Andai Hari Raya Masih Corona

Seandainya hari raya Idulfitri besok masih ada pandemi corona dan kita dilarang mengadakan perkumpulan dengan shalat Id, apa yang mesti dilakukan? Daftar Isi tutup 1. Amalan di hari raya walau tidak shalat Id 2. Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada 3. Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri 4. Bentuk ucapan selamat hari raya 5. Adakah shalat Id di rumah? Amalan di hari raya walau tidak shalat Id Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Hukum yang berkaitan dengan hari Id seperti mandi pada hari raya, memakai pakaian terbaik, memakai wewangian, mengucapkan selamat hari raya, bertakbir, sunnah-sunnah ini masih tetap dilakukan. Hukum asalnya syariat tadi masih ada walaupun shalat Id ditiadakan.” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 19)   Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ayat di atas memerintahkan untuk banyak bertakbir pada hari id (Idulfitri dan Iduladha), di dalamnya perintah untuk menjalankan shalat. Di dalam shalat id terdapat takbir yang rutin dilakukan, juga ada takbir tambahan.  (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:183). Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut, para ulama berbeda pendapat. Ada pendapat yang menyatakan dari melihat hilal Syawal dan berakhir dengan khutbah Idulfitri. Berarti sejak malam Id bisa terus bertakbir. Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam kitab sunannya, dari Ibnu ‘Abbas, ia bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَأَجَلُّ اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar walillahil hamd wa ajall, Allahu akbar ‘ala maa hadaanaa. (artinya: Allah sungguh Maha besar, Allah sungguh Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji dan kemuliaan bagi Allah. Allahu Maha Besar atas segala petunjuk yang diberikan kepada kami). (Lihat Fath Al-Qadir, 1:336). Kata Ibnu Taimiyah bahwa lafazh takbir seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud itulah yang dipraktekkan oleh banyak sahabat. Kalau seseorang bertakbir “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, itu pun dibolehkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220.   Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri Mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri tetap disyariatkan walaupun tidak dengan berjabat tangan atau bertemu langsung karena keadaan pandemi saat ini. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud, no. 5212; Ibnu Majah, no. 3703; Tirmidzi, no. 2727. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ » “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi, no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini). Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ “Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 6263). Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Mengucapkan selamat saat hari id adalah sunnah. Amalan seperti ini ada contohnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi, jika dengan berkumpul untuk mengucapkan selamat atau bersalaman ada mudarat karena tersebarnya penyakit menular dan tersebarnya penyakit, berlakulah kaedah: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja maupun disengaja.” Saling mengucapkan selamat bisa dengan saling memandang saja (tanpa bersalaman) atau cukup dengan berbagai media komunikasi (seperti telepon).” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 20)   Bentuk ucapan selamat hari raya Ada beberapa dalil yang menunjukkan bentuk ucapan selamat hari raya di masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari Id (Idulfitri atau Iduladha), satu sama lain saling mengucapkan, “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKA (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.(Fath Al-Bari, 2:446) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari id seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat id, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika’ dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, ‘Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya.’ Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).” (Majmu’ah Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 24:253). Kesimpulannya, bentuk ucapan selamat hari raya bisa dengan kalimat apa pun, asalkan mengandung doa dan makna yang benar.   Adakah shalat Id di rumah? Yang jelas shalat itu diperintahkan di antaranya dengan dalil berikut, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2). Dalam Zaad Al-Masiir (9:249), Ibnul Jauzi menyebutkan tiga pendapat mengenai shalat. Salah satu tafsirannya adalah perintah untuk shalat id. Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih dalam Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna (hlm. 19) menyatakan, “Jika kita mengatakan bahwa shalat berjamaah dan shalat Jumat ditiadakan dan beralih shalat di rumah saat pandemi, demikian pula untuk shalat id tidak dilakukan di berbagai tempat shalat dan masjid jami karena dikhawatirkan adanya mudarat dengan berkumpulnya orang banyak. Shalat id tidak sah dilakukan di rumah sebagaimana shalat Jumat tidak sah dilakukan di rumah. Demikianlah kesimpulan yang bisa ditarik dari pendapat Ibnu Taimiyah, jika shalat id luput, tidak ada qadha. Karena shalat id itu disyaratkan dilakukan dengan ijtimak (kumpulan orang banyak).” Ada perkataan Ibnu Qudamah tentang mengqadha shalat id. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang luput dari shalat id, maka tidak ada qadha baginya. Karena hukum shalat id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, sudah dikatakan cukup. Jika ia mau mengqadha shalat tersebut, tergantung pilihannya. Jika ia ingin mengqadhanya, diganti menjadi 4 rakaat. Empat rakaat tersebut boleh dilakukan dengan sekali salam atau dua kali salam. Perihal di atas diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan menjadi pendapat Ats Tsauri. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا ، وَمَنْ فَاتَتْهُ الْجُمُعَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا “Barangsiapa yang luput shalat ‘ied, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat. Barangsiapa yang luput shalat Jum’at, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat.” (Al-Mughni, 3:284) Ustadz Dr. Firanda Andirja menyatakan dalam tulisan di situs web beliau, “Jumhur ulama berpendapat disyariatkannya shalat id bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah. Al-Imam Al-Bukhari berkata : بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ» “Bab: Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaat, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ini adalah adalah id (hari raya) kita kaum muslimin.’ Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi ‘Utbah di Az-Zawiyah, maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka. Ikrimah berkata, ‘Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpul tatkala id, lalu mereka shalat dua rakaat sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat id di kota)”. ‘Atha’ berkata, ‘Jika seseorang luput dari shalat id maka ia shalat dua rakaat.’” Ustadz Dr. Firanda Andirja lantas menegaskan, “Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiin dijadikan dalil oleh jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat id, maka hendaknya ia mengqadhanya. Yaitu ia mengqadhanya dengan shalat dua rakaat dan bertakbir sebagaimana shalat id biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam.” (https://firanda.com/3922-fikih-seputar-ramadhan-terkait-covid-19.html) Kesimpulannya, ada dua pendapat dalam masalah ini. Silakan memilih shalat id di rumah jika tidak melaksanakannya di lapangan, atau memilih tidak shalat id sama sekali dan tidak ada qadha sama sekali. Wallahu a’lam. Baca Juga: Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona? Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat siang, 8 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hari raya idul adha idul fithri idul fitri shalat idul fitri

Andai Hari Raya Masih Corona

Seandainya hari raya Idulfitri besok masih ada pandemi corona dan kita dilarang mengadakan perkumpulan dengan shalat Id, apa yang mesti dilakukan? Daftar Isi tutup 1. Amalan di hari raya walau tidak shalat Id 2. Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada 3. Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri 4. Bentuk ucapan selamat hari raya 5. Adakah shalat Id di rumah? Amalan di hari raya walau tidak shalat Id Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Hukum yang berkaitan dengan hari Id seperti mandi pada hari raya, memakai pakaian terbaik, memakai wewangian, mengucapkan selamat hari raya, bertakbir, sunnah-sunnah ini masih tetap dilakukan. Hukum asalnya syariat tadi masih ada walaupun shalat Id ditiadakan.” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 19)   Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ayat di atas memerintahkan untuk banyak bertakbir pada hari id (Idulfitri dan Iduladha), di dalamnya perintah untuk menjalankan shalat. Di dalam shalat id terdapat takbir yang rutin dilakukan, juga ada takbir tambahan.  (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:183). Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut, para ulama berbeda pendapat. Ada pendapat yang menyatakan dari melihat hilal Syawal dan berakhir dengan khutbah Idulfitri. Berarti sejak malam Id bisa terus bertakbir. Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam kitab sunannya, dari Ibnu ‘Abbas, ia bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَأَجَلُّ اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar walillahil hamd wa ajall, Allahu akbar ‘ala maa hadaanaa. (artinya: Allah sungguh Maha besar, Allah sungguh Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji dan kemuliaan bagi Allah. Allahu Maha Besar atas segala petunjuk yang diberikan kepada kami). (Lihat Fath Al-Qadir, 1:336). Kata Ibnu Taimiyah bahwa lafazh takbir seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud itulah yang dipraktekkan oleh banyak sahabat. Kalau seseorang bertakbir “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, itu pun dibolehkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220.   Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri Mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri tetap disyariatkan walaupun tidak dengan berjabat tangan atau bertemu langsung karena keadaan pandemi saat ini. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud, no. 5212; Ibnu Majah, no. 3703; Tirmidzi, no. 2727. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ » “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi, no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini). Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ “Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 6263). Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Mengucapkan selamat saat hari id adalah sunnah. Amalan seperti ini ada contohnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi, jika dengan berkumpul untuk mengucapkan selamat atau bersalaman ada mudarat karena tersebarnya penyakit menular dan tersebarnya penyakit, berlakulah kaedah: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja maupun disengaja.” Saling mengucapkan selamat bisa dengan saling memandang saja (tanpa bersalaman) atau cukup dengan berbagai media komunikasi (seperti telepon).” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 20)   Bentuk ucapan selamat hari raya Ada beberapa dalil yang menunjukkan bentuk ucapan selamat hari raya di masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari Id (Idulfitri atau Iduladha), satu sama lain saling mengucapkan, “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKA (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.(Fath Al-Bari, 2:446) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari id seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat id, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika’ dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, ‘Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya.’ Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).” (Majmu’ah Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 24:253). Kesimpulannya, bentuk ucapan selamat hari raya bisa dengan kalimat apa pun, asalkan mengandung doa dan makna yang benar.   Adakah shalat Id di rumah? Yang jelas shalat itu diperintahkan di antaranya dengan dalil berikut, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2). Dalam Zaad Al-Masiir (9:249), Ibnul Jauzi menyebutkan tiga pendapat mengenai shalat. Salah satu tafsirannya adalah perintah untuk shalat id. Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih dalam Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna (hlm. 19) menyatakan, “Jika kita mengatakan bahwa shalat berjamaah dan shalat Jumat ditiadakan dan beralih shalat di rumah saat pandemi, demikian pula untuk shalat id tidak dilakukan di berbagai tempat shalat dan masjid jami karena dikhawatirkan adanya mudarat dengan berkumpulnya orang banyak. Shalat id tidak sah dilakukan di rumah sebagaimana shalat Jumat tidak sah dilakukan di rumah. Demikianlah kesimpulan yang bisa ditarik dari pendapat Ibnu Taimiyah, jika shalat id luput, tidak ada qadha. Karena shalat id itu disyaratkan dilakukan dengan ijtimak (kumpulan orang banyak).” Ada perkataan Ibnu Qudamah tentang mengqadha shalat id. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang luput dari shalat id, maka tidak ada qadha baginya. Karena hukum shalat id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, sudah dikatakan cukup. Jika ia mau mengqadha shalat tersebut, tergantung pilihannya. Jika ia ingin mengqadhanya, diganti menjadi 4 rakaat. Empat rakaat tersebut boleh dilakukan dengan sekali salam atau dua kali salam. Perihal di atas diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan menjadi pendapat Ats Tsauri. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا ، وَمَنْ فَاتَتْهُ الْجُمُعَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا “Barangsiapa yang luput shalat ‘ied, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat. Barangsiapa yang luput shalat Jum’at, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat.” (Al-Mughni, 3:284) Ustadz Dr. Firanda Andirja menyatakan dalam tulisan di situs web beliau, “Jumhur ulama berpendapat disyariatkannya shalat id bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah. Al-Imam Al-Bukhari berkata : بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ» “Bab: Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaat, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ini adalah adalah id (hari raya) kita kaum muslimin.’ Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi ‘Utbah di Az-Zawiyah, maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka. Ikrimah berkata, ‘Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpul tatkala id, lalu mereka shalat dua rakaat sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat id di kota)”. ‘Atha’ berkata, ‘Jika seseorang luput dari shalat id maka ia shalat dua rakaat.’” Ustadz Dr. Firanda Andirja lantas menegaskan, “Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiin dijadikan dalil oleh jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat id, maka hendaknya ia mengqadhanya. Yaitu ia mengqadhanya dengan shalat dua rakaat dan bertakbir sebagaimana shalat id biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam.” (https://firanda.com/3922-fikih-seputar-ramadhan-terkait-covid-19.html) Kesimpulannya, ada dua pendapat dalam masalah ini. Silakan memilih shalat id di rumah jika tidak melaksanakannya di lapangan, atau memilih tidak shalat id sama sekali dan tidak ada qadha sama sekali. Wallahu a’lam. Baca Juga: Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona? Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat siang, 8 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hari raya idul adha idul fithri idul fitri shalat idul fitri
Seandainya hari raya Idulfitri besok masih ada pandemi corona dan kita dilarang mengadakan perkumpulan dengan shalat Id, apa yang mesti dilakukan? Daftar Isi tutup 1. Amalan di hari raya walau tidak shalat Id 2. Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada 3. Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri 4. Bentuk ucapan selamat hari raya 5. Adakah shalat Id di rumah? Amalan di hari raya walau tidak shalat Id Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Hukum yang berkaitan dengan hari Id seperti mandi pada hari raya, memakai pakaian terbaik, memakai wewangian, mengucapkan selamat hari raya, bertakbir, sunnah-sunnah ini masih tetap dilakukan. Hukum asalnya syariat tadi masih ada walaupun shalat Id ditiadakan.” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 19)   Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ayat di atas memerintahkan untuk banyak bertakbir pada hari id (Idulfitri dan Iduladha), di dalamnya perintah untuk menjalankan shalat. Di dalam shalat id terdapat takbir yang rutin dilakukan, juga ada takbir tambahan.  (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:183). Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut, para ulama berbeda pendapat. Ada pendapat yang menyatakan dari melihat hilal Syawal dan berakhir dengan khutbah Idulfitri. Berarti sejak malam Id bisa terus bertakbir. Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam kitab sunannya, dari Ibnu ‘Abbas, ia bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَأَجَلُّ اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar walillahil hamd wa ajall, Allahu akbar ‘ala maa hadaanaa. (artinya: Allah sungguh Maha besar, Allah sungguh Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji dan kemuliaan bagi Allah. Allahu Maha Besar atas segala petunjuk yang diberikan kepada kami). (Lihat Fath Al-Qadir, 1:336). Kata Ibnu Taimiyah bahwa lafazh takbir seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud itulah yang dipraktekkan oleh banyak sahabat. Kalau seseorang bertakbir “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, itu pun dibolehkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220.   Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri Mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri tetap disyariatkan walaupun tidak dengan berjabat tangan atau bertemu langsung karena keadaan pandemi saat ini. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud, no. 5212; Ibnu Majah, no. 3703; Tirmidzi, no. 2727. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ » “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi, no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini). Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ “Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 6263). Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Mengucapkan selamat saat hari id adalah sunnah. Amalan seperti ini ada contohnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi, jika dengan berkumpul untuk mengucapkan selamat atau bersalaman ada mudarat karena tersebarnya penyakit menular dan tersebarnya penyakit, berlakulah kaedah: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja maupun disengaja.” Saling mengucapkan selamat bisa dengan saling memandang saja (tanpa bersalaman) atau cukup dengan berbagai media komunikasi (seperti telepon).” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 20)   Bentuk ucapan selamat hari raya Ada beberapa dalil yang menunjukkan bentuk ucapan selamat hari raya di masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari Id (Idulfitri atau Iduladha), satu sama lain saling mengucapkan, “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKA (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.(Fath Al-Bari, 2:446) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari id seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat id, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika’ dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, ‘Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya.’ Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).” (Majmu’ah Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 24:253). Kesimpulannya, bentuk ucapan selamat hari raya bisa dengan kalimat apa pun, asalkan mengandung doa dan makna yang benar.   Adakah shalat Id di rumah? Yang jelas shalat itu diperintahkan di antaranya dengan dalil berikut, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2). Dalam Zaad Al-Masiir (9:249), Ibnul Jauzi menyebutkan tiga pendapat mengenai shalat. Salah satu tafsirannya adalah perintah untuk shalat id. Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih dalam Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna (hlm. 19) menyatakan, “Jika kita mengatakan bahwa shalat berjamaah dan shalat Jumat ditiadakan dan beralih shalat di rumah saat pandemi, demikian pula untuk shalat id tidak dilakukan di berbagai tempat shalat dan masjid jami karena dikhawatirkan adanya mudarat dengan berkumpulnya orang banyak. Shalat id tidak sah dilakukan di rumah sebagaimana shalat Jumat tidak sah dilakukan di rumah. Demikianlah kesimpulan yang bisa ditarik dari pendapat Ibnu Taimiyah, jika shalat id luput, tidak ada qadha. Karena shalat id itu disyaratkan dilakukan dengan ijtimak (kumpulan orang banyak).” Ada perkataan Ibnu Qudamah tentang mengqadha shalat id. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang luput dari shalat id, maka tidak ada qadha baginya. Karena hukum shalat id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, sudah dikatakan cukup. Jika ia mau mengqadha shalat tersebut, tergantung pilihannya. Jika ia ingin mengqadhanya, diganti menjadi 4 rakaat. Empat rakaat tersebut boleh dilakukan dengan sekali salam atau dua kali salam. Perihal di atas diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan menjadi pendapat Ats Tsauri. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا ، وَمَنْ فَاتَتْهُ الْجُمُعَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا “Barangsiapa yang luput shalat ‘ied, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat. Barangsiapa yang luput shalat Jum’at, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat.” (Al-Mughni, 3:284) Ustadz Dr. Firanda Andirja menyatakan dalam tulisan di situs web beliau, “Jumhur ulama berpendapat disyariatkannya shalat id bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah. Al-Imam Al-Bukhari berkata : بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ» “Bab: Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaat, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ini adalah adalah id (hari raya) kita kaum muslimin.’ Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi ‘Utbah di Az-Zawiyah, maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka. Ikrimah berkata, ‘Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpul tatkala id, lalu mereka shalat dua rakaat sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat id di kota)”. ‘Atha’ berkata, ‘Jika seseorang luput dari shalat id maka ia shalat dua rakaat.’” Ustadz Dr. Firanda Andirja lantas menegaskan, “Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiin dijadikan dalil oleh jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat id, maka hendaknya ia mengqadhanya. Yaitu ia mengqadhanya dengan shalat dua rakaat dan bertakbir sebagaimana shalat id biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam.” (https://firanda.com/3922-fikih-seputar-ramadhan-terkait-covid-19.html) Kesimpulannya, ada dua pendapat dalam masalah ini. Silakan memilih shalat id di rumah jika tidak melaksanakannya di lapangan, atau memilih tidak shalat id sama sekali dan tidak ada qadha sama sekali. Wallahu a’lam. Baca Juga: Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona? Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat siang, 8 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hari raya idul adha idul fithri idul fitri shalat idul fitri


Seandainya hari raya Idulfitri besok masih ada pandemi corona dan kita dilarang mengadakan perkumpulan dengan shalat Id, apa yang mesti dilakukan? Daftar Isi tutup 1. Amalan di hari raya walau tidak shalat Id 2. Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada 3. Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri 4. Bentuk ucapan selamat hari raya 5. Adakah shalat Id di rumah? Amalan di hari raya walau tidak shalat Id Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Hukum yang berkaitan dengan hari Id seperti mandi pada hari raya, memakai pakaian terbaik, memakai wewangian, mengucapkan selamat hari raya, bertakbir, sunnah-sunnah ini masih tetap dilakukan. Hukum asalnya syariat tadi masih ada walaupun shalat Id ditiadakan.” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 19)   Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ayat di atas memerintahkan untuk banyak bertakbir pada hari id (Idulfitri dan Iduladha), di dalamnya perintah untuk menjalankan shalat. Di dalam shalat id terdapat takbir yang rutin dilakukan, juga ada takbir tambahan.  (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:183). Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut, para ulama berbeda pendapat. Ada pendapat yang menyatakan dari melihat hilal Syawal dan berakhir dengan khutbah Idulfitri. Berarti sejak malam Id bisa terus bertakbir. Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam kitab sunannya, dari Ibnu ‘Abbas, ia bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَأَجَلُّ اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar walillahil hamd wa ajall, Allahu akbar ‘ala maa hadaanaa. (artinya: Allah sungguh Maha besar, Allah sungguh Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji dan kemuliaan bagi Allah. Allahu Maha Besar atas segala petunjuk yang diberikan kepada kami). (Lihat Fath Al-Qadir, 1:336). Kata Ibnu Taimiyah bahwa lafazh takbir seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud itulah yang dipraktekkan oleh banyak sahabat. Kalau seseorang bertakbir “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, itu pun dibolehkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220.   Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri Mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri tetap disyariatkan walaupun tidak dengan berjabat tangan atau bertemu langsung karena keadaan pandemi saat ini. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud, no. 5212; Ibnu Majah, no. 3703; Tirmidzi, no. 2727. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ » “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi, no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini). Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ “Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 6263). Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Mengucapkan selamat saat hari id adalah sunnah. Amalan seperti ini ada contohnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi, jika dengan berkumpul untuk mengucapkan selamat atau bersalaman ada mudarat karena tersebarnya penyakit menular dan tersebarnya penyakit, berlakulah kaedah: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja maupun disengaja.” Saling mengucapkan selamat bisa dengan saling memandang saja (tanpa bersalaman) atau cukup dengan berbagai media komunikasi (seperti telepon).” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 20)   Bentuk ucapan selamat hari raya Ada beberapa dalil yang menunjukkan bentuk ucapan selamat hari raya di masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari Id (Idulfitri atau Iduladha), satu sama lain saling mengucapkan, “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKA (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.(Fath Al-Bari, 2:446) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari id seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat id, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika’ dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, ‘Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya.’ Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).” (Majmu’ah Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 24:253). Kesimpulannya, bentuk ucapan selamat hari raya bisa dengan kalimat apa pun, asalkan mengandung doa dan makna yang benar.   Adakah shalat Id di rumah? Yang jelas shalat itu diperintahkan di antaranya dengan dalil berikut, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2). Dalam Zaad Al-Masiir (9:249), Ibnul Jauzi menyebutkan tiga pendapat mengenai shalat. Salah satu tafsirannya adalah perintah untuk shalat id. Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih dalam Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna (hlm. 19) menyatakan, “Jika kita mengatakan bahwa shalat berjamaah dan shalat Jumat ditiadakan dan beralih shalat di rumah saat pandemi, demikian pula untuk shalat id tidak dilakukan di berbagai tempat shalat dan masjid jami karena dikhawatirkan adanya mudarat dengan berkumpulnya orang banyak. Shalat id tidak sah dilakukan di rumah sebagaimana shalat Jumat tidak sah dilakukan di rumah. Demikianlah kesimpulan yang bisa ditarik dari pendapat Ibnu Taimiyah, jika shalat id luput, tidak ada qadha. Karena shalat id itu disyaratkan dilakukan dengan ijtimak (kumpulan orang banyak).” Ada perkataan Ibnu Qudamah tentang mengqadha shalat id. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang luput dari shalat id, maka tidak ada qadha baginya. Karena hukum shalat id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, sudah dikatakan cukup. Jika ia mau mengqadha shalat tersebut, tergantung pilihannya. Jika ia ingin mengqadhanya, diganti menjadi 4 rakaat. Empat rakaat tersebut boleh dilakukan dengan sekali salam atau dua kali salam. Perihal di atas diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan menjadi pendapat Ats Tsauri. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا ، وَمَنْ فَاتَتْهُ الْجُمُعَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا “Barangsiapa yang luput shalat ‘ied, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat. Barangsiapa yang luput shalat Jum’at, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat.” (Al-Mughni, 3:284) Ustadz Dr. Firanda Andirja menyatakan dalam tulisan di situs web beliau, “Jumhur ulama berpendapat disyariatkannya shalat id bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah. Al-Imam Al-Bukhari berkata : بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ» “Bab: Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaat, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ini adalah adalah id (hari raya) kita kaum muslimin.’ Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi ‘Utbah di Az-Zawiyah, maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka. Ikrimah berkata, ‘Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpul tatkala id, lalu mereka shalat dua rakaat sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat id di kota)”. ‘Atha’ berkata, ‘Jika seseorang luput dari shalat id maka ia shalat dua rakaat.’” Ustadz Dr. Firanda Andirja lantas menegaskan, “Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiin dijadikan dalil oleh jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat id, maka hendaknya ia mengqadhanya. Yaitu ia mengqadhanya dengan shalat dua rakaat dan bertakbir sebagaimana shalat id biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam.” (https://firanda.com/3922-fikih-seputar-ramadhan-terkait-covid-19.html) Kesimpulannya, ada dua pendapat dalam masalah ini. Silakan memilih shalat id di rumah jika tidak melaksanakannya di lapangan, atau memilih tidak shalat id sama sekali dan tidak ada qadha sama sekali. Wallahu a’lam. Baca Juga: Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona? Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat siang, 8 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hari raya idul adha idul fithri idul fitri shalat idul fitri

