Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan

Bagaimana jika Anda yang ingin mengajukan zakat lebih awal dari kebiasaan ia bayar ketika telah mencapai haul. Misalnya, ia biasa membayar zakat pada akhir bulan Ramadhan, lalu dimajukan pada awal Ramadhan. Daftar Isi tutup 1. Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat 2. Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat Pertama: Zakat dibayar segera kalau memang sudah masuk waktu untuk ditunaikan. Jika telah mencapai nishab dan terpenuhi syarat (yakni melewati haul), delapan ash-naf yang berhak mendapatkan zakat pantas untuk memperoleh bagiannya. Ada beberapa syarat berkaitan dengan hal ini: Mampu untuk dibayarkan segera. Berarti harta yang akan dibayarkan zakatnya ada saat itu. Sudah ada orang yang berhak untuk menerima zakat. Muzakki (orang yang membayar zakat) tidak sedang sibuk dengan urusan agama dan dunianya. Misal, muzakki lagi tidak sibuk dengan shalat atau makan. Dikeluarkan setelah panen untuk zakat hasil pertanian. Akibat menunda membayar zakat: Berdosa Kena dhaman. Yang berhak menerima zakat, harus ia beri jaminan. Maksudnya, jika semua harta rusak, zakat menjadi jaminan bagi orang yang punya harta karena dia yang lalai membayar zakat. Kedua: Zakat boleh disegerakan sebelum waktunya. Ada zakat yang tidak memperhatikan haul (tidak menunggu masa setahun Hijriyah): Zakat fitrah Zakat barang tambang dan rikaz (harta jahiliyah yang terpendam) Zakat hasil pertanian (tanaman dan buah-buahan) Ada zakat yang mesti memperhatikan haul, yakni zakat pada mata uang, barang dagangan, dan hewan ternak. Zakat jenis ini mesti memperhatikan nishab dahulu, sudah tercapai ataukah belum, lalu memperhatikan haul (sudah bertahan ataukah belum di atas nishab selama setahun). Zakat jenis ini terbagi menjadi dua: Harta yang wajib zakat secara ‘ainiyyah, seperti mata uang dan hewan ternak. Harta ini baru dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta terkena zakat). Namun harta tersebut boleh saja dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab walaupun belum mencapai haul. Ini bentuknya seperti melunasi utang sebelum jatuh tempo. Harta yang wajib zakat bukan ‘ainiyyah, seperti barang dagangan. Boleh saja mendahulukan zakat setelah memulai dagang, walaupun belum mencapai nishab dan belum mencapai haul karena syarat nishab baru dianggap pada akhir haul. Jika ada yang membeli barang dagangan 100 lalu dibayarkan zakatnya untuk 200, lalu berlalulah haul dan tercapailah nishab, zakat yang didahulukan tadi dianggap sah. Namun zakat tidak boleh didahulukan untuk dua tahun atau lebih. Oleh karenanya, ada syarat memajukan penunaian zakat: Orang memiliki barang dikenai wajib zakat sampai akhir haul. Jika muzakki meninggal dunia sebelum berakhirnya haul, harta zakat yang disegerakan tidaklah teranggap. Harta tersebut berpindah kepemilikan kepada ahli waris. Harta yang dizakatkan masih terus ada hingga akhir haul. Yang menerima zakat yang disegerakan memang berhak menerima hingga akhir haul. Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:125-135.   Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal Dari ‘Ali, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ “Al-‘Abbas bertanya kepada Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ” (HR. Abu Daud, no. 1624; Tirmidzi, no. 678; Ibnu Majah, no. 1795; Ahmad 1:104. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar, إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al-‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.” (HR. Al-Baihaqi, 4:111). Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631 dan Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih), hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena memang keduanya tidak sama. Shalat itu memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:64-65). Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishab secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan. Kesimpulan, masih boleh mendahulukan pembayaran zakat maal dari waktunya, termasuk juga dimajukan saat masa pandemi seperti ini. Semoga harta yang dikeluarkan bisa meringankan beban saudara muslim yang lain. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca Juga: Lima Tahun Belum Keluarkan Zakat Maal, Apa Ada Qadha Zakat? Bolehkah Zakat Maal Dikeluarkan dalam Bentuk Barang?   Diselesaikan siang hari, 28 April 2020, 5 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona virus corona zakat maal

Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan

Bagaimana jika Anda yang ingin mengajukan zakat lebih awal dari kebiasaan ia bayar ketika telah mencapai haul. Misalnya, ia biasa membayar zakat pada akhir bulan Ramadhan, lalu dimajukan pada awal Ramadhan. Daftar Isi tutup 1. Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat 2. Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat Pertama: Zakat dibayar segera kalau memang sudah masuk waktu untuk ditunaikan. Jika telah mencapai nishab dan terpenuhi syarat (yakni melewati haul), delapan ash-naf yang berhak mendapatkan zakat pantas untuk memperoleh bagiannya. Ada beberapa syarat berkaitan dengan hal ini: Mampu untuk dibayarkan segera. Berarti harta yang akan dibayarkan zakatnya ada saat itu. Sudah ada orang yang berhak untuk menerima zakat. Muzakki (orang yang membayar zakat) tidak sedang sibuk dengan urusan agama dan dunianya. Misal, muzakki lagi tidak sibuk dengan shalat atau makan. Dikeluarkan setelah panen untuk zakat hasil pertanian. Akibat menunda membayar zakat: Berdosa Kena dhaman. Yang berhak menerima zakat, harus ia beri jaminan. Maksudnya, jika semua harta rusak, zakat menjadi jaminan bagi orang yang punya harta karena dia yang lalai membayar zakat. Kedua: Zakat boleh disegerakan sebelum waktunya. Ada zakat yang tidak memperhatikan haul (tidak menunggu masa setahun Hijriyah): Zakat fitrah Zakat barang tambang dan rikaz (harta jahiliyah yang terpendam) Zakat hasil pertanian (tanaman dan buah-buahan) Ada zakat yang mesti memperhatikan haul, yakni zakat pada mata uang, barang dagangan, dan hewan ternak. Zakat jenis ini mesti memperhatikan nishab dahulu, sudah tercapai ataukah belum, lalu memperhatikan haul (sudah bertahan ataukah belum di atas nishab selama setahun). Zakat jenis ini terbagi menjadi dua: Harta yang wajib zakat secara ‘ainiyyah, seperti mata uang dan hewan ternak. Harta ini baru dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta terkena zakat). Namun harta tersebut boleh saja dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab walaupun belum mencapai haul. Ini bentuknya seperti melunasi utang sebelum jatuh tempo. Harta yang wajib zakat bukan ‘ainiyyah, seperti barang dagangan. Boleh saja mendahulukan zakat setelah memulai dagang, walaupun belum mencapai nishab dan belum mencapai haul karena syarat nishab baru dianggap pada akhir haul. Jika ada yang membeli barang dagangan 100 lalu dibayarkan zakatnya untuk 200, lalu berlalulah haul dan tercapailah nishab, zakat yang didahulukan tadi dianggap sah. Namun zakat tidak boleh didahulukan untuk dua tahun atau lebih. Oleh karenanya, ada syarat memajukan penunaian zakat: Orang memiliki barang dikenai wajib zakat sampai akhir haul. Jika muzakki meninggal dunia sebelum berakhirnya haul, harta zakat yang disegerakan tidaklah teranggap. Harta tersebut berpindah kepemilikan kepada ahli waris. Harta yang dizakatkan masih terus ada hingga akhir haul. Yang menerima zakat yang disegerakan memang berhak menerima hingga akhir haul. Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:125-135.   Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal Dari ‘Ali, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ “Al-‘Abbas bertanya kepada Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ” (HR. Abu Daud, no. 1624; Tirmidzi, no. 678; Ibnu Majah, no. 1795; Ahmad 1:104. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar, إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al-‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.” (HR. Al-Baihaqi, 4:111). Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631 dan Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih), hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena memang keduanya tidak sama. Shalat itu memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:64-65). Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishab secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan. Kesimpulan, masih boleh mendahulukan pembayaran zakat maal dari waktunya, termasuk juga dimajukan saat masa pandemi seperti ini. Semoga harta yang dikeluarkan bisa meringankan beban saudara muslim yang lain. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca Juga: Lima Tahun Belum Keluarkan Zakat Maal, Apa Ada Qadha Zakat? Bolehkah Zakat Maal Dikeluarkan dalam Bentuk Barang?   Diselesaikan siang hari, 28 April 2020, 5 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona virus corona zakat maal
Bagaimana jika Anda yang ingin mengajukan zakat lebih awal dari kebiasaan ia bayar ketika telah mencapai haul. Misalnya, ia biasa membayar zakat pada akhir bulan Ramadhan, lalu dimajukan pada awal Ramadhan. Daftar Isi tutup 1. Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat 2. Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat Pertama: Zakat dibayar segera kalau memang sudah masuk waktu untuk ditunaikan. Jika telah mencapai nishab dan terpenuhi syarat (yakni melewati haul), delapan ash-naf yang berhak mendapatkan zakat pantas untuk memperoleh bagiannya. Ada beberapa syarat berkaitan dengan hal ini: Mampu untuk dibayarkan segera. Berarti harta yang akan dibayarkan zakatnya ada saat itu. Sudah ada orang yang berhak untuk menerima zakat. Muzakki (orang yang membayar zakat) tidak sedang sibuk dengan urusan agama dan dunianya. Misal, muzakki lagi tidak sibuk dengan shalat atau makan. Dikeluarkan setelah panen untuk zakat hasil pertanian. Akibat menunda membayar zakat: Berdosa Kena dhaman. Yang berhak menerima zakat, harus ia beri jaminan. Maksudnya, jika semua harta rusak, zakat menjadi jaminan bagi orang yang punya harta karena dia yang lalai membayar zakat. Kedua: Zakat boleh disegerakan sebelum waktunya. Ada zakat yang tidak memperhatikan haul (tidak menunggu masa setahun Hijriyah): Zakat fitrah Zakat barang tambang dan rikaz (harta jahiliyah yang terpendam) Zakat hasil pertanian (tanaman dan buah-buahan) Ada zakat yang mesti memperhatikan haul, yakni zakat pada mata uang, barang dagangan, dan hewan ternak. Zakat jenis ini mesti memperhatikan nishab dahulu, sudah tercapai ataukah belum, lalu memperhatikan haul (sudah bertahan ataukah belum di atas nishab selama setahun). Zakat jenis ini terbagi menjadi dua: Harta yang wajib zakat secara ‘ainiyyah, seperti mata uang dan hewan ternak. Harta ini baru dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta terkena zakat). Namun harta tersebut boleh saja dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab walaupun belum mencapai haul. Ini bentuknya seperti melunasi utang sebelum jatuh tempo. Harta yang wajib zakat bukan ‘ainiyyah, seperti barang dagangan. Boleh saja mendahulukan zakat setelah memulai dagang, walaupun belum mencapai nishab dan belum mencapai haul karena syarat nishab baru dianggap pada akhir haul. Jika ada yang membeli barang dagangan 100 lalu dibayarkan zakatnya untuk 200, lalu berlalulah haul dan tercapailah nishab, zakat yang didahulukan tadi dianggap sah. Namun zakat tidak boleh didahulukan untuk dua tahun atau lebih. Oleh karenanya, ada syarat memajukan penunaian zakat: Orang memiliki barang dikenai wajib zakat sampai akhir haul. Jika muzakki meninggal dunia sebelum berakhirnya haul, harta zakat yang disegerakan tidaklah teranggap. Harta tersebut berpindah kepemilikan kepada ahli waris. Harta yang dizakatkan masih terus ada hingga akhir haul. Yang menerima zakat yang disegerakan memang berhak menerima hingga akhir haul. Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:125-135.   Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal Dari ‘Ali, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ “Al-‘Abbas bertanya kepada Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ” (HR. Abu Daud, no. 1624; Tirmidzi, no. 678; Ibnu Majah, no. 1795; Ahmad 1:104. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar, إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al-‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.” (HR. Al-Baihaqi, 4:111). Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631 dan Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih), hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena memang keduanya tidak sama. Shalat itu memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:64-65). Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishab secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan. Kesimpulan, masih boleh mendahulukan pembayaran zakat maal dari waktunya, termasuk juga dimajukan saat masa pandemi seperti ini. Semoga harta yang dikeluarkan bisa meringankan beban saudara muslim yang lain. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca Juga: Lima Tahun Belum Keluarkan Zakat Maal, Apa Ada Qadha Zakat? Bolehkah Zakat Maal Dikeluarkan dalam Bentuk Barang?   Diselesaikan siang hari, 28 April 2020, 5 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona virus corona zakat maal


Bagaimana jika Anda yang ingin mengajukan zakat lebih awal dari kebiasaan ia bayar ketika telah mencapai haul. Misalnya, ia biasa membayar zakat pada akhir bulan Ramadhan, lalu dimajukan pada awal Ramadhan. Daftar Isi tutup 1. Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat 2. Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat Pertama: Zakat dibayar segera kalau memang sudah masuk waktu untuk ditunaikan. Jika telah mencapai nishab dan terpenuhi syarat (yakni melewati haul), delapan ash-naf yang berhak mendapatkan zakat pantas untuk memperoleh bagiannya. Ada beberapa syarat berkaitan dengan hal ini: Mampu untuk dibayarkan segera. Berarti harta yang akan dibayarkan zakatnya ada saat itu. Sudah ada orang yang berhak untuk menerima zakat. Muzakki (orang yang membayar zakat) tidak sedang sibuk dengan urusan agama dan dunianya. Misal, muzakki lagi tidak sibuk dengan shalat atau makan. Dikeluarkan setelah panen untuk zakat hasil pertanian. Akibat menunda membayar zakat: Berdosa Kena dhaman. Yang berhak menerima zakat, harus ia beri jaminan. Maksudnya, jika semua harta rusak, zakat menjadi jaminan bagi orang yang punya harta karena dia yang lalai membayar zakat. Kedua: Zakat boleh disegerakan sebelum waktunya. Ada zakat yang tidak memperhatikan haul (tidak menunggu masa setahun Hijriyah): Zakat fitrah Zakat barang tambang dan rikaz (harta jahiliyah yang terpendam) Zakat hasil pertanian (tanaman dan buah-buahan) Ada zakat yang mesti memperhatikan haul, yakni zakat pada mata uang, barang dagangan, dan hewan ternak. Zakat jenis ini mesti memperhatikan nishab dahulu, sudah tercapai ataukah belum, lalu memperhatikan haul (sudah bertahan ataukah belum di atas nishab selama setahun). Zakat jenis ini terbagi menjadi dua: Harta yang wajib zakat secara ‘ainiyyah, seperti mata uang dan hewan ternak. Harta ini baru dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta terkena zakat). Namun harta tersebut boleh saja dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab walaupun belum mencapai haul. Ini bentuknya seperti melunasi utang sebelum jatuh tempo. Harta yang wajib zakat bukan ‘ainiyyah, seperti barang dagangan. Boleh saja mendahulukan zakat setelah memulai dagang, walaupun belum mencapai nishab dan belum mencapai haul karena syarat nishab baru dianggap pada akhir haul. Jika ada yang membeli barang dagangan 100 lalu dibayarkan zakatnya untuk 200, lalu berlalulah haul dan tercapailah nishab, zakat yang didahulukan tadi dianggap sah. Namun zakat tidak boleh didahulukan untuk dua tahun atau lebih. Oleh karenanya, ada syarat memajukan penunaian zakat: Orang memiliki barang dikenai wajib zakat sampai akhir haul. Jika muzakki meninggal dunia sebelum berakhirnya haul, harta zakat yang disegerakan tidaklah teranggap. Harta tersebut berpindah kepemilikan kepada ahli waris. Harta yang dizakatkan masih terus ada hingga akhir haul. Yang menerima zakat yang disegerakan memang berhak menerima hingga akhir haul. Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:125-135.   Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal Dari ‘Ali, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ “Al-‘Abbas bertanya kepada Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ” (HR. Abu Daud, no. 1624; Tirmidzi, no. 678; Ibnu Majah, no. 1795; Ahmad 1:104. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar, إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al-‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.” (HR. Al-Baihaqi, 4:111). Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631 dan Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih), hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena memang keduanya tidak sama. Shalat itu memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:64-65). Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishab secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan. Kesimpulan, masih boleh mendahulukan pembayaran zakat maal dari waktunya, termasuk juga dimajukan saat masa pandemi seperti ini. Semoga harta yang dikeluarkan bisa meringankan beban saudara muslim yang lain. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca Juga: Lima Tahun Belum Keluarkan Zakat Maal, Apa Ada Qadha Zakat? Bolehkah Zakat Maal Dikeluarkan dalam Bentuk Barang?   Diselesaikan siang hari, 28 April 2020, 5 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona virus corona zakat maal

Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW

Bagaimana hukum jual beli barang kw (tiruan), terutama yang dimaksud adalah yang menggunakan merek dagang tertentu yang sudah terdaftar resmi dan dilindungi oleh undang-undang? Ada istilahnya KW super premium (grade ori), KW super AAA, KW super, KW semi super, KW 1, dan KW 2.   Perlu diperhatikan bahwa ada tiga prinsip penting yang mesti diperhatikan dalam jual beli: Tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizinnya; Tidak boleh membohongi dan menipu publik; Tidak boleh menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat. Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin 2. Larangan Membohongi Konsumen (Publik) 3. Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah 4. Undang-Undang Mengenai Merek 5. Penjelasan Ulama 6. Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer 7. Kesimpulan Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fikih disebutkan, لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy) Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)   Larangan Membohongi Konsumen (Publik) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.   Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).   Undang-Undang Mengenai Merek Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek: # Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). # Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). # Pasal 93 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 94 (1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan. Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.” Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com) Penjelasan Ulama Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata, “Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. … Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya. Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya. Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” (PengusahaMuslim.Com)   Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Pemalsuan merek dagang jelas merugikan berbagai pihak. Tindakan ini merugikan: Perusahaan yang dipalsukan, karena umumnya kualitas barang palsu di bawah barang yang asli, tentunya pemalsuan ini akan menurunkan citra perusahaan yang dipalsukan, selain itu juga pencurian terhadap hak perusahaan lain. Pedagang yang menjual merek dagang asli, karena ada juga barang tiruan yang dijual dengan harga jauh di bawah harga barang asli. Jelas ini adalah persaingan niaga yang tidak sehat. Pembeli, karena terkadang penjual tidak memberitahukan bahwa barang yang dijualnya palsu dan dijual dengan harga yang sama dengan harga barang asli. Seandainya pembeli tahu bahwa barang yang ditawarkan adalah palsu, kemungkinan dia tidak mau membelinya sekalipun dengan harga lebih murah. Dengan demikian pembeli telah membayar uang yang tidak ada imbalannya dari penjual, yaitu selisih antara harga barang asli dan barang tiruan. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena pembeli tidak rida dengan barang palsu andai dia tahu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa’: 29) Ada juga catatan menarik dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di halaman yang sama, “Pemalsuan merek dagang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapat keuntungan besar dengan cara memproduksi/ membeli barang yang serupa dengan barang yang diproduksi oleh sebuah perusahaan yang terkenal, lalu memalsukan merek dagang perusahaan tersebut dan dibubuhkan pada barang tiruan. Dengan demikian pemalsu merek dagang tadi mendapat keuntungan yang besar, karena jika ia tidak memakai merek dagang perusahaan terkenal tadi, kemungkinan barangnya tidak laku atau tidak akan terjual dengan harga yang tinggi.” Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 180-182, cetakan ke-22, Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Kesimpulan 1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seakan-akan barang itu asli seperti dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melakukan seperti itu berdosa karena melakukan penipuan. 2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual adalah barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang. 3- Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.   Untuk pembeli barang kw, bagaimana hukumnya? Anda bisa simpulkan sendiri kira-kira ada yang dirugikan ataukah tidak jika Anda membeli barang kw. Mending qanaah saja daripada memikirkan barang kw atau ori.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Muslim Menjual Salib Menjual Barang Yang Masih Utangan — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 2 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli barang kw barang ori berbohong bohong jujur

Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW

Bagaimana hukum jual beli barang kw (tiruan), terutama yang dimaksud adalah yang menggunakan merek dagang tertentu yang sudah terdaftar resmi dan dilindungi oleh undang-undang? Ada istilahnya KW super premium (grade ori), KW super AAA, KW super, KW semi super, KW 1, dan KW 2.   Perlu diperhatikan bahwa ada tiga prinsip penting yang mesti diperhatikan dalam jual beli: Tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizinnya; Tidak boleh membohongi dan menipu publik; Tidak boleh menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat. Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin 2. Larangan Membohongi Konsumen (Publik) 3. Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah 4. Undang-Undang Mengenai Merek 5. Penjelasan Ulama 6. Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer 7. Kesimpulan Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fikih disebutkan, لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy) Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)   Larangan Membohongi Konsumen (Publik) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.   Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).   Undang-Undang Mengenai Merek Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek: # Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). # Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). # Pasal 93 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 94 (1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan. Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.” Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com) Penjelasan Ulama Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata, “Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. … Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya. Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya. Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” (PengusahaMuslim.Com)   Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Pemalsuan merek dagang jelas merugikan berbagai pihak. Tindakan ini merugikan: Perusahaan yang dipalsukan, karena umumnya kualitas barang palsu di bawah barang yang asli, tentunya pemalsuan ini akan menurunkan citra perusahaan yang dipalsukan, selain itu juga pencurian terhadap hak perusahaan lain. Pedagang yang menjual merek dagang asli, karena ada juga barang tiruan yang dijual dengan harga jauh di bawah harga barang asli. Jelas ini adalah persaingan niaga yang tidak sehat. Pembeli, karena terkadang penjual tidak memberitahukan bahwa barang yang dijualnya palsu dan dijual dengan harga yang sama dengan harga barang asli. Seandainya pembeli tahu bahwa barang yang ditawarkan adalah palsu, kemungkinan dia tidak mau membelinya sekalipun dengan harga lebih murah. Dengan demikian pembeli telah membayar uang yang tidak ada imbalannya dari penjual, yaitu selisih antara harga barang asli dan barang tiruan. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena pembeli tidak rida dengan barang palsu andai dia tahu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa’: 29) Ada juga catatan menarik dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di halaman yang sama, “Pemalsuan merek dagang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapat keuntungan besar dengan cara memproduksi/ membeli barang yang serupa dengan barang yang diproduksi oleh sebuah perusahaan yang terkenal, lalu memalsukan merek dagang perusahaan tersebut dan dibubuhkan pada barang tiruan. Dengan demikian pemalsu merek dagang tadi mendapat keuntungan yang besar, karena jika ia tidak memakai merek dagang perusahaan terkenal tadi, kemungkinan barangnya tidak laku atau tidak akan terjual dengan harga yang tinggi.” Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 180-182, cetakan ke-22, Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Kesimpulan 1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seakan-akan barang itu asli seperti dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melakukan seperti itu berdosa karena melakukan penipuan. 2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual adalah barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang. 3- Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.   Untuk pembeli barang kw, bagaimana hukumnya? Anda bisa simpulkan sendiri kira-kira ada yang dirugikan ataukah tidak jika Anda membeli barang kw. Mending qanaah saja daripada memikirkan barang kw atau ori.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Muslim Menjual Salib Menjual Barang Yang Masih Utangan — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 2 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli barang kw barang ori berbohong bohong jujur
Bagaimana hukum jual beli barang kw (tiruan), terutama yang dimaksud adalah yang menggunakan merek dagang tertentu yang sudah terdaftar resmi dan dilindungi oleh undang-undang? Ada istilahnya KW super premium (grade ori), KW super AAA, KW super, KW semi super, KW 1, dan KW 2.   Perlu diperhatikan bahwa ada tiga prinsip penting yang mesti diperhatikan dalam jual beli: Tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizinnya; Tidak boleh membohongi dan menipu publik; Tidak boleh menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat. Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin 2. Larangan Membohongi Konsumen (Publik) 3. Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah 4. Undang-Undang Mengenai Merek 5. Penjelasan Ulama 6. Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer 7. Kesimpulan Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fikih disebutkan, لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy) Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)   Larangan Membohongi Konsumen (Publik) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.   Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).   Undang-Undang Mengenai Merek Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek: # Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). # Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). # Pasal 93 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 94 (1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan. Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.” Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com) Penjelasan Ulama Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata, “Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. … Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya. Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya. Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” (PengusahaMuslim.Com)   Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Pemalsuan merek dagang jelas merugikan berbagai pihak. Tindakan ini merugikan: Perusahaan yang dipalsukan, karena umumnya kualitas barang palsu di bawah barang yang asli, tentunya pemalsuan ini akan menurunkan citra perusahaan yang dipalsukan, selain itu juga pencurian terhadap hak perusahaan lain. Pedagang yang menjual merek dagang asli, karena ada juga barang tiruan yang dijual dengan harga jauh di bawah harga barang asli. Jelas ini adalah persaingan niaga yang tidak sehat. Pembeli, karena terkadang penjual tidak memberitahukan bahwa barang yang dijualnya palsu dan dijual dengan harga yang sama dengan harga barang asli. Seandainya pembeli tahu bahwa barang yang ditawarkan adalah palsu, kemungkinan dia tidak mau membelinya sekalipun dengan harga lebih murah. Dengan demikian pembeli telah membayar uang yang tidak ada imbalannya dari penjual, yaitu selisih antara harga barang asli dan barang tiruan. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena pembeli tidak rida dengan barang palsu andai dia tahu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa’: 29) Ada juga catatan menarik dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di halaman yang sama, “Pemalsuan merek dagang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapat keuntungan besar dengan cara memproduksi/ membeli barang yang serupa dengan barang yang diproduksi oleh sebuah perusahaan yang terkenal, lalu memalsukan merek dagang perusahaan tersebut dan dibubuhkan pada barang tiruan. Dengan demikian pemalsu merek dagang tadi mendapat keuntungan yang besar, karena jika ia tidak memakai merek dagang perusahaan terkenal tadi, kemungkinan barangnya tidak laku atau tidak akan terjual dengan harga yang tinggi.” Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 180-182, cetakan ke-22, Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Kesimpulan 1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seakan-akan barang itu asli seperti dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melakukan seperti itu berdosa karena melakukan penipuan. 2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual adalah barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang. 3- Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.   Untuk pembeli barang kw, bagaimana hukumnya? Anda bisa simpulkan sendiri kira-kira ada yang dirugikan ataukah tidak jika Anda membeli barang kw. Mending qanaah saja daripada memikirkan barang kw atau ori.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Muslim Menjual Salib Menjual Barang Yang Masih Utangan — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 2 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli barang kw barang ori berbohong bohong jujur


Bagaimana hukum jual beli barang kw (tiruan), terutama yang dimaksud adalah yang menggunakan merek dagang tertentu yang sudah terdaftar resmi dan dilindungi oleh undang-undang? Ada istilahnya KW super premium (grade ori), KW super AAA, KW super, KW semi super, KW 1, dan KW 2.   Perlu diperhatikan bahwa ada tiga prinsip penting yang mesti diperhatikan dalam jual beli: Tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizinnya; Tidak boleh membohongi dan menipu publik; Tidak boleh menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat. Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin 2. Larangan Membohongi Konsumen (Publik) 3. Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah 4. Undang-Undang Mengenai Merek 5. Penjelasan Ulama 6. Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer 7. Kesimpulan Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fikih disebutkan, لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy) Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)   Larangan Membohongi Konsumen (Publik) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.   Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).   Undang-Undang Mengenai Merek Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek: # Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). # Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). # Pasal 93 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 94 (1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan. Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.” Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com) Penjelasan Ulama Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata, “Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. … Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya. Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya. Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” (PengusahaMuslim.Com)   Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Pemalsuan merek dagang jelas merugikan berbagai pihak. Tindakan ini merugikan: Perusahaan yang dipalsukan, karena umumnya kualitas barang palsu di bawah barang yang asli, tentunya pemalsuan ini akan menurunkan citra perusahaan yang dipalsukan, selain itu juga pencurian terhadap hak perusahaan lain. Pedagang yang menjual merek dagang asli, karena ada juga barang tiruan yang dijual dengan harga jauh di bawah harga barang asli. Jelas ini adalah persaingan niaga yang tidak sehat. Pembeli, karena terkadang penjual tidak memberitahukan bahwa barang yang dijualnya palsu dan dijual dengan harga yang sama dengan harga barang asli. Seandainya pembeli tahu bahwa barang yang ditawarkan adalah palsu, kemungkinan dia tidak mau membelinya sekalipun dengan harga lebih murah. Dengan demikian pembeli telah membayar uang yang tidak ada imbalannya dari penjual, yaitu selisih antara harga barang asli dan barang tiruan. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena pembeli tidak rida dengan barang palsu andai dia tahu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa’: 29) Ada juga catatan menarik dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di halaman yang sama, “Pemalsuan merek dagang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapat keuntungan besar dengan cara memproduksi/ membeli barang yang serupa dengan barang yang diproduksi oleh sebuah perusahaan yang terkenal, lalu memalsukan merek dagang perusahaan tersebut dan dibubuhkan pada barang tiruan. Dengan demikian pemalsu merek dagang tadi mendapat keuntungan yang besar, karena jika ia tidak memakai merek dagang perusahaan terkenal tadi, kemungkinan barangnya tidak laku atau tidak akan terjual dengan harga yang tinggi.” Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 180-182, cetakan ke-22, Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Kesimpulan 1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seakan-akan barang itu asli seperti dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melakukan seperti itu berdosa karena melakukan penipuan. 2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual adalah barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang. 3- Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.   Untuk pembeli barang kw, bagaimana hukumnya? Anda bisa simpulkan sendiri kira-kira ada yang dirugikan ataukah tidak jika Anda membeli barang kw. Mending qanaah saja daripada memikirkan barang kw atau ori.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Muslim Menjual Salib Menjual Barang Yang Masih Utangan — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 2 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli barang kw barang ori berbohong bohong jujur

Tidak Ada Doa Bercermin Agar Tambah Ganteng/Cantik – Ust Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ada sebuah video yang mengatakan ada amalan doa bercermin agar tambah ganteng atau cantik, padahal pernyataan itu salah.Simak penjelasan audio diatas, semoga Allah menunjuki kita hidayah.Adapun doa yang shahih yang diajarkan oleh Nabi Shalallallahu ‘alaihi wa sallam,اَللَّهُمَّ أَحْسَنْتَ خَلْقِي فَأَحْسِنْ خُلُقِيAllaahumma ahsanta kholqii fa-ahsin khuluqii.Ya Allah, Engkau telah memperbagus penciptaanku, maka baguskanlah akhlakku.HR. Ahmad, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani.

Tidak Ada Doa Bercermin Agar Tambah Ganteng/Cantik – Ust Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ada sebuah video yang mengatakan ada amalan doa bercermin agar tambah ganteng atau cantik, padahal pernyataan itu salah.Simak penjelasan audio diatas, semoga Allah menunjuki kita hidayah.Adapun doa yang shahih yang diajarkan oleh Nabi Shalallallahu ‘alaihi wa sallam,اَللَّهُمَّ أَحْسَنْتَ خَلْقِي فَأَحْسِنْ خُلُقِيAllaahumma ahsanta kholqii fa-ahsin khuluqii.Ya Allah, Engkau telah memperbagus penciptaanku, maka baguskanlah akhlakku.HR. Ahmad, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani.
Ada sebuah video yang mengatakan ada amalan doa bercermin agar tambah ganteng atau cantik, padahal pernyataan itu salah.Simak penjelasan audio diatas, semoga Allah menunjuki kita hidayah.Adapun doa yang shahih yang diajarkan oleh Nabi Shalallallahu ‘alaihi wa sallam,اَللَّهُمَّ أَحْسَنْتَ خَلْقِي فَأَحْسِنْ خُلُقِيAllaahumma ahsanta kholqii fa-ahsin khuluqii.Ya Allah, Engkau telah memperbagus penciptaanku, maka baguskanlah akhlakku.HR. Ahmad, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani.


Ada sebuah video yang mengatakan ada amalan doa bercermin agar tambah ganteng atau cantik, padahal pernyataan itu salah.Simak penjelasan audio diatas, semoga Allah menunjuki kita hidayah.Adapun doa yang shahih yang diajarkan oleh Nabi Shalallallahu ‘alaihi wa sallam,اَللَّهُمَّ أَحْسَنْتَ خَلْقِي فَأَحْسِنْ خُلُقِيAllaahumma ahsanta kholqii fa-ahsin khuluqii.Ya Allah, Engkau telah memperbagus penciptaanku, maka baguskanlah akhlakku.HR. Ahmad, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani.

Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Istighfar

Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun Ketika menjelaskan QS Al-Anfal: 33, Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma menjelaskan كان فيهم أمانان : النبي – صلى الله عليه وسلم – والاستغفار ، فذهب النبي – صلى الله عليه وسلم – وبقي الاستغفار “Umat Muhammad itu memiliki dua pengaman dari bencana yang merata yaitu keberadaan Sang Nabi dan memohon ampunan. Sang Nabi telah wafat. Tersisa satu pengaman dari bencana yang merata yaitu memohon ampunan.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk QS Al-Anfal: 33) Kiat penting tolak dan penghilang bala’ adalah istighfar. Yang dimaksud dengan istighfar di sini bukan hanya bacaan “astaghfirullah... ” namun semua ucapan memohon ampunan kepada Allah baik dengan redaksi di atas, “rabbighfirli” atau lainnya. Tolak bala’ itu bukan dengan bikin sayur lodeh atau sejenisnya yang tidak Nabi tuntunkan bahkan cenderung mengarah kepada kemusyrikan. “Penghilang bala’ adalah memperbanyak istighfar untuk mengingatkan kita bahwa sumber bencana adalah ulah perbuatan kita semua.” Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bacaan Sebelum Berdoa, Hadis Tentang Kesombongan, Obat Orang Kesurupan, Amalan Pengusir Jin, Dajjal Sudah Muncul 2014, Silsilah Nabi Khidir As Visited 144 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid

Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Istighfar

Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun Ketika menjelaskan QS Al-Anfal: 33, Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma menjelaskan كان فيهم أمانان : النبي – صلى الله عليه وسلم – والاستغفار ، فذهب النبي – صلى الله عليه وسلم – وبقي الاستغفار “Umat Muhammad itu memiliki dua pengaman dari bencana yang merata yaitu keberadaan Sang Nabi dan memohon ampunan. Sang Nabi telah wafat. Tersisa satu pengaman dari bencana yang merata yaitu memohon ampunan.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk QS Al-Anfal: 33) Kiat penting tolak dan penghilang bala’ adalah istighfar. Yang dimaksud dengan istighfar di sini bukan hanya bacaan “astaghfirullah... ” namun semua ucapan memohon ampunan kepada Allah baik dengan redaksi di atas, “rabbighfirli” atau lainnya. Tolak bala’ itu bukan dengan bikin sayur lodeh atau sejenisnya yang tidak Nabi tuntunkan bahkan cenderung mengarah kepada kemusyrikan. “Penghilang bala’ adalah memperbanyak istighfar untuk mengingatkan kita bahwa sumber bencana adalah ulah perbuatan kita semua.” Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bacaan Sebelum Berdoa, Hadis Tentang Kesombongan, Obat Orang Kesurupan, Amalan Pengusir Jin, Dajjal Sudah Muncul 2014, Silsilah Nabi Khidir As Visited 144 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid
Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun Ketika menjelaskan QS Al-Anfal: 33, Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma menjelaskan كان فيهم أمانان : النبي – صلى الله عليه وسلم – والاستغفار ، فذهب النبي – صلى الله عليه وسلم – وبقي الاستغفار “Umat Muhammad itu memiliki dua pengaman dari bencana yang merata yaitu keberadaan Sang Nabi dan memohon ampunan. Sang Nabi telah wafat. Tersisa satu pengaman dari bencana yang merata yaitu memohon ampunan.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk QS Al-Anfal: 33) Kiat penting tolak dan penghilang bala’ adalah istighfar. Yang dimaksud dengan istighfar di sini bukan hanya bacaan “astaghfirullah... ” namun semua ucapan memohon ampunan kepada Allah baik dengan redaksi di atas, “rabbighfirli” atau lainnya. Tolak bala’ itu bukan dengan bikin sayur lodeh atau sejenisnya yang tidak Nabi tuntunkan bahkan cenderung mengarah kepada kemusyrikan. “Penghilang bala’ adalah memperbanyak istighfar untuk mengingatkan kita bahwa sumber bencana adalah ulah perbuatan kita semua.” Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bacaan Sebelum Berdoa, Hadis Tentang Kesombongan, Obat Orang Kesurupan, Amalan Pengusir Jin, Dajjal Sudah Muncul 2014, Silsilah Nabi Khidir As Visited 144 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 QRIS donasi Yufid


Tolak Bala’ Ayo Perbanyak Memohon Ampun Ketika menjelaskan QS Al-Anfal: 33, Ibnu Abbas radhiallaahu ‘anhuma menjelaskan كان فيهم أمانان : النبي – صلى الله عليه وسلم – والاستغفار ، فذهب النبي – صلى الله عليه وسلم – وبقي الاستغفار “Umat Muhammad itu memiliki dua pengaman dari bencana yang merata yaitu keberadaan Sang Nabi dan memohon ampunan. Sang Nabi telah wafat. Tersisa satu pengaman dari bencana yang merata yaitu memohon ampunan.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk QS Al-Anfal: 33) Kiat penting tolak dan penghilang bala’ adalah istighfar. Yang dimaksud dengan istighfar di sini bukan hanya bacaan “astaghfirullah... ” namun semua ucapan memohon ampunan kepada Allah baik dengan redaksi di atas, “rabbighfirli” atau lainnya. Tolak bala’ itu bukan dengan bikin sayur lodeh atau sejenisnya yang tidak Nabi tuntunkan bahkan cenderung mengarah kepada kemusyrikan. “Penghilang bala’ adalah memperbanyak istighfar untuk mengingatkan kita bahwa sumber bencana adalah ulah perbuatan kita semua.” Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bacaan Sebelum Berdoa, Hadis Tentang Kesombongan, Obat Orang Kesurupan, Amalan Pengusir Jin, Dajjal Sudah Muncul 2014, Silsilah Nabi Khidir As Visited 144 times, 1 visit(s) today Post Views: 366 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 1)

