Puasa Tetap Wajib Saat Pandemi Corona

Ada yang beragumen untuk meniadakan puasa Ramadhan agar sistem imunitas tubuh kita tetap terjaga. Daftar Isi tutup 1. Syarat wajib puasa 2. Mengenai perihal mampu dalam berpuasa Padahal, puasa justru akan meningkatkan kondisi tubuh seseorang semakin sehat. Sudah banyak penelitian yang memaparkan manfaat puasa bagi kesehatan tubuh. Secara keseluruhan, orang dapat dikatakan sehat ketika memiliki saluran pencernaan yang bersih. Berpuasa, jadi salah satu jalan mewujudkan kondisi tubuh yang fit. Dengan berpuasa, jalur pencernaan diberi kesempatan untuk beristirahat dan membersihkan diri selama tidak mengolah makanan yang masuk ke dalam tubuh kita. Akan tetapi, orang bisa menuai manfaat puasa jika pola makannya pun baik. Artinya, mengonsumsi makanan yang sehat saat sahur maupun berbuka, serta memenuhi zat gizi yang diperlukan tubuh. Biasanya, sebagian orang justru mengabaikan sahur dan memilih mengonsumsi makanan seadanya. Nah, saat berbuka seluruh jenis makanan ia konsumsi sebagai ajang balas dendam karena seharian ia menahan haus dan lapar. Pola makan yang buruk seperti ini yang justru menyebabkan puasa seseorang tidak membawa manfaat bagi kesehatannya. Agar sistem imun kita tetap kuat selama Ramadhan, perlu sekali kita perhatikan asupan gizi bagi tubuh, kita juga harus menjaga pola istirahat dan kebutuhan cairan selama berpuasa. Silakan taati anjuran ahli gizi yang informasinya bisa mudah ditemukan di internet. Hal yang paling penting dilakukan adalah meminta pertolongan kepada Allah agar menjaga diri kita, keluarga, dan lingkungan kita bebas dari penyakit.   Syarat wajib puasa Yang jelas, puasa masih tetap wajib bagi: Seorang muslim. Baligh [1] Berakal [2] Suci dari haidh dan nifas. Mampu berpuasa.  Baca Juga: Matan Abu Syuja: Syarat Wajib Puasa Mengenai perihal mampu dalam berpuasa Ada beberapa keadaan dalam hal ini: Pertama: Jika ada yang tidak mampu berpuasa, ia tidak wajib berpuasa. Contohnya adalah orang tua renta yang tidak mampu dan ada kesulitan ketika berpuasa, termasuk juga orang yang sakit dan tak kunjung sembuh. Karena puasa itu wajib bagi yang mampu. Pengganti puasa untuk orang seperti ini adalah menunaikan fidyah. Dalam ayat disebutkan, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505). Kedua: Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena penyakit yang ia khawatirkan akan bertambah parah, namun penyakit ini masih bisa diharapkan sembuhnya, dalam kondisi ia tidak berpuasa dan ia harus mengqadha puasa yang tidak dilakukan ketika ia sudah sembuh. Hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Cukup yang sakit merasa sulit berpuasa, ia boleh tidak berpuasa. Ketiga: Jika pada pagi hari dalam keadaan berpuasa dan dalam keadaan sehat, kemudian ia sakit, ia boleh membatalkan puasa karena ia dibolehkan membatalkan dengan alasan darurat. Darurat pada saat ini ada, maka boleh membatalkan puasa. Keempat: Ada juga keadaan orang yang jika berpuasa saat sakit, malah mendatangkan kematian, ia wajib tidak berpuasa dan kewajibannya adalah qadha’. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195) وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An-Nisaa’: 29)   Catatan: Orang yang sakit ringan, tidak ada kesulitan untuk berpuasa, tidak boleh baginya membatalkan puasa. Penjelasan di atas disarikan dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:167-171.   Keadaan orang sakit saat pandemi corona sama dengan perincian di atas, yakni: Jika sudah terkena virus corona dan dilarang puasa, bahkan jika puasa menyebabkan kematian, berarti tidak boleh puasa. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain. Jika paginya sehat, siangnya sakit, berarti boleh tidak berpuasa karena darurat. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain. Jika khawatir penyakitnya tambah parah, boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah qadha’ bakda Ramadhan. Jika tidak mampu berpuasa sama sekali karena sudah tua renta atau penyakitnya tak kunjung sembuh, penggantinya adalah bayar fidyah. Kesimpulannya, kita yang hanya diam di rumah saja dalam keadaan sehat dan kuat, tak ada yang menghalangi untuk berpuasa, maka tetap wajib puasa.   [1] Anak kecil tetap diajak berpuasa setelah berumur tujuh tahun jika ia mampu berpuasa untuk membiasakan dirinya. Kalau ia meninggalkan puasa pada usia sepuluh tahun, boleh dipukul. Hal ini dianalogikan dengan perkara shalat. Jika anak ini baligh dan ketika kecil pernah tidak puasa, tidak ada kewajiban qadha’. Karena masa kecil bukanlah masa seseorang dibebani syariat. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:167-168. [2] Yang keluar dari kewajiban puasa adalah orang gila, juga anak kecil yang belum tamyiz.   Baca Juga: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona?     Diselesaikan siang hari, 24 April 2020, 1 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona keringanan puasa menyikapi virus corona orang yang wajib puasa virus corona

Puasa Tetap Wajib Saat Pandemi Corona

Ada yang beragumen untuk meniadakan puasa Ramadhan agar sistem imunitas tubuh kita tetap terjaga. Daftar Isi tutup 1. Syarat wajib puasa 2. Mengenai perihal mampu dalam berpuasa Padahal, puasa justru akan meningkatkan kondisi tubuh seseorang semakin sehat. Sudah banyak penelitian yang memaparkan manfaat puasa bagi kesehatan tubuh. Secara keseluruhan, orang dapat dikatakan sehat ketika memiliki saluran pencernaan yang bersih. Berpuasa, jadi salah satu jalan mewujudkan kondisi tubuh yang fit. Dengan berpuasa, jalur pencernaan diberi kesempatan untuk beristirahat dan membersihkan diri selama tidak mengolah makanan yang masuk ke dalam tubuh kita. Akan tetapi, orang bisa menuai manfaat puasa jika pola makannya pun baik. Artinya, mengonsumsi makanan yang sehat saat sahur maupun berbuka, serta memenuhi zat gizi yang diperlukan tubuh. Biasanya, sebagian orang justru mengabaikan sahur dan memilih mengonsumsi makanan seadanya. Nah, saat berbuka seluruh jenis makanan ia konsumsi sebagai ajang balas dendam karena seharian ia menahan haus dan lapar. Pola makan yang buruk seperti ini yang justru menyebabkan puasa seseorang tidak membawa manfaat bagi kesehatannya. Agar sistem imun kita tetap kuat selama Ramadhan, perlu sekali kita perhatikan asupan gizi bagi tubuh, kita juga harus menjaga pola istirahat dan kebutuhan cairan selama berpuasa. Silakan taati anjuran ahli gizi yang informasinya bisa mudah ditemukan di internet. Hal yang paling penting dilakukan adalah meminta pertolongan kepada Allah agar menjaga diri kita, keluarga, dan lingkungan kita bebas dari penyakit.   Syarat wajib puasa Yang jelas, puasa masih tetap wajib bagi: Seorang muslim. Baligh [1] Berakal [2] Suci dari haidh dan nifas. Mampu berpuasa.  Baca Juga: Matan Abu Syuja: Syarat Wajib Puasa Mengenai perihal mampu dalam berpuasa Ada beberapa keadaan dalam hal ini: Pertama: Jika ada yang tidak mampu berpuasa, ia tidak wajib berpuasa. Contohnya adalah orang tua renta yang tidak mampu dan ada kesulitan ketika berpuasa, termasuk juga orang yang sakit dan tak kunjung sembuh. Karena puasa itu wajib bagi yang mampu. Pengganti puasa untuk orang seperti ini adalah menunaikan fidyah. Dalam ayat disebutkan, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505). Kedua: Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena penyakit yang ia khawatirkan akan bertambah parah, namun penyakit ini masih bisa diharapkan sembuhnya, dalam kondisi ia tidak berpuasa dan ia harus mengqadha puasa yang tidak dilakukan ketika ia sudah sembuh. Hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Cukup yang sakit merasa sulit berpuasa, ia boleh tidak berpuasa. Ketiga: Jika pada pagi hari dalam keadaan berpuasa dan dalam keadaan sehat, kemudian ia sakit, ia boleh membatalkan puasa karena ia dibolehkan membatalkan dengan alasan darurat. Darurat pada saat ini ada, maka boleh membatalkan puasa. Keempat: Ada juga keadaan orang yang jika berpuasa saat sakit, malah mendatangkan kematian, ia wajib tidak berpuasa dan kewajibannya adalah qadha’. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195) وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An-Nisaa’: 29)   Catatan: Orang yang sakit ringan, tidak ada kesulitan untuk berpuasa, tidak boleh baginya membatalkan puasa. Penjelasan di atas disarikan dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:167-171.   Keadaan orang sakit saat pandemi corona sama dengan perincian di atas, yakni: Jika sudah terkena virus corona dan dilarang puasa, bahkan jika puasa menyebabkan kematian, berarti tidak boleh puasa. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain. Jika paginya sehat, siangnya sakit, berarti boleh tidak berpuasa karena darurat. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain. Jika khawatir penyakitnya tambah parah, boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah qadha’ bakda Ramadhan. Jika tidak mampu berpuasa sama sekali karena sudah tua renta atau penyakitnya tak kunjung sembuh, penggantinya adalah bayar fidyah. Kesimpulannya, kita yang hanya diam di rumah saja dalam keadaan sehat dan kuat, tak ada yang menghalangi untuk berpuasa, maka tetap wajib puasa.   [1] Anak kecil tetap diajak berpuasa setelah berumur tujuh tahun jika ia mampu berpuasa untuk membiasakan dirinya. Kalau ia meninggalkan puasa pada usia sepuluh tahun, boleh dipukul. Hal ini dianalogikan dengan perkara shalat. Jika anak ini baligh dan ketika kecil pernah tidak puasa, tidak ada kewajiban qadha’. Karena masa kecil bukanlah masa seseorang dibebani syariat. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:167-168. [2] Yang keluar dari kewajiban puasa adalah orang gila, juga anak kecil yang belum tamyiz.   Baca Juga: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona?     Diselesaikan siang hari, 24 April 2020, 1 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona keringanan puasa menyikapi virus corona orang yang wajib puasa virus corona
Ada yang beragumen untuk meniadakan puasa Ramadhan agar sistem imunitas tubuh kita tetap terjaga. Daftar Isi tutup 1. Syarat wajib puasa 2. Mengenai perihal mampu dalam berpuasa Padahal, puasa justru akan meningkatkan kondisi tubuh seseorang semakin sehat. Sudah banyak penelitian yang memaparkan manfaat puasa bagi kesehatan tubuh. Secara keseluruhan, orang dapat dikatakan sehat ketika memiliki saluran pencernaan yang bersih. Berpuasa, jadi salah satu jalan mewujudkan kondisi tubuh yang fit. Dengan berpuasa, jalur pencernaan diberi kesempatan untuk beristirahat dan membersihkan diri selama tidak mengolah makanan yang masuk ke dalam tubuh kita. Akan tetapi, orang bisa menuai manfaat puasa jika pola makannya pun baik. Artinya, mengonsumsi makanan yang sehat saat sahur maupun berbuka, serta memenuhi zat gizi yang diperlukan tubuh. Biasanya, sebagian orang justru mengabaikan sahur dan memilih mengonsumsi makanan seadanya. Nah, saat berbuka seluruh jenis makanan ia konsumsi sebagai ajang balas dendam karena seharian ia menahan haus dan lapar. Pola makan yang buruk seperti ini yang justru menyebabkan puasa seseorang tidak membawa manfaat bagi kesehatannya. Agar sistem imun kita tetap kuat selama Ramadhan, perlu sekali kita perhatikan asupan gizi bagi tubuh, kita juga harus menjaga pola istirahat dan kebutuhan cairan selama berpuasa. Silakan taati anjuran ahli gizi yang informasinya bisa mudah ditemukan di internet. Hal yang paling penting dilakukan adalah meminta pertolongan kepada Allah agar menjaga diri kita, keluarga, dan lingkungan kita bebas dari penyakit.   Syarat wajib puasa Yang jelas, puasa masih tetap wajib bagi: Seorang muslim. Baligh [1] Berakal [2] Suci dari haidh dan nifas. Mampu berpuasa.  Baca Juga: Matan Abu Syuja: Syarat Wajib Puasa Mengenai perihal mampu dalam berpuasa Ada beberapa keadaan dalam hal ini: Pertama: Jika ada yang tidak mampu berpuasa, ia tidak wajib berpuasa. Contohnya adalah orang tua renta yang tidak mampu dan ada kesulitan ketika berpuasa, termasuk juga orang yang sakit dan tak kunjung sembuh. Karena puasa itu wajib bagi yang mampu. Pengganti puasa untuk orang seperti ini adalah menunaikan fidyah. Dalam ayat disebutkan, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505). Kedua: Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena penyakit yang ia khawatirkan akan bertambah parah, namun penyakit ini masih bisa diharapkan sembuhnya, dalam kondisi ia tidak berpuasa dan ia harus mengqadha puasa yang tidak dilakukan ketika ia sudah sembuh. Hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Cukup yang sakit merasa sulit berpuasa, ia boleh tidak berpuasa. Ketiga: Jika pada pagi hari dalam keadaan berpuasa dan dalam keadaan sehat, kemudian ia sakit, ia boleh membatalkan puasa karena ia dibolehkan membatalkan dengan alasan darurat. Darurat pada saat ini ada, maka boleh membatalkan puasa. Keempat: Ada juga keadaan orang yang jika berpuasa saat sakit, malah mendatangkan kematian, ia wajib tidak berpuasa dan kewajibannya adalah qadha’. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195) وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An-Nisaa’: 29)   Catatan: Orang yang sakit ringan, tidak ada kesulitan untuk berpuasa, tidak boleh baginya membatalkan puasa. Penjelasan di atas disarikan dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:167-171.   Keadaan orang sakit saat pandemi corona sama dengan perincian di atas, yakni: Jika sudah terkena virus corona dan dilarang puasa, bahkan jika puasa menyebabkan kematian, berarti tidak boleh puasa. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain. Jika paginya sehat, siangnya sakit, berarti boleh tidak berpuasa karena darurat. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain. Jika khawatir penyakitnya tambah parah, boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah qadha’ bakda Ramadhan. Jika tidak mampu berpuasa sama sekali karena sudah tua renta atau penyakitnya tak kunjung sembuh, penggantinya adalah bayar fidyah. Kesimpulannya, kita yang hanya diam di rumah saja dalam keadaan sehat dan kuat, tak ada yang menghalangi untuk berpuasa, maka tetap wajib puasa.   [1] Anak kecil tetap diajak berpuasa setelah berumur tujuh tahun jika ia mampu berpuasa untuk membiasakan dirinya. Kalau ia meninggalkan puasa pada usia sepuluh tahun, boleh dipukul. Hal ini dianalogikan dengan perkara shalat. Jika anak ini baligh dan ketika kecil pernah tidak puasa, tidak ada kewajiban qadha’. Karena masa kecil bukanlah masa seseorang dibebani syariat. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:167-168. [2] Yang keluar dari kewajiban puasa adalah orang gila, juga anak kecil yang belum tamyiz.   Baca Juga: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona?     Diselesaikan siang hari, 24 April 2020, 1 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona keringanan puasa menyikapi virus corona orang yang wajib puasa virus corona


Ada yang beragumen untuk meniadakan puasa Ramadhan agar sistem imunitas tubuh kita tetap terjaga. Daftar Isi tutup 1. Syarat wajib puasa 2. Mengenai perihal mampu dalam berpuasa Padahal, puasa justru akan meningkatkan kondisi tubuh seseorang semakin sehat. Sudah banyak penelitian yang memaparkan manfaat puasa bagi kesehatan tubuh. Secara keseluruhan, orang dapat dikatakan sehat ketika memiliki saluran pencernaan yang bersih. Berpuasa, jadi salah satu jalan mewujudkan kondisi tubuh yang fit. Dengan berpuasa, jalur pencernaan diberi kesempatan untuk beristirahat dan membersihkan diri selama tidak mengolah makanan yang masuk ke dalam tubuh kita. Akan tetapi, orang bisa menuai manfaat puasa jika pola makannya pun baik. Artinya, mengonsumsi makanan yang sehat saat sahur maupun berbuka, serta memenuhi zat gizi yang diperlukan tubuh. Biasanya, sebagian orang justru mengabaikan sahur dan memilih mengonsumsi makanan seadanya. Nah, saat berbuka seluruh jenis makanan ia konsumsi sebagai ajang balas dendam karena seharian ia menahan haus dan lapar. Pola makan yang buruk seperti ini yang justru menyebabkan puasa seseorang tidak membawa manfaat bagi kesehatannya. Agar sistem imun kita tetap kuat selama Ramadhan, perlu sekali kita perhatikan asupan gizi bagi tubuh, kita juga harus menjaga pola istirahat dan kebutuhan cairan selama berpuasa. Silakan taati anjuran ahli gizi yang informasinya bisa mudah ditemukan di internet. Hal yang paling penting dilakukan adalah meminta pertolongan kepada Allah agar menjaga diri kita, keluarga, dan lingkungan kita bebas dari penyakit.   Syarat wajib puasa Yang jelas, puasa masih tetap wajib bagi: Seorang muslim. Baligh [1] Berakal [2] Suci dari haidh dan nifas. Mampu berpuasa.  Baca Juga: Matan Abu Syuja: Syarat Wajib Puasa Mengenai perihal mampu dalam berpuasa Ada beberapa keadaan dalam hal ini: Pertama: Jika ada yang tidak mampu berpuasa, ia tidak wajib berpuasa. Contohnya adalah orang tua renta yang tidak mampu dan ada kesulitan ketika berpuasa, termasuk juga orang yang sakit dan tak kunjung sembuh. Karena puasa itu wajib bagi yang mampu. Pengganti puasa untuk orang seperti ini adalah menunaikan fidyah. Dalam ayat disebutkan, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505). Kedua: Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena penyakit yang ia khawatirkan akan bertambah parah, namun penyakit ini masih bisa diharapkan sembuhnya, dalam kondisi ia tidak berpuasa dan ia harus mengqadha puasa yang tidak dilakukan ketika ia sudah sembuh. Hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Cukup yang sakit merasa sulit berpuasa, ia boleh tidak berpuasa. Ketiga: Jika pada pagi hari dalam keadaan berpuasa dan dalam keadaan sehat, kemudian ia sakit, ia boleh membatalkan puasa karena ia dibolehkan membatalkan dengan alasan darurat. Darurat pada saat ini ada, maka boleh membatalkan puasa. Keempat: Ada juga keadaan orang yang jika berpuasa saat sakit, malah mendatangkan kematian, ia wajib tidak berpuasa dan kewajibannya adalah qadha’. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195) وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An-Nisaa’: 29)   Catatan: Orang yang sakit ringan, tidak ada kesulitan untuk berpuasa, tidak boleh baginya membatalkan puasa. Penjelasan di atas disarikan dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:167-171.   Keadaan orang sakit saat pandemi corona sama dengan perincian di atas, yakni: Jika sudah terkena virus corona dan dilarang puasa, bahkan jika puasa menyebabkan kematian, berarti tidak boleh puasa. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain. Jika paginya sehat, siangnya sakit, berarti boleh tidak berpuasa karena darurat. Pengganti puasanya adalah qadha’ di hari lain. Jika khawatir penyakitnya tambah parah, boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah qadha’ bakda Ramadhan. Jika tidak mampu berpuasa sama sekali karena sudah tua renta atau penyakitnya tak kunjung sembuh, penggantinya adalah bayar fidyah. Kesimpulannya, kita yang hanya diam di rumah saja dalam keadaan sehat dan kuat, tak ada yang menghalangi untuk berpuasa, maka tetap wajib puasa.   [1] Anak kecil tetap diajak berpuasa setelah berumur tujuh tahun jika ia mampu berpuasa untuk membiasakan dirinya. Kalau ia meninggalkan puasa pada usia sepuluh tahun, boleh dipukul. Hal ini dianalogikan dengan perkara shalat. Jika anak ini baligh dan ketika kecil pernah tidak puasa, tidak ada kewajiban qadha’. Karena masa kecil bukanlah masa seseorang dibebani syariat. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, 1:167-168. [2] Yang keluar dari kewajiban puasa adalah orang gila, juga anak kecil yang belum tamyiz.   Baca Juga: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda Bolehkah Shalat Jumat Di Rumah Saat Wabah Corona?     Diselesaikan siang hari, 24 April 2020, 1 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona keringanan puasa menyikapi virus corona orang yang wajib puasa virus corona

Fenomena Puasa dan Merokok

Kami medoakan agar para perokok bisa menjadikan Ramadhan ini sebagai momentum untuk berhenti merokok. Merokok sudah jelas secara kesehatan membahayakan tubuh dan pihak produsen rokok pun mengakui dan menulis di bungkus rokok bahwa rokok membahayakan kesehatan.Berbuat bahaya dan membahayakan orang lain hukumnya adalah haram. Ini ada pada rokok yaitu membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang di sekitar yang menghirup udara rokok.Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻ ﺿَﺮَﺭَ ﻭﻻ ﺿِﺮﺍﺭَ“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan ”. [1] Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻠْﻘُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻬْﻠُﻜَﺔِ“ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﺑِﻜُﻢْ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu “. (QS. An Nisaa: 29).Merokok bisa membatalkan puasaMerokok adalah perbuatan sengaja memasukkan uap padat rokok. Uap padat rokok bisa dipastikan masuk ke dalam lambung. Rokok diisap dengan kekuatan mulut dan dilakukan berkali-kali, apalagi rokoknya tidak hanya satu batang dan uap rokok juga bisa ditelan.Perlu diketahui bahwa salah satu pendapat ulama adalah“Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر“Segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal.”[2] Dengan alasan ini, pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.Dalam Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah,ﻓﺎﻟﺪﺧﺎﻥ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺃﻧﻮﺍﻋﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺍﺩ ﺍﻟﻌﻀﻮﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺤﺘﻮﻱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻄﺮﺍﻥ ﻭﺍﻟﻨﻴﻜﻮﺗﻴﻦ، ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻨﺎﺻﺮ ﻟﻬﺎ ﺟِﺮْﻡ ﻳﻈﻬﺮ ﺟﻠﻴﺎً ﻓﻲ “ ﺍﻟﻔﻠﺘﺮ ” ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺋﺘﻴﻦ .ﻭﻋﻠﻴﻪ؛ ﻓﺎﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻟﻪ ﻣﻔﻄﺮ ﻷﻧﻪ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﺎﺧﺘﻴﺎﺭﻩ ﺟﺮﻣﺎً ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ، ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ : ﺇﻥ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻳﻤﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﻔﻤﻲ ﺛﻢ ﻳﻨﺰﻝ ﺟﺰﺀ ﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﺤﻨﺠﺮﻱ، ﻭﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮﻏﺎﻣﻲ ﻓﺎﻟﺮﺋﺘﻴﻦ، ﻭﻳﻨﺰﻝ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻵﺧﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺮﺉ ﻓﺎﻟﻤﻌﺪﺓ، ﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺭ ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ ﺍﻷﺣﻨﺎﻑ : ‏( ﻟﻮ ﺃﺩﺧﻞ ﺣﻠﻘﺔ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﺃﻓﻄﺮ ﺃﻱ ﺩﺧﺎﻥ ﻛﺎﻥ .… ﻹﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻋﻨﻪ (… ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ ﺗﻌﻠﻴﻘﺎً : ‏( ﻭﻻ ﻳﺘﻮﻫﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺸﻢ ﺍﻟﻮﺭﺩ ﻭﻣﺎﺋﻪ ﻭﺍﻟﻤﺴﻚ، ﻟﻮﺿﻮﺡ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻫﻮﺍﺀ ﺗﻄﻴَّﺐ ﺑﺮﻳﺢ ﺍﻟﻤﺴﻚ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻭﺑﻴﻦ ﺟﻮﻫﺮ ‏( ﺟِﺮْﻡ ‏) ﺩﺧﺎﻥ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﺑﻔﻌﻠﻪ ‏) ﺍﻧﺘﻬﻰ“Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.Maka menghisap rokok membatalkan puasakarena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung.Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,“jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya … karena hal tersebut bisa dicegah)”Ibnu Abidin mengomentari,“tidak disalahpahami (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.”[3] Berbuka puasa dan sahur dengan merokokAda beberapa kasus dari mereka yang kecanduan merokok, mereka tidak tahan tidak merokok sehingga ketika sahur yang paling terakhir adalah merokok dan ketika berbuka yang paling awal adalah merokok. Tentu ini cukup aneh, artinya ia hampir seharian menahan diri dengan hal yang haram kemudian berbuka dengan hal yang haram juga.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaiminrahimahullah ditanya,ﺳﺎﺋﻞ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﺑﺘﻼﻧﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﻳﻄﻠﺐ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺎﻟﻌﺼﻤﺔ ﻣﻨﻪ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺁﺧﺮ ﻣﺎ ﻳﺘﻨﺎﻭﻟﻪ ﻣﻦ ﻃﻌﺎﻡ ﺍﻟﺴﺤﻮﺭ ﺳﻴﺠﺎﺭﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﺫﺍﻥ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﻣﺪﻓﻊ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻓﻬﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺑﺄﺱ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﻭﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺻﻴﺎﻣﻪ؟Berkata penanya: Allah memberi ujian kepada saya dengan kecanduan merokok. Kemudian ia meminta agar didoakan perlindungan. Ia berkata, yang paling terakhir saya lakukan ketika sahur adalah merokok satu batang. Ketika mendengar adzan magrib tidaklah berbuka kecuali merokok dahulu sebelum minum dan makan. Apakah ada masalah dalam hal ini? Apa hukum puasanya?ﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻌﻤﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻌﻤﻠﻪ ﻛﻮﻧﻪ ﻳﺨﺘﻢ ﺳﺤﻮﺭﻩ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻳﺒﺪﺃ ﺇﻓﻄﺎﺭﻩ ﺑﺸﺮﺑﻪ، ﻓﺈﻥ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻣﺤﺮﻡ، ﺳﻮﺍﺀ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻝ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻝ ﺃﺧﺮﻯ، ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﺍﻟﺒﺪﻧﻲ، ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻲ، ﻭﺍﻟﺪﻳﻨﻲ … ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﺤﺮ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻟﻮ ﺷﺮﺑﻪ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﺗﻤﺮ ﻭﻣﺎﺀ ﻓﺈﻧﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎً، ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻴﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺨﻠﺺ ﻣﻨﻪ، ﻭﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﺮﺻﺔ ﻟﻤﻦ ﻭﻓﻖ ﻟﺬﻟﻚ، ﺣﻴﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻳﻤﺴﻚ ﻋﻨﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﻠﻰ ﻋﻨﻪ ﺑﻤﺎﺃﺑﺎﺡ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﺍﻟﺸﺮﺍﺏ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﺘﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻊ ﺷﺎﺭﺑﻴﻪ، ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺭﻃﺐ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﺗﻤﺮ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﻣﺎﺀ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ﻓﻠﻴﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺃﺑﺎﺣﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺃﻱ ﻃﻌﺎﻡ ﻛﺎﻥBeliau menjawab:Adapun keadaannya menutup sahur dengan merokok dan berbuka dengan rokok juga, maka eprlu diketahui bahwa merokok hukumnya haram. Baik dalam keadaan ini ataupun keadaan lainnya. Karena bias membahayakan badan, harta dan agama… tidak boleh ia melakukan perbuatan ini walaupun ia merokok sebelum sahur karena ini haram. Walaupun juga ia merokok setelah berbuka dengan kurma atau air, ini juga haram.Bagi muslim yang berakal hendaknya ia memohon pertolongan kepada Allah agar bisa lepas dari kecanduan merokok. Bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi mereka yang mendapat taufik. Ketika di siang hari ia menahan diri dari merokok (sebagai latihan, pent) dan malam hari ia bisa mencari ganti lain (merokok) dengan makanan dan minuman yang mubah.Hendaknya ia mejauhi duduk dan berkumpul dengan orang yang merokok.Dan sunnah dalam berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma basah, jika tidak ada dengan kurma kering, jika tidak ada dengan air dan jika tidak ada dengan makanan apapun yang mubah. [4] Sekali lagi kita berdoa agar para perokok sadar bahwa merokok hanya merugikan diri mereka sendiri. Semoga mereka segera bisa berhenti total dan dimudahkan@Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:Tautan

