Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 116: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 10

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 116 METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bag-10Dengan mengetahui metode pembelajaran yang baik, diharapkan proses pendidikan berlangsung setiap waktu, tanpa anak merasa terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas bahwa metode ketujuh adalah motivasi berupa hadiah dan hukuman. Saat itu juga telah dijelaskan beberapa rambu agar hadiah efektif. Berikut pembahasan tentang rambu-rambu agar hukuman efektif.Realita membuktikan adanya anak-anak yang kebal dengan hukuman. Indikatornya: walaupun telah berkali-kali dijatuhkan hukuman, bahkan sudah ditingkatkan level hukumannya, namun tetap saja mengulangi kesalahan yang sama. Indikator lainnya: anak belum tergerak melakukan sesuatu atau meninggalkannya sebelum memperoleh hukuman terlebih dahulu.Kejadian ini biasanya dipicu dari anggapan bahwa tidak ada alternatif cara lain untuk mengubah perilaku buruk anak, selain dengan hukuman. Padahal masih banyak metode lainnya. Seandainya diperlukan hukuman pun, ada aturan dan caranya. Berikut rambu-rambu tersebut: Proporsionalkan antara hukuman dengan hadiahProporsional di sini bukan berarti sama persis, 50:50, bukan!. Maksud dari keseimbangan di sini adalah bahwa hadiah seharusnya lebih dominan dibanding hukuman. Sebab di dalam ajaran agama kita, sikap lembut seharusnya lebih dominan dibanding sikap keras.Masalah seringkali muncul akibat prakteknya dibalik. Hukuman yang lebih dominan dibanding hadiah. Di mana orang tua dan pendidik selalu merespon perilaku buruk anak dengan hukuman, dan hampir tidak pernah merespon perilaku baik anak dengan hadiah. Alasannya: perilaku baik itu sudah sewajarnya dilakukan anak. Sehingga tidak perlu diapresisasi.Padahal seharusnya kita memprioritaskan perhatian pada kebaikan-kebaikan yang dilakukan anak, walau sekecil apapun. Untuk segera diberi perhatian positif, supaya kebaikan tersebut semakin terus berkembang. Adapun kesalahan-kesalahan anak, maka tetap dicatat. Jika dibutuhkan hukuman, maka lakukan sewajarnya. Namun tidak terus menerus dijadikan pusat perhatian secara berlebihan. Berikan kepercayaan dulu baru hukumanSaat anak melakukan kesalahan, seharusnya komentar yang diberikan adalah komentar yang mengandung kepercayaan. Hukuman, baik berupa kata-kata pedas, kemarahan, maupun hukuman fisik lain, adalah alternatif urutan terakhir. Setelah upaya secara halus dan lembut tidak membuahkan hasil.Ketika anak tidak kunjung pergi mandi, sementara waktu sudah mendekati Maghrib, kita bisa katakan, “Kamu belum mandi, nak? Tapi ibu tahu kamu bisa memperkirakan sendiri waktumu. Kamu punya waktu 15 menit lagi sebelum Maghrib”.Komentar seperti ini terasa lebih sejuk daripada nasehat yang sifatnya memojokkan kesalahan anak. Seperti komentar berikut, “Sudah hampir Maghrib, kok belum mandi juga? Selalu saja begitu setiap hari. Kapan kamu bisa mengatur waktumu dengan baik?!”.Sekilas dua komentar tersebut tidak berbeda. Padahal bila itu terus menerus terulang, akan menimbulkan perasaan yang berbeda dalam diri anak. Komentar-komentar yang disertai kepercayaan dan prasangka baik, seperti komentar pertama, akan menumbuhkan motivasi anak untuk berperilaku seperti yang diprasangkakan padanya. Lagipula anak insyaAllah akan lebih menghormati dan mencintai ibunya; karena tidak menyudutkannya dengan kesalahannya.Sebaliknya, komentar jenis kedua, yang cenderung menyudutkan anak dengan kesalahan-kesalahannya, bila selalu diulang, akan membuat anak jengkel. Kalaupun mereka mematuhinya, lebih dikarenakan dorongan rasa takut. Itupun sambil memendam bibit kejengkelan, yang kian lama akan merusak keakraban hubungan ibu dan anak. Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Dzulqa’dah 1439 / 30 Juli 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 147: PEDULI DALAM BERDOANext Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 117: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 11 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 116: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 10

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 116 METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bag-10Dengan mengetahui metode pembelajaran yang baik, diharapkan proses pendidikan berlangsung setiap waktu, tanpa anak merasa terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas bahwa metode ketujuh adalah motivasi berupa hadiah dan hukuman. Saat itu juga telah dijelaskan beberapa rambu agar hadiah efektif. Berikut pembahasan tentang rambu-rambu agar hukuman efektif.Realita membuktikan adanya anak-anak yang kebal dengan hukuman. Indikatornya: walaupun telah berkali-kali dijatuhkan hukuman, bahkan sudah ditingkatkan level hukumannya, namun tetap saja mengulangi kesalahan yang sama. Indikator lainnya: anak belum tergerak melakukan sesuatu atau meninggalkannya sebelum memperoleh hukuman terlebih dahulu.Kejadian ini biasanya dipicu dari anggapan bahwa tidak ada alternatif cara lain untuk mengubah perilaku buruk anak, selain dengan hukuman. Padahal masih banyak metode lainnya. Seandainya diperlukan hukuman pun, ada aturan dan caranya. Berikut rambu-rambu tersebut: Proporsionalkan antara hukuman dengan hadiahProporsional di sini bukan berarti sama persis, 50:50, bukan!. Maksud dari keseimbangan di sini adalah bahwa hadiah seharusnya lebih dominan dibanding hukuman. Sebab di dalam ajaran agama kita, sikap lembut seharusnya lebih dominan dibanding sikap keras.Masalah seringkali muncul akibat prakteknya dibalik. Hukuman yang lebih dominan dibanding hadiah. Di mana orang tua dan pendidik selalu merespon perilaku buruk anak dengan hukuman, dan hampir tidak pernah merespon perilaku baik anak dengan hadiah. Alasannya: perilaku baik itu sudah sewajarnya dilakukan anak. Sehingga tidak perlu diapresisasi.Padahal seharusnya kita memprioritaskan perhatian pada kebaikan-kebaikan yang dilakukan anak, walau sekecil apapun. Untuk segera diberi perhatian positif, supaya kebaikan tersebut semakin terus berkembang. Adapun kesalahan-kesalahan anak, maka tetap dicatat. Jika dibutuhkan hukuman, maka lakukan sewajarnya. Namun tidak terus menerus dijadikan pusat perhatian secara berlebihan. Berikan kepercayaan dulu baru hukumanSaat anak melakukan kesalahan, seharusnya komentar yang diberikan adalah komentar yang mengandung kepercayaan. Hukuman, baik berupa kata-kata pedas, kemarahan, maupun hukuman fisik lain, adalah alternatif urutan terakhir. Setelah upaya secara halus dan lembut tidak membuahkan hasil.Ketika anak tidak kunjung pergi mandi, sementara waktu sudah mendekati Maghrib, kita bisa katakan, “Kamu belum mandi, nak? Tapi ibu tahu kamu bisa memperkirakan sendiri waktumu. Kamu punya waktu 15 menit lagi sebelum Maghrib”.Komentar seperti ini terasa lebih sejuk daripada nasehat yang sifatnya memojokkan kesalahan anak. Seperti komentar berikut, “Sudah hampir Maghrib, kok belum mandi juga? Selalu saja begitu setiap hari. Kapan kamu bisa mengatur waktumu dengan baik?!”.Sekilas dua komentar tersebut tidak berbeda. Padahal bila itu terus menerus terulang, akan menimbulkan perasaan yang berbeda dalam diri anak. Komentar-komentar yang disertai kepercayaan dan prasangka baik, seperti komentar pertama, akan menumbuhkan motivasi anak untuk berperilaku seperti yang diprasangkakan padanya. Lagipula anak insyaAllah akan lebih menghormati dan mencintai ibunya; karena tidak menyudutkannya dengan kesalahannya.Sebaliknya, komentar jenis kedua, yang cenderung menyudutkan anak dengan kesalahan-kesalahannya, bila selalu diulang, akan membuat anak jengkel. Kalaupun mereka mematuhinya, lebih dikarenakan dorongan rasa takut. Itupun sambil memendam bibit kejengkelan, yang kian lama akan merusak keakraban hubungan ibu dan anak. Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Dzulqa’dah 1439 / 30 Juli 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 147: PEDULI DALAM BERDOANext Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 117: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 11 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 116 METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bag-10Dengan mengetahui metode pembelajaran yang baik, diharapkan proses pendidikan berlangsung setiap waktu, tanpa anak merasa terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas bahwa metode ketujuh adalah motivasi berupa hadiah dan hukuman. Saat itu juga telah dijelaskan beberapa rambu agar hadiah efektif. Berikut pembahasan tentang rambu-rambu agar hukuman efektif.Realita membuktikan adanya anak-anak yang kebal dengan hukuman. Indikatornya: walaupun telah berkali-kali dijatuhkan hukuman, bahkan sudah ditingkatkan level hukumannya, namun tetap saja mengulangi kesalahan yang sama. Indikator lainnya: anak belum tergerak melakukan sesuatu atau meninggalkannya sebelum memperoleh hukuman terlebih dahulu.Kejadian ini biasanya dipicu dari anggapan bahwa tidak ada alternatif cara lain untuk mengubah perilaku buruk anak, selain dengan hukuman. Padahal masih banyak metode lainnya. Seandainya diperlukan hukuman pun, ada aturan dan caranya. Berikut rambu-rambu tersebut: Proporsionalkan antara hukuman dengan hadiahProporsional di sini bukan berarti sama persis, 50:50, bukan!. Maksud dari keseimbangan di sini adalah bahwa hadiah seharusnya lebih dominan dibanding hukuman. Sebab di dalam ajaran agama kita, sikap lembut seharusnya lebih dominan dibanding sikap keras.Masalah seringkali muncul akibat prakteknya dibalik. Hukuman yang lebih dominan dibanding hadiah. Di mana orang tua dan pendidik selalu merespon perilaku buruk anak dengan hukuman, dan hampir tidak pernah merespon perilaku baik anak dengan hadiah. Alasannya: perilaku baik itu sudah sewajarnya dilakukan anak. Sehingga tidak perlu diapresisasi.Padahal seharusnya kita memprioritaskan perhatian pada kebaikan-kebaikan yang dilakukan anak, walau sekecil apapun. Untuk segera diberi perhatian positif, supaya kebaikan tersebut semakin terus berkembang. Adapun kesalahan-kesalahan anak, maka tetap dicatat. Jika dibutuhkan hukuman, maka lakukan sewajarnya. Namun tidak terus menerus dijadikan pusat perhatian secara berlebihan. Berikan kepercayaan dulu baru hukumanSaat anak melakukan kesalahan, seharusnya komentar yang diberikan adalah komentar yang mengandung kepercayaan. Hukuman, baik berupa kata-kata pedas, kemarahan, maupun hukuman fisik lain, adalah alternatif urutan terakhir. Setelah upaya secara halus dan lembut tidak membuahkan hasil.Ketika anak tidak kunjung pergi mandi, sementara waktu sudah mendekati Maghrib, kita bisa katakan, “Kamu belum mandi, nak? Tapi ibu tahu kamu bisa memperkirakan sendiri waktumu. Kamu punya waktu 15 menit lagi sebelum Maghrib”.Komentar seperti ini terasa lebih sejuk daripada nasehat yang sifatnya memojokkan kesalahan anak. Seperti komentar berikut, “Sudah hampir Maghrib, kok belum mandi juga? Selalu saja begitu setiap hari. Kapan kamu bisa mengatur waktumu dengan baik?!”.Sekilas dua komentar tersebut tidak berbeda. Padahal bila itu terus menerus terulang, akan menimbulkan perasaan yang berbeda dalam diri anak. Komentar-komentar yang disertai kepercayaan dan prasangka baik, seperti komentar pertama, akan menumbuhkan motivasi anak untuk berperilaku seperti yang diprasangkakan padanya. Lagipula anak insyaAllah akan lebih menghormati dan mencintai ibunya; karena tidak menyudutkannya dengan kesalahannya.Sebaliknya, komentar jenis kedua, yang cenderung menyudutkan anak dengan kesalahan-kesalahannya, bila selalu diulang, akan membuat anak jengkel. Kalaupun mereka mematuhinya, lebih dikarenakan dorongan rasa takut. Itupun sambil memendam bibit kejengkelan, yang kian lama akan merusak keakraban hubungan ibu dan anak. Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Dzulqa’dah 1439 / 30 Juli 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 147: PEDULI DALAM BERDOANext Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 117: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 11 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 116 METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bag-10Dengan mengetahui metode pembelajaran yang baik, diharapkan proses pendidikan berlangsung setiap waktu, tanpa anak merasa terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas bahwa metode ketujuh adalah motivasi berupa hadiah dan hukuman. Saat itu juga telah dijelaskan beberapa rambu agar hadiah efektif. Berikut pembahasan tentang rambu-rambu agar hukuman efektif.Realita membuktikan adanya anak-anak yang kebal dengan hukuman. Indikatornya: walaupun telah berkali-kali dijatuhkan hukuman, bahkan sudah ditingkatkan level hukumannya, namun tetap saja mengulangi kesalahan yang sama. Indikator lainnya: anak belum tergerak melakukan sesuatu atau meninggalkannya sebelum memperoleh hukuman terlebih dahulu.Kejadian ini biasanya dipicu dari anggapan bahwa tidak ada alternatif cara lain untuk mengubah perilaku buruk anak, selain dengan hukuman. Padahal masih banyak metode lainnya. Seandainya diperlukan hukuman pun, ada aturan dan caranya. Berikut rambu-rambu tersebut: Proporsionalkan antara hukuman dengan hadiahProporsional di sini bukan berarti sama persis, 50:50, bukan!. Maksud dari keseimbangan di sini adalah bahwa hadiah seharusnya lebih dominan dibanding hukuman. Sebab di dalam ajaran agama kita, sikap lembut seharusnya lebih dominan dibanding sikap keras.Masalah seringkali muncul akibat prakteknya dibalik. Hukuman yang lebih dominan dibanding hadiah. Di mana orang tua dan pendidik selalu merespon perilaku buruk anak dengan hukuman, dan hampir tidak pernah merespon perilaku baik anak dengan hadiah. Alasannya: perilaku baik itu sudah sewajarnya dilakukan anak. Sehingga tidak perlu diapresisasi.Padahal seharusnya kita memprioritaskan perhatian pada kebaikan-kebaikan yang dilakukan anak, walau sekecil apapun. Untuk segera diberi perhatian positif, supaya kebaikan tersebut semakin terus berkembang. Adapun kesalahan-kesalahan anak, maka tetap dicatat. Jika dibutuhkan hukuman, maka lakukan sewajarnya. Namun tidak terus menerus dijadikan pusat perhatian secara berlebihan. Berikan kepercayaan dulu baru hukumanSaat anak melakukan kesalahan, seharusnya komentar yang diberikan adalah komentar yang mengandung kepercayaan. Hukuman, baik berupa kata-kata pedas, kemarahan, maupun hukuman fisik lain, adalah alternatif urutan terakhir. Setelah upaya secara halus dan lembut tidak membuahkan hasil.Ketika anak tidak kunjung pergi mandi, sementara waktu sudah mendekati Maghrib, kita bisa katakan, “Kamu belum mandi, nak? Tapi ibu tahu kamu bisa memperkirakan sendiri waktumu. Kamu punya waktu 15 menit lagi sebelum Maghrib”.Komentar seperti ini terasa lebih sejuk daripada nasehat yang sifatnya memojokkan kesalahan anak. Seperti komentar berikut, “Sudah hampir Maghrib, kok belum mandi juga? Selalu saja begitu setiap hari. Kapan kamu bisa mengatur waktumu dengan baik?!”.Sekilas dua komentar tersebut tidak berbeda. Padahal bila itu terus menerus terulang, akan menimbulkan perasaan yang berbeda dalam diri anak. Komentar-komentar yang disertai kepercayaan dan prasangka baik, seperti komentar pertama, akan menumbuhkan motivasi anak untuk berperilaku seperti yang diprasangkakan padanya. Lagipula anak insyaAllah akan lebih menghormati dan mencintai ibunya; karena tidak menyudutkannya dengan kesalahannya.Sebaliknya, komentar jenis kedua, yang cenderung menyudutkan anak dengan kesalahan-kesalahannya, bila selalu diulang, akan membuat anak jengkel. Kalaupun mereka mematuhinya, lebih dikarenakan dorongan rasa takut. Itupun sambil memendam bibit kejengkelan, yang kian lama akan merusak keakraban hubungan ibu dan anak. Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Dzulqa’dah 1439 / 30 Juli 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 147: PEDULI DALAM BERDOANext Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 117: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 11 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 117: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 11

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 117METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bag-11Dengan mengetahui metode pembelajaran yang baik, diharapkan proses pendidikan berlangsung setiap waktu, tanpa anak merasa terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas bahwa metode ketujuh adalah motivasi berupa hadiah dan hukuman. Saat itu telah dijelaskan beberapa rambu agar hukuman efektif. Berikut kelanjutannya: Standarkan pemberian hukuman pada perilakuPenting sekali untuk bisa membedakan antara “perilaku” dengan “pelaku”. Standar pemberian hukuman sebaiknya berawal dari penilaian terhadap perilaku anak, bukan pelakunya.Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah. Atau memiliki tabiat untuk menerima kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ““Setiap bayi lahir dalam keadaan fitrah”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.Maka semestinya kita memiliki keyakinan bahwa walaupun melakukan kesalahan, sejatinya anak tetap sebagai pribadi atau “pelaku” yang baik.Akan terasa bedanya antara dua komentar berikut:“Dasar pembohong! Sudah jelas uang itu ditemukan dalam tasmu, masih juga belum mengaku mencurinya?”.Bandingkan dengan komentar ini: “MasyaAllah nak, kamu berbohong pada mama? Uang itu kan ditemukan dalam tasmu? Tapi mama tahu, kamu anak baik dan ksatria. Suatu saat nanti akan mau mengakui kesalahanmu”.Cara terakhir ini insyaAllah lebih aman. Karena ketika kita harus memberikan hukuman, mereka tahu bahwa kita memang menyalahkan perbuatannya, tapi tetap menghargai dan tidak menjelek-jelekkan pribadinya. Dengan demikian mereka merasa memperoleh kepercayaan, bahwa di lain waktu, bisa memperbaiki kesalahan. Ini adalah modal awal yang menjadi bibit tumbuhnya motivasi memperbaiki diri dalam hati anak. Hukumlah tanpa emosiPemberian hukuman itu ada tujuannya. Bila salah niat, maka hasilnya pun akan negatif. Contoh kesalahan tersering adalah menghukum dengan tujuan untuk melampiaskan emosi. Alih-alih bakalan menghasilkan kesadaran pada diri anak. Justru yang ada adalah akan menimbulkan perasaan dendam.Sebagian besar anak yang melakukan kesalahan, sebenarnya mereka tahu akan kesalahan yang mereka perbuat. Sehingga mereka hanya memerlukan sedikit peringatan, juga pengertian dan pemahaman terhadap kesalahan yang mereka perbuat. Selanjutnya yang diperlukan adalah bimbingan untuk memperbaiki diri. Sama sekali tidak diperlukan kemarahan dan emosi berlebihan di sini.Saat anak melakukan kesalahan, emosinya berada dalam keadaan labil. Kurang efektif bila saat itu kita memberikan nasehat panjang lebar. Juga mengungkit-ungkit kesalahannya. Apalagi menjatuhkan hukuman fisik berlebihan. Dalam kondisi emosi labil, anak merasakan nasehat yang didengarnya hanya sebagai kecerewetan dan omelan yang menyakitkan.Lebih baik kita menunda nasehat. Sambil mencari waktu dan cara yang tepat dan efektif. Pilihlah waktu di mana emosi anak sedang cerah, santai dan gembira. InsyaAllah anak lebih mudah untuk menerima nasehat. Apalagi bila cara penyampaiannya, tidak menggurui dan tidak menyudutkan. Tapi memberi kesempatan dialog terbuka dengan mereka.Kalau nasehat saja bisa ditunda, bila situasi dan kondisinya kurang mendukung, apalagi hukuman? Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 1 Dzulhijjah 1439 / 13 Agustus 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 116: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 10Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 118: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 12 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 117: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 11