Berpuasa (ash-Shiyam) merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, yang dimulai dari matahari terbit dan berakhir ketika matahari terbenam. Berikut adalah penjelasan ayat tentang puasaTafsir QS. al-Baqarah ayat 183Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَز.“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. al-Baqarah: 183]Baca Juga: Salah Paham Mengenai Bau Mulut Orang yang BerpuasaMakna AyatWahai orang-orang beriman, sungguh telah diwajibkan atasmu ibadah puasa, sebagaimana hal itu juga diwajibkan atas umat-umat sebelum kalian, agar kalian menjadikannya sebagai penghalang yang menjaga dirimu dari murka dan siksa Allah Ta’ala [Tafsir Ibnu Jarir, 3: 152-155; Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Nazhm ad-Durar, 3: 44; Tafsir as’Sa’di, hlm. 86; Tafsir Ibnu Utsaimin al-Fatuhah wa al-Baqarah, 2: 316-317]. Berpuasa (ash-Shiyam) merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, yang dimulai dari matahari terbit dan berakhir ketika matahari terbenam [Tafsir Ibnu Jarir, 3: 152; Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25: 220].Faidah-Faidah Ayat Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa” merupakan isyarat bahwa keimanan mengharuskan orang yang memiliki iman untuk berpuasa, karena sungguh ayat ini dibuka dengan panggilan bagi orang-orang beriman [Ar-Risalah at-Tabukiyah, hlm. 39]. Ada hikmah ilahiyah dalam kewajiban berpuasa atas orang-orang beriman. Salah satu hikmah Allah adalah Dia mensyari’atkan berbagai jenis ibadah. Di antara ibadah tersebut ada yang murni ibadah harta seperti zakat. Ada yang murni ibadah fisik seperti shalat. Dan di antaranya ada ibadah yang merupakan kombinasi keduanya seperti haji. Ada juga ibadah yang berwujud meninggalkan sesuatu seperti puasa yang berupa aktivitas meninggalkan makan, minum, dan selain keduanya. Hal itu untuk menyempurnakan ujian pada diri hamba, karena sebagian orang terkadang mudah melaksanakan aktivitas ibadah fisik, namun berat melakukan ibadah harta. Demikian pula sebagian yang lain, mungkin sebaliknya, mudah menyedekahkan harta, tapi berat melakukan ibadah fisik [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2: 319].  Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” terdapat hiburan dan pelipur bagi hamba yang dibebani dengan suatu ibadah agar mudah menjalankannya. Di sini Allah Ta’ala menginformasikan bahwa Dia mewajibkan ibadah puasa atas umat Islam dan menjelaskan kepada mereka bahwa ibadah tersebut juga telah diwajibkan atas umat-umat sebelumnya. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa berbagai ibadah yang nampak berat, apabila memasyarakat dan banyak dilakukan orang, niscaya akan ringan dan mudah dijalankan [Tafsir ar-Razi, 5: 243; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah, 2: 318]. Salah satu hikmah dari permisalan yang ada dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” adalah untuk menyempurnakan keutamaan-keutamaan bagi umat ini yang telah dimiliki oleh umat-umat sebelumnya, sehingga kaum muslimin menjadi teladan dalam ibadah puasa, dan bersungguh-sungguh dalam menunaikannya dengan lebih sempurna; selain menegaskan hukum berpuasa dan memotivasi. [Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Tafsir Abu as-Su’ud, 1:198; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah –, 2: 317].  Hamba sepatutnya menjalani berbagai sebab yang bisa mengantarkan dirinya mewujudkan predikat takwa, karena Allah ta’ala mewajibkan ibadah puasa ini untuk tujuan tersebut seperti yang dinyatakan dalam firman-Nya (yang artinya), “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2: 318]. Baca Juga: Bolehkah Memakai Pasta Gigi Ketika Berpuasa?Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat Ayat ini dibuka dengan seruan Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman”, karena dalam Bahasa Arab bentuk seruan atau panggilan digunakan untuk menarik perhatian agar memperhatikan apa yang akan disampaikan setelahnya. Pengulangan seruan tersebut untuk menampakkan adanya perhatian lebih pada apa yang akan disampaikan dan untuk menjelaskan adanya hukum agama yang lain setelah perincian hukum qishash pada ayat-ayat sebelumnya [Tafsir Abu as-Su’ud, 1: 198; Tafsir Ibnu ‘Asyur, 2:154]. Firman Allah Ta’ala, “كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ”, redaksi tersebut dinyatakan dengan kata kerja “كُتِبَ”, yaitu kata kerja pasif dimana fa’il (subyek) dihapus karena telah dimaklumi bahwa yang menetapkan kewajiban tersebut adalah Allah Ta’ala. Alasannya, karena ibadah puasa itu umumnya memberatkan diri hamba. Sehingga dalam hal ini, etikanya pembebanan suatu hal yang memberatkan tidak disebutkan secara langsung bahwa Allah Ta’ala yang menetapkannya, meski benar bahwa Dia-lah yang menetapkan. Itulah mengapa penetapan suatu perkara yang berwujud kelapangan dan kegembiraan yang dilakukan Allah Ta’ala, tetap dinyatakan dengan redaksi yang menggunakan kata kerja aktif, dimana fa’il tetap disebutkan. Hal ini seperti firman Allah Ta’ala,كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَىٰ نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ“Rabb-mu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang.” [QS. al-An’am: 54] [Tafsir Abu Hayyan, 2: 177] Pada firman Allah Ta’ala, “عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ”, terdapat taqdim dan takhir, maksudnya ada yang didahulukan dan diakhirkan, dimana kata “عَلَيْكُمُ” didahulukan atas kata “الصِّيَامُ”. Hal ini berfungsi sebagai penegasan, karena memulai dengan menyebutkan bentuk penetapan lebih tegas daripada langsung menyebutkan sesuatu yang ditetapkan [Ad-Dur al-Mashun, 2: 266]. Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 1)

Berpuasa (ash-Shiyam) merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, yang dimulai dari matahari terbit dan berakhir ketika matahari terbenam. Berikut adalah penjelasan ayat tentang puasaTafsir QS. al-Baqarah ayat 183Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَز.“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. al-Baqarah: 183]Baca Juga: Salah Paham Mengenai Bau Mulut Orang yang BerpuasaMakna AyatWahai orang-orang beriman, sungguh telah diwajibkan atasmu ibadah puasa, sebagaimana hal itu juga diwajibkan atas umat-umat sebelum kalian, agar kalian menjadikannya sebagai penghalang yang menjaga dirimu dari murka dan siksa Allah Ta’ala [Tafsir Ibnu Jarir, 3: 152-155; Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Nazhm ad-Durar, 3: 44; Tafsir as’Sa’di, hlm. 86; Tafsir Ibnu Utsaimin al-Fatuhah wa al-Baqarah, 2: 316-317]. Berpuasa (ash-Shiyam) merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, yang dimulai dari matahari terbit dan berakhir ketika matahari terbenam [Tafsir Ibnu Jarir, 3: 152; Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25: 220].Faidah-Faidah Ayat Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa” merupakan isyarat bahwa keimanan mengharuskan orang yang memiliki iman untuk berpuasa, karena sungguh ayat ini dibuka dengan panggilan bagi orang-orang beriman [Ar-Risalah at-Tabukiyah, hlm. 39]. Ada hikmah ilahiyah dalam kewajiban berpuasa atas orang-orang beriman. Salah satu hikmah Allah adalah Dia mensyari’atkan berbagai jenis ibadah. Di antara ibadah tersebut ada yang murni ibadah harta seperti zakat. Ada yang murni ibadah fisik seperti shalat. Dan di antaranya ada ibadah yang merupakan kombinasi keduanya seperti haji. Ada juga ibadah yang berwujud meninggalkan sesuatu seperti puasa yang berupa aktivitas meninggalkan makan, minum, dan selain keduanya. Hal itu untuk menyempurnakan ujian pada diri hamba, karena sebagian orang terkadang mudah melaksanakan aktivitas ibadah fisik, namun berat melakukan ibadah harta. Demikian pula sebagian yang lain, mungkin sebaliknya, mudah menyedekahkan harta, tapi berat melakukan ibadah fisik [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2: 319].  Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” terdapat hiburan dan pelipur bagi hamba yang dibebani dengan suatu ibadah agar mudah menjalankannya. Di sini Allah Ta’ala menginformasikan bahwa Dia mewajibkan ibadah puasa atas umat Islam dan menjelaskan kepada mereka bahwa ibadah tersebut juga telah diwajibkan atas umat-umat sebelumnya. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa berbagai ibadah yang nampak berat, apabila memasyarakat dan banyak dilakukan orang, niscaya akan ringan dan mudah dijalankan [Tafsir ar-Razi, 5: 243; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah, 2: 318]. Salah satu hikmah dari permisalan yang ada dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” adalah untuk menyempurnakan keutamaan-keutamaan bagi umat ini yang telah dimiliki oleh umat-umat sebelumnya, sehingga kaum muslimin menjadi teladan dalam ibadah puasa, dan bersungguh-sungguh dalam menunaikannya dengan lebih sempurna; selain menegaskan hukum berpuasa dan memotivasi. [Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Tafsir Abu as-Su’ud, 1:198; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah –, 2: 317].  Hamba sepatutnya menjalani berbagai sebab yang bisa mengantarkan dirinya mewujudkan predikat takwa, karena Allah ta’ala mewajibkan ibadah puasa ini untuk tujuan tersebut seperti yang dinyatakan dalam firman-Nya (yang artinya), “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2: 318]. Baca Juga: Bolehkah Memakai Pasta Gigi Ketika Berpuasa?Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat Ayat ini dibuka dengan seruan Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman”, karena dalam Bahasa Arab bentuk seruan atau panggilan digunakan untuk menarik perhatian agar memperhatikan apa yang akan disampaikan setelahnya. Pengulangan seruan tersebut untuk menampakkan adanya perhatian lebih pada apa yang akan disampaikan dan untuk menjelaskan adanya hukum agama yang lain setelah perincian hukum qishash pada ayat-ayat sebelumnya [Tafsir Abu as-Su’ud, 1: 198; Tafsir Ibnu ‘Asyur, 2:154]. Firman Allah Ta’ala, “كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ”, redaksi tersebut dinyatakan dengan kata kerja “كُتِبَ”, yaitu kata kerja pasif dimana fa’il (subyek) dihapus karena telah dimaklumi bahwa yang menetapkan kewajiban tersebut adalah Allah Ta’ala. Alasannya, karena ibadah puasa itu umumnya memberatkan diri hamba. Sehingga dalam hal ini, etikanya pembebanan suatu hal yang memberatkan tidak disebutkan secara langsung bahwa Allah Ta’ala yang menetapkannya, meski benar bahwa Dia-lah yang menetapkan. Itulah mengapa penetapan suatu perkara yang berwujud kelapangan dan kegembiraan yang dilakukan Allah Ta’ala, tetap dinyatakan dengan redaksi yang menggunakan kata kerja aktif, dimana fa’il tetap disebutkan. Hal ini seperti firman Allah Ta’ala,كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَىٰ نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ“Rabb-mu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang.” [QS. al-An’am: 54] [Tafsir Abu Hayyan, 2: 177] Pada firman Allah Ta’ala, “عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ”, terdapat taqdim dan takhir, maksudnya ada yang didahulukan dan diakhirkan, dimana kata “عَلَيْكُمُ” didahulukan atas kata “الصِّيَامُ”. Hal ini berfungsi sebagai penegasan, karena memulai dengan menyebutkan bentuk penetapan lebih tegas daripada langsung menyebutkan sesuatu yang ditetapkan [Ad-Dur al-Mashun, 2: 266]. Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id
Berpuasa (ash-Shiyam) merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, yang dimulai dari matahari terbit dan berakhir ketika matahari terbenam. Berikut adalah penjelasan ayat tentang puasaTafsir QS. al-Baqarah ayat 183Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَز.“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. al-Baqarah: 183]Baca Juga: Salah Paham Mengenai Bau Mulut Orang yang BerpuasaMakna AyatWahai orang-orang beriman, sungguh telah diwajibkan atasmu ibadah puasa, sebagaimana hal itu juga diwajibkan atas umat-umat sebelum kalian, agar kalian menjadikannya sebagai penghalang yang menjaga dirimu dari murka dan siksa Allah Ta’ala [Tafsir Ibnu Jarir, 3: 152-155; Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Nazhm ad-Durar, 3: 44; Tafsir as’Sa’di, hlm. 86; Tafsir Ibnu Utsaimin al-Fatuhah wa al-Baqarah, 2: 316-317]. Berpuasa (ash-Shiyam) merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, yang dimulai dari matahari terbit dan berakhir ketika matahari terbenam [Tafsir Ibnu Jarir, 3: 152; Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25: 220].Faidah-Faidah Ayat Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa” merupakan isyarat bahwa keimanan mengharuskan orang yang memiliki iman untuk berpuasa, karena sungguh ayat ini dibuka dengan panggilan bagi orang-orang beriman [Ar-Risalah at-Tabukiyah, hlm. 39]. Ada hikmah ilahiyah dalam kewajiban berpuasa atas orang-orang beriman. Salah satu hikmah Allah adalah Dia mensyari’atkan berbagai jenis ibadah. Di antara ibadah tersebut ada yang murni ibadah harta seperti zakat. Ada yang murni ibadah fisik seperti shalat. Dan di antaranya ada ibadah yang merupakan kombinasi keduanya seperti haji. Ada juga ibadah yang berwujud meninggalkan sesuatu seperti puasa yang berupa aktivitas meninggalkan makan, minum, dan selain keduanya. Hal itu untuk menyempurnakan ujian pada diri hamba, karena sebagian orang terkadang mudah melaksanakan aktivitas ibadah fisik, namun berat melakukan ibadah harta. Demikian pula sebagian yang lain, mungkin sebaliknya, mudah menyedekahkan harta, tapi berat melakukan ibadah fisik [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2: 319].  Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” terdapat hiburan dan pelipur bagi hamba yang dibebani dengan suatu ibadah agar mudah menjalankannya. Di sini Allah Ta’ala menginformasikan bahwa Dia mewajibkan ibadah puasa atas umat Islam dan menjelaskan kepada mereka bahwa ibadah tersebut juga telah diwajibkan atas umat-umat sebelumnya. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa berbagai ibadah yang nampak berat, apabila memasyarakat dan banyak dilakukan orang, niscaya akan ringan dan mudah dijalankan [Tafsir ar-Razi, 5: 243; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah, 2: 318]. Salah satu hikmah dari permisalan yang ada dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” adalah untuk menyempurnakan keutamaan-keutamaan bagi umat ini yang telah dimiliki oleh umat-umat sebelumnya, sehingga kaum muslimin menjadi teladan dalam ibadah puasa, dan bersungguh-sungguh dalam menunaikannya dengan lebih sempurna; selain menegaskan hukum berpuasa dan memotivasi. [Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Tafsir Abu as-Su’ud, 1:198; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah –, 2: 317].  Hamba sepatutnya menjalani berbagai sebab yang bisa mengantarkan dirinya mewujudkan predikat takwa, karena Allah ta’ala mewajibkan ibadah puasa ini untuk tujuan tersebut seperti yang dinyatakan dalam firman-Nya (yang artinya), “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2: 318]. Baca Juga: Bolehkah Memakai Pasta Gigi Ketika Berpuasa?Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat Ayat ini dibuka dengan seruan Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman”, karena dalam Bahasa Arab bentuk seruan atau panggilan digunakan untuk menarik perhatian agar memperhatikan apa yang akan disampaikan setelahnya. Pengulangan seruan tersebut untuk menampakkan adanya perhatian lebih pada apa yang akan disampaikan dan untuk menjelaskan adanya hukum agama yang lain setelah perincian hukum qishash pada ayat-ayat sebelumnya [Tafsir Abu as-Su’ud, 1: 198; Tafsir Ibnu ‘Asyur, 2:154]. Firman Allah Ta’ala, “كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ”, redaksi tersebut dinyatakan dengan kata kerja “كُتِبَ”, yaitu kata kerja pasif dimana fa’il (subyek) dihapus karena telah dimaklumi bahwa yang menetapkan kewajiban tersebut adalah Allah Ta’ala. Alasannya, karena ibadah puasa itu umumnya memberatkan diri hamba. Sehingga dalam hal ini, etikanya pembebanan suatu hal yang memberatkan tidak disebutkan secara langsung bahwa Allah Ta’ala yang menetapkannya, meski benar bahwa Dia-lah yang menetapkan. Itulah mengapa penetapan suatu perkara yang berwujud kelapangan dan kegembiraan yang dilakukan Allah Ta’ala, tetap dinyatakan dengan redaksi yang menggunakan kata kerja aktif, dimana fa’il tetap disebutkan. Hal ini seperti firman Allah Ta’ala,كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَىٰ نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ“Rabb-mu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang.” [QS. al-An’am: 54] [Tafsir Abu Hayyan, 2: 177] Pada firman Allah Ta’ala, “عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ”, terdapat taqdim dan takhir, maksudnya ada yang didahulukan dan diakhirkan, dimana kata “عَلَيْكُمُ” didahulukan atas kata “الصِّيَامُ”. Hal ini berfungsi sebagai penegasan, karena memulai dengan menyebutkan bentuk penetapan lebih tegas daripada langsung menyebutkan sesuatu yang ditetapkan [Ad-Dur al-Mashun, 2: 266]. Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id


