Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 1)Pengertian atau definisi syirik kecilPertanyaan 01:Apa definisi syirik kecil menurut bahasa dan menurut istilah syari’at?Jawaban:Syirik menurut bahasa bermakna “sekutu”. Dikatakan dalam bahasa Arab,شاركت فلانا في شيئ“Aku bersekutu dengan fulan dalam sesuatu”, jika Engkau menjadi sekutu baginya.Adapun syirik menurut istilah syari’at dimaksudkan untuk menyamakan selain Allah Ta’ala dengan Allah Ta’ala dalam hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah Ta’ala.Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaDi antaranya adalah firman Allah Ta’ala yang menceritakan kondisi orang-orang musyrik,تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ ؛ إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ“Demi Allah, sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata. Karena kita menyamakan kamu dengan Tuhan semesta alam.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 97-98)Allah Ta’ala menjadikan hakikat kemusyrikan adalah taswiyah (penyamaan). Hal ini menunjukkan bahwa maksud syari’at dengan (istilah) syirik adalah menyamakan antara Allah Ta’ala dengan selain-Nya dalam hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah Ta’ala.Perkara yang khusus hanya untuk Allah Ta’ala tidaklah menerima sekutu secara mutlak. Menetapkan adanya sekutu di dalamnya berarti menentang hak Allah Ta’ala dan menentang perkara yang menjadi kekhususan Allah Ta’ala, Dia-lah Allah Yang Maha Tinggi.Baca Juga: Tempat Terlarang Menyembelih BinatangAdapun orang-orang musyrik Arab, mereka hanyalah menyamakan selain Allah Ta’ala dengan Allah Ta’ala dalam hal ibadah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ“Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 165)Baca Juga: Inilah Keadilan Tertinggi di Jagat RayaPenyamaan ini berarti menyalahi hak rububiyyah Allah Ta’ala, membatalkan keagungan uluhiyyah-Nya dan bertentangan dengan hak-Nya. Oleh karena itu, kemusyrikan tidaklah Allah Ta’ala ampuni (jika tidak bertaubat sebelum meninggal dunia, pent.)Pertanyaan 02:Mengapa syirik kecil dideskripsikan dengan “kecil”?Jawaban:“Kecil” adalah lawan dari “besar”.Syirik dibagi menjadi dua, yaitu syirik akbar (syirik besar) dan syirik ashghar (syirik kecil).Syirik tersebut diistilahkan dengan “syirik kecil” karena melihat lawannya, yaitu syirik besar.Pertanyaan 03:Apa sebab syirik kecil tetap disebut sebagai syirik?Jawaban:Sebab syirik kecil disebut “kecil” karena dua sebab:Pertama, karena di dalamnya terkandung semacam berpalingnya seseorang kepada selain Allah Ta’ala.Kedua, karena berarti seseorang menjadikan adanya tandingan bagi Allah Ta’ala.Karena syirik kecil mengandung dua perkara ini, perbuatan tersebut disebut sebagai syirik.Baca Juga: Perintah Mensucikan Hati dan KeutamaannyaPertanyaan 04:Mengapa syirik kecil disebut “kecil” dan tidak masuk dalam syirik besar?Jawaban:Syirik tersebut disebut “kecil” dan tidak “besar” karena dua perkara yang telah disebutkan sebelumnya dalam pertanyaan ketiga belum sampai kepada derajat syirik besar. Perbuatan itu semata-mata berpaling kepada selain Allah Ta’ala karena mencari dunia, atau mencari kedudukan dan kemuliaan di sisi makhluk. Berkebalikan dengan orang yang berbuat syirik besar, dia bermaksud menjadikan selain Allah Ta’ala sebagai tandingan dalam perkara ibadah.Baca Juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah Mendatangi Pelayan Setan [Bersambung]***@Jogjakarta, 17 Jumadil akhir 1440/22 Februari 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Menjenguk Orang Sakit, Bau Mulut Orang Berpuasa, Kapan Datangnya Hari Kiamat, Koran Suara Islam, Nafkah Anak

Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 1)Pengertian atau definisi syirik kecilPertanyaan 01:Apa definisi syirik kecil menurut bahasa dan menurut istilah syari’at?Jawaban:Syirik menurut bahasa bermakna “sekutu”. Dikatakan dalam bahasa Arab,شاركت فلانا في شيئ“Aku bersekutu dengan fulan dalam sesuatu”, jika Engkau menjadi sekutu baginya.Adapun syirik menurut istilah syari’at dimaksudkan untuk menyamakan selain Allah Ta’ala dengan Allah Ta’ala dalam hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah Ta’ala.Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaDi antaranya adalah firman Allah Ta’ala yang menceritakan kondisi orang-orang musyrik,تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ ؛ إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ“Demi Allah, sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata. Karena kita menyamakan kamu dengan Tuhan semesta alam.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 97-98)Allah Ta’ala menjadikan hakikat kemusyrikan adalah taswiyah (penyamaan). Hal ini menunjukkan bahwa maksud syari’at dengan (istilah) syirik adalah menyamakan antara Allah Ta’ala dengan selain-Nya dalam hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah Ta’ala.Perkara yang khusus hanya untuk Allah Ta’ala tidaklah menerima sekutu secara mutlak. Menetapkan adanya sekutu di dalamnya berarti menentang hak Allah Ta’ala dan menentang perkara yang menjadi kekhususan Allah Ta’ala, Dia-lah Allah Yang Maha Tinggi.Baca Juga: Tempat Terlarang Menyembelih BinatangAdapun orang-orang musyrik Arab, mereka hanyalah menyamakan selain Allah Ta’ala dengan Allah Ta’ala dalam hal ibadah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ“Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 165)Baca Juga: Inilah Keadilan Tertinggi di Jagat RayaPenyamaan ini berarti menyalahi hak rububiyyah Allah Ta’ala, membatalkan keagungan uluhiyyah-Nya dan bertentangan dengan hak-Nya. Oleh karena itu, kemusyrikan tidaklah Allah Ta’ala ampuni (jika tidak bertaubat sebelum meninggal dunia, pent.)Pertanyaan 02:Mengapa syirik kecil dideskripsikan dengan “kecil”?Jawaban:“Kecil” adalah lawan dari “besar”.Syirik dibagi menjadi dua, yaitu syirik akbar (syirik besar) dan syirik ashghar (syirik kecil).Syirik tersebut diistilahkan dengan “syirik kecil” karena melihat lawannya, yaitu syirik besar.Pertanyaan 03:Apa sebab syirik kecil tetap disebut sebagai syirik?Jawaban:Sebab syirik kecil disebut “kecil” karena dua sebab:Pertama, karena di dalamnya terkandung semacam berpalingnya seseorang kepada selain Allah Ta’ala.Kedua, karena berarti seseorang menjadikan adanya tandingan bagi Allah Ta’ala.Karena syirik kecil mengandung dua perkara ini, perbuatan tersebut disebut sebagai syirik.Baca Juga: Perintah Mensucikan Hati dan KeutamaannyaPertanyaan 04:Mengapa syirik kecil disebut “kecil” dan tidak masuk dalam syirik besar?Jawaban:Syirik tersebut disebut “kecil” dan tidak “besar” karena dua perkara yang telah disebutkan sebelumnya dalam pertanyaan ketiga belum sampai kepada derajat syirik besar. Perbuatan itu semata-mata berpaling kepada selain Allah Ta’ala karena mencari dunia, atau mencari kedudukan dan kemuliaan di sisi makhluk. Berkebalikan dengan orang yang berbuat syirik besar, dia bermaksud menjadikan selain Allah Ta’ala sebagai tandingan dalam perkara ibadah.Baca Juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah Mendatangi Pelayan Setan [Bersambung]***@Jogjakarta, 17 Jumadil akhir 1440/22 Februari 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Menjenguk Orang Sakit, Bau Mulut Orang Berpuasa, Kapan Datangnya Hari Kiamat, Koran Suara Islam, Nafkah Anak
Baca pembahasan sebelumnya Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 1)Pengertian atau definisi syirik kecilPertanyaan 01:Apa definisi syirik kecil menurut bahasa dan menurut istilah syari’at?Jawaban:Syirik menurut bahasa bermakna “sekutu”. Dikatakan dalam bahasa Arab,شاركت فلانا في شيئ“Aku bersekutu dengan fulan dalam sesuatu”, jika Engkau menjadi sekutu baginya.Adapun syirik menurut istilah syari’at dimaksudkan untuk menyamakan selain Allah Ta’ala dengan Allah Ta’ala dalam hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah Ta’ala.Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaDi antaranya adalah firman Allah Ta’ala yang menceritakan kondisi orang-orang musyrik,تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ ؛ إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ“Demi Allah, sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata. Karena kita menyamakan kamu dengan Tuhan semesta alam.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 97-98)Allah Ta’ala menjadikan hakikat kemusyrikan adalah taswiyah (penyamaan). Hal ini menunjukkan bahwa maksud syari’at dengan (istilah) syirik adalah menyamakan antara Allah Ta’ala dengan selain-Nya dalam hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah Ta’ala.Perkara yang khusus hanya untuk Allah Ta’ala tidaklah menerima sekutu secara mutlak. Menetapkan adanya sekutu di dalamnya berarti menentang hak Allah Ta’ala dan menentang perkara yang menjadi kekhususan Allah Ta’ala, Dia-lah Allah Yang Maha Tinggi.Baca Juga: Tempat Terlarang Menyembelih BinatangAdapun orang-orang musyrik Arab, mereka hanyalah menyamakan selain Allah Ta’ala dengan Allah Ta’ala dalam hal ibadah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ“Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 165)Baca Juga: Inilah Keadilan Tertinggi di Jagat RayaPenyamaan ini berarti menyalahi hak rububiyyah Allah Ta’ala, membatalkan keagungan uluhiyyah-Nya dan bertentangan dengan hak-Nya. Oleh karena itu, kemusyrikan tidaklah Allah Ta’ala ampuni (jika tidak bertaubat sebelum meninggal dunia, pent.)Pertanyaan 02:Mengapa syirik kecil dideskripsikan dengan “kecil”?Jawaban:“Kecil” adalah lawan dari “besar”.Syirik dibagi menjadi dua, yaitu syirik akbar (syirik besar) dan syirik ashghar (syirik kecil).Syirik tersebut diistilahkan dengan “syirik kecil” karena melihat lawannya, yaitu syirik besar.Pertanyaan 03:Apa sebab syirik kecil tetap disebut sebagai syirik?Jawaban:Sebab syirik kecil disebut “kecil” karena dua sebab:Pertama, karena di dalamnya terkandung semacam berpalingnya seseorang kepada selain Allah Ta’ala.Kedua, karena berarti seseorang menjadikan adanya tandingan bagi Allah Ta’ala.Karena syirik kecil mengandung dua perkara ini, perbuatan tersebut disebut sebagai syirik.Baca Juga: Perintah Mensucikan Hati dan KeutamaannyaPertanyaan 04:Mengapa syirik kecil disebut “kecil” dan tidak masuk dalam syirik besar?Jawaban:Syirik tersebut disebut “kecil” dan tidak “besar” karena dua perkara yang telah disebutkan sebelumnya dalam pertanyaan ketiga belum sampai kepada derajat syirik besar. Perbuatan itu semata-mata berpaling kepada selain Allah Ta’ala karena mencari dunia, atau mencari kedudukan dan kemuliaan di sisi makhluk. Berkebalikan dengan orang yang berbuat syirik besar, dia bermaksud menjadikan selain Allah Ta’ala sebagai tandingan dalam perkara ibadah.Baca Juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah Mendatangi Pelayan Setan [Bersambung]***@Jogjakarta, 17 Jumadil akhir 1440/22 Februari 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Menjenguk Orang Sakit, Bau Mulut Orang Berpuasa, Kapan Datangnya Hari Kiamat, Koran Suara Islam, Nafkah Anak


Baca pembahasan sebelumnya Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 1)Pengertian atau definisi syirik kecilPertanyaan 01:Apa definisi syirik kecil menurut bahasa dan menurut istilah syari’at?Jawaban:Syirik menurut bahasa bermakna “sekutu”. Dikatakan dalam bahasa Arab,شاركت فلانا في شيئ“Aku bersekutu dengan fulan dalam sesuatu”, jika Engkau menjadi sekutu baginya.Adapun syirik menurut istilah syari’at dimaksudkan untuk menyamakan selain Allah Ta’ala dengan Allah Ta’ala dalam hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah Ta’ala.Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaDi antaranya adalah firman Allah Ta’ala yang menceritakan kondisi orang-orang musyrik,تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ ؛ إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ“Demi Allah, sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata. Karena kita menyamakan kamu dengan Tuhan semesta alam.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 97-98)Allah Ta’ala menjadikan hakikat kemusyrikan adalah taswiyah (penyamaan). Hal ini menunjukkan bahwa maksud syari’at dengan (istilah) syirik adalah menyamakan antara Allah Ta’ala dengan selain-Nya dalam hal-hal yang menjadi kekhususan bagi Allah Ta’ala.Perkara yang khusus hanya untuk Allah Ta’ala tidaklah menerima sekutu secara mutlak. Menetapkan adanya sekutu di dalamnya berarti menentang hak Allah Ta’ala dan menentang perkara yang menjadi kekhususan Allah Ta’ala, Dia-lah Allah Yang Maha Tinggi.Baca Juga: Tempat Terlarang Menyembelih BinatangAdapun orang-orang musyrik Arab, mereka hanyalah menyamakan selain Allah Ta’ala dengan Allah Ta’ala dalam hal ibadah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ“Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 165)Baca Juga: Inilah Keadilan Tertinggi di Jagat RayaPenyamaan ini berarti menyalahi hak rububiyyah Allah Ta’ala, membatalkan keagungan uluhiyyah-Nya dan bertentangan dengan hak-Nya. Oleh karena itu, kemusyrikan tidaklah Allah Ta’ala ampuni (jika tidak bertaubat sebelum meninggal dunia, pent.)Pertanyaan 02:Mengapa syirik kecil dideskripsikan dengan “kecil”?Jawaban:“Kecil” adalah lawan dari “besar”.Syirik dibagi menjadi dua, yaitu syirik akbar (syirik besar) dan syirik ashghar (syirik kecil).Syirik tersebut diistilahkan dengan “syirik kecil” karena melihat lawannya, yaitu syirik besar.Pertanyaan 03:Apa sebab syirik kecil tetap disebut sebagai syirik?Jawaban:Sebab syirik kecil disebut “kecil” karena dua sebab:Pertama, karena di dalamnya terkandung semacam berpalingnya seseorang kepada selain Allah Ta’ala.Kedua, karena berarti seseorang menjadikan adanya tandingan bagi Allah Ta’ala.Karena syirik kecil mengandung dua perkara ini, perbuatan tersebut disebut sebagai syirik.Baca Juga: Perintah Mensucikan Hati dan KeutamaannyaPertanyaan 04:Mengapa syirik kecil disebut “kecil” dan tidak masuk dalam syirik besar?Jawaban:Syirik tersebut disebut “kecil” dan tidak “besar” karena dua perkara yang telah disebutkan sebelumnya dalam pertanyaan ketiga belum sampai kepada derajat syirik besar. Perbuatan itu semata-mata berpaling kepada selain Allah Ta’ala karena mencari dunia, atau mencari kedudukan dan kemuliaan di sisi makhluk. Berkebalikan dengan orang yang berbuat syirik besar, dia bermaksud menjadikan selain Allah Ta’ala sebagai tandingan dalam perkara ibadah.Baca Juga: Mengenal Nama dan Sifat Allah Mendatangi Pelayan Setan [Bersambung]***@Jogjakarta, 17 Jumadil akhir 1440/22 Februari 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Menjenguk Orang Sakit, Bau Mulut Orang Berpuasa, Kapan Datangnya Hari Kiamat, Koran Suara Islam, Nafkah Anak

Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 31 – 40 (Bagian Kedua – Selesai) – Tafsir Juz ‘Amma

Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 31 – 40 (Bagian Kedua – Selesai)Artikel Sebelumnya: Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 1 – 30 (Bagian Kesatu)Setelah Allah Subhanallahu wata’ala menyebutkan tentang kesudahan orang-orang kafir dan bagaimana siksaan yang akan mereka dapatkan di neraka, Allah Subhanallahu wata’alamulai menyebutkan tentang kesudahan kaum mukminin yang mendapatkan balasan surga. Allah Subhanallahu wata’ala berfirman :31) إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازاً“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa mendapatkan kemenangan”مَفَازاً diambil dari kata al-fauz, yang artinya adalah keselamatan dan kemenangan. Karenanya padang pasir dinamakan dengan “Mafaazah” sebagai bentuk tafaa’ul (berharap) kebaikan, agar orang yang melintasi padang pasir bisa meninggalkannya dengan selamat. Sebagaimana orang-orang Arab menamakan orang yang sakit dengan “saliim” yang artinya orang yang sehat, dengan harapan agar ia segera sehat.Lalu Allah berfirman :32) حَدَائِقَ وَأَعْنَاباً“Mereka akan mendapatkan kebun-kebun, taman-taman, dan buah anggur”,Allah menjelaskan tentang hakikat kemenangan (mafaazaa) yaitu masuk surga yang berisi kebun-kebun dan taman-taman. Tidak dikatakan hadiiqoh kecuali mencakup buah-buahan yang bermacam-macam. Dan diantara isi taman-taman tersebut adalah buah anggur yang dikhususkan penyebutannya karena ledzatnya atau karena banyaknya.Tentunya ini adalah diantara kenikmatan yang Allah Subhanallahu wata’ala sediakan untuk mereka. Di dalam surga akan disediakan buah-buahan akan tetapi buah-buahan tersebut tidak akan sama dengan di dunia.Diantara kenikmatan lainnya adalah Allah Subhanallahu wata’ala akan memberikan kepada mereka bidadari. Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:33) وَكَوَاعِبَ أَتْرَاباًوَكَوَاعِبَ dalam bahasa arab adalah para gadis-gadis muda yaitu bidadari yang memiliki buah dada yang bulat yang tidak renggang dan tidak turun.نِسَاءٌ كَوَاعِبُ : تَكَعَّبَتْ ثَدْيُهُنَّ وَتَفَلَّكَتْ أَيْ صَارَ ثَدْيُهُنَّ كَالْكَعْبِ فِي صُدُوْرِهِنَّPara wanita kawa’ib : buah dada mereka membentuk seperti ka’ab (mata kaki) dan membulat, yaitu buah dada mereka seperti mata kaki yang menempel di dada-dada mereka. (Fathul Qodiir 5/445)Para bidadari tersebut umurnya rata-rata, tidak tua tidak juga terlalu kecil yaitu sekitar umur 30 – 35 tahun. Allah Subhanallahu wata’ala menyediakan bidadari yang sebaya dengan mereka dimana para pemuda mencapai puncak muda yang paling baik sekitar 33th umur. Dan semua bidadari umurnya sama sebaya diantara mereka.Kemudian diantara nikmat yang Allah Subhanallahu wata’ala berikan yaitu :34) وَكَأْساً دِهَاقاً“Dan gelas-gelas yang penuh (dengan minuman)”Kata para ulama, كَأْساً dalam bahasa arab digunakan untuk khamr. Maka Allah Subhanallahu wata’ala akan menyediakan khamr-khamr di dalam gelas-gelas tersebut sebagai minuman para penghuni surga. Minum khamr di dunia hukumnya haram mengonsumsinya, tetapi bagi para penghuni surga hukumnya boleh meminum khamr. Khamr di akhirat juga berbeda dengan khamr yang ada di dunia.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:35) لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْواً وَلَا كِذَّاباً“Mereka tidak akan mendengar perkataan yang sia-sia maupun yang dusta”Karena surga adalah darus salam (tempat penuh keselamatan), tidak akan ada gangguan sama sekali dan tidak pula ada yang sia-sia.36) جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَاباً“Sebagai balasan dan pemberian yang cukup banyak dari Rabbmu”Hisaaban artinya kaafiyah : cukup dan banyak. Disini terlihat metode Al-Quran, setelah disebutkan tentang neraka jahannam, Allah Subhanallahu wata’ala kemudian menyebutkan tentang surga. Sehingga ada metode targhib wa tarhib. Tarhib yaitu Allah Subhanallahu wata’ala memberi rasa takut kepada kaum mukminin tentang dahsatnya neraka jahannam. Tetapi terdapat targhib yaitu Allah Subhanallahu wata’ala juga memotivasi dan memberi semangat kepada kaum mukminin tentang lezatnya dan indahnya surga.Setelah itu Allah Subhanallahu wata’ala berfirman :37) رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمَنِ لَا يَمْلِكُونَ مِنْهُ خِطَاباً“Tuhan (yang memilihara) langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya yang Maha Pengasih, mereka tidak mampu berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala”Pada hari kiamat semua akan ketakutan tidak berani berbicara kecuali yang diijinkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala.38) يَوْمَ يَقُومُ الرُّوحُ وَالْمَلَائِكَةُ صَفّاً لَا يَتَكَلَّمُونَ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَقَالَ صَوَاباً“Pada hari dimana ruh (malaikat jibril) dan para malaikat berdiri bershaf-shaf, mereka tidak berkata-kata kecuali siapa yang telah diberi ijin Allah Subhanallahu wata’ala yang maha pemurah dan Dia yang mengucapkan kata yang benar”Hari tersebut adalah hari yang paling dahsyat. Tidak ada yang berani berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala kecuali dengan izin-Nya. Jangankan manusia biasa, para Nabi saja takut untuk berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala. Tidak ada yang terdengar kecuali desihan-desihan. Tidak ada yang berani berbicara kenapa karena hari tersebut adalah hari yang dahsyat. Pada hari tersebut Allah Subhanallahu wata’ala sedang murka.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:39) ذَلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ فَمَنْ شَاءَ اتَّخَذَ إِلَى رَبِّهِ مَآَباً“Itulah hari yang pasti terjadi. barang siapa yang menghendaki niscaya dia akan menempuh jalan kembali kepada Tuhannya”Barang siapa yang ingin selamat dari dahsyatnya hari kiamat dan dari siksaan neraka jahannam maka carilah jalan yang benar menuju Allah Subhanallahu wata’ala.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman di akhir ayat :40) إِنَّا أَنْذَرْنَاكُمْ عَذَاباً قَرِيباً يَوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُولُ الْكَافِرُ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ تُرَاباً“Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kepada kalian tentang adzab yang dekat, pada hari manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya; dan orang kafir berkata, “Aduhai seandainya waktu dulu aku hanyalah tanah”Bahwasanya adzab itu dekat yang akan dirasakan oleh orang-orang yang berbuat dzhalim. Para pelaku maksiat akan diadzab di alam barzakh sebelum diadzab di neraka jahannam. Adapun orang-orang kafir akan didatangkan kepada mereka adzab pada hari kiamat kelak dengan azab yang lebih pedih yaitu ketika di neraka jahannam.Pada hari tersebut semua akan diingatkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala, apa yang telah mereka lakukan di dunia dan akan diperlihatkan di hadapan mereka. Catatan amalnya akan dibukakan di hadapan mereka. Mereka akan melihat secara detail setiap perbuatan yang telah mereka lakukan selama di dunia.Pada hari tersebut seorang kafir akan berkata, “Aduhai seandainya waktu dulu aku hanyalah tanah”. Ini menunjukkan akan penyesalannya di hari kiamat kelak. Dia tidak ingin menjadi manusia yang disidang kemudian diadzab oleh Allah Subhanallahu wata’ala. Lalu dia berangan-angan seandainya dia dulu hanyalah tanah, yang tidak akan dihisab, tidak akan disidang, dan tidak akan di adzab. Tetapi menyesal pada hari kiamat tidak ada manfaatnya.Pada hari kiamat kelak, Allah Subhanallahu wata’ala akan menegakkan semua hak. Nabi Shallahu ‘alaihi wassallam bersabda:لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ، مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ“Sungguh kalian akan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari kaimat, sampai hak kambing yang tidak bertanduk akan diambil/dikembalikan dari kambing yang bertanduk” (HR Muslim No. 2582)Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu beliau berkata :أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى شَاتَيْنِ تَنْتَطِحَانِ، فَقَالَ: “يَا أَبَا ذَرٍّ هَلْ تَدْرِي فِيمَ تَنْتَطِحَانِ؟ ” قَالَ: لَا. قَالَ: “لَكِنَّ اللهَ يَدْرِي، وَسَيَقْضِي بَيْنَهُمَا“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat dua ekor kambing saling tanduk menanduk, maka Nabi berkata, “Wahai Abu Dzar apakah engkau tahu kenapa mereka saling tanduk menanduk?”. Abu Dzar berkata, “Tidak tahu”. Mak Nabi berkata, “Akan tetapi Allahu tahu, dan Allah akan menghukum diantara kedua kambing tersebut” (HR Ahmad no 21438 dengan sanad yang hasan)Hendaklah diingat bahwasanya seseorang yang haknya dicuri di dunia akan dikembalikan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat. Tidak ada hak yang benar-benar hilang. Jika kita didzhalimi di dunia maka kita akan didimenangkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat kelak. Jika kita menang karena dzhalim di dunia maka kita akan dikalahkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat.Bahkan bentuk adil-Nya Allah Subhanallahu wata’ala, kambing yang tidak bertanduk akan dimenangkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala atas kambing yang bertanduk, dan kambing yang bertanduk akan disiksa Allah Subhanallahu wata’ala. Namun setelah diadakan persidangan diantara kambing tersebut, mereka akan diubah menjadi tanah oleh Allah Subhanallahu wata’ala. Tidak seperti manusia diantara mereka ada yang akan mendapatkan surga dan ada yang mendapatkan neraka. Adapun hewan, tidak ada surga dan neraka diantara mereka. Meskipun mereka tetap saja disidang sebagai bentuk menampakkan keadilan Allah.Tatkala orang-orang kafir melihat bagaimana hewan-hewan tersebut, mereka pun mengatakan: “seandainya kami adalah para hewan yang disidang menjadi tanah”. Tetapi perkaranya tidaklah demikian, setelah para manusia disidang selanjutnya tidak ada pilihan bagi mereka kecuali dimasukkan ke surga atau ke neraka Jahannam.Selesai…

Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 31 – 40 (Bagian Kedua – Selesai) – Tafsir Juz ‘Amma

Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 31 – 40 (Bagian Kedua – Selesai)Artikel Sebelumnya: Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 1 – 30 (Bagian Kesatu)Setelah Allah Subhanallahu wata’ala menyebutkan tentang kesudahan orang-orang kafir dan bagaimana siksaan yang akan mereka dapatkan di neraka, Allah Subhanallahu wata’alamulai menyebutkan tentang kesudahan kaum mukminin yang mendapatkan balasan surga. Allah Subhanallahu wata’ala berfirman :31) إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازاً“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa mendapatkan kemenangan”مَفَازاً diambil dari kata al-fauz, yang artinya adalah keselamatan dan kemenangan. Karenanya padang pasir dinamakan dengan “Mafaazah” sebagai bentuk tafaa’ul (berharap) kebaikan, agar orang yang melintasi padang pasir bisa meninggalkannya dengan selamat. Sebagaimana orang-orang Arab menamakan orang yang sakit dengan “saliim” yang artinya orang yang sehat, dengan harapan agar ia segera sehat.Lalu Allah berfirman :32) حَدَائِقَ وَأَعْنَاباً“Mereka akan mendapatkan kebun-kebun, taman-taman, dan buah anggur”,Allah menjelaskan tentang hakikat kemenangan (mafaazaa) yaitu masuk surga yang berisi kebun-kebun dan taman-taman. Tidak dikatakan hadiiqoh kecuali mencakup buah-buahan yang bermacam-macam. Dan diantara isi taman-taman tersebut adalah buah anggur yang dikhususkan penyebutannya karena ledzatnya atau karena banyaknya.Tentunya ini adalah diantara kenikmatan yang Allah Subhanallahu wata’ala sediakan untuk mereka. Di dalam surga akan disediakan buah-buahan akan tetapi buah-buahan tersebut tidak akan sama dengan di dunia.Diantara kenikmatan lainnya adalah Allah Subhanallahu wata’ala akan memberikan kepada mereka bidadari. Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:33) وَكَوَاعِبَ أَتْرَاباًوَكَوَاعِبَ dalam bahasa arab adalah para gadis-gadis muda yaitu bidadari yang memiliki buah dada yang bulat yang tidak renggang dan tidak turun.نِسَاءٌ كَوَاعِبُ : تَكَعَّبَتْ ثَدْيُهُنَّ وَتَفَلَّكَتْ أَيْ صَارَ ثَدْيُهُنَّ كَالْكَعْبِ فِي صُدُوْرِهِنَّPara wanita kawa’ib : buah dada mereka membentuk seperti ka’ab (mata kaki) dan membulat, yaitu buah dada mereka seperti mata kaki yang menempel di dada-dada mereka. (Fathul Qodiir 5/445)Para bidadari tersebut umurnya rata-rata, tidak tua tidak juga terlalu kecil yaitu sekitar umur 30 – 35 tahun. Allah Subhanallahu wata’ala menyediakan bidadari yang sebaya dengan mereka dimana para pemuda mencapai puncak muda yang paling baik sekitar 33th umur. Dan semua bidadari umurnya sama sebaya diantara mereka.Kemudian diantara nikmat yang Allah Subhanallahu wata’ala berikan yaitu :34) وَكَأْساً دِهَاقاً“Dan gelas-gelas yang penuh (dengan minuman)”Kata para ulama, كَأْساً dalam bahasa arab digunakan untuk khamr. Maka Allah Subhanallahu wata’ala akan menyediakan khamr-khamr di dalam gelas-gelas tersebut sebagai minuman para penghuni surga. Minum khamr di dunia hukumnya haram mengonsumsinya, tetapi bagi para penghuni surga hukumnya boleh meminum khamr. Khamr di akhirat juga berbeda dengan khamr yang ada di dunia.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:35) لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْواً وَلَا كِذَّاباً“Mereka tidak akan mendengar perkataan yang sia-sia maupun yang dusta”Karena surga adalah darus salam (tempat penuh keselamatan), tidak akan ada gangguan sama sekali dan tidak pula ada yang sia-sia.36) جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَاباً“Sebagai balasan dan pemberian yang cukup banyak dari Rabbmu”Hisaaban artinya kaafiyah : cukup dan banyak. Disini terlihat metode Al-Quran, setelah disebutkan tentang neraka jahannam, Allah Subhanallahu wata’ala kemudian menyebutkan tentang surga. Sehingga ada metode targhib wa tarhib. Tarhib yaitu Allah Subhanallahu wata’ala memberi rasa takut kepada kaum mukminin tentang dahsatnya neraka jahannam. Tetapi terdapat targhib yaitu Allah Subhanallahu wata’ala juga memotivasi dan memberi semangat kepada kaum mukminin tentang lezatnya dan indahnya surga.Setelah itu Allah Subhanallahu wata’ala berfirman :37) رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمَنِ لَا يَمْلِكُونَ مِنْهُ خِطَاباً“Tuhan (yang memilihara) langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya yang Maha Pengasih, mereka tidak mampu berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala”Pada hari kiamat semua akan ketakutan tidak berani berbicara kecuali yang diijinkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala.38) يَوْمَ يَقُومُ الرُّوحُ وَالْمَلَائِكَةُ صَفّاً لَا يَتَكَلَّمُونَ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَقَالَ صَوَاباً“Pada hari dimana ruh (malaikat jibril) dan para malaikat berdiri bershaf-shaf, mereka tidak berkata-kata kecuali siapa yang telah diberi ijin Allah Subhanallahu wata’ala yang maha pemurah dan Dia yang mengucapkan kata yang benar”Hari tersebut adalah hari yang paling dahsyat. Tidak ada yang berani berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala kecuali dengan izin-Nya. Jangankan manusia biasa, para Nabi saja takut untuk berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala. Tidak ada yang terdengar kecuali desihan-desihan. Tidak ada yang berani berbicara kenapa karena hari tersebut adalah hari yang dahsyat. Pada hari tersebut Allah Subhanallahu wata’ala sedang murka.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:39) ذَلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ فَمَنْ شَاءَ اتَّخَذَ إِلَى رَبِّهِ مَآَباً“Itulah hari yang pasti terjadi. barang siapa yang menghendaki niscaya dia akan menempuh jalan kembali kepada Tuhannya”Barang siapa yang ingin selamat dari dahsyatnya hari kiamat dan dari siksaan neraka jahannam maka carilah jalan yang benar menuju Allah Subhanallahu wata’ala.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman di akhir ayat :40) إِنَّا أَنْذَرْنَاكُمْ عَذَاباً قَرِيباً يَوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُولُ الْكَافِرُ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ تُرَاباً“Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kepada kalian tentang adzab yang dekat, pada hari manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya; dan orang kafir berkata, “Aduhai seandainya waktu dulu aku hanyalah tanah”Bahwasanya adzab itu dekat yang akan dirasakan oleh orang-orang yang berbuat dzhalim. Para pelaku maksiat akan diadzab di alam barzakh sebelum diadzab di neraka jahannam. Adapun orang-orang kafir akan didatangkan kepada mereka adzab pada hari kiamat kelak dengan azab yang lebih pedih yaitu ketika di neraka jahannam.Pada hari tersebut semua akan diingatkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala, apa yang telah mereka lakukan di dunia dan akan diperlihatkan di hadapan mereka. Catatan amalnya akan dibukakan di hadapan mereka. Mereka akan melihat secara detail setiap perbuatan yang telah mereka lakukan selama di dunia.Pada hari tersebut seorang kafir akan berkata, “Aduhai seandainya waktu dulu aku hanyalah tanah”. Ini menunjukkan akan penyesalannya di hari kiamat kelak. Dia tidak ingin menjadi manusia yang disidang kemudian diadzab oleh Allah Subhanallahu wata’ala. Lalu dia berangan-angan seandainya dia dulu hanyalah tanah, yang tidak akan dihisab, tidak akan disidang, dan tidak akan di adzab. Tetapi menyesal pada hari kiamat tidak ada manfaatnya.Pada hari kiamat kelak, Allah Subhanallahu wata’ala akan menegakkan semua hak. Nabi Shallahu ‘alaihi wassallam bersabda:لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ، مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ“Sungguh kalian akan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari kaimat, sampai hak kambing yang tidak bertanduk akan diambil/dikembalikan dari kambing yang bertanduk” (HR Muslim No. 2582)Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu beliau berkata :أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى شَاتَيْنِ تَنْتَطِحَانِ، فَقَالَ: “يَا أَبَا ذَرٍّ هَلْ تَدْرِي فِيمَ تَنْتَطِحَانِ؟ ” قَالَ: لَا. قَالَ: “لَكِنَّ اللهَ يَدْرِي، وَسَيَقْضِي بَيْنَهُمَا“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat dua ekor kambing saling tanduk menanduk, maka Nabi berkata, “Wahai Abu Dzar apakah engkau tahu kenapa mereka saling tanduk menanduk?”. Abu Dzar berkata, “Tidak tahu”. Mak Nabi berkata, “Akan tetapi Allahu tahu, dan Allah akan menghukum diantara kedua kambing tersebut” (HR Ahmad no 21438 dengan sanad yang hasan)Hendaklah diingat bahwasanya seseorang yang haknya dicuri di dunia akan dikembalikan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat. Tidak ada hak yang benar-benar hilang. Jika kita didzhalimi di dunia maka kita akan didimenangkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat kelak. Jika kita menang karena dzhalim di dunia maka kita akan dikalahkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat.Bahkan bentuk adil-Nya Allah Subhanallahu wata’ala, kambing yang tidak bertanduk akan dimenangkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala atas kambing yang bertanduk, dan kambing yang bertanduk akan disiksa Allah Subhanallahu wata’ala. Namun setelah diadakan persidangan diantara kambing tersebut, mereka akan diubah menjadi tanah oleh Allah Subhanallahu wata’ala. Tidak seperti manusia diantara mereka ada yang akan mendapatkan surga dan ada yang mendapatkan neraka. Adapun hewan, tidak ada surga dan neraka diantara mereka. Meskipun mereka tetap saja disidang sebagai bentuk menampakkan keadilan Allah.Tatkala orang-orang kafir melihat bagaimana hewan-hewan tersebut, mereka pun mengatakan: “seandainya kami adalah para hewan yang disidang menjadi tanah”. Tetapi perkaranya tidaklah demikian, setelah para manusia disidang selanjutnya tidak ada pilihan bagi mereka kecuali dimasukkan ke surga atau ke neraka Jahannam.Selesai…
Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 31 – 40 (Bagian Kedua – Selesai)Artikel Sebelumnya: Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 1 – 30 (Bagian Kesatu)Setelah Allah Subhanallahu wata’ala menyebutkan tentang kesudahan orang-orang kafir dan bagaimana siksaan yang akan mereka dapatkan di neraka, Allah Subhanallahu wata’alamulai menyebutkan tentang kesudahan kaum mukminin yang mendapatkan balasan surga. Allah Subhanallahu wata’ala berfirman :31) إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازاً“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa mendapatkan kemenangan”مَفَازاً diambil dari kata al-fauz, yang artinya adalah keselamatan dan kemenangan. Karenanya padang pasir dinamakan dengan “Mafaazah” sebagai bentuk tafaa’ul (berharap) kebaikan, agar orang yang melintasi padang pasir bisa meninggalkannya dengan selamat. Sebagaimana orang-orang Arab menamakan orang yang sakit dengan “saliim” yang artinya orang yang sehat, dengan harapan agar ia segera sehat.Lalu Allah berfirman :32) حَدَائِقَ وَأَعْنَاباً“Mereka akan mendapatkan kebun-kebun, taman-taman, dan buah anggur”,Allah menjelaskan tentang hakikat kemenangan (mafaazaa) yaitu masuk surga yang berisi kebun-kebun dan taman-taman. Tidak dikatakan hadiiqoh kecuali mencakup buah-buahan yang bermacam-macam. Dan diantara isi taman-taman tersebut adalah buah anggur yang dikhususkan penyebutannya karena ledzatnya atau karena banyaknya.Tentunya ini adalah diantara kenikmatan yang Allah Subhanallahu wata’ala sediakan untuk mereka. Di dalam surga akan disediakan buah-buahan akan tetapi buah-buahan tersebut tidak akan sama dengan di dunia.Diantara kenikmatan lainnya adalah Allah Subhanallahu wata’ala akan memberikan kepada mereka bidadari. Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:33) وَكَوَاعِبَ أَتْرَاباًوَكَوَاعِبَ dalam bahasa arab adalah para gadis-gadis muda yaitu bidadari yang memiliki buah dada yang bulat yang tidak renggang dan tidak turun.نِسَاءٌ كَوَاعِبُ : تَكَعَّبَتْ ثَدْيُهُنَّ وَتَفَلَّكَتْ أَيْ صَارَ ثَدْيُهُنَّ كَالْكَعْبِ فِي صُدُوْرِهِنَّPara wanita kawa’ib : buah dada mereka membentuk seperti ka’ab (mata kaki) dan membulat, yaitu buah dada mereka seperti mata kaki yang menempel di dada-dada mereka. (Fathul Qodiir 5/445)Para bidadari tersebut umurnya rata-rata, tidak tua tidak juga terlalu kecil yaitu sekitar umur 30 – 35 tahun. Allah Subhanallahu wata’ala menyediakan bidadari yang sebaya dengan mereka dimana para pemuda mencapai puncak muda yang paling baik sekitar 33th umur. Dan semua bidadari umurnya sama sebaya diantara mereka.Kemudian diantara nikmat yang Allah Subhanallahu wata’ala berikan yaitu :34) وَكَأْساً دِهَاقاً“Dan gelas-gelas yang penuh (dengan minuman)”Kata para ulama, كَأْساً dalam bahasa arab digunakan untuk khamr. Maka Allah Subhanallahu wata’ala akan menyediakan khamr-khamr di dalam gelas-gelas tersebut sebagai minuman para penghuni surga. Minum khamr di dunia hukumnya haram mengonsumsinya, tetapi bagi para penghuni surga hukumnya boleh meminum khamr. Khamr di akhirat juga berbeda dengan khamr yang ada di dunia.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:35) لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْواً وَلَا كِذَّاباً“Mereka tidak akan mendengar perkataan yang sia-sia maupun yang dusta”Karena surga adalah darus salam (tempat penuh keselamatan), tidak akan ada gangguan sama sekali dan tidak pula ada yang sia-sia.36) جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَاباً“Sebagai balasan dan pemberian yang cukup banyak dari Rabbmu”Hisaaban artinya kaafiyah : cukup dan banyak. Disini terlihat metode Al-Quran, setelah disebutkan tentang neraka jahannam, Allah Subhanallahu wata’ala kemudian menyebutkan tentang surga. Sehingga ada metode targhib wa tarhib. Tarhib yaitu Allah Subhanallahu wata’ala memberi rasa takut kepada kaum mukminin tentang dahsatnya neraka jahannam. Tetapi terdapat targhib yaitu Allah Subhanallahu wata’ala juga memotivasi dan memberi semangat kepada kaum mukminin tentang lezatnya dan indahnya surga.Setelah itu Allah Subhanallahu wata’ala berfirman :37) رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمَنِ لَا يَمْلِكُونَ مِنْهُ خِطَاباً“Tuhan (yang memilihara) langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya yang Maha Pengasih, mereka tidak mampu berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala”Pada hari kiamat semua akan ketakutan tidak berani berbicara kecuali yang diijinkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala.38) يَوْمَ يَقُومُ الرُّوحُ وَالْمَلَائِكَةُ صَفّاً لَا يَتَكَلَّمُونَ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَقَالَ صَوَاباً“Pada hari dimana ruh (malaikat jibril) dan para malaikat berdiri bershaf-shaf, mereka tidak berkata-kata kecuali siapa yang telah diberi ijin Allah Subhanallahu wata’ala yang maha pemurah dan Dia yang mengucapkan kata yang benar”Hari tersebut adalah hari yang paling dahsyat. Tidak ada yang berani berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala kecuali dengan izin-Nya. Jangankan manusia biasa, para Nabi saja takut untuk berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala. Tidak ada yang terdengar kecuali desihan-desihan. Tidak ada yang berani berbicara kenapa karena hari tersebut adalah hari yang dahsyat. Pada hari tersebut Allah Subhanallahu wata’ala sedang murka.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:39) ذَلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ فَمَنْ شَاءَ اتَّخَذَ إِلَى رَبِّهِ مَآَباً“Itulah hari yang pasti terjadi. barang siapa yang menghendaki niscaya dia akan menempuh jalan kembali kepada Tuhannya”Barang siapa yang ingin selamat dari dahsyatnya hari kiamat dan dari siksaan neraka jahannam maka carilah jalan yang benar menuju Allah Subhanallahu wata’ala.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman di akhir ayat :40) إِنَّا أَنْذَرْنَاكُمْ عَذَاباً قَرِيباً يَوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُولُ الْكَافِرُ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ تُرَاباً“Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kepada kalian tentang adzab yang dekat, pada hari manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya; dan orang kafir berkata, “Aduhai seandainya waktu dulu aku hanyalah tanah”Bahwasanya adzab itu dekat yang akan dirasakan oleh orang-orang yang berbuat dzhalim. Para pelaku maksiat akan diadzab di alam barzakh sebelum diadzab di neraka jahannam. Adapun orang-orang kafir akan didatangkan kepada mereka adzab pada hari kiamat kelak dengan azab yang lebih pedih yaitu ketika di neraka jahannam.Pada hari tersebut semua akan diingatkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala, apa yang telah mereka lakukan di dunia dan akan diperlihatkan di hadapan mereka. Catatan amalnya akan dibukakan di hadapan mereka. Mereka akan melihat secara detail setiap perbuatan yang telah mereka lakukan selama di dunia.Pada hari tersebut seorang kafir akan berkata, “Aduhai seandainya waktu dulu aku hanyalah tanah”. Ini menunjukkan akan penyesalannya di hari kiamat kelak. Dia tidak ingin menjadi manusia yang disidang kemudian diadzab oleh Allah Subhanallahu wata’ala. Lalu dia berangan-angan seandainya dia dulu hanyalah tanah, yang tidak akan dihisab, tidak akan disidang, dan tidak akan di adzab. Tetapi menyesal pada hari kiamat tidak ada manfaatnya.Pada hari kiamat kelak, Allah Subhanallahu wata’ala akan menegakkan semua hak. Nabi Shallahu ‘alaihi wassallam bersabda:لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ، مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ“Sungguh kalian akan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari kaimat, sampai hak kambing yang tidak bertanduk akan diambil/dikembalikan dari kambing yang bertanduk” (HR Muslim No. 2582)Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu beliau berkata :أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى شَاتَيْنِ تَنْتَطِحَانِ، فَقَالَ: “يَا أَبَا ذَرٍّ هَلْ تَدْرِي فِيمَ تَنْتَطِحَانِ؟ ” قَالَ: لَا. قَالَ: “لَكِنَّ اللهَ يَدْرِي، وَسَيَقْضِي بَيْنَهُمَا“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat dua ekor kambing saling tanduk menanduk, maka Nabi berkata, “Wahai Abu Dzar apakah engkau tahu kenapa mereka saling tanduk menanduk?”. Abu Dzar berkata, “Tidak tahu”. Mak Nabi berkata, “Akan tetapi Allahu tahu, dan Allah akan menghukum diantara kedua kambing tersebut” (HR Ahmad no 21438 dengan sanad yang hasan)Hendaklah diingat bahwasanya seseorang yang haknya dicuri di dunia akan dikembalikan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat. Tidak ada hak yang benar-benar hilang. Jika kita didzhalimi di dunia maka kita akan didimenangkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat kelak. Jika kita menang karena dzhalim di dunia maka kita akan dikalahkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat.Bahkan bentuk adil-Nya Allah Subhanallahu wata’ala, kambing yang tidak bertanduk akan dimenangkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala atas kambing yang bertanduk, dan kambing yang bertanduk akan disiksa Allah Subhanallahu wata’ala. Namun setelah diadakan persidangan diantara kambing tersebut, mereka akan diubah menjadi tanah oleh Allah Subhanallahu wata’ala. Tidak seperti manusia diantara mereka ada yang akan mendapatkan surga dan ada yang mendapatkan neraka. Adapun hewan, tidak ada surga dan neraka diantara mereka. Meskipun mereka tetap saja disidang sebagai bentuk menampakkan keadilan Allah.Tatkala orang-orang kafir melihat bagaimana hewan-hewan tersebut, mereka pun mengatakan: “seandainya kami adalah para hewan yang disidang menjadi tanah”. Tetapi perkaranya tidaklah demikian, setelah para manusia disidang selanjutnya tidak ada pilihan bagi mereka kecuali dimasukkan ke surga atau ke neraka Jahannam.Selesai…


Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 31 – 40 (Bagian Kedua – Selesai)Artikel Sebelumnya: Tafsir Surat An-Naba’ Ayat 1 – 30 (Bagian Kesatu)Setelah Allah Subhanallahu wata’ala menyebutkan tentang kesudahan orang-orang kafir dan bagaimana siksaan yang akan mereka dapatkan di neraka, Allah Subhanallahu wata’alamulai menyebutkan tentang kesudahan kaum mukminin yang mendapatkan balasan surga. Allah Subhanallahu wata’ala berfirman :31) إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازاً“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa mendapatkan kemenangan”مَفَازاً diambil dari kata al-fauz, yang artinya adalah keselamatan dan kemenangan. Karenanya padang pasir dinamakan dengan “Mafaazah” sebagai bentuk tafaa’ul (berharap) kebaikan, agar orang yang melintasi padang pasir bisa meninggalkannya dengan selamat. Sebagaimana orang-orang Arab menamakan orang yang sakit dengan “saliim” yang artinya orang yang sehat, dengan harapan agar ia segera sehat.Lalu Allah berfirman :32) حَدَائِقَ وَأَعْنَاباً“Mereka akan mendapatkan kebun-kebun, taman-taman, dan buah anggur”,Allah menjelaskan tentang hakikat kemenangan (mafaazaa) yaitu masuk surga yang berisi kebun-kebun dan taman-taman. Tidak dikatakan hadiiqoh kecuali mencakup buah-buahan yang bermacam-macam. Dan diantara isi taman-taman tersebut adalah buah anggur yang dikhususkan penyebutannya karena ledzatnya atau karena banyaknya.Tentunya ini adalah diantara kenikmatan yang Allah Subhanallahu wata’ala sediakan untuk mereka. Di dalam surga akan disediakan buah-buahan akan tetapi buah-buahan tersebut tidak akan sama dengan di dunia.Diantara kenikmatan lainnya adalah Allah Subhanallahu wata’ala akan memberikan kepada mereka bidadari. Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:33) وَكَوَاعِبَ أَتْرَاباًوَكَوَاعِبَ dalam bahasa arab adalah para gadis-gadis muda yaitu bidadari yang memiliki buah dada yang bulat yang tidak renggang dan tidak turun.نِسَاءٌ كَوَاعِبُ : تَكَعَّبَتْ ثَدْيُهُنَّ وَتَفَلَّكَتْ أَيْ صَارَ ثَدْيُهُنَّ كَالْكَعْبِ فِي صُدُوْرِهِنَّPara wanita kawa’ib : buah dada mereka membentuk seperti ka’ab (mata kaki) dan membulat, yaitu buah dada mereka seperti mata kaki yang menempel di dada-dada mereka. (Fathul Qodiir 5/445)Para bidadari tersebut umurnya rata-rata, tidak tua tidak juga terlalu kecil yaitu sekitar umur 30 – 35 tahun. Allah Subhanallahu wata’ala menyediakan bidadari yang sebaya dengan mereka dimana para pemuda mencapai puncak muda yang paling baik sekitar 33th umur. Dan semua bidadari umurnya sama sebaya diantara mereka.Kemudian diantara nikmat yang Allah Subhanallahu wata’ala berikan yaitu :34) وَكَأْساً دِهَاقاً“Dan gelas-gelas yang penuh (dengan minuman)”Kata para ulama, كَأْساً dalam bahasa arab digunakan untuk khamr. Maka Allah Subhanallahu wata’ala akan menyediakan khamr-khamr di dalam gelas-gelas tersebut sebagai minuman para penghuni surga. Minum khamr di dunia hukumnya haram mengonsumsinya, tetapi bagi para penghuni surga hukumnya boleh meminum khamr. Khamr di akhirat juga berbeda dengan khamr yang ada di dunia.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:35) لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْواً وَلَا كِذَّاباً“Mereka tidak akan mendengar perkataan yang sia-sia maupun yang dusta”Karena surga adalah darus salam (tempat penuh keselamatan), tidak akan ada gangguan sama sekali dan tidak pula ada yang sia-sia.36) جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَاباً“Sebagai balasan dan pemberian yang cukup banyak dari Rabbmu”Hisaaban artinya kaafiyah : cukup dan banyak. Disini terlihat metode Al-Quran, setelah disebutkan tentang neraka jahannam, Allah Subhanallahu wata’ala kemudian menyebutkan tentang surga. Sehingga ada metode targhib wa tarhib. Tarhib yaitu Allah Subhanallahu wata’ala memberi rasa takut kepada kaum mukminin tentang dahsatnya neraka jahannam. Tetapi terdapat targhib yaitu Allah Subhanallahu wata’ala juga memotivasi dan memberi semangat kepada kaum mukminin tentang lezatnya dan indahnya surga.Setelah itu Allah Subhanallahu wata’ala berfirman :37) رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمَنِ لَا يَمْلِكُونَ مِنْهُ خِطَاباً“Tuhan (yang memilihara) langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya yang Maha Pengasih, mereka tidak mampu berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala”Pada hari kiamat semua akan ketakutan tidak berani berbicara kecuali yang diijinkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala.38) يَوْمَ يَقُومُ الرُّوحُ وَالْمَلَائِكَةُ صَفّاً لَا يَتَكَلَّمُونَ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَقَالَ صَوَاباً“Pada hari dimana ruh (malaikat jibril) dan para malaikat berdiri bershaf-shaf, mereka tidak berkata-kata kecuali siapa yang telah diberi ijin Allah Subhanallahu wata’ala yang maha pemurah dan Dia yang mengucapkan kata yang benar”Hari tersebut adalah hari yang paling dahsyat. Tidak ada yang berani berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala kecuali dengan izin-Nya. Jangankan manusia biasa, para Nabi saja takut untuk berbicara kepada Allah Subhanallahu wata’ala. Tidak ada yang terdengar kecuali desihan-desihan. Tidak ada yang berani berbicara kenapa karena hari tersebut adalah hari yang dahsyat. Pada hari tersebut Allah Subhanallahu wata’ala sedang murka.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:39) ذَلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ فَمَنْ شَاءَ اتَّخَذَ إِلَى رَبِّهِ مَآَباً“Itulah hari yang pasti terjadi. barang siapa yang menghendaki niscaya dia akan menempuh jalan kembali kepada Tuhannya”Barang siapa yang ingin selamat dari dahsyatnya hari kiamat dan dari siksaan neraka jahannam maka carilah jalan yang benar menuju Allah Subhanallahu wata’ala.Kemudian Allah Subhanallahu wata’ala berfirman di akhir ayat :40) إِنَّا أَنْذَرْنَاكُمْ عَذَاباً قَرِيباً يَوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُولُ الْكَافِرُ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ تُرَاباً“Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kepada kalian tentang adzab yang dekat, pada hari manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya; dan orang kafir berkata, “Aduhai seandainya waktu dulu aku hanyalah tanah”Bahwasanya adzab itu dekat yang akan dirasakan oleh orang-orang yang berbuat dzhalim. Para pelaku maksiat akan diadzab di alam barzakh sebelum diadzab di neraka jahannam. Adapun orang-orang kafir akan didatangkan kepada mereka adzab pada hari kiamat kelak dengan azab yang lebih pedih yaitu ketika di neraka jahannam.Pada hari tersebut semua akan diingatkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala, apa yang telah mereka lakukan di dunia dan akan diperlihatkan di hadapan mereka. Catatan amalnya akan dibukakan di hadapan mereka. Mereka akan melihat secara detail setiap perbuatan yang telah mereka lakukan selama di dunia.Pada hari tersebut seorang kafir akan berkata, “Aduhai seandainya waktu dulu aku hanyalah tanah”. Ini menunjukkan akan penyesalannya di hari kiamat kelak. Dia tidak ingin menjadi manusia yang disidang kemudian diadzab oleh Allah Subhanallahu wata’ala. Lalu dia berangan-angan seandainya dia dulu hanyalah tanah, yang tidak akan dihisab, tidak akan disidang, dan tidak akan di adzab. Tetapi menyesal pada hari kiamat tidak ada manfaatnya.Pada hari kiamat kelak, Allah Subhanallahu wata’ala akan menegakkan semua hak. Nabi Shallahu ‘alaihi wassallam bersabda:لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ، مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ“Sungguh kalian akan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari kaimat, sampai hak kambing yang tidak bertanduk akan diambil/dikembalikan dari kambing yang bertanduk” (HR Muslim No. 2582)Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu beliau berkata :أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى شَاتَيْنِ تَنْتَطِحَانِ، فَقَالَ: “يَا أَبَا ذَرٍّ هَلْ تَدْرِي فِيمَ تَنْتَطِحَانِ؟ ” قَالَ: لَا. قَالَ: “لَكِنَّ اللهَ يَدْرِي، وَسَيَقْضِي بَيْنَهُمَا“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat dua ekor kambing saling tanduk menanduk, maka Nabi berkata, “Wahai Abu Dzar apakah engkau tahu kenapa mereka saling tanduk menanduk?”. Abu Dzar berkata, “Tidak tahu”. Mak Nabi berkata, “Akan tetapi Allahu tahu, dan Allah akan menghukum diantara kedua kambing tersebut” (HR Ahmad no 21438 dengan sanad yang hasan)Hendaklah diingat bahwasanya seseorang yang haknya dicuri di dunia akan dikembalikan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat. Tidak ada hak yang benar-benar hilang. Jika kita didzhalimi di dunia maka kita akan didimenangkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat kelak. Jika kita menang karena dzhalim di dunia maka kita akan dikalahkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala pada hari kiamat.Bahkan bentuk adil-Nya Allah Subhanallahu wata’ala, kambing yang tidak bertanduk akan dimenangkan oleh Allah Subhanallahu wata’ala atas kambing yang bertanduk, dan kambing yang bertanduk akan disiksa Allah Subhanallahu wata’ala. Namun setelah diadakan persidangan diantara kambing tersebut, mereka akan diubah menjadi tanah oleh Allah Subhanallahu wata’ala. Tidak seperti manusia diantara mereka ada yang akan mendapatkan surga dan ada yang mendapatkan neraka. Adapun hewan, tidak ada surga dan neraka diantara mereka. Meskipun mereka tetap saja disidang sebagai bentuk menampakkan keadilan Allah.Tatkala orang-orang kafir melihat bagaimana hewan-hewan tersebut, mereka pun mengatakan: “seandainya kami adalah para hewan yang disidang menjadi tanah”. Tetapi perkaranya tidaklah demikian, setelah para manusia disidang selanjutnya tidak ada pilihan bagi mereka kecuali dimasukkan ke surga atau ke neraka Jahannam.Selesai…

Pentingnya Memahami Ilmu Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqhiyyah

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Bagaimanakah metode terbaik dalam mempelajari ilmu syar’i yang sahih, dengan mempertimbangkan (melihat) realita kondisi jaman sekarang ini?Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaJawaban:Tidak diragukan lagi bahwa jalan yang terbaik adalah seseorang memulai (belajar) dari kitabullah (Al-Qur’an), kemudian dilanjutkan dengan mempelajari sunnah (hadits) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah baginya. Setelah itu, (dilanjutkan dengan mempelajari) kitab yang ditulis oleh para ulama, baik dalam bidang fiqh atau yang lainnya.Akan tetapi, yang aku sukai dari proses belajar adalah hendaknya seseorang memperkuat ilmu ushul (kaidah atau landasan pokok), bukan mempelajari (hukum atas) berbagai masalah (kasus). Maksudnya, hendaknya semangat seorang penuntut ilmu tidak ditujukan untuk menghafal (kesimpulan) hukum atas berbagai permasalahan saja. Akan tetapi, hendaknya dia semangat untuk menguasai ilmu ushul (landasan) dan kaidah-kaidah (qawa’id dan dhawabith). Sehingga apabila dia dihadapkan pada permasalahan apa pun, dia bisa menerapkan ushul dan kaidah-kaidah tersebut (sehingga dapat membuat kesimpulan hukum atas permasalahan tersebut, pent.).Hal ini sebagaimana perkataan para ulama,من حرم الأصول، حرم الوصول“Barangsiapa yang tercegah dari mempelajari ilmu ushul, niscaya dia tidak akan mendapatkan ilmu.”Banyak di antara penuntut ilmu yang mengisi hafalannya dengan mempelajari satu demi satu masalah. Akan tetapi, jika dia keluar dari masalah (yang sudah dia ketahui tersebut), meskipun seujung jari, dia seperti tidak mengetahui apapun. Hal ini dikarenakan dia tidak memahami ilmu ushul dan kaidah (qawa’id) (yang menjadi landasan dalam membuat kesimpulan hukum berbagai masalah tersebut, pent.). Oleh karena itu, seorang penuntut ilmu haruslah memahami kaidah dan ilmu ushul yang menjadi landasan berbagai masalah (kasus) cabang.Baca Juga: Inilah 3 Kiat Penting Dalam Belajar AgamaSaya ingat ketika dulu masih belajar, ada seorang penuntut ilmu, dimana dia hafal, namun tidak paham. Dia dulu menghapal kitab Al-Furu’ dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Kitab Al-Furu’ adalah kitab paling lengkap dari kitab-kitab madzhab Hanabilah. Di dalamnya juga terdapat isyarat madzhab yang empat dan madzhab lainnya. Kitab itu ditulis oleh Muhammad bin Muflih rahimahullahu Ta’ala, salah seorang murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau adalah orang paling menonjol dalam pengetahuan terhadap pendapat-pendapat Syaikhul Islam dalam masalah fiqh. Sampai-sampai Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala mengecek pendapat fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah melalui beliau ini.Yang penting, beliau ini (Muhammad bin Muflih) menulis kitab Al-Furu’ dan dihafal oleh salah seorang penuntut ilmu dengan hafalan yang sempurna. Akan tetapi, dia tidak memahami sedikit pun maksudnya. Jadi, apabila penuntut ilmu lainnya mendatanginya, mereka menganggap seolah-olah dia ini sebuah kitab.Jika ada suatu masalah yang rancu, mereka berkata, “Apa kata Ibnu Muflih dalam bab ini atau dalam bab itu?” Maka penuntut ilmu yang hafal tersebut menyebutkan satu persatu perkataan Ibnu Muflih tanpa mengetahui maksudnya.Oleh karena itu, seseorang hendaknya perhatian dengan memahami makna dan memahami ushul -yaitu ilmu ushul fiqh dan qawa’id-. Ini adalah perkara paling penting bagi penuntut ilmu. Baca Juga: Raihlah 6 Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriyyah Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir [Selesai]***@Jogjakarta, 16 Jumadil akhir 1440/ 21 Februari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 72-73, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Uban Menurut Islam, Hadits Tentang Perzinahan, Hisab Di Akhirat, Ayat Bahasa Inggris, Kumpulan Shalat Sunnah

Pentingnya Memahami Ilmu Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqhiyyah

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Bagaimanakah metode terbaik dalam mempelajari ilmu syar’i yang sahih, dengan mempertimbangkan (melihat) realita kondisi jaman sekarang ini?Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaJawaban:Tidak diragukan lagi bahwa jalan yang terbaik adalah seseorang memulai (belajar) dari kitabullah (Al-Qur’an), kemudian dilanjutkan dengan mempelajari sunnah (hadits) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah baginya. Setelah itu, (dilanjutkan dengan mempelajari) kitab yang ditulis oleh para ulama, baik dalam bidang fiqh atau yang lainnya.Akan tetapi, yang aku sukai dari proses belajar adalah hendaknya seseorang memperkuat ilmu ushul (kaidah atau landasan pokok), bukan mempelajari (hukum atas) berbagai masalah (kasus). Maksudnya, hendaknya semangat seorang penuntut ilmu tidak ditujukan untuk menghafal (kesimpulan) hukum atas berbagai permasalahan saja. Akan tetapi, hendaknya dia semangat untuk menguasai ilmu ushul (landasan) dan kaidah-kaidah (qawa’id dan dhawabith). Sehingga apabila dia dihadapkan pada permasalahan apa pun, dia bisa menerapkan ushul dan kaidah-kaidah tersebut (sehingga dapat membuat kesimpulan hukum atas permasalahan tersebut, pent.).Hal ini sebagaimana perkataan para ulama,من حرم الأصول، حرم الوصول“Barangsiapa yang tercegah dari mempelajari ilmu ushul, niscaya dia tidak akan mendapatkan ilmu.”Banyak di antara penuntut ilmu yang mengisi hafalannya dengan mempelajari satu demi satu masalah. Akan tetapi, jika dia keluar dari masalah (yang sudah dia ketahui tersebut), meskipun seujung jari, dia seperti tidak mengetahui apapun. Hal ini dikarenakan dia tidak memahami ilmu ushul dan kaidah (qawa’id) (yang menjadi landasan dalam membuat kesimpulan hukum berbagai masalah tersebut, pent.). Oleh karena itu, seorang penuntut ilmu haruslah memahami kaidah dan ilmu ushul yang menjadi landasan berbagai masalah (kasus) cabang.Baca Juga: Inilah 3 Kiat Penting Dalam Belajar AgamaSaya ingat ketika dulu masih belajar, ada seorang penuntut ilmu, dimana dia hafal, namun tidak paham. Dia dulu menghapal kitab Al-Furu’ dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Kitab Al-Furu’ adalah kitab paling lengkap dari kitab-kitab madzhab Hanabilah. Di dalamnya juga terdapat isyarat madzhab yang empat dan madzhab lainnya. Kitab itu ditulis oleh Muhammad bin Muflih rahimahullahu Ta’ala, salah seorang murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau adalah orang paling menonjol dalam pengetahuan terhadap pendapat-pendapat Syaikhul Islam dalam masalah fiqh. Sampai-sampai Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala mengecek pendapat fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah melalui beliau ini.Yang penting, beliau ini (Muhammad bin Muflih) menulis kitab Al-Furu’ dan dihafal oleh salah seorang penuntut ilmu dengan hafalan yang sempurna. Akan tetapi, dia tidak memahami sedikit pun maksudnya. Jadi, apabila penuntut ilmu lainnya mendatanginya, mereka menganggap seolah-olah dia ini sebuah kitab.Jika ada suatu masalah yang rancu, mereka berkata, “Apa kata Ibnu Muflih dalam bab ini atau dalam bab itu?” Maka penuntut ilmu yang hafal tersebut menyebutkan satu persatu perkataan Ibnu Muflih tanpa mengetahui maksudnya.Oleh karena itu, seseorang hendaknya perhatian dengan memahami makna dan memahami ushul -yaitu ilmu ushul fiqh dan qawa’id-. Ini adalah perkara paling penting bagi penuntut ilmu. Baca Juga: Raihlah 6 Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriyyah Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir [Selesai]***@Jogjakarta, 16 Jumadil akhir 1440/ 21 Februari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 72-73, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Uban Menurut Islam, Hadits Tentang Perzinahan, Hisab Di Akhirat, Ayat Bahasa Inggris, Kumpulan Shalat Sunnah
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Bagaimanakah metode terbaik dalam mempelajari ilmu syar’i yang sahih, dengan mempertimbangkan (melihat) realita kondisi jaman sekarang ini?Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaJawaban:Tidak diragukan lagi bahwa jalan yang terbaik adalah seseorang memulai (belajar) dari kitabullah (Al-Qur’an), kemudian dilanjutkan dengan mempelajari sunnah (hadits) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah baginya. Setelah itu, (dilanjutkan dengan mempelajari) kitab yang ditulis oleh para ulama, baik dalam bidang fiqh atau yang lainnya.Akan tetapi, yang aku sukai dari proses belajar adalah hendaknya seseorang memperkuat ilmu ushul (kaidah atau landasan pokok), bukan mempelajari (hukum atas) berbagai masalah (kasus). Maksudnya, hendaknya semangat seorang penuntut ilmu tidak ditujukan untuk menghafal (kesimpulan) hukum atas berbagai permasalahan saja. Akan tetapi, hendaknya dia semangat untuk menguasai ilmu ushul (landasan) dan kaidah-kaidah (qawa’id dan dhawabith). Sehingga apabila dia dihadapkan pada permasalahan apa pun, dia bisa menerapkan ushul dan kaidah-kaidah tersebut (sehingga dapat membuat kesimpulan hukum atas permasalahan tersebut, pent.).Hal ini sebagaimana perkataan para ulama,من حرم الأصول، حرم الوصول“Barangsiapa yang tercegah dari mempelajari ilmu ushul, niscaya dia tidak akan mendapatkan ilmu.”Banyak di antara penuntut ilmu yang mengisi hafalannya dengan mempelajari satu demi satu masalah. Akan tetapi, jika dia keluar dari masalah (yang sudah dia ketahui tersebut), meskipun seujung jari, dia seperti tidak mengetahui apapun. Hal ini dikarenakan dia tidak memahami ilmu ushul dan kaidah (qawa’id) (yang menjadi landasan dalam membuat kesimpulan hukum berbagai masalah tersebut, pent.). Oleh karena itu, seorang penuntut ilmu haruslah memahami kaidah dan ilmu ushul yang menjadi landasan berbagai masalah (kasus) cabang.Baca Juga: Inilah 3 Kiat Penting Dalam Belajar AgamaSaya ingat ketika dulu masih belajar, ada seorang penuntut ilmu, dimana dia hafal, namun tidak paham. Dia dulu menghapal kitab Al-Furu’ dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Kitab Al-Furu’ adalah kitab paling lengkap dari kitab-kitab madzhab Hanabilah. Di dalamnya juga terdapat isyarat madzhab yang empat dan madzhab lainnya. Kitab itu ditulis oleh Muhammad bin Muflih rahimahullahu Ta’ala, salah seorang murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau adalah orang paling menonjol dalam pengetahuan terhadap pendapat-pendapat Syaikhul Islam dalam masalah fiqh. Sampai-sampai Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala mengecek pendapat fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah melalui beliau ini.Yang penting, beliau ini (Muhammad bin Muflih) menulis kitab Al-Furu’ dan dihafal oleh salah seorang penuntut ilmu dengan hafalan yang sempurna. Akan tetapi, dia tidak memahami sedikit pun maksudnya. Jadi, apabila penuntut ilmu lainnya mendatanginya, mereka menganggap seolah-olah dia ini sebuah kitab.Jika ada suatu masalah yang rancu, mereka berkata, “Apa kata Ibnu Muflih dalam bab ini atau dalam bab itu?” Maka penuntut ilmu yang hafal tersebut menyebutkan satu persatu perkataan Ibnu Muflih tanpa mengetahui maksudnya.Oleh karena itu, seseorang hendaknya perhatian dengan memahami makna dan memahami ushul -yaitu ilmu ushul fiqh dan qawa’id-. Ini adalah perkara paling penting bagi penuntut ilmu. Baca Juga: Raihlah 6 Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriyyah Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir [Selesai]***@Jogjakarta, 16 Jumadil akhir 1440/ 21 Februari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 72-73, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Uban Menurut Islam, Hadits Tentang Perzinahan, Hisab Di Akhirat, Ayat Bahasa Inggris, Kumpulan Shalat Sunnah


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Bagaimanakah metode terbaik dalam mempelajari ilmu syar’i yang sahih, dengan mempertimbangkan (melihat) realita kondisi jaman sekarang ini?Baca Juga: Derajat Mulia Penuntut Ilmu AgamaJawaban:Tidak diragukan lagi bahwa jalan yang terbaik adalah seseorang memulai (belajar) dari kitabullah (Al-Qur’an), kemudian dilanjutkan dengan mempelajari sunnah (hadits) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah baginya. Setelah itu, (dilanjutkan dengan mempelajari) kitab yang ditulis oleh para ulama, baik dalam bidang fiqh atau yang lainnya.Akan tetapi, yang aku sukai dari proses belajar adalah hendaknya seseorang memperkuat ilmu ushul (kaidah atau landasan pokok), bukan mempelajari (hukum atas) berbagai masalah (kasus). Maksudnya, hendaknya semangat seorang penuntut ilmu tidak ditujukan untuk menghafal (kesimpulan) hukum atas berbagai permasalahan saja. Akan tetapi, hendaknya dia semangat untuk menguasai ilmu ushul (landasan) dan kaidah-kaidah (qawa’id dan dhawabith). Sehingga apabila dia dihadapkan pada permasalahan apa pun, dia bisa menerapkan ushul dan kaidah-kaidah tersebut (sehingga dapat membuat kesimpulan hukum atas permasalahan tersebut, pent.).Hal ini sebagaimana perkataan para ulama,من حرم الأصول، حرم الوصول“Barangsiapa yang tercegah dari mempelajari ilmu ushul, niscaya dia tidak akan mendapatkan ilmu.”Banyak di antara penuntut ilmu yang mengisi hafalannya dengan mempelajari satu demi satu masalah. Akan tetapi, jika dia keluar dari masalah (yang sudah dia ketahui tersebut), meskipun seujung jari, dia seperti tidak mengetahui apapun. Hal ini dikarenakan dia tidak memahami ilmu ushul dan kaidah (qawa’id) (yang menjadi landasan dalam membuat kesimpulan hukum berbagai masalah tersebut, pent.). Oleh karena itu, seorang penuntut ilmu haruslah memahami kaidah dan ilmu ushul yang menjadi landasan berbagai masalah (kasus) cabang.Baca Juga: Inilah 3 Kiat Penting Dalam Belajar AgamaSaya ingat ketika dulu masih belajar, ada seorang penuntut ilmu, dimana dia hafal, namun tidak paham. Dia dulu menghapal kitab Al-Furu’ dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Kitab Al-Furu’ adalah kitab paling lengkap dari kitab-kitab madzhab Hanabilah. Di dalamnya juga terdapat isyarat madzhab yang empat dan madzhab lainnya. Kitab itu ditulis oleh Muhammad bin Muflih rahimahullahu Ta’ala, salah seorang murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau adalah orang paling menonjol dalam pengetahuan terhadap pendapat-pendapat Syaikhul Islam dalam masalah fiqh. Sampai-sampai Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala mengecek pendapat fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah melalui beliau ini.Yang penting, beliau ini (Muhammad bin Muflih) menulis kitab Al-Furu’ dan dihafal oleh salah seorang penuntut ilmu dengan hafalan yang sempurna. Akan tetapi, dia tidak memahami sedikit pun maksudnya. Jadi, apabila penuntut ilmu lainnya mendatanginya, mereka menganggap seolah-olah dia ini sebuah kitab.Jika ada suatu masalah yang rancu, mereka berkata, “Apa kata Ibnu Muflih dalam bab ini atau dalam bab itu?” Maka penuntut ilmu yang hafal tersebut menyebutkan satu persatu perkataan Ibnu Muflih tanpa mengetahui maksudnya.Oleh karena itu, seseorang hendaknya perhatian dengan memahami makna dan memahami ushul -yaitu ilmu ushul fiqh dan qawa’id-. Ini adalah perkara paling penting bagi penuntut ilmu. Baca Juga: Raihlah 6 Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriyyah Hati Yang Berkualitas, Dengan Banyak Berdzikir [Selesai]***@Jogjakarta, 16 Jumadil akhir 1440/ 21 Februari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 72-73, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Uban Menurut Islam, Hadits Tentang Perzinahan, Hisab Di Akhirat, Ayat Bahasa Inggris, Kumpulan Shalat Sunnah

Ketika Musafir yang Bermakmum di Belakang Mukim

Ketika Musafir yang Bermakmum di Belakang Mukim Jika saya musafir, lalu shalat dzuhur berjamaah di masjid umum, ketika itu saya menyusul di rakaat keempat, sehingga hanya mendapat 1 rakaat bersama imam, apa yang harus saya lakukan? Cukup nambahi 1 rakaat atau harus nambahi 3 rakaat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Musafir disyariatkan untuk mengerjakan shalat secara qashar. Qashar shalat berarti mengerjakan shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Karena itu, istilah qashar hanya berlaku untuk shalat 4 rakaat. Terdapat banyak dalil mengenai hal ini, diantaranya, [1] Firman Allah Ta’ala, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu).” (QS. an-Nisa: 101) [2] Keterangan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى السَّفَرِ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ … “Saya sering menyertai Nabi ﷺ dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat, sampai Allah wafatkan beliau.” (HR. Muslim 1611 & Abu Daud 1225). [3] Keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, فرض الله الصلاة على لسان نبيكم – صلى الله عليه وسلم – في الحضر أربعًا وفي السفر ركعتين وفي الخوف ركعة “Sesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi ﷺ; untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan shalat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat.” (HR. Muslim). Bagaimana jika musafir bermakmum dengan mukim? Musafir yang bermakmum dengan mukim, dia tidak boleh qashar, namun dia shalat 4 rakaat seperti orang mukim. Musa bin Salamah pernah menyatakan kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ: إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا، وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ Kami pernah bersama Ibnu Abbas di Mekah. Lalu saya sampaikan, ‘Jika kami shalat bersama anda, kami shalat 4 rakaat. Namun jika kami kembali ke tempat singgah kami, maka kami shalat 2 rakaat.’ Mendengar pernyataan Musa bin Salamah, Ibnu Abbas mengatakan, تلكَ سُنَّةُ أبي القاسمِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ “Itulah ajaran Abul Qasim ﷺ.” (HR. Ahmad 1862 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika itu menetap di Mekah, sehingga beliau mukim di Mekah. Sementara Musa bin Salamah hanyalah musafir yang singgah di kota Mekah. Ketika Musa bin Salamah shalat menjadi makmum Ibnu Abbas, Musa mengerjakannya 4 rakaat. Namun ketika Musa shalat di kemah tempat singgahnya, beliau qashar. Dan kata Ibnu Abbas, ini sesuai ajaran Nabi ﷺ. Karena itu, musafir yang menjadi makmum di belakang orang mukim, dia tidak boleh qashar, meskipun dia hanya menjumpai tasyahud akhir. Syaikh Masyhur Hasan Salman menjelaskan, فإتمام المسافر خلف المقيم سنة، فإذا أدرك المسافر أي شيء من الصلاة الواجب عليه الإتمام . مسافر أدرك مع الإمام ركعتين (في الصلاة الرباعية) ماذا يعمل؟ يأتي بركعتين. ولو أدرك ثلاث ركعات ماذا يعمل؟ عليه أن يأتي بالرابعة فيصلي الصلاة كاملة، وكذلك لو لم يدرك شيئاً (مثل أن يأتي والإمام في التشهد الأخير )، هذا هو الراجح . Musafir shalat 4 rakaat ketika jadi makmum di belakang mukim adalah sunah Nabi ﷺ. Jika seorang musafir menyusl gerakan imam yang mukim di posisi apapun, wajib shalat 4 rakaat. Musafir menyusul imam dapat 2 rakaat (untuk shalat 4 rakaat) apa yang harus dilakukan? Jawab: musafir ini harus menambahi kekurangannya 2 rakaat. Jika musafir menyusul imam dapat 3 rakaat, apa yang harus dilakukan? Jawab: musafir ini harus nambahi 1 rakaat, sehingga shalatnya 4 rakaat. Demikian pula ketika musafir ini tidak mendapatkan rakaat apapun, misalnya dia dapat imam di tasyahud akhir. Inilah pendapat yang rajih. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Merayakan Tahun Baru, Arti Gharim, Doa Terkena Sihir, Sami Na Wa Atho Na, Doa Anak Tidak Rewel, Bahaya Anal Visited 123 times, 2 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid

Ketika Musafir yang Bermakmum di Belakang Mukim

Ketika Musafir yang Bermakmum di Belakang Mukim Jika saya musafir, lalu shalat dzuhur berjamaah di masjid umum, ketika itu saya menyusul di rakaat keempat, sehingga hanya mendapat 1 rakaat bersama imam, apa yang harus saya lakukan? Cukup nambahi 1 rakaat atau harus nambahi 3 rakaat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Musafir disyariatkan untuk mengerjakan shalat secara qashar. Qashar shalat berarti mengerjakan shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Karena itu, istilah qashar hanya berlaku untuk shalat 4 rakaat. Terdapat banyak dalil mengenai hal ini, diantaranya, [1] Firman Allah Ta’ala, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu).” (QS. an-Nisa: 101) [2] Keterangan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى السَّفَرِ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ … “Saya sering menyertai Nabi ﷺ dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat, sampai Allah wafatkan beliau.” (HR. Muslim 1611 & Abu Daud 1225). [3] Keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, فرض الله الصلاة على لسان نبيكم – صلى الله عليه وسلم – في الحضر أربعًا وفي السفر ركعتين وفي الخوف ركعة “Sesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi ﷺ; untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan shalat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat.” (HR. Muslim). Bagaimana jika musafir bermakmum dengan mukim? Musafir yang bermakmum dengan mukim, dia tidak boleh qashar, namun dia shalat 4 rakaat seperti orang mukim. Musa bin Salamah pernah menyatakan kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ: إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا، وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ Kami pernah bersama Ibnu Abbas di Mekah. Lalu saya sampaikan, ‘Jika kami shalat bersama anda, kami shalat 4 rakaat. Namun jika kami kembali ke tempat singgah kami, maka kami shalat 2 rakaat.’ Mendengar pernyataan Musa bin Salamah, Ibnu Abbas mengatakan, تلكَ سُنَّةُ أبي القاسمِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ “Itulah ajaran Abul Qasim ﷺ.” (HR. Ahmad 1862 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika itu menetap di Mekah, sehingga beliau mukim di Mekah. Sementara Musa bin Salamah hanyalah musafir yang singgah di kota Mekah. Ketika Musa bin Salamah shalat menjadi makmum Ibnu Abbas, Musa mengerjakannya 4 rakaat. Namun ketika Musa shalat di kemah tempat singgahnya, beliau qashar. Dan kata Ibnu Abbas, ini sesuai ajaran Nabi ﷺ. Karena itu, musafir yang menjadi makmum di belakang orang mukim, dia tidak boleh qashar, meskipun dia hanya menjumpai tasyahud akhir. Syaikh Masyhur Hasan Salman menjelaskan, فإتمام المسافر خلف المقيم سنة، فإذا أدرك المسافر أي شيء من الصلاة الواجب عليه الإتمام . مسافر أدرك مع الإمام ركعتين (في الصلاة الرباعية) ماذا يعمل؟ يأتي بركعتين. ولو أدرك ثلاث ركعات ماذا يعمل؟ عليه أن يأتي بالرابعة فيصلي الصلاة كاملة، وكذلك لو لم يدرك شيئاً (مثل أن يأتي والإمام في التشهد الأخير )، هذا هو الراجح . Musafir shalat 4 rakaat ketika jadi makmum di belakang mukim adalah sunah Nabi ﷺ. Jika seorang musafir menyusl gerakan imam yang mukim di posisi apapun, wajib shalat 4 rakaat. Musafir menyusul imam dapat 2 rakaat (untuk shalat 4 rakaat) apa yang harus dilakukan? Jawab: musafir ini harus menambahi kekurangannya 2 rakaat. Jika musafir menyusul imam dapat 3 rakaat, apa yang harus dilakukan? Jawab: musafir ini harus nambahi 1 rakaat, sehingga shalatnya 4 rakaat. Demikian pula ketika musafir ini tidak mendapatkan rakaat apapun, misalnya dia dapat imam di tasyahud akhir. Inilah pendapat yang rajih. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Merayakan Tahun Baru, Arti Gharim, Doa Terkena Sihir, Sami Na Wa Atho Na, Doa Anak Tidak Rewel, Bahaya Anal Visited 123 times, 2 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid
Ketika Musafir yang Bermakmum di Belakang Mukim Jika saya musafir, lalu shalat dzuhur berjamaah di masjid umum, ketika itu saya menyusul di rakaat keempat, sehingga hanya mendapat 1 rakaat bersama imam, apa yang harus saya lakukan? Cukup nambahi 1 rakaat atau harus nambahi 3 rakaat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Musafir disyariatkan untuk mengerjakan shalat secara qashar. Qashar shalat berarti mengerjakan shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Karena itu, istilah qashar hanya berlaku untuk shalat 4 rakaat. Terdapat banyak dalil mengenai hal ini, diantaranya, [1] Firman Allah Ta’ala, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu).” (QS. an-Nisa: 101) [2] Keterangan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى السَّفَرِ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ … “Saya sering menyertai Nabi ﷺ dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat, sampai Allah wafatkan beliau.” (HR. Muslim 1611 & Abu Daud 1225). [3] Keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, فرض الله الصلاة على لسان نبيكم – صلى الله عليه وسلم – في الحضر أربعًا وفي السفر ركعتين وفي الخوف ركعة “Sesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi ﷺ; untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan shalat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat.” (HR. Muslim). Bagaimana jika musafir bermakmum dengan mukim? Musafir yang bermakmum dengan mukim, dia tidak boleh qashar, namun dia shalat 4 rakaat seperti orang mukim. Musa bin Salamah pernah menyatakan kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ: إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا، وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ Kami pernah bersama Ibnu Abbas di Mekah. Lalu saya sampaikan, ‘Jika kami shalat bersama anda, kami shalat 4 rakaat. Namun jika kami kembali ke tempat singgah kami, maka kami shalat 2 rakaat.’ Mendengar pernyataan Musa bin Salamah, Ibnu Abbas mengatakan, تلكَ سُنَّةُ أبي القاسمِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ “Itulah ajaran Abul Qasim ﷺ.” (HR. Ahmad 1862 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika itu menetap di Mekah, sehingga beliau mukim di Mekah. Sementara Musa bin Salamah hanyalah musafir yang singgah di kota Mekah. Ketika Musa bin Salamah shalat menjadi makmum Ibnu Abbas, Musa mengerjakannya 4 rakaat. Namun ketika Musa shalat di kemah tempat singgahnya, beliau qashar. Dan kata Ibnu Abbas, ini sesuai ajaran Nabi ﷺ. Karena itu, musafir yang menjadi makmum di belakang orang mukim, dia tidak boleh qashar, meskipun dia hanya menjumpai tasyahud akhir. Syaikh Masyhur Hasan Salman menjelaskan, فإتمام المسافر خلف المقيم سنة، فإذا أدرك المسافر أي شيء من الصلاة الواجب عليه الإتمام . مسافر أدرك مع الإمام ركعتين (في الصلاة الرباعية) ماذا يعمل؟ يأتي بركعتين. ولو أدرك ثلاث ركعات ماذا يعمل؟ عليه أن يأتي بالرابعة فيصلي الصلاة كاملة، وكذلك لو لم يدرك شيئاً (مثل أن يأتي والإمام في التشهد الأخير )، هذا هو الراجح . Musafir shalat 4 rakaat ketika jadi makmum di belakang mukim adalah sunah Nabi ﷺ. Jika seorang musafir menyusl gerakan imam yang mukim di posisi apapun, wajib shalat 4 rakaat. Musafir menyusul imam dapat 2 rakaat (untuk shalat 4 rakaat) apa yang harus dilakukan? Jawab: musafir ini harus menambahi kekurangannya 2 rakaat. Jika musafir menyusul imam dapat 3 rakaat, apa yang harus dilakukan? Jawab: musafir ini harus nambahi 1 rakaat, sehingga shalatnya 4 rakaat. Demikian pula ketika musafir ini tidak mendapatkan rakaat apapun, misalnya dia dapat imam di tasyahud akhir. Inilah pendapat yang rajih. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Merayakan Tahun Baru, Arti Gharim, Doa Terkena Sihir, Sami Na Wa Atho Na, Doa Anak Tidak Rewel, Bahaya Anal Visited 123 times, 2 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/630741480&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ketika Musafir yang Bermakmum di Belakang Mukim Jika saya musafir, lalu shalat dzuhur berjamaah di masjid umum, ketika itu saya menyusul di rakaat keempat, sehingga hanya mendapat 1 rakaat bersama imam, apa yang harus saya lakukan? Cukup nambahi 1 rakaat atau harus nambahi 3 rakaat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Musafir disyariatkan untuk mengerjakan shalat secara qashar. Qashar shalat berarti mengerjakan shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Karena itu, istilah qashar hanya berlaku untuk shalat 4 rakaat. Terdapat banyak dalil mengenai hal ini, diantaranya, [1] Firman Allah Ta’ala, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu).” (QS. an-Nisa: 101) [2] Keterangan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى السَّفَرِ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ … “Saya sering menyertai Nabi ﷺ dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat, sampai Allah wafatkan beliau.” (HR. Muslim 1611 & Abu Daud 1225). [3] Keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, فرض الله الصلاة على لسان نبيكم – صلى الله عليه وسلم – في الحضر أربعًا وفي السفر ركعتين وفي الخوف ركعة “Sesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi ﷺ; untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan shalat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat.” (HR. Muslim). Bagaimana jika musafir bermakmum dengan mukim? Musafir yang bermakmum dengan mukim, dia tidak boleh qashar, namun dia shalat 4 rakaat seperti orang mukim. Musa bin Salamah pernah menyatakan kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ: إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا، وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ Kami pernah bersama Ibnu Abbas di Mekah. Lalu saya sampaikan, ‘Jika kami shalat bersama anda, kami shalat 4 rakaat. Namun jika kami kembali ke tempat singgah kami, maka kami shalat 2 rakaat.’ Mendengar pernyataan Musa bin Salamah, Ibnu Abbas mengatakan, تلكَ سُنَّةُ أبي القاسمِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ “Itulah ajaran Abul Qasim ﷺ.” (HR. Ahmad 1862 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika itu menetap di Mekah, sehingga beliau mukim di Mekah. Sementara Musa bin Salamah hanyalah musafir yang singgah di kota Mekah. Ketika Musa bin Salamah shalat menjadi makmum Ibnu Abbas, Musa mengerjakannya 4 rakaat. Namun ketika Musa shalat di kemah tempat singgahnya, beliau qashar. Dan kata Ibnu Abbas, ini sesuai ajaran Nabi ﷺ. Karena itu, musafir yang menjadi makmum di belakang orang mukim, dia tidak boleh qashar, meskipun dia hanya menjumpai tasyahud akhir. Syaikh Masyhur Hasan Salman menjelaskan, فإتمام المسافر خلف المقيم سنة، فإذا أدرك المسافر أي شيء من الصلاة الواجب عليه الإتمام . مسافر أدرك مع الإمام ركعتين (في الصلاة الرباعية) ماذا يعمل؟ يأتي بركعتين. ولو أدرك ثلاث ركعات ماذا يعمل؟ عليه أن يأتي بالرابعة فيصلي الصلاة كاملة، وكذلك لو لم يدرك شيئاً (مثل أن يأتي والإمام في التشهد الأخير )، هذا هو الراجح . Musafir shalat 4 rakaat ketika jadi makmum di belakang mukim adalah sunah Nabi ﷺ. Jika seorang musafir menyusl gerakan imam yang mukim di posisi apapun, wajib shalat 4 rakaat. Musafir menyusul imam dapat 2 rakaat (untuk shalat 4 rakaat) apa yang harus dilakukan? Jawab: musafir ini harus menambahi kekurangannya 2 rakaat. Jika musafir menyusul imam dapat 3 rakaat, apa yang harus dilakukan? Jawab: musafir ini harus nambahi 1 rakaat, sehingga shalatnya 4 rakaat. Demikian pula ketika musafir ini tidak mendapatkan rakaat apapun, misalnya dia dapat imam di tasyahud akhir. Inilah pendapat yang rajih. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Merayakan Tahun Baru, Arti Gharim, Doa Terkena Sihir, Sami Na Wa Atho Na, Doa Anak Tidak Rewel, Bahaya Anal Visited 123 times, 2 visit(s) today Post Views: 223 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Imam Disunahkan Menghadap Makmum Sesudah Sholat

Imam Disunahkan Menghadap Makmum Sesudah Sholat Ust, sy sering dapati imam sholat habis sholat sll putar balik menghadap makmum, hampir tiap sholat…knp ya ust? Apa mmg ada perintah nya? Syukron Tadz penjelasannya.. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah. Amma ba’du. Kami sangat bangga dengan sikap Anda yang kritis menanyakan dalil tentang amalan ibadah. Semoga Allah memberi keberkahan kepada Anda. Karena memang dalam hal ibadah, kaedah yang berlaku adalah, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف Hukum asal ibadah adalah tawaquf (menunggu sampai datangnya dalil) Imam Ibnu Daqiq Al ‘Ied –rahimahumallah-, salah seorang ulama besar mazhab syafi’i menegaskan, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah penyembahan kepada Allah (ta’abbud). Dan patokannya adalah dalil”. (Lihat : Al-‘Uddah 3/157). Menoleh ke arah makmum sesudah sholat, adalah amalan yang disunahkan bagi Imam. Dijelaskan dalam hadis dari sahabat Samuroh bin Jundub –radhiyallahu’anhu-, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ Nabi ﷺ biasa sesudah mengimani sholat beliau menghadap ke arah jama’ah. (HR. Bukhori) Dalam hadis sahabat Barro’ bin Azib –radhiyallahu’anhu– juga dijelaskan, كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ Dahulu jika kami sholat di belakang Rasulullah ﷺ, kami senang jika berada di sof sisi kanan beliau. Supaya beliau menghadapkan wajahnya kepada kami. (HR. Muslim) Bahkan sebagian ulama menilai makruh jika Imam tetap pada posisinya tidak menghadapkan wajah ke arah makmum, sesudah sholat. Dalam kitab Syarah Mukhtasor Al- Kholil diterangkan, وكره تنفل الإمام بمحراب المسجد، وكذا جلوسه فيه بعد سلامه على هيئته الأولى Makruh bagi imam melakukan sholat sunah (rawatib ba’diah) di mihrab, demikian duduk seperti posisinya sebagai imam (pent. tidak menghadap makmum). (Syarah Mukhtasor Al- Kholil Al-Khorqi 4/428) Mengapa makruh? Karena alasan berikut : Pertama, agar makmum yang ketinggalan (masbuk) tidak salahpaham bahwa sholat sudah selesai. Jika tidak mengubah posisi imam, bisa-bisa makmum yang tertinggal begitu masuk sholat langsung duduk tasyahud. Padahal imam sedang dzikir. Kedua, status ke-imamannya sudah gugur setelah dia mengucapkan salam. Sehingga tidak berhak lagi berada dalam posisi imam. Ketiga, menjaga imam dari penyakit riya’. Karena posisi imam adalah posisi yang rawan mendatangkan perasaan sombong dan ingin dimuliakan. Sehingga mengubah posisi dengan menghadapkan wajah ke arah makmum, dapat mencegah dari perasaan ini. (Lihat : (Syarah Mukhtasor Al- Kholil 4/428 & Fathul Bari 3/89) Kapan Waktu Menghadap Makmum? Sesaat setelah salam. Yakni setelah membaca dzikir setelah sholat istighfar 3x dan Allahumma antas salaam…. Sebagaimana dipaparkan dalam riwayat dari sahabat Tsauban –radhiyallahu’anhu-, كان صلى الله عليه وسلم إذا سلم استغفر ثلاثاً، وقال: “اللهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، ومنكَ السلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ” Nabi ﷺ biasa jika usai salam, beliau beristighfar 3x, kemudian membaca: Allahumma antas salaam, wa minkas salam, tabaarokta ya dzal jalaali wal ikroom. (HR. Muslim) Setelah menukil riwayat di atas Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, ولم يمكث مستقبِلَ القِبلة إلا مقدارَ ما يقولُ ذلك ، بل يُسرع الانتقالَ إلى المأمومين ، وكان ينفتِل عن يمينه وعن يساره Beliau tidak tetap berada posisi duduk menghadap kiblat (setelah sholat, pent) kecuali selama beliau membaca dzikir di atas. Bahkan beliau selalu segera berpindah ke barisan makmum. Beliau terkadang menghadap makmum dengan memutar ke sisi kanan atau terkadang ke sisi kiri. (Zaadul Ma’ad, hal. 91) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa Di Bulan Rajab, Kisah Nyata Kematian Khusnul Khotimah, Amalan Di Bulan Sya Ban, Wanita Terbaik Dalam Islam, Shalat Sesuai Sunnah, Amalan Sunnah Di Bulan Muharram Visited 216 times, 1 visit(s) today Post Views: 236 QRIS donasi Yufid

Imam Disunahkan Menghadap Makmum Sesudah Sholat

Imam Disunahkan Menghadap Makmum Sesudah Sholat Ust, sy sering dapati imam sholat habis sholat sll putar balik menghadap makmum, hampir tiap sholat…knp ya ust? Apa mmg ada perintah nya? Syukron Tadz penjelasannya.. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah. Amma ba’du. Kami sangat bangga dengan sikap Anda yang kritis menanyakan dalil tentang amalan ibadah. Semoga Allah memberi keberkahan kepada Anda. Karena memang dalam hal ibadah, kaedah yang berlaku adalah, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف Hukum asal ibadah adalah tawaquf (menunggu sampai datangnya dalil) Imam Ibnu Daqiq Al ‘Ied –rahimahumallah-, salah seorang ulama besar mazhab syafi’i menegaskan, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah penyembahan kepada Allah (ta’abbud). Dan patokannya adalah dalil”. (Lihat : Al-‘Uddah 3/157). Menoleh ke arah makmum sesudah sholat, adalah amalan yang disunahkan bagi Imam. Dijelaskan dalam hadis dari sahabat Samuroh bin Jundub –radhiyallahu’anhu-, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ Nabi ﷺ biasa sesudah mengimani sholat beliau menghadap ke arah jama’ah. (HR. Bukhori) Dalam hadis sahabat Barro’ bin Azib –radhiyallahu’anhu– juga dijelaskan, كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ Dahulu jika kami sholat di belakang Rasulullah ﷺ, kami senang jika berada di sof sisi kanan beliau. Supaya beliau menghadapkan wajahnya kepada kami. (HR. Muslim) Bahkan sebagian ulama menilai makruh jika Imam tetap pada posisinya tidak menghadapkan wajah ke arah makmum, sesudah sholat. Dalam kitab Syarah Mukhtasor Al- Kholil diterangkan, وكره تنفل الإمام بمحراب المسجد، وكذا جلوسه فيه بعد سلامه على هيئته الأولى Makruh bagi imam melakukan sholat sunah (rawatib ba’diah) di mihrab, demikian duduk seperti posisinya sebagai imam (pent. tidak menghadap makmum). (Syarah Mukhtasor Al- Kholil Al-Khorqi 4/428) Mengapa makruh? Karena alasan berikut : Pertama, agar makmum yang ketinggalan (masbuk) tidak salahpaham bahwa sholat sudah selesai. Jika tidak mengubah posisi imam, bisa-bisa makmum yang tertinggal begitu masuk sholat langsung duduk tasyahud. Padahal imam sedang dzikir. Kedua, status ke-imamannya sudah gugur setelah dia mengucapkan salam. Sehingga tidak berhak lagi berada dalam posisi imam. Ketiga, menjaga imam dari penyakit riya’. Karena posisi imam adalah posisi yang rawan mendatangkan perasaan sombong dan ingin dimuliakan. Sehingga mengubah posisi dengan menghadapkan wajah ke arah makmum, dapat mencegah dari perasaan ini. (Lihat : (Syarah Mukhtasor Al- Kholil 4/428 & Fathul Bari 3/89) Kapan Waktu Menghadap Makmum? Sesaat setelah salam. Yakni setelah membaca dzikir setelah sholat istighfar 3x dan Allahumma antas salaam…. Sebagaimana dipaparkan dalam riwayat dari sahabat Tsauban –radhiyallahu’anhu-, كان صلى الله عليه وسلم إذا سلم استغفر ثلاثاً، وقال: “اللهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، ومنكَ السلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ” Nabi ﷺ biasa jika usai salam, beliau beristighfar 3x, kemudian membaca: Allahumma antas salaam, wa minkas salam, tabaarokta ya dzal jalaali wal ikroom. (HR. Muslim) Setelah menukil riwayat di atas Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, ولم يمكث مستقبِلَ القِبلة إلا مقدارَ ما يقولُ ذلك ، بل يُسرع الانتقالَ إلى المأمومين ، وكان ينفتِل عن يمينه وعن يساره Beliau tidak tetap berada posisi duduk menghadap kiblat (setelah sholat, pent) kecuali selama beliau membaca dzikir di atas. Bahkan beliau selalu segera berpindah ke barisan makmum. Beliau terkadang menghadap makmum dengan memutar ke sisi kanan atau terkadang ke sisi kiri. (Zaadul Ma’ad, hal. 91) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa Di Bulan Rajab, Kisah Nyata Kematian Khusnul Khotimah, Amalan Di Bulan Sya Ban, Wanita Terbaik Dalam Islam, Shalat Sesuai Sunnah, Amalan Sunnah Di Bulan Muharram Visited 216 times, 1 visit(s) today Post Views: 236 QRIS donasi Yufid
Imam Disunahkan Menghadap Makmum Sesudah Sholat Ust, sy sering dapati imam sholat habis sholat sll putar balik menghadap makmum, hampir tiap sholat…knp ya ust? Apa mmg ada perintah nya? Syukron Tadz penjelasannya.. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah. Amma ba’du. Kami sangat bangga dengan sikap Anda yang kritis menanyakan dalil tentang amalan ibadah. Semoga Allah memberi keberkahan kepada Anda. Karena memang dalam hal ibadah, kaedah yang berlaku adalah, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف Hukum asal ibadah adalah tawaquf (menunggu sampai datangnya dalil) Imam Ibnu Daqiq Al ‘Ied –rahimahumallah-, salah seorang ulama besar mazhab syafi’i menegaskan, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah penyembahan kepada Allah (ta’abbud). Dan patokannya adalah dalil”. (Lihat : Al-‘Uddah 3/157). Menoleh ke arah makmum sesudah sholat, adalah amalan yang disunahkan bagi Imam. Dijelaskan dalam hadis dari sahabat Samuroh bin Jundub –radhiyallahu’anhu-, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ Nabi ﷺ biasa sesudah mengimani sholat beliau menghadap ke arah jama’ah. (HR. Bukhori) Dalam hadis sahabat Barro’ bin Azib –radhiyallahu’anhu– juga dijelaskan, كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ Dahulu jika kami sholat di belakang Rasulullah ﷺ, kami senang jika berada di sof sisi kanan beliau. Supaya beliau menghadapkan wajahnya kepada kami. (HR. Muslim) Bahkan sebagian ulama menilai makruh jika Imam tetap pada posisinya tidak menghadapkan wajah ke arah makmum, sesudah sholat. Dalam kitab Syarah Mukhtasor Al- Kholil diterangkan, وكره تنفل الإمام بمحراب المسجد، وكذا جلوسه فيه بعد سلامه على هيئته الأولى Makruh bagi imam melakukan sholat sunah (rawatib ba’diah) di mihrab, demikian duduk seperti posisinya sebagai imam (pent. tidak menghadap makmum). (Syarah Mukhtasor Al- Kholil Al-Khorqi 4/428) Mengapa makruh? Karena alasan berikut : Pertama, agar makmum yang ketinggalan (masbuk) tidak salahpaham bahwa sholat sudah selesai. Jika tidak mengubah posisi imam, bisa-bisa makmum yang tertinggal begitu masuk sholat langsung duduk tasyahud. Padahal imam sedang dzikir. Kedua, status ke-imamannya sudah gugur setelah dia mengucapkan salam. Sehingga tidak berhak lagi berada dalam posisi imam. Ketiga, menjaga imam dari penyakit riya’. Karena posisi imam adalah posisi yang rawan mendatangkan perasaan sombong dan ingin dimuliakan. Sehingga mengubah posisi dengan menghadapkan wajah ke arah makmum, dapat mencegah dari perasaan ini. (Lihat : (Syarah Mukhtasor Al- Kholil 4/428 & Fathul Bari 3/89) Kapan Waktu Menghadap Makmum? Sesaat setelah salam. Yakni setelah membaca dzikir setelah sholat istighfar 3x dan Allahumma antas salaam…. Sebagaimana dipaparkan dalam riwayat dari sahabat Tsauban –radhiyallahu’anhu-, كان صلى الله عليه وسلم إذا سلم استغفر ثلاثاً، وقال: “اللهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، ومنكَ السلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ” Nabi ﷺ biasa jika usai salam, beliau beristighfar 3x, kemudian membaca: Allahumma antas salaam, wa minkas salam, tabaarokta ya dzal jalaali wal ikroom. (HR. Muslim) Setelah menukil riwayat di atas Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, ولم يمكث مستقبِلَ القِبلة إلا مقدارَ ما يقولُ ذلك ، بل يُسرع الانتقالَ إلى المأمومين ، وكان ينفتِل عن يمينه وعن يساره Beliau tidak tetap berada posisi duduk menghadap kiblat (setelah sholat, pent) kecuali selama beliau membaca dzikir di atas. Bahkan beliau selalu segera berpindah ke barisan makmum. Beliau terkadang menghadap makmum dengan memutar ke sisi kanan atau terkadang ke sisi kiri. (Zaadul Ma’ad, hal. 91) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa Di Bulan Rajab, Kisah Nyata Kematian Khusnul Khotimah, Amalan Di Bulan Sya Ban, Wanita Terbaik Dalam Islam, Shalat Sesuai Sunnah, Amalan Sunnah Di Bulan Muharram Visited 216 times, 1 visit(s) today Post Views: 236 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/630739392&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Imam Disunahkan Menghadap Makmum Sesudah Sholat Ust, sy sering dapati imam sholat habis sholat sll putar balik menghadap makmum, hampir tiap sholat…knp ya ust? Apa mmg ada perintah nya? Syukron Tadz penjelasannya.. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah. Amma ba’du. Kami sangat bangga dengan sikap Anda yang kritis menanyakan dalil tentang amalan ibadah. Semoga Allah memberi keberkahan kepada Anda. Karena memang dalam hal ibadah, kaedah yang berlaku adalah, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف Hukum asal ibadah adalah tawaquf (menunggu sampai datangnya dalil) Imam Ibnu Daqiq Al ‘Ied –rahimahumallah-, salah seorang ulama besar mazhab syafi’i menegaskan, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah penyembahan kepada Allah (ta’abbud). Dan patokannya adalah dalil”. (Lihat : Al-‘Uddah 3/157). Menoleh ke arah makmum sesudah sholat, adalah amalan yang disunahkan bagi Imam. Dijelaskan dalam hadis dari sahabat Samuroh bin Jundub –radhiyallahu’anhu-, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ Nabi ﷺ biasa sesudah mengimani sholat beliau menghadap ke arah jama’ah. (HR. Bukhori) Dalam hadis sahabat Barro’ bin Azib –radhiyallahu’anhu– juga dijelaskan, كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ Dahulu jika kami sholat di belakang Rasulullah ﷺ, kami senang jika berada di sof sisi kanan beliau. Supaya beliau menghadapkan wajahnya kepada kami. (HR. Muslim) Bahkan sebagian ulama menilai makruh jika Imam tetap pada posisinya tidak menghadapkan wajah ke arah makmum, sesudah sholat. Dalam kitab Syarah Mukhtasor Al- Kholil diterangkan, وكره تنفل الإمام بمحراب المسجد، وكذا جلوسه فيه بعد سلامه على هيئته الأولى Makruh bagi imam melakukan sholat sunah (rawatib ba’diah) di mihrab, demikian duduk seperti posisinya sebagai imam (pent. tidak menghadap makmum). (Syarah Mukhtasor Al- Kholil Al-Khorqi 4/428) Mengapa makruh? Karena alasan berikut : Pertama, agar makmum yang ketinggalan (masbuk) tidak salahpaham bahwa sholat sudah selesai. Jika tidak mengubah posisi imam, bisa-bisa makmum yang tertinggal begitu masuk sholat langsung duduk tasyahud. Padahal imam sedang dzikir. Kedua, status ke-imamannya sudah gugur setelah dia mengucapkan salam. Sehingga tidak berhak lagi berada dalam posisi imam. Ketiga, menjaga imam dari penyakit riya’. Karena posisi imam adalah posisi yang rawan mendatangkan perasaan sombong dan ingin dimuliakan. Sehingga mengubah posisi dengan menghadapkan wajah ke arah makmum, dapat mencegah dari perasaan ini. (Lihat : (Syarah Mukhtasor Al- Kholil 4/428 & Fathul Bari 3/89) Kapan Waktu Menghadap Makmum? Sesaat setelah salam. Yakni setelah membaca dzikir setelah sholat istighfar 3x dan Allahumma antas salaam…. Sebagaimana dipaparkan dalam riwayat dari sahabat Tsauban –radhiyallahu’anhu-, كان صلى الله عليه وسلم إذا سلم استغفر ثلاثاً، وقال: “اللهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، ومنكَ السلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ” Nabi ﷺ biasa jika usai salam, beliau beristighfar 3x, kemudian membaca: Allahumma antas salaam, wa minkas salam, tabaarokta ya dzal jalaali wal ikroom. (HR. Muslim) Setelah menukil riwayat di atas Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, ولم يمكث مستقبِلَ القِبلة إلا مقدارَ ما يقولُ ذلك ، بل يُسرع الانتقالَ إلى المأمومين ، وكان ينفتِل عن يمينه وعن يساره Beliau tidak tetap berada posisi duduk menghadap kiblat (setelah sholat, pent) kecuali selama beliau membaca dzikir di atas. Bahkan beliau selalu segera berpindah ke barisan makmum. Beliau terkadang menghadap makmum dengan memutar ke sisi kanan atau terkadang ke sisi kiri. (Zaadul Ma’ad, hal. 91) Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa Di Bulan Rajab, Kisah Nyata Kematian Khusnul Khotimah, Amalan Di Bulan Sya Ban, Wanita Terbaik Dalam Islam, Shalat Sesuai Sunnah, Amalan Sunnah Di Bulan Muharram Visited 216 times, 1 visit(s) today Post Views: 236 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kumpulan Amalan Ringan #17: Keutamaan Belajar dan Mengajar di Masjid

Ada amalan ringan luar biasa, yaitu belajar agama di masjid. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجَّتُهُ “Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 94. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 86 menyatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Ada lima kiat penting dalam belajar:   1. Membersihkan sebelum mengisi   Ada kaidah yang dikenal oleh para ulama, التَّخْلِيَّةُ قَبْلَ التَّحْلِيَّةِ At-takhliyyah qabla at-tahliyyah yaitu membersihkan sebelum mengisi. Sebelum hati diisi oleh ilmu, berarti hati dibersihkan dahulu. Kaedah di atas diungkapkan oleh Ibnul Qayyim dalam faedah kesepuluh dari kitab beliau yang sungguh berharga yaitu Al-Fawaid, hlm. 56. Beliau rahimahullah mengungkapkan, “Kalau suatu tempat sudah bersih, pasti akan sulit dimasuki oleh lawannya. Hal ini terjadi pada sesuatu yang nampak dan dirasakan secara inderawi, begitu pula pada keyakinan dan iradah. Jika hati terisi dengan akidah dan kecintaan yang batil, maka tidaklah ada tempat untuk kebenaran di dalamnya. Sebagaimana lisan jika disibukkan dengan kata-kata yang tidak manfaat, maka tentu lisan tersebut sulit disibukkan dengan ucapan-ucapan yang bermanfaat, yang ada lisan hanya disibukkan dengan ucapan kebatilan. Begitu pula anggota badan jika telah disibukkan dengan selain ketaatan, tidak mungkin lagi tersibukkan dengan ketaatan, pasti hanya akan tersibukkan dengan lawannya.” Sahl bin ‘Abdullah rahimahullah berkata, “Cahaya ilmu sulit masuk pada hati yang masih terisi dengan sesuatu yang Allah benci.”   2. Niat ikhlas dalam belajar   Yang dimaksud ikhlas dalam belajar–sebagaimana kata Syaikh Shalih Al-’Ushaimi hafizhahullah–: a- Belajar agama untuk menghilangkan kebodohan pada diri sendiri. b- Belajar agama untuk menghilangkan kebodohan pada orang lain. c- Belajar agama untuk menghidupkan dan menjaga ilmu. d- Belajar agama untuk mengamalkan ilmu. Walaupun awalnya orang masuk Islam atau belajar Islam hanya untuk dunia, namun niatnya nantinya bisa berubah karena ilmu yang menuntunnya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan, إِنْ كَانَ الرَّجُلُ لَيُسْلِمُ مَا يُرِيدُ إِلاَّ الدُّنْيَا فَمَا يُسْلِمُ حَتَّى يَكُونَ الإِسْلاَمُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا “Sesungguhnya pada zaman dahulu, ada sebagian orang yang masuk Islam hanya mengharapkan dunia. Sesudah ia berada dalam Islam, akhirnya Islam menjadi lebih ia cintai daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, no. 2312) Ad-Daruquthni berkata, طَلَبْنَا العِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَي أَنْ يَكُوْنَ إِلاَّ لله “Kami dahulu menuntut ilmu karena ingin gapai ridha selain Allah. Namun ilmu itu enggan, ia hanya ingin niatan tersebut untuk Allah.” (Disebutkan dalam Tadzkirah As–Saami’ waAl-Muta’allim, dinukil dari Ma’alim fi ThariqThalabAl-‘Ilmi, hlm. 18)   3. Terus semangat dalam belajar   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ “Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah pada Allah, dan jangan malas (patah semangat).” (HR. Muslim,no. 2664).   4. Pelajari ilmu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah   Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullahberkata bahwa semua ilmu yang bermanfaat kembali pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ilmu yang lain bisa jadi adalah turunan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Atau ada ilmu di luar dari dua sumber tadi, namun bukan suatu darurat jika tidak dipelajari. (Ta’zhim Al-‘Ilmi, hlm. 46) 5. Mempelajari ilmu dari guru   Ada faedah belajar dari guru secara langsung: Lebih ringkas dalam meraih ilmu. Beda halnya jika ilmu diperoleh dari buku, yang butuh penelaan yang lama. Seorang guru bisa meringkas perselisihan ulama yang ada dan bisa mengambil pendapat yang lebih kuat. Lebih cepat memahami ilmu. Memang nyata, belajar dari guru lebih cepat memahami dibanding dengan otodidak. Karena dalam membaca bisa jadi ada hal-hal atau istilah yang sulit dipahami. Namun akan sangat terbantu ketika belajar kepada seorang guru. Ada hubungan antara murid dan guru, yaitu antara yang junior dalam mencari ilmu dan yang telah banyak makan garam (alias: berpengalaman).   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar belajar belajar agama belajar agama di masjid ilmu keutamaan ilmu kumpulan amalan ringan

