Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya  Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 5)Ketentuan Sutrah Ketika Shalat di Masjidil HaramPerlu diketahui bahwa dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya sutrah ketika shalat dan mencegah orang yang hendak lewat di depan orang shalat itu bersifat umum, mencakup juga ketika berada di masjidil haram. Hal ini karena dalil-dalil tersebut bersifat umum dan tidak ada pengecualian. Bahkan terdapat hadits-hadits yang menunjukkan dipasangnya sutrah ketika shalat di Mekah secara umum atau ketika di masjidil haram secara khusus. Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah, beliau berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالهَاجِرَةِ، فَصَلَّى بِالْبَطْحَاءِ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَنَصَبَ بَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةً وَتَوَضَّأَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar saat terik matahari. Kemudian beliau melaksanakan shalat zhuhur dan ‘ashar dua rakaat dua rakaat di Bathha’. Sementara di hadapannya ditancapkan sebuah tongkat. Ketika beliau berwudhu, maka orang-orang mengusapkan bekas air wudhunya (ke badan).” (HR. Bukhari no. 501 dan Muslim no. 503)Al-Bukhari rahimahullah menempatkan hadits tersebut di bawah judul bab,بَابُ السُّتْرَةِ بِمَكَّةَ وَغَيْرِهَا“Bab (dipasangnya) sutrah di Makkah dan selainnya.”Ibnu Hajar rahimahullah berkata, فأراد البخاري التنبيه على ضعف هذا الحديث وأن لا فرق بين مكة وغيرها في مشروعية السترة واستدل على ذلك بحديث أبي جحيفة وقد قدمنا وجه الدلالة منه وهذا هو المعروف عند الشافعية وأن لا فرق في منع المرور بين يدي المصلي بين مكة وغيرها“Al-Bukhari bermaksud memberikan tanbih (penekanan) atas lemahnya hadits (yaitu hadits Al-Muththalib yang nanti akan disebutkan, pent.) dan bahwa tidak ada perbedaan antara Mekah dan selainnya dalam hal disyariatkannya memasang sutrah. Al-Bukhari berdalil dengan hadits Abu Juhaifah dan telah kami bahas sisi pendalilannya. Inilah yang ma’ruf (dikenal) dalam madzhab Syafi’iyyah bahwa tidak ada perbedaan dalam mencegah orang yang lewat di depan orang shalat antara (shalat di) Mekah dan selainnya.” (Fathul Baari, 1: 576)Demikian pula diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu, dalam hadits yang sangat panjang ketika menyebutkan tatacara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir berkata,ثُمَّ نَفَذَ إِلَى مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام، فَقَرَأَ: {وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى} [البقرة: 125] فَجَعَلَ الْمَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ“Kemudian beliau terus menuju ke maqam Ibrahim ‘alahis salaam, lalu beliau membaca ayat (yang artinya), “Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat” (QS. Al-Baqarah [2]: 125). Lalu ditempatkannya maqam itu di antara beliau dengan baitullah.” Kemudian disebutkan bahwa beliau shalat dua raka’at. (HR. Muslim no. 1218)Diriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir, beliau berkata, “Aku melihat Anas bin Malik di masjidil haram menancapkan tongkat kemudian shalat menghadapnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 1: 277)Baca Juga: Orang Kafir Tidak Boleh Masuk Ke Masjidil HaramTetap Disyariatkan Memasang Sutrah Maka dalil-dalil itu jelas menunjukkan bahwa memasang sutrah di masjidil haram atau di Mekah secara umum adalah perkara yang disyariatkan. Oleh karena itu, tidak boleh lewat di depan orang shalat secara umum, karena tidak ada dalil yang mengecualikan masjidil haram. Ancaman untuk orang yang lewat di depan orang shalat itu bersifat umum, mencakup semua orang yang lewat di depan orang shalat di tempat mana saja. Baca Juga: Shalat Di Semua Masjid Di Mekkah Pahalanya Sama Seperti Di Masjidil Haram?Hadits Berkaitan Shalat Tanpa Sutrah di Masjidil HaramAdapun berkaitan dengan hadits yang diriwayatkan dari Al-Muthallib bin Abi Wada’ah, beliau berkata,رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ بِحِذَائِهِ فِي حَاشِيَةِ الْمَقَامِ وَلَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الطُّوَّافِ أَحَدٌ“Kami melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf di ka’bah sebanyak tujuh kali, kemudian beliau shalat dua raka’at dengan memakai sepatunya di ujung maqam Ibarahim, dan tidak ada seorangpun bersamanya ketika beliau thawaf.” (HR. Abu Dawud no. , An-Nasa’i no. 758, Ibnu Majah no. 2958)Dalam riwayat lain disebutkan, “tidak ada sutrah antara beliau dan tempat thawaf.”Di riwayat lain disebutkan, “tidak ada sutrah antara beliau dengan ka’bah.” Berdasarkan hadits tersebut, sebagian ulama mengatakan bahwa tidak disyariatkan memasang sutrah ketika shalat di masjidil haram. Argumentasi yang Lemah Argumentasi di atas lemah, berdasarkan alasan-alasan berikut ini.Pertama, hadits tersebut dha’if (lemah). Karena di dalam sanadnya ada perawi yang majhul. Ke dua, hadits tersebut adalah perbuatan (fi’il) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan hadits-hadits berkaitan dengan perintah memasang sutrah bersumber dari perkataan (qaul) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam kaidah ushul fiqh, fi’il Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah membatalkan qaul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ke tiga, hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits lain yang lebih kuat, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam konsisten dalam memasang sutrah baik dalam kondisi safar maupun tidak safar yang disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih. Juga perintah beliau untuk memasang sutrah adalah perintah yang jelas dalam hadits-hadits yang banyak sekali.Ke empat, yang terdapat dalam hadits Jabir bahwa beliau menjadikan maqam Ibrahim sebagai sutrah beliau untuk shalat dua raka’at setelah thawaf. Sebagian ulama memberikan keringanan untuk lewat di depan orang yang shalat di masjidil haram dalam kondisi darurat semisal ketika berdesak-desakan. Mengomentari hal ini, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Perkara semisal ini tidak hanya terbatas ketika di masjidil haram saja ketika kondisi darurat, namun juga berlaku ketika musim haji dan bulan Ramadhan. Menjadi kewajiban bagi seorang hamba untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala sesuai dengan kemampuannya. Akan tetapi, jadilah lewat di depan orang shalat itu menjadi perkara yang biasa bagi kebanyakan manusia. Sampai-sampai sebagian mereka bolak-balik lewat di depan orang yang shalat sunnah untuk keperluan yang ringan tanpa ada kondisi sulit. Inilah yang kita saksikan dan patut disayangkan. Hal ini karena tidak diragukan lagi bahwa lewat di depan orang shalat itu menimbulkan gangguan dan was-was bagi orang shalat. Wallahul musta’an.” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 126)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Shafar 1441/23 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 195-197 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 

Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya  Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 5)Ketentuan Sutrah Ketika Shalat di Masjidil HaramPerlu diketahui bahwa dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya sutrah ketika shalat dan mencegah orang yang hendak lewat di depan orang shalat itu bersifat umum, mencakup juga ketika berada di masjidil haram. Hal ini karena dalil-dalil tersebut bersifat umum dan tidak ada pengecualian. Bahkan terdapat hadits-hadits yang menunjukkan dipasangnya sutrah ketika shalat di Mekah secara umum atau ketika di masjidil haram secara khusus. Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah, beliau berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالهَاجِرَةِ، فَصَلَّى بِالْبَطْحَاءِ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَنَصَبَ بَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةً وَتَوَضَّأَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar saat terik matahari. Kemudian beliau melaksanakan shalat zhuhur dan ‘ashar dua rakaat dua rakaat di Bathha’. Sementara di hadapannya ditancapkan sebuah tongkat. Ketika beliau berwudhu, maka orang-orang mengusapkan bekas air wudhunya (ke badan).” (HR. Bukhari no. 501 dan Muslim no. 503)Al-Bukhari rahimahullah menempatkan hadits tersebut di bawah judul bab,بَابُ السُّتْرَةِ بِمَكَّةَ وَغَيْرِهَا“Bab (dipasangnya) sutrah di Makkah dan selainnya.”Ibnu Hajar rahimahullah berkata, فأراد البخاري التنبيه على ضعف هذا الحديث وأن لا فرق بين مكة وغيرها في مشروعية السترة واستدل على ذلك بحديث أبي جحيفة وقد قدمنا وجه الدلالة منه وهذا هو المعروف عند الشافعية وأن لا فرق في منع المرور بين يدي المصلي بين مكة وغيرها“Al-Bukhari bermaksud memberikan tanbih (penekanan) atas lemahnya hadits (yaitu hadits Al-Muththalib yang nanti akan disebutkan, pent.) dan bahwa tidak ada perbedaan antara Mekah dan selainnya dalam hal disyariatkannya memasang sutrah. Al-Bukhari berdalil dengan hadits Abu Juhaifah dan telah kami bahas sisi pendalilannya. Inilah yang ma’ruf (dikenal) dalam madzhab Syafi’iyyah bahwa tidak ada perbedaan dalam mencegah orang yang lewat di depan orang shalat antara (shalat