Berpuasa (ash-Shiyam) merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, yang dimulai dari matahari terbit dan berakhir ketika matahari terbenam. Berikut adalah penjelasan ayat tentang puasaTafsir QS. al-Baqarah ayat 183Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَز.“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. al-Baqarah: 183]Baca Juga: Salah Paham Mengenai Bau Mulut Orang yang BerpuasaMakna AyatWahai orang-orang beriman, sungguh telah diwajibkan atasmu ibadah puasa, sebagaimana hal itu juga diwajibkan atas umat-umat sebelum kalian, agar kalian menjadikannya sebagai penghalang yang menjaga dirimu dari murka dan siksa Allah Ta’ala [Tafsir Ibnu Jarir, 3: 152-155; Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Nazhm ad-Durar, 3: 44; Tafsir as’Sa’di, hlm. 86; Tafsir Ibnu Utsaimin al-Fatuhah wa al-Baqarah, 2: 316-317]. Berpuasa (ash-Shiyam) merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, yang dimulai dari matahari terbit dan berakhir ketika matahari terbenam [Tafsir Ibnu Jarir, 3: 152; Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25: 220].Faidah-Faidah Ayat Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa” merupakan isyarat bahwa keimanan mengharuskan orang yang memiliki iman untuk berpuasa, karena sungguh ayat ini dibuka dengan panggilan bagi orang-orang beriman [Ar-Risalah at-Tabukiyah, hlm. 39]. Ada hikmah ilahiyah dalam kewajiban berpuasa atas orang-orang beriman. Salah satu hikmah Allah adalah Dia mensyari’atkan berbagai jenis ibadah. Di antara ibadah tersebut ada yang murni ibadah harta seperti zakat. Ada yang murni ibadah fisik seperti shalat. Dan di antaranya ada ibadah yang merupakan kombinasi keduanya seperti haji. Ada juga ibadah yang berwujud meninggalkan sesuatu seperti puasa yang berupa aktivitas meninggalkan makan, minum, dan selain keduanya. Hal itu untuk menyempurnakan ujian pada diri hamba, karena sebagian orang terkadang mudah melaksanakan aktivitas ibadah fisik, namun berat melakukan ibadah harta. Demikian pula sebagian yang lain, mungkin sebaliknya, mudah menyedekahkan harta, tapi berat melakukan ibadah fisik [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2: 319].  Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” terdapat hiburan dan pelipur bagi hamba yang dibebani dengan suatu ibadah agar mudah menjalankannya. Di sini Allah Ta’ala menginformasikan bahwa Dia mewajibkan ibadah puasa atas umat Islam dan menjelaskan kepada mereka bahwa ibadah tersebut juga telah diwajibkan atas umat-umat sebelumnya. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa berbagai ibadah yang nampak berat, apabila memasyarakat dan banyak dilakukan orang, niscaya akan ringan dan mudah dijalankan [Tafsir ar-Razi, 5: 243; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah, 2: 318]. Salah satu hikmah dari permisalan yang ada dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” adalah untuk menyempurnakan keutamaan-keutamaan bagi umat ini yang telah dimiliki oleh umat-umat sebelumnya, sehingga kaum muslimin menjadi teladan dalam ibadah puasa, dan bersungguh-sungguh dalam menunaikannya dengan lebih sempurna; selain menegaskan hukum berpuasa dan memotivasi. [Tafsir Ibnu Katsir, 1: 497; Tafsir Abu as-Su’ud, 1:198; Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah –, 2: 317].  Hamba sepatutnya menjalani berbagai sebab yang bisa mengantarkan dirinya mewujudkan predikat takwa, karena Allah ta’ala mewajibkan ibadah puasa ini untuk tujuan tersebut seperti yang dinyatakan dalam firman-Nya (yang artinya), “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. [Tafsir Ibnu Utsaimin – al-Fatihah wa al-Baqarah – 2: 318]. Baca Juga: Bolehkah Memakai Pasta Gigi Ketika Berpuasa?Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat Ayat ini dibuka dengan seruan Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman”, karena dalam Bahasa Arab bentuk seruan atau panggilan digunakan untuk menarik perhatian agar memperhatikan apa yang akan disampaikan setelahnya. Pengulangan seruan tersebut untuk menampakkan adanya perhatian lebih pada apa yang akan disampaikan dan untuk menjelaskan adanya hukum agama yang lain setelah perincian hukum qishash pada ayat-ayat sebelumnya [Tafsir Abu as-Su’ud, 1: 198; Tafsir Ibnu ‘Asyur, 2:154]. Firman Allah Ta’ala, “كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ”, redaksi tersebut dinyatakan dengan kata kerja “كُتِبَ”, yaitu kata kerja pasif dimana fa’il (subyek) dihapus karena telah dimaklumi bahwa yang menetapkan kewajiban tersebut adalah Allah Ta’ala. Alasannya, karena ibadah puasa itu umumnya memberatkan diri hamba. Sehingga dalam hal ini, etikanya pembebanan suatu hal yang memberatkan tidak disebutkan secara langsung bahwa Allah Ta’ala yang menetapkannya, meski benar bahwa Dia-lah yang menetapkan. Itulah mengapa penetapan suatu perkara yang berwujud kelapangan dan kegembiraan yang dilakukan Allah Ta’ala, tetap dinyatakan dengan redaksi yang menggunakan kata kerja aktif, dimana fa’il tetap disebutkan. Hal ini seperti firman Allah Ta’ala,كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَىٰ نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ“Rabb-mu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang.” [QS. al-An’am: 54] [Tafsir Abu Hayyan, 2: 177] Pada firman Allah Ta’ala, “عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ”, terdapat taqdim dan takhir, maksudnya ada yang didahulukan dan diakhirkan, dimana kata “عَلَيْكُمُ” didahulukan atas kata “الصِّيَامُ”. Hal ini berfungsi sebagai penegasan, karena memulai dengan menyebutkan bentuk penetapan lebih tegas daripada langsung menyebutkan sesuatu yang ditetapkan [Ad-Dur al-Mashun, 2: 266]. Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Belajar Bahasa Arab (Nahwu) #9 – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #9Pada pelajaran sebelumnya telah disebutkan bahwa fi’il juga ada yang mu’rob, dan bentuknya bisa manshub dan majzum. Kita telah pelajari bahwa di antara ciri suatu fi’il itu manshub adalah didahului ن َ dan, ل ciri suatu fi’il itu majzum adalah didahului َـم ل .Akan tetapi perlu untuk diketahui bahwa ada sebab-sebab lain atau ciri lain yang menjadikan suatu fi’il itu manshub atau majzum. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang sebab-sebab yang menashabkan (yang membuat suatu fi’il menjadi manshub).KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #9

Belajar Bahasa Arab (Nahwu) #9 – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #9Pada pelajaran sebelumnya telah disebutkan bahwa fi’il juga ada yang mu’rob, dan bentuknya bisa manshub dan majzum. Kita telah pelajari bahwa di antara ciri suatu fi’il itu manshub adalah didahului ن َ dan, ل ciri suatu fi’il itu majzum adalah didahului َـم ل .Akan tetapi perlu untuk diketahui bahwa ada sebab-sebab lain atau ciri lain yang menjadikan suatu fi’il itu manshub atau majzum. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang sebab-sebab yang menashabkan (yang membuat suatu fi’il menjadi manshub).KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #9
KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #9Pada pelajaran sebelumnya telah disebutkan bahwa fi’il juga ada yang mu’rob, dan bentuknya bisa manshub dan majzum. Kita telah pelajari bahwa di antara ciri suatu fi’il itu manshub adalah didahului ن َ dan, ل ciri suatu fi’il itu majzum adalah didahului َـم ل .Akan tetapi perlu untuk diketahui bahwa ada sebab-sebab lain atau ciri lain yang menjadikan suatu fi’il itu manshub atau majzum. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang sebab-sebab yang menashabkan (yang membuat suatu fi’il menjadi manshub).KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #9


KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #9Pada pelajaran sebelumnya telah disebutkan bahwa fi’il juga ada yang mu’rob, dan bentuknya bisa manshub dan majzum. Kita telah pelajari bahwa di antara ciri suatu fi’il itu manshub adalah didahului ن َ dan, ل ciri suatu fi’il itu majzum adalah didahului َـم ل .Akan tetapi perlu untuk diketahui bahwa ada sebab-sebab lain atau ciri lain yang menjadikan suatu fi’il itu manshub atau majzum. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang sebab-sebab yang menashabkan (yang membuat suatu fi’il menjadi manshub).KLIK DOWNLOAD MATERI DAURAH BAHASA ARAB (NAHWU) #9

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan?

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan? Assalamualaikum ustadz Kaif hal ustadz? Ustadz mungkin bisa di bahas terkait boleh tidak nya membayar zakat di awal Ramadhan? Dari Haris, di Sanden, Bantul. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Alhamdulillah bi Khoiron. Ada yang punya ide membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Mengingat kondisi masyarakat saat ini sedang kesusahan karena pandemi corona. Pembahasan boleh dan tidaknya, kembali pada diskusi para ulama tentang waktu penunaian zakat fitrah. Namun sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa waktu penunaian zakat fitrah ada dua macam : [1] Waktu afdhol atau waktu wajib. Yaitu di pagi hari raya idul fitri, sebelum shalat ‘ied dilaksanakan. Tentang waktu ini, tak ada perdebatan di kalangan ulama. [2] Waktu boleh. Yaitu waktu mulai bolehnya mengeluarkan zakat fitrah. Waktu jenis inilah yang diperselisihkan oleh pada ulama. Berikut rincian pendapat mereka: Pendapat pertama, dimulai sejak dua hari sebelum ‘ied. Pendapat ini adalah dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadis dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau menceritakan, وَكَانُوا يُعطُونَ قَبلَ الفِطرِ بِيَومٍ أَو يَومَينِ Para sahabat di dahulu biasa menunaikan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya. (Riwayat Bukhori no. 1511) Sebagian ulama juga ada yang berpandangan boleh ditunaikan tiga hari sebelum ‘ied. Sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Mudawwanah (1/385), Imam Malik berkata, أخبرني نافع أن ابن عمر كان يبعث بزكاة الفطر إلى الذي تجمع عنده قبل الفطر بيومين أو ثلاثة . Nafi’ mengabarkan kepadaku bawah Ibnu Umar membayarkan zakat fitri untuk orang-orang yang serumah dengan beliau, dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri. Syekh Ibnu Baz rahimahullah, memilih pendapat ini. (Lihat : Majmu’ Fatawa beliau (14/216) Pendapat kedua, boleh ditunaikan sejak awal ramadan. Ulama yang memilih pendapat ini adalah Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. (Lihat : Al-Umm 2/75, Al-Majmu’ 6/87, Bada-i’ As-Shonaa-i’ 2/74). Mereka beralasan: Karena sebab wajib mengeluarkan zakat fitrah itu dua : puasa dan Iedul fitri. Bila salah satu dari kedua sebab ini ada, maka boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah. Sebagaimana boleh menyegerakan penunaian zakat mal, setelah terpenuhi nisob, padahal belum sempurna satu tahun (haul). Pendapat ketiga, boleh dibayar sejak awal tahun (penanggalan Hijriah). Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i memegang pendapat ini. Mereka beralasan: Karena zakat fitrah adalah zakat. Sehingga ia sama dengan zakat mal yang boleh disegerakan penunaiannya kapanpun. (Ketiga paparan pendapat di atas kami kutip dari situs ilmiyah Islamqa.info, asuhan Syekh Sholih Al Munajjid -hafidzohullah-) Mana Pendapat yang Kuat? Pendapat yang paling kuat –wallahua’lam– adalah pendapat pertama, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri. Hal ini karena dua alasan berikut : Pertama, sebab disyariatkan zakat fitrah adalah hari raya idul fitri. Hal ini tampak dari penamaan zakat ini, “Zakat Fitri”. Yang dimaksud sebab zakat fitrah di sini adalah, waktu penunaian zakat fitrah. Yaitu saat tiba hari raya idul fitri. Para ulama mengistilahkan ini dengan, إضافة الشيء إلى سببه Penisbatan sesuatu kepada sebabnya. Atau ungkapan yang semakna, إضافة الشيء إلى وقته Penisbatan sesuatu kepada waktunya. Syekh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan, فهنا زكاة الفطر أضيفت إلى الفطر لأن الفطر سببها ؛ ولأن الفطر وقتها ، ومن المعلوم أن الفطر من رمضان لا يكون إلا في آخر يوم من رمضان ، فلا يجوز دفع زكاة الفطر إلا إذا غابت الشمس من آخر يوم من رمضان ، إلا أنه رُخص أن تُدفع قبل الفطر بيوم أو يومين رخصة فقط ، وإلا فالوقت حقيقة إنما يكون بعد غروب الشمس من آخر يوم من رمضان ؛ لأنه الوقت الذي يتحقق به الفطر من رمضان ، ولهذا نقول : الأفضل أن تؤدى صباح العيد إذا أمكن “Di sini zakat fitri dinisbatkan kepada “fitri” (hari idul fitri, yang artinya hari mulai boleh tidak puasa/berbuka, pent). Karena fitri adalah sebabnya, karena fitri adalah waktunya. Kita ketahui bersama bahwa fitri dari puasa ramadhan, tidak terjadi kecuali di hari akhir ramadhan. Oleh karenanya, tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali setelah matahari terbenam di hari terakhir ramadhan. Kecuali pertimbangan keringanan (rukhsoh), zakat fitri boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari idul fitri, ini hanya sebagai rukhsoh saja. Kalau bukan karena adanya rukhsoh, maka pada asalnya waktu penunaian zakat fitri adalah setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan. Karena sejak hari itulah fitri ramadhan (boleh kembali tidak puasa) terjadi. Oleh karenanya kami sarankan, “Lebih afdhol zakat fitri itu ditunaikan di pagi hari idul fitri, jika memungkinkan.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18/267-268 soal nomor 180) Kedua, tujuan dari zakat fitri adalah, membantu para fakir miskin memiliki ketersediaan makanan pokok di hari raya idul fitri. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda: زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ “Tujuan zakat fitri adalah, adalah untuk membersihkan perbuatan sia-sia dan rofats yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Dan sebagai makanan untuk orang-orang yang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat Idul fitri maka itulah zakat yang diterima. Namun siapa menunaikannya setelah sholat Idul fitri, maka itu hanya bernilai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan, سبب وجوبها الفطر ، بدليل إضافتها إليه ، والمقصود منها الإغناء في وقت مخصوص ، فلم يجز تقديمها قبل الوقت “Sebab wajibnya zakat fitri adalah tibanya hari fitri itu sendiri. Dengan dalil penisbatan zakat ini kepada fitri. Tujuannya adalah, mencukupi kebutuhan makanan pokok kaum fakir miskin di waktu yang khusus (yaitu hari raya idul Fitri, pent). Maka dari itu, tidak boleh didahulukan sebelum waktunya. (Lihat : Al-Mughni, 2/389) Jadi kesimpulannya, tidak boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah sejak awal Ramadan, meskipun untuk kepentingan bantuan masyarakat yang terdampak COVID-19. Karena zakat fitrah adalah ibadah yang waktunya telah ditentukan oleh syari’at, minimal boleh ditunaikan dua hari atau sehari sebelum hari raya idul fitri. Kita bisa membantu masyarakat yang terdampak COVID-19, melalui sedekah jenis lainnya. Demikian… Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Batas Waktu Shalat Dhuha, Kedatangan Imam Mahdi 2015, Pertanyaan Sulit Tentang Shalat, Pegunungan Kaukasus Yajuj Majuj, Doa Yang Dibaca Setelah Pulang Dari Umroh Untuk Para Tamu Yang Berkunjung Ke Rumah Kita, Syiah Ja Fariyah Visited 12 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan?

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan? Assalamualaikum ustadz Kaif hal ustadz? Ustadz mungkin bisa di bahas terkait boleh tidak nya membayar zakat di awal Ramadhan? Dari Haris, di Sanden, Bantul. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Alhamdulillah bi Khoiron. Ada yang punya ide membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Mengingat kondisi masyarakat saat ini sedang kesusahan karena pandemi corona. Pembahasan boleh dan tidaknya, kembali pada diskusi para ulama tentang waktu penunaian zakat fitrah. Namun sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa waktu penunaian zakat fitrah ada dua macam : [1] Waktu afdhol atau waktu wajib. Yaitu di pagi hari raya idul fitri, sebelum shalat ‘ied dilaksanakan. Tentang waktu ini, tak ada perdebatan di kalangan ulama. [2] Waktu boleh. Yaitu waktu mulai bolehnya mengeluarkan zakat fitrah. Waktu jenis inilah yang diperselisihkan oleh pada ulama. Berikut rincian pendapat mereka: Pendapat pertama, dimulai sejak dua hari sebelum ‘ied. Pendapat ini adalah dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadis dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau menceritakan, وَكَانُوا يُعطُونَ قَبلَ الفِطرِ بِيَومٍ أَو يَومَينِ Para sahabat di dahulu biasa menunaikan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya. (Riwayat Bukhori no. 1511) Sebagian ulama juga ada yang berpandangan boleh ditunaikan tiga hari sebelum ‘ied. Sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Mudawwanah (1/385), Imam Malik berkata, أخبرني نافع أن ابن عمر كان يبعث بزكاة الفطر إلى الذي تجمع عنده قبل الفطر بيومين أو ثلاثة . Nafi’ mengabarkan kepadaku bawah Ibnu Umar membayarkan zakat fitri untuk orang-orang yang serumah dengan beliau, dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri. Syekh Ibnu Baz rahimahullah, memilih pendapat ini. (Lihat : Majmu’ Fatawa beliau (14/216) Pendapat kedua, boleh ditunaikan sejak awal ramadan. Ulama yang memilih pendapat ini adalah Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. (Lihat : Al-Umm 2/75, Al-Majmu’ 6/87, Bada-i’ As-Shonaa-i’ 2/74). Mereka beralasan: Karena sebab wajib mengeluarkan zakat fitrah itu dua : puasa dan Iedul fitri. Bila salah satu dari kedua sebab ini ada, maka boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah. Sebagaimana boleh menyegerakan penunaian zakat mal, setelah terpenuhi nisob, padahal belum sempurna satu tahun (haul). Pendapat ketiga, boleh dibayar sejak awal tahun (penanggalan Hijriah). Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i memegang pendapat ini. Mereka beralasan: Karena zakat fitrah adalah zakat. Sehingga ia sama dengan zakat mal yang boleh disegerakan penunaiannya kapanpun. (Ketiga paparan pendapat di atas kami kutip dari situs ilmiyah Islamqa.info, asuhan Syekh Sholih Al Munajjid -hafidzohullah-) Mana Pendapat yang Kuat? Pendapat yang paling kuat –wallahua’lam– adalah pendapat pertama, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri. Hal ini karena dua alasan berikut : Pertama, sebab disyariatkan zakat fitrah adalah hari raya idul fitri. Hal ini tampak dari penamaan zakat ini, “Zakat Fitri”. Yang dimaksud sebab zakat fitrah di sini adalah, waktu penunaian zakat fitrah. Yaitu saat tiba hari raya idul fitri. Para ulama mengistilahkan ini dengan, إضافة الشيء إلى سببه Penisbatan sesuatu kepada sebabnya. Atau ungkapan yang semakna, إضافة الشيء إلى وقته Penisbatan sesuatu kepada waktunya. Syekh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan, فهنا زكاة الفطر أضيفت إلى الفطر لأن الفطر سببها ؛ ولأن الفطر وقتها ، ومن المعلوم أن الفطر من رمضان لا يكون إلا في آخر يوم من رمضان ، فلا يجوز دفع زكاة الفطر إلا إذا غابت الشمس من آخر يوم من رمضان ، إلا أنه رُخص أن تُدفع قبل الفطر بيوم أو يومين رخصة فقط ، وإلا فالوقت حقيقة إنما يكون بعد غروب الشمس من آخر يوم من رمضان ؛ لأنه الوقت الذي يتحقق به الفطر من رمضان ، ولهذا نقول : الأفضل أن تؤدى صباح العيد إذا أمكن “Di sini zakat fitri dinisbatkan kepada “fitri” (hari idul fitri, yang artinya hari mulai boleh tidak puasa/berbuka, pent). Karena fitri adalah sebabnya, karena fitri adalah waktunya. Kita ketahui bersama bahwa fitri dari puasa ramadhan, tidak terjadi kecuali di hari akhir ramadhan. Oleh karenanya, tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali setelah matahari terbenam di hari terakhir ramadhan. Kecuali pertimbangan keringanan (rukhsoh), zakat fitri boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari idul fitri, ini hanya sebagai rukhsoh saja. Kalau bukan karena adanya rukhsoh, maka pada asalnya waktu penunaian zakat fitri adalah setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan. Karena sejak hari itulah fitri ramadhan (boleh kembali tidak puasa) terjadi. Oleh karenanya kami sarankan, “Lebih afdhol zakat fitri itu ditunaikan di pagi hari idul fitri, jika memungkinkan.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18/267-268 soal nomor 180) Kedua, tujuan dari zakat fitri adalah, membantu para fakir miskin memiliki ketersediaan makanan pokok di hari raya idul fitri. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda: زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ “Tujuan zakat fitri adalah, adalah untuk membersihkan perbuatan sia-sia dan rofats yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Dan sebagai makanan untuk orang-orang yang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat Idul fitri maka itulah zakat yang diterima. Namun siapa menunaikannya setelah sholat Idul fitri, maka itu hanya bernilai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan, سبب وجوبها الفطر ، بدليل إضافتها إليه ، والمقصود منها الإغناء في وقت مخصوص ، فلم يجز تقديمها قبل الوقت “Sebab wajibnya zakat fitri adalah tibanya hari fitri itu sendiri. Dengan dalil penisbatan zakat ini kepada fitri. Tujuannya adalah, mencukupi kebutuhan makanan pokok kaum fakir miskin di waktu yang khusus (yaitu hari raya idul Fitri, pent). Maka dari itu, tidak boleh didahulukan sebelum waktunya. (Lihat : Al-Mughni, 2/389) Jadi kesimpulannya, tidak boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah sejak awal Ramadan, meskipun untuk kepentingan bantuan masyarakat yang terdampak COVID-19. Karena zakat fitrah adalah ibadah yang waktunya telah ditentukan oleh syari’at, minimal boleh ditunaikan dua hari atau sehari sebelum hari raya idul fitri. Kita bisa membantu masyarakat yang terdampak COVID-19, melalui sedekah jenis lainnya. Demikian… Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Batas Waktu Shalat Dhuha, Kedatangan Imam Mahdi 2015, Pertanyaan Sulit Tentang Shalat, Pegunungan Kaukasus Yajuj Majuj, Doa Yang Dibaca Setelah Pulang Dari Umroh Untuk Para Tamu Yang Berkunjung Ke Rumah Kita, Syiah Ja Fariyah Visited 12 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan? Assalamualaikum ustadz Kaif hal ustadz? Ustadz mungkin bisa di bahas terkait boleh tidak nya membayar zakat di awal Ramadhan? Dari Haris, di Sanden, Bantul. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Alhamdulillah bi Khoiron. Ada yang punya ide membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Mengingat kondisi masyarakat saat ini sedang kesusahan karena pandemi corona. Pembahasan boleh dan tidaknya, kembali pada diskusi para ulama tentang waktu penunaian zakat fitrah. Namun sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa waktu penunaian zakat fitrah ada dua macam : [1] Waktu afdhol atau waktu wajib. Yaitu di pagi hari raya idul fitri, sebelum shalat ‘ied dilaksanakan. Tentang waktu ini, tak ada perdebatan di kalangan ulama. [2] Waktu boleh. Yaitu waktu mulai bolehnya mengeluarkan zakat fitrah. Waktu jenis inilah yang diperselisihkan oleh pada ulama. Berikut rincian pendapat mereka: Pendapat pertama, dimulai sejak dua hari sebelum ‘ied. Pendapat ini adalah dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadis dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau menceritakan, وَكَانُوا يُعطُونَ قَبلَ الفِطرِ بِيَومٍ أَو يَومَينِ Para sahabat di dahulu biasa menunaikan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya. (Riwayat Bukhori no. 1511) Sebagian ulama juga ada yang berpandangan boleh ditunaikan tiga hari sebelum ‘ied. Sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Mudawwanah (1/385), Imam Malik berkata, أخبرني نافع أن ابن عمر كان يبعث بزكاة الفطر إلى الذي تجمع عنده قبل الفطر بيومين أو ثلاثة . Nafi’ mengabarkan kepadaku bawah Ibnu Umar membayarkan zakat fitri untuk orang-orang yang serumah dengan beliau, dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri. Syekh Ibnu Baz rahimahullah, memilih pendapat ini. (Lihat : Majmu’ Fatawa beliau (14/216) Pendapat kedua, boleh ditunaikan sejak awal ramadan. Ulama yang memilih pendapat ini adalah Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. (Lihat : Al-Umm 2/75, Al-Majmu’ 6/87, Bada-i’ As-Shonaa-i’ 2/74). Mereka beralasan: Karena sebab wajib mengeluarkan zakat fitrah itu dua : puasa dan Iedul fitri. Bila salah satu dari kedua sebab ini ada, maka boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah. Sebagaimana boleh menyegerakan penunaian zakat mal, setelah terpenuhi nisob, padahal belum sempurna satu tahun (haul). Pendapat ketiga, boleh dibayar sejak awal tahun (penanggalan Hijriah). Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i memegang pendapat ini. Mereka beralasan: Karena zakat fitrah adalah zakat. Sehingga ia sama dengan zakat mal yang boleh disegerakan penunaiannya kapanpun. (Ketiga paparan pendapat di atas kami kutip dari situs ilmiyah Islamqa.info, asuhan Syekh Sholih Al Munajjid -hafidzohullah-) Mana Pendapat yang Kuat? Pendapat yang paling kuat –wallahua’lam– adalah pendapat pertama, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri. Hal ini karena dua alasan berikut : Pertama, sebab disyariatkan zakat fitrah adalah hari raya idul fitri. Hal ini tampak dari penamaan zakat ini, “Zakat Fitri”. Yang dimaksud sebab zakat fitrah di sini adalah, waktu penunaian zakat fitrah. Yaitu saat tiba hari raya idul fitri. Para ulama mengistilahkan ini dengan, إضافة الشيء إلى سببه Penisbatan sesuatu kepada sebabnya. Atau ungkapan yang semakna, إضافة الشيء إلى وقته Penisbatan sesuatu kepada waktunya. Syekh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan, فهنا زكاة الفطر أضيفت إلى الفطر لأن الفطر سببها ؛ ولأن الفطر وقتها ، ومن المعلوم أن الفطر من رمضان لا يكون إلا في آخر يوم من رمضان ، فلا يجوز دفع زكاة الفطر إلا إذا غابت الشمس من آخر يوم من رمضان ، إلا أنه رُخص أن تُدفع قبل الفطر بيوم أو يومين رخصة فقط ، وإلا فالوقت حقيقة إنما يكون بعد غروب الشمس من آخر يوم من رمضان ؛ لأنه الوقت الذي يتحقق به الفطر من رمضان ، ولهذا نقول : الأفضل أن تؤدى صباح العيد إذا أمكن “Di sini zakat fitri dinisbatkan kepada “fitri” (hari idul fitri, yang artinya hari mulai boleh tidak puasa/berbuka, pent). Karena fitri adalah sebabnya, karena fitri adalah waktunya. Kita ketahui bersama bahwa fitri dari puasa ramadhan, tidak terjadi kecuali di hari akhir ramadhan. Oleh karenanya, tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali setelah matahari terbenam di hari terakhir ramadhan. Kecuali pertimbangan keringanan (rukhsoh), zakat fitri boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari idul fitri, ini hanya sebagai rukhsoh saja. Kalau bukan karena adanya rukhsoh, maka pada asalnya waktu penunaian zakat fitri adalah setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan. Karena sejak hari itulah fitri ramadhan (boleh kembali tidak puasa) terjadi. Oleh karenanya kami sarankan, “Lebih afdhol zakat fitri itu ditunaikan di pagi hari idul fitri, jika memungkinkan.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18/267-268 soal nomor 180) Kedua, tujuan dari zakat fitri adalah, membantu para fakir miskin memiliki ketersediaan makanan pokok di hari raya idul fitri. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda: زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ “Tujuan zakat fitri adalah, adalah untuk membersihkan perbuatan sia-sia dan rofats yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Dan sebagai makanan untuk orang-orang yang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat Idul fitri maka itulah zakat yang diterima. Namun siapa menunaikannya setelah sholat Idul fitri, maka itu hanya bernilai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan, سبب وجوبها الفطر ، بدليل إضافتها إليه ، والمقصود منها الإغناء في وقت مخصوص ، فلم يجز تقديمها قبل الوقت “Sebab wajibnya zakat fitri adalah tibanya hari fitri itu sendiri. Dengan dalil penisbatan zakat ini kepada fitri. Tujuannya adalah, mencukupi kebutuhan makanan pokok kaum fakir miskin di waktu yang khusus (yaitu hari raya idul Fitri, pent). Maka dari itu, tidak boleh didahulukan sebelum waktunya. (Lihat : Al-Mughni, 2/389) Jadi kesimpulannya, tidak boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah sejak awal Ramadan, meskipun untuk kepentingan bantuan masyarakat yang terdampak COVID-19. Karena zakat fitrah adalah ibadah yang waktunya telah ditentukan oleh syari’at, minimal boleh ditunaikan dua hari atau sehari sebelum hari raya idul fitri. Kita bisa membantu masyarakat yang terdampak COVID-19, melalui sedekah jenis lainnya. Demikian… Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Batas Waktu Shalat Dhuha, Kedatangan Imam Mahdi 2015, Pertanyaan Sulit Tentang Shalat, Pegunungan Kaukasus Yajuj Majuj, Doa Yang Dibaca Setelah Pulang Dari Umroh Untuk Para Tamu Yang Berkunjung Ke Rumah Kita, Syiah Ja Fariyah Visited 12 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid


Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan? Assalamualaikum ustadz Kaif hal ustadz? Ustadz mungkin bisa di bahas terkait boleh tidak nya membayar zakat di awal Ramadhan? Dari Haris, di Sanden, Bantul. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Alhamdulillah bi Khoiron. Ada yang punya ide membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Mengingat kondisi masyarakat saat ini sedang kesusahan karena pandemi corona. Pembahasan boleh dan tidaknya, kembali pada diskusi para ulama tentang waktu penunaian zakat fitrah. Namun sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa waktu penunaian zakat fitrah ada dua macam : [1] Waktu afdhol atau waktu wajib. Yaitu di pagi hari raya idul fitri, sebelum shalat ‘ied dilaksanakan. Tentang waktu ini, tak ada perdebatan di kalangan ulama. [2] Waktu boleh. Yaitu waktu mulai bolehnya mengeluarkan zakat fitrah. Waktu jenis inilah yang diperselisihkan oleh pada ulama. Berikut rincian pendapat mereka: Pendapat pertama, dimulai sejak dua hari sebelum ‘ied. Pendapat ini adalah dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadis dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau menceritakan, وَكَانُوا يُعطُونَ قَبلَ الفِطرِ بِيَومٍ أَو يَومَينِ Para sahabat di dahulu biasa menunaikan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya. (Riwayat Bukhori no. 1511) Sebagian ulama juga ada yang berpandangan boleh ditunaikan tiga hari sebelum ‘ied. Sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Mudawwanah (1/385), Imam Malik berkata, أخبرني نافع أن ابن عمر كان يبعث بزكاة الفطر إلى الذي تجمع عنده قبل الفطر بيومين أو ثلاثة . Nafi’ mengabarkan kepadaku bawah Ibnu Umar membayarkan zakat fitri untuk orang-orang yang serumah dengan beliau, dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri. Syekh Ibnu Baz rahimahullah, memilih pendapat ini. (Lihat : Majmu’ Fatawa beliau (14/216) Pendapat kedua, boleh ditunaikan sejak awal ramadan. Ulama yang memilih pendapat ini adalah Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. (Lihat : Al-Umm 2/75, Al-Majmu’ 6/87, Bada-i’ As-Shonaa-i’ 2/74). Mereka beralasan: Karena sebab wajib mengeluarkan zakat fitrah itu dua : puasa dan Iedul fitri. Bila salah satu dari kedua sebab ini ada, maka boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah. Sebagaimana boleh menyegerakan penunaian zakat mal, setelah terpenuhi nisob, padahal belum sempurna satu tahun (haul). Pendapat ketiga, boleh dibayar sejak awal tahun (penanggalan Hijriah). Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i memegang pendapat ini. Mereka beralasan: Karena zakat fitrah adalah zakat. Sehingga ia sama dengan zakat mal yang boleh disegerakan penunaiannya kapanpun. (Ketiga paparan pendapat di atas kami kutip dari situs ilmiyah Islamqa.info, asuhan Syekh Sholih Al Munajjid -hafidzohullah-) Mana Pendapat yang Kuat? Pendapat yang paling kuat –wallahua’lam– adalah pendapat pertama, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri. Hal ini karena dua alasan berikut : Pertama, sebab disyariatkan zakat fitrah adalah hari raya idul fitri. Hal ini tampak dari penamaan zakat ini, “Zakat Fitri”. Yang dimaksud sebab zakat fitrah di sini adalah, waktu penunaian zakat fitrah. Yaitu saat tiba hari raya idul fitri. Para ulama mengistilahkan ini dengan, إضافة الشيء إلى سببه Penisbatan sesuatu kepada sebabnya. Atau ungkapan yang semakna, إضافة الشيء إلى وقته Penisbatan sesuatu kepada waktunya. Syekh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan, فهنا زكاة الفطر أضيفت إلى الفطر لأن الفطر سببها ؛ ولأن الفطر وقتها ، ومن المعلوم أن الفطر من رمضان لا يكون إلا في آخر يوم من رمضان ، فلا يجوز دفع زكاة الفطر إلا إذا غابت الشمس من آخر يوم من رمضان ، إلا أنه رُخص أن تُدفع قبل الفطر بيوم أو يومين رخصة فقط ، وإلا فالوقت حقيقة إنما يكون بعد غروب الشمس من آخر يوم من رمضان ؛ لأنه الوقت الذي يتحقق به الفطر من رمضان ، ولهذا نقول : الأفضل أن تؤدى صباح العيد إذا أمكن “Di sini zakat fitri dinisbatkan kepada “fitri” (hari idul fitri, yang artinya hari mulai boleh tidak puasa/berbuka, pent). Karena fitri adalah sebabnya, karena fitri adalah waktunya. Kita ketahui bersama bahwa fitri dari puasa ramadhan, tidak terjadi kecuali di hari akhir ramadhan. Oleh karenanya, tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali setelah matahari terbenam di hari terakhir ramadhan. Kecuali pertimbangan keringanan (rukhsoh), zakat fitri boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari idul fitri, ini hanya sebagai rukhsoh saja. Kalau bukan karena adanya rukhsoh, maka pada asalnya waktu penunaian zakat fitri adalah setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan. Karena sejak hari itulah fitri ramadhan (boleh kembali tidak puasa) terjadi. Oleh karenanya kami sarankan, “Lebih afdhol zakat fitri itu ditunaikan di pagi hari idul fitri, jika memungkinkan.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18/267-268 soal nomor 180) Kedua, tujuan dari zakat fitri adalah, membantu para fakir miskin memiliki ketersediaan makanan pokok di hari raya idul fitri. Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda: زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ “Tujuan zakat fitri adalah, adalah untuk membersihkan perbuatan sia-sia dan rofats yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Dan sebagai makanan untuk orang-orang yang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat Idul fitri maka itulah zakat yang diterima. Namun siapa menunaikannya setelah sholat Idul fitri, maka itu hanya bernilai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan, سبب وجوبها الفطر ، بدليل إضافتها إليه ، والمقصود منها الإغناء في وقت مخصوص ، فلم يجز تقديمها قبل الوقت “Sebab wajibnya zakat fitri adalah tibanya hari fitri itu sendiri. Dengan dalil penisbatan zakat ini kepada fitri. Tujuannya adalah, mencukupi kebutuhan makanan pokok kaum fakir miskin di waktu yang khusus (yaitu hari raya idul Fitri, pent). Maka dari itu, tidak boleh didahulukan sebelum waktunya. (Lihat : Al-Mughni, 2/389) Jadi kesimpulannya, tidak boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah sejak awal Ramadan, meskipun untuk kepentingan bantuan masyarakat yang terdampak COVID-19. Karena zakat fitrah adalah ibadah yang waktunya telah ditentukan oleh syari’at, minimal boleh ditunaikan dua hari atau sehari sebelum hari raya idul fitri. Kita bisa membantu masyarakat yang terdampak COVID-19, melalui sedekah jenis lainnya. Demikian… Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Batas Waktu Shalat Dhuha, Kedatangan Imam Mahdi 2015, Pertanyaan Sulit Tentang Shalat, Pegunungan Kaukasus Yajuj Majuj, Doa Yang Dibaca Setelah Pulang Dari Umroh Untuk Para Tamu Yang Berkunjung Ke Rumah Kita, Syiah Ja Fariyah Visited 12 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cara Iktikaf di Rumah Saat Masa Pandemi?

Bahasan kali ini disarikan dari bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily pada bahasan iktikaf. Aturan-aturan berikut yang dipakai madzhab Syafii saat iktikaf. Moga bisa membantu dalam memahami iktikaf saat masa pandemi yang mengharuskan kita di rumah saja. Daftar Isi tutup 1. Pengertian iktikaf 2. Rukun dan syarat iktikaf 3. Waktu iktikaf 4. Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi? Pengertian iktikaf Iktikaf secara etimologi berarti menetapi, tidak meninggalkan. Menurut Imam Syafii, menetapnya seseorang pada sesuatu disebut dengan iktikaf, terserah ada yang menetap pada kebaikan atau kemaksiatan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ “(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?” (QS. Al-Anbiya’: 52) Tentang iktikaf (menetap) dalam kebaikan disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187) Iktikaf secara istilah syari (terminologi) adalah menetap di dalam masjid, dilakukan oleh orang tertentu, dengan niat yang khusus. Istilah iktikaf di sini hanyalah iktikaf dalam kebaikan saja.   Rukun dan syarat iktikaf Pertama: Orang yang beriktikaf haruslah memenuhi tiga syarat yaitu Islam, berakal, dan bersih dari hadats besar (yaitu junub, haidh, dan nifas). Yang masih sah iktikafnya: (1) anak kecil yang sudah tamyiz, (2) wanita yang sudah bersuami dengan syarat telah diizinkan suaminya. Jika wanita ini iktikaf tanpa izin suami, berarti ia dianggap menyelisihi, iktikafnya tetap sah, namun melakukan keharaman. Kedua: Masjid Iktikaf hanyalah sah jika dilakukan di masjid, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Iktikaf di musala rumah wanita atau di musala laki-laki. Tempat semacam ini masih bisa diubah dan orang junub masih boleh berdiam di dalamnya. Para wanita di masa dulu selalu melakukan iktikaf di masjid. Karena memang iktikaf itu hanyalah di masjid. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:228) Berdasarkan ittiba’ dan ijmak, masjid adalah syarat dilakukannya iktikaf. Iktikaf ini bisa dilakukan di setiap masjid. Masjid jamik yang didirikan shalat Jumat di dalamnya lebih utama dan afdal karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan iktikaf di masjid jamik. Alasan afdal lainnya, jumlah jamaah di masjid biasa lebih banyak. Memilih masjid jamik juga akan lepas dari perselisihan pendapat, karena ada yang berpendapat bahwa iktikaf di masjid jamik itu jadi syarat wajib. Kalau yang dipilih adalah masjid jamik, tentu tidak perlu keluar untuk shalat Jumat ke masjid lainnya. Ketiga: Berniat Hukumnya adalah wajib mengawali iktikaf dengan niat, yakni berniat menetap di masjid selama waktu tertentu untuk ibadah. Keempat: Menetap di masjid Orang yang beriktikaf haruslah menetap di masjid selama waktu tertentu yang disebut diam secara urf (menurut kebiasaan). Para ulama Syafiiyah katakan sekadar lamanya thumakninah ketika rukuk dan semacamnya. Kalau hanya lewat dari satu pintu menuju pintu lainnya tidaklah disebut iktikaf. Diamnya di masjid tidaklah harus satu malam penuh. Akan tetapi, disunnahkan iktikaf dilakukan sehari.   Waktu iktikaf Iktikaf boleh dilakukan pada waktu malam atau siang, juga termasuk pada waktu terlarang untuk shalat, boleh juga iktikaf dilakukan saat hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta hari-hari tasyrik. Syarat iktikaf adalah berdiam di masjid, boleh dalam waktu lama, bisa pula dalam waktu sebentar saja, sampai satu jam atau sekejap, bisa pula seharian, atau sebulan.   Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi? Kalau kita melihat iktikaf haruslah di masjid, tidak bisa di rumah, walaupun ada musala rumah. Berdiam di musala rumah tidak disebut sebagai iktikaf. Sebagai gantinya di masa pandemi, perbanyaklah ibadah di rumah (giat baca Al-Qur’an, kaji tafsirnya, berdzikir, perbanyak shalat sunnah, dll), termasuk pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Moga kita tetap mendapatkan pahala iktikaf karena pandemi ini jadi uzur yang membuat kita hanya bisa beribadah di rumah. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136) Semoga bermanfaat. Baca Juga: Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona Puasa Tetap Wajib Saat Pandemi Corona   Diselesaikan sore hari, 26 April 2020, 3 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara i'tikaf corona lailatul qadar menyikapi virus corona panduan i'tikaf virus corona

Cara Iktikaf di Rumah Saat Masa Pandemi?

Bahasan kali ini disarikan dari bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily pada bahasan iktikaf. Aturan-aturan berikut yang dipakai madzhab Syafii saat iktikaf. Moga bisa membantu dalam memahami iktikaf saat masa pandemi yang mengharuskan kita di rumah saja. Daftar Isi tutup 1. Pengertian iktikaf 2. Rukun dan syarat iktikaf 3. Waktu iktikaf 4. Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi? Pengertian iktikaf Iktikaf secara etimologi berarti menetapi, tidak meninggalkan. Menurut Imam Syafii, menetapnya seseorang pada sesuatu disebut dengan iktikaf, terserah ada yang menetap pada kebaikan atau kemaksiatan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ “(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?” (QS. Al-Anbiya’: 52) Tentang iktikaf (menetap) dalam kebaikan disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187) Iktikaf secara istilah syari (terminologi) adalah menetap di dalam masjid, dilakukan oleh orang tertentu, dengan niat yang khusus. Istilah iktikaf di sini hanyalah iktikaf dalam kebaikan saja.   Rukun dan syarat iktikaf Pertama: Orang yang beriktikaf haruslah memenuhi tiga syarat yaitu Islam, berakal, dan bersih dari hadats besar (yaitu junub, haidh, dan nifas). Yang masih sah iktikafnya: (1) anak kecil yang sudah tamyiz, (2) wanita yang sudah bersuami dengan syarat telah diizinkan suaminya. Jika wanita ini iktikaf tanpa izin suami, berarti ia dianggap menyelisihi, iktikafnya tetap sah, namun melakukan keharaman. Kedua: Masjid Iktikaf hanyalah sah jika dilakukan di masjid, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Iktikaf di musala rumah wanita atau di musala laki-laki. Tempat semacam ini masih bisa diubah dan orang junub masih boleh berdiam di dalamnya. Para wanita di masa dulu selalu melakukan iktikaf di masjid. Karena memang iktikaf itu hanyalah di masjid. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:228) Berdasarkan ittiba’ dan ijmak, masjid adalah syarat dilakukannya iktikaf. Iktikaf ini bisa dilakukan di setiap masjid. Masjid jamik yang didirikan shalat Jumat di dalamnya lebih utama dan afdal karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan iktikaf di masjid jamik. Alasan afdal lainnya, jumlah jamaah di masjid biasa lebih banyak. Memilih masjid jamik juga akan lepas dari perselisihan pendapat, karena ada yang berpendapat bahwa iktikaf di masjid jamik itu jadi syarat wajib. Kalau yang dipilih adalah masjid jamik, tentu tidak perlu keluar untuk shalat Jumat ke masjid lainnya. Ketiga: Berniat Hukumnya adalah wajib mengawali iktikaf dengan niat, yakni berniat menetap di masjid selama waktu tertentu untuk ibadah. Keempat: Menetap di masjid Orang yang beriktikaf haruslah menetap di masjid selama waktu tertentu yang disebut diam secara urf (menurut kebiasaan). Para ulama Syafiiyah katakan sekadar lamanya thumakninah ketika rukuk dan semacamnya. Kalau hanya lewat dari satu pintu menuju pintu lainnya tidaklah disebut iktikaf. Diamnya di masjid tidaklah harus satu malam penuh. Akan tetapi, disunnahkan iktikaf dilakukan sehari.   Waktu iktikaf Iktikaf boleh dilakukan pada waktu malam atau siang, juga termasuk pada waktu terlarang untuk shalat, boleh juga iktikaf dilakukan saat hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta hari-hari tasyrik. Syarat iktikaf adalah berdiam di masjid, boleh dalam waktu lama, bisa pula dalam waktu sebentar saja, sampai satu jam atau sekejap, bisa pula seharian, atau sebulan.   Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi? Kalau kita melihat iktikaf haruslah di masjid, tidak bisa di rumah, walaupun ada musala rumah. Berdiam di musala rumah tidak disebut sebagai iktikaf. Sebagai gantinya di masa pandemi, perbanyaklah ibadah di rumah (giat baca Al-Qur’an, kaji tafsirnya, berdzikir, perbanyak shalat sunnah, dll), termasuk pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Moga kita tetap mendapatkan pahala iktikaf karena pandemi ini jadi uzur yang membuat kita hanya bisa beribadah di rumah. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136) Semoga bermanfaat. Baca Juga: Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona Puasa Tetap Wajib Saat Pandemi Corona   Diselesaikan sore hari, 26 April 2020, 3 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara i'tikaf corona lailatul qadar menyikapi virus corona panduan i'tikaf virus corona
Bahasan kali ini disarikan dari bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily pada bahasan iktikaf. Aturan-aturan berikut yang dipakai madzhab Syafii saat iktikaf. Moga bisa membantu dalam memahami iktikaf saat masa pandemi yang mengharuskan kita di rumah saja. Daftar Isi tutup 1. Pengertian iktikaf 2. Rukun dan syarat iktikaf 3. Waktu iktikaf 4. Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi? Pengertian iktikaf Iktikaf secara etimologi berarti menetapi, tidak meninggalkan. Menurut Imam Syafii, menetapnya seseorang pada sesuatu disebut dengan iktikaf, terserah ada yang menetap pada kebaikan atau kemaksiatan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ “(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?” (QS. Al-Anbiya’: 52) Tentang iktikaf (menetap) dalam kebaikan disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187) Iktikaf secara istilah syari (terminologi) adalah menetap di dalam masjid, dilakukan oleh orang tertentu, dengan niat yang khusus. Istilah iktikaf di sini hanyalah iktikaf dalam kebaikan saja.   Rukun dan syarat iktikaf Pertama: Orang yang beriktikaf haruslah memenuhi tiga syarat yaitu Islam, berakal, dan bersih dari hadats besar (yaitu junub, haidh, dan nifas). Yang masih sah iktikafnya: (1) anak kecil yang sudah tamyiz, (2) wanita yang sudah bersuami dengan syarat telah diizinkan suaminya. Jika wanita ini iktikaf tanpa izin suami, berarti ia dianggap menyelisihi, iktikafnya tetap sah, namun melakukan keharaman. Kedua: Masjid Iktikaf hanyalah sah jika dilakukan di masjid, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Iktikaf di musala rumah wanita atau di musala laki-laki. Tempat semacam ini masih bisa diubah dan orang junub masih boleh berdiam di dalamnya. Para wanita di masa dulu selalu melakukan iktikaf di masjid. Karena memang iktikaf itu hanyalah di masjid. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:228) Berdasarkan ittiba’ dan ijmak, masjid adalah syarat dilakukannya iktikaf. Iktikaf ini bisa dilakukan di setiap masjid. Masjid jamik yang didirikan shalat Jumat di dalamnya lebih utama dan afdal karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan iktikaf di masjid jamik. Alasan afdal lainnya, jumlah jamaah di masjid biasa lebih banyak. Memilih masjid jamik juga akan lepas dari perselisihan pendapat, karena ada yang berpendapat bahwa iktikaf di masjid jamik itu jadi syarat wajib. Kalau yang dipilih adalah masjid jamik, tentu tidak perlu keluar untuk shalat Jumat ke masjid lainnya. Ketiga: Berniat Hukumnya adalah wajib mengawali iktikaf dengan niat, yakni berniat menetap di masjid selama waktu tertentu untuk ibadah. Keempat: Menetap di masjid Orang yang beriktikaf haruslah menetap di masjid selama waktu tertentu yang disebut diam secara urf (menurut kebiasaan). Para ulama Syafiiyah katakan sekadar lamanya thumakninah ketika rukuk dan semacamnya. Kalau hanya lewat dari satu pintu menuju pintu lainnya tidaklah disebut iktikaf. Diamnya di masjid tidaklah harus satu malam penuh. Akan tetapi, disunnahkan iktikaf dilakukan sehari.   Waktu iktikaf Iktikaf boleh dilakukan pada waktu malam atau siang, juga termasuk pada waktu terlarang untuk shalat, boleh juga iktikaf dilakukan saat hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta hari-hari tasyrik. Syarat iktikaf adalah berdiam di masjid, boleh dalam waktu lama, bisa pula dalam waktu sebentar saja, sampai satu jam atau sekejap, bisa pula seharian, atau sebulan.   Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi? Kalau kita melihat iktikaf haruslah di masjid, tidak bisa di rumah, walaupun ada musala rumah. Berdiam di musala rumah tidak disebut sebagai iktikaf. Sebagai gantinya di masa pandemi, perbanyaklah ibadah di rumah (giat baca Al-Qur’an, kaji tafsirnya, berdzikir, perbanyak shalat sunnah, dll), termasuk pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Moga kita tetap mendapatkan pahala iktikaf karena pandemi ini jadi uzur yang membuat kita hanya bisa beribadah di rumah. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136) Semoga bermanfaat. Baca Juga: Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona Puasa Tetap Wajib Saat Pandemi Corona   Diselesaikan sore hari, 26 April 2020, 3 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara i'tikaf corona lailatul qadar menyikapi virus corona panduan i'tikaf virus corona


Bahasan kali ini disarikan dari bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily pada bahasan iktikaf. Aturan-aturan berikut yang dipakai madzhab Syafii saat iktikaf. Moga bisa membantu dalam memahami iktikaf saat masa pandemi yang mengharuskan kita di rumah saja. Daftar Isi tutup 1. Pengertian iktikaf 2. Rukun dan syarat iktikaf 3. Waktu iktikaf 4. Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi? Pengertian iktikaf Iktikaf secara etimologi berarti menetapi, tidak meninggalkan. Menurut Imam Syafii, menetapnya seseorang pada sesuatu disebut dengan iktikaf, terserah ada yang menetap pada kebaikan atau kemaksiatan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ “(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?” (QS. Al-Anbiya’: 52) Tentang iktikaf (menetap) dalam kebaikan disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187) Iktikaf secara istilah syari (terminologi) adalah menetap di dalam masjid, dilakukan oleh orang tertentu, dengan niat yang khusus. Istilah iktikaf di sini hanyalah iktikaf dalam kebaikan saja.   Rukun dan syarat iktikaf Pertama: Orang yang beriktikaf haruslah memenuhi tiga syarat yaitu Islam, berakal, dan bersih dari hadats besar (yaitu junub, haidh, dan nifas). Yang masih sah iktikafnya: (1) anak kecil yang sudah tamyiz, (2) wanita yang sudah bersuami dengan syarat telah diizinkan suaminya. Jika wanita ini iktikaf tanpa izin suami, berarti ia dianggap menyelisihi, iktikafnya tetap sah, namun melakukan keharaman. Kedua: Masjid Iktikaf hanyalah sah jika dilakukan di masjid, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Iktikaf di musala rumah wanita atau di musala laki-laki. Tempat semacam ini masih bisa diubah dan orang junub masih boleh berdiam di dalamnya. Para wanita di masa dulu selalu melakukan iktikaf di masjid. Karena memang iktikaf itu hanyalah di masjid. Hal ini sebagaimana firman Allah, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:228) Berdasarkan ittiba’ dan ijmak, masjid adalah syarat dilakukannya iktikaf. Iktikaf ini bisa dilakukan di setiap masjid. Masjid jamik yang didirikan shalat Jumat di dalamnya lebih utama dan afdal karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan iktikaf di masjid jamik. Alasan afdal lainnya, jumlah jamaah di masjid biasa lebih banyak. Memilih masjid jamik juga akan lepas dari perselisihan pendapat, karena ada yang berpendapat bahwa iktikaf di masjid jamik itu jadi syarat wajib. Kalau yang dipilih adalah masjid jamik, tentu tidak perlu keluar untuk shalat Jumat ke masjid lainnya. Ketiga: Berniat Hukumnya adalah wajib mengawali iktikaf dengan niat, yakni berniat menetap di masjid selama waktu tertentu untuk ibadah. Keempat: Menetap di masjid Orang yang beriktikaf haruslah menetap di masjid selama waktu tertentu yang disebut diam secara urf (menurut kebiasaan). Para ulama Syafiiyah katakan sekadar lamanya thumakninah ketika rukuk dan semacamnya. Kalau hanya lewat dari satu pintu menuju pintu lainnya tidaklah disebut iktikaf. Diamnya di masjid tidaklah harus satu malam penuh. Akan tetapi, disunnahkan iktikaf dilakukan sehari.   Waktu iktikaf Iktikaf boleh dilakukan pada waktu malam atau siang, juga termasuk pada waktu terlarang untuk shalat, boleh juga iktikaf dilakukan saat hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta hari-hari tasyrik. Syarat iktikaf adalah berdiam di masjid, boleh dalam waktu lama, bisa pula dalam waktu sebentar saja, sampai satu jam atau sekejap, bisa pula seharian, atau sebulan.   Bagaimana cara iktikaf saat masa pandemi? Kalau kita melihat iktikaf haruslah di masjid, tidak bisa di rumah, walaupun ada musala rumah. Berdiam di musala rumah tidak disebut sebagai iktikaf. Sebagai gantinya di masa pandemi, perbanyaklah ibadah di rumah (giat baca Al-Qur’an, kaji tafsirnya, berdzikir, perbanyak shalat sunnah, dll), termasuk pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Moga kita tetap mendapatkan pahala iktikaf karena pandemi ini jadi uzur yang membuat kita hanya bisa beribadah di rumah. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136) Semoga bermanfaat. Baca Juga: Panduan Shalat Tarawih di Rumah Saat Wabah Corona Puasa Tetap Wajib Saat Pandemi Corona   Diselesaikan sore hari, 26 April 2020, 3 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara i'tikaf corona lailatul qadar menyikapi virus corona panduan i'tikaf virus corona

Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi

Apakah kalau kita di rumah seperti saat ini, kita bisa mendapatkan Perlu dipahami, para ulama salaf berpendapat bahwa keutamaan lailatul qadar itu akan diperoleh oleh setiap muslim yang diterimanya amalnya di malam tersebut. Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahmad, sunan An-Nasai, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An-Nasai, no. 2108. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Bahkan sampai musafir dan wanita haidh pun bisa mendapatkan malam lailatul qadar. Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh-Dhahak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir, dan orang yang tidur (namun hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh-Dhahak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341) Ibnu Rajab rahimahullah menasehatkan, “Wahai saudaraku … Yang terpenting bagaimana membuat amalan itu diterima, bukan kita bergantung pada kerja keras kita. Yang jadi patokan adalah pada baiknya hati, bukan usaha keras badan. Betapa banyak orang yang begadang untuk shalat malam, namun tak mendapatkan rahmat. Bahkan mungkin orang yang tidur yang mendapatkan rahmat tersebut. Orang yang tertidur hatinya dalam keadaan hidup karena berdzikir kepada Allah. Sedangkan orang yang begadang shalat malam, hatinya yang malah dalam keadaan fajir (berbuat maksiat pada Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341) Kesimpulan paling penting dari penjelasan di atas, malam lailatul qadar tidak disyaratkan iktikaf di masjid atau untuk mendapatkannya dengan beribadah di masjid. Orang yang beribadah di rumah pun masih bisa mendapatkan lailatul qadar. Itulah karunia Allah.   Apakah untuk mendapatkan lailatul qadar harus begadang semalam suntuk? Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat. Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafii yang qadim (yang lama) disebutkan, مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafii dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Kesimpulannya, cukup memperbanyak ibadah di rumah, kita mendapatkan keutamaan lailatul qadar, tidak disyaratkan harus begadang semalam suntuk. Wallahu a’lam.   Baca Juga: Shalat Isyraq di Rumah Saat Wabah Melanda Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki     Diselesaikan siang hari, 26 April 2020, 3 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat di rumah corona lailatul qadar menyikapi virus corona virus corona

Lailatul Qadar Masih Bisa Diperoleh Walau di Rumah Saat Pandemi

Apakah kalau kita di rumah seperti saat ini, kita bisa mendapatkan Perlu dipahami, para ulama salaf berpendapat bahwa keutamaan lailatul qadar itu akan diperoleh oleh setiap muslim yang diterimanya amalnya di malam tersebut. Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahmad, sunan An-Nasai, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An-Nasai, no. 2108. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Bahkan sampai musafir dan wanita haidh pun bisa mendapatkan malam lailatul qadar. Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh-Dhahak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir, dan orang yang tidur (namun hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh-Dhahak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341) Ibnu Rajab rahimahullah menasehatkan, “Wahai saudaraku … Yang terpenting bagaimana membuat amalan itu diterima, bukan kita bergantung pada kerja keras kita. Yang jadi patokan adalah pada baiknya hati, bukan usaha keras badan. Betapa banyak orang yang begadang untuk shalat malam, namun tak mendapatkan rahmat. Bahkan mungkin orang yang tidur yang mendapatkan rahmat tersebut. Orang yang tertidur hatinya dalam keadaan hidup karena berdzikir kepada Allah. Sedangkan orang yang begadang shalat malam, hatinya yang malah dalam keadaan fajir (berbuat maksiat pada Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341) Kesimpulan paling penting dari penjelasan di atas, malam lailatul qadar tidak disyaratkan iktikaf di masjid atau untuk mendapatkannya dengan beribadah di masjid. Orang yang beribadah di rumah pun masih bisa mendapatkan lailatul qadar. Itulah karunia Allah.   Apakah untuk mendapatkan lailatul qadar harus begadang semalam suntuk? Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat. Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafii yang qadim (yang lama) disebutkan, مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafii dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Kesimpulannya, cukup memperbanyak ibadah di rumah, kita mendapatkan keutamaan lailatul qadar, tidak disyaratkan harus begadang semalam suntuk. Wallahu a’lam.   Baca Juga: Shalat Isyraq di Rumah Saat Wabah Melanda Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki     Diselesaikan siang hari, 26 April 2020, 3 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat di rumah corona lailatul qadar menyikapi virus corona virus corona
Apakah kalau kita di rumah seperti saat ini, kita bisa mendapatkan Perlu dipahami, para ulama salaf berpendapat bahwa keutamaan lailatul qadar itu akan diperoleh oleh setiap muslim yang diterimanya amalnya di malam tersebut. Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahmad, sunan An-Nasai, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An-Nasai, no. 2108. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Bahkan sampai musafir dan wanita haidh pun bisa mendapatkan malam lailatul qadar. Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh-Dhahak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir, dan orang yang tidur (namun hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh-Dhahak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341) Ibnu Rajab rahimahullah menasehatkan, “Wahai saudaraku … Yang terpenting bagaimana membuat amalan itu diterima, bukan kita bergantung pada kerja keras kita. Yang jadi patokan adalah pada baiknya hati, bukan usaha keras badan. Betapa banyak orang yang begadang untuk shalat malam, namun tak mendapatkan rahmat. Bahkan mungkin orang yang tidur yang mendapatkan rahmat tersebut. Orang yang tertidur hatinya dalam keadaan hidup karena berdzikir kepada Allah. Sedangkan orang yang begadang shalat malam, hatinya yang malah dalam keadaan fajir (berbuat maksiat pada Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341) Kesimpulan paling penting dari penjelasan di atas, malam lailatul qadar tidak disyaratkan iktikaf di masjid atau untuk mendapatkannya dengan beribadah di masjid. Orang yang beribadah di rumah pun masih bisa mendapatkan lailatul qadar. Itulah karunia Allah.   Apakah untuk mendapatkan lailatul qadar harus begadang semalam suntuk? Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat. Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafii yang qadim (yang lama) disebutkan, مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafii dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Kesimpulannya, cukup memperbanyak ibadah di rumah, kita mendapatkan keutamaan lailatul qadar, tidak disyaratkan harus begadang semalam suntuk. Wallahu a’lam.   Baca Juga: Shalat Isyraq di Rumah Saat Wabah Melanda Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki     Diselesaikan siang hari, 26 April 2020, 3 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat di rumah corona lailatul qadar menyikapi virus corona virus corona


Apakah kalau kita di rumah seperti saat ini, kita bisa mendapatkan Perlu dipahami, para ulama salaf berpendapat bahwa keutamaan lailatul qadar itu akan diperoleh oleh setiap muslim yang diterimanya amalnya di malam tersebut. Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahmad, sunan An-Nasai, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An-Nasai, no. 2108. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Bahkan sampai musafir dan wanita haidh pun bisa mendapatkan malam lailatul qadar. Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh-Dhahak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir, dan orang yang tidur (namun hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh-Dhahak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341) Ibnu Rajab rahimahullah menasehatkan, “Wahai saudaraku … Yang terpenting bagaimana membuat amalan itu diterima, bukan kita bergantung pada kerja keras kita. Yang jadi patokan adalah pada baiknya hati, bukan usaha keras badan. Betapa banyak orang yang begadang untuk shalat malam, namun tak mendapatkan rahmat. Bahkan mungkin orang yang tidur yang mendapatkan rahmat tersebut. Orang yang tertidur hatinya dalam keadaan hidup karena berdzikir kepada Allah. Sedangkan orang yang begadang shalat malam, hatinya yang malah dalam keadaan fajir (berbuat maksiat pada Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 341) Kesimpulan paling penting dari penjelasan di atas, malam lailatul qadar tidak disyaratkan iktikaf di masjid atau untuk mendapatkannya dengan beribadah di masjid. Orang yang beribadah di rumah pun masih bisa mendapatkan lailatul qadar. Itulah karunia Allah.   Apakah untuk mendapatkan lailatul qadar harus begadang semalam suntuk? Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat. Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafii yang qadim (yang lama) disebutkan, مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafii dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Kesimpulannya, cukup memperbanyak ibadah di rumah, kita mendapatkan keutamaan lailatul qadar, tidak disyaratkan harus begadang semalam suntuk. Wallahu a’lam.   Baca Juga: Shalat Isyraq di Rumah Saat Wabah Melanda Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki     Diselesaikan siang hari, 26 April 2020, 3 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat di rumah corona lailatul qadar menyikapi virus corona virus corona

Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan Diterima

Ramadhan yang Telah Berlalu dan Berbagai Amalan di DalamnyaBulan Ramadhan yang penuh berkah, kaum muslimin berlomba-lomba melakukan berbagai macam amal kebaikan. Berpuasa sebulan penuh, membaca Al-Quran, shalat malam dan berinfak lebih di bulan Ramadhan dengan berharap amalan tersebut diterima oleh Allah dan balasan pahala yang sangat besar. Perlu diketahui bahwa seorang muslim tidak boleh terlalu percaya diri dan yakin bahwa amal ibadahnya pasti diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’alaPerhatikan contoh bapak para Nabi yang gencar mendakwahkan tauhid yaitu Nabi Ibrahim alaihissalam ketika mendapatkan perintah agar membangun ka’bah rumah Allah yang mulia. Beliau adalah seorang nabi, tugas beliau adalah membangun ka’bah rumah Allah dan itupun atas perintah Allah, akan tetapi beliau tetap berdoa dan memohon agar amalnya diterima oleh AllahBeliau berdoa,ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻨَّﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴﻢُ“Ya Allah, terimalah amal kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al- Baqarah: 127).Tentunya kita yang bukan Nabi dan tidak mendapatkan wahyu, tentu lebih layak berdoa dan memohon agar amal kita diterima.Apa Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan Kita Diterima Allah?Memang kita tidak bisa yakin dan tahu pasti apakah amal ibadah kita secara umum dan khususnya di bulan Ramadhan diterima atau tidak, akan tetapi suatu ibadah diterima atau tidak ada tandanya. Tanda ibadah diterima yaitu dimudahkan untuk melakukan amal kebaikan selanjutnya dan Allah beri ia taufik agar istiqamah tetap bisa melaksanakan ibadah tersebut selanjutnnya.Para ulama’ mengatakan,إن من علامةِ قبول الحسنة، الحسنة بعدها“Sesungguhnya diantara alamat diterimanya kebaikan adalah kebaikan selanjutnya”Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan,أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم: ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة وعدم قبولها“Membiasakan puasa setelah puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal puasa di bulan Ramadhan. Sesungguhnya Allah jika menerima suatu amal hamba, maka Allah beri ia taufik untuk melakukan amal shalih setelahnya.”[1] Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,إن من علامة قبول شهر رمضان أن تكون حال المسلم بعده أحسن من حاله قبل رمضان لأن الحسنة تدعو إلى الحسنة، والعمل الصالح يدعو إلى العمل الصالح“Diantara tanda diterimanya amal shalih di bulan Ramadhan adalah keadaan seorang muslim setelahnya menjadi lebih baik daripada sebelum Ramadhan, karena kebaikan akan mengajak kepada kebaikan (selanjutnya) dan amal shalih akan mengajak pada amal shalih lainnya.”[2] Baca juga: * Dua Syarat Diterimanya Ibadah * Agar Amalan Kita Diterima di Sisi Allah * Riya’ Penghapus AmalKhawatirlah Amalanmu Tidak Diterima AllahSalah satu sifat muslim yang baik adalah mereka ada rasa khawatir amal mereka tidak diterima oleh Allah. Sebagaimana dalam ayat berikut tentang orang yang telah memberikan tetapi malah takut. Allah berfirman,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺆْﺗُﻮﻥَ ﻣَﺎ ﺁﺗَﻮْﺍ ﻭَﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺟِﻠَﺔٌ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﺭَﺍﺟِﻌُﻮﻥَ ‏”Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka.” (Al Mukminun: 60).‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,ﺃَﻫُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﻥَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻭَﻳَﺴْﺮِﻗُﻮﻥَ“Apakah mereka orang-orang yang meminum khamr dan mencuri?”Maka rasulullah pun menjawab,ﻟَﺎ ﻳَﺎ ﺑِﻨْﺖَ ﺍﻟﺼِّﺪِّﻳﻖِ ﻭَﻟَﻜِﻨَّﻬُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺼُﻮﻣُﻮﻥَ ﻭَﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻭَﻳَﺘَﺼَﺪَّﻗُﻮﻥَ ﻭَﻫُﻢْ ﻳَﺨَﺎﻓُﻮﻥَ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻳُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺴَﺎﺭِﻋُﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَﺍﺕِ”Tidak wahai ’Aisyah. Mereka adalah orang-orang yang berpuasa, menegakkan shalat dan bersedekah akan tetapi mereka merasa takut amalan yang telah mereka kerjakan tidak diterima di sisi Allah. Mereka itulah golongan yang senantiasa berlomba-lomba dalam mengerjakan kebajikan.”[3] Semoga Allah selalu menerima amal ibadah kita. Karenanya setiap subuh/dzikir pagi kita berdoa,ﺍﻟﻠّﻬﻢَّ ﺇﻧّﻲ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﻋﻠﻤﺎً ﻧﺎﻓﻌﺎً، ﻭﺭﺯﻗﺎً ﻃﻴﺒﺎً، ﻭﻋﻤﻼً ﻣُﺘﻘﺒّﻼً“Ya Allah sesungguhnya saya memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima”.[4] Baca juga: * Jangan Sampai Susah Payah Beramal Tetapi Sia-SiaDemikian semoga bermanfaat@Perum PTSC Cileungsi, BogorPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id

Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan Diterima

Ramadhan yang Telah Berlalu dan Berbagai Amalan di DalamnyaBulan Ramadhan yang penuh berkah, kaum muslimin berlomba-lomba melakukan berbagai macam amal kebaikan. Berpuasa sebulan penuh, membaca Al-Quran, shalat malam dan berinfak lebih di bulan Ramadhan dengan berharap amalan tersebut diterima oleh Allah dan balasan pahala yang sangat besar. Perlu diketahui bahwa seorang muslim tidak boleh terlalu percaya diri dan yakin bahwa amal ibadahnya pasti diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’alaPerhatikan contoh bapak para Nabi yang gencar mendakwahkan tauhid yaitu Nabi Ibrahim alaihissalam ketika mendapatkan perintah agar membangun ka’bah rumah Allah yang mulia. Beliau adalah seorang nabi, tugas beliau adalah membangun ka’bah rumah Allah dan itupun atas perintah Allah, akan tetapi beliau tetap berdoa dan memohon agar amalnya diterima oleh AllahBeliau berdoa,ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻨَّﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴﻢُ“Ya Allah, terimalah amal kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al- Baqarah: 127).Tentunya kita yang bukan Nabi dan tidak mendapatkan wahyu, tentu lebih layak berdoa dan memohon agar amal kita diterima.Apa Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan Kita Diterima Allah?Memang kita tidak bisa yakin dan tahu pasti apakah amal ibadah kita secara umum dan khususnya di bulan Ramadhan diterima atau tidak, akan tetapi suatu ibadah diterima atau tidak ada tandanya. Tanda ibadah diterima yaitu dimudahkan untuk melakukan amal kebaikan selanjutnya dan Allah beri ia taufik agar istiqamah tetap bisa melaksanakan ibadah tersebut selanjutnnya.Para ulama’ mengatakan,إن من علامةِ قبول الحسنة، الحسنة بعدها“Sesungguhnya diantara alamat diterimanya kebaikan adalah kebaikan selanjutnya”Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan,أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم: ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة وعدم قبولها“Membiasakan puasa setelah puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal puasa di bulan Ramadhan. Sesungguhnya Allah jika menerima suatu amal hamba, maka Allah beri ia taufik untuk melakukan amal shalih setelahnya.”[1] Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,إن من علامة قبول شهر رمضان أن تكون حال المسلم بعده أحسن من حاله قبل رمضان لأن الحسنة تدعو إلى الحسنة، والعمل الصالح يدعو إلى العمل الصالح“Diantara tanda diterimanya amal shalih di bulan Ramadhan adalah keadaan seorang muslim setelahnya menjadi lebih baik daripada sebelum Ramadhan, karena kebaikan akan mengajak kepada kebaikan (selanjutnya) dan amal shalih akan mengajak pada amal shalih lainnya.”[2] Baca juga: * Dua Syarat Diterimanya Ibadah * Agar Amalan Kita Diterima di Sisi Allah * Riya’ Penghapus AmalKhawatirlah Amalanmu Tidak Diterima AllahSalah satu sifat muslim yang baik adalah mereka ada rasa khawatir amal mereka tidak diterima oleh Allah. Sebagaimana dalam ayat berikut tentang orang yang telah memberikan tetapi malah takut. Allah berfirman,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺆْﺗُﻮﻥَ ﻣَﺎ ﺁﺗَﻮْﺍ ﻭَﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺟِﻠَﺔٌ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﺭَﺍﺟِﻌُﻮﻥَ ‏”Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka.” (Al Mukminun: 60).‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,ﺃَﻫُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﻥَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻭَﻳَﺴْﺮِﻗُﻮﻥَ“Apakah mereka orang-orang yang meminum khamr dan mencuri?”Maka rasulullah pun menjawab,ﻟَﺎ ﻳَﺎ ﺑِﻨْﺖَ ﺍﻟﺼِّﺪِّﻳﻖِ ﻭَﻟَﻜِﻨَّﻬُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺼُﻮﻣُﻮﻥَ ﻭَﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻭَﻳَﺘَﺼَﺪَّﻗُﻮﻥَ ﻭَﻫُﻢْ ﻳَﺨَﺎﻓُﻮﻥَ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻳُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺴَﺎﺭِﻋُﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَﺍﺕِ”Tidak wahai ’Aisyah. Mereka adalah orang-orang yang berpuasa, menegakkan shalat dan bersedekah akan tetapi mereka merasa takut amalan yang telah mereka kerjakan tidak diterima di sisi Allah. Mereka itulah golongan yang senantiasa berlomba-lomba dalam mengerjakan kebajikan.”[3] Semoga Allah selalu menerima amal ibadah kita. Karenanya setiap subuh/dzikir pagi kita berdoa,ﺍﻟﻠّﻬﻢَّ ﺇﻧّﻲ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﻋﻠﻤﺎً ﻧﺎﻓﻌﺎً، ﻭﺭﺯﻗﺎً ﻃﻴﺒﺎً، ﻭﻋﻤﻼً ﻣُﺘﻘﺒّﻼً“Ya Allah sesungguhnya saya memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima”.[4] Baca juga: * Jangan Sampai Susah Payah Beramal Tetapi Sia-SiaDemikian semoga bermanfaat@Perum PTSC Cileungsi, BogorPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id
Ramadhan yang Telah Berlalu dan Berbagai Amalan di DalamnyaBulan Ramadhan yang penuh berkah, kaum muslimin berlomba-lomba melakukan berbagai macam amal kebaikan. Berpuasa sebulan penuh, membaca Al-Quran, shalat malam dan berinfak lebih di bulan Ramadhan dengan berharap amalan tersebut diterima oleh Allah dan balasan pahala yang sangat besar. Perlu diketahui bahwa seorang muslim tidak boleh terlalu percaya diri dan yakin bahwa amal ibadahnya pasti diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’alaPerhatikan contoh bapak para Nabi yang gencar mendakwahkan tauhid yaitu Nabi Ibrahim alaihissalam ketika mendapatkan perintah agar membangun ka’bah rumah Allah yang mulia. Beliau adalah seorang nabi, tugas beliau adalah membangun ka’bah rumah Allah dan itupun atas perintah Allah, akan tetapi beliau tetap berdoa dan memohon agar amalnya diterima oleh AllahBeliau berdoa,ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻨَّﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴﻢُ“Ya Allah, terimalah amal kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al- Baqarah: 127).Tentunya kita yang bukan Nabi dan tidak mendapatkan wahyu, tentu lebih layak berdoa dan memohon agar amal kita diterima.Apa Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan Kita Diterima Allah?Memang kita tidak bisa yakin dan tahu pasti apakah amal ibadah kita secara umum dan khususnya di bulan Ramadhan diterima atau tidak, akan tetapi suatu ibadah diterima atau tidak ada tandanya. Tanda ibadah diterima yaitu dimudahkan untuk melakukan amal kebaikan selanjutnya dan Allah beri ia taufik agar istiqamah tetap bisa melaksanakan ibadah tersebut selanjutnnya.Para ulama’ mengatakan,إن من علامةِ قبول الحسنة، الحسنة بعدها“Sesungguhnya diantara alamat diterimanya kebaikan adalah kebaikan selanjutnya”Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan,أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم: ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة وعدم قبولها“Membiasakan puasa setelah puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal puasa di bulan Ramadhan. Sesungguhnya Allah jika menerima suatu amal hamba, maka Allah beri ia taufik untuk melakukan amal shalih setelahnya.”[1] Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,إن من علامة قبول شهر رمضان أن تكون حال المسلم بعده أحسن من حاله قبل رمضان لأن الحسنة تدعو إلى الحسنة، والعمل الصالح يدعو إلى العمل الصالح“Diantara tanda diterimanya amal shalih di bulan Ramadhan adalah keadaan seorang muslim setelahnya menjadi lebih baik daripada sebelum Ramadhan, karena kebaikan akan mengajak kepada kebaikan (selanjutnya) dan amal shalih akan mengajak pada amal shalih lainnya.”[2] Baca juga: * Dua Syarat Diterimanya Ibadah * Agar Amalan Kita Diterima di Sisi Allah * Riya’ Penghapus AmalKhawatirlah Amalanmu Tidak Diterima AllahSalah satu sifat muslim yang baik adalah mereka ada rasa khawatir amal mereka tidak diterima oleh Allah. Sebagaimana dalam ayat berikut tentang orang yang telah memberikan tetapi malah takut. Allah berfirman,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺆْﺗُﻮﻥَ ﻣَﺎ ﺁﺗَﻮْﺍ ﻭَﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺟِﻠَﺔٌ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﺭَﺍﺟِﻌُﻮﻥَ ‏”Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka.” (Al Mukminun: 60).‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,ﺃَﻫُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﻥَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻭَﻳَﺴْﺮِﻗُﻮﻥَ“Apakah mereka orang-orang yang meminum khamr dan mencuri?”Maka rasulullah pun menjawab,ﻟَﺎ ﻳَﺎ ﺑِﻨْﺖَ ﺍﻟﺼِّﺪِّﻳﻖِ ﻭَﻟَﻜِﻨَّﻬُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺼُﻮﻣُﻮﻥَ ﻭَﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻭَﻳَﺘَﺼَﺪَّﻗُﻮﻥَ ﻭَﻫُﻢْ ﻳَﺨَﺎﻓُﻮﻥَ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻳُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺴَﺎﺭِﻋُﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَﺍﺕِ”Tidak wahai ’Aisyah. Mereka adalah orang-orang yang berpuasa, menegakkan shalat dan bersedekah akan tetapi mereka merasa takut amalan yang telah mereka kerjakan tidak diterima di sisi Allah. Mereka itulah golongan yang senantiasa berlomba-lomba dalam mengerjakan kebajikan.”[3] Semoga Allah selalu menerima amal ibadah kita. Karenanya setiap subuh/dzikir pagi kita berdoa,ﺍﻟﻠّﻬﻢَّ ﺇﻧّﻲ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﻋﻠﻤﺎً ﻧﺎﻓﻌﺎً، ﻭﺭﺯﻗﺎً ﻃﻴﺒﺎً، ﻭﻋﻤﻼً ﻣُﺘﻘﺒّﻼً“Ya Allah sesungguhnya saya memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima”.[4] Baca juga: * Jangan Sampai Susah Payah Beramal Tetapi Sia-SiaDemikian semoga bermanfaat@Perum PTSC Cileungsi, BogorPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id


Ramadhan yang Telah Berlalu dan Berbagai Amalan di DalamnyaBulan Ramadhan yang penuh berkah, kaum muslimin berlomba-lomba melakukan berbagai macam amal kebaikan. Berpuasa sebulan penuh, membaca Al-Quran, shalat malam dan berinfak lebih di bulan Ramadhan dengan berharap amalan tersebut diterima oleh Allah dan balasan pahala yang sangat besar. Perlu diketahui bahwa seorang muslim tidak boleh terlalu percaya diri dan yakin bahwa amal ibadahnya pasti diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’alaPerhatikan contoh bapak para Nabi yang gencar mendakwahkan tauhid yaitu Nabi Ibrahim alaihissalam ketika mendapatkan perintah agar membangun ka’bah rumah Allah yang mulia. Beliau adalah seorang nabi, tugas beliau adalah membangun ka’bah rumah Allah dan itupun atas perintah Allah, akan tetapi beliau tetap berdoa dan memohon agar amalnya diterima oleh AllahBeliau berdoa,ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻨَّﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴﻢُ“Ya Allah, terimalah amal kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al- Baqarah: 127).Tentunya kita yang bukan Nabi dan tidak mendapatkan wahyu, tentu lebih layak berdoa dan memohon agar amal kita diterima.Apa Tanda Amalan Di Bulan Ramadhan Kita Diterima Allah?Memang kita tidak bisa yakin dan tahu pasti apakah amal ibadah kita secara umum dan khususnya di bulan Ramadhan diterima atau tidak, akan tetapi suatu ibadah diterima atau tidak ada tandanya. Tanda ibadah diterima yaitu dimudahkan untuk melakukan amal kebaikan selanjutnya dan Allah beri ia taufik agar istiqamah tetap bisa melaksanakan ibadah tersebut selanjutnnya.Para ulama’ mengatakan,إن من علامةِ قبول الحسنة، الحسنة بعدها“Sesungguhnya diantara alamat diterimanya kebaikan adalah kebaikan selanjutnya”Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan,أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم: ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة وعدم قبولها“Membiasakan puasa setelah puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal puasa di bulan Ramadhan. Sesungguhnya Allah jika menerima suatu amal hamba, maka Allah beri ia taufik untuk melakukan amal shalih setelahnya.”[1] Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,إن من علامة قبول شهر رمضان أن تكون حال المسلم بعده أحسن من حاله قبل رمضان لأن الحسنة تدعو إلى الحسنة، والعمل الصالح يدعو إلى العمل الصالح“Diantara tanda diterimanya amal shalih di bulan Ramadhan adalah keadaan seorang muslim setelahnya menjadi lebih baik daripada sebelum Ramadhan, karena kebaikan akan mengajak kepada kebaikan (selanjutnya) dan amal shalih akan mengajak pada amal shalih lainnya.”[2] Baca juga: * Dua Syarat Diterimanya Ibadah * Agar Amalan Kita Diterima di Sisi Allah * Riya’ Penghapus AmalKhawatirlah Amalanmu Tidak Diterima AllahSalah satu sifat muslim yang baik adalah mereka ada rasa khawatir amal mereka tidak diterima oleh Allah. Sebagaimana dalam ayat berikut tentang orang yang telah memberikan tetapi malah takut. Allah berfirman,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺆْﺗُﻮﻥَ ﻣَﺎ ﺁﺗَﻮْﺍ ﻭَﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺟِﻠَﺔٌ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﺭَﺍﺟِﻌُﻮﻥَ ‏”Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka.” (Al Mukminun: 60).‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,ﺃَﻫُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﻥَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻭَﻳَﺴْﺮِﻗُﻮﻥَ“Apakah mereka orang-orang yang meminum khamr dan mencuri?”Maka rasulullah pun menjawab,ﻟَﺎ ﻳَﺎ ﺑِﻨْﺖَ ﺍﻟﺼِّﺪِّﻳﻖِ ﻭَﻟَﻜِﻨَّﻬُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺼُﻮﻣُﻮﻥَ ﻭَﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻭَﻳَﺘَﺼَﺪَّﻗُﻮﻥَ ﻭَﻫُﻢْ ﻳَﺨَﺎﻓُﻮﻥَ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻳُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺴَﺎﺭِﻋُﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَﺍﺕِ”Tidak wahai ’Aisyah. Mereka adalah orang-orang yang berpuasa, menegakkan shalat dan bersedekah akan tetapi mereka merasa takut amalan yang telah mereka kerjakan tidak diterima di sisi Allah. Mereka itulah golongan yang senantiasa berlomba-lomba dalam mengerjakan kebajikan.”[3] Semoga Allah selalu menerima amal ibadah kita. Karenanya setiap subuh/dzikir pagi kita berdoa,ﺍﻟﻠّﻬﻢَّ ﺇﻧّﻲ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﻋﻠﻤﺎً ﻧﺎﻓﻌﺎً، ﻭﺭﺯﻗﺎً ﻃﻴﺒﺎً، ﻭﻋﻤﻼً ﻣُﺘﻘﺒّﻼً“Ya Allah sesungguhnya saya memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima”.[4] Baca juga: * Jangan Sampai Susah Payah Beramal Tetapi Sia-SiaDemikian semoga bermanfaat@Perum PTSC Cileungsi, BogorPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id

Sunnah Melakukan Safar Malam hari

Safar secara umum adalah perjalanan yang bisa jadi kurang menyenangkan bagi sebagian orang. Bagaimanapun juga, safar itu meninggalkan keluarga dan orang-orang yang dicintai serta adanya keterbatasan makanan dan pakaian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa safar itu sebagian dari adzab karena memang safar secara umum kurang nyaman dan identik dengan kesusahan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟﺴَّﻔَﺮُ ﻗِﻄْﻌَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﺬَﺍﺏِ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻃَﻌَﺎﻣَﻪُ ﻭَﺷَﺮَﺍﺑَﻪُ ﻭَﻧَﻮْﻣَﻪُ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻧَﻬْﻤَﺘَﻪُ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮِﻩِ ﻓَﻠْﻴُﻌَﺠِّﻞْ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Bepergian itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”[1] Karena identik dengan kesusahan, musafir mendapatkan rukhshah/keringanan dalam syariat seperti boleh mengqashar dan menjamak shalat serta boleh tidak melakukan puasa wajib Ramadhan dengan mengqadhanya di hari yang lain.Salah satu sunnah dalam safar yang dianjurkan oleh syariat dan bisa meringankan kesusahan safar adalah melakukan safar di malam hari. Safar di malam hari membuat safar lebih ringan karena seakan-akan bumi terlipat di malam hari.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺪُّﻟْﺠَﺔِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﺗُﻄْﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ“Hendaklah kalian bepergian pada waktu (Duljah) malam, karena seolah-olah bumi itu terlipat pada waktu malam.”[2] Makna kata “Duljah” dalam hadist sebagaimana dalam kamus Al-Ma’any:ﺍﻟﺪُّﻟْﺠَﺔُ : ﺍﻟﺴﻴﺮُ ﻣﻦ ﺃَﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ“Ad-Duljah adalah perjalanan safar di awal malam”[3] Maksud anjuran berjalan di malam hari adalah agar manusia tidak hanya mencukupkan safar siang hari dalam artian ketika malam hari mereka menghentikan safar dan berhenti total.Muhammah Syams Al-Haq pengarang kitab Aunul Ma’bud menjelaskan hadits ini,ﻳﻌﻨﻲ ﻻ ﺗﻘﻨﻌﻮﺍ ﺑﺎﻟﺴﻴﺮ ﻧﻬﺎﺭﺍ ﺑﻞ ﺳﻴﺮﻭﺍ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﻬﻞ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻲ ﺃﻧﻪ ﺳﺎﺭ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻗﺪ ﺳﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮﺍ . ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﻗﺎﺓ“Yaitu jangan merasa puasa dengan perjalanan siang hari saja, tetap jalan juga malam hari karena lebih mudah, di mana ia akan mengira baru berjalan sedikit padahal sudah berjalan banyak.”[4] Selain itu, perjalanan malam hari juga memberikan semangat yang berbeda dan lebih sejuk serta menyenangkan dibandingkan perjalanan pada siang hari dengan adanya panas dan penat. Inilah maksudnya dari bumi dilipat yaitu kemudahan berjalan di malam hariSyaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan,. ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ : ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﺑﺮﺍﺩ ﻭﻓﻲ ﻧﺸﺎﻁ ﻓﺬﻟﻚ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﻣﺸﻘﺔ ﻭﺣﺮﺍﺭﺓ“Maksud dari “bumi dilipat” adalah kesusahan yang dipangkas/diringankan. Tidak diragukan lagi bahwa manusia jika berjalan dalam kesejukan dan semangat berbeda dengan perjalanan adanya panasnya siang.”[5] Safar di malam hari bisa menjadi pilihan bagi mereka yang dimudahkan dan bisa diniatkan untuk menjalankan sunnah agar mendapatkan berkah dan kemudahan perjalanan, semisal bus malam atau rencana perjalanan pada malam hari dengan pesawat atau kereta.Demikian semoga bermanfaat@Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Ayat Alquran Tentang Teman Yang Baik, Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur, Pahala Seorang Ibu Rumah Tangga, Hadits Orang Sabar, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Pdf

Sunnah Melakukan Safar Malam hari

Safar secara umum adalah perjalanan yang bisa jadi kurang menyenangkan bagi sebagian orang. Bagaimanapun juga, safar itu meninggalkan keluarga dan orang-orang yang dicintai serta adanya keterbatasan makanan dan pakaian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa safar itu sebagian dari adzab karena memang safar secara umum kurang nyaman dan identik dengan kesusahan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟﺴَّﻔَﺮُ ﻗِﻄْﻌَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﺬَﺍﺏِ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻃَﻌَﺎﻣَﻪُ ﻭَﺷَﺮَﺍﺑَﻪُ ﻭَﻧَﻮْﻣَﻪُ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻧَﻬْﻤَﺘَﻪُ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮِﻩِ ﻓَﻠْﻴُﻌَﺠِّﻞْ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Bepergian itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”[1] Karena identik dengan kesusahan, musafir mendapatkan rukhshah/keringanan dalam syariat seperti boleh mengqashar dan menjamak shalat serta boleh tidak melakukan puasa wajib Ramadhan dengan mengqadhanya di hari yang lain.Salah satu sunnah dalam safar yang dianjurkan oleh syariat dan bisa meringankan kesusahan safar adalah melakukan safar di malam hari. Safar di malam hari membuat safar lebih ringan karena seakan-akan bumi terlipat di malam hari.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺪُّﻟْﺠَﺔِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﺗُﻄْﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ“Hendaklah kalian bepergian pada waktu (Duljah) malam, karena seolah-olah bumi itu terlipat pada waktu malam.”[2] Makna kata “Duljah” dalam hadist sebagaimana dalam kamus Al-Ma’any:ﺍﻟﺪُّﻟْﺠَﺔُ : ﺍﻟﺴﻴﺮُ ﻣﻦ ﺃَﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ“Ad-Duljah adalah perjalanan safar di awal malam”[3] Maksud anjuran berjalan di malam hari adalah agar manusia tidak hanya mencukupkan safar siang hari dalam artian ketika malam hari mereka menghentikan safar dan berhenti total.Muhammah Syams Al-Haq pengarang kitab Aunul Ma’bud menjelaskan hadits ini,ﻳﻌﻨﻲ ﻻ ﺗﻘﻨﻌﻮﺍ ﺑﺎﻟﺴﻴﺮ ﻧﻬﺎﺭﺍ ﺑﻞ ﺳﻴﺮﻭﺍ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﻬﻞ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻲ ﺃﻧﻪ ﺳﺎﺭ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻗﺪ ﺳﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮﺍ . ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﻗﺎﺓ“Yaitu jangan merasa puasa dengan perjalanan siang hari saja, tetap jalan juga malam hari karena lebih mudah, di mana ia akan mengira baru berjalan sedikit padahal sudah berjalan banyak.”[4] Selain itu, perjalanan malam hari juga memberikan semangat yang berbeda dan lebih sejuk serta menyenangkan dibandingkan perjalanan pada siang hari dengan adanya panas dan penat. Inilah maksudnya dari bumi dilipat yaitu kemudahan berjalan di malam hariSyaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan,. ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ : ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﺑﺮﺍﺩ ﻭﻓﻲ ﻧﺸﺎﻁ ﻓﺬﻟﻚ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﻣﺸﻘﺔ ﻭﺣﺮﺍﺭﺓ“Maksud dari “bumi dilipat” adalah kesusahan yang dipangkas/diringankan. Tidak diragukan lagi bahwa manusia jika berjalan dalam kesejukan dan semangat berbeda dengan perjalanan adanya panasnya siang.”[5] Safar di malam hari bisa menjadi pilihan bagi mereka yang dimudahkan dan bisa diniatkan untuk menjalankan sunnah agar mendapatkan berkah dan kemudahan perjalanan, semisal bus malam atau rencana perjalanan pada malam hari dengan pesawat atau kereta.Demikian semoga bermanfaat@Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Ayat Alquran Tentang Teman Yang Baik, Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur, Pahala Seorang Ibu Rumah Tangga, Hadits Orang Sabar, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Pdf
Safar secara umum adalah perjalanan yang bisa jadi kurang menyenangkan bagi sebagian orang. Bagaimanapun juga, safar itu meninggalkan keluarga dan orang-orang yang dicintai serta adanya keterbatasan makanan dan pakaian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa safar itu sebagian dari adzab karena memang safar secara umum kurang nyaman dan identik dengan kesusahan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟﺴَّﻔَﺮُ ﻗِﻄْﻌَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﺬَﺍﺏِ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻃَﻌَﺎﻣَﻪُ ﻭَﺷَﺮَﺍﺑَﻪُ ﻭَﻧَﻮْﻣَﻪُ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻧَﻬْﻤَﺘَﻪُ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮِﻩِ ﻓَﻠْﻴُﻌَﺠِّﻞْ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Bepergian itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”[1] Karena identik dengan kesusahan, musafir mendapatkan rukhshah/keringanan dalam syariat seperti boleh mengqashar dan menjamak shalat serta boleh tidak melakukan puasa wajib Ramadhan dengan mengqadhanya di hari yang lain.Salah satu sunnah dalam safar yang dianjurkan oleh syariat dan bisa meringankan kesusahan safar adalah melakukan safar di malam hari. Safar di malam hari membuat safar lebih ringan karena seakan-akan bumi terlipat di malam hari.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺪُّﻟْﺠَﺔِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﺗُﻄْﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ“Hendaklah kalian bepergian pada waktu (Duljah) malam, karena seolah-olah bumi itu terlipat pada waktu malam.”[2] Makna kata “Duljah” dalam hadist sebagaimana dalam kamus Al-Ma’any:ﺍﻟﺪُّﻟْﺠَﺔُ : ﺍﻟﺴﻴﺮُ ﻣﻦ ﺃَﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ“Ad-Duljah adalah perjalanan safar di awal malam”[3] Maksud anjuran berjalan di malam hari adalah agar manusia tidak hanya mencukupkan safar siang hari dalam artian ketika malam hari mereka menghentikan safar dan berhenti total.Muhammah Syams Al-Haq pengarang kitab Aunul Ma’bud menjelaskan hadits ini,ﻳﻌﻨﻲ ﻻ ﺗﻘﻨﻌﻮﺍ ﺑﺎﻟﺴﻴﺮ ﻧﻬﺎﺭﺍ ﺑﻞ ﺳﻴﺮﻭﺍ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﻬﻞ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻲ ﺃﻧﻪ ﺳﺎﺭ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻗﺪ ﺳﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮﺍ . ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﻗﺎﺓ“Yaitu jangan merasa puasa dengan perjalanan siang hari saja, tetap jalan juga malam hari karena lebih mudah, di mana ia akan mengira baru berjalan sedikit padahal sudah berjalan banyak.”[4] Selain itu, perjalanan malam hari juga memberikan semangat yang berbeda dan lebih sejuk serta menyenangkan dibandingkan perjalanan pada siang hari dengan adanya panas dan penat. Inilah maksudnya dari bumi dilipat yaitu kemudahan berjalan di malam hariSyaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan,. ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ : ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﺑﺮﺍﺩ ﻭﻓﻲ ﻧﺸﺎﻁ ﻓﺬﻟﻚ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﻣﺸﻘﺔ ﻭﺣﺮﺍﺭﺓ“Maksud dari “bumi dilipat” adalah kesusahan yang dipangkas/diringankan. Tidak diragukan lagi bahwa manusia jika berjalan dalam kesejukan dan semangat berbeda dengan perjalanan adanya panasnya siang.”[5] Safar di malam hari bisa menjadi pilihan bagi mereka yang dimudahkan dan bisa diniatkan untuk menjalankan sunnah agar mendapatkan berkah dan kemudahan perjalanan, semisal bus malam atau rencana perjalanan pada malam hari dengan pesawat atau kereta.Demikian semoga bermanfaat@Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Ayat Alquran Tentang Teman Yang Baik, Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur, Pahala Seorang Ibu Rumah Tangga, Hadits Orang Sabar, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Pdf


Safar secara umum adalah perjalanan yang bisa jadi kurang menyenangkan bagi sebagian orang. Bagaimanapun juga, safar itu meninggalkan keluarga dan orang-orang yang dicintai serta adanya keterbatasan makanan dan pakaian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa safar itu sebagian dari adzab karena memang safar secara umum kurang nyaman dan identik dengan kesusahan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟﺴَّﻔَﺮُ ﻗِﻄْﻌَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﺬَﺍﺏِ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻃَﻌَﺎﻣَﻪُ ﻭَﺷَﺮَﺍﺑَﻪُ ﻭَﻧَﻮْﻣَﻪُ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻧَﻬْﻤَﺘَﻪُ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮِﻩِ ﻓَﻠْﻴُﻌَﺠِّﻞْ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪِ“Bepergian itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”[1] Karena identik dengan kesusahan, musafir mendapatkan rukhshah/keringanan dalam syariat seperti boleh mengqashar dan menjamak shalat serta boleh tidak melakukan puasa wajib Ramadhan dengan mengqadhanya di hari yang lain.Salah satu sunnah dalam safar yang dianjurkan oleh syariat dan bisa meringankan kesusahan safar adalah melakukan safar di malam hari. Safar di malam hari membuat safar lebih ringan karena seakan-akan bumi terlipat di malam hari.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺪُّﻟْﺠَﺔِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﺗُﻄْﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ“Hendaklah kalian bepergian pada waktu (Duljah) malam, karena seolah-olah bumi itu terlipat pada waktu malam.”[2] Makna kata “Duljah” dalam hadist sebagaimana dalam kamus Al-Ma’any:ﺍﻟﺪُّﻟْﺠَﺔُ : ﺍﻟﺴﻴﺮُ ﻣﻦ ﺃَﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ“Ad-Duljah adalah perjalanan safar di awal malam”[3] Maksud anjuran berjalan di malam hari adalah agar manusia tidak hanya mencukupkan safar siang hari dalam artian ketika malam hari mereka menghentikan safar dan berhenti total.Muhammah Syams Al-Haq pengarang kitab Aunul Ma’bud menjelaskan hadits ini,ﻳﻌﻨﻲ ﻻ ﺗﻘﻨﻌﻮﺍ ﺑﺎﻟﺴﻴﺮ ﻧﻬﺎﺭﺍ ﺑﻞ ﺳﻴﺮﻭﺍ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﻬﻞ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻲ ﺃﻧﻪ ﺳﺎﺭ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻗﺪ ﺳﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮﺍ . ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﻗﺎﺓ“Yaitu jangan merasa puasa dengan perjalanan siang hari saja, tetap jalan juga malam hari karena lebih mudah, di mana ia akan mengira baru berjalan sedikit padahal sudah berjalan banyak.”[4] Selain itu, perjalanan malam hari juga memberikan semangat yang berbeda dan lebih sejuk serta menyenangkan dibandingkan perjalanan pada siang hari dengan adanya panas dan penat. Inilah maksudnya dari bumi dilipat yaitu kemudahan berjalan di malam hariSyaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan,. ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ : ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﺑﺮﺍﺩ ﻭﻓﻲ ﻧﺸﺎﻁ ﻓﺬﻟﻚ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﻣﺸﻘﺔ ﻭﺣﺮﺍﺭﺓ“Maksud dari “bumi dilipat” adalah kesusahan yang dipangkas/diringankan. Tidak diragukan lagi bahwa manusia jika berjalan dalam kesejukan dan semangat berbeda dengan perjalanan adanya panasnya siang.”[5] Safar di malam hari bisa menjadi pilihan bagi mereka yang dimudahkan dan bisa diniatkan untuk menjalankan sunnah agar mendapatkan berkah dan kemudahan perjalanan, semisal bus malam atau rencana perjalanan pada malam hari dengan pesawat atau kereta.Demikian semoga bermanfaat@Markaz YPIA, Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Ayat Alquran Tentang Teman Yang Baik, Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur, Pahala Seorang Ibu Rumah Tangga, Hadits Orang Sabar, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Pdf
Prev     Next