Fenomena Puasa dan Merokok

Kami medoakan agar para perokok bisa menjadikan Ramadhan ini sebagai momentum untuk berhenti merokok. Merokok sudah jelas secara kesehatan membahayakan tubuh dan pihak produsen rokok pun mengakui dan menulis di bungkus rokok bahwa rokok membahayakan kesehatan.Berbuat bahaya dan membahayakan orang lain hukumnya adalah haram. Ini ada pada rokok yaitu membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang di sekitar yang menghirup udara rokok.Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻ ﺿَﺮَﺭَ ﻭﻻ ﺿِﺮﺍﺭَ“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan ”. [1] Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻠْﻘُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻬْﻠُﻜَﺔِ“ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﺑِﻜُﻢْ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu “. (QS. An Nisaa: 29).Merokok bisa membatalkan puasaMerokok adalah perbuatan sengaja memasukkan uap padat rokok. Uap padat rokok bisa dipastikan masuk ke dalam lambung. Rokok diisap dengan kekuatan mulut dan dilakukan berkali-kali, apalagi rokoknya tidak hanya satu batang dan uap rokok juga bisa ditelan.Perlu diketahui bahwa salah satu pendapat ulama adalah“Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر“Segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal.”[2] Dengan alasan ini, pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.Dalam Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah,ﻓﺎﻟﺪﺧﺎﻥ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺃﻧﻮﺍﻋﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺍﺩ ﺍﻟﻌﻀﻮﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺤﺘﻮﻱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻄﺮﺍﻥ ﻭﺍﻟﻨﻴﻜﻮﺗﻴﻦ، ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻨﺎﺻﺮ ﻟﻬﺎ ﺟِﺮْﻡ ﻳﻈﻬﺮ ﺟﻠﻴﺎً ﻓﻲ “ ﺍﻟﻔﻠﺘﺮ ” ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺋﺘﻴﻦ .ﻭﻋﻠﻴﻪ؛ ﻓﺎﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻟﻪ ﻣﻔﻄﺮ ﻷﻧﻪ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﺎﺧﺘﻴﺎﺭﻩ ﺟﺮﻣﺎً ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ، ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ : ﺇﻥ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻳﻤﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﻔﻤﻲ ﺛﻢ ﻳﻨﺰﻝ ﺟﺰﺀ ﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﺤﻨﺠﺮﻱ، ﻭﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮﻏﺎﻣﻲ ﻓﺎﻟﺮﺋﺘﻴﻦ، ﻭﻳﻨﺰﻝ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻵﺧﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺮﺉ ﻓﺎﻟﻤﻌﺪﺓ، ﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺭ ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ ﺍﻷﺣﻨﺎﻑ : ‏( ﻟﻮ ﺃﺩﺧﻞ ﺣﻠﻘﺔ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﺃﻓﻄﺮ ﺃﻱ ﺩﺧﺎﻥ ﻛﺎﻥ .… ﻹﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻋﻨﻪ (… ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ ﺗﻌﻠﻴﻘﺎً : ‏( ﻭﻻ ﻳﺘﻮﻫﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺸﻢ ﺍﻟﻮﺭﺩ ﻭﻣﺎﺋﻪ ﻭﺍﻟﻤﺴﻚ، ﻟﻮﺿﻮﺡ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻫﻮﺍﺀ ﺗﻄﻴَّﺐ ﺑﺮﻳﺢ ﺍﻟﻤﺴﻚ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻭﺑﻴﻦ ﺟﻮﻫﺮ ‏( ﺟِﺮْﻡ ‏) ﺩﺧﺎﻥ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﺑﻔﻌﻠﻪ ‏) ﺍﻧﺘﻬﻰ“Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.Maka menghisap rokok membatalkan puasakarena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung.Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,“jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya … karena hal tersebut bisa dicegah)”Ibnu Abidin mengomentari,“tidak disalahpahami (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.”[3] Berbuka puasa dan sahur dengan merokokAda beberapa kasus dari mereka yang kecanduan merokok, mereka tidak tahan tidak merokok sehingga ketika sahur yang paling terakhir adalah merokok dan ketika berbuka yang paling awal adalah merokok. Tentu ini cukup aneh, artinya ia hampir seharian menahan diri dengan hal yang haram kemudian berbuka dengan hal yang haram juga.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaiminrahimahullah ditanya,ﺳﺎﺋﻞ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﺑﺘﻼﻧﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﻳﻄﻠﺐ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺎﻟﻌﺼﻤﺔ ﻣﻨﻪ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺁﺧﺮ ﻣﺎ ﻳﺘﻨﺎﻭﻟﻪ ﻣﻦ ﻃﻌﺎﻡ ﺍﻟﺴﺤﻮﺭ ﺳﻴﺠﺎﺭﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﺫﺍﻥ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﻣﺪﻓﻊ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻓﻬﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺑﺄﺱ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﻭﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺻﻴﺎﻣﻪ؟Berkata penanya: Allah memberi ujian kepada saya dengan kecanduan merokok. Kemudian ia meminta agar didoakan perlindungan. Ia berkata, yang paling terakhir saya lakukan ketika sahur adalah merokok satu batang. Ketika mendengar adzan magrib tidaklah berbuka kecuali merokok dahulu sebelum minum dan makan. Apakah ada masalah dalam hal ini? Apa hukum puasanya?ﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻌﻤﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻌﻤﻠﻪ ﻛﻮﻧﻪ ﻳﺨﺘﻢ ﺳﺤﻮﺭﻩ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻳﺒﺪﺃ ﺇﻓﻄﺎﺭﻩ ﺑﺸﺮﺑﻪ، ﻓﺈﻥ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻣﺤﺮﻡ، ﺳﻮﺍﺀ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻝ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻝ ﺃﺧﺮﻯ، ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﺍﻟﺒﺪﻧﻲ، ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻲ، ﻭﺍﻟﺪﻳﻨﻲ … ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﺤﺮ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻟﻮ ﺷﺮﺑﻪ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﺗﻤﺮ ﻭﻣﺎﺀ ﻓﺈﻧﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎً، ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻴﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺨﻠﺺ ﻣﻨﻪ، ﻭﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﺮﺻﺔ ﻟﻤﻦ ﻭﻓﻖ ﻟﺬﻟﻚ، ﺣﻴﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻳﻤﺴﻚ ﻋﻨﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﻠﻰ ﻋﻨﻪ ﺑﻤﺎﺃﺑﺎﺡ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﺍﻟﺸﺮﺍﺏ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﺘﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻊ ﺷﺎﺭﺑﻴﻪ، ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺭﻃﺐ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﺗﻤﺮ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﻣﺎﺀ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ﻓﻠﻴﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺃﺑﺎﺣﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺃﻱ ﻃﻌﺎﻡ ﻛﺎﻥBeliau menjawab:Adapun keadaannya menutup sahur dengan merokok dan berbuka dengan rokok juga, maka eprlu diketahui bahwa merokok hukumnya haram. Baik dalam keadaan ini ataupun keadaan lainnya. Karena bias membahayakan badan, harta dan agama… tidak boleh ia melakukan perbuatan ini walaupun ia merokok sebelum sahur karena ini haram. Walaupun juga ia merokok setelah berbuka dengan kurma atau air, ini juga haram.Bagi muslim yang berakal hendaknya ia memohon pertolongan kepada Allah agar bisa lepas dari kecanduan merokok. Bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi mereka yang mendapat taufik. Ketika di siang hari ia menahan diri dari merokok (sebagai latihan, pent) dan malam hari ia bisa mencari ganti lain (merokok) dengan makanan dan minuman yang mubah.Hendaknya ia mejauhi duduk dan berkumpul dengan orang yang merokok.Dan sunnah dalam berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma basah, jika tidak ada dengan kurma kering, jika tidak ada dengan air dan jika tidak ada dengan makanan apapun yang mubah. [4] Sekali lagi kita berdoa agar para perokok sadar bahwa merokok hanya merugikan diri mereka sendiri. Semoga mereka segera bisa berhenti total dan dimudahkan@Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:Tautan
Kami medoakan agar para perokok bisa menjadikan Ramadhan ini sebagai momentum untuk berhenti merokok. Merokok sudah jelas secara kesehatan membahayakan tubuh dan pihak produsen rokok pun mengakui dan menulis di bungkus rokok bahwa rokok membahayakan kesehatan.Berbuat bahaya dan membahayakan orang lain hukumnya adalah haram. Ini ada pada rokok yaitu membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang di sekitar yang menghirup udara rokok.Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻ ﺿَﺮَﺭَ ﻭﻻ ﺿِﺮﺍﺭَ“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan ”. [1] Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻠْﻘُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻬْﻠُﻜَﺔِ“ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﺑِﻜُﻢْ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu “. (QS. An Nisaa: 29).Merokok bisa membatalkan puasaMerokok adalah perbuatan sengaja memasukkan uap padat rokok. Uap padat rokok bisa dipastikan masuk ke dalam lambung. Rokok diisap dengan kekuatan mulut dan dilakukan berkali-kali, apalagi rokoknya tidak hanya satu batang dan uap rokok juga bisa ditelan.Perlu diketahui bahwa salah satu pendapat ulama adalah“Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر“Segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal.”[2] Dengan alasan ini, pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.Dalam Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah,ﻓﺎﻟﺪﺧﺎﻥ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺃﻧﻮﺍﻋﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺍﺩ ﺍﻟﻌﻀﻮﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺤﺘﻮﻱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻄﺮﺍﻥ ﻭﺍﻟﻨﻴﻜﻮﺗﻴﻦ، ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻨﺎﺻﺮ ﻟﻬﺎ ﺟِﺮْﻡ ﻳﻈﻬﺮ ﺟﻠﻴﺎً ﻓﻲ “ ﺍﻟﻔﻠﺘﺮ ” ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺋﺘﻴﻦ .ﻭﻋﻠﻴﻪ؛ ﻓﺎﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻟﻪ ﻣﻔﻄﺮ ﻷﻧﻪ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﺎﺧﺘﻴﺎﺭﻩ ﺟﺮﻣﺎً ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ، ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ : ﺇﻥ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻳﻤﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﻔﻤﻲ ﺛﻢ ﻳﻨﺰﻝ ﺟﺰﺀ ﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﺤﻨﺠﺮﻱ، ﻭﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮﻏﺎﻣﻲ ﻓﺎﻟﺮﺋﺘﻴﻦ، ﻭﻳﻨﺰﻝ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻵﺧﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺮﺉ ﻓﺎﻟﻤﻌﺪﺓ، ﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺭ ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ ﺍﻷﺣﻨﺎﻑ : ‏( ﻟﻮ ﺃﺩﺧﻞ ﺣﻠﻘﺔ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﺃﻓﻄﺮ ﺃﻱ ﺩﺧﺎﻥ ﻛﺎﻥ .… ﻹﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻋﻨﻪ (… ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ ﺗﻌﻠﻴﻘﺎً : ‏( ﻭﻻ ﻳﺘﻮﻫﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺸﻢ ﺍﻟﻮﺭﺩ ﻭﻣﺎﺋﻪ ﻭﺍﻟﻤﺴﻚ، ﻟﻮﺿﻮﺡ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻫﻮﺍﺀ ﺗﻄﻴَّﺐ ﺑﺮﻳﺢ ﺍﻟﻤﺴﻚ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻭﺑﻴﻦ ﺟﻮﻫﺮ ‏( ﺟِﺮْﻡ ‏) ﺩﺧﺎﻥ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﺑﻔﻌﻠﻪ ‏) ﺍﻧﺘﻬﻰ“Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.Maka menghisap rokok membatalkan puasakarena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung.Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,“jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya … karena hal tersebut bisa dicegah)”Ibnu Abidin mengomentari,“tidak disalahpahami (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.”[3] Berbuka puasa dan sahur dengan merokokAda beberapa kasus dari mereka yang kecanduan merokok, mereka tidak tahan tidak merokok sehingga ketika sahur yang paling terakhir adalah merokok dan ketika berbuka yang paling awal adalah merokok. Tentu ini cukup aneh, artinya ia hampir seharian menahan diri dengan hal yang haram kemudian berbuka dengan hal yang haram juga.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaiminrahimahullah ditanya,ﺳﺎﺋﻞ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﺑﺘﻼﻧﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﻳﻄﻠﺐ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺎﻟﻌﺼﻤﺔ ﻣﻨﻪ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺁﺧﺮ ﻣﺎ ﻳﺘﻨﺎﻭﻟﻪ ﻣﻦ ﻃﻌﺎﻡ ﺍﻟﺴﺤﻮﺭ ﺳﻴﺠﺎﺭﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﺫﺍﻥ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﻣﺪﻓﻊ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻓﻬﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺑﺄﺱ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﻭﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺻﻴﺎﻣﻪ؟Berkata penanya: Allah memberi ujian kepada saya dengan kecanduan merokok. Kemudian ia meminta agar didoakan perlindungan. Ia berkata, yang paling terakhir saya lakukan ketika sahur adalah merokok satu batang. Ketika mendengar adzan magrib tidaklah berbuka kecuali merokok dahulu sebelum minum dan makan. Apakah ada masalah dalam hal ini? Apa hukum puasanya?ﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻌﻤﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻌﻤﻠﻪ ﻛﻮﻧﻪ ﻳﺨﺘﻢ ﺳﺤﻮﺭﻩ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻳﺒﺪﺃ ﺇﻓﻄﺎﺭﻩ ﺑﺸﺮﺑﻪ، ﻓﺈﻥ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻣﺤﺮﻡ، ﺳﻮﺍﺀ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻝ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻝ ﺃﺧﺮﻯ، ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﺍﻟﺒﺪﻧﻲ، ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻲ، ﻭﺍﻟﺪﻳﻨﻲ … ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﺤﺮ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻟﻮ ﺷﺮﺑﻪ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﺗﻤﺮ ﻭﻣﺎﺀ ﻓﺈﻧﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎً، ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻴﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺨﻠﺺ ﻣﻨﻪ، ﻭﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﺮﺻﺔ ﻟﻤﻦ ﻭﻓﻖ ﻟﺬﻟﻚ، ﺣﻴﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻳﻤﺴﻚ ﻋﻨﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﻠﻰ ﻋﻨﻪ ﺑﻤﺎﺃﺑﺎﺡ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﺍﻟﺸﺮﺍﺏ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﺘﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻊ ﺷﺎﺭﺑﻴﻪ، ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺭﻃﺐ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﺗﻤﺮ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﻣﺎﺀ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ﻓﻠﻴﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺃﺑﺎﺣﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺃﻱ ﻃﻌﺎﻡ ﻛﺎﻥBeliau menjawab:Adapun keadaannya menutup sahur dengan merokok dan berbuka dengan rokok juga, maka eprlu diketahui bahwa merokok hukumnya haram. Baik dalam keadaan ini ataupun keadaan lainnya. Karena bias membahayakan badan, harta dan agama… tidak boleh ia melakukan perbuatan ini walaupun ia merokok sebelum sahur karena ini haram. Walaupun juga ia merokok setelah berbuka dengan kurma atau air, ini juga haram.Bagi muslim yang berakal hendaknya ia memohon pertolongan kepada Allah agar bisa lepas dari kecanduan merokok. Bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi mereka yang mendapat taufik. Ketika di siang hari ia menahan diri dari merokok (sebagai latihan, pent) dan malam hari ia bisa mencari ganti lain (merokok) dengan makanan dan minuman yang mubah.Hendaknya ia mejauhi duduk dan berkumpul dengan orang yang merokok.Dan sunnah dalam berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma basah, jika tidak ada dengan kurma kering, jika tidak ada dengan air dan jika tidak ada dengan makanan apapun yang mubah. [4] Sekali lagi kita berdoa agar para perokok sadar bahwa merokok hanya merugikan diri mereka sendiri. Semoga mereka segera bisa berhenti total dan dimudahkan@Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:Tautan


Kami medoakan agar para perokok bisa menjadikan Ramadhan ini sebagai momentum untuk berhenti merokok. Merokok sudah jelas secara kesehatan membahayakan tubuh dan pihak produsen rokok pun mengakui dan menulis di bungkus rokok bahwa rokok membahayakan kesehatan.Berbuat bahaya dan membahayakan orang lain hukumnya adalah haram. Ini ada pada rokok yaitu membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang di sekitar yang menghirup udara rokok.Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻ ﺿَﺮَﺭَ ﻭﻻ ﺿِﺮﺍﺭَ“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan ”. [1] Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻠْﻘُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻬْﻠُﻜَﺔِ“ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﺑِﻜُﻢْ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu “. (QS. An Nisaa: 29).Merokok bisa membatalkan puasaMerokok adalah perbuatan sengaja memasukkan uap padat rokok. Uap padat rokok bisa dipastikan masuk ke dalam lambung. Rokok diisap dengan kekuatan mulut dan dilakukan berkali-kali, apalagi rokoknya tidak hanya satu batang dan uap rokok juga bisa ditelan.Perlu diketahui bahwa salah satu pendapat ulama adalah“Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر“Segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal.”[2] Dengan alasan ini, pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.Dalam Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah,ﻓﺎﻟﺪﺧﺎﻥ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺃﻧﻮﺍﻋﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺍﺩ ﺍﻟﻌﻀﻮﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺤﺘﻮﻱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻄﺮﺍﻥ ﻭﺍﻟﻨﻴﻜﻮﺗﻴﻦ، ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻨﺎﺻﺮ ﻟﻬﺎ ﺟِﺮْﻡ ﻳﻈﻬﺮ ﺟﻠﻴﺎً ﻓﻲ “ ﺍﻟﻔﻠﺘﺮ ” ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺋﺘﻴﻦ .ﻭﻋﻠﻴﻪ؛ ﻓﺎﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻟﻪ ﻣﻔﻄﺮ ﻷﻧﻪ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﺎﺧﺘﻴﺎﺭﻩ ﺟﺮﻣﺎً ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ، ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ : ﺇﻥ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻳﻤﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﻔﻤﻲ ﺛﻢ ﻳﻨﺰﻝ ﺟﺰﺀ ﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﺤﻨﺠﺮﻱ، ﻭﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮﻏﺎﻣﻲ ﻓﺎﻟﺮﺋﺘﻴﻦ، ﻭﻳﻨﺰﻝ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻵﺧﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺮﺉ ﻓﺎﻟﻤﻌﺪﺓ، ﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺭ ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ ﺍﻷﺣﻨﺎﻑ : ‏( ﻟﻮ ﺃﺩﺧﻞ ﺣﻠﻘﺔ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﺃﻓﻄﺮ ﺃﻱ ﺩﺧﺎﻥ ﻛﺎﻥ .… ﻹﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻋﻨﻪ (… ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ ﺗﻌﻠﻴﻘﺎً : ‏( ﻭﻻ ﻳﺘﻮﻫﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺸﻢ ﺍﻟﻮﺭﺩ ﻭﻣﺎﺋﻪ ﻭﺍﻟﻤﺴﻚ، ﻟﻮﺿﻮﺡ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻫﻮﺍﺀ ﺗﻄﻴَّﺐ ﺑﺮﻳﺢ ﺍﻟﻤﺴﻚ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻭﺑﻴﻦ ﺟﻮﻫﺮ ‏( ﺟِﺮْﻡ ‏) ﺩﺧﺎﻥ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﺑﻔﻌﻠﻪ ‏) ﺍﻧﺘﻬﻰ“Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.Maka menghisap rokok membatalkan puasakarena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung.Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,“jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya … karena hal tersebut bisa dicegah)”Ibnu Abidin mengomentari,“tidak disalahpahami (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.”[3] Berbuka puasa dan sahur dengan merokokAda beberapa kasus dari mereka yang kecanduan merokok, mereka tidak tahan tidak merokok sehingga ketika sahur yang paling terakhir adalah merokok dan ketika berbuka yang paling awal adalah merokok. Tentu ini cukup aneh, artinya ia hampir seharian menahan diri dengan hal yang haram kemudian berbuka dengan hal yang haram juga.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaiminrahimahullah ditanya,ﺳﺎﺋﻞ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﺑﺘﻼﻧﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﻳﻄﻠﺐ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺎﻟﻌﺼﻤﺔ ﻣﻨﻪ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺁﺧﺮ ﻣﺎ ﻳﺘﻨﺎﻭﻟﻪ ﻣﻦ ﻃﻌﺎﻡ ﺍﻟﺴﺤﻮﺭ ﺳﻴﺠﺎﺭﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﺫﺍﻥ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﻣﺪﻓﻊ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻓﻬﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺑﺄﺱ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﻭﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺻﻴﺎﻣﻪ؟Berkata penanya: Allah memberi ujian kepada saya dengan kecanduan merokok. Kemudian ia meminta agar didoakan perlindungan. Ia berkata, yang paling terakhir saya lakukan ketika sahur adalah merokok satu batang. Ketika mendengar adzan magrib tidaklah berbuka kecuali merokok dahulu sebelum minum dan makan. Apakah ada masalah dalam hal ini? Apa hukum puasanya?ﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻌﻤﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻌﻤﻠﻪ ﻛﻮﻧﻪ ﻳﺨﺘﻢ ﺳﺤﻮﺭﻩ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻳﺒﺪﺃ ﺇﻓﻄﺎﺭﻩ ﺑﺸﺮﺑﻪ، ﻓﺈﻥ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻣﺤﺮﻡ، ﺳﻮﺍﺀ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻝ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻝ ﺃﺧﺮﻯ، ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﺍﻟﺒﺪﻧﻲ، ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻲ، ﻭﺍﻟﺪﻳﻨﻲ … ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﺤﺮ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻟﻮ ﺷﺮﺑﻪ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﺗﻤﺮ ﻭﻣﺎﺀ ﻓﺈﻧﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎً، ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻴﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺨﻠﺺ ﻣﻨﻪ، ﻭﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﺮﺻﺔ ﻟﻤﻦ ﻭﻓﻖ ﻟﺬﻟﻚ، ﺣﻴﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻳﻤﺴﻚ ﻋﻨﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﻠﻰ ﻋﻨﻪ ﺑﻤﺎﺃﺑﺎﺡ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﺍﻟﺸﺮﺍﺏ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﺘﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻊ ﺷﺎﺭﺑﻴﻪ، ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺭﻃﺐ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﺗﻤﺮ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﻣﺎﺀ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ﻓﻠﻴﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺃﺑﺎﺣﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺃﻱ ﻃﻌﺎﻡ ﻛﺎﻥBeliau menjawab:Adapun keadaannya menutup sahur dengan merokok dan berbuka dengan rokok juga, maka eprlu diketahui bahwa merokok hukumnya haram. Baik dalam keadaan ini ataupun keadaan lainnya. Karena bias membahayakan badan, harta dan agama… tidak boleh ia melakukan perbuatan ini walaupun ia merokok sebelum sahur karena ini haram. Walaupun juga ia merokok setelah berbuka dengan kurma atau air, ini juga haram.Bagi muslim yang berakal hendaknya ia memohon pertolongan kepada Allah agar bisa lepas dari kecanduan merokok. Bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi mereka yang mendapat taufik. Ketika di siang hari ia menahan diri dari merokok (sebagai latihan, pent) dan malam hari ia bisa mencari ganti lain (merokok) dengan makanan dan minuman yang mubah.Hendaknya ia mejauhi duduk dan berkumpul dengan orang yang merokok.Dan sunnah dalam berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma basah, jika tidak ada dengan kurma kering, jika tidak ada dengan air dan jika tidak ada dengan makanan apapun yang mubah. [4] Sekali lagi kita berdoa agar para perokok sadar bahwa merokok hanya merugikan diri mereka sendiri. Semoga mereka segera bisa berhenti total dan dimudahkan@Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:Tautan

