Pajak Mengurangi Zakat atau Zakat Mengurangi Pajak?

Pajak Mengurangi Zakat atau Zakat Mengurangi Pajak? Apakah zakat bisa mengurangi pajak? Atau yang benar: pajak bisa mengurangi zakat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang berbeda: Pajak mengurangi zakat artinya ketika kita membayar pajak, maka kewajiban zakat menjadi gugur. Zakat mengurangi pajak artinya ketika anda membayar zakat, maka nilai kewajiban pajak menjadi berkurang. Kita bahas terlebih dahulu, apakah pajak bisa mengurangi zakat? Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah (no. 2980) disebutkan beberapa perbedaan antara zakat dengan pajak, [1] Zakat diambil dari harta kaum muslimin, yang Allah wajibkan dengan ketentuan tertentu. Sementara pajak diwajibkan oleh negara untuk semua rakyatnya yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakatnya. [2] Zakat diserahkan kepada 8 golongan penerima zakat. Sementara pajak, sebagian besar tidak ada hubungannya dengan 8 golongan penerima zakat. [3] Batasan zakat dan waktu mengeluarkannya, telah ditentukan oleh syariat. Seorang muslim tidak boleh mengurangi atau memanipulasi zakat. Sementara pajak, negara yang menetapkan. Mungkin saja, wajib pajak memanipulasi laporan atau membayar dengan nilai kurang. [4] Zakat harus diserahkan secara ikhlas, agar terhitung sebagai amal yang sah. Sementara pajak, boleh saja diserahkan dengan terpaksa. [5] Aturan zakat berlaku sama untuk muslim sedunia. Sementara pajak berbeda-beda antar-negara, tergantung dari kebijakan pemerintah. Karena itu, pajak tidak bisa mewakili zakat dan tidak bisa mengurangi zakat. Masing-masing memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda. Sehingga para ulama menegaskan, pajak tidak bisa mewakili zakat atau mengurangi zakat. Dalam fatwanya, Lajnah Daimah pernah ditanya tentang pajak, apakah bisa menjadi pengganti zakat? Jawaban Lajnah, لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية، التي نص عليها سبحانه وتعالى Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, tidak boleh dihitung sebagai zakat untuk harta yang wajib dizakati. Tetapi zakat itu wajib dia bayarkan zakatnya dan dia bayarkan kepada golongan dalam syariat, yang telah ditegaskan oleh Allah.. (Fatwa Lajnah, no. 6573) Apakah Zakat Bisa Mengurangi Pajak? Jika pedagang A memiliki harta senilai 1 M dan dia telah bayar zakatnya 2,5% senilai 25 juta, apakah nilai 25jt ini bisa mengurangi kewajiban zakatnya? Dengan asumsi kewajiban pajaknya 10% dari 1M, yaitu 100jt. Jawabannya: Ini kembali kepada kebijakan negara. Jika si A telah membayar zakat 25jt, apakah itu bisa mengurangi kewajiban dia bayar pajak, sehingga tinggal membayar 75jt, ataukah tidak bisa mengurangi? Di negara kita, ada banyak sekali lembaga penerima zakat yang diakui negara. Dan ketika wajib pajak menyalurkan zakatnya di lembaga ini, bisa mengurangi nilai pajak. Dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 tentang: Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Disebutkan ada sekitar 70 lembaga zakat, baik tingkat nasional, propinsi, maupun kabupaten. Baik di bawah pemerintah, maupun Lembaga Zakat milik swasta, seperti ormas, yayasan atau pesantren tertentu. Terlampir adalah peraturan Dirjen Pajak yang menyebutkan lembaga zakat yang dimaksud, Klik Link PDF peraturan Dirjen Pajak Demikian, Semoga bermanfaat. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Yufid Konsultasisyariah, Kepanjangan Saw, Gambar Nyadran, Komisi Jual Beli Tanah, Harga Al Qur An Kecil, Vaksin Babi Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 386 QRIS donasi Yufid

Pajak Mengurangi Zakat atau Zakat Mengurangi Pajak?

Pajak Mengurangi Zakat atau Zakat Mengurangi Pajak? Apakah zakat bisa mengurangi pajak? Atau yang benar: pajak bisa mengurangi zakat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang berbeda: Pajak mengurangi zakat artinya ketika kita membayar pajak, maka kewajiban zakat menjadi gugur. Zakat mengurangi pajak artinya ketika anda membayar zakat, maka nilai kewajiban pajak menjadi berkurang. Kita bahas terlebih dahulu, apakah pajak bisa mengurangi zakat? Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah (no. 2980) disebutkan beberapa perbedaan antara zakat dengan pajak, [1] Zakat diambil dari harta kaum muslimin, yang Allah wajibkan dengan ketentuan tertentu. Sementara pajak diwajibkan oleh negara untuk semua rakyatnya yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakatnya. [2] Zakat diserahkan kepada 8 golongan penerima zakat. Sementara pajak, sebagian besar tidak ada hubungannya dengan 8 golongan penerima zakat. [3] Batasan zakat dan waktu mengeluarkannya, telah ditentukan oleh syariat. Seorang muslim tidak boleh mengurangi atau memanipulasi zakat. Sementara pajak, negara yang menetapkan. Mungkin saja, wajib pajak memanipulasi laporan atau membayar dengan nilai kurang. [4] Zakat harus diserahkan secara ikhlas, agar terhitung sebagai amal yang sah. Sementara pajak, boleh saja diserahkan dengan terpaksa. [5] Aturan zakat berlaku sama untuk muslim sedunia. Sementara pajak berbeda-beda antar-negara, tergantung dari kebijakan pemerintah. Karena itu, pajak tidak bisa mewakili zakat dan tidak bisa mengurangi zakat. Masing-masing memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda. Sehingga para ulama menegaskan, pajak tidak bisa mewakili zakat atau mengurangi zakat. Dalam fatwanya, Lajnah Daimah pernah ditanya tentang pajak, apakah bisa menjadi pengganti zakat? Jawaban Lajnah, لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية، التي نص عليها سبحانه وتعالى Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, tidak boleh dihitung sebagai zakat untuk harta yang wajib dizakati. Tetapi zakat itu wajib dia bayarkan zakatnya dan dia bayarkan kepada golongan dalam syariat, yang telah ditegaskan oleh Allah.. (Fatwa Lajnah, no. 6573) Apakah Zakat Bisa Mengurangi Pajak? Jika pedagang A memiliki harta senilai 1 M dan dia telah bayar zakatnya 2,5% senilai 25 juta, apakah nilai 25jt ini bisa mengurangi kewajiban zakatnya? Dengan asumsi kewajiban pajaknya 10% dari 1M, yaitu 100jt. Jawabannya: Ini kembali kepada kebijakan negara. Jika si A telah membayar zakat 25jt, apakah itu bisa mengurangi kewajiban dia bayar pajak, sehingga tinggal membayar 75jt, ataukah tidak bisa mengurangi? Di negara kita, ada banyak sekali lembaga penerima zakat yang diakui negara. Dan ketika wajib pajak menyalurkan zakatnya di lembaga ini, bisa mengurangi nilai pajak. Dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 tentang: Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Disebutkan ada sekitar 70 lembaga zakat, baik tingkat nasional, propinsi, maupun kabupaten. Baik di bawah pemerintah, maupun Lembaga Zakat milik swasta, seperti ormas, yayasan atau pesantren tertentu. Terlampir adalah peraturan Dirjen Pajak yang menyebutkan lembaga zakat yang dimaksud, Klik Link PDF peraturan Dirjen Pajak Demikian, Semoga bermanfaat. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Yufid Konsultasisyariah, Kepanjangan Saw, Gambar Nyadran, Komisi Jual Beli Tanah, Harga Al Qur An Kecil, Vaksin Babi Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 386 QRIS donasi Yufid
Pajak Mengurangi Zakat atau Zakat Mengurangi Pajak? Apakah zakat bisa mengurangi pajak? Atau yang benar: pajak bisa mengurangi zakat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang berbeda: Pajak mengurangi zakat artinya ketika kita membayar pajak, maka kewajiban zakat menjadi gugur. Zakat mengurangi pajak artinya ketika anda membayar zakat, maka nilai kewajiban pajak menjadi berkurang. Kita bahas terlebih dahulu, apakah pajak bisa mengurangi zakat? Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah (no. 2980) disebutkan beberapa perbedaan antara zakat dengan pajak, [1] Zakat diambil dari harta kaum muslimin, yang Allah wajibkan dengan ketentuan tertentu. Sementara pajak diwajibkan oleh negara untuk semua rakyatnya yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakatnya. [2] Zakat diserahkan kepada 8 golongan penerima zakat. Sementara pajak, sebagian besar tidak ada hubungannya dengan 8 golongan penerima zakat. [3] Batasan zakat dan waktu mengeluarkannya, telah ditentukan oleh syariat. Seorang muslim tidak boleh mengurangi atau memanipulasi zakat. Sementara pajak, negara yang menetapkan. Mungkin saja, wajib pajak memanipulasi laporan atau membayar dengan nilai kurang. [4] Zakat harus diserahkan secara ikhlas, agar terhitung sebagai amal yang sah. Sementara pajak, boleh saja diserahkan dengan terpaksa. [5] Aturan zakat berlaku sama untuk muslim sedunia. Sementara pajak berbeda-beda antar-negara, tergantung dari kebijakan pemerintah. Karena itu, pajak tidak bisa mewakili zakat dan tidak bisa mengurangi zakat. Masing-masing memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda. Sehingga para ulama menegaskan, pajak tidak bisa mewakili zakat atau mengurangi zakat. Dalam fatwanya, Lajnah Daimah pernah ditanya tentang pajak, apakah bisa menjadi pengganti zakat? Jawaban Lajnah, لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية، التي نص عليها سبحانه وتعالى Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, tidak boleh dihitung sebagai zakat untuk harta yang wajib dizakati. Tetapi zakat itu wajib dia bayarkan zakatnya dan dia bayarkan kepada golongan dalam syariat, yang telah ditegaskan oleh Allah.. (Fatwa Lajnah, no. 6573) Apakah Zakat Bisa Mengurangi Pajak? Jika pedagang A memiliki harta senilai 1 M dan dia telah bayar zakatnya 2,5% senilai 25 juta, apakah nilai 25jt ini bisa mengurangi kewajiban zakatnya? Dengan asumsi kewajiban pajaknya 10% dari 1M, yaitu 100jt. Jawabannya: Ini kembali kepada kebijakan negara. Jika si A telah membayar zakat 25jt, apakah itu bisa mengurangi kewajiban dia bayar pajak, sehingga tinggal membayar 75jt, ataukah tidak bisa mengurangi? Di negara kita, ada banyak sekali lembaga penerima zakat yang diakui negara. Dan ketika wajib pajak menyalurkan zakatnya di lembaga ini, bisa mengurangi nilai pajak. Dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 tentang: Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Disebutkan ada sekitar 70 lembaga zakat, baik tingkat nasional, propinsi, maupun kabupaten. Baik di bawah pemerintah, maupun Lembaga Zakat milik swasta, seperti ormas, yayasan atau pesantren tertentu. Terlampir adalah peraturan Dirjen Pajak yang menyebutkan lembaga zakat yang dimaksud, Klik Link PDF peraturan Dirjen Pajak Demikian, Semoga bermanfaat. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Yufid Konsultasisyariah, Kepanjangan Saw, Gambar Nyadran, Komisi Jual Beli Tanah, Harga Al Qur An Kecil, Vaksin Babi Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 386 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/641186757&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pajak Mengurangi Zakat atau Zakat Mengurangi Pajak? Apakah zakat bisa mengurangi pajak? Atau yang benar: pajak bisa mengurangi zakat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 2 hal yang berbeda: Pajak mengurangi zakat artinya ketika kita membayar pajak, maka kewajiban zakat menjadi gugur. Zakat mengurangi pajak artinya ketika anda membayar zakat, maka nilai kewajiban pajak menjadi berkurang. Kita bahas terlebih dahulu, apakah pajak bisa mengurangi zakat? Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah (no. 2980) disebutkan beberapa perbedaan antara zakat dengan pajak, [1] Zakat diambil dari harta kaum muslimin, yang Allah wajibkan dengan ketentuan tertentu. Sementara pajak diwajibkan oleh negara untuk semua rakyatnya yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakatnya. [2] Zakat diserahkan kepada 8 golongan penerima zakat. Sementara pajak, sebagian besar tidak ada hubungannya dengan 8 golongan penerima zakat. [3] Batasan zakat dan waktu mengeluarkannya, telah ditentukan oleh syariat. Seorang muslim tidak boleh mengurangi atau memanipulasi zakat. Sementara pajak, negara yang menetapkan. Mungkin saja, wajib pajak memanipulasi laporan atau membayar dengan nilai kurang. [4] Zakat harus diserahkan secara ikhlas, agar terhitung sebagai amal yang sah. Sementara pajak, boleh saja diserahkan dengan terpaksa. [5] Aturan zakat berlaku sama untuk muslim sedunia. Sementara pajak berbeda-beda antar-negara, tergantung dari kebijakan pemerintah. Karena itu, pajak tidak bisa mewakili zakat dan tidak bisa mengurangi zakat. Masing-masing memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda. Sehingga para ulama menegaskan, pajak tidak bisa mewakili zakat atau mengurangi zakat. Dalam fatwanya, Lajnah Daimah pernah ditanya tentang pajak, apakah bisa menjadi pengganti zakat? Jawaban Lajnah, لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية، التي نص عليها سبحانه وتعالى Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, tidak boleh dihitung sebagai zakat untuk harta yang wajib dizakati. Tetapi zakat itu wajib dia bayarkan zakatnya dan dia bayarkan kepada golongan dalam syariat, yang telah ditegaskan oleh Allah.. (Fatwa Lajnah, no. 6573) Apakah Zakat Bisa Mengurangi Pajak? Jika pedagang A memiliki harta senilai 1 M dan dia telah bayar zakatnya 2,5% senilai 25 juta, apakah nilai 25jt ini bisa mengurangi kewajiban zakatnya? Dengan asumsi kewajiban pajaknya 10% dari 1M, yaitu 100jt. Jawabannya: Ini kembali kepada kebijakan negara. Jika si A telah membayar zakat 25jt, apakah itu bisa mengurangi kewajiban dia bayar pajak, sehingga tinggal membayar 75jt, ataukah tidak bisa mengurangi? Di negara kita, ada banyak sekali lembaga penerima zakat yang diakui negara. Dan ketika wajib pajak menyalurkan zakatnya di lembaga ini, bisa mengurangi nilai pajak. Dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 tentang: Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Disebutkan ada sekitar 70 lembaga zakat, baik tingkat nasional, propinsi, maupun kabupaten. Baik di bawah pemerintah, maupun Lembaga Zakat milik swasta, seperti ormas, yayasan atau pesantren tertentu. Terlampir adalah peraturan Dirjen Pajak yang menyebutkan lembaga zakat yang dimaksud, Klik Link PDF peraturan Dirjen Pajak Demikian, Semoga bermanfaat. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Yufid Konsultasisyariah, Kepanjangan Saw, Gambar Nyadran, Komisi Jual Beli Tanah, Harga Al Qur An Kecil, Vaksin Babi Visited 17 times, 1 visit(s) today Post Views: 386 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Barshisha, Ahli Ibadah yang Berzina, Membunuh, Akhirnya Sujud pada Setan

Bedanya dengan kisah Juraij, kisah ini adalah tentang seorang rahib yang tergoda dengan wanita akhirnya menzinainya. Ibnu Jarir menceritakan, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ibrahim Al-Mas’udi, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Al-A’masy, dari ‘Umarah, dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari ‘Abdullah bin Mas’ud mengenai ayat, كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ, فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا ۚوَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ “(Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam”.  Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hasyr: 16-17) Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seorang wanita menjadi pengembala kambing dan ia memiliki empat orang saudara. Suatu saat ia tinggal di shawma’ah (pertapaan rahib atau rumah ibadah seorang biara). Waktu berlalu, akhirnya rahib tadi menghampiri wanita tersebut, hingga ia hamil. Setan pun menghampirinya. Setan berkata kepada rahib tersebut, “Sudahlah bunuhlah dia, lalu kuburkanlah. Engkau adalah orang yang dikenal jujur dan ucapanmu pasti didengar.” Lantas rahib tersebut membunuh wanita tadi, lalu ia menguburkannya.  Diceritakan bahwa setan lantas mendatangi saudara-saudaranya dalam mimpi mereka. Setan berkata kepada mereka dalam mimpi, “Rahib tersebut yang biasanya berada di rumah ibadahnya tega berzina dengan saudara kalian, hingga ia hamil, lantas ia membunuhnya, kemudian menguburkannya di tempat ini dan ini.” Ketika datang pagi, salah seorang dari empat saudara tersebut mengatakan, “Demi Allah, semalam aku telah bermimpi suatu mimpi yang baiknya aku ceritakan kepada kalian ataukah tidak.” Mereka berkata, “Jangan, tetap ceritakan kepada kami.” Lantas diceritakanlah hal tadi. Salah seorang dari mereka berkata, “Demi Allah, aku juga sama telah bermimpi seperti itu.” Salah seorang dari mereka berkata lagi, “Demi Allah, aku bermimpi yang sama pula.” Mereka berkata lagi, “Demi Allah, ini pasti telah terjadi sesuatu.” Akhirnya mereka bergerak dan meminta tolong kepada raja mereka untuk mengatasi rahib tersebut. Mereka lantas mendatangi rahib tadi, kemudian mendudukkannya lantas membawanya pergi. Kemudian setan mendatangi rahib tadi lantas berkata, “Aku yang telah menjerumuskan engkau dalam kejahatan ini, tentu yang bisa menyelamatkanmu darinya hanyalah aku. Maka sekarang sujudlah padaku dengan sekali sujud, maka aku akan menyelamatkanmu dari masalah besarmu.” Kemudian rahib tadi sujud kepada setan. Ketika raja mereka datang, setan pun berlepas diri dari rahib tersebut. Rahib tersebut tetap dikenakan hukuman atas tindakan kejahatannya, ia pun dibunuh.  Demikian pula riwayat yang sama dari Ibnu ‘Abbas, Thawus, dan Muqatil bin Hayyan. Ada juga riwayat dari Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan versi yang lain. Ibnu Jarir berkata, telah menceritakan kepada kami Khallad bin Aslam, telah menceritakan kepada kami An-Nadhr bin Syumail, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Ishaq, aku mendengar ‘Abdullah bin Nahik, aku mendengar ‘Ali berkata, “Ada seorang rahib (pendeta) yang dikenal rajin ibadah, sudah berlangsung selama 60 tahun. Setan ingin menggoda dan menjauhkannya (dari ibadah). Setan lantas pergi kepada seorang wanita dan membuat wanita itu menjadi gila. Wanita tersebut memiliki beberapa saudara. Setan berkata kepada saudara-saudaranya, “Coba kalian bawa saudara perempuan kalian kepada pendeta ini, di mana ia bisa mengobati saudara perempuan kalian.” Lantas mereka membawa saudara perempuan mereka kepada rahib, kemudian diobatilah oleh rahib. Wanita itu terus berada dalam proses pengobatan dan berada di sisi rahib. Suatu saat, rahib tersebut berada di sisi wanita tadi. Lantas ketika itu ia tertarik dengannya, kemudian ia mendatangi dan menghamilinya. Kemudian tak berpikir lama, rahib tersebut membunuhnya. Saudara-saudara dari wanita tersebut pun datang. Setan lantas berkata pada rahib tersebut, “Aku ini temanmu, aku bisa membantumu, aku bisa melakukan sesuatu untukmu, namun taatlah padaku, aku akan lepaskan engkau dari masalahmu. Cukup engkau sujud kepadaku dengan sekali sujud.” Rahib tadi pun akhirnya sujud kepada setan. Setelah itu setan pun berkata, “Aku berpaling darimu. Aku sendiri sangat takut kepada Allah Rabbul ‘Alamin.” Itulah yang disebutkan dalam ayat, كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ, فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا ۚوَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ “(Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam”.  Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim.”(QS. Al-Hasyr: 16-17).LihatAl-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi. 3:44-46. Pelajaran dari Kisah Pertama: Jangan ikuti langkah setan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (168) إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (169) “Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 168-169) Kedua: Setan adalah musuh manusia sehingga tidak boleh dijadikan teman, tidak boleh diikuti. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain.” (QS. Al-Maidah: 51) Dalam ayat lain disebutkan pula, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang.” (QS. Al-Mumtahanah: 1) Berarti dari sini, kita diperintahkan untuk mencari teman yang baik, bukan teman yang buruk yang menjadi temannya setan. Ketiga: Setan mengajak pada dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Yang dimaksud dengan as-suu’ dalam surah Al-Baqarah 168-169 adalah amalan kejelekan di bawah al-fahsya’. Adapun al-fahsya’ adalah dosa-dosa besar yang dianggap jelek oleh akal dan syari’at. Berarti as-suu’ adalah dosa kecil, sedangkan al-fahsya’ adalah dosa besar. Kalau dalam diri kita ada niatan untuk melakukan dosa kecil maupun dosa besar, maka ketahuilah, itu adalah jalan setan. Maka mintalah pada Allah perlindungan dari maksiat atau dosa tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah.” (QS. Al-A’raf: 200) Keempat: Setan sudah bersumpah akan menyesatkan manusia dari berbagai macam arah. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ﴿١٦﴾ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْۖوَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ “Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (QS. Al-A’raf: 16-17) Kelima: Ada enam langkah setan dalam menyesatkan manusia. Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis. Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bidah Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bidah. Perbuatan ini lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bidah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain karena yang lainnya akan ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bidah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bidah itu menyelisihi ajaran Rasul, (5) bidah juga mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasul, hingga seseorang bisa terjerumus dalam kekafiran dan kesyirikan. Setan yang menggoda seperti ini pun akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini. Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair) Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar dengan berbagai macam bentuknya. Lebih-lebih jika pelaku dosa besar adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya. Maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar. Bahkan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri kepada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis, tanpa ia sangka. Dosa besar lainnya yang dilakukan oleh orang lain masih lebih ringan dibanding dosa besar yang dilakukan oleh seorang alim. Jika bukan seorang alim beristigfar kepada Allah dan bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, bahkan kejelekan yang ia perbuat akan diganti dengan kebaikan. Adapun dosa besar yang diperbuat seorang alim, maka kezaliman itu berlaku juga pada orang beriman lainnya, aurat dan kejelekannya akan terus dibuka. Ingatlah bahwa Allah dapat melihat apa yang ada dalam setiap jiwa. Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair) Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah…” (HR. Ahmad, 5:331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksudnya adalah setiap orang dari kaum tersebut datang dengan kayu bakar hingga apinya pun menyala dan bertambah besar. Maka dosa kecil jangan dianggap remeh. Bisa jadi pelaku dosa besar yang penuh rasa takut lebih baik keadaannya dari pelaku dosa kecil (yang menganggap remeh dosa). Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya) Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala. Jika setan tidak berhasil menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam. Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdal, padahal ada amalan yang lebih afdal Setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdal. Ia akan luput dari hal yang utama dan luput dari amalan yang utama. Setan akan mendorong untuk melakukan amalan yang kurang afdal, akhirnya ia menganggapnya itulah yang baik. Langkah setan yang keenam ini jarang yang mau memperhatikannya. Karena kita ketika terdorong melakukan suatu kebaikan, maka pasti menganggapnya itu baik dan dianggap sebagai suatu qurbah (pendekatan diri kepada Allah). Hampir-hampir kita mengatakan bahwa hal semacam ini tidak mungkin didorong oleh setan karena setan tidak mungkin mengajak kepada kebaikan. Akhirnya kita menganggapnya pun baik dan menganggap bahwa ini semua didorong oleh Allah. Kita bisa jadi tidak mengetahui kalau setan itu bisa mengajak pada 70 pintu kebaikan. Dari pintu-pintu tersebut ada satu pintu yang diarahkan pada kejelekan. Dan bisa pula kita dilalaikan dari kebaikan yang lebih besar dari 70 pintu tersebut, yaitu ada yang lebih utama dan ada yang lebih afdal. Yang mengenal hal ini hanyalah yang mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah sehingga bisa mengenal bagaimanakah cara mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, juga bisa mengenal bagaimanakah tingkatan-tingkatan beramal secara prioritas. Jika seorang hamba tidak mampu menjaga diri dari enam hal di atas, maka pasukan setan dari kalangan manusia dan jin akan mengganggunya dengan berusaha membuatnya kafir, sesat, dan terjerumus dalam bidah. Waspadalah! Pembahasan di atas disarikan dari Badai’ Al-Fawaid karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, 2:799-802. Keenam: Berobat dengan lawan jenis hanya ketika darurat. Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 5693. Ketujuh: Kita jangan merasa percaya diri dengan ibadah kita yang banyak, apalagi jika jauh dari ilmu. Kedelapan: Ahli ibadah dapat ditaklukkan dengan wanita. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740) Berdasarkan hadits di atas, Ibnu Hajar mengatakan bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi para pria dibanding lainnya. (Fath Al-Bari, 9:138). Hal ini dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita.” (QS. Ali Imran: 14) Kesembilan: Berdoalah kepada Allah agar tidak terjerumus dalam zina. Contoh yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam zina atau perselingkuhan. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN SYARRI SAM’II, WA MIN SYARRI BASHARII, WA MIN SYARRI LISANII, WA MIN SYARRI QALBII, WA MIN SYARRI MANIYYI” (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku). (HR. An-Nasa’i, no. 5446; Abu Daud, no. 1551; Tirmidzi, no. 3492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan.Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi.Badai’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnul Qayyim. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid.Fatawa Al–Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberzina dosa besar dosa membunuh dosa zina kisah kisah ahli ibadah yahudi zina

Barshisha, Ahli Ibadah yang Berzina, Membunuh, Akhirnya Sujud pada Setan

Bedanya dengan kisah Juraij, kisah ini adalah tentang seorang rahib yang tergoda dengan wanita akhirnya menzinainya. Ibnu Jarir menceritakan, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ibrahim Al-Mas’udi, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Al-A’masy, dari ‘Umarah, dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari ‘Abdullah bin Mas’ud mengenai ayat, كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ, فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا ۚوَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ “(Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam”.  Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hasyr: 16-17) Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seorang wanita menjadi pengembala kambing dan ia memiliki empat orang saudara. Suatu saat ia tinggal di shawma’ah (pertapaan rahib atau rumah ibadah seorang biara). Waktu berlalu, akhirnya rahib tadi menghampiri wanita tersebut, hingga ia hamil. Setan pun menghampirinya. Setan berkata kepada rahib tersebut, “Sudahlah bunuhlah dia, lalu kuburkanlah. Engkau adalah orang yang dikenal jujur dan ucapanmu pasti didengar.” Lantas rahib tersebut membunuh wanita tadi, lalu ia menguburkannya.  Diceritakan bahwa setan lantas mendatangi saudara-saudaranya dalam mimpi mereka. Setan berkata kepada mereka dalam mimpi, “Rahib tersebut yang biasanya berada di rumah ibadahnya tega berzina dengan saudara kalian, hingga ia hamil, lantas ia membunuhnya, kemudian menguburkannya di tempat ini dan ini.” Ketika datang pagi, salah seorang dari empat saudara tersebut mengatakan, “Demi Allah, semalam aku telah bermimpi suatu mimpi yang baiknya aku ceritakan kepada kalian ataukah tidak.” Mereka berkata, “Jangan, tetap ceritakan kepada kami.” Lantas diceritakanlah hal tadi. Salah seorang dari mereka berkata, “Demi Allah, aku juga sama telah bermimpi seperti itu.” Salah seorang dari mereka berkata lagi, “Demi Allah, aku bermimpi yang sama pula.” Mereka berkata lagi, “Demi Allah, ini pasti telah terjadi sesuatu.” Akhirnya mereka bergerak dan meminta tolong kepada raja mereka untuk mengatasi rahib tersebut. Mereka lantas mendatangi rahib tadi, kemudian mendudukkannya lantas membawanya pergi. Kemudian setan mendatangi rahib tadi lantas berkata, “Aku yang telah menjerumuskan engkau dalam kejahatan ini, tentu yang bisa menyelamatkanmu darinya hanyalah aku. Maka sekarang sujudlah padaku dengan sekali sujud, maka aku akan menyelamatkanmu dari masalah besarmu.” Kemudian rahib tadi sujud kepada setan. Ketika raja mereka datang, setan pun berlepas diri dari rahib tersebut. Rahib tersebut tetap dikenakan hukuman atas tindakan kejahatannya, ia pun dibunuh.  Demikian pula riwayat yang sama dari Ibnu ‘Abbas, Thawus, dan Muqatil bin Hayyan. Ada juga riwayat dari Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan versi yang lain. Ibnu Jarir berkata, telah menceritakan kepada kami Khallad bin Aslam, telah menceritakan kepada kami An-Nadhr bin Syumail, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Ishaq, aku mendengar ‘Abdullah bin Nahik, aku mendengar ‘Ali berkata, “Ada seorang rahib (pendeta) yang dikenal rajin ibadah, sudah berlangsung selama 60 tahun. Setan ingin menggoda dan menjauhkannya (dari ibadah). Setan lantas pergi kepada seorang wanita dan membuat wanita itu menjadi gila. Wanita tersebut memiliki beberapa saudara. Setan berkata kepada saudara-saudaranya, “Coba kalian bawa saudara perempuan kalian kepada pendeta ini, di mana ia bisa mengobati saudara perempuan kalian.” Lantas mereka membawa saudara perempuan mereka kepada rahib, kemudian diobatilah oleh rahib. Wanita itu terus berada dalam proses pengobatan dan berada di sisi rahib. Suatu saat, rahib tersebut berada di sisi wanita tadi. Lantas ketika itu ia tertarik dengannya, kemudian ia mendatangi dan menghamilinya. Kemudian tak berpikir lama, rahib tersebut membunuhnya. Saudara-saudara dari wanita tersebut pun datang. Setan lantas berkata pada rahib tersebut, “Aku ini temanmu, aku bisa membantumu, aku bisa melakukan sesuatu untukmu, namun taatlah padaku, aku akan lepaskan engkau dari masalahmu. Cukup engkau sujud kepadaku dengan sekali sujud.” Rahib tadi pun akhirnya sujud kepada setan. Setelah itu setan pun berkata, “Aku berpaling darimu. Aku sendiri sangat takut kepada Allah Rabbul ‘Alamin.” Itulah yang disebutkan dalam ayat, كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ, فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا ۚوَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ “(Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam”.  Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim.”(QS. Al-Hasyr: 16-17).LihatAl-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi. 3:44-46. Pelajaran dari Kisah Pertama: Jangan ikuti langkah setan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (168) إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (169) “Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 168-169) Kedua: Setan adalah musuh manusia sehingga tidak boleh dijadikan teman, tidak boleh diikuti. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain.” (QS. Al-Maidah: 51) Dalam ayat lain disebutkan pula, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang.” (QS. Al-Mumtahanah: 1) Berarti dari sini, kita diperintahkan untuk mencari teman yang baik, bukan teman yang buruk yang menjadi temannya setan. Ketiga: Setan mengajak pada dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Yang dimaksud dengan as-suu’ dalam surah Al-Baqarah 168-169 adalah amalan kejelekan di bawah al-fahsya’. Adapun al-fahsya’ adalah dosa-dosa besar yang dianggap jelek oleh akal dan syari’at. Berarti as-suu’ adalah dosa kecil, sedangkan al-fahsya’ adalah dosa besar. Kalau dalam diri kita ada niatan untuk melakukan dosa kecil maupun dosa besar, maka ketahuilah, itu adalah jalan setan. Maka mintalah pada Allah perlindungan dari maksiat atau dosa tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah.” (QS. Al-A’raf: 200) Keempat: Setan sudah bersumpah akan menyesatkan manusia dari berbagai macam arah. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ﴿١٦﴾ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْۖوَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ “Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (QS. Al-A’raf: 16-17) Kelima: Ada enam langkah setan dalam menyesatkan manusia. Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis. Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bidah Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bidah. Perbuatan ini lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bidah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain karena yang lainnya akan ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bidah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bidah itu menyelisihi ajaran Rasul, (5) bidah juga mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasul, hingga seseorang bisa terjerumus dalam kekafiran dan kesyirikan. Setan yang menggoda seperti ini pun akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini. Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair) Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar dengan berbagai macam bentuknya. Lebih-lebih jika pelaku dosa besar adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya. Maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar. Bahkan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri kepada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis, tanpa ia sangka. Dosa besar lainnya yang dilakukan oleh orang lain masih lebih ringan dibanding dosa besar yang dilakukan oleh seorang alim. Jika bukan seorang alim beristigfar kepada Allah dan bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, bahkan kejelekan yang ia perbuat akan diganti dengan kebaikan. Adapun dosa besar yang diperbuat seorang alim, maka kezaliman itu berlaku juga pada orang beriman lainnya, aurat dan kejelekannya akan terus dibuka. Ingatlah bahwa Allah dapat melihat apa yang ada dalam setiap jiwa. Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair) Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah…” (HR. Ahmad, 5:331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksudnya adalah setiap orang dari kaum tersebut datang dengan kayu bakar hingga apinya pun menyala dan bertambah besar. Maka dosa kecil jangan dianggap remeh. Bisa jadi pelaku dosa besar yang penuh rasa takut lebih baik keadaannya dari pelaku dosa kecil (yang menganggap remeh dosa). Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya) Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala. Jika setan tidak berhasil menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam. Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdal, padahal ada amalan yang lebih afdal Setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdal. Ia akan luput dari hal yang utama dan luput dari amalan yang utama. Setan akan mendorong untuk melakukan amalan yang kurang afdal, akhirnya ia menganggapnya itulah yang baik. Langkah setan yang keenam ini jarang yang mau memperhatikannya. Karena kita ketika terdorong melakukan suatu kebaikan, maka pasti menganggapnya itu baik dan dianggap sebagai suatu qurbah (pendekatan diri kepada Allah). Hampir-hampir kita mengatakan bahwa hal semacam ini tidak mungkin didorong oleh setan karena setan tidak mungkin mengajak kepada kebaikan. Akhirnya kita menganggapnya pun baik dan menganggap bahwa ini semua didorong oleh Allah. Kita bisa jadi tidak mengetahui kalau setan itu bisa mengajak pada 70 pintu kebaikan. Dari pintu-pintu tersebut ada satu pintu yang diarahkan pada kejelekan. Dan bisa pula kita dilalaikan dari kebaikan yang lebih besar dari 70 pintu tersebut, yaitu ada yang lebih utama dan ada yang lebih afdal. Yang mengenal hal ini hanyalah yang mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah sehingga bisa mengenal bagaimanakah cara mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, juga bisa mengenal bagaimanakah tingkatan-tingkatan beramal secara prioritas. Jika seorang hamba tidak mampu menjaga diri dari enam hal di atas, maka pasukan setan dari kalangan manusia dan jin akan mengganggunya dengan berusaha membuatnya kafir, sesat, dan terjerumus dalam bidah. Waspadalah! Pembahasan di atas disarikan dari Badai’ Al-Fawaid karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, 2:799-802. Keenam: Berobat dengan lawan jenis hanya ketika darurat. Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 5693. Ketujuh: Kita jangan merasa percaya diri dengan ibadah kita yang banyak, apalagi jika jauh dari ilmu. Kedelapan: Ahli ibadah dapat ditaklukkan dengan wanita. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740) Berdasarkan hadits di atas, Ibnu Hajar mengatakan bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi para pria dibanding lainnya. (Fath Al-Bari, 9:138). Hal ini dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita.” (QS. Ali Imran: 14) Kesembilan: Berdoalah kepada Allah agar tidak terjerumus dalam zina. Contoh yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam zina atau perselingkuhan. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN SYARRI SAM’II, WA MIN SYARRI BASHARII, WA MIN SYARRI LISANII, WA MIN SYARRI QALBII, WA MIN SYARRI MANIYYI” (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku). (HR. An-Nasa’i, no. 5446; Abu Daud, no. 1551; Tirmidzi, no. 3492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan.Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi.Badai’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnul Qayyim. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid.Fatawa Al–Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberzina dosa besar dosa membunuh dosa zina kisah kisah ahli ibadah yahudi zina
Bedanya dengan kisah Juraij, kisah ini adalah tentang seorang rahib yang tergoda dengan wanita akhirnya menzinainya. Ibnu Jarir menceritakan, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ibrahim Al-Mas’udi, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Al-A’masy, dari ‘Umarah, dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari ‘Abdullah bin Mas’ud mengenai ayat, كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ, فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا ۚوَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ “(Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam”.  Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hasyr: 16-17) Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seorang wanita menjadi pengembala kambing dan ia memiliki empat orang saudara. Suatu saat ia tinggal di shawma’ah (pertapaan rahib atau rumah ibadah seorang biara). Waktu berlalu, akhirnya rahib tadi menghampiri wanita tersebut, hingga ia hamil. Setan pun menghampirinya. Setan berkata kepada rahib tersebut, “Sudahlah bunuhlah dia, lalu kuburkanlah. Engkau adalah orang yang dikenal jujur dan ucapanmu pasti didengar.” Lantas rahib tersebut membunuh wanita tadi, lalu ia menguburkannya.  Diceritakan bahwa setan lantas mendatangi saudara-saudaranya dalam mimpi mereka. Setan berkata kepada mereka dalam mimpi, “Rahib tersebut yang biasanya berada di rumah ibadahnya tega berzina dengan saudara kalian, hingga ia hamil, lantas ia membunuhnya, kemudian menguburkannya di tempat ini dan ini.” Ketika datang pagi, salah seorang dari empat saudara tersebut mengatakan, “Demi Allah, semalam aku telah bermimpi suatu mimpi yang baiknya aku ceritakan kepada kalian ataukah tidak.” Mereka berkata, “Jangan, tetap ceritakan kepada kami.” Lantas diceritakanlah hal tadi. Salah seorang dari mereka berkata, “Demi Allah, aku juga sama telah bermimpi seperti itu.” Salah seorang dari mereka berkata lagi, “Demi Allah, aku bermimpi yang sama pula.” Mereka berkata lagi, “Demi Allah, ini pasti telah terjadi sesuatu.” Akhirnya mereka bergerak dan meminta tolong kepada raja mereka untuk mengatasi rahib tersebut. Mereka lantas mendatangi rahib tadi, kemudian mendudukkannya lantas membawanya pergi. Kemudian setan mendatangi rahib tadi lantas berkata, “Aku yang telah menjerumuskan engkau dalam kejahatan ini, tentu yang bisa menyelamatkanmu darinya hanyalah aku. Maka sekarang sujudlah padaku dengan sekali sujud, maka aku akan menyelamatkanmu dari masalah besarmu.” Kemudian rahib tadi sujud kepada setan. Ketika raja mereka datang, setan pun berlepas diri dari rahib tersebut. Rahib tersebut tetap dikenakan hukuman atas tindakan kejahatannya, ia pun dibunuh.  Demikian pula riwayat yang sama dari Ibnu ‘Abbas, Thawus, dan Muqatil bin Hayyan. Ada juga riwayat dari Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan versi yang lain. Ibnu Jarir berkata, telah menceritakan kepada kami Khallad bin Aslam, telah menceritakan kepada kami An-Nadhr bin Syumail, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Ishaq, aku mendengar ‘Abdullah bin Nahik, aku mendengar ‘Ali berkata, “Ada seorang rahib (pendeta) yang dikenal rajin ibadah, sudah berlangsung selama 60 tahun. Setan ingin menggoda dan menjauhkannya (dari ibadah). Setan lantas pergi kepada seorang wanita dan membuat wanita itu menjadi gila. Wanita tersebut memiliki beberapa saudara. Setan berkata kepada saudara-saudaranya, “Coba kalian bawa saudara perempuan kalian kepada pendeta ini, di mana ia bisa mengobati saudara perempuan kalian.” Lantas mereka membawa saudara perempuan mereka kepada rahib, kemudian diobatilah oleh rahib. Wanita itu terus berada dalam proses pengobatan dan berada di sisi rahib. Suatu saat, rahib tersebut berada di sisi wanita tadi. Lantas ketika itu ia tertarik dengannya, kemudian ia mendatangi dan menghamilinya. Kemudian tak berpikir lama, rahib tersebut membunuhnya. Saudara-saudara dari wanita tersebut pun datang. Setan lantas berkata pada rahib tersebut, “Aku ini temanmu, aku bisa membantumu, aku bisa melakukan sesuatu untukmu, namun taatlah padaku, aku akan lepaskan engkau dari masalahmu. Cukup engkau sujud kepadaku dengan sekali sujud.” Rahib tadi pun akhirnya sujud kepada setan. Setelah itu setan pun berkata, “Aku berpaling darimu. Aku sendiri sangat takut kepada Allah Rabbul ‘Alamin.” Itulah yang disebutkan dalam ayat, كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ, فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا ۚوَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ “(Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam”.  Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim.”(QS. Al-Hasyr: 16-17).LihatAl-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi. 3:44-46. Pelajaran dari Kisah Pertama: Jangan ikuti langkah setan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (168) إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (169) “Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 168-169) Kedua: Setan adalah musuh manusia sehingga tidak boleh dijadikan teman, tidak boleh diikuti. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain.” (QS. Al-Maidah: 51) Dalam ayat lain disebutkan pula, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang.” (QS. Al-Mumtahanah: 1) Berarti dari sini, kita diperintahkan untuk mencari teman yang baik, bukan teman yang buruk yang menjadi temannya setan. Ketiga: Setan mengajak pada dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Yang dimaksud dengan as-suu’ dalam surah Al-Baqarah 168-169 adalah amalan kejelekan di bawah al-fahsya’. Adapun al-fahsya’ adalah dosa-dosa besar yang dianggap jelek oleh akal dan syari’at. Berarti as-suu’ adalah dosa kecil, sedangkan al-fahsya’ adalah dosa besar. Kalau dalam diri kita ada niatan untuk melakukan dosa kecil maupun dosa besar, maka ketahuilah, itu adalah jalan setan. Maka mintalah pada Allah perlindungan dari maksiat atau dosa tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah.” (QS. Al-A’raf: 200) Keempat: Setan sudah bersumpah akan menyesatkan manusia dari berbagai macam arah. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ﴿١٦﴾ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْۖوَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ “Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (QS. Al-A’raf: 16-17) Kelima: Ada enam langkah setan dalam menyesatkan manusia. Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis. Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bidah Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bidah. Perbuatan ini lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bidah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain karena yang lainnya akan ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bidah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bidah itu menyelisihi ajaran Rasul, (5) bidah juga mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasul, hingga seseorang bisa terjerumus dalam kekafiran dan kesyirikan. Setan yang menggoda seperti ini pun akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini. Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair) Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar dengan berbagai macam bentuknya. Lebih-lebih jika pelaku dosa besar adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya. Maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar. Bahkan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri kepada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis, tanpa ia sangka. Dosa besar lainnya yang dilakukan oleh orang lain masih lebih ringan dibanding dosa besar yang dilakukan oleh seorang alim. Jika bukan seorang alim beristigfar kepada Allah dan bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, bahkan kejelekan yang ia perbuat akan diganti dengan kebaikan. Adapun dosa besar yang diperbuat seorang alim, maka kezaliman itu berlaku juga pada orang beriman lainnya, aurat dan kejelekannya akan terus dibuka. Ingatlah bahwa Allah dapat melihat apa yang ada dalam setiap jiwa. Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair) Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah…” (HR. Ahmad, 5:331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksudnya adalah setiap orang dari kaum tersebut datang dengan kayu bakar hingga apinya pun menyala dan bertambah besar. Maka dosa kecil jangan dianggap remeh. Bisa jadi pelaku dosa besar yang penuh rasa takut lebih baik keadaannya dari pelaku dosa kecil (yang menganggap remeh dosa). Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya) Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala. Jika setan tidak berhasil menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam. Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdal, padahal ada amalan yang lebih afdal Setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdal. Ia akan luput dari hal yang utama dan luput dari amalan yang utama. Setan akan mendorong untuk melakukan amalan yang kurang afdal, akhirnya ia menganggapnya itulah yang baik. Langkah setan yang keenam ini jarang yang mau memperhatikannya. Karena kita ketika terdorong melakukan suatu kebaikan, maka pasti menganggapnya itu baik dan dianggap sebagai suatu qurbah (pendekatan diri kepada Allah). Hampir-hampir kita mengatakan bahwa hal semacam ini tidak mungkin didorong oleh setan karena setan tidak mungkin mengajak kepada kebaikan. Akhirnya kita menganggapnya pun baik dan menganggap bahwa ini semua didorong oleh Allah. Kita bisa jadi tidak mengetahui kalau setan itu bisa mengajak pada 70 pintu kebaikan. Dari pintu-pintu tersebut ada satu pintu yang diarahkan pada kejelekan. Dan bisa pula kita dilalaikan dari kebaikan yang lebih besar dari 70 pintu tersebut, yaitu ada yang lebih utama dan ada yang lebih afdal. Yang mengenal hal ini hanyalah yang mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah sehingga bisa mengenal bagaimanakah cara mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, juga bisa mengenal bagaimanakah tingkatan-tingkatan beramal secara prioritas. Jika seorang hamba tidak mampu menjaga diri dari enam hal di atas, maka pasukan setan dari kalangan manusia dan jin akan mengganggunya dengan berusaha membuatnya kafir, sesat, dan terjerumus dalam bidah. Waspadalah! Pembahasan di atas disarikan dari Badai’ Al-Fawaid karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, 2:799-802. Keenam: Berobat dengan lawan jenis hanya ketika darurat. Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 5693. Ketujuh: Kita jangan merasa percaya diri dengan ibadah kita yang banyak, apalagi jika jauh dari ilmu. Kedelapan: Ahli ibadah dapat ditaklukkan dengan wanita. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740) Berdasarkan hadits di atas, Ibnu Hajar mengatakan bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi para pria dibanding lainnya. (Fath Al-Bari, 9:138). Hal ini dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita.” (QS. Ali Imran: 14) Kesembilan: Berdoalah kepada Allah agar tidak terjerumus dalam zina. Contoh yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam zina atau perselingkuhan. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN SYARRI SAM’II, WA MIN SYARRI BASHARII, WA MIN SYARRI LISANII, WA MIN SYARRI QALBII, WA MIN SYARRI MANIYYI” (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku). (HR. An-Nasa’i, no. 5446; Abu Daud, no. 1551; Tirmidzi, no. 3492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan.Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi.Badai’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnul Qayyim. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid.Fatawa Al–Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberzina dosa besar dosa membunuh dosa zina kisah kisah ahli ibadah yahudi zina


