa (saja) dengan doa yang terdapat dalam Sunnah Istikharah.Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:والاستخارة معناها طلب خير الأمرين“Makna Istikharah adalah mencari pilihan yang terbaik dari dua pilihan”. (Syarhu Riyadhish Sholihin). Beliau juga berkata dalam Liqoaatul Babil Maftuh:صلاة الاستخارة أن الإنسان إذا هم بأمر وتردد في عاقبته، فإنه يستخير الله أي: يسأل الله خير الأمرين: الإقدام أو الترك ، فيصلي ركعتين من غير الفريضة فإذا سلم قال….“Sholat Istikharah, yaitu seseorang jika menghendaki suatu perkara dan bingung (bagaimana nanti) akibatnya , maka ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, maka (ia lakukan itu) dengan cara sholat dua raka’at selain sholat wajib…..dst” Maksudnya, pada asalnya Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak. Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, bahwa seorang hamba yang beristikharah memohon kepada Allah agar mentaqdirkan, memudahkan, dan memberkahi perkara hamba, apabila itu lebih baik baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya.Namun, apabila perkara itu berdampak buruk baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya, maka ia memohon kepada Allah agar memalingkan perkara tersebut darinya, dan memalingkan dirinya dari perkara tersebut, mentaqdirkan kebaikan untuknya dimana saja kebaikan itu berada, kemudian menjadikannya ridho dengan takdir tersebut.Faidah dari definisiIstikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara dengan dua pilihan (dilakukan atau tidak), sehingga -misalnya- apabila seseorang dihadapkan kepada beberapa pilihan jenis perkara yang hendak ia lakukan atau hendak ia tinggalkan, maka ada dua solusi yang perlu ia dilakukan, yaitu:Pertama, ia beristikharah kepada Allah untuk masing -masing jenis perkara tersebut;apakah akan ia lakukan atau tidak. Jadi, ia melakukan beberapa Istikharah untuk beberapa jenis perkara yang berbeda.Kedua, ia bermusyawarah atau konsultasi dengan ulama, atau orang yang layak diajak musyawarah untuk memilih satu perkara saja dari beberapa perkara tersebut, lalu ia beristikharah kepada Allah, dan jika ditaqdirkan ia meninggalkan perkara tersebut, maka ia beralih kepada jenis perkara lainnya setelah musyawarah -sebagaimana disebutkan di atas-, lalu ia beristikharah kepada Allah untuk perkara yang kedua tersebut.(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kekuasaan Allah Swt, Fadhilah Bulan Rajab, Motivasi Tahajud, Islam Dan Kesetaraan Gender, Keutamaan Sabar Dan Ikhlas

Menambahkan Nama Suami Setelah Menikah

Sebagian wanita kaum muslimin ada yang menambahkan nama suami di belakang namanya setelah menikah. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat karena ada beberapa pertimbangan:Bisa jadi manusia yang tidak tahu mengira bahwa nama akhir laki-laki itu (suaminya) adalah ayahnya sedangkan Islam sangat menjaga nasab dan mencegah sebisa mungkin tertukarnya nasab. Sebagaimana kaidah:سد الذرائع“Menutup berbagai jalan ke arah keburukan”Bisa jadi generasi sekarang tahu bahwa itu nama suaminya, akan tetapi generasi-generasi selanjutknya akan tertukar. Apabila ini adalah kebiasaan dan adat non-muslim yang menjadi ciri khas mereka, hendaknya kita tidak ikut-ikutan. Hendaknya jadi renungan kepada para wanita:“Ayah kalian lebih berhak ditaruh namanya di belakang nama kalian daripada suami kalian”Inilah ajaran dalam Islam yaitu menisbatkan anak kepada ayah dan kakek-kakeknya yang sah.Berikut beberapa fatwa terkait hal ini.1. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imahﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :3 ﻗﺪ ﺷﺎﻉ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺒﻠﺪﺍﻥ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﺳﻢ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺃﻭ ﻟﻘﺒﻪ، ﻓﻤﺜﻼ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪﺍ، ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻜﺘﺐ : ‏( ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪ ‏) ، ﺃﻡ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻀﺎﺭﺓ ﺍﻟﻐﺮﺑﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﺐ ﺍﺟﺘﻨﺎﺑﻬﺎ ﻭﺍﻟﺤﺬﺭ ﻣﻨﻬﺎ؟Telah menyebar di sebagian negara, seorang wanita muslimah setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqabnya (gelar suaminya). Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya: Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya Barat yang harus dijauhi dan berhati-hati ?ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :3 ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ { ‏( ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ ﺍﻵﻳﺔ 5 ‏) ﻭﻗﺪ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺍﻧﺘﺴﺐ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ . ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ، ﻭﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ . ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ . ‏( ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ : 20 ، ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ : 379 ‏)Jawaban: Tidak boleh bagi seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya. Allah berfirman,ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al-Ahzab: 5).Sungguh terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya, sebagaimana kebiasaan pada kaum kuffar dan kaum muslimin yang menyerupai mereka (Fatwa no. 18147).2. Syaikh Ali Firkous menjelaskan tidak boleh wanita dipanggil (namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya, beliau berkata:ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯُ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﻨﺴﺐُ ﺃﻥ ﻳُﻨْﺴَﺐَ ﺍﻟﻤﺮﺀُ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻧﺴﺒﻪ ﺍﻷﺻﻠﻲ ﺃﻭ ﻳُﺪَّﻋَﻰ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪTidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.Beliau menjelaskan bahwa apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat karena sudah merupakan hal yang ma’ruf (diketahui luas). Beliau berkata:ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻣﻌﺮﻭﻓﺔ ﻣﻌﻬﻮﺩﺓ – ‏« ﻓﺈﻥّ ﻣﺎ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﻌﺮﻑ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ‏»“(Menambahkan nama di belakang) adalah suatu hal yang telah ma’ruf dan jelas dan berlaku kaidah apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat” (Fatwa Al-Mar’ah 555).Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Luqman, Semua Agama Benar, Wahyu Pertama, Ayat Alquran Tentang Puasa Ramadhan, Perbedaan Rukun Haji Dan Wajib Haji

Menambahkan Nama Suami Setelah Menikah

Sebagian wanita kaum muslimin ada yang menambahkan nama suami di belakang namanya setelah menikah. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat karena ada beberapa pertimbangan:Bisa jadi manusia yang tidak tahu mengira bahwa nama akhir laki-laki itu (suaminya) adalah ayahnya sedangkan Islam sangat menjaga nasab dan mencegah sebisa mungkin tertukarnya nasab. Sebagaimana kaidah:سد الذرائع“Menutup berbagai jalan ke arah keburukan”Bisa jadi generasi sekarang tahu bahwa itu nama suaminya, akan tetapi generasi-generasi selanjutknya akan tertukar. Apabila ini adalah kebiasaan dan adat non-muslim yang menjadi ciri khas mereka, hendaknya kita tidak ikut-ikutan. Hendaknya jadi renungan kepada para wanita:“Ayah kalian lebih berhak ditaruh namanya di belakang nama kalian daripada suami kalian”Inilah ajaran dalam Islam yaitu menisbatkan anak kepada ayah dan kakek-kakeknya yang sah.Berikut beberapa fatwa terkait hal ini.1. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imahﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :3 ﻗﺪ ﺷﺎﻉ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺒﻠﺪﺍﻥ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﺳﻢ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺃﻭ ﻟﻘﺒﻪ، ﻓﻤﺜﻼ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪﺍ، ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻜﺘﺐ : ‏( ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪ ‏) ، ﺃﻡ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻀﺎﺭﺓ ﺍﻟﻐﺮﺑﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﺐ ﺍﺟﺘﻨﺎﺑﻬﺎ ﻭﺍﻟﺤﺬﺭ ﻣﻨﻬﺎ؟Telah menyebar di sebagian negara, seorang wanita muslimah setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqabnya (gelar suaminya). Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya: Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya Barat yang harus dijauhi dan berhati-hati ?ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :3 ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ { ‏( ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ ﺍﻵﻳﺔ 5 ‏) ﻭﻗﺪ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺍﻧﺘﺴﺐ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ . ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ، ﻭﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ . ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ . ‏( ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ : 20 ، ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ : 379 ‏)Jawaban: Tidak boleh bagi seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya. Allah berfirman,ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al-Ahzab: 5).Sungguh terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya, sebagaimana kebiasaan pada kaum kuffar dan kaum muslimin yang menyerupai mereka (Fatwa no. 18147).2. Syaikh Ali Firkous menjelaskan tidak boleh wanita dipanggil (namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya, beliau berkata:ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯُ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﻨﺴﺐُ ﺃﻥ ﻳُﻨْﺴَﺐَ ﺍﻟﻤﺮﺀُ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻧﺴﺒﻪ ﺍﻷﺻﻠﻲ ﺃﻭ ﻳُﺪَّﻋَﻰ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪTidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.Beliau menjelaskan bahwa apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat karena sudah merupakan hal yang ma’ruf (diketahui luas). Beliau berkata:ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻣﻌﺮﻭﻓﺔ ﻣﻌﻬﻮﺩﺓ – ‏« ﻓﺈﻥّ ﻣﺎ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﻌﺮﻑ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ‏»“(Menambahkan nama di belakang) adalah suatu hal yang telah ma’ruf dan jelas dan berlaku kaidah apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat” (Fatwa Al-Mar’ah 555).Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Luqman, Semua Agama Benar, Wahyu Pertama, Ayat Alquran Tentang Puasa Ramadhan, Perbedaan Rukun Haji Dan Wajib Haji
Sebagian wanita kaum muslimin ada yang menambahkan nama suami di belakang namanya setelah menikah. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat karena ada beberapa pertimbangan:Bisa jadi manusia yang tidak tahu mengira bahwa nama akhir laki-laki itu (suaminya) adalah ayahnya sedangkan Islam sangat menjaga nasab dan mencegah sebisa mungkin tertukarnya nasab. Sebagaimana kaidah:سد الذرائع“Menutup berbagai jalan ke arah keburukan”Bisa jadi generasi sekarang tahu bahwa itu nama suaminya, akan tetapi generasi-generasi selanjutknya akan tertukar. Apabila ini adalah kebiasaan dan adat non-muslim yang menjadi ciri khas mereka, hendaknya kita tidak ikut-ikutan. Hendaknya jadi renungan kepada para wanita:“Ayah kalian lebih berhak ditaruh namanya di belakang nama kalian daripada suami kalian”Inilah ajaran dalam Islam yaitu menisbatkan anak kepada ayah dan kakek-kakeknya yang sah.Berikut beberapa fatwa terkait hal ini.1. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imahﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :3 ﻗﺪ ﺷﺎﻉ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺒﻠﺪﺍﻥ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﺳﻢ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺃﻭ ﻟﻘﺒﻪ، ﻓﻤﺜﻼ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪﺍ، ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻜﺘﺐ : ‏( ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪ ‏) ، ﺃﻡ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻀﺎﺭﺓ ﺍﻟﻐﺮﺑﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﺐ ﺍﺟﺘﻨﺎﺑﻬﺎ ﻭﺍﻟﺤﺬﺭ ﻣﻨﻬﺎ؟Telah menyebar di sebagian negara, seorang wanita muslimah setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqabnya (gelar suaminya). Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya: Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya Barat yang harus dijauhi dan berhati-hati ?ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :3 ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ { ‏( ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ ﺍﻵﻳﺔ 5 ‏) ﻭﻗﺪ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺍﻧﺘﺴﺐ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ . ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ، ﻭﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ . ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ . ‏( ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ : 20 ، ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ : 379 ‏)Jawaban: Tidak boleh bagi seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya. Allah berfirman,ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al-Ahzab: 5).Sungguh terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya, sebagaimana kebiasaan pada kaum kuffar dan kaum muslimin yang menyerupai mereka (Fatwa no. 18147).2. Syaikh Ali Firkous menjelaskan tidak boleh wanita dipanggil (namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya, beliau berkata:ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯُ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﻨﺴﺐُ ﺃﻥ ﻳُﻨْﺴَﺐَ ﺍﻟﻤﺮﺀُ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻧﺴﺒﻪ ﺍﻷﺻﻠﻲ ﺃﻭ ﻳُﺪَّﻋَﻰ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪTidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.Beliau menjelaskan bahwa apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat karena sudah merupakan hal yang ma’ruf (diketahui luas). Beliau berkata:ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻣﻌﺮﻭﻓﺔ ﻣﻌﻬﻮﺩﺓ – ‏« ﻓﺈﻥّ ﻣﺎ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﻌﺮﻑ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ‏»“(Menambahkan nama di belakang) adalah suatu hal yang telah ma’ruf dan jelas dan berlaku kaidah apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat” (Fatwa Al-Mar’ah 555).Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Luqman, Semua Agama Benar, Wahyu Pertama, Ayat Alquran Tentang Puasa Ramadhan, Perbedaan Rukun Haji Dan Wajib Haji


Sebagian wanita kaum muslimin ada yang menambahkan nama suami di belakang namanya setelah menikah. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat karena ada beberapa pertimbangan:Bisa jadi manusia yang tidak tahu mengira bahwa nama akhir laki-laki itu (suaminya) adalah ayahnya sedangkan Islam sangat menjaga nasab dan mencegah sebisa mungkin tertukarnya nasab. Sebagaimana kaidah:سد الذرائع“Menutup berbagai jalan ke arah keburukan”Bisa jadi generasi sekarang tahu bahwa itu nama suaminya, akan tetapi generasi-generasi selanjutknya akan tertukar. Apabila ini adalah kebiasaan dan adat non-muslim yang menjadi ciri khas mereka, hendaknya kita tidak ikut-ikutan. Hendaknya jadi renungan kepada para wanita:“Ayah kalian lebih berhak ditaruh namanya di belakang nama kalian daripada suami kalian”Inilah ajaran dalam Islam yaitu menisbatkan anak kepada ayah dan kakek-kakeknya yang sah.Berikut beberapa fatwa terkait hal ini.1. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imahﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :3 ﻗﺪ ﺷﺎﻉ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺒﻠﺪﺍﻥ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﺳﻢ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺃﻭ ﻟﻘﺒﻪ، ﻓﻤﺜﻼ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪﺍ، ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻜﺘﺐ : ‏( ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪ ‏) ، ﺃﻡ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻀﺎﺭﺓ ﺍﻟﻐﺮﺑﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﺐ ﺍﺟﺘﻨﺎﺑﻬﺎ ﻭﺍﻟﺤﺬﺭ ﻣﻨﻬﺎ؟Telah menyebar di sebagian negara, seorang wanita muslimah setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqabnya (gelar suaminya). Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya: Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya Barat yang harus dijauhi dan berhati-hati ?ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :3 ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ { ‏( ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ ﺍﻵﻳﺔ 5 ‏) ﻭﻗﺪ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺍﻧﺘﺴﺐ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ . ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ، ﻭﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ . ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ . ‏( ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ : 20 ، ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ : 379 ‏)Jawaban: Tidak boleh bagi seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya. Allah berfirman,ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al-Ahzab: 5).Sungguh terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya, sebagaimana kebiasaan pada kaum kuffar dan kaum muslimin yang menyerupai mereka (Fatwa no. 18147).2. Syaikh Ali Firkous menjelaskan tidak boleh wanita dipanggil (namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya, beliau berkata:ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯُ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﻨﺴﺐُ ﺃﻥ ﻳُﻨْﺴَﺐَ ﺍﻟﻤﺮﺀُ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻧﺴﺒﻪ ﺍﻷﺻﻠﻲ ﺃﻭ ﻳُﺪَّﻋَﻰ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪTidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.Beliau menjelaskan bahwa apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat karena sudah merupakan hal yang ma’ruf (diketahui luas). Beliau berkata:ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻣﻌﺮﻭﻓﺔ ﻣﻌﻬﻮﺩﺓ – ‏« ﻓﺈﻥّ ﻣﺎ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﻌﺮﻑ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ‏»“(Menambahkan nama di belakang) adalah suatu hal yang telah ma’ruf dan jelas dan berlaku kaidah apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat” (Fatwa Al-Mar’ah 555).Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Luqman, Semua Agama Benar, Wahyu Pertama, Ayat Alquran Tentang Puasa Ramadhan, Perbedaan Rukun Haji Dan Wajib Haji

Bertakwalah Kepada Allah Menurut Kesanggupanmu

Ketika kita diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Quran, ada frasa “mastatha’tum” yang bermakna “menurut kesanggupanmu”. Hal ini sebagaimana terdapat pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,فَاتَّقُوا اللَّـهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16).Demikian pula pada hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,ما نهيتكم عنه فاجتنبوه، وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم.“Apa yang aku larang untukmu, maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan untukmu, maka kerjakanlah menurut kesanggupanmu” (Muttafaqun ‘Alaih).Pada hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan frasa mastatha’tum (menurut kesanggupanmu) ketika memerintahkan kita untuk mengerjakan apa yang diperintahkan oleh syariat. Hal ini berbeda dengan ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk melakukan hal-hal yang diharamkan. Beliau tidak menyebutkan frasa mastatha’tum di sana. Ini karena menjauhi hal-hal yang diharamkan itu adalah dengan cukup diam dan tidak melakukan hal-hal tersebut. Berbeda dengan mengerjakan hal-hal yang diwajibkan, di mana pasti butuh usaha dan kemampuan untuk mengerjakannya.Dari frasa mastatha’tum ini para ulama menjelaskan terdapat beberapa faedah yang bisa kita ambil.Allah tidak akan memberikan beban di atas kemampuanPertama, bahwa Allah tidak akan membebani kita dengan sesuatu di atas kemampuan kita.Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).Dan ini pada hakikatnya adalah rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika kita diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu yang tidak mungkin kita lakukan, maka ini adalah perbuatan kezaliman, dan tidak mungkin Allah berbuat zalim kepada para hamba-Nya. Itu mengapa misalnya dalam berdakwah kita hanya diperintahkan untuk menyampaikan ilmu. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam,وَإِن تُكَذِّبُوا فَقَدْ كَذَّبَ أُمَمٌ مِّن قَبْلِكُمْ ۖ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ“Dan jika kamu (orang kafir) mendustakan, maka umat yang sebelum kamu juga telah mendustakan. Dan kewajiban rasul itu tidak lain hanyalah menyampaikan (agama Allah) dengan seterang-terangnya” (QS. Al-Ankabut: 18).Adapun apakah orang lain mau menerima dakwah kita atau tidak, maka itu sudah berada di luar kemampuan kita, karena yang bisa memberikan hidayah itu hanyalah Allah. Sebagaimana dalam firman-Nya,إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ ۚ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk” (QS. Al-Qashas: 56).Baca Juga: Ujian dan Jalan Keluar Bagi Orang yang BertakwaBerusaha maksimal untuk mengerjakan apa yang diwajibkan AllahKedua, bahwa kita harus berusaha maksimal untuk mengerjakan apa yang Allah wajibkan kepada kita.Dengan demikian, ketika Allah memerintahkan kita untuk menaati perintah-Nya semampu kita, bukan berarti kita menjadi menganggap enteng apa-apa yang Allah perintahkan tersebut. Justru sebaliknya, kita harus mengerjakannya semaksimal mungkin sesuai kemampuan terbaik kita. Karena Allah mengetahui apakah kita sudah berusaha maksimal dalam mengerjakan perintah-Nya atau masih setengah-setengah.Dan itu mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, memotivasi kita untuk bersemangat dalam melakukan kebaikan dan apa yang diwajibkan kepada kita,احرص على ما ينفعك، واستعن بالله ولا تعجز.“Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan Allah, dan jangan lemah!” (HR. Muslim no. 2664).Mengakui bahwa diri lemahKetiga, kita harus mengakui bahwa diri kita itu lemah.Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يُرِيدُ اللَّـهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنسَانُ ضَعِيفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah” (QS. An-Nisa’: 28).Kita bukanlah seperti malaikat yang ketika diperintahkan oleh Allah untuk beribadah kepada Allah, maka mereka akan terus melakukannya tanpa pernah merasa bosan. Adapun manusia, maka ia adalah makhluk yang lemah, yang sering merasa bosan dalam beribadah kepada Allah walaupun kita tahu itu adalah maslahat untuk kita, dan sering merasa tergoda untuk melakukan kemaksiatan walaupun kita tahu itu adalah mudarat untuk kita.Itu mengapa kita harus senantiasa meminta pertolongan kepada Allah dan ampunan dari-Nya, agar kita bisa menapaki jalan keselamatan dan bisa meraih kebahagiaan di dunia ataupun di akhirat.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 21 Rabi’ul-Akhir 1442 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: www.muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.com

Bertakwalah Kepada Allah Menurut Kesanggupanmu

Ketika kita diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Quran, ada frasa “mastatha’tum” yang bermakna “menurut kesanggupanmu”. Hal ini sebagaimana terdapat pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,فَاتَّقُوا اللَّـهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16).Demikian pula pada hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,ما نهيتكم عنه فاجتنبوه، وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم.“Apa yang aku larang untukmu, maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan untukmu, maka kerjakanlah menurut kesanggupanmu” (Muttafaqun ‘Alaih).Pada hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan frasa mastatha’tum (menurut kesanggupanmu) ketika memerintahkan kita untuk mengerjakan apa yang diperintahkan oleh syariat. Hal ini berbeda dengan ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk melakukan hal-hal yang diharamkan. Beliau tidak menyebutkan frasa mastatha’tum di sana. Ini karena menjauhi hal-hal yang diharamkan itu adalah dengan cukup diam dan tidak melakukan hal-hal tersebut. Berbeda dengan mengerjakan hal-hal yang diwajibkan, di mana pasti butuh usaha dan kemampuan untuk mengerjakannya.Dari frasa mastatha’tum ini para ulama menjelaskan terdapat beberapa faedah yang bisa kita ambil.Allah tidak akan memberikan beban di atas kemampuanPertama, bahwa Allah tidak akan membebani kita dengan sesuatu di atas kemampuan kita.Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).Dan ini pada hakikatnya adalah rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika kita diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu yang tidak mungkin kita lakukan, maka ini adalah perbuatan kezaliman, dan tidak mungkin Allah berbuat zalim kepada para hamba-Nya. Itu mengapa misalnya dalam berdakwah kita hanya diperintahkan untuk menyampaikan ilmu. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam,وَإِن تُكَذِّبُوا فَقَدْ كَذَّبَ أُمَمٌ مِّن قَبْلِكُمْ ۖ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ“Dan jika kamu (orang kafir) mendustakan, maka umat yang sebelum kamu juga telah mendustakan. Dan kewajiban rasul itu tidak lain hanyalah menyampaikan (agama Allah) dengan seterang-terangnya” (QS. Al-Ankabut: 18).Adapun apakah orang lain mau menerima dakwah kita atau tidak, maka itu sudah berada di luar kemampuan kita, karena yang bisa memberikan hidayah itu hanyalah Allah. Sebagaimana dalam firman-Nya,إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ ۚ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk” (QS. Al-Qashas: 56).Baca Juga: Ujian dan Jalan Keluar Bagi Orang yang BertakwaBerusaha maksimal untuk mengerjakan apa yang diwajibkan AllahKedua, bahwa kita harus berusaha maksimal untuk mengerjakan apa yang Allah wajibkan kepada kita.Dengan demikian, ketika Allah memerintahkan kita untuk menaati perintah-Nya semampu kita, bukan berarti kita menjadi menganggap enteng apa-apa yang Allah perintahkan tersebut. Justru sebaliknya, kita harus mengerjakannya semaksimal mungkin sesuai kemampuan terbaik kita. Karena Allah mengetahui apakah kita sudah berusaha maksimal dalam mengerjakan perintah-Nya atau masih setengah-setengah.Dan itu mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, memotivasi kita untuk bersemangat dalam melakukan kebaikan dan apa yang diwajibkan kepada kita,احرص على ما ينفعك، واستعن بالله ولا تعجز.“Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan Allah, dan jangan lemah!” (HR. Muslim no. 2664).Mengakui bahwa diri lemahKetiga, kita harus mengakui bahwa diri kita itu lemah.Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يُرِيدُ اللَّـهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنسَانُ ضَعِيفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah” (QS. An-Nisa’: 28).Kita bukanlah seperti malaikat yang ketika diperintahkan oleh Allah untuk beribadah kepada Allah, maka mereka akan terus melakukannya tanpa pernah merasa bosan. Adapun manusia, maka ia adalah makhluk yang lemah, yang sering merasa bosan dalam beribadah kepada Allah walaupun kita tahu itu adalah maslahat untuk kita, dan sering merasa tergoda untuk melakukan kemaksiatan walaupun kita tahu itu adalah mudarat untuk kita.Itu mengapa kita harus senantiasa meminta pertolongan kepada Allah dan ampunan dari-Nya, agar kita bisa menapaki jalan keselamatan dan bisa meraih kebahagiaan di dunia ataupun di akhirat.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 21 Rabi’ul-Akhir 1442 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: www.muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.com
Ketika kita diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Quran, ada frasa “mastatha’tum” yang bermakna “menurut kesanggupanmu”. Hal ini sebagaimana terdapat pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,فَاتَّقُوا اللَّـهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16).Demikian pula pada hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,ما نهيتكم عنه فاجتنبوه، وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم.“Apa yang aku larang untukmu, maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan untukmu, maka kerjakanlah menurut kesanggupanmu” (Muttafaqun ‘Alaih).Pada hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan frasa mastatha’tum (menurut kesanggupanmu) ketika memerintahkan kita untuk mengerjakan apa yang diperintahkan oleh syariat. Hal ini berbeda dengan ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk melakukan hal-hal yang diharamkan. Beliau tidak menyebutkan frasa mastatha’tum di sana. Ini karena menjauhi hal-hal yang diharamkan itu adalah dengan cukup diam dan tidak melakukan hal-hal tersebut. Berbeda dengan mengerjakan hal-hal yang diwajibkan, di mana pasti butuh usaha dan kemampuan untuk mengerjakannya.Dari frasa mastatha’tum ini para ulama menjelaskan terdapat beberapa faedah yang bisa kita ambil.Allah tidak akan memberikan beban di atas kemampuanPertama, bahwa Allah tidak akan membebani kita dengan sesuatu di atas kemampuan kita.Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).Dan ini pada hakikatnya adalah rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika kita diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu yang tidak mungkin kita lakukan, maka ini adalah perbuatan kezaliman, dan tidak mungkin Allah berbuat zalim kepada para hamba-Nya. Itu mengapa misalnya dalam berdakwah kita hanya diperintahkan untuk menyampaikan ilmu. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam,وَإِن تُكَذِّبُوا فَقَدْ كَذَّبَ أُمَمٌ مِّن قَبْلِكُمْ ۖ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ“Dan jika kamu (orang kafir) mendustakan, maka umat yang sebelum kamu juga telah mendustakan. Dan kewajiban rasul itu tidak lain hanyalah menyampaikan (agama Allah) dengan seterang-terangnya” (QS. Al-Ankabut: 18).Adapun apakah orang lain mau menerima dakwah kita atau tidak, maka itu sudah berada di luar kemampuan kita, karena yang bisa memberikan hidayah itu hanyalah Allah. Sebagaimana dalam firman-Nya,إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ ۚ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk” (QS. Al-Qashas: 56).Baca Juga: Ujian dan Jalan Keluar Bagi Orang yang BertakwaBerusaha maksimal untuk mengerjakan apa yang diwajibkan AllahKedua, bahwa kita harus berusaha maksimal untuk mengerjakan apa yang Allah wajibkan kepada kita.Dengan demikian, ketika Allah memerintahkan kita untuk menaati perintah-Nya semampu kita, bukan berarti kita menjadi menganggap enteng apa-apa yang Allah perintahkan tersebut. Justru sebaliknya, kita harus mengerjakannya semaksimal mungkin sesuai kemampuan terbaik kita. Karena Allah mengetahui apakah kita sudah berusaha maksimal dalam mengerjakan perintah-Nya atau masih setengah-setengah.Dan itu mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, memotivasi kita untuk bersemangat dalam melakukan kebaikan dan apa yang diwajibkan kepada kita,احرص على ما ينفعك، واستعن بالله ولا تعجز.“Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan Allah, dan jangan lemah!” (HR. Muslim no. 2664).Mengakui bahwa diri lemahKetiga, kita harus mengakui bahwa diri kita itu lemah.Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يُرِيدُ اللَّـهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنسَانُ ضَعِيفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah” (QS. An-Nisa’: 28).Kita bukanlah seperti malaikat yang ketika diperintahkan oleh Allah untuk beribadah kepada Allah, maka mereka akan terus melakukannya tanpa pernah merasa bosan. Adapun manusia, maka ia adalah makhluk yang lemah, yang sering merasa bosan dalam beribadah kepada Allah walaupun kita tahu itu adalah maslahat untuk kita, dan sering merasa tergoda untuk melakukan kemaksiatan walaupun kita tahu itu adalah mudarat untuk kita.Itu mengapa kita harus senantiasa meminta pertolongan kepada Allah dan ampunan dari-Nya, agar kita bisa menapaki jalan keselamatan dan bisa meraih kebahagiaan di dunia ataupun di akhirat.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 21 Rabi’ul-Akhir 1442 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: www.muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.com