Musik Adalah Seruling Setan

Sahabat muslim, dalam artikel ini akan dibahas faidah-faidah hadits yang membahas bahwa musik adalah seruling setanHadits Tentang “Musik adalah Seruling Setan”Demikianlah yang dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu. Bahwa musik adalah seruling setan. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أبا بكر دخل عليها، والنبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عِندَها، يومَ فطر أو أضحى، وعِندَها قينتان تغنيان بما تقاذفت الأنصار يومَ بعاث، فقال أبو بكر : مزمار الشيطان ؟ مرتين، فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( دعهما يا أبا بكر، إن لكل قوم عيدا، وإن عيدنا اليومَ )“Abu Bakar mengunjungi rumah Aisyah dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ada disana. Ketika hari Idul Fithri atau Idul Adha. Ketika itu ada dua wanita penyanyi dari kaum Anshar yang sedang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan? mengapa ada seruling setan? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: biarkan mereka wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 3931).Abu Bakar Ash Shiddiq tidak mungkin menisbatkan sesuatu pada setan, yang merupakan makhluk gaib, kecuali itulah yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepadanya.Dalam riwayat lain disebutkan dua penyanyi itu adalah anak-anak wanita:دخل عليَّ أبو بكرٍ وعندي جاريتانِ من جواري الأنصارِ . تُغنِّيانِ بما تقاولت به الأنصارُ ، يوم بُعاثٍ . قالت : وليستا بمُغَنِّيَتَينِ . فقال أبو بكرٍ : أَبمَزمورِ الشيطانِ في بيتِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ وذلك في يومِ عيدٍ . فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ : ” يا أبا بكرٍ ! إنَّ لكلِّ قومٍ عيدًا . وهذا عيدُنا“Abu Bakar mengunjungi rumahku. Ketika itu ada dua jariyah (anak wanita) dari Kaum Anshar yang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Aisyah berkata: “mereka berdua bukan penyanyi”. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Ketika itu adalah hari Id. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 952, Muslim no. 892).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa dua penyanyi tersebut menggunakan rebana (duff) :أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ دخلَ علَيها ، وعندَها جاريَتانِ تضرِبانِ بدُفَّينِ ، فانتَهَرَهُما أبو بَكْرٍ ، فقالَ النَّبيُّ : دعهنَّ فإنَّ لِكُلِّ قومٍ عيدًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke rumah Aisyah ketika itu ada dua anak perempuan bernyanyi dengan duff. Kemudian hal ini diingkari oleh Abu Bakar, maka Nabi bersabda: biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” (HR. An Nasa-i no. 1592, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abu Bakar membentak kedua anak wanita tersebut:أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى“Abu Bakar radhiallaahu’anhuma masuk menemuinya ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh duff. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata : ”Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya”. Pada waktu itu adalah hari-hari Mina” (HR. Bukhari no. 987)Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf mengatakan:وقد تتبعت جميع الأحاديث التي أباحت استخدام الدف فكانت كلها للنساء والصغار ولا تخلو من حالتين: العرس والعيد“Dan setelah menelusuri hadits-hadits yang membolehkan permainan duff bagi wanita dan anak kecil, semuanya tidak lepas dari dua keadaan, pesta pernikahan dan hari raya” (Sumber: https://www.dorar.net/article/151).Baca Juga: Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang MusikFaidah-Faidah Hadits Abu Bakar menyebut permainan rebana sebagai “seruling setan” dan ini tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Menunjukkan persetujuan beliau terhadap penamaan ini. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan Aisyah radhiallahu’anha tidak menganggap aneh pengingkaran Abu Bakar. Menunjukkan mereka semua memahami bahwa hukum asal musik adalah haram. Sabda Nabi: “biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” menunjukkan adanya rukhshah (kelonggaran) yang khusus di hari raya untuk bolehnya bermain rebana. Andaikan bermain rebana boleh di setiap saat tentu Nabi akan jelaskan dengan berkata: “biarkan mereka, karena ini tidak terlarang” atau “sesungguhnya ini tidak terlarang” atau semisalnya. Alat musik yang dimainkan adalah rebana, namun Abu Bakar mengatakan “seruling setan” bukan “rebana setan”. Menunjukkan semua alat musik secara umum adalah seruling setan. Para sahabat Nabi keras dalam mengingkari musik, sebagaimana Abu Bakar yang menyebut musik dengan “seruling setan” dan membentak orang yang bermain musik. Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Musik Adalah Seruling Setan

Sahabat muslim, dalam artikel ini akan dibahas faidah-faidah hadits yang membahas bahwa musik adalah seruling setanHadits Tentang “Musik adalah Seruling Setan”Demikianlah yang dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu. Bahwa musik adalah seruling setan. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أبا بكر دخل عليها، والنبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عِندَها، يومَ فطر أو أضحى، وعِندَها قينتان تغنيان بما تقاذفت الأنصار يومَ بعاث، فقال أبو بكر : مزمار الشيطان ؟ مرتين، فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( دعهما يا أبا بكر، إن لكل قوم عيدا، وإن عيدنا اليومَ )“Abu Bakar mengunjungi rumah Aisyah dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ada disana. Ketika hari Idul Fithri atau Idul Adha. Ketika itu ada dua wanita penyanyi dari kaum Anshar yang sedang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan? mengapa ada seruling setan? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: biarkan mereka wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 3931).Abu Bakar Ash Shiddiq tidak mungkin menisbatkan sesuatu pada setan, yang merupakan makhluk gaib, kecuali itulah yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepadanya.Dalam riwayat lain disebutkan dua penyanyi itu adalah anak-anak wanita:دخل عليَّ أبو بكرٍ وعندي جاريتانِ من جواري الأنصارِ . تُغنِّيانِ بما تقاولت به الأنصارُ ، يوم بُعاثٍ . قالت : وليستا بمُغَنِّيَتَينِ . فقال أبو بكرٍ : أَبمَزمورِ الشيطانِ في بيتِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ وذلك في يومِ عيدٍ . فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ : ” يا أبا بكرٍ ! إنَّ لكلِّ قومٍ عيدًا . وهذا عيدُنا“Abu Bakar mengunjungi rumahku. Ketika itu ada dua jariyah (anak wanita) dari Kaum Anshar yang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Aisyah berkata: “mereka berdua bukan penyanyi”. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Ketika itu adalah hari Id. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 952, Muslim no. 892).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa dua penyanyi tersebut menggunakan rebana (duff) :أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ دخلَ علَيها ، وعندَها جاريَتانِ تضرِبانِ بدُفَّينِ ، فانتَهَرَهُما أبو بَكْرٍ ، فقالَ النَّبيُّ : دعهنَّ فإنَّ لِكُلِّ قومٍ عيدًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke rumah Aisyah ketika itu ada dua anak perempuan bernyanyi dengan duff. Kemudian hal ini diingkari oleh Abu Bakar, maka Nabi bersabda: biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” (HR. An Nasa-i no. 1592, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abu Bakar membentak kedua anak wanita tersebut:أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى“Abu Bakar radhiallaahu’anhuma masuk menemuinya ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh duff. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata : ”Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya”. Pada waktu itu adalah hari-hari Mina” (HR. Bukhari no. 987)Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf mengatakan:وقد تتبعت جميع الأحاديث التي أباحت استخدام الدف فكانت كلها للنساء والصغار ولا تخلو من حالتين: العرس والعيد“Dan setelah menelusuri hadits-hadits yang membolehkan permainan duff bagi wanita dan anak kecil, semuanya tidak lepas dari dua keadaan, pesta pernikahan dan hari raya” (Sumber: https://www.dorar.net/article/151).Baca Juga: Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang MusikFaidah-Faidah Hadits Abu Bakar menyebut permainan rebana sebagai “seruling setan” dan ini tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Menunjukkan persetujuan beliau terhadap penamaan ini. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan Aisyah radhiallahu’anha tidak menganggap aneh pengingkaran Abu Bakar. Menunjukkan mereka semua memahami bahwa hukum asal musik adalah haram. Sabda Nabi: “biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” menunjukkan adanya rukhshah (kelonggaran) yang khusus di hari raya untuk bolehnya bermain rebana. Andaikan bermain rebana boleh di setiap saat tentu Nabi akan jelaskan dengan berkata: “biarkan mereka, karena ini tidak terlarang” atau “sesungguhnya ini tidak terlarang” atau semisalnya. Alat musik yang dimainkan adalah rebana, namun Abu Bakar mengatakan “seruling setan” bukan “rebana setan”. Menunjukkan semua alat musik secara umum adalah seruling setan. Para sahabat Nabi keras dalam mengingkari musik, sebagaimana Abu Bakar yang menyebut musik dengan “seruling setan” dan membentak orang yang bermain musik. Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Sahabat muslim, dalam artikel ini akan dibahas faidah-faidah hadits yang membahas bahwa musik adalah seruling setanHadits Tentang “Musik adalah Seruling Setan”Demikianlah yang dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu. Bahwa musik adalah seruling setan. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أبا بكر دخل عليها، والنبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عِندَها، يومَ فطر أو أضحى، وعِندَها قينتان تغنيان بما تقاذفت الأنصار يومَ بعاث، فقال أبو بكر : مزمار الشيطان ؟ مرتين، فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( دعهما يا أبا بكر، إن لكل قوم عيدا، وإن عيدنا اليومَ )“Abu Bakar mengunjungi rumah Aisyah dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ada disana. Ketika hari Idul Fithri atau Idul Adha. Ketika itu ada dua wanita penyanyi dari kaum Anshar yang sedang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan? mengapa ada seruling setan? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: biarkan mereka wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 3931).Abu Bakar Ash Shiddiq tidak mungkin menisbatkan sesuatu pada setan, yang merupakan makhluk gaib, kecuali itulah yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepadanya.Dalam riwayat lain disebutkan dua penyanyi itu adalah anak-anak wanita:دخل عليَّ أبو بكرٍ وعندي جاريتانِ من جواري الأنصارِ . تُغنِّيانِ بما تقاولت به الأنصارُ ، يوم بُعاثٍ . قالت : وليستا بمُغَنِّيَتَينِ . فقال أبو بكرٍ : أَبمَزمورِ الشيطانِ في بيتِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ وذلك في يومِ عيدٍ . فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ : ” يا أبا بكرٍ ! إنَّ لكلِّ قومٍ عيدًا . وهذا عيدُنا“Abu Bakar mengunjungi rumahku. Ketika itu ada dua jariyah (anak wanita) dari Kaum Anshar yang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Aisyah berkata: “mereka berdua bukan penyanyi”. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Ketika itu adalah hari Id. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 952, Muslim no. 892).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa dua penyanyi tersebut menggunakan rebana (duff) :أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ دخلَ علَيها ، وعندَها جاريَتانِ تضرِبانِ بدُفَّينِ ، فانتَهَرَهُما أبو بَكْرٍ ، فقالَ النَّبيُّ : دعهنَّ فإنَّ لِكُلِّ قومٍ عيدًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke rumah Aisyah ketika itu ada dua anak perempuan bernyanyi dengan duff. Kemudian hal ini diingkari oleh Abu Bakar, maka Nabi bersabda: biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” (HR. An Nasa-i no. 1592, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abu Bakar membentak kedua anak wanita tersebut:أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى“Abu Bakar radhiallaahu’anhuma masuk menemuinya ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh duff. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata : ”Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya”. Pada waktu itu adalah hari-hari Mina” (HR. Bukhari no. 987)Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf mengatakan:وقد تتبعت جميع الأحاديث التي أباحت استخدام الدف فكانت كلها للنساء والصغار ولا تخلو من حالتين: العرس والعيد“Dan setelah menelusuri hadits-hadits yang membolehkan permainan duff bagi wanita dan anak kecil, semuanya tidak lepas dari dua keadaan, pesta pernikahan dan hari raya” (Sumber: https://www.dorar.net/article/151).Baca Juga: Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang MusikFaidah-Faidah Hadits Abu Bakar menyebut permainan rebana sebagai “seruling setan” dan ini tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Menunjukkan persetujuan beliau terhadap penamaan ini. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan Aisyah radhiallahu’anha tidak menganggap aneh pengingkaran Abu Bakar. Menunjukkan mereka semua memahami bahwa hukum asal musik adalah haram. Sabda Nabi: “biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” menunjukkan adanya rukhshah (kelonggaran) yang khusus di hari raya untuk bolehnya bermain rebana. Andaikan bermain rebana boleh di setiap saat tentu Nabi akan jelaskan dengan berkata: “biarkan mereka, karena ini tidak terlarang” atau “sesungguhnya ini tidak terlarang” atau semisalnya. Alat musik yang dimainkan adalah rebana, namun Abu Bakar mengatakan “seruling setan” bukan “rebana setan”. Menunjukkan semua alat musik secara umum adalah seruling setan. Para sahabat Nabi keras dalam mengingkari musik, sebagaimana Abu Bakar yang menyebut musik dengan “seruling setan” dan membentak orang yang bermain musik. Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Sahabat muslim, dalam artikel ini akan dibahas faidah-faidah hadits yang membahas bahwa musik adalah seruling setanHadits Tentang “Musik adalah Seruling Setan”Demikianlah yang dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu. Bahwa musik adalah seruling setan. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أبا بكر دخل عليها، والنبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عِندَها، يومَ فطر أو أضحى، وعِندَها قينتان تغنيان بما تقاذفت الأنصار يومَ بعاث، فقال أبو بكر : مزمار الشيطان ؟ مرتين، فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( دعهما يا أبا بكر، إن لكل قوم عيدا، وإن عيدنا اليومَ )“Abu Bakar mengunjungi rumah Aisyah dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ada disana. Ketika hari Idul Fithri atau Idul Adha. Ketika itu ada dua wanita penyanyi dari kaum Anshar yang sedang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan? mengapa ada seruling setan? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: biarkan mereka wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 3931).Abu Bakar Ash Shiddiq tidak mungkin menisbatkan sesuatu pada setan, yang merupakan makhluk gaib, kecuali itulah yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepadanya.Dalam riwayat lain disebutkan dua penyanyi itu adalah anak-anak wanita:دخل عليَّ أبو بكرٍ وعندي جاريتانِ من جواري الأنصارِ . تُغنِّيانِ بما تقاولت به الأنصارُ ، يوم بُعاثٍ . قالت : وليستا بمُغَنِّيَتَينِ . فقال أبو بكرٍ : أَبمَزمورِ الشيطانِ في بيتِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ وذلك في يومِ عيدٍ . فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ : ” يا أبا بكرٍ ! إنَّ لكلِّ قومٍ عيدًا . وهذا عيدُنا“Abu Bakar mengunjungi rumahku. Ketika itu ada dua jariyah (anak wanita) dari Kaum Anshar yang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Aisyah berkata: “mereka berdua bukan penyanyi”. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Ketika itu adalah hari Id. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 952, Muslim no. 892).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa dua penyanyi tersebut menggunakan rebana (duff) :أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ دخلَ علَيها ، وعندَها جاريَتانِ تضرِبانِ بدُفَّينِ ، فانتَهَرَهُما أبو بَكْرٍ ، فقالَ النَّبيُّ : دعهنَّ فإنَّ لِكُلِّ قومٍ عيدًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke rumah Aisyah ketika itu ada dua anak perempuan bernyanyi dengan duff. Kemudian hal ini diingkari oleh Abu Bakar, maka Nabi bersabda: biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” (HR. An Nasa-i no. 1592, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abu Bakar membentak kedua anak wanita tersebut:أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى“Abu Bakar radhiallaahu’anhuma masuk menemuinya ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh duff. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata : ”Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya”. Pada waktu itu adalah hari-hari Mina” (HR. Bukhari no. 987)Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf mengatakan:وقد تتبعت جميع الأحاديث التي أباحت استخدام الدف فكانت كلها للنساء والصغار ولا تخلو من حالتين: العرس والعيد“Dan setelah menelusuri hadits-hadits yang membolehkan permainan duff bagi wanita dan anak kecil, semuanya tidak lepas dari dua keadaan, pesta pernikahan dan hari raya” (Sumber: https://www.dorar.net/article/151).Baca Juga: Fatwa Ulama Syafi’iyyah Tentang MusikFaidah-Faidah Hadits Abu Bakar menyebut permainan rebana sebagai “seruling setan” dan ini tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Menunjukkan persetujuan beliau terhadap penamaan ini. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan Aisyah radhiallahu’anha tidak menganggap aneh pengingkaran Abu Bakar. Menunjukkan mereka semua memahami bahwa hukum asal musik adalah haram. Sabda Nabi: “biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” menunjukkan adanya rukhshah (kelonggaran) yang khusus di hari raya untuk bolehnya bermain rebana. Andaikan bermain rebana boleh di setiap saat tentu Nabi akan jelaskan dengan berkata: “biarkan mereka, karena ini tidak terlarang” atau “sesungguhnya ini tidak terlarang” atau semisalnya. Alat musik yang dimainkan adalah rebana, namun Abu Bakar mengatakan “seruling setan” bukan “rebana setan”. Menunjukkan semua alat musik secara umum adalah seruling setan. Para sahabat Nabi keras dalam mengingkari musik, sebagaimana Abu Bakar yang menyebut musik dengan “seruling setan” dan membentak orang yang bermain musik. Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Bersedekah Saat Ramadhan dan Masa Sulit Pandemi Corona

Di bulan Ramadhan saat pandemi ini, justru saat ini adalah momen yang tepat untuk memperbanyak sedekah. Karena kita bersedakah dapat dua keutamaan: (1) bersedekah pada bulan yang pahalanya berlipat-lipat, (2) bersedekah pada hari orang kesulitan.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat bersedekah di bulan Ramadhan Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Al juud berarti rajin dan banyak memberi (berderma)” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 291). Jadi maksud hadits adalah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– rajin memberi sedekah pada orang lain di bulan Ramadhan. Ibnu Rajab juga menyebutkan, “Pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkumpul berbagai macam sifat dermawan. Beliau gemar berderma dengan ilmu dan harta beliau. Beliau juga mengorbankan jiwa untuk memperjuangkan agamanya. Beliau juga memberikan manfaat pada umat dengan menempuh berbagai macam cara. Bentuk kemanfaatan yang beliau berikan adalah dengan memberi makan pada orang yang lapar, menasihati orang yang bodoh, memenuhi hajat dan mengangkat kesulitan orang yang butuh.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 293). Di halaman lainnya dari kitab Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 295), semangat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berderma lebih besar lagi di bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya. Baca Juga: Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan? Apa yang mendorong Nabi lebih semangat bersedekah pada bulan Ramadhan? Pertama: Bulan Ramadhan adalah waktu yang mulia dan pahala berlipat ganda pada bulan tersebut. Kedua: Rajin berderma pada bulan Ramadhan berarti membantu orang yang berpuasa, orang yang melakukan shalat malam dan orang yang berdzikir supaya mereka mudah dalam beramal. Orang yang membantu di sini akan mendapatkan pahala seperti pahala mereka yang beramal. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan orang yang memberi makan buka puasa, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 807; Ibnu Majah, no. 1746; dan Ahmad, 5:192, dari Zaid bin Khalid Al-Juhani. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ketiga: Di bulan Ramadhan, Allah juga berderma dengan memberikan rahmat, ampunan dan pembebasan dari api neraka, lebih-lebih lagi di malam Lailatul Qadar. Keempat: Menggabungkan antara puasa dan sedekah adalah sebab seseorang dimudahkan masuk surga. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut, عَنْ عَلِىٍّ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ» Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di surga ada kamar yang luarnya bisa dilihat dari dalamnya dan dalamnya bisa dilihat dari luarnya.” Lantas orang Arab Badui ketika mendengar hal itu langsung berdiri dan berkata, “Untuk siapa keistimewaan-keistimewaan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Itu disediakan bagi orang yang berkata yang baik, memberi makan (kepada orang yang butuh), rajin berpuasa, dan melakukan shalat di malam hari ketika manusia terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984 dan Ahmad 1:155. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Kata Ibnu Rajab Al Hambali, sifat-sifat yang disebutkan di atas semuanya terkumpul di bulan Ramadhan. Karena orang beriman akan mengumpulkan pada dirinya amalan puasa, shalat malam, sedekah dan berkata yang baik di mana ketika berpuasa dilarang berkata kotor dan sia-sia. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 298. Kelima: Menggabungkan antara sedekah dan puasa adalah sebab kemudahan meraih ampunan dosa dan selamat dari siksa neraka. Lebih-lebih jika kedua amalan tersebut ditambah dengan amalan shalat malam. Disebutkan bahwa puasa adalah tameng (pelindung) dari siksa neraka, الصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ “Puasa adalah pelindung dari neraka seperti tameng salah seorang dari kalian ketika ingin berlindung dari pembunuhan.” (HR. Ibnu Majah no. 1639 dan An Nasai no. 2232. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Mengenai sedekah dan shalat malam disebutkan dalam hadits, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ “Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana api dapat dipadamkan dengan air, begitu pula shalat seseorang selepas tengah malam.” (HR. Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3973. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Keenam: Dalam puasa pasti ada cacat dan kekurangan, sedekah itulah yang menutupi kekurangan tersebut. Oleh karenanya di akhir Ramadhan, kaum muslimin disyari’atkan menunaikan zakat fitrah. Tujuannya adalah menyucikan orang yang berpuasa. Disebutkan dalam hadits, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan dari kata-kata kotor, juga untuk memberi makan kepada orang miskin.” (HR. Abu Daud, no. 1609; dan Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ketujuh: Disyari’atkan banyak berderma ketika puasa seperti saat memberi makan buka puasa adalah supaya orang kaya dapat merasakan orang yang biasa menderita lapar sehingga mereka pun dapat membantu orang yang sedang kelaparan. Oleh karenanya sebagian ulama teladan di masa silam ditanya, “Kenapa kita diperintahkan untuk berpuasa?” Jawab mereka, “Supaya yang kaya dapat merasakan penderitaan orang yang lapar. Itu supaya ia tidak melupakan deritanya orang yang lapar.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 300) Yang dicontohkan oleh para ulama di antaranya ‘Abdullah bin Al-Mubarak dan Al-Hasan Al-Bashri, mereka biasa memberi makan pada orang lain, padahal sedang berpuasa (sunnah). Demikian tujuh faedah yang disampaikan oleh Ibnu Rajab yang mendorong kita supaya rajin membantu, memberi dan berderma di bulan Ramadhan. Sehingga itulah mengapa bulan Ramadhan disebut bulan muwasaah, yaitu bulan yang diperintahkan banyak berderma. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang tidak bisa menggapai derajat itsar (mendahulukan orang lain dari diri sendiri, pen.), maka jangan sampai ia tidak mencapai derajat orang yang rajin membantu orang lain (muwasah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 300) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301)   Lebih-lebih Ramadhan kali ini saat pandemi Corona Allah Ta’ala berfirman, فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) “Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan.” (QS. Al-Balad: 11-14). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (1347-1421 H) menyatakan, “Dzi mas-ghabah berarti keadaan penuh kelaparan, bisa jadi karena kelaparan melanda, bisa jadi karena hasil pertanian dan buah-buahan berkurang, bisa jadi pula karena penyakit pada tubuh mereka, atau bisa pula ada makanan namun tidak mengenyangkan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 220) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa manfaat sedekah begitu banyak, hanya Allah yang bisa menghitungnya, di antara manfaatnya adalah: أَنَّهَا تَقِيَ مَصَارِعَ السُّوْءِ وَتَدْفَعُ البَلاَءَ حَتَّى إِنَّهَا لَتَدْفَعَ عَنِ الظَّالِمِ , قاَلَ إِبْرَاهِيْمُ النَّخَعِي: وَكَانُوْ يَرَوْنَ أَنَّ الصَّدَقَةَ تَدْفَعُ عَنِ الرَّجُلِ الظَّلُوْمِ ,وَتُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ وَتَحْفَظُ المَالَ وَتَجْلِبُ الرِّزْقَ وَتُفْرِحُ القَلْبَ وَتُوْجِبَ الثِّقَّةَ بِاللهِ وَحُسْنَ الظَّنِّ بِهِ “Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah malapetaka (bala), sampai sedekah itu melindungi dari orang yang zalim. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, ‘Orang-orang dahulu memandang bahwa sedekah akan melindungi dari orang yang suka berbuat zalim.’ Sedekah juga akan menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati, serta menyebabkan hati yakin dan berbaik sangka kepada Allah.” (‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin, hlm. 313). Marilah kita tetap membantu saudara-saudara kita di masa sulit saat pandemi Corona, juga membantu ahli medis yang berjuang di garda terdepan. Moga dengan banyak membantu mereka yang kesulitan, Allah segera mengangkat wabah ini dari tengah-tengah kita. Baca Juga: Bersedekah dengan Sebutir Kurma yang Halal Hadits Arbain #26: Tiap Hari Mesti Bersedekah   Diselesaikan siang hari, 24 April 2020, 1 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona keutamaan sedekah menyikapi virus corona sedekah sedekah harta sedekah puasa sedekah ramadhan virus corona