di) Mekah dan selainnya.” (Fathul Baari, 1: 576)Demikian pula diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu, dalam hadits yang sangat panjang ketika menyebutkan tatacara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir berkata,ثُمَّ نَفَذَ إِلَى مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام، فَقَرَأَ: {وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى} [البقرة: 125] فَجَعَلَ الْمَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ“Kemudian beliau terus menuju ke maqam Ibrahim ‘alahis salaam, lalu beliau membaca ayat (yang artinya), “Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat” (QS. Al-Baqarah [2]: 125). Lalu ditempatkannya maqam itu di antara beliau dengan baitullah.” Kemudian disebutkan bahwa beliau shalat dua raka’at. (HR. Muslim no. 1218)Diriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir, beliau berkata, “Aku melihat Anas bin Malik di masjidil haram menancapkan tongkat kemudian shalat menghadapnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 1: 277)Baca Juga: Orang Kafir Tidak Boleh Masuk Ke Masjidil HaramTetap Disyariatkan Memasang Sutrah Maka dalil-dalil itu jelas menunjukkan bahwa memasang sutrah di masjidil haram atau di Mekah secara umum adalah perkara yang disyariatkan. Oleh karena itu, tidak boleh lewat di depan orang shalat secara umum, karena tidak ada dalil yang mengecualikan masjidil haram. Ancaman untuk orang yang lewat di depan orang shalat itu bersifat umum, mencakup semua orang yang lewat di depan orang shalat di tempat mana saja. Baca Juga: Shalat Di Semua Masjid Di Mekkah Pahalanya Sama Seperti Di Masjidil Haram?Hadits Berkaitan Shalat Tanpa Sutrah di Masjidil HaramAdapun berkaitan dengan hadits yang diriwayatkan dari Al-Muthallib bin Abi Wada’ah, beliau berkata,رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ بِحِذَائِهِ فِي حَاشِيَةِ الْمَقَامِ وَلَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الطُّوَّافِ أَحَدٌ“Kami melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf di ka’bah sebanyak tujuh kali, kemudian beliau shalat dua raka’at dengan memakai sepatunya di ujung maqam Ibarahim, dan tidak ada seorangpun bersamanya ketika beliau thawaf.” (HR. Abu Dawud no. , An-Nasa’i no. 758, Ibnu Majah no. 2958)Dalam riwayat lain disebutkan, “tidak ada sutrah antara beliau dan tempat thawaf.”Di riwayat lain disebutkan, “tidak ada sutrah antara beliau dengan ka’bah.” Berdasarkan hadits tersebut, sebagian ulama mengatakan bahwa tidak disyariatkan memasang sutrah ketika shalat di masjidil haram. Argumentasi yang Lemah Argumentasi di atas lemah, berdasarkan alasan-alasan berikut ini.Pertama, hadits tersebut dha’if (lemah). Karena di dalam sanadnya ada perawi yang majhul. Ke dua, hadits tersebut adalah perbuatan (fi’il) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan hadits-hadits berkaitan dengan perintah memasang sutrah bersumber dari perkataan (qaul) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam kaidah ushul fiqh, fi’il Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah membatalkan qaul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ke tiga, hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits lain yang lebih kuat, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam konsisten dalam memasang sutrah baik dalam kondisi safar maupun tidak safar yang disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih. Juga perintah beliau untuk memasang sutrah adalah perintah yang jelas dalam hadits-hadits yang banyak sekali.Ke empat, yang terdapat dalam hadits Jabir bahwa beliau menjadikan maqam Ibrahim sebagai sutrah beliau untuk shalat dua raka’at setelah thawaf. Sebagian ulama memberikan keringanan untuk lewat di depan orang yang shalat di masjidil haram dalam kondisi darurat semisal ketika berdesak-desakan. Mengomentari hal ini, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Perkara semisal ini tidak hanya terbatas ketika di masjidil haram saja ketika kondisi darurat, namun juga berlaku ketika musim haji dan bulan Ramadhan. Menjadi kewajiban bagi seorang hamba untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala sesuai dengan kemampuannya. Akan tetapi, jadilah lewat di depan orang shalat itu menjadi perkara yang biasa bagi kebanyakan manusia. Sampai-sampai sebagian mereka bolak-balik lewat di depan orang yang shalat sunnah untuk keperluan yang ringan tanpa ada kondisi sulit. Inilah yang kita saksikan dan patut disayangkan. Hal ini karena tidak diragukan lagi bahwa lewat di depan orang shalat itu menimbulkan gangguan dan was-was bagi orang shalat. Wallahul musta’an.” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 126)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Shafar 1441/23 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 195-197 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 
Baca pembahasan sebelumnya  Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 5)Ketentuan Sutrah Ketika Shalat di Masjidil HaramPerlu diketahui bahwa dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya sutrah ketika shalat dan mencegah orang yang hendak lewat di depan orang shalat itu bersifat umum, mencakup juga ketika berada di masjidil haram. Hal ini karena dalil-dalil tersebut bersifat umum dan tidak ada pengecualian. Bahkan terdapat hadits-hadits yang menunjukkan dipasangnya sutrah ketika shalat di Mekah secara umum atau ketika di masjidil haram secara khusus. Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah, beliau berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالهَاجِرَةِ، فَصَلَّى بِالْبَطْحَاءِ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَنَصَبَ بَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةً وَتَوَضَّأَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar saat terik matahari. Kemudian beliau melaksanakan shalat zhuhur dan ‘ashar dua rakaat dua rakaat di Bathha’. Sementara di hadapannya ditancapkan sebuah tongkat. Ketika beliau berwudhu, maka orang-orang mengusapkan bekas air wudhunya (ke badan).” (HR. Bukhari no. 501 dan Muslim no. 503)Al-Bukhari rahimahullah menempatkan hadits tersebut di bawah judul bab,بَابُ السُّتْرَةِ بِمَكَّةَ وَغَيْرِهَا“Bab (dipasangnya) sutrah di Makkah dan selainnya.”Ibnu Hajar rahimahullah berkata, فأراد البخاري التنبيه على ضعف هذا الحديث وأن لا فرق بين مكة وغيرها في مشروعية السترة واستدل على ذلك بحديث أبي جحيفة وقد قدمنا وجه الدلالة منه وهذا هو المعروف عند الشافعية وأن لا فرق في منع المرور بين يدي المصلي بين مكة وغيرها“Al-Bukhari bermaksud memberikan tanbih (penekanan) atas lemahnya hadits (yaitu hadits Al-Muththalib yang nanti akan disebutkan, pent.) dan bahwa tidak ada perbedaan antara Mekah dan selainnya dalam hal disyariatkannya memasang sutrah. Al-Bukhari berdalil dengan hadits Abu Juhaifah dan telah kami bahas sisi pendalilannya. Inilah yang ma’ruf (dikenal) dalam madzhab Syafi’iyyah bahwa tidak ada perbedaan dalam mencegah orang yang lewat di depan orang shalat antara (shalat di) Mekah dan selainnya.” (Fathul Baari, 1: 576)Demikian pula diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu, dalam hadits yang sangat panjang ketika menyebutkan tatacara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir berkata,ثُمَّ نَفَذَ إِلَى مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام، فَقَرَأَ: {وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى} [البقرة: 125] فَجَعَلَ الْمَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ“Kemudian beliau terus menuju ke maqam Ibrahim ‘alahis salaam, lalu beliau membaca ayat (yang artinya), “Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat” (QS. Al-Baqarah [2]: 125). Lalu ditempatkannya maqam itu di antara beliau dengan baitullah.” Kemudian disebutkan bahwa beliau shalat dua raka’at. (HR. Muslim no. 1218)Diriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir, beliau berkata, “Aku melihat Anas bin Malik di masjidil haram menancapkan tongkat kemudian shalat menghadapnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 1: 277)Baca Juga: Orang Kafir Tidak Boleh Masuk Ke Masjidil HaramTetap Disyariatkan Memasang Sutrah Maka dalil-dalil itu jelas menunjukkan bahwa memasang sutrah di masjidil haram atau di Mekah secara umum adalah perkara yang disyariatkan. Oleh karena itu, tidak boleh lewat di depan orang shalat secara umum, karena tidak ada dalil yang mengecualikan masjidil haram. Ancaman untuk orang yang lewat di depan orang shalat itu bersifat umum, mencakup semua orang yang lewat di depan orang shalat di tempat mana saja. Baca Juga: Shalat Di Semua Masjid Di Mekkah Pahalanya Sama Seperti Di Masjidil Haram?Hadits Berkaitan Shalat Tanpa Sutrah di Masjidil HaramAdapun berkaitan dengan hadits yang diriwayatkan dari Al-Muthallib bin Abi Wada’ah, beliau berkata,رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ بِحِذَائِهِ فِي حَاشِيَةِ الْمَقَامِ وَلَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الطُّوَّافِ أَحَدٌ“Kami melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf di ka’bah sebanyak tujuh kali, kemudian beliau shalat dua raka’at dengan memakai sepatunya di ujung maqam Ibarahim, dan tidak ada seorangpun bersamanya ketika