Ketika kita diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Quran, ada frasa “mastatha’tum” yang bermakna “menurut kesanggupanmu”. Hal ini sebagaimana terdapat pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,فَاتَّقُوا اللَّـهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16).Demikian pula pada hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,ما نهيتكم عنه فاجتنبوه، وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم.“Apa yang aku larang untukmu, maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan untukmu, maka kerjakanlah menurut kesanggupanmu” (Muttafaqun ‘Alaih).Pada hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan frasa mastatha’tum (menurut kesanggupanmu) ketika memerintahkan kita untuk mengerjakan apa yang diperintahkan oleh syariat. Hal ini berbeda dengan ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk melakukan hal-hal yang diharamkan. Beliau tidak menyebutkan frasa mastatha’tum di sana. Ini karena menjauhi hal-hal yang diharamkan itu adalah dengan cukup diam dan tidak melakukan hal-hal tersebut. Berbeda dengan mengerjakan hal-hal yang diwajibkan, di mana pasti butuh usaha dan kemampuan untuk mengerjakannya.Dari frasa mastatha’tum ini para ulama menjelaskan terdapat beberapa faedah yang bisa kita ambil.Allah tidak akan memberikan beban di atas kemampuanPertama, bahwa Allah tidak akan membebani kita dengan sesuatu di atas kemampuan kita.Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).Dan ini pada hakikatnya adalah rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika kita diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu yang tidak mungkin kita lakukan, maka ini adalah perbuatan kezaliman, dan tidak mungkin Allah berbuat zalim kepada para hamba-Nya. Itu mengapa misalnya dalam berdakwah kita hanya diperintahkan untuk menyampaikan ilmu. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam,وَإِن تُكَذِّبُوا فَقَدْ كَذَّبَ أُمَمٌ مِّن قَبْلِكُمْ ۖ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ“Dan jika kamu (orang kafir) mendustakan, maka umat yang sebelum kamu juga telah mendustakan. Dan kewajiban rasul itu tidak lain hanyalah menyampaikan (agama Allah) dengan seterang-terangnya” (QS. Al-Ankabut: 18).Adapun apakah orang lain mau menerima dakwah kita atau tidak, maka itu sudah berada di luar kemampuan kita, karena yang bisa memberikan hidayah itu hanyalah Allah. Sebagaimana dalam firman-Nya,إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ ۚ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk” (QS. Al-Qashas: 56).Baca Juga: Ujian dan Jalan Keluar Bagi Orang yang BertakwaBerusaha maksimal untuk mengerjakan apa yang diwajibkan AllahKedua, bahwa kita harus berusaha maksimal untuk mengerjakan apa yang Allah wajibkan kepada kita.Dengan demikian, ketika Allah memerintahkan kita untuk menaati perintah-Nya semampu kita, bukan berarti kita menjadi menganggap enteng apa-apa yang Allah perintahkan tersebut. Justru sebaliknya, kita harus mengerjakannya semaksimal mungkin sesuai kemampuan terbaik kita. Karena Allah mengetahui apakah kita sudah berusaha maksimal dalam mengerjakan perintah-Nya atau masih setengah-setengah.Dan itu mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, memotivasi kita untuk bersemangat dalam melakukan kebaikan dan apa yang diwajibkan kepada kita,احرص على ما ينفعك، واستعن بالله ولا تعجز.“Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan Allah, dan jangan lemah!” (HR. Muslim no. 2664).Mengakui bahwa diri lemahKetiga, kita harus mengakui bahwa diri kita itu lemah.Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يُرِيدُ اللَّـهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنسَانُ ضَعِيفًا“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah” (QS. An-Nisa’: 28).Kita bukanlah seperti malaikat yang ketika diperintahkan oleh Allah untuk beribadah kepada Allah, maka mereka akan terus melakukannya tanpa pernah merasa bosan. Adapun manusia, maka ia adalah makhluk yang lemah, yang sering merasa bosan dalam beribadah kepada Allah walaupun kita tahu itu adalah maslahat untuk kita, dan sering merasa tergoda untuk melakukan kemaksiatan walaupun kita tahu itu adalah mudarat untuk kita.Itu mengapa kita harus senantiasa meminta pertolongan kepada Allah dan ampunan dari-Nya, agar kita bisa menapaki jalan keselamatan dan bisa meraih kebahagiaan di dunia ataupun di akhirat.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 21 Rabi’ul-Akhir 1442 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: www.muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.com

Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij (Bag. 1)Pokok-Pokok ‘Aqidah Kaum KhawarijDi antara pokok ‘aqidah kelompok khawarij adalah sebagai berikut.Pertama, mereka menilai dan memvonis para pelaku dosa besar dari kaum muslimin sebagai orang kafir, kekal di neraka, sehingga halal harta dan darahnya (hartanya boleh dirampas dan pemiliknya boleh dibunuh).Ke dua, memvonis kafir sahabat (khalifah) ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Utsman bin ‘Affan, dua orang negoisator (utusan atau juru damai) dari pihak ‘Ali bin Abi Thalib (Abu Musa Al-‘Asyari) dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan (‘Amr bin Al-‘Ash), orang-orang yang ridha dengan terjadinya perdamaian (kesepakatan) antara ‘Ali dan Mu’awiyah atau membenarkan salah satu pihak. Semoga Allah Ta’ala meridhai para sahabat Rasulullah semuanya.Adapun kekhilafahan sebelum terjadinya tahkim (perdamaian), mereka membenarkannya. Demikian pula khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiqq dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma tidak mereka vonis kafir.Ke tiga, meyakini wajibnya memberontak kepada penguasa muslim yang dzalim. [1]Ke empat, wajibnya keluar dari jamaah kaum muslimin bersama penguasa mereka yang sah. Kaum khawarij bermuamalah dengan kaum muslimin sebagaimana bermuamalah dengan orang kafir. Kelompok khawarij berlepas diri dari kaum muslimin, menimpakan berbagai kesusahan dan bencana, serta menghalalkan darah kaum muslimin.Ke lima, mereka tidak mau mengamalkan dan menolak sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertentangan dengan pokok-pokok keyakinan mereka. Mereka menolah hadits ahad [2], jika hadits tersebut mengandung suatu hukum yang lebih dari apa yang yang terdapat dalam Al-Qur’an, seperti hadits tentang hukum rajam dan selainnya.Ke enam, mereka menolak hadits-hadits yang diriwayatkan melalui jalur ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu Ta’ala ‘anhum, dan semua orang yang mendukung ketiga sahabat tersebut.Berkembangnya Paham dan ‘Aqidah KhawarijBerdasarkan pokok-pokok keyakinan mereka tersebut, mereka membangun ‘aqidah dan manhaj mereka di atasnya. Mereka pun berkumpul menuju di suatu tempat bernama Nahrawan. Di tengah perjalanan menuju Nahrawan, mereka bertemu dengan tabi’in yang mulia, ‘Abdullah bin Khabbab Al-Aratti Al-Madani rahimahullahu Ta’ala, dan mereka pun membunuh beliau. Lebih dari itu, mereka pun dengan bengisnya membunuh budak perempuan [3] ‘Abdullah bin Khabbab yang ketika itu sedang hamil. Khawarij pun membunuh dua-duanya (sang ibu dan anak yang dikandungnya). Pembunuhan ini terjadi pada tahun 38 hijriyah.Khawarij akhirnya sampai dan berkumpul di Nahrawan. Kabar ini diketahui oleh khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Khalifah Ali pun mengirim empat ribu orang pasukan menuju Nahrawan. Ketika pasukan khalifah ‘Ali sudah berada di dekat Nahrawan, dikirimlah utusan kepada kaum khawarij untuk menyerahkan pembunuh ‘Abdullah bin Khabbab. Kaum khawarij pun mengirim utusan bahwa mereka semua-lah yang bertanggung jawab membunuh ‘Abdullah bin Khabbab. Ini merupakan bentuk perlawanan kaum khawarij kepada khalifah ‘Ali bin Abi Thalib. Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib pun mendakwahi mereka agar mereka bertaubat. Sebagian di antara mereka bertaubat, namun sebagian yang lainnya tetap pada pendiriannya.Sehingga pada akhirnya, khalifah ‘Ali bin Abi Thalib memerangi mereka di suatu peperangan yang sangat hebat di daerah Nahrawan. Tidak ada yang tersisa dari kelompok khawarij kecuali sekitar sembilan orang saja. Sedangkan jumlah yang terbunuh dari pasukan ‘Ali kurang dari sepuluh orang saja.Dari kurang lebih sembilan orang yang tersisa, dua orang melarikan diri ke daerah Sijistan. Di sanalah mereka memiliki pengikut-pengikut baru menjadi khawarij Sijistan. Dua orang lainnya melarikan diri menuju Yaman, dan lahirlah pengikut-pengikut baru mereka dari kelompok khawarij Ibadhiyyah Yaman. Dua orang lainnya melarikan diri ke negeri Oman, dari sana lahirlah khawarij Oman. Dua orang lainnya melarikan diri menuju Jazirah, suatu daerah antara Dijlah dan sungai Efrat di dekat negeri Syam. Dari sana, lahirlah khawarij Jazirah. Satu orang sisanya melarikan diri ke suatu daerah bernama Tallu Muuzan.Inilah di antara sebab berkembang dan meluasnya pengikut khawarij, menjadi banyak sekte dengan berbagai macam ideologinya, hingga saat ini. Namun semua mereka tidak lepas dari tiga ciri khas yang telah kami sebutkan sebelumnya di awal tulisan ini. [4]Semoga Allah Ta’ala menjaga negeri-negeri kaum muslimin dari bahaya ‘aqidah dan pemahaman khawarij.[Selesai]***Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Hal ini bertentangan dengan ‘aqidah ahlus sunnah dalam menyikapi pemimpin muslim yang dzalim. Silakan disimak tulisan kami sebelumnya (total ada enam seri tulisan):https://muslim.or.id/38935-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-01.html[2]    Yaitu hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir (tidak memenuhi syarat hadits mutawatir).[3]    Yang statusnya adalah ummu walad, yaitu budak perempuan yang disetubuhi oleh tuannya dan melahirkan anak darinya. Dalam syariat Islam, hal ini diperbolehkan.[4[    Disarikan dari kitab Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj, cetakan pertama tahun 1436, hal. 149-152.🔍 Sejarah Nabi Isa Menurut Alquran, Syura, Keutamaan Membaca Ayat Kursi Setelah Sholat, Cara Ber Kb, Hadits Sholawat 1000 Kali

Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij (Bag. 1)Pokok-Pokok ‘Aqidah Kaum KhawarijDi antara pokok ‘aqidah kelompok khawarij adalah sebagai berikut.Pertama, mereka menilai dan memvonis para pelaku dosa besar dari kaum muslimin sebagai orang kafir, kekal di neraka, sehingga halal harta dan darahnya (hartanya boleh dirampas dan pemiliknya boleh dibunuh).Ke dua, memvonis kafir sahabat (khalifah) ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Utsman bin ‘Affan, dua orang negoisator (utusan atau juru damai) dari pihak ‘Ali bin Abi Thalib (Abu Musa Al-‘Asyari) dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan (‘Amr bin Al-‘Ash), orang-orang yang ridha dengan terjadinya perdamaian (kesepakatan) antara ‘Ali dan Mu’awiyah atau membenarkan salah satu pihak. Semoga Allah Ta’ala meridhai para sahabat Rasulullah semuanya.Adapun kekhilafahan sebelum terjadinya tahkim (perdamaian), mereka membenarkannya. Demikian pula khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiqq dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma tidak mereka vonis kafir.Ke tiga, meyakini wajibnya memberontak kepada penguasa muslim yang dzalim. [1]Ke empat, wajibnya keluar dari jamaah kaum muslimin bersama penguasa mereka yang sah. Kaum khawarij bermuamalah dengan kaum muslimin sebagaimana bermuamalah dengan orang kafir. Kelompok khawarij berlepas diri dari kaum muslimin, menimpakan berbagai kesusahan dan bencana, serta menghalalkan darah kaum muslimin.Ke lima, mereka tidak mau mengamalkan dan menolak sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertentangan dengan pokok-pokok keyakinan mereka. Mereka menolah hadits ahad [2], jika hadits tersebut mengandung suatu hukum yang lebih dari apa yang yang terdapat dalam Al-Qur’an, seperti hadits tentang hukum rajam dan selainnya.Ke enam, mereka menolak hadits-hadits yang diriwayatkan melalui jalur ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu Ta’ala ‘anhum, dan semua orang yang mendukung ketiga sahabat tersebut.Berkembangnya Paham dan ‘Aqidah KhawarijBerdasarkan pokok-pokok keyakinan mereka tersebut, mereka membangun ‘aqidah dan manhaj mereka di atasnya. Mereka pun berkumpul menuju di suatu tempat bernama Nahrawan. Di tengah perjalanan menuju Nahrawan, mereka bertemu dengan tabi’in yang mulia, ‘Abdullah bin Khabbab Al-Aratti Al-Madani rahimahullahu Ta’ala, dan mereka pun membunuh beliau. Lebih dari itu, mereka pun dengan bengisnya membunuh budak perempuan [3] ‘Abdullah bin Khabbab yang ketika itu sedang hamil. Khawarij pun membunuh dua-duanya (sang ibu dan anak yang dikandungnya). Pembunuhan ini terjadi pada tahun 38 hijriyah.Khawarij akhirnya sampai dan berkumpul di Nahrawan. Kabar ini diketahui oleh khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Khalifah Ali pun mengirim empat ribu orang pasukan menuju Nahrawan. Ketika pasukan khalifah ‘Ali sudah berada di dekat Nahrawan, dikirimlah utusan kepada kaum khawarij untuk menyerahkan pembunuh ‘Abdullah bin Khabbab. Kaum khawarij pun mengirim utusan bahwa mereka semua-lah yang bertanggung jawab membunuh ‘Abdullah bin Khabbab. Ini merupakan bentuk perlawanan kaum khawarij kepada khalifah ‘Ali bin Abi Thalib. Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib pun mendakwahi mereka agar mereka bertaubat. Sebagian di antara mereka bertaubat, namun sebagian yang lainnya tetap pada pendiriannya.Sehingga pada akhirnya, khalifah ‘Ali bin Abi Thalib memerangi mereka di suatu peperangan yang sangat hebat di daerah Nahrawan. Tidak ada yang tersisa dari kelompok khawarij kecuali sekitar sembilan orang saja. Sedangkan jumlah yang terbunuh dari pasukan ‘Ali kurang dari sepuluh orang saja.Dari kurang lebih sembilan orang yang tersisa, dua orang melarikan diri ke daerah Sijistan. Di sanalah mereka memiliki pengikut-pengikut baru menjadi khawarij Sijistan. Dua orang lainnya melarikan diri menuju Yaman, dan lahirlah pengikut-pengikut baru mereka dari kelompok khawarij Ibadhiyyah Yaman. Dua orang lainnya melarikan diri ke negeri Oman, dari sana lahirlah khawarij Oman. Dua orang lainnya melarikan diri menuju Jazirah, suatu daerah antara Dijlah dan sungai Efrat di dekat negeri Syam. Dari sana, lahirlah khawarij Jazirah. Satu orang sisanya melarikan diri ke suatu daerah bernama Tallu Muuzan.Inilah di antara sebab berkembang dan meluasnya pengikut khawarij, menjadi banyak sekte dengan berbagai macam ideologinya, hingga saat ini. Namun semua mereka tidak lepas dari tiga ciri khas yang telah kami sebutkan sebelumnya di awal tulisan ini. [4]Semoga Allah Ta’ala menjaga negeri-negeri kaum muslimin dari bahaya ‘aqidah dan pemahaman khawarij.[Selesai]***Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Hal ini bertentangan dengan ‘aqidah ahlus sunnah dalam menyikapi pemimpin muslim yang dzalim. Silakan disimak tulisan kami sebelumnya (total ada enam seri tulisan):https://muslim.or.id/38935-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-01.html[2]    Yaitu hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir (tidak memenuhi syarat hadits mutawatir).[3]    Yang statusnya adalah ummu walad, yaitu budak perempuan yang disetubuhi oleh tuannya dan melahirkan anak darinya. Dalam syariat Islam, hal ini diperbolehkan.[4[    Disarikan dari kitab Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj, cetakan pertama tahun 1436, hal. 149-152.🔍 Sejarah Nabi Isa Menurut Alquran, Syura, Keutamaan Membaca Ayat Kursi Setelah Sholat, Cara Ber Kb, Hadits Sholawat 1000 Kali
Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij (Bag. 1)Pokok-Pokok ‘Aqidah Kaum KhawarijDi antara pokok ‘aqidah kelompok khawarij adalah sebagai berikut.Pertama, mereka menilai dan memvonis para pelaku dosa besar dari kaum muslimin sebagai orang kafir, kekal di neraka, sehingga halal harta dan darahnya (hartanya boleh dirampas dan pemiliknya boleh dibunuh).Ke dua, memvonis kafir sahabat (khalifah) ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Utsman bin ‘Affan, dua orang negoisator (utusan atau juru damai) dari pihak ‘Ali bin Abi Thalib (Abu Musa Al-‘Asyari) dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan (‘Amr bin Al-‘Ash), orang-orang yang ridha dengan terjadinya perdamaian (kesepakatan) antara ‘Ali dan Mu’awiyah atau membenarkan salah satu pihak. Semoga Allah Ta’ala meridhai para sahabat Rasulullah semuanya.Adapun kekhilafahan sebelum terjadinya tahkim (perdamaian), mereka membenarkannya. Demikian pula khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiqq dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma tidak mereka vonis kafir.Ke tiga, meyakini wajibnya memberontak kepada penguasa muslim yang dzalim. [1]Ke empat, wajibnya keluar dari jamaah kaum muslimin bersama penguasa mereka yang sah. Kaum khawarij bermuamalah dengan kaum muslimin sebagaimana bermuamalah dengan orang kafir. Kelompok khawarij berlepas diri dari kaum muslimin, menimpakan berbagai kesusahan dan bencana, serta menghalalkan darah kaum muslimin.Ke lima, mereka tidak mau mengamalkan dan menolak sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertentangan dengan pokok-pokok keyakinan mereka. Mereka menolah hadits ahad [2], jika hadits tersebut mengandung suatu hukum yang lebih dari apa yang yang terdapat dalam Al-Qur’an, seperti hadits tentang hukum rajam dan selainnya.Ke enam, mereka menolak hadits-hadits yang diriwayatkan melalui jalur ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu Ta’ala ‘anhum, dan semua orang yang mendukung ketiga sahabat tersebut.Berkembangnya Paham dan ‘Aqidah KhawarijBerdasarkan pokok-pokok keyakinan mereka tersebut, mereka membangun ‘aqidah dan manhaj mereka di atasnya. Mereka pun berkumpul menuju di suatu tempat bernama Nahrawan. Di tengah perjalanan menuju Nahrawan, mereka bertemu dengan tabi’in yang mulia, ‘Abdullah bin Khabbab Al-Aratti Al-Madani rahimahullahu Ta’ala, dan mereka pun membunuh beliau. Lebih dari itu, mereka pun dengan bengisnya membunuh budak perempuan [3] ‘Abdullah bin Khabbab yang ketika itu sedang hamil. Khawarij pun membunuh dua-duanya (sang ibu dan anak yang dikandungnya). Pembunuhan ini terjadi pada tahun 38 hijriyah.Khawarij akhirnya sampai dan berkumpul di Nahrawan. Kabar ini diketahui oleh khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Khalifah Ali pun mengirim empat ribu orang pasukan menuju Nahrawan. Ketika pasukan khalifah ‘Ali sudah berada di dekat Nahrawan, dikirimlah utusan kepada kaum khawarij untuk menyerahkan pembunuh ‘Abdullah bin Khabbab. Kaum khawarij pun mengirim utusan bahwa mereka semua-lah yang bertanggung jawab membunuh ‘Abdullah bin Khabbab. Ini merupakan bentuk perlawanan kaum khawarij kepada khalifah ‘Ali bin Abi Thalib. Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib pun mendakwahi mereka agar mereka bertaubat. Sebagian di antara mereka bertaubat, namun sebagian yang lainnya tetap pada pendiriannya.Sehingga pada akhirnya, khalifah ‘Ali bin Abi Thalib memerangi mereka di suatu peperangan yang sangat hebat di daerah Nahrawan. Tidak ada yang tersisa dari kelompok khawarij kecuali sekitar sembilan orang saja. Sedangkan jumlah yang terbunuh dari pasukan ‘Ali kurang dari sepuluh orang saja.Dari kurang lebih sembilan orang yang tersisa, dua orang melarikan diri ke daerah Sijistan. Di sanalah mereka memiliki pengikut-pengikut baru menjadi khawarij Sijistan. Dua orang lainnya melarikan diri menuju Yaman, dan lahirlah pengikut-pengikut baru mereka dari kelompok khawarij Ibadhiyyah Yaman. Dua orang lainnya melarikan diri ke negeri Oman, dari sana lahirlah khawarij Oman. Dua orang lainnya melarikan diri menuju Jazirah, suatu daerah antara Dijlah dan sungai Efrat di dekat negeri Syam. Dari sana, lahirlah khawarij Jazirah. Satu orang sisanya melarikan diri ke suatu daerah bernama Tallu Muuzan.Inilah di antara sebab berkembang dan meluasnya pengikut khawarij, menjadi banyak sekte dengan berbagai macam ideologinya, hingga saat ini. Namun semua mereka tidak lepas dari tiga ciri khas yang telah kami sebutkan sebelumnya di awal tulisan ini. [4]Semoga Allah Ta’ala menjaga negeri-negeri kaum muslimin dari bahaya ‘aqidah dan pemahaman khawarij.[Selesai]***Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Hal ini bertentangan dengan ‘aqidah ahlus sunnah dalam menyikapi pemimpin muslim yang dzalim. Silakan disimak tulisan kami sebelumnya (total ada enam seri tulisan):https://muslim.or.id/38935-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-01.html[2]    Yaitu hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir (tidak memenuhi syarat hadits mutawatir).[3]    Yang statusnya adalah ummu walad, yaitu budak perempuan yang disetubuhi oleh tuannya dan melahirkan anak darinya. Dalam syariat Islam, hal ini diperbolehkan.[4[    Disarikan dari kitab Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj, cetakan pertama tahun 1436, hal. 149-152.🔍 Sejarah Nabi Isa Menurut Alquran, Syura, Keutamaan Membaca Ayat Kursi Setelah Sholat, Cara Ber Kb, Hadits Sholawat 1000 Kali


Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum Khawarij (Bag. 1)Pokok-Pokok ‘Aqidah Kaum KhawarijDi antara pokok ‘aqidah kelompok khawarij adalah sebagai berikut.Pertama, mereka menilai dan memvonis para pelaku dosa besar dari kaum muslimin sebagai orang kafir, kekal di neraka, sehingga halal harta dan darahnya (hartanya boleh dirampas dan pemiliknya boleh dibunuh).Ke dua, memvonis kafir sahabat (khalifah) ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Utsman bin ‘Affan, dua orang negoisator (utusan atau juru damai) dari pihak ‘Ali bin Abi Thalib (Abu Musa Al-‘Asyari) dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan (‘Amr bin Al-‘Ash), orang-orang yang ridha dengan terjadinya perdamaian (kesepakatan) antara ‘Ali dan Mu’awiyah atau membenarkan salah satu pihak. Semoga Allah Ta’ala meridhai para sahabat Rasulullah semuanya.Adapun kekhilafahan sebelum terjadinya tahkim (perdamaian), mereka membenarkannya. Demikian pula khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiqq dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma tidak mereka vonis kafir.Ke tiga, meyakini wajibnya memberontak kepada penguasa muslim yang dzalim. [1]Ke empat, wajibnya keluar dari jamaah kaum muslimin bersama penguasa mereka yang sah. Kaum khawarij bermuamalah dengan kaum muslimin sebagaimana bermuamalah dengan orang kafir. Kelompok khawarij berlepas diri dari kaum muslimin, menimpakan berbagai kesusahan dan bencana, serta menghalalkan darah kaum muslimin.Ke lima, mereka tidak mau mengamalkan dan menolak sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertentangan dengan pokok-pokok keyakinan mereka. Mereka menolah hadits ahad [2], jika hadits tersebut mengandung suatu hukum yang lebih dari apa yang yang terdapat dalam Al-Qur’an, seperti hadits tentang hukum rajam dan selainnya.Ke enam, mereka menolak hadits-hadits yang diriwayatkan melalui jalur ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu Ta’ala ‘anhum, dan semua orang yang mendukung ketiga sahabat tersebut.Berkembangnya Paham dan ‘Aqidah KhawarijBerdasarkan pokok-pokok keyakinan mereka tersebut, mereka membangun ‘aqidah dan manhaj mereka di atasnya. Mereka pun berkumpul menuju di suatu tempat bernama Nahrawan. Di tengah perjalanan menuju Nahrawan, mereka bertemu dengan tabi’in yang mulia, ‘Abdullah bin Khabbab Al-Aratti Al-Madani rahimahullahu Ta’ala, dan mereka pun membunuh beliau. Lebih dari itu, mereka pun dengan bengisnya membunuh budak perempuan [3] ‘Abdullah bin Khabbab yang ketika itu sedang hamil. Khawarij pun membunuh dua-duanya (sang ibu dan anak yang dikandungnya). Pembunuhan ini terjadi pada tahun 38 hijriyah.Khawarij akhirnya sampai dan berkumpul di Nahrawan. Kabar ini diketahui oleh khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Khalifah Ali pun mengirim empat ribu orang pasukan menuju Nahrawan. Ketika pasukan khalifah ‘Ali sudah berada di dekat Nahrawan, dikirimlah utusan kepada kaum khawarij untuk menyerahkan pembunuh ‘Abdullah bin Khabbab. Kaum khawarij pun mengirim utusan bahwa mereka semua-lah yang bertanggung jawab membunuh ‘Abdullah bin Khabbab. Ini merupakan bentuk perlawanan kaum khawarij kepada khalifah ‘Ali bin Abi Thalib. Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib pun mendakwahi mereka agar mereka bertaubat. Sebagian di antara mereka bertaubat, namun sebagian yang lainnya tetap pada pendiriannya.Sehingga pada akhirnya, khalifah ‘Ali bin Abi Thalib memerangi mereka di suatu peperangan yang sangat hebat di daerah Nahrawan. Tidak ada yang tersisa dari kelompok khawarij kecuali sekitar sembilan orang saja. Sedangkan jumlah yang terbunuh dari pasukan ‘Ali kurang dari sepuluh orang saja.Dari kurang lebih sembilan orang yang tersisa, dua orang melarikan diri ke daerah Sijistan. Di sanalah mereka memiliki pengikut-pengikut baru menjadi khawarij Sijistan. Dua orang lainnya melarikan diri menuju Yaman, dan lahirlah pengikut-pengikut baru mereka dari kelompok khawarij Ibadhiyyah Yaman. Dua orang lainnya melarikan diri ke negeri Oman, dari sana lahirlah khawarij Oman. Dua orang lainnya melarikan diri menuju Jazirah, suatu daerah antara Dijlah dan sungai Efrat di dekat negeri Syam. Dari sana, lahirlah khawarij Jazirah. Satu orang sisanya melarikan diri ke suatu daerah bernama Tallu Muuzan.Inilah di antara sebab berkembang dan meluasnya pengikut khawarij, menjadi banyak sekte dengan berbagai macam ideologinya, hingga saat ini. Namun semua mereka tidak lepas dari tiga ciri khas yang telah kami sebutkan sebelumnya di awal tulisan ini. [4]Semoga Allah Ta’ala menjaga negeri-negeri kaum muslimin dari bahaya ‘aqidah dan pemahaman khawarij.[Selesai]***Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Hal ini bertentangan dengan ‘aqidah ahlus sunnah dalam menyikapi pemimpin muslim yang dzalim. Silakan disimak tulisan kami sebelumnya (total ada enam seri tulisan):https://muslim.or.id/38935-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-01.html[2]    Yaitu hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir (tidak memenuhi syarat hadits mutawatir).[3]    Yang statusnya adalah ummu walad, yaitu budak perempuan yang disetubuhi oleh tuannya dan melahirkan anak darinya. Dalam syariat Islam, hal ini diperbolehkan.[4[    Disarikan dari kitab Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj, cetakan pertama tahun 1436, hal. 149-152.🔍 Sejarah Nabi Isa Menurut Alquran, Syura, Keutamaan Membaca Ayat Kursi Setelah Sholat, Cara Ber Kb, Hadits Sholawat 1000 Kali

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 1)Di seri sebelumnya telah kami sebutkan siapakah ulil amri yang wajib ditaati sesuai dengan penjelasan para ulama ahlus sunnah. Penguasa tersebut wajib ditaati, baik sang penguasa adalah penguasa yang adil ataupun yang jahat (dzalim). Kitab-kitab ‘aqidah para ulama ahlus sunnah dari masa ke masa telah menyebutkan hal ini, sebagaimana yang telah kami sebutkan di tulisan tersendiri [1].Demikian pula, wajib bagi rakyat untuk tetap mendengar dan taat, serta bersabar ketika mendapati penguasanya adalah penguasa yang dzalim, yaitu penguasa yang lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan rakyatnya. Sebagaimana hal ini juga telah kami bahas secara panjang lebar di tulisan tersendiri (enam seri tulisan) [2].Aqidah ahlus sunnah dalam masalah ini bertentangan dengan ‘aqidah kelompok Khawarij yang membolehkan khuruj (memberontak) dari penguasa yang sah, ketika mereka mendapati sang penguasa adalag penguasa yang dzalim dan melakukan perbuatan dosa besar (fasik).Namun perlu diketahui bahwa para ulama ahlus sunnah telah menetapkan syarat-syarat yang ketat untuk bolehnya seseorang memberontak dari penguasa yang sah. Syarat-syarat ini tentu saja ditetapkan oleh ahlus sunnah dengan menimbang dalil-dalil dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits-Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Kapan Seseorang Boleh Memberontak kepada Penguasa yang SahDalam bagian ini, kami akan sebutkan beberapa hadits pokok dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kapan seseorang boleh memberontak kepada penguasa yang sah. Kami sebutkan tiga hadits pokok ini saja untuk menghindari panjangnya tulisan ini.Hadits pertamaJunadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu Ta’ala ‘anhu mengatakan,دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Hadits ke duaDiriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ“Akan ada sejumlah penguasa. Perbuatan penguasa tersebut ada yang kalian kenal (karena merupakan perbuatan kebaikan) dan ada yang kalian ingkari (karena perbuatan tersebut adalah maksiat dan kemunkaran) [3]. Siapa saja yang mengetahui (menyadari) bahwa perbuatan penguasa tersebut adalah maksiat (dan dia tidak menyetujuinya), maka dia telah terbebas dari tanggungan dosa. Dan siapa saja yang mengingkari, dia selamat dari dosa. Akan tetapi siapa saja yang ridha (dengan maksiat yang dilakukan penguasa) dan bahkan menjadi pendukungnya, (itulah yang terancam dosa).”Para sahabat bertanya,أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟“Tidakkah kami perangi mereka?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَا، مَا صَلَّوْا“Tidak, selama mereka (masih) mengerjakan shalat.” (HR. Muslim no. 1854)Hadits ke tigaDiriwayatkan dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Dan sejelek-jelek penguasa adalah penguasa yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian. Mereka melaknat kalian dan kalian pun melaknatnya [4].”Ditanyakan kepada beliau,يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟“Wahai Rasulullah, bolehkah kami membangkang (memberontak) kepada mereka dengan pedang?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ، فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ، وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ“Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat sesuatu (kebijakan) yang kalian benci dari penguasa kalian, maka bencilah perbuatannya. Namun janganlah kalian mencabut tangan dari ketaatan (terhadap penguasa).” (HR. Muslim no. 1855)Hadits ke dua dan ke tiga menunjukkan bahwa selama sang penguasa masih mendirikan shalat, maka tidak boleh diperangi. Sedangkan hadits pertama menunjukkan bahwa boleh memberontak jika kita melihat kekafiran yang nyata pada sang penguasa. Oleh karena itu, bisa dipahami dari hadits-hadits tersebut bahwa ketika sang penguasa meninggalkan shalat, maka perbuatan tersebut termasuk kekafiran. Sehingga hadits ini adalah di antara dalil yang disebutkan oleh para ulama bahwa meninggalkan shalat (tidak shalat sama sekali) adalah termasuk perbuatan kekafiran. Dan inilah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini.[Bersambung]***Diselesaikan di siang hari yang cerah, Bornsesteeg NL, 30 Sya’ban 1439/ 16 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Silakan disimak tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/38218-ketika-taat-diberi-label-sebagai-penjilat.html[2]     Silakan dibaca tulisan kami mengenai kewajiban ini dalam enam seri tulisan. Link di bawah ini hanya untuk seri pertama dan seri ke enam:https://muslim.or.id/38935-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-01.htmlhttps://muslim.or.id/39469-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-06.html[3]     Artinya, penguasa tersebut ada kebaikannya, namun banyak pula maksiatnya.[4]     Yang dimaksud dengan “laknat” di sini bukanlah melaknat penguasa di berbagai forum dan kesempatan, karena hal ini tentu saja akan menyebabkan hilangnya rasa aman di tengah-tengah masyarakat serta timbulnya kekacauan dan kerusakan. Akan tetapi, laknat di sini adalah antara mereka (rakyat) dengan dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh berbagai dalil syariat yang diambil dari Kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Silakan dibaca kembali tulisan kami tentang bagaimana petunjuk Nabi dalam menyikapi pemimpin yang dzalim.🔍 Islam Indah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Ya'juj, Tulisan Kalimat Syahadat, Pesantren Al Minhaj Bogor