Bersedekah Saat Ramadhan dan Masa Sulit Pandemi Corona

Di bulan Ramadhan saat pandemi ini, justru saat ini adalah momen yang tepat untuk memperbanyak sedekah. Karena kita bersedakah dapat dua keutamaan: (1) bersedekah pada bulan yang pahalanya berlipat-lipat, (2) bersedekah pada hari orang kesulitan.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat bersedekah di bulan Ramadhan Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Al juud berarti rajin dan banyak memberi (berderma)” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 291). Jadi maksud hadits adalah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– rajin memberi sedekah pada orang lain di bulan Ramadhan. Ibnu Rajab juga menyebutkan, “Pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkumpul berbagai macam sifat dermawan. Beliau gemar berderma dengan ilmu dan harta beliau. Beliau juga mengorbankan jiwa untuk memperjuangkan agamanya. Beliau juga memberikan manfaat pada umat dengan menempuh berbagai macam cara. Bentuk kemanfaatan yang beliau berikan adalah dengan memberi makan pada orang yang lapar, menasihati orang yang bodoh, memenuhi hajat dan mengangkat kesulitan orang yang butuh.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 293). Di halaman lainnya dari kitab Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 295), semangat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berderma lebih besar lagi di bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya. Baca Juga: Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan? Apa yang mendorong Nabi lebih semangat bersedekah pada bulan Ramadhan? Pertama: Bulan Ramadhan adalah waktu yang mulia dan pahala berlipat ganda pada bulan tersebut. Kedua: Rajin berderma pada bulan Ramadhan berarti membantu orang yang berpuasa, orang yang melakukan shalat malam dan orang yang berdzikir supaya mereka mudah dalam beramal. Orang yang membantu di sini akan mendapatkan pahala seperti pahala mereka yang beramal. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan orang yang memberi makan buka puasa, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 807; Ibnu Majah, no. 1746; dan Ahmad, 5:192, dari Zaid bin Khalid Al-Juhani. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ketiga: Di bulan Ramadhan, Allah juga berderma dengan memberikan rahmat, ampunan dan pembebasan dari api neraka, lebih-lebih lagi di malam Lailatul Qadar. Keempat: Menggabungkan antara puasa dan sedekah adalah sebab seseorang dimudahkan masuk surga. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut, عَنْ عَلِىٍّ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ» Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di surga ada kamar yang luarnya bisa dilihat dari dalamnya dan dalamnya bisa dilihat dari luarnya.” Lantas orang Arab Badui ketika mendengar hal itu langsung berdiri dan berkata, “Untuk siapa keistimewaan-keistimewaan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Itu disediakan bagi orang yang berkata yang baik, memberi makan (kepada orang yang butuh), rajin berpuasa, dan melakukan shalat di malam hari ketika manusia terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984 dan Ahmad 1:155. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Kata Ibnu Rajab Al Hambali, sifat-sifat yang disebutkan di atas semuanya terkumpul di bulan Ramadhan. Karena orang beriman akan mengumpulkan pada dirinya amalan puasa, shalat malam, sedekah dan berkata yang baik di mana ketika berpuasa dilarang berkata kotor dan sia-sia. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 298. Kelima: Menggabungkan antara sedekah dan puasa adalah sebab kemudahan meraih ampunan dosa dan selamat dari siksa neraka. Lebih-lebih jika kedua amalan tersebut ditambah dengan amalan shalat malam. Disebutkan bahwa puasa adalah tameng (pelindung) dari siksa neraka, الصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ “Puasa adalah pelindung dari neraka seperti tameng salah seorang dari kalian ketika ingin berlindung dari pembunuhan.” (HR. Ibnu Majah no. 1639 dan An Nasai no. 2232. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Mengenai sedekah dan shalat malam disebutkan dalam hadits, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ “Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana api dapat dipadamkan dengan air, begitu pula shalat seseorang selepas tengah malam.” (HR. Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3973. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Keenam: Dalam puasa pasti ada cacat dan kekurangan, sedekah itulah yang menutupi kekurangan tersebut. Oleh karenanya di akhir Ramadhan, kaum muslimin disyari’atkan menunaikan zakat fitrah. Tujuannya adalah menyucikan orang yang berpuasa. Disebutkan dalam hadits, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan dari kata-kata kotor, juga untuk memberi makan kepada orang miskin.” (HR. Abu Daud, no. 1609; dan Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ketujuh: Disyari’atkan banyak berderma ketika puasa seperti saat memberi makan buka puasa adalah supaya orang kaya dapat merasakan orang yang biasa menderita lapar sehingga mereka pun dapat membantu orang yang sedang kelaparan. Oleh karenanya sebagian ulama teladan di masa silam ditanya, “Kenapa kita diperintahkan untuk berpuasa?” Jawab mereka, “Supaya yang kaya dapat merasakan penderitaan orang yang lapar. Itu supaya ia tidak melupakan deritanya orang yang lapar.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 300) Yang dicontohkan oleh para ulama di antaranya ‘Abdullah bin Al-Mubarak dan Al-Hasan Al-Bashri, mereka biasa memberi makan pada orang lain, padahal sedang berpuasa (sunnah). Demikian tujuh faedah yang disampaikan oleh Ibnu Rajab yang mendorong kita supaya rajin membantu, memberi dan berderma di bulan Ramadhan. Sehingga itulah mengapa bulan Ramadhan disebut bulan muwasaah, yaitu bulan yang diperintahkan banyak berderma. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang tidak bisa menggapai derajat itsar (mendahulukan orang lain dari diri sendiri, pen.), maka jangan sampai ia tidak mencapai derajat orang yang rajin membantu orang lain (muwasah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 300) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301)   Lebih-lebih Ramadhan kali ini saat pandemi Corona Allah Ta’ala berfirman, فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) “Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan.” (QS. Al-Balad: 11-14). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (1347-1421 H) menyatakan, “Dzi mas-ghabah berarti keadaan penuh kelaparan, bisa jadi karena kelaparan melanda, bisa jadi karena hasil pertanian dan buah-buahan berkurang, bisa jadi pula karena penyakit pada tubuh mereka, atau bisa pula ada makanan namun tidak mengenyangkan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 220) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa manfaat sedekah begitu banyak, hanya Allah yang bisa menghitungnya, di antara manfaatnya adalah: أَنَّهَا تَقِيَ مَصَارِعَ السُّوْءِ وَتَدْفَعُ البَلاَءَ حَتَّى إِنَّهَا لَتَدْفَعَ عَنِ الظَّالِمِ , قاَلَ إِبْرَاهِيْمُ النَّخَعِي: وَكَانُوْ يَرَوْنَ أَنَّ الصَّدَقَةَ تَدْفَعُ عَنِ الرَّجُلِ الظَّلُوْمِ ,وَتُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ وَتَحْفَظُ المَالَ وَتَجْلِبُ الرِّزْقَ وَتُفْرِحُ القَلْبَ وَتُوْجِبَ الثِّقَّةَ بِاللهِ وَحُسْنَ الظَّنِّ بِهِ “Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah malapetaka (bala), sampai sedekah itu melindungi dari orang yang zalim. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, ‘Orang-orang dahulu memandang bahwa sedekah akan melindungi dari orang yang suka berbuat zalim.’ Sedekah juga akan menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati, serta menyebabkan hati yakin dan berbaik sangka kepada Allah.” (‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin, hlm. 313). Marilah kita tetap membantu saudara-saudara kita di masa sulit saat pandemi Corona, juga membantu ahli medis yang berjuang di garda terdepan. Moga dengan banyak membantu mereka yang kesulitan, Allah segera mengangkat wabah ini dari tengah-tengah kita. Baca Juga: Bersedekah dengan Sebutir Kurma yang Halal Hadits Arbain #26: Tiap Hari Mesti Bersedekah   Diselesaikan siang hari, 24 April 2020, 1 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona keutamaan sedekah menyikapi virus corona sedekah sedekah harta sedekah puasa sedekah ramadhan virus corona
Di bulan Ramadhan saat pandemi ini, justru saat ini adalah momen yang tepat untuk memperbanyak sedekah. Karena kita bersedakah dapat dua keutamaan: (1) bersedekah pada bulan yang pahalanya berlipat-lipat, (2) bersedekah pada hari orang kesulitan.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat bersedekah di bulan Ramadhan Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Al juud berarti rajin dan banyak memberi (berderma)” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 291). Jadi maksud hadits adalah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– rajin memberi sedekah pada orang lain di bulan Ramadhan. Ibnu Rajab juga menyebutkan, “Pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkumpul berbagai macam sifat dermawan. Beliau gemar berderma dengan ilmu dan harta beliau. Beliau juga mengorbankan jiwa untuk memperjuangkan agamanya. Beliau juga memberikan manfaat pada umat dengan menempuh berbagai macam cara. Bentuk kemanfaatan yang beliau berikan adalah dengan memberi makan pada orang yang lapar, menasihati orang yang bodoh, memenuhi hajat dan mengangkat kesulitan orang yang butuh.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 293). Di halaman lainnya dari kitab Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 295), semangat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berderma lebih besar lagi di bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya. Baca Juga: Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan? Apa yang mendorong Nabi lebih semangat bersedekah pada bulan Ramadhan? Pertama: Bulan Ramadhan adalah waktu yang mulia dan pahala berlipat ganda pada bulan tersebut. Kedua: Rajin berderma pada bulan Ramadhan berarti membantu orang yang berpuasa, orang yang melakukan shalat malam dan orang yang berdzikir supaya mereka mudah dalam beramal. Orang yang membantu di sini akan mendapatkan pahala seperti pahala mereka yang beramal. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan orang yang memberi makan buka puasa, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 807; Ibnu Majah, no. 1746; dan Ahmad, 5:192, dari Zaid bin Khalid Al-Juhani. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ketiga: Di bulan Ramadhan, Allah juga berderma dengan memberikan rahmat, ampunan dan pembebasan dari api neraka, lebih-lebih lagi di malam Lailatul Qadar. Keempat: Menggabungkan antara puasa dan sedekah adalah sebab seseorang dimudahkan masuk surga. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut, عَنْ عَلِىٍّ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ» Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di surga ada kamar yang luarnya bisa dilihat dari dalamnya dan dalamnya bisa dilihat dari luarnya.” Lantas orang Arab Badui ketika mendengar hal itu langsung berdiri dan berkata, “Untuk siapa keistimewaan-keistimewaan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Itu disediakan bagi orang yang berkata yang baik, memberi makan (kepada orang yang butuh), rajin berpuasa, dan melakukan shalat di malam hari ketika manusia terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984 dan Ahmad 1:155. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Kata Ibnu Rajab Al Hambali, sifat-sifat yang disebutkan di atas semuanya terkumpul di bulan Ramadhan. Karena orang beriman akan mengumpulkan pada dirinya amalan puasa, shalat malam, sedekah dan berkata yang baik di mana ketika berpuasa dilarang berkata kotor dan sia-sia. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 298. Kelima: Menggabungkan antara sedekah dan puasa adalah sebab kemudahan meraih ampunan dosa dan selamat dari siksa neraka. Lebih-lebih jika kedua amalan tersebut ditambah dengan amalan shalat malam. Disebutkan bahwa puasa adalah tameng (pelindung) dari siksa neraka, الصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ “Puasa adalah pelindung dari neraka seperti tameng salah seorang dari kalian ketika ingin berlindung dari pembunuhan.” (HR. Ibnu Majah no. 1639 dan An Nasai no. 2232. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Mengenai sedekah dan shalat malam disebutkan dalam hadits, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ “Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana api dapat dipadamkan dengan air, begitu pula shalat seseorang selepas tengah malam.” (HR. Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3973. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Keenam: Dalam puasa pasti ada cacat dan kekurangan, sedekah itulah yang menutupi kekurangan tersebut. Oleh karenanya di akhir Ramadhan, kaum muslimin disyari’atkan menunaikan zakat fitrah. Tujuannya adalah menyucikan orang yang berpuasa. Disebutkan dalam hadits, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan dari kata-kata kotor, juga untuk memberi makan kepada orang miskin.” (HR. Abu Daud, no. 1609; dan Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ketujuh: Disyari’atkan banyak berderma ketika puasa seperti saat memberi makan buka puasa adalah supaya orang kaya dapat merasakan orang yang biasa menderita lapar sehingga mereka pun dapat membantu orang yang sedang kelaparan. Oleh karenanya sebagian ulama teladan di masa silam ditanya, “Kenapa kita diperintahkan untuk berpuasa?” Jawab mereka, “Supaya yang kaya dapat merasakan penderitaan orang yang lapar. Itu supaya ia tidak melupakan deritanya orang yang lapar.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 300) Yang dicontohkan oleh para ulama di antaranya ‘Abdullah bin Al-Mubarak dan Al-Hasan Al-Bashri, mereka biasa memberi makan pada orang lain, padahal sedang berpuasa (sunnah). Demikian tujuh faedah yang disampaikan oleh Ibnu Rajab yang mendorong kita supaya rajin membantu, memberi dan berderma di bulan Ramadhan. Sehingga itulah mengapa bulan Ramadhan disebut bulan muwasaah, yaitu bulan yang diperintahkan banyak berderma. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang tidak bisa menggapai derajat itsar (mendahulukan orang lain dari diri sendiri, pen.), maka jangan sampai ia tidak mencapai derajat orang yang rajin membantu orang lain (muwasah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 300) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301)   Lebih-lebih Ramadhan kali ini saat pandemi Corona Allah Ta’ala berfirman, فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) “Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan.” (QS. Al-Balad: 11-14). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (1347-1421 H) menyatakan, “Dzi mas-ghabah berarti keadaan penuh kelaparan, bisa jadi karena kelaparan melanda, bisa jadi karena hasil pertanian dan buah-buahan berkurang, bisa jadi pula karena penyakit pada tubuh mereka, atau bisa pula ada makanan namun tidak mengenyangkan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 220) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa manfaat sedekah begitu banyak, hanya Allah yang bisa menghitungnya, di antara manfaatnya adalah: أَنَّهَا تَقِيَ مَصَارِعَ السُّوْءِ وَتَدْفَعُ البَلاَءَ حَتَّى إِنَّهَا لَتَدْفَعَ عَنِ الظَّالِمِ , قاَلَ إِبْرَاهِيْمُ النَّخَعِي: وَكَانُوْ يَرَوْنَ أَنَّ الصَّدَقَةَ تَدْفَعُ عَنِ الرَّجُلِ الظَّلُوْمِ ,وَتُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ وَتَحْفَظُ المَالَ وَتَجْلِبُ الرِّزْقَ وَتُفْرِحُ القَلْبَ وَتُوْجِبَ الثِّقَّةَ بِاللهِ وَحُسْنَ الظَّنِّ بِهِ “Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah malapetaka (bala), sampai sedekah itu melindungi dari orang yang zalim. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, ‘Orang-orang dahulu memandang bahwa sedekah akan melindungi dari orang yang suka berbuat zalim.’ Sedekah juga akan menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati, serta menyebabkan hati yakin dan berbaik sangka kepada Allah.” (‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin, hlm. 313). Marilah kita tetap membantu saudara-saudara kita di masa sulit saat pandemi Corona, juga membantu ahli medis yang berjuang di garda terdepan. Moga dengan banyak membantu mereka yang kesulitan, Allah segera mengangkat wabah ini dari tengah-tengah kita. Baca Juga: Bersedekah dengan Sebutir Kurma yang Halal Hadits Arbain #26: Tiap Hari Mesti Bersedekah   Diselesaikan siang hari, 24 April 2020, 1 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona keutamaan sedekah menyikapi virus corona sedekah sedekah harta sedekah puasa sedekah ramadhan virus corona


Di bulan Ramadhan saat pandemi ini, justru saat ini adalah momen yang tepat untuk memperbanyak sedekah. Karena kita bersedakah dapat dua keutamaan: (1) bersedekah pada bulan yang pahalanya berlipat-lipat, (2) bersedekah pada hari orang kesulitan.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat bersedekah di bulan Ramadhan Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Al juud berarti rajin dan banyak memberi (berderma)” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 291). Jadi maksud hadits adalah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– rajin memberi sedekah pada orang lain di bulan Ramadhan. Ibnu Rajab juga menyebutkan, “Pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkumpul berbagai macam sifat dermawan. Beliau gemar berderma dengan ilmu dan harta beliau. Beliau juga mengorbankan jiwa untuk memperjuangkan agamanya. Beliau juga memberikan manfaat pada umat dengan menempuh berbagai macam cara. Bentuk kemanfaatan yang beliau berikan adalah dengan memberi makan pada orang yang lapar, menasihati orang yang bodoh, memenuhi hajat dan mengangkat kesulitan orang yang butuh.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 293). Di halaman lainnya dari kitab Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 295), semangat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berderma lebih besar lagi di bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya. Baca Juga: Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan? Apa yang mendorong Nabi lebih semangat bersedekah pada bulan Ramadhan? Pertama: Bulan Ramadhan adalah waktu yang mulia dan pahala berlipat ganda pada bulan tersebut. Kedua: Rajin berderma pada bulan Ramadhan berarti membantu orang yang berpuasa, orang yang melakukan shalat malam dan orang yang berdzikir supaya mereka mudah dalam beramal. Orang yang membantu di sini akan mendapatkan pahala seperti pahala mereka yang beramal. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan orang yang memberi makan buka puasa, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 807; Ibnu Majah, no. 1746; dan Ahmad, 5:192, dari Zaid bin Khalid Al-Juhani. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ketiga: Di bulan Ramadhan, Allah juga berderma dengan memberikan rahmat, ampunan dan pembebasan dari api neraka, lebih-lebih lagi di malam Lailatul Qadar. Keempat: Menggabungkan antara puasa dan sedekah adalah sebab seseorang dimudahkan masuk surga. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut, عَنْ عَلِىٍّ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ» Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di surga ada kamar yang luarnya bisa dilihat dari dalamnya dan dalamnya bisa dilihat dari luarnya.” Lantas orang Arab Badui ketika mendengar hal itu langsung berdiri dan berkata, “Untuk siapa keistimewaan-keistimewaan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Itu disediakan bagi orang yang berkata yang baik, memberi makan (kepada orang yang butuh), rajin berpuasa, dan melakukan shalat di malam hari ketika manusia terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984 dan Ahmad 1:155. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Kata Ibnu Rajab Al Hambali, sifat-sifat yang disebutkan di atas semuanya terkumpul di bulan Ramadhan. Karena orang beriman akan mengumpulkan pada dirinya amalan puasa, shalat malam, sedekah dan berkata yang baik di mana ketika berpuasa dilarang berkata kotor dan sia-sia. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 298. Kelima: Menggabungkan antara sedekah dan puasa adalah sebab kemudahan meraih ampunan dosa dan selamat dari siksa neraka. Lebih-lebih jika kedua amalan tersebut ditambah dengan amalan shalat malam. Disebutkan bahwa puasa adalah tameng (pelindung) dari siksa neraka, الصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ “Puasa adalah pelindung dari neraka seperti tameng salah seorang dari kalian ketika ingin berlindung dari pembunuhan.” (HR. Ibnu Majah no. 1639 dan An Nasai no. 2232. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Mengenai sedekah dan shalat malam disebutkan dalam hadits, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ “Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana api dapat dipadamkan dengan air, begitu pula shalat seseorang selepas tengah malam.” (HR. Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3973. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Keenam: Dalam puasa pasti ada cacat dan kekurangan, sedekah itulah yang menutupi kekurangan tersebut. Oleh karenanya di akhir Ramadhan, kaum muslimin disyari’atkan menunaikan zakat fitrah. Tujuannya adalah menyucikan orang yang berpuasa. Disebutkan dalam hadits, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan dari kata-kata kotor, juga untuk memberi makan kepada orang miskin.” (HR. Abu Daud, no. 1609; dan Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ketujuh: Disyari’atkan banyak berderma ketika puasa seperti saat memberi makan buka puasa adalah supaya orang kaya dapat merasakan orang yang biasa menderita lapar sehingga mereka pun dapat membantu orang yang sedang kelaparan. Oleh karenanya sebagian ulama teladan di masa silam ditanya, “Kenapa kita diperintahkan untuk berpuasa?” Jawab mereka, “Supaya yang kaya dapat merasakan penderitaan orang yang lapar. Itu supaya ia tidak melupakan deritanya orang yang lapar.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 300) Yang dicontohkan oleh para ulama di antaranya ‘Abdullah bin Al-Mubarak dan Al-Hasan Al-Bashri, mereka biasa memberi makan pada orang lain, padahal sedang berpuasa (sunnah). Demikian tujuh faedah yang disampaikan oleh Ibnu Rajab yang mendorong kita supaya rajin membantu, memberi dan berderma di bulan Ramadhan. Sehingga itulah mengapa bulan Ramadhan disebut bulan muwasaah, yaitu bulan yang diperintahkan banyak berderma. Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang tidak bisa menggapai derajat itsar (mendahulukan orang lain dari diri sendiri, pen.), maka jangan sampai ia tidak mencapai derajat orang yang rajin membantu orang lain (muwasah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 300) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301)   Lebih-lebih Ramadhan kali ini saat pandemi Corona Allah Ta’ala berfirman, فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) “Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan.” (QS. Al-Balad: 11-14). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (1347-1421 H) menyatakan, “Dzi mas-ghabah berarti keadaan penuh kelaparan, bisa jadi karena kelaparan melanda, bisa jadi karena hasil pertanian dan buah-buahan berkurang, bisa jadi pula karena penyakit pada tubuh mereka, atau bisa pula ada makanan namun tidak mengenyangkan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 220) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa manfaat sedekah begitu banyak, hanya Allah yang bisa menghitungnya, di antara manfaatnya adalah: أَنَّهَا تَقِيَ مَصَارِعَ السُّوْءِ وَتَدْفَعُ البَلاَءَ حَتَّى إِنَّهَا لَتَدْفَعَ عَنِ الظَّالِمِ , قاَلَ إِبْرَاهِيْمُ النَّخَعِي: وَكَانُوْ يَرَوْنَ أَنَّ الصَّدَقَةَ تَدْفَعُ عَنِ الرَّجُلِ الظَّلُوْمِ ,وَتُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ وَتَحْفَظُ المَالَ وَتَجْلِبُ الرِّزْقَ وَتُفْرِحُ القَلْبَ وَتُوْجِبَ الثِّقَّةَ بِاللهِ وَحُسْنَ الظَّنِّ بِهِ “Sungguh bersedekah itu mencegah kematian yang jelek, mencegah malapetaka (bala), sampai sedekah itu melindungi dari orang yang zalim. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, ‘Orang-orang dahulu memandang bahwa sedekah akan melindungi dari orang yang suka berbuat zalim.’ Sedekah juga akan menghapus dosa, menjaga harta, mendatangkan rezeki, membuat gembira hati, serta menyebabkan hati yakin dan berbaik sangka kepada Allah.” (‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin, hlm. 313). Marilah kita tetap membantu saudara-saudara kita di masa sulit saat pandemi Corona, juga membantu ahli medis yang berjuang di garda terdepan. Moga dengan banyak membantu mereka yang kesulitan, Allah segera mengangkat wabah ini dari tengah-tengah kita. Baca Juga: Bersedekah dengan Sebutir Kurma yang Halal Hadits Arbain #26: Tiap Hari Mesti Bersedekah   Diselesaikan siang hari, 24 April 2020, 1 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona keutamaan sedekah menyikapi virus corona sedekah sedekah harta sedekah puasa sedekah ramadhan virus corona

Wakaf Pembangunan Masjid Di Kampung Mualaf Falas – NTT

Kabar Gembira di Bulan Ramadhan Pada tahun 2016 Yufid Network telah melakukan penggalangan dana untuk wakaf perbaikan masjid daerah minus di NTT. Dan Alhamdulillah semua berjalan lancar. Dan sebulan yang lalu kami kedatangan pengurus Masjid Babul Amin Falas NTT, dan mengabarkan jika ada 2 keluarga lagi yang telah menjadi mualaf. Sungguh ini karunia Allah yang sangat besar. Saudaraku, maukah Anda kami tunjukkan kebaikan? Dimana kebaikan itu akan Allah balas berlipat-lipat. Sekilas Info Masjid Babul Amin Falas Masjid Babul Amin Falas di daerah terpencil NTT (Nusa Tenggara Timur) membutuhkan uluran tangan Anda kembali. Masjid yang beberapa tahun lalu ini mengalami kesulitan dana, Alhamdulillah melalui media ini, Yufid Network sudah menyalurkan wakaf dari muhsinin. Namun atas kehendak Allah, ternyata dana tersebut belum mencukupi. Masjid Babul Amin berada di desa Falas, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Dimana di kampung ini mulai banyak mualaf yang membutuhkan fasilitas untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sekarang kembali kami buka donasi Wakaf Masjid Falas Kampung Mualaf NTT Kesempatan untuk Anda beramal jariyah, salurkan melalui rekening kami: BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882366 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Konfirmasi bisa ke 0877-3839-4989 dan [email protected] Format konfirmasi donasi: Masjid Falas# Nama # Daerah Asal # Jumlah Donasi Lampiran Gambar Keutamaan Membangun Masjid Membangun masjid lillah walaupun hanya sebesar lubang tempat bertelurnya burung. Bagaimana tidak? Rasulullah pernah bersabda:  ((مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ)) [صحيح الجامع : 6128] “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, Al-Baihaqi, al-bazzar dan ibnu Hibban dalam shahihnya dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no. 6128) Makna (مفحص قطاة) artinya lubang yang dipakai burung menaruh telurnya. Dan (قطاة) adalah sejenis merpati liar. Al-Haafizh ibnu Hajar berkata dalam al-Fath, 1:679: ((من بني مسجداً)) التنكير فيه للشيوع. فيدخل فيه الكبير والصغير “(Siapa yang membangun masjid) bersifat nakirah untuk menyeluruh pada jenisnya, sehingga masuk yang besar dan yang kecil. Bahkan pahala tersebut berlaku pada orang yang bersedekah walaupun hanya satu bata saja atau senilainya untuk pembangunan masjid. Dan sekarang kembali kami buka donasi Wakaf Masjid Falas Kampung Mualaf NTT Tunggu kesempatan apa lagi, raih pahala dengan bantu mereka melalui rekening kami: BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882366 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Konfirmasi bisa ke 0877-3839-4989 dan [email protected] Format konfirmasi donasi: Masjid Falas# Nama # Daerah Asal # Jumlah Donasi KLIK LAPORAN PEROLEHAN DONASI Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! 🔍 Hukum Gigi Palsu, Mengusir Makhluk Halus Secara Islam, Albani Sesat, Khasiat Sate Kuda, Doa Untuk Menghilangkan Jerawat, Cara Menjamak Sholat Magrib Dan Isya Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 226 QRIS donasi Yufid

Wakaf Pembangunan Masjid Di Kampung Mualaf Falas – NTT

Kabar Gembira di Bulan Ramadhan Pada tahun 2016 Yufid Network telah melakukan penggalangan dana untuk wakaf perbaikan masjid daerah minus di NTT. Dan Alhamdulillah semua berjalan lancar. Dan sebulan yang lalu kami kedatangan pengurus Masjid Babul Amin Falas NTT, dan mengabarkan jika ada 2 keluarga lagi yang telah menjadi mualaf. Sungguh ini karunia Allah yang sangat besar. Saudaraku, maukah Anda kami tunjukkan kebaikan? Dimana kebaikan itu akan Allah balas berlipat-lipat. Sekilas Info Masjid Babul Amin Falas Masjid Babul Amin Falas di daerah terpencil NTT (Nusa Tenggara Timur) membutuhkan uluran tangan Anda kembali. Masjid yang beberapa tahun lalu ini mengalami kesulitan dana, Alhamdulillah melalui media ini, Yufid Network sudah menyalurkan wakaf dari muhsinin. Namun atas kehendak Allah, ternyata dana tersebut belum mencukupi. Masjid Babul Amin berada di desa Falas, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Dimana di kampung ini mulai banyak mualaf yang membutuhkan fasilitas untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sekarang kembali kami buka donasi Wakaf Masjid Falas Kampung Mualaf NTT Kesempatan untuk Anda beramal jariyah, salurkan melalui rekening kami: BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882366 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Konfirmasi bisa ke 0877-3839-4989 dan [email protected] Format konfirmasi donasi: Masjid Falas# Nama # Daerah Asal # Jumlah Donasi Lampiran Gambar Keutamaan Membangun Masjid Membangun masjid lillah walaupun hanya sebesar lubang tempat bertelurnya burung. Bagaimana tidak? Rasulullah pernah bersabda:  ((مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ)) [صحيح الجامع : 6128] “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, Al-Baihaqi, al-bazzar dan ibnu Hibban dalam shahihnya dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no. 6128) Makna (مفحص قطاة) artinya lubang yang dipakai burung menaruh telurnya. Dan (قطاة) adalah sejenis merpati liar. Al-Haafizh ibnu Hajar berkata dalam al-Fath, 1:679: ((من بني مسجداً)) التنكير فيه للشيوع. فيدخل فيه الكبير والصغير “(Siapa yang membangun masjid) bersifat nakirah untuk menyeluruh pada jenisnya, sehingga masuk yang besar dan yang kecil. Bahkan pahala tersebut berlaku pada orang yang bersedekah walaupun hanya satu bata saja atau senilainya untuk pembangunan masjid. Dan sekarang kembali kami buka donasi Wakaf Masjid Falas Kampung Mualaf NTT Tunggu kesempatan apa lagi, raih pahala dengan bantu mereka melalui rekening kami: BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882366 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Konfirmasi bisa ke 0877-3839-4989 dan [email protected] Format konfirmasi donasi: Masjid Falas# Nama # Daerah Asal # Jumlah Donasi KLIK LAPORAN PEROLEHAN DONASI Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! 🔍 Hukum Gigi Palsu, Mengusir Makhluk Halus Secara Islam, Albani Sesat, Khasiat Sate Kuda, Doa Untuk Menghilangkan Jerawat, Cara Menjamak Sholat Magrib Dan Isya Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 226 QRIS donasi Yufid
Kabar Gembira di Bulan Ramadhan Pada tahun 2016 Yufid Network telah melakukan penggalangan dana untuk wakaf perbaikan masjid daerah minus di NTT. Dan Alhamdulillah semua berjalan lancar. Dan sebulan yang lalu kami kedatangan pengurus Masjid Babul Amin Falas NTT, dan mengabarkan jika ada 2 keluarga lagi yang telah menjadi mualaf. Sungguh ini karunia Allah yang sangat besar. Saudaraku, maukah Anda kami tunjukkan kebaikan? Dimana kebaikan itu akan Allah balas berlipat-lipat. Sekilas Info Masjid Babul Amin Falas Masjid Babul Amin Falas di daerah terpencil NTT (Nusa Tenggara Timur) membutuhkan uluran tangan Anda kembali. Masjid yang beberapa tahun lalu ini mengalami kesulitan dana, Alhamdulillah melalui media ini, Yufid Network sudah menyalurkan wakaf dari muhsinin. Namun atas kehendak Allah, ternyata dana tersebut belum mencukupi. Masjid Babul Amin berada di desa Falas, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Dimana di kampung ini mulai banyak mualaf yang membutuhkan fasilitas untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sekarang kembali kami buka donasi Wakaf Masjid Falas Kampung Mualaf NTT Kesempatan untuk Anda beramal jariyah, salurkan melalui rekening kami: BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882366 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Konfirmasi bisa ke 0877-3839-4989 dan [email protected] Format konfirmasi donasi: Masjid Falas# Nama # Daerah Asal # Jumlah Donasi Lampiran Gambar Keutamaan Membangun Masjid Membangun masjid lillah walaupun hanya sebesar lubang tempat bertelurnya burung. Bagaimana tidak? Rasulullah pernah bersabda:  ((مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ)) [صحيح الجامع : 6128] “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, Al-Baihaqi, al-bazzar dan ibnu Hibban dalam shahihnya dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no. 6128) Makna (مفحص قطاة) artinya lubang yang dipakai burung menaruh telurnya. Dan (قطاة) adalah sejenis merpati liar. Al-Haafizh ibnu Hajar berkata dalam al-Fath, 1:679: ((من بني مسجداً)) التنكير فيه للشيوع. فيدخل فيه الكبير والصغير “(Siapa yang membangun masjid) bersifat nakirah untuk menyeluruh pada jenisnya, sehingga masuk yang besar dan yang kecil. Bahkan pahala tersebut berlaku pada orang yang bersedekah walaupun hanya satu bata saja atau senilainya untuk pembangunan masjid. Dan sekarang kembali kami buka donasi Wakaf Masjid Falas Kampung Mualaf NTT Tunggu kesempatan apa lagi, raih pahala dengan bantu mereka melalui rekening kami: BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882366 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Konfirmasi bisa ke 0877-3839-4989 dan [email protected] Format konfirmasi donasi: Masjid Falas# Nama # Daerah Asal # Jumlah Donasi KLIK LAPORAN PEROLEHAN DONASI Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! 🔍 Hukum Gigi Palsu, Mengusir Makhluk Halus Secara Islam, Albani Sesat, Khasiat Sate Kuda, Doa Untuk Menghilangkan Jerawat, Cara Menjamak Sholat Magrib Dan Isya Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 226 QRIS donasi Yufid