beliau thawaf.” (HR. Abu Dawud no. , An-Nasa’i no. 758, Ibnu Majah no. 2958)Dalam riwayat lain disebutkan, “tidak ada sutrah antara beliau dan tempat thawaf.”Di riwayat lain disebutkan, “tidak ada sutrah antara beliau dengan ka’bah.” Berdasarkan hadits tersebut, sebagian ulama mengatakan bahwa tidak disyariatkan memasang sutrah ketika shalat di masjidil haram. Argumentasi yang Lemah Argumentasi di atas lemah, berdasarkan alasan-alasan berikut ini.Pertama, hadits tersebut dha’if (lemah). Karena di dalam sanadnya ada perawi yang majhul. Ke dua, hadits tersebut adalah perbuatan (fi’il) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan hadits-hadits berkaitan dengan perintah memasang sutrah bersumber dari perkataan (qaul) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam kaidah ushul fiqh, fi’il Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah membatalkan qaul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ke tiga, hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits lain yang lebih kuat, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam konsisten dalam memasang sutrah baik dalam kondisi safar maupun tidak safar yang disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih. Juga perintah beliau untuk memasang sutrah adalah perintah yang jelas dalam hadits-hadits yang banyak sekali.Ke empat, yang terdapat dalam hadits Jabir bahwa beliau menjadikan maqam Ibrahim sebagai sutrah beliau untuk shalat dua raka’at setelah thawaf. Sebagian ulama memberikan keringanan untuk lewat di depan orang yang shalat di masjidil haram dalam kondisi darurat semisal ketika berdesak-desakan. Mengomentari hal ini, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Perkara semisal ini tidak hanya terbatas ketika di masjidil haram saja ketika kondisi darurat, namun juga berlaku ketika musim haji dan bulan Ramadhan. Menjadi kewajiban bagi seorang hamba untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala sesuai dengan kemampuannya. Akan tetapi, jadilah lewat di depan orang shalat itu menjadi perkara yang biasa bagi kebanyakan manusia. Sampai-sampai sebagian mereka bolak-balik lewat di depan orang yang shalat sunnah untuk keperluan yang ringan tanpa ada kondisi sulit. Inilah yang kita saksikan dan patut disayangkan. Hal ini karena tidak diragukan lagi bahwa lewat di depan orang shalat itu menimbulkan gangguan dan was-was bagi orang shalat. Wallahul musta’an.” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 126)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Shafar 1441/23 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 195-197 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 


Baca pembahasan sebelumnya  Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 5)Ketentuan Sutrah Ketika Shalat di Masjidil HaramPerlu diketahui bahwa dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya sutrah ketika shalat dan mencegah orang yang hendak lewat di depan orang shalat itu bersifat umum, mencakup juga ketika berada di masjidil haram. Hal ini karena dalil-dalil tersebut bersifat umum dan tidak ada pengecualian. Bahkan terdapat hadits-hadits yang menunjukkan dipasangnya sutrah ketika shalat di Mekah secara umum atau ketika di masjidil haram secara khusus. Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah, beliau berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالهَاجِرَةِ، فَصَلَّى بِالْبَطْحَاءِ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَنَصَبَ بَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةً وَتَوَضَّأَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar saat terik matahari. Kemudian beliau melaksanakan shalat zhuhur dan ‘ashar dua rakaat dua rakaat di Bathha’. Sementara di hadapannya ditancapkan sebuah tongkat. Ketika beliau berwudhu, maka orang-orang mengusapkan bekas air wudhunya (ke badan).” (HR. Bukhari no. 501 dan Muslim no. 503)Al-Bukhari rahimahullah menempatkan hadits tersebut di bawah judul bab,بَابُ السُّتْرَةِ بِمَكَّةَ وَغَيْرِهَا“Bab (dipasangnya) sutrah di Makkah dan selainnya.”Ibnu Hajar rahimahullah berkata, فأراد البخاري التنبيه على ضعف هذا الحديث وأن لا فرق بين مكة وغيرها في مشروعية السترة واستدل على ذلك بحديث أبي جحيفة وقد قدمنا وجه الدلالة منه وهذا هو المعروف عند الشافعية وأن لا فرق في منع المرور بين يدي المصلي بين مكة وغيرها“Al-Bukhari bermaksud memberikan tanbih (penekanan) atas lemahnya hadits (yaitu hadits Al-Muththalib yang nanti akan disebutkan, pent.) dan bahwa tidak ada perbedaan antara Mekah dan selainnya dalam hal disyariatkannya memasang sutrah. Al-Bukhari berdalil dengan hadits Abu Juhaifah dan telah kami bahas sisi pendalilannya. Inilah yang ma’ruf (dikenal) dalam madzhab Syafi’iyyah bahwa tidak ada perbedaan dalam mencegah orang yang lewat di depan orang shalat antara (shalat di) Mekah dan selainnya.” (Fathul Baari, 1: 576)Demikian pula diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu, dalam hadits yang sangat panjang ketika menyebutkan tatacara haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir berkata,ثُمَّ نَفَذَ إِلَى مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام، فَقَرَأَ: {وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى} [البقرة: 125] فَجَعَلَ الْمَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ“Kemudian beliau terus menuju ke maqam Ibrahim ‘alahis salaam, lalu beliau membaca ayat (yang artinya), “Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat” (QS. Al-Baqarah [2]: 125). Lalu ditempatkannya maqam itu di antara beliau dengan baitullah.” Kemudian disebutkan bahwa beliau shalat dua raka’at. (HR. Muslim no. 1218)Diriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir, beliau berkata, “Aku melihat Anas bin Malik di masjidil haram menancapkan tongkat kemudian shalat menghadapnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 1: 277)Baca Juga: Orang Kafir Tidak Boleh Masuk Ke Masjidil HaramTetap Disyariatkan Memasang Sutrah Maka dalil-dalil itu jelas menunjukkan bahwa memasang sutrah di masjidil haram atau di Mekah secara umum adalah perkara yang disyariatkan. Oleh karena itu, tidak boleh lewat di depan orang shalat secara umum, karena tidak ada dalil yang mengecualikan masjidil haram. Ancaman untuk orang yang lewat di depan orang shalat itu bersifat umum, mencakup semua orang yang lewat di depan orang shalat di tempat mana saja. Baca Juga: Shalat Di Semua Masjid Di Mekkah Pahalanya Sama Seperti Di Masjidil Haram?Hadits Berkaitan Shalat Tanpa Sutrah di Masjidil HaramAdapun berkaitan dengan hadits yang diriwayatkan dari Al-Muthallib bin Abi Wada’ah, beliau berkata,رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ بِحِذَائِهِ فِي حَاشِيَةِ الْمَقَامِ وَلَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الطُّوَّافِ أَحَدٌ“Kami melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf di ka’bah sebanyak tujuh kali, kemudian beliau shalat dua raka’at dengan memakai sepatunya di ujung maqam Ibarahim, dan tidak ada seorangpun bersamanya ketika beliau thawaf.” (HR. Abu Dawud no. , An-Nasa’i no. 758, Ibnu Majah no. 2958)Dalam riwayat lain disebutkan, “tidak ada sutrah antara beliau dan tempat thawaf.”Di riwayat lain disebutkan, “tidak ada sutrah antara beliau dengan ka’bah.” Berdasarkan hadits tersebut, sebagian ulama mengatakan bahwa tidak disyariatkan memasang sutrah ketika shalat di masjidil haram. Argumentasi yang Lemah Argumentasi di atas lemah, berdasarkan alasan-alasan berikut ini.Pertama, hadits tersebut dha’if (lemah). Karena di dalam sanadnya ada perawi yang majhul. Ke dua, hadits tersebut adalah perbuatan (fi’il) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan hadits-hadits berkaitan dengan perintah memasang sutrah bersumber dari perkataan (qaul) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam kaidah ushul fiqh, fi’il Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah membatalkan qaul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ke tiga, hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits lain yang lebih kuat, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam konsisten dalam memasang sutrah baik dalam kondisi safar maupun tidak safar yang disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih. Juga perintah beliau untuk memasang sutrah adalah perintah yang jelas dalam hadits-hadits yang banyak sekali.Ke empat, yang terdapat dalam hadits Jabir bahwa beliau menjadikan maqam Ibrahim sebagai sutrah beliau untuk shalat dua raka’at setelah thawaf. Sebagian ulama memberikan keringanan untuk lewat di depan orang yang shalat di masjidil haram dalam kondisi darurat semisal ketika berdesak-desakan. Mengomentari hal ini, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Perkara semisal ini tidak hanya terbatas ketika di masjidil haram saja ketika kondisi darurat, namun juga berlaku ketika musim haji dan bulan Ramadhan. Menjadi kewajiban bagi seorang hamba untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala sesuai dengan kemampuannya. Akan tetapi, jadilah lewat di depan orang shalat itu menjadi perkara yang biasa bagi kebanyakan manusia. Sampai-sampai sebagian mereka bolak-balik lewat di depan orang yang shalat sunnah untuk keperluan yang ringan tanpa ada kondisi sulit. Inilah yang kita saksikan dan patut disayangkan. Hal ini karena tidak diragukan lagi bahwa lewat di depan orang shalat itu menimbulkan gangguan dan was-was bagi orang shalat. Wallahul musta’an.” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 126)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Shafar 1441/23 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 195-197 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 