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 1)Di seri sebelumnya telah kami sebutkan siapakah ulil amri yang wajib ditaati sesuai dengan penjelasan para ulama ahlus sunnah. Penguasa tersebut wajib ditaati, baik sang penguasa adalah penguasa yang adil ataupun yang jahat (dzalim). Kitab-kitab ‘aqidah para ulama ahlus sunnah dari masa ke masa telah menyebutkan hal ini, sebagaimana yang telah kami sebutkan di tulisan tersendiri [1].Demikian pula, wajib bagi rakyat untuk tetap mendengar dan taat, serta bersabar ketika mendapati penguasanya adalah penguasa yang dzalim, yaitu penguasa yang lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan rakyatnya. Sebagaimana hal ini juga telah kami bahas secara panjang lebar di tulisan tersendiri (enam seri tulisan) [2].Aqidah ahlus sunnah dalam masalah ini bertentangan dengan ‘aqidah kelompok Khawarij yang membolehkan khuruj (memberontak) dari penguasa yang sah, ketika mereka mendapati sang penguasa adalag penguasa yang dzalim dan melakukan perbuatan dosa besar (fasik).Namun perlu diketahui bahwa para ulama ahlus sunnah telah menetapkan syarat-syarat yang ketat untuk bolehnya seseorang memberontak dari penguasa yang sah. Syarat-syarat ini tentu saja ditetapkan oleh ahlus sunnah dengan menimbang dalil-dalil dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits-Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Kapan Seseorang Boleh Memberontak kepada Penguasa yang SahDalam bagian ini, kami akan sebutkan beberapa hadits pokok dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kapan seseorang boleh memberontak kepada penguasa yang sah. Kami sebutkan tiga hadits pokok ini saja untuk menghindari panjangnya tulisan ini.Hadits pertamaJunadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu Ta’ala ‘anhu mengatakan,دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Hadits ke duaDiriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ“Akan ada sejumlah penguasa. Perbuatan penguasa tersebut ada yang kalian kenal (karena merupakan perbuatan kebaikan) dan ada yang kalian ingkari (karena perbuatan tersebut adalah maksiat dan kemunkaran) [3]. Siapa saja yang mengetahui (menyadari) bahwa perbuatan penguasa tersebut adalah maksiat (dan dia tidak menyetujuinya), maka dia telah terbebas dari tanggungan dosa. Dan siapa saja yang mengingkari, dia selamat dari dosa. Akan tetapi siapa saja yang ridha (dengan maksiat yang dilakukan penguasa) dan bahkan menjadi pendukungnya, (itulah yang terancam dosa).”Para sahabat bertanya,أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟“Tidakkah kami perangi mereka?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَا، مَا صَلَّوْا“Tidak, selama mereka (masih) mengerjakan shalat.” (HR. Muslim no. 1854)Hadits ke tigaDiriwayatkan dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Dan sejelek-jelek penguasa adalah penguasa yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian. Mereka melaknat kalian dan kalian pun melaknatnya [4].”Ditanyakan kepada beliau,يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟“Wahai Rasulullah, bolehkah kami membangkang (memberontak) kepada mereka dengan pedang?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ، فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ، وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ“Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat sesuatu (kebijakan) yang kalian benci dari penguasa kalian, maka bencilah perbuatannya. Namun janganlah kalian mencabut tangan dari ketaatan (terhadap penguasa).” (HR. Muslim no. 1855)Hadits ke dua dan ke tiga menunjukkan bahwa selama sang penguasa masih mendirikan shalat, maka tidak boleh diperangi. Sedangkan hadits pertama menunjukkan bahwa boleh memberontak jika kita melihat kekafiran yang nyata pada sang penguasa. Oleh karena itu, bisa dipahami dari hadits-hadits tersebut bahwa ketika sang penguasa meninggalkan shalat, maka perbuatan tersebut termasuk kekafiran. Sehingga hadits ini adalah di antara dalil yang disebutkan oleh para ulama bahwa meninggalkan shalat (tidak shalat sama sekali) adalah termasuk perbuatan kekafiran. Dan inilah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini.[Bersambung]***Diselesaikan di siang hari yang cerah, Bornsesteeg NL, 30 Sya’ban 1439/ 16 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Silakan disimak tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/38218-ketika-taat-diberi-label-sebagai-penjilat.html[2]     Silakan dibaca tulisan kami mengenai kewajiban ini dalam enam seri tulisan. Link di bawah ini hanya untuk seri pertama dan seri ke enam:https://muslim.or.id/38935-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-01.htmlhttps://muslim.or.id/39469-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-06.html[3]     Artinya, penguasa tersebut ada kebaikannya, namun banyak pula maksiatnya.[4]     Yang dimaksud dengan “laknat” di sini bukanlah melaknat penguasa di berbagai forum dan kesempatan, karena hal ini tentu saja akan menyebabkan hilangnya rasa aman di tengah-tengah masyarakat serta timbulnya kekacauan dan kerusakan. Akan tetapi, laknat di sini adalah antara mereka (rakyat) dengan dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh berbagai dalil syariat yang diambil dari Kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Silakan dibaca kembali tulisan kami tentang bagaimana petunjuk Nabi dalam menyikapi pemimpin yang dzalim.🔍 Islam Indah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Ya'juj, Tulisan Kalimat Syahadat, Pesantren Al Minhaj Bogor
Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 1)Di seri sebelumnya telah kami sebutkan siapakah ulil amri yang wajib ditaati sesuai dengan penjelasan para ulama ahlus sunnah. Penguasa tersebut wajib ditaati, baik sang penguasa adalah penguasa yang adil ataupun yang jahat (dzalim). Kitab-kitab ‘aqidah para ulama ahlus sunnah dari masa ke masa telah menyebutkan hal ini, sebagaimana yang telah kami sebutkan di tulisan tersendiri [1].Demikian pula, wajib bagi rakyat untuk tetap mendengar dan taat, serta bersabar ketika mendapati penguasanya adalah penguasa yang dzalim, yaitu penguasa yang lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan rakyatnya. Sebagaimana hal ini juga telah kami bahas secara panjang lebar di tulisan tersendiri (enam seri tulisan) [2].Aqidah ahlus sunnah dalam masalah ini bertentangan dengan ‘aqidah kelompok Khawarij yang membolehkan khuruj (memberontak) dari penguasa yang sah, ketika mereka mendapati sang penguasa adalag penguasa yang dzalim dan melakukan perbuatan dosa besar (fasik).Namun perlu diketahui bahwa para ulama ahlus sunnah telah menetapkan syarat-syarat yang ketat untuk bolehnya seseorang memberontak dari penguasa yang sah. Syarat-syarat ini tentu saja ditetapkan oleh ahlus sunnah dengan menimbang dalil-dalil dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits-Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Kapan Seseorang Boleh Memberontak kepada Penguasa yang SahDalam bagian ini, kami akan sebutkan beberapa hadits pokok dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kapan seseorang boleh memberontak kepada penguasa yang sah. Kami sebutkan tiga hadits pokok ini saja untuk menghindari panjangnya tulisan ini.Hadits pertamaJunadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu Ta’ala ‘anhu mengatakan,دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Hadits ke duaDiriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ“Akan ada sejumlah penguasa. Perbuatan penguasa tersebut ada yang kalian kenal (karena merupakan perbuatan kebaikan) dan ada yang kalian ingkari (karena perbuatan tersebut adalah maksiat dan kemunkaran) [3]. Siapa saja yang mengetahui (menyadari) bahwa perbuatan penguasa tersebut adalah maksiat (dan dia tidak menyetujuinya), maka dia telah terbebas dari tanggungan dosa. Dan siapa saja yang mengingkari, dia selamat dari dosa. Akan tetapi siapa saja yang ridha (dengan maksiat yang dilakukan penguasa) dan bahkan menjadi pendukungnya, (itulah yang terancam dosa).”Para sahabat bertanya,أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟“Tidakkah kami perangi mereka?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَا، مَا صَلَّوْا“Tidak, selama mereka (masih) mengerjakan shalat.” (HR. Muslim no. 1854)Hadits ke tigaDiriwayatkan dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Dan sejelek-jelek penguasa adalah penguasa yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian. Mereka melaknat kalian dan kalian pun melaknatnya [4].”Ditanyakan kepada beliau,يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟“Wahai Rasulullah, bolehkah kami membangkang (memberontak) kepada mereka dengan pedang?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ، فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ، وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ“Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat sesuatu (kebijakan) yang kalian benci dari penguasa kalian, maka bencilah perbuatannya. Namun janganlah kalian mencabut tangan dari ketaatan (terhadap penguasa).” (HR. Muslim no. 1855)Hadits ke dua dan ke tiga menunjukkan bahwa selama sang penguasa masih mendirikan shalat, maka tidak boleh diperangi. Sedangkan hadits pertama menunjukkan bahwa boleh memberontak jika kita melihat kekafiran yang nyata pada sang penguasa. Oleh karena itu, bisa dipahami dari hadits-hadits tersebut bahwa ketika sang penguasa meninggalkan shalat, maka perbuatan tersebut termasuk kekafiran. Sehingga hadits ini adalah di antara dalil yang disebutkan oleh para ulama bahwa meninggalkan shalat (tidak shalat sama sekali) adalah termasuk perbuatan kekafiran. Dan inilah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini.[Bersambung]***Diselesaikan di siang hari yang cerah, Bornsesteeg NL, 30 Sya’ban 1439/ 16 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Silakan disimak tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/38218-ketika-taat-diberi-label-sebagai-penjilat.html[2]     Silakan dibaca tulisan kami mengenai kewajiban ini dalam enam seri tulisan. Link di bawah ini hanya untuk seri pertama dan seri ke enam:https://muslim.or.id/38935-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-01.htmlhttps://muslim.or.id/39469-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-06.html[3]     Artinya, penguasa tersebut ada kebaikannya, namun banyak pula maksiatnya.[4]     Yang dimaksud dengan “laknat” di sini bukanlah melaknat penguasa di berbagai forum dan kesempatan, karena hal ini tentu saja akan menyebabkan hilangnya rasa aman di tengah-tengah masyarakat serta timbulnya kekacauan dan kerusakan. Akan tetapi, laknat di sini adalah antara mereka (rakyat) dengan dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh berbagai dalil syariat yang diambil dari Kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Silakan dibaca kembali tulisan kami tentang bagaimana petunjuk Nabi dalam menyikapi pemimpin yang dzalim.🔍 Islam Indah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Ya'juj, Tulisan Kalimat Syahadat, Pesantren Al Minhaj Bogor


Baca pembahasan sebelumnya Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 1)Di seri sebelumnya telah kami sebutkan siapakah ulil amri yang wajib ditaati sesuai dengan penjelasan para ulama ahlus sunnah. Penguasa tersebut wajib ditaati, baik sang penguasa adalah penguasa yang adil ataupun yang jahat (dzalim). Kitab-kitab ‘aqidah para ulama ahlus sunnah dari masa ke masa telah menyebutkan hal ini, sebagaimana yang telah kami sebutkan di tulisan tersendiri [1].Demikian pula, wajib bagi rakyat untuk tetap mendengar dan taat, serta bersabar ketika mendapati penguasanya adalah penguasa yang dzalim, yaitu penguasa yang lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan rakyatnya. Sebagaimana hal ini juga telah kami bahas secara panjang lebar di tulisan tersendiri (enam seri tulisan) [2].Aqidah ahlus sunnah dalam masalah ini bertentangan dengan ‘aqidah kelompok Khawarij yang membolehkan khuruj (memberontak) dari penguasa yang sah, ketika mereka mendapati sang penguasa adalag penguasa yang dzalim dan melakukan perbuatan dosa besar (fasik).Namun perlu diketahui bahwa para ulama ahlus sunnah telah menetapkan syarat-syarat yang ketat untuk bolehnya seseorang memberontak dari penguasa yang sah. Syarat-syarat ini tentu saja ditetapkan oleh ahlus sunnah dengan menimbang dalil-dalil dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits-Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Kapan Seseorang Boleh Memberontak kepada Penguasa yang SahDalam bagian ini, kami akan sebutkan beberapa hadits pokok dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kapan seseorang boleh memberontak kepada penguasa yang sah. Kami sebutkan tiga hadits pokok ini saja untuk menghindari panjangnya tulisan ini.Hadits pertamaJunadah bin Abi Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami menemui ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu ketika beliau sedang dalam kondisi sakit. Kami mengatakan, “Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaanmu (menyembuhkanmu, pen.). Sampaikanlah kepada kami suatu hadits yang Engkau dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah memberikan manfaat (pahala) kepadamu dengan sebab hadits yang Engkau sampaikan (kepada kami).”Sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu Ta’ala ‘anhu mengatakan,دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)Hadits ke duaDiriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ“Akan ada sejumlah penguasa. Perbuatan penguasa tersebut ada yang kalian kenal (karena merupakan perbuatan kebaikan) dan ada yang kalian ingkari (karena perbuatan tersebut adalah maksiat dan kemunkaran) [3]. Siapa saja yang mengetahui (menyadari) bahwa perbuatan penguasa tersebut adalah maksiat (dan dia tidak menyetujuinya), maka dia telah terbebas dari tanggungan dosa. Dan siapa saja yang mengingkari, dia selamat dari dosa. Akan tetapi siapa saja yang ridha (dengan maksiat yang dilakukan penguasa) dan bahkan menjadi pendukungnya, (itulah yang terancam dosa).”Para sahabat bertanya,أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟“Tidakkah kami perangi mereka?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَا، مَا صَلَّوْا“Tidak, selama mereka (masih) mengerjakan shalat.” (HR. Muslim no. 1854)Hadits ke tigaDiriwayatkan dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Dan sejelek-jelek penguasa adalah penguasa yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian. Mereka melaknat kalian dan kalian pun melaknatnya [4].”Ditanyakan kepada beliau,يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟“Wahai Rasulullah, bolehkah kami membangkang (memberontak) kepada mereka dengan pedang?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ، فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ، وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ“Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat sesuatu (kebijakan) yang kalian benci dari penguasa kalian, maka bencilah perbuatannya. Namun janganlah kalian mencabut tangan dari ketaatan (terhadap penguasa).” (HR. Muslim no. 1855)Hadits ke dua dan ke tiga menunjukkan bahwa selama sang penguasa masih mendirikan shalat, maka tidak boleh diperangi. Sedangkan hadits pertama menunjukkan bahwa boleh memberontak jika kita melihat kekafiran yang nyata pada sang penguasa. Oleh karena itu, bisa dipahami dari hadits-hadits tersebut bahwa ketika sang penguasa meninggalkan shalat, maka perbuatan tersebut termasuk kekafiran. Sehingga hadits ini adalah di antara dalil yang disebutkan oleh para ulama bahwa meninggalkan shalat (tidak shalat sama sekali) adalah termasuk perbuatan kekafiran. Dan inilah pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini.[Bersambung]***Diselesaikan di siang hari yang cerah, Bornsesteeg NL, 30 Sya’ban 1439/ 16 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Silakan disimak tulisan kami sebelumnya:https://muslim.or.id/38218-ketika-taat-diberi-label-sebagai-penjilat.html[2]     Silakan dibaca tulisan kami mengenai kewajiban ini dalam enam seri tulisan. Link di bawah ini hanya untuk seri pertama dan seri ke enam:https://muslim.or.id/38935-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-01.htmlhttps://muslim.or.id/39469-petunjuk-nabi-dalam-menyikapi-penguasa-muslim-yang-dzalim-06.html[3]     Artinya, penguasa tersebut ada kebaikannya, namun banyak pula maksiatnya.[4]     Yang dimaksud dengan “laknat” di sini bukanlah melaknat penguasa di berbagai forum dan kesempatan, karena hal ini tentu saja akan menyebabkan hilangnya rasa aman di tengah-tengah masyarakat serta timbulnya kekacauan dan kerusakan. Akan tetapi, laknat di sini adalah antara mereka (rakyat) dengan dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh berbagai dalil syariat yang diambil dari Kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Silakan dibaca kembali tulisan kami tentang bagaimana petunjuk Nabi dalam menyikapi pemimpin yang dzalim.🔍 Islam Indah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Ya'juj, Tulisan Kalimat Syahadat, Pesantren Al Minhaj Bogor

Bagaimana Memulai dan Mengakhiri Bulan Ramadhan ketika di Perjalanan

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan :Ketika di perjalanan (safar), sebagian negara mengumumkan masuknya bulan Ramadhan atau bulan Syawwal sebelum atau sesudah negeri kita (yaitu Saudi Arabia, pen.). Sebagian negeri tersebut tidak menggunakan ru’yatul hilal (melihat hilal). Apakah kami tetap mengikuti mereka? Lalu, bagaimana sikap kita ketika kita sedang safar di negeri non-muslim (kafir)?Jawaban:Orang-orang yang tidak berpuasa ketika terlihat hilal atau tidak berhari raya ketika terlihat hilal (tidak menggunakan metode ru’yatul hilal, pen.), mereka telah menyelisihi ketentuan syariat. Tidak boleh bagi kita untuk mengikuti mereka. Adapun jika Engkau berada di suatu negeri, dan Engkau tidak mengetahui apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, maka Engkau berpatokan pada hukum asal. Jika Engkau ragu, apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, dan ketika itu Engkau masih berada di bulan Sya’ban, maka puasa itu belum wajib bagimu (dinilai belum masuk bulan Ramadhan, pen.). (Sama halnya) jika Engkau masih berada di bulan Ramadhan, maka tidak boleh berhari raya (dinilai bulan Ramadhan belum habis, pen.).Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, jika dibuat permisalan, bahwa seseorang melakukan safar dari Saudi Arabia ke Pakistan, dan sudah tiba di Pakistan. Di Pakistan, belum terlihat hilal bulan Syawwal. Adapun di Saudi Arabia, ketika itu sudah terlihat hilal bulan Syawwal. Dalam kondisi ini, kami katakan untuk tetap berpuasa. Karena ketika itu, Engkau berada di suatu tempat (negeri) yang belum terlihat hilal (bulan Syawwal). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ“Berpuasalah ketika melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berhari rayalah karena melihatnya (hilal bulan Syawwal).” (HR. Bukhari no. 1909)Seandainya Engkau kembali (ke Saudi Arabia) di hari yang sama, maka Engaku bisa berhari raya (di hari itu). Dan sebaliknya, jika Engkau melakukan perjalanan ke arah barat, dan Engkau tiba di suatu negeri yang telah terlihat hilal, padahal hilal belum terlihat di Saudi Arabia, maka Engkau pun ikut berhari raya. Karena Engkau berada di negeri yang sudah terlihat hilal.Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ“Dan barangsiapa yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah berpuasa di bulan itu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا“Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Ramadhan), maka berpuasalah. Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Syawwal), maka berbukalah (berhari rayalah).” (HR. Bukhari no. 1909)Sehingga yang menjadi patokan adalah negeri yang Engkau berada di sana (bukan negeri asal kita, pen.). Selama negeri tersebut telah terlihat hilal, maka Engkau ikut mulai berpuasa atau berhari raya.Adapun jika Engkau berada di negeri kafir, jika Engkau telah melihat hilal (bulan Ramadhan), maka mulailah berpuasa. Jika Engkau belum melihatnya, maka kembalikan ke hukum asal. Jika Engkau berada di bulan Sya’ban, maka hukum asalnya adalah masih di bulan Sya’ban. Jika Engkau berada di bulan Ramadhan, maka hukum asalnya adalah Engkau masih di bulan Ramadhan. Jika Engkau ragu-ragu, maka kembalikanlah kepada yang yakin.Akan tetapi pada hakikatnya, Engkau adalah musafir, Engkau boleh untuk tidak berpuasa. Dan perlu diketahui, jika hilal sudah terlihat di Saudi Arabia, maka hilal tersebut pasti sudah terlihat di Amerika [1]. Karena negeri-negeri di (posisi) sebelah timur itu akan melihat hilal sebelum negeri-negeri di (posisi) sebelah barat. Dan sebaliknya jika Engaku berada di Pakistan, Jepang, dan semacamnya. [2, 3][Selesai]***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Posisi Amerika adalah di sebelah barat Saudi Arabia.[2]     Kaidah dalam masalah munculnya hilal adalah hilal itu terbit (muncul) dari sebelah barat. Jika di suatu negeri di sebelah timur sudah terlihat hilal, maka negeri-negeri di sebelah barat seharusnya juga sudah terlihat hilal. Namun jika negeri di sebelah barat sudah melihat hilal, maka belum tentu negeri di sebelah timur sudah melihat hilal. Contoh yang disampaikan Syaikh Al-‘Utsaimin, jika Saudi Arabia sudah melihat hilal, maka Jepang dan Paksitan (sebelah timur Saudi Arabia), belum tentu sudah melihat hilal.[3]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 74-75 (pertanyaan nomor 99).🔍 Islam Indah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Ya'juj, Tulisan Kalimat Syahadat, Pesantren Al Minhaj Bogor

Bagaimana Memulai dan Mengakhiri Bulan Ramadhan ketika di Perjalanan

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan :Ketika di perjalanan (safar), sebagian negara mengumumkan masuknya bulan Ramadhan atau bulan Syawwal sebelum atau sesudah negeri kita (yaitu Saudi Arabia, pen.). Sebagian negeri tersebut tidak menggunakan ru’yatul hilal (melihat hilal). Apakah kami tetap mengikuti mereka? Lalu, bagaimana sikap kita ketika kita sedang safar di negeri non-muslim (kafir)?Jawaban:Orang-orang yang tidak berpuasa ketika terlihat hilal atau tidak berhari raya ketika terlihat hilal (tidak menggunakan metode ru’yatul hilal, pen.), mereka telah menyelisihi ketentuan syariat. Tidak boleh bagi kita untuk mengikuti mereka. Adapun jika Engkau berada di suatu negeri, dan Engkau tidak mengetahui apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, maka Engkau berpatokan pada hukum asal. Jika Engkau ragu, apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, dan ketika itu Engkau masih berada di bulan Sya’ban, maka puasa itu belum wajib bagimu (dinilai belum masuk bulan Ramadhan, pen.). (Sama halnya) jika Engkau masih berada di bulan Ramadhan, maka tidak boleh berhari raya (dinilai bulan Ramadhan belum habis, pen.).Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, jika dibuat permisalan, bahwa seseorang melakukan safar dari Saudi Arabia ke Pakistan, dan sudah tiba di Pakistan. Di Pakistan, belum terlihat hilal bulan Syawwal. Adapun di Saudi Arabia, ketika itu sudah terlihat hilal bulan Syawwal. Dalam kondisi ini, kami katakan untuk tetap berpuasa. Karena ketika itu, Engkau berada di suatu tempat (negeri) yang belum terlihat hilal (bulan Syawwal). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ“Berpuasalah ketika melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berhari rayalah karena melihatnya (hilal bulan Syawwal).” (HR. Bukhari no. 1909)Seandainya Engkau kembali (ke Saudi Arabia) di hari yang sama, maka Engaku bisa berhari raya (di hari itu). Dan sebaliknya, jika Engkau melakukan perjalanan ke arah barat, dan Engkau tiba di suatu negeri yang telah terlihat hilal, padahal hilal belum terlihat di Saudi Arabia, maka Engkau pun ikut berhari raya. Karena Engkau berada di negeri yang sudah terlihat hilal.Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ“Dan barangsiapa yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah berpuasa di bulan itu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا“Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Ramadhan), maka berpuasalah. Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Syawwal), maka berbukalah (berhari rayalah).” (HR. Bukhari no. 1909)Sehingga yang menjadi patokan adalah negeri yang Engkau berada di sana (bukan negeri asal kita, pen.). Selama negeri tersebut telah terlihat hilal, maka Engkau ikut mulai berpuasa atau berhari raya.Adapun jika Engkau berada di negeri kafir, jika Engkau telah melihat hilal (bulan Ramadhan), maka mulailah berpuasa. Jika Engkau belum melihatnya, maka kembalikan ke hukum asal. Jika Engkau berada di bulan Sya’ban, maka hukum asalnya adalah masih di bulan Sya’ban. Jika Engkau berada di bulan Ramadhan, maka hukum asalnya adalah Engkau masih di bulan Ramadhan. Jika Engkau ragu-ragu, maka kembalikanlah kepada yang yakin.Akan tetapi pada hakikatnya, Engkau adalah musafir, Engkau boleh untuk tidak berpuasa. Dan perlu diketahui, jika hilal sudah terlihat di Saudi Arabia, maka hilal tersebut pasti sudah terlihat di Amerika [1]. Karena negeri-negeri di (posisi) sebelah timur itu akan melihat hilal sebelum negeri-negeri di (posisi) sebelah barat. Dan sebaliknya jika Engaku berada di Pakistan, Jepang, dan semacamnya. [2, 3][Selesai]***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Posisi Amerika adalah di sebelah barat Saudi Arabia.[2]     Kaidah dalam masalah munculnya hilal adalah hilal itu terbit (muncul) dari sebelah barat. Jika di suatu negeri di sebelah timur sudah terlihat hilal, maka negeri-negeri di sebelah barat seharusnya juga sudah terlihat hilal. Namun jika negeri di sebelah barat sudah melihat hilal, maka belum tentu negeri di sebelah timur sudah melihat hilal. Contoh yang disampaikan Syaikh Al-‘Utsaimin, jika Saudi Arabia sudah melihat hilal, maka Jepang dan Paksitan (sebelah timur Saudi Arabia), belum tentu sudah melihat hilal.[3]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 74-75 (pertanyaan nomor 99).🔍 Islam Indah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Ya'juj, Tulisan Kalimat Syahadat, Pesantren Al Minhaj Bogor
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan :Ketika di perjalanan (safar), sebagian negara mengumumkan masuknya bulan Ramadhan atau bulan Syawwal sebelum atau sesudah negeri kita (yaitu Saudi Arabia, pen.). Sebagian negeri tersebut tidak menggunakan ru’yatul hilal (melihat hilal). Apakah kami tetap mengikuti mereka? Lalu, bagaimana sikap kita ketika kita sedang safar di negeri non-muslim (kafir)?Jawaban:Orang-orang yang tidak berpuasa ketika terlihat hilal atau tidak berhari raya ketika terlihat hilal (tidak menggunakan metode ru’yatul hilal, pen.), mereka telah menyelisihi ketentuan syariat. Tidak boleh bagi kita untuk mengikuti mereka. Adapun jika Engkau berada di suatu negeri, dan Engkau tidak mengetahui apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, maka Engkau berpatokan pada hukum asal. Jika Engkau ragu, apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, dan ketika itu Engkau masih berada di bulan Sya’ban, maka puasa itu belum wajib bagimu (dinilai belum masuk bulan Ramadhan, pen.). (Sama halnya) jika Engkau masih berada di bulan Ramadhan, maka tidak boleh berhari raya (dinilai bulan Ramadhan belum habis, pen.).Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, jika dibuat permisalan, bahwa seseorang melakukan safar dari Saudi Arabia ke Pakistan, dan sudah tiba di Pakistan. Di Pakistan, belum terlihat hilal bulan Syawwal. Adapun di Saudi Arabia, ketika itu sudah terlihat hilal bulan Syawwal. Dalam kondisi ini, kami katakan untuk tetap berpuasa. Karena ketika itu, Engkau berada di suatu tempat (negeri) yang belum terlihat hilal (bulan Syawwal). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ“Berpuasalah ketika melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berhari rayalah karena melihatnya (hilal bulan Syawwal).” (HR. Bukhari no. 1909)Seandainya Engkau kembali (ke Saudi Arabia) di hari yang sama, maka Engaku bisa berhari raya (di hari itu). Dan sebaliknya, jika Engkau melakukan perjalanan ke arah barat, dan Engkau tiba di suatu negeri yang telah terlihat hilal, padahal hilal belum terlihat di Saudi Arabia, maka Engkau pun ikut berhari raya. Karena Engkau berada di negeri yang sudah terlihat hilal.Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ“Dan barangsiapa yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah berpuasa di bulan itu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا“Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Ramadhan), maka berpuasalah. Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Syawwal), maka berbukalah (berhari rayalah).” (HR. Bukhari no. 1909)Sehingga yang menjadi patokan adalah negeri yang Engkau berada di sana (bukan negeri asal kita, pen.). Selama negeri tersebut telah terlihat hilal, maka Engkau ikut mulai berpuasa atau berhari raya.Adapun jika Engkau berada di negeri kafir, jika Engkau telah melihat hilal (bulan Ramadhan), maka mulailah berpuasa. Jika Engkau belum melihatnya, maka kembalikan ke hukum asal. Jika Engkau berada di bulan Sya’ban, maka hukum asalnya adalah masih di bulan Sya’ban. Jika Engkau berada di bulan Ramadhan, maka hukum asalnya adalah Engkau masih di bulan Ramadhan. Jika Engkau ragu-ragu, maka kembalikanlah kepada yang yakin.Akan tetapi pada hakikatnya, Engkau adalah musafir, Engkau boleh untuk tidak berpuasa. Dan perlu diketahui, jika hilal sudah terlihat di Saudi Arabia, maka hilal tersebut pasti sudah terlihat di Amerika [1]. Karena negeri-negeri di (posisi) sebelah timur itu akan melihat hilal sebelum negeri-negeri di (posisi) sebelah barat. Dan sebaliknya jika Engaku berada di Pakistan, Jepang, dan semacamnya. [2, 3][Selesai]***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Posisi Amerika adalah di sebelah barat Saudi Arabia.[2]     Kaidah dalam masalah munculnya hilal adalah hilal itu terbit (muncul) dari sebelah barat. Jika di suatu negeri di sebelah timur sudah terlihat hilal, maka negeri-negeri di sebelah barat seharusnya juga sudah terlihat hilal. Namun jika negeri di sebelah barat sudah melihat hilal, maka belum tentu negeri di sebelah timur sudah melihat hilal. Contoh yang disampaikan Syaikh Al-‘Utsaimin, jika Saudi Arabia sudah melihat hilal, maka Jepang dan Paksitan (sebelah timur Saudi Arabia), belum tentu sudah melihat hilal.[3]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 74-75 (pertanyaan nomor 99).🔍 Islam Indah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Ya'juj, Tulisan Kalimat Syahadat, Pesantren Al Minhaj Bogor