Kabar Gembira di Bulan Ramadhan Pada tahun 2016 Yufid Network telah melakukan penggalangan dana untuk wakaf perbaikan masjid daerah minus di NTT. Dan Alhamdulillah semua berjalan lancar. Dan sebulan yang lalu kami kedatangan pengurus Masjid Babul Amin Falas NTT, dan mengabarkan jika ada 2 keluarga lagi yang telah menjadi mualaf. Sungguh ini karunia Allah yang sangat besar. Saudaraku, maukah Anda kami tunjukkan kebaikan? Dimana kebaikan itu akan Allah balas berlipat-lipat. Sekilas Info Masjid Babul Amin Falas Masjid Babul Amin Falas di daerah terpencil NTT (Nusa Tenggara Timur) membutuhkan uluran tangan Anda kembali. Masjid yang beberapa tahun lalu ini mengalami kesulitan dana, Alhamdulillah melalui media ini, Yufid Network sudah menyalurkan wakaf dari muhsinin. Namun atas kehendak Allah, ternyata dana tersebut belum mencukupi. Masjid Babul Amin berada di desa Falas, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Dimana di kampung ini mulai banyak mualaf yang membutuhkan fasilitas untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sekarang kembali kami buka donasi Wakaf Masjid Falas Kampung Mualaf NTT Kesempatan untuk Anda beramal jariyah, salurkan melalui rekening kami: BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882366 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Konfirmasi bisa ke 0877-3839-4989 dan [email protected] Format konfirmasi donasi: Masjid Falas# Nama # Daerah Asal # Jumlah Donasi Lampiran Gambar <img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-36330" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas3.png" alt="" width="800" height="451" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas3.png 800w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas3-300x169.png 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas3-150x85.png 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas3-768x433.png 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas3-696x392.png 696w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas3-745x420.png 745w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas3-20x11.png 20w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /> <img decoding="async" class="aligncenter size-large wp-image-36331" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas4.png" alt="" width="696" height="405" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas4.png 800w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas4-300x175.png 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas4-150x87.png 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas4-768x447.png 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas4-696x405.png 696w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas4-721x420.png 721w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas4-20x12.png 20w" sizes="(max-width: 696px) 100vw, 696px" /> <img decoding="async" class="aligncenter size-large wp-image-36332" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas2.png" alt="" width="696" height="485" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas2.png 800w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas2-300x209.png 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas2-150x105.png 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas2-768x536.png 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas2-100x70.png 100w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas2-696x485.png 696w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas2-602x420.png 602w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas2-20x14.png 20w" sizes="(max-width: 696px) 100vw, 696px" /> <img decoding="async" class="aligncenter size-large wp-image-36333" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas1.png" alt="" width="696" height="522" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas1.png 800w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas1-300x225.png 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas1-150x113.png 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas1-768x576.png 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas1-80x60.png 80w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas1-265x198.png 265w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas1-696x522.png 696w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas1-560x420.png 560w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2020/04/falas1-20x15.png 20w" sizes="(max-width: 696px) 100vw, 696px" /> Keutamaan Membangun Masjid Membangun masjid lillah walaupun hanya sebesar lubang tempat bertelurnya burung. Bagaimana tidak? Rasulullah pernah bersabda:  ((مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ)) [صحيح الجامع : 6128] “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, Al-Baihaqi, al-bazzar dan ibnu Hibban dalam shahihnya dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no. 6128) Makna (مفحص قطاة) artinya lubang yang dipakai burung menaruh telurnya. Dan (قطاة) adalah sejenis merpati liar. Al-Haafizh ibnu Hajar berkata dalam al-Fath, 1:679: ((من بني مسجداً)) التنكير فيه للشيوع. فيدخل فيه الكبير والصغير “(Siapa yang membangun masjid) bersifat nakirah untuk menyeluruh pada jenisnya, sehingga masuk yang besar dan yang kecil. Bahkan pahala tersebut berlaku pada orang yang bersedekah walaupun hanya satu bata saja atau senilainya untuk pembangunan masjid. Dan sekarang kembali kami buka donasi Wakaf Masjid Falas Kampung Mualaf NTT Tunggu kesempatan apa lagi, raih pahala dengan bantu mereka melalui rekening kami: BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882366 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Konfirmasi bisa ke 0877-3839-4989 dan [email protected] Format konfirmasi donasi: Masjid Falas# Nama # Daerah Asal # Jumlah Donasi KLIK LAPORAN PEROLEHAN DONASI Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! 🔍 Hukum Gigi Palsu, Mengusir Makhluk Halus Secara Islam, Albani Sesat, Khasiat Sate Kuda, Doa Untuk Menghilangkan Jerawat, Cara Menjamak Sholat Magrib Dan Isya Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 226 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Untuk Surga, Lelahkan Dirimu

Untuk Surga, Lelahkan Dirimu Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Orang yang kurang jauh pikirannya hanya akan melihat beratnya suatu amal. Ketika hendak berhaji misalnya ia melihatnya melelahkan dan berat.. sehingga ia malas untuk pergi dan kurang keinginannya.” (At-Tafsir Al-Qayyim hal. 119) Maka janganlah sebatas melihat beratnya sebuah amal.. Tapi lihatlah manfaatnya dan pahalanya yang besar untuk kehidupan hati.. Untuk meraih kenikmatan dunia pun kita harus lelah.. Apalagi untuk meraih kenikmatan surga-Nya.. Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.

Untuk Surga, Lelahkan Dirimu

Untuk Surga, Lelahkan Dirimu Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Orang yang kurang jauh pikirannya hanya akan melihat beratnya suatu amal. Ketika hendak berhaji misalnya ia melihatnya melelahkan dan berat.. sehingga ia malas untuk pergi dan kurang keinginannya.” (At-Tafsir Al-Qayyim hal. 119) Maka janganlah sebatas melihat beratnya sebuah amal.. Tapi lihatlah manfaatnya dan pahalanya yang besar untuk kehidupan hati.. Untuk meraih kenikmatan dunia pun kita harus lelah.. Apalagi untuk meraih kenikmatan surga-Nya.. Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.
Untuk Surga, Lelahkan Dirimu Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Orang yang kurang jauh pikirannya hanya akan melihat beratnya suatu amal. Ketika hendak berhaji misalnya ia melihatnya melelahkan dan berat.. sehingga ia malas untuk pergi dan kurang keinginannya.” (At-Tafsir Al-Qayyim hal. 119) Maka janganlah sebatas melihat beratnya sebuah amal.. Tapi lihatlah manfaatnya dan pahalanya yang besar untuk kehidupan hati.. Untuk meraih kenikmatan dunia pun kita harus lelah.. Apalagi untuk meraih kenikmatan surga-Nya.. Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.


Untuk Surga, Lelahkan Dirimu Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Orang yang kurang jauh pikirannya hanya akan melihat beratnya suatu amal. Ketika hendak berhaji misalnya ia melihatnya melelahkan dan berat.. sehingga ia malas untuk pergi dan kurang keinginannya.” (At-Tafsir Al-Qayyim hal. 119) Maka janganlah sebatas melihat beratnya sebuah amal.. Tapi lihatlah manfaatnya dan pahalanya yang besar untuk kehidupan hati.. Untuk meraih kenikmatan dunia pun kita harus lelah.. Apalagi untuk meraih kenikmatan surga-Nya.. Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.

Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5%

Buku ini berisi pembahasan hukum zakat dari pemahaman dasar, dimulai dari hukum dan syarat zakat, harta yang terkena zakat, hingga perhitungan praktis, serta panduan zakat fitrah dan siapakah yang berhak menerima zakat. Buku ini sendiri dinamakan “Panduan Zakat Minimal 2,5%” karena besaran zakat yang biasa kaum muslimin keluarkan adalah 2,5% (pada zakat atsman dan barang dagangan). Ada juga besaran zakat 5% atau 10% yang ditemukan dalam zakat hasil pertanian. Ada besaran zakat 20% yang ditemukan pada harta rikaz. Dua setengah persen juga menandakan mudahnya zakat untuk dipelajari dan dikeluarkan.       Judul Buku Panduan Zakat Minimal 2,5%   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 158 Halaman 148 x 210 mm Bentuk spread dan page   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet via dropbox: Panduan Zakat Minimal 2,5%   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan download buku gratis e-book gratis ebook gratis panduan zakat Zakat

Buku Gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5%

Buku ini berisi pembahasan hukum zakat dari pemahaman dasar, dimulai dari hukum dan syarat zakat, harta yang terkena zakat, hingga perhitungan praktis, serta panduan zakat fitrah dan siapakah yang berhak menerima zakat. Buku ini sendiri dinamakan “Panduan Zakat Minimal 2,5%” karena besaran zakat yang biasa kaum muslimin keluarkan adalah 2,5% (pada zakat atsman dan barang dagangan). Ada juga besaran zakat 5% atau 10% yang ditemukan dalam zakat hasil pertanian. Ada besaran zakat 20% yang ditemukan pada harta rikaz. Dua setengah persen juga menandakan mudahnya zakat untuk dipelajari dan dikeluarkan.       Judul Buku Panduan Zakat Minimal 2,5%   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 158 Halaman 148 x 210 mm Bentuk spread dan page   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet via dropbox: Panduan Zakat Minimal 2,5%   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan download buku gratis e-book gratis ebook gratis panduan zakat Zakat
Buku ini berisi pembahasan hukum zakat dari pemahaman dasar, dimulai dari hukum dan syarat zakat, harta yang terkena zakat, hingga perhitungan praktis, serta panduan zakat fitrah dan siapakah yang berhak menerima zakat. Buku ini sendiri dinamakan “Panduan Zakat Minimal 2,5%” karena besaran zakat yang biasa kaum muslimin keluarkan adalah 2,5% (pada zakat atsman dan barang dagangan). Ada juga besaran zakat 5% atau 10% yang ditemukan dalam zakat hasil pertanian. Ada besaran zakat 20% yang ditemukan pada harta rikaz. Dua setengah persen juga menandakan mudahnya zakat untuk dipelajari dan dikeluarkan.       Judul Buku Panduan Zakat Minimal 2,5%   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 158 Halaman 148 x 210 mm Bentuk spread dan page   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet via dropbox: Panduan Zakat Minimal 2,5%   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan download buku gratis e-book gratis ebook gratis panduan zakat Zakat


Buku ini berisi pembahasan hukum zakat dari pemahaman dasar, dimulai dari hukum dan syarat zakat, harta yang terkena zakat, hingga perhitungan praktis, serta panduan zakat fitrah dan siapakah yang berhak menerima zakat. Buku ini sendiri dinamakan “Panduan Zakat Minimal 2,5%” karena besaran zakat yang biasa kaum muslimin keluarkan adalah 2,5% (pada zakat atsman dan barang dagangan). Ada juga besaran zakat 5% atau 10% yang ditemukan dalam zakat hasil pertanian. Ada besaran zakat 20% yang ditemukan pada harta rikaz. Dua setengah persen juga menandakan mudahnya zakat untuk dipelajari dan dikeluarkan.       Judul Buku Panduan Zakat Minimal 2,5%   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 158 Halaman 148 x 210 mm Bentuk spread dan page   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet via dropbox: Panduan Zakat Minimal 2,5%   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan download buku gratis e-book gratis ebook gratis panduan zakat Zakat

Kafir Karena Tiga Kali Tidak Jumatan Karena Corona?

Kafir Karena Tiga Kali Tidak Jumatan Karena Corona? Masih banyak yg resah tentang sholat berjama’ah banyak masjid ditutup dan tak bisa melaksanakan sholat Jum’at ketika ada wabah COVID-19. 1. Apa hukumnya tdk berjama’ah di masjid di masjid dan sholat Jumat, takutnya kami kafir. 2. Adakah hadis yang tepat utk keadaan saat ini.. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Meninggalkan shalat berjama’ah di masjid dan shalat Jumat, karena wabah COVID-19, sama sekali tidak menyebabkan kekafiran. Karena wabah penyakit adalah salah satu uzur syar’i boleh tidak melaksanakan shalat berjama’ah di masjid dan shalat Jumat. Bahkan di wilayah yang tingkat penularan virus corona tinggi, bisa dihukumi wajib tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Pembaca bisa mempelajari pembahasan ini di sini alasannya beserta hadis yang tepat pada kondisi saat ini di sini : Tidak Shalat Jamaah Karena Takut Tertular Virus Corona Kemudian anggapan tidak jumatan bisa kafir barangkali karena pernah mendengar sekilas ada hadis tentang ancaman kalau meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali bisa jadi orang munafik. Hadis – hadis yang dimaksud adalah berikut : Pertama, hadis Abi Al-Ja’d radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami) Kedua, hadis dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (HR. Ibnu Majah, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah) Ketiga, pada sebagian riwayat ada keterangan meninggalkan sholat Jumat tiga kali dengan berturut-turut. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.” (Diriwayatkan dalam musnad Thayalisi) Sahabat sekalian yang dimuliakan Allah. Bila kita perhatikan semua hadis di atas, sama berisi ancaman keras bagi mereka yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali, yaitu akan dikunci hatinya. Apa maksud dikunci hatinya? Dalam kitab Mirqotul Mafaatih dijelaskan : كتبه منافقا Dia akan dicatat oleh Allah sebagai orang munafik. (Mirqotul Mafatih, 3/420) Imam Al-Munawi menerangkan, ” ( طبع الله على قلبه ) أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق Ditutup hatinya maksudnya Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih sayangnya, dijadikan pada hatinya bersemayam kebodohan, kering dan keras, atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133, dikutip dari Islamqa) Sangat mengerikan ancamannya. Semoga Allah menjauhkan kita dari dosa besar ini. Namun pembaca sekalian yang dimuliakan Allah, ada satu kalimat penting yang patut kita cetak tebal, bahwa di semua hadis di atas ada keterangan : تَهَاوُنًا meremehkan… مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ tanpa kebutuhan darurat… Atau…  من غير عذر tanpa uzur… Ini menunjukkan bahwa, ancaman pada hadis tersebut berlaku, apabila meninggalkan sholat Jumat tiga kali, dilakukan tanpa alasan yang dianggap oleh syari’at (uzur syar’i). Sekarang, apakah meninggalkan sholat Jumat karena ada wabah corona, termasuk meninggal tanpa uzur? Ternyata tidak. Corona adalah uzur syar’i seorang tidak melaksanakan sholat Jum’at dan juga sholat jama’ah di masjid. Sebagaimana telah kami paparkan pada link tulisan di atas. Dan juga penjelasan para ulama, diantara fatwa Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- (ulama Madinah dan guru besar fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah) pada fatwa beliau di bawah ini : إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم فإن هذا أشد من الوحل والمطر الذي يرخص به في ترك الجمعة والجماعة، ومن كان مصابا أو يشتبه أنه مصاب يحرم عليه حضور الجمعة والجماعة حمى الله الجميع Jika didapati keberadaan virus Corona di suatu daerah, atau pemerintah setempat melarang kerumunan massa, maka boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah di masjid. Masyarakat mendapatkan pahala keringanan boleh sholat di rumah mereka. Karena wabah Corona lebih berbahaya daripada hujan lebat, sedangkan karena hujan lebat saja. Untuk penderita Corona atau yang suspect Corona, maka diharamkan baginya untuk menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Semoga Allah melindungi semuanya. (Sumber : Twitter resmi beliau) Sekian, semoga jawaban ini dapat mencerahkan dan menenangkan. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ikhtilath, Cara Mengusir Setan Dalam Islam, Cara Bertemu Nabi Muhammad, Doa Untuk Orang Tua Yang Telah Meninggal, Apakah Surga Itu Ada, Ucapan Haji Mabrur Visited 7 times, 1 visit(s) today Post Views: 242 QRIS donasi Yufid

Kafir Karena Tiga Kali Tidak Jumatan Karena Corona?

Kafir Karena Tiga Kali Tidak Jumatan Karena Corona? Masih banyak yg resah tentang sholat berjama’ah banyak masjid ditutup dan tak bisa melaksanakan sholat Jum’at ketika ada wabah COVID-19. 1. Apa hukumnya tdk berjama’ah di masjid di masjid dan sholat Jumat, takutnya kami kafir. 2. Adakah hadis yang tepat utk keadaan saat ini.. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Meninggalkan shalat berjama’ah di masjid dan shalat Jumat, karena wabah COVID-19, sama sekali tidak menyebabkan kekafiran. Karena wabah penyakit adalah salah satu uzur syar’i boleh tidak melaksanakan shalat berjama’ah di masjid dan shalat Jumat. Bahkan di wilayah yang tingkat penularan virus corona tinggi, bisa dihukumi wajib tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Pembaca bisa mempelajari pembahasan ini di sini alasannya beserta hadis yang tepat pada kondisi saat ini di sini : Tidak Shalat Jamaah Karena Takut Tertular Virus Corona Kemudian anggapan tidak jumatan bisa kafir barangkali karena pernah mendengar sekilas ada hadis tentang ancaman kalau meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali bisa jadi orang munafik. Hadis – hadis yang dimaksud adalah berikut : Pertama, hadis Abi Al-Ja’d radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami) Kedua, hadis dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (HR. Ibnu Majah, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah) Ketiga, pada sebagian riwayat ada keterangan meninggalkan sholat Jumat tiga kali dengan berturut-turut. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.” (Diriwayatkan dalam musnad Thayalisi) Sahabat sekalian yang dimuliakan Allah. Bila kita perhatikan semua hadis di atas, sama berisi ancaman keras bagi mereka yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali, yaitu akan dikunci hatinya. Apa maksud dikunci hatinya? Dalam kitab Mirqotul Mafaatih dijelaskan : كتبه منافقا Dia akan dicatat oleh Allah sebagai orang munafik. (Mirqotul Mafatih, 3/420) Imam Al-Munawi menerangkan, ” ( طبع الله على قلبه ) أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق Ditutup hatinya maksudnya Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih sayangnya, dijadikan pada hatinya bersemayam kebodohan, kering dan keras, atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133, dikutip dari Islamqa) Sangat mengerikan ancamannya. Semoga Allah menjauhkan kita dari dosa besar ini. Namun pembaca sekalian yang dimuliakan Allah, ada satu kalimat penting yang patut kita cetak tebal, bahwa di semua hadis di atas ada keterangan : تَهَاوُنًا meremehkan… مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ tanpa kebutuhan darurat… Atau…  من غير عذر tanpa uzur… Ini menunjukkan bahwa, ancaman pada hadis tersebut berlaku, apabila meninggalkan sholat Jumat tiga kali, dilakukan tanpa alasan yang dianggap oleh syari’at (uzur syar’i). Sekarang, apakah meninggalkan sholat Jumat karena ada wabah corona, termasuk meninggal tanpa uzur? Ternyata tidak. Corona adalah uzur syar’i seorang tidak melaksanakan sholat Jum’at dan juga sholat jama’ah di masjid. Sebagaimana telah kami paparkan pada link tulisan di atas. Dan juga penjelasan para ulama, diantara fatwa Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- (ulama Madinah dan guru besar fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah) pada fatwa beliau di bawah ini : إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم فإن هذا أشد من الوحل والمطر الذي يرخص به في ترك الجمعة والجماعة، ومن كان مصابا أو يشتبه أنه مصاب يحرم عليه حضور الجمعة والجماعة حمى الله الجميع Jika didapati keberadaan virus Corona di suatu daerah, atau pemerintah setempat melarang kerumunan massa, maka boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah di masjid. Masyarakat mendapatkan pahala keringanan boleh sholat di rumah mereka. Karena wabah Corona lebih berbahaya daripada hujan lebat, sedangkan karena hujan lebat saja. Untuk penderita Corona atau yang suspect Corona, maka diharamkan baginya untuk menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Semoga Allah melindungi semuanya. (Sumber : Twitter resmi beliau) Sekian, semoga jawaban ini dapat mencerahkan dan menenangkan. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ikhtilath, Cara Mengusir Setan Dalam Islam, Cara Bertemu Nabi Muhammad, Doa Untuk Orang Tua Yang Telah Meninggal, Apakah Surga Itu Ada, Ucapan Haji Mabrur Visited 7 times, 1 visit(s) today Post Views: 242 QRIS donasi Yufid
Kafir Karena Tiga Kali Tidak Jumatan Karena Corona? Masih banyak yg resah tentang sholat berjama’ah banyak masjid ditutup dan tak bisa melaksanakan sholat Jum’at ketika ada wabah COVID-19. 1. Apa hukumnya tdk berjama’ah di masjid di masjid dan sholat Jumat, takutnya kami kafir. 2. Adakah hadis yang tepat utk keadaan saat ini.. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Meninggalkan shalat berjama’ah di masjid dan shalat Jumat, karena wabah COVID-19, sama sekali tidak menyebabkan kekafiran. Karena wabah penyakit adalah salah satu uzur syar’i boleh tidak melaksanakan shalat berjama’ah di masjid dan shalat Jumat. Bahkan di wilayah yang tingkat penularan virus corona tinggi, bisa dihukumi wajib tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Pembaca bisa mempelajari pembahasan ini di sini alasannya beserta hadis yang tepat pada kondisi saat ini di sini : Tidak Shalat Jamaah Karena Takut Tertular Virus Corona Kemudian anggapan tidak jumatan bisa kafir barangkali karena pernah mendengar sekilas ada hadis tentang ancaman kalau meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali bisa jadi orang munafik. Hadis – hadis yang dimaksud adalah berikut : Pertama, hadis Abi Al-Ja’d radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami) Kedua, hadis dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (HR. Ibnu Majah, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah) Ketiga, pada sebagian riwayat ada keterangan meninggalkan sholat Jumat tiga kali dengan berturut-turut. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.” (Diriwayatkan dalam musnad Thayalisi) Sahabat sekalian yang dimuliakan Allah. Bila kita perhatikan semua hadis di atas, sama berisi ancaman keras bagi mereka yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali, yaitu akan dikunci hatinya. Apa maksud dikunci hatinya? Dalam kitab Mirqotul Mafaatih dijelaskan : كتبه منافقا Dia akan dicatat oleh Allah sebagai orang munafik. (Mirqotul Mafatih, 3/420) Imam Al-Munawi menerangkan, ” ( طبع الله على قلبه ) أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق Ditutup hatinya maksudnya Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih sayangnya, dijadikan pada hatinya bersemayam kebodohan, kering dan keras, atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133, dikutip dari Islamqa) Sangat mengerikan ancamannya. Semoga Allah menjauhkan kita dari dosa besar ini. Namun pembaca sekalian yang dimuliakan Allah, ada satu kalimat penting yang patut kita cetak tebal, bahwa di semua hadis di atas ada keterangan : تَهَاوُنًا meremehkan… مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ tanpa kebutuhan darurat… Atau…  من غير عذر tanpa uzur… Ini menunjukkan bahwa, ancaman pada hadis tersebut berlaku, apabila meninggalkan sholat Jumat tiga kali, dilakukan tanpa alasan yang dianggap oleh syari’at (uzur syar’i). Sekarang, apakah meninggalkan sholat Jumat karena ada wabah corona, termasuk meninggal tanpa uzur? Ternyata tidak. Corona adalah uzur syar’i seorang tidak melaksanakan sholat Jum’at dan juga sholat jama’ah di masjid. Sebagaimana telah kami paparkan pada link tulisan di atas. Dan juga penjelasan para ulama, diantara fatwa Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- (ulama Madinah dan guru besar fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah) pada fatwa beliau di bawah ini : إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم فإن هذا أشد من الوحل والمطر الذي يرخص به في ترك الجمعة والجماعة، ومن كان مصابا أو يشتبه أنه مصاب يحرم عليه حضور الجمعة والجماعة حمى الله الجميع Jika didapati keberadaan virus Corona di suatu daerah, atau pemerintah setempat melarang kerumunan massa, maka boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah di masjid. Masyarakat mendapatkan pahala keringanan boleh sholat di rumah mereka. Karena wabah Corona lebih berbahaya daripada hujan lebat, sedangkan karena hujan lebat saja. Untuk penderita Corona atau yang suspect Corona, maka diharamkan baginya untuk menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Semoga Allah melindungi semuanya. (Sumber : Twitter resmi beliau) Sekian, semoga jawaban ini dapat mencerahkan dan menenangkan. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ikhtilath, Cara Mengusir Setan Dalam Islam, Cara Bertemu Nabi Muhammad, Doa Untuk Orang Tua Yang Telah Meninggal, Apakah Surga Itu Ada, Ucapan Haji Mabrur Visited 7 times, 1 visit(s) today Post Views: 242 QRIS donasi Yufid


