Akhir Bulan Ramadhan: Antara Tauhid dan Istighfar

Agungnya Perkara Tauhid dan IstighfarTauhid dan istighfar adalah dua perkara yang sangat agung dan penting. Tauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya dan merupakan tujuan penciptaan mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Tauhid, Syarat Penentu Sahnya Amal IbadahTauhid adalah syarat sah suatu amal. Tanpa tauhid, amal kita seluruhnya tidak akan bernilai. Tauhid adalah asas pokok agama Islam dan asas pokok sahnya seluruh amal ibadah seseorang, sehingga amal tersebut diterima di sisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu, menjadi kewajiban yang pertama kali atas setiap muslim untuk memperhatikan tauhidnya dan membetulkan aqidahnya. Tauhid adalah makna dari kalimat “laa ilaaha illallah”, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala. Ibadah seluruhnya adalah hak Allah Ta’ala, tidak boleh kita berikan sedikit pun kepada selain Allah.Untuk mewujudkan tauhid inilah, para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya, bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25).Allah Ta’ala juga berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisa’ [4]: 36).Tauhid, Hak Allah Atas Hamba dan Ampunan Adalah Hak Hamba Atas AllahTauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Sedangkan ampunan (maghfirah) adalah hak hamba atas Allah Ta’ala. Istighfar adalah permintaan ampunan, yang merupakan kebutuhan seorang hamba. Semua hamba Allah Ta’ala membutuhkan istighfar. Karena makna istighfar adalah permohonan ampunan dari kesalahan yang dilakukan seorang hamba berkaitan dengan hak Allah Ta’ala, baik karena meninggalkan kewajiban atau karena mengerjakan yang haram.Seorang hamba memohon kepada Allah Ta’ala untuk mengampuni dosanya dan bertaubat dari dosanya. Hal ini setelah dia bertekad untuk meninggalkan perbuatan dosa yang sebelumnya dia lakukan dan menunaikan kewajiban yang pernah dia tinggalkan. Dia meminta kepada Allah untuk menutupi dosanya yang telah lalu dan memperbaiki amalnya di masa mendatang. Adapun yang hanya beristighfar tanpa berusaha memperbaiki amalnya, bahkan tetap berada di atas kondisinya semula, maka istighfarnya tidak benar dan patut dipertanyakan. Karena istighfar tidaklah cukup dengan lisan saja, tanpa ada usaha untuk memperbaiki diri.Seorang hamba sangat butuh istighfar, karena istighfar merupakan salah satu syi’ar para Nabi dan Rasul, dari Adam ‘alaihis salaam sampai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semuanya beristighfar kepada Allah Ta’ala dan memohon ampunan kepada-Nya. Jika para Nabi saja sangat butuh istighfar, sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan dalam Al-Qur’an, maka selain Nabi tentu lebih butuh terhadap istighfar, dalam semua kondisi dan keadaan, bahkan setelah beribadah kepada Allah Ta’ala. Seorang hamba yang menunaikan shalat, berpuasa, bersedekah, mereka butuh istighfar. Lalu, bagaimana lagi dengan hamba yang bermaksiat kepada-Nya?Oleh karena itu, seorang hamba membutuhkan dua hal ini: tauhid dan istighfar. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ilah (sesembahan) (yang berhak disembah) selain Allah Ta’ala dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan” (QS. Muhammad [47]: 19).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bertauhid dan beristighfar.Teladan Nabi Yunus Dalam Mentauhidkan AllahKetika Nabi Yunus ‘alaihis salaam berada dalam kegelapan (dalam perut ikan), beliau menyeru dengan tauhid dan istighfar, sebagaimana diceritakan oleh Allah Ta’ala,وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka dia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang dzalim“ (QS. Al-Anbiya’ [21]: 87).Lihatlah, bagaimana Nabi Yunus menyeru dengan tauhid, disertai pengakuan terhadap dosa dan kesalahannya. Inilah adat kebiasaan orang-orang yang beriman, yaitu senantiasa dan terus-menerus beristighfar, lebih-lebih ketika berada di penghujung amal shalih, ketika di akhir majelis ilmu, atau ketika di pertemuan yang sifatnya umum. Karena bisa jadi dalam majelis tersbut terdapat ghibah, namimah (adu domba), dan senda gurau yang melampaui batas.Perbaiki Tauhid dan Perbanyak Istighfar Di Penghujung RamadhanDemikianlah, kita memohon kepada Allah Ta’ala untuk menutup bulan Ramadhan ini dengan dibebaskan dari api neraka, diterima amal-amal kita, dan senantiasa diberikan kebaikan dan keselamatan. Dan semoga Allah Ta’ala menyempurnakan pahala amal kita, memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah dalam beribadah di sisa umur kita, bukan hanya di bulan Ramadhan ini saja.Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL 6 Ramadhan 1438/2 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 121-123 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)

Akhir Bulan Ramadhan: Antara Tauhid dan Istighfar

Agungnya Perkara Tauhid dan IstighfarTauhid dan istighfar adalah dua perkara yang sangat agung dan penting. Tauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya dan merupakan tujuan penciptaan mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Tauhid, Syarat Penentu Sahnya Amal IbadahTauhid adalah syarat sah suatu amal. Tanpa tauhid, amal kita seluruhnya tidak akan bernilai. Tauhid adalah asas pokok agama Islam dan asas pokok sahnya seluruh amal ibadah seseorang, sehingga amal tersebut diterima di sisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu, menjadi kewajiban yang pertama kali atas setiap muslim untuk memperhatikan tauhidnya dan membetulkan aqidahnya. Tauhid adalah makna dari kalimat “laa ilaaha illallah”, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala. Ibadah seluruhnya adalah hak Allah Ta’ala, tidak boleh kita berikan sedikit pun kepada selain Allah.Untuk mewujudkan tauhid inilah, para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya, bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25).Allah Ta’ala juga berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisa’ [4]: 36).Tauhid, Hak Allah Atas Hamba dan Ampunan Adalah Hak Hamba Atas AllahTauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Sedangkan ampunan (maghfirah) adalah hak hamba atas Allah Ta’ala. Istighfar adalah permintaan ampunan, yang merupakan kebutuhan seorang hamba. Semua hamba Allah Ta’ala membutuhkan istighfar. Karena makna istighfar adalah permohonan ampunan dari kesalahan yang dilakukan seorang hamba berkaitan dengan hak Allah Ta’ala, baik karena meninggalkan kewajiban atau karena mengerjakan yang haram.Seorang hamba memohon kepada Allah Ta’ala untuk mengampuni dosanya dan bertaubat dari dosanya. Hal ini setelah dia bertekad untuk meninggalkan perbuatan dosa yang sebelumnya dia lakukan dan menunaikan kewajiban yang pernah dia tinggalkan. Dia meminta kepada Allah untuk menutupi dosanya yang telah lalu dan memperbaiki amalnya di masa mendatang. Adapun yang hanya beristighfar tanpa berusaha memperbaiki amalnya, bahkan tetap berada di atas kondisinya semula, maka istighfarnya tidak benar dan patut dipertanyakan. Karena istighfar tidaklah cukup dengan lisan saja, tanpa ada usaha untuk memperbaiki diri.Seorang hamba sangat butuh istighfar, karena istighfar merupakan salah satu syi’ar para Nabi dan Rasul, dari Adam ‘alaihis salaam sampai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semuanya beristighfar kepada Allah Ta’ala dan memohon ampunan kepada-Nya. Jika para Nabi saja sangat butuh istighfar, sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan dalam Al-Qur’an, maka selain Nabi tentu lebih butuh terhadap istighfar, dalam semua kondisi dan keadaan, bahkan setelah beribadah kepada Allah Ta’ala. Seorang hamba yang menunaikan shalat, berpuasa, bersedekah, mereka butuh istighfar. Lalu, bagaimana lagi dengan hamba yang bermaksiat kepada-Nya?Oleh karena itu, seorang hamba membutuhkan dua hal ini: tauhid dan istighfar. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ilah (sesembahan) (yang berhak disembah) selain Allah Ta’ala dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan” (QS. Muhammad [47]: 19).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bertauhid dan beristighfar.Teladan Nabi Yunus Dalam Mentauhidkan AllahKetika Nabi Yunus ‘alaihis salaam berada dalam kegelapan (dalam perut ikan), beliau menyeru dengan tauhid dan istighfar, sebagaimana diceritakan oleh Allah Ta’ala,وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka dia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang dzalim“ (QS. Al-Anbiya’ [21]: 87).Lihatlah, bagaimana Nabi Yunus menyeru dengan tauhid, disertai pengakuan terhadap dosa dan kesalahannya. Inilah adat kebiasaan orang-orang yang beriman, yaitu senantiasa dan terus-menerus beristighfar, lebih-lebih ketika berada di penghujung amal shalih, ketika di akhir majelis ilmu, atau ketika di pertemuan yang sifatnya umum. Karena bisa jadi dalam majelis tersbut terdapat ghibah, namimah (adu domba), dan senda gurau yang melampaui batas.Perbaiki Tauhid dan Perbanyak Istighfar Di Penghujung RamadhanDemikianlah, kita memohon kepada Allah Ta’ala untuk menutup bulan Ramadhan ini dengan dibebaskan dari api neraka, diterima amal-amal kita, dan senantiasa diberikan kebaikan dan keselamatan. Dan semoga Allah Ta’ala menyempurnakan pahala amal kita, memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah dalam beribadah di sisa umur kita, bukan hanya di bulan Ramadhan ini saja.Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL 6 Ramadhan 1438/2 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 121-123 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)
Agungnya Perkara Tauhid dan IstighfarTauhid dan istighfar adalah dua perkara yang sangat agung dan penting. Tauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya dan merupakan tujuan penciptaan mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Tauhid, Syarat Penentu Sahnya Amal IbadahTauhid adalah syarat sah suatu amal. Tanpa tauhid, amal kita seluruhnya tidak akan bernilai. Tauhid adalah asas pokok agama Islam dan asas pokok sahnya seluruh amal ibadah seseorang, sehingga amal tersebut diterima di sisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu, menjadi kewajiban yang pertama kali atas setiap muslim untuk memperhatikan tauhidnya dan membetulkan aqidahnya. Tauhid adalah makna dari kalimat “laa ilaaha illallah”, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala. Ibadah seluruhnya adalah hak Allah Ta’ala, tidak boleh kita berikan sedikit pun kepada selain Allah.Untuk mewujudkan tauhid inilah, para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya, bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25).Allah Ta’ala juga berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisa’ [4]: 36).Tauhid, Hak Allah Atas Hamba dan Ampunan Adalah Hak Hamba Atas AllahTauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Sedangkan ampunan (maghfirah) adalah hak hamba atas Allah Ta’ala. Istighfar adalah permintaan ampunan, yang merupakan kebutuhan seorang hamba. Semua hamba Allah Ta’ala membutuhkan istighfar. Karena makna istighfar adalah permohonan ampunan dari kesalahan yang dilakukan seorang hamba berkaitan dengan hak Allah Ta’ala, baik karena meninggalkan kewajiban atau karena mengerjakan yang haram.Seorang hamba memohon kepada Allah Ta’ala untuk mengampuni dosanya dan bertaubat dari dosanya. Hal ini setelah dia bertekad untuk meninggalkan perbuatan dosa yang sebelumnya dia lakukan dan menunaikan kewajiban yang pernah dia tinggalkan. Dia meminta kepada Allah untuk menutupi dosanya yang telah lalu dan memperbaiki amalnya di masa mendatang. Adapun yang hanya beristighfar tanpa berusaha memperbaiki amalnya, bahkan tetap berada di atas kondisinya semula, maka istighfarnya tidak benar dan patut dipertanyakan. Karena istighfar tidaklah cukup dengan lisan saja, tanpa ada usaha untuk memperbaiki diri.Seorang hamba sangat butuh istighfar, karena istighfar merupakan salah satu syi’ar para Nabi dan Rasul, dari Adam ‘alaihis salaam sampai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semuanya beristighfar kepada Allah Ta’ala dan memohon ampunan kepada-Nya. Jika para Nabi saja sangat butuh istighfar, sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan dalam Al-Qur’an, maka selain Nabi tentu lebih butuh terhadap istighfar, dalam semua kondisi dan keadaan, bahkan setelah beribadah kepada Allah Ta’ala. Seorang hamba yang menunaikan shalat, berpuasa, bersedekah, mereka butuh istighfar. Lalu, bagaimana lagi dengan hamba yang bermaksiat kepada-Nya?Oleh karena itu, seorang hamba membutuhkan dua hal ini: tauhid dan istighfar. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ilah (sesembahan) (yang berhak disembah) selain Allah Ta’ala dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan” (QS. Muhammad [47]: 19).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bertauhid dan beristighfar.Teladan Nabi Yunus Dalam Mentauhidkan AllahKetika Nabi Yunus ‘alaihis salaam berada dalam kegelapan (dalam perut ikan), beliau menyeru dengan tauhid dan istighfar, sebagaimana diceritakan oleh Allah Ta’ala,وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka dia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang dzalim“ (QS. Al-Anbiya’ [21]: 87).Lihatlah, bagaimana Nabi Yunus menyeru dengan tauhid, disertai pengakuan terhadap dosa dan kesalahannya. Inilah adat kebiasaan orang-orang yang beriman, yaitu senantiasa dan terus-menerus beristighfar, lebih-lebih ketika berada di penghujung amal shalih, ketika di akhir majelis ilmu, atau ketika di pertemuan yang sifatnya umum. Karena bisa jadi dalam majelis tersbut terdapat ghibah, namimah (adu domba), dan senda gurau yang melampaui batas.Perbaiki Tauhid dan Perbanyak Istighfar Di Penghujung RamadhanDemikianlah, kita memohon kepada Allah Ta’ala untuk menutup bulan Ramadhan ini dengan dibebaskan dari api neraka, diterima amal-amal kita, dan senantiasa diberikan kebaikan dan keselamatan. Dan semoga Allah Ta’ala menyempurnakan pahala amal kita, memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah dalam beribadah di sisa umur kita, bukan hanya di bulan Ramadhan ini saja.Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL 6 Ramadhan 1438/2 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 121-123 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)