Kumpulan Amalan Ringan #17: Keutamaan Belajar dan Mengajar di Masjid

Ada amalan ringan luar biasa, yaitu belajar agama di masjid. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجَّتُهُ “Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 94. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 86 menyatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Ada lima kiat penting dalam belajar:   1. Membersihkan sebelum mengisi   Ada kaidah yang dikenal oleh para ulama, التَّخْلِيَّةُ قَبْلَ التَّحْلِيَّةِ At-takhliyyah qabla at-tahliyyah yaitu membersihkan sebelum mengisi. Sebelum hati diisi oleh ilmu, berarti hati dibersihkan dahulu. Kaedah di atas diungkapkan oleh Ibnul Qayyim dalam faedah kesepuluh dari kitab beliau yang sungguh berharga yaitu Al-Fawaid, hlm. 56. Beliau rahimahullah mengungkapkan, “Kalau suatu tempat sudah bersih, pasti akan sulit dimasuki oleh lawannya. Hal ini terjadi pada sesuatu yang nampak dan dirasakan secara inderawi, begitu pula pada keyakinan dan iradah. Jika hati terisi dengan akidah dan kecintaan yang batil, maka tidaklah ada tempat untuk kebenaran di dalamnya. Sebagaimana lisan jika disibukkan dengan kata-kata yang tidak manfaat, maka tentu lisan tersebut sulit disibukkan dengan ucapan-ucapan yang bermanfaat, yang ada lisan hanya disibukkan dengan ucapan kebatilan. Begitu pula anggota badan jika telah disibukkan dengan selain ketaatan, tidak mungkin lagi tersibukkan dengan ketaatan, pasti hanya akan tersibukkan dengan lawannya.” Sahl bin ‘Abdullah rahimahullah berkata, “Cahaya ilmu sulit masuk pada hati yang masih terisi dengan sesuatu yang Allah benci.”   2. Niat ikhlas dalam belajar   Yang dimaksud ikhlas dalam belajar–sebagaimana kata Syaikh Shalih Al-’Ushaimi hafizhahullah–: a- Belajar agama untuk menghilangkan kebodohan pada diri sendiri. b- Belajar agama untuk menghilangkan kebodohan pada orang lain. c- Belajar agama untuk menghidupkan dan menjaga ilmu. d- Belajar agama untuk mengamalkan ilmu. Walaupun awalnya orang masuk Islam atau belajar Islam hanya untuk dunia, namun niatnya nantinya bisa berubah karena ilmu yang menuntunnya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan, إِنْ كَانَ الرَّجُلُ لَيُسْلِمُ مَا يُرِيدُ إِلاَّ الدُّنْيَا فَمَا يُسْلِمُ حَتَّى يَكُونَ الإِسْلاَمُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا “Sesungguhnya pada zaman dahulu, ada sebagian orang yang masuk Islam hanya mengharapkan dunia. Sesudah ia berada dalam Islam, akhirnya Islam menjadi lebih ia cintai daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, no. 2312) Ad-Daruquthni berkata, طَلَبْنَا العِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَي أَنْ يَكُوْنَ إِلاَّ لله “Kami dahulu menuntut ilmu karena ingin gapai ridha selain Allah. Namun ilmu itu enggan, ia hanya ingin niatan tersebut untuk Allah.” (Disebutkan dalam Tadzkirah As–Saami’ waAl-Muta’allim, dinukil dari Ma’alim fi ThariqThalabAl-‘Ilmi, hlm. 18)   3. Terus semangat dalam belajar   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ “Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah pada Allah, dan jangan malas (patah semangat).” (HR. Muslim,no. 2664).   4. Pelajari ilmu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah   Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullahberkata bahwa semua ilmu yang bermanfaat kembali pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ilmu yang lain bisa jadi adalah turunan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Atau ada ilmu di luar dari dua sumber tadi, namun bukan suatu darurat jika tidak dipelajari. (Ta’zhim Al-‘Ilmi, hlm. 46) 5. Mempelajari ilmu dari guru   Ada faedah belajar dari guru secara langsung: Lebih ringkas dalam meraih ilmu. Beda halnya jika ilmu diperoleh dari buku, yang butuh penelaan yang lama. Seorang guru bisa meringkas perselisihan ulama yang ada dan bisa mengambil pendapat yang lebih kuat. Lebih cepat memahami ilmu. Memang nyata, belajar dari guru lebih cepat memahami dibanding dengan otodidak. Karena dalam membaca bisa jadi ada hal-hal atau istilah yang sulit dipahami. Namun akan sangat terbantu ketika belajar kepada seorang guru. Ada hubungan antara murid dan guru, yaitu antara yang junior dalam mencari ilmu dan yang telah banyak makan garam (alias: berpengalaman).   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar belajar belajar agama belajar agama di masjid ilmu keutamaan ilmu kumpulan amalan ringan
Ada amalan ringan luar biasa, yaitu belajar agama di masjid. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجَّتُهُ “Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 94. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 86 menyatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Ada lima kiat penting dalam belajar:   1. Membersihkan sebelum mengisi   Ada kaidah yang dikenal oleh para ulama, التَّخْلِيَّةُ قَبْلَ التَّحْلِيَّةِ At-takhliyyah qabla at-tahliyyah yaitu membersihkan sebelum mengisi. Sebelum hati diisi oleh ilmu, berarti hati dibersihkan dahulu. Kaedah di atas diungkapkan oleh Ibnul Qayyim dalam faedah kesepuluh dari kitab beliau yang sungguh berharga yaitu Al-Fawaid, hlm. 56. Beliau rahimahullah mengungkapkan, “Kalau suatu tempat sudah bersih, pasti akan sulit dimasuki oleh lawannya. Hal ini terjadi pada sesuatu yang nampak dan dirasakan secara inderawi, begitu pula pada keyakinan dan iradah. Jika hati terisi dengan akidah dan kecintaan yang batil, maka tidaklah ada tempat untuk kebenaran di dalamnya. Sebagaimana lisan jika disibukkan dengan kata-kata yang tidak manfaat, maka tentu lisan tersebut sulit disibukkan dengan ucapan-ucapan yang bermanfaat, yang ada lisan hanya disibukkan dengan ucapan kebatilan. Begitu pula anggota badan jika telah disibukkan dengan selain ketaatan, tidak mungkin lagi tersibukkan dengan ketaatan, pasti hanya akan tersibukkan dengan lawannya.” Sahl bin ‘Abdullah rahimahullah berkata, “Cahaya ilmu sulit masuk pada hati yang masih terisi dengan sesuatu yang Allah benci.”   2. Niat ikhlas dalam belajar   Yang dimaksud ikhlas dalam belajar–sebagaimana kata Syaikh Shalih Al-’Ushaimi hafizhahullah–: a- Belajar agama untuk menghilangkan kebodohan pada diri sendiri. b- Belajar agama untuk menghilangkan kebodohan pada orang lain. c- Belajar agama untuk menghidupkan dan menjaga ilmu. d- Belajar agama untuk mengamalkan ilmu. Walaupun awalnya orang masuk Islam atau belajar Islam hanya untuk dunia, namun niatnya nantinya bisa berubah karena ilmu yang menuntunnya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan, إِنْ كَانَ الرَّجُلُ لَيُسْلِمُ مَا يُرِيدُ إِلاَّ الدُّنْيَا فَمَا يُسْلِمُ حَتَّى يَكُونَ الإِسْلاَمُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا “Sesungguhnya pada zaman dahulu, ada sebagian orang yang masuk Islam hanya mengharapkan dunia. Sesudah ia berada dalam Islam, akhirnya Islam menjadi lebih ia cintai daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, no. 2312) Ad-Daruquthni berkata, طَلَبْنَا العِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَي أَنْ يَكُوْنَ إِلاَّ لله “Kami dahulu menuntut ilmu karena ingin gapai ridha selain Allah. Namun ilmu itu enggan, ia hanya ingin niatan tersebut untuk Allah.” (Disebutkan dalam Tadzkirah As–Saami’ waAl-Muta’allim, dinukil dari Ma’alim fi ThariqThalabAl-‘Ilmi, hlm. 18)   3. Terus semangat dalam belajar   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ “Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah pada Allah, dan jangan malas (patah semangat).” (HR. Muslim,no. 2664).   4. Pelajari ilmu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah   Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullahberkata bahwa semua ilmu yang bermanfaat kembali pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ilmu yang lain bisa jadi adalah turunan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Atau ada ilmu di luar dari dua sumber tadi, namun bukan suatu darurat jika tidak dipelajari. (Ta’zhim Al-‘Ilmi, hlm. 46) 5. Mempelajari ilmu dari guru   Ada faedah belajar dari guru secara langsung: Lebih ringkas dalam meraih ilmu. Beda halnya jika ilmu diperoleh dari buku, yang butuh penelaan yang lama. Seorang guru bisa meringkas perselisihan ulama yang ada dan bisa mengambil pendapat yang lebih kuat. Lebih cepat memahami ilmu. Memang nyata, belajar dari guru lebih cepat memahami dibanding dengan otodidak. Karena dalam membaca bisa jadi ada hal-hal atau istilah yang sulit dipahami. Namun akan sangat terbantu ketika belajar kepada seorang guru. Ada hubungan antara murid dan guru, yaitu antara yang junior dalam mencari ilmu dan yang telah banyak makan garam (alias: berpengalaman).   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar belajar belajar agama belajar agama di masjid ilmu keutamaan ilmu kumpulan amalan ringan


Ada amalan ringan luar biasa, yaitu belajar agama di masjid. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجَّتُهُ “Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 94. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 86 menyatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Ada lima kiat penting dalam belajar:   1. Membersihkan sebelum mengisi   Ada kaidah yang dikenal oleh para ulama, التَّخْلِيَّةُ قَبْلَ التَّحْلِيَّةِ At-takhliyyah qabla at-tahliyyah yaitu membersihkan sebelum mengisi. Sebelum hati diisi oleh ilmu, berarti hati dibersihkan dahulu. Kaedah di atas diungkapkan oleh Ibnul Qayyim dalam faedah kesepuluh dari kitab beliau yang sungguh berharga yaitu Al-Fawaid, hlm. 56. Beliau rahimahullah mengungkapkan, “Kalau suatu tempat sudah bersih, pasti akan sulit dimasuki oleh lawannya. Hal ini terjadi pada sesuatu yang nampak dan dirasakan secara inderawi, begitu pula pada keyakinan dan iradah. Jika hati terisi dengan akidah dan kecintaan yang batil, maka tidaklah ada tempat untuk kebenaran di dalamnya. Sebagaimana lisan jika disibukkan dengan kata-kata yang tidak manfaat, maka tentu lisan tersebut sulit disibukkan dengan ucapan-ucapan yang bermanfaat, yang ada lisan hanya disibukkan dengan ucapan kebatilan. Begitu pula anggota badan jika telah disibukkan dengan selain ketaatan, tidak mungkin lagi tersibukkan dengan ketaatan, pasti hanya akan tersibukkan dengan lawannya.” Sahl bin ‘Abdullah rahimahullah berkata, “Cahaya ilmu sulit masuk pada hati yang masih terisi dengan sesuatu yang Allah benci.”   2. Niat ikhlas dalam belajar   Yang dimaksud ikhlas dalam belajar–sebagaimana kata Syaikh Shalih Al-’Ushaimi hafizhahullah–: a- Belajar agama untuk menghilangkan kebodohan pada diri sendiri. b- Belajar agama untuk menghilangkan kebodohan pada orang lain. c- Belajar agama untuk menghidupkan dan menjaga ilmu. d- Belajar agama untuk mengamalkan ilmu. Walaupun awalnya orang masuk Islam atau belajar Islam hanya untuk dunia, namun niatnya nantinya bisa berubah karena ilmu yang menuntunnya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan, إِنْ كَانَ الرَّجُلُ لَيُسْلِمُ مَا يُرِيدُ إِلاَّ الدُّنْيَا فَمَا يُسْلِمُ حَتَّى يَكُونَ الإِسْلاَمُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا “Sesungguhnya pada zaman dahulu, ada sebagian orang yang masuk Islam hanya mengharapkan dunia. Sesudah ia berada dalam Islam, akhirnya Islam menjadi lebih ia cintai daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, no. 2312) Ad-Daruquthni berkata, طَلَبْنَا العِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَي أَنْ يَكُوْنَ إِلاَّ لله “Kami dahulu menuntut ilmu karena ingin gapai ridha selain Allah. Namun ilmu itu enggan, ia hanya ingin niatan tersebut untuk Allah.” (Disebutkan dalam Tadzkirah As–Saami’ waAl-Muta’allim, dinukil dari Ma’alim fi ThariqThalabAl-‘Ilmi, hlm. 18)   3. Terus semangat dalam belajar   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ “Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah pada Allah, dan jangan malas (patah semangat).” (HR. Muslim,no. 2664).   4. Pelajari ilmu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah   Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullahberkata bahwa semua ilmu yang bermanfaat kembali pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ilmu yang lain bisa jadi adalah turunan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Atau ada ilmu di luar dari dua sumber tadi, namun bukan suatu darurat jika tidak dipelajari. (Ta’zhim Al-‘Ilmi, hlm. 46) 5. Mempelajari ilmu dari guru   Ada faedah belajar dari guru secara langsung: Lebih ringkas dalam meraih ilmu. Beda halnya jika ilmu diperoleh dari buku, yang butuh penelaan yang lama. Seorang guru bisa meringkas perselisihan ulama yang ada dan bisa mengambil pendapat yang lebih kuat. Lebih cepat memahami ilmu. Memang nyata, belajar dari guru lebih cepat memahami dibanding dengan otodidak. Karena dalam membaca bisa jadi ada hal-hal atau istilah yang sulit dipahami. Namun akan sangat terbantu ketika belajar kepada seorang guru. Ada hubungan antara murid dan guru, yaitu antara yang junior dalam mencari ilmu dan yang telah banyak makan garam (alias: berpengalaman).   Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku. Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar belajar belajar agama belajar agama di masjid ilmu keutamaan ilmu kumpulan amalan ringan

Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

Salah satu pendapat yang masyhur mengenai alasan Umar bin Khattab mengganti/mencopot panglima perang Khalid bin Walid adalah untuk kemaslahatan tauhid yaitu menunaikan hak Allah di muka bumi yang merupakan tujuan utama manusia dan jin diciptakan.Baca Juga: Seperti Inilah Kepedulian Umar Terhadap Shalat SubuhKhalib bin Walid adalah panglima perang yang luar biasa, tidak pernah kalah dalam peperangan, baik sebelum masuk Islam, maupun sesudah masuk Islam. Setelah diangkat menjadi penglima perang sejak zaman khalifah Abu Bakar, Klalid bin Walid selalu menang, sehingga saat itu muncul dalam benak dan keyakinan sebagian kaum muslimin:“Kalau khalid jadi panglima, pasti menang”Bahkan sebagian kaum muslimin mengira bahwa Khalid bin Walid (ﺻﺎﻧﻊ ﺍﻟﻨﺼﺮ) “pembuat kemenangan”, sebagian kaum muslimin menyandarkan sepenuhnya hati pada Khalid dan mulai lalai berdoa dan berharap serta meminta kepada Allah Ta’ala.Melihat fenomena ini, Umar bin Khattab mengganti Khalid bin Walid dengan Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Umar paham benar bahwa Tauhid lebih penting dari segalanya. Bukan berarti Umar ingin kaum muslimin kalah, akan tetapi TAUHID paling penting dan kemenangan kaum muslimin masih bisa didapatkan dengan kepemimpinan Abu Ubaidah yang diberi gelar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “Amiinul ummah” (Orang kepercayaan umat).Baca Juga: Cara Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniPerhatikan perkataan Umar bin Khattab,ﺇﻧﻲ ﻟﻢ ﺃﻋﺰﻝ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﻋﻦ ﺳﺨﻄﺔ ﻭﻻ ﺧﻴﺎﻧﺔ ، ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓُﺘﻨﻮﺍ ﺑﻪ ﻓﺄﺣﺒﺒﺖ ﺃﻥ ﻳﻌﻠﻤﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻫﻮ ﺍﻟﺼﺎﻧﻊ“Sesungguhnya aku tidak mencopot Khalid bin Walid karena marah ataupun dia berkhianat, tetapi manusia telah terfitnah dan aku ingin manusia tahu bahwa Allah-lah yang membuat kemenangan.” [Al-Bidayah Wan Nihayah 7/81]Ibnu ‘Aun meriwayatkan tatkala Umar menjadi Khalifah, ia berkata,ﻷﻧﺰﻋﻦَّ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﺣﺘﻰ ﻳُﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻨﺼﺮ ﺩﻳﻨﻪ . ﻳﻌﻨﻲ ﺑﻐﻴﺮ ﺧﺎﻟﺪ“Sungguh aku akan mencopot Khalid (dari panglima) sehingga manusia tahu bahwa Allah mampu menolong agama-Nya tanpa Khalid.” [Siyaru A’lam An-Nubala 1/378]Sebagaimana dijelaskan bahwa sebab anggapan dan prasangka manusia ini karena Khalid bin Walid tidak pernah kalah dalam peperangan, dalam fatwa Syabakah Islamiyyah dijelaskan,ﻭﺳﺒﺐ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﻬﺰﻡ ﻓﻲ ﺃﻱ ﻣﻌﺮﻛﺔ ﺧﺎﺿﻬﺎ ﻻ ﻓﻲ ﺟﺎﻫﻠﻴﺔ ﻭﻻ ﻓﻲ ﺇﺳﻼﻡ“Sebab hal tersebut bahwa Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu tidak pernah kalah dalam peperangan apapun yang ia pimpin baik itu di masa jahiliyah (sebelum ia masuk Islam) maupun di masa Islam.” [Fatawa no. 9089]Baca Juga: Inilah Potret Kejahatan Syi’ah dalam SejarahPerhatikan bagaimana pentingnya TAUHID yang menjadi perhatian para sahabat, didikan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena memang tujuan utama kita diciptakan adalah menegakkan dan mendakwahkan tauhid di muka bumi.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz Dzariyat: 56)Catatan: Ada beberapa pendapat lain mengenai alasan penggatian Khalid bin Walid yaitu karena sifat Khalid bin Walid yang sama-sama tegas dengan Umar bin Khattab, sifat dasar Umar yang tegas perlu dikombinasikan dengan sifat lembut dan sifat hati-hati yang dimiliki oleh Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, sedangkan sifat Abu Bakar yang lembut dan hati-hati perlu dikombinasikan dengan sifat Khalid bin Walid yang tegas.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan hal ini dan berkata,ﻭﻛﺎﻥ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ﻳﺆﺛﺮ ﻋﺰﻝ ﺧﺎﻟﺪ ﻭﺍﺳﺘﻨﺎﺑﺔ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﺑﻦ ﺍﻟﺠﺮﺍﺡ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ؛ ﻷﻥ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﻛﺎﻥ ﺷﺪﻳﺪﺍً ﻛﻌﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ، ﻭﺃﺑﺎ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﻛﺎﻥ ﻟﻴﻨﺎً ﻛﺄﺑﻲ ﺑﻜﺮ ، ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻷﺻﻠﺢ ﻟﻜﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﻮﻟﻰ ﻣﻦ ﻭﻻﻩ ﻟﻴﻜﻮﻥ ﺃﻣﺮﻩ ﻣﻌﺘﺪﻻً“Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memilih penggantian Khalid dengan Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu karena Khalid bersifat tegas seperti Umar bin Khattab. Abu Ubaidah bersifat lembut seperti Abu Bakar. Yang paling baik adalah setiap keduanya (kombinasi tersebut) menjabat agar perkara menjadi seimbang.” [Majmu’ Fatawa 28/258]Baca Juga: Permusuhan Yahudi Terhadap Islam Dalam SejarahDemikian juga penjelasan dari Syaikh Bin Baz, beliau berkata,ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺃﻥ ﻋﺰﻟﻪ ﻣﻦ ﻋﻤﺮ ﻛﺎﻥ ﻷﻣﺮ ﺳﻴﺎﺳﻲ ﺭﺁﻩ  ، ﻭﺭﺃﻯ ﺇﺑﺪﺍﻟﻪ ﺑـﺄﺑﻲ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﺑﻦ ﺍﻟﺠﺮﺍﺡ ، ﻷﻣﺮ ﺭﺁﻩ ﻛﻔﻴﻼً ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ . ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ : ﺇﻥ ﺍﻟﺴﺒﺐ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ : ﺇﻥ ﻋﻤﺮ ﻛﺎﻥ  ﻗﻮﻳﺎً ﻓﻲ ﻛﻞ ﺍﻷﻣﻮﺭ، ﻭﻛﺎﻥ ﺧﺎﻟﺪ ﻛﺬﻟﻚ ﻗﻮﻳﺎً ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﻣﻮﺭ، ﻓﻨﺎﺳﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﻫﻮ ﺃﻣﻴﺮ ﻋﻤﺮ؛ ﻷﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻟﻴﻨﺎً ﺭﻓﻴﻘﺎً، ﻟﻴﺲ ﻣﺜﻞ ﺧﺎﻟﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺪﺓ، ﺣﺘﻰ ﻳﻌﺘﺪﻝ ﺍﻷﻣﺮ“Pendapat yang terkenal bahwa pencopotan Khalid oleh Umar karena untuk siasat perang. Umar beranggap penggantian ini untuk kemashlahatan kaum muslimin. Sebagian ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah Umar bersifat tegas pada semua urusan dan Khalid juga demikian, maka yang cocok bagi Umar adalah Abu Ubaidah sebagai panglima perang karena lembut dan penyayang, tidak seperti Khalid yang tegas. Hal ini membuat urusan jadi seimbang.” [Fatwa Nuur Alad Darb no. 8790]Baca Juga: Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga? Ternyata Inilah Para Pengikut Dajjal Demikian semoga bermanfaat@ Makasar, Kota Daeng, Angin MammiriPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Menjenguk Orang Sakit, Bau Mulut Orang Berpuasa, Kapan Datangnya Hari Kiamat, Koran Suara Islam, Nafkah Anak

Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

Salah satu pendapat yang masyhur mengenai alasan Umar bin Khattab mengganti/mencopot panglima perang Khalid bin Walid adalah untuk kemaslahatan tauhid yaitu menunaikan hak Allah di muka bumi yang merupakan tujuan utama manusia dan jin diciptakan.Baca Juga: Seperti Inilah Kepedulian Umar Terhadap Shalat SubuhKhalib bin Walid adalah panglima perang yang luar biasa, tidak pernah kalah dalam peperangan, baik sebelum masuk Islam, maupun sesudah masuk Islam. Setelah diangkat menjadi penglima perang sejak zaman khalifah Abu Bakar, Klalid bin Walid selalu menang, sehingga saat itu muncul dalam benak dan keyakinan sebagian kaum muslimin:“Kalau khalid jadi panglima, pasti menang”Bahkan sebagian kaum muslimin mengira bahwa Khalid bin Walid (ﺻﺎﻧﻊ ﺍﻟﻨﺼﺮ) “pembuat kemenangan”, sebagian kaum muslimin menyandarkan sepenuhnya hati pada Khalid dan mulai lalai berdoa dan berharap serta meminta kepada Allah Ta’ala.Melihat fenomena ini, Umar bin Khattab mengganti Khalid bin Walid dengan Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Umar paham benar bahwa Tauhid lebih penting dari segalanya. Bukan berarti Umar ingin kaum muslimin kalah, akan tetapi TAUHID paling penting dan kemenangan kaum muslimin masih bisa didapatkan dengan kepemimpinan Abu Ubaidah yang diberi gelar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “Amiinul ummah” (Orang kepercayaan umat).Baca Juga: Cara Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniPerhatikan perkataan Umar bin Khattab,ﺇﻧﻲ ﻟﻢ ﺃﻋﺰﻝ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﻋﻦ ﺳﺨﻄﺔ ﻭﻻ ﺧﻴﺎﻧﺔ ، ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓُﺘﻨﻮﺍ ﺑﻪ ﻓﺄﺣﺒﺒﺖ ﺃﻥ ﻳﻌﻠﻤﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻫﻮ ﺍﻟﺼﺎﻧﻊ“Sesungguhnya aku tidak mencopot Khalid bin Walid karena marah ataupun dia berkhianat, tetapi manusia telah terfitnah dan aku ingin manusia tahu bahwa Allah-lah yang membuat kemenangan.” [Al-Bidayah Wan Nihayah 7/81]Ibnu ‘Aun meriwayatkan tatkala Umar menjadi Khalifah, ia berkata,ﻷﻧﺰﻋﻦَّ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﺣﺘﻰ ﻳُﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻨﺼﺮ ﺩﻳﻨﻪ . ﻳﻌﻨﻲ ﺑﻐﻴﺮ ﺧﺎﻟﺪ“Sungguh aku akan mencopot Khalid (dari panglima) sehingga manusia tahu bahwa Allah mampu menolong agama-Nya tanpa Khalid.” [Siyaru A’lam An-Nubala 1/378]Sebagaimana dijelaskan bahwa sebab anggapan dan prasangka manusia ini karena Khalid bin Walid tidak pernah kalah dalam peperangan, dalam fatwa Syabakah Islamiyyah dijelaskan,ﻭﺳﺒﺐ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﻬﺰﻡ ﻓﻲ ﺃﻱ ﻣﻌﺮﻛﺔ ﺧﺎﺿﻬﺎ ﻻ ﻓﻲ ﺟﺎﻫﻠﻴﺔ ﻭﻻ ﻓﻲ ﺇﺳﻼﻡ“Sebab hal tersebut bahwa Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu tidak pernah kalah dalam peperangan apapun yang ia pimpin baik itu di masa jahiliyah (sebelum ia masuk Islam) maupun di masa Islam.” [Fatawa no. 9089]Baca Juga: Inilah Potret Kejahatan Syi’ah dalam SejarahPerhatikan bagaimana pentingnya TAUHID yang menjadi perhatian para sahabat, didikan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena memang tujuan utama kita diciptakan adalah menegakkan dan mendakwahkan tauhid di muka bumi.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz Dzariyat: 56)Catatan: Ada beberapa pendapat lain mengenai alasan penggatian Khalid bin Walid yaitu karena sifat Khalid bin Walid yang sama-sama tegas dengan Umar bin Khattab, sifat dasar Umar yang tegas perlu dikombinasikan dengan sifat lembut dan sifat hati-hati yang dimiliki oleh Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, sedangkan sifat Abu Bakar yang lembut dan hati-hati perlu dikombinasikan dengan sifat Khalid bin Walid yang tegas.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan hal ini dan berkata,ﻭﻛﺎﻥ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ﻳﺆﺛﺮ ﻋﺰﻝ ﺧﺎﻟﺪ ﻭﺍﺳﺘﻨﺎﺑﺔ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﺑﻦ ﺍﻟﺠﺮﺍﺡ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ؛ ﻷﻥ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﻛﺎﻥ ﺷﺪﻳﺪﺍً ﻛﻌﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ، ﻭﺃﺑﺎ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﻛﺎﻥ ﻟﻴﻨﺎً ﻛﺄﺑﻲ ﺑﻜﺮ ، ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻷﺻﻠﺢ ﻟﻜﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﻮﻟﻰ ﻣﻦ ﻭﻻﻩ ﻟﻴﻜﻮﻥ ﺃﻣﺮﻩ ﻣﻌﺘﺪﻻً“Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memilih penggantian Khalid dengan Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu karena Khalid bersifat tegas seperti Umar bin Khattab. Abu Ubaidah bersifat lembut seperti Abu Bakar. Yang paling baik adalah setiap keduanya (kombinasi tersebut) menjabat agar perkara menjadi seimbang.” [Majmu’ Fatawa 28/258]Baca Juga: Permusuhan Yahudi Terhadap Islam Dalam SejarahDemikian juga penjelasan dari Syaikh Bin Baz, beliau berkata,ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺃﻥ ﻋﺰﻟﻪ ﻣﻦ ﻋﻤﺮ ﻛﺎﻥ ﻷﻣﺮ ﺳﻴﺎﺳﻲ ﺭﺁﻩ  ، ﻭﺭﺃﻯ ﺇﺑﺪﺍﻟﻪ ﺑـﺄﺑﻲ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﺑﻦ ﺍﻟﺠﺮﺍﺡ ، ﻷﻣﺮ ﺭﺁﻩ ﻛﻔﻴﻼً ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ . ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ : ﺇﻥ ﺍﻟﺴﺒﺐ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ : ﺇﻥ ﻋﻤﺮ ﻛﺎﻥ  ﻗﻮﻳﺎً ﻓﻲ ﻛﻞ ﺍﻷﻣﻮﺭ، ﻭﻛﺎﻥ ﺧﺎﻟﺪ ﻛﺬﻟﻚ ﻗﻮﻳﺎً ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﻣﻮﺭ، ﻓﻨﺎﺳﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﻫﻮ ﺃﻣﻴﺮ ﻋﻤﺮ؛ ﻷﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻟﻴﻨﺎً ﺭﻓﻴﻘﺎً، ﻟﻴﺲ ﻣﺜﻞ ﺧﺎﻟﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺪﺓ، ﺣﺘﻰ ﻳﻌﺘﺪﻝ ﺍﻷﻣﺮ“Pendapat yang terkenal bahwa pencopotan Khalid oleh Umar karena untuk siasat perang. Umar beranggap penggantian ini untuk kemashlahatan kaum muslimin. Sebagian ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah Umar bersifat tegas pada semua urusan dan Khalid juga demikian, maka yang cocok bagi Umar adalah Abu Ubaidah sebagai panglima perang karena lembut dan penyayang, tidak seperti Khalid yang tegas. Hal ini membuat urusan jadi seimbang.” [Fatwa Nuur Alad Darb no. 8790]Baca Juga: Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga? Ternyata Inilah Para Pengikut Dajjal Demikian semoga bermanfaat@ Makasar, Kota Daeng, Angin MammiriPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Menjenguk Orang Sakit, Bau Mulut Orang Berpuasa, Kapan Datangnya Hari Kiamat, Koran Suara Islam, Nafkah Anak
Salah satu pendapat yang masyhur mengenai alasan Umar bin Khattab mengganti/mencopot panglima perang Khalid bin Walid adalah untuk kemaslahatan tauhid yaitu menunaikan hak Allah di muka bumi yang merupakan tujuan utama manusia dan jin diciptakan.Baca Juga: Seperti Inilah Kepedulian Umar Terhadap Shalat SubuhKhalib bin Walid adalah panglima perang yang luar biasa, tidak pernah kalah dalam peperangan, baik sebelum masuk Islam, maupun sesudah masuk Islam. Setelah diangkat menjadi penglima perang sejak zaman khalifah Abu Bakar, Klalid bin Walid selalu menang, sehingga saat itu muncul dalam benak dan keyakinan sebagian kaum muslimin:“Kalau khalid jadi panglima, pasti menang”Bahkan sebagian kaum muslimin mengira bahwa Khalid bin Walid (ﺻﺎﻧﻊ ﺍﻟﻨﺼﺮ) “pembuat kemenangan”, sebagian kaum muslimin menyandarkan sepenuhnya hati pada Khalid dan mulai lalai berdoa dan berharap serta meminta kepada Allah Ta’ala.Melihat fenomena ini, Umar bin Khattab mengganti Khalid bin Walid dengan Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Umar paham benar bahwa Tauhid lebih penting dari segalanya. Bukan berarti Umar ingin kaum muslimin kalah, akan tetapi TAUHID paling penting dan kemenangan kaum muslimin masih bisa didapatkan dengan kepemimpinan Abu Ubaidah yang diberi gelar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “Amiinul ummah” (Orang kepercayaan umat).Baca Juga: Cara Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniPerhatikan perkataan Umar bin Khattab,ﺇﻧﻲ ﻟﻢ ﺃﻋﺰﻝ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﻋﻦ ﺳﺨﻄﺔ ﻭﻻ ﺧﻴﺎﻧﺔ ، ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓُﺘﻨﻮﺍ ﺑﻪ ﻓﺄﺣﺒﺒﺖ ﺃﻥ ﻳﻌﻠﻤﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻫﻮ ﺍﻟﺼﺎﻧﻊ“Sesungguhnya aku tidak mencopot Khalid bin Walid karena marah ataupun dia berkhianat, tetapi manusia telah terfitnah dan aku ingin manusia tahu bahwa Allah-lah yang membuat kemenangan.” [Al-Bidayah Wan Nihayah 7/81]Ibnu ‘Aun meriwayatkan tatkala Umar menjadi Khalifah, ia berkata,ﻷﻧﺰﻋﻦَّ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﺣﺘﻰ ﻳُﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻨﺼﺮ ﺩﻳﻨﻪ . ﻳﻌﻨﻲ ﺑﻐﻴﺮ ﺧﺎﻟﺪ“Sungguh aku akan mencopot Khalid (dari panglima) sehingga manusia tahu bahwa Allah mampu menolong agama-Nya tanpa Khalid.” [Siyaru A’lam An-Nubala 1/378]Sebagaimana dijelaskan bahwa sebab anggapan dan prasangka manusia ini karena Khalid bin Walid tidak pernah kalah dalam peperangan, dalam fatwa Syabakah Islamiyyah dijelaskan,ﻭﺳﺒﺐ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﻬﺰﻡ ﻓﻲ ﺃﻱ ﻣﻌﺮﻛﺔ ﺧﺎﺿﻬﺎ ﻻ ﻓﻲ ﺟﺎﻫﻠﻴﺔ ﻭﻻ ﻓﻲ ﺇﺳﻼﻡ“Sebab hal tersebut bahwa Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu tidak pernah kalah dalam peperangan apapun yang ia pimpin baik itu di masa jahiliyah (sebelum ia masuk Islam) maupun di masa Islam.” [Fatawa no. 9089]Baca Juga: Inilah Potret Kejahatan Syi’ah dalam SejarahPerhatikan bagaimana pentingnya TAUHID yang menjadi perhatian para sahabat, didikan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena memang tujuan utama kita diciptakan adalah menegakkan dan mendakwahkan tauhid di muka bumi.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz Dzariyat: 56)Catatan: Ada beberapa pendapat lain mengenai alasan penggatian Khalid bin Walid yaitu karena sifat Khalid bin Walid yang sama-sama tegas dengan Umar bin Khattab, sifat dasar Umar yang tegas perlu dikombinasikan dengan sifat lembut dan sifat hati-hati yang dimiliki oleh Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, sedangkan sifat Abu Bakar yang lembut dan hati-hati perlu dikombinasikan dengan sifat Khalid bin Walid yang tegas.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan hal ini dan berkata,ﻭﻛﺎﻥ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ﻳﺆﺛﺮ ﻋﺰﻝ ﺧﺎﻟﺪ ﻭﺍﺳﺘﻨﺎﺑﺔ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﺑﻦ ﺍﻟﺠﺮﺍﺡ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ؛ ﻷﻥ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﻛﺎﻥ ﺷﺪﻳﺪﺍً ﻛﻌﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ، ﻭﺃﺑﺎ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﻛﺎﻥ ﻟﻴﻨﺎً ﻛﺄﺑﻲ ﺑﻜﺮ ، ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻷﺻﻠﺢ ﻟﻜﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﻮﻟﻰ ﻣﻦ ﻭﻻﻩ ﻟﻴﻜﻮﻥ ﺃﻣﺮﻩ ﻣﻌﺘﺪﻻً“Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memilih penggantian Khalid dengan Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu karena Khalid bersifat tegas seperti Umar bin Khattab. Abu Ubaidah bersifat lembut seperti Abu Bakar. Yang paling baik adalah setiap keduanya (kombinasi tersebut) menjabat agar perkara menjadi seimbang.” [Majmu’ Fatawa 28/258]Baca Juga: Permusuhan Yahudi Terhadap Islam Dalam SejarahDemikian juga penjelasan dari Syaikh Bin Baz, beliau berkata,ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺃﻥ ﻋﺰﻟﻪ ﻣﻦ ﻋﻤﺮ ﻛﺎﻥ ﻷﻣﺮ ﺳﻴﺎﺳﻲ ﺭﺁﻩ  ، ﻭﺭﺃﻯ ﺇﺑﺪﺍﻟﻪ ﺑـﺄﺑﻲ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﺑﻦ ﺍﻟﺠﺮﺍﺡ ، ﻷﻣﺮ ﺭﺁﻩ ﻛﻔﻴﻼً ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ . ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ : ﺇﻥ ﺍﻟﺴﺒﺐ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ : ﺇﻥ ﻋﻤﺮ ﻛﺎﻥ  ﻗﻮﻳﺎً ﻓﻲ ﻛﻞ ﺍﻷﻣﻮﺭ، ﻭﻛﺎﻥ ﺧﺎﻟﺪ ﻛﺬﻟﻚ ﻗﻮﻳﺎً ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﻣﻮﺭ، ﻓﻨﺎﺳﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﻫﻮ ﺃﻣﻴﺮ ﻋﻤﺮ؛ ﻷﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻟﻴﻨﺎً ﺭﻓﻴﻘﺎً، ﻟﻴﺲ ﻣﺜﻞ ﺧﺎﻟﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺪﺓ، ﺣﺘﻰ ﻳﻌﺘﺪﻝ ﺍﻷﻣﺮ“Pendapat yang terkenal bahwa pencopotan Khalid oleh Umar karena untuk siasat perang. Umar beranggap penggantian ini untuk kemashlahatan kaum muslimin. Sebagian ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah Umar bersifat tegas pada semua urusan dan Khalid juga demikian, maka yang cocok bagi Umar adalah Abu Ubaidah sebagai panglima perang karena lembut dan penyayang, tidak seperti Khalid yang tegas. Hal ini membuat urusan jadi seimbang.” [Fatwa Nuur Alad Darb no. 8790]Baca Juga: Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga? Ternyata Inilah Para Pengikut Dajjal Demikian semoga bermanfaat@ Makasar, Kota Daeng, Angin MammiriPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Menjenguk Orang Sakit, Bau Mulut Orang Berpuasa, Kapan Datangnya Hari Kiamat, Koran Suara Islam, Nafkah Anak