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 117METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bag-11Dengan mengetahui metode pembelajaran yang baik, diharapkan proses pendidikan berlangsung setiap waktu, tanpa anak merasa terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas bahwa metode ketujuh adalah motivasi berupa hadiah dan hukuman. Saat itu telah dijelaskan beberapa rambu agar hukuman efektif. Berikut kelanjutannya: Standarkan pemberian hukuman pada perilakuPenting sekali untuk bisa membedakan antara “perilaku” dengan “pelaku”. Standar pemberian hukuman sebaiknya berawal dari penilaian terhadap perilaku anak, bukan pelakunya.Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah. Atau memiliki tabiat untuk menerima kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ““Setiap bayi lahir dalam keadaan fitrah”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.Maka semestinya kita memiliki keyakinan bahwa walaupun melakukan kesalahan, sejatinya anak tetap sebagai pribadi atau “pelaku” yang baik.Akan terasa bedanya antara dua komentar berikut:“Dasar pembohong! Sudah jelas uang itu ditemukan dalam tasmu, masih juga belum mengaku mencurinya?”.Bandingkan dengan komentar ini: “MasyaAllah nak, kamu berbohong pada mama? Uang itu kan ditemukan dalam tasmu? Tapi mama tahu, kamu anak baik dan ksatria. Suatu saat nanti akan mau mengakui kesalahanmu”.Cara terakhir ini insyaAllah lebih aman. Karena ketika kita harus memberikan hukuman, mereka tahu bahwa kita memang menyalahkan perbuatannya, tapi tetap menghargai dan tidak menjelek-jelekkan pribadinya. Dengan demikian mereka merasa memperoleh kepercayaan, bahwa di lain waktu, bisa memperbaiki kesalahan. Ini adalah modal awal yang menjadi bibit tumbuhnya motivasi memperbaiki diri dalam hati anak. Hukumlah tanpa emosiPemberian hukuman itu ada tujuannya. Bila salah niat, maka hasilnya pun akan negatif. Contoh kesalahan tersering adalah menghukum dengan tujuan untuk melampiaskan emosi. Alih-alih bakalan menghasilkan kesadaran pada diri anak. Justru yang ada adalah akan menimbulkan perasaan dendam.Sebagian besar anak yang melakukan kesalahan, sebenarnya mereka tahu akan kesalahan yang mereka perbuat. Sehingga mereka hanya memerlukan sedikit peringatan, juga pengertian dan pemahaman terhadap kesalahan yang mereka perbuat. Selanjutnya yang diperlukan adalah bimbingan untuk memperbaiki diri. Sama sekali tidak diperlukan kemarahan dan emosi berlebihan di sini.Saat anak melakukan kesalahan, emosinya berada dalam keadaan labil. Kurang efektif bila saat itu kita memberikan nasehat panjang lebar. Juga mengungkit-ungkit kesalahannya. Apalagi menjatuhkan hukuman fisik berlebihan. Dalam kondisi emosi labil, anak merasakan nasehat yang didengarnya hanya sebagai kecerewetan dan omelan yang menyakitkan.Lebih baik kita menunda nasehat. Sambil mencari waktu dan cara yang tepat dan efektif. Pilihlah waktu di mana emosi anak sedang cerah, santai dan gembira. InsyaAllah anak lebih mudah untuk menerima nasehat. Apalagi bila cara penyampaiannya, tidak menggurui dan tidak menyudutkan. Tapi memberi kesempatan dialog terbuka dengan mereka.Kalau nasehat saja bisa ditunda, bila situasi dan kondisinya kurang mendukung, apalagi hukuman? Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 1 Dzulhijjah 1439 / 13 Agustus 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 116: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 10Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 118: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 12 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 117METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bag-11Dengan mengetahui metode pembelajaran yang baik, diharapkan proses pendidikan berlangsung setiap waktu, tanpa anak merasa terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas bahwa metode ketujuh adalah motivasi berupa hadiah dan hukuman. Saat itu telah dijelaskan beberapa rambu agar hukuman efektif. Berikut kelanjutannya: Standarkan pemberian hukuman pada perilakuPenting sekali untuk bisa membedakan antara “perilaku” dengan “pelaku”. Standar pemberian hukuman sebaiknya berawal dari penilaian terhadap perilaku anak, bukan pelakunya.Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah. Atau memiliki tabiat untuk menerima kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ““Setiap bayi lahir dalam keadaan fitrah”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.Maka semestinya kita memiliki keyakinan bahwa walaupun melakukan kesalahan, sejatinya anak tetap sebagai pribadi atau “pelaku” yang baik.Akan terasa bedanya antara dua komentar berikut:“Dasar pembohong! Sudah jelas uang itu ditemukan dalam tasmu, masih juga belum mengaku mencurinya?”.Bandingkan dengan komentar ini: “MasyaAllah nak, kamu berbohong pada mama? Uang itu kan ditemukan dalam tasmu? Tapi mama tahu, kamu anak baik dan ksatria. Suatu saat nanti akan mau mengakui kesalahanmu”.Cara terakhir ini insyaAllah lebih aman. Karena ketika kita harus memberikan hukuman, mereka tahu bahwa kita memang menyalahkan perbuatannya, tapi tetap menghargai dan tidak menjelek-jelekkan pribadinya. Dengan demikian mereka merasa memperoleh kepercayaan, bahwa di lain waktu, bisa memperbaiki kesalahan. Ini adalah modal awal yang menjadi bibit tumbuhnya motivasi memperbaiki diri dalam hati anak. Hukumlah tanpa emosiPemberian hukuman itu ada tujuannya. Bila salah niat, maka hasilnya pun akan negatif. Contoh kesalahan tersering adalah menghukum dengan tujuan untuk melampiaskan emosi. Alih-alih bakalan menghasilkan kesadaran pada diri anak. Justru yang ada adalah akan menimbulkan perasaan dendam.Sebagian besar anak yang melakukan kesalahan, sebenarnya mereka tahu akan kesalahan yang mereka perbuat. Sehingga mereka hanya memerlukan sedikit peringatan, juga pengertian dan pemahaman terhadap kesalahan yang mereka perbuat. Selanjutnya yang diperlukan adalah bimbingan untuk memperbaiki diri. Sama sekali tidak diperlukan kemarahan dan emosi berlebihan di sini.Saat anak melakukan kesalahan, emosinya berada dalam keadaan labil. Kurang efektif bila saat itu kita memberikan nasehat panjang lebar. Juga mengungkit-ungkit kesalahannya. Apalagi menjatuhkan hukuman fisik berlebihan. Dalam kondisi emosi labil, anak merasakan nasehat yang didengarnya hanya sebagai kecerewetan dan omelan yang menyakitkan.Lebih baik kita menunda nasehat. Sambil mencari waktu dan cara yang tepat dan efektif. Pilihlah waktu di mana emosi anak sedang cerah, santai dan gembira. InsyaAllah anak lebih mudah untuk menerima nasehat. Apalagi bila cara penyampaiannya, tidak menggurui dan tidak menyudutkan. Tapi memberi kesempatan dialog terbuka dengan mereka.Kalau nasehat saja bisa ditunda, bila situasi dan kondisinya kurang mendukung, apalagi hukuman? Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 1 Dzulhijjah 1439 / 13 Agustus 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 116: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 10Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 118: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 12 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 117METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bag-11Dengan mengetahui metode pembelajaran yang baik, diharapkan proses pendidikan berlangsung setiap waktu, tanpa anak merasa terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas bahwa metode ketujuh adalah motivasi berupa hadiah dan hukuman. Saat itu telah dijelaskan beberapa rambu agar hukuman efektif. Berikut kelanjutannya: Standarkan pemberian hukuman pada perilakuPenting sekali untuk bisa membedakan antara “perilaku” dengan “pelaku”. Standar pemberian hukuman sebaiknya berawal dari penilaian terhadap perilaku anak, bukan pelakunya.Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah. Atau memiliki tabiat untuk menerima kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ““Setiap bayi lahir dalam keadaan fitrah”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.Maka semestinya kita memiliki keyakinan bahwa walaupun melakukan kesalahan, sejatinya anak tetap sebagai pribadi atau “pelaku” yang baik.Akan terasa bedanya antara dua komentar berikut:“Dasar pembohong! Sudah jelas uang itu ditemukan dalam tasmu, masih juga belum mengaku mencurinya?”.Bandingkan dengan komentar ini: “MasyaAllah nak, kamu berbohong pada mama? Uang itu kan ditemukan dalam tasmu? Tapi mama tahu, kamu anak baik dan ksatria. Suatu saat nanti akan mau mengakui kesalahanmu”.Cara terakhir ini insyaAllah lebih aman. Karena ketika kita harus memberikan hukuman, mereka tahu bahwa kita memang menyalahkan perbuatannya, tapi tetap menghargai dan tidak menjelek-jelekkan pribadinya. Dengan demikian mereka merasa memperoleh kepercayaan, bahwa di lain waktu, bisa memperbaiki kesalahan. Ini adalah modal awal yang menjadi bibit tumbuhnya motivasi memperbaiki diri dalam hati anak. Hukumlah tanpa emosiPemberian hukuman itu ada tujuannya. Bila salah niat, maka hasilnya pun akan negatif. Contoh kesalahan tersering adalah menghukum dengan tujuan untuk melampiaskan emosi. Alih-alih bakalan menghasilkan kesadaran pada diri anak. Justru yang ada adalah akan menimbulkan perasaan dendam.Sebagian besar anak yang melakukan kesalahan, sebenarnya mereka tahu akan kesalahan yang mereka perbuat. Sehingga mereka hanya memerlukan sedikit peringatan, juga pengertian dan pemahaman terhadap kesalahan yang mereka perbuat. Selanjutnya yang diperlukan adalah bimbingan untuk memperbaiki diri. Sama sekali tidak diperlukan kemarahan dan emosi berlebihan di sini.Saat anak melakukan kesalahan, emosinya berada dalam keadaan labil. Kurang efektif bila saat itu kita memberikan nasehat panjang lebar. Juga mengungkit-ungkit kesalahannya. Apalagi menjatuhkan hukuman fisik berlebihan. Dalam kondisi emosi labil, anak merasakan nasehat yang didengarnya hanya sebagai kecerewetan dan omelan yang menyakitkan.Lebih baik kita menunda nasehat. Sambil mencari waktu dan cara yang tepat dan efektif. Pilihlah waktu di mana emosi anak sedang cerah, santai dan gembira. InsyaAllah anak lebih mudah untuk menerima nasehat. Apalagi bila cara penyampaiannya, tidak menggurui dan tidak menyudutkan. Tapi memberi kesempatan dialog terbuka dengan mereka.Kalau nasehat saja bisa ditunda, bila situasi dan kondisinya kurang mendukung, apalagi hukuman? Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 1 Dzulhijjah 1439 / 13 Agustus 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 116: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 10Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 118: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 12 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 118: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 12

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 118METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bag-12 Dengan mengetahui metode pembelajaran yang baik, diharapkan proses pendidikan berlangsung setiap waktu, tanpa anak merasa terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas bahwa metode ketujuh adalah motivasi berupa hadiah dan hukuman. Saat itu telah dijelaskan beberapa rambu agar hukuman efektif. Berikut kelanjutannya: Sepakati dulu hukumannyaHindari memberikan hukuman kepada anak, dalam keadaan dia tidak menyangka akan menerima hukuman itu, atau dalam kondisi ia tidak siap. Apalagi bila dia belum tahu bahwa perbuatan tersebut adalah sebuah kesalahan. Maka dari itu diperlukan adanya diskusi tentang peraturan yang akan ditegakkan beserta dengan sangsi-sangsi atas pelanggaran.Usahakan peraturan dan sangsi pelanggaran itu ditentukan secara spesifik. Sehingga tidak berpotensi membuka konflik dengan anak. Contoh aturan yang kurang spesifik: “Bila kamu terlambat dalam waktu yang cukup lama, maka kamu akan dihukum dengan sesuatu yang menyakitkan”. Sebaiknya diganti dengan: “Bila kamu terlambat lebih dari lima belas menit, maka uang jajanmu akan dikurangi separuh jatah”.Saat anak benar-benar melanggar peraturan, dan itu diulang berkali-kali, padahal sudah sering ditegur, ketika itulah hukuman layak dijatuhkan. Bila anak protes, sebaiknya kita tetap bertahan dengan sangsi yang telah disepakati. Sebab itu hanyalah penampakan emosi sesaat. Sejatinya dalam hati kecilnya, dia telah mengerti bahwa sangsi tersebut harus diterimanya.Jika sangsi tersebut dibatalkan hanya lantaran rengekan anak, dikhawatirkan hal tersebut akan menjadi kebiasaan buruk. Menganggap bahwa sangsi bisa digagalkan dengan rajukan dan rengekan. Berikan hukuman secara bertahapPemberian hukuman itu ada tahapannya. Mulai dari yang teringan hingga akhirnya terberat.Tahapan paling awal adalah dengan memberikan nasehat dengan cara dan waktu yang tepat. Sebagaimana telah kita bicarakan sebelumnya.Bila ternyata cara tersebut kurang efektif, maka bisa melangkah kepada tahapan berikutnya. Yaitu: pengabaian. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan perasaan tidak nyaman dan teracuhkan di hati anak.Misalnya seorang ibu dengan sengaja tidak mempedulikan anak dan mendiamkannya. Namun tidak boleh berlebihan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,“لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ““Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Ayyub al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu.Bila tidak efektif, maka bisa ditingkatkan menjadi bentuk pengabaian ruangan. Yaitu dengan menempatkan anak ke dalam sebuah ruangan yang tidak menyenangkan baginya. Pastikan di dalamnya tidak ada barang yang bisa dipakai anak untuk bersenang-senang di masa pengabaian tersebut.Sebelum anak diperintahkan memasuki ruangan itu, tetapkan batas waktu pengabaian. Jangan terlalu cepat, sehingga tidak ngefek. Jangan pula terlalu lama, sehingga membuatnya putus asa. Untuk kesalahan ringan, cukup 10 hingga 15 menit. Sedangkan untuk kesalahan berat, boleh diperpanjang hingga satu jam.Setelah tindakan pengabaian ini tak juga membawa hasil, barulah terakhir menginjak ke tahapan hukuman fisik. Itupun dengan catatan bahwa pukulan yang diberikan tidak meninggalkan bekas di tubuh anak.Selesai…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 15 Dzulhijjah 1439 / 27 Agustus 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 117: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 11Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 119: HARUSKAH ANAK DIPUKUL? Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 118: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 12

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 118METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bag-12 Dengan mengetahui metode pembelajaran yang baik, diharapkan proses pendidikan berlangsung setiap waktu, tanpa anak merasa terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas bahwa metode ketujuh adalah motivasi berupa hadiah dan hukuman. Saat itu telah dijelaskan beberapa rambu agar hukuman efektif. Berikut kelanjutannya: Sepakati dulu hukumannyaHindari memberikan hukuman kepada anak, dalam keadaan dia tidak menyangka akan menerima hukuman itu, atau dalam kondisi ia tidak siap. Apalagi bila dia belum tahu bahwa perbuatan tersebut adalah sebuah kesalahan. Maka dari itu diperlukan adanya diskusi tentang peraturan yang akan ditegakkan beserta dengan sangsi-sangsi atas pelanggaran.Usahakan peraturan dan sangsi pelanggaran itu ditentukan secara spesifik. Sehingga tidak berpotensi membuka konflik dengan anak. Contoh aturan yang kurang spesifik: “Bila kamu terlambat dalam waktu yang cukup lama, maka kamu akan dihukum dengan sesuatu yang menyakitkan”. Sebaiknya diganti dengan: “Bila kamu terlambat lebih dari lima belas menit, maka uang jajanmu akan dikurangi separuh jatah”.Saat anak benar-benar melanggar peraturan, dan itu diulang berkali-kali, padahal sudah sering ditegur, ketika itulah hukuman layak dijatuhkan. Bila anak protes, sebaiknya kita tetap bertahan dengan sangsi yang telah disepakati. Sebab itu hanyalah penampakan emosi sesaat. Sejatinya dalam hati kecilnya, dia telah mengerti bahwa sangsi tersebut harus diterimanya.Jika sangsi tersebut dibatalkan hanya lantaran rengekan anak, dikhawatirkan hal tersebut akan menjadi kebiasaan buruk. Menganggap bahwa sangsi bisa digagalkan dengan rajukan dan rengekan. Berikan hukuman secara bertahapPemberian hukuman itu ada tahapannya. Mulai dari yang teringan hingga akhirnya terberat.Tahapan paling awal adalah dengan memberikan nasehat dengan cara dan waktu yang tepat. Sebagaimana telah kita bicarakan sebelumnya.Bila ternyata cara tersebut kurang efektif, maka bisa melangkah kepada tahapan berikutnya. Yaitu: pengabaian. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan perasaan tidak nyaman dan teracuhkan di hati anak.Misalnya seorang ibu dengan sengaja tidak mempedulikan anak dan mendiamkannya. Namun tidak boleh berlebihan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,“لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ““Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Ayyub al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu.Bila tidak efektif, maka bisa ditingkatkan menjadi bentuk pengabaian ruangan. Yaitu dengan menempatkan anak ke dalam sebuah ruangan yang tidak menyenangkan baginya. Pastikan di dalamnya tidak ada barang yang bisa dipakai anak untuk bersenang-senang di masa pengabaian tersebut.Sebelum anak diperintahkan memasuki ruangan itu, tetapkan batas waktu pengabaian. Jangan terlalu cepat, sehingga tidak ngefek. Jangan pula terlalu lama, sehingga membuatnya putus asa. Untuk kesalahan ringan, cukup 10 hingga 15 menit. Sedangkan untuk kesalahan berat, boleh diperpanjang hingga satu jam.Setelah tindakan pengabaian ini tak juga membawa hasil, barulah terakhir menginjak ke tahapan hukuman fisik. Itupun dengan catatan bahwa pukulan yang diberikan tidak meninggalkan bekas di tubuh anak.Selesai…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 15 Dzulhijjah 1439 / 27 Agustus 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 117: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 11Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 119: HARUSKAH ANAK DIPUKUL? Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 118METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bag-12 Dengan mengetahui metode pembelajaran yang baik, diharapkan proses pendidikan berlangsung setiap waktu, tanpa anak merasa terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas bahwa metode ketujuh adalah motivasi berupa hadiah dan hukuman. Saat itu telah dijelaskan beberapa rambu agar hukuman efektif. Berikut kelanjutannya: Sepakati dulu hukumannyaHindari memberikan hukuman kepada anak, dalam keadaan dia tidak menyangka akan menerima hukuman itu, atau dalam kondisi ia tidak siap. Apalagi bila dia belum tahu bahwa perbuatan tersebut adalah sebuah kesalahan. Maka dari itu diperlukan adanya diskusi tentang peraturan yang akan ditegakkan beserta dengan sangsi-sangsi atas pelanggaran.Usahakan peraturan dan sangsi pelanggaran itu ditentukan secara spesifik. Sehingga tidak berpotensi membuka konflik dengan anak. Contoh aturan yang kurang spesifik: “Bila kamu terlambat dalam waktu yang cukup lama, maka kamu akan dihukum dengan sesuatu yang menyakitkan”. Sebaiknya diganti dengan: “Bila kamu terlambat lebih dari lima belas menit, maka uang jajanmu akan dikurangi separuh jatah”.Saat anak benar-benar melanggar peraturan, dan itu diulang berkali-kali, padahal sudah sering ditegur, ketika itulah hukuman layak dijatuhkan. Bila anak protes, sebaiknya kita tetap bertahan dengan sangsi yang telah disepakati. Sebab itu hanyalah penampakan emosi sesaat. Sejatinya dalam hati kecilnya, dia telah mengerti bahwa sangsi tersebut harus diterimanya.Jika sangsi tersebut dibatalkan hanya lantaran rengekan anak, dikhawatirkan hal tersebut akan menjadi kebiasaan buruk. Menganggap bahwa sangsi bisa digagalkan dengan rajukan dan rengekan. Berikan hukuman secara bertahapPemberian hukuman itu ada tahapannya. Mulai dari yang teringan hingga akhirnya terberat.Tahapan paling awal adalah dengan memberikan nasehat dengan cara dan waktu yang tepat. Sebagaimana telah kita bicarakan sebelumnya.Bila ternyata cara tersebut kurang efektif, maka bisa melangkah kepada tahapan berikutnya. Yaitu: pengabaian. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan perasaan tidak nyaman dan teracuhkan di hati anak.Misalnya seorang ibu dengan sengaja tidak mempedulikan anak dan mendiamkannya. Namun tidak boleh berlebihan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,“لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ““Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Ayyub al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu.Bila tidak efektif, maka bisa ditingkatkan menjadi bentuk pengabaian ruangan. Yaitu dengan menempatkan anak ke dalam sebuah ruangan yang tidak menyenangkan baginya. Pastikan di dalamnya tidak ada barang yang bisa dipakai anak untuk bersenang-senang di masa pengabaian tersebut.Sebelum anak diperintahkan memasuki ruangan itu, tetapkan batas waktu pengabaian. Jangan terlalu cepat, sehingga tidak ngefek. Jangan pula terlalu lama, sehingga membuatnya putus asa. Untuk kesalahan ringan, cukup 10 hingga 15 menit. Sedangkan untuk kesalahan berat, boleh diperpanjang hingga satu jam.Setelah tindakan pengabaian ini tak juga membawa hasil, barulah terakhir menginjak ke tahapan hukuman fisik. Itupun dengan catatan bahwa pukulan yang diberikan tidak meninggalkan bekas di tubuh anak.Selesai…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 15 Dzulhijjah 1439 / 27 Agustus 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 117: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 11Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 119: HARUSKAH ANAK DIPUKUL? Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 118METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bag-12 Dengan mengetahui metode pembelajaran yang baik, diharapkan proses pendidikan berlangsung setiap waktu, tanpa anak merasa terus digurui dan orang tua tidak merasa terbebani. Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas bahwa metode ketujuh adalah motivasi berupa hadiah dan hukuman. Saat itu telah dijelaskan beberapa rambu agar hukuman efektif. Berikut kelanjutannya: Sepakati dulu hukumannyaHindari memberikan hukuman kepada anak, dalam keadaan dia tidak menyangka akan menerima hukuman itu, atau dalam kondisi ia tidak siap. Apalagi bila dia belum tahu bahwa perbuatan tersebut adalah sebuah kesalahan. Maka dari itu diperlukan adanya diskusi tentang peraturan yang akan ditegakkan beserta dengan sangsi-sangsi atas pelanggaran.Usahakan peraturan dan sangsi pelanggaran itu ditentukan secara spesifik. Sehingga tidak berpotensi membuka konflik dengan anak. Contoh aturan yang kurang spesifik: “Bila kamu terlambat dalam waktu yang cukup lama, maka kamu akan dihukum dengan sesuatu yang menyakitkan”. Sebaiknya diganti dengan: “Bila kamu terlambat lebih dari lima belas menit, maka uang jajanmu akan dikurangi separuh jatah”.Saat anak benar-benar melanggar peraturan, dan itu diulang berkali-kali, padahal sudah sering ditegur, ketika itulah hukuman layak dijatuhkan. Bila anak protes, sebaiknya kita tetap bertahan dengan sangsi yang telah disepakati. Sebab itu hanyalah penampakan emosi sesaat. Sejatinya dalam hati kecilnya, dia telah mengerti bahwa sangsi tersebut harus diterimanya.Jika sangsi tersebut dibatalkan hanya lantaran rengekan anak, dikhawatirkan hal tersebut akan menjadi kebiasaan buruk. Menganggap bahwa sangsi bisa digagalkan dengan rajukan dan rengekan. Berikan hukuman secara bertahapPemberian hukuman itu ada tahapannya. Mulai dari yang teringan hingga akhirnya terberat.Tahapan paling awal adalah dengan memberikan nasehat dengan cara dan waktu yang tepat. Sebagaimana telah kita bicarakan sebelumnya.Bila ternyata cara tersebut kurang efektif, maka bisa melangkah kepada tahapan berikutnya. Yaitu: pengabaian. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan perasaan tidak nyaman dan teracuhkan di hati anak.Misalnya seorang ibu dengan sengaja tidak mempedulikan anak dan mendiamkannya. Namun tidak boleh berlebihan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,“لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ““Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Ayyub al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu.Bila tidak efektif, maka bisa ditingkatkan menjadi bentuk pengabaian ruangan. Yaitu dengan menempatkan anak ke dalam sebuah ruangan yang tidak menyenangkan baginya. Pastikan di dalamnya tidak ada barang yang bisa dipakai anak untuk bersenang-senang di masa pengabaian tersebut.Sebelum anak diperintahkan memasuki ruangan itu, tetapkan batas waktu pengabaian. Jangan terlalu cepat, sehingga tidak ngefek. Jangan pula terlalu lama, sehingga membuatnya putus asa. Untuk kesalahan ringan, cukup 10 hingga 15 menit. Sedangkan untuk kesalahan berat, boleh diperpanjang hingga satu jam.Setelah tindakan pengabaian ini tak juga membawa hasil, barulah terakhir menginjak ke tahapan hukuman fisik. Itupun dengan catatan bahwa pukulan yang diberikan tidak meninggalkan bekas di tubuh anak.Selesai…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 15 Dzulhijjah 1439 / 27 Agustus 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 117: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 11Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 119: HARUSKAH ANAK DIPUKUL? Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 119: HARUSKAH ANAK DIPUKUL?

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 119 HARUSKAH ANAK DIPUKUL?Tidak sedikit orang tua yang menggunakan kekuatan fisiknya untuk membuat anak tunduk. Sementara mereka lupa, bahwa badan yang kekar ini akan lemah juga. Suara yang keras ini akan sayup-sayup meredup pula. Mata yang selalu melotot ini akan kehilangan ketajamannya juga. Entah karena anak semakin luas ruang geraknya. Atau karena mata kita telah kabur dimakan usia.Ada anak yang memandang orang tuanya sebagai sosok seram pembawa godam. Atau seperti algojo yang siap mengayunkan pedangnya. Ia sadar bahwa tubuhnya yang kecil tidak mungkin untuk melawannya. Maka ia pun menuruti segala perintah sang raksasa, karena rasa takut.Namun dapatkah Anda bayangkan jika keadannya telah berbalik? Anak tumbuh menjadi pemuda yang kuat, sementara orang tuanya bertambah lemah dan renta. Akankah anak masih mau menaati orang tuanya? Ataukah sebaliknya, dia akan memperlakukan orang tuanya sebagaimana dahulu orang tuanya memperlakukan dia?Tujuan hukumanSatu prinsip yang harus dipahami. Bahwa tujuan adanya hukuman dalam Islam adalah sebagai bentuk nasehat dan perbaikan. Bukan sarana pelampiasan kemarahan atau balas dendam. Sehingga selama anak masih bisa diperbaiki dengan cara selain kekerasan, hindarilah kekerasan.Imam al-Izz bin Abdussalam rahimahullah (w. 660 H) menjelaskan, “Selama proses pendidikan bisa dilakukan dengan perbuatan dan perkataan yang lembut, maka tidak boleh dengan cara yang keras. Sebab hal itu bakal merusak dan tidak ada manfaatnya. Karena tujuan sudah bisa tercapai tanpa kekerasan”.Bahaya kekerasanSeorang anak yang dididik dengan kekerasan akan terbiasa keras. Kekerasan akan mengakibatkan dadanya terasa sempit. Semangatnya hilang. Terjangkiti kemalasan. Terdorong untuk berdusta karena terhantui adanya tangan yang siap melayang untuk memukul. Kekerasan membuat anak mati perasaan. Lemah kemauan. Labil kejiwaannya. Hilang semangat dan harapannya.Apalagi bila kekekerasan itu merusak kehormatan anak atau menghinakannya. Seperti bila anak dipukul di hadapan orang banyak sehingga menjadi bahan tertawaan. Atau dibeberkan aibnya di antara khalayak. Ingat, kepribadian anak harus kita jaga dan kehormatannya harus kita pelihara.Salah besar bila kita menganggap bahwa kekerasan adalah jalan pintas yang mendatangkan kebaikan bagi anak. Justru banyaknya pukulan akan membuat anak semakin bandel dan keras kepala.Kekerasan tidak diperlukan, manakala anak mendapatkan bimbingan yang hikmah dari orang tuanya. Juga selalu memperoleh nasehat-nasehat kebaikan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ““Segala sesuatu yang dihiasi kelembutan pasti indah. Sebaliknya bila kehilangan kelembutan, pasti akan terlihat jelek”. HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu.Seluruh keterangan di atas bukan untuk menihilkan pukulan sama sekali. Apalagi bila diperlukan. Namun penggunaan pukulan itu ada kaidahnya. InsyaAllah pembahasan ini akan dipaparkan di pertemuan berikutnya. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Muharram 1440 / 8 Oktober 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 118: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 12Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 120: PUKULAN ITU ALTERNATIF TERAKHIR Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 119: HARUSKAH ANAK DIPUKUL?

