Jika Haidh Datang dan Belum Shalat Wajib

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan: Jika seorang wanita mengalami haid pada waktu shalat tertentu, misalnya di waktu dzuhur, sedangkan dia dalam kondisi belum shalat dzuhur. Apakah dia wajib meng-qadha’ shalat dzuhur tersebut setelah suci (dari haid)?Baca Juga: Boleh Berhubungan Badan Setelah Istri Suci Haid atau Setelah Mandi Wajib?Jawaban:Permasalahan ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa wanita tersebut tidak perlu meng-qadha’ shalat tersebut. Hal ini karena wanita tersebut tidaklah dinilai ceroboh (tafriith) dan tidak berdosa, karena memang diperbolehkan untuk menunda shalat sampai di akhir waktunya (selama belum keluar dari waktunya, pen.). Sebagian ulama yang berpendapat bahwa wanita tersebut wajib (harus) meng-qadha’, yaitu meng-qadha’ shalat tersebut (dalam contoh ini adalah shalat dzuhur, pen.). Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Siapa saja yang mendapati satu raka’at shalat, maka dia telah mendapati shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)Oleh karena itu, sikap yang lebih hati-hati adalah hendaknya dia meng-qadha’ shalat tersebut, karena hanya satu shalat saja, sehingga tidak ada kesulitan (masyaqqah) dalam meng-qadha’-nya. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Rabi’ul akhir 1439/ 8 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab: 60 Su’aalan fi Ahkaamil Haidhi wan Nifaasi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 21 (pertanyaan nomor 21). 🔍 Adab Masjid, Hukum Halal Bihalal, Hadist Adab Makan, Hadits Tentang Rebo Wekasan, Doa-doa Mustajab

Jika Haidh Datang dan Belum Shalat Wajib

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan: Jika seorang wanita mengalami haid pada waktu shalat tertentu, misalnya di waktu dzuhur, sedangkan dia dalam kondisi belum shalat dzuhur. Apakah dia wajib meng-qadha’ shalat dzuhur tersebut setelah suci (dari haid)?Baca Juga: Boleh Berhubungan Badan Setelah Istri Suci Haid atau Setelah Mandi Wajib?Jawaban:Permasalahan ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa wanita tersebut tidak perlu meng-qadha’ shalat tersebut. Hal ini karena wanita tersebut tidaklah dinilai ceroboh (tafriith) dan tidak berdosa, karena memang diperbolehkan untuk menunda shalat sampai di akhir waktunya (selama belum keluar dari waktunya, pen.). Sebagian ulama yang berpendapat bahwa wanita tersebut wajib (harus) meng-qadha’, yaitu meng-qadha’ shalat tersebut (dalam contoh ini adalah shalat dzuhur, pen.). Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Siapa saja yang mendapati satu raka’at shalat, maka dia telah mendapati shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)Oleh karena itu, sikap yang lebih hati-hati adalah hendaknya dia meng-qadha’ shalat tersebut, karena hanya satu shalat saja, sehingga tidak ada kesulitan (masyaqqah) dalam meng-qadha’-nya. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Rabi’ul akhir 1439/ 8 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab: 60 Su’aalan fi Ahkaamil Haidhi wan Nifaasi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 21 (pertanyaan nomor 21). 🔍 Adab Masjid, Hukum Halal Bihalal, Hadist Adab Makan, Hadits Tentang Rebo Wekasan, Doa-doa Mustajab
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan: Jika seorang wanita mengalami haid pada waktu shalat tertentu, misalnya di waktu dzuhur, sedangkan dia dalam kondisi belum shalat dzuhur. Apakah dia wajib meng-qadha’ shalat dzuhur tersebut setelah suci (dari haid)?Baca Juga: Boleh Berhubungan Badan Setelah Istri Suci Haid atau Setelah Mandi Wajib?Jawaban:Permasalahan ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa wanita tersebut tidak perlu meng-qadha’ shalat tersebut. Hal ini karena wanita tersebut tidaklah dinilai ceroboh (tafriith) dan tidak berdosa, karena memang diperbolehkan untuk menunda shalat sampai di akhir waktunya (selama belum keluar dari waktunya, pen.). Sebagian ulama yang berpendapat bahwa wanita tersebut wajib (harus) meng-qadha’, yaitu meng-qadha’ shalat tersebut (dalam contoh ini adalah shalat dzuhur, pen.). Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Siapa saja yang mendapati satu raka’at shalat, maka dia telah mendapati shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)Oleh karena itu, sikap yang lebih hati-hati adalah hendaknya dia meng-qadha’ shalat tersebut, karena hanya satu shalat saja, sehingga tidak ada kesulitan (masyaqqah) dalam meng-qadha’-nya. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Rabi’ul akhir 1439/ 8 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab: 60 Su’aalan fi Ahkaamil Haidhi wan Nifaasi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 21 (pertanyaan nomor 21). 🔍 Adab Masjid, Hukum Halal Bihalal, Hadist Adab Makan, Hadits Tentang Rebo Wekasan, Doa-doa Mustajab


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan: Jika seorang wanita mengalami haid pada waktu shalat tertentu, misalnya di waktu dzuhur, sedangkan dia dalam kondisi belum shalat dzuhur. Apakah dia wajib meng-qadha’ shalat dzuhur tersebut setelah suci (dari haid)?Baca Juga: Boleh Berhubungan Badan Setelah Istri Suci Haid atau Setelah Mandi Wajib?Jawaban:Permasalahan ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa wanita tersebut tidak perlu meng-qadha’ shalat tersebut. Hal ini karena wanita tersebut tidaklah dinilai ceroboh (tafriith) dan tidak berdosa, karena memang diperbolehkan untuk menunda shalat sampai di akhir waktunya (selama belum keluar dari waktunya, pen.). Sebagian ulama yang berpendapat bahwa wanita tersebut wajib (harus) meng-qadha’, yaitu meng-qadha’ shalat tersebut (dalam contoh ini adalah shalat dzuhur, pen.). Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Siapa saja yang mendapati satu raka’at shalat, maka dia telah mendapati shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)Oleh karena itu, sikap yang lebih hati-hati adalah hendaknya dia meng-qadha’ shalat tersebut, karena hanya satu shalat saja, sehingga tidak ada kesulitan (masyaqqah) dalam meng-qadha’-nya. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Rabi’ul akhir 1439/ 8 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab: 60 Su’aalan fi Ahkaamil Haidhi wan Nifaasi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 21 (pertanyaan nomor 21). 🔍 Adab Masjid, Hukum Halal Bihalal, Hadist Adab Makan, Hadits Tentang Rebo Wekasan, Doa-doa Mustajab

Tundukan Hawa Nafsu Demi Ikut Dalil

Orang-orang yang beriman meyakini Al Qur’an dan As Sunnah adalah kebenaran hakiki, tidak ada keraguan di dalamnya. Maka wajib menundukkan hawa nafsu untuk tunduk kepada kebenaran yang hakiki tersebut.Baca Juga: Inilah Kiat-Kiat Mengendalikan Hawa NafsuAl Qur’an dan As Sunnah adalah kebenaranAl Qur’an adalah petunjuk bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman:شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ“bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (QS. Al Baqarah: 185).Jika Al Qur’an adalah petunjuk, maka ia pasti benar. Tidak mungkin Allah Ta’ala memberikan manusia petunjuk yang simpang-siur dan tidak mutlak benarnya. Tidak ada keraguan tentang kebenaran Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ“Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 2).Selain Al Qur’an, Allah juga menjadikan As Sunnah sebagai petunjuk, Allah Ta’ala berfirman:وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ“dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu” (QS. Al Baqarah: 231).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:تركتُ فيكم أمريْنِ لن تضلُّوا ما تمسَّكْتُم بهما : كتابَ اللهِ وسُنَّةَ رسولِه“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang membuat kalian tidak akan sesat jika berpegang teguh padanya: Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya” (HR. Malik 2/889, dihasankan Al Albani dalam Takhrij Al Misykah no. 184).Baca Juga: Hawa Nafsu, Lawan atau Kawan?Solusi Dari Semua Masalah Adalah Kembali Pada Al Qur’an dan As SunnahJika Al Qur’an dan As Sunnah adalah petunjuk bagi manusia, maka keduanya juga merupakan solusi dari semua masalah dan perselisihan di dunia ini. Allah Ta’ala berfirman:يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Baca Juga: Antara Orang Yang Ikhlas Dan Pengekor Hawa NafsuBahkan solusi untuk menggapai kemenangan dan kejayaan adalah kembali kepada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا تبًايعتم بًالعينة وأخذتم أذناب البقر ، ورضيتم بًالزرع ، وتركتم الجهاد سلط الله عليكم ذلا لا ينزعه حتى ترجعوا إلى دينكم“Jika kalian berjual beli dengan sistem inah (riba), dan kalian berpegang pada ekor-ekor sapi, dan kalian ridha para pertanian, sehingga kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan timpakan kehinaan pada diri kalian, hingga kalian kembali pada agama kalian” (HR. Abu Daud no. 3462, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 11).Tundukkan Opini, Selera dan Hawa Nafsu Demi Ikuti DalilAgar Al Qur’an dan As Sunnah menjadi petunjuk dan solusi dari semua masalah, maka kita perlu tunduk dan mengalahkan hawa nafsu kita demi mengikuti keduanya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al Ahzab: 36).Baca Juga: Khutbah Ali bin Abi Thalib di Depan KhawarijAllah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An Nuur: 51)Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu, diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا يؤمنُ أحدُكم حتَّى يكونَ هواه تبعًا لما جئتُ به“Tidak beriman seseorang sampai hawa nafsunya ia tundukkan demi mengikuti apa yang aku bawa” (HR. Ibnu Abi Ashim 15, Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir, dishahihkan oleh An Nawawi, Adz Dzahabi, Ahmad Syakir. Didhaifkan oleh Ibnu Rajab, Al Albani. Dan ini pendapat yang rajih, namun maknanya shahih).Demikianlah sikap para sahabat Nabi terhadap Al Qur’an dan Sunnah, mereka tunduk dan pasrah walaupun memiliki opini lain. Dari Rafi bin Khadij radhiallahu’anhu, ia berkata:نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah melarang sesuatu yang kami anggap lebih bermanfaat. Namun taat kepada Allah dan Rasul-Nya tentu lebih bermanfaat bagi kami” (HR. Muslim, no. 1548).Baca Juga: Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’atImam Asy Syafi’i rahimahullah berkata:أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس“Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al I’lam 2/361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 28).Imam Malik rahimahullah berkata:إنما أنا بشر أخطئ وأصيب، فانظروا في رأيي؛ فكل ما وافق الكتاب والسنة؛ فخذوه، وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة؛ فاتركوه“Saya ini hanya seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Cermatilah pendapatku, tiap yang sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, ambillah. Dan tiap yang tidak sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah..” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Jami 2/32, Ibnu Hazm dalam Ushul Al Ahkam 6/149. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 27)Wajib kita tundukkan semua opini, ide, pendapat, selera dan perasaan demi mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah. Jika kita memang ingin menjadikan Al Qur’an dan As Sunnah sebagai petunjuk bagi hidup kita dan ingin menemukan solusi dari semua permasalahan yang kita hadapi.Baca Juga:Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Pengertian Iman Islam Dan Ihsan Beserta Dalilnya, Hadis Nabi Tentang Pakaian Wanita, Dermawan Dalam Islam, Pedagang Jujur, Pengertian Mubah Dan Makruh

Tundukan Hawa Nafsu Demi Ikut Dalil

Orang-orang yang beriman meyakini Al Qur’an dan As Sunnah adalah kebenaran hakiki, tidak ada keraguan di dalamnya. Maka wajib menundukkan hawa nafsu untuk tunduk kepada kebenaran yang hakiki tersebut.Baca Juga: Inilah Kiat-Kiat Mengendalikan Hawa NafsuAl Qur’an dan As Sunnah adalah kebenaranAl Qur’an adalah petunjuk bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman:شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ“bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (QS. Al Baqarah: 185).Jika Al Qur’an adalah petunjuk, maka ia pasti benar. Tidak mungkin Allah Ta’ala memberikan manusia petunjuk yang simpang-siur dan tidak mutlak benarnya. Tidak ada keraguan tentang kebenaran Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ“Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 2).Selain Al Qur’an, Allah juga menjadikan As Sunnah sebagai petunjuk, Allah Ta’ala berfirman:وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ“dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu” (QS. Al Baqarah: 231).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:تركتُ فيكم أمريْنِ لن تضلُّوا ما تمسَّكْتُم بهما : كتابَ اللهِ وسُنَّةَ رسولِه“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang membuat kalian tidak akan sesat jika berpegang teguh padanya: Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya” (HR. Malik 2/889, dihasankan Al Albani dalam Takhrij Al Misykah no. 184).Baca Juga: Hawa Nafsu, Lawan atau Kawan?Solusi Dari Semua Masalah Adalah Kembali Pada Al Qur’an dan As SunnahJika Al Qur’an dan As Sunnah adalah petunjuk bagi manusia, maka keduanya juga merupakan solusi dari semua masalah dan perselisihan di dunia ini. Allah Ta’ala berfirman:يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Baca Juga: Antara Orang Yang Ikhlas Dan Pengekor Hawa NafsuBahkan solusi untuk menggapai kemenangan dan kejayaan adalah kembali kepada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا تبًايعتم بًالعينة وأخذتم أذناب البقر ، ورضيتم بًالزرع ، وتركتم الجهاد سلط الله عليكم ذلا لا ينزعه حتى ترجعوا إلى دينكم“Jika kalian berjual beli dengan sistem inah (riba), dan kalian berpegang pada ekor-ekor sapi, dan kalian ridha para pertanian, sehingga kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan timpakan kehinaan pada diri kalian, hingga kalian kembali pada agama kalian” (HR. Abu Daud no. 3462, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 11).Tundukkan Opini, Selera dan Hawa Nafsu Demi Ikuti DalilAgar Al Qur’an dan As Sunnah menjadi petunjuk dan solusi dari semua masalah, maka kita perlu tunduk dan mengalahkan hawa nafsu kita demi mengikuti keduanya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al Ahzab: 36).Baca Juga: Khutbah Ali bin Abi Thalib di Depan KhawarijAllah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An Nuur: 51)Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu, diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا يؤمنُ أحدُكم حتَّى يكونَ هواه تبعًا لما جئتُ به“Tidak beriman seseorang sampai hawa nafsunya ia tundukkan demi mengikuti apa yang aku bawa” (HR. Ibnu Abi Ashim 15, Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir, dishahihkan oleh An Nawawi, Adz Dzahabi, Ahmad Syakir. Didhaifkan oleh Ibnu Rajab, Al Albani. Dan ini pendapat yang rajih, namun maknanya shahih).Demikianlah sikap para sahabat Nabi terhadap Al Qur’an dan Sunnah, mereka tunduk dan pasrah walaupun memiliki opini lain. Dari Rafi bin Khadij radhiallahu’anhu, ia berkata:نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah melarang sesuatu yang kami anggap lebih bermanfaat. Namun taat kepada Allah dan Rasul-Nya tentu lebih bermanfaat bagi kami” (HR. Muslim, no. 1548).Baca Juga: Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’atImam Asy Syafi’i rahimahullah berkata:أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس“Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al I’lam 2/361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 28).Imam Malik rahimahullah berkata:إنما أنا بشر أخطئ وأصيب، فانظروا في رأيي؛ فكل ما وافق الكتاب والسنة؛ فخذوه، وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة؛ فاتركوه“Saya ini hanya seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Cermatilah pendapatku, tiap yang sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, ambillah. Dan tiap yang tidak sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah..” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Jami 2/32, Ibnu Hazm dalam Ushul Al Ahkam 6/149. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 27)Wajib kita tundukkan semua opini, ide, pendapat, selera dan perasaan demi mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah. Jika kita memang ingin menjadikan Al Qur’an dan As Sunnah sebagai petunjuk bagi hidup kita dan ingin menemukan solusi dari semua permasalahan yang kita hadapi.Baca Juga:Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Pengertian Iman Islam Dan Ihsan Beserta Dalilnya, Hadis Nabi Tentang Pakaian Wanita, Dermawan Dalam Islam, Pedagang Jujur, Pengertian Mubah Dan Makruh
Orang-orang yang beriman meyakini Al Qur’an dan As Sunnah adalah kebenaran hakiki, tidak ada keraguan di dalamnya. Maka wajib menundukkan hawa nafsu untuk tunduk kepada kebenaran yang hakiki tersebut.Baca Juga: Inilah Kiat-Kiat Mengendalikan Hawa NafsuAl Qur’an dan As Sunnah adalah kebenaranAl Qur’an adalah petunjuk bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman:شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ“bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (QS. Al Baqarah: 185).Jika Al Qur’an adalah petunjuk, maka ia pasti benar. Tidak mungkin Allah Ta’ala memberikan manusia petunjuk yang simpang-siur dan tidak mutlak benarnya. Tidak ada keraguan tentang kebenaran Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ“Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 2).Selain Al Qur’an, Allah juga menjadikan As Sunnah sebagai petunjuk, Allah Ta’ala berfirman:وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ“dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu” (QS. Al Baqarah: 231).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:تركتُ فيكم أمريْنِ لن تضلُّوا ما تمسَّكْتُم بهما : كتابَ اللهِ وسُنَّةَ رسولِه“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang membuat kalian tidak akan sesat jika berpegang teguh padanya: Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya” (HR. Malik 2/889, dihasankan Al Albani dalam Takhrij Al Misykah no. 184).Baca Juga: Hawa Nafsu, Lawan atau Kawan?Solusi Dari Semua Masalah Adalah Kembali Pada Al Qur’an dan As SunnahJika Al Qur’an dan As Sunnah adalah petunjuk bagi manusia, maka keduanya juga merupakan solusi dari semua masalah dan perselisihan di dunia ini. Allah Ta’ala berfirman:يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Baca Juga: Antara Orang Yang Ikhlas Dan Pengekor Hawa NafsuBahkan solusi untuk menggapai kemenangan dan kejayaan adalah kembali kepada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا تبًايعتم بًالعينة وأخذتم أذناب البقر ، ورضيتم بًالزرع ، وتركتم الجهاد سلط الله عليكم ذلا لا ينزعه حتى ترجعوا إلى دينكم“Jika kalian berjual beli dengan sistem inah (riba), dan kalian berpegang pada ekor-ekor sapi, dan kalian ridha para pertanian, sehingga kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan timpakan kehinaan pada diri kalian, hingga kalian kembali pada agama kalian” (HR. Abu Daud no. 3462, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 11).Tundukkan Opini, Selera dan Hawa Nafsu Demi Ikuti DalilAgar Al Qur’an dan As Sunnah menjadi petunjuk dan solusi dari semua masalah, maka kita perlu tunduk dan mengalahkan hawa nafsu kita demi mengikuti keduanya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al Ahzab: 36).Baca Juga: Khutbah Ali bin Abi Thalib di Depan KhawarijAllah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An Nuur: 51)Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu, diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا يؤمنُ أحدُكم حتَّى يكونَ هواه تبعًا لما جئتُ به“Tidak beriman seseorang sampai hawa nafsunya ia tundukkan demi mengikuti apa yang aku bawa” (HR. Ibnu Abi Ashim 15, Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir, dishahihkan oleh An Nawawi, Adz Dzahabi, Ahmad Syakir. Didhaifkan oleh Ibnu Rajab, Al Albani. Dan ini pendapat yang rajih, namun maknanya shahih).Demikianlah sikap para sahabat Nabi terhadap Al Qur’an dan Sunnah, mereka tunduk dan pasrah walaupun memiliki opini lain. Dari Rafi bin Khadij radhiallahu’anhu, ia berkata:نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah melarang sesuatu yang kami anggap lebih bermanfaat. Namun taat kepada Allah dan Rasul-Nya tentu lebih bermanfaat bagi kami” (HR. Muslim, no. 1548).Baca Juga: Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’atImam Asy Syafi’i rahimahullah berkata:أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس“Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al I’lam 2/361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 28).Imam Malik rahimahullah berkata:إنما أنا بشر أخطئ وأصيب، فانظروا في رأيي؛ فكل ما وافق الكتاب والسنة؛ فخذوه، وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة؛ فاتركوه“Saya ini hanya seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Cermatilah pendapatku, tiap yang sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, ambillah. Dan tiap yang tidak sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah..” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Jami 2/32, Ibnu Hazm dalam Ushul Al Ahkam 6/149. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 27)Wajib kita tundukkan semua opini, ide, pendapat, selera dan perasaan demi mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah. Jika kita memang ingin menjadikan Al Qur’an dan As Sunnah sebagai petunjuk bagi hidup kita dan ingin menemukan solusi dari semua permasalahan yang kita hadapi.Baca Juga:Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Pengertian Iman Islam Dan Ihsan Beserta Dalilnya, Hadis Nabi Tentang Pakaian Wanita, Dermawan Dalam Islam, Pedagang Jujur, Pengertian Mubah Dan Makruh


Orang-orang yang beriman meyakini Al Qur’an dan As Sunnah adalah kebenaran hakiki, tidak ada keraguan di dalamnya. Maka wajib menundukkan hawa nafsu untuk tunduk kepada kebenaran yang hakiki tersebut.Baca Juga: Inilah Kiat-Kiat Mengendalikan Hawa NafsuAl Qur’an dan As Sunnah adalah kebenaranAl Qur’an adalah petunjuk bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman:شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ“bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (QS. Al Baqarah: 185).Jika Al Qur’an adalah petunjuk, maka ia pasti benar. Tidak mungkin Allah Ta’ala memberikan manusia petunjuk yang simpang-siur dan tidak mutlak benarnya. Tidak ada keraguan tentang kebenaran Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ“Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 2).Selain Al Qur’an, Allah juga menjadikan As Sunnah sebagai petunjuk, Allah Ta’ala berfirman:وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ“dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu” (QS. Al Baqarah: 231).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:تركتُ فيكم أمريْنِ لن تضلُّوا ما تمسَّكْتُم بهما : كتابَ اللهِ وسُنَّةَ رسولِه“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang membuat kalian tidak akan sesat jika berpegang teguh padanya: Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya” (HR. Malik 2/889, dihasankan Al Albani dalam Takhrij Al Misykah no. 184).Baca Juga: Hawa Nafsu, Lawan atau Kawan?Solusi Dari Semua Masalah Adalah Kembali Pada Al Qur’an dan As SunnahJika Al Qur’an dan As Sunnah adalah petunjuk bagi manusia, maka keduanya juga merupakan solusi dari semua masalah dan perselisihan di dunia ini. Allah Ta’ala berfirman:يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Baca Juga: Antara Orang Yang Ikhlas Dan Pengekor Hawa NafsuBahkan solusi untuk menggapai kemenangan dan kejayaan adalah kembali kepada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا تبًايعتم بًالعينة وأخذتم أذناب البقر ، ورضيتم بًالزرع ، وتركتم الجهاد سلط الله عليكم ذلا لا ينزعه حتى ترجعوا إلى دينكم“Jika kalian berjual beli dengan sistem inah (riba), dan kalian berpegang pada ekor-ekor sapi, dan kalian ridha para pertanian, sehingga kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan timpakan kehinaan pada diri kalian, hingga kalian kembali pada agama kalian” (HR. Abu Daud no. 3462, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 11).Tundukkan Opini, Selera dan Hawa Nafsu Demi Ikuti DalilAgar Al Qur’an dan As Sunnah menjadi petunjuk dan solusi dari semua masalah, maka kita perlu tunduk dan mengalahkan hawa nafsu kita demi mengikuti keduanya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al Ahzab: 36).Baca Juga: Khutbah Ali bin Abi Thalib di Depan KhawarijAllah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An Nuur: 51)Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu, diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا يؤمنُ أحدُكم حتَّى يكونَ هواه تبعًا لما جئتُ به“Tidak beriman seseorang sampai hawa nafsunya ia tundukkan demi mengikuti apa yang aku bawa” (HR. Ibnu Abi Ashim 15, Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir, dishahihkan oleh An Nawawi, Adz Dzahabi, Ahmad Syakir. Didhaifkan oleh Ibnu Rajab, Al Albani. Dan ini pendapat yang rajih, namun maknanya shahih).Demikianlah sikap para sahabat Nabi terhadap Al Qur’an dan Sunnah, mereka tunduk dan pasrah walaupun memiliki opini lain. Dari Rafi bin Khadij radhiallahu’anhu, ia berkata:نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah melarang sesuatu yang kami anggap lebih bermanfaat. Namun taat kepada Allah dan Rasul-Nya tentu lebih bermanfaat bagi kami” (HR. Muslim, no. 1548).Baca Juga: Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’atImam Asy Syafi’i rahimahullah berkata:أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس“Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al I’lam 2/361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 28).Imam Malik rahimahullah berkata:إنما أنا بشر أخطئ وأصيب، فانظروا في رأيي؛ فكل ما وافق الكتاب والسنة؛ فخذوه، وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة؛ فاتركوه“Saya ini hanya seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Cermatilah pendapatku, tiap yang sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, ambillah. Dan tiap yang tidak sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah..” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Jami 2/32, Ibnu Hazm dalam Ushul Al Ahkam 6/149. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 27)Wajib kita tundukkan semua opini, ide, pendapat, selera dan perasaan demi mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah. Jika kita memang ingin menjadikan Al Qur’an dan As Sunnah sebagai petunjuk bagi hidup kita dan ingin menemukan solusi dari semua permasalahan yang kita hadapi.Baca Juga:Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Pengertian Iman Islam Dan Ihsan Beserta Dalilnya, Hadis Nabi Tentang Pakaian Wanita, Dermawan Dalam Islam, Pedagang Jujur, Pengertian Mubah Dan Makruh

Wudhu Batal karena Tidak Tahu, Wajib Mengulang Shalat?

Wudhu Batal karena Tidak Tahu, Wajib Mengulang Shalat? Ada orang yang tidak tahu bagaimana cara wudhu yang benar selama tahunan, misalnya tidak mengusap kepala, lalu dia belajar agama, sehingga dia tahu, wudhunya salah, apakah wajib baginya untuk mengganti shalatnya di masa silam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami kutipkan keterangan Syaikhul Islam yang dicantumkan dalam al-Fatawa al-Kubro, والصحيح في جميع هذه المسائل، عدم وجوب الإعادة؛ لأن الله عفا عن الخطإ والنسيان، ولأنه قال: {وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا} [الإسراء: 15]، Yang benar dalam semua masalah ini, orang yang tidak tahu cara shalat yang benar, tidak wajib mengulang. Karena Allah mengampuni kesalahan karena tidak sengaja atau lupa. Dan Allah juga berfirman, وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا “Aku tidak akan memberikan siksa sampai Aku mengutus seorang rasul.” (al-Isra’: 15) Beliau melanjutkan, فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين، لم يَثْبُت حكم وجوبه عليه، ولهذا؛ لم يأمر النبي – صلى الله عليه وسلم – عمر وعمارًا – لمَّا أجنبا – فلم يصل عمر وصلى عمار بالتمرغ – أن يعيد واحد منهما، Karena itu, siapa yang belum mendengar perintah Rasul dalam satu masalah tertentu, maka tidak berlaku hukum wajib untuk perbuatan itu. Untuk itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan Umar dan Ammar – ketika keduanya junub – untuk mengulang shalat. Sementara ketika junub, Umar tidak shalat dan Ammar bergulung-gulung di tanah untuk tayamum. وكذلك لم يأمر أبا ذر بالإعادة، لمَّا كان يُجنِب ويمكث أيامًا لا يصلي، وكذلك لم يأمر من أكل من الصحابة – حتى يتبين له الحبل الأبيض من الحبل الأسود – بالقضاء، كما لم يأمر من صلى إلى بيت المقدس – قبل بلوغ النسخ لهم – بالقضاء. Demikian pula, beliau tidak memerintahkan Abu Dzar untuk mengganti shalat, ketika beliau junub dan tidak shalat selama beberapa hari. Demikian pula, ada sahabat yang makan sahur sampai batas hingga terlihat benang putih dan benang hitam setelah agak siangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk mengganti puasanya. Sebagaimana orang yang shalat menghadap ke Baitul Maqdis – sebelum sampainya berita nasakh – mereka tidak diperintahkan untuk mengganti shalatnya. (al-Fatawa al-Kubro, 2/50). Di tempat yang lain, Syaikhul Islam menjelaskan bahwa orang yang shalatnya batal karena tidak tahu, maka dia punya kewajiban untuk mengulang shalat yang waktunya masih ada. Sementara shalat-shalat yang batal di masa silam, tidak perlu dia ganti. Syaikhul Islam menjelaskan, وأما من لم يعلم الوجوب فإذا علمه صلى صلاة الوقت وما بعدها ولا إعادة عليه . كما ثبت في الصحيحين أن النبي صلى الله عليه وسلم قال للأعرابي المسيء في صلاته : { ارجع فصل فإنك لم تصل قال : والذي بعثك بالحق لا أحسن غير هذا فعلمني ما يجزيني في صلاتي فعلمه صلى الله عليه وسلم } وقد أمره بإعادة صلاة الوقت ولم يأمره بإعادة ما مضى من الصلاة مع قوله : ” لا أحسن غير هذا ” . Orang yang tidak mengetahui kewajiban dalam shalat, lalu dia mengetahuinya maka dia harus mengulang shalat yang waktunya masih ada, dan tidak ada kewajiban untuk mengulang yang dulu. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari & Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang badui yang shalatnya batal, “Ulangi shalatmua, karena shalatmu batal.” Si Badui ini mengatakan, ‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan benar, saya tidak bisa shalat yang lebih baik dari ini, karena itu ajarilah aku.’ Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan badui ini mengulangi shalat yang waktunya masih ada, dan tidak memerintahkan untuk mengganti shalat di masa silam, padahal dia tidak bisa shalat lebih baik dari itu. (Majmu’ al-Fatawa, 23/37). Karena itu, orang yang salah dalam wudhu, sampai pada derajat batal karena tidak tahu, maka ketika dia tahu, dia harus mengulang wudhu dan mengulang shalat yang waktunya masih ada. Sementara shalat-shalat yang dia kerjakan dengan wudhu yang salah di masa silam, tidak perlu diganti. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dosa Melakukan Zina Sebelum Menikah, Hukum Wanita Haid Membaca Al Quran Terjemahan, Kriteria Calon Suami Yang Baik Menurut Islam, Yajuz Majuz, Akibat Menghina Allah, Syarat Syah Shalat Jumat Visited 282 times, 1 visit(s) today Post Views: 418 QRIS donasi Yufid

Wudhu Batal karena Tidak Tahu, Wajib Mengulang Shalat?

Wudhu Batal karena Tidak Tahu, Wajib Mengulang Shalat? Ada orang yang tidak tahu bagaimana cara wudhu yang benar selama tahunan, misalnya tidak mengusap kepala, lalu dia belajar agama, sehingga dia tahu, wudhunya salah, apakah wajib baginya untuk mengganti shalatnya di masa silam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami kutipkan keterangan Syaikhul Islam yang dicantumkan dalam al-Fatawa al-Kubro, والصحيح في جميع هذه المسائل، عدم وجوب الإعادة؛ لأن الله عفا عن الخطإ والنسيان، ولأنه قال: {وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا} [الإسراء: 15]، Yang benar dalam semua masalah ini, orang yang tidak tahu cara shalat yang benar, tidak wajib mengulang. Karena Allah mengampuni kesalahan karena tidak sengaja atau lupa. Dan Allah juga berfirman, وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا “Aku tidak akan memberikan siksa sampai Aku mengutus seorang rasul.” (al-Isra’: 15) Beliau melanjutkan, فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين، لم يَثْبُت حكم وجوبه عليه، ولهذا؛ لم يأمر النبي – صلى الله عليه وسلم – عمر وعمارًا – لمَّا أجنبا – فلم يصل عمر وصلى عمار بالتمرغ – أن يعيد واحد منهما، Karena itu, siapa yang belum mendengar perintah Rasul dalam satu masalah tertentu, maka tidak berlaku hukum wajib untuk perbuatan itu. Untuk itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan Umar dan Ammar – ketika keduanya junub – untuk mengulang shalat. Sementara ketika junub, Umar tidak shalat dan Ammar bergulung-gulung di tanah untuk tayamum. وكذلك لم يأمر أبا ذر بالإعادة، لمَّا كان يُجنِب ويمكث أيامًا لا يصلي، وكذلك لم يأمر من أكل من الصحابة – حتى يتبين له الحبل الأبيض من الحبل الأسود – بالقضاء، كما لم يأمر من صلى إلى بيت المقدس – قبل بلوغ النسخ لهم – بالقضاء. Demikian pula, beliau tidak memerintahkan Abu Dzar untuk mengganti shalat, ketika beliau junub dan tidak shalat selama beberapa hari. Demikian pula, ada sahabat yang makan sahur sampai batas hingga terlihat benang putih dan benang hitam setelah agak siangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk mengganti puasanya. Sebagaimana orang yang shalat menghadap ke Baitul Maqdis – sebelum sampainya berita nasakh – mereka tidak diperintahkan untuk mengganti shalatnya. (al-Fatawa al-Kubro, 2/50). Di tempat yang lain, Syaikhul Islam menjelaskan bahwa orang yang shalatnya batal karena tidak tahu, maka dia punya kewajiban untuk mengulang shalat yang waktunya masih ada. Sementara shalat-shalat yang batal di masa silam, tidak perlu dia ganti. Syaikhul Islam menjelaskan, وأما من لم يعلم الوجوب فإذا علمه صلى صلاة الوقت وما بعدها ولا إعادة عليه . كما ثبت في الصحيحين أن النبي صلى الله عليه وسلم قال للأعرابي المسيء في صلاته : { ارجع فصل فإنك لم تصل قال : والذي بعثك بالحق لا أحسن غير هذا فعلمني ما يجزيني في صلاتي فعلمه صلى الله عليه وسلم } وقد أمره بإعادة صلاة الوقت ولم يأمره بإعادة ما مضى من الصلاة مع قوله : ” لا أحسن غير هذا ” . Orang yang tidak mengetahui kewajiban dalam shalat, lalu dia mengetahuinya maka dia harus mengulang shalat yang waktunya masih ada, dan tidak ada kewajiban untuk mengulang yang dulu. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari & Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang badui yang shalatnya batal, “Ulangi shalatmua, karena shalatmu batal.” Si Badui ini mengatakan, ‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan benar, saya tidak bisa shalat yang lebih baik dari ini, karena itu ajarilah aku.’ Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan badui ini mengulangi shalat yang waktunya masih ada, dan tidak memerintahkan untuk mengganti shalat di masa silam, padahal dia tidak bisa shalat lebih baik dari itu. (Majmu’ al-Fatawa, 23/37). Karena itu, orang yang salah dalam wudhu, sampai pada derajat batal karena tidak tahu, maka ketika dia tahu, dia harus mengulang wudhu dan mengulang shalat yang waktunya masih ada. Sementara shalat-shalat yang dia kerjakan dengan wudhu yang salah di masa silam, tidak perlu diganti. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dosa Melakukan Zina Sebelum Menikah, Hukum Wanita Haid Membaca Al Quran Terjemahan, Kriteria Calon Suami Yang Baik Menurut Islam, Yajuz Majuz, Akibat Menghina Allah, Syarat Syah Shalat Jumat Visited 282 times, 1 visit(s) today Post Views: 418 QRIS donasi Yufid
Wudhu Batal karena Tidak Tahu, Wajib Mengulang Shalat? Ada orang yang tidak tahu bagaimana cara wudhu yang benar selama tahunan, misalnya tidak mengusap kepala, lalu dia belajar agama, sehingga dia tahu, wudhunya salah, apakah wajib baginya untuk mengganti shalatnya di masa silam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami kutipkan keterangan Syaikhul Islam yang dicantumkan dalam al-Fatawa al-Kubro, والصحيح في جميع هذه المسائل، عدم وجوب الإعادة؛ لأن الله عفا عن الخطإ والنسيان، ولأنه قال: {وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا} [الإسراء: 15]، Yang benar dalam semua masalah ini, orang yang tidak tahu cara shalat yang benar, tidak wajib mengulang. Karena Allah mengampuni kesalahan karena tidak sengaja atau lupa. Dan Allah juga berfirman, وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا “Aku tidak akan memberikan siksa sampai Aku mengutus seorang rasul.” (al-Isra’: 15) Beliau melanjutkan, فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين، لم يَثْبُت حكم وجوبه عليه، ولهذا؛ لم يأمر النبي – صلى الله عليه وسلم – عمر وعمارًا – لمَّا أجنبا – فلم يصل عمر وصلى عمار بالتمرغ – أن يعيد واحد منهما، Karena itu, siapa yang belum mendengar perintah Rasul dalam satu masalah tertentu, maka tidak berlaku hukum wajib untuk perbuatan itu. Untuk itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan Umar dan Ammar – ketika keduanya junub – untuk mengulang shalat. Sementara ketika junub, Umar tidak shalat dan Ammar bergulung-gulung di tanah untuk tayamum. وكذلك لم يأمر أبا ذر بالإعادة، لمَّا كان يُجنِب ويمكث أيامًا لا يصلي، وكذلك لم يأمر من أكل من الصحابة – حتى يتبين له الحبل الأبيض من الحبل الأسود – بالقضاء، كما لم يأمر من صلى إلى بيت المقدس – قبل بلوغ النسخ لهم – بالقضاء. Demikian pula, beliau tidak memerintahkan Abu Dzar untuk mengganti shalat, ketika beliau junub dan tidak shalat selama beberapa hari. Demikian pula, ada sahabat yang makan sahur sampai batas hingga terlihat benang putih dan benang hitam setelah agak siangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk mengganti puasanya. Sebagaimana orang yang shalat menghadap ke Baitul Maqdis – sebelum sampainya berita nasakh – mereka tidak diperintahkan untuk mengganti shalatnya. (al-Fatawa al-Kubro, 2/50). Di tempat yang lain, Syaikhul Islam menjelaskan bahwa orang yang shalatnya batal karena tidak tahu, maka dia punya kewajiban untuk mengulang shalat yang waktunya masih ada. Sementara shalat-shalat yang batal di masa silam, tidak perlu dia ganti. Syaikhul Islam menjelaskan, وأما من لم يعلم الوجوب فإذا علمه صلى صلاة الوقت وما بعدها ولا إعادة عليه . كما ثبت في الصحيحين أن النبي صلى الله عليه وسلم قال للأعرابي المسيء في صلاته : { ارجع فصل فإنك لم تصل قال : والذي بعثك بالحق لا أحسن غير هذا فعلمني ما يجزيني في صلاتي فعلمه صلى الله عليه وسلم } وقد أمره بإعادة صلاة الوقت ولم يأمره بإعادة ما مضى من الصلاة مع قوله : ” لا أحسن غير هذا ” . Orang yang tidak mengetahui kewajiban dalam shalat, lalu dia mengetahuinya maka dia harus mengulang shalat yang waktunya masih ada, dan tidak ada kewajiban untuk mengulang yang dulu. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari & Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang badui yang shalatnya batal, “Ulangi shalatmua, karena shalatmu batal.” Si Badui ini mengatakan, ‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan benar, saya tidak bisa shalat yang lebih baik dari ini, karena itu ajarilah aku.’ Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan badui ini mengulangi shalat yang waktunya masih ada, dan tidak memerintahkan untuk mengganti shalat di masa silam, padahal dia tidak bisa shalat lebih baik dari itu. (Majmu’ al-Fatawa, 23/37). Karena itu, orang yang salah dalam wudhu, sampai pada derajat batal karena tidak tahu, maka ketika dia tahu, dia harus mengulang wudhu dan mengulang shalat yang waktunya masih ada. Sementara shalat-shalat yang dia kerjakan dengan wudhu yang salah di masa silam, tidak perlu diganti. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dosa Melakukan Zina Sebelum Menikah, Hukum Wanita Haid Membaca Al Quran Terjemahan, Kriteria Calon Suami Yang Baik Menurut Islam, Yajuz Majuz, Akibat Menghina Allah, Syarat Syah Shalat Jumat Visited 282 times, 1 visit(s) today Post Views: 418 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1342849924&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Wudhu Batal karena Tidak Tahu, Wajib Mengulang Shalat? Ada orang yang tidak tahu bagaimana cara wudhu yang benar selama tahunan, misalnya tidak mengusap kepala, lalu dia belajar agama, sehingga dia tahu, wudhunya salah, apakah wajib baginya untuk mengganti shalatnya di masa silam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami kutipkan keterangan Syaikhul Islam yang dicantumkan dalam al-Fatawa al-Kubro, والصحيح في جميع هذه المسائل، عدم وجوب الإعادة؛ لأن الله عفا عن الخطإ والنسيان، ولأنه قال: {وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا} [الإسراء: 15]، Yang benar dalam semua masalah ini, orang yang tidak tahu cara shalat yang benar, tidak wajib mengulang. Karena Allah mengampuni kesalahan karena tidak sengaja atau lupa. Dan Allah juga berfirman, وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا “Aku tidak akan memberikan siksa sampai Aku mengutus seorang rasul.” (al-Isra’: 15) Beliau melanjutkan, فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين، لم يَثْبُت حكم وجوبه عليه، ولهذا؛ لم يأمر النبي – صلى الله عليه وسلم – عمر وعمارًا – لمَّا أجنبا – فلم يصل عمر وصلى عمار بالتمرغ – أن يعيد واحد منهما، Karena itu, siapa yang belum mendengar perintah Rasul dalam satu masalah tertentu, maka tidak berlaku hukum wajib untuk perbuatan itu. Untuk itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan Umar dan Ammar – ketika keduanya junub – untuk mengulang shalat. Sementara ketika junub, Umar tidak shalat dan Ammar bergulung-gulung di tanah untuk tayamum. وكذلك لم يأمر أبا ذر بالإعادة، لمَّا كان يُجنِب ويمكث أيامًا لا يصلي، وكذلك لم يأمر من أكل من الصحابة – حتى يتبين له الحبل الأبيض من الحبل الأسود – بالقضاء، كما لم يأمر من صلى إلى بيت المقدس – قبل بلوغ النسخ لهم – بالقضاء. Demikian pula, beliau tidak memerintahkan Abu Dzar untuk mengganti shalat, ketika beliau junub dan tidak shalat selama beberapa hari. Demikian pula, ada sahabat yang makan sahur sampai batas hingga terlihat benang putih dan benang hitam setelah agak siangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk mengganti puasanya. Sebagaimana orang yang shalat menghadap ke Baitul Maqdis – sebelum sampainya berita nasakh – mereka tidak diperintahkan untuk mengganti shalatnya. (al-Fatawa al-Kubro, 2/50). Di tempat yang lain, Syaikhul Islam menjelaskan bahwa orang yang shalatnya batal karena tidak tahu, maka dia punya kewajiban untuk mengulang shalat yang waktunya masih ada. Sementara shalat-shalat yang batal di masa silam, tidak perlu dia ganti. Syaikhul Islam menjelaskan, وأما من لم يعلم الوجوب فإذا علمه صلى صلاة الوقت وما بعدها ولا إعادة عليه . كما ثبت في الصحيحين أن النبي صلى الله عليه وسلم قال للأعرابي المسيء في صلاته : { ارجع فصل فإنك لم تصل قال : والذي بعثك بالحق لا أحسن غير هذا فعلمني ما يجزيني في صلاتي فعلمه صلى الله عليه وسلم } وقد أمره بإعادة صلاة الوقت ولم يأمره بإعادة ما مضى من الصلاة مع قوله : ” لا أحسن غير هذا ” . Orang yang tidak mengetahui kewajiban dalam shalat, lalu dia mengetahuinya maka dia harus mengulang shalat yang waktunya masih ada, dan tidak ada kewajiban untuk mengulang yang dulu. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari & Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang badui yang shalatnya batal, “Ulangi shalatmua, karena shalatmu batal.” Si Badui ini mengatakan, ‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan benar, saya tidak bisa shalat yang lebih baik dari ini, karena itu ajarilah aku.’ Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan badui ini mengulangi shalat yang waktunya masih ada, dan tidak memerintahkan untuk mengganti shalat di masa silam, padahal dia tidak bisa shalat lebih baik dari itu. (Majmu’ al-Fatawa, 23/37). Karena itu, orang yang salah dalam wudhu, sampai pada derajat batal karena tidak tahu, maka ketika dia tahu, dia harus mengulang wudhu dan mengulang shalat yang waktunya masih ada. Sementara shalat-shalat yang dia kerjakan dengan wudhu yang salah di masa silam, tidak perlu diganti. Allahu a’lam. <iframe src="https://www.youtube.com/embed/5LTFZ7kT36A" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Dosa Melakukan Zina Sebelum Menikah, Hukum Wanita Haid Membaca Al Quran Terjemahan, Kriteria Calon Suami Yang Baik Menurut Islam, Yajuz Majuz, Akibat Menghina Allah, Syarat Syah Shalat Jumat Visited 282 times, 1 visit(s) today Post Views: 418 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Shalat: Sudah Manfaatkan Doa antara Azan dan Iqamah?

Yuk manfaatkan doa antara azan dan iqamah. Kalau bapak-bapak bisa manfaatkan ketika berada di masjid. Sedangkan untuk kaum muslimah bisa di rumah memanfaatkannya langsung sehabis azan. Coba lihat bahasan Bulughul Maram berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Doa Terkabul Antara Azan dan Iqamah 1.1. Hadits #203 1.2. Penilaian hadits 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Doa Terkabul Antara Azan dan Iqamah Hadits #203 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – لَا يُرَدُّ اَلدُّعَاءُ بَيْنَ اَلْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ – رَوَاهُ النَّسَائِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa yang dipanjatkan antara azan dan iqamah tidak akan tertolak.” (HR. An-Nasai, dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).   Penilaian hadits Hadits ini diriwayatkan dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah (27), juga disebutkan dalam As-Sunan Al-Kubra (9:22), Ibnu Khuzaimah (67). Imam Tirmidzi menghasankan hadits ini. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:310.   Faedah hadits Keutamaan doa antara azan dan iqamah. Dianjurkan bersegera menghadiri shalat berjamaah ada kesempatan besar berdoa antara azan dan iqamah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Baca Juga: Mustajabnya Doa Ketika Sujud Berbagai Doa Setelah Tasyahud Akhir Sebelum Salam     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa azan azan dan iqamah bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan iqamah waktu terkabulnya doa

Bulughul Maram – Shalat: Sudah Manfaatkan Doa antara Azan dan Iqamah?

Yuk manfaatkan doa antara azan dan iqamah. Kalau bapak-bapak bisa manfaatkan ketika berada di masjid. Sedangkan untuk kaum muslimah bisa di rumah memanfaatkannya langsung sehabis azan. Coba lihat bahasan Bulughul Maram berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Doa Terkabul Antara Azan dan Iqamah 1.1. Hadits #203 1.2. Penilaian hadits 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Doa Terkabul Antara Azan dan Iqamah Hadits #203 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – لَا يُرَدُّ اَلدُّعَاءُ بَيْنَ اَلْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ – رَوَاهُ النَّسَائِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa yang dipanjatkan antara azan dan iqamah tidak akan tertolak.” (HR. An-Nasai, dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).   Penilaian hadits Hadits ini diriwayatkan dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah (27), juga disebutkan dalam As-Sunan Al-Kubra (9:22), Ibnu Khuzaimah (67). Imam Tirmidzi menghasankan hadits ini. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:310.   Faedah hadits Keutamaan doa antara azan dan iqamah. Dianjurkan bersegera menghadiri shalat berjamaah ada kesempatan besar berdoa antara azan dan iqamah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Baca Juga: Mustajabnya Doa Ketika Sujud Berbagai Doa Setelah Tasyahud Akhir Sebelum Salam     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa azan azan dan iqamah bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan iqamah waktu terkabulnya doa
Yuk manfaatkan doa antara azan dan iqamah. Kalau bapak-bapak bisa manfaatkan ketika berada di masjid. Sedangkan untuk kaum muslimah bisa di rumah memanfaatkannya langsung sehabis azan. Coba lihat bahasan Bulughul Maram berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Doa Terkabul Antara Azan dan Iqamah 1.1. Hadits #203 1.2. Penilaian hadits 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Doa Terkabul Antara Azan dan Iqamah Hadits #203 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – لَا يُرَدُّ اَلدُّعَاءُ بَيْنَ اَلْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ – رَوَاهُ النَّسَائِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa yang dipanjatkan antara azan dan iqamah tidak akan tertolak.” (HR. An-Nasai, dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).   Penilaian hadits Hadits ini diriwayatkan dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah (27), juga disebutkan dalam As-Sunan Al-Kubra (9:22), Ibnu Khuzaimah (67). Imam Tirmidzi menghasankan hadits ini. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:310.   Faedah hadits Keutamaan doa antara azan dan iqamah. Dianjurkan bersegera menghadiri shalat berjamaah ada kesempatan besar berdoa antara azan dan iqamah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Baca Juga: Mustajabnya Doa Ketika Sujud Berbagai Doa Setelah Tasyahud Akhir Sebelum Salam     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa azan azan dan iqamah bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan iqamah waktu terkabulnya doa


Yuk manfaatkan doa antara azan dan iqamah. Kalau bapak-bapak bisa manfaatkan ketika berada di masjid. Sedangkan untuk kaum muslimah bisa di rumah memanfaatkannya langsung sehabis azan. Coba lihat bahasan Bulughul Maram berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Doa Terkabul Antara Azan dan Iqamah 1.1. Hadits #203 1.2. Penilaian hadits 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Doa Terkabul Antara Azan dan Iqamah Hadits #203 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – لَا يُرَدُّ اَلدُّعَاءُ بَيْنَ اَلْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ – رَوَاهُ النَّسَائِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa yang dipanjatkan antara azan dan iqamah tidak akan tertolak.” (HR. An-Nasai, dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).   Penilaian hadits Hadits ini diriwayatkan dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah (27), juga disebutkan dalam As-Sunan Al-Kubra (9:22), Ibnu Khuzaimah (67). Imam Tirmidzi menghasankan hadits ini. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:310.   Faedah hadits Keutamaan doa antara azan dan iqamah. Dianjurkan bersegera menghadiri shalat berjamaah ada kesempatan besar berdoa antara azan dan iqamah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Baca Juga: Mustajabnya Doa Ketika Sujud Berbagai Doa Setelah Tasyahud Akhir Sebelum Salam     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa azan azan dan iqamah bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan iqamah waktu terkabulnya doa

Faedah Surat An-Nuur #38: Hewan Halal dan Haram

Kali ini kita menjelaskan ayat 45 dari surah An-Nuur dari sisi hewan yang halal dan haram. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 45 2. Kaedah untuk masalah makanan 3. Hewan yang diharamkan dalam ayat 3.1. Pertama: Bangkai (Al-Maitah) 3.2. Kedua: Darah yang mengalir 3.3. Ketiga: Daging babi 3.4. Keempat: Hewan yang disembelih atas nama selain Allah 3.5. Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah 4. Hewan yang diharamkan dalam hadits 4.1. Pertama: Keledai 4.2. Kedua: Binatang buas yang bertaring 4.3. Ketiga: Setiap burung yang bercakar 4.4. Keempat: Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh 4.5. Kelima: Setiap hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dibunuh 5. Semua hewan air itu halal dimakan Tafsir Surah An-Nuur Ayat 45   Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِنْ مَاءٍ ۖ فَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ بَطْنِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ رِجْلَيْنِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ أَرْبَعٍ ۚ يَخْلُقُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 45)   Kaedah untuk masalah makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al-Ath’imah” (masalah makanan). Lihat Ad-Daroril Al-Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al-An’am: 145) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari, no. 7289 dan Muslim, no. 2358)   Hewan yang diharamkan dalam ayat Di antara ayat yang menyebutkan makanan atau hewan yang diharamkan adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3) Dari ayat di atas, kita dapat merinci makanan yang diharamkan adalah sebagai berikut. Pertama: Bangkai (Al-Maitah) Bangkai (al maitah) adalah setiap hewan yang matinya tidak wajar, tanpa lewat penyembelihan yang syar’i. Contohnya adalah: Al-munkhoniqoh: hewan yang mati dalam keadaan tercekik. Al-mawquudzah: hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya. Al-mutaroddiyah: hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi. An-nathiihah: hewan yang mati karena ditanduk. Hewan yang diterkam binatang buas. Jika hewan-hewan di atas ini masih didapati dalam keadaan bernyawa, lalu disembelih dengan cara yang syar’i, maka hewan tersebut menjadi halal karena Allah Ta’ala berfirman, “kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” Ada dua bangkai yang dikecualikan keharamannya, artinya bangkai tersebut halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: Darah yang mengalir Adapun darah yang jumlahnya sedikit semacam darah yang masih menempel di urat daging sembelihan dan sulit dibersihkan, maka itu dimaafkan. Ketiga: Daging babi Keempat: Hewan yang disembelih atas nama selain Allah Tidak boleh bagi seorang muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi atau orang yang murtad (non ahli kitab). Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab (yaitu Yahudi dan Nashrani) itu dibolehkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah. Landasan dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al-Maidah: 5). Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah Seperti disembelih untuk berhala, kubur, dan orang yang sudah mati. Baca Juga: Bangkai, Darah, Daging Babi, Sembelihan Selain Allah itu Haram Hewan yang diharamkan dalam hadits Pertama: Keledai  Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ “Ketika perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging keledai dan membolehkan memakan daging kuda.” (HR. Bukhari, no. 4219 dan Muslim, no. 1941) Kedua: Binatang buas yang bertaring Setiap hewan yang bertaring dan digunakan untuk menyerang mangsanya, terserah apakah hewan tersebut liar (seperti singa, serigala, macan tutul,dan macan kumbang) atau piaraan (seperti anjing dan kucing rumahan) haram untuk dimakan. Ketiga: Setiap burung yang bercakar Setiap burung yang bercakar dan cakarnya ini digunakan untuk menyerang mangsanya (seperti burung elang), maka haram untuk dimakan. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”( HR. Muslim, no. 1934) Keempat: Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka ia haram untuk dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah tikus, kalajengking, burung gagak, al-hadaya (mirip burung gagak), anjing (yang suka menggigit), ular, dan tokek. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Ada lima jenis hewan fasik (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198) Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.” (HR. Muslim no. 2238). Kelima: Setiap hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dibunuh Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1/332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Semua hewan air itu halal dimakan Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Bersyukur dengan Hewan Ternak Manhajus Salikin: Najisnya Kotoran Hewan   Disusun di #DarushSholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Desember 2019 (9 Rabiul Akhir 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberbuat baik pada hewan faedah surat an nuur hewan halal haram makanan halal makanan haram tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #38: Hewan Halal dan Haram

Kali ini kita menjelaskan ayat 45 dari surah An-Nuur dari sisi hewan yang halal dan haram. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 45 2. Kaedah untuk masalah makanan 3. Hewan yang diharamkan dalam ayat 3.1. Pertama: Bangkai (Al-Maitah) 3.2. Kedua: Darah yang mengalir 3.3. Ketiga: Daging babi 3.4. Keempat: Hewan yang disembelih atas nama selain Allah 3.5. Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah 4. Hewan yang diharamkan dalam hadits 4.1. Pertama: Keledai 4.2. Kedua: Binatang buas yang bertaring 4.3. Ketiga: Setiap burung yang bercakar 4.4. Keempat: Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh 4.5. Kelima: Setiap hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dibunuh 5. Semua hewan air itu halal dimakan Tafsir Surah An-Nuur Ayat 45   Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِنْ مَاءٍ ۖ فَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ بَطْنِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ رِجْلَيْنِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ أَرْبَعٍ ۚ يَخْلُقُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 45)   Kaedah untuk masalah makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al-Ath’imah” (masalah makanan). Lihat Ad-Daroril Al-Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al-An’am: 145) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari, no. 7289 dan Muslim, no. 2358)   Hewan yang diharamkan dalam ayat Di antara ayat yang menyebutkan makanan atau hewan yang diharamkan adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3) Dari ayat di atas, kita dapat merinci makanan yang diharamkan adalah sebagai berikut. Pertama: Bangkai (Al-Maitah) Bangkai (al maitah) adalah setiap hewan yang matinya tidak wajar, tanpa lewat penyembelihan yang syar’i. Contohnya adalah: Al-munkhoniqoh: hewan yang mati dalam keadaan tercekik. Al-mawquudzah: hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya. Al-mutaroddiyah: hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi. An-nathiihah: hewan yang mati karena ditanduk. Hewan yang diterkam binatang buas. Jika hewan-hewan di atas ini masih didapati dalam keadaan bernyawa, lalu disembelih dengan cara yang syar’i, maka hewan tersebut menjadi halal karena Allah Ta’ala berfirman, “kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” Ada dua bangkai yang dikecualikan keharamannya, artinya bangkai tersebut halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: Darah yang mengalir Adapun darah yang jumlahnya sedikit semacam darah yang masih menempel di urat daging sembelihan dan sulit dibersihkan, maka itu dimaafkan. Ketiga: Daging babi Keempat: Hewan yang disembelih atas nama selain Allah Tidak boleh bagi seorang muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi atau orang yang murtad (non ahli kitab). Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab (yaitu Yahudi dan Nashrani) itu dibolehkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah. Landasan dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al-Maidah: 5). Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah Seperti disembelih untuk berhala, kubur, dan orang yang sudah mati. Baca Juga: Bangkai, Darah, Daging Babi, Sembelihan Selain Allah itu Haram Hewan yang diharamkan dalam hadits Pertama: Keledai  Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ “Ketika perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging keledai dan membolehkan memakan daging kuda.” (HR. Bukhari, no. 4219 dan Muslim, no. 1941) Kedua: Binatang buas yang bertaring Setiap hewan yang bertaring dan digunakan untuk menyerang mangsanya, terserah apakah hewan tersebut liar (seperti singa, serigala, macan tutul,dan macan kumbang) atau piaraan (seperti anjing dan kucing rumahan) haram untuk dimakan. Ketiga: Setiap burung yang bercakar Setiap burung yang bercakar dan cakarnya ini digunakan untuk menyerang mangsanya (seperti burung elang), maka haram untuk dimakan. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”( HR. Muslim, no. 1934) Keempat: Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka ia haram untuk dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah tikus, kalajengking, burung gagak, al-hadaya (mirip burung gagak), anjing (yang suka menggigit), ular, dan tokek. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Ada lima jenis hewan fasik (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198) Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.” (HR. Muslim no. 2238). Kelima: Setiap hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dibunuh Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1/332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Semua hewan air itu halal dimakan Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Bersyukur dengan Hewan Ternak Manhajus Salikin: Najisnya Kotoran Hewan   Disusun di #DarushSholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Desember 2019 (9 Rabiul Akhir 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberbuat baik pada hewan faedah surat an nuur hewan halal haram makanan halal makanan haram tafsir an nuur tafsir surat an nuur
Kali ini kita menjelaskan ayat 45 dari surah An-Nuur dari sisi hewan yang halal dan haram. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 45 2. Kaedah untuk masalah makanan 3. Hewan yang diharamkan dalam ayat 3.1. Pertama: Bangkai (Al-Maitah) 3.2. Kedua: Darah yang mengalir 3.3. Ketiga: Daging babi 3.4. Keempat: Hewan yang disembelih atas nama selain Allah 3.5. Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah 4. Hewan yang diharamkan dalam hadits 4.1. Pertama: Keledai 4.2. Kedua: Binatang buas yang bertaring 4.3. Ketiga: Setiap burung yang bercakar 4.4. Keempat: Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh 4.5. Kelima: Setiap hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dibunuh 5. Semua hewan air itu halal dimakan Tafsir Surah An-Nuur Ayat 45   Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِنْ مَاءٍ ۖ فَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ بَطْنِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ رِجْلَيْنِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ أَرْبَعٍ ۚ يَخْلُقُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 45)   Kaedah untuk masalah makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al-Ath’imah” (masalah makanan). Lihat Ad-Daroril Al-Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al-An’am: 145) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari, no. 7289 dan Muslim, no. 2358)   Hewan yang diharamkan dalam ayat Di antara ayat yang menyebutkan makanan atau hewan yang diharamkan adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3) Dari ayat di atas, kita dapat merinci makanan yang diharamkan adalah sebagai berikut. Pertama: Bangkai (Al-Maitah) Bangkai (al maitah) adalah setiap hewan yang matinya tidak wajar, tanpa lewat penyembelihan yang syar’i. Contohnya adalah: Al-munkhoniqoh: hewan yang mati dalam keadaan tercekik. Al-mawquudzah: hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya. Al-mutaroddiyah: hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi. An-nathiihah: hewan yang mati karena ditanduk. Hewan yang diterkam binatang buas. Jika hewan-hewan di atas ini masih didapati dalam keadaan bernyawa, lalu disembelih dengan cara yang syar’i, maka hewan tersebut menjadi halal karena Allah Ta’ala berfirman, “kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” Ada dua bangkai yang dikecualikan keharamannya, artinya bangkai tersebut halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: Darah yang mengalir Adapun darah yang jumlahnya sedikit semacam darah yang masih menempel di urat daging sembelihan dan sulit dibersihkan, maka itu dimaafkan. Ketiga: Daging babi Keempat: Hewan yang disembelih atas nama selain Allah Tidak boleh bagi seorang muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi atau orang yang murtad (non ahli kitab). Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab (yaitu Yahudi dan Nashrani) itu dibolehkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah. Landasan dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al-Maidah: 5). Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah Seperti disembelih untuk berhala, kubur, dan orang yang sudah mati. Baca Juga: Bangkai, Darah, Daging Babi, Sembelihan Selain Allah itu Haram Hewan yang diharamkan dalam hadits Pertama: Keledai  Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ “Ketika perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging keledai dan membolehkan memakan daging kuda.” (HR. Bukhari, no. 4219 dan Muslim, no. 1941) Kedua: Binatang buas yang bertaring Setiap hewan yang bertaring dan digunakan untuk menyerang mangsanya, terserah apakah hewan tersebut liar (seperti singa, serigala, macan tutul,dan macan kumbang) atau piaraan (seperti anjing dan kucing rumahan) haram untuk dimakan. Ketiga: Setiap burung yang bercakar Setiap burung yang bercakar dan cakarnya ini digunakan untuk menyerang mangsanya (seperti burung elang), maka haram untuk dimakan. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”( HR. Muslim, no. 1934) Keempat: Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka ia haram untuk dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah tikus, kalajengking, burung gagak, al-hadaya (mirip burung gagak), anjing (yang suka menggigit), ular, dan tokek. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Ada lima jenis hewan fasik (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198) Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.” (HR. Muslim no. 2238). Kelima: Setiap hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dibunuh Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1/332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Semua hewan air itu halal dimakan Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Bersyukur dengan Hewan Ternak Manhajus Salikin: Najisnya Kotoran Hewan   Disusun di #DarushSholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Desember 2019 (9 Rabiul Akhir 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberbuat baik pada hewan faedah surat an nuur hewan halal haram makanan halal makanan haram tafsir an nuur tafsir surat an nuur


Kali ini kita menjelaskan ayat 45 dari surah An-Nuur dari sisi hewan yang halal dan haram. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 45 2. Kaedah untuk masalah makanan 3. Hewan yang diharamkan dalam ayat 3.1. Pertama: Bangkai (Al-Maitah) 3.2. Kedua: Darah yang mengalir 3.3. Ketiga: Daging babi 3.4. Keempat: Hewan yang disembelih atas nama selain Allah 3.5. Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah 4. Hewan yang diharamkan dalam hadits 4.1. Pertama: Keledai 4.2. Kedua: Binatang buas yang bertaring 4.3. Ketiga: Setiap burung yang bercakar 4.4. Keempat: Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh 4.5. Kelima: Setiap hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dibunuh 5. Semua hewan air itu halal dimakan Tafsir Surah An-Nuur Ayat 45   Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِنْ مَاءٍ ۖ فَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ بَطْنِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ رِجْلَيْنِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ أَرْبَعٍ ۚ يَخْلُقُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 45)   Kaedah untuk masalah makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al-Ath’imah” (masalah makanan). Lihat Ad-Daroril Al-Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al-An’am: 145) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari, no. 7289 dan Muslim, no. 2358)   Hewan yang diharamkan dalam ayat Di antara ayat yang menyebutkan makanan atau hewan yang diharamkan adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3) Dari ayat di atas, kita dapat merinci makanan yang diharamkan adalah sebagai berikut. Pertama: Bangkai (Al-Maitah) Bangkai (al maitah) adalah setiap hewan yang matinya tidak wajar, tanpa lewat penyembelihan yang syar’i. Contohnya adalah: Al-munkhoniqoh: hewan yang mati dalam keadaan tercekik. Al-mawquudzah: hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya. Al-mutaroddiyah: hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi. An-nathiihah: hewan yang mati karena ditanduk. Hewan yang diterkam binatang buas. Jika hewan-hewan di atas ini masih didapati dalam keadaan bernyawa, lalu disembelih dengan cara yang syar’i, maka hewan tersebut menjadi halal karena Allah Ta’ala berfirman, “kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” Ada dua bangkai yang dikecualikan keharamannya, artinya bangkai tersebut halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kedua: Darah yang mengalir Adapun darah yang jumlahnya sedikit semacam darah yang masih menempel di urat daging sembelihan dan sulit dibersihkan, maka itu dimaafkan. Ketiga: Daging babi Keempat: Hewan yang disembelih atas nama selain Allah Tidak boleh bagi seorang muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi atau orang yang murtad (non ahli kitab). Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab (yaitu Yahudi dan Nashrani) itu dibolehkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah. Landasan dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al-Maidah: 5). Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah Seperti disembelih untuk berhala, kubur, dan orang yang sudah mati. Baca Juga: Bangkai, Darah, Daging Babi, Sembelihan Selain Allah itu Haram Hewan yang diharamkan dalam hadits Pertama: Keledai  Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ “Ketika perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging keledai dan membolehkan memakan daging kuda.” (HR. Bukhari, no. 4219 dan Muslim, no. 1941) Kedua: Binatang buas yang bertaring Setiap hewan yang bertaring dan digunakan untuk menyerang mangsanya, terserah apakah hewan tersebut liar (seperti singa, serigala, macan tutul,dan macan kumbang) atau piaraan (seperti anjing dan kucing rumahan) haram untuk dimakan. Ketiga: Setiap burung yang bercakar Setiap burung yang bercakar dan cakarnya ini digunakan untuk menyerang mangsanya (seperti burung elang), maka haram untuk dimakan. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”( HR. Muslim, no. 1934) Keempat: Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka ia haram untuk dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah tikus, kalajengking, burung gagak, al-hadaya (mirip burung gagak), anjing (yang suka menggigit), ular, dan tokek. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Ada lima jenis hewan fasik (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198) Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.” (HR. Muslim no. 2238). Kelima: Setiap hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dibunuh Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1/332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Semua hewan air itu halal dimakan Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga bermanfaat.   Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Bersyukur dengan Hewan Ternak Manhajus Salikin: Najisnya Kotoran Hewan   Disusun di #DarushSholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Desember 2019 (9 Rabiul Akhir 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberbuat baik pada hewan faedah surat an nuur hewan halal haram makanan halal makanan haram tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Bulughul Maram – Shalat: Iqamah Tidak Mesti Melihat Jam Shalat, Iqamah itu Hak Imam

Kita kadang menjadikan iqamah dilihat dari jam shalat, padahal imam tetap belum hadir. Apakah harus melihat jam shalat digital yang sekarang mudah ditemukan di masjid-masjid, ataukah adanya perintah dari imam baru iqamah dikumandangkan. Sekarang kita lihat bahasan Bulughul Maram dari Ibnu Hajar. Daftar Isi tutup 1. Muazin Berhak Menentukan Azan, Imam Berhak Menentukan Waktu Iqamah 1.1. Hadits #201 1.2. Hadits #202 1.3. Penilaian hadits 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Muazin Berhak Menentukan Azan, Imam Berhak Menentukan Waktu Iqamah Hadits #201 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – اَلْمُؤَذِّنُ أَمْلَكُ بِالْأَذَانِ , وَالْإِمَامُ أَمْلَكُ بِالْإِقَامَةِ – رَوَاهُ اِبْنُ عَدِيٍّ وَضَعَّفَهُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Muazin adalah yang paling berhak menentukan azan dan imam adalah orang yang paling berhak menentukan iqamah.” (HR. Ibnu ‘Adi dan ia mendhaifkannya) Hadits #202 وَلِلْبَيْهَقِيِّ نَحْوُهُ : عَنْ عَلِيٍّ مِنْ قَوْلِهِ Al-Baihaqi juga meriwayatkan hadits yang senada dari ucapan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu.   Penilaian hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (4:12). Hadits ini dhaif karena adanya Syarik bin ‘Abdullah Al-Qadhi, hafalannya jelek. Juga ada atsar dari Ali yang dikeluarkan oleh Al-Baihaqi. Untuk atsar ini, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan sanadnya kuat, perawinya tsiqqah.   Faedah hadits Muazin berhak mengumandangkan azan, karena ia adalah orang yang dibebani menjalani tugas. Iqamah tidaklah dikumandangkan sampai imam memberi isyarat. Ada perselisihan pendapat di antara para ulama mengenai waktu berdirinya makmum untuk shalat berjamaah. Ada perkataan dari Imam Malik rahimahullah, “Adapun berdiri bagi makmum ketika melaksanakan shalat, maka tidaklah pernah kita mendengar ketentukan waktu berdirinya. Bahkan kapan berdiri bisa melihat dari kemampuan manusia. Ada di antara yang hadir adalah yang berbadan berat, dan ada pula yang ringan. Semua jamaah tentu saja berbeda-beda kapan berdirinya, tidak semuanya serempak.” (Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:308)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Baca Juga: Apakah Harus Yang Kumandangkan Azan Juga Kumandangkan Iqamah Sudah Tahu Sejarah Lafaz Azan?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan azan dan iqamah bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan iqamah

Bulughul Maram – Shalat: Iqamah Tidak Mesti Melihat Jam Shalat, Iqamah itu Hak Imam

Kita kadang menjadikan iqamah dilihat dari jam shalat, padahal imam tetap belum hadir. Apakah harus melihat jam shalat digital yang sekarang mudah ditemukan di masjid-masjid, ataukah adanya perintah dari imam baru iqamah dikumandangkan. Sekarang kita lihat bahasan Bulughul Maram dari Ibnu Hajar. Daftar Isi tutup 1. Muazin Berhak Menentukan Azan, Imam Berhak Menentukan Waktu Iqamah 1.1. Hadits #201 1.2. Hadits #202 1.3. Penilaian hadits 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Muazin Berhak Menentukan Azan, Imam Berhak Menentukan Waktu Iqamah Hadits #201 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – اَلْمُؤَذِّنُ أَمْلَكُ بِالْأَذَانِ , وَالْإِمَامُ أَمْلَكُ بِالْإِقَامَةِ – رَوَاهُ اِبْنُ عَدِيٍّ وَضَعَّفَهُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Muazin adalah yang paling berhak menentukan azan dan imam adalah orang yang paling berhak menentukan iqamah.” (HR. Ibnu ‘Adi dan ia mendhaifkannya) Hadits #202 وَلِلْبَيْهَقِيِّ نَحْوُهُ : عَنْ عَلِيٍّ مِنْ قَوْلِهِ Al-Baihaqi juga meriwayatkan hadits yang senada dari ucapan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu.   Penilaian hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (4:12). Hadits ini dhaif karena adanya Syarik bin ‘Abdullah Al-Qadhi, hafalannya jelek. Juga ada atsar dari Ali yang dikeluarkan oleh Al-Baihaqi. Untuk atsar ini, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan sanadnya kuat, perawinya tsiqqah.   Faedah hadits Muazin berhak mengumandangkan azan, karena ia adalah orang yang dibebani menjalani tugas. Iqamah tidaklah dikumandangkan sampai imam memberi isyarat. Ada perselisihan pendapat di antara para ulama mengenai waktu berdirinya makmum untuk shalat berjamaah. Ada perkataan dari Imam Malik rahimahullah, “Adapun berdiri bagi makmum ketika melaksanakan shalat, maka tidaklah pernah kita mendengar ketentukan waktu berdirinya. Bahkan kapan berdiri bisa melihat dari kemampuan manusia. Ada di antara yang hadir adalah yang berbadan berat, dan ada pula yang ringan. Semua jamaah tentu saja berbeda-beda kapan berdirinya, tidak semuanya serempak.” (Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:308)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Baca Juga: Apakah Harus Yang Kumandangkan Azan Juga Kumandangkan Iqamah Sudah Tahu Sejarah Lafaz Azan?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan azan dan iqamah bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan iqamah
Kita kadang menjadikan iqamah dilihat dari jam shalat, padahal imam tetap belum hadir. Apakah harus melihat jam shalat digital yang sekarang mudah ditemukan di masjid-masjid, ataukah adanya perintah dari imam baru iqamah dikumandangkan. Sekarang kita lihat bahasan Bulughul Maram dari Ibnu Hajar. Daftar Isi tutup 1. Muazin Berhak Menentukan Azan, Imam Berhak Menentukan Waktu Iqamah 1.1. Hadits #201 1.2. Hadits #202 1.3. Penilaian hadits 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Muazin Berhak Menentukan Azan, Imam Berhak Menentukan Waktu Iqamah Hadits #201 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – اَلْمُؤَذِّنُ أَمْلَكُ بِالْأَذَانِ , وَالْإِمَامُ أَمْلَكُ بِالْإِقَامَةِ – رَوَاهُ اِبْنُ عَدِيٍّ وَضَعَّفَهُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Muazin adalah yang paling berhak menentukan azan dan imam adalah orang yang paling berhak menentukan iqamah.” (HR. Ibnu ‘Adi dan ia mendhaifkannya) Hadits #202 وَلِلْبَيْهَقِيِّ نَحْوُهُ : عَنْ عَلِيٍّ مِنْ قَوْلِهِ Al-Baihaqi juga meriwayatkan hadits yang senada dari ucapan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu.   Penilaian hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (4:12). Hadits ini dhaif karena adanya Syarik bin ‘Abdullah Al-Qadhi, hafalannya jelek. Juga ada atsar dari Ali yang dikeluarkan oleh Al-Baihaqi. Untuk atsar ini, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan sanadnya kuat, perawinya tsiqqah.   Faedah hadits Muazin berhak mengumandangkan azan, karena ia adalah orang yang dibebani menjalani tugas. Iqamah tidaklah dikumandangkan sampai imam memberi isyarat. Ada perselisihan pendapat di antara para ulama mengenai waktu berdirinya makmum untuk shalat berjamaah. Ada perkataan dari Imam Malik rahimahullah, “Adapun berdiri bagi makmum ketika melaksanakan shalat, maka tidaklah pernah kita mendengar ketentukan waktu berdirinya. Bahkan kapan berdiri bisa melihat dari kemampuan manusia. Ada di antara yang hadir adalah yang berbadan berat, dan ada pula yang ringan. Semua jamaah tentu saja berbeda-beda kapan berdirinya, tidak semuanya serempak.” (Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:308)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Baca Juga: Apakah Harus Yang Kumandangkan Azan Juga Kumandangkan Iqamah Sudah Tahu Sejarah Lafaz Azan?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan azan dan iqamah bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan iqamah


Kita kadang menjadikan iqamah dilihat dari jam shalat, padahal imam tetap belum hadir. Apakah harus melihat jam shalat digital yang sekarang mudah ditemukan di masjid-masjid, ataukah adanya perintah dari imam baru iqamah dikumandangkan. Sekarang kita lihat bahasan Bulughul Maram dari Ibnu Hajar. Daftar Isi tutup 1. Muazin Berhak Menentukan Azan, Imam Berhak Menentukan Waktu Iqamah 1.1. Hadits #201 1.2. Hadits #202 1.3. Penilaian hadits 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Muazin Berhak Menentukan Azan, Imam Berhak Menentukan Waktu Iqamah Hadits #201 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – اَلْمُؤَذِّنُ أَمْلَكُ بِالْأَذَانِ , وَالْإِمَامُ أَمْلَكُ بِالْإِقَامَةِ – رَوَاهُ اِبْنُ عَدِيٍّ وَضَعَّفَهُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Muazin adalah yang paling berhak menentukan azan dan imam adalah orang yang paling berhak menentukan iqamah.” (HR. Ibnu ‘Adi dan ia mendhaifkannya) Hadits #202 وَلِلْبَيْهَقِيِّ نَحْوُهُ : عَنْ عَلِيٍّ مِنْ قَوْلِهِ Al-Baihaqi juga meriwayatkan hadits yang senada dari ucapan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu.   Penilaian hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (4:12). Hadits ini dhaif karena adanya Syarik bin ‘Abdullah Al-Qadhi, hafalannya jelek. Juga ada atsar dari Ali yang dikeluarkan oleh Al-Baihaqi. Untuk atsar ini, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan sanadnya kuat, perawinya tsiqqah.   Faedah hadits Muazin berhak mengumandangkan azan, karena ia adalah orang yang dibebani menjalani tugas. Iqamah tidaklah dikumandangkan sampai imam memberi isyarat. Ada perselisihan pendapat di antara para ulama mengenai waktu berdirinya makmum untuk shalat berjamaah. Ada perkataan dari Imam Malik rahimahullah, “Adapun berdiri bagi makmum ketika melaksanakan shalat, maka tidaklah pernah kita mendengar ketentukan waktu berdirinya. Bahkan kapan berdiri bisa melihat dari kemampuan manusia. Ada di antara yang hadir adalah yang berbadan berat, dan ada pula yang ringan. Semua jamaah tentu saja berbeda-beda kapan berdirinya, tidak semuanya serempak.” (Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:308)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Baca Juga: Apakah Harus Yang Kumandangkan Azan Juga Kumandangkan Iqamah Sudah Tahu Sejarah Lafaz Azan?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsazan azan dan iqamah bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan iqamah

Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 1)

Seseorang yang mendirikan shalat, hendaknya dia memperhatikan untuk shalat di dekat sutrah. Pengertian SutrahSutrah adalah semacam pembatas yang diletakkan di depan orang yang shalat. Menjadikan sutrah itu disyariatkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian. Demikian juga disyariatkan untuk makmum masbuq ketika dia menyempurnakan shalat yang tertinggal. Sampai-sampai, sutrah disyariatkan pula untuk orang yang shalat di tempat yang sepi, yang kecil kemungkinan ada orang lewat. Hal ini karena adanya dalil-dalil umum yang berkaitan dengan masalah ini. Adapun ketika shalat berjamaah, maka sutrah makmum itu mengikuti sutrah imam. Sutrah ini juga berlaku baik untuk kaum laki-laki dan perempuan, shalat wajib maupun shalat sunnah. Namun, kita jumpai sebagian orang yang meremehkan masalah ini. Ketika shalat sunnah rawatib, sebagian orang shalat di tengah-tengah masjid atau di bagian belakang masjid tanpa sutrah. Hal ini tidak lain karena ketidaktahuan kaum muslimin secara umum berkaitan dengan hukum masalah ini. Demikian pula kita dapati para wanita yang shalat tanpa sutrah di rumahnya, kecuali sedikit saja yang menjadikan sutrah ketika shalat. Baca Juga: Hukum Lewat Di Depan Orang Yang Sedang ShalatDalil Disyariatkannya Sutrah dalam ShalatBerikut dalil-dalil dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya membuat sutrah ketika shalatTerdapat dalil-dalil baik dari perkataan maupun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan masalah sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan dan membiasakannya, baik dalam kondisi safar ataupun tidak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkannya dalam banyak hadits. Oleh karena itu, sebagian ulama menilai bahwa hukum membuat sutrah ketika shalat adalah wajib. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Al-‘Aini, Asy-Syaukani, dan selainnya. Dan pendapat ini adalah pendapat yang kuat. Meskipun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ“Jika salah seorang di antara kalian shalat, shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah ke arah sutrah. Dan jangan biarkan ada seorang pun yang lewat di depannya. Jika ada yang lewat, maka cegahlah dengan kuat, karena sesungguhnya dia itu setan.” (HR. Abu Dawud no. 698, Ibnu Majah no. 954, dinilai shahih oleh Al-Albani)Asy-Syaukani rahimahullah berkata,“Di dalam hadits ini terkandung faidah bahwa menjadikan sutrah itu hukumnya wajib.” (Nailul Authar, 2: 3)Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ“Jika salang seorang di antara kalian shalat, shalatlah menghadap sutrah, dan mendekatlah ke sutrah. Setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani)Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلَاتِهِ، وَلَوْ بِسَهْمٍ“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pasanglah sutrah, meskipun dengan ujung (pangkal) anak panah.” (HR. Ahmad 24: 57, dengan sanad yang hasan)“As-sahmu” adalah ujung anak panah yang dibuat sama persis satu sama lain. Bagian inilah yang melekat ke busur panah sebelum dilepaskan. Tingginya kurang lebih jarak antara ujung jari telunjuk dengan jempol, atau kurang lebih enam belas sentimeter. [1]Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ العِيدِ أَمَرَ بِالحَرْبَةِ، فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ، وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّفَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar untuk shalat ‘ied, beliau meminta sebuah tombak lalu ditancapkan di hadapannya. Kemudian beliau shalat dengan menghadap ke arahnya, sedangkan orang-orang shalat di belakangnya. Beliau juga berbuat seperti itu ketika dalam bepergian, yang kemudian diteruskan oleh para pemimpin (Khulafa’ Rasyidun).” (HR. Bukhari no. 494 dan Muslim no. 501)Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah, beliau berkata, سَمِعْتُ أَبِي: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمْ بِالْبَطْحَاءِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ، الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، تَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ المَرْأَةُ وَالحِمَارُ“Aku mendengar dari bapakku, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat bersama para sahabat di daerah Bathha’, dan di hadapan beliau ditancapkan sebuah tombak kecil. Beliau mengerjakan shalat zhuhur dua rakaat dan shalat ashar dua rakaat, sementara wanita dan keledai berlalu lalang di hadapannya.” (HR. Bukhari no. 495 dan Muslim no. 503)Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ، وَالْمَرْأَةُ، وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ“Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya semisal pelana unta. Apabila di hadapannya tidak ada sutrah semisal pelana unta, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (pelana).” (HR. Muslim no. 510)Dalil-dalil di atas menunjukkan disyariatkannya membuat sutrah ketika shalat, baik shalat di masjid, di rumah, atau di tanah lapang.Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak disyariatkan membuat sutrah kalau diketahui tidak akan ada orang yang lewat (di tempat sepi). Akan tetapi, pendapat ini tidak tepat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,وقال بعض أهل العلم: إنه إذا لم يخشَ مارًّا فلا تُسَنُّ السُّتْرة. ولكن الصحيح أن سُنيَّتها عامة، سواء خشي المارَّ أم لا.“Sebagian ulama mengatakan bahwa jika tidak dikhawatirkan akan ada orang yang lewat, maka tidak dianjurkan memasang sutrah. Akan tetapi, pendapat yang benar bahwa dianjurkannya memasang sutrah ini bersifat umum, baik ada kekhawatiran akan ada orang yang lewat ataukah tidak.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 275-276)Baca Juga: Apa Saja Yang Bisa Menjadi Sutrah?Teladan Salafus Shalih  dalam Menjalankan Syariat Membuat Sutrah Ketika ShalatKita juga dapati bagaimanakah teladan dari para ulama salaf dari kalangan sahabat dan generasi terbaik setelahnya yang membuat sutrah ketika shalat. Hal ini sebagai realisasi dari melaksanakan petunjuk yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ المُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ، حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلم وَهُمْ كَذَلِكَ، يُصَلُّونَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ المَغْرِبِ، وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ شَيْءٌ“Jika seorang mu’adzin sudah mengumandangkan adzan (maghrib), maka para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berebut mendekati tiang-tiang (untuk shalat sunnah) sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, sementara mereka tetap dalam keadaan menunaikan shalat sunnah dua rakaat sebelum maghrib. Dan di antara adzan dan iqamat maghrib sangatlah pendek (waktunya).” (HR. Bukhari no. 625)Sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu melihat seseorang yang shalat di antara dua tiang. Kemudian beliau mendekatkan ke arah tiang dan mengatakan,صَلِّ إِلَيْهَا“Shalatlah menghadapnya.” (HR. Bukhari 1: 106 secara mu’allaq)Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,“’Umar bermaksud dengan tindakannya itu agar shalat orang tersebut menghadap sutrah.” (Fathul Baari, 1: 577)‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,أَرْبَعٌ مِنَ الْجَفَاءِ: أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِلَى غَيْرِ سُتْرَةٍ وَأَنْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ أَوْ يَبُولَ قَائِمًا أَوْ يَسْمَعَ الْمُنَادِيَ ثُمَّ لَا يُجِيبَهُ“Terdapat empat perbuatan yang jelek, yaitu (1) seseorang shalat tanpa menghadap sutrah; (2) seseorang mengusap dahi sebelum pergi; (3) kencing sambil berdiri; dan (4) seseorang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 2: 61 dengan sanad yang hasan) Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 14 Shafar 1441/13 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Lihat Ahkaam Khudhuril Masaajid, hal. 118.

Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 1)

Seseorang yang mendirikan shalat, hendaknya dia memperhatikan untuk shalat di dekat sutrah. Pengertian SutrahSutrah adalah semacam pembatas yang diletakkan di depan orang yang shalat. Menjadikan sutrah itu disyariatkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian. Demikian juga disyariatkan untuk makmum masbuq ketika dia menyempurnakan shalat yang tertinggal. Sampai-sampai, sutrah disyariatkan pula untuk orang yang shalat di tempat yang sepi, yang kecil kemungkinan ada orang lewat. Hal ini karena adanya dalil-dalil umum yang berkaitan dengan masalah ini. Adapun ketika shalat berjamaah, maka sutrah makmum itu mengikuti sutrah imam. Sutrah ini juga berlaku baik untuk kaum laki-laki dan perempuan, shalat wajib maupun shalat sunnah. Namun, kita jumpai sebagian orang yang meremehkan masalah ini. Ketika shalat sunnah rawatib, sebagian orang shalat di tengah-tengah masjid atau di bagian belakang masjid tanpa sutrah. Hal ini tidak lain karena ketidaktahuan kaum muslimin secara umum berkaitan dengan hukum masalah ini. Demikian pula kita dapati para wanita yang shalat tanpa sutrah di rumahnya, kecuali sedikit saja yang menjadikan sutrah ketika shalat. Baca Juga: Hukum Lewat Di Depan Orang Yang Sedang ShalatDalil Disyariatkannya Sutrah dalam ShalatBerikut dalil-dalil dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya membuat sutrah ketika shalatTerdapat dalil-dalil baik dari perkataan maupun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan masalah sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan dan membiasakannya, baik dalam kondisi safar ataupun tidak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkannya dalam banyak hadits. Oleh karena itu, sebagian ulama menilai bahwa hukum membuat sutrah ketika shalat adalah wajib. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Al-‘Aini, Asy-Syaukani, dan selainnya. Dan pendapat ini adalah pendapat yang kuat. Meskipun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ“Jika salah seorang di antara kalian shalat, shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah ke arah sutrah. Dan jangan biarkan ada seorang pun yang lewat di depannya. Jika ada yang lewat, maka cegahlah dengan kuat, karena sesungguhnya dia itu setan.” (HR. Abu Dawud no. 698, Ibnu Majah no. 954, dinilai shahih oleh Al-Albani)Asy-Syaukani rahimahullah berkata,“Di dalam hadits ini terkandung faidah bahwa menjadikan sutrah itu hukumnya wajib.” (Nailul Authar, 2: 3)Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ“Jika salang seorang di antara kalian shalat, shalatlah menghadap sutrah, dan mendekatlah ke sutrah. Setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani)Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلَاتِهِ، وَلَوْ بِسَهْمٍ“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pasanglah sutrah, meskipun dengan ujung (pangkal) anak panah.” (HR. Ahmad 24: 57, dengan sanad yang hasan)“As-sahmu” adalah ujung anak panah yang dibuat sama persis satu sama lain. Bagian inilah yang melekat ke busur panah sebelum dilepaskan. Tingginya kurang lebih jarak antara ujung jari telunjuk dengan jempol, atau kurang lebih enam belas sentimeter. [1]Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ العِيدِ أَمَرَ بِالحَرْبَةِ، فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ، وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّفَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar untuk shalat ‘ied, beliau meminta sebuah tombak lalu ditancapkan di hadapannya. Kemudian beliau shalat dengan menghadap ke arahnya, sedangkan orang-orang shalat di belakangnya. Beliau juga berbuat seperti itu ketika dalam bepergian, yang kemudian diteruskan oleh para pemimpin (Khulafa’ Rasyidun).” (HR. Bukhari no. 494 dan Muslim no. 501)Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah, beliau berkata, سَمِعْتُ أَبِي: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمْ بِالْبَطْحَاءِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ، الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، تَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ المَرْأَةُ وَالحِمَارُ“Aku mendengar dari bapakku, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat bersama para sahabat di daerah Bathha’, dan di hadapan beliau ditancapkan sebuah tombak kecil. Beliau mengerjakan shalat zhuhur dua rakaat dan shalat ashar dua rakaat, sementara wanita dan keledai berlalu lalang di hadapannya.” (HR. Bukhari no. 495 dan Muslim no. 503)Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ، وَالْمَرْأَةُ، وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ“Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya semisal pelana unta. Apabila di hadapannya tidak ada sutrah semisal pelana unta, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (pelana).” (HR. Muslim no. 510)Dalil-dalil di atas menunjukkan disyariatkannya membuat sutrah ketika shalat, baik shalat di masjid, di rumah, atau di tanah lapang.Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak disyariatkan membuat sutrah kalau diketahui tidak akan ada orang yang lewat (di tempat sepi). Akan tetapi, pendapat ini tidak tepat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,وقال بعض أهل العلم: إنه إذا لم يخشَ مارًّا فلا تُسَنُّ السُّتْرة. ولكن الصحيح أن سُنيَّتها عامة، سواء خشي المارَّ أم لا.“Sebagian ulama mengatakan bahwa jika tidak dikhawatirkan akan ada orang yang lewat, maka tidak dianjurkan memasang sutrah. Akan tetapi, pendapat yang benar bahwa dianjurkannya memasang sutrah ini bersifat umum, baik ada kekhawatiran akan ada orang yang lewat ataukah tidak.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 275-276)Baca Juga: Apa Saja Yang Bisa Menjadi Sutrah?Teladan Salafus Shalih  dalam Menjalankan Syariat Membuat Sutrah Ketika ShalatKita juga dapati bagaimanakah teladan dari para ulama salaf dari kalangan sahabat dan generasi terbaik setelahnya yang membuat sutrah ketika shalat. Hal ini sebagai realisasi dari melaksanakan petunjuk yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ المُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ، حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلم وَهُمْ كَذَلِكَ، يُصَلُّونَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ المَغْرِبِ، وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ شَيْءٌ“Jika seorang mu’adzin sudah mengumandangkan adzan (maghrib), maka para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berebut mendekati tiang-tiang (untuk shalat sunnah) sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, sementara mereka tetap dalam keadaan menunaikan shalat sunnah dua rakaat sebelum maghrib. Dan di antara adzan dan iqamat maghrib sangatlah pendek (waktunya).” (HR. Bukhari no. 625)Sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu melihat seseorang yang shalat di antara dua tiang. Kemudian beliau mendekatkan ke arah tiang dan mengatakan,صَلِّ إِلَيْهَا“Shalatlah menghadapnya.” (HR. Bukhari 1: 106 secara mu’allaq)Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,“’Umar bermaksud dengan tindakannya itu agar shalat orang tersebut menghadap sutrah.” (Fathul Baari, 1: 577)‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,أَرْبَعٌ مِنَ الْجَفَاءِ: أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِلَى غَيْرِ سُتْرَةٍ وَأَنْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ أَوْ يَبُولَ قَائِمًا أَوْ يَسْمَعَ الْمُنَادِيَ ثُمَّ لَا يُجِيبَهُ“Terdapat empat perbuatan yang jelek, yaitu (1) seseorang shalat tanpa menghadap sutrah; (2) seseorang mengusap dahi sebelum pergi; (3) kencing sambil berdiri; dan (4) seseorang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 2: 61 dengan sanad yang hasan) Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 14 Shafar 1441/13 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Lihat Ahkaam Khudhuril Masaajid, hal. 118.
Seseorang yang mendirikan shalat, hendaknya dia memperhatikan untuk shalat di dekat sutrah. Pengertian SutrahSutrah adalah semacam pembatas yang diletakkan di depan orang yang shalat. Menjadikan sutrah itu disyariatkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian. Demikian juga disyariatkan untuk makmum masbuq ketika dia menyempurnakan shalat yang tertinggal. Sampai-sampai, sutrah disyariatkan pula untuk orang yang shalat di tempat yang sepi, yang kecil kemungkinan ada orang lewat. Hal ini karena adanya dalil-dalil umum yang berkaitan dengan masalah ini. Adapun ketika shalat berjamaah, maka sutrah makmum itu mengikuti sutrah imam. Sutrah ini juga berlaku baik untuk kaum laki-laki dan perempuan, shalat wajib maupun shalat sunnah. Namun, kita jumpai sebagian orang yang meremehkan masalah ini. Ketika shalat sunnah rawatib, sebagian orang shalat di tengah-tengah masjid atau di bagian belakang masjid tanpa sutrah. Hal ini tidak lain karena ketidaktahuan kaum muslimin secara umum berkaitan dengan hukum masalah ini. Demikian pula kita dapati para wanita yang shalat tanpa sutrah di rumahnya, kecuali sedikit saja yang menjadikan sutrah ketika shalat. Baca Juga: Hukum Lewat Di Depan Orang Yang Sedang ShalatDalil Disyariatkannya Sutrah dalam ShalatBerikut dalil-dalil dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya membuat sutrah ketika shalatTerdapat dalil-dalil baik dari perkataan maupun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan masalah sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan dan membiasakannya, baik dalam kondisi safar ataupun tidak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkannya dalam banyak hadits. Oleh karena itu, sebagian ulama menilai bahwa hukum membuat sutrah ketika shalat adalah wajib. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Al-‘Aini, Asy-Syaukani, dan selainnya. Dan pendapat ini adalah pendapat yang kuat. Meskipun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ“Jika salah seorang di antara kalian shalat, shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah ke arah sutrah. Dan jangan biarkan ada seorang pun yang lewat di depannya. Jika ada yang lewat, maka cegahlah dengan kuat, karena sesungguhnya dia itu setan.” (HR. Abu Dawud no. 698, Ibnu Majah no. 954, dinilai shahih oleh Al-Albani)Asy-Syaukani rahimahullah berkata,“Di dalam hadits ini terkandung faidah bahwa menjadikan sutrah itu hukumnya wajib.” (Nailul Authar, 2: 3)Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ“Jika salang seorang di antara kalian shalat, shalatlah menghadap sutrah, dan mendekatlah ke sutrah. Setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani)Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلَاتِهِ، وَلَوْ بِسَهْمٍ“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pasanglah sutrah, meskipun dengan ujung (pangkal) anak panah.” (HR. Ahmad 24: 57, dengan sanad yang hasan)“As-sahmu” adalah ujung anak panah yang dibuat sama persis satu sama lain. Bagian inilah yang melekat ke busur panah sebelum dilepaskan. Tingginya kurang lebih jarak antara ujung jari telunjuk dengan jempol, atau kurang lebih enam belas sentimeter. [1]Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ العِيدِ أَمَرَ بِالحَرْبَةِ، فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ، وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّفَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar untuk shalat ‘ied, beliau meminta sebuah tombak lalu ditancapkan di hadapannya. Kemudian beliau shalat dengan menghadap ke arahnya, sedangkan orang-orang shalat di belakangnya. Beliau juga berbuat seperti itu ketika dalam bepergian, yang kemudian diteruskan oleh para pemimpin (Khulafa’ Rasyidun).” (HR. Bukhari no. 494 dan Muslim no. 501)Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah, beliau berkata, سَمِعْتُ أَبِي: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمْ بِالْبَطْحَاءِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ، الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، تَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ المَرْأَةُ وَالحِمَارُ“Aku mendengar dari bapakku, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat bersama para sahabat di daerah Bathha’, dan di hadapan beliau ditancapkan sebuah tombak kecil. Beliau mengerjakan shalat zhuhur dua rakaat dan shalat ashar dua rakaat, sementara wanita dan keledai berlalu lalang di hadapannya.” (HR. Bukhari no. 495 dan Muslim no. 503)Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ، وَالْمَرْأَةُ، وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ“Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya semisal pelana unta. Apabila di hadapannya tidak ada sutrah semisal pelana unta, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (pelana).” (HR. Muslim no. 510)Dalil-dalil di atas menunjukkan disyariatkannya membuat sutrah ketika shalat, baik shalat di masjid, di rumah, atau di tanah lapang.Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak disyariatkan membuat sutrah kalau diketahui tidak akan ada orang yang lewat (di tempat sepi). Akan tetapi, pendapat ini tidak tepat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,وقال بعض أهل العلم: إنه إذا لم يخشَ مارًّا فلا تُسَنُّ السُّتْرة. ولكن الصحيح أن سُنيَّتها عامة، سواء خشي المارَّ أم لا.“Sebagian ulama mengatakan bahwa jika tidak dikhawatirkan akan ada orang yang lewat, maka tidak dianjurkan memasang sutrah. Akan tetapi, pendapat yang benar bahwa dianjurkannya memasang sutrah ini bersifat umum, baik ada kekhawatiran akan ada orang yang lewat ataukah tidak.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 275-276)Baca Juga: Apa Saja Yang Bisa Menjadi Sutrah?Teladan Salafus Shalih  dalam Menjalankan Syariat Membuat Sutrah Ketika ShalatKita juga dapati bagaimanakah teladan dari para ulama salaf dari kalangan sahabat dan generasi terbaik setelahnya yang membuat sutrah ketika shalat. Hal ini sebagai realisasi dari melaksanakan petunjuk yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ المُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ، حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلم وَهُمْ كَذَلِكَ، يُصَلُّونَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ المَغْرِبِ، وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ شَيْءٌ“Jika seorang mu’adzin sudah mengumandangkan adzan (maghrib), maka para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berebut mendekati tiang-tiang (untuk shalat sunnah) sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, sementara mereka tetap dalam keadaan menunaikan shalat sunnah dua rakaat sebelum maghrib. Dan di antara adzan dan iqamat maghrib sangatlah pendek (waktunya).” (HR. Bukhari no. 625)Sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu melihat seseorang yang shalat di antara dua tiang. Kemudian beliau mendekatkan ke arah tiang dan mengatakan,صَلِّ إِلَيْهَا“Shalatlah menghadapnya.” (HR. Bukhari 1: 106 secara mu’allaq)Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,“’Umar bermaksud dengan tindakannya itu agar shalat orang tersebut menghadap sutrah.” (Fathul Baari, 1: 577)‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,أَرْبَعٌ مِنَ الْجَفَاءِ: أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِلَى غَيْرِ سُتْرَةٍ وَأَنْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ أَوْ يَبُولَ قَائِمًا أَوْ يَسْمَعَ الْمُنَادِيَ ثُمَّ لَا يُجِيبَهُ“Terdapat empat perbuatan yang jelek, yaitu (1) seseorang shalat tanpa menghadap sutrah; (2) seseorang mengusap dahi sebelum pergi; (3) kencing sambil berdiri; dan (4) seseorang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 2: 61 dengan sanad yang hasan) Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 14 Shafar 1441/13 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Lihat Ahkaam Khudhuril Masaajid, hal. 118.


Seseorang yang mendirikan shalat, hendaknya dia memperhatikan untuk shalat di dekat sutrah. Pengertian SutrahSutrah adalah semacam pembatas yang diletakkan di depan orang yang shalat. Menjadikan sutrah itu disyariatkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian. Demikian juga disyariatkan untuk makmum masbuq ketika dia menyempurnakan shalat yang tertinggal. Sampai-sampai, sutrah disyariatkan pula untuk orang yang shalat di tempat yang sepi, yang kecil kemungkinan ada orang lewat. Hal ini karena adanya dalil-dalil umum yang berkaitan dengan masalah ini. Adapun ketika shalat berjamaah, maka sutrah makmum itu mengikuti sutrah imam. Sutrah ini juga berlaku baik untuk kaum laki-laki dan perempuan, shalat wajib maupun shalat sunnah. Namun, kita jumpai sebagian orang yang meremehkan masalah ini. Ketika shalat sunnah rawatib, sebagian orang shalat di tengah-tengah masjid atau di bagian belakang masjid tanpa sutrah. Hal ini tidak lain karena ketidaktahuan kaum muslimin secara umum berkaitan dengan hukum masalah ini. Demikian pula kita dapati para wanita yang shalat tanpa sutrah di rumahnya, kecuali sedikit saja yang menjadikan sutrah ketika shalat. Baca Juga: Hukum Lewat Di Depan Orang Yang Sedang ShalatDalil Disyariatkannya Sutrah dalam ShalatBerikut dalil-dalil dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya membuat sutrah ketika shalatTerdapat dalil-dalil baik dari perkataan maupun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan masalah sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan dan membiasakannya, baik dalam kondisi safar ataupun tidak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkannya dalam banyak hadits. Oleh karena itu, sebagian ulama menilai bahwa hukum membuat sutrah ketika shalat adalah wajib. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Al-‘Aini, Asy-Syaukani, dan selainnya. Dan pendapat ini adalah pendapat yang kuat. Meskipun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ“Jika salah seorang di antara kalian shalat, shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah ke arah sutrah. Dan jangan biarkan ada seorang pun yang lewat di depannya. Jika ada yang lewat, maka cegahlah dengan kuat, karena sesungguhnya dia itu setan.” (HR. Abu Dawud no. 698, Ibnu Majah no. 954, dinilai shahih oleh Al-Albani)Asy-Syaukani rahimahullah berkata,“Di dalam hadits ini terkandung faidah bahwa menjadikan sutrah itu hukumnya wajib.” (Nailul Authar, 2: 3)Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ“Jika salang seorang di antara kalian shalat, shalatlah menghadap sutrah, dan mendekatlah ke sutrah. Setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani)Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلَاتِهِ، وَلَوْ بِسَهْمٍ“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pasanglah sutrah, meskipun dengan ujung (pangkal) anak panah.” (HR. Ahmad 24: 57, dengan sanad yang hasan)“As-sahmu” adalah ujung anak panah yang dibuat sama persis satu sama lain. Bagian inilah yang melekat ke busur panah sebelum dilepaskan. Tingginya kurang lebih jarak antara ujung jari telunjuk dengan jempol, atau kurang lebih enam belas sentimeter. [1]Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ العِيدِ أَمَرَ بِالحَرْبَةِ، فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ، وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّفَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar untuk shalat ‘ied, beliau meminta sebuah tombak lalu ditancapkan di hadapannya. Kemudian beliau shalat dengan menghadap ke arahnya, sedangkan orang-orang shalat di belakangnya. Beliau juga berbuat seperti itu ketika dalam bepergian, yang kemudian diteruskan oleh para pemimpin (Khulafa’ Rasyidun).” (HR. Bukhari no. 494 dan Muslim no. 501)Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah, beliau berkata, سَمِعْتُ أَبِي: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمْ بِالْبَطْحَاءِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ، الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، تَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ المَرْأَةُ وَالحِمَارُ“Aku mendengar dari bapakku, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat bersama para sahabat di daerah Bathha’, dan di hadapan beliau ditancapkan sebuah tombak kecil. Beliau mengerjakan shalat zhuhur dua rakaat dan shalat ashar dua rakaat, sementara wanita dan keledai berlalu lalang di hadapannya.” (HR. Bukhari no. 495 dan Muslim no. 503)Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ، وَالْمَرْأَةُ، وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ“Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya semisal pelana unta. Apabila di hadapannya tidak ada sutrah semisal pelana unta, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (pelana).” (HR. Muslim no. 510)Dalil-dalil di atas menunjukkan disyariatkannya membuat sutrah ketika shalat, baik shalat di masjid, di rumah, atau di tanah lapang.Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak disyariatkan membuat sutrah kalau diketahui tidak akan ada orang yang lewat (di tempat sepi). Akan tetapi, pendapat ini tidak tepat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,وقال بعض أهل العلم: إنه إذا لم يخشَ مارًّا فلا تُسَنُّ السُّتْرة. ولكن الصحيح أن سُنيَّتها عامة، سواء خشي المارَّ أم لا.“Sebagian ulama mengatakan bahwa jika tidak dikhawatirkan akan ada orang yang lewat, maka tidak dianjurkan memasang sutrah. Akan tetapi, pendapat yang benar bahwa dianjurkannya memasang sutrah ini bersifat umum, baik ada kekhawatiran akan ada orang yang lewat ataukah tidak.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 275-276)Baca Juga: Apa Saja Yang Bisa Menjadi Sutrah?Teladan Salafus Shalih  dalam Menjalankan Syariat Membuat Sutrah Ketika ShalatKita juga dapati bagaimanakah teladan dari para ulama salaf dari kalangan sahabat dan generasi terbaik setelahnya yang membuat sutrah ketika shalat. Hal ini sebagai realisasi dari melaksanakan petunjuk yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كَانَ المُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ، حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلم وَهُمْ كَذَلِكَ، يُصَلُّونَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ المَغْرِبِ، وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ شَيْءٌ“Jika seorang mu’adzin sudah mengumandangkan adzan (maghrib), maka para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berebut mendekati tiang-tiang (untuk shalat sunnah) sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, sementara mereka tetap dalam keadaan menunaikan shalat sunnah dua rakaat sebelum maghrib. Dan di antara adzan dan iqamat maghrib sangatlah pendek (waktunya).” (HR. Bukhari no. 625)Sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu melihat seseorang yang shalat di antara dua tiang. Kemudian beliau mendekatkan ke arah tiang dan mengatakan,صَلِّ إِلَيْهَا“Shalatlah menghadapnya.” (HR. Bukhari 1: 106 secara mu’allaq)Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,“’Umar bermaksud dengan tindakannya itu agar shalat orang tersebut menghadap sutrah.” (Fathul Baari, 1: 577)‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,أَرْبَعٌ مِنَ الْجَفَاءِ: أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِلَى غَيْرِ سُتْرَةٍ وَأَنْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ أَوْ يَبُولَ قَائِمًا أَوْ يَسْمَعَ الْمُنَادِيَ ثُمَّ لَا يُجِيبَهُ“Terdapat empat perbuatan yang jelek, yaitu (1) seseorang shalat tanpa menghadap sutrah; (2) seseorang mengusap dahi sebelum pergi; (3) kencing sambil berdiri; dan (4) seseorang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 2: 61 dengan sanad yang hasan) Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 14 Shafar 1441/13 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Lihat Ahkaam Khudhuril Masaajid, hal. 118.

Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 1)Hukum Membuat atau Memasang sutrah Ketika ShalatDari hadits-hadits yang telah kami sebutkan, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum membuat sutrah adalah wajib. Di antara ulama yang mengatakan wajib adalah Ibnu Khuzaimah, Asy-Syaukani, sebagian ulama madzhab Hambali, dan juga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahumullah. Hal ini dengan dua pertimbangan berikut ini:Pertama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Sedangkan dalam kaidah ilmu ushul fiqh, adanya perintah (tanpa ada keterangan tambahan) menunjukkan hukum wajib.Ke dua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan disyariatkannya sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ“Mendekatlah ke sutrah (agar) setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani) [1]Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah SelesaiPendapat Jumhur UlamaAdapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa memasang sutrah hukumnya sunnah. Sehingga seseorang tidaklah berdosa jika meninggalkannya. Hal ini karena sutrah dinilai sebagai perkara yang menyempurnakan shalat, sehingga keabsahan shalat tidak bergantung dengannya. Sutrah juga tidak termasuk dalam gerakan di dalam shalat sehingga jika ditinggalkan berarti membatalkan shalat. Hal ini adalah di antara indikasi bahwa sutrah adalah perkara penyempurna shalat seseorang, sehingga hukumnya tidak sampai derajat wajib. Dan menurut jumhur ulama, hal tersebut merupakan indikasi yang memalingkan perintah-perintah dalam hadits di atas dari hukum wajib menjadi sunnah. [2]Indikasi lainnya adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلاَمَ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ، وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ، فَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيَّ“Aku datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh. Ketika itu, Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada orang yang menyalahkanku.” (HR. Bukhari no. 76 dan Muslim no. 504)Indikator lain yang memalingkan dari hukum wajib adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang (yang lewat di depannya, pen.), kemudian ada seseorang yang hendak lewat di hadapannya, maka hendaklah dicegah. Jika dia tidak mau, maka lawanlah dia, karena dia itu adalah setan.” (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505)Mengomentari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فإن قوله: «إذا صَلَّى أحدُكم إلى شيء يستره» يدلُّ على أن المُصلِّي قد يُصلِّي إلى شيء يستره وقد لا يُصلِّي، لأن مثل هذه الصيغة لا تدلُّ على أن كلَّ الناس يصلون إلى سُتْرة، بل تدلُّ على أن بعضاً يُصلِّي إلى سُتْرة والبعض الآخر لا يُصلِّي إليها.“Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang (yang lewat di depannya, pen.)” menunjukkan bahwa orang yang shalat terkadang menghadap sesuatu yang membatasi dan terkadang tidak. Model kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa semua orang shalat (harus) shalat menghadap sutrah. Akan tetapi menunjukkan bahwa sebagian orang shalat itu menghadap sutrah dan sebagiannya lagi tidak.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 276)Baca Juga: Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ahPendapat yang Lebih Kuat dalam Masalah IniDengan mempertimbangkan indikasi-indikasi tersebut, wallahu Ta’ala a’lam, yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa hukum memasang sutrah itu sunnah, tidak wajib. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,وأدلَّة القائلين بأن السُّتْرة سُنَّة وهم الجمهور أقوى، وهو الأرجح“Dalil-dalil ulama, yaitu jumhur ulama, yang berpendapat bahwa sutrah itu hukumnya sunnah adalah pendapat yang lebih kuat dan inilah pendapat yang lebih tepat.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 277)Syaikh Abu Malik mengatakan, “Disunnahkan untuk memasang sutrah di depannya ketika shalat, untuk mencegah orang lewat di depannya dan menghalangi pandangannya dari apa yang ada di belakang sutrah.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 342)Penulis kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidaayah Al-Mutafaqqih (1: 285) berkata, “Yang lebih kuat, wallahu a’lam, adalah pendapat ke dua yang mengatakan bahwa sutrah itu hukumnya sunnah mu’akkad. Oleh karena itu, dimakruhkan shalat tanpa menghadap sutrah bagi imam atau orang yang shalat sendirian.” Sehingga hukum sunnah tersebut tidak berlaku untuk makmum. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,أما المَأموم فلا يُسَنُّ له اتِّخاذ السُّترة؛ لأن الصحابة ـ رضي الله عنهم ـ كانوا يصلّون مع النبي صلّى الله عليه وسلّم ولم يتخذ أحدٌ منهم سترة.“Adapun makmum, maka tidak dianjurkan memasang sutrah. Hal ini karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka dulu biasa shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak seorang pun di antara mereka yang memasang sutrah.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 278)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23 Shafar 1441/22 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 123.[2] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 3: 277.

Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 1)Hukum Membuat atau Memasang sutrah Ketika ShalatDari hadits-hadits yang telah kami sebutkan, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum membuat sutrah adalah wajib. Di antara ulama yang mengatakan wajib adalah Ibnu Khuzaimah, Asy-Syaukani, sebagian ulama madzhab Hambali, dan juga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahumullah. Hal ini dengan dua pertimbangan berikut ini:Pertama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Sedangkan dalam kaidah ilmu ushul fiqh, adanya perintah (tanpa ada keterangan tambahan) menunjukkan hukum wajib.Ke dua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan disyariatkannya sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ“Mendekatlah ke sutrah (agar) setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani) [1]Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah SelesaiPendapat Jumhur UlamaAdapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa memasang sutrah hukumnya sunnah. Sehingga seseorang tidaklah berdosa jika meninggalkannya. Hal ini karena sutrah dinilai sebagai perkara yang menyempurnakan shalat, sehingga keabsahan shalat tidak bergantung dengannya. Sutrah juga tidak termasuk dalam gerakan di dalam shalat sehingga jika ditinggalkan berarti membatalkan shalat. Hal ini adalah di antara indikasi bahwa sutrah adalah perkara penyempurna shalat seseorang, sehingga hukumnya tidak sampai derajat wajib. Dan menurut jumhur ulama, hal tersebut merupakan indikasi yang memalingkan perintah-perintah dalam hadits di atas dari hukum wajib menjadi sunnah. [2]Indikasi lainnya adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلاَمَ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ، وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ، فَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيَّ“Aku datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh. Ketika itu, Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada orang yang menyalahkanku.” (HR. Bukhari no. 76 dan Muslim no. 504)Indikator lain yang memalingkan dari hukum wajib adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang (yang lewat di depannya, pen.), kemudian ada seseorang yang hendak lewat di hadapannya, maka hendaklah dicegah. Jika dia tidak mau, maka lawanlah dia, karena dia itu adalah setan.” (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505)Mengomentari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فإن قوله: «إذا صَلَّى أحدُكم إلى شيء يستره» يدلُّ على أن المُصلِّي قد يُصلِّي إلى شيء يستره وقد لا يُصلِّي، لأن مثل هذه الصيغة لا تدلُّ على أن كلَّ الناس يصلون إلى سُتْرة، بل تدلُّ على أن بعضاً يُصلِّي إلى سُتْرة والبعض الآخر لا يُصلِّي إليها.“Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang (yang lewat di depannya, pen.)” menunjukkan bahwa orang yang shalat terkadang menghadap sesuatu yang membatasi dan terkadang tidak. Model kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa semua orang shalat (harus) shalat menghadap sutrah. Akan tetapi menunjukkan bahwa sebagian orang shalat itu menghadap sutrah dan sebagiannya lagi tidak.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 276)Baca Juga: Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ahPendapat yang Lebih Kuat dalam Masalah IniDengan mempertimbangkan indikasi-indikasi tersebut, wallahu Ta’ala a’lam, yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa hukum memasang sutrah itu sunnah, tidak wajib. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,وأدلَّة القائلين بأن السُّتْرة سُنَّة وهم الجمهور أقوى، وهو الأرجح“Dalil-dalil ulama, yaitu jumhur ulama, yang berpendapat bahwa sutrah itu hukumnya sunnah adalah pendapat yang lebih kuat dan inilah pendapat yang lebih tepat.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 277)Syaikh Abu Malik mengatakan, “Disunnahkan untuk memasang sutrah di depannya ketika shalat, untuk mencegah orang lewat di depannya dan menghalangi pandangannya dari apa yang ada di belakang sutrah.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 342)Penulis kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidaayah Al-Mutafaqqih (1: 285) berkata, “Yang lebih kuat, wallahu a’lam, adalah pendapat ke dua yang mengatakan bahwa sutrah itu hukumnya sunnah mu’akkad. Oleh karena itu, dimakruhkan shalat tanpa menghadap sutrah bagi imam atau orang yang shalat sendirian.” Sehingga hukum sunnah tersebut tidak berlaku untuk makmum. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,أما المَأموم فلا يُسَنُّ له اتِّخاذ السُّترة؛ لأن الصحابة ـ رضي الله عنهم ـ كانوا يصلّون مع النبي صلّى الله عليه وسلّم ولم يتخذ أحدٌ منهم سترة.“Adapun makmum, maka tidak dianjurkan memasang sutrah. Hal ini karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka dulu biasa shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak seorang pun di antara mereka yang memasang sutrah.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 278)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23 Shafar 1441/22 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 123.[2] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 3: 277.
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 1)Hukum Membuat atau Memasang sutrah Ketika ShalatDari hadits-hadits yang telah kami sebutkan, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum membuat sutrah adalah wajib. Di antara ulama yang mengatakan wajib adalah Ibnu Khuzaimah, Asy-Syaukani, sebagian ulama madzhab Hambali, dan juga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahumullah. Hal ini dengan dua pertimbangan berikut ini:Pertama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Sedangkan dalam kaidah ilmu ushul fiqh, adanya perintah (tanpa ada keterangan tambahan) menunjukkan hukum wajib.Ke dua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan disyariatkannya sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ“Mendekatlah ke sutrah (agar) setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani) [1]Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah SelesaiPendapat Jumhur UlamaAdapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa memasang sutrah hukumnya sunnah. Sehingga seseorang tidaklah berdosa jika meninggalkannya. Hal ini karena sutrah dinilai sebagai perkara yang menyempurnakan shalat, sehingga keabsahan shalat tidak bergantung dengannya. Sutrah juga tidak termasuk dalam gerakan di dalam shalat sehingga jika ditinggalkan berarti membatalkan shalat. Hal ini adalah di antara indikasi bahwa sutrah adalah perkara penyempurna shalat seseorang, sehingga hukumnya tidak sampai derajat wajib. Dan menurut jumhur ulama, hal tersebut merupakan indikasi yang memalingkan perintah-perintah dalam hadits di atas dari hukum wajib menjadi sunnah. [2]Indikasi lainnya adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلاَمَ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ، وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ، فَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيَّ“Aku datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh. Ketika itu, Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada orang yang menyalahkanku.” (HR. Bukhari no. 76 dan Muslim no. 504)Indikator lain yang memalingkan dari hukum wajib adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang (yang lewat di depannya, pen.), kemudian ada seseorang yang hendak lewat di hadapannya, maka hendaklah dicegah. Jika dia tidak mau, maka lawanlah dia, karena dia itu adalah setan.” (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505)Mengomentari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فإن قوله: «إذا صَلَّى أحدُكم إلى شيء يستره» يدلُّ على أن المُصلِّي قد يُصلِّي إلى شيء يستره وقد لا يُصلِّي، لأن مثل هذه الصيغة لا تدلُّ على أن كلَّ الناس يصلون إلى سُتْرة، بل تدلُّ على أن بعضاً يُصلِّي إلى سُتْرة والبعض الآخر لا يُصلِّي إليها.“Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang (yang lewat di depannya, pen.)” menunjukkan bahwa orang yang shalat terkadang menghadap sesuatu yang membatasi dan terkadang tidak. Model kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa semua orang shalat (harus) shalat menghadap sutrah. Akan tetapi menunjukkan bahwa sebagian orang shalat itu menghadap sutrah dan sebagiannya lagi tidak.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 276)Baca Juga: Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ahPendapat yang Lebih Kuat dalam Masalah IniDengan mempertimbangkan indikasi-indikasi tersebut, wallahu Ta’ala a’lam, yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa hukum memasang sutrah itu sunnah, tidak wajib. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,وأدلَّة القائلين بأن السُّتْرة سُنَّة وهم الجمهور أقوى، وهو الأرجح“Dalil-dalil ulama, yaitu jumhur ulama, yang berpendapat bahwa sutrah itu hukumnya sunnah adalah pendapat yang lebih kuat dan inilah pendapat yang lebih tepat.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 277)Syaikh Abu Malik mengatakan, “Disunnahkan untuk memasang sutrah di depannya ketika shalat, untuk mencegah orang lewat di depannya dan menghalangi pandangannya dari apa yang ada di belakang sutrah.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 342)Penulis kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidaayah Al-Mutafaqqih (1: 285) berkata, “Yang lebih kuat, wallahu a’lam, adalah pendapat ke dua yang mengatakan bahwa sutrah itu hukumnya sunnah mu’akkad. Oleh karena itu, dimakruhkan shalat tanpa menghadap sutrah bagi imam atau orang yang shalat sendirian.” Sehingga hukum sunnah tersebut tidak berlaku untuk makmum. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,أما المَأموم فلا يُسَنُّ له اتِّخاذ السُّترة؛ لأن الصحابة ـ رضي الله عنهم ـ كانوا يصلّون مع النبي صلّى الله عليه وسلّم ولم يتخذ أحدٌ منهم سترة.“Adapun makmum, maka tidak dianjurkan memasang sutrah. Hal ini karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka dulu biasa shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak seorang pun di antara mereka yang memasang sutrah.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 278)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23 Shafar 1441/22 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 123.[2] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 3: 277.


Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 1)Hukum Membuat atau Memasang sutrah Ketika ShalatDari hadits-hadits yang telah kami sebutkan, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum membuat sutrah adalah wajib. Di antara ulama yang mengatakan wajib adalah Ibnu Khuzaimah, Asy-Syaukani, sebagian ulama madzhab Hambali, dan juga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahumullah. Hal ini dengan dua pertimbangan berikut ini:Pertama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Sedangkan dalam kaidah ilmu ushul fiqh, adanya perintah (tanpa ada keterangan tambahan) menunjukkan hukum wajib.Ke dua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan disyariatkannya sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ“Mendekatlah ke sutrah (agar) setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani) [1]Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah SelesaiPendapat Jumhur UlamaAdapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa memasang sutrah hukumnya sunnah. Sehingga seseorang tidaklah berdosa jika meninggalkannya. Hal ini karena sutrah dinilai sebagai perkara yang menyempurnakan shalat, sehingga keabsahan shalat tidak bergantung dengannya. Sutrah juga tidak termasuk dalam gerakan di dalam shalat sehingga jika ditinggalkan berarti membatalkan shalat. Hal ini adalah di antara indikasi bahwa sutrah adalah perkara penyempurna shalat seseorang, sehingga hukumnya tidak sampai derajat wajib. Dan menurut jumhur ulama, hal tersebut merupakan indikasi yang memalingkan perintah-perintah dalam hadits di atas dari hukum wajib menjadi sunnah. [2]Indikasi lainnya adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلاَمَ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ، وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ، فَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيَّ“Aku datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh. Ketika itu, Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada orang yang menyalahkanku.” (HR. Bukhari no. 76 dan Muslim no. 504)Indikator lain yang memalingkan dari hukum wajib adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang (yang lewat di depannya, pen.), kemudian ada seseorang yang hendak lewat di hadapannya, maka hendaklah dicegah. Jika dia tidak mau, maka lawanlah dia, karena dia itu adalah setan.” (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505)Mengomentari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فإن قوله: «إذا صَلَّى أحدُكم إلى شيء يستره» يدلُّ على أن المُصلِّي قد يُصلِّي إلى شيء يستره وقد لا يُصلِّي، لأن مثل هذه الصيغة لا تدلُّ على أن كلَّ الناس يصلون إلى سُتْرة، بل تدلُّ على أن بعضاً يُصلِّي إلى سُتْرة والبعض الآخر لا يُصلِّي إليها.“Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang (yang lewat di depannya, pen.)” menunjukkan bahwa orang yang shalat terkadang menghadap sesuatu yang membatasi dan terkadang tidak. Model kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa semua orang shalat (harus) shalat menghadap sutrah. Akan tetapi menunjukkan bahwa sebagian orang shalat itu menghadap sutrah dan sebagiannya lagi tidak.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 276)Baca Juga: Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ahPendapat yang Lebih Kuat dalam Masalah IniDengan mempertimbangkan indikasi-indikasi tersebut, wallahu Ta’ala a’lam, yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa hukum memasang sutrah itu sunnah, tidak wajib. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,وأدلَّة القائلين بأن السُّتْرة سُنَّة وهم الجمهور أقوى، وهو الأرجح“Dalil-dalil ulama, yaitu jumhur ulama, yang berpendapat bahwa sutrah itu hukumnya sunnah adalah pendapat yang lebih kuat dan inilah pendapat yang lebih tepat.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 277)Syaikh Abu Malik mengatakan, “Disunnahkan untuk memasang sutrah di depannya ketika shalat, untuk mencegah orang lewat di depannya dan menghalangi pandangannya dari apa yang ada di belakang sutrah.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 342)Penulis kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidaayah Al-Mutafaqqih (1: 285) berkata, “Yang lebih kuat, wallahu a’lam, adalah pendapat ke dua yang mengatakan bahwa sutrah itu hukumnya sunnah mu’akkad. Oleh karena itu, dimakruhkan shalat tanpa menghadap sutrah bagi imam atau orang yang shalat sendirian.” Sehingga hukum sunnah tersebut tidak berlaku untuk makmum. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,أما المَأموم فلا يُسَنُّ له اتِّخاذ السُّترة؛ لأن الصحابة ـ رضي الله عنهم ـ كانوا يصلّون مع النبي صلّى الله عليه وسلّم ولم يتخذ أحدٌ منهم سترة.“Adapun makmum, maka tidak dianjurkan memasang sutrah. Hal ini karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka dulu biasa shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak seorang pun di antara mereka yang memasang sutrah.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 278)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23 Shafar 1441/22 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 123.[2] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 3: 277.

Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia #02

Ada lagi satu amalan yang masih tersisa walau sudah meninggal dunia yaitu sunnah hasanah, menjadi pelopor dalam kebaikan. Baca pembahasan sebelumnya: Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia #01   Yang tersisa #03: Sunnah hasanah Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang bertelanjang kaki, bertelanjang dada, berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar, lalu wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefakiran mereka. Beliau masuk kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan. Lalu Bilal mengumandangkan azan dan iqamah, kemudian beliau shalat. Setelah shalat beliau berkhutbah seraya membaca ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18) تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ Ada seseorang yang telah bersedekah dengan dinar, dirham, pakaian, satu sha’ kurmanya sampai beliau berkata walaupun separuh kurma. Jarir berkata, “Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurroh, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu.” Jarir berkata, “Kemudian berturut-turut orang memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersinar seperti emas, lalu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهُ وَمِثْلُ أَوْزَارِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim, no. 1017) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan tentang hadits di atas, فِيهِ : الْحَثّ عَلَى الِابْتِدَاء بِالْخَيْرَاتِ وَسَنّ السُّنَن الْحَسَنَات ، وَالتَّحْذِير مِنْ اِخْتِرَاع الْأَبَاطِيل وَالْمُسْتَقْبَحَات “Di dalamnya jadi dalil untuk menjadi pendahulu dan pelopor amalan baik. Hadits ini juga jadi peringatan akan bahayanya membuat suatu kebatilan dan perbuatan jelek yang tidak ada contoh sebelumnya.” Berarti jangan sampai memberi contoh kebatilan sebagaimana diingatkan dalam ayat, لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۙ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ “(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu.” (QS. An-Nahl: 25) Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ “Tidaklah ada satu jiwa yang dibunuh secara zhalim, kecuali anak Adam yang pertama menanggung sebagian dari darahnya, karena dia adalah orang yang pertama kali melakukan pembunuhan (di muka bumi, pen.).” (HR. Bukhari, no. 3335; Muslim, no. 1677)   Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan. Baca Juga: Amalan di Usia Senja Kematian Sugra dan Doa Penting Sebelum Tidur   Diselesaikan di Darush Sholihin, 6 Rabiul Akhir 1441 H (4 Desember 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamal jariyah amalan jariyah bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah sunnah hasanah utruk atsaran Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia

Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia #02

Ada lagi satu amalan yang masih tersisa walau sudah meninggal dunia yaitu sunnah hasanah, menjadi pelopor dalam kebaikan. Baca pembahasan sebelumnya: Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia #01   Yang tersisa #03: Sunnah hasanah Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang bertelanjang kaki, bertelanjang dada, berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar, lalu wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefakiran mereka. Beliau masuk kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan. Lalu Bilal mengumandangkan azan dan iqamah, kemudian beliau shalat. Setelah shalat beliau berkhutbah seraya membaca ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18) تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ Ada seseorang yang telah bersedekah dengan dinar, dirham, pakaian, satu sha’ kurmanya sampai beliau berkata walaupun separuh kurma. Jarir berkata, “Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurroh, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu.” Jarir berkata, “Kemudian berturut-turut orang memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersinar seperti emas, lalu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهُ وَمِثْلُ أَوْزَارِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim, no. 1017) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan tentang hadits di atas, فِيهِ : الْحَثّ عَلَى الِابْتِدَاء بِالْخَيْرَاتِ وَسَنّ السُّنَن الْحَسَنَات ، وَالتَّحْذِير مِنْ اِخْتِرَاع الْأَبَاطِيل وَالْمُسْتَقْبَحَات “Di dalamnya jadi dalil untuk menjadi pendahulu dan pelopor amalan baik. Hadits ini juga jadi peringatan akan bahayanya membuat suatu kebatilan dan perbuatan jelek yang tidak ada contoh sebelumnya.” Berarti jangan sampai memberi contoh kebatilan sebagaimana diingatkan dalam ayat, لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۙ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ “(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu.” (QS. An-Nahl: 25) Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ “Tidaklah ada satu jiwa yang dibunuh secara zhalim, kecuali anak Adam yang pertama menanggung sebagian dari darahnya, karena dia adalah orang yang pertama kali melakukan pembunuhan (di muka bumi, pen.).” (HR. Bukhari, no. 3335; Muslim, no. 1677)   Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan. Baca Juga: Amalan di Usia Senja Kematian Sugra dan Doa Penting Sebelum Tidur   Diselesaikan di Darush Sholihin, 6 Rabiul Akhir 1441 H (4 Desember 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamal jariyah amalan jariyah bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah sunnah hasanah utruk atsaran Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia
Ada lagi satu amalan yang masih tersisa walau sudah meninggal dunia yaitu sunnah hasanah, menjadi pelopor dalam kebaikan. Baca pembahasan sebelumnya: Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia #01   Yang tersisa #03: Sunnah hasanah Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang bertelanjang kaki, bertelanjang dada, berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar, lalu wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefakiran mereka. Beliau masuk kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan. Lalu Bilal mengumandangkan azan dan iqamah, kemudian beliau shalat. Setelah shalat beliau berkhutbah seraya membaca ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18) تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ Ada seseorang yang telah bersedekah dengan dinar, dirham, pakaian, satu sha’ kurmanya sampai beliau berkata walaupun separuh kurma. Jarir berkata, “Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurroh, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu.” Jarir berkata, “Kemudian berturut-turut orang memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersinar seperti emas, lalu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهُ وَمِثْلُ أَوْزَارِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim, no. 1017) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan tentang hadits di atas, فِيهِ : الْحَثّ عَلَى الِابْتِدَاء بِالْخَيْرَاتِ وَسَنّ السُّنَن الْحَسَنَات ، وَالتَّحْذِير مِنْ اِخْتِرَاع الْأَبَاطِيل وَالْمُسْتَقْبَحَات “Di dalamnya jadi dalil untuk menjadi pendahulu dan pelopor amalan baik. Hadits ini juga jadi peringatan akan bahayanya membuat suatu kebatilan dan perbuatan jelek yang tidak ada contoh sebelumnya.” Berarti jangan sampai memberi contoh kebatilan sebagaimana diingatkan dalam ayat, لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۙ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ “(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu.” (QS. An-Nahl: 25) Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ “Tidaklah ada satu jiwa yang dibunuh secara zhalim, kecuali anak Adam yang pertama menanggung sebagian dari darahnya, karena dia adalah orang yang pertama kali melakukan pembunuhan (di muka bumi, pen.).” (HR. Bukhari, no. 3335; Muslim, no. 1677)   Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan. Baca Juga: Amalan di Usia Senja Kematian Sugra dan Doa Penting Sebelum Tidur   Diselesaikan di Darush Sholihin, 6 Rabiul Akhir 1441 H (4 Desember 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamal jariyah amalan jariyah bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah sunnah hasanah utruk atsaran Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia


Ada lagi satu amalan yang masih tersisa walau sudah meninggal dunia yaitu sunnah hasanah, menjadi pelopor dalam kebaikan. Baca pembahasan sebelumnya: Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia #01   Yang tersisa #03: Sunnah hasanah Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang bertelanjang kaki, bertelanjang dada, berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar, lalu wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefakiran mereka. Beliau masuk kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan. Lalu Bilal mengumandangkan azan dan iqamah, kemudian beliau shalat. Setelah shalat beliau berkhutbah seraya membaca ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18) تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ Ada seseorang yang telah bersedekah dengan dinar, dirham, pakaian, satu sha’ kurmanya sampai beliau berkata walaupun separuh kurma. Jarir berkata, “Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurroh, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu.” Jarir berkata, “Kemudian berturut-turut orang memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersinar seperti emas, lalu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهُ وَمِثْلُ أَوْزَارِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim, no. 1017) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan tentang hadits di atas, فِيهِ : الْحَثّ عَلَى الِابْتِدَاء بِالْخَيْرَاتِ وَسَنّ السُّنَن الْحَسَنَات ، وَالتَّحْذِير مِنْ اِخْتِرَاع الْأَبَاطِيل وَالْمُسْتَقْبَحَات “Di dalamnya jadi dalil untuk menjadi pendahulu dan pelopor amalan baik. Hadits ini juga jadi peringatan akan bahayanya membuat suatu kebatilan dan perbuatan jelek yang tidak ada contoh sebelumnya.” Berarti jangan sampai memberi contoh kebatilan sebagaimana diingatkan dalam ayat, لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۙ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ “(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu.” (QS. An-Nahl: 25) Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ “Tidaklah ada satu jiwa yang dibunuh secara zhalim, kecuali anak Adam yang pertama menanggung sebagian dari darahnya, karena dia adalah orang yang pertama kali melakukan pembunuhan (di muka bumi, pen.).” (HR. Bukhari, no. 3335; Muslim, no. 1677)   Referensi: Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan. Baca Juga: Amalan di Usia Senja Kematian Sugra dan Doa Penting Sebelum Tidur   Diselesaikan di Darush Sholihin, 6 Rabiul Akhir 1441 H (4 Desember 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamal jariyah amalan jariyah bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah sunnah hasanah utruk atsaran Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia

Faedah Surat An-Nuur #37: Allah Mengatur Hujan, Malam Siang, serta Menciptakan Hewan

Allah menciptakan hujan, menggantikan malam dan siang, juga menciptakan berbagai hewan. Apa hikmahnya? Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat #43-45 1.1. Penjelasan ayat 1.1.1. Turunnya hujan 1.2. Pergantian malam dan siang 1.3. Allah menciptakan hewan dari air 1.3.1. Ada tempat yang diberi hujan, ada yang tidak 1.3.2. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat #43-45 Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُزْجِي سَحَابًا ثُمَّ يُؤَلِّفُ بَيْنَهُ ثُمَّ يَجْعَلُهُ رُكَامًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ وَيُنَزِّلُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ جِبَالٍ فِيهَا مِنْ بَرَدٍ فَيُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَصْرِفُهُ عَنْ مَنْ يَشَاءُ ۖ يَكَادُ سَنَا بَرْقِهِ يَذْهَبُ بِالْأَبْصَارِ يُقَلِّبُ اللَّهُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَارِ وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِنْ مَاءٍ ۖ فَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ بَطْنِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ رِجْلَيْنِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ أَرْبَعٍ ۚ يَخْلُقُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara (bagian-bagian)nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan. Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan. Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 43-45)   Penjelasan ayat   Turunnya hujan Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam tafsirnya, tidakkah engkau menyaksikan dengan penglihatanmu, bagaimanakah besarnya kuasa Allah, di mana awan diarak dan itu secara terpisah-pisah, lalu disatukan kembali, akhirnya menjadi bertindih-tindih hingga seperti gunung. Kemudian terlihat hujan keluar dari celah-celahnya, berupa hujan yang lebat. Hujan itu keluar tetes demi tetes secara terpisah. Hujan itu membawa manfaat tanpa memberikan mudarat. Hujan itu mengisi sungai kecil, lalu sungai besar, hingga memenuhi lembah. Hujan tersebut membuat tanah jadi subur dengan berbagai tanaman yang indah. Kadang Allah menurunkan butiran es yang sifatnya bisa merusak apa yang menimpa. Hujan itu turun tergantung kehendak Allah, dan Allah bisa jauhkan dari yang lainnya. Akhirnya ada kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan. Bukankah Allah yang menurunkannya pada setiap hamba yang berbeda-beda. Allah turunkan untuk mendatangkan manfaat, dari hujan itu pula menghilangkan mudarat atau kesusahan. Itulah qudrah (kemampuan) Allah yang sempurna. Apa yang Allah kehendaki pasti terjadi. Hal itu pula yang menunjukkan luasnya rahmat Allah.   Pergantian malam dan siang Allahlah yang mempergantikan malam dan siang, yaitu beralih dari panas menjadi dingin, dari dingin menjadi panas, dari malam menjadi siang, lalu siang menjadi malam. Berlalulah hari demi hari yang dirasakan oleh hamba. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan, yaitu yang punya penglihatan dan akal untuk menangkap hal-hal yang tampak. Setelah menyebut perkataan di atas, Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Orang yang melihat (al-bashiir) adalah yang memandang makhluk dengan pandangan untuk mengambil pelajaran, merenung, dan mentadabburi. Sedangkan orang yang bodoh memandangnya tanpa ada rasa apa pun (pandangan orang ghaflah atau lalai), layaknya hanya seperti memandangi hewan ternak.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 601)   Allah menciptakan hewan dari air Dalam ayat selanjutnya disebutkan, “Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air.” Sumber penciptaan hewan itu dari air sebagaimana disebutkan dalam ayat lainnya, وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ ۖ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup.” (QS. Al-Anbiya’: 30) Maka hewan itu sumbernya dilahirkan dari air mani, lalu terjadi perkawinan dari mani jantan dan betina. Jadi hewan asalnya satu, lalu setelah itu berkembang dengan berbagai macam bentuk. Lalu disebutkan maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya seperti ular, dan sebagian berjalan dengan dua kaki seperti manusia dan berbagai jenis burung, sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki, seperti hewan ternak. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Sebagaimana hujan juga asalnya satu, lalu berkembang menjadi macam-macam tanaman. Dalam ayat disebutkan, وَفِي الْأَرْضِ قِطَعٌ مُتَجَاوِرَاتٌ وَجَنَّاتٌ مِنْ أَعْنَابٍ وَزَرْعٌ وَنَخِيلٌ صِنْوَانٌ وَغَيْرُ صِنْوَانٍ يُسْقَىٰ بِمَاءٍ وَاحِدٍ وَنُفَضِّلُ بَعْضَهَا عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الْأُكُلِ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebahagian tanam-tanaman itu atas sebahagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ra’du: 4) Baca Juga: Doa Ketika Hujan Deras Ada tempat yang diberi hujan, ada yang tidak Allah Ta’ala berfirman, فَيُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَصْرِفُهُ عَنْ مَنْ يَشَاءُ “maka ditimpakan-Nya hujan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya.” Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan ada dua tafsiran” Hujan itu diturunkan sebagai bentuk rahmat dari Allah, hujan ditunda karena sebagai bentuk siksa dari Allah. Hujan besar diturunkan untuk menghancurkan buah-buahan, tanaman, dan pepohonan; lantas yang lainnya dipalingkan dari hujan besar seperti ini.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Istighfar, Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya Hujan Saat Hujan Turun, Kesempatan Emas untuk Berdo’a     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberbuat baik pada hewan faedah surat an nuur hewan halal haram hujan makanan halal makanan haram malam siang rububiyah Allah tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #37: Allah Mengatur Hujan, Malam Siang, serta Menciptakan Hewan

Allah menciptakan hujan, menggantikan malam dan siang, juga menciptakan berbagai hewan. Apa hikmahnya? Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat #43-45 1.1. Penjelasan ayat 1.1.1. Turunnya hujan 1.2. Pergantian malam dan siang 1.3. Allah menciptakan hewan dari air 1.3.1. Ada tempat yang diberi hujan, ada yang tidak 1.3.2. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat #43-45 Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُزْجِي سَحَابًا ثُمَّ يُؤَلِّفُ بَيْنَهُ ثُمَّ يَجْعَلُهُ رُكَامًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ وَيُنَزِّلُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ جِبَالٍ فِيهَا مِنْ بَرَدٍ فَيُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَصْرِفُهُ عَنْ مَنْ يَشَاءُ ۖ يَكَادُ سَنَا بَرْقِهِ يَذْهَبُ بِالْأَبْصَارِ يُقَلِّبُ اللَّهُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَارِ وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِنْ مَاءٍ ۖ فَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ بَطْنِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ رِجْلَيْنِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ أَرْبَعٍ ۚ يَخْلُقُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara (bagian-bagian)nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan. Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan. Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 43-45)   Penjelasan ayat   Turunnya hujan Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam tafsirnya, tidakkah engkau menyaksikan dengan penglihatanmu, bagaimanakah besarnya kuasa Allah, di mana awan diarak dan itu secara terpisah-pisah, lalu disatukan kembali, akhirnya menjadi bertindih-tindih hingga seperti gunung. Kemudian terlihat hujan keluar dari celah-celahnya, berupa hujan yang lebat. Hujan itu keluar tetes demi tetes secara terpisah. Hujan itu membawa manfaat tanpa memberikan mudarat. Hujan itu mengisi sungai kecil, lalu sungai besar, hingga memenuhi lembah. Hujan tersebut membuat tanah jadi subur dengan berbagai tanaman yang indah. Kadang Allah menurunkan butiran es yang sifatnya bisa merusak apa yang menimpa. Hujan itu turun tergantung kehendak Allah, dan Allah bisa jauhkan dari yang lainnya. Akhirnya ada kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan. Bukankah Allah yang menurunkannya pada setiap hamba yang berbeda-beda. Allah turunkan untuk mendatangkan manfaat, dari hujan itu pula menghilangkan mudarat atau kesusahan. Itulah qudrah (kemampuan) Allah yang sempurna. Apa yang Allah kehendaki pasti terjadi. Hal itu pula yang menunjukkan luasnya rahmat Allah.   Pergantian malam dan siang Allahlah yang mempergantikan malam dan siang, yaitu beralih dari panas menjadi dingin, dari dingin menjadi panas, dari malam menjadi siang, lalu siang menjadi malam. Berlalulah hari demi hari yang dirasakan oleh hamba. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan, yaitu yang punya penglihatan dan akal untuk menangkap hal-hal yang tampak. Setelah menyebut perkataan di atas, Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Orang yang melihat (al-bashiir) adalah yang memandang makhluk dengan pandangan untuk mengambil pelajaran, merenung, dan mentadabburi. Sedangkan orang yang bodoh memandangnya tanpa ada rasa apa pun (pandangan orang ghaflah atau lalai), layaknya hanya seperti memandangi hewan ternak.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 601)   Allah menciptakan hewan dari air Dalam ayat selanjutnya disebutkan, “Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air.” Sumber penciptaan hewan itu dari air sebagaimana disebutkan dalam ayat lainnya, وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ ۖ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup.” (QS. Al-Anbiya’: 30) Maka hewan itu sumbernya dilahirkan dari air mani, lalu terjadi perkawinan dari mani jantan dan betina. Jadi hewan asalnya satu, lalu setelah itu berkembang dengan berbagai macam bentuk. Lalu disebutkan maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya seperti ular, dan sebagian berjalan dengan dua kaki seperti manusia dan berbagai jenis burung, sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki, seperti hewan ternak. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Sebagaimana hujan juga asalnya satu, lalu berkembang menjadi macam-macam tanaman. Dalam ayat disebutkan, وَفِي الْأَرْضِ قِطَعٌ مُتَجَاوِرَاتٌ وَجَنَّاتٌ مِنْ أَعْنَابٍ وَزَرْعٌ وَنَخِيلٌ صِنْوَانٌ وَغَيْرُ صِنْوَانٍ يُسْقَىٰ بِمَاءٍ وَاحِدٍ وَنُفَضِّلُ بَعْضَهَا عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الْأُكُلِ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebahagian tanam-tanaman itu atas sebahagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ra’du: 4) Baca Juga: Doa Ketika Hujan Deras Ada tempat yang diberi hujan, ada yang tidak Allah Ta’ala berfirman, فَيُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَصْرِفُهُ عَنْ مَنْ يَشَاءُ “maka ditimpakan-Nya hujan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya.” Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan ada dua tafsiran” Hujan itu diturunkan sebagai bentuk rahmat dari Allah, hujan ditunda karena sebagai bentuk siksa dari Allah. Hujan besar diturunkan untuk menghancurkan buah-buahan, tanaman, dan pepohonan; lantas yang lainnya dipalingkan dari hujan besar seperti ini.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Istighfar, Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya Hujan Saat Hujan Turun, Kesempatan Emas untuk Berdo’a     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberbuat baik pada hewan faedah surat an nuur hewan halal haram hujan makanan halal makanan haram malam siang rububiyah Allah tafsir an nuur tafsir surat an nuur
Allah menciptakan hujan, menggantikan malam dan siang, juga menciptakan berbagai hewan. Apa hikmahnya? Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat #43-45 1.1. Penjelasan ayat 1.1.1. Turunnya hujan 1.2. Pergantian malam dan siang 1.3. Allah menciptakan hewan dari air 1.3.1. Ada tempat yang diberi hujan, ada yang tidak 1.3.2. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat #43-45 Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُزْجِي سَحَابًا ثُمَّ يُؤَلِّفُ بَيْنَهُ ثُمَّ يَجْعَلُهُ رُكَامًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ وَيُنَزِّلُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ جِبَالٍ فِيهَا مِنْ بَرَدٍ فَيُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَصْرِفُهُ عَنْ مَنْ يَشَاءُ ۖ يَكَادُ سَنَا بَرْقِهِ يَذْهَبُ بِالْأَبْصَارِ يُقَلِّبُ اللَّهُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَارِ وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِنْ مَاءٍ ۖ فَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ بَطْنِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ رِجْلَيْنِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ أَرْبَعٍ ۚ يَخْلُقُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara (bagian-bagian)nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan. Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan. Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 43-45)   Penjelasan ayat   Turunnya hujan Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam tafsirnya, tidakkah engkau menyaksikan dengan penglihatanmu, bagaimanakah besarnya kuasa Allah, di mana awan diarak dan itu secara terpisah-pisah, lalu disatukan kembali, akhirnya menjadi bertindih-tindih hingga seperti gunung. Kemudian terlihat hujan keluar dari celah-celahnya, berupa hujan yang lebat. Hujan itu keluar tetes demi tetes secara terpisah. Hujan itu membawa manfaat tanpa memberikan mudarat. Hujan itu mengisi sungai kecil, lalu sungai besar, hingga memenuhi lembah. Hujan tersebut membuat tanah jadi subur dengan berbagai tanaman yang indah. Kadang Allah menurunkan butiran es yang sifatnya bisa merusak apa yang menimpa. Hujan itu turun tergantung kehendak Allah, dan Allah bisa jauhkan dari yang lainnya. Akhirnya ada kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan. Bukankah Allah yang menurunkannya pada setiap hamba yang berbeda-beda. Allah turunkan untuk mendatangkan manfaat, dari hujan itu pula menghilangkan mudarat atau kesusahan. Itulah qudrah (kemampuan) Allah yang sempurna. Apa yang Allah kehendaki pasti terjadi. Hal itu pula yang menunjukkan luasnya rahmat Allah.   Pergantian malam dan siang Allahlah yang mempergantikan malam dan siang, yaitu beralih dari panas menjadi dingin, dari dingin menjadi panas, dari malam menjadi siang, lalu siang menjadi malam. Berlalulah hari demi hari yang dirasakan oleh hamba. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan, yaitu yang punya penglihatan dan akal untuk menangkap hal-hal yang tampak. Setelah menyebut perkataan di atas, Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Orang yang melihat (al-bashiir) adalah yang memandang makhluk dengan pandangan untuk mengambil pelajaran, merenung, dan mentadabburi. Sedangkan orang yang bodoh memandangnya tanpa ada rasa apa pun (pandangan orang ghaflah atau lalai), layaknya hanya seperti memandangi hewan ternak.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 601)   Allah menciptakan hewan dari air Dalam ayat selanjutnya disebutkan, “Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air.” Sumber penciptaan hewan itu dari air sebagaimana disebutkan dalam ayat lainnya, وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ ۖ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup.” (QS. Al-Anbiya’: 30) Maka hewan itu sumbernya dilahirkan dari air mani, lalu terjadi perkawinan dari mani jantan dan betina. Jadi hewan asalnya satu, lalu setelah itu berkembang dengan berbagai macam bentuk. Lalu disebutkan maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya seperti ular, dan sebagian berjalan dengan dua kaki seperti manusia dan berbagai jenis burung, sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki, seperti hewan ternak. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Sebagaimana hujan juga asalnya satu, lalu berkembang menjadi macam-macam tanaman. Dalam ayat disebutkan, وَفِي الْأَرْضِ قِطَعٌ مُتَجَاوِرَاتٌ وَجَنَّاتٌ مِنْ أَعْنَابٍ وَزَرْعٌ وَنَخِيلٌ صِنْوَانٌ وَغَيْرُ صِنْوَانٍ يُسْقَىٰ بِمَاءٍ وَاحِدٍ وَنُفَضِّلُ بَعْضَهَا عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الْأُكُلِ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebahagian tanam-tanaman itu atas sebahagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ra’du: 4) Baca Juga: Doa Ketika Hujan Deras Ada tempat yang diberi hujan, ada yang tidak Allah Ta’ala berfirman, فَيُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَصْرِفُهُ عَنْ مَنْ يَشَاءُ “maka ditimpakan-Nya hujan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya.” Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan ada dua tafsiran” Hujan itu diturunkan sebagai bentuk rahmat dari Allah, hujan ditunda karena sebagai bentuk siksa dari Allah. Hujan besar diturunkan untuk menghancurkan buah-buahan, tanaman, dan pepohonan; lantas yang lainnya dipalingkan dari hujan besar seperti ini.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Istighfar, Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya Hujan Saat Hujan Turun, Kesempatan Emas untuk Berdo’a     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberbuat baik pada hewan faedah surat an nuur hewan halal haram hujan makanan halal makanan haram malam siang rububiyah Allah tafsir an nuur tafsir surat an nuur


Allah menciptakan hujan, menggantikan malam dan siang, juga menciptakan berbagai hewan. Apa hikmahnya? Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat #43-45 1.1. Penjelasan ayat 1.1.1. Turunnya hujan 1.2. Pergantian malam dan siang 1.3. Allah menciptakan hewan dari air 1.3.1. Ada tempat yang diberi hujan, ada yang tidak 1.3.2. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat #43-45 Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُزْجِي سَحَابًا ثُمَّ يُؤَلِّفُ بَيْنَهُ ثُمَّ يَجْعَلُهُ رُكَامًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ وَيُنَزِّلُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ جِبَالٍ فِيهَا مِنْ بَرَدٍ فَيُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَصْرِفُهُ عَنْ مَنْ يَشَاءُ ۖ يَكَادُ سَنَا بَرْقِهِ يَذْهَبُ بِالْأَبْصَارِ يُقَلِّبُ اللَّهُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَارِ وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِنْ مَاءٍ ۖ فَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ بَطْنِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ رِجْلَيْنِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَىٰ أَرْبَعٍ ۚ يَخْلُقُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara (bagian-bagian)nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan. Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan. Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 43-45)   Penjelasan ayat   Turunnya hujan Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam tafsirnya, tidakkah engkau menyaksikan dengan penglihatanmu, bagaimanakah besarnya kuasa Allah, di mana awan diarak dan itu secara terpisah-pisah, lalu disatukan kembali, akhirnya menjadi bertindih-tindih hingga seperti gunung. Kemudian terlihat hujan keluar dari celah-celahnya, berupa hujan yang lebat. Hujan itu keluar tetes demi tetes secara terpisah. Hujan itu membawa manfaat tanpa memberikan mudarat. Hujan itu mengisi sungai kecil, lalu sungai besar, hingga memenuhi lembah. Hujan tersebut membuat tanah jadi subur dengan berbagai tanaman yang indah. Kadang Allah menurunkan butiran es yang sifatnya bisa merusak apa yang menimpa. Hujan itu turun tergantung kehendak Allah, dan Allah bisa jauhkan dari yang lainnya. Akhirnya ada kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan. Bukankah Allah yang menurunkannya pada setiap hamba yang berbeda-beda. Allah turunkan untuk mendatangkan manfaat, dari hujan itu pula menghilangkan mudarat atau kesusahan. Itulah qudrah (kemampuan) Allah yang sempurna. Apa yang Allah kehendaki pasti terjadi. Hal itu pula yang menunjukkan luasnya rahmat Allah.   Pergantian malam dan siang Allahlah yang mempergantikan malam dan siang, yaitu beralih dari panas menjadi dingin, dari dingin menjadi panas, dari malam menjadi siang, lalu siang menjadi malam. Berlalulah hari demi hari yang dirasakan oleh hamba. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan, yaitu yang punya penglihatan dan akal untuk menangkap hal-hal yang tampak. Setelah menyebut perkataan di atas, Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Orang yang melihat (al-bashiir) adalah yang memandang makhluk dengan pandangan untuk mengambil pelajaran, merenung, dan mentadabburi. Sedangkan orang yang bodoh memandangnya tanpa ada rasa apa pun (pandangan orang ghaflah atau lalai), layaknya hanya seperti memandangi hewan ternak.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 601)   Allah menciptakan hewan dari air Dalam ayat selanjutnya disebutkan, “Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air.” Sumber penciptaan hewan itu dari air sebagaimana disebutkan dalam ayat lainnya, وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ ۖ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup.” (QS. Al-Anbiya’: 30) Maka hewan itu sumbernya dilahirkan dari air mani, lalu terjadi perkawinan dari mani jantan dan betina. Jadi hewan asalnya satu, lalu setelah itu berkembang dengan berbagai macam bentuk. Lalu disebutkan maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya seperti ular, dan sebagian berjalan dengan dua kaki seperti manusia dan berbagai jenis burung, sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki, seperti hewan ternak. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Sebagaimana hujan juga asalnya satu, lalu berkembang menjadi macam-macam tanaman. Dalam ayat disebutkan, وَفِي الْأَرْضِ قِطَعٌ مُتَجَاوِرَاتٌ وَجَنَّاتٌ مِنْ أَعْنَابٍ وَزَرْعٌ وَنَخِيلٌ صِنْوَانٌ وَغَيْرُ صِنْوَانٍ يُسْقَىٰ بِمَاءٍ وَاحِدٍ وَنُفَضِّلُ بَعْضَهَا عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الْأُكُلِ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebahagian tanam-tanaman itu atas sebahagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ra’du: 4) Baca Juga: Doa Ketika Hujan Deras Ada tempat yang diberi hujan, ada yang tidak Allah Ta’ala berfirman, فَيُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَصْرِفُهُ عَنْ مَنْ يَشَاءُ “maka ditimpakan-Nya hujan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya.” Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan ada dua tafsiran” Hujan itu diturunkan sebagai bentuk rahmat dari Allah, hujan ditunda karena sebagai bentuk siksa dari Allah. Hujan besar diturunkan untuk menghancurkan buah-buahan, tanaman, dan pepohonan; lantas yang lainnya dipalingkan dari hujan besar seperti ini.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur fii Sual wa Jawab. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Baca Juga: Istighfar, Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya Hujan Saat Hujan Turun, Kesempatan Emas untuk Berdo’a     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberbuat baik pada hewan faedah surat an nuur hewan halal haram hujan makanan halal makanan haram malam siang rububiyah Allah tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Cara Yahudi Menghibur Diri Dari Dosa

Cara Yahudi Menghibur Diri Dari Dosa Ust mhn dijelaskan apa makna ayat dlm surat Al Baqarah ayat ke 80, وَقَالُوا لَن تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَّعْدُودَةً Kaum Yahudi berkata: “Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja”. Mksdnya bbrp hari saja apa ya Ust? Sykron atas pnjlsannya… Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Ayat di atas adalah bantahan Allah ‘azza wa jalla kepada kaum Yahudi atas keyakinan mereka yang isinya memghibur diri untuk tetap nyaman dalam kekafiran. Padahal mereka tahu bahwa Muhammad shallallahualaihi wa sallam adalah Rasul dan Nabi terakhir. Ciri-ciri beiau telah dijelaskan gamblang di kitab Taurat. Mereka sadar jika tidak mengimani Muhammad shallallahualaihi wa sallam, mereka berada di jalan yang keliru. Allah membongkar isi hati mereka dalam Al Quran, الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ ۖ وَإِنَّ فَرِيقًا مِّنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 146) Menurut mereka, orang-orang yang beragama Yahudi akan diazab di neraka dalam waktu tertentu. Lalu setelah masa azab berakhir, tempat mereka di neraka akan diganti oleh orang-orang selain Yahudi. Kemudian Allah membantah keyakinan sesat ini melalui firmanNya, وَقَالُوا لَن تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَّعْدُودَةً ۚ قُلْ أَتَّخَذْتُمْ عِندَ اللَّـهِ عَهْدًا فَلَن يُخْلِفَ اللَّـهُ عَهْدَهُ ۖ أَمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّـهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Kaum Yahudi berkata: “Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja”. Jawablah: “Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya, ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” بَلَىٰ مَن كَسَبَ سَيِّئَةً وَأَحَاطَتْ بِهِ خَطِيئَتُهُ فَأُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (Bukan demikian), yang benar: barangsiapa berbuat dosa dan ia telah diliputi oleh dosanya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah : 80 – 81) Kata mereka, beberapa hari saja maksudnya hanya 40 hari di neraka… Orang-orang Yahudi, “terang Imam Ibnu Jarir, “berkata : Allah akan memasukkan kami ke dalam neraka selama 40 hari saja. Sampai jika seluruh dosa kami dimakan oleh api, akan ada yang berseru : Keluarkan dari neraka setiap anak keturunan Bani Israil yang sudah disunat. Oleh kerena sebab inilah kami diperintahkan untuk bersunat. Kaum Yahudi berkata : Tak ada seorangpun diantara kami yang berada di neraka melainkan akan dikeluarkan.” (Tafsir At Tobari 1/381). Demikian cara mereka menghibur diri dari dosa, menaruh harapan yang tinggi, tanpa diimbangi usaha; dalam hal ini beriman, dan tak ada perasaan takut kepada murka Allah. Jika perasaan seperti itu ada pada diri seseorang, maka tinggal menunggu waktu untuk binasa dan mendapat kemurkaan Allah, Berbuat dosa Merasa aman dari murka Allah. Orang yang demikian sikapnya, akan sulit menyadari dosa dan bertaubat. Kita berlindung kepada Allah dari sikap seperti itu. Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah memberingan keterangan menarik saat menafsirkan ayat tentang kaum Yahudi di atas, فجمعوا بين الإساءة والأمن. Dengan anggapan orang-orang Yahudi yang seperti itu, mereka telah mengumpulkan antara dosa dan merasa aman dari azab Allah. (Tafsir As Sa’di) Adapun sikap orang-orang beriman, bertolak belakang dengan sikap orang – orang Yahudi di atas. Mereka megumpulkan antara ikhtiyar, berupa iman dan amal sholih, dan rasa takut kepada murka Allah. Lihatlah Nabi Ibrahim saat beliau takut anak keturunannya melakukan kesyiriakan, lantas membimbing beliau untuk berdoa, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. (QS. Ibrahim 35). Dalam surat Az Zumar, Allah ‘azzawajalla menceritakan sifat penghuni surga, أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ ۗ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ (Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan bersujud dan berdiri. Ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya. Katakanlah: “Adakah sama atara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (QS. Az-Zumar : 9). Demikian sikap para sahabat dahulu -semoga Allah meridhoi mereka-. Imam Bukhori menulis bab dalam kitab Shahihnya berjudul, باب خوف المؤمن من أن يحبط عمله وهو لا يشعر Bab : Kekhawatiran seorang mukmin dari perbuatan yang dapat mengugurkan pahala amalnya tanpa ia sadari. Kemudian beliau menukil perkataan seorang Tabi’in; Ibnu Abi Mulaikah –rahimahullah– yang menceritakan pengalamannya ketika bertemu dengan 30 orang sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau mengatakan, أدركت ثلاثين من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم كلهم يخاف النفاق على نفسه، ما منهم أحد يقول إنه على إيمان جبريل وميكائيل Saya telah bertemu dengan 30 sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Mereka semua khawatir dirinya terjangkiti penyakit nifak. Tak ada seorangpun diantara mereka yang sampai mengatakan bahwa imannya seperti iman Jibril atau Mikail. Dua kubu yang masing-masing memiliki sikap yang sangat kontras antar satu sama lain. Satu kubu neraka, satu kubu surga. Tinggal kepada siapa kita meniru. Nabi shallallahualaihi wa sallam telah mengingatkan, من تشبه بقوم فهو منهم “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam golongannya.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan shahih oleh Syaikh Albani, dalam Shahih Abi Dawud no. 3401). Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jayyid, Setelah Kematian Menurut Islam, Ibrahim Mencari Tuhan, Khitanan Adalah, Tata Cara Tunangan Dalam Islam, Hukum Merayakan Ulang Tahun Menurut Sunnah Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid

Cara Yahudi Menghibur Diri Dari Dosa

Cara Yahudi Menghibur Diri Dari Dosa Ust mhn dijelaskan apa makna ayat dlm surat Al Baqarah ayat ke 80, وَقَالُوا لَن تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَّعْدُودَةً Kaum Yahudi berkata: “Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja”. Mksdnya bbrp hari saja apa ya Ust? Sykron atas pnjlsannya… Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Ayat di atas adalah bantahan Allah ‘azza wa jalla kepada kaum Yahudi atas keyakinan mereka yang isinya memghibur diri untuk tetap nyaman dalam kekafiran. Padahal mereka tahu bahwa Muhammad shallallahualaihi wa sallam adalah Rasul dan Nabi terakhir. Ciri-ciri beiau telah dijelaskan gamblang di kitab Taurat. Mereka sadar jika tidak mengimani Muhammad shallallahualaihi wa sallam, mereka berada di jalan yang keliru. Allah membongkar isi hati mereka dalam Al Quran, الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ ۖ وَإِنَّ فَرِيقًا مِّنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 146) Menurut mereka, orang-orang yang beragama Yahudi akan diazab di neraka dalam waktu tertentu. Lalu setelah masa azab berakhir, tempat mereka di neraka akan diganti oleh orang-orang selain Yahudi. Kemudian Allah membantah keyakinan sesat ini melalui firmanNya, وَقَالُوا لَن تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَّعْدُودَةً ۚ قُلْ أَتَّخَذْتُمْ عِندَ اللَّـهِ عَهْدًا فَلَن يُخْلِفَ اللَّـهُ عَهْدَهُ ۖ أَمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّـهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Kaum Yahudi berkata: “Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja”. Jawablah: “Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya, ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” بَلَىٰ مَن كَسَبَ سَيِّئَةً وَأَحَاطَتْ بِهِ خَطِيئَتُهُ فَأُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (Bukan demikian), yang benar: barangsiapa berbuat dosa dan ia telah diliputi oleh dosanya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah : 80 – 81) Kata mereka, beberapa hari saja maksudnya hanya 40 hari di neraka… Orang-orang Yahudi, “terang Imam Ibnu Jarir, “berkata : Allah akan memasukkan kami ke dalam neraka selama 40 hari saja. Sampai jika seluruh dosa kami dimakan oleh api, akan ada yang berseru : Keluarkan dari neraka setiap anak keturunan Bani Israil yang sudah disunat. Oleh kerena sebab inilah kami diperintahkan untuk bersunat. Kaum Yahudi berkata : Tak ada seorangpun diantara kami yang berada di neraka melainkan akan dikeluarkan.” (Tafsir At Tobari 1/381). Demikian cara mereka menghibur diri dari dosa, menaruh harapan yang tinggi, tanpa diimbangi usaha; dalam hal ini beriman, dan tak ada perasaan takut kepada murka Allah. Jika perasaan seperti itu ada pada diri seseorang, maka tinggal menunggu waktu untuk binasa dan mendapat kemurkaan Allah, Berbuat dosa Merasa aman dari murka Allah. Orang yang demikian sikapnya, akan sulit menyadari dosa dan bertaubat. Kita berlindung kepada Allah dari sikap seperti itu. Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah memberingan keterangan menarik saat menafsirkan ayat tentang kaum Yahudi di atas, فجمعوا بين الإساءة والأمن. Dengan anggapan orang-orang Yahudi yang seperti itu, mereka telah mengumpulkan antara dosa dan merasa aman dari azab Allah. (Tafsir As Sa’di) Adapun sikap orang-orang beriman, bertolak belakang dengan sikap orang – orang Yahudi di atas. Mereka megumpulkan antara ikhtiyar, berupa iman dan amal sholih, dan rasa takut kepada murka Allah. Lihatlah Nabi Ibrahim saat beliau takut anak keturunannya melakukan kesyiriakan, lantas membimbing beliau untuk berdoa, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. (QS. Ibrahim 35). Dalam surat Az Zumar, Allah ‘azzawajalla menceritakan sifat penghuni surga, أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ ۗ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ (Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan bersujud dan berdiri. Ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya. Katakanlah: “Adakah sama atara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (QS. Az-Zumar : 9). Demikian sikap para sahabat dahulu -semoga Allah meridhoi mereka-. Imam Bukhori menulis bab dalam kitab Shahihnya berjudul, باب خوف المؤمن من أن يحبط عمله وهو لا يشعر Bab : Kekhawatiran seorang mukmin dari perbuatan yang dapat mengugurkan pahala amalnya tanpa ia sadari. Kemudian beliau menukil perkataan seorang Tabi’in; Ibnu Abi Mulaikah –rahimahullah– yang menceritakan pengalamannya ketika bertemu dengan 30 orang sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau mengatakan, أدركت ثلاثين من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم كلهم يخاف النفاق على نفسه، ما منهم أحد يقول إنه على إيمان جبريل وميكائيل Saya telah bertemu dengan 30 sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Mereka semua khawatir dirinya terjangkiti penyakit nifak. Tak ada seorangpun diantara mereka yang sampai mengatakan bahwa imannya seperti iman Jibril atau Mikail. Dua kubu yang masing-masing memiliki sikap yang sangat kontras antar satu sama lain. Satu kubu neraka, satu kubu surga. Tinggal kepada siapa kita meniru. Nabi shallallahualaihi wa sallam telah mengingatkan, من تشبه بقوم فهو منهم “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam golongannya.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan shahih oleh Syaikh Albani, dalam Shahih Abi Dawud no. 3401). Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jayyid, Setelah Kematian Menurut Islam, Ibrahim Mencari Tuhan, Khitanan Adalah, Tata Cara Tunangan Dalam Islam, Hukum Merayakan Ulang Tahun Menurut Sunnah Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid
Cara Yahudi Menghibur Diri Dari Dosa Ust mhn dijelaskan apa makna ayat dlm surat Al Baqarah ayat ke 80, وَقَالُوا لَن تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَّعْدُودَةً Kaum Yahudi berkata: “Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja”. Mksdnya bbrp hari saja apa ya Ust? Sykron atas pnjlsannya… Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Ayat di atas adalah bantahan Allah ‘azza wa jalla kepada kaum Yahudi atas keyakinan mereka yang isinya memghibur diri untuk tetap nyaman dalam kekafiran. Padahal mereka tahu bahwa Muhammad shallallahualaihi wa sallam adalah Rasul dan Nabi terakhir. Ciri-ciri beiau telah dijelaskan gamblang di kitab Taurat. Mereka sadar jika tidak mengimani Muhammad shallallahualaihi wa sallam, mereka berada di jalan yang keliru. Allah membongkar isi hati mereka dalam Al Quran, الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ ۖ وَإِنَّ فَرِيقًا مِّنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 146) Menurut mereka, orang-orang yang beragama Yahudi akan diazab di neraka dalam waktu tertentu. Lalu setelah masa azab berakhir, tempat mereka di neraka akan diganti oleh orang-orang selain Yahudi. Kemudian Allah membantah keyakinan sesat ini melalui firmanNya, وَقَالُوا لَن تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَّعْدُودَةً ۚ قُلْ أَتَّخَذْتُمْ عِندَ اللَّـهِ عَهْدًا فَلَن يُخْلِفَ اللَّـهُ عَهْدَهُ ۖ أَمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّـهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Kaum Yahudi berkata: “Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja”. Jawablah: “Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya, ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” بَلَىٰ مَن كَسَبَ سَيِّئَةً وَأَحَاطَتْ بِهِ خَطِيئَتُهُ فَأُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (Bukan demikian), yang benar: barangsiapa berbuat dosa dan ia telah diliputi oleh dosanya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah : 80 – 81) Kata mereka, beberapa hari saja maksudnya hanya 40 hari di neraka… Orang-orang Yahudi, “terang Imam Ibnu Jarir, “berkata : Allah akan memasukkan kami ke dalam neraka selama 40 hari saja. Sampai jika seluruh dosa kami dimakan oleh api, akan ada yang berseru : Keluarkan dari neraka setiap anak keturunan Bani Israil yang sudah disunat. Oleh kerena sebab inilah kami diperintahkan untuk bersunat. Kaum Yahudi berkata : Tak ada seorangpun diantara kami yang berada di neraka melainkan akan dikeluarkan.” (Tafsir At Tobari 1/381). Demikian cara mereka menghibur diri dari dosa, menaruh harapan yang tinggi, tanpa diimbangi usaha; dalam hal ini beriman, dan tak ada perasaan takut kepada murka Allah. Jika perasaan seperti itu ada pada diri seseorang, maka tinggal menunggu waktu untuk binasa dan mendapat kemurkaan Allah, Berbuat dosa Merasa aman dari murka Allah. Orang yang demikian sikapnya, akan sulit menyadari dosa dan bertaubat. Kita berlindung kepada Allah dari sikap seperti itu. Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah memberingan keterangan menarik saat menafsirkan ayat tentang kaum Yahudi di atas, فجمعوا بين الإساءة والأمن. Dengan anggapan orang-orang Yahudi yang seperti itu, mereka telah mengumpulkan antara dosa dan merasa aman dari azab Allah. (Tafsir As Sa’di) Adapun sikap orang-orang beriman, bertolak belakang dengan sikap orang – orang Yahudi di atas. Mereka megumpulkan antara ikhtiyar, berupa iman dan amal sholih, dan rasa takut kepada murka Allah. Lihatlah Nabi Ibrahim saat beliau takut anak keturunannya melakukan kesyiriakan, lantas membimbing beliau untuk berdoa, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. (QS. Ibrahim 35). Dalam surat Az Zumar, Allah ‘azzawajalla menceritakan sifat penghuni surga, أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ ۗ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ (Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan bersujud dan berdiri. Ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya. Katakanlah: “Adakah sama atara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (QS. Az-Zumar : 9). Demikian sikap para sahabat dahulu -semoga Allah meridhoi mereka-. Imam Bukhori menulis bab dalam kitab Shahihnya berjudul, باب خوف المؤمن من أن يحبط عمله وهو لا يشعر Bab : Kekhawatiran seorang mukmin dari perbuatan yang dapat mengugurkan pahala amalnya tanpa ia sadari. Kemudian beliau menukil perkataan seorang Tabi’in; Ibnu Abi Mulaikah –rahimahullah– yang menceritakan pengalamannya ketika bertemu dengan 30 orang sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau mengatakan, أدركت ثلاثين من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم كلهم يخاف النفاق على نفسه، ما منهم أحد يقول إنه على إيمان جبريل وميكائيل Saya telah bertemu dengan 30 sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Mereka semua khawatir dirinya terjangkiti penyakit nifak. Tak ada seorangpun diantara mereka yang sampai mengatakan bahwa imannya seperti iman Jibril atau Mikail. Dua kubu yang masing-masing memiliki sikap yang sangat kontras antar satu sama lain. Satu kubu neraka, satu kubu surga. Tinggal kepada siapa kita meniru. Nabi shallallahualaihi wa sallam telah mengingatkan, من تشبه بقوم فهو منهم “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam golongannya.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan shahih oleh Syaikh Albani, dalam Shahih Abi Dawud no. 3401). Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jayyid, Setelah Kematian Menurut Islam, Ibrahim Mencari Tuhan, Khitanan Adalah, Tata Cara Tunangan Dalam Islam, Hukum Merayakan Ulang Tahun Menurut Sunnah Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1384713166&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Cara Yahudi Menghibur Diri Dari Dosa Ust mhn dijelaskan apa makna ayat dlm surat Al Baqarah ayat ke 80, وَقَالُوا لَن تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَّعْدُودَةً Kaum Yahudi berkata: “Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja”. Mksdnya bbrp hari saja apa ya Ust? Sykron atas pnjlsannya… Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Ayat di atas adalah bantahan Allah ‘azza wa jalla kepada kaum Yahudi atas keyakinan mereka yang isinya memghibur diri untuk tetap nyaman dalam kekafiran. Padahal mereka tahu bahwa Muhammad shallallahualaihi wa sallam adalah Rasul dan Nabi terakhir. Ciri-ciri beiau telah dijelaskan gamblang di kitab Taurat. Mereka sadar jika tidak mengimani Muhammad shallallahualaihi wa sallam, mereka berada di jalan yang keliru. Allah membongkar isi hati mereka dalam Al Quran, الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ ۖ وَإِنَّ فَرِيقًا مِّنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 146) Menurut mereka, orang-orang yang beragama Yahudi akan diazab di neraka dalam waktu tertentu. Lalu setelah masa azab berakhir, tempat mereka di neraka akan diganti oleh orang-orang selain Yahudi. Kemudian Allah membantah keyakinan sesat ini melalui firmanNya, وَقَالُوا لَن تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَّعْدُودَةً ۚ قُلْ أَتَّخَذْتُمْ عِندَ اللَّـهِ عَهْدًا فَلَن يُخْلِفَ اللَّـهُ عَهْدَهُ ۖ أَمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّـهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Kaum Yahudi berkata: “Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja”. Jawablah: “Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya, ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” بَلَىٰ مَن كَسَبَ سَيِّئَةً وَأَحَاطَتْ بِهِ خَطِيئَتُهُ فَأُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (Bukan demikian), yang benar: barangsiapa berbuat dosa dan ia telah diliputi oleh dosanya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah : 80 – 81) Kata mereka, beberapa hari saja maksudnya hanya 40 hari di neraka… Orang-orang Yahudi, “terang Imam Ibnu Jarir, “berkata : Allah akan memasukkan kami ke dalam neraka selama 40 hari saja. Sampai jika seluruh dosa kami dimakan oleh api, akan ada yang berseru : Keluarkan dari neraka setiap anak keturunan Bani Israil yang sudah disunat. Oleh kerena sebab inilah kami diperintahkan untuk bersunat. Kaum Yahudi berkata : Tak ada seorangpun diantara kami yang berada di neraka melainkan akan dikeluarkan.” (Tafsir At Tobari 1/381). Demikian cara mereka menghibur diri dari dosa, menaruh harapan yang tinggi, tanpa diimbangi usaha; dalam hal ini beriman, dan tak ada perasaan takut kepada murka Allah. Jika perasaan seperti itu ada pada diri seseorang, maka tinggal menunggu waktu untuk binasa dan mendapat kemurkaan Allah, Berbuat dosa Merasa aman dari murka Allah. Orang yang demikian sikapnya, akan sulit menyadari dosa dan bertaubat. Kita berlindung kepada Allah dari sikap seperti itu. Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah memberingan keterangan menarik saat menafsirkan ayat tentang kaum Yahudi di atas, فجمعوا بين الإساءة والأمن. Dengan anggapan orang-orang Yahudi yang seperti itu, mereka telah mengumpulkan antara dosa dan merasa aman dari azab Allah. (Tafsir As Sa’di) Adapun sikap orang-orang beriman, bertolak belakang dengan sikap orang – orang Yahudi di atas. Mereka megumpulkan antara ikhtiyar, berupa iman dan amal sholih, dan rasa takut kepada murka Allah. Lihatlah Nabi Ibrahim saat beliau takut anak keturunannya melakukan kesyiriakan, lantas membimbing beliau untuk berdoa, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. (QS. Ibrahim 35). Dalam surat Az Zumar, Allah ‘azzawajalla menceritakan sifat penghuni surga, أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ ۗ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ (Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan bersujud dan berdiri. Ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya. Katakanlah: “Adakah sama atara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (QS. Az-Zumar : 9). Demikian sikap para sahabat dahulu -semoga Allah meridhoi mereka-. Imam Bukhori menulis bab dalam kitab Shahihnya berjudul, باب خوف المؤمن من أن يحبط عمله وهو لا يشعر Bab : Kekhawatiran seorang mukmin dari perbuatan yang dapat mengugurkan pahala amalnya tanpa ia sadari. Kemudian beliau menukil perkataan seorang Tabi’in; Ibnu Abi Mulaikah –rahimahullah– yang menceritakan pengalamannya ketika bertemu dengan 30 orang sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau mengatakan, أدركت ثلاثين من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم كلهم يخاف النفاق على نفسه، ما منهم أحد يقول إنه على إيمان جبريل وميكائيل Saya telah bertemu dengan 30 sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Mereka semua khawatir dirinya terjangkiti penyakit nifak. Tak ada seorangpun diantara mereka yang sampai mengatakan bahwa imannya seperti iman Jibril atau Mikail. Dua kubu yang masing-masing memiliki sikap yang sangat kontras antar satu sama lain. Satu kubu neraka, satu kubu surga. Tinggal kepada siapa kita meniru. Nabi shallallahualaihi wa sallam telah mengingatkan, من تشبه بقوم فهو منهم “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam golongannya.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan shahih oleh Syaikh Albani, dalam Shahih Abi Dawud no. 3401). Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Jayyid, Setelah Kematian Menurut Islam, Ibrahim Mencari Tuhan, Khitanan Adalah, Tata Cara Tunangan Dalam Islam, Hukum Merayakan Ulang Tahun Menurut Sunnah Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Memakai Siwak dan Minyak Wangi untuk Shalat Jum’at

Di antara kesempurnaan ketika menghadiri salat Jum’at adalah seseorang memiliki perhatian dengan siwak. Memakai siwak adalah perkara yang dianjurkan setiap kali hendak shalat. Jika terdapat dalil yang memotivasi memakai siwak di selain salat Jum’at, maka tentu saja lebih ditekankan lagi ketika salat Jum’at. Hal ini karena ditambah dengan dalil-dalil yang memerintahkan untuk mandi Jum’at dan juga mendatangi salat Jum’at dalam kondisi yang paling bagus.Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahBerkaitan dengan memakai siwak secara umum ketika hendak shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Muslim no. 252) Sedangkan untuk salat Jum’at, terdapat dalil khusus tentangnya. Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَسِوَاكٌ، وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ“Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh, bersiwak, dan memakai minyak wangi sesuai dengan kemampuannya.” (HR. Muslim no. 846)Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ“Siapa saja yang mendatangi shalat Jum’at, maka mandilah. Jika memiliki minyak wangi, hendaklah memakainya. Dan hendaklah memakai siwak.” (HR. Ibnu Majah no. 1098, hadits hasan)Dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَأَنْ يَسْتَنَّ، وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ“Mandi pada hari Jum’at merupakan kewajiban bagi orang yang sudah baligh, dan agar bersiwak (menggosok gigi), dan memakai minyak wangi bila memilikinya.” (HR. Bukhari no. 880 dan Muslim no. 846)Al-Qurthubi rahimahullah berkata,“Adab di hari Jum’at itu ada tiga, memakai minyak wangi; bersiwak; dan memakai baju yang baik. Tidak ada perselisihan dalam masalah ini, karena terdapat dalil-dalil tentangnya.” (Bidaayatul Mujtahid, 1: 206)Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata dalam syarh (penjelasan) beliau untuk Shahih Muslim,“Perkataan Nabi, وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ“dan memakai minyak wangi sesuai dengan kemampuannya” mengandung kemungkinan (motivasi untuk) memperbanyak memakai minyak wangi, dan mengandung kemungkinan (motivasi untuk) menekankan memakai minyak wangi jika mendapatkannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلَوْ مِنْ طِيبِ الْمَرْأَةِ“meskipun dengan minyak wangi wanita”. Dimaksudkan bahwa (minyak wangi wanita itu) makruh untuk laki-laki, karena warnanya yang mencolok, kemudian dibolehkan di kasus ini, karena memang tidak ada yang lain dan juga karena kondisi darurat. Maka hal ini menunjukkan penekanan memakai minyak wangi di hari Jum’at.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 236)Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat [Selesai]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 241-242 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 🔍 Ustadz Ammi Nur Baits, Ayat Alquran Tentang Kesombongan, Hadits Tentang Sholat Jumat, Apa Itu Gibah, Cara Bertayamum

Memakai Siwak dan Minyak Wangi untuk Shalat Jum’at

Di antara kesempurnaan ketika menghadiri salat Jum’at adalah seseorang memiliki perhatian dengan siwak. Memakai siwak adalah perkara yang dianjurkan setiap kali hendak shalat. Jika terdapat dalil yang memotivasi memakai siwak di selain salat Jum’at, maka tentu saja lebih ditekankan lagi ketika salat Jum’at. Hal ini karena ditambah dengan dalil-dalil yang memerintahkan untuk mandi Jum’at dan juga mendatangi salat Jum’at dalam kondisi yang paling bagus.Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahBerkaitan dengan memakai siwak secara umum ketika hendak shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Muslim no. 252) Sedangkan untuk salat Jum’at, terdapat dalil khusus tentangnya. Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَسِوَاكٌ، وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ“Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh, bersiwak, dan memakai minyak wangi sesuai dengan kemampuannya.” (HR. Muslim no. 846)Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ“Siapa saja yang mendatangi shalat Jum’at, maka mandilah. Jika memiliki minyak wangi, hendaklah memakainya. Dan hendaklah memakai siwak.” (HR. Ibnu Majah no. 1098, hadits hasan)Dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَأَنْ يَسْتَنَّ، وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ“Mandi pada hari Jum’at merupakan kewajiban bagi orang yang sudah baligh, dan agar bersiwak (menggosok gigi), dan memakai minyak wangi bila memilikinya.” (HR. Bukhari no. 880 dan Muslim no. 846)Al-Qurthubi rahimahullah berkata,“Adab di hari Jum’at itu ada tiga, memakai minyak wangi; bersiwak; dan memakai baju yang baik. Tidak ada perselisihan dalam masalah ini, karena terdapat dalil-dalil tentangnya.” (Bidaayatul Mujtahid, 1: 206)Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata dalam syarh (penjelasan) beliau untuk Shahih Muslim,“Perkataan Nabi, وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ“dan memakai minyak wangi sesuai dengan kemampuannya” mengandung kemungkinan (motivasi untuk) memperbanyak memakai minyak wangi, dan mengandung kemungkinan (motivasi untuk) menekankan memakai minyak wangi jika mendapatkannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلَوْ مِنْ طِيبِ الْمَرْأَةِ“meskipun dengan minyak wangi wanita”. Dimaksudkan bahwa (minyak wangi wanita itu) makruh untuk laki-laki, karena warnanya yang mencolok, kemudian dibolehkan di kasus ini, karena memang tidak ada yang lain dan juga karena kondisi darurat. Maka hal ini menunjukkan penekanan memakai minyak wangi di hari Jum’at.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 236)Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat [Selesai]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 241-242 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 🔍 Ustadz Ammi Nur Baits, Ayat Alquran Tentang Kesombongan, Hadits Tentang Sholat Jumat, Apa Itu Gibah, Cara Bertayamum
Di antara kesempurnaan ketika menghadiri salat Jum’at adalah seseorang memiliki perhatian dengan siwak. Memakai siwak adalah perkara yang dianjurkan setiap kali hendak shalat. Jika terdapat dalil yang memotivasi memakai siwak di selain salat Jum’at, maka tentu saja lebih ditekankan lagi ketika salat Jum’at. Hal ini karena ditambah dengan dalil-dalil yang memerintahkan untuk mandi Jum’at dan juga mendatangi salat Jum’at dalam kondisi yang paling bagus.Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahBerkaitan dengan memakai siwak secara umum ketika hendak shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Muslim no. 252) Sedangkan untuk salat Jum’at, terdapat dalil khusus tentangnya. Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَسِوَاكٌ، وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ“Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh, bersiwak, dan memakai minyak wangi sesuai dengan kemampuannya.” (HR. Muslim no. 846)Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ“Siapa saja yang mendatangi shalat Jum’at, maka mandilah. Jika memiliki minyak wangi, hendaklah memakainya. Dan hendaklah memakai siwak.” (HR. Ibnu Majah no. 1098, hadits hasan)Dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَأَنْ يَسْتَنَّ، وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ“Mandi pada hari Jum’at merupakan kewajiban bagi orang yang sudah baligh, dan agar bersiwak (menggosok gigi), dan memakai minyak wangi bila memilikinya.” (HR. Bukhari no. 880 dan Muslim no. 846)Al-Qurthubi rahimahullah berkata,“Adab di hari Jum’at itu ada tiga, memakai minyak wangi; bersiwak; dan memakai baju yang baik. Tidak ada perselisihan dalam masalah ini, karena terdapat dalil-dalil tentangnya.” (Bidaayatul Mujtahid, 1: 206)Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata dalam syarh (penjelasan) beliau untuk Shahih Muslim,“Perkataan Nabi, وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ“dan memakai minyak wangi sesuai dengan kemampuannya” mengandung kemungkinan (motivasi untuk) memperbanyak memakai minyak wangi, dan mengandung kemungkinan (motivasi untuk) menekankan memakai minyak wangi jika mendapatkannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلَوْ مِنْ طِيبِ الْمَرْأَةِ“meskipun dengan minyak wangi wanita”. Dimaksudkan bahwa (minyak wangi wanita itu) makruh untuk laki-laki, karena warnanya yang mencolok, kemudian dibolehkan di kasus ini, karena memang tidak ada yang lain dan juga karena kondisi darurat. Maka hal ini menunjukkan penekanan memakai minyak wangi di hari Jum’at.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 236)Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat [Selesai]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 241-242 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 🔍 Ustadz Ammi Nur Baits, Ayat Alquran Tentang Kesombongan, Hadits Tentang Sholat Jumat, Apa Itu Gibah, Cara Bertayamum


Di antara kesempurnaan ketika menghadiri salat Jum’at adalah seseorang memiliki perhatian dengan siwak. Memakai siwak adalah perkara yang dianjurkan setiap kali hendak shalat. Jika terdapat dalil yang memotivasi memakai siwak di selain salat Jum’at, maka tentu saja lebih ditekankan lagi ketika salat Jum’at. Hal ini karena ditambah dengan dalil-dalil yang memerintahkan untuk mandi Jum’at dan juga mendatangi salat Jum’at dalam kondisi yang paling bagus.Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahBerkaitan dengan memakai siwak secara umum ketika hendak shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Muslim no. 252) Sedangkan untuk salat Jum’at, terdapat dalil khusus tentangnya. Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَسِوَاكٌ، وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ“Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh, bersiwak, dan memakai minyak wangi sesuai dengan kemampuannya.” (HR. Muslim no. 846)Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ“Siapa saja yang mendatangi shalat Jum’at, maka mandilah. Jika memiliki minyak wangi, hendaklah memakainya. Dan hendaklah memakai siwak.” (HR. Ibnu Majah no. 1098, hadits hasan)Dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَأَنْ يَسْتَنَّ، وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ“Mandi pada hari Jum’at merupakan kewajiban bagi orang yang sudah baligh, dan agar bersiwak (menggosok gigi), dan memakai minyak wangi bila memilikinya.” (HR. Bukhari no. 880 dan Muslim no. 846)Al-Qurthubi rahimahullah berkata,“Adab di hari Jum’at itu ada tiga, memakai minyak wangi; bersiwak; dan memakai baju yang baik. Tidak ada perselisihan dalam masalah ini, karena terdapat dalil-dalil tentangnya.” (Bidaayatul Mujtahid, 1: 206)Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata dalam syarh (penjelasan) beliau untuk Shahih Muslim,“Perkataan Nabi, وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ“dan memakai minyak wangi sesuai dengan kemampuannya” mengandung kemungkinan (motivasi untuk) memperbanyak memakai minyak wangi, dan mengandung kemungkinan (motivasi untuk) menekankan memakai minyak wangi jika mendapatkannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلَوْ مِنْ طِيبِ الْمَرْأَةِ“meskipun dengan minyak wangi wanita”. Dimaksudkan bahwa (minyak wangi wanita itu) makruh untuk laki-laki, karena warnanya yang mencolok, kemudian dibolehkan di kasus ini, karena memang tidak ada yang lain dan juga karena kondisi darurat. Maka hal ini menunjukkan penekanan memakai minyak wangi di hari Jum’at.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 236)Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat [Selesai]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 241-242 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 🔍 Ustadz Ammi Nur Baits, Ayat Alquran Tentang Kesombongan, Hadits Tentang Sholat Jumat, Apa Itu Gibah, Cara Bertayamum

Apakah Syariat Cadar Bertentangan dengan Perintah untuk Saling Mengenal?

Mereka Membuat Syubhat Tentang CadarSebagian orang merancukan perintah untuk saling mengenal dalam Al Qur’an, dengan perintah untuk menutup wajah bagi kaum Muslimah. Mari kita ulas secara singkat masalah ini. Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al Hujurat: 13).Maksud ayat ini, Allah Ta’ala menjadikan manusia dalam berbagai jenis, suku dan kabilah, agar mereka saling mengenal antara sesama kabilah dan dari adanya saling mengenal itu mereka mengetahui tidak ada kabilah yang lebih utama dari yang lain. Karena keutamaan itu dinilai dengan ketaqwaan.Baca Juga: Benarkah Cadar Budaya Arab?Penjelasan Ayat Perintah Saling MengenalAth Thabari rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan:يقول تعالى ذكره: إنما جعلنا هذه الشعوب والقبائل لكم أيها الناس, ليعرف بعضكم بعضا في قرب القرابة منه وبعده, لا لفضيلة لكم في ذلك, وقُربة تقرّبكم إلى الله, بل أكرمكم عند الله أتقاكم“Allah Ta’ala berfirman dalam ayat ini dengan mengatakan bahwa Kami menjadikan manusia bersuku-suku dan kabilah-kabilah agar mereka saling mengenal dan mengetahui kekerabatan di antara mereka. Bukan untuk meninggikan satu suku di antara yang lain. Namun yang bisa mendekatkan diri mereka kepada Allah adalah qurbah (ibadah), bahkan yang membuat kalian mulia di sisi Allah adalah ketaqwaan”.Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan:ليعرف بعضكم بعضا لا لتفاخروا بعلو النسب وإنما الفخر بالتقوى“Agar kalian saling mengenal satu sama lain, bukan untuk saling berbangga dengan kemuliaan nasab. Karena kemuliaan ini dengan ketaqwaan”.Ayat ini juga dalil disyariatkannya menjaga nasab dan mempelajari nasab. As Sa’di rahimahullah dalam Taisir Kariimirrahman mengatakan:وفي هذه الآية دليل على أن معرفة الأنساب، مطلوبة مشروعة، لأن الله جعلهم شعوبًا وقبائل، لأجل ذلك“Ayat ini juga dalil bahwa mempelajari nasab itu disyariatkan. Karena Allah jadikan manusia bersuku-suku dan kabilah-kabilah agar dipelajari nasabnya”.Demikian juga penjelasan Ath Thabari dalam Tafsir-nya:ليعرف بعضكم بعضا في النسب“… agar kalian saling mengenal nasab satu sama lain”.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahFaedah dari Ayat Perintah Saling MengenalMaka faedah dari ayat ini adalah: Kita diperintahkan untuk saling mengetahui antara sesama suku dan kabilah Kita diperintahkan untuk mengetahui nasab-nasab Bukan maknanya kita diperintahkan untuk berkenalan dengan semua orang yang kita temui.Maka ayat ini bukan dalil yang menentang disyariatkannya menutup wajah bagi wanita. Juga ayat ini bukan perintah kepada wanita untuk membuka wajah dan saling berpandang-pandangan dengan lawan jenis. Justru saling berpandang-pandangan dengan lawan jenis itu dilarang dalam Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An Nur: 30).وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” (QS. An Nuur: 31)Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?Cadar Tidak Menghalangi untuk Saling MengenalSelain itu, andaikan kita ingin maknai ayat di atas sebagai perintah untuk saling berkenalan dengan setiap orang yang kita temui, maka tidak ada masalah antara berkenalan dengan tertutupnya wajah wanita. Orang bisa berkenalan walaupun tertutup wajah dengan cara komunikasi yang lain.Terakhir, dahulu para sahabiyah menutup wajahnya, seluruh istri Nabi menutup wajahnya. Dan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak melarang mereka. Karena demikianlah pemahaman yang diajarkan beliau kepada para sahabiyah tersebut, berdasarkan ayat Al Qur’an juga:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).Imam Ath Thabari rahimahullah menjelaskan:ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة“Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja” (Tafsir At Thabari, 20/324).Maka siapakah yang paling paham surat Al Hujurat ayat 13? Apakah mereka para penolak syariat cadar ataukah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam yang menyampaikan kepada kita wahyu Allah dalam Al Hujurat ayat 13, demikian juga beliau yang menyampaikan kepada kita  wahyu Allah dalam Al Ahzab ayat 59. Mari kita imani semua, tidak mengimani sebagian ayat dan meninggalkan sebagian ayat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Apakah Syariat Cadar Bertentangan dengan Perintah untuk Saling Mengenal?

Mereka Membuat Syubhat Tentang CadarSebagian orang merancukan perintah untuk saling mengenal dalam Al Qur’an, dengan perintah untuk menutup wajah bagi kaum Muslimah. Mari kita ulas secara singkat masalah ini. Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al Hujurat: 13).Maksud ayat ini, Allah Ta’ala menjadikan manusia dalam berbagai jenis, suku dan kabilah, agar mereka saling mengenal antara sesama kabilah dan dari adanya saling mengenal itu mereka mengetahui tidak ada kabilah yang lebih utama dari yang lain. Karena keutamaan itu dinilai dengan ketaqwaan.Baca Juga: Benarkah Cadar Budaya Arab?Penjelasan Ayat Perintah Saling MengenalAth Thabari rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan:يقول تعالى ذكره: إنما جعلنا هذه الشعوب والقبائل لكم أيها الناس, ليعرف بعضكم بعضا في قرب القرابة منه وبعده, لا لفضيلة لكم في ذلك, وقُربة تقرّبكم إلى الله, بل أكرمكم عند الله أتقاكم“Allah Ta’ala berfirman dalam ayat ini dengan mengatakan bahwa Kami menjadikan manusia bersuku-suku dan kabilah-kabilah agar mereka saling mengenal dan mengetahui kekerabatan di antara mereka. Bukan untuk meninggikan satu suku di antara yang lain. Namun yang bisa mendekatkan diri mereka kepada Allah adalah qurbah (ibadah), bahkan yang membuat kalian mulia di sisi Allah adalah ketaqwaan”.Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan:ليعرف بعضكم بعضا لا لتفاخروا بعلو النسب وإنما الفخر بالتقوى“Agar kalian saling mengenal satu sama lain, bukan untuk saling berbangga dengan kemuliaan nasab. Karena kemuliaan ini dengan ketaqwaan”.Ayat ini juga dalil disyariatkannya menjaga nasab dan mempelajari nasab. As Sa’di rahimahullah dalam Taisir Kariimirrahman mengatakan:وفي هذه الآية دليل على أن معرفة الأنساب، مطلوبة مشروعة، لأن الله جعلهم شعوبًا وقبائل، لأجل ذلك“Ayat ini juga dalil bahwa mempelajari nasab itu disyariatkan. Karena Allah jadikan manusia bersuku-suku dan kabilah-kabilah agar dipelajari nasabnya”.Demikian juga penjelasan Ath Thabari dalam Tafsir-nya:ليعرف بعضكم بعضا في النسب“… agar kalian saling mengenal nasab satu sama lain”.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahFaedah dari Ayat Perintah Saling MengenalMaka faedah dari ayat ini adalah: Kita diperintahkan untuk saling mengetahui antara sesama suku dan kabilah Kita diperintahkan untuk mengetahui nasab-nasab Bukan maknanya kita diperintahkan untuk berkenalan dengan semua orang yang kita temui.Maka ayat ini bukan dalil yang menentang disyariatkannya menutup wajah bagi wanita. Juga ayat ini bukan perintah kepada wanita untuk membuka wajah dan saling berpandang-pandangan dengan lawan jenis. Justru saling berpandang-pandangan dengan lawan jenis itu dilarang dalam Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An Nur: 30).وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” (QS. An Nuur: 31)Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?Cadar Tidak Menghalangi untuk Saling MengenalSelain itu, andaikan kita ingin maknai ayat di atas sebagai perintah untuk saling berkenalan dengan setiap orang yang kita temui, maka tidak ada masalah antara berkenalan dengan tertutupnya wajah wanita. Orang bisa berkenalan walaupun tertutup wajah dengan cara komunikasi yang lain.Terakhir, dahulu para sahabiyah menutup wajahnya, seluruh istri Nabi menutup wajahnya. Dan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak melarang mereka. Karena demikianlah pemahaman yang diajarkan beliau kepada para sahabiyah tersebut, berdasarkan ayat Al Qur’an juga:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).Imam Ath Thabari rahimahullah menjelaskan:ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة“Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja” (Tafsir At Thabari, 20/324).Maka siapakah yang paling paham surat Al Hujurat ayat 13? Apakah mereka para penolak syariat cadar ataukah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam yang menyampaikan kepada kita wahyu Allah dalam Al Hujurat ayat 13, demikian juga beliau yang menyampaikan kepada kita  wahyu Allah dalam Al Ahzab ayat 59. Mari kita imani semua, tidak mengimani sebagian ayat dan meninggalkan sebagian ayat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Mereka Membuat Syubhat Tentang CadarSebagian orang merancukan perintah untuk saling mengenal dalam Al Qur’an, dengan perintah untuk menutup wajah bagi kaum Muslimah. Mari kita ulas secara singkat masalah ini. Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al Hujurat: 13).Maksud ayat ini, Allah Ta’ala menjadikan manusia dalam berbagai jenis, suku dan kabilah, agar mereka saling mengenal antara sesama kabilah dan dari adanya saling mengenal itu mereka mengetahui tidak ada kabilah yang lebih utama dari yang lain. Karena keutamaan itu dinilai dengan ketaqwaan.Baca Juga: Benarkah Cadar Budaya Arab?Penjelasan Ayat Perintah Saling MengenalAth Thabari rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan:يقول تعالى ذكره: إنما جعلنا هذه الشعوب والقبائل لكم أيها الناس, ليعرف بعضكم بعضا في قرب القرابة منه وبعده, لا لفضيلة لكم في ذلك, وقُربة تقرّبكم إلى الله, بل أكرمكم عند الله أتقاكم“Allah Ta’ala berfirman dalam ayat ini dengan mengatakan bahwa Kami menjadikan manusia bersuku-suku dan kabilah-kabilah agar mereka saling mengenal dan mengetahui kekerabatan di antara mereka. Bukan untuk meninggikan satu suku di antara yang lain. Namun yang bisa mendekatkan diri mereka kepada Allah adalah qurbah (ibadah), bahkan yang membuat kalian mulia di sisi Allah adalah ketaqwaan”.Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan:ليعرف بعضكم بعضا لا لتفاخروا بعلو النسب وإنما الفخر بالتقوى“Agar kalian saling mengenal satu sama lain, bukan untuk saling berbangga dengan kemuliaan nasab. Karena kemuliaan ini dengan ketaqwaan”.Ayat ini juga dalil disyariatkannya menjaga nasab dan mempelajari nasab. As Sa’di rahimahullah dalam Taisir Kariimirrahman mengatakan:وفي هذه الآية دليل على أن معرفة الأنساب، مطلوبة مشروعة، لأن الله جعلهم شعوبًا وقبائل، لأجل ذلك“Ayat ini juga dalil bahwa mempelajari nasab itu disyariatkan. Karena Allah jadikan manusia bersuku-suku dan kabilah-kabilah agar dipelajari nasabnya”.Demikian juga penjelasan Ath Thabari dalam Tafsir-nya:ليعرف بعضكم بعضا في النسب“… agar kalian saling mengenal nasab satu sama lain”.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahFaedah dari Ayat Perintah Saling MengenalMaka faedah dari ayat ini adalah: Kita diperintahkan untuk saling mengetahui antara sesama suku dan kabilah Kita diperintahkan untuk mengetahui nasab-nasab Bukan maknanya kita diperintahkan untuk berkenalan dengan semua orang yang kita temui.Maka ayat ini bukan dalil yang menentang disyariatkannya menutup wajah bagi wanita. Juga ayat ini bukan perintah kepada wanita untuk membuka wajah dan saling berpandang-pandangan dengan lawan jenis. Justru saling berpandang-pandangan dengan lawan jenis itu dilarang dalam Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An Nur: 30).وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” (QS. An Nuur: 31)Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?Cadar Tidak Menghalangi untuk Saling MengenalSelain itu, andaikan kita ingin maknai ayat di atas sebagai perintah untuk saling berkenalan dengan setiap orang yang kita temui, maka tidak ada masalah antara berkenalan dengan tertutupnya wajah wanita. Orang bisa berkenalan walaupun tertutup wajah dengan cara komunikasi yang lain.Terakhir, dahulu para sahabiyah menutup wajahnya, seluruh istri Nabi menutup wajahnya. Dan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak melarang mereka. Karena demikianlah pemahaman yang diajarkan beliau kepada para sahabiyah tersebut, berdasarkan ayat Al Qur’an juga:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).Imam Ath Thabari rahimahullah menjelaskan:ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة“Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja” (Tafsir At Thabari, 20/324).Maka siapakah yang paling paham surat Al Hujurat ayat 13? Apakah mereka para penolak syariat cadar ataukah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam yang menyampaikan kepada kita wahyu Allah dalam Al Hujurat ayat 13, demikian juga beliau yang menyampaikan kepada kita  wahyu Allah dalam Al Ahzab ayat 59. Mari kita imani semua, tidak mengimani sebagian ayat dan meninggalkan sebagian ayat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Mereka Membuat Syubhat Tentang CadarSebagian orang merancukan perintah untuk saling mengenal dalam Al Qur’an, dengan perintah untuk menutup wajah bagi kaum Muslimah. Mari kita ulas secara singkat masalah ini. Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al Hujurat: 13).Maksud ayat ini, Allah Ta’ala menjadikan manusia dalam berbagai jenis, suku dan kabilah, agar mereka saling mengenal antara sesama kabilah dan dari adanya saling mengenal itu mereka mengetahui tidak ada kabilah yang lebih utama dari yang lain. Karena keutamaan itu dinilai dengan ketaqwaan.Baca Juga: Benarkah Cadar Budaya Arab?Penjelasan Ayat Perintah Saling MengenalAth Thabari rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan:يقول تعالى ذكره: إنما جعلنا هذه الشعوب والقبائل لكم أيها الناس, ليعرف بعضكم بعضا في قرب القرابة منه وبعده, لا لفضيلة لكم في ذلك, وقُربة تقرّبكم إلى الله, بل أكرمكم عند الله أتقاكم“Allah Ta’ala berfirman dalam ayat ini dengan mengatakan bahwa Kami menjadikan manusia bersuku-suku dan kabilah-kabilah agar mereka saling mengenal dan mengetahui kekerabatan di antara mereka. Bukan untuk meninggikan satu suku di antara yang lain. Namun yang bisa mendekatkan diri mereka kepada Allah adalah qurbah (ibadah), bahkan yang membuat kalian mulia di sisi Allah adalah ketaqwaan”.Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan:ليعرف بعضكم بعضا لا لتفاخروا بعلو النسب وإنما الفخر بالتقوى“Agar kalian saling mengenal satu sama lain, bukan untuk saling berbangga dengan kemuliaan nasab. Karena kemuliaan ini dengan ketaqwaan”.Ayat ini juga dalil disyariatkannya menjaga nasab dan mempelajari nasab. As Sa’di rahimahullah dalam Taisir Kariimirrahman mengatakan:وفي هذه الآية دليل على أن معرفة الأنساب، مطلوبة مشروعة، لأن الله جعلهم شعوبًا وقبائل، لأجل ذلك“Ayat ini juga dalil bahwa mempelajari nasab itu disyariatkan. Karena Allah jadikan manusia bersuku-suku dan kabilah-kabilah agar dipelajari nasabnya”.Demikian juga penjelasan Ath Thabari dalam Tafsir-nya:ليعرف بعضكم بعضا في النسب“… agar kalian saling mengenal nasab satu sama lain”.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahFaedah dari Ayat Perintah Saling MengenalMaka faedah dari ayat ini adalah: Kita diperintahkan untuk saling mengetahui antara sesama suku dan kabilah Kita diperintahkan untuk mengetahui nasab-nasab Bukan maknanya kita diperintahkan untuk berkenalan dengan semua orang yang kita temui.Maka ayat ini bukan dalil yang menentang disyariatkannya menutup wajah bagi wanita. Juga ayat ini bukan perintah kepada wanita untuk membuka wajah dan saling berpandang-pandangan dengan lawan jenis. Justru saling berpandang-pandangan dengan lawan jenis itu dilarang dalam Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An Nur: 30).وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” (QS. An Nuur: 31)Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?Cadar Tidak Menghalangi untuk Saling MengenalSelain itu, andaikan kita ingin maknai ayat di atas sebagai perintah untuk saling berkenalan dengan setiap orang yang kita temui, maka tidak ada masalah antara berkenalan dengan tertutupnya wajah wanita. Orang bisa berkenalan walaupun tertutup wajah dengan cara komunikasi yang lain.Terakhir, dahulu para sahabiyah menutup wajahnya, seluruh istri Nabi menutup wajahnya. Dan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak melarang mereka. Karena demikianlah pemahaman yang diajarkan beliau kepada para sahabiyah tersebut, berdasarkan ayat Al Qur’an juga:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).Imam Ath Thabari rahimahullah menjelaskan:ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة“Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja” (Tafsir At Thabari, 20/324).Maka siapakah yang paling paham surat Al Hujurat ayat 13? Apakah mereka para penolak syariat cadar ataukah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam yang menyampaikan kepada kita wahyu Allah dalam Al Hujurat ayat 13, demikian juga beliau yang menyampaikan kepada kita  wahyu Allah dalam Al Ahzab ayat 59. Mari kita imani semua, tidak mengimani sebagian ayat dan meninggalkan sebagian ayat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Doa Nabi Daud: Meminta Cinta Allah

Doa Nabi Daud ‘alaihis salam berikut bagus untuk diamalkan di dalamnya berisi meminta cinta Allah. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1490 1.2. Penilaian hadits 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1490 وَ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَانَ مِنْ دُعَاءِ دَاوُدَ يَقُوْلُ : اللَّهُمَّ ! إِنِّي أَسْألُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ ، وَالعَمَلَ الَّذِي يُبَلِّغُنِي حُبَّكَ . اللَّهُمَّ ! اِجْعَلْ حُبَّكَ أَحَبَّ إِليَّ مِنْ نَفْسِيْ وَأَهْلِي ، وَمِنَ المَاءِ البَارِدِ رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَقاَلَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Di antara doa Nabi Daud adalah ‘ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA HUBBAK, WA HUBBA MAYYUHIBBUK, WAL ‘AMALA ALLADZI YUBALLIGHUNII HUBBAK. ALLOHUMMAJ’AL HUBBAKA AHABBA ILAYYA MIN NAFSII WA AHLII WA MINAL MAA-IL BAARID’ (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu untuk selalu cinta kepada-Mu, mencintai orang yang selalu mencintai-Mu, dana mal yang dapat menyampaikanku untuk mencintai-Mu. Ya Allah, jadikanlah cinta kepada-Mu melebihi cintaku terhadap diriku sendiri, keluarga, dan air yang dingin).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Penilaian hadits Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini dhaif. Hadits ini dikeluarkan oleh Tirmidzi (3556), Al-Hakim (2:433), Ibnu ‘Asakir (5/352/2). Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib. Al-Hakim menilai hadits ini sahih secara sanad.   Faedah hadits Hadits ini walaupun dhaif, ada hadits-hadits sahih sebagai penguatnya. Boleh meriwayatkan hadits dhaif dengan tiga syarat: Hadits tersebut tidak terlalu dhaif. Hadits tersebut punya makna yang sahih dari riwayat sahih lainnya. Tidak boleh diyakini kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya. Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 180529. Kita didorong untuk meraih cinta Allah dan berusaha mendapatkannya. Cinta Allah bisa didapati dengan: Zuhud pada dunia dengan cara tidak banyak mengharap dunia dan mengeluarkan kecintaan pada dunia dalam hati. Mengenal Allah, inilah asal seseorang bisa mencintai Allah. Membaca Al-Quran dan merenungkannya (tadabbur). Kecintaan pada Allah lebih diunggulkan daripada yang lainnya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://islamqa.info/ar/answers/180529   Baca Juga: Akan Dicintai Allah Jika Dua Sifat Ini Dimiliki Protected: Mengapa Aku Cinta Islam?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan doa doa doa meminta cinta Allah nabi daud

Doa Nabi Daud: Meminta Cinta Allah

Doa Nabi Daud ‘alaihis salam berikut bagus untuk diamalkan di dalamnya berisi meminta cinta Allah. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1490 1.2. Penilaian hadits 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1490 وَ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَانَ مِنْ دُعَاءِ دَاوُدَ يَقُوْلُ : اللَّهُمَّ ! إِنِّي أَسْألُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ ، وَالعَمَلَ الَّذِي يُبَلِّغُنِي حُبَّكَ . اللَّهُمَّ ! اِجْعَلْ حُبَّكَ أَحَبَّ إِليَّ مِنْ نَفْسِيْ وَأَهْلِي ، وَمِنَ المَاءِ البَارِدِ رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَقاَلَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Di antara doa Nabi Daud adalah ‘ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA HUBBAK, WA HUBBA MAYYUHIBBUK, WAL ‘AMALA ALLADZI YUBALLIGHUNII HUBBAK. ALLOHUMMAJ’AL HUBBAKA AHABBA ILAYYA MIN NAFSII WA AHLII WA MINAL MAA-IL BAARID’ (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu untuk selalu cinta kepada-Mu, mencintai orang yang selalu mencintai-Mu, dana mal yang dapat menyampaikanku untuk mencintai-Mu. Ya Allah, jadikanlah cinta kepada-Mu melebihi cintaku terhadap diriku sendiri, keluarga, dan air yang dingin).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Penilaian hadits Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini dhaif. Hadits ini dikeluarkan oleh Tirmidzi (3556), Al-Hakim (2:433), Ibnu ‘Asakir (5/352/2). Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib. Al-Hakim menilai hadits ini sahih secara sanad.   Faedah hadits Hadits ini walaupun dhaif, ada hadits-hadits sahih sebagai penguatnya. Boleh meriwayatkan hadits dhaif dengan tiga syarat: Hadits tersebut tidak terlalu dhaif. Hadits tersebut punya makna yang sahih dari riwayat sahih lainnya. Tidak boleh diyakini kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya. Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 180529. Kita didorong untuk meraih cinta Allah dan berusaha mendapatkannya. Cinta Allah bisa didapati dengan: Zuhud pada dunia dengan cara tidak banyak mengharap dunia dan mengeluarkan kecintaan pada dunia dalam hati. Mengenal Allah, inilah asal seseorang bisa mencintai Allah. Membaca Al-Quran dan merenungkannya (tadabbur). Kecintaan pada Allah lebih diunggulkan daripada yang lainnya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://islamqa.info/ar/answers/180529   Baca Juga: Akan Dicintai Allah Jika Dua Sifat Ini Dimiliki Protected: Mengapa Aku Cinta Islam?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan doa doa doa meminta cinta Allah nabi daud
Doa Nabi Daud ‘alaihis salam berikut bagus untuk diamalkan di dalamnya berisi meminta cinta Allah. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1490 1.2. Penilaian hadits 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1490 وَ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَانَ مِنْ دُعَاءِ دَاوُدَ يَقُوْلُ : اللَّهُمَّ ! إِنِّي أَسْألُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ ، وَالعَمَلَ الَّذِي يُبَلِّغُنِي حُبَّكَ . اللَّهُمَّ ! اِجْعَلْ حُبَّكَ أَحَبَّ إِليَّ مِنْ نَفْسِيْ وَأَهْلِي ، وَمِنَ المَاءِ البَارِدِ رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَقاَلَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Di antara doa Nabi Daud adalah ‘ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA HUBBAK, WA HUBBA MAYYUHIBBUK, WAL ‘AMALA ALLADZI YUBALLIGHUNII HUBBAK. ALLOHUMMAJ’AL HUBBAKA AHABBA ILAYYA MIN NAFSII WA AHLII WA MINAL MAA-IL BAARID’ (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu untuk selalu cinta kepada-Mu, mencintai orang yang selalu mencintai-Mu, dana mal yang dapat menyampaikanku untuk mencintai-Mu. Ya Allah, jadikanlah cinta kepada-Mu melebihi cintaku terhadap diriku sendiri, keluarga, dan air yang dingin).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Penilaian hadits Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini dhaif. Hadits ini dikeluarkan oleh Tirmidzi (3556), Al-Hakim (2:433), Ibnu ‘Asakir (5/352/2). Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib. Al-Hakim menilai hadits ini sahih secara sanad.   Faedah hadits Hadits ini walaupun dhaif, ada hadits-hadits sahih sebagai penguatnya. Boleh meriwayatkan hadits dhaif dengan tiga syarat: Hadits tersebut tidak terlalu dhaif. Hadits tersebut punya makna yang sahih dari riwayat sahih lainnya. Tidak boleh diyakini kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya. Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 180529. Kita didorong untuk meraih cinta Allah dan berusaha mendapatkannya. Cinta Allah bisa didapati dengan: Zuhud pada dunia dengan cara tidak banyak mengharap dunia dan mengeluarkan kecintaan pada dunia dalam hati. Mengenal Allah, inilah asal seseorang bisa mencintai Allah. Membaca Al-Quran dan merenungkannya (tadabbur). Kecintaan pada Allah lebih diunggulkan daripada yang lainnya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://islamqa.info/ar/answers/180529   Baca Juga: Akan Dicintai Allah Jika Dua Sifat Ini Dimiliki Protected: Mengapa Aku Cinta Islam?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan doa doa doa meminta cinta Allah nabi daud


Doa Nabi Daud ‘alaihis salam berikut bagus untuk diamalkan di dalamnya berisi meminta cinta Allah. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1490 1.2. Penilaian hadits 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1490 وَ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَانَ مِنْ دُعَاءِ دَاوُدَ يَقُوْلُ : اللَّهُمَّ ! إِنِّي أَسْألُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ ، وَالعَمَلَ الَّذِي يُبَلِّغُنِي حُبَّكَ . اللَّهُمَّ ! اِجْعَلْ حُبَّكَ أَحَبَّ إِليَّ مِنْ نَفْسِيْ وَأَهْلِي ، وَمِنَ المَاءِ البَارِدِ رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَقاَلَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Di antara doa Nabi Daud adalah ‘ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA HUBBAK, WA HUBBA MAYYUHIBBUK, WAL ‘AMALA ALLADZI YUBALLIGHUNII HUBBAK. ALLOHUMMAJ’AL HUBBAKA AHABBA ILAYYA MIN NAFSII WA AHLII WA MINAL MAA-IL BAARID’ (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu untuk selalu cinta kepada-Mu, mencintai orang yang selalu mencintai-Mu, dana mal yang dapat menyampaikanku untuk mencintai-Mu. Ya Allah, jadikanlah cinta kepada-Mu melebihi cintaku terhadap diriku sendiri, keluarga, dan air yang dingin).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Penilaian hadits Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini dhaif. Hadits ini dikeluarkan oleh Tirmidzi (3556), Al-Hakim (2:433), Ibnu ‘Asakir (5/352/2). Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib. Al-Hakim menilai hadits ini sahih secara sanad.   Faedah hadits Hadits ini walaupun dhaif, ada hadits-hadits sahih sebagai penguatnya. Boleh meriwayatkan hadits dhaif dengan tiga syarat: Hadits tersebut tidak terlalu dhaif. Hadits tersebut punya makna yang sahih dari riwayat sahih lainnya. Tidak boleh diyakini kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya. Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 180529. Kita didorong untuk meraih cinta Allah dan berusaha mendapatkannya. Cinta Allah bisa didapati dengan: Zuhud pada dunia dengan cara tidak banyak mengharap dunia dan mengeluarkan kecintaan pada dunia dalam hati. Mengenal Allah, inilah asal seseorang bisa mencintai Allah. Membaca Al-Quran dan merenungkannya (tadabbur). Kecintaan pada Allah lebih diunggulkan daripada yang lainnya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://islamqa.info/ar/answers/180529   Baca Juga: Akan Dicintai Allah Jika Dua Sifat Ini Dimiliki Protected: Mengapa Aku Cinta Islam?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan doa doa doa meminta cinta Allah nabi daud
Prev     Next