Kiat Shalat Khusyuk #07

Baca pembahasan sebelumnya: Kiat Shalat Khusyuk #06 Ada lagi kiat shalat khusyuk dalam shalat yaitu merenungkan sedang menghadap Sang Khaliq, merenungkan isi Alquran, hingga berlindung kepada Allah dari godaan setan. Daftar Isi tutup Kedua puluh tujuh: Menyadari tengah berdoa dan berbicara kepada Allah Kedua puluh depan: Berlindung kepada Allah dari gangguan setan yang terkutuk Kedua puluh tujuh: Menyadari tengah berdoa dan berbicara kepada Allah Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani menyatakan, “Seorang muslim itu berbicara pada Rabbnya saat ia shalat dan Allah menjawabnya atau mengabulkannya. Bila keadaan orang shalat seperti ini, pasti ia akan khusyuk dalam shalatnya dan menghadap Allah dengan sepenuh hati.” (Al-Khusyu’ fii Ash-Shalaah, hlm. 217) Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, « مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهْىَ خِدَاجٌ – ثَلاَثًا – غَيْرُ تَمَامٍ ». فَقِيلَ لأَبِى هُرَيْرَةَ إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الإِمَامِ. فَقَالَ اقْرَأْ بِهَا فِى نَفْسِكَ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ ( الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ). قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِى عَبْدِى وَإِذَا قَالَ (الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ). قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَىَّ عَبْدِى. وَإِذَا قَالَ (مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ). قَالَ مَجَّدَنِى عَبْدِى – وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَىَّ عَبْدِى – فَإِذَا قَالَ (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ). قَالَ هَذَا بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ. فَإِذَا قَالَ (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ ). قَالَ هَذَا لِعَبْدِى وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ ». “Barangsiapa yang shalat lalu tidak membaca Ummul Qur’an (yaitu Al Fatihah), maka shalatnya kurang (tidak sah) -beliau mengulanginya tiga kali-, maksudnya tidak sempurna.” Maka dikatakan pada Abu Hurairah bahwa kami shalat di belakang imam. Abu Hurairah berkata, “Bacalah Al Fatihah untuk diri kalian sendiri karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku membagi shalat (maksudnya: Al Fatihah) menjadi dua bagian, yaitu antara diri-Ku dan hamba-Ku dua bagian dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta. Jika hamba mengucapkan ’alhamdulillahi robbil ‘alamin (segala puji hanya milik Allah)’, Allah Ta’ala berfirman: Hamba-Ku telah memuji-Ku. Ketika hamba tersebut mengucapkan ‘ar rahmanir rahiim (Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)’, Allah Ta’ala berfirman: Hamba-Ku telah menyanjung-Ku. Ketika hamba tersebut mengucapkan ‘maaliki yaumiddiin (Yang Menguasai hari pembalasan)’, Allah berfirman: Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku. Beliau berkata sesekali: Hamba-Ku telah memberi kuasa penuh pada-Ku. Jika ia mengucapkan ‘iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in (hanya kepada-Mu kami menyebah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan)’, Allah berfirman: Ini antara-Ku dan hamba-Ku, bagi hamba-Ku apa yang ia minta. Jika ia mengucapkan ‘ihdiinash shiroothol mustaqiim, shirootolladzina an’amta ‘alaihim, ghoiril magdhuubi ‘alaihim wa laaddhoollin’ (tunjukkanlah pada kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang yang telah Engkau beri nikmat, bukan jalan orang yang dimurkai dan bukan jalan orang yang sesat), Allah berfirman: Ini untuk hamba-Ku, bagi hamba-Ku apa yang ia minta.”  (HR. Muslim no. 395). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur bersama kami. Ketika telah salam, beliau memanggil seseorang yang sedang berada di shaf terakhir, beliau bersabda, يا فلان ألا تتقي الله ألا تنظر كيف تصلي ؟ إن أحدكم إذا قام يصلي إنما يقوم يناجي ربه فلينظر كيف يناجيه إنكم ترون إني لا أراكم إني و الله لأرى من خلف ظهري كما أرى من بين يدي ‘Wahai fulan, tidakkah engkau bertakwa kepada Allah. Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana engkau shalat. Sesungguhnya apabila seorang dari kalian shalat, ia sedang bermunajat dengan Rabbnya, maka hendaknya ia memperhatikan bagaimana ia bermunajat dengan-Nya. Kalian menyangka kalau aku tidak melihat kalian. Demi Allah, aku sungguh melihat kalian dari belakang punggungku sebagaimana aku melihat orang di depanku.’” (HR. Al-Hakim dalam Mustadraknya, 1:236. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini sesuai syarat Muslim. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, 2202).   Baca Juga: Syarhus Sunnah: Allah Dekat pada Kita yang Berdoa Kedua puluh depan: Berlindung kepada Allah dari gangguan setan yang terkutuk Setan adalah musuh kita. Di antara bentuk permusuhannya, setan akan membisiki orang yang shalat untuk menghilangkan kekhusyukannya dan mengacaukan shalatnya. Diriwayatkan dari Abul ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia bnerkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya setan telah menghalangi antara diriku dan shalatku serta bacaanku, ia mengacaukannya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلاَثًا “Itu setan bernama Khindzib. Bila engkau merasakan godaannya berlindunglah pada Allah darinya dan meludahkan ke sisi kiri tiga kali.” Lantas aku melakukannya, lantas Allah menghilangkan godaan tersebut dariku.” (HR. Muslim, no. 2203) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّى جَاءَ الشَّيْطَانُ فَلَبَسَ عَلَيْهِ حَتَّى لاَ يَدْرِىَ كَمْ صَلَّى ، فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Sesungguhnya apabila salah seorang di antara kalian shalat, setan datang lalu berusaha mengacaukan shalatnya hingga ia tidak tahu sudah berapa rakaat yang ia kerjakan. Maka bila seorang dari kalian mendapati hal demikian itu, hendaknya ia sujud dua kali saat ia dalam keadaan duduk (tasyahud akhir).” (HR. Bukhari, no. 1232 dan Muslim, no. 389) Juga di antara tipu daya setan disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, « إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَوَجَدَ حَرَكَةً فِى دُبُرِهِ أَحْدَثَ أَوْ لَمْ يُحْدِثْ فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا ». “Apabila salah seorang di antara kalian tengah shalat lalu merasakan ada gerakan pada duburnya, ia bimbang berhadats ataukah belum, lalu hal itu tersamar pada dirinya, maka jangan ia pergi sampai mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari, no. 137 dan Abu Daud, no. 177) Bahkan godaan setan sampai titik yang mencengangkan sebagaimana dijelaskan hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang terbayang dalam shalatnya bahwa ia telah berhadats padahal ia tidak berhadats. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْتِي أَحَدَكُمْ، وَهُوَ فِي صَلاتِهِ حَتَّى يَفْتَحَ مَقْعَدَتَهُ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ، فَإِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ ذَلِكَ فَلا يَنْصَرِفَنَّ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتَ ذَلِكَ بِأُذُنِهِ أَوْ يَجِدَ رِيحَ ذَلِكَ بِأَنْفِهِ “Sesungguhnya setan itu mendatangi salah seorang dari kalian saat ia sedang shalat hingga ia membuka pantatnya. Lalu ia membuat orang itu membayangkan telah berhadats, padahal ia tidak berhadats. Maka apabila seorang dari kalian mendapati hal yang demikian itu, jangan ia pergi sampai mendengar suaranya (kentut) dengan telinganya atau mencium baunya dengan hidungnya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 21:222, hadits no. 11556 dan Al-Bazzar dalam Kasyful Atsar, 1:147, hadits no. 281. Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid mengatakan bahwa perawinya adalah para perawi kitab Shahih). Bacaan ta’awudz yang bisa dibaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, hal. 104). Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithooni minasy syaithonir rojiim (artinya: aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar shalat ketika memulai membaca Al Qur’an, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifatish Shalah, hal. 101).   Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Ta’awudz dan Basmalah     Disusun saat perjalanan ke Jogja, 18 Rabiul Akhir 1441 H – 16 Desember 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat khusyuk kentut kiat shalat khusyuk

Kiat Shalat Khusyuk #07