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan :Ketika di perjalanan (safar), sebagian negara mengumumkan masuknya bulan Ramadhan atau bulan Syawwal sebelum atau sesudah negeri kita (yaitu Saudi Arabia, pen.). Sebagian negeri tersebut tidak menggunakan ru’yatul hilal (melihat hilal). Apakah kami tetap mengikuti mereka? Lalu, bagaimana sikap kita ketika kita sedang safar di negeri non-muslim (kafir)?Jawaban:Orang-orang yang tidak berpuasa ketika terlihat hilal atau tidak berhari raya ketika terlihat hilal (tidak menggunakan metode ru’yatul hilal, pen.), mereka telah menyelisihi ketentuan syariat. Tidak boleh bagi kita untuk mengikuti mereka. Adapun jika Engkau berada di suatu negeri, dan Engkau tidak mengetahui apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, maka Engkau berpatokan pada hukum asal. Jika Engkau ragu, apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, dan ketika itu Engkau masih berada di bulan Sya’ban, maka puasa itu belum wajib bagimu (dinilai belum masuk bulan Ramadhan, pen.). (Sama halnya) jika Engkau masih berada di bulan Ramadhan, maka tidak boleh berhari raya (dinilai bulan Ramadhan belum habis, pen.).Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, jika dibuat permisalan, bahwa seseorang melakukan safar dari Saudi Arabia ke Pakistan, dan sudah tiba di Pakistan. Di Pakistan, belum terlihat hilal bulan Syawwal. Adapun di Saudi Arabia, ketika itu sudah terlihat hilal bulan Syawwal. Dalam kondisi ini, kami katakan untuk tetap berpuasa. Karena ketika itu, Engkau berada di suatu tempat (negeri) yang belum terlihat hilal (bulan Syawwal). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ“Berpuasalah ketika melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berhari rayalah karena melihatnya (hilal bulan Syawwal).” (HR. Bukhari no. 1909)Seandainya Engkau kembali (ke Saudi Arabia) di hari yang sama, maka Engaku bisa berhari raya (di hari itu). Dan sebaliknya, jika Engkau melakukan perjalanan ke arah barat, dan Engkau tiba di suatu negeri yang telah terlihat hilal, padahal hilal belum terlihat di Saudi Arabia, maka Engkau pun ikut berhari raya. Karena Engkau berada di negeri yang sudah terlihat hilal.Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ“Dan barangsiapa yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah berpuasa di bulan itu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا“Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Ramadhan), maka berpuasalah. Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Syawwal), maka berbukalah (berhari rayalah).” (HR. Bukhari no. 1909)Sehingga yang menjadi patokan adalah negeri yang Engkau berada di sana (bukan negeri asal kita, pen.). Selama negeri tersebut telah terlihat hilal, maka Engkau ikut mulai berpuasa atau berhari raya.Adapun jika Engkau berada di negeri kafir, jika Engkau telah melihat hilal (bulan Ramadhan), maka mulailah berpuasa. Jika Engkau belum melihatnya, maka kembalikan ke hukum asal. Jika Engkau berada di bulan Sya’ban, maka hukum asalnya adalah masih di bulan Sya’ban. Jika Engkau berada di bulan Ramadhan, maka hukum asalnya adalah Engkau masih di bulan Ramadhan. Jika Engkau ragu-ragu, maka kembalikanlah kepada yang yakin.Akan tetapi pada hakikatnya, Engkau adalah musafir, Engkau boleh untuk tidak berpuasa. Dan perlu diketahui, jika hilal sudah terlihat di Saudi Arabia, maka hilal tersebut pasti sudah terlihat di Amerika [1]. Karena negeri-negeri di (posisi) sebelah timur itu akan melihat hilal sebelum negeri-negeri di (posisi) sebelah barat. Dan sebaliknya jika Engaku berada di Pakistan, Jepang, dan semacamnya. [2, 3][Selesai]***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Posisi Amerika adalah di sebelah barat Saudi Arabia.[2]     Kaidah dalam masalah munculnya hilal adalah hilal itu terbit (muncul) dari sebelah barat. Jika di suatu negeri di sebelah timur sudah terlihat hilal, maka negeri-negeri di sebelah barat seharusnya juga sudah terlihat hilal. Namun jika negeri di sebelah barat sudah melihat hilal, maka belum tentu negeri di sebelah timur sudah melihat hilal. Contoh yang disampaikan Syaikh Al-‘Utsaimin, jika Saudi Arabia sudah melihat hilal, maka Jepang dan Paksitan (sebelah timur Saudi Arabia), belum tentu sudah melihat hilal.[3]     Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 74-75 (pertanyaan nomor 99).🔍 Islam Indah, Akad Jual Beli Dalam Islam, Ya'juj, Tulisan Kalimat Syahadat, Pesantren Al Minhaj Bogor

Mintalah Kepada Allah Sampai Perkara Remeh Sekalipun

Berdoalah kepada Allah, meminta segala sesuatu, dari perkara besar sampai perkara kecil-kecil. Allah Ta’ala berfirman:ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Berdoalah kepadaKu, Aku akan kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang menyombongkan diri karena enggan beribadah kepada-Ku, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” (QS. Ghafir: 60).Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman:يا عبادي ! كلكم جائعٌ إلا من أطعمتُه . فاستطعموني أُطعمكم . يا عبادي ! كلكم عارٍ إلا من كسوتُه . فاستكسوني أكْسُكُم“Wahai hamba-Ku, kalian semua kelaparan, kecuali orang yang aku berikan makan. Maka mintalah makan kepadaku, niscaya aku akan berikan. Wahai hamba-Ku, kalian semua tidak berpakaian, kecuali yang aku berikan pakaian, Maka mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya akan aku berikan” (HR. Muslim no. 2577).Perhatikan, urusan makan dan pakaian, Allah perintahkan kita untuk meminta kepada-Nya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ“Barangsiapa yang mengangankan sesuatu (kepada Allah), maka perbanyaklah angan-angan tersebut. Karena ia sedang meminta kepada Allah Azza wa Jalla” (HR. Ibnu Hibban no. 889, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 437).Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha juga mengatakan:سَلُوا اللَّهَ كُلَّ شَيءٍ حَتَّى الشِّسعَ“Mintalah kepada Allah bahkan meminta tali sendal sekalipun” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 2/42, Al Albani berkata: “mauquf jayyid” dalam Silsilah Adh Dha’ifah no. 1363).Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:وكان بعض السلف يسأل الله في صلاته كل حوائجه حتى ملح عجينه وعلف شاته“Dahulu para salaf meminta kepada Allah dalam shalatnya, semua kebutuhannya sampai-sampai garam untuk adonannya dan tali kekang untuk kambingnya” (Jami’ Al Ulum wal Hikam, 1/225).Maka perbanyaklah doa kepada Allah, bahkan perkara yang kecil-kecil karena semakin menunjukkan kefaqiran kita di hadapan Allah Ta’ala.Wallahu a’lam. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Koperasi Simpan Pinjam, Cara Menghilangkan Rasa Cinta Sesama Jenis, Muslim Bahagia, Surah Tentang Wanita, Kultum Nasehat

Mintalah Kepada Allah Sampai Perkara Remeh Sekalipun

Berdoalah kepada Allah, meminta segala sesuatu, dari perkara besar sampai perkara kecil-kecil. Allah Ta’ala berfirman:ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Berdoalah kepadaKu, Aku akan kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang menyombongkan diri karena enggan beribadah kepada-Ku, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” (QS. Ghafir: 60).Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman:يا عبادي ! كلكم جائعٌ إلا من أطعمتُه . فاستطعموني أُطعمكم . يا عبادي ! كلكم عارٍ إلا من كسوتُه . فاستكسوني أكْسُكُم“Wahai hamba-Ku, kalian semua kelaparan, kecuali orang yang aku berikan makan. Maka mintalah makan kepadaku, niscaya aku akan berikan. Wahai hamba-Ku, kalian semua tidak berpakaian, kecuali yang aku berikan pakaian, Maka mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya akan aku berikan” (HR. Muslim no. 2577).Perhatikan, urusan makan dan pakaian, Allah perintahkan kita untuk meminta kepada-Nya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ“Barangsiapa yang mengangankan sesuatu (kepada Allah), maka perbanyaklah angan-angan tersebut. Karena ia sedang meminta kepada Allah Azza wa Jalla” (HR. Ibnu Hibban no. 889, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 437).Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha juga mengatakan:سَلُوا اللَّهَ كُلَّ شَيءٍ حَتَّى الشِّسعَ“Mintalah kepada Allah bahkan meminta tali sendal sekalipun” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 2/42, Al Albani berkata: “mauquf jayyid” dalam Silsilah Adh Dha’ifah no. 1363).Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:وكان بعض السلف يسأل الله في صلاته كل حوائجه حتى ملح عجينه وعلف شاته“Dahulu para salaf meminta kepada Allah dalam shalatnya, semua kebutuhannya sampai-sampai garam untuk adonannya dan tali kekang untuk kambingnya” (Jami’ Al Ulum wal Hikam, 1/225).Maka perbanyaklah doa kepada Allah, bahkan perkara yang kecil-kecil karena semakin menunjukkan kefaqiran kita di hadapan Allah Ta’ala.Wallahu a’lam. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Koperasi Simpan Pinjam, Cara Menghilangkan Rasa Cinta Sesama Jenis, Muslim Bahagia, Surah Tentang Wanita, Kultum Nasehat
Berdoalah kepada Allah, meminta segala sesuatu, dari perkara besar sampai perkara kecil-kecil. Allah Ta’ala berfirman:ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Berdoalah kepadaKu, Aku akan kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang menyombongkan diri karena enggan beribadah kepada-Ku, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” (QS. Ghafir: 60).Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman:يا عبادي ! كلكم جائعٌ إلا من أطعمتُه . فاستطعموني أُطعمكم . يا عبادي ! كلكم عارٍ إلا من كسوتُه . فاستكسوني أكْسُكُم“Wahai hamba-Ku, kalian semua kelaparan, kecuali orang yang aku berikan makan. Maka mintalah makan kepadaku, niscaya aku akan berikan. Wahai hamba-Ku, kalian semua tidak berpakaian, kecuali yang aku berikan pakaian, Maka mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya akan aku berikan” (HR. Muslim no. 2577).Perhatikan, urusan makan dan pakaian, Allah perintahkan kita untuk meminta kepada-Nya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ“Barangsiapa yang mengangankan sesuatu (kepada Allah), maka perbanyaklah angan-angan tersebut. Karena ia sedang meminta kepada Allah Azza wa Jalla” (HR. Ibnu Hibban no. 889, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 437).Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha juga mengatakan:سَلُوا اللَّهَ كُلَّ شَيءٍ حَتَّى الشِّسعَ“Mintalah kepada Allah bahkan meminta tali sendal sekalipun” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 2/42, Al Albani berkata: “mauquf jayyid” dalam Silsilah Adh Dha’ifah no. 1363).Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:وكان بعض السلف يسأل الله في صلاته كل حوائجه حتى ملح عجينه وعلف شاته“Dahulu para salaf meminta kepada Allah dalam shalatnya, semua kebutuhannya sampai-sampai garam untuk adonannya dan tali kekang untuk kambingnya” (Jami’ Al Ulum wal Hikam, 1/225).Maka perbanyaklah doa kepada Allah, bahkan perkara yang kecil-kecil karena semakin menunjukkan kefaqiran kita di hadapan Allah Ta’ala.Wallahu a’lam. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Koperasi Simpan Pinjam, Cara Menghilangkan Rasa Cinta Sesama Jenis, Muslim Bahagia, Surah Tentang Wanita, Kultum Nasehat


Berdoalah kepada Allah, meminta segala sesuatu, dari perkara besar sampai perkara kecil-kecil. Allah Ta’ala berfirman:ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Berdoalah kepadaKu, Aku akan kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang menyombongkan diri karena enggan beribadah kepada-Ku, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” (QS. Ghafir: 60).Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman:يا عبادي ! كلكم جائعٌ إلا من أطعمتُه . فاستطعموني أُطعمكم . يا عبادي ! كلكم عارٍ إلا من كسوتُه . فاستكسوني أكْسُكُم“Wahai hamba-Ku, kalian semua kelaparan, kecuali orang yang aku berikan makan. Maka mintalah makan kepadaku, niscaya aku akan berikan. Wahai hamba-Ku, kalian semua tidak berpakaian, kecuali yang aku berikan pakaian, Maka mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya akan aku berikan” (HR. Muslim no. 2577).Perhatikan, urusan makan dan pakaian, Allah perintahkan kita untuk meminta kepada-Nya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ“Barangsiapa yang mengangankan sesuatu (kepada Allah), maka perbanyaklah angan-angan tersebut. Karena ia sedang meminta kepada Allah Azza wa Jalla” (HR. Ibnu Hibban no. 889, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 437).Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha juga mengatakan:سَلُوا اللَّهَ كُلَّ شَيءٍ حَتَّى الشِّسعَ“Mintalah kepada Allah bahkan meminta tali sendal sekalipun” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 2/42, Al Albani berkata: “mauquf jayyid” dalam Silsilah Adh Dha’ifah no. 1363).Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:وكان بعض السلف يسأل الله في صلاته كل حوائجه حتى ملح عجينه وعلف شاته“Dahulu para salaf meminta kepada Allah dalam shalatnya, semua kebutuhannya sampai-sampai garam untuk adonannya dan tali kekang untuk kambingnya” (Jami’ Al Ulum wal Hikam, 1/225).Maka perbanyaklah doa kepada Allah, bahkan perkara yang kecil-kecil karena semakin menunjukkan kefaqiran kita di hadapan Allah Ta’ala.Wallahu a’lam. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Koperasi Simpan Pinjam, Cara Menghilangkan Rasa Cinta Sesama Jenis, Muslim Bahagia, Surah Tentang Wanita, Kultum Nasehat

Berbuka Puasa di Pesawat Terbang

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan 1:Di bulan Ramadhan, take off sebagaian penerbangan itu di waktu adzan maghrib, sehingga kami (bisa) berbuka puasa ketika masih di bandara. Setelah pesawat take off dan posisi pesawat semakin tinggi dari permukaan bumi, kami menyaksikan bulatan matahari dengan jelas. Apakah kami menahan diri dari makan dan minum, atau kami menyempurnakan buka puasa kami di pesawat terbang?Jawaban:Jangan menahan diri dari makan dan minum (artinya, teruskan buka puasa di pesawat, pen.), karena Engkau telah berbuka puasa sesuai dengan tuntutan dalil syariat, berdasarkan firman Allah Ta’ala,ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ“Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam” (QS. Al-Baqarah [2]: 187).Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ“Jika malam telah datang dari sisi sebelah sini (beliau berisyarat ke arah timur), dan ketika siang telah pergi dari sisi sebelah sini (beliau berisyarat ke arah barat), dan matahari telah tenggelam, maka telah masuk waktu berbuka bagi orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1954)Pertanyaan 2:Di bulan Ramadhan, kami melakukan safar. Di tengah-tengah perjalanan, kami menjumpai waktu malam. Kami masih berada di pesawat di udara. Apakah kami berbuka puasa ketika bulatan matahari tidak terlihat di hadapan kami atau apakah kami berbuka sesuai dengan waktu di negeri (daerah) yang kami berada di atasnya?Jawaban:Engkau berbuka puasa ketika melihat matahari sudah tenggelam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ مِنْ هَا هُنَا، وَجَاءَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ“Jika matahari tenggelam dari sisi sebelah sini [1], dan malam datang dari sisi sebelah sini [2], maka telah masuk waktu berbuka bagi orang yang berpuasa” (HR. Muslim no. 1101).Pertanyaan 3:Jika ada mendung, dan kami berpuasa, lalu bagaimana kami berbuka ketika di pesawat?Jawaban:Jika menurut sangkaan kuatmu bahwa matahari sudah tenggelam, maka berbukalah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berbuka puasa pada suatu hari di kota Madinah, dan ketika itu ada mendung. Kemudian ternyata masih terlihat matahari setelah mereka berbuka puasa. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menahan diri dari makan dan minum, dan tidak memerintahkan mereka untuk mengganti puasa di hari itu (artinya, puasa di hari itu tetap sah, pen.) (HR. Bukhari no. 1959, diriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu Ta’ala  ‘anha). [3][Selesai]***Diselesaikan di pagi hari yang cerah, Bornsesteeg NL, 25 Sya’ban 1439/ 12 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Yaitu di arah barat.[2]    Yaitu di arah timur.[3]    Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 77-78 (pertanyaan nomor 103, 104 dan 105).🔍 Hadits Asmaul Husna, Gambar Mengganggu Orang Beribadah, Hadist Riyadhus Sholihin, Hukum Bersyukur Kepada Allah Adalah, Allahu Akbar Allahu Akbar La Ilaha Illallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Walillah Ilham

Berbuka Puasa di Pesawat Terbang

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan 1:Di bulan Ramadhan, take off sebagaian penerbangan itu di waktu adzan maghrib, sehingga kami (bisa) berbuka puasa ketika masih di bandara. Setelah pesawat take off dan posisi pesawat semakin tinggi dari permukaan bumi, kami menyaksikan bulatan matahari dengan jelas. Apakah kami menahan diri dari makan dan minum, atau kami menyempurnakan buka puasa kami di pesawat terbang?Jawaban:Jangan menahan diri dari makan dan minum (artinya, teruskan buka puasa di pesawat, pen.), karena Engkau telah berbuka puasa sesuai dengan tuntutan dalil syariat, berdasarkan firman Allah Ta’ala,ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ“Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam” (QS. Al-Baqarah [2]: 187).Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ“Jika malam telah datang dari sisi sebelah sini (beliau berisyarat ke arah timur), dan ketika siang telah pergi dari sisi sebelah sini (beliau berisyarat ke arah barat), dan matahari telah tenggelam, maka telah masuk waktu berbuka bagi orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1954)Pertanyaan 2:Di bulan Ramadhan, kami melakukan safar. Di tengah-tengah perjalanan, kami menjumpai waktu malam. Kami masih berada di pesawat di udara. Apakah kami berbuka puasa ketika bulatan matahari tidak terlihat di hadapan kami atau apakah kami berbuka sesuai dengan waktu di negeri (daerah) yang kami berada di atasnya?Jawaban:Engkau berbuka puasa ketika melihat matahari sudah tenggelam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ مِنْ هَا هُنَا، وَجَاءَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ“Jika matahari tenggelam dari sisi sebelah sini [1], dan malam datang dari sisi sebelah sini [2], maka telah masuk waktu berbuka bagi orang yang berpuasa” (HR. Muslim no. 1101).Pertanyaan 3:Jika ada mendung, dan kami berpuasa, lalu bagaimana kami berbuka ketika di pesawat?Jawaban:Jika menurut sangkaan kuatmu bahwa matahari sudah tenggelam, maka berbukalah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berbuka puasa pada suatu hari di kota Madinah, dan ketika itu ada mendung. Kemudian ternyata masih terlihat matahari setelah mereka berbuka puasa. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menahan diri dari makan dan minum, dan tidak memerintahkan mereka untuk mengganti puasa di hari itu (artinya, puasa di hari itu tetap sah, pen.) (HR. Bukhari no. 1959, diriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu Ta’ala  ‘anha). [3][Selesai]***Diselesaikan di pagi hari yang cerah, Bornsesteeg NL, 25 Sya’ban 1439/ 12 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Yaitu di arah barat.[2]    Yaitu di arah timur.[3]    Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 77-78 (pertanyaan nomor 103, 104 dan 105).🔍 Hadits Asmaul Husna, Gambar Mengganggu Orang Beribadah, Hadist Riyadhus Sholihin, Hukum Bersyukur Kepada Allah Adalah, Allahu Akbar Allahu Akbar La Ilaha Illallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Walillah Ilham
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan 1:Di bulan Ramadhan, take off sebagaian penerbangan itu di waktu adzan maghrib, sehingga kami (bisa) berbuka puasa ketika masih di bandara. Setelah pesawat take off dan posisi pesawat semakin tinggi dari permukaan bumi, kami menyaksikan bulatan matahari dengan jelas. Apakah kami menahan diri dari makan dan minum, atau kami menyempurnakan buka puasa kami di pesawat terbang?Jawaban:Jangan menahan diri dari makan dan minum (artinya, teruskan buka puasa di pesawat, pen.), karena Engkau telah berbuka puasa sesuai dengan tuntutan dalil syariat, berdasarkan firman Allah Ta’ala,ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ“Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam” (QS. Al-Baqarah [2]: 187).Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ“Jika malam telah datang dari sisi sebelah sini (beliau berisyarat ke arah timur), dan ketika siang telah pergi dari sisi sebelah sini (beliau berisyarat ke arah barat), dan matahari telah tenggelam, maka telah masuk waktu berbuka bagi orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1954)Pertanyaan 2:Di bulan Ramadhan, kami melakukan safar. Di tengah-tengah perjalanan, kami menjumpai waktu malam. Kami masih berada di pesawat di udara. Apakah kami berbuka puasa ketika bulatan matahari tidak terlihat di hadapan kami atau apakah kami berbuka sesuai dengan waktu di negeri (daerah) yang kami berada di atasnya?Jawaban:Engkau berbuka puasa ketika melihat matahari sudah tenggelam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ مِنْ هَا هُنَا، وَجَاءَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ“Jika matahari tenggelam dari sisi sebelah sini [1], dan malam datang dari sisi sebelah sini [2], maka telah masuk waktu berbuka bagi orang yang berpuasa” (HR. Muslim no. 1101).Pertanyaan 3:Jika ada mendung, dan kami berpuasa, lalu bagaimana kami berbuka ketika di pesawat?Jawaban:Jika menurut sangkaan kuatmu bahwa matahari sudah tenggelam, maka berbukalah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berbuka puasa pada suatu hari di kota Madinah, dan ketika itu ada mendung. Kemudian ternyata masih terlihat matahari setelah mereka berbuka puasa. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menahan diri dari makan dan minum, dan tidak memerintahkan mereka untuk mengganti puasa di hari itu (artinya, puasa di hari itu tetap sah, pen.) (HR. Bukhari no. 1959, diriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu Ta’ala  ‘anha). [3][Selesai]***Diselesaikan di pagi hari yang cerah, Bornsesteeg NL, 25 Sya’ban 1439/ 12 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Yaitu di arah barat.[2]    Yaitu di arah timur.[3]    Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 77-78 (pertanyaan nomor 103, 104 dan 105).🔍 Hadits Asmaul Husna, Gambar Mengganggu Orang Beribadah, Hadist Riyadhus Sholihin, Hukum Bersyukur Kepada Allah Adalah, Allahu Akbar Allahu Akbar La Ilaha Illallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Walillah Ilham


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan 1:Di bulan Ramadhan, take off sebagaian penerbangan itu di waktu adzan maghrib, sehingga kami (bisa) berbuka puasa ketika masih di bandara. Setelah pesawat take off dan posisi pesawat semakin tinggi dari permukaan bumi, kami menyaksikan bulatan matahari dengan jelas. Apakah kami menahan diri dari makan dan minum, atau kami menyempurnakan buka puasa kami di pesawat terbang?Jawaban:Jangan menahan diri dari makan dan minum (artinya, teruskan buka puasa di pesawat, pen.), karena Engkau telah berbuka puasa sesuai dengan tuntutan dalil syariat, berdasarkan firman Allah Ta’ala,ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ“Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam” (QS. Al-Baqarah [2]: 187).Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ“Jika malam telah datang dari sisi sebelah sini (beliau berisyarat ke arah timur), dan ketika siang telah pergi dari sisi sebelah sini (beliau berisyarat ke arah barat), dan matahari telah tenggelam, maka telah masuk waktu berbuka bagi orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1954)Pertanyaan 2:Di bulan Ramadhan, kami melakukan safar. Di tengah-tengah perjalanan, kami menjumpai waktu malam. Kami masih berada di pesawat di udara. Apakah kami berbuka puasa ketika bulatan matahari tidak terlihat di hadapan kami atau apakah kami berbuka sesuai dengan waktu di negeri (daerah) yang kami berada di atasnya?Jawaban:Engkau berbuka puasa ketika melihat matahari sudah tenggelam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ مِنْ هَا هُنَا، وَجَاءَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ“Jika matahari tenggelam dari sisi sebelah sini [1], dan malam datang dari sisi sebelah sini [2], maka telah masuk waktu berbuka bagi orang yang berpuasa” (HR. Muslim no. 1101).Pertanyaan 3:Jika ada mendung, dan kami berpuasa, lalu bagaimana kami berbuka ketika di pesawat?Jawaban:Jika menurut sangkaan kuatmu bahwa matahari sudah tenggelam, maka berbukalah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berbuka puasa pada suatu hari di kota Madinah, dan ketika itu ada mendung. Kemudian ternyata masih terlihat matahari setelah mereka berbuka puasa. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menahan diri dari makan dan minum, dan tidak memerintahkan mereka untuk mengganti puasa di hari itu (artinya, puasa di hari itu tetap sah, pen.) (HR. Bukhari no. 1959, diriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu Ta’ala  ‘anha). [3][Selesai]***Diselesaikan di pagi hari yang cerah, Bornsesteeg NL, 25 Sya’ban 1439/ 12 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Yaitu di arah barat.[2]    Yaitu di arah timur.[3]    Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 77-78 (pertanyaan nomor 103, 104 dan 105).🔍 Hadits Asmaul Husna, Gambar Mengganggu Orang Beribadah, Hadist Riyadhus Sholihin, Hukum Bersyukur Kepada Allah Adalah, Allahu Akbar Allahu Akbar La Ilaha Illallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Walillah Ilham

Lelaki Tidak Boleh Menggunakan Celana Pendek

Lelaki tidak boleh memakai celana pendek, karena dengan demikian ia menampakkan auratnya. Dan tidak boleh menampakkan aurat di hadapan lelaki lain, maupun di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya. Dalil-Dalil Perintah Menutup Aurat LelakiAllah Ta’ala berfirman:وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين“(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela” (QS. Al Mu’minun: 5 – 6).Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’anhu, seorang sahabat Nabi, bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ قلتُ يا رسولَ اللَّهِ أرأيتَ إن كانَ القومُ بعضَهم في بعضٍ قالَ فإنِ استطعتَ أن لا تُريَها أحدًا فلا تُرينَّها قلتُ يا رسولَ اللَّهِ فإن كانَ أحدُنا خالِيًا قالَ فاللَّهُ أحقُّ أن يُستحيا منهُ منَ النَّاسِ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan?Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu.”Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tengah orang banyak yang saling melihat?Rasulullah menjawab: “Jika engkau mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya lalukanlah. Yaitu engkau tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat auratmu.”Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian?Rasulullah menjawab: “Allah lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dan dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ , وَلا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain” (HR. Muslim no. 338). Batasan Aurat LelakiDan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ“Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya).Dan hadits semisal ini banyak sekali, namun semuanya tidak lepas dari kelemahan. Namun demikian isinya diamalkan oleh para ulama. Bahkan Al Albani mengatakan:وهي وإن كانت أسانيدها كلها لا تخلو من ضعف …. فإن بعضها يقوي بعضاً ، لأنه ليس فيهم متهم ، بل عللها تدور بين الاضطراب والجهالة والضعف المحتمل ، فمثلها مما يطمئن القلب لصحة الحديث المروي بها“Hadits-hadits tentang batasan aurat ini walaupun semuanya tidak lepas dari kelemahan, namun sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Karena di dalamnya tidak ada perawi yang muttaham (tertuduh pendusta). Bahkan cacat yang ada hanya seputar idhthirab, jahalah dan kelemahan yang muhtamal. Maka hadits-hadits yang semisal ini termasuk hadits yang menenangkan hati untuk dikatakan hadits yang shahih” (Irwaul Ghalil, 1/297).Diantara dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Darda radhiallahu’anhu, ia berkata:كنت جالسا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أقبل أبو بكر آخذا بطرف ثوبه حتى أبدى عن ركبته فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أما صاحبكم فقد غامر“Aku pernah duduk di sebelah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba datanglah Abu Bakar menghadap Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sambil menjinjing ujung pakaiannya hingga terlihat lututnya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Sesungguhnya teman kalian ini sedang gundah’….” (HR. Bukhari no. 3661).Juga dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu ia berkata:أن النبي صلى الله عليه وسلم كان قاعداً في مكان فيه ماء قد انكشف عن ركبته أو ركبتيه فلما دخل عثمان غطاها“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah duduk di suatu tempat yang terdapat air dalam keadaan terbuka lututnya atau kedua lututnya. Ketika Utsman datang, beliau menutup lututnya” (HR. Al Bukhari no. 3695).Ini adalah pendapat jumhur ulama. Memang sebagian ulama berpendapat paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah, jika melihat dalil-dalil di atas.Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:فإن عورة الرجل ما بين السرة والركبة في الصلاة وخارجها لكن يزاد على ذلك في الصلاة أن يستر عاتقيه أو أحدهما برداء ونحوه مع القدرة على ذلك، ولا يجوز للمؤمن في الصلاة أن يبدي شيئاً مما بين السرة والركبة، هذا هو الذي عليه جمهور أهل العلم وهو الصواب، وذهب بعض أهل العلم إلى أن الفخذ ليس بعورة ولكنه قول مرجوح“Aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Namun di dalam shalat ditambah dengan menutup kedua pundaknya atau salah satunya dengan rida atau semisalnya selama masih mampu. Dan tidak boleh bagi seorang Mukmin ketika shalat ia memperlihatkan bagian antara pusar hingga lututnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan ini adalah pendapat yang benar. Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah” (https://binbaz.org.sa/fatwas/17400).Maka kesimpulannya, tidak diperbolehkan lelaki memakai celana pendek di hadapan lelaki lain, atau di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.Wallahu a’lam. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Doa, Hajar Aswad Putih, Ilmu Tassawuf, Perjalanan Ruh Setelah Sakaratul Maut, Zakat Mobil