Bedanya dengan kisah Juraij, kisah ini adalah tentang seorang rahib yang tergoda dengan wanita akhirnya menzinainya. Ibnu Jarir menceritakan, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ibrahim Al-Mas’udi, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Al-A’masy, dari ‘Umarah, dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari ‘Abdullah bin Mas’ud mengenai ayat, كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ, فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا ۚوَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ “(Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam”.  Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hasyr: 16-17) Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seorang wanita menjadi pengembala kambing dan ia memiliki empat orang saudara. Suatu saat ia tinggal di shawma’ah (pertapaan rahib atau rumah ibadah seorang biara). Waktu berlalu, akhirnya rahib tadi menghampiri wanita tersebut, hingga ia hamil. Setan pun menghampirinya. Setan berkata kepada rahib tersebut, “Sudahlah bunuhlah dia, lalu kuburkanlah. Engkau adalah orang yang dikenal jujur dan ucapanmu pasti didengar.” Lantas rahib tersebut membunuh wanita tadi, lalu ia menguburkannya.  Diceritakan bahwa setan lantas mendatangi saudara-saudaranya dalam mimpi mereka. Setan berkata kepada mereka dalam mimpi, “Rahib tersebut yang biasanya berada di rumah ibadahnya tega berzina dengan saudara kalian, hingga ia hamil, lantas ia membunuhnya, kemudian menguburkannya di tempat ini dan ini.” Ketika datang pagi, salah seorang dari empat saudara tersebut mengatakan, “Demi Allah, semalam aku telah bermimpi suatu mimpi yang baiknya aku ceritakan kepada kalian ataukah tidak.” Mereka berkata, “Jangan, tetap ceritakan kepada kami.” Lantas diceritakanlah hal tadi. Salah seorang dari mereka berkata, “Demi Allah, aku juga sama telah bermimpi seperti itu.” Salah seorang dari mereka berkata lagi, “Demi Allah, aku bermimpi yang sama pula.” Mereka berkata lagi, “Demi Allah, ini pasti telah terjadi sesuatu.” Akhirnya mereka bergerak dan meminta tolong kepada raja mereka untuk mengatasi rahib tersebut. Mereka lantas mendatangi rahib tadi, kemudian mendudukkannya lantas membawanya pergi. Kemudian setan mendatangi rahib tadi lantas berkata, “Aku yang telah menjerumuskan engkau dalam kejahatan ini, tentu yang bisa menyelamatkanmu darinya hanyalah aku. Maka sekarang sujudlah padaku dengan sekali sujud, maka aku akan menyelamatkanmu dari masalah besarmu.” Kemudian rahib tadi sujud kepada setan. Ketika raja mereka datang, setan pun berlepas diri dari rahib tersebut. Rahib tersebut tetap dikenakan hukuman atas tindakan kejahatannya, ia pun dibunuh.  Demikian pula riwayat yang sama dari Ibnu ‘Abbas, Thawus, dan Muqatil bin Hayyan. Ada juga riwayat dari Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan versi yang lain. Ibnu Jarir berkata, telah menceritakan kepada kami Khallad bin Aslam, telah menceritakan kepada kami An-Nadhr bin Syumail, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Ishaq, aku mendengar ‘Abdullah bin Nahik, aku mendengar ‘Ali berkata, “Ada seorang rahib (pendeta) yang dikenal rajin ibadah, sudah berlangsung selama 60 tahun. Setan ingin menggoda dan menjauhkannya (dari ibadah). Setan lantas pergi kepada seorang wanita dan membuat wanita itu menjadi gila. Wanita tersebut memiliki beberapa saudara. Setan berkata kepada saudara-saudaranya, “Coba kalian bawa saudara perempuan kalian kepada pendeta ini, di mana ia bisa mengobati saudara perempuan kalian.” Lantas mereka membawa saudara perempuan mereka kepada rahib, kemudian diobatilah oleh rahib. Wanita itu terus berada dalam proses pengobatan dan berada di sisi rahib. Suatu saat, rahib tersebut berada di sisi wanita tadi. Lantas ketika itu ia tertarik dengannya, kemudian ia mendatangi dan menghamilinya. Kemudian tak berpikir lama, rahib tersebut membunuhnya. Saudara-saudara dari wanita tersebut pun datang. Setan lantas berkata pada rahib tersebut, “Aku ini temanmu, aku bisa membantumu, aku bisa melakukan sesuatu untukmu, namun taatlah padaku, aku akan lepaskan engkau dari masalahmu. Cukup engkau sujud kepadaku dengan sekali sujud.” Rahib tadi pun akhirnya sujud kepada setan. Setelah itu setan pun berkata, “Aku berpaling darimu. Aku sendiri sangat takut kepada Allah Rabbul ‘Alamin.” Itulah yang disebutkan dalam ayat, كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ, فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا ۚوَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ “(Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam”.  Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim.”(QS. Al-Hasyr: 16-17).LihatAl-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi. 3:44-46. Pelajaran dari Kisah Pertama: Jangan ikuti langkah setan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (168) إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (169) “Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 168-169) Kedua: Setan adalah musuh manusia sehingga tidak boleh dijadikan teman, tidak boleh diikuti. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain.” (QS. Al-Maidah: 51) Dalam ayat lain disebutkan pula, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang.” (QS. Al-Mumtahanah: 1) Berarti dari sini, kita diperintahkan untuk mencari teman yang baik, bukan teman yang buruk yang menjadi temannya setan. Ketiga: Setan mengajak pada dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Yang dimaksud dengan as-suu’ dalam surah Al-Baqarah 168-169 adalah amalan kejelekan di bawah al-fahsya’. Adapun al-fahsya’ adalah dosa-dosa besar yang dianggap jelek oleh akal dan syari’at. Berarti as-suu’ adalah dosa kecil, sedangkan al-fahsya’ adalah dosa besar. Kalau dalam diri kita ada niatan untuk melakukan dosa kecil maupun dosa besar, maka ketahuilah, itu adalah jalan setan. Maka mintalah pada Allah perlindungan dari maksiat atau dosa tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah.” (QS. Al-A’raf: 200) Keempat: Setan sudah bersumpah akan menyesatkan manusia dari berbagai macam arah. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ﴿١٦﴾ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْۖوَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ “Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (QS. Al-A’raf: 16-17) Kelima: Ada enam langkah setan dalam menyesatkan manusia. Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya Inilah langkah pertama yang ditempuh oleh setan, barulah ketika itu ia beristirahat dari rasa capeknya. Setan akan terus menggoda manusia agar bisa terjerumus dalam dosa pertama ini. Jika telah berhasil, pasukan dan bala tentara iblis akan diangkat posisinya menjadi pengganti iblis. Langkah kedua: Diajak pada perbuatan bidah Jika langkah pertama tidak berhasil, manusia diajak pada perbuatan bidah. Perbuatan ini lebih disukai oleh iblis daripada dosa besar atau pun maksiat lainnya. Karena bahaya bidah itu: (1) membahayakan agama seseorang, (2) membahayakan orang lain karena yang lainnya akan ikut-ikutan berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunan, (3) orang yang berbuat bidah akan sulit sadar untuk taubat karena ia merasa amalannya selalu benar, (4) bidah itu menyelisihi ajaran Rasul, (5) bidah juga mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasul, hingga seseorang bisa terjerumus dalam kekafiran dan kesyirikan. Setan yang menggoda seperti ini pun akan diangkat sebagai pembantu iblis jika telah berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini. Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair) Kalau langkah kedua tidak berhasil, setan akan mengajak manusia untuk melakukan dosa besar dengan berbagai macam bentuknya. Lebih-lebih jika pelaku dosa besar adalah seorang alim (berilmu) dan diikuti orang banyak. Setan lebih semangat lagi menyesatkan alim semacam itu supaya membuat manusia menjauh darinya. Maksiat semacam itu pun akan mudah tersebar. Bahkan akan dirasa pula bahwa maksiat itu malah mendekatkan diri kepada Allah. Yang berhasil menyesatkan manusia dalam hal ini, dialah yang nanti akan menjadi pengganti iblis, tanpa ia sangka. Dosa besar lainnya yang dilakukan oleh orang lain masih lebih ringan dibanding dosa besar yang dilakukan oleh seorang alim. Jika bukan seorang alim beristigfar kepada Allah dan bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, bahkan kejelekan yang ia perbuat akan diganti dengan kebaikan. Adapun dosa besar yang diperbuat seorang alim, maka kezaliman itu berlaku juga pada orang beriman lainnya, aurat dan kejelekannya akan terus dibuka. Ingatlah bahwa Allah dapat melihat apa yang ada dalam setiap jiwa. Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair) Jika setan gagal menjerumuskan dalam dosa besar, setan akan mengajak pada dosa kecil. Dosa kecil ini juga berbahaya. Dalam hadits disebutkan, “Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah…” (HR. Ahmad, 5:331, no. 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksudnya adalah setiap orang dari kaum tersebut datang dengan kayu bakar hingga apinya pun menyala dan bertambah besar. Maka dosa kecil jangan dianggap remeh. Bisa jadi pelaku dosa besar yang penuh rasa takut lebih baik keadaannya dari pelaku dosa kecil (yang menganggap remeh dosa). Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya) Karena sibuk dengan yang mubah mengakibatkan luput dari pahala. Jika setan tidak berhasil menggoda dalam tingkatan kelima ini, maka seorang hamba akan benar-benar tamak pada waktunya. Ia akan tahu bagaimanakah berharganya waktu. Ia pun tahu ada nikmat dan ada akibat jelek jika tidak menjaganya dengan baik. Jika tidak mampu dalam langkah kelima, maka setan beralih pada langkah yang keenam. Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdal, padahal ada amalan yang lebih afdal Setan akan menggoda manusia supaya ia luput dari pahala amalan yang lebih utama dan ia terus tersibukkan dengan yang kurang afdal. Ia akan luput dari hal yang utama dan luput dari amalan yang utama. Setan akan mendorong untuk melakukan amalan yang kurang afdal, akhirnya ia menganggapnya itulah yang baik. Langkah setan yang keenam ini jarang yang mau memperhatikannya. Karena kita ketika terdorong melakukan suatu kebaikan, maka pasti menganggapnya itu baik dan dianggap sebagai suatu qurbah (pendekatan diri kepada Allah). Hampir-hampir kita mengatakan bahwa hal semacam ini tidak mungkin didorong oleh setan karena setan tidak mungkin mengajak kepada kebaikan. Akhirnya kita menganggapnya pun baik dan menganggap bahwa ini semua didorong oleh Allah. Kita bisa jadi tidak mengetahui kalau setan itu bisa mengajak pada 70 pintu kebaikan. Dari pintu-pintu tersebut ada satu pintu yang diarahkan pada kejelekan. Dan bisa pula kita dilalaikan dari kebaikan yang lebih besar dari 70 pintu tersebut, yaitu ada yang lebih utama dan ada yang lebih afdal. Yang mengenal hal ini hanyalah yang mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah sehingga bisa mengenal bagaimanakah cara mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, juga bisa mengenal bagaimanakah tingkatan-tingkatan beramal secara prioritas. Jika seorang hamba tidak mampu menjaga diri dari enam hal di atas, maka pasukan setan dari kalangan manusia dan jin akan mengganggunya dengan berusaha membuatnya kafir, sesat, dan terjerumus dalam bidah. Waspadalah! Pembahasan di atas disarikan dari Badai’ Al-Fawaid karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, 2:799-802. Keenam: Berobat dengan lawan jenis hanya ketika darurat. Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 5693. Ketujuh: Kita jangan merasa percaya diri dengan ibadah kita yang banyak, apalagi jika jauh dari ilmu. Kedelapan: Ahli ibadah dapat ditaklukkan dengan wanita. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740) Berdasarkan hadits di atas, Ibnu Hajar mengatakan bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi para pria dibanding lainnya. (Fath Al-Bari, 9:138). Hal ini dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita.” (QS. Ali Imran: 14) Kesembilan: Berdoalah kepada Allah agar tidak terjerumus dalam zina. Contoh yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam zina atau perselingkuhan. اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN SYARRI SAM’II, WA MIN SYARRI BASHARII, WA MIN SYARRI LISANII, WA MIN SYARRI QALBII, WA MIN SYARRI MANIYYI” (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku). (HR. An-Nasa’i, no. 5446; Abu Daud, no. 1551; Tirmidzi, no. 3492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan.Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Al-Hafizh Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi.Badai’ Al-Fawaid. Cetakan ketiga, Tahun 1433 H. Ibnul Qayyim. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid.Fatawa Al–Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberzina dosa besar dosa membunuh dosa zina kisah kisah ahli ibadah yahudi zina

Berhubungan Badan Ketika Puasa Ramadhan Bagi Musafir

Hukum Jimak Di Siang Hari Ramadhan Bagi Musafir Ust, Musafir kan boleh ga puasa. Trs klo melakukan jima’ / hubungan badan di siang hari apa jg boleh Tadz? Syukron Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Melakukan jimak/berhubung badan di siang hari puasa adalah pembatal puasa yang paling berat. Disebut paling berat, karena konsekuensi dari pembatal ini tidak seperti pembatal puasa lainnya yang cukup dengan bertaubat; jika batal tanpa uzur dan wajib mengganti di hari yang lain. Adapun puasa yang batal karena hubungan badan di siang Ramadhan, ada tiga konsekuensi yang harus dilakukan : [1]. Bertaubat jujur kepada Allah, karena dia telah terjatuh dalam dosa besar. [2]. Mengganti puasa yang batal karena hubungan badan. [3]. Menunaikan kafarot, yaitu; Memerdekakan budak. Berpuasa dua bulan berturut-turut. Memberi makan enam puluh orang miskin. Tiga Kafarot di atas harus dipilih secara urut berdasarkan kemampuan. Jimak Bagi Musafir Ketika Siang Ramadhan? Musafir, termasuk orang yang mendapat keringanan boleh tidak puasa. Dasarnya adalah firman Allah ta’ala, وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kalian di timpa kesukaran. (QS. Al-Baqarah : 185) Baca : Orang yang Disebut Musafir Mengingat musafir termasuk orang yang beruzur tidak puasa, maka dia boleh melakukan pembatal-pembatal puasa, seperti makan, minum, termasuk pula berhubungan badan di siang Ramadhan. Dia tidak berdosa (red. suami istri) dan tidak dikenai hukuman membayar kafarot di atas. Karena dia dalam kondisi beruzur yang legal menurut syariat. Baca : Sopir Bus dan Truk Boleh Tidak Puasa Ramadhan? Dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Lembaga riset ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dinyatakan, يجوز الفطر في السفر لمسافر في نهار رمضان ويقضيه لقوله تعالى : ( َمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/185 ، ويباح له الأكل والشرب والجماع ما دام في السفر” اهـ . Seorang musafir, boleh tidak puasa di saat safarnya di siang hari bulan Ramadhan namun wajib menggantinya. Berdasarkan firman Allah (yang artinya): Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. (QS. Al-Baqarah : 185). Dia boleh makan, minum dan berhubungan badan selama kondisinya sedang safar. (Fatawa Lajnah Da-imah, 10/203) Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, berikut jawaban beliau, لا حرج عليه في ذلك؛ لأن المسافر يجوز له أن يفطر بالأكل والشرب والجماع ، فلا حرج عليه في هذا ولا كفارة . ولكن يجب عليه أن يصوم يوماً عن الذي أفطره في رمضان Tidak mengapa melakukan itu, karena seorang musafir boleh tidak puasa, boleh makan, minum dan boleh melakukan jimak. Jadi tidak berdosa dan tidak terkena kafarot. Namun dia wajib mengganti hari yang dia tidak puasa itu, di hari lain. (Majmu’Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/245) Catatan: Jika safar dengan tujuan agar bisa melakukan hubungan badan, maka termasuk safar maksiat. Jika nekat melakukannya, wajib bagi pelaku untuk mengqadha dan membayar kafarat. Sekian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul Afwa Fa'fu Anni, Doa Buat Anak Yg Baru Lahir, Bullying Dalam Islam, Telinga Bunyi Nging, Doa Yang Mustajab Untuk Anak, Keluar Cairan Putih Saat Hamil 8 Bulan Visited 41 times, 1 visit(s) today Post Views: 175 QRIS donasi Yufid

Berhubungan Badan Ketika Puasa Ramadhan Bagi Musafir

Hukum Jimak Di Siang Hari Ramadhan Bagi Musafir Ust, Musafir kan boleh ga puasa. Trs klo melakukan jima’ / hubungan badan di siang hari apa jg boleh Tadz? Syukron Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Melakukan jimak/berhubung badan di siang hari puasa adalah pembatal puasa yang paling berat. Disebut paling berat, karena konsekuensi dari pembatal ini tidak seperti pembatal puasa lainnya yang cukup dengan bertaubat; jika batal tanpa uzur dan wajib mengganti di hari yang lain. Adapun puasa yang batal karena hubungan badan di siang Ramadhan, ada tiga konsekuensi yang harus dilakukan : [1]. Bertaubat jujur kepada Allah, karena dia telah terjatuh dalam dosa besar. [2]. Mengganti puasa yang batal karena hubungan badan. [3]. Menunaikan kafarot, yaitu; Memerdekakan budak. Berpuasa dua bulan berturut-turut. Memberi makan enam puluh orang miskin. Tiga Kafarot di atas harus dipilih secara urut berdasarkan kemampuan. Jimak Bagi Musafir Ketika Siang Ramadhan? Musafir, termasuk orang yang mendapat keringanan boleh tidak puasa. Dasarnya adalah firman Allah ta’ala, وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kalian di timpa kesukaran. (QS. Al-Baqarah : 185) Baca : Orang yang Disebut Musafir Mengingat musafir termasuk orang yang beruzur tidak puasa, maka dia boleh melakukan pembatal-pembatal puasa, seperti makan, minum, termasuk pula berhubungan badan di siang Ramadhan. Dia tidak berdosa (red. suami istri) dan tidak dikenai hukuman membayar kafarot di atas. Karena dia dalam kondisi beruzur yang legal menurut syariat. Baca : Sopir Bus dan Truk Boleh Tidak Puasa Ramadhan? Dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Lembaga riset ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dinyatakan, يجوز الفطر في السفر لمسافر في نهار رمضان ويقضيه لقوله تعالى : ( َمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/185 ، ويباح له الأكل والشرب والجماع ما دام في السفر” اهـ . Seorang musafir, boleh tidak puasa di saat safarnya di siang hari bulan Ramadhan namun wajib menggantinya. Berdasarkan firman Allah (yang artinya): Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. (QS. Al-Baqarah : 185). Dia boleh makan, minum dan berhubungan badan selama kondisinya sedang safar. (Fatawa Lajnah Da-imah, 10/203) Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, berikut jawaban beliau, لا حرج عليه في ذلك؛ لأن المسافر يجوز له أن يفطر بالأكل والشرب والجماع ، فلا حرج عليه في هذا ولا كفارة . ولكن يجب عليه أن يصوم يوماً عن الذي أفطره في رمضان Tidak mengapa melakukan itu, karena seorang musafir boleh tidak puasa, boleh makan, minum dan boleh melakukan jimak. Jadi tidak berdosa dan tidak terkena kafarot. Namun dia wajib mengganti hari yang dia tidak puasa itu, di hari lain. (Majmu’Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/245) Catatan: Jika safar dengan tujuan agar bisa melakukan hubungan badan, maka termasuk safar maksiat. Jika nekat melakukannya, wajib bagi pelaku untuk mengqadha dan membayar kafarat. Sekian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul Afwa Fa'fu Anni, Doa Buat Anak Yg Baru Lahir, Bullying Dalam Islam, Telinga Bunyi Nging, Doa Yang Mustajab Untuk Anak, Keluar Cairan Putih Saat Hamil 8 Bulan Visited 41 times, 1 visit(s) today Post Views: 175 QRIS donasi Yufid
Hukum Jimak Di Siang Hari Ramadhan Bagi Musafir Ust, Musafir kan boleh ga puasa. Trs klo melakukan jima’ / hubungan badan di siang hari apa jg boleh Tadz? Syukron Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Melakukan jimak/berhubung badan di siang hari puasa adalah pembatal puasa yang paling berat. Disebut paling berat, karena konsekuensi dari pembatal ini tidak seperti pembatal puasa lainnya yang cukup dengan bertaubat; jika batal tanpa uzur dan wajib mengganti di hari yang lain. Adapun puasa yang batal karena hubungan badan di siang Ramadhan, ada tiga konsekuensi yang harus dilakukan : [1]. Bertaubat jujur kepada Allah, karena dia telah terjatuh dalam dosa besar. [2]. Mengganti puasa yang batal karena hubungan badan. [3]. Menunaikan kafarot, yaitu; Memerdekakan budak. Berpuasa dua bulan berturut-turut. Memberi makan enam puluh orang miskin. Tiga Kafarot di atas harus dipilih secara urut berdasarkan kemampuan. Jimak Bagi Musafir Ketika Siang Ramadhan? Musafir, termasuk orang yang mendapat keringanan boleh tidak puasa. Dasarnya adalah firman Allah ta’ala, وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kalian di timpa kesukaran. (QS. Al-Baqarah : 185) Baca : Orang yang Disebut Musafir Mengingat musafir termasuk orang yang beruzur tidak puasa, maka dia boleh melakukan pembatal-pembatal puasa, seperti makan, minum, termasuk pula berhubungan badan di siang Ramadhan. Dia tidak berdosa (red. suami istri) dan tidak dikenai hukuman membayar kafarot di atas. Karena dia dalam kondisi beruzur yang legal menurut syariat. Baca : Sopir Bus dan Truk Boleh Tidak Puasa Ramadhan? Dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Lembaga riset ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dinyatakan, يجوز الفطر في السفر لمسافر في نهار رمضان ويقضيه لقوله تعالى : ( َمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/185 ، ويباح له الأكل والشرب والجماع ما دام في السفر” اهـ . Seorang musafir, boleh tidak puasa di saat safarnya di siang hari bulan Ramadhan namun wajib menggantinya. Berdasarkan firman Allah (yang artinya): Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. (QS. Al-Baqarah : 185). Dia boleh makan, minum dan berhubungan badan selama kondisinya sedang safar. (Fatawa Lajnah Da-imah, 10/203) Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, berikut jawaban beliau, لا حرج عليه في ذلك؛ لأن المسافر يجوز له أن يفطر بالأكل والشرب والجماع ، فلا حرج عليه في هذا ولا كفارة . ولكن يجب عليه أن يصوم يوماً عن الذي أفطره في رمضان Tidak mengapa melakukan itu, karena seorang musafir boleh tidak puasa, boleh makan, minum dan boleh melakukan jimak. Jadi tidak berdosa dan tidak terkena kafarot. Namun dia wajib mengganti hari yang dia tidak puasa itu, di hari lain. (Majmu’Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/245) Catatan: Jika safar dengan tujuan agar bisa melakukan hubungan badan, maka termasuk safar maksiat. Jika nekat melakukannya, wajib bagi pelaku untuk mengqadha dan membayar kafarat. Sekian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul Afwa Fa'fu Anni, Doa Buat Anak Yg Baru Lahir, Bullying Dalam Islam, Telinga Bunyi Nging, Doa Yang Mustajab Untuk Anak, Keluar Cairan Putih Saat Hamil 8 Bulan Visited 41 times, 1 visit(s) today Post Views: 175 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1469319292&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Hukum Jimak Di Siang Hari Ramadhan Bagi Musafir Ust, Musafir kan boleh ga puasa. Trs klo melakukan jima’ / hubungan badan di siang hari apa jg boleh Tadz? Syukron Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Melakukan jimak/berhubung badan di siang hari puasa adalah pembatal puasa yang paling berat. Disebut paling berat, karena konsekuensi dari pembatal ini tidak seperti pembatal puasa lainnya yang cukup dengan bertaubat; jika batal tanpa uzur dan wajib mengganti di hari yang lain. Adapun puasa yang batal karena hubungan badan di siang Ramadhan, ada tiga konsekuensi yang harus dilakukan : [1]. Bertaubat jujur kepada Allah, karena dia telah terjatuh dalam dosa besar. [2]. Mengganti puasa yang batal karena hubungan badan. [3]. Menunaikan kafarot, yaitu; Memerdekakan budak. Berpuasa dua bulan berturut-turut. Memberi makan enam puluh orang miskin. Tiga Kafarot di atas harus dipilih secara urut berdasarkan kemampuan. Jimak Bagi Musafir Ketika Siang Ramadhan? Musafir, termasuk orang yang mendapat keringanan boleh tidak puasa. Dasarnya adalah firman Allah ta’ala, وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kalian di timpa kesukaran. (QS. Al-Baqarah : 185) Baca : Orang yang Disebut Musafir Mengingat musafir termasuk orang yang beruzur tidak puasa, maka dia boleh melakukan pembatal-pembatal puasa, seperti makan, minum, termasuk pula berhubungan badan di siang Ramadhan. Dia tidak berdosa (red. suami istri) dan tidak dikenai hukuman membayar kafarot di atas. Karena dia dalam kondisi beruzur yang legal menurut syariat. Baca : Sopir Bus dan Truk Boleh Tidak Puasa Ramadhan? Dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Lembaga riset ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dinyatakan, يجوز الفطر في السفر لمسافر في نهار رمضان ويقضيه لقوله تعالى : ( َمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/185 ، ويباح له الأكل والشرب والجماع ما دام في السفر” اهـ . Seorang musafir, boleh tidak puasa di saat safarnya di siang hari bulan Ramadhan namun wajib menggantinya. Berdasarkan firman Allah (yang artinya): Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. (QS. Al-Baqarah : 185). Dia boleh makan, minum dan berhubungan badan selama kondisinya sedang safar. (Fatawa Lajnah Da-imah, 10/203) Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, berikut jawaban beliau, لا حرج عليه في ذلك؛ لأن المسافر يجوز له أن يفطر بالأكل والشرب والجماع ، فلا حرج عليه في هذا ولا كفارة . ولكن يجب عليه أن يصوم يوماً عن الذي أفطره في رمضان Tidak mengapa melakukan itu, karena seorang musafir boleh tidak puasa, boleh makan, minum dan boleh melakukan jimak. Jadi tidak berdosa dan tidak terkena kafarot. Namun dia wajib mengganti hari yang dia tidak puasa itu, di hari lain. (Majmu’Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/245) Catatan: Jika safar dengan tujuan agar bisa melakukan hubungan badan, maka termasuk safar maksiat. Jika nekat melakukannya, wajib bagi pelaku untuk mengqadha dan membayar kafarat. Sekian. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul Afwa Fa'fu Anni, Doa Buat Anak Yg Baru Lahir, Bullying Dalam Islam, Telinga Bunyi Nging, Doa Yang Mustajab Untuk Anak, Keluar Cairan Putih Saat Hamil 8 Bulan Visited 41 times, 1 visit(s) today Post Views: 175 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tidak Sah Shalat Tarawih yang Ngebut dan Tidak Tuma’ninah