Baca pembahasan sebelumnya: Kiat Shalat Khusyuk #06 Ada lagi kiat shalat khusyuk dalam shalat yaitu merenungkan sedang menghadap Sang Khaliq, merenungkan isi Alquran, hingga berlindung kepada Allah dari godaan setan. Daftar Isi tutup Kedua puluh tujuh: Menyadari tengah berdoa dan berbicara kepada Allah Kedua puluh depan: Berlindung kepada Allah dari gangguan setan yang terkutuk Kedua puluh tujuh: Menyadari tengah berdoa dan berbicara kepada Allah Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani menyatakan, “Seorang muslim itu berbicara pada Rabbnya saat ia shalat dan Allah menjawabnya atau mengabulkannya. Bila keadaan orang shalat seperti ini, pasti ia akan khusyuk dalam shalatnya dan menghadap Allah dengan sepenuh hati.” (Al-Khusyu’ fii Ash-Shalaah, hlm. 217) Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, « مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهْىَ خِدَاجٌ – ثَلاَثًا – غَيْرُ تَمَامٍ ». فَقِيلَ لأَبِى هُرَيْرَةَ إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الإِمَامِ. فَقَالَ اقْرَأْ بِهَا فِى نَفْسِكَ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ ( الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ). قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِى عَبْدِى وَإِذَا قَالَ (الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ). قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَىَّ عَبْدِى. وَإِذَا قَالَ (مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ). قَالَ مَجَّدَنِى عَبْدِى – وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَىَّ عَبْدِى – فَإِذَا قَالَ (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ). قَالَ هَذَا بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ. فَإِذَا قَالَ (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ ). قَالَ هَذَا لِعَبْدِى وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ ». “Barangsiapa yang shalat lalu tidak membaca Ummul Qur’an (yaitu Al Fatihah), maka shalatnya kurang (tidak sah) -beliau mengulanginya tiga kali-, maksudnya tidak sempurna.” Maka dikatakan pada Abu Hurairah bahwa kami shalat di belakang imam. Abu Hurairah berkata, “Bacalah Al Fatihah untuk diri kalian sendiri karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku membagi shalat (maksudnya: Al Fatihah) menjadi dua bagian, yaitu antara diri-Ku dan hamba-Ku dua bagian dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta. Jika hamba mengucapkan ’alhamdulillahi robbil ‘alamin (segala puji hanya milik Allah)’, Allah Ta’ala berfirman: Hamba-Ku telah memuji-Ku. Ketika hamba tersebut mengucapkan ‘ar rahmanir rahiim (Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)’, Allah Ta’ala berfirman: Hamba-Ku telah menyanjung-Ku. Ketika hamba tersebut mengucapkan ‘maaliki yaumiddiin (Yang Menguasai hari pembalasan)’, Allah berfirman: Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku. Beliau berkata sesekali: Hamba-Ku telah memberi kuasa penuh pada-Ku. Jika ia mengucapkan ‘iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in (hanya kepada-Mu kami menyebah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan)’, Allah berfirman: Ini antara-Ku dan hamba-Ku, bagi hamba-Ku apa yang ia minta. Jika ia mengucapkan ‘ihdiinash shiroothol mustaqiim, shirootolladzina an’amta ‘alaihim, ghoiril magdhuubi ‘alaihim wa laaddhoollin’ (tunjukkanlah pada kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang yang telah Engkau beri nikmat, bukan jalan orang yang dimurkai dan bukan jalan orang yang sesat), Allah berfirman: Ini untuk hamba-Ku, bagi hamba-Ku apa yang ia minta.”  (HR. Muslim no. 395). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur bersama kami. Ketika telah salam, beliau memanggil seseorang yang sedang berada di shaf terakhir, beliau bersabda, يا فلان ألا تتقي الله ألا تنظر كيف تصلي ؟ إن أحدكم إذا قام يصلي إنما يقوم يناجي ربه فلينظر كيف يناجيه إنكم ترون إني لا أراكم إني و الله لأرى من خلف ظهري كما أرى من بين يدي ‘Wahai fulan, tidakkah engkau bertakwa kepada Allah. Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana engkau shalat. Sesungguhnya apabila seorang dari kalian shalat, ia sedang bermunajat dengan Rabbnya, maka hendaknya ia memperhatikan bagaimana ia bermunajat dengan-Nya. Kalian menyangka kalau aku tidak melihat kalian. Demi Allah, aku sungguh melihat kalian dari belakang punggungku sebagaimana aku melihat orang di depanku.’” (HR. Al-Hakim dalam Mustadraknya, 1:236. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini sesuai syarat Muslim. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, 2202).   Baca Juga: Syarhus Sunnah: Allah Dekat pada Kita yang Berdoa Kedua puluh depan: Berlindung kepada Allah dari gangguan setan yang terkutuk Setan adalah musuh kita. Di antara bentuk permusuhannya, setan akan membisiki orang yang shalat untuk menghilangkan kekhusyukannya dan mengacaukan shalatnya. Diriwayatkan dari Abul ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia bnerkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya setan telah menghalangi antara diriku dan shalatku serta bacaanku, ia mengacaukannya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلاَثًا “Itu setan bernama Khindzib. Bila engkau merasakan godaannya berlindunglah pada Allah darinya dan meludahkan ke sisi kiri tiga kali.” Lantas aku melakukannya, lantas Allah menghilangkan godaan tersebut dariku.” (HR. Muslim, no. 2203) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّى جَاءَ الشَّيْطَانُ فَلَبَسَ عَلَيْهِ حَتَّى لاَ يَدْرِىَ كَمْ صَلَّى ، فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Sesungguhnya apabila salah seorang di antara kalian shalat, setan datang lalu berusaha mengacaukan shalatnya hingga ia tidak tahu sudah berapa rakaat yang ia kerjakan. Maka bila seorang dari kalian mendapati hal demikian itu, hendaknya ia sujud dua kali saat ia dalam keadaan duduk (tasyahud akhir).” (HR. Bukhari, no. 1232 dan Muslim, no. 389) Juga di antara tipu daya setan disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, « إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَوَجَدَ حَرَكَةً فِى دُبُرِهِ أَحْدَثَ أَوْ لَمْ يُحْدِثْ فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا ». “Apabila salah seorang di antara kalian tengah shalat lalu merasakan ada gerakan pada duburnya, ia bimbang berhadats ataukah belum, lalu hal itu tersamar pada dirinya, maka jangan ia pergi sampai mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari, no. 137 dan Abu Daud, no. 177) Bahkan godaan setan sampai titik yang mencengangkan sebagaimana dijelaskan hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang terbayang dalam shalatnya bahwa ia telah berhadats padahal ia tidak berhadats. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْتِي أَحَدَكُمْ، وَهُوَ فِي صَلاتِهِ حَتَّى يَفْتَحَ مَقْعَدَتَهُ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ، فَإِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ ذَلِكَ فَلا يَنْصَرِفَنَّ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتَ ذَلِكَ بِأُذُنِهِ أَوْ يَجِدَ رِيحَ ذَلِكَ بِأَنْفِهِ “Sesungguhnya setan itu mendatangi salah seorang dari kalian saat ia sedang shalat hingga ia membuka pantatnya. Lalu ia membuat orang itu membayangkan telah berhadats, padahal ia tidak berhadats. Maka apabila seorang dari kalian mendapati hal yang demikian itu, jangan ia pergi sampai mendengar suaranya (kentut) dengan telinganya atau mencium baunya dengan hidungnya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 21:222, hadits no. 11556 dan Al-Bazzar dalam Kasyful Atsar, 1:147, hadits no. 281. Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid mengatakan bahwa perawinya adalah para perawi kitab Shahih). Bacaan ta’awudz yang bisa dibaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, hal. 104). Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithooni minasy syaithonir rojiim (artinya: aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar shalat ketika memulai membaca Al Qur’an, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifatish Shalah, hal. 101).   Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Ta’awudz dan Basmalah     Disusun saat perjalanan ke Jogja, 18 Rabiul Akhir 1441 H – 16 Desember 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat khusyuk kentut kiat shalat khusyuk