Salah satu pendapat yang masyhur mengenai alasan Umar bin Khattab mengganti/mencopot panglima perang Khalid bin Walid adalah untuk kemaslahatan tauhid yaitu menunaikan hak Allah di muka bumi yang merupakan tujuan utama manusia dan jin diciptakan.Baca Juga: Seperti Inilah Kepedulian Umar Terhadap Shalat SubuhKhalib bin Walid adalah panglima perang yang luar biasa, tidak pernah kalah dalam peperangan, baik sebelum masuk Islam, maupun sesudah masuk Islam. Setelah diangkat menjadi penglima perang sejak zaman khalifah Abu Bakar, Klalid bin Walid selalu menang, sehingga saat itu muncul dalam benak dan keyakinan sebagian kaum muslimin:“Kalau khalid jadi panglima, pasti menang”Bahkan sebagian kaum muslimin mengira bahwa Khalid bin Walid (ﺻﺎﻧﻊ ﺍﻟﻨﺼﺮ) “pembuat kemenangan”, sebagian kaum muslimin menyandarkan sepenuhnya hati pada Khalid dan mulai lalai berdoa dan berharap serta meminta kepada Allah Ta’ala.Melihat fenomena ini, Umar bin Khattab mengganti Khalid bin Walid dengan Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Umar paham benar bahwa Tauhid lebih penting dari segalanya. Bukan berarti Umar ingin kaum muslimin kalah, akan tetapi TAUHID paling penting dan kemenangan kaum muslimin masih bisa didapatkan dengan kepemimpinan Abu Ubaidah yang diberi gelar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “Amiinul ummah” (Orang kepercayaan umat).Baca Juga: Cara Mengajarkan Sejarah Islam kepada Anak Sejak Usia DiniPerhatikan perkataan Umar bin Khattab,ﺇﻧﻲ ﻟﻢ ﺃﻋﺰﻝ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﻋﻦ ﺳﺨﻄﺔ ﻭﻻ ﺧﻴﺎﻧﺔ ، ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓُﺘﻨﻮﺍ ﺑﻪ ﻓﺄﺣﺒﺒﺖ ﺃﻥ ﻳﻌﻠﻤﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻫﻮ ﺍﻟﺼﺎﻧﻊ“Sesungguhnya aku tidak mencopot Khalid bin Walid karena marah ataupun dia berkhianat, tetapi manusia telah terfitnah dan aku ingin manusia tahu bahwa Allah-lah yang membuat kemenangan.” [Al-Bidayah Wan Nihayah 7/81]Ibnu ‘Aun meriwayatkan tatkala Umar menjadi Khalifah, ia berkata,ﻷﻧﺰﻋﻦَّ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﺣﺘﻰ ﻳُﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻨﺼﺮ ﺩﻳﻨﻪ . ﻳﻌﻨﻲ ﺑﻐﻴﺮ ﺧﺎﻟﺪ“Sungguh aku akan mencopot Khalid (dari panglima) sehingga manusia tahu bahwa Allah mampu menolong agama-Nya tanpa Khalid.” [Siyaru A’lam An-Nubala 1/378]Sebagaimana dijelaskan bahwa sebab anggapan dan prasangka manusia ini karena Khalid bin Walid tidak pernah kalah dalam peperangan, dalam fatwa Syabakah Islamiyyah dijelaskan,ﻭﺳﺒﺐ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﻬﺰﻡ ﻓﻲ ﺃﻱ ﻣﻌﺮﻛﺔ ﺧﺎﺿﻬﺎ ﻻ ﻓﻲ ﺟﺎﻫﻠﻴﺔ ﻭﻻ ﻓﻲ ﺇﺳﻼﻡ“Sebab hal tersebut bahwa Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu tidak pernah kalah dalam peperangan apapun yang ia pimpin baik itu di masa jahiliyah (sebelum ia masuk Islam) maupun di masa Islam.” [Fatawa no. 9089]Baca Juga: Inilah Potret Kejahatan Syi’ah dalam SejarahPerhatikan bagaimana pentingnya TAUHID yang menjadi perhatian para sahabat, didikan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena memang tujuan utama kita diciptakan adalah menegakkan dan mendakwahkan tauhid di muka bumi.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz Dzariyat: 56)Catatan: Ada beberapa pendapat lain mengenai alasan penggatian Khalid bin Walid yaitu karena sifat Khalid bin Walid yang sama-sama tegas dengan Umar bin Khattab, sifat dasar Umar yang tegas perlu dikombinasikan dengan sifat lembut dan sifat hati-hati yang dimiliki oleh Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, sedangkan sifat Abu Bakar yang lembut dan hati-hati perlu dikombinasikan dengan sifat Khalid bin Walid yang tegas.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan hal ini dan berkata,ﻭﻛﺎﻥ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ﻳﺆﺛﺮ ﻋﺰﻝ ﺧﺎﻟﺪ ﻭﺍﺳﺘﻨﺎﺑﺔ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﺑﻦ ﺍﻟﺠﺮﺍﺡ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ؛ ﻷﻥ ﺧﺎﻟﺪﺍً ﻛﺎﻥ ﺷﺪﻳﺪﺍً ﻛﻌﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ، ﻭﺃﺑﺎ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﻛﺎﻥ ﻟﻴﻨﺎً ﻛﺄﺑﻲ ﺑﻜﺮ ، ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻷﺻﻠﺢ ﻟﻜﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﻮﻟﻰ ﻣﻦ ﻭﻻﻩ ﻟﻴﻜﻮﻥ ﺃﻣﺮﻩ ﻣﻌﺘﺪﻻً“Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memilih penggantian Khalid dengan Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu karena Khalid bersifat tegas seperti Umar bin Khattab. Abu Ubaidah bersifat lembut seperti Abu Bakar. Yang paling baik adalah setiap keduanya (kombinasi tersebut) menjabat agar perkara menjadi seimbang.” [Majmu’ Fatawa 28/258]Baca Juga: Permusuhan Yahudi Terhadap Islam Dalam SejarahDemikian juga penjelasan dari Syaikh Bin Baz, beliau berkata,ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺃﻥ ﻋﺰﻟﻪ ﻣﻦ ﻋﻤﺮ ﻛﺎﻥ ﻷﻣﺮ ﺳﻴﺎﺳﻲ ﺭﺁﻩ  ، ﻭﺭﺃﻯ ﺇﺑﺪﺍﻟﻪ ﺑـﺄﺑﻲ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﺑﻦ ﺍﻟﺠﺮﺍﺡ ، ﻷﻣﺮ ﺭﺁﻩ ﻛﻔﻴﻼً ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ . ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ : ﺇﻥ ﺍﻟﺴﺒﺐ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ : ﺇﻥ ﻋﻤﺮ ﻛﺎﻥ  ﻗﻮﻳﺎً ﻓﻲ ﻛﻞ ﺍﻷﻣﻮﺭ، ﻭﻛﺎﻥ ﺧﺎﻟﺪ ﻛﺬﻟﻚ ﻗﻮﻳﺎً ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﻣﻮﺭ، ﻓﻨﺎﺳﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪﺓ ﻫﻮ ﺃﻣﻴﺮ ﻋﻤﺮ؛ ﻷﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻟﻴﻨﺎً ﺭﻓﻴﻘﺎً، ﻟﻴﺲ ﻣﺜﻞ ﺧﺎﻟﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺪﺓ، ﺣﺘﻰ ﻳﻌﺘﺪﻝ ﺍﻷﻣﺮ“Pendapat yang terkenal bahwa pencopotan Khalid oleh Umar karena untuk siasat perang. Umar beranggap penggantian ini untuk kemashlahatan kaum muslimin. Sebagian ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah Umar bersifat tegas pada semua urusan dan Khalid juga demikian, maka yang cocok bagi Umar adalah Abu Ubaidah sebagai panglima perang karena lembut dan penyayang, tidak seperti Khalid yang tegas. Hal ini membuat urusan jadi seimbang.” [Fatwa Nuur Alad Darb no. 8790]Baca Juga: Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga? Ternyata Inilah Para Pengikut Dajjal Demikian semoga bermanfaat@ Makasar, Kota Daeng, Angin MammiriPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Menjenguk Orang Sakit, Bau Mulut Orang Berpuasa, Kapan Datangnya Hari Kiamat, Koran Suara Islam, Nafkah Anak

Menikahi Janda Kaya Mensyaratkan tidak Dinafkahi

Mensyaratkan tidak Dinafkahi Jika ada janda kaya yang hendak dinikahi seorang lelaki, lalu ada kesepakatan, janda ini tidak perlu diberi nafkah karena sdh kaya, apakah akad nikahnya sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada dua hal yang perlu kita bedakan dalam kasus ini, [1] Akad [2] Syarat/kesepakatan akad Selama akad itu dilakukan dengan memenuhi semua rukun dan syaratnya maka akad itu dinilai sah, meskipun bisa jadi mengandung kesepakatan yang bathil. Yang bermasalah dari kasus di atas adalah bagian kesepakatan dalam akad, bukan akadnya. Karena kesepakatan yang dilakukan, bertentangan dengan konsekuensi akad atau mengandung unsur kedzaliman atau menggugurkan hak orang lain. Al-Buhuti mengatakan, فصل (وإن شرط أن لا مهر لها أو أن لا نفقة) لها، (أو شرط أن يقسم لها أقل من ضرتها أو أكثر) منها، (أو شرط فيه) أي: في النكاح (خيارًا ….. بطل الشرط لمنافاته مقتضى العقد، وتضمنه إسقاط حق يجب به قبل انعقاده. (وصح النكاح) لأن هذه الشروط تعود إلى معنى زائد في العقد Pasal: ketika calon suami mensyaratkan, tidak ada mahar dan nafkah untuk calon istri, atau dia mensyaratkan nanti istri kedua mendapatkan jatah gilir lebih sedikit atau lebih banyak dibandingkan istri pertama, atau mensyaratkan, setelah akad nikah ada hak khiyar (memilih antara melanjutkan atau tidak) … maka syarat semacam ini bathil, karena bertentangan dengan konsekuensi akad. Dan mengandung unsur menggugurkan hak, yang wajib ditunaikan. Meskipun pernikahan sah. karena kesepakatan ini bentuknya adalah tambahan akad. (ar-Raudhul Murbi’, 1/341-342). Beberapa contoh kesepakatan dalam pernikahan seperti yang disebutkan al-Buhuti adalah contoh kesepakatan yang bathil. Meskipun ini tidak mempengaruhi keabsahan akad. Karena kesepakatan ini bathil, maka hak mahar atau hak nafkah harus tetap ada. Demikian pula jatah gilir, harus diberikan yang sama dengan madunya. Meskipun sang istri boleh menggugurkan sebagian haknya. Dulu, ibunda Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anha merelakan haknya dan diberikan ke Aisyah radhiyallahu ‘anha, agar Saudah tetap menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai beliau meninggal dunia. Dalam Syarh al-Iqna’ dinyatakan, وللمرأة أن تهب حقها من القسم في جميع الزمان، وفي بعضه لبعض ضرائرها بإذنه Bagi si wanita, dia berhak menghibahkan haknya seperti jatah gilir pada semua waktunya atau sebagian waktunya untuk madunya dengan izin suaminya. (al-Iqna’, 3/248). Kemudian penulis menyebutkan hadis Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anha. Sehingga, semua hak itu merupakan hak istri, meskipun dia boleh menggugurkannya. Dan jika dia sudah merelakannya maka suami tidak berdosa. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jumlah Istri Nabi Sulaiman, Doa Setelah Sholat Rawatib, Bolehkah Berdoa Ketika Sujud, Menjadi Istri Yang Sabar Dan Ikhlas, Sejarah Ibnu Taimiyah, Niat Sesudah Haid Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid

Menikahi Janda Kaya Mensyaratkan tidak Dinafkahi

Mensyaratkan tidak Dinafkahi Jika ada janda kaya yang hendak dinikahi seorang lelaki, lalu ada kesepakatan, janda ini tidak perlu diberi nafkah karena sdh kaya, apakah akad nikahnya sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada dua hal yang perlu kita bedakan dalam kasus ini, [1] Akad [2] Syarat/kesepakatan akad Selama akad itu dilakukan dengan memenuhi semua rukun dan syaratnya maka akad itu dinilai sah, meskipun bisa jadi mengandung kesepakatan yang bathil. Yang bermasalah dari kasus di atas adalah bagian kesepakatan dalam akad, bukan akadnya. Karena kesepakatan yang dilakukan, bertentangan dengan konsekuensi akad atau mengandung unsur kedzaliman atau menggugurkan hak orang lain. Al-Buhuti mengatakan, فصل (وإن شرط أن لا مهر لها أو أن لا نفقة) لها، (أو شرط أن يقسم لها أقل من ضرتها أو أكثر) منها، (أو شرط فيه) أي: في النكاح (خيارًا ….. بطل الشرط لمنافاته مقتضى العقد، وتضمنه إسقاط حق يجب به قبل انعقاده. (وصح النكاح) لأن هذه الشروط تعود إلى معنى زائد في العقد Pasal: ketika calon suami mensyaratkan, tidak ada mahar dan nafkah untuk calon istri, atau dia mensyaratkan nanti istri kedua mendapatkan jatah gilir lebih sedikit atau lebih banyak dibandingkan istri pertama, atau mensyaratkan, setelah akad nikah ada hak khiyar (memilih antara melanjutkan atau tidak) … maka syarat semacam ini bathil, karena bertentangan dengan konsekuensi akad. Dan mengandung unsur menggugurkan hak, yang wajib ditunaikan. Meskipun pernikahan sah. karena kesepakatan ini bentuknya adalah tambahan akad. (ar-Raudhul Murbi’, 1/341-342). Beberapa contoh kesepakatan dalam pernikahan seperti yang disebutkan al-Buhuti adalah contoh kesepakatan yang bathil. Meskipun ini tidak mempengaruhi keabsahan akad. Karena kesepakatan ini bathil, maka hak mahar atau hak nafkah harus tetap ada. Demikian pula jatah gilir, harus diberikan yang sama dengan madunya. Meskipun sang istri boleh menggugurkan sebagian haknya. Dulu, ibunda Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anha merelakan haknya dan diberikan ke Aisyah radhiyallahu ‘anha, agar Saudah tetap menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai beliau meninggal dunia. Dalam Syarh al-Iqna’ dinyatakan, وللمرأة أن تهب حقها من القسم في جميع الزمان، وفي بعضه لبعض ضرائرها بإذنه Bagi si wanita, dia berhak menghibahkan haknya seperti jatah gilir pada semua waktunya atau sebagian waktunya untuk madunya dengan izin suaminya. (al-Iqna’, 3/248). Kemudian penulis menyebutkan hadis Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anha. Sehingga, semua hak itu merupakan hak istri, meskipun dia boleh menggugurkannya. Dan jika dia sudah merelakannya maka suami tidak berdosa. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jumlah Istri Nabi Sulaiman, Doa Setelah Sholat Rawatib, Bolehkah Berdoa Ketika Sujud, Menjadi Istri Yang Sabar Dan Ikhlas, Sejarah Ibnu Taimiyah, Niat Sesudah Haid Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid
Mensyaratkan tidak Dinafkahi Jika ada janda kaya yang hendak dinikahi seorang lelaki, lalu ada kesepakatan, janda ini tidak perlu diberi nafkah karena sdh kaya, apakah akad nikahnya sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada dua hal yang perlu kita bedakan dalam kasus ini, [1] Akad [2] Syarat/kesepakatan akad Selama akad itu dilakukan dengan memenuhi semua rukun dan syaratnya maka akad itu dinilai sah, meskipun bisa jadi mengandung kesepakatan yang bathil. Yang bermasalah dari kasus di atas adalah bagian kesepakatan dalam akad, bukan akadnya. Karena kesepakatan yang dilakukan, bertentangan dengan konsekuensi akad atau mengandung unsur kedzaliman atau menggugurkan hak orang lain. Al-Buhuti mengatakan, فصل (وإن شرط أن لا مهر لها أو أن لا نفقة) لها، (أو شرط أن يقسم لها أقل من ضرتها أو أكثر) منها، (أو شرط فيه) أي: في النكاح (خيارًا ….. بطل الشرط لمنافاته مقتضى العقد، وتضمنه إسقاط حق يجب به قبل انعقاده. (وصح النكاح) لأن هذه الشروط تعود إلى معنى زائد في العقد Pasal: ketika calon suami mensyaratkan, tidak ada mahar dan nafkah untuk calon istri, atau dia mensyaratkan nanti istri kedua mendapatkan jatah gilir lebih sedikit atau lebih banyak dibandingkan istri pertama, atau mensyaratkan, setelah akad nikah ada hak khiyar (memilih antara melanjutkan atau tidak) … maka syarat semacam ini bathil, karena bertentangan dengan konsekuensi akad. Dan mengandung unsur menggugurkan hak, yang wajib ditunaikan. Meskipun pernikahan sah. karena kesepakatan ini bentuknya adalah tambahan akad. (ar-Raudhul Murbi’, 1/341-342). Beberapa contoh kesepakatan dalam pernikahan seperti yang disebutkan al-Buhuti adalah contoh kesepakatan yang bathil. Meskipun ini tidak mempengaruhi keabsahan akad. Karena kesepakatan ini bathil, maka hak mahar atau hak nafkah harus tetap ada. Demikian pula jatah gilir, harus diberikan yang sama dengan madunya. Meskipun sang istri boleh menggugurkan sebagian haknya. Dulu, ibunda Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anha merelakan haknya dan diberikan ke Aisyah radhiyallahu ‘anha, agar Saudah tetap menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai beliau meninggal dunia. Dalam Syarh al-Iqna’ dinyatakan, وللمرأة أن تهب حقها من القسم في جميع الزمان، وفي بعضه لبعض ضرائرها بإذنه Bagi si wanita, dia berhak menghibahkan haknya seperti jatah gilir pada semua waktunya atau sebagian waktunya untuk madunya dengan izin suaminya. (al-Iqna’, 3/248). Kemudian penulis menyebutkan hadis Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anha. Sehingga, semua hak itu merupakan hak istri, meskipun dia boleh menggugurkannya. Dan jika dia sudah merelakannya maka suami tidak berdosa. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jumlah Istri Nabi Sulaiman, Doa Setelah Sholat Rawatib, Bolehkah Berdoa Ketika Sujud, Menjadi Istri Yang Sabar Dan Ikhlas, Sejarah Ibnu Taimiyah, Niat Sesudah Haid Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/628857636&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mensyaratkan tidak Dinafkahi Jika ada janda kaya yang hendak dinikahi seorang lelaki, lalu ada kesepakatan, janda ini tidak perlu diberi nafkah karena sdh kaya, apakah akad nikahnya sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada dua hal yang perlu kita bedakan dalam kasus ini, [1] Akad [2] Syarat/kesepakatan akad Selama akad itu dilakukan dengan memenuhi semua rukun dan syaratnya maka akad itu dinilai sah, meskipun bisa jadi mengandung kesepakatan yang bathil. Yang bermasalah dari kasus di atas adalah bagian kesepakatan dalam akad, bukan akadnya. Karena kesepakatan yang dilakukan, bertentangan dengan konsekuensi akad atau mengandung unsur kedzaliman atau menggugurkan hak orang lain. Al-Buhuti mengatakan, فصل (وإن شرط أن لا مهر لها أو أن لا نفقة) لها، (أو شرط أن يقسم لها أقل من ضرتها أو أكثر) منها، (أو شرط فيه) أي: في النكاح (خيارًا ….. بطل الشرط لمنافاته مقتضى العقد، وتضمنه إسقاط حق يجب به قبل انعقاده. (وصح النكاح) لأن هذه الشروط تعود إلى معنى زائد في العقد Pasal: ketika calon suami mensyaratkan, tidak ada mahar dan nafkah untuk calon istri, atau dia mensyaratkan nanti istri kedua mendapatkan jatah gilir lebih sedikit atau lebih banyak dibandingkan istri pertama, atau mensyaratkan, setelah akad nikah ada hak khiyar (memilih antara melanjutkan atau tidak) … maka syarat semacam ini bathil, karena bertentangan dengan konsekuensi akad. Dan mengandung unsur menggugurkan hak, yang wajib ditunaikan. Meskipun pernikahan sah. karena kesepakatan ini bentuknya adalah tambahan akad. (ar-Raudhul Murbi’, 1/341-342). Beberapa contoh kesepakatan dalam pernikahan seperti yang disebutkan al-Buhuti adalah contoh kesepakatan yang bathil. Meskipun ini tidak mempengaruhi keabsahan akad. Karena kesepakatan ini bathil, maka hak mahar atau hak nafkah harus tetap ada. Demikian pula jatah gilir, harus diberikan yang sama dengan madunya. Meskipun sang istri boleh menggugurkan sebagian haknya. Dulu, ibunda Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anha merelakan haknya dan diberikan ke Aisyah radhiyallahu ‘anha, agar Saudah tetap menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai beliau meninggal dunia. Dalam Syarh al-Iqna’ dinyatakan, وللمرأة أن تهب حقها من القسم في جميع الزمان، وفي بعضه لبعض ضرائرها بإذنه Bagi si wanita, dia berhak menghibahkan haknya seperti jatah gilir pada semua waktunya atau sebagian waktunya untuk madunya dengan izin suaminya. (al-Iqna’, 3/248). Kemudian penulis menyebutkan hadis Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anha. Sehingga, semua hak itu merupakan hak istri, meskipun dia boleh menggugurkannya. Dan jika dia sudah merelakannya maka suami tidak berdosa. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jumlah Istri Nabi Sulaiman, Doa Setelah Sholat Rawatib, Bolehkah Berdoa Ketika Sujud, Menjadi Istri Yang Sabar Dan Ikhlas, Sejarah Ibnu Taimiyah, Niat Sesudah Haid Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Adab: Makannya Setan, Boros, Hingga Silaturahim

Dalam Islam diajarkan untuk makan dengan tangan kanan, tidak mengikuti cara setan yang makan dengan tangan kiri. Kita juga dilarang israf dan boros. Ada juga anjuran silaturahim. Hal ini bisa dikaji dari bahasan Bulughul Maram berikut ini.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   Bab Al-Adab Makannya Setan, Boros, Hingga Silaturahim Hadits 1461 وَعَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ, وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ, فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ, وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka makanlah dengan tangan kanannya. Jika minum, minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan itu makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2020, Bab “Adab makan dan minum, serta hukumnya]   Faedah Hadits Dalil ini menunjukkan bahwa seorang mukmin diperintahkan makan dan minum dengan tangan kanan, dan ia dilarang menggunakan tangan kirinya. Alasan terlarangnya, karena termasuk perbuatan setan. Setan itu makan dan minum dengan tangan kiri. Mayoritas ulama menyatakan bahwa makan dan minum dengan tangan kanan dihukumi sunnah (tidak wajib) karena termasuk pada bab adab dan irsyad. Kita diperintahkan untuk menyelisihi setan dalam perbuatannya.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 21)   Hadits 1462 وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – كُلْ, وَاشْرَبْ, وَالْبَسْ, وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ, وَلَا مَخِيلَةٍ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan dan minumlah, berpakaianlah, juga bersedekahlah tanpa boros dan bersikap sombong.” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan dikeluarkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq). [HR. Abu Daud Ath-Thayalisi, 4:19-20; An-Nasai, 5:79; Ibnu Majah, no. 3605; Ahmad, 11:294,312. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah Hadits Sedekah yang dimaksud dalam hadits ini adalah sedekah sunnah karena sedekah wajib terbatas ukurannya atau besarannya, seperti zakat (maal) dan zakat fithri, sehingga tidak mungkin dibayangkan israf di dalamnya. Israf adalah belebihan dalam ucapan dan perbuatan. Namun istilah israf lebih terkenal digunakan untuk pengeluaran harta yang berlebihan. Israf itu berlebihan dalam mengeluarkan sesuatu, sedangkan tabdzir (boros) berarti mengeluarkan harta bukan pada tempatnya. Tabdzir tidak terkait dengan jumlah namun terkait dengan di manakah disalurkan. Makanya orang yang tabdzir disebut “saudaranya setan” karena mereka menyalurkan hartanya untuk yang haram. Tabdzir itu lebih parah dari israf, sebagaimana kita dapat merujuk pada surah Al-An’am ayat 141 dan Al-Isra’ ayat 27. Allah Ta’ala berfirman. وَلَا تُسْرِفُواۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141) Allah Ta’ala berfirman tentang sifat boros, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al Isra’: 26-27). Makan dan minum termasuk kesenangan dunia yang mubah. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (32:213) menyatakan bahwa israf dalam makan itu tercela. Hadits ini menunjukkan bahwa mubahnya pakaian. Dilarang israf dan khuyala’ (sombong) dalam berpakaian. Seorang muslim diperintahkan untuk bersedekah jika ia memiliki kelebihan dari yang mencukupi diri dan keluarganya.   —- بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1463 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ أََحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ, وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ, فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang suka dilapangkan(diberkahi) rezekinya dan dipanjangkan (diberkahi) umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5985 dan Muslim, no. 2557]   Faedah Hadits Boleh meminta kelapangan rezeki dan itu tidak tercela. Manfaat silaturahim adalah untuk melapangkan rezeki dan memanjangkan umur. Wajib menjalin silaturahim secara umum, dan diharamkan untuk memutusnya. Rahim yang dimaksud adalah yang masih punya hubungan mahram. Ada juga yang memaknakan dengan ahli waris, Al-jaza’ min jinsil ‘amal (balasan sesuai dengan amal perbuatan). Siapa yang menyambung silaturahim, maka Allah akan sambungkan ia dengan melapangkan rezekinya dan memanjangkan umurnya. Kebaikan akan berlanjut pada kebaikan. Allah menciptakan sebab, dan boleh saja kita mengambil sebab tersebut. Menurut jumhur ulama (mayoritas), umur itu bisa bertambah dan berkurang. Bisa jadi umur bertambah dilihat pada catatan malaikat yang ditugaskan mengurus ajal. Namun dilihat dari qadha’ Allah yang sejak dulu ada, umur tidaklah bertambah dan berkurang. Ada juga yang memaknakan bertambahnya umur di sini dengan bertambahnya berkah dengan diberi taufik pada ketaatan. Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.   — Diselesaikan di #darushsholihin, 10 Rajab 1440 H (16 Maret 2019, Sabtu sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab makan boros boros saudaranya setan boros temannya setan bulughul maram bulughul maram adab israf keutamaan silaturahim silaturahim silaturahmi

Bulughul Maram – Adab: Makannya Setan, Boros, Hingga Silaturahim

Dalam Islam diajarkan untuk makan dengan tangan kanan, tidak mengikuti cara setan yang makan dengan tangan kiri. Kita juga dilarang israf dan boros. Ada juga anjuran silaturahim. Hal ini bisa dikaji dari bahasan Bulughul Maram berikut ini.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   Bab Al-Adab Makannya Setan, Boros, Hingga Silaturahim Hadits 1461 وَعَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ, وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ, فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ, وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka makanlah dengan tangan kanannya. Jika minum, minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan itu makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2020, Bab “Adab makan dan minum, serta hukumnya]   Faedah Hadits Dalil ini menunjukkan bahwa seorang mukmin diperintahkan makan dan minum dengan tangan kanan, dan ia dilarang menggunakan tangan kirinya. Alasan terlarangnya, karena termasuk perbuatan setan. Setan itu makan dan minum dengan tangan kiri. Mayoritas ulama menyatakan bahwa makan dan minum dengan tangan kanan dihukumi sunnah (tidak wajib) karena termasuk pada bab adab dan irsyad. Kita diperintahkan untuk menyelisihi setan dalam perbuatannya.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 21)   Hadits 1462 وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – كُلْ, وَاشْرَبْ, وَالْبَسْ, وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ, وَلَا مَخِيلَةٍ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan dan minumlah, berpakaianlah, juga bersedekahlah tanpa boros dan bersikap sombong.” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan dikeluarkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq). [HR. Abu Daud Ath-Thayalisi, 4:19-20; An-Nasai, 5:79; Ibnu Majah, no. 3605; Ahmad, 11:294,312. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah Hadits Sedekah yang dimaksud dalam hadits ini adalah sedekah sunnah karena sedekah wajib terbatas ukurannya atau besarannya, seperti zakat (maal) dan zakat fithri, sehingga tidak mungkin dibayangkan israf di dalamnya. Israf adalah belebihan dalam ucapan dan perbuatan. Namun istilah israf lebih terkenal digunakan untuk pengeluaran harta yang berlebihan. Israf itu berlebihan dalam mengeluarkan sesuatu, sedangkan tabdzir (boros) berarti mengeluarkan harta bukan pada tempatnya. Tabdzir tidak terkait dengan jumlah namun terkait dengan di manakah disalurkan. Makanya orang yang tabdzir disebut “saudaranya setan” karena mereka menyalurkan hartanya untuk yang haram. Tabdzir itu lebih parah dari israf, sebagaimana kita dapat merujuk pada surah Al-An’am ayat 141 dan Al-Isra’ ayat 27. Allah Ta’ala berfirman. وَلَا تُسْرِفُواۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141) Allah Ta’ala berfirman tentang sifat boros, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al Isra’: 26-27). Makan dan minum termasuk kesenangan dunia yang mubah. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (32:213) menyatakan bahwa israf dalam makan itu tercela. Hadits ini menunjukkan bahwa mubahnya pakaian. Dilarang israf dan khuyala’ (sombong) dalam berpakaian. Seorang muslim diperintahkan untuk bersedekah jika ia memiliki kelebihan dari yang mencukupi diri dan keluarganya.   —- بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1463 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ أََحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ, وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ, فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang suka dilapangkan(diberkahi) rezekinya dan dipanjangkan (diberkahi) umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5985 dan Muslim, no. 2557]   Faedah Hadits Boleh meminta kelapangan rezeki dan itu tidak tercela. Manfaat silaturahim adalah untuk melapangkan rezeki dan memanjangkan umur. Wajib menjalin silaturahim secara umum, dan diharamkan untuk memutusnya. Rahim yang dimaksud adalah yang masih punya hubungan mahram. Ada juga yang memaknakan dengan ahli waris, Al-jaza’ min jinsil ‘amal (balasan sesuai dengan amal perbuatan). Siapa yang menyambung silaturahim, maka Allah akan sambungkan ia dengan melapangkan rezekinya dan memanjangkan umurnya. Kebaikan akan berlanjut pada kebaikan. Allah menciptakan sebab, dan boleh saja kita mengambil sebab tersebut. Menurut jumhur ulama (mayoritas), umur itu bisa bertambah dan berkurang. Bisa jadi umur bertambah dilihat pada catatan malaikat yang ditugaskan mengurus ajal. Namun dilihat dari qadha’ Allah yang sejak dulu ada, umur tidaklah bertambah dan berkurang. Ada juga yang memaknakan bertambahnya umur di sini dengan bertambahnya berkah dengan diberi taufik pada ketaatan. Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.   — Diselesaikan di #darushsholihin, 10 Rajab 1440 H (16 Maret 2019, Sabtu sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab makan boros boros saudaranya setan boros temannya setan bulughul maram bulughul maram adab israf keutamaan silaturahim silaturahim silaturahmi
Dalam Islam diajarkan untuk makan dengan tangan kanan, tidak mengikuti cara setan yang makan dengan tangan kiri. Kita juga dilarang israf dan boros. Ada juga anjuran silaturahim. Hal ini bisa dikaji dari bahasan Bulughul Maram berikut ini.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   Bab Al-Adab Makannya Setan, Boros, Hingga Silaturahim Hadits 1461 وَعَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ, وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ, فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ, وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka makanlah dengan tangan kanannya. Jika minum, minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan itu makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2020, Bab “Adab makan dan minum, serta hukumnya]   Faedah Hadits Dalil ini menunjukkan bahwa seorang mukmin diperintahkan makan dan minum dengan tangan kanan, dan ia dilarang menggunakan tangan kirinya. Alasan terlarangnya, karena termasuk perbuatan setan. Setan itu makan dan minum dengan tangan kiri. Mayoritas ulama menyatakan bahwa makan dan minum dengan tangan kanan dihukumi sunnah (tidak wajib) karena termasuk pada bab adab dan irsyad. Kita diperintahkan untuk menyelisihi setan dalam perbuatannya.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 21)   Hadits 1462 وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – كُلْ, وَاشْرَبْ, وَالْبَسْ, وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ, وَلَا مَخِيلَةٍ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan dan minumlah, berpakaianlah, juga bersedekahlah tanpa boros dan bersikap sombong.” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan dikeluarkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq). [HR. Abu Daud Ath-Thayalisi, 4:19-20; An-Nasai, 5:79; Ibnu Majah, no. 3605; Ahmad, 11:294,312. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah Hadits Sedekah yang dimaksud dalam hadits ini adalah sedekah sunnah karena sedekah wajib terbatas ukurannya atau besarannya, seperti zakat (maal) dan zakat fithri, sehingga tidak mungkin dibayangkan israf di dalamnya. Israf adalah belebihan dalam ucapan dan perbuatan. Namun istilah israf lebih terkenal digunakan untuk pengeluaran harta yang berlebihan. Israf itu berlebihan dalam mengeluarkan sesuatu, sedangkan tabdzir (boros) berarti mengeluarkan harta bukan pada tempatnya. Tabdzir tidak terkait dengan jumlah namun terkait dengan di manakah disalurkan. Makanya orang yang tabdzir disebut “saudaranya setan” karena mereka menyalurkan hartanya untuk yang haram. Tabdzir itu lebih parah dari israf, sebagaimana kita dapat merujuk pada surah Al-An’am ayat 141 dan Al-Isra’ ayat 27. Allah Ta’ala berfirman. وَلَا تُسْرِفُواۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141) Allah Ta’ala berfirman tentang sifat boros, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al Isra’: 26-27). Makan dan minum termasuk kesenangan dunia yang mubah. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (32:213) menyatakan bahwa israf dalam makan itu tercela. Hadits ini menunjukkan bahwa mubahnya pakaian. Dilarang israf dan khuyala’ (sombong) dalam berpakaian. Seorang muslim diperintahkan untuk bersedekah jika ia memiliki kelebihan dari yang mencukupi diri dan keluarganya.   —- بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1463 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ أََحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ, وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ, فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang suka dilapangkan(diberkahi) rezekinya dan dipanjangkan (diberkahi) umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5985 dan Muslim, no. 2557]   Faedah Hadits Boleh meminta kelapangan rezeki dan itu tidak tercela. Manfaat silaturahim adalah untuk melapangkan rezeki dan memanjangkan umur. Wajib menjalin silaturahim secara umum, dan diharamkan untuk memutusnya. Rahim yang dimaksud adalah yang masih punya hubungan mahram. Ada juga yang memaknakan dengan ahli waris, Al-jaza’ min jinsil ‘amal (balasan sesuai dengan amal perbuatan). Siapa yang menyambung silaturahim, maka Allah akan sambungkan ia dengan melapangkan rezekinya dan memanjangkan umurnya. Kebaikan akan berlanjut pada kebaikan. Allah menciptakan sebab, dan boleh saja kita mengambil sebab tersebut. Menurut jumhur ulama (mayoritas), umur itu bisa bertambah dan berkurang. Bisa jadi umur bertambah dilihat pada catatan malaikat yang ditugaskan mengurus ajal. Namun dilihat dari qadha’ Allah yang sejak dulu ada, umur tidaklah bertambah dan berkurang. Ada juga yang memaknakan bertambahnya umur di sini dengan bertambahnya berkah dengan diberi taufik pada ketaatan. Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.   — Diselesaikan di #darushsholihin, 10 Rajab 1440 H (16 Maret 2019, Sabtu sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab makan boros boros saudaranya setan boros temannya setan bulughul maram bulughul maram adab israf keutamaan silaturahim silaturahim silaturahmi


Dalam Islam diajarkan untuk makan dengan tangan kanan, tidak mengikuti cara setan yang makan dengan tangan kiri. Kita juga dilarang israf dan boros. Ada juga anjuran silaturahim. Hal ini bisa dikaji dari bahasan Bulughul Maram berikut ini.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani   Bab Al-Adab Makannya Setan, Boros, Hingga Silaturahim Hadits 1461 وَعَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ, وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ, فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ, وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka makanlah dengan tangan kanannya. Jika minum, minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan itu makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2020, Bab “Adab makan dan minum, serta hukumnya]   Faedah Hadits Dalil ini menunjukkan bahwa seorang mukmin diperintahkan makan dan minum dengan tangan kanan, dan ia dilarang menggunakan tangan kirinya. Alasan terlarangnya, karena termasuk perbuatan setan. Setan itu makan dan minum dengan tangan kiri. Mayoritas ulama menyatakan bahwa makan dan minum dengan tangan kanan dihukumi sunnah (tidak wajib) karena termasuk pada bab adab dan irsyad. Kita diperintahkan untuk menyelisihi setan dalam perbuatannya.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 21)   Hadits 1462 وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – كُلْ, وَاشْرَبْ, وَالْبَسْ, وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ, وَلَا مَخِيلَةٍ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan dan minumlah, berpakaianlah, juga bersedekahlah tanpa boros dan bersikap sombong.” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan dikeluarkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq). [HR. Abu Daud Ath-Thayalisi, 4:19-20; An-Nasai, 5:79; Ibnu Majah, no. 3605; Ahmad, 11:294,312. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah Hadits Sedekah yang dimaksud dalam hadits ini adalah sedekah sunnah karena sedekah wajib terbatas ukurannya atau besarannya, seperti zakat (maal) dan zakat fithri, sehingga tidak mungkin dibayangkan israf di dalamnya. Israf adalah belebihan dalam ucapan dan perbuatan. Namun istilah israf lebih terkenal digunakan untuk pengeluaran harta yang berlebihan. Israf itu berlebihan dalam mengeluarkan sesuatu, sedangkan tabdzir (boros) berarti mengeluarkan harta bukan pada tempatnya. Tabdzir tidak terkait dengan jumlah namun terkait dengan di manakah disalurkan. Makanya orang yang tabdzir disebut “saudaranya setan” karena mereka menyalurkan hartanya untuk yang haram. Tabdzir itu lebih parah dari israf, sebagaimana kita dapat merujuk pada surah Al-An’am ayat 141 dan Al-Isra’ ayat 27. Allah Ta’ala berfirman. وَلَا تُسْرِفُواۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141) Allah Ta’ala berfirman tentang sifat boros, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al Isra’: 26-27). Makan dan minum termasuk kesenangan dunia yang mubah. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (32:213) menyatakan bahwa israf dalam makan itu tercela. Hadits ini menunjukkan bahwa mubahnya pakaian. Dilarang israf dan khuyala’ (sombong) dalam berpakaian. Seorang muslim diperintahkan untuk bersedekah jika ia memiliki kelebihan dari yang mencukupi diri dan keluarganya.   —- بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat) Hadits 1463 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ أََحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ, وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ, فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang suka dilapangkan(diberkahi) rezekinya dan dipanjangkan (diberkahi) umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5985 dan Muslim, no. 2557]   Faedah Hadits Boleh meminta kelapangan rezeki dan itu tidak tercela. Manfaat silaturahim adalah untuk melapangkan rezeki dan memanjangkan umur. Wajib menjalin silaturahim secara umum, dan diharamkan untuk memutusnya. Rahim yang dimaksud adalah yang masih punya hubungan mahram. Ada juga yang memaknakan dengan ahli waris, Al-jaza’ min jinsil ‘amal (balasan sesuai dengan amal perbuatan). Siapa yang menyambung silaturahim, maka Allah akan sambungkan ia dengan melapangkan rezekinya dan memanjangkan umurnya. Kebaikan akan berlanjut pada kebaikan. Allah menciptakan sebab, dan boleh saja kita mengambil sebab tersebut. Menurut jumhur ulama (mayoritas), umur itu bisa bertambah dan berkurang. Bisa jadi umur bertambah dilihat pada catatan malaikat yang ditugaskan mengurus ajal. Namun dilihat dari qadha’ Allah yang sejak dulu ada, umur tidaklah bertambah dan berkurang. Ada juga yang memaknakan bertambahnya umur di sini dengan bertambahnya berkah dengan diberi taufik pada ketaatan. Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.   — Diselesaikan di #darushsholihin, 10 Rajab 1440 H (16 Maret 2019, Sabtu sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab makan boros boros saudaranya setan boros temannya setan bulughul maram bulughul maram adab israf keutamaan silaturahim silaturahim silaturahmi