Agungnya Perkara Tauhid dan IstighfarTauhid dan istighfar adalah dua perkara yang sangat agung dan penting. Tauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya dan merupakan tujuan penciptaan mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Tauhid, Syarat Penentu Sahnya Amal IbadahTauhid adalah syarat sah suatu amal. Tanpa tauhid, amal kita seluruhnya tidak akan bernilai. Tauhid adalah asas pokok agama Islam dan asas pokok sahnya seluruh amal ibadah seseorang, sehingga amal tersebut diterima di sisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu, menjadi kewajiban yang pertama kali atas setiap muslim untuk memperhatikan tauhidnya dan membetulkan aqidahnya. Tauhid adalah makna dari kalimat “laa ilaaha illallah”, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala. Ibadah seluruhnya adalah hak Allah Ta’ala, tidak boleh kita berikan sedikit pun kepada selain Allah.Untuk mewujudkan tauhid inilah, para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya, bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25).Allah Ta’ala juga berfirman,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisa’ [4]: 36).Tauhid, Hak Allah Atas Hamba dan Ampunan Adalah Hak Hamba Atas AllahTauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Sedangkan ampunan (maghfirah) adalah hak hamba atas Allah Ta’ala. Istighfar adalah permintaan ampunan, yang merupakan kebutuhan seorang hamba. Semua hamba Allah Ta’ala membutuhkan istighfar. Karena makna istighfar adalah permohonan ampunan dari kesalahan yang dilakukan seorang hamba berkaitan dengan hak Allah Ta’ala, baik karena meninggalkan kewajiban atau karena mengerjakan yang haram.Seorang hamba memohon kepada Allah Ta’ala untuk mengampuni dosanya dan bertaubat dari dosanya. Hal ini setelah dia bertekad untuk meninggalkan perbuatan dosa yang sebelumnya dia lakukan dan menunaikan kewajiban yang pernah dia tinggalkan. Dia meminta kepada Allah untuk menutupi dosanya yang telah lalu dan memperbaiki amalnya di masa mendatang. Adapun yang hanya beristighfar tanpa berusaha memperbaiki amalnya, bahkan tetap berada di atas kondisinya semula, maka istighfarnya tidak benar dan patut dipertanyakan. Karena istighfar tidaklah cukup dengan lisan saja, tanpa ada usaha untuk memperbaiki diri.Seorang hamba sangat butuh istighfar, karena istighfar merupakan salah satu syi’ar para Nabi dan Rasul, dari Adam ‘alaihis salaam sampai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semuanya beristighfar kepada Allah Ta’ala dan memohon ampunan kepada-Nya. Jika para Nabi saja sangat butuh istighfar, sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan dalam Al-Qur’an, maka selain Nabi tentu lebih butuh terhadap istighfar, dalam semua kondisi dan keadaan, bahkan setelah beribadah kepada Allah Ta’ala. Seorang hamba yang menunaikan shalat, berpuasa, bersedekah, mereka butuh istighfar. Lalu, bagaimana lagi dengan hamba yang bermaksiat kepada-Nya?Oleh karena itu, seorang hamba membutuhkan dua hal ini: tauhid dan istighfar. Allah Ta’ala berfirman,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ilah (sesembahan) (yang berhak disembah) selain Allah Ta’ala dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan” (QS. Muhammad [47]: 19).Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bertauhid dan beristighfar.Teladan Nabi Yunus Dalam Mentauhidkan AllahKetika Nabi Yunus ‘alaihis salaam berada dalam kegelapan (dalam perut ikan), beliau menyeru dengan tauhid dan istighfar, sebagaimana diceritakan oleh Allah Ta’ala,وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka dia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang dzalim“ (QS. Al-Anbiya’ [21]: 87).Lihatlah, bagaimana Nabi Yunus menyeru dengan tauhid, disertai pengakuan terhadap dosa dan kesalahannya. Inilah adat kebiasaan orang-orang yang beriman, yaitu senantiasa dan terus-menerus beristighfar, lebih-lebih ketika berada di penghujung amal shalih, ketika di akhir majelis ilmu, atau ketika di pertemuan yang sifatnya umum. Karena bisa jadi dalam majelis tersbut terdapat ghibah, namimah (adu domba), dan senda gurau yang melampaui batas.Perbaiki Tauhid dan Perbanyak Istighfar Di Penghujung RamadhanDemikianlah, kita memohon kepada Allah Ta’ala untuk menutup bulan Ramadhan ini dengan dibebaskan dari api neraka, diterima amal-amal kita, dan senantiasa diberikan kebaikan dan keselamatan. Dan semoga Allah Ta’ala menyempurnakan pahala amal kita, memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah dalam beribadah di sisa umur kita, bukan hanya di bulan Ramadhan ini saja.Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL 6 Ramadhan 1438/2 Juni 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 121-123 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)

Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako

Para ulama telah membahas masalah bolehkah mengambil zakat dengan qimah, yakni sesuatu yang senilai dengannya. Misalnya dalam masa pandemi corona, zakat maal dibayar dengan wujud sembako pada yang berhak menerima. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Tidak boleh mengambil qimah dari harta yang kena kewajiban zakat karena kadar wajib dalam zakat sudah ditetapkan oleh Allah. … Kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya yang berkewajiban bayar zakat terhalang menunaikannya dan imam atau yang menarik tidak menjadi harta dari barang yang sejenis dengannya, maka boleh mengambil harta yang ditemukan saat itu. Begitu pula ketika darurat ketika ingin menyerahkan kepada orang miskin, jika tidak dapati harta yang sama dengan harta zakat–seperti harusnya untuk lima ekor unta, zakatnya adalah satu ekor kambing, namun tidak dapat, boleh saja mengeluarkan zakat itu dengan beberapa dirham. … Sebagaimana apabila pemerintah mengharuskan mengeluarkan zakat dengan qimah, bisa diambil dari yang wajib zakat seperti itu dan dianggap sah.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:53-54) Dalam Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat (hlm. 626) disebutkan, “Mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang nilainya sama dengan kewajiban zakat)—selain untuk zakat fitrah—kalau itu karena ada hajat atau maslahat yang besar dianggap sah. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pilihan pendapat dari Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.” Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat, semisal uang)? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafarat, dan semacamnya, maka telah makruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan  tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini: mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai) tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat (kebutuhan), maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah (sesuatu yang senilai). Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai (qimah). Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat (semisal fakir miskin) meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah (upeti).” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:83) Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“ (HR. Bukhari no. 1453) Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Kesimpulannya, masih boleh mengeluarkan zakat maal dengan wujud sembako. Misalnya, zakat 2,5% dari tabungan adalah 5 juta rupiah, bisa saja 5 juta ini diwujudkan dalam bentuk sembako dan dibagikan pada mereka yang berhak menerima zakat. Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5% — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona harta yang dizakati harta zakat konsultasi zakat menyikapi virus corona virus corona zakat maal

Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako

Para ulama telah membahas masalah bolehkah mengambil zakat dengan qimah, yakni sesuatu yang senilai dengannya. Misalnya dalam masa pandemi corona, zakat maal dibayar dengan wujud sembako pada yang berhak menerima. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Tidak boleh mengambil qimah dari harta yang kena kewajiban zakat karena kadar wajib dalam zakat sudah ditetapkan oleh Allah. … Kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya yang berkewajiban bayar zakat terhalang menunaikannya dan imam atau yang menarik tidak menjadi harta dari barang yang sejenis dengannya, maka boleh mengambil harta yang ditemukan saat itu. Begitu pula ketika darurat ketika ingin menyerahkan kepada orang miskin, jika tidak dapati harta yang sama dengan harta zakat–seperti harusnya untuk lima ekor unta, zakatnya adalah satu ekor kambing, namun tidak dapat, boleh saja mengeluarkan zakat itu dengan beberapa dirham. … Sebagaimana apabila pemerintah mengharuskan mengeluarkan zakat dengan qimah, bisa diambil dari yang wajib zakat seperti itu dan dianggap sah.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:53-54) Dalam Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat (hlm. 626) disebutkan, “Mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang nilainya sama dengan kewajiban zakat)—selain untuk zakat fitrah—kalau itu karena ada hajat atau maslahat yang besar dianggap sah. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pilihan pendapat dari Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.” Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat, semisal uang)? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafarat, dan semacamnya, maka telah makruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan  tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini: mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai) tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat (kebutuhan), maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah (sesuatu yang senilai). Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai (qimah). Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat (semisal fakir miskin) meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah (upeti).” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:83) Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“ (HR. Bukhari no. 1453) Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Kesimpulannya, masih boleh mengeluarkan zakat maal dengan wujud sembako. Misalnya, zakat 2,5% dari tabungan adalah 5 juta rupiah, bisa saja 5 juta ini diwujudkan dalam bentuk sembako dan dibagikan pada mereka yang berhak menerima zakat. Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5% — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona harta yang dizakati harta zakat konsultasi zakat menyikapi virus corona virus corona zakat maal
Para ulama telah membahas masalah bolehkah mengambil zakat dengan qimah, yakni sesuatu yang senilai dengannya. Misalnya dalam masa pandemi corona, zakat maal dibayar dengan wujud sembako pada yang berhak menerima. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Tidak boleh mengambil qimah dari harta yang kena kewajiban zakat karena kadar wajib dalam zakat sudah ditetapkan oleh Allah. … Kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya yang berkewajiban bayar zakat terhalang menunaikannya dan imam atau yang menarik tidak menjadi harta dari barang yang sejenis dengannya, maka boleh mengambil harta yang ditemukan saat itu. Begitu pula ketika darurat ketika ingin menyerahkan kepada orang miskin, jika tidak dapati harta yang sama dengan harta zakat–seperti harusnya untuk lima ekor unta, zakatnya adalah satu ekor kambing, namun tidak dapat, boleh saja mengeluarkan zakat itu dengan beberapa dirham. … Sebagaimana apabila pemerintah mengharuskan mengeluarkan zakat dengan qimah, bisa diambil dari yang wajib zakat seperti itu dan dianggap sah.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:53-54) Dalam Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat (hlm. 626) disebutkan, “Mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang nilainya sama dengan kewajiban zakat)—selain untuk zakat fitrah—kalau itu karena ada hajat atau maslahat yang besar dianggap sah. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pilihan pendapat dari Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.” Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat, semisal uang)? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafarat, dan semacamnya, maka telah makruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan  tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini: mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai) tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat (kebutuhan), maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah (sesuatu yang senilai). Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai (qimah). Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat (semisal fakir miskin) meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah (upeti).” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:83) Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“ (HR. Bukhari no. 1453) Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Kesimpulannya, masih boleh mengeluarkan zakat maal dengan wujud sembako. Misalnya, zakat 2,5% dari tabungan adalah 5 juta rupiah, bisa saja 5 juta ini diwujudkan dalam bentuk sembako dan dibagikan pada mereka yang berhak menerima zakat. Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5% — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona harta yang dizakati harta zakat konsultasi zakat menyikapi virus corona virus corona zakat maal


Para ulama telah membahas masalah bolehkah mengambil zakat dengan qimah, yakni sesuatu yang senilai dengannya. Misalnya dalam masa pandemi corona, zakat maal dibayar dengan wujud sembako pada yang berhak menerima. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Tidak boleh mengambil qimah dari harta yang kena kewajiban zakat karena kadar wajib dalam zakat sudah ditetapkan oleh Allah. … Kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya yang berkewajiban bayar zakat terhalang menunaikannya dan imam atau yang menarik tidak menjadi harta dari barang yang sejenis dengannya, maka boleh mengambil harta yang ditemukan saat itu. Begitu pula ketika darurat ketika ingin menyerahkan kepada orang miskin, jika tidak dapati harta yang sama dengan harta zakat–seperti harusnya untuk lima ekor unta, zakatnya adalah satu ekor kambing, namun tidak dapat, boleh saja mengeluarkan zakat itu dengan beberapa dirham. … Sebagaimana apabila pemerintah mengharuskan mengeluarkan zakat dengan qimah, bisa diambil dari yang wajib zakat seperti itu dan dianggap sah.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:53-54) Dalam Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat (hlm. 626) disebutkan, “Mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang nilainya sama dengan kewajiban zakat)—selain untuk zakat fitrah—kalau itu karena ada hajat atau maslahat yang besar dianggap sah. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pilihan pendapat dari Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.” Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat, semisal uang)? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafarat, dan semacamnya, maka telah makruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan  tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini: mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai) tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat (kebutuhan), maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah (sesuatu yang senilai). Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai (qimah). Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat (semisal fakir miskin) meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah (upeti).” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:83) Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“ (HR. Bukhari no. 1453) Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Kesimpulannya, masih boleh mengeluarkan zakat maal dengan wujud sembako. Misalnya, zakat 2,5% dari tabungan adalah 5 juta rupiah, bisa saja 5 juta ini diwujudkan dalam bentuk sembako dan dibagikan pada mereka yang berhak menerima zakat. Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5% — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona harta yang dizakati harta zakat konsultasi zakat menyikapi virus corona virus corona zakat maal

Kajian Baca Kitab Aqidah: Penjelasan 3 Landasan Utama Dalam Beragama (seri 2)

Simak video sebelumnya: Penjelasan 3 Landasan Utama Dalam Beragama (seri 1)Kitab Tsalatsatul Ushul adalah salah satu mutiara kitab yang bertemakan tauhid. Tidaklah mutiara dapat dilihat langsung oleh kebanyakan orang melainkan dengan proses penyepuhan yang dilakukan oleh ahlinya. Demikian pula kandungan dan faidah dari kitab ini dapat difahami lebih luas dan mudah melalui kitab syarahnya (penjelasannya) yaitu Hushul Ma’mul.Pemateri: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi🔍 Barang Siapa Menyerupai Suatu Kaum, Hukum Mengusap Muka Setelah Shalat, Biografi Imam Muslim Lengkap, Allah Menjaga Alquran, Berhubungan Intim Saat Haid Belum Bersih Menurut Islam

Kajian Baca Kitab Aqidah: Penjelasan 3 Landasan Utama Dalam Beragama (seri 2)

Simak video sebelumnya: Penjelasan 3 Landasan Utama Dalam Beragama (seri 1)Kitab Tsalatsatul Ushul adalah salah satu mutiara kitab yang bertemakan tauhid. Tidaklah mutiara dapat dilihat langsung oleh kebanyakan orang melainkan dengan proses penyepuhan yang dilakukan oleh ahlinya. Demikian pula kandungan dan faidah dari kitab ini dapat difahami lebih luas dan mudah melalui kitab syarahnya (penjelasannya) yaitu Hushul Ma’mul.Pemateri: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi🔍 Barang Siapa Menyerupai Suatu Kaum, Hukum Mengusap Muka Setelah Shalat, Biografi Imam Muslim Lengkap, Allah Menjaga Alquran, Berhubungan Intim Saat Haid Belum Bersih Menurut Islam
Simak video sebelumnya: Penjelasan 3 Landasan Utama Dalam Beragama (seri 1)Kitab Tsalatsatul Ushul adalah salah satu mutiara kitab yang bertemakan tauhid. Tidaklah mutiara dapat dilihat langsung oleh kebanyakan orang melainkan dengan proses penyepuhan yang dilakukan oleh ahlinya. Demikian pula kandungan dan faidah dari kitab ini dapat difahami lebih luas dan mudah melalui kitab syarahnya (penjelasannya) yaitu Hushul Ma’mul.Pemateri: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi🔍 Barang Siapa Menyerupai Suatu Kaum, Hukum Mengusap Muka Setelah Shalat, Biografi Imam Muslim Lengkap, Allah Menjaga Alquran, Berhubungan Intim Saat Haid Belum Bersih Menurut Islam


Simak video sebelumnya: Penjelasan 3 Landasan Utama Dalam Beragama (seri 1)Kitab Tsalatsatul Ushul adalah salah satu mutiara kitab yang bertemakan tauhid. Tidaklah mutiara dapat dilihat langsung oleh kebanyakan orang melainkan dengan proses penyepuhan yang dilakukan oleh ahlinya. Demikian pula kandungan dan faidah dari kitab ini dapat difahami lebih luas dan mudah melalui kitab syarahnya (penjelasannya) yaitu Hushul Ma’mul.Pemateri: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi🔍 Barang Siapa Menyerupai Suatu Kaum, Hukum Mengusap Muka Setelah Shalat, Biografi Imam Muslim Lengkap, Allah Menjaga Alquran, Berhubungan Intim Saat Haid Belum Bersih Menurut Islam

Sebab Datangnya Musibah

Sebab Datangnya Musibah Abu Bakar Ash-Shiddiq mengatakan, والبلاء مؤكل بالمنطق “Seringkali bencana itu gara-gara omongan.” (Al-Ansab hlm 38). “Lisan itu sungguh bahaya.” “Mulutmu harimaumu.” Sering kali lisan itu jadi sumber petaka: Terjadi perceraian gara-gara perang mulut. Bermasalah dengan orang karena keceplosan dan salah omong. Anak mendapatkan musibah karena doa jelek yang keluar dari lisan ortu. Terjadi musibah karena pernah mengolok-olok orang lain. Dapat petaka karena meremehkan wabah, adzab dan murka Allah dll Semoga Allah selamatkan kita dari segala marabahaya, wabah, petaka dan bencana. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Sebab Datangnya Musibah

Sebab Datangnya Musibah Abu Bakar Ash-Shiddiq mengatakan, والبلاء مؤكل بالمنطق “Seringkali bencana itu gara-gara omongan.” (Al-Ansab hlm 38). “Lisan itu sungguh bahaya.” “Mulutmu harimaumu.” Sering kali lisan itu jadi sumber petaka: Terjadi perceraian gara-gara perang mulut. Bermasalah dengan orang karena keceplosan dan salah omong. Anak mendapatkan musibah karena doa jelek yang keluar dari lisan ortu. Terjadi musibah karena pernah mengolok-olok orang lain. Dapat petaka karena meremehkan wabah, adzab dan murka Allah dll Semoga Allah selamatkan kita dari segala marabahaya, wabah, petaka dan bencana. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Sebab Datangnya Musibah Abu Bakar Ash-Shiddiq mengatakan, والبلاء مؤكل بالمنطق “Seringkali bencana itu gara-gara omongan.” (Al-Ansab hlm 38). “Lisan itu sungguh bahaya.” “Mulutmu harimaumu.” Sering kali lisan itu jadi sumber petaka: Terjadi perceraian gara-gara perang mulut. Bermasalah dengan orang karena keceplosan dan salah omong. Anak mendapatkan musibah karena doa jelek yang keluar dari lisan ortu. Terjadi musibah karena pernah mengolok-olok orang lain. Dapat petaka karena meremehkan wabah, adzab dan murka Allah dll Semoga Allah selamatkan kita dari segala marabahaya, wabah, petaka dan bencana. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Sebab Datangnya Musibah Abu Bakar Ash-Shiddiq mengatakan, والبلاء مؤكل بالمنطق “Seringkali bencana itu gara-gara omongan.” (Al-Ansab hlm 38). “Lisan itu sungguh bahaya.” “Mulutmu harimaumu.” Sering kali lisan itu jadi sumber petaka: Terjadi perceraian gara-gara perang mulut. Bermasalah dengan orang karena keceplosan dan salah omong. Anak mendapatkan musibah karena doa jelek yang keluar dari lisan ortu. Terjadi musibah karena pernah mengolok-olok orang lain. Dapat petaka karena meremehkan wabah, adzab dan murka Allah dll Semoga Allah selamatkan kita dari segala marabahaya, wabah, petaka dan bencana. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya: Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 2)Makna melaksanakan tauhid dengan sempurna (tahqiiqut tauhiid)Syaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah, di dalam kitabnya, At-Tamhiid, yang merupakan syarah (penjelasan) kitab Tauhid itu, telah menjelaskan tentang definisi tahqiiqut tauhiid (pelaksanaan tauhid dengan sempurna).Beliau menjelaskan bahwa tahqiiqut tauhiid terbagi menjadi dua tingkatan. Beliau mengatakan,“Maka tahqiiqut tauhiid meliputi dua tingkatan, yaitu tingkatan wajib dan tingkatan mustahab (sunnah). Dengan demikian, orang-orang yang melaksanakan tauhid dengan sempurna meliputi dua tingkatan ini pula.”Tingkatan wajib dalam melaksanakan tauhid dengan sempurnaSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan,“Tingkatan yang wajib adalah meninggalkan sesuatu yang wajib ditinggalkan berupa tiga perkara yang telah disebutkan sebelumnya. (Dengan demikian tingkatan wajib itu) adalah dengan meninggalkan syirik -baik syirik yang samar maupun yang tampak jelas, syirik kecil maupun syirik besar, meninggalkan bid’ah, dan meninggalkan maksiat.”Atau dengan kata lain, tahqiiqut tauhiid pada tingkatan yang wajib adalah membersihkan agama seseorang dari seluruh dosa, baik dosa syirik, bid’ah maupun kemaksiatan, dengan segala macamnya.Apakah maksud “bersih dari dosa”?Berdasarkan penjelasan di atas, inti dari tahqiiqut tauhiid pada tingkatan yang wajib adalah bersih dari segala dosa dengan segala macamnya. Sedangkan maksud bersih dari dosa dengan segala macamnya (syirik, bid’ah dan maksiat) adalah (1) seorang hamba meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa; atau (2) dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosa.Jadi, yang dijadikan patokan di sini adalah akhir hidup seseorang, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,وَإِنَّمَا الَأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ“Sesungguhnya amalan itu hanyalah berdasarkan penutupnya.” (HR. Bukhari)Syaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan sesuatu kemaksiatan, dosa, atau bid’ah, kemudian belum bertaubat darinya, atau belum terlebur dosanya, maka ia belumlah dikatakan telah melaksanakan tauhid secara sempurna, yaitu jenis tingkatan wajib.”Hal ini menunjukkan bahwaالعبرة بكمال النهاية ، لا بنقصان البداية“Yang dijadikan patokan adalah kesempurnaan pada akhir kehidupan dan bukan pada kekurangan di awal kehidupan.” [1]Kesimpulan tingkatan wajib dalam melaksanakan tauhid dengan sempurna:“Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang bersih dari dosa, dengan melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara haram.”Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiTingkatan sunnah (mustahab) dalam melaksanakan tauhid dengan sempurnaSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan,“Tingkatan mustahab dalam tahqiiqut tauhiid -sebuah tingkatan yang pelakunya berbeda-beda keutamaannya- dengan perbedaan yang besar, yaitu:Tidak adanya pada hati seseorang suatu arah atau tujuan kepada selain Allah Jalla wa ‘Alaa. Maksudnya adalah hati menghadap kepada Allah secara totalitas, tidak terdapat kecondongan kepada selain Allah, sehingga (jika) berucap, (ikhlas) karena Allah. Jika bertingkah laku, (ikhlas) karena Allah. Jika beramal, (ikhlas) karena Allah. Bahkan seluruh gerakan hatinya karena Allah.”Beliau juga menjelaskan bahwa sebagian ulama mengungkapkan tingkatan mustahab ini dengan,“Meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa (mubah) karena khawatir (berakibat) ada apa-apanya (jika dilakukan).” Maksudnya di sini adalah mencakup amal hati, lisan, dan anggota tubuh lahiriyyah.Kesimpulan tingkatan sunnah dalam melaksanakan tauhid dengan sempurna:“Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan perkara yang wajib dan yang sunnah serta meninggalkan keharaman, kemakruhan dan sebagian perkara yang mubah (halal).”Demikianlah Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan dalam kitabnya I’anatul Mustafid, ketika beliau menjelaskan tentang golongan As-Saabiquun bil khairaat,“Golongan yang selamat dari syirik besar dan kecil, bid’ah, serta (golongan yang) meninggalkan keharaman dan kemakruhan serta sebagian perkara yang mubah (halal). (Di sisi lain) mereka bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amal ketaatan, baik amal yang wajib maupun yang sunnah. Mereka adalah orang-orang yang lebih dahulu berbuat kebaikan (As-Saabiqun bil khairaat). Barangsiapa yang sampai pada tingkatan ini, maka ia masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.”Baca Juga: Tahap-Tahap dalam Mempelajari Ilmu TauhidPelaksanaan tauhid dengan sempurna hakikatnya adalah pelaksanaan syahadatainSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah, di dalam kitab At-Tamhiid tersebut menjelaskan hal itu sebagai berikut,“Pelaksanaan tauhid dengan sempurna, hakikatnya adalah pelaksanaan syahadatain ‘Laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah’. Karena pada ucapan seorang ahli tauhid ‘laa ilaaha illallaah’, terdapat tuntutan pelaksanaan tauhid dan jauh dari syirik, dengan segala macamnya. Dan karena pada ucapannya ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’ mengandung tuntutan jauh dari kemaksiatan dan bid’ah. Hal itu disebabkan karena konsekuensi syahadat “Muhammadar Rasulullah” adalah ‘Beliau ditaati dalam perkara yang beliau perintahkan, dibenarkan dalam perkara yang beliau kabarkan, dijauhi larangannya, dan tidaklah menyembah Allah melainkan dengan syari’at yang diajarkannya.” (At-Tamhiid: 33)Kesimpulan tentang gambaran ahli tauhid yang sempurnaMelaksanakan tauhid dengan sempurna itu bukan hanya seorang hamba perhatian kepada menjauhi syirik dengan segala macamnya, namun tauhidnya yang sempurna itu menuntutnya untuk meninggalkan keharaman, kemakruhan, dan sebagian perkara yang mubah (halal). Ini semua sebagai bentuk pelaksanaan syahadatain ‘laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah’, yaitu ikhlas dan sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh aktifitas seorang hamba. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah dan suri teladan terbaik dalam segala hal.Ahli tauhid yang sempurna inilah yang mendapatkan keamanan dan petunjuk yang sempurna pula, di dunia maupun di akhirat, sebagaimana telah dijelaskan pada seri artikel yang sebelumnya.Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Ucapan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.

Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya: Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 2)Makna melaksanakan tauhid dengan sempurna (tahqiiqut tauhiid)Syaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah, di dalam kitabnya, At-Tamhiid, yang merupakan syarah (penjelasan) kitab Tauhid itu, telah menjelaskan tentang definisi tahqiiqut tauhiid (pelaksanaan tauhid dengan sempurna).Beliau menjelaskan bahwa tahqiiqut tauhiid terbagi menjadi dua tingkatan. Beliau mengatakan,“Maka tahqiiqut tauhiid meliputi dua tingkatan, yaitu tingkatan wajib dan tingkatan mustahab (sunnah). Dengan demikian, orang-orang yang melaksanakan tauhid dengan sempurna meliputi dua tingkatan ini pula.”Tingkatan wajib dalam melaksanakan tauhid dengan sempurnaSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan,“Tingkatan yang wajib adalah meninggalkan sesuatu yang wajib ditinggalkan berupa tiga perkara yang telah disebutkan sebelumnya. (Dengan demikian tingkatan wajib itu) adalah dengan meninggalkan syirik -baik syirik yang samar maupun yang tampak jelas, syirik kecil maupun syirik besar, meninggalkan bid’ah, dan meninggalkan maksiat.”Atau dengan kata lain, tahqiiqut tauhiid pada tingkatan yang wajib adalah membersihkan agama seseorang dari seluruh dosa, baik dosa syirik, bid’ah maupun kemaksiatan, dengan segala macamnya.Apakah maksud “bersih dari dosa”?Berdasarkan penjelasan di atas, inti dari tahqiiqut tauhiid pada tingkatan yang wajib adalah bersih dari segala dosa dengan segala macamnya. Sedangkan maksud bersih dari dosa dengan segala macamnya (syirik, bid’ah dan maksiat) adalah (1) seorang hamba meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa; atau (2) dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosa.Jadi, yang dijadikan patokan di sini adalah akhir hidup seseorang, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,وَإِنَّمَا الَأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ“Sesungguhnya amalan itu hanyalah berdasarkan penutupnya.” (HR. Bukhari)Syaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan sesuatu kemaksiatan, dosa, atau bid’ah, kemudian belum bertaubat darinya, atau belum terlebur dosanya, maka ia belumlah dikatakan telah melaksanakan tauhid secara sempurna, yaitu jenis tingkatan wajib.”Hal ini menunjukkan bahwaالعبرة بكمال النهاية ، لا بنقصان البداية“Yang dijadikan patokan adalah kesempurnaan pada akhir kehidupan dan bukan pada kekurangan di awal kehidupan.” [1]Kesimpulan tingkatan wajib dalam melaksanakan tauhid dengan sempurna:“Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang bersih dari dosa, dengan melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara haram.”Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiTingkatan sunnah (mustahab) dalam melaksanakan tauhid dengan sempurnaSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan,“Tingkatan mustahab dalam tahqiiqut tauhiid -sebuah tingkatan yang pelakunya berbeda-beda keutamaannya- dengan perbedaan yang besar, yaitu:Tidak adanya pada hati seseorang suatu arah atau tujuan kepada selain Allah Jalla wa ‘Alaa. Maksudnya adalah hati menghadap kepada Allah secara totalitas, tidak terdapat kecondongan kepada selain Allah, sehingga (jika) berucap, (ikhlas) karena Allah. Jika bertingkah laku, (ikhlas) karena Allah. Jika beramal, (ikhlas) karena Allah. Bahkan seluruh gerakan hatinya karena Allah.”Beliau juga menjelaskan bahwa sebagian ulama mengungkapkan tingkatan mustahab ini dengan,“Meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa (mubah) karena khawatir (berakibat) ada apa-apanya (jika dilakukan).” Maksudnya di sini adalah mencakup amal hati, lisan, dan anggota tubuh lahiriyyah.Kesimpulan tingkatan sunnah dalam melaksanakan tauhid dengan sempurna:“Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan perkara yang wajib dan yang sunnah serta meninggalkan keharaman, kemakruhan dan sebagian perkara yang mubah (halal).”Demikianlah Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan dalam kitabnya I’anatul Mustafid, ketika beliau menjelaskan tentang golongan As-Saabiquun bil khairaat,“Golongan yang selamat dari syirik besar dan kecil, bid’ah, serta (golongan yang) meninggalkan keharaman dan kemakruhan serta sebagian perkara yang mubah (halal). (Di sisi lain) mereka bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amal ketaatan, baik amal yang wajib maupun yang sunnah. Mereka adalah orang-orang yang lebih dahulu berbuat kebaikan (As-Saabiqun bil khairaat). Barangsiapa yang sampai pada tingkatan ini, maka ia masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.”Baca Juga: Tahap-Tahap dalam Mempelajari Ilmu TauhidPelaksanaan tauhid dengan sempurna hakikatnya adalah pelaksanaan syahadatainSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah, di dalam kitab At-Tamhiid tersebut menjelaskan hal itu sebagai berikut,“Pelaksanaan tauhid dengan sempurna, hakikatnya adalah pelaksanaan syahadatain ‘Laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah’. Karena pada ucapan seorang ahli tauhid ‘laa ilaaha illallaah’, terdapat tuntutan pelaksanaan tauhid dan jauh dari syirik, dengan segala macamnya. Dan karena pada ucapannya ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’ mengandung tuntutan jauh dari kemaksiatan dan bid’ah. Hal itu disebabkan karena konsekuensi syahadat “Muhammadar Rasulullah” adalah ‘Beliau ditaati dalam perkara yang beliau perintahkan, dibenarkan dalam perkara yang beliau kabarkan, dijauhi larangannya, dan tidaklah menyembah Allah melainkan dengan syari’at yang diajarkannya.” (At-Tamhiid: 33)Kesimpulan tentang gambaran ahli tauhid yang sempurnaMelaksanakan tauhid dengan sempurna itu bukan hanya seorang hamba perhatian kepada menjauhi syirik dengan segala macamnya, namun tauhidnya yang sempurna itu menuntutnya untuk meninggalkan keharaman, kemakruhan, dan sebagian perkara yang mubah (halal). Ini semua sebagai bentuk pelaksanaan syahadatain ‘laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah’, yaitu ikhlas dan sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh aktifitas seorang hamba. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah dan suri teladan terbaik dalam segala hal.Ahli tauhid yang sempurna inilah yang mendapatkan keamanan dan petunjuk yang sempurna pula, di dunia maupun di akhirat, sebagaimana telah dijelaskan pada seri artikel yang sebelumnya.Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Ucapan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.
Baca pembahasan sebelumnya: Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 2)Makna melaksanakan tauhid dengan sempurna (tahqiiqut tauhiid)Syaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah, di dalam kitabnya, At-Tamhiid, yang merupakan syarah (penjelasan) kitab Tauhid itu, telah menjelaskan tentang definisi tahqiiqut tauhiid (pelaksanaan tauhid dengan sempurna).Beliau menjelaskan bahwa tahqiiqut tauhiid terbagi menjadi dua tingkatan. Beliau mengatakan,“Maka tahqiiqut tauhiid meliputi dua tingkatan, yaitu tingkatan wajib dan tingkatan mustahab (sunnah). Dengan demikian, orang-orang yang melaksanakan tauhid dengan sempurna meliputi dua tingkatan ini pula.”Tingkatan wajib dalam melaksanakan tauhid dengan sempurnaSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan,“Tingkatan yang wajib adalah meninggalkan sesuatu yang wajib ditinggalkan berupa tiga perkara yang telah disebutkan sebelumnya. (Dengan demikian tingkatan wajib itu) adalah dengan meninggalkan syirik -baik syirik yang samar maupun yang tampak jelas, syirik kecil maupun syirik besar, meninggalkan bid’ah, dan meninggalkan maksiat.”Atau dengan kata lain, tahqiiqut tauhiid pada tingkatan yang wajib adalah membersihkan agama seseorang dari seluruh dosa, baik dosa syirik, bid’ah maupun kemaksiatan, dengan segala macamnya.Apakah maksud “bersih dari dosa”?Berdasarkan penjelasan di atas, inti dari tahqiiqut tauhiid pada tingkatan yang wajib adalah bersih dari segala dosa dengan segala macamnya. Sedangkan maksud bersih dari dosa dengan segala macamnya (syirik, bid’ah dan maksiat) adalah (1) seorang hamba meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa; atau (2) dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosa.Jadi, yang dijadikan patokan di sini adalah akhir hidup seseorang, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,وَإِنَّمَا الَأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ“Sesungguhnya amalan itu hanyalah berdasarkan penutupnya.” (HR. Bukhari)Syaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan sesuatu kemaksiatan, dosa, atau bid’ah, kemudian belum bertaubat darinya, atau belum terlebur dosanya, maka ia belumlah dikatakan telah melaksanakan tauhid secara sempurna, yaitu jenis tingkatan wajib.”Hal ini menunjukkan bahwaالعبرة بكمال النهاية ، لا بنقصان البداية“Yang dijadikan patokan adalah kesempurnaan pada akhir kehidupan dan bukan pada kekurangan di awal kehidupan.” [1]Kesimpulan tingkatan wajib dalam melaksanakan tauhid dengan sempurna:“Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang bersih dari dosa, dengan melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara haram.”Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiTingkatan sunnah (mustahab) dalam melaksanakan tauhid dengan sempurnaSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan,“Tingkatan mustahab dalam tahqiiqut tauhiid -sebuah tingkatan yang pelakunya berbeda-beda keutamaannya- dengan perbedaan yang besar, yaitu:Tidak adanya pada hati seseorang suatu arah atau tujuan kepada selain Allah Jalla wa ‘Alaa. Maksudnya adalah hati menghadap kepada Allah secara totalitas, tidak terdapat kecondongan kepada selain Allah, sehingga (jika) berucap, (ikhlas) karena Allah. Jika bertingkah laku, (ikhlas) karena Allah. Jika beramal, (ikhlas) karena Allah. Bahkan seluruh gerakan hatinya karena Allah.”Beliau juga menjelaskan bahwa sebagian ulama mengungkapkan tingkatan mustahab ini dengan,“Meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa (mubah) karena khawatir (berakibat) ada apa-apanya (jika dilakukan).” Maksudnya di sini adalah mencakup amal hati, lisan, dan anggota tubuh lahiriyyah.Kesimpulan tingkatan sunnah dalam melaksanakan tauhid dengan sempurna:“Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan perkara yang wajib dan yang sunnah serta meninggalkan keharaman, kemakruhan dan sebagian perkara yang mubah (halal).”Demikianlah Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan dalam kitabnya I’anatul Mustafid, ketika beliau menjelaskan tentang golongan As-Saabiquun bil khairaat,“Golongan yang selamat dari syirik besar dan kecil, bid’ah, serta (golongan yang) meninggalkan keharaman dan kemakruhan serta sebagian perkara yang mubah (halal). (Di sisi lain) mereka bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amal ketaatan, baik amal yang wajib maupun yang sunnah. Mereka adalah orang-orang yang lebih dahulu berbuat kebaikan (As-Saabiqun bil khairaat). Barangsiapa yang sampai pada tingkatan ini, maka ia masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.”Baca Juga: Tahap-Tahap dalam Mempelajari Ilmu TauhidPelaksanaan tauhid dengan sempurna hakikatnya adalah pelaksanaan syahadatainSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah, di dalam kitab At-Tamhiid tersebut menjelaskan hal itu sebagai berikut,“Pelaksanaan tauhid dengan sempurna, hakikatnya adalah pelaksanaan syahadatain ‘Laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah’. Karena pada ucapan seorang ahli tauhid ‘laa ilaaha illallaah’, terdapat tuntutan pelaksanaan tauhid dan jauh dari syirik, dengan segala macamnya. Dan karena pada ucapannya ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’ mengandung tuntutan jauh dari kemaksiatan dan bid’ah. Hal itu disebabkan karena konsekuensi syahadat “Muhammadar Rasulullah” adalah ‘Beliau ditaati dalam perkara yang beliau perintahkan, dibenarkan dalam perkara yang beliau kabarkan, dijauhi larangannya, dan tidaklah menyembah Allah melainkan dengan syari’at yang diajarkannya.” (At-Tamhiid: 33)Kesimpulan tentang gambaran ahli tauhid yang sempurnaMelaksanakan tauhid dengan sempurna itu bukan hanya seorang hamba perhatian kepada menjauhi syirik dengan segala macamnya, namun tauhidnya yang sempurna itu menuntutnya untuk meninggalkan keharaman, kemakruhan, dan sebagian perkara yang mubah (halal). Ini semua sebagai bentuk pelaksanaan syahadatain ‘laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah’, yaitu ikhlas dan sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh aktifitas seorang hamba. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah dan suri teladan terbaik dalam segala hal.Ahli tauhid yang sempurna inilah yang mendapatkan keamanan dan petunjuk yang sempurna pula, di dunia maupun di akhirat, sebagaimana telah dijelaskan pada seri artikel yang sebelumnya.Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Ucapan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.


Baca pembahasan sebelumnya: Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 2)Makna melaksanakan tauhid dengan sempurna (tahqiiqut tauhiid)Syaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah, di dalam kitabnya, At-Tamhiid, yang merupakan syarah (penjelasan) kitab Tauhid itu, telah menjelaskan tentang definisi tahqiiqut tauhiid (pelaksanaan tauhid dengan sempurna).Beliau menjelaskan bahwa tahqiiqut tauhiid terbagi menjadi dua tingkatan. Beliau mengatakan,“Maka tahqiiqut tauhiid meliputi dua tingkatan, yaitu tingkatan wajib dan tingkatan mustahab (sunnah). Dengan demikian, orang-orang yang melaksanakan tauhid dengan sempurna meliputi dua tingkatan ini pula.”Tingkatan wajib dalam melaksanakan tauhid dengan sempurnaSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan,“Tingkatan yang wajib adalah meninggalkan sesuatu yang wajib ditinggalkan berupa tiga perkara yang telah disebutkan sebelumnya. (Dengan demikian tingkatan wajib itu) adalah dengan meninggalkan syirik -baik syirik yang samar maupun yang tampak jelas, syirik kecil maupun syirik besar, meninggalkan bid’ah, dan meninggalkan maksiat.”Atau dengan kata lain, tahqiiqut tauhiid pada tingkatan yang wajib adalah membersihkan agama seseorang dari seluruh dosa, baik dosa syirik, bid’ah maupun kemaksiatan, dengan segala macamnya.Apakah maksud “bersih dari dosa”?Berdasarkan penjelasan di atas, inti dari tahqiiqut tauhiid pada tingkatan yang wajib adalah bersih dari segala dosa dengan segala macamnya. Sedangkan maksud bersih dari dosa dengan segala macamnya (syirik, bid’ah dan maksiat) adalah (1) seorang hamba meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa; atau (2) dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosa.Jadi, yang dijadikan patokan di sini adalah akhir hidup seseorang, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,وَإِنَّمَا الَأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ“Sesungguhnya amalan itu hanyalah berdasarkan penutupnya.” (HR. Bukhari)Syaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan sesuatu kemaksiatan, dosa, atau bid’ah, kemudian belum bertaubat darinya, atau belum terlebur dosanya, maka ia belumlah dikatakan telah melaksanakan tauhid secara sempurna, yaitu jenis tingkatan wajib.”Hal ini menunjukkan bahwaالعبرة بكمال النهاية ، لا بنقصان البداية“Yang dijadikan patokan adalah kesempurnaan pada akhir kehidupan dan bukan pada kekurangan di awal kehidupan.” [1]Kesimpulan tingkatan wajib dalam melaksanakan tauhid dengan sempurna:“Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang bersih dari dosa, dengan melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara haram.”Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiTingkatan sunnah (mustahab) dalam melaksanakan tauhid dengan sempurnaSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan,“Tingkatan mustahab dalam tahqiiqut tauhiid -sebuah tingkatan yang pelakunya berbeda-beda keutamaannya- dengan perbedaan yang besar, yaitu:Tidak adanya pada hati seseorang suatu arah atau tujuan kepada selain Allah Jalla wa ‘Alaa. Maksudnya adalah hati menghadap kepada Allah secara totalitas, tidak terdapat kecondongan kepada selain Allah, sehingga (jika) berucap, (ikhlas) karena Allah. Jika bertingkah laku, (ikhlas) karena Allah. Jika beramal, (ikhlas) karena Allah. Bahkan seluruh gerakan hatinya karena Allah.”Beliau juga menjelaskan bahwa sebagian ulama mengungkapkan tingkatan mustahab ini dengan,“Meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa (mubah) karena khawatir (berakibat) ada apa-apanya (jika dilakukan).” Maksudnya di sini adalah mencakup amal hati, lisan, dan anggota tubuh lahiriyyah.Kesimpulan tingkatan sunnah dalam melaksanakan tauhid dengan sempurna:“Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan perkara yang wajib dan yang sunnah serta meninggalkan keharaman, kemakruhan dan sebagian perkara yang mubah (halal).”Demikianlah Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan dalam kitabnya I’anatul Mustafid, ketika beliau menjelaskan tentang golongan As-Saabiquun bil khairaat,“Golongan yang selamat dari syirik besar dan kecil, bid’ah, serta (golongan yang) meninggalkan keharaman dan kemakruhan serta sebagian perkara yang mubah (halal). (Di sisi lain) mereka bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amal ketaatan, baik amal yang wajib maupun yang sunnah. Mereka adalah orang-orang yang lebih dahulu berbuat kebaikan (As-Saabiqun bil khairaat). Barangsiapa yang sampai pada tingkatan ini, maka ia masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.”Baca Juga: Tahap-Tahap dalam Mempelajari Ilmu TauhidPelaksanaan tauhid dengan sempurna hakikatnya adalah pelaksanaan syahadatainSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah, di dalam kitab At-Tamhiid tersebut menjelaskan hal itu sebagai berikut,“Pelaksanaan tauhid dengan sempurna, hakikatnya adalah pelaksanaan syahadatain ‘Laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah’. Karena pada ucapan seorang ahli tauhid ‘laa ilaaha illallaah’, terdapat tuntutan pelaksanaan tauhid dan jauh dari syirik, dengan segala macamnya. Dan karena pada ucapannya ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’ mengandung tuntutan jauh dari kemaksiatan dan bid’ah. Hal itu disebabkan karena konsekuensi syahadat “Muhammadar Rasulullah” adalah ‘Beliau ditaati dalam perkara yang beliau perintahkan, dibenarkan dalam perkara yang beliau kabarkan, dijauhi larangannya, dan tidaklah menyembah Allah melainkan dengan syari’at yang diajarkannya.” (At-Tamhiid: 33)Kesimpulan tentang gambaran ahli tauhid yang sempurnaMelaksanakan tauhid dengan sempurna itu bukan hanya seorang hamba perhatian kepada menjauhi syirik dengan segala macamnya, namun tauhidnya yang sempurna itu menuntutnya untuk meninggalkan keharaman, kemakruhan, dan sebagian perkara yang mubah (halal). Ini semua sebagai bentuk pelaksanaan syahadatain ‘laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah’, yaitu ikhlas dan sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh aktifitas seorang hamba. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah dan suri teladan terbaik dalam segala hal.Ahli tauhid yang sempurna inilah yang mendapatkan keamanan dan petunjuk yang sempurna pula, di dunia maupun di akhirat, sebagaimana telah dijelaskan pada seri artikel yang sebelumnya.Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Ucapan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.

Kajian Baca Kitab Aqidah: Penjelasan 3 Landasan Utama Dalam Beragama (seri 1)

Kitab Tsalatsatul Ushul adalah salah satu mutiara kitab yang bertemakan tauhid. Tidaklah mutiara dapat dilihat langsung oleh kebanyakan orang melainkan dengan proses penyepuhan yang dilakukan oleh ahlinya. Demikian pula kandungan dan faidah dari kitab ini dapat difahami lebih luas dan mudah melalui kitab syarahnya (penjelasannya) yaitu Hushul Ma’mul.Pemateri: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi🔍 Istafti Qalbak, Ayat Jangan Bersedih, Hadits Tentang Perintah Sholat, Rahimakumullah Atau Rahimahullah, Apa Itu Celak

Kajian Baca Kitab Aqidah: Penjelasan 3 Landasan Utama Dalam Beragama (seri 1)

Kitab Tsalatsatul Ushul adalah salah satu mutiara kitab yang bertemakan tauhid. Tidaklah mutiara dapat dilihat langsung oleh kebanyakan orang melainkan dengan proses penyepuhan yang dilakukan oleh ahlinya. Demikian pula kandungan dan faidah dari kitab ini dapat difahami lebih luas dan mudah melalui kitab syarahnya (penjelasannya) yaitu Hushul Ma’mul.Pemateri: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi🔍 Istafti Qalbak, Ayat Jangan Bersedih, Hadits Tentang Perintah Sholat, Rahimakumullah Atau Rahimahullah, Apa Itu Celak
Kitab Tsalatsatul Ushul adalah salah satu mutiara kitab yang bertemakan tauhid. Tidaklah mutiara dapat dilihat langsung oleh kebanyakan orang melainkan dengan proses penyepuhan yang dilakukan oleh ahlinya. Demikian pula kandungan dan faidah dari kitab ini dapat difahami lebih luas dan mudah melalui kitab syarahnya (penjelasannya) yaitu Hushul Ma’mul.Pemateri: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi🔍 Istafti Qalbak, Ayat Jangan Bersedih, Hadits Tentang Perintah Sholat, Rahimakumullah Atau Rahimahullah, Apa Itu Celak


Kitab Tsalatsatul Ushul adalah salah satu mutiara kitab yang bertemakan tauhid. Tidaklah mutiara dapat dilihat langsung oleh kebanyakan orang melainkan dengan proses penyepuhan yang dilakukan oleh ahlinya. Demikian pula kandungan dan faidah dari kitab ini dapat difahami lebih luas dan mudah melalui kitab syarahnya (penjelasannya) yaitu Hushul Ma’mul.Pemateri: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi🔍 Istafti Qalbak, Ayat Jangan Bersedih, Hadits Tentang Perintah Sholat, Rahimakumullah Atau Rahimahullah, Apa Itu Celak

Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 3)Bertauhid yang sempurna berarti bertawakal hanya kepada Allah dengan usaha yang bermanfaat secara maksimalSalah satu ciri khas ahli tauhid yang sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits yang mulia adalah tawakal kepada Allah semata. Syaikh Muhammad Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan definisi tawakal kepada Allah Ta’ala yaitu,صدق الاعتماد على الله عز وجل في جلب المنافع ودفع المضار مع فعل الأسباب المأذون فيها“Kejujuran dalam bersandarnya hati kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam mendapatkan sesuatu yang bermanfaat atau untuk hilangnya sesuatu yang membahayakan, diiringi melakukan sebab yang diizinkan (dalam Islam).” [1]Oleh karena itu, termasuk bentuk bertauhid yang sempurna adalah mengambil sebab atau usaha syar’i dan qadari yang baik sebagai bentuk tawakal kepada Allah yang benar.Kaidah mengambil sebab dan macam-macam sebabSyaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya, Al-Qaulus Sadiid menjelaskan salah satu dari hukum sebab,أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا“Tidak menjadikan sesuatu sebagai sebab, kecuali jika sesuatu tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari (kauni).”Maksudnya, sebab atau usaha apapun yang kita ambil dalam berbagai permasalahan, termasuk usaha menangani wabah corona, haruslah terbukti secara syar’i atau qadari. Jadi, kita tidaklah boleh melakukan suatu usaha, kecuali jika usaha tersebut terbukti sebagai sebab, baik terbukti secara syar’i maupun secara qadari (kauni).Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Sebab syar’i dan sebab qadariMaksud dari sebab syar’i adalah harus ada dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang shahih bahwa sesuatu itu merupakan sebab untuk mencapai suatu manfa’at atau menghindari (menolak) mudharat.Maksud dari sebab qadari adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan ilmiah bahwa sesuatu itu merupakan sebab.1. Contoh sebab syar’iSebab terbesar menangani wabah virus corona adalah dengan bertaubat kepada Allah Ta’ala, karena musibah itu disebabkan dosa dan karena tujuan ditaqdirkan ada wabah adalah agar kita bertaubat kepada Allah Ta’ala, merendahkan diri, berdoa kepadaNya, tunduk serta taat kepada-Nya dan mengesakan-Nya.Dalil-dalil contoh sebab syar’iDalil pertama, dalam Al-Qura’n Allah Ta’ala berfirman,قَالَ أَوَلَوۡ جِئۡتُكَ بِشَيۡء مُّبِين “Musa berkata, ‘Dan apakah (kamu akan melakukan itu) kendati pun aku tunjukkan kepadamu sesuatu (keterangan) yang nyata?’” (QS. Asy-Syura: 30)Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya yang terkenal menuliskan, وما يصيبكم أيها الناس من مصيبة في الدنيا في أنفسكم وأهليكم وأموالكم {فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيْكُمْ }. يقول: فإنما يصيبكم ذلك عقوبة من الله لكم بما اجترمتم من الآثام فيما بينكم وبين ربكم ويعفو لكم ربكم عن كثير من إجرامكم ,فلا يعاقبكم بها“(Wahai manusia), musibah apa pun yang menimpa kalian di dunia, yang menimpa diri kalian, keluarga kalian, serta harta kalian, {maka itu disebabkan dosa yang diperbuat tangan kalian}. Maknanya, musibah itu menimpa kalian sebagai hukuman dari Allah untuk kalian, karena dosa-dosa yang kalian lakukan antara kalian dengan Allah. Rabb kalian pun memaafkan banyak dari perbuatan dosa kalian sehingga Dia tidak menyiksa kalian (karenanya).”Dalil kedua, Allah Ta’ala berfirman,ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum: 41)Para ahli tafsir rahimahullah menafsirkan kerusakan dalam ayat tersebut dengan berbagai macam penafsiran. Kalau disimpulkan, intinya adalah seluruh perkara yang rusak, tidak baik dan tidak bermanfaat bagi manusia, baik kerusakan yang bersifat konkret atau abstrak, baik kerusakan pada perbuatan manusia maupun kerusakan hasil taqdir Allah karena sebab dosa manusia, baik kerusakan yang ada pada diri, harta, binatang, maupun tumbuhan.Ahli tafsir mencontohkan seperti penyakit (wabah), kesulitan pangan (nafkah), banyaknya kemaksiatan, kerusakan tanaman (buah-buahan), kekeringan, kematian binatang, banyaknya rasa takut, ditinggalkannya amar ma’ruf nahi mungkar, banjir, angin kencang, serta bencana alam lainnya.Allah jelaskan dalam ayat yang agung ini tentang hikmah dan maksud adanya musibah dan kerusakan di muka bumi ini. Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan (لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ)  dengan makna,عقوبة بعض الذي عملوا من الذنوب“Supaya Kami membuat mereka merasakan hukuman (sebagai akibat dari) sebagian dosa yang mereka lakukan.”Ath-Thabari rahimahullah berkata,)لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ) يقول :كي ينيبوا إلى الحقِّ، ويرجعوا إلى التوبة، ويتركوا معاصي الله“(Agar mereka kembali), maksudnya agar mereka kembali kepada kebenaran dan kembali bertaubat serta meninggalkan kemaksiatan kepada Allah.”Kesimpulan ayat ini, munculnya berbagai musibah dan kerusakan di muka bumi ini disebabkan karena dosa yang diperbuat oleh manusia. Hikmahnya adalah supaya mereka merasakan hukuman (akibat) dari sebagian dosa yang mereka lakukan agar mereka kembali ke jalan yang benar. Meninggalkan kemaksiatan kepada Allah dan bertaubat kepada Allah.Dalil ketiga, Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَآ إِلَىٰٓ أُمَم مِّن قَبۡلِكَ فَأَخَذۡنَٰهُم بِٱلۡبَأۡسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ لَعَلَّهُمۡ يَتَضَرَّعُونَ ٤٢“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat yang sebelum kamu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.” (QS. Al-An’am: 42)Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan al-ba’saa’ (ٱلۡبَأۡسَآءِ) dengan “kefakiran dan kesulitan nafkah” dan adh-dharraa’ (ٱلضَّرَّآءِ) dengan “penyakit dan derita”. Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan al-ba’saa’ (ٱلۡبَأۡسَآءِ) dengan “kesulitan dan kelaparan” dan adh-dharaa’ (ٱلضَّرَّآءِ) dengan “penyakit yang lama (menahun)”.Adanya hikmah adanya hukuman penyakit tersebut disebutkan oleh perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan (لَعَلَّهُمۡ يَتَضَرَّعُونَ) dengan,أي: يدعون الله ويتضرعون إليه ويخشعون“Maksudnya, mereka berdoa kepada Allah, ’merendahkan diri’ dengan mengakui dosa dan bertaubat, serta khusyuk.”Kesimpulan, munculnya berbagai hukuman musibah yang Allah timpakan kepada sebuah umat, berupa penyakit, kemelaratan, dan kesulitan nafkah itu ada hikmah dan tujuan tertentu. Yaitu agar manusia bertaubat, memohon kepada Allah dengan tunduk merendahkan diri, taat kepada Allah dan mengesakan-Nya.Di samping itu, sebab syar’i lainnya untuk menangani wabah virus corona adalah dengan memperbanyak dzikir yang memang ada dalil shahihnya, seperti dzikir pagi sore, dzikir keluar rumah, dzikir singgah di sebuah tempat, dan selainnya. Juga semangat mempelajari ilmu syar’i, memperbanyak ibadah sunnah setelah ibadah wajib, seperti shalat malam, dan lainnya.Baca Juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik?2. Contoh sebab qadariDalam menangani virus corona kita harus pula mengambil sebab qadari sebagaimana arahan pemerintah dan ahli medis, seperti:Tidak mendatangi tempat wabah, menutup wadah makanan dan minuman, mengucapkan salam saja ketika berjumpa dengan teman tanpa berjabat tangan, meminimalisir aktifitas keluar rumah, meminimalisir pertemuan-pertemuan yang tidak wajib, benar-benar memperhatikan kebersihan, cuci tangan dengan antiseptik, menjaga jarak dengan sesama, memakai masker, dan selainnya.Intinya, kita kembalikan sebab qadari tersebut kepada ahlinya, dalam hal ini adalah arahan medis dari pemerintah, para tenaga medis, dan lembaga resmi yang berkompeten lainnya.Khusus terkait dengan penanganan wabah virus corona yang mendunia ini, maka perlu memperhatikan kaidah yang terdapat dalam An-Nisa’: 83 tentang menyebarkan ataupun menviralkan suatu berita, baik bentuknya pengumuman, himbauan maupun arahan yang berdampak menyebarkan rasa takut, atau rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Apalagi terkait dengan ancaman nyawa banyak orang. Kaidahnya adalah mengembalikan ke ulama dan pemerintah, karena mengikuti ulama dan pemerintah adalah sebab keberkahan. Dan hakikatnya adalah keberkahan melaksanakan Al-Qur’an. Ini adalah sebab yang sangat besar agar kita selamat menghadapi musibah ini, meski -misalnya- banyak kekurangan secara sebab qadari.Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?Renungan Sebab syar’i itu lebih utama dari sebab qadari (medis), meski keduanya sama-sama penting untuk diambil.Ingat, sebab syar’i dan qadari itu sama-sama pentingnya. Hanya saja tingkat kepentingannya bertingkat-tingkat antar keduanya. Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah menyatakan dalam kitab Al-Asbab Asy-Syar’iyyah An-Naji’ah (hal. 3), “Hendaknya seseorang tidak mencukupkan diri dengan sebab medis saja dalam menangani virus corona, dan bahkan mengambil sebab syar’i itu lebih utama dalam menangani wabah corona ini dan wabah selainnya. Dan penetapan pengaruh sebab syar’i itu pasti benarnya, karena sumber penetapannya adalah wahyu Allah.”Sobat, sungguh benar apa yang disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah, apalagi terkadang sebagian sebab medis itu sifatnya uji coba yang tidak ada kepastian pengaruhnya. Jika demikian maka, Sebab terbesar yang harus kita ambilSebab terbesar yang harus kita ambil adalah bertaubat kepada Allah Ta’ala dari seluruh dosa, terutama syirik besar dan setingkatnya. Hal ini karena syirik besar adalah dosa terbesar yang ancaman bagi pelakunya jika mati dan tidak bertaubat adalah berada kekal di neraka.Dan bertaubat dari syirik itu dengan cara bertauhid dengan benar dan tidak mungkin orang bisa masuk surga tanpa bertauhid. Sedangkan contoh syirik besar adalah takut kepada jin, makhluk halus penguasa pantai, atau roh yang diyakini mampu menimpakan musibah tanpa sebab sebagaimana Allah menimpakan musibah dan mampu mengatur kematian dan kehidupan manusia.Ritual menyembelih hewan yang dipersembahkan untuk mayit atau jin saat membangun bangunan atau saat panen laut atau saat ada wabah. Atau berdoa (istighatsah) kepada kuburan untuk tolak balak.Bertaubat dari Syirik KecilBertaubat dari syirik kecil, karena dosa syirik kecil itu lebih besar dari dosa besar (secara jenis dan secara umum). Syirik kecil seperti riya’, mencintai harta secara berlebihan (sehingga dia marah atau ridha hanyalah karena harta, meskipun harus sampai bermaksiat untuk mendapatkannya), bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, memakai jimat gelang, kalung, pusaka yang dikeramatkan untuk tolak balak, dan semisalnya.Bertaubat dari bid’ahBertaubat dari bid’ah, yaitu beragama atau beribadah dengan cara yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena bid’ah adalah dosa besar yang terbesar, karena hakikatnya pelaku bid’ah membuat-buat ajaran sendiri dalam beribadah.Termasuk juga wajibnya bertaubat dari bid’ah dalam ritual doa tolak bala’ yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Bertaubat dari dosa besar dan dosa kecilBertaubat dari dosa besar, seperti ghibah, menenggak minuman memabukkan, mencuri, membunuh, merampok, berzina, dan korupsi. Selain itu, kita juga harus bertaubat dari dosa kecil.Sobat, setinggi apapun iman seseorang, tetaplah wajib bertaubat dari dosa sekecil dan sesedikit apapun, apalagi jika dosanya banyak dan besar, lebih-lebih lagi saat kondisi wabah menimpanya.Seseorang wajib segera bertaubat dari seluruh dosa, karena mati itu suatu hal yang pasti datangnya kepada setiap orang, sedangkan corona belum tentu datang mengenai setiap orang.Maka semestinya seseorang lebih takut mati dalam keadaan tidak sempat bertaubat dari dosa daripada takut terhadap virus corona. Dan seseorang tidaklah bisa bertaubat dengan baik, kecuali dengan berilmu syar’i. Maka pelajarilah syari’at Islam ini terutama ilmu yang fardhu ‘ain, sebuah ilmu yang kalau tidak dipelajari akan terancam terjatuh pada dosa, seperti ilmu tauhid (aqidah dasar), fiqih shalat lima waktu, tentang larangan yang haram, dan lainnya. Semoga Allah segera menghilangkan wabah corona ini dan menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang bertauhid dan bertakwa dengan sempurna. Aamiin.Baca Juga:(Selesai)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=126851 

Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 3)Bertauhid yang sempurna berarti bertawakal hanya kepada Allah dengan usaha yang bermanfaat secara maksimalSalah satu ciri khas ahli tauhid yang sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits yang mulia adalah tawakal kepada Allah semata. Syaikh Muhammad Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan definisi tawakal kepada Allah Ta’ala yaitu,صدق الاعتماد على الله عز وجل في جلب المنافع ودفع المضار مع فعل الأسباب المأذون فيها“Kejujuran dalam bersandarnya hati kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam mendapatkan sesuatu yang bermanfaat atau untuk hilangnya sesuatu yang membahayakan, diiringi melakukan sebab yang diizinkan (dalam Islam).” [1]Oleh karena itu, termasuk bentuk bertauhid yang sempurna adalah mengambil sebab atau usaha syar’i dan qadari yang baik sebagai bentuk tawakal kepada Allah yang benar.Kaidah mengambil sebab dan macam-macam sebabSyaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya, Al-Qaulus Sadiid menjelaskan salah satu dari hukum sebab,أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا“Tidak menjadikan sesuatu sebagai sebab, kecuali jika sesuatu tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari (kauni).”Maksudnya, sebab atau usaha apapun yang kita ambil dalam berbagai permasalahan, termasuk usaha menangani wabah corona, haruslah terbukti secara syar’i atau qadari. Jadi, kita tidaklah boleh melakukan suatu usaha, kecuali jika usaha tersebut terbukti sebagai sebab, baik terbukti secara syar’i maupun secara qadari (kauni).Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Sebab syar’i dan sebab qadariMaksud dari sebab syar’i adalah harus ada dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang shahih bahwa sesuatu itu merupakan sebab untuk mencapai suatu manfa’at atau menghindari (menolak) mudharat.Maksud dari sebab qadari adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan ilmiah bahwa sesuatu itu merupakan sebab.1. Contoh sebab syar’iSebab terbesar menangani wabah virus corona adalah dengan bertaubat kepada Allah Ta’ala, karena musibah itu disebabkan dosa dan karena tujuan ditaqdirkan ada wabah adalah agar kita bertaubat kepada Allah Ta’ala, merendahkan diri, berdoa kepadaNya, tunduk serta taat kepada-Nya dan mengesakan-Nya.Dalil-dalil contoh sebab syar’iDalil pertama, dalam Al-Qura’n Allah Ta’ala berfirman,قَالَ أَوَلَوۡ جِئۡتُكَ بِشَيۡء مُّبِين “Musa berkata, ‘Dan apakah (kamu akan melakukan itu) kendati pun aku tunjukkan kepadamu sesuatu (keterangan) yang nyata?’” (QS. Asy-Syura: 30)Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya yang terkenal menuliskan, وما يصيبكم أيها الناس من مصيبة في الدنيا في أنفسكم وأهليكم وأموالكم {فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيْكُمْ }. يقول: فإنما يصيبكم ذلك عقوبة من الله لكم بما اجترمتم من الآثام فيما بينكم وبين ربكم ويعفو لكم ربكم عن كثير من إجرامكم ,فلا يعاقبكم بها“(Wahai manusia), musibah apa pun yang menimpa kalian di dunia, yang menimpa diri kalian, keluarga kalian, serta harta kalian, {maka itu disebabkan dosa yang diperbuat tangan kalian}. Maknanya, musibah itu menimpa kalian sebagai hukuman dari Allah untuk kalian, karena dosa-dosa yang kalian lakukan antara kalian dengan Allah. Rabb kalian pun memaafkan banyak dari perbuatan dosa kalian sehingga Dia tidak menyiksa kalian (karenanya).”Dalil kedua, Allah Ta’ala berfirman,ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum: 41)Para ahli tafsir rahimahullah menafsirkan kerusakan dalam ayat tersebut dengan berbagai macam penafsiran. Kalau disimpulkan, intinya adalah seluruh perkara yang rusak, tidak baik dan tidak bermanfaat bagi manusia, baik kerusakan yang bersifat konkret atau abstrak, baik kerusakan pada perbuatan manusia maupun kerusakan hasil taqdir Allah karena sebab dosa manusia, baik kerusakan yang ada pada diri, harta, binatang, maupun tumbuhan.Ahli tafsir mencontohkan seperti penyakit (wabah), kesulitan pangan (nafkah), banyaknya kemaksiatan, kerusakan tanaman (buah-buahan), kekeringan, kematian binatang, banyaknya rasa takut, ditinggalkannya amar ma’ruf nahi mungkar, banjir, angin kencang, serta bencana alam lainnya.Allah jelaskan dalam ayat yang agung ini tentang hikmah dan maksud adanya musibah dan kerusakan di muka bumi ini. Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan (لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ)  dengan makna,عقوبة بعض الذي عملوا من الذنوب“Supaya Kami membuat mereka merasakan hukuman (sebagai akibat dari) sebagian dosa yang mereka lakukan.”Ath-Thabari rahimahullah berkata,)لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ) يقول :كي ينيبوا إلى الحقِّ، ويرجعوا إلى التوبة، ويتركوا معاصي الله“(Agar mereka kembali), maksudnya agar mereka kembali kepada kebenaran dan kembali bertaubat serta meninggalkan kemaksiatan kepada Allah.”Kesimpulan ayat ini, munculnya berbagai musibah dan kerusakan di muka bumi ini disebabkan karena dosa yang diperbuat oleh manusia. Hikmahnya adalah supaya mereka merasakan hukuman (akibat) dari sebagian dosa yang mereka lakukan agar mereka kembali ke jalan yang benar. Meninggalkan kemaksiatan kepada Allah dan bertaubat kepada Allah.Dalil ketiga, Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَآ إِلَىٰٓ أُمَم مِّن قَبۡلِكَ فَأَخَذۡنَٰهُم بِٱلۡبَأۡسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ لَعَلَّهُمۡ يَتَضَرَّعُونَ ٤٢“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat yang sebelum kamu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.” (QS. Al-An’am: 42)Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan al-ba’saa’ (ٱلۡبَأۡسَآءِ) dengan “kefakiran dan kesulitan nafkah” dan adh-dharraa’ (ٱلضَّرَّآءِ) dengan “penyakit dan derita”. Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan al-ba’saa’ (ٱلۡبَأۡسَآءِ) dengan “kesulitan dan kelaparan” dan adh-dharaa’ (ٱلضَّرَّآءِ) dengan “penyakit yang lama (menahun)”.Adanya hikmah adanya hukuman penyakit tersebut disebutkan oleh perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan (لَعَلَّهُمۡ يَتَضَرَّعُونَ) dengan,أي: يدعون الله ويتضرعون إليه ويخشعون“Maksudnya, mereka berdoa kepada Allah, ’merendahkan diri’ dengan mengakui dosa dan bertaubat, serta khusyuk.”Kesimpulan, munculnya berbagai hukuman musibah yang Allah timpakan kepada sebuah umat, berupa penyakit, kemelaratan, dan kesulitan nafkah itu ada hikmah dan tujuan tertentu. Yaitu agar manusia bertaubat, memohon kepada Allah dengan tunduk merendahkan diri, taat kepada Allah dan mengesakan-Nya.Di samping itu, sebab syar’i lainnya untuk menangani wabah virus corona adalah dengan memperbanyak dzikir yang memang ada dalil shahihnya, seperti dzikir pagi sore, dzikir keluar rumah, dzikir singgah di sebuah tempat, dan selainnya. Juga semangat mempelajari ilmu syar’i, memperbanyak ibadah sunnah setelah ibadah wajib, seperti shalat malam, dan lainnya.Baca Juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik?2. Contoh sebab qadariDalam menangani virus corona kita harus pula mengambil sebab qadari sebagaimana arahan pemerintah dan ahli medis, seperti:Tidak mendatangi tempat wabah, menutup wadah makanan dan minuman, mengucapkan salam saja ketika berjumpa dengan teman tanpa berjabat tangan, meminimalisir aktifitas keluar rumah, meminimalisir pertemuan-pertemuan yang tidak wajib, benar-benar memperhatikan kebersihan, cuci tangan dengan antiseptik, menjaga jarak dengan sesama, memakai masker, dan selainnya.Intinya, kita kembalikan sebab qadari tersebut kepada ahlinya, dalam hal ini adalah arahan medis dari pemerintah, para tenaga medis, dan lembaga resmi yang berkompeten lainnya.Khusus terkait dengan penanganan wabah virus corona yang mendunia ini, maka perlu memperhatikan kaidah yang terdapat dalam An-Nisa’: 83 tentang menyebarkan ataupun menviralkan suatu berita, baik bentuknya pengumuman, himbauan maupun arahan yang berdampak menyebarkan rasa takut, atau rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Apalagi terkait dengan ancaman nyawa banyak orang. Kaidahnya adalah mengembalikan ke ulama dan pemerintah, karena mengikuti ulama dan pemerintah adalah sebab keberkahan. Dan hakikatnya adalah keberkahan melaksanakan Al-Qur’an. Ini adalah sebab yang sangat besar agar kita selamat menghadapi musibah ini, meski -misalnya- banyak kekurangan secara sebab qadari.Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?Renungan Sebab syar’i itu lebih utama dari sebab qadari (medis), meski keduanya sama-sama penting untuk diambil.Ingat, sebab syar’i dan qadari itu sama-sama pentingnya. Hanya saja tingkat kepentingannya bertingkat-tingkat antar keduanya. Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah menyatakan dalam kitab Al-Asbab Asy-Syar’iyyah An-Naji’ah (hal. 3), “Hendaknya seseorang tidak mencukupkan diri dengan sebab medis saja dalam menangani virus corona, dan bahkan mengambil sebab syar’i itu lebih utama dalam menangani wabah corona ini dan wabah selainnya. Dan penetapan pengaruh sebab syar’i itu pasti benarnya, karena sumber penetapannya adalah wahyu Allah.”Sobat, sungguh benar apa yang disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah, apalagi terkadang sebagian sebab medis itu sifatnya uji coba yang tidak ada kepastian pengaruhnya. Jika demikian maka, Sebab terbesar yang harus kita ambilSebab terbesar yang harus kita ambil adalah bertaubat kepada Allah Ta’ala dari seluruh dosa, terutama syirik besar dan setingkatnya. Hal ini karena syirik besar adalah dosa terbesar yang ancaman bagi pelakunya jika mati dan tidak bertaubat adalah berada kekal di neraka.Dan bertaubat dari syirik itu dengan cara bertauhid dengan benar dan tidak mungkin orang bisa masuk surga tanpa bertauhid. Sedangkan contoh syirik besar adalah takut kepada jin, makhluk halus penguasa pantai, atau roh yang diyakini mampu menimpakan musibah tanpa sebab sebagaimana Allah menimpakan musibah dan mampu mengatur kematian dan kehidupan manusia.Ritual menyembelih hewan yang dipersembahkan untuk mayit atau jin saat membangun bangunan atau saat panen laut atau saat ada wabah. Atau berdoa (istighatsah) kepada kuburan untuk tolak balak.Bertaubat dari Syirik KecilBertaubat dari syirik kecil, karena dosa syirik kecil itu lebih besar dari dosa besar (secara jenis dan secara umum). Syirik kecil seperti riya’, mencintai harta secara berlebihan (sehingga dia marah atau ridha hanyalah karena harta, meskipun harus sampai bermaksiat untuk mendapatkannya), bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, memakai jimat gelang, kalung, pusaka yang dikeramatkan untuk tolak balak, dan semisalnya.Bertaubat dari bid’ahBertaubat dari bid’ah, yaitu beragama atau beribadah dengan cara yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena bid’ah adalah dosa besar yang terbesar, karena hakikatnya pelaku bid’ah membuat-buat ajaran sendiri dalam beribadah.Termasuk juga wajibnya bertaubat dari bid’ah dalam ritual doa tolak bala’ yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Bertaubat dari dosa besar dan dosa kecilBertaubat dari dosa besar, seperti ghibah, menenggak minuman memabukkan, mencuri, membunuh, merampok, berzina, dan korupsi. Selain itu, kita juga harus bertaubat dari dosa kecil.Sobat, setinggi apapun iman seseorang, tetaplah wajib bertaubat dari dosa sekecil dan sesedikit apapun, apalagi jika dosanya banyak dan besar, lebih-lebih lagi saat kondisi wabah menimpanya.Seseorang wajib segera bertaubat dari seluruh dosa, karena mati itu suatu hal yang pasti datangnya kepada setiap orang, sedangkan corona belum tentu datang mengenai setiap orang.Maka semestinya seseorang lebih takut mati dalam keadaan tidak sempat bertaubat dari dosa daripada takut terhadap virus corona. Dan seseorang tidaklah bisa bertaubat dengan baik, kecuali dengan berilmu syar’i. Maka pelajarilah syari’at Islam ini terutama ilmu yang fardhu ‘ain, sebuah ilmu yang kalau tidak dipelajari akan terancam terjatuh pada dosa, seperti ilmu tauhid (aqidah dasar), fiqih shalat lima waktu, tentang larangan yang haram, dan lainnya. Semoga Allah segera menghilangkan wabah corona ini dan menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang bertauhid dan bertakwa dengan sempurna. Aamiin.Baca Juga:(Selesai)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=126851 
Baca pembahasan sebelumnya Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 3)Bertauhid yang sempurna berarti bertawakal hanya kepada Allah dengan usaha yang bermanfaat secara maksimalSalah satu ciri khas ahli tauhid yang sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits yang mulia adalah tawakal kepada Allah semata. Syaikh Muhammad Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan definisi tawakal kepada Allah Ta’ala yaitu,صدق الاعتماد على الله عز وجل في جلب المنافع ودفع المضار مع فعل الأسباب المأذون فيها“Kejujuran dalam bersandarnya hati kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam mendapatkan sesuatu yang bermanfaat atau untuk hilangnya sesuatu yang membahayakan, diiringi melakukan sebab yang diizinkan (dalam Islam).” [1]Oleh karena itu, termasuk bentuk bertauhid yang sempurna adalah mengambil sebab atau usaha syar’i dan qadari yang baik sebagai bentuk tawakal kepada Allah yang benar.Kaidah mengambil sebab dan macam-macam sebabSyaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya, Al-Qaulus Sadiid menjelaskan salah satu dari hukum sebab,أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا“Tidak menjadikan sesuatu sebagai sebab, kecuali jika sesuatu tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari (kauni).”Maksudnya, sebab atau usaha apapun yang kita ambil dalam berbagai permasalahan, termasuk usaha menangani wabah corona, haruslah terbukti secara syar’i atau qadari. Jadi, kita tidaklah boleh melakukan suatu usaha, kecuali jika usaha tersebut terbukti sebagai sebab, baik terbukti secara syar’i maupun secara qadari (kauni).Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Sebab syar’i dan sebab qadariMaksud dari sebab syar’i adalah harus ada dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang shahih bahwa sesuatu itu merupakan sebab untuk mencapai suatu manfa’at atau menghindari (menolak) mudharat.Maksud dari sebab qadari adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan ilmiah bahwa sesuatu itu merupakan sebab.1. Contoh sebab syar’iSebab terbesar menangani wabah virus corona adalah dengan bertaubat kepada Allah Ta’ala, karena musibah itu disebabkan dosa dan karena tujuan ditaqdirkan ada wabah adalah agar kita bertaubat kepada Allah Ta’ala, merendahkan diri, berdoa kepadaNya, tunduk serta taat kepada-Nya dan mengesakan-Nya.Dalil-dalil contoh sebab syar’iDalil pertama, dalam Al-Qura’n Allah Ta’ala berfirman,قَالَ أَوَلَوۡ جِئۡتُكَ بِشَيۡء مُّبِين “Musa berkata, ‘Dan apakah (kamu akan melakukan itu) kendati pun aku tunjukkan kepadamu sesuatu (keterangan) yang nyata?’” (QS. Asy-Syura: 30)Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya yang terkenal menuliskan, وما يصيبكم أيها الناس من مصيبة في الدنيا في أنفسكم وأهليكم وأموالكم {فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيْكُمْ }. يقول: فإنما يصيبكم ذلك عقوبة من الله لكم بما اجترمتم من الآثام فيما بينكم وبين ربكم ويعفو لكم ربكم عن كثير من إجرامكم ,فلا يعاقبكم بها“(Wahai manusia), musibah apa pun yang menimpa kalian di dunia, yang menimpa diri kalian, keluarga kalian, serta harta kalian, {maka itu disebabkan dosa yang diperbuat tangan kalian}. Maknanya, musibah itu menimpa kalian sebagai hukuman dari Allah untuk kalian, karena dosa-dosa yang kalian lakukan antara kalian dengan Allah. Rabb kalian pun memaafkan banyak dari perbuatan dosa kalian sehingga Dia tidak menyiksa kalian (karenanya).”Dalil kedua, Allah Ta’ala berfirman,ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum: 41)Para ahli tafsir rahimahullah menafsirkan kerusakan dalam ayat tersebut dengan berbagai macam penafsiran. Kalau disimpulkan, intinya adalah seluruh perkara yang rusak, tidak baik dan tidak bermanfaat bagi manusia, baik kerusakan yang bersifat konkret atau abstrak, baik kerusakan pada perbuatan manusia maupun kerusakan hasil taqdir Allah karena sebab dosa manusia, baik kerusakan yang ada pada diri, harta, binatang, maupun tumbuhan.Ahli tafsir mencontohkan seperti penyakit (wabah), kesulitan pangan (nafkah), banyaknya kemaksiatan, kerusakan tanaman (buah-buahan), kekeringan, kematian binatang, banyaknya rasa takut, ditinggalkannya amar ma’ruf nahi mungkar, banjir, angin kencang, serta bencana alam lainnya.Allah jelaskan dalam ayat yang agung ini tentang hikmah dan maksud adanya musibah dan kerusakan di muka bumi ini. Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan (لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ)  dengan makna,عقوبة بعض الذي عملوا من الذنوب“Supaya Kami membuat mereka merasakan hukuman (sebagai akibat dari) sebagian dosa yang mereka lakukan.”Ath-Thabari rahimahullah berkata,)لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ) يقول :كي ينيبوا إلى الحقِّ، ويرجعوا إلى التوبة، ويتركوا معاصي الله“(Agar mereka kembali), maksudnya agar mereka kembali kepada kebenaran dan kembali bertaubat serta meninggalkan kemaksiatan kepada Allah.”Kesimpulan ayat ini, munculnya berbagai musibah dan kerusakan di muka bumi ini disebabkan karena dosa yang diperbuat oleh manusia. Hikmahnya adalah supaya mereka merasakan hukuman (akibat) dari sebagian dosa yang mereka lakukan agar mereka kembali ke jalan yang benar. Meninggalkan kemaksiatan kepada Allah dan bertaubat kepada Allah.Dalil ketiga, Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَآ إِلَىٰٓ أُمَم مِّن قَبۡلِكَ فَأَخَذۡنَٰهُم بِٱلۡبَأۡسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ لَعَلَّهُمۡ يَتَضَرَّعُونَ ٤٢“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat yang sebelum kamu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.” (QS. Al-An’am: 42)Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan al-ba’saa’ (ٱلۡبَأۡسَآءِ) dengan “kefakiran dan kesulitan nafkah” dan adh-dharraa’ (ٱلضَّرَّآءِ) dengan “penyakit dan derita”. Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan al-ba’saa’ (ٱلۡبَأۡسَآءِ) dengan “kesulitan dan kelaparan” dan adh-dharaa’ (ٱلضَّرَّآءِ) dengan “penyakit yang lama (menahun)”.Adanya hikmah adanya hukuman penyakit tersebut disebutkan oleh perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan (لَعَلَّهُمۡ يَتَضَرَّعُونَ) dengan,أي: يدعون الله ويتضرعون إليه ويخشعون“Maksudnya, mereka berdoa kepada Allah, ’merendahkan diri’ dengan mengakui dosa dan bertaubat, serta khusyuk.”Kesimpulan, munculnya berbagai hukuman musibah yang Allah timpakan kepada sebuah umat, berupa penyakit, kemelaratan, dan kesulitan nafkah itu ada hikmah dan tujuan tertentu. Yaitu agar manusia bertaubat, memohon kepada Allah dengan tunduk merendahkan diri, taat kepada Allah dan mengesakan-Nya.Di samping itu, sebab syar’i lainnya untuk menangani wabah virus corona adalah dengan memperbanyak dzikir yang memang ada dalil shahihnya, seperti dzikir pagi sore, dzikir keluar rumah, dzikir singgah di sebuah tempat, dan selainnya. Juga semangat mempelajari ilmu syar’i, memperbanyak ibadah sunnah setelah ibadah wajib, seperti shalat malam, dan lainnya.Baca Juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik?2. Contoh sebab qadariDalam menangani virus corona kita harus pula mengambil sebab qadari sebagaimana arahan pemerintah dan ahli medis, seperti:Tidak mendatangi tempat wabah, menutup wadah makanan dan minuman, mengucapkan salam saja ketika berjumpa dengan teman tanpa berjabat tangan, meminimalisir aktifitas keluar rumah, meminimalisir pertemuan-pertemuan yang tidak wajib, benar-benar memperhatikan kebersihan, cuci tangan dengan antiseptik, menjaga jarak dengan sesama, memakai masker, dan selainnya.Intinya, kita kembalikan sebab qadari tersebut kepada ahlinya, dalam hal ini adalah arahan medis dari pemerintah, para tenaga medis, dan lembaga resmi yang berkompeten lainnya.Khusus terkait dengan penanganan wabah virus corona yang mendunia ini, maka perlu memperhatikan kaidah yang terdapat dalam An-Nisa’: 83 tentang menyebarkan ataupun menviralkan suatu berita, baik bentuknya pengumuman, himbauan maupun arahan yang berdampak menyebarkan rasa takut, atau rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Apalagi terkait dengan ancaman nyawa banyak orang. Kaidahnya adalah mengembalikan ke ulama dan pemerintah, karena mengikuti ulama dan pemerintah adalah sebab keberkahan. Dan hakikatnya adalah keberkahan melaksanakan Al-Qur’an. Ini adalah sebab yang sangat besar agar kita selamat menghadapi musibah ini, meski -misalnya- banyak kekurangan secara sebab qadari.Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?Renungan Sebab syar’i itu lebih utama dari sebab qadari (medis), meski keduanya sama-sama penting untuk diambil.Ingat, sebab syar’i dan qadari itu sama-sama pentingnya. Hanya saja tingkat kepentingannya bertingkat-tingkat antar keduanya. Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah menyatakan dalam kitab Al-Asbab Asy-Syar’iyyah An-Naji’ah (hal. 3), “Hendaknya seseorang tidak mencukupkan diri dengan sebab medis saja dalam menangani virus corona, dan bahkan mengambil sebab syar’i itu lebih utama dalam menangani wabah corona ini dan wabah selainnya. Dan penetapan pengaruh sebab syar’i itu pasti benarnya, karena sumber penetapannya adalah wahyu Allah.”Sobat, sungguh benar apa yang disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah, apalagi terkadang sebagian sebab medis itu sifatnya uji coba yang tidak ada kepastian pengaruhnya. Jika demikian maka, Sebab terbesar yang harus kita ambilSebab terbesar yang harus kita ambil adalah bertaubat kepada Allah Ta’ala dari seluruh dosa, terutama syirik besar dan setingkatnya. Hal ini karena syirik besar adalah dosa terbesar yang ancaman bagi pelakunya jika mati dan tidak bertaubat adalah berada kekal di neraka.Dan bertaubat dari syirik itu dengan cara bertauhid dengan benar dan tidak mungkin orang bisa masuk surga tanpa bertauhid. Sedangkan contoh syirik besar adalah takut kepada jin, makhluk halus penguasa pantai, atau roh yang diyakini mampu menimpakan musibah tanpa sebab sebagaimana Allah menimpakan musibah dan mampu mengatur kematian dan kehidupan manusia.Ritual menyembelih hewan yang dipersembahkan untuk mayit atau jin saat membangun bangunan atau saat panen laut atau saat ada wabah. Atau berdoa (istighatsah) kepada kuburan untuk tolak balak.Bertaubat dari Syirik KecilBertaubat dari syirik kecil, karena dosa syirik kecil itu lebih besar dari dosa besar (secara jenis dan secara umum). Syirik kecil seperti riya’, mencintai harta secara berlebihan (sehingga dia marah atau ridha hanyalah karena harta, meskipun harus sampai bermaksiat untuk mendapatkannya), bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, memakai jimat gelang, kalung, pusaka yang dikeramatkan untuk tolak balak, dan semisalnya.Bertaubat dari bid’ahBertaubat dari bid’ah, yaitu beragama atau beribadah dengan cara yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena bid’ah adalah dosa besar yang terbesar, karena hakikatnya pelaku bid’ah membuat-buat ajaran sendiri dalam beribadah.Termasuk juga wajibnya bertaubat dari bid’ah dalam ritual doa tolak bala’ yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Bertaubat dari dosa besar dan dosa kecilBertaubat dari dosa besar, seperti ghibah, menenggak minuman memabukkan, mencuri, membunuh, merampok, berzina, dan korupsi. Selain itu, kita juga harus bertaubat dari dosa kecil.Sobat, setinggi apapun iman seseorang, tetaplah wajib bertaubat dari dosa sekecil dan sesedikit apapun, apalagi jika dosanya banyak dan besar, lebih-lebih lagi saat kondisi wabah menimpanya.Seseorang wajib segera bertaubat dari seluruh dosa, karena mati itu suatu hal yang pasti datangnya kepada setiap orang, sedangkan corona belum tentu datang mengenai setiap orang.Maka semestinya seseorang lebih takut mati dalam keadaan tidak sempat bertaubat dari dosa daripada takut terhadap virus corona. Dan seseorang tidaklah bisa bertaubat dengan baik, kecuali dengan berilmu syar’i. Maka pelajarilah syari’at Islam ini terutama ilmu yang fardhu ‘ain, sebuah ilmu yang kalau tidak dipelajari akan terancam terjatuh pada dosa, seperti ilmu tauhid (aqidah dasar), fiqih shalat lima waktu, tentang larangan yang haram, dan lainnya. Semoga Allah segera menghilangkan wabah corona ini dan menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang bertauhid dan bertakwa dengan sempurna. Aamiin.Baca Juga:(Selesai)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=126851 


Baca pembahasan sebelumnya Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 3)Bertauhid yang sempurna berarti bertawakal hanya kepada Allah dengan usaha yang bermanfaat secara maksimalSalah satu ciri khas ahli tauhid yang sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits yang mulia adalah tawakal kepada Allah semata. Syaikh Muhammad Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan definisi tawakal kepada Allah Ta’ala yaitu,صدق الاعتماد على الله عز وجل في جلب المنافع ودفع المضار مع فعل الأسباب المأذون فيها“Kejujuran dalam bersandarnya hati kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam mendapatkan sesuatu yang bermanfaat atau untuk hilangnya sesuatu yang membahayakan, diiringi melakukan sebab yang diizinkan (dalam Islam).” [1]Oleh karena itu, termasuk bentuk bertauhid yang sempurna adalah mengambil sebab atau usaha syar’i dan qadari yang baik sebagai bentuk tawakal kepada Allah yang benar.Kaidah mengambil sebab dan macam-macam sebabSyaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya, Al-Qaulus Sadiid menjelaskan salah satu dari hukum sebab,أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا“Tidak menjadikan sesuatu sebagai sebab, kecuali jika sesuatu tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari (kauni).”Maksudnya, sebab atau usaha apapun yang kita ambil dalam berbagai permasalahan, termasuk usaha menangani wabah corona, haruslah terbukti secara syar’i atau qadari. Jadi, kita tidaklah boleh melakukan suatu usaha, kecuali jika usaha tersebut terbukti sebagai sebab, baik terbukti secara syar’i maupun secara qadari (kauni).Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Sebab syar’i dan sebab qadariMaksud dari sebab syar’i adalah harus ada dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang shahih bahwa sesuatu itu merupakan sebab untuk mencapai suatu manfa’at atau menghindari (menolak) mudharat.Maksud dari sebab qadari adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan ilmiah bahwa sesuatu itu merupakan sebab.1. Contoh sebab syar’iSebab terbesar menangani wabah virus corona adalah dengan bertaubat kepada Allah Ta’ala, karena musibah itu disebabkan dosa dan karena tujuan ditaqdirkan ada wabah adalah agar kita bertaubat kepada Allah Ta’ala, merendahkan diri, berdoa kepadaNya, tunduk serta taat kepada-Nya dan mengesakan-Nya.Dalil-dalil contoh sebab syar’iDalil pertama, dalam Al-Qura’n Allah Ta’ala berfirman,قَالَ أَوَلَوۡ جِئۡتُكَ بِشَيۡء مُّبِين “Musa berkata, ‘Dan apakah (kamu akan melakukan itu) kendati pun aku tunjukkan kepadamu sesuatu (keterangan) yang nyata?’” (QS. Asy-Syura: 30)Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya yang terkenal menuliskan, وما يصيبكم أيها الناس من مصيبة في الدنيا في أنفسكم وأهليكم وأموالكم {فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيْكُمْ }. يقول: فإنما يصيبكم ذلك عقوبة من الله لكم بما اجترمتم من الآثام فيما بينكم وبين ربكم ويعفو لكم ربكم عن كثير من إجرامكم ,فلا يعاقبكم بها“(Wahai manusia), musibah apa pun yang menimpa kalian di dunia, yang menimpa diri kalian, keluarga kalian, serta harta kalian, {maka itu disebabkan dosa yang diperbuat tangan kalian}. Maknanya, musibah itu menimpa kalian sebagai hukuman dari Allah untuk kalian, karena dosa-dosa yang kalian lakukan antara kalian dengan Allah. Rabb kalian pun memaafkan banyak dari perbuatan dosa kalian sehingga Dia tidak menyiksa kalian (karenanya).”Dalil kedua, Allah Ta’ala berfirman,ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum: 41)Para ahli tafsir rahimahullah menafsirkan kerusakan dalam ayat tersebut dengan berbagai macam penafsiran. Kalau disimpulkan, intinya adalah seluruh perkara yang rusak, tidak baik dan tidak bermanfaat bagi manusia, baik kerusakan yang bersifat konkret atau abstrak, baik kerusakan pada perbuatan manusia maupun kerusakan hasil taqdir Allah karena sebab dosa manusia, baik kerusakan yang ada pada diri, harta, binatang, maupun tumbuhan.Ahli tafsir mencontohkan seperti penyakit (wabah), kesulitan pangan (nafkah), banyaknya kemaksiatan, kerusakan tanaman (buah-buahan), kekeringan, kematian binatang, banyaknya rasa takut, ditinggalkannya amar ma’ruf nahi mungkar, banjir, angin kencang, serta bencana alam lainnya.Allah jelaskan dalam ayat yang agung ini tentang hikmah dan maksud adanya musibah dan kerusakan di muka bumi ini. Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan (لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ)  dengan makna,عقوبة بعض الذي عملوا من الذنوب“Supaya Kami membuat mereka merasakan hukuman (sebagai akibat dari) sebagian dosa yang mereka lakukan.”Ath-Thabari rahimahullah berkata,)لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ) يقول :كي ينيبوا إلى الحقِّ، ويرجعوا إلى التوبة، ويتركوا معاصي الله“(Agar mereka kembali), maksudnya agar mereka kembali kepada kebenaran dan kembali bertaubat serta meninggalkan kemaksiatan kepada Allah.”Kesimpulan ayat ini, munculnya berbagai musibah dan kerusakan di muka bumi ini disebabkan karena dosa yang diperbuat oleh manusia. Hikmahnya adalah supaya mereka merasakan hukuman (akibat) dari sebagian dosa yang mereka lakukan agar mereka kembali ke jalan yang benar. Meninggalkan kemaksiatan kepada Allah dan bertaubat kepada Allah.Dalil ketiga, Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَآ إِلَىٰٓ أُمَم مِّن قَبۡلِكَ فَأَخَذۡنَٰهُم بِٱلۡبَأۡسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ لَعَلَّهُمۡ يَتَضَرَّعُونَ ٤٢“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat yang sebelum kamu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.” (QS. Al-An’am: 42)Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan al-ba’saa’ (ٱلۡبَأۡسَآءِ) dengan “kefakiran dan kesulitan nafkah” dan adh-dharraa’ (ٱلضَّرَّآءِ) dengan “penyakit dan derita”. Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan al-ba’saa’ (ٱلۡبَأۡسَآءِ) dengan “kesulitan dan kelaparan” dan adh-dharaa’ (ٱلضَّرَّآءِ) dengan “penyakit yang lama (menahun)”.Adanya hikmah adanya hukuman penyakit tersebut disebutkan oleh perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan (لَعَلَّهُمۡ يَتَضَرَّعُونَ) dengan,أي: يدعون الله ويتضرعون إليه ويخشعون“Maksudnya, mereka berdoa kepada Allah, ’merendahkan diri’ dengan mengakui dosa dan bertaubat, serta khusyuk.”Kesimpulan, munculnya berbagai hukuman musibah yang Allah timpakan kepada sebuah umat, berupa penyakit, kemelaratan, dan kesulitan nafkah itu ada hikmah dan tujuan tertentu. Yaitu agar manusia bertaubat, memohon kepada Allah dengan tunduk merendahkan diri, taat kepada Allah dan mengesakan-Nya.Di samping itu, sebab syar’i lainnya untuk menangani wabah virus corona adalah dengan memperbanyak dzikir yang memang ada dalil shahihnya, seperti dzikir pagi sore, dzikir keluar rumah, dzikir singgah di sebuah tempat, dan selainnya. Juga semangat mempelajari ilmu syar’i, memperbanyak ibadah sunnah setelah ibadah wajib, seperti shalat malam, dan lainnya.Baca Juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik?2. Contoh sebab qadariDalam menangani virus corona kita harus pula mengambil sebab qadari sebagaimana arahan pemerintah dan ahli medis, seperti:Tidak mendatangi tempat wabah, menutup wadah makanan dan minuman, mengucapkan salam saja ketika berjumpa dengan teman tanpa berjabat tangan, meminimalisir aktifitas keluar rumah, meminimalisir pertemuan-pertemuan yang tidak wajib, benar-benar memperhatikan kebersihan, cuci tangan dengan antiseptik, menjaga jarak dengan sesama, memakai masker, dan selainnya.Intinya, kita kembalikan sebab qadari tersebut kepada ahlinya, dalam hal ini adalah arahan medis dari pemerintah, para tenaga medis, dan lembaga resmi yang berkompeten lainnya.Khusus terkait dengan penanganan wabah virus corona yang mendunia ini, maka perlu memperhatikan kaidah yang terdapat dalam An-Nisa’: 83 tentang menyebarkan ataupun menviralkan suatu berita, baik bentuknya pengumuman, himbauan maupun arahan yang berdampak menyebarkan rasa takut, atau rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Apalagi terkait dengan ancaman nyawa banyak orang. Kaidahnya adalah mengembalikan ke ulama dan pemerintah, karena mengikuti ulama dan pemerintah adalah sebab keberkahan. Dan hakikatnya adalah keberkahan melaksanakan Al-Qur’an. Ini adalah sebab yang sangat besar agar kita selamat menghadapi musibah ini, meski -misalnya- banyak kekurangan secara sebab qadari.Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?Renungan Sebab syar’i itu lebih utama dari sebab qadari (medis), meski keduanya sama-sama penting untuk diambil.Ingat, sebab syar’i dan qadari itu sama-sama pentingnya. Hanya saja tingkat kepentingannya bertingkat-tingkat antar keduanya. Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah menyatakan dalam kitab Al-Asbab Asy-Syar’iyyah An-Naji’ah (hal. 3), “Hendaknya seseorang tidak mencukupkan diri dengan sebab medis saja dalam menangani virus corona, dan bahkan mengambil sebab syar’i itu lebih utama dalam menangani wabah corona ini dan wabah selainnya. Dan penetapan pengaruh sebab syar’i itu pasti benarnya, karena sumber penetapannya adalah wahyu Allah.”Sobat, sungguh benar apa yang disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah, apalagi terkadang sebagian sebab medis itu sifatnya uji coba yang tidak ada kepastian pengaruhnya. Jika demikian maka, Sebab terbesar yang harus kita ambilSebab terbesar yang harus kita ambil adalah bertaubat kepada Allah Ta’ala dari seluruh dosa, terutama syirik besar dan setingkatnya. Hal ini karena syirik besar adalah dosa terbesar yang ancaman bagi pelakunya jika mati dan tidak bertaubat adalah berada kekal di neraka.Dan bertaubat dari syirik itu dengan cara bertauhid dengan benar dan tidak mungkin orang bisa masuk surga tanpa bertauhid. Sedangkan contoh syirik besar adalah takut kepada jin, makhluk halus penguasa pantai, atau roh yang diyakini mampu menimpakan musibah tanpa sebab sebagaimana Allah menimpakan musibah dan mampu mengatur kematian dan kehidupan manusia.Ritual menyembelih hewan yang dipersembahkan untuk mayit atau jin saat membangun bangunan atau saat panen laut atau saat ada wabah. Atau berdoa (istighatsah) kepada kuburan untuk tolak balak.Bertaubat dari Syirik KecilBertaubat dari syirik kecil, karena dosa syirik kecil itu lebih besar dari dosa besar (secara jenis dan secara umum). Syirik kecil seperti riya’, mencintai harta secara berlebihan (sehingga dia marah atau ridha hanyalah karena harta, meskipun harus sampai bermaksiat untuk mendapatkannya), bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, memakai jimat gelang, kalung, pusaka yang dikeramatkan untuk tolak balak, dan semisalnya.Bertaubat dari bid’ahBertaubat dari bid’ah, yaitu beragama atau beribadah dengan cara yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena bid’ah adalah dosa besar yang terbesar, karena hakikatnya pelaku bid’ah membuat-buat ajaran sendiri dalam beribadah.Termasuk juga wajibnya bertaubat dari bid’ah dalam ritual doa tolak bala’ yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Bertaubat dari dosa besar dan dosa kecilBertaubat dari dosa besar, seperti ghibah, menenggak minuman memabukkan, mencuri, membunuh, merampok, berzina, dan korupsi. Selain itu, kita juga harus bertaubat dari dosa kecil.Sobat, setinggi apapun iman seseorang, tetaplah wajib bertaubat dari dosa sekecil dan sesedikit apapun, apalagi jika dosanya banyak dan besar, lebih-lebih lagi saat kondisi wabah menimpanya.Seseorang wajib segera bertaubat dari seluruh dosa, karena mati itu suatu hal yang pasti datangnya kepada setiap orang, sedangkan corona belum tentu datang mengenai setiap orang.Maka semestinya seseorang lebih takut mati dalam keadaan tidak sempat bertaubat dari dosa daripada takut terhadap virus corona. Dan seseorang tidaklah bisa bertaubat dengan baik, kecuali dengan berilmu syar’i. Maka pelajarilah syari’at Islam ini terutama ilmu yang fardhu ‘ain, sebuah ilmu yang kalau tidak dipelajari akan terancam terjatuh pada dosa, seperti ilmu tauhid (aqidah dasar), fiqih shalat lima waktu, tentang larangan yang haram, dan lainnya. Semoga Allah segera menghilangkan wabah corona ini dan menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang bertauhid dan bertakwa dengan sempurna. Aamiin.Baca Juga:(Selesai)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=126851 

Mengapa Tidak Malu Berbuat Dosa

Mengapa Tidak Malu Berbuat Dosa Ibnu Abbas mengatakan: قِلَّةُ حَيَائِكَ مِمَّنْ عَلَى الْيَمِيْنِ وَعَلَى الشِّمَالِ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  … وَخَوْفُكَ مِنَ الرِّيْحِ إِذاَ حَرّكَ سَتْرَ بَابِكَ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ وَلاَ يَضْطَرِبُ فُؤَادُكَ مِنْ نَظْرِ اللَّهِ إِلَيْكَ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ “Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal yang berada di kanan dan kirimu ketika engkau berbuat dosa adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa itu sendiri… Rasa takutmu terhadap angin yang menggerakkan kain penutup pintu kamar yang engkau sedang melakukan dosa di dalamnya namun jantungmu tidak berdegup kencang karena sadar bahwa Allahﷻ melihatmu adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat yang kau lakukan. (ad-Da’ wad Dawa’ karya Ibnul Qayyim hlm 57) Seorang muslim itu tidak akan melakukan maksiat kecuali setelah tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal. Padahal tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal saat melakukan maksiat adalah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri. Misal maksiat zina. Seorang muslim tidak akan berbuat zina kecuali setelah hilang rasa malu kepada malaikat pencatat amal. Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal sehingga berbuat zina adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri. Padahal dosa zina itu sudah demikian besar. Ketika seorang melakukan maksiat dalam kamar yang pintunya hanya tertutup kain tentu dia sangat ketakutan kain tersebut bergerak gerak tertiup angin. Dia takut ada orang yang memergoki dan melihatnya. Padahal setiap saat Allah melihat semua perbuatannya. Lebih takut dilihat manusia dibandingkan rasa takut dilihat Allah ketika sedang melakukan maksiat adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri. Misal rasa khawatir ketahuan suami kalo telah berbuat zina tanpa ada rasa takut kepada Allah yang mengetahui dan melihat dia berzina itu dosanya lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri. Demikian pula bila suami yang berbuat zina. Semoga Allah lindungi pembaca tulisan ini dari berbagai macam dosa yang mendatangkan murka Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Imam Mahdi Sudah Muncul, Flek Coklat Setelah Haid Bolehkah Sholat, Hadis Nisfu Sya Ban, Azab Sumpah Demi Allah, Ruqyah Mandiri, Tragedi Suriah Saat Ini Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 252 QRIS donasi Yufid

Mengapa Tidak Malu Berbuat Dosa

Mengapa Tidak Malu Berbuat Dosa Ibnu Abbas mengatakan: قِلَّةُ حَيَائِكَ مِمَّنْ عَلَى الْيَمِيْنِ وَعَلَى الشِّمَالِ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  … وَخَوْفُكَ مِنَ الرِّيْحِ إِذاَ حَرّكَ سَتْرَ بَابِكَ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ وَلاَ يَضْطَرِبُ فُؤَادُكَ مِنْ نَظْرِ اللَّهِ إِلَيْكَ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ “Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal yang berada di kanan dan kirimu ketika engkau berbuat dosa adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa itu sendiri… Rasa takutmu terhadap angin yang menggerakkan kain penutup pintu kamar yang engkau sedang melakukan dosa di dalamnya namun jantungmu tidak berdegup kencang karena sadar bahwa Allahﷻ melihatmu adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat yang kau lakukan. (ad-Da’ wad Dawa’ karya Ibnul Qayyim hlm 57) Seorang muslim itu tidak akan melakukan maksiat kecuali setelah tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal. Padahal tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal saat melakukan maksiat adalah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri. Misal maksiat zina. Seorang muslim tidak akan berbuat zina kecuali setelah hilang rasa malu kepada malaikat pencatat amal. Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal sehingga berbuat zina adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri. Padahal dosa zina itu sudah demikian besar. Ketika seorang melakukan maksiat dalam kamar yang pintunya hanya tertutup kain tentu dia sangat ketakutan kain tersebut bergerak gerak tertiup angin. Dia takut ada orang yang memergoki dan melihatnya. Padahal setiap saat Allah melihat semua perbuatannya. Lebih takut dilihat manusia dibandingkan rasa takut dilihat Allah ketika sedang melakukan maksiat adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri. Misal rasa khawatir ketahuan suami kalo telah berbuat zina tanpa ada rasa takut kepada Allah yang mengetahui dan melihat dia berzina itu dosanya lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri. Demikian pula bila suami yang berbuat zina. Semoga Allah lindungi pembaca tulisan ini dari berbagai macam dosa yang mendatangkan murka Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Imam Mahdi Sudah Muncul, Flek Coklat Setelah Haid Bolehkah Sholat, Hadis Nisfu Sya Ban, Azab Sumpah Demi Allah, Ruqyah Mandiri, Tragedi Suriah Saat Ini Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 252 QRIS donasi Yufid
Mengapa Tidak Malu Berbuat Dosa Ibnu Abbas mengatakan: قِلَّةُ حَيَائِكَ مِمَّنْ عَلَى الْيَمِيْنِ وَعَلَى الشِّمَالِ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  … وَخَوْفُكَ مِنَ الرِّيْحِ إِذاَ حَرّكَ سَتْرَ بَابِكَ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ وَلاَ يَضْطَرِبُ فُؤَادُكَ مِنْ نَظْرِ اللَّهِ إِلَيْكَ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ “Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal yang berada di kanan dan kirimu ketika engkau berbuat dosa adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa itu sendiri… Rasa takutmu terhadap angin yang menggerakkan kain penutup pintu kamar yang engkau sedang melakukan dosa di dalamnya namun jantungmu tidak berdegup kencang karena sadar bahwa Allahﷻ melihatmu adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat yang kau lakukan. (ad-Da’ wad Dawa’ karya Ibnul Qayyim hlm 57) Seorang muslim itu tidak akan melakukan maksiat kecuali setelah tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal. Padahal tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal saat melakukan maksiat adalah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri. Misal maksiat zina. Seorang muslim tidak akan berbuat zina kecuali setelah hilang rasa malu kepada malaikat pencatat amal. Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal sehingga berbuat zina adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri. Padahal dosa zina itu sudah demikian besar. Ketika seorang melakukan maksiat dalam kamar yang pintunya hanya tertutup kain tentu dia sangat ketakutan kain tersebut bergerak gerak tertiup angin. Dia takut ada orang yang memergoki dan melihatnya. Padahal setiap saat Allah melihat semua perbuatannya. Lebih takut dilihat manusia dibandingkan rasa takut dilihat Allah ketika sedang melakukan maksiat adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri. Misal rasa khawatir ketahuan suami kalo telah berbuat zina tanpa ada rasa takut kepada Allah yang mengetahui dan melihat dia berzina itu dosanya lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri. Demikian pula bila suami yang berbuat zina. Semoga Allah lindungi pembaca tulisan ini dari berbagai macam dosa yang mendatangkan murka Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Imam Mahdi Sudah Muncul, Flek Coklat Setelah Haid Bolehkah Sholat, Hadis Nisfu Sya Ban, Azab Sumpah Demi Allah, Ruqyah Mandiri, Tragedi Suriah Saat Ini Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 252 QRIS donasi Yufid


Mengapa Tidak Malu Berbuat Dosa Ibnu Abbas mengatakan: قِلَّةُ حَيَائِكَ مِمَّنْ عَلَى الْيَمِيْنِ وَعَلَى الشِّمَالِ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ  … وَخَوْفُكَ مِنَ الرِّيْحِ إِذاَ حَرّكَ سَتْرَ بَابِكَ وَأَنْتَ عَلَى الذَّنْبِ وَلاَ يَضْطَرِبُ فُؤَادُكَ مِنْ نَظْرِ اللَّهِ إِلَيْكَ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ “Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal yang berada di kanan dan kirimu ketika engkau berbuat dosa adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa itu sendiri… Rasa takutmu terhadap angin yang menggerakkan kain penutup pintu kamar yang engkau sedang melakukan dosa di dalamnya namun jantungmu tidak berdegup kencang karena sadar bahwa Allahﷻ melihatmu adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat yang kau lakukan. (ad-Da’ wad Dawa’ karya Ibnul Qayyim hlm 57) Seorang muslim itu tidak akan melakukan maksiat kecuali setelah tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal. Padahal tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal saat melakukan maksiat adalah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri. Misal maksiat zina. Seorang muslim tidak akan berbuat zina kecuali setelah hilang rasa malu kepada malaikat pencatat amal. Tidak punya rasa malu dengan malaikat pencatat amal sehingga berbuat zina adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri. Padahal dosa zina itu sudah demikian besar. Ketika seorang melakukan maksiat dalam kamar yang pintunya hanya tertutup kain tentu dia sangat ketakutan kain tersebut bergerak gerak tertiup angin. Dia takut ada orang yang memergoki dan melihatnya. Padahal setiap saat Allah melihat semua perbuatannya. Lebih takut dilihat manusia dibandingkan rasa takut dilihat Allah ketika sedang melakukan maksiat adalah sebuah dosa yang lebih besar dibandingkan dosa maksiat itu sendiri. Misal rasa khawatir ketahuan suami kalo telah berbuat zina tanpa ada rasa takut kepada Allah yang mengetahui dan melihat dia berzina itu dosanya lebih besar dibandingkan dosa zina itu sendiri. Demikian pula bila suami yang berbuat zina. Semoga Allah lindungi pembaca tulisan ini dari berbagai macam dosa yang mendatangkan murka Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Imam Mahdi Sudah Muncul, Flek Coklat Setelah Haid Bolehkah Sholat, Hadis Nisfu Sya Ban, Azab Sumpah Demi Allah, Ruqyah Mandiri, Tragedi Suriah Saat Ini Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 252 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next