Baca pembahasan sebelumnya: Kiat Shalat Khusyuk #06 Ada lagi kiat shalat khusyuk dalam shalat yaitu merenungkan sedang menghadap Sang Khaliq, merenungkan isi Alquran, hingga berlindung kepada Allah dari godaan setan. Daftar Isi tutup Kedua puluh tujuh: Menyadari tengah berdoa dan berbicara kepada Allah Kedua puluh depan: Berlindung kepada Allah dari gangguan setan yang terkutuk Kedua puluh tujuh: Menyadari tengah berdoa dan berbicara kepada Allah Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani menyatakan, “Seorang muslim itu berbicara pada Rabbnya saat ia shalat dan Allah menjawabnya atau mengabulkannya. Bila keadaan orang shalat seperti ini, pasti ia akan khusyuk dalam shalatnya dan menghadap Allah dengan sepenuh hati.” (Al-Khusyu’ fii Ash-Shalaah, hlm. 217) Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, « مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهْىَ خِدَاجٌ – ثَلاَثًا – غَيْرُ تَمَامٍ ». فَقِيلَ لأَبِى هُرَيْرَةَ إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الإِمَامِ. فَقَالَ اقْرَأْ بِهَا فِى نَفْسِكَ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ ( الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ). قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِى عَبْدِى وَإِذَا قَالَ (الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ). قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَىَّ عَبْدِى. وَإِذَا قَالَ (مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ). قَالَ مَجَّدَنِى عَبْدِى – وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَىَّ عَبْدِى – فَإِذَا قَالَ (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ). قَالَ هَذَا بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ. فَإِذَا قَالَ (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ ). قَالَ هَذَا لِعَبْدِى وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ ». “Barangsiapa yang shalat lalu tidak membaca Ummul Qur’an (yaitu Al Fatihah), maka shalatnya kurang (tidak sah) -beliau mengulanginya tiga kali-, maksudnya tidak sempurna.” Maka dikatakan pada Abu Hurairah bahwa kami shalat di belakang imam. Abu Hurairah berkata, “Bacalah Al Fatihah untuk diri kalian sendiri karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku membagi shalat (maksudnya: Al Fatihah) menjadi dua bagian, yaitu antara diri-Ku dan hamba-Ku dua bagian dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta. Jika hamba mengucapkan ’alhamdulillahi robbil ‘alamin (segala puji hanya milik Allah)’, Allah Ta’ala berfirman: Hamba-Ku telah memuji-Ku. Ketika hamba tersebut mengucapkan ‘ar rahmanir rahiim (Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)’, Allah Ta’ala berfirman: Hamba-Ku telah menyanjung-Ku. Ketika hamba tersebut mengucapkan ‘maaliki yaumiddiin (Yang Menguasai hari pembalasan)’, Allah berfirman: Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku. Beliau berkata sesekali: Hamba-Ku telah memberi kuasa penuh pada-Ku. Jika ia mengucapkan ‘iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in (hanya kepada-Mu kami menyebah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan)’, Allah berfirman: Ini antara-Ku dan hamba-Ku, bagi hamba-Ku apa yang ia minta. Jika ia mengucapkan ‘ihdiinash shiroothol mustaqiim, shirootolladzina an’amta ‘alaihim, ghoiril magdhuubi ‘alaihim wa laaddhoollin’ (tunjukkanlah pada kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang yang telah Engkau beri nikmat, bukan jalan orang yang dimurkai dan bukan jalan orang yang sesat), Allah berfirman: Ini untuk hamba-Ku, bagi hamba-Ku apa yang ia minta.”  (HR. Muslim no. 395). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur bersama kami. Ketika telah salam, beliau memanggil seseorang yang sedang berada di shaf terakhir, beliau bersabda, يا فلان ألا تتقي الله ألا تنظر كيف تصلي ؟ إن أحدكم إذا قام يصلي إنما يقوم يناجي ربه فلينظر كيف يناجيه إنكم ترون إني لا أراكم إني و الله لأرى من خلف ظهري كما أرى من بين يدي ‘Wahai fulan, tidakkah engkau bertakwa kepada Allah. Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana engkau shalat. Sesungguhnya apabila seorang dari kalian shalat, ia sedang bermunajat dengan Rabbnya, maka hendaknya ia memperhatikan bagaimana ia bermunajat dengan-Nya. Kalian menyangka kalau aku tidak melihat kalian. Demi Allah, aku sungguh melihat kalian dari belakang punggungku sebagaimana aku melihat orang di depanku.’” (HR. Al-Hakim dalam Mustadraknya, 1:236. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini sesuai syarat Muslim. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, 2202).   Baca Juga: Syarhus Sunnah: Allah Dekat pada Kita yang Berdoa Kedua puluh depan: Berlindung kepada Allah dari gangguan setan yang terkutuk Setan adalah musuh kita. Di antara bentuk permusuhannya, setan akan membisiki orang yang shalat untuk menghilangkan kekhusyukannya dan mengacaukan shalatnya. Diriwayatkan dari Abul ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia bnerkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya setan telah menghalangi antara diriku dan shalatku serta bacaanku, ia mengacaukannya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلاَثًا “Itu setan bernama Khindzib. Bila engkau merasakan godaannya berlindunglah pada Allah darinya dan meludahkan ke sisi kiri tiga kali.” Lantas aku melakukannya, lantas Allah menghilangkan godaan tersebut dariku.” (HR. Muslim, no. 2203) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّى جَاءَ الشَّيْطَانُ فَلَبَسَ عَلَيْهِ حَتَّى لاَ يَدْرِىَ كَمْ صَلَّى ، فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Sesungguhnya apabila salah seorang di antara kalian shalat, setan datang lalu berusaha mengacaukan shalatnya hingga ia tidak tahu sudah berapa rakaat yang ia kerjakan. Maka bila seorang dari kalian mendapati hal demikian itu, hendaknya ia sujud dua kali saat ia dalam keadaan duduk (tasyahud akhir).” (HR. Bukhari, no. 1232 dan Muslim, no. 389) Juga di antara tipu daya setan disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, « إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَوَجَدَ حَرَكَةً فِى دُبُرِهِ أَحْدَثَ أَوْ لَمْ يُحْدِثْ فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا ». “Apabila salah seorang di antara kalian tengah shalat lalu merasakan ada gerakan pada duburnya, ia bimbang berhadats ataukah belum, lalu hal itu tersamar pada dirinya, maka jangan ia pergi sampai mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari, no. 137 dan Abu Daud, no. 177) Bahkan godaan setan sampai titik yang mencengangkan sebagaimana dijelaskan hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang terbayang dalam shalatnya bahwa ia telah berhadats padahal ia tidak berhadats. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْتِي أَحَدَكُمْ، وَهُوَ فِي صَلاتِهِ حَتَّى يَفْتَحَ مَقْعَدَتَهُ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ، فَإِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ ذَلِكَ فَلا يَنْصَرِفَنَّ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتَ ذَلِكَ بِأُذُنِهِ أَوْ يَجِدَ رِيحَ ذَلِكَ بِأَنْفِهِ “Sesungguhnya setan itu mendatangi salah seorang dari kalian saat ia sedang shalat hingga ia membuka pantatnya. Lalu ia membuat orang itu membayangkan telah berhadats, padahal ia tidak berhadats. Maka apabila seorang dari kalian mendapati hal yang demikian itu, jangan ia pergi sampai mendengar suaranya (kentut) dengan telinganya atau mencium baunya dengan hidungnya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 21:222, hadits no. 11556 dan Al-Bazzar dalam Kasyful Atsar, 1:147, hadits no. 281. Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid mengatakan bahwa perawinya adalah para perawi kitab Shahih). Bacaan ta’awudz yang bisa dibaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, hal. 104). Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithooni minasy syaithonir rojiim (artinya: aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar shalat ketika memulai membaca Al Qur’an, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifatish Shalah, hal. 101).   Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Ta’awudz dan Basmalah     Disusun saat perjalanan ke Jogja, 18 Rabiul Akhir 1441 H – 16 Desember 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat khusyuk kentut kiat shalat khusyuk


Baca pembahasan sebelumnya: Kiat Shalat Khusyuk #06 Ada lagi kiat shalat khusyuk dalam shalat yaitu merenungkan sedang menghadap Sang Khaliq, merenungkan isi Alquran, hingga berlindung kepada Allah dari godaan setan. Daftar Isi tutup Kedua puluh tujuh: Menyadari tengah berdoa dan berbicara kepada Allah Kedua puluh depan: Berlindung kepada Allah dari gangguan setan yang terkutuk Kedua puluh tujuh: Menyadari tengah berdoa dan berbicara kepada Allah Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani menyatakan, “Seorang muslim itu berbicara pada Rabbnya saat ia shalat dan Allah menjawabnya atau mengabulkannya. Bila keadaan orang shalat seperti ini, pasti ia akan khusyuk dalam shalatnya dan menghadap Allah dengan sepenuh hati.” (Al-Khusyu’ fii Ash-Shalaah, hlm. 217) Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, « مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهْىَ خِدَاجٌ – ثَلاَثًا – غَيْرُ تَمَامٍ ». فَقِيلَ لأَبِى هُرَيْرَةَ إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الإِمَامِ. فَقَالَ اقْرَأْ بِهَا فِى نَفْسِكَ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ ( الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ). قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِى عَبْدِى وَإِذَا قَالَ (الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ). قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَىَّ عَبْدِى. وَإِذَا قَالَ (مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ). قَالَ مَجَّدَنِى عَبْدِى – وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَىَّ عَبْدِى – فَإِذَا قَالَ (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ). قَالَ هَذَا بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ. فَإِذَا قَالَ (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ ). قَالَ هَذَا لِعَبْدِى وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ ». “Barangsiapa yang shalat lalu tidak membaca Ummul Qur’an (yaitu Al Fatihah), maka shalatnya kurang (tidak sah) -beliau mengulanginya tiga kali-, maksudnya tidak sempurna.” Maka dikatakan pada Abu Hurairah bahwa kami shalat di belakang imam. Abu