Lelaki Tidak Boleh Menggunakan Celana Pendek

Lelaki tidak boleh memakai celana pendek, karena dengan demikian ia menampakkan auratnya. Dan tidak boleh menampakkan aurat di hadapan lelaki lain, maupun di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya. Dalil-Dalil Perintah Menutup Aurat LelakiAllah Ta’ala berfirman:وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين“(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela” (QS. Al Mu’minun: 5 – 6).Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’anhu, seorang sahabat Nabi, bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ قلتُ يا رسولَ اللَّهِ أرأيتَ إن كانَ القومُ بعضَهم في بعضٍ قالَ فإنِ استطعتَ أن لا تُريَها أحدًا فلا تُرينَّها قلتُ يا رسولَ اللَّهِ فإن كانَ أحدُنا خالِيًا قالَ فاللَّهُ أحقُّ أن يُستحيا منهُ منَ النَّاسِ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan?Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu.”Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tengah orang banyak yang saling melihat?Rasulullah menjawab: “Jika engkau mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya lalukanlah. Yaitu engkau tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat auratmu.”Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian?Rasulullah menjawab: “Allah lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dan dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ , وَلا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain” (HR. Muslim no. 338). Batasan Aurat LelakiDan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ“Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya).Dan hadits semisal ini banyak sekali, namun semuanya tidak lepas dari kelemahan. Namun demikian isinya diamalkan oleh para ulama. Bahkan Al Albani mengatakan:وهي وإن كانت أسانيدها كلها لا تخلو من ضعف …. فإن بعضها يقوي بعضاً ، لأنه ليس فيهم متهم ، بل عللها تدور بين الاضطراب والجهالة والضعف المحتمل ، فمثلها مما يطمئن القلب لصحة الحديث المروي بها“Hadits-hadits tentang batasan aurat ini walaupun semuanya tidak lepas dari kelemahan, namun sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Karena di dalamnya tidak ada perawi yang muttaham (tertuduh pendusta). Bahkan cacat yang ada hanya seputar idhthirab, jahalah dan kelemahan yang muhtamal. Maka hadits-hadits yang semisal ini termasuk hadits yang menenangkan hati untuk dikatakan hadits yang shahih” (Irwaul Ghalil, 1/297).Diantara dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Darda radhiallahu’anhu, ia berkata:كنت جالسا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أقبل أبو بكر آخذا بطرف ثوبه حتى أبدى عن ركبته فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أما صاحبكم فقد غامر“Aku pernah duduk di sebelah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba datanglah Abu Bakar menghadap Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sambil menjinjing ujung pakaiannya hingga terlihat lututnya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Sesungguhnya teman kalian ini sedang gundah’….” (HR. Bukhari no. 3661).Juga dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu ia berkata:أن النبي صلى الله عليه وسلم كان قاعداً في مكان فيه ماء قد انكشف عن ركبته أو ركبتيه فلما دخل عثمان غطاها“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah duduk di suatu tempat yang terdapat air dalam keadaan terbuka lututnya atau kedua lututnya. Ketika Utsman datang, beliau menutup lututnya” (HR. Al Bukhari no. 3695).Ini adalah pendapat jumhur ulama. Memang sebagian ulama berpendapat paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah, jika melihat dalil-dalil di atas.Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:فإن عورة الرجل ما بين السرة والركبة في الصلاة وخارجها لكن يزاد على ذلك في الصلاة أن يستر عاتقيه أو أحدهما برداء ونحوه مع القدرة على ذلك، ولا يجوز للمؤمن في الصلاة أن يبدي شيئاً مما بين السرة والركبة، هذا هو الذي عليه جمهور أهل العلم وهو الصواب، وذهب بعض أهل العلم إلى أن الفخذ ليس بعورة ولكنه قول مرجوح“Aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Namun di dalam shalat ditambah dengan menutup kedua pundaknya atau salah satunya dengan rida atau semisalnya selama masih mampu. Dan tidak boleh bagi seorang Mukmin ketika shalat ia memperlihatkan bagian antara pusar hingga lututnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan ini adalah pendapat yang benar. Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah” (https://binbaz.org.sa/fatwas/17400).Maka kesimpulannya, tidak diperbolehkan lelaki memakai celana pendek di hadapan lelaki lain, atau di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.Wallahu a’lam. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Doa, Hajar Aswad Putih, Ilmu Tassawuf, Perjalanan Ruh Setelah Sakaratul Maut, Zakat Mobil
Lelaki tidak boleh memakai celana pendek, karena dengan demikian ia menampakkan auratnya. Dan tidak boleh menampakkan aurat di hadapan lelaki lain, maupun di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya. Dalil-Dalil Perintah Menutup Aurat LelakiAllah Ta’ala berfirman:وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين“(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela” (QS. Al Mu’minun: 5 – 6).Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’anhu, seorang sahabat Nabi, bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ قلتُ يا رسولَ اللَّهِ أرأيتَ إن كانَ القومُ بعضَهم في بعضٍ قالَ فإنِ استطعتَ أن لا تُريَها أحدًا فلا تُرينَّها قلتُ يا رسولَ اللَّهِ فإن كانَ أحدُنا خالِيًا قالَ فاللَّهُ أحقُّ أن يُستحيا منهُ منَ النَّاسِ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan?Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu.”Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tengah orang banyak yang saling melihat?Rasulullah menjawab: “Jika engkau mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya lalukanlah. Yaitu engkau tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat auratmu.”Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian?Rasulullah menjawab: “Allah lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dan dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ , وَلا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain” (HR. Muslim no. 338). Batasan Aurat LelakiDan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ“Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya).Dan hadits semisal ini banyak sekali, namun semuanya tidak lepas dari kelemahan. Namun demikian isinya diamalkan oleh para ulama. Bahkan Al Albani mengatakan:وهي وإن كانت أسانيدها كلها لا تخلو من ضعف …. فإن بعضها يقوي بعضاً ، لأنه ليس فيهم متهم ، بل عللها تدور بين الاضطراب والجهالة والضعف المحتمل ، فمثلها مما يطمئن القلب لصحة الحديث المروي بها“Hadits-hadits tentang batasan aurat ini walaupun semuanya tidak lepas dari kelemahan, namun sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Karena di dalamnya tidak ada perawi yang muttaham (tertuduh pendusta). Bahkan cacat yang ada hanya seputar idhthirab, jahalah dan kelemahan yang muhtamal. Maka hadits-hadits yang semisal ini termasuk hadits yang menenangkan hati untuk dikatakan hadits yang shahih” (Irwaul Ghalil, 1/297).Diantara dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Darda radhiallahu’anhu, ia berkata:كنت جالسا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أقبل أبو بكر آخذا بطرف ثوبه حتى أبدى عن ركبته فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أما صاحبكم فقد غامر“Aku pernah duduk di sebelah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba datanglah Abu Bakar menghadap Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sambil menjinjing ujung pakaiannya hingga terlihat lututnya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Sesungguhnya teman kalian ini sedang gundah’….” (HR. Bukhari no. 3661).Juga dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu ia berkata:أن النبي صلى الله عليه وسلم كان قاعداً في مكان فيه ماء قد انكشف عن ركبته أو ركبتيه فلما دخل عثمان غطاها“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah duduk di suatu tempat yang terdapat air dalam keadaan terbuka lututnya atau kedua lututnya. Ketika Utsman datang, beliau menutup lututnya” (HR. Al Bukhari no. 3695).Ini adalah pendapat jumhur ulama. Memang sebagian ulama berpendapat paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah, jika melihat dalil-dalil di atas.Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:فإن عورة الرجل ما بين السرة والركبة في الصلاة وخارجها لكن يزاد على ذلك في الصلاة أن يستر عاتقيه أو أحدهما برداء ونحوه مع القدرة على ذلك، ولا يجوز للمؤمن في الصلاة أن يبدي شيئاً مما بين السرة والركبة، هذا هو الذي عليه جمهور أهل العلم وهو الصواب، وذهب بعض أهل العلم إلى أن الفخذ ليس بعورة ولكنه قول مرجوح“Aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Namun di dalam shalat ditambah dengan menutup kedua pundaknya atau salah satunya dengan rida atau semisalnya selama masih mampu. Dan tidak boleh bagi seorang Mukmin ketika shalat ia memperlihatkan bagian antara pusar hingga lututnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan ini adalah pendapat yang benar. Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah” (https://binbaz.org.sa/fatwas/17400).Maka kesimpulannya, tidak diperbolehkan lelaki memakai celana pendek di hadapan lelaki lain, atau di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.Wallahu a’lam. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Doa, Hajar Aswad Putih, Ilmu Tassawuf, Perjalanan Ruh Setelah Sakaratul Maut, Zakat Mobil


Lelaki tidak boleh memakai celana pendek, karena dengan demikian ia menampakkan auratnya. Dan tidak boleh menampakkan aurat di hadapan lelaki lain, maupun di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya. Dalil-Dalil Perintah Menutup Aurat LelakiAllah Ta’ala berfirman:وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين“(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela” (QS. Al Mu’minun: 5 – 6).Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’anhu, seorang sahabat Nabi, bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ قلتُ يا رسولَ اللَّهِ أرأيتَ إن كانَ القومُ بعضَهم في بعضٍ قالَ فإنِ استطعتَ أن لا تُريَها أحدًا فلا تُرينَّها قلتُ يا رسولَ اللَّهِ فإن كانَ أحدُنا خالِيًا قالَ فاللَّهُ أحقُّ أن يُستحيا منهُ منَ النَّاسِ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan?Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu.”Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tengah orang banyak yang saling melihat?Rasulullah menjawab: “Jika engkau mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya lalukanlah. Yaitu engkau tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat auratmu.”Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian?Rasulullah menjawab: “Allah lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Dan dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ , وَلا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain” (HR. Muslim no. 338). Batasan Aurat LelakiDan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ“Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya).Dan hadits semisal ini banyak sekali, namun semuanya tidak lepas dari kelemahan. Namun demikian isinya diamalkan oleh para ulama. Bahkan Al Albani mengatakan:وهي وإن كانت أسانيدها كلها لا تخلو من ضعف …. فإن بعضها يقوي بعضاً ، لأنه ليس فيهم متهم ، بل عللها تدور بين الاضطراب والجهالة والضعف المحتمل ، فمثلها مما يطمئن القلب لصحة الحديث المروي بها“Hadits-hadits tentang batasan aurat ini walaupun semuanya tidak lepas dari kelemahan, namun sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Karena di dalamnya tidak ada perawi yang muttaham (tertuduh pendusta). Bahkan cacat yang ada hanya seputar idhthirab, jahalah dan kelemahan yang muhtamal. Maka hadits-hadits yang semisal ini termasuk hadits yang menenangkan hati untuk dikatakan hadits yang shahih” (Irwaul Ghalil, 1/297).Diantara dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Darda radhiallahu’anhu, ia berkata:كنت جالسا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أقبل أبو بكر آخذا بطرف ثوبه حتى أبدى عن ركبته فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أما صاحبكم فقد غامر“Aku pernah duduk di sebelah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba datanglah Abu Bakar menghadap Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sambil menjinjing ujung pakaiannya hingga terlihat lututnya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Sesungguhnya teman kalian ini sedang gundah’….” (HR. Bukhari no. 3661).Juga dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu ia berkata:أن النبي صلى الله عليه وسلم كان قاعداً في مكان فيه ماء قد انكشف عن ركبته أو ركبتيه فلما دخل عثمان غطاها“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah duduk di suatu tempat yang terdapat air dalam keadaan terbuka lututnya atau kedua lututnya. Ketika Utsman datang, beliau menutup lututnya” (HR. Al Bukhari no. 3695).Ini adalah pendapat jumhur ulama. Memang sebagian ulama berpendapat paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah, jika melihat dalil-dalil di atas.Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:فإن عورة الرجل ما بين السرة والركبة في الصلاة وخارجها لكن يزاد على ذلك في الصلاة أن يستر عاتقيه أو أحدهما برداء ونحوه مع القدرة على ذلك، ولا يجوز للمؤمن في الصلاة أن يبدي شيئاً مما بين السرة والركبة، هذا هو الذي عليه جمهور أهل العلم وهو الصواب، وذهب بعض أهل العلم إلى أن الفخذ ليس بعورة ولكنه قول مرجوح“Aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Namun di dalam shalat ditambah dengan menutup kedua pundaknya atau salah satunya dengan rida atau semisalnya selama masih mampu. Dan tidak boleh bagi seorang Mukmin ketika shalat ia memperlihatkan bagian antara pusar hingga lututnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan ini adalah pendapat yang benar. Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah” (https://binbaz.org.sa/fatwas/17400).Maka kesimpulannya, tidak diperbolehkan lelaki memakai celana pendek di hadapan lelaki lain, atau di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.Wallahu a’lam. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Doa, Hajar Aswad Putih, Ilmu Tassawuf, Perjalanan Ruh Setelah Sakaratul Maut, Zakat Mobil

Tantangan dari Al-Quran

Al-Quran adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang terbesar di antara semua mukjizat para nabi.Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan,ﺍﻟﻤﻌﺠﺰﺓ ﻫﻲ ﻣﺎ ﻳُﺠﺮِﻱ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻳﺪﻱ ﺍﻟﺮﺳﻞ ﻭﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ ﻣﻦ ﺧﻮﺍﺭﻕ ﺍﻟﻌﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺘﺤﺪﻭﻥ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ ، ﻭﻳﺨﺒﺮﻭﻥ ﺑﻬﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﺘﺼﺪﻳﻖ ﻣﺎ ﺑﻌﺜﻬﻢ ﺑﻪ ، ﻭﻳﺆﻳﺪﻫﻢ ﺑﻬﺎ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ؛ ﻛﺎﻧﺸﻘﺎﻕ ﺍﻟﻘﻤﺮ ، ﻭﻧﺰﻭﻝ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻫﻮ ﺃﻋﻈﻢ ﻣﻌﺠﺰﺓ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻃﻼﻕ“Mukjizat adalah suatu yang Allah turunkan melalui para rasul dan nabi berupa kejadian-kejadian luar biasa (di luar hukum adat/sebab-akibat) sebagai bentuk tantangan bagi manusia. Merupakan berita dari Allah untuk membenarkan apa yang telah Allah utus untuk menguatkan para rasul dan nabi. Seperti terbelahnya bulan dan turunnya Al-Quran. Al-Quran adalah mukjizat terbesar dari para rasul secara mutlak.” (At-Tanbihaat Al-Lathiifah hal. 107)Tantangan dari Al-QuranAl-Quran adalah mukjizat yang membuktikan bahwa manusia ini adalah hamba yang lemah dan memiliki Rabb yang harus diibadahi. Al-Quran memiliki mukjizat berupa keindahan susunan kata dan sekaligus memiliki kandungan yang luar biasa berupa hukum, aqidah dan kisah-kisah serta informasi masa depan yang sangat tepat.Al-Quran memberikan tantangan kepada manusia yaitu tantangan bagi manusia semuanya dan para jin sekalipun agar membuat semisal Al-Quran, walau hanya satu surat saja. Sampai sekarang belum ada yang bisa menjawab tantangan ini, bahkan orang-orang pintar yang tidak percaya adanya tuhan dengan hanya mengandalkan kepintaran mereka, juga tidak bisa menjawab tantangan Al-Quran sampai saat ini.Allah menurunkan tantangan agar mendatangkan semisal Al-Quran, Allah berfirman,ﻗُﻞْ ﻟَﺌِﻦِ ﺍﺟْﺘَﻤَﻌَﺖِ ﺍﻟْﺈِﻧْﺲُ ﻭَﺍﻟْﺠِﻦُّ ﻋَﻠَﻰٰ ﺃَﻥْ ﻳَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﻤِﺜْﻞِ ﻫَٰﺬَﺍ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻟَﺎ ﻳَﺄْﺗُﻮﻥَ ﺑِﻤِﺜْﻠِﻪِ ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ ﻟِﺒَﻌْﺾٍ ﻇَﻬِﻴﺮًﺍKatakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa al-Qur’ân ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain. (Al-Israa:88)Ibnu Katsir menjelaskan,، فأخبر أنه لو اجتمعت الإنس والجن كلهم ، واتفقوا على أن يأتوا بمثل ما أنزله على رسوله ، لما أطاقوا ذلك ولما استطاعوه ، ولو تعاونوا وتساعدوا وتظافروا ، فإن هذا أمر لا يستطاع ، وكيف يشبه كلام المخلوقين كلام الخالق ، الذي لا نظير له ، ولا مثال له ، ولا عديل له ؟ !0“Allah mengabarkan bahwa seandainya manusia dan jin seluruhnya bersepakat untuk membuat semisal apa yanh diturunkan kepada Rasul-Nya, mereka tidak akan bisa dan tidak mampu, walaupun mereka saling menolong dan membantu. Perkara ini tidak mungkin bisa dilakukan. Bagaimana mungkin perkataan makhluk bisa menyerupai perkataan pencipta yang tidak ada semisalnya, yang mirip dan yang sebanding.” (Tafsir Ibnu  Katsir)Dalam ayat lain tantangan yang lebih ringan yaitu mendatangkan 10 surat saja.Allah berfirman,ﺃَﻡْ ﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﺍﻓْﺘَﺮَﺍﻩُ ۖ ﻗُﻞْ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﻌَﺸْﺮِ ﺳُﻮَﺭٍ ﻣِﺜْﻠِﻪِ ﻣُﻔْﺘَﺮَﻳَﺎﺕٍ ﻭَﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺻَﺎﺩِﻗِﻴﻦَ﴿١٣﴾ﻓَﺈِﻟَّﻢْ ﻳَﺴْﺘَﺠِﻴﺒُﻮﺍ ﻟَﻜُﻢْ ﻓَﺎﻋْﻠَﻤُﻮﺍ ﺃَﻧَّﻤَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﺑِﻌِﻠْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇِﻟَٰﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﻫُﻮَ ۖ ﻓَﻬَﻞْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻣُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَBahkan mereka mengatakan, “Muhammad telah membuat-buat al-Qur’ân itu!” Katakanlah, “(Kalau demikian), maka datangkanlah sepuluh surat yang dibuat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allâh, jika kamu memang orang-orang yang benar”. Jika mereka (yang kamu seru itu) tidak menerima seruanmu (ajakanmu) itu, maka ketahuilah, sesungguhnya al-Qur’ân itu diturunkan dengan ilmu Allâh, dan bahwasanya tidak ada Tuhan yang haq selain Dia, maka maukah kamu berserah diri (kepada Allah)? (Hud:13-14)Bahkan Allah turunkan tantangan agar mendatangkan satu surat saja semisal, akan tetapi manusia tidak akan mampu menjawab tantangan tersebutAllah berfirman,ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻓِﻲ ﺭَﻳْﺐٍ ﻣِﻤَّﺎ ﻧَﺰَّﻟْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻰٰ ﻋَﺒْﺪِﻧَﺎ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﺴُﻮﺭَﺓٍ ﻣِﻦْ ﻣِﺜْﻠِﻪِ ﻭَﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﺷُﻬَﺪَﺍﺀَﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺻَﺎﺩِﻗِﻴﻦ ﴿٢٣﴾ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﻭَﻟَﻦْ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﻓَﺎﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻭَﻗُﻮﺩُﻫَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻭَﺍﻟْﺤِﺠَﺎﺭَﺓُ ۖ ﺃُﻋِﺪَّﺕْ ﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَJika kamu (tetap) dalam keraguan tentang al-Qur’ân yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal al-Qur’ân itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allâh, jika kamu orang-orang yang benar. Maka jika kamu tidak dapat membuat(nya), dan pasti kamu tidak akan dapat membuat(nya), peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, (neraka itu) telah disediakan bagi orang-orang kafir. (Al-Baqarah: 23-24)Dalam ayat lainnya Allah berfirman,ﻭَﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻫَٰﺬَﺍ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﺃَﻥْ ﻳُﻔْﺘَﺮَﻯٰ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻟَٰﻜِﻦْ ﺗَﺼْﺪِﻳﻖَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻭَﺗَﻔْﺼِﻴﻞَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻟَﺎ ﺭَﻳْﺐَ ﻓِﻴﻪِ ﻣِﻦْ ﺭَﺏِّ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦ ﴿٣٧﴾ ﺃَﻡْ ﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﺍﻓْﺘَﺮَﺍﻩُ ۖ ﻗُﻞْ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﺴُﻮﺭَﺓٍ ﻣِﺜْﻠِﻪِ ﻭَﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺻَﺎﺩِﻗِﻴﻦَTidaklah mungkin al-Qur’ân ini dibuat oleh selain Allâh ; akan tetapi (al-Qur’ân itu) membenarkan Kitab-Kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Rabb semesta alam. Atau (patutkah) mereka mengatakan, “Muhammad membuat-buatnya.” Katakanlah, “(Kalau benar yang kamu katakan itu), maka cobalah datangkan sebuah surat semisalnya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang yang benar.” (Yunus : 37- 38)Allah menegaskan bahwa seandainya manusia yang membuat semisal Al-Quran, tentu akan ada banyak pertentangan di dalamnya.Allah berfirman,ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻦْ ﻋِﻨْﺪِ ﻏَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻮَﺟَﺪُﻭﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺍﺧْﺘِﻠَﺎﻓًﺎ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ“Kalau sekiranya al-Qur`ân itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (An-Nisaa’:82)Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Arti Kalam, Kehidupan Di Planet Lain Menurut Al Quran, Hadits Tentang Uang, Wau Arab, Poker Remi