Aturan Shalat di Rumah Saat Pandemi Corona

Ada beberapa aturan shalat di rumah pada masa pandemi corona saat ini. Beberapa aturan shalat di rumah saat corona Pertama: Boleh mengkhususkan tempat shalat tertentu di dalam rumah. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Dulu kebiasaan para salaf, mereka mengambil tempat khusus di rumah untuk shalat.” (Fath Al-Bari li Ibni Rajab, 3:169) Kedua: Masjid tetap mengumandangkan azan. Sedangkan pelaksanaan shalat di rumah cukup dengan iqamah, lalu shalat. Beberapa catatan tentang azan dan iqamah: Hukum azan dan iqamah adalah fardhu kifayah, walau ada beda pendapat terkait hukum ini. Yang menyatakan hukumnya itu fardhu kifayah adalah pendapat ulama Hambali, juga perkataan Muhammad bin Al-Hanafiyyah, satu pendapat dari Malikiyyah, pendapat sebagian ulama Syafiiyyah, pendapat Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Taimiyyah, dan Daud Azh-Zhahiri. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158. Hukum shalat tanpa azan dan iqamah tetap sah berdasarkan kesepakatan empat madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158. Wanita tidak mengumandangkan azan dan iqamah. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1:306) menyatakan, “Aku tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.” Bagi yang mengumandangkan azan hendaklah mengucapkan “SHOLLUU FII BUYUUTIKUM”, “ALAA SHOLLU FI RIHAALIKUM, “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL”, ia bisa mengucapkan sekali atau dua kali, diucapkan di tengah atau bakda lafaz azan yang biasa diucapkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, “Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebut “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah azan. Dalam hadits Ibnu Umar, disebut lafaz ini di akhir azan (bakda azan biasanya). Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafii rahimahullah dalam kitab Al-Umm pada Bab Azan. Begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafiiyyah. Lafaz ini boleh diucapkan setelah azan maupun di tengah-tengah azan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah azan lebih baik, agar lafaz azan yang biasa diucapkan tetap ada.” Ucapan tambahan “SHOLLUU FII BUYUTIKUM” atau semisalnya tidak perlu dijawab dikarenakan ucapan tersebut hanyalah tambahan dengan maksud tanbih (mengingatkan) bahwa ada keringanan dan kemudahan dalam shalat. Sebagian ulama menyatakan bahwa kalau ucapan tersebut menggantikan hayya ‘alash shalaah, hayya ‘alal falaah, tetap dijawab dengan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Ketiga: Tidak perlu seorang muslim mendirikan shalat Jumat di rumah. Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya. Ulama Malikiyyah menyaratkan bahwa shalat Jumat itu harus dilakukan di Masjid Jami’. Ulama Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa shalat Jumat itu disyaratkan dengan jumlah empat puluh yang dihadiri oleh orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.” Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 18. Yang tepat, jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Keempat: Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi berkata, “Termasuk bentuk tidak patuh pada pemerintah adalah sebagian orang di kampung berkumpul di suatu rumah tertentu untuk mendirikan shalat. Perbuatan ini juga menyelisihi fatwa para ulama. Tujuan menutup masjid pada saat pandemi ini adalah untuk menghindari perkumpulan. Perkumpulan ini yang menjadi sebab semakin tersebarnya wabah dan berpindah kepada yang lainnya.”   Beberapa poin tentang aturan shalat di rumah saat corona ini dikembangkan dari tulisan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi dalam risalah singkat (bentuk PDF) dengan judul “Min Ahkam Ash-Shalaah fi Al-Buyuut wa Masail Tata’alluq bi Kuruunaa”. Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah dengan Jarak Antara Jamaah Satu Meter Cara Shalat bagi Tenaga Medis yang Menangani Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat siang, 9 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan shalat azan azan dan iqamah cara shalat di rumah corona dalil shalat berjamaah hukum shalat menyikapi virus corona shalat berjamah shalat di rumah shalat jamaah virus corona

Aturan Shalat di Rumah Saat Pandemi Corona

Ada beberapa aturan shalat di rumah pada masa pandemi corona saat ini. Beberapa aturan shalat di rumah saat corona Pertama: Boleh mengkhususkan tempat shalat tertentu di dalam rumah. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Dulu kebiasaan para salaf, mereka mengambil tempat khusus di rumah untuk shalat.” (Fath Al-Bari li Ibni Rajab, 3:169) Kedua: Masjid tetap mengumandangkan azan. Sedangkan pelaksanaan shalat di rumah cukup dengan iqamah, lalu shalat. Beberapa catatan tentang azan dan iqamah: Hukum azan dan iqamah adalah fardhu kifayah, walau ada beda pendapat terkait hukum ini. Yang menyatakan hukumnya itu fardhu kifayah adalah pendapat ulama Hambali, juga perkataan Muhammad bin Al-Hanafiyyah, satu pendapat dari Malikiyyah, pendapat sebagian ulama Syafiiyyah, pendapat Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Taimiyyah, dan Daud Azh-Zhahiri. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158. Hukum shalat tanpa azan dan iqamah tetap sah berdasarkan kesepakatan empat madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158. Wanita tidak mengumandangkan azan dan iqamah. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1:306) menyatakan, “Aku tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.” Bagi yang mengumandangkan azan hendaklah mengucapkan “SHOLLUU FII BUYUUTIKUM”, “ALAA SHOLLU FI RIHAALIKUM, “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL”, ia bisa mengucapkan sekali atau dua kali, diucapkan di tengah atau bakda lafaz azan yang biasa diucapkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, “Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebut “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah azan. Dalam hadits Ibnu Umar, disebut lafaz ini di akhir azan (bakda azan biasanya). Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafii rahimahullah dalam kitab Al-Umm pada Bab Azan. Begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafiiyyah. Lafaz ini boleh diucapkan setelah azan maupun di tengah-tengah azan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah azan lebih baik, agar lafaz azan yang biasa diucapkan tetap ada.” Ucapan tambahan “SHOLLUU FII BUYUTIKUM” atau semisalnya tidak perlu dijawab dikarenakan ucapan tersebut hanyalah tambahan dengan maksud tanbih (mengingatkan) bahwa ada keringanan dan kemudahan dalam shalat. Sebagian ulama menyatakan bahwa kalau ucapan tersebut menggantikan hayya ‘alash shalaah, hayya ‘alal falaah, tetap dijawab dengan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Ketiga: Tidak perlu seorang muslim mendirikan shalat Jumat di rumah. Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya. Ulama Malikiyyah menyaratkan bahwa shalat Jumat itu harus dilakukan di Masjid Jami’. Ulama Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa shalat Jumat itu disyaratkan dengan jumlah empat puluh yang dihadiri oleh orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.” Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 18. Yang tepat, jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Keempat: Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi berkata, “Termasuk bentuk tidak patuh pada pemerintah adalah sebagian orang di kampung berkumpul di suatu rumah tertentu untuk mendirikan shalat. Perbuatan ini juga menyelisihi fatwa para ulama. Tujuan menutup masjid pada saat pandemi ini adalah untuk menghindari perkumpulan. Perkumpulan ini yang menjadi sebab semakin tersebarnya wabah dan berpindah kepada yang lainnya.”   Beberapa poin tentang aturan shalat di rumah saat corona ini dikembangkan dari tulisan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi dalam risalah singkat (bentuk PDF) dengan judul “Min Ahkam Ash-Shalaah fi Al-Buyuut wa Masail Tata’alluq bi Kuruunaa”. Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah dengan Jarak Antara Jamaah Satu Meter Cara Shalat bagi Tenaga Medis yang Menangani Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat siang, 9 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan shalat azan azan dan iqamah cara shalat di rumah corona dalil shalat berjamaah hukum shalat menyikapi virus corona shalat berjamah shalat di rumah shalat jamaah virus corona
Ada beberapa aturan shalat di rumah pada masa pandemi corona saat ini. Beberapa aturan shalat di rumah saat corona Pertama: Boleh mengkhususkan tempat shalat tertentu di dalam rumah. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Dulu kebiasaan para salaf, mereka mengambil tempat khusus di rumah untuk shalat.” (Fath Al-Bari li Ibni Rajab, 3:169) Kedua: Masjid tetap mengumandangkan azan. Sedangkan pelaksanaan shalat di rumah cukup dengan iqamah, lalu shalat. Beberapa catatan tentang azan dan iqamah: Hukum azan dan iqamah adalah fardhu kifayah, walau ada beda pendapat terkait hukum ini. Yang menyatakan hukumnya itu fardhu kifayah adalah pendapat ulama Hambali, juga perkataan Muhammad bin Al-Hanafiyyah, satu pendapat dari Malikiyyah, pendapat sebagian ulama Syafiiyyah, pendapat Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Taimiyyah, dan Daud Azh-Zhahiri. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158. Hukum shalat tanpa azan dan iqamah tetap sah berdasarkan kesepakatan empat madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158. Wanita tidak mengumandangkan azan dan iqamah. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1:306) menyatakan, “Aku tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.” Bagi yang mengumandangkan azan hendaklah mengucapkan “SHOLLUU FII BUYUUTIKUM”, “ALAA SHOLLU FI RIHAALIKUM, “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL”, ia bisa mengucapkan sekali atau dua kali, diucapkan di tengah atau bakda lafaz azan yang biasa diucapkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, “Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebut “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah azan. Dalam hadits Ibnu Umar, disebut lafaz ini di akhir azan (bakda azan biasanya). Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafii rahimahullah dalam kitab Al-Umm pada Bab Azan. Begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafiiyyah. Lafaz ini boleh diucapkan setelah azan maupun di tengah-tengah azan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah azan lebih baik, agar lafaz azan yang biasa diucapkan tetap ada.” Ucapan tambahan “SHOLLUU FII BUYUTIKUM” atau semisalnya tidak perlu dijawab dikarenakan ucapan tersebut hanyalah tambahan dengan maksud tanbih (mengingatkan) bahwa ada keringanan dan kemudahan dalam shalat. Sebagian ulama menyatakan bahwa kalau ucapan tersebut menggantikan hayya ‘alash shalaah, hayya ‘alal falaah, tetap dijawab dengan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Ketiga: Tidak perlu seorang muslim mendirikan shalat Jumat di rumah. Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya. Ulama Malikiyyah menyaratkan bahwa shalat Jumat itu harus dilakukan di Masjid Jami’. Ulama Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa shalat Jumat itu disyaratkan dengan jumlah empat puluh yang dihadiri oleh orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.” Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 18. Yang tepat, jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Keempat: Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi berkata, “Termasuk bentuk tidak patuh pada pemerintah adalah sebagian orang di kampung berkumpul di suatu rumah tertentu untuk mendirikan shalat. Perbuatan ini juga menyelisihi fatwa para ulama. Tujuan menutup masjid pada saat pandemi ini adalah untuk menghindari perkumpulan. Perkumpulan ini yang menjadi sebab semakin tersebarnya wabah dan berpindah kepada yang lainnya.”   Beberapa poin tentang aturan shalat di rumah saat corona ini dikembangkan dari tulisan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi dalam risalah singkat (bentuk PDF) dengan judul “Min Ahkam Ash-Shalaah fi Al-Buyuut wa Masail Tata’alluq bi Kuruunaa”. Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah dengan Jarak Antara Jamaah Satu Meter Cara Shalat bagi Tenaga Medis yang Menangani Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat siang, 9 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan shalat azan azan dan iqamah cara shalat di rumah corona dalil shalat berjamaah hukum shalat menyikapi virus corona shalat berjamah shalat di rumah shalat jamaah virus corona


Ada beberapa aturan shalat di rumah pada masa pandemi corona saat ini. Beberapa aturan shalat di rumah saat corona Pertama: Boleh mengkhususkan tempat shalat tertentu di dalam rumah. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Dulu kebiasaan para salaf, mereka mengambil tempat khusus di rumah untuk shalat.” (Fath Al-Bari li Ibni Rajab, 3:169) Kedua: Masjid tetap mengumandangkan azan. Sedangkan pelaksanaan shalat di rumah cukup dengan iqamah, lalu shalat. Beberapa catatan tentang azan dan iqamah: Hukum azan dan iqamah adalah fardhu kifayah, walau ada beda pendapat terkait hukum ini. Yang menyatakan hukumnya itu fardhu kifayah adalah pendapat ulama Hambali, juga perkataan Muhammad bin Al-Hanafiyyah, satu pendapat dari Malikiyyah, pendapat sebagian ulama Syafiiyyah, pendapat Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Taimiyyah, dan Daud Azh-Zhahiri. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158. Hukum shalat tanpa azan dan iqamah tetap sah berdasarkan kesepakatan empat madzhab. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. hlm. 158. Wanita tidak mengumandangkan azan dan iqamah. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1:306) menyatakan, “Aku tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.” Bagi yang mengumandangkan azan hendaklah mengucapkan “SHOLLUU FII BUYUUTIKUM”, “ALAA SHOLLU FI RIHAALIKUM, “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL”, ia bisa mengucapkan sekali atau dua kali, diucapkan di tengah atau bakda lafaz azan yang biasa diucapkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, “Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebut “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah azan. Dalam hadits Ibnu Umar, disebut lafaz ini di akhir azan (bakda azan biasanya). Dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafii rahimahullah dalam kitab Al-Umm pada Bab Azan. Begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafiiyyah. Lafaz ini boleh diucapkan setelah azan maupun di tengah-tengah azan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah azan lebih baik, agar lafaz azan yang biasa diucapkan tetap ada.” Ucapan tambahan “SHOLLUU FII BUYUTIKUM” atau semisalnya tidak perlu dijawab dikarenakan ucapan tersebut hanyalah tambahan dengan maksud tanbih (mengingatkan) bahwa ada keringanan dan kemudahan dalam shalat. Sebagian ulama menyatakan bahwa kalau ucapan tersebut menggantikan hayya ‘alash shalaah, hayya ‘alal falaah, tetap dijawab dengan “LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH”. Ketiga: Tidak perlu seorang muslim mendirikan shalat Jumat di rumah. Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya. Ulama Malikiyyah menyaratkan bahwa shalat Jumat itu harus dilakukan di Masjid Jami’. Ulama Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa shalat Jumat itu disyaratkan dengan jumlah empat puluh yang dihadiri oleh orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.” Lihat Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 18. Yang tepat, jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Keempat: Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi berkata, “Termasuk bentuk tidak patuh pada pemerintah adalah sebagian orang di kampung berkumpul di suatu rumah tertentu untuk mendirikan shalat. Perbuatan ini juga menyelisihi fatwa para ulama. Tujuan menutup masjid pada saat pandemi ini adalah untuk menghindari perkumpulan. Perkumpulan ini yang menjadi sebab semakin tersebarnya wabah dan berpindah kepada yang lainnya.”   Beberapa poin tentang aturan shalat di rumah saat corona ini dikembangkan dari tulisan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al-Haddadi dalam risalah singkat (bentuk PDF) dengan judul “Min Ahkam Ash-Shalaah fi Al-Buyuut wa Masail Tata’alluq bi Kuruunaa”. Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah dengan Jarak Antara Jamaah Satu Meter Cara Shalat bagi Tenaga Medis yang Menangani Corona — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Jumat siang, 9 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan shalat azan azan dan iqamah cara shalat di rumah corona dalil shalat berjamaah hukum shalat menyikapi virus corona shalat berjamah shalat di rumah shalat jamaah virus corona

Sehebat Apapun Kamu Pasti Kalah

Sehebat Apapun Kamu Pasti Kalah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Adalah unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tak terkalahkan. Lalu ada seorang arab badui datang dengan untanya dan berhasil mengalahkan unta Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka para shahabat merasa kecewa hingga diketahui oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: حق على الله أن لا يرتفع شيء من الدنيا إلا وضعهُ “Sudah kepastian dari Allah bahwa tidak ada sesuatupun yang tinggi dari dunia kecuali akan Dia rendahkan.” (HR Al-Bukhari) Demikianlah dunia.. Sehebat apapun seseorang.. Pasti suatu ketika akan ada yang mengalahkannya.. Karena dunia itu hina.. Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.

Sehebat Apapun Kamu Pasti Kalah

Sehebat Apapun Kamu Pasti Kalah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Adalah unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tak terkalahkan. Lalu ada seorang arab badui datang dengan untanya dan berhasil mengalahkan unta Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka para shahabat merasa kecewa hingga diketahui oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: حق على الله أن لا يرتفع شيء من الدنيا إلا وضعهُ “Sudah kepastian dari Allah bahwa tidak ada sesuatupun yang tinggi dari dunia kecuali akan Dia rendahkan.” (HR Al-Bukhari) Demikianlah dunia.. Sehebat apapun seseorang.. Pasti suatu ketika akan ada yang mengalahkannya.. Karena dunia itu hina.. Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.
Sehebat Apapun Kamu Pasti Kalah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Adalah unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tak terkalahkan. Lalu ada seorang arab badui datang dengan untanya dan berhasil mengalahkan unta Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka para shahabat merasa kecewa hingga diketahui oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: حق على الله أن لا يرتفع شيء من الدنيا إلا وضعهُ “Sudah kepastian dari Allah bahwa tidak ada sesuatupun yang tinggi dari dunia kecuali akan Dia rendahkan.” (HR Al-Bukhari) Demikianlah dunia.. Sehebat apapun seseorang.. Pasti suatu ketika akan ada yang mengalahkannya.. Karena dunia itu hina.. Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.


Sehebat Apapun Kamu Pasti Kalah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Adalah unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tak terkalahkan. Lalu ada seorang arab badui datang dengan untanya dan berhasil mengalahkan unta Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka para shahabat merasa kecewa hingga diketahui oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: حق على الله أن لا يرتفع شيء من الدنيا إلا وضعهُ “Sudah kepastian dari Allah bahwa tidak ada sesuatupun yang tinggi dari dunia kecuali akan Dia rendahkan.” (HR Al-Bukhari) Demikianlah dunia.. Sehebat apapun seseorang.. Pasti suatu ketika akan ada yang mengalahkannya.. Karena dunia itu hina.. Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.

Benarkah Nabi Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam Mengabarkan Wabah Corona Covid19 Akan Hilang Di Bulan Mei?

