Berbohong kepada Suami atau kepada Istri yang Diperbolehkan

Berkata dusta atau bohong termasuk di antara perkara yang dilarang oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah [9]: 119)Dapat dipahami dari ayat di atas yaitu larangan untuk menjadi atau bersama dengan orang-orang yang berkata dusta atau bohong.Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian dari hukum di atas, yaitu diperbolehkannya berkata bohong dalam sebagian keadaan. Salah satunya adalah perkataan suami kepada istri atau sebaliknya. Masalah inilah yang akan kita bahas dalam tulisan ini.Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Dalil Diperbolehkannya Perkataan Bohong kepada Suami atau IstriDiriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, beliau berkata,مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ“Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا“Tidaklah termasuk bohong: (1) Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); (2) Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan (3) Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud no. 4921, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Demikian juga dalam masalah ini terdapat hadis khusus yang diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata,جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك ““Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.’Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada dosa atasmu.’ (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya no. 329. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 498)Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Maksud Dusta kepada Suami atau Istri yang DiperbolehkanDari hadis yang diriwayatkan oleh Al-Humaidi di atas, kita dapat mengetahui dusta seperti apakah yang diperbolehkan kepada istri atau sebaliknya. Dusta yang diperbolehkan adalah ketika seorang suami ingin menyenangkan istri yang sedang “ngambek” dan menghibur hatinya. Artinya, tidak semua dusta diperbolehkan.Oleh karena itu, ketika Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.”Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dusta kepada istri atau kepada suami hukum asalnya tetap haram, namun terdapat pengecualian sebagaimana dalam kasus yang disebutkan, yaitu dusta untuk mendamaikan hati istri dan menyenangkan (menghibur) hatinya.Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Sayang, Engkau adalah wanita tercantik di dunia, kalau sayang ngambek tidak jadi cantik.” Padahal faktanya, istrinya bukanlah wanita tercantik di dunia ini. Jadi, boleh seorang suami memuji istri dengan pujian yang dusta dalam rangka menghilangkan rasa ngambek sang istri.Hal ini sebagaimana penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan hadis ini,وأما كذبه لزوجته وكذبها له فالمراد به في إظهار الود والوعد بما لا يلزم ونحو ذلك فأما المخادعة في منع ما عليه أو عليها أو أخذ ماليس له أو لها فهو حرام بإجماع المسلمين والله اعلم“Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135)Contoh dusta yang haram adalah suami memotong jatah nafkah yang berhak diterima istri dan suami beralasan dengan kebohongan. Misalnya dia mengaku sedang kesulitan ekonomi atau sedang kesusahan. Maka dusta semacam ini haram, karena ini bohong untuk tidak menunaikan kewajiban suami (yang menjadi hak istri). Atau misalnya, suami mengatakan kepada istri bahwa dia pergi ke luar kota dalam rangka perjalanan dinas. Padahal, dia ke luar kota bukan karena tugas dinas, namun sekedar senang-senang atau wisata.Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, termasuk bohong yang diperbolehkan adalah janji yang tidak mengikat. Misalnya, seorang istri ngambek ingin dibelikan sesuatu dan suami tidak mampu, lalu sang suami berkata, “Kapan-kapan saja ya belinya.”Perkataan “kapan-kapan” itu dinilai janji yang tidak mengikat, sehingga tidak wajib ditunaikan. Janji yang tidak mengikat semacam itu boleh diucapkan untuk menghibur atau menyenangkan hati sang istri.Adapun janji yang mengikat, wajib dipenuhi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و ليس من الكذب المباح أن يعدها بشيء لا يريد أن يفي به لها ، أو يخبرهابأنه اشترى لها الحاجة الفلانية بسعر كذا ، يعني أكثر من الواقع ترضية لها ،لأن ذلك قد ينكشف لها فيكون سببا لكي تسيء ظنها بزوجها ، و ذلك من الفساد لا الإصلاح“Tidaklah termasuk dusta yang mubah adalah seorang suami menjanjikan sesuatu dan dia tidak ingin (tidak berniat) untuk memenuhinya. Atau seorang suami mengabarkan kepada istri bahwa dia membelikan untuknya barang tertentu dengan harga sekian, yaitu lebih mahal dari harga sebenarnya, supaya istrinya rida. Karena hal semacam ini akan terbongkar di masa mendatang sehingga akan menjadi sebab buruk sangka istri kepada suami. Dan hal ini termasuk kerusakan, bukan perbaikan.” (Silsilah Ash-Shahihah, 1: 818)Baca Juga: Istri yang Taat Suami Dijamin Surga Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto? [Selesai]***@Puri Gardenia, 13 Jumadil awwal 1440/ 19 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 125-127 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Ahad, Pahala Wanita Shalat Di Rumah Dan Masjid, Macam-macam Takdir, Pesantren Salafi Gratis, Wajjahtu Wajhiya

Berbohong kepada Suami atau kepada Istri yang Diperbolehkan

Berkata dusta atau bohong termasuk di antara perkara yang dilarang oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah [9]: 119)Dapat dipahami dari ayat di atas yaitu larangan untuk menjadi atau bersama dengan orang-orang yang berkata dusta atau bohong.Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian dari hukum di atas, yaitu diperbolehkannya berkata bohong dalam sebagian keadaan. Salah satunya adalah perkataan suami kepada istri atau sebaliknya. Masalah inilah yang akan kita bahas dalam tulisan ini.Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Dalil Diperbolehkannya Perkataan Bohong kepada Suami atau IstriDiriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, beliau berkata,مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ“Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا“Tidaklah termasuk bohong: (1) Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); (2) Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan (3) Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud no. 4921, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Demikian juga dalam masalah ini terdapat hadis khusus yang diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata,جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك ““Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.’Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada dosa atasmu.’ (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya no. 329. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 498)Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Maksud Dusta kepada Suami atau Istri yang DiperbolehkanDari hadis yang diriwayatkan oleh Al-Humaidi di atas, kita dapat mengetahui dusta seperti apakah yang diperbolehkan kepada istri atau sebaliknya. Dusta yang diperbolehkan adalah ketika seorang suami ingin menyenangkan istri yang sedang “ngambek” dan menghibur hatinya. Artinya, tidak semua dusta diperbolehkan.Oleh karena itu, ketika Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.”Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dusta kepada istri atau kepada suami hukum asalnya tetap haram, namun terdapat pengecualian sebagaimana dalam kasus yang disebutkan, yaitu dusta untuk mendamaikan hati istri dan menyenangkan (menghibur) hatinya.Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Sayang, Engkau adalah wanita tercantik di dunia, kalau sayang ngambek tidak jadi cantik.” Padahal faktanya, istrinya bukanlah wanita tercantik di dunia ini. Jadi, boleh seorang suami memuji istri dengan pujian yang dusta dalam rangka menghilangkan rasa ngambek sang istri.Hal ini sebagaimana penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan hadis ini,وأما كذبه لزوجته وكذبها له فالمراد به في إظهار الود والوعد بما لا يلزم ونحو ذلك فأما المخادعة في منع ما عليه أو عليها أو أخذ ماليس له أو لها فهو حرام بإجماع المسلمين والله اعلم“Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135)Contoh dusta yang haram adalah suami memotong jatah nafkah yang berhak diterima istri dan suami beralasan dengan kebohongan. Misalnya dia mengaku sedang kesulitan ekonomi atau sedang kesusahan. Maka dusta semacam ini haram, karena ini bohong untuk tidak menunaikan kewajiban suami (yang menjadi hak istri). Atau misalnya, suami mengatakan kepada istri bahwa dia pergi ke luar kota dalam rangka perjalanan dinas. Padahal, dia ke luar kota bukan karena tugas dinas, namun sekedar senang-senang atau wisata.Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, termasuk bohong yang diperbolehkan adalah janji yang tidak mengikat. Misalnya, seorang istri ngambek ingin dibelikan sesuatu dan suami tidak mampu, lalu sang suami berkata, “Kapan-kapan saja ya belinya.”Perkataan “kapan-kapan” itu dinilai janji yang tidak mengikat, sehingga tidak wajib ditunaikan. Janji yang tidak mengikat semacam itu boleh diucapkan untuk menghibur atau menyenangkan hati sang istri.Adapun janji yang mengikat, wajib dipenuhi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و ليس من الكذب المباح أن يعدها بشيء لا يريد أن يفي به لها ، أو يخبرهابأنه اشترى لها الحاجة الفلانية بسعر كذا ، يعني أكثر من الواقع ترضية لها ،لأن ذلك قد ينكشف لها فيكون سببا لكي تسيء ظنها بزوجها ، و ذلك من الفساد لا الإصلاح“Tidaklah termasuk dusta yang mubah adalah seorang suami menjanjikan sesuatu dan dia tidak ingin (tidak berniat) untuk memenuhinya. Atau seorang suami mengabarkan kepada istri bahwa dia membelikan untuknya barang tertentu dengan harga sekian, yaitu lebih mahal dari harga sebenarnya, supaya istrinya rida. Karena hal semacam ini akan terbongkar di masa mendatang sehingga akan menjadi sebab buruk sangka istri kepada suami. Dan hal ini termasuk kerusakan, bukan perbaikan.” (Silsilah Ash-Shahihah, 1: 818)Baca Juga: Istri yang Taat Suami Dijamin Surga Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto? [Selesai]***@Puri Gardenia, 13 Jumadil awwal 1440/ 19 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 125-127 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Ahad, Pahala Wanita Shalat Di Rumah Dan Masjid, Macam-macam Takdir, Pesantren Salafi Gratis, Wajjahtu Wajhiya
Berkata dusta atau bohong termasuk di antara perkara yang dilarang oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah [9]: 119)Dapat dipahami dari ayat di atas yaitu larangan untuk menjadi atau bersama dengan orang-orang yang berkata dusta atau bohong.Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian dari hukum di atas, yaitu diperbolehkannya berkata bohong dalam sebagian keadaan. Salah satunya adalah perkataan suami kepada istri atau sebaliknya. Masalah inilah yang akan kita bahas dalam tulisan ini.Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Dalil Diperbolehkannya Perkataan Bohong kepada Suami atau IstriDiriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, beliau berkata,مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ“Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا“Tidaklah termasuk bohong: (1) Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); (2) Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan (3) Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud no. 4921, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Demikian juga dalam masalah ini terdapat hadis khusus yang diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata,جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك ““Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.’Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada dosa atasmu.’ (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya no. 329. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 498)Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Maksud Dusta kepada Suami atau Istri yang DiperbolehkanDari hadis yang diriwayatkan oleh Al-Humaidi di atas, kita dapat mengetahui dusta seperti apakah yang diperbolehkan kepada istri atau sebaliknya. Dusta yang diperbolehkan adalah ketika seorang suami ingin menyenangkan istri yang sedang “ngambek” dan menghibur hatinya. Artinya, tidak semua dusta diperbolehkan.Oleh karena itu, ketika Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.”Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dusta kepada istri atau kepada suami hukum asalnya tetap haram, namun terdapat pengecualian sebagaimana dalam kasus yang disebutkan, yaitu dusta untuk mendamaikan hati istri dan menyenangkan (menghibur) hatinya.Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Sayang, Engkau adalah wanita tercantik di dunia, kalau sayang ngambek tidak jadi cantik.” Padahal faktanya, istrinya bukanlah wanita tercantik di dunia ini. Jadi, boleh seorang suami memuji istri dengan pujian yang dusta dalam rangka menghilangkan rasa ngambek sang istri.Hal ini sebagaimana penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan hadis ini,وأما كذبه لزوجته وكذبها له فالمراد به في إظهار الود والوعد بما لا يلزم ونحو ذلك فأما المخادعة في منع ما عليه أو عليها أو أخذ ماليس له أو لها فهو حرام بإجماع المسلمين والله اعلم“Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135)Contoh dusta yang haram adalah suami memotong jatah nafkah yang berhak diterima istri dan suami beralasan dengan kebohongan. Misalnya dia mengaku sedang kesulitan ekonomi atau sedang kesusahan. Maka dusta semacam ini haram, karena ini bohong untuk tidak menunaikan kewajiban suami (yang menjadi hak istri). Atau misalnya, suami mengatakan kepada istri bahwa dia pergi ke luar kota dalam rangka perjalanan dinas. Padahal, dia ke luar kota bukan karena tugas dinas, namun sekedar senang-senang atau wisata.Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, termasuk bohong yang diperbolehkan adalah janji yang tidak mengikat. Misalnya, seorang istri ngambek ingin dibelikan sesuatu dan suami tidak mampu, lalu sang suami berkata, “Kapan-kapan saja ya belinya.”Perkataan “kapan-kapan” itu dinilai janji yang tidak mengikat, sehingga tidak wajib ditunaikan. Janji yang tidak mengikat semacam itu boleh diucapkan untuk menghibur atau menyenangkan hati sang istri.Adapun janji yang mengikat, wajib dipenuhi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و ليس من الكذب المباح أن يعدها بشيء لا يريد أن يفي به لها ، أو يخبرهابأنه اشترى لها الحاجة الفلانية بسعر كذا ، يعني أكثر من الواقع ترضية لها ،لأن ذلك قد ينكشف لها فيكون سببا لكي تسيء ظنها بزوجها ، و ذلك من الفساد لا الإصلاح“Tidaklah termasuk dusta yang mubah adalah seorang suami menjanjikan sesuatu dan dia tidak ingin (tidak berniat) untuk memenuhinya. Atau seorang suami mengabarkan kepada istri bahwa dia membelikan untuknya barang tertentu dengan harga sekian, yaitu lebih mahal dari harga sebenarnya, supaya istrinya rida. Karena hal semacam ini akan terbongkar di masa mendatang sehingga akan menjadi sebab buruk sangka istri kepada suami. Dan hal ini termasuk kerusakan, bukan perbaikan.” (Silsilah Ash-Shahihah, 1: 818)Baca Juga: Istri yang Taat Suami Dijamin Surga Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto? [Selesai]***@Puri Gardenia, 13 Jumadil awwal 1440/ 19 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 125-127 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Ahad, Pahala Wanita Shalat Di Rumah Dan Masjid, Macam-macam Takdir, Pesantren Salafi Gratis, Wajjahtu Wajhiya


Berkata dusta atau bohong termasuk di antara perkara yang dilarang oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah [9]: 119)Dapat dipahami dari ayat di atas yaitu larangan untuk menjadi atau bersama dengan orang-orang yang berkata dusta atau bohong.Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian dari hukum di atas, yaitu diperbolehkannya berkata bohong dalam sebagian keadaan. Salah satunya adalah perkataan suami kepada istri atau sebaliknya. Masalah inilah yang akan kita bahas dalam tulisan ini.Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Dalil Diperbolehkannya Perkataan Bohong kepada Suami atau IstriDiriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, beliau berkata,مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ“Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا“Tidaklah termasuk bohong: (1) Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); (2) Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan (3) Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud no. 4921, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Demikian juga dalam masalah ini terdapat hadis khusus yang diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata,جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك ““Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.’Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada dosa atasmu.’ (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya no. 329. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 498)Baca Juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?Maksud Dusta kepada Suami atau Istri yang DiperbolehkanDari hadis yang diriwayatkan oleh Al-Humaidi di atas, kita dapat mengetahui dusta seperti apakah yang diperbolehkan kepada istri atau sebaliknya. Dusta yang diperbolehkan adalah ketika seorang suami ingin menyenangkan istri yang sedang “ngambek” dan menghibur hatinya. Artinya, tidak semua dusta diperbolehkan.Oleh karena itu, ketika Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.”Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dusta kepada istri atau kepada suami hukum asalnya tetap haram, namun terdapat pengecualian sebagaimana dalam kasus yang disebutkan, yaitu dusta untuk mendamaikan hati istri dan menyenangkan (menghibur) hatinya.Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Sayang, Engkau adalah wanita tercantik di dunia, kalau sayang ngambek tidak jadi cantik.” Padahal faktanya, istrinya bukanlah wanita tercantik di dunia ini. Jadi, boleh seorang suami memuji istri dengan pujian yang dusta dalam rangka menghilangkan rasa ngambek sang istri.Hal ini sebagaimana penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan hadis ini,وأما كذبه لزوجته وكذبها له فالمراد به في إظهار الود والوعد بما لا يلزم ونحو ذلك فأما المخادعة في منع ما عليه أو عليها أو أخذ ماليس له أو لها فهو حرام بإجماع المسلمين والله اعلم“Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135)Contoh dusta yang haram adalah suami memotong jatah nafkah yang berhak diterima istri dan suami beralasan dengan kebohongan. Misalnya dia mengaku sedang kesulitan ekonomi atau sedang kesusahan. Maka dusta semacam ini haram, karena ini bohong untuk tidak menunaikan kewajiban suami (yang menjadi hak istri). Atau misalnya, suami mengatakan kepada istri bahwa dia pergi ke luar kota dalam rangka perjalanan dinas. Padahal, dia ke luar kota bukan karena tugas dinas, namun sekedar senang-senang atau wisata.Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, termasuk bohong yang diperbolehkan adalah janji yang tidak mengikat. Misalnya, seorang istri ngambek ingin dibelikan sesuatu dan suami tidak mampu, lalu sang suami berkata, “Kapan-kapan saja ya belinya.”Perkataan “kapan-kapan” itu dinilai janji yang tidak mengikat, sehingga tidak wajib ditunaikan. Janji yang tidak mengikat semacam itu boleh diucapkan untuk menghibur atau menyenangkan hati sang istri.Adapun janji yang mengikat, wajib dipenuhi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,و ليس من الكذب المباح أن يعدها بشيء لا يريد أن يفي به لها ، أو يخبرهابأنه اشترى لها الحاجة الفلانية بسعر كذا ، يعني أكثر من الواقع ترضية لها ،لأن ذلك قد ينكشف لها فيكون سببا لكي تسيء ظنها بزوجها ، و ذلك من الفساد لا الإصلاح“Tidaklah termasuk dusta yang mubah adalah seorang suami menjanjikan sesuatu dan dia tidak ingin (tidak berniat) untuk memenuhinya. Atau seorang suami mengabarkan kepada istri bahwa dia membelikan untuknya barang tertentu dengan harga sekian, yaitu lebih mahal dari harga sebenarnya, supaya istrinya rida. Karena hal semacam ini akan terbongkar di masa mendatang sehingga akan menjadi sebab buruk sangka istri kepada suami. Dan hal ini termasuk kerusakan, bukan perbaikan.” (Silsilah Ash-Shahihah, 1: 818)Baca Juga: Istri yang Taat Suami Dijamin Surga Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto? [Selesai]***@Puri Gardenia, 13 Jumadil awwal 1440/ 19 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 125-127 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).🔍 Hadits Ahad, Pahala Wanita Shalat Di Rumah Dan Masjid, Macam-macam Takdir, Pesantren Salafi Gratis, Wajjahtu Wajhiya

3 Rangkaian Dosa: Buruk Sangka, Tajassus dan Ghibah

Allah Ta’ala mengingatkan kita tentang adanya tiga rangkaian dosa yang bisa jadi kita terjatuh di dalamnya tanpa sadar. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 12)Renungkanlah ayat ini, ketika Allah Ta’ala menyebutkan tiga rangkaian dosa, yaitu su’udzan (buruk sangka tanpa dasar), tajassus (berusaha mencari-cari keburukan orang lain) dan ghibah (menggunjingkan orang lain).Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Orang yang memiliki sifat suka berburuk sangka kepada orang lain tanpa dasar, maka dia akan berusaha mencari-cari kesalahan dan keburukan saudaranya tersebut untuk mengecek dan membuktikan prasangkanya. Inilah yang disebut dengan tajassus. Sedangkan tajassus itu sendiri adalah pintu awal menuju dosa berikutnya, yaitu ghibah. Karena orang tersebut berusaha untuk menampakkan aib dan keburukan saudaranya yang berhasil dia cari-cari, meskipun dia berhasil mendapatkannya dengan susah payah.Al-Qasimi rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ketika buah dari su’udzan adalah tajassus, hati seseorang tidak akan merasa puas dengan hanya ber-su’udzan saja. Maka dia akan mencari-cari bukti (aib saudaranya tersebut) dan akan sibuk dengan tajassus. Allah Ta’ala menyebutkan larangan tajassus setelah su’udzan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.’” (Mahaasin At-Ta’wiil, 9: 3690)Sekali lagi, renungkanlah, ketika su’udzan tersebut diiringi dengan dua dosa besar lainnya, yaitu tajassus dan ghibah. Karena ketika seseorang sudah berburuk sangka kepada saudaranya, dia akan melakukan tajassus, yaitu dia mencari-cari bukti aib dan keburukan saudaranya tersebut untuk membuktikan prasangkanya. Dan jika dia sudah menemukannya, dia akan bersemangat untuk melakukan ghibah, alias menyebarkan keburukan saudaranya tersebut. Inilah urutan yang disebutkan dalam ayat di atas.Baca Juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya DighibahiSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن بقاء ظن السوء بالقلب، لا يقتصر صاحبه على مجرد ذلك، بل لا يزال به، حتى يقول ما لا ينبغي، ويفعل ما لا ينبغي“Sesungguhnya adanya su’udzan buruk sangka dalam hati tidak akan menyebabkan pelakunya tersebut akan berhenti di situ saja. Akan tetapi, buruk sangka tersebut akan terus-menerus ada sampai pelakunya tersebutberkata dan berbuat yang tidak sepatutnya.” (Taisiir Karimirrahman, hal. 801)Maksud “berbuat yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan tajassus, sedangkan maksud “berkata yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan ghibah. Maka hal ini menjelaskan rahasia kerasnya syariat dalam melarang salah satu akhlak yang buruk ini, yaitu su’udzan (buruk sangka) kepada saudara sesama muslim.Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Cara Bertaubat Dari Dosa Ghibah Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semuanya.***@Jogjakarta, 2 Jumadil Awwal 1440/ 8 Januari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Husnudzan bin Naas, karya Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani hafidzahullahu Ta’ala, hal. 27-28 (penerbit Daar Al-Imam Muslim, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Lelaki Muslim, Aqidah Yang Benar Dalam Islam, Menjamak Shalat Karena Pekerjaan, Penyebab Hati Menjadi Keras, Keajaiban Dunia Kapal Nabi Nuh

3 Rangkaian Dosa: Buruk Sangka, Tajassus dan Ghibah

Allah Ta’ala mengingatkan kita tentang adanya tiga rangkaian dosa yang bisa jadi kita terjatuh di dalamnya tanpa sadar. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 12)Renungkanlah ayat ini, ketika Allah Ta’ala menyebutkan tiga rangkaian dosa, yaitu su’udzan (buruk sangka tanpa dasar), tajassus (berusaha mencari-cari keburukan orang lain) dan ghibah (menggunjingkan orang lain).Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Orang yang memiliki sifat suka berburuk sangka kepada orang lain tanpa dasar, maka dia akan berusaha mencari-cari kesalahan dan keburukan saudaranya tersebut untuk mengecek dan membuktikan prasangkanya. Inilah yang disebut dengan tajassus. Sedangkan tajassus itu sendiri adalah pintu awal menuju dosa berikutnya, yaitu ghibah. Karena orang tersebut berusaha untuk menampakkan aib dan keburukan saudaranya yang berhasil dia cari-cari, meskipun dia berhasil mendapatkannya dengan susah payah.Al-Qasimi rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ketika buah dari su’udzan adalah tajassus, hati seseorang tidak akan merasa puas dengan hanya ber-su’udzan saja. Maka dia akan mencari-cari bukti (aib saudaranya tersebut) dan akan sibuk dengan tajassus. Allah Ta’ala menyebutkan larangan tajassus setelah su’udzan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.’” (Mahaasin At-Ta’wiil, 9: 3690)Sekali lagi, renungkanlah, ketika su’udzan tersebut diiringi dengan dua dosa besar lainnya, yaitu tajassus dan ghibah. Karena ketika seseorang sudah berburuk sangka kepada saudaranya, dia akan melakukan tajassus, yaitu dia mencari-cari bukti aib dan keburukan saudaranya tersebut untuk membuktikan prasangkanya. Dan jika dia sudah menemukannya, dia akan bersemangat untuk melakukan ghibah, alias menyebarkan keburukan saudaranya tersebut. Inilah urutan yang disebutkan dalam ayat di atas.Baca Juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya DighibahiSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن بقاء ظن السوء بالقلب، لا يقتصر صاحبه على مجرد ذلك، بل لا يزال به، حتى يقول ما لا ينبغي، ويفعل ما لا ينبغي“Sesungguhnya adanya su’udzan buruk sangka dalam hati tidak akan menyebabkan pelakunya tersebut akan berhenti di situ saja. Akan tetapi, buruk sangka tersebut akan terus-menerus ada sampai pelakunya tersebutberkata dan berbuat yang tidak sepatutnya.” (Taisiir Karimirrahman, hal. 801)Maksud “berbuat yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan tajassus, sedangkan maksud “berkata yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan ghibah. Maka hal ini menjelaskan rahasia kerasnya syariat dalam melarang salah satu akhlak yang buruk ini, yaitu su’udzan (buruk sangka) kepada saudara sesama muslim.Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Cara Bertaubat Dari Dosa Ghibah Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semuanya.***@Jogjakarta, 2 Jumadil Awwal 1440/ 8 Januari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Husnudzan bin Naas, karya Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani hafidzahullahu Ta’ala, hal. 27-28 (penerbit Daar Al-Imam Muslim, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Lelaki Muslim, Aqidah Yang Benar Dalam Islam, Menjamak Shalat Karena Pekerjaan, Penyebab Hati Menjadi Keras, Keajaiban Dunia Kapal Nabi Nuh
Allah Ta’ala mengingatkan kita tentang adanya tiga rangkaian dosa yang bisa jadi kita terjatuh di dalamnya tanpa sadar. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 12)Renungkanlah ayat ini, ketika Allah Ta’ala menyebutkan tiga rangkaian dosa, yaitu su’udzan (buruk sangka tanpa dasar), tajassus (berusaha mencari-cari keburukan orang lain) dan ghibah (menggunjingkan orang lain).Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Orang yang memiliki sifat suka berburuk sangka kepada orang lain tanpa dasar, maka dia akan berusaha mencari-cari kesalahan dan keburukan saudaranya tersebut untuk mengecek dan membuktikan prasangkanya. Inilah yang disebut dengan tajassus. Sedangkan tajassus itu sendiri adalah pintu awal menuju dosa berikutnya, yaitu ghibah. Karena orang tersebut berusaha untuk menampakkan aib dan keburukan saudaranya yang berhasil dia cari-cari, meskipun dia berhasil mendapatkannya dengan susah payah.Al-Qasimi rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ketika buah dari su’udzan adalah tajassus, hati seseorang tidak akan merasa puas dengan hanya ber-su’udzan saja. Maka dia akan mencari-cari bukti (aib saudaranya tersebut) dan akan sibuk dengan tajassus. Allah Ta’ala menyebutkan larangan tajassus setelah su’udzan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.’” (Mahaasin At-Ta’wiil, 9: 3690)Sekali lagi, renungkanlah, ketika su’udzan tersebut diiringi dengan dua dosa besar lainnya, yaitu tajassus dan ghibah. Karena ketika seseorang sudah berburuk sangka kepada saudaranya, dia akan melakukan tajassus, yaitu dia mencari-cari bukti aib dan keburukan saudaranya tersebut untuk membuktikan prasangkanya. Dan jika dia sudah menemukannya, dia akan bersemangat untuk melakukan ghibah, alias menyebarkan keburukan saudaranya tersebut. Inilah urutan yang disebutkan dalam ayat di atas.Baca Juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya DighibahiSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن بقاء ظن السوء بالقلب، لا يقتصر صاحبه على مجرد ذلك، بل لا يزال به، حتى يقول ما لا ينبغي، ويفعل ما لا ينبغي“Sesungguhnya adanya su’udzan buruk sangka dalam hati tidak akan menyebabkan pelakunya tersebut akan berhenti di situ saja. Akan tetapi, buruk sangka tersebut akan terus-menerus ada sampai pelakunya tersebutberkata dan berbuat yang tidak sepatutnya.” (Taisiir Karimirrahman, hal. 801)Maksud “berbuat yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan tajassus, sedangkan maksud “berkata yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan ghibah. Maka hal ini menjelaskan rahasia kerasnya syariat dalam melarang salah satu akhlak yang buruk ini, yaitu su’udzan (buruk sangka) kepada saudara sesama muslim.Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Cara Bertaubat Dari Dosa Ghibah Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semuanya.***@Jogjakarta, 2 Jumadil Awwal 1440/ 8 Januari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Husnudzan bin Naas, karya Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani hafidzahullahu Ta’ala, hal. 27-28 (penerbit Daar Al-Imam Muslim, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Lelaki Muslim, Aqidah Yang Benar Dalam Islam, Menjamak Shalat Karena Pekerjaan, Penyebab Hati Menjadi Keras, Keajaiban Dunia Kapal Nabi Nuh


Allah Ta’ala mengingatkan kita tentang adanya tiga rangkaian dosa yang bisa jadi kita terjatuh di dalamnya tanpa sadar. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 12)Renungkanlah ayat ini, ketika Allah Ta’ala menyebutkan tiga rangkaian dosa, yaitu su’udzan (buruk sangka tanpa dasar), tajassus (berusaha mencari-cari keburukan orang lain) dan ghibah (menggunjingkan orang lain).Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Orang yang memiliki sifat suka berburuk sangka kepada orang lain tanpa dasar, maka dia akan berusaha mencari-cari kesalahan dan keburukan saudaranya tersebut untuk mengecek dan membuktikan prasangkanya. Inilah yang disebut dengan tajassus. Sedangkan tajassus itu sendiri adalah pintu awal menuju dosa berikutnya, yaitu ghibah. Karena orang tersebut berusaha untuk menampakkan aib dan keburukan saudaranya yang berhasil dia cari-cari, meskipun dia berhasil mendapatkannya dengan susah payah.Al-Qasimi rahimahullahu Ta’ala berkata,“Ketika buah dari su’udzan adalah tajassus, hati seseorang tidak akan merasa puas dengan hanya ber-su’udzan saja. Maka dia akan mencari-cari bukti (aib saudaranya tersebut) dan akan sibuk dengan tajassus. Allah Ta’ala menyebutkan larangan tajassus setelah su’udzan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.’” (Mahaasin At-Ta’wiil, 9: 3690)Sekali lagi, renungkanlah, ketika su’udzan tersebut diiringi dengan dua dosa besar lainnya, yaitu tajassus dan ghibah. Karena ketika seseorang sudah berburuk sangka kepada saudaranya, dia akan melakukan tajassus, yaitu dia mencari-cari bukti aib dan keburukan saudaranya tersebut untuk membuktikan prasangkanya. Dan jika dia sudah menemukannya, dia akan bersemangat untuk melakukan ghibah, alias menyebarkan keburukan saudaranya tersebut. Inilah urutan yang disebutkan dalam ayat di atas.Baca Juga: Sikap Orang Beriman Saat Saudaranya DighibahiSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala berkata,فإن بقاء ظن السوء بالقلب، لا يقتصر صاحبه على مجرد ذلك، بل لا يزال به، حتى يقول ما لا ينبغي، ويفعل ما لا ينبغي“Sesungguhnya adanya su’udzan buruk sangka dalam hati tidak akan menyebabkan pelakunya tersebut akan berhenti di situ saja. Akan tetapi, buruk sangka tersebut akan terus-menerus ada sampai pelakunya tersebutberkata dan berbuat yang tidak sepatutnya.” (Taisiir Karimirrahman, hal. 801)Maksud “berbuat yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan tajassus, sedangkan maksud “berkata yang tidak sepatutnya” adalah dengan melakukan ghibah. Maka hal ini menjelaskan rahasia kerasnya syariat dalam melarang salah satu akhlak yang buruk ini, yaitu su’udzan (buruk sangka) kepada saudara sesama muslim.Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Cara Bertaubat Dari Dosa Ghibah Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semuanya.***@Jogjakarta, 2 Jumadil Awwal 1440/ 8 Januari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Husnudzan bin Naas, karya Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani hafidzahullahu Ta’ala, hal. 27-28 (penerbit Daar Al-Imam Muslim, cetakan pertama tahun 1433)🔍 Lelaki Muslim, Aqidah Yang Benar Dalam Islam, Menjamak Shalat Karena Pekerjaan, Penyebab Hati Menjadi Keras, Keajaiban Dunia Kapal Nabi Nuh