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 119 HARUSKAH ANAK DIPUKUL?Tidak sedikit orang tua yang menggunakan kekuatan fisiknya untuk membuat anak tunduk. Sementara mereka lupa, bahwa badan yang kekar ini akan lemah juga. Suara yang keras ini akan sayup-sayup meredup pula. Mata yang selalu melotot ini akan kehilangan ketajamannya juga. Entah karena anak semakin luas ruang geraknya. Atau karena mata kita telah kabur dimakan usia.Ada anak yang memandang orang tuanya sebagai sosok seram pembawa godam. Atau seperti algojo yang siap mengayunkan pedangnya. Ia sadar bahwa tubuhnya yang kecil tidak mungkin untuk melawannya. Maka ia pun menuruti segala perintah sang raksasa, karena rasa takut.Namun dapatkah Anda bayangkan jika keadannya telah berbalik? Anak tumbuh menjadi pemuda yang kuat, sementara orang tuanya bertambah lemah dan renta. Akankah anak masih mau menaati orang tuanya? Ataukah sebaliknya, dia akan memperlakukan orang tuanya sebagaimana dahulu orang tuanya memperlakukan dia?Tujuan hukumanSatu prinsip yang harus dipahami. Bahwa tujuan adanya hukuman dalam Islam adalah sebagai bentuk nasehat dan perbaikan. Bukan sarana pelampiasan kemarahan atau balas dendam. Sehingga selama anak masih bisa diperbaiki dengan cara selain kekerasan, hindarilah kekerasan.Imam al-Izz bin Abdussalam rahimahullah (w. 660 H) menjelaskan, “Selama proses pendidikan bisa dilakukan dengan perbuatan dan perkataan yang lembut, maka tidak boleh dengan cara yang keras. Sebab hal itu bakal merusak dan tidak ada manfaatnya. Karena tujuan sudah bisa tercapai tanpa kekerasan”.Bahaya kekerasanSeorang anak yang dididik dengan kekerasan akan terbiasa keras. Kekerasan akan mengakibatkan dadanya terasa sempit. Semangatnya hilang. Terjangkiti kemalasan. Terdorong untuk berdusta karena terhantui adanya tangan yang siap melayang untuk memukul. Kekerasan membuat anak mati perasaan. Lemah kemauan. Labil kejiwaannya. Hilang semangat dan harapannya.Apalagi bila kekekerasan itu merusak kehormatan anak atau menghinakannya. Seperti bila anak dipukul di hadapan orang banyak sehingga menjadi bahan tertawaan. Atau dibeberkan aibnya di antara khalayak. Ingat, kepribadian anak harus kita jaga dan kehormatannya harus kita pelihara.Salah besar bila kita menganggap bahwa kekerasan adalah jalan pintas yang mendatangkan kebaikan bagi anak. Justru banyaknya pukulan akan membuat anak semakin bandel dan keras kepala.Kekerasan tidak diperlukan, manakala anak mendapatkan bimbingan yang hikmah dari orang tuanya. Juga selalu memperoleh nasehat-nasehat kebaikan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ““Segala sesuatu yang dihiasi kelembutan pasti indah. Sebaliknya bila kehilangan kelembutan, pasti akan terlihat jelek”. HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu.Seluruh keterangan di atas bukan untuk menihilkan pukulan sama sekali. Apalagi bila diperlukan. Namun penggunaan pukulan itu ada kaidahnya. InsyaAllah pembahasan ini akan dipaparkan di pertemuan berikutnya. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Muharram 1440 / 8 Oktober 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 118: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 12Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 120: PUKULAN ITU ALTERNATIF TERAKHIR Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 119 HARUSKAH ANAK DIPUKUL?Tidak sedikit orang tua yang menggunakan kekuatan fisiknya untuk membuat anak tunduk. Sementara mereka lupa, bahwa badan yang kekar ini akan lemah juga. Suara yang keras ini akan sayup-sayup meredup pula. Mata yang selalu melotot ini akan kehilangan ketajamannya juga. Entah karena anak semakin luas ruang geraknya. Atau karena mata kita telah kabur dimakan usia.Ada anak yang memandang orang tuanya sebagai sosok seram pembawa godam. Atau seperti algojo yang siap mengayunkan pedangnya. Ia sadar bahwa tubuhnya yang kecil tidak mungkin untuk melawannya. Maka ia pun menuruti segala perintah sang raksasa, karena rasa takut.Namun dapatkah Anda bayangkan jika keadannya telah berbalik? Anak tumbuh menjadi pemuda yang kuat, sementara orang tuanya bertambah lemah dan renta. Akankah anak masih mau menaati orang tuanya? Ataukah sebaliknya, dia akan memperlakukan orang tuanya sebagaimana dahulu orang tuanya memperlakukan dia?Tujuan hukumanSatu prinsip yang harus dipahami. Bahwa tujuan adanya hukuman dalam Islam adalah sebagai bentuk nasehat dan perbaikan. Bukan sarana pelampiasan kemarahan atau balas dendam. Sehingga selama anak masih bisa diperbaiki dengan cara selain kekerasan, hindarilah kekerasan.Imam al-Izz bin Abdussalam rahimahullah (w. 660 H) menjelaskan, “Selama proses pendidikan bisa dilakukan dengan perbuatan dan perkataan yang lembut, maka tidak boleh dengan cara yang keras. Sebab hal itu bakal merusak dan tidak ada manfaatnya. Karena tujuan sudah bisa tercapai tanpa kekerasan”.Bahaya kekerasanSeorang anak yang dididik dengan kekerasan akan terbiasa keras. Kekerasan akan mengakibatkan dadanya terasa sempit. Semangatnya hilang. Terjangkiti kemalasan. Terdorong untuk berdusta karena terhantui adanya tangan yang siap melayang untuk memukul. Kekerasan membuat anak mati perasaan. Lemah kemauan. Labil kejiwaannya. Hilang semangat dan harapannya.Apalagi bila kekekerasan itu merusak kehormatan anak atau menghinakannya. Seperti bila anak dipukul di hadapan orang banyak sehingga menjadi bahan tertawaan. Atau dibeberkan aibnya di antara khalayak. Ingat, kepribadian anak harus kita jaga dan kehormatannya harus kita pelihara.Salah besar bila kita menganggap bahwa kekerasan adalah jalan pintas yang mendatangkan kebaikan bagi anak. Justru banyaknya pukulan akan membuat anak semakin bandel dan keras kepala.Kekerasan tidak diperlukan, manakala anak mendapatkan bimbingan yang hikmah dari orang tuanya. Juga selalu memperoleh nasehat-nasehat kebaikan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ““Segala sesuatu yang dihiasi kelembutan pasti indah. Sebaliknya bila kehilangan kelembutan, pasti akan terlihat jelek”. HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu.Seluruh keterangan di atas bukan untuk menihilkan pukulan sama sekali. Apalagi bila diperlukan. Namun penggunaan pukulan itu ada kaidahnya. InsyaAllah pembahasan ini akan dipaparkan di pertemuan berikutnya. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Muharram 1440 / 8 Oktober 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 118: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 12Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 120: PUKULAN ITU ALTERNATIF TERAKHIR Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 119 HARUSKAH ANAK DIPUKUL?Tidak sedikit orang tua yang menggunakan kekuatan fisiknya untuk membuat anak tunduk. Sementara mereka lupa, bahwa badan yang kekar ini akan lemah juga. Suara yang keras ini akan sayup-sayup meredup pula. Mata yang selalu melotot ini akan kehilangan ketajamannya juga. Entah karena anak semakin luas ruang geraknya. Atau karena mata kita telah kabur dimakan usia.Ada anak yang memandang orang tuanya sebagai sosok seram pembawa godam. Atau seperti algojo yang siap mengayunkan pedangnya. Ia sadar bahwa tubuhnya yang kecil tidak mungkin untuk melawannya. Maka ia pun menuruti segala perintah sang raksasa, karena rasa takut.Namun dapatkah Anda bayangkan jika keadannya telah berbalik? Anak tumbuh menjadi pemuda yang kuat, sementara orang tuanya bertambah lemah dan renta. Akankah anak masih mau menaati orang tuanya? Ataukah sebaliknya, dia akan memperlakukan orang tuanya sebagaimana dahulu orang tuanya memperlakukan dia?Tujuan hukumanSatu prinsip yang harus dipahami. Bahwa tujuan adanya hukuman dalam Islam adalah sebagai bentuk nasehat dan perbaikan. Bukan sarana pelampiasan kemarahan atau balas dendam. Sehingga selama anak masih bisa diperbaiki dengan cara selain kekerasan, hindarilah kekerasan.Imam al-Izz bin Abdussalam rahimahullah (w. 660 H) menjelaskan, “Selama proses pendidikan bisa dilakukan dengan perbuatan dan perkataan yang lembut, maka tidak boleh dengan cara yang keras. Sebab hal itu bakal merusak dan tidak ada manfaatnya. Karena tujuan sudah bisa tercapai tanpa kekerasan”.Bahaya kekerasanSeorang anak yang dididik dengan kekerasan akan terbiasa keras. Kekerasan akan mengakibatkan dadanya terasa sempit. Semangatnya hilang. Terjangkiti kemalasan. Terdorong untuk berdusta karena terhantui adanya tangan yang siap melayang untuk memukul. Kekerasan membuat anak mati perasaan. Lemah kemauan. Labil kejiwaannya. Hilang semangat dan harapannya.Apalagi bila kekekerasan itu merusak kehormatan anak atau menghinakannya. Seperti bila anak dipukul di hadapan orang banyak sehingga menjadi bahan tertawaan. Atau dibeberkan aibnya di antara khalayak. Ingat, kepribadian anak harus kita jaga dan kehormatannya harus kita pelihara.Salah besar bila kita menganggap bahwa kekerasan adalah jalan pintas yang mendatangkan kebaikan bagi anak. Justru banyaknya pukulan akan membuat anak semakin bandel dan keras kepala.Kekerasan tidak diperlukan, manakala anak mendapatkan bimbingan yang hikmah dari orang tuanya. Juga selalu memperoleh nasehat-nasehat kebaikan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ““Segala sesuatu yang dihiasi kelembutan pasti indah. Sebaliknya bila kehilangan kelembutan, pasti akan terlihat jelek”. HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu.Seluruh keterangan di atas bukan untuk menihilkan pukulan sama sekali. Apalagi bila diperlukan. Namun penggunaan pukulan itu ada kaidahnya. InsyaAllah pembahasan ini akan dipaparkan di pertemuan berikutnya. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Muharram 1440 / 8 Oktober 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 118: METODE PEMBELAJARAN ANAK DI RUMAH Bagian 12Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 120: PUKULAN ITU ALTERNATIF TERAKHIR Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 121: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 1

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 121 MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bag-1Islam adalah agama aturan. Seluruh aspek kehidupan manusia diatur. Termasuk dalam hal memukul anak. Jangan dibayangkan Islam itu mengajarkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Dengan alasan ajarannya membolehkan pukulan. Oknum yang mengatakan demikian, biasanya adalah orang yang minim pengetahuannya tentang ajaran Islam.Padahal aturan memukul anak dalam Islam itu sangat ketat dan teramat detil. Bukan asal memukul. Berikut beberapa aturan tersebut:Pertama: Pukulan adalah alternatif terakhirIslam membolehkan pukulan sebagai alternatif terakhir. Setelah langkah-langkah halus tidak berefek. Jadi orang tua yang sedikit-sedikit memukul anak, sejatinya telah bersalah.Kedua: Pukulan tersebut harus berefek positifSebelum memutuskan untuk memukul anak, orang tua harus benar-benar memperkirakan, apakah pukulan tersebut akan berdampak positif atau tidak? Jika diperkirakan malah akan mengakibatkan anak semakin menjadi-jadi, maka pukulan tidak boleh digunakan.Imam al-Izz bin Abdissalam rahimahullah (w. 660 H) menjelaskan, “Bila tidak menimbulkan efek jera, maka pukulan ringan tidak boleh dilakukan. Apalagi pukulan keras”.Ketiga: Jenis pukulannya adalah yang ringanJangan dibayangkan bahwa anak akan dijadikan samsak hidup! Pukulan yang boleh dilakukan pada anak haruslah yang ringan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,“…ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ““Gunakanlah pukulan yang ringan yang tidak membahayakan”. HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu.Sebab tujuan memukul anak bukan untuk menyakiti, apalagi melampiaskan emosi. Namun untuk mendidik. Niat saat memukul sangat berpengaruh dalam menimbulkan efek positif atau negatif. Jika pukulan diniati untuk melampiaskan emosi, biasanya akan memunculkan perasaan dendam. Namun bila pukulan itu dilandasi kasih sayang, insyaAllah akan menimbulkan efek jera.Keempat: Tidak boleh memukul wajahBagian tubuh yang boleh dipukul pun diatur dalam Islam. Tidak boleh memukul wajah. Sebab ini bagian tubuh yang terhormat dan tempat berbagai panca indera manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ““Saat berperang hindarilah memukul wajah”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Hadits ini aslinya sedang membahas etika dalam peperangan. Pun demikian, juga mencakup etika memukul istri, anak dan budak. Demikian keterangan yang dibawakan Imam Nawawiy rahimahullah (w. 676 H). Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 11 R. Awwal 1440 / 19 Nopember 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 120: PUKULAN ITU ALTERNATIF TERAKHIRNext Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 122: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 2 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 121: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 1

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 121 MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bag-1Islam adalah agama aturan. Seluruh aspek kehidupan manusia diatur. Termasuk dalam hal memukul anak. Jangan dibayangkan Islam itu mengajarkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Dengan alasan ajarannya membolehkan pukulan. Oknum yang mengatakan demikian, biasanya adalah orang yang minim pengetahuannya tentang ajaran Islam.Padahal aturan memukul anak dalam Islam itu sangat ketat dan teramat detil. Bukan asal memukul. Berikut beberapa aturan tersebut:Pertama: Pukulan adalah alternatif terakhirIslam membolehkan pukulan sebagai alternatif terakhir. Setelah langkah-langkah halus tidak berefek. Jadi orang tua yang sedikit-sedikit memukul anak, sejatinya telah bersalah.Kedua: Pukulan tersebut harus berefek positifSebelum memutuskan untuk memukul anak, orang tua harus benar-benar memperkirakan, apakah pukulan tersebut akan berdampak positif atau tidak? Jika diperkirakan malah akan mengakibatkan anak semakin menjadi-jadi, maka pukulan tidak boleh digunakan.Imam al-Izz bin Abdissalam rahimahullah (w. 660 H) menjelaskan, “Bila tidak menimbulkan efek jera, maka pukulan ringan tidak boleh dilakukan. Apalagi pukulan keras”.Ketiga: Jenis pukulannya adalah yang ringanJangan dibayangkan bahwa anak akan dijadikan samsak hidup! Pukulan yang boleh dilakukan pada anak haruslah yang ringan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,“…ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ““Gunakanlah pukulan yang ringan yang tidak membahayakan”. HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu.Sebab tujuan memukul anak bukan untuk menyakiti, apalagi melampiaskan emosi. Namun untuk mendidik. Niat saat memukul sangat berpengaruh dalam menimbulkan efek positif atau negatif. Jika pukulan diniati untuk melampiaskan emosi, biasanya akan memunculkan perasaan dendam. Namun bila pukulan itu dilandasi kasih sayang, insyaAllah akan menimbulkan efek jera.Keempat: Tidak boleh memukul wajahBagian tubuh yang boleh dipukul pun diatur dalam Islam. Tidak boleh memukul wajah. Sebab ini bagian tubuh yang terhormat dan tempat berbagai panca indera manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ““Saat berperang hindarilah memukul wajah”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Hadits ini aslinya sedang membahas etika dalam peperangan. Pun demikian, juga mencakup etika memukul istri, anak dan budak. Demikian keterangan yang dibawakan Imam Nawawiy rahimahullah (w. 676 H). Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 11 R. Awwal 1440 / 19 Nopember 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 120: PUKULAN ITU ALTERNATIF TERAKHIRNext Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 122: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 2 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 121 MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bag-1Islam adalah agama aturan. Seluruh aspek kehidupan manusia diatur. Termasuk dalam hal memukul anak. Jangan dibayangkan Islam itu mengajarkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Dengan alasan ajarannya membolehkan pukulan. Oknum yang mengatakan demikian, biasanya adalah orang yang minim pengetahuannya tentang ajaran Islam.Padahal aturan memukul anak dalam Islam itu sangat ketat dan teramat detil. Bukan asal memukul. Berikut beberapa aturan tersebut:Pertama: Pukulan adalah alternatif terakhirIslam membolehkan pukulan sebagai alternatif terakhir. Setelah langkah-langkah halus tidak berefek. Jadi orang tua yang sedikit-sedikit memukul anak, sejatinya telah bersalah.Kedua: Pukulan tersebut harus berefek positifSebelum memutuskan untuk memukul anak, orang tua harus benar-benar memperkirakan, apakah pukulan tersebut akan berdampak positif atau tidak? Jika diperkirakan malah akan mengakibatkan anak semakin menjadi-jadi, maka pukulan tidak boleh digunakan.Imam al-Izz bin Abdissalam rahimahullah (w. 660 H) menjelaskan, “Bila tidak menimbulkan efek jera, maka pukulan ringan tidak boleh dilakukan. Apalagi pukulan keras”.Ketiga: Jenis pukulannya adalah yang ringanJangan dibayangkan bahwa anak akan dijadikan samsak hidup! Pukulan yang boleh dilakukan pada anak haruslah yang ringan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,“…ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ““Gunakanlah pukulan yang ringan yang tidak membahayakan”. HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu.Sebab tujuan memukul anak bukan untuk menyakiti, apalagi melampiaskan emosi. Namun untuk mendidik. Niat saat memukul sangat berpengaruh dalam menimbulkan efek positif atau negatif. Jika pukulan diniati untuk melampiaskan emosi, biasanya akan memunculkan perasaan dendam. Namun bila pukulan itu dilandasi kasih sayang, insyaAllah akan menimbulkan efek jera.Keempat: Tidak boleh memukul wajahBagian tubuh yang boleh dipukul pun diatur dalam Islam. Tidak boleh memukul wajah. Sebab ini bagian tubuh yang terhormat dan tempat berbagai panca indera manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ““Saat berperang hindarilah memukul wajah”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Hadits ini aslinya sedang membahas etika dalam peperangan. Pun demikian, juga mencakup etika memukul istri, anak dan budak. Demikian keterangan yang dibawakan Imam Nawawiy rahimahullah (w. 676 H). Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 11 R. Awwal 1440 / 19 Nopember 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 120: PUKULAN ITU ALTERNATIF TERAKHIRNext Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 122: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 2 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 121 MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bag-1Islam adalah agama aturan. Seluruh aspek kehidupan manusia diatur. Termasuk dalam hal memukul anak. Jangan dibayangkan Islam itu mengajarkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Dengan alasan ajarannya membolehkan pukulan. Oknum yang mengatakan demikian, biasanya adalah orang yang minim pengetahuannya tentang ajaran Islam.Padahal aturan memukul anak dalam Islam itu sangat ketat dan teramat detil. Bukan asal memukul. Berikut beberapa aturan tersebut:Pertama: Pukulan adalah alternatif terakhirIslam membolehkan pukulan sebagai alternatif terakhir. Setelah langkah-langkah halus tidak berefek. Jadi orang tua yang sedikit-sedikit memukul anak, sejatinya telah bersalah.Kedua: Pukulan tersebut harus berefek positifSebelum memutuskan untuk memukul anak, orang tua harus benar-benar memperkirakan, apakah pukulan tersebut akan berdampak positif atau tidak? Jika diperkirakan malah akan mengakibatkan anak semakin menjadi-jadi, maka pukulan tidak boleh digunakan.Imam al-Izz bin Abdissalam rahimahullah (w. 660 H) menjelaskan, “Bila tidak menimbulkan efek jera, maka pukulan ringan tidak boleh dilakukan. Apalagi pukulan keras”.Ketiga: Jenis pukulannya adalah yang ringanJangan dibayangkan bahwa anak akan dijadikan samsak hidup! Pukulan yang boleh dilakukan pada anak haruslah yang ringan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,“…ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ““Gunakanlah pukulan yang ringan yang tidak membahayakan”. HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu.Sebab tujuan memukul anak bukan untuk menyakiti, apalagi melampiaskan emosi. Namun untuk mendidik. Niat saat memukul sangat berpengaruh dalam menimbulkan efek positif atau negatif. Jika pukulan diniati untuk melampiaskan emosi, biasanya akan memunculkan perasaan dendam. Namun bila pukulan itu dilandasi kasih sayang, insyaAllah akan menimbulkan efek jera.Keempat: Tidak boleh memukul wajahBagian tubuh yang boleh dipukul pun diatur dalam Islam. Tidak boleh memukul wajah. Sebab ini bagian tubuh yang terhormat dan tempat berbagai panca indera manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ““Saat berperang hindarilah memukul wajah”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Hadits ini aslinya sedang membahas etika dalam peperangan. Pun demikian, juga mencakup etika memukul istri, anak dan budak. Demikian keterangan yang dibawakan Imam Nawawiy rahimahullah (w. 676 H). Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 11 R. Awwal 1440 / 19 Nopember 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 120: PUKULAN ITU ALTERNATIF TERAKHIRNext Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 122: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 2 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 122: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 2

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 122 MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bag-2Aturan memukul anak dalam Islam itu sangat ketat dan teramat detil. Bukan asal memukul. Pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan beberapa aturan tersebut. Berikut kelanjutannya:Kelima: Jumlah pukulannya tidak boleh berlebihanBukan hanya jenis pukulannya yang diatur, bahkan jumlah pukulan yang diperbolehkan pun diatur dalam Islam. Jika cukup dengan satu atau dua kali pukulan, maka tidak boleh lebih dari itu. Apabila terpaksa sekali, maka maksimal hanya sepuluh pukulan saja.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«لاَ يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ»“Tidak boleh mencambuk lebih dari sepuluh cambukan. Kecuali dalam hudûd (dosa besar yang kadar hukumannya telah ditetapkan oleh agama)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu.Bila akan diterapkan pukulan berkali-kali, maka hendaklah menyebar dan tidak di satu tempat di tubuh. Misalnya sebagian di kaki kanan, sebagian di kaki kiri. Supaya tidak membahayakan. Juga jarak antara satu pukulan dengan pukulan berikutnya tidak terlalu dekat. Diperkirakan pukulan pertama sudah mereda efek sakitnya.Keenam: Pukulan disesuaikan dengan kadar kesalahanBerikan hukuman sesuai dengan kesalahan yang dibuat. Hukuman ringan untuk kesalahan kecil, sedangkan hukuman berat untuk kesalahan fatal.Orang tua bisa diibaratkan seperti dokter. Memberikan dosis obat sesuai dengan level penyakit yang diderita pasien. Saat terpaksa menjatuhkan hukuman, orang tua juga harus mengukur kadar hukuman sesuai tingkat kesalahan anak.Dalam sebuah hadits dha’if disebutkan,أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ جُزْءٌ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَهْلِي يُغْضِبُونِي فَبِمَ أُعَاقِبُهُمْ؟ فَقَالَ: «تَعْفُو» ، ثُمَّ قَالَ: الثَّانِيَةَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ: «فَإِنْ عَاقَبْتَ فَعَاقِبْ بِقَدْرِ الذَّنْبِ وَاتَّقِ الْوَجْهَ»Seorang sahabat yang bernama Juz’un datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, terkadang istri atau anakku membuat aku marah. Dengan cara apa aku menghukum mereka?”. Beliau menjawab, “Maafkan!”. Dia mengulangi lagi ucapannya dua hingga tiga kali. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika memang engkau harus menjatuhkan hukuman, maka hukumlah sesuai dengan kadar kesalahan. Hindari wajah”. HR. Ath-Thabaraniy dalam al-Mu’jam al-Kabir dan dinyatakan dha’if oleh al-Albaniy.Tingkah anak-anak terkadang ada saja yang menjengkelkan dan memicu amarah orang tua. Oleh karena itu perlu kesabaran. Emosi orang tua tidak boleh terpicu oleh tingkah laku anak-anak. Apalagi mereka masih dalam masa pertumbuhan. Tidak mengetahui benar-salah secara mendalam. Sehingga memaafkan dan mengarahkan harus lebih dominan dibanding menghukum. Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 25 R. Awwal 1440 / 3 Desember 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 121: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 1Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 123: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 3 (selesai) Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 122: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 2

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 122 MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bag-2Aturan memukul anak dalam Islam itu sangat ketat dan teramat detil. Bukan asal memukul. Pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan beberapa aturan tersebut. Berikut kelanjutannya:Kelima: Jumlah pukulannya tidak boleh berlebihanBukan hanya jenis pukulannya yang diatur, bahkan jumlah pukulan yang diperbolehkan pun diatur dalam Islam. Jika cukup dengan satu atau dua kali pukulan, maka tidak boleh lebih dari itu. Apabila terpaksa sekali, maka maksimal hanya sepuluh pukulan saja.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«لاَ يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ»“Tidak boleh mencambuk lebih dari sepuluh cambukan. Kecuali dalam hudûd (dosa besar yang kadar hukumannya telah ditetapkan oleh agama)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu.Bila akan diterapkan pukulan berkali-kali, maka hendaklah menyebar dan tidak di satu tempat di tubuh. Misalnya sebagian di kaki kanan, sebagian di kaki kiri. Supaya tidak membahayakan. Juga jarak antara satu pukulan dengan pukulan berikutnya tidak terlalu dekat. Diperkirakan pukulan pertama sudah mereda efek sakitnya.Keenam: Pukulan disesuaikan dengan kadar kesalahanBerikan hukuman sesuai dengan kesalahan yang dibuat. Hukuman ringan untuk kesalahan kecil, sedangkan hukuman berat untuk kesalahan fatal.Orang tua bisa diibaratkan seperti dokter. Memberikan dosis obat sesuai dengan level penyakit yang diderita pasien. Saat terpaksa menjatuhkan hukuman, orang tua juga harus mengukur kadar hukuman sesuai tingkat kesalahan anak.Dalam sebuah hadits dha’if disebutkan,أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ جُزْءٌ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَهْلِي يُغْضِبُونِي فَبِمَ أُعَاقِبُهُمْ؟ فَقَالَ: «تَعْفُو» ، ثُمَّ قَالَ: الثَّانِيَةَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ: «فَإِنْ عَاقَبْتَ فَعَاقِبْ بِقَدْرِ الذَّنْبِ وَاتَّقِ الْوَجْهَ»Seorang sahabat yang bernama Juz’un datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, terkadang istri atau anakku membuat aku marah. Dengan cara apa aku menghukum mereka?”. Beliau menjawab, “Maafkan!”. Dia mengulangi lagi ucapannya dua hingga tiga kali. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika memang engkau harus menjatuhkan hukuman, maka hukumlah sesuai dengan kadar kesalahan. Hindari wajah”. HR. Ath-Thabaraniy dalam al-Mu’jam al-Kabir dan dinyatakan dha’if oleh al-Albaniy.Tingkah anak-anak terkadang ada saja yang menjengkelkan dan memicu amarah orang tua. Oleh karena itu perlu kesabaran. Emosi orang tua tidak boleh terpicu oleh tingkah laku anak-anak. Apalagi mereka masih dalam masa pertumbuhan. Tidak mengetahui benar-salah secara mendalam. Sehingga memaafkan dan mengarahkan harus lebih dominan dibanding menghukum. Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 25 R. Awwal 1440 / 3 Desember 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 121: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 1Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 123: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 3 (selesai) Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 122 MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bag-2Aturan memukul anak dalam Islam itu sangat ketat dan teramat detil. Bukan asal memukul. Pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan beberapa aturan tersebut. Berikut kelanjutannya:Kelima: Jumlah pukulannya tidak boleh berlebihanBukan hanya jenis pukulannya yang diatur, bahkan jumlah pukulan yang diperbolehkan pun diatur dalam Islam. Jika cukup dengan satu atau dua kali pukulan, maka tidak boleh lebih dari itu. Apabila terpaksa sekali, maka maksimal hanya sepuluh pukulan saja.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«لاَ يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ»“Tidak boleh mencambuk lebih dari sepuluh cambukan. Kecuali dalam hudûd (dosa besar yang kadar hukumannya telah ditetapkan oleh agama)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu.Bila akan diterapkan pukulan berkali-kali, maka hendaklah menyebar dan tidak di satu tempat di tubuh. Misalnya sebagian di kaki kanan, sebagian di kaki kiri. Supaya tidak membahayakan. Juga jarak antara satu pukulan dengan pukulan berikutnya tidak terlalu dekat. Diperkirakan pukulan pertama sudah mereda efek sakitnya.Keenam: Pukulan disesuaikan dengan kadar kesalahanBerikan hukuman sesuai dengan kesalahan yang dibuat. Hukuman ringan untuk kesalahan kecil, sedangkan hukuman berat untuk kesalahan fatal.Orang tua bisa diibaratkan seperti dokter. Memberikan dosis obat sesuai dengan level penyakit yang diderita pasien. Saat terpaksa menjatuhkan hukuman, orang tua juga harus mengukur kadar hukuman sesuai tingkat kesalahan anak.Dalam sebuah hadits dha’if disebutkan,أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ جُزْءٌ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَهْلِي يُغْضِبُونِي فَبِمَ أُعَاقِبُهُمْ؟ فَقَالَ: «تَعْفُو» ، ثُمَّ قَالَ: الثَّانِيَةَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ: «فَإِنْ عَاقَبْتَ فَعَاقِبْ بِقَدْرِ الذَّنْبِ وَاتَّقِ الْوَجْهَ»Seorang sahabat yang bernama Juz’un datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, terkadang istri atau anakku membuat aku marah. Dengan cara apa aku menghukum mereka?”. Beliau menjawab, “Maafkan!”. Dia mengulangi lagi ucapannya dua hingga tiga kali. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika memang engkau harus menjatuhkan hukuman, maka hukumlah sesuai dengan kadar kesalahan. Hindari wajah”. HR. Ath-Thabaraniy dalam al-Mu’jam al-Kabir dan dinyatakan dha’if oleh al-Albaniy.Tingkah anak-anak terkadang ada saja yang menjengkelkan dan memicu amarah orang tua. Oleh karena itu perlu kesabaran. Emosi orang tua tidak boleh terpicu oleh tingkah laku anak-anak. Apalagi mereka masih dalam masa pertumbuhan. Tidak mengetahui benar-salah secara mendalam. Sehingga memaafkan dan mengarahkan harus lebih dominan dibanding menghukum. Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 25 R. Awwal 1440 / 3 Desember 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 121: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 1Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 123: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 3 (selesai) Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 122 MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bag-2Aturan memukul anak dalam Islam itu sangat ketat dan teramat detil. Bukan asal memukul. Pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan beberapa aturan tersebut. Berikut kelanjutannya:Kelima: Jumlah pukulannya tidak boleh berlebihanBukan hanya jenis pukulannya yang diatur, bahkan jumlah pukulan yang diperbolehkan pun diatur dalam Islam. Jika cukup dengan satu atau dua kali pukulan, maka tidak boleh lebih dari itu. Apabila terpaksa sekali, maka maksimal hanya sepuluh pukulan saja.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«لاَ يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ»“Tidak boleh mencambuk lebih dari sepuluh cambukan. Kecuali dalam hudûd (dosa besar yang kadar hukumannya telah ditetapkan oleh agama)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu.Bila akan diterapkan pukulan berkali-kali, maka hendaklah menyebar dan tidak di satu tempat di tubuh. Misalnya sebagian di kaki kanan, sebagian di kaki kiri. Supaya tidak membahayakan. Juga jarak antara satu pukulan dengan pukulan berikutnya tidak terlalu dekat. Diperkirakan pukulan pertama sudah mereda efek sakitnya.Keenam: Pukulan disesuaikan dengan kadar kesalahanBerikan hukuman sesuai dengan kesalahan yang dibuat. Hukuman ringan untuk kesalahan kecil, sedangkan hukuman berat untuk kesalahan fatal.Orang tua bisa diibaratkan seperti dokter. Memberikan dosis obat sesuai dengan level penyakit yang diderita pasien. Saat terpaksa menjatuhkan hukuman, orang tua juga harus mengukur kadar hukuman sesuai tingkat kesalahan anak.Dalam sebuah hadits dha’if disebutkan,أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ جُزْءٌ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَهْلِي يُغْضِبُونِي فَبِمَ أُعَاقِبُهُمْ؟ فَقَالَ: «تَعْفُو» ، ثُمَّ قَالَ: الثَّانِيَةَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ: «فَإِنْ عَاقَبْتَ فَعَاقِبْ بِقَدْرِ الذَّنْبِ وَاتَّقِ الْوَجْهَ»Seorang sahabat yang bernama Juz’un datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, terkadang istri atau anakku membuat aku marah. Dengan cara apa aku menghukum mereka?”. Beliau menjawab, “Maafkan!”. Dia mengulangi lagi ucapannya dua hingga tiga kali. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika memang engkau harus menjatuhkan hukuman, maka hukumlah sesuai dengan kadar kesalahan. Hindari wajah”. HR. Ath-Thabaraniy dalam al-Mu’jam al-Kabir dan dinyatakan dha’if oleh al-Albaniy.Tingkah anak-anak terkadang ada saja yang menjengkelkan dan memicu amarah orang tua. Oleh karena itu perlu kesabaran. Emosi orang tua tidak boleh terpicu oleh tingkah laku anak-anak. Apalagi mereka masih dalam masa pertumbuhan. Tidak mengetahui benar-salah secara mendalam. Sehingga memaafkan dan mengarahkan harus lebih dominan dibanding menghukum. Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 25 R. Awwal 1440 / 3 Desember 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 121: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 1Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 123: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 3 (selesai) Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 123: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 3 (selesai)

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 123 MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bag-3 (selesai) Aturan memukul anak dalam Islam itu sangat ketat dan teramat detil. Bukan asal memukul. Pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan beberapa aturan tersebut. Berikut kelanjutannya:Ketujuh: Tidak memukul saat emosiSebab biasanya pukulan yang dilancarkan saat emosi, hanya bertujuan untuk melampiaskan kemarahan. Sehingga tidak terkontrol. Hal ini membahayakan fisik anak dan juga menyakiti hatinya.Abu Mas’ud al-Badriy radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, “Aku pernah memukuli budakku dengan cambuk. Tiba-tiba aku mendengar suara dari belakangku, “Abu Mas’ud, perhatikan!”. Aku tidak paham suara siapa itu, saking emosinya. Saat dia mendekatiku, baru aku sadar bahwa beliau adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda, “Abu Mas’ud, perhatikan! Abu Mas’ud, perhatikan!”. Maka akupun menjatuhkan cambuk itu dari tanganku. Beliau bersabda, “اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ، أَنَّ اللهَ أَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَى هَذَا الْغُلَامِ““Perhatikan wahai Abu Mas’ud. Sungguh Allah lebih mampu untuk menghukummu, melebihi kemampuanmu untuk menghukum budak ini”. Aku pun berkata, “Aku tidak akan pernah memukul seorang budak pun setelah ini”. HR. Muslim.Hadits ini aslinya sedang membahas tentang larangan menyiksa budak, tanpa alasan syar’i atau secara berlebihan. Namun larangan ini juga diberlakukan kepada istri dan anak. Kedelapan: Tidak boleh memukul anak sebelum tamyizSebab ketika usia anak belum tamyiz ia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Sehingga dia belum bisa memahami mengapa ia dipukul. Dia hanya merasakan fisiknya terasa sakit akibat dipukul. Tanpa tahu sebabnya kenapa ia dipukul. Hal ini tidak baik untuk perkembangan kondisi psikologi anak.Bahkan sebagian ulama melarang menggunakan pukulan sebelum usia 10 tahun. Dengan alasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya merekomendasikan pukulan setelah usia 10 tahun. Itupun untuk pelanggaran berat, berupa meninggalkan shalat.Kesembilan: Tidak terlalu sering menggunakan pukulanPukulan adalah alternatif terakhir, setelah berbagai cara halus tidak berefek. Sehingga seharusnya penggunaannya jarang. Bahkan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan,“مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ”“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak pernah memukul sesuatu dengan tangannya sama sekali. Tidak kepada istri beliau ataupun pembantunya”. HR. Muslim.Terlalu sering menggunakan pukulan akan berakibat anak terganggu dari aspek emosi. Bahkan bisa membuat anak semakin liar. Cenderung stres dan tidak merasa percaya diri.Kesepuluh: Hentikan pukulan saat anak meyadari kesalahannyaKarena pukulan hanyalah sarana untuk mencapai suatu tujuan. Bila tujuannya telah tercapai, maka sarana tersebut ditinggalkan. Jangan sampai terpancing emosi untuk terus menerus memukul. Apalagi anak sudah meminta ampun. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 9 R. Tsani 1440 / 17 Desember 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 122: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 2Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 124: RAGAM KDRT Bagian 1 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 123: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 3 (selesai)

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 123 MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bag-3 (selesai) Aturan memukul anak dalam Islam itu sangat ketat dan teramat detil. Bukan asal memukul. Pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan beberapa aturan tersebut. Berikut kelanjutannya:Ketujuh: Tidak memukul saat emosiSebab biasanya pukulan yang dilancarkan saat emosi, hanya bertujuan untuk melampiaskan kemarahan. Sehingga tidak terkontrol. Hal ini membahayakan fisik anak dan juga menyakiti hatinya.Abu Mas’ud al-Badriy radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, “Aku pernah memukuli budakku dengan cambuk. Tiba-tiba aku mendengar suara dari belakangku, “Abu Mas’ud, perhatikan!”. Aku tidak paham suara siapa itu, saking emosinya. Saat dia mendekatiku, baru aku sadar bahwa beliau adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda, “Abu Mas’ud, perhatikan! Abu Mas’ud, perhatikan!”. Maka akupun menjatuhkan cambuk itu dari tanganku. Beliau bersabda, “اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ، أَنَّ اللهَ أَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَى هَذَا الْغُلَامِ““Perhatikan wahai Abu Mas’ud. Sungguh Allah lebih mampu untuk menghukummu, melebihi kemampuanmu untuk menghukum budak ini”. Aku pun berkata, “Aku tidak akan pernah memukul seorang budak pun setelah ini”. HR. Muslim.Hadits ini aslinya sedang membahas tentang larangan menyiksa budak, tanpa alasan syar’i atau secara berlebihan. Namun larangan ini juga diberlakukan kepada istri dan anak. Kedelapan: Tidak boleh memukul anak sebelum tamyizSebab ketika usia anak belum tamyiz ia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Sehingga dia belum bisa memahami mengapa ia dipukul. Dia hanya merasakan fisiknya terasa sakit akibat dipukul. Tanpa tahu sebabnya kenapa ia dipukul. Hal ini tidak baik untuk perkembangan kondisi psikologi anak.Bahkan sebagian ulama melarang menggunakan pukulan sebelum usia 10 tahun. Dengan alasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya merekomendasikan pukulan setelah usia 10 tahun. Itupun untuk pelanggaran berat, berupa meninggalkan shalat.Kesembilan: Tidak terlalu sering menggunakan pukulanPukulan adalah alternatif terakhir, setelah berbagai cara halus tidak berefek. Sehingga seharusnya penggunaannya jarang. Bahkan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan,“مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ”“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak pernah memukul sesuatu dengan tangannya sama sekali. Tidak kepada istri beliau ataupun pembantunya”. HR. Muslim.Terlalu sering menggunakan pukulan akan berakibat anak terganggu dari aspek emosi. Bahkan bisa membuat anak semakin liar. Cenderung stres dan tidak merasa percaya diri.Kesepuluh: Hentikan pukulan saat anak meyadari kesalahannyaKarena pukulan hanyalah sarana untuk mencapai suatu tujuan. Bila tujuannya telah tercapai, maka sarana tersebut ditinggalkan. Jangan sampai terpancing emosi untuk terus menerus memukul. Apalagi anak sudah meminta ampun. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 9 R. Tsani 1440 / 17 Desember 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 122: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 2Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 124: RAGAM KDRT Bagian 1 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 123 MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bag-3 (selesai) Aturan memukul anak dalam Islam itu sangat ketat dan teramat detil. Bukan asal memukul. Pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan beberapa aturan tersebut. Berikut kelanjutannya:Ketujuh: Tidak memukul saat emosiSebab biasanya pukulan yang dilancarkan saat emosi, hanya bertujuan untuk melampiaskan kemarahan. Sehingga tidak terkontrol. Hal ini membahayakan fisik anak dan juga menyakiti hatinya.Abu Mas’ud al-Badriy radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, “Aku pernah memukuli budakku dengan cambuk. Tiba-tiba aku mendengar suara dari belakangku, “Abu Mas’ud, perhatikan!”. Aku tidak paham suara siapa itu, saking emosinya. Saat dia mendekatiku, baru aku sadar bahwa beliau adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda, “Abu Mas’ud, perhatikan! Abu Mas’ud, perhatikan!”. Maka akupun menjatuhkan cambuk itu dari tanganku. Beliau bersabda, “اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ، أَنَّ اللهَ أَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَى هَذَا الْغُلَامِ““Perhatikan wahai Abu Mas’ud. Sungguh Allah lebih mampu untuk menghukummu, melebihi kemampuanmu untuk menghukum budak ini”. Aku pun berkata, “Aku tidak akan pernah memukul seorang budak pun setelah ini”. HR. Muslim.Hadits ini aslinya sedang membahas tentang larangan menyiksa budak, tanpa alasan syar’i atau secara berlebihan. Namun larangan ini juga diberlakukan kepada istri dan anak. Kedelapan: Tidak boleh memukul anak sebelum tamyizSebab ketika usia anak belum tamyiz ia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Sehingga dia belum bisa memahami mengapa ia dipukul. Dia hanya merasakan fisiknya terasa sakit akibat dipukul. Tanpa tahu sebabnya kenapa ia dipukul. Hal ini tidak baik untuk perkembangan kondisi psikologi anak.Bahkan sebagian ulama melarang menggunakan pukulan sebelum usia 10 tahun. Dengan alasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya merekomendasikan pukulan setelah usia 10 tahun. Itupun untuk pelanggaran berat, berupa meninggalkan shalat.Kesembilan: Tidak terlalu sering menggunakan pukulanPukulan adalah alternatif terakhir, setelah berbagai cara halus tidak berefek. Sehingga seharusnya penggunaannya jarang. Bahkan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan,“مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ”“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak pernah memukul sesuatu dengan tangannya sama sekali. Tidak kepada istri beliau ataupun pembantunya”. HR. Muslim.Terlalu sering menggunakan pukulan akan berakibat anak terganggu dari aspek emosi. Bahkan bisa membuat anak semakin liar. Cenderung stres dan tidak merasa percaya diri.Kesepuluh: Hentikan pukulan saat anak meyadari kesalahannyaKarena pukulan hanyalah sarana untuk mencapai suatu tujuan. Bila tujuannya telah tercapai, maka sarana tersebut ditinggalkan. Jangan sampai terpancing emosi untuk terus menerus memukul. Apalagi anak sudah meminta ampun. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 9 R. Tsani 1440 / 17 Desember 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 122: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 2Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 124: RAGAM KDRT Bagian 1 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 123 MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bag-3 (selesai) Aturan memukul anak dalam Islam itu sangat ketat dan teramat detil. Bukan asal memukul. Pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan beberapa aturan tersebut. Berikut kelanjutannya:Ketujuh: Tidak memukul saat emosiSebab biasanya pukulan yang dilancarkan saat emosi, hanya bertujuan untuk melampiaskan kemarahan. Sehingga tidak terkontrol. Hal ini membahayakan fisik anak dan juga menyakiti hatinya.Abu Mas’ud al-Badriy radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, “Aku pernah memukuli budakku dengan cambuk. Tiba-tiba aku mendengar suara dari belakangku, “Abu Mas’ud, perhatikan!”. Aku tidak paham suara siapa itu, saking emosinya. Saat dia mendekatiku, baru aku sadar bahwa beliau adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda, “Abu Mas’ud, perhatikan! Abu Mas’ud, perhatikan!”. Maka akupun menjatuhkan cambuk itu dari tanganku. Beliau bersabda, “اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ، أَنَّ اللهَ أَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَى هَذَا الْغُلَامِ““Perhatikan wahai Abu Mas’ud. Sungguh Allah lebih mampu untuk menghukummu, melebihi kemampuanmu untuk menghukum budak ini”. Aku pun berkata, “Aku tidak akan pernah memukul seorang budak pun setelah ini”. HR. Muslim.Hadits ini aslinya sedang membahas tentang larangan menyiksa budak, tanpa alasan syar’i atau secara berlebihan. Namun larangan ini juga diberlakukan kepada istri dan anak. Kedelapan: Tidak boleh memukul anak sebelum tamyizSebab ketika usia anak belum tamyiz ia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Sehingga dia belum bisa memahami mengapa ia dipukul. Dia hanya merasakan fisiknya terasa sakit akibat dipukul. Tanpa tahu sebabnya kenapa ia dipukul. Hal ini tidak baik untuk perkembangan kondisi psikologi anak.Bahkan sebagian ulama melarang menggunakan pukulan sebelum usia 10 tahun. Dengan alasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya merekomendasikan pukulan setelah usia 10 tahun. Itupun untuk pelanggaran berat, berupa meninggalkan shalat.Kesembilan: Tidak terlalu sering menggunakan pukulanPukulan adalah alternatif terakhir, setelah berbagai cara halus tidak berefek. Sehingga seharusnya penggunaannya jarang. Bahkan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan,“مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ”“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak pernah memukul sesuatu dengan tangannya sama sekali. Tidak kepada istri beliau ataupun pembantunya”. HR. Muslim.Terlalu sering menggunakan pukulan akan berakibat anak terganggu dari aspek emosi. Bahkan bisa membuat anak semakin liar. Cenderung stres dan tidak merasa percaya diri.Kesepuluh: Hentikan pukulan saat anak meyadari kesalahannyaKarena pukulan hanyalah sarana untuk mencapai suatu tujuan. Bila tujuannya telah tercapai, maka sarana tersebut ditinggalkan. Jangan sampai terpancing emosi untuk terus menerus memukul. Apalagi anak sudah meminta ampun. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 9 R. Tsani 1440 / 17 Desember 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 122: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 2Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 124: RAGAM KDRT Bagian 1 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 124: RAGAM KDRT Bagian 1

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 124 RAGAM KDRT Bag-1KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu tema hangat yang sering dibahas, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Namun sayangnya seringkali kekerasan hanya diidentikkan dengan yang bersifat fisik saja. Seperti pukulan, tendangan, tamparan, cakaran, siraman air panas atau sejenisnya.Sebenarnya masih ada beberapa bentuk kekerasan lain yang belum diketahui oleh para orang tua. Di antaranya:Pertama: Kekerasan terhadap janinKekerasan terhadap anak bisa terjadi sejak mereka berada dalam rahim ibu mereka. Si ibu mengkonsumsi obat tanpa merujuk dokter yang ahli. Sehingga menimbulkan bahaya terhadap janin. Bahkan bisa berakibat cacat fisik.Apalagi ibu yang mengkonsumsi berbagai minuman dan barang haram. Seperti rokok, ganja, miras dan narkoba. Semuanya itu membawa dampak buruk terhadap janin. Tidak hanya menyakitinya. Tetapi juga menjadi penyebab berbagai kerusakan dan kecacatan yang dialaminya seumur hidup.Kedua: Tidak mengakuinya sebagai anakDi antara bentuk kekerasan yang harus dihindari: tidak mengakui anak. Dalam arti ayah berlepas diri dari anak kandungnya. Dengan tuduhan ibunya telah berbuat mesum dengan orang lain. Akhirnya anak menjadi korban dan akan mengalami penderitaan batin yang amat pedih. Hancurlah masa depannya. Kelamlah kehidupannya. Buruklah keadaannya. Ia dikucilkan oleh orang-orang sekelilingnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” مَنِ انْتَفَى مِنْ وَلَدِهِ لِيَفْضَحَهُ فِي الدُّنْيَا، فَضَحَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْأَشْهَادِ قِصَاصٌ بِقِصَاصٍ ““Barang siapa tidak mengakui anak kandungnya, dalam rangka untuk mempermalukannya di dunia, niscaya Allah akan mempermalukannya di hadapan seluruh makhluk kelak di hari kiamat. Sebagai balasan setimpal atas perbuatannya”. HR. Ahmad dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma. Al-Albaniy dan al-Arna’uth menilai isnadnya hasan.Ketiga: Tidak memberi hak penyusuan Penyusuan merupakan hak syar’i setiap anak. Juga merupakan nikmat Allah yang sangat besar untuk mereka. Oleh karena itu, tidak boleh menghalangi anak untuk mendapatkan hak tersebut.Sebagian wanita menolak menyusui bayinya dengan alasan ingin merawat keindahan tubuhnya. Atau supaya tetap langsing. Ini bisa masuk kategori kekerasan dan kezaliman terhadap anak.Allah ta’ala menjelaskan batasan ideal menyusui anak, dalam firman-Nya,“وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ“Artinya: “Hendaklah para ibu menyusui anaknya selama dua tahun penuh. Bagi yang ingin menyusui secara sempurna”. QS. Al-Baqarah (2): 233.Tidak boleh menyusui anak kurang dari dua tahun, bila hal itu membahayakan anak. Juga tanpa ridha kedua orang tuanya.Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 R. Tsani 1440 / 31 Desember 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 123: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 3 (selesai)Next DIMARAHI ATAU DIBIARKAN? Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 124: RAGAM KDRT Bagian 1

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 124 RAGAM KDRT Bag-1KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu tema hangat yang sering dibahas, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Namun sayangnya seringkali kekerasan hanya diidentikkan dengan yang bersifat fisik saja. Seperti pukulan, tendangan, tamparan, cakaran, siraman air panas atau sejenisnya.Sebenarnya masih ada beberapa bentuk kekerasan lain yang belum diketahui oleh para orang tua. Di antaranya:Pertama: Kekerasan terhadap janinKekerasan terhadap anak bisa terjadi sejak mereka berada dalam rahim ibu mereka. Si ibu mengkonsumsi obat tanpa merujuk dokter yang ahli. Sehingga menimbulkan bahaya terhadap janin. Bahkan bisa berakibat cacat fisik.Apalagi ibu yang mengkonsumsi berbagai minuman dan barang haram. Seperti rokok, ganja, miras dan narkoba. Semuanya itu membawa dampak buruk terhadap janin. Tidak hanya menyakitinya. Tetapi juga menjadi penyebab berbagai kerusakan dan kecacatan yang dialaminya seumur hidup.Kedua: Tidak mengakuinya sebagai anakDi antara bentuk kekerasan yang harus dihindari: tidak mengakui anak. Dalam arti ayah berlepas diri dari anak kandungnya. Dengan tuduhan ibunya telah berbuat mesum dengan orang lain. Akhirnya anak menjadi korban dan akan mengalami penderitaan batin yang amat pedih. Hancurlah masa depannya. Kelamlah kehidupannya. Buruklah keadaannya. Ia dikucilkan oleh orang-orang sekelilingnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” مَنِ انْتَفَى مِنْ وَلَدِهِ لِيَفْضَحَهُ فِي الدُّنْيَا، فَضَحَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْأَشْهَادِ قِصَاصٌ بِقِصَاصٍ ““Barang siapa tidak mengakui anak kandungnya, dalam rangka untuk mempermalukannya di dunia, niscaya Allah akan mempermalukannya di hadapan seluruh makhluk kelak di hari kiamat. Sebagai balasan setimpal atas perbuatannya”. HR. Ahmad dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma. Al-Albaniy dan al-Arna’uth menilai isnadnya hasan.Ketiga: Tidak memberi hak penyusuan Penyusuan merupakan hak syar’i setiap anak. Juga merupakan nikmat Allah yang sangat besar untuk mereka. Oleh karena itu, tidak boleh menghalangi anak untuk mendapatkan hak tersebut.Sebagian wanita menolak menyusui bayinya dengan alasan ingin merawat keindahan tubuhnya. Atau supaya tetap langsing. Ini bisa masuk kategori kekerasan dan kezaliman terhadap anak.Allah ta’ala menjelaskan batasan ideal menyusui anak, dalam firman-Nya,“وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ“Artinya: “Hendaklah para ibu menyusui anaknya selama dua tahun penuh. Bagi yang ingin menyusui secara sempurna”. QS. Al-Baqarah (2): 233.Tidak boleh menyusui anak kurang dari dua tahun, bila hal itu membahayakan anak. Juga tanpa ridha kedua orang tuanya.Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 R. Tsani 1440 / 31 Desember 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 123: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 3 (selesai)Next DIMARAHI ATAU DIBIARKAN? Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 124 RAGAM KDRT Bag-1KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu tema hangat yang sering dibahas, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Namun sayangnya seringkali kekerasan hanya diidentikkan dengan yang bersifat fisik saja. Seperti pukulan, tendangan, tamparan, cakaran, siraman air panas atau sejenisnya.Sebenarnya masih ada beberapa bentuk kekerasan lain yang belum diketahui oleh para orang tua. Di antaranya:Pertama: Kekerasan terhadap janinKekerasan terhadap anak bisa terjadi sejak mereka berada dalam rahim ibu mereka. Si ibu mengkonsumsi obat tanpa merujuk dokter yang ahli. Sehingga menimbulkan bahaya terhadap janin. Bahkan bisa berakibat cacat fisik.Apalagi ibu yang mengkonsumsi berbagai minuman dan barang haram. Seperti rokok, ganja, miras dan narkoba. Semuanya itu membawa dampak buruk terhadap janin. Tidak hanya menyakitinya. Tetapi juga menjadi penyebab berbagai kerusakan dan kecacatan yang dialaminya seumur hidup.Kedua: Tidak mengakuinya sebagai anakDi antara bentuk kekerasan yang harus dihindari: tidak mengakui anak. Dalam arti ayah berlepas diri dari anak kandungnya. Dengan tuduhan ibunya telah berbuat mesum dengan orang lain. Akhirnya anak menjadi korban dan akan mengalami penderitaan batin yang amat pedih. Hancurlah masa depannya. Kelamlah kehidupannya. Buruklah keadaannya. Ia dikucilkan oleh orang-orang sekelilingnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” مَنِ انْتَفَى مِنْ وَلَدِهِ لِيَفْضَحَهُ فِي الدُّنْيَا، فَضَحَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْأَشْهَادِ قِصَاصٌ بِقِصَاصٍ ““Barang siapa tidak mengakui anak kandungnya, dalam rangka untuk mempermalukannya di dunia, niscaya Allah akan mempermalukannya di hadapan seluruh makhluk kelak di hari kiamat. Sebagai balasan setimpal atas perbuatannya”. HR. Ahmad dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma. Al-Albaniy dan al-Arna’uth menilai isnadnya hasan.Ketiga: Tidak memberi hak penyusuan Penyusuan merupakan hak syar’i setiap anak. Juga merupakan nikmat Allah yang sangat besar untuk mereka. Oleh karena itu, tidak boleh menghalangi anak untuk mendapatkan hak tersebut.Sebagian wanita menolak menyusui bayinya dengan alasan ingin merawat keindahan tubuhnya. Atau supaya tetap langsing. Ini bisa masuk kategori kekerasan dan kezaliman terhadap anak.Allah ta’ala menjelaskan batasan ideal menyusui anak, dalam firman-Nya,“وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ“Artinya: “Hendaklah para ibu menyusui anaknya selama dua tahun penuh. Bagi yang ingin menyusui secara sempurna”. QS. Al-Baqarah (2): 233.Tidak boleh menyusui anak kurang dari dua tahun, bila hal itu membahayakan anak. Juga tanpa ridha kedua orang tuanya.Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 R. Tsani 1440 / 31 Desember 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 123: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 3 (selesai)Next DIMARAHI ATAU DIBIARKAN? Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 124 RAGAM KDRT Bag-1KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu tema hangat yang sering dibahas, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Namun sayangnya seringkali kekerasan hanya diidentikkan dengan yang bersifat fisik saja. Seperti pukulan, tendangan, tamparan, cakaran, siraman air panas atau sejenisnya.Sebenarnya masih ada beberapa bentuk kekerasan lain yang belum diketahui oleh para orang tua. Di antaranya:Pertama: Kekerasan terhadap janinKekerasan terhadap anak bisa terjadi sejak mereka berada dalam rahim ibu mereka. Si ibu mengkonsumsi obat tanpa merujuk dokter yang ahli. Sehingga menimbulkan bahaya terhadap janin. Bahkan bisa berakibat cacat fisik.Apalagi ibu yang mengkonsumsi berbagai minuman dan barang haram. Seperti rokok, ganja, miras dan narkoba. Semuanya itu membawa dampak buruk terhadap janin. Tidak hanya menyakitinya. Tetapi juga menjadi penyebab berbagai kerusakan dan kecacatan yang dialaminya seumur hidup.Kedua: Tidak mengakuinya sebagai anakDi antara bentuk kekerasan yang harus dihindari: tidak mengakui anak. Dalam arti ayah berlepas diri dari anak kandungnya. Dengan tuduhan ibunya telah berbuat mesum dengan orang lain. Akhirnya anak menjadi korban dan akan mengalami penderitaan batin yang amat pedih. Hancurlah masa depannya. Kelamlah kehidupannya. Buruklah keadaannya. Ia dikucilkan oleh orang-orang sekelilingnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” مَنِ انْتَفَى مِنْ وَلَدِهِ لِيَفْضَحَهُ فِي الدُّنْيَا، فَضَحَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْأَشْهَادِ قِصَاصٌ بِقِصَاصٍ ““Barang siapa tidak mengakui anak kandungnya, dalam rangka untuk mempermalukannya di dunia, niscaya Allah akan mempermalukannya di hadapan seluruh makhluk kelak di hari kiamat. Sebagai balasan setimpal atas perbuatannya”. HR. Ahmad dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma. Al-Albaniy dan al-Arna’uth menilai isnadnya hasan.Ketiga: Tidak memberi hak penyusuan Penyusuan merupakan hak syar’i setiap anak. Juga merupakan nikmat Allah yang sangat besar untuk mereka. Oleh karena itu, tidak boleh menghalangi anak untuk mendapatkan hak tersebut.Sebagian wanita menolak menyusui bayinya dengan alasan ingin merawat keindahan tubuhnya. Atau supaya tetap langsing. Ini bisa masuk kategori kekerasan dan kezaliman terhadap anak.Allah ta’ala menjelaskan batasan ideal menyusui anak, dalam firman-Nya,“وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ“Artinya: “Hendaklah para ibu menyusui anaknya selama dua tahun penuh. Bagi yang ingin menyusui secara sempurna”. QS. Al-Baqarah (2): 233.Tidak boleh menyusui anak kurang dari dua tahun, bila hal itu membahayakan anak. Juga tanpa ridha kedua orang tuanya.Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 R. Tsani 1440 / 31 Desember 2018 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 123: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 3 (selesai)Next DIMARAHI ATAU DIBIARKAN? Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

DIMARAHI ATAU DIBIARKAN?

Salah satu masalah yang sering menjadi polemik di masjid atau majlis taklim adalah keberadaan anak-anak kecil. Di satu sisi kita menginginkan anak-anak tersebut akrab dengan masjid dan majlis taklim. Sehingga kelak merekalah yang menjadi generasi penerus kebaikan. Namun di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa tingkah polah mereka lumayan ‘mengganggu’ kekhusyuan ibadah.Menghadapi fenomena ini, ada dua kubu yang bertolak belakang dalam menyikapinya.Kubu pertama hobi memarahi anak-anak kecil tersebut. Kerap membentak mereka. Atau minimal memelototi mereka. Seakan mereka adalah hama yang harus diberantas. Akibatnya anak-anak tersebut pun menjadi tidak betah di masjid. Bahkan sebagian mereka menjadi fobia dengan majlis taklim.Adapun kubu kedua, sangat memaklumi tingkah polah anak-anak itu. Seheboh apapun kelakuan mereka, dibiarkan saja. “Toh memang itu masanya”, demikian komentar yang terlontar. Akibatnya tidak sedikit jamaah yang mengeluh sulit konsentrasi dalam mengaji dan shalat.Sikap yang tepatKeberadaan anak kecil di masjid itu sudah lazim sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Perilaku anak di zaman itu juga tidak berbeda jauh dengan zaman ini. Sama-sama masih suka bermain. Bagaimanakah baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyikapi mereka di masjid?Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu menuturkan,رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى لِلنَّاسِ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ عَلَى عُنُقِهِ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami shalat sambil menggendong cucunya; Umamah binti Abi al-‘Ash di pundaknya. Bila beliau akan sujud, maka anak tersebut diturunkannya”. HR. Bukhari dan Muslim.Hadits ini menjelaskan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam pun ternyata membawa anak kecil ke masjid. Namun beliau bertanggungjawab. Tidak lepas tangan. Beliau pegangi cucunya, bahkan beliau gendong. Agar tidak mengganggu jama’ah yang lainnya.Tetapi bagaimanapun kedisiplinan orang tua, tetap saja ada saatnya lepas kontrol. Anak berpolah. Di saat itulah kesabaran yang berperan. Mari kita simak kejadian berikut,Syaddad radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, “Di suatu shalat Isya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang sambil membawa Hasan atau Husain. Beliau maju ke pengimaman dan meletakkan cucunya lalu bertakbiratul ihram. Di tengah shalat, beliau sujud lama sekali. Karena penasaran, Syaddad mengangkat kepalanya untuk mencari tahu. Ternyata sang cucu naik ke pundak Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau sujud. Syaddad pun kembali sujud. Seusai shalat, jamaah bertanya, “Wahai Rasulullah, tadi engkau sujud lama sekali. Hingga kami mengira ada kejadian buruk atau ada wahyu yang turun padamu”. Beliau menjawab,كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ“Bukan itu yang terjadi. Tetapi tadi cucuku menjadikan punggungku sebagai tunggangan. Aku tidak suka memutus kesenangannya hingga dia puas”. HR. Nasa’iy dan dinilai sahih oleh al-Hakim.KesimpulanOrang tua yang membawa serta anaknya ke masjid harus bertanggung jawab. Bertugas untuk mengkondisikan dan memberikan pengertian kepada anak. Namun proses pendidikan itu harus dilakukan dengan penuh kelembutan dan kesabaran.Sehingga anak tidak kapok untuk berangkat ke masjid atau majlis taklim. Di waktu yang sama, keberadaan mereka juga tidak membuat jamaah lain terganggu. Ingat, maslahat orang banyak harus diprioritaskan ketimbang maslahat pribadi. Wallahu a’lam bish shawab.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Ahad, 10 Rajab 1440 / 17 Maret 2019 Abdullah Zaen Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 124: RAGAM KDRT Bagian 1Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 125: RAGAM KDRT Bagian 2 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

DIMARAHI ATAU DIBIARKAN?

Salah satu masalah yang sering menjadi polemik di masjid atau majlis taklim adalah keberadaan anak-anak kecil. Di satu sisi kita menginginkan anak-anak tersebut akrab dengan masjid dan majlis taklim. Sehingga kelak merekalah yang menjadi generasi penerus kebaikan. Namun di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa tingkah polah mereka lumayan ‘mengganggu’ kekhusyuan ibadah.Menghadapi fenomena ini, ada dua kubu yang bertolak belakang dalam menyikapinya.Kubu pertama hobi memarahi anak-anak kecil tersebut. Kerap membentak mereka. Atau minimal memelototi mereka. Seakan mereka adalah hama yang harus diberantas. Akibatnya anak-anak tersebut pun menjadi tidak betah di masjid. Bahkan sebagian mereka menjadi fobia dengan majlis taklim.Adapun kubu kedua, sangat memaklumi tingkah polah anak-anak itu. Seheboh apapun kelakuan mereka, dibiarkan saja. “Toh memang itu masanya”, demikian komentar yang terlontar. Akibatnya tidak sedikit jamaah yang mengeluh sulit konsentrasi dalam mengaji dan shalat.Sikap yang tepatKeberadaan anak kecil di masjid itu sudah lazim sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Perilaku anak di zaman itu juga tidak berbeda jauh dengan zaman ini. Sama-sama masih suka bermain. Bagaimanakah baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyikapi mereka di masjid?Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu menuturkan,رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى لِلنَّاسِ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ عَلَى عُنُقِهِ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami shalat sambil menggendong cucunya; Umamah binti Abi al-‘Ash di pundaknya. Bila beliau akan sujud, maka anak tersebut diturunkannya”. HR. Bukhari dan Muslim.Hadits ini menjelaskan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam pun ternyata membawa anak kecil ke masjid. Namun beliau bertanggungjawab. Tidak lepas tangan. Beliau pegangi cucunya, bahkan beliau gendong. Agar tidak mengganggu jama’ah yang lainnya.Tetapi bagaimanapun kedisiplinan orang tua, tetap saja ada saatnya lepas kontrol. Anak berpolah. Di saat itulah kesabaran yang berperan. Mari kita simak kejadian berikut,Syaddad radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, “Di suatu shalat Isya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang sambil membawa Hasan atau Husain. Beliau maju ke pengimaman dan meletakkan cucunya lalu bertakbiratul ihram. Di tengah shalat, beliau sujud lama sekali. Karena penasaran, Syaddad mengangkat kepalanya untuk mencari tahu. Ternyata sang cucu naik ke pundak Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau sujud. Syaddad pun kembali sujud. Seusai shalat, jamaah bertanya, “Wahai Rasulullah, tadi engkau sujud lama sekali. Hingga kami mengira ada kejadian buruk atau ada wahyu yang turun padamu”. Beliau menjawab,كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ“Bukan itu yang terjadi. Tetapi tadi cucuku menjadikan punggungku sebagai tunggangan. Aku tidak suka memutus kesenangannya hingga dia puas”. HR. Nasa’iy dan dinilai sahih oleh al-Hakim.KesimpulanOrang tua yang membawa serta anaknya ke masjid harus bertanggung jawab. Bertugas untuk mengkondisikan dan memberikan pengertian kepada anak. Namun proses pendidikan itu harus dilakukan dengan penuh kelembutan dan kesabaran.Sehingga anak tidak kapok untuk berangkat ke masjid atau majlis taklim. Di waktu yang sama, keberadaan mereka juga tidak membuat jamaah lain terganggu. Ingat, maslahat orang banyak harus diprioritaskan ketimbang maslahat pribadi. Wallahu a’lam bish shawab.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Ahad, 10 Rajab 1440 / 17 Maret 2019 Abdullah Zaen Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 124: RAGAM KDRT Bagian 1Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 125: RAGAM KDRT Bagian 2 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Salah satu masalah yang sering menjadi polemik di masjid atau majlis taklim adalah keberadaan anak-anak kecil. Di satu sisi kita menginginkan anak-anak tersebut akrab dengan masjid dan majlis taklim. Sehingga kelak merekalah yang menjadi generasi penerus kebaikan. Namun di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa tingkah polah mereka lumayan ‘mengganggu’ kekhusyuan ibadah.Menghadapi fenomena ini, ada dua kubu yang bertolak belakang dalam menyikapinya.Kubu pertama hobi memarahi anak-anak kecil tersebut. Kerap membentak mereka. Atau minimal memelototi mereka. Seakan mereka adalah hama yang harus diberantas. Akibatnya anak-anak tersebut pun menjadi tidak betah di masjid. Bahkan sebagian mereka menjadi fobia dengan majlis taklim.Adapun kubu kedua, sangat memaklumi tingkah polah anak-anak itu. Seheboh apapun kelakuan mereka, dibiarkan saja. “Toh memang itu masanya”, demikian komentar yang terlontar. Akibatnya tidak sedikit jamaah yang mengeluh sulit konsentrasi dalam mengaji dan shalat.Sikap yang tepatKeberadaan anak kecil di masjid itu sudah lazim sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Perilaku anak di zaman itu juga tidak berbeda jauh dengan zaman ini. Sama-sama masih suka bermain. Bagaimanakah baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyikapi mereka di masjid?Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu menuturkan,رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى لِلنَّاسِ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ عَلَى عُنُقِهِ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami shalat sambil menggendong cucunya; Umamah binti Abi al-‘Ash di pundaknya. Bila beliau akan sujud, maka anak tersebut diturunkannya”. HR. Bukhari dan Muslim.Hadits ini menjelaskan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam pun ternyata membawa anak kecil ke masjid. Namun beliau bertanggungjawab. Tidak lepas tangan. Beliau pegangi cucunya, bahkan beliau gendong. Agar tidak mengganggu jama’ah yang lainnya.Tetapi bagaimanapun kedisiplinan orang tua, tetap saja ada saatnya lepas kontrol. Anak berpolah. Di saat itulah kesabaran yang berperan. Mari kita simak kejadian berikut,Syaddad radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, “Di suatu shalat Isya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang sambil membawa Hasan atau Husain. Beliau maju ke pengimaman dan meletakkan cucunya lalu bertakbiratul ihram. Di tengah shalat, beliau sujud lama sekali. Karena penasaran, Syaddad mengangkat kepalanya untuk mencari tahu. Ternyata sang cucu naik ke pundak Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau sujud. Syaddad pun kembali sujud. Seusai shalat, jamaah bertanya, “Wahai Rasulullah, tadi engkau sujud lama sekali. Hingga kami mengira ada kejadian buruk atau ada wahyu yang turun padamu”. Beliau menjawab,كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ“Bukan itu yang terjadi. Tetapi tadi cucuku menjadikan punggungku sebagai tunggangan. Aku tidak suka memutus kesenangannya hingga dia puas”. HR. Nasa’iy dan dinilai sahih oleh al-Hakim.KesimpulanOrang tua yang membawa serta anaknya ke masjid harus bertanggung jawab. Bertugas untuk mengkondisikan dan memberikan pengertian kepada anak. Namun proses pendidikan itu harus dilakukan dengan penuh kelembutan dan kesabaran.Sehingga anak tidak kapok untuk berangkat ke masjid atau majlis taklim. Di waktu yang sama, keberadaan mereka juga tidak membuat jamaah lain terganggu. Ingat, maslahat orang banyak harus diprioritaskan ketimbang maslahat pribadi. Wallahu a’lam bish shawab.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Ahad, 10 Rajab 1440 / 17 Maret 2019 Abdullah Zaen Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 124: RAGAM KDRT Bagian 1Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 125: RAGAM KDRT Bagian 2 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Salah satu masalah yang sering menjadi polemik di masjid atau majlis taklim adalah keberadaan anak-anak kecil. Di satu sisi kita menginginkan anak-anak tersebut akrab dengan masjid dan majlis taklim. Sehingga kelak merekalah yang menjadi generasi penerus kebaikan. Namun di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa tingkah polah mereka lumayan ‘mengganggu’ kekhusyuan ibadah.Menghadapi fenomena ini, ada dua kubu yang bertolak belakang dalam menyikapinya.Kubu pertama hobi memarahi anak-anak kecil tersebut. Kerap membentak mereka. Atau minimal memelototi mereka. Seakan mereka adalah hama yang harus diberantas. Akibatnya anak-anak tersebut pun menjadi tidak betah di masjid. Bahkan sebagian mereka menjadi fobia dengan majlis taklim.Adapun kubu kedua, sangat memaklumi tingkah polah anak-anak itu. Seheboh apapun kelakuan mereka, dibiarkan saja. “Toh memang itu masanya”, demikian komentar yang terlontar. Akibatnya tidak sedikit jamaah yang mengeluh sulit konsentrasi dalam mengaji dan shalat.Sikap yang tepatKeberadaan anak kecil di masjid itu sudah lazim sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Perilaku anak di zaman itu juga tidak berbeda jauh dengan zaman ini. Sama-sama masih suka bermain. Bagaimanakah baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyikapi mereka di masjid?Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu menuturkan,رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى لِلنَّاسِ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ عَلَى عُنُقِهِ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami shalat sambil menggendong cucunya; Umamah binti Abi al-‘Ash di pundaknya. Bila beliau akan sujud, maka anak tersebut diturunkannya”. HR. Bukhari dan Muslim.Hadits ini menjelaskan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam pun ternyata membawa anak kecil ke masjid. Namun beliau bertanggungjawab. Tidak lepas tangan. Beliau pegangi cucunya, bahkan beliau gendong. Agar tidak mengganggu jama’ah yang lainnya.Tetapi bagaimanapun kedisiplinan orang tua, tetap saja ada saatnya lepas kontrol. Anak berpolah. Di saat itulah kesabaran yang berperan. Mari kita simak kejadian berikut,Syaddad radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, “Di suatu shalat Isya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang sambil membawa Hasan atau Husain. Beliau maju ke pengimaman dan meletakkan cucunya lalu bertakbiratul ihram. Di tengah shalat, beliau sujud lama sekali. Karena penasaran, Syaddad mengangkat kepalanya untuk mencari tahu. Ternyata sang cucu naik ke pundak Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau sujud. Syaddad pun kembali sujud. Seusai shalat, jamaah bertanya, “Wahai Rasulullah, tadi engkau sujud lama sekali. Hingga kami mengira ada kejadian buruk atau ada wahyu yang turun padamu”. Beliau menjawab,كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ“Bukan itu yang terjadi. Tetapi tadi cucuku menjadikan punggungku sebagai tunggangan. Aku tidak suka memutus kesenangannya hingga dia puas”. HR. Nasa’iy dan dinilai sahih oleh al-Hakim.KesimpulanOrang tua yang membawa serta anaknya ke masjid harus bertanggung jawab. Bertugas untuk mengkondisikan dan memberikan pengertian kepada anak. Namun proses pendidikan itu harus dilakukan dengan penuh kelembutan dan kesabaran.Sehingga anak tidak kapok untuk berangkat ke masjid atau majlis taklim. Di waktu yang sama, keberadaan mereka juga tidak membuat jamaah lain terganggu. Ingat, maslahat orang banyak harus diprioritaskan ketimbang maslahat pribadi. Wallahu a’lam bish shawab.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Ahad, 10 Rajab 1440 / 17 Maret 2019 Abdullah Zaen Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 124: RAGAM KDRT Bagian 1Next Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 125: RAGAM KDRT Bagian 2 Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 125: RAGAM KDRT Bagian 2

Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas beberapa contoh KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut kelanjutannya:Keempat: Menjatuhkan hukuman kolektif karena kesalahan satu anakSebagian orang tua memiliki kebiasaan buruk. Gara-gara kesalahan salah satu anak, hukuman dijatuhkan kepada seluruh anak. Akibatnya, anak-anak yang tidak berbuat salah merasa dizalimi.Anehnya, kadangkala anak yang bersalah justru bebas dari hukuman. Karena berhasil kabur. Sedangkan yang tidak bersalah harus menerima hukuman dan kemarahan yang menggelegak. Bagaimana kiranya perasaan hatinya yang remuk?Dalam sebuah hadits disebutkan,“لَا يُؤْخَذُ الرَّجُلُ بِجِنَايَةِ أَبِيهِ، وَلَا جِنَايَةِ أَخِيهِ”“Seseorang tidak boleh dihukum lantaran kejahatan ayahnya. Tidak juga lantaran kejahatan saudaranya”. HR. Nasa’iy dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.Kelima: Mengusir anak dari rumahDengan alasan mendidik dan membimbing anak, sebagian orang tua justru merusak anaknya. Mereka menghukum anak dengan cara mengusirnya dari rumah. Perbuatan ini bisa dikategorikan bentuk lepas tanggung jawab pendidikan anak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,“مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ”“Seseorang yang diberi amanah kepemimpinan oleh Allah, lalu mengkhianatinya hingga meninggal, pasti Allah haramkan baginya surga”. HR. Muslim dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu.Realitanya, tidak sedikit orang tua yang justru menyesali perbuatannya tersebut di kemudian hari. Sebab hukuman seperti ini justru kontra produktif. Berapa banyak anak yang diusir dari rumah, malah menjadi korban lingkungan buruk di luar rumah. Sebab seseorang yang sedang dirundung kesedihan, akan menjadi mangsa empuk orang-orang jahat. Na’udzu billah min dzalik…Keenam: Menghalangi anak dari nafkah primerSering kita temukan hal ini dalam dunia nyata. Padahal tidak sedikit orang tua yang berbuat demikian, secara ekonomi sebenarnya mapan.Perbuatan ini berakibat anak-anak mencari jalan yang salah demi mendapatkan kebutuhannya. Seperti mencuri, mengutil barang milik orang lain dan sebagainya. Dengan begitu, orang tua telah memiliki andil dalam penyimpangan anak-anaknya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ““Seseorang sudah cukup dianggap berdosa, bila ia menterlantarkan orang yang menjadi tanggungannya”. HR. Abu Dawud dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban dan al-Arna’uth.Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 8 Jumadal Ula 1440 / 14 Januari 2019 Post navigation Previous DIMARAHI ATAU DIBIARKAN?Next Serial Fiqih Pendidikan Anak No 126: RAGAM KDRT Bagian 3 (Selesai) Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 125: RAGAM KDRT Bagian 2

Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas beberapa contoh KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut kelanjutannya:Keempat: Menjatuhkan hukuman kolektif karena kesalahan satu anakSebagian orang tua memiliki kebiasaan buruk. Gara-gara kesalahan salah satu anak, hukuman dijatuhkan kepada seluruh anak. Akibatnya, anak-anak yang tidak berbuat salah merasa dizalimi.Anehnya, kadangkala anak yang bersalah justru bebas dari hukuman. Karena berhasil kabur. Sedangkan yang tidak bersalah harus menerima hukuman dan kemarahan yang menggelegak. Bagaimana kiranya perasaan hatinya yang remuk?Dalam sebuah hadits disebutkan,“لَا يُؤْخَذُ الرَّجُلُ بِجِنَايَةِ أَبِيهِ، وَلَا جِنَايَةِ أَخِيهِ”“Seseorang tidak boleh dihukum lantaran kejahatan ayahnya. Tidak juga lantaran kejahatan saudaranya”. HR. Nasa’iy dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.Kelima: Mengusir anak dari rumahDengan alasan mendidik dan membimbing anak, sebagian orang tua justru merusak anaknya. Mereka menghukum anak dengan cara mengusirnya dari rumah. Perbuatan ini bisa dikategorikan bentuk lepas tanggung jawab pendidikan anak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,“مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ”“Seseorang yang diberi amanah kepemimpinan oleh Allah, lalu mengkhianatinya hingga meninggal, pasti Allah haramkan baginya surga”. HR. Muslim dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu.Realitanya, tidak sedikit orang tua yang justru menyesali perbuatannya tersebut di kemudian hari. Sebab hukuman seperti ini justru kontra produktif. Berapa banyak anak yang diusir dari rumah, malah menjadi korban lingkungan buruk di luar rumah. Sebab seseorang yang sedang dirundung kesedihan, akan menjadi mangsa empuk orang-orang jahat. Na’udzu billah min dzalik…Keenam: Menghalangi anak dari nafkah primerSering kita temukan hal ini dalam dunia nyata. Padahal tidak sedikit orang tua yang berbuat demikian, secara ekonomi sebenarnya mapan.Perbuatan ini berakibat anak-anak mencari jalan yang salah demi mendapatkan kebutuhannya. Seperti mencuri, mengutil barang milik orang lain dan sebagainya. Dengan begitu, orang tua telah memiliki andil dalam penyimpangan anak-anaknya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ““Seseorang sudah cukup dianggap berdosa, bila ia menterlantarkan orang yang menjadi tanggungannya”. HR. Abu Dawud dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban dan al-Arna’uth.Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 8 Jumadal Ula 1440 / 14 Januari 2019 Post navigation Previous DIMARAHI ATAU DIBIARKAN?Next Serial Fiqih Pendidikan Anak No 126: RAGAM KDRT Bagian 3 (Selesai) Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas beberapa contoh KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut kelanjutannya:Keempat: Menjatuhkan hukuman kolektif karena kesalahan satu anakSebagian orang tua memiliki kebiasaan buruk. Gara-gara kesalahan salah satu anak, hukuman dijatuhkan kepada seluruh anak. Akibatnya, anak-anak yang tidak berbuat salah merasa dizalimi.Anehnya, kadangkala anak yang bersalah justru bebas dari hukuman. Karena berhasil kabur. Sedangkan yang tidak bersalah harus menerima hukuman dan kemarahan yang menggelegak. Bagaimana kiranya perasaan hatinya yang remuk?Dalam sebuah hadits disebutkan,“لَا يُؤْخَذُ الرَّجُلُ بِجِنَايَةِ أَبِيهِ، وَلَا جِنَايَةِ أَخِيهِ”“Seseorang tidak boleh dihukum lantaran kejahatan ayahnya. Tidak juga lantaran kejahatan saudaranya”. HR. Nasa’iy dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.Kelima: Mengusir anak dari rumahDengan alasan mendidik dan membimbing anak, sebagian orang tua justru merusak anaknya. Mereka menghukum anak dengan cara mengusirnya dari rumah. Perbuatan ini bisa dikategorikan bentuk lepas tanggung jawab pendidikan anak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,“مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ”“Seseorang yang diberi amanah kepemimpinan oleh Allah, lalu mengkhianatinya hingga meninggal, pasti Allah haramkan baginya surga”. HR. Muslim dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu.Realitanya, tidak sedikit orang tua yang justru menyesali perbuatannya tersebut di kemudian hari. Sebab hukuman seperti ini justru kontra produktif. Berapa banyak anak yang diusir dari rumah, malah menjadi korban lingkungan buruk di luar rumah. Sebab seseorang yang sedang dirundung kesedihan, akan menjadi mangsa empuk orang-orang jahat. Na’udzu billah min dzalik…Keenam: Menghalangi anak dari nafkah primerSering kita temukan hal ini dalam dunia nyata. Padahal tidak sedikit orang tua yang berbuat demikian, secara ekonomi sebenarnya mapan.Perbuatan ini berakibat anak-anak mencari jalan yang salah demi mendapatkan kebutuhannya. Seperti mencuri, mengutil barang milik orang lain dan sebagainya. Dengan begitu, orang tua telah memiliki andil dalam penyimpangan anak-anaknya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ““Seseorang sudah cukup dianggap berdosa, bila ia menterlantarkan orang yang menjadi tanggungannya”. HR. Abu Dawud dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban dan al-Arna’uth.Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 8 Jumadal Ula 1440 / 14 Januari 2019 Post navigation Previous DIMARAHI ATAU DIBIARKAN?Next Serial Fiqih Pendidikan Anak No 126: RAGAM KDRT Bagian 3 (Selesai) Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas beberapa contoh KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut kelanjutannya:Keempat: Menjatuhkan hukuman kolektif karena kesalahan satu anakSebagian orang tua memiliki kebiasaan buruk. Gara-gara kesalahan salah satu anak, hukuman dijatuhkan kepada seluruh anak. Akibatnya, anak-anak yang tidak berbuat salah merasa dizalimi.Anehnya, kadangkala anak yang bersalah justru bebas dari hukuman. Karena berhasil kabur. Sedangkan yang tidak bersalah harus menerima hukuman dan kemarahan yang menggelegak. Bagaimana kiranya perasaan hatinya yang remuk?Dalam sebuah hadits disebutkan,“لَا يُؤْخَذُ الرَّجُلُ بِجِنَايَةِ أَبِيهِ، وَلَا جِنَايَةِ أَخِيهِ”“Seseorang tidak boleh dihukum lantaran kejahatan ayahnya. Tidak juga lantaran kejahatan saudaranya”. HR. Nasa’iy dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.Kelima: Mengusir anak dari rumahDengan alasan mendidik dan membimbing anak, sebagian orang tua justru merusak anaknya. Mereka menghukum anak dengan cara mengusirnya dari rumah. Perbuatan ini bisa dikategorikan bentuk lepas tanggung jawab pendidikan anak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,“مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ”“Seseorang yang diberi amanah kepemimpinan oleh Allah, lalu mengkhianatinya hingga meninggal, pasti Allah haramkan baginya surga”. HR. Muslim dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu.Realitanya, tidak sedikit orang tua yang justru menyesali perbuatannya tersebut di kemudian hari. Sebab hukuman seperti ini justru kontra produktif. Berapa banyak anak yang diusir dari rumah, malah menjadi korban lingkungan buruk di luar rumah. Sebab seseorang yang sedang dirundung kesedihan, akan menjadi mangsa empuk orang-orang jahat. Na’udzu billah min dzalik…Keenam: Menghalangi anak dari nafkah primerSering kita temukan hal ini dalam dunia nyata. Padahal tidak sedikit orang tua yang berbuat demikian, secara ekonomi sebenarnya mapan.Perbuatan ini berakibat anak-anak mencari jalan yang salah demi mendapatkan kebutuhannya. Seperti mencuri, mengutil barang milik orang lain dan sebagainya. Dengan begitu, orang tua telah memiliki andil dalam penyimpangan anak-anaknya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ““Seseorang sudah cukup dianggap berdosa, bila ia menterlantarkan orang yang menjadi tanggungannya”. HR. Abu Dawud dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban dan al-Arna’uth.Bersambung…@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 8 Jumadal Ula 1440 / 14 Januari 2019 Post navigation Previous DIMARAHI ATAU DIBIARKAN?Next Serial Fiqih Pendidikan Anak No 126: RAGAM KDRT Bagian 3 (Selesai) Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Serial Fiqih Pendidikan Anak No 126: RAGAM KDRT Bagian 3 (Selesai)

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 126 RAGAM KDRT Bag-3 (Selesai) Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas beberapa contoh KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut kelanjutannya:Ketujuh: Mendoakan keburukan untuk anakBiasanya ini terjadi saat emosi orang tua memuncak. Tidak bisa menjaga lisannya. Sehingga terlontarlah berbagai doa keburukan. Menyumpahinya, mengutuknya, mendoakan agar anak celaka dan yang semisal. Na’udzu billah min dzalik.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti,“ لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ؛ لا تُوَافِقُوا مِنَ الله سَاعَةً يُسْأَلُ فيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ”“Janganlah berdoa keburukan untuk diri kalian sendiri. Janganlah berdoa keburukan untuk anak-anak kalian. Janganlah berdoa keburukan untuk harta kalian. Bisa jadi doa kalian itu bertepatan dengan waktu mustajab, sehingga dikabulkan Allah ta’ala”. HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu.Padahal bila orang tua sedikit merenung, apa keuntungan yang didapatkannya dari doa keburukan tersebut? Sama sekali tidak ada. Justru malah ia rugi di dunia dan akhirat.Kedelapan: Mempekerjakan anak melampaui kemampuannyaFenomena pekerja anak sebenarnya adalah fenomena yang tidak Islami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang anak-anak untuk ikut berperang. Padahal mereka ingin sekali membela agama Allah.Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma menuturkan,عَرَضَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ أُحُدٍ فِى الْقِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِى“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatku menjelang peperangan Uhud. Saat itu usiaku 14 tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk mengikuti peperangan itu”. HR. Bukhari dan Muslim.Untuk sesuatu yang sangat urgen saja (jihad), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang keterlibatan anak-anak. Apalagi untuk bekerja pada masa normal.Parahnya, boleh jadi si ayah malah hanya bermalas-malasan di rumah. Makan dan tidur. Tidak mau bekerja membanting tulang memeras keringat.Menurut hukum, praktek pekerja anak adalah suatu bentuk pelanggaran hukum. Pemerintah sudah memiliki Undang-Undang yang bisa melindungi anak-anak dari praktek ini. Setidaknya ada dua UU yang bisa digunakan. Yaitu UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jelas dicantumkan bahwa anak berhak mendapatkan hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Sedangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 contohnya dalam pasal 68 seperti perusahaan dilarang mempekerjakan anak-anak di bawah umur 14 tahun.Namun bukan berarti tidak boleh sama sekali menyuruh dan melatih anak bekerja. Sebab mereka pun perlu belajar dan berlatih bekerja. Apalagi dalam kondisi orang tua sakit parah misalnya.Hanya saja jangan sampai hal itu menyebabkan anak tidak bisa mengenyam pendidikan. Juga tidak boleh membebani mereka dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukannya.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 22 Jumadal Ula 1440 / 28 Januari 2019 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 125: RAGAM KDRT Bagian 2Next Serial Fiqih Pendidikan Anak No 127: SEMUA ANAK ITU HEBAT Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Serial Fiqih Pendidikan Anak No 126: RAGAM KDRT Bagian 3 (Selesai)

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 126 RAGAM KDRT Bag-3 (Selesai) Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas beberapa contoh KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut kelanjutannya:Ketujuh: Mendoakan keburukan untuk anakBiasanya ini terjadi saat emosi orang tua memuncak. Tidak bisa menjaga lisannya. Sehingga terlontarlah berbagai doa keburukan. Menyumpahinya, mengutuknya, mendoakan agar anak celaka dan yang semisal. Na’udzu billah min dzalik.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti,“ لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ؛ لا تُوَافِقُوا مِنَ الله سَاعَةً يُسْأَلُ فيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ”“Janganlah berdoa keburukan untuk diri kalian sendiri. Janganlah berdoa keburukan untuk anak-anak kalian. Janganlah berdoa keburukan untuk harta kalian. Bisa jadi doa kalian itu bertepatan dengan waktu mustajab, sehingga dikabulkan Allah ta’ala”. HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu.Padahal bila orang tua sedikit merenung, apa keuntungan yang didapatkannya dari doa keburukan tersebut? Sama sekali tidak ada. Justru malah ia rugi di dunia dan akhirat.Kedelapan: Mempekerjakan anak melampaui kemampuannyaFenomena pekerja anak sebenarnya adalah fenomena yang tidak Islami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang anak-anak untuk ikut berperang. Padahal mereka ingin sekali membela agama Allah.Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma menuturkan,عَرَضَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ أُحُدٍ فِى الْقِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِى“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatku menjelang peperangan Uhud. Saat itu usiaku 14 tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk mengikuti peperangan itu”. HR. Bukhari dan Muslim.Untuk sesuatu yang sangat urgen saja (jihad), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang keterlibatan anak-anak. Apalagi untuk bekerja pada masa normal.Parahnya, boleh jadi si ayah malah hanya bermalas-malasan di rumah. Makan dan tidur. Tidak mau bekerja membanting tulang memeras keringat.Menurut hukum, praktek pekerja anak adalah suatu bentuk pelanggaran hukum. Pemerintah sudah memiliki Undang-Undang yang bisa melindungi anak-anak dari praktek ini. Setidaknya ada dua UU yang bisa digunakan. Yaitu UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jelas dicantumkan bahwa anak berhak mendapatkan hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Sedangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 contohnya dalam pasal 68 seperti perusahaan dilarang mempekerjakan anak-anak di bawah umur 14 tahun.Namun bukan berarti tidak boleh sama sekali menyuruh dan melatih anak bekerja. Sebab mereka pun perlu belajar dan berlatih bekerja. Apalagi dalam kondisi orang tua sakit parah misalnya.Hanya saja jangan sampai hal itu menyebabkan anak tidak bisa mengenyam pendidikan. Juga tidak boleh membebani mereka dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukannya.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 22 Jumadal Ula 1440 / 28 Januari 2019 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 125: RAGAM KDRT Bagian 2Next Serial Fiqih Pendidikan Anak No 127: SEMUA ANAK ITU HEBAT Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 126 RAGAM KDRT Bag-3 (Selesai) Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas beberapa contoh KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut kelanjutannya:Ketujuh: Mendoakan keburukan untuk anakBiasanya ini terjadi saat emosi orang tua memuncak. Tidak bisa menjaga lisannya. Sehingga terlontarlah berbagai doa keburukan. Menyumpahinya, mengutuknya, mendoakan agar anak celaka dan yang semisal. Na’udzu billah min dzalik.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti,“ لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ؛ لا تُوَافِقُوا مِنَ الله سَاعَةً يُسْأَلُ فيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ”“Janganlah berdoa keburukan untuk diri kalian sendiri. Janganlah berdoa keburukan untuk anak-anak kalian. Janganlah berdoa keburukan untuk harta kalian. Bisa jadi doa kalian itu bertepatan dengan waktu mustajab, sehingga dikabulkan Allah ta’ala”. HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu.Padahal bila orang tua sedikit merenung, apa keuntungan yang didapatkannya dari doa keburukan tersebut? Sama sekali tidak ada. Justru malah ia rugi di dunia dan akhirat.Kedelapan: Mempekerjakan anak melampaui kemampuannyaFenomena pekerja anak sebenarnya adalah fenomena yang tidak Islami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang anak-anak untuk ikut berperang. Padahal mereka ingin sekali membela agama Allah.Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma menuturkan,عَرَضَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ أُحُدٍ فِى الْقِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِى“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatku menjelang peperangan Uhud. Saat itu usiaku 14 tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk mengikuti peperangan itu”. HR. Bukhari dan Muslim.Untuk sesuatu yang sangat urgen saja (jihad), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang keterlibatan anak-anak. Apalagi untuk bekerja pada masa normal.Parahnya, boleh jadi si ayah malah hanya bermalas-malasan di rumah. Makan dan tidur. Tidak mau bekerja membanting tulang memeras keringat.Menurut hukum, praktek pekerja anak adalah suatu bentuk pelanggaran hukum. Pemerintah sudah memiliki Undang-Undang yang bisa melindungi anak-anak dari praktek ini. Setidaknya ada dua UU yang bisa digunakan. Yaitu UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jelas dicantumkan bahwa anak berhak mendapatkan hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Sedangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 contohnya dalam pasal 68 seperti perusahaan dilarang mempekerjakan anak-anak di bawah umur 14 tahun.Namun bukan berarti tidak boleh sama sekali menyuruh dan melatih anak bekerja. Sebab mereka pun perlu belajar dan berlatih bekerja. Apalagi dalam kondisi orang tua sakit parah misalnya.Hanya saja jangan sampai hal itu menyebabkan anak tidak bisa mengenyam pendidikan. Juga tidak boleh membebani mereka dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukannya.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 22 Jumadal Ula 1440 / 28 Januari 2019 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 125: RAGAM KDRT Bagian 2Next Serial Fiqih Pendidikan Anak No 127: SEMUA ANAK ITU HEBAT Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 126 RAGAM KDRT Bag-3 (Selesai) Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas beberapa contoh KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut kelanjutannya:Ketujuh: Mendoakan keburukan untuk anakBiasanya ini terjadi saat emosi orang tua memuncak. Tidak bisa menjaga lisannya. Sehingga terlontarlah berbagai doa keburukan. Menyumpahinya, mengutuknya, mendoakan agar anak celaka dan yang semisal. Na’udzu billah min dzalik.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti,“ لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ؛ لا تُوَافِقُوا مِنَ الله سَاعَةً يُسْأَلُ فيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ”“Janganlah berdoa keburukan untuk diri kalian sendiri. Janganlah berdoa keburukan untuk anak-anak kalian. Janganlah berdoa keburukan untuk harta kalian. Bisa jadi doa kalian itu bertepatan dengan waktu mustajab, sehingga dikabulkan Allah ta’ala”. HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu.Padahal bila orang tua sedikit merenung, apa keuntungan yang didapatkannya dari doa keburukan tersebut? Sama sekali tidak ada. Justru malah ia rugi di dunia dan akhirat.Kedelapan: Mempekerjakan anak melampaui kemampuannyaFenomena pekerja anak sebenarnya adalah fenomena yang tidak Islami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang anak-anak untuk ikut berperang. Padahal mereka ingin sekali membela agama Allah.Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma menuturkan,عَرَضَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ أُحُدٍ فِى الْقِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِى“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatku menjelang peperangan Uhud. Saat itu usiaku 14 tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk mengikuti peperangan itu”. HR. Bukhari dan Muslim.Untuk sesuatu yang sangat urgen saja (jihad), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang keterlibatan anak-anak. Apalagi untuk bekerja pada masa normal.Parahnya, boleh jadi si ayah malah hanya bermalas-malasan di rumah. Makan dan tidur. Tidak mau bekerja membanting tulang memeras keringat.Menurut hukum, praktek pekerja anak adalah suatu bentuk pelanggaran hukum. Pemerintah sudah memiliki Undang-Undang yang bisa melindungi anak-anak dari praktek ini. Setidaknya ada dua UU yang bisa digunakan. Yaitu UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jelas dicantumkan bahwa anak berhak mendapatkan hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Sedangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 contohnya dalam pasal 68 seperti perusahaan dilarang mempekerjakan anak-anak di bawah umur 14 tahun.Namun bukan berarti tidak boleh sama sekali menyuruh dan melatih anak bekerja. Sebab mereka pun perlu belajar dan berlatih bekerja. Apalagi dalam kondisi orang tua sakit parah misalnya.Hanya saja jangan sampai hal itu menyebabkan anak tidak bisa mengenyam pendidikan. Juga tidak boleh membebani mereka dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukannya.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 22 Jumadal Ula 1440 / 28 Januari 2019 Post navigation Previous Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 125: RAGAM KDRT Bagian 2Next Serial Fiqih Pendidikan Anak No 127: SEMUA ANAK ITU HEBAT Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

USTADZ JUGA MANUSIA

USTADZ JUGA MANUSIAAllah ta’ala itu sangat sayang sekali kepada para hamba-Nya. Teramat banyak bukti yang menunjukkan hal itu. Di antaranya: fasilitas hidup super lengkap yang tersedia di muka bumi. Semua kebutuhan kita ada. Udara, makanan, minuman, kendaraan, tempat tinggal, pasangan hidup, keturunan dan lain-lain.Dalam salah satu ayat suci al-Qur’an dijelaskan,“هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا”Artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk kalian”. QS. Al-Baqarah (2): 29.Bukan hanya fasilitas yang bersifat duniawi, namun juga petunjuk yang mengantarkan kepada kebahagiaan abadi di surga pun disediakan oleh-Nya.Allah ta’ala menurunkan kitab-kitab suci. Mengutus para Nabi dan Rasul ‘alaihimussalam. Sekaligus menyediakan pewaris nabi, yakni para ulama, yang selalu ada di setiap zaman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ”“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi”. HR. Abu Dawud dari Abu Darda’ radhiyallahu ’anhu dan dinyatakan sahih oleh Ibn Hibban serta al-Albaniy.Beda Nabi dan UlamaWalaupun para nabi dan para ulama sama-sama berjuang membela agama Allah, namun ada perbedaan mendasar antara mereka. Misalnya: para nabi, mereka itu maksum. Terjaga dari kesalahan. Sedangkan para ulama, mereka manusia biasa yang berpeluang untuk keliru.Maka seharusnya kitapun bersikap proporsional kepada para ulama, kyai, ustadz, mubaligh, dai dan yang semisal. Tidak boleh mengkultuskan mereka. Namun tetap harus menghormati mereka.Penghormatan itu tidak identik dengan pengkultusan. Sebab penghormatan adalah sesuatu yang terpuji. Sedangkan pengkultusan merupakan hal yang tercela. Karena bertolak belakang dengan ajaran Islam yang memerangi sikap ekstrim dan berlebihan.Sikap Bijak Saat Ulama SalahTerkadang kita berekspektasi terlampau tinggi terhadap ulama. Berharap mereka menjadi sosok sempurna bak para nabi dan rasul ‘alaihimussalam. Tanpa cela sedikitpun. Padahal mereka adalah manusia biasa. Sehingga tetap berpeluang untuk melakukan kesalahan. Entah itu dalam ucapan ataupun perbuatan. Salah dalam berfatwa misalnya. Atau melakukan perbuatan yang tidak sejalan dengan aturan agama.Dalam kondisi seperti itu, maka sikap kita yang benar selaku umat adalah:Pertama: Meyakini bahwa itu adalah kesalahanKesalahan tetap merupakan kesalahan. Tidak berubah menjadi kebenaran. Sekalipun yang melakukannya adalah ulama.Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu menyampaikan wejangannya,“Sesungguhnya kebenaran itu bukan ditimbang dari siapa yang mengucapkannya. Namun kenalilah dahulu kebenaran. Niscaya saat itu engkau bisa mengetahui siapakah orang-orang yang benar”.Kedua: Menjaga kehormatan merekaSaat meyakini bahwa ulama atau ustadz Ahlus Sunnah anu telah keliru, bukan berarti kita boleh menjatuhkan harga diri mereka. Sebab jasa mereka lebih banyak dibanding kesalahannya.Sai’d bin al-Musayyib (w. 93 H) rahimahullah menjelaskan,“Setiap ulama, orang mulia atau manusia utama, pasti memiliki aib. Namun, seorang yang lebih dominan kebaikannya dibanding kekurangannya, maka kekurangan tersebut diabaikan. Lantaran keutamaan yang dia miliki”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 22 Rajab 1440 H / 29 Maret 2019 Abdullah Zaen Post navigation Previous Serial Fiqih Pendidikan Anak No 127: SEMUA ANAK ITU HEBATNext Serial Fiqih Pendidikan Anak No 128: PENDIDIKAN ANAK, TANGGUNG JAWAB SIAPA? Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

USTADZ JUGA MANUSIA

USTADZ JUGA MANUSIAAllah ta’ala itu sangat sayang sekali kepada para hamba-Nya. Teramat banyak bukti yang menunjukkan hal itu. Di antaranya: fasilitas hidup super lengkap yang tersedia di muka bumi. Semua kebutuhan kita ada. Udara, makanan, minuman, kendaraan, tempat tinggal, pasangan hidup, keturunan dan lain-lain.Dalam salah satu ayat suci al-Qur’an dijelaskan,“هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا”Artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk kalian”. QS. Al-Baqarah (2): 29.Bukan hanya fasilitas yang bersifat duniawi, namun juga petunjuk yang mengantarkan kepada kebahagiaan abadi di surga pun disediakan oleh-Nya.Allah ta’ala menurunkan kitab-kitab suci. Mengutus para Nabi dan Rasul ‘alaihimussalam. Sekaligus menyediakan pewaris nabi, yakni para ulama, yang selalu ada di setiap zaman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ”“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi”. HR. Abu Dawud dari Abu Darda’ radhiyallahu ’anhu dan dinyatakan sahih oleh Ibn Hibban serta al-Albaniy.Beda Nabi dan UlamaWalaupun para nabi dan para ulama sama-sama berjuang membela agama Allah, namun ada perbedaan mendasar antara mereka. Misalnya: para nabi, mereka itu maksum. Terjaga dari kesalahan. Sedangkan para ulama, mereka manusia biasa yang berpeluang untuk keliru.Maka seharusnya kitapun bersikap proporsional kepada para ulama, kyai, ustadz, mubaligh, dai dan yang semisal. Tidak boleh mengkultuskan mereka. Namun tetap harus menghormati mereka.Penghormatan itu tidak identik dengan pengkultusan. Sebab penghormatan adalah sesuatu yang terpuji. Sedangkan pengkultusan merupakan hal yang tercela. Karena bertolak belakang dengan ajaran Islam yang memerangi sikap ekstrim dan berlebihan.Sikap Bijak Saat Ulama SalahTerkadang kita berekspektasi terlampau tinggi terhadap ulama. Berharap mereka menjadi sosok sempurna bak para nabi dan rasul ‘alaihimussalam. Tanpa cela sedikitpun. Padahal mereka adalah manusia biasa. Sehingga tetap berpeluang untuk melakukan kesalahan. Entah itu dalam ucapan ataupun perbuatan. Salah dalam berfatwa misalnya. Atau melakukan perbuatan yang tidak sejalan dengan aturan agama.Dalam kondisi seperti itu, maka sikap kita yang benar selaku umat adalah:Pertama: Meyakini bahwa itu adalah kesalahanKesalahan tetap merupakan kesalahan. Tidak berubah menjadi kebenaran. Sekalipun yang melakukannya adalah ulama.Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu menyampaikan wejangannya,“Sesungguhnya kebenaran itu bukan ditimbang dari siapa yang mengucapkannya. Namun kenalilah dahulu kebenaran. Niscaya saat itu engkau bisa mengetahui siapakah orang-orang yang benar”.Kedua: Menjaga kehormatan merekaSaat meyakini bahwa ulama atau ustadz Ahlus Sunnah anu telah keliru, bukan berarti kita boleh menjatuhkan harga diri mereka. Sebab jasa mereka lebih banyak dibanding kesalahannya.Sai’d bin al-Musayyib (w. 93 H) rahimahullah menjelaskan,“Setiap ulama, orang mulia atau manusia utama, pasti memiliki aib. Namun, seorang yang lebih dominan kebaikannya dibanding kekurangannya, maka kekurangan tersebut diabaikan. Lantaran keutamaan yang dia miliki”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 22 Rajab 1440 H / 29 Maret 2019 Abdullah Zaen Post navigation Previous Serial Fiqih Pendidikan Anak No 127: SEMUA ANAK ITU HEBATNext Serial Fiqih Pendidikan Anak No 128: PENDIDIKAN ANAK, TANGGUNG JAWAB SIAPA? Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
USTADZ JUGA MANUSIAAllah ta’ala itu sangat sayang sekali kepada para hamba-Nya. Teramat banyak bukti yang menunjukkan hal itu. Di antaranya: fasilitas hidup super lengkap yang tersedia di muka bumi. Semua kebutuhan kita ada. Udara, makanan, minuman, kendaraan, tempat tinggal, pasangan hidup, keturunan dan lain-lain.Dalam salah satu ayat suci al-Qur’an dijelaskan,“هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا”Artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk kalian”. QS. Al-Baqarah (2): 29.Bukan hanya fasilitas yang bersifat duniawi, namun juga petunjuk yang mengantarkan kepada kebahagiaan abadi di surga pun disediakan oleh-Nya.Allah ta’ala menurunkan kitab-kitab suci. Mengutus para Nabi dan Rasul ‘alaihimussalam. Sekaligus menyediakan pewaris nabi, yakni para ulama, yang selalu ada di setiap zaman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ”“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi”. HR. Abu Dawud dari Abu Darda’ radhiyallahu ’anhu dan dinyatakan sahih oleh Ibn Hibban serta al-Albaniy.Beda Nabi dan UlamaWalaupun para nabi dan para ulama sama-sama berjuang membela agama Allah, namun ada perbedaan mendasar antara mereka. Misalnya: para nabi, mereka itu maksum. Terjaga dari kesalahan. Sedangkan para ulama, mereka manusia biasa yang berpeluang untuk keliru.Maka seharusnya kitapun bersikap proporsional kepada para ulama, kyai, ustadz, mubaligh, dai dan yang semisal. Tidak boleh mengkultuskan mereka. Namun tetap harus menghormati mereka.Penghormatan itu tidak identik dengan pengkultusan. Sebab penghormatan adalah sesuatu yang terpuji. Sedangkan pengkultusan merupakan hal yang tercela. Karena bertolak belakang dengan ajaran Islam yang memerangi sikap ekstrim dan berlebihan.Sikap Bijak Saat Ulama SalahTerkadang kita berekspektasi terlampau tinggi terhadap ulama. Berharap mereka menjadi sosok sempurna bak para nabi dan rasul ‘alaihimussalam. Tanpa cela sedikitpun. Padahal mereka adalah manusia biasa. Sehingga tetap berpeluang untuk melakukan kesalahan. Entah itu dalam ucapan ataupun perbuatan. Salah dalam berfatwa misalnya. Atau melakukan perbuatan yang tidak sejalan dengan aturan agama.Dalam kondisi seperti itu, maka sikap kita yang benar selaku umat adalah:Pertama: Meyakini bahwa itu adalah kesalahanKesalahan tetap merupakan kesalahan. Tidak berubah menjadi kebenaran. Sekalipun yang melakukannya adalah ulama.Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu menyampaikan wejangannya,“Sesungguhnya kebenaran itu bukan ditimbang dari siapa yang mengucapkannya. Namun kenalilah dahulu kebenaran. Niscaya saat itu engkau bisa mengetahui siapakah orang-orang yang benar”.Kedua: Menjaga kehormatan merekaSaat meyakini bahwa ulama atau ustadz Ahlus Sunnah anu telah keliru, bukan berarti kita boleh menjatuhkan harga diri mereka. Sebab jasa mereka lebih banyak dibanding kesalahannya.Sai’d bin al-Musayyib (w. 93 H) rahimahullah menjelaskan,“Setiap ulama, orang mulia atau manusia utama, pasti memiliki aib. Namun, seorang yang lebih dominan kebaikannya dibanding kekurangannya, maka kekurangan tersebut diabaikan. Lantaran keutamaan yang dia miliki”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 22 Rajab 1440 H / 29 Maret 2019 Abdullah Zaen Post navigation Previous Serial Fiqih Pendidikan Anak No 127: SEMUA ANAK ITU HEBATNext Serial Fiqih Pendidikan Anak No 128: PENDIDIKAN ANAK, TANGGUNG JAWAB SIAPA? Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


USTADZ JUGA MANUSIAAllah ta’ala itu sangat sayang sekali kepada para hamba-Nya. Teramat banyak bukti yang menunjukkan hal itu. Di antaranya: fasilitas hidup super lengkap yang tersedia di muka bumi. Semua kebutuhan kita ada. Udara, makanan, minuman, kendaraan, tempat tinggal, pasangan hidup, keturunan dan lain-lain.Dalam salah satu ayat suci al-Qur’an dijelaskan,“هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا”Artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk kalian”. QS. Al-Baqarah (2): 29.Bukan hanya fasilitas yang bersifat duniawi, namun juga petunjuk yang mengantarkan kepada kebahagiaan abadi di surga pun disediakan oleh-Nya.Allah ta’ala menurunkan kitab-kitab suci. Mengutus para Nabi dan Rasul ‘alaihimussalam. Sekaligus menyediakan pewaris nabi, yakni para ulama, yang selalu ada di setiap zaman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ”“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi”. HR. Abu Dawud dari Abu Darda’ radhiyallahu ’anhu dan dinyatakan sahih oleh Ibn Hibban serta al-Albaniy.Beda Nabi dan UlamaWalaupun para nabi dan para ulama sama-sama berjuang membela agama Allah, namun ada perbedaan mendasar antara mereka. Misalnya: para nabi, mereka itu maksum. Terjaga dari kesalahan. Sedangkan para ulama, mereka manusia biasa yang berpeluang untuk keliru.Maka seharusnya kitapun bersikap proporsional kepada para ulama, kyai, ustadz, mubaligh, dai dan yang semisal. Tidak boleh mengkultuskan mereka. Namun tetap harus menghormati mereka.Penghormatan itu tidak identik dengan pengkultusan. Sebab penghormatan adalah sesuatu yang terpuji. Sedangkan pengkultusan merupakan hal yang tercela. Karena bertolak belakang dengan ajaran Islam yang memerangi sikap ekstrim dan berlebihan.Sikap Bijak Saat Ulama SalahTerkadang kita berekspektasi terlampau tinggi terhadap ulama. Berharap mereka menjadi sosok sempurna bak para nabi dan rasul ‘alaihimussalam. Tanpa cela sedikitpun. Padahal mereka adalah manusia biasa. Sehingga tetap berpeluang untuk melakukan kesalahan. Entah itu dalam ucapan ataupun perbuatan. Salah dalam berfatwa misalnya. Atau melakukan perbuatan yang tidak sejalan dengan aturan agama.Dalam kondisi seperti itu, maka sikap kita yang benar selaku umat adalah:Pertama: Meyakini bahwa itu adalah kesalahanKesalahan tetap merupakan kesalahan. Tidak berubah menjadi kebenaran. Sekalipun yang melakukannya adalah ulama.Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu menyampaikan wejangannya,“Sesungguhnya kebenaran itu bukan ditimbang dari siapa yang mengucapkannya. Namun kenalilah dahulu kebenaran. Niscaya saat itu engkau bisa mengetahui siapakah orang-orang yang benar”.Kedua: Menjaga kehormatan merekaSaat meyakini bahwa ulama atau ustadz Ahlus Sunnah anu telah keliru, bukan berarti kita boleh menjatuhkan harga diri mereka. Sebab jasa mereka lebih banyak dibanding kesalahannya.Sai’d bin al-Musayyib (w. 93 H) rahimahullah menjelaskan,“Setiap ulama, orang mulia atau manusia utama, pasti memiliki aib. Namun, seorang yang lebih dominan kebaikannya dibanding kekurangannya, maka kekurangan tersebut diabaikan. Lantaran keutamaan yang dia miliki”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 22 Rajab 1440 H / 29 Maret 2019 Abdullah Zaen Post navigation Previous Serial Fiqih Pendidikan Anak No 127: SEMUA ANAK ITU HEBATNext Serial Fiqih Pendidikan Anak No 128: PENDIDIKAN ANAK, TANGGUNG JAWAB SIAPA? Related Posts Berdakwah Dengan Akhlak MuliaUncategorized / By tunasilmu Tafsir Surat An-nas ayat 1Uncategorized / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Serial Fiqih Pendidikan Anak No 128: PENDIDIKAN ANAK, TANGGUNG JAWAB SIAPA?

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 128 PENDIDIKAN ANAK, TANGGUNG JAWAB SIAPA? Banyak orangtua yang menjadikan sekolah sebagai tumpuan satu-satunya bagi pendidikan putra-putrinya. Bahkan, tidak sedikit yang seakan telah membebaskan dirinya dari kewajiban mendidik anak-anaknya, setelah ia memasukkan mereka ke sekolah.Segala sesuatu diserahkan ke sekolah. Ibarat orang mengirim pakaian kotor ke binatu / laundry. Cukup membayar lalu menerima hasilnya saja. Berupa pakaian bersih nan licin. Walaupun realitanya tidak sedikit pula yang kecewa dengan pihak sekolah. Manakala hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.Padahal tanggung jawab pendidikan anak ada pada kita; orang tua. Bukan pada sekolah. Sebab sekolah hanya patner pembantu kita dalam pendidikan.Dalil beban tanggung jawab ini adalah firman Allah ta’ala,“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا“Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka”. QS. At-Tahrim (66): 6.Aslinya ayat ini tertuju kepada para orang tua. Perintah untuk menjaga diri mereka dan anak-anak dari api neraka. Teknisnya adalah dengan mendidik dan mengajari mereka. Begitu keterangan yang disampaikan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.Sehingga orang tualah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban tentang anaknya.“أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، … وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، …“.“Ketahuilah, kalian semua adalah penanggungjawab dan seluruh kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya … Seorang lelaki penanggungjawab atas keluarganya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang wanita penanggungjawab atas anak-anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka …”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma.Orang tua tidak boleh berlepas diri dari tanggung jawab mendidik anak. Mendelegasikan tugas itu kepada orang lain. Atau menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan. Sebab pendidikan anak adalah tugas utama dalam rumah tangga.Mulai dari diri sendiriSebelum mendidik anak, hendaknya orang tua memperbaiki diri sendiri terlebih dahulu. Sebab hakikat pendidikan yang sebenarnya adalah keteladanan.Atmosfir kesalihan di rumah dan lingkungan akan sangat berpengaruh dalam keberhasilan pendidikan anak. Maka orang tua harus berusaha menjadi salih-salihah, agar anak-anak pun terpacu untuk menjadi salih dan salihah.Khalifah Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu menyediakan waktu khusus untuk anak-anaknya. Beliau mengajari mereka shalat. Tidak jarang beliau tidur bersama mereka untuk memberi nasehat dan pesan-pesan sebelum tidur. Beliau melatih mereka untuk qiyamul lail. Fajar datang, sang Khalifah lalu membangunkan anak-anaknya.Teruslah muhasabah diri. Terutama mengoreksi niat dalam mendidik anak. Hendaklah orang tua selalu ikhlas semata-mata mengharap ridha Allah dalam menjalankan tugas mulia ini.Kemudian berusahalah mendidik anak dengan metode yang telah dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Dengan demikian, segala aktivitas yang kita lakukan dalam mendidik anak akan bernilai ibadah dan berpahala insyaAllah.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Jumada Tsaniyah 1440 / 4 Maret 2019 Post navigation Previous USTADZ JUGA MANUSIANext Serial Fiqih Pendidikan Anak No 129: ORTU BERMASALAH, PENDIDIKAN ANAK SUSAH Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Serial Fiqih Pendidikan Anak No 128: PENDIDIKAN ANAK, TANGGUNG JAWAB SIAPA?

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 128 PENDIDIKAN ANAK, TANGGUNG JAWAB SIAPA? Banyak orangtua yang menjadikan sekolah sebagai tumpuan satu-satunya bagi pendidikan putra-putrinya. Bahkan, tidak sedikit yang seakan telah membebaskan dirinya dari kewajiban mendidik anak-anaknya, setelah ia memasukkan mereka ke sekolah.Segala sesuatu diserahkan ke sekolah. Ibarat orang mengirim pakaian kotor ke binatu / laundry. Cukup membayar lalu menerima hasilnya saja. Berupa pakaian bersih nan licin. Walaupun realitanya tidak sedikit pula yang kecewa dengan pihak sekolah. Manakala hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.Padahal tanggung jawab pendidikan anak ada pada kita; orang tua. Bukan pada sekolah. Sebab sekolah hanya patner pembantu kita dalam pendidikan.Dalil beban tanggung jawab ini adalah firman Allah ta’ala,“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا“Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka”. QS. At-Tahrim (66): 6.Aslinya ayat ini tertuju kepada para orang tua. Perintah untuk menjaga diri mereka dan anak-anak dari api neraka. Teknisnya adalah dengan mendidik dan mengajari mereka. Begitu keterangan yang disampaikan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.Sehingga orang tualah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban tentang anaknya.“أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، … وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، …“.“Ketahuilah, kalian semua adalah penanggungjawab dan seluruh kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya … Seorang lelaki penanggungjawab atas keluarganya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang wanita penanggungjawab atas anak-anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka …”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma.Orang tua tidak boleh berlepas diri dari tanggung jawab mendidik anak. Mendelegasikan tugas itu kepada orang lain. Atau menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan. Sebab pendidikan anak adalah tugas utama dalam rumah tangga.Mulai dari diri sendiriSebelum mendidik anak, hendaknya orang tua memperbaiki diri sendiri terlebih dahulu. Sebab hakikat pendidikan yang sebenarnya adalah keteladanan.Atmosfir kesalihan di rumah dan lingkungan akan sangat berpengaruh dalam keberhasilan pendidikan anak. Maka orang tua harus berusaha menjadi salih-salihah, agar anak-anak pun terpacu untuk menjadi salih dan salihah.Khalifah Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu menyediakan waktu khusus untuk anak-anaknya. Beliau mengajari mereka shalat. Tidak jarang beliau tidur bersama mereka untuk memberi nasehat dan pesan-pesan sebelum tidur. Beliau melatih mereka untuk qiyamul lail. Fajar datang, sang Khalifah lalu membangunkan anak-anaknya.Teruslah muhasabah diri. Terutama mengoreksi niat dalam mendidik anak. Hendaklah orang tua selalu ikhlas semata-mata mengharap ridha Allah dalam menjalankan tugas mulia ini.Kemudian berusahalah mendidik anak dengan metode yang telah dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Dengan demikian, segala aktivitas yang kita lakukan dalam mendidik anak akan bernilai ibadah dan berpahala insyaAllah.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Jumada Tsaniyah 1440 / 4 Maret 2019 Post navigation Previous USTADZ JUGA MANUSIANext Serial Fiqih Pendidikan Anak No 129: ORTU BERMASALAH, PENDIDIKAN ANAK SUSAH Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 128 PENDIDIKAN ANAK, TANGGUNG JAWAB SIAPA? Banyak orangtua yang menjadikan sekolah sebagai tumpuan satu-satunya bagi pendidikan putra-putrinya. Bahkan, tidak sedikit yang seakan telah membebaskan dirinya dari kewajiban mendidik anak-anaknya, setelah ia memasukkan mereka ke sekolah.Segala sesuatu diserahkan ke sekolah. Ibarat orang mengirim pakaian kotor ke binatu / laundry. Cukup membayar lalu menerima hasilnya saja. Berupa pakaian bersih nan licin. Walaupun realitanya tidak sedikit pula yang kecewa dengan pihak sekolah. Manakala hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.Padahal tanggung jawab pendidikan anak ada pada kita; orang tua. Bukan pada sekolah. Sebab sekolah hanya patner pembantu kita dalam pendidikan.Dalil beban tanggung jawab ini adalah firman Allah ta’ala,“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا“Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka”. QS. At-Tahrim (66): 6.Aslinya ayat ini tertuju kepada para orang tua. Perintah untuk menjaga diri mereka dan anak-anak dari api neraka. Teknisnya adalah dengan mendidik dan mengajari mereka. Begitu keterangan yang disampaikan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.Sehingga orang tualah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban tentang anaknya.“أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، … وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، …“.“Ketahuilah, kalian semua adalah penanggungjawab dan seluruh kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya … Seorang lelaki penanggungjawab atas keluarganya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang wanita penanggungjawab atas anak-anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka …”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma.Orang tua tidak boleh berlepas diri dari tanggung jawab mendidik anak. Mendelegasikan tugas itu kepada orang lain. Atau menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan. Sebab pendidikan anak adalah tugas utama dalam rumah tangga.Mulai dari diri sendiriSebelum mendidik anak, hendaknya orang tua memperbaiki diri sendiri terlebih dahulu. Sebab hakikat pendidikan yang sebenarnya adalah keteladanan.Atmosfir kesalihan di rumah dan lingkungan akan sangat berpengaruh dalam keberhasilan pendidikan anak. Maka orang tua harus berusaha menjadi salih-salihah, agar anak-anak pun terpacu untuk menjadi salih dan salihah.Khalifah Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu menyediakan waktu khusus untuk anak-anaknya. Beliau mengajari mereka shalat. Tidak jarang beliau tidur bersama mereka untuk memberi nasehat dan pesan-pesan sebelum tidur. Beliau melatih mereka untuk qiyamul lail. Fajar datang, sang Khalifah lalu membangunkan anak-anaknya.Teruslah muhasabah diri. Terutama mengoreksi niat dalam mendidik anak. Hendaklah orang tua selalu ikhlas semata-mata mengharap ridha Allah dalam menjalankan tugas mulia ini.Kemudian berusahalah mendidik anak dengan metode yang telah dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Dengan demikian, segala aktivitas yang kita lakukan dalam mendidik anak akan bernilai ibadah dan berpahala insyaAllah.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Jumada Tsaniyah 1440 / 4 Maret 2019 Post navigation Previous USTADZ JUGA MANUSIANext Serial Fiqih Pendidikan Anak No 129: ORTU BERMASALAH, PENDIDIKAN ANAK SUSAH Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 128 PENDIDIKAN ANAK, TANGGUNG JAWAB SIAPA? Banyak orangtua yang menjadikan sekolah sebagai tumpuan satu-satunya bagi pendidikan putra-putrinya. Bahkan, tidak sedikit yang seakan telah membebaskan dirinya dari kewajiban mendidik anak-anaknya, setelah ia memasukkan mereka ke sekolah.Segala sesuatu diserahkan ke sekolah. Ibarat orang mengirim pakaian kotor ke binatu / laundry. Cukup membayar lalu menerima hasilnya saja. Berupa pakaian bersih nan licin. Walaupun realitanya tidak sedikit pula yang kecewa dengan pihak sekolah. Manakala hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.Padahal tanggung jawab pendidikan anak ada pada kita; orang tua. Bukan pada sekolah. Sebab sekolah hanya patner pembantu kita dalam pendidikan.Dalil beban tanggung jawab ini adalah firman Allah ta’ala,“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا“Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka”. QS. At-Tahrim (66): 6.Aslinya ayat ini tertuju kepada para orang tua. Perintah untuk menjaga diri mereka dan anak-anak dari api neraka. Teknisnya adalah dengan mendidik dan mengajari mereka. Begitu keterangan yang disampaikan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.Sehingga orang tualah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban tentang anaknya.“أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، … وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، …“.“Ketahuilah, kalian semua adalah penanggungjawab dan seluruh kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya … Seorang lelaki penanggungjawab atas keluarganya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang wanita penanggungjawab atas anak-anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka …”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma.Orang tua tidak boleh berlepas diri dari tanggung jawab mendidik anak. Mendelegasikan tugas itu kepada orang lain. Atau menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan. Sebab pendidikan anak adalah tugas utama dalam rumah tangga.Mulai dari diri sendiriSebelum mendidik anak, hendaknya orang tua memperbaiki diri sendiri terlebih dahulu. Sebab hakikat pendidikan yang sebenarnya adalah keteladanan.Atmosfir kesalihan di rumah dan lingkungan akan sangat berpengaruh dalam keberhasilan pendidikan anak. Maka orang tua harus berusaha menjadi salih-salihah, agar anak-anak pun terpacu untuk menjadi salih dan salihah.Khalifah Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu menyediakan waktu khusus untuk anak-anaknya. Beliau mengajari mereka shalat. Tidak jarang beliau tidur bersama mereka untuk memberi nasehat dan pesan-pesan sebelum tidur. Beliau melatih mereka untuk qiyamul lail. Fajar datang, sang Khalifah lalu membangunkan anak-anaknya.Teruslah muhasabah diri. Terutama mengoreksi niat dalam mendidik anak. Hendaklah orang tua selalu ikhlas semata-mata mengharap ridha Allah dalam menjalankan tugas mulia ini.Kemudian berusahalah mendidik anak dengan metode yang telah dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Dengan demikian, segala aktivitas yang kita lakukan dalam mendidik anak akan bernilai ibadah dan berpahala insyaAllah.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Jumada Tsaniyah 1440 / 4 Maret 2019 Post navigation Previous USTADZ JUGA MANUSIANext Serial Fiqih Pendidikan Anak No 129: ORTU BERMASALAH, PENDIDIKAN ANAK SUSAH Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Serial Fiqih Pendidikan Anak No 129: ORTU BERMASALAH, PENDIDIKAN ANAK SUSAH

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 129 ORTU BERMASALAH, PENDIDIKAN ANAK SUSAH Saat anak nakal dan sulit diatur, tidak sedikit orang tua yang berusaha mencari kambing hitam. Teman, lingkungan, sekolah dan lain sebagainya. Padahal yang paling bertanggungjawab atas segala perubahan anak adalah orang tua. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam mengingatkan,“مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِه““Setiap bayi lahir dalam keadaan fitrah. Orang tuanya lah yang akan menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majusi”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Banyak permasalahan anak justru penyebabnya adalah dari orang tua anak itu sendiri.Ada orang tua yang terlalu keras pada anak. Sehingga anak menjadi keras dan memberontak. Menerapkan pendidikan disiplin pada anak, tidaklah sama dengan sikap otoriter pada anak.Tapi ada juga yang terlalu memanjakan, sehingga anak menyepelekan orang tuanya. Lembut kepada anak itu wajib. Tapi lembek tidak boleh. Menuruti apapun yang diminta anak itu sikap lembek.Sebagian orang tua juga kurang peduli, atau terlalu sibuk dengan urusannya. Sehingga anak merasa tidak diperhatikan. Pagi buta saat anaknya masih tertidur, mereka telah berangkat meninggalkan rumah. Setelah larut malam mereka baru tiba di rumah. Para orang tua ini jauh lebih sering bertemu dengan rekan kerjanya, ketimbang dengan anaknya sendiri.Ada juga yang hubungan kedua orang tuanya kurang harmonis, bahkan hingga berpisah. Sehingga anak pun menjadi korban.Dari sini kita bisa memahami betapa vitalnya peran orang tua dalam pendidikan anak. Mereka tidak boleh menumpukan semua beban pendidikan anak pada sekolah saja. Melainkan mereka juga harus terlibat aktif di dalamnya.Tugas Orang TuaDi dunia ini, satu-satunya pekerjaan paling menantang dan tidak dibayar, bahkan jarang mendapatkan penghargaan, adalah menjadi orang tua.Tugas orang tua tidak berhenti setelah menyediakan sandang, pangan dan papan. Justru anak-anak membutuhkan kehadiran orang tua seutuhnya, lahir dan batin. Mereka dituntut 24 jam sehari dalam seminggu untuk menjadi pencari nafkah, guru, juru masak, baby siter, juru damai, perawat, motivator, bodyguard, dan profesi-profesi lainnya.Kalaupun di dunia orang tua tidak menerima imbalan apa pun, di akhirat beda cerita. Anak salih akan menjadi sebuah investasi yang sangat berharga. Dengan doa-doa tulusnya, bisa mengangkat derajat orang tua di surga, insyaAllah.Sekolah Orang TuaMenjadi orang tua memang tidak ada sekolah formalnya. Padahal, menjadi orang tua ibarat mengarungi samudra yang sangat luas. Betapa tidak, mulai dari proses kehamilan, melahirkan dan tumbuh kembang anak, orang tua terlibat langsung. Kompleksnya permasalahan menjadi orang tua, ternyata tidak diimbangi dengan banyaknya ilmu pengetahuan yang dimiliki orang tua.Maka, para orang tua berkewajiban untuk terus belajar. Baik dengan menghadiri kajian atau pelatihan tentang pendidikan anak. Serta membaca buku-buku bermutu bertemakan hal tersebut.Setelah itu, bertahaplah untuk menerapkan ilmu yang didapatkan secara konsisten.Bila menghadapi kendala, jangan segan untuk berkonsultasi dengan para ahli di bidangnya.Berbagai upaya pendidikan yang dilakukan adakalanya belum membuahkan hasil yang diharapkan. Karena itu jangan lelah menengadahkan tangan seraya memanjatkan doa ke hadirat Allah Yang membolak-balikkan hati anak-anak kita. Kepada-Nya lah kita menggantungkan segala harapan.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 11 Rajab 1440 / 18 Maret 2019 Post navigation Previous Serial Fiqih Pendidikan Anak No 128: PENDIDIKAN ANAK, TANGGUNG JAWAB SIAPA?Next Obat Kuat Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Serial Fiqih Pendidikan Anak No 129: ORTU BERMASALAH, PENDIDIKAN ANAK SUSAH

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 129 ORTU BERMASALAH, PENDIDIKAN ANAK SUSAH Saat anak nakal dan sulit diatur, tidak sedikit orang tua yang berusaha mencari kambing hitam. Teman, lingkungan, sekolah dan lain sebagainya. Padahal yang paling bertanggungjawab atas segala perubahan anak adalah orang tua. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam mengingatkan,“مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِه““Setiap bayi lahir dalam keadaan fitrah. Orang tuanya lah yang akan menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majusi”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Banyak permasalahan anak justru penyebabnya adalah dari orang tua anak itu sendiri.Ada orang tua yang terlalu keras pada anak. Sehingga anak menjadi keras dan memberontak. Menerapkan pendidikan disiplin pada anak, tidaklah sama dengan sikap otoriter pada anak.Tapi ada juga yang terlalu memanjakan, sehingga anak menyepelekan orang tuanya. Lembut kepada anak itu wajib. Tapi lembek tidak boleh. Menuruti apapun yang diminta anak itu sikap lembek.Sebagian orang tua juga kurang peduli, atau terlalu sibuk dengan urusannya. Sehingga anak merasa tidak diperhatikan. Pagi buta saat anaknya masih tertidur, mereka telah berangkat meninggalkan rumah. Setelah larut malam mereka baru tiba di rumah. Para orang tua ini jauh lebih sering bertemu dengan rekan kerjanya, ketimbang dengan anaknya sendiri.Ada juga yang hubungan kedua orang tuanya kurang harmonis, bahkan hingga berpisah. Sehingga anak pun menjadi korban.Dari sini kita bisa memahami betapa vitalnya peran orang tua dalam pendidikan anak. Mereka tidak boleh menumpukan semua beban pendidikan anak pada sekolah saja. Melainkan mereka juga harus terlibat aktif di dalamnya.Tugas Orang TuaDi dunia ini, satu-satunya pekerjaan paling menantang dan tidak dibayar, bahkan jarang mendapatkan penghargaan, adalah menjadi orang tua.Tugas orang tua tidak berhenti setelah menyediakan sandang, pangan dan papan. Justru anak-anak membutuhkan kehadiran orang tua seutuhnya, lahir dan batin. Mereka dituntut 24 jam sehari dalam seminggu untuk menjadi pencari nafkah, guru, juru masak, baby siter, juru damai, perawat, motivator, bodyguard, dan profesi-profesi lainnya.Kalaupun di dunia orang tua tidak menerima imbalan apa pun, di akhirat beda cerita. Anak salih akan menjadi sebuah investasi yang sangat berharga. Dengan doa-doa tulusnya, bisa mengangkat derajat orang tua di surga, insyaAllah.Sekolah Orang TuaMenjadi orang tua memang tidak ada sekolah formalnya. Padahal, menjadi orang tua ibarat mengarungi samudra yang sangat luas. Betapa tidak, mulai dari proses kehamilan, melahirkan dan tumbuh kembang anak, orang tua terlibat langsung. Kompleksnya permasalahan menjadi orang tua, ternyata tidak diimbangi dengan banyaknya ilmu pengetahuan yang dimiliki orang tua.Maka, para orang tua berkewajiban untuk terus belajar. Baik dengan menghadiri kajian atau pelatihan tentang pendidikan anak. Serta membaca buku-buku bermutu bertemakan hal tersebut.Setelah itu, bertahaplah untuk menerapkan ilmu yang didapatkan secara konsisten.Bila menghadapi kendala, jangan segan untuk berkonsultasi dengan para ahli di bidangnya.Berbagai upaya pendidikan yang dilakukan adakalanya belum membuahkan hasil yang diharapkan. Karena itu jangan lelah menengadahkan tangan seraya memanjatkan doa ke hadirat Allah Yang membolak-balikkan hati anak-anak kita. Kepada-Nya lah kita menggantungkan segala harapan.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 11 Rajab 1440 / 18 Maret 2019 Post navigation Previous Serial Fiqih Pendidikan Anak No 128: PENDIDIKAN ANAK, TANGGUNG JAWAB SIAPA?Next Obat Kuat Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 129 ORTU BERMASALAH, PENDIDIKAN ANAK SUSAH Saat anak nakal dan sulit diatur, tidak sedikit orang tua yang berusaha mencari kambing hitam. Teman, lingkungan, sekolah dan lain sebagainya. Padahal yang paling bertanggungjawab atas segala perubahan anak adalah orang tua. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam mengingatkan,“مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِه““Setiap bayi lahir dalam keadaan fitrah. Orang tuanya lah yang akan menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majusi”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Banyak permasalahan anak justru penyebabnya adalah dari orang tua anak itu sendiri.Ada orang tua yang terlalu keras pada anak. Sehingga anak menjadi keras dan memberontak. Menerapkan pendidikan disiplin pada anak, tidaklah sama dengan sikap otoriter pada anak.Tapi ada juga yang terlalu memanjakan, sehingga anak menyepelekan orang tuanya. Lembut kepada anak itu wajib. Tapi lembek tidak boleh. Menuruti apapun yang diminta anak itu sikap lembek.Sebagian orang tua juga kurang peduli, atau terlalu sibuk dengan urusannya. Sehingga anak merasa tidak diperhatikan. Pagi buta saat anaknya masih tertidur, mereka telah berangkat meninggalkan rumah. Setelah larut malam mereka baru tiba di rumah. Para orang tua ini jauh lebih sering bertemu dengan rekan kerjanya, ketimbang dengan anaknya sendiri.Ada juga yang hubungan kedua orang tuanya kurang harmonis, bahkan hingga berpisah. Sehingga anak pun menjadi korban.Dari sini kita bisa memahami betapa vitalnya peran orang tua dalam pendidikan anak. Mereka tidak boleh menumpukan semua beban pendidikan anak pada sekolah saja. Melainkan mereka juga harus terlibat aktif di dalamnya.Tugas Orang TuaDi dunia ini, satu-satunya pekerjaan paling menantang dan tidak dibayar, bahkan jarang mendapatkan penghargaan, adalah menjadi orang tua.Tugas orang tua tidak berhenti setelah menyediakan sandang, pangan dan papan. Justru anak-anak membutuhkan kehadiran orang tua seutuhnya, lahir dan batin. Mereka dituntut 24 jam sehari dalam seminggu untuk menjadi pencari nafkah, guru, juru masak, baby siter, juru damai, perawat, motivator, bodyguard, dan profesi-profesi lainnya.Kalaupun di dunia orang tua tidak menerima imbalan apa pun, di akhirat beda cerita. Anak salih akan menjadi sebuah investasi yang sangat berharga. Dengan doa-doa tulusnya, bisa mengangkat derajat orang tua di surga, insyaAllah.Sekolah Orang TuaMenjadi orang tua memang tidak ada sekolah formalnya. Padahal, menjadi orang tua ibarat mengarungi samudra yang sangat luas. Betapa tidak, mulai dari proses kehamilan, melahirkan dan tumbuh kembang anak, orang tua terlibat langsung. Kompleksnya permasalahan menjadi orang tua, ternyata tidak diimbangi dengan banyaknya ilmu pengetahuan yang dimiliki orang tua.Maka, para orang tua berkewajiban untuk terus belajar. Baik dengan menghadiri kajian atau pelatihan tentang pendidikan anak. Serta membaca buku-buku bermutu bertemakan hal tersebut.Setelah itu, bertahaplah untuk menerapkan ilmu yang didapatkan secara konsisten.Bila menghadapi kendala, jangan segan untuk berkonsultasi dengan para ahli di bidangnya.Berbagai upaya pendidikan yang dilakukan adakalanya belum membuahkan hasil yang diharapkan. Karena itu jangan lelah menengadahkan tangan seraya memanjatkan doa ke hadirat Allah Yang membolak-balikkan hati anak-anak kita. Kepada-Nya lah kita menggantungkan segala harapan.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 11 Rajab 1440 / 18 Maret 2019 Post navigation Previous Serial Fiqih Pendidikan Anak No 128: PENDIDIKAN ANAK, TANGGUNG JAWAB SIAPA?Next Obat Kuat Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 129 ORTU BERMASALAH, PENDIDIKAN ANAK SUSAH Saat anak nakal dan sulit diatur, tidak sedikit orang tua yang berusaha mencari kambing hitam. Teman, lingkungan, sekolah dan lain sebagainya. Padahal yang paling bertanggungjawab atas segala perubahan anak adalah orang tua. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam mengingatkan,“مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِه““Setiap bayi lahir dalam keadaan fitrah. Orang tuanya lah yang akan menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majusi”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Banyak permasalahan anak justru penyebabnya adalah dari orang tua anak itu sendiri.Ada orang tua yang terlalu keras pada anak. Sehingga anak menjadi keras dan memberontak. Menerapkan pendidikan disiplin pada anak, tidaklah sama dengan sikap otoriter pada anak.Tapi ada juga yang terlalu memanjakan, sehingga anak menyepelekan orang tuanya. Lembut kepada anak itu wajib. Tapi lembek tidak boleh. Menuruti apapun yang diminta anak itu sikap lembek.Sebagian orang tua juga kurang peduli, atau terlalu sibuk dengan urusannya. Sehingga anak merasa tidak diperhatikan. Pagi buta saat anaknya masih tertidur, mereka telah berangkat meninggalkan rumah. Setelah larut malam mereka baru tiba di rumah. Para orang tua ini jauh lebih sering bertemu dengan rekan kerjanya, ketimbang dengan anaknya sendiri.Ada juga yang hubungan kedua orang tuanya kurang harmonis, bahkan hingga berpisah. Sehingga anak pun menjadi korban.Dari sini kita bisa memahami betapa vitalnya peran orang tua dalam pendidikan anak. Mereka tidak boleh menumpukan semua beban pendidikan anak pada sekolah saja. Melainkan mereka juga harus terlibat aktif di dalamnya.Tugas Orang TuaDi dunia ini, satu-satunya pekerjaan paling menantang dan tidak dibayar, bahkan jarang mendapatkan penghargaan, adalah menjadi orang tua.Tugas orang tua tidak berhenti setelah menyediakan sandang, pangan dan papan. Justru anak-anak membutuhkan kehadiran orang tua seutuhnya, lahir dan batin. Mereka dituntut 24 jam sehari dalam seminggu untuk menjadi pencari nafkah, guru, juru masak, baby siter, juru damai, perawat, motivator, bodyguard, dan profesi-profesi lainnya.Kalaupun di dunia orang tua tidak menerima imbalan apa pun, di akhirat beda cerita. Anak salih akan menjadi sebuah investasi yang sangat berharga. Dengan doa-doa tulusnya, bisa mengangkat derajat orang tua di surga, insyaAllah.Sekolah Orang TuaMenjadi orang tua memang tidak ada sekolah formalnya. Padahal, menjadi orang tua ibarat mengarungi samudra yang sangat luas. Betapa tidak, mulai dari proses kehamilan, melahirkan dan tumbuh kembang anak, orang tua terlibat langsung. Kompleksnya permasalahan menjadi orang tua, ternyata tidak diimbangi dengan banyaknya ilmu pengetahuan yang dimiliki orang tua.Maka, para orang tua berkewajiban untuk terus belajar. Baik dengan menghadiri kajian atau pelatihan tentang pendidikan anak. Serta membaca buku-buku bermutu bertemakan hal tersebut.Setelah itu, bertahaplah untuk menerapkan ilmu yang didapatkan secara konsisten.Bila menghadapi kendala, jangan segan untuk berkonsultasi dengan para ahli di bidangnya.Berbagai upaya pendidikan yang dilakukan adakalanya belum membuahkan hasil yang diharapkan. Karena itu jangan lelah menengadahkan tangan seraya memanjatkan doa ke hadirat Allah Yang membolak-balikkan hati anak-anak kita. Kepada-Nya lah kita menggantungkan segala harapan.@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 11 Rajab 1440 / 18 Maret 2019 Post navigation Previous Serial Fiqih Pendidikan Anak No 128: PENDIDIKAN ANAK, TANGGUNG JAWAB SIAPA?Next Obat Kuat Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Prev     Next