Hendaknya shalat tarawih dilakukan dengan tuma’ninah dan tidak ngebut. Di beberapa tempat (alhamdulillah, sebagian kecil) didapati masjid yang melakukan shalat tarawih dengan sangat cepat dan tidak ada tuma’ninah. Pendapat terkuat tuma’ninah adalah rukun dari shalat, sehingga apabila ditinggalkan baik secara sengaja atau tidak sengaja, maka shalatnya tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits yang sudah jelas dan masyuhur yaitu hadits Al-Musi’ fi Shalatih (orang yang shalatnya salah/jelek). Dalam hadits tersebut dikisahkan ada seseorang yang shalat sangat cepat dan tidak tuma’ninah, lalu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak sah. Beliau bersabda pada orang tersebut,ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ“Kembalilah dan shalatlah! karena sesungguhnya engkau belum melakukan shalat.” [HR. Bukhari & Muslim]Baca Juga: Shalat Tarawih Lebih Baik Di Awal Malam Bersama ImamDalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan bahwa mazhab Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tuma’ninah adalah rukun shalat.ﻓﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭﺃﺑﻮ ﻳﻮﺳﻒ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺤﺎﺟﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻄﻤﺄﻧﻴﻨﺔ ﺭﻛﻦ ﻣﻦ ﺃﺭﻛﺎﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ، ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻤﺴﻲﺀ ﺻﻼﺗﻪ“Ulama Syafi’iyyah dan Hanbilah, Abu Yusuf al-Hanfiyyah dan Ibnu Hajib Al-Malikiyyah berpandapat bahwa tuma’ninah adalah rukun shalat berdasarksan hadits Al-Musi’ fi Shalatih.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 30/96]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar tuma’ninah pada gerakan shalat, beliau bersabda, إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَاJika engkau berdiri hendak melakukan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al-Qur’an yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku’lah sampai engkau benar-benar ruku’ dengan thuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan thuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan thuma’ninah. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya!”. [HR. Bukhari & Muslim]Baca Juga: Inilah Hadits Palsu 30 Keutamaan Shalat TarawihImam Bukhari membuat bab dalam shahihnya dengan judul:بَابُ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهُ بِالإِعَادَةِ“Bab: perintah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi shalat kepada orang yang tidak menyempurnakan rukuknya.”Apabila shalat dilakukan dengan gerakan sangat cepat, dikhawatirkan sebagaimana hadits yaitu seburuk-buruknya pencuri yaitu pencuri dalam shalat. Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا“Pencuri yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya.” Setelah ditanya maksudnya, beliau menjawab: “Merekalah orang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah, dishahihkan Ad-Dzahabi).Apabila hal ini dilakukan terus-menerus (yaitu shalat dengan sangat cepat), dikhawatirkan juga mati tidak di atas fitrah ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Hudzifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Hudzaifah berkata melanjutkan:وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [HR. Ahmad & Bukhari]Baca Juga: Cara Shalat Malam Lagi Setelah TarawihBagaimana batasan tuma’ninah? Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani ada dua poin:وقدر الطمأنينة المفروضة: أدنى سكون بين حركتي الخفض والرفع عند أصحاب الشافعي ، وأحد الوجهين لأصحابنا. والثاني لأصحابنا: أنها مقدرة بقدر تسبيحة واحدة Pertama: Berdiam sejenak di antara gerakan naik dan turun (walaupun sebentar)Kedua: Kadar diamnya (miminal) bisa membaca sekali tasbih. [Fathul Bari 5/58]Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Audzubillahiminasyaitonirrojim, Tingkatan Sunnah, Cara Menyembuhkan Lesbian, Investasi Halal Menurut Islam, Fiqh Menjawab

Tidak Sah Shalat Tarawih yang Ngebut dan Tidak Tuma’ninah

Hendaknya shalat tarawih dilakukan dengan tuma’ninah dan tidak ngebut. Di beberapa tempat (alhamdulillah, sebagian kecil) didapati masjid yang melakukan shalat tarawih dengan sangat cepat dan tidak ada tuma’ninah. Pendapat terkuat tuma’ninah adalah rukun dari shalat, sehingga apabila ditinggalkan baik secara sengaja atau tidak sengaja, maka shalatnya tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits yang sudah jelas dan masyuhur yaitu hadits Al-Musi’ fi Shalatih (orang yang shalatnya salah/jelek). Dalam hadits tersebut dikisahkan ada seseorang yang shalat sangat cepat dan tidak tuma’ninah, lalu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak sah. Beliau bersabda pada orang tersebut,ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ“Kembalilah dan shalatlah! karena sesungguhnya engkau belum melakukan shalat.” [HR. Bukhari & Muslim]Baca Juga: Shalat Tarawih Lebih Baik Di Awal Malam Bersama ImamDalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan bahwa mazhab Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tuma’ninah adalah rukun shalat.ﻓﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭﺃﺑﻮ ﻳﻮﺳﻒ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺤﺎﺟﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻄﻤﺄﻧﻴﻨﺔ ﺭﻛﻦ ﻣﻦ ﺃﺭﻛﺎﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ، ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻤﺴﻲﺀ ﺻﻼﺗﻪ“Ulama Syafi’iyyah dan Hanbilah, Abu Yusuf al-Hanfiyyah dan Ibnu Hajib Al-Malikiyyah berpandapat bahwa tuma’ninah adalah rukun shalat berdasarksan hadits Al-Musi’ fi Shalatih.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 30/96]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar tuma’ninah pada gerakan shalat, beliau bersabda, إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَاJika engkau berdiri hendak melakukan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al-Qur’an yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku’lah sampai engkau benar-benar ruku’ dengan thuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan thuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan thuma’ninah. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya!”. [HR. Bukhari & Muslim]Baca Juga: Inilah Hadits Palsu 30 Keutamaan Shalat TarawihImam Bukhari membuat bab dalam shahihnya dengan judul:بَابُ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهُ بِالإِعَادَةِ“Bab: perintah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi shalat kepada orang yang tidak menyempurnakan rukuknya.”Apabila shalat dilakukan dengan gerakan sangat cepat, dikhawatirkan sebagaimana hadits yaitu seburuk-buruknya pencuri yaitu pencuri dalam shalat. Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا“Pencuri yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya.” Setelah ditanya maksudnya, beliau menjawab: “Merekalah orang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah, dishahihkan Ad-Dzahabi).Apabila hal ini dilakukan terus-menerus (yaitu shalat dengan sangat cepat), dikhawatirkan juga mati tidak di atas fitrah ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Hudzifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Hudzaifah berkata melanjutkan:وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [HR. Ahmad & Bukhari]Baca Juga: Cara Shalat Malam Lagi Setelah TarawihBagaimana batasan tuma’ninah? Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani ada dua poin:وقدر الطمأنينة المفروضة: أدنى سكون بين حركتي الخفض والرفع عند أصحاب الشافعي ، وأحد الوجهين لأصحابنا. والثاني لأصحابنا: أنها مقدرة بقدر تسبيحة واحدة Pertama: Berdiam sejenak di antara gerakan naik dan turun (walaupun sebentar)Kedua: Kadar diamnya (miminal) bisa membaca sekali tasbih. [Fathul Bari 5/58]Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Audzubillahiminasyaitonirrojim, Tingkatan Sunnah, Cara Menyembuhkan Lesbian, Investasi Halal Menurut Islam, Fiqh Menjawab
Hendaknya shalat tarawih dilakukan dengan tuma’ninah dan tidak ngebut. Di beberapa tempat (alhamdulillah, sebagian kecil) didapati masjid yang melakukan shalat tarawih dengan sangat cepat dan tidak ada tuma’ninah. Pendapat terkuat tuma’ninah adalah rukun dari shalat, sehingga apabila ditinggalkan baik secara sengaja atau tidak sengaja, maka shalatnya tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits yang sudah jelas dan masyuhur yaitu hadits Al-Musi’ fi Shalatih (orang yang shalatnya salah/jelek). Dalam hadits tersebut dikisahkan ada seseorang yang shalat sangat cepat dan tidak tuma’ninah, lalu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak sah. Beliau bersabda pada orang tersebut,ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ“Kembalilah dan shalatlah! karena sesungguhnya engkau belum melakukan shalat.” [HR. Bukhari & Muslim]Baca Juga: Shalat Tarawih Lebih Baik Di Awal Malam Bersama ImamDalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan bahwa mazhab Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tuma’ninah adalah rukun shalat.ﻓﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭﺃﺑﻮ ﻳﻮﺳﻒ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺤﺎﺟﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻄﻤﺄﻧﻴﻨﺔ ﺭﻛﻦ ﻣﻦ ﺃﺭﻛﺎﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ، ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻤﺴﻲﺀ ﺻﻼﺗﻪ“Ulama Syafi’iyyah dan Hanbilah, Abu Yusuf al-Hanfiyyah dan Ibnu Hajib Al-Malikiyyah berpandapat bahwa tuma’ninah adalah rukun shalat berdasarksan hadits Al-Musi’ fi Shalatih.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 30/96]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar tuma’ninah pada gerakan shalat, beliau bersabda, إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَاJika engkau berdiri hendak melakukan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al-Qur’an yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku’lah sampai engkau benar-benar ruku’ dengan thuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan thuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan thuma’ninah. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya!”. [HR. Bukhari & Muslim]Baca Juga: Inilah Hadits Palsu 30 Keutamaan Shalat TarawihImam Bukhari membuat bab dalam shahihnya dengan judul:بَابُ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهُ بِالإِعَادَةِ“Bab: perintah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi shalat kepada orang yang tidak menyempurnakan rukuknya.”Apabila shalat dilakukan dengan gerakan sangat cepat, dikhawatirkan sebagaimana hadits yaitu seburuk-buruknya pencuri yaitu pencuri dalam shalat. Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا“Pencuri yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya.” Setelah ditanya maksudnya, beliau menjawab: “Merekalah orang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah, dishahihkan Ad-Dzahabi).Apabila hal ini dilakukan terus-menerus (yaitu shalat dengan sangat cepat), dikhawatirkan juga mati tidak di atas fitrah ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Hudzifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Hudzaifah berkata melanjutkan:وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [HR. Ahmad & Bukhari]Baca Juga: Cara Shalat Malam Lagi Setelah TarawihBagaimana batasan tuma’ninah? Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani ada dua poin:وقدر الطمأنينة المفروضة: أدنى سكون بين حركتي الخفض والرفع عند أصحاب الشافعي ، وأحد الوجهين لأصحابنا. والثاني لأصحابنا: أنها مقدرة بقدر تسبيحة واحدة Pertama: Berdiam sejenak di antara gerakan naik dan turun (walaupun sebentar)Kedua: Kadar diamnya (miminal) bisa membaca sekali tasbih. [Fathul Bari 5/58]Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Audzubillahiminasyaitonirrojim, Tingkatan Sunnah, Cara Menyembuhkan Lesbian, Investasi Halal Menurut Islam, Fiqh Menjawab


Hendaknya shalat tarawih dilakukan dengan tuma’ninah dan tidak ngebut. Di beberapa tempat (alhamdulillah, sebagian kecil) didapati masjid yang melakukan shalat tarawih dengan sangat cepat dan tidak ada tuma’ninah. Pendapat terkuat tuma’ninah adalah rukun dari shalat, sehingga apabila ditinggalkan baik secara sengaja atau tidak sengaja, maka shalatnya tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits yang sudah jelas dan masyuhur yaitu hadits Al-Musi’ fi Shalatih (orang yang shalatnya salah/jelek). Dalam hadits tersebut dikisahkan ada seseorang yang shalat sangat cepat dan tidak tuma’ninah, lalu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak sah. Beliau bersabda pada orang tersebut,ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ“Kembalilah dan shalatlah! karena sesungguhnya engkau belum melakukan shalat.” [HR. Bukhari & Muslim]Baca Juga: Shalat Tarawih Lebih Baik Di Awal Malam Bersama ImamDalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan bahwa mazhab Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tuma’ninah adalah rukun shalat.ﻓﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭﺃﺑﻮ ﻳﻮﺳﻒ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺤﺎﺟﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻄﻤﺄﻧﻴﻨﺔ ﺭﻛﻦ ﻣﻦ ﺃﺭﻛﺎﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ، ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻤﺴﻲﺀ ﺻﻼﺗﻪ“Ulama Syafi’iyyah dan Hanbilah, Abu Yusuf al-Hanfiyyah dan Ibnu Hajib Al-Malikiyyah berpandapat bahwa tuma’ninah adalah rukun shalat berdasarksan hadits Al-Musi’ fi Shalatih.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 30/96]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar tuma’ninah pada gerakan shalat, beliau bersabda, إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَاJika engkau berdiri hendak melakukan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al-Qur’an yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku’lah sampai engkau benar-benar ruku’ dengan thuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan thuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan thuma’ninah. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya!”. [HR. Bukhari & Muslim]Baca Juga: Inilah Hadits Palsu 30 Keutamaan Shalat TarawihImam Bukhari membuat bab dalam shahihnya dengan judul:بَابُ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهُ بِالإِعَادَةِ“Bab: perintah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi shalat kepada orang yang tidak menyempurnakan rukuknya.”Apabila shalat dilakukan dengan gerakan sangat cepat, dikhawatirkan sebagaimana hadits yaitu seburuk-buruknya pencuri yaitu pencuri dalam shalat. Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا“Pencuri yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya.” Setelah ditanya maksudnya, beliau menjawab: “Merekalah orang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah, dishahihkan Ad-Dzahabi).Apabila hal ini dilakukan terus-menerus (yaitu shalat dengan sangat cepat), dikhawatirkan juga mati tidak di atas fitrah ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Hudzifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Hudzaifah berkata melanjutkan:وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [HR. Ahmad & Bukhari]Baca Juga: Cara Shalat Malam Lagi Setelah TarawihBagaimana batasan tuma’ninah? Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani ada dua poin:وقدر الطمأنينة المفروضة: أدنى سكون بين حركتي الخفض والرفع عند أصحاب الشافعي ، وأحد الوجهين لأصحابنا. والثاني لأصحابنا: أنها مقدرة بقدر تسبيحة واحدة Pertama: Berdiam sejenak di antara gerakan naik dan turun (walaupun sebentar)Kedua: Kadar diamnya (miminal) bisa membaca sekali tasbih. [Fathul Bari 5/58]Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Audzubillahiminasyaitonirrojim, Tingkatan Sunnah, Cara Menyembuhkan Lesbian, Investasi Halal Menurut Islam, Fiqh Menjawab

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 2)Tidak Boleh Menghina dan Menyebarkan Aib atau Keburukan Penguasa Dzalim di Muka UmumHendaknya diketahui bahwa stabilitas masyarakat Islam dibangun di atas dua pilar pokok: (1) ketaatan terhadap Allah Ta’ala dan Rasul-Nya; dan (2) ketaatan terhadap para ulama dan para penguasa (pemerintah).Allah Ta’ala befirrman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Ayat di atas memerintahkan kita untuk taat kepada pemilik otoritas kekuasaan atau pemilik kewenangan atas masyarakat, dengan nama (sebutan) apa pun, baik itu disebut presiden, gubernur, bupati, menteri, raja atau sebutan-sebutan yang lainnya. Karena merekalah yang secara riil memiliki kewenangan mengatur urusan rakyat, memiliki hak untuk memerintah aparat kepolisian, tentara atau lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا، فَيَرْضَى لَكُمْ: أَنْ تَعْبُدُوهُ، وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ: قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala meridhai atas kalian tiga perkara dan membenci tiga perkara atas kalian. (Pertama) Allah ridha kalian menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. (Ke dua) kalian berpegang teguh dengan tali (agama) Allah dan jangan berpecah belah. Lalu Allah membenci atas kalian, (pertama) berita burung yang tidak jelas; (ke dua) banyak bertanya yang tidak ada gunanya (atau banyak meminta harta orang lain, pen.); dan (ke tiga) menyia-nyiakan (membuang-buang) harta.” (HR. Muslim no. 1715)Imam Malik rahimahullahu Ta’ala dan lainnya menambahkan untuk poin yang ke tiga,وَأَنْ تُنَاصِحُوا مَنْ وَلَّاهُ اللهُ أَمْرَكُمْ“Dan hendaklah kalian menginginkan kebaikan (memberikan nasihat) kepada orang yang Allah Ta’ala berikan kepadanya kekuasaan untuk mengatur urusan kalian.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 1796, Ahmad 2/327, Ibnu Hibban dalam Shahih 8/182, Abu ‘Uwanah dalam Musnad 4/165 dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 8/163)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ: إِخْلَاصُ العَمَلِ لِلَّهِ، وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ المُسْلِمِينَ، وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ، فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ“Ada tiga hal yang jika terdapat dalam diri seseorang, maka dia akan terbebas dari al-ghill (yaitu, menghendaki kejelekan untuk orang lain atau permusuhan yang tersembunyi, pen.), yaitu (1) seseorang beramal ikhlas karena Allah Ta’ala; (2) menginginkan kebaikan (memberikan nasihat) kepada para pemimpin kaum muslimin; dan (3) komitmen dengan jamaah kaum muslimin (yaitu jamaah kaum muslimin di atas satu komando pemimpin yang sah, pen.). Karena seruan itu meliputi dari belakang mereka (maksudnya, ketika seorang pemimpin telah diangkat sebagai penguasa oleh yang berhak mengangkatnya, maka kewajiban taat mengikat semua kaum muslimin, pen.) (HR. Tirmidzi no. 2658, Ibnu Majah no. 230, Ahmad 3/225, hadits shahih)Lihatlah bagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita hidup tenang dan terbebas dari hati yang memiliki al-ghill (perasaan dongkol, jengkel, permusuhan, dan semacamnya), agar tidak terbebani banyak pikiran. Salah satu caranya adalah dengan menginginkan kebaikan kepada para penguasa. Yang dia pikirkan bukan hanya kejelekan dan kebobrokan penguasa, mengapa kondisinya begini dan mengapa kondisinya begitu. Karena hal itu hanya akan membuat hatinya sempit. Akan tetapi, mereka juga memikirkan kebaikan yang ada pada penguasa mereka dan bersabar atas kedzaliman mereka (itupun kalau mereka benar-benar telah berbuat dzalim).Berdasarkan hadits di atas, maka mencela dan menghina penguasa hanya akan menimbulkan perpecahan dan menimbulkan kebencian dalam hati rakyat, sehingga rakyat akan seenaknya saja berbuat kerusakan, tersebarlah kekacauan dan hilanglah rasa aman. Karena jika rakyat benar-benar menginginkan kebaikan atas pemimpinnya, maka bagaimana mungkin mereka kemudian mencela, menghina atau merendahkan pemimpinnya di muka umum? Semua perbuatan ini menunjukkan bahwa mereka tidak menginginkan kebaikan, namun hanya menginginkan kekacauan dan keburukan, dan menjatuhkan kehormatan sang penguasa.Diriwayatkan dari sahabat Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ“Agama adalah nasihat.” Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)Al-Khaththabi rahimahullahu Ta’ala berkata,النصيحةُ كلمةٌ يُعبر بها عن جملة هي إرادةُ الخيرِ للمنصوح له“Nasihat adalah perkataan (kalimat) yang disampaikan untuk menghendaki kebaikan bagi orang yang diberi nasihat.” (Jami’ul ‘Uluum wal Hikam, 1/219)Oleh karena itu, marilah kita merenungkan, ketika kita mencela dan merendahkan penguasa di hadapan masyarakat umum, sebetulnya kita sedang menghendaki kebaikan atau sebaliknya, yaitu menghendaki keburukan?Sahl At-Tusturi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,لا يزال الناس بخير ما عظموا السلطان والعلماء، فإذا عظموا هذين أصلح الله دنياهم وأخراهم، وإذا استخفوا بهذين أفسد دنياهم وأخراهم“Kaum muslimin akan senantiasa berada di atas kebaikan selama mereka memuliakan penguasa dan ulama. Jika mereka memuliakan keduanya, maka Allah Ta’ala akan memperbaiki dunia dan akhirat mereka. Jika mereka meremehkannya, maka rusaklah dunia dan akhirat mereka.” (Tafsir Al-Qurthubi, 5/260)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga mengatakan,هذه الأمة ثلاث وسبعون فرقة: اثنتان وسبعون هالكة، كلّهم يبغض السلطان، والناجية هذه الواحدة التي مع السلطان“Umat ini akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga kelompok. Tujuh puluh dua kelompok akan binasa, mereka semua (sepakat untuk) membenci penguasa. Adapun satu kelompok yang selamat, mereka selalu bersama penguasa (tidak membenci penguasa, pen.).” (Quut Al-Quluub, 2/242)Maksudnya, kelompok yang selamat tersebut tidaklah menjadikan penguasa sebagai musuh.Imam Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala berkata,وإذا رأيت الرجل يدعو على السلطان فاعلم أنه صاحب هوى، وإذا رأيت الرجل يدعو للسلطان بالصلاح فاعلم أنه صاحب سنة“Jika Engkau melihat seseorang yang mendoakan jelek kepada penguasa, maka ketahuilah bahwa dia adalah seorang pengikut hawa nafsu (ahli bid’ah). Jika Engkau melihat ada seseorang yang mendoakan kebaikan kepada penguasa, maka ketahuilah bahwa dia di atas sunnah (petunjuk Nabi).” (Syarhus Sunnah, hal. 113)Baca pembahasan selanjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 4) ***Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 25 Rajab 1439/ 12 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 137-139 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Sejarah Kalender Masehi, Sejarah Munculnya Syiah, Dalil Tentang Ilmu, Sekolah Al Wildan, Gambar Kartun Al Quran

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 2)Tidak Boleh Menghina dan Menyebarkan Aib atau Keburukan Penguasa Dzalim di Muka UmumHendaknya diketahui bahwa stabilitas masyarakat Islam dibangun di atas dua pilar pokok: (1) ketaatan terhadap Allah Ta’ala dan Rasul-Nya; dan (2) ketaatan terhadap para ulama dan para penguasa (pemerintah).Allah Ta’ala befirrman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Ayat di atas memerintahkan kita untuk taat kepada pemilik otoritas kekuasaan atau pemilik kewenangan atas masyarakat, dengan nama (sebutan) apa pun, baik itu disebut presiden, gubernur, bupati, menteri, raja atau sebutan-sebutan yang lainnya. Karena merekalah yang secara riil memiliki kewenangan mengatur urusan rakyat, memiliki hak untuk memerintah aparat kepolisian, tentara atau lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا، فَيَرْضَى لَكُمْ: أَنْ تَعْبُدُوهُ، وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ: قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala meridhai atas kalian tiga perkara dan membenci tiga perkara atas kalian. (Pertama) Allah ridha kalian menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. (Ke dua) kalian berpegang teguh dengan tali (agama) Allah dan jangan berpecah belah. Lalu Allah membenci atas kalian, (pertama) berita burung yang tidak jelas; (ke dua) banyak bertanya yang tidak ada gunanya (atau banyak meminta harta orang lain, pen.); dan (ke tiga) menyia-nyiakan (membuang-buang) harta.” (HR. Muslim no. 1715)Imam Malik rahimahullahu Ta’ala dan lainnya menambahkan untuk poin yang ke tiga,وَأَنْ تُنَاصِحُوا مَنْ وَلَّاهُ اللهُ أَمْرَكُمْ“Dan hendaklah kalian menginginkan kebaikan (memberikan nasihat) kepada orang yang Allah Ta’ala berikan kepadanya kekuasaan untuk mengatur urusan kalian.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 1796, Ahmad 2/327, Ibnu Hibban dalam Shahih 8/182, Abu ‘Uwanah dalam Musnad 4/165 dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 8/163)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ: إِخْلَاصُ العَمَلِ لِلَّهِ، وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ المُسْلِمِينَ، وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ، فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ“Ada tiga hal yang jika terdapat dalam diri seseorang, maka dia akan terbebas dari al-ghill (yaitu, menghendaki kejelekan untuk orang lain atau permusuhan yang tersembunyi, pen.), yaitu (1) seseorang beramal ikhlas karena Allah Ta’ala; (2) menginginkan kebaikan (memberikan nasihat) kepada para pemimpin kaum muslimin; dan (3) komitmen dengan jamaah kaum muslimin (yaitu jamaah kaum muslimin di atas satu komando pemimpin yang sah, pen.). Karena seruan itu meliputi dari belakang mereka (maksudnya, ketika seorang pemimpin telah diangkat sebagai penguasa oleh yang berhak mengangkatnya, maka kewajiban taat mengikat semua kaum muslimin, pen.) (HR. Tirmidzi no. 2658, Ibnu Majah no. 230, Ahmad 3/225, hadits shahih)Lihatlah bagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita hidup tenang dan terbebas dari hati yang memiliki al-ghill (perasaan dongkol, jengkel, permusuhan, dan semacamnya), agar tidak terbebani banyak pikiran. Salah satu caranya adalah dengan menginginkan kebaikan kepada para penguasa. Yang dia pikirkan bukan hanya kejelekan dan kebobrokan penguasa, mengapa kondisinya begini dan mengapa kondisinya begitu. Karena hal itu hanya akan membuat hatinya sempit. Akan tetapi, mereka juga memikirkan kebaikan yang ada pada penguasa mereka dan bersabar atas kedzaliman mereka (itupun kalau mereka benar-benar telah berbuat dzalim).Berdasarkan hadits di atas, maka mencela dan menghina penguasa hanya akan menimbulkan perpecahan dan menimbulkan kebencian dalam hati rakyat, sehingga rakyat akan seenaknya saja berbuat kerusakan, tersebarlah kekacauan dan hilanglah rasa aman. Karena jika rakyat benar-benar menginginkan kebaikan atas pemimpinnya, maka bagaimana mungkin mereka kemudian mencela, menghina atau merendahkan pemimpinnya di muka umum? Semua perbuatan ini menunjukkan bahwa mereka tidak menginginkan kebaikan, namun hanya menginginkan kekacauan dan keburukan, dan menjatuhkan kehormatan sang penguasa.Diriwayatkan dari sahabat Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ“Agama adalah nasihat.” Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)Al-Khaththabi rahimahullahu Ta’ala berkata,النصيحةُ كلمةٌ يُعبر بها عن جملة هي إرادةُ الخيرِ للمنصوح له“Nasihat adalah perkataan (kalimat) yang disampaikan untuk menghendaki kebaikan bagi orang yang diberi nasihat.” (Jami’ul ‘Uluum wal Hikam, 1/219)Oleh karena itu, marilah kita merenungkan, ketika kita mencela dan merendahkan penguasa di hadapan masyarakat umum, sebetulnya kita sedang menghendaki kebaikan atau sebaliknya, yaitu menghendaki keburukan?Sahl At-Tusturi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,لا يزال الناس بخير ما عظموا السلطان والعلماء، فإذا عظموا هذين أصلح الله دنياهم وأخراهم، وإذا استخفوا بهذين أفسد دنياهم وأخراهم“Kaum muslimin akan senantiasa berada di atas kebaikan selama mereka memuliakan penguasa dan ulama. Jika mereka memuliakan keduanya, maka Allah Ta’ala akan memperbaiki dunia dan akhirat mereka. Jika mereka meremehkannya, maka rusaklah dunia dan akhirat mereka.” (Tafsir Al-Qurthubi, 5/260)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga mengatakan,هذه الأمة ثلاث وسبعون فرقة: اثنتان وسبعون هالكة، كلّهم يبغض السلطان، والناجية هذه الواحدة التي مع السلطان“Umat ini akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga kelompok. Tujuh puluh dua kelompok akan binasa, mereka semua (sepakat untuk) membenci penguasa. Adapun satu kelompok yang selamat, mereka selalu bersama penguasa (tidak membenci penguasa, pen.).” (Quut Al-Quluub, 2/242)Maksudnya, kelompok yang selamat tersebut tidaklah menjadikan penguasa sebagai musuh.Imam Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala berkata,وإذا رأيت الرجل يدعو على السلطان فاعلم أنه صاحب هوى، وإذا رأيت الرجل يدعو للسلطان بالصلاح فاعلم أنه صاحب سنة“Jika Engkau melihat seseorang yang mendoakan jelek kepada penguasa, maka ketahuilah bahwa dia adalah seorang pengikut hawa nafsu (ahli bid’ah). Jika Engkau melihat ada seseorang yang mendoakan kebaikan kepada penguasa, maka ketahuilah bahwa dia di atas sunnah (petunjuk Nabi).” (Syarhus Sunnah, hal. 113)Baca pembahasan selanjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 4) ***Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 25 Rajab 1439/ 12 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 137-139 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Sejarah Kalender Masehi, Sejarah Munculnya Syiah, Dalil Tentang Ilmu, Sekolah Al Wildan, Gambar Kartun Al Quran
Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 2)Tidak Boleh Menghina dan Menyebarkan Aib atau Keburukan Penguasa Dzalim di Muka UmumHendaknya diketahui bahwa stabilitas masyarakat Islam dibangun di atas dua pilar pokok: (1) ketaatan terhadap Allah Ta’ala dan Rasul-Nya; dan (2) ketaatan terhadap para ulama dan para penguasa (pemerintah).Allah Ta’ala befirrman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Ayat di atas memerintahkan kita untuk taat kepada pemilik otoritas kekuasaan atau pemilik kewenangan atas masyarakat, dengan nama (sebutan) apa pun, baik itu disebut presiden, gubernur, bupati, menteri, raja atau sebutan-sebutan yang lainnya. Karena merekalah yang secara riil memiliki kewenangan mengatur urusan rakyat, memiliki hak untuk memerintah aparat kepolisian, tentara atau lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا، فَيَرْضَى لَكُمْ: أَنْ تَعْبُدُوهُ، وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ: قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala meridhai atas kalian tiga perkara dan membenci tiga perkara atas kalian. (Pertama) Allah ridha kalian menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. (Ke dua) kalian berpegang teguh dengan tali (agama) Allah dan jangan berpecah belah. Lalu Allah membenci atas kalian, (pertama) berita burung yang tidak jelas; (ke dua) banyak bertanya yang tidak ada gunanya (atau banyak meminta harta orang lain, pen.); dan (ke tiga) menyia-nyiakan (membuang-buang) harta.” (HR. Muslim no. 1715)Imam Malik rahimahullahu Ta’ala dan lainnya menambahkan untuk poin yang ke tiga,وَأَنْ تُنَاصِحُوا مَنْ وَلَّاهُ اللهُ أَمْرَكُمْ“Dan hendaklah kalian menginginkan kebaikan (memberikan nasihat) kepada orang yang Allah Ta’ala berikan kepadanya kekuasaan untuk mengatur urusan kalian.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 1796, Ahmad 2/327, Ibnu Hibban dalam Shahih 8/182, Abu ‘Uwanah dalam Musnad 4/165 dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 8/163)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ: إِخْلَاصُ العَمَلِ لِلَّهِ، وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ المُسْلِمِينَ، وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ، فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ“Ada tiga hal yang jika terdapat dalam diri seseorang, maka dia akan terbebas dari al-ghill (yaitu, menghendaki kejelekan untuk orang lain atau permusuhan yang tersembunyi, pen.), yaitu (1) seseorang beramal ikhlas karena Allah Ta’ala; (2) menginginkan kebaikan (memberikan nasihat) kepada para pemimpin kaum muslimin; dan (3) komitmen dengan jamaah kaum muslimin (yaitu jamaah kaum muslimin di atas satu komando pemimpin yang sah, pen.). Karena seruan itu meliputi dari belakang mereka (maksudnya, ketika seorang pemimpin telah diangkat sebagai penguasa oleh yang berhak mengangkatnya, maka kewajiban taat mengikat semua kaum muslimin, pen.) (HR. Tirmidzi no. 2658, Ibnu Majah no. 230, Ahmad 3/225, hadits shahih)Lihatlah bagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita hidup tenang dan terbebas dari hati yang memiliki al-ghill (perasaan dongkol, jengkel, permusuhan, dan semacamnya), agar tidak terbebani banyak pikiran. Salah satu caranya adalah dengan menginginkan kebaikan kepada para penguasa. Yang dia pikirkan bukan hanya kejelekan dan kebobrokan penguasa, mengapa kondisinya begini dan mengapa kondisinya begitu. Karena hal itu hanya akan membuat hatinya sempit. Akan tetapi, mereka juga memikirkan kebaikan yang ada pada penguasa mereka dan bersabar atas kedzaliman mereka (itupun kalau mereka benar-benar telah berbuat dzalim).Berdasarkan hadits di atas, maka mencela dan menghina penguasa hanya akan menimbulkan perpecahan dan menimbulkan kebencian dalam hati rakyat, sehingga rakyat akan seenaknya saja berbuat kerusakan, tersebarlah kekacauan dan hilanglah rasa aman. Karena jika rakyat benar-benar menginginkan kebaikan atas pemimpinnya, maka bagaimana mungkin mereka kemudian mencela, menghina atau merendahkan pemimpinnya di muka umum? Semua perbuatan ini menunjukkan bahwa mereka tidak menginginkan kebaikan, namun hanya menginginkan kekacauan dan keburukan, dan menjatuhkan kehormatan sang penguasa.Diriwayatkan dari sahabat Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ“Agama adalah nasihat.” Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)Al-Khaththabi rahimahullahu Ta’ala berkata,النصيحةُ كلمةٌ يُعبر بها عن جملة هي إرادةُ الخيرِ للمنصوح له“Nasihat adalah perkataan (kalimat) yang disampaikan untuk menghendaki kebaikan bagi orang yang diberi nasihat.” (Jami’ul ‘Uluum wal Hikam, 1/219)Oleh karena itu, marilah kita merenungkan, ketika kita mencela dan merendahkan penguasa di hadapan masyarakat umum, sebetulnya kita sedang menghendaki kebaikan atau sebaliknya, yaitu menghendaki keburukan?Sahl At-Tusturi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,لا يزال الناس بخير ما عظموا السلطان والعلماء، فإذا عظموا هذين أصلح الله دنياهم وأخراهم، وإذا استخفوا بهذين أفسد دنياهم وأخراهم“Kaum muslimin akan senantiasa berada di atas kebaikan selama mereka memuliakan penguasa dan ulama. Jika mereka memuliakan keduanya, maka Allah Ta’ala akan memperbaiki dunia dan akhirat mereka. Jika mereka meremehkannya, maka rusaklah dunia dan akhirat mereka.” (Tafsir Al-Qurthubi, 5/260)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga mengatakan,هذه الأمة ثلاث وسبعون فرقة: اثنتان وسبعون هالكة، كلّهم يبغض السلطان، والناجية هذه الواحدة التي مع السلطان“Umat ini akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga kelompok. Tujuh puluh dua kelompok akan binasa, mereka semua (sepakat untuk) membenci penguasa. Adapun satu kelompok yang selamat, mereka selalu bersama penguasa (tidak membenci penguasa, pen.).” (Quut Al-Quluub, 2/242)Maksudnya, kelompok yang selamat tersebut tidaklah menjadikan penguasa sebagai musuh.Imam Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala berkata,وإذا رأيت الرجل يدعو على السلطان فاعلم أنه صاحب هوى، وإذا رأيت الرجل يدعو للسلطان بالصلاح فاعلم أنه صاحب سنة“Jika Engkau melihat seseorang yang mendoakan jelek kepada penguasa, maka ketahuilah bahwa dia adalah seorang pengikut hawa nafsu (ahli bid’ah). Jika Engkau melihat ada seseorang yang mendoakan kebaikan kepada penguasa, maka ketahuilah bahwa dia di atas sunnah (petunjuk Nabi).” (Syarhus Sunnah, hal. 113)Baca pembahasan selanjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 4) ***Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 25 Rajab 1439/ 12 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 137-139 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Sejarah Kalender Masehi, Sejarah Munculnya Syiah, Dalil Tentang Ilmu, Sekolah Al Wildan, Gambar Kartun Al Quran