PPDB SMA BP IBS Tahun Pelajaran 2019/2020

SMA Bintang Pelajar Islamic Boarding School (BPIBS)Berdasarkan kajian yang mendalam, untuk memujudkan Visi, Misi, dan Tujuan-tujuan kami dalam bidang pendidikan maka model sekolah berasrama (boarding school) ditetapkan sebagai model penyelenggaraan pendidikan yang paling tepat dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan memperbaiki potensi fitrah peserta didik menuju standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan. Juga menjadi solusi yang komprehensif dalam membangun kekebalan dan kemandirian peserta didik dalam menghadapi pengaruh-pengaruh yang tidak baik dari kemajuan zaman, tingkah laku pergaulan saat ini, gaya hidup, dan pengaruh-pengaruh lain yang merusak pertumbuhan fitrah islami peserta didik.    Visi SMA BPIBS: “Terwujudnya generasi Islam bermanhaj Ahlussunnah wal Jamaah dan berilmu pengetahuan modern”. Misi SMA BPIBS: Menanamkan aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah berdasarkan Al Quran dan Sunnah sesuai dengan Ahlussunnah wal Jamaah. Menumbuhkan pola berfikir, bersikap, dan bertindak yang mampu mencerminkan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla dan berakhlak mulia. Menyelenggarakan sistem pendidikan Islami dengan menerapkan Islamic Total Quality Management (ITQM) agar peserta didik menguasai ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kebahagiaan hidupnya di dunia & akhirat.  Tujuan-Tujuan SMA BPIBS: Memiliki kemampuan mengamalkan tauhid yang benar sehingga menumbuhkan keistiqomahan dalam beribadah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla. Menguasai dan mampu berbahasa Arab dan berbahasa Inggris secara aktif sesuai pendidikan lanjutan yang dipilih. Memiliki hafalan al-Qur’an 5 Juz dengan mutqin. Memiliki, menguasai, dan terampil dalam menerapkan ilmu akademiknya. Pengelolaan sekolah berdasarkan Islamic Total Quality Management (ITQM) sehingga menjamin mutu lulusan yang bertaqwa, berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan. Dapat melanjutkan ke kampus favorit pilihannya (universitas umum dan Islam). Memiliki, menguasai, dan terampil dalam kepemimpinan dan kewirausahaan. Khusus putri menguasai dan terampil dalam bidang keputrian (tata boga, tata graha, tata busana, dan kesehatan kewanitaan).  Motto SMA BPIBS:“Untuk Kemenangan Abadi bagi Generasi Masa Depan (For Everlasting Victory of Future Generation)”. Motto ini bermakna bahwa Manajemen SMA BPIBS akan berupaya sungguh-sungguh, terfokus, dan terukur agar seluruh siswa dapat meraih standar kompetensi lulusan (SKL) yang direfleksikan kedalam sikap dan keterampilannya, yang selalu dilandasi ilmu pengetahuan keislaman dan akademiknya. Motto ini juga mendorong seluruh civitas akademika SMA BPIBS agar meraih kemenangan abadi yaitu kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak. PENGURUS YBPI Pembina:            Chairat                Ir. Yuliar              Pengawas:Dr. Ali Musri Semjan Putra, M.A.Hikmat, S.Ag. Pengurus: Ketua: Dr. Ir. Hary T. Budhyono, MBA.Sekretaris: Ir. Sutarna, M.M.Bendahara: Muslim, M.Hum. Alamat Sekolah SMA BPIBS:Jl. Cimanggu Permai No. 16, Kelurahan   Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal,  Kota Bogor 16164 PENDAFTARAN T.P. 2019/2020 Pada TP 2019/2020, in syaa Allah SMA BP IBS akan menerima 150 peserta didik baru: 100 ikhwan dan 50 akhwat. Mekanisme pengelolaan Penerimaan Peserta Didik Bary (PPDB) ditetapkan sebagai berikut:  Kualifikasi calon peserta didik: Menunjukkan akhlak yang baik Mampu baca tulis Al-Quran Nilai rapor SMP mata pelajaran sains di atas KKM IQ minimal 110 (tes dilakukan di BPIBS) Dinyatakan lulus tes potensi akademik/TPA (tes dilakukan di BPIBS) Menunjukkan perilaku akhlak pergaulan yang baik Tidak merokok Tidak teridentifikasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) Tidak ada kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).  Mekanisme Pendaftaran Online melalui website: bpibs.sch.id.  Lihat alur pendaftaran on line Datang langsung ke alamat SMA BPIBS dengan membawa berkas persyaratan.  Waktu Pelaksanaan Gelombang 1 Waktu pendaftaran : 29 Oktober 2018 – 14 November 2018Tes masuk : 17 November / 8 Desember / 9 Desember 2018  Gelombang 2* Waktu pendaftaran : 5– 19 Januari 2019Tes masuk : 26 Januari / 27 Januari 2019*) Pendaftaran Gelombang 2 akan ditiadakan jika kuota siswa sudah terpenuhi di Gelombang 1. Persyaratan administrasi peserta didik: Berkas administrasi yang dipersiapkan pada saat pendaftaran on line: Uang pendaftaran sebesar Rp.750.000 Mengisi formulir pendaftaran (on line) Soft file foto 3 x 4 berwarna dengan latar biru/merah Foto/scan ijazah SD dan Daftar nilai UN SD Foto/scan rapor SMP kelas 7 dan 8 Foto/scan surat keterangan dokter/catatan medis tentang bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) serta tidak ada kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Catatan: Pemeriksaan kesehatan pada persyaratan butir ke – 1a dilakukan sendiri oleh peserta didik sebelum melakukan pendafataran on line Berkas administrasi yang dibawa pada saat penyelesaian administrasi Tahap ke-1: SPP Bulan Juli 2019 Cicilan pertama uang asrama dan kegiatan (Langsung lunas atau mengacu pada hasil wawancara Orang Tua dan Pihak Yayasan/Sekolah) Pas foto berwarna dengan latar biru/merah Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar Ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar Ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar Foto copy akta kelahiran Foto copy kartu keluarga Foto copy KTP orang tua/ wali Rapor SMP asli dan foto copy-nya Foto copy ijazah dan daftar nilai UN SD  NARAHUBUNG  Ust. Bukit Adhinugraha, M.Pd (0812 8841 115) Ust. Erman Permana, M.Pd.I (0852 8453 9294) Mardanih, M.Si (0822 1387 1865)  Website: bpibs.sch.id  Email: ppdb@bpibs.sch.id🔍 Tulisan Masyaallah Yang Benar, Sujud Kepada Allah, Ayat Alquran Tentang Kewajiban Ibadah Puasa Terdapat Dalam Alquran Pada Surat, Mengasihi Anak Yatim, Gelar Lc Ma Artinya

PPDB SMA BP IBS Tahun Pelajaran 2019/2020

SMA Bintang Pelajar Islamic Boarding School (BPIBS)Berdasarkan kajian yang mendalam, untuk memujudkan Visi, Misi, dan Tujuan-tujuan kami dalam bidang pendidikan maka model sekolah berasrama (boarding school) ditetapkan sebagai model penyelenggaraan pendidikan yang paling tepat dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan memperbaiki potensi fitrah peserta didik menuju standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan. Juga menjadi solusi yang komprehensif dalam membangun kekebalan dan kemandirian peserta didik dalam menghadapi pengaruh-pengaruh yang tidak baik dari kemajuan zaman, tingkah laku pergaulan saat ini, gaya hidup, dan pengaruh-pengaruh lain yang merusak pertumbuhan fitrah islami peserta didik.    Visi SMA BPIBS: “Terwujudnya generasi Islam bermanhaj Ahlussunnah wal Jamaah dan berilmu pengetahuan modern”. Misi SMA BPIBS: Menanamkan aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah berdasarkan Al Quran dan Sunnah sesuai dengan Ahlussunnah wal Jamaah. Menumbuhkan pola berfikir, bersikap, dan bertindak yang mampu mencerminkan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla dan berakhlak mulia. Menyelenggarakan sistem pendidikan Islami dengan menerapkan Islamic Total Quality Management (ITQM) agar peserta didik menguasai ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kebahagiaan hidupnya di dunia & akhirat.  Tujuan-Tujuan SMA BPIBS: Memiliki kemampuan mengamalkan tauhid yang benar sehingga menumbuhkan keistiqomahan dalam beribadah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla. Menguasai dan mampu berbahasa Arab dan berbahasa Inggris secara aktif sesuai pendidikan lanjutan yang dipilih. Memiliki hafalan al-Qur’an 5 Juz dengan mutqin. Memiliki, menguasai, dan terampil dalam menerapkan ilmu akademiknya. Pengelolaan sekolah berdasarkan Islamic Total Quality Management (ITQM) sehingga menjamin mutu lulusan yang bertaqwa, berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan. Dapat melanjutkan ke kampus favorit pilihannya (universitas umum dan Islam). Memiliki, menguasai, dan terampil dalam kepemimpinan dan kewirausahaan. Khusus putri menguasai dan terampil dalam bidang keputrian (tata boga, tata graha, tata busana, dan kesehatan kewanitaan).  Motto SMA BPIBS:“Untuk Kemenangan Abadi bagi Generasi Masa Depan (For Everlasting Victory of Future Generation)”. Motto ini bermakna bahwa Manajemen SMA BPIBS akan berupaya sungguh-sungguh, terfokus, dan terukur agar seluruh siswa dapat meraih standar kompetensi lulusan (SKL) yang direfleksikan kedalam sikap dan keterampilannya, yang selalu dilandasi ilmu pengetahuan keislaman dan akademiknya. Motto ini juga mendorong seluruh civitas akademika SMA BPIBS agar meraih kemenangan abadi yaitu kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak. PENGURUS YBPI Pembina:            Chairat                Ir. Yuliar              Pengawas:Dr. Ali Musri Semjan Putra, M.A.Hikmat, S.Ag. Pengurus: Ketua: Dr. Ir. Hary T. Budhyono, MBA.Sekretaris: Ir. Sutarna, M.M.Bendahara: Muslim, M.Hum. Alamat Sekolah SMA BPIBS:Jl. Cimanggu Permai No. 16, Kelurahan   Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal,  Kota Bogor 16164 PENDAFTARAN T.P. 2019/2020 Pada TP 2019/2020, in syaa Allah SMA BP IBS akan menerima 150 peserta didik baru: 100 ikhwan dan 50 akhwat. Mekanisme pengelolaan Penerimaan Peserta Didik Bary (PPDB) ditetapkan sebagai berikut:  Kualifikasi calon peserta didik: Menunjukkan akhlak yang baik Mampu baca tulis Al-Quran Nilai rapor SMP mata pelajaran sains di atas KKM IQ minimal 110 (tes dilakukan di BPIBS) Dinyatakan lulus tes potensi akademik/TPA (tes dilakukan di BPIBS) Menunjukkan perilaku akhlak pergaulan yang baik Tidak merokok Tidak teridentifikasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) Tidak ada kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).  Mekanisme Pendaftaran Online melalui website: bpibs.sch.id.  Lihat alur pendaftaran on line Datang langsung ke alamat SMA BPIBS dengan membawa berkas persyaratan.  Waktu Pelaksanaan Gelombang 1 Waktu pendaftaran : 29 Oktober 2018 – 14 November 2018Tes masuk : 17 November / 8 Desember / 9 Desember 2018  Gelombang 2* Waktu pendaftaran : 5– 19 Januari 2019Tes masuk : 26 Januari / 27 Januari 2019*) Pendaftaran Gelombang 2 akan ditiadakan jika kuota siswa sudah terpenuhi di Gelombang 1. Persyaratan administrasi peserta didik: Berkas administrasi yang dipersiapkan pada saat pendaftaran on line: Uang pendaftaran sebesar Rp.750.000 Mengisi formulir pendaftaran (on line) Soft file foto 3 x 4 berwarna dengan latar biru/merah Foto/scan ijazah SD dan Daftar nilai UN SD Foto/scan rapor SMP kelas 7 dan 8 Foto/scan surat keterangan dokter/catatan medis tentang bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) serta tidak ada kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Catatan: Pemeriksaan kesehatan pada persyaratan butir ke – 1a dilakukan sendiri oleh peserta didik sebelum melakukan pendafataran on line Berkas administrasi yang dibawa pada saat penyelesaian administrasi Tahap ke-1: SPP Bulan Juli 2019 Cicilan pertama uang asrama dan kegiatan (Langsung lunas atau mengacu pada hasil wawancara Orang Tua dan Pihak Yayasan/Sekolah) Pas foto berwarna dengan latar biru/merah Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar Ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar Ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar Foto copy akta kelahiran Foto copy kartu keluarga Foto copy KTP orang tua/ wali Rapor SMP asli dan foto copy-nya Foto copy ijazah dan daftar nilai UN SD  NARAHUBUNG  Ust. Bukit Adhinugraha, M.Pd (0812 8841 115) Ust. Erman Permana, M.Pd.I (0852 8453 9294) Mardanih, M.Si (0822 1387 1865)  Website: bpibs.sch.id  Email: ppdb@bpibs.sch.id🔍 Tulisan Masyaallah Yang Benar, Sujud Kepada Allah, Ayat Alquran Tentang Kewajiban Ibadah Puasa Terdapat Dalam Alquran Pada Surat, Mengasihi Anak Yatim, Gelar Lc Ma Artinya
SMA Bintang Pelajar Islamic Boarding School (BPIBS)Berdasarkan kajian yang mendalam, untuk memujudkan Visi, Misi, dan Tujuan-tujuan kami dalam bidang pendidikan maka model sekolah berasrama (boarding school) ditetapkan sebagai model penyelenggaraan pendidikan yang paling tepat dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan memperbaiki potensi fitrah peserta didik menuju standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan. Juga menjadi solusi yang komprehensif dalam membangun kekebalan dan kemandirian peserta didik dalam menghadapi pengaruh-pengaruh yang tidak baik dari kemajuan zaman, tingkah laku pergaulan saat ini, gaya hidup, dan pengaruh-pengaruh lain yang merusak pertumbuhan fitrah islami peserta didik.    Visi SMA BPIBS: “Terwujudnya generasi Islam bermanhaj Ahlussunnah wal Jamaah dan berilmu pengetahuan modern”. Misi SMA BPIBS: Menanamkan aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah berdasarkan Al Quran dan Sunnah sesuai dengan Ahlussunnah wal Jamaah. Menumbuhkan pola berfikir, bersikap, dan bertindak yang mampu mencerminkan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla dan berakhlak mulia. Menyelenggarakan sistem pendidikan Islami dengan menerapkan Islamic Total Quality Management (ITQM) agar peserta didik menguasai ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kebahagiaan hidupnya di dunia & akhirat.  Tujuan-Tujuan SMA BPIBS: Memiliki kemampuan mengamalkan tauhid yang benar sehingga menumbuhkan keistiqomahan dalam beribadah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla. Menguasai dan mampu berbahasa Arab dan berbahasa Inggris secara aktif sesuai pendidikan lanjutan yang dipilih. Memiliki hafalan al-Qur’an 5 Juz dengan mutqin. Memiliki, menguasai, dan terampil dalam menerapkan ilmu akademiknya. Pengelolaan sekolah berdasarkan Islamic Total Quality Management (ITQM) sehingga menjamin mutu lulusan yang bertaqwa, berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan. Dapat melanjutkan ke kampus favorit pilihannya (universitas umum dan Islam). Memiliki, menguasai, dan terampil dalam kepemimpinan dan kewirausahaan. Khusus putri menguasai dan terampil dalam bidang keputrian (tata boga, tata graha, tata busana, dan kesehatan kewanitaan).  Motto SMA BPIBS:“Untuk Kemenangan Abadi bagi Generasi Masa Depan (For Everlasting Victory of Future Generation)”. Motto ini bermakna bahwa Manajemen SMA BPIBS akan berupaya sungguh-sungguh, terfokus, dan terukur agar seluruh siswa dapat meraih standar kompetensi lulusan (SKL) yang direfleksikan kedalam sikap dan keterampilannya, yang selalu dilandasi ilmu pengetahuan keislaman dan akademiknya. Motto ini juga mendorong seluruh civitas akademika SMA BPIBS agar meraih kemenangan abadi yaitu kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak. PENGURUS YBPI Pembina:            Chairat                Ir. Yuliar              Pengawas:Dr. Ali Musri Semjan Putra, M.A.Hikmat, S.Ag. Pengurus: Ketua: Dr. Ir. Hary T. Budhyono, MBA.Sekretaris: Ir. Sutarna, M.M.Bendahara: Muslim, M.Hum. Alamat Sekolah SMA BPIBS:Jl. Cimanggu Permai No. 16, Kelurahan   Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal,  Kota Bogor 16164 PENDAFTARAN T.P. 2019/2020 Pada TP 2019/2020, in syaa Allah SMA BP IBS akan menerima 150 peserta didik baru: 100 ikhwan dan 50 akhwat. Mekanisme pengelolaan Penerimaan Peserta Didik Bary (PPDB) ditetapkan sebagai berikut:  Kualifikasi calon peserta didik: Menunjukkan akhlak yang baik Mampu baca tulis Al-Quran Nilai rapor SMP mata pelajaran sains di atas KKM IQ minimal 110 (tes dilakukan di BPIBS) Dinyatakan lulus tes potensi akademik/TPA (tes dilakukan di BPIBS) Menunjukkan perilaku akhlak pergaulan yang baik Tidak merokok Tidak teridentifikasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) Tidak ada kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).  Mekanisme Pendaftaran Online melalui website: bpibs.sch.id.  Lihat alur pendaftaran on line Datang langsung ke alamat SMA BPIBS dengan membawa berkas persyaratan.  Waktu Pelaksanaan Gelombang 1 Waktu pendaftaran : 29 Oktober 2018 – 14 November 2018Tes masuk : 17 November / 8 Desember / 9 Desember 2018  Gelombang 2* Waktu pendaftaran : 5– 19 Januari 2019Tes masuk : 26 Januari / 27 Januari 2019*) Pendaftaran Gelombang 2 akan ditiadakan jika kuota siswa sudah terpenuhi di Gelombang 1. Persyaratan administrasi peserta didik: Berkas administrasi yang dipersiapkan pada saat pendaftaran on line: Uang pendaftaran sebesar Rp.750.000 Mengisi formulir pendaftaran (on line) Soft file foto 3 x 4 berwarna dengan latar biru/merah Foto/scan ijazah SD dan Daftar nilai UN SD Foto/scan rapor SMP kelas 7 dan 8 Foto/scan surat keterangan dokter/catatan medis tentang bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) serta tidak ada kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Catatan: Pemeriksaan kesehatan pada persyaratan butir ke – 1a dilakukan sendiri oleh peserta didik sebelum melakukan pendafataran on line Berkas administrasi yang dibawa pada saat penyelesaian administrasi Tahap ke-1: SPP Bulan Juli 2019 Cicilan pertama uang asrama dan kegiatan (Langsung lunas atau mengacu pada hasil wawancara Orang Tua dan Pihak Yayasan/Sekolah) Pas foto berwarna dengan latar biru/merah Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar Ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar Ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar Foto copy akta kelahiran Foto copy kartu keluarga Foto copy KTP orang tua/ wali Rapor SMP asli dan foto copy-nya Foto copy ijazah dan daftar nilai UN SD  NARAHUBUNG  Ust. Bukit Adhinugraha, M.Pd (0812 8841 115) Ust. Erman Permana, M.Pd.I (0852 8453 9294) Mardanih, M.Si (0822 1387 1865)  Website: bpibs.sch.id  Email: ppdb@bpibs.sch.id🔍 Tulisan Masyaallah Yang Benar, Sujud Kepada Allah, Ayat Alquran Tentang Kewajiban Ibadah Puasa Terdapat Dalam Alquran Pada Surat, Mengasihi Anak Yatim, Gelar Lc Ma Artinya


SMA Bintang Pelajar Islamic Boarding School (BPIBS)Berdasarkan kajian yang mendalam, untuk memujudkan Visi, Misi, dan Tujuan-tujuan kami dalam bidang pendidikan maka model sekolah berasrama (boarding school) ditetapkan sebagai model penyelenggaraan pendidikan yang paling tepat dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan memperbaiki potensi fitrah peserta didik menuju standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan. Juga menjadi solusi yang komprehensif dalam membangun kekebalan dan kemandirian peserta didik dalam menghadapi pengaruh-pengaruh yang tidak baik dari kemajuan zaman, tingkah laku pergaulan saat ini, gaya hidup, dan pengaruh-pengaruh lain yang merusak pertumbuhan fitrah islami peserta didik.    Visi SMA BPIBS: “Terwujudnya generasi Islam bermanhaj Ahlussunnah wal Jamaah dan berilmu pengetahuan modern”. Misi SMA BPIBS: Menanamkan aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah berdasarkan Al Quran dan Sunnah sesuai dengan Ahlussunnah wal Jamaah. Menumbuhkan pola berfikir, bersikap, dan bertindak yang mampu mencerminkan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla dan berakhlak mulia. Menyelenggarakan sistem pendidikan Islami dengan menerapkan Islamic Total Quality Management (ITQM) agar peserta didik menguasai ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kebahagiaan hidupnya di dunia & akhirat.  Tujuan-Tujuan SMA BPIBS: Memiliki kemampuan mengamalkan tauhid yang benar sehingga menumbuhkan keistiqomahan dalam beribadah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla. Menguasai dan mampu berbahasa Arab dan berbahasa Inggris secara aktif sesuai pendidikan lanjutan yang dipilih. Memiliki hafalan al-Qur’an 5 Juz dengan mutqin. Memiliki, menguasai, dan terampil dalam menerapkan ilmu akademiknya. Pengelolaan sekolah berdasarkan Islamic Total Quality Management (ITQM) sehingga menjamin mutu lulusan yang bertaqwa, berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan. Dapat melanjutkan ke kampus favorit pilihannya (universitas umum dan Islam). Memiliki, menguasai, dan terampil dalam kepemimpinan dan kewirausahaan. Khusus putri menguasai dan terampil dalam bidang keputrian (tata boga, tata graha, tata busana, dan kesehatan kewanitaan).  Motto SMA BPIBS:“Untuk Kemenangan Abadi bagi Generasi Masa Depan (For Everlasting Victory of Future Generation)”. Motto ini bermakna bahwa Manajemen SMA BPIBS akan berupaya sungguh-sungguh, terfokus, dan terukur agar seluruh siswa dapat meraih standar kompetensi lulusan (SKL) yang direfleksikan kedalam sikap dan keterampilannya, yang selalu dilandasi ilmu pengetahuan keislaman dan akademiknya. Motto ini juga mendorong seluruh civitas akademika SMA BPIBS agar meraih kemenangan abadi yaitu kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak. PENGURUS YBPI Pembina:            Chairat                Ir. Yuliar              Pengawas:Dr. Ali Musri Semjan Putra, M.A.Hikmat, S.Ag. Pengurus: Ketua: Dr. Ir. Hary T. Budhyono, MBA.Sekretaris: Ir. Sutarna, M.M.Bendahara: Muslim, M.Hum. Alamat Sekolah SMA BPIBS:Jl. Cimanggu Permai No. 16, Kelurahan   Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal,  Kota Bogor 16164 PENDAFTARAN T.P. 2019/2020 Pada TP 2019/2020, in syaa Allah SMA BP IBS akan menerima 150 peserta didik baru: 100 ikhwan dan 50 akhwat. Mekanisme pengelolaan Penerimaan Peserta Didik Bary (PPDB) ditetapkan sebagai berikut:  Kualifikasi calon peserta didik: Menunjukkan akhlak yang baik Mampu baca tulis Al-Quran Nilai rapor SMP mata pelajaran sains di atas KKM IQ minimal 110 (tes dilakukan di BPIBS) Dinyatakan lulus tes potensi akademik/TPA (tes dilakukan di BPIBS) Menunjukkan perilaku akhlak pergaulan yang baik Tidak merokok Tidak teridentifikasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) Tidak ada kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).  Mekanisme Pendaftaran Online melalui website: bpibs.sch.id.  Lihat alur pendaftaran on line Datang langsung ke alamat SMA BPIBS dengan membawa berkas persyaratan.  Waktu Pelaksanaan Gelombang 1 Waktu pendaftaran : 29 Oktober 2018 – 14 November 2018Tes masuk : 17 November / 8 Desember / 9 Desember 2018  Gelombang 2* Waktu pendaftaran : 5– 19 Januari 2019Tes masuk : 26 Januari / 27 Januari 2019*) Pendaftaran Gelombang 2 akan ditiadakan jika kuota siswa sudah terpenuhi di Gelombang 1. Persyaratan administrasi peserta didik: Berkas administrasi yang dipersiapkan pada saat pendaftaran on line: Uang pendaftaran sebesar Rp.750.000 Mengisi formulir pendaftaran (on line) Soft file foto 3 x 4 berwarna dengan latar biru/merah Foto/scan ijazah SD dan Daftar nilai UN SD Foto/scan rapor SMP kelas 7 dan 8 Foto/scan surat keterangan dokter/catatan medis tentang bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) serta tidak ada kecenderungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Catatan: Pemeriksaan kesehatan pada persyaratan butir ke – 1a dilakukan sendiri oleh peserta didik sebelum melakukan pendafataran on line Berkas administrasi yang dibawa pada saat penyelesaian administrasi Tahap ke-1: SPP Bulan Juli 2019 Cicilan pertama uang asrama dan kegiatan (Langsung lunas atau mengacu pada hasil wawancara Orang Tua dan Pihak Yayasan/Sekolah) Pas foto berwarna dengan latar biru/merah Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar Ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar Ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar Foto copy akta kelahiran Foto copy kartu keluarga Foto copy KTP orang tua/ wali Rapor SMP asli dan foto copy-nya Foto copy ijazah dan daftar nilai UN SD  NARAHUBUNG  Ust. Bukit Adhinugraha, M.Pd (0812 8841 115) Ust. Erman Permana, M.Pd.I (0852 8453 9294) Mardanih, M.Si (0822 1387 1865)  Website: bpibs.sch.id  Email: ppdb@bpibs.sch.id🔍 Tulisan Masyaallah Yang Benar, Sujud Kepada Allah, Ayat Alquran Tentang Kewajiban Ibadah Puasa Terdapat Dalam Alquran Pada Surat, Mengasihi Anak Yatim, Gelar Lc Ma Artinya

Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.5)

Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.4) Konsekwensi jika “استوى على العرش ” diterjemahkan dengan “bersemayam di atas ‘Arsy” Setelah kita mengetahui makna bahasa lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dalam bahasa sumber (bahasa Arab), maupun makna “semayam” dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia), maka dapat dipahami bahwa jika dipaksakan lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) diterjemahkan dengan “bersemayam di atas”, maka terjemah Surat Thaahaa : 5 (demikian pula ayat yang semisalnya) :الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰadalah salah satu dari terjemahan berikut ini : Yang Maha Pengasih duduk di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih tinggal di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih tersimpan di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih menginap di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih berbaring di atas ‘Arsy (singgasana). Dan kelima makna tersebut tidak sesuai dengan makna lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى), baik menurut tafsir ulama Salafush Shaleh yang masyhur, maupun secara makna etimologi dalam bahasa Arab.Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?Seorang Muslim adalah sosok yang berhati-hati berbicara tentang Allah Ta’alaTentulah seorang Muslim yang bijak tidaklah berani berbicara tentang Allah ‘Azza wa Jalla, tanpa ilmu, karena : Allah Ta’ala telah memperingatkan : قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) berbicara tentang Allah apa yang tidak kalian ketahui”. (QS. Al-A’raf:33) Sesuai dengan kaidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa penetapan nama dan sifat Allah adalah ”Tauqifiyyah”, harus ada dasar dalilnya!Oleh karena itu dalam definisi Tauhidul Asma` wash Shifat disebutkan : توحيد الأسماء والصفات هو: إفراد الله بأسمائه الحسنى وصفاته العلى الواردة في القرآن والسنة، والإيمان بمعانيها وأحكامها “Tauhid Nama dan Sifat adalah mengesakan Allah dalam nama-nama-Nya yang terindah dan sifat-sifat-Nya yang termulia,yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah,dan beriman terhadap makna-makna dan hukum-hukumnya” Baca Juga: Kafir Quraisy Juga Mengenal Allah dan Rajin IbadahDari petikan definisi di atas:الواردة في القرآن والسنة (yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah),diambil kesimpulan :Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “Tauqifiyyah”,yaitu ada dasar dalilnya dari Al-Qur`an dan As-Sunnah,maka tidak boleh kita menamai Allah dan mensifati-Nya dengan nama dan sifat yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah.Maksudnya : Jika ada peniadaan (nafy) sifat aib dan kurang sempurna dari diri Allah dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah,kitapun ikut meniadakannya (menolaknya). Jika ada penetapan (itsbat) kesempurnaan/sifat mulia bagi Allah, dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah,kitapun ikut menetapkannya.   Jika tidak ada dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah nafy dan itsbat, kitapun tidak menetapkan dan tidak pula meniadakannya,kecuali jika mengandung makna aib/kekurangan bagi Allah, maka wajib langsung ditolak.  Sebagai contoh :Karena dalam dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah tidak terdapat peniadaan “Allah mendengar dengan dua telinga” dan tidak pula ada penetapan “Allah mendengar dengan dua telinga”,maka tidak boleh kita katakan :”Allah mendengar dengan dua telinga” dan tidak boleh pula kita katakan : “Allah mendengar tanpa dua telinga”.Itulah prinsip “Tauqifiyyah”. (Baca : Apakah Allah mendengar dengan dua telinga?, di www.kajiantauhid.com)Baca Juga: Pentingnya Mengenal Sifat Fisik Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Kesimpulan Ustadz Anas Burhanuddin, Lc,MA,beliau mengatakan:Penerjemahan kata istawa (اِسْتَوَى) dengan “bersemayam” perlu di tinjau ulang, karena dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa bersemayam berarti duduk, tinggal, berkediaman. Padahal arti istawa bukanlah ini, sebagaimana telah dijelaskan.Dan berdasarkan pemaparan di atas, maka terjemahan yang tepat dari kalimat istawa ‘ala(اِسْتَوَى عَلَى) adalah “tinggi di atas” atau cukup diterjemahkan “di atas”.Dari pemaparan di atas, kita ambil kesimpulan bahwa terjemahan ayat Al-Qur`an berikut ini :الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىadalah :“Yang Maha Pengasih di atas ‘Arsy (singgasana).”(Surat Thaahaa : 5). Demikian pula terjemahan ayat-ayat yang semisalnya, maka semisal itu pula.Wallahu a’lam walhamdulillahi Rabbil ‘alamin Semoga bermanfa’at luas.Baca Juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama Allah Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hewan Yang Haram Dimakan, Pahala Shalat, Hukum Ucapan Selamat Ulang Tahun, Arti Ghibah Dalam Islam, Dzikir Dan Wirid Setelah Sholat Fardhu

Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.5)

Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.4) Konsekwensi jika “استوى على العرش ” diterjemahkan dengan “bersemayam di atas ‘Arsy” Setelah kita mengetahui makna bahasa lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dalam bahasa sumber (bahasa Arab), maupun makna “semayam” dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia), maka dapat dipahami bahwa jika dipaksakan lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) diterjemahkan dengan “bersemayam di atas”, maka terjemah Surat Thaahaa : 5 (demikian pula ayat yang semisalnya) :الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰadalah salah satu dari terjemahan berikut ini : Yang Maha Pengasih duduk di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih tinggal di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih tersimpan di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih menginap di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih berbaring di atas ‘Arsy (singgasana). Dan kelima makna tersebut tidak sesuai dengan makna lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى), baik menurut tafsir ulama Salafush Shaleh yang masyhur, maupun secara makna etimologi dalam bahasa Arab.Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?Seorang Muslim adalah sosok yang berhati-hati berbicara tentang Allah Ta’alaTentulah seorang Muslim yang bijak tidaklah berani berbicara tentang Allah ‘Azza wa Jalla, tanpa ilmu, karena : Allah Ta’ala telah memperingatkan : قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) berbicara tentang Allah apa yang tidak kalian ketahui”. (QS. Al-A’raf:33) Sesuai dengan kaidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa penetapan nama dan sifat Allah adalah ”Tauqifiyyah”, harus ada dasar dalilnya!Oleh karena itu dalam definisi Tauhidul Asma` wash Shifat disebutkan : توحيد الأسماء والصفات هو: إفراد الله بأسمائه الحسنى وصفاته العلى الواردة في القرآن والسنة، والإيمان بمعانيها وأحكامها “Tauhid Nama dan Sifat adalah mengesakan Allah dalam nama-nama-Nya yang terindah dan sifat-sifat-Nya yang termulia,yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah,dan beriman terhadap makna-makna dan hukum-hukumnya” Baca Juga: Kafir Quraisy Juga Mengenal Allah dan Rajin IbadahDari petikan definisi di atas:الواردة في القرآن والسنة (yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah),diambil kesimpulan :Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “Tauqifiyyah”,yaitu ada dasar dalilnya dari Al-Qur`an dan As-Sunnah,maka tidak boleh kita menamai Allah dan mensifati-Nya dengan nama dan sifat yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah.Maksudnya : Jika ada peniadaan (nafy) sifat aib dan kurang sempurna dari diri Allah dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah,kitapun ikut meniadakannya (menolaknya). Jika ada penetapan (itsbat) kesempurnaan/sifat mulia bagi Allah, dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah,kitapun ikut menetapkannya.   Jika tidak ada dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah nafy dan itsbat, kitapun tidak menetapkan dan tidak pula meniadakannya,kecuali jika mengandung makna aib/kekurangan bagi Allah, maka wajib langsung ditolak.  Sebagai contoh :Karena dalam dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah tidak terdapat peniadaan “Allah mendengar dengan dua telinga” dan tidak pula ada penetapan “Allah mendengar dengan dua telinga”,maka tidak boleh kita katakan :”Allah mendengar dengan dua telinga” dan tidak boleh pula kita katakan : “Allah mendengar tanpa dua telinga”.Itulah prinsip “Tauqifiyyah”. (Baca : Apakah Allah mendengar dengan dua telinga?, di www.kajiantauhid.com)Baca Juga: Pentingnya Mengenal Sifat Fisik Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Kesimpulan Ustadz Anas Burhanuddin, Lc,MA,beliau mengatakan:Penerjemahan kata istawa (اِسْتَوَى) dengan “bersemayam” perlu di tinjau ulang, karena dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa bersemayam berarti duduk, tinggal, berkediaman. Padahal arti istawa bukanlah ini, sebagaimana telah dijelaskan.Dan berdasarkan pemaparan di atas, maka terjemahan yang tepat dari kalimat istawa ‘ala(اِسْتَوَى عَلَى) adalah “tinggi di atas” atau cukup diterjemahkan “di atas”.Dari pemaparan di atas, kita ambil kesimpulan bahwa terjemahan ayat Al-Qur`an berikut ini :الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىadalah :“Yang Maha Pengasih di atas ‘Arsy (singgasana).”(Surat Thaahaa : 5). Demikian pula terjemahan ayat-ayat yang semisalnya, maka semisal itu pula.Wallahu a’lam walhamdulillahi Rabbil ‘alamin Semoga bermanfa’at luas.Baca Juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama Allah Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hewan Yang Haram Dimakan, Pahala Shalat, Hukum Ucapan Selamat Ulang Tahun, Arti Ghibah Dalam Islam, Dzikir Dan Wirid Setelah Sholat Fardhu
Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.4) Konsekwensi jika “استوى على العرش ” diterjemahkan dengan “bersemayam di atas ‘Arsy” Setelah kita mengetahui makna bahasa lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dalam bahasa sumber (bahasa Arab), maupun makna “semayam” dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia), maka dapat dipahami bahwa jika dipaksakan lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) diterjemahkan dengan “bersemayam di atas”, maka terjemah Surat Thaahaa : 5 (demikian pula ayat yang semisalnya) :الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰadalah salah satu dari terjemahan berikut ini : Yang Maha Pengasih duduk di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih tinggal di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih tersimpan di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih menginap di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih berbaring di atas ‘Arsy (singgasana). Dan kelima makna tersebut tidak sesuai dengan makna lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى), baik menurut tafsir ulama Salafush Shaleh yang masyhur, maupun secara makna etimologi dalam bahasa Arab.Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?Seorang Muslim adalah sosok yang berhati-hati berbicara tentang Allah Ta’alaTentulah seorang Muslim yang bijak tidaklah berani berbicara tentang Allah ‘Azza wa Jalla, tanpa ilmu, karena : Allah Ta’ala telah memperingatkan : قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) berbicara tentang Allah apa yang tidak kalian ketahui”. (QS. Al-A’raf:33) Sesuai dengan kaidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa penetapan nama dan sifat Allah adalah ”Tauqifiyyah”, harus ada dasar dalilnya!Oleh karena itu dalam definisi Tauhidul Asma` wash Shifat disebutkan : توحيد الأسماء والصفات هو: إفراد الله بأسمائه الحسنى وصفاته العلى الواردة في القرآن والسنة، والإيمان بمعانيها وأحكامها “Tauhid Nama dan Sifat adalah mengesakan Allah dalam nama-nama-Nya yang terindah dan sifat-sifat-Nya yang termulia,yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah,dan beriman terhadap makna-makna dan hukum-hukumnya” Baca Juga: Kafir Quraisy Juga Mengenal Allah dan Rajin IbadahDari petikan definisi di atas:الواردة في القرآن والسنة (yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah),diambil kesimpulan :Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “Tauqifiyyah”,yaitu ada dasar dalilnya dari Al-Qur`an dan As-Sunnah,maka tidak boleh kita menamai Allah dan mensifati-Nya dengan nama dan sifat yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah.Maksudnya : Jika ada peniadaan (nafy) sifat aib dan kurang sempurna dari diri Allah dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah,kitapun ikut meniadakannya (menolaknya). Jika ada penetapan (itsbat) kesempurnaan/sifat mulia bagi Allah, dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah,kitapun ikut menetapkannya.   Jika tidak ada dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah nafy dan itsbat, kitapun tidak menetapkan dan tidak pula meniadakannya,kecuali jika mengandung makna aib/kekurangan bagi Allah, maka wajib langsung ditolak.  Sebagai contoh :Karena dalam dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah tidak terdapat peniadaan “Allah mendengar dengan dua telinga” dan tidak pula ada penetapan “Allah mendengar dengan dua telinga”,maka tidak boleh kita katakan :”Allah mendengar dengan dua telinga” dan tidak boleh pula kita katakan : “Allah mendengar tanpa dua telinga”.Itulah prinsip “Tauqifiyyah”. (Baca : Apakah Allah mendengar dengan dua telinga?, di www.kajiantauhid.com)Baca Juga: Pentingnya Mengenal Sifat Fisik Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Kesimpulan Ustadz Anas Burhanuddin, Lc,MA,beliau mengatakan:Penerjemahan kata istawa (اِسْتَوَى) dengan “bersemayam” perlu di tinjau ulang, karena dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa bersemayam berarti duduk, tinggal, berkediaman. Padahal arti istawa bukanlah ini, sebagaimana telah dijelaskan.Dan berdasarkan pemaparan di atas, maka terjemahan yang tepat dari kalimat istawa ‘ala(اِسْتَوَى عَلَى) adalah “tinggi di atas” atau cukup diterjemahkan “di atas”.Dari pemaparan di atas, kita ambil kesimpulan bahwa terjemahan ayat Al-Qur`an berikut ini :الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىadalah :“Yang Maha Pengasih di atas ‘Arsy (singgasana).”(Surat Thaahaa : 5). Demikian pula terjemahan ayat-ayat yang semisalnya, maka semisal itu pula.Wallahu a’lam walhamdulillahi Rabbil ‘alamin Semoga bermanfa’at luas.Baca Juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama Allah Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hewan Yang Haram Dimakan, Pahala Shalat, Hukum Ucapan Selamat Ulang Tahun, Arti Ghibah Dalam Islam, Dzikir Dan Wirid Setelah Sholat Fardhu


Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.4) Konsekwensi jika “استوى على العرش ” diterjemahkan dengan “bersemayam di atas ‘Arsy” Setelah kita mengetahui makna bahasa lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dalam bahasa sumber (bahasa Arab), maupun makna “semayam” dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia), maka dapat dipahami bahwa jika dipaksakan lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) diterjemahkan dengan “bersemayam di atas”, maka terjemah Surat Thaahaa : 5 (demikian pula ayat yang semisalnya) :الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰadalah salah satu dari terjemahan berikut ini : Yang Maha Pengasih duduk di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih tinggal di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih tersimpan di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih menginap di atas ‘Arsy (singgasana). Yang Maha Pengasih berbaring di atas ‘Arsy (singgasana). Dan kelima makna tersebut tidak sesuai dengan makna lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى), baik menurut tafsir ulama Salafush Shaleh yang masyhur, maupun secara makna etimologi dalam bahasa Arab.Baca Juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?Seorang Muslim adalah sosok yang berhati-hati berbicara tentang Allah Ta’alaTentulah seorang Muslim yang bijak tidaklah berani berbicara tentang Allah ‘Azza wa Jalla, tanpa ilmu, karena : Allah Ta’ala telah memperingatkan : قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) berbicara tentang Allah apa yang tidak kalian ketahui”. (QS. Al-A’raf:33) Sesuai dengan kaidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa penetapan nama dan sifat Allah adalah ”Tauqifiyyah”, harus ada dasar dalilnya!Oleh karena itu dalam definisi Tauhidul Asma` wash Shifat disebutkan : توحيد الأسماء والصفات هو: إفراد الله بأسمائه الحسنى وصفاته العلى الواردة في القرآن والسنة، والإيمان بمعانيها وأحكامها “Tauhid Nama dan Sifat adalah mengesakan Allah dalam nama-nama-Nya yang terindah dan sifat-sifat-Nya yang termulia,yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah,dan beriman terhadap makna-makna dan hukum-hukumnya” Baca Juga: Kafir Quraisy Juga Mengenal Allah dan Rajin IbadahDari petikan definisi di atas:الواردة في القرآن والسنة (yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah),diambil kesimpulan :Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “Tauqifiyyah”,yaitu ada dasar dalilnya dari Al-Qur`an dan As-Sunnah,maka tidak boleh kita menamai Allah dan mensifati-Nya dengan nama dan sifat yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah.Maksudnya : Jika ada peniadaan (nafy) sifat aib dan kurang sempurna dari diri Allah dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah,kitapun ikut meniadakannya (menolaknya). Jika ada penetapan (itsbat) kesempurnaan/sifat mulia bagi Allah, dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah,kitapun ikut menetapkannya.   Jika tidak ada dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah nafy dan itsbat, kitapun tidak menetapkan dan tidak pula meniadakannya,kecuali jika mengandung makna aib/kekurangan bagi Allah, maka wajib langsung ditolak.  Sebagai contoh :Karena dalam dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah tidak terdapat peniadaan “Allah mendengar dengan dua telinga” dan tidak pula ada penetapan “Allah mendengar dengan dua telinga”,maka tidak boleh kita katakan :”Allah mendengar dengan dua telinga” dan tidak boleh pula kita katakan : “Allah mendengar tanpa dua telinga”.Itulah prinsip “Tauqifiyyah”. (Baca : Apakah Allah mendengar dengan dua telinga?, di www.kajiantauhid.com)Baca Juga: Pentingnya Mengenal Sifat Fisik Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Kesimpulan Ustadz Anas Burhanuddin, Lc,MA,beliau mengatakan:Penerjemahan kata istawa (اِسْتَوَى) dengan “bersemayam” perlu di tinjau ulang, karena dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa bersemayam berarti duduk, tinggal, berkediaman. Padahal arti istawa bukanlah ini, sebagaimana telah dijelaskan.Dan berdasarkan pemaparan di atas, maka terjemahan yang tepat dari kalimat istawa ‘ala(اِسْتَوَى عَلَى) adalah “tinggi di atas” atau cukup diterjemahkan “di atas”.Dari pemaparan di atas, kita ambil kesimpulan bahwa terjemahan ayat Al-Qur`an berikut ini :الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىadalah :“Yang Maha Pengasih di atas ‘Arsy (singgasana).”(Surat Thaahaa : 5). Demikian pula terjemahan ayat-ayat yang semisalnya, maka semisal itu pula.Wallahu a’lam walhamdulillahi Rabbil ‘alamin Semoga bermanfa’at luas.Baca Juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama Allah Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah Artikel. Muslim.or.id🔍 Hewan Yang Haram Dimakan, Pahala Shalat, Hukum Ucapan Selamat Ulang Tahun, Arti Ghibah Dalam Islam, Dzikir Dan Wirid Setelah Sholat Fardhu

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu 4 : Jangan Mubadzirkan Semangat Belajarmu

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu #3 : Optimalkan Minat BelajarBismillah…Mubadzir itu, saat kita kerahkan semua minat dan semangat belajar, hanya kepada ilmu-ilmu duniawi, tanpa sedikitpun dikerahkan untuk belajar ilmu agama.Sangat merugi, ketika kita ahli di suatu bidang duniawi, bertahun-tahun giat mempelajari, tapi kita tidak tahu apa pentingnya tauhid? Apa bahayanya syirik? Apa makna Laa ilaa ha illallah? Bagaimana cara sholat yang benar? Zakat yang benar? Puasa yang benar? Apa hari kiamat, surga dan neraka?Ini kenyataan yang harus disesali dan segera diakhiri. Karena seharusnya kita tersindir dengan ayat ini…يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَMereka mengetahui yang lahir (tampak) dari kehidupan dunia; sedangkan terhadap (kehidupan) akhirat mereka lalai. (QS. Ar-Rum : 7)Pesan ini bukan untuk melemahkan semangat belajar ilmu-ilmu duniawi.(1) Namun… untuk mengingatkan tentang skala prioritas dalam belajar. Jangan abaikan Ilmu yang menjadi kewajiban mu. Ilmu yang akan membantumu dapat menjawab pertanyaan kubur nanti.Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuKarena kita menyadari bahwa dunia ini sebentar, umur kita di dunia terbatas. Yang kekal dan perlu bekal banyak adalah kehidupan setelah ini. Tak mungkin kita bisa maksimal dan efektif dalam mengumpulkan bekal itu, kalau tidak pakai ilmu.Maka sangat diperlukan ilmu untuk mengetahui jalan yang Allah ridho dan yang tidak. Ilmu yang akan membentuk takwa, khosyah (rasa takut kepada Allah), mengharap rahmadNya, akhlak kepada Tuhan dan kepada sesama makhluk, cinta serta pengagungan kepada Tuhan semesta alam, dalam jiwa kita, melalui wahyu-wahyu yang Allah turunkan.. yang dengan karakter-karakter iman inilah, menjadi modal kita mengumpulkan bekal. Bahkan sumber kebahagiaan di dunia dan akhirat.Jadi, silahkan belajar ilmu apa saja asal manfaat dan tidak menyelisihi syariat. Namun, jangan abaikan Ilmu tentang mengenal Tuhanmu, Nabimu dan agamamu. Berikan juga porsi minat dan semangat yang besar untuk ilmu ini.Karena ilmu agama sebenarnya adalah sumber semua ilmu yang manfaat. Dan itu yang pokok dan wajib. Adapun selain ilmu itu, statusnya sebagai tambahan atau sarana membantu memantapkan agamamu. Maka bukan sikap yang bijak, saat seorang sibuk pada yang statusnya tambahan, lalu dia melalaikan yang pokok.Baca Juga: Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan SunnahSyekh Sholih bin Abdullah Al ‘Ushoimi menegaskan,إن كل علم نافع مرده إلى كلام الله وكلام رسوله صلى الله عليه وسلم، وباقي العلوم : إما خادم لهما فيؤخذ منه ما تتحقق به الخدمة أو أجنبي عنهما فلا يضر الجهل بهSemua ilmu yang manfaat, sumbernya adalah firman Allah (Alqur’an) dan sabda RasulNya shalallahu alaihi wa sallam (As-Sunnah). Adapun ilmu yang lain fungsinya adalah : – bisa menjadi pembantu bagi ilmu Al Qur’an dan Sunnah, sehingga dipelajari sekadar tercapainya fungsi tersebut. – Atau ilmu yang samasekali tidak berkaitan dengan Al Qur’an dan as Sunnah. Sehingga tidak mengetahuinya, tak membahayakan.(Lihat : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, hal. 19)Baca Juga: Para Salaf Masih Bersemangat Beragama Walaupun Menjelang KematianIlmu yang Dominan Di Masa para SalafDalam mencari teladan cara beragama, yang paling tepat adalah memutar waktu ke belakang, menengok bagaimana para sahabat, tabi’in dan para ulama klasik dahulu beragama. Karena mereka berada tidak jauh dari masa keemasan iman; masanya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.Tepat sekali isi wasiat Imam Malik rahimahullah ini,لن يُصلِحَ آخرَ هذه الأمة إلا ما أصلَحَ أولَهاUmat ini tidak akan menjadi baik, kecuali dengan sarana yang dapat menjadikan baik umat pertama mereka baik.Karena orang yang cerdas dan bijak, selalu belajar dari yang terbaik.Jika kita kaji sejarah hidup mereka, maka akan terlihat bahwa mereka memegang prinsip indah : memberi porsi yang besar untuk ilmu agama. Ilmu yang akan membentuk akidah, iman, takwa dan akhlak mereka.Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal ShalihBukan berarti mengabaikan sama sekali ilmu duniawi. Namun sekali lagi, ini soal skala prioritas dalam belajar, tidak boleh diabaikan.Syekh Sholih bin Abdullah Al ‘Ushoimi menegaskan,وقد كان هذا هو علم السلف -عليهم رحمة الله- ثم كثر الكلام بعدهم فيما لا ينفع, فالعلم في السلف أكثر والكلام فيمن بعدهم أكثرInilah ilmunya para salaf dahulu -semoga Allah merahmati mereka- (pent, mereka memprioritaskan ilmu agama). Kemudian, tibalah zaman dimana yang banyak (prioritas) adalah ucapan yang tak manfaat (pent, memprioritaskan ilmu lain). Maka di masa salaf dahulu, ilmu lebih mendominasi, adapun setelah generasi mereka, ucapan kurang manfaat yang mendominasi.(Lihat : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, hal. 19)“Kemudian, tibalah zaman dimana yang banyak (prioritas) adalah ucapan yang tak manfaat.”Ungkapan ini menyinggung kondisi sebuah generasi dimana ilmu agama dikucilkan, ilmu dunia diprioritaskan. Sehingga karena prioritas yang tertukar ini, ilmu dunia yang bisa jadi pada asalnya mengandung manfaat, karena dia mengabaikan yang lebih wajib, menjadi ilmu yang ibaratnya ucapan yang tak manfaat. Artinya ilmu itu tak lagi dianggap untuk pelakunya, saat dia mengabaikan ilmu yang wajib diketahui tentang agamanya.Baca Juga: Meneladani Semangat Para Ulama dalam Menuntut Ilmu Ketika Mulai “Ngaji”: Terlalu Semangat, Keras dan Kebablasan Penulis : Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki : Bahkan para ulama pun memandang mempelajari ilmu duniawi bisa menjadi fardu kifayah. Artinya, harus ada sejumlah kaum muslimin yang mempelajari ilmu tersebut, demi terwujudnya maslahat orang banyak. Bila tidak seorangpun yang mempelajari, maka semua akan berdosa.  ***Yogyakarta, 9 Desember 2018Ditulis oleh : Ahmad Anshori Artikel : Muslim.or.id🔍 Materi Tauhid, Ulul Amri, Pamflet Kajian Islam, Adab Buang Air Kecil Dan Besar, Ilmu Kalam Adalah

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu 4 : Jangan Mubadzirkan Semangat Belajarmu

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu #3 : Optimalkan Minat BelajarBismillah…Mubadzir itu, saat kita kerahkan semua minat dan semangat belajar, hanya kepada ilmu-ilmu duniawi, tanpa sedikitpun dikerahkan untuk belajar ilmu agama.Sangat merugi, ketika kita ahli di suatu bidang duniawi, bertahun-tahun giat mempelajari, tapi kita tidak tahu apa pentingnya tauhid? Apa bahayanya syirik? Apa makna Laa ilaa ha illallah? Bagaimana cara sholat yang benar? Zakat yang benar? Puasa yang benar? Apa hari kiamat, surga dan neraka?Ini kenyataan yang harus disesali dan segera diakhiri. Karena seharusnya kita tersindir dengan ayat ini…يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَMereka mengetahui yang lahir (tampak) dari kehidupan dunia; sedangkan terhadap (kehidupan) akhirat mereka lalai. (QS. Ar-Rum : 7)Pesan ini bukan untuk melemahkan semangat belajar ilmu-ilmu duniawi.(1) Namun… untuk mengingatkan tentang skala prioritas dalam belajar. Jangan abaikan Ilmu yang menjadi kewajiban mu. Ilmu yang akan membantumu dapat menjawab pertanyaan kubur nanti.Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuKarena kita menyadari bahwa dunia ini sebentar, umur kita di dunia terbatas. Yang kekal dan perlu bekal banyak adalah kehidupan setelah ini. Tak mungkin kita bisa maksimal dan efektif dalam mengumpulkan bekal itu, kalau tidak pakai ilmu.Maka sangat diperlukan ilmu untuk mengetahui jalan yang Allah ridho dan yang tidak. Ilmu yang akan membentuk takwa, khosyah (rasa takut kepada Allah), mengharap rahmadNya, akhlak kepada Tuhan dan kepada sesama makhluk, cinta serta pengagungan kepada Tuhan semesta alam, dalam jiwa kita, melalui wahyu-wahyu yang Allah turunkan.. yang dengan karakter-karakter iman inilah, menjadi modal kita mengumpulkan bekal. Bahkan sumber kebahagiaan di dunia dan akhirat.Jadi, silahkan belajar ilmu apa saja asal manfaat dan tidak menyelisihi syariat. Namun, jangan abaikan Ilmu tentang mengenal Tuhanmu, Nabimu dan agamamu. Berikan juga porsi minat dan semangat yang besar untuk ilmu ini.Karena ilmu agama sebenarnya adalah sumber semua ilmu yang manfaat. Dan itu yang pokok dan wajib. Adapun selain ilmu itu, statusnya sebagai tambahan atau sarana membantu memantapkan agamamu. Maka bukan sikap yang bijak, saat seorang sibuk pada yang statusnya tambahan, lalu dia melalaikan yang pokok.Baca Juga: Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan SunnahSyekh Sholih bin Abdullah Al ‘Ushoimi menegaskan,إن كل علم نافع مرده إلى كلام الله وكلام رسوله صلى الله عليه وسلم، وباقي العلوم : إما خادم لهما فيؤخذ منه ما تتحقق به الخدمة أو أجنبي عنهما فلا يضر الجهل بهSemua ilmu yang manfaat, sumbernya adalah firman Allah (Alqur’an) dan sabda RasulNya shalallahu alaihi wa sallam (As-Sunnah). Adapun ilmu yang lain fungsinya adalah : – bisa menjadi pembantu bagi ilmu Al Qur’an dan Sunnah, sehingga dipelajari sekadar tercapainya fungsi tersebut. – Atau ilmu yang samasekali tidak berkaitan dengan Al Qur’an dan as Sunnah. Sehingga tidak mengetahuinya, tak membahayakan.(Lihat : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, hal. 19)Baca Juga: Para Salaf Masih Bersemangat Beragama Walaupun Menjelang KematianIlmu yang Dominan Di Masa para SalafDalam mencari teladan cara beragama, yang paling tepat adalah memutar waktu ke belakang, menengok bagaimana para sahabat, tabi’in dan para ulama klasik dahulu beragama. Karena mereka berada tidak jauh dari masa keemasan iman; masanya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.Tepat sekali isi wasiat Imam Malik rahimahullah ini,لن يُصلِحَ آخرَ هذه الأمة إلا ما أصلَحَ أولَهاUmat ini tidak akan menjadi baik, kecuali dengan sarana yang dapat menjadikan baik umat pertama mereka baik.Karena orang yang cerdas dan bijak, selalu belajar dari yang terbaik.Jika kita kaji sejarah hidup mereka, maka akan terlihat bahwa mereka memegang prinsip indah : memberi porsi yang besar untuk ilmu agama. Ilmu yang akan membentuk akidah, iman, takwa dan akhlak mereka.Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal ShalihBukan berarti mengabaikan sama sekali ilmu duniawi. Namun sekali lagi, ini soal skala prioritas dalam belajar, tidak boleh diabaikan.Syekh Sholih bin Abdullah Al ‘Ushoimi menegaskan,وقد كان هذا هو علم السلف -عليهم رحمة الله- ثم كثر الكلام بعدهم فيما لا ينفع, فالعلم في السلف أكثر والكلام فيمن بعدهم أكثرInilah ilmunya para salaf dahulu -semoga Allah merahmati mereka- (pent, mereka memprioritaskan ilmu agama). Kemudian, tibalah zaman dimana yang banyak (prioritas) adalah ucapan yang tak manfaat (pent, memprioritaskan ilmu lain). Maka di masa salaf dahulu, ilmu lebih mendominasi, adapun setelah generasi mereka, ucapan kurang manfaat yang mendominasi.(Lihat : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, hal. 19)“Kemudian, tibalah zaman dimana yang banyak (prioritas) adalah ucapan yang tak manfaat.”Ungkapan ini menyinggung kondisi sebuah generasi dimana ilmu agama dikucilkan, ilmu dunia diprioritaskan. Sehingga karena prioritas yang tertukar ini, ilmu dunia yang bisa jadi pada asalnya mengandung manfaat, karena dia mengabaikan yang lebih wajib, menjadi ilmu yang ibaratnya ucapan yang tak manfaat. Artinya ilmu itu tak lagi dianggap untuk pelakunya, saat dia mengabaikan ilmu yang wajib diketahui tentang agamanya.Baca Juga: Meneladani Semangat Para Ulama dalam Menuntut Ilmu Ketika Mulai “Ngaji”: Terlalu Semangat, Keras dan Kebablasan Penulis : Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki : Bahkan para ulama pun memandang mempelajari ilmu duniawi bisa menjadi fardu kifayah. Artinya, harus ada sejumlah kaum muslimin yang mempelajari ilmu tersebut, demi terwujudnya maslahat orang banyak. Bila tidak seorangpun yang mempelajari, maka semua akan berdosa.  ***Yogyakarta, 9 Desember 2018Ditulis oleh : Ahmad Anshori Artikel : Muslim.or.id🔍 Materi Tauhid, Ulul Amri, Pamflet Kajian Islam, Adab Buang Air Kecil Dan Besar, Ilmu Kalam Adalah
Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu #3 : Optimalkan Minat BelajarBismillah…Mubadzir itu, saat kita kerahkan semua minat dan semangat belajar, hanya kepada ilmu-ilmu duniawi, tanpa sedikitpun dikerahkan untuk belajar ilmu agama.Sangat merugi, ketika kita ahli di suatu bidang duniawi, bertahun-tahun giat mempelajari, tapi kita tidak tahu apa pentingnya tauhid? Apa bahayanya syirik? Apa makna Laa ilaa ha illallah? Bagaimana cara sholat yang benar? Zakat yang benar? Puasa yang benar? Apa hari kiamat, surga dan neraka?Ini kenyataan yang harus disesali dan segera diakhiri. Karena seharusnya kita tersindir dengan ayat ini…يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَMereka mengetahui yang lahir (tampak) dari kehidupan dunia; sedangkan terhadap (kehidupan) akhirat mereka lalai. (QS. Ar-Rum : 7)Pesan ini bukan untuk melemahkan semangat belajar ilmu-ilmu duniawi.(1) Namun… untuk mengingatkan tentang skala prioritas dalam belajar. Jangan abaikan Ilmu yang menjadi kewajiban mu. Ilmu yang akan membantumu dapat menjawab pertanyaan kubur nanti.Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuKarena kita menyadari bahwa dunia ini sebentar, umur kita di dunia terbatas. Yang kekal dan perlu bekal banyak adalah kehidupan setelah ini. Tak mungkin kita bisa maksimal dan efektif dalam mengumpulkan bekal itu, kalau tidak pakai ilmu.Maka sangat diperlukan ilmu untuk mengetahui jalan yang Allah ridho dan yang tidak. Ilmu yang akan membentuk takwa, khosyah (rasa takut kepada Allah), mengharap rahmadNya, akhlak kepada Tuhan dan kepada sesama makhluk, cinta serta pengagungan kepada Tuhan semesta alam, dalam jiwa kita, melalui wahyu-wahyu yang Allah turunkan.. yang dengan karakter-karakter iman inilah, menjadi modal kita mengumpulkan bekal. Bahkan sumber kebahagiaan di dunia dan akhirat.Jadi, silahkan belajar ilmu apa saja asal manfaat dan tidak menyelisihi syariat. Namun, jangan abaikan Ilmu tentang mengenal Tuhanmu, Nabimu dan agamamu. Berikan juga porsi minat dan semangat yang besar untuk ilmu ini.Karena ilmu agama sebenarnya adalah sumber semua ilmu yang manfaat. Dan itu yang pokok dan wajib. Adapun selain ilmu itu, statusnya sebagai tambahan atau sarana membantu memantapkan agamamu. Maka bukan sikap yang bijak, saat seorang sibuk pada yang statusnya tambahan, lalu dia melalaikan yang pokok.Baca Juga: Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan SunnahSyekh Sholih bin Abdullah Al ‘Ushoimi menegaskan,إن كل علم نافع مرده إلى كلام الله وكلام رسوله صلى الله عليه وسلم، وباقي العلوم : إما خادم لهما فيؤخذ منه ما تتحقق به الخدمة أو أجنبي عنهما فلا يضر الجهل بهSemua ilmu yang manfaat, sumbernya adalah firman Allah (Alqur’an) dan sabda RasulNya shalallahu alaihi wa sallam (As-Sunnah). Adapun ilmu yang lain fungsinya adalah : – bisa menjadi pembantu bagi ilmu Al Qur’an dan Sunnah, sehingga dipelajari sekadar tercapainya fungsi tersebut. – Atau ilmu yang samasekali tidak berkaitan dengan Al Qur’an dan as Sunnah. Sehingga tidak mengetahuinya, tak membahayakan.(Lihat : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, hal. 19)Baca Juga: Para Salaf Masih Bersemangat Beragama Walaupun Menjelang KematianIlmu yang Dominan Di Masa para SalafDalam mencari teladan cara beragama, yang paling tepat adalah memutar waktu ke belakang, menengok bagaimana para sahabat, tabi’in dan para ulama klasik dahulu beragama. Karena mereka berada tidak jauh dari masa keemasan iman; masanya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.Tepat sekali isi wasiat Imam Malik rahimahullah ini,لن يُصلِحَ آخرَ هذه الأمة إلا ما أصلَحَ أولَهاUmat ini tidak akan menjadi baik, kecuali dengan sarana yang dapat menjadikan baik umat pertama mereka baik.Karena orang yang cerdas dan bijak, selalu belajar dari yang terbaik.Jika kita kaji sejarah hidup mereka, maka akan terlihat bahwa mereka memegang prinsip indah : memberi porsi yang besar untuk ilmu agama. Ilmu yang akan membentuk akidah, iman, takwa dan akhlak mereka.Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal ShalihBukan berarti mengabaikan sama sekali ilmu duniawi. Namun sekali lagi, ini soal skala prioritas dalam belajar, tidak boleh diabaikan.Syekh Sholih bin Abdullah Al ‘Ushoimi menegaskan,وقد كان هذا هو علم السلف -عليهم رحمة الله- ثم كثر الكلام بعدهم فيما لا ينفع, فالعلم في السلف أكثر والكلام فيمن بعدهم أكثرInilah ilmunya para salaf dahulu -semoga Allah merahmati mereka- (pent, mereka memprioritaskan ilmu agama). Kemudian, tibalah zaman dimana yang banyak (prioritas) adalah ucapan yang tak manfaat (pent, memprioritaskan ilmu lain). Maka di masa salaf dahulu, ilmu lebih mendominasi, adapun setelah generasi mereka, ucapan kurang manfaat yang mendominasi.(Lihat : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, hal. 19)“Kemudian, tibalah zaman dimana yang banyak (prioritas) adalah ucapan yang tak manfaat.”Ungkapan ini menyinggung kondisi sebuah generasi dimana ilmu agama dikucilkan, ilmu dunia diprioritaskan. Sehingga karena prioritas yang tertukar ini, ilmu dunia yang bisa jadi pada asalnya mengandung manfaat, karena dia mengabaikan yang lebih wajib, menjadi ilmu yang ibaratnya ucapan yang tak manfaat. Artinya ilmu itu tak lagi dianggap untuk pelakunya, saat dia mengabaikan ilmu yang wajib diketahui tentang agamanya.Baca Juga: Meneladani Semangat Para Ulama dalam Menuntut Ilmu Ketika Mulai “Ngaji”: Terlalu Semangat, Keras dan Kebablasan Penulis : Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki : Bahkan para ulama pun memandang mempelajari ilmu duniawi bisa menjadi fardu kifayah. Artinya, harus ada sejumlah kaum muslimin yang mempelajari ilmu tersebut, demi terwujudnya maslahat orang banyak. Bila tidak seorangpun yang mempelajari, maka semua akan berdosa.  ***Yogyakarta, 9 Desember 2018Ditulis oleh : Ahmad Anshori Artikel : Muslim.or.id🔍 Materi Tauhid, Ulul Amri, Pamflet Kajian Islam, Adab Buang Air Kecil Dan Besar, Ilmu Kalam Adalah


Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu #3 : Optimalkan Minat BelajarBismillah…Mubadzir itu, saat kita kerahkan semua minat dan semangat belajar, hanya kepada ilmu-ilmu duniawi, tanpa sedikitpun dikerahkan untuk belajar ilmu agama.Sangat merugi, ketika kita ahli di suatu bidang duniawi, bertahun-tahun giat mempelajari, tapi kita tidak tahu apa pentingnya tauhid? Apa bahayanya syirik? Apa makna Laa ilaa ha illallah? Bagaimana cara sholat yang benar? Zakat yang benar? Puasa yang benar? Apa hari kiamat, surga dan neraka?Ini kenyataan yang harus disesali dan segera diakhiri. Karena seharusnya kita tersindir dengan ayat ini…يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَMereka mengetahui yang lahir (tampak) dari kehidupan dunia; sedangkan terhadap (kehidupan) akhirat mereka lalai. (QS. Ar-Rum : 7)Pesan ini bukan untuk melemahkan semangat belajar ilmu-ilmu duniawi.(1) Namun… untuk mengingatkan tentang skala prioritas dalam belajar. Jangan abaikan Ilmu yang menjadi kewajiban mu. Ilmu yang akan membantumu dapat menjawab pertanyaan kubur nanti.Baca Juga: Potret Salaf dalam Semangat Mengamalkan IlmuKarena kita menyadari bahwa dunia ini sebentar, umur kita di dunia terbatas. Yang kekal dan perlu bekal banyak adalah kehidupan setelah ini. Tak mungkin kita bisa maksimal dan efektif dalam mengumpulkan bekal itu, kalau tidak pakai ilmu.Maka sangat diperlukan ilmu untuk mengetahui jalan yang Allah ridho dan yang tidak. Ilmu yang akan membentuk takwa, khosyah (rasa takut kepada Allah), mengharap rahmadNya, akhlak kepada Tuhan dan kepada sesama makhluk, cinta serta pengagungan kepada Tuhan semesta alam, dalam jiwa kita, melalui wahyu-wahyu yang Allah turunkan.. yang dengan karakter-karakter iman inilah, menjadi modal kita mengumpulkan bekal. Bahkan sumber kebahagiaan di dunia dan akhirat.Jadi, silahkan belajar ilmu apa saja asal manfaat dan tidak menyelisihi syariat. Namun, jangan abaikan Ilmu tentang mengenal Tuhanmu, Nabimu dan agamamu. Berikan juga porsi minat dan semangat yang besar untuk ilmu ini.Karena ilmu agama sebenarnya adalah sumber semua ilmu yang manfaat. Dan itu yang pokok dan wajib. Adapun selain ilmu itu, statusnya sebagai tambahan atau sarana membantu memantapkan agamamu. Maka bukan sikap yang bijak, saat seorang sibuk pada yang statusnya tambahan, lalu dia melalaikan yang pokok.Baca Juga: Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan SunnahSyekh Sholih bin Abdullah Al ‘Ushoimi menegaskan,إن كل علم نافع مرده إلى كلام الله وكلام رسوله صلى الله عليه وسلم، وباقي العلوم : إما خادم لهما فيؤخذ منه ما تتحقق به الخدمة أو أجنبي عنهما فلا يضر الجهل بهSemua ilmu yang manfaat, sumbernya adalah firman Allah (Alqur’an) dan sabda RasulNya shalallahu alaihi wa sallam (As-Sunnah). Adapun ilmu yang lain fungsinya adalah : – bisa menjadi pembantu bagi ilmu Al Qur’an dan Sunnah, sehingga dipelajari sekadar tercapainya fungsi tersebut. – Atau ilmu yang samasekali tidak berkaitan dengan Al Qur’an dan as Sunnah. Sehingga tidak mengetahuinya, tak membahayakan.(Lihat : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, hal. 19)Baca Juga: Para Salaf Masih Bersemangat Beragama Walaupun Menjelang KematianIlmu yang Dominan Di Masa para SalafDalam mencari teladan cara beragama, yang paling tepat adalah memutar waktu ke belakang, menengok bagaimana para sahabat, tabi’in dan para ulama klasik dahulu beragama. Karena mereka berada tidak jauh dari masa keemasan iman; masanya Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.Tepat sekali isi wasiat Imam Malik rahimahullah ini,لن يُصلِحَ آخرَ هذه الأمة إلا ما أصلَحَ أولَهاUmat ini tidak akan menjadi baik, kecuali dengan sarana yang dapat menjadikan baik umat pertama mereka baik.Karena orang yang cerdas dan bijak, selalu belajar dari yang terbaik.Jika kita kaji sejarah hidup mereka, maka akan terlihat bahwa mereka memegang prinsip indah : memberi porsi yang besar untuk ilmu agama. Ilmu yang akan membentuk akidah, iman, takwa dan akhlak mereka.Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal ShalihBukan berarti mengabaikan sama sekali ilmu duniawi. Namun sekali lagi, ini soal skala prioritas dalam belajar, tidak boleh diabaikan.Syekh Sholih bin Abdullah Al ‘Ushoimi menegaskan,وقد كان هذا هو علم السلف -عليهم رحمة الله- ثم كثر الكلام بعدهم فيما لا ينفع, فالعلم في السلف أكثر والكلام فيمن بعدهم أكثرInilah ilmunya para salaf dahulu -semoga Allah merahmati mereka- (pent, mereka memprioritaskan ilmu agama). Kemudian, tibalah zaman dimana yang banyak (prioritas) adalah ucapan yang tak manfaat (pent, memprioritaskan ilmu lain). Maka di masa salaf dahulu, ilmu lebih mendominasi, adapun setelah generasi mereka, ucapan kurang manfaat yang mendominasi.(Lihat : Khulashoh Ta’dhiimil Ilmi, hal. 19)“Kemudian, tibalah zaman dimana yang banyak (prioritas) adalah ucapan yang tak manfaat.”Ungkapan ini menyinggung kondisi sebuah generasi dimana ilmu agama dikucilkan, ilmu dunia diprioritaskan. Sehingga karena prioritas yang tertukar ini, ilmu dunia yang bisa jadi pada asalnya mengandung manfaat, karena dia mengabaikan yang lebih wajib, menjadi ilmu yang ibaratnya ucapan yang tak manfaat. Artinya ilmu itu tak lagi dianggap untuk pelakunya, saat dia mengabaikan ilmu yang wajib diketahui tentang agamanya.Baca Juga: Meneladani Semangat Para Ulama dalam Menuntut Ilmu Ketika Mulai “Ngaji”: Terlalu Semangat, Keras dan Kebablasan Penulis : Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki : Bahkan para ulama pun memandang mempelajari ilmu duniawi bisa menjadi fardu kifayah. Artinya, harus ada sejumlah kaum muslimin yang mempelajari ilmu tersebut, demi terwujudnya maslahat orang banyak. Bila tidak seorangpun yang mempelajari, maka semua akan berdosa.  ***Yogyakarta, 9 Desember 2018Ditulis oleh : Ahmad Anshori Artikel : Muslim.or.id🔍 Materi Tauhid, Ulul Amri, Pamflet Kajian Islam, Adab Buang Air Kecil Dan Besar, Ilmu Kalam Adalah

Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.2)

Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.1) Makna “ استوى على ” dalam bahasa Arab Lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) secara bahasa Arab tidak mungkin dipahami kecuali bermakna عَلاَ  artinya: “ tinggi di atas ”,oleh karena itu dalam tafsiran Salafush Sholeh terhadap lafadz ini, tidaklah keluar dari 4 makna : عَلاَ (tinggi di atas) ارْتَفَعَ (tinggi di atas) صَعِدَ (tinggi di atas) استقرّ ,yaitu tetap (tidak beralih dari keadaannya) Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘ArsyDan cara memaknai yang tepat adalah dengan membawakan kepada gabungan empat makna tersebut di atas, terkait dengan hal ini, Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata dalam Syarhul Aqidah Al-Wasithiyyah :كل هذه تجتمع في معنى الاستواء ليست تفسر الواحدة بالواحدة ، هو علا جل وعلا وارتفع وصعد واستقر ، كلها صحيحة ، جميعا توضح المعنى المراد“Seluruh tafsiran Istiwa` ini, bukanlah berarti satu persatu menafsirkannya sendiri-sendiri secara terpisah ,akan tetapi (yang tepat dikatakan bahwa) Allah Jalla wa ‘Ala :‘ala (tinggi di atas),irtafa’a (tinggi di atas), sha’ida (tinggi di atas) dan istaqarra (tetap tinggi di atas), semua makna ini benar, dan semuanya menjelaskan makna istiwa` “.Dengan demikian, jika digabungkan seluruh makna tadi, maka tafsir bahwa  Allah “استوى على العرش ”  adalah Allah tinggi di atas ‘Arsy dan tetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanCatatan penting : Dalam kamus bahasa Arab, makna ارتفع  dan صَعِدَ – pada sebagian makna-maknanya- kedua kata tersebut bisa bermakna علا , sehingga jika kedua kata tersebut diterjemahkan, maka menjadi : tinggi di atas.Oleh karena itu, seorang pakar bahasa Arab, Ibnu Faris rahimahullah, dalam kitab terkenalnya : Maqayisul Lughah, mengatakan :( صعد ) الصاد والعين والدال أصل صحيح يدل على ارتفاع ومشقة“Sha’ida (shad,’ain, dal) adalah kata asal shahih, yang menunjukkan makna tinggi di atas dan kesulitan (kondisi berat).”Dalam kitab kamus Lisanul ‘Arab, Ibnu mandzur rahimahullah mengartikan kata “irtafa’a” dengan tinggi di atas :ويقال : ارتفع الشيء ارتفاعا بنفسه إذا علا“Disebutkan (suatu contoh dalam bahasa Arab): “Sesuatu itu irtafa’a dengan sendirinya”, maknanya jika sesuatu tersebut tinggi berada di atas”Hal ini sesuai dengan penjelasan  Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarh Aqidah Wasithiyyah, bahwa ‘ala, irtafa’a, dan sha’ida, ketiga-tiganya bermakna sama, yaitu : “tinggi di atas”, beliau berkata:وأهل السنة والجماعة يؤمنون بأن الله تعالى مستو على عرشه استواء يليق بجلاله ولا يماثل استواء المخلوقين.فإن سألت: ما معنى الاستواء عندهم؟ فمعناه العلو والاستقرار.وقد ورد عن السلف في تفسيره أربعة معاني: الأول: علا، والثاني: ارتفع، والثالث: صعد. والرابع: استقر.لكن (علا) و: (ارتفع) و: (صعد) معناها واحد، وأما (استقر)، فهو يختلف عنها“Ahlus Sunnah wal Jama’ah beriman bahwa Allah Ta’ala di atas ‘arsy-Nya (al-istiwa’), dan istiwa’-Nya sesuai dengan Kemahaagungan-Nya, tidak bisa disamakan dengan istiwa’nya makhluk.Baca Juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala? Jika anda ditanya: “Apa makna istiwa’ menurut Ahlus Sunnah wal Jaama’ah?”, maka maknanya adalah tinggi di atas dan tetap tinggi di atas (‘arsy).Dan terdapat penjelasan dari para Salafush Sholeh tentang tafsir istiwa’, yaitu ada empat makna:  عَلاَ (tinggi di atas), ارْتَفَعَ (tinggi di atas), صَعِدَ (tinggi di atas), استقر (tetap di atas).Akan tetapi ‘ala, irtafa’a, sha’ida, maknanya satu (sama), adapun istaqarra maknanya berbeda dengan yang lainnya (makna konsekuensi -pent.).” Ketika seurang ulama Salaf menafsirkan istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dengan salah satu dari empat makna di atas, bukan berarti menafikan/menolak makna yang lain yang tidak mereka sebutkan diantara keempat makna tersebut. Dan yang tepat dalam memahami makna dari istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) adalah membawakannya kepada keseluruhan dari empat makna tersebut (makna gabungan).Baca Juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa Allah Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat Istiwa (Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel. Muslim.or.id 🔍 Penyakit Yang Tidak Bisa Disembuhkan Menurut Islam, Hukum Vaksin, Lafadz La Ilaha Illallah, Hadist Tentang Silaturahim, Permainan Mencari Jejak Hantu

Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.2)

Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.1) Makna “ استوى على ” dalam bahasa Arab Lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) secara bahasa Arab tidak mungkin dipahami kecuali bermakna عَلاَ  artinya: “ tinggi di atas ”,oleh karena itu dalam tafsiran Salafush Sholeh terhadap lafadz ini, tidaklah keluar dari 4 makna : عَلاَ (tinggi di atas) ارْتَفَعَ (tinggi di atas) صَعِدَ (tinggi di atas) استقرّ ,yaitu tetap (tidak beralih dari keadaannya) Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘ArsyDan cara memaknai yang tepat adalah dengan membawakan kepada gabungan empat makna tersebut di atas, terkait dengan hal ini, Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata dalam Syarhul Aqidah Al-Wasithiyyah :كل هذه تجتمع في معنى الاستواء ليست تفسر الواحدة بالواحدة ، هو علا جل وعلا وارتفع وصعد واستقر ، كلها صحيحة ، جميعا توضح المعنى المراد“Seluruh tafsiran Istiwa` ini, bukanlah berarti satu persatu menafsirkannya sendiri-sendiri secara terpisah ,akan tetapi (yang tepat dikatakan bahwa) Allah Jalla wa ‘Ala :‘ala (tinggi di atas),irtafa’a (tinggi di atas), sha’ida (tinggi di atas) dan istaqarra (tetap tinggi di atas), semua makna ini benar, dan semuanya menjelaskan makna istiwa` “.Dengan demikian, jika digabungkan seluruh makna tadi, maka tafsir bahwa  Allah “استوى على العرش ”  adalah Allah tinggi di atas ‘Arsy dan tetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanCatatan penting : Dalam kamus bahasa Arab, makna ارتفع  dan صَعِدَ – pada sebagian makna-maknanya- kedua kata tersebut bisa bermakna علا , sehingga jika kedua kata tersebut diterjemahkan, maka menjadi : tinggi di atas.Oleh karena itu, seorang pakar bahasa Arab, Ibnu Faris rahimahullah, dalam kitab terkenalnya : Maqayisul Lughah, mengatakan :( صعد ) الصاد والعين والدال أصل صحيح يدل على ارتفاع ومشقة“Sha’ida (shad,’ain, dal) adalah kata asal shahih, yang menunjukkan makna tinggi di atas dan kesulitan (kondisi berat).”Dalam kitab kamus Lisanul ‘Arab, Ibnu mandzur rahimahullah mengartikan kata “irtafa’a” dengan tinggi di atas :ويقال : ارتفع الشيء ارتفاعا بنفسه إذا علا“Disebutkan (suatu contoh dalam bahasa Arab): “Sesuatu itu irtafa’a dengan sendirinya”, maknanya jika sesuatu tersebut tinggi berada di atas”Hal ini sesuai dengan penjelasan  Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarh Aqidah Wasithiyyah, bahwa ‘ala, irtafa’a, dan sha’ida, ketiga-tiganya bermakna sama, yaitu : “tinggi di atas”, beliau berkata:وأهل السنة والجماعة يؤمنون بأن الله تعالى مستو على عرشه استواء يليق بجلاله ولا يماثل استواء المخلوقين.فإن سألت: ما معنى الاستواء عندهم؟ فمعناه العلو والاستقرار.وقد ورد عن السلف في تفسيره أربعة معاني: الأول: علا، والثاني: ارتفع، والثالث: صعد. والرابع: استقر.لكن (علا) و: (ارتفع) و: (صعد) معناها واحد، وأما (استقر)، فهو يختلف عنها“Ahlus Sunnah wal Jama’ah beriman bahwa Allah Ta’ala di atas ‘arsy-Nya (al-istiwa’), dan istiwa’-Nya sesuai dengan Kemahaagungan-Nya, tidak bisa disamakan dengan istiwa’nya makhluk.Baca Juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala? Jika anda ditanya: “Apa makna istiwa’ menurut Ahlus Sunnah wal Jaama’ah?”, maka maknanya adalah tinggi di atas dan tetap tinggi di atas (‘arsy).Dan terdapat penjelasan dari para Salafush Sholeh tentang tafsir istiwa’, yaitu ada empat makna:  عَلاَ (tinggi di atas), ارْتَفَعَ (tinggi di atas), صَعِدَ (tinggi di atas), استقر (tetap di atas).Akan tetapi ‘ala, irtafa’a, sha’ida, maknanya satu (sama), adapun istaqarra maknanya berbeda dengan yang lainnya (makna konsekuensi -pent.).” Ketika seurang ulama Salaf menafsirkan istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dengan salah satu dari empat makna di atas, bukan berarti menafikan/menolak makna yang lain yang tidak mereka sebutkan diantara keempat makna tersebut. Dan yang tepat dalam memahami makna dari istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) adalah membawakannya kepada keseluruhan dari empat makna tersebut (makna gabungan).Baca Juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa Allah Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat Istiwa (Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel. Muslim.or.id 🔍 Penyakit Yang Tidak Bisa Disembuhkan Menurut Islam, Hukum Vaksin, Lafadz La Ilaha Illallah, Hadist Tentang Silaturahim, Permainan Mencari Jejak Hantu
Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.1) Makna “ استوى على ” dalam bahasa Arab Lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) secara bahasa Arab tidak mungkin dipahami kecuali bermakna عَلاَ  artinya: “ tinggi di atas ”,oleh karena itu dalam tafsiran Salafush Sholeh terhadap lafadz ini, tidaklah keluar dari 4 makna : عَلاَ (tinggi di atas) ارْتَفَعَ (tinggi di atas) صَعِدَ (tinggi di atas) استقرّ ,yaitu tetap (tidak beralih dari keadaannya) Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘ArsyDan cara memaknai yang tepat adalah dengan membawakan kepada gabungan empat makna tersebut di atas, terkait dengan hal ini, Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata dalam Syarhul Aqidah Al-Wasithiyyah :كل هذه تجتمع في معنى الاستواء ليست تفسر الواحدة بالواحدة ، هو علا جل وعلا وارتفع وصعد واستقر ، كلها صحيحة ، جميعا توضح المعنى المراد“Seluruh tafsiran Istiwa` ini, bukanlah berarti satu persatu menafsirkannya sendiri-sendiri secara terpisah ,akan tetapi (yang tepat dikatakan bahwa) Allah Jalla wa ‘Ala :‘ala (tinggi di atas),irtafa’a (tinggi di atas), sha’ida (tinggi di atas) dan istaqarra (tetap tinggi di atas), semua makna ini benar, dan semuanya menjelaskan makna istiwa` “.Dengan demikian, jika digabungkan seluruh makna tadi, maka tafsir bahwa  Allah “استوى على العرش ”  adalah Allah tinggi di atas ‘Arsy dan tetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanCatatan penting : Dalam kamus bahasa Arab, makna ارتفع  dan صَعِدَ – pada sebagian makna-maknanya- kedua kata tersebut bisa bermakna علا , sehingga jika kedua kata tersebut diterjemahkan, maka menjadi : tinggi di atas.Oleh karena itu, seorang pakar bahasa Arab, Ibnu Faris rahimahullah, dalam kitab terkenalnya : Maqayisul Lughah, mengatakan :( صعد ) الصاد والعين والدال أصل صحيح يدل على ارتفاع ومشقة“Sha’ida (shad,’ain, dal) adalah kata asal shahih, yang menunjukkan makna tinggi di atas dan kesulitan (kondisi berat).”Dalam kitab kamus Lisanul ‘Arab, Ibnu mandzur rahimahullah mengartikan kata “irtafa’a” dengan tinggi di atas :ويقال : ارتفع الشيء ارتفاعا بنفسه إذا علا“Disebutkan (suatu contoh dalam bahasa Arab): “Sesuatu itu irtafa’a dengan sendirinya”, maknanya jika sesuatu tersebut tinggi berada di atas”Hal ini sesuai dengan penjelasan  Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarh Aqidah Wasithiyyah, bahwa ‘ala, irtafa’a, dan sha’ida, ketiga-tiganya bermakna sama, yaitu : “tinggi di atas”, beliau berkata:وأهل السنة والجماعة يؤمنون بأن الله تعالى مستو على عرشه استواء يليق بجلاله ولا يماثل استواء المخلوقين.فإن سألت: ما معنى الاستواء عندهم؟ فمعناه العلو والاستقرار.وقد ورد عن السلف في تفسيره أربعة معاني: الأول: علا، والثاني: ارتفع، والثالث: صعد. والرابع: استقر.لكن (علا) و: (ارتفع) و: (صعد) معناها واحد، وأما (استقر)، فهو يختلف عنها“Ahlus Sunnah wal Jama’ah beriman bahwa Allah Ta’ala di atas ‘arsy-Nya (al-istiwa’), dan istiwa’-Nya sesuai dengan Kemahaagungan-Nya, tidak bisa disamakan dengan istiwa’nya makhluk.Baca Juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala? Jika anda ditanya: “Apa makna istiwa’ menurut Ahlus Sunnah wal Jaama’ah?”, maka maknanya adalah tinggi di atas dan tetap tinggi di atas (‘arsy).Dan terdapat penjelasan dari para Salafush Sholeh tentang tafsir istiwa’, yaitu ada empat makna:  عَلاَ (tinggi di atas), ارْتَفَعَ (tinggi di atas), صَعِدَ (tinggi di atas), استقر (tetap di atas).Akan tetapi ‘ala, irtafa’a, sha’ida, maknanya satu (sama), adapun istaqarra maknanya berbeda dengan yang lainnya (makna konsekuensi -pent.).” Ketika seurang ulama Salaf menafsirkan istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dengan salah satu dari empat makna di atas, bukan berarti menafikan/menolak makna yang lain yang tidak mereka sebutkan diantara keempat makna tersebut. Dan yang tepat dalam memahami makna dari istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) adalah membawakannya kepada keseluruhan dari empat makna tersebut (makna gabungan).Baca Juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa Allah Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat Istiwa (Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel. Muslim.or.id 🔍 Penyakit Yang Tidak Bisa Disembuhkan Menurut Islam, Hukum Vaksin, Lafadz La Ilaha Illallah, Hadist Tentang Silaturahim, Permainan Mencari Jejak Hantu


Baca pembahasan sebelumnya Menyoal Konsekuensi Penerjemahan Istiwa` (Bag.1) Makna “ استوى على ” dalam bahasa Arab Lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) secara bahasa Arab tidak mungkin dipahami kecuali bermakna عَلاَ  artinya: “ tinggi di atas ”,oleh karena itu dalam tafsiran Salafush Sholeh terhadap lafadz ini, tidaklah keluar dari 4 makna : عَلاَ (tinggi di atas) ارْتَفَعَ (tinggi di atas) صَعِدَ (tinggi di atas) استقرّ ,yaitu tetap (tidak beralih dari keadaannya) Baca Juga: Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘ArsyDan cara memaknai yang tepat adalah dengan membawakan kepada gabungan empat makna tersebut di atas, terkait dengan hal ini, Syaikh Shalih bin Abdil ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah berkata dalam Syarhul Aqidah Al-Wasithiyyah :كل هذه تجتمع في معنى الاستواء ليست تفسر الواحدة بالواحدة ، هو علا جل وعلا وارتفع وصعد واستقر ، كلها صحيحة ، جميعا توضح المعنى المراد“Seluruh tafsiran Istiwa` ini, bukanlah berarti satu persatu menafsirkannya sendiri-sendiri secara terpisah ,akan tetapi (yang tepat dikatakan bahwa) Allah Jalla wa ‘Ala :‘ala (tinggi di atas),irtafa’a (tinggi di atas), sha’ida (tinggi di atas) dan istaqarra (tetap tinggi di atas), semua makna ini benar, dan semuanya menjelaskan makna istiwa` “.Dengan demikian, jika digabungkan seluruh makna tadi, maka tafsir bahwa  Allah “استوى على العرش ”  adalah Allah tinggi di atas ‘Arsy dan tetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya.Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanCatatan penting : Dalam kamus bahasa Arab, makna ارتفع  dan صَعِدَ – pada sebagian makna-maknanya- kedua kata tersebut bisa bermakna علا , sehingga jika kedua kata tersebut diterjemahkan, maka menjadi : tinggi di atas.Oleh karena itu, seorang pakar bahasa Arab, Ibnu Faris rahimahullah, dalam kitab terkenalnya : Maqayisul Lughah, mengatakan :( صعد ) الصاد والعين والدال أصل صحيح يدل على ارتفاع ومشقة“Sha’ida (shad,’ain, dal) adalah kata asal shahih, yang menunjukkan makna tinggi di atas dan kesulitan (kondisi berat).”Dalam kitab kamus Lisanul ‘Arab, Ibnu mandzur rahimahullah mengartikan kata “irtafa’a” dengan tinggi di atas :ويقال : ارتفع الشيء ارتفاعا بنفسه إذا علا“Disebutkan (suatu contoh dalam bahasa Arab): “Sesuatu itu irtafa’a dengan sendirinya”, maknanya jika sesuatu tersebut tinggi berada di atas”Hal ini sesuai dengan penjelasan  Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarh Aqidah Wasithiyyah, bahwa ‘ala, irtafa’a, dan sha’ida, ketiga-tiganya bermakna sama, yaitu : “tinggi di atas”, beliau berkata:وأهل السنة والجماعة يؤمنون بأن الله تعالى مستو على عرشه استواء يليق بجلاله ولا يماثل استواء المخلوقين.فإن سألت: ما معنى الاستواء عندهم؟ فمعناه العلو والاستقرار.وقد ورد عن السلف في تفسيره أربعة معاني: الأول: علا، والثاني: ارتفع، والثالث: صعد. والرابع: استقر.لكن (علا) و: (ارتفع) و: (صعد) معناها واحد، وأما (استقر)، فهو يختلف عنها“Ahlus Sunnah wal Jama’ah beriman bahwa Allah Ta’ala di atas ‘arsy-Nya (al-istiwa’), dan istiwa’-Nya sesuai dengan Kemahaagungan-Nya, tidak bisa disamakan dengan istiwa’nya makhluk.Baca Juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala? Jika anda ditanya: “Apa makna istiwa’ menurut Ahlus Sunnah wal Jaama’ah?”, maka maknanya adalah tinggi di atas dan tetap tinggi di atas (‘arsy).Dan terdapat penjelasan dari para Salafush Sholeh tentang tafsir istiwa’, yaitu ada empat makna:  عَلاَ (tinggi di atas), ارْتَفَعَ (tinggi di atas), صَعِدَ (tinggi di atas), استقر (tetap di atas).Akan tetapi ‘ala, irtafa’a, sha’ida, maknanya satu (sama), adapun istaqarra maknanya berbeda dengan yang lainnya (makna konsekuensi -pent.).” Ketika seurang ulama Salaf menafsirkan istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dengan salah satu dari empat makna di atas, bukan berarti menafikan/menolak makna yang lain yang tidak mereka sebutkan diantara keempat makna tersebut. Dan yang tepat dalam memahami makna dari istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) adalah membawakannya kepada keseluruhan dari empat makna tersebut (makna gabungan).Baca Juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa Allah Menjawab Beberapa Syubhat Seputar Sifat Istiwa (Bersambung, in sya Allah) Penulis : Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel. Muslim.or.id 🔍 Penyakit Yang Tidak Bisa Disembuhkan Menurut Islam, Hukum Vaksin, Lafadz La Ilaha Illallah, Hadist Tentang Silaturahim, Permainan Mencari Jejak Hantu

Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama Allah

Saudaraku, Hendaknya kita MEMBIASAKAN dan benar-benar MENGUPAYAKAN agar bisa bahagia ketika sendiri yaitu ber-khalwat bersama Allah. Artinya sendiri tanpa ada manusia di sekitar kita. Memang kita akan senang atau bahagia ketika bersama manusia, atau berbahagia ketika melakukan kegiatan tertentu misalnya bekerja, membaca, melakukan hobi sendiri, akan tetapi kita ahrus bisa berbahagia ketika sedang ber-khwalwat bersama AllahSaudaraku, inilah yang kita lupakan atau bahkan tidak pernah terbesit dalam benak kita, yaitu berbahagia ketika sedang berkhalwat dengan Allah saja. Baik itu ketika sedang shalat malam, shalat dhuha, i’tikaf, sebelum tidur, sendirian di motor atau mobil. Hal ini akan melatih kita untuk tetap bahagia di saat-saat sendiri yaitu saat sendiri di alam kubur, tanpa anak-istri, tanpa saudara dan tanpa teman. Hanya ditemani amal dengan rahmat dari Allah.Baca Juga: Cara Meraih Ketenangan Hati yang HakikiPerhatikan hadits di mana seseorang merasa bahagia tatkala sendiri (berkhalwat dengan Allah), dia menangis bahagia karena terharu akan kasih sayang dan rahmat Allah yang begitu luas padanya, padahal ia adalah seorang pendosa. Atau dia menangis takut kepada Allah, takut Allah tidak memperhatikannya di dunia dan lebih-lebih di akhirat yang kita sangat butuh ampunan dan kasih sayang Allah.Terdapat tujuh kelompok orang yang luar biasa, salah satunya adalah yang mengingat Allah dalam keadaan sendiri, kemudian ia menangis karena Allah.سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ في ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلا ظلُّهُ ….، ورَجُلٌ ذَكَرَ اللَّه خالِياً فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; …. dan [7] seorang yang mengingat Allah di kala sendirian sehingga kedua matanya mengalirkan air mata (menangis).” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiPara orang-orang shalih dahulunya sangat berbahagia dan sangat suka apabila, mata mereka bisa menangis karena Allah, karena itu adalah salah satu kabar gembira dan bukti keimanan. Seseorang tidak akan bisa sengaja atau menangis karena Allah, tetapi itu karena sentuhan iman ke hati.Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.” [Fashul Khitab 5/501] Bagaimana tidak bahagia, ketika memangis, ia ingat bahwa mata yang memangis karena Allah tidak akan tersentuh api neraka.Dan sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wa sallamعينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah.” [HR. Tirmidzi, shahih] Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Dengan latihan merasa bahagia ketika menyendiri dengan berkhalwat bersama Allah, kita akan terlatih juga saat-saat sendiri kelak di hari kiamat. Misalnya saat-saat sendiri di kubur, tidak ada yang menemani kecuali amalnya dan tentunya dengan rahmat dan kasih sayang Allah.Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit ke kuburnya ada tiga, lalu dua kembali dan yang tinggal bersamanya hanya satu; yang mengikutinya adalah keluarganya, hartanya dan amalnya, lalu kembali keluarga dan hartanya, dan yang tinggal hanya amalnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Demikian juga seseorang akan sendiri saja memikirkan nasibnya di hari kiamat. Tidak ada tempat berbagi, curhat, musyawarah dan bercerita kepada keluarga dan manusia yang lainnya, karena manusia sibuk memikirkan urusannya masing-masing, bahkan seseorang akan lari dari keluarga dan anak-istrinya karena takut diminta pertangungjawaban.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ﴿٣٤﴾ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya [Abasa/80:34-35] Baca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa AmanSalah satu waktu bahagia adalah ketika sendiri dan melakukan muhasabah terhadap diri sendiri ketika di saat sepi dan berkhalwat bersama Allah. Hendaknya kita punya waktu-waktu khusus yang kita jadwal untuk melakukan muhasabah, bukan waktu-waktu sisa dari urusan dunia kita.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,ﻻﺑﺪ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺃﻭﻗﺎﺕ ﻳﻨﻔﺮﺩ ﺑﻬﺎ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻓﻲ ﺩﻋﺎﺋﻪ ﻭﺫﻛﺮﻩ ﻭﺻﻼﺗﻪ ﻭﺗﻔﻜﺮﻩ ﻭﻣﺤﺎﺳﺒﺔ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺇﺻﻼﺡ ﻗﻠﺒﻪ“Hendaklah seorang hamba memiliki waktu-waktu khusus menyendiri untuk berdoa, shalat, merenung, muhasabah dan memperbaiki hatinya”. (Majmu’ Fatawa 10/637)Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir Hadirkan Perasaan Ini Ketika Sholat, Membantu Anda Lebih Khusyuk Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Saling Menasehati, Hadis Tentang Wanita, Kebesaran Allah Swt Di Dunia, Kumpulan Hadits Shahih Tentang Wanita Pdf, Orang Menghina Islam

Merasakan Bahagia Ketika Ber-khalwat Bersama Allah

Saudaraku, Hendaknya kita MEMBIASAKAN dan benar-benar MENGUPAYAKAN agar bisa bahagia ketika sendiri yaitu ber-khalwat bersama Allah. Artinya sendiri tanpa ada manusia di sekitar kita. Memang kita akan senang atau bahagia ketika bersama manusia, atau berbahagia ketika melakukan kegiatan tertentu misalnya bekerja, membaca, melakukan hobi sendiri, akan tetapi kita ahrus bisa berbahagia ketika sedang ber-khwalwat bersama AllahSaudaraku, inilah yang kita lupakan atau bahkan tidak pernah terbesit dalam benak kita, yaitu berbahagia ketika sedang berkhalwat dengan Allah saja. Baik itu ketika sedang shalat malam, shalat dhuha, i’tikaf, sebelum tidur, sendirian di motor atau mobil. Hal ini akan melatih kita untuk tetap bahagia di saat-saat sendiri yaitu saat sendiri di alam kubur, tanpa anak-istri, tanpa saudara dan tanpa teman. Hanya ditemani amal dengan rahmat dari Allah.Baca Juga: Cara Meraih Ketenangan Hati yang HakikiPerhatikan hadits di mana seseorang merasa bahagia tatkala sendiri (berkhalwat dengan Allah), dia menangis bahagia karena terharu akan kasih sayang dan rahmat Allah yang begitu luas padanya, padahal ia adalah seorang pendosa. Atau dia menangis takut kepada Allah, takut Allah tidak memperhatikannya di dunia dan lebih-lebih di akhirat yang kita sangat butuh ampunan dan kasih sayang Allah.Terdapat tujuh kelompok orang yang luar biasa, salah satunya adalah yang mengingat Allah dalam keadaan sendiri, kemudian ia menangis karena Allah.سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ في ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلا ظلُّهُ ….، ورَجُلٌ ذَكَرَ اللَّه خالِياً فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; …. dan [7] seorang yang mengingat Allah di kala sendirian sehingga kedua matanya mengalirkan air mata (menangis).” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiPara orang-orang shalih dahulunya sangat berbahagia dan sangat suka apabila, mata mereka bisa menangis karena Allah, karena itu adalah salah satu kabar gembira dan bukti keimanan. Seseorang tidak akan bisa sengaja atau menangis karena Allah, tetapi itu karena sentuhan iman ke hati.Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.” [Fashul Khitab 5/501] Bagaimana tidak bahagia, ketika memangis, ia ingat bahwa mata yang memangis karena Allah tidak akan tersentuh api neraka.Dan sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wa sallamعينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah.” [HR. Tirmidzi, shahih] Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Dengan latihan merasa bahagia ketika menyendiri dengan berkhalwat bersama Allah, kita akan terlatih juga saat-saat sendiri kelak di hari kiamat. Misalnya saat-saat sendiri di kubur, tidak ada yang menemani kecuali amalnya dan tentunya dengan rahmat dan kasih sayang Allah.Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit ke kuburnya ada tiga, lalu dua kembali dan yang tinggal bersamanya hanya satu; yang mengikutinya adalah keluarganya, hartanya dan amalnya, lalu kembali keluarga dan hartanya, dan yang tinggal hanya amalnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Demikian juga seseorang akan sendiri saja memikirkan nasibnya di hari kiamat. Tidak ada tempat berbagi, curhat, musyawarah dan bercerita kepada keluarga dan manusia yang lainnya, karena manusia sibuk memikirkan urusannya masing-masing, bahkan seseorang akan lari dari keluarga dan anak-istrinya karena takut diminta pertangungjawaban.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ﴿٣٤﴾ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya [Abasa/80:34-35] Baca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa AmanSalah satu waktu bahagia adalah ketika sendiri dan melakukan muhasabah terhadap diri sendiri ketika di saat sepi dan berkhalwat bersama Allah. Hendaknya kita punya waktu-waktu khusus yang kita jadwal untuk melakukan muhasabah, bukan waktu-waktu sisa dari urusan dunia kita.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,ﻻﺑﺪ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺃﻭﻗﺎﺕ ﻳﻨﻔﺮﺩ ﺑﻬﺎ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻓﻲ ﺩﻋﺎﺋﻪ ﻭﺫﻛﺮﻩ ﻭﺻﻼﺗﻪ ﻭﺗﻔﻜﺮﻩ ﻭﻣﺤﺎﺳﺒﺔ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺇﺻﻼﺡ ﻗﻠﺒﻪ“Hendaklah seorang hamba memiliki waktu-waktu khusus menyendiri untuk berdoa, shalat, merenung, muhasabah dan memperbaiki hatinya”. (Majmu’ Fatawa 10/637)Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir Hadirkan Perasaan Ini Ketika Sholat, Membantu Anda Lebih Khusyuk Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Saling Menasehati, Hadis Tentang Wanita, Kebesaran Allah Swt Di Dunia, Kumpulan Hadits Shahih Tentang Wanita Pdf, Orang Menghina Islam
Saudaraku, Hendaknya kita MEMBIASAKAN dan benar-benar MENGUPAYAKAN agar bisa bahagia ketika sendiri yaitu ber-khalwat bersama Allah. Artinya sendiri tanpa ada manusia di sekitar kita. Memang kita akan senang atau bahagia ketika bersama manusia, atau berbahagia ketika melakukan kegiatan tertentu misalnya bekerja, membaca, melakukan hobi sendiri, akan tetapi kita ahrus bisa berbahagia ketika sedang ber-khwalwat bersama AllahSaudaraku, inilah yang kita lupakan atau bahkan tidak pernah terbesit dalam benak kita, yaitu berbahagia ketika sedang berkhalwat dengan Allah saja. Baik itu ketika sedang shalat malam, shalat dhuha, i’tikaf, sebelum tidur, sendirian di motor atau mobil. Hal ini akan melatih kita untuk tetap bahagia di saat-saat sendiri yaitu saat sendiri di alam kubur, tanpa anak-istri, tanpa saudara dan tanpa teman. Hanya ditemani amal dengan rahmat dari Allah.Baca Juga: Cara Meraih Ketenangan Hati yang HakikiPerhatikan hadits di mana seseorang merasa bahagia tatkala sendiri (berkhalwat dengan Allah), dia menangis bahagia karena terharu akan kasih sayang dan rahmat Allah yang begitu luas padanya, padahal ia adalah seorang pendosa. Atau dia menangis takut kepada Allah, takut Allah tidak memperhatikannya di dunia dan lebih-lebih di akhirat yang kita sangat butuh ampunan dan kasih sayang Allah.Terdapat tujuh kelompok orang yang luar biasa, salah satunya adalah yang mengingat Allah dalam keadaan sendiri, kemudian ia menangis karena Allah.سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ في ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلا ظلُّهُ ….، ورَجُلٌ ذَكَرَ اللَّه خالِياً فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; …. dan [7] seorang yang mengingat Allah di kala sendirian sehingga kedua matanya mengalirkan air mata (menangis).” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiPara orang-orang shalih dahulunya sangat berbahagia dan sangat suka apabila, mata mereka bisa menangis karena Allah, karena itu adalah salah satu kabar gembira dan bukti keimanan. Seseorang tidak akan bisa sengaja atau menangis karena Allah, tetapi itu karena sentuhan iman ke hati.Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.” [Fashul Khitab 5/501] Bagaimana tidak bahagia, ketika memangis, ia ingat bahwa mata yang memangis karena Allah tidak akan tersentuh api neraka.Dan sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wa sallamعينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah.” [HR. Tirmidzi, shahih] Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Dengan latihan merasa bahagia ketika menyendiri dengan berkhalwat bersama Allah, kita akan terlatih juga saat-saat sendiri kelak di hari kiamat. Misalnya saat-saat sendiri di kubur, tidak ada yang menemani kecuali amalnya dan tentunya dengan rahmat dan kasih sayang Allah.Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit ke kuburnya ada tiga, lalu dua kembali dan yang tinggal bersamanya hanya satu; yang mengikutinya adalah keluarganya, hartanya dan amalnya, lalu kembali keluarga dan hartanya, dan yang tinggal hanya amalnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Demikian juga seseorang akan sendiri saja memikirkan nasibnya di hari kiamat. Tidak ada tempat berbagi, curhat, musyawarah dan bercerita kepada keluarga dan manusia yang lainnya, karena manusia sibuk memikirkan urusannya masing-masing, bahkan seseorang akan lari dari keluarga dan anak-istrinya karena takut diminta pertangungjawaban.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ﴿٣٤﴾ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya [Abasa/80:34-35] Baca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa AmanSalah satu waktu bahagia adalah ketika sendiri dan melakukan muhasabah terhadap diri sendiri ketika di saat sepi dan berkhalwat bersama Allah. Hendaknya kita punya waktu-waktu khusus yang kita jadwal untuk melakukan muhasabah, bukan waktu-waktu sisa dari urusan dunia kita.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,ﻻﺑﺪ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺃﻭﻗﺎﺕ ﻳﻨﻔﺮﺩ ﺑﻬﺎ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻓﻲ ﺩﻋﺎﺋﻪ ﻭﺫﻛﺮﻩ ﻭﺻﻼﺗﻪ ﻭﺗﻔﻜﺮﻩ ﻭﻣﺤﺎﺳﺒﺔ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺇﺻﻼﺡ ﻗﻠﺒﻪ“Hendaklah seorang hamba memiliki waktu-waktu khusus menyendiri untuk berdoa, shalat, merenung, muhasabah dan memperbaiki hatinya”. (Majmu’ Fatawa 10/637)Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir Hadirkan Perasaan Ini Ketika Sholat, Membantu Anda Lebih Khusyuk Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Saling Menasehati, Hadis Tentang Wanita, Kebesaran Allah Swt Di Dunia, Kumpulan Hadits Shahih Tentang Wanita Pdf, Orang Menghina Islam


Saudaraku, Hendaknya kita MEMBIASAKAN dan benar-benar MENGUPAYAKAN agar bisa bahagia ketika sendiri yaitu ber-khalwat bersama Allah. Artinya sendiri tanpa ada manusia di sekitar kita. Memang kita akan senang atau bahagia ketika bersama manusia, atau berbahagia ketika melakukan kegiatan tertentu misalnya bekerja, membaca, melakukan hobi sendiri, akan tetapi kita ahrus bisa berbahagia ketika sedang ber-khwalwat bersama AllahSaudaraku, inilah yang kita lupakan atau bahkan tidak pernah terbesit dalam benak kita, yaitu berbahagia ketika sedang berkhalwat dengan Allah saja. Baik itu ketika sedang shalat malam, shalat dhuha, i’tikaf, sebelum tidur, sendirian di motor atau mobil. Hal ini akan melatih kita untuk tetap bahagia di saat-saat sendiri yaitu saat sendiri di alam kubur, tanpa anak-istri, tanpa saudara dan tanpa teman. Hanya ditemani amal dengan rahmat dari Allah.Baca Juga: Cara Meraih Ketenangan Hati yang HakikiPerhatikan hadits di mana seseorang merasa bahagia tatkala sendiri (berkhalwat dengan Allah), dia menangis bahagia karena terharu akan kasih sayang dan rahmat Allah yang begitu luas padanya, padahal ia adalah seorang pendosa. Atau dia menangis takut kepada Allah, takut Allah tidak memperhatikannya di dunia dan lebih-lebih di akhirat yang kita sangat butuh ampunan dan kasih sayang Allah.Terdapat tujuh kelompok orang yang luar biasa, salah satunya adalah yang mengingat Allah dalam keadaan sendiri, kemudian ia menangis karena Allah.سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ في ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلا ظلُّهُ ….، ورَجُلٌ ذَكَرَ اللَّه خالِياً فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; …. dan [7] seorang yang mengingat Allah di kala sendirian sehingga kedua matanya mengalirkan air mata (menangis).” [HR. Bukhari dan Muslim] Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan HatiPara orang-orang shalih dahulunya sangat berbahagia dan sangat suka apabila, mata mereka bisa menangis karena Allah, karena itu adalah salah satu kabar gembira dan bukti keimanan. Seseorang tidak akan bisa sengaja atau menangis karena Allah, tetapi itu karena sentuhan iman ke hati.Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.” [Fashul Khitab 5/501] Bagaimana tidak bahagia, ketika memangis, ia ingat bahwa mata yang memangis karena Allah tidak akan tersentuh api neraka.Dan sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wa sallamعينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah.” [HR. Tirmidzi, shahih] Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Dengan latihan merasa bahagia ketika menyendiri dengan berkhalwat bersama Allah, kita akan terlatih juga saat-saat sendiri kelak di hari kiamat. Misalnya saat-saat sendiri di kubur, tidak ada yang menemani kecuali amalnya dan tentunya dengan rahmat dan kasih sayang Allah.Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,ﻳَﺘْﺒَﻊُ ﺍﻟﻤَﻴِّﺖَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻪُ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻳَﺘْﺒَﻌُﻪُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋَﻤَﻠُﻪُ ﻓَﻴَﺮْﺟِﻊُ ﺃَﻫْﻠُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻳَﺒْﻘَﻰ ﻋَﻤَﻠُﻪُ“Yang mengikuti mayit ke kuburnya ada tiga, lalu dua kembali dan yang tinggal bersamanya hanya satu; yang mengikutinya adalah keluarganya, hartanya dan amalnya, lalu kembali keluarga dan hartanya, dan yang tinggal hanya amalnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Demikian juga seseorang akan sendiri saja memikirkan nasibnya di hari kiamat. Tidak ada tempat berbagi, curhat, musyawarah dan bercerita kepada keluarga dan manusia yang lainnya, karena manusia sibuk memikirkan urusannya masing-masing, bahkan seseorang akan lari dari keluarga dan anak-istrinya karena takut diminta pertangungjawaban.Allah berfirman,يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ﴿٣٤﴾ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya [Abasa/80:34-35] Baca Juga: Tauhid Membuahkan Rasa AmanSalah satu waktu bahagia adalah ketika sendiri dan melakukan muhasabah terhadap diri sendiri ketika di saat sepi dan berkhalwat bersama Allah. Hendaknya kita punya waktu-waktu khusus yang kita jadwal untuk melakukan muhasabah, bukan waktu-waktu sisa dari urusan dunia kita.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,ﻻﺑﺪ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺃﻭﻗﺎﺕ ﻳﻨﻔﺮﺩ ﺑﻬﺎ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻓﻲ ﺩﻋﺎﺋﻪ ﻭﺫﻛﺮﻩ ﻭﺻﻼﺗﻪ ﻭﺗﻔﻜﺮﻩ ﻭﻣﺤﺎﺳﺒﺔ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺇﺻﻼﺡ ﻗﻠﺒﻪ“Hendaklah seorang hamba memiliki waktu-waktu khusus menyendiri untuk berdoa, shalat, merenung, muhasabah dan memperbaiki hatinya”. (Majmu’ Fatawa 10/637)Baca Juga: Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir Hadirkan Perasaan Ini Ketika Sholat, Membantu Anda Lebih Khusyuk Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Alquran Tentang Saling Menasehati, Hadis Tentang Wanita, Kebesaran Allah Swt Di Dunia, Kumpulan Hadits Shahih Tentang Wanita Pdf, Orang Menghina Islam

Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air

Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya seseorang senantiasa berpegang kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan dunia klenik dan perdukunan.Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas beberapa praktek kaum muslimin dalam meruqyah dengan menggunakan (media) air dan rincian hukumnya masing-masing.Baca Juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah?Membacakan ayat Al-Qur’an ke air, kemudian diminumCaranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut. Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit. Kemudian beliau berdoa,اكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ“Iksyifil ba’sa Rabban naas ‘an Tsabit bin Qais bin Syammas.” [Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb seluruh manusia.] Kemudian beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke dalam gelas, kemudian beliau menyemburkan air ke dalamnya, lalu menuangkan kepadanya.”Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu dawud (no. 3885); An-Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi wal lailah (no. 1017); Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 1323) dan Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.). Ibnu Hajar berkata tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At-Taqriib, “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika riwayat yang disampaikan terdapat mutaba’ah-nya.Dan hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, di antaranya hadits ruqyah dengan menggunakan air dan garam [1] dan juga hadits tentang ruqyah dengan tanah dan air ludah [2].Adanya manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit adalah sesuatu yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air memiliki karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka terkumpullah dua sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak. Di antaranya, manfaat bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan.Dalil lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air adalah hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena ‘ain. Yaitu, orang penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada orang yang terkena ‘ain [3]. Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain, padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercampur air ludah? Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.Maka adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas daripada sekedar air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain. Lebih-lebih lagi jika yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Hukum Menjual Air Yang Dibacakan RuqyahMenggunakan air ruqyah untuk mandiDiperbolehkan menggunakan air yang sudah dibacakan ruqyah untuk mandi orang yang terkena sihir atau terkena gangguan ‘ain. Karena air tersebut di dalamnya tidak terdapat ayat Al-Qur’an sama sekali, sehingga tidak terdapat unsur perendahan atau penghinaan terhadap Al-Qur’an. Adapun yang terkait dengan air tersebut hanyalah berupa tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah saja. Sedangkan ayat Al-Qur’an yang dibacakan peruqyah itu berupa doa dan pujian kepada Allah Ta’ala, berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Sehingga tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang masuk ke dalam air.Sebagian orang menyangka bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Anggapan ini tidaklah dibenarkan. Karena, sekali lagi, tidak terdapat unsur penghinaan dan perendahan terhadap ayat Al-Qur’an dalam perbuatan tersebut. Selain itu, jika meminum air yang sudah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, maka menggunakannya untuk mandi tentu lebih layak lagi untuk diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Inilah Kesalahan Dalam MeruqyahMenggunakan air kembang untuk ruqyahTidak terdapat keutamaan air kembang ketika digunakan untuk ruqyah. Oleh karena itu, kepada para peruqyah dinasihatkan untuk tidak menganjurkan orang yang akan diruqyah (pasien) agar menyediakan air kembang. Bahkan kita katakan, air biasa itulah yang lebih baik. Hal ini karena para dukun memerintahkan kliennya untuk menyediakan air kembang. Sehingga dalam perbuatan tersebut terdapat unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan perbuatan para dukun.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut diminum atau dipakai untuk mandiTerdapat praktek kaum muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam air, dengan maksud untuk meruqyah orang yang terkena gangguan jin, terkena sihir atau terkena penyakit ‘ain dengan air tersebut. Air tersebut kemudian diminumkan dengan maksud untuk berobat dengan menggunakan ayat Al-Qur’an.Perbuatan semacam ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang-orang yang membolehkan praktek ruqyah semacam ini hanyalah bersandar kepada kisah-kisah israiliyat yang sangat tidak layak dijadikan sebagai hujjah.Demikian pula, dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai mafsadah (sisi negatif atau kerusakan) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an (dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al-Qur’an tersebut. Perbuatan yang tidak jauh berbeda adalah mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut dipakai untuk mandi. Perbuatan ini tidak berdalil, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan riwayat-riwayat dari ulama salaf tentang hal ini pun tidak shahih.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air itu pada asalnya tidak diperbolehkan. Perbuatan ini bukanlah metode yang benar dalam berobat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga semua pemanfaatan air semacam itu, baik diminum atau dipakai mandi, hukumnya pun mengikuti perbuatan asalnya, yaitu sama-sama tidak diperbolehkan. [4]Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah? ***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://kesehatanmuslim.com/bolehkah-menggunakan-garam-ketika-meruqyah/[2] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/thibbun-nabawi-mengobati-sakit-dengan-tanah-dan-air-ludah.html[3] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-ain-pada-anak.html[4] Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 97 dan 99-102, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Adu Domba, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Perak, Pertanyaan Tentang Harta Dalam Islam, Sanggar Prediksi Tukang Ramal, Mahram Muhrim

Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air

Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya seseorang senantiasa berpegang kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan dunia klenik dan perdukunan.Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas beberapa praktek kaum muslimin dalam meruqyah dengan menggunakan (media) air dan rincian hukumnya masing-masing.Baca Juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah?Membacakan ayat Al-Qur’an ke air, kemudian diminumCaranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut. Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit. Kemudian beliau berdoa,اكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ“Iksyifil ba’sa Rabban naas ‘an Tsabit bin Qais bin Syammas.” [Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb seluruh manusia.] Kemudian beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke dalam gelas, kemudian beliau menyemburkan air ke dalamnya, lalu menuangkan kepadanya.”Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu dawud (no. 3885); An-Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi wal lailah (no. 1017); Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 1323) dan Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.). Ibnu Hajar berkata tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At-Taqriib, “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika riwayat yang disampaikan terdapat mutaba’ah-nya.Dan hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, di antaranya hadits ruqyah dengan menggunakan air dan garam [1] dan juga hadits tentang ruqyah dengan tanah dan air ludah [2].Adanya manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit adalah sesuatu yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air memiliki karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka terkumpullah dua sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak. Di antaranya, manfaat bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan.Dalil lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air adalah hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena ‘ain. Yaitu, orang penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada orang yang terkena ‘ain [3]. Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain, padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercampur air ludah? Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.Maka adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas daripada sekedar air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain. Lebih-lebih lagi jika yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Hukum Menjual Air Yang Dibacakan RuqyahMenggunakan air ruqyah untuk mandiDiperbolehkan menggunakan air yang sudah dibacakan ruqyah untuk mandi orang yang terkena sihir atau terkena gangguan ‘ain. Karena air tersebut di dalamnya tidak terdapat ayat Al-Qur’an sama sekali, sehingga tidak terdapat unsur perendahan atau penghinaan terhadap Al-Qur’an. Adapun yang terkait dengan air tersebut hanyalah berupa tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah saja. Sedangkan ayat Al-Qur’an yang dibacakan peruqyah itu berupa doa dan pujian kepada Allah Ta’ala, berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Sehingga tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang masuk ke dalam air.Sebagian orang menyangka bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Anggapan ini tidaklah dibenarkan. Karena, sekali lagi, tidak terdapat unsur penghinaan dan perendahan terhadap ayat Al-Qur’an dalam perbuatan tersebut. Selain itu, jika meminum air yang sudah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, maka menggunakannya untuk mandi tentu lebih layak lagi untuk diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Inilah Kesalahan Dalam MeruqyahMenggunakan air kembang untuk ruqyahTidak terdapat keutamaan air kembang ketika digunakan untuk ruqyah. Oleh karena itu, kepada para peruqyah dinasihatkan untuk tidak menganjurkan orang yang akan diruqyah (pasien) agar menyediakan air kembang. Bahkan kita katakan, air biasa itulah yang lebih baik. Hal ini karena para dukun memerintahkan kliennya untuk menyediakan air kembang. Sehingga dalam perbuatan tersebut terdapat unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan perbuatan para dukun.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut diminum atau dipakai untuk mandiTerdapat praktek kaum muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam air, dengan maksud untuk meruqyah orang yang terkena gangguan jin, terkena sihir atau terkena penyakit ‘ain dengan air tersebut. Air tersebut kemudian diminumkan dengan maksud untuk berobat dengan menggunakan ayat Al-Qur’an.Perbuatan semacam ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang-orang yang membolehkan praktek ruqyah semacam ini hanyalah bersandar kepada kisah-kisah israiliyat yang sangat tidak layak dijadikan sebagai hujjah.Demikian pula, dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai mafsadah (sisi negatif atau kerusakan) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an (dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al-Qur’an tersebut. Perbuatan yang tidak jauh berbeda adalah mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut dipakai untuk mandi. Perbuatan ini tidak berdalil, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan riwayat-riwayat dari ulama salaf tentang hal ini pun tidak shahih.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air itu pada asalnya tidak diperbolehkan. Perbuatan ini bukanlah metode yang benar dalam berobat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga semua pemanfaatan air semacam itu, baik diminum atau dipakai mandi, hukumnya pun mengikuti perbuatan asalnya, yaitu sama-sama tidak diperbolehkan. [4]Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah? ***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://kesehatanmuslim.com/bolehkah-menggunakan-garam-ketika-meruqyah/[2] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/thibbun-nabawi-mengobati-sakit-dengan-tanah-dan-air-ludah.html[3] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-ain-pada-anak.html[4] Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 97 dan 99-102, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Adu Domba, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Perak, Pertanyaan Tentang Harta Dalam Islam, Sanggar Prediksi Tukang Ramal, Mahram Muhrim
Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya seseorang senantiasa berpegang kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan dunia klenik dan perdukunan.Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas beberapa praktek kaum muslimin dalam meruqyah dengan menggunakan (media) air dan rincian hukumnya masing-masing.Baca Juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah?Membacakan ayat Al-Qur’an ke air, kemudian diminumCaranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut. Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit. Kemudian beliau berdoa,اكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ“Iksyifil ba’sa Rabban naas ‘an Tsabit bin Qais bin Syammas.” [Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb seluruh manusia.] Kemudian beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke dalam gelas, kemudian beliau menyemburkan air ke dalamnya, lalu menuangkan kepadanya.”Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu dawud (no. 3885); An-Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi wal lailah (no. 1017); Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 1323) dan Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.). Ibnu Hajar berkata tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At-Taqriib, “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika riwayat yang disampaikan terdapat mutaba’ah-nya.Dan hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, di antaranya hadits ruqyah dengan menggunakan air dan garam [1] dan juga hadits tentang ruqyah dengan tanah dan air ludah [2].Adanya manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit adalah sesuatu yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air memiliki karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka terkumpullah dua sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak. Di antaranya, manfaat bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan.Dalil lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air adalah hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena ‘ain. Yaitu, orang penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada orang yang terkena ‘ain [3]. Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain, padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercampur air ludah? Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.Maka adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas daripada sekedar air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain. Lebih-lebih lagi jika yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Hukum Menjual Air Yang Dibacakan RuqyahMenggunakan air ruqyah untuk mandiDiperbolehkan menggunakan air yang sudah dibacakan ruqyah untuk mandi orang yang terkena sihir atau terkena gangguan ‘ain. Karena air tersebut di dalamnya tidak terdapat ayat Al-Qur’an sama sekali, sehingga tidak terdapat unsur perendahan atau penghinaan terhadap Al-Qur’an. Adapun yang terkait dengan air tersebut hanyalah berupa tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah saja. Sedangkan ayat Al-Qur’an yang dibacakan peruqyah itu berupa doa dan pujian kepada Allah Ta’ala, berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Sehingga tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang masuk ke dalam air.Sebagian orang menyangka bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Anggapan ini tidaklah dibenarkan. Karena, sekali lagi, tidak terdapat unsur penghinaan dan perendahan terhadap ayat Al-Qur’an dalam perbuatan tersebut. Selain itu, jika meminum air yang sudah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, maka menggunakannya untuk mandi tentu lebih layak lagi untuk diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Inilah Kesalahan Dalam MeruqyahMenggunakan air kembang untuk ruqyahTidak terdapat keutamaan air kembang ketika digunakan untuk ruqyah. Oleh karena itu, kepada para peruqyah dinasihatkan untuk tidak menganjurkan orang yang akan diruqyah (pasien) agar menyediakan air kembang. Bahkan kita katakan, air biasa itulah yang lebih baik. Hal ini karena para dukun memerintahkan kliennya untuk menyediakan air kembang. Sehingga dalam perbuatan tersebut terdapat unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan perbuatan para dukun.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut diminum atau dipakai untuk mandiTerdapat praktek kaum muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam air, dengan maksud untuk meruqyah orang yang terkena gangguan jin, terkena sihir atau terkena penyakit ‘ain dengan air tersebut. Air tersebut kemudian diminumkan dengan maksud untuk berobat dengan menggunakan ayat Al-Qur’an.Perbuatan semacam ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang-orang yang membolehkan praktek ruqyah semacam ini hanyalah bersandar kepada kisah-kisah israiliyat yang sangat tidak layak dijadikan sebagai hujjah.Demikian pula, dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai mafsadah (sisi negatif atau kerusakan) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an (dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al-Qur’an tersebut. Perbuatan yang tidak jauh berbeda adalah mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut dipakai untuk mandi. Perbuatan ini tidak berdalil, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan riwayat-riwayat dari ulama salaf tentang hal ini pun tidak shahih.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air itu pada asalnya tidak diperbolehkan. Perbuatan ini bukanlah metode yang benar dalam berobat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga semua pemanfaatan air semacam itu, baik diminum atau dipakai mandi, hukumnya pun mengikuti perbuatan asalnya, yaitu sama-sama tidak diperbolehkan. [4]Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah? ***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://kesehatanmuslim.com/bolehkah-menggunakan-garam-ketika-meruqyah/[2] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/thibbun-nabawi-mengobati-sakit-dengan-tanah-dan-air-ludah.html[3] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-ain-pada-anak.html[4] Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 97 dan 99-102, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Adu Domba, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Perak, Pertanyaan Tentang Harta Dalam Islam, Sanggar Prediksi Tukang Ramal, Mahram Muhrim


Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya seseorang senantiasa berpegang kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan dunia klenik dan perdukunan.Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas beberapa praktek kaum muslimin dalam meruqyah dengan menggunakan (media) air dan rincian hukumnya masing-masing.Baca Juga: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah?Membacakan ayat Al-Qur’an ke air, kemudian diminumCaranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut. Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit. Kemudian beliau berdoa,اكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ“Iksyifil ba’sa Rabban naas ‘an Tsabit bin Qais bin Syammas.” [Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb seluruh manusia.] Kemudian beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke dalam gelas, kemudian beliau menyemburkan air ke dalamnya, lalu menuangkan kepadanya.”Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu dawud (no. 3885); An-Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi wal lailah (no. 1017); Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 1323) dan Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.). Ibnu Hajar berkata tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At-Taqriib, “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika riwayat yang disampaikan terdapat mutaba’ah-nya.Dan hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, di antaranya hadits ruqyah dengan menggunakan air dan garam [1] dan juga hadits tentang ruqyah dengan tanah dan air ludah [2].Adanya manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit adalah sesuatu yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air memiliki karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka terkumpullah dua sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak. Di antaranya, manfaat bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan.Dalil lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air adalah hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena ‘ain. Yaitu, orang penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada orang yang terkena ‘ain [3]. Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain, padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercampur air ludah? Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.Maka adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas daripada sekedar air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain. Lebih-lebih lagi jika yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ala.Baca Juga: Hukum Menjual Air Yang Dibacakan RuqyahMenggunakan air ruqyah untuk mandiDiperbolehkan menggunakan air yang sudah dibacakan ruqyah untuk mandi orang yang terkena sihir atau terkena gangguan ‘ain. Karena air tersebut di dalamnya tidak terdapat ayat Al-Qur’an sama sekali, sehingga tidak terdapat unsur perendahan atau penghinaan terhadap Al-Qur’an. Adapun yang terkait dengan air tersebut hanyalah berupa tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah saja. Sedangkan ayat Al-Qur’an yang dibacakan peruqyah itu berupa doa dan pujian kepada Allah Ta’ala, berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Sehingga tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang masuk ke dalam air.Sebagian orang menyangka bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Anggapan ini tidaklah dibenarkan. Karena, sekali lagi, tidak terdapat unsur penghinaan dan perendahan terhadap ayat Al-Qur’an dalam perbuatan tersebut. Selain itu, jika meminum air yang sudah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, maka menggunakannya untuk mandi tentu lebih layak lagi untuk diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Inilah Kesalahan Dalam MeruqyahMenggunakan air kembang untuk ruqyahTidak terdapat keutamaan air kembang ketika digunakan untuk ruqyah. Oleh karena itu, kepada para peruqyah dinasihatkan untuk tidak menganjurkan orang yang akan diruqyah (pasien) agar menyediakan air kembang. Bahkan kita katakan, air biasa itulah yang lebih baik. Hal ini karena para dukun memerintahkan kliennya untuk menyediakan air kembang. Sehingga dalam perbuatan tersebut terdapat unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan perbuatan para dukun.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut diminum atau dipakai untuk mandiTerdapat praktek kaum muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam air, dengan maksud untuk meruqyah orang yang terkena gangguan jin, terkena sihir atau terkena penyakit ‘ain dengan air tersebut. Air tersebut kemudian diminumkan dengan maksud untuk berobat dengan menggunakan ayat Al-Qur’an.Perbuatan semacam ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang-orang yang membolehkan praktek ruqyah semacam ini hanyalah bersandar kepada kisah-kisah israiliyat yang sangat tidak layak dijadikan sebagai hujjah.Demikian pula, dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai mafsadah (sisi negatif atau kerusakan) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an (dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al-Qur’an tersebut. Perbuatan yang tidak jauh berbeda adalah mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut dipakai untuk mandi. Perbuatan ini tidak berdalil, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan riwayat-riwayat dari ulama salaf tentang hal ini pun tidak shahih.Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air itu pada asalnya tidak diperbolehkan. Perbuatan ini bukanlah metode yang benar dalam berobat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga semua pemanfaatan air semacam itu, baik diminum atau dipakai mandi, hukumnya pun mengikuti perbuatan asalnya, yaitu sama-sama tidak diperbolehkan. [4]Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah? ***Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Silakan disimak tulisan kami di sini: https://kesehatanmuslim.com/bolehkah-menggunakan-garam-ketika-meruqyah/[2] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/thibbun-nabawi-mengobati-sakit-dengan-tanah-dan-air-ludah.html[3] Silakan disimak tulisan sahabat kami, dr. Raehanul Bahraen, di sini: https://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-ain-pada-anak.html[4] Disarikan dari kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 97 dan 99-102, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hadits Tentang Adu Domba, Hukum Laki Laki Memakai Cincin Perak, Pertanyaan Tentang Harta Dalam Islam, Sanggar Prediksi Tukang Ramal, Mahram Muhrim

Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kaliHal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?Berlebih-lebihan dalam menggunakan airIni juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada israf (berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)Baca Juga: Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota WudhunyaSatu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullahPerbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.Mengusap tengkukIni juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kakiKesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu (khuff)-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dibangun di atas logika manusia biasa.Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Baca Juga: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau BelumMelakukan istinja’ setelah (maaf) buang anginKesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan istinja’. Istinja’ itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk istinja’ sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.[Selesai]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Ayat Alquran Tentang Haji Mabrur, Imam Bukhari Muslim, Memerangi Hawa Nafsu, Mandi Magrib Menurut Islam, Orang Yang Berhak Menerima Fidyah

Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kaliHal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?Berlebih-lebihan dalam menggunakan airIni juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada israf (berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)Baca Juga: Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota WudhunyaSatu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullahPerbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.Mengusap tengkukIni juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kakiKesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu (khuff)-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dibangun di atas logika manusia biasa.Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Baca Juga: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau BelumMelakukan istinja’ setelah (maaf) buang anginKesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan istinja’. Istinja’ itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk istinja’ sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.[Selesai]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Ayat Alquran Tentang Haji Mabrur, Imam Bukhari Muslim, Memerangi Hawa Nafsu, Mandi Magrib Menurut Islam, Orang Yang Berhak Menerima Fidyah
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kaliHal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?Berlebih-lebihan dalam menggunakan airIni juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada israf (berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)Baca Juga: Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota WudhunyaSatu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullahPerbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.Mengusap tengkukIni juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kakiKesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu (khuff)-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dibangun di atas logika manusia biasa.Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Baca Juga: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau BelumMelakukan istinja’ setelah (maaf) buang anginKesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan istinja’. Istinja’ itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk istinja’ sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.[Selesai]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Ayat Alquran Tentang Haji Mabrur, Imam Bukhari Muslim, Memerangi Hawa Nafsu, Mandi Magrib Menurut Islam, Orang Yang Berhak Menerima Fidyah


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah (Bag. 1)Beberapa kesalahan lainnya seputar thaharah yang banyak terjadi di tengah-tengah kaum muslimin adalah:Was-was ketika wudhu dan menambah basuhan sampai lebih dari tiga kaliHal ini termasuk was-was dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali, sebagaimana yang terdapat hadits yang diriwayatkan dari Khumran budak ‘Utsman (HR. Bukhari no. 160, 164 dan Muslim no. 226).Oleh karena itu, menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk membuang perasaan was-was dan membuang keraguan-raguan yang muncul setelah melaksanakan wudhu, dan tidak menambah lebih dari tiga kali basuhan. Hal ini dalam rangka menolak was-was yang muncul dan berasal dari setan.Baca Juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air Hangat?Berlebih-lebihan dalam menggunakan airIni juga termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ، وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ، قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpapasan dengan Sa’ad yang sedang berwudhu. Rasulullah berkata, “Ini berlebih-lebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah di dalam wudhu juga ada israf (berlebih-lebihan)?” Rasulullah menjawab, “Betul, meskipun Engkau berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah no. 425, namun dinilai dha’if oleh Al-Albani)Wudhu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menghemat penggunaan air. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)Baca Juga: Cara Berwudhu Orang Yang Buntung Anggota WudhunyaSatu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter, atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa.Berdzikir ketika di kamar mandi atau masuk ke kamar mandi dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullahPerbuatan semacam ini hukumnya makruh, dan selayaknya bagi setiap muslim untuk menjauhinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang itu mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370)Hal ini karena menjawab salam termasuk bagian dari dzikir.Mengusap tengkukIni juga termasuk kesalahan, bahkan para ulama menilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Karena tidak terdapat contoh sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang berbicara tentang mengusap tengkuk adalah hadits palsu dan mungkar. Sebagian ulama memang menganjurkan mengusap tengkuk. Akan tetapi, hal ini disebabkan karena mereka tidak mengetahui jika haditsnya tidak shahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengusap tengkuk. Wajib bagi kita untuk perhatian dalam masalah ini, untuk menjaga syariat ini dari penambahan (bid’ah).Baca Juga: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?Mengusap bagian bawah dari sepatu atau kaos kakiKesalahan ini hanyalah bersumber dari kebodohan. Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu dan tidak mencopot sepatu (khuff)-nya adalah mengsuap bagian atas sepatu. Meskipun menurut logika kita sebagai manusia, harusnya bagian bawah sepatu yang diusap karena itulah bagian yang kotor karena menyentuh tanah. Akan tetapi, agama ini dibangun di atas petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dibangun di atas logika manusia biasa.Oleh karena itu, sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ“Jika agama ini berdasarkan logika, maka sisi bawah sepatu itu lebih layak untuk diusap daripada sisi atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas sepatunya.” (HR. Abu Dawud no. 162, Al-Baihaqi 1: 292, Ad-Daruquthni 1: 75, dan lain-lain, shahih)Baca Juga: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau BelumMelakukan istinja’ setelah (maaf) buang anginKesalahan ini tersebar di kalangan masyarakat awam di negeri-negeri Arab. Buang angin bukanlah sebab yang mewajibkan istinja’. Istinja’ itu dilakukan setelah buang air kecil atau buang air besar, yaitu dengan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut. Tidak ada dalam syariat ini yang memerintahkan untuk istinja’ sebelum berwudhu setelah buang angin. Yang benar, buang angin termasuk hadats kecil, yang mewajibkan wudhu jika seseorang hendak mendirikan shalat. Ini adalah di antara kemudahan dalam syariat.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat? Inilah 11 Kesalahan Dalam Berwudhu Demikianlah sedikit pembahasan tentang beberapa kesalahan seputar thaharah, semoga yang sedikit ini bisa diambil manfaatnya.[Selesai]***@Puri Gardenia I10, 7 Rabi’ul awwal 1440/ 15 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 23-25 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Ayat Alquran Tentang Haji Mabrur, Imam Bukhari Muslim, Memerangi Hawa Nafsu, Mandi Magrib Menurut Islam, Orang Yang Berhak Menerima Fidyah

Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat

Meremehkan kewajiban zakat dan malas mengeluarkan zakat sesuai waktunya merupakan kemungkaran dan kemaksiatan yang riil terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban kaum muslimin yang berkaitan dengan masalah harta. Merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikan zakat ketika sudah tiba saatnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kaum muslimin hendaknya menunaikan zakat ini dengan kerelaan hatinya, ikhlas dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan ancaman yang mengerikan dalam firman-Nya,وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)Baca Juga: Zakat Dari Harta Yang DiinvestasikanAllah Ta’ala juga memberikan ancaman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat, pent.), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunWaktu mengeluarkan zakat harta adalah ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatOleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen), dan sebagainya. Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat kecuali setelah dia memahami hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban zakat.Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim ***@Rumah Lendah, 10 Rabi’ul awwal 1440/ 18 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 57-58 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah

Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat

Meremehkan kewajiban zakat dan malas mengeluarkan zakat sesuai waktunya merupakan kemungkaran dan kemaksiatan yang riil terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban kaum muslimin yang berkaitan dengan masalah harta. Merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikan zakat ketika sudah tiba saatnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kaum muslimin hendaknya menunaikan zakat ini dengan kerelaan hatinya, ikhlas dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan ancaman yang mengerikan dalam firman-Nya,وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)Baca Juga: Zakat Dari Harta Yang DiinvestasikanAllah Ta’ala juga memberikan ancaman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat, pent.), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunWaktu mengeluarkan zakat harta adalah ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatOleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen), dan sebagainya. Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat kecuali setelah dia memahami hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban zakat.Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim ***@Rumah Lendah, 10 Rabi’ul awwal 1440/ 18 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 57-58 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah
Meremehkan kewajiban zakat dan malas mengeluarkan zakat sesuai waktunya merupakan kemungkaran dan kemaksiatan yang riil terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban kaum muslimin yang berkaitan dengan masalah harta. Merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikan zakat ketika sudah tiba saatnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kaum muslimin hendaknya menunaikan zakat ini dengan kerelaan hatinya, ikhlas dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan ancaman yang mengerikan dalam firman-Nya,وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)Baca Juga: Zakat Dari Harta Yang DiinvestasikanAllah Ta’ala juga memberikan ancaman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat, pent.), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunWaktu mengeluarkan zakat harta adalah ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatOleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen), dan sebagainya. Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat kecuali setelah dia memahami hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban zakat.Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim ***@Rumah Lendah, 10 Rabi’ul awwal 1440/ 18 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 57-58 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah


Meremehkan kewajiban zakat dan malas mengeluarkan zakat sesuai waktunya merupakan kemungkaran dan kemaksiatan yang riil terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban kaum muslimin yang berkaitan dengan masalah harta. Merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikan zakat ketika sudah tiba saatnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kaum muslimin hendaknya menunaikan zakat ini dengan kerelaan hatinya, ikhlas dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan ancaman yang mengerikan dalam firman-Nya,وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)Baca Juga: Zakat Dari Harta Yang DiinvestasikanAllah Ta’ala juga memberikan ancaman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat, pent.), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa TahunWaktu mengeluarkan zakat harta adalah ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.Baca Juga: Ancaman Bagi Yang Enggan Membayar ZakatOleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen), dan sebagainya. Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Karena tidak mungkin seseorang dapat menunaikan kewajiban zakat kecuali setelah dia memahami hukum-hukum berkaitan dengan kewajiban zakat.Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-Muslim ***@Rumah Lendah, 10 Rabi’ul awwal 1440/ 18 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Disarikan dari kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 57-58 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)🔍 Pintu Pintu Surga, Hadits Sombong Menolak Kebenaran, Rezeki Dari Allah Bukan Dari Manusia, Surat Adz Dzariyat Ayat 56 Dan Artinya, Senyum Itu Sedekah

Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan Mengkafani

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.Ketika baru meninggal1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal duniaDalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?2. Mendo’akan kebaikan kepada mayitRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.3. Mengikat dagunya agar tidak terbukaSyaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.Baca Juga: Cara Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal4. Menutupnya dengan kainBerdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikuburDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).Memandikan mayit1. Hukum memandikan mayitMemandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).Baca Juga: Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan2. Siapa yang memandikan mayit?Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا“Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.Baca Juga: Menyia-nyiakan Waktu Lebih Berbahaya dari Kematian3. Perangkat memandikan mayitPerangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya: Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo Satu ember sebagai wadah air Satu embar sebagai wadah air kapur barus Gayung Kain untuk menutupi aurat mayit Handuk Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang 4. Cara memandikan mayit Melemaskan persendian mayit Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Melepas pakaian yang melekat di badannya Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.Baca Juga: Hati yang Mudah Terenyuh dengan Pesan KematianCara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.Teknis pemandianDisebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبعثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعرهوَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.Baca Juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang MengerikanPoin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammumApabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436). Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).Baca Juga: Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah MeninggalkanBaca selengkapnya https://muslim.or.id/?s=kematian Janin yang keguguranJanin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ“Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).Mengkafani mayitHukum mengkafani mayitMengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kriteria kain kafan Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ“Kafanilah dia dengan dua bajunya”Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941). Kafan mayit wanita Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363). Kafan untuk anak kecil Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438). Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.Wewangian untuk kain kafanDisunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?Teknis Mengkafani MayitDalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga Letakkan mayit di tengah kain Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Ikat dengan tali yang ada Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal Wallahu a’lamPenulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Allah, Fadilah Puasa Arafah, Sholat Qodho Dan Jamak, Alquran Mulia Wordpress, Dalil Tentang Pentingnya Menuntut Ilmu

Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan Mengkafani

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.Ketika baru meninggal1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal duniaDalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?2. Mendo’akan kebaikan kepada mayitRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.3. Mengikat dagunya agar tidak terbukaSyaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.Baca Juga: Cara Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal4. Menutupnya dengan kainBerdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikuburDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).Memandikan mayit1. Hukum memandikan mayitMemandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).Baca Juga: Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan2. Siapa yang memandikan mayit?Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا“Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.Baca Juga: Menyia-nyiakan Waktu Lebih Berbahaya dari Kematian3. Perangkat memandikan mayitPerangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya: Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo Satu ember sebagai wadah air Satu embar sebagai wadah air kapur barus Gayung Kain untuk menutupi aurat mayit Handuk Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang 4. Cara memandikan mayit Melemaskan persendian mayit Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Melepas pakaian yang melekat di badannya Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.Baca Juga: Hati yang Mudah Terenyuh dengan Pesan KematianCara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.Teknis pemandianDisebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبعثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعرهوَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.Baca Juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang MengerikanPoin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammumApabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436). Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).Baca Juga: Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah MeninggalkanBaca selengkapnya https://muslim.or.id/?s=kematian Janin yang keguguranJanin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ“Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).Mengkafani mayitHukum mengkafani mayitMengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kriteria kain kafan Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ“Kafanilah dia dengan dua bajunya”Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941). Kafan mayit wanita Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363). Kafan untuk anak kecil Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438). Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.Wewangian untuk kain kafanDisunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?Teknis Mengkafani MayitDalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga Letakkan mayit di tengah kain Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Ikat dengan tali yang ada Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal Wallahu a’lamPenulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Allah, Fadilah Puasa Arafah, Sholat Qodho Dan Jamak, Alquran Mulia Wordpress, Dalil Tentang Pentingnya Menuntut Ilmu
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.Ketika baru meninggal1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal duniaDalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?2. Mendo’akan kebaikan kepada mayitRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.3. Mengikat dagunya agar tidak terbukaSyaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.Baca Juga: Cara Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal4. Menutupnya dengan kainBerdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikuburDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).Memandikan mayit1. Hukum memandikan mayitMemandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).Baca Juga: Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan2. Siapa yang memandikan mayit?Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا“Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.Baca Juga: Menyia-nyiakan Waktu Lebih Berbahaya dari Kematian3. Perangkat memandikan mayitPerangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya: Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo Satu ember sebagai wadah air Satu embar sebagai wadah air kapur barus Gayung Kain untuk menutupi aurat mayit Handuk Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang 4. Cara memandikan mayit Melemaskan persendian mayit Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Melepas pakaian yang melekat di badannya Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.Baca Juga: Hati yang Mudah Terenyuh dengan Pesan KematianCara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.Teknis pemandianDisebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبعثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعرهوَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.Baca Juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang MengerikanPoin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammumApabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436). Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).Baca Juga: Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah MeninggalkanBaca selengkapnya https://muslim.or.id/?s=kematian Janin yang keguguranJanin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ“Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).Mengkafani mayitHukum mengkafani mayitMengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kriteria kain kafan Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ“Kafanilah dia dengan dua bajunya”Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941). Kafan mayit wanita Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363). Kafan untuk anak kecil Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438). Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.Wewangian untuk kain kafanDisunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?Teknis Mengkafani MayitDalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga Letakkan mayit di tengah kain Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Ikat dengan tali yang ada Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal Wallahu a’lamPenulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Allah, Fadilah Puasa Arafah, Sholat Qodho Dan Jamak, Alquran Mulia Wordpress, Dalil Tentang Pentingnya Menuntut Ilmu


Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.Ketika baru meninggal1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal duniaDalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.Baca Juga: Menyalati Jenazah, Tapi Tak Tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?2. Mendo’akan kebaikan kepada mayitRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.3. Mengikat dagunya agar tidak terbukaSyaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.Baca Juga: Cara Mentalqin Orang Yang Akan Meninggal4. Menutupnya dengan kainBerdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikuburDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).Memandikan mayit1. Hukum memandikan mayitMemandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).Baca Juga: Mengenggam Dunia, Ketika Meninggal Hanya Membawa Kafan2. Siapa yang memandikan mayit?Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا“Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.Baca Juga: Menyia-nyiakan Waktu Lebih Berbahaya dari Kematian3. Perangkat memandikan mayitPerangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya: Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo Satu ember sebagai wadah air Satu embar sebagai wadah air kapur barus Gayung Kain untuk menutupi aurat mayit Handuk Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang 4. Cara memandikan mayit Melemaskan persendian mayit Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Melepas pakaian yang melekat di badannya Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.Baca Juga: Hati yang Mudah Terenyuh dengan Pesan KematianCara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.Teknis pemandianDisebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبعثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعرهوَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.Baca Juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang MengerikanPoin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammumApabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436). Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).Baca Juga: Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah MeninggalkanBaca selengkapnya https://muslim.or.id/?s=kematian Janin yang keguguranJanin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ“Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).Mengkafani mayitHukum mengkafani mayitMengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).Kriteria kain kafan Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit. Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ“Kafanilah dia dengan dua bajunya”Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941). Kafan mayit wanita Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363). Kafan untuk anak kecil Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438). Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.Wewangian untuk kain kafanDisunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?Teknis Mengkafani MayitDalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut: Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga Letakkan mayit di tengah kain Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri Ikat dengan tali yang ada Baca Juga: Hal-Hal Yang Disyari’atkan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia Mendoakan Kebaikan Pada Orang Yang Akan Meninggal Wallahu a’lamPenulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Allah, Fadilah Puasa Arafah, Sholat Qodho Dan Jamak, Alquran Mulia Wordpress, Dalil Tentang Pentingnya Menuntut Ilmu

Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?

Setelah manusia meninggal, mereka dipisahkan dengan keluarga dan teman-temannya dengan waktu yang sangat lama. Di mulai dari perpisahan menunggu di alam kubur, padang mahsyar, proses hisab, melewati shirath, kejadian di qantharah. Perlu diketahui bahwa satu hari akhirat sebagaimana 1000 tahun di dunia. Dengan waktu menunggu yang sangat lama ini, apakah kita masih ingat atau sudah lupa dengan keluarga dan kerabat kita? Apalagi usia manusia di surga dalah 33 tahun, bagaimana jika ada keluarga yang meninggal ketika anak-anak?Jawabannya: kita tetap bisa mengenal keluarga dan kerabat kita di surga, bahkan kita tetap kenal dengan teman-teman kita selama di dunia yang sudah masuk surga.Baca Juga: Bisakah Masuk Surga Bersama Keluarga?Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,هل المسلم إذا دخل الجنة يتعرف على أقاربه الذين في الجنة؟Apakah seorang muslim apabila masuk surga, ia dapat mengenal kerabat-kerabatnya yang masuk di dalam surga?Jawaban:نعم يتعرف على أقاربه وغيرهم من كل ما يأتيه سرور قلبه؛ لقول الله تعالى: ﴿وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وأنتم فيها خالدون﴾ بل إن الإنسان يجتمع بذريته في منزلةٍ واحدة إذا كانت الذرية دون منزلته كما قال تعالى: ﴿والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم…الآيةIya, Ia bisa mengenal kerabat- kerabatnya dan selain mereka dari setiap kebahagiaan (keinginan) hati yang datang kepadanya. Karenanya Allah berfirman,“Dan di dalam surga terdapat apa-apa yang diinginkan oleh jiwa dan yang menyenangkan pandangan kalian, dan kalian di dalamnya kekal selamanya”Bahkan seseorang akan berkumpul bersama anak keturunannya di dalam satu tingkatan surga. Jika anak keturunannya berada pada tingkatan yang lebih rendah darinya (maka akan disusulkan ke tingkatannya).Sebagaimana firman Allah,Baca Juga: Cara Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab“Dan mereka orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dengan keimanan, maka Kami akan pertemukan orang-orang beriman itu dengan anak keturunan mereka.” [Nuur ‘alad Darb. Kaset nomor 195] Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang masuk surga tidak hanya mengenal keluarga dan kerabatnya, tetapi juga mengenal sahabat-sahabatnya selama berada di dunia yang juga masuk surga. Sahabat yang bersama-sama saling menasehati di jalan agama.Di surga terdapat pasar surga yang merupakan tempat berkumpul manusia. Tentu mereka saling mengenal dengan sahabat-sahabatnya ketika berkumpul di pasar surga tersebut.Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Surga Dahulunya Berwarna PutihRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pasar surga,إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَسُوقًا يَأْتُونَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ فَتَهُبُّ رِيحُ الشَّمَالِ فَتَحْثُو فِي وُجُوهِهِمْ وَثِيَابِهِمْ فَيَزْدَادُونَ حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَرْجِعُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ وَقَدِ ازْدَادُوا حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَقُولُ لَهُمْ أَهْلُوهُمْ: وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً. فَيَقُولُونَ: وَأَنْتُمْ وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً“Sungguh di surga ada pasar yang didatangi penghuni surga setiap Jumat. Bertiuplah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian mereka hingga mereka semakin indah dan tampan. Mereka pulang ke istri-istri mereka dalam keadaan telah bertambah indah dan tampan. Keluarga mereka berkata, ‘Demi Allah, engkau semakin bertambah indah dan tampan.’ Mereka pun berkata, ‘Kalian pun semakin bertambah indah dan cantik’.” (HR. Muslim no. 7324)Salah satu kenikmatan manusia di dunia adalah berjumpa dengan saudara dan teman-teman akrab mereka, saling menyapa, menanyakan keadaan, saling bercanda ringan, saling curhat. Ini menimbulkan kebahagiaan dan kenikmatan, apalagi sudah lama sekali tidak bertemu. Demikian juga di surga, disediakan kenikmatan seperti ini. Dijelaskan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,إن سوق الجنة هو مكان اللقاء للمؤمنين بعضهم لبعض؛ لازدياد النعيم بما يجدونه من لذة وسؤدد ، وتحدث بعضهم لبعض؛ وتذاكرهم بما كان في الدار الدنيا وما آلوا إليه في الدار الآخرة؛ ويتجدد هذا اللقاء كل جمعة كما جاء في الحديث؛ لرؤية بعضهم لبعض وأنس بعضهم ببعض“Pasar di surga adalah tempat bertemunya kaum muslimin satu sama lain supaya bertambah kenikmatan. Merasakan kelezatan saling berbincang-bincang. Dan saling mengenang apa yang terjadi di dunia dan membicarakan apa yang mereka dapatkan di akhirat. Mereka bertemu setiap Jumat sebagaimana pada hadits, agar mereka bisa saling berjumpa satu sama lain.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 54/214] Baca Juga: Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat Apakah Jin Juga Masuk Surga? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Brosur Kajian, Sejarah Awal Mulanya Tahun Masehi, Ceramah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Akad Nikah Muslim, Surat Tentang Rezeki

Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?

Setelah manusia meninggal, mereka dipisahkan dengan keluarga dan teman-temannya dengan waktu yang sangat lama. Di mulai dari perpisahan menunggu di alam kubur, padang mahsyar, proses hisab, melewati shirath, kejadian di qantharah. Perlu diketahui bahwa satu hari akhirat sebagaimana 1000 tahun di dunia. Dengan waktu menunggu yang sangat lama ini, apakah kita masih ingat atau sudah lupa dengan keluarga dan kerabat kita? Apalagi usia manusia di surga dalah 33 tahun, bagaimana jika ada keluarga yang meninggal ketika anak-anak?Jawabannya: kita tetap bisa mengenal keluarga dan kerabat kita di surga, bahkan kita tetap kenal dengan teman-teman kita selama di dunia yang sudah masuk surga.Baca Juga: Bisakah Masuk Surga Bersama Keluarga?Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,هل المسلم إذا دخل الجنة يتعرف على أقاربه الذين في الجنة؟Apakah seorang muslim apabila masuk surga, ia dapat mengenal kerabat-kerabatnya yang masuk di dalam surga?Jawaban:نعم يتعرف على أقاربه وغيرهم من كل ما يأتيه سرور قلبه؛ لقول الله تعالى: ﴿وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وأنتم فيها خالدون﴾ بل إن الإنسان يجتمع بذريته في منزلةٍ واحدة إذا كانت الذرية دون منزلته كما قال تعالى: ﴿والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم…الآيةIya, Ia bisa mengenal kerabat- kerabatnya dan selain mereka dari setiap kebahagiaan (keinginan) hati yang datang kepadanya. Karenanya Allah berfirman,“Dan di dalam surga terdapat apa-apa yang diinginkan oleh jiwa dan yang menyenangkan pandangan kalian, dan kalian di dalamnya kekal selamanya”Bahkan seseorang akan berkumpul bersama anak keturunannya di dalam satu tingkatan surga. Jika anak keturunannya berada pada tingkatan yang lebih rendah darinya (maka akan disusulkan ke tingkatannya).Sebagaimana firman Allah,Baca Juga: Cara Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab“Dan mereka orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dengan keimanan, maka Kami akan pertemukan orang-orang beriman itu dengan anak keturunan mereka.” [Nuur ‘alad Darb. Kaset nomor 195] Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang masuk surga tidak hanya mengenal keluarga dan kerabatnya, tetapi juga mengenal sahabat-sahabatnya selama berada di dunia yang juga masuk surga. Sahabat yang bersama-sama saling menasehati di jalan agama.Di surga terdapat pasar surga yang merupakan tempat berkumpul manusia. Tentu mereka saling mengenal dengan sahabat-sahabatnya ketika berkumpul di pasar surga tersebut.Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Surga Dahulunya Berwarna PutihRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pasar surga,إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَسُوقًا يَأْتُونَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ فَتَهُبُّ رِيحُ الشَّمَالِ فَتَحْثُو فِي وُجُوهِهِمْ وَثِيَابِهِمْ فَيَزْدَادُونَ حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَرْجِعُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ وَقَدِ ازْدَادُوا حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَقُولُ لَهُمْ أَهْلُوهُمْ: وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً. فَيَقُولُونَ: وَأَنْتُمْ وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً“Sungguh di surga ada pasar yang didatangi penghuni surga setiap Jumat. Bertiuplah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian mereka hingga mereka semakin indah dan tampan. Mereka pulang ke istri-istri mereka dalam keadaan telah bertambah indah dan tampan. Keluarga mereka berkata, ‘Demi Allah, engkau semakin bertambah indah dan tampan.’ Mereka pun berkata, ‘Kalian pun semakin bertambah indah dan cantik’.” (HR. Muslim no. 7324)Salah satu kenikmatan manusia di dunia adalah berjumpa dengan saudara dan teman-teman akrab mereka, saling menyapa, menanyakan keadaan, saling bercanda ringan, saling curhat. Ini menimbulkan kebahagiaan dan kenikmatan, apalagi sudah lama sekali tidak bertemu. Demikian juga di surga, disediakan kenikmatan seperti ini. Dijelaskan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,إن سوق الجنة هو مكان اللقاء للمؤمنين بعضهم لبعض؛ لازدياد النعيم بما يجدونه من لذة وسؤدد ، وتحدث بعضهم لبعض؛ وتذاكرهم بما كان في الدار الدنيا وما آلوا إليه في الدار الآخرة؛ ويتجدد هذا اللقاء كل جمعة كما جاء في الحديث؛ لرؤية بعضهم لبعض وأنس بعضهم ببعض“Pasar di surga adalah tempat bertemunya kaum muslimin satu sama lain supaya bertambah kenikmatan. Merasakan kelezatan saling berbincang-bincang. Dan saling mengenang apa yang terjadi di dunia dan membicarakan apa yang mereka dapatkan di akhirat. Mereka bertemu setiap Jumat sebagaimana pada hadits, agar mereka bisa saling berjumpa satu sama lain.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 54/214] Baca Juga: Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat Apakah Jin Juga Masuk Surga? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Brosur Kajian, Sejarah Awal Mulanya Tahun Masehi, Ceramah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Akad Nikah Muslim, Surat Tentang Rezeki
Setelah manusia meninggal, mereka dipisahkan dengan keluarga dan teman-temannya dengan waktu yang sangat lama. Di mulai dari perpisahan menunggu di alam kubur, padang mahsyar, proses hisab, melewati shirath, kejadian di qantharah. Perlu diketahui bahwa satu hari akhirat sebagaimana 1000 tahun di dunia. Dengan waktu menunggu yang sangat lama ini, apakah kita masih ingat atau sudah lupa dengan keluarga dan kerabat kita? Apalagi usia manusia di surga dalah 33 tahun, bagaimana jika ada keluarga yang meninggal ketika anak-anak?Jawabannya: kita tetap bisa mengenal keluarga dan kerabat kita di surga, bahkan kita tetap kenal dengan teman-teman kita selama di dunia yang sudah masuk surga.Baca Juga: Bisakah Masuk Surga Bersama Keluarga?Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,هل المسلم إذا دخل الجنة يتعرف على أقاربه الذين في الجنة؟Apakah seorang muslim apabila masuk surga, ia dapat mengenal kerabat-kerabatnya yang masuk di dalam surga?Jawaban:نعم يتعرف على أقاربه وغيرهم من كل ما يأتيه سرور قلبه؛ لقول الله تعالى: ﴿وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وأنتم فيها خالدون﴾ بل إن الإنسان يجتمع بذريته في منزلةٍ واحدة إذا كانت الذرية دون منزلته كما قال تعالى: ﴿والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم…الآيةIya, Ia bisa mengenal kerabat- kerabatnya dan selain mereka dari setiap kebahagiaan (keinginan) hati yang datang kepadanya. Karenanya Allah berfirman,“Dan di dalam surga terdapat apa-apa yang diinginkan oleh jiwa dan yang menyenangkan pandangan kalian, dan kalian di dalamnya kekal selamanya”Bahkan seseorang akan berkumpul bersama anak keturunannya di dalam satu tingkatan surga. Jika anak keturunannya berada pada tingkatan yang lebih rendah darinya (maka akan disusulkan ke tingkatannya).Sebagaimana firman Allah,Baca Juga: Cara Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab“Dan mereka orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dengan keimanan, maka Kami akan pertemukan orang-orang beriman itu dengan anak keturunan mereka.” [Nuur ‘alad Darb. Kaset nomor 195] Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang masuk surga tidak hanya mengenal keluarga dan kerabatnya, tetapi juga mengenal sahabat-sahabatnya selama berada di dunia yang juga masuk surga. Sahabat yang bersama-sama saling menasehati di jalan agama.Di surga terdapat pasar surga yang merupakan tempat berkumpul manusia. Tentu mereka saling mengenal dengan sahabat-sahabatnya ketika berkumpul di pasar surga tersebut.Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Surga Dahulunya Berwarna PutihRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pasar surga,إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَسُوقًا يَأْتُونَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ فَتَهُبُّ رِيحُ الشَّمَالِ فَتَحْثُو فِي وُجُوهِهِمْ وَثِيَابِهِمْ فَيَزْدَادُونَ حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَرْجِعُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ وَقَدِ ازْدَادُوا حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَقُولُ لَهُمْ أَهْلُوهُمْ: وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً. فَيَقُولُونَ: وَأَنْتُمْ وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً“Sungguh di surga ada pasar yang didatangi penghuni surga setiap Jumat. Bertiuplah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian mereka hingga mereka semakin indah dan tampan. Mereka pulang ke istri-istri mereka dalam keadaan telah bertambah indah dan tampan. Keluarga mereka berkata, ‘Demi Allah, engkau semakin bertambah indah dan tampan.’ Mereka pun berkata, ‘Kalian pun semakin bertambah indah dan cantik’.” (HR. Muslim no. 7324)Salah satu kenikmatan manusia di dunia adalah berjumpa dengan saudara dan teman-teman akrab mereka, saling menyapa, menanyakan keadaan, saling bercanda ringan, saling curhat. Ini menimbulkan kebahagiaan dan kenikmatan, apalagi sudah lama sekali tidak bertemu. Demikian juga di surga, disediakan kenikmatan seperti ini. Dijelaskan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,إن سوق الجنة هو مكان اللقاء للمؤمنين بعضهم لبعض؛ لازدياد النعيم بما يجدونه من لذة وسؤدد ، وتحدث بعضهم لبعض؛ وتذاكرهم بما كان في الدار الدنيا وما آلوا إليه في الدار الآخرة؛ ويتجدد هذا اللقاء كل جمعة كما جاء في الحديث؛ لرؤية بعضهم لبعض وأنس بعضهم ببعض“Pasar di surga adalah tempat bertemunya kaum muslimin satu sama lain supaya bertambah kenikmatan. Merasakan kelezatan saling berbincang-bincang. Dan saling mengenang apa yang terjadi di dunia dan membicarakan apa yang mereka dapatkan di akhirat. Mereka bertemu setiap Jumat sebagaimana pada hadits, agar mereka bisa saling berjumpa satu sama lain.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 54/214] Baca Juga: Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat Apakah Jin Juga Masuk Surga? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Brosur Kajian, Sejarah Awal Mulanya Tahun Masehi, Ceramah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Akad Nikah Muslim, Surat Tentang Rezeki


Setelah manusia meninggal, mereka dipisahkan dengan keluarga dan teman-temannya dengan waktu yang sangat lama. Di mulai dari perpisahan menunggu di alam kubur, padang mahsyar, proses hisab, melewati shirath, kejadian di qantharah. Perlu diketahui bahwa satu hari akhirat sebagaimana 1000 tahun di dunia. Dengan waktu menunggu yang sangat lama ini, apakah kita masih ingat atau sudah lupa dengan keluarga dan kerabat kita? Apalagi usia manusia di surga dalah 33 tahun, bagaimana jika ada keluarga yang meninggal ketika anak-anak?Jawabannya: kita tetap bisa mengenal keluarga dan kerabat kita di surga, bahkan kita tetap kenal dengan teman-teman kita selama di dunia yang sudah masuk surga.Baca Juga: Bisakah Masuk Surga Bersama Keluarga?Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,هل المسلم إذا دخل الجنة يتعرف على أقاربه الذين في الجنة؟Apakah seorang muslim apabila masuk surga, ia dapat mengenal kerabat-kerabatnya yang masuk di dalam surga?Jawaban:نعم يتعرف على أقاربه وغيرهم من كل ما يأتيه سرور قلبه؛ لقول الله تعالى: ﴿وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وأنتم فيها خالدون﴾ بل إن الإنسان يجتمع بذريته في منزلةٍ واحدة إذا كانت الذرية دون منزلته كما قال تعالى: ﴿والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم…الآيةIya, Ia bisa mengenal kerabat- kerabatnya dan selain mereka dari setiap kebahagiaan (keinginan) hati yang datang kepadanya. Karenanya Allah berfirman,“Dan di dalam surga terdapat apa-apa yang diinginkan oleh jiwa dan yang menyenangkan pandangan kalian, dan kalian di dalamnya kekal selamanya”Bahkan seseorang akan berkumpul bersama anak keturunannya di dalam satu tingkatan surga. Jika anak keturunannya berada pada tingkatan yang lebih rendah darinya (maka akan disusulkan ke tingkatannya).Sebagaimana firman Allah,Baca Juga: Cara Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab“Dan mereka orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dengan keimanan, maka Kami akan pertemukan orang-orang beriman itu dengan anak keturunan mereka.” [Nuur ‘alad Darb. Kaset nomor 195] Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang masuk surga tidak hanya mengenal keluarga dan kerabatnya, tetapi juga mengenal sahabat-sahabatnya selama berada di dunia yang juga masuk surga. Sahabat yang bersama-sama saling menasehati di jalan agama.Di surga terdapat pasar surga yang merupakan tempat berkumpul manusia. Tentu mereka saling mengenal dengan sahabat-sahabatnya ketika berkumpul di pasar surga tersebut.Baca Juga: Sejarah Hajar Aswad, Batu Surga Dahulunya Berwarna PutihRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pasar surga,إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَسُوقًا يَأْتُونَهَا كُلَّ جُمُعَةٍ فَتَهُبُّ رِيحُ الشَّمَالِ فَتَحْثُو فِي وُجُوهِهِمْ وَثِيَابِهِمْ فَيَزْدَادُونَ حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَرْجِعُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ وَقَدِ ازْدَادُوا حُسْنًا وَجَمَالاً فَيَقُولُ لَهُمْ أَهْلُوهُمْ: وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً. فَيَقُولُونَ: وَأَنْتُمْ وَاللهِ، لَقَدِ ازْدَدْتُمْ بَعْدَنَا حُسْنًا وَجَمَالاً“Sungguh di surga ada pasar yang didatangi penghuni surga setiap Jumat. Bertiuplah angin dari utara mengenai wajah dan pakaian mereka hingga mereka semakin indah dan tampan. Mereka pulang ke istri-istri mereka dalam keadaan telah bertambah indah dan tampan. Keluarga mereka berkata, ‘Demi Allah, engkau semakin bertambah indah dan tampan.’ Mereka pun berkata, ‘Kalian pun semakin bertambah indah dan cantik’.” (HR. Muslim no. 7324)Salah satu kenikmatan manusia di dunia adalah berjumpa dengan saudara dan teman-teman akrab mereka, saling menyapa, menanyakan keadaan, saling bercanda ringan, saling curhat. Ini menimbulkan kebahagiaan dan kenikmatan, apalagi sudah lama sekali tidak bertemu. Demikian juga di surga, disediakan kenikmatan seperti ini. Dijelaskan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,إن سوق الجنة هو مكان اللقاء للمؤمنين بعضهم لبعض؛ لازدياد النعيم بما يجدونه من لذة وسؤدد ، وتحدث بعضهم لبعض؛ وتذاكرهم بما كان في الدار الدنيا وما آلوا إليه في الدار الآخرة؛ ويتجدد هذا اللقاء كل جمعة كما جاء في الحديث؛ لرؤية بعضهم لبعض وأنس بعضهم ببعض“Pasar di surga adalah tempat bertemunya kaum muslimin satu sama lain supaya bertambah kenikmatan. Merasakan kelezatan saling berbincang-bincang. Dan saling mengenang apa yang terjadi di dunia dan membicarakan apa yang mereka dapatkan di akhirat. Mereka bertemu setiap Jumat sebagaimana pada hadits, agar mereka bisa saling berjumpa satu sama lain.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 54/214] Baca Juga: Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat Apakah Jin Juga Masuk Surga? Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Brosur Kajian, Sejarah Awal Mulanya Tahun Masehi, Ceramah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Akad Nikah Muslim, Surat Tentang Rezeki

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak dikenal di masa salaf?Sebagian orang yang lain menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah dikenal pada masa salaf. Pembagian ini baru dikenal, menurut persangkaan mereka, pada abad ke tujuh atau delapan hijriyah, yaitu hanya dibuat-buat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala. Sebagian lagi menyangka bahwa pembagian ini baru dibuat pada abad ke dua belas atau tiga belas hijriyah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 1206 H), yang kemudian diberi label “Wahhabi” oleh pihak-pihak yang membenci dakwah tauhid yang beliau usung. Tidak heran jika sebagian orang menyebut pembagian tauhid menjadi tiga ini sebagai “Trilogi tauhid ala Wahabi” (??).Klaim atau persangkaan ini tidaklah benar, dan hanyalah muncul dari orang-orang yang kurang mengetahui, kurang mengilmui, kurang membaca dan kurang menelaah kitab-kitab para ulama salaf yang ditulis jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Hal ini karena kitab-kitab ulama salaf sebelumnya telah menyebutkan tiga macam tauhid ini, baik menyebutkan secara tegas atau menyebutkan secara isyarat.Baca Juga: Inilah Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaMisalnya, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 150 H) berkata,والله يدعى من أعلى لا من أسفل، لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية و الألوهية في شيئ“Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah. Karena posisi bawah bukanlah bagian dari sifat rububiyyah dan uluhiyyah sedikit pun.” (Al-Fiqh Al-Absath, hal. 51)Perkataan beliau, “Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah” terdapat penetapan sifat al-‘uluw bagi Allah Ta’ala, sehingga termasuk dalam tauhid asma’ wa shifat. Setelah itu, beliau pun tegas menyebutkan tentang rububiyyah dan uluhiyyah Allah Ta’ala.Imam Abu ‘Abdillah ‘Ubaidullah bin Muhammad bin Baththah Al-‘Ukbari rahimahullahu Ta’ala (Ibnu Baththah) (wafat tahun 387 H) berkata,وَذَلِكَ أَنَّ أَصْلَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ اعْتِقَادُهُ فِي إِثْبَاتِ الْإِيمَانِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا: أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَبْدُ ربآنِيَّتَهُ لِيَكُونَ بِذَلِكَ مُبَايِنًا لِمَذْهَبِ أَهْلِ التَّعْطِيلِ الَّذِينَ لَا يُثْبِتُونَ صَانِعًا. الثَّانِي: أَنْ يَعْتَقِدَ وَحْدَانِيَّتَهُ، لِيَكُونَ مُبَايِنًا بِذَلِكَ مَذَاهِبَ أَهْلِ الشِّرْكِ الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالصَّانِعِ وَأَشْرَكُوا مَعَهُ فِي الْعِبَادَةِ غَيْرَهُ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَعْتَقِدَهُ مَوْصُوفًا بِالصِّفَاتِ الَّتِي لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَوْصُوفًا بِهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْقُدْرَةِ وَالْحِكْمَةِ وَسَائِرِ مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ … “Yang demikian itu karena pokok iman kepada Allah Ta’ala yang wajib diyakini oleh seorang hamba dalam menetapkan keimanan itu ada tiga macam:Pertama, seorang hamba meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan ahlu ta’thil (yaitu, orang-orang atheis) yang tidak menetapkan adanya Sang Pencipta.Baca Juga: Abdul Qadir Al-Mandili, Pembawa Dakwah Sunnah di NusantaraKedua, meyakini keesaan Allah Ta’ala sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan keyakinan orang-orang musyrik yang meyakini adanya pencipta (yaitu Allah Ta’ala, pent.), namun menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain Allah Ta’ala dalam beribadah.Ketiga, meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh Allah Ta’ala, yaitu sifat al-‘ilmu, al-qudrah, al-hikmah, dan semua sifat-sifat yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai sifat-Nya dalam kitab-Nya … ” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Perkataan Ibnu Baththah di atas sangat jelas menunjukkan pembagian tauhid menjadi tiga. Dalam pembagian pertama beliau sebutkan tauhid rububiyyah, kemudian tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah), dan terahir (ke tiga), beliau sebutkan tentang tauhid asma’ wa shifat.Kemudian Ibnu Baththah rahimahullahu Ta’ala pun berkata,وَلِأَنَّا نَجِدُ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ خَاطَبَ عِبَادَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى اعْتِقَادِ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي هَذِهِ الثَّلَاثِ وَالْإِيمَانِ بِهَا“Karena sesungguhnya kami mendapati bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan menyeru mereka untuk meyakini setiap dari tiga jenis tauhid ini serta beriman dengannya.” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Kalimat di atas jelas menunjukkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga yang beliau sebutkan itu bersumber atau disimpulkan dari kalaamullah (Al-Qur’an).Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 321 H) juga telah mengisyaratkan pembagian tauhid ini dalam bagian muqaddimah kitab beliau yang terkenal dengan nama Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,نَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ إن الله واحد لا شريك له ؛ ولا شي مثله ؛ ولا شيء يعجزه ؛ ولا إله غيره“Kami berkata dalam mentauhidkan Allah Ta’ala, meyakini dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala: sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya; tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya; tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya; dan tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya.”Baca Juga: Inilah Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahPerkataan beliau, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya” mencakup tiga macam tauhid. Karena Allah Ta’ala itu Maha Esa, tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah, uluhiyyah, serta asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya” ini adalah tentang tauhid asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya” ini adalah tentang tauhid rububiyyah.Perkataan beliau, “tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya” ini adalah tentang tauhid uluhiyyah.Pada bagian muqaddimah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa aqidah yang beliau yakini dan beliau tulis itu bersumber dari para ulama terdahulu. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,هذا ذكر بيان عقيدة أهل السنة والجماعة على مذهب فقهاء الملة أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي وأبي يوسف يعقوب بن إبراهيم الأنصاري وأبي عبد الله محمد بن الحسن الشيباني رضوان الله عليهم أجمعين وما يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ العالمين“Ini adalah penjelasan ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, di atas madzhab para ulama, yaitu Abu Hanifah Nu’man bin Tsaabit Al-Kuufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, semoga Allah meridhai mereka semuanya, dan prinsip-prinsip agama yang mereka yakini, yang dengan itu mereka beragama (beribadah) kepada Allah.“Demikian pula Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 520 H) berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Siraajul Muluuk,وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى. ألا له الخلق والأمر. تبارك الله رب العالمين“Aku bersaksi kepada Allah Ta’ala dalam rububiyyah dan keesaan (dalam uluhiyyah, pent.). Dan aku bersaksi dengan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri berupa nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi dan mulia. Milik Allah penciptaan dan pengaturan. Maha Suci Allah, Rabb semesta Alam.” (Siraajul Muluuk, 1: 3)Bisa kita lihat bahwa beliau pun menyebutkan tiga macam tauhid dalam kalimat-kalimat di atas.Baca Juga: 6 Keutamaan Tauhidul Asma Wash shifatIbnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 354 H) juga mengisyaratkan tiga macam tauhid di muqaddimah kitab beliau, Raudhatul ‘Uqalaa’, الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية القائم على نفوس العالم بآجالها والعالم بتقلبها وأحوالها المان عليهم بتواتر آلائه المتفضل عليهم بسوابغ نعمائه الذي أنشأ الخلق حين أراد بلا معين ولا مشير وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير فمضت فيهم بقدرته مشيئته ونفذت فيهم بعزته إرادته“Segala puji bagi Allah Ta’ala; Yang Esa dalam uluhiyyah; Yang Perkasa dengan keagungan rububiyyah; Yang menetapkan batas waktu bagi alam semesta, Yang mengetahui berbagai perubahan dan kondisinya; Yang mengaruniakan mereka dengan anugerah-Nya yang terus-menerus; Yang memberi keutamaan kepada mereka dengan berbagai nikmat-Nya; Dzat yang menciptakan makhluk ketika Dia berkehendak tanpa satu pun penolong dan pembantu; Yang menciptakan manusia sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada sekutu dan tandingan; seluruh masyi’ah-Nya berlaku pada mereka dengan kekuasaan-Nya dan seluruh iradah-Nya terlaksana pada diri mereka dengan kemuliaan-Nya.” (Raudhatul ‘Uqalaa’ wa Nuzhatul Fudhalaa’, 1: 14)Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas mengisyaratkan tiga macam tauhid yang dikenal saat ini. Setelah Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala menyebutkan tentang uluhiyyah dan rububiyyah, beliau kemudian sebutkan beberapa sifat Allah Ta’ala seperti al-‘ilmu (mengetahui), al-qudrah (kekuasaan), al-‘izzah (perkasa), dan al-iraadah (berkehendak), yang termasuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat.Kutipan-kutipan dari ulama salaf tentang pembagian tauhid menjadi tiga sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan kutipan-kutipan di atas yang kami nilai bisa mewakili. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala menyebutkan banyak kutipan dari para ulama salaf terdahulu ketika membantah orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi tiga macam.Selain kutipan dari para ulama yang telah kami sebutkan di atas, beliau hafidzahullahu Ta’ala juga sebutkan para ulama yang telah mengisyaratkan dan atau menegaskan tentang tiga macam tauhid, di antaranya Al-Imam Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Yahya bin Mandah (wafat tahun 395 H) dalam kitab beliau, Kitaabut Tauhiid; Al-Imam Al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habiib Al-Kuufi (wafat tahun 182 H), yaitu sahabat dari Imam Abu Hanifah; Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki (wafat tahun 386 H); dan juga para ulama yang lainnya rahimahumullahu Ta’ala. [1]Sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga macam telah dikenal jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Baca Juga: Inilah Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid Tauhid, Misi Utama Para Nabi dan Rasul [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Al-Qaulus Sadiid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsiim At-Tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama tahun 1423.🔍 Biografi Imam Tirmidzi, Jawaban Jazakallah Khoir Rumaysho, Islam Adalah Agama Yang Paling Benar Dan Sempurna, Bacaan Ruku Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Anak Dan Istri