Hukum Menyebar Video Penembakan Sadis di New Zealand

Hukum Menyebar Video Penembakan Sadis di New Zealand Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Muslim adalah orang-orang yang penyayang dan menyukai kedamaian. Dari ucapan salamnya, “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”, artinya : semoga keselamatan, rahmat dan keberkahan Allah menyertai kalian..” seorang bisa membuktikan bahwa agama Islam adalah agama penyayang dan penebar kedamaian. Kasih sayang Islam tak hanya dirasakan oleh manusia sebagai makhluk yang paling bermartabat di muka bumi ini. Bahkan hewanpun merasakan kasih sayang Islam. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, أفلا تتقي الله في هذه البهيمة التي ملكك الله إياها ؟ فإنه شكا إلي أنك تجيعه وتدئبه “Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah dalam urusan binatang yang telah Allah kuasakan kepadamu?! Dia mengeluh kepadaku bahwa kamu telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan yang berat.” (HR. Abu Daud) Bahkan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam melarang membunuh hewan tanpa alasan yang benar. مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا اِلَى اللهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ اِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَ لَمْ يَقْتُلْنِى مَنْفَعَةً Siapa membunuh seekor burung ‘usfur dengan sia-sia, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, seraya berkata, “Ya Allah, ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku untuk diambil manfaatnya”. (HR. Nasai dan Ibnu Hibban) Jika hewan saja dilarang dibunuh secara biadab dalam Islam, apalagi manusia! Apalagi orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya!! Terlebih mereka dibunuh di rumah Allah, di hari Jumat yang mulia. Sungguh tindakan teramat biadab teroris yang telah menghilangkan nyawa-nyawa manusia yang berikrar “LAA ILAA HA ILLALLAH…” (Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah). Hadis di atas bukti bahwa ajaran Islam berlepas diri dari aksi terorisme. Ibnul Arobi (ulama Mazhab Maliki) rahimahullah mengatakan, ثبت النهي عن قتل البهيمة بغير حق والوعيد في ذلك فكيف بقتل الآدمي فكيف بالمسلم فكيف بالتقي الصالح Ada hadis-hadis valid bersumber dari Nabi yang melarang membunuh binatang tanpa alasan yang benar dan dijelaskan ancamannya. Maka bagaimana dengan membunuh manusia?! Apalagi seorang Muslim.. Apalagi membunuh muslim yang taat dan sholih! (Lihat : Fathul Bari, 12/196) Sehingga pantas jika Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengatakan, لزوالُ الدُّنيا أهونُ على اللهِ من قتلِ مؤمنٍ بغيرِ حقٍّ Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar. Kita semua mengecam aksi biadab yang dilakukan oleh seorang teroris bernama Brenton Tarrant, yang menembaki saudara-saudara seiman kita jamaah Shalat Jumat di dua masjid, New Zealand. Kecemburuan dan kemarahan ini, adalah tanda kejujuran iman dalam sanubari kita. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد ؛ اذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى Perumpamaan seorang mukmin dalam berkasihsayang di antara mereka seperti satu tubuh. Jika salah satu bagian tubuh merasa sakit, maka semua anggota tubuh lainnya akan ikut merasakannya, sampai tak dapat tidur dan demam.” (HR. Bukhori & Muslim) Hukum Menyebar Video Penambakan Namun tentu saja, seorang mukmin itu adalah orang yang selalu menimbang sikapnya dengan ilmu, di setiap keadaan. Berkaitan penyebaran video penembakan biadab di New Zealand Jumat kemarin, ada beberapa catatan yang perlu kita perhatikan : Pertama, menjaga wibawa Islam. Aksi penembakan membabi buta yang terekam jelas, adalah penghinaan kepada kaum muslimin, terutama saudara-saudara kita yang menjadi korban. Seakan membunuh kaum muslimin itu begitu mudah seperti menembaki burung di sawah. Dengan tidak menyebarkan video tersebut, kita ikut andil dalam menjaga wibawa Islam dan kaum muslimin. Kedua, wajib menjaga kehormatan seorang mukmin saat hidup maupun setelah wafat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لا تسبوا الأموات فإنهم قد أفضوا إلى ما قدموا “Janganlah kalian mencela orang yang telah wafat. Sesungguhnya mereka telah mendapatkan ganjaran atas apa yang telah mereka perbuat.” (HR. Bukhari) Dalam video tersebut terekam para korban yang diperlakukan tidak manusiawi, sangat menjatuhkan martabat mereka. Apalagi mereka orang muslim. Tentu diantara bentuk menjaga martabat meraka, dengan tidak menyebarkan video biadab tersebut. Ketiga, menginspirasi orang-orang kafir yang lain. Jika alasannya adalah maslahat membangkitkan kecemburuan kaum Muslimin yang lain, kami memandang tidak harus dengan menyebar video tersebut, bisa melalui sarana lain, seperti objek visual lainnya yang lebih aman, seperti gambar/video masjidnya atau objek lain. Berdasarkan kaidah fikih درء المفاسد مقدم على جلب المصالح mencegah bahaya lebih diprioritaskan daripada mendatangkan manfaat. Keempat, dapat memancing kemarahan kaum awam yang hanya didasari emosional. Sehingga bisa memicu aksi balasan yang tidak sejalan dengan kemoderatan Islam dan berdampak mencoreng Islam, yang barangkali memang direncanakan oleh orang-orang kafir. Yang juga mendasari pertimbangan ini adalah kaidah fikih di atas, bahwa mencegah bahaya lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat. Sehingga berdasarkan pertimbangan di atas, sebaiknya kita menahan diri untuk tidak ikut andil menyebarkan video tersebut. Dan semoga Allah merahmati para korban dan memasukkannya kedalam barisan syuhada. Serta mengokohkan kaum muslimin di New Zealand. Aamiin. Demikian, wallahua’lam bis showab.. **** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Menikah Dengan Sepupu, Shalat Jumat Bagi Wanita, Mohon Maaf Sebelum Ramadhan, Cara Mengganti Rakaat Yang Tertinggal, Iqomah Adalah, Shalawat Yang Diajarkan Nabi Muhammad Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 268 QRIS donasi Yufid

Hukum Menyebar Video Penembakan Sadis di New Zealand

Hukum Menyebar Video Penembakan Sadis di New Zealand Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Muslim adalah orang-orang yang penyayang dan menyukai kedamaian. Dari ucapan salamnya, “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”, artinya : semoga keselamatan, rahmat dan keberkahan Allah menyertai kalian..” seorang bisa membuktikan bahwa agama Islam adalah agama penyayang dan penebar kedamaian. Kasih sayang Islam tak hanya dirasakan oleh manusia sebagai makhluk yang paling bermartabat di muka bumi ini. Bahkan hewanpun merasakan kasih sayang Islam. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, أفلا تتقي الله في هذه البهيمة التي ملكك الله إياها ؟ فإنه شكا إلي أنك تجيعه وتدئبه “Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah dalam urusan binatang yang telah Allah kuasakan kepadamu?! Dia mengeluh kepadaku bahwa kamu telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan yang berat.” (HR. Abu Daud) Bahkan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam melarang membunuh hewan tanpa alasan yang benar. مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا اِلَى اللهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ اِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَ لَمْ يَقْتُلْنِى مَنْفَعَةً Siapa membunuh seekor burung ‘usfur dengan sia-sia, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, seraya berkata, “Ya Allah, ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku untuk diambil manfaatnya”. (HR. Nasai dan Ibnu Hibban) Jika hewan saja dilarang dibunuh secara biadab dalam Islam, apalagi manusia! Apalagi orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya!! Terlebih mereka dibunuh di rumah Allah, di hari Jumat yang mulia. Sungguh tindakan teramat biadab teroris yang telah menghilangkan nyawa-nyawa manusia yang berikrar “LAA ILAA HA ILLALLAH…” (Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah). Hadis di atas bukti bahwa ajaran Islam berlepas diri dari aksi terorisme. Ibnul Arobi (ulama Mazhab Maliki) rahimahullah mengatakan, ثبت النهي عن قتل البهيمة بغير حق والوعيد في ذلك فكيف بقتل الآدمي فكيف بالمسلم فكيف بالتقي الصالح Ada hadis-hadis valid bersumber dari Nabi yang melarang membunuh binatang tanpa alasan yang benar dan dijelaskan ancamannya. Maka bagaimana dengan membunuh manusia?! Apalagi seorang Muslim.. Apalagi membunuh muslim yang taat dan sholih! (Lihat : Fathul Bari, 12/196) Sehingga pantas jika Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengatakan, لزوالُ الدُّنيا أهونُ على اللهِ من قتلِ مؤمنٍ بغيرِ حقٍّ Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar. Kita semua mengecam aksi biadab yang dilakukan oleh seorang teroris bernama Brenton Tarrant, yang menembaki saudara-saudara seiman kita jamaah Shalat Jumat di dua masjid, New Zealand. Kecemburuan dan kemarahan ini, adalah tanda kejujuran iman dalam sanubari kita. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد ؛ اذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى Perumpamaan seorang mukmin dalam berkasihsayang di antara mereka seperti satu tubuh. Jika salah satu bagian tubuh merasa sakit, maka semua anggota tubuh lainnya akan ikut merasakannya, sampai tak dapat tidur dan demam.” (HR. Bukhori & Muslim) Hukum Menyebar Video Penambakan Namun tentu saja, seorang mukmin itu adalah orang yang selalu menimbang sikapnya dengan ilmu, di setiap keadaan. Berkaitan penyebaran video penembakan biadab di New Zealand Jumat kemarin, ada beberapa catatan yang perlu kita perhatikan : Pertama, menjaga wibawa Islam. Aksi penembakan membabi buta yang terekam jelas, adalah penghinaan kepada kaum muslimin, terutama saudara-saudara kita yang menjadi korban. Seakan membunuh kaum muslimin itu begitu mudah seperti menembaki burung di sawah. Dengan tidak menyebarkan video tersebut, kita ikut andil dalam menjaga wibawa Islam dan kaum muslimin. Kedua, wajib menjaga kehormatan seorang mukmin saat hidup maupun setelah wafat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لا تسبوا الأموات فإنهم قد أفضوا إلى ما قدموا “Janganlah kalian mencela orang yang telah wafat. Sesungguhnya mereka telah mendapatkan ganjaran atas apa yang telah mereka perbuat.” (HR. Bukhari) Dalam video tersebut terekam para korban yang diperlakukan tidak manusiawi, sangat menjatuhkan martabat mereka. Apalagi mereka orang muslim. Tentu diantara bentuk menjaga martabat meraka, dengan tidak menyebarkan video biadab tersebut. Ketiga, menginspirasi orang-orang kafir yang lain. Jika alasannya adalah maslahat membangkitkan kecemburuan kaum Muslimin yang lain, kami memandang tidak harus dengan menyebar video tersebut, bisa melalui sarana lain, seperti objek visual lainnya yang lebih aman, seperti gambar/video masjidnya atau objek lain. Berdasarkan kaidah fikih درء المفاسد مقدم على جلب المصالح mencegah bahaya lebih diprioritaskan daripada mendatangkan manfaat. Keempat, dapat memancing kemarahan kaum awam yang hanya didasari emosional. Sehingga bisa memicu aksi balasan yang tidak sejalan dengan kemoderatan Islam dan berdampak mencoreng Islam, yang barangkali memang direncanakan oleh orang-orang kafir. Yang juga mendasari pertimbangan ini adalah kaidah fikih di atas, bahwa mencegah bahaya lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat. Sehingga berdasarkan pertimbangan di atas, sebaiknya kita menahan diri untuk tidak ikut andil menyebarkan video tersebut. Dan semoga Allah merahmati para korban dan memasukkannya kedalam barisan syuhada. Serta mengokohkan kaum muslimin di New Zealand. Aamiin. Demikian, wallahua’lam bis showab.. **** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Menikah Dengan Sepupu, Shalat Jumat Bagi Wanita, Mohon Maaf Sebelum Ramadhan, Cara Mengganti Rakaat Yang Tertinggal, Iqomah Adalah, Shalawat Yang Diajarkan Nabi Muhammad Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 268 QRIS donasi Yufid
Hukum Menyebar Video Penembakan Sadis di New Zealand Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Muslim adalah orang-orang yang penyayang dan menyukai kedamaian. Dari ucapan salamnya, “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”, artinya : semoga keselamatan, rahmat dan keberkahan Allah menyertai kalian..” seorang bisa membuktikan bahwa agama Islam adalah agama penyayang dan penebar kedamaian. Kasih sayang Islam tak hanya dirasakan oleh manusia sebagai makhluk yang paling bermartabat di muka bumi ini. Bahkan hewanpun merasakan kasih sayang Islam. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, أفلا تتقي الله في هذه البهيمة التي ملكك الله إياها ؟ فإنه شكا إلي أنك تجيعه وتدئبه “Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah dalam urusan binatang yang telah Allah kuasakan kepadamu?! Dia mengeluh kepadaku bahwa kamu telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan yang berat.” (HR. Abu Daud) Bahkan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam melarang membunuh hewan tanpa alasan yang benar. مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا اِلَى اللهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ اِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَ لَمْ يَقْتُلْنِى مَنْفَعَةً Siapa membunuh seekor burung ‘usfur dengan sia-sia, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, seraya berkata, “Ya Allah, ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku untuk diambil manfaatnya”. (HR. Nasai dan Ibnu Hibban) Jika hewan saja dilarang dibunuh secara biadab dalam Islam, apalagi manusia! Apalagi orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya!! Terlebih mereka dibunuh di rumah Allah, di hari Jumat yang mulia. Sungguh tindakan teramat biadab teroris yang telah menghilangkan nyawa-nyawa manusia yang berikrar “LAA ILAA HA ILLALLAH…” (Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah). Hadis di atas bukti bahwa ajaran Islam berlepas diri dari aksi terorisme. Ibnul Arobi (ulama Mazhab Maliki) rahimahullah mengatakan, ثبت النهي عن قتل البهيمة بغير حق والوعيد في ذلك فكيف بقتل الآدمي فكيف بالمسلم فكيف بالتقي الصالح Ada hadis-hadis valid bersumber dari Nabi yang melarang membunuh binatang tanpa alasan yang benar dan dijelaskan ancamannya. Maka bagaimana dengan membunuh manusia?! Apalagi seorang Muslim.. Apalagi membunuh muslim yang taat dan sholih! (Lihat : Fathul Bari, 12/196) Sehingga pantas jika Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengatakan, لزوالُ الدُّنيا أهونُ على اللهِ من قتلِ مؤمنٍ بغيرِ حقٍّ Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar. Kita semua mengecam aksi biadab yang dilakukan oleh seorang teroris bernama Brenton Tarrant, yang menembaki saudara-saudara seiman kita jamaah Shalat Jumat di dua masjid, New Zealand. Kecemburuan dan kemarahan ini, adalah tanda kejujuran iman dalam sanubari kita. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد ؛ اذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى Perumpamaan seorang mukmin dalam berkasihsayang di antara mereka seperti satu tubuh. Jika salah satu bagian tubuh merasa sakit, maka semua anggota tubuh lainnya akan ikut merasakannya, sampai tak dapat tidur dan demam.” (HR. Bukhori & Muslim) Hukum Menyebar Video Penambakan Namun tentu saja, seorang mukmin itu adalah orang yang selalu menimbang sikapnya dengan ilmu, di setiap keadaan. Berkaitan penyebaran video penembakan biadab di New Zealand Jumat kemarin, ada beberapa catatan yang perlu kita perhatikan : Pertama, menjaga wibawa Islam. Aksi penembakan membabi buta yang terekam jelas, adalah penghinaan kepada kaum muslimin, terutama saudara-saudara kita yang menjadi korban. Seakan membunuh kaum muslimin itu begitu mudah seperti menembaki burung di sawah. Dengan tidak menyebarkan video tersebut, kita ikut andil dalam menjaga wibawa Islam dan kaum muslimin. Kedua, wajib menjaga kehormatan seorang mukmin saat hidup maupun setelah wafat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لا تسبوا الأموات فإنهم قد أفضوا إلى ما قدموا “Janganlah kalian mencela orang yang telah wafat. Sesungguhnya mereka telah mendapatkan ganjaran atas apa yang telah mereka perbuat.” (HR. Bukhari) Dalam video tersebut terekam para korban yang diperlakukan tidak manusiawi, sangat menjatuhkan martabat mereka. Apalagi mereka orang muslim. Tentu diantara bentuk menjaga martabat meraka, dengan tidak menyebarkan video biadab tersebut. Ketiga, menginspirasi orang-orang kafir yang lain. Jika alasannya adalah maslahat membangkitkan kecemburuan kaum Muslimin yang lain, kami memandang tidak harus dengan menyebar video tersebut, bisa melalui sarana lain, seperti objek visual lainnya yang lebih aman, seperti gambar/video masjidnya atau objek lain. Berdasarkan kaidah fikih درء المفاسد مقدم على جلب المصالح mencegah bahaya lebih diprioritaskan daripada mendatangkan manfaat. Keempat, dapat memancing kemarahan kaum awam yang hanya didasari emosional. Sehingga bisa memicu aksi balasan yang tidak sejalan dengan kemoderatan Islam dan berdampak mencoreng Islam, yang barangkali memang direncanakan oleh orang-orang kafir. Yang juga mendasari pertimbangan ini adalah kaidah fikih di atas, bahwa mencegah bahaya lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat. Sehingga berdasarkan pertimbangan di atas, sebaiknya kita menahan diri untuk tidak ikut andil menyebarkan video tersebut. Dan semoga Allah merahmati para korban dan memasukkannya kedalam barisan syuhada. Serta mengokohkan kaum muslimin di New Zealand. Aamiin. Demikian, wallahua’lam bis showab.. **** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Menikah Dengan Sepupu, Shalat Jumat Bagi Wanita, Mohon Maaf Sebelum Ramadhan, Cara Mengganti Rakaat Yang Tertinggal, Iqomah Adalah, Shalawat Yang Diajarkan Nabi Muhammad Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 268 QRIS donasi Yufid


Hukum Menyebar Video Penembakan Sadis di New Zealand Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Muslim adalah orang-orang yang penyayang dan menyukai kedamaian. Dari ucapan salamnya, “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”, artinya : semoga keselamatan, rahmat dan keberkahan Allah menyertai kalian..” seorang bisa membuktikan bahwa agama Islam adalah agama penyayang dan penebar kedamaian. Kasih sayang Islam tak hanya dirasakan oleh manusia sebagai makhluk yang paling bermartabat di muka bumi ini. Bahkan hewanpun merasakan kasih sayang Islam. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, أفلا تتقي الله في هذه البهيمة التي ملكك الله إياها ؟ فإنه شكا إلي أنك تجيعه وتدئبه “Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah dalam urusan binatang yang telah Allah kuasakan kepadamu?! Dia mengeluh kepadaku bahwa kamu telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan yang berat.” (HR. Abu Daud) Bahkan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam melarang membunuh hewan tanpa alasan yang benar. مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا اِلَى اللهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ اِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَ لَمْ يَقْتُلْنِى مَنْفَعَةً Siapa membunuh seekor burung ‘usfur dengan sia-sia, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, seraya berkata, “Ya Allah, ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku untuk diambil manfaatnya”. (HR. Nasai dan Ibnu Hibban) Jika hewan saja dilarang dibunuh secara biadab dalam Islam, apalagi manusia! Apalagi orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya!! Terlebih mereka dibunuh di rumah Allah, di hari Jumat yang mulia. Sungguh tindakan teramat biadab teroris yang telah menghilangkan nyawa-nyawa manusia yang berikrar “LAA ILAA HA ILLALLAH…” (Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah). Hadis di atas bukti bahwa ajaran Islam berlepas diri dari aksi terorisme. Ibnul Arobi (ulama Mazhab Maliki) rahimahullah mengatakan, ثبت النهي عن قتل البهيمة بغير حق والوعيد في ذلك فكيف بقتل الآدمي فكيف بالمسلم فكيف بالتقي الصالح Ada hadis-hadis valid bersumber dari Nabi yang melarang membunuh binatang tanpa alasan yang benar dan dijelaskan ancamannya. Maka bagaimana dengan membunuh manusia?! Apalagi seorang Muslim.. Apalagi membunuh muslim yang taat dan sholih! (Lihat : Fathul Bari, 12/196) Sehingga pantas jika Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengatakan, لزوالُ الدُّنيا أهونُ على اللهِ من قتلِ مؤمنٍ بغيرِ حقٍّ Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar. Kita semua mengecam aksi biadab yang dilakukan oleh seorang teroris bernama Brenton Tarrant, yang menembaki saudara-saudara seiman kita jamaah Shalat Jumat di dua masjid, New Zealand. Kecemburuan dan kemarahan ini, adalah tanda kejujuran iman dalam sanubari kita. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد ؛ اذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى Perumpamaan seorang mukmin dalam berkasihsayang di antara mereka seperti satu tubuh. Jika salah satu bagian tubuh merasa sakit, maka semua anggota tubuh lainnya akan ikut merasakannya, sampai tak dapat tidur dan demam.” (HR. Bukhori & Muslim) Hukum Menyebar Video Penambakan Namun tentu saja, seorang mukmin itu adalah orang yang selalu menimbang sikapnya dengan ilmu, di setiap keadaan. Berkaitan penyebaran video penembakan biadab di New Zealand Jumat kemarin, ada beberapa catatan yang perlu kita perhatikan : Pertama, menjaga wibawa Islam. Aksi penembakan membabi buta yang terekam jelas, adalah penghinaan kepada kaum muslimin, terutama saudara-saudara kita yang menjadi korban. Seakan membunuh kaum muslimin itu begitu mudah seperti menembaki burung di sawah. Dengan tidak menyebarkan video tersebut, kita ikut andil dalam menjaga wibawa Islam dan kaum muslimin. Kedua, wajib menjaga kehormatan seorang mukmin saat hidup maupun setelah wafat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لا تسبوا الأموات فإنهم قد أفضوا إلى ما قدموا “Janganlah kalian mencela orang yang telah wafat. Sesungguhnya mereka telah mendapatkan ganjaran atas apa yang telah mereka perbuat.” (HR. Bukhari) Dalam video tersebut terekam para korban yang diperlakukan tidak manusiawi, sangat menjatuhkan martabat mereka. Apalagi mereka orang muslim. Tentu diantara bentuk menjaga martabat meraka, dengan tidak menyebarkan video biadab tersebut. Ketiga, menginspirasi orang-orang kafir yang lain. Jika alasannya adalah maslahat membangkitkan kecemburuan kaum Muslimin yang lain, kami memandang tidak harus dengan menyebar video tersebut, bisa melalui sarana lain, seperti objek visual lainnya yang lebih aman, seperti gambar/video masjidnya atau objek lain. Berdasarkan kaidah fikih درء المفاسد مقدم على جلب المصالح mencegah bahaya lebih diprioritaskan daripada mendatangkan manfaat. Keempat, dapat memancing kemarahan kaum awam yang hanya didasari emosional. Sehingga bisa memicu aksi balasan yang tidak sejalan dengan kemoderatan Islam dan berdampak mencoreng Islam, yang barangkali memang direncanakan oleh orang-orang kafir. Yang juga mendasari pertimbangan ini adalah kaidah fikih di atas, bahwa mencegah bahaya lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat. Sehingga berdasarkan pertimbangan di atas, sebaiknya kita menahan diri untuk tidak ikut andil menyebarkan video tersebut. Dan semoga Allah merahmati para korban dan memasukkannya kedalam barisan syuhada. Serta mengokohkan kaum muslimin di New Zealand. Aamiin. Demikian, wallahua’lam bis showab.. **** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Menikah Dengan Sepupu, Shalat Jumat Bagi Wanita, Mohon Maaf Sebelum Ramadhan, Cara Mengganti Rakaat Yang Tertinggal, Iqomah Adalah, Shalawat Yang Diajarkan Nabi Muhammad Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 268 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Shalat: Thawaf dan Shalat pada Waktu Terlarang

Apakah boleh thawaf pada waktu terlarang untuk shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat)   Hadits #167 وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ, لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا اَلْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلأوْ نَهَارٍ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah engkau melarang seseorang melakukan thawaf di Baitullah ini dan melakukan shalat pada waktu kapan saja baik malam maupun siang.” (Diriwayatkan oleh imam yang lima dan hadits ini shahih menurut At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 1894; Tirmidzi, no. 868, An-Nasai, 1:284; Ibnu Majah, no. 1254; Ahmad, 27:297, Ibnu Hibban, 1552, 1553, 1554. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya perawi Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:210-211]   Faedah Hadits Bani Abdu Manaf adalah yang mengurus Masjidil Haram. Manaf adalah kakek keempat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf. Bani Abdu Manaf punya kuasa di Masjidil Haram untuk melarang atau membuat aturan tertentu. Tidak boleh dilarang orang untuk thawaf walaupun pada waktu terlarang untuk shalat seperti bada Shubuh, bada Ashar, atau ketika matahari di atas kepala. Thawaf bukanlah shalat. Sebagian ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memilih pendapat bahwa thawaf tidak disyaratkan bersuci. Tidak boleh penguasa melarang manusia yang punya hak untuk mengerjakan. Namun jika ada maslahat boleh saja yang punya kuasa melarang. Boleh melakukan thawaf pada waktu kapan pun, begitu pula shalat sunnah bada thawaf boleh dilakukan pada waktu apa pun meskipun pada waktu terlarang untuk shalat dikarenakan shalat sunnah bada thawaf adalah shalat sunnah yang punya sebab.   Hadits #168 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – اَلشَّفَقُ اَلْحُمْرَةُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَغَيْرُهُ وَقْفَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Asy-Syafaq adalah awan yang merah.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan yang lainnya menyatakan hadits ini mauquf dari Ibnu Umar). [HR. Ad-Daruquthni, 1:269. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini shahih secara mauquf, artinya hanya perkataan Ibnu Umar saja]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan cahaya merah di ufuk barat bila hilang menunjukkan waktu Maghrib telah usai dan mulainya waktu shalat Isya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa cahaya merah di ufuk barat tersebut muncul sekitar 70-75 menit sebagaimana disebutkan dalam Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 2:100.   Hadits #169 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اَلْفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجْرٌ يُحَرِّمُ اَلطَّعَامَ وَتَحِلُّ فِيهِ اَلصَّلَاةُ, وَفَجْرٌ تَحْرُمُ فِيهِ اَلصَّلَاةُ – أَيْ: صَلَاةُ اَلصُّبْحِ – وَيَحِلَّ فِيهِ اَلطَّعَامُ – رَوَاهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِمُ, وَصَحَّحَاهُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Fajar itu ada dua macam, yaitu fajar yang diharamkan makan dan diperbolehkan melakukan shalat; dan fajar yang diharamkan melakukan shalat yakni shalat Shubuh dan diperbolehkan makan makanan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim, menurut keduanya hadits ini shahih) [HR. Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya, 1:184, 185; Al-Hakim, 1:191. Hadits ini mauquf—hanya perkataan sahabat–sebagaimana dikuatkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:216-217]   Hadits #170 وَلِلْحَاكِمِ فِي حَدِيثِ جَابِرٍ – رضي الله عنه – نَحْوُهُ, وَزَادَ فِي اَلَّذِي يُحَرِّمُ اَلطَّعَامَ: – إِنَّهُ يَذْهَبُ مُسْتَطِيلاً فِي اَلْأُفُقِ – وَفِي اَلْآخَرِ: – إِنَّهُ كَذَنَبِ اَلسِّرْحَان – Dalam riwayat Al-Hakim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ada hadits yang serupa dengannya dengan tambahan pada fajar yang mengharamkan makan makanan, “Fajar yang memanjang di ufuk.” Dalam riwayat yang lain, “Yaitu seperti seekor serigala.” [HR. Al-Hakim, 1:191; Al-Baihaqi, 1:377. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menguatkan hadits ini mursal sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:217]   Faedah Hadits Ada dua fajar yang berbeda secara hukum dan sifat. Fajar pertama yaitu fajar kadzib, menjulang vertikal di ufuk; dan fajar kedua (fajar shodiq) memanjang di ufuk dan makin lama makin terang. Fajar pertama (fajar kadzib) tidak diharamkan makan (masih boleh makan sahur) dan masih belum dibolehkan dilaksanakannya shalat Shubuh. Fajar kedua (fajar shodiq), diharamkan makan bagi yang berpuasa, dan sudah boleh dilaksanakan shalat Shubuh karena sudah masuk waktunya. Fajar kadzib muncul sebagai persiapan untuk imsak dalam puasa dan persiapan shalat Shubuh, juga sebagai pengingat bahwa shalat Shubuh sudah semakin dekat dan yang sedang shalat malam segera menutupnya dengan shalat witir.   Hadits #171 وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَفْضَلُ اَلْأَعْمَالِ اَلصَّلَاةُ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِمُ. وَصَحَّحَاهُ وَأَصْلُهُ فِي “اَلصَّحِيحَيْنِ” Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal yang paling utama adalah shalat pada awal waktu.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim, menurut keduanya hadits ini shahih. Asalnya dari Al-Bukhari dan Muslim). [HR. Hakim, 1:188, hadits ini tidak dikeluarkan Imam Tirmidzi. Hadits ini asalnya ada dalam shahihain].   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat pada waktu yang ditentukan, tidak dikerjakan sebelum waktunya dan tidak diakhirkan sampai di luar waktu. Hadits ini menunjukkan perintah untuk bersegera dalam kebaikan. Paling bagus melaksanakan shalat lima waktu pada awal waktu kecuali shalat yang boleh diundur: shalat Zhuhur jika cuaca begitu panas dan shalat Isya boleh diakhirkan dengan melihat keadaan makmum. Shalat pada awal waktu adalah sebaik-baik amalan.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. — Diselesaikan di #darushsholihin, 9 Rajab 1440 H (15 Maret 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat jadwal waktu shalat tawaf pada waktu terlarang thawaf thawaf keliling kabah waktu shalat shubuh waktu shubuh waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh waktu-waktu shalat

Bulughul Maram – Shalat: Thawaf dan Shalat pada Waktu Terlarang

Apakah boleh thawaf pada waktu terlarang untuk shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat)   Hadits #167 وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ, لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا اَلْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلأوْ نَهَارٍ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah engkau melarang seseorang melakukan thawaf di Baitullah ini dan melakukan shalat pada waktu kapan saja baik malam maupun siang.” (Diriwayatkan oleh imam yang lima dan hadits ini shahih menurut At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 1894; Tirmidzi, no. 868, An-Nasai, 1:284; Ibnu Majah, no. 1254; Ahmad, 27:297, Ibnu Hibban, 1552, 1553, 1554. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya perawi Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:210-211]   Faedah Hadits Bani Abdu Manaf adalah yang mengurus Masjidil Haram. Manaf adalah kakek keempat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf. Bani Abdu Manaf punya kuasa di Masjidil Haram untuk melarang atau membuat aturan tertentu. Tidak boleh dilarang orang untuk thawaf walaupun pada waktu terlarang untuk shalat seperti bada Shubuh, bada Ashar, atau ketika matahari di atas kepala. Thawaf bukanlah shalat. Sebagian ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memilih pendapat bahwa thawaf tidak disyaratkan bersuci. Tidak boleh penguasa melarang manusia yang punya hak untuk mengerjakan. Namun jika ada maslahat boleh saja yang punya kuasa melarang. Boleh melakukan thawaf pada waktu kapan pun, begitu pula shalat sunnah bada thawaf boleh dilakukan pada waktu apa pun meskipun pada waktu terlarang untuk shalat dikarenakan shalat sunnah bada thawaf adalah shalat sunnah yang punya sebab.   Hadits #168 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – اَلشَّفَقُ اَلْحُمْرَةُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَغَيْرُهُ وَقْفَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Asy-Syafaq adalah awan yang merah.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan yang lainnya menyatakan hadits ini mauquf dari Ibnu Umar). [HR. Ad-Daruquthni, 1:269. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini shahih secara mauquf, artinya hanya perkataan Ibnu Umar saja]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan cahaya merah di ufuk barat bila hilang menunjukkan waktu Maghrib telah usai dan mulainya waktu shalat Isya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa cahaya merah di ufuk barat tersebut muncul sekitar 70-75 menit sebagaimana disebutkan dalam Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 2:100.   Hadits #169 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اَلْفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجْرٌ يُحَرِّمُ اَلطَّعَامَ وَتَحِلُّ فِيهِ اَلصَّلَاةُ, وَفَجْرٌ تَحْرُمُ فِيهِ اَلصَّلَاةُ – أَيْ: صَلَاةُ اَلصُّبْحِ – وَيَحِلَّ فِيهِ اَلطَّعَامُ – رَوَاهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِمُ, وَصَحَّحَاهُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Fajar itu ada dua macam, yaitu fajar yang diharamkan makan dan diperbolehkan melakukan shalat; dan fajar yang diharamkan melakukan shalat yakni shalat Shubuh dan diperbolehkan makan makanan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim, menurut keduanya hadits ini shahih) [HR. Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya, 1:184, 185; Al-Hakim, 1:191. Hadits ini mauquf—hanya perkataan sahabat–sebagaimana dikuatkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:216-217]   Hadits #170 وَلِلْحَاكِمِ فِي حَدِيثِ جَابِرٍ – رضي الله عنه – نَحْوُهُ, وَزَادَ فِي اَلَّذِي يُحَرِّمُ اَلطَّعَامَ: – إِنَّهُ يَذْهَبُ مُسْتَطِيلاً فِي اَلْأُفُقِ – وَفِي اَلْآخَرِ: – إِنَّهُ كَذَنَبِ اَلسِّرْحَان – Dalam riwayat Al-Hakim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ada hadits yang serupa dengannya dengan tambahan pada fajar yang mengharamkan makan makanan, “Fajar yang memanjang di ufuk.” Dalam riwayat yang lain, “Yaitu seperti seekor serigala.” [HR. Al-Hakim, 1:191; Al-Baihaqi, 1:377. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menguatkan hadits ini mursal sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:217]   Faedah Hadits Ada dua fajar yang berbeda secara hukum dan sifat. Fajar pertama yaitu fajar kadzib, menjulang vertikal di ufuk; dan fajar kedua (fajar shodiq) memanjang di ufuk dan makin lama makin terang. Fajar pertama (fajar kadzib) tidak diharamkan makan (masih boleh makan sahur) dan masih belum dibolehkan dilaksanakannya shalat Shubuh. Fajar kedua (fajar shodiq), diharamkan makan bagi yang berpuasa, dan sudah boleh dilaksanakan shalat Shubuh karena sudah masuk waktunya. Fajar kadzib muncul sebagai persiapan untuk imsak dalam puasa dan persiapan shalat Shubuh, juga sebagai pengingat bahwa shalat Shubuh sudah semakin dekat dan yang sedang shalat malam segera menutupnya dengan shalat witir.   Hadits #171 وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَفْضَلُ اَلْأَعْمَالِ اَلصَّلَاةُ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِمُ. وَصَحَّحَاهُ وَأَصْلُهُ فِي “اَلصَّحِيحَيْنِ” Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal yang paling utama adalah shalat pada awal waktu.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim, menurut keduanya hadits ini shahih. Asalnya dari Al-Bukhari dan Muslim). [HR. Hakim, 1:188, hadits ini tidak dikeluarkan Imam Tirmidzi. Hadits ini asalnya ada dalam shahihain].   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat pada waktu yang ditentukan, tidak dikerjakan sebelum waktunya dan tidak diakhirkan sampai di luar waktu. Hadits ini menunjukkan perintah untuk bersegera dalam kebaikan. Paling bagus melaksanakan shalat lima waktu pada awal waktu kecuali shalat yang boleh diundur: shalat Zhuhur jika cuaca begitu panas dan shalat Isya boleh diakhirkan dengan melihat keadaan makmum. Shalat pada awal waktu adalah sebaik-baik amalan.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. — Diselesaikan di #darushsholihin, 9 Rajab 1440 H (15 Maret 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat jadwal waktu shalat tawaf pada waktu terlarang thawaf thawaf keliling kabah waktu shalat shubuh waktu shubuh waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh waktu-waktu shalat
Apakah boleh thawaf pada waktu terlarang untuk shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat)   Hadits #167 وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ, لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا اَلْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلأوْ نَهَارٍ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah engkau melarang seseorang melakukan thawaf di Baitullah ini dan melakukan shalat pada waktu kapan saja baik malam maupun siang.” (Diriwayatkan oleh imam yang lima dan hadits ini shahih menurut At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 1894; Tirmidzi, no. 868, An-Nasai, 1:284; Ibnu Majah, no. 1254; Ahmad, 27:297, Ibnu Hibban, 1552, 1553, 1554. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya perawi Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:210-211]   Faedah Hadits Bani Abdu Manaf adalah yang mengurus Masjidil Haram. Manaf adalah kakek keempat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf. Bani Abdu Manaf punya kuasa di Masjidil Haram untuk melarang atau membuat aturan tertentu. Tidak boleh dilarang orang untuk thawaf walaupun pada waktu terlarang untuk shalat seperti bada Shubuh, bada Ashar, atau ketika matahari di atas kepala. Thawaf bukanlah shalat. Sebagian ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memilih pendapat bahwa thawaf tidak disyaratkan bersuci. Tidak boleh penguasa melarang manusia yang punya hak untuk mengerjakan. Namun jika ada maslahat boleh saja yang punya kuasa melarang. Boleh melakukan thawaf pada waktu kapan pun, begitu pula shalat sunnah bada thawaf boleh dilakukan pada waktu apa pun meskipun pada waktu terlarang untuk shalat dikarenakan shalat sunnah bada thawaf adalah shalat sunnah yang punya sebab.   Hadits #168 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – اَلشَّفَقُ اَلْحُمْرَةُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَغَيْرُهُ وَقْفَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Asy-Syafaq adalah awan yang merah.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan yang lainnya menyatakan hadits ini mauquf dari Ibnu Umar). [HR. Ad-Daruquthni, 1:269. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini shahih secara mauquf, artinya hanya perkataan Ibnu Umar saja]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan cahaya merah di ufuk barat bila hilang menunjukkan waktu Maghrib telah usai dan mulainya waktu shalat Isya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa cahaya merah di ufuk barat tersebut muncul sekitar 70-75 menit sebagaimana disebutkan dalam Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 2:100.   Hadits #169 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اَلْفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجْرٌ يُحَرِّمُ اَلطَّعَامَ وَتَحِلُّ فِيهِ اَلصَّلَاةُ, وَفَجْرٌ تَحْرُمُ فِيهِ اَلصَّلَاةُ – أَيْ: صَلَاةُ اَلصُّبْحِ – وَيَحِلَّ فِيهِ اَلطَّعَامُ – رَوَاهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِمُ, وَصَحَّحَاهُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Fajar itu ada dua macam, yaitu fajar yang diharamkan makan dan diperbolehkan melakukan shalat; dan fajar yang diharamkan melakukan shalat yakni shalat Shubuh dan diperbolehkan makan makanan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim, menurut keduanya hadits ini shahih) [HR. Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya, 1:184, 185; Al-Hakim, 1:191. Hadits ini mauquf—hanya perkataan sahabat–sebagaimana dikuatkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:216-217]   Hadits #170 وَلِلْحَاكِمِ فِي حَدِيثِ جَابِرٍ – رضي الله عنه – نَحْوُهُ, وَزَادَ فِي اَلَّذِي يُحَرِّمُ اَلطَّعَامَ: – إِنَّهُ يَذْهَبُ مُسْتَطِيلاً فِي اَلْأُفُقِ – وَفِي اَلْآخَرِ: – إِنَّهُ كَذَنَبِ اَلسِّرْحَان – Dalam riwayat Al-Hakim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ada hadits yang serupa dengannya dengan tambahan pada fajar yang mengharamkan makan makanan, “Fajar yang memanjang di ufuk.” Dalam riwayat yang lain, “Yaitu seperti seekor serigala.” [HR. Al-Hakim, 1:191; Al-Baihaqi, 1:377. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menguatkan hadits ini mursal sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:217]   Faedah Hadits Ada dua fajar yang berbeda secara hukum dan sifat. Fajar pertama yaitu fajar kadzib, menjulang vertikal di ufuk; dan fajar kedua (fajar shodiq) memanjang di ufuk dan makin lama makin terang. Fajar pertama (fajar kadzib) tidak diharamkan makan (masih boleh makan sahur) dan masih belum dibolehkan dilaksanakannya shalat Shubuh. Fajar kedua (fajar shodiq), diharamkan makan bagi yang berpuasa, dan sudah boleh dilaksanakan shalat Shubuh karena sudah masuk waktunya. Fajar kadzib muncul sebagai persiapan untuk imsak dalam puasa dan persiapan shalat Shubuh, juga sebagai pengingat bahwa shalat Shubuh sudah semakin dekat dan yang sedang shalat malam segera menutupnya dengan shalat witir.   Hadits #171 وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَفْضَلُ اَلْأَعْمَالِ اَلصَّلَاةُ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِمُ. وَصَحَّحَاهُ وَأَصْلُهُ فِي “اَلصَّحِيحَيْنِ” Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal yang paling utama adalah shalat pada awal waktu.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim, menurut keduanya hadits ini shahih. Asalnya dari Al-Bukhari dan Muslim). [HR. Hakim, 1:188, hadits ini tidak dikeluarkan Imam Tirmidzi. Hadits ini asalnya ada dalam shahihain].   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat pada waktu yang ditentukan, tidak dikerjakan sebelum waktunya dan tidak diakhirkan sampai di luar waktu. Hadits ini menunjukkan perintah untuk bersegera dalam kebaikan. Paling bagus melaksanakan shalat lima waktu pada awal waktu kecuali shalat yang boleh diundur: shalat Zhuhur jika cuaca begitu panas dan shalat Isya boleh diakhirkan dengan melihat keadaan makmum. Shalat pada awal waktu adalah sebaik-baik amalan.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. — Diselesaikan di #darushsholihin, 9 Rajab 1440 H (15 Maret 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat jadwal waktu shalat tawaf pada waktu terlarang thawaf thawaf keliling kabah waktu shalat shubuh waktu shubuh waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh waktu-waktu shalat