Kafir Karena Tiga Kali Tidak Jumatan Karena Corona? Masih banyak yg resah tentang sholat berjama’ah banyak masjid ditutup dan tak bisa melaksanakan sholat Jum’at ketika ada wabah COVID-19. 1. Apa hukumnya tdk berjama’ah di masjid di masjid dan sholat Jumat, takutnya kami kafir. 2. Adakah hadis yang tepat utk keadaan saat ini.. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Meninggalkan shalat berjama’ah di masjid dan shalat Jumat, karena wabah COVID-19, sama sekali tidak menyebabkan kekafiran. Karena wabah penyakit adalah salah satu uzur syar’i boleh tidak melaksanakan shalat berjama’ah di masjid dan shalat Jumat. Bahkan di wilayah yang tingkat penularan virus corona tinggi, bisa dihukumi wajib tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Pembaca bisa mempelajari pembahasan ini di sini alasannya beserta hadis yang tepat pada kondisi saat ini di sini : Tidak Shalat Jamaah Karena Takut Tertular Virus Corona <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Tidak Shalat Jamaah Karena Takut Tertular Virus Corona&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/36250-tidak-shalat-jamaah-karena-takut-tertular-virus-corona.html/embed#?secret=g40RL4HI5B#?secret=qBQPZMDiTi" data-secret="qBQPZMDiTi" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Kemudian anggapan tidak jumatan bisa kafir barangkali karena pernah mendengar sekilas ada hadis tentang ancaman kalau meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali bisa jadi orang munafik. Hadis – hadis yang dimaksud adalah berikut : Pertama, hadis Abi Al-Ja’d radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami) Kedua, hadis dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (HR. Ibnu Majah, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah) Ketiga, pada sebagian riwayat ada keterangan meninggalkan sholat Jumat tiga kali dengan berturut-turut. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.” (Diriwayatkan dalam musnad Thayalisi) Sahabat sekalian yang dimuliakan Allah. Bila kita perhatikan semua hadis di atas, sama berisi ancaman keras bagi mereka yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali, yaitu akan dikunci hatinya. Apa maksud dikunci hatinya? Dalam kitab Mirqotul Mafaatih dijelaskan : كتبه منافقا Dia akan dicatat oleh Allah sebagai orang munafik. (Mirqotul Mafatih, 3/420) Imam Al-Munawi menerangkan, ” ( طبع الله على قلبه ) أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق Ditutup hatinya maksudnya Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih sayangnya, dijadikan pada hatinya bersemayam kebodohan, kering dan keras, atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133, dikutip dari Islamqa) Sangat mengerikan ancamannya. Semoga Allah menjauhkan kita dari dosa besar ini. Namun pembaca sekalian yang dimuliakan Allah, ada satu kalimat penting yang patut kita cetak tebal, bahwa di semua hadis di atas ada keterangan : تَهَاوُنًا meremehkan… مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ tanpa kebutuhan darurat… Atau…  من غير عذر tanpa uzur… Ini menunjukkan bahwa, ancaman pada hadis tersebut berlaku, apabila meninggalkan sholat Jumat tiga kali, dilakukan tanpa alasan yang dianggap oleh syari’at (uzur syar’i). Sekarang, apakah meninggalkan sholat Jumat karena ada wabah corona, termasuk meninggal tanpa uzur? Ternyata tidak. Corona adalah uzur syar’i seorang tidak melaksanakan sholat Jum’at dan juga sholat jama’ah di masjid. Sebagaimana telah kami paparkan pada link tulisan di atas. Dan juga penjelasan para ulama, diantara fatwa Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- (ulama Madinah dan guru besar fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah) pada fatwa beliau di bawah ini : إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم فإن هذا أشد من الوحل والمطر الذي يرخص به في ترك الجمعة والجماعة، ومن كان مصابا أو يشتبه أنه مصاب يحرم عليه حضور الجمعة والجماعة حمى الله الجميع Jika didapati keberadaan virus Corona di suatu daerah, atau pemerintah setempat melarang kerumunan massa, maka boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah di masjid. Masyarakat mendapatkan pahala keringanan boleh sholat di rumah mereka. Karena wabah Corona lebih berbahaya daripada hujan lebat, sedangkan karena hujan lebat saja. Untuk penderita Corona atau yang suspect Corona, maka diharamkan baginya untuk menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Semoga Allah melindungi semuanya. (Sumber : Twitter resmi beliau) Sekian, semoga jawaban ini dapat mencerahkan dan menenangkan. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ikhtilath, Cara Mengusir Setan Dalam Islam, Cara Bertemu Nabi Muhammad, Doa Untuk Orang Tua Yang Telah Meninggal, Apakah Surga Itu Ada, Ucapan Haji Mabrur Visited 7 times, 1 visit(s) today Post Views: 242 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Shalat Isyraq di Rumah Saat Wabah Melanda

Kita tahu bagaimana keutamaan shalat isyraq. Apakah boleh melakukannya di rumah saat wabah seperti saat ini? Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat Shubuh dengan berjamaah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1: 189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain). Baca Juga: Duduk Setelah Shalat Shubuh Lalu Shalat Isyraq Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Jika wanita duduk di tempat shalatnya setelah shalat Shubuh lalu berdzikir pada Allah, membaca Al-Qur’an, sampai matahari meninggi, lalu ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia mendapatkan pahala yang dijanjikan dalam shalat isyraq, yaitu akan dicatat mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna.” Ulama lain seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan wanita yang shalat di rumah tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan, namun yang dilakukan dinilai baik. (Lihat Fatwa Islamweb, no. 144643) Syaikh Dr. Nayif bin Muhammad Al-Yahya dalam channel telegram Fawaid Fiqhiyyah tentang cara shalat di rumah saat wabah corona seperti saat ini, beliau mengatakan, يُسْتَحَبُّ أَنْ يَجْلِسَ فِي مُصَلاَّهُ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ كَمَا ذُكِرَ الشَيْخُ اِبْنُ بَازٍ. “Disunnahkan duduk di tempat shalat setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit (meninggi) sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibnu Baz.”   Cara melakukan shalat isyraq di rumah Shalat Shubuh dilakukan di rumah. Diam di tempat shalat sampai matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Isi waktu saat menunggu matahari meninggi dengan membaca dzikir pagi, tilawah Al-Qur’an, mendengarkan kajian, dan kegiatan manfaat lainnya, asalkan tidak menyambi dengan aktivitas lainnya (seperti memasak, mengurus anak, dan menyapu rumah). Setelah matahari meninggi, hendaknya mengerjakan shalat dua rakaat. Surah yang dibaca bebas, tidak ada surah tertentu yang disyariatkan. Catatan: Jika wudhu batal saat menunggu shalat isyraq, tetap masih bisa melanjutkan shalat Isyraq dengan mengulangi wudhu lagi. Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Sudah Rutinkan Shalat Dhuha? Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki   Diselesaikan bakda tarawih, 23 April 2020, 1 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona menyikapi virus corona shalat isyroq virus corona

Shalat Isyraq di Rumah Saat Wabah Melanda

Kita tahu bagaimana keutamaan shalat isyraq. Apakah boleh melakukannya di rumah saat wabah seperti saat ini? Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat Shubuh dengan berjamaah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1: 189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain). Baca Juga: Duduk Setelah Shalat Shubuh Lalu Shalat Isyraq Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Jika wanita duduk di tempat shalatnya setelah shalat Shubuh lalu berdzikir pada Allah, membaca Al-Qur’an, sampai matahari meninggi, lalu ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia mendapatkan pahala yang dijanjikan dalam shalat isyraq, yaitu akan dicatat mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna.” Ulama lain seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan wanita yang shalat di rumah tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan, namun yang dilakukan dinilai baik. (Lihat Fatwa Islamweb, no. 144643) Syaikh Dr. Nayif bin Muhammad Al-Yahya dalam channel telegram Fawaid Fiqhiyyah tentang cara shalat di rumah saat wabah corona seperti saat ini, beliau mengatakan, يُسْتَحَبُّ أَنْ يَجْلِسَ فِي مُصَلاَّهُ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ كَمَا ذُكِرَ الشَيْخُ اِبْنُ بَازٍ. “Disunnahkan duduk di tempat shalat setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit (meninggi) sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibnu Baz.”   Cara melakukan shalat isyraq di rumah Shalat Shubuh dilakukan di rumah. Diam di tempat shalat sampai matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Isi waktu saat menunggu matahari meninggi dengan membaca dzikir pagi, tilawah Al-Qur’an, mendengarkan kajian, dan kegiatan manfaat lainnya, asalkan tidak menyambi dengan aktivitas lainnya (seperti memasak, mengurus anak, dan menyapu rumah). Setelah matahari meninggi, hendaknya mengerjakan shalat dua rakaat. Surah yang dibaca bebas, tidak ada surah tertentu yang disyariatkan. Catatan: Jika wudhu batal saat menunggu shalat isyraq, tetap masih bisa melanjutkan shalat Isyraq dengan mengulangi wudhu lagi. Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Sudah Rutinkan Shalat Dhuha? Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki   Diselesaikan bakda tarawih, 23 April 2020, 1 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona menyikapi virus corona shalat isyroq virus corona
Kita tahu bagaimana keutamaan shalat isyraq. Apakah boleh melakukannya di rumah saat wabah seperti saat ini? Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat Shubuh dengan berjamaah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1: 189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain). Baca Juga: Duduk Setelah Shalat Shubuh Lalu Shalat Isyraq Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Jika wanita duduk di tempat shalatnya setelah shalat Shubuh lalu berdzikir pada Allah, membaca Al-Qur’an, sampai matahari meninggi, lalu ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia mendapatkan pahala yang dijanjikan dalam shalat isyraq, yaitu akan dicatat mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna.” Ulama lain seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan wanita yang shalat di rumah tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan, namun yang dilakukan dinilai baik. (Lihat Fatwa Islamweb, no. 144643) Syaikh Dr. Nayif bin Muhammad Al-Yahya dalam channel telegram Fawaid Fiqhiyyah tentang cara shalat di rumah saat wabah corona seperti saat ini, beliau mengatakan, يُسْتَحَبُّ أَنْ يَجْلِسَ فِي مُصَلاَّهُ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ كَمَا ذُكِرَ الشَيْخُ اِبْنُ بَازٍ. “Disunnahkan duduk di tempat shalat setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit (meninggi) sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibnu Baz.”   Cara melakukan shalat isyraq di rumah Shalat Shubuh dilakukan di rumah. Diam di tempat shalat sampai matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Isi waktu saat menunggu matahari meninggi dengan membaca dzikir pagi, tilawah Al-Qur’an, mendengarkan kajian, dan kegiatan manfaat lainnya, asalkan tidak menyambi dengan aktivitas lainnya (seperti memasak, mengurus anak, dan menyapu rumah). Setelah matahari meninggi, hendaknya mengerjakan shalat dua rakaat. Surah yang dibaca bebas, tidak ada surah tertentu yang disyariatkan. Catatan: Jika wudhu batal saat menunggu shalat isyraq, tetap masih bisa melanjutkan shalat Isyraq dengan mengulangi wudhu lagi. Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Sudah Rutinkan Shalat Dhuha? Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki   Diselesaikan bakda tarawih, 23 April 2020, 1 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona menyikapi virus corona shalat isyroq virus corona


Kita tahu bagaimana keutamaan shalat isyraq. Apakah boleh melakukannya di rumah saat wabah seperti saat ini? Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat Shubuh dengan berjamaah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1: 189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain). Baca Juga: Duduk Setelah Shalat Shubuh Lalu Shalat Isyraq Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Jika wanita duduk di tempat shalatnya setelah shalat Shubuh lalu berdzikir pada Allah, membaca Al-Qur’an, sampai matahari meninggi, lalu ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia mendapatkan pahala yang dijanjikan dalam shalat isyraq, yaitu akan dicatat mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna.” Ulama lain seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan wanita yang shalat di rumah tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan, namun yang dilakukan dinilai baik. (Lihat Fatwa Islamweb, no. 144643) Syaikh Dr. Nayif bin Muhammad Al-Yahya dalam channel telegram Fawaid Fiqhiyyah tentang cara shalat di rumah saat wabah corona seperti saat ini, beliau mengatakan, يُسْتَحَبُّ أَنْ يَجْلِسَ فِي مُصَلاَّهُ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ كَمَا ذُكِرَ الشَيْخُ اِبْنُ بَازٍ. “Disunnahkan duduk di tempat shalat setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit (meninggi) sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibnu Baz.”   Cara melakukan shalat isyraq di rumah Shalat Shubuh dilakukan di rumah. Diam di tempat shalat sampai matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Isi waktu saat menunggu matahari meninggi dengan membaca dzikir pagi, tilawah Al-Qur’an, mendengarkan kajian, dan kegiatan manfaat lainnya, asalkan tidak menyambi dengan aktivitas lainnya (seperti memasak, mengurus anak, dan menyapu rumah). Setelah matahari meninggi, hendaknya mengerjakan shalat dua rakaat. Surah yang dibaca bebas, tidak ada surah tertentu yang disyariatkan. Catatan: Jika wudhu batal saat menunggu shalat isyraq, tetap masih bisa melanjutkan shalat Isyraq dengan mengulangi wudhu lagi. Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Sudah Rutinkan Shalat Dhuha? Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki   Diselesaikan bakda tarawih, 23 April 2020, 1 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona menyikapi virus corona shalat isyroq virus corona

Yang Menjadi Imam Bukan Sekadar Bagus Suaranya Saja

Kita sangat senang dan bahagia apabila yang menjadi imam shalat kita adalah orang yang shalih dan baik akhlaknya serta sangat baik bacaan Al-Qurannya. Bacaan yang sesuai kaidah syariat dan merdu didengar. Kita tidak berharap yang menjadi imam adalah orang yang bacaan Al-Qurannya banyak menyalahi kaidah. Kita juga tidak berharap yang menjadi imam adalah orang yang meskipun bacaannya bagus akan tetapi tidak shalih bahkan sering melanggar aturan syariat.Salah satu tanda akhir zaman adalah manusia memilih imam hanya karena bacaannya yang bagus dan merdua SAJA. Akibat terlalu fokus pada merdu dan bagusnya bacaan, akhirnya bacaan al-Quran mirip dengan lagu. Bisa jadi ada oknum qari’ yang terkenal bacaannya bagus akan tetapi kehidupannya mirip seperti artis-artis fasik yang terkenal. Manusia pun tetap memuji-muji dan mengelu-elukan.Ini adalah salah satu tanda akhir zaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﺧَﺎﻑُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺳِﺘًّﺎ : ﺇِﻣَﺎﺭَﺓَ ﺍﻟﺴُّﻔَﻬَﺎﺀِ ﻭَ ﺳَﻔْﻚَ ﺍﻟﺪَّﻡِ ﻭَ ﺑَﻴْﻊَ ﺍﻟْﺤُﻜْﻢِ ﻭَ ﻗَﻄِﻴْﻌَﺔَ ﺍﻟﺮَّﺣْﻢِ ﻭَ ﻧَﺸْﻮًﺍ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭْﻥَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻣَﺰَﺍﻣِﻴْﺮَ ﻭَ ﻛَﺜْﺮَﺓَ ﺍﻟﺸُّﺮَﻁِ“Aku mengkhawatir atas kalian enam perkara: imarah sufaha (orang-orang yang bodoh menjadi pemimpin), menumpahkan darah, jual beli hukum, memutuskan silaturahim, anak-anak muda yang menjadikan Alquran sebagai seruling-seruling (musik), dan banyaknya algojo (yang zalim). [Shahihul Jami’, 216] Dalam riwayat yang lain,ﻭَﻧَﺸْﻮٌ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭﻥَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻣَﺰَﺍﻣِﻴﺮَ ﻳُﻘَﺪِّﻣُﻮﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﻟِﻴُﻐَﻨِّﻴَﻬُﻢْ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻓِﻘْﻬًﺎ“Anak-anak muda yang menjadikan Alquran sebagai seruling-seruling (musik) dan mereka memajukan (menjadikan imam) seseorang agar dia memlanggamkan irama (seperti lagu) padahal dia adalah orang yang paling sedikit ilmunya (pemahaman agama) diantara mereka” [HR. Thabrani dishahihkan oleh Al-Albani] Syaikh Al-Albani menjelaskan hadits ini dan berkata,ﻓﻘﺪ ﺛﺒﺖ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺃﺷﺮﺍﻁ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﻧﺸﺌﺎ ﻳﻨﺸﺄﻭﻥ ﻳﺘﺨﺬﻭﻥ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻣﺰﺍﻣﻴﺮ“Sungguh terdapat nash yang menyatakan bahwa di antara tanda-tanda hari kiamat adalah munculnya sekelompok golongan yang menjadikan Al-Quran seperti seruling-seruling (musik)” [As-Silsilah Ash-Shaihah 5/583] Para ulama menjelaskan bahwa untuk menjadi imam tidak hanya cukup bacaannya saja yang bagus, tetapi harus orang yang shalih juga.Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,ﻳَﺆُﻡُّ ﺍْﻟﻘَﻮْﻡَ ﺃَﻗْﺮَﺅُﻫُﻢْ ﻟِﻜِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟﻠﻪِ ، ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻘِﺮَﺍﺀَﺓِ ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﻓَﺄَﻋْﻠَﻤُﻬُﻢْ ﺑِﺎﻟﺴُّﻨَّﺔِ ، ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔِ ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﻓَﺄَﻗْﺪَﻣُﻬُﻢْ ﻫِﺠْﺮَﺓً ، ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍْﻟﻬِﺠْﺮَﺓِ ﺳَﻮِﺍﺀٌ ﻓَﺄَﻗْﺪَﻣُﻬُﻢْ ﺳِﻠْﻤًﺎ ‏( ﻭَﻓِﻰ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ : ﺳِﻨًّﺎ ‏) ، ﻭَ ﻻََ ﻳَﺆُﻣَّﻦَّ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻓِﻲ ﺳُﻠْﻄَﺎﻧِﻪ ‏( ﻭﻓﻰ ﺭﻭﺍﻳﺔ : ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺘِﻪِ ‏) ﻭَ ﻻَ ﻳَﻘْﻌُﺪْ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﻜْﺮِﻣَﺘِﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺈِﺫْﻧِﻪِ“Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya” [HR. Muslim] Abdul Malik bin Habib berkata,ولاينبغي أن يُقدّم القراء في رمضان لأصواتهم وألحانهم، ولكن يُتخيّر لذلك أهل الفضل والصلاح في حالهم»“Tidak selayaknya seorang imam di bulan Ramadhan hanya karena paling bagus dan merdu suaranya saja, akan tetapi orang yang memiliki keutamaan dan kebaikan.”[Al-Waadhih, hal. 53] Di zaman imam Malik sudah muncul sekelompok orang yang hanya memilih imam karena bacaan yang bagus saja, tanpa memperhatikan keshalihannya. Abu Abdillah bin Al-Hajj Al-Maliki berkata,• – وَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ ” الْإِمَامُ فِي قِيَام رَمَضَان ” مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْخَيْرِ وَالدِّيَانَةِ بِخِلَافِ مَا يَفْعَلُهُ بَعْضُهُمْ الْيَوْمَ ؛ لِأَنَّ الْغَالِبَ مِنْهُمْ أَنَّهُمْ إنَّمَا يُقَدِّمُونَ الرَّجُلَ لِحُسْنِ صَوْتِهِ لَا لِحُسْنِ دِينِهِ وَقَدْ قَالَ مَالِكٌ – رَحِمَهُ اللَّهُ – فِي الْقَوْمِ يُقَدِّمُونَ الرَّجُلَ لِيُصَلِّيَ بِهِمْ لِحُسْنِ صَوْتِهِ إنَّمَا يُقَدِّمُوهُ لِيُغَنِّيَ لَهُمْ“Selayaknya imam pada shalat Ramadhan adalah orang yang ahli ilmu dan shalih. Berbeda dengan apa yang dilakukan sebagian manusia di zaman ini, kebanyakan mereka menjadikan imam dari seorang yang bagus suaranya saja, bukan karena bagus agamanya. Imam Malik pernah berkata pada suatu kaum yang menjadikan seseorang imam karena bagus suaranya saja: ‘Sesungguhnya mereka hanyalah ingin agar imam melantunkan langgam-langgam indah (melagukan) saja.'”[Al-Madkhal 2/292] Semoga para imam shalat kita adalah orang bagus agama dan bagus pula bacaan Al-Qurannya.@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Orang Sombong, Hakekat Islam, Menyia-nyiakan, Kisah Nabi Isa Lengkap, Serba Serbi Islam

Yang Menjadi Imam Bukan Sekadar Bagus Suaranya Saja

Kita sangat senang dan bahagia apabila yang menjadi imam shalat kita adalah orang yang shalih dan baik akhlaknya serta sangat baik bacaan Al-Qurannya. Bacaan yang sesuai kaidah syariat dan merdu didengar. Kita tidak berharap yang menjadi imam adalah orang yang bacaan Al-Qurannya banyak menyalahi kaidah. Kita juga tidak berharap yang menjadi imam adalah orang yang meskipun bacaannya bagus akan tetapi tidak shalih bahkan sering melanggar aturan syariat.Salah satu tanda akhir zaman adalah manusia memilih imam hanya karena bacaannya yang bagus dan merdua SAJA. Akibat terlalu fokus pada merdu dan bagusnya bacaan, akhirnya bacaan al-Quran mirip dengan lagu. Bisa jadi ada oknum qari’ yang terkenal bacaannya bagus akan tetapi kehidupannya mirip seperti artis-artis fasik yang terkenal. Manusia pun tetap memuji-muji dan mengelu-elukan.Ini adalah salah satu tanda akhir zaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﺧَﺎﻑُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺳِﺘًّﺎ : ﺇِﻣَﺎﺭَﺓَ ﺍﻟﺴُّﻔَﻬَﺎﺀِ ﻭَ ﺳَﻔْﻚَ ﺍﻟﺪَّﻡِ ﻭَ ﺑَﻴْﻊَ ﺍﻟْﺤُﻜْﻢِ ﻭَ ﻗَﻄِﻴْﻌَﺔَ ﺍﻟﺮَّﺣْﻢِ ﻭَ ﻧَﺸْﻮًﺍ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭْﻥَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻣَﺰَﺍﻣِﻴْﺮَ ﻭَ ﻛَﺜْﺮَﺓَ ﺍﻟﺸُّﺮَﻁِ“Aku mengkhawatir atas kalian enam perkara: imarah sufaha (orang-orang yang bodoh menjadi pemimpin), menumpahkan darah, jual beli hukum, memutuskan silaturahim, anak-anak muda yang menjadikan Alquran sebagai seruling-seruling (musik), dan banyaknya algojo (yang zalim). [Shahihul Jami’, 216] Dalam riwayat yang lain,ﻭَﻧَﺸْﻮٌ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭﻥَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻣَﺰَﺍﻣِﻴﺮَ ﻳُﻘَﺪِّﻣُﻮﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﻟِﻴُﻐَﻨِّﻴَﻬُﻢْ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻓِﻘْﻬًﺎ“Anak-anak muda yang menjadikan Alquran sebagai seruling-seruling (musik) dan mereka memajukan (menjadikan imam) seseorang agar dia memlanggamkan irama (seperti lagu) padahal dia adalah orang yang paling sedikit ilmunya (pemahaman agama) diantara mereka” [HR. Thabrani dishahihkan oleh Al-Albani] Syaikh Al-Albani menjelaskan hadits ini dan berkata,ﻓﻘﺪ ﺛﺒﺖ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺃﺷﺮﺍﻁ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﻧﺸﺌﺎ ﻳﻨﺸﺄﻭﻥ ﻳﺘﺨﺬﻭﻥ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻣﺰﺍﻣﻴﺮ“Sungguh terdapat nash yang menyatakan bahwa di antara tanda-tanda hari kiamat adalah munculnya sekelompok golongan yang menjadikan Al-Quran seperti seruling-seruling (musik)” [As-Silsilah Ash-Shaihah 5/583] Para ulama menjelaskan bahwa untuk menjadi imam tidak hanya cukup bacaannya saja yang bagus, tetapi harus orang yang shalih juga.Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,ﻳَﺆُﻡُّ ﺍْﻟﻘَﻮْﻡَ ﺃَﻗْﺮَﺅُﻫُﻢْ ﻟِﻜِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟﻠﻪِ ، ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻘِﺮَﺍﺀَﺓِ ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﻓَﺄَﻋْﻠَﻤُﻬُﻢْ ﺑِﺎﻟﺴُّﻨَّﺔِ ، ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔِ ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﻓَﺄَﻗْﺪَﻣُﻬُﻢْ ﻫِﺠْﺮَﺓً ، ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍْﻟﻬِﺠْﺮَﺓِ ﺳَﻮِﺍﺀٌ ﻓَﺄَﻗْﺪَﻣُﻬُﻢْ ﺳِﻠْﻤًﺎ ‏( ﻭَﻓِﻰ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ : ﺳِﻨًّﺎ ‏) ، ﻭَ ﻻََ ﻳَﺆُﻣَّﻦَّ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻓِﻲ ﺳُﻠْﻄَﺎﻧِﻪ ‏( ﻭﻓﻰ ﺭﻭﺍﻳﺔ : ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺘِﻪِ ‏) ﻭَ ﻻَ ﻳَﻘْﻌُﺪْ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﻜْﺮِﻣَﺘِﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺈِﺫْﻧِﻪِ“Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya” [HR. Muslim] Abdul Malik bin Habib berkata,ولاينبغي أن يُقدّم القراء في رمضان لأصواتهم وألحانهم، ولكن يُتخيّر لذلك أهل الفضل والصلاح في حالهم»“Tidak selayaknya seorang imam di bulan Ramadhan hanya karena paling bagus dan merdu suaranya saja, akan tetapi orang yang memiliki keutamaan dan kebaikan.”[Al-Waadhih, hal. 53] Di zaman imam Malik sudah muncul sekelompok orang yang hanya memilih imam karena bacaan yang bagus saja, tanpa memperhatikan keshalihannya. Abu Abdillah bin Al-Hajj Al-Maliki berkata,• – وَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ ” الْإِمَامُ فِي قِيَام رَمَضَان ” مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْخَيْرِ وَالدِّيَانَةِ بِخِلَافِ مَا يَفْعَلُهُ بَعْضُهُمْ الْيَوْمَ ؛ لِأَنَّ الْغَالِبَ مِنْهُمْ أَنَّهُمْ إنَّمَا يُقَدِّمُونَ الرَّجُلَ لِحُسْنِ صَوْتِهِ لَا لِحُسْنِ دِينِهِ وَقَدْ قَالَ مَالِكٌ – رَحِمَهُ اللَّهُ – فِي الْقَوْمِ يُقَدِّمُونَ الرَّجُلَ لِيُصَلِّيَ بِهِمْ لِحُسْنِ صَوْتِهِ إنَّمَا يُقَدِّمُوهُ لِيُغَنِّيَ لَهُمْ“Selayaknya imam pada shalat Ramadhan adalah orang yang ahli ilmu dan shalih. Berbeda dengan apa yang dilakukan sebagian manusia di zaman ini, kebanyakan mereka menjadikan imam dari seorang yang bagus suaranya saja, bukan karena bagus agamanya. Imam Malik pernah berkata pada suatu kaum yang menjadikan seseorang imam karena bagus suaranya saja: ‘Sesungguhnya mereka hanyalah ingin agar imam melantunkan langgam-langgam indah (melagukan) saja.'”[Al-Madkhal 2/292] Semoga para imam shalat kita adalah orang bagus agama dan bagus pula bacaan Al-Qurannya.@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Orang Sombong, Hakekat Islam, Menyia-nyiakan, Kisah Nabi Isa Lengkap, Serba Serbi Islam
Kita sangat senang dan bahagia apabila yang menjadi imam shalat kita adalah orang yang shalih dan baik akhlaknya serta sangat baik bacaan Al-Qurannya. Bacaan yang sesuai kaidah syariat dan merdu didengar. Kita tidak berharap yang menjadi imam adalah orang yang bacaan Al-Qurannya banyak menyalahi kaidah. Kita juga tidak berharap yang menjadi imam adalah orang yang meskipun bacaannya bagus akan tetapi tidak shalih bahkan sering melanggar aturan syariat.Salah satu tanda akhir zaman adalah manusia memilih imam hanya karena bacaannya yang bagus dan merdua SAJA. Akibat terlalu fokus pada merdu dan bagusnya bacaan, akhirnya bacaan al-Quran mirip dengan lagu. Bisa jadi ada oknum qari’ yang terkenal bacaannya bagus akan tetapi kehidupannya mirip seperti artis-artis fasik yang terkenal. Manusia pun tetap memuji-muji dan mengelu-elukan.Ini adalah salah satu tanda akhir zaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﺧَﺎﻑُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺳِﺘًّﺎ : ﺇِﻣَﺎﺭَﺓَ ﺍﻟﺴُّﻔَﻬَﺎﺀِ ﻭَ ﺳَﻔْﻚَ ﺍﻟﺪَّﻡِ ﻭَ ﺑَﻴْﻊَ ﺍﻟْﺤُﻜْﻢِ ﻭَ ﻗَﻄِﻴْﻌَﺔَ ﺍﻟﺮَّﺣْﻢِ ﻭَ ﻧَﺸْﻮًﺍ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭْﻥَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻣَﺰَﺍﻣِﻴْﺮَ ﻭَ ﻛَﺜْﺮَﺓَ ﺍﻟﺸُّﺮَﻁِ“Aku mengkhawatir atas kalian enam perkara: imarah sufaha (orang-orang yang bodoh menjadi pemimpin), menumpahkan darah, jual beli hukum, memutuskan silaturahim, anak-anak muda yang menjadikan Alquran sebagai seruling-seruling (musik), dan banyaknya algojo (yang zalim). [Shahihul Jami’, 216] Dalam riwayat yang lain,ﻭَﻧَﺸْﻮٌ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭﻥَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻣَﺰَﺍﻣِﻴﺮَ ﻳُﻘَﺪِّﻣُﻮﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﻟِﻴُﻐَﻨِّﻴَﻬُﻢْ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻓِﻘْﻬًﺎ“Anak-anak muda yang menjadikan Alquran sebagai seruling-seruling (musik) dan mereka memajukan (menjadikan imam) seseorang agar dia memlanggamkan irama (seperti lagu) padahal dia adalah orang yang paling sedikit ilmunya (pemahaman agama) diantara mereka” [HR. Thabrani dishahihkan oleh Al-Albani] Syaikh Al-Albani menjelaskan hadits ini dan berkata,ﻓﻘﺪ ﺛﺒﺖ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺃﺷﺮﺍﻁ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﻧﺸﺌﺎ ﻳﻨﺸﺄﻭﻥ ﻳﺘﺨﺬﻭﻥ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻣﺰﺍﻣﻴﺮ“Sungguh terdapat nash yang menyatakan bahwa di antara tanda-tanda hari kiamat adalah munculnya sekelompok golongan yang menjadikan Al-Quran seperti seruling-seruling (musik)” [As-Silsilah Ash-Shaihah 5/583] Para ulama menjelaskan bahwa untuk menjadi imam tidak hanya cukup bacaannya saja yang bagus, tetapi harus orang yang shalih juga.Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,ﻳَﺆُﻡُّ ﺍْﻟﻘَﻮْﻡَ ﺃَﻗْﺮَﺅُﻫُﻢْ ﻟِﻜِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟﻠﻪِ ، ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻘِﺮَﺍﺀَﺓِ ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﻓَﺄَﻋْﻠَﻤُﻬُﻢْ ﺑِﺎﻟﺴُّﻨَّﺔِ ، ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔِ ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﻓَﺄَﻗْﺪَﻣُﻬُﻢْ ﻫِﺠْﺮَﺓً ، ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍْﻟﻬِﺠْﺮَﺓِ ﺳَﻮِﺍﺀٌ ﻓَﺄَﻗْﺪَﻣُﻬُﻢْ ﺳِﻠْﻤًﺎ ‏( ﻭَﻓِﻰ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ : ﺳِﻨًّﺎ ‏) ، ﻭَ ﻻََ ﻳَﺆُﻣَّﻦَّ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻓِﻲ ﺳُﻠْﻄَﺎﻧِﻪ ‏( ﻭﻓﻰ ﺭﻭﺍﻳﺔ : ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺘِﻪِ ‏) ﻭَ ﻻَ ﻳَﻘْﻌُﺪْ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﻜْﺮِﻣَﺘِﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺈِﺫْﻧِﻪِ“Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya” [HR. Muslim] Abdul Malik bin Habib berkata,ولاينبغي أن يُقدّم القراء في رمضان لأصواتهم وألحانهم، ولكن يُتخيّر لذلك أهل الفضل والصلاح في حالهم»“Tidak selayaknya seorang imam di bulan Ramadhan hanya karena paling bagus dan merdu suaranya saja, akan tetapi orang yang memiliki keutamaan dan kebaikan.”[Al-Waadhih, hal. 53] Di zaman imam Malik sudah muncul sekelompok orang yang hanya memilih imam karena bacaan yang bagus saja, tanpa memperhatikan keshalihannya. Abu Abdillah bin Al-Hajj Al-Maliki berkata,• – وَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ ” الْإِمَامُ فِي قِيَام رَمَضَان ” مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْخَيْرِ وَالدِّيَانَةِ بِخِلَافِ مَا يَفْعَلُهُ بَعْضُهُمْ الْيَوْمَ ؛ لِأَنَّ الْغَالِبَ مِنْهُمْ أَنَّهُمْ إنَّمَا يُقَدِّمُونَ الرَّجُلَ لِحُسْنِ صَوْتِهِ لَا لِحُسْنِ دِينِهِ وَقَدْ قَالَ مَالِكٌ – رَحِمَهُ اللَّهُ – فِي الْقَوْمِ يُقَدِّمُونَ الرَّجُلَ لِيُصَلِّيَ بِهِمْ لِحُسْنِ صَوْتِهِ إنَّمَا يُقَدِّمُوهُ لِيُغَنِّيَ لَهُمْ“Selayaknya imam pada shalat Ramadhan adalah orang yang ahli ilmu dan shalih. Berbeda dengan apa yang dilakukan sebagian manusia di zaman ini, kebanyakan mereka menjadikan imam dari seorang yang bagus suaranya saja, bukan karena bagus agamanya. Imam Malik pernah berkata pada suatu kaum yang menjadikan seseorang imam karena bagus suaranya saja: ‘Sesungguhnya mereka hanyalah ingin agar imam melantunkan langgam-langgam indah (melagukan) saja.'”[Al-Madkhal 2/292] Semoga para imam shalat kita adalah orang bagus agama dan bagus pula bacaan Al-Qurannya.@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Orang Sombong, Hakekat Islam, Menyia-nyiakan, Kisah Nabi Isa Lengkap, Serba Serbi Islam