Benarkah Nabi Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam Mengabarkan Wabah Corona Covid19 Akan Hilang Di Bulan Mei?Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MA.Baru-baru ini ada seorang daí yang menyatakan bahwa covid 19 akan hilang pada bulan Mei. Ia berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ánhu yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا طَلَعَ النَّجْمُ ذَا صَبَاحٍ، رُفِعَتِ الْعَاهَةُ“Jika telah terbit bintang tersebut di suatu pagi maka akan diangkat penyakit” (HR Ahmad no 8495)Apakah benar demikian?Berikut pembahasan hadits ini, berkaitan dengan dua hal yaitu;(1) Tentang derajat hadits ini.(2) Fikih hadits ini.Pertama : Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama tentang keshahihahnya, karena hadits ini datang dengan sanad yang lemah, yaitu melalu jalur عِسْلُ بْنُ سُفْيَانَ dari ‘Athoo bin Abi Robaah dari Abu Hurairah. Adapun Ísl bin Sufyan maka ia adalah perawi yang lemah (lihat Tahdziib At-Tahdziib 7/193 no 370 dan Taqriib at-Tahdziib no 4578). Telah datang hadits ini juga dar jalan-jalan yang lain namun semuanya juga melalui jalur Ísl bin Sufyan dari Áthoo, kecuali satu jalur melalui jalur Imam Abu Hanifah dari Áthoo (Lihat Syarh Musykil al-Aatsar no 2282). Dan Abu Hanifah diperselisihkan oleh para ahli hadits, namun mayoritas Ahli Hadits menilai beliau dhoíf (lemah) dalam periwayatan meskipun beliau adalah imam dalam fikih ([1]).Karenanya hadits ini dinilai lemah oleh Al-Albani (lihat Silsilah al-Ahaadiits Ad-Dhoíifah 1/572 no 397)Namun sebagian ulama menilai hadits ini hasan, karena kedua jalur di atas (jalur Ísl bin Sufyan dan jalur Abu Hanifah) saling menguatkan, sehingga naik-lah derajat hadits ini dari dhoíf menjadi “Hasan li ghoirihi”, terlebih lagi dikuatkan dengan syahid dari hadits Ibnu Umar. Beliau berkata :نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تَذْهَبَ الْعَاهَةُ “، قُلْتُ: أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَا تَذْهَبُ الْعَاهَةُ، مَا الْعَاهَةُ؟ قَالَ: ” طُلُوعُ الثُّرَيَّا ““Rasulullah shallallahu álaihi wasallam melarang menjual buah-buahan hingga hilang penyakitnya”. Aku (yaitu Útsman bin Abdillah bin Surooqoh, perawi dari Ibnu Umar) berkata, “Wahai Ibnu Umar, apa itu perginya penyakit, apakah itu penyakit?”. Ibnu Umar berkata, “Terbitnya bintang ATs-Tsurayya” (HR Ahmad no 5012 dengan sanad yang shahih)Kedua : Adapun fikih dari hadits ini yaitu Nabi shallallahu álaihi wasallam sedang menjelaskan penyakit yang berkaitan dengan buah-buahan seperti buah kurma, dan tidak sedang membicarakan tentang seluruh penyakit apalagi seluruh wabah. Yang menunjukan akan hal ini adalah :Pertama :  Riwayat dari jalur Abu Hanifah dengan lafal :رُفِعَتِ الْعَاهَةُ عَنِ الثِّمَارِ“…diangkat penyakit dari buah-buahan” (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari 4/395)Kedua : Inilah yang dipahami para sahabat, diantaranya adalah Ibnu Umar (sebagaimana hadits di atas).Demikian juga Zaid bin Tsabit radhiallahu ánhu,أَنَّهُ كَانَ لاَ يَبِيعُ ثِمَارَهُ، حَتَّى تَطْلُعَ الثُّرَيَّا“Bahwasanya beliau (Zaid bin Tsaabit) tidaklah menjual buah-buahan beliau hingga terbit bintang Tsurayya” (HR Malik di al-Muwattho no 2293 dengan sanad yang shahih)Ketiga : Inilah yang dipahami oleh banyak ulama yang menyebutkan hadits ini dalam buku-buku mereka. Contohnya :Abu Ja’far At-Thohawi (wafat 321 H), beliau membawakan hadits ini setelah itu beliau menyebutkan atsar Ibnu Umar di atas, lalu beliau berkata أَنَّ الْمَقْصُودَ بِرَفْعِ الْعَاهَةِ عَنْهُ هُوَ ثِمَارُ النَّخْلِ “Bahwasanya yang dimaksud dengan diangkatnya penyakit darinya adalah dari buah-buahan kurma”  (Syarh Musykil al-Aatsaar 6/54)Ibnu ‘Abdil Barr (wafat 463 H) beliau bawakan dalam pembahasan penjualan buah-buahan yang terlarang (lihat al-Istidzkaar 6/305)Ibnu Rusyd (wafat 595 H) beliau membawakan hadits ini pada pembahasan jual beli yang terlarang yaitu pada pembahasan larangan menjual buah-buahan sebelum nampak kematangannya (Lihat Bidaaytul Mujtahid 3/170)Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H) (Lihat at-Taudhiih 14/488)Ibnu Hajar (wafat 852 H). Beliau membawakan hadits yang sedang kita bahas ini pada pembahasan bab : بَيْعِ الثِّمَارِ قَبْلَ أَنْ يَبْدُوَ صَلَاحُهَا “Hukum menjual buah-buahan sebelum nampak matangnya” (Lihat Fathul Baari 4/395)Beliau juga berkataوَطُلُوعُهَا صَبَاحًا يَقَعُ فِي أَوَّلِ فَصْلِ الصَّيْفِ وَذَلِكَ عِنْدَ اشْتِدَادِ الْحَرِّ فِي بِلَادِ الْحِجَازِ وَابْتِدَاءِ نُضْجِ الثِّمَارِ فَالْمُعْتَبَرُ فِي الْحَقِيقَةِ النُّضْجُ وَطُلُوعُ النَّجْمِ عَلَامَةٌ لَهُ“Yang dimaksud dengan munculnya bintang di pagi hari adalah di awal musim panas, yaitu ketika puncknya panas di daerah-daerah Hijaz (Mekah, Thaif, Madinah, dan kota-kota sekitarnya -pen) dan permulaan matangnya buah-buahan. Dan inilah (mulai matangnya buah-buahan) yang menjadi patokan sesungguhnya, dan terbitnya bintang Tsurayya hanyalah tanda saja” (Fathul Baari 4/395)As-Shonáani (wafat 1182 H) (LIhat At-Tahbiir 1/478) ([2])Kesimpulan : Hadits ini tidak berkaitan dengan covid 19. Oleh karenanya janganlah kita menyebarkan hadits seperti ini dengan mengkaitkannya dengan covid 19, karena hal ini bisa mengakibatkan pendustaan terhadap Nabi shallallahu álaihi wasallam, karena jika covid 19 pada bulan mei masih belum hilang berarti hadits ini adalah tidak benar, dan berarti Nabi shallallahu álaihi wasallam telah berdusta.Kita tetap optimis ini -dengan izin Allah- ini semua bisa kita lewati jika kita kembali bertaubat dari dosa-dosa kita dan berdoa kepada Allah, serta melakukan ikhtiar sebagaimana anjuran pemerintah. Wallahu a’lam.Ceger, Jakarta Timur, 8 April 2020KLIK DOWNLOAD PDF____________________Footnote:([1]) Bahkan Zaila’iy dipandang sebagai perawi yang dhoíf. Silahkan lihat Risalah Magister di Universitas Ummul Quro (Mekah) dengan judul أَبُو حَنِيْفَةَ بَيْنَ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلِ oleh Syaakir Dziib Fayyadh, bisa diunduh buku pdf di link berikut : https://www.quranicthought.com/books/ أبو-حنيفة-بين-الجرح-والتعديل-رسالة-ماج/([2]) Adapun pernyataan Ahmad Al-Banna As-Saaáati (wafat 1378)العاهة تشمل المرض والوباء فى النفس أو المال أى رفعت نهائيا أو أخذت فى النقص والانحطاط (قال العلماء) ومدة مغيبها نيف وخمسون ليلة لانها تخفى لقربها من الشمس قبلها وبعدها فإذا بعدت عنها ظهرت فى الشرق وقت الصبح، قيل أراد بهذا الخير أرض الحجاز لأن الحصاد يقع بها فى أيار وتدرك الثمار وتأمن من العاهة فالمراد عاهة الثمار خاصة والله أعلم“العاهة al-Áaahah (penyakit) mencakup penyakit dan wabah baik pada jiwa maupun harta, yaitu akan diangkat secara total atau mulai berkurang. Para ulama berkata, “Dan waktu tenggelamnya bintang tersebut adalah 50 sekian hari, karena bintang tersebut meredup karena dekat dengan matahari sebelum atau sesudahnya. Dan jika dia jauh dari matahari maka akan muncul di timur di waktu pagi. Dikatakan Nabi bermaskud dengan hadits ini adalah daerah Hijza, karena panen terjadi waktu Ayar, dan buah-buahan sudah matang dan selamat dari penyakit. Maka yang dimaksud adalah penyakit buah-buahan saja” (al-Fath ar-Robaani 13/20-21)Wallahu a’lam maksud beliau adalah sedang menjelaskan makna al-Áaahh secara bahasa yaitu mencakup seluruh penyakit dan petaka baik yang menimpa jiwa maupun harta. Bukan sedang menjelaskan maksud hadits ini secara khusus. Oleh karenanya di akhir penjelasan, beliau menekankan bahwa yang dimaksud dengan penyakit di sini adalah penyakit khusus yang berkaitan dengan buah-buahan. Karena kalau kita hanya mengambil pernyataan beliau tentang definisi al-Áaahah maka tentu akan mencakup seluruh penyakit bukan cuma wabah, sehingga berarti penyakit semua orang dan petaka semua orang yang berkaitan dengan hartanya akan hilang di awal musim panas. Tentu tidak ada seorangpun yang berpendapat demikian.

Benarkah Nabi Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam Mengabarkan Wabah Corona Covid19 Akan Hilang Di Bulan Mei?

Benarkah Nabi Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam Mengabarkan Wabah Corona Covid19 Akan Hilang Di Bulan Mei?Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MA.Baru-baru ini ada seorang daí yang menyatakan bahwa covid 19 akan hilang pada bulan Mei. Ia berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ánhu yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا طَلَعَ النَّجْمُ ذَا صَبَاحٍ، رُفِعَتِ الْعَاهَةُ“Jika telah terbit bintang tersebut di suatu pagi maka akan diangkat penyakit” (HR Ahmad no 8495)Apakah benar demikian?Berikut pembahasan hadits ini, berkaitan dengan dua hal yaitu;(1) Tentang derajat hadits ini.(2) Fikih hadits ini.Pertama : Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama tentang keshahihahnya, karena hadits ini datang dengan sanad yang lemah, yaitu melalu jalur عِسْلُ بْنُ سُفْيَانَ dari ‘Athoo bin Abi Robaah dari Abu Hurairah. Adapun Ísl bin Sufyan maka ia adalah perawi yang lemah (lihat Tahdziib At-Tahdziib 7/193 no 370 dan Taqriib at-Tahdziib no 4578). Telah datang hadits ini juga dar jalan-jalan yang lain namun semuanya juga melalui jalur Ísl bin Sufyan dari Áthoo, kecuali satu jalur melalui jalur Imam Abu Hanifah dari Áthoo (Lihat Syarh Musykil al-Aatsar no 2282). Dan Abu Hanifah diperselisihkan oleh para ahli hadits, namun mayoritas Ahli Hadits menilai beliau dhoíf (lemah) dalam periwayatan meskipun beliau adalah imam dalam fikih ([1]).Karenanya hadits ini dinilai lemah oleh Al-Albani (lihat Silsilah al-Ahaadiits Ad-Dhoíifah 1/572 no 397)Namun sebagian ulama menilai hadits ini hasan, karena kedua jalur di atas (jalur Ísl bin Sufyan dan jalur Abu Hanifah) saling menguatkan, sehingga naik-lah derajat hadits ini dari dhoíf menjadi “Hasan li ghoirihi”, terlebih lagi dikuatkan dengan syahid dari hadits Ibnu Umar. Beliau berkata :نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تَذْهَبَ الْعَاهَةُ “، قُلْتُ: أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَا تَذْهَبُ الْعَاهَةُ، مَا الْعَاهَةُ؟ قَالَ: ” طُلُوعُ الثُّرَيَّا ““Rasulullah shallallahu álaihi wasallam melarang menjual buah-buahan hingga hilang penyakitnya”. Aku (yaitu Útsman bin Abdillah bin Surooqoh, perawi dari Ibnu Umar) berkata, “Wahai Ibnu Umar, apa itu perginya penyakit, apakah itu penyakit?”. Ibnu Umar berkata, “Terbitnya bintang ATs-Tsurayya” (HR Ahmad no 5012 dengan sanad yang shahih)Kedua : Adapun fikih dari hadits ini yaitu Nabi shallallahu álaihi wasallam sedang menjelaskan penyakit yang berkaitan dengan buah-buahan seperti buah kurma, dan tidak sedang membicarakan tentang seluruh penyakit apalagi seluruh wabah. Yang menunjukan akan hal ini adalah :Pertama :  Riwayat dari jalur Abu Hanifah dengan lafal :رُفِعَتِ الْعَاهَةُ عَنِ الثِّمَارِ“…diangkat penyakit dari buah-buahan” (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari 4/395)Kedua : Inilah yang dipahami para sahabat, diantaranya adalah Ibnu Umar (sebagaimana hadits di atas).Demikian juga Zaid bin Tsabit radhiallahu ánhu,أَنَّهُ كَانَ لاَ يَبِيعُ ثِمَارَهُ، حَتَّى تَطْلُعَ الثُّرَيَّا“Bahwasanya beliau (Zaid bin Tsaabit) tidaklah menjual buah-buahan beliau hingga terbit bintang Tsurayya” (HR Malik di al-Muwattho no 2293 dengan sanad yang shahih)Ketiga : Inilah yang dipahami oleh banyak ulama yang menyebutkan hadits ini dalam buku-buku mereka. Contohnya :Abu Ja’far At-Thohawi (wafat 321 H), beliau membawakan hadits ini setelah itu beliau menyebutkan atsar Ibnu Umar di atas, lalu beliau berkata أَنَّ الْمَقْصُودَ بِرَفْعِ الْعَاهَةِ عَنْهُ هُوَ ثِمَارُ النَّخْلِ “Bahwasanya yang dimaksud dengan diangkatnya penyakit darinya adalah dari buah-buahan kurma”  (Syarh Musykil al-Aatsaar 6/54)Ibnu ‘Abdil Barr (wafat 463 H) beliau bawakan dalam pembahasan penjualan buah-buahan yang terlarang (lihat al-Istidzkaar 6/305)Ibnu Rusyd (wafat 595 H) beliau membawakan hadits ini pada pembahasan jual beli yang terlarang yaitu pada pembahasan larangan menjual buah-buahan sebelum nampak kematangannya (Lihat Bidaaytul Mujtahid 3/170)Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H) (Lihat at-Taudhiih 14/488)Ibnu Hajar (wafat 852 H). Beliau membawakan hadits yang sedang kita bahas ini pada pembahasan bab : بَيْعِ الثِّمَارِ قَبْلَ أَنْ يَبْدُوَ صَلَاحُهَا “Hukum menjual buah-buahan sebelum nampak matangnya” (Lihat Fathul Baari 4/395)Beliau juga berkataوَطُلُوعُهَا صَبَاحًا يَقَعُ فِي أَوَّلِ فَصْلِ الصَّيْفِ وَذَلِكَ عِنْدَ اشْتِدَادِ الْحَرِّ فِي بِلَادِ الْحِجَازِ وَابْتِدَاءِ نُضْجِ الثِّمَارِ فَالْمُعْتَبَرُ فِي الْحَقِيقَةِ النُّضْجُ وَطُلُوعُ النَّجْمِ عَلَامَةٌ لَهُ“Yang dimaksud dengan munculnya bintang di pagi hari adalah di awal musim panas, yaitu ketika puncknya panas di daerah-daerah Hijaz (Mekah, Thaif, Madinah, dan kota-kota sekitarnya -pen) dan permulaan matangnya buah-buahan. Dan inilah (mulai matangnya buah-buahan) yang menjadi patokan sesungguhnya, dan terbitnya bintang Tsurayya hanyalah tanda saja” (Fathul Baari 4/395)As-Shonáani (wafat 1182 H) (LIhat At-Tahbiir 1/478) ([2])Kesimpulan : Hadits ini tidak berkaitan dengan covid 19. Oleh karenanya janganlah kita menyebarkan hadits seperti ini dengan mengkaitkannya dengan covid 19, karena hal ini bisa mengakibatkan pendustaan terhadap Nabi shallallahu álaihi wasallam, karena jika covid 19 pada bulan mei masih belum hilang berarti hadits ini adalah tidak benar, dan berarti Nabi shallallahu álaihi wasallam telah berdusta.Kita tetap optimis ini -dengan izin Allah- ini semua bisa kita lewati jika kita kembali bertaubat dari dosa-dosa kita dan berdoa kepada Allah, serta melakukan ikhtiar sebagaimana anjuran pemerintah. Wallahu a’lam.Ceger, Jakarta Timur, 8 April 2020KLIK DOWNLOAD PDF____________________Footnote:([1]) Bahkan Zaila’iy dipandang sebagai perawi yang dhoíf. Silahkan lihat Risalah Magister di Universitas Ummul Quro (Mekah) dengan judul أَبُو حَنِيْفَةَ بَيْنَ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلِ oleh Syaakir Dziib Fayyadh, bisa diunduh buku pdf di link berikut : https://www.quranicthought.com/books/ أبو-حنيفة-بين-الجرح-والتعديل-رسالة-ماج/([2]) Adapun pernyataan Ahmad Al-Banna As-Saaáati (wafat 1378)العاهة تشمل المرض والوباء فى النفس أو المال أى رفعت نهائيا أو أخذت فى النقص والانحطاط (قال العلماء) ومدة مغيبها نيف وخمسون ليلة لانها تخفى لقربها من الشمس قبلها وبعدها فإذا بعدت عنها ظهرت فى الشرق وقت الصبح، قيل أراد بهذا الخير أرض الحجاز لأن الحصاد يقع بها فى أيار وتدرك الثمار وتأمن من العاهة فالمراد عاهة الثمار خاصة والله أعلم“العاهة al-Áaahah (penyakit) mencakup penyakit dan wabah baik pada jiwa maupun harta, yaitu akan diangkat secara total atau mulai berkurang. Para ulama berkata, “Dan waktu tenggelamnya bintang tersebut adalah 50 sekian hari, karena bintang tersebut meredup karena dekat dengan matahari sebelum atau sesudahnya. Dan jika dia jauh dari matahari maka akan muncul di timur di waktu pagi. Dikatakan Nabi bermaskud dengan hadits ini adalah daerah Hijza, karena panen terjadi waktu Ayar, dan buah-buahan sudah matang dan selamat dari penyakit. Maka yang dimaksud adalah penyakit buah-buahan saja” (al-Fath ar-Robaani 13/20-21)Wallahu a’lam maksud beliau adalah sedang menjelaskan makna al-Áaahh secara bahasa yaitu mencakup seluruh penyakit dan petaka baik yang menimpa jiwa maupun harta. Bukan sedang menjelaskan maksud hadits ini secara khusus. Oleh karenanya di akhir penjelasan, beliau menekankan bahwa yang dimaksud dengan penyakit di sini adalah penyakit khusus yang berkaitan dengan buah-buahan. Karena kalau kita hanya mengambil pernyataan beliau tentang definisi al-Áaahah maka tentu akan mencakup seluruh penyakit bukan cuma wabah, sehingga berarti penyakit semua orang dan petaka semua orang yang berkaitan dengan hartanya akan hilang di awal musim panas. Tentu tidak ada seorangpun yang berpendapat demikian.
Benarkah Nabi Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam Mengabarkan Wabah Corona Covid19 Akan Hilang Di Bulan Mei?Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MA.Baru-baru ini ada seorang daí yang menyatakan bahwa covid 19 akan hilang pada bulan Mei. Ia berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ánhu yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا طَلَعَ النَّجْمُ ذَا صَبَاحٍ، رُفِعَتِ الْعَاهَةُ“Jika telah terbit bintang tersebut di suatu pagi maka akan diangkat penyakit” (HR Ahmad no 8495)Apakah benar demikian?Berikut pembahasan hadits ini, berkaitan dengan dua hal yaitu;(1) Tentang derajat hadits ini.(2) Fikih hadits ini.Pertama : Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama tentang keshahihahnya, karena hadits ini datang dengan sanad yang lemah, yaitu melalu jalur عِسْلُ بْنُ سُفْيَانَ dari ‘Athoo bin Abi Robaah dari Abu Hurairah. Adapun Ísl bin Sufyan maka ia adalah perawi yang lemah (lihat Tahdziib At-Tahdziib 7/193 no 370 dan Taqriib at-Tahdziib no 4578). Telah datang hadits ini juga dar jalan-jalan yang lain namun semuanya juga melalui jalur Ísl bin Sufyan dari Áthoo, kecuali satu jalur melalui jalur Imam Abu Hanifah dari Áthoo (Lihat Syarh Musykil al-Aatsar no 2282). Dan Abu Hanifah diperselisihkan oleh para ahli hadits, namun mayoritas Ahli Hadits menilai beliau dhoíf (lemah) dalam periwayatan meskipun beliau adalah imam dalam fikih ([1]).Karenanya hadits ini dinilai lemah oleh Al-Albani (lihat Silsilah al-Ahaadiits Ad-Dhoíifah 1/572 no 397)Namun sebagian ulama menilai hadits ini hasan, karena kedua jalur di atas (jalur Ísl bin Sufyan dan jalur Abu Hanifah) saling menguatkan, sehingga naik-lah derajat hadits ini dari dhoíf menjadi “Hasan li ghoirihi”, terlebih lagi dikuatkan dengan syahid dari hadits Ibnu Umar. Beliau berkata :نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تَذْهَبَ الْعَاهَةُ “، قُلْتُ: أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَا تَذْهَبُ الْعَاهَةُ، مَا الْعَاهَةُ؟ قَالَ: ” طُلُوعُ الثُّرَيَّا ““Rasulullah shallallahu álaihi wasallam melarang menjual buah-buahan hingga hilang penyakitnya”. Aku (yaitu Útsman bin Abdillah bin Surooqoh, perawi dari Ibnu Umar) berkata, “Wahai Ibnu Umar, apa itu perginya penyakit, apakah itu penyakit?”. Ibnu Umar berkata, “Terbitnya bintang ATs-Tsurayya” (HR Ahmad no 5012 dengan sanad yang shahih)Kedua : Adapun fikih dari hadits ini yaitu Nabi shallallahu álaihi wasallam sedang menjelaskan penyakit yang berkaitan dengan buah-buahan seperti buah kurma, dan tidak sedang membicarakan tentang seluruh penyakit apalagi seluruh wabah. Yang menunjukan akan hal ini adalah :Pertama :  Riwayat dari jalur Abu Hanifah dengan lafal :رُفِعَتِ الْعَاهَةُ عَنِ الثِّمَارِ“…diangkat penyakit dari buah-buahan” (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari 4/395)Kedua : Inilah yang dipahami para sahabat, diantaranya adalah Ibnu Umar (sebagaimana hadits di atas).Demikian juga Zaid bin Tsabit radhiallahu ánhu,أَنَّهُ كَانَ لاَ يَبِيعُ ثِمَارَهُ، حَتَّى تَطْلُعَ الثُّرَيَّا“Bahwasanya beliau (Zaid bin Tsaabit) tidaklah menjual buah-buahan beliau hingga terbit bintang Tsurayya” (HR Malik di al-Muwattho no 2293 dengan sanad yang shahih)Ketiga : Inilah yang dipahami oleh banyak ulama yang menyebutkan hadits ini dalam buku-buku mereka. Contohnya :Abu Ja’far At-Thohawi (wafat 321 H), beliau membawakan hadits ini setelah itu beliau menyebutkan atsar Ibnu Umar di atas, lalu beliau berkata أَنَّ الْمَقْصُودَ بِرَفْعِ الْعَاهَةِ عَنْهُ هُوَ ثِمَارُ النَّخْلِ “Bahwasanya yang dimaksud dengan diangkatnya penyakit darinya adalah dari buah-buahan kurma”  (Syarh Musykil al-Aatsaar 6/54)Ibnu ‘Abdil Barr (wafat 463 H) beliau bawakan dalam pembahasan penjualan buah-buahan yang terlarang (lihat al-Istidzkaar 6/305)Ibnu Rusyd (wafat 595 H) beliau membawakan hadits ini pada pembahasan jual beli yang terlarang yaitu pada pembahasan larangan menjual buah-buahan sebelum nampak kematangannya (Lihat Bidaaytul Mujtahid 3/170)Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H) (Lihat at-Taudhiih 14/488)Ibnu Hajar (wafat 852 H). Beliau membawakan hadits yang sedang kita bahas ini pada pembahasan bab : بَيْعِ الثِّمَارِ قَبْلَ أَنْ يَبْدُوَ صَلَاحُهَا “Hukum menjual buah-buahan sebelum nampak matangnya” (Lihat Fathul Baari 4/395)Beliau juga berkataوَطُلُوعُهَا صَبَاحًا يَقَعُ فِي أَوَّلِ فَصْلِ الصَّيْفِ وَذَلِكَ عِنْدَ اشْتِدَادِ الْحَرِّ فِي بِلَادِ الْحِجَازِ وَابْتِدَاءِ نُضْجِ الثِّمَارِ فَالْمُعْتَبَرُ فِي الْحَقِيقَةِ النُّضْجُ وَطُلُوعُ النَّجْمِ عَلَامَةٌ لَهُ“Yang dimaksud dengan munculnya bintang di pagi hari adalah di awal musim panas, yaitu ketika puncknya panas di daerah-daerah Hijaz (Mekah, Thaif, Madinah, dan kota-kota sekitarnya -pen) dan permulaan matangnya buah-buahan. Dan inilah (mulai matangnya buah-buahan) yang menjadi patokan sesungguhnya, dan terbitnya bintang Tsurayya hanyalah tanda saja” (Fathul Baari 4/395)As-Shonáani (wafat 1182 H) (LIhat At-Tahbiir 1/478) ([2])Kesimpulan : Hadits ini tidak berkaitan dengan covid 19. Oleh karenanya janganlah kita menyebarkan hadits seperti ini dengan mengkaitkannya dengan covid 19, karena hal ini bisa mengakibatkan pendustaan terhadap Nabi shallallahu álaihi wasallam, karena jika covid 19 pada bulan mei masih belum hilang berarti hadits ini adalah tidak benar, dan berarti Nabi shallallahu álaihi wasallam telah berdusta.Kita tetap optimis ini -dengan izin Allah- ini semua bisa kita lewati jika kita kembali bertaubat dari dosa-dosa kita dan berdoa kepada Allah, serta melakukan ikhtiar sebagaimana anjuran pemerintah. Wallahu a’lam.Ceger, Jakarta Timur, 8 April 2020KLIK DOWNLOAD PDF____________________Footnote:([1]) Bahkan Zaila’iy dipandang sebagai perawi yang dhoíf. Silahkan lihat Risalah Magister di Universitas Ummul Quro (Mekah) dengan judul أَبُو حَنِيْفَةَ بَيْنَ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلِ oleh Syaakir Dziib Fayyadh, bisa diunduh buku pdf di link berikut : https://www.quranicthought.com/books/ أبو-حنيفة-بين-الجرح-والتعديل-رسالة-ماج/([2]) Adapun pernyataan Ahmad Al-Banna As-Saaáati (wafat 1378)العاهة تشمل المرض والوباء فى النفس أو المال أى رفعت نهائيا أو أخذت فى النقص والانحطاط (قال العلماء) ومدة مغيبها نيف وخمسون ليلة لانها تخفى لقربها من الشمس قبلها وبعدها فإذا بعدت عنها ظهرت فى الشرق وقت الصبح، قيل أراد بهذا الخير أرض الحجاز لأن الحصاد يقع بها فى أيار وتدرك الثمار وتأمن من العاهة فالمراد عاهة الثمار خاصة والله أعلم“العاهة al-Áaahah (penyakit) mencakup penyakit dan wabah baik pada jiwa maupun harta, yaitu akan diangkat secara total atau mulai berkurang. Para ulama berkata, “Dan waktu tenggelamnya bintang tersebut adalah 50 sekian hari, karena bintang tersebut meredup karena dekat dengan matahari sebelum atau sesudahnya. Dan jika dia jauh dari matahari maka akan muncul di timur di waktu pagi. Dikatakan Nabi bermaskud dengan hadits ini adalah daerah Hijza, karena panen terjadi waktu Ayar, dan buah-buahan sudah matang dan selamat dari penyakit. Maka yang dimaksud adalah penyakit buah-buahan saja” (al-Fath ar-Robaani 13/20-21)Wallahu a’lam maksud beliau adalah sedang menjelaskan makna al-Áaahh secara bahasa yaitu mencakup seluruh penyakit dan petaka baik yang menimpa jiwa maupun harta. Bukan sedang menjelaskan maksud hadits ini secara khusus. Oleh karenanya di akhir penjelasan, beliau menekankan bahwa yang dimaksud dengan penyakit di sini adalah penyakit khusus yang berkaitan dengan buah-buahan. Karena kalau kita hanya mengambil pernyataan beliau tentang definisi al-Áaahah maka tentu akan mencakup seluruh penyakit bukan cuma wabah, sehingga berarti penyakit semua orang dan petaka semua orang yang berkaitan dengan hartanya akan hilang di awal musim panas. Tentu tidak ada seorangpun yang berpendapat demikian.