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak dikenal di masa salaf?Sebagian orang yang lain menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah dikenal pada masa salaf. Pembagian ini baru dikenal, menurut persangkaan mereka, pada abad ke tujuh atau delapan hijriyah, yaitu hanya dibuat-buat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala. Sebagian lagi menyangka bahwa pembagian ini baru dibuat pada abad ke dua belas atau tiga belas hijriyah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 1206 H), yang kemudian diberi label “Wahhabi” oleh pihak-pihak yang membenci dakwah tauhid yang beliau usung. Tidak heran jika sebagian orang menyebut pembagian tauhid menjadi tiga ini sebagai “Trilogi tauhid ala Wahabi” (??).Klaim atau persangkaan ini tidaklah benar, dan hanyalah muncul dari orang-orang yang kurang mengetahui, kurang mengilmui, kurang membaca dan kurang menelaah kitab-kitab para ulama salaf yang ditulis jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Hal ini karena kitab-kitab ulama salaf sebelumnya telah menyebutkan tiga macam tauhid ini, baik menyebutkan secara tegas atau menyebutkan secara isyarat.Baca Juga: Inilah Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaMisalnya, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 150 H) berkata,والله يدعى من أعلى لا من أسفل، لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية و الألوهية في شيئ“Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah. Karena posisi bawah bukanlah bagian dari sifat rububiyyah dan uluhiyyah sedikit pun.” (Al-Fiqh Al-Absath, hal. 51)Perkataan beliau, “Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah” terdapat penetapan sifat al-‘uluw bagi Allah Ta’ala, sehingga termasuk dalam tauhid asma’ wa shifat. Setelah itu, beliau pun tegas menyebutkan tentang rububiyyah dan uluhiyyah Allah Ta’ala.Imam Abu ‘Abdillah ‘Ubaidullah bin Muhammad bin Baththah Al-‘Ukbari rahimahullahu Ta’ala (Ibnu Baththah) (wafat tahun 387 H) berkata,وَذَلِكَ أَنَّ أَصْلَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ اعْتِقَادُهُ فِي إِثْبَاتِ الْإِيمَانِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا: أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَبْدُ ربآنِيَّتَهُ لِيَكُونَ بِذَلِكَ مُبَايِنًا لِمَذْهَبِ أَهْلِ التَّعْطِيلِ الَّذِينَ لَا يُثْبِتُونَ صَانِعًا. الثَّانِي: أَنْ يَعْتَقِدَ وَحْدَانِيَّتَهُ، لِيَكُونَ مُبَايِنًا بِذَلِكَ مَذَاهِبَ أَهْلِ الشِّرْكِ الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالصَّانِعِ وَأَشْرَكُوا مَعَهُ فِي الْعِبَادَةِ غَيْرَهُ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَعْتَقِدَهُ مَوْصُوفًا بِالصِّفَاتِ الَّتِي لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَوْصُوفًا بِهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْقُدْرَةِ وَالْحِكْمَةِ وَسَائِرِ مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ … “Yang demikian itu karena pokok iman kepada Allah Ta’ala yang wajib diyakini oleh seorang hamba dalam menetapkan keimanan itu ada tiga macam:Pertama, seorang hamba meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan ahlu ta’thil (yaitu, orang-orang atheis) yang tidak menetapkan adanya Sang Pencipta.Baca Juga: Abdul Qadir Al-Mandili, Pembawa Dakwah Sunnah di NusantaraKedua, meyakini keesaan Allah Ta’ala sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan keyakinan orang-orang musyrik yang meyakini adanya pencipta (yaitu Allah Ta’ala, pent.), namun menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain Allah Ta’ala dalam beribadah.Ketiga, meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh Allah Ta’ala, yaitu sifat al-‘ilmu, al-qudrah, al-hikmah, dan semua sifat-sifat yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai sifat-Nya dalam kitab-Nya … ” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Perkataan Ibnu Baththah di atas sangat jelas menunjukkan pembagian tauhid menjadi tiga. Dalam pembagian pertama beliau sebutkan tauhid rububiyyah, kemudian tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah), dan terahir (ke tiga), beliau sebutkan tentang tauhid asma’ wa shifat.Kemudian Ibnu Baththah rahimahullahu Ta’ala pun berkata,وَلِأَنَّا نَجِدُ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ خَاطَبَ عِبَادَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى اعْتِقَادِ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي هَذِهِ الثَّلَاثِ وَالْإِيمَانِ بِهَا“Karena sesungguhnya kami mendapati bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan menyeru mereka untuk meyakini setiap dari tiga jenis tauhid ini serta beriman dengannya.” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Kalimat di atas jelas menunjukkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga yang beliau sebutkan itu bersumber atau disimpulkan dari kalaamullah (Al-Qur’an).Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 321 H) juga telah mengisyaratkan pembagian tauhid ini dalam bagian muqaddimah kitab beliau yang terkenal dengan nama Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,نَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ إن الله واحد لا شريك له ؛ ولا شي مثله ؛ ولا شيء يعجزه ؛ ولا إله غيره“Kami berkata dalam mentauhidkan Allah Ta’ala, meyakini dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala: sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya; tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya; tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya; dan tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya.”Baca Juga: Inilah Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahPerkataan beliau, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya” mencakup tiga macam tauhid. Karena Allah Ta’ala itu Maha Esa, tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah, uluhiyyah, serta asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya” ini adalah tentang tauhid asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya” ini adalah tentang tauhid rububiyyah.Perkataan beliau, “tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya” ini adalah tentang tauhid uluhiyyah.Pada bagian muqaddimah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa aqidah yang beliau yakini dan beliau tulis itu bersumber dari para ulama terdahulu. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,هذا ذكر بيان عقيدة أهل السنة والجماعة على مذهب فقهاء الملة أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي وأبي يوسف يعقوب بن إبراهيم الأنصاري وأبي عبد الله محمد بن الحسن الشيباني رضوان الله عليهم أجمعين وما يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ العالمين“Ini adalah penjelasan ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, di atas madzhab para ulama, yaitu Abu Hanifah Nu’man bin Tsaabit Al-Kuufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, semoga Allah meridhai mereka semuanya, dan prinsip-prinsip agama yang mereka yakini, yang dengan itu mereka beragama (beribadah) kepada Allah.“Demikian pula Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 520 H) berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Siraajul Muluuk,وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى. ألا له الخلق والأمر. تبارك الله رب العالمين“Aku bersaksi kepada Allah Ta’ala dalam rububiyyah dan keesaan (dalam uluhiyyah, pent.). Dan aku bersaksi dengan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri berupa nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi dan mulia. Milik Allah penciptaan dan pengaturan. Maha Suci Allah, Rabb semesta Alam.” (Siraajul Muluuk, 1: 3)Bisa kita lihat bahwa beliau pun menyebutkan tiga macam tauhid dalam kalimat-kalimat di atas.Baca Juga: 6 Keutamaan Tauhidul Asma Wash shifatIbnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 354 H) juga mengisyaratkan tiga macam tauhid di muqaddimah kitab beliau, Raudhatul ‘Uqalaa’, الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية القائم على نفوس العالم بآجالها والعالم بتقلبها وأحوالها المان عليهم بتواتر آلائه المتفضل عليهم بسوابغ نعمائه الذي أنشأ الخلق حين أراد بلا معين ولا مشير وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير فمضت فيهم بقدرته مشيئته ونفذت فيهم بعزته إرادته“Segala puji bagi Allah Ta’ala; Yang Esa dalam uluhiyyah; Yang Perkasa dengan keagungan rububiyyah; Yang menetapkan batas waktu bagi alam semesta, Yang mengetahui berbagai perubahan dan kondisinya; Yang mengaruniakan mereka dengan anugerah-Nya yang terus-menerus; Yang memberi keutamaan kepada mereka dengan berbagai nikmat-Nya; Dzat yang menciptakan makhluk ketika Dia berkehendak tanpa satu pun penolong dan pembantu; Yang menciptakan manusia sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada sekutu dan tandingan; seluruh masyi’ah-Nya berlaku pada mereka dengan kekuasaan-Nya dan seluruh iradah-Nya terlaksana pada diri mereka dengan kemuliaan-Nya.” (Raudhatul ‘Uqalaa’ wa Nuzhatul Fudhalaa’, 1: 14)Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas mengisyaratkan tiga macam tauhid yang dikenal saat ini. Setelah Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala menyebutkan tentang uluhiyyah dan rububiyyah, beliau kemudian sebutkan beberapa sifat Allah Ta’ala seperti al-‘ilmu (mengetahui), al-qudrah (kekuasaan), al-‘izzah (perkasa), dan al-iraadah (berkehendak), yang termasuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat.Kutipan-kutipan dari ulama salaf tentang pembagian tauhid menjadi tiga sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan kutipan-kutipan di atas yang kami nilai bisa mewakili. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala menyebutkan banyak kutipan dari para ulama salaf terdahulu ketika membantah orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi tiga macam.Selain kutipan dari para ulama yang telah kami sebutkan di atas, beliau hafidzahullahu Ta’ala juga sebutkan para ulama yang telah mengisyaratkan dan atau menegaskan tentang tiga macam tauhid, di antaranya Al-Imam Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Yahya bin Mandah (wafat tahun 395 H) dalam kitab beliau, Kitaabut Tauhiid; Al-Imam Al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habiib Al-Kuufi (wafat tahun 182 H), yaitu sahabat dari Imam Abu Hanifah; Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki (wafat tahun 386 H); dan juga para ulama yang lainnya rahimahumullahu Ta’ala. [1]Sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga macam telah dikenal jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Baca Juga: Inilah Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid Tauhid, Misi Utama Para Nabi dan Rasul [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Al-Qaulus Sadiid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsiim At-Tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama tahun 1423.🔍 Biografi Imam Tirmidzi, Jawaban Jazakallah Khoir Rumaysho, Islam Adalah Agama Yang Paling Benar Dan Sempurna, Bacaan Ruku Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Anak Dan Istri
Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak dikenal di masa salaf?Sebagian orang yang lain menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah dikenal pada masa salaf. Pembagian ini baru dikenal, menurut persangkaan mereka, pada abad ke tujuh atau delapan hijriyah, yaitu hanya dibuat-buat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala. Sebagian lagi menyangka bahwa pembagian ini baru dibuat pada abad ke dua belas atau tiga belas hijriyah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 1206 H), yang kemudian diberi label “Wahhabi” oleh pihak-pihak yang membenci dakwah tauhid yang beliau usung. Tidak heran jika sebagian orang menyebut pembagian tauhid menjadi tiga ini sebagai “Trilogi tauhid ala Wahabi” (??).Klaim atau persangkaan ini tidaklah benar, dan hanyalah muncul dari orang-orang yang kurang mengetahui, kurang mengilmui, kurang membaca dan kurang menelaah kitab-kitab para ulama salaf yang ditulis jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Hal ini karena kitab-kitab ulama salaf sebelumnya telah menyebutkan tiga macam tauhid ini, baik menyebutkan secara tegas atau menyebutkan secara isyarat.Baca Juga: Inilah Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaMisalnya, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 150 H) berkata,والله يدعى من أعلى لا من أسفل، لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية و الألوهية في شيئ“Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah. Karena posisi bawah bukanlah bagian dari sifat rububiyyah dan uluhiyyah sedikit pun.” (Al-Fiqh Al-Absath, hal. 51)Perkataan beliau, “Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah” terdapat penetapan sifat al-‘uluw bagi Allah Ta’ala, sehingga termasuk dalam tauhid asma’ wa shifat. Setelah itu, beliau pun tegas menyebutkan tentang rububiyyah dan uluhiyyah Allah Ta’ala.Imam Abu ‘Abdillah ‘Ubaidullah bin Muhammad bin Baththah Al-‘Ukbari rahimahullahu Ta’ala (Ibnu Baththah) (wafat tahun 387 H) berkata,وَذَلِكَ أَنَّ أَصْلَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ اعْتِقَادُهُ فِي إِثْبَاتِ الْإِيمَانِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا: أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَبْدُ ربآنِيَّتَهُ لِيَكُونَ بِذَلِكَ مُبَايِنًا لِمَذْهَبِ أَهْلِ التَّعْطِيلِ الَّذِينَ لَا يُثْبِتُونَ صَانِعًا. الثَّانِي: أَنْ يَعْتَقِدَ وَحْدَانِيَّتَهُ، لِيَكُونَ مُبَايِنًا بِذَلِكَ مَذَاهِبَ أَهْلِ الشِّرْكِ الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالصَّانِعِ وَأَشْرَكُوا مَعَهُ فِي الْعِبَادَةِ غَيْرَهُ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَعْتَقِدَهُ مَوْصُوفًا بِالصِّفَاتِ الَّتِي لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَوْصُوفًا بِهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْقُدْرَةِ وَالْحِكْمَةِ وَسَائِرِ مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ … “Yang demikian itu karena pokok iman kepada Allah Ta’ala yang wajib diyakini oleh seorang hamba dalam menetapkan keimanan itu ada tiga macam:Pertama, seorang hamba meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan ahlu ta’thil (yaitu, orang-orang atheis) yang tidak menetapkan adanya Sang Pencipta.Baca Juga: Abdul Qadir Al-Mandili, Pembawa Dakwah Sunnah di NusantaraKedua, meyakini keesaan Allah Ta’ala sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan keyakinan orang-orang musyrik yang meyakini adanya pencipta (yaitu Allah Ta’ala, pent.), namun menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain Allah Ta’ala dalam beribadah.Ketiga, meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh Allah Ta’ala, yaitu sifat al-‘ilmu, al-qudrah, al-hikmah, dan semua sifat-sifat yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai sifat-Nya dalam kitab-Nya … ” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Perkataan Ibnu Baththah di atas sangat jelas menunjukkan pembagian tauhid menjadi tiga. Dalam pembagian pertama beliau sebutkan tauhid rububiyyah, kemudian tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah), dan terahir (ke tiga), beliau sebutkan tentang tauhid asma’ wa shifat.Kemudian Ibnu Baththah rahimahullahu Ta’ala pun berkata,وَلِأَنَّا نَجِدُ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ خَاطَبَ عِبَادَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى اعْتِقَادِ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي هَذِهِ الثَّلَاثِ وَالْإِيمَانِ بِهَا“Karena sesungguhnya kami mendapati bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan menyeru mereka untuk meyakini setiap dari tiga jenis tauhid ini serta beriman dengannya.” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Kalimat di atas jelas menunjukkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga yang beliau sebutkan itu bersumber atau disimpulkan dari kalaamullah (Al-Qur’an).Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 321 H) juga telah mengisyaratkan pembagian tauhid ini dalam bagian muqaddimah kitab beliau yang terkenal dengan nama Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,نَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ إن الله واحد لا شريك له ؛ ولا شي مثله ؛ ولا شيء يعجزه ؛ ولا إله غيره“Kami berkata dalam mentauhidkan Allah Ta’ala, meyakini dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala: sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya; tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya; tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya; dan tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya.”Baca Juga: Inilah Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahPerkataan beliau, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya” mencakup tiga macam tauhid. Karena Allah Ta’ala itu Maha Esa, tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah, uluhiyyah, serta asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya” ini adalah tentang tauhid asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya” ini adalah tentang tauhid rububiyyah.Perkataan beliau, “tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya” ini adalah tentang tauhid uluhiyyah.Pada bagian muqaddimah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa aqidah yang beliau yakini dan beliau tulis itu bersumber dari para ulama terdahulu. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,هذا ذكر بيان عقيدة أهل السنة والجماعة على مذهب فقهاء الملة أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي وأبي يوسف يعقوب بن إبراهيم الأنصاري وأبي عبد الله محمد بن الحسن الشيباني رضوان الله عليهم أجمعين وما يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ العالمين“Ini adalah penjelasan ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, di atas madzhab para ulama, yaitu Abu Hanifah Nu’man bin Tsaabit Al-Kuufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, semoga Allah meridhai mereka semuanya, dan prinsip-prinsip agama yang mereka yakini, yang dengan itu mereka beragama (beribadah) kepada Allah.“Demikian pula Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 520 H) berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Siraajul Muluuk,وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى. ألا له الخلق والأمر. تبارك الله رب العالمين“Aku bersaksi kepada Allah Ta’ala dalam rububiyyah dan keesaan (dalam uluhiyyah, pent.). Dan aku bersaksi dengan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri berupa nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi dan mulia. Milik Allah penciptaan dan pengaturan. Maha Suci Allah, Rabb semesta Alam.” (Siraajul Muluuk, 1: 3)Bisa kita lihat bahwa beliau pun menyebutkan tiga macam tauhid dalam kalimat-kalimat di atas.Baca Juga: 6 Keutamaan Tauhidul Asma Wash shifatIbnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 354 H) juga mengisyaratkan tiga macam tauhid di muqaddimah kitab beliau, Raudhatul ‘Uqalaa’, الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية القائم على نفوس العالم بآجالها والعالم بتقلبها وأحوالها المان عليهم بتواتر آلائه المتفضل عليهم بسوابغ نعمائه الذي أنشأ الخلق حين أراد بلا معين ولا مشير وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير فمضت فيهم بقدرته مشيئته ونفذت فيهم بعزته إرادته“Segala puji bagi Allah Ta’ala; Yang Esa dalam uluhiyyah; Yang Perkasa dengan keagungan rububiyyah; Yang menetapkan batas waktu bagi alam semesta, Yang mengetahui berbagai perubahan dan kondisinya; Yang mengaruniakan mereka dengan anugerah-Nya yang terus-menerus; Yang memberi keutamaan kepada mereka dengan berbagai nikmat-Nya; Dzat yang menciptakan makhluk ketika Dia berkehendak tanpa satu pun penolong dan pembantu; Yang menciptakan manusia sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada sekutu dan tandingan; seluruh masyi’ah-Nya berlaku pada mereka dengan kekuasaan-Nya dan seluruh iradah-Nya terlaksana pada diri mereka dengan kemuliaan-Nya.” (Raudhatul ‘Uqalaa’ wa Nuzhatul Fudhalaa’, 1: 14)Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas mengisyaratkan tiga macam tauhid yang dikenal saat ini. Setelah Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala menyebutkan tentang uluhiyyah dan rububiyyah, beliau kemudian sebutkan beberapa sifat Allah Ta’ala seperti al-‘ilmu (mengetahui), al-qudrah (kekuasaan), al-‘izzah (perkasa), dan al-iraadah (berkehendak), yang termasuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat.Kutipan-kutipan dari ulama salaf tentang pembagian tauhid menjadi tiga sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan kutipan-kutipan di atas yang kami nilai bisa mewakili. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala menyebutkan banyak kutipan dari para ulama salaf terdahulu ketika membantah orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi tiga macam.Selain kutipan dari para ulama yang telah kami sebutkan di atas, beliau hafidzahullahu Ta’ala juga sebutkan para ulama yang telah mengisyaratkan dan atau menegaskan tentang tiga macam tauhid, di antaranya Al-Imam Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Yahya bin Mandah (wafat tahun 395 H) dalam kitab beliau, Kitaabut Tauhiid; Al-Imam Al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habiib Al-Kuufi (wafat tahun 182 H), yaitu sahabat dari Imam Abu Hanifah; Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki (wafat tahun 386 H); dan juga para ulama yang lainnya rahimahumullahu Ta’ala. [1]Sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga macam telah dikenal jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Baca Juga: Inilah Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid Tauhid, Misi Utama Para Nabi dan Rasul [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Al-Qaulus Sadiid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsiim At-Tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama tahun 1423.🔍 Biografi Imam Tirmidzi, Jawaban Jazakallah Khoir Rumaysho, Islam Adalah Agama Yang Paling Benar Dan Sempurna, Bacaan Ruku Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Anak Dan Istri


Baca pembahasan sebelumnya Pembagian Tauhid Menjadi Tiga, Ide Siapa? (Bag. 1)Pembagian tauhid menjadi tiga, tidak dikenal di masa salaf?Sebagian orang yang lain menyangka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga tidaklah dikenal pada masa salaf. Pembagian ini baru dikenal, menurut persangkaan mereka, pada abad ke tujuh atau delapan hijriyah, yaitu hanya dibuat-buat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala. Sebagian lagi menyangka bahwa pembagian ini baru dibuat pada abad ke dua belas atau tiga belas hijriyah, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 1206 H), yang kemudian diberi label “Wahhabi” oleh pihak-pihak yang membenci dakwah tauhid yang beliau usung. Tidak heran jika sebagian orang menyebut pembagian tauhid menjadi tiga ini sebagai “Trilogi tauhid ala Wahabi” (??).Klaim atau persangkaan ini tidaklah benar, dan hanyalah muncul dari orang-orang yang kurang mengetahui, kurang mengilmui, kurang membaca dan kurang menelaah kitab-kitab para ulama salaf yang ditulis jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Hal ini karena kitab-kitab ulama salaf sebelumnya telah menyebutkan tiga macam tauhid ini, baik menyebutkan secara tegas atau menyebutkan secara isyarat.Baca Juga: Inilah Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaMisalnya, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 150 H) berkata,والله يدعى من أعلى لا من أسفل، لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية و الألوهية في شيئ“Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah. Karena posisi bawah bukanlah bagian dari sifat rububiyyah dan uluhiyyah sedikit pun.” (Al-Fiqh Al-Absath, hal. 51)Perkataan beliau, “Allah Ta’ala diseru sedang Dia berada di atas, bukan di bawah” terdapat penetapan sifat al-‘uluw bagi Allah Ta’ala, sehingga termasuk dalam tauhid asma’ wa shifat. Setelah itu, beliau pun tegas menyebutkan tentang rububiyyah dan uluhiyyah Allah Ta’ala.Imam Abu ‘Abdillah ‘Ubaidullah bin Muhammad bin Baththah Al-‘Ukbari rahimahullahu Ta’ala (Ibnu Baththah) (wafat tahun 387 H) berkata,وَذَلِكَ أَنَّ أَصْلَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الْخَلْقِ اعْتِقَادُهُ فِي إِثْبَاتِ الْإِيمَانِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا: أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَبْدُ ربآنِيَّتَهُ لِيَكُونَ بِذَلِكَ مُبَايِنًا لِمَذْهَبِ أَهْلِ التَّعْطِيلِ الَّذِينَ لَا يُثْبِتُونَ صَانِعًا. الثَّانِي: أَنْ يَعْتَقِدَ وَحْدَانِيَّتَهُ، لِيَكُونَ مُبَايِنًا بِذَلِكَ مَذَاهِبَ أَهْلِ الشِّرْكِ الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالصَّانِعِ وَأَشْرَكُوا مَعَهُ فِي الْعِبَادَةِ غَيْرَهُ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَعْتَقِدَهُ مَوْصُوفًا بِالصِّفَاتِ الَّتِي لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَوْصُوفًا بِهَا مِنَ الْعِلْمِ وَالْقُدْرَةِ وَالْحِكْمَةِ وَسَائِرِ مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ … “Yang demikian itu karena pokok iman kepada Allah Ta’ala yang wajib diyakini oleh seorang hamba dalam menetapkan keimanan itu ada tiga macam:Pertama, seorang hamba meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan ahlu ta’thil (yaitu, orang-orang atheis) yang tidak menetapkan adanya Sang Pencipta.Baca Juga: Abdul Qadir Al-Mandili, Pembawa Dakwah Sunnah di NusantaraKedua, meyakini keesaan Allah Ta’ala sehingga dengan keyakinan itu dia terbedakan dengan keyakinan orang-orang musyrik yang meyakini adanya pencipta (yaitu Allah Ta’ala, pent.), namun menyekutukan Allah Ta’ala dengan selain Allah Ta’ala dalam beribadah.Ketiga, meyakini bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh Allah Ta’ala, yaitu sifat al-‘ilmu, al-qudrah, al-hikmah, dan semua sifat-sifat yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai sifat-Nya dalam kitab-Nya … ” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Perkataan Ibnu Baththah di atas sangat jelas menunjukkan pembagian tauhid menjadi tiga. Dalam pembagian pertama beliau sebutkan tauhid rububiyyah, kemudian tauhid ibadah (tauhid uluhiyyah), dan terahir (ke tiga), beliau sebutkan tentang tauhid asma’ wa shifat.Kemudian Ibnu Baththah rahimahullahu Ta’ala pun berkata,وَلِأَنَّا نَجِدُ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ خَاطَبَ عِبَادَهُ بِدُعَائِهِمْ إِلَى اعْتِقَادِ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي هَذِهِ الثَّلَاثِ وَالْإِيمَانِ بِهَا“Karena sesungguhnya kami mendapati bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada hamba-hamba-Nya dengan menyeru mereka untuk meyakini setiap dari tiga jenis tauhid ini serta beriman dengannya.” (Al-Ibaanah Al-Kubraa, 6: 149)Kalimat di atas jelas menunjukkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga yang beliau sebutkan itu bersumber atau disimpulkan dari kalaamullah (Al-Qur’an).Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 321 H) juga telah mengisyaratkan pembagian tauhid ini dalam bagian muqaddimah kitab beliau yang terkenal dengan nama Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,نَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ إن الله واحد لا شريك له ؛ ولا شي مثله ؛ ولا شيء يعجزه ؛ ولا إله غيره“Kami berkata dalam mentauhidkan Allah Ta’ala, meyakini dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala: sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya; tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya; tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya; dan tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya.”Baca Juga: Inilah Hukum Dan Keutamaan Belajar AkidahPerkataan beliau, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu satu, tidak ada sekutu bagi-Nya” mencakup tiga macam tauhid. Karena Allah Ta’ala itu Maha Esa, tidak memiliki sekutu dalam hal rububiyyah, uluhiyyah, serta asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang serupa dengan-Nya” ini adalah tentang tauhid asma’ wa shifat.Perkataan beliau, “tidak ada satu pun yang dapat mengalahkan-Nya” ini adalah tentang tauhid rububiyyah.Perkataan beliau, “tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain diri-Nya” ini adalah tentang tauhid uluhiyyah.Pada bagian muqaddimah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa aqidah yang beliau yakini dan beliau tulis itu bersumber dari para ulama terdahulu. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,هذا ذكر بيان عقيدة أهل السنة والجماعة على مذهب فقهاء الملة أبي حنيفة النعمان بن ثابت الكوفي وأبي يوسف يعقوب بن إبراهيم الأنصاري وأبي عبد الله محمد بن الحسن الشيباني رضوان الله عليهم أجمعين وما يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ العالمين“Ini adalah penjelasan ‘aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, di atas madzhab para ulama, yaitu Abu Hanifah Nu’man bin Tsaabit Al-Kuufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, semoga Allah meridhai mereka semuanya, dan prinsip-prinsip agama yang mereka yakini, yang dengan itu mereka beragama (beribadah) kepada Allah.“Demikian pula Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 520 H) berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Siraajul Muluuk,وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى. ألا له الخلق والأمر. تبارك الله رب العالمين“Aku bersaksi kepada Allah Ta’ala dalam rububiyyah dan keesaan (dalam uluhiyyah, pent.). Dan aku bersaksi dengan yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diri-Nya sendiri berupa nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi dan mulia. Milik Allah penciptaan dan pengaturan. Maha Suci Allah, Rabb semesta Alam.” (Siraajul Muluuk, 1: 3)Bisa kita lihat bahwa beliau pun menyebutkan tiga macam tauhid dalam kalimat-kalimat di atas.Baca Juga: 6 Keutamaan Tauhidul Asma Wash shifatIbnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala (wafat tahun 354 H) juga mengisyaratkan tiga macam tauhid di muqaddimah kitab beliau, Raudhatul ‘Uqalaa’, الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية القائم على نفوس العالم بآجالها والعالم بتقلبها وأحوالها المان عليهم بتواتر آلائه المتفضل عليهم بسوابغ نعمائه الذي أنشأ الخلق حين أراد بلا معين ولا مشير وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير فمضت فيهم بقدرته مشيئته ونفذت فيهم بعزته إرادته“Segala puji bagi Allah Ta’ala; Yang Esa dalam uluhiyyah; Yang Perkasa dengan keagungan rububiyyah; Yang menetapkan batas waktu bagi alam semesta, Yang mengetahui berbagai perubahan dan kondisinya; Yang mengaruniakan mereka dengan anugerah-Nya yang terus-menerus; Yang memberi keutamaan kepada mereka dengan berbagai nikmat-Nya; Dzat yang menciptakan makhluk ketika Dia berkehendak tanpa satu pun penolong dan pembantu; Yang menciptakan manusia sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada sekutu dan tandingan; seluruh masyi’ah-Nya berlaku pada mereka dengan kekuasaan-Nya dan seluruh iradah-Nya terlaksana pada diri mereka dengan kemuliaan-Nya.” (Raudhatul ‘Uqalaa’ wa Nuzhatul Fudhalaa’, 1: 14)Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas mengisyaratkan tiga macam tauhid yang dikenal saat ini. Setelah Ibnu Hibban Al-Busti rahimahullahu Ta’ala menyebutkan tentang uluhiyyah dan rububiyyah, beliau kemudian sebutkan beberapa sifat Allah Ta’ala seperti al-‘ilmu (mengetahui), al-qudrah (kekuasaan), al-‘izzah (perkasa), dan al-iraadah (berkehendak), yang termasuk dalam pembahasan tauhid asma’ wa shifat.Kutipan-kutipan dari ulama salaf tentang pembagian tauhid menjadi tiga sangatlah banyak, namun kami cukupkan dengan kutipan-kutipan di atas yang kami nilai bisa mewakili. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala menyebutkan banyak kutipan dari para ulama salaf terdahulu ketika membantah orang-orang yang mengingkari pembagian tauhid menjadi tiga macam.Selain kutipan dari para ulama yang telah kami sebutkan di atas, beliau hafidzahullahu Ta’ala juga sebutkan para ulama yang telah mengisyaratkan dan atau menegaskan tentang tiga macam tauhid, di antaranya Al-Imam Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq bin Yahya bin Mandah (wafat tahun 395 H) dalam kitab beliau, Kitaabut Tauhiid; Al-Imam Al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habiib Al-Kuufi (wafat tahun 182 H), yaitu sahabat dari Imam Abu Hanifah; Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani Al-Maliki (wafat tahun 386 H); dan juga para ulama yang lainnya rahimahumullahu Ta’ala. [1]Sebagai kesimpulan, pembagian tauhid menjadi tiga macam telah dikenal jauh sebelum masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah atau Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahumallahu Ta’ala. Baca Juga: Inilah Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid Tauhid, Misi Utama Para Nabi dan Rasul [Bersambung]***@Puri Gardenia I10, 6 Rabi’ul awwal 1440/ 14 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Al-Qaulus Sadiid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Taqsiim At-Tauhiid, karya Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, penerbit Daar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama tahun 1423.🔍 Biografi Imam Tirmidzi, Jawaban Jazakallah Khoir Rumaysho, Islam Adalah Agama Yang Paling Benar Dan Sempurna, Bacaan Ruku Dalam Sholat, Ayat Alquran Tentang Anak Dan Istri

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 12)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)Mendoakan keburukan bagi orang kafirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)Baca Juga: Inilah Doa-Doa Dari Al Qur’anKetika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika sujud?Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك“Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,Baca Juga: Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita“Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)Baca Juga:Inilah Doa Ketika Minum Air Zam-ZamKetika didoakan kebaikan oleh orang kafirJika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم “Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Inilah Sebab-Sebab Terkabulnya Doa [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau

Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 12)

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)Mendoakan keburukan bagi orang kafirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)Baca Juga: Inilah Doa-Doa Dari Al Qur’anKetika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika sujud?Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك“Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,Baca Juga: Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita“Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)Baca Juga:Inilah Doa Ketika Minum Air Zam-ZamKetika didoakan kebaikan oleh orang kafirJika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم “Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Inilah Sebab-Sebab Terkabulnya Doa [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)Mendoakan keburukan bagi orang kafirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)Baca Juga: Inilah Doa-Doa Dari Al Qur’anKetika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika sujud?Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك“Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,Baca Juga: Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita“Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)Baca Juga:Inilah Doa Ketika Minum Air Zam-ZamKetika didoakan kebaikan oleh orang kafirJika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم “Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Inilah Sebab-Sebab Terkabulnya Doa [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau


Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 11)Mendoakan keburukan bagi orang kafirRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan berupa laknat kepada orang Yahudi dan Nasrani menjelang beliau wafat. ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Ketika Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam kondisi seperti itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 1215)Begitu juga, ketika terjadi perang Ahzab (perang Khandaq), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan kepada musuh-musuhnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ“Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik dengan api, karena mereka telah menyibukkan kita sehingga kita belum shalat ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari no. 6396 dan Muslim no. 627)Baca Juga: Inilah Doa-Doa Dari Al Qur’anKetika menjelaskan hadits perang Khandaq di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir, akan tetapi kepada mereka secara umum. Adapun mendoakan keburukan dalam bentuk khusus (maksudnya, dengan menyebutkan person nama tertentu dari orang kafir, pen.), dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendoakan kejelekan atas Abu Jahl dan gembong (pemimpin) orang musyrik yang lain, Allah Ta’ala berfirman,لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengadzab mereka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 128)Oleh karena itu, pendapat yang kuat dari beberapa pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh melaknat orang kafir tertentu secara khusus, ketika mereka masih hidup. Karena bisa jadi Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepadanya. Jadi, tidak boleh kita berdoa, “Ya Allah, laknatlah si fulan yang merupakan pemimpin orang kafir.” Hal ini karena sesungguhnya Allah Ta’ala mampu (berkuasa) untuk mengubah pemimpin kekafiran menjadi pemimpin dalam keimanan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 440)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik (kafir) (secara umum, pen.) dengan (hukuman) yang berhak mereka terima, baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semoga Allah memenuhi kubur-kubur dan rumah-rumah orang-orang musyrik … “ (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 441)Mendoakan laknat dan keburukan bagi orang-orang kafir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan secara khusus pada qunut nazilah terhadap orang-orang kafir yang telah berbuat dzalim kepada kaum muslimin.Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika sujud?Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللهَ وَرَسُولَهُ“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan (laknat) kepada (suku) Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah, yang telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 4090 dan Muslim no. 677. Lafadz ini milik Muslim)Dalam riwayat Bukhari (no. 4090) disebutkan bahwa suku-suku tersebut sebelumnya telah membunuh 70 orang sahabat Anshar di sumur Ma’unah.Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullahu Ta’ala berkata,“Boleh mendoakan jelek kepada orang dzalim, sesuai dengan kadar kedzalimannya, karena hal itu dinilai sebagai qishash.” (Taisiir Al-‘Allaam, hal. 93)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,المنهي عنه هو لعن الكفار في الدعاء على وجه التعيين، أما لعنهم عموما؛ فلا بأس به، وقد ثبت عن أبي هريرة أنه كان يقنت ويلعن الكفرة عموما، ولفظ ما ورد عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أنه قال: «لأقربن صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخرى من صلاة الظهر، وصلاة العشاء، وصلاة الصبح، بعدما يقول: سمع الله لمن حمده؛ فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار» ، ولا بأس بدعائنا على الكافر بقولنا: اللهم، أرح المسلمين منه، واكفهم شره، واجعل شره في نحره، ونحو ذلك“Yang dilarang adalah melaknat orang kafir dalam doa secara khusus (dengan menyebut nama person tertentu). Adapun melaknat mereka secara umum, maka tidak masalah (boleh). Terdapat riwayat yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melakukan qunut dan melaknat orang kafir secara umum. Lafadz yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,Baca Juga: Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita“Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pernah berdoa qunut pada raka’at terakhir shalat zhuhur, shalat ‘isya, serta shalat shubuh setelah beliau membaca, “sami’allahu liman hamidahu.” Kemudian beliau berdoa untuk kebaikan bagi orang-orang mukmin dan doa keburukan atas orang-orang kafir.” (HR. Bukhari no. 797)Jadi, boleh bagi kita untuk mendoakan jelek orang kafir dengan doa semisal, “Ya Allah, lepaskanlah kaum muslim dari (kedzaliman) mereka, hentikanlah kejahatan mereka, dan jadikanlah kejahatan mereka di tenggorokannya”, atau yang semisalnya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 9: 294)Berdasarkan penjelasan beliau di atas, maka boleh bagi kita, misalnya, mendoakan laknat dan keburukan kepada orang-orang kafir di negeri Yahudi secara umum, yang telah menyusahkan dan menimpakan berbagai musibah dan bencana kepada kaum muslimin Palestina. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kabilah Ri’lan, Dzakwan, dan Ushayyah dalam hadits di atas, tanpa menyebutkan person tertentu di kalangan mereka.Kapan mendoakan kebaikan dan kapan mendoakan kejelekan kepada orang kafir?Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu Ta’ala berkata,وأنه صلى الله عليه وسلم كان تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم فالحالة الأولى حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب والحالة الثانية حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mendoakan kejelekan dan terkadang mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Kondisi pertama (mendoakan kejelekan), ketika gangguan dari mereka sangat parah dan mereka banyak menyakiti kaum muslimin, sebagaimana hadits-hadits yang telah disebutkan sebelum bab ini. Kondisi ke dua (mendoakan kebaikan), ketika merasa aman dari keburukan (gangguan) mereka dan diharapkan lembutnya hati mereka (untuk masuk Islam, pen.) sebagaimana dalam kisah suku (kabilah) Daus.” (Fathul Baari, 6: 108)Baca Juga:Inilah Doa Ketika Minum Air Zam-ZamKetika didoakan kebaikan oleh orang kafirJika kita doakan oleh orang kafir dengan doa kebaikan, maka boleh untuk di-amin-kan. Hasan bin ‘Athiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,لا بأس أن تؤمن على دعاء الراهب إذا دعا لك ، فقال: إنه يستجاب لهم فينا، ولا يستجاب لهم في أنفسهم “Tidak masalah Engkau meng-amin-kan doa seorang pendeta jika dia mendoakan kebaikan untukmu.” Beliau lalu berkata (lagi), “Sesungguhnya doa mereka untuk kita itu dikabulkan, sedangkan doa untuk diri mereka sendiri tidak dikabulkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rahawaih, dengan sanad yang shahih. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 6: 200, karya Al-Albani)Dalam pergaulan kita sehari-hari, ketika sedang bersin dan ada teman non-muslim di sebelah kita, terkadang mereka mendoakan, “God bless you.” (Semoga Tuhan memberkatimu.) Dalam kondisi semacam ini, maka tidak masalah kita meng-amin-kan doa tersebut.PenutupDemikianlah pembahasan yang dapat kami kumpulkan terkait dengan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ yang wajib dipelajari atas setiap muslim. Dengan mempelajarinya, kita bisa membedakan bagaimanakah sikap loyalitas kepada orang kafir yang dapat membatalkan iman atau minimal hukumnya haram, meskipun tidak sampai derajat membatalkan iman. Kita juga dapat mengetahui sisi keindahan ajaran Islam ketika mengajarkan bagaimanakah bersikap yang baik kepada mereka, dalam bentuk tidak boleh mengambil hak mereka secara dzalim, menyakiti mereka meskipun dengan ucapan, tidak boleh mencaci maki dan mencela mereka, serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Sehingga semuanya ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak membutuhkan selain ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan? Inilah Sebab-Sebab Terkabulnya Doa [Selesai]***@Sint-Jobskade 718 NL, 3 Muharram 1440/ 14 September 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Dakwah Tauhid, Hukum Membeli Kucing, Cara Menghilangkan Najis Babi, Rejeki Dari Allah, Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau
Prev     Next