Kita sangat senang dan bahagia apabila yang menjadi imam shalat kita adalah orang yang shalih dan baik akhlaknya serta sangat baik bacaan Al-Qurannya. Bacaan yang sesuai kaidah syariat dan merdu didengar. Kita tidak berharap yang menjadi imam adalah orang yang bacaan Al-Qurannya banyak menyalahi kaidah. Kita juga tidak berharap yang menjadi imam adalah orang yang meskipun bacaannya bagus akan tetapi tidak shalih bahkan sering melanggar aturan syariat.Salah satu tanda akhir zaman adalah manusia memilih imam hanya karena bacaannya yang bagus dan merdua SAJA. Akibat terlalu fokus pada merdu dan bagusnya bacaan, akhirnya bacaan al-Quran mirip dengan lagu. Bisa jadi ada oknum qari’ yang terkenal bacaannya bagus akan tetapi kehidupannya mirip seperti artis-artis fasik yang terkenal. Manusia pun tetap memuji-muji dan mengelu-elukan.Ini adalah salah satu tanda akhir zaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺃَﺧَﺎﻑُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺳِﺘًّﺎ : ﺇِﻣَﺎﺭَﺓَ ﺍﻟﺴُّﻔَﻬَﺎﺀِ ﻭَ ﺳَﻔْﻚَ ﺍﻟﺪَّﻡِ ﻭَ ﺑَﻴْﻊَ ﺍﻟْﺤُﻜْﻢِ ﻭَ ﻗَﻄِﻴْﻌَﺔَ ﺍﻟﺮَّﺣْﻢِ ﻭَ ﻧَﺸْﻮًﺍ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭْﻥَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻣَﺰَﺍﻣِﻴْﺮَ ﻭَ ﻛَﺜْﺮَﺓَ ﺍﻟﺸُّﺮَﻁِ“Aku mengkhawatir atas kalian enam perkara: imarah sufaha (orang-orang yang bodoh menjadi pemimpin), menumpahkan darah, jual beli hukum, memutuskan silaturahim, anak-anak muda yang menjadikan Alquran sebagai seruling-seruling (musik), dan banyaknya algojo (yang zalim). [Shahihul Jami’, 216] Dalam riwayat yang lain,ﻭَﻧَﺸْﻮٌ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭﻥَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻣَﺰَﺍﻣِﻴﺮَ ﻳُﻘَﺪِّﻣُﻮﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﻟِﻴُﻐَﻨِّﻴَﻬُﻢْ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻓِﻘْﻬًﺎ“Anak-anak muda yang menjadikan Alquran sebagai seruling-seruling (musik) dan mereka memajukan (menjadikan imam) seseorang agar dia memlanggamkan irama (seperti lagu) padahal dia adalah orang yang paling sedikit ilmunya (pemahaman agama) diantara mereka” [HR. Thabrani dishahihkan oleh Al-Albani] Syaikh Al-Albani menjelaskan hadits ini dan berkata,ﻓﻘﺪ ﺛﺒﺖ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺃﺷﺮﺍﻁ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﻧﺸﺌﺎ ﻳﻨﺸﺄﻭﻥ ﻳﺘﺨﺬﻭﻥ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻣﺰﺍﻣﻴﺮ“Sungguh terdapat nash yang menyatakan bahwa di antara tanda-tanda hari kiamat adalah munculnya sekelompok golongan yang menjadikan Al-Quran seperti seruling-seruling (musik)” [As-Silsilah Ash-Shaihah 5/583] Para ulama menjelaskan bahwa untuk menjadi imam tidak hanya cukup bacaannya saja yang bagus, tetapi harus orang yang shalih juga.Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,ﻳَﺆُﻡُّ ﺍْﻟﻘَﻮْﻡَ ﺃَﻗْﺮَﺅُﻫُﻢْ ﻟِﻜِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟﻠﻪِ ، ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻘِﺮَﺍﺀَﺓِ ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﻓَﺄَﻋْﻠَﻤُﻬُﻢْ ﺑِﺎﻟﺴُّﻨَّﺔِ ، ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔِ ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﻓَﺄَﻗْﺪَﻣُﻬُﻢْ ﻫِﺠْﺮَﺓً ، ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺍْﻟﻬِﺠْﺮَﺓِ ﺳَﻮِﺍﺀٌ ﻓَﺄَﻗْﺪَﻣُﻬُﻢْ ﺳِﻠْﻤًﺎ ‏( ﻭَﻓِﻰ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ : ﺳِﻨًّﺎ ‏) ، ﻭَ ﻻََ ﻳَﺆُﻣَّﻦَّ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻓِﻲ ﺳُﻠْﻄَﺎﻧِﻪ ‏( ﻭﻓﻰ ﺭﻭﺍﻳﺔ : ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺘِﻪِ ‏) ﻭَ ﻻَ ﻳَﻘْﻌُﺪْ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﻜْﺮِﻣَﺘِﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺈِﺫْﻧِﻪِ“Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya” [HR. Muslim] Abdul Malik bin Habib berkata,ولاينبغي أن يُقدّم القراء في رمضان لأصواتهم وألحانهم، ولكن يُتخيّر لذلك أهل الفضل والصلاح في حالهم»“Tidak selayaknya seorang imam di bulan Ramadhan hanya karena paling bagus dan merdu suaranya saja, akan tetapi orang yang memiliki keutamaan dan kebaikan.”[Al-Waadhih, hal. 53] Di zaman imam Malik sudah muncul sekelompok orang yang hanya memilih imam karena bacaan yang bagus saja, tanpa memperhatikan keshalihannya. Abu Abdillah bin Al-Hajj Al-Maliki berkata,• – وَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ ” الْإِمَامُ فِي قِيَام رَمَضَان ” مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْخَيْرِ وَالدِّيَانَةِ بِخِلَافِ مَا يَفْعَلُهُ بَعْضُهُمْ الْيَوْمَ ؛ لِأَنَّ الْغَالِبَ مِنْهُمْ أَنَّهُمْ إنَّمَا يُقَدِّمُونَ الرَّجُلَ لِحُسْنِ صَوْتِهِ لَا لِحُسْنِ دِينِهِ وَقَدْ قَالَ مَالِكٌ – رَحِمَهُ اللَّهُ – فِي الْقَوْمِ يُقَدِّمُونَ الرَّجُلَ لِيُصَلِّيَ بِهِمْ لِحُسْنِ صَوْتِهِ إنَّمَا يُقَدِّمُوهُ لِيُغَنِّيَ لَهُمْ“Selayaknya imam pada shalat Ramadhan adalah orang yang ahli ilmu dan shalih. Berbeda dengan apa yang dilakukan sebagian manusia di zaman ini, kebanyakan mereka menjadikan imam dari seorang yang bagus suaranya saja, bukan karena bagus agamanya. Imam Malik pernah berkata pada suatu kaum yang menjadikan seseorang imam karena bagus suaranya saja: ‘Sesungguhnya mereka hanyalah ingin agar imam melantunkan langgam-langgam indah (melagukan) saja.'”[Al-Madkhal 2/292] Semoga para imam shalat kita adalah orang bagus agama dan bagus pula bacaan Al-Qurannya.@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Orang Sombong, Hakekat Islam, Menyia-nyiakan, Kisah Nabi Isa Lengkap, Serba Serbi Islam

Peluang Emas Pahala Syahid

Peluang Emas Pahala Syahid Seburuk apapun kondisi saat ini, seorang mukmin akan tetap berlapang dada dan berbesar hati. Sebab dia memiliki panduan hidup dari Rabbul alamin. Hanya orang yang tidak punya pegangan, yang akan terjangkiti kepanikan. Aisyah radhiyallahu ‘anha bertutur, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tha’un (wabah)”. Beliau menjawab, أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ. “Sesungguhnya wabah adalah azab yang ditimpakan Allah kepada siapapun yang dikehendaki-Nya. Namun Dia menjadikan wabah sebagai rahmat untuk kaum mukminin. Saat terjadi wabah, siapapun yang berdiam di rumahnya. Dengan penuh kesabaran dan berharap pahala. Sambil meyakini bahwa dia tidak akan terkena sesuatu, kecuali yang telah ditakdirkan Allah. Orang yang seperti itu, pasti akan mendapatkan pahala orang yang syahid”. (HR. Ahmad dan sanad nya dinilai sahih oleh al-Arna’uth) Hadits di atas menjelaskan empat kriteria yang bila dipenuhi, maka seseorang akan mendapat pahala syahid. Pertama: Berdiam di rumah. Sebagai salah satu upaya agar tidak tertular wabah atau menulari orang lain. Ini tentu sangat selaras dengan himbauan pemerintah supaya kita melakukan social distancing. Kedua: Sabar dan ridha. Tidak banyak mengeluh. Sebab ini adalah ujian dari Allah. Ketiga: Berharap pahala. Pahala menjalankan perintah Allah dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Pahala berdiam di rumah, walaupun terasa jenuh dan bosan. Keempat: Beriman dengan takdir. Bahwa apapun yang terjadi, itu adalah dengan kehendak Allah. Sehingga bila Allah menakdirkan tidak kena wabah, maka tidak mungkin kena. Namun bila terkena, maka itulah yang memang telah ditakdirkan oleh-Nya. Siapapun yang memenuhi empat kriteria di atas, dia akan mendapatkan pahala orang yang syahid. Walaupun ia tidak terjangkiti wabah. Apalagi bila terjangkit dan meninggal. Atau terjangkiti dan bisa sembuh. Semuanya dijanjikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pahala syahid. Demikian keterangan yang dibawakan Imam Ibn Hajar rahimahullah dalam kitab beliau Fath al-Bariy (X/204). Wajarlah bila Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa wabah adalah rahmat bagi kaum mukminin. Namun tentu tetap harus dihadapi dengan upaya lahiriah maksimal dan tawakal total kepada Allah Ta’ala. Pesantren Tunas Ilmu, Kedungwuluh, Purbalingga Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.

Peluang Emas Pahala Syahid

Peluang Emas Pahala Syahid Seburuk apapun kondisi saat ini, seorang mukmin akan tetap berlapang dada dan berbesar hati. Sebab dia memiliki panduan hidup dari Rabbul alamin. Hanya orang yang tidak punya pegangan, yang akan terjangkiti kepanikan. Aisyah radhiyallahu ‘anha bertutur, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tha’un (wabah)”. Beliau menjawab, أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ. “Sesungguhnya wabah adalah azab yang ditimpakan Allah kepada siapapun yang dikehendaki-Nya. Namun Dia menjadikan wabah sebagai rahmat untuk kaum mukminin. Saat terjadi wabah, siapapun yang berdiam di rumahnya. Dengan penuh kesabaran dan berharap pahala. Sambil meyakini bahwa dia tidak akan terkena sesuatu, kecuali yang telah ditakdirkan Allah. Orang yang seperti itu, pasti akan mendapatkan pahala orang yang syahid”. (HR. Ahmad dan sanad nya dinilai sahih oleh al-Arna’uth) Hadits di atas menjelaskan empat kriteria yang bila dipenuhi, maka seseorang akan mendapat pahala syahid. Pertama: Berdiam di rumah. Sebagai salah satu upaya agar tidak tertular wabah atau menulari orang lain. Ini tentu sangat selaras dengan himbauan pemerintah supaya kita melakukan social distancing. Kedua: Sabar dan ridha. Tidak banyak mengeluh. Sebab ini adalah ujian dari Allah. Ketiga: Berharap pahala. Pahala menjalankan perintah Allah dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Pahala berdiam di rumah, walaupun terasa jenuh dan bosan. Keempat: Beriman dengan takdir. Bahwa apapun yang terjadi, itu adalah dengan kehendak Allah. Sehingga bila Allah menakdirkan tidak kena wabah, maka tidak mungkin kena. Namun bila terkena, maka itulah yang memang telah ditakdirkan oleh-Nya. Siapapun yang memenuhi empat kriteria di atas, dia akan mendapatkan pahala orang yang syahid. Walaupun ia tidak terjangkiti wabah. Apalagi bila terjangkit dan meninggal. Atau terjangkiti dan bisa sembuh. Semuanya dijanjikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pahala syahid. Demikian keterangan yang dibawakan Imam Ibn Hajar rahimahullah dalam kitab beliau Fath al-Bariy (X/204). Wajarlah bila Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa wabah adalah rahmat bagi kaum mukminin. Namun tentu tetap harus dihadapi dengan upaya lahiriah maksimal dan tawakal total kepada Allah Ta’ala. Pesantren Tunas Ilmu, Kedungwuluh, Purbalingga Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.
Peluang Emas Pahala Syahid Seburuk apapun kondisi saat ini, seorang mukmin akan tetap berlapang dada dan berbesar hati. Sebab dia memiliki panduan hidup dari Rabbul alamin. Hanya orang yang tidak punya pegangan, yang akan terjangkiti kepanikan. Aisyah radhiyallahu ‘anha bertutur, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tha’un (wabah)”. Beliau menjawab, أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ. “Sesungguhnya wabah adalah azab yang ditimpakan Allah kepada siapapun yang dikehendaki-Nya. Namun Dia menjadikan wabah sebagai rahmat untuk kaum mukminin. Saat terjadi wabah, siapapun yang berdiam di rumahnya. Dengan penuh kesabaran dan berharap pahala. Sambil meyakini bahwa dia tidak akan terkena sesuatu, kecuali yang telah ditakdirkan Allah. Orang yang seperti itu, pasti akan mendapatkan pahala orang yang syahid”. (HR. Ahmad dan sanad nya dinilai sahih oleh al-Arna’uth) Hadits di atas menjelaskan empat kriteria yang bila dipenuhi, maka seseorang akan mendapat pahala syahid. Pertama: Berdiam di rumah. Sebagai salah satu upaya agar tidak tertular wabah atau menulari orang lain. Ini tentu sangat selaras dengan himbauan pemerintah supaya kita melakukan social distancing. Kedua: Sabar dan ridha. Tidak banyak mengeluh. Sebab ini adalah ujian dari Allah. Ketiga: Berharap pahala. Pahala menjalankan perintah Allah dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Pahala berdiam di rumah, walaupun terasa jenuh dan bosan. Keempat: Beriman dengan takdir. Bahwa apapun yang terjadi, itu adalah dengan kehendak Allah. Sehingga bila Allah menakdirkan tidak kena wabah, maka tidak mungkin kena. Namun bila terkena, maka itulah yang memang telah ditakdirkan oleh-Nya. Siapapun yang memenuhi empat kriteria di atas, dia akan mendapatkan pahala orang yang syahid. Walaupun ia tidak terjangkiti wabah. Apalagi bila terjangkit dan meninggal. Atau terjangkiti dan bisa sembuh. Semuanya dijanjikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pahala syahid. Demikian keterangan yang dibawakan Imam Ibn Hajar rahimahullah dalam kitab beliau Fath al-Bariy (X/204). Wajarlah bila Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa wabah adalah rahmat bagi kaum mukminin. Namun tentu tetap harus dihadapi dengan upaya lahiriah maksimal dan tawakal total kepada Allah Ta’ala. Pesantren Tunas Ilmu, Kedungwuluh, Purbalingga Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.


Peluang Emas Pahala Syahid Seburuk apapun kondisi saat ini, seorang mukmin akan tetap berlapang dada dan berbesar hati. Sebab dia memiliki panduan hidup dari Rabbul alamin. Hanya orang yang tidak punya pegangan, yang akan terjangkiti kepanikan. Aisyah radhiyallahu ‘anha bertutur, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tha’un (wabah)”. Beliau menjawab, أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ. “Sesungguhnya wabah adalah azab yang ditimpakan Allah kepada siapapun yang dikehendaki-Nya. Namun Dia menjadikan wabah sebagai rahmat untuk kaum mukminin. Saat terjadi wabah, siapapun yang berdiam di rumahnya. Dengan penuh kesabaran dan berharap pahala. Sambil meyakini bahwa dia tidak akan terkena sesuatu, kecuali yang telah ditakdirkan Allah. Orang yang seperti itu, pasti akan mendapatkan pahala orang yang syahid”. (HR. Ahmad dan sanad nya dinilai sahih oleh al-Arna’uth) Hadits di atas menjelaskan empat kriteria yang bila dipenuhi, maka seseorang akan mendapat pahala syahid. Pertama: Berdiam di rumah. Sebagai salah satu upaya agar tidak tertular wabah atau menulari orang lain. Ini tentu sangat selaras dengan himbauan pemerintah supaya kita melakukan social distancing. Kedua: Sabar dan ridha. Tidak banyak mengeluh. Sebab ini adalah ujian dari Allah. Ketiga: Berharap pahala. Pahala menjalankan perintah Allah dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Pahala berdiam di rumah, walaupun terasa jenuh dan bosan. Keempat: Beriman dengan takdir. Bahwa apapun yang terjadi, itu adalah dengan kehendak Allah. Sehingga bila Allah menakdirkan tidak kena wabah, maka tidak mungkin kena. Namun bila terkena, maka itulah yang memang telah ditakdirkan oleh-Nya. Siapapun yang memenuhi empat kriteria di atas, dia akan mendapatkan pahala orang yang syahid. Walaupun ia tidak terjangkiti wabah. Apalagi bila terjangkit dan meninggal. Atau terjangkiti dan bisa sembuh. Semuanya dijanjikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pahala syahid. Demikian keterangan yang dibawakan Imam Ibn Hajar rahimahullah dalam kitab beliau Fath al-Bariy (X/204). Wajarlah bila Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa wabah adalah rahmat bagi kaum mukminin. Namun tentu tetap harus dihadapi dengan upaya lahiriah maksimal dan tawakal total kepada Allah Ta’ala. Pesantren Tunas Ilmu, Kedungwuluh, Purbalingga Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.

Wirid Agar Terhindar dari Bahaya

Wirid Agar Terhindar dari Bahaya Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. وعن أَبي مسعودٍ البدْرِيِّ  عن النبيِّ ﷺ قَالَ: منْ قَرَأَ بالآيتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورةِ البقَرةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ متفقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Mas’ud al-Badri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa saja yang membaca dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah di malam hari maka dua ayat tersebut pasti akan mencukupi atau melindunginya.” (HR Bukhari dan Muslim) Ada beberapa pendapat mengenai makna kalimat dua ayat tersebut mencukupi orang yang membacanya. Mencukupi sebagai pengganti sholat malam. Melindungi dari gangguan setan. Melindungi dari segala macam kejelekan. Kata Imam an-Nawawi, “Dimungkinkan bahwa makna yang diinginkan adalah tiga hal di atas”. Diantara kiat terlindung dari berbagai marabahaya semisal gangguan setan berupaya santet, tenung, gendam dll adalah mengamalkan kandungan hadits di atas. Demikian pula, diantara kiat terlindungi dari virus corona dll adalah merutinkan membaca dua ayat terakhir surat al-Baqarah di malam hari. Malam hari dimulai dengan tenggelamnya matahari sampai terbit fajar. Setelah Maghrib atau Isya ajak anak isteri untuk membaca dua ayat tersebut plus laksanakan saran dokter untuk cuci tangan dengan benar dll kemudian pasrahkan hati kepada Allah. Insya Allah Allah akan melindungi diri dan keluarga kita dari bahaya corona. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Istri Ikut Suami, Sulam Alis Menurut Pandangan Islam, Nafsu Syahwat Pria, Zikir Sore, Darah Malam Pertama, Menghadapi Suami Cuek Menurut Islam Visited 81 times, 2 visit(s) today Post Views: 361 QRIS donasi Yufid

Wirid Agar Terhindar dari Bahaya

Wirid Agar Terhindar dari Bahaya Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. وعن أَبي مسعودٍ البدْرِيِّ  عن النبيِّ ﷺ قَالَ: منْ قَرَأَ بالآيتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورةِ البقَرةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ متفقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Mas’ud al-Badri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa saja yang membaca dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah di malam hari maka dua ayat tersebut pasti akan mencukupi atau melindunginya.” (HR Bukhari dan Muslim) Ada beberapa pendapat mengenai makna kalimat dua ayat tersebut mencukupi orang yang membacanya. Mencukupi sebagai pengganti sholat malam. Melindungi dari gangguan setan. Melindungi dari segala macam kejelekan. Kata Imam an-Nawawi, “Dimungkinkan bahwa makna yang diinginkan adalah tiga hal di atas”. Diantara kiat terlindung dari berbagai marabahaya semisal gangguan setan berupaya santet, tenung, gendam dll adalah mengamalkan kandungan hadits di atas. Demikian pula, diantara kiat terlindungi dari virus corona dll adalah merutinkan membaca dua ayat terakhir surat al-Baqarah di malam hari. Malam hari dimulai dengan tenggelamnya matahari sampai terbit fajar. Setelah Maghrib atau Isya ajak anak isteri untuk membaca dua ayat tersebut plus laksanakan saran dokter untuk cuci tangan dengan benar dll kemudian pasrahkan hati kepada Allah. Insya Allah Allah akan melindungi diri dan keluarga kita dari bahaya corona. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Istri Ikut Suami, Sulam Alis Menurut Pandangan Islam, Nafsu Syahwat Pria, Zikir Sore, Darah Malam Pertama, Menghadapi Suami Cuek Menurut Islam Visited 81 times, 2 visit(s) today Post Views: 361 QRIS donasi Yufid
Wirid Agar Terhindar dari Bahaya Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. وعن أَبي مسعودٍ البدْرِيِّ  عن النبيِّ ﷺ قَالَ: منْ قَرَأَ بالآيتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورةِ البقَرةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ متفقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Mas’ud al-Badri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa saja yang membaca dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah di malam hari maka dua ayat tersebut pasti akan mencukupi atau melindunginya.” (HR Bukhari dan Muslim) Ada beberapa pendapat mengenai makna kalimat dua ayat tersebut mencukupi orang yang membacanya. Mencukupi sebagai pengganti sholat malam. Melindungi dari gangguan setan. Melindungi dari segala macam kejelekan. Kata Imam an-Nawawi, “Dimungkinkan bahwa makna yang diinginkan adalah tiga hal di atas”. Diantara kiat terlindung dari berbagai marabahaya semisal gangguan setan berupaya santet, tenung, gendam dll adalah mengamalkan kandungan hadits di atas. Demikian pula, diantara kiat terlindungi dari virus corona dll adalah merutinkan membaca dua ayat terakhir surat al-Baqarah di malam hari. Malam hari dimulai dengan tenggelamnya matahari sampai terbit fajar. Setelah Maghrib atau Isya ajak anak isteri untuk membaca dua ayat tersebut plus laksanakan saran dokter untuk cuci tangan dengan benar dll kemudian pasrahkan hati kepada Allah. Insya Allah Allah akan melindungi diri dan keluarga kita dari bahaya corona. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Istri Ikut Suami, Sulam Alis Menurut Pandangan Islam, Nafsu Syahwat Pria, Zikir Sore, Darah Malam Pertama, Menghadapi Suami Cuek Menurut Islam Visited 81 times, 2 visit(s) today Post Views: 361 QRIS donasi Yufid


Wirid Agar Terhindar dari Bahaya Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. وعن أَبي مسعودٍ البدْرِيِّ  عن النبيِّ ﷺ قَالَ: منْ قَرَأَ بالآيتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورةِ البقَرةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ متفقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Mas’ud al-Badri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa saja yang membaca dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah di malam hari maka dua ayat tersebut pasti akan mencukupi atau melindunginya.” (HR Bukhari dan Muslim) Ada beberapa pendapat mengenai makna kalimat dua ayat tersebut mencukupi orang yang membacanya. Mencukupi sebagai pengganti sholat malam. Melindungi dari gangguan setan. Melindungi dari segala macam kejelekan. Kata Imam an-Nawawi, “Dimungkinkan bahwa makna yang diinginkan adalah tiga hal di atas”. Diantara kiat terlindung dari berbagai marabahaya semisal gangguan setan berupaya santet, tenung, gendam dll adalah mengamalkan kandungan hadits di atas. Demikian pula, diantara kiat terlindungi dari virus corona dll adalah merutinkan membaca dua ayat terakhir surat al-Baqarah di malam hari. Malam hari dimulai dengan tenggelamnya matahari sampai terbit fajar. Setelah Maghrib atau Isya ajak anak isteri untuk membaca dua ayat tersebut plus laksanakan saran dokter untuk cuci tangan dengan benar dll kemudian pasrahkan hati kepada Allah. Insya Allah Allah akan melindungi diri dan keluarga kita dari bahaya corona. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Istri Ikut Suami, Sulam Alis Menurut Pandangan Islam, Nafsu Syahwat Pria, Zikir Sore, Darah Malam Pertama, Menghadapi Suami Cuek Menurut Islam Visited 81 times, 2 visit(s) today Post Views: 361 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan Ramadhan (Bag. 1)

Di antara akibat dari jauhnya kaum muslimin dari perhatian terhadap perkara agamanya, kita jumpai beberapa kesalahan yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin di bulan Ramadhan ini. Dalam tulisan ini, kami jabarkan beberapa kekeliruan tersebut sebagai bentuk nasihat, terutama bagi penulis pribadi, dan juga kaum muslimin secara umum.Melafadzkan niat puasaMelafadzkan niat puasa tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian pula tidak dicontohkan oleh para sahabat, tabi’in, dan tidak pula oleh salah satu pun dari imam madzhab yang empat. Jika memang melafadzkan niat puasa itu baik dan sangat penting dan urgen untuk menuntun tekad dan kemantapan hati, tentu hal itu tidak akan luput dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun hanya satu hadits saja. Lebih-lebih hal itu berkaitan dengan aspek yang sangat fundamental dalam puasa, yaitu rukun ibadah, bukan sekedar hal yang sunnah saja. Jika hal-hal yang sunnah dalam puasa saja beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan, bagaimana mungkin beliau terluput dari menjelaskan hal esensial dalam rukun puasa, yaitu melafadzkan niat?Oleh karena itu, tidak adanya penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian pula tidak adanya praktek dari para sahabat, hal ini menunjukkan bahwa melafadzkan niat puasa tidak termasuk dalam perkara yang disyariatkan dalam agama ini.Tempat niat adalah di dalam hati, yaitu keinginan atau tekad untuk melaksanakan suatu ibadah. Terdapat hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersyaratkan untuk memasang niat di malam hari sebelum terbit fajar untuk berpuasa wajib di bulan Ramadhan. Maksudnya adalah sebagai niat, tekad dan keinginan di dalam hati untuk berpuasa di keesokan harinya.Sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda Hafshah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ“Barangsiapa yang tidak niat berpuasa sebelum fajar terbit, maka puasanya tidak sah. ” (HR. An-Nasa’i no. 2331, Ahmad 1/69, shahih).Meneruskan makan minum ketika sudah terbit fajar dan mendengar adzan subuhSebagian kaum muslimin tetap melanjutkan makan dan minum (makan sahur) sampai muadzin selesai melantunkan adzan subuh. Bahkan, sebagian mereka meremehkan adzan subuh sehingga tetap melanjutkan makan dan minum sampai semua masjid yang dia dengar selesai mengumandangkan adzan. Kalau masih ada suara adzan yang dia dengar, meskipun dari satu masjid yang agak jauh, mereka tetap makan dan minum.Ini adalah kesalahan yang nyata, dan bisa jadi membatalkan puasa. Allah Ta’ala berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ”Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah [2]:187)Waktu “yang jelas” sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas adalah awal waktu fajar, yaitu awal waktu dikumandangkannya adzan.Jika muadzain sudah memulai adzan ke dua, yaitu adzan setelah terbitnya fajar, maka wajib untuk berhenti dari makan minum dan mulai berpuasa.Hal ini sebagaimana hadits riwayat ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ“Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari. Maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari no. 617, 622, 2656 dan Muslim no. 1092)Dalam riwayat Bukhari (no. 1918) disebutkan,فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ“Sesungguhnya dia (Ibnu Ummi Maktum) tidaklah beradzan sampai fajar terbit.”Hadits di atas adalah dalil wajibnya menahan diri dari makan dan minum (mulai berpuasa) setelah mendengar adzan ke dua, yaitu setelah terbitnya fajar.Meskipun demikian, terdapat keringanan (rukhshah) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang mendengar adzan, namun di tangannya masih terdapat makanan (misalnya sesendok nasi di tangan) dan wadah minuman, untuk melanjutkannya. Adapun makanan dan minuman yang tidak ada di tangannya, tidak boleh dihabiskan.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ”Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan wadah minuman masih ada di tangan kalian, maka janganlah meletakkannya sampai dia menyelesaikan minumnya.” (HR. Abu Dawud no. 2350, shahih)Meremehkan shalat berjamaah karena lebih memilih tidur atau menggabungkan (menjamak) shalat tanpa udzurKemunkaran besar yang terjadi di bulan Ramadhan adalah meremehkan shalat berjamaah di masjid bagi kaum laki-laki. Padahal, shalat adalah rukun Islam yang agung setelah dua kalimat syahadat.Oleh karena itu, tidak boleh bermudah-mudah meninggalkan shalat berjamaah di masjid karena lebih memilih tidur atau sejenisnya. Demikian pula, tidak boleh menggabungkan (menjamak) shalat tanpa ada keperluan yang bisa dibenarkan oleh syariat.Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mendahulukan atau memprioritaskan shalat atas aktivitas yang lainnya. Juga menjadi kewajiban seorang muslim untuk saling menolong dalam melaksanakan ketaatan, saling memberikan nasihat terhadap kemunkaran yang muncul di bulan Ramadhan berkaitan dengan diremehkannya shalat berjamaah di masjid.Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)Tidak perhatian terhadap hukum-hukum terkait puasa RamadhanTelah kita ketahui bersama adanya kewajiban atas setiap muslim untuk mengetahui (berilmu) hukum-hukum terkait puasa, misalnya kapan waktu berbuka, kapan berhenti makan dan minum, berbagai macam pembatal puasa, syarat sah puasa, dan hukum-hukum terkait lainnya. Sehingga seorang muslim dapat beribadah kepada Allah Ta’ala di atas keutamaan ilmu.Baca pembahasan selanjutnya: Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan Ramadhan (Bag. 2)***@Bornsesteeg NL 6C1, 9 Ramadhan 1439/ 26 Mei 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Al-Mindhaar fi Bayaani Katsiir min Al-Akhthaa’i Asy-Syaai’ati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, hal. 61-64 (cetakan Daar Al-Wasithiyyah Mesir, tahun 1435).

Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan Ramadhan (Bag. 1)

Di antara akibat dari jauhnya kaum muslimin dari perhatian terhadap perkara agamanya, kita jumpai beberapa kesalahan yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin di bulan Ramadhan ini. Dalam tulisan ini, kami jabarkan beberapa kekeliruan tersebut sebagai bentuk nasihat, terutama bagi penulis pribadi, dan juga kaum muslimin secara umum.Melafadzkan niat puasaMelafadzkan niat puasa tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian pula tidak dicontohkan oleh para sahabat, tabi’in, dan tidak pula oleh salah satu pun dari imam madzhab yang empat. Jika memang melafadzkan niat puasa itu baik dan sangat penting dan urgen untuk menuntun tekad dan kemantapan hati, tentu hal itu tidak akan luput dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun hanya satu hadits saja. Lebih-lebih hal itu berkaitan dengan aspek yang sangat fundamental dalam puasa, yaitu rukun ibadah, bukan sekedar hal yang sunnah saja. Jika hal-hal yang sunnah dalam puasa saja beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan, bagaimana mungkin beliau terluput dari menjelaskan hal esensial dalam rukun puasa, yaitu melafadzkan niat?Oleh karena itu, tidak adanya penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian pula tidak adanya praktek dari para sahabat, hal ini menunjukkan bahwa melafadzkan niat puasa tidak termasuk dalam perkara yang disyariatkan dalam agama ini.Tempat niat adalah di dalam hati, yaitu keinginan atau tekad untuk melaksanakan suatu ibadah. Terdapat hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersyaratkan untuk memasang niat di malam hari sebelum terbit fajar untuk berpuasa wajib di bulan Ramadhan. Maksudnya adalah sebagai niat, tekad dan keinginan di dalam hati untuk berpuasa di keesokan harinya.Sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda Hafshah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ“Barangsiapa yang tidak niat berpuasa sebelum fajar terbit, maka puasanya tidak sah. ” (HR. An-Nasa’i no. 2331, Ahmad 1/69, shahih).Meneruskan makan minum ketika sudah terbit fajar dan mendengar adzan subuhSebagian kaum muslimin tetap melanjutkan makan dan minum (makan sahur) sampai muadzin selesai melantunkan adzan subuh. Bahkan, sebagian mereka meremehkan adzan subuh sehingga tetap melanjutkan makan dan minum sampai semua masjid yang dia dengar selesai mengumandangkan adzan. Kalau masih ada suara adzan yang dia dengar, meskipun dari satu masjid yang agak jauh, mereka tetap makan dan minum.Ini adalah kesalahan yang nyata, dan bisa jadi membatalkan puasa. Allah Ta’ala berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ”Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah [2]:187)Waktu “yang jelas” sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas adalah awal waktu fajar, yaitu awal waktu dikumandangkannya adzan.Jika muadzain sudah memulai adzan ke dua, yaitu adzan setelah terbitnya fajar, maka wajib untuk berhenti dari makan minum dan mulai berpuasa.Hal ini sebagaimana hadits riwayat ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ“Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari. Maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari no. 617, 622, 2656 dan Muslim no. 1092)Dalam riwayat Bukhari (no. 1918) disebutkan,فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ“Sesungguhnya dia (Ibnu Ummi Maktum) tidaklah beradzan sampai fajar terbit.”Hadits di atas adalah dalil wajibnya menahan diri dari makan dan minum (mulai berpuasa) setelah mendengar adzan ke dua, yaitu setelah terbitnya fajar.Meskipun demikian, terdapat keringanan (rukhshah) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang mendengar adzan, namun di tangannya masih terdapat makanan (misalnya sesendok nasi di tangan) dan wadah minuman, untuk melanjutkannya. Adapun makanan dan minuman yang tidak ada di tangannya, tidak boleh dihabiskan.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ”Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan wadah minuman masih ada di tangan kalian, maka janganlah meletakkannya sampai dia menyelesaikan minumnya.” (HR. Abu Dawud no. 2350, shahih)Meremehkan shalat berjamaah karena lebih memilih tidur atau menggabungkan (menjamak) shalat tanpa udzurKemunkaran besar yang terjadi di bulan Ramadhan adalah meremehkan shalat berjamaah di masjid bagi kaum laki-laki. Padahal, shalat adalah rukun Islam yang agung setelah dua kalimat syahadat.Oleh karena itu, tidak boleh bermudah-mudah meninggalkan shalat berjamaah di masjid karena lebih memilih tidur atau sejenisnya. Demikian pula, tidak boleh menggabungkan (menjamak) shalat tanpa ada keperluan yang bisa dibenarkan oleh syariat.Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mendahulukan atau memprioritaskan shalat atas aktivitas yang lainnya. Juga menjadi kewajiban seorang muslim untuk saling menolong dalam melaksanakan ketaatan, saling memberikan nasihat terhadap kemunkaran yang muncul di bulan Ramadhan berkaitan dengan diremehkannya shalat berjamaah di masjid.Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)Tidak perhatian terhadap hukum-hukum terkait puasa RamadhanTelah kita ketahui bersama adanya kewajiban atas setiap muslim untuk mengetahui (berilmu) hukum-hukum terkait puasa, misalnya kapan waktu berbuka, kapan berhenti makan dan minum, berbagai macam pembatal puasa, syarat sah puasa, dan hukum-hukum terkait lainnya. Sehingga seorang muslim dapat beribadah kepada Allah Ta’ala di atas keutamaan ilmu.Baca pembahasan selanjutnya: Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan Ramadhan (Bag. 2)***@Bornsesteeg NL 6C1, 9 Ramadhan 1439/ 26 Mei 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Al-Mindhaar fi Bayaani Katsiir min Al-Akhthaa’i Asy-Syaai’ati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, hal. 61-64 (cetakan Daar Al-Wasithiyyah Mesir, tahun 1435).
Di antara akibat dari jauhnya kaum muslimin dari perhatian terhadap perkara agamanya, kita jumpai beberapa kesalahan yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin di bulan Ramadhan ini. Dalam tulisan ini, kami jabarkan beberapa kekeliruan tersebut sebagai bentuk nasihat, terutama bagi penulis pribadi, dan juga kaum muslimin secara umum.Melafadzkan niat puasaMelafadzkan niat puasa tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian pula tidak dicontohkan oleh para sahabat, tabi’in, dan tidak pula oleh salah satu pun dari imam madzhab yang empat. Jika memang melafadzkan niat puasa itu baik dan sangat penting dan urgen untuk menuntun tekad dan kemantapan hati, tentu hal itu tidak akan luput dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun hanya satu hadits saja. Lebih-lebih hal itu berkaitan dengan aspek yang sangat fundamental dalam puasa, yaitu rukun ibadah, bukan sekedar hal yang sunnah saja. Jika hal-hal yang sunnah dalam puasa saja beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan, bagaimana mungkin beliau terluput dari menjelaskan hal esensial dalam rukun puasa, yaitu melafadzkan niat?Oleh karena itu, tidak adanya penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian pula tidak adanya praktek dari para sahabat, hal ini menunjukkan bahwa melafadzkan niat puasa tidak termasuk dalam perkara yang disyariatkan dalam agama ini.Tempat niat adalah di dalam hati, yaitu keinginan atau tekad untuk melaksanakan suatu ibadah. Terdapat hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersyaratkan untuk memasang niat di malam hari sebelum terbit fajar untuk berpuasa wajib di bulan Ramadhan. Maksudnya adalah sebagai niat, tekad dan keinginan di dalam hati untuk berpuasa di keesokan harinya.Sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda Hafshah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ“Barangsiapa yang tidak niat berpuasa sebelum fajar terbit, maka puasanya tidak sah. ” (HR. An-Nasa’i no. 2331, Ahmad 1/69, shahih).Meneruskan makan minum ketika sudah terbit fajar dan mendengar adzan subuhSebagian kaum muslimin tetap melanjutkan makan dan minum (makan sahur) sampai muadzin selesai melantunkan adzan subuh. Bahkan, sebagian mereka meremehkan adzan subuh sehingga tetap melanjutkan makan dan minum sampai semua masjid yang dia dengar selesai mengumandangkan adzan. Kalau masih ada suara adzan yang dia dengar, meskipun dari satu masjid yang agak jauh, mereka tetap makan dan minum.Ini adalah kesalahan yang nyata, dan bisa jadi membatalkan puasa. Allah Ta’ala berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ”Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah [2]:187)Waktu “yang jelas” sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas adalah awal waktu fajar, yaitu awal waktu dikumandangkannya adzan.Jika muadzain sudah memulai adzan ke dua, yaitu adzan setelah terbitnya fajar, maka wajib untuk berhenti dari makan minum dan mulai berpuasa.Hal ini sebagaimana hadits riwayat ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ“Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari. Maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari no. 617, 622, 2656 dan Muslim no. 1092)Dalam riwayat Bukhari (no. 1918) disebutkan,فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ“Sesungguhnya dia (Ibnu Ummi Maktum) tidaklah beradzan sampai fajar terbit.”Hadits di atas adalah dalil wajibnya menahan diri dari makan dan minum (mulai berpuasa) setelah mendengar adzan ke dua, yaitu setelah terbitnya fajar.Meskipun demikian, terdapat keringanan (rukhshah) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang mendengar adzan, namun di tangannya masih terdapat makanan (misalnya sesendok nasi di tangan) dan wadah minuman, untuk melanjutkannya. Adapun makanan dan minuman yang tidak ada di tangannya, tidak boleh dihabiskan.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ”Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan wadah minuman masih ada di tangan kalian, maka janganlah meletakkannya sampai dia menyelesaikan minumnya.” (HR. Abu Dawud no. 2350, shahih)Meremehkan shalat berjamaah karena lebih memilih tidur atau menggabungkan (menjamak) shalat tanpa udzurKemunkaran besar yang terjadi di bulan Ramadhan adalah meremehkan shalat berjamaah di masjid bagi kaum laki-laki. Padahal, shalat adalah rukun Islam yang agung setelah dua kalimat syahadat.Oleh karena itu, tidak boleh bermudah-mudah meninggalkan shalat berjamaah di masjid karena lebih memilih tidur atau sejenisnya. Demikian pula, tidak boleh menggabungkan (menjamak) shalat tanpa ada keperluan yang bisa dibenarkan oleh syariat.Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mendahulukan atau memprioritaskan shalat atas aktivitas yang lainnya. Juga menjadi kewajiban seorang muslim untuk saling menolong dalam melaksanakan ketaatan, saling memberikan nasihat terhadap kemunkaran yang muncul di bulan Ramadhan berkaitan dengan diremehkannya shalat berjamaah di masjid.Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)Tidak perhatian terhadap hukum-hukum terkait puasa RamadhanTelah kita ketahui bersama adanya kewajiban atas setiap muslim untuk mengetahui (berilmu) hukum-hukum terkait puasa, misalnya kapan waktu berbuka, kapan berhenti makan dan minum, berbagai macam pembatal puasa, syarat sah puasa, dan hukum-hukum terkait lainnya. Sehingga seorang muslim dapat beribadah kepada Allah Ta’ala di atas keutamaan ilmu.Baca pembahasan selanjutnya: Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan Ramadhan (Bag. 2)***@Bornsesteeg NL 6C1, 9 Ramadhan 1439/ 26 Mei 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Al-Mindhaar fi Bayaani Katsiir min Al-Akhthaa’i Asy-Syaai’ati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, hal. 61-64 (cetakan Daar Al-Wasithiyyah Mesir, tahun 1435).


Di antara akibat dari jauhnya kaum muslimin dari perhatian terhadap perkara agamanya, kita jumpai beberapa kesalahan yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin di bulan Ramadhan ini. Dalam tulisan ini, kami jabarkan beberapa kekeliruan tersebut sebagai bentuk nasihat, terutama bagi penulis pribadi, dan juga kaum muslimin secara umum.Melafadzkan niat puasaMelafadzkan niat puasa tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian pula tidak dicontohkan oleh para sahabat, tabi’in, dan tidak pula oleh salah satu pun dari imam madzhab yang empat. Jika memang melafadzkan niat puasa itu baik dan sangat penting dan urgen untuk menuntun tekad dan kemantapan hati, tentu hal itu tidak akan luput dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun hanya satu hadits saja. Lebih-lebih hal itu berkaitan dengan aspek yang sangat fundamental dalam puasa, yaitu rukun ibadah, bukan sekedar hal yang sunnah saja. Jika hal-hal yang sunnah dalam puasa saja beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan, bagaimana mungkin beliau terluput dari menjelaskan hal esensial dalam rukun puasa, yaitu melafadzkan niat?Oleh karena itu, tidak adanya penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian pula tidak adanya praktek dari para sahabat, hal ini menunjukkan bahwa melafadzkan niat puasa tidak termasuk dalam perkara yang disyariatkan dalam agama ini.Tempat niat adalah di dalam hati, yaitu keinginan atau tekad untuk melaksanakan suatu ibadah. Terdapat hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersyaratkan untuk memasang niat di malam hari sebelum terbit fajar untuk berpuasa wajib di bulan Ramadhan. Maksudnya adalah sebagai niat, tekad dan keinginan di dalam hati untuk berpuasa di keesokan harinya.Sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda Hafshah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ“Barangsiapa yang tidak niat berpuasa sebelum fajar terbit, maka puasanya tidak sah. ” (HR. An-Nasa’i no. 2331, Ahmad 1/69, shahih).Meneruskan makan minum ketika sudah terbit fajar dan mendengar adzan subuhSebagian kaum muslimin tetap melanjutkan makan dan minum (makan sahur) sampai muadzin selesai melantunkan adzan subuh. Bahkan, sebagian mereka meremehkan adzan subuh sehingga tetap melanjutkan makan dan minum sampai semua masjid yang dia dengar selesai mengumandangkan adzan. Kalau masih ada suara adzan yang dia dengar, meskipun dari satu masjid yang agak jauh, mereka tetap makan dan minum.Ini adalah kesalahan yang nyata, dan bisa jadi membatalkan puasa. Allah Ta’ala berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ”Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah [2]:187)Waktu “yang jelas” sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas adalah awal waktu fajar, yaitu awal waktu dikumandangkannya adzan.Jika muadzain sudah memulai adzan ke dua, yaitu adzan setelah terbitnya fajar, maka wajib untuk berhenti dari makan minum dan mulai berpuasa.Hal ini sebagaimana hadits riwayat ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ“Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari. Maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari no. 617, 622, 2656 dan Muslim no. 1092)Dalam riwayat Bukhari (no. 1918) disebutkan,فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ“Sesungguhnya dia (Ibnu Ummi Maktum) tidaklah beradzan sampai fajar terbit.”Hadits di atas adalah dalil wajibnya menahan diri dari makan dan minum (mulai berpuasa) setelah mendengar adzan ke dua, yaitu setelah terbitnya fajar.Meskipun demikian, terdapat keringanan (rukhshah) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang mendengar adzan, namun di tangannya masih terdapat makanan (misalnya sesendok nasi di tangan) dan wadah minuman, untuk melanjutkannya. Adapun makanan dan minuman yang tidak ada di tangannya, tidak boleh dihabiskan.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ”Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan wadah minuman masih ada di tangan kalian, maka janganlah meletakkannya sampai dia menyelesaikan minumnya.” (HR. Abu Dawud no. 2350, shahih)Meremehkan shalat berjamaah karena lebih memilih tidur atau menggabungkan (menjamak) shalat tanpa udzurKemunkaran besar yang terjadi di bulan Ramadhan adalah meremehkan shalat berjamaah di masjid bagi kaum laki-laki. Padahal, shalat adalah rukun Islam yang agung setelah dua kalimat syahadat.Oleh karena itu, tidak boleh bermudah-mudah meninggalkan shalat berjamaah di masjid karena lebih memilih tidur atau sejenisnya. Demikian pula, tidak boleh menggabungkan (menjamak) shalat tanpa ada keperluan yang bisa dibenarkan oleh syariat.Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mendahulukan atau memprioritaskan shalat atas aktivitas yang lainnya. Juga menjadi kewajiban seorang muslim untuk saling menolong dalam melaksanakan ketaatan, saling memberikan nasihat terhadap kemunkaran yang muncul di bulan Ramadhan berkaitan dengan diremehkannya shalat berjamaah di masjid.Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)Tidak perhatian terhadap hukum-hukum terkait puasa RamadhanTelah kita ketahui bersama adanya kewajiban atas setiap muslim untuk mengetahui (berilmu) hukum-hukum terkait puasa, misalnya kapan waktu berbuka, kapan berhenti makan dan minum, berbagai macam pembatal puasa, syarat sah puasa, dan hukum-hukum terkait lainnya. Sehingga seorang muslim dapat beribadah kepada Allah Ta’ala di atas keutamaan ilmu.Baca pembahasan selanjutnya: Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan Ramadhan (Bag. 2)***@Bornsesteeg NL 6C1, 9 Ramadhan 1439/ 26 Mei 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Al-Mindhaar fi Bayaani Katsiir min Al-Akhthaa’i Asy-Syaai’ati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, hal. 61-64 (cetakan Daar Al-Wasithiyyah Mesir, tahun 1435).
Prev     Next