Hurairah berkata, “Bacalah Al Fatihah untuk diri kalian sendiri karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku membagi shalat (maksudnya: Al Fatihah) menjadi dua bagian, yaitu antara diri-Ku dan hamba-Ku dua bagian dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta. Jika hamba mengucapkan ’alhamdulillahi robbil ‘alamin (segala puji hanya milik Allah)’, Allah Ta’ala berfirman: Hamba-Ku telah memuji-Ku. Ketika hamba tersebut mengucapkan ‘ar rahmanir rahiim (Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)’, Allah Ta’ala berfirman: Hamba-Ku telah menyanjung-Ku. Ketika hamba tersebut mengucapkan ‘maaliki yaumiddiin (Yang Menguasai hari pembalasan)’, Allah berfirman: Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku. Beliau berkata sesekali: Hamba-Ku telah memberi kuasa penuh pada-Ku. Jika ia mengucapkan ‘iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in (hanya kepada-Mu kami menyebah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan)’, Allah berfirman: Ini antara-Ku dan hamba-Ku, bagi hamba-Ku apa yang ia minta. Jika ia mengucapkan ‘ihdiinash shiroothol mustaqiim, shirootolladzina an’amta ‘alaihim, ghoiril magdhuubi ‘alaihim wa laaddhoollin’ (tunjukkanlah pada kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang yang telah Engkau beri nikmat, bukan jalan orang yang dimurkai dan bukan jalan orang yang sesat), Allah berfirman: Ini untuk hamba-Ku, bagi hamba-Ku apa yang ia minta.”  (HR. Muslim no. 395). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur bersama kami. Ketika telah salam, beliau memanggil seseorang yang sedang berada di shaf terakhir, beliau bersabda, يا فلان ألا تتقي الله ألا تنظر كيف تصلي ؟ إن أحدكم إذا قام يصلي إنما يقوم يناجي ربه فلينظر كيف يناجيه إنكم ترون إني لا أراكم إني و الله لأرى من خلف ظهري كما أرى من بين يدي ‘Wahai fulan, tidakkah engkau bertakwa kepada Allah. Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana engkau shalat. Sesungguhnya apabila seorang dari kalian shalat, ia sedang bermunajat dengan Rabbnya, maka hendaknya ia memperhatikan bagaimana ia bermunajat dengan-Nya. Kalian menyangka kalau aku tidak melihat kalian. Demi Allah, aku sungguh melihat kalian dari belakang punggungku sebagaimana aku melihat orang di depanku.’” (HR. Al-Hakim dalam Mustadraknya, 1:236. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini sesuai syarat Muslim. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, 2202).   Baca Juga: Syarhus Sunnah: Allah Dekat pada Kita yang Berdoa Kedua puluh depan: Berlindung kepada Allah dari gangguan setan yang terkutuk Setan adalah musuh kita. Di antara bentuk permusuhannya, setan akan membisiki orang yang shalat untuk menghilangkan kekhusyukannya dan mengacaukan shalatnya. Diriwayatkan dari Abul ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia bnerkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya setan telah menghalangi antara diriku dan shalatku serta bacaanku, ia mengacaukannya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلاَثًا “Itu setan bernama Khindzib. Bila engkau merasakan godaannya berlindunglah pada Allah darinya dan meludahkan ke sisi kiri tiga kali.” Lantas aku melakukannya, lantas Allah menghilangkan godaan tersebut dariku.” (HR. Muslim, no. 2203) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّى جَاءَ الشَّيْطَانُ فَلَبَسَ عَلَيْهِ حَتَّى لاَ يَدْرِىَ كَمْ صَلَّى ، فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ “Sesungguhnya apabila salah seorang di antara kalian shalat, setan datang lalu berusaha mengacaukan shalatnya hingga ia tidak tahu sudah berapa rakaat yang ia kerjakan. Maka bila seorang dari kalian mendapati hal demikian itu, hendaknya ia sujud dua kali saat ia dalam keadaan duduk (tasyahud akhir).” (HR. Bukhari, no. 1232 dan Muslim, no. 389) Juga di antara tipu daya setan disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, « إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَوَجَدَ حَرَكَةً فِى دُبُرِهِ أَحْدَثَ أَوْ لَمْ يُحْدِثْ فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا ». “Apabila salah seorang di antara kalian tengah shalat lalu merasakan ada gerakan pada duburnya, ia bimbang berhadats ataukah belum, lalu hal itu tersamar pada dirinya, maka jangan ia pergi sampai mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari, no. 137 dan Abu Daud, no. 177) Bahkan godaan setan sampai titik yang mencengangkan sebagaimana dijelaskan hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang terbayang dalam shalatnya bahwa ia telah berhadats padahal ia tidak berhadats. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْتِي أَحَدَكُمْ، وَهُوَ فِي صَلاتِهِ حَتَّى يَفْتَحَ مَقْعَدَتَهُ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ، فَإِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ ذَلِكَ فَلا يَنْصَرِفَنَّ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتَ ذَلِكَ بِأُذُنِهِ أَوْ يَجِدَ رِيحَ ذَلِكَ بِأَنْفِهِ “Sesungguhnya setan itu mendatangi salah seorang dari kalian saat ia sedang shalat hingga ia membuka pantatnya. Lalu ia membuat orang itu membayangkan telah berhadats, padahal ia tidak berhadats. Maka apabila seorang dari kalian mendapati hal yang demikian itu, jangan ia pergi sampai mendengar suaranya (kentut) dengan telinganya atau mencium baunya dengan hidungnya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 21:222, hadits no. 11556 dan Al-Bazzar dalam Kasyful Atsar, 1:147, hadits no. 281. Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid mengatakan bahwa perawinya adalah para perawi kitab Shahih). Bacaan ta’awudz yang bisa dibaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, hal. 104). Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithooni minasy syaithonir rojiim (artinya: aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar shalat ketika memulai membaca Al Qur’an, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifatish Shalah, hal. 101).   Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Ta’awudz dan Basmalah     Disusun saat perjalanan ke Jogja, 18 Rabiul Akhir 1441 H – 16 Desember 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat khusyuk kentut kiat shalat khusyuk

Ketika Shalat Jamaah Anak Menangis, Haruskah Membatalkan Shalat?

Ketika Shalat Jamaah Anak Menangis, Haruskah Membatalkan Shalat? Ustadz, apa yang harus kami lakukan tatkala sedang shalat, sementara bayi kami menangis, apakah kami harus membatalkan salat atau bagaimana ya? Terlebih ketika salat berjamaah. Mohon penjelasannya, Ustadz. Jawaban: Alhamdulillaahi Rabbi-l aalamin, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa asyrafi-l anbiyaa’i wa-l mursaliin, Nabiyyina Muhammad, wa alaa aalihi wa ash-haabihi ajma’iin, wa ba’d… Ahlan wa sahlan saudaraku penanya. Para ulama sepakat bahwa jika seseorang telah mulai melaksanakan salat fardhu, maka haram baginya untuk memutusnya/membatalkannya, tanpa ada alasan yang syar’i. Dan alasan-alasan tersebut telah disebutkan dalam sunah Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam-, sebagaimana juga diterangkan oleh para ulama, di antaranya yaitu: Untuk menyelamatkan diri dari sesuatu yang mengancam jiwanya, atau hartanya. Untuk menyelamatkan orang lain dari sesuatu yang mengancam jiwanya, seperti menyelamatkan orang yang hampir tenggelam, terbakar, jatuh dari tangga, tertabrak mobil, dan yang semisalnya. (Lihat Raddu al-Muhtaar, Al-Mabsuuth, dan Kasysyaaf al-Qinaa’) Dan uzur-uzur lain dapat kita bandingkan dengan uzur-uzur di atas, jika maknanya sesuai, maka berarti ia juga menyamai hukumnya. Para ulama menyebut ini dengan qiyas. Adapun masalah bayi anda yang menangis, maka hukumnya dapat diketahui dari kondisi yang ada. Jika memang: Tangisan tersebut dikhawatirkan membahayakannya (seperti meronta-ronta sehingga dikhawatirkan dapat terjatuh), atau disebabkan sesuatu yang membahayakannya (seperti gigitan sesuatu, atau rasa sakit tertentu). Atau… Tangisannya mengganggu kekhusyukan jama’ah lain yang sedang salat, seandainya sedang berada pada situasi salat berjama’ah. Tidak ada cara lain untuk mendiamkannya selain dengan membatalkan salat anda. Maka tidak mengapa anda membatalkan salat anda. Dan sebagai tambahan, bagi anda yang masih belum meyakini ketenangan anak ketika berada di masjid, maka sebaiknya untuk tidak membawanya ke masjid terlebih dahulu. Bagi suami istri, jika memang mengetahui anaknya masih belum bisa anteng saat ditinggal salat, maka hendaklah salat secara bergantian, sehingga tidak perlu ada pembatalan salat ketika si anak menangis. Dan juga untuk para imam, ketika mendengar tangisan anak, hendaklah meringankan durasi salatnya, sehingga sang ayah/ibu dapat segera menenangkan si anak tanpa harus membatalkan salatnya. Wallaahu a’lam, semoga uraian di atas dapat menjawab pertanyaan anda. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Nikah Mut Ah, Hadits Larangan Meniup Makanan Panas, Bulan Bintang Logo, Apakah Cincin Tunangan Harus Sepasang, Bacaan I Tidal Dan Artinya, Doa Untuk Orang Yang Disayangi Visited 58 times, 1 visit(s) today Post Views: 526 QRIS donasi Yufid

Ketika Shalat Jamaah Anak Menangis, Haruskah Membatalkan Shalat?

Ketika Shalat Jamaah Anak Menangis, Haruskah Membatalkan Shalat? Ustadz, apa yang harus kami lakukan tatkala sedang shalat, sementara bayi kami menangis, apakah kami harus membatalkan salat atau bagaimana ya? Terlebih ketika salat berjamaah. Mohon penjelasannya, Ustadz. Jawaban: Alhamdulillaahi Rabbi-l aalamin, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa asyrafi-l anbiyaa’i wa-l mursaliin, Nabiyyina Muhammad, wa alaa aalihi wa ash-haabihi ajma’iin, wa ba’d… Ahlan wa sahlan saudaraku penanya. Para ulama sepakat bahwa jika seseorang telah mulai melaksanakan salat fardhu, maka haram baginya untuk memutusnya/membatalkannya, tanpa ada alasan yang syar’i. Dan alasan-alasan tersebut telah disebutkan dalam sunah Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam-, sebagaimana juga diterangkan oleh para ulama, di antaranya yaitu: Untuk menyelamatkan diri dari sesuatu yang mengancam jiwanya, atau hartanya. Untuk menyelamatkan orang lain dari sesuatu yang mengancam jiwanya, seperti menyelamatkan orang yang hampir tenggelam, terbakar, jatuh dari tangga, tertabrak mobil, dan yang semisalnya. (Lihat Raddu al-Muhtaar, Al-Mabsuuth, dan Kasysyaaf al-Qinaa’) Dan uzur-uzur lain dapat kita bandingkan dengan uzur-uzur di atas, jika maknanya sesuai, maka berarti ia juga menyamai hukumnya. Para ulama menyebut ini dengan qiyas. Adapun masalah bayi anda yang menangis, maka hukumnya dapat diketahui dari kondisi yang ada. Jika memang: Tangisan tersebut dikhawatirkan membahayakannya (seperti meronta-ronta sehingga dikhawatirkan dapat terjatuh), atau disebabkan sesuatu yang membahayakannya (seperti gigitan sesuatu, atau rasa sakit tertentu). Atau… Tangisannya mengganggu kekhusyukan jama’ah lain yang sedang salat, seandainya sedang berada pada situasi salat berjama’ah. Tidak ada cara lain untuk mendiamkannya selain dengan membatalkan salat anda. Maka tidak mengapa anda membatalkan salat anda. Dan sebagai tambahan, bagi anda yang masih belum meyakini ketenangan anak ketika berada di masjid, maka sebaiknya untuk tidak membawanya ke masjid terlebih dahulu. Bagi suami istri, jika memang mengetahui anaknya masih belum bisa anteng saat ditinggal salat, maka hendaklah salat secara bergantian, sehingga tidak perlu ada pembatalan salat ketika si anak menangis. Dan juga untuk para imam, ketika mendengar tangisan anak, hendaklah meringankan durasi salatnya, sehingga sang ayah/ibu dapat segera menenangkan si anak tanpa harus membatalkan salatnya. Wallaahu a’lam, semoga uraian di atas dapat menjawab pertanyaan anda. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Nikah Mut Ah, Hadits Larangan Meniup Makanan Panas, Bulan Bintang Logo, Apakah Cincin Tunangan Harus Sepasang, Bacaan I Tidal Dan Artinya, Doa Untuk Orang Yang Disayangi Visited 58 times, 1 visit(s) today Post Views: 526 QRIS donasi Yufid
Ketika Shalat Jamaah Anak Menangis, Haruskah Membatalkan Shalat? Ustadz, apa yang harus kami lakukan tatkala sedang shalat, sementara bayi kami menangis, apakah kami harus membatalkan salat atau bagaimana ya? Terlebih ketika salat berjamaah. Mohon penjelasannya, Ustadz. Jawaban: Alhamdulillaahi Rabbi-l aalamin, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa asyrafi-l anbiyaa’i wa-l mursaliin, Nabiyyina Muhammad, wa alaa aalihi wa ash-haabihi ajma’iin, wa ba’d… Ahlan wa sahlan saudaraku penanya. Para ulama sepakat bahwa jika seseorang telah mulai melaksanakan salat fardhu, maka haram baginya untuk memutusnya/membatalkannya, tanpa ada alasan yang syar’i. Dan alasan-alasan tersebut telah disebutkan dalam sunah Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam-, sebagaimana juga diterangkan oleh para ulama, di antaranya yaitu: Untuk menyelamatkan diri dari sesuatu yang mengancam jiwanya, atau hartanya. Untuk menyelamatkan orang lain dari sesuatu yang mengancam jiwanya, seperti menyelamatkan orang yang hampir tenggelam, terbakar, jatuh dari tangga, tertabrak mobil, dan yang semisalnya. (Lihat Raddu al-Muhtaar, Al-Mabsuuth, dan Kasysyaaf al-Qinaa’) Dan uzur-uzur lain dapat kita bandingkan dengan uzur-uzur di atas, jika maknanya sesuai, maka berarti ia juga menyamai hukumnya. Para ulama menyebut ini dengan qiyas. Adapun masalah bayi anda yang menangis, maka hukumnya dapat diketahui dari kondisi yang ada. Jika memang: Tangisan tersebut dikhawatirkan membahayakannya (seperti meronta-ronta sehingga dikhawatirkan dapat terjatuh), atau disebabkan sesuatu yang membahayakannya (seperti gigitan sesuatu, atau rasa sakit tertentu). Atau… Tangisannya mengganggu kekhusyukan jama’ah lain yang sedang salat, seandainya sedang berada pada situasi salat berjama’ah. Tidak ada cara lain untuk mendiamkannya selain dengan membatalkan salat anda. Maka tidak mengapa anda membatalkan salat anda. Dan sebagai tambahan, bagi anda yang masih belum meyakini ketenangan anak ketika berada di masjid, maka sebaiknya untuk tidak membawanya ke masjid terlebih dahulu. Bagi suami istri, jika memang mengetahui anaknya masih belum bisa anteng saat ditinggal salat, maka hendaklah salat secara bergantian, sehingga tidak perlu ada pembatalan salat ketika si anak menangis. Dan juga untuk para imam, ketika mendengar tangisan anak, hendaklah meringankan durasi salatnya, sehingga sang ayah/ibu dapat segera menenangkan si anak tanpa harus membatalkan salatnya. Wallaahu a’lam, semoga uraian di atas dapat menjawab pertanyaan anda. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Nikah Mut Ah, Hadits Larangan Meniup Makanan Panas, Bulan Bintang Logo, Apakah Cincin Tunangan Harus Sepasang, Bacaan I Tidal Dan Artinya, Doa Untuk Orang Yang Disayangi Visited 58 times, 1 visit(s) today Post Views: 526 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1340607769&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Ketika Shalat Jamaah Anak Menangis, Haruskah Membatalkan Shalat? Ustadz, apa yang harus kami lakukan tatkala sedang shalat, sementara bayi kami menangis, apakah kami harus membatalkan salat atau bagaimana ya? Terlebih ketika salat berjamaah. Mohon penjelasannya, Ustadz. Jawaban: Alhamdulillaahi Rabbi-l aalamin, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa asyrafi-l anbiyaa’i wa-l mursaliin, Nabiyyina Muhammad, wa alaa aalihi wa ash-haabihi ajma’iin, wa ba’d… Ahlan wa sahlan saudaraku penanya. Para ulama sepakat bahwa jika seseorang telah mulai melaksanakan salat fardhu, maka haram baginya untuk memutusnya/membatalