Makna Hadis “Bukan Bagian dari Golonganku”

Makna Hadis “Bukan Bagian dari Golonganku” Apa arti dari ungkapan dalam hadis, “bukan termasuk golonganku” Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak hadis yang menyebutkan ancaman dalam bentuk kalimat semacam ini. Diantaranya, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّ “Bukan bagian dari golonganku, orang yang menipu” (HR. Ahmad 7292, Abu Daud 3454, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dan masih banyak hadis lainnya. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna kalimat, “bukan bagian dari golonganku..” [1] Bukan pengikut sunahku. [2] Tidak di atas agama yang sempurna. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan makna kalimat ini, ليس منا: أي من أهل سنتنا وطريقتنا، وليس المراد به إخراجه عن الدين، ولكن فائدة إيراده بهذا اللفظ المبالغة في الردع عن الوقوع في مثل ذلك، وقيل المعنى ليس على ديننا الكامل أي أنه خرج من فرع من فروع الدين وإن كان معه أصله. ‘Bukan bagian dari goloanganku’ artinya bukan termasuk orang yang mengamalkan ajaranku dan mengikuti jalanku. Dan bukan maksudnya mengeluarkan pelakunya dari agama. Namun manfaat adanya lafadz ini adalah memperkeras calaan, agar tidak terjerumus ke dalam pelanggaran semacam ini. Ada juga yang mengatakan, makna kalimat ini adalah dia tidak berada di atas agamaku yang sempurna. Artinya, dia telah meninggalkan salah satu cabang agama, meskipun bagian yang paling prinsip dalam agama tetap ada pada dirinya. (Fathul Bari, 3/163) Disini kita perlu memahami perbedaan antara ancaman dan konsekuensi ancaman. Ketika orang tua mengingatkan kepada anak-anaknya, siapa yang tidak pulang saat idul fitri, bukan anakku. Ketika ada anak yang tidak hadir ke rumah ortu saat idul fitri, bukan berarti hubungan dia dengan ortunya menjadi putus. Dalam arti, anak tetap anaknya. Hanya saja, kalimat ini menunjukkan kalimat celaan yang sangat tegas. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hadits Tentang Asmaul Husna, Urutan Sedekah Menurut Islam, Bunuh Cicak, Hadits Tentang Keutamaan Menghafal Al Quran, Doa Masuk Toilet, Yang Membatalkan Shalat Dan Wudhu Visited 253 times, 1 visit(s) today Post Views: 605 QRIS donasi Yufid

Makna Hadis “Bukan Bagian dari Golonganku”

Makna Hadis “Bukan Bagian dari Golonganku” Apa arti dari ungkapan dalam hadis, “bukan termasuk golonganku” Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak hadis yang menyebutkan ancaman dalam bentuk kalimat semacam ini. Diantaranya, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّ “Bukan bagian dari golonganku, orang yang menipu” (HR. Ahmad 7292, Abu Daud 3454, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dan masih banyak hadis lainnya. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna kalimat, “bukan bagian dari golonganku..” [1] Bukan pengikut sunahku. [2] Tidak di atas agama yang sempurna. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan makna kalimat ini, ليس منا: أي من أهل سنتنا وطريقتنا، وليس المراد به إخراجه عن الدين، ولكن فائدة إيراده بهذا اللفظ المبالغة في الردع عن الوقوع في مثل ذلك، وقيل المعنى ليس على ديننا الكامل أي أنه خرج من فرع من فروع الدين وإن كان معه أصله. ‘Bukan bagian dari goloanganku’ artinya bukan termasuk orang yang mengamalkan ajaranku dan mengikuti jalanku. Dan bukan maksudnya mengeluarkan pelakunya dari agama. Namun manfaat adanya lafadz ini adalah memperkeras calaan, agar tidak terjerumus ke dalam pelanggaran semacam ini. Ada juga yang mengatakan, makna kalimat ini adalah dia tidak berada di atas agamaku yang sempurna. Artinya, dia telah meninggalkan salah satu cabang agama, meskipun bagian yang paling prinsip dalam agama tetap ada pada dirinya. (Fathul Bari, 3/163) Disini kita perlu memahami perbedaan antara ancaman dan konsekuensi ancaman. Ketika orang tua mengingatkan kepada anak-anaknya, siapa yang tidak pulang saat idul fitri, bukan anakku. Ketika ada anak yang tidak hadir ke rumah ortu saat idul fitri, bukan berarti hubungan dia dengan ortunya menjadi putus. Dalam arti, anak tetap anaknya. Hanya saja, kalimat ini menunjukkan kalimat celaan yang sangat tegas. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hadits Tentang Asmaul Husna, Urutan Sedekah Menurut Islam, Bunuh Cicak, Hadits Tentang Keutamaan Menghafal Al Quran, Doa Masuk Toilet, Yang Membatalkan Shalat Dan Wudhu Visited 253 times, 1 visit(s) today Post Views: 605 QRIS donasi Yufid
Makna Hadis “Bukan Bagian dari Golonganku” Apa arti dari ungkapan dalam hadis, “bukan termasuk golonganku” Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak hadis yang menyebutkan ancaman dalam bentuk kalimat semacam ini. Diantaranya, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّ “Bukan bagian dari golonganku, orang yang menipu” (HR. Ahmad 7292, Abu Daud 3454, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dan masih banyak hadis lainnya. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna kalimat, “bukan bagian dari golonganku..” [1] Bukan pengikut sunahku. [2] Tidak di atas agama yang sempurna. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan makna kalimat ini, ليس منا: أي من أهل سنتنا وطريقتنا، وليس المراد به إخراجه عن الدين، ولكن فائدة إيراده بهذا اللفظ المبالغة في الردع عن الوقوع في مثل ذلك، وقيل المعنى ليس على ديننا الكامل أي أنه خرج من فرع من فروع الدين وإن كان معه أصله. ‘Bukan bagian dari goloanganku’ artinya bukan termasuk orang yang mengamalkan ajaranku dan mengikuti jalanku. Dan bukan maksudnya mengeluarkan pelakunya dari agama. Namun manfaat adanya lafadz ini adalah memperkeras calaan, agar tidak terjerumus ke dalam pelanggaran semacam ini. Ada juga yang mengatakan, makna kalimat ini adalah dia tidak berada di atas agamaku yang sempurna. Artinya, dia telah meninggalkan salah satu cabang agama, meskipun bagian yang paling prinsip dalam agama tetap ada pada dirinya. (Fathul Bari, 3/163) Disini kita perlu memahami perbedaan antara ancaman dan konsekuensi ancaman. Ketika orang tua mengingatkan kepada anak-anaknya, siapa yang tidak pulang saat idul fitri, bukan anakku. Ketika ada anak yang tidak hadir ke rumah ortu saat idul fitri, bukan berarti hubungan dia dengan ortunya menjadi putus. Dalam arti, anak tetap anaknya. Hanya saja, kalimat ini menunjukkan kalimat celaan yang sangat tegas. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hadits Tentang Asmaul Husna, Urutan Sedekah Menurut Islam, Bunuh Cicak, Hadits Tentang Keutamaan Menghafal Al Quran, Doa Masuk Toilet, Yang Membatalkan Shalat Dan Wudhu Visited 253 times, 1 visit(s) today Post Views: 605 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1342849111&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Makna Hadis “Bukan Bagian dari Golonganku” Apa arti dari ungkapan dalam hadis, “bukan termasuk golonganku” Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak hadis yang menyebutkan ancaman dalam bentuk kalimat semacam ini. Diantaranya, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّ “Bukan bagian dari golonganku, orang yang menipu” (HR. Ahmad 7292, Abu Daud 3454, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dan masih banyak hadis lainnya. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna kalimat, “bukan bagian dari golonganku..” [1] Bukan pengikut sunahku. [2] Tidak di atas agama yang sempurna. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan makna kalimat ini, ليس منا: أي من أهل سنتنا وطريقتنا، وليس المراد به إخراجه عن الدين، ولكن فائدة إيراده بهذا اللفظ المبالغة في الردع عن الوقوع في مثل ذلك، وقيل المعنى ليس على ديننا الكامل أي أنه خرج من فرع من فروع الدين وإن كان معه أصله. ‘Bukan bagian dari goloanganku’ artinya bukan termasuk orang yang mengamalkan ajaranku dan mengikuti jalanku. Dan bukan maksudnya mengeluarkan pelakunya dari agama. Namun manfaat adanya lafadz ini adalah memperkeras calaan, agar tidak terjerumus ke dalam pelanggaran semacam ini. Ada juga yang mengatakan, makna kalimat ini adalah dia tidak berada di atas agamaku yang sempurna. Artinya, dia telah meninggalkan salah satu cabang agama, meskipun bagian yang paling prinsip dalam agama tetap ada pada dirinya. (Fathul Bari, 3/163) Disini kita perlu memahami perbedaan antara ancaman dan konsekuensi ancaman. Ketika orang tua mengingatkan kepada anak-anaknya, siapa yang tidak pulang saat idul fitri, bukan anakku. Ketika ada anak yang tidak hadir ke rumah ortu saat idul fitri, bukan berarti hubungan dia dengan ortunya menjadi putus. Dalam arti, anak tetap anaknya. Hanya saja, kalimat ini menunjukkan kalimat celaan yang sangat tegas. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hadits Tentang Asmaul Husna, Urutan Sedekah Menurut Islam, Bunuh Cicak, Hadits Tentang Keutamaan Menghafal Al Quran, Doa Masuk Toilet, Yang Membatalkan Shalat Dan Wudhu Visited 253 times, 1 visit(s) today Post Views: 605 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Orang Sakit Boleh Menjamak Sholat?

Orang Sakit Boleh Menjamak Sholat? Assalamualaikum Ust, seringkali org yg sakit kerepotan saat mengerjakan sholat. Apakah boleh dijamak Ust? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Sakit diantara kondisi susah yang dapat menyebabkan bolehnya melakukan rukhsoh atau keringanan. Layaknya orang-orang beruzur lainnya yang mendapatkan rukhshoh dari agama yang mulia ini. Seperti, musafir boleh tidak puasa, boleh menjamak dan mengqosor sholat. Bahkan orang sakit juga boleh tidak puasa, demikian wanita hamil dan menyusui. Allah ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16) Allah tidak membebani hambaNya di luar batas kemampuan mereka, لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Qs. Al-Baqarah/2:286) Maka orang yang sakit pun demikian. Ia boleh menjamak sholatnya jika dengan melakukan sholat secara normal pada waktunya, dia kesusahan. Dan jangan khawatir kurang afdhol, karena sesungguhnya Nabi shallallahualaihi wa sallam pernah bersabda, إن الله تبارك وتعالى يحب أن تؤتى رخصه كما يكره أن تؤتى معصيته “Sesungguhnya Allah tabaraka wataála suka ketika rukhshah dari-Nya diambil, sebagaimana Allah membenci ketika maksiat kepada-Nya dilakukan” (HR. Imam Ahmad, Bazzar dan Thabrani dalam Al Ausath) Dalil yang menunjukkan bolehnya menjamak sholat bagi orang sakit adalah, hadis dari sahabat Abdullah bin Abbas –radhiyallahu’anhu– : جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قَالَ (أَبُوْ كُرَيْبٍ) قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjama’ sholat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya’ di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Abu Kuraib berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma: Mengapa beliau berbuat demikian? Beliau radhiallahu ‘anhuma menjawab: Agar tidak menyusahkan umatnya. (HR Muslim no. 705) Dalam riwayat lain disebutkan: من غير خوف ولا سفر Bukan karena kondisi takut ataupun safar. Dalam Enskopedia Fikih diterangkan, وقد أجمعوا على أنّ الجمع لا يكون إلاّ لعذر فيجمع للمرض وقد ثبت « أنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلم أمر سهلة بنت سهيل وحمنة بنت جحش رضي الله عنهما لمّا كانتا مستحاضتين بتأخير الظّهر وتعجيل العصر والجمع بينهما بغسل واحد، ثمّ إنّ هؤلاء الفقهاء قاسوا المرض على السّفر بجامع المشقّة فقالوا : إنّ المشقّة على المريض في إفراد الصّلوات أشدّ منها على المسافر Para ulama Mazhab Maliki dan Hambali sepakat, bahwa menjamak sholat tidak boleh dilakukan kecuali jika ada uzur. Sehingga orang yang sakit boleh menjamak. Terdapat keterangan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah memerintahkan Jahs radhiyallahu’anha (sohabiyyah), ketika beliau mengalami istihadoh (keluarnya darah penyakit), untuk mengakhirkan sholat dhuhur dan menyegerakan asar, lalu menjamak kedua sholat itu dengan satu kali mandi. Kemudian para ahli fikih tersebut menqiyaskan sakit dengan safar, karena sama-sama kondisi yang memberatkan (masyaqqoh). Mereka menyatakan : Masyaqqoh pada orang yang sakit dalam mengerjakan sholat secara normal pada waktunya, lebih berat daripada yang dialami musafir. (Mausu’ah Al fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah). Catatan Penting: Meski menjamak sholat bagi orang sakit itu boleh, perlu diperhatikan bahwa: Yang dibolehkan bagi orang sakit hanya jamak, bukan qoshor (memangkas raka’at sholat). Karena qoshor hanya boleh untuk musafir. Ada sebuah kaidah penting berkaitan hal ini: الجمع للعذر, والقصر للسفر AL-JAM’U LIL-‘UDZRI, WAL QOSRU LIS-SAFARI “Boleh jamak karena uzur. Boleh qoshor karena safar. Sholat yang bisa dijamak adalah : Dhuhur dengan Asar, Maghrib dengan Isya. Boleh dilakukan jamak taqdim : mendahulukan pelaksanaan sholat pada sholat sebelumnya, seperti Ashar dilaksanakan di waktu Dhuhur. Boleh juga jamak tak-khir : mengakhirkan pelaksanaan sholat pada sholat setelahnya, seperti Duhur dilaksanakan di waktu Asar. Silahkan dipilih mana yang lebih meringankan. Namun jika sama memberatkan atau sama ringan atau bingung untuk menimbang, menjamak tak-khir lebih utama (Lihat : Al-Mughni, Ibnu Qudamah) Demikian, wallahua’lam bis shawab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Gadai Bpkb, Solat Syuruk, Apakah Jodoh Bisa Dirubah Dengan Doa, Amalan Ibu Hamil Muda, Doa Untuk Ziarah, Buroq Kendaraan Nabi Muhammad Visited 1,422 times, 2 visit(s) today Post Views: 503 QRIS donasi Yufid

Orang Sakit Boleh Menjamak Sholat?

Orang Sakit Boleh Menjamak Sholat? Assalamualaikum Ust, seringkali org yg sakit kerepotan saat mengerjakan sholat. Apakah boleh dijamak Ust? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Sakit diantara kondisi susah yang dapat menyebabkan bolehnya melakukan rukhsoh atau keringanan. Layaknya orang-orang beruzur lainnya yang mendapatkan rukhshoh dari agama yang mulia ini. Seperti, musafir boleh tidak puasa, boleh menjamak dan mengqosor sholat. Bahkan orang sakit juga boleh tidak puasa, demikian wanita hamil dan menyusui. Allah ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16) Allah tidak membebani hambaNya di luar batas kemampuan mereka, لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Qs. Al-Baqarah/2:286) Maka orang yang sakit pun demikian. Ia boleh menjamak sholatnya jika dengan melakukan sholat secara normal pada waktunya, dia kesusahan. Dan jangan khawatir kurang afdhol, karena sesungguhnya Nabi shallallahualaihi wa sallam pernah bersabda, إن الله تبارك وتعالى يحب أن تؤتى رخصه كما يكره أن تؤتى معصيته “Sesungguhnya Allah tabaraka wataála suka ketika rukhshah dari-Nya diambil, sebagaimana Allah membenci ketika maksiat kepada-Nya dilakukan” (HR. Imam Ahmad, Bazzar dan Thabrani dalam Al Ausath) Dalil yang menunjukkan bolehnya menjamak sholat bagi orang sakit adalah, hadis dari sahabat Abdullah bin Abbas –radhiyallahu’anhu– : جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قَالَ (أَبُوْ كُرَيْبٍ) قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjama’ sholat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya’ di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Abu Kuraib berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma: Mengapa beliau berbuat demikian? Beliau radhiallahu ‘anhuma menjawab: Agar tidak menyusahkan umatnya. (HR Muslim no. 705) Dalam riwayat lain disebutkan: من غير خوف ولا سفر Bukan karena kondisi takut ataupun safar. Dalam Enskopedia Fikih diterangkan, وقد أجمعوا على أنّ الجمع لا يكون إلاّ لعذر فيجمع للمرض وقد ثبت « أنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلم أمر سهلة بنت سهيل وحمنة بنت جحش رضي الله عنهما لمّا كانتا مستحاضتين بتأخير الظّهر وتعجيل العصر والجمع بينهما بغسل واحد، ثمّ إنّ هؤلاء الفقهاء قاسوا المرض على السّفر بجامع المشقّة فقالوا : إنّ المشقّة على المريض في إفراد الصّلوات أشدّ منها على المسافر Para ulama Mazhab Maliki dan Hambali sepakat, bahwa menjamak sholat tidak boleh dilakukan kecuali jika ada uzur. Sehingga orang yang sakit boleh menjamak. Terdapat keterangan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah memerintahkan Jahs radhiyallahu’anha (sohabiyyah), ketika beliau mengalami istihadoh (keluarnya darah penyakit), untuk mengakhirkan sholat dhuhur dan menyegerakan asar, lalu menjamak kedua sholat itu dengan satu kali mandi. Kemudian para ahli fikih tersebut menqiyaskan sakit dengan safar, karena sama-sama kondisi yang memberatkan (masyaqqoh). Mereka menyatakan : Masyaqqoh pada orang yang sakit dalam mengerjakan sholat secara normal pada waktunya, lebih berat daripada yang dialami musafir. (Mausu’ah Al fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah). Catatan Penting: Meski menjamak sholat bagi orang sakit itu boleh, perlu diperhatikan bahwa: Yang dibolehkan bagi orang sakit hanya jamak, bukan qoshor (memangkas raka’at sholat). Karena qoshor hanya boleh untuk musafir. Ada sebuah kaidah penting berkaitan hal ini: الجمع للعذر, والقصر للسفر AL-JAM’U LIL-‘UDZRI, WAL QOSRU LIS-SAFARI “Boleh jamak karena uzur. Boleh qoshor karena safar. Sholat yang bisa dijamak adalah : Dhuhur dengan Asar, Maghrib dengan Isya. Boleh dilakukan jamak taqdim : mendahulukan pelaksanaan sholat pada sholat sebelumnya, seperti Ashar dilaksanakan di waktu Dhuhur. Boleh juga jamak tak-khir : mengakhirkan pelaksanaan sholat pada sholat setelahnya, seperti Duhur dilaksanakan di waktu Asar. Silahkan dipilih mana yang lebih meringankan. Namun jika sama memberatkan atau sama ringan atau bingung untuk menimbang, menjamak tak-khir lebih utama (Lihat : Al-Mughni, Ibnu Qudamah) Demikian, wallahua’lam bis shawab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Gadai Bpkb, Solat Syuruk, Apakah Jodoh Bisa Dirubah Dengan Doa, Amalan Ibu Hamil Muda, Doa Untuk Ziarah, Buroq Kendaraan Nabi Muhammad Visited 1,422 times, 2 visit(s) today Post Views: 503 QRIS donasi Yufid
Orang Sakit Boleh Menjamak Sholat? Assalamualaikum Ust, seringkali org yg sakit kerepotan saat mengerjakan sholat. Apakah boleh dijamak Ust? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Sakit diantara kondisi susah yang dapat menyebabkan bolehnya melakukan rukhsoh atau keringanan. Layaknya orang-orang beruzur lainnya yang mendapatkan rukhshoh dari agama yang mulia ini. Seperti, musafir boleh tidak puasa, boleh menjamak dan mengqosor sholat. Bahkan orang sakit juga boleh tidak puasa, demikian wanita hamil dan menyusui. Allah ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16) Allah tidak membebani hambaNya di luar batas kemampuan mereka, لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Qs. Al-Baqarah/2:286) Maka orang yang sakit pun demikian. Ia boleh menjamak sholatnya jika dengan melakukan sholat secara normal pada waktunya, dia kesusahan. Dan jangan khawatir kurang afdhol, karena sesungguhnya Nabi shallallahualaihi wa sallam pernah bersabda, إن الله تبارك وتعالى يحب أن تؤتى رخصه كما يكره أن تؤتى معصيته “Sesungguhnya Allah tabaraka wataála suka ketika rukhshah dari-Nya diambil, sebagaimana Allah membenci ketika maksiat kepada-Nya dilakukan” (HR. Imam Ahmad, Bazzar dan Thabrani dalam Al Ausath) Dalil yang menunjukkan bolehnya menjamak sholat bagi orang sakit adalah, hadis dari sahabat Abdullah bin Abbas –radhiyallahu’anhu– : جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قَالَ (أَبُوْ كُرَيْبٍ) قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjama’ sholat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya’ di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Abu Kuraib berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma: Mengapa beliau berbuat demikian? Beliau radhiallahu ‘anhuma menjawab: Agar tidak menyusahkan umatnya. (HR Muslim no. 705) Dalam riwayat lain disebutkan: من غير خوف ولا سفر Bukan karena kondisi takut ataupun safar. Dalam Enskopedia Fikih diterangkan, وقد أجمعوا على أنّ الجمع لا يكون إلاّ لعذر فيجمع للمرض وقد ثبت « أنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلم أمر سهلة بنت سهيل وحمنة بنت جحش رضي الله عنهما لمّا كانتا مستحاضتين بتأخير الظّهر وتعجيل العصر والجمع بينهما بغسل واحد، ثمّ إنّ هؤلاء الفقهاء قاسوا المرض على السّفر بجامع المشقّة فقالوا : إنّ المشقّة على المريض في إفراد الصّلوات أشدّ منها على المسافر Para ulama Mazhab Maliki dan Hambali sepakat, bahwa menjamak sholat tidak boleh dilakukan kecuali jika ada uzur. Sehingga orang yang sakit boleh menjamak. Terdapat keterangan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah memerintahkan Jahs radhiyallahu’anha (sohabiyyah), ketika beliau mengalami istihadoh (keluarnya darah penyakit), untuk mengakhirkan sholat dhuhur dan menyegerakan asar, lalu menjamak kedua sholat itu dengan satu kali mandi. Kemudian para ahli fikih tersebut menqiyaskan sakit dengan safar, karena sama-sama kondisi yang memberatkan (masyaqqoh). Mereka menyatakan : Masyaqqoh pada orang yang sakit dalam mengerjakan sholat secara normal pada waktunya, lebih berat daripada yang dialami musafir. (Mausu’ah Al fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah). Catatan Penting: Meski menjamak sholat bagi orang sakit itu boleh, perlu diperhatikan bahwa: Yang dibolehkan bagi orang sakit hanya jamak, bukan qoshor (memangkas raka’at sholat). Karena qoshor hanya boleh untuk musafir. Ada sebuah kaidah penting berkaitan hal ini: الجمع للعذر, والقصر للسفر AL-JAM’U LIL-‘UDZRI, WAL QOSRU LIS-SAFARI “Boleh jamak karena uzur. Boleh qoshor karena safar. Sholat yang bisa dijamak adalah : Dhuhur dengan Asar, Maghrib dengan Isya. Boleh dilakukan jamak taqdim : mendahulukan pelaksanaan sholat pada sholat sebelumnya, seperti Ashar dilaksanakan di waktu Dhuhur. Boleh juga jamak tak-khir : mengakhirkan pelaksanaan sholat pada sholat setelahnya, seperti Duhur dilaksanakan di waktu Asar. Silahkan dipilih mana yang lebih meringankan. Namun jika sama memberatkan atau sama ringan atau bingung untuk menimbang, menjamak tak-khir lebih utama (Lihat : Al-Mughni, Ibnu Qudamah) Demikian, wallahua’lam bis shawab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Gadai Bpkb, Solat Syuruk, Apakah Jodoh Bisa Dirubah Dengan Doa, Amalan Ibu Hamil Muda, Doa Untuk Ziarah, Buroq Kendaraan Nabi Muhammad Visited 1,422 times, 2 visit(s) today Post Views: 503 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1342849342&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Orang Sakit Boleh Menjamak Sholat? Assalamualaikum Ust, seringkali org yg sakit kerepotan saat mengerjakan sholat. Apakah boleh dijamak Ust? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Sakit diantara kondisi susah yang dapat menyebabkan bolehnya melakukan rukhsoh atau keringanan. Layaknya orang-orang beruzur lainnya yang mendapatkan rukhshoh dari agama yang mulia ini. Seperti, musafir boleh tidak puasa, boleh menjamak dan mengqosor sholat. Bahkan orang sakit juga boleh tidak puasa, demikian wanita hamil dan menyusui. Allah ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16) Allah tidak membebani hambaNya di luar batas kemampuan mereka, لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Qs. Al-Baqarah/2:286) Maka orang yang sakit pun demikian. Ia boleh menjamak sholatnya jika dengan melakukan sholat secara normal pada waktunya, dia kesusahan. Dan jangan khawatir kurang afdhol, karena sesungguhnya Nabi shallallahualaihi wa sallam pernah bersabda, إن الله تبارك وتعالى يحب أن تؤتى رخصه كما يكره أن تؤتى معصيته “Sesungguhnya Allah tabaraka wataála suka ketika rukhshah dari-Nya diambil, sebagaimana Allah membenci ketika maksiat kepada-Nya dilakukan” (HR. Imam Ahmad, Bazzar dan Thabrani dalam Al Ausath) Dalil yang menunjukkan bolehnya menjamak sholat bagi orang sakit adalah, hadis dari sahabat Abdullah bin Abbas –radhiyallahu’anhu– : جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قَالَ (أَبُوْ كُرَيْبٍ) قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjama’ sholat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya’ di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Abu Kuraib berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma: Mengapa beliau berbuat demikian? Beliau radhiallahu ‘anhuma menjawab: Agar tidak menyusahkan umatnya. (HR Muslim no. 705) Dalam riwayat lain disebutkan: من غير خوف ولا سفر Bukan karena kondisi takut ataupun safar. Dalam Enskopedia Fikih diterangkan, وقد أجمعوا على أنّ الجمع لا يكون إلاّ لعذر فيجمع للمرض وقد ثبت « أنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلم أمر سهلة بنت سهيل وحمنة بنت جحش رضي الله عنهما لمّا كانتا مستحاضتين بتأخير الظّهر وتعجيل العصر والجمع بينهما بغسل واحد، ثمّ إنّ هؤلاء الفقهاء قاسوا المرض على السّفر بجامع المشقّة فقالوا : إنّ المشقّة على المريض في إفراد الصّلوات أشدّ منها على المسافر Para ulama Mazhab Maliki dan Hambali sepakat, bahwa menjamak sholat tidak boleh dilakukan kecuali jika ada uzur. Sehingga orang yang sakit boleh menjamak. Terdapat keterangan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah memerintahkan Jahs radhiyallahu’anha (sohabiyyah), ketika beliau mengalami istihadoh (keluarnya darah penyakit), untuk mengakhirkan sholat dhuhur dan menyegerakan asar, lalu menjamak kedua sholat itu dengan satu kali mandi. Kemudian para ahli fikih tersebut menqiyaskan sakit dengan safar, karena sama-sama kondisi yang memberatkan (masyaqqoh). Mereka menyatakan : Masyaqqoh pada orang yang sakit dalam mengerjakan sholat secara normal pada waktunya, lebih berat daripada yang dialami musafir. (Mausu’ah Al fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah). Catatan Penting: Meski menjamak sholat bagi orang sakit itu boleh, perlu diperhatikan bahwa: Yang dibolehkan bagi orang sakit hanya jamak, bukan qoshor (memangkas raka’at sholat). Karena qoshor hanya boleh untuk musafir. Ada sebuah kaidah penting berkaitan hal ini: الجمع للعذر, والقصر للسفر AL-JAM’U LIL-‘UDZRI, WAL QOSRU LIS-SAFARI “Boleh jamak karena uzur. Boleh qoshor karena safar. Sholat yang bisa dijamak adalah : Dhuhur dengan Asar, Maghrib dengan Isya. Boleh dilakukan jamak taqdim : mendahulukan pelaksanaan sholat pada sholat sebelumnya, seperti Ashar dilaksanakan di waktu Dhuhur. Boleh juga jamak tak-khir : mengakhirkan pelaksanaan sholat pada sholat setelahnya, seperti Duhur dilaksanakan di waktu Asar. Silahkan dipilih mana yang lebih meringankan. Namun jika sama memberatkan atau sama ringan atau bingung untuk menimbang, menjamak tak-khir lebih utama (Lihat : Al-Mughni, Ibnu Qudamah) Demikian, wallahua’lam bis shawab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 <iframe src="https://www.youtube.com/embed/9lPGrovzfUo" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> 🔍 Hukum Gadai Bpkb, Solat Syuruk, Apakah Jodoh Bisa Dirubah Dengan Doa, Amalan Ibu Hamil Muda, Doa Untuk Ziarah, Buroq Kendaraan Nabi Muhammad Visited 1,422 times, 2 visit(s) today Post Views: 503 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Berharga dari Imam Nawawi tentang Tiga Amalan yang Tidak Terputus Pahalanya

Baru kali ini Rumaysho.Com dapat faedah berharga dari Imam Nawawi rahimahullah tentang tiga amalan yang tidak terputus pahalanya walau sudah meninggal dunia.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan doa anak yang saleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, no. 1631) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim membawakan judul bab untuk hadits di atas “Pahala yang terus mengalir pada seseorang setelah ia wafat.” Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits di atas bahwa para ulama berkata, makna hadits adalah amalan yang dilakukan oleh yang telah meninggal dunia terputus saat meninggal dunia. Pahala baru baginya juga terputus kecuali tiga hal ini karena ia jadi sebab amalan itu ada. Anak itu hasil usahanya. Ilmu yang ia ajarkan dan ia tulis merupakan usahanya pula. Begitu pula sedekah jariyah berupa wakaf juga dari dirinya. Setelah itu Imam Nawawi rahimahullah membawakan faedah lainnya dari hadits di atas sebagai berikut: Hadits ini jadi dalil akan keutamaan menikah untuk mendapatkan keturunan yang saleh. Dan sudah dijelaskan mengenai hukum menikah tergantung keadaan tiap orang, sebagaimana dijelaskan dalam kitab nikah. Hadits ini juga jadi dalil disyariatkannya wakaf dan besarnya pahala wakaf. Hadits ini juga jadi dalil keutamaan ilmu dan dorongan untuk terus memperbanyak ilmu, dan kita harus semangat mewariskannya dengan mengajarkan, menulis, dan menjelaskan. Ilmu juga hendaknya dipilih dari ilmu yang punya manfaat besar dan ilmu yang penuh manfaat lainnya. Hadits ini juga jadi dalil bahwa doa itu bermanfaat untuk orang yang telah meninggal dunia. Begitu pula sedekah bermanfaat juga untuk yang telah meninggal dunia. Akan sampainya pahala pada mayat untuk dua amalan ini (doa dan sedekah) telah disepakati oleh para ulama. Begitu pula melunasi utang akan sampai pada yang telah meninggal dunia sebagaimana telah dijelaskan. Sedangkan amalan haji jika dibadalkan untuk orang yang telah meninggal dunia dianggap sah sebagaimana pendapat Imam Syafii dan yang sependapat dengannya. Membadalkan haji sama dengan melunasi utang jika haji tersebut haji yang wajib. Jika haji tersebut sunnah, maka termasuk dalam masalah wasiat. Sedangkan amalan puasa jika yang meninggal dunia dibayarkan puasanya oleh yang hidup, maka yang tepat wali si mayat boleh mempuasakan dirinya. Hal ini sudah diterangkan dalam kitab puasa. Adapun membaca Alquran dan menjadikan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia, begitu pula shalat dan ibadah semacam itu, maka menurut madzhab Syafii dan jumhur ulama, pahalanya tidak sampai pada orang yang telah meninggal dunia. Walaupun dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di dalamnya. Lihat penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11:77.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   Baca Juga: Manfaat Punya Banyak Anak Bagi yang Mandul, Allah akan Menyiapkan Anak di Surga   Disusun di Perpusa Darush Sholihin, Rabu sore, 11 Desember 2019, 13 Rabiul Akhir 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamal jariyah amalan jariyah utruk atsaran Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia

Faedah Berharga dari Imam Nawawi tentang Tiga Amalan yang Tidak Terputus Pahalanya

Baru kali ini Rumaysho.Com dapat faedah berharga dari Imam Nawawi rahimahullah tentang tiga amalan yang tidak terputus pahalanya walau sudah meninggal dunia.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan doa anak yang saleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, no. 1631) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim membawakan judul bab untuk hadits di atas “Pahala yang terus mengalir pada seseorang setelah ia wafat.” Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits di atas bahwa para ulama berkata, makna hadits adalah amalan yang dilakukan oleh yang telah meninggal dunia terputus saat meninggal dunia. Pahala baru baginya juga terputus kecuali tiga hal ini karena ia jadi sebab amalan itu ada. Anak itu hasil usahanya. Ilmu yang ia ajarkan dan ia tulis merupakan usahanya pula. Begitu pula sedekah jariyah berupa wakaf juga dari dirinya. Setelah itu Imam Nawawi rahimahullah membawakan faedah lainnya dari hadits di atas sebagai berikut: Hadits ini jadi dalil akan keutamaan menikah untuk mendapatkan keturunan yang saleh. Dan sudah dijelaskan mengenai hukum menikah tergantung keadaan tiap orang, sebagaimana dijelaskan dalam kitab nikah. Hadits ini juga jadi dalil disyariatkannya wakaf dan besarnya pahala wakaf. Hadits ini juga jadi dalil keutamaan ilmu dan dorongan untuk terus memperbanyak ilmu, dan kita harus semangat mewariskannya dengan mengajarkan, menulis, dan menjelaskan. Ilmu juga hendaknya dipilih dari ilmu yang punya manfaat besar dan ilmu yang penuh manfaat lainnya. Hadits ini juga jadi dalil bahwa doa itu bermanfaat untuk orang yang telah meninggal dunia. Begitu pula sedekah bermanfaat juga untuk yang telah meninggal dunia. Akan sampainya pahala pada mayat untuk dua amalan ini (doa dan sedekah) telah disepakati oleh para ulama. Begitu pula melunasi utang akan sampai pada yang telah meninggal dunia sebagaimana telah dijelaskan. Sedangkan amalan haji jika dibadalkan untuk orang yang telah meninggal dunia dianggap sah sebagaimana pendapat Imam Syafii dan yang sependapat dengannya. Membadalkan haji sama dengan melunasi utang jika haji tersebut haji yang wajib. Jika haji tersebut sunnah, maka termasuk dalam masalah wasiat. Sedangkan amalan puasa jika yang meninggal dunia dibayarkan puasanya oleh yang hidup, maka yang tepat wali si mayat boleh mempuasakan dirinya. Hal ini sudah diterangkan dalam kitab puasa. Adapun membaca Alquran dan menjadikan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia, begitu pula shalat dan ibadah semacam itu, maka menurut madzhab Syafii dan jumhur ulama, pahalanya tidak sampai pada orang yang telah meninggal dunia. Walaupun dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di dalamnya. Lihat penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11:77.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   Baca Juga: Manfaat Punya Banyak Anak Bagi yang Mandul, Allah akan Menyiapkan Anak di Surga   Disusun di Perpusa Darush Sholihin, Rabu sore, 11 Desember 2019, 13 Rabiul Akhir 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamal jariyah amalan jariyah utruk atsaran Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia
Baru kali ini Rumaysho.Com dapat faedah berharga dari Imam Nawawi rahimahullah tentang tiga amalan yang tidak terputus pahalanya walau sudah meninggal dunia.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan doa anak yang saleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, no. 1631) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim membawakan judul bab untuk hadits di atas “Pahala yang terus mengalir pada seseorang setelah ia wafat.” Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits di atas bahwa para ulama berkata, makna hadits adalah amalan yang dilakukan oleh yang telah meninggal dunia terputus saat meninggal dunia. Pahala baru baginya juga terputus kecuali tiga hal ini karena ia jadi sebab amalan itu ada. Anak itu hasil usahanya. Ilmu yang ia ajarkan dan ia tulis merupakan usahanya pula. Begitu pula sedekah jariyah berupa wakaf juga dari dirinya. Setelah itu Imam Nawawi rahimahullah membawakan faedah lainnya dari hadits di atas sebagai berikut: Hadits ini jadi dalil akan keutamaan menikah untuk mendapatkan keturunan yang saleh. Dan sudah dijelaskan mengenai hukum menikah tergantung keadaan tiap orang, sebagaimana dijelaskan dalam kitab nikah. Hadits ini juga jadi dalil disyariatkannya wakaf dan besarnya pahala wakaf. Hadits ini juga jadi dalil keutamaan ilmu dan dorongan untuk terus memperbanyak ilmu, dan kita harus semangat mewariskannya dengan mengajarkan, menulis, dan menjelaskan. Ilmu juga hendaknya dipilih dari ilmu yang punya manfaat besar dan ilmu yang penuh manfaat lainnya. Hadits ini juga jadi dalil bahwa doa itu bermanfaat untuk orang yang telah meninggal dunia. Begitu pula sedekah bermanfaat juga untuk yang telah meninggal dunia. Akan sampainya pahala pada mayat untuk dua amalan ini (doa dan sedekah) telah disepakati oleh para ulama. Begitu pula melunasi utang akan sampai pada yang telah meninggal dunia sebagaimana telah dijelaskan. Sedangkan amalan haji jika dibadalkan untuk orang yang telah meninggal dunia dianggap sah sebagaimana pendapat Imam Syafii dan yang sependapat dengannya. Membadalkan haji sama dengan melunasi utang jika haji tersebut haji yang wajib. Jika haji tersebut sunnah, maka termasuk dalam masalah wasiat. Sedangkan amalan puasa jika yang meninggal dunia dibayarkan puasanya oleh yang hidup, maka yang tepat wali si mayat boleh mempuasakan dirinya. Hal ini sudah diterangkan dalam kitab puasa. Adapun membaca Alquran dan menjadikan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia, begitu pula shalat dan ibadah semacam itu, maka menurut madzhab Syafii dan jumhur ulama, pahalanya tidak sampai pada orang yang telah meninggal dunia. Walaupun dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di dalamnya. Lihat penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11:77.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   Baca Juga: Manfaat Punya Banyak Anak Bagi yang Mandul, Allah akan Menyiapkan Anak di Surga   Disusun di Perpusa Darush Sholihin, Rabu sore, 11 Desember 2019, 13 Rabiul Akhir 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamal jariyah amalan jariyah utruk atsaran Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia


Baru kali ini Rumaysho.Com dapat faedah berharga dari Imam Nawawi rahimahullah tentang tiga amalan yang tidak terputus pahalanya walau sudah meninggal dunia.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan doa anak yang saleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, no. 1631) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim membawakan judul bab untuk hadits di atas “Pahala yang terus mengalir pada seseorang setelah ia wafat.” Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits di atas bahwa para ulama berkata, makna hadits adalah amalan yang dilakukan oleh yang telah meninggal dunia terputus saat meninggal dunia. Pahala baru baginya juga terputus kecuali tiga hal ini karena ia jadi sebab amalan itu ada. Anak itu hasil usahanya. Ilmu yang ia ajarkan dan ia tulis merupakan usahanya pula. Begitu pula sedekah jariyah berupa wakaf juga dari dirinya. Setelah itu Imam Nawawi rahimahullah membawakan faedah lainnya dari hadits di atas sebagai berikut: Hadits ini jadi dalil akan keutamaan menikah untuk mendapatkan keturunan yang saleh. Dan sudah dijelaskan mengenai hukum menikah tergantung keadaan tiap orang, sebagaimana dijelaskan dalam kitab nikah. Hadits ini juga jadi dalil disyariatkannya wakaf dan besarnya pahala wakaf. Hadits ini juga jadi dalil keutamaan ilmu dan dorongan untuk terus memperbanyak ilmu, dan kita harus semangat mewariskannya dengan mengajarkan, menulis, dan menjelaskan. Ilmu juga hendaknya dipilih dari ilmu yang punya manfaat besar dan ilmu yang penuh manfaat lainnya. Hadits ini juga jadi dalil bahwa doa itu bermanfaat untuk orang yang telah meninggal dunia. Begitu pula sedekah bermanfaat juga untuk yang telah meninggal dunia. Akan sampainya pahala pada mayat untuk dua amalan ini (doa dan sedekah) telah disepakati oleh para ulama. Begitu pula melunasi utang akan sampai pada yang telah meninggal dunia sebagaimana telah dijelaskan. Sedangkan amalan haji jika dibadalkan untuk orang yang telah meninggal dunia dianggap sah sebagaimana pendapat Imam Syafii dan yang sependapat dengannya. Membadalkan haji sama dengan melunasi utang jika haji tersebut haji yang wajib. Jika haji tersebut sunnah, maka termasuk dalam masalah wasiat. Sedangkan amalan puasa jika yang meninggal dunia dibayarkan puasanya oleh yang hidup, maka yang tepat wali si mayat boleh mempuasakan dirinya. Hal ini sudah diterangkan dalam kitab puasa. Adapun membaca Alquran dan menjadikan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia, begitu pula shalat dan ibadah semacam itu, maka menurut madzhab Syafii dan jumhur ulama, pahalanya tidak sampai pada orang yang telah meninggal dunia. Walaupun dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di dalamnya. Lihat penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11:77.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   Baca Juga: Manfaat Punya Banyak Anak Bagi yang Mandul, Allah akan Menyiapkan Anak di Surga   Disusun di Perpusa Darush Sholihin, Rabu sore, 11 Desember 2019, 13 Rabiul Akhir 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamal jariyah amalan jariyah utruk atsaran Yang Masih Tersisa Walau Sudah Meninggal Dunia

Fikih Shalat Dhuha

Shalat dhuha adalah shalat sunnah yang dikerjakan di waktu dhuha, yaitu awal dari waktu siang. Shalat dhuha memiliki banyak keutamaan dan ganjaran yang besar dari Allah Ta’ala. Berikut ini fikih ringkas seputar shalat dhuha.Hukum Shalat DhuhaUlama empat madzhab sepakat bahwa shalat dhuha hukumnya sunnah. Diantara dalilnya hadits Abu Dzar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى“Di pagi hari ada kewajiban bagi seluruh persendian kalian untuk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Demikian juga amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah sedekah. Semua ini bisa dicukupi dengan melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua raka’at” (HR. Muslim no. 720).Dari Buraidah Al Aslami radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,في الإنسانِ ثلاثُ مِئةٍ وسِتُّونَ مَفصِلًا؛ فعليه أن يتصدَّقَ عن كلِّ مَفصِلٍ منه بصدَقةٍ، قالوا: ومَن يُطِيقُ ذلك يا نبيَّ اللهِ ؟ قال: النُّخَاعةُ في المسجِدِ تدفِنُها، والشَّيءُ تُنحِّيهِ عن الطَّريقِ، فإنْ لم تجِدْ فركعَتا الضُّحَى تُجزِئُكَ “Manusia memiliki 360 sendi, diwajibkan untuk bersedekah sedekah untuk setiap sendinya”. Para sahabat bertanya, ”Siapa yang mampu melakukan demikian, wahai Nabi Allah?”. Nabi bersabda, ”Cukup dengan menutup dahak yang ada di lantai masjid dengan tanah dan menghilangkan gangguan dari jalanan. Apabila engkau tidak mendapatinya, maka lakukanlah dua raka’at shalat Dhuha yang itu bisa mencukupimu” (HR. Abu Daud no.5242, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2/213]).Baca Juga: Bolehkah Shalat Dhuha Secara Terus-menerus?Juga hadits dari Abud Darda’ radhiallahu’anhu, ia berkata:أَوْصاني حبيبي بثلاثٍ لنْ أَدَعهنَّ ما عشتُ: بصيامِ ثلاثةِ أيَّامٍ من كلِّ شهرٍ، وصلاةِ الضُّحى، وأنْ لا أنامَ حتى أُوتِرَ“Kekasihku (Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) mewasiatkan aku untuk tidak meninggalkan tiga perkara selama aku masih hidup: puasa tiga hari di setiap bulan, shalat dhuha dan tidak tidur sampai aku shalat witir” (HR. Muslim no. 722).Hadits yang mirip juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَوْصاني خليلي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بثلاثٍ: صيامِ ثلاثةِ أيَّامٍ من كلِّ شهرٍ، وركعتي الضُّحى، وأنْ أُوتِرَ قبل أن أرقُدَ“Kekasihku (Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) mewasiatkan aku utiga perkara: puasa tiga hari di setiap bulan, dua raka’at shalat dhuha dan shalat witir sebelum tidur” (HR. Bukhari no. 1178, Muslim no. 721).Baca Juga: Kapan Batas Akhir Sholat Dhuha?Keutamaan Shalat DhuhaShalat dhuha menggantikan kewajiban sedekah untuk semua persendian sebagaimana dalam hadits Abu Dzar dan Buraidah di atas.Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghathafani, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ“Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang” (HR. Tirmidzi no. 475, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 4342).Shalat dhuha juga disebut sebagai shalat awwabin, yaitu shalatnya orang-orang yang banyak kembali kepada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:صلاةُ الأوَّابينَ حين تَرمَضُ الفِصَالُ“Shalat awwabin adalah ketika anak unta merasakan terik matahari” (HR. Muslim no. 748).Baca Juga: Apakah Shalat Sunnah Diputus Ketika Sudah Iqamat?Waktu Shalat DhuhaWaktu pelaksanaannya adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak sampai sebelum zawal, yaitu ketika matahari tegak lurus. Dari Amr bin Abasah radhiallahu’anhu, ia berkata:قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832).Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها“Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (Fatawa Ibnu Baz, https://ar.islamway.net/fatwa/14645).Dan waktu yang paling utama adalah ketika matahari sudah tinggi dan sinar matahari sudah terik. Dari Zaid bin Arqam radhiallahu’anhu:أنَّه رأى قومًا يُصلُّون من الضُّحى في مسجدِ قُباءٍ، فقال: أمَا لقَدْ علِموا أنَّ الصلاةَ في غيرِ هذه الساعةِ أفضلُ، قال: ((خرَجَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على أهلِ قُباءٍ، وهم يُصلُّونَ الضُّحى، فقال: صلاةُ الأوَّابِين إذا رَمِضَتِ الفصالُ من الضُّحَىZaid bin Arqam melihat sekelompok orang yang sedang melaksanakan shalat Dhuha. Kemudian ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat awwabin hendaknya dikerjakan ketika anak unta merasakan terik matahari” (HR. Muslim no. 748).Baca Juga: Shalat Sunnah Sebelum Shalat MaghribShalat Isyraq Adalah Shalat Dhuha Di Awal WaktuDari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:صلَّى الغداةَ في جماعةٍ ثم قعد يذكرُ اللهَ حتى تطلعَ الشمسُ ثم صلَّى ركعتيْنِ كانت لهُ كأجرِ حجَّةٍ وعمرةٍ . قال : قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ“Seseorang yang shalat subuh secara berjamaah, lalu ia duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit. Kemudian ia shalat dua raka’at, maka pahala yang ia dapatkan seperti haji dan umrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: sempurna, sempurna, sempurna” (HR. Tirmidzi no. 586, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3403).Dalam hadits ini disebutkan shalat dua rakaat ketika matahari terbit. Yang sering disebut sebagai shalat isyraq. Dan shalat isyraq ini adalah shalat dhuha di awal waktu. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (27/220-221) disebutkan:بتتبُّع ظاهر أقوال الفقهاء والمحدِّثين يتبيَّن: أنَّ صلاة الضحى وصلاة الإشراق واحدةٌ؛ إذ كلهم ذكروا وقتَها من بعد الطلوع إلى الزوال ولم يُفصِّلوا بينهما“Dengan menelusuri perkataan-perkataan pada fuqaha dan ahli hadits jelaslah bahwa shalat dhuha dan shalat isyraq itu sama. Karena mereka semua menyebutkan waktu pelaksanaannya adalah awal terbitnya matahari hingga zawal. Dan mereka tidak membedakannya”.Maka shalat dhuha yang dikerjakan di awal waktunya, itulah shalat isyraq.Jumlah Raka’atShalat dhuha dikerjakan minimal dua raka’at sebagaimana dalam hadits Abu Dzar dan Abu Hurairah di atas. Disebutkan dalam hadits dengan kata “dua rakaat shalat dhuha”.Namun ulama khilaf mengenai kadar maksimal rakaat shalat dhuha. Jumhur ulama berpendapat maksimal delapan rakaat. Berdasarkan hadits dari Ummu Hani’:أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عامَ الفتحِ صلَّى ثمانَ ركعاتٍ سُبحةَ الضُّحى“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di tahun terjadinya Fathu Makkah beliau shalat delapan rakaat shalat dhuha” (HR. Bukhari no. 1103, Muslim no. 336).Sebagian ulama berpendapat tidak ada batasannya. Dalilnya hadits dari Aisyah radhiallahu’anha,كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي الضُّحى أربعًا، ويَزيد ما شاءَ اللهُ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha empat raka’at dan beliau biasa menambahkan sesuka beliau” (HR. Muslim no. 719).Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ath Thabari, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al Utsaimin.Baca Juga: Seperti APa Shalat Sunnahnya Musafir?Tata Cara Shalat DhuhaTata cara melaksanakan shalat dhuha sama sebagaimana tata cara shalat lainnya. Dikerjakan dengan dua raka’at-dua raka’at, dengan salam setiap dua raka’at. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةُ اللَّيلِ والنَّهارِ مَثنَى مَثنَى“Shalat (sunnah) di malam dan siang hari, dua rakaat-dua rakaat” (HR. Abu Daud no. 1295, An Nasa-i no. 1665, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Syaiikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:ويقرأ فيها ما تيسر سوراً أو آيات ليس فيها شيء مخصوص، يقرأ فيها ما تيسر من الآيات أو من السور. وأقلها ركعتان تسليمة واحدة، وإن صلى أربع أو ست أو ثمان أو أكثر يسلم من كل ثنتين فكله حسن“Dalam shalat dhuha (setelah Al Fatihah, pent.) silakan membaca surat atau ayat-ayat apa saja yang dimampui, tidak ada surat atau ayat khusus yang diutamakan. Silakan membaca ayat atau surat apa saja. Jumlah rakaatnya minimal dua rakaat dengan satu salam. Jika ingin shalat empat rakaat atau enam atau delapan rakaat, atau bahkan lebih, dengan salam di setiap dua rakaat, maka ini semua baik” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/10014).Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Niat Dua Shalat Sunnah?Shalat Dhuha Secara Berjama’ahٍShalat dhuha boleh dilaksanakan secara berjama’ah sesekali. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:لا بأس أن يصلي الجماعة بعض النوافل جماعة ولكن لا تكون هذه سنة راتبة كلما صلوا السنة صلوها جماعة“Tidak mengapa melaksanakan sebagian shalat sunnah secara berjama’ah, namun hendaknya tidak dijadikan kebiasaan yang dirutinkan sehingga terus-menerus shalat sunnah berjama’ah” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, 14/335).Jika shalat dhuha dilaksanakan secara berjama’ah maka dilakukan dengan bacaan yang sirr (lirih). Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:أما الصلاة النهارية كصلاة الضحى والرواتب وصلاة الظهر والعصر , فإن السنة فيها الإسرار“Adapun shalat-shalat yang dilakukan di siang hari, seperti shalat dhuha, shalat rawatib, shalat zhuhur, shalat ashar, disunnahkan dilakukan dengan sirr (lirih)” (Fatawa Ibnu Baz, 11/207).Doa Setelah Shalat DhuhaTidak terdapat hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang shahih dan sharih (tegas), mengenai doa setelah shalat dhuha. Adapun hadits dari Aisyah radhiallahu’anha:صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الضحى، ثم قال: “اللهم اغفر لي، وتب علي، إنك أنت التواب الرحيم” حتى قالها مائة مرة“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat dhuha, kemudian membaca doa: /Allaahummagh firlii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwaabur rahiim/ (Ya Allah, ampunilah dosaku, dan terimalah taubatku, sungguh Engkau adalah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang). Beliau ucapkan ini 100x” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 219, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad).Baca Juga: Haruskah Pindah Tempat saat Shalat Sunnah?Yang rajih, ini adalah doa setelah shalat secara umum, bukan hanya shalat dhuha. Sebab disebutkan dalam riwayat lainnya secara mutlak:قال: رَجُلٌ مِن الأنصارِ- إنَّه سَمِعَ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في صَلاةٍ وهو يقولُ: ربِّ اغفِرْ لي -قال شُعْبةُ: أو قال: اللَّهُمَّ اغفِرْ لي- وتُبْ علَيَّ؛ إنَّك أنتَ التوَّابُ الغَفورُ، مِئَةَ مَرَّةٍ“Seorang lelaki dari kaum Anshar mengatakan bahwa ia pernah mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah shalat beliau berdoa: /Allaahummagh firlii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwaabur rahiim/ 100x” (HR. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah dalam Musnad Ibnu Fudhail, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad no. 23150).Namun andaikan seseorang mengamalkan doa ini setelah shalat dhuha, pun tidak mengapa. Selama tidak berkeyakinan bahwa ini adalah doa khusus setelah shalat dhuha. Wallahu a’lam.Baca Juga: Shalat Sunnah Fajar, Jangan Sampai Ditinggalkan Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah Nabi Demikian yang bisa kami sampaikan seputar shalat dhuha, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.*** Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Musyrik, Ayat Tentang Bentuk Bumi, Dalil Tentang Umrah, Zikir Setelah Solat Fardu, Kegunaan Sholat Istikharah

Fikih Shalat Dhuha

Shalat dhuha adalah shalat sunnah yang dikerjakan di waktu dhuha, yaitu awal dari waktu siang. Shalat dhuha memiliki banyak keutamaan dan ganjaran yang besar dari Allah Ta’ala. Berikut ini fikih ringkas seputar shalat dhuha.Hukum Shalat DhuhaUlama empat madzhab sepakat bahwa shalat dhuha hukumnya sunnah. Diantara dalilnya hadits Abu Dzar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى“Di pagi hari ada kewajiban bagi seluruh persendian kalian untuk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Demikian juga amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah sedekah. Semua ini bisa dicukupi dengan melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua raka’at” (HR. Muslim no. 720).Dari Buraidah Al Aslami radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,في الإنسانِ ثلاثُ مِئةٍ وسِتُّونَ مَفصِلًا؛ فعليه أن يتصدَّقَ عن كلِّ مَفصِلٍ منه بصدَقةٍ، قالوا: ومَن يُطِيقُ ذلك يا نبيَّ اللهِ ؟ قال: النُّخَاعةُ في المسجِدِ تدفِنُها، والشَّيءُ تُنحِّيهِ عن الطَّريقِ، فإنْ لم تجِدْ فركعَتا الضُّحَى تُجزِئُكَ “Manusia memiliki 360 sendi, diwajibkan untuk bersedekah sedekah untuk setiap sendinya”. Para sahabat bertanya, ”Siapa yang mampu melakukan demikian, wahai Nabi Allah?”. Nabi bersabda, ”Cukup dengan menutup dahak yang ada di lantai masjid dengan tanah dan menghilangkan gangguan dari jalanan. Apabila engkau tidak mendapatinya, maka lakukanlah dua raka’at shalat Dhuha yang itu bisa mencukupimu” (HR. Abu Daud no.5242, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2/213]).Baca Juga: Bolehkah Shalat Dhuha Secara Terus-menerus?Juga hadits dari Abud Darda’ radhiallahu’anhu, ia berkata:أَوْصاني حبيبي بثلاثٍ لنْ أَدَعهنَّ ما عشتُ: بصيامِ ثلاثةِ أيَّامٍ من كلِّ شهرٍ، وصلاةِ الضُّحى، وأنْ لا أنامَ حتى أُوتِرَ“Kekasihku (Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) mewasiatkan aku untuk tidak meninggalkan tiga perkara selama aku masih hidup: puasa tiga hari di setiap bulan, shalat dhuha dan tidak tidur sampai aku shalat witir” (HR. Muslim no. 722).Hadits yang mirip juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَوْصاني خليلي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بثلاثٍ: صيامِ ثلاثةِ أيَّامٍ من كلِّ شهرٍ، وركعتي الضُّحى، وأنْ أُوتِرَ قبل أن أرقُدَ“Kekasihku (Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) mewasiatkan aku utiga perkara: puasa tiga hari di setiap bulan, dua raka’at shalat dhuha dan shalat witir sebelum tidur” (HR. Bukhari no. 1178, Muslim no. 721).Baca Juga: Kapan Batas Akhir Sholat Dhuha?Keutamaan Shalat DhuhaShalat dhuha menggantikan kewajiban sedekah untuk semua persendian sebagaimana dalam hadits Abu Dzar dan Buraidah di atas.Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghathafani, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ“Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang” (HR. Tirmidzi no. 475, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 4342).Shalat dhuha juga disebut sebagai shalat awwabin, yaitu shalatnya orang-orang yang banyak kembali kepada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:صلاةُ الأوَّابينَ حين تَرمَضُ الفِصَالُ“Shalat awwabin adalah ketika anak unta merasakan terik matahari” (HR. Muslim no. 748).Baca Juga: Apakah Shalat Sunnah Diputus Ketika Sudah Iqamat?Waktu Shalat DhuhaWaktu pelaksanaannya adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak sampai sebelum zawal, yaitu ketika matahari tegak lurus. Dari Amr bin Abasah radhiallahu’anhu, ia berkata:قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832).Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها“Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (Fatawa Ibnu Baz, https://ar.islamway.net/fatwa/14645).Dan waktu yang paling utama adalah ketika matahari sudah tinggi dan sinar matahari sudah terik. Dari Zaid bin Arqam radhiallahu’anhu:أنَّه رأى قومًا يُصلُّون من الضُّحى في مسجدِ قُباءٍ، فقال: أمَا لقَدْ علِموا أنَّ الصلاةَ في غيرِ هذه الساعةِ أفضلُ، قال: ((خرَجَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على أهلِ قُباءٍ، وهم يُصلُّونَ الضُّحى، فقال: صلاةُ الأوَّابِين إذا رَمِضَتِ الفصالُ من الضُّحَىZaid bin Arqam melihat sekelompok orang yang sedang melaksanakan shalat Dhuha. Kemudian ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat awwabin hendaknya dikerjakan ketika anak unta merasakan terik matahari” (HR. Muslim no. 748).Baca Juga: Shalat Sunnah Sebelum Shalat MaghribShalat Isyraq Adalah Shalat Dhuha Di Awal WaktuDari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:صلَّى الغداةَ في جماعةٍ ثم قعد يذكرُ اللهَ حتى تطلعَ الشمسُ ثم صلَّى ركعتيْنِ كانت لهُ كأجرِ حجَّةٍ وعمرةٍ . قال : قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ“Seseorang yang shalat subuh secara berjamaah, lalu ia duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit. Kemudian ia shalat dua raka’at, maka pahala yang ia dapatkan seperti haji dan umrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: sempurna, sempurna, sempurna” (HR. Tirmidzi no. 586, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3403).Dalam hadits ini disebutkan shalat dua rakaat ketika matahari terbit. Yang sering disebut sebagai shalat isyraq. Dan shalat isyraq ini adalah shalat dhuha di awal waktu. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (27/220-221) disebutkan:بتتبُّع ظاهر أقوال الفقهاء والمحدِّثين يتبيَّن: أنَّ صلاة الضحى وصلاة الإشراق واحدةٌ؛ إذ كلهم ذكروا وقتَها من بعد الطلوع إلى الزوال ولم يُفصِّلوا بينهما“Dengan menelusuri perkataan-perkataan pada fuqaha dan ahli hadits jelaslah bahwa shalat dhuha dan shalat isyraq itu sama. Karena mereka semua menyebutkan waktu pelaksanaannya adalah awal terbitnya matahari hingga zawal. Dan mereka tidak membedakannya”.Maka shalat dhuha yang dikerjakan di awal waktunya, itulah shalat isyraq.Jumlah Raka’atShalat dhuha dikerjakan minimal dua raka’at sebagaimana dalam hadits Abu Dzar dan Abu Hurairah di atas. Disebutkan dalam hadits dengan kata “dua rakaat shalat dhuha”.Namun ulama khilaf mengenai kadar maksimal rakaat shalat dhuha. Jumhur ulama berpendapat maksimal delapan rakaat. Berdasarkan hadits dari Ummu Hani’:أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عامَ الفتحِ صلَّى ثمانَ ركعاتٍ سُبحةَ الضُّحى“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di tahun terjadinya Fathu Makkah beliau shalat delapan rakaat shalat dhuha” (HR. Bukhari no. 1103, Muslim no. 336).Sebagian ulama berpendapat tidak ada batasannya. Dalilnya hadits dari Aisyah radhiallahu’anha,كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي الضُّحى أربعًا، ويَزيد ما شاءَ اللهُ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha empat raka’at dan beliau biasa menambahkan sesuka beliau” (HR. Muslim no. 719).Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ath Thabari, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al Utsaimin.Baca Juga: Seperti APa Shalat Sunnahnya Musafir?Tata Cara Shalat DhuhaTata cara melaksanakan shalat dhuha sama sebagaimana tata cara shalat lainnya. Dikerjakan dengan dua raka’at-dua raka’at, dengan salam setiap dua raka’at. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةُ اللَّيلِ والنَّهارِ مَثنَى مَثنَى“Shalat (sunnah) di malam dan siang hari, dua rakaat-dua rakaat” (HR. Abu Daud no. 1295, An Nasa-i no. 1665, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Syaiikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:ويقرأ فيها ما تيسر سوراً أو آيات ليس فيها شيء مخصوص، يقرأ فيها ما تيسر من الآيات أو من السور. وأقلها ركعتان تسليمة واحدة، وإن صلى أربع أو ست أو ثمان أو أكثر يسلم من كل ثنتين فكله حسن“Dalam shalat dhuha (setelah Al Fatihah, pent.) silakan membaca surat atau ayat-ayat apa saja yang dimampui, tidak ada surat atau ayat khusus yang diutamakan. Silakan membaca ayat atau surat apa saja. Jumlah rakaatnya minimal dua rakaat dengan satu salam. Jika ingin shalat empat rakaat atau enam atau delapan rakaat, atau bahkan lebih, dengan salam di setiap dua rakaat, maka ini semua baik” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/10014).Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Niat Dua Shalat Sunnah?Shalat Dhuha Secara Berjama’ahٍShalat dhuha boleh dilaksanakan secara berjama’ah sesekali. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:لا بأس أن يصلي الجماعة بعض النوافل جماعة ولكن لا تكون هذه سنة راتبة كلما صلوا السنة صلوها جماعة“Tidak mengapa melaksanakan sebagian shalat sunnah secara berjama’ah, namun hendaknya tidak dijadikan kebiasaan yang dirutinkan sehingga terus-menerus shalat sunnah berjama’ah” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, 14/335).Jika shalat dhuha dilaksanakan secara berjama’ah maka dilakukan dengan bacaan yang sirr (lirih). Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:أما الصلاة النهارية كصلاة الضحى والرواتب وصلاة الظهر والعصر , فإن السنة فيها الإسرار“Adapun shalat-shalat yang dilakukan di siang hari, seperti shalat dhuha, shalat rawatib, shalat zhuhur, shalat ashar, disunnahkan dilakukan dengan sirr (lirih)” (Fatawa Ibnu Baz, 11/207).Doa Setelah Shalat DhuhaTidak terdapat hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang shahih dan sharih (tegas), mengenai doa setelah shalat dhuha. Adapun hadits dari Aisyah radhiallahu’anha:صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الضحى، ثم قال: “اللهم اغفر لي، وتب علي، إنك أنت التواب الرحيم” حتى قالها مائة مرة“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat dhuha, kemudian membaca doa: /Allaahummagh firlii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwaabur rahiim/ (Ya Allah, ampunilah dosaku, dan terimalah taubatku, sungguh Engkau adalah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang). Beliau ucapkan ini 100x” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 219, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad).Baca Juga: Haruskah Pindah Tempat saat Shalat Sunnah?Yang rajih, ini adalah doa setelah shalat secara umum, bukan hanya shalat dhuha. Sebab disebutkan dalam riwayat lainnya secara mutlak:قال: رَجُلٌ مِن الأنصارِ- إنَّه سَمِعَ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في صَلاةٍ وهو يقولُ: ربِّ اغفِرْ لي -قال شُعْبةُ: أو قال: اللَّهُمَّ اغفِرْ لي- وتُبْ علَيَّ؛ إنَّك أنتَ التوَّابُ الغَفورُ، مِئَةَ مَرَّةٍ“Seorang lelaki dari kaum Anshar mengatakan bahwa ia pernah mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah shalat beliau berdoa: /Allaahummagh firlii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwaabur rahiim/ 100x” (HR. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah dalam Musnad Ibnu Fudhail, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad no. 23150).Namun andaikan seseorang mengamalkan doa ini setelah shalat dhuha, pun tidak mengapa. Selama tidak berkeyakinan bahwa ini adalah doa khusus setelah shalat dhuha. Wallahu a’lam.Baca Juga: Shalat Sunnah Fajar, Jangan Sampai Ditinggalkan Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah Nabi Demikian yang bisa kami sampaikan seputar shalat dhuha, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.*** Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Musyrik, Ayat Tentang Bentuk Bumi, Dalil Tentang Umrah, Zikir Setelah Solat Fardu, Kegunaan Sholat Istikharah
Shalat dhuha adalah shalat sunnah yang dikerjakan di waktu dhuha, yaitu awal dari waktu siang. Shalat dhuha memiliki banyak keutamaan dan ganjaran yang besar dari Allah Ta’ala. Berikut ini fikih ringkas seputar shalat dhuha.Hukum Shalat DhuhaUlama empat madzhab sepakat bahwa shalat dhuha hukumnya sunnah. Diantara dalilnya hadits Abu Dzar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى“Di pagi hari ada kewajiban bagi seluruh persendian kalian untuk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Demikian juga amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah sedekah. Semua ini bisa dicukupi dengan melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua raka’at” (HR. Muslim no. 720).Dari Buraidah Al Aslami radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,في الإنسانِ ثلاثُ مِئةٍ وسِتُّونَ مَفصِلًا؛ فعليه أن يتصدَّقَ عن كلِّ مَفصِلٍ منه بصدَقةٍ، قالوا: ومَن يُطِيقُ ذلك يا نبيَّ اللهِ ؟ قال: النُّخَاعةُ في المسجِدِ تدفِنُها، والشَّيءُ تُنحِّيهِ عن الطَّريقِ، فإنْ لم تجِدْ فركعَتا الضُّحَى تُجزِئُكَ “Manusia memiliki 360 sendi, diwajibkan untuk bersedekah sedekah untuk setiap sendinya”. Para sahabat bertanya, ”Siapa yang mampu melakukan demikian, wahai Nabi Allah?”. Nabi bersabda, ”Cukup dengan menutup dahak yang ada di lantai masjid dengan tanah dan menghilangkan gangguan dari jalanan. Apabila engkau tidak mendapatinya, maka lakukanlah dua raka’at shalat Dhuha yang itu bisa mencukupimu” (HR. Abu Daud no.5242, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2/213]).Baca Juga: Bolehkah Shalat Dhuha Secara Terus-menerus?Juga hadits dari Abud Darda’ radhiallahu’anhu, ia berkata:أَوْصاني حبيبي بثلاثٍ لنْ أَدَعهنَّ ما عشتُ: بصيامِ ثلاثةِ أيَّامٍ من كلِّ شهرٍ، وصلاةِ الضُّحى، وأنْ لا أنامَ حتى أُوتِرَ“Kekasihku (Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) mewasiatkan aku untuk tidak meninggalkan tiga perkara selama aku masih hidup: puasa tiga hari di setiap bulan, shalat dhuha dan tidak tidur sampai aku shalat witir” (HR. Muslim no. 722).Hadits yang mirip juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَوْصاني خليلي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بثلاثٍ: صيامِ ثلاثةِ أيَّامٍ من كلِّ شهرٍ، وركعتي الضُّحى، وأنْ أُوتِرَ قبل أن أرقُدَ“Kekasihku (Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) mewasiatkan aku utiga perkara: puasa tiga hari di setiap bulan, dua raka’at shalat dhuha dan shalat witir sebelum tidur” (HR. Bukhari no. 1178, Muslim no. 721).Baca Juga: Kapan Batas Akhir Sholat Dhuha?Keutamaan Shalat DhuhaShalat dhuha menggantikan kewajiban sedekah untuk semua persendian sebagaimana dalam hadits Abu Dzar dan Buraidah di atas.Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghathafani, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ“Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang” (HR. Tirmidzi no. 475, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 4342).Shalat dhuha juga disebut sebagai shalat awwabin, yaitu shalatnya orang-orang yang banyak kembali kepada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:صلاةُ الأوَّابينَ حين تَرمَضُ الفِصَالُ“Shalat awwabin adalah ketika anak unta merasakan terik matahari” (HR. Muslim no. 748).Baca Juga: Apakah Shalat Sunnah Diputus Ketika Sudah Iqamat?Waktu Shalat DhuhaWaktu pelaksanaannya adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak sampai sebelum zawal, yaitu ketika matahari tegak lurus. Dari Amr bin Abasah radhiallahu’anhu, ia berkata:قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832).Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها“Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (Fatawa Ibnu Baz, https://ar.islamway.net/fatwa/14645).Dan waktu yang paling utama adalah ketika matahari sudah tinggi dan sinar matahari sudah terik. Dari Zaid bin Arqam radhiallahu’anhu:أنَّه رأى قومًا يُصلُّون من الضُّحى في مسجدِ قُباءٍ، فقال: أمَا لقَدْ علِموا أنَّ الصلاةَ في غيرِ هذه الساعةِ أفضلُ، قال: ((خرَجَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على أهلِ قُباءٍ، وهم يُصلُّونَ الضُّحى، فقال: صلاةُ الأوَّابِين إذا رَمِضَتِ الفصالُ من الضُّحَىZaid bin Arqam melihat sekelompok orang yang sedang melaksanakan shalat Dhuha. Kemudian ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat awwabin hendaknya dikerjakan ketika anak unta merasakan terik matahari” (HR. Muslim no. 748).Baca Juga: Shalat Sunnah Sebelum Shalat MaghribShalat Isyraq Adalah Shalat Dhuha Di Awal WaktuDari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:صلَّى الغداةَ في جماعةٍ ثم قعد يذكرُ اللهَ حتى تطلعَ الشمسُ ثم صلَّى ركعتيْنِ كانت لهُ كأجرِ حجَّةٍ وعمرةٍ . قال : قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ“Seseorang yang shalat subuh secara berjamaah, lalu ia duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit. Kemudian ia shalat dua raka’at, maka pahala yang ia dapatkan seperti haji dan umrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: sempurna, sempurna, sempurna” (HR. Tirmidzi no. 586, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3403).Dalam hadits ini disebutkan shalat dua rakaat ketika matahari terbit. Yang sering disebut sebagai shalat isyraq. Dan shalat isyraq ini adalah shalat dhuha di awal waktu. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (27/220-221) disebutkan:بتتبُّع ظاهر أقوال الفقهاء والمحدِّثين يتبيَّن: أنَّ صلاة الضحى وصلاة الإشراق واحدةٌ؛ إذ كلهم ذكروا وقتَها من بعد الطلوع إلى الزوال ولم يُفصِّلوا بينهما“Dengan menelusuri perkataan-perkataan pada fuqaha dan ahli hadits jelaslah bahwa shalat dhuha dan shalat isyraq itu sama. Karena mereka semua menyebutkan waktu pelaksanaannya adalah awal terbitnya matahari hingga zawal. Dan mereka tidak membedakannya”.Maka shalat dhuha yang dikerjakan di awal waktunya, itulah shalat isyraq.Jumlah Raka’atShalat dhuha dikerjakan minimal dua raka’at sebagaimana dalam hadits Abu Dzar dan Abu Hurairah di atas. Disebutkan dalam hadits dengan kata “dua rakaat shalat dhuha”.Namun ulama khilaf mengenai kadar maksimal rakaat shalat dhuha. Jumhur ulama berpendapat maksimal delapan rakaat. Berdasarkan hadits dari Ummu Hani’:أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عامَ الفتحِ صلَّى ثمانَ ركعاتٍ سُبحةَ الضُّحى“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di tahun terjadinya Fathu Makkah beliau shalat delapan rakaat shalat dhuha” (HR. Bukhari no. 1103, Muslim no. 336).Sebagian ulama berpendapat tidak ada batasannya. Dalilnya hadits dari Aisyah radhiallahu’anha,كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي الضُّحى أربعًا، ويَزيد ما شاءَ اللهُ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha empat raka’at dan beliau biasa menambahkan sesuka beliau” (HR. Muslim no. 719).Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ath Thabari, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al Utsaimin.Baca Juga: Seperti APa Shalat Sunnahnya Musafir?Tata Cara Shalat DhuhaTata cara melaksanakan shalat dhuha sama sebagaimana tata cara shalat lainnya. Dikerjakan dengan dua raka’at-dua raka’at, dengan salam setiap dua raka’at. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةُ اللَّيلِ والنَّهارِ مَثنَى مَثنَى“Shalat (sunnah) di malam dan siang hari, dua rakaat-dua rakaat” (HR. Abu Daud no. 1295, An Nasa-i no. 1665, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Syaiikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:ويقرأ فيها ما تيسر سوراً أو آيات ليس فيها شيء مخصوص، يقرأ فيها ما تيسر من الآيات أو من السور. وأقلها ركعتان تسليمة واحدة، وإن صلى أربع أو ست أو ثمان أو أكثر يسلم من كل ثنتين فكله حسن“Dalam shalat dhuha (setelah Al Fatihah, pent.) silakan membaca surat atau ayat-ayat apa saja yang dimampui, tidak ada surat atau ayat khusus yang diutamakan. Silakan membaca ayat atau surat apa saja. Jumlah rakaatnya minimal dua rakaat dengan satu salam. Jika ingin shalat empat rakaat atau enam atau delapan rakaat, atau bahkan lebih, dengan salam di setiap dua rakaat, maka ini semua baik” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/10014).Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Niat Dua Shalat Sunnah?Shalat Dhuha Secara Berjama’ahٍShalat dhuha boleh dilaksanakan secara berjama’ah sesekali. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:لا بأس أن يصلي الجماعة بعض النوافل جماعة ولكن لا تكون هذه سنة راتبة كلما صلوا السنة صلوها جماعة“Tidak mengapa melaksanakan sebagian shalat sunnah secara berjama’ah, namun hendaknya tidak dijadikan kebiasaan yang dirutinkan sehingga terus-menerus shalat sunnah berjama’ah” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, 14/335).Jika shalat dhuha dilaksanakan secara berjama’ah maka dilakukan dengan bacaan yang sirr (lirih). Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:أما الصلاة النهارية كصلاة الضحى والرواتب وصلاة الظهر والعصر , فإن السنة فيها الإسرار“Adapun shalat-shalat yang dilakukan di siang hari, seperti shalat dhuha, shalat rawatib, shalat zhuhur, shalat ashar, disunnahkan dilakukan dengan sirr (lirih)” (Fatawa Ibnu Baz, 11/207).Doa Setelah Shalat DhuhaTidak terdapat hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang shahih dan sharih (tegas), mengenai doa setelah shalat dhuha. Adapun hadits dari Aisyah radhiallahu’anha:صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الضحى، ثم قال: “اللهم اغفر لي، وتب علي، إنك أنت التواب الرحيم” حتى قالها مائة مرة“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat dhuha, kemudian membaca doa: /Allaahummagh firlii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwaabur rahiim/ (Ya Allah, ampunilah dosaku, dan terimalah taubatku, sungguh Engkau adalah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang). Beliau ucapkan ini 100x” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 219, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad).Baca Juga: Haruskah Pindah Tempat saat Shalat Sunnah?Yang rajih, ini adalah doa setelah shalat secara umum, bukan hanya shalat dhuha. Sebab disebutkan dalam riwayat lainnya secara mutlak:قال: رَجُلٌ مِن الأنصارِ- إنَّه سَمِعَ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في صَلاةٍ وهو يقولُ: ربِّ اغفِرْ لي -قال شُعْبةُ: أو قال: اللَّهُمَّ اغفِرْ لي- وتُبْ علَيَّ؛ إنَّك أنتَ التوَّابُ الغَفورُ، مِئَةَ مَرَّةٍ“Seorang lelaki dari kaum Anshar mengatakan bahwa ia pernah mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah shalat beliau berdoa: /Allaahummagh firlii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwaabur rahiim/ 100x” (HR. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah dalam Musnad Ibnu Fudhail, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad no. 23150).Namun andaikan seseorang mengamalkan doa ini setelah shalat dhuha, pun tidak mengapa. Selama tidak berkeyakinan bahwa ini adalah doa khusus setelah shalat dhuha. Wallahu a’lam.Baca Juga: Shalat Sunnah Fajar, Jangan Sampai Ditinggalkan Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah Nabi Demikian yang bisa kami sampaikan seputar shalat dhuha, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.*** Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Musyrik, Ayat Tentang Bentuk Bumi, Dalil Tentang Umrah, Zikir Setelah Solat Fardu, Kegunaan Sholat Istikharah


Shalat dhuha adalah shalat sunnah yang dikerjakan di waktu dhuha, yaitu awal dari waktu siang. Shalat dhuha memiliki banyak keutamaan dan ganjaran yang besar dari Allah Ta’ala. Berikut ini fikih ringkas seputar shalat dhuha.Hukum Shalat DhuhaUlama empat madzhab sepakat bahwa shalat dhuha hukumnya sunnah. Diantara dalilnya hadits Abu Dzar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى“Di pagi hari ada kewajiban bagi seluruh persendian kalian untuk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Demikian juga amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah sedekah. Semua ini bisa dicukupi dengan melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua raka’at” (HR. Muslim no. 720).Dari Buraidah Al Aslami radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,في الإنسانِ ثلاثُ مِئةٍ وسِتُّونَ مَفصِلًا؛ فعليه أن يتصدَّقَ عن كلِّ مَفصِلٍ منه بصدَقةٍ، قالوا: ومَن يُطِيقُ ذلك يا نبيَّ اللهِ ؟ قال: النُّخَاعةُ في المسجِدِ تدفِنُها، والشَّيءُ تُنحِّيهِ عن الطَّريقِ، فإنْ لم تجِدْ فركعَتا الضُّحَى تُجزِئُكَ “Manusia memiliki 360 sendi, diwajibkan untuk bersedekah sedekah untuk setiap sendinya”. Para sahabat bertanya, ”Siapa yang mampu melakukan demikian, wahai Nabi Allah?”. Nabi bersabda, ”Cukup dengan menutup dahak yang ada di lantai masjid dengan tanah dan menghilangkan gangguan dari jalanan. Apabila engkau tidak mendapatinya, maka lakukanlah dua raka’at shalat Dhuha yang itu bisa mencukupimu” (HR. Abu Daud no.5242, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2/213]).Baca Juga: Bolehkah Shalat Dhuha Secara Terus-menerus?Juga hadits dari Abud Darda’ radhiallahu’anhu, ia berkata:أَوْصاني حبيبي بثلاثٍ لنْ أَدَعهنَّ ما عشتُ: بصيامِ ثلاثةِ أيَّامٍ من كلِّ شهرٍ، وصلاةِ الضُّحى، وأنْ لا أنامَ حتى أُوتِرَ“Kekasihku (Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) mewasiatkan aku untuk tidak meninggalkan tiga perkara selama aku masih hidup: puasa tiga hari di setiap bulan, shalat dhuha dan tidak tidur sampai aku shalat witir” (HR. Muslim no. 722).Hadits yang mirip juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أَوْصاني خليلي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بثلاثٍ: صيامِ ثلاثةِ أيَّامٍ من كلِّ شهرٍ، وركعتي الضُّحى، وأنْ أُوتِرَ قبل أن أرقُدَ“Kekasihku (Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) mewasiatkan aku utiga perkara: puasa tiga hari di setiap bulan, dua raka’at shalat dhuha dan shalat witir sebelum tidur” (HR. Bukhari no. 1178, Muslim no. 721).Baca Juga: Kapan Batas Akhir Sholat Dhuha?Keutamaan Shalat DhuhaShalat dhuha menggantikan kewajiban sedekah untuk semua persendian sebagaimana dalam hadits Abu Dzar dan Buraidah di atas.Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghathafani, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ“Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang” (HR. Tirmidzi no. 475, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 4342).Shalat dhuha juga disebut sebagai shalat awwabin, yaitu shalatnya orang-orang yang banyak kembali kepada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:صلاةُ الأوَّابينَ حين تَرمَضُ الفِصَالُ“Shalat awwabin adalah ketika anak unta merasakan terik matahari” (HR. Muslim no. 748).Baca Juga: Apakah Shalat Sunnah Diputus Ketika Sudah Iqamat?Waktu Shalat DhuhaWaktu pelaksanaannya adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak sampai sebelum zawal, yaitu ketika matahari tegak lurus. Dari Amr bin Abasah radhiallahu’anhu, ia berkata:قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832).Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها“Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (Fatawa Ibnu Baz, https://ar.islamway.net/fatwa/14645).Dan waktu yang paling utama adalah ketika matahari sudah tinggi dan sinar matahari sudah terik. Dari Zaid bin Arqam radhiallahu’anhu:أنَّه رأى قومًا يُصلُّون من الضُّحى في مسجدِ قُباءٍ، فقال: أمَا لقَدْ علِموا أنَّ الصلاةَ في غيرِ هذه الساعةِ أفضلُ، قال: ((خرَجَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على أهلِ قُباءٍ، وهم يُصلُّونَ الضُّحى، فقال: صلاةُ الأوَّابِين إذا رَمِضَتِ الفصالُ من الضُّحَىZaid bin Arqam melihat sekelompok orang yang sedang melaksanakan shalat Dhuha. Kemudian ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat awwabin hendaknya dikerjakan ketika anak unta merasakan terik matahari” (HR. Muslim no. 748).Baca Juga: Shalat Sunnah Sebelum Shalat MaghribShalat Isyraq Adalah Shalat Dhuha Di Awal WaktuDari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:صلَّى الغداةَ في جماعةٍ ثم قعد يذكرُ اللهَ حتى تطلعَ الشمسُ ثم صلَّى ركعتيْنِ كانت لهُ كأجرِ حجَّةٍ وعمرةٍ . قال : قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ“Seseorang yang shalat subuh secara berjamaah, lalu ia duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit. Kemudian ia shalat dua raka’at, maka pahala yang ia dapatkan seperti haji dan umrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: sempurna, sempurna, sempurna” (HR. Tirmidzi no. 586, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3403).Dalam hadits ini disebutkan shalat dua rakaat ketika matahari terbit. Yang sering disebut sebagai shalat isyraq. Dan shalat isyraq ini adalah shalat dhuha di awal waktu. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (27/220-221) disebutkan:بتتبُّع ظاهر أقوال الفقهاء والمحدِّثين يتبيَّن: أنَّ صلاة الضحى وصلاة الإشراق واحدةٌ؛ إذ كلهم ذكروا وقتَها من بعد الطلوع إلى الزوال ولم يُفصِّلوا بينهما“Dengan menelusuri perkataan-perkataan pada fuqaha dan ahli hadits jelaslah bahwa shalat dhuha dan shalat isyraq itu sama. Karena mereka semua menyebutkan waktu pelaksanaannya adalah awal terbitnya matahari hingga zawal. Dan mereka tidak membedakannya”.Maka shalat dhuha yang dikerjakan di awal waktunya, itulah shalat isyraq.Jumlah Raka’atShalat dhuha dikerjakan minimal dua raka’at sebagaimana dalam hadits Abu Dzar dan Abu Hurairah di atas. Disebutkan dalam hadits dengan kata “dua rakaat shalat dhuha”.Namun ulama khilaf mengenai kadar maksimal rakaat shalat dhuha. Jumhur ulama berpendapat maksimal delapan rakaat. Berdasarkan hadits dari Ummu Hani’:أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عامَ الفتحِ صلَّى ثمانَ ركعاتٍ سُبحةَ الضُّحى“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di tahun terjadinya Fathu Makkah beliau shalat delapan rakaat shalat dhuha” (HR. Bukhari no. 1103, Muslim no. 336).Sebagian ulama berpendapat tidak ada batasannya. Dalilnya hadits dari Aisyah radhiallahu’anha,كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي الضُّحى أربعًا، ويَزيد ما شاءَ اللهُ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha empat raka’at dan beliau biasa menambahkan sesuka beliau” (HR. Muslim no. 719).Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ath Thabari, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al Utsaimin.Baca Juga: Seperti APa Shalat Sunnahnya Musafir?Tata Cara Shalat DhuhaTata cara melaksanakan shalat dhuha sama sebagaimana tata cara shalat lainnya. Dikerjakan dengan dua raka’at-dua raka’at, dengan salam setiap dua raka’at. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةُ اللَّيلِ والنَّهارِ مَثنَى مَثنَى“Shalat (sunnah) di malam dan siang hari, dua rakaat-dua rakaat” (HR. Abu Daud no. 1295, An Nasa-i no. 1665, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Syaiikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:ويقرأ فيها ما تيسر سوراً أو آيات ليس فيها شيء مخصوص، يقرأ فيها ما تيسر من الآيات أو من السور. وأقلها ركعتان تسليمة واحدة، وإن صلى أربع أو ست أو ثمان أو أكثر يسلم من كل ثنتين فكله حسن“Dalam shalat dhuha (setelah Al Fatihah, pent.) silakan membaca surat atau ayat-ayat apa saja yang dimampui, tidak ada surat atau ayat khusus yang diutamakan. Silakan membaca ayat atau surat apa saja. Jumlah rakaatnya minimal dua rakaat dengan satu salam. Jika ingin shalat empat rakaat atau enam atau delapan rakaat, atau bahkan lebih, dengan salam di setiap dua rakaat, maka ini semua baik” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/10014).Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Niat Dua Shalat Sunnah?Shalat Dhuha Secara Berjama’ahٍShalat dhuha boleh dilaksanakan secara berjama’ah sesekali. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:لا بأس أن يصلي الجماعة بعض النوافل جماعة ولكن لا تكون هذه سنة راتبة كلما صلوا السنة صلوها جماعة“Tidak mengapa melaksanakan sebagian shalat sunnah secara berjama’ah, namun hendaknya tidak dijadikan kebiasaan yang dirutinkan sehingga terus-menerus shalat sunnah berjama’ah” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, 14/335).Jika shalat dhuha dilaksanakan secara berjama’ah maka dilakukan dengan bacaan yang sirr (lirih). Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:أما الصلاة النهارية كصلاة الضحى والرواتب وصلاة الظهر والعصر , فإن السنة فيها الإسرار“Adapun shalat-shalat yang dilakukan di siang hari, seperti shalat dhuha, shalat rawatib, shalat zhuhur, shalat ashar, disunnahkan dilakukan dengan sirr (lirih)” (Fatawa Ibnu Baz, 11/207).Doa Setelah Shalat DhuhaTidak terdapat hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang shahih dan sharih (tegas), mengenai doa setelah shalat dhuha. Adapun hadits dari Aisyah radhiallahu’anha:صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الضحى، ثم قال: “اللهم اغفر لي، وتب علي، إنك أنت التواب الرحيم” حتى قالها مائة مرة“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat dhuha, kemudian membaca doa: /Allaahummagh firlii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwaabur rahiim/ (Ya Allah, ampunilah dosaku, dan terimalah taubatku, sungguh Engkau adalah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang). Beliau ucapkan ini 100x” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 219, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad).Baca Juga: Haruskah Pindah Tempat saat Shalat Sunnah?Yang rajih, ini adalah doa setelah shalat secara umum, bukan hanya shalat dhuha. Sebab disebutkan dalam riwayat lainnya secara mutlak:قال: رَجُلٌ مِن الأنصارِ- إنَّه سَمِعَ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في صَلاةٍ وهو يقولُ: ربِّ اغفِرْ لي -قال شُعْبةُ: أو قال: اللَّهُمَّ اغفِرْ لي- وتُبْ علَيَّ؛ إنَّك أنتَ التوَّابُ الغَفورُ، مِئَةَ مَرَّةٍ“Seorang lelaki dari kaum Anshar mengatakan bahwa ia pernah mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah shalat beliau berdoa: /Allaahummagh firlii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwaabur rahiim/ 100x” (HR. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah dalam Musnad Ibnu Fudhail, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad no. 23150).Namun andaikan seseorang mengamalkan doa ini setelah shalat dhuha, pun tidak mengapa. Selama tidak berkeyakinan bahwa ini adalah doa khusus setelah shalat dhuha. Wallahu a’lam.Baca Juga: Shalat Sunnah Fajar, Jangan Sampai Ditinggalkan Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah Nabi Demikian yang bisa kami sampaikan seputar shalat dhuha, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.*** Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Musyrik, Ayat Tentang Bentuk Bumi, Dalil Tentang Umrah, Zikir Setelah Solat Fardu, Kegunaan Sholat Istikharah

Syarhus Sunnah: Makanan dan Minuman di Surga

Sekarang kita bicarakan tentang makanan dan minuman di surga, ini juga dibicarakan oleh Imam Al-Muzani rahimahullah dalam matan akidah beliau, Syarhus Sunnah. Daftar Isi tutup 1. Makanan dan minuman di surga tidak pernah habis 2. Apakah di surga butuh buang hajat? 3. Makan dan minum di surga semaunya 4. Sungai di surga dengan empat rasa 5. Cara menyantap makanan di surga, mata air Zanjabil, Air Kafur, dan Salsabil 5.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا ۚ تِلْكَ عُقْبَى الَّذِينَ اتَّقَوْا ۖ وَعُقْبَى الْكَافِرِينَ النَّارُ “Buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’du: 35)   Makanan dan minuman di surga tidak pernah habis Dalam Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani (hlm. 121) dijelaskan tentang perkataan Imam Al-Muzani rahimahullah di atas, “Di surga ada berbagai makanan, buah-buahan, dan minuman, akan terus ada dan tidak ada habisnya, juga tidak fana. Begitu pula naungannya tidak fana dan tidak dihapus.” Dalam ayat disebutkan, ۞ مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۖ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا ۚ تِلْكَ عُقْبَى الَّذِينَ اتَّقَوْا ۖ وَعُقْبَى الْكَافِرِينَ النَّارُ “Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang takwa ialah (seperti taman); mengalir sungai-sungai di dalamnya; buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’du: 35) Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, خَسَفَتِ الشَّمْسُ علَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَصَلَّى، قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ، رَأَيْنَاكَ تَنَاوَلْتَ شَيْئًا فِي مَقَامِكَ، ثُمَّ رَأَيْنَاكَ تَكَعْكَعْتَ، قَالَ: إنِّي أُرِيْتُ الجَنَّةَ، فَتَنَاوَلْتُ مِنْهَا عُنْقُودًا، وَلَوْ أَخَذْتُهُ لَأَكَلْتُمْ مِنْهُ مَا بَقِيَتِ الدُّنْيَا. “Gerhana pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas beliau shalat. Orang-orang berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami tadi melihat engkau mengambil sesuatu di tempatmu lantas kami melihat engkau beralih ke belakang. Beliau pun bersabda, ‘Sesungguhnya aku telah melihat surga dan aku tadi berupaya meraih setandan buah-buahan darinya. Seandainya aku mendapatkannya lalu kalian memakannya, niscaya kamu (tidak butuh lagi makanan) di dunia.’” (HR. Bukhari, no. 748)   Apakah di surga butuh buang hajat? Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ أهْلَ الجَنَّةِ يَأْكُلُونَ فيها ويَشْرَبُونَ، ولا يَتْفُلُونَ ولا يَبُولونَ ولا يَتَغَوَّطُونَ ولا يَمْتَخِطُونَ قالوا: فَما بالُ الطَّعامِ؟ قالَ: جُشاءٌ ورَشْحٌ كَرَشْحِ المِسْكِ، يُلْهَمُونَ التَّسْبِيحَ والتَّحْمِيدَ، كما تُلْهَمُونَ النَّفَس “Sesungguhnya penduduk surga, mereka makan dan minum di dalam surga, namun mereka tidak meludah, tidak kencing, tidak buang air besar, dan tidak mengeluarkan dahak.” Para sahabat bertanya: ‘Lalu bagaimana nasib makanan di perut mereka?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Menjadi sendawa, dan keringat yang berbau misk. Mereka diilhami selalu bertasbih dan bertahmid, sebagaimana kalian selalu bernafas.” (HR. Muslim, no. 2835). Baca Juga: Wanita yang Sulit Masuk Surga Makan dan minum di surga semaunya Di dalam surga seseorang makan dan minum bebas sekehendaknya sesuai selera, Allah Ta’ala berfirman, وَفَاكِهَةٍ مِمَّا يَتَخَيَّرُونَ , وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ “Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al-Waqi’ah: 20-21) Allah juga berfirman, وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71) Allah Ta’ala telah mengizinkan penduduk surga untuk menyantap makanan dan minuman yang mereka inginkan dan mereka pilih, “(kepada mereka dikatakan): كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al-Haqqah: 24) Juga telah disebutkan bahwasanya di surga itu ada lautan yang berisikan air, lautan khamr, lautan susu, lautan madu, dan bahwasanya sungai-sungai di surga berasal dari lautan-lautan ini. Di dalam surga pula terdapat berbagai macam mata air. Penduduk surga mereguk minuman dari lautan-lautan, sungai-sungai, dan mata air-mata air tersebut. Hidangan pertama yang Allah sajikan spesial untuk penduduk surga adalah bagian paling nikmat, hati ikan. Tsauban—bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, “Ada seorang Yahudi bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَما تُحْفَتُهُمْ حِينَ يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ؟ قالَ: زِيَادَةُ كَبِدِ النُّونِ، قالَ: فَما غِذَاؤُهُمْ علَى إثْرِهَا؟ قالَ: يُنْحَرُ لهمْ ثَوْرُ الجَنَّةِ الذي كانَ يَأْكُلُ مِن أطْرَافِهَا قالَ: فَما شَرَابُهُمْ عليه؟ قالَ: مِن عَيْنٍ فِيهَا تُسَمَّى سَلْسَبِيلًا قالَ: صَدَقْتَ “Apa yang diberikan kepada mereka ketika mereka masuk surga ?” Rasulullah bersabda, “Hati ikan.” Ia bertanya lagi, “Apa menu mereka selanjutnya?” Beliau menjawab, “Disembelihkan untuk mereka sapi surga yang mereka makan dari ujung-ujungnya.” Ia bertanya lagi, “Apa minuman mereka?” Beliau menjawab, “(Minuman mereka diambil dari) mata air salsabila.” Lalu ia mengatakan, “Engkau benar.” (HR. Muslim, no. 315)   Sungai di surga dengan empat rasa Dalam surah Muhammad disebutkan, مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۖ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى ۖ وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ ۖ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ “(Apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?” (QS. Muhammad: 15)   Cara menyantap makanan di surga, mata air Zanjabil, Air Kafur, dan Salsabil Dalam surah Al-Insan disebutkan, وَدَانِيَةً عَلَيْهِمْ ظِلَالُهَا وَذُلِّلَتْ قُطُوفُهَا تَذْلِيلًا , وَيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِآنِيَةٍ مِنْ فِضَّةٍ , وَأَكْوَابٍ كَانَتْ قَوَارِيرَا , قَوَارِيرَ مِنْ فِضَّةٍ قَدَّرُوهَا تَقْدِيرًا , وَيُسْقَوْنَ فِيهَا كَأْسًا كَانَ مِزَاجُهَا زَنْجَبِيلًا , عَيْنًا فِيهَا تُسَمَّىٰ سَلْسَبِيلًا “Dan naungan (pohon-pohon surga itu) dekat di atas mereka dan buahnya dimudahkan memetiknya semudah-mudahnya. Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening laksana kaca, (yaitu) kaca-kaca (yang terbuat) dari perak yang telah diukur mereka dengan sebaik-baiknya. Di dalam surga itu mereka diberi minum segelas (minuman) yang campurannya adalah jahe. (Yang didatangkan dari) sebuah mata air surga yang dinamakan salsabila.” (QS. Al-Insan: 14-18) Yang dimaksud adalah pohon-pohon di surga, dahan-dahannya begitu dekat. Ketika mereka ingin buah tersebut, pohon tersebut mendekat dari atas, seakan-akan pohon tersebut mendengar dan taat. Mujahid berkata bahwa jika penduduk surga berdiri, pohon itu meninggi sesuai dengan kadarnya. Jika ia duduk, pohon tersebut merunduk sehingga mudah untuk diambil. Jika ia berbaring, pohon itu semakin merunduk lagi sehingga mudah untuk diambil. Qatadah dan selainnya menerangkan bahwa Zanjabil itu campuran minuman di surga. Kadang campuran yang dinginnya adalah air kafur sedangkan campuran panasnya adalah Zanjabil. Zanjabil adalah mata air di surga, dinamakan Salsabila karena sifatnya yang mengalir dan bagusnya mata air tersebut. Inilah yang disarikan dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah. Air kafur ini yang disebutkan dalam surah Al-Insan pula, إِنَّ الْأَبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur.” (QS. Al-Insan: 5)   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka Masuk Surga Berkat Keshalihan Orang Tua     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Download Tagsmakanan dan minuman di surga makanan surga masuk surga minuman surga neraka penduduk surga surga syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Makanan dan Minuman di Surga

Sekarang kita bicarakan tentang makanan dan minuman di surga, ini juga dibicarakan oleh Imam Al-Muzani rahimahullah dalam matan akidah beliau, Syarhus Sunnah. Daftar Isi tutup 1. Makanan dan minuman di surga tidak pernah habis 2. Apakah di surga butuh buang hajat? 3. Makan dan minum di surga semaunya 4. Sungai di surga dengan empat rasa 5. Cara menyantap makanan di surga, mata air Zanjabil, Air Kafur, dan Salsabil 5.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا ۚ تِلْكَ عُقْبَى الَّذِينَ اتَّقَوْا ۖ وَعُقْبَى الْكَافِرِينَ النَّارُ “Buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’du: 35)   Makanan dan minuman di surga tidak pernah habis Dalam Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani (hlm. 121) dijelaskan tentang perkataan Imam Al-Muzani rahimahullah di atas, “Di surga ada berbagai makanan, buah-buahan, dan minuman, akan terus ada dan tidak ada habisnya, juga tidak fana. Begitu pula naungannya tidak fana dan tidak dihapus.” Dalam ayat disebutkan, ۞ مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۖ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا ۚ تِلْكَ عُقْبَى الَّذِينَ اتَّقَوْا ۖ وَعُقْبَى الْكَافِرِينَ النَّارُ “Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang takwa ialah (seperti taman); mengalir sungai-sungai di dalamnya; buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’du: 35) Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, خَسَفَتِ الشَّمْسُ علَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَصَلَّى، قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ، رَأَيْنَاكَ تَنَاوَلْتَ شَيْئًا فِي مَقَامِكَ، ثُمَّ رَأَيْنَاكَ تَكَعْكَعْتَ، قَالَ: إنِّي أُرِيْتُ الجَنَّةَ، فَتَنَاوَلْتُ مِنْهَا عُنْقُودًا، وَلَوْ أَخَذْتُهُ لَأَكَلْتُمْ مِنْهُ مَا بَقِيَتِ الدُّنْيَا. “Gerhana pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas beliau shalat. Orang-orang berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami tadi melihat engkau mengambil sesuatu di tempatmu lantas kami melihat engkau beralih ke belakang. Beliau pun bersabda, ‘Sesungguhnya aku telah melihat surga dan aku tadi berupaya meraih setandan buah-buahan darinya. Seandainya aku mendapatkannya lalu kalian memakannya, niscaya kamu (tidak butuh lagi makanan) di dunia.’” (HR. Bukhari, no. 748)   Apakah di surga butuh buang hajat? Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ أهْلَ الجَنَّةِ يَأْكُلُونَ فيها ويَشْرَبُونَ، ولا يَتْفُلُونَ ولا يَبُولونَ ولا يَتَغَوَّطُونَ ولا يَمْتَخِطُونَ قالوا: فَما بالُ الطَّعامِ؟ قالَ: جُشاءٌ ورَشْحٌ كَرَشْحِ المِسْكِ، يُلْهَمُونَ التَّسْبِيحَ والتَّحْمِيدَ، كما تُلْهَمُونَ النَّفَس “Sesungguhnya penduduk surga, mereka makan dan minum di dalam surga, namun mereka tidak meludah, tidak kencing, tidak buang air besar, dan tidak mengeluarkan dahak.” Para sahabat bertanya: ‘Lalu bagaimana nasib makanan di perut mereka?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Menjadi sendawa, dan keringat yang berbau misk. Mereka diilhami selalu bertasbih dan bertahmid, sebagaimana kalian selalu bernafas.” (HR. Muslim, no. 2835). Baca Juga: Wanita yang Sulit Masuk Surga Makan dan minum di surga semaunya Di dalam surga seseorang makan dan minum bebas sekehendaknya sesuai selera, Allah Ta’ala berfirman, وَفَاكِهَةٍ مِمَّا يَتَخَيَّرُونَ , وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ “Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al-Waqi’ah: 20-21) Allah juga berfirman, وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71) Allah Ta’ala telah mengizinkan penduduk surga untuk menyantap makanan dan minuman yang mereka inginkan dan mereka pilih, “(kepada mereka dikatakan): كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al-Haqqah: 24) Juga telah disebutkan bahwasanya di surga itu ada lautan yang berisikan air, lautan khamr, lautan susu, lautan madu, dan bahwasanya sungai-sungai di surga berasal dari lautan-lautan ini. Di dalam surga pula terdapat berbagai macam mata air. Penduduk surga mereguk minuman dari lautan-lautan, sungai-sungai, dan mata air-mata air tersebut. Hidangan pertama yang Allah sajikan spesial untuk penduduk surga adalah bagian paling nikmat, hati ikan. Tsauban—bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, “Ada seorang Yahudi bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَما تُحْفَتُهُمْ حِينَ يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ؟ قالَ: زِيَادَةُ كَبِدِ النُّونِ، قالَ: فَما غِذَاؤُهُمْ علَى إثْرِهَا؟ قالَ: يُنْحَرُ لهمْ ثَوْرُ الجَنَّةِ الذي كانَ يَأْكُلُ مِن أطْرَافِهَا قالَ: فَما شَرَابُهُمْ عليه؟ قالَ: مِن عَيْنٍ فِيهَا تُسَمَّى سَلْسَبِيلًا قالَ: صَدَقْتَ “Apa yang diberikan kepada mereka ketika mereka masuk surga ?” Rasulullah bersabda, “Hati ikan.” Ia bertanya lagi, “Apa menu mereka selanjutnya?” Beliau menjawab, “Disembelihkan untuk mereka sapi surga yang mereka makan dari ujung-ujungnya.” Ia bertanya lagi, “Apa minuman mereka?” Beliau menjawab, “(Minuman mereka diambil dari) mata air salsabila.” Lalu ia mengatakan, “Engkau benar.” (HR. Muslim, no. 315)   Sungai di surga dengan empat rasa Dalam surah Muhammad disebutkan, مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۖ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى ۖ وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ ۖ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ “(Apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?” (QS. Muhammad: 15)   Cara menyantap makanan di surga, mata air Zanjabil, Air Kafur, dan Salsabil Dalam surah Al-Insan disebutkan, وَدَانِيَةً عَلَيْهِمْ ظِلَالُهَا وَذُلِّلَتْ قُطُوفُهَا تَذْلِيلًا , وَيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِآنِيَةٍ مِنْ فِضَّةٍ , وَأَكْوَابٍ كَانَتْ قَوَارِيرَا , قَوَارِيرَ مِنْ فِضَّةٍ قَدَّرُوهَا تَقْدِيرًا , وَيُسْقَوْنَ فِيهَا كَأْسًا كَانَ مِزَاجُهَا زَنْجَبِيلًا , عَيْنًا فِيهَا تُسَمَّىٰ سَلْسَبِيلًا “Dan naungan (pohon-pohon surga itu) dekat di atas mereka dan buahnya dimudahkan memetiknya semudah-mudahnya. Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening laksana kaca, (yaitu) kaca-kaca (yang terbuat) dari perak yang telah diukur mereka dengan sebaik-baiknya. Di dalam surga itu mereka diberi minum segelas (minuman) yang campurannya adalah jahe. (Yang didatangkan dari) sebuah mata air surga yang dinamakan salsabila.” (QS. Al-Insan: 14-18) Yang dimaksud adalah pohon-pohon di surga, dahan-dahannya begitu dekat. Ketika mereka ingin buah tersebut, pohon tersebut mendekat dari atas, seakan-akan pohon tersebut mendengar dan taat. Mujahid berkata bahwa jika penduduk surga berdiri, pohon itu meninggi sesuai dengan kadarnya. Jika ia duduk, pohon tersebut merunduk sehingga mudah untuk diambil. Jika ia berbaring, pohon itu semakin merunduk lagi sehingga mudah untuk diambil. Qatadah dan selainnya menerangkan bahwa Zanjabil itu campuran minuman di surga. Kadang campuran yang dinginnya adalah air kafur sedangkan campuran panasnya adalah Zanjabil. Zanjabil adalah mata air di surga, dinamakan Salsabila karena sifatnya yang mengalir dan bagusnya mata air tersebut. Inilah yang disarikan dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah. Air kafur ini yang disebutkan dalam surah Al-Insan pula, إِنَّ الْأَبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur.” (QS. Al-Insan: 5)   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka Masuk Surga Berkat Keshalihan Orang Tua     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Download Tagsmakanan dan minuman di surga makanan surga masuk surga minuman surga neraka penduduk surga surga syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Sekarang kita bicarakan tentang makanan dan minuman di surga, ini juga dibicarakan oleh Imam Al-Muzani rahimahullah dalam matan akidah beliau, Syarhus Sunnah. Daftar Isi tutup 1. Makanan dan minuman di surga tidak pernah habis 2. Apakah di surga butuh buang hajat? 3. Makan dan minum di surga semaunya 4. Sungai di surga dengan empat rasa 5. Cara menyantap makanan di surga, mata air Zanjabil, Air Kafur, dan Salsabil 5.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا ۚ تِلْكَ عُقْبَى الَّذِينَ اتَّقَوْا ۖ وَعُقْبَى الْكَافِرِينَ النَّارُ “Buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’du: 35)   Makanan dan minuman di surga tidak pernah habis Dalam Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani (hlm. 121) dijelaskan tentang perkataan Imam Al-Muzani rahimahullah di atas, “Di surga ada berbagai makanan, buah-buahan, dan minuman, akan terus ada dan tidak ada habisnya, juga tidak fana. Begitu pula naungannya tidak fana dan tidak dihapus.” Dalam ayat disebutkan, ۞ مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۖ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا ۚ تِلْكَ عُقْبَى الَّذِينَ اتَّقَوْا ۖ وَعُقْبَى الْكَافِرِينَ النَّارُ “Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang takwa ialah (seperti taman); mengalir sungai-sungai di dalamnya; buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’du: 35) Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, خَسَفَتِ الشَّمْسُ علَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَصَلَّى، قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ، رَأَيْنَاكَ تَنَاوَلْتَ شَيْئًا فِي مَقَامِكَ، ثُمَّ رَأَيْنَاكَ تَكَعْكَعْتَ، قَالَ: إنِّي أُرِيْتُ الجَنَّةَ، فَتَنَاوَلْتُ مِنْهَا عُنْقُودًا، وَلَوْ أَخَذْتُهُ لَأَكَلْتُمْ مِنْهُ مَا بَقِيَتِ الدُّنْيَا. “Gerhana pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas beliau shalat. Orang-orang berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami tadi melihat engkau mengambil sesuatu di tempatmu lantas kami melihat engkau beralih ke belakang. Beliau pun bersabda, ‘Sesungguhnya aku telah melihat surga dan aku tadi berupaya meraih setandan buah-buahan darinya. Seandainya aku mendapatkannya lalu kalian memakannya, niscaya kamu (tidak butuh lagi makanan) di dunia.’” (HR. Bukhari, no. 748)   Apakah di surga butuh buang hajat? Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ أهْلَ الجَنَّةِ يَأْكُلُونَ فيها ويَشْرَبُونَ، ولا يَتْفُلُونَ ولا يَبُولونَ ولا يَتَغَوَّطُونَ ولا يَمْتَخِطُونَ قالوا: فَما بالُ الطَّعامِ؟ قالَ: جُشاءٌ ورَشْحٌ كَرَشْحِ المِسْكِ، يُلْهَمُونَ التَّسْبِيحَ والتَّحْمِيدَ، كما تُلْهَمُونَ النَّفَس “Sesungguhnya penduduk surga, mereka makan dan minum di dalam surga, namun mereka tidak meludah, tidak kencing, tidak buang air besar, dan tidak mengeluarkan dahak.” Para sahabat bertanya: ‘Lalu bagaimana nasib makanan di perut mereka?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Menjadi sendawa, dan keringat yang berbau misk. Mereka diilhami selalu bertasbih dan bertahmid, sebagaimana kalian selalu bernafas.” (HR. Muslim, no. 2835). Baca Juga: Wanita yang Sulit Masuk Surga Makan dan minum di surga semaunya Di dalam surga seseorang makan dan minum bebas sekehendaknya sesuai selera, Allah Ta’ala berfirman, وَفَاكِهَةٍ مِمَّا يَتَخَيَّرُونَ , وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ “Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al-Waqi’ah: 20-21) Allah juga berfirman, وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71) Allah Ta’ala telah mengizinkan penduduk surga untuk menyantap makanan dan minuman yang mereka inginkan dan mereka pilih, “(kepada mereka dikatakan): كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al-Haqqah: 24) Juga telah disebutkan bahwasanya di surga itu ada lautan yang berisikan air, lautan khamr, lautan susu, lautan madu, dan bahwasanya sungai-sungai di surga berasal dari lautan-lautan ini. Di dalam surga pula terdapat berbagai macam mata air. Penduduk surga mereguk minuman dari lautan-lautan, sungai-sungai, dan mata air-mata air tersebut. Hidangan pertama yang Allah sajikan spesial untuk penduduk surga adalah bagian paling nikmat, hati ikan. Tsauban—bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, “Ada seorang Yahudi bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَما تُحْفَتُهُمْ حِينَ يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ؟ قالَ: زِيَادَةُ كَبِدِ النُّونِ، قالَ: فَما غِذَاؤُهُمْ علَى إثْرِهَا؟ قالَ: يُنْحَرُ لهمْ ثَوْرُ الجَنَّةِ الذي كانَ يَأْكُلُ مِن أطْرَافِهَا قالَ: فَما شَرَابُهُمْ عليه؟ قالَ: مِن عَيْنٍ فِيهَا تُسَمَّى سَلْسَبِيلًا قالَ: صَدَقْتَ “Apa yang diberikan kepada mereka ketika mereka masuk surga ?” Rasulullah bersabda, “Hati ikan.” Ia bertanya lagi, “Apa menu mereka selanjutnya?” Beliau menjawab, “Disembelihkan untuk mereka sapi surga yang mereka makan dari ujung-ujungnya.” Ia bertanya lagi, “Apa minuman mereka?” Beliau menjawab, “(Minuman mereka diambil dari) mata air salsabila.” Lalu ia mengatakan, “Engkau benar.” (HR. Muslim, no. 315)   Sungai di surga dengan empat rasa Dalam surah Muhammad disebutkan, مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۖ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى ۖ وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ ۖ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ “(Apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?” (QS. Muhammad: 15)   Cara menyantap makanan di surga, mata air Zanjabil, Air Kafur, dan Salsabil Dalam surah Al-Insan disebutkan, وَدَانِيَةً عَلَيْهِمْ ظِلَالُهَا وَذُلِّلَتْ قُطُوفُهَا تَذْلِيلًا , وَيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِآنِيَةٍ مِنْ فِضَّةٍ , وَأَكْوَابٍ كَانَتْ قَوَارِيرَا , قَوَارِيرَ مِنْ فِضَّةٍ قَدَّرُوهَا تَقْدِيرًا , وَيُسْقَوْنَ فِيهَا كَأْسًا كَانَ مِزَاجُهَا زَنْجَبِيلًا , عَيْنًا فِيهَا تُسَمَّىٰ سَلْسَبِيلًا “Dan naungan (pohon-pohon surga itu) dekat di atas mereka dan buahnya dimudahkan memetiknya semudah-mudahnya. Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening laksana kaca, (yaitu) kaca-kaca (yang terbuat) dari perak yang telah diukur mereka dengan sebaik-baiknya. Di dalam surga itu mereka diberi minum segelas (minuman) yang campurannya adalah jahe. (Yang didatangkan dari) sebuah mata air surga yang dinamakan salsabila.” (QS. Al-Insan: 14-18) Yang dimaksud adalah pohon-pohon di surga, dahan-dahannya begitu dekat. Ketika mereka ingin buah tersebut, pohon tersebut mendekat dari atas, seakan-akan pohon tersebut mendengar dan taat. Mujahid berkata bahwa jika penduduk surga berdiri, pohon itu meninggi sesuai dengan kadarnya. Jika ia duduk, pohon tersebut merunduk sehingga mudah untuk diambil. Jika ia berbaring, pohon itu semakin merunduk lagi sehingga mudah untuk diambil. Qatadah dan selainnya menerangkan bahwa Zanjabil itu campuran minuman di surga. Kadang campuran yang dinginnya adalah air kafur sedangkan campuran panasnya adalah Zanjabil. Zanjabil adalah mata air di surga, dinamakan Salsabila karena sifatnya yang mengalir dan bagusnya mata air tersebut. Inilah yang disarikan dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah. Air kafur ini yang disebutkan dalam surah Al-Insan pula, إِنَّ الْأَبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur.” (QS. Al-Insan: 5)   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka Masuk Surga Berkat Keshalihan Orang Tua     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Download Tagsmakanan dan minuman di surga makanan surga masuk surga minuman surga neraka penduduk surga surga syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Sekarang kita bicarakan tentang makanan dan minuman di surga, ini juga dibicarakan oleh Imam Al-Muzani rahimahullah dalam matan akidah beliau, Syarhus Sunnah. Daftar Isi tutup 1. Makanan dan minuman di surga tidak pernah habis 2. Apakah di surga butuh buang hajat? 3. Makan dan minum di surga semaunya 4. Sungai di surga dengan empat rasa 5. Cara menyantap makanan di surga, mata air Zanjabil, Air Kafur, dan Salsabil 5.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا ۚ تِلْكَ عُقْبَى الَّذِينَ اتَّقَوْا ۖ وَعُقْبَى الْكَافِرِينَ النَّارُ “Buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’du: 35)   Makanan dan minuman di surga tidak pernah habis Dalam Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani (hlm. 121) dijelaskan tentang perkataan Imam Al-Muzani rahimahullah di atas, “Di surga ada berbagai makanan, buah-buahan, dan minuman, akan terus ada dan tidak ada habisnya, juga tidak fana. Begitu pula naungannya tidak fana dan tidak dihapus.” Dalam ayat disebutkan, ۞ مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۖ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ أُكُلُهَا دَائِمٌ وَظِلُّهَا ۚ تِلْكَ عُقْبَى الَّذِينَ اتَّقَوْا ۖ وَعُقْبَى الْكَافِرِينَ النَّارُ “Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang takwa ialah (seperti taman); mengalir sungai-sungai di dalamnya; buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’du: 35) Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, خَسَفَتِ الشَّمْسُ علَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَصَلَّى، قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ، رَأَيْنَاكَ تَنَاوَلْتَ شَيْئًا فِي مَقَامِكَ، ثُمَّ رَأَيْنَاكَ تَكَعْكَعْتَ، قَالَ: إنِّي أُرِيْتُ الجَنَّةَ، فَتَنَاوَلْتُ مِنْهَا عُنْقُودًا، وَلَوْ أَخَذْتُهُ لَأَكَلْتُمْ مِنْهُ مَا بَقِيَتِ الدُّنْيَا. “Gerhana pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas beliau shalat. Orang-orang berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami tadi melihat engkau mengambil sesuatu di tempatmu lantas kami melihat engkau beralih ke belakang. Beliau pun bersabda, ‘Sesungguhnya aku telah melihat surga dan aku tadi berupaya meraih setandan buah-buahan darinya. Seandainya aku mendapatkannya lalu kalian memakannya, niscaya kamu (tidak butuh lagi makanan) di dunia.’” (HR. Bukhari, no. 748)   Apakah di surga butuh buang hajat? Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ أهْلَ الجَنَّةِ يَأْكُلُونَ فيها ويَشْرَبُونَ، ولا يَتْفُلُونَ ولا يَبُولونَ ولا يَتَغَوَّطُونَ ولا يَمْتَخِطُونَ قالوا: فَما بالُ الطَّعامِ؟ قالَ: جُشاءٌ ورَشْحٌ كَرَشْحِ المِسْكِ، يُلْهَمُونَ التَّسْبِيحَ والتَّحْمِيدَ، كما تُلْهَمُونَ النَّفَس “Sesungguhnya penduduk surga, mereka makan dan minum di dalam surga, namun mereka tidak meludah, tidak kencing, tidak buang air besar, dan tidak mengeluarkan dahak.” Para sahabat bertanya: ‘Lalu bagaimana nasib makanan di perut mereka?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Menjadi sendawa, dan keringat yang berbau misk. Mereka diilhami selalu bertasbih dan bertahmid, sebagaimana kalian selalu bernafas.” (HR. Muslim, no. 2835). Baca Juga: Wanita yang Sulit Masuk Surga Makan dan minum di surga semaunya Di dalam surga seseorang makan dan minum bebas sekehendaknya sesuai selera, Allah Ta’ala berfirman, وَفَاكِهَةٍ مِمَّا يَتَخَيَّرُونَ , وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ “Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al-Waqi’ah: 20-21) Allah juga berfirman, وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71) Allah Ta’ala telah mengizinkan penduduk surga untuk menyantap makanan dan minuman yang mereka inginkan dan mereka pilih, “(kepada mereka dikatakan): كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al-Haqqah: 24) Juga telah disebutkan bahwasanya di surga itu ada lautan yang berisikan air, lautan khamr, lautan susu, lautan madu, dan bahwasanya sungai-sungai di surga berasal dari lautan-lautan ini. Di dalam surga pula terdapat berbagai macam mata air. Penduduk surga mereguk minuman dari lautan-lautan, sungai-sungai, dan mata air-mata air tersebut. Hidangan pertama yang Allah sajikan spesial untuk penduduk surga adalah bagian paling nikmat, hati ikan. Tsauban—bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, “Ada seorang Yahudi bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَما تُحْفَتُهُمْ حِينَ يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ؟ قالَ: زِيَادَةُ كَبِدِ النُّونِ، قالَ: فَما غِذَاؤُهُمْ علَى إثْرِهَا؟ قالَ: يُنْحَرُ لهمْ ثَوْرُ الجَنَّةِ الذي كانَ يَأْكُلُ مِن أطْرَافِهَا قالَ: فَما شَرَابُهُمْ عليه؟ قالَ: مِن عَيْنٍ فِيهَا تُسَمَّى سَلْسَبِيلًا قالَ: صَدَقْتَ “Apa yang diberikan kepada mereka ketika mereka masuk surga ?” Rasulullah bersabda, “Hati ikan.” Ia bertanya lagi, “Apa menu mereka selanjutnya?” Beliau menjawab, “Disembelihkan untuk mereka sapi surga yang mereka makan dari ujung-ujungnya.” Ia bertanya lagi, “Apa minuman mereka?” Beliau menjawab, “(Minuman mereka diambil dari) mata air salsabila.” Lalu ia mengatakan, “Engkau benar.” (HR. Muslim, no. 315)   Sungai di surga dengan empat rasa Dalam surah Muhammad disebutkan, مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۖ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى ۖ وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ ۖ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ “(Apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?” (QS. Muhammad: 15)   Cara menyantap makanan di surga, mata air Zanjabil, Air Kafur, dan Salsabil Dalam surah Al-Insan disebutkan, وَدَانِيَةً عَلَيْهِمْ ظِلَالُهَا وَذُلِّلَتْ قُطُوفُهَا تَذْلِيلًا , وَيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِآنِيَةٍ مِنْ فِضَّةٍ , وَأَكْوَابٍ كَانَتْ قَوَارِيرَا , قَوَارِيرَ مِنْ فِضَّةٍ قَدَّرُوهَا تَقْدِيرًا , وَيُسْقَوْنَ فِيهَا كَأْسًا كَانَ مِزَاجُهَا زَنْجَبِيلًا , عَيْنًا فِيهَا تُسَمَّىٰ سَلْسَبِيلًا “Dan naungan (pohon-pohon surga itu) dekat di atas mereka dan buahnya dimudahkan memetiknya semudah-mudahnya. Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening laksana kaca, (yaitu) kaca-kaca (yang terbuat) dari perak yang telah diukur mereka dengan sebaik-baiknya. Di dalam surga itu mereka diberi minum segelas (minuman) yang campurannya adalah jahe. (Yang didatangkan dari) sebuah mata air surga yang dinamakan salsabila.” (QS. Al-Insan: 14-18) Yang dimaksud adalah pohon-pohon di surga, dahan-dahannya begitu dekat. Ketika mereka ingin buah tersebut, pohon tersebut mendekat dari atas, seakan-akan pohon tersebut mendengar dan taat. Mujahid berkata bahwa jika penduduk surga berdiri, pohon itu meninggi sesuai dengan kadarnya. Jika ia duduk, pohon tersebut merunduk sehingga mudah untuk diambil. Jika ia berbaring, pohon itu semakin merunduk lagi sehingga mudah untuk diambil. Qatadah dan selainnya menerangkan bahwa Zanjabil itu campuran minuman di surga. Kadang campuran yang dinginnya adalah air kafur sedangkan campuran panasnya adalah Zanjabil. Zanjabil adalah mata air di surga, dinamakan Salsabila karena sifatnya yang mengalir dan bagusnya mata air tersebut. Inilah yang disarikan dari Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah. Air kafur ini yang disebutkan dalam surah Al-Insan pula, إِنَّ الْأَبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur.” (QS. Al-Insan: 5)   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka Masuk Surga Berkat Keshalihan Orang Tua     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Download Tagsmakanan dan minuman di surga makanan surga masuk surga minuman surga neraka penduduk surga surga syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Kitabul Jami’ Hadits 4 – Bab Adab – Larangan Berbisik Antara Dua Orang ketika Sedang Bertiga

Hadits 4 – Larangan Berbisik Antara Dua Orang ketika Sedang BertigaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc, MAوَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه -قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم:  «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً, فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ, حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.Dari Ibnu Mas’ūd radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbicara/berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak sampai kalian bercampur dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” (HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim dan lafazhnya adalah terdapat dalam Shahīh Muslim).Hadits yang mulia ini menunjukkan salah satu sisi keagungan Islam. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur segala hal sampai pada hal-hal yang bahkan dianggap sepele, seperti adab makan, adab minum, dan lain-lain, termasuk di antaranya adab bergaul.Hadist ini mengajarkan adab dan kesopanan tingkat tinggi di mana jika tiga orang sedang berkumpul, jangan sampai dua orang di antaranya berbisik-bisik dengan mengabaikan orang ketiga.  Mengapa demikian? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan,مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُه“Karena perbuatan ini bisa menjadikan orang yang ketiga bersedih.”Dalam situasi yang demikian, di mana ada tiga orang berkumpul, sementara dua orang saling berbisik tanpa diketahui oleh orang ketiga apa yang dibicarakan, akan menimbulkan berbagai perasaan yang tidak mengenakkan bagi orang ketiga. Bisa jadi timbul rasa sedih dalam dirinya, kenapa dia tidak diajak bicara, kenapa pembicaraan itu dirahasiakan dari dirinya, dan berbagai pertanyaan lain.  Hal yang demikian ini sangat diperhatikan dalam Islam. Islam mengajarkan agar seorang muslim menjaga perasaan saudaranya dan tidak menyakiti serta membuatnya bersedih.Selain menimbulkan perasaan sedih, berbisik-bisik seperti itu juga dapat menimbulkan berbagai prasangka atau sū-uzhan (persangkaan-persangkaan yang buruk). Bisa jadi orang ketiga itu berpikir bahwa dua saudaranya sedang  mengghībahi dirinya, menggosip tentang dirinya, atau bahkan sedang menjelek-jelekkannya. Timbullah persangkaan-persangkaan yang didiktekan setan kepada orang ketiga itu.Oleh karenanya, Allāh sampai menyebutkan dalam Al-Qurān permasalahan ini. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman dalam surat Al-Mujādalah ayat yang ke-10:إِنَّمَا النَّجْوٰى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا“Sesungguhnya najwā (berbisik-bisik) dari syaithān untuk menjadikan orang-orang yang beriman bersedih.”Mengingat akibatnya yang tidak baik, maka berbisik-bisik antara dua orang ketika sedang bertiga sangat dilarang. Berbisik-bisik hanya boleh dilakukan jika dalam suasana banyak orang sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ“Sampai kalian bercampur (berbaur) dengan manusia.”Kalau dalam suasana berkumpul banyak orang, maka tidak masalah dua orang berbicara sendiri, sementara yang lain bisa berbicara pula dengan orang lain lagi. Sehingga, tidak ada orang yang merasa didiamkan atau tidak diajak mengobrol oleh saudaranya.Namun jika berkumpul beberapa orang, kemudian mereka mengobrol dengan meninggalkan salah satunya, maka dianggap masih melanggar hadis ini. Karena menurut para ulama,  meskipun pada lafal hadits disebutkan “Jika kalian bertiga kemudian dua orang ngobrol dan satunya tidak diajak”, namun maknanya juga mencakup jumlah yang lebih dari itu.  Misalnya, ada empat orang yang tiga orang di antaranya saling mengobrol, sedangkan salah seorang di antara mereka tidak diajak, didiamkan, atau saling berbisik di antara mereka bertiga saja, maka hal ini juga termasuk dalam hadits ini. Hal ini juga dilarang karena bisa menimbulkan kesedihan bagi orang yang keempat. Demikian pula jika ada lima orang, kemudian empat orang di antaranya mengobrol sendiri dengan meninggalkan orang kelima, maka hal ini juga dilarang karena menyedihkan orang yang kelima dan seterusnya.Karena ‘illah (sebab larangan) dari hadits ini adalah jangan sampai membuat sedih orang yang tidak diajak berbicara dan jangan  sampai timbul persangkaan-persangkaan yang buruk dalam diri orang tersebut, maka  para ulama menyebutkan bentuk najwā yang terlarang lainnya. Yaitu, jika ada tiga orang, kemudian dua orang di antaranya berbicara dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang ketiga, maka ini pun dilarang. Meskipun kedua orang tersebut tidak berbisik-bisik, atau berbicara berdua tanpa meninggalkan yang ketiga, namun pembicaraan mereka dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang ketiga itu juga bisa menyakitkan hati, membuat sedih orang ketiga, dan menimbulkan sangkaan yang bermacam-macam.Karenanya, hal itu juga tidak diperbolehkan oleh para ulama. Menurut para ulama, hal itu  hukumnya sama, seakan-akan dia didiamkan dan tidak tidak diajak berbicara. Kalau memang diajak berbicara, mengapa dengan bahasa yang tidak dipahami olehnya?  Hal itu tetap saja akan membuatnya sedih, merasa ditinggalkan dalam pembicaraan, atau merasa yang dibicarakan itu adalah  suatu rahasia yang berkaitan dengan dirinya, atau sangkaan-sangkaan lain yang bisa jadi didiktekan setan kepadanya. Oleh karenanya, lihatlah indahnya Islam yang memperhatikan hal-hal detil dalam pergaulan seperti ini.Sebenarnya hadits ini hanyalah sekedar contoh di mana seorang muslim diajarkan bagaimana bergaul dengan baik sehingga tidak membuat saudaranya bersedih dan membuatnya merasa dihargai serta dijaga perasaannya. Jika membuat sedih dan menyakiti saudara muslim dengan sikap bergaul yang demikian saja dilarang, maka lebih terlarang lagi jika sampai menyakiti sesama muslim dengan perkataan dan perbuatan.Coba perhatikan sekali lagi, najwā yang disebutkan dalam hadits ini tidak berkaitan dengan perkataan yang terucap atau perbuatan yang jelas-jelas menimbulkan rasa sakit, tapi berkaitan dengan sikap, yaitu sikap dua orang yang berbisik-bisik sehingga apa yang dibicarakan tidak diketahui oleh orang ketiga yang hadir di situ.  Jika hal seperti ini saja dilarang, apalagi menyakiti atau membuat sedih dengan perkataan dan perbuatan.Pelajaran lain dari hadits ini adalah bahwa seorang muslim dituntut untuk jangan sampai menimbulkan persangkaan-persangkaan yang buruk dalam diri saudaranya dan sahabatnya.

Kitabul Jami’ Hadits 4 – Bab Adab – Larangan Berbisik Antara Dua Orang ketika Sedang Bertiga

Hadits 4 – Larangan Berbisik Antara Dua Orang ketika Sedang BertigaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc, MAوَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه -قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم:  «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً, فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ, حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.Dari Ibnu Mas’ūd radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbicara/berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak sampai kalian bercampur dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” (HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim dan lafazhnya adalah terdapat dalam Shahīh Muslim).Hadits yang mulia ini menunjukkan salah satu sisi keagungan Islam. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur segala hal sampai pada hal-hal yang bahkan dianggap sepele, seperti adab makan, adab minum, dan lain-lain, termasuk di antaranya adab bergaul.Hadist ini mengajarkan adab dan kesopanan tingkat tinggi di mana jika tiga orang sedang berkumpul, jangan sampai dua orang di antaranya berbisik-bisik dengan mengabaikan orang ketiga.  Mengapa demikian? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan,مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُه“Karena perbuatan ini bisa menjadikan orang yang ketiga bersedih.”Dalam situasi yang demikian, di mana ada tiga orang berkumpul, sementara dua orang saling berbisik tanpa diketahui oleh orang ketiga apa yang dibicarakan, akan menimbulkan berbagai perasaan yang tidak mengenakkan bagi orang ketiga. Bisa jadi timbul rasa sedih dalam dirinya, kenapa dia tidak diajak bicara, kenapa pembicaraan itu dirahasiakan dari dirinya, dan berbagai pertanyaan lain.  Hal yang demikian ini sangat diperhatikan dalam Islam. Islam mengajarkan agar seorang muslim menjaga perasaan saudaranya dan tidak menyakiti serta membuatnya bersedih.Selain menimbulkan perasaan sedih, berbisik-bisik seperti itu juga dapat menimbulkan berbagai prasangka atau sū-uzhan (persangkaan-persangkaan yang buruk). Bisa jadi orang ketiga itu berpikir bahwa dua saudaranya sedang  mengghībahi dirinya, menggosip tentang dirinya, atau bahkan sedang menjelek-jelekkannya. Timbullah persangkaan-persangkaan yang didiktekan setan kepada orang ketiga itu.Oleh karenanya, Allāh sampai menyebutkan dalam Al-Qurān permasalahan ini. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman dalam surat Al-Mujādalah ayat yang ke-10:إِنَّمَا النَّجْوٰى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا“Sesungguhnya najwā (berbisik-bisik) dari syaithān untuk menjadikan orang-orang yang beriman bersedih.”Mengingat akibatnya yang tidak baik, maka berbisik-bisik antara dua orang ketika sedang bertiga sangat dilarang. Berbisik-bisik hanya boleh dilakukan jika dalam suasana banyak orang sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ“Sampai kalian bercampur (berbaur) dengan manusia.”Kalau dalam suasana berkumpul banyak orang, maka tidak masalah dua orang berbicara sendiri, sementara yang lain bisa berbicara pula dengan orang lain lagi. Sehingga, tidak ada orang yang merasa didiamkan atau tidak diajak mengobrol oleh saudaranya.Namun jika berkumpul beberapa orang, kemudian mereka mengobrol dengan meninggalkan salah satunya, maka dianggap masih melanggar hadis ini. Karena menurut para ulama,  meskipun pada lafal hadits disebutkan “Jika kalian bertiga kemudian dua orang ngobrol dan satunya tidak diajak”, namun maknanya juga mencakup jumlah yang lebih dari itu.  Misalnya, ada empat orang yang tiga orang di antaranya saling mengobrol, sedangkan salah seorang di antara mereka tidak diajak, didiamkan, atau saling berbisik di antara mereka bertiga saja, maka hal ini juga termasuk dalam hadits ini. Hal ini juga dilarang karena bisa menimbulkan kesedihan bagi orang yang keempat. Demikian pula jika ada lima orang, kemudian empat orang di antaranya mengobrol sendiri dengan meninggalkan orang kelima, maka hal ini juga dilarang karena menyedihkan orang yang kelima dan seterusnya.Karena ‘illah (sebab larangan) dari hadits ini adalah jangan sampai membuat sedih orang yang tidak diajak berbicara dan jangan  sampai timbul persangkaan-persangkaan yang buruk dalam diri orang tersebut, maka  para ulama menyebutkan bentuk najwā yang terlarang lainnya. Yaitu, jika ada tiga orang, kemudian dua orang di antaranya berbicara dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang ketiga, maka ini pun dilarang. Meskipun kedua orang tersebut tidak berbisik-bisik, atau berbicara berdua tanpa meninggalkan yang ketiga, namun pembicaraan mereka dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang ketiga itu juga bisa menyakitkan hati, membuat sedih orang ketiga, dan menimbulkan sangkaan yang bermacam-macam.Karenanya, hal itu juga tidak diperbolehkan oleh para ulama. Menurut para ulama, hal itu  hukumnya sama, seakan-akan dia didiamkan dan tidak tidak diajak berbicara. Kalau memang diajak berbicara, mengapa dengan bahasa yang tidak dipahami olehnya?  Hal itu tetap saja akan membuatnya sedih, merasa ditinggalkan dalam pembicaraan, atau merasa yang dibicarakan itu adalah  suatu rahasia yang berkaitan dengan dirinya, atau sangkaan-sangkaan lain yang bisa jadi didiktekan setan kepadanya. Oleh karenanya, lihatlah indahnya Islam yang memperhatikan hal-hal detil dalam pergaulan seperti ini.Sebenarnya hadits ini hanyalah sekedar contoh di mana seorang muslim diajarkan bagaimana bergaul dengan baik sehingga tidak membuat saudaranya bersedih dan membuatnya merasa dihargai serta dijaga perasaannya. Jika membuat sedih dan menyakiti saudara muslim dengan sikap bergaul yang demikian saja dilarang, maka lebih terlarang lagi jika sampai menyakiti sesama muslim dengan perkataan dan perbuatan.Coba perhatikan sekali lagi, najwā yang disebutkan dalam hadits ini tidak berkaitan dengan perkataan yang terucap atau perbuatan yang jelas-jelas menimbulkan rasa sakit, tapi berkaitan dengan sikap, yaitu sikap dua orang yang berbisik-bisik sehingga apa yang dibicarakan tidak diketahui oleh orang ketiga yang hadir di situ.  Jika hal seperti ini saja dilarang, apalagi menyakiti atau membuat sedih dengan perkataan dan perbuatan.Pelajaran lain dari hadits ini adalah bahwa seorang muslim dituntut untuk jangan sampai menimbulkan persangkaan-persangkaan yang buruk dalam diri saudaranya dan sahabatnya.
Hadits 4 – Larangan Berbisik Antara Dua Orang ketika Sedang BertigaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc, MAوَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه -قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم:  «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً, فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ, حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.Dari Ibnu Mas’ūd radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbicara/berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak sampai kalian bercampur dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” (HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim dan lafazhnya adalah terdapat dalam Shahīh Muslim).Hadits yang mulia ini menunjukkan salah satu sisi keagungan Islam. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur segala hal sampai pada hal-hal yang bahkan dianggap sepele, seperti adab makan, adab minum, dan lain-lain, termasuk di antaranya adab bergaul.Hadist ini mengajarkan adab dan kesopanan tingkat tinggi di mana jika tiga orang sedang berkumpul, jangan sampai dua orang di antaranya berbisik-bisik dengan mengabaikan orang ketiga.  Mengapa demikian? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan,مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُه“Karena perbuatan ini bisa menjadikan orang yang ketiga bersedih.”Dalam situasi yang demikian, di mana ada tiga orang berkumpul, sementara dua orang saling berbisik tanpa diketahui oleh orang ketiga apa yang dibicarakan, akan menimbulkan berbagai perasaan yang tidak mengenakkan bagi orang ketiga. Bisa jadi timbul rasa sedih dalam dirinya, kenapa dia tidak diajak bicara, kenapa pembicaraan itu dirahasiakan dari dirinya, dan berbagai pertanyaan lain.  Hal yang demikian ini sangat diperhatikan dalam Islam. Islam mengajarkan agar seorang muslim menjaga perasaan saudaranya dan tidak menyakiti serta membuatnya bersedih.Selain menimbulkan perasaan sedih, berbisik-bisik seperti itu juga dapat menimbulkan berbagai prasangka atau sū-uzhan (persangkaan-persangkaan yang buruk). Bisa jadi orang ketiga itu berpikir bahwa dua saudaranya sedang  mengghībahi dirinya, menggosip tentang dirinya, atau bahkan sedang menjelek-jelekkannya. Timbullah persangkaan-persangkaan yang didiktekan setan kepada orang ketiga itu.Oleh karenanya, Allāh sampai menyebutkan dalam Al-Qurān permasalahan ini. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman dalam surat Al-Mujādalah ayat yang ke-10:إِنَّمَا النَّجْوٰى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا“Sesungguhnya najwā (berbisik-bisik) dari syaithān untuk menjadikan orang-orang yang beriman bersedih.”Mengingat akibatnya yang tidak baik, maka berbisik-bisik antara dua orang ketika sedang bertiga sangat dilarang. Berbisik-bisik hanya boleh dilakukan jika dalam suasana banyak orang sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ“Sampai kalian bercampur (berbaur) dengan manusia.”Kalau dalam suasana berkumpul banyak orang, maka tidak masalah dua orang berbicara sendiri, sementara yang lain bisa berbicara pula dengan orang lain lagi. Sehingga, tidak ada orang yang merasa didiamkan atau tidak diajak mengobrol oleh saudaranya.Namun jika berkumpul beberapa orang, kemudian mereka mengobrol dengan meninggalkan salah satunya, maka dianggap masih melanggar hadis ini. Karena menurut para ulama,  meskipun pada lafal hadits disebutkan “Jika kalian bertiga kemudian dua orang ngobrol dan satunya tidak diajak”, namun maknanya juga mencakup jumlah yang lebih dari itu.  Misalnya, ada empat orang yang tiga orang di antaranya saling mengobrol, sedangkan salah seorang di antara mereka tidak diajak, didiamkan, atau saling berbisik di antara mereka bertiga saja, maka hal ini juga termasuk dalam hadits ini. Hal ini juga dilarang karena bisa menimbulkan kesedihan bagi orang yang keempat. Demikian pula jika ada lima orang, kemudian empat orang di antaranya mengobrol sendiri dengan meninggalkan orang kelima, maka hal ini juga dilarang karena menyedihkan orang yang kelima dan seterusnya.Karena ‘illah (sebab larangan) dari hadits ini adalah jangan sampai membuat sedih orang yang tidak diajak berbicara dan jangan  sampai timbul persangkaan-persangkaan yang buruk dalam diri orang tersebut, maka  para ulama menyebutkan bentuk najwā yang terlarang lainnya. Yaitu, jika ada tiga orang, kemudian dua orang di antaranya berbicara dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang ketiga, maka ini pun dilarang. Meskipun kedua orang tersebut tidak berbisik-bisik, atau berbicara berdua tanpa meninggalkan yang ketiga, namun pembicaraan mereka dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang ketiga itu juga bisa menyakitkan hati, membuat sedih orang ketiga, dan menimbulkan sangkaan yang bermacam-macam.Karenanya, hal itu juga tidak diperbolehkan oleh para ulama. Menurut para ulama, hal itu  hukumnya sama, seakan-akan dia didiamkan dan tidak tidak diajak berbicara. Kalau memang diajak berbicara, mengapa dengan bahasa yang tidak dipahami olehnya?  Hal itu tetap saja akan membuatnya sedih, merasa ditinggalkan dalam pembicaraan, atau merasa yang dibicarakan itu adalah  suatu rahasia yang berkaitan dengan dirinya, atau sangkaan-sangkaan lain yang bisa jadi didiktekan setan kepadanya. Oleh karenanya, lihatlah indahnya Islam yang memperhatikan hal-hal detil dalam pergaulan seperti ini.Sebenarnya hadits ini hanyalah sekedar contoh di mana seorang muslim diajarkan bagaimana bergaul dengan baik sehingga tidak membuat saudaranya bersedih dan membuatnya merasa dihargai serta dijaga perasaannya. Jika membuat sedih dan menyakiti saudara muslim dengan sikap bergaul yang demikian saja dilarang, maka lebih terlarang lagi jika sampai menyakiti sesama muslim dengan perkataan dan perbuatan.Coba perhatikan sekali lagi, najwā yang disebutkan dalam hadits ini tidak berkaitan dengan perkataan yang terucap atau perbuatan yang jelas-jelas menimbulkan rasa sakit, tapi berkaitan dengan sikap, yaitu sikap dua orang yang berbisik-bisik sehingga apa yang dibicarakan tidak diketahui oleh orang ketiga yang hadir di situ.  Jika hal seperti ini saja dilarang, apalagi menyakiti atau membuat sedih dengan perkataan dan perbuatan.Pelajaran lain dari hadits ini adalah bahwa seorang muslim dituntut untuk jangan sampai menimbulkan persangkaan-persangkaan yang buruk dalam diri saudaranya dan sahabatnya.


Hadits 4 – Larangan Berbisik Antara Dua Orang ketika Sedang BertigaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc, MAوَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه -قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم:  «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً, فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ, حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.Dari Ibnu Mas’ūd radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbicara/berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak sampai kalian bercampur dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” (HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim dan lafazhnya adalah terdapat dalam Shahīh Muslim).Hadits yang mulia ini menunjukkan salah satu sisi keagungan Islam. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur segala hal sampai pada hal-hal yang bahkan dianggap sepele, seperti adab makan, adab minum, dan lain-lain, termasuk di antaranya adab bergaul.Hadist ini mengajarkan adab dan kesopanan tingkat tinggi di mana jika tiga orang sedang berkumpul, jangan sampai dua orang di antaranya berbisik-bisik dengan mengabaikan orang ketiga.  Mengapa demikian? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan,مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُه“Karena perbuatan ini bisa menjadikan orang yang ketiga bersedih.”Dalam situasi yang demikian, di mana ada tiga orang berkumpul, sementara dua orang saling berbisik tanpa diketahui oleh orang ketiga apa yang dibicarakan, akan menimbulkan berbagai perasaan yang tidak mengenakkan bagi orang ketiga. Bisa jadi timbul rasa sedih dalam dirinya, kenapa dia tidak diajak bicara, kenapa pembicaraan itu dirahasiakan dari dirinya, dan berbagai pertanyaan lain.  Hal yang demikian ini sangat diperhatikan dalam Islam. Islam mengajarkan agar seorang muslim menjaga perasaan saudaranya dan tidak menyakiti serta membuatnya bersedih.Selain menimbulkan perasaan sedih, berbisik-bisik seperti itu juga dapat menimbulkan berbagai prasangka atau sū-uzhan (persangkaan-persangkaan yang buruk). Bisa jadi orang ketiga itu berpikir bahwa dua saudaranya sedang  mengghībahi dirinya, menggosip tentang dirinya, atau bahkan sedang menjelek-jelekkannya. Timbullah persangkaan-persangkaan yang didiktekan setan kepada orang ketiga itu.Oleh karenanya, Allāh sampai menyebutkan dalam Al-Qurān permasalahan ini. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman dalam surat Al-Mujādalah ayat yang ke-10:إِنَّمَا النَّجْوٰى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا“Sesungguhnya najwā (berbisik-bisik) dari syaithān untuk menjadikan orang-orang yang beriman bersedih.”Mengingat akibatnya yang tidak baik, maka berbisik-bisik antara dua orang ketika sedang bertiga sangat dilarang. Berbisik-bisik hanya boleh dilakukan jika dalam suasana banyak orang sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ“Sampai kalian bercampur (berbaur) dengan manusia.”Kalau dalam suasana berkumpul banyak orang, maka tidak masalah dua orang berbicara sendiri, sementara yang lain bisa berbicara pula dengan orang lain lagi. Sehingga, tidak ada orang yang merasa didiamkan atau tidak diajak mengobrol oleh saudaranya.Namun jika berkumpul beberapa orang, kemudian mereka mengobrol dengan meninggalkan salah satunya, maka dianggap masih melanggar hadis ini. Karena menurut para ulama,  meskipun pada lafal hadits disebutkan “Jika kalian bertiga kemudian dua orang ngobrol dan satunya tidak diajak”, namun maknanya juga mencakup jumlah yang lebih dari itu.  Misalnya, ada empat orang yang tiga orang di antaranya saling mengobrol, sedangkan salah seorang di antara mereka tidak diajak, didiamkan, atau saling berbisik di antara mereka bertiga saja, maka hal ini juga termasuk dalam hadits ini. Hal ini juga dilarang karena bisa menimbulkan kesedihan bagi orang yang keempat. Demikian pula jika ada lima orang, kemudian empat orang di antaranya mengobrol sendiri dengan meninggalkan orang kelima, maka hal ini juga dilarang karena menyedihkan orang yang kelima dan seterusnya.Karena ‘illah (sebab larangan) dari hadits ini adalah jangan sampai membuat sedih orang yang tidak diajak berbicara dan jangan  sampai timbul persangkaan-persangkaan yang buruk dalam diri orang tersebut, maka  para ulama menyebutkan bentuk najwā yang terlarang lainnya. Yaitu, jika ada tiga orang, kemudian dua orang di antaranya berbicara dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang ketiga, maka ini pun dilarang. Meskipun kedua orang tersebut tidak berbisik-bisik, atau berbicara berdua tanpa meninggalkan yang ketiga, namun pembicaraan mereka dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang ketiga itu juga bisa menyakitkan hati, membuat sedih orang ketiga, dan menimbulkan sangkaan yang bermacam-macam.Karenanya, hal itu juga tidak diperbolehkan oleh para ulama. Menurut para ulama, hal itu  hukumnya sama, seakan-akan dia didiamkan dan tidak tidak diajak berbicara. Kalau memang diajak berbicara, mengapa dengan bahasa yang tidak dipahami olehnya?  Hal itu tetap saja akan membuatnya sedih, merasa ditinggalkan dalam pembicaraan, atau merasa yang dibicarakan itu adalah  suatu rahasia yang berkaitan dengan dirinya, atau sangkaan-sangkaan lain yang bisa jadi didiktekan setan kepadanya. Oleh karenanya, lihatlah indahnya Islam yang memperhatikan hal-hal detil dalam pergaulan seperti ini.Sebenarnya hadits ini hanyalah sekedar contoh di mana seorang muslim diajarkan bagaimana bergaul dengan baik sehingga tidak membuat saudaranya bersedih dan membuatnya merasa dihargai serta dijaga perasaannya. Jika membuat sedih dan menyakiti saudara muslim dengan sikap bergaul yang demikian saja dilarang, maka lebih terlarang lagi jika sampai menyakiti sesama muslim dengan perkataan dan perbuatan.Coba perhatikan sekali lagi, najwā yang disebutkan dalam hadits ini tidak berkaitan dengan perkataan yang terucap atau perbuatan yang jelas-jelas menimbulkan rasa sakit, tapi berkaitan dengan sikap, yaitu sikap dua orang yang berbisik-bisik sehingga apa yang dibicarakan tidak diketahui oleh orang ketiga yang hadir di situ.  Jika hal seperti ini saja dilarang, apalagi menyakiti atau membuat sedih dengan perkataan dan perbuatan.Pelajaran lain dari hadits ini adalah bahwa seorang muslim dituntut untuk jangan sampai menimbulkan persangkaan-persangkaan yang buruk dalam diri saudaranya dan sahabatnya.

Aisyah Bahagia Menikah dengan Nabi ﷺ

Aisyah Bahagia Menikah dengan Nabi ﷺ Benarkah Aisyah dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di usia 9 tahun? lalu bagaimana tanggapan para ustad di web ini mengenai orang yang meragukan hal itu, karena bagaimana mungkin gadis 9 tahun bisa bahagia dinikahi lelaki yang usianya 50 tahun. Mohon pencerahan… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian yang perlu kita garis bawahi, keterangan mengenai usia Aisyah ketika dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah hasil ijtihad ulama, sehingga perlu ditinjau benar dan salahnya. Bukan pula hasil penelitian ahli sejarah, sehingga perlu diperdebatkan mengenai validitasnya. Keterangan usia Aisyah ketika dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah informasi yang disampaikan oleh pelaku sejarah itu sendiri, yaitu Aisyah radhiyallahu ‘anha. Sehingga orang mau percaya maupun tidak percaya, itulah yang disampaikan oleh Aisyah sendiri. Ada beberapa versi riwayat terkait keterangan Aisyah mengenai peristiwa ini, [1] Riwayat dari Urwah bin Zubair – keponakan Aisyah –, bahwa Aisyah bercerita, تَزَوَّجَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَنَزَلْنَا فِى بَنِى الْحَارِثِ بْنِ خَزْرَجٍ… فَأَتَتْنِى أُمِّى أُمُّ رُومَانَ وَإِنِّى لَفِى أُرْجُوحَةٍ وَمَعِى صَوَاحِبُ لِى ، فَصَرَخَتْ بِى فَأَتَيْتُهَا لاَ أَدْرِى مَا تُرِيدُ بِى فَأَخَذَتْ بِيَدِى حَتَّى أَوْقَفَتْنِى عَلَى بَابِ الدَّارِ ، وَإِنِّى لأَنْهَجُ ، حَتَّى سَكَنَ بَعْضُ نَفَسِى ، ثُمَّ أَخَذَتْ شَيْئًا مِنْ مَاءٍ فَمَسَحَتْ بِهِ وَجْهِى وَرَأْسِى ثُمَّ أَدْخَلَتْنِى الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ فِى الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ ، وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ . فَأَسْلَمَتْنِى إِلَيْهِنَّ فَأَصْلَحْنَ مِنْ شَأْنِى ، فَلَمْ يَرُعْنِى إِلاَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ضُحًى ، فَأَسْلَمَتْنِى إِلَيْهِ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku ketika aku berusia 6 tahun. lalu kami tiba di Madinah, dan singgah di kampung Bani al-Harits bin Khazraj… Lalu ibuku, Ummu Ruman mendatangiku, ketika itu aku duduk di ayunan bersama anak-anak sebayaku. Lalu ibuku memanggilku, akupun mendatanginya, aku tidak tahu apa yang beliau inginkan. Beliau menggandengku, lalu berhenti di depan pintu sebuah rumah. Akupun menarik nafas panjang, untuk menenangkan diriku. Kemudian ibuku mengambil air, dan beliau mengusap wajah dan kepalaku. Lalu ibuku mengajakku masuk ke rumah itu, ternyata di dalamnya ada beberapa wanita anshar. Merekapun mendoakan kebaikan dan keberkahan. Lalu ibuku menyerahkan aku ke para wanita itu, dan mereka men-dandaniku. Tidak kusangka ternyata datang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di waktu  dhuha. Ibuku menyerahkan aku ke beliau dan ketika itu, usiaku 9 tahun. (HR. Bukhari 3894, Muslim 3544, dan yang lainnya). [2] Riwayat dari Hisyam, dari ayahnya Urwah, bahwa Aisyah menceritakan, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika di usia 6 tahun, dan beliau kumpul bersama Aisyah ketika berusia 9 tahun. Hisyam mengatakan, “Dan saya mendapat kabar bahwa Aisyah hidup bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 9 tahun.” (HR. Bukhari 5134). Dan masih banyak riwayat lain yang menyebutkan keterangan Aisyah tentang usia ketika beliau menikah dan beliau kumpul bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah Beliau Radhiyallahu ‘anha Bahagia? Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan bahwa beliau sangat bahagia. Beliau menceritakan perasaannya ketika menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meikahiku di bulan Syawal, dan kumpul bersamaku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih beruntung di dekat beliau melebihi diriku? (HR. Muslim 3548, Tirmidzi 1116 dan yang lainnya) Jika ada yang meragukan dengan alasan kesulitan untuk memahami, bagaimana mungkin gadis kecil bisa bahagia ketika dinikahi lelaki usia 50 tahun? Memang kebahagiaan tidak bisa diukur dengan logika. Kaum muslimin melaksanakan berbagai ibadah, seperti shalat 5 waktu, puasa ramadhan, berdzikir, membaca al-Quran dan seterusnya. Mereka yang bisa mendalami ibadah-ibadah itu bisa merasakan kebahagiaan dengan ibadah yang mereka kerjakan. Meskipun bagi orang kafir, ini dianggap sangat merepotkan. Nalar mereka kesulitan untuk memahami kebahagiaan seorang muslim. Kita melihat ada anak jalanan, mereka tidur di emperan pertokoan bersama kawan-kawannya.. menurut mereka itu membahagiakan. Padahal mereka punya rumah, punya orang tua, atau bisa tinggal di pondok rehabilitasi. Kita kesulitan untuk bisa memahami, bagaimana mereka bisa bahagia. Karena bahagia terkadang tidak bisa diukur dengan logika.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mertua Nabi Musa, Baarakallah, Arti Mimpi Dikasih Mukena Putih, Suami Pelit Dalam Islam, Doa Nurbuwah, Hadits Keutamaan Umroh Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 QRIS donasi Yufid

Aisyah Bahagia Menikah dengan Nabi ﷺ

Aisyah Bahagia Menikah dengan Nabi ﷺ Benarkah Aisyah dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di usia 9 tahun? lalu bagaimana tanggapan para ustad di web ini mengenai orang yang meragukan hal itu, karena bagaimana mungkin gadis 9 tahun bisa bahagia dinikahi lelaki yang usianya 50 tahun. Mohon pencerahan… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian yang perlu kita garis bawahi, keterangan mengenai usia Aisyah ketika dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah hasil ijtihad ulama, sehingga perlu ditinjau benar dan salahnya. Bukan pula hasil penelitian ahli sejarah, sehingga perlu diperdebatkan mengenai validitasnya. Keterangan usia Aisyah ketika dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah informasi yang disampaikan oleh pelaku sejarah itu sendiri, yaitu Aisyah radhiyallahu ‘anha. Sehingga orang mau percaya maupun tidak percaya, itulah yang disampaikan oleh Aisyah sendiri. Ada beberapa versi riwayat terkait keterangan Aisyah mengenai peristiwa ini, [1] Riwayat dari Urwah bin Zubair – keponakan Aisyah –, bahwa Aisyah bercerita, تَزَوَّجَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَنَزَلْنَا فِى بَنِى الْحَارِثِ بْنِ خَزْرَجٍ… فَأَتَتْنِى أُمِّى أُمُّ رُومَانَ وَإِنِّى لَفِى أُرْجُوحَةٍ وَمَعِى صَوَاحِبُ لِى ، فَصَرَخَتْ بِى فَأَتَيْتُهَا لاَ أَدْرِى مَا تُرِيدُ بِى فَأَخَذَتْ بِيَدِى حَتَّى أَوْقَفَتْنِى عَلَى بَابِ الدَّارِ ، وَإِنِّى لأَنْهَجُ ، حَتَّى سَكَنَ بَعْضُ نَفَسِى ، ثُمَّ أَخَذَتْ شَيْئًا مِنْ مَاءٍ فَمَسَحَتْ بِهِ وَجْهِى وَرَأْسِى ثُمَّ أَدْخَلَتْنِى الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ فِى الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ ، وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ . فَأَسْلَمَتْنِى إِلَيْهِنَّ فَأَصْلَحْنَ مِنْ شَأْنِى ، فَلَمْ يَرُعْنِى إِلاَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ضُحًى ، فَأَسْلَمَتْنِى إِلَيْهِ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku ketika aku berusia 6 tahun. lalu kami tiba di Madinah, dan singgah di kampung Bani al-Harits bin Khazraj… Lalu ibuku, Ummu Ruman mendatangiku, ketika itu aku duduk di ayunan bersama anak-anak sebayaku. Lalu ibuku memanggilku, akupun mendatanginya, aku tidak tahu apa yang beliau inginkan. Beliau menggandengku, lalu berhenti di depan pintu sebuah rumah. Akupun menarik nafas panjang, untuk menenangkan diriku. Kemudian ibuku mengambil air, dan beliau mengusap wajah dan kepalaku. Lalu ibuku mengajakku masuk ke rumah itu, ternyata di dalamnya ada beberapa wanita anshar. Merekapun mendoakan kebaikan dan keberkahan. Lalu ibuku menyerahkan aku ke para wanita itu, dan mereka men-dandaniku. Tidak kusangka ternyata datang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di waktu  dhuha. Ibuku menyerahkan aku ke beliau dan ketika itu, usiaku 9 tahun. (HR. Bukhari 3894, Muslim 3544, dan yang lainnya). [2] Riwayat dari Hisyam, dari ayahnya Urwah, bahwa Aisyah menceritakan, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika di usia 6 tahun, dan beliau kumpul bersama Aisyah ketika berusia 9 tahun. Hisyam mengatakan, “Dan saya mendapat kabar bahwa Aisyah hidup bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 9 tahun.” (HR. Bukhari 5134). Dan masih banyak riwayat lain yang menyebutkan keterangan Aisyah tentang usia ketika beliau menikah dan beliau kumpul bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah Beliau Radhiyallahu ‘anha Bahagia? Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan bahwa beliau sangat bahagia. Beliau menceritakan perasaannya ketika menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meikahiku di bulan Syawal, dan kumpul bersamaku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih beruntung di dekat beliau melebihi diriku? (HR. Muslim 3548, Tirmidzi 1116 dan yang lainnya) Jika ada yang meragukan dengan alasan kesulitan untuk memahami, bagaimana mungkin gadis kecil bisa bahagia ketika dinikahi lelaki usia 50 tahun? Memang kebahagiaan tidak bisa diukur dengan logika. Kaum muslimin melaksanakan berbagai ibadah, seperti shalat 5 waktu, puasa ramadhan, berdzikir, membaca al-Quran dan seterusnya. Mereka yang bisa mendalami ibadah-ibadah itu bisa merasakan kebahagiaan dengan ibadah yang mereka kerjakan. Meskipun bagi orang kafir, ini dianggap sangat merepotkan. Nalar mereka kesulitan untuk memahami kebahagiaan seorang muslim. Kita melihat ada anak jalanan, mereka tidur di emperan pertokoan bersama kawan-kawannya.. menurut mereka itu membahagiakan. Padahal mereka punya rumah, punya orang tua, atau bisa tinggal di pondok rehabilitasi. Kita kesulitan untuk bisa memahami, bagaimana mereka bisa bahagia. Karena bahagia terkadang tidak bisa diukur dengan logika.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mertua Nabi Musa, Baarakallah, Arti Mimpi Dikasih Mukena Putih, Suami Pelit Dalam Islam, Doa Nurbuwah, Hadits Keutamaan Umroh Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 QRIS donasi Yufid
Aisyah Bahagia Menikah dengan Nabi ﷺ Benarkah Aisyah dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di usia 9 tahun? lalu bagaimana tanggapan para ustad di web ini mengenai orang yang meragukan hal itu, karena bagaimana mungkin gadis 9 tahun bisa bahagia dinikahi lelaki yang usianya 50 tahun. Mohon pencerahan… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian yang perlu kita garis bawahi, keterangan mengenai usia Aisyah ketika dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah hasil ijtihad ulama, sehingga perlu ditinjau benar dan salahnya. Bukan pula hasil penelitian ahli sejarah, sehingga perlu diperdebatkan mengenai validitasnya. Keterangan usia Aisyah ketika dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah informasi yang disampaikan oleh pelaku sejarah itu sendiri, yaitu Aisyah radhiyallahu ‘anha. Sehingga orang mau percaya maupun tidak percaya, itulah yang disampaikan oleh Aisyah sendiri. Ada beberapa versi riwayat terkait keterangan Aisyah mengenai peristiwa ini, [1] Riwayat dari Urwah bin Zubair – keponakan Aisyah –, bahwa Aisyah bercerita, تَزَوَّجَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَنَزَلْنَا فِى بَنِى الْحَارِثِ بْنِ خَزْرَجٍ… فَأَتَتْنِى أُمِّى أُمُّ رُومَانَ وَإِنِّى لَفِى أُرْجُوحَةٍ وَمَعِى صَوَاحِبُ لِى ، فَصَرَخَتْ بِى فَأَتَيْتُهَا لاَ أَدْرِى مَا تُرِيدُ بِى فَأَخَذَتْ بِيَدِى حَتَّى أَوْقَفَتْنِى عَلَى بَابِ الدَّارِ ، وَإِنِّى لأَنْهَجُ ، حَتَّى سَكَنَ بَعْضُ نَفَسِى ، ثُمَّ أَخَذَتْ شَيْئًا مِنْ مَاءٍ فَمَسَحَتْ بِهِ وَجْهِى وَرَأْسِى ثُمَّ أَدْخَلَتْنِى الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ فِى الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ ، وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ . فَأَسْلَمَتْنِى إِلَيْهِنَّ فَأَصْلَحْنَ مِنْ شَأْنِى ، فَلَمْ يَرُعْنِى إِلاَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ضُحًى ، فَأَسْلَمَتْنِى إِلَيْهِ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku ketika aku berusia 6 tahun. lalu kami tiba di Madinah, dan singgah di kampung Bani al-Harits bin Khazraj… Lalu ibuku, Ummu Ruman mendatangiku, ketika itu aku duduk di ayunan bersama anak-anak sebayaku. Lalu ibuku memanggilku, akupun mendatanginya, aku tidak tahu apa yang beliau inginkan. Beliau menggandengku, lalu berhenti di depan pintu sebuah rumah. Akupun menarik nafas panjang, untuk menenangkan diriku. Kemudian ibuku mengambil air, dan beliau mengusap wajah dan kepalaku. Lalu ibuku mengajakku masuk ke rumah itu, ternyata di dalamnya ada beberapa wanita anshar. Merekapun mendoakan kebaikan dan keberkahan. Lalu ibuku menyerahkan aku ke para wanita itu, dan mereka men-dandaniku. Tidak kusangka ternyata datang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di waktu  dhuha. Ibuku menyerahkan aku ke beliau dan ketika itu, usiaku 9 tahun. (HR. Bukhari 3894, Muslim 3544, dan yang lainnya). [2] Riwayat dari Hisyam, dari ayahnya Urwah, bahwa Aisyah menceritakan, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika di usia 6 tahun, dan beliau kumpul bersama Aisyah ketika berusia 9 tahun. Hisyam mengatakan, “Dan saya mendapat kabar bahwa Aisyah hidup bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 9 tahun.” (HR. Bukhari 5134). Dan masih banyak riwayat lain yang menyebutkan keterangan Aisyah tentang usia ketika beliau menikah dan beliau kumpul bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah Beliau Radhiyallahu ‘anha Bahagia? Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan bahwa beliau sangat bahagia. Beliau menceritakan perasaannya ketika menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meikahiku di bulan Syawal, dan kumpul bersamaku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih beruntung di dekat beliau melebihi diriku? (HR. Muslim 3548, Tirmidzi 1116 dan yang lainnya) Jika ada yang meragukan dengan alasan kesulitan untuk memahami, bagaimana mungkin gadis kecil bisa bahagia ketika dinikahi lelaki usia 50 tahun? Memang kebahagiaan tidak bisa diukur dengan logika. Kaum muslimin melaksanakan berbagai ibadah, seperti shalat 5 waktu, puasa ramadhan, berdzikir, membaca al-Quran dan seterusnya. Mereka yang bisa mendalami ibadah-ibadah itu bisa merasakan kebahagiaan dengan ibadah yang mereka kerjakan. Meskipun bagi orang kafir, ini dianggap sangat merepotkan. Nalar mereka kesulitan untuk memahami kebahagiaan seorang muslim. Kita melihat ada anak jalanan, mereka tidur di emperan pertokoan bersama kawan-kawannya.. menurut mereka itu membahagiakan. Padahal mereka punya rumah, punya orang tua, atau bisa tinggal di pondok rehabilitasi. Kita kesulitan untuk bisa memahami, bagaimana mereka bisa bahagia. Karena bahagia terkadang tidak bisa diukur dengan logika.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mertua Nabi Musa, Baarakallah, Arti Mimpi Dikasih Mukena Putih, Suami Pelit Dalam Islam, Doa Nurbuwah, Hadits Keutamaan Umroh Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1383260935&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Aisyah Bahagia Menikah dengan Nabi ﷺ Benarkah Aisyah dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di usia 9 tahun? lalu bagaimana tanggapan para ustad di web ini mengenai orang yang meragukan hal itu, karena bagaimana mungkin gadis 9 tahun bisa bahagia dinikahi lelaki yang usianya 50 tahun. Mohon pencerahan… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian yang perlu kita garis bawahi, keterangan mengenai usia Aisyah ketika dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah hasil ijtihad ulama, sehingga perlu ditinjau benar dan salahnya. Bukan pula hasil penelitian ahli sejarah, sehingga perlu diperdebatkan mengenai validitasnya. Keterangan usia Aisyah ketika dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah informasi yang disampaikan oleh pelaku sejarah itu sendiri, yaitu Aisyah radhiyallahu ‘anha. Sehingga orang mau percaya maupun tidak percaya, itulah yang disampaikan oleh Aisyah sendiri. Ada beberapa versi riwayat terkait keterangan Aisyah mengenai peristiwa ini, [1] Riwayat dari Urwah bin Zubair – keponakan Aisyah –, bahwa Aisyah bercerita, تَزَوَّجَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَنَزَلْنَا فِى بَنِى الْحَارِثِ بْنِ خَزْرَجٍ… فَأَتَتْنِى أُمِّى أُمُّ رُومَانَ وَإِنِّى لَفِى أُرْجُوحَةٍ وَمَعِى صَوَاحِبُ لِى ، فَصَرَخَتْ بِى فَأَتَيْتُهَا لاَ أَدْرِى مَا تُرِيدُ بِى فَأَخَذَتْ بِيَدِى حَتَّى أَوْقَفَتْنِى عَلَى بَابِ الدَّارِ ، وَإِنِّى لأَنْهَجُ ، حَتَّى سَكَنَ بَعْضُ نَفَسِى ، ثُمَّ أَخَذَتْ شَيْئًا مِنْ مَاءٍ فَمَسَحَتْ بِهِ وَجْهِى وَرَأْسِى ثُمَّ أَدْخَلَتْنِى الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ فِى الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ ، وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ . فَأَسْلَمَتْنِى إِلَيْهِنَّ فَأَصْلَحْنَ مِنْ شَأْنِى ، فَلَمْ يَرُعْنِى إِلاَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ضُحًى ، فَأَسْلَمَتْنِى إِلَيْهِ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku ketika aku berusia 6 tahun. lalu kami tiba di Madinah, dan singgah di kampung Bani al-Harits bin Khazraj… Lalu ibuku, Ummu Ruman mendatangiku, ketika itu aku duduk di ayunan bersama anak-anak sebayaku. Lalu ibuku memanggilku, akupun mendatanginya, aku tidak tahu apa yang beliau inginkan. Beliau menggandengku, lalu berhenti di depan pintu sebuah rumah. Akupun menarik nafas panjang, untuk menenangkan diriku. Kemudian ibuku mengambil air, dan beliau mengusap wajah dan kepalaku. Lalu ibuku mengajakku masuk ke rumah itu, ternyata di dalamnya ada beberapa wanita anshar. Merekapun mendoakan kebaikan dan keberkahan. Lalu ibuku menyerahkan aku ke para wanita itu, dan mereka men-dandaniku. Tidak kusangka ternyata datang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di waktu  dhuha. Ibuku menyerahkan aku ke beliau dan ketika itu, usiaku 9 tahun. (HR. Bukhari 3894, Muslim 3544, dan yang lainnya). [2] Riwayat dari Hisyam, dari ayahnya Urwah, bahwa Aisyah menceritakan, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika di usia 6 tahun, dan beliau kumpul bersama Aisyah ketika berusia 9 tahun. Hisyam mengatakan, “Dan saya mendapat kabar bahwa Aisyah hidup bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 9 tahun.” (HR. Bukhari 5134). Dan masih banyak riwayat lain yang menyebutkan keterangan Aisyah tentang usia ketika beliau menikah dan beliau kumpul bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah Beliau Radhiyallahu ‘anha Bahagia? Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan bahwa beliau sangat bahagia. Beliau menceritakan perasaannya ketika menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meikahiku di bulan Syawal, dan kumpul bersamaku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih beruntung di dekat beliau melebihi diriku? (HR. Muslim 3548, Tirmidzi 1116 dan yang lainnya) Jika ada yang meragukan dengan alasan kesulitan untuk memahami, bagaimana mungkin gadis kecil bisa bahagia ketika dinikahi lelaki usia 50 tahun? Memang kebahagiaan tidak bisa diukur dengan logika. Kaum muslimin melaksanakan berbagai ibadah, seperti shalat 5 waktu, puasa ramadhan, berdzikir, membaca al-Quran dan seterusnya. Mereka yang bisa mendalami ibadah-ibadah itu bisa merasakan kebahagiaan dengan ibadah yang mereka kerjakan. Meskipun bagi orang kafir, ini dianggap sangat merepotkan. Nalar mereka kesulitan untuk memahami kebahagiaan seorang muslim. Kita melihat ada anak jalanan, mereka tidur di emperan pertokoan bersama kawan-kawannya.. menurut mereka itu membahagiakan. Padahal mereka punya rumah, punya orang tua, atau bisa tinggal di pondok rehabilitasi. Kita kesulitan untuk bisa memahami, bagaimana mereka bisa bahagia. Karena bahagia terkadang tidak bisa diukur dengan logika.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mertua Nabi Musa, Baarakallah, Arti Mimpi Dikasih Mukena Putih, Suami Pelit Dalam Islam, Doa Nurbuwah, Hadits Keutamaan Umroh Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengenal Syarat Shalat dari Kitab Bulughul Maram Ibnu Hajar

Kali ini kita melihat bahasan Bulughul Maram dari Ibnu Hajar tentang syarat shalat. Apa sih yang dimaksud syarat shalat? Apa ada perbedaan dengan rukun shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Mengenal syarat shalat Yang dimaksud dengan syarat adalah: مَا يَتَوَقَّفُ وُجُوْدُ الشَّيْءِ عَلَى وُجُوْدِهِ وَيَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدُ الشَّيْءِ “Sesuatu tergantung pada adanya dia. Tidak adanya dia berarti tidak ada sesuatu. Namun jika ada dia, belum tentu sesuatu itu ada.” Yang dimaksud syarat sah shalat adalah bersuci, kita terapkan dengan pengertian di atas misalnya untuk bersuci. Shalat itu tergantung pada bersuci. Tidak ada bersuci berarti tidak ada shalat. Namun jika bersuci itu ada, belum tentu shalat itu ada, karena masih ada syarat lainnya selain dari bersuci yang mesti dipenuhi seperti menutup aurat. Para ulama membedakan antara rukun dan syarat. Kalau syarat itu di luarnya sesuatu, sedangkan rukun itu di dalamnya atau bagian dari sesuatu. Dalam bahasan Bulughul Maram karya Ibnu Hajar ini, beliau menyebutkan hadits-hadits terkait dengan empat syarat shalat yaitu bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat, dan menjauhi najis. Sedangkan syarat mengetahui waktu shalat sudah dijelaskan dalam hadits-hadits sebelumnya ketika menjelaskan bab waktu shalat. Karena mengetahui waktu shalat itu merupakan syarat wajib shalat dan syarat pelaksanaan. Setelah itu barulah beliau membahas hadits tentang azan karena azan itu berkumandang kalau sudah masuk waktu shalat. Ada juga bahasan tambahan dalam syarat shalat ini tentang berbicara dan banyak gerak.     Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Baca Juga: Azan Tidak Dalam Keadaan Berwudhu Haruskah Melepas Cincin Ketika Berwudhu?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberwudhu bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat cara wudhu rukun shalat syarat sah shalat syarat shalat wudhu

Mengenal Syarat Shalat dari Kitab Bulughul Maram Ibnu Hajar

Kali ini kita melihat bahasan Bulughul Maram dari Ibnu Hajar tentang syarat shalat. Apa sih yang dimaksud syarat shalat? Apa ada perbedaan dengan rukun shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Mengenal syarat shalat Yang dimaksud dengan syarat adalah: مَا يَتَوَقَّفُ وُجُوْدُ الشَّيْءِ عَلَى وُجُوْدِهِ وَيَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدُ الشَّيْءِ “Sesuatu tergantung pada adanya dia. Tidak adanya dia berarti tidak ada sesuatu. Namun jika ada dia, belum tentu sesuatu itu ada.” Yang dimaksud syarat sah shalat adalah bersuci, kita terapkan dengan pengertian di atas misalnya untuk bersuci. Shalat itu tergantung pada bersuci. Tidak ada bersuci berarti tidak ada shalat. Namun jika bersuci itu ada, belum tentu shalat itu ada, karena masih ada syarat lainnya selain dari bersuci yang mesti dipenuhi seperti menutup aurat. Para ulama membedakan antara rukun dan syarat. Kalau syarat itu di luarnya sesuatu, sedangkan rukun itu di dalamnya atau bagian dari sesuatu. Dalam bahasan Bulughul Maram karya Ibnu Hajar ini, beliau menyebutkan hadits-hadits terkait dengan empat syarat shalat yaitu bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat, dan menjauhi najis. Sedangkan syarat mengetahui waktu shalat sudah dijelaskan dalam hadits-hadits sebelumnya ketika menjelaskan bab waktu shalat. Karena mengetahui waktu shalat itu merupakan syarat wajib shalat dan syarat pelaksanaan. Setelah itu barulah beliau membahas hadits tentang azan karena azan itu berkumandang kalau sudah masuk waktu shalat. Ada juga bahasan tambahan dalam syarat shalat ini tentang berbicara dan banyak gerak.     Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Baca Juga: Azan Tidak Dalam Keadaan Berwudhu Haruskah Melepas Cincin Ketika Berwudhu?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberwudhu bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat cara wudhu rukun shalat syarat sah shalat syarat shalat wudhu
Kali ini kita melihat bahasan Bulughul Maram dari Ibnu Hajar tentang syarat shalat. Apa sih yang dimaksud syarat shalat? Apa ada perbedaan dengan rukun shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Mengenal syarat shalat Yang dimaksud dengan syarat adalah: مَا يَتَوَقَّفُ وُجُوْدُ الشَّيْءِ عَلَى وُجُوْدِهِ وَيَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدُ الشَّيْءِ “Sesuatu tergantung pada adanya dia. Tidak adanya dia berarti tidak ada sesuatu. Namun jika ada dia, belum tentu sesuatu itu ada.” Yang dimaksud syarat sah shalat adalah bersuci, kita terapkan dengan pengertian di atas misalnya untuk bersuci. Shalat itu tergantung pada bersuci. Tidak ada bersuci berarti tidak ada shalat. Namun jika bersuci itu ada, belum tentu shalat itu ada, karena masih ada syarat lainnya selain dari bersuci yang mesti dipenuhi seperti menutup aurat. Para ulama membedakan antara rukun dan syarat. Kalau syarat itu di luarnya sesuatu, sedangkan rukun itu di dalamnya atau bagian dari sesuatu. Dalam bahasan Bulughul Maram karya Ibnu Hajar ini, beliau menyebutkan hadits-hadits terkait dengan empat syarat shalat yaitu bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat, dan menjauhi najis. Sedangkan syarat mengetahui waktu shalat sudah dijelaskan dalam hadits-hadits sebelumnya ketika menjelaskan bab waktu shalat. Karena mengetahui waktu shalat itu merupakan syarat wajib shalat dan syarat pelaksanaan. Setelah itu barulah beliau membahas hadits tentang azan karena azan itu berkumandang kalau sudah masuk waktu shalat. Ada juga bahasan tambahan dalam syarat shalat ini tentang berbicara dan banyak gerak.     Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Baca Juga: Azan Tidak Dalam Keadaan Berwudhu Haruskah Melepas Cincin Ketika Berwudhu?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberwudhu bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat cara wudhu rukun shalat syarat sah shalat syarat shalat wudhu


Kali ini kita melihat bahasan Bulughul Maram dari Ibnu Hajar tentang syarat shalat. Apa sih yang dimaksud syarat shalat? Apa ada perbedaan dengan rukun shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Mengenal syarat shalat Yang dimaksud dengan syarat adalah: مَا يَتَوَقَّفُ وُجُوْدُ الشَّيْءِ عَلَى وُجُوْدِهِ وَيَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدُ الشَّيْءِ “Sesuatu tergantung pada adanya dia. Tidak adanya dia berarti tidak ada sesuatu. Namun jika ada dia, belum tentu sesuatu itu ada.” Yang dimaksud syarat sah shalat adalah bersuci, kita terapkan dengan pengertian di atas misalnya untuk bersuci. Shalat itu tergantung pada bersuci. Tidak ada bersuci berarti tidak ada shalat. Namun jika bersuci itu ada, belum tentu shalat itu ada, karena masih ada syarat lainnya selain dari bersuci yang mesti dipenuhi seperti menutup aurat. Para ulama membedakan antara rukun dan syarat. Kalau syarat itu di luarnya sesuatu, sedangkan rukun itu di dalamnya atau bagian dari sesuatu. Dalam bahasan Bulughul Maram karya Ibnu Hajar ini, beliau menyebutkan hadits-hadits terkait dengan empat syarat shalat yaitu bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat, dan menjauhi najis. Sedangkan syarat mengetahui waktu shalat sudah dijelaskan dalam hadits-hadits sebelumnya ketika menjelaskan bab waktu shalat. Karena mengetahui waktu shalat itu merupakan syarat wajib shalat dan syarat pelaksanaan. Setelah itu barulah beliau membahas hadits tentang azan karena azan itu berkumandang kalau sudah masuk waktu shalat. Ada juga bahasan tambahan dalam syarat shalat ini tentang berbicara dan banyak gerak.     Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Baca Juga: Azan Tidak Dalam Keadaan Berwudhu Haruskah Melepas Cincin Ketika Berwudhu?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberwudhu bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat cara wudhu rukun shalat syarat sah shalat syarat shalat wudhu

Bulughul Maram – Shalat: Doa Bakda Azan

Amalan berikut penting diamalkan bakda azan. Dimulai terlebih dahulu dengan bahasan Bulughul Maram. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #204 1.2. Penilaian hadits 1.2.1. Ada dua tambahan dalam lafazh bacaan sesudah azan: 1.3. Faedah hadits 2. Lima Amalan Bakda Azan 2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Hadits #204 وَعَنْ جَابِرٍ- رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : – مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ اَلنِّدَاءَ : اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ اَلدَّعْوَةِ اَلتَّامَّةِ , وَالصَّلَاةِ اَلْقَائِمَةِ , آتِ مُحَمَّدًا اَلْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ , وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا اَلَّذِي وَعَدْتَهُ , حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Siapa yang mengucapkan setelah mendengar azan ‘ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH’ [artinya: Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya], maka dia akan mendapatkan syafaatku kelak.” (Dikeluarkan oleh yang empat)   Penilaian hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (529), kitab Shalat dan Bab “Doa ketika azan”, Tirmidzi (211), An-Nasai (2:26), Ibnu Majah (722).  Hadits ini juga dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab azan, Bab “Doa ketika azan”, sehingga bukan hanya dikeluarkan penulis kitab sunan. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:312. Ada dua tambahan dalam lafazh bacaan sesudah azan: Wad-darojah ar-rofi’ah, dikeluarkan oleh Ibnu As-Suni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, ini tambahan mudraj dan termasuk tambahan yang tidak ada asal usulnya. Tambahan ini tidak ada sebagaimana kata Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (1:221). Innaka laa tukhliful mii’aad ditambahkan di akhir bacaan azan di atas. Namun tambahan ini syadz (menyelisihi yang lebih kuat), dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (1:410).   Faedah hadits Al-wasilah dalam bacaan bakda azan di atas maksudnya adalah kedudukan di surga. Al-fadhilah artinya kedudukan lebih tinggi dari makluk lainnya. Maqomam mahmuudah artinya setiap yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memujinya. Syafaat yang dimaksud dalam bacaan bakda azan adalah syafaatul uzhma dan syafaat bentuk lainnya. Dianjurkan berdoa setelah azan agar mudah meraih kebaikan dan bacaan bakda azan sendiri akan mudah meraih syafaat.   Lima Amalan Bakda Azan (1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. (2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. (3) minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH … (4) membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. (5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa-ul Afham hal. 329-331)     Referensi: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Antara Azan dan Iqamah ada Jeda Bulughul Maram – Shalat: Makan Sahur Hingga Azan Ibnu Ummi Maktum     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan iqamah waktu terkabulnya doa

Bulughul Maram – Shalat: Doa Bakda Azan

Amalan berikut penting diamalkan bakda azan. Dimulai terlebih dahulu dengan bahasan Bulughul Maram. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #204 1.2. Penilaian hadits 1.2.1. Ada dua tambahan dalam lafazh bacaan sesudah azan: 1.3. Faedah hadits 2. Lima Amalan Bakda Azan 2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Hadits #204 وَعَنْ جَابِرٍ- رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : – مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ اَلنِّدَاءَ : اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ اَلدَّعْوَةِ اَلتَّامَّةِ , وَالصَّلَاةِ اَلْقَائِمَةِ , آتِ مُحَمَّدًا اَلْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ , وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا اَلَّذِي وَعَدْتَهُ , حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Siapa yang mengucapkan setelah mendengar azan ‘ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH’ [artinya: Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya], maka dia akan mendapatkan syafaatku kelak.” (Dikeluarkan oleh yang empat)   Penilaian hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (529), kitab Shalat dan Bab “Doa ketika azan”, Tirmidzi (211), An-Nasai (2:26), Ibnu Majah (722).  Hadits ini juga dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab azan, Bab “Doa ketika azan”, sehingga bukan hanya dikeluarkan penulis kitab sunan. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:312. Ada dua tambahan dalam lafazh bacaan sesudah azan: Wad-darojah ar-rofi’ah, dikeluarkan oleh Ibnu As-Suni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, ini tambahan mudraj dan termasuk tambahan yang tidak ada asal usulnya. Tambahan ini tidak ada sebagaimana kata Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (1:221). Innaka laa tukhliful mii’aad ditambahkan di akhir bacaan azan di atas. Namun tambahan ini syadz (menyelisihi yang lebih kuat), dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (1:410).   Faedah hadits Al-wasilah dalam bacaan bakda azan di atas maksudnya adalah kedudukan di surga. Al-fadhilah artinya kedudukan lebih tinggi dari makluk lainnya. Maqomam mahmuudah artinya setiap yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memujinya. Syafaat yang dimaksud dalam bacaan bakda azan adalah syafaatul uzhma dan syafaat bentuk lainnya. Dianjurkan berdoa setelah azan agar mudah meraih kebaikan dan bacaan bakda azan sendiri akan mudah meraih syafaat.   Lima Amalan Bakda Azan (1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. (2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. (3) minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH … (4) membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. (5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa-ul Afham hal. 329-331)     Referensi: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Antara Azan dan Iqamah ada Jeda Bulughul Maram – Shalat: Makan Sahur Hingga Azan Ibnu Ummi Maktum     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan iqamah waktu terkabulnya doa
Amalan berikut penting diamalkan bakda azan. Dimulai terlebih dahulu dengan bahasan Bulughul Maram. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #204 1.2. Penilaian hadits 1.2.1. Ada dua tambahan dalam lafazh bacaan sesudah azan: 1.3. Faedah hadits 2. Lima Amalan Bakda Azan 2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Hadits #204 وَعَنْ جَابِرٍ- رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : – مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ اَلنِّدَاءَ : اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ اَلدَّعْوَةِ اَلتَّامَّةِ , وَالصَّلَاةِ اَلْقَائِمَةِ , آتِ مُحَمَّدًا اَلْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ , وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا اَلَّذِي وَعَدْتَهُ , حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Siapa yang mengucapkan setelah mendengar azan ‘ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH’ [artinya: Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya], maka dia akan mendapatkan syafaatku kelak.” (Dikeluarkan oleh yang empat)   Penilaian hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (529), kitab Shalat dan Bab “Doa ketika azan”, Tirmidzi (211), An-Nasai (2:26), Ibnu Majah (722).  Hadits ini juga dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab azan, Bab “Doa ketika azan”, sehingga bukan hanya dikeluarkan penulis kitab sunan. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:312. Ada dua tambahan dalam lafazh bacaan sesudah azan: Wad-darojah ar-rofi’ah, dikeluarkan oleh Ibnu As-Suni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, ini tambahan mudraj dan termasuk tambahan yang tidak ada asal usulnya. Tambahan ini tidak ada sebagaimana kata Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (1:221). Innaka laa tukhliful mii’aad ditambahkan di akhir bacaan azan di atas. Namun tambahan ini syadz (menyelisihi yang lebih kuat), dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (1:410).   Faedah hadits Al-wasilah dalam bacaan bakda azan di atas maksudnya adalah kedudukan di surga. Al-fadhilah artinya kedudukan lebih tinggi dari makluk lainnya. Maqomam mahmuudah artinya setiap yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memujinya. Syafaat yang dimaksud dalam bacaan bakda azan adalah syafaatul uzhma dan syafaat bentuk lainnya. Dianjurkan berdoa setelah azan agar mudah meraih kebaikan dan bacaan bakda azan sendiri akan mudah meraih syafaat.   Lima Amalan Bakda Azan (1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. (2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. (3) minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH … (4) membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. (5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa-ul Afham hal. 329-331)     Referensi: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Antara Azan dan Iqamah ada Jeda Bulughul Maram – Shalat: Makan Sahur Hingga Azan Ibnu Ummi Maktum     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan iqamah waktu terkabulnya doa


Amalan berikut penting diamalkan bakda azan. Dimulai terlebih dahulu dengan bahasan Bulughul Maram. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #204 1.2. Penilaian hadits 1.2.1. Ada dua tambahan dalam lafazh bacaan sesudah azan: 1.3. Faedah hadits 2. Lima Amalan Bakda Azan 2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Hadits #204 وَعَنْ جَابِرٍ- رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : – مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ اَلنِّدَاءَ : اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ اَلدَّعْوَةِ اَلتَّامَّةِ , وَالصَّلَاةِ اَلْقَائِمَةِ , آتِ مُحَمَّدًا اَلْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ , وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا اَلَّذِي وَعَدْتَهُ , حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Siapa yang mengucapkan setelah mendengar azan ‘ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH’ [artinya: Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya], maka dia akan mendapatkan syafaatku kelak.” (Dikeluarkan oleh yang empat)   Penilaian hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (529), kitab Shalat dan Bab “Doa ketika azan”, Tirmidzi (211), An-Nasai (2:26), Ibnu Majah (722).  Hadits ini juga dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab azan, Bab “Doa ketika azan”, sehingga bukan hanya dikeluarkan penulis kitab sunan. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:312. Ada dua tambahan dalam lafazh bacaan sesudah azan: Wad-darojah ar-rofi’ah, dikeluarkan oleh Ibnu As-Suni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, ini tambahan mudraj dan termasuk tambahan yang tidak ada asal usulnya. Tambahan ini tidak ada sebagaimana kata Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (1:221). Innaka laa tukhliful mii’aad ditambahkan di akhir bacaan azan di atas. Namun tambahan ini syadz (menyelisihi yang lebih kuat), dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (1:410).   Faedah hadits Al-wasilah dalam bacaan bakda azan di atas maksudnya adalah kedudukan di surga. Al-fadhilah artinya kedudukan lebih tinggi dari makluk lainnya. Maqomam mahmuudah artinya setiap yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memujinya. Syafaat yang dimaksud dalam bacaan bakda azan adalah syafaatul uzhma dan syafaat bentuk lainnya. Dianjurkan berdoa setelah azan agar mudah meraih kebaikan dan bacaan bakda azan sendiri akan mudah meraih syafaat.   Lima Amalan Bakda Azan (1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. (2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. (3) minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH … (4) membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. (5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa-ul Afham hal. 329-331)     Referensi: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Antara Azan dan Iqamah ada Jeda Bulughul Maram – Shalat: Makan Sahur Hingga Azan Ibnu Ummi Maktum     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa amalan sesudah azan amalan setelah azan azan azan dan iqamah bulughul maram bulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan iqamah waktu terkabulnya doa

Faedah Tafsir Surat An-Nashr: Jika Datang Pertolongan Allah pada Fathul Makkah

Kali ini kita kaji lebih dalam surah An-Nashr. Jika datang pertolongan Allah dalam Fathul Makkah, setelah itu disuruh bertasbih, bertahmid, dan beristighfar. Daftar Isi tutup 1. Surah An-Nashr adalah surat yang terakhir turun secara utuh 2. Apa itu perbedaan antara an-nashr dan al-fath? 3. Apa yang dimaksud Al-Fath dalam surah An-Nashr? 4. Banyak yang masuk Islam setelah Fathul Makkah 5. Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta beristighfar? 6. Ketika bertambah nikmat, diperintahkan untuk bersyukur 7. Disyariatkan beristighfar ketika selesai dari beramal 8. Surah An-Nashr tanda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan wafat 9. Pengamalan untuk ayat (takwil ayat) 10. Faedah dari ayat 10.1. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ (1) وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا (2) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا (3) “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.” (QS. An-Nashr: 1-3)   Surah An-Nashr adalah surat yang terakhir turun secara utuh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Sebagian besar ulama berpendapat bahwa surah dalam Alquran yang terakhir turun secara utuh adalah surah An-Nashr. Hal ini sebagaimana hadits riwayat Muslim dari jalur ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah berkata bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertanya kepadanya, “Apa engkau tahu surah yang terakhir turun dari Alquran secara utuh?” ‘Ubaidullah berkata, “Iya tahu, yaitu surah ‘Idza jaa-a nashrullahi wal fath’ (ketika pertolongan Allah itu datang dan kemenangan).” Ibnu ‘Abbas menjawab, “Engkau benar.” (HR. Muslim, no. 3024).” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz ‘Amma, hlm. 647-648)   Apa itu perbedaan antara an-nashr dan al-fath? An-nashr (pertolongan) adalah pertolongan atas musuh ketika di medan perang. Al-fath (kemenangan) adalah buah (hasil) dari pertolongan tadi. Demikian dinyatakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz ‘Amma, hlm. 648-649.   Apa yang dimaksud Al-Fath dalam surah An-Nashr? Yang dimaksud adalah Fathul Makkah. Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud adalah Fath Makh. Namun Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa ada pendapat lainnya yang menyatakan kalau yang dimaksud adalah semua penaklukkan (futuhat). Syaikh Musthafa sendiri menyatakan bahwa yang dimaksud adalah Fathul Makkah, itulah yang lebih tepat. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz ‘Amma, hlm. 649. Penaklukkan Kota Makkah sendiri berlangsung pada bulan Ramadhan tahun 8 Hijriyah sebagaimana Ibnu ‘Abbas dan Ibnul Musayyib menyatakan terjadi pada bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penaklukkan kota Makkah terjadi bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 4275) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Madinah pada bulan Ramadhan bersama 10.000 pasukan. Itu terjadi delapan setengah tahun setelah beliau hijrah ke Madinah. Beliau ketika itu berjalan menuju Makkah bersama kaum muslimin, awalnya dalam keadaan berpuasa. Kemudian mereka sampai pada tempat yang namanya Al-Kadid, yaitu air antara ‘Usfan dan Qudaid, mereka akhirnya berbuka (membatalkan puasa).” (HR. Bukhari, no. 4276)   Banyak yang masuk Islam setelah Fathul Makkah Yang dimaksud dengan Fath dalam ayat ini adalah Fathul Makkah (penaklukan kota Makkah, tahun 8 H), menurut satu pendapat. Pembesar Arab mereka begitu bangga dengan keislaman mereka ketika Fathul Makkah. Mereka mengatakan, “Jika seseorang meraih kemenangan ketika Fathul Makkah, maka berarti ia adalah seorang Nabi.” Lantas ketika itu pun banyak yang masuk Islam. Selama dua tahun, hampir seluruh jazirah Arab beriman. Tidak tersisa di beberapa kabilah Arab kecuali mereka pun masuk Islam. Alhamdulillah atas anugerah yang besar ini. Dari ‘Amr bin Salamah, ia mengatakan, وَكَانَتْ الْعَرَبُ تَلَوَّمُ بِإِسْلَامِهِمْ الْفَتْحَ فَيَقُولُونَ اتْرُكُوهُ وَقَوْمَهُ فَإِنَّهُ إِنْ ظَهَرَ عَلَيْهِمْ فَهُوَ نَبِيٌّ صَادِقٌ فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ “Orang arab mencela habis-habisan kemenangan karena keIslaman mereka. Lantas mereka katakan; “Biarkan saja dia (Muhammad) dan kaumnya, kalaulah dia menang terhadap kaumnya, berarti ia betul-betul Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang jujur, ketika pelaku-pelaku kemenangan (kaum muslimin) singgah sebentar lantas berangkat, setiap kaum bergegas berangkat dengan keIslaman mereka, dan ayahku bergegas menemui kaumku dengan keIslaman mereka, …. (HR. Bukhari, no. 4302)   Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta beristighfar? Dalam surah An-Nashr ini diperintahkan, وَاسْتَغْفِرْهُ “Mintalah ampun kepada Allah.” Dalam doa yang beliau ajarkan disebutkan dalam hadits berikut ini. وَعَنْ أَبِي مُوْسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَدْعُو بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي وَجَهْلِي، وَإِسْرَافِي فِي أَمْرِي، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي جِدِّي وَهَزْلِي، وَخَطَئِي وَعَمْدِي، وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِيْ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، أَنْتَ المُقَدِّمُ وَأَنْتَ المُؤَخِّرُ، وَأَنْتَ علَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ.مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau berdoa dengan doa ini, “ALLOHUMMAGH-FIRLII KHOTHII-ATII, WA JAHLII, WA ISROFII FII AMRII, WA MAA ANTA A’LAMU BIHI MINNI. ALLOHUMMAGH-FIRLII JIDDI WA HAZLII, WA KHOTHO-I WA ‘AMDII, WA KULLU DZALIKA ‘INDII. ALLOHUMMAGH-FIRLII MAA QODDAMTU WA MAA AKHKHORTU WA MAA ASRORTU WA MAA A’LANTU WA MAA ANTA A’LAMU BIHI MINNI, ANTAL MUQODDIMU WA ANTAL MUAKHKHIRU WA ANTA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR.” Artinya: Wahai Rabbku, ampunilah kesalahanku, kebodohanku, dan melampaui batas dalam urusanku seluruhnya, dan juga apa yang lebih Engkau ketahui daripada diriku. Ya Allah, ampunilah kesungguhanku (dalam dosa), senda gurauku, kesalahanku, kesengajaanku, dan semua itu ada pada diriku (yang ada atau yang mungkin ada). Ya Allah, ampunilah apa yang telah aku lakukan dan apa yang akan aku lakukan, apa yang aku rahasiakan dan apa yang aku tampakkan, dan apa saja yang lebih Engkau ketahui daripada diriku. Engkaulah Yang Mendahulukan dan Engkaulah Yang Mengakhirkan, dan Engkau Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6399 dan Muslim, no. 2719] Di antara alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga beristighfar dikemukakan oleh Imam Al-Qurthubi rahimahullah dengan beberapa alasan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa memiliki banyak kekurangan dan beliau bandingkan dengan nikmat besar yang Allah subhanahu wa ta’ala anugerahkan kepadanya. Beliau menilai bahwa kekurangan beliau dalam menunaikan hak tersebut adalah dosa. Beristighfar adalah dalam rangka ibadah kepada Allah. Sebagai peringatan bagi umatnya, kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja yang maksum (lepas dari kesalahan) beristighfar kepada Allah, maka yang lainnya yang pasti punya banyak dosa lebih pantas untuk berisitghfar.   Ketika bertambah nikmat, diperintahkan untuk bersyukur Hal ini diperintahkan dalam ayat lainnya. Dalam surah Al-Kautsar, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al Kautsar: 1-3). Dalam surah Adh-Dhuha, أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيمًا فَآَوَى (6) وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَى (7) وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَى (8) فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ (9) وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ (10) وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ (11) “Bukankah Allah mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya. Dan terhadap nikmat Rabbmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh-Dhuha: 1-11) Dalam surah Ali Imran, وَإِذْ قَالَتِ الْمَلَائِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَىٰ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata: “Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu). Hai Maryam, taatlah kepada Rabbmu, sujud dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Ali Imran: 42-43) Juga dalam surah Saba’, اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ “Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” (QS. Saba’: 13) Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat ketika di Makkah pada Fathul Makkah sebanyak delapan rakaat. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz ‘Amma fi Sual wa Jawab, hlm. 659.   Disyariatkan beristighfar ketika selesai dari beramal Di antara dalilnya adalah: Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai dari shalat, beliau beristighfar tiga kali. Tsauban radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ رَسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاثَاً ، وَقَالَ : (( اللَّهُمَّ أنْتَ السَّلاَمُ ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ ، تَبَارَكْتَ يَاذَا الجَلاَلِ وَالإكْرَامِ )) قِيلَ لِلأوْزَاعِيِّ – وَهُوَ أحَدُ رواة الحديث – : كَيْفَ الاسْتِغْفَارُ ؟ قَالَ : يقول : أسْتَغْفِرُ الله ، أسْتَغْفِرُ الله “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam selesai dari shalatnya (shalat fardhu, pen.), beliau beristighfar tiga kali dan mengucapkan “ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM” (artinya: Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dari-Mu keselamatan. Mahasuci Engkau, wahai Tuhan Pemilik Keagungan dan Kemuliaan). Ada yang bertanya pada Al-Auza’i, salah satu perawi hadits ini, “Bagaimana cara beristighfar?” Al-Auza’i menjawab, “Caranya membaca ‘ASTAGHFIRULLAH … ASTAGHFIRULLAH’ (Aku memohon ampun kepada Allah. Aku memohon ampun kepada Allah).  (HR. Muslim, no. 591) Kedua: Dalil tentang anjuran isitghfar setelah selesai beramal adalah firman Allah, ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 199) Ketiga: Doa kafaratul majelis sebagaimana dalam hadits berikut ini. وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( مَنْ جَلَسَ في مَجْلِسٍ ، فَكَثُرَ فِيهِ لَغَطُهُ فَقَالَ قَبْلَ أنْ يَقُومَ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنْتَ ، أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إلَيْكَ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا كَانَ في مَجْلِسِهِ ذَلِكَ )) رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن صحيح )) . Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu majelis lalu banyak senda guraunya (kalimat yang tidak bermanfaat untuk akhiranya), maka hendaklah ia mengucapkan sebelum bangun dari majelisnya itu, ‘SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK’ (artinya: Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu); kecuali diampuni baginya dosa-dosa selama di majelisnya itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3433. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Istighfar, Penutup Amalan Shalih Surah An-Nashr tanda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan wafat Ada sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, كَانَ عُمَرُ يُدْخِلُنِي مَعَ أَشْيَاخِ بَدْرٍ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِمَ تُدْخِلُ هَذَا الْفَتَى مَعَنَا وَلَنَا أَبْنَاءٌ مِثْلُهُ فَقَالَ إِنَّهُ مِمَّنْ قَدْ عَلِمْتُمْ قَالَ فَدَعَاهُمْ ذَاتَ يَوْمٍ وَدَعَانِي مَعَهُمْ قَالَ وَمَا رُئِيتُهُ دَعَانِي يَوْمَئِذٍ إِلَّا لِيُرِيَهُمْ مِنِّي فَقَالَ مَا تَقُولُونَ فِي { إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا } حَتَّى خَتَمَ السُّورَةَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ أُمِرْنَا أَنْ نَحْمَدَ اللَّهَ وَنَسْتَغْفِرَهُ إِذَا نُصِرْنَا وَفُتِحَ عَلَيْنَا وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا نَدْرِي أَوْ لَمْ يَقُلْ بَعْضُهُمْ شَيْئًا فَقَالَ لِي يَا ابْنَ عَبَّاسٍ أَكَذَاكَ تَقُولُ قُلْتُ لَا قَالَ فَمَا تَقُولُ قُلْتُ هُوَ أَجَلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَهُ اللَّهُ لَهُ { إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ } فَتْحُ مَكَّةَ فَذَاكَ عَلَامَةُ أَجَلِكَ { فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا } قَالَ عُمَرُ مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلَّا مَا تَعْلَمُ “Suatu hari Umar mengundang para sahabat dan mengajakku bersama mereka. Seingatku, Umar tidak mengajakku saat itu selain untuk mempertontonkan kepada mereka kualitas keilmuanku. Lantas Umar bertanya, “Bagaimana komentar kalian tentang ayat (yang artinya), “Seandainya pertolongan Allah dan kemenangan datang (1) dan kau lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong (2) –hingga ahkir surat. (QS. An Nashr: 1-3). Sebagian sahabat berkomentar (menafsirkan ayat tersebut), “Tentang ayat ini, setahu kami, kita diperintahkan agar memuji Allah dan meminta ampunan kepada-Nya, ketika kita diberi pertolongan dan diberi kemenangan.” Sebagian lagi berkomentar, “Kalau kami tidak tahu.” Atau bahkan tidak ada yang berkomentar sama sekali. Lantas Umar bertanya kepadaku, “Wahai Ibnu Abbas, beginikah kamu menafsirkan ayat tadi? “Tidak”, jawabku. “Lalu bagaimana tafsiranmu?”, tanya Umar. Ibnu Abbas menjawab, “Surat tersebut adalah pertanda wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah dekat. Allah memberitahunya dengan ayatnya: “Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan’, itu berarti penaklukan Makkah dan itulah tanda ajalmu (Muhammad), karenanya “Bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampunan, sesungguhnya Dia Maha Menerima taubat.” Kata Umar, “Aku tidak tahu penafsiran ayat tersebut selain seperti yang kamu (Ibnu Abbas) ketahui.”” (HR. Bukhari, no. 4294) Dalam Riyadh Ash-Shalihin ketika membawa bahasan ini, Imam Nawawi rahimahullah memberikan judul Bab “Bab 12. Anjuran untuk Meningkatkan Amal Kebaikan pada Akhir Usia.”   Baca juga: Amalan di Usia Senja   Pengamalan untuk ayat (takwil ayat) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ “Saat rukuk dan sujud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca do’a: ‘ SUBHANAKALLAHUMMA ROBBANA WA BI HAMDIKA, ALLAHUMMAGH FIRLII (Maha suci Engkau wahai Tuhan kami, segala puji bagi-Mu, Ya Allah ampunilah aku) ‘, sebagai pengamalan perintah Al Qur’an.” (HR. Bukhari no. 4968 dan Muslim no. 484. An Nawawi rahimahullah membawakan hadits ini dalam Bab “Bacaan ketika rukuk dan sujud”) Juga dari ayat ini dianjurkan dzikir “SUBHANALLAH WA BI HAMDIHI ASTAGHFIRULLAH WA ATUUBU ILAIH”. Dzikir ini sering dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau meninggal dunia. Terdapat riwayat, عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُكْثِرُ مِنْ قَوْلِ « سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ ». قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَاكَ تُكْثِرُ مِنْ قَوْلِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ. فَقَالَ « خَبَّرَنِى رَبِّى أَنِّى سَأَرَى عَلاَمَةً فِى أُمَّتِى فَإِذَا رَأَيْتُهَا أَكْثَرْتُ مِنْ قَوْلِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ. فَقَدْ رَأَيْتُهَا (إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ) فَتْحُ مَكَّةَ ( وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِى دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا) ». “Dari Masruq dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak perkataan, ‘SUBHANALLAH WA BI HAMDIHI ASTAGHFIRULLAH WA ATUUBU ILAIH (Mahasuci Allah dan dengan memujiNya, saya memohon ampunan kepada Allah dan saya bertaubat kepadaNya)’.” Aisyah berkata, “Lalu aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya melihatmu memperbanyak perkataan, Subhanallah wa bi hamdihi astaghfirullah wa atuubu ilaih (Mahasuci Allah dan dengan memujiNya, aku memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat kepadaNya). Maka beliau menjawab, ‘Rabbku telah mengabarkan kepadaku bahwa aku akan melihat suatu tanda pada umatku, ketika aku melihatnya maka aku memperbanyak membaca, Subhanallah wa bi hamdihi astaghfirullah wa atuubu ilaih (Mahasuci Allah dan dengan memujiNya, aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepadaNya)’. Maka sungguh aku telah melihatnya, yaitu (ketika pertolongan Allah datang dan pembukaanNya) yaitu penaklukan kota Makkah, dan dan kamu telah melihat manusia masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, lalu bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan memohon ampunlah, sesungguhnya Dia Maha Pemberi taubat’.” (HR. Muslim, no. 484)     Faedah dari ayat Wajibnya bersyukur ketika bertambahnya nikmat. Oleh karena itu, disyariatkannya sujud syukur ketika mendapatkan nikmat (luar biasa). Keistimewaannya tafsir Ibnu ‘Abbas daripada tafsir sahabat lainnya. Surat ini sebagai tanda semakin dekat wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disyari’atkannya memberitahukan kematian seseorang kepada keluarganya namun tidak melalui pengumuman dengan suara yang keras. Disunnahkan membaca dzikir “Subhanakallahumma robbana wa bi hamdika, Allahummagh firlii” ketika rukuk dan sujud. Dianjurkan membaca dzikir “Subhanallah wa bi hamdihi astaghfirullah wa atuubu ilaih”. Wa lillahil hamdu wal minnah. Segala pujian dan anugerah hanya milik Allah.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an. Al-Jashshosh. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Juz ‘Amma. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Aysarut Tafaasir. Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir.   Baca Juga: Tafsir Surat At-Tiin: Pahala yang Tidak Terputus Hingga Tua Tafsir Surat Al Zalzalah: Kebaikan dan Kejelekan Walau Sebesar Dzarrah akan Dibalas   Diselesaikan di Gamping, 9 Desember 2019 (11 Rabiul Akhir 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagssurat an-nashr tafsir juz amma

Faedah Tafsir Surat An-Nashr: Jika Datang Pertolongan Allah pada Fathul Makkah

Kali ini kita kaji lebih dalam surah An-Nashr. Jika datang pertolongan Allah dalam Fathul Makkah, setelah itu disuruh bertasbih, bertahmid, dan beristighfar. Daftar Isi tutup 1. Surah An-Nashr adalah surat yang terakhir turun secara utuh 2. Apa itu perbedaan antara an-nashr dan al-fath? 3. Apa yang dimaksud Al-Fath dalam surah An-Nashr? 4. Banyak yang masuk Islam setelah Fathul Makkah 5. Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta beristighfar? 6. Ketika bertambah nikmat, diperintahkan untuk bersyukur 7. Disyariatkan beristighfar ketika selesai dari beramal 8. Surah An-Nashr tanda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan wafat 9. Pengamalan untuk ayat (takwil ayat) 10. Faedah dari ayat 10.1. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ (1) وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا (2) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا (3) “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.” (QS. An-Nashr: 1-3)   Surah An-Nashr adalah surat yang terakhir turun secara utuh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Sebagian besar ulama berpendapat bahwa surah dalam Alquran yang terakhir turun secara utuh adalah surah An-Nashr. Hal ini sebagaimana hadits riwayat Muslim dari jalur ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah berkata bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertanya kepadanya, “Apa engkau tahu surah yang terakhir turun dari Alquran secara utuh?” ‘Ubaidullah berkata, “Iya tahu, yaitu surah ‘Idza jaa-a nashrullahi wal fath’ (ketika pertolongan Allah itu datang dan kemenangan).” Ibnu ‘Abbas menjawab, “Engkau benar.” (HR. Muslim, no. 3024).” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz ‘Amma, hlm. 647-648)   Apa itu perbedaan antara an-nashr dan al-fath? An-nashr (pertolongan) adalah pertolongan atas musuh ketika di medan perang. Al-fath (kemenangan) adalah buah (hasil) dari pertolongan tadi. Demikian dinyatakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz ‘Amma, hlm. 648-649.   Apa yang dimaksud Al-Fath dalam surah An-Nashr? Yang dimaksud adalah Fathul Makkah. Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud adalah Fath Makh. Namun Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa ada pendapat lainnya yang menyatakan kalau yang dimaksud adalah semua penaklukkan (futuhat). Syaikh Musthafa sendiri menyatakan bahwa yang dimaksud adalah Fathul Makkah, itulah yang lebih tepat. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz ‘Amma, hlm. 649. Penaklukkan Kota Makkah sendiri berlangsung pada bulan Ramadhan tahun 8 Hijriyah sebagaimana Ibnu ‘Abbas dan Ibnul Musayyib menyatakan terjadi pada bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penaklukkan kota Makkah terjadi bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 4275) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Madinah pada bulan Ramadhan bersama 10.000 pasukan. Itu terjadi delapan setengah tahun setelah beliau hijrah ke Madinah. Beliau ketika itu berjalan menuju Makkah bersama kaum muslimin, awalnya dalam keadaan berpuasa. Kemudian mereka sampai pada tempat yang namanya Al-Kadid, yaitu air antara ‘Usfan dan Qudaid, mereka akhirnya berbuka (membatalkan puasa).” (HR. Bukhari, no. 4276)   Banyak yang masuk Islam setelah Fathul Makkah Yang dimaksud dengan Fath dalam ayat ini adalah Fathul Makkah (penaklukan kota Makkah, tahun 8 H), menurut satu pendapat. Pembesar Arab mereka begitu bangga dengan keislaman mereka ketika Fathul Makkah. Mereka mengatakan, “Jika seseorang meraih kemenangan ketika Fathul Makkah, maka berarti ia adalah seorang Nabi.” Lantas ketika itu pun banyak yang masuk Islam. Selama dua tahun, hampir seluruh jazirah Arab beriman. Tidak tersisa di beberapa kabilah Arab kecuali mereka pun masuk Islam. Alhamdulillah atas anugerah yang besar ini. Dari ‘Amr bin Salamah, ia mengatakan, وَكَانَتْ الْعَرَبُ تَلَوَّمُ بِإِسْلَامِهِمْ الْفَتْحَ فَيَقُولُونَ اتْرُكُوهُ وَقَوْمَهُ فَإِنَّهُ إِنْ ظَهَرَ عَلَيْهِمْ فَهُوَ نَبِيٌّ صَادِقٌ فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ “Orang arab mencela habis-habisan kemenangan karena keIslaman mereka. Lantas mereka katakan; “Biarkan saja dia (Muhammad) dan kaumnya, kalaulah dia menang terhadap kaumnya, berarti ia betul-betul Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang jujur, ketika pelaku-pelaku kemenangan (kaum muslimin) singgah sebentar lantas berangkat, setiap kaum bergegas berangkat dengan keIslaman mereka, dan ayahku bergegas menemui kaumku dengan keIslaman mereka, …. (HR. Bukhari, no. 4302)   Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta beristighfar? Dalam surah An-Nashr ini diperintahkan, وَاسْتَغْفِرْهُ “Mintalah ampun kepada Allah.” Dalam doa yang beliau ajarkan disebutkan dalam hadits berikut ini. وَعَنْ أَبِي مُوْسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَدْعُو بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي وَجَهْلِي، وَإِسْرَافِي فِي أَمْرِي، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي جِدِّي وَهَزْلِي، وَخَطَئِي وَعَمْدِي، وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِيْ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، أَنْتَ المُقَدِّمُ وَأَنْتَ المُؤَخِّرُ، وَأَنْتَ علَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ.مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau berdoa dengan doa ini, “ALLOHUMMAGH-FIRLII KHOTHII-ATII, WA JAHLII, WA ISROFII FII AMRII, WA MAA ANTA A’LAMU BIHI MINNI. ALLOHUMMAGH-FIRLII JIDDI WA HAZLII, WA KHOTHO-I WA ‘AMDII, WA KULLU DZALIKA ‘INDII. ALLOHUMMAGH-FIRLII MAA QODDAMTU WA MAA AKHKHORTU WA MAA ASRORTU WA MAA A’LANTU WA MAA ANTA A’LAMU BIHI MINNI, ANTAL MUQODDIMU WA ANTAL MUAKHKHIRU WA ANTA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR.” Artinya: Wahai Rabbku, ampunilah kesalahanku, kebodohanku, dan melampaui batas dalam urusanku seluruhnya, dan juga apa yang lebih Engkau ketahui daripada diriku. Ya Allah, ampunilah kesungguhanku (dalam dosa), senda gurauku, kesalahanku, kesengajaanku, dan semua itu ada pada diriku (yang ada atau yang mungkin ada). Ya Allah, ampunilah apa yang telah aku lakukan dan apa yang akan aku lakukan, apa yang aku rahasiakan dan apa yang aku tampakkan, dan apa saja yang lebih Engkau ketahui daripada diriku. Engkaulah Yang Mendahulukan dan Engkaulah Yang Mengakhirkan, dan Engkau Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6399 dan Muslim, no. 2719] Di antara alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga beristighfar dikemukakan oleh Imam Al-Qurthubi rahimahullah dengan beberapa alasan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa memiliki banyak kekurangan dan beliau bandingkan dengan nikmat besar yang Allah subhanahu wa ta’ala anugerahkan kepadanya. Beliau menilai bahwa kekurangan beliau dalam menunaikan hak tersebut adalah dosa. Beristighfar adalah dalam rangka ibadah kepada Allah. Sebagai peringatan bagi umatnya, kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja yang maksum (lepas dari kesalahan) beristighfar kepada Allah, maka yang lainnya yang pasti punya banyak dosa lebih pantas untuk berisitghfar.   Ketika bertambah nikmat, diperintahkan untuk bersyukur Hal ini diperintahkan dalam ayat lainnya. Dalam surah Al-Kautsar, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al Kautsar: 1-3). Dalam surah Adh-Dhuha, أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيمًا فَآَوَى (6) وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَى (7) وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَى (8) فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ (9) وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ (10) وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ (11) “Bukankah Allah mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya. Dan terhadap nikmat Rabbmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh-Dhuha: 1-11) Dalam surah Ali Imran, وَإِذْ قَالَتِ الْمَلَائِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَىٰ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata: “Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu). Hai Maryam, taatlah kepada Rabbmu, sujud dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Ali Imran: 42-43) Juga dalam surah Saba’, اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ “Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” (QS. Saba’: 13) Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat ketika di Makkah pada Fathul Makkah sebanyak delapan rakaat. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz ‘Amma fi Sual wa Jawab, hlm. 659.   Disyariatkan beristighfar ketika selesai dari beramal Di antara dalilnya adalah: Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai dari shalat, beliau beristighfar tiga kali. Tsauban radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ رَسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاثَاً ، وَقَالَ : (( اللَّهُمَّ أنْتَ السَّلاَمُ ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ ، تَبَارَكْتَ يَاذَا الجَلاَلِ وَالإكْرَامِ )) قِيلَ لِلأوْزَاعِيِّ – وَهُوَ أحَدُ رواة الحديث – : كَيْفَ الاسْتِغْفَارُ ؟ قَالَ : يقول : أسْتَغْفِرُ الله ، أسْتَغْفِرُ الله “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam selesai dari shalatnya (shalat fardhu, pen.), beliau beristighfar tiga kali dan mengucapkan “ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM” (artinya: Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dari-Mu keselamatan. Mahasuci Engkau, wahai Tuhan Pemilik Keagungan dan Kemuliaan). Ada yang bertanya pada Al-Auza’i, salah satu perawi hadits ini, “Bagaimana cara beristighfar?” Al-Auza’i menjawab, “Caranya membaca ‘ASTAGHFIRULLAH … ASTAGHFIRULLAH’ (Aku memohon ampun kepada Allah. Aku memohon ampun kepada Allah).  (HR. Muslim, no. 591) Kedua: Dalil tentang anjuran isitghfar setelah selesai beramal adalah firman Allah, ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 199) Ketiga: Doa kafaratul majelis sebagaimana dalam hadits berikut ini. وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( مَنْ جَلَسَ في مَجْلِسٍ ، فَكَثُرَ فِيهِ لَغَطُهُ فَقَالَ قَبْلَ أنْ يَقُومَ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنْتَ ، أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إلَيْكَ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا كَانَ في مَجْلِسِهِ ذَلِكَ )) رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن صحيح )) . Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu majelis lalu banyak senda guraunya (kalimat yang tidak bermanfaat untuk akhiranya), maka hendaklah ia mengucapkan sebelum bangun dari majelisnya itu, ‘SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK’ (artinya: Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu); kecuali diampuni baginya dosa-dosa selama di majelisnya itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3433. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Istighfar, Penutup Amalan Shalih Surah An-Nashr tanda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan wafat Ada sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, كَانَ عُمَرُ يُدْخِلُنِي مَعَ أَشْيَاخِ بَدْرٍ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِمَ تُدْخِلُ هَذَا الْفَتَى مَعَنَا وَلَنَا أَبْنَاءٌ مِثْلُهُ فَقَالَ إِنَّهُ مِمَّنْ قَدْ عَلِمْتُمْ قَالَ فَدَعَاهُمْ ذَاتَ يَوْمٍ وَدَعَانِي مَعَهُمْ قَالَ وَمَا رُئِيتُهُ دَعَانِي يَوْمَئِذٍ إِلَّا لِيُرِيَهُمْ مِنِّي فَقَالَ مَا تَقُولُونَ فِي { إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا } حَتَّى خَتَمَ السُّورَةَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ أُمِرْنَا أَنْ نَحْمَدَ اللَّهَ وَنَسْتَغْفِرَهُ إِذَا نُصِرْنَا وَفُتِحَ عَلَيْنَا وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا نَدْرِي أَوْ لَمْ يَقُلْ بَعْضُهُمْ شَيْئًا فَقَالَ لِي يَا ابْنَ عَبَّاسٍ أَكَذَاكَ تَقُولُ قُلْتُ لَا قَالَ فَمَا تَقُولُ قُلْتُ هُوَ أَجَلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَهُ اللَّهُ لَهُ { إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ } فَتْحُ مَكَّةَ فَذَاكَ عَلَامَةُ أَجَلِكَ { فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا } قَالَ عُمَرُ مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلَّا مَا تَعْلَمُ “Suatu hari Umar mengundang para sahabat dan mengajakku bersama mereka. Seingatku, Umar tidak mengajakku saat itu selain untuk mempertontonkan kepada mereka kualitas keilmuanku. Lantas Umar bertanya, “Bagaimana komentar kalian tentang ayat (yang artinya), “Seandainya pertolongan Allah dan kemenangan datang (1) dan kau lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong (2) –hingga ahkir surat. (QS. An Nashr: 1-3). Sebagian sahabat berkomentar (menafsirkan ayat tersebut), “Tentang ayat ini, setahu kami, kita diperintahkan agar memuji Allah dan meminta ampunan kepada-Nya, ketika kita diberi pertolongan dan diberi kemenangan.” Sebagian lagi berkomentar, “Kalau kami tidak tahu.” Atau bahkan tidak ada yang berkomentar sama sekali. Lantas Umar bertanya kepadaku, “Wahai Ibnu Abbas, beginikah kamu menafsirkan ayat tadi? “Tidak”, jawabku. “Lalu bagaimana tafsiranmu?”, tanya Umar. Ibnu Abbas menjawab, “Surat tersebut adalah pertanda wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah dekat. Allah memberitahunya dengan ayatnya: “Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan’, itu berarti penaklukan Makkah dan itulah tanda ajalmu (Muhammad), karenanya “Bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampunan, sesungguhnya Dia Maha Menerima taubat.” Kata Umar, “Aku tidak tahu penafsiran ayat tersebut selain seperti yang kamu (Ibnu Abbas) ketahui.”” (HR. Bukhari, no. 4294) Dalam Riyadh Ash-Shalihin ketika membawa bahasan ini, Imam Nawawi rahimahullah memberikan judul Bab “Bab 12. Anjuran untuk Meningkatkan Amal Kebaikan pada Akhir Usia.”   Baca juga: Amalan di Usia Senja   Pengamalan untuk ayat (takwil ayat) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ “Saat rukuk dan sujud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca do’a: ‘ SUBHANAKALLAHUMMA ROBBANA WA BI HAMDIKA, ALLAHUMMAGH FIRLII (Maha suci Engkau wahai Tuhan kami, segala puji bagi-Mu, Ya Allah ampunilah aku) ‘, sebagai pengamalan perintah Al Qur’an.” (HR. Bukhari no. 4968 dan Muslim no. 484. An Nawawi rahimahullah membawakan hadits ini dalam Bab “Bacaan ketika rukuk dan sujud”) Juga dari ayat ini dianjurkan dzikir “SUBHANALLAH WA BI HAMDIHI ASTAGHFIRULLAH WA ATUUBU ILAIH”. Dzikir ini sering dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau meninggal dunia. Terdapat riwayat, عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُكْثِرُ مِنْ قَوْلِ « سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ ». قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَاكَ تُكْثِرُ مِنْ قَوْلِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ. فَقَالَ « خَبَّرَنِى رَبِّى أَنِّى سَأَرَى عَلاَمَةً فِى أُمَّتِى فَإِذَا رَأَيْتُهَا أَكْثَرْتُ مِنْ قَوْلِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ. فَقَدْ رَأَيْتُهَا (إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ) فَتْحُ مَكَّةَ ( وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِى دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا) ». “Dari Masruq dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak perkataan, ‘SUBHANALLAH WA BI HAMDIHI ASTAGHFIRULLAH WA ATUUBU ILAIH (Mahasuci Allah dan dengan memujiNya, saya memohon ampunan kepada Allah dan saya bertaubat kepadaNya)’.” Aisyah berkata, “Lalu aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya melihatmu memperbanyak perkataan, Subhanallah wa bi hamdihi astaghfirullah wa atuubu ilaih (Mahasuci Allah dan dengan memujiNya, aku memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat kepadaNya). Maka beliau menjawab, ‘Rabbku telah mengabarkan kepadaku bahwa aku akan melihat suatu tanda pada umatku, ketika aku melihatnya maka aku memperbanyak membaca, Subhanallah wa bi hamdihi astaghfirullah wa atuubu ilaih (Mahasuci Allah dan dengan memujiNya, aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepadaNya)’. Maka sungguh aku telah melihatnya, yaitu (ketika pertolongan Allah datang dan pembukaanNya) yaitu penaklukan kota Makkah, dan dan kamu telah melihat manusia masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, lalu bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan memohon ampunlah, sesungguhnya Dia Maha Pemberi taubat’.” (HR. Muslim, no. 484)     Faedah dari ayat Wajibnya bersyukur ketika bertambahnya nikmat. Oleh karena itu, disyariatkannya sujud syukur ketika mendapatkan nikmat (luar biasa). Keistimewaannya tafsir Ibnu ‘Abbas daripada tafsir sahabat lainnya. Surat ini sebagai tanda semakin dekat wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disyari’atkannya memberitahukan kematian seseorang kepada keluarganya namun tidak melalui pengumuman dengan suara yang keras. Disunnahkan membaca dzikir “Subhanakallahumma robbana wa bi hamdika, Allahummagh firlii” ketika rukuk dan sujud. Dianjurkan membaca dzikir “Subhanallah wa bi hamdihi astaghfirullah wa atuubu ilaih”. Wa lillahil hamdu wal minnah. Segala pujian dan anugerah hanya milik Allah.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an. Al-Jashshosh. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Juz ‘Amma. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Aysarut Tafaasir. Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir.   Baca Juga: Tafsir Surat At-Tiin: Pahala yang Tidak Terputus Hingga Tua Tafsir Surat Al Zalzalah: Kebaikan dan Kejelekan Walau Sebesar Dzarrah akan Dibalas   Diselesaikan di Gamping, 9 Desember 2019 (11 Rabiul Akhir 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagssurat an-nashr tafsir juz amma
Kali ini kita kaji lebih dalam surah An-Nashr. Jika datang pertolongan Allah dalam Fathul Makkah, setelah itu disuruh bertasbih, bertahmid, dan beristighfar. Daftar Isi tutup 1. Surah An-Nashr adalah surat yang terakhir turun secara utuh 2. Apa itu perbedaan antara an-nashr dan al-fath? 3. Apa yang dimaksud Al-Fath dalam surah An-Nashr? 4. Banyak yang masuk Islam setelah Fathul Makkah 5. Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta beristighfar? 6. Ketika bertambah nikmat, diperintahkan untuk bersyukur 7. Disyariatkan beristighfar ketika selesai dari beramal 8. Surah An-Nashr tanda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan wafat 9. Pengamalan untuk ayat (takwil ayat) 10. Faedah dari ayat 10.1. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ (1) وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا (2) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا (3) “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.” (QS. An-Nashr: 1-3)   Surah An-Nashr adalah surat yang terakhir turun secara utuh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Sebagian besar ulama berpendapat bahwa surah dalam Alquran yang terakhir turun secara utuh adalah surah An-Nashr. Hal ini sebagaimana hadits riwayat Muslim dari jalur ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah berkata bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertanya kepadanya, “Apa engkau tahu surah yang terakhir turun dari Alquran secara utuh?” ‘Ubaidullah berkata, “Iya tahu, yaitu surah ‘Idza jaa-a nashrullahi wal fath’ (ketika pertolongan Allah itu datang dan kemenangan).” Ibnu ‘Abbas menjawab, “Engkau benar.” (HR. Muslim, no. 3024).” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz ‘Amma, hlm. 647-648)   Apa itu perbedaan antara an-nashr dan al-fath? An-nashr (pertolongan) adalah pertolongan atas musuh ketika di medan perang. Al-fath (kemenangan) adalah buah (hasil) dari pertolongan tadi. Demikian dinyatakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz ‘Amma, hlm. 648-649.   Apa yang dimaksud Al-Fath dalam surah An-Nashr? Yang dimaksud adalah Fathul Makkah. Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud adalah Fath Makh. Namun Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa ada pendapat lainnya yang menyatakan kalau yang dimaksud adalah semua penaklukkan (futuhat). Syaikh Musthafa sendiri menyatakan bahwa yang dimaksud adalah Fathul Makkah, itulah yang lebih tepat. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz ‘Amma, hlm. 649. Penaklukkan Kota Makkah sendiri berlangsung pada bulan Ramadhan tahun 8 Hijriyah sebagaimana Ibnu ‘Abbas dan Ibnul Musayyib menyatakan terjadi pada bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penaklukkan kota Makkah terjadi bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 4275) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Madinah pada bulan Ramadhan bersama 10.000 pasukan. Itu terjadi delapan setengah tahun setelah beliau hijrah ke Madinah. Beliau ketika itu berjalan menuju Makkah bersama kaum muslimin, awalnya dalam keadaan berpuasa. Kemudian mereka sampai pada tempat yang namanya Al-Kadid, yaitu air antara ‘Usfan dan Qudaid, mereka akhirnya berbuka (membatalkan puasa).” (HR. Bukhari, no. 4276)   Banyak yang masuk Islam setelah Fathul Makkah Yang dimaksud dengan Fath dalam ayat ini adalah Fathul Makkah (penaklukan kota Makkah, tahun 8 H), menurut satu pendapat. Pembesar Arab mereka begitu bangga dengan keislaman mereka ketika Fathul Makkah. Mereka mengatakan, “Jika seseorang meraih kemenangan ketika Fathul Makkah, maka berarti ia adalah seorang Nabi.” Lantas ketika itu pun banyak yang masuk Islam. Selama dua tahun, hampir seluruh jazirah Arab beriman. Tidak tersisa di beberapa kabilah Arab kecuali mereka pun masuk Islam. Alhamdulillah atas anugerah yang besar ini. Dari ‘Amr bin Salamah, ia mengatakan, وَكَانَتْ الْعَرَبُ تَلَوَّمُ بِإِسْلَامِهِمْ الْفَتْحَ فَيَقُولُونَ اتْرُكُوهُ وَقَوْمَهُ فَإِنَّهُ إِنْ ظَهَرَ عَلَيْهِمْ فَهُوَ نَبِيٌّ صَادِقٌ فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ “Orang arab mencela habis-habisan kemenangan karena keIslaman mereka. Lantas mereka katakan; “Biarkan saja dia (Muhammad) dan kaumnya, kalaulah dia menang terhadap kaumnya, berarti ia betul-betul Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang jujur, ketika pelaku-pelaku kemenangan (kaum muslimin) singgah sebentar lantas berangkat, setiap kaum bergegas berangkat dengan keIslaman mereka, dan ayahku bergegas menemui kaumku dengan keIslaman mereka, …. (HR. Bukhari, no. 4302)   Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta beristighfar? Dalam surah An-Nashr ini diperintahkan, وَاسْتَغْفِرْهُ “Mintalah ampun kepada Allah.” Dalam doa yang beliau ajarkan disebutkan dalam hadits berikut ini. وَعَنْ أَبِي مُوْسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَدْعُو بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي وَجَهْلِي، وَإِسْرَافِي فِي أَمْرِي، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي جِدِّي وَهَزْلِي، وَخَطَئِي وَعَمْدِي، وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِيْ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، أَنْتَ المُقَدِّمُ وَأَنْتَ المُؤَخِّرُ، وَأَنْتَ علَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ.مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau berdoa dengan doa ini, “ALLOHUMMAGH-FIRLII KHOTHII-ATII, WA JAHLII, WA ISROFII FII AMRII, WA MAA ANTA A’LAMU BIHI MINNI. ALLOHUMMAGH-FIRLII JIDDI WA HAZLII, WA KHOTHO-I WA ‘AMDII, WA KULLU DZALIKA ‘INDII. ALLOHUMMAGH-FIRLII MAA QODDAMTU WA MAA AKHKHORTU WA MAA ASRORTU WA MAA A’LANTU WA MAA ANTA A’LAMU BIHI MINNI, ANTAL MUQODDIMU WA ANTAL MUAKHKHIRU WA ANTA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR.” Artinya: Wahai Rabbku, ampunilah kesalahanku, kebodohanku, dan melampaui batas dalam urusanku seluruhnya, dan juga apa yang lebih Engkau ketahui daripada diriku. Ya Allah, ampunilah kesungguhanku (dalam dosa), senda gurauku, kesalahanku, kesengajaanku, dan semua itu ada pada diriku (yang ada atau yang mungkin ada). Ya Allah, ampunilah apa yang telah aku lakukan dan apa yang akan aku lakukan, apa yang aku rahasiakan dan apa yang aku tampakkan, dan apa saja yang lebih Engkau ketahui daripada diriku. Engkaulah Yang Mendahulukan dan Engkaulah Yang Mengakhirkan, dan Engkau Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6399 dan Muslim, no. 2719] Di antara alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga beristighfar dikemukakan oleh Imam Al-Qurthubi rahimahullah dengan beberapa alasan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa memiliki banyak kekurangan dan beliau bandingkan dengan nikmat besar yang Allah subhanahu wa ta’ala anugerahkan kepadanya. Beliau menilai bahwa kekurangan beliau dalam menunaikan hak tersebut adalah dosa. Beristighfar adalah dalam rangka ibadah kepada Allah. Sebagai peringatan bagi umatnya, kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja yang maksum (lepas dari kesalahan) beristighfar kepada Allah, maka yang lainnya yang pasti punya banyak dosa lebih pantas untuk berisitghfar.   Ketika bertambah nikmat, diperintahkan untuk bersyukur Hal ini diperintahkan dalam ayat lainnya. Dalam surah Al-Kautsar, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al Kautsar: 1-3). Dalam surah Adh-Dhuha, أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيمًا فَآَوَى (6) وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَى (7) وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَى (8) فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ (9) وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ (10) وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ (11) “Bukankah Allah mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya. Dan terhadap nikmat Rabbmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh-Dhuha: 1-11) Dalam surah Ali Imran, وَإِذْ قَالَتِ الْمَلَائِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَىٰ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata: “Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu). Hai Maryam, taatlah kepada Rabbmu, sujud dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Ali Imran: 42-43) Juga dalam surah Saba’, اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ “Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” (QS. Saba’: 13) Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat ketika di Makkah pada Fathul Makkah sebanyak delapan rakaat. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz ‘Amma fi Sual wa Jawab, hlm. 659.   Disyariatkan beristighfar ketika selesai dari beramal Di antara dalilnya adalah: Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai dari shalat, beliau beristighfar tiga kali. Tsauban radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ رَسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاثَاً ، وَقَالَ : (( اللَّهُمَّ أنْتَ السَّلاَمُ ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ ، تَبَارَكْتَ يَاذَا الجَلاَلِ وَالإكْرَامِ )) قِيلَ لِلأوْزَاعِيِّ – وَهُوَ أحَدُ رواة الحديث – : كَيْفَ الاسْتِغْفَارُ ؟ قَالَ : يقول : أسْتَغْفِرُ الله ، أسْتَغْفِرُ الله “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam selesai dari shalatnya (shalat fardhu, pen.), beliau beristighfar tiga kali dan mengucapkan “ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM” (artinya: Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dari-Mu keselamatan. Mahasuci Engkau, wahai Tuhan Pemilik Keagungan dan Kemuliaan). Ada yang bertanya pada Al-Auza’i, salah satu perawi hadits ini, “Bagaimana cara beristighfar?” Al-Auza’i menjawab, “Caranya membaca ‘ASTAGHFIRULLAH … ASTAGHFIRULLAH’ (Aku memohon ampun kepada Allah. Aku memohon ampun kepada Allah).  (HR. Muslim, no. 591) Kedua: Dalil tentang anjuran isitghfar setelah selesai beramal adalah firman Allah, ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 199) Ketiga: Doa kafaratul majelis sebagaimana dalam hadits berikut ini. وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( مَنْ جَلَسَ في مَجْلِسٍ ، فَكَثُرَ فِيهِ لَغَطُهُ فَقَالَ قَبْلَ أنْ يَقُومَ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنْتَ ، أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إلَيْكَ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا كَانَ في مَجْلِسِهِ ذَلِكَ )) رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن صحيح )) . Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu majelis lalu banyak senda guraunya (kalimat yang tidak bermanfaat untuk akhiranya), maka hendaklah ia mengucapkan sebelum bangun dari majelisnya itu, ‘SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK’ (artinya: Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu); kecuali diampuni baginya dosa-dosa selama di majelisnya itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3433. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Istighfar, Penutup Amalan Shalih Surah An-Nashr tanda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan wafat Ada sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, كَانَ عُمَرُ يُدْخِلُنِي مَعَ أَشْيَاخِ بَدْرٍ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِمَ تُدْخِلُ هَذَا الْفَتَى مَعَنَا وَلَنَا أَبْنَاءٌ مِثْلُهُ فَقَالَ إِنَّهُ مِمَّنْ قَدْ عَلِمْتُمْ قَالَ فَدَعَاهُمْ ذَاتَ يَوْمٍ وَدَعَانِي مَعَهُمْ قَالَ وَمَا رُئِيتُهُ دَعَانِي يَوْمَئِذٍ إِلَّا لِيُرِيَهُمْ مِنِّي فَقَالَ مَا تَقُولُونَ فِي { إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا } حَتَّى خَتَمَ السُّورَةَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ أُمِرْنَا أَنْ نَحْمَدَ اللَّهَ وَنَسْتَغْفِرَهُ إِذَا نُصِرْنَا وَفُتِحَ عَلَيْنَا وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا نَدْرِي أَوْ لَمْ يَقُلْ بَعْضُهُمْ شَيْئًا فَقَالَ لِي يَا ابْنَ عَبَّاسٍ أَكَذَاكَ تَقُولُ قُلْتُ لَا قَالَ فَمَا تَقُولُ قُلْتُ هُوَ أَجَلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَهُ اللَّهُ لَهُ { إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ } فَتْحُ مَكَّةَ فَذَاكَ عَلَامَةُ أَجَلِكَ { فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا } قَالَ عُمَرُ مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلَّا مَا تَعْلَمُ “Suatu hari Umar mengundang para sahabat dan mengajakku bersama mereka. Seingatku, Umar tidak mengajakku saat itu selain untuk mempertontonkan kepada mereka kualitas keilmuanku. Lantas Umar bertanya, “Bagaimana komentar kalian tentang ayat (yang artinya), “Seandainya pertolongan Allah dan kemenangan datang (1) dan kau lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong (2) –hingga ahkir surat. (QS. An Nashr: 1-3). Sebagian sahabat berkomentar (menafsirkan ayat tersebut), “Tentang ayat ini, setahu kami, kita diperintahkan agar memuji Allah dan meminta ampunan kepada-Nya, ketika kita diberi pertolongan dan diberi kemenangan.” Sebagian lagi berkomentar, “Kalau kami tidak tahu.” Atau bahkan tidak ada yang berkomentar sama sekali. Lantas Umar bertanya kepadaku, “Wahai Ibnu Abbas, beginikah kamu menafsirkan ayat tadi? “Tidak”, jawabku. “Lalu bagaimana tafsiranmu?”, tanya Umar. Ibnu Abbas menjawab, “Surat tersebut adalah pertanda wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah dekat. Allah memberitahunya dengan ayatnya: “Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan’, itu berarti penaklukan Makkah dan itulah tanda ajalmu (Muhammad), karenanya “Bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampunan, sesungguhnya Dia Maha Menerima taubat.” Kata Umar, “Aku tidak tahu penafsiran ayat tersebut selain seperti yang kamu (Ibnu Abbas) ketahui.”” (HR. Bukhari, no. 4294) Dalam Riyadh Ash-Shalihin ketika membawa bahasan ini, Imam Nawawi rahimahullah memberikan judul Bab “Bab 12. Anjuran untuk Meningkatkan Amal Kebaikan pada Akhir Usia.”   Baca juga: Amalan di Usia Senja   Pengamalan untuk ayat (takwil ayat) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ “Saat rukuk dan sujud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca do’a: ‘ SUBHANAKALLAHUMMA ROBBANA WA BI HAMDIKA, ALLAHUMMAGH FIRLII (Maha suci Engkau wahai Tuhan kami, segala puji bagi-Mu, Ya Allah ampunilah aku) ‘, sebagai pengamalan perintah Al Qur’an.” (HR. Bukhari no. 4968 dan Muslim no. 484. An Nawawi rahimahullah membawakan hadits ini dalam Bab “Bacaan ketika rukuk dan sujud”) Juga dari ayat ini dianjurkan dzikir “SUBHANALLAH WA BI HAMDIHI ASTAGHFIRULLAH WA ATUUBU ILAIH”. Dzikir ini sering dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau meninggal dunia. Terdapat riwayat, عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُكْثِرُ مِنْ قَوْلِ « سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ ». قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَاكَ تُكْثِرُ مِنْ قَوْلِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ. فَقَالَ « خَبَّرَنِى رَبِّى أَنِّى سَأَرَى عَلاَمَةً فِى أُمَّتِى فَإِذَا رَأَيْتُهَا أَكْثَرْتُ مِنْ قَوْلِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ. فَقَدْ رَأَيْتُهَا (إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ) فَتْحُ مَكَّةَ ( وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِى دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا) ». “Dari Masruq dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak perkataan, ‘SUBHANALLAH WA BI HAMDIHI ASTAGHFIRULLAH WA ATUUBU ILAIH (Mahasuci Allah dan dengan memujiNya, saya memohon ampunan kepada Allah dan saya bertaubat kepadaNya)’.” Aisyah berkata, “Lalu aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya melihatmu memperbanyak perkataan, Subhanallah wa bi hamdihi astaghfirullah wa atuubu ilaih (Mahasuci Allah dan dengan memujiNya, aku memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat kepadaNya). Maka beliau menjawab, ‘Rabbku telah mengabarkan kepadaku bahwa aku akan melihat suatu tanda pada umatku, ketika aku melihatnya maka aku memperbanyak membaca, Subhanallah wa bi hamdihi astaghfirullah wa atuubu ilaih (Mahasuci Allah dan dengan memujiNya, aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepadaNya)’. Maka sungguh aku telah melihatnya, yaitu (ketika pertolongan Allah datang dan pembukaanNya) yaitu penaklukan kota Makkah, dan dan kamu telah melihat manusia masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, lalu bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan memohon ampunlah, sesungguhnya Dia Maha Pemberi taubat’.” (HR. Muslim, no. 484)     Faedah dari ayat Wajibnya bersyukur ketika bertambahnya nikmat. Oleh karena itu, disyariatkannya sujud syukur ketika mendapatkan nikmat (luar biasa). Keistimewaannya tafsir Ibnu ‘Abbas daripada tafsir sahabat lainnya. Surat ini sebagai tanda semakin dekat wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disyari’atkannya memberitahukan kematian seseorang kepada keluarganya namun tidak melalui pengumuman dengan suara yang keras. Disunnahkan membaca dzikir “Subhanakallahumma robbana wa bi hamdika, Allahummagh firlii” ketika rukuk dan sujud. Dianjurkan membaca dzikir “Subhanallah wa bi hamdihi astaghfirullah wa atuubu ilaih”. Wa lillahil hamdu wal minnah. Segala pujian dan anugerah hanya milik Allah.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an. Al-Jashshosh. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Juz ‘Amma. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Aysarut Tafaasir. Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir.   Baca Juga: Tafsir Surat At-Tiin: Pahala yang Tidak Terputus Hingga Tua Tafsir Surat Al Zalzalah: Kebaikan dan Kejelekan Walau Sebesar Dzarrah akan Dibalas   Diselesaikan di Gamping, 9 Desember 2019 (11 Rabiul Akhir 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagssurat an-nashr tafsir juz amma


Kali ini kita kaji lebih dalam surah An-Nashr. Jika datang pertolongan Allah dalam Fathul Makkah, setelah itu disuruh bertasbih, bertahmid, dan beristighfar. Daftar Isi tutup 1. Surah An-Nashr adalah surat yang terakhir turun secara utuh 2. Apa itu perbedaan antara an-nashr dan al-fath? 3. Apa yang dimaksud Al-Fath dalam surah An-Nashr? 4. Banyak yang masuk Islam setelah Fathul Makkah 5. Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta beristighfar? 6. Ketika bertambah nikmat, diperintahkan untuk bersyukur 7. Disyariatkan beristighfar ketika selesai dari beramal 8. Surah An-Nashr tanda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan wafat 9. Pengamalan untuk ayat (takwil ayat) 10. Faedah dari ayat 10.1. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ (1) وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا (2) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا (3) “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.” (QS. An-Nashr: 1-3)   Surah An-Nashr adalah surat yang terakhir turun secara utuh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Sebagian besar ulama berpendapat bahwa surah dalam Alquran yang terakhir turun secara utuh adalah surah An-Nashr. Hal ini sebagaimana hadits riwayat Muslim dari jalur ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah berkata bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertanya kepadanya, “Apa engkau tahu surah yang terakhir turun dari Alquran secara utuh?” ‘Ubaidullah berkata, “Iya tahu, yaitu surah ‘Idza jaa-a nashrullahi wal fath’ (ketika pertolongan Allah itu datang dan kemenangan).” Ibnu ‘Abbas menjawab, “Engkau benar.” (HR. Muslim, no. 3024).” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz ‘Amma, hlm. 647-648)   Apa itu perbedaan antara an-nashr dan al-fath? An-nashr (pertolongan) adalah pertolongan atas musuh ketika di medan perang. Al-fath (kemenangan) adalah buah (hasil) dari pertolongan tadi. Demikian dinyatakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz ‘Amma, hlm. 648-649.   Apa yang dimaksud Al-Fath dalam surah An-Nashr? Yang dimaksud adalah Fathul Makkah. Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud adalah Fath Makh. Namun Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menyatakan bahwa ada pendapat lainnya yang menyatakan kalau yang dimaksud adalah semua penaklukkan (futuhat). Syaikh Musthafa sendiri menyatakan bahwa yang dimaksud adalah Fathul Makkah, itulah yang lebih tepat. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz ‘Amma, hlm. 649. Penaklukkan Kota Makkah sendiri berlangsung pada bulan Ramadhan tahun 8 Hijriyah sebagaimana Ibnu ‘Abbas dan Ibnul Musayyib menyatakan terjadi pada bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penaklukkan kota Makkah terjadi bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 4275) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Madinah pada bulan Ramadhan bersama 10.000 pasukan. Itu terjadi delapan setengah tahun setelah beliau hijrah ke Madinah. Beliau ketika itu berjalan menuju Makkah bersama kaum muslimin, awalnya dalam keadaan berpuasa. Kemudian mereka sampai pada tempat yang namanya Al-Kadid, yaitu air antara ‘Usfan dan Qudaid, mereka akhirnya berbuka (membatalkan puasa).” (HR. Bukhari, no. 4276)   Banyak yang masuk Islam setelah Fathul Makkah Yang dimaksud dengan Fath dalam ayat ini adalah Fathul Makkah (penaklukan kota Makkah, tahun 8 H), menurut satu pendapat. Pembesar Arab mereka begitu bangga dengan keislaman mereka ketika Fathul Makkah. Mereka mengatakan, “Jika seseorang meraih kemenangan ketika Fathul Makkah, maka berarti ia adalah seorang Nabi.” Lantas ketika itu pun banyak yang masuk Islam. Selama dua tahun, hampir seluruh jazirah Arab beriman. Tidak tersisa di beberapa kabilah Arab kecuali mereka pun masuk Islam. Alhamdulillah atas anugerah yang besar ini. Dari ‘Amr bin Salamah, ia mengatakan, وَكَانَتْ الْعَرَبُ تَلَوَّمُ بِإِسْلَامِهِمْ الْفَتْحَ فَيَقُولُونَ اتْرُكُوهُ وَقَوْمَهُ فَإِنَّهُ إِنْ ظَهَرَ عَلَيْهِمْ فَهُوَ نَبِيٌّ صَادِقٌ فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ “Orang arab mencela habis-habisan kemenangan karena keIslaman mereka. Lantas mereka katakan; “Biarkan saja dia (Muhammad) dan kaumnya, kalaulah dia menang terhadap kaumnya, berarti ia betul-betul Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang jujur, ketika pelaku-pelaku kemenangan (kaum muslimin) singgah sebentar lantas berangkat, setiap kaum bergegas berangkat dengan keIslaman mereka, dan ayahku bergegas menemui kaumku dengan keIslaman mereka, …. (HR. Bukhari, no. 4302)   Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta beristighfar? Dalam surah An-Nashr ini diperintahkan, وَاسْتَغْفِرْهُ “Mintalah ampun kepada Allah.” Dalam doa yang beliau ajarkan disebutkan dalam hadits berikut ini. وَعَنْ أَبِي مُوْسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَدْعُو بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي وَجَهْلِي، وَإِسْرَافِي فِي أَمْرِي، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي جِدِّي وَهَزْلِي، وَخَطَئِي وَعَمْدِي، وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِيْ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، أَنْتَ المُقَدِّمُ وَأَنْتَ المُؤَخِّرُ، وَأَنْتَ علَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ.مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau berdoa dengan doa ini, “ALLOHUMMAGH-FIRLII KHOTHII-ATII, WA JAHLII, WA ISROFII FII AMRII, WA MAA ANTA A’LAMU BIHI MINNI. ALLOHUMMAGH-FIRLII JIDDI WA HAZLII, WA KHOTHO-I WA ‘AMDII, WA KULLU DZALIKA ‘INDII. ALLOHUMMAGH-FIRLII MAA QODDAMTU WA MAA AKHKHORTU WA MAA ASRORTU WA MAA A’LANTU WA MAA ANTA A’LAMU BIHI MINNI, ANTAL MUQODDIMU WA ANTAL MUAKHKHIRU WA ANTA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR.” Artinya: Wahai Rabbku, ampunilah kesalahanku, kebodohanku, dan melampaui batas dalam urusanku seluruhnya, dan juga apa yang lebih Engkau ketahui daripada diriku. Ya Allah, ampunilah kesungguhanku (dalam dosa), senda gurauku, kesalahanku, kesengajaanku, dan semua itu ada pada diriku (yang ada atau yang mungkin ada). Ya Allah, ampunilah apa yang telah aku lakukan dan apa yang akan aku lakukan, apa yang aku rahasiakan dan apa yang aku tampakkan, dan apa saja yang lebih Engkau ketahui daripada diriku. Engkaulah Yang Mendahulukan dan Engkaulah Yang Mengakhirkan, dan Engkau Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6399 dan Muslim, no. 2719] Di antara alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga beristighfar dikemukakan oleh Imam Al-Qurthubi rahimahullah dengan beberapa alasan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa memiliki banyak kekurangan dan beliau bandingkan dengan nikmat besar yang Allah subhanahu wa ta’ala anugerahkan kepadanya. Beliau menilai bahwa kekurangan beliau dalam menunaikan hak tersebut adalah dosa. Beristighfar adalah dalam rangka ibadah kepada Allah. Sebagai peringatan bagi umatnya, kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja yang maksum (lepas dari kesalahan) beristighfar kepada Allah, maka yang lainnya yang pasti punya banyak dosa lebih pantas untuk berisitghfar.   Ketika bertambah nikmat, diperintahkan untuk bersyukur Hal ini diperintahkan dalam ayat lainnya. Dalam surah Al-Kautsar, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al Kautsar: 1-3). Dalam surah Adh-Dhuha, أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيمًا فَآَوَى (6) وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَى (7) وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَى (8) فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ (9) وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ (10) وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ (11) “Bukankah Allah mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya. Dan terhadap nikmat Rabbmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh-Dhuha: 1-11) Dalam surah Ali Imran, وَإِذْ قَالَتِ الْمَلَائِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَىٰ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata: “Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu). Hai Maryam, taatlah kepada Rabbmu, sujud dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Ali Imran: 42-43) Juga dalam surah Saba’, اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ “Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” (QS. Saba’: 13) Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat ketika di Makkah pada Fathul Makkah sebanyak delapan rakaat. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz ‘Amma fi Sual wa Jawab, hlm. 659.   Disyariatkan beristighfar ketika selesai dari beramal Di antara dalilnya adalah: Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai dari shalat, beliau beristighfar tiga kali. Tsauban radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ رَسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاثَاً ، وَقَالَ : (( اللَّهُمَّ أنْتَ السَّلاَمُ ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ ، تَبَارَكْتَ يَاذَا الجَلاَلِ وَالإكْرَامِ )) قِيلَ لِلأوْزَاعِيِّ – وَهُوَ أحَدُ رواة الحديث – : كَيْفَ الاسْتِغْفَارُ ؟ قَالَ : يقول : أسْتَغْفِرُ الله ، أسْتَغْفِرُ الله “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam selesai dari shalatnya (shalat fardhu, pen.), beliau beristighfar tiga kali dan mengucapkan “ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM” (artinya: Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dari-Mu keselamatan. Mahasuci Engkau, wahai Tuhan Pemilik Keagungan dan Kemuliaan). Ada yang bertanya pada Al-Auza’i, salah satu perawi hadits ini, “Bagaimana cara beristighfar?” Al-Auza’i menjawab, “Caranya membaca ‘ASTAGHFIRULLAH … ASTAGHFIRULLAH’ (Aku memohon ampun kepada Allah. Aku memohon ampun kepada Allah).  (HR. Muslim, no. 591) Kedua: Dalil tentang anjuran isitghfar setelah selesai beramal adalah firman Allah, ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 199) Ketiga: Doa kafaratul majelis sebagaimana dalam hadits berikut ini. وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( مَنْ جَلَسَ في مَجْلِسٍ ، فَكَثُرَ فِيهِ لَغَطُهُ فَقَالَ قَبْلَ أنْ يَقُومَ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنْتَ ، أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إلَيْكَ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا كَانَ في مَجْلِسِهِ ذَلِكَ )) رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن صحيح )) . Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu majelis lalu banyak senda guraunya (kalimat yang tidak bermanfaat untuk akhiranya), maka hendaklah ia mengucapkan sebelum bangun dari majelisnya itu, ‘SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK’ (artinya: Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu); kecuali diampuni baginya dosa-dosa selama di majelisnya itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3433. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Istighfar, Penutup Amalan Shalih Surah An-Nashr tanda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan wafat Ada sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, كَانَ عُمَرُ يُدْخِلُنِي مَعَ أَشْيَاخِ بَدْرٍ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِمَ تُدْخِلُ هَذَا الْفَتَى مَعَنَا وَلَنَا أَبْنَاءٌ مِثْلُهُ فَقَالَ إِنَّهُ مِمَّنْ قَدْ عَلِمْتُمْ قَالَ فَدَعَاهُمْ ذَاتَ يَوْمٍ وَدَعَانِي مَعَهُمْ قَالَ وَمَا رُئِيتُهُ دَعَانِي يَوْمَئِذٍ إِلَّا لِيُرِيَهُمْ مِنِّي فَقَالَ مَا تَقُولُونَ فِي { إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا } حَتَّى خَتَمَ السُّورَةَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ أُمِرْنَا أَنْ نَحْمَدَ اللَّهَ وَنَسْتَغْفِرَهُ إِذَا نُصِرْنَا وَفُتِحَ عَلَيْنَا وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا نَدْرِي أَوْ لَمْ يَقُلْ بَعْضُهُمْ شَيْئًا فَقَالَ لِي يَا ابْنَ عَبَّاسٍ أَكَذَاكَ تَقُولُ قُلْتُ لَا قَالَ فَمَا تَقُولُ قُلْتُ هُوَ أَجَلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَهُ اللَّهُ لَهُ { إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ } فَتْحُ مَكَّةَ فَذَاكَ عَلَامَةُ أَجَلِكَ { فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا } قَالَ عُمَرُ مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلَّا مَا تَعْلَمُ “Suatu hari Umar mengundang para sahabat dan mengajakku bersama mereka. Seingatku, Umar tidak mengajakku saat itu selain untuk mempertontonkan kepada mereka kualitas keilmuanku. Lantas Umar bertanya, “Bagaimana komentar kalian tentang ayat (yang artinya), “Seandainya pertolongan Allah dan kemenangan datang (1) dan kau lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong (2) –hingga ahkir surat. (QS. An Nashr: 1-3). Sebagian sahabat berkomentar (menafsirkan ayat tersebut), “Tentang ayat ini, setahu kami, kita diperintahkan agar memuji Allah dan meminta ampunan kepada-Nya, ketika kita diberi pertolongan dan diberi kemenangan.” Sebagian lagi berkomentar, “Kalau kami tidak tahu.” Atau bahkan tidak ada yang berkomentar sama sekali. Lantas Umar bertanya kepadaku, “Wahai Ibnu Abbas, beginikah kamu menafsirkan ayat tadi? “Tidak”, jawabku. “Lalu bagaimana tafsiranmu?”, tanya Umar. Ibnu Abbas menjawab, “Surat tersebut adalah pertanda wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah dekat. Allah memberitahunya dengan ayatnya: “Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan’, itu berarti penaklukan Makkah dan itulah tanda ajalmu (Muhammad), karenanya “Bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampunan, sesungguhnya Dia Maha Menerima taubat.” Kata Umar, “Aku tidak tahu penafsiran ayat tersebut selain seperti yang kamu (Ibnu Abbas) ketahui.”” (HR. Bukhari, no. 4294) Dalam Riyadh Ash-Shalihin ketika membawa bahasan ini, Imam Nawawi rahimahullah memberikan judul Bab “Bab 12. Anjuran untuk Meningkatkan Amal Kebaikan pada Akhir Usia.”   Baca juga: Amalan di Usia Senja   Pengamalan untuk ayat (takwil ayat) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ “Saat rukuk dan sujud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca do’a: ‘ SUBHANAKALLAHUMMA ROBBANA WA BI HAMDIKA, ALLAHUMMAGH FIRLII (Maha suci Engkau wahai Tuhan kami, segala puji bagi-Mu, Ya Allah ampunilah aku) ‘, sebagai pengamalan perintah Al Qur’an.” (HR. Bukhari no. 4968 dan Muslim no. 484. An Nawawi rahimahullah membawakan hadits ini dalam Bab “Bacaan ketika rukuk dan sujud”) Juga dari ayat ini dianjurkan dzikir “SUBHANALLAH WA BI HAMDIHI ASTAGHFIRULLAH WA ATUUBU ILAIH”. Dzikir ini sering dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau meninggal dunia. Terdapat riwayat, عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُكْثِرُ مِنْ قَوْلِ « سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ ». قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَاكَ تُكْثِرُ مِنْ قَوْلِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ. فَقَالَ « خَبَّرَنِى رَبِّى أَنِّى سَأَرَى عَلاَمَةً فِى أُمَّتِى فَإِذَا رَأَيْتُهَا أَكْثَرْتُ مِنْ قَوْلِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ. فَقَدْ رَأَيْتُهَا (إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ) فَتْحُ مَكَّةَ ( وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِى دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا) ». “Dari Masruq dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak perkataan, ‘SUBHANALLAH WA BI HAMDIHI ASTAGHFIRULLAH WA ATUUBU ILAIH (Mahasuci Allah dan dengan memujiNya, saya memohon ampunan kepada Allah dan saya bertaubat kepadaNya)’.” Aisyah berkata, “Lalu aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya melihatmu memperbanyak perkataan, Subhanallah wa bi hamdihi astaghfirullah wa atuubu ilaih (Mahasuci Allah dan dengan memujiNya, aku memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat kepadaNya). Maka beliau menjawab, ‘Rabbku telah mengabarkan kepadaku bahwa aku akan melihat suatu tanda pada umatku, ketika aku melihatnya maka aku memperbanyak membaca, Subhanallah wa bi hamdihi astaghfirullah wa atuubu ilaih (Mahasuci Allah dan dengan memujiNya, aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepadaNya)’. Maka sungguh aku telah melihatnya, yaitu (ketika pertolongan Allah datang dan pembukaanNya) yaitu penaklukan kota Makkah, dan dan kamu telah melihat manusia masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, lalu bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan memohon ampunlah, sesungguhnya Dia Maha Pemberi taubat’.” (HR. Muslim, no. 484)     Faedah dari ayat Wajibnya bersyukur ketika bertambahnya nikmat. Oleh karena itu, disyariatkannya sujud syukur ketika mendapatkan nikmat (luar biasa). Keistimewaannya tafsir Ibnu ‘Abbas daripada tafsir sahabat lainnya. Surat ini sebagai tanda semakin dekat wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disyari’atkannya memberitahukan kematian seseorang kepada keluarganya namun tidak melalui pengumuman dengan suara yang keras. Disunnahkan membaca dzikir “Subhanakallahumma robbana wa bi hamdika, Allahummagh firlii” ketika rukuk dan sujud. Dianjurkan membaca dzikir “Subhanallah wa bi hamdihi astaghfirullah wa atuubu ilaih”. Wa lillahil hamdu wal minnah. Segala pujian dan anugerah hanya milik Allah.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an. Al-Jashshosh. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Tafsir Juz ‘Amma. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Aysarut Tafaasir. Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir.   Baca Juga: Tafsir Surat At-Tiin: Pahala yang Tidak Terputus Hingga Tua Tafsir Surat Al Zalzalah: Kebaikan dan Kejelekan Walau Sebesar Dzarrah akan Dibalas   Diselesaikan di Gamping, 9 Desember 2019 (11 Rabiul Akhir 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagssurat an-nashr tafsir juz amma

Amalan Berpahala Besar yang Bisa Dilakukan Oleh Ibu Rumah Tangga

Amalan Pahala Besar yang Bisa Dikerjakan Ibu Rumah Tangga Assalamu’alaikum Selamat pagi ustd Amalan sunnah apakah yg besar pahalanya jika dikerjakan setiap hari bagi wanita Khusus nya ibu rumah tangga. Jazakumullah Ida di batu aji batam Kepulauan Riau Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullah Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du: Perjalanan hidup kita adalah waktu sesaat menuju kehidupan akhirat tempat dibalasnya segala amalan, Surga sebagai tempat menetap atau Neraka menjadi tempat kembali. Itu semua sesuai dengan amalan yang kita kerjakan di dunia. Karena akhirat waktunya tiada berujung, didunia tempat berladang amalan dengan waktu yang terbatas, artinya kita harus mencari amalan-amalan yang memberi kita nilai pahala yang besar. Amalan apakah yang besar pahalanya? Mari kita bersama mencoba untuk memahami dan mencari jawabannya dalam uraian berikut ini: Keyakinan adalah amalan, bahkan nilai keyakinan lebih tinggi dari sekedar amalan badan; Tauhid kita yang benar, keimanaan kita akan keesaan dan keagungan Allah Ta’ala dengan Nama dan Sifat-Nya yang Maha Suci tiada serupa dengan makhluk-Nya, adalah amalan terbesar bagi seorang muslim, bahkan seluruh amalan berasal darinya. Sebagian dari kita telah mengetahui hadits Bitaqah (kartu) yang timbangan nilai kebaikannya lebih besar dari cacatan amal sejauh mata memandang, itu dengan jelas menunjukkan tingginya nilai pahala dari sebuah keyakinan. Amalan wajib lebih besar pahalanya dari amalan sunah, sholat Isya di Bulan Ramadhan lebih besar pahalanya dari pahala shalat tarawih, walaupun rakaatnya lebih banyak. dst. Amal Jariyah yang pahalanya terus mengalir lebih besar nilainya dari pahala amalan yang sifatnya satu kali dilakukan selesai. Seseorang yang mengajarkan ilmunya akan mendapatkan pahala yang lebih banyak dari yang menyedekahkan hartanya untuk fakir miskin; karena ilmu yang diajarkan efeknya berkelanjutan. Bahkan sampai sekarang Abu Hurairah radiyallahu anhu akan mendapatkan pahala dari hadits yang dia riwayatkan. Setelah membaca uraian diatas, apakah yang bisa dilakukan oleh seorang istri untuk menambah pundi-pundi pahalannya dari amalan yang wajib ataupun sunnah? Allah Ta’ala berfirman: فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (An Nisaa,34) Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa wanita yang sholihah adalah wanita yang taat kepada Allah dan melaksanakan kewajiban kepada suaminya. Artinya ketaatan seorang istri memiliki dua sisi, ibadah dia pribadi kepada Allah Ta’ala dan ibadah dia dalam hubungannya dengan sesama, dan hak yang paling tinggi atas seorang istri, adalah hak suami dan diikuti oleh hak dan kewajiban yang lain. Seorang wanita yang telah menjadi seorang istri dia memiliki lahan untuk beramal, berikut kita mencoba mengenal sebagian darinya. Ibadah kepada Allah, dia melaksanakan kewajiban kemudian diikuti dengan amalan-amalan yang sunnah. Hal yang paling mudah dilakukan seorang wanita di rumah adalah membaca dan menghafalkan al-Quran serta memahami kandungannya, memperbanyak dzikir dan ini sangat mudah, bisa sambil masak atau sambil mencuci, begitu pula mendengarkan murattal al-Quran atau rekaman pengajian. Ibadah sebagai istri, dia memenuhi kewajibannya sebagai istri; melayani suami adalah ibadah, menyiapkan makan suami adalah pohon pahala, mencuci pakaian suami adalah celengan amal yang terus bertambah tiap hari; lakukan semua itu dengan sabar dan mengharap pahala dari-Nya. Ibadah sebagai ibu, dia mengurus anak dan mendidiknya, bisa menjadi pahala yang kelipatannya tiada terhingga. Jika dia mengajarkan anaknya surat al-Fatihah; setiap anaknya tersebut shalat dia mendapatkan pahala, anaknya mengajarkan cucunya, cucunya mengajarkan anaknya, dan seterusnya; artinya rantai pahala dari mengajarkan surat al-Fatihah terus bersambung. Ibadah sebagai anak dan menantu, walaupun dia sebagai istri, hak kedua orang tua untuk mengabdi tetap ada, dan ditambah lahan baru yaitu berbuat baik kepada mertua. Ketahuilah bahwa kesabaran seorang istri jika mertua tinggal bersama dirumahnya, adalah amalan bagi suami dan dirinya. Ibadah sebagai anggota masyarakat, bukankah Nabi mengajarkan kalau masak diperbanyak kuahnya, agar tetangga tidak hanya merasakan bau, tapi saling membagi dan saling mencicipi, yang menunjukkan ikatan sebagai anggota masyarakat, yang saling menopang satu dengan yang lain. Dalam hal ini, seorang ibu rumah tangga bisa membuka tempat belajar Al-Quran kecil-kecil dirumahnya, kalau keahliannya pada bidang yang lain seperti Bahasa Arab atau Bahasa Inggris, dia membuat les gratis, terutama untuk anak-anak tetangga yang tidak mampu. Ini adalah sebagian contoh ibadah yang bisa dilakukan oleh ibu rumah tangga di rumah. Semoga dapat memberikan gambaran umum bahwa ibadah yang dilakukan oleh seorang wanita di rumahnya sangatlah beragam dan lahan tanamannya bervariasi. Semoga Allah Taala selalu memberi petunjuk kepada kita untuk melakukan amal-amal yang membawa kita ke Surga. Amin Ya Rabbalalamin! *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kultum Menyambut Ramadhan, Orang Sombong Dalam Islam, Bolehkah Berdoa Dengan Membaca, Puasa Rajab Tanggal Berapa Saja, Dampak Negatif Onani, Apa Yang Dimaksud Hadits Visited 210 times, 2 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid

Amalan Berpahala Besar yang Bisa Dilakukan Oleh Ibu Rumah Tangga

Amalan Pahala Besar yang Bisa Dikerjakan Ibu Rumah Tangga Assalamu’alaikum Selamat pagi ustd Amalan sunnah apakah yg besar pahalanya jika dikerjakan setiap hari bagi wanita Khusus nya ibu rumah tangga. Jazakumullah Ida di batu aji batam Kepulauan Riau Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullah Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du: Perjalanan hidup kita adalah waktu sesaat menuju kehidupan akhirat tempat dibalasnya segala amalan, Surga sebagai tempat menetap atau Neraka menjadi tempat kembali. Itu semua sesuai dengan amalan yang kita kerjakan di dunia. Karena akhirat waktunya tiada berujung, didunia tempat berladang amalan dengan waktu yang terbatas, artinya kita harus mencari amalan-amalan yang memberi kita nilai pahala yang besar. Amalan apakah yang besar pahalanya? Mari kita bersama mencoba untuk memahami dan mencari jawabannya dalam uraian berikut ini: Keyakinan adalah amalan, bahkan nilai keyakinan lebih tinggi dari sekedar amalan badan; Tauhid kita yang benar, keimanaan kita akan keesaan dan keagungan Allah Ta’ala dengan Nama dan Sifat-Nya yang Maha Suci tiada serupa dengan makhluk-Nya, adalah amalan terbesar bagi seorang muslim, bahkan seluruh amalan berasal darinya. Sebagian dari kita telah mengetahui hadits Bitaqah (kartu) yang timbangan nilai kebaikannya lebih besar dari cacatan amal sejauh mata memandang, itu dengan jelas menunjukkan tingginya nilai pahala dari sebuah keyakinan. Amalan wajib lebih besar pahalanya dari amalan sunah, sholat Isya di Bulan Ramadhan lebih besar pahalanya dari pahala shalat tarawih, walaupun rakaatnya lebih banyak. dst. Amal Jariyah yang pahalanya terus mengalir lebih besar nilainya dari pahala amalan yang sifatnya satu kali dilakukan selesai. Seseorang yang mengajarkan ilmunya akan mendapatkan pahala yang lebih banyak dari yang menyedekahkan hartanya untuk fakir miskin; karena ilmu yang diajarkan efeknya berkelanjutan. Bahkan sampai sekarang Abu Hurairah radiyallahu anhu akan mendapatkan pahala dari hadits yang dia riwayatkan. Setelah membaca uraian diatas, apakah yang bisa dilakukan oleh seorang istri untuk menambah pundi-pundi pahalannya dari amalan yang wajib ataupun sunnah? Allah Ta’ala berfirman: فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (An Nisaa,34) Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa wanita yang sholihah adalah wanita yang taat kepada Allah dan melaksanakan kewajiban kepada suaminya. Artinya ketaatan seorang istri memiliki dua sisi, ibadah dia pribadi kepada Allah Ta’ala dan ibadah dia dalam hubungannya dengan sesama, dan hak yang paling tinggi atas seorang istri, adalah hak suami dan diikuti oleh hak dan kewajiban yang lain. Seorang wanita yang telah menjadi seorang istri dia memiliki lahan untuk beramal, berikut kita mencoba mengenal sebagian darinya. Ibadah kepada Allah, dia melaksanakan kewajiban kemudian diikuti dengan amalan-amalan yang sunnah. Hal yang paling mudah dilakukan seorang wanita di rumah adalah membaca dan menghafalkan al-Quran serta memahami kandungannya, memperbanyak dzikir dan ini sangat mudah, bisa sambil masak atau sambil mencuci, begitu pula mendengarkan murattal al-Quran atau rekaman pengajian. Ibadah sebagai istri, dia memenuhi kewajibannya sebagai istri; melayani suami adalah ibadah, menyiapkan makan suami adalah pohon pahala, mencuci pakaian suami adalah celengan amal yang terus bertambah tiap hari; lakukan semua itu dengan sabar dan mengharap pahala dari-Nya. Ibadah sebagai ibu, dia mengurus anak dan mendidiknya, bisa menjadi pahala yang kelipatannya tiada terhingga. Jika dia mengajarkan anaknya surat al-Fatihah; setiap anaknya tersebut shalat dia mendapatkan pahala, anaknya mengajarkan cucunya, cucunya mengajarkan anaknya, dan seterusnya; artinya rantai pahala dari mengajarkan surat al-Fatihah terus bersambung. Ibadah sebagai anak dan menantu, walaupun dia sebagai istri, hak kedua orang tua untuk mengabdi tetap ada, dan ditambah lahan baru yaitu berbuat baik kepada mertua. Ketahuilah bahwa kesabaran seorang istri jika mertua tinggal bersama dirumahnya, adalah amalan bagi suami dan dirinya. Ibadah sebagai anggota masyarakat, bukankah Nabi mengajarkan kalau masak diperbanyak kuahnya, agar tetangga tidak hanya merasakan bau, tapi saling membagi dan saling mencicipi, yang menunjukkan ikatan sebagai anggota masyarakat, yang saling menopang satu dengan yang lain. Dalam hal ini, seorang ibu rumah tangga bisa membuka tempat belajar Al-Quran kecil-kecil dirumahnya, kalau keahliannya pada bidang yang lain seperti Bahasa Arab atau Bahasa Inggris, dia membuat les gratis, terutama untuk anak-anak tetangga yang tidak mampu. Ini adalah sebagian contoh ibadah yang bisa dilakukan oleh ibu rumah tangga di rumah. Semoga dapat memberikan gambaran umum bahwa ibadah yang dilakukan oleh seorang wanita di rumahnya sangatlah beragam dan lahan tanamannya bervariasi. Semoga Allah Taala selalu memberi petunjuk kepada kita untuk melakukan amal-amal yang membawa kita ke Surga. Amin Ya Rabbalalamin! *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kultum Menyambut Ramadhan, Orang Sombong Dalam Islam, Bolehkah Berdoa Dengan Membaca, Puasa Rajab Tanggal Berapa Saja, Dampak Negatif Onani, Apa Yang Dimaksud Hadits Visited 210 times, 2 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid
Amalan Pahala Besar yang Bisa Dikerjakan Ibu Rumah Tangga Assalamu’alaikum Selamat pagi ustd Amalan sunnah apakah yg besar pahalanya jika dikerjakan setiap hari bagi wanita Khusus nya ibu rumah tangga. Jazakumullah Ida di batu aji batam Kepulauan Riau Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullah Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du: Perjalanan hidup kita adalah waktu sesaat menuju kehidupan akhirat tempat dibalasnya segala amalan, Surga sebagai tempat menetap atau Neraka menjadi tempat kembali. Itu semua sesuai dengan amalan yang kita kerjakan di dunia. Karena akhirat waktunya tiada berujung, didunia tempat berladang amalan dengan waktu yang terbatas, artinya kita harus mencari amalan-amalan yang memberi kita nilai pahala yang besar. Amalan apakah yang besar pahalanya? Mari kita bersama mencoba untuk memahami dan mencari jawabannya dalam uraian berikut ini: Keyakinan adalah amalan, bahkan nilai keyakinan lebih tinggi dari sekedar amalan badan; Tauhid kita yang benar, keimanaan kita akan keesaan dan keagungan Allah Ta’ala dengan Nama dan Sifat-Nya yang Maha Suci tiada serupa dengan makhluk-Nya, adalah amalan terbesar bagi seorang muslim, bahkan seluruh amalan berasal darinya. Sebagian dari kita telah mengetahui hadits Bitaqah (kartu) yang timbangan nilai kebaikannya lebih besar dari cacatan amal sejauh mata memandang, itu dengan jelas menunjukkan tingginya nilai pahala dari sebuah keyakinan. Amalan wajib lebih besar pahalanya dari amalan sunah, sholat Isya di Bulan Ramadhan lebih besar pahalanya dari pahala shalat tarawih, walaupun rakaatnya lebih banyak. dst. Amal Jariyah yang pahalanya terus mengalir lebih besar nilainya dari pahala amalan yang sifatnya satu kali dilakukan selesai. Seseorang yang mengajarkan ilmunya akan mendapatkan pahala yang lebih banyak dari yang menyedekahkan hartanya untuk fakir miskin; karena ilmu yang diajarkan efeknya berkelanjutan. Bahkan sampai sekarang Abu Hurairah radiyallahu anhu akan mendapatkan pahala dari hadits yang dia riwayatkan. Setelah membaca uraian diatas, apakah yang bisa dilakukan oleh seorang istri untuk menambah pundi-pundi pahalannya dari amalan yang wajib ataupun sunnah? Allah Ta’ala berfirman: فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (An Nisaa,34) Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa wanita yang sholihah adalah wanita yang taat kepada Allah dan melaksanakan kewajiban kepada suaminya. Artinya ketaatan seorang istri memiliki dua sisi, ibadah dia pribadi kepada Allah Ta’ala dan ibadah dia dalam hubungannya dengan sesama, dan hak yang paling tinggi atas seorang istri, adalah hak suami dan diikuti oleh hak dan kewajiban yang lain. Seorang wanita yang telah menjadi seorang istri dia memiliki lahan untuk beramal, berikut kita mencoba mengenal sebagian darinya. Ibadah kepada Allah, dia melaksanakan kewajiban kemudian diikuti dengan amalan-amalan yang sunnah. Hal yang paling mudah dilakukan seorang wanita di rumah adalah membaca dan menghafalkan al-Quran serta memahami kandungannya, memperbanyak dzikir dan ini sangat mudah, bisa sambil masak atau sambil mencuci, begitu pula mendengarkan murattal al-Quran atau rekaman pengajian. Ibadah sebagai istri, dia memenuhi kewajibannya sebagai istri; melayani suami adalah ibadah, menyiapkan makan suami adalah pohon pahala, mencuci pakaian suami adalah celengan amal yang terus bertambah tiap hari; lakukan semua itu dengan sabar dan mengharap pahala dari-Nya. Ibadah sebagai ibu, dia mengurus anak dan mendidiknya, bisa menjadi pahala yang kelipatannya tiada terhingga. Jika dia mengajarkan anaknya surat al-Fatihah; setiap anaknya tersebut shalat dia mendapatkan pahala, anaknya mengajarkan cucunya, cucunya mengajarkan anaknya, dan seterusnya; artinya rantai pahala dari mengajarkan surat al-Fatihah terus bersambung. Ibadah sebagai anak dan menantu, walaupun dia sebagai istri, hak kedua orang tua untuk mengabdi tetap ada, dan ditambah lahan baru yaitu berbuat baik kepada mertua. Ketahuilah bahwa kesabaran seorang istri jika mertua tinggal bersama dirumahnya, adalah amalan bagi suami dan dirinya. Ibadah sebagai anggota masyarakat, bukankah Nabi mengajarkan kalau masak diperbanyak kuahnya, agar tetangga tidak hanya merasakan bau, tapi saling membagi dan saling mencicipi, yang menunjukkan ikatan sebagai anggota masyarakat, yang saling menopang satu dengan yang lain. Dalam hal ini, seorang ibu rumah tangga bisa membuka tempat belajar Al-Quran kecil-kecil dirumahnya, kalau keahliannya pada bidang yang lain seperti Bahasa Arab atau Bahasa Inggris, dia membuat les gratis, terutama untuk anak-anak tetangga yang tidak mampu. Ini adalah sebagian contoh ibadah yang bisa dilakukan oleh ibu rumah tangga di rumah. Semoga dapat memberikan gambaran umum bahwa ibadah yang dilakukan oleh seorang wanita di rumahnya sangatlah beragam dan lahan tanamannya bervariasi. Semoga Allah Taala selalu memberi petunjuk kepada kita untuk melakukan amal-amal yang membawa kita ke Surga. Amin Ya Rabbalalamin! *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Kultum Menyambut Ramadhan, Orang Sombong Dalam Islam, Bolehkah Berdoa Dengan Membaca, Puasa Rajab Tanggal Berapa Saja, Dampak Negatif Onani, Apa Yang Dimaksud Hadits Visited 210 times, 2 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1342848514&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Amalan Pahala Besar yang Bisa Dikerjakan Ibu Rumah Tangga Assalamu’alaikum Selamat pagi ustd Amalan sunnah apakah yg besar pahalanya jika dikerjakan setiap hari bagi wanita Khusus nya ibu rumah tangga. Jazakumullah Ida di batu aji batam Kepulauan Riau Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullah Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du: Perjalanan hidup kita adalah waktu sesaat menuju kehidupan akhirat tempat dibalasnya segala amalan, Surga sebagai tempat menetap atau Neraka menjadi tempat kembali. Itu semua sesuai dengan amalan yang kita kerjakan di dunia. Karena akhirat waktunya tiada berujung, didunia tempat berladang amalan dengan waktu yang terbatas, artinya kita harus mencari amalan-amalan yang memberi kita nilai pahala yang besar. Amalan apakah yang besar pahalanya? Mari kita bersama mencoba untuk memahami dan mencari jawabannya dalam uraian berikut ini: Keyakinan adalah amalan, bahkan nilai keyakinan lebih tinggi dari sekedar amalan badan; Tauhid kita yang benar, keimanaan kita akan keesaan dan keagungan Allah Ta’ala dengan Nama dan Sifat-Nya yang Maha Suci tiada serupa dengan makhluk-Nya, adalah amalan terbesar bagi seorang muslim, bahkan seluruh amalan berasal darinya. Sebagian dari kita telah mengetahui hadits Bitaqah (kartu) yang timbangan nilai kebaikannya lebih besar dari cacatan amal sejauh mata memandang, itu dengan jelas menunjukkan tingginya nilai pahala dari sebuah keyakinan. Amalan wajib lebih besar pahalanya dari amalan sunah, sholat Isya di Bulan Ramadhan lebih besar pahalanya dari pahala shalat tarawih, walaupun rakaatnya lebih banyak. dst. Amal Jariyah yang pahalanya terus mengalir lebih besar nilainya dari pahala amalan yang sifatnya satu kali dilakukan selesai. Seseorang yang mengajarkan ilmunya akan mendapatkan pahala yang lebih banyak dari yang menyedekahkan hartanya untuk fakir miskin; karena ilmu yang diajarkan efeknya berkelanjutan. Bahkan sampai sekarang Abu Hurairah radiyallahu anhu akan mendapatkan pahala dari hadits yang dia riwayatkan. Setelah membaca uraian diatas, apakah yang bisa dilakukan oleh seorang istri untuk menambah pundi-pundi pahalannya dari amalan yang wajib ataupun sunnah? Allah Ta’ala berfirman: فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (An Nisaa,34) Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa wanita yang sholihah adalah wanita yang taat kepada Allah dan melaksanakan kewajiban kepada suaminya. Artinya ketaatan seorang istri memiliki dua sisi, ibadah dia pribadi kepada Allah Ta’ala dan ibadah dia dalam hubungannya dengan sesama, dan hak yang paling tinggi atas seorang istri, adalah hak suami dan diikuti oleh hak dan kewajiban yang lain. Seorang wanita yang telah menjadi seorang istri dia memiliki lahan untuk beramal, berikut kita mencoba mengenal sebagian darinya. Ibadah kepada Allah, dia melaksanakan kewajiban kemudian diikuti dengan amalan-amalan yang sunnah. Hal yang paling mudah dilakukan seorang wanita di rumah adalah membaca dan menghafalkan al-Quran serta memahami kandungannya, memperbanyak dzikir dan ini sangat mudah, bisa sambil masak atau sambil mencuci, begitu pula mendengarkan murattal al-Quran atau rekaman pengajian. Ibadah sebagai istri, dia memenuhi kewajibannya sebagai istri; melayani suami adalah ibadah, menyiapkan makan suami adalah pohon pahala, mencuci pakaian suami adalah celengan amal yang terus bertambah tiap hari; lakukan semua itu dengan sabar dan mengharap pahala dari-Nya. Ibadah sebagai ibu, dia mengurus anak dan mendidiknya, bisa menjadi pahala yang kelipatannya tiada terhingga. Jika dia mengajarkan anaknya surat al-Fatihah; setiap anaknya tersebut shalat dia mendapatkan pahala, anaknya mengajarkan cucunya, cucunya mengajarkan anaknya, dan seterusnya; artinya rantai pahala dari mengajarkan surat al-Fatihah terus bersambung. Ibadah sebagai anak dan menantu, walaupun dia sebagai istri, hak kedua orang tua untuk mengabdi tetap ada, dan ditambah lahan baru yaitu berbuat baik kepada mertua. Ketahuilah bahwa kesabaran seorang istri jika mertua tinggal bersama dirumahnya, adalah amalan bagi suami dan dirinya. Ibadah sebagai anggota masyarakat, bukankah Nabi mengajarkan kalau masak diperbanyak kuahnya, agar tetangga tidak hanya merasakan bau, tapi saling membagi dan saling mencicipi, yang menunjukkan ikatan sebagai anggota masyarakat, yang saling menopang satu dengan yang lain. Dalam hal ini, seorang ibu rumah tangga bisa membuka tempat belajar Al-Quran kecil-kecil dirumahnya, kalau keahliannya pada bidang yang lain seperti Bahasa Arab atau Bahasa Inggris, dia membuat les gratis, terutama untuk anak-anak tetangga yang tidak mampu. Ini adalah sebagian contoh ibadah yang bisa dilakukan oleh ibu rumah tangga di rumah. Semoga dapat memberikan gambaran umum bahwa ibadah yang dilakukan oleh seorang wanita di rumahnya sangatlah beragam dan lahan tanamannya bervariasi. Semoga Allah Taala selalu memberi petunjuk kepada kita untuk melakukan amal-amal yang membawa kita ke Surga. Amin Ya Rabbalalamin! *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 <iframe src="https://www.youtube.com/embed/NfH16ukQUVQ" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> 🔍 Kultum Menyambut Ramadhan, Orang Sombong Dalam Islam, Bolehkah Berdoa Dengan Membaca, Puasa Rajab Tanggal Berapa Saja, Dampak Negatif Onani, Apa Yang Dimaksud Hadits Visited 210 times, 2 visit(s) today Post Views: 287 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 2)Hikmah dari Perintah Membuat SutrahAdapun hikmah dari perintah membuat sutrah ketika shalat adalah mencegah adanya bahaya ketika shalat yang disebabkan oleh lewatnya setan di hadapannya. Hal ini bisa kita pahami dari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ“Jika salah seorang di antara kalian shalat, shalatlah menghadap sutrah, dan mendekatlah ke sutrah. Setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani)Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan disyariatkannya sutrah ketika shalat, yaitu agar setan tidak memutus shalatnya. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ“Apabila salah seorang di antara kalian shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang lewat di hadapannya. Jika dia menolak, maka cegahlah (lawanlah) dengan kuat, karena ada setan (qarin) bersamanya.” (HR. Muslim no. 506)“Setan” adalah suatu sifat yang bisa melekat pada jin atau manusia. Al-‘Aini rahimahullah berkata,“Dan terkadang yang dimaksudkan dengan setan yang lewat di hadapannya adalah dirinya sendiri. Hal ini karena setan adalah yang memiliki sifat durhaka dan kotor, baik dari kalangan jin ataupun manusia.” (‘Umdatul Qari, 4: 122)Baca Juga: Kapan Makmum Mengucapkan Aamiin?Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari membuat sutrah adalah menjaga pandangan dari segala sesuatu yang ada di balik sutrah dan mencegah orang yang akan lewat di dekatnya. Ini adalah perkara yang lebih bisa kita rasakan. Hal ini karena orang yang shalat menghadap sutrah lebih bisa memfokuskan hatinya, lebih khusyu’, dan lebih bisa menjaga pandangannya. Lebih-lebih jika sutrahnya adalah sesuatu yang permanen seperti tembok atau tiang. Jika seseorang telah memasang sutrah, tidak perlu lagi menghiraukan siapa saja yang lewat di belakang sutrahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلَا يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ“Jika salah seorang di antara kalian meletakkan (pembatas) setinggi pelana, maka shalatlah, dan tidak perlu peduli dengan siapa saja yang lewat di belakangnya (sutrah).” (HR. Muslim no. 499)Hikmah lain yang tidak kalah penting adalah dalam rangka mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti petunjuknya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,أن فيها امتثالاً لأمر النبيِّ صلّى الله عليه وسلّم واتباعاً لهديه، وكلُّ ما كان امتثالاً لأمر الله ورسوله، أو اتباعاً لهدي الرسول عليه الصَّلاة والسَّلام فإنَّه خير.“Di dalamnya terkandung (hikmah) mematuhi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti petunjuknya. Karena setiap bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya atau mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kebaikan.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 275)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 14 Shafar 1441/13 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Berpakaian Secara Islami, Daging Biawak Halal Atau Haram, Islam Bukan Agama, Tulisan Muhammad Kaligrafi

Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 2)Hikmah dari Perintah Membuat SutrahAdapun hikmah dari perintah membuat sutrah ketika shalat adalah mencegah adanya bahaya ketika shalat yang disebabkan oleh lewatnya setan di hadapannya. Hal ini bisa kita pahami dari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ“Jika salah seorang di antara kalian shalat, shalatlah menghadap sutrah, dan mendekatlah ke sutrah. Setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani)Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan disyariatkannya sutrah ketika shalat, yaitu agar setan tidak memutus shalatnya. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ“Apabila salah seorang di antara kalian shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang lewat di hadapannya. Jika dia menolak, maka cegahlah (lawanlah) dengan kuat, karena ada setan (qarin) bersamanya.” (HR. Muslim no. 506)“Setan” adalah suatu sifat yang bisa melekat pada jin atau manusia. Al-‘Aini rahimahullah berkata,“Dan terkadang yang dimaksudkan dengan setan yang lewat di hadapannya adalah dirinya sendiri. Hal ini karena setan adalah yang memiliki sifat durhaka dan kotor, baik dari kalangan jin ataupun manusia.” (‘Umdatul Qari, 4: 122)Baca Juga: Kapan Makmum Mengucapkan Aamiin?Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari membuat sutrah adalah menjaga pandangan dari segala sesuatu yang ada di balik sutrah dan mencegah orang yang akan lewat di dekatnya. Ini adalah perkara yang lebih bisa kita rasakan. Hal ini karena orang yang shalat menghadap sutrah lebih bisa memfokuskan hatinya, lebih khusyu’, dan lebih bisa menjaga pandangannya. Lebih-lebih jika sutrahnya adalah sesuatu yang permanen seperti tembok atau tiang. Jika seseorang telah memasang sutrah, tidak perlu lagi menghiraukan siapa saja yang lewat di belakang sutrahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلَا يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ“Jika salah seorang di antara kalian meletakkan (pembatas) setinggi pelana, maka shalatlah, dan tidak perlu peduli dengan siapa saja yang lewat di belakangnya (sutrah).” (HR. Muslim no. 499)Hikmah lain yang tidak kalah penting adalah dalam rangka mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti petunjuknya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,أن فيها امتثالاً لأمر النبيِّ صلّى الله عليه وسلّم واتباعاً لهديه، وكلُّ ما كان امتثالاً لأمر الله ورسوله، أو اتباعاً لهدي الرسول عليه الصَّلاة والسَّلام فإنَّه خير.“Di dalamnya terkandung (hikmah) mematuhi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti petunjuknya. Karena setiap bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya atau mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kebaikan.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 275)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 14 Shafar 1441/13 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Berpakaian Secara Islami, Daging Biawak Halal Atau Haram, Islam Bukan Agama, Tulisan Muhammad Kaligrafi
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 2)Hikmah dari Perintah Membuat SutrahAdapun hikmah dari perintah membuat sutrah ketika shalat adalah mencegah adanya bahaya ketika shalat yang disebabkan oleh lewatnya setan di hadapannya. Hal ini bisa kita pahami dari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ“Jika salah seorang di antara kalian shalat, shalatlah menghadap sutrah, dan mendekatlah ke sutrah. Setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani)Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan disyariatkannya sutrah ketika shalat, yaitu agar setan tidak memutus shalatnya. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ“Apabila salah seorang di antara kalian shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang lewat di hadapannya. Jika dia menolak, maka cegahlah (lawanlah) dengan kuat, karena ada setan (qarin) bersamanya.” (HR. Muslim no. 506)“Setan” adalah suatu sifat yang bisa melekat pada jin atau manusia. Al-‘Aini rahimahullah berkata,“Dan terkadang yang dimaksudkan dengan setan yang lewat di hadapannya adalah dirinya sendiri. Hal ini karena setan adalah yang memiliki sifat durhaka dan kotor, baik dari kalangan jin ataupun manusia.” (‘Umdatul Qari, 4: 122)Baca Juga: Kapan Makmum Mengucapkan Aamiin?Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari membuat sutrah adalah menjaga pandangan dari segala sesuatu yang ada di balik sutrah dan mencegah orang yang akan lewat di dekatnya. Ini adalah perkara yang lebih bisa kita rasakan. Hal ini karena orang yang shalat menghadap sutrah lebih bisa memfokuskan hatinya, lebih khusyu’, dan lebih bisa menjaga pandangannya. Lebih-lebih jika sutrahnya adalah sesuatu yang permanen seperti tembok atau tiang. Jika seseorang telah memasang sutrah, tidak perlu lagi menghiraukan siapa saja yang lewat di belakang sutrahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلَا يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ“Jika salah seorang di antara kalian meletakkan (pembatas) setinggi pelana, maka shalatlah, dan tidak perlu peduli dengan siapa saja yang lewat di belakangnya (sutrah).” (HR. Muslim no. 499)Hikmah lain yang tidak kalah penting adalah dalam rangka mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti petunjuknya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,أن فيها امتثالاً لأمر النبيِّ صلّى الله عليه وسلّم واتباعاً لهديه، وكلُّ ما كان امتثالاً لأمر الله ورسوله، أو اتباعاً لهدي الرسول عليه الصَّلاة والسَّلام فإنَّه خير.“Di dalamnya terkandung (hikmah) mematuhi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti petunjuknya. Karena setiap bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya atau mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kebaikan.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 275)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 14 Shafar 1441/13 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Berpakaian Secara Islami, Daging Biawak Halal Atau Haram, Islam Bukan Agama, Tulisan Muhammad Kaligrafi


Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 2)Hikmah dari Perintah Membuat SutrahAdapun hikmah dari perintah membuat sutrah ketika shalat adalah mencegah adanya bahaya ketika shalat yang disebabkan oleh lewatnya setan di hadapannya. Hal ini bisa kita pahami dari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ“Jika salah seorang di antara kalian shalat, shalatlah menghadap sutrah, dan mendekatlah ke sutrah. Setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani)Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan disyariatkannya sutrah ketika shalat, yaitu agar setan tidak memutus shalatnya. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ“Apabila salah seorang di antara kalian shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang lewat di hadapannya. Jika dia menolak, maka cegahlah (lawanlah) dengan kuat, karena ada setan (qarin) bersamanya.” (HR. Muslim no. 506)“Setan” adalah suatu sifat yang bisa melekat pada jin atau manusia. Al-‘Aini rahimahullah berkata,“Dan terkadang yang dimaksudkan dengan setan yang lewat di hadapannya adalah dirinya sendiri. Hal ini karena setan adalah yang memiliki sifat durhaka dan kotor, baik dari kalangan jin ataupun manusia.” (‘Umdatul Qari, 4: 122)Baca Juga: Kapan Makmum Mengucapkan Aamiin?Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari membuat sutrah adalah menjaga pandangan dari segala sesuatu yang ada di balik sutrah dan mencegah orang yang akan lewat di dekatnya. Ini adalah perkara yang lebih bisa kita rasakan. Hal ini karena orang yang shalat menghadap sutrah lebih bisa memfokuskan hatinya, lebih khusyu’, dan lebih bisa menjaga pandangannya. Lebih-lebih jika sutrahnya adalah sesuatu yang permanen seperti tembok atau tiang. Jika seseorang telah memasang sutrah, tidak perlu lagi menghiraukan siapa saja yang lewat di belakang sutrahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلَا يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ“Jika salah seorang di antara kalian meletakkan (pembatas) setinggi pelana, maka shalatlah, dan tidak perlu peduli dengan siapa saja yang lewat di belakangnya (sutrah).” (HR. Muslim no. 499)Hikmah lain yang tidak kalah penting adalah dalam rangka mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti petunjuknya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,أن فيها امتثالاً لأمر النبيِّ صلّى الله عليه وسلّم واتباعاً لهديه، وكلُّ ما كان امتثالاً لأمر الله ورسوله، أو اتباعاً لهدي الرسول عليه الصَّلاة والسَّلام فإنَّه خير.“Di dalamnya terkandung (hikmah) mematuhi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti petunjuknya. Karena setiap bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya atau mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kebaikan.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 275)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 14 Shafar 1441/13 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya, Berpakaian Secara Islami, Daging Biawak Halal Atau Haram, Islam Bukan Agama, Tulisan Muhammad Kaligrafi
Prev     Next