Tantangan dari Al-Quran

Al-Quran adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang terbesar di antara semua mukjizat para nabi.Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan,ﺍﻟﻤﻌﺠﺰﺓ ﻫﻲ ﻣﺎ ﻳُﺠﺮِﻱ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻳﺪﻱ ﺍﻟﺮﺳﻞ ﻭﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ ﻣﻦ ﺧﻮﺍﺭﻕ ﺍﻟﻌﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺘﺤﺪﻭﻥ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ ، ﻭﻳﺨﺒﺮﻭﻥ ﺑﻬﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﺘﺼﺪﻳﻖ ﻣﺎ ﺑﻌﺜﻬﻢ ﺑﻪ ، ﻭﻳﺆﻳﺪﻫﻢ ﺑﻬﺎ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ؛ ﻛﺎﻧﺸﻘﺎﻕ ﺍﻟﻘﻤﺮ ، ﻭﻧﺰﻭﻝ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻫﻮ ﺃﻋﻈﻢ ﻣﻌﺠﺰﺓ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻃﻼﻕ“Mukjizat adalah suatu yang Allah turunkan melalui para rasul dan nabi berupa kejadian-kejadian luar biasa (di luar hukum adat/sebab-akibat) sebagai bentuk tantangan bagi manusia. Merupakan berita dari Allah untuk membenarkan apa yang telah Allah utus untuk menguatkan para rasul dan nabi. Seperti terbelahnya bulan dan turunnya Al-Quran. Al-Quran adalah mukjizat terbesar dari para rasul secara mutlak.” (At-Tanbihaat Al-Lathiifah hal. 107)Tantangan dari Al-QuranAl-Quran adalah mukjizat yang membuktikan bahwa manusia ini adalah hamba yang lemah dan memiliki Rabb yang harus diibadahi. Al-Quran memiliki mukjizat berupa keindahan susunan kata dan sekaligus memiliki kandungan yang luar biasa berupa hukum, aqidah dan kisah-kisah serta informasi masa depan yang sangat tepat.Al-Quran memberikan tantangan kepada manusia yaitu tantangan bagi manusia semuanya dan para jin sekalipun agar membuat semisal Al-Quran, walau hanya satu surat saja. Sampai sekarang belum ada yang bisa menjawab tantangan ini, bahkan orang-orang pintar yang tidak percaya adanya tuhan dengan hanya mengandalkan kepintaran mereka, juga tidak bisa menjawab tantangan Al-Quran sampai saat ini.Allah menurunkan tantangan agar mendatangkan semisal Al-Quran, Allah berfirman,ﻗُﻞْ ﻟَﺌِﻦِ ﺍﺟْﺘَﻤَﻌَﺖِ ﺍﻟْﺈِﻧْﺲُ ﻭَﺍﻟْﺠِﻦُّ ﻋَﻠَﻰٰ ﺃَﻥْ ﻳَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﻤِﺜْﻞِ ﻫَٰﺬَﺍ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻟَﺎ ﻳَﺄْﺗُﻮﻥَ ﺑِﻤِﺜْﻠِﻪِ ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ ﻟِﺒَﻌْﺾٍ ﻇَﻬِﻴﺮًﺍKatakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa al-Qur’ân ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain. (Al-Israa:88)Ibnu Katsir menjelaskan,، فأخبر أنه لو اجتمعت الإنس والجن كلهم ، واتفقوا على أن يأتوا بمثل ما أنزله على رسوله ، لما أطاقوا ذلك ولما استطاعوه ، ولو تعاونوا وتساعدوا وتظافروا ، فإن هذا أمر لا يستطاع ، وكيف يشبه كلام المخلوقين كلام الخالق ، الذي لا نظير له ، ولا مثال له ، ولا عديل له ؟ !0“Allah mengabarkan bahwa seandainya manusia dan jin seluruhnya bersepakat untuk membuat semisal apa yanh diturunkan kepada Rasul-Nya, mereka tidak akan bisa dan tidak mampu, walaupun mereka saling menolong dan membantu. Perkara ini tidak mungkin bisa dilakukan. Bagaimana mungkin perkataan makhluk bisa menyerupai perkataan pencipta yang tidak ada semisalnya, yang mirip dan yang sebanding.” (Tafsir Ibnu  Katsir)Dalam ayat lain tantangan yang lebih ringan yaitu mendatangkan 10 surat saja.Allah berfirman,ﺃَﻡْ ﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﺍﻓْﺘَﺮَﺍﻩُ ۖ ﻗُﻞْ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﻌَﺸْﺮِ ﺳُﻮَﺭٍ ﻣِﺜْﻠِﻪِ ﻣُﻔْﺘَﺮَﻳَﺎﺕٍ ﻭَﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺻَﺎﺩِﻗِﻴﻦَ﴿١٣﴾ﻓَﺈِﻟَّﻢْ ﻳَﺴْﺘَﺠِﻴﺒُﻮﺍ ﻟَﻜُﻢْ ﻓَﺎﻋْﻠَﻤُﻮﺍ ﺃَﻧَّﻤَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﺑِﻌِﻠْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇِﻟَٰﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﻫُﻮَ ۖ ﻓَﻬَﻞْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻣُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَBahkan mereka mengatakan, “Muhammad telah membuat-buat al-Qur’ân itu!” Katakanlah, “(Kalau demikian), maka datangkanlah sepuluh surat yang dibuat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allâh, jika kamu memang orang-orang yang benar”. Jika mereka (yang kamu seru itu) tidak menerima seruanmu (ajakanmu) itu, maka ketahuilah, sesungguhnya al-Qur’ân itu diturunkan dengan ilmu Allâh, dan bahwasanya tidak ada Tuhan yang haq selain Dia, maka maukah kamu berserah diri (kepada Allah)? (Hud:13-14)Bahkan Allah turunkan tantangan agar mendatangkan satu surat saja semisal, akan tetapi manusia tidak akan mampu menjawab tantangan tersebutAllah berfirman,ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻓِﻲ ﺭَﻳْﺐٍ ﻣِﻤَّﺎ ﻧَﺰَّﻟْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻰٰ ﻋَﺒْﺪِﻧَﺎ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﺴُﻮﺭَﺓٍ ﻣِﻦْ ﻣِﺜْﻠِﻪِ ﻭَﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﺷُﻬَﺪَﺍﺀَﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺻَﺎﺩِﻗِﻴﻦ ﴿٢٣﴾ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﻭَﻟَﻦْ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﻓَﺎﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻭَﻗُﻮﺩُﻫَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻭَﺍﻟْﺤِﺠَﺎﺭَﺓُ ۖ ﺃُﻋِﺪَّﺕْ ﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَJika kamu (tetap) dalam keraguan tentang al-Qur’ân yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal al-Qur’ân itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allâh, jika kamu orang-orang yang benar. Maka jika kamu tidak dapat membuat(nya), dan pasti kamu tidak akan dapat membuat(nya), peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, (neraka itu) telah disediakan bagi orang-orang kafir. (Al-Baqarah: 23-24)Dalam ayat lainnya Allah berfirman,ﻭَﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻫَٰﺬَﺍ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﺃَﻥْ ﻳُﻔْﺘَﺮَﻯٰ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻟَٰﻜِﻦْ ﺗَﺼْﺪِﻳﻖَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻭَﺗَﻔْﺼِﻴﻞَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻟَﺎ ﺭَﻳْﺐَ ﻓِﻴﻪِ ﻣِﻦْ ﺭَﺏِّ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦ ﴿٣٧﴾ ﺃَﻡْ ﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﺍﻓْﺘَﺮَﺍﻩُ ۖ ﻗُﻞْ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﺴُﻮﺭَﺓٍ ﻣِﺜْﻠِﻪِ ﻭَﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺻَﺎﺩِﻗِﻴﻦَTidaklah mungkin al-Qur’ân ini dibuat oleh selain Allâh ; akan tetapi (al-Qur’ân itu) membenarkan Kitab-Kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Rabb semesta alam. Atau (patutkah) mereka mengatakan, “Muhammad membuat-buatnya.” Katakanlah, “(Kalau benar yang kamu katakan itu), maka cobalah datangkan sebuah surat semisalnya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang yang benar.” (Yunus : 37- 38)Allah menegaskan bahwa seandainya manusia yang membuat semisal Al-Quran, tentu akan ada banyak pertentangan di dalamnya.Allah berfirman,ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻦْ ﻋِﻨْﺪِ ﻏَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻮَﺟَﺪُﻭﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺍﺧْﺘِﻠَﺎﻓًﺎ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ“Kalau sekiranya al-Qur`ân itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (An-Nisaa’:82)Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Arti Kalam, Kehidupan Di Planet Lain Menurut Al Quran, Hadits Tentang Uang, Wau Arab, Poker Remi
Al-Quran adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang terbesar di antara semua mukjizat para nabi.Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan,ﺍﻟﻤﻌﺠﺰﺓ ﻫﻲ ﻣﺎ ﻳُﺠﺮِﻱ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻳﺪﻱ ﺍﻟﺮﺳﻞ ﻭﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ ﻣﻦ ﺧﻮﺍﺭﻕ ﺍﻟﻌﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺘﺤﺪﻭﻥ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ ، ﻭﻳﺨﺒﺮﻭﻥ ﺑﻬﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﺘﺼﺪﻳﻖ ﻣﺎ ﺑﻌﺜﻬﻢ ﺑﻪ ، ﻭﻳﺆﻳﺪﻫﻢ ﺑﻬﺎ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ؛ ﻛﺎﻧﺸﻘﺎﻕ ﺍﻟﻘﻤﺮ ، ﻭﻧﺰﻭﻝ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻫﻮ ﺃﻋﻈﻢ ﻣﻌﺠﺰﺓ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻃﻼﻕ“Mukjizat adalah suatu yang Allah turunkan melalui para rasul dan nabi berupa kejadian-kejadian luar biasa (di luar hukum adat/sebab-akibat) sebagai bentuk tantangan bagi manusia. Merupakan berita dari Allah untuk membenarkan apa yang telah Allah utus untuk menguatkan para rasul dan nabi. Seperti terbelahnya bulan dan turunnya Al-Quran. Al-Quran adalah mukjizat terbesar dari para rasul secara mutlak.” (At-Tanbihaat Al-Lathiifah hal. 107)Tantangan dari Al-QuranAl-Quran adalah mukjizat yang membuktikan bahwa manusia ini adalah hamba yang lemah dan memiliki Rabb yang harus diibadahi. Al-Quran memiliki mukjizat berupa keindahan susunan kata dan sekaligus memiliki kandungan yang luar biasa berupa hukum, aqidah dan kisah-kisah serta informasi masa depan yang sangat tepat.Al-Quran memberikan tantangan kepada manusia yaitu tantangan bagi manusia semuanya dan para jin sekalipun agar membuat semisal Al-Quran, walau hanya satu surat saja. Sampai sekarang belum ada yang bisa menjawab tantangan ini, bahkan orang-orang pintar yang tidak percaya adanya tuhan dengan hanya mengandalkan kepintaran mereka, juga tidak bisa menjawab tantangan Al-Quran sampai saat ini.Allah menurunkan tantangan agar mendatangkan semisal Al-Quran, Allah berfirman,ﻗُﻞْ ﻟَﺌِﻦِ ﺍﺟْﺘَﻤَﻌَﺖِ ﺍﻟْﺈِﻧْﺲُ ﻭَﺍﻟْﺠِﻦُّ ﻋَﻠَﻰٰ ﺃَﻥْ ﻳَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﻤِﺜْﻞِ ﻫَٰﺬَﺍ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻟَﺎ ﻳَﺄْﺗُﻮﻥَ ﺑِﻤِﺜْﻠِﻪِ ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ ﻟِﺒَﻌْﺾٍ ﻇَﻬِﻴﺮًﺍKatakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa al-Qur’ân ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain. (Al-Israa:88)Ibnu Katsir menjelaskan,، فأخبر أنه لو اجتمعت الإنس والجن كلهم ، واتفقوا على أن يأتوا بمثل ما أنزله على رسوله ، لما أطاقوا ذلك ولما استطاعوه ، ولو تعاونوا وتساعدوا وتظافروا ، فإن هذا أمر لا يستطاع ، وكيف يشبه كلام المخلوقين كلام الخالق ، الذي لا نظير له ، ولا مثال له ، ولا عديل له ؟ !0“Allah mengabarkan bahwa seandainya manusia dan jin seluruhnya bersepakat untuk membuat semisal apa yanh diturunkan kepada Rasul-Nya, mereka tidak akan bisa dan tidak mampu, walaupun mereka saling menolong dan membantu. Perkara ini tidak mungkin bisa dilakukan. Bagaimana mungkin perkataan makhluk bisa menyerupai perkataan pencipta yang tidak ada semisalnya, yang mirip dan yang sebanding.” (Tafsir Ibnu  Katsir)Dalam ayat lain tantangan yang lebih ringan yaitu mendatangkan 10 surat saja.Allah berfirman,ﺃَﻡْ ﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﺍﻓْﺘَﺮَﺍﻩُ ۖ ﻗُﻞْ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﻌَﺸْﺮِ ﺳُﻮَﺭٍ ﻣِﺜْﻠِﻪِ ﻣُﻔْﺘَﺮَﻳَﺎﺕٍ ﻭَﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺻَﺎﺩِﻗِﻴﻦَ﴿١٣﴾ﻓَﺈِﻟَّﻢْ ﻳَﺴْﺘَﺠِﻴﺒُﻮﺍ ﻟَﻜُﻢْ ﻓَﺎﻋْﻠَﻤُﻮﺍ ﺃَﻧَّﻤَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﺑِﻌِﻠْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇِﻟَٰﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﻫُﻮَ ۖ ﻓَﻬَﻞْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻣُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَBahkan mereka mengatakan, “Muhammad telah membuat-buat al-Qur’ân itu!” Katakanlah, “(Kalau demikian), maka datangkanlah sepuluh surat yang dibuat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allâh, jika kamu memang orang-orang yang benar”. Jika mereka (yang kamu seru itu) tidak menerima seruanmu (ajakanmu) itu, maka ketahuilah, sesungguhnya al-Qur’ân itu diturunkan dengan ilmu Allâh, dan bahwasanya tidak ada Tuhan yang haq selain Dia, maka maukah kamu berserah diri (kepada Allah)? (Hud:13-14)Bahkan Allah turunkan tantangan agar mendatangkan satu surat saja semisal, akan tetapi manusia tidak akan mampu menjawab tantangan tersebutAllah berfirman,ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻓِﻲ ﺭَﻳْﺐٍ ﻣِﻤَّﺎ ﻧَﺰَّﻟْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻰٰ ﻋَﺒْﺪِﻧَﺎ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﺴُﻮﺭَﺓٍ ﻣِﻦْ ﻣِﺜْﻠِﻪِ ﻭَﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﺷُﻬَﺪَﺍﺀَﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺻَﺎﺩِﻗِﻴﻦ ﴿٢٣﴾ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﻭَﻟَﻦْ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﻓَﺎﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻭَﻗُﻮﺩُﻫَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻭَﺍﻟْﺤِﺠَﺎﺭَﺓُ ۖ ﺃُﻋِﺪَّﺕْ ﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَJika kamu (tetap) dalam keraguan tentang al-Qur’ân yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal al-Qur’ân itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allâh, jika kamu orang-orang yang benar. Maka jika kamu tidak dapat membuat(nya), dan pasti kamu tidak akan dapat membuat(nya), peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, (neraka itu) telah disediakan bagi orang-orang kafir. (Al-Baqarah: 23-24)Dalam ayat lainnya Allah berfirman,ﻭَﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻫَٰﺬَﺍ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﺃَﻥْ ﻳُﻔْﺘَﺮَﻯٰ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻟَٰﻜِﻦْ ﺗَﺼْﺪِﻳﻖَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻭَﺗَﻔْﺼِﻴﻞَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻟَﺎ ﺭَﻳْﺐَ ﻓِﻴﻪِ ﻣِﻦْ ﺭَﺏِّ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦ ﴿٣٧﴾ ﺃَﻡْ ﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﺍﻓْﺘَﺮَﺍﻩُ ۖ ﻗُﻞْ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﺴُﻮﺭَﺓٍ ﻣِﺜْﻠِﻪِ ﻭَﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺻَﺎﺩِﻗِﻴﻦَTidaklah mungkin al-Qur’ân ini dibuat oleh selain Allâh ; akan tetapi (al-Qur’ân itu) membenarkan Kitab-Kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Rabb semesta alam. Atau (patutkah) mereka mengatakan, “Muhammad membuat-buatnya.” Katakanlah, “(Kalau benar yang kamu katakan itu), maka cobalah datangkan sebuah surat semisalnya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang yang benar.” (Yunus : 37- 38)Allah menegaskan bahwa seandainya manusia yang membuat semisal Al-Quran, tentu akan ada banyak pertentangan di dalamnya.Allah berfirman,ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻦْ ﻋِﻨْﺪِ ﻏَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻮَﺟَﺪُﻭﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺍﺧْﺘِﻠَﺎﻓًﺎ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ“Kalau sekiranya al-Qur`ân itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (An-Nisaa’:82)Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Arti Kalam, Kehidupan Di Planet Lain Menurut Al Quran, Hadits Tentang Uang, Wau Arab, Poker Remi


Al-Quran adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang terbesar di antara semua mukjizat para nabi.Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan,ﺍﻟﻤﻌﺠﺰﺓ ﻫﻲ ﻣﺎ ﻳُﺠﺮِﻱ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻳﺪﻱ ﺍﻟﺮﺳﻞ ﻭﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ ﻣﻦ ﺧﻮﺍﺭﻕ ﺍﻟﻌﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺘﺤﺪﻭﻥ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ ، ﻭﻳﺨﺒﺮﻭﻥ ﺑﻬﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﺘﺼﺪﻳﻖ ﻣﺎ ﺑﻌﺜﻬﻢ ﺑﻪ ، ﻭﻳﺆﻳﺪﻫﻢ ﺑﻬﺎ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ؛ ﻛﺎﻧﺸﻘﺎﻕ ﺍﻟﻘﻤﺮ ، ﻭﻧﺰﻭﻝ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻫﻮ ﺃﻋﻈﻢ ﻣﻌﺠﺰﺓ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻃﻼﻕ“Mukjizat adalah suatu yang Allah turunkan melalui para rasul dan nabi berupa kejadian-kejadian luar biasa (di luar hukum adat/sebab-akibat) sebagai bentuk tantangan bagi manusia. Merupakan berita dari Allah untuk membenarkan apa yang telah Allah utus untuk menguatkan para rasul dan nabi. Seperti terbelahnya bulan dan turunnya Al-Quran. Al-Quran adalah mukjizat terbesar dari para rasul secara mutlak.” (At-Tanbihaat Al-Lathiifah hal. 107)Tantangan dari Al-QuranAl-Quran adalah mukjizat yang membuktikan bahwa manusia ini adalah hamba yang lemah dan memiliki Rabb yang harus diibadahi. Al-Quran memiliki mukjizat berupa keindahan susunan kata dan sekaligus memiliki kandungan yang luar biasa berupa hukum, aqidah dan kisah-kisah serta informasi masa depan yang sangat tepat.Al-Quran memberikan tantangan kepada manusia yaitu tantangan bagi manusia semuanya dan para jin sekalipun agar membuat semisal Al-Quran, walau hanya satu surat saja. Sampai sekarang belum ada yang bisa menjawab tantangan ini, bahkan orang-orang pintar yang tidak percaya adanya tuhan dengan hanya mengandalkan kepintaran mereka, juga tidak bisa menjawab tantangan Al-Quran sampai saat ini.Allah menurunkan tantangan agar mendatangkan semisal Al-Quran, Allah berfirman,ﻗُﻞْ ﻟَﺌِﻦِ ﺍﺟْﺘَﻤَﻌَﺖِ ﺍﻟْﺈِﻧْﺲُ ﻭَﺍﻟْﺠِﻦُّ ﻋَﻠَﻰٰ ﺃَﻥْ ﻳَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﻤِﺜْﻞِ ﻫَٰﺬَﺍ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻟَﺎ ﻳَﺄْﺗُﻮﻥَ ﺑِﻤِﺜْﻠِﻪِ ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ ﻟِﺒَﻌْﺾٍ ﻇَﻬِﻴﺮًﺍKatakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa al-Qur’ân ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain. (Al-Israa:88)Ibnu Katsir menjelaskan,، فأخبر أنه لو اجتمعت الإنس والجن كلهم ، واتفقوا على أن يأتوا بمثل ما أنزله على رسوله ، لما أطاقوا ذلك ولما استطاعوه ، ولو تعاونوا وتساعدوا وتظافروا ، فإن هذا أمر لا يستطاع ، وكيف يشبه كلام المخلوقين كلام الخالق ، الذي لا نظير له ، ولا مثال له ، ولا عديل له ؟ !0“Allah mengabarkan bahwa seandainya manusia dan jin seluruhnya bersepakat untuk membuat semisal apa yanh diturunkan kepada Rasul-Nya, mereka tidak akan bisa dan tidak mampu, walaupun mereka saling menolong dan membantu. Perkara ini tidak mungkin bisa dilakukan. Bagaimana mungkin perkataan makhluk bisa menyerupai perkataan pencipta yang tidak ada semisalnya, yang mirip dan yang sebanding.” (Tafsir Ibnu  Katsir)Dalam ayat lain tantangan yang lebih ringan yaitu mendatangkan 10 surat saja.Allah berfirman,ﺃَﻡْ ﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﺍﻓْﺘَﺮَﺍﻩُ ۖ ﻗُﻞْ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﻌَﺸْﺮِ ﺳُﻮَﺭٍ ﻣِﺜْﻠِﻪِ ﻣُﻔْﺘَﺮَﻳَﺎﺕٍ ﻭَﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺻَﺎﺩِﻗِﻴﻦَ﴿١٣﴾ﻓَﺈِﻟَّﻢْ ﻳَﺴْﺘَﺠِﻴﺒُﻮﺍ ﻟَﻜُﻢْ ﻓَﺎﻋْﻠَﻤُﻮﺍ ﺃَﻧَّﻤَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﺑِﻌِﻠْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇِﻟَٰﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﻫُﻮَ ۖ ﻓَﻬَﻞْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻣُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَBahkan mereka mengatakan, “Muhammad telah membuat-buat al-Qur’ân itu!” Katakanlah, “(Kalau demikian), maka datangkanlah sepuluh surat yang dibuat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allâh, jika kamu memang orang-orang yang benar”. Jika mereka (yang kamu seru itu) tidak menerima seruanmu (ajakanmu) itu, maka ketahuilah, sesungguhnya al-Qur’ân itu diturunkan dengan ilmu Allâh, dan bahwasanya tidak ada Tuhan yang haq selain Dia, maka maukah kamu berserah diri (kepada Allah)? (Hud:13-14)Bahkan Allah turunkan tantangan agar mendatangkan satu surat saja semisal, akan tetapi manusia tidak akan mampu menjawab tantangan tersebutAllah berfirman,ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻓِﻲ ﺭَﻳْﺐٍ ﻣِﻤَّﺎ ﻧَﺰَّﻟْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻰٰ ﻋَﺒْﺪِﻧَﺎ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﺴُﻮﺭَﺓٍ ﻣِﻦْ ﻣِﺜْﻠِﻪِ ﻭَﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﺷُﻬَﺪَﺍﺀَﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺻَﺎﺩِﻗِﻴﻦ ﴿٢٣﴾ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﻭَﻟَﻦْ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﻓَﺎﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻭَﻗُﻮﺩُﻫَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻭَﺍﻟْﺤِﺠَﺎﺭَﺓُ ۖ ﺃُﻋِﺪَّﺕْ ﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَJika kamu (tetap) dalam keraguan tentang al-Qur’ân yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal al-Qur’ân itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allâh, jika kamu orang-orang yang benar. Maka jika kamu tidak dapat membuat(nya), dan pasti kamu tidak akan dapat membuat(nya), peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, (neraka itu) telah disediakan bagi orang-orang kafir. (Al-Baqarah: 23-24)Dalam ayat lainnya Allah berfirman,ﻭَﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻫَٰﺬَﺍ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﺃَﻥْ ﻳُﻔْﺘَﺮَﻯٰ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻟَٰﻜِﻦْ ﺗَﺼْﺪِﻳﻖَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻭَﺗَﻔْﺼِﻴﻞَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻟَﺎ ﺭَﻳْﺐَ ﻓِﻴﻪِ ﻣِﻦْ ﺭَﺏِّ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦ ﴿٣٧﴾ ﺃَﻡْ ﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﺍﻓْﺘَﺮَﺍﻩُ ۖ ﻗُﻞْ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﺴُﻮﺭَﺓٍ ﻣِﺜْﻠِﻪِ ﻭَﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺻَﺎﺩِﻗِﻴﻦَTidaklah mungkin al-Qur’ân ini dibuat oleh selain Allâh ; akan tetapi (al-Qur’ân itu) membenarkan Kitab-Kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Rabb semesta alam. Atau (patutkah) mereka mengatakan, “Muhammad membuat-buatnya.” Katakanlah, “(Kalau benar yang kamu katakan itu), maka cobalah datangkan sebuah surat semisalnya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang yang benar.” (Yunus : 37- 38)Allah menegaskan bahwa seandainya manusia yang membuat semisal Al-Quran, tentu akan ada banyak pertentangan di dalamnya.Allah berfirman,ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻦْ ﻋِﻨْﺪِ ﻏَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻮَﺟَﺪُﻭﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺍﺧْﺘِﻠَﺎﻓًﺎ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ“Kalau sekiranya al-Qur`ân itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (An-Nisaa’:82)Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Arti Kalam, Kehidupan Di Planet Lain Menurut Al Quran, Hadits Tentang Uang, Wau Arab, Poker Remi

Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (Bag. 1)

Gambaran Terapi Auto urinBeberapa tahun yang lalu, muncullah suatu trend pengobatan baru dengan menggunakan air kencingnya sendiri. Metode ini dikenal sebagai “terapi auto urin.” Metode ini diklaim sebagai metode yang dapat mencegah dan mengobati berbagai macam penyakit. Air kencing yang diminum terutama air kencing pertama kali yang dikeluarkan pada waktu pagi hari setelah bangun tidur. Karena air kencing pada waktu itu dianggap sebagai air kencing yang paling baik.Terdapat kelompok masyarakat tertentu yang sudah biasa merawat kesehatan mereka dengan minum satu gelas air kencing setiap hari. Kebiasaan ini masih dilakukan oleh sebagian besar masyarakat, bahkan ada pula orang yang melakukannya selama berpuluh-puluh tahun demi menjaga kesehatan pribadinya.Terapi auto urin ini dipercaya dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit, seperti kanker, maag, asma, penyakit jantung, tekanan darah tinggi (hipertensi), pembesaran kelenjar prostat, rematik, epilepsi, sakit kepala, sakit pinggang, hepatitis, dan juga kencing manis (diabetes). Juga bisa membuat kulit menjadi halus, melancarkan peredaran darah, dan menghilangkan sembelit. Hal ini bisa kita baca dari sebuah buku khusus tentang terapi auto urin [1].Orang-orang yang “ahli” dalam terapi ini (disebut dengan “urinopatis”) juga meng-klaim bahwa terapi ini tidak memiliki efek samping. Artinya, kita dapat meminum air kencing sebanyak-banyaknya yang kita mau. Karena semakin banyak air kencing yang diminum, semakin cepat sembuhnya. Dan seperti terapi dengan obat-obatan medis, terapi ini juga menganut dosis tertentu. Artinya, dosis air kencing yang diminum dan berapa kali harus minum air kencing dalam sehari tergantung pada tujuan dan penyakitnya masing-masing [2].Hukum Islam terhadap Terapi Auto urinIslam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam masalah mencari pengobatan. Sehubungan dengan hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الله خلق الداء و الدواء ، فتداووا ، و لا تتداووا بحرام”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Ad-Daulabi 2/38). [3]Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Dawud no. 3874). [4]Juga atsar dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ .”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari).Hadits-hadits ini beserta dalil yang lain semuanya tegas melarang  berobat dengan sesuatu yang haram. Bahkan dalam hadits yang lain Rasulullah tegas melarang berobat dengan khamr, karena ia adalah induk segala kotoran dan pangkal segala dosa. Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang khamr, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Thariq radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku menggunakannya sebagai obat.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ”Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, namun ia adalah penyakit” (HR. Muslim no. 1984).Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang berobat dengan sesuatu yang kotor (khobits)” (HR. Ahmad no. 10194, Abu Dawud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459). [5]Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Berobat dengan sesuatu yang kotor dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi kenajisannya seperti khamr dan daging binatang yang tidak halal dimakan. Kedua, terkadang dari sisi kotornya sehingga dibenci berobat dengan sesuatu tersebut karena ancaman bahaya bagi tubuh” (Fathul Baari, 10/279).Karena air kencing adalah najis dan setiap barang najis pasti haram dikonsumsi, maka air kencing termasuk ke dalam larangan ini.Tentang kenajisan air kencing, hal ini merupakan sesuatu yang telah kita ketahui bersama. Namun mungkin masih ada yang bertanya, darimana kita menetapkan adanya kaidah (konsep) bahwa setiap barang najis pasti haram dikonsumsi?Maka jawabannya terdapat dalam firman Allah Ta’ala,قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ“Katakanlah, ‘Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor’” (QS. Al-An’am [6]: 145).Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjadikan najis sebagai alasan untuk mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi. Maka hal ini menunjukkan bahwa setiap benda najis berarti haram dikonsumsi. Ini menurut dalil naqli (Al-Qur’an). Adapun dari sisi akal (dalil ‘aqli), jika wajib bagi kita untuk membersihkan benda-benda yang terkena najis, sehingga hilanglah bekas najisnya, maka bagaimana mungkin kita justru memasukkan benda-benda najis itu ke dalam perut kita? [6][Bersambung]***Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Budiarso IT. Terapi auto urin: Tanya jawab dan pengalaman para pengguna air seni sendiri. PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta, tahun 2005.[2]     Diringkas dari: http://www.medikaholistik.com/news-detail.do?id=331[3]     Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633.[4]     Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 3874.[5]     Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashobih no. 4539.[6]     Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam 1/53, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda

Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (Bag. 1)

Gambaran Terapi Auto urinBeberapa tahun yang lalu, muncullah suatu trend pengobatan baru dengan menggunakan air kencingnya sendiri. Metode ini dikenal sebagai “terapi auto urin.” Metode ini diklaim sebagai metode yang dapat mencegah dan mengobati berbagai macam penyakit. Air kencing yang diminum terutama air kencing pertama kali yang dikeluarkan pada waktu pagi hari setelah bangun tidur. Karena air kencing pada waktu itu dianggap sebagai air kencing yang paling baik.Terdapat kelompok masyarakat tertentu yang sudah biasa merawat kesehatan mereka dengan minum satu gelas air kencing setiap hari. Kebiasaan ini masih dilakukan oleh sebagian besar masyarakat, bahkan ada pula orang yang melakukannya selama berpuluh-puluh tahun demi menjaga kesehatan pribadinya.Terapi auto urin ini dipercaya dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit, seperti kanker, maag, asma, penyakit jantung, tekanan darah tinggi (hipertensi), pembesaran kelenjar prostat, rematik, epilepsi, sakit kepala, sakit pinggang, hepatitis, dan juga kencing manis (diabetes). Juga bisa membuat kulit menjadi halus, melancarkan peredaran darah, dan menghilangkan sembelit. Hal ini bisa kita baca dari sebuah buku khusus tentang terapi auto urin [1].Orang-orang yang “ahli” dalam terapi ini (disebut dengan “urinopatis”) juga meng-klaim bahwa terapi ini tidak memiliki efek samping. Artinya, kita dapat meminum air kencing sebanyak-banyaknya yang kita mau. Karena semakin banyak air kencing yang diminum, semakin cepat sembuhnya. Dan seperti terapi dengan obat-obatan medis, terapi ini juga menganut dosis tertentu. Artinya, dosis air kencing yang diminum dan berapa kali harus minum air kencing dalam sehari tergantung pada tujuan dan penyakitnya masing-masing [2].Hukum Islam terhadap Terapi Auto urinIslam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam masalah mencari pengobatan. Sehubungan dengan hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الله خلق الداء و الدواء ، فتداووا ، و لا تتداووا بحرام”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Ad-Daulabi 2/38). [3]Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Dawud no. 3874). [4]Juga atsar dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ .”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari).Hadits-hadits ini beserta dalil yang lain semuanya tegas melarang  berobat dengan sesuatu yang haram. Bahkan dalam hadits yang lain Rasulullah tegas melarang berobat dengan khamr, karena ia adalah induk segala kotoran dan pangkal segala dosa. Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang khamr, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Thariq radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku menggunakannya sebagai obat.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ”Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, namun ia adalah penyakit” (HR. Muslim no. 1984).Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang berobat dengan sesuatu yang kotor (khobits)” (HR. Ahmad no. 10194, Abu Dawud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459). [5]Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Berobat dengan sesuatu yang kotor dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi kenajisannya seperti khamr dan daging binatang yang tidak halal dimakan. Kedua, terkadang dari sisi kotornya sehingga dibenci berobat dengan sesuatu tersebut karena ancaman bahaya bagi tubuh” (Fathul Baari, 10/279).Karena air kencing adalah najis dan setiap barang najis pasti haram dikonsumsi, maka air kencing termasuk ke dalam larangan ini.Tentang kenajisan air kencing, hal ini merupakan sesuatu yang telah kita ketahui bersama. Namun mungkin masih ada yang bertanya, darimana kita menetapkan adanya kaidah (konsep) bahwa setiap barang najis pasti haram dikonsumsi?Maka jawabannya terdapat dalam firman Allah Ta’ala,قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ“Katakanlah, ‘Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor’” (QS. Al-An’am [6]: 145).Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjadikan najis sebagai alasan untuk mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi. Maka hal ini menunjukkan bahwa setiap benda najis berarti haram dikonsumsi. Ini menurut dalil naqli (Al-Qur’an). Adapun dari sisi akal (dalil ‘aqli), jika wajib bagi kita untuk membersihkan benda-benda yang terkena najis, sehingga hilanglah bekas najisnya, maka bagaimana mungkin kita justru memasukkan benda-benda najis itu ke dalam perut kita? [6][Bersambung]***Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Budiarso IT. Terapi auto urin: Tanya jawab dan pengalaman para pengguna air seni sendiri. PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta, tahun 2005.[2]     Diringkas dari: http://www.medikaholistik.com/news-detail.do?id=331[3]     Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633.[4]     Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 3874.[5]     Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashobih no. 4539.[6]     Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam 1/53, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda
Gambaran Terapi Auto urinBeberapa tahun yang lalu, muncullah suatu trend pengobatan baru dengan menggunakan air kencingnya sendiri. Metode ini dikenal sebagai “terapi auto urin.” Metode ini diklaim sebagai metode yang dapat mencegah dan mengobati berbagai macam penyakit. Air kencing yang diminum terutama air kencing pertama kali yang dikeluarkan pada waktu pagi hari setelah bangun tidur. Karena air kencing pada waktu itu dianggap sebagai air kencing yang paling baik.Terdapat kelompok masyarakat tertentu yang sudah biasa merawat kesehatan mereka dengan minum satu gelas air kencing setiap hari. Kebiasaan ini masih dilakukan oleh sebagian besar masyarakat, bahkan ada pula orang yang melakukannya selama berpuluh-puluh tahun demi menjaga kesehatan pribadinya.Terapi auto urin ini dipercaya dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit, seperti kanker, maag, asma, penyakit jantung, tekanan darah tinggi (hipertensi), pembesaran kelenjar prostat, rematik, epilepsi, sakit kepala, sakit pinggang, hepatitis, dan juga kencing manis (diabetes). Juga bisa membuat kulit menjadi halus, melancarkan peredaran darah, dan menghilangkan sembelit. Hal ini bisa kita baca dari sebuah buku khusus tentang terapi auto urin [1].Orang-orang yang “ahli” dalam terapi ini (disebut dengan “urinopatis”) juga meng-klaim bahwa terapi ini tidak memiliki efek samping. Artinya, kita dapat meminum air kencing sebanyak-banyaknya yang kita mau. Karena semakin banyak air kencing yang diminum, semakin cepat sembuhnya. Dan seperti terapi dengan obat-obatan medis, terapi ini juga menganut dosis tertentu. Artinya, dosis air kencing yang diminum dan berapa kali harus minum air kencing dalam sehari tergantung pada tujuan dan penyakitnya masing-masing [2].Hukum Islam terhadap Terapi Auto urinIslam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam masalah mencari pengobatan. Sehubungan dengan hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الله خلق الداء و الدواء ، فتداووا ، و لا تتداووا بحرام”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Ad-Daulabi 2/38). [3]Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Dawud no. 3874). [4]Juga atsar dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ .”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari).Hadits-hadits ini beserta dalil yang lain semuanya tegas melarang  berobat dengan sesuatu yang haram. Bahkan dalam hadits yang lain Rasulullah tegas melarang berobat dengan khamr, karena ia adalah induk segala kotoran dan pangkal segala dosa. Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang khamr, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Thariq radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku menggunakannya sebagai obat.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ”Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, namun ia adalah penyakit” (HR. Muslim no. 1984).Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang berobat dengan sesuatu yang kotor (khobits)” (HR. Ahmad no. 10194, Abu Dawud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459). [5]Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Berobat dengan sesuatu yang kotor dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi kenajisannya seperti khamr dan daging binatang yang tidak halal dimakan. Kedua, terkadang dari sisi kotornya sehingga dibenci berobat dengan sesuatu tersebut karena ancaman bahaya bagi tubuh” (Fathul Baari, 10/279).Karena air kencing adalah najis dan setiap barang najis pasti haram dikonsumsi, maka air kencing termasuk ke dalam larangan ini.Tentang kenajisan air kencing, hal ini merupakan sesuatu yang telah kita ketahui bersama. Namun mungkin masih ada yang bertanya, darimana kita menetapkan adanya kaidah (konsep) bahwa setiap barang najis pasti haram dikonsumsi?Maka jawabannya terdapat dalam firman Allah Ta’ala,قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ“Katakanlah, ‘Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor’” (QS. Al-An’am [6]: 145).Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjadikan najis sebagai alasan untuk mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi. Maka hal ini menunjukkan bahwa setiap benda najis berarti haram dikonsumsi. Ini menurut dalil naqli (Al-Qur’an). Adapun dari sisi akal (dalil ‘aqli), jika wajib bagi kita untuk membersihkan benda-benda yang terkena najis, sehingga hilanglah bekas najisnya, maka bagaimana mungkin kita justru memasukkan benda-benda najis itu ke dalam perut kita? [6][Bersambung]***Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Budiarso IT. Terapi auto urin: Tanya jawab dan pengalaman para pengguna air seni sendiri. PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta, tahun 2005.[2]     Diringkas dari: http://www.medikaholistik.com/news-detail.do?id=331[3]     Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633.[4]     Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 3874.[5]     Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashobih no. 4539.[6]     Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam 1/53, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda


Gambaran Terapi Auto urinBeberapa tahun yang lalu, muncullah suatu trend pengobatan baru dengan menggunakan air kencingnya sendiri. Metode ini dikenal sebagai “terapi auto urin.” Metode ini diklaim sebagai metode yang dapat mencegah dan mengobati berbagai macam penyakit. Air kencing yang diminum terutama air kencing pertama kali yang dikeluarkan pada waktu pagi hari setelah bangun tidur. Karena air kencing pada waktu itu dianggap sebagai air kencing yang paling baik.Terdapat kelompok masyarakat tertentu yang sudah biasa merawat kesehatan mereka dengan minum satu gelas air kencing setiap hari. Kebiasaan ini masih dilakukan oleh sebagian besar masyarakat, bahkan ada pula orang yang melakukannya selama berpuluh-puluh tahun demi menjaga kesehatan pribadinya.Terapi auto urin ini dipercaya dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit, seperti kanker, maag, asma, penyakit jantung, tekanan darah tinggi (hipertensi), pembesaran kelenjar prostat, rematik, epilepsi, sakit kepala, sakit pinggang, hepatitis, dan juga kencing manis (diabetes). Juga bisa membuat kulit menjadi halus, melancarkan peredaran darah, dan menghilangkan sembelit. Hal ini bisa kita baca dari sebuah buku khusus tentang terapi auto urin [1].Orang-orang yang “ahli” dalam terapi ini (disebut dengan “urinopatis”) juga meng-klaim bahwa terapi ini tidak memiliki efek samping. Artinya, kita dapat meminum air kencing sebanyak-banyaknya yang kita mau. Karena semakin banyak air kencing yang diminum, semakin cepat sembuhnya. Dan seperti terapi dengan obat-obatan medis, terapi ini juga menganut dosis tertentu. Artinya, dosis air kencing yang diminum dan berapa kali harus minum air kencing dalam sehari tergantung pada tujuan dan penyakitnya masing-masing [2].Hukum Islam terhadap Terapi Auto urinIslam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam masalah mencari pengobatan. Sehubungan dengan hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن الله خلق الداء و الدواء ، فتداووا ، و لا تتداووا بحرام”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Ad-Daulabi 2/38). [3]Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Dawud no. 3874). [4]Juga atsar dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ .”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari).Hadits-hadits ini beserta dalil yang lain semuanya tegas melarang  berobat dengan sesuatu yang haram. Bahkan dalam hadits yang lain Rasulullah tegas melarang berobat dengan khamr, karena ia adalah induk segala kotoran dan pangkal segala dosa. Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang khamr, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Thariq radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku menggunakannya sebagai obat.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ”Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, namun ia adalah penyakit” (HR. Muslim no. 1984).Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang berobat dengan sesuatu yang kotor (khobits)” (HR. Ahmad no. 10194, Abu Dawud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459). [5]Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Berobat dengan sesuatu yang kotor dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi kenajisannya seperti khamr dan daging binatang yang tidak halal dimakan. Kedua, terkadang dari sisi kotornya sehingga dibenci berobat dengan sesuatu tersebut karena ancaman bahaya bagi tubuh” (Fathul Baari, 10/279).Karena air kencing adalah najis dan setiap barang najis pasti haram dikonsumsi, maka air kencing termasuk ke dalam larangan ini.Tentang kenajisan air kencing, hal ini merupakan sesuatu yang telah kita ketahui bersama. Namun mungkin masih ada yang bertanya, darimana kita menetapkan adanya kaidah (konsep) bahwa setiap barang najis pasti haram dikonsumsi?Maka jawabannya terdapat dalam firman Allah Ta’ala,قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ“Katakanlah, ‘Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor’” (QS. Al-An’am [6]: 145).Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjadikan najis sebagai alasan untuk mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi. Maka hal ini menunjukkan bahwa setiap benda najis berarti haram dikonsumsi. Ini menurut dalil naqli (Al-Qur’an). Adapun dari sisi akal (dalil ‘aqli), jika wajib bagi kita untuk membersihkan benda-benda yang terkena najis, sehingga hilanglah bekas najisnya, maka bagaimana mungkin kita justru memasukkan benda-benda najis itu ke dalam perut kita? [6][Bersambung]***Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Budiarso IT. Terapi auto urin: Tanya jawab dan pengalaman para pengguna air seni sendiri. PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta, tahun 2005.[2]     Diringkas dari: http://www.medikaholistik.com/news-detail.do?id=331[3]     Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633.[4]     Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 3874.[5]     Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashobih no. 4539.[6]     Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam 1/53, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda

Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (Bag. 2)

Baca artikel sebelumnya Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (02)Bukankah Nabi Memerintahkan Sahabatnya untuk Meminum Air Kencing Unta?Sebagian orang mungkin bertanya, lalu bagaimana dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan para sahabatnya untuk meminum air kencing unta dalam rangka berobat? Bukankah hal itu menunjukkan bolehnya meminum air kencing dalam rangka berobat? Atau bagaimana jika air kencing manusia di-qiyas-kan saja dengan air kencing unta, sehingga menjadi halal untuk dikonsumsi sebagai obat karena sama-sama statusnya sebagai air kencing?Hadits yang dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut adalah sebuah hadits cukup panjang yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dimana beliau menceritakan,أَنَّ قَوْمًا مِنْ عُكْلٍ – أَوْ قَالَ مِنْ عُرَيْنَةَ – قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِىَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَبَلَغَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- خَبَرُهُمْ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فَأَرْسَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى آثَارِهِمْ فَمَا ارْتَفَعَ النَّهَارُ حَتَّى جِىءَ بِهِمْ فَأَمَرَ بِهِمْ فَقُطِعَتْ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ وَسُمِّرَ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِى الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلاَ يُسْقَوْنَ. قَالَ أَبُو قِلاَبَةَ فَهَؤُلاَءِ قَوْمٌ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya ada sekelompok orang dari daerah ‘Ukl -atau dia berkata dari ‘Urainah- yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas mereka terkena penyakit (karena tidak cocok dengan udara atau cuaca di kota Madinah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan mereka untuk mencari liqah (unta yang bersusu). Beliau memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan air susunya. Mereka pun pergi. Ketika sudah sehat, mereka membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan merampok unta. Ketika kabar tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada pagi hari, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim utusan untuk mengejar mereka. Sebelum siang hari, mereka telah berhasil dibawa ke hadapan Rasulullah. Beliau pun memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, mata mereka juga dirusak dengan paku panas. Mereka lalu dibuang di Harrah, mereka meminta minum tetapi tidak diberi minum”. Abu Qilabah berkata, “Mereka telah mencuri, membunuh, dan kafir setelah beriman, serta telah memerangi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 4364) [1]Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu disampaikan terlebih dahulu adanya suatu kaidah dalam ilmu fikih bahwasannya hukum asal segala sesuatu adalah suci. Barangsiapa yang menganggap najisnya sesuatu, maka dia wajib untuk mendatangkan dalil. Jika dia tidak bisa mendatangkan dalil yang menyatakan najisnya sesuatu tersebut, maka kewajiban kita adalah mengembalikan status sesuatu tersebut kepada hukum asalnya, yaitu suci. Oleh karena itu, tidak boleh mengatakan najisnya sesuatu kecuali dengan dalil. [2]Status air kencing manusia sebagai benda najis adalah berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ“Seorang Arab Badui kencing di masjid, maka sebagian orang berdiri mendatangi orang tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ’Biarkan dia dan kalian jangan menghentikan kencingnya’. Anas melanjutkan, ‘Ketika dia telah menyelesaikan kencingnya, beliau memerintahkan agar membawa seember air lalu diguyurkan di atasnya.’” (HR. Bukhari no. 6025; 6128 dan Muslim no. 284)Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,فَفِيهِ إِثْبَات نَجَاسَة بَوْل الْآدَمِيّ وَهُوَ مُجْمَع عَلَيْهِ ، وَلَا فَرْق بَيْن الْكَبِير وَالصَّغِير بِإِجْمَاعِ مَنْ يُعْتَدّ بِهِ“Di dalam hadits ini terkandung penetapan hukum najisnya air kencing manusia, dan hal ini merupakan masalah yang telah disepakati (ijma’). Dan tidak ada perbedaan antara air kencing orang dewasa dan anak-anak berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama yang diperhitungkan pendapatnya.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 1/458)Oleh karena itu, berdasarkan hadits ini kita simpulkan bahwa air kencing manusia termasuk benda najis karena terdapat dalil shahih yang menyatakan statusnya sebagai benda najis. Adapun air kencing unta, maka kita tidak mendapatkan dalil yang menunjukkan bahwa air kencing unta termasuk benda najis. Bahkan sebaliknya, yang kita dapatkan adalah dalil yang menunjukkan bahwa status air kencing unta adalah suci berdasarkan hadits yang cukup panjang di atas. Karena, apabila air kencing unta termasuk benda najis, maka tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan memerintahkan orang-orang untuk meminumnya, meskipun untuk digunakan sebagai obat.Sehingga dalam masalah ini, kita tidak bisa meng-qiyas-kan (meng-analogi-kan) antara air kencing manusia dengan air kencing unta, karena salah satu syarat qiyas adalah, bahwa hukum masalah yang di-qiyas-kan (dalam hal ini adalah air kencing manusia) sama dengan hukum masalah yang dijadikan sebagai landasan qiyas (dalam hal ini adalah air kencing unta). Adapun dalam masalah ini, hukum keduanya tidak sama, karena air kencing manusia hukumnya najis dan haram dikonsumsi, sedangkan air kencing unta hukumnya suci dan halal dikonsumsi. [3]KesimpulanKesimpulan dalam masalah ini, terapi auto urin adalah metode pengobatan yang haram dan bukan termasuk bagian dari thibb nabawi. [4][Selesai]Baca juga: Hukum Berobat Dengan Ekstrak Cacing Bolehkah Apoteker Memberi Obat Tanpa Resep Dokter? Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat? ***Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 4364.[2]    Lihat Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, hal. 24.[3]    Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 199-200.[4]    Pembahasan ini disarikan dari buku penulis, “Ke mana Seharusnya Anda Berobat? Antara Pengobatan Medis, Alternatif, dan Thibb Nabawi” (penerbit Wacana Ilmiah Press, Surakarta, tahun 2009).🔍 Doa Doa Sesuai Sunnah, Arti Syirik Dalam Islam, Azab Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Asal Nabi Muhammad, Yahudi Adalah Dajjal

Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (Bag. 2)

Baca artikel sebelumnya Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (02)Bukankah Nabi Memerintahkan Sahabatnya untuk Meminum Air Kencing Unta?Sebagian orang mungkin bertanya, lalu bagaimana dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan para sahabatnya untuk meminum air kencing unta dalam rangka berobat? Bukankah hal itu menunjukkan bolehnya meminum air kencing dalam rangka berobat? Atau bagaimana jika air kencing manusia di-qiyas-kan saja dengan air kencing unta, sehingga menjadi halal untuk dikonsumsi sebagai obat karena sama-sama statusnya sebagai air kencing?Hadits yang dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut adalah sebuah hadits cukup panjang yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dimana beliau menceritakan,أَنَّ قَوْمًا مِنْ عُكْلٍ – أَوْ قَالَ مِنْ عُرَيْنَةَ – قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِىَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَبَلَغَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- خَبَرُهُمْ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فَأَرْسَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى آثَارِهِمْ فَمَا ارْتَفَعَ النَّهَارُ حَتَّى جِىءَ بِهِمْ فَأَمَرَ بِهِمْ فَقُطِعَتْ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ وَسُمِّرَ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِى الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلاَ يُسْقَوْنَ. قَالَ أَبُو قِلاَبَةَ فَهَؤُلاَءِ قَوْمٌ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya ada sekelompok orang dari daerah ‘Ukl -atau dia berkata dari ‘Urainah- yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas mereka terkena penyakit (karena tidak cocok dengan udara atau cuaca di kota Madinah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan mereka untuk mencari liqah (unta yang bersusu). Beliau memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan air susunya. Mereka pun pergi. Ketika sudah sehat, mereka membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan merampok unta. Ketika kabar tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada pagi hari, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim utusan untuk mengejar mereka. Sebelum siang hari, mereka telah berhasil dibawa ke hadapan Rasulullah. Beliau pun memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, mata mereka juga dirusak dengan paku panas. Mereka lalu dibuang di Harrah, mereka meminta minum tetapi tidak diberi minum”. Abu Qilabah berkata, “Mereka telah mencuri, membunuh, dan kafir setelah beriman, serta telah memerangi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 4364) [1]Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu disampaikan terlebih dahulu adanya suatu kaidah dalam ilmu fikih bahwasannya hukum asal segala sesuatu adalah suci. Barangsiapa yang menganggap najisnya sesuatu, maka dia wajib untuk mendatangkan dalil. Jika dia tidak bisa mendatangkan dalil yang menyatakan najisnya sesuatu tersebut, maka kewajiban kita adalah mengembalikan status sesuatu tersebut kepada hukum asalnya, yaitu suci. Oleh karena itu, tidak boleh mengatakan najisnya sesuatu kecuali dengan dalil. [2]Status air kencing manusia sebagai benda najis adalah berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ“Seorang Arab Badui kencing di masjid, maka sebagian orang berdiri mendatangi orang tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ’Biarkan dia dan kalian jangan menghentikan kencingnya’. Anas melanjutkan, ‘Ketika dia telah menyelesaikan kencingnya, beliau memerintahkan agar membawa seember air lalu diguyurkan di atasnya.’” (HR. Bukhari no. 6025; 6128 dan Muslim no. 284)Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,فَفِيهِ إِثْبَات نَجَاسَة بَوْل الْآدَمِيّ وَهُوَ مُجْمَع عَلَيْهِ ، وَلَا فَرْق بَيْن الْكَبِير وَالصَّغِير بِإِجْمَاعِ مَنْ يُعْتَدّ بِهِ“Di dalam hadits ini terkandung penetapan hukum najisnya air kencing manusia, dan hal ini merupakan masalah yang telah disepakati (ijma’). Dan tidak ada perbedaan antara air kencing orang dewasa dan anak-anak berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama yang diperhitungkan pendapatnya.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 1/458)Oleh karena itu, berdasarkan hadits ini kita simpulkan bahwa air kencing manusia termasuk benda najis karena terdapat dalil shahih yang menyatakan statusnya sebagai benda najis. Adapun air kencing unta, maka kita tidak mendapatkan dalil yang menunjukkan bahwa air kencing unta termasuk benda najis. Bahkan sebaliknya, yang kita dapatkan adalah dalil yang menunjukkan bahwa status air kencing unta adalah suci berdasarkan hadits yang cukup panjang di atas. Karena, apabila air kencing unta termasuk benda najis, maka tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan memerintahkan orang-orang untuk meminumnya, meskipun untuk digunakan sebagai obat.Sehingga dalam masalah ini, kita tidak bisa meng-qiyas-kan (meng-analogi-kan) antara air kencing manusia dengan air kencing unta, karena salah satu syarat qiyas adalah, bahwa hukum masalah yang di-qiyas-kan (dalam hal ini adalah air kencing manusia) sama dengan hukum masalah yang dijadikan sebagai landasan qiyas (dalam hal ini adalah air kencing unta). Adapun dalam masalah ini, hukum keduanya tidak sama, karena air kencing manusia hukumnya najis dan haram dikonsumsi, sedangkan air kencing unta hukumnya suci dan halal dikonsumsi. [3]KesimpulanKesimpulan dalam masalah ini, terapi auto urin adalah metode pengobatan yang haram dan bukan termasuk bagian dari thibb nabawi. [4][Selesai]Baca juga: Hukum Berobat Dengan Ekstrak Cacing Bolehkah Apoteker Memberi Obat Tanpa Resep Dokter? Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat? ***Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 4364.[2]    Lihat Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, hal. 24.[3]    Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 199-200.[4]    Pembahasan ini disarikan dari buku penulis, “Ke mana Seharusnya Anda Berobat? Antara Pengobatan Medis, Alternatif, dan Thibb Nabawi” (penerbit Wacana Ilmiah Press, Surakarta, tahun 2009).🔍 Doa Doa Sesuai Sunnah, Arti Syirik Dalam Islam, Azab Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Asal Nabi Muhammad, Yahudi Adalah Dajjal
Baca artikel sebelumnya Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (02)Bukankah Nabi Memerintahkan Sahabatnya untuk Meminum Air Kencing Unta?Sebagian orang mungkin bertanya, lalu bagaimana dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan para sahabatnya untuk meminum air kencing unta dalam rangka berobat? Bukankah hal itu menunjukkan bolehnya meminum air kencing dalam rangka berobat? Atau bagaimana jika air kencing manusia di-qiyas-kan saja dengan air kencing unta, sehingga menjadi halal untuk dikonsumsi sebagai obat karena sama-sama statusnya sebagai air kencing?Hadits yang dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut adalah sebuah hadits cukup panjang yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dimana beliau menceritakan,أَنَّ قَوْمًا مِنْ عُكْلٍ – أَوْ قَالَ مِنْ عُرَيْنَةَ – قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِىَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَبَلَغَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- خَبَرُهُمْ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فَأَرْسَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى آثَارِهِمْ فَمَا ارْتَفَعَ النَّهَارُ حَتَّى جِىءَ بِهِمْ فَأَمَرَ بِهِمْ فَقُطِعَتْ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ وَسُمِّرَ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِى الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلاَ يُسْقَوْنَ. قَالَ أَبُو قِلاَبَةَ فَهَؤُلاَءِ قَوْمٌ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya ada sekelompok orang dari daerah ‘Ukl -atau dia berkata dari ‘Urainah- yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas mereka terkena penyakit (karena tidak cocok dengan udara atau cuaca di kota Madinah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan mereka untuk mencari liqah (unta yang bersusu). Beliau memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan air susunya. Mereka pun pergi. Ketika sudah sehat, mereka membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan merampok unta. Ketika kabar tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada pagi hari, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim utusan untuk mengejar mereka. Sebelum siang hari, mereka telah berhasil dibawa ke hadapan Rasulullah. Beliau pun memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, mata mereka juga dirusak dengan paku panas. Mereka lalu dibuang di Harrah, mereka meminta minum tetapi tidak diberi minum”. Abu Qilabah berkata, “Mereka telah mencuri, membunuh, dan kafir setelah beriman, serta telah memerangi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 4364) [1]Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu disampaikan terlebih dahulu adanya suatu kaidah dalam ilmu fikih bahwasannya hukum asal segala sesuatu adalah suci. Barangsiapa yang menganggap najisnya sesuatu, maka dia wajib untuk mendatangkan dalil. Jika dia tidak bisa mendatangkan dalil yang menyatakan najisnya sesuatu tersebut, maka kewajiban kita adalah mengembalikan status sesuatu tersebut kepada hukum asalnya, yaitu suci. Oleh karena itu, tidak boleh mengatakan najisnya sesuatu kecuali dengan dalil. [2]Status air kencing manusia sebagai benda najis adalah berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ“Seorang Arab Badui kencing di masjid, maka sebagian orang berdiri mendatangi orang tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ’Biarkan dia dan kalian jangan menghentikan kencingnya’. Anas melanjutkan, ‘Ketika dia telah menyelesaikan kencingnya, beliau memerintahkan agar membawa seember air lalu diguyurkan di atasnya.’” (HR. Bukhari no. 6025; 6128 dan Muslim no. 284)Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,فَفِيهِ إِثْبَات نَجَاسَة بَوْل الْآدَمِيّ وَهُوَ مُجْمَع عَلَيْهِ ، وَلَا فَرْق بَيْن الْكَبِير وَالصَّغِير بِإِجْمَاعِ مَنْ يُعْتَدّ بِهِ“Di dalam hadits ini terkandung penetapan hukum najisnya air kencing manusia, dan hal ini merupakan masalah yang telah disepakati (ijma’). Dan tidak ada perbedaan antara air kencing orang dewasa dan anak-anak berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama yang diperhitungkan pendapatnya.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 1/458)Oleh karena itu, berdasarkan hadits ini kita simpulkan bahwa air kencing manusia termasuk benda najis karena terdapat dalil shahih yang menyatakan statusnya sebagai benda najis. Adapun air kencing unta, maka kita tidak mendapatkan dalil yang menunjukkan bahwa air kencing unta termasuk benda najis. Bahkan sebaliknya, yang kita dapatkan adalah dalil yang menunjukkan bahwa status air kencing unta adalah suci berdasarkan hadits yang cukup panjang di atas. Karena, apabila air kencing unta termasuk benda najis, maka tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan memerintahkan orang-orang untuk meminumnya, meskipun untuk digunakan sebagai obat.Sehingga dalam masalah ini, kita tidak bisa meng-qiyas-kan (meng-analogi-kan) antara air kencing manusia dengan air kencing unta, karena salah satu syarat qiyas adalah, bahwa hukum masalah yang di-qiyas-kan (dalam hal ini adalah air kencing manusia) sama dengan hukum masalah yang dijadikan sebagai landasan qiyas (dalam hal ini adalah air kencing unta). Adapun dalam masalah ini, hukum keduanya tidak sama, karena air kencing manusia hukumnya najis dan haram dikonsumsi, sedangkan air kencing unta hukumnya suci dan halal dikonsumsi. [3]KesimpulanKesimpulan dalam masalah ini, terapi auto urin adalah metode pengobatan yang haram dan bukan termasuk bagian dari thibb nabawi. [4][Selesai]Baca juga: Hukum Berobat Dengan Ekstrak Cacing Bolehkah Apoteker Memberi Obat Tanpa Resep Dokter? Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat? ***Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 4364.[2]    Lihat Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, hal. 24.[3]    Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 199-200.[4]    Pembahasan ini disarikan dari buku penulis, “Ke mana Seharusnya Anda Berobat? Antara Pengobatan Medis, Alternatif, dan Thibb Nabawi” (penerbit Wacana Ilmiah Press, Surakarta, tahun 2009).🔍 Doa Doa Sesuai Sunnah, Arti Syirik Dalam Islam, Azab Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Asal Nabi Muhammad, Yahudi Adalah Dajjal


Baca artikel sebelumnya Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (02)Bukankah Nabi Memerintahkan Sahabatnya untuk Meminum Air Kencing Unta?Sebagian orang mungkin bertanya, lalu bagaimana dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan para sahabatnya untuk meminum air kencing unta dalam rangka berobat? Bukankah hal itu menunjukkan bolehnya meminum air kencing dalam rangka berobat? Atau bagaimana jika air kencing manusia di-qiyas-kan saja dengan air kencing unta, sehingga menjadi halal untuk dikonsumsi sebagai obat karena sama-sama statusnya sebagai air kencing?Hadits yang dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut adalah sebuah hadits cukup panjang yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dimana beliau menceritakan,أَنَّ قَوْمًا مِنْ عُكْلٍ – أَوْ قَالَ مِنْ عُرَيْنَةَ – قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِىَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَبَلَغَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- خَبَرُهُمْ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فَأَرْسَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى آثَارِهِمْ فَمَا ارْتَفَعَ النَّهَارُ حَتَّى جِىءَ بِهِمْ فَأَمَرَ بِهِمْ فَقُطِعَتْ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ وَسُمِّرَ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِى الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلاَ يُسْقَوْنَ. قَالَ أَبُو قِلاَبَةَ فَهَؤُلاَءِ قَوْمٌ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya ada sekelompok orang dari daerah ‘Ukl -atau dia berkata dari ‘Urainah- yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas mereka terkena penyakit (karena tidak cocok dengan udara atau cuaca di kota Madinah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan mereka untuk mencari liqah (unta yang bersusu). Beliau memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan air susunya. Mereka pun pergi. Ketika sudah sehat, mereka membunuh penggembala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan merampok unta. Ketika kabar tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada pagi hari, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim utusan untuk mengejar mereka. Sebelum siang hari, mereka telah berhasil dibawa ke hadapan Rasulullah. Beliau pun memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, mata mereka juga dirusak dengan paku panas. Mereka lalu dibuang di Harrah, mereka meminta minum tetapi tidak diberi minum”. Abu Qilabah berkata, “Mereka telah mencuri, membunuh, dan kafir setelah beriman, serta telah memerangi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 4364) [1]Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu disampaikan terlebih dahulu adanya suatu kaidah dalam ilmu fikih bahwasannya hukum asal segala sesuatu adalah suci. Barangsiapa yang menganggap najisnya sesuatu, maka dia wajib untuk mendatangkan dalil. Jika dia tidak bisa mendatangkan dalil yang menyatakan najisnya sesuatu tersebut, maka kewajiban kita adalah mengembalikan status sesuatu tersebut kepada hukum asalnya, yaitu suci. Oleh karena itu, tidak boleh mengatakan najisnya sesuatu kecuali dengan dalil. [2]Status air kencing manusia sebagai benda najis adalah berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ“Seorang Arab Badui kencing di masjid, maka sebagian orang berdiri mendatangi orang tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ’Biarkan dia dan kalian jangan menghentikan kencingnya’. Anas melanjutkan, ‘Ketika dia telah menyelesaikan kencingnya, beliau memerintahkan agar membawa seember air lalu diguyurkan di atasnya.’” (HR. Bukhari no. 6025; 6128 dan Muslim no. 284)Ketika menjelaskan hadits ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,فَفِيهِ إِثْبَات نَجَاسَة بَوْل الْآدَمِيّ وَهُوَ مُجْمَع عَلَيْهِ ، وَلَا فَرْق بَيْن الْكَبِير وَالصَّغِير بِإِجْمَاعِ مَنْ يُعْتَدّ بِهِ“Di dalam hadits ini terkandung penetapan hukum najisnya air kencing manusia, dan hal ini merupakan masalah yang telah disepakati (ijma’). Dan tidak ada perbedaan antara air kencing orang dewasa dan anak-anak berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama yang diperhitungkan pendapatnya.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 1/458)Oleh karena itu, berdasarkan hadits ini kita simpulkan bahwa air kencing manusia termasuk benda najis karena terdapat dalil shahih yang menyatakan statusnya sebagai benda najis. Adapun air kencing unta, maka kita tidak mendapatkan dalil yang menunjukkan bahwa air kencing unta termasuk benda najis. Bahkan sebaliknya, yang kita dapatkan adalah dalil yang menunjukkan bahwa status air kencing unta adalah suci berdasarkan hadits yang cukup panjang di atas. Karena, apabila air kencing unta termasuk benda najis, maka tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan memerintahkan orang-orang untuk meminumnya, meskipun untuk digunakan sebagai obat.Sehingga dalam masalah ini, kita tidak bisa meng-qiyas-kan (meng-analogi-kan) antara air kencing manusia dengan air kencing unta, karena salah satu syarat qiyas adalah, bahwa hukum masalah yang di-qiyas-kan (dalam hal ini adalah air kencing manusia) sama dengan hukum masalah yang dijadikan sebagai landasan qiyas (dalam hal ini adalah air kencing unta). Adapun dalam masalah ini, hukum keduanya tidak sama, karena air kencing manusia hukumnya najis dan haram dikonsumsi, sedangkan air kencing unta hukumnya suci dan halal dikonsumsi. [3]KesimpulanKesimpulan dalam masalah ini, terapi auto urin adalah metode pengobatan yang haram dan bukan termasuk bagian dari thibb nabawi. [4][Selesai]Baca juga: Hukum Berobat Dengan Ekstrak Cacing Bolehkah Apoteker Memberi Obat Tanpa Resep Dokter? Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat? ***Disempurnakan di pagi hari, Lab EMC Rotterdam, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud no. 4364.[2]    Lihat Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, hal. 24.[3]    Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 199-200.[4]    Pembahasan ini disarikan dari buku penulis, “Ke mana Seharusnya Anda Berobat? Antara Pengobatan Medis, Alternatif, dan Thibb Nabawi” (penerbit Wacana Ilmiah Press, Surakarta, tahun 2009).🔍 Doa Doa Sesuai Sunnah, Arti Syirik Dalam Islam, Azab Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Asal Nabi Muhammad, Yahudi Adalah Dajjal

Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 2)