Baca pembahasan sebelumnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 2)Tidak Boleh Menghina dan Menyebarkan Aib atau Keburukan Penguasa Dzalim di Muka UmumHendaknya diketahui bahwa stabilitas masyarakat Islam dibangun di atas dua pilar pokok: (1) ketaatan terhadap Allah Ta’ala dan Rasul-Nya; dan (2) ketaatan terhadap para ulama dan para penguasa (pemerintah).Allah Ta’ala befirrman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Ayat di atas memerintahkan kita untuk taat kepada pemilik otoritas kekuasaan atau pemilik kewenangan atas masyarakat, dengan nama (sebutan) apa pun, baik itu disebut presiden, gubernur, bupati, menteri, raja atau sebutan-sebutan yang lainnya. Karena merekalah yang secara riil memiliki kewenangan mengatur urusan rakyat, memiliki hak untuk memerintah aparat kepolisian, tentara atau lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا، فَيَرْضَى لَكُمْ: أَنْ تَعْبُدُوهُ، وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ: قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةِ الْمَالِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala meridhai atas kalian tiga perkara dan membenci tiga perkara atas kalian. (Pertama) Allah ridha kalian menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. (Ke dua) kalian berpegang teguh dengan tali (agama) Allah dan jangan berpecah belah. Lalu Allah membenci atas kalian, (pertama) berita burung yang tidak jelas; (ke dua) banyak bertanya yang tidak ada gunanya (atau banyak meminta harta orang lain, pen.); dan (ke tiga) menyia-nyiakan (membuang-buang) harta.” (HR. Muslim no. 1715)Imam Malik rahimahullahu Ta’ala dan lainnya menambahkan untuk poin yang ke tiga,وَأَنْ تُنَاصِحُوا مَنْ وَلَّاهُ اللهُ أَمْرَكُمْ“Dan hendaklah kalian menginginkan kebaikan (memberikan nasihat) kepada orang yang Allah Ta’ala berikan kepadanya kekuasaan untuk mengatur urusan kalian.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 1796, Ahmad 2/327, Ibnu Hibban dalam Shahih 8/182, Abu ‘Uwanah dalam Musnad 4/165 dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 8/163)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ: إِخْلَاصُ العَمَلِ لِلَّهِ، وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ المُسْلِمِينَ، وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ، فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ“Ada tiga hal yang jika terdapat dalam diri seseorang, maka dia akan terbebas dari al-ghill (yaitu, menghendaki kejelekan untuk orang lain atau permusuhan yang tersembunyi, pen.), yaitu (1) seseorang beramal ikhlas karena Allah Ta’ala; (2) menginginkan kebaikan (memberikan nasihat) kepada para pemimpin kaum muslimin; dan (3) komitmen dengan jamaah kaum muslimin (yaitu jamaah kaum muslimin di atas satu komando pemimpin yang sah, pen.). Karena seruan itu meliputi dari belakang mereka (maksudnya, ketika seorang pemimpin telah diangkat sebagai penguasa oleh yang berhak mengangkatnya, maka kewajiban taat mengikat semua kaum muslimin, pen.) (HR. Tirmidzi no. 2658, Ibnu Majah no. 230, Ahmad 3/225, hadits shahih)Lihatlah bagaimana petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita hidup tenang dan terbebas dari hati yang memiliki al-ghill (perasaan dongkol, jengkel, permusuhan, dan semacamnya), agar tidak terbebani banyak pikiran. Salah satu caranya adalah dengan menginginkan kebaikan kepada para penguasa. Yang dia pikirkan bukan hanya kejelekan dan kebobrokan penguasa, mengapa kondisinya begini dan mengapa kondisinya begitu. Karena hal itu hanya akan membuat hatinya sempit. Akan tetapi, mereka juga memikirkan kebaikan yang ada pada penguasa mereka dan bersabar atas kedzaliman mereka (itupun kalau mereka benar-benar telah berbuat dzalim).Berdasarkan hadits di atas, maka mencela dan menghina penguasa hanya akan menimbulkan perpecahan dan menimbulkan kebencian dalam hati rakyat, sehingga rakyat akan seenaknya saja berbuat kerusakan, tersebarlah kekacauan dan hilanglah rasa aman. Karena jika rakyat benar-benar menginginkan kebaikan atas pemimpinnya, maka bagaimana mungkin mereka kemudian mencela, menghina atau merendahkan pemimpinnya di muka umum? Semua perbuatan ini menunjukkan bahwa mereka tidak menginginkan kebaikan, namun hanya menginginkan kekacauan dan keburukan, dan menjatuhkan kehormatan sang penguasa.Diriwayatkan dari sahabat Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ“Agama adalah nasihat.” Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)Al-Khaththabi rahimahullahu Ta’ala berkata,النصيحةُ كلمةٌ يُعبر بها عن جملة هي إرادةُ الخيرِ للمنصوح له“Nasihat adalah perkataan (kalimat) yang disampaikan untuk menghendaki kebaikan bagi orang yang diberi nasihat.” (Jami’ul ‘Uluum wal Hikam, 1/219)Oleh karena itu, marilah kita merenungkan, ketika kita mencela dan merendahkan penguasa di hadapan masyarakat umum, sebetulnya kita sedang menghendaki kebaikan atau sebaliknya, yaitu menghendaki keburukan?Sahl At-Tusturi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,لا يزال الناس بخير ما عظموا السلطان والعلماء، فإذا عظموا هذين أصلح الله دنياهم وأخراهم، وإذا استخفوا بهذين أفسد دنياهم وأخراهم“Kaum muslimin akan senantiasa berada di atas kebaikan selama mereka memuliakan penguasa dan ulama. Jika mereka memuliakan keduanya, maka Allah Ta’ala akan memperbaiki dunia dan akhirat mereka. Jika mereka meremehkannya, maka rusaklah dunia dan akhirat mereka.” (Tafsir Al-Qurthubi, 5/260)Beliau rahimahullahu Ta’ala juga mengatakan,هذه الأمة ثلاث وسبعون فرقة: اثنتان وسبعون هالكة، كلّهم يبغض السلطان، والناجية هذه الواحدة التي مع السلطان“Umat ini akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga kelompok. Tujuh puluh dua kelompok akan binasa, mereka semua (sepakat untuk) membenci penguasa. Adapun satu kelompok yang selamat, mereka selalu bersama penguasa (tidak membenci penguasa, pen.).” (Quut Al-Quluub, 2/242)Maksudnya, kelompok yang selamat tersebut tidaklah menjadikan penguasa sebagai musuh.Imam Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala berkata,وإذا رأيت الرجل يدعو على السلطان فاعلم أنه صاحب هوى، وإذا رأيت الرجل يدعو للسلطان بالصلاح فاعلم أنه صاحب سنة“Jika Engkau melihat seseorang yang mendoakan jelek kepada penguasa, maka ketahuilah bahwa dia adalah seorang pengikut hawa nafsu (ahli bid’ah). Jika Engkau melihat ada seseorang yang mendoakan kebaikan kepada penguasa, maka ketahuilah bahwa dia di atas sunnah (petunjuk Nabi).” (Syarhus Sunnah, hal. 113)Baca pembahasan selanjutnya: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim (Bag. 4) ***Diselesaikan di siang hari, Lab EMC Rotterdam NL, 25 Rajab 1439/ 12 April 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdReferensi:Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 137-139 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428)🔍 Sejarah Kalender Masehi, Sejarah Munculnya Syiah, Dalil Tentang Ilmu, Sekolah Al Wildan, Gambar Kartun Al Quran

Apakah Akan Sia-Sia Ibadah Tanpa Tauhid?

Saudaraku, tentu kita tidak ingin apabila telah berusaha semaksimal mungkin dan mengerahkan semua upaya, tetapi tiba-tiba semua usaha kita tersebut sia-sia dan tidak berbuah hasil sama sekali. Tentu kita sangat kecewa dan putus asa. Demikian juga dengan amal ibadah kita, akan sia-sia dan tidak teranggap tanpa tauhid yang benar.Baca Juga: Inilah Virus yang Mewabah di Tengah UmmatSaudaraku, hendaknya kita benar-benar dan serius memperhatikan tauhid kita. Kita wajib belajar dan wajib tahu apa-apa saja yang menegakkan tauhid, apa-apa saja yang bisa membatalkan tauhid kita. Demikian juga kita wajib tahu apa yang bisa menambah tauhid kita dan apa-apa yang bisa mengurangi tauhid kita, karena tauhid sangat berpengaruh dengan amal ibadah yang kita lakukan.Tauhid adalah kunci ibadahTauhid adalah kunci ibadah, tanpa tauhid ibadah akan sia-sia. Syaikh Muhammad At-Tamimi menjelaskan, اعلم أن العبادة لا تسمى عبادة إلا مع التوحيد، كما أن الصلاة لا تسمى صلاة إلا مع الطهارة، فإذا دخل الشرك في العبادة فسدت “Ketahuilah, Ibadah tidak bisa disebut ibadah (tidak sah) tanpa tauhid. Sebagaimana shalat tidak bisa disebut shalat (tidak sah) tanpa thaharah (bersuci). Apabila ibadah termasuki oleh syirik maka akan menjadi rusak.” [Matan Qawaidul Arba’]Baca Juga: Akibat Mendatangi Pelayan SetanSyarat utama diterimanya amalanTauhid adalah syarat utama diterimanya amal. Ini adalah konsekuensi dari syahadat seroang muslim. 1. Asyhadu alla ilaha illallahu (أشهد أن لا إله إلا الله) Konsekuensinya adalah ibadah kita harus ikhlas kepada Allah saja. Tidak boleh riya’, sum’ah beribadah karena ingin dipuji dan dilihat manusia. Tidak boleh beribadah untuk yang lain semisal menyembelih kepada jin.Sebagai konsekuensi Syahadat “Asyhadu alla ilaha illallahu”, kita harus ikhlas, karena amal dan balasan sesuai dengan niat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah pada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah karena dunia yang ia cari-cari atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya berarti pada apa yang ia tuju”.(HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Jimat, Gaya Hidup Modern?2. Asyhadu anna Muhammad Rasulullah (أشهد أن محمدا رسول الله) Konsekuensinya adalah dalam beribadah kita harus mengikuti cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengikuti sesuai dalil dan tidak boleh beribadah dengan sesuatu yang tidak ada ajaran/tuntunan sebelumnya dari beliau.Sebagai konsekuensi Syahadat “Asyhadu anna Muhammad Rasulullah” harus beribadah sesuai cara dan petunjuk yang disampaikan oleh beliau. Jika tidak, maka amalannya tertolak dan tidak diterima, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”[HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718] Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” Dalam ibadah tidak diperkenankan hanya “berniat baik” saja, akan tetapi caranya juga harus sesuai ajaran dan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kaidah dalam beribadah:الأصل في العبادات التحريم “Hukum asal ibadah adalah haram” Sampai ada dalil yang membolehkannya. Misalnya: shalah subuh itu 3 rakaat haram, 4 rakaat haram, sampai ada dalil yang mengatakan 2 rakaatBaca Juga: Menjadikan Kyai Sebagai Sesembahan Selain AllahKesyirikan menghapus amal dan membuat amal sia-siaSebaliknya Kesyirikan akan membuat amal sia-sia dan terhapus.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88).Bahkan Allah tidak akan mengampuni dosa syirik apabila dibawa mati, yaitu melakukan dosa syirik dan tidak bertaubat sampai ia meninggal.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48).Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Adab, Doa Mustajab Di Arafah, Sunnah Mandi Wajib, Suami Yang Suka Berbohong, Anak Laki Laki Adalah Milik Ibunya

Apakah Akan Sia-Sia Ibadah Tanpa Tauhid?

Saudaraku, tentu kita tidak ingin apabila telah berusaha semaksimal mungkin dan mengerahkan semua upaya, tetapi tiba-tiba semua usaha kita tersebut sia-sia dan tidak berbuah hasil sama sekali. Tentu kita sangat kecewa dan putus asa. Demikian juga dengan amal ibadah kita, akan sia-sia dan tidak teranggap tanpa tauhid yang benar.Baca Juga: Inilah Virus yang Mewabah di Tengah UmmatSaudaraku, hendaknya kita benar-benar dan serius memperhatikan tauhid kita. Kita wajib belajar dan wajib tahu apa-apa saja yang menegakkan tauhid, apa-apa saja yang bisa membatalkan tauhid kita. Demikian juga kita wajib tahu apa yang bisa menambah tauhid kita dan apa-apa yang bisa mengurangi tauhid kita, karena tauhid sangat berpengaruh dengan amal ibadah yang kita lakukan.Tauhid adalah kunci ibadahTauhid adalah kunci ibadah, tanpa tauhid ibadah akan sia-sia. Syaikh Muhammad At-Tamimi menjelaskan, اعلم أن العبادة لا تسمى عبادة إلا مع التوحيد، كما أن الصلاة لا تسمى صلاة إلا مع الطهارة، فإذا دخل الشرك في العبادة فسدت “Ketahuilah, Ibadah tidak bisa disebut ibadah (tidak sah) tanpa tauhid. Sebagaimana shalat tidak bisa disebut shalat (tidak sah) tanpa thaharah (bersuci). Apabila ibadah termasuki oleh syirik maka akan menjadi rusak.” [Matan Qawaidul Arba’]Baca Juga: Akibat Mendatangi Pelayan SetanSyarat utama diterimanya amalanTauhid adalah syarat utama diterimanya amal. Ini adalah konsekuensi dari syahadat seroang muslim. 1. Asyhadu alla ilaha illallahu (أشهد أن لا إله إلا الله) Konsekuensinya adalah ibadah kita harus ikhlas kepada Allah saja. Tidak boleh riya’, sum’ah beribadah karena ingin dipuji dan dilihat manusia. Tidak boleh beribadah untuk yang lain semisal menyembelih kepada jin.Sebagai konsekuensi Syahadat “Asyhadu alla ilaha illallahu”, kita harus ikhlas, karena amal dan balasan sesuai dengan niat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah pada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah karena dunia yang ia cari-cari atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya berarti pada apa yang ia tuju”.(HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Jimat, Gaya Hidup Modern?2. Asyhadu anna Muhammad Rasulullah (أشهد أن محمدا رسول الله) Konsekuensinya adalah dalam beribadah kita harus mengikuti cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengikuti sesuai dalil dan tidak boleh beribadah dengan sesuatu yang tidak ada ajaran/tuntunan sebelumnya dari beliau.Sebagai konsekuensi Syahadat “Asyhadu anna Muhammad Rasulullah” harus beribadah sesuai cara dan petunjuk yang disampaikan oleh beliau. Jika tidak, maka amalannya tertolak dan tidak diterima, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”[HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718] Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” Dalam ibadah tidak diperkenankan hanya “berniat baik” saja, akan tetapi caranya juga harus sesuai ajaran dan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kaidah dalam beribadah:الأصل في العبادات التحريم “Hukum asal ibadah adalah haram” Sampai ada dalil yang membolehkannya. Misalnya: shalah subuh itu 3 rakaat haram, 4 rakaat haram, sampai ada dalil yang mengatakan 2 rakaatBaca Juga: Menjadikan Kyai Sebagai Sesembahan Selain AllahKesyirikan menghapus amal dan membuat amal sia-siaSebaliknya Kesyirikan akan membuat amal sia-sia dan terhapus.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88).Bahkan Allah tidak akan mengampuni dosa syirik apabila dibawa mati, yaitu melakukan dosa syirik dan tidak bertaubat sampai ia meninggal.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48).Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Adab, Doa Mustajab Di Arafah, Sunnah Mandi Wajib, Suami Yang Suka Berbohong, Anak Laki Laki Adalah Milik Ibunya
Saudaraku, tentu kita tidak ingin apabila telah berusaha semaksimal mungkin dan mengerahkan semua upaya, tetapi tiba-tiba semua usaha kita tersebut sia-sia dan tidak berbuah hasil sama sekali. Tentu kita sangat kecewa dan putus asa. Demikian juga dengan amal ibadah kita, akan sia-sia dan tidak teranggap tanpa tauhid yang benar.Baca Juga: Inilah Virus yang Mewabah di Tengah UmmatSaudaraku, hendaknya kita benar-benar dan serius memperhatikan tauhid kita. Kita wajib belajar dan wajib tahu apa-apa saja yang menegakkan tauhid, apa-apa saja yang bisa membatalkan tauhid kita. Demikian juga kita wajib tahu apa yang bisa menambah tauhid kita dan apa-apa yang bisa mengurangi tauhid kita, karena tauhid sangat berpengaruh dengan amal ibadah yang kita lakukan.Tauhid adalah kunci ibadahTauhid adalah kunci ibadah, tanpa tauhid ibadah akan sia-sia. Syaikh Muhammad At-Tamimi menjelaskan, اعلم أن العبادة لا تسمى عبادة إلا مع التوحيد، كما أن الصلاة لا تسمى صلاة إلا مع الطهارة، فإذا دخل الشرك في العبادة فسدت “Ketahuilah, Ibadah tidak bisa disebut ibadah (tidak sah) tanpa tauhid. Sebagaimana shalat tidak bisa disebut shalat (tidak sah) tanpa thaharah (bersuci). Apabila ibadah termasuki oleh syirik maka akan menjadi rusak.” [Matan Qawaidul Arba’]Baca Juga: Akibat Mendatangi Pelayan SetanSyarat utama diterimanya amalanTauhid adalah syarat utama diterimanya amal. Ini adalah konsekuensi dari syahadat seroang muslim. 1. Asyhadu alla ilaha illallahu (أشهد أن لا إله إلا الله) Konsekuensinya adalah ibadah kita harus ikhlas kepada Allah saja. Tidak boleh riya’, sum’ah beribadah karena ingin dipuji dan dilihat manusia. Tidak boleh beribadah untuk yang lain semisal menyembelih kepada jin.Sebagai konsekuensi Syahadat “Asyhadu alla ilaha illallahu”, kita harus ikhlas, karena amal dan balasan sesuai dengan niat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah pada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah karena dunia yang ia cari-cari atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya berarti pada apa yang ia tuju”.(HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Jimat, Gaya Hidup Modern?2. Asyhadu anna Muhammad Rasulullah (أشهد أن محمدا رسول الله) Konsekuensinya adalah dalam beribadah kita harus mengikuti cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengikuti sesuai dalil dan tidak boleh beribadah dengan sesuatu yang tidak ada ajaran/tuntunan sebelumnya dari beliau.Sebagai konsekuensi Syahadat “Asyhadu anna Muhammad Rasulullah” harus beribadah sesuai cara dan petunjuk yang disampaikan oleh beliau. Jika tidak, maka amalannya tertolak dan tidak diterima, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”[HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718] Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” Dalam ibadah tidak diperkenankan hanya “berniat baik” saja, akan tetapi caranya juga harus sesuai ajaran dan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kaidah dalam beribadah:الأصل في العبادات التحريم “Hukum asal ibadah adalah haram” Sampai ada dalil yang membolehkannya. Misalnya: shalah subuh itu 3 rakaat haram, 4 rakaat haram, sampai ada dalil yang mengatakan 2 rakaatBaca Juga: Menjadikan Kyai Sebagai Sesembahan Selain AllahKesyirikan menghapus amal dan membuat amal sia-siaSebaliknya Kesyirikan akan membuat amal sia-sia dan terhapus.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88).Bahkan Allah tidak akan mengampuni dosa syirik apabila dibawa mati, yaitu melakukan dosa syirik dan tidak bertaubat sampai ia meninggal.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48).Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Adab, Doa Mustajab Di Arafah, Sunnah Mandi Wajib, Suami Yang Suka Berbohong, Anak Laki Laki Adalah Milik Ibunya


Saudaraku, tentu kita tidak ingin apabila telah berusaha semaksimal mungkin dan mengerahkan semua upaya, tetapi tiba-tiba semua usaha kita tersebut sia-sia dan tidak berbuah hasil sama sekali. Tentu kita sangat kecewa dan putus asa. Demikian juga dengan amal ibadah kita, akan sia-sia dan tidak teranggap tanpa tauhid yang benar.Baca Juga: Inilah Virus yang Mewabah di Tengah UmmatSaudaraku, hendaknya kita benar-benar dan serius memperhatikan tauhid kita. Kita wajib belajar dan wajib tahu apa-apa saja yang menegakkan tauhid, apa-apa saja yang bisa membatalkan tauhid kita. Demikian juga kita wajib tahu apa yang bisa menambah tauhid kita dan apa-apa yang bisa mengurangi tauhid kita, karena tauhid sangat berpengaruh dengan amal ibadah yang kita lakukan.Tauhid adalah kunci ibadahTauhid adalah kunci ibadah, tanpa tauhid ibadah akan sia-sia. Syaikh Muhammad At-Tamimi menjelaskan, اعلم أن العبادة لا تسمى عبادة إلا مع التوحيد، كما أن الصلاة لا تسمى صلاة إلا مع الطهارة، فإذا دخل الشرك في العبادة فسدت “Ketahuilah, Ibadah tidak bisa disebut ibadah (tidak sah) tanpa tauhid. Sebagaimana shalat tidak bisa disebut shalat (tidak sah) tanpa thaharah (bersuci). Apabila ibadah termasuki oleh syirik maka akan menjadi rusak.” [Matan Qawaidul Arba’]Baca Juga: Akibat Mendatangi Pelayan SetanSyarat utama diterimanya amalanTauhid adalah syarat utama diterimanya amal. Ini adalah konsekuensi dari syahadat seroang muslim. 1. Asyhadu alla ilaha illallahu (أشهد أن لا إله إلا الله) Konsekuensinya adalah ibadah kita harus ikhlas kepada Allah saja. Tidak boleh riya’, sum’ah beribadah karena ingin dipuji dan dilihat manusia. Tidak boleh beribadah untuk yang lain semisal menyembelih kepada jin.Sebagai konsekuensi Syahadat “Asyhadu alla ilaha illallahu”, kita harus ikhlas, karena amal dan balasan sesuai dengan niat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah pada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah karena dunia yang ia cari-cari atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya berarti pada apa yang ia tuju”.(HR. Bukhari dan Muslim)Baca Juga: Jimat, Gaya Hidup Modern?2. Asyhadu anna Muhammad Rasulullah (أشهد أن محمدا رسول الله) Konsekuensinya adalah dalam beribadah kita harus mengikuti cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengikuti sesuai dalil dan tidak boleh beribadah dengan sesuatu yang tidak ada ajaran/tuntunan sebelumnya dari beliau.Sebagai konsekuensi Syahadat “Asyhadu anna Muhammad Rasulullah” harus beribadah sesuai cara dan petunjuk yang disampaikan oleh beliau. Jika tidak, maka amalannya tertolak dan tidak diterima, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”[HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718] Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” Dalam ibadah tidak diperkenankan hanya “berniat baik” saja, akan tetapi caranya juga harus sesuai ajaran dan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kaidah dalam beribadah:الأصل في العبادات التحريم “Hukum asal ibadah adalah haram” Sampai ada dalil yang membolehkannya. Misalnya: shalah subuh itu 3 rakaat haram, 4 rakaat haram, sampai ada dalil yang mengatakan 2 rakaatBaca Juga: Menjadikan Kyai Sebagai Sesembahan Selain AllahKesyirikan menghapus amal dan membuat amal sia-siaSebaliknya Kesyirikan akan membuat amal sia-sia dan terhapus.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88).Bahkan Allah tidak akan mengampuni dosa syirik apabila dibawa mati, yaitu melakukan dosa syirik dan tidak bertaubat sampai ia meninggal.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48).Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Adab, Doa Mustajab Di Arafah, Sunnah Mandi Wajib, Suami Yang Suka Berbohong, Anak Laki Laki Adalah Milik Ibunya

Menikmati Kajian Rutin yang Membahas Buku Sampai Selesai

Saudaraku, mari kita kembalikan nikmatnya ilmu dan nikmatnya majelis ilmu serta berbahagia di majelis ilmu, yaitu dengan:1. Belajar serius dan bersungguh-sungguh, bukan dengan terlalu banyak tertawa dan guyonan saja di majelis ilmu2. Belajar dengan materi berisi ilmu berupa tauhid, aqidah, fikih, adab dan akhlak serta ilmu-ilmu ushul seperti bahasa arab, ushul fikh, ushul tafsir dan lain-lainnya. Bukan hanya berisikan cerita-cerita saja, motivasi-motivasi saja atau terlalu banyak politik praktis lalu lupa dengan tauhid dan aqidah3. Mencatat dengan fokus dan rajin serta menyimpulkan ketika mencatat, bukan dengan hanya mendengar saja kemudian lupa, apalagi sibuk dengan urusan lain seperti terlalu sibuk memfoto ustadz dan keadaan sekitar kajian untuk di upluad, terlalu sibuk berbicara dengan teman sebelahnya dan lain-lain4. Kajian rutin (misalnya sepekan sekali) menyelesaikan buku tertentu di depan ustadz/ulama yang menjelaskan buku tersebut, bukan hanya kajian tematik yang temanya tidak tetap (apalagi hanya pilih-pilih tema yang disukai saja) dan (maaf) “kajian semau gue” mau datang atau tidak datang terserah dia. Dia tidak pernah sekalipun punya keinginan belajar di kajian rutin padahal fasilitas ada.Baca Juga: Apapun Keadaanya, Jangan Pernah Tinggalkan Majelis IlmuSaudaraku, memang secara umum majelis ilmu adalah kenikmatan dan kebahagiaan. Di majelis ilmu lah kita merasakan manisnya iman dan kebahagiaan yang sejati.Majelis ilmu adalah taman surga, seseorang akan merasa tenang dan bahagia apabila berada di taman yang indah apalagi taman itu adalah surga.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِDari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya,”Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok) dzikir.” [HR Tirmidzi, no. 3510, Ash Shahihah, no. 2562.]Baca Juga: Inilah Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di MasjidImam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,إن للذكر من بين الأعمال لذة لا يشبهها شيء، فلو لم يكن للعبد من ثوابه إلا اللذة الحاصلة للذاكر والنعيم الذي يحصل لقلبه لكفى به، ولهذا سميت مجالس الذكر رياض الجنة“Sesungguhnya dzikir di antara amal memiliki kelezatan yang tidak bisa diserupai oleh sesuatupun, seandaikan tidak ada balasan pahala bagi hamba kecuali kelezatan dan kenikmatan hati yang dirasakan oleh orang yang berdziki, maka hal itu [kenikmatan berdzikit saja, pent] sudah mencukupi, oleh karena itu majelis-majelis dzikir dinamakan taman-taman surga.” [Al-Wabilush Shayyib hal. 81]Berikut kami membahas sedikit poin di atas:1. Belajar serius dan bersungguh-sungguh, bukan dengan terlalu banyak tertawa dan guyonan di majelis ilmuMajelis ilmu bukan tempatnya terlalu banyak tertawa dan guyon, tetapi tempat serius dan rendah hati memohon kepada Allah ilmu dan berkahnya. Boleh saja guyon dan bercanda, tapi tidak boleh terlalu banyak karena akan mengeraskan hati,. Sebagian orang HANYA suka pada kajian yang banyak bercanda dan guyonnya, mereka sangka itulah kajian ilmu yang nyaman dan enak.Perhatikan bagaimana majelis ilmu di zaman dahulu. Imam Adz Dzahabi rahimahullah menyampaikan kisah Ahmad bin Sinan, ketika beliau berkata,كان عبد الرحمن لا يتحدث في مجلسه ولا يبرى قلم ولا يقوم أحد كأنما على رءوسهم الطير أو كأنهم في صلاة“Tidak ada seorangpun yang bercakap-cakap di majelis Abdurrahman bin Mahdi. Pena tak bersuara. Tidak ada yang bangkit. Seakan-akan di kepala mereka ada burung atau seakan-akan mereka berada dalam shalat.” [Tadzkiratul Hufadz 1/242]Baca Juga: Catatlah Ilmu Ketika Di Majelis Ilmu 2. Belajar dengan materi berisi ilmu berupa tauhid, aqidah, fikih, adab dan akhlak serta ilmu-ilmu ushul seperti bahasa arab, ushul fikh, ushul tafsir dan lain-lainnya.Bukan berisikan hanya cerita-cerita saja, motivasi-motivasi saja atau terlalu banyak politik praktis lalu lupa dengan tauhid dan aqidah. Majelis ilmu berisi tentang ilmu agama, bukan urusan-urusan dunia atau sekedar motivasi dunia saja. 3. Mencatat dengan fokus dan rajin serta menyimpulkan ketika mencatatBukan dengan hanya mendengar saja kemudian lupa, apalagi sibuk dengan urusan lain seperti terlalu sibuk memfoto ustadz dan keadaan sekitar kajian untuk di upluad, terlalu sibuk berbicara dengan teman sebelahnya dan lain-lain.Ilmu tersebut dengan mencatatnya, ini adalah bimbingan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,beliau bersabda,قَيِّدُوا الْعِلْمَ بِالْكِتَابِ“Ikatlah ilmu dengan dengan menulisnya” [Silsilah Ash-Shahiihah no. 2026]4. Kajian rutin (misalnya sepekan sekali) menyelesaikan buku tertentu di depan ustadz/ulama yang menjelaskan buku tersebutBukan hanya kajian tematik yang temanya tidak tetap (apalagi hanya pilih-pilih tema yang disukai saja) dan (maaf) “kajian semau gue” mau datang atau tidak datang terserah dia. Dia tidak pernah sekalipun punya keinginan belajar di kajian rutin padahal fasilitas ada.Baca Juga: Menjadi Yang Terdepan Dalam Mendatangi Majelis IlmuSaudaraku, ketika menghadiri kajian tematik kita akan merasakan lezatnya ilmu dan kebahagiaan ilmu, akan tetapi apabila tidak diikuti dengan menghadiri kajian rutin membahas buku, maka kajian tematik lama-kelamaan akan membosankan dan bisa jadi pemahamannya akan setengah-setengah.Perhatikan penjelasan Syaikh Muhammad Shalih bin Al-‘Utsaimin berikut,ألا يأخذ من كل كتاب نتفة، أو من كل فن قطعة ثم يترك؛ لأن هذا الذي يضر الطالب، ويقطع عليه الأيام بلا فائدة، فمثلاً بعض الطلاب يقرأ في النحو : في الأجرومية ومرة في متن قطر الندي، ومرة في الألفية. ..وكذلك في الفقه: مرة في زاد المستقنع، ومرة في عمدة الفقه، ومرة في المغني ، ومرة في شرح المهذب، وهكذا في كل كتاب، وهلم جرا ، هذا في الغالب لا يحصلُ علماً، ولو حصل علماً فإنه يحصل مسائل لا أصولاً“Janganlah mempelajari buku sedikit-sedikit, atau setiap cabang ilmu sepotong-sepotong kemudian meninggalkannya, karena ini membahayakan bagi penuntut ilmu dan menghabiskan waktunya tanpa faidah, misalnya sebagian penuntut ilmu memperlajari ilmu nahwu, ia belajar kitab Al-Jurumiyah sebentar kemudian berpindah ke Matan Qathrun nadyi kemudian berpindah ke Matan Al-Alfiyah..demikian juga ketika mempelajari fikih, belajar Zadul mustaqni sebentar, kemudian Umdatul fiqh sebentar kemudian Al-Mughni kemudian Syarh Al-Muhazzab, dan seterusnya. Cara seperti Ini umumnya tidak mendapatkan ilmu, seandainya ia memperoleh ilmu, maka ia tidak memperoleh kaidah-kaidah dan dasar-dasar.” [Kitabul ‘ilmi syaikh ‘Utsaimin hal. 39] Semoga kita bisa merasakan nikmatnya majelis ilmu yang sesungguhnya dan ketenangan yang membawa kepada kebahagiaan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُDan tidaklah sekelompok orang berkumpul di dalam satu rumah di antara rumah-rumah Allah; mereka membaca Kitab Allah dan saling belajar diantara mereka, kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan (para malaikat) di hadapanNya.” [HR Muslim]Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata,المراد بمجالس الذكر وأنها التي تشتمل على ذكر الله بأنواع الذكر الواردة من تسبيح وتكبير وغيرهما وعلى تلاوة كتاب الله سبحانه وتعالى وعلى الدعاء بخيري الدنيا والآخرة وفي دخول قراءة الحديث النبوي ومدارسة العلم الشرعي ومذاكرته والاجتماع على صلاة النافلة في هذه المجالس نظر والأشبه اختصاص ذلك بمجالس التسبيح والتكبير ونحوهما والتلاوة حسب وإن كانت قراءة الحديث ومدارسة العلم والمناظرة فيه من جملة ما يدخل تحت مسمى ذكر الله تعالى “Yang dimaksud dengan majelis-majelis dzikir adalah mencakup majlis-majlis yang berisi dzikrullah, dengan macam-macam dzikir yang ada (tuntunannya, Pent) berupa tasbih, takbir, dan lainnya. Juga yang berisi bacaan Kitab Allah Azza wa Jalla dan berisi doa kebaikan dunia dan akhirat. Dan menghadiri majelis pembacaan hadits Nabi, mempelajari ilmu agama, mengulang-ulanginya, berkumpul melakukan shalat nafilah (sunah) ke dalam majlis-majlis dzikir adalah suatu visi. Yang lebih nyata, majlis-majlis dzikir adalah lebih khusus pada majlis-majlis tasbih, takbir dan lainnya, juga qiraatul Qur’an saja. Walaupun pembacaan hadits, mempelajari dan berdiskusi ilmu (agama) termasuk jumlah yang masuk di bawah istilah dzikrullah Ta’ala”. [Fathul Bari, 11/212]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bulan Sya'ban, Wakfea, Sholat Di Qodho, Halalkah Bekerja Di Bank, Doa Untuk Orang Yang Kena Musibah

Menikmati Kajian Rutin yang Membahas Buku Sampai Selesai

Saudaraku, mari kita kembalikan nikmatnya ilmu dan nikmatnya majelis ilmu serta berbahagia di majelis ilmu, yaitu dengan:1. Belajar serius dan bersungguh-sungguh, bukan dengan terlalu banyak tertawa dan guyonan saja di majelis ilmu2. Belajar dengan materi berisi ilmu berupa tauhid, aqidah, fikih, adab dan akhlak serta ilmu-ilmu ushul seperti bahasa arab, ushul fikh, ushul tafsir dan lain-lainnya. Bukan hanya berisikan cerita-cerita saja, motivasi-motivasi saja atau terlalu banyak politik praktis lalu lupa dengan tauhid dan aqidah3. Mencatat dengan fokus dan rajin serta menyimpulkan ketika mencatat, bukan dengan hanya mendengar saja kemudian lupa, apalagi sibuk dengan urusan lain seperti terlalu sibuk memfoto ustadz dan keadaan sekitar kajian untuk di upluad, terlalu sibuk berbicara dengan teman sebelahnya dan lain-lain4. Kajian rutin (misalnya sepekan sekali) menyelesaikan buku tertentu di depan ustadz/ulama yang menjelaskan buku tersebut, bukan hanya kajian tematik yang temanya tidak tetap (apalagi hanya pilih-pilih tema yang disukai saja) dan (maaf) “kajian semau gue” mau datang atau tidak datang terserah dia. Dia tidak pernah sekalipun punya keinginan belajar di kajian rutin padahal fasilitas ada.Baca Juga: Apapun Keadaanya, Jangan Pernah Tinggalkan Majelis IlmuSaudaraku, memang secara umum majelis ilmu adalah kenikmatan dan kebahagiaan. Di majelis ilmu lah kita merasakan manisnya iman dan kebahagiaan yang sejati.Majelis ilmu adalah taman surga, seseorang akan merasa tenang dan bahagia apabila berada di taman yang indah apalagi taman itu adalah surga.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِDari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya,”Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok) dzikir.” [HR Tirmidzi, no. 3510, Ash Shahihah, no. 2562.]Baca Juga: Inilah Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di MasjidImam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,إن للذكر من بين الأعمال لذة لا يشبهها شيء، فلو لم يكن للعبد من ثوابه إلا اللذة الحاصلة للذاكر والنعيم الذي يحصل لقلبه لكفى به، ولهذا سميت مجالس الذكر رياض الجنة“Sesungguhnya dzikir di antara amal memiliki kelezatan yang tidak bisa diserupai oleh sesuatupun, seandaikan tidak ada balasan pahala bagi hamba kecuali kelezatan dan kenikmatan hati yang dirasakan oleh orang yang berdziki, maka hal itu [kenikmatan berdzikit saja, pent] sudah mencukupi, oleh karena itu majelis-majelis dzikir dinamakan taman-taman surga.” [Al-Wabilush Shayyib hal. 81]Berikut kami membahas sedikit poin di atas:1. Belajar serius dan bersungguh-sungguh, bukan dengan terlalu banyak tertawa dan guyonan di majelis ilmuMajelis ilmu bukan tempatnya terlalu banyak tertawa dan guyon, tetapi tempat serius dan rendah hati memohon kepada Allah ilmu dan berkahnya. Boleh saja guyon dan bercanda, tapi tidak boleh terlalu banyak karena akan mengeraskan hati,. Sebagian orang HANYA suka pada kajian yang banyak bercanda dan guyonnya, mereka sangka itulah kajian ilmu yang nyaman dan enak.Perhatikan bagaimana majelis ilmu di zaman dahulu. Imam Adz Dzahabi rahimahullah menyampaikan kisah Ahmad bin Sinan, ketika beliau berkata,كان عبد الرحمن لا يتحدث في مجلسه ولا يبرى قلم ولا يقوم أحد كأنما على رءوسهم الطير أو كأنهم في صلاة“Tidak ada seorangpun yang bercakap-cakap di majelis Abdurrahman bin Mahdi. Pena tak bersuara. Tidak ada yang bangkit. Seakan-akan di kepala mereka ada burung atau seakan-akan mereka berada dalam shalat.” [Tadzkiratul Hufadz 1/242]Baca Juga: Catatlah Ilmu Ketika Di Majelis Ilmu 2. Belajar dengan materi berisi ilmu berupa tauhid, aqidah, fikih, adab dan akhlak serta ilmu-ilmu ushul seperti bahasa arab, ushul fikh, ushul tafsir dan lain-lainnya.Bukan berisikan hanya cerita-cerita saja, motivasi-motivasi saja atau terlalu banyak politik praktis lalu lupa dengan tauhid dan aqidah. Majelis ilmu berisi tentang ilmu agama, bukan urusan-urusan dunia atau sekedar motivasi dunia saja. 3. Mencatat dengan fokus dan rajin serta menyimpulkan ketika mencatatBukan dengan hanya mendengar saja kemudian lupa, apalagi sibuk dengan urusan lain seperti terlalu sibuk memfoto ustadz dan keadaan sekitar kajian untuk di upluad, terlalu sibuk berbicara dengan teman sebelahnya dan lain-lain.Ilmu tersebut dengan mencatatnya, ini adalah bimbingan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,beliau bersabda,قَيِّدُوا الْعِلْمَ بِالْكِتَابِ“Ikatlah ilmu dengan dengan menulisnya” [Silsilah Ash-Shahiihah no. 2026]4. Kajian rutin (misalnya sepekan sekali) menyelesaikan buku tertentu di depan ustadz/ulama yang menjelaskan buku tersebutBukan hanya kajian tematik yang temanya tidak tetap (apalagi hanya pilih-pilih tema yang disukai saja) dan (maaf) “kajian semau gue” mau datang atau tidak datang terserah dia. Dia tidak pernah sekalipun punya keinginan belajar di kajian rutin padahal fasilitas ada.Baca Juga: Menjadi Yang Terdepan Dalam Mendatangi Majelis IlmuSaudaraku, ketika menghadiri kajian tematik kita akan merasakan lezatnya ilmu dan kebahagiaan ilmu, akan tetapi apabila tidak diikuti dengan menghadiri kajian rutin membahas buku, maka kajian tematik lama-kelamaan akan membosankan dan bisa jadi pemahamannya akan setengah-setengah.Perhatikan penjelasan Syaikh Muhammad Shalih bin Al-‘Utsaimin berikut,ألا يأخذ من كل كتاب نتفة، أو من كل فن قطعة ثم يترك؛ لأن هذا الذي يضر الطالب، ويقطع عليه الأيام بلا فائدة، فمثلاً بعض الطلاب يقرأ في النحو : في الأجرومية ومرة في متن قطر الندي، ومرة في الألفية. ..وكذلك في الفقه: مرة في زاد المستقنع، ومرة في عمدة الفقه، ومرة في المغني ، ومرة في شرح المهذب، وهكذا في كل كتاب، وهلم جرا ، هذا في الغالب لا يحصلُ علماً، ولو حصل علماً فإنه يحصل مسائل لا أصولاً“Janganlah mempelajari buku sedikit-sedikit, atau setiap cabang ilmu sepotong-sepotong kemudian meninggalkannya, karena ini membahayakan bagi penuntut ilmu dan menghabiskan waktunya tanpa faidah, misalnya sebagian penuntut ilmu memperlajari ilmu nahwu, ia belajar kitab Al-Jurumiyah sebentar kemudian berpindah ke Matan Qathrun nadyi kemudian berpindah ke Matan Al-Alfiyah..demikian juga ketika mempelajari fikih, belajar Zadul mustaqni sebentar, kemudian Umdatul fiqh sebentar kemudian Al-Mughni kemudian Syarh Al-Muhazzab, dan seterusnya. Cara seperti Ini umumnya tidak mendapatkan ilmu, seandainya ia memperoleh ilmu, maka ia tidak memperoleh kaidah-kaidah dan dasar-dasar.” [Kitabul ‘ilmi syaikh ‘Utsaimin hal. 39] Semoga kita bisa merasakan nikmatnya majelis ilmu yang sesungguhnya dan ketenangan yang membawa kepada kebahagiaan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُDan tidaklah sekelompok orang berkumpul di dalam satu rumah di antara rumah-rumah Allah; mereka membaca Kitab Allah dan saling belajar diantara mereka, kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan (para malaikat) di hadapanNya.” [HR Muslim]Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata,المراد بمجالس الذكر وأنها التي تشتمل على ذكر الله بأنواع الذكر الواردة من تسبيح وتكبير وغيرهما وعلى تلاوة كتاب الله سبحانه وتعالى وعلى الدعاء بخيري الدنيا والآخرة وفي دخول قراءة الحديث النبوي ومدارسة العلم الشرعي ومذاكرته والاجتماع على صلاة النافلة في هذه المجالس نظر والأشبه اختصاص ذلك بمجالس التسبيح والتكبير ونحوهما والتلاوة حسب وإن كانت قراءة الحديث ومدارسة العلم والمناظرة فيه من جملة ما يدخل تحت مسمى ذكر الله تعالى “Yang dimaksud dengan majelis-majelis dzikir adalah mencakup majlis-majlis yang berisi dzikrullah, dengan macam-macam dzikir yang ada (tuntunannya, Pent) berupa tasbih, takbir, dan lainnya. Juga yang berisi bacaan Kitab Allah Azza wa Jalla dan berisi doa kebaikan dunia dan akhirat. Dan menghadiri majelis pembacaan hadits Nabi, mempelajari ilmu agama, mengulang-ulanginya, berkumpul melakukan shalat nafilah (sunah) ke dalam majlis-majlis dzikir adalah suatu visi. Yang lebih nyata, majlis-majlis dzikir adalah lebih khusus pada majlis-majlis tasbih, takbir dan lainnya, juga qiraatul Qur’an saja. Walaupun pembacaan hadits, mempelajari dan berdiskusi ilmu (agama) termasuk jumlah yang masuk di bawah istilah dzikrullah Ta’ala”. [Fathul Bari, 11/212]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bulan Sya'ban, Wakfea, Sholat Di Qodho, Halalkah Bekerja Di Bank, Doa Untuk Orang Yang Kena Musibah
Saudaraku, mari kita kembalikan nikmatnya ilmu dan nikmatnya majelis ilmu serta berbahagia di majelis ilmu, yaitu dengan:1. Belajar serius dan bersungguh-sungguh, bukan dengan terlalu banyak tertawa dan guyonan saja di majelis ilmu2. Belajar dengan materi berisi ilmu berupa tauhid, aqidah, fikih, adab dan akhlak serta ilmu-ilmu ushul seperti bahasa arab, ushul fikh, ushul tafsir dan lain-lainnya. Bukan hanya berisikan cerita-cerita saja, motivasi-motivasi saja atau terlalu banyak politik praktis lalu lupa dengan tauhid dan aqidah3. Mencatat dengan fokus dan rajin serta menyimpulkan ketika mencatat, bukan dengan hanya mendengar saja kemudian lupa, apalagi sibuk dengan urusan lain seperti terlalu sibuk memfoto ustadz dan keadaan sekitar kajian untuk di upluad, terlalu sibuk berbicara dengan teman sebelahnya dan lain-lain4. Kajian rutin (misalnya sepekan sekali) menyelesaikan buku tertentu di depan ustadz/ulama yang menjelaskan buku tersebut, bukan hanya kajian tematik yang temanya tidak tetap (apalagi hanya pilih-pilih tema yang disukai saja) dan (maaf) “kajian semau gue” mau datang atau tidak datang terserah dia. Dia tidak pernah sekalipun punya keinginan belajar di kajian rutin padahal fasilitas ada.Baca Juga: Apapun Keadaanya, Jangan Pernah Tinggalkan Majelis IlmuSaudaraku, memang secara umum majelis ilmu adalah kenikmatan dan kebahagiaan. Di majelis ilmu lah kita merasakan manisnya iman dan kebahagiaan yang sejati.Majelis ilmu adalah taman surga, seseorang akan merasa tenang dan bahagia apabila berada di taman yang indah apalagi taman itu adalah surga.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِDari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya,”Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok) dzikir.” [HR Tirmidzi, no. 3510, Ash Shahihah, no. 2562.]Baca Juga: Inilah Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di MasjidImam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,إن للذكر من بين الأعمال لذة لا يشبهها شيء، فلو لم يكن للعبد من ثوابه إلا اللذة الحاصلة للذاكر والنعيم الذي يحصل لقلبه لكفى به، ولهذا سميت مجالس الذكر رياض الجنة“Sesungguhnya dzikir di antara amal memiliki kelezatan yang tidak bisa diserupai oleh sesuatupun, seandaikan tidak ada balasan pahala bagi hamba kecuali kelezatan dan kenikmatan hati yang dirasakan oleh orang yang berdziki, maka hal itu [kenikmatan berdzikit saja, pent] sudah mencukupi, oleh karena itu majelis-majelis dzikir dinamakan taman-taman surga.” [Al-Wabilush Shayyib hal. 81]Berikut kami membahas sedikit poin di atas:1. Belajar serius dan bersungguh-sungguh, bukan dengan terlalu banyak tertawa dan guyonan di majelis ilmuMajelis ilmu bukan tempatnya terlalu banyak tertawa dan guyon, tetapi tempat serius dan rendah hati memohon kepada Allah ilmu dan berkahnya. Boleh saja guyon dan bercanda, tapi tidak boleh terlalu banyak karena akan mengeraskan hati,. Sebagian orang HANYA suka pada kajian yang banyak bercanda dan guyonnya, mereka sangka itulah kajian ilmu yang nyaman dan enak.Perhatikan bagaimana majelis ilmu di zaman dahulu. Imam Adz Dzahabi rahimahullah menyampaikan kisah Ahmad bin Sinan, ketika beliau berkata,كان عبد الرحمن لا يتحدث في مجلسه ولا يبرى قلم ولا يقوم أحد كأنما على رءوسهم الطير أو كأنهم في صلاة“Tidak ada seorangpun yang bercakap-cakap di majelis Abdurrahman bin Mahdi. Pena tak bersuara. Tidak ada yang bangkit. Seakan-akan di kepala mereka ada burung atau seakan-akan mereka berada dalam shalat.” [Tadzkiratul Hufadz 1/242]Baca Juga: Catatlah Ilmu Ketika Di Majelis Ilmu 2. Belajar dengan materi berisi ilmu berupa tauhid, aqidah, fikih, adab dan akhlak serta ilmu-ilmu ushul seperti bahasa arab, ushul fikh, ushul tafsir dan lain-lainnya.Bukan berisikan hanya cerita-cerita saja, motivasi-motivasi saja atau terlalu banyak politik praktis lalu lupa dengan tauhid dan aqidah. Majelis ilmu berisi tentang ilmu agama, bukan urusan-urusan dunia atau sekedar motivasi dunia saja. 3. Mencatat dengan fokus dan rajin serta menyimpulkan ketika mencatatBukan dengan hanya mendengar saja kemudian lupa, apalagi sibuk dengan urusan lain seperti terlalu sibuk memfoto ustadz dan keadaan sekitar kajian untuk di upluad, terlalu sibuk berbicara dengan teman sebelahnya dan lain-lain.Ilmu tersebut dengan mencatatnya, ini adalah bimbingan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,beliau bersabda,قَيِّدُوا الْعِلْمَ بِالْكِتَابِ“Ikatlah ilmu dengan dengan menulisnya” [Silsilah Ash-Shahiihah no. 2026]4. Kajian rutin (misalnya sepekan sekali) menyelesaikan buku tertentu di depan ustadz/ulama yang menjelaskan buku tersebutBukan hanya kajian tematik yang temanya tidak tetap (apalagi hanya pilih-pilih tema yang disukai saja) dan (maaf) “kajian semau gue” mau datang atau tidak datang terserah dia. Dia tidak pernah sekalipun punya keinginan belajar di kajian rutin padahal fasilitas ada.Baca Juga: Menjadi Yang Terdepan Dalam Mendatangi Majelis IlmuSaudaraku, ketika menghadiri kajian tematik kita akan merasakan lezatnya ilmu dan kebahagiaan ilmu, akan tetapi apabila tidak diikuti dengan menghadiri kajian rutin membahas buku, maka kajian tematik lama-kelamaan akan membosankan dan bisa jadi pemahamannya akan setengah-setengah.Perhatikan penjelasan Syaikh Muhammad Shalih bin Al-‘Utsaimin berikut,ألا يأخذ من كل كتاب نتفة، أو من كل فن قطعة ثم يترك؛ لأن هذا الذي يضر الطالب، ويقطع عليه الأيام بلا فائدة، فمثلاً بعض الطلاب يقرأ في النحو : في الأجرومية ومرة في متن قطر الندي، ومرة في الألفية. ..وكذلك في الفقه: مرة في زاد المستقنع، ومرة في عمدة الفقه، ومرة في المغني ، ومرة في شرح المهذب، وهكذا في كل كتاب، وهلم جرا ، هذا في الغالب لا يحصلُ علماً، ولو حصل علماً فإنه يحصل مسائل لا أصولاً“Janganlah mempelajari buku sedikit-sedikit, atau setiap cabang ilmu sepotong-sepotong kemudian meninggalkannya, karena ini membahayakan bagi penuntut ilmu dan menghabiskan waktunya tanpa faidah, misalnya sebagian penuntut ilmu memperlajari ilmu nahwu, ia belajar kitab Al-Jurumiyah sebentar kemudian berpindah ke Matan Qathrun nadyi kemudian berpindah ke Matan Al-Alfiyah..demikian juga ketika mempelajari fikih, belajar Zadul mustaqni sebentar, kemudian Umdatul fiqh sebentar kemudian Al-Mughni kemudian Syarh Al-Muhazzab, dan seterusnya. Cara seperti Ini umumnya tidak mendapatkan ilmu, seandainya ia memperoleh ilmu, maka ia tidak memperoleh kaidah-kaidah dan dasar-dasar.” [Kitabul ‘ilmi syaikh ‘Utsaimin hal. 39] Semoga kita bisa merasakan nikmatnya majelis ilmu yang sesungguhnya dan ketenangan yang membawa kepada kebahagiaan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُDan tidaklah sekelompok orang berkumpul di dalam satu rumah di antara rumah-rumah Allah; mereka membaca Kitab Allah dan saling belajar diantara mereka, kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan (para malaikat) di hadapanNya.” [HR Muslim]Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata,المراد بمجالس الذكر وأنها التي تشتمل على ذكر الله بأنواع الذكر الواردة من تسبيح وتكبير وغيرهما وعلى تلاوة كتاب الله سبحانه وتعالى وعلى الدعاء بخيري الدنيا والآخرة وفي دخول قراءة الحديث النبوي ومدارسة العلم الشرعي ومذاكرته والاجتماع على صلاة النافلة في هذه المجالس نظر والأشبه اختصاص ذلك بمجالس التسبيح والتكبير ونحوهما والتلاوة حسب وإن كانت قراءة الحديث ومدارسة العلم والمناظرة فيه من جملة ما يدخل تحت مسمى ذكر الله تعالى “Yang dimaksud dengan majelis-majelis dzikir adalah mencakup majlis-majlis yang berisi dzikrullah, dengan macam-macam dzikir yang ada (tuntunannya, Pent) berupa tasbih, takbir, dan lainnya. Juga yang berisi bacaan Kitab Allah Azza wa Jalla dan berisi doa kebaikan dunia dan akhirat. Dan menghadiri majelis pembacaan hadits Nabi, mempelajari ilmu agama, mengulang-ulanginya, berkumpul melakukan shalat nafilah (sunah) ke dalam majlis-majlis dzikir adalah suatu visi. Yang lebih nyata, majlis-majlis dzikir adalah lebih khusus pada majlis-majlis tasbih, takbir dan lainnya, juga qiraatul Qur’an saja. Walaupun pembacaan hadits, mempelajari dan berdiskusi ilmu (agama) termasuk jumlah yang masuk di bawah istilah dzikrullah Ta’ala”. [Fathul Bari, 11/212]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bulan Sya'ban, Wakfea, Sholat Di Qodho, Halalkah Bekerja Di Bank, Doa Untuk Orang Yang Kena Musibah


Saudaraku, mari kita kembalikan nikmatnya ilmu dan nikmatnya majelis ilmu serta berbahagia di majelis ilmu, yaitu dengan:1. Belajar serius dan bersungguh-sungguh, bukan dengan terlalu banyak tertawa dan guyonan saja di majelis ilmu2. Belajar dengan materi berisi ilmu berupa tauhid, aqidah, fikih, adab dan akhlak serta ilmu-ilmu ushul seperti bahasa arab, ushul fikh, ushul tafsir dan lain-lainnya. Bukan hanya berisikan cerita-cerita saja, motivasi-motivasi saja atau terlalu banyak politik praktis lalu lupa dengan tauhid dan aqidah3. Mencatat dengan fokus dan rajin serta menyimpulkan ketika mencatat, bukan dengan hanya mendengar saja kemudian lupa, apalagi sibuk dengan urusan lain seperti terlalu sibuk memfoto ustadz dan keadaan sekitar kajian untuk di upluad, terlalu sibuk berbicara dengan teman sebelahnya dan lain-lain4. Kajian rutin (misalnya sepekan sekali) menyelesaikan buku tertentu di depan ustadz/ulama yang menjelaskan buku tersebut, bukan hanya kajian tematik yang temanya tidak tetap (apalagi hanya pilih-pilih tema yang disukai saja) dan (maaf) “kajian semau gue” mau datang atau tidak datang terserah dia. Dia tidak pernah sekalipun punya keinginan belajar di kajian rutin padahal fasilitas ada.Baca Juga: Apapun Keadaanya, Jangan Pernah Tinggalkan Majelis IlmuSaudaraku, memang secara umum majelis ilmu adalah kenikmatan dan kebahagiaan. Di majelis ilmu lah kita merasakan manisnya iman dan kebahagiaan yang sejati.Majelis ilmu adalah taman surga, seseorang akan merasa tenang dan bahagia apabila berada di taman yang indah apalagi taman itu adalah surga.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِDari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya,”Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok) dzikir.” [HR Tirmidzi, no. 3510, Ash Shahihah, no. 2562.]Baca Juga: Inilah Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di MasjidImam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,إن للذكر من بين الأعمال لذة لا يشبهها شيء، فلو لم يكن للعبد من ثوابه إلا اللذة الحاصلة للذاكر والنعيم الذي يحصل لقلبه لكفى به، ولهذا سميت مجالس الذكر رياض الجنة“Sesungguhnya dzikir di antara amal memiliki kelezatan yang tidak bisa diserupai oleh sesuatupun, seandaikan tidak ada balasan pahala bagi hamba kecuali kelezatan dan kenikmatan hati yang dirasakan oleh orang yang berdziki, maka hal itu [kenikmatan berdzikit saja, pent] sudah mencukupi, oleh karena itu majelis-majelis dzikir dinamakan taman-taman surga.” [Al-Wabilush Shayyib hal. 81]Berikut kami membahas sedikit poin di atas:1. Belajar serius dan bersungguh-sungguh, bukan dengan terlalu banyak tertawa dan guyonan di majelis ilmuMajelis ilmu bukan tempatnya terlalu banyak tertawa dan guyon, tetapi tempat serius dan rendah hati memohon kepada Allah ilmu dan berkahnya. Boleh saja guyon dan bercanda, tapi tidak boleh terlalu banyak karena akan mengeraskan hati,. Sebagian orang HANYA suka pada kajian yang banyak bercanda dan guyonnya, mereka sangka itulah kajian ilmu yang nyaman dan enak.Perhatikan bagaimana majelis ilmu di zaman dahulu. Imam Adz Dzahabi rahimahullah menyampaikan kisah Ahmad bin Sinan, ketika beliau berkata,كان عبد الرحمن لا يتحدث في مجلسه ولا يبرى قلم ولا يقوم أحد كأنما على رءوسهم الطير أو كأنهم في صلاة“Tidak ada seorangpun yang bercakap-cakap di majelis Abdurrahman bin Mahdi. Pena tak bersuara. Tidak ada yang bangkit. Seakan-akan di kepala mereka ada burung atau seakan-akan mereka berada dalam shalat.” [Tadzkiratul Hufadz 1/242]Baca Juga: Catatlah Ilmu Ketika Di Majelis Ilmu 2. Belajar dengan materi berisi ilmu berupa tauhid, aqidah, fikih, adab dan akhlak serta ilmu-ilmu ushul seperti bahasa arab, ushul fikh, ushul tafsir dan lain-lainnya.Bukan berisikan hanya cerita-cerita saja, motivasi-motivasi saja atau terlalu banyak politik praktis lalu lupa dengan tauhid dan aqidah. Majelis ilmu berisi tentang ilmu agama, bukan urusan-urusan dunia atau sekedar motivasi dunia saja. 3. Mencatat dengan fokus dan rajin serta menyimpulkan ketika mencatatBukan dengan hanya mendengar saja kemudian lupa, apalagi sibuk dengan urusan lain seperti terlalu sibuk memfoto ustadz dan keadaan sekitar kajian untuk di upluad, terlalu sibuk berbicara dengan teman sebelahnya dan lain-lain.Ilmu tersebut dengan mencatatnya, ini adalah bimbingan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,beliau bersabda,قَيِّدُوا الْعِلْمَ بِالْكِتَابِ“Ikatlah ilmu dengan dengan menulisnya” [Silsilah Ash-Shahiihah no. 2026]4. Kajian rutin (misalnya sepekan sekali) menyelesaikan buku tertentu di depan ustadz/ulama yang menjelaskan buku tersebutBukan hanya kajian tematik yang temanya tidak tetap (apalagi hanya pilih-pilih tema yang disukai saja) dan (maaf) “kajian semau gue” mau datang atau tidak datang terserah dia. Dia tidak pernah sekalipun punya keinginan belajar di kajian rutin padahal fasilitas ada.Baca Juga: Menjadi Yang Terdepan Dalam Mendatangi Majelis IlmuSaudaraku, ketika menghadiri kajian tematik kita akan merasakan lezatnya ilmu dan kebahagiaan ilmu, akan tetapi apabila tidak diikuti dengan menghadiri kajian rutin membahas buku, maka kajian tematik lama-kelamaan akan membosankan dan bisa jadi pemahamannya akan setengah-setengah.Perhatikan penjelasan Syaikh Muhammad Shalih bin Al-‘Utsaimin berikut,ألا يأخذ من كل كتاب نتفة، أو من كل فن قطعة ثم يترك؛ لأن هذا الذي يضر الطالب، ويقطع عليه الأيام بلا فائدة، فمثلاً بعض الطلاب يقرأ في النحو : في الأجرومية ومرة في متن قطر الندي، ومرة في الألفية. ..وكذلك في الفقه: مرة في زاد المستقنع، ومرة في عمدة الفقه، ومرة في المغني ، ومرة في شرح المهذب، وهكذا في كل كتاب، وهلم جرا ، هذا في الغالب لا يحصلُ علماً، ولو حصل علماً فإنه يحصل مسائل لا أصولاً“Janganlah mempelajari buku sedikit-sedikit, atau setiap cabang ilmu sepotong-sepotong kemudian meninggalkannya, karena ini membahayakan bagi penuntut ilmu dan menghabiskan waktunya tanpa faidah, misalnya sebagian penuntut ilmu memperlajari ilmu nahwu, ia belajar kitab Al-Jurumiyah sebentar kemudian berpindah ke Matan Qathrun nadyi kemudian berpindah ke Matan Al-Alfiyah..demikian juga ketika mempelajari fikih, belajar Zadul mustaqni sebentar, kemudian Umdatul fiqh sebentar kemudian Al-Mughni kemudian Syarh Al-Muhazzab, dan seterusnya. Cara seperti Ini umumnya tidak mendapatkan ilmu, seandainya ia memperoleh ilmu, maka ia tidak memperoleh kaidah-kaidah dan dasar-dasar.” [Kitabul ‘ilmi syaikh ‘Utsaimin hal. 39] Semoga kita bisa merasakan nikmatnya majelis ilmu yang sesungguhnya dan ketenangan yang membawa kepada kebahagiaan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُDan tidaklah sekelompok orang berkumpul di dalam satu rumah di antara rumah-rumah Allah; mereka membaca Kitab Allah dan saling belajar diantara mereka, kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan (para malaikat) di hadapanNya.” [HR Muslim]Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata,المراد بمجالس الذكر وأنها التي تشتمل على ذكر الله بأنواع الذكر الواردة من تسبيح وتكبير وغيرهما وعلى تلاوة كتاب الله سبحانه وتعالى وعلى الدعاء بخيري الدنيا والآخرة وفي دخول قراءة الحديث النبوي ومدارسة العلم الشرعي ومذاكرته والاجتماع على صلاة النافلة في هذه المجالس نظر والأشبه اختصاص ذلك بمجالس التسبيح والتكبير ونحوهما والتلاوة حسب وإن كانت قراءة الحديث ومدارسة العلم والمناظرة فيه من جملة ما يدخل تحت مسمى ذكر الله تعالى “Yang dimaksud dengan majelis-majelis dzikir adalah mencakup majlis-majlis yang berisi dzikrullah, dengan macam-macam dzikir yang ada (tuntunannya, Pent) berupa tasbih, takbir, dan lainnya. Juga yang berisi bacaan Kitab Allah Azza wa Jalla dan berisi doa kebaikan dunia dan akhirat. Dan menghadiri majelis pembacaan hadits Nabi, mempelajari ilmu agama, mengulang-ulanginya, berkumpul melakukan shalat nafilah (sunah) ke dalam majlis-majlis dzikir adalah suatu visi. Yang lebih nyata, majlis-majlis dzikir adalah lebih khusus pada majlis-majlis tasbih, takbir dan lainnya, juga qiraatul Qur’an saja. Walaupun pembacaan hadits, mempelajari dan berdiskusi ilmu (agama) termasuk jumlah yang masuk di bawah istilah dzikrullah Ta’ala”. [Fathul Bari, 11/212]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bulan Sya'ban, Wakfea, Sholat Di Qodho, Halalkah Bekerja Di Bank, Doa Untuk Orang Yang Kena Musibah

Konsultasi Zakat 16: Zakat dari Usaha Tas Apakah Harus Menunggu Satu Tahun?

Pertanyaan: ustad, saya pya usaha bikin tas dll (bkn partai besar) apakah keuntungannya harus saya zakatkan langsung atau hrs menunggu 1 tahun dlu seperti zakat mal? bagaimana perhitungannya? syukron ustad (Akun Youtube Tita Indri) Jawaban:  Zakat tersebut tetap harus memperhatikan haul. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi no. 631; Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih) Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen. Lihat Az-Zakat, hlm. 70-71. Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141). Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah18:252. Adapun yang ditanyakan adalah tentang usaha tas, nantinya bisa masuk dalam zakat barang dagangan atau zakat penghasilan. Kami harap bisa mengkaji dua artikel berikut di rumaysho.com: Perhitungan Zakat Barang Dagangan Panduan Zakat Penghasilan Semoga mendapat ilmu yang bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. Dijawab oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com) Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat zakat barang dagangan zakat penghasilan

Konsultasi Zakat 16: Zakat dari Usaha Tas Apakah Harus Menunggu Satu Tahun?

Pertanyaan: ustad, saya pya usaha bikin tas dll (bkn partai besar) apakah keuntungannya harus saya zakatkan langsung atau hrs menunggu 1 tahun dlu seperti zakat mal? bagaimana perhitungannya? syukron ustad (Akun Youtube Tita Indri) Jawaban:  Zakat tersebut tetap harus memperhatikan haul. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi no. 631; Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih) Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen. Lihat Az-Zakat, hlm. 70-71. Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141). Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah18:252. Adapun yang ditanyakan adalah tentang usaha tas, nantinya bisa masuk dalam zakat barang dagangan atau zakat penghasilan. Kami harap bisa mengkaji dua artikel berikut di rumaysho.com: Perhitungan Zakat Barang Dagangan Panduan Zakat Penghasilan Semoga mendapat ilmu yang bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. Dijawab oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com) Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat zakat barang dagangan zakat penghasilan
Pertanyaan: ustad, saya pya usaha bikin tas dll (bkn partai besar) apakah keuntungannya harus saya zakatkan langsung atau hrs menunggu 1 tahun dlu seperti zakat mal? bagaimana perhitungannya? syukron ustad (Akun Youtube Tita Indri) Jawaban:  Zakat tersebut tetap harus memperhatikan haul. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi no. 631; Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih) Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen. Lihat Az-Zakat, hlm. 70-71. Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141). Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah18:252. Adapun yang ditanyakan adalah tentang usaha tas, nantinya bisa masuk dalam zakat barang dagangan atau zakat penghasilan. Kami harap bisa mengkaji dua artikel berikut di rumaysho.com: Perhitungan Zakat Barang Dagangan Panduan Zakat Penghasilan Semoga mendapat ilmu yang bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. Dijawab oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com) Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat zakat barang dagangan zakat penghasilan


Pertanyaan: ustad, saya pya usaha bikin tas dll (bkn partai besar) apakah keuntungannya harus saya zakatkan langsung atau hrs menunggu 1 tahun dlu seperti zakat mal? bagaimana perhitungannya? syukron ustad (Akun Youtube Tita Indri) Jawaban:  Zakat tersebut tetap harus memperhatikan haul. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi no. 631; Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih) Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen. Lihat Az-Zakat, hlm. 70-71. Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141). Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah18:252. Adapun yang ditanyakan adalah tentang usaha tas, nantinya bisa masuk dalam zakat barang dagangan atau zakat penghasilan. Kami harap bisa mengkaji dua artikel berikut di rumaysho.com: Perhitungan Zakat Barang Dagangan Panduan Zakat Penghasilan Semoga mendapat ilmu yang bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. Dijawab oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com) Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat zakat barang dagangan zakat penghasilan

Dimana Zakat Fitrah Harus Ditunaikan?

Dimana Zakat Fitrah Harus Ditunaikan? Kita kan tinggal di jerman, anggeplah zakat fitrah itu 3kg beras, harganya 6€ 6€ = Rp 96.000 Nah, sebenernya boleh ngga sih kita bayar zakat fitrah di Indonesia, padahal kita tinggal dan dapet pendapatannya Jerman Kalaupun boleh, bayar 3kg, mngkin kisaran 30.000 beras di indonesia atau 96.000 itu? Syauqi, di Frankfurt, Jerman Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat hadis dari sahabat Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhuma– beliau menceritakan, فرض رسول الله – صلى الله عليه وسلم – زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو أو الرفث وطعمة للمساكين ، من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات “Rasulullah ﷺ telah mewajibkan Zakat Fitri sebagai pembersih orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan dosa, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat ied, maka itulah zakat Fitri yang diterima, namun siapa yang menunaikannya setelah sholat, maka teranggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Baca: Perbedaan istilah zakat fitrah dan zakat fitri Dari hadis di atas, para ulama menyimpulkan bahwa Zakat Fitri adalah ibadah yang berkaitan dengan badan, tidak berkaitan dengan harta. Artinya, Zakat Fitri berfungsi menyucikan badan orang yang puasa dari tindakan sia-sia dan dosa, bukan untuk mensucikan harta seperti Zakat Mal (harta). Mengingat Zakat Fitri adalah ibadah yang kaitannya dengan badan, maka terkait tempat penunaiannya adalah dimana badan kita berada saat kewajiban Zakat Fitri itu tiba; yaitu malam hari raya Idul Fitri. Saudara Syauqi yang saat ini sedang berada di Jerman, maka disanalah sebaiknya zakat Fitri ditunaikan, meski kita berasal dari Indonesia. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan, فأما زكاة الفطر فإنه يخرجها في البلد الذي وجبت عليه فيه ، سواء كان ماله فيه أو لم يكن Zakat Fitri dikeluarkan di tempat dimana seorang dibebankan kewajiban zakat Fitri, baik hartanya di tempat tersebut atau di tempat lain. (Al-Mughni 4/134) “…baik hartanya di tempat tersebut atau di tempat lain.” maksudnya, Zakat Fitri berbeda dengan Zakat Mal. Zakat Fitri berkaitan dengan badan, adapun Zakat Mal berkaitan dengan harta, sehingga tempat penunaiannya adalah dimana harta yang kita zakati berada. Imam Nawawi rahimahullah juga memberikan keterangan yang sama, إذا كان في وقت وجوب زكاة الفطر في بلد ، وماله فيه وجب صرفها فيه…. وإن كان في بلد وماله في بلد آخر، فأيهما معتبر؟ فيه وجهان أحدهما بلد المال كزكاة المال، وأصحهما بلد رب المال Jika saat tibanya kewajiban zakat Fitri seorang berada di sebuah daerah, demikian hartanya juga berada di daerah yang sama, maka dia wajib menunaikan zakat Fitrinya di daerah tersebut…. Namun jika dia berada di suatu daerah sementara harta bendanya di daerah lain, mana yang menjadi pilihan tempat pengeluaran Zakat Fitri? Ada dua pendapat dalam Mazhab Syafi’i, satu menyatakan ditunaikan di daerah dimana (mayoritas, pent) harta seorang berada, sebagaimana Zakat Mal. Namun pendapat yang lebih telah adalah pendapat kedua : zakat Fitri ditunaikan di tempat dimana seorang berada (walaupun hartanya di tempat lain, pent). (Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab 6/217-218) Demikian.. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Istri Berzina, Cara Mengusir Setan Dari Rumah, Hukum Investasi Reksadana Dalam Islam, Sepatu Jinjit Wanita, Cara Shalat Sambil Tidur, Nama Lain Malaikat Jibril Dalam Al Quran Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 QRIS donasi Yufid

Dimana Zakat Fitrah Harus Ditunaikan?

Dimana Zakat Fitrah Harus Ditunaikan? Kita kan tinggal di jerman, anggeplah zakat fitrah itu 3kg beras, harganya 6€ 6€ = Rp 96.000 Nah, sebenernya boleh ngga sih kita bayar zakat fitrah di Indonesia, padahal kita tinggal dan dapet pendapatannya Jerman Kalaupun boleh, bayar 3kg, mngkin kisaran 30.000 beras di indonesia atau 96.000 itu? Syauqi, di Frankfurt, Jerman Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat hadis dari sahabat Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhuma– beliau menceritakan, فرض رسول الله – صلى الله عليه وسلم – زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو أو الرفث وطعمة للمساكين ، من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات “Rasulullah ﷺ telah mewajibkan Zakat Fitri sebagai pembersih orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan dosa, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat ied, maka itulah zakat Fitri yang diterima, namun siapa yang menunaikannya setelah sholat, maka teranggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Baca: Perbedaan istilah zakat fitrah dan zakat fitri Dari hadis di atas, para ulama menyimpulkan bahwa Zakat Fitri adalah ibadah yang berkaitan dengan badan, tidak berkaitan dengan harta. Artinya, Zakat Fitri berfungsi menyucikan badan orang yang puasa dari tindakan sia-sia dan dosa, bukan untuk mensucikan harta seperti Zakat Mal (harta). Mengingat Zakat Fitri adalah ibadah yang kaitannya dengan badan, maka terkait tempat penunaiannya adalah dimana badan kita berada saat kewajiban Zakat Fitri itu tiba; yaitu malam hari raya Idul Fitri. Saudara Syauqi yang saat ini sedang berada di Jerman, maka disanalah sebaiknya zakat Fitri ditunaikan, meski kita berasal dari Indonesia. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan, فأما زكاة الفطر فإنه يخرجها في البلد الذي وجبت عليه فيه ، سواء كان ماله فيه أو لم يكن Zakat Fitri dikeluarkan di tempat dimana seorang dibebankan kewajiban zakat Fitri, baik hartanya di tempat tersebut atau di tempat lain. (Al-Mughni 4/134) “…baik hartanya di tempat tersebut atau di tempat lain.” maksudnya, Zakat Fitri berbeda dengan Zakat Mal. Zakat Fitri berkaitan dengan badan, adapun Zakat Mal berkaitan dengan harta, sehingga tempat penunaiannya adalah dimana harta yang kita zakati berada. Imam Nawawi rahimahullah juga memberikan keterangan yang sama, إذا كان في وقت وجوب زكاة الفطر في بلد ، وماله فيه وجب صرفها فيه…. وإن كان في بلد وماله في بلد آخر، فأيهما معتبر؟ فيه وجهان أحدهما بلد المال كزكاة المال، وأصحهما بلد رب المال Jika saat tibanya kewajiban zakat Fitri seorang berada di sebuah daerah, demikian hartanya juga berada di daerah yang sama, maka dia wajib menunaikan zakat Fitrinya di daerah tersebut…. Namun jika dia berada di suatu daerah sementara harta bendanya di daerah lain, mana yang menjadi pilihan tempat pengeluaran Zakat Fitri? Ada dua pendapat dalam Mazhab Syafi’i, satu menyatakan ditunaikan di daerah dimana (mayoritas, pent) harta seorang berada, sebagaimana Zakat Mal. Namun pendapat yang lebih telah adalah pendapat kedua : zakat Fitri ditunaikan di tempat dimana seorang berada (walaupun hartanya di tempat lain, pent). (Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab 6/217-218) Demikian.. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Istri Berzina, Cara Mengusir Setan Dari Rumah, Hukum Investasi Reksadana Dalam Islam, Sepatu Jinjit Wanita, Cara Shalat Sambil Tidur, Nama Lain Malaikat Jibril Dalam Al Quran Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 QRIS donasi Yufid
Dimana Zakat Fitrah Harus Ditunaikan? Kita kan tinggal di jerman, anggeplah zakat fitrah itu 3kg beras, harganya 6€ 6€ = Rp 96.000 Nah, sebenernya boleh ngga sih kita bayar zakat fitrah di Indonesia, padahal kita tinggal dan dapet pendapatannya Jerman Kalaupun boleh, bayar 3kg, mngkin kisaran 30.000 beras di indonesia atau 96.000 itu? Syauqi, di Frankfurt, Jerman Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat hadis dari sahabat Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhuma– beliau menceritakan, فرض رسول الله – صلى الله عليه وسلم – زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو أو الرفث وطعمة للمساكين ، من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات “Rasulullah ﷺ telah mewajibkan Zakat Fitri sebagai pembersih orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan dosa, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat ied, maka itulah zakat Fitri yang diterima, namun siapa yang menunaikannya setelah sholat, maka teranggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Baca: Perbedaan istilah zakat fitrah dan zakat fitri Dari hadis di atas, para ulama menyimpulkan bahwa Zakat Fitri adalah ibadah yang berkaitan dengan badan, tidak berkaitan dengan harta. Artinya, Zakat Fitri berfungsi menyucikan badan orang yang puasa dari tindakan sia-sia dan dosa, bukan untuk mensucikan harta seperti Zakat Mal (harta). Mengingat Zakat Fitri adalah ibadah yang kaitannya dengan badan, maka terkait tempat penunaiannya adalah dimana badan kita berada saat kewajiban Zakat Fitri itu tiba; yaitu malam hari raya Idul Fitri. Saudara Syauqi yang saat ini sedang berada di Jerman, maka disanalah sebaiknya zakat Fitri ditunaikan, meski kita berasal dari Indonesia. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan, فأما زكاة الفطر فإنه يخرجها في البلد الذي وجبت عليه فيه ، سواء كان ماله فيه أو لم يكن Zakat Fitri dikeluarkan di tempat dimana seorang dibebankan kewajiban zakat Fitri, baik hartanya di tempat tersebut atau di tempat lain. (Al-Mughni 4/134) “…baik hartanya di tempat tersebut atau di tempat lain.” maksudnya, Zakat Fitri berbeda dengan Zakat Mal. Zakat Fitri berkaitan dengan badan, adapun Zakat Mal berkaitan dengan harta, sehingga tempat penunaiannya adalah dimana harta yang kita zakati berada. Imam Nawawi rahimahullah juga memberikan keterangan yang sama, إذا كان في وقت وجوب زكاة الفطر في بلد ، وماله فيه وجب صرفها فيه…. وإن كان في بلد وماله في بلد آخر، فأيهما معتبر؟ فيه وجهان أحدهما بلد المال كزكاة المال، وأصحهما بلد رب المال Jika saat tibanya kewajiban zakat Fitri seorang berada di sebuah daerah, demikian hartanya juga berada di daerah yang sama, maka dia wajib menunaikan zakat Fitrinya di daerah tersebut…. Namun jika dia berada di suatu daerah sementara harta bendanya di daerah lain, mana yang menjadi pilihan tempat pengeluaran Zakat Fitri? Ada dua pendapat dalam Mazhab Syafi’i, satu menyatakan ditunaikan di daerah dimana (mayoritas, pent) harta seorang berada, sebagaimana Zakat Mal. Namun pendapat yang lebih telah adalah pendapat kedua : zakat Fitri ditunaikan di tempat dimana seorang berada (walaupun hartanya di tempat lain, pent). (Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab 6/217-218) Demikian.. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Istri Berzina, Cara Mengusir Setan Dari Rumah, Hukum Investasi Reksadana Dalam Islam, Sepatu Jinjit Wanita, Cara Shalat Sambil Tidur, Nama Lain Malaikat Jibril Dalam Al Quran Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 QRIS donasi Yufid


Dimana Zakat Fitrah Harus Ditunaikan? Kita kan tinggal di jerman, anggeplah zakat fitrah itu 3kg beras, harganya 6€ 6€ = Rp 96.000 Nah, sebenernya boleh ngga sih kita bayar zakat fitrah di Indonesia, padahal kita tinggal dan dapet pendapatannya Jerman Kalaupun boleh, bayar 3kg, mngkin kisaran 30.000 beras di indonesia atau 96.000 itu? Syauqi, di Frankfurt, Jerman Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Terdapat hadis dari sahabat Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhuma– beliau menceritakan, فرض رسول الله – صلى الله عليه وسلم – زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو أو الرفث وطعمة للمساكين ، من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات “Rasulullah ﷺ telah mewajibkan Zakat Fitri sebagai pembersih orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan dosa, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat ied, maka itulah zakat Fitri yang diterima, namun siapa yang menunaikannya setelah sholat, maka teranggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Baca: Perbedaan istilah zakat fitrah dan zakat fitri Dari hadis di atas, para ulama menyimpulkan bahwa Zakat Fitri adalah ibadah yang berkaitan dengan badan, tidak berkaitan dengan harta. Artinya, Zakat Fitri berfungsi menyucikan badan orang yang puasa dari tindakan sia-sia dan dosa, bukan untuk mensucikan harta seperti Zakat Mal (harta). Mengingat Zakat Fitri adalah ibadah yang kaitannya dengan badan, maka terkait tempat penunaiannya adalah dimana badan kita berada saat kewajiban Zakat Fitri itu tiba; yaitu malam hari raya Idul Fitri. Saudara Syauqi yang saat ini sedang berada di Jerman, maka disanalah sebaiknya zakat Fitri ditunaikan, meski kita berasal dari Indonesia. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan, فأما زكاة الفطر فإنه يخرجها في البلد الذي وجبت عليه فيه ، سواء كان ماله فيه أو لم يكن Zakat Fitri dikeluarkan di tempat dimana seorang dibebankan kewajiban zakat Fitri, baik hartanya di tempat tersebut atau di tempat lain. (Al-Mughni 4/134) “…baik hartanya di tempat tersebut atau di tempat lain.” maksudnya, Zakat Fitri berbeda dengan Zakat Mal. Zakat Fitri berkaitan dengan badan, adapun Zakat Mal berkaitan dengan harta, sehingga tempat penunaiannya adalah dimana harta yang kita zakati berada. Imam Nawawi rahimahullah juga memberikan keterangan yang sama, إذا كان في وقت وجوب زكاة الفطر في بلد ، وماله فيه وجب صرفها فيه…. وإن كان في بلد وماله في بلد آخر، فأيهما معتبر؟ فيه وجهان أحدهما بلد المال كزكاة المال، وأصحهما بلد رب المال Jika saat tibanya kewajiban zakat Fitri seorang berada di sebuah daerah, demikian hartanya juga berada di daerah yang sama, maka dia wajib menunaikan zakat Fitrinya di daerah tersebut…. Namun jika dia berada di suatu daerah sementara harta bendanya di daerah lain, mana yang menjadi pilihan tempat pengeluaran Zakat Fitri? Ada dua pendapat dalam Mazhab Syafi’i, satu menyatakan ditunaikan di daerah dimana (mayoritas, pent) harta seorang berada, sebagaimana Zakat Mal. Namun pendapat yang lebih telah adalah pendapat kedua : zakat Fitri ditunaikan di tempat dimana seorang berada (walaupun hartanya di tempat lain, pent). (Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab 6/217-218) Demikian.. Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Istri Berzina, Cara Mengusir Setan Dari Rumah, Hukum Investasi Reksadana Dalam Islam, Sepatu Jinjit Wanita, Cara Shalat Sambil Tidur, Nama Lain Malaikat Jibril Dalam Al Quran Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Konsultasi Zakat 15: Emas Suami dan Istri Digabung untuk Mencapai Nishab, Perlukah?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz saya punya simpanan emas logam mulia (emas batang) jumlahnya 75 gram belum sampai nishob. Tapi jika digabungkan dengan punya istri saya maka lebih dari nishob. Apakah itu sudah terkena zakat atau belum? Karena kepemilikannya masing-masing. (Akun Youtube Abdillah Kamah) Jawaban:  Nishab zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Jika telah mencapai ukuran nishab ini, barulah emas tersebut terkena zakat. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad Daruquthni, 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al-Irwa’, no. 815) Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Jika emas mencapai nishab ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Asalnya emas tadi tidak digabungkan dengan harta lain lalu nilainya digabung biar mencapai nishab emas. Contoh emas tidak perlu digabung dengan nilai perak untuk mencapai nishab emas. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishab emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishab perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.” (Syarh Al-Mumti’, 6:102). Dan asalnya harta suami dan istri itu terpisah. Dalilnya apa? Coba perhatikan kisah Ibnu Mas’ud dan istrinya Zainab di bawah ini. Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.” Kemudian Zainab pulang menemui ‘Abdullah bin Mas’ud dan berkata, “Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain.” Ibnu Mas’ud berkata, “Engkau sajalah yang pergi ke sana.” Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Ashar. Mereka berkata, “Beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami.” Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menjawab, beliau bertanya, “Siapakah dua orang wanita itu?” Bilal menjawab, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?” Bilal menjawab, “Istri ‘Abdullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari, no. 1466 dan Muslim, no. 1000).  Coba perhatikan sampai-sampai Ibnu Mas’ud boleh diberikan zakat oleh istrinya Zainab, menunjukkan bahwa harta milik Zainab bukanlah harta milik suaminya. Kesimpulannya berarti emas milik suami tidak perlu ditambahkan pada emas milik istri.  Semoga bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. Dijawab oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com) Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat nishab zakat nishob zakat zakat emas zakat emas batangan zakat suami istri

Konsultasi Zakat 15: Emas Suami dan Istri Digabung untuk Mencapai Nishab, Perlukah?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz saya punya simpanan emas logam mulia (emas batang) jumlahnya 75 gram belum sampai nishob. Tapi jika digabungkan dengan punya istri saya maka lebih dari nishob. Apakah itu sudah terkena zakat atau belum? Karena kepemilikannya masing-masing. (Akun Youtube Abdillah Kamah) Jawaban:  Nishab zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Jika telah mencapai ukuran nishab ini, barulah emas tersebut terkena zakat. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad Daruquthni, 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al-Irwa’, no. 815) Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Jika emas mencapai nishab ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Asalnya emas tadi tidak digabungkan dengan harta lain lalu nilainya digabung biar mencapai nishab emas. Contoh emas tidak perlu digabung dengan nilai perak untuk mencapai nishab emas. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishab emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishab perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.” (Syarh Al-Mumti’, 6:102). Dan asalnya harta suami dan istri itu terpisah. Dalilnya apa? Coba perhatikan kisah Ibnu Mas’ud dan istrinya Zainab di bawah ini. Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.” Kemudian Zainab pulang menemui ‘Abdullah bin Mas’ud dan berkata, “Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain.” Ibnu Mas’ud berkata, “Engkau sajalah yang pergi ke sana.” Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Ashar. Mereka berkata, “Beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami.” Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menjawab, beliau bertanya, “Siapakah dua orang wanita itu?” Bilal menjawab, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?” Bilal menjawab, “Istri ‘Abdullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari, no. 1466 dan Muslim, no. 1000).  Coba perhatikan sampai-sampai Ibnu Mas’ud boleh diberikan zakat oleh istrinya Zainab, menunjukkan bahwa harta milik Zainab bukanlah harta milik suaminya. Kesimpulannya berarti emas milik suami tidak perlu ditambahkan pada emas milik istri.  Semoga bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. Dijawab oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com) Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat nishab zakat nishob zakat zakat emas zakat emas batangan zakat suami istri
Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz saya punya simpanan emas logam mulia (emas batang) jumlahnya 75 gram belum sampai nishob. Tapi jika digabungkan dengan punya istri saya maka lebih dari nishob. Apakah itu sudah terkena zakat atau belum? Karena kepemilikannya masing-masing. (Akun Youtube Abdillah Kamah) Jawaban:  Nishab zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Jika telah mencapai ukuran nishab ini, barulah emas tersebut terkena zakat. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad Daruquthni, 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al-Irwa’, no. 815) Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Jika emas mencapai nishab ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Asalnya emas tadi tidak digabungkan dengan harta lain lalu nilainya digabung biar mencapai nishab emas. Contoh emas tidak perlu digabung dengan nilai perak untuk mencapai nishab emas. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishab emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishab perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.” (Syarh Al-Mumti’, 6:102). Dan asalnya harta suami dan istri itu terpisah. Dalilnya apa? Coba perhatikan kisah Ibnu Mas’ud dan istrinya Zainab di bawah ini. Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.” Kemudian Zainab pulang menemui ‘Abdullah bin Mas’ud dan berkata, “Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain.” Ibnu Mas’ud berkata, “Engkau sajalah yang pergi ke sana.” Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Ashar. Mereka berkata, “Beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami.” Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menjawab, beliau bertanya, “Siapakah dua orang wanita itu?” Bilal menjawab, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?” Bilal menjawab, “Istri ‘Abdullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari, no. 1466 dan Muslim, no. 1000).  Coba perhatikan sampai-sampai Ibnu Mas’ud boleh diberikan zakat oleh istrinya Zainab, menunjukkan bahwa harta milik Zainab bukanlah harta milik suaminya. Kesimpulannya berarti emas milik suami tidak perlu ditambahkan pada emas milik istri.  Semoga bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. Dijawab oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com) Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat nishab zakat nishob zakat zakat emas zakat emas batangan zakat suami istri


Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz saya punya simpanan emas logam mulia (emas batang) jumlahnya 75 gram belum sampai nishob. Tapi jika digabungkan dengan punya istri saya maka lebih dari nishob. Apakah itu sudah terkena zakat atau belum? Karena kepemilikannya masing-masing. (Akun Youtube Abdillah Kamah) Jawaban:  Nishab zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Jika telah mencapai ukuran nishab ini, barulah emas tersebut terkena zakat. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad Daruquthni, 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al-Irwa’, no. 815) Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Jika emas mencapai nishab ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Asalnya emas tadi tidak digabungkan dengan harta lain lalu nilainya digabung biar mencapai nishab emas. Contoh emas tidak perlu digabung dengan nilai perak untuk mencapai nishab emas. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishab emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishab perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.” (Syarh Al-Mumti’, 6:102). Dan asalnya harta suami dan istri itu terpisah. Dalilnya apa? Coba perhatikan kisah Ibnu Mas’ud dan istrinya Zainab di bawah ini. Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.” Kemudian Zainab pulang menemui ‘Abdullah bin Mas’ud dan berkata, “Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain.” Ibnu Mas’ud berkata, “Engkau sajalah yang pergi ke sana.” Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Ashar. Mereka berkata, “Beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami.” Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menjawab, beliau bertanya, “Siapakah dua orang wanita itu?” Bilal menjawab, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?” Bilal menjawab, “Istri ‘Abdullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari, no. 1466 dan Muslim, no. 1000).  Coba perhatikan sampai-sampai Ibnu Mas’ud boleh diberikan zakat oleh istrinya Zainab, menunjukkan bahwa harta milik Zainab bukanlah harta milik suaminya. Kesimpulannya berarti emas milik suami tidak perlu ditambahkan pada emas milik istri.  Semoga bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. Dijawab oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com) Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat nishab zakat nishob zakat zakat emas zakat emas batangan zakat suami istri

Utang Tidak Mengurangi Zakat

Punya Tabungan Tapi Juga Punya Utang, Bagaimana Zakatnya? Jika ada orang yang memiliki tabungan 100jt, namun dia punya utang 70jt, apakah dia berkewajiban zakat? Sementara nilai utangnya bisa mengurangi banyak tabungannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berikut rincian yang bisa kami berikan; Pertama, jika utang itu dibayarkan sebelum yang bersangkutan bayar zakat, sehingga total hartanya menjadi di bawah nishab atau bahkan habis, maka dia tidak berkewajiban bayar zakat. Karena dia tidak lagi tergolong orang yang wajib zakat, disebabkan hartanya kurang dari nishab. Kedua, jika utang itu belum dibayarkan, dalam arti masih dia tahan karena jatuh tempo masih jauh, apakah nilai utang ini bisa mengurangi harta yang wajib dizakati zakat? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Namun sebelumnya untuk bisa memahami istilah harta dzahir dan harta bathin, kami sarankan agar anda membaca artikel kami di web pengusahamuslim.com berikut: Pembagian Harta Zakat, Harta Dzahir dan Harta Bathin Selanjutnya, kita akan melihat perbedaan pendapat ulama, apakah utang bisa mengurangi harta yang dizakati ataukah tidak? Pendapat pertama, Utang mengurangi harta yang dizakati secara mutlak, baik untuk harta bathin, seperti emas, perak, tabungan, atau uang, maupun untuk harta dzahir, seperti binatang ternak atau hasil pertanian. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Sehingga, dari kasus pertanyaan di atas, jika si A memiliki uang 100jt, namun dia memiliki utang 70jt, maka si A tidak wajib zakat, karena total hartanya setelah dikurangi nilai utang, di bawah satu nishab. Meskipun utang itu belum dia bayarkan, ketika si A menyerahkan zakat. Pendapat kedua, Utang mengurangi harta yang dizakati untuk harta bathin, namun tidak mengurangi untuk harta dzahir. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad juga dalam salah satu riwayat yang lain. (al-Mughni, 4/263-266). Pendapat ketiga, Utang tidak mengurangi harta yang dizakati, baik untuk harta bathin, maupun harta dzahir. Selama harta itu sudah di atas nishab dan bertahan selama setahun, tetap wajib dizakati, meskipun nilai utangnya menghabiskan semua harta. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, diantaranya: Rabi’ah ar-Ra’yi (guru Imam Malik), Hammad bin Abi Sulaiman, Imam as-Syafi’i dalam qoul jadid (pendapat baru) dan pendapat Ahmad dalam riwayat yang lain. (al-Mughni, 4/263 – 265). Dalam al-Inshaf, al-Mardawi mengatakan, “ولا زكاة في مال من عليه دين ينقص النصاب”. هذا المذهب إلا ما استثنى وعليه أكثر الأصحاب وعنه لا يمنع الدين الزكاة مطلقا Tidak ada zakat untuk harta milik orang yang memiliki utang yang nilainya mengurangi nishab. Inilah pendapat madzhab hambali, kecuali komoditas tertentu. Dan ini pendapat mayoritas hambali. Dan dari Imam Ahmad – dalam salah satu riwayat – utang itu tidak menghalangi zakat secara mutlak. (al-Inshaf, 3/20) Dan pendapat yang paling mendekati adalah pendapat ketiga, bahwa utang tidak menjadi penghalang zakat, selama utang itu masih ditahan. Ketika Khalifah Utsman hendak menarik zakat di bulan tertentu, beliau mengingatkan, هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ فَمَن كَانَ عَلَيهِ دَينٌ فَلْيُؤَدِّ دَينَهُ حَتَّى تَحْصُل  أَمْوَالكُم فَتُؤَدُّوا مِنْهَا  الزَّكَاة Ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang memiliki utang, hendaknya segera dia lunasi utangnya, sehingga ketahuan berapa sisa hartanya. Lalu tunaikan zakat untuk harta sisanya. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 322). Atsar ini menunjukkan bahwa: A. Jika utang itu belum dibayarkan, maka dihitung sebagai harta yang wajib dizakati. B. Jika utang itu dibayar dan masih ada sisa yang melebihi satu nishab, maka harta sisa ini yang dizakati. C. Jika utang itu dibayar dan tidak ada sisa yang melebihi satu nishab, maka tidak ada kewajiban zakat. Contoh yang paling banyak terjadi di zaman kita adalah kasus KPR. Ada orang memiliki tanggungan KPR 200jt, dan memiliki uang tunai + tabungan totalnya 100jt. Apakah orang ini wajib zakat? Jika melihat total tabungannya (Rp 100jt), dia wajib zakat. Dan jika dipotong tanggungan KPR, minus 100jt. Namun mengingat tanggungan KPR ini tidak segera ditutupi, maka tidak diperhitungkan. Sehingga orang ini tetap berkewajiban zakat sebesar 2,5% x 100jt = 2,5 juta. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Istri Selingkuh Menurut Islam, Ajaran Agama Syiah, Hukum Leasing Dalam Islam, Miqat Zamani, Keistimewaan Puasa Bulan Rajab, Niat Shalat Lailatul Qadar Visited 80 times, 1 visit(s) today Post Views: 315 QRIS donasi Yufid

Utang Tidak Mengurangi Zakat

Punya Tabungan Tapi Juga Punya Utang, Bagaimana Zakatnya? Jika ada orang yang memiliki tabungan 100jt, namun dia punya utang 70jt, apakah dia berkewajiban zakat? Sementara nilai utangnya bisa mengurangi banyak tabungannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berikut rincian yang bisa kami berikan; Pertama, jika utang itu dibayarkan sebelum yang bersangkutan bayar zakat, sehingga total hartanya menjadi di bawah nishab atau bahkan habis, maka dia tidak berkewajiban bayar zakat. Karena dia tidak lagi tergolong orang yang wajib zakat, disebabkan hartanya kurang dari nishab. Kedua, jika utang itu belum dibayarkan, dalam arti masih dia tahan karena jatuh tempo masih jauh, apakah nilai utang ini bisa mengurangi harta yang wajib dizakati zakat? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Namun sebelumnya untuk bisa memahami istilah harta dzahir dan harta bathin, kami sarankan agar anda membaca artikel kami di web pengusahamuslim.com berikut: Pembagian Harta Zakat, Harta Dzahir dan Harta Bathin Selanjutnya, kita akan melihat perbedaan pendapat ulama, apakah utang bisa mengurangi harta yang dizakati ataukah tidak? Pendapat pertama, Utang mengurangi harta yang dizakati secara mutlak, baik untuk harta bathin, seperti emas, perak, tabungan, atau uang, maupun untuk harta dzahir, seperti binatang ternak atau hasil pertanian. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Sehingga, dari kasus pertanyaan di atas, jika si A memiliki uang 100jt, namun dia memiliki utang 70jt, maka si A tidak wajib zakat, karena total hartanya setelah dikurangi nilai utang, di bawah satu nishab. Meskipun utang itu belum dia bayarkan, ketika si A menyerahkan zakat. Pendapat kedua, Utang mengurangi harta yang dizakati untuk harta bathin, namun tidak mengurangi untuk harta dzahir. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad juga dalam salah satu riwayat yang lain. (al-Mughni, 4/263-266). Pendapat ketiga, Utang tidak mengurangi harta yang dizakati, baik untuk harta bathin, maupun harta dzahir. Selama harta itu sudah di atas nishab dan bertahan selama setahun, tetap wajib dizakati, meskipun nilai utangnya menghabiskan semua harta. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, diantaranya: Rabi’ah ar-Ra’yi (guru Imam Malik), Hammad bin Abi Sulaiman, Imam as-Syafi’i dalam qoul jadid (pendapat baru) dan pendapat Ahmad dalam riwayat yang lain. (al-Mughni, 4/263 – 265). Dalam al-Inshaf, al-Mardawi mengatakan, “ولا زكاة في مال من عليه دين ينقص النصاب”. هذا المذهب إلا ما استثنى وعليه أكثر الأصحاب وعنه لا يمنع الدين الزكاة مطلقا Tidak ada zakat untuk harta milik orang yang memiliki utang yang nilainya mengurangi nishab. Inilah pendapat madzhab hambali, kecuali komoditas tertentu. Dan ini pendapat mayoritas hambali. Dan dari Imam Ahmad – dalam salah satu riwayat – utang itu tidak menghalangi zakat secara mutlak. (al-Inshaf, 3/20) Dan pendapat yang paling mendekati adalah pendapat ketiga, bahwa utang tidak menjadi penghalang zakat, selama utang itu masih ditahan. Ketika Khalifah Utsman hendak menarik zakat di bulan tertentu, beliau mengingatkan, هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ فَمَن كَانَ عَلَيهِ دَينٌ فَلْيُؤَدِّ دَينَهُ حَتَّى تَحْصُل  أَمْوَالكُم فَتُؤَدُّوا مِنْهَا  الزَّكَاة Ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang memiliki utang, hendaknya segera dia lunasi utangnya, sehingga ketahuan berapa sisa hartanya. Lalu tunaikan zakat untuk harta sisanya. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 322). Atsar ini menunjukkan bahwa: A. Jika utang itu belum dibayarkan, maka dihitung sebagai harta yang wajib dizakati. B. Jika utang itu dibayar dan masih ada sisa yang melebihi satu nishab, maka harta sisa ini yang dizakati. C. Jika utang itu dibayar dan tidak ada sisa yang melebihi satu nishab, maka tidak ada kewajiban zakat. Contoh yang paling banyak terjadi di zaman kita adalah kasus KPR. Ada orang memiliki tanggungan KPR 200jt, dan memiliki uang tunai + tabungan totalnya 100jt. Apakah orang ini wajib zakat? Jika melihat total tabungannya (Rp 100jt), dia wajib zakat. Dan jika dipotong tanggungan KPR, minus 100jt. Namun mengingat tanggungan KPR ini tidak segera ditutupi, maka tidak diperhitungkan. Sehingga orang ini tetap berkewajiban zakat sebesar 2,5% x 100jt = 2,5 juta. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Istri Selingkuh Menurut Islam, Ajaran Agama Syiah, Hukum Leasing Dalam Islam, Miqat Zamani, Keistimewaan Puasa Bulan Rajab, Niat Shalat Lailatul Qadar Visited 80 times, 1 visit(s) today Post Views: 315 QRIS donasi Yufid
Punya Tabungan Tapi Juga Punya Utang, Bagaimana Zakatnya? Jika ada orang yang memiliki tabungan 100jt, namun dia punya utang 70jt, apakah dia berkewajiban zakat? Sementara nilai utangnya bisa mengurangi banyak tabungannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berikut rincian yang bisa kami berikan; Pertama, jika utang itu dibayarkan sebelum yang bersangkutan bayar zakat, sehingga total hartanya menjadi di bawah nishab atau bahkan habis, maka dia tidak berkewajiban bayar zakat. Karena dia tidak lagi tergolong orang yang wajib zakat, disebabkan hartanya kurang dari nishab. Kedua, jika utang itu belum dibayarkan, dalam arti masih dia tahan karena jatuh tempo masih jauh, apakah nilai utang ini bisa mengurangi harta yang wajib dizakati zakat? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Namun sebelumnya untuk bisa memahami istilah harta dzahir dan harta bathin, kami sarankan agar anda membaca artikel kami di web pengusahamuslim.com berikut: Pembagian Harta Zakat, Harta Dzahir dan Harta Bathin Selanjutnya, kita akan melihat perbedaan pendapat ulama, apakah utang bisa mengurangi harta yang dizakati ataukah tidak? Pendapat pertama, Utang mengurangi harta yang dizakati secara mutlak, baik untuk harta bathin, seperti emas, perak, tabungan, atau uang, maupun untuk harta dzahir, seperti binatang ternak atau hasil pertanian. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Sehingga, dari kasus pertanyaan di atas, jika si A memiliki uang 100jt, namun dia memiliki utang 70jt, maka si A tidak wajib zakat, karena total hartanya setelah dikurangi nilai utang, di bawah satu nishab. Meskipun utang itu belum dia bayarkan, ketika si A menyerahkan zakat. Pendapat kedua, Utang mengurangi harta yang dizakati untuk harta bathin, namun tidak mengurangi untuk harta dzahir. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad juga dalam salah satu riwayat yang lain. (al-Mughni, 4/263-266). Pendapat ketiga, Utang tidak mengurangi harta yang dizakati, baik untuk harta bathin, maupun harta dzahir. Selama harta itu sudah di atas nishab dan bertahan selama setahun, tetap wajib dizakati, meskipun nilai utangnya menghabiskan semua harta. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, diantaranya: Rabi’ah ar-Ra’yi (guru Imam Malik), Hammad bin Abi Sulaiman, Imam as-Syafi’i dalam qoul jadid (pendapat baru) dan pendapat Ahmad dalam riwayat yang lain. (al-Mughni, 4/263 – 265). Dalam al-Inshaf, al-Mardawi mengatakan, “ولا زكاة في مال من عليه دين ينقص النصاب”. هذا المذهب إلا ما استثنى وعليه أكثر الأصحاب وعنه لا يمنع الدين الزكاة مطلقا Tidak ada zakat untuk harta milik orang yang memiliki utang yang nilainya mengurangi nishab. Inilah pendapat madzhab hambali, kecuali komoditas tertentu. Dan ini pendapat mayoritas hambali. Dan dari Imam Ahmad – dalam salah satu riwayat – utang itu tidak menghalangi zakat secara mutlak. (al-Inshaf, 3/20) Dan pendapat yang paling mendekati adalah pendapat ketiga, bahwa utang tidak menjadi penghalang zakat, selama utang itu masih ditahan. Ketika Khalifah Utsman hendak menarik zakat di bulan tertentu, beliau mengingatkan, هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ فَمَن كَانَ عَلَيهِ دَينٌ فَلْيُؤَدِّ دَينَهُ حَتَّى تَحْصُل  أَمْوَالكُم فَتُؤَدُّوا مِنْهَا  الزَّكَاة Ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang memiliki utang, hendaknya segera dia lunasi utangnya, sehingga ketahuan berapa sisa hartanya. Lalu tunaikan zakat untuk harta sisanya. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 322). Atsar ini menunjukkan bahwa: A. Jika utang itu belum dibayarkan, maka dihitung sebagai harta yang wajib dizakati. B. Jika utang itu dibayar dan masih ada sisa yang melebihi satu nishab, maka harta sisa ini yang dizakati. C. Jika utang itu dibayar dan tidak ada sisa yang melebihi satu nishab, maka tidak ada kewajiban zakat. Contoh yang paling banyak terjadi di zaman kita adalah kasus KPR. Ada orang memiliki tanggungan KPR 200jt, dan memiliki uang tunai + tabungan totalnya 100jt. Apakah orang ini wajib zakat? Jika melihat total tabungannya (Rp 100jt), dia wajib zakat. Dan jika dipotong tanggungan KPR, minus 100jt. Namun mengingat tanggungan KPR ini tidak segera ditutupi, maka tidak diperhitungkan. Sehingga orang ini tetap berkewajiban zakat sebesar 2,5% x 100jt = 2,5 juta. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Istri Selingkuh Menurut Islam, Ajaran Agama Syiah, Hukum Leasing Dalam Islam, Miqat Zamani, Keistimewaan Puasa Bulan Rajab, Niat Shalat Lailatul Qadar Visited 80 times, 1 visit(s) today Post Views: 315 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/641186949&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Punya Tabungan Tapi Juga Punya Utang, Bagaimana Zakatnya? Jika ada orang yang memiliki tabungan 100jt, namun dia punya utang 70jt, apakah dia berkewajiban zakat? Sementara nilai utangnya bisa mengurangi banyak tabungannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berikut rincian yang bisa kami berikan; Pertama, jika utang itu dibayarkan sebelum yang bersangkutan bayar zakat, sehingga total hartanya menjadi di bawah nishab atau bahkan habis, maka dia tidak berkewajiban bayar zakat. Karena dia tidak lagi tergolong orang yang wajib zakat, disebabkan hartanya kurang dari nishab. Kedua, jika utang itu belum dibayarkan, dalam arti masih dia tahan karena jatuh tempo masih jauh, apakah nilai utang ini bisa mengurangi harta yang wajib dizakati zakat? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Namun sebelumnya untuk bisa memahami istilah harta dzahir dan harta bathin, kami sarankan agar anda membaca artikel kami di web pengusahamuslim.com berikut: Pembagian Harta Zakat, Harta Dzahir dan Harta Bathin Selanjutnya, kita akan melihat perbedaan pendapat ulama, apakah utang bisa mengurangi harta yang dizakati ataukah tidak? Pendapat pertama, Utang mengurangi harta yang dizakati secara mutlak, baik untuk harta bathin, seperti emas, perak, tabungan, atau uang, maupun untuk harta dzahir, seperti binatang ternak atau hasil pertanian. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Sehingga, dari kasus pertanyaan di atas, jika si A memiliki uang 100jt, namun dia memiliki utang 70jt, maka si A tidak wajib zakat, karena total hartanya setelah dikurangi nilai utang, di bawah satu nishab. Meskipun utang itu belum dia bayarkan, ketika si A menyerahkan zakat. Pendapat kedua, Utang mengurangi harta yang dizakati untuk harta bathin, namun tidak mengurangi untuk harta dzahir. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad juga dalam salah satu riwayat yang lain. (al-Mughni, 4/263-266). Pendapat ketiga, Utang tidak mengurangi harta yang dizakati, baik untuk harta bathin, maupun harta dzahir. Selama harta itu sudah di atas nishab dan bertahan selama setahun, tetap wajib dizakati, meskipun nilai utangnya menghabiskan semua harta. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, diantaranya: Rabi’ah ar-Ra’yi (guru Imam Malik), Hammad bin Abi Sulaiman, Imam as-Syafi’i dalam qoul jadid (pendapat baru) dan pendapat Ahmad dalam riwayat yang lain. (al-Mughni, 4/263 – 265). Dalam al-Inshaf, al-Mardawi mengatakan, “ولا زكاة في مال من عليه دين ينقص النصاب”. هذا المذهب إلا ما استثنى وعليه أكثر الأصحاب وعنه لا يمنع الدين الزكاة مطلقا Tidak ada zakat untuk harta milik orang yang memiliki utang yang nilainya mengurangi nishab. Inilah pendapat madzhab hambali, kecuali komoditas tertentu. Dan ini pendapat mayoritas hambali. Dan dari Imam Ahmad – dalam salah satu riwayat – utang itu tidak menghalangi zakat secara mutlak. (al-Inshaf, 3/20) Dan pendapat yang paling mendekati adalah pendapat ketiga, bahwa utang tidak menjadi penghalang zakat, selama utang itu masih ditahan. Ketika Khalifah Utsman hendak menarik zakat di bulan tertentu, beliau mengingatkan, هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ فَمَن كَانَ عَلَيهِ دَينٌ فَلْيُؤَدِّ دَينَهُ حَتَّى تَحْصُل  أَمْوَالكُم فَتُؤَدُّوا مِنْهَا  الزَّكَاة Ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang memiliki utang, hendaknya segera dia lunasi utangnya, sehingga ketahuan berapa sisa hartanya. Lalu tunaikan zakat untuk harta sisanya. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 322). Atsar ini menunjukkan bahwa: A. Jika utang itu belum dibayarkan, maka dihitung sebagai harta yang wajib dizakati. B. Jika utang itu dibayar dan masih ada sisa yang melebihi satu nishab, maka harta sisa ini yang dizakati. C. Jika utang itu dibayar dan tidak ada sisa yang melebihi satu nishab, maka tidak ada kewajiban zakat. Contoh yang paling banyak terjadi di zaman kita adalah kasus KPR. Ada orang memiliki tanggungan KPR 200jt, dan memiliki uang tunai + tabungan totalnya 100jt. Apakah orang ini wajib zakat? Jika melihat total tabungannya (Rp 100jt), dia wajib zakat. Dan jika dipotong tanggungan KPR, minus 100jt. Namun mengingat tanggungan KPR ini tidak segera ditutupi, maka tidak diperhitungkan. Sehingga orang ini tetap berkewajiban zakat sebesar 2,5% x 100jt = 2,5 juta. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Istri Selingkuh Menurut Islam, Ajaran Agama Syiah, Hukum Leasing Dalam Islam, Miqat Zamani, Keistimewaan Puasa Bulan Rajab, Niat Shalat Lailatul Qadar Visited 80 times, 1 visit(s) today Post Views: 315 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Konsultasi Zakat 14: Mengeluarkan Zakat Pertanian dengan Selain Hasil Pertanian

Pertanyaan: Ust, kalau membayar zakat pertanian dengan selain hasil pertanian boleh tidak, seperti dengan uang, gula, maupun kebutuhan lain. (dari akun Youtube: Butuh Hiburan) Jawaban: Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, ada ulama yang menyatakan tidak boleh, ada ulama yang menyatakan boleh digantikan dengan bentuk lain. Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian. Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat kedua dalam hal ini lebih kuat karena beralasan di antaranya dengan dalil berikut ini. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman,  ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.”  (HR. Bukhari secara mu’allaq–tanpa sanad–, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Sehingga apa yang ditanyakan dalam konsultasi di atas masih dibolehkan. Ini dibolehkan untuk penyaluran zakat maal. Wallahu a’lam. Penjelasan lebih lengkap, silakan baca: Hukum Bayar Zakat dengan Nilai Semoga bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. Dijawab oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com) Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat pertanian konsultasi zakat zakat pertanian

Konsultasi Zakat 14: Mengeluarkan Zakat Pertanian dengan Selain Hasil Pertanian

Pertanyaan: Ust, kalau membayar zakat pertanian dengan selain hasil pertanian boleh tidak, seperti dengan uang, gula, maupun kebutuhan lain. (dari akun Youtube: Butuh Hiburan) Jawaban: Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, ada ulama yang menyatakan tidak boleh, ada ulama yang menyatakan boleh digantikan dengan bentuk lain. Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian. Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat kedua dalam hal ini lebih kuat karena beralasan di antaranya dengan dalil berikut ini. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman,  ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.”  (HR. Bukhari secara mu’allaq–tanpa sanad–, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Sehingga apa yang ditanyakan dalam konsultasi di atas masih dibolehkan. Ini dibolehkan untuk penyaluran zakat maal. Wallahu a’lam. Penjelasan lebih lengkap, silakan baca: Hukum Bayar Zakat dengan Nilai Semoga bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. Dijawab oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com) Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat pertanian konsultasi zakat zakat pertanian
Pertanyaan: Ust, kalau membayar zakat pertanian dengan selain hasil pertanian boleh tidak, seperti dengan uang, gula, maupun kebutuhan lain. (dari akun Youtube: Butuh Hiburan) Jawaban: Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, ada ulama yang menyatakan tidak boleh, ada ulama yang menyatakan boleh digantikan dengan bentuk lain. Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian. Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat kedua dalam hal ini lebih kuat karena beralasan di antaranya dengan dalil berikut ini. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman,  ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.”  (HR. Bukhari secara mu’allaq–tanpa sanad–, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Sehingga apa yang ditanyakan dalam konsultasi di atas masih dibolehkan. Ini dibolehkan untuk penyaluran zakat maal. Wallahu a’lam. Penjelasan lebih lengkap, silakan baca: Hukum Bayar Zakat dengan Nilai Semoga bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. Dijawab oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com) Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat pertanian konsultasi zakat zakat pertanian


Pertanyaan: Ust, kalau membayar zakat pertanian dengan selain hasil pertanian boleh tidak, seperti dengan uang, gula, maupun kebutuhan lain. (dari akun Youtube: Butuh Hiburan) Jawaban: Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, ada ulama yang menyatakan tidak boleh, ada ulama yang menyatakan boleh digantikan dengan bentuk lain. Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian. Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat kedua dalam hal ini lebih kuat karena beralasan di antaranya dengan dalil berikut ini. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman,  ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.”  (HR. Bukhari secara mu’allaq–tanpa sanad–, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Sehingga apa yang ditanyakan dalam konsultasi di atas masih dibolehkan. Ini dibolehkan untuk penyaluran zakat maal. Wallahu a’lam. Penjelasan lebih lengkap, silakan baca: Hukum Bayar Zakat dengan Nilai Semoga bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. Dijawab oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com) Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat pertanian konsultasi zakat zakat pertanian

Tafsir Surat An-Nazi’at Ayat 27-46 (Bagian Ketiga – Selesai) – Tafsir Juz ‘Amma

Dan membangkitkan mereka adalah hal yang sangat mudah bagi Allah. Lebih mudah dari menciptakan langit. Allah berfirman:[27] أَأَنْتُمْ أَشَدُّ خَلْقًا أَمِ السَّمَاءُ ۚ بَنَاهَا“apakah penciptaan kalian yang lebih hebat, ataukah langit yang telah dibangun-Nya?”[28] رَفَعَ سَمْكَهَا فَسَوَّاهَا“Dia telah meninggikan bangunannya lalu menyempurnakannya”Allah telah menyempurnakan bangunan langit hingga ke tujuh. Langit pertama saja tidak ada yang pernah mencapainya. Apakah penciptaaan kaum musyrikan lebih hebat ataukah penciptaan langit? Maka jika seandainya penciptaan langit lebih hebat sungguh membangkitkan manusia itu lebih mudah. Seakan-akan Allah mengatakan demikian. Al-Qurthubi berkata :أَخَلْقُكُمْ بَعْدَ الْمَوْتِ أَشَدُّ عِنْدَكُمْ وَفِي تَقْدِيرِكُمْ أَمِ السَّمَاءُ؟ وَهُمَا فِي قُدْرَةِ اللَّهِ وَاحِدٌ“Apakah menciptakan (membangkitkan) kalian setelah kalian mati lebih susah di sisi kalian dan menurut perkiraan kalian ataukah penciptaan langit yang lebih susah?. Keduanya dalam kekuasaan Allah adalah sama mudahnya” (Tafsir Al-Qurthubi 8/329)Kemudian Allah ﷻ menyebutkan tentang kekuasaan-Nya:[29]وَأَغْطَشَ لَيْلَهَا وَأَخْرَجَ ضُحَاهَا“dan Dia menjadikan malamnya (gelap gulita), dan menjadikan siangnya (terang benderang)“[30] وَالْأَرْضَ بَعْدَ ذَٰلِكَ دَحَاهَا“dan setelah itu bumi Dia hamparkan”[31]أَخْرَجَ مِنْهَا مَاءَهَا وَمَرْعَاهَا“darinya Dia pancarkan mata air, dan (ditumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya”[32]وَالْجِبَالَ أَرْسَاهَا“Dan gunung-gunung Dia pancangkan dengan teguh“[33]مَتَاعًا لَكُمْ وَلِأَنْعَامِكُمْ“(semua itu) untuk kesenanganmu dan untuk hewan-hewan ternakmu”[34]فَإِذَا جَاءَتِ الطَّامَّةُ الْكُبْرَى“maka apabila malapetaka besar telah datang”Yang dimaksud dengan malapetaka besar yaitu hari kiamat. Dikatakan hari kiamat dengan kata الطَّامَّةُ yaitu mencakup seluruhnya (lihat Lisaanul ‘Arob 12/370), karena malapetaka tersebut umum meliputi segala sesuatu, tidak ada yang bisa lepas dari kedahsyatan malapetaka hari kiamat.Kemudian Allah ﷻ beriman tentang hari itu apabila telah datang:[35]يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الْإِنْسَانُ مَا سَعَى“yaitu pada hari (ketika) manusia teringat akan apa yang telah dia kerjakan”Allah ﷻ mengatakan مَا سَعَى (apa yang telah dia kerjakan), مَا pada konteks ayat ini dalam bahasa arab dinamakan dengan مَا mausulah, yang dalam ilmu ushul fiqh memberikan makna keumuman. Artinya pada hari tersebut seluruh umat manusia akan mengingat seluruh perbuatan yang dia kerjakan selama di dunia. Tidak ada sedikit pun amalan yang dia luput dari mengingatnya, baik amalan kebajikan maupun amalan keburukan, meskipun sekarang ini banyak dari amal keburukan kita yang kita lupakan. Allah ﷻ berfirman:أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ“Allah menghitungnya (seluruh amal perbuatan itu), meskipun mereka telah melupakannya”. (QS Al-Mujadilah : 6)Jangankan orang-orang kafir, orang-orang beriman pun sering lupa akan maksiat yang mereka lakukan. Jika ditanya sekarang berapa banyak orang yang telah kita gibahi? Kita tidak akan bisa menjawab. Jika ditanya berapa kali penglihatan haram yang telah kita lakukan? Kita tidak akan bisa menjawab. Terlalu banyak maksiat yang kita lupakan, terlalu banyak gibah yang kita lupakan, akan tetapi di akhirat kelak kita akan dibuat ingat oleh Allah ﷻ. Akan dibukakan buku catatan amal kita. Kaki-kaki akan menjadi saksi, tangan-tangan akan menjadi saksi, kulit-kulit akan berbicara, malaikat akan menjadi saksi, bumi akan menjadi saksi, maka bagaimana kita tidak akan mengingat apa yang telah kita kerjakan? Oleh karena itu, hari tersebut merupakan hari yang sangat dahsyat.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[36]وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ لِمَنْ يَرَى“dan neraka diperlihatkan dengan jelas kepada setiap orang yang melihat”Neraka jahannam sudah diciptakan oleh Allah ﷻ sebagaimana firman-Nya :فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ۖ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ“… Takutlah kalian kepada neraka Jahannam yang bahan bakarnya berasal dari manusia dan batu, yang disediakan untuk orang-orang kafir.” (QS Al-Baqarah : 24)Pada hari tersebut neraka jahannam akan diperlihatkan, dalam hadist yang shahih yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas’ud bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:يُؤْتَى بِجَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لَهَا سَبْعُونَ أَلْفَ زِمَامٍ، مَعَ كُلِّ زِمَامٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ يَجُرُّونَهَ“Jahannam akan didatangkan pada hari itu dan dia mempunyai 70 tali kekang, dan setiap tali kekang akan ditarik oleh 70.000 malaikat.” (HR. Muslim no. 2842)Berdasarkan hadits ini jika dihitung maka jumlah malaikat yang akan menarik untuk menghadirkan neraka jahannam adalah sekitar 4 milyar 900 juta malaikat. Ini menunjukkan betapa dahsyat dan besarnya neraka jahannam. Karenanya neraka jahannam senantiasa bertanya apakah masih ada tambahan untuk mengisi neraka sebab neraka begitu luas, ada 4.9 milyar malaikat yang menariknya.يَوْمَ نَقُولُ لِجَهَنَّمَ هَلِ امْتَلَأْتِ وَتَقُولُ هَلْ مِن مَّزِيدٍ(Ingatlah) pada hari (ketika) Kami bertanya kepada jahannam, “Apakah kamu sudah penuh?” Ia menjawab, “Masih adakah tambahan?” (QS Qaf : 30)Kata Allah ﷻa :وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ لِمَنْ يَرَى“dan neraka diperlihatkan dengan jelas kepada setiap orang yang melihat” (QS An-Nazi’at : 36)Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwasanya yang melihat neraka jahannam nanti hanyalah orang-orang kafir. Berdasarkan firman Allah ﷻ ini maka pada hari tersebut neraka jahannam tidak terlihat, yang melihat hanyalah yang melihat yaitu orang-orang kafir. Tatkala mereka diperlihatkan kepada neraka jahannam beserta isinya dan segala kedahsyatannya mereka akan ketakutan, adapun orang-orang beriman tidak diperlihatkan kepada mereka neraka jahannam. Adapun pendapat lain mengatakan bahwasanya orang-orang beriman juga melihat neraka jahannam, tetapi bukan pandangan adzab. Berbeda dengan orang-orang kafir, ketika neraka jahannam dipampangkan di hadapan dia, dan dia tahu mereka akan dimasukkan ke dalamnya maka yang dia rasakan adalah ketakutan dan kengerian. Adapun orang mukmin, dengan melihat neraka jahannam akan mengantarkan mereka kepada syukur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah ﷻ karena telah menyelamatkannya dari adzab yang sangat pedih lagi abadi dan Allah ﷻ akan memasukkannya ke dalam surga. (lihat Tafsir al-Qurthubi 19/207)Kemudian Allah ﷻ berfirman:[37]فَأَمَّا مَنْ طَغَى“maka adapun orang yang melampui batas”[38]وَآَثَرَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا“dan lebih mengutamakan kehidupan di dunia daripada kehidupan di akhirat”Semakna dengan ayat tersebut Allah ﷻ berfirman dalam ayat lain:بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا“Akan tetapi kalian lebih mengutamakan kehidupan dunia.” (QS Al-A’la : 16)Inilah keadaan orang-orang kafir yang hanya beriman dengan apa yang mereka lihat, mereka tidak beriman dengan hal-hal yang ghaib. Mereka seakan-akan lalai bahwasanya ada hari akhirat yang menanti, ada adzab yang abadi dan ada pula kenikmatan yang abadi. Ketika keyakinan terhadap akhirat mulai hilang dari hati, mereka akan mendahulukan kehidupan dunia. Adapun seorang mukmin, mereka hanya menjadikan dunia sebagai sarana dan bukan sebagai tujuan, karena tidak mungkin meraih akhirat kecuali setelah melewati dunia ini. Mereka hanya menjadikan dunia sebagai sarana untuk beribadah dan mencari akhirat. Oleh karena itu, diantara doa Nabi ﷺ :وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِي دِيْنِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا“Ya Allah, janganlah engkau jadikan musibah dalam urusan agama kami, dan jangan pula engkau jadikan dunia ini adalah tujuan terbesar dan puncak dari ilmu kami.” (HR At-Tirmidzi no 3502 dan dihasankan oleh Al-Albani)Seorang mukmin mencari dunia namun tidak lupa dengan akhirat. Allah ﷻ memuji seorang pedagang yang berdagang mencari nafkah namun tidak lupa dengan akhirat. Allah ﷻ berfirman :رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ“Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat.” (QS An-Nur : 37)Jual beli yang mereka lakukan tidak membuat mereka lalai dari mengingat Allah ﷻ dan dari mendirikan shalat. Perhatikan bahwasanya Allah ﷻ tidak sedang memuji orang-orang yang di masjid, tetapi memuji orang-orang yang berdagang. Karenanya tidak masalah apabila mencari dunia. Allah ﷻ berfirman:فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apabila shalat (jumat) telah dilaksanakan maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah (akan tetapi) ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS Al-Jumu’ah : 10)Oleh karena itu, dunia dicari tapi tidak menjadi tujuan. Dunia hanyalah sarana untuk mengingat akhirat. Seseorang boleh berdagang, melakukan transaksi jual-beli, mengurus anak istrinya, tetapi selayaknya aktivitas-aktivitas tersebut tidak membuat dia lalai dari mengingat Allah ﷻ.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[39]فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَى“maka sungguh, nerakalah tempat tinggalnya” .Kemudian Allah ﷻ menyebutkan tentang orang-orang yang masuk surga. Allah ﷻ berfirman:[40]وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى“dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya”Dia takut karena mengingat bahwasanya dia akan disidang oleh Allah ﷻ. Sebagian ahli tafsir dari kalangan salaf menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dalam ayat ini yaitu seseorang yang hendak bermaksiat kemudian dia mengingat Allah ﷻ lalu berhenti dari maksiat tersebut. Ketika dia sedang bersendirian dan tidak ada yang melihatnya, maka dia akan mudah melakukan kemaksiatan namun tiba-tiba dia mengingat Allah ﷻ sehingga dia mengurungkan niatnya. Dan inilah tafsir dari firman Allah ﷻ dalam ayat yang lainوَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ“Dan bagi siapa yang takut kedudukan Allah ﷻ maka baginya dua surga.” (QS Ar-Rahman : 46)Sunggguh beruntung dan sungguh mulia orang yang takut kepada Allah ﷻ, dia mengeluarkan air mata karena takut akan yaumul hisab (hari penghitungan amal), maka orang ini dijamin surga oleh Allah ﷻ. Dia sadar bahwasanya dunia bukanlah tempat terakhir baginya melainkan nanti ada hari kebangkitan. Dia sadar bahwa banyak ujian yang Allah ﷻ berikan di dunia ini, dia tidak mengizinkan dirinya mengumbar syahwatnya, dan dia harus mengekang jiwanya dari keburukan hawa nafsunya. Dia sadar bahwa banyak perkara-perkara lezat yang harus dia tinggalkan, karena Allah ﷻ melarangnya.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[41]فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى“maka sungguh, surgalah tempat tinggalnya”Setelah Allah ﷻ menyampaikan tentang kedahsyatan dan kengerian hari kiamat, Allah kemudian menyebutkan tentang orang-orang musyrikin yang bertanya-tanya kapan hari kiamat itu akan tiba. Allah ﷻ berfirman:[42]يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا“mereka bertanya kepadamu (Muhammad) kapan tiba hari kiamat?”Pertanyaan semacam ini sebagaimana kata para ulama adalah pertanyaan ejekan kepada Nabi ﷺ. Andai saja hari kiamat benar-benar terjadi dengan segala kengerian dan kedahsyatannya, lantas kapankah hari kiamat? Mereka menanyakan pertanyaan-pertanyaan ini kepada Nabi ﷺ dalam rangka untuk mengejeknya, akan tetapi Nabi ﷺ tidak memperdulikan pertanyaan mereka. Namun rupanya mereka mengulangi pertanyaan-pertanyaan tersebut, menanyakan kapan terjadinya kiamat. Sampai akhirnya disebutkan oleh seorang ahli tafsir, Nabi ﷺ bertanya kepada Allah ﷻ tentang kapankah itu hari kiamat karena desakan orang-orang musyrikin (lihat Tafsiir al-Qurthubi 19/209). Akhirnya Allah ﷻ menjawab dengan berfirman:[43]فِيمَ أَنْتَ مِنْ ذِكْرَاهَ“untuk apa engkau perlu menyebutkannya (waktunya)?”Yaitu seakan akan Allah berkata kepada Nabi, “Janganlah bertanya tentang kapan hari kiamat, sesungguhnya hal itu bukanlah urusanmu”. Seakan-akan Allah menegur Nabi ﷺ. Atau maksudnya Allah mengingkari orang-orang musyrikin yang menanyakan hari kiamat kepada Nabi ﷺ. Seakan-akan Allah berkata, “Ngapain mereka bertanya-tanya tentang hari kiamat kepadamu, sementara engkau tidak mengetahuinya”. (lihat Tafsiir al-Qurthubi 19/209). Hal ini karena yang mengetahui hari kiamat hanya Allah ﷻ, tidak ada selain-Nya yang mengetahui hari kiamat bahkan malaikat Jibril pun tidak tahu. Sebagaimana dalam hadist Jibril tatkala jibril datang kepada Nabi ﷺ kemudian bertanya kepadanya tentang kapan tibanya hari kiamat. Namun Nabi ﷺ menjawab bahwa yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya. Artinya Nabi ﷺ dan malaikat jibril keduanya tidak tahu kapan hari kiamat terjadi.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[44]إِلَى رَبِّكَ مُنْتَهَاهَا“kepada Tuhanmulah (dikembalikan) kesudahannya (ketentuan waktunya)”Bahwasanya ilmu tentang hari kiamat dikembalikan kepada Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman :قُلْ إِنَّمَا الْعِلْمُ عِنْدَ اللَّهِ وَإِنَّمَا أَنَا نَذِيرٌ مُبِينٌ“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya ilmu (tentang hari kiamat itu) hanya ada pada Allah. Dan aku hanyalah pemberi peringatan yang menjelaskan”.” (QS Al-Mulk : 26)Kemudian Allah ﷻ berfirman:[45]إِنَّمَا أَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَخْشَاهَا“Engkau (Muhammad) hanyalah pemberi peringatan bagi siapa yang takut akan hari kiamat tersebut”Orang-orang kafir yang tidak takut akan hari kiamat tidak akan mendapatkan faidah dari peringatan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad. Yang mendapatkan faidah dari peringatan ini adalah orang yang beriman terhadap hari kiamat dan hari kebangkitan.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[46]كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا“pada hari ketika mereka melihat hari kiamat itu, mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar saja) tinggal (di dunia) pada waktu sore atau pagi hari”Tatkala mereka menyaksikan sendiri kedahsyatan hari kiamat, mereka pun mulai menyadari bahwasanya mereka akan kekal dalam nereka Jahannam dan hidup di dunia hanya sementara. Allah ﷻ berfirman:كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا سَاعَةً مِّن نَّهَارٍ“Pada hari mereka melihat azab yang dijanjikan, mereka merasa seolah-olah tinggal (di dunia) hanya sesaat saja pada siang hari.” (QS Al-Ahqaf : 35)Mereka merasa seakan-akan selama ini mereka hidup di dunia hanya sebentar saja. Hari akhirat dinamakan hari akhirat karena itu adalah hari terakhir, hari penghujung yang tidak ada lagi hari setelahnya. Seseorang yang membandingkan kehidupan yang abadi dan kekal dengan kehidupannya yang selama ini dia jalani didunia ini niscaya tidak akan bisa dibandingkan. Diibaratkan dalam matematika jika 100 tahun dibandingkan dengan kekekalan niscaya tidak akan bisa dibandingkan. Kebanyakan kita, 1/3 waktu hidupnya kita digunakan untuk tidur. Andaikan umur manusia itu 60 tahun, kemudian 1/3 waktunya digunakan untuk tidur yaitu 20 tahun. Kemudian masa kecil sampai dia dewasa 15 tahun. 60 dikurangi 20 tinggal 40, 40 dikurangi 15 tinggal 25 tahun, itulah hidup yang hakiki. Sehingga hidup yang benar-benar dia rasakan hanya sebentar. Lantas berapa tahun yang dia gunakan untuk beribadah dibandingkan untuk mencari dunia dari umurnya tersebut.Oleh karena itu, seseorang yang cerdas akan lebih mengutamakan kehidupan akhirat daripada kehidupan dunia. Karena dia tahu kehidupan dunia hanyalah sementara. Dan kehidupan dunia baginya hanyalah sarana untuk memasuki kehidupan yang kekal lagi abadi yaitu kehidupan akhirat. (Selesai)