Apakah boleh thawaf pada waktu terlarang untuk shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat)   Hadits #167 وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ, لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا اَلْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلأوْ نَهَارٍ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah engkau melarang seseorang melakukan thawaf di Baitullah ini dan melakukan shalat pada waktu kapan saja baik malam maupun siang.” (Diriwayatkan oleh imam yang lima dan hadits ini shahih menurut At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 1894; Tirmidzi, no. 868, An-Nasai, 1:284; Ibnu Majah, no. 1254; Ahmad, 27:297, Ibnu Hibban, 1552, 1553, 1554. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya perawi Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:210-211]   Faedah Hadits Bani Abdu Manaf adalah yang mengurus Masjidil Haram. Manaf adalah kakek keempat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena nama beliau adalah Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf. Bani Abdu Manaf punya kuasa di Masjidil Haram untuk melarang atau membuat aturan tertentu. Tidak boleh dilarang orang untuk thawaf walaupun pada waktu terlarang untuk shalat seperti bada Shubuh, bada Ashar, atau ketika matahari di atas kepala. Thawaf bukanlah shalat. Sebagian ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memilih pendapat bahwa thawaf tidak disyaratkan bersuci. Tidak boleh penguasa melarang manusia yang punya hak untuk mengerjakan. Namun jika ada maslahat boleh saja yang punya kuasa melarang. Boleh melakukan thawaf pada waktu kapan pun, begitu pula shalat sunnah bada thawaf boleh dilakukan pada waktu apa pun meskipun pada waktu terlarang untuk shalat dikarenakan shalat sunnah bada thawaf adalah shalat sunnah yang punya sebab.   Hadits #168 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – اَلشَّفَقُ اَلْحُمْرَةُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَغَيْرُهُ وَقْفَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Asy-Syafaq adalah awan yang merah.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan yang lainnya menyatakan hadits ini mauquf dari Ibnu Umar). [HR. Ad-Daruquthni, 1:269. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini shahih secara mauquf, artinya hanya perkataan Ibnu Umar saja]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan cahaya merah di ufuk barat bila hilang menunjukkan waktu Maghrib telah usai dan mulainya waktu shalat Isya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa cahaya merah di ufuk barat tersebut muncul sekitar 70-75 menit sebagaimana disebutkan dalam Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 2:100.   Hadits #169 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اَلْفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجْرٌ يُحَرِّمُ اَلطَّعَامَ وَتَحِلُّ فِيهِ اَلصَّلَاةُ, وَفَجْرٌ تَحْرُمُ فِيهِ اَلصَّلَاةُ – أَيْ: صَلَاةُ اَلصُّبْحِ – وَيَحِلَّ فِيهِ اَلطَّعَامُ – رَوَاهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِمُ, وَصَحَّحَاهُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Fajar itu ada dua macam, yaitu fajar yang diharamkan makan dan diperbolehkan melakukan shalat; dan fajar yang diharamkan melakukan shalat yakni shalat Shubuh dan diperbolehkan makan makanan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim, menurut keduanya hadits ini shahih) [HR. Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya, 1:184, 185; Al-Hakim, 1:191. Hadits ini mauquf—hanya perkataan sahabat–sebagaimana dikuatkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:216-217]   Hadits #170 وَلِلْحَاكِمِ فِي حَدِيثِ جَابِرٍ – رضي الله عنه – نَحْوُهُ, وَزَادَ فِي اَلَّذِي يُحَرِّمُ اَلطَّعَامَ: – إِنَّهُ يَذْهَبُ مُسْتَطِيلاً فِي اَلْأُفُقِ – وَفِي اَلْآخَرِ: – إِنَّهُ كَذَنَبِ اَلسِّرْحَان – Dalam riwayat Al-Hakim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ada hadits yang serupa dengannya dengan tambahan pada fajar yang mengharamkan makan makanan, “Fajar yang memanjang di ufuk.” Dalam riwayat yang lain, “Yaitu seperti seekor serigala.” [HR. Al-Hakim, 1:191; Al-Baihaqi, 1:377. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menguatkan hadits ini mursal sebagaimana disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:217]   Faedah Hadits Ada dua fajar yang berbeda secara hukum dan sifat. Fajar pertama yaitu fajar kadzib, menjulang vertikal di ufuk; dan fajar kedua (fajar shodiq) memanjang di ufuk dan makin lama makin terang. Fajar pertama (fajar kadzib) tidak diharamkan makan (masih boleh makan sahur) dan masih belum dibolehkan dilaksanakannya shalat Shubuh. Fajar kedua (fajar shodiq), diharamkan makan bagi yang berpuasa, dan sudah boleh dilaksanakan shalat Shubuh karena sudah masuk waktunya. Fajar kadzib muncul sebagai persiapan untuk imsak dalam puasa dan persiapan shalat Shubuh, juga sebagai pengingat bahwa shalat Shubuh sudah semakin dekat dan yang sedang shalat malam segera menutupnya dengan shalat witir.   Hadits #171 وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَفْضَلُ اَلْأَعْمَالِ اَلصَّلَاةُ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِمُ. وَصَحَّحَاهُ وَأَصْلُهُ فِي “اَلصَّحِيحَيْنِ” Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal yang paling utama adalah shalat pada awal waktu.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim, menurut keduanya hadits ini shahih. Asalnya dari Al-Bukhari dan Muslim). [HR. Hakim, 1:188, hadits ini tidak dikeluarkan Imam Tirmidzi. Hadits ini asalnya ada dalam shahihain].   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat pada waktu yang ditentukan, tidak dikerjakan sebelum waktunya dan tidak diakhirkan sampai di luar waktu. Hadits ini menunjukkan perintah untuk bersegera dalam kebaikan. Paling bagus melaksanakan shalat lima waktu pada awal waktu kecuali shalat yang boleh diundur: shalat Zhuhur jika cuaca begitu panas dan shalat Isya boleh diakhirkan dengan melihat keadaan makmum. Shalat pada awal waktu adalah sebaik-baik amalan.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. — Diselesaikan di #darushsholihin, 9 Rajab 1440 H (15 Maret 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat jadwal waktu shalat tawaf pada waktu terlarang thawaf thawaf keliling kabah waktu shalat shubuh waktu shubuh waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh waktu-waktu shalat

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Doa Iftitah

Masih melanjutkan bahasan sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah. Kali ini kita akan lihat bagaimana cara membaca doa iftitah atau istiftah.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيَقُوْلُ : ” سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ ، وَتَعَالَى جَدُّكَ ، وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ ” ، أَوْ غَيْرُهُ مِنَ الاِسْتِفْتَاحَاتِ الوَارِدَةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. “Lalu menyebut (doa istiftah): SUBHAANAKALLOHUMMA WA BI HAMDIKA WA TABAAROKASMUKA WA TA’AALAAJADDUKA WA LAA ILAHA GHOIRUK (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau). Atau bisa pula membaca doa istiftah lainnya yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”   Berbagai Bentuk Doa Istiftah   Doa Istiftah #01 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ “SUBHAANAKALLOHUMMA WA BI HAMDIKA WA TABAAROKASMUKA WA TA’AALAAJADDUKA WA LAA ILAHA GHOIRUK (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” (HR. Muslim, no. 399; Abu Daud, no. 775;Tirmidzi, no. 242; Ibnu Majah, no. 804). Ibnu Taimiyah menyatakan, “Disunnahkan membaca doa istiftah tersebut dalam shalat wajib. Sedangkan doa istiftah yang lain dianjurkan oleh sebagian ulama untuk dibaca pada shalat nafilah (shalat sunnah).” (Kitab Shifat Ash-Shalah min SyarhAl-‘Umdahkarya Ibnu Taimiyah, hlm. 86). Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaad Al-Ma’ad (1:194) berkata, “Ada riwayat shahih dari ‘Umar bahwa ia mencontohkan membaca doa istiftah seperti ini dan menganggap bahwa inilah kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar menjaherkannya dan mengajarkannya kepada yang lainnya. Apa yang dilakukan ‘Umar di sini dapat dihukumi marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Imam Ahmad sampai-sampai mengatakan, ‘Adapun saya, biasa memakai doa istiftah seperti yang dibaca oleh ‘Umar. Seandainya yang lainnya mengamalkan doa istiftah model lain, maka itu juga baik.”   Doa Istiftah #02 اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ “ALLOHUMMA BAA’ID BAYNII WA BAYNA KHOTHOYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAYNAL MASYRIQI WAL MAGHRIB. ALLOHUMMA NAQQINII MIN KHOTHOYAAYA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLOHUMMAGH-SILNII MIN KHOTHOYAAYA BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun).” (HR. Bukhari,no. 744;Muslim,no. 598;An-Nasa’i,no. 896;teks haditsnyaadalah dari An-Nasa’i).   Doa Istiftah #03 Biasa dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat malam. اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “ALLOHUMMA ROBBA JIBROO-IILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIROS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki).” (HR. Muslim, no. 770)   Doa Istiftah #04 اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ مِنْ نَفْخِهِ وَنَفْثِهِ وَهَمْزِهِ “ALLOHU AKBAR KABIIRO, ALLOHU AKBAR KABIIRO, ALLOHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WA SUBHANALLAHI BUKROTAW WASHIILAA, WA SUBHANALLAHI BUKROTAW WASHIILAA, WA SUBHANALLAHI BUKROTAW WASHIILA A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHOONI MIN NAFKHIHI, WA NAFTSHIHI, WA HAMZIH (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Maha Suci Allah di waktu pagi dan sore. Maha Suci Allah di waktu pagi dan sore. Maha Suci Allah di waktu pagi dan sore. Aku berlindung kepada Allah dari tiupan, bisikan, dan godaan setan).” (HR. Abu Daud, no. 764; Ibnu Majah, no. 807; Ahmad, 4:80,85. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiq Zaad Al-Ma’ad, 1:197 mengatakan bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim dan disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi). Sebagaimana kata penulis Ghayah Al-Muqtashidin (1:210), baiknya tidak menggabungkan di antara doa istiftah yang ada. Para ulama seperti Ibnu Taimiyyah, Syaikh As-Sa’di, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa dianjurkan mengamalkan doa istiftah di atas secara bergantian, kadang baca yang satu, di kesempatan yang lainnya baca doa istiftah lainnya. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 208. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada yang lupa membaca doa istiftah pada tempatnya, maka ia tidak perlu mengganti di rakaat kedua.” (Kitab Shifat Ash-Shalah min SyarhAl-‘Umdah, hlm. 97) Semoga bermanfaat. Nantikan bahasan sifat shalat selanjutnya.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat.I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Duror As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. dorar.net. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di #darushsholihin, 7 Rajab 1440 H (14 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara baca doa iftitah cara shalat nabi doa iftitah doa istiftah macam-macam doa iftitah manhajus salikin shalat nabi sifat shalat nabi

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Doa Iftitah

Masih melanjutkan bahasan sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah. Kali ini kita akan lihat bagaimana cara membaca doa iftitah atau istiftah.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيَقُوْلُ : ” سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ ، وَتَعَالَى جَدُّكَ ، وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ ” ، أَوْ غَيْرُهُ مِنَ الاِسْتِفْتَاحَاتِ الوَارِدَةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. “Lalu menyebut (doa istiftah): SUBHAANAKALLOHUMMA WA BI HAMDIKA WA TABAAROKASMUKA WA TA’AALAAJADDUKA WA LAA ILAHA GHOIRUK (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau). Atau bisa pula membaca doa istiftah lainnya yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”   Berbagai Bentuk Doa Istiftah   Doa Istiftah #01 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ “SUBHAANAKALLOHUMMA WA BI HAMDIKA WA TABAAROKASMUKA WA TA’AALAAJADDUKA WA LAA ILAHA GHOIRUK (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” (HR. Muslim, no. 399; Abu Daud, no. 775;Tirmidzi, no. 242; Ibnu Majah, no. 804). Ibnu Taimiyah menyatakan, “Disunnahkan membaca doa istiftah tersebut dalam shalat wajib. Sedangkan doa istiftah yang lain dianjurkan oleh sebagian ulama untuk dibaca pada shalat nafilah (shalat sunnah).” (Kitab Shifat Ash-Shalah min SyarhAl-‘Umdahkarya Ibnu Taimiyah, hlm. 86). Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaad Al-Ma’ad (1:194) berkata, “Ada riwayat shahih dari ‘Umar bahwa ia mencontohkan membaca doa istiftah seperti ini dan menganggap bahwa inilah kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar menjaherkannya dan mengajarkannya kepada yang lainnya. Apa yang dilakukan ‘Umar di sini dapat dihukumi marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Imam Ahmad sampai-sampai mengatakan, ‘Adapun saya, biasa memakai doa istiftah seperti yang dibaca oleh ‘Umar. Seandainya yang lainnya mengamalkan doa istiftah model lain, maka itu juga baik.”   Doa Istiftah #02 اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ “ALLOHUMMA BAA’ID BAYNII WA BAYNA KHOTHOYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAYNAL MASYRIQI WAL MAGHRIB. ALLOHUMMA NAQQINII MIN KHOTHOYAAYA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLOHUMMAGH-SILNII MIN KHOTHOYAAYA BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun).” (HR. Bukhari,no. 744;Muslim,no. 598;An-Nasa’i,no. 896;teks haditsnyaadalah dari An-Nasa’i).   Doa Istiftah #03 Biasa dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat malam. اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “ALLOHUMMA ROBBA JIBROO-IILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIROS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki).” (HR. Muslim, no. 770)   Doa Istiftah #04 اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ مِنْ نَفْخِهِ وَنَفْثِهِ وَهَمْزِهِ “ALLOHU AKBAR KABIIRO, ALLOHU AKBAR KABIIRO, ALLOHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WA SUBHANALLAHI BUKROTAW WASHIILAA, WA SUBHANALLAHI BUKROTAW WASHIILAA, WA SUBHANALLAHI BUKROTAW WASHIILA A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHOONI MIN NAFKHIHI, WA NAFTSHIHI, WA HAMZIH (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Maha Suci Allah di waktu pagi dan sore. Maha Suci Allah di waktu pagi dan sore. Maha Suci Allah di waktu pagi dan sore. Aku berlindung kepada Allah dari tiupan, bisikan, dan godaan setan).” (HR. Abu Daud, no. 764; Ibnu Majah, no. 807; Ahmad, 4:80,85. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiq Zaad Al-Ma’ad, 1:197 mengatakan bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim dan disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi). Sebagaimana kata penulis Ghayah Al-Muqtashidin (1:210), baiknya tidak menggabungkan di antara doa istiftah yang ada. Para ulama seperti Ibnu Taimiyyah, Syaikh As-Sa’di, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa dianjurkan mengamalkan doa istiftah di atas secara bergantian, kadang baca yang satu, di kesempatan yang lainnya baca doa istiftah lainnya. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 208. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada yang lupa membaca doa istiftah pada tempatnya, maka ia tidak perlu mengganti di rakaat kedua.” (Kitab Shifat Ash-Shalah min SyarhAl-‘Umdah, hlm. 97) Semoga bermanfaat. Nantikan bahasan sifat shalat selanjutnya.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat.I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Duror As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. dorar.net. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di #darushsholihin, 7 Rajab 1440 H (14 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara baca doa iftitah cara shalat nabi doa iftitah doa istiftah macam-macam doa iftitah manhajus salikin shalat nabi sifat shalat nabi
Masih melanjutkan bahasan sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah. Kali ini kita akan lihat bagaimana cara membaca doa iftitah atau istiftah.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيَقُوْلُ : ” سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ ، وَتَعَالَى جَدُّكَ ، وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ ” ، أَوْ غَيْرُهُ مِنَ الاِسْتِفْتَاحَاتِ الوَارِدَةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. “Lalu menyebut (doa istiftah): SUBHAANAKALLOHUMMA WA BI HAMDIKA WA TABAAROKASMUKA WA TA’AALAAJADDUKA WA LAA ILAHA GHOIRUK (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau). Atau bisa pula membaca doa istiftah lainnya yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”   Berbagai Bentuk Doa Istiftah   Doa Istiftah #01 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ “SUBHAANAKALLOHUMMA WA BI HAMDIKA WA TABAAROKASMUKA WA TA’AALAAJADDUKA WA LAA ILAHA GHOIRUK (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” (HR. Muslim, no. 399; Abu Daud, no. 775;Tirmidzi, no. 242; Ibnu Majah, no. 804). Ibnu Taimiyah menyatakan, “Disunnahkan membaca doa istiftah tersebut dalam shalat wajib. Sedangkan doa istiftah yang lain dianjurkan oleh sebagian ulama untuk dibaca pada shalat nafilah (shalat sunnah).” (Kitab Shifat Ash-Shalah min SyarhAl-‘Umdahkarya Ibnu Taimiyah, hlm. 86). Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaad Al-Ma’ad (1:194) berkata, “Ada riwayat shahih dari ‘Umar bahwa ia mencontohkan membaca doa istiftah seperti ini dan menganggap bahwa inilah kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar menjaherkannya dan mengajarkannya kepada yang lainnya. Apa yang dilakukan ‘Umar di sini dapat dihukumi marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Imam Ahmad sampai-sampai mengatakan, ‘Adapun saya, biasa memakai doa istiftah seperti yang dibaca oleh ‘Umar. Seandainya yang lainnya mengamalkan doa istiftah model lain, maka itu juga baik.”   Doa Istiftah #02 اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ “ALLOHUMMA BAA’ID BAYNII WA BAYNA KHOTHOYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAYNAL MASYRIQI WAL MAGHRIB. ALLOHUMMA NAQQINII MIN KHOTHOYAAYA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLOHUMMAGH-SILNII MIN KHOTHOYAAYA BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun).” (HR. Bukhari,no. 744;Muslim,no. 598;An-Nasa’i,no. 896;teks haditsnyaadalah dari An-Nasa’i).   Doa Istiftah #03 Biasa dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat malam. اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “ALLOHUMMA ROBBA JIBROO-IILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIROS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki).” (HR. Muslim, no. 770)   Doa Istiftah #04 اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ مِنْ نَفْخِهِ وَنَفْثِهِ وَهَمْزِهِ “ALLOHU AKBAR KABIIRO, ALLOHU AKBAR KABIIRO, ALLOHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WA SUBHANALLAHI BUKROTAW WASHIILAA, WA SUBHANALLAHI BUKROTAW WASHIILAA, WA SUBHANALLAHI BUKROTAW WASHIILA A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHOONI MIN NAFKHIHI, WA NAFTSHIHI, WA HAMZIH (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Maha Suci Allah di waktu pagi dan sore. Maha Suci Allah di waktu pagi dan sore. Maha Suci Allah di waktu pagi dan sore. Aku berlindung kepada Allah dari tiupan, bisikan, dan godaan setan).” (HR. Abu Daud, no. 764; Ibnu Majah, no. 807; Ahmad, 4:80,85. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiq Zaad Al-Ma’ad, 1:197 mengatakan bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim dan disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi). Sebagaimana kata penulis Ghayah Al-Muqtashidin (1:210), baiknya tidak menggabungkan di antara doa istiftah yang ada. Para ulama seperti Ibnu Taimiyyah, Syaikh As-Sa’di, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa dianjurkan mengamalkan doa istiftah di atas secara bergantian, kadang baca yang satu, di kesempatan yang lainnya baca doa istiftah lainnya. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 208. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada yang lupa membaca doa istiftah pada tempatnya, maka ia tidak perlu mengganti di rakaat kedua.” (Kitab Shifat Ash-Shalah min SyarhAl-‘Umdah, hlm. 97) Semoga bermanfaat. Nantikan bahasan sifat shalat selanjutnya.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat.I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Duror As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. dorar.net. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di #darushsholihin, 7 Rajab 1440 H (14 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara baca doa iftitah cara shalat nabi doa iftitah doa istiftah macam-macam doa iftitah manhajus salikin shalat nabi sifat shalat nabi


Masih melanjutkan bahasan sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah. Kali ini kita akan lihat bagaimana cara membaca doa iftitah atau istiftah.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيَقُوْلُ : ” سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ ، وَتَعَالَى جَدُّكَ ، وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ ” ، أَوْ غَيْرُهُ مِنَ الاِسْتِفْتَاحَاتِ الوَارِدَةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. “Lalu menyebut (doa istiftah): SUBHAANAKALLOHUMMA WA BI HAMDIKA WA TABAAROKASMUKA WA TA’AALAAJADDUKA WA LAA ILAHA GHOIRUK (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau). Atau bisa pula membaca doa istiftah lainnya yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”   Berbagai Bentuk Doa Istiftah   Doa Istiftah #01 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ “SUBHAANAKALLOHUMMA WA BI HAMDIKA WA TABAAROKASMUKA WA TA’AALAAJADDUKA WA LAA ILAHA GHOIRUK (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” (HR. Muslim, no. 399; Abu Daud, no. 775;Tirmidzi, no. 242; Ibnu Majah, no. 804). Ibnu Taimiyah menyatakan, “Disunnahkan membaca doa istiftah tersebut dalam shalat wajib. Sedangkan doa istiftah yang lain dianjurkan oleh sebagian ulama untuk dibaca pada shalat nafilah (shalat sunnah).” (Kitab Shifat Ash-Shalah min SyarhAl-‘Umdahkarya Ibnu Taimiyah, hlm. 86). Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaad Al-Ma’ad (1:194) berkata, “Ada riwayat shahih dari ‘Umar bahwa ia mencontohkan membaca doa istiftah seperti ini dan menganggap bahwa inilah kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar menjaherkannya dan mengajarkannya kepada yang lainnya. Apa yang dilakukan ‘Umar di sini dapat dihukumi marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Imam Ahmad sampai-sampai mengatakan, ‘Adapun saya, biasa memakai doa istiftah seperti yang dibaca oleh ‘Umar. Seandainya yang lainnya mengamalkan doa istiftah model lain, maka itu juga baik.”   Doa Istiftah #02 اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ “ALLOHUMMA BAA’ID BAYNII WA BAYNA KHOTHOYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAYNAL MASYRIQI WAL MAGHRIB. ALLOHUMMA NAQQINII MIN KHOTHOYAAYA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLOHUMMAGH-SILNII MIN KHOTHOYAAYA BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun).” (HR. Bukhari,no. 744;Muslim,no. 598;An-Nasa’i,no. 896;teks haditsnyaadalah dari An-Nasa’i).   Doa Istiftah #03 Biasa dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat malam. اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “ALLOHUMMA ROBBA JIBROO-IILA WA MII-KA-IILA WA ISROOFIILA, FAATHIROS SAMAAWAATI WAL ARDHI ‘ALIIMAL GHOIBI WASY SYAHAADAH ANTA TAHKUMU BAYNA ‘IBAADIKA FIIMAA KAANUU FIIHI YAKHTALIFUUN, IHDINII LIMAKHTULIFA FIIHI MINAL HAQQI BI-IDZNIK, INNAKA TAHDI MAN TASYAA-U ILAA SHIROOTIM MUSTAQIIM (artinya: Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki).” (HR. Muslim, no. 770)   Doa Istiftah #04 اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ مِنْ نَفْخِهِ وَنَفْثِهِ وَهَمْزِهِ “ALLOHU AKBAR KABIIRO, ALLOHU AKBAR KABIIRO, ALLOHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIIRO, WA SUBHANALLAHI BUKROTAW WASHIILAA, WA SUBHANALLAHI BUKROTAW WASHIILAA, WA SUBHANALLAHI BUKROTAW WASHIILA A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHOONI MIN NAFKHIHI, WA NAFTSHIHI, WA HAMZIH (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Maha Suci Allah di waktu pagi dan sore. Maha Suci Allah di waktu pagi dan sore. Maha Suci Allah di waktu pagi dan sore. Aku berlindung kepada Allah dari tiupan, bisikan, dan godaan setan).” (HR. Abu Daud, no. 764; Ibnu Majah, no. 807; Ahmad, 4:80,85. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiq Zaad Al-Ma’ad, 1:197 mengatakan bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim dan disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi). Sebagaimana kata penulis Ghayah Al-Muqtashidin (1:210), baiknya tidak menggabungkan di antara doa istiftah yang ada. Para ulama seperti Ibnu Taimiyyah, Syaikh As-Sa’di, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa dianjurkan mengamalkan doa istiftah di atas secara bergantian, kadang baca yang satu, di kesempatan yang lainnya baca doa istiftah lainnya. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 208. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada yang lupa membaca doa istiftah pada tempatnya, maka ia tidak perlu mengganti di rakaat kedua.” (Kitab Shifat Ash-Shalah min SyarhAl-‘Umdah, hlm. 97) Semoga bermanfaat. Nantikan bahasan sifat shalat selanjutnya.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadat.I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Duror As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Duror As-Saniyyah. dorar.net. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Diselesaikan di #darushsholihin, 7 Rajab 1440 H (14 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara baca doa iftitah cara shalat nabi doa iftitah doa istiftah macam-macam doa iftitah manhajus salikin shalat nabi sifat shalat nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Dakwah ke Thaif #01

Apa saja pelajaran yang bisa diambil dari dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Thaif?   Pelajaran #01   Telah kita saksikan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki kota Thaif, beliau memulai berdakwah kepada para pembesar Thaif. Hal ini memberi pelajaran bahwa seorang dai hendaknya memulai dakwahnya dengan kepala rumah tangga di tingkat keluarga, sebab seorang ayah memiliki pengaruh di dalam rumah tangganya. Jika dai berada di sebuah wilayah atau pedesaan, hendaknya ia menghargai posisi kepala wilayah tersebut dengan pertama kali berkunjung kepadanya, atau bahkan sangat dianjurkan kalau ia meminta izin kepadanya untuk berdakwah di wilayahnya. Dai yang tidak mampu membedakan antara yang kecil dan yang besar, dan antara tokoh dan orang biasa, ia akan sering mendapatkan kesalahan dalam dakwahnya. Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dakwahnya di Thaif dengan mendatangi para pemuka kaum, dan ketika mereka tidak menerima dakwah beliau, beliau pun pulang dan meninggalkan mereka.   Pelajaran #02   Kita juga memperhatikan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa bahwa para tokoh itu tidak mau menerima dakwah beliau, maka beliau pun meminta kepada mereka agar merahasiakan kedatangan beliau kepada mereka. Ini mengajarkan kepada kita bahwa termasuk sikap yang bijaksana adalah ketika seseorang tidak mengatakan apa saja yang ia ketahui, tetapi hendaknya ada perkara-perkara tertentu yang harus ia rahasiakan dan tidak menyebarkannya kepada orang lain karena berbahaya. Di dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, اسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الْحَوَائِجِ بِالْكِتْمَانِ، فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُودٌ “Mintalah pertolongan (berupayalah) untuk mencapai keinginan-keinginan itu dengan merahasiakannya, sebab setiap orang yang mendapatkan kenikmatan itu ada yang dengki kepadanya.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 20:94. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1453 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sebenarnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya meminta agar para pembesar Thaif itu merahasiakan perlakuan buruk mereka kepada beliau. Karena hal tersebut akan menambah senangnya musuh-musuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah. Dari sini juga, kita dapat ambil pelajaran bahwa tidak semua yang kita dengar perlu kita sebar. Dari Hafsh bin ‘Ashim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar.” (HR. Muslim, no. 5). Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits di atas pada Shahih Muslim dalam judul Bab “Larangan membicarakan semua yang didengar.”   Pelajaran #03   Pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bergegas keluar dari Thaif dan orang-orang bodoh Thaif melempari beliau dengan batu, maka Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu memasang badan untuk melindungi beliau, maka Zaid pun banyak terkena lemparan batu sehingga tubuhnya banyak yang terluka. Ketika Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu memasang badannya untuk melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seharusnya kita pada hari ini, melindungi ajaran beliau dengan menjaganya. Kalau Zaid pada saat itu membela beliau, seharusnya kita saat ini membela sunnah (ajaran) beliau. Membela sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa diwujudkan dengan mengamalkannya dan memeliharanya serta sungguh-sungguh untuk meneladani perilaku beliau dan menghidupkan sunnah beliau dalam segala aspek kehidupan kita, kembali kepada ajaran beliau dan berhukum dengannya, dan meninggalkan bid’ah yang tidak termasuk dalam ajaran beliau. Di antara bentuk membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِۖوَاتَّقُوا اللَّهَۚإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujurat: 1)   Pelajaran #04   Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Thaif dan beliau mendapatkan kesulitan dan kepayahan yang luar biasa, maka beliau mengangkat kedua tangannya untuk berdoa kepada Rabbnya, sebagaimana yang tersebut dalam banyak kitab sirah. Sikap mengadu kepada Allah di sini bukanlah menunjukkan sikap tidak sabar. Sebab sikap seorang muslim yang benar adalah bersabar atas segala yang dihadapi sambil mengangkat kedua tangannya untuk mengharapkan solusi dan jalan keluar dari Allah subhanahu wa ta’ala.   Pelajaran #05   Dianjurkan mengangkat tangan saat berdoa. Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحِى إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ “Sesungguhnya Allah itu Maha Hidup lagi Mulia, Dia malu jika ada seseorang yang mengangkat tangan menghadap kepada-Nya lantas kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa dan tidak mendapatkan hasil apa-apa.” (HR. Tirmidzi, no. 3556. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Pelajaran #06   Dalam kasus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari kedua putra Rabi’ah yaitu Syaibah dan Utbah, yang mengirimkan setangkai buah anggur, kita mendapatkan pelajaran darinya bahwa boleh kita menerima hadiah dari orang kafir dan menggunakannya, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memakan buah anggur yang dikirim oleh orang kafir kepada beliau. Dan secara umum masih boleh bermuamalah untuk urusan dunia dengan mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) Masih berlanjut pelajaran lainnya insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di #darushsholihin, 8 Rajab 1440 H (15 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara dakwah dakwah dakwah ke thaif faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah thaif

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Dakwah ke Thaif #01

Apa saja pelajaran yang bisa diambil dari dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Thaif?   Pelajaran #01   Telah kita saksikan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki kota Thaif, beliau memulai berdakwah kepada para pembesar Thaif. Hal ini memberi pelajaran bahwa seorang dai hendaknya memulai dakwahnya dengan kepala rumah tangga di tingkat keluarga, sebab seorang ayah memiliki pengaruh di dalam rumah tangganya. Jika dai berada di sebuah wilayah atau pedesaan, hendaknya ia menghargai posisi kepala wilayah tersebut dengan pertama kali berkunjung kepadanya, atau bahkan sangat dianjurkan kalau ia meminta izin kepadanya untuk berdakwah di wilayahnya. Dai yang tidak mampu membedakan antara yang kecil dan yang besar, dan antara tokoh dan orang biasa, ia akan sering mendapatkan kesalahan dalam dakwahnya. Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dakwahnya di Thaif dengan mendatangi para pemuka kaum, dan ketika mereka tidak menerima dakwah beliau, beliau pun pulang dan meninggalkan mereka.   Pelajaran #02   Kita juga memperhatikan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa bahwa para tokoh itu tidak mau menerima dakwah beliau, maka beliau pun meminta kepada mereka agar merahasiakan kedatangan beliau kepada mereka. Ini mengajarkan kepada kita bahwa termasuk sikap yang bijaksana adalah ketika seseorang tidak mengatakan apa saja yang ia ketahui, tetapi hendaknya ada perkara-perkara tertentu yang harus ia rahasiakan dan tidak menyebarkannya kepada orang lain karena berbahaya. Di dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, اسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الْحَوَائِجِ بِالْكِتْمَانِ، فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُودٌ “Mintalah pertolongan (berupayalah) untuk mencapai keinginan-keinginan itu dengan merahasiakannya, sebab setiap orang yang mendapatkan kenikmatan itu ada yang dengki kepadanya.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 20:94. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1453 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sebenarnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya meminta agar para pembesar Thaif itu merahasiakan perlakuan buruk mereka kepada beliau. Karena hal tersebut akan menambah senangnya musuh-musuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah. Dari sini juga, kita dapat ambil pelajaran bahwa tidak semua yang kita dengar perlu kita sebar. Dari Hafsh bin ‘Ashim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar.” (HR. Muslim, no. 5). Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits di atas pada Shahih Muslim dalam judul Bab “Larangan membicarakan semua yang didengar.”   Pelajaran #03   Pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bergegas keluar dari Thaif dan orang-orang bodoh Thaif melempari beliau dengan batu, maka Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu memasang badan untuk melindungi beliau, maka Zaid pun banyak terkena lemparan batu sehingga tubuhnya banyak yang terluka. Ketika Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu memasang badannya untuk melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seharusnya kita pada hari ini, melindungi ajaran beliau dengan menjaganya. Kalau Zaid pada saat itu membela beliau, seharusnya kita saat ini membela sunnah (ajaran) beliau. Membela sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa diwujudkan dengan mengamalkannya dan memeliharanya serta sungguh-sungguh untuk meneladani perilaku beliau dan menghidupkan sunnah beliau dalam segala aspek kehidupan kita, kembali kepada ajaran beliau dan berhukum dengannya, dan meninggalkan bid’ah yang tidak termasuk dalam ajaran beliau. Di antara bentuk membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِۖوَاتَّقُوا اللَّهَۚإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujurat: 1)   Pelajaran #04   Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Thaif dan beliau mendapatkan kesulitan dan kepayahan yang luar biasa, maka beliau mengangkat kedua tangannya untuk berdoa kepada Rabbnya, sebagaimana yang tersebut dalam banyak kitab sirah. Sikap mengadu kepada Allah di sini bukanlah menunjukkan sikap tidak sabar. Sebab sikap seorang muslim yang benar adalah bersabar atas segala yang dihadapi sambil mengangkat kedua tangannya untuk mengharapkan solusi dan jalan keluar dari Allah subhanahu wa ta’ala.   Pelajaran #05   Dianjurkan mengangkat tangan saat berdoa. Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحِى إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ “Sesungguhnya Allah itu Maha Hidup lagi Mulia, Dia malu jika ada seseorang yang mengangkat tangan menghadap kepada-Nya lantas kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa dan tidak mendapatkan hasil apa-apa.” (HR. Tirmidzi, no. 3556. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Pelajaran #06   Dalam kasus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari kedua putra Rabi’ah yaitu Syaibah dan Utbah, yang mengirimkan setangkai buah anggur, kita mendapatkan pelajaran darinya bahwa boleh kita menerima hadiah dari orang kafir dan menggunakannya, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memakan buah anggur yang dikirim oleh orang kafir kepada beliau. Dan secara umum masih boleh bermuamalah untuk urusan dunia dengan mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) Masih berlanjut pelajaran lainnya insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di #darushsholihin, 8 Rajab 1440 H (15 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara dakwah dakwah dakwah ke thaif faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah thaif
Apa saja pelajaran yang bisa diambil dari dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Thaif?   Pelajaran #01   Telah kita saksikan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki kota Thaif, beliau memulai berdakwah kepada para pembesar Thaif. Hal ini memberi pelajaran bahwa seorang dai hendaknya memulai dakwahnya dengan kepala rumah tangga di tingkat keluarga, sebab seorang ayah memiliki pengaruh di dalam rumah tangganya. Jika dai berada di sebuah wilayah atau pedesaan, hendaknya ia menghargai posisi kepala wilayah tersebut dengan pertama kali berkunjung kepadanya, atau bahkan sangat dianjurkan kalau ia meminta izin kepadanya untuk berdakwah di wilayahnya. Dai yang tidak mampu membedakan antara yang kecil dan yang besar, dan antara tokoh dan orang biasa, ia akan sering mendapatkan kesalahan dalam dakwahnya. Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dakwahnya di Thaif dengan mendatangi para pemuka kaum, dan ketika mereka tidak menerima dakwah beliau, beliau pun pulang dan meninggalkan mereka.   Pelajaran #02   Kita juga memperhatikan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa bahwa para tokoh itu tidak mau menerima dakwah beliau, maka beliau pun meminta kepada mereka agar merahasiakan kedatangan beliau kepada mereka. Ini mengajarkan kepada kita bahwa termasuk sikap yang bijaksana adalah ketika seseorang tidak mengatakan apa saja yang ia ketahui, tetapi hendaknya ada perkara-perkara tertentu yang harus ia rahasiakan dan tidak menyebarkannya kepada orang lain karena berbahaya. Di dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, اسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الْحَوَائِجِ بِالْكِتْمَانِ، فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُودٌ “Mintalah pertolongan (berupayalah) untuk mencapai keinginan-keinginan itu dengan merahasiakannya, sebab setiap orang yang mendapatkan kenikmatan itu ada yang dengki kepadanya.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 20:94. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1453 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sebenarnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya meminta agar para pembesar Thaif itu merahasiakan perlakuan buruk mereka kepada beliau. Karena hal tersebut akan menambah senangnya musuh-musuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah. Dari sini juga, kita dapat ambil pelajaran bahwa tidak semua yang kita dengar perlu kita sebar. Dari Hafsh bin ‘Ashim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar.” (HR. Muslim, no. 5). Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits di atas pada Shahih Muslim dalam judul Bab “Larangan membicarakan semua yang didengar.”   Pelajaran #03   Pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bergegas keluar dari Thaif dan orang-orang bodoh Thaif melempari beliau dengan batu, maka Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu memasang badan untuk melindungi beliau, maka Zaid pun banyak terkena lemparan batu sehingga tubuhnya banyak yang terluka. Ketika Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu memasang badannya untuk melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seharusnya kita pada hari ini, melindungi ajaran beliau dengan menjaganya. Kalau Zaid pada saat itu membela beliau, seharusnya kita saat ini membela sunnah (ajaran) beliau. Membela sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa diwujudkan dengan mengamalkannya dan memeliharanya serta sungguh-sungguh untuk meneladani perilaku beliau dan menghidupkan sunnah beliau dalam segala aspek kehidupan kita, kembali kepada ajaran beliau dan berhukum dengannya, dan meninggalkan bid’ah yang tidak termasuk dalam ajaran beliau. Di antara bentuk membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِۖوَاتَّقُوا اللَّهَۚإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujurat: 1)   Pelajaran #04   Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Thaif dan beliau mendapatkan kesulitan dan kepayahan yang luar biasa, maka beliau mengangkat kedua tangannya untuk berdoa kepada Rabbnya, sebagaimana yang tersebut dalam banyak kitab sirah. Sikap mengadu kepada Allah di sini bukanlah menunjukkan sikap tidak sabar. Sebab sikap seorang muslim yang benar adalah bersabar atas segala yang dihadapi sambil mengangkat kedua tangannya untuk mengharapkan solusi dan jalan keluar dari Allah subhanahu wa ta’ala.   Pelajaran #05   Dianjurkan mengangkat tangan saat berdoa. Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحِى إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ “Sesungguhnya Allah itu Maha Hidup lagi Mulia, Dia malu jika ada seseorang yang mengangkat tangan menghadap kepada-Nya lantas kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa dan tidak mendapatkan hasil apa-apa.” (HR. Tirmidzi, no. 3556. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Pelajaran #06   Dalam kasus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari kedua putra Rabi’ah yaitu Syaibah dan Utbah, yang mengirimkan setangkai buah anggur, kita mendapatkan pelajaran darinya bahwa boleh kita menerima hadiah dari orang kafir dan menggunakannya, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memakan buah anggur yang dikirim oleh orang kafir kepada beliau. Dan secara umum masih boleh bermuamalah untuk urusan dunia dengan mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) Masih berlanjut pelajaran lainnya insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di #darushsholihin, 8 Rajab 1440 H (15 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara dakwah dakwah dakwah ke thaif faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah thaif


Apa saja pelajaran yang bisa diambil dari dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Thaif?   Pelajaran #01   Telah kita saksikan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki kota Thaif, beliau memulai berdakwah kepada para pembesar Thaif. Hal ini memberi pelajaran bahwa seorang dai hendaknya memulai dakwahnya dengan kepala rumah tangga di tingkat keluarga, sebab seorang ayah memiliki pengaruh di dalam rumah tangganya. Jika dai berada di sebuah wilayah atau pedesaan, hendaknya ia menghargai posisi kepala wilayah tersebut dengan pertama kali berkunjung kepadanya, atau bahkan sangat dianjurkan kalau ia meminta izin kepadanya untuk berdakwah di wilayahnya. Dai yang tidak mampu membedakan antara yang kecil dan yang besar, dan antara tokoh dan orang biasa, ia akan sering mendapatkan kesalahan dalam dakwahnya. Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dakwahnya di Thaif dengan mendatangi para pemuka kaum, dan ketika mereka tidak menerima dakwah beliau, beliau pun pulang dan meninggalkan mereka.   Pelajaran #02   Kita juga memperhatikan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa bahwa para tokoh itu tidak mau menerima dakwah beliau, maka beliau pun meminta kepada mereka agar merahasiakan kedatangan beliau kepada mereka. Ini mengajarkan kepada kita bahwa termasuk sikap yang bijaksana adalah ketika seseorang tidak mengatakan apa saja yang ia ketahui, tetapi hendaknya ada perkara-perkara tertentu yang harus ia rahasiakan dan tidak menyebarkannya kepada orang lain karena berbahaya. Di dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, اسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الْحَوَائِجِ بِالْكِتْمَانِ، فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُودٌ “Mintalah pertolongan (berupayalah) untuk mencapai keinginan-keinginan itu dengan merahasiakannya, sebab setiap orang yang mendapatkan kenikmatan itu ada yang dengki kepadanya.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 20:94. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1453 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sebenarnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya meminta agar para pembesar Thaif itu merahasiakan perlakuan buruk mereka kepada beliau. Karena hal tersebut akan menambah senangnya musuh-musuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah. Dari sini juga, kita dapat ambil pelajaran bahwa tidak semua yang kita dengar perlu kita sebar. Dari Hafsh bin ‘Ashim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar.” (HR. Muslim, no. 5). Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits di atas pada Shahih Muslim dalam judul Bab “Larangan membicarakan semua yang didengar.”   Pelajaran #03   Pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bergegas keluar dari Thaif dan orang-orang bodoh Thaif melempari beliau dengan batu, maka Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu memasang badan untuk melindungi beliau, maka Zaid pun banyak terkena lemparan batu sehingga tubuhnya banyak yang terluka. Ketika Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu memasang badannya untuk melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seharusnya kita pada hari ini, melindungi ajaran beliau dengan menjaganya. Kalau Zaid pada saat itu membela beliau, seharusnya kita saat ini membela sunnah (ajaran) beliau. Membela sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa diwujudkan dengan mengamalkannya dan memeliharanya serta sungguh-sungguh untuk meneladani perilaku beliau dan menghidupkan sunnah beliau dalam segala aspek kehidupan kita, kembali kepada ajaran beliau dan berhukum dengannya, dan meninggalkan bid’ah yang tidak termasuk dalam ajaran beliau. Di antara bentuk membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِۖوَاتَّقُوا اللَّهَۚإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujurat: 1)   Pelajaran #04   Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Thaif dan beliau mendapatkan kesulitan dan kepayahan yang luar biasa, maka beliau mengangkat kedua tangannya untuk berdoa kepada Rabbnya, sebagaimana yang tersebut dalam banyak kitab sirah. Sikap mengadu kepada Allah di sini bukanlah menunjukkan sikap tidak sabar. Sebab sikap seorang muslim yang benar adalah bersabar atas segala yang dihadapi sambil mengangkat kedua tangannya untuk mengharapkan solusi dan jalan keluar dari Allah subhanahu wa ta’ala.   Pelajaran #05   Dianjurkan mengangkat tangan saat berdoa. Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحِى إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ “Sesungguhnya Allah itu Maha Hidup lagi Mulia, Dia malu jika ada seseorang yang mengangkat tangan menghadap kepada-Nya lantas kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa dan tidak mendapatkan hasil apa-apa.” (HR. Tirmidzi, no. 3556. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Pelajaran #06   Dalam kasus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari kedua putra Rabi’ah yaitu Syaibah dan Utbah, yang mengirimkan setangkai buah anggur, kita mendapatkan pelajaran darinya bahwa boleh kita menerima hadiah dari orang kafir dan menggunakannya, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memakan buah anggur yang dikirim oleh orang kafir kepada beliau. Dan secara umum masih boleh bermuamalah untuk urusan dunia dengan mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) Masih berlanjut pelajaran lainnya insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan di #darushsholihin, 8 Rajab 1440 H (15 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara dakwah dakwah dakwah ke thaif faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah thaif

Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 1)

Di antara perkara yang wajib dipelajari pertama kali oleh seorang muslim adalah tauhid, dan juga mengenal lawannya, yaitu kemusyrikan. Mempelajari tauhid adalah proses yang tidak pernah berhenti sampai ajal menjemput, mengingat urgensi perkara ini dalam kehidupan seorang muslim.Dalam beberapa serial tulisan ini, kami akan membahas syirik kecil (syirik ashghar), dalam bentuk tanya jawab ringkas sehingga bisa dipahami dengan mudah oleh kaum muslimin. Tulisan ini adalah terjemah dari kitab As’ilah muhimmah muta’alliqah bi asy-syirki al-ashghar wal jawaabu ‘anhaa karya Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najjaar (cetakan Daar An-Nashihah, tahun 1435).Baca Juga: Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat SyirikKata pengantar oleh penulis, Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-NajjaarSegala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang paling mulia, yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat seluruhnya. Amma ba’du.Sesungguhnya tauhid adalah hak Allah atas hamba-Nya, yang tidak menerima perdebatan dalam bentuk apa pun. Seluruh rasul diutus untuk mendakwahkan tauhid dan memperingatkan umat dari terjerumus ke dalam lawannya, yaitu syirik.Allah Ta’ala memberikan keutamaan bagi orang yang merealisasikannya berupa keamanan dan hidayah yang sempurna. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am [6]: 82)Allah Ta’ala juga menjanjikan surga, sebagaimana yang terdapat dalam riwayat dari sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلىَ مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَالْجَنَّةَ حَقٌّ، وَالنَّارَ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ”Barangsiapa yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (dan bersaksi) bahwa Isa adalah hamba Allah, utusan-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, serta ruh dari-Nya, (dan bersaksi pula) bahwa surga adalah benar adanya, bahwa neraka adalah benar adanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga betapa pun amal yang telah diperbuatnya.” (HR. Bukhari no. 3435)Baca Juga: Parahnya Praktek Syirik Di Masa KiniAllah Ta’ala juga mengharamkan jasadnya untuk tersentuh api neraka. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Itban bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan neraka bagi siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah) dengan mengharapkan wajah Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 425)Dan tauhid ini memiliki pembatal. Di antara pembatal tersebut ada yang membatalkan tauhid sampai ke akarnya, itulah syirik besar (syirik akbar). Dan ada pula yang membatalkan kesempurnaan tauhid yang wajib, itulah syirik kecil (syirik ashghar). Pembahasan kita dalam tulisan ini akan berkaitan dengan jenis yang ke dua, yaitu syirik kecil, sebagai peringatan bagi manusia dari terjerumus ke dalamnya.Sedangkan manusia tidak mungkin bisa menjauhinya kecuali jika mereka mengetahui hakikatnya, mengetahui contoh-contohnya, dan memahami bahayanya.Menjadi kewajiban atas para ulama untuk mengingatkan manusia, terlebih lagi setelah kita mendengar ada orang yang mengatakan bahwa umat Islam tidak mungkin terjerumus ke dalam syirik. Ini adalah perkataan yang batil (tidak benar), bertentangan dengan dalil syariat dan juga bertentangan dengan realita.Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaAdapun dalil dari syariat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَذْهَبُ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ حَتَّى تُعْبَدَ اللَّاتُ وَالْعُزَّى“Malam dan siang tidaklah lenyap sampai Al-Lata dan Al-‘Uzza disembah.” (HR. Muslim no. 2907)Ini adalah berita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang yang tidak berbicara dengan hawa nafsu, tentang kembalinya sekelompok umat ini menuju peribadatan kepada Al-Lata dan Al-‘Uzza. Syubhat ini datang dari orang-orang yang menyangka bahwa umat ini tidak mungkin terjerumus ke dalam syirik karena kesalahpahaman mereka dalam mengenal kemusyrikan. Syirik menurut mereka itu hanya berkaitan dengan i’tiqad (keyakinan), bukan dengan perbuatan. Maka seseorang tidaklah menjadi musyrik kecuali jika dia meyakini bahwa (mendatangkan) manfaat dan (menolak) bahaya itu di tangan selain Allah Ta’ala. Artinya, mereka mengkhususkan kemusyrikan itu hanya berkaitan dengan rububiyyah saja. Oleh karena itu, menurut mereka, siapa saja yang menujukan ibadah kepada selain Allah Ta’ala itu tidak syirik.Jika kemusyrikan itu hanya berkaitan dengan rububiyyah saja sebagaimana persangkaan mereka, niscaya perang terhadap kaum musyrikin Quraisy adalah sebuah kedzaliman dan tindakan melampaui batas. Hal ini karena meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang memberi rizki, memberikan manfaat dan mendatangkan bahaya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ فَأَنَّى يُؤْفَكُونَ“Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, “Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?” Tentu mereka akan menjawab, “Allah.” Maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar).” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 61)Maka mendefinisikan syirik sebatas (syirik dalam) rububiyyah mengandung celaan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga celaan terhadap Dzat yang mengutusnya, yaitu Allah Ta’ala.Selain iyu, alasan yang dikemukakan oleh musyrikin Arab ternyata membatalkan persangkaan mereka itu. Karena orang-orang musyrik mengatakan,مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى“Kami tidaklah beribadah kepada mereka kecuali supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (QS. Az-Zumar [39]: 3)Mereka mengakui bahwa peribadatan mereka kepada selain Allah Ta’ala adalah untuk mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala, bukan karena keyakinan bahwa sesembahan mereka selain Allah itu (memiliki kuasa dalam mendatangkan) manfaat atau bahaya.Baca Juga: Beranggapan Sial Itu Termasuk Syirik?Jika kita telah mengetahui hal ini, maka sesungguhnya kemusyrikan yang terjadi pada sekelompok umat ini wajib untuk dihindari dan wajib untuk diperingatkan darinya.Adapun secara realita, orang bisa menyaksikan sendiri apa yang dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin di sisi makam, agar mereka bisa mengetahui dengan seyakin-yakinnya terjerumusnya sebagian umat ini ke dalam kemusyrikan.Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar mengeluarkan mereka dari gelapnya kemusyrikan menuju cahaya tauhid.Buku ini mengandung penjelasan tentang syirik kecil, contoh-contohnya, melalui metode soal jawab, agar mempermudah pemahaman dan lebih mudah dihapal.Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan amal kami ini seluruhnya sebagai amal yang ikhlas, dan kami berlindung dari kemusyrikan dan terjerumus ke dalamnya.Baca Juga: Tawasul Syar’i vs Tawasul Syirik Waspada Berbagai Syirik di Sekitar Kita! [Bersambung]***@Puri Gardenia, 18 Jumadil akhir 1440/23 Februari 2019Penerjemah: M. Saifudin HakiArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Memakai Gelang, Buku Islam Pdf, Arti Bid'ah, يرفع الله الذين آمنوا منكم والذين أوتوا العلم درجات والله بما تعملون خبير, Definisi Kafir Kbbi

Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 1)

Di antara perkara yang wajib dipelajari pertama kali oleh seorang muslim adalah tauhid, dan juga mengenal lawannya, yaitu kemusyrikan. Mempelajari tauhid adalah proses yang tidak pernah berhenti sampai ajal menjemput, mengingat urgensi perkara ini dalam kehidupan seorang muslim.Dalam beberapa serial tulisan ini, kami akan membahas syirik kecil (syirik ashghar), dalam bentuk tanya jawab ringkas sehingga bisa dipahami dengan mudah oleh kaum muslimin. Tulisan ini adalah terjemah dari kitab As’ilah muhimmah muta’alliqah bi asy-syirki al-ashghar wal jawaabu ‘anhaa karya Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najjaar (cetakan Daar An-Nashihah, tahun 1435).Baca Juga: Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat SyirikKata pengantar oleh penulis, Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-NajjaarSegala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang paling mulia, yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat seluruhnya. Amma ba’du.Sesungguhnya tauhid adalah hak Allah atas hamba-Nya, yang tidak menerima perdebatan dalam bentuk apa pun. Seluruh rasul diutus untuk mendakwahkan tauhid dan memperingatkan umat dari terjerumus ke dalam lawannya, yaitu syirik.Allah Ta’ala memberikan keutamaan bagi orang yang merealisasikannya berupa keamanan dan hidayah yang sempurna. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am [6]: 82)Allah Ta’ala juga menjanjikan surga, sebagaimana yang terdapat dalam riwayat dari sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلىَ مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَالْجَنَّةَ حَقٌّ، وَالنَّارَ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ”Barangsiapa yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (dan bersaksi) bahwa Isa adalah hamba Allah, utusan-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, serta ruh dari-Nya, (dan bersaksi pula) bahwa surga adalah benar adanya, bahwa neraka adalah benar adanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga betapa pun amal yang telah diperbuatnya.” (HR. Bukhari no. 3435)Baca Juga: Parahnya Praktek Syirik Di Masa KiniAllah Ta’ala juga mengharamkan jasadnya untuk tersentuh api neraka. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Itban bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan neraka bagi siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah) dengan mengharapkan wajah Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 425)Dan tauhid ini memiliki pembatal. Di antara pembatal tersebut ada yang membatalkan tauhid sampai ke akarnya, itulah syirik besar (syirik akbar). Dan ada pula yang membatalkan kesempurnaan tauhid yang wajib, itulah syirik kecil (syirik ashghar). Pembahasan kita dalam tulisan ini akan berkaitan dengan jenis yang ke dua, yaitu syirik kecil, sebagai peringatan bagi manusia dari terjerumus ke dalamnya.Sedangkan manusia tidak mungkin bisa menjauhinya kecuali jika mereka mengetahui hakikatnya, mengetahui contoh-contohnya, dan memahami bahayanya.Menjadi kewajiban atas para ulama untuk mengingatkan manusia, terlebih lagi setelah kita mendengar ada orang yang mengatakan bahwa umat Islam tidak mungkin terjerumus ke dalam syirik. Ini adalah perkataan yang batil (tidak benar), bertentangan dengan dalil syariat dan juga bertentangan dengan realita.Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaAdapun dalil dari syariat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَذْهَبُ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ حَتَّى تُعْبَدَ اللَّاتُ وَالْعُزَّى“Malam dan siang tidaklah lenyap sampai Al-Lata dan Al-‘Uzza disembah.” (HR. Muslim no. 2907)Ini adalah berita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang yang tidak berbicara dengan hawa nafsu, tentang kembalinya sekelompok umat ini menuju peribadatan kepada Al-Lata dan Al-‘Uzza. Syubhat ini datang dari orang-orang yang menyangka bahwa umat ini tidak mungkin terjerumus ke dalam syirik karena kesalahpahaman mereka dalam mengenal kemusyrikan. Syirik menurut mereka itu hanya berkaitan dengan i’tiqad (keyakinan), bukan dengan perbuatan. Maka seseorang tidaklah menjadi musyrik kecuali jika dia meyakini bahwa (mendatangkan) manfaat dan (menolak) bahaya itu di tangan selain Allah Ta’ala. Artinya, mereka mengkhususkan kemusyrikan itu hanya berkaitan dengan rububiyyah saja. Oleh karena itu, menurut mereka, siapa saja yang menujukan ibadah kepada selain Allah Ta’ala itu tidak syirik.Jika kemusyrikan itu hanya berkaitan dengan rububiyyah saja sebagaimana persangkaan mereka, niscaya perang terhadap kaum musyrikin Quraisy adalah sebuah kedzaliman dan tindakan melampaui batas. Hal ini karena meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang memberi rizki, memberikan manfaat dan mendatangkan bahaya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ فَأَنَّى يُؤْفَكُونَ“Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, “Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?” Tentu mereka akan menjawab, “Allah.” Maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar).” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 61)Maka mendefinisikan syirik sebatas (syirik dalam) rububiyyah mengandung celaan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga celaan terhadap Dzat yang mengutusnya, yaitu Allah Ta’ala.Selain iyu, alasan yang dikemukakan oleh musyrikin Arab ternyata membatalkan persangkaan mereka itu. Karena orang-orang musyrik mengatakan,مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى“Kami tidaklah beribadah kepada mereka kecuali supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (QS. Az-Zumar [39]: 3)Mereka mengakui bahwa peribadatan mereka kepada selain Allah Ta’ala adalah untuk mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala, bukan karena keyakinan bahwa sesembahan mereka selain Allah itu (memiliki kuasa dalam mendatangkan) manfaat atau bahaya.Baca Juga: Beranggapan Sial Itu Termasuk Syirik?Jika kita telah mengetahui hal ini, maka sesungguhnya kemusyrikan yang terjadi pada sekelompok umat ini wajib untuk dihindari dan wajib untuk diperingatkan darinya.Adapun secara realita, orang bisa menyaksikan sendiri apa yang dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin di sisi makam, agar mereka bisa mengetahui dengan seyakin-yakinnya terjerumusnya sebagian umat ini ke dalam kemusyrikan.Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar mengeluarkan mereka dari gelapnya kemusyrikan menuju cahaya tauhid.Buku ini mengandung penjelasan tentang syirik kecil, contoh-contohnya, melalui metode soal jawab, agar mempermudah pemahaman dan lebih mudah dihapal.Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan amal kami ini seluruhnya sebagai amal yang ikhlas, dan kami berlindung dari kemusyrikan dan terjerumus ke dalamnya.Baca Juga: Tawasul Syar’i vs Tawasul Syirik Waspada Berbagai Syirik di Sekitar Kita! [Bersambung]***@Puri Gardenia, 18 Jumadil akhir 1440/23 Februari 2019Penerjemah: M. Saifudin HakiArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Memakai Gelang, Buku Islam Pdf, Arti Bid'ah, يرفع الله الذين آمنوا منكم والذين أوتوا العلم درجات والله بما تعملون خبير, Definisi Kafir Kbbi
Di antara perkara yang wajib dipelajari pertama kali oleh seorang muslim adalah tauhid, dan juga mengenal lawannya, yaitu kemusyrikan. Mempelajari tauhid adalah proses yang tidak pernah berhenti sampai ajal menjemput, mengingat urgensi perkara ini dalam kehidupan seorang muslim.Dalam beberapa serial tulisan ini, kami akan membahas syirik kecil (syirik ashghar), dalam bentuk tanya jawab ringkas sehingga bisa dipahami dengan mudah oleh kaum muslimin. Tulisan ini adalah terjemah dari kitab As’ilah muhimmah muta’alliqah bi asy-syirki al-ashghar wal jawaabu ‘anhaa karya Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najjaar (cetakan Daar An-Nashihah, tahun 1435).Baca Juga: Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat SyirikKata pengantar oleh penulis, Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-NajjaarSegala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang paling mulia, yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat seluruhnya. Amma ba’du.Sesungguhnya tauhid adalah hak Allah atas hamba-Nya, yang tidak menerima perdebatan dalam bentuk apa pun. Seluruh rasul diutus untuk mendakwahkan tauhid dan memperingatkan umat dari terjerumus ke dalam lawannya, yaitu syirik.Allah Ta’ala memberikan keutamaan bagi orang yang merealisasikannya berupa keamanan dan hidayah yang sempurna. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am [6]: 82)Allah Ta’ala juga menjanjikan surga, sebagaimana yang terdapat dalam riwayat dari sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلىَ مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَالْجَنَّةَ حَقٌّ، وَالنَّارَ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ”Barangsiapa yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (dan bersaksi) bahwa Isa adalah hamba Allah, utusan-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, serta ruh dari-Nya, (dan bersaksi pula) bahwa surga adalah benar adanya, bahwa neraka adalah benar adanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga betapa pun amal yang telah diperbuatnya.” (HR. Bukhari no. 3435)Baca Juga: Parahnya Praktek Syirik Di Masa KiniAllah Ta’ala juga mengharamkan jasadnya untuk tersentuh api neraka. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Itban bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan neraka bagi siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah) dengan mengharapkan wajah Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 425)Dan tauhid ini memiliki pembatal. Di antara pembatal tersebut ada yang membatalkan tauhid sampai ke akarnya, itulah syirik besar (syirik akbar). Dan ada pula yang membatalkan kesempurnaan tauhid yang wajib, itulah syirik kecil (syirik ashghar). Pembahasan kita dalam tulisan ini akan berkaitan dengan jenis yang ke dua, yaitu syirik kecil, sebagai peringatan bagi manusia dari terjerumus ke dalamnya.Sedangkan manusia tidak mungkin bisa menjauhinya kecuali jika mereka mengetahui hakikatnya, mengetahui contoh-contohnya, dan memahami bahayanya.Menjadi kewajiban atas para ulama untuk mengingatkan manusia, terlebih lagi setelah kita mendengar ada orang yang mengatakan bahwa umat Islam tidak mungkin terjerumus ke dalam syirik. Ini adalah perkataan yang batil (tidak benar), bertentangan dengan dalil syariat dan juga bertentangan dengan realita.Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaAdapun dalil dari syariat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَذْهَبُ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ حَتَّى تُعْبَدَ اللَّاتُ وَالْعُزَّى“Malam dan siang tidaklah lenyap sampai Al-Lata dan Al-‘Uzza disembah.” (HR. Muslim no. 2907)Ini adalah berita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang yang tidak berbicara dengan hawa nafsu, tentang kembalinya sekelompok umat ini menuju peribadatan kepada Al-Lata dan Al-‘Uzza. Syubhat ini datang dari orang-orang yang menyangka bahwa umat ini tidak mungkin terjerumus ke dalam syirik karena kesalahpahaman mereka dalam mengenal kemusyrikan. Syirik menurut mereka itu hanya berkaitan dengan i’tiqad (keyakinan), bukan dengan perbuatan. Maka seseorang tidaklah menjadi musyrik kecuali jika dia meyakini bahwa (mendatangkan) manfaat dan (menolak) bahaya itu di tangan selain Allah Ta’ala. Artinya, mereka mengkhususkan kemusyrikan itu hanya berkaitan dengan rububiyyah saja. Oleh karena itu, menurut mereka, siapa saja yang menujukan ibadah kepada selain Allah Ta’ala itu tidak syirik.Jika kemusyrikan itu hanya berkaitan dengan rububiyyah saja sebagaimana persangkaan mereka, niscaya perang terhadap kaum musyrikin Quraisy adalah sebuah kedzaliman dan tindakan melampaui batas. Hal ini karena meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang memberi rizki, memberikan manfaat dan mendatangkan bahaya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ فَأَنَّى يُؤْفَكُونَ“Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, “Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?” Tentu mereka akan menjawab, “Allah.” Maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar).” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 61)Maka mendefinisikan syirik sebatas (syirik dalam) rububiyyah mengandung celaan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga celaan terhadap Dzat yang mengutusnya, yaitu Allah Ta’ala.Selain iyu, alasan yang dikemukakan oleh musyrikin Arab ternyata membatalkan persangkaan mereka itu. Karena orang-orang musyrik mengatakan,مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى“Kami tidaklah beribadah kepada mereka kecuali supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (QS. Az-Zumar [39]: 3)Mereka mengakui bahwa peribadatan mereka kepada selain Allah Ta’ala adalah untuk mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala, bukan karena keyakinan bahwa sesembahan mereka selain Allah itu (memiliki kuasa dalam mendatangkan) manfaat atau bahaya.Baca Juga: Beranggapan Sial Itu Termasuk Syirik?Jika kita telah mengetahui hal ini, maka sesungguhnya kemusyrikan yang terjadi pada sekelompok umat ini wajib untuk dihindari dan wajib untuk diperingatkan darinya.Adapun secara realita, orang bisa menyaksikan sendiri apa yang dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin di sisi makam, agar mereka bisa mengetahui dengan seyakin-yakinnya terjerumusnya sebagian umat ini ke dalam kemusyrikan.Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar mengeluarkan mereka dari gelapnya kemusyrikan menuju cahaya tauhid.Buku ini mengandung penjelasan tentang syirik kecil, contoh-contohnya, melalui metode soal jawab, agar mempermudah pemahaman dan lebih mudah dihapal.Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan amal kami ini seluruhnya sebagai amal yang ikhlas, dan kami berlindung dari kemusyrikan dan terjerumus ke dalamnya.Baca Juga: Tawasul Syar’i vs Tawasul Syirik Waspada Berbagai Syirik di Sekitar Kita! [Bersambung]***@Puri Gardenia, 18 Jumadil akhir 1440/23 Februari 2019Penerjemah: M. Saifudin HakiArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Memakai Gelang, Buku Islam Pdf, Arti Bid'ah, يرفع الله الذين آمنوا منكم والذين أوتوا العلم درجات والله بما تعملون خبير, Definisi Kafir Kbbi


Di antara perkara yang wajib dipelajari pertama kali oleh seorang muslim adalah tauhid, dan juga mengenal lawannya, yaitu kemusyrikan. Mempelajari tauhid adalah proses yang tidak pernah berhenti sampai ajal menjemput, mengingat urgensi perkara ini dalam kehidupan seorang muslim.Dalam beberapa serial tulisan ini, kami akan membahas syirik kecil (syirik ashghar), dalam bentuk tanya jawab ringkas sehingga bisa dipahami dengan mudah oleh kaum muslimin. Tulisan ini adalah terjemah dari kitab As’ilah muhimmah muta’alliqah bi asy-syirki al-ashghar wal jawaabu ‘anhaa karya Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najjaar (cetakan Daar An-Nashihah, tahun 1435).Baca Juga: Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat SyirikKata pengantar oleh penulis, Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-NajjaarSegala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang paling mulia, yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat seluruhnya. Amma ba’du.Sesungguhnya tauhid adalah hak Allah atas hamba-Nya, yang tidak menerima perdebatan dalam bentuk apa pun. Seluruh rasul diutus untuk mendakwahkan tauhid dan memperingatkan umat dari terjerumus ke dalam lawannya, yaitu syirik.Allah Ta’ala memberikan keutamaan bagi orang yang merealisasikannya berupa keamanan dan hidayah yang sempurna. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am [6]: 82)Allah Ta’ala juga menjanjikan surga, sebagaimana yang terdapat dalam riwayat dari sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلىَ مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَالْجَنَّةَ حَقٌّ، وَالنَّارَ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ”Barangsiapa yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (dan bersaksi) bahwa Isa adalah hamba Allah, utusan-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, serta ruh dari-Nya, (dan bersaksi pula) bahwa surga adalah benar adanya, bahwa neraka adalah benar adanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga betapa pun amal yang telah diperbuatnya.” (HR. Bukhari no. 3435)Baca Juga: Parahnya Praktek Syirik Di Masa KiniAllah Ta’ala juga mengharamkan jasadnya untuk tersentuh api neraka. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Itban bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan neraka bagi siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah) dengan mengharapkan wajah Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 425)Dan tauhid ini memiliki pembatal. Di antara pembatal tersebut ada yang membatalkan tauhid sampai ke akarnya, itulah syirik besar (syirik akbar). Dan ada pula yang membatalkan kesempurnaan tauhid yang wajib, itulah syirik kecil (syirik ashghar). Pembahasan kita dalam tulisan ini akan berkaitan dengan jenis yang ke dua, yaitu syirik kecil, sebagai peringatan bagi manusia dari terjerumus ke dalamnya.Sedangkan manusia tidak mungkin bisa menjauhinya kecuali jika mereka mengetahui hakikatnya, mengetahui contoh-contohnya, dan memahami bahayanya.Menjadi kewajiban atas para ulama untuk mengingatkan manusia, terlebih lagi setelah kita mendengar ada orang yang mengatakan bahwa umat Islam tidak mungkin terjerumus ke dalam syirik. Ini adalah perkataan yang batil (tidak benar), bertentangan dengan dalil syariat dan juga bertentangan dengan realita.Baca Juga: Terkadang Adzab Kubur Diperlihatkan kepada ManusiaAdapun dalil dari syariat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَذْهَبُ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ حَتَّى تُعْبَدَ اللَّاتُ وَالْعُزَّى“Malam dan siang tidaklah lenyap sampai Al-Lata dan Al-‘Uzza disembah.” (HR. Muslim no. 2907)Ini adalah berita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang yang tidak berbicara dengan hawa nafsu, tentang kembalinya sekelompok umat ini menuju peribadatan kepada Al-Lata dan Al-‘Uzza. Syubhat ini datang dari orang-orang yang menyangka bahwa umat ini tidak mungkin terjerumus ke dalam syirik karena kesalahpahaman mereka dalam mengenal kemusyrikan. Syirik menurut mereka itu hanya berkaitan dengan i’tiqad (keyakinan), bukan dengan perbuatan. Maka seseorang tidaklah menjadi musyrik kecuali jika dia meyakini bahwa (mendatangkan) manfaat dan (menolak) bahaya itu di tangan selain Allah Ta’ala. Artinya, mereka mengkhususkan kemusyrikan itu hanya berkaitan dengan rububiyyah saja. Oleh karena itu, menurut mereka, siapa saja yang menujukan ibadah kepada selain Allah Ta’ala itu tidak syirik.Jika kemusyrikan itu hanya berkaitan dengan rububiyyah saja sebagaimana persangkaan mereka, niscaya perang terhadap kaum musyrikin Quraisy adalah sebuah kedzaliman dan tindakan melampaui batas. Hal ini karena meyakini rububiyyah Allah Ta’ala, bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang memberi rizki, memberikan manfaat dan mendatangkan bahaya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ فَأَنَّى يُؤْفَكُونَ“Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, “Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?” Tentu mereka akan menjawab, “Allah.” Maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar).” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 61)Maka mendefinisikan syirik sebatas (syirik dalam) rububiyyah mengandung celaan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga celaan terhadap Dzat yang mengutusnya, yaitu Allah Ta’ala.Selain iyu, alasan yang dikemukakan oleh musyrikin Arab ternyata membatalkan persangkaan mereka itu. Karena orang-orang musyrik mengatakan,مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى“Kami tidaklah beribadah kepada mereka kecuali supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (QS. Az-Zumar [39]: 3)Mereka mengakui bahwa peribadatan mereka kepada selain Allah Ta’ala adalah untuk mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala, bukan karena keyakinan bahwa sesembahan mereka selain Allah itu (memiliki kuasa dalam mendatangkan) manfaat atau bahaya.Baca Juga: Beranggapan Sial Itu Termasuk Syirik?Jika kita telah mengetahui hal ini, maka sesungguhnya kemusyrikan yang terjadi pada sekelompok umat ini wajib untuk dihindari dan wajib untuk diperingatkan darinya.Adapun secara realita, orang bisa menyaksikan sendiri apa yang dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin di sisi makam, agar mereka bisa mengetahui dengan seyakin-yakinnya terjerumusnya sebagian umat ini ke dalam kemusyrikan.Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar mengeluarkan mereka dari gelapnya kemusyrikan menuju cahaya tauhid.Buku ini mengandung penjelasan tentang syirik kecil, contoh-contohnya, melalui metode soal jawab, agar mempermudah pemahaman dan lebih mudah dihapal.Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan amal kami ini seluruhnya sebagai amal yang ikhlas, dan kami berlindung dari kemusyrikan dan terjerumus ke dalamnya.Baca Juga: Tawasul Syar’i vs Tawasul Syirik Waspada Berbagai Syirik di Sekitar Kita! [Bersambung]***@Puri Gardenia, 18 Jumadil akhir 1440/23 Februari 2019Penerjemah: M. Saifudin HakiArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Memakai Gelang, Buku Islam Pdf, Arti Bid'ah, يرفع الله الذين آمنوا منكم والذين أوتوا العلم درجات والله بما تعملون خبير, Definisi Kafir Kbbi
Prev     Next