Baca artikel sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 1)Pembahasan tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk dalam ilmu ghaib, sehingga ketika membahas karakteristik atau gambaran telaga Nabi, hanya boleh didasarkan atas riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh memakai dasar pendapat atau logika manusia semata. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini kami menyebutkan beberapa hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang gambaran telaga beliau.Luas Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ“(Ukuran) telagaku (sama dengan) perjalanan selama sebulan.” (HR. Bukhari no. 6579)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan bahwa telaga beliau sangat luas, yang harus ditempuh dengan perjalanan selama sebulan. Di sini beliau tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan perjalanan sebulan itu. Apakah perjalanan dengan kuda tercepat di dunia atau perjalanan sebulan penduduk akhirat di surga kelak. Wallahu Ta’ala a’alam. Akan tetapi, maksud beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menggambarkan betapa luasnya telaga tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggambarkan luasnya telaga beliau dalam beberapa hadits yang lain, di antaranya sabda beliau,إِنَّ قَدْرَ حَوْضِي كَمَا بَيْنَ أَيْلَةَ وَصَنْعَاءَ مِنَ اليَمَنِ، وَإِنَّ فِيهِ مِنَ الأَبَارِيقِ كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ“Sesungguhnya ukuran telagaku bagaikan (jarak) antara kota Eiliya (di negeri Syam, pen.) dan Shan’a di negeri Yaman, dan terdapat gelas-gelas yang jumlahnya bagaikan bintang di langit.” (HR. Bukhari no. 6580)Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan,كَمَا بَيْنَ المَدِينَةِ وَصَنْعَاءَ“(Lebarnya) bagaikan jarak antara kota Madinah dan Shan’a.” (HR. Bukhari no. 6581)مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ“(Lebarnya) bagaikan jarak antara kota ‘Amman dan Eiliya (keduanya di negeri Syam, pen.).” (HR. Muslim no. 2300)Sebagian orang menganggap hadits-hadits di atas bertentangan (kontradiktif), karena jarak antara Eiliya ke Shan’a tidak sama dengan jarak antara Madinah ke Shan’a. Akan tetapi, para ulama -di antaranya Al-Qurthubi rahimahullah- membantah anggapan ini, karena dalam hadits-hadits tersebut, Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbicara sesuai dengan kadar pengetahuan orang yang diajak bicara. Ketika yang mereka kenal adalah kota yang ada di negeri Syam, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan kota Eiliya dan ‘Amman yang ada di negeri Syam. Ketika yang mereka kenal adalah kota yang ada di negeri Yaman, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan kota Shan’a yang ada di negeri Yaman. Yang jelas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendeskripsikan luas telaga beliau sesuai dengan kadar pengetahuan sahabat yang sedang beliau ajak bicara [1]. Wallahu Ta’ala a’lam.Bentuk Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggambarkan bagaimanakah bentuk telaga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ“Lebarnya sama dengan panjangnya.” (HR. Muslim no. 2300)Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ، وَزَوَايَاهُ سَوَاءٌ“(Panjang) telagaku (sama dengan) perjalanan selama sebulan, dan sisi-sisinya (pojok-pojoknya) sama.” (HR. Muslim no. 2292)Berdasarkan hadits di atas, para ulama rahimahullahu Ta’ala berbeda pendapat tentang bentuk telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian ulama berpendapat bahwa bentuk telaga Nabi itu persegi (bujur sangkar) karena panjang dan lebarnya sama, sedangkan sebagian ulama yang lain (di antaranya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah) memahami bahwa bentuk telaga Nabi adalah lingkaran karena memiliki ruas dan pojok yang sama dari berbagai sisi. Wallahu Ta’ala a’lam tentang bagaimana hakikatnya. [1]Gambaran Air Minum dan Cangkir (Gelas) di Telaga NabiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah menjelaskan kepada kita bagaimanakah gambaran air minum yang ada di telaga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنَ اللَّبَنِ، وَرِيحُهُ أَطْيَبُ مِنَ المِسْكِ، وَكِيزَانُهُ كَنُجُومِ السَّمَاءِ، مَنْ شَرِبَ مِنْهَا فَلاَ يَظْمَأُ أَبَدًا“Airnya lebih putih daripada susu, baunya lebih harum dari minyak misk dan cangkir-cangkirnya (sebanyak) bintang di langit. Barangsiapa yang minum dari telaga tersebut, dia tidak akan haus selamanya.” (HR. Bukhari no. 6579)Dalam riwayat yang lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ، يَغُتُّ فِيهِ مِيزَابَانِ يَمُدَّانِهِ مِنَ الْجَنَّةِ، أَحَدُهُمَا مِنْ ذَهَبٍ، وَالْآخَرُ مِنْ وَرِقٍ“Airnya lebih putih daripada susu dan lebih manis daripada madu. Di dalamnya ada dua saluran yang memancarkan air dari surga. Satu saluran terbuat dari emas dan yang satu lagi terbuat dari perak.” (HR. Muslim no. 2301)تُرَى فِيهِ أَبَارِيقُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ“Di dalamnya (telaga) diperlihatkan gelas-gelas yang terbuat dari emas dan perak yang jumlahnya bagaikan jumlah bintang di langit.” (HR. Muslim no. 2303)Dari hadits-hadits di atas, kita mengetahui bahwa air di telaga Nabi sangatlah lezat dan nikmat, sehingga digambarkan lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu, juga bau air tersebut lebih wangi dari minyak misk. Ketika umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi telaga tersebut, tidak perlu antri dan berebut untuk minum air karena sangat luasnya telaga tersebut dan telah disediakan gelas-gelas yang terbuat dari emas dan perak yang jumlahnya bagaikan jumlah bintang di langit, setelah meminumnya, manusia tidak akan pernah meraskaan haus selama-lamanya.[Bersambung]Baca juga: Masuk Surga Semata Karena Rahmat Allah, Lalu Untuk Apa Beramal? Masuk Surga Tanpa Hisab dan Adzab, Mau? Meniti Jejak Menuju Surga ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 25 Rabi’uts Tsani 1439/ 12 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Faidah ini kami dapatkan dari penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA dalam salah satu majelis beliau: https://www.youtube.com/watch?v=g603s6BUrag&t=1203s🔍 Arti Shodaqallahul Adzim, Ada Berapa Nabi Dan Rasul, Kultum Tentang Haji, Orang Yang Bersyukur Disebut, Kisah Api Neraka

Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 2)

Baca artikel sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 1)Pembahasan tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk dalam ilmu ghaib, sehingga ketika membahas karakteristik atau gambaran telaga Nabi, hanya boleh didasarkan atas riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh memakai dasar pendapat atau logika manusia semata. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini kami menyebutkan beberapa hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang gambaran telaga beliau.Luas Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ“(Ukuran) telagaku (sama dengan) perjalanan selama sebulan.” (HR. Bukhari no. 6579)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan bahwa telaga beliau sangat luas, yang harus ditempuh dengan perjalanan selama sebulan. Di sini beliau tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan perjalanan sebulan itu. Apakah perjalanan dengan kuda tercepat di dunia atau perjalanan sebulan penduduk akhirat di surga kelak. Wallahu Ta’ala a’alam. Akan tetapi, maksud beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menggambarkan betapa luasnya telaga tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggambarkan luasnya telaga beliau dalam beberapa hadits yang lain, di antaranya sabda beliau,إِنَّ قَدْرَ حَوْضِي كَمَا بَيْنَ أَيْلَةَ وَصَنْعَاءَ مِنَ اليَمَنِ، وَإِنَّ فِيهِ مِنَ الأَبَارِيقِ كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ“Sesungguhnya ukuran telagaku bagaikan (jarak) antara kota Eiliya (di negeri Syam, pen.) dan Shan’a di negeri Yaman, dan terdapat gelas-gelas yang jumlahnya bagaikan bintang di langit.” (HR. Bukhari no. 6580)Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan,كَمَا بَيْنَ المَدِينَةِ وَصَنْعَاءَ“(Lebarnya) bagaikan jarak antara kota Madinah dan Shan’a.” (HR. Bukhari no. 6581)مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ“(Lebarnya) bagaikan jarak antara kota ‘Amman dan Eiliya (keduanya di negeri Syam, pen.).” (HR. Muslim no. 2300)Sebagian orang menganggap hadits-hadits di atas bertentangan (kontradiktif), karena jarak antara Eiliya ke Shan’a tidak sama dengan jarak antara Madinah ke Shan’a. Akan tetapi, para ulama -di antaranya Al-Qurthubi rahimahullah- membantah anggapan ini, karena dalam hadits-hadits tersebut, Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbicara sesuai dengan kadar pengetahuan orang yang diajak bicara. Ketika yang mereka kenal adalah kota yang ada di negeri Syam, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan kota Eiliya dan ‘Amman yang ada di negeri Syam. Ketika yang mereka kenal adalah kota yang ada di negeri Yaman, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan kota Shan’a yang ada di negeri Yaman. Yang jelas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendeskripsikan luas telaga beliau sesuai dengan kadar pengetahuan sahabat yang sedang beliau ajak bicara [1]. Wallahu Ta’ala a’lam.Bentuk Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggambarkan bagaimanakah bentuk telaga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ“Lebarnya sama dengan panjangnya.” (HR. Muslim no. 2300)Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ، وَزَوَايَاهُ سَوَاءٌ“(Panjang) telagaku (sama dengan) perjalanan selama sebulan, dan sisi-sisinya (pojok-pojoknya) sama.” (HR. Muslim no. 2292)Berdasarkan hadits di atas, para ulama rahimahullahu Ta’ala berbeda pendapat tentang bentuk telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian ulama berpendapat bahwa bentuk telaga Nabi itu persegi (bujur sangkar) karena panjang dan lebarnya sama, sedangkan sebagian ulama yang lain (di antaranya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah) memahami bahwa bentuk telaga Nabi adalah lingkaran karena memiliki ruas dan pojok yang sama dari berbagai sisi. Wallahu Ta’ala a’lam tentang bagaimana hakikatnya. [1]Gambaran Air Minum dan Cangkir (Gelas) di Telaga NabiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah menjelaskan kepada kita bagaimanakah gambaran air minum yang ada di telaga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنَ اللَّبَنِ، وَرِيحُهُ أَطْيَبُ مِنَ المِسْكِ، وَكِيزَانُهُ كَنُجُومِ السَّمَاءِ، مَنْ شَرِبَ مِنْهَا فَلاَ يَظْمَأُ أَبَدًا“Airnya lebih putih daripada susu, baunya lebih harum dari minyak misk dan cangkir-cangkirnya (sebanyak) bintang di langit. Barangsiapa yang minum dari telaga tersebut, dia tidak akan haus selamanya.” (HR. Bukhari no. 6579)Dalam riwayat yang lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ، يَغُتُّ فِيهِ مِيزَابَانِ يَمُدَّانِهِ مِنَ الْجَنَّةِ، أَحَدُهُمَا مِنْ ذَهَبٍ، وَالْآخَرُ مِنْ وَرِقٍ“Airnya lebih putih daripada susu dan lebih manis daripada madu. Di dalamnya ada dua saluran yang memancarkan air dari surga. Satu saluran terbuat dari emas dan yang satu lagi terbuat dari perak.” (HR. Muslim no. 2301)تُرَى فِيهِ أَبَارِيقُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ“Di dalamnya (telaga) diperlihatkan gelas-gelas yang terbuat dari emas dan perak yang jumlahnya bagaikan jumlah bintang di langit.” (HR. Muslim no. 2303)Dari hadits-hadits di atas, kita mengetahui bahwa air di telaga Nabi sangatlah lezat dan nikmat, sehingga digambarkan lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu, juga bau air tersebut lebih wangi dari minyak misk. Ketika umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi telaga tersebut, tidak perlu antri dan berebut untuk minum air karena sangat luasnya telaga tersebut dan telah disediakan gelas-gelas yang terbuat dari emas dan perak yang jumlahnya bagaikan jumlah bintang di langit, setelah meminumnya, manusia tidak akan pernah meraskaan haus selama-lamanya.[Bersambung]Baca juga: Masuk Surga Semata Karena Rahmat Allah, Lalu Untuk Apa Beramal? Masuk Surga Tanpa Hisab dan Adzab, Mau? Meniti Jejak Menuju Surga ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 25 Rabi’uts Tsani 1439/ 12 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Faidah ini kami dapatkan dari penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA dalam salah satu majelis beliau: https://www.youtube.com/watch?v=g603s6BUrag&t=1203s🔍 Arti Shodaqallahul Adzim, Ada Berapa Nabi Dan Rasul, Kultum Tentang Haji, Orang Yang Bersyukur Disebut, Kisah Api Neraka
Baca artikel sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 1)Pembahasan tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk dalam ilmu ghaib, sehingga ketika membahas karakteristik atau gambaran telaga Nabi, hanya boleh didasarkan atas riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh memakai dasar pendapat atau logika manusia semata. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini kami menyebutkan beberapa hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang gambaran telaga beliau.Luas Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ“(Ukuran) telagaku (sama dengan) perjalanan selama sebulan.” (HR. Bukhari no. 6579)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan bahwa telaga beliau sangat luas, yang harus ditempuh dengan perjalanan selama sebulan. Di sini beliau tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan perjalanan sebulan itu. Apakah perjalanan dengan kuda tercepat di dunia atau perjalanan sebulan penduduk akhirat di surga kelak. Wallahu Ta’ala a’alam. Akan tetapi, maksud beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menggambarkan betapa luasnya telaga tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggambarkan luasnya telaga beliau dalam beberapa hadits yang lain, di antaranya sabda beliau,إِنَّ قَدْرَ حَوْضِي كَمَا بَيْنَ أَيْلَةَ وَصَنْعَاءَ مِنَ اليَمَنِ، وَإِنَّ فِيهِ مِنَ الأَبَارِيقِ كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ“Sesungguhnya ukuran telagaku bagaikan (jarak) antara kota Eiliya (di negeri Syam, pen.) dan Shan’a di negeri Yaman, dan terdapat gelas-gelas yang jumlahnya bagaikan bintang di langit.” (HR. Bukhari no. 6580)Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan,كَمَا بَيْنَ المَدِينَةِ وَصَنْعَاءَ“(Lebarnya) bagaikan jarak antara kota Madinah dan Shan’a.” (HR. Bukhari no. 6581)مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ“(Lebarnya) bagaikan jarak antara kota ‘Amman dan Eiliya (keduanya di negeri Syam, pen.).” (HR. Muslim no. 2300)Sebagian orang menganggap hadits-hadits di atas bertentangan (kontradiktif), karena jarak antara Eiliya ke Shan’a tidak sama dengan jarak antara Madinah ke Shan’a. Akan tetapi, para ulama -di antaranya Al-Qurthubi rahimahullah- membantah anggapan ini, karena dalam hadits-hadits tersebut, Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbicara sesuai dengan kadar pengetahuan orang yang diajak bicara. Ketika yang mereka kenal adalah kota yang ada di negeri Syam, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan kota Eiliya dan ‘Amman yang ada di negeri Syam. Ketika yang mereka kenal adalah kota yang ada di negeri Yaman, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan kota Shan’a yang ada di negeri Yaman. Yang jelas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendeskripsikan luas telaga beliau sesuai dengan kadar pengetahuan sahabat yang sedang beliau ajak bicara [1]. Wallahu Ta’ala a’lam.Bentuk Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggambarkan bagaimanakah bentuk telaga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ“Lebarnya sama dengan panjangnya.” (HR. Muslim no. 2300)Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ، وَزَوَايَاهُ سَوَاءٌ“(Panjang) telagaku (sama dengan) perjalanan selama sebulan, dan sisi-sisinya (pojok-pojoknya) sama.” (HR. Muslim no. 2292)Berdasarkan hadits di atas, para ulama rahimahullahu Ta’ala berbeda pendapat tentang bentuk telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian ulama berpendapat bahwa bentuk telaga Nabi itu persegi (bujur sangkar) karena panjang dan lebarnya sama, sedangkan sebagian ulama yang lain (di antaranya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah) memahami bahwa bentuk telaga Nabi adalah lingkaran karena memiliki ruas dan pojok yang sama dari berbagai sisi. Wallahu Ta’ala a’lam tentang bagaimana hakikatnya. [1]Gambaran Air Minum dan Cangkir (Gelas) di Telaga NabiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah menjelaskan kepada kita bagaimanakah gambaran air minum yang ada di telaga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنَ اللَّبَنِ، وَرِيحُهُ أَطْيَبُ مِنَ المِسْكِ، وَكِيزَانُهُ كَنُجُومِ السَّمَاءِ، مَنْ شَرِبَ مِنْهَا فَلاَ يَظْمَأُ أَبَدًا“Airnya lebih putih daripada susu, baunya lebih harum dari minyak misk dan cangkir-cangkirnya (sebanyak) bintang di langit. Barangsiapa yang minum dari telaga tersebut, dia tidak akan haus selamanya.” (HR. Bukhari no. 6579)Dalam riwayat yang lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ، يَغُتُّ فِيهِ مِيزَابَانِ يَمُدَّانِهِ مِنَ الْجَنَّةِ، أَحَدُهُمَا مِنْ ذَهَبٍ، وَالْآخَرُ مِنْ وَرِقٍ“Airnya lebih putih daripada susu dan lebih manis daripada madu. Di dalamnya ada dua saluran yang memancarkan air dari surga. Satu saluran terbuat dari emas dan yang satu lagi terbuat dari perak.” (HR. Muslim no. 2301)تُرَى فِيهِ أَبَارِيقُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ“Di dalamnya (telaga) diperlihatkan gelas-gelas yang terbuat dari emas dan perak yang jumlahnya bagaikan jumlah bintang di langit.” (HR. Muslim no. 2303)Dari hadits-hadits di atas, kita mengetahui bahwa air di telaga Nabi sangatlah lezat dan nikmat, sehingga digambarkan lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu, juga bau air tersebut lebih wangi dari minyak misk. Ketika umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi telaga tersebut, tidak perlu antri dan berebut untuk minum air karena sangat luasnya telaga tersebut dan telah disediakan gelas-gelas yang terbuat dari emas dan perak yang jumlahnya bagaikan jumlah bintang di langit, setelah meminumnya, manusia tidak akan pernah meraskaan haus selama-lamanya.[Bersambung]Baca juga: Masuk Surga Semata Karena Rahmat Allah, Lalu Untuk Apa Beramal? Masuk Surga Tanpa Hisab dan Adzab, Mau? Meniti Jejak Menuju Surga ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 25 Rabi’uts Tsani 1439/ 12 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Faidah ini kami dapatkan dari penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA dalam salah satu majelis beliau: https://www.youtube.com/watch?v=g603s6BUrag&t=1203s🔍 Arti Shodaqallahul Adzim, Ada Berapa Nabi Dan Rasul, Kultum Tentang Haji, Orang Yang Bersyukur Disebut, Kisah Api Neraka


Baca artikel sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 1)Pembahasan tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk dalam ilmu ghaib, sehingga ketika membahas karakteristik atau gambaran telaga Nabi, hanya boleh didasarkan atas riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh memakai dasar pendapat atau logika manusia semata. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini kami menyebutkan beberapa hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang gambaran telaga beliau.Luas Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ“(Ukuran) telagaku (sama dengan) perjalanan selama sebulan.” (HR. Bukhari no. 6579)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan bahwa telaga beliau sangat luas, yang harus ditempuh dengan perjalanan selama sebulan. Di sini beliau tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan perjalanan sebulan itu. Apakah perjalanan dengan kuda tercepat di dunia atau perjalanan sebulan penduduk akhirat di surga kelak. Wallahu Ta’ala a’alam. Akan tetapi, maksud beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menggambarkan betapa luasnya telaga tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggambarkan luasnya telaga beliau dalam beberapa hadits yang lain, di antaranya sabda beliau,إِنَّ قَدْرَ حَوْضِي كَمَا بَيْنَ أَيْلَةَ وَصَنْعَاءَ مِنَ اليَمَنِ، وَإِنَّ فِيهِ مِنَ الأَبَارِيقِ كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ“Sesungguhnya ukuran telagaku bagaikan (jarak) antara kota Eiliya (di negeri Syam, pen.) dan Shan’a di negeri Yaman, dan terdapat gelas-gelas yang jumlahnya bagaikan bintang di langit.” (HR. Bukhari no. 6580)Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan,كَمَا بَيْنَ المَدِينَةِ وَصَنْعَاءَ“(Lebarnya) bagaikan jarak antara kota Madinah dan Shan’a.” (HR. Bukhari no. 6581)مَا بَيْنَ عَمَّانَ إِلَى أَيْلَةَ“(Lebarnya) bagaikan jarak antara kota ‘Amman dan Eiliya (keduanya di negeri Syam, pen.).” (HR. Muslim no. 2300)Sebagian orang menganggap hadits-hadits di atas bertentangan (kontradiktif), karena jarak antara Eiliya ke Shan’a tidak sama dengan jarak antara Madinah ke Shan’a. Akan tetapi, para ulama -di antaranya Al-Qurthubi rahimahullah- membantah anggapan ini, karena dalam hadits-hadits tersebut, Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbicara sesuai dengan kadar pengetahuan orang yang diajak bicara. Ketika yang mereka kenal adalah kota yang ada di negeri Syam, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan kota Eiliya dan ‘Amman yang ada di negeri Syam. Ketika yang mereka kenal adalah kota yang ada di negeri Yaman, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan kota Shan’a yang ada di negeri Yaman. Yang jelas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendeskripsikan luas telaga beliau sesuai dengan kadar pengetahuan sahabat yang sedang beliau ajak bicara [1]. Wallahu Ta’ala a’lam.Bentuk Telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menggambarkan bagaimanakah bentuk telaga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَرْضُهُ مِثْلُ طُولِهِ“Lebarnya sama dengan panjangnya.” (HR. Muslim no. 2300)Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَوْضِي مَسِيرَةُ شَهْرٍ، وَزَوَايَاهُ سَوَاءٌ“(Panjang) telagaku (sama dengan) perjalanan selama sebulan, dan sisi-sisinya (pojok-pojoknya) sama.” (HR. Muslim no. 2292)Berdasarkan hadits di atas, para ulama rahimahullahu Ta’ala berbeda pendapat tentang bentuk telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian ulama berpendapat bahwa bentuk telaga Nabi itu persegi (bujur sangkar) karena panjang dan lebarnya sama, sedangkan sebagian ulama yang lain (di antaranya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah) memahami bahwa bentuk telaga Nabi adalah lingkaran karena memiliki ruas dan pojok yang sama dari berbagai sisi. Wallahu Ta’ala a’lam tentang bagaimana hakikatnya. [1]Gambaran Air Minum dan Cangkir (Gelas) di Telaga NabiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah menjelaskan kepada kita bagaimanakah gambaran air minum yang ada di telaga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنَ اللَّبَنِ، وَرِيحُهُ أَطْيَبُ مِنَ المِسْكِ، وَكِيزَانُهُ كَنُجُومِ السَّمَاءِ، مَنْ شَرِبَ مِنْهَا فَلاَ يَظْمَأُ أَبَدًا“Airnya lebih putih daripada susu, baunya lebih harum dari minyak misk dan cangkir-cangkirnya (sebanyak) bintang di langit. Barangsiapa yang minum dari telaga tersebut, dia tidak akan haus selamanya.” (HR. Bukhari no. 6579)Dalam riwayat yang lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ، يَغُتُّ فِيهِ مِيزَابَانِ يَمُدَّانِهِ مِنَ الْجَنَّةِ، أَحَدُهُمَا مِنْ ذَهَبٍ، وَالْآخَرُ مِنْ وَرِقٍ“Airnya lebih putih daripada susu dan lebih manis daripada madu. Di dalamnya ada dua saluran yang memancarkan air dari surga. Satu saluran terbuat dari emas dan yang satu lagi terbuat dari perak.” (HR. Muslim no. 2301)تُرَى فِيهِ أَبَارِيقُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ كَعَدَدِ نُجُومِ السَّمَاءِ“Di dalamnya (telaga) diperlihatkan gelas-gelas yang terbuat dari emas dan perak yang jumlahnya bagaikan jumlah bintang di langit.” (HR. Muslim no. 2303)Dari hadits-hadits di atas, kita mengetahui bahwa air di telaga Nabi sangatlah lezat dan nikmat, sehingga digambarkan lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu, juga bau air tersebut lebih wangi dari minyak misk. Ketika umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi telaga tersebut, tidak perlu antri dan berebut untuk minum air karena sangat luasnya telaga tersebut dan telah disediakan gelas-gelas yang terbuat dari emas dan perak yang jumlahnya bagaikan jumlah bintang di langit, setelah meminumnya, manusia tidak akan pernah meraskaan haus selama-lamanya.[Bersambung]Baca juga: Masuk Surga Semata Karena Rahmat Allah, Lalu Untuk Apa Beramal? Masuk Surga Tanpa Hisab dan Adzab, Mau? Meniti Jejak Menuju Surga ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 25 Rabi’uts Tsani 1439/ 12 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Faidah ini kami dapatkan dari penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA dalam salah satu majelis beliau: https://www.youtube.com/watch?v=g603s6BUrag&t=1203s🔍 Arti Shodaqallahul Adzim, Ada Berapa Nabi Dan Rasul, Kultum Tentang Haji, Orang Yang Bersyukur Disebut, Kisah Api Neraka

Wisma Muslim Yogyakarta 2018

Untukmu mahasiswa muslim, tidakkah engkau rindu dengan lingkungan islami yang akan menuntunmu dalam kebaikan? Ayo jangan mau hanya sekedar jadi mahasiswa biasa, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan ilmu sampai ia kelak lulus dan siap terjun di medan dakwahSekilas Pandang Wisma Muslim:1.      Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus)2.      Dekat dengan berbagai fasilitas umum3.      Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online4.      Dekat dengan berbagai kulineran5.      Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja6.      Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya7.      Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari8.      Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama9.      Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama10.    Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat11.    Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa12.    Dan masih banyak lagiDibuka pendaftaran warga Wisma Muslim Yogyakarta angkatan 2017/2018. Seleksi ini bersifat terbuka bagi mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari  warga Wisma Muslim Yogyakarta pada periode 2017/ 2018.Persyaratan:§  Mahasiswa Muslim§  Bersemangat menuntut ilmu agama§  Siap membantu kegiatan dakwah/ kajian§  Lulus seleksiPeriode Pendaftaran dan Tes Online:1 Mei 2018 s.d. 9 Mei 2018Pendaftaran dapat dilakukan disiniTes Wawancara  :Kamis, 10 Mei 2018 pukul 08.00 di Masjid Pogung RayaPengumuman Hasil Seleksi :Daftar nama peserta yang lulus seleksi penerimaan akan di umumkan di website http://wisma.muslim.or.id  pada Sabtu,12 Mei 2018Spesifikasi dan Biaya WismaSpesifikasi dan Biaya Wisma akan diumumkan kemudian. Sebagai pertimbangan bisa lihat spesifikasi dan biaya tahun lalu klik http://wisma.muslim.or.id/?p=167Raih Juga kesempatan beasiswa belajar di YPIA🔍 Majelis Ilmu Adalah Taman Surga, Ayat Alquran Tentang Cinta Tanah Air Dan Bela Negara, Rahasia Surat Jin, Arti Barokah, Sejarah Babi Haram

Wisma Muslim Yogyakarta 2018

Untukmu mahasiswa muslim, tidakkah engkau rindu dengan lingkungan islami yang akan menuntunmu dalam kebaikan? Ayo jangan mau hanya sekedar jadi mahasiswa biasa, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan ilmu sampai ia kelak lulus dan siap terjun di medan dakwahSekilas Pandang Wisma Muslim:1.      Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus)2.      Dekat dengan berbagai fasilitas umum3.      Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online4.      Dekat dengan berbagai kulineran5.      Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja6.      Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya7.      Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari8.      Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama9.      Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama10.    Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat11.    Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa12.    Dan masih banyak lagiDibuka pendaftaran warga Wisma Muslim Yogyakarta angkatan 2017/2018. Seleksi ini bersifat terbuka bagi mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari  warga Wisma Muslim Yogyakarta pada periode 2017/ 2018.Persyaratan:§  Mahasiswa Muslim§  Bersemangat menuntut ilmu agama§  Siap membantu kegiatan dakwah/ kajian§  Lulus seleksiPeriode Pendaftaran dan Tes Online:1 Mei 2018 s.d. 9 Mei 2018Pendaftaran dapat dilakukan disiniTes Wawancara  :Kamis, 10 Mei 2018 pukul 08.00 di Masjid Pogung RayaPengumuman Hasil Seleksi :Daftar nama peserta yang lulus seleksi penerimaan akan di umumkan di website http://wisma.muslim.or.id  pada Sabtu,12 Mei 2018Spesifikasi dan Biaya WismaSpesifikasi dan Biaya Wisma akan diumumkan kemudian. Sebagai pertimbangan bisa lihat spesifikasi dan biaya tahun lalu klik http://wisma.muslim.or.id/?p=167Raih Juga kesempatan beasiswa belajar di YPIA🔍 Majelis Ilmu Adalah Taman Surga, Ayat Alquran Tentang Cinta Tanah Air Dan Bela Negara, Rahasia Surat Jin, Arti Barokah, Sejarah Babi Haram
Untukmu mahasiswa muslim, tidakkah engkau rindu dengan lingkungan islami yang akan menuntunmu dalam kebaikan? Ayo jangan mau hanya sekedar jadi mahasiswa biasa, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan ilmu sampai ia kelak lulus dan siap terjun di medan dakwahSekilas Pandang Wisma Muslim:1.      Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus)2.      Dekat dengan berbagai fasilitas umum3.      Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online4.      Dekat dengan berbagai kulineran5.      Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja6.      Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya7.      Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari8.      Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama9.      Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama10.    Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat11.    Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa12.    Dan masih banyak lagiDibuka pendaftaran warga Wisma Muslim Yogyakarta angkatan 2017/2018. Seleksi ini bersifat terbuka bagi mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari  warga Wisma Muslim Yogyakarta pada periode 2017/ 2018.Persyaratan:§  Mahasiswa Muslim§  Bersemangat menuntut ilmu agama§  Siap membantu kegiatan dakwah/ kajian§  Lulus seleksiPeriode Pendaftaran dan Tes Online:1 Mei 2018 s.d. 9 Mei 2018Pendaftaran dapat dilakukan disiniTes Wawancara  :Kamis, 10 Mei 2018 pukul 08.00 di Masjid Pogung RayaPengumuman Hasil Seleksi :Daftar nama peserta yang lulus seleksi penerimaan akan di umumkan di website http://wisma.muslim.or.id  pada Sabtu,12 Mei 2018Spesifikasi dan Biaya WismaSpesifikasi dan Biaya Wisma akan diumumkan kemudian. Sebagai pertimbangan bisa lihat spesifikasi dan biaya tahun lalu klik http://wisma.muslim.or.id/?p=167Raih Juga kesempatan beasiswa belajar di YPIA🔍 Majelis Ilmu Adalah Taman Surga, Ayat Alquran Tentang Cinta Tanah Air Dan Bela Negara, Rahasia Surat Jin, Arti Barokah, Sejarah Babi Haram


Untukmu mahasiswa muslim, tidakkah engkau rindu dengan lingkungan islami yang akan menuntunmu dalam kebaikan? Ayo jangan mau hanya sekedar jadi mahasiswa biasa, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan ilmu sampai ia kelak lulus dan siap terjun di medan dakwahSekilas Pandang Wisma Muslim:1.      Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus)2.      Dekat dengan berbagai fasilitas umum3.      Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online4.      Dekat dengan berbagai kulineran5.      Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja6.      Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya7.      Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari8.      Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama9.      Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama10.    Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat11.    Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa12.    Dan masih banyak lagiDibuka pendaftaran warga Wisma Muslim Yogyakarta angkatan 2017/2018. Seleksi ini bersifat terbuka bagi mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari  warga Wisma Muslim Yogyakarta pada periode 2017/ 2018.Persyaratan:§  Mahasiswa Muslim§  Bersemangat menuntut ilmu agama§  Siap membantu kegiatan dakwah/ kajian§  Lulus seleksiPeriode Pendaftaran dan Tes Online:1 Mei 2018 s.d. 9 Mei 2018Pendaftaran dapat dilakukan disiniTes Wawancara  :Kamis, 10 Mei 2018 pukul 08.00 di Masjid Pogung RayaPengumuman Hasil Seleksi :Daftar nama peserta yang lulus seleksi penerimaan akan di umumkan di website http://wisma.muslim.or.id  pada Sabtu,12 Mei 2018Spesifikasi dan Biaya WismaSpesifikasi dan Biaya Wisma akan diumumkan kemudian. Sebagai pertimbangan bisa lihat spesifikasi dan biaya tahun lalu klik http://wisma.muslim.or.id/?p=167Raih Juga kesempatan beasiswa belajar di YPIA🔍 Majelis Ilmu Adalah Taman Surga, Ayat Alquran Tentang Cinta Tanah Air Dan Bela Negara, Rahasia Surat Jin, Arti Barokah, Sejarah Babi Haram
Prev     Next