Tafsir Surat An-Nazi’at Ayat 27-46 (Bagian Ketiga – Selesai) – Tafsir Juz ‘Amma

Dan membangkitkan mereka adalah hal yang sangat mudah bagi Allah. Lebih mudah dari menciptakan langit. Allah berfirman:[27] أَأَنْتُمْ أَشَدُّ خَلْقًا أَمِ السَّمَاءُ ۚ بَنَاهَا“apakah penciptaan kalian yang lebih hebat, ataukah langit yang telah dibangun-Nya?”[28] رَفَعَ سَمْكَهَا فَسَوَّاهَا“Dia telah meninggikan bangunannya lalu menyempurnakannya”Allah telah menyempurnakan bangunan langit hingga ke tujuh. Langit pertama saja tidak ada yang pernah mencapainya. Apakah penciptaaan kaum musyrikan lebih hebat ataukah penciptaan langit? Maka jika seandainya penciptaan langit lebih hebat sungguh membangkitkan manusia itu lebih mudah. Seakan-akan Allah mengatakan demikian. Al-Qurthubi berkata :أَخَلْقُكُمْ بَعْدَ الْمَوْتِ أَشَدُّ عِنْدَكُمْ وَفِي تَقْدِيرِكُمْ أَمِ السَّمَاءُ؟ وَهُمَا فِي قُدْرَةِ اللَّهِ وَاحِدٌ“Apakah menciptakan (membangkitkan) kalian setelah kalian mati lebih susah di sisi kalian dan menurut perkiraan kalian ataukah penciptaan langit yang lebih susah?. Keduanya dalam kekuasaan Allah adalah sama mudahnya” (Tafsir Al-Qurthubi 8/329)Kemudian Allah ﷻ menyebutkan tentang kekuasaan-Nya:[29]وَأَغْطَشَ لَيْلَهَا وَأَخْرَجَ ضُحَاهَا“dan Dia menjadikan malamnya (gelap gulita), dan menjadikan siangnya (terang benderang)“[30] وَالْأَرْضَ بَعْدَ ذَٰلِكَ دَحَاهَا“dan setelah itu bumi Dia hamparkan”[31]أَخْرَجَ مِنْهَا مَاءَهَا وَمَرْعَاهَا“darinya Dia pancarkan mata air, dan (ditumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya”[32]وَالْجِبَالَ أَرْسَاهَا“Dan gunung-gunung Dia pancangkan dengan teguh“[33]مَتَاعًا لَكُمْ وَلِأَنْعَامِكُمْ“(semua itu) untuk kesenanganmu dan untuk hewan-hewan ternakmu”[34]فَإِذَا جَاءَتِ الطَّامَّةُ الْكُبْرَى“maka apabila malapetaka besar telah datang”Yang dimaksud dengan malapetaka besar yaitu hari kiamat. Dikatakan hari kiamat dengan kata الطَّامَّةُ yaitu mencakup seluruhnya (lihat Lisaanul ‘Arob 12/370), karena malapetaka tersebut umum meliputi segala sesuatu, tidak ada yang bisa lepas dari kedahsyatan malapetaka hari kiamat.Kemudian Allah ﷻ beriman tentang hari itu apabila telah datang:[35]يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الْإِنْسَانُ مَا سَعَى“yaitu pada hari (ketika) manusia teringat akan apa yang telah dia kerjakan”Allah ﷻ mengatakan مَا سَعَى (apa yang telah dia kerjakan), مَا pada konteks ayat ini dalam bahasa arab dinamakan dengan مَا mausulah, yang dalam ilmu ushul fiqh memberikan makna keumuman. Artinya pada hari tersebut seluruh umat manusia akan mengingat seluruh perbuatan yang dia kerjakan selama di dunia. Tidak ada sedikit pun amalan yang dia luput dari mengingatnya, baik amalan kebajikan maupun amalan keburukan, meskipun sekarang ini banyak dari amal keburukan kita yang kita lupakan. Allah ﷻ berfirman:أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ“Allah menghitungnya (seluruh amal perbuatan itu), meskipun mereka telah melupakannya”. (QS Al-Mujadilah : 6)Jangankan orang-orang kafir, orang-orang beriman pun sering lupa akan maksiat yang mereka lakukan. Jika ditanya sekarang berapa banyak orang yang telah kita gibahi? Kita tidak akan bisa menjawab. Jika ditanya berapa kali penglihatan haram yang telah kita lakukan? Kita tidak akan bisa menjawab. Terlalu banyak maksiat yang kita lupakan, terlalu banyak gibah yang kita lupakan, akan tetapi di akhirat kelak kita akan dibuat ingat oleh Allah ﷻ. Akan dibukakan buku catatan amal kita. Kaki-kaki akan menjadi saksi, tangan-tangan akan menjadi saksi, kulit-kulit akan berbicara, malaikat akan menjadi saksi, bumi akan menjadi saksi, maka bagaimana kita tidak akan mengingat apa yang telah kita kerjakan? Oleh karena itu, hari tersebut merupakan hari yang sangat dahsyat.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[36]وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ لِمَنْ يَرَى“dan neraka diperlihatkan dengan jelas kepada setiap orang yang melihat”Neraka jahannam sudah diciptakan oleh Allah ﷻ sebagaimana firman-Nya :فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ۖ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ“… Takutlah kalian kepada neraka Jahannam yang bahan bakarnya berasal dari manusia dan batu, yang disediakan untuk orang-orang kafir.” (QS Al-Baqarah : 24)Pada hari tersebut neraka jahannam akan diperlihatkan, dalam hadist yang shahih yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas’ud bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:يُؤْتَى بِجَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لَهَا سَبْعُونَ أَلْفَ زِمَامٍ، مَعَ كُلِّ زِمَامٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ يَجُرُّونَهَ“Jahannam akan didatangkan pada hari itu dan dia mempunyai 70 tali kekang, dan setiap tali kekang akan ditarik oleh 70.000 malaikat.” (HR. Muslim no. 2842)Berdasarkan hadits ini jika dihitung maka jumlah malaikat yang akan menarik untuk menghadirkan neraka jahannam adalah sekitar 4 milyar 900 juta malaikat. Ini menunjukkan betapa dahsyat dan besarnya neraka jahannam. Karenanya neraka jahannam senantiasa bertanya apakah masih ada tambahan untuk mengisi neraka sebab neraka begitu luas, ada 4.9 milyar malaikat yang menariknya.يَوْمَ نَقُولُ لِجَهَنَّمَ هَلِ امْتَلَأْتِ وَتَقُولُ هَلْ مِن مَّزِيدٍ(Ingatlah) pada hari (ketika) Kami bertanya kepada jahannam, “Apakah kamu sudah penuh?” Ia menjawab, “Masih adakah tambahan?” (QS Qaf : 30)Kata Allah ﷻa :وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ لِمَنْ يَرَى“dan neraka diperlihatkan dengan jelas kepada setiap orang yang melihat” (QS An-Nazi’at : 36)Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwasanya yang melihat neraka jahannam nanti hanyalah orang-orang kafir. Berdasarkan firman Allah ﷻ ini maka pada hari tersebut neraka jahannam tidak terlihat, yang melihat hanyalah yang melihat yaitu orang-orang kafir. Tatkala mereka diperlihatkan kepada neraka jahannam beserta isinya dan segala kedahsyatannya mereka akan ketakutan, adapun orang-orang beriman tidak diperlihatkan kepada mereka neraka jahannam. Adapun pendapat lain mengatakan bahwasanya orang-orang beriman juga melihat neraka jahannam, tetapi bukan pandangan adzab. Berbeda dengan orang-orang kafir, ketika neraka jahannam dipampangkan di hadapan dia, dan dia tahu mereka akan dimasukkan ke dalamnya maka yang dia rasakan adalah ketakutan dan kengerian. Adapun orang mukmin, dengan melihat neraka jahannam akan mengantarkan mereka kepada syukur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah ﷻ karena telah menyelamatkannya dari adzab yang sangat pedih lagi abadi dan Allah ﷻ akan memasukkannya ke dalam surga. (lihat Tafsir al-Qurthubi 19/207)Kemudian Allah ﷻ berfirman:[37]فَأَمَّا مَنْ طَغَى“maka adapun orang yang melampui batas”[38]وَآَثَرَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا“dan lebih mengutamakan kehidupan di dunia daripada kehidupan di akhirat”Semakna dengan ayat tersebut Allah ﷻ berfirman dalam ayat lain:بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا“Akan tetapi kalian lebih mengutamakan kehidupan dunia.” (QS Al-A’la : 16)Inilah keadaan orang-orang kafir yang hanya beriman dengan apa yang mereka lihat, mereka tidak beriman dengan hal-hal yang ghaib. Mereka seakan-akan lalai bahwasanya ada hari akhirat yang menanti, ada adzab yang abadi dan ada pula kenikmatan yang abadi. Ketika keyakinan terhadap akhirat mulai hilang dari hati, mereka akan mendahulukan kehidupan dunia. Adapun seorang mukmin, mereka hanya menjadikan dunia sebagai sarana dan bukan sebagai tujuan, karena tidak mungkin meraih akhirat kecuali setelah melewati dunia ini. Mereka hanya menjadikan dunia sebagai sarana untuk beribadah dan mencari akhirat. Oleh karena itu, diantara doa Nabi ﷺ :وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِي دِيْنِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا“Ya Allah, janganlah engkau jadikan musibah dalam urusan agama kami, dan jangan pula engkau jadikan dunia ini adalah tujuan terbesar dan puncak dari ilmu kami.” (HR At-Tirmidzi no 3502 dan dihasankan oleh Al-Albani)Seorang mukmin mencari dunia namun tidak lupa dengan akhirat. Allah ﷻ memuji seorang pedagang yang berdagang mencari nafkah namun tidak lupa dengan akhirat. Allah ﷻ berfirman :رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ“Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat.” (QS An-Nur : 37)Jual beli yang mereka lakukan tidak membuat mereka lalai dari mengingat Allah ﷻ dan dari mendirikan shalat. Perhatikan bahwasanya Allah ﷻ tidak sedang memuji orang-orang yang di masjid, tetapi memuji orang-orang yang berdagang. Karenanya tidak masalah apabila mencari dunia. Allah ﷻ berfirman:فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apabila shalat (jumat) telah dilaksanakan maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah (akan tetapi) ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS Al-Jumu’ah : 10)Oleh karena itu, dunia dicari tapi tidak menjadi tujuan. Dunia hanyalah sarana untuk mengingat akhirat. Seseorang boleh berdagang, melakukan transaksi jual-beli, mengurus anak istrinya, tetapi selayaknya aktivitas-aktivitas tersebut tidak membuat dia lalai dari mengingat Allah ﷻ.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[39]فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَى“maka sungguh, nerakalah tempat tinggalnya” .Kemudian Allah ﷻ menyebutkan tentang orang-orang yang masuk surga. Allah ﷻ berfirman:[40]وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى“dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya”Dia takut karena mengingat bahwasanya dia akan disidang oleh Allah ﷻ. Sebagian ahli tafsir dari kalangan salaf menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dalam ayat ini yaitu seseorang yang hendak bermaksiat kemudian dia mengingat Allah ﷻ lalu berhenti dari maksiat tersebut. Ketika dia sedang bersendirian dan tidak ada yang melihatnya, maka dia akan mudah melakukan kemaksiatan namun tiba-tiba dia mengingat Allah ﷻ sehingga dia mengurungkan niatnya. Dan inilah tafsir dari firman Allah ﷻ dalam ayat yang lainوَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ“Dan bagi siapa yang takut kedudukan Allah ﷻ maka baginya dua surga.” (QS Ar-Rahman : 46)Sunggguh beruntung dan sungguh mulia orang yang takut kepada Allah ﷻ, dia mengeluarkan air mata karena takut akan yaumul hisab (hari penghitungan amal), maka orang ini dijamin surga oleh Allah ﷻ. Dia sadar bahwasanya dunia bukanlah tempat terakhir baginya melainkan nanti ada hari kebangkitan. Dia sadar bahwa banyak ujian yang Allah ﷻ berikan di dunia ini, dia tidak mengizinkan dirinya mengumbar syahwatnya, dan dia harus mengekang jiwanya dari keburukan hawa nafsunya. Dia sadar bahwa banyak perkara-perkara lezat yang harus dia tinggalkan, karena Allah ﷻ melarangnya.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[41]فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى“maka sungguh, surgalah tempat tinggalnya”Setelah Allah ﷻ menyampaikan tentang kedahsyatan dan kengerian hari kiamat, Allah kemudian menyebutkan tentang orang-orang musyrikin yang bertanya-tanya kapan hari kiamat itu akan tiba. Allah ﷻ berfirman:[42]يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا“mereka bertanya kepadamu (Muhammad) kapan tiba hari kiamat?”Pertanyaan semacam ini sebagaimana kata para ulama adalah pertanyaan ejekan kepada Nabi ﷺ. Andai saja hari kiamat benar-benar terjadi dengan segala kengerian dan kedahsyatannya, lantas kapankah hari kiamat? Mereka menanyakan pertanyaan-pertanyaan ini kepada Nabi ﷺ dalam rangka untuk mengejeknya, akan tetapi Nabi ﷺ tidak memperdulikan pertanyaan mereka. Namun rupanya mereka mengulangi pertanyaan-pertanyaan tersebut, menanyakan kapan terjadinya kiamat. Sampai akhirnya disebutkan oleh seorang ahli tafsir, Nabi ﷺ bertanya kepada Allah ﷻ tentang kapankah itu hari kiamat karena desakan orang-orang musyrikin (lihat Tafsiir al-Qurthubi 19/209). Akhirnya Allah ﷻ menjawab dengan berfirman:[43]فِيمَ أَنْتَ مِنْ ذِكْرَاهَ“untuk apa engkau perlu menyebutkannya (waktunya)?”Yaitu seakan akan Allah berkata kepada Nabi, “Janganlah bertanya tentang kapan hari kiamat, sesungguhnya hal itu bukanlah urusanmu”. Seakan-akan Allah menegur Nabi ﷺ. Atau maksudnya Allah mengingkari orang-orang musyrikin yang menanyakan hari kiamat kepada Nabi ﷺ. Seakan-akan Allah berkata, “Ngapain mereka bertanya-tanya tentang hari kiamat kepadamu, sementara engkau tidak mengetahuinya”. (lihat Tafsiir al-Qurthubi 19/209). Hal ini karena yang mengetahui hari kiamat hanya Allah ﷻ, tidak ada selain-Nya yang mengetahui hari kiamat bahkan malaikat Jibril pun tidak tahu. Sebagaimana dalam hadist Jibril tatkala jibril datang kepada Nabi ﷺ kemudian bertanya kepadanya tentang kapan tibanya hari kiamat. Namun Nabi ﷺ menjawab bahwa yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya. Artinya Nabi ﷺ dan malaikat jibril keduanya tidak tahu kapan hari kiamat terjadi.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[44]إِلَى رَبِّكَ مُنْتَهَاهَا“kepada Tuhanmulah (dikembalikan) kesudahannya (ketentuan waktunya)”Bahwasanya ilmu tentang hari kiamat dikembalikan kepada Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman :قُلْ إِنَّمَا الْعِلْمُ عِنْدَ اللَّهِ وَإِنَّمَا أَنَا نَذِيرٌ مُبِينٌ“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya ilmu (tentang hari kiamat itu) hanya ada pada Allah. Dan aku hanyalah pemberi peringatan yang menjelaskan”.” (QS Al-Mulk : 26)Kemudian Allah ﷻ berfirman:[45]إِنَّمَا أَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَخْشَاهَا“Engkau (Muhammad) hanyalah pemberi peringatan bagi siapa yang takut akan hari kiamat tersebut”Orang-orang kafir yang tidak takut akan hari kiamat tidak akan mendapatkan faidah dari peringatan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad. Yang mendapatkan faidah dari peringatan ini adalah orang yang beriman terhadap hari kiamat dan hari kebangkitan.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[46]كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا“pada hari ketika mereka melihat hari kiamat itu, mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar saja) tinggal (di dunia) pada waktu sore atau pagi hari”Tatkala mereka menyaksikan sendiri kedahsyatan hari kiamat, mereka pun mulai menyadari bahwasanya mereka akan kekal dalam nereka Jahannam dan hidup di dunia hanya sementara. Allah ﷻ berfirman:كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا سَاعَةً مِّن نَّهَارٍ“Pada hari mereka melihat azab yang dijanjikan, mereka merasa seolah-olah tinggal (di dunia) hanya sesaat saja pada siang hari.” (QS Al-Ahqaf : 35)Mereka merasa seakan-akan selama ini mereka hidup di dunia hanya sebentar saja. Hari akhirat dinamakan hari akhirat karena itu adalah hari terakhir, hari penghujung yang tidak ada lagi hari setelahnya. Seseorang yang membandingkan kehidupan yang abadi dan kekal dengan kehidupannya yang selama ini dia jalani didunia ini niscaya tidak akan bisa dibandingkan. Diibaratkan dalam matematika jika 100 tahun dibandingkan dengan kekekalan niscaya tidak akan bisa dibandingkan. Kebanyakan kita, 1/3 waktu hidupnya kita digunakan untuk tidur. Andaikan umur manusia itu 60 tahun, kemudian 1/3 waktunya digunakan untuk tidur yaitu 20 tahun. Kemudian masa kecil sampai dia dewasa 15 tahun. 60 dikurangi 20 tinggal 40, 40 dikurangi 15 tinggal 25 tahun, itulah hidup yang hakiki. Sehingga hidup yang benar-benar dia rasakan hanya sebentar. Lantas berapa tahun yang dia gunakan untuk beribadah dibandingkan untuk mencari dunia dari umurnya tersebut.Oleh karena itu, seseorang yang cerdas akan lebih mengutamakan kehidupan akhirat daripada kehidupan dunia. Karena dia tahu kehidupan dunia hanyalah sementara. Dan kehidupan dunia baginya hanyalah sarana untuk memasuki kehidupan yang kekal lagi abadi yaitu kehidupan akhirat. (Selesai)
Dan membangkitkan mereka adalah hal yang sangat mudah bagi Allah. Lebih mudah dari menciptakan langit. Allah berfirman:[27] أَأَنْتُمْ أَشَدُّ خَلْقًا أَمِ السَّمَاءُ ۚ بَنَاهَا“apakah penciptaan kalian yang lebih hebat, ataukah langit yang telah dibangun-Nya?”[28] رَفَعَ سَمْكَهَا فَسَوَّاهَا“Dia telah meninggikan bangunannya lalu menyempurnakannya”Allah telah menyempurnakan bangunan langit hingga ke tujuh. Langit pertama saja tidak ada yang pernah mencapainya. Apakah penciptaaan kaum musyrikan lebih hebat ataukah penciptaan langit? Maka jika seandainya penciptaan langit lebih hebat sungguh membangkitkan manusia itu lebih mudah. Seakan-akan Allah mengatakan demikian. Al-Qurthubi berkata :أَخَلْقُكُمْ بَعْدَ الْمَوْتِ أَشَدُّ عِنْدَكُمْ وَفِي تَقْدِيرِكُمْ أَمِ السَّمَاءُ؟ وَهُمَا فِي قُدْرَةِ اللَّهِ وَاحِدٌ“Apakah menciptakan (membangkitkan) kalian setelah kalian mati lebih susah di sisi kalian dan menurut perkiraan kalian ataukah penciptaan langit yang lebih susah?. Keduanya dalam kekuasaan Allah adalah sama mudahnya” (Tafsir Al-Qurthubi 8/329)Kemudian Allah ﷻ menyebutkan tentang kekuasaan-Nya:[29]وَأَغْطَشَ لَيْلَهَا وَأَخْرَجَ ضُحَاهَا“dan Dia menjadikan malamnya (gelap gulita), dan menjadikan siangnya (terang benderang)“[30] وَالْأَرْضَ بَعْدَ ذَٰلِكَ دَحَاهَا“dan setelah itu bumi Dia hamparkan”[31]أَخْرَجَ مِنْهَا مَاءَهَا وَمَرْعَاهَا“darinya Dia pancarkan mata air, dan (ditumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya”[32]وَالْجِبَالَ أَرْسَاهَا“Dan gunung-gunung Dia pancangkan dengan teguh“[33]مَتَاعًا لَكُمْ وَلِأَنْعَامِكُمْ“(semua itu) untuk kesenanganmu dan untuk hewan-hewan ternakmu”[34]فَإِذَا جَاءَتِ الطَّامَّةُ الْكُبْرَى“maka apabila malapetaka besar telah datang”Yang dimaksud dengan malapetaka besar yaitu hari kiamat. Dikatakan hari kiamat dengan kata الطَّامَّةُ yaitu mencakup seluruhnya (lihat Lisaanul ‘Arob 12/370), karena malapetaka tersebut umum meliputi segala sesuatu, tidak ada yang bisa lepas dari kedahsyatan malapetaka hari kiamat.Kemudian Allah ﷻ beriman tentang hari itu apabila telah datang:[35]يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الْإِنْسَانُ مَا سَعَى“yaitu pada hari (ketika) manusia teringat akan apa yang telah dia kerjakan”Allah ﷻ mengatakan مَا سَعَى (apa yang telah dia kerjakan), مَا pada konteks ayat ini dalam bahasa arab dinamakan dengan مَا mausulah, yang dalam ilmu ushul fiqh memberikan makna keumuman. Artinya pada hari tersebut seluruh umat manusia akan mengingat seluruh perbuatan yang dia kerjakan selama di dunia. Tidak ada sedikit pun amalan yang dia luput dari mengingatnya, baik amalan kebajikan maupun amalan keburukan, meskipun sekarang ini banyak dari amal keburukan kita yang kita lupakan. Allah ﷻ berfirman:أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ“Allah menghitungnya (seluruh amal perbuatan itu), meskipun mereka telah melupakannya”. (QS Al-Mujadilah : 6)Jangankan orang-orang kafir, orang-orang beriman pun sering lupa akan maksiat yang mereka lakukan. Jika ditanya sekarang berapa banyak orang yang telah kita gibahi? Kita tidak akan bisa menjawab. Jika ditanya berapa kali penglihatan haram yang telah kita lakukan? Kita tidak akan bisa menjawab. Terlalu banyak maksiat yang kita lupakan, terlalu banyak gibah yang kita lupakan, akan tetapi di akhirat kelak kita akan dibuat ingat oleh Allah ﷻ. Akan dibukakan buku catatan amal kita. Kaki-kaki akan menjadi saksi, tangan-tangan akan menjadi saksi, kulit-kulit akan berbicara, malaikat akan menjadi saksi, bumi akan menjadi saksi, maka bagaimana kita tidak akan mengingat apa yang telah kita kerjakan? Oleh karena itu, hari tersebut merupakan hari yang sangat dahsyat.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[36]وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ لِمَنْ يَرَى“dan neraka diperlihatkan dengan jelas kepada setiap orang yang melihat”Neraka jahannam sudah diciptakan oleh Allah ﷻ sebagaimana firman-Nya :فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ۖ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ“… Takutlah kalian kepada neraka Jahannam yang bahan bakarnya berasal dari manusia dan batu, yang disediakan untuk orang-orang kafir.” (QS Al-Baqarah : 24)Pada hari tersebut neraka jahannam akan diperlihatkan, dalam hadist yang shahih yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas’ud bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:يُؤْتَى بِجَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لَهَا سَبْعُونَ أَلْفَ زِمَامٍ، مَعَ كُلِّ زِمَامٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ يَجُرُّونَهَ“Jahannam akan didatangkan pada hari itu dan dia mempunyai 70 tali kekang, dan setiap tali kekang akan ditarik oleh 70.000 malaikat.” (HR. Muslim no. 2842)Berdasarkan hadits ini jika dihitung maka jumlah malaikat yang akan menarik untuk menghadirkan neraka jahannam adalah sekitar 4 milyar 900 juta malaikat. Ini menunjukkan betapa dahsyat dan besarnya neraka jahannam. Karenanya neraka jahannam senantiasa bertanya apakah masih ada tambahan untuk mengisi neraka sebab neraka begitu luas, ada 4.9 milyar malaikat yang menariknya.يَوْمَ نَقُولُ لِجَهَنَّمَ هَلِ امْتَلَأْتِ وَتَقُولُ هَلْ مِن مَّزِيدٍ(Ingatlah) pada hari (ketika) Kami bertanya kepada jahannam, “Apakah kamu sudah penuh?” Ia menjawab, “Masih adakah tambahan?” (QS Qaf : 30)Kata Allah ﷻa :وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ لِمَنْ يَرَى“dan neraka diperlihatkan dengan jelas kepada setiap orang yang melihat” (QS An-Nazi’at : 36)Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwasanya yang melihat neraka jahannam nanti hanyalah orang-orang kafir. Berdasarkan firman Allah ﷻ ini maka pada hari tersebut neraka jahannam tidak terlihat, yang melihat hanyalah yang melihat yaitu orang-orang kafir. Tatkala mereka diperlihatkan kepada neraka jahannam beserta isinya dan segala kedahsyatannya mereka akan ketakutan, adapun orang-orang beriman tidak diperlihatkan kepada mereka neraka jahannam. Adapun pendapat lain mengatakan bahwasanya orang-orang beriman juga melihat neraka jahannam, tetapi bukan pandangan adzab. Berbeda dengan orang-orang kafir, ketika neraka jahannam dipampangkan di hadapan dia, dan dia tahu mereka akan dimasukkan ke dalamnya maka yang dia rasakan adalah ketakutan dan kengerian. Adapun orang mukmin, dengan melihat neraka jahannam akan mengantarkan mereka kepada syukur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah ﷻ karena telah menyelamatkannya dari adzab yang sangat pedih lagi abadi dan Allah ﷻ akan memasukkannya ke dalam surga. (lihat Tafsir al-Qurthubi 19/207)Kemudian Allah ﷻ berfirman:[37]فَأَمَّا مَنْ طَغَى“maka adapun orang yang melampui batas”[38]وَآَثَرَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا“dan lebih mengutamakan kehidupan di dunia daripada kehidupan di akhirat”Semakna dengan ayat tersebut Allah ﷻ berfirman dalam ayat lain:بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا“Akan tetapi kalian lebih mengutamakan kehidupan dunia.” (QS Al-A’la : 16)Inilah keadaan orang-orang kafir yang hanya beriman dengan apa yang mereka lihat, mereka tidak beriman dengan hal-hal yang ghaib. Mereka seakan-akan lalai bahwasanya ada hari akhirat yang menanti, ada adzab yang abadi dan ada pula kenikmatan yang abadi. Ketika keyakinan terhadap akhirat mulai hilang dari hati, mereka akan mendahulukan kehidupan dunia. Adapun seorang mukmin, mereka hanya menjadikan dunia sebagai sarana dan bukan sebagai tujuan, karena tidak mungkin meraih akhirat kecuali setelah melewati dunia ini. Mereka hanya menjadikan dunia sebagai sarana untuk beribadah dan mencari akhirat. Oleh karena itu, diantara doa Nabi ﷺ :وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِي دِيْنِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا“Ya Allah, janganlah engkau jadikan musibah dalam urusan agama kami, dan jangan pula engkau jadikan dunia ini adalah tujuan terbesar dan puncak dari ilmu kami.” (HR At-Tirmidzi no 3502 dan dihasankan oleh Al-Albani)Seorang mukmin mencari dunia namun tidak lupa dengan akhirat. Allah ﷻ memuji seorang pedagang yang berdagang mencari nafkah namun tidak lupa dengan akhirat. Allah ﷻ berfirman :رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ“Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat.” (QS An-Nur : 37)Jual beli yang mereka lakukan tidak membuat mereka lalai dari mengingat Allah ﷻ dan dari mendirikan shalat. Perhatikan bahwasanya Allah ﷻ tidak sedang memuji orang-orang yang di masjid, tetapi memuji orang-orang yang berdagang. Karenanya tidak masalah apabila mencari dunia. Allah ﷻ berfirman:فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apabila shalat (jumat) telah dilaksanakan maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah (akan tetapi) ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS Al-Jumu’ah : 10)Oleh karena itu, dunia dicari tapi tidak menjadi tujuan. Dunia hanyalah sarana untuk mengingat akhirat. Seseorang boleh berdagang, melakukan transaksi jual-beli, mengurus anak istrinya, tetapi selayaknya aktivitas-aktivitas tersebut tidak membuat dia lalai dari mengingat Allah ﷻ.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[39]فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَى“maka sungguh, nerakalah tempat tinggalnya” .Kemudian Allah ﷻ menyebutkan tentang orang-orang yang masuk surga. Allah ﷻ berfirman:[40]وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى“dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya”Dia takut karena mengingat bahwasanya dia akan disidang oleh Allah ﷻ. Sebagian ahli tafsir dari kalangan salaf menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dalam ayat ini yaitu seseorang yang hendak bermaksiat kemudian dia mengingat Allah ﷻ lalu berhenti dari maksiat tersebut. Ketika dia sedang bersendirian dan tidak ada yang melihatnya, maka dia akan mudah melakukan kemaksiatan namun tiba-tiba dia mengingat Allah ﷻ sehingga dia mengurungkan niatnya. Dan inilah tafsir dari firman Allah ﷻ dalam ayat yang lainوَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ“Dan bagi siapa yang takut kedudukan Allah ﷻ maka baginya dua surga.” (QS Ar-Rahman : 46)Sunggguh beruntung dan sungguh mulia orang yang takut kepada Allah ﷻ, dia mengeluarkan air mata karena takut akan yaumul hisab (hari penghitungan amal), maka orang ini dijamin surga oleh Allah ﷻ. Dia sadar bahwasanya dunia bukanlah tempat terakhir baginya melainkan nanti ada hari kebangkitan. Dia sadar bahwa banyak ujian yang Allah ﷻ berikan di dunia ini, dia tidak mengizinkan dirinya mengumbar syahwatnya, dan dia harus mengekang jiwanya dari keburukan hawa nafsunya. Dia sadar bahwa banyak perkara-perkara lezat yang harus dia tinggalkan, karena Allah ﷻ melarangnya.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[41]فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى“maka sungguh, surgalah tempat tinggalnya”Setelah Allah ﷻ menyampaikan tentang kedahsyatan dan kengerian hari kiamat, Allah kemudian menyebutkan tentang orang-orang musyrikin yang bertanya-tanya kapan hari kiamat itu akan tiba. Allah ﷻ berfirman:[42]يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا“mereka bertanya kepadamu (Muhammad) kapan tiba hari kiamat?”Pertanyaan semacam ini sebagaimana kata para ulama adalah pertanyaan ejekan kepada Nabi ﷺ. Andai saja hari kiamat benar-benar terjadi dengan segala kengerian dan kedahsyatannya, lantas kapankah hari kiamat? Mereka menanyakan pertanyaan-pertanyaan ini kepada Nabi ﷺ dalam rangka untuk mengejeknya, akan tetapi Nabi ﷺ tidak memperdulikan pertanyaan mereka. Namun rupanya mereka mengulangi pertanyaan-pertanyaan tersebut, menanyakan kapan terjadinya kiamat. Sampai akhirnya disebutkan oleh seorang ahli tafsir, Nabi ﷺ bertanya kepada Allah ﷻ tentang kapankah itu hari kiamat karena desakan orang-orang musyrikin (lihat Tafsiir al-Qurthubi 19/209). Akhirnya Allah ﷻ menjawab dengan berfirman:[43]فِيمَ أَنْتَ مِنْ ذِكْرَاهَ“untuk apa engkau perlu menyebutkannya (waktunya)?”Yaitu seakan akan Allah berkata kepada Nabi, “Janganlah bertanya tentang kapan hari kiamat, sesungguhnya hal itu bukanlah urusanmu”. Seakan-akan Allah menegur Nabi ﷺ. Atau maksudnya Allah mengingkari orang-orang musyrikin yang menanyakan hari kiamat kepada Nabi ﷺ. Seakan-akan Allah berkata, “Ngapain mereka bertanya-tanya tentang hari kiamat kepadamu, sementara engkau tidak mengetahuinya”. (lihat Tafsiir al-Qurthubi 19/209). Hal ini karena yang mengetahui hari kiamat hanya Allah ﷻ, tidak ada selain-Nya yang mengetahui hari kiamat bahkan malaikat Jibril pun tidak tahu. Sebagaimana dalam hadist Jibril tatkala jibril datang kepada Nabi ﷺ kemudian bertanya kepadanya tentang kapan tibanya hari kiamat. Namun Nabi ﷺ menjawab bahwa yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya. Artinya Nabi ﷺ dan malaikat jibril keduanya tidak tahu kapan hari kiamat terjadi.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[44]إِلَى رَبِّكَ مُنْتَهَاهَا“kepada Tuhanmulah (dikembalikan) kesudahannya (ketentuan waktunya)”Bahwasanya ilmu tentang hari kiamat dikembalikan kepada Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman :قُلْ إِنَّمَا الْعِلْمُ عِنْدَ اللَّهِ وَإِنَّمَا أَنَا نَذِيرٌ مُبِينٌ“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya ilmu (tentang hari kiamat itu) hanya ada pada Allah. Dan aku hanyalah pemberi peringatan yang menjelaskan”.” (QS Al-Mulk : 26)Kemudian Allah ﷻ berfirman:[45]إِنَّمَا أَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَخْشَاهَا“Engkau (Muhammad) hanyalah pemberi peringatan bagi siapa yang takut akan hari kiamat tersebut”Orang-orang kafir yang tidak takut akan hari kiamat tidak akan mendapatkan faidah dari peringatan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad. Yang mendapatkan faidah dari peringatan ini adalah orang yang beriman terhadap hari kiamat dan hari kebangkitan.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[46]كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا“pada hari ketika mereka melihat hari kiamat itu, mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar saja) tinggal (di dunia) pada waktu sore atau pagi hari”Tatkala mereka menyaksikan sendiri kedahsyatan hari kiamat, mereka pun mulai menyadari bahwasanya mereka akan kekal dalam nereka Jahannam dan hidup di dunia hanya sementara. Allah ﷻ berfirman:كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا سَاعَةً مِّن نَّهَارٍ“Pada hari mereka melihat azab yang dijanjikan, mereka merasa seolah-olah tinggal (di dunia) hanya sesaat saja pada siang hari.” (QS Al-Ahqaf : 35)Mereka merasa seakan-akan selama ini mereka hidup di dunia hanya sebentar saja. Hari akhirat dinamakan hari akhirat karena itu adalah hari terakhir, hari penghujung yang tidak ada lagi hari setelahnya. Seseorang yang membandingkan kehidupan yang abadi dan kekal dengan kehidupannya yang selama ini dia jalani didunia ini niscaya tidak akan bisa dibandingkan. Diibaratkan dalam matematika jika 100 tahun dibandingkan dengan kekekalan niscaya tidak akan bisa dibandingkan. Kebanyakan kita, 1/3 waktu hidupnya kita digunakan untuk tidur. Andaikan umur manusia itu 60 tahun, kemudian 1/3 waktunya digunakan untuk tidur yaitu 20 tahun. Kemudian masa kecil sampai dia dewasa 15 tahun. 60 dikurangi 20 tinggal 40, 40 dikurangi 15 tinggal 25 tahun, itulah hidup yang hakiki. Sehingga hidup yang benar-benar dia rasakan hanya sebentar. Lantas berapa tahun yang dia gunakan untuk beribadah dibandingkan untuk mencari dunia dari umurnya tersebut.Oleh karena itu, seseorang yang cerdas akan lebih mengutamakan kehidupan akhirat daripada kehidupan dunia. Karena dia tahu kehidupan dunia hanyalah sementara. Dan kehidupan dunia baginya hanyalah sarana untuk memasuki kehidupan yang kekal lagi abadi yaitu kehidupan akhirat. (Selesai)


Dan membangkitkan mereka adalah hal yang sangat mudah bagi Allah. Lebih mudah dari menciptakan langit. Allah berfirman:[27] أَأَنْتُمْ أَشَدُّ خَلْقًا أَمِ السَّمَاءُ ۚ بَنَاهَا“apakah penciptaan kalian yang lebih hebat, ataukah langit yang telah dibangun-Nya?”[28] رَفَعَ سَمْكَهَا فَسَوَّاهَا“Dia telah meninggikan bangunannya lalu menyempurnakannya”Allah telah menyempurnakan bangunan langit hingga ke tujuh. Langit pertama saja tidak ada yang pernah mencapainya. Apakah penciptaaan kaum musyrikan lebih hebat ataukah penciptaan langit? Maka jika seandainya penciptaan langit lebih hebat sungguh membangkitkan manusia itu lebih mudah. Seakan-akan Allah mengatakan demikian. Al-Qurthubi berkata :أَخَلْقُكُمْ بَعْدَ الْمَوْتِ أَشَدُّ عِنْدَكُمْ وَفِي تَقْدِيرِكُمْ أَمِ السَّمَاءُ؟ وَهُمَا فِي قُدْرَةِ اللَّهِ وَاحِدٌ“Apakah menciptakan (membangkitkan) kalian setelah kalian mati lebih susah di sisi kalian dan menurut perkiraan kalian ataukah penciptaan langit yang lebih susah?. Keduanya dalam kekuasaan Allah adalah sama mudahnya” (Tafsir Al-Qurthubi 8/329)Kemudian Allah ﷻ menyebutkan tentang kekuasaan-Nya:[29]وَأَغْطَشَ لَيْلَهَا وَأَخْرَجَ ضُحَاهَا“dan Dia menjadikan malamnya (gelap gulita), dan menjadikan siangnya (terang benderang)“[30] وَالْأَرْضَ بَعْدَ ذَٰلِكَ دَحَاهَا“dan setelah itu bumi Dia hamparkan”[31]أَخْرَجَ مِنْهَا مَاءَهَا وَمَرْعَاهَا“darinya Dia pancarkan mata air, dan (ditumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya”[32]وَالْجِبَالَ أَرْسَاهَا“Dan gunung-gunung Dia pancangkan dengan teguh“[33]مَتَاعًا لَكُمْ وَلِأَنْعَامِكُمْ“(semua itu) untuk kesenanganmu dan untuk hewan-hewan ternakmu”[34]فَإِذَا جَاءَتِ الطَّامَّةُ الْكُبْرَى“maka apabila malapetaka besar telah datang”Yang dimaksud dengan malapetaka besar yaitu hari kiamat. Dikatakan hari kiamat dengan kata الطَّامَّةُ yaitu mencakup seluruhnya (lihat Lisaanul ‘Arob 12/370), karena malapetaka tersebut umum meliputi segala sesuatu, tidak ada yang bisa lepas dari kedahsyatan malapetaka hari kiamat.Kemudian Allah ﷻ beriman tentang hari itu apabila telah datang:[35]يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الْإِنْسَانُ مَا سَعَى“yaitu pada hari (ketika) manusia teringat akan apa yang telah dia kerjakan”Allah ﷻ mengatakan مَا سَعَى (apa yang telah dia kerjakan), مَا pada konteks ayat ini dalam bahasa arab dinamakan dengan مَا mausulah, yang dalam ilmu ushul fiqh memberikan makna keumuman. Artinya pada hari tersebut seluruh umat manusia akan mengingat seluruh perbuatan yang dia kerjakan selama di dunia. Tidak ada sedikit pun amalan yang dia luput dari mengingatnya, baik amalan kebajikan maupun amalan keburukan, meskipun sekarang ini banyak dari amal keburukan kita yang kita lupakan. Allah ﷻ berfirman:أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ“Allah menghitungnya (seluruh amal perbuatan itu), meskipun mereka telah melupakannya”. (QS Al-Mujadilah : 6)Jangankan orang-orang kafir, orang-orang beriman pun sering lupa akan maksiat yang mereka lakukan. Jika ditanya sekarang berapa banyak orang yang telah kita gibahi? Kita tidak akan bisa menjawab. Jika ditanya berapa kali penglihatan haram yang telah kita lakukan? Kita tidak akan bisa menjawab. Terlalu banyak maksiat yang kita lupakan, terlalu banyak gibah yang kita lupakan, akan tetapi di akhirat kelak kita akan dibuat ingat oleh Allah ﷻ. Akan dibukakan buku catatan amal kita. Kaki-kaki akan menjadi saksi, tangan-tangan akan menjadi saksi, kulit-kulit akan berbicara, malaikat akan menjadi saksi, bumi akan menjadi saksi, maka bagaimana kita tidak akan mengingat apa yang telah kita kerjakan? Oleh karena itu, hari tersebut merupakan hari yang sangat dahsyat.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[36]وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ لِمَنْ يَرَى“dan neraka diperlihatkan dengan jelas kepada setiap orang yang melihat”Neraka jahannam sudah diciptakan oleh Allah ﷻ sebagaimana firman-Nya :فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ۖ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ“… Takutlah kalian kepada neraka Jahannam yang bahan bakarnya berasal dari manusia dan batu, yang disediakan untuk orang-orang kafir.” (QS Al-Baqarah : 24)Pada hari tersebut neraka jahannam akan diperlihatkan, dalam hadist yang shahih yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas’ud bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:يُؤْتَى بِجَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لَهَا سَبْعُونَ أَلْفَ زِمَامٍ، مَعَ كُلِّ زِمَامٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ يَجُرُّونَهَ“Jahannam akan didatangkan pada hari itu dan dia mempunyai 70 tali kekang, dan setiap tali kekang akan ditarik oleh 70.000 malaikat.” (HR. Muslim no. 2842)Berdasarkan hadits ini jika dihitung maka jumlah malaikat yang akan menarik untuk menghadirkan neraka jahannam adalah sekitar 4 milyar 900 juta malaikat. Ini menunjukkan betapa dahsyat dan besarnya neraka jahannam. Karenanya neraka jahannam senantiasa bertanya apakah masih ada tambahan untuk mengisi neraka sebab neraka begitu luas, ada 4.9 milyar malaikat yang menariknya.يَوْمَ نَقُولُ لِجَهَنَّمَ هَلِ امْتَلَأْتِ وَتَقُولُ هَلْ مِن مَّزِيدٍ(Ingatlah) pada hari (ketika) Kami bertanya kepada jahannam, “Apakah kamu sudah penuh?” Ia menjawab, “Masih adakah tambahan?” (QS Qaf : 30)Kata Allah ﷻa :وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ لِمَنْ يَرَى“dan neraka diperlihatkan dengan jelas kepada setiap orang yang melihat” (QS An-Nazi’at : 36)Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwasanya yang melihat neraka jahannam nanti hanyalah orang-orang kafir. Berdasarkan firman Allah ﷻ ini maka pada hari tersebut neraka jahannam tidak terlihat, yang melihat hanyalah yang melihat yaitu orang-orang kafir. Tatkala mereka diperlihatkan kepada neraka jahannam beserta isinya dan segala kedahsyatannya mereka akan ketakutan, adapun orang-orang beriman tidak diperlihatkan kepada mereka neraka jahannam. Adapun pendapat lain mengatakan bahwasanya orang-orang beriman juga melihat neraka jahannam, tetapi bukan pandangan adzab. Berbeda dengan orang-orang kafir, ketika neraka jahannam dipampangkan di hadapan dia, dan dia tahu mereka akan dimasukkan ke dalamnya maka yang dia rasakan adalah ketakutan dan kengerian. Adapun orang mukmin, dengan melihat neraka jahannam akan mengantarkan mereka kepada syukur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah ﷻ karena telah menyelamatkannya dari adzab yang sangat pedih lagi abadi dan Allah ﷻ akan memasukkannya ke dalam surga. (lihat Tafsir al-Qurthubi 19/207)Kemudian Allah ﷻ berfirman:[37]فَأَمَّا مَنْ طَغَى“maka adapun orang yang melampui batas”[38]وَآَثَرَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا“dan lebih mengutamakan kehidupan di dunia daripada kehidupan di akhirat”Semakna dengan ayat tersebut Allah ﷻ berfirman dalam ayat lain:بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا“Akan tetapi kalian lebih mengutamakan kehidupan dunia.” (QS Al-A’la : 16)Inilah keadaan orang-orang kafir yang hanya beriman dengan apa yang mereka lihat, mereka tidak beriman dengan hal-hal yang ghaib. Mereka seakan-akan lalai bahwasanya ada hari akhirat yang menanti, ada adzab yang abadi dan ada pula kenikmatan yang abadi. Ketika keyakinan terhadap akhirat mulai hilang dari hati, mereka akan mendahulukan kehidupan dunia. Adapun seorang mukmin, mereka hanya menjadikan dunia sebagai sarana dan bukan sebagai tujuan, karena tidak mungkin meraih akhirat kecuali setelah melewati dunia ini. Mereka hanya menjadikan dunia sebagai sarana untuk beribadah dan mencari akhirat. Oleh karena itu, diantara doa Nabi ﷺ :وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِي دِيْنِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا“Ya Allah, janganlah engkau jadikan musibah dalam urusan agama kami, dan jangan pula engkau jadikan dunia ini adalah tujuan terbesar dan puncak dari ilmu kami.” (HR At-Tirmidzi no 3502 dan dihasankan oleh Al-Albani)Seorang mukmin mencari dunia namun tidak lupa dengan akhirat. Allah ﷻ memuji seorang pedagang yang berdagang mencari nafkah namun tidak lupa dengan akhirat. Allah ﷻ berfirman :رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ“Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat.” (QS An-Nur : 37)Jual beli yang mereka lakukan tidak membuat mereka lalai dari mengingat Allah ﷻ dan dari mendirikan shalat. Perhatikan bahwasanya Allah ﷻ tidak sedang memuji orang-orang yang di masjid, tetapi memuji orang-orang yang berdagang. Karenanya tidak masalah apabila mencari dunia. Allah ﷻ berfirman:فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Apabila shalat (jumat) telah dilaksanakan maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah (akan tetapi) ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS Al-Jumu’ah : 10)Oleh karena itu, dunia dicari tapi tidak menjadi tujuan. Dunia hanyalah sarana untuk mengingat akhirat. Seseorang boleh berdagang, melakukan transaksi jual-beli, mengurus anak istrinya, tetapi selayaknya aktivitas-aktivitas tersebut tidak membuat dia lalai dari mengingat Allah ﷻ.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[39]فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَى“maka sungguh, nerakalah tempat tinggalnya” .Kemudian Allah ﷻ menyebutkan tentang orang-orang yang masuk surga. Allah ﷻ berfirman:[40]وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى“dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya”Dia takut karena mengingat bahwasanya dia akan disidang oleh Allah ﷻ. Sebagian ahli tafsir dari kalangan salaf menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dalam ayat ini yaitu seseorang yang hendak bermaksiat kemudian dia mengingat Allah ﷻ lalu berhenti dari maksiat tersebut. Ketika dia sedang bersendirian dan tidak ada yang melihatnya, maka dia akan mudah melakukan kemaksiatan namun tiba-tiba dia mengingat Allah ﷻ sehingga dia mengurungkan niatnya. Dan inilah tafsir dari firman Allah ﷻ dalam ayat yang lainوَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ“Dan bagi siapa yang takut kedudukan Allah ﷻ maka baginya dua surga.” (QS Ar-Rahman : 46)Sunggguh beruntung dan sungguh mulia orang yang takut kepada Allah ﷻ, dia mengeluarkan air mata karena takut akan yaumul hisab (hari penghitungan amal), maka orang ini dijamin surga oleh Allah ﷻ. Dia sadar bahwasanya dunia bukanlah tempat terakhir baginya melainkan nanti ada hari kebangkitan. Dia sadar bahwa banyak ujian yang Allah ﷻ berikan di dunia ini, dia tidak mengizinkan dirinya mengumbar syahwatnya, dan dia harus mengekang jiwanya dari keburukan hawa nafsunya. Dia sadar bahwa banyak perkara-perkara lezat yang harus dia tinggalkan, karena Allah ﷻ melarangnya.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[41]فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى“maka sungguh, surgalah tempat tinggalnya”Setelah Allah ﷻ menyampaikan tentang kedahsyatan dan kengerian hari kiamat, Allah kemudian menyebutkan tentang orang-orang musyrikin yang bertanya-tanya kapan hari kiamat itu akan tiba. Allah ﷻ berfirman:[42]يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا“mereka bertanya kepadamu (Muhammad) kapan tiba hari kiamat?”Pertanyaan semacam ini sebagaimana kata para ulama adalah pertanyaan ejekan kepada Nabi ﷺ. Andai saja hari kiamat benar-benar terjadi dengan segala kengerian dan kedahsyatannya, lantas kapankah hari kiamat? Mereka menanyakan pertanyaan-pertanyaan ini kepada Nabi ﷺ dalam rangka untuk mengejeknya, akan tetapi Nabi ﷺ tidak memperdulikan pertanyaan mereka. Namun rupanya mereka mengulangi pertanyaan-pertanyaan tersebut, menanyakan kapan terjadinya kiamat. Sampai akhirnya disebutkan oleh seorang ahli tafsir, Nabi ﷺ bertanya kepada Allah ﷻ tentang kapankah itu hari kiamat karena desakan orang-orang musyrikin (lihat Tafsiir al-Qurthubi 19/209). Akhirnya Allah ﷻ menjawab dengan berfirman:[43]فِيمَ أَنْتَ مِنْ ذِكْرَاهَ“untuk apa engkau perlu menyebutkannya (waktunya)?”Yaitu seakan akan Allah berkata kepada Nabi, “Janganlah bertanya tentang kapan hari kiamat, sesungguhnya hal itu bukanlah urusanmu”. Seakan-akan Allah menegur Nabi ﷺ. Atau maksudnya Allah mengingkari orang-orang musyrikin yang menanyakan hari kiamat kepada Nabi ﷺ. Seakan-akan Allah berkata, “Ngapain mereka bertanya-tanya tentang hari kiamat kepadamu, sementara engkau tidak mengetahuinya”. (lihat Tafsiir al-Qurthubi 19/209). Hal ini karena yang mengetahui hari kiamat hanya Allah ﷻ, tidak ada selain-Nya yang mengetahui hari kiamat bahkan malaikat Jibril pun tidak tahu. Sebagaimana dalam hadist Jibril tatkala jibril datang kepada Nabi ﷺ kemudian bertanya kepadanya tentang kapan tibanya hari kiamat. Namun Nabi ﷺ menjawab bahwa yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya. Artinya Nabi ﷺ dan malaikat jibril keduanya tidak tahu kapan hari kiamat terjadi.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[44]إِلَى رَبِّكَ مُنْتَهَاهَا“kepada Tuhanmulah (dikembalikan) kesudahannya (ketentuan waktunya)”Bahwasanya ilmu tentang hari kiamat dikembalikan kepada Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman :قُلْ إِنَّمَا الْعِلْمُ عِنْدَ اللَّهِ وَإِنَّمَا أَنَا نَذِيرٌ مُبِينٌ“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya ilmu (tentang hari kiamat itu) hanya ada pada Allah. Dan aku hanyalah pemberi peringatan yang menjelaskan”.” (QS Al-Mulk : 26)Kemudian Allah ﷻ berfirman:[45]إِنَّمَا أَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَخْشَاهَا“Engkau (Muhammad) hanyalah pemberi peringatan bagi siapa yang takut akan hari kiamat tersebut”Orang-orang kafir yang tidak takut akan hari kiamat tidak akan mendapatkan faidah dari peringatan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad. Yang mendapatkan faidah dari peringatan ini adalah orang yang beriman terhadap hari kiamat dan hari kebangkitan.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[46]كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا“pada hari ketika mereka melihat hari kiamat itu, mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar saja) tinggal (di dunia) pada waktu sore atau pagi hari”Tatkala mereka menyaksikan sendiri kedahsyatan hari kiamat, mereka pun mulai menyadari bahwasanya mereka akan kekal dalam nereka Jahannam dan hidup di dunia hanya sementara. Allah ﷻ berfirman:كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا سَاعَةً مِّن نَّهَارٍ“Pada hari mereka melihat azab yang dijanjikan, mereka merasa seolah-olah tinggal (di dunia) hanya sesaat saja pada siang hari.” (QS Al-Ahqaf : 35)Mereka merasa seakan-akan selama ini mereka hidup di dunia hanya sebentar saja. Hari akhirat dinamakan hari akhirat karena itu adalah hari terakhir, hari penghujung yang tidak ada lagi hari setelahnya. Seseorang yang membandingkan kehidupan yang abadi dan kekal dengan kehidupannya yang selama ini dia jalani didunia ini niscaya tidak akan bisa dibandingkan. Diibaratkan dalam matematika jika 100 tahun dibandingkan dengan kekekalan niscaya tidak akan bisa dibandingkan. Kebanyakan kita, 1/3 waktu hidupnya kita digunakan untuk tidur. Andaikan umur manusia itu 60 tahun, kemudian 1/3 waktunya digunakan untuk tidur yaitu 20 tahun. Kemudian masa kecil sampai dia dewasa 15 tahun. 60 dikurangi 20 tinggal 40, 40 dikurangi 15 tinggal 25 tahun, itulah hidup yang hakiki. Sehingga hidup yang benar-benar dia rasakan hanya sebentar. Lantas berapa tahun yang dia gunakan untuk beribadah dibandingkan untuk mencari dunia dari umurnya tersebut.Oleh karena itu, seseorang yang cerdas akan lebih mengutamakan kehidupan akhirat daripada kehidupan dunia. Karena dia tahu kehidupan dunia hanyalah sementara. Dan kehidupan dunia baginya hanyalah sarana untuk memasuki kehidupan yang kekal lagi abadi yaitu kehidupan akhirat. (Selesai)
Prev     Next