Benarkah Nabi Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam Mengabarkan Wabah Corona Covid19 Akan Hilang Di Bulan Mei?Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja Abidin, Lc. MA.Baru-baru ini ada seorang daí yang menyatakan bahwa covid 19 akan hilang pada bulan Mei. Ia berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ánhu yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا طَلَعَ النَّجْمُ ذَا صَبَاحٍ، رُفِعَتِ الْعَاهَةُ“Jika telah terbit bintang tersebut di suatu pagi maka akan diangkat penyakit” (HR Ahmad no 8495)Apakah benar demikian?Berikut pembahasan hadits ini, berkaitan dengan dua hal yaitu;(1) Tentang derajat hadits ini.(2) Fikih hadits ini.Pertama : Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama tentang keshahihahnya, karena hadits ini datang dengan sanad yang lemah, yaitu melalu jalur عِسْلُ بْنُ سُفْيَانَ dari ‘Athoo bin Abi Robaah dari Abu Hurairah. Adapun Ísl bin Sufyan maka ia adalah perawi yang lemah (lihat Tahdziib At-Tahdziib 7/193 no 370 dan Taqriib at-Tahdziib no 4578). Telah datang hadits ini juga dar jalan-jalan yang lain namun semuanya juga melalui jalur Ísl bin Sufyan dari Áthoo, kecuali satu jalur melalui jalur Imam Abu Hanifah dari Áthoo (Lihat Syarh Musykil al-Aatsar no 2282). Dan Abu Hanifah diperselisihkan oleh para ahli hadits, namun mayoritas Ahli Hadits menilai beliau dhoíf (lemah) dalam periwayatan meskipun beliau adalah imam dalam fikih ([1]).Karenanya hadits ini dinilai lemah oleh Al-Albani (lihat Silsilah al-Ahaadiits Ad-Dhoíifah 1/572 no 397)Namun sebagian ulama menilai hadits ini hasan, karena kedua jalur di atas (jalur Ísl bin Sufyan dan jalur Abu Hanifah) saling menguatkan, sehingga naik-lah derajat hadits ini dari dhoíf menjadi “Hasan li ghoirihi”, terlebih lagi dikuatkan dengan syahid dari hadits Ibnu Umar. Beliau berkata :نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تَذْهَبَ الْعَاهَةُ “، قُلْتُ: أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَا تَذْهَبُ الْعَاهَةُ، مَا الْعَاهَةُ؟ قَالَ: ” طُلُوعُ الثُّرَيَّا ““Rasulullah shallallahu álaihi wasallam melarang menjual buah-buahan hingga hilang penyakitnya”. Aku (yaitu Útsman bin Abdillah bin Surooqoh, perawi dari Ibnu Umar) berkata, “Wahai Ibnu Umar, apa itu perginya penyakit, apakah itu penyakit?”. Ibnu Umar berkata, “Terbitnya bintang ATs-Tsurayya” (HR Ahmad no 5012 dengan sanad yang shahih)Kedua : Adapun fikih dari hadits ini yaitu Nabi shallallahu álaihi wasallam sedang menjelaskan penyakit yang berkaitan dengan buah-buahan seperti buah kurma, dan tidak sedang membicarakan tentang seluruh penyakit apalagi seluruh wabah. Yang menunjukan akan hal ini adalah :Pertama :  Riwayat dari jalur Abu Hanifah dengan lafal :رُفِعَتِ الْعَاهَةُ عَنِ الثِّمَارِ“…diangkat penyakit dari buah-buahan” (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari 4/395)Kedua : Inilah yang dipahami para sahabat, diantaranya adalah Ibnu Umar (sebagaimana hadits di atas).Demikian juga Zaid bin Tsabit radhiallahu ánhu,أَنَّهُ كَانَ لاَ يَبِيعُ ثِمَارَهُ، حَتَّى تَطْلُعَ الثُّرَيَّا“Bahwasanya beliau (Zaid bin Tsaabit) tidaklah menjual buah-buahan beliau hingga terbit bintang Tsurayya” (HR Malik di al-Muwattho no 2293 dengan sanad yang shahih)Ketiga : Inilah yang dipahami oleh banyak ulama yang menyebutkan hadits ini dalam buku-buku mereka. Contohnya :Abu Ja’far At-Thohawi (wafat 321 H), beliau membawakan hadits ini setelah itu beliau menyebutkan atsar Ibnu Umar di atas, lalu beliau berkata أَنَّ الْمَقْصُودَ بِرَفْعِ الْعَاهَةِ عَنْهُ هُوَ ثِمَارُ النَّخْلِ “Bahwasanya yang dimaksud dengan diangkatnya penyakit darinya adalah dari buah-buahan kurma”  (Syarh Musykil al-Aatsaar 6/54)Ibnu ‘Abdil Barr (wafat 463 H) beliau bawakan dalam pembahasan penjualan buah-buahan yang terlarang (lihat al-Istidzkaar 6/305)Ibnu Rusyd (wafat 595 H) beliau membawakan hadits ini pada pembahasan jual beli yang terlarang yaitu pada pembahasan larangan menjual buah-buahan sebelum nampak kematangannya (Lihat Bidaaytul Mujtahid 3/170)Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H) (Lihat at-Taudhiih 14/488)Ibnu Hajar (wafat 852 H). Beliau membawakan hadits yang sedang kita bahas ini pada pembahasan bab : بَيْعِ الثِّمَارِ قَبْلَ أَنْ يَبْدُوَ صَلَاحُهَا “Hukum menjual buah-buahan sebelum nampak matangnya” (Lihat Fathul Baari 4/395)Beliau juga berkataوَطُلُوعُهَا صَبَاحًا يَقَعُ فِي أَوَّلِ فَصْلِ الصَّيْفِ وَذَلِكَ عِنْدَ اشْتِدَادِ الْحَرِّ فِي بِلَادِ الْحِجَازِ وَابْتِدَاءِ نُضْجِ الثِّمَارِ فَالْمُعْتَبَرُ فِي الْحَقِيقَةِ النُّضْجُ وَطُلُوعُ النَّجْمِ عَلَامَةٌ لَهُ“Yang dimaksud dengan munculnya bintang di pagi hari adalah di awal musim panas, yaitu ketika puncknya panas di daerah-daerah Hijaz (Mekah, Thaif, Madinah, dan kota-kota sekitarnya -pen) dan permulaan matangnya buah-buahan. Dan inilah (mulai matangnya buah-buahan) yang menjadi patokan sesungguhnya, dan terbitnya bintang Tsurayya hanyalah tanda saja” (Fathul Baari 4/395)As-Shonáani (wafat 1182 H) (LIhat At-Tahbiir 1/478) ([2])Kesimpulan : Hadits ini tidak berkaitan dengan covid 19. Oleh karenanya janganlah kita menyebarkan hadits seperti ini dengan mengkaitkannya dengan covid 19, karena hal ini bisa mengakibatkan pendustaan terhadap Nabi shallallahu álaihi wasallam, karena jika covid 19 pada bulan mei masih belum hilang berarti hadits ini adalah tidak benar, dan berarti Nabi shallallahu álaihi wasallam telah berdusta.Kita tetap optimis ini -dengan izin Allah- ini semua bisa kita lewati jika kita kembali bertaubat dari dosa-dosa kita dan berdoa kepada Allah, serta melakukan ikhtiar sebagaimana anjuran pemerintah. Wallahu a’lam.Ceger, Jakarta Timur, 8 April 2020KLIK DOWNLOAD PDF____________________Footnote:([1]) Bahkan Zaila’iy dipandang sebagai perawi yang dhoíf. Silahkan lihat Risalah Magister di Universitas Ummul Quro (Mekah) dengan judul أَبُو حَنِيْفَةَ بَيْنَ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلِ oleh Syaakir Dziib Fayyadh, bisa diunduh buku pdf di link berikut : https://www.quranicthought.com/books/ أبو-حنيفة-بين-الجرح-والتعديل-رسالة-ماج/([2]) Adapun pernyataan Ahmad Al-Banna As-Saaáati (wafat 1378)العاهة تشمل المرض والوباء فى النفس أو المال أى رفعت نهائيا أو أخذت فى النقص والانحطاط (قال العلماء) ومدة مغيبها نيف وخمسون ليلة لانها تخفى لقربها من الشمس قبلها وبعدها فإذا بعدت عنها ظهرت فى الشرق وقت الصبح، قيل أراد بهذا الخير أرض الحجاز لأن الحصاد يقع بها فى أيار وتدرك الثمار وتأمن من العاهة فالمراد عاهة الثمار خاصة والله أعلم“العاهة al-Áaahah (penyakit) mencakup penyakit dan wabah baik pada jiwa maupun harta, yaitu akan diangkat secara total atau mulai berkurang. Para ulama berkata, “Dan waktu tenggelamnya bintang tersebut adalah 50 sekian hari, karena bintang tersebut meredup karena dekat dengan matahari sebelum atau sesudahnya. Dan jika dia jauh dari matahari maka akan muncul di timur di waktu pagi. Dikatakan Nabi bermaskud dengan hadits ini adalah daerah Hijza, karena panen terjadi waktu Ayar, dan buah-buahan sudah matang dan selamat dari penyakit. Maka yang dimaksud adalah penyakit buah-buahan saja” (al-Fath ar-Robaani 13/20-21)Wallahu a’lam maksud beliau adalah sedang menjelaskan makna al-Áaahh secara bahasa yaitu mencakup seluruh penyakit dan petaka baik yang menimpa jiwa maupun harta. Bukan sedang menjelaskan maksud hadits ini secara khusus. Oleh karenanya di akhir penjelasan, beliau menekankan bahwa yang dimaksud dengan penyakit di sini adalah penyakit khusus yang berkaitan dengan buah-buahan. Karena kalau kita hanya mengambil pernyataan beliau tentang definisi al-Áaahah maka tentu akan mencakup seluruh penyakit bukan cuma wabah, sehingga berarti penyakit semua orang dan petaka semua orang yang berkaitan dengan hartanya akan hilang di awal musim panas. Tentu tidak ada seorangpun yang berpendapat demikian.

Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK

Ojek daring atau ojek online saat masa pandemi mengalami kesusahan karena tidak ada order yang masuk. Padahal mereka harus menanggung kebutuhan keluarga di rumah. Begitu juga hampir dua juta orang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi ini. Apakah boleh zakat diberikan kepada orang-orang semacam ini? Kita sudah memahami bersama bahwa zakat itu didistribusikan kepada delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mualaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Daftar Isi tutup 1. Apa itu fakir dan miskin? 2. Apalagi mereka yang diberi zakat masih kerabat Apa itu fakir dan miskin? Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya namun belum mencukupi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berdoa meminta perlindungan dari kefakiran. Hal ini menunjukkan bahwa kefakiran itu lebih parah. Dalam ayat sendiri, orang fakir disebut lebih dahulu. Ini menunjukkan dimulai dari yang lebih penting. Orang miskin diberi zakat sebagaimana orang fakir untuk mencukupi kebutuhannya. Orang fakir dan miskin yang diberi tidak disyaratkan harus zaminan (punya penyakit kronis). Mereka juga tidak disyaratkan tidak boleh mengemis. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi pada yang mengemis dan yang tidak mengemis, begitu pula beliau memberi pada orang yang tidak punya penyakit kronis. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat.   Apalagi mereka yang diberi zakat masih kerabat Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2583; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998)   Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona penyaluran zakat virus corona

Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK

Ojek daring atau ojek online saat masa pandemi mengalami kesusahan karena tidak ada order yang masuk. Padahal mereka harus menanggung kebutuhan keluarga di rumah. Begitu juga hampir dua juta orang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi ini. Apakah boleh zakat diberikan kepada orang-orang semacam ini? Kita sudah memahami bersama bahwa zakat itu didistribusikan kepada delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mualaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Daftar Isi tutup 1. Apa itu fakir dan miskin? 2. Apalagi mereka yang diberi zakat masih kerabat Apa itu fakir dan miskin? Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya namun belum mencukupi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berdoa meminta perlindungan dari kefakiran. Hal ini menunjukkan bahwa kefakiran itu lebih parah. Dalam ayat sendiri, orang fakir disebut lebih dahulu. Ini menunjukkan dimulai dari yang lebih penting. Orang miskin diberi zakat sebagaimana orang fakir untuk mencukupi kebutuhannya. Orang fakir dan miskin yang diberi tidak disyaratkan harus zaminan (punya penyakit kronis). Mereka juga tidak disyaratkan tidak boleh mengemis. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi pada yang mengemis dan yang tidak mengemis, begitu pula beliau memberi pada orang yang tidak punya penyakit kronis. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat.   Apalagi mereka yang diberi zakat masih kerabat Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2583; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998)   Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona penyaluran zakat virus corona
Ojek daring atau ojek online saat masa pandemi mengalami kesusahan karena tidak ada order yang masuk. Padahal mereka harus menanggung kebutuhan keluarga di rumah. Begitu juga hampir dua juta orang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi ini. Apakah boleh zakat diberikan kepada orang-orang semacam ini? Kita sudah memahami bersama bahwa zakat itu didistribusikan kepada delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mualaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Daftar Isi tutup 1. Apa itu fakir dan miskin? 2. Apalagi mereka yang diberi zakat masih kerabat Apa itu fakir dan miskin? Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya namun belum mencukupi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berdoa meminta perlindungan dari kefakiran. Hal ini menunjukkan bahwa kefakiran itu lebih parah. Dalam ayat sendiri, orang fakir disebut lebih dahulu. Ini menunjukkan dimulai dari yang lebih penting. Orang miskin diberi zakat sebagaimana orang fakir untuk mencukupi kebutuhannya. Orang fakir dan miskin yang diberi tidak disyaratkan harus zaminan (punya penyakit kronis). Mereka juga tidak disyaratkan tidak boleh mengemis. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi pada yang mengemis dan yang tidak mengemis, begitu pula beliau memberi pada orang yang tidak punya penyakit kronis. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat.   Apalagi mereka yang diberi zakat masih kerabat Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2583; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998)   Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona penyaluran zakat virus corona


Ojek daring atau ojek online saat masa pandemi mengalami kesusahan karena tidak ada order yang masuk. Padahal mereka harus menanggung kebutuhan keluarga di rumah. Begitu juga hampir dua juta orang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi ini. Apakah boleh zakat diberikan kepada orang-orang semacam ini? Kita sudah memahami bersama bahwa zakat itu didistribusikan kepada delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mualaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). Daftar Isi tutup 1. Apa itu fakir dan miskin? 2. Apalagi mereka yang diberi zakat masih kerabat Apa itu fakir dan miskin? Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya namun belum mencukupi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berdoa meminta perlindungan dari kefakiran. Hal ini menunjukkan bahwa kefakiran itu lebih parah. Dalam ayat sendiri, orang fakir disebut lebih dahulu. Ini menunjukkan dimulai dari yang lebih penting. Orang miskin diberi zakat sebagaimana orang fakir untuk mencukupi kebutuhannya. Orang fakir dan miskin yang diberi tidak disyaratkan harus zaminan (punya penyakit kronis). Mereka juga tidak disyaratkan tidak boleh mengemis. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi pada yang mengemis dan yang tidak mengemis, begitu pula beliau memberi pada orang yang tidak punya penyakit kronis. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat.   Apalagi mereka yang diberi zakat masih kerabat Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2583; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998)   Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona penyaluran zakat virus corona

Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan

Pernahkah Anda membeli produk lewat daring lantas mendapatkan produk yang tidak sesuai kenyataan dalam iklan? Bagaimana hukum beriklan produk, apakah dibolehkan dalam agama Islam? Hukum asal beriklan itu boleh sebagaimana hukum asal muamalat adalah mubah selama tidak terdapat larangan. Beriklan masih dihukumi mubah, tidak menjadi haram selama memenuhi empat syarat berikut: Tidak mengandung unsur ghisyy (penipuan, curang, tidak menjelaskan aib barang). Jujur dalam pesan dan informasi yang disampaikan kepada khalayak ramai, serta menjelaskan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh calon konsumen. Tidak boleh juga memuji produk dengan kata-kata bohong atau terlalu berlebihan (tadlis), dan tidak boleh menyembunyikan cacat produk dalam beriklan (kitmanul ‘aib). Produk yang diiklankan bukanlah produk yang dilarang oleh agama, seperti khamar, rokok, nyanyian, dan musik. Iklan tidak boleh disertai dengan hal-hal maksiat, seperti bintang iklan seorang wanita cantik yang tidak menutup aurat serta mengundang syahwat dengan gerakan dan suaranya. Mengiklankan seperti ini tetap haram, walau barangnya mubah. Tidak merendahkan produk saingannya. Pelanggaran terhadap salah satu ketentuan di atas hukumnya haram, tetapi akad jual belinya sah. Namun pelanggaran poin kedua selain akadnya haram, barang yang diiklankan tetap barang haram. Karena iklan biasa ditujukan pada khalayak ramai, maka berbuat curang (ghisysy) dalam beriklan jelas menzalimi orang banyak. Lihat bahasan ini dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., hlm. 182-184. Dalil masalah penipuan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, itu menunjukkan perbuatan tersebut adalah dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ  مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban, 2:326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 1058). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Iklan yang Terlalu Berlebihan Iklan yang Bermasalah   Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan iklan aturan jual beli halal haram iklan iklan haram jual beli larangan jual beli musik haram

Iklan yang Tidak Sesuai Kenyataan

Pernahkah Anda membeli produk lewat daring lantas mendapatkan produk yang tidak sesuai kenyataan dalam iklan? Bagaimana hukum beriklan produk, apakah dibolehkan dalam agama Islam? Hukum asal beriklan itu boleh sebagaimana hukum asal muamalat adalah mubah selama tidak terdapat larangan. Beriklan masih dihukumi mubah, tidak menjadi haram selama memenuhi empat syarat berikut: Tidak mengandung unsur ghisyy (penipuan, curang, tidak menjelaskan aib barang). Jujur dalam pesan dan informasi yang disampaikan kepada khalayak ramai, serta menjelaskan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh calon konsumen. Tidak boleh juga memuji produk dengan kata-kata bohong atau terlalu berlebihan (tadlis), dan tidak boleh menyembunyikan cacat produk dalam beriklan (kitmanul ‘aib). Produk yang diiklankan bukanlah produk yang dilarang oleh agama, seperti khamar, rokok, nyanyian, dan musik. Iklan tidak boleh disertai dengan hal-hal maksiat, seperti bintang iklan seorang wanita cantik yang tidak menutup aurat serta mengundang syahwat dengan gerakan dan suaranya. Mengiklankan seperti ini tetap haram, walau barangnya mubah. Tidak merendahkan produk saingannya. Pelanggaran terhadap salah satu ketentuan di atas hukumnya haram, tetapi akad jual belinya sah. Namun pelanggaran poin kedua selain akadnya haram, barang yang diiklankan tetap barang haram. Karena iklan biasa ditujukan pada khalayak ramai, maka berbuat curang (ghisysy) dalam beriklan jelas menzalimi orang banyak. Lihat bahasan ini dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., hlm. 182-184. Dalil masalah penipuan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, itu menunjukkan perbuatan tersebut adalah dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ  مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban, 2:326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 1058). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Iklan yang Terlalu Berlebihan Iklan yang Bermasalah   Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan iklan aturan jual beli halal haram iklan iklan haram jual beli larangan jual beli musik haram
Pernahkah Anda membeli produk lewat daring lantas mendapatkan produk yang tidak sesuai kenyataan dalam iklan? Bagaimana hukum beriklan produk, apakah dibolehkan dalam agama Islam? Hukum asal beriklan itu boleh sebagaimana hukum asal muamalat adalah mubah selama tidak terdapat larangan. Beriklan masih dihukumi mubah, tidak menjadi haram selama memenuhi empat syarat berikut: Tidak mengandung unsur ghisyy (penipuan, curang, tidak menjelaskan aib barang). Jujur dalam pesan dan informasi yang disampaikan kepada khalayak ramai, serta menjelaskan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh calon konsumen. Tidak boleh juga memuji produk dengan kata-kata bohong atau terlalu berlebihan (tadlis), dan tidak boleh menyembunyikan cacat produk dalam beriklan (kitmanul ‘aib). Produk yang diiklankan bukanlah produk yang dilarang oleh agama, seperti khamar, rokok, nyanyian, dan musik. Iklan tidak boleh disertai dengan hal-hal maksiat, seperti bintang iklan seorang wanita cantik yang tidak menutup aurat serta mengundang syahwat dengan gerakan dan suaranya. Mengiklankan seperti ini tetap haram, walau barangnya mubah. Tidak merendahkan produk saingannya. Pelanggaran terhadap salah satu ketentuan di atas hukumnya haram, tetapi akad jual belinya sah. Namun pelanggaran poin kedua selain akadnya haram, barang yang diiklankan tetap barang haram. Karena iklan biasa ditujukan pada khalayak ramai, maka berbuat curang (ghisysy) dalam beriklan jelas menzalimi orang banyak. Lihat bahasan ini dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., hlm. 182-184. Dalil masalah penipuan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, itu menunjukkan perbuatan tersebut adalah dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ  مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban, 2:326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 1058). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Iklan yang Terlalu Berlebihan Iklan yang Bermasalah   Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan iklan aturan jual beli halal haram iklan iklan haram jual beli larangan jual beli musik haram


Pernahkah Anda membeli produk lewat daring lantas mendapatkan produk yang tidak sesuai kenyataan dalam iklan? Bagaimana hukum beriklan produk, apakah dibolehkan dalam agama Islam? Hukum asal beriklan itu boleh sebagaimana hukum asal muamalat adalah mubah selama tidak terdapat larangan. Beriklan masih dihukumi mubah, tidak menjadi haram selama memenuhi empat syarat berikut: Tidak mengandung unsur ghisyy (penipuan, curang, tidak menjelaskan aib barang). Jujur dalam pesan dan informasi yang disampaikan kepada khalayak ramai, serta menjelaskan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh calon konsumen. Tidak boleh juga memuji produk dengan kata-kata bohong atau terlalu berlebihan (tadlis), dan tidak boleh menyembunyikan cacat produk dalam beriklan (kitmanul ‘aib). Produk yang diiklankan bukanlah produk yang dilarang oleh agama, seperti khamar, rokok, nyanyian, dan musik. Iklan tidak boleh disertai dengan hal-hal maksiat, seperti bintang iklan seorang wanita cantik yang tidak menutup aurat serta mengundang syahwat dengan gerakan dan suaranya. Mengiklankan seperti ini tetap haram, walau barangnya mubah. Tidak merendahkan produk saingannya. Pelanggaran terhadap salah satu ketentuan di atas hukumnya haram, tetapi akad jual belinya sah. Namun pelanggaran poin kedua selain akadnya haram, barang yang diiklankan tetap barang haram. Karena iklan biasa ditujukan pada khalayak ramai, maka berbuat curang (ghisysy) dalam beriklan jelas menzalimi orang banyak. Lihat bahasan ini dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., hlm. 182-184. Dalil masalah penipuan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, itu menunjukkan perbuatan tersebut adalah dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ  مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban, 2:326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 1058). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Iklan yang Terlalu Berlebihan Iklan yang Bermasalah   Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan iklan aturan jual beli halal haram iklan iklan haram jual beli larangan jual beli musik haram

Zakat Fitrah Dikeluarkan Sejak Awal Ramadhan Karena Pandemi

Bolehkah zakat fitrah dimajukan sejak awal Ramadhan karena pandemi, di mana banyak kaum muslimin yang susah dan butuh bantuan dari zakat fitrah saat ini? Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i (2:101), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan: Waktu wajibnya zakat fitrah adalah ketika matahari tenggelam pada akhir Ramadhan. Pengeluaran zakat fitrah harus sebelum shalat Id. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1509 dan Muslim, no. 986) Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id seluruhnya, diharamkan mengakhirkan dari hari Id. Jika ia akhirkan dari hari Id, ia berdosa, namun tetap masih ada qadha. Boleh mendahulukan zakat fitrah dari awal Ramadhan dan sepanjang bulan Ramadhan karena zakat fitrah itu wajib dengan dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) berbuka dari bulan Ramadhan. Jika salah satu dari dua sebab ini didapati, boleh memajukan zakat fitrah. Sebagaimana boleh mendahulukan zakat maal sebelum haul asalkan sudah mencapai nishab. Yang tidak dibolehkan adalah mendahulukan zakat fitrah sebelum Ramadhan karena dua sebab yang disebutkan tadi belum ada. Status yang terakhir sama seperti menunaikan zakat maal sebelum nishab dan haul. Dalil yang menunjukkan zakat fitrah boleh didahulukan dari awal bulan adalah hadits dari Nafi’, ia berkata, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idulfitri.” (HR. Bukhari, no. 1511). Dalil ini lagi menunjukkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idulfitri, dari Nafi’, ia berkata, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ “‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idulfitri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya, no. 629, 1:285). Dua dalil di atas menunjukkan kalau dua atau tiga hari sebelum shalat Id dibolehkan untuk mendahulukan bayar zakat fitrah. Dari sini, para ulama Syafiiyah menganggap berarti boleh juga dibayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Wallahu a’lam. Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5% — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona virus corona waktu bayar zakat zakat fitrah zakat maal

Zakat Fitrah Dikeluarkan Sejak Awal Ramadhan Karena Pandemi

Bolehkah zakat fitrah dimajukan sejak awal Ramadhan karena pandemi, di mana banyak kaum muslimin yang susah dan butuh bantuan dari zakat fitrah saat ini? Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i (2:101), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan: Waktu wajibnya zakat fitrah adalah ketika matahari tenggelam pada akhir Ramadhan. Pengeluaran zakat fitrah harus sebelum shalat Id. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1509 dan Muslim, no. 986) Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id seluruhnya, diharamkan mengakhirkan dari hari Id. Jika ia akhirkan dari hari Id, ia berdosa, namun tetap masih ada qadha. Boleh mendahulukan zakat fitrah dari awal Ramadhan dan sepanjang bulan Ramadhan karena zakat fitrah itu wajib dengan dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) berbuka dari bulan Ramadhan. Jika salah satu dari dua sebab ini didapati, boleh memajukan zakat fitrah. Sebagaimana boleh mendahulukan zakat maal sebelum haul asalkan sudah mencapai nishab. Yang tidak dibolehkan adalah mendahulukan zakat fitrah sebelum Ramadhan karena dua sebab yang disebutkan tadi belum ada. Status yang terakhir sama seperti menunaikan zakat maal sebelum nishab dan haul. Dalil yang menunjukkan zakat fitrah boleh didahulukan dari awal bulan adalah hadits dari Nafi’, ia berkata, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idulfitri.” (HR. Bukhari, no. 1511). Dalil ini lagi menunjukkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idulfitri, dari Nafi’, ia berkata, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ “‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idulfitri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya, no. 629, 1:285). Dua dalil di atas menunjukkan kalau dua atau tiga hari sebelum shalat Id dibolehkan untuk mendahulukan bayar zakat fitrah. Dari sini, para ulama Syafiiyah menganggap berarti boleh juga dibayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Wallahu a’lam. Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5% — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona virus corona waktu bayar zakat zakat fitrah zakat maal
Bolehkah zakat fitrah dimajukan sejak awal Ramadhan karena pandemi, di mana banyak kaum muslimin yang susah dan butuh bantuan dari zakat fitrah saat ini? Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i (2:101), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan: Waktu wajibnya zakat fitrah adalah ketika matahari tenggelam pada akhir Ramadhan. Pengeluaran zakat fitrah harus sebelum shalat Id. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1509 dan Muslim, no. 986) Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id seluruhnya, diharamkan mengakhirkan dari hari Id. Jika ia akhirkan dari hari Id, ia berdosa, namun tetap masih ada qadha. Boleh mendahulukan zakat fitrah dari awal Ramadhan dan sepanjang bulan Ramadhan karena zakat fitrah itu wajib dengan dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) berbuka dari bulan Ramadhan. Jika salah satu dari dua sebab ini didapati, boleh memajukan zakat fitrah. Sebagaimana boleh mendahulukan zakat maal sebelum haul asalkan sudah mencapai nishab. Yang tidak dibolehkan adalah mendahulukan zakat fitrah sebelum Ramadhan karena dua sebab yang disebutkan tadi belum ada. Status yang terakhir sama seperti menunaikan zakat maal sebelum nishab dan haul. Dalil yang menunjukkan zakat fitrah boleh didahulukan dari awal bulan adalah hadits dari Nafi’, ia berkata, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idulfitri.” (HR. Bukhari, no. 1511). Dalil ini lagi menunjukkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idulfitri, dari Nafi’, ia berkata, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ “‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idulfitri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya, no. 629, 1:285). Dua dalil di atas menunjukkan kalau dua atau tiga hari sebelum shalat Id dibolehkan untuk mendahulukan bayar zakat fitrah. Dari sini, para ulama Syafiiyah menganggap berarti boleh juga dibayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Wallahu a’lam. Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5% — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona virus corona waktu bayar zakat zakat fitrah zakat maal


Bolehkah zakat fitrah dimajukan sejak awal Ramadhan karena pandemi, di mana banyak kaum muslimin yang susah dan butuh bantuan dari zakat fitrah saat ini? Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i (2:101), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan: Waktu wajibnya zakat fitrah adalah ketika matahari tenggelam pada akhir Ramadhan. Pengeluaran zakat fitrah harus sebelum shalat Id. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1509 dan Muslim, no. 986) Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Id seluruhnya, diharamkan mengakhirkan dari hari Id. Jika ia akhirkan dari hari Id, ia berdosa, namun tetap masih ada qadha. Boleh mendahulukan zakat fitrah dari awal Ramadhan dan sepanjang bulan Ramadhan karena zakat fitrah itu wajib dengan dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) berbuka dari bulan Ramadhan. Jika salah satu dari dua sebab ini didapati, boleh memajukan zakat fitrah. Sebagaimana boleh mendahulukan zakat maal sebelum haul asalkan sudah mencapai nishab. Yang tidak dibolehkan adalah mendahulukan zakat fitrah sebelum Ramadhan karena dua sebab yang disebutkan tadi belum ada. Status yang terakhir sama seperti menunaikan zakat maal sebelum nishab dan haul. Dalil yang menunjukkan zakat fitrah boleh didahulukan dari awal bulan adalah hadits dari Nafi’, ia berkata, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idulfitri.” (HR. Bukhari, no. 1511). Dalil ini lagi menunjukkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idulfitri, dari Nafi’, ia berkata, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ “‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idulfitri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya, no. 629, 1:285). Dua dalil di atas menunjukkan kalau dua atau tiga hari sebelum shalat Id dibolehkan untuk mendahulukan bayar zakat fitrah. Dari sini, para ulama Syafiiyah menganggap berarti boleh juga dibayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Wallahu a’lam. Baca Juga: Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5% — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Malam Kamis, 7 Ramadhan 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona virus corona waktu bayar zakat zakat fitrah zakat maal

Empat Dosa yang Harus Kamu Hindari di Bulan Ramadhan

Empat Dosa yang Harus Kamu Hindari di Bulan Ramadhan Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir bi Abdillah mengatakan: إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنْ الْكَذِبِ وَالْمَأْثَمِ وَدَعْ أَذَى الْخَادِمِ وَلْيَكُنْ عَلَيْكَ وَقَارٌ وَسَكِيْنَةٌ يَوْمَ صَوْمِكَ وَلَا تَجْعَلْ يَوْمَ فِطْرِكَ وَيَوْمَ صَوْمِكَ سَوَاءً “Jika anda berpuasa hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu juga berpuasa dari dusta dan dosa. Jangan sakiti budak. Hendaknya saat berpuasa anda memiliki sikap tenang berwibawa. Jangan sikapi hari berpuasa dan hari tidak berpuasa dengan sikap yang sama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/422 nomor 8852) Diantara bentuk memuliakan bulan Ramadhan dan kondisi berpuasa adalah dengan memberikan sikap yang berbeda antara saat puasa dan saat tidak berpuasa. Saat berpuasa hendaknya lebih bersikap hati-hati dengan dosa. Berbuat dosa itu terlarang baik pada bulan Ramadhan atau pun di luar Ramadhan, saat berpuasa ataupun tidak dalam kondisi berpuasa. Namun dosa saat di bulan Ramadhan dan dalam kondisi berpuasa itu jauh lebih besar dibandingkan dosa yang dilakukan di luar bulan Ramadhan dan dalam kondisi tidak berpuasa. Dosa yang dilakukan dalam kondisi berpuasa itu bisa menghilangkan pahala puasa. Akhirnya yang didapat dari puasa hanya lapar dan dahaga semata. Ada empat dosa yang penting diwaspadai saat puasa: Pertama: Dosa pendengaran. Waspadai obrolan berisi gunjingan dll. Kedua: Dosa penglihatan. Waspadai tontonan di YouTube dll. Ketiga: Dosa lisan terutama dusta. Keempat: Dosa zalim semisal menyakiti bawahan. Orang yang berpuasa semestinya memiliki sikap tenang berwibawa yaitu tidak guyonan yang berlebihan, tidak teriak-teriak yang tidak perlu, tidak mengejek dan mengolok-olok dll Moga Allah jadikan puasa penulis dan pembaca tulisan ini benar-benar berkualitas dan jauh lebih baik dibandingkan Ramadhan sebelumnya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dzikir Penghancur Sihir, Khasiat Garam Dalam Islam, Kapan Shalat Sunnah Fajar Dilakukan, Definisi Fakir Miskin, Apa Itu Valentine, Ruqyah Mengusir Jin Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid

Empat Dosa yang Harus Kamu Hindari di Bulan Ramadhan

Empat Dosa yang Harus Kamu Hindari di Bulan Ramadhan Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir bi Abdillah mengatakan: إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنْ الْكَذِبِ وَالْمَأْثَمِ وَدَعْ أَذَى الْخَادِمِ وَلْيَكُنْ عَلَيْكَ وَقَارٌ وَسَكِيْنَةٌ يَوْمَ صَوْمِكَ وَلَا تَجْعَلْ يَوْمَ فِطْرِكَ وَيَوْمَ صَوْمِكَ سَوَاءً “Jika anda berpuasa hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu juga berpuasa dari dusta dan dosa. Jangan sakiti budak. Hendaknya saat berpuasa anda memiliki sikap tenang berwibawa. Jangan sikapi hari berpuasa dan hari tidak berpuasa dengan sikap yang sama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/422 nomor 8852) Diantara bentuk memuliakan bulan Ramadhan dan kondisi berpuasa adalah dengan memberikan sikap yang berbeda antara saat puasa dan saat tidak berpuasa. Saat berpuasa hendaknya lebih bersikap hati-hati dengan dosa. Berbuat dosa itu terlarang baik pada bulan Ramadhan atau pun di luar Ramadhan, saat berpuasa ataupun tidak dalam kondisi berpuasa. Namun dosa saat di bulan Ramadhan dan dalam kondisi berpuasa itu jauh lebih besar dibandingkan dosa yang dilakukan di luar bulan Ramadhan dan dalam kondisi tidak berpuasa. Dosa yang dilakukan dalam kondisi berpuasa itu bisa menghilangkan pahala puasa. Akhirnya yang didapat dari puasa hanya lapar dan dahaga semata. Ada empat dosa yang penting diwaspadai saat puasa: Pertama: Dosa pendengaran. Waspadai obrolan berisi gunjingan dll. Kedua: Dosa penglihatan. Waspadai tontonan di YouTube dll. Ketiga: Dosa lisan terutama dusta. Keempat: Dosa zalim semisal menyakiti bawahan. Orang yang berpuasa semestinya memiliki sikap tenang berwibawa yaitu tidak guyonan yang berlebihan, tidak teriak-teriak yang tidak perlu, tidak mengejek dan mengolok-olok dll Moga Allah jadikan puasa penulis dan pembaca tulisan ini benar-benar berkualitas dan jauh lebih baik dibandingkan Ramadhan sebelumnya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dzikir Penghancur Sihir, Khasiat Garam Dalam Islam, Kapan Shalat Sunnah Fajar Dilakukan, Definisi Fakir Miskin, Apa Itu Valentine, Ruqyah Mengusir Jin Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid
Empat Dosa yang Harus Kamu Hindari di Bulan Ramadhan Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir bi Abdillah mengatakan: إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنْ الْكَذِبِ وَالْمَأْثَمِ وَدَعْ أَذَى الْخَادِمِ وَلْيَكُنْ عَلَيْكَ وَقَارٌ وَسَكِيْنَةٌ يَوْمَ صَوْمِكَ وَلَا تَجْعَلْ يَوْمَ فِطْرِكَ وَيَوْمَ صَوْمِكَ سَوَاءً “Jika anda berpuasa hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu juga berpuasa dari dusta dan dosa. Jangan sakiti budak. Hendaknya saat berpuasa anda memiliki sikap tenang berwibawa. Jangan sikapi hari berpuasa dan hari tidak berpuasa dengan sikap yang sama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/422 nomor 8852) Diantara bentuk memuliakan bulan Ramadhan dan kondisi berpuasa adalah dengan memberikan sikap yang berbeda antara saat puasa dan saat tidak berpuasa. Saat berpuasa hendaknya lebih bersikap hati-hati dengan dosa. Berbuat dosa itu terlarang baik pada bulan Ramadhan atau pun di luar Ramadhan, saat berpuasa ataupun tidak dalam kondisi berpuasa. Namun dosa saat di bulan Ramadhan dan dalam kondisi berpuasa itu jauh lebih besar dibandingkan dosa yang dilakukan di luar bulan Ramadhan dan dalam kondisi tidak berpuasa. Dosa yang dilakukan dalam kondisi berpuasa itu bisa menghilangkan pahala puasa. Akhirnya yang didapat dari puasa hanya lapar dan dahaga semata. Ada empat dosa yang penting diwaspadai saat puasa: Pertama: Dosa pendengaran. Waspadai obrolan berisi gunjingan dll. Kedua: Dosa penglihatan. Waspadai tontonan di YouTube dll. Ketiga: Dosa lisan terutama dusta. Keempat: Dosa zalim semisal menyakiti bawahan. Orang yang berpuasa semestinya memiliki sikap tenang berwibawa yaitu tidak guyonan yang berlebihan, tidak teriak-teriak yang tidak perlu, tidak mengejek dan mengolok-olok dll Moga Allah jadikan puasa penulis dan pembaca tulisan ini benar-benar berkualitas dan jauh lebih baik dibandingkan Ramadhan sebelumnya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dzikir Penghancur Sihir, Khasiat Garam Dalam Islam, Kapan Shalat Sunnah Fajar Dilakukan, Definisi Fakir Miskin, Apa Itu Valentine, Ruqyah Mengusir Jin Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid


Empat Dosa yang Harus Kamu Hindari di Bulan Ramadhan Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir bi Abdillah mengatakan: إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنْ الْكَذِبِ وَالْمَأْثَمِ وَدَعْ أَذَى الْخَادِمِ وَلْيَكُنْ عَلَيْكَ وَقَارٌ وَسَكِيْنَةٌ يَوْمَ صَوْمِكَ وَلَا تَجْعَلْ يَوْمَ فِطْرِكَ وَيَوْمَ صَوْمِكَ سَوَاءً “Jika anda berpuasa hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu juga berpuasa dari dusta dan dosa. Jangan sakiti budak. Hendaknya saat berpuasa anda memiliki sikap tenang berwibawa. Jangan sikapi hari berpuasa dan hari tidak berpuasa dengan sikap yang sama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/422 nomor 8852) Diantara bentuk memuliakan bulan Ramadhan dan kondisi berpuasa adalah dengan memberikan sikap yang berbeda antara saat puasa dan saat tidak berpuasa. Saat berpuasa hendaknya lebih bersikap hati-hati dengan dosa. Berbuat dosa itu terlarang baik pada bulan Ramadhan atau pun di luar Ramadhan, saat berpuasa ataupun tidak dalam kondisi berpuasa. Namun dosa saat di bulan Ramadhan dan dalam kondisi berpuasa itu jauh lebih besar dibandingkan dosa yang dilakukan di luar bulan Ramadhan dan dalam kondisi tidak berpuasa. Dosa yang dilakukan dalam kondisi berpuasa itu bisa menghilangkan pahala puasa. Akhirnya yang didapat dari puasa hanya lapar dan dahaga semata. Ada empat dosa yang penting diwaspadai saat puasa: Pertama: Dosa pendengaran. Waspadai obrolan berisi gunjingan dll. Kedua: Dosa penglihatan. Waspadai tontonan di YouTube dll. Ketiga: Dosa lisan terutama dusta. Keempat: Dosa zalim semisal menyakiti bawahan. Orang yang berpuasa semestinya memiliki sikap tenang berwibawa yaitu tidak guyonan yang berlebihan, tidak teriak-teriak yang tidak perlu, tidak mengejek dan mengolok-olok dll Moga Allah jadikan puasa penulis dan pembaca tulisan ini benar-benar berkualitas dan jauh lebih baik dibandingkan Ramadhan sebelumnya. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dzikir Penghancur Sihir, Khasiat Garam Dalam Islam, Kapan Shalat Sunnah Fajar Dilakukan, Definisi Fakir Miskin, Apa Itu Valentine, Ruqyah Mengusir Jin Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 472 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

7 Manfaat Sedekah

7 Manfaat Sedekah Ibnul Qoyyim mengatakan, أنها تقي مصارع السوء وتدفع البلاء حتى إنها لتدفع عن الظالم وتطفئ الخطيئة وتحفظ المال وتجلب الرزق وتفرح القلب وتوجب الثقة بالله وحسن الظن به “Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah bala’ sampai penggemar maksiat pun terjaga dari bala’ karena rajin bersedekah, menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati dan menyebabkan hati yakin dan baik sangka kepada Allah.” (Uddah ash-Shabirin hlm 490) Sedekah, donasi sosial, wakaf dll memiliki banyak manfaat. Diantara manfaatnya adalah: Pertama: Dijaga Allah dari kematian yang buruk semisal mati sedang melakukan maksiat, mati dicabik-cabik singa, dimakan buaya dll, mati dibunuh plus mutilasi, dsb. Kedua: Mencegah bala’, wabah, malapetaka, siapapun pelakunya baik dia seorang muslim yang taat ataupun penggemar maksiat. Ketiga: Menghapus dosa. Jika “sedekah” kepada anjing kehausan itu menghapus dosa pelacur, apalagi sedekah untuk penuntut ilmu agama, penghafal al-Qur’an, sedekah Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas kesehatan, sedekah bahan makanan pokok untuk orang yang harus menjalani karantina dll. Sedekah semisal ini tentu lebih dasyat menghapus dosa pelakunya. Keempat: Menjaga harta. Sedekah adalah perintah Allah dan Nabi menjanjikan bahwa siapa yang melakukan perintah Allah, maka Allah akan jaga diri dan hartanya. Kelima: Mendatangkan dan keberkahan rezeki. Sebaliknya pelit itu berdampak kehancuran harta atau hilangnya keberkahan harta. Keenam: Sumber kebahagiaan hati adalah menolong sesama dengan bersedekah dan lainnya. Ketujuh: Bukti sekaligus kiat melatih diri untuk yakin dan berbaik sangka kepada Allah. Diantara sebab pelit adalah tidak yakin bahwa rezeki esok hari itu sudah dijamin oleh Allah. Inilah contoh buruk sangka kepada Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Shalat Tasbih, Arti Kaffarah, Ayat Dalam Alquran, Doa Masuk Kubur, Laki Laki Yang Baik Menurut Islam, Biografi Syeh Siti Jenar Visited 220 times, 1 visit(s) today Post Views: 325 QRIS donasi Yufid

7 Manfaat Sedekah

7 Manfaat Sedekah Ibnul Qoyyim mengatakan, أنها تقي مصارع السوء وتدفع البلاء حتى إنها لتدفع عن الظالم وتطفئ الخطيئة وتحفظ المال وتجلب الرزق وتفرح القلب وتوجب الثقة بالله وحسن الظن به “Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah bala’ sampai penggemar maksiat pun terjaga dari bala’ karena rajin bersedekah, menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati dan menyebabkan hati yakin dan baik sangka kepada Allah.” (Uddah ash-Shabirin hlm 490) Sedekah, donasi sosial, wakaf dll memiliki banyak manfaat. Diantara manfaatnya adalah: Pertama: Dijaga Allah dari kematian yang buruk semisal mati sedang melakukan maksiat, mati dicabik-cabik singa, dimakan buaya dll, mati dibunuh plus mutilasi, dsb. Kedua: Mencegah bala’, wabah, malapetaka, siapapun pelakunya baik dia seorang muslim yang taat ataupun penggemar maksiat. Ketiga: Menghapus dosa. Jika “sedekah” kepada anjing kehausan itu menghapus dosa pelacur, apalagi sedekah untuk penuntut ilmu agama, penghafal al-Qur’an, sedekah Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas kesehatan, sedekah bahan makanan pokok untuk orang yang harus menjalani karantina dll. Sedekah semisal ini tentu lebih dasyat menghapus dosa pelakunya. Keempat: Menjaga harta. Sedekah adalah perintah Allah dan Nabi menjanjikan bahwa siapa yang melakukan perintah Allah, maka Allah akan jaga diri dan hartanya. Kelima: Mendatangkan dan keberkahan rezeki. Sebaliknya pelit itu berdampak kehancuran harta atau hilangnya keberkahan harta. Keenam: Sumber kebahagiaan hati adalah menolong sesama dengan bersedekah dan lainnya. Ketujuh: Bukti sekaligus kiat melatih diri untuk yakin dan berbaik sangka kepada Allah. Diantara sebab pelit adalah tidak yakin bahwa rezeki esok hari itu sudah dijamin oleh Allah. Inilah contoh buruk sangka kepada Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Shalat Tasbih, Arti Kaffarah, Ayat Dalam Alquran, Doa Masuk Kubur, Laki Laki Yang Baik Menurut Islam, Biografi Syeh Siti Jenar Visited 220 times, 1 visit(s) today Post Views: 325 QRIS donasi Yufid
7 Manfaat Sedekah Ibnul Qoyyim mengatakan, أنها تقي مصارع السوء وتدفع البلاء حتى إنها لتدفع عن الظالم وتطفئ الخطيئة وتحفظ المال وتجلب الرزق وتفرح القلب وتوجب الثقة بالله وحسن الظن به “Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah bala’ sampai penggemar maksiat pun terjaga dari bala’ karena rajin bersedekah, menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati dan menyebabkan hati yakin dan baik sangka kepada Allah.” (Uddah ash-Shabirin hlm 490) Sedekah, donasi sosial, wakaf dll memiliki banyak manfaat. Diantara manfaatnya adalah: Pertama: Dijaga Allah dari kematian yang buruk semisal mati sedang melakukan maksiat, mati dicabik-cabik singa, dimakan buaya dll, mati dibunuh plus mutilasi, dsb. Kedua: Mencegah bala’, wabah, malapetaka, siapapun pelakunya baik dia seorang muslim yang taat ataupun penggemar maksiat. Ketiga: Menghapus dosa. Jika “sedekah” kepada anjing kehausan itu menghapus dosa pelacur, apalagi sedekah untuk penuntut ilmu agama, penghafal al-Qur’an, sedekah Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas kesehatan, sedekah bahan makanan pokok untuk orang yang harus menjalani karantina dll. Sedekah semisal ini tentu lebih dasyat menghapus dosa pelakunya. Keempat: Menjaga harta. Sedekah adalah perintah Allah dan Nabi menjanjikan bahwa siapa yang melakukan perintah Allah, maka Allah akan jaga diri dan hartanya. Kelima: Mendatangkan dan keberkahan rezeki. Sebaliknya pelit itu berdampak kehancuran harta atau hilangnya keberkahan harta. Keenam: Sumber kebahagiaan hati adalah menolong sesama dengan bersedekah dan lainnya. Ketujuh: Bukti sekaligus kiat melatih diri untuk yakin dan berbaik sangka kepada Allah. Diantara sebab pelit adalah tidak yakin bahwa rezeki esok hari itu sudah dijamin oleh Allah. Inilah contoh buruk sangka kepada Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Shalat Tasbih, Arti Kaffarah, Ayat Dalam Alquran, Doa Masuk Kubur, Laki Laki Yang Baik Menurut Islam, Biografi Syeh Siti Jenar Visited 220 times, 1 visit(s) today Post Views: 325 QRIS donasi Yufid


7 Manfaat Sedekah Ibnul Qoyyim mengatakan, أنها تقي مصارع السوء وتدفع البلاء حتى إنها لتدفع عن الظالم وتطفئ الخطيئة وتحفظ المال وتجلب الرزق وتفرح القلب وتوجب الثقة بالله وحسن الظن به “Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah bala’ sampai penggemar maksiat pun terjaga dari bala’ karena rajin bersedekah, menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati dan menyebabkan hati yakin dan baik sangka kepada Allah.” (Uddah ash-Shabirin hlm 490) Sedekah, donasi sosial, wakaf dll memiliki banyak manfaat. Diantara manfaatnya adalah: Pertama: Dijaga Allah dari kematian yang buruk semisal mati sedang melakukan maksiat, mati dicabik-cabik singa, dimakan buaya dll, mati dibunuh plus mutilasi, dsb. Kedua: Mencegah bala’, wabah, malapetaka, siapapun pelakunya baik dia seorang muslim yang taat ataupun penggemar maksiat. Ketiga: Menghapus dosa. Jika “sedekah” kepada anjing kehausan itu menghapus dosa pelacur, apalagi sedekah untuk penuntut ilmu agama, penghafal al-Qur’an, sedekah Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas kesehatan, sedekah bahan makanan pokok untuk orang yang harus menjalani karantina dll. Sedekah semisal ini tentu lebih dasyat menghapus dosa pelakunya. Keempat: Menjaga harta. Sedekah adalah perintah Allah dan Nabi menjanjikan bahwa siapa yang melakukan perintah Allah, maka Allah akan jaga diri dan hartanya. Kelima: Mendatangkan dan keberkahan rezeki. Sebaliknya pelit itu berdampak kehancuran harta atau hilangnya keberkahan harta. Keenam: Sumber kebahagiaan hati adalah menolong sesama dengan bersedekah dan lainnya. Ketujuh: Bukti sekaligus kiat melatih diri untuk yakin dan berbaik sangka kepada Allah. Diantara sebab pelit adalah tidak yakin bahwa rezeki esok hari itu sudah dijamin oleh Allah. Inilah contoh buruk sangka kepada Allah. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Shalat Tasbih, Arti Kaffarah, Ayat Dalam Alquran, Doa Masuk Kubur, Laki Laki Yang Baik Menurut Islam, Biografi Syeh Siti Jenar Visited 220 times, 1 visit(s) today Post Views: 325 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 1)Tauhid adalah penangkal rasa takut dan pangkal solusi segala masalahAllah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ إِيمَٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman (tauhid) mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)Tafsir bahwa keimanan adalah tauhid dan kezhaliman adalah syirikRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan kezhaliman dalam ayat ini dengan kesyirikan. Padahal para sahabat awalnya memahami kezhaliman di sini umum mencakup seluruh bentuk kezhaliman, baik syirik maupun kezhaliman terhadap diri sendiri dan orang lain. Mereka bertanya,“Siapakah di antara kami yang tidak menzhalimi diri sendiri?”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak pemahaman mereka terhadap ayat ini dengan bersabda,لَيْسَ ذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ الشِرْكُ ألَمْ تَسْمَعُوا مَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظهُ {يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ}“Bukanlah itu maksud kezhaliman di sini. Sesungguhnya maksud kezhaliman di sini hanyalah kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar tentang ucapan Luqman kepada putranya, dan (ketika itu) beliau sedang menasihatinya, “Wahai anakku, janganlah Engkau menyekutukan Allah, sesungguhnya syirik adalah kezhaliman yang terbesar”.” (HR. Bukhari(Jika kezhaliman di ayat ini adalah kesyirikan, maka pantaslah jika keimanan yang dimaksud di ayat ini pun adalah tauhid. Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,{آمنوا}:صدقوا بقلوبهم ونطقوا بألسنتهم وعملوا بجوارحهم ورأس ذلك التوحيد. {يلبسوا إيمانهم }:يخلطوا توحيدهم“{orang-orang yang beriman}, maksudnya adalah orang-orang yang membenarkan kebenaran dengan hati mereka dan mengucapkannya dengan lisan mereka dan mengamalkannya dengan anggota tubuh mereka. Sedangkan pokok keimanan adalah tauhid. {Mencampuradukkan keimanan mereka}, maksudnya adalah mencampuradukkan tauhid mereka.”Baca Juga: Bersama Menanggulangi Wabah CoronaTafsir keamanan dan petunjuk meliputi di dunia maupun di akhiratIbnu Katsir rahimahullah berkata,أي: هؤلاء الذين أخلصوا العبادة لله وحده لا شريك له ولم يشركوا به شيئا هم الآمنون يوم القيامة المهتدون في الدنيا والآخرة“Maksudnya, orang-orang yang memurnikan ibadah hanya untuk ‘Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mereka adalah orang-orang yang aman pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk (solusi) di dunia dan akhirat.”Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, وإن كان كثير من المفسرين قالوا أولئك لهم الأمن في الآخرة والهداية في الدنيا والصواب أن الآية عامة لا بالنسبة للأمن ولا بالنسبة للهداية في الدنيا والآخرة“Meskipun banyak dari kalangan ahli tafsir yang menyatakan bahwa mereka (orang-orang yang beriman) mendapatkan keamanan di akhirat dan hidayah (solusi) di dunia, namun tafsir yang benar bahwa ayat ini bersifat umum, baik masalah keamanan maupun hidayah (solusi) di dunia sekaligus di akhirat.” [1]Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi rahimahullah menafsirkan,{أُوْلئِكَ لَهُمُ ٱلأَمْنُ} أى فِي الدُنيَا والآخِرَة“{Mereka itulah yang mendapatkan keamanan} maksudnya “(keamanan) di dunia dan di akhirat.”Syaikh ‘Abdullah Al-Ghunaiman rahimahullah berkata,{أولئك لهم الأمن} الأمن التام الذي لا ينالهم معه عذاب في الدنيا ولا في القبر ولا في الآخرة“{Mereka itulah yang mendapatkan keamanan} maksudnya “keamanan yang sempurna, dengannya mereka tidak mendapatkan adzab di dunia, di alam kubur, maupun di akhirat.” [2]Baca Juga: Bisakah Habbatus Sauda dan Madu Mencegah dan Mengobati Wabah?Kesimpulan:Dari keterangan para ulama rahimahumullah di atas, balasan bagi orang yang mentauhidkan Allah dan bersih dari kesyirikan adalah, Mendapatkan keamanan di dunia dan akhirat. Mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat. Tafsir bentuk keamanan dan petunjukSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa bentuk rasa aman dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhid di dunia dan di akhirat adalah sebagai berikut [3]:“Kalau ada orang yang mengatakan: keamanan di dunia, maka kami paham, yaitu keamanan diri (jiwa), tidak diganggu orang lain, kekuatan hati, keamanan masyarakat, keamanan negara, dan keamanan daerah. Semua ini termasuk kedalam keamanan (yang dimaksud dalam ayat).Demikian pula hidayah di dunia, yaitu dengan mendapatkan taufik untuk beramal shalih, mengenal kebenaran sebagai kebenaran dan anugerah dari Allah untuk hamba-Nya dengan mengikuti kebenaran. Serta melihat kebatilan sebagai sebuah kebatilan dan anugerah dari Allah untuk hamba-Nya dengan mampu menjauhinya. Hal ini juga mudah dipahami.Keamanan di akhirat dengan tidak merasa takut, tidak bersedih, dan tidak masuk ke dalam neraka, hal ini juga mudah dipahami.Namun bagaimana hidayah di akhirat? Bukankah taklif (tugas melaksanakan syari’at Islam) telah selesai? Taklif telah selesai, maka apakah ada hidayah (petunjuk) di akhiat?”هذه الهداية هي الهداية في الآخرة ,فسَّرها أهل العلم بالتفسير وأهل العلم بالتوحيد, بأنَّها الهداية بسلوك الصراط حين ورود الظلمة … فإذن هناك هداية الطريق الجنة في الآخرة هذه تحصل بحسب قوة التوحيد, فكلَّما قوي التوحيد كلما قويت الهداية وقوي النور في الدنيا وفي الآخرة“Hidayah ini maksudnya adalah hidayah di akhirat. Ulama ahli tafsir dan ulama ahli tauhid menafsirkan bahwa hidayah (di akhirat) maksudnya adalah petunjuk meniti jembatan ash-shirath, ketika adanya kegelapan. Jadi, di sana ada petunjuk jalan ke surga di akhirat. Hidayah ini didapatkan sesuai dengan kekuatan tauhid seeseorang. Semakin kuat tauhid seseorang, semakin kuat pula petunjuk dan cahaya di dunia dan akhirat.”Hal ini sama dengan ketika para ulama ahli tafsir menafsirkan firman Allah dalam surat Muhammad tentang petunjuk bagi orang-orang yang telah meninggal syahid di jalan Allah,وَٱلَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعۡمَٰلَهُمۡ ٤ سَيَهۡدِيهِمۡ وَيُصۡلِحُ بَالَهُمۡ ٥  وَيُدۡخِلُهُمُ ٱلۡجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمۡ ٦“Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Allah akan memberi hidayah kepada mereka, dan memperbaiki keadaan mereka. Dan memasukkan mereka ke dalam jannah yang telah diperkenalkan oleh-Nya kepada mereka.” (QS. Muhammad: 4-6)Dalam kitab tafsir karya Asy-Syaukani rahimahullah disebutkan perkataan Abul ‘Aliyah,قَدْ تَرِدُ الهِدَايَةُ والمُرادُ بِها إِرشَادُ المُؤمِنِينَ إلى مَسالِكِ الجِنانِ والطَّرِيقِ المُفضِيَةِ إلَيْها. وقالَ ابْنُ زِيادٍ: يَهْدِيْهِمْ إِلَى مُحاجَّةِ مُنْكَرٍ ونَكِيرٍ“Terkadang disebutkan hidayah dan yang dimaksudkan adalah petunjuk bagi kaum mukminin kepada jalan surga dan jalan yang mengantarkan kepadanya. Ibnu Ziyad pun menafsirkan, Allah memberi petunjuk kepada mereka untuk bisa menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.”Mendapatkan keamanan di dunia dan akhirat.Di dunia: dengan tentram hatinya dari berbagai rasa takut (krisis) yang mengancam jiwa, masyarakat, maupun negara, baik bentuknya krisis moral (mental), krisis moneter, maupun krisis keamanan. Demikian pula aman dari adzab di dunia.Di akhirat: dengan selamat dari siksa, sejak di alam kubur sampai surga, yaitu selamat dari siksa di alam kubur dan selamat dari siksa neraka.Mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.Di dunia: berupa hidayah irsyad (ilmu) dan taufik (amal), hidayah meniti shirat mustaqim dan mendapatkan solusi syar’i dalam menghadapi berbagai problematika di dunia.Di akhirat: petunjuk menjawab pertanyaan di alam kubur, petunjuk meniti shirath di atas jahannam, serta kemudahan jalan menunju surga.Penjelasan tentang kualitas keamanan dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhidBerdasarkan gabungan dari seluruh dalil yang ada, maka ulama menyimpulkan bahwa kadar keamanan dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhid adalah sebagaimana yang dirinci oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,فإن كانوا لم يلبسوا إيمانهم بظلم مطلقا, لا بشرك, ولا بمعاص, حصل لهم الأمن التام, والهداية التامة. وإن كانوا لم يلبسوا إيمانهم بالشرك وحده, ولكنهم يعملون السيئات, حصل لهم أصل الهداية, وأصل الأمن, وإن لم يحصل لهم كمالها. ومفهوم الآية الكريمة, أن الذين لم يحصل لهم الأمران, لم يحصل لهم هداية, ولا أمن, بل حظهم الضلال والشقاء.“Apabila mereka (ahli tauhid) tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kezhaliman sama sekali, tidak dengan kesyirikan maupun tidak dengan kemaksiatan, maka mereka mendapatkan keamanan sempurna dan hidayah sempurna. Namun, jika mereka tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kesyirikan saja dan mereka melakukan keburukan (dosa di bawah syirik), maka mereka mendapatkan hidayah dan keamanan yang minimal, (dan) tidak mendapatkan keamanan dan hidayah yang sempurna. Dan makna tersirat dari ayat yang mulia ini pun menunjukkan bahwa mereka yang tidak termasuk dalam keduanya, mereka tidak mendapatkan hidayah dan keamanan, bahkan nasibnya adalah sesat dan celaka.”Syaikh Sulaiman rahimahullah berkata dalam kitab Taisirul ‘Aziz,من أتى به تاما فله الأمن التام والاهتداء التام ودخل الجنة بلا عذاب. ومن أتى به ناقصا بالذنوب التي لم يتب منها فإن كانت صغائر كفرت باجتناب الكبائر لآية النساء والنجم. وإن كانت كبائر فهو في حكم المشيئة إن شاء الله غفر له وإن شاء عذبه ومآله إلى الجنة والله أعلم“Barangsiapa melaksanakan tauhid dengan sempurna, maka dia mendapatkan keamanan sempurna dan petunjuk sempurna, serta masuk surga tanpa adzab. Barangsiapa melaksanakan tauhid tidak sempurna karena dosa yang dia tidak bertaubat darinya, apabila dosa itu dosa kecil, maka terlebur dengan menghindari dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa’ dan An-Najm. Apabila yang dilakukan itu dosa besar, maka tergantung kehendak Allah. Jika Allah menghendaki mengampuni, maka Allah akan mengampuninya. Namun jika Allah menghendaki mengadzabnya, maka Allah akan mengadzabnya. Hanya saja, tempat akhirnya pasti di surga. Wallahu a’lam.”Balasan bagi orang yang mentauhidkan Allah dengan tauhid yang sempurna -yaitu dengan menghindari kesyirikan dan kemaksiatan atau bertaubat darinya jika terlanjur jatuh ke dalamnya- adalah: Mendapatkan keamanan dari segala hal yang menakutkan, baik di dunia maupun di akhirat. Mendapatkan petunjuk (solusi) di dunia dalam menghadapi berbagai masalah dan mendapatkan petunjuk di akherat sehingga selamat menjalani prosesi hari akhir sampai masuk kedalam surga. Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1] https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=126510%20[2] www.Islamport.com/w/aqd/Web/1762/91.htm [3] https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=23778 

Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 1)Tauhid adalah penangkal rasa takut dan pangkal solusi segala masalahAllah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ إِيمَٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman (tauhid) mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)Tafsir bahwa keimanan adalah tauhid dan kezhaliman adalah syirikRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan kezhaliman dalam ayat ini dengan kesyirikan. Padahal para sahabat awalnya memahami kezhaliman di sini umum mencakup seluruh bentuk kezhaliman, baik syirik maupun kezhaliman terhadap diri sendiri dan orang lain. Mereka bertanya,“Siapakah di antara kami yang tidak menzhalimi diri sendiri?”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak pemahaman mereka terhadap ayat ini dengan bersabda,لَيْسَ ذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ الشِرْكُ ألَمْ تَسْمَعُوا مَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظهُ {يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ}“Bukanlah itu maksud kezhaliman di sini. Sesungguhnya maksud kezhaliman di sini hanyalah kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar tentang ucapan Luqman kepada putranya, dan (ketika itu) beliau sedang menasihatinya, “Wahai anakku, janganlah Engkau menyekutukan Allah, sesungguhnya syirik adalah kezhaliman yang terbesar”.” (HR. Bukhari(Jika kezhaliman di ayat ini adalah kesyirikan, maka pantaslah jika keimanan yang dimaksud di ayat ini pun adalah tauhid. Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,{آمنوا}:صدقوا بقلوبهم ونطقوا بألسنتهم وعملوا بجوارحهم ورأس ذلك التوحيد. {يلبسوا إيمانهم }:يخلطوا توحيدهم“{orang-orang yang beriman}, maksudnya adalah orang-orang yang membenarkan kebenaran dengan hati mereka dan mengucapkannya dengan lisan mereka dan mengamalkannya dengan anggota tubuh mereka. Sedangkan pokok keimanan adalah tauhid. {Mencampuradukkan keimanan mereka}, maksudnya adalah mencampuradukkan tauhid mereka.”Baca Juga: Bersama Menanggulangi Wabah CoronaTafsir keamanan dan petunjuk meliputi di dunia maupun di akhiratIbnu Katsir rahimahullah berkata,أي: هؤلاء الذين أخلصوا العبادة لله وحده لا شريك له ولم يشركوا به شيئا هم الآمنون يوم القيامة المهتدون في الدنيا والآخرة“Maksudnya, orang-orang yang memurnikan ibadah hanya untuk ‘Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mereka adalah orang-orang yang aman pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk (solusi) di dunia dan akhirat.”Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, وإن كان كثير من المفسرين قالوا أولئك لهم الأمن في الآخرة والهداية في الدنيا والصواب أن الآية عامة لا بالنسبة للأمن ولا بالنسبة للهداية في الدنيا والآخرة“Meskipun banyak dari kalangan ahli tafsir yang menyatakan bahwa mereka (orang-orang yang beriman) mendapatkan keamanan di akhirat dan hidayah (solusi) di dunia, namun tafsir yang benar bahwa ayat ini bersifat umum, baik masalah keamanan maupun hidayah (solusi) di dunia sekaligus di akhirat.” [1]Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi rahimahullah menafsirkan,{أُوْلئِكَ لَهُمُ ٱلأَمْنُ} أى فِي الدُنيَا والآخِرَة“{Mereka itulah yang mendapatkan keamanan} maksudnya “(keamanan) di dunia dan di akhirat.”Syaikh ‘Abdullah Al-Ghunaiman rahimahullah berkata,{أولئك لهم الأمن} الأمن التام الذي لا ينالهم معه عذاب في الدنيا ولا في القبر ولا في الآخرة“{Mereka itulah yang mendapatkan keamanan} maksudnya “keamanan yang sempurna, dengannya mereka tidak mendapatkan adzab di dunia, di alam kubur, maupun di akhirat.” [2]Baca Juga: Bisakah Habbatus Sauda dan Madu Mencegah dan Mengobati Wabah?Kesimpulan:Dari keterangan para ulama rahimahumullah di atas, balasan bagi orang yang mentauhidkan Allah dan bersih dari kesyirikan adalah, Mendapatkan keamanan di dunia dan akhirat. Mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat. Tafsir bentuk keamanan dan petunjukSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa bentuk rasa aman dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhid di dunia dan di akhirat adalah sebagai berikut [3]:“Kalau ada orang yang mengatakan: keamanan di dunia, maka kami paham, yaitu keamanan diri (jiwa), tidak diganggu orang lain, kekuatan hati, keamanan masyarakat, keamanan negara, dan keamanan daerah. Semua ini termasuk kedalam keamanan (yang dimaksud dalam ayat).Demikian pula hidayah di dunia, yaitu dengan mendapatkan taufik untuk beramal shalih, mengenal kebenaran sebagai kebenaran dan anugerah dari Allah untuk hamba-Nya dengan mengikuti kebenaran. Serta melihat kebatilan sebagai sebuah kebatilan dan anugerah dari Allah untuk hamba-Nya dengan mampu menjauhinya. Hal ini juga mudah dipahami.Keamanan di akhirat dengan tidak merasa takut, tidak bersedih, dan tidak masuk ke dalam neraka, hal ini juga mudah dipahami.Namun bagaimana hidayah di akhirat? Bukankah taklif (tugas melaksanakan syari’at Islam) telah selesai? Taklif telah selesai, maka apakah ada hidayah (petunjuk) di akhiat?”هذه الهداية هي الهداية في الآخرة ,فسَّرها أهل العلم بالتفسير وأهل العلم بالتوحيد, بأنَّها الهداية بسلوك الصراط حين ورود الظلمة … فإذن هناك هداية الطريق الجنة في الآخرة هذه تحصل بحسب قوة التوحيد, فكلَّما قوي التوحيد كلما قويت الهداية وقوي النور في الدنيا وفي الآخرة“Hidayah ini maksudnya adalah hidayah di akhirat. Ulama ahli tafsir dan ulama ahli tauhid menafsirkan bahwa hidayah (di akhirat) maksudnya adalah petunjuk meniti jembatan ash-shirath, ketika adanya kegelapan. Jadi, di sana ada petunjuk jalan ke surga di akhirat. Hidayah ini didapatkan sesuai dengan kekuatan tauhid seeseorang. Semakin kuat tauhid seseorang, semakin kuat pula petunjuk dan cahaya di dunia dan akhirat.”Hal ini sama dengan ketika para ulama ahli tafsir menafsirkan firman Allah dalam surat Muhammad tentang petunjuk bagi orang-orang yang telah meninggal syahid di jalan Allah,وَٱلَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعۡمَٰلَهُمۡ ٤ سَيَهۡدِيهِمۡ وَيُصۡلِحُ بَالَهُمۡ ٥  وَيُدۡخِلُهُمُ ٱلۡجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمۡ ٦“Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Allah akan memberi hidayah kepada mereka, dan memperbaiki keadaan mereka. Dan memasukkan mereka ke dalam jannah yang telah diperkenalkan oleh-Nya kepada mereka.” (QS. Muhammad: 4-6)Dalam kitab tafsir karya Asy-Syaukani rahimahullah disebutkan perkataan Abul ‘Aliyah,قَدْ تَرِدُ الهِدَايَةُ والمُرادُ بِها إِرشَادُ المُؤمِنِينَ إلى مَسالِكِ الجِنانِ والطَّرِيقِ المُفضِيَةِ إلَيْها. وقالَ ابْنُ زِيادٍ: يَهْدِيْهِمْ إِلَى مُحاجَّةِ مُنْكَرٍ ونَكِيرٍ“Terkadang disebutkan hidayah dan yang dimaksudkan adalah petunjuk bagi kaum mukminin kepada jalan surga dan jalan yang mengantarkan kepadanya. Ibnu Ziyad pun menafsirkan, Allah memberi petunjuk kepada mereka untuk bisa menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.”Mendapatkan keamanan di dunia dan akhirat.Di dunia: dengan tentram hatinya dari berbagai rasa takut (krisis) yang mengancam jiwa, masyarakat, maupun negara, baik bentuknya krisis moral (mental), krisis moneter, maupun krisis keamanan. Demikian pula aman dari adzab di dunia.Di akhirat: dengan selamat dari siksa, sejak di alam kubur sampai surga, yaitu selamat dari siksa di alam kubur dan selamat dari siksa neraka.Mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.Di dunia: berupa hidayah irsyad (ilmu) dan taufik (amal), hidayah meniti shirat mustaqim dan mendapatkan solusi syar’i dalam menghadapi berbagai problematika di dunia.Di akhirat: petunjuk menjawab pertanyaan di alam kubur, petunjuk meniti shirath di atas jahannam, serta kemudahan jalan menunju surga.Penjelasan tentang kualitas keamanan dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhidBerdasarkan gabungan dari seluruh dalil yang ada, maka ulama menyimpulkan bahwa kadar keamanan dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhid adalah sebagaimana yang dirinci oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,فإن كانوا لم يلبسوا إيمانهم بظلم مطلقا, لا بشرك, ولا بمعاص, حصل لهم الأمن التام, والهداية التامة. وإن كانوا لم يلبسوا إيمانهم بالشرك وحده, ولكنهم يعملون السيئات, حصل لهم أصل الهداية, وأصل الأمن, وإن لم يحصل لهم كمالها. ومفهوم الآية الكريمة, أن الذين لم يحصل لهم الأمران, لم يحصل لهم هداية, ولا أمن, بل حظهم الضلال والشقاء.“Apabila mereka (ahli tauhid) tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kezhaliman sama sekali, tidak dengan kesyirikan maupun tidak dengan kemaksiatan, maka mereka mendapatkan keamanan sempurna dan hidayah sempurna. Namun, jika mereka tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kesyirikan saja dan mereka melakukan keburukan (dosa di bawah syirik), maka mereka mendapatkan hidayah dan keamanan yang minimal, (dan) tidak mendapatkan keamanan dan hidayah yang sempurna. Dan makna tersirat dari ayat yang mulia ini pun menunjukkan bahwa mereka yang tidak termasuk dalam keduanya, mereka tidak mendapatkan hidayah dan keamanan, bahkan nasibnya adalah sesat dan celaka.”Syaikh Sulaiman rahimahullah berkata dalam kitab Taisirul ‘Aziz,من أتى به تاما فله الأمن التام والاهتداء التام ودخل الجنة بلا عذاب. ومن أتى به ناقصا بالذنوب التي لم يتب منها فإن كانت صغائر كفرت باجتناب الكبائر لآية النساء والنجم. وإن كانت كبائر فهو في حكم المشيئة إن شاء الله غفر له وإن شاء عذبه ومآله إلى الجنة والله أعلم“Barangsiapa melaksanakan tauhid dengan sempurna, maka dia mendapatkan keamanan sempurna dan petunjuk sempurna, serta masuk surga tanpa adzab. Barangsiapa melaksanakan tauhid tidak sempurna karena dosa yang dia tidak bertaubat darinya, apabila dosa itu dosa kecil, maka terlebur dengan menghindari dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa’ dan An-Najm. Apabila yang dilakukan itu dosa besar, maka tergantung kehendak Allah. Jika Allah menghendaki mengampuni, maka Allah akan mengampuninya. Namun jika Allah menghendaki mengadzabnya, maka Allah akan mengadzabnya. Hanya saja, tempat akhirnya pasti di surga. Wallahu a’lam.”Balasan bagi orang yang mentauhidkan Allah dengan tauhid yang sempurna -yaitu dengan menghindari kesyirikan dan kemaksiatan atau bertaubat darinya jika terlanjur jatuh ke dalamnya- adalah: Mendapatkan keamanan dari segala hal yang menakutkan, baik di dunia maupun di akhirat. Mendapatkan petunjuk (solusi) di dunia dalam menghadapi berbagai masalah dan mendapatkan petunjuk di akherat sehingga selamat menjalani prosesi hari akhir sampai masuk kedalam surga. Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1] https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=126510%20[2] www.Islamport.com/w/aqd/Web/1762/91.htm [3] https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=23778 
Baca pembahasan sebelumnya Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 1)Tauhid adalah penangkal rasa takut dan pangkal solusi segala masalahAllah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ إِيمَٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman (tauhid) mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)Tafsir bahwa keimanan adalah tauhid dan kezhaliman adalah syirikRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan kezhaliman dalam ayat ini dengan kesyirikan. Padahal para sahabat awalnya memahami kezhaliman di sini umum mencakup seluruh bentuk kezhaliman, baik syirik maupun kezhaliman terhadap diri sendiri dan orang lain. Mereka bertanya,“Siapakah di antara kami yang tidak menzhalimi diri sendiri?”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak pemahaman mereka terhadap ayat ini dengan bersabda,لَيْسَ ذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ الشِرْكُ ألَمْ تَسْمَعُوا مَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظهُ {يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ}“Bukanlah itu maksud kezhaliman di sini. Sesungguhnya maksud kezhaliman di sini hanyalah kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar tentang ucapan Luqman kepada putranya, dan (ketika itu) beliau sedang menasihatinya, “Wahai anakku, janganlah Engkau menyekutukan Allah, sesungguhnya syirik adalah kezhaliman yang terbesar”.” (HR. Bukhari(Jika kezhaliman di ayat ini adalah kesyirikan, maka pantaslah jika keimanan yang dimaksud di ayat ini pun adalah tauhid. Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,{آمنوا}:صدقوا بقلوبهم ونطقوا بألسنتهم وعملوا بجوارحهم ورأس ذلك التوحيد. {يلبسوا إيمانهم }:يخلطوا توحيدهم“{orang-orang yang beriman}, maksudnya adalah orang-orang yang membenarkan kebenaran dengan hati mereka dan mengucapkannya dengan lisan mereka dan mengamalkannya dengan anggota tubuh mereka. Sedangkan pokok keimanan adalah tauhid. {Mencampuradukkan keimanan mereka}, maksudnya adalah mencampuradukkan tauhid mereka.”Baca Juga: Bersama Menanggulangi Wabah CoronaTafsir keamanan dan petunjuk meliputi di dunia maupun di akhiratIbnu Katsir rahimahullah berkata,أي: هؤلاء الذين أخلصوا العبادة لله وحده لا شريك له ولم يشركوا به شيئا هم الآمنون يوم القيامة المهتدون في الدنيا والآخرة“Maksudnya, orang-orang yang memurnikan ibadah hanya untuk ‘Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mereka adalah orang-orang yang aman pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk (solusi) di dunia dan akhirat.”Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, وإن كان كثير من المفسرين قالوا أولئك لهم الأمن في الآخرة والهداية في الدنيا والصواب أن الآية عامة لا بالنسبة للأمن ولا بالنسبة للهداية في الدنيا والآخرة“Meskipun banyak dari kalangan ahli tafsir yang menyatakan bahwa mereka (orang-orang yang beriman) mendapatkan keamanan di akhirat dan hidayah (solusi) di dunia, namun tafsir yang benar bahwa ayat ini bersifat umum, baik masalah keamanan maupun hidayah (solusi) di dunia sekaligus di akhirat.” [1]Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi rahimahullah menafsirkan,{أُوْلئِكَ لَهُمُ ٱلأَمْنُ} أى فِي الدُنيَا والآخِرَة“{Mereka itulah yang mendapatkan keamanan} maksudnya “(keamanan) di dunia dan di akhirat.”Syaikh ‘Abdullah Al-Ghunaiman rahimahullah berkata,{أولئك لهم الأمن} الأمن التام الذي لا ينالهم معه عذاب في الدنيا ولا في القبر ولا في الآخرة“{Mereka itulah yang mendapatkan keamanan} maksudnya “keamanan yang sempurna, dengannya mereka tidak mendapatkan adzab di dunia, di alam kubur, maupun di akhirat.” [2]Baca Juga: Bisakah Habbatus Sauda dan Madu Mencegah dan Mengobati Wabah?Kesimpulan:Dari keterangan para ulama rahimahumullah di atas, balasan bagi orang yang mentauhidkan Allah dan bersih dari kesyirikan adalah, Mendapatkan keamanan di dunia dan akhirat. Mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat. Tafsir bentuk keamanan dan petunjukSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa bentuk rasa aman dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhid di dunia dan di akhirat adalah sebagai berikut [3]:“Kalau ada orang yang mengatakan: keamanan di dunia, maka kami paham, yaitu keamanan diri (jiwa), tidak diganggu orang lain, kekuatan hati, keamanan masyarakat, keamanan negara, dan keamanan daerah. Semua ini termasuk kedalam keamanan (yang dimaksud dalam ayat).Demikian pula hidayah di dunia, yaitu dengan mendapatkan taufik untuk beramal shalih, mengenal kebenaran sebagai kebenaran dan anugerah dari Allah untuk hamba-Nya dengan mengikuti kebenaran. Serta melihat kebatilan sebagai sebuah kebatilan dan anugerah dari Allah untuk hamba-Nya dengan mampu menjauhinya. Hal ini juga mudah dipahami.Keamanan di akhirat dengan tidak merasa takut, tidak bersedih, dan tidak masuk ke dalam neraka, hal ini juga mudah dipahami.Namun bagaimana hidayah di akhirat? Bukankah taklif (tugas melaksanakan syari’at Islam) telah selesai? Taklif telah selesai, maka apakah ada hidayah (petunjuk) di akhiat?”هذه الهداية هي الهداية في الآخرة ,فسَّرها أهل العلم بالتفسير وأهل العلم بالتوحيد, بأنَّها الهداية بسلوك الصراط حين ورود الظلمة … فإذن هناك هداية الطريق الجنة في الآخرة هذه تحصل بحسب قوة التوحيد, فكلَّما قوي التوحيد كلما قويت الهداية وقوي النور في الدنيا وفي الآخرة“Hidayah ini maksudnya adalah hidayah di akhirat. Ulama ahli tafsir dan ulama ahli tauhid menafsirkan bahwa hidayah (di akhirat) maksudnya adalah petunjuk meniti jembatan ash-shirath, ketika adanya kegelapan. Jadi, di sana ada petunjuk jalan ke surga di akhirat. Hidayah ini didapatkan sesuai dengan kekuatan tauhid seeseorang. Semakin kuat tauhid seseorang, semakin kuat pula petunjuk dan cahaya di dunia dan akhirat.”Hal ini sama dengan ketika para ulama ahli tafsir menafsirkan firman Allah dalam surat Muhammad tentang petunjuk bagi orang-orang yang telah meninggal syahid di jalan Allah,وَٱلَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعۡمَٰلَهُمۡ ٤ سَيَهۡدِيهِمۡ وَيُصۡلِحُ بَالَهُمۡ ٥  وَيُدۡخِلُهُمُ ٱلۡجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمۡ ٦“Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Allah akan memberi hidayah kepada mereka, dan memperbaiki keadaan mereka. Dan memasukkan mereka ke dalam jannah yang telah diperkenalkan oleh-Nya kepada mereka.” (QS. Muhammad: 4-6)Dalam kitab tafsir karya Asy-Syaukani rahimahullah disebutkan perkataan Abul ‘Aliyah,قَدْ تَرِدُ الهِدَايَةُ والمُرادُ بِها إِرشَادُ المُؤمِنِينَ إلى مَسالِكِ الجِنانِ والطَّرِيقِ المُفضِيَةِ إلَيْها. وقالَ ابْنُ زِيادٍ: يَهْدِيْهِمْ إِلَى مُحاجَّةِ مُنْكَرٍ ونَكِيرٍ“Terkadang disebutkan hidayah dan yang dimaksudkan adalah petunjuk bagi kaum mukminin kepada jalan surga dan jalan yang mengantarkan kepadanya. Ibnu Ziyad pun menafsirkan, Allah memberi petunjuk kepada mereka untuk bisa menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.”Mendapatkan keamanan di dunia dan akhirat.Di dunia: dengan tentram hatinya dari berbagai rasa takut (krisis) yang mengancam jiwa, masyarakat, maupun negara, baik bentuknya krisis moral (mental), krisis moneter, maupun krisis keamanan. Demikian pula aman dari adzab di dunia.Di akhirat: dengan selamat dari siksa, sejak di alam kubur sampai surga, yaitu selamat dari siksa di alam kubur dan selamat dari siksa neraka.Mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.Di dunia: berupa hidayah irsyad (ilmu) dan taufik (amal), hidayah meniti shirat mustaqim dan mendapatkan solusi syar’i dalam menghadapi berbagai problematika di dunia.Di akhirat: petunjuk menjawab pertanyaan di alam kubur, petunjuk meniti shirath di atas jahannam, serta kemudahan jalan menunju surga.Penjelasan tentang kualitas keamanan dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhidBerdasarkan gabungan dari seluruh dalil yang ada, maka ulama menyimpulkan bahwa kadar keamanan dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhid adalah sebagaimana yang dirinci oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,فإن كانوا لم يلبسوا إيمانهم بظلم مطلقا, لا بشرك, ولا بمعاص, حصل لهم الأمن التام, والهداية التامة. وإن كانوا لم يلبسوا إيمانهم بالشرك وحده, ولكنهم يعملون السيئات, حصل لهم أصل الهداية, وأصل الأمن, وإن لم يحصل لهم كمالها. ومفهوم الآية الكريمة, أن الذين لم يحصل لهم الأمران, لم يحصل لهم هداية, ولا أمن, بل حظهم الضلال والشقاء.“Apabila mereka (ahli tauhid) tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kezhaliman sama sekali, tidak dengan kesyirikan maupun tidak dengan kemaksiatan, maka mereka mendapatkan keamanan sempurna dan hidayah sempurna. Namun, jika mereka tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kesyirikan saja dan mereka melakukan keburukan (dosa di bawah syirik), maka mereka mendapatkan hidayah dan keamanan yang minimal, (dan) tidak mendapatkan keamanan dan hidayah yang sempurna. Dan makna tersirat dari ayat yang mulia ini pun menunjukkan bahwa mereka yang tidak termasuk dalam keduanya, mereka tidak mendapatkan hidayah dan keamanan, bahkan nasibnya adalah sesat dan celaka.”Syaikh Sulaiman rahimahullah berkata dalam kitab Taisirul ‘Aziz,من أتى به تاما فله الأمن التام والاهتداء التام ودخل الجنة بلا عذاب. ومن أتى به ناقصا بالذنوب التي لم يتب منها فإن كانت صغائر كفرت باجتناب الكبائر لآية النساء والنجم. وإن كانت كبائر فهو في حكم المشيئة إن شاء الله غفر له وإن شاء عذبه ومآله إلى الجنة والله أعلم“Barangsiapa melaksanakan tauhid dengan sempurna, maka dia mendapatkan keamanan sempurna dan petunjuk sempurna, serta masuk surga tanpa adzab. Barangsiapa melaksanakan tauhid tidak sempurna karena dosa yang dia tidak bertaubat darinya, apabila dosa itu dosa kecil, maka terlebur dengan menghindari dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa’ dan An-Najm. Apabila yang dilakukan itu dosa besar, maka tergantung kehendak Allah. Jika Allah menghendaki mengampuni, maka Allah akan mengampuninya. Namun jika Allah menghendaki mengadzabnya, maka Allah akan mengadzabnya. Hanya saja, tempat akhirnya pasti di surga. Wallahu a’lam.”Balasan bagi orang yang mentauhidkan Allah dengan tauhid yang sempurna -yaitu dengan menghindari kesyirikan dan kemaksiatan atau bertaubat darinya jika terlanjur jatuh ke dalamnya- adalah: Mendapatkan keamanan dari segala hal yang menakutkan, baik di dunia maupun di akhirat. Mendapatkan petunjuk (solusi) di dunia dalam menghadapi berbagai masalah dan mendapatkan petunjuk di akherat sehingga selamat menjalani prosesi hari akhir sampai masuk kedalam surga. Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1] https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=126510%20[2] www.Islamport.com/w/aqd/Web/1762/91.htm [3] https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=23778 


Baca pembahasan sebelumnya Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 1)Tauhid adalah penangkal rasa takut dan pangkal solusi segala masalahAllah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ إِيمَٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman (tauhid) mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)Tafsir bahwa keimanan adalah tauhid dan kezhaliman adalah syirikRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan kezhaliman dalam ayat ini dengan kesyirikan. Padahal para sahabat awalnya memahami kezhaliman di sini umum mencakup seluruh bentuk kezhaliman, baik syirik maupun kezhaliman terhadap diri sendiri dan orang lain. Mereka bertanya,“Siapakah di antara kami yang tidak menzhalimi diri sendiri?”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak pemahaman mereka terhadap ayat ini dengan bersabda,لَيْسَ ذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ الشِرْكُ ألَمْ تَسْمَعُوا مَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظهُ {يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ}“Bukanlah itu maksud kezhaliman di sini. Sesungguhnya maksud kezhaliman di sini hanyalah kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar tentang ucapan Luqman kepada putranya, dan (ketika itu) beliau sedang menasihatinya, “Wahai anakku, janganlah Engkau menyekutukan Allah, sesungguhnya syirik adalah kezhaliman yang terbesar”.” (HR. Bukhari(Jika kezhaliman di ayat ini adalah kesyirikan, maka pantaslah jika keimanan yang dimaksud di ayat ini pun adalah tauhid. Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,{آمنوا}:صدقوا بقلوبهم ونطقوا بألسنتهم وعملوا بجوارحهم ورأس ذلك التوحيد. {يلبسوا إيمانهم }:يخلطوا توحيدهم“{orang-orang yang beriman}, maksudnya adalah orang-orang yang membenarkan kebenaran dengan hati mereka dan mengucapkannya dengan lisan mereka dan mengamalkannya dengan anggota tubuh mereka. Sedangkan pokok keimanan adalah tauhid. {Mencampuradukkan keimanan mereka}, maksudnya adalah mencampuradukkan tauhid mereka.”Baca Juga: Bersama Menanggulangi Wabah CoronaTafsir keamanan dan petunjuk meliputi di dunia maupun di akhiratIbnu Katsir rahimahullah berkata,أي: هؤلاء الذين أخلصوا العبادة لله وحده لا شريك له ولم يشركوا به شيئا هم الآمنون يوم القيامة المهتدون في الدنيا والآخرة“Maksudnya, orang-orang yang memurnikan ibadah hanya untuk ‘Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mereka adalah orang-orang yang aman pada hari kiamat dan mendapatkan petunjuk (solusi) di dunia dan akhirat.”Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, وإن كان كثير من المفسرين قالوا أولئك لهم الأمن في الآخرة والهداية في الدنيا والصواب أن الآية عامة لا بالنسبة للأمن ولا بالنسبة للهداية في الدنيا والآخرة“Meskipun banyak dari kalangan ahli tafsir yang menyatakan bahwa mereka (orang-orang yang beriman) mendapatkan keamanan di akhirat dan hidayah (solusi) di dunia, namun tafsir yang benar bahwa ayat ini bersifat umum, baik masalah keamanan maupun hidayah (solusi) di dunia sekaligus di akhirat.” [1]Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi rahimahullah menafsirkan,{أُوْلئِكَ لَهُمُ ٱلأَمْنُ} أى فِي الدُنيَا والآخِرَة“{Mereka itulah yang mendapatkan keamanan} maksudnya “(keamanan) di dunia dan di akhirat.”Syaikh ‘Abdullah Al-Ghunaiman rahimahullah berkata,{أولئك لهم الأمن} الأمن التام الذي لا ينالهم معه عذاب في الدنيا ولا في القبر ولا في الآخرة“{Mereka itulah yang mendapatkan keamanan} maksudnya “keamanan yang sempurna, dengannya mereka tidak mendapatkan adzab di dunia, di alam kubur, maupun di akhirat.” [2]Baca Juga: Bisakah Habbatus Sauda dan Madu Mencegah dan Mengobati Wabah?Kesimpulan:Dari keterangan para ulama rahimahumullah di atas, balasan bagi orang yang mentauhidkan Allah dan bersih dari kesyirikan adalah, Mendapatkan keamanan di dunia dan akhirat. Mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat. Tafsir bentuk keamanan dan petunjukSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa bentuk rasa aman dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhid di dunia dan di akhirat adalah sebagai berikut [3]:“Kalau ada orang yang mengatakan: keamanan di dunia, maka kami paham, yaitu keamanan diri (jiwa), tidak diganggu orang lain, kekuatan hati, keamanan masyarakat, keamanan negara, dan keamanan daerah. Semua ini termasuk kedalam keamanan (yang dimaksud dalam ayat).Demikian pula hidayah di dunia, yaitu dengan mendapatkan taufik untuk beramal shalih, mengenal kebenaran sebagai kebenaran dan anugerah dari Allah untuk hamba-Nya dengan mengikuti kebenaran. Serta melihat kebatilan sebagai sebuah kebatilan dan anugerah dari Allah untuk hamba-Nya dengan mampu menjauhinya. Hal ini juga mudah dipahami.Keamanan di akhirat dengan tidak merasa takut, tidak bersedih, dan tidak masuk ke dalam neraka, hal ini juga mudah dipahami.Namun bagaimana hidayah di akhirat? Bukankah taklif (tugas melaksanakan syari’at Islam) telah selesai? Taklif telah selesai, maka apakah ada hidayah (petunjuk) di akhiat?”هذه الهداية هي الهداية في الآخرة ,فسَّرها أهل العلم بالتفسير وأهل العلم بالتوحيد, بأنَّها الهداية بسلوك الصراط حين ورود الظلمة … فإذن هناك هداية الطريق الجنة في الآخرة هذه تحصل بحسب قوة التوحيد, فكلَّما قوي التوحيد كلما قويت الهداية وقوي النور في الدنيا وفي الآخرة“Hidayah ini maksudnya adalah hidayah di akhirat. Ulama ahli tafsir dan ulama ahli tauhid menafsirkan bahwa hidayah (di akhirat) maksudnya adalah petunjuk meniti jembatan ash-shirath, ketika adanya kegelapan. Jadi, di sana ada petunjuk jalan ke surga di akhirat. Hidayah ini didapatkan sesuai dengan kekuatan tauhid seeseorang. Semakin kuat tauhid seseorang, semakin kuat pula petunjuk dan cahaya di dunia dan akhirat.”Hal ini sama dengan ketika para ulama ahli tafsir menafsirkan firman Allah dalam surat Muhammad tentang petunjuk bagi orang-orang yang telah meninggal syahid di jalan Allah,وَٱلَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعۡمَٰلَهُمۡ ٤ سَيَهۡدِيهِمۡ وَيُصۡلِحُ بَالَهُمۡ ٥  وَيُدۡخِلُهُمُ ٱلۡجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمۡ ٦“Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Allah akan memberi hidayah kepada mereka, dan memperbaiki keadaan mereka. Dan memasukkan mereka ke dalam jannah yang telah diperkenalkan oleh-Nya kepada mereka.” (QS. Muhammad: 4-6)Dalam kitab tafsir karya Asy-Syaukani rahimahullah disebutkan perkataan Abul ‘Aliyah,قَدْ تَرِدُ الهِدَايَةُ والمُرادُ بِها إِرشَادُ المُؤمِنِينَ إلى مَسالِكِ الجِنانِ والطَّرِيقِ المُفضِيَةِ إلَيْها. وقالَ ابْنُ زِيادٍ: يَهْدِيْهِمْ إِلَى مُحاجَّةِ مُنْكَرٍ ونَكِيرٍ“Terkadang disebutkan hidayah dan yang dimaksudkan adalah petunjuk bagi kaum mukminin kepada jalan surga dan jalan yang mengantarkan kepadanya. Ibnu Ziyad pun menafsirkan, Allah memberi petunjuk kepada mereka untuk bisa menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.”Mendapatkan keamanan di dunia dan akhirat.Di dunia: dengan tentram hatinya dari berbagai rasa takut (krisis) yang mengancam jiwa, masyarakat, maupun negara, baik bentuknya krisis moral (mental), krisis moneter, maupun krisis keamanan. Demikian pula aman dari adzab di dunia.Di akhirat: dengan selamat dari siksa, sejak di alam kubur sampai surga, yaitu selamat dari siksa di alam kubur dan selamat dari siksa neraka.Mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.Di dunia: berupa hidayah irsyad (ilmu) dan taufik (amal), hidayah meniti shirat mustaqim dan mendapatkan solusi syar’i dalam menghadapi berbagai problematika di dunia.Di akhirat: petunjuk menjawab pertanyaan di alam kubur, petunjuk meniti shirath di atas jahannam, serta kemudahan jalan menunju surga.Penjelasan tentang kualitas keamanan dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhidBerdasarkan gabungan dari seluruh dalil yang ada, maka ulama menyimpulkan bahwa kadar keamanan dan petunjuk yang didapatkan oleh ahli tauhid adalah sebagaimana yang dirinci oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,فإن كانوا لم يلبسوا إيمانهم بظلم مطلقا, لا بشرك, ولا بمعاص, حصل لهم الأمن التام, والهداية التامة. وإن كانوا لم يلبسوا إيمانهم بالشرك وحده, ولكنهم يعملون السيئات, حصل لهم أصل الهداية, وأصل الأمن, وإن لم يحصل لهم كمالها. ومفهوم الآية الكريمة, أن الذين لم يحصل لهم الأمران, لم يحصل لهم هداية, ولا أمن, بل حظهم الضلال والشقاء.“Apabila mereka (ahli tauhid) tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kezhaliman sama sekali, tidak dengan kesyirikan maupun tidak dengan kemaksiatan, maka mereka mendapatkan keamanan sempurna dan hidayah sempurna. Namun, jika mereka tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kesyirikan saja dan mereka melakukan keburukan (dosa di bawah syirik), maka mereka mendapatkan hidayah dan keamanan yang minimal, (dan) tidak mendapatkan keamanan dan hidayah yang sempurna. Dan makna tersirat dari ayat yang mulia ini pun menunjukkan bahwa mereka yang tidak termasuk dalam keduanya, mereka tidak mendapatkan hidayah dan keamanan, bahkan nasibnya adalah sesat dan celaka.”Syaikh Sulaiman rahimahullah berkata dalam kitab Taisirul ‘Aziz,من أتى به تاما فله الأمن التام والاهتداء التام ودخل الجنة بلا عذاب. ومن أتى به ناقصا بالذنوب التي لم يتب منها فإن كانت صغائر كفرت باجتناب الكبائر لآية النساء والنجم. وإن كانت كبائر فهو في حكم المشيئة إن شاء الله غفر له وإن شاء عذبه ومآله إلى الجنة والله أعلم“Barangsiapa melaksanakan tauhid dengan sempurna, maka dia mendapatkan keamanan sempurna dan petunjuk sempurna, serta masuk surga tanpa adzab. Barangsiapa melaksanakan tauhid tidak sempurna karena dosa yang dia tidak bertaubat darinya, apabila dosa itu dosa kecil, maka terlebur dengan menghindari dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa’ dan An-Najm. Apabila yang dilakukan itu dosa besar, maka tergantung kehendak Allah. Jika Allah menghendaki mengampuni, maka Allah akan mengampuninya. Namun jika Allah menghendaki mengadzabnya, maka Allah akan mengadzabnya. Hanya saja, tempat akhirnya pasti di surga. Wallahu a’lam.”Balasan bagi orang yang mentauhidkan Allah dengan tauhid yang sempurna -yaitu dengan menghindari kesyirikan dan kemaksiatan atau bertaubat darinya jika terlanjur jatuh ke dalamnya- adalah: Mendapatkan keamanan dari segala hal yang menakutkan, baik di dunia maupun di akhirat. Mendapatkan petunjuk (solusi) di dunia dalam menghadapi berbagai masalah dan mendapatkan petunjuk di akherat sehingga selamat menjalani prosesi hari akhir sampai masuk kedalam surga. Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1] https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=126510%20[2] www.Islamport.com/w/aqd/Web/1762/91.htm [3] https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=23778 

Naungan di Padang Masyhar

Naungan di Padang Masyhar كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ – أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ Nabi bersabda, “Setiap orang itu akan berada di bawah naungan sedekahnya selama di padang mahsyar sampai ada keputusan untuk manusia, masuk surga atau neraka.” (HR Ahmad) Yazid bin Abu Habib, salah satu perawi hadits mengatakan bahwa gurunya Abu Khoir setiap hari bersedekah baik dengan kue, bawang atau lainnya. Ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur dan kumpul di padang masyar, matahari demikian dekat dengan kepala manusia. Manusia demikian menderita karenanya. Tidak ada orang yang merasakan kenyamanan pada hari itu kecuali orang yang memiliki amal yang menyebabkan dia mendapatkan naungan di hari yang demikian terik. Amal penting yang menjadi naungan bagi pelakunya adalah sedekah. Semakin hebat kualitas dan kuantitas sedekah naungan tersebut akan semakin nyaman. Sedekah hebat adalah sedekah yang dilakukan sekali namun pahalanya mengalir tiada henti. Itulah wakaf, baik wakaf tanah ataupun wakaf bangunan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Naungan di Padang Masyhar

Naungan di Padang Masyhar كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ – أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ Nabi bersabda, “Setiap orang itu akan berada di bawah naungan sedekahnya selama di padang mahsyar sampai ada keputusan untuk manusia, masuk surga atau neraka.” (HR Ahmad) Yazid bin Abu Habib, salah satu perawi hadits mengatakan bahwa gurunya Abu Khoir setiap hari bersedekah baik dengan kue, bawang atau lainnya. Ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur dan kumpul di padang masyar, matahari demikian dekat dengan kepala manusia. Manusia demikian menderita karenanya. Tidak ada orang yang merasakan kenyamanan pada hari itu kecuali orang yang memiliki amal yang menyebabkan dia mendapatkan naungan di hari yang demikian terik. Amal penting yang menjadi naungan bagi pelakunya adalah sedekah. Semakin hebat kualitas dan kuantitas sedekah naungan tersebut akan semakin nyaman. Sedekah hebat adalah sedekah yang dilakukan sekali namun pahalanya mengalir tiada henti. Itulah wakaf, baik wakaf tanah ataupun wakaf bangunan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Naungan di Padang Masyhar كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ – أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ Nabi bersabda, “Setiap orang itu akan berada di bawah naungan sedekahnya selama di padang mahsyar sampai ada keputusan untuk manusia, masuk surga atau neraka.” (HR Ahmad) Yazid bin Abu Habib, salah satu perawi hadits mengatakan bahwa gurunya Abu Khoir setiap hari bersedekah baik dengan kue, bawang atau lainnya. Ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur dan kumpul di padang masyar, matahari demikian dekat dengan kepala manusia. Manusia demikian menderita karenanya. Tidak ada orang yang merasakan kenyamanan pada hari itu kecuali orang yang memiliki amal yang menyebabkan dia mendapatkan naungan di hari yang demikian terik. Amal penting yang menjadi naungan bagi pelakunya adalah sedekah. Semakin hebat kualitas dan kuantitas sedekah naungan tersebut akan semakin nyaman. Sedekah hebat adalah sedekah yang dilakukan sekali namun pahalanya mengalir tiada henti. Itulah wakaf, baik wakaf tanah ataupun wakaf bangunan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Naungan di Padang Masyhar كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ – أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ Nabi bersabda, “Setiap orang itu akan berada di bawah naungan sedekahnya selama di padang mahsyar sampai ada keputusan untuk manusia, masuk surga atau neraka.” (HR Ahmad) Yazid bin Abu Habib, salah satu perawi hadits mengatakan bahwa gurunya Abu Khoir setiap hari bersedekah baik dengan kue, bawang atau lainnya. Ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur dan kumpul di padang masyar, matahari demikian dekat dengan kepala manusia. Manusia demikian menderita karenanya. Tidak ada orang yang merasakan kenyamanan pada hari itu kecuali orang yang memiliki amal yang menyebabkan dia mendapatkan naungan di hari yang demikian terik. Amal penting yang menjadi naungan bagi pelakunya adalah sedekah. Semakin hebat kualitas dan kuantitas sedekah naungan tersebut akan semakin nyaman. Sedekah hebat adalah sedekah yang dilakukan sekali namun pahalanya mengalir tiada henti. Itulah wakaf, baik wakaf tanah ataupun wakaf bangunan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Siapakah yang Berhak Menerima Zakat Fithri?

Para ulama berselisih pendapat tentang siapakah yang berhak menerima zakat fithri. Mereka rahimahumullah terbagi ke dalam dua pendapat. Pendapat pertama, zakat fithri boleh diberikan kepada delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ “Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Alasannya, ayat di atas bersifat umum, yang mencakup semua bentuk zakat yang wajib ditunaikan, termasuk zakat fithri.Pendapat ke dua, zakat fithri hanya boleh diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja. Para ulama yang mengemukakan pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ“Rasulullah mewajibkan zakat fithri untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (hari raya), maka zakatnya diterima (sah, pen.). Barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (hari raya), maka hanya termasuk sedekah dari sedekah-sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 1609, hadits hasan)Dalam riwayat di atas, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa zakat fithri ditujukan untuk memberi makan orang miskin.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Beliau tidak pernah mebagikannya kepada delapan golongan penerima zakat, beliau tidak pernah pula memerintahkannya. Demikian pula para shahabat dan orang-orang setelah mereka tidak ada seorang pun yang melakukannya. Bahkan salah satu di antara dua pendapat kami mengatakan bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat fithri kecuali hanya untuk orang miskin saja. Pendapat inilah yang lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan wajibnya membagi zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat.” [1] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,ليس في السنة العملية ما يشهد لهذا التوزيع بل قوله صلى الله عليه و سلم في حديث ابن عباس : ” . . وطعمة للمساكين ” يفيد حصرها بالمساكين والآية إنما هي في صدقات الأموال لا صدقة الفطر بدليل ما قبلها وهو قوله تعالى : ( ومنهم من يلمزك في الصدقات فإن أعطوا منها رضوا )”Tidak terdapat dalam sunnah yang diamalkan yang menunjukkan pembagian ini (yaitu pembagian zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat, pen.). Bahkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits (yang diriwayatkan dari) Ibnu ‘Abbas, ‘ … dan memberi makan bagi orang miskin’, menunjukkan pengkhususan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Adapun surat At-Taubah ayat 60 hanyalah berkaitan dengan masalah zakat mal, bukan berkaitan dengan zakat fithri, dengan dalil yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala, ‘Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati (QS. At-Taubah [9]: 58).’” [2]Pendapat ke dua inil juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah [3]. Dan pendapat ke dua inilah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam.Diselesaikan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Zaadul Ma’aad, 2/21. [2] Tamaamul Minnah, hal. 387. [3] Tamaamul Minnah, hal. 387-388. 🔍 Ramadhan Kareem Adalah, Kata Kata Memohon Petunjuk Kepada Allah, Hadits Kematian, Surah Tentang Bersyukur, Shalat Qiyamul Lail Di Bulan Ramadhan

Siapakah yang Berhak Menerima Zakat Fithri?

Para ulama berselisih pendapat tentang siapakah yang berhak menerima zakat fithri. Mereka rahimahumullah terbagi ke dalam dua pendapat. Pendapat pertama, zakat fithri boleh diberikan kepada delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ “Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Alasannya, ayat di atas bersifat umum, yang mencakup semua bentuk zakat yang wajib ditunaikan, termasuk zakat fithri.Pendapat ke dua, zakat fithri hanya boleh diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja. Para ulama yang mengemukakan pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ“Rasulullah mewajibkan zakat fithri untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (hari raya), maka zakatnya diterima (sah, pen.). Barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (hari raya), maka hanya termasuk sedekah dari sedekah-sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 1609, hadits hasan)Dalam riwayat di atas, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa zakat fithri ditujukan untuk memberi makan orang miskin.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Beliau tidak pernah mebagikannya kepada delapan golongan penerima zakat, beliau tidak pernah pula memerintahkannya. Demikian pula para shahabat dan orang-orang setelah mereka tidak ada seorang pun yang melakukannya. Bahkan salah satu di antara dua pendapat kami mengatakan bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat fithri kecuali hanya untuk orang miskin saja. Pendapat inilah yang lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan wajibnya membagi zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat.” [1] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,ليس في السنة العملية ما يشهد لهذا التوزيع بل قوله صلى الله عليه و سلم في حديث ابن عباس : ” . . وطعمة للمساكين ” يفيد حصرها بالمساكين والآية إنما هي في صدقات الأموال لا صدقة الفطر بدليل ما قبلها وهو قوله تعالى : ( ومنهم من يلمزك في الصدقات فإن أعطوا منها رضوا )”Tidak terdapat dalam sunnah yang diamalkan yang menunjukkan pembagian ini (yaitu pembagian zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat, pen.). Bahkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits (yang diriwayatkan dari) Ibnu ‘Abbas, ‘ … dan memberi makan bagi orang miskin’, menunjukkan pengkhususan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Adapun surat At-Taubah ayat 60 hanyalah berkaitan dengan masalah zakat mal, bukan berkaitan dengan zakat fithri, dengan dalil yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala, ‘Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati (QS. At-Taubah [9]: 58).’” [2]Pendapat ke dua inil juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah [3]. Dan pendapat ke dua inilah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam.Diselesaikan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Zaadul Ma’aad, 2/21. [2] Tamaamul Minnah, hal. 387. [3] Tamaamul Minnah, hal. 387-388. 🔍 Ramadhan Kareem Adalah, Kata Kata Memohon Petunjuk Kepada Allah, Hadits Kematian, Surah Tentang Bersyukur, Shalat Qiyamul Lail Di Bulan Ramadhan
Para ulama berselisih pendapat tentang siapakah yang berhak menerima zakat fithri. Mereka rahimahumullah terbagi ke dalam dua pendapat. Pendapat pertama, zakat fithri boleh diberikan kepada delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ “Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Alasannya, ayat di atas bersifat umum, yang mencakup semua bentuk zakat yang wajib ditunaikan, termasuk zakat fithri.Pendapat ke dua, zakat fithri hanya boleh diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja. Para ulama yang mengemukakan pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ“Rasulullah mewajibkan zakat fithri untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (hari raya), maka zakatnya diterima (sah, pen.). Barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (hari raya), maka hanya termasuk sedekah dari sedekah-sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 1609, hadits hasan)Dalam riwayat di atas, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa zakat fithri ditujukan untuk memberi makan orang miskin.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Beliau tidak pernah mebagikannya kepada delapan golongan penerima zakat, beliau tidak pernah pula memerintahkannya. Demikian pula para shahabat dan orang-orang setelah mereka tidak ada seorang pun yang melakukannya. Bahkan salah satu di antara dua pendapat kami mengatakan bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat fithri kecuali hanya untuk orang miskin saja. Pendapat inilah yang lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan wajibnya membagi zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat.” [1] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,ليس في السنة العملية ما يشهد لهذا التوزيع بل قوله صلى الله عليه و سلم في حديث ابن عباس : ” . . وطعمة للمساكين ” يفيد حصرها بالمساكين والآية إنما هي في صدقات الأموال لا صدقة الفطر بدليل ما قبلها وهو قوله تعالى : ( ومنهم من يلمزك في الصدقات فإن أعطوا منها رضوا )”Tidak terdapat dalam sunnah yang diamalkan yang menunjukkan pembagian ini (yaitu pembagian zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat, pen.). Bahkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits (yang diriwayatkan dari) Ibnu ‘Abbas, ‘ … dan memberi makan bagi orang miskin’, menunjukkan pengkhususan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Adapun surat At-Taubah ayat 60 hanyalah berkaitan dengan masalah zakat mal, bukan berkaitan dengan zakat fithri, dengan dalil yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala, ‘Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati (QS. At-Taubah [9]: 58).’” [2]Pendapat ke dua inil juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah [3]. Dan pendapat ke dua inilah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam.Diselesaikan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Zaadul Ma’aad, 2/21. [2] Tamaamul Minnah, hal. 387. [3] Tamaamul Minnah, hal. 387-388. 🔍 Ramadhan Kareem Adalah, Kata Kata Memohon Petunjuk Kepada Allah, Hadits Kematian, Surah Tentang Bersyukur, Shalat Qiyamul Lail Di Bulan Ramadhan


Para ulama berselisih pendapat tentang siapakah yang berhak menerima zakat fithri. Mereka rahimahumullah terbagi ke dalam dua pendapat. Pendapat pertama, zakat fithri boleh diberikan kepada delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ “Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 60)Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Alasannya, ayat di atas bersifat umum, yang mencakup semua bentuk zakat yang wajib ditunaikan, termasuk zakat fithri.Pendapat ke dua, zakat fithri hanya boleh diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja. Para ulama yang mengemukakan pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ“Rasulullah mewajibkan zakat fithri untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (hari raya), maka zakatnya diterima (sah, pen.). Barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (hari raya), maka hanya termasuk sedekah dari sedekah-sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 1609, hadits hasan)Dalam riwayat di atas, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa zakat fithri ditujukan untuk memberi makan orang miskin.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Beliau tidak pernah mebagikannya kepada delapan golongan penerima zakat, beliau tidak pernah pula memerintahkannya. Demikian pula para shahabat dan orang-orang setelah mereka tidak ada seorang pun yang melakukannya. Bahkan salah satu di antara dua pendapat kami mengatakan bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat fithri kecuali hanya untuk orang miskin saja. Pendapat inilah yang lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan wajibnya membagi zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat.” [1] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,ليس في السنة العملية ما يشهد لهذا التوزيع بل قوله صلى الله عليه و سلم في حديث ابن عباس : ” . . وطعمة للمساكين ” يفيد حصرها بالمساكين والآية إنما هي في صدقات الأموال لا صدقة الفطر بدليل ما قبلها وهو قوله تعالى : ( ومنهم من يلمزك في الصدقات فإن أعطوا منها رضوا )”Tidak terdapat dalam sunnah yang diamalkan yang menunjukkan pembagian ini (yaitu pembagian zakat fithri kepada delapan golongan penerima zakat, pen.). Bahkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits (yang diriwayatkan dari) Ibnu ‘Abbas, ‘ … dan memberi makan bagi orang miskin’, menunjukkan pengkhususan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Adapun surat At-Taubah ayat 60 hanyalah berkaitan dengan masalah zakat mal, bukan berkaitan dengan zakat fithri, dengan dalil yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala, ‘Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati (QS. At-Taubah [9]: 58).’” [2]Pendapat ke dua inil juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah [3]. Dan pendapat ke dua inilah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam.Diselesaikan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Zaadul Ma’aad, 2/21. [2] Tamaamul Minnah, hal. 387. [3] Tamaamul Minnah, hal. 387-388. 🔍 Ramadhan Kareem Adalah, Kata Kata Memohon Petunjuk Kepada Allah, Hadits Kematian, Surah Tentang Bersyukur, Shalat Qiyamul Lail Di Bulan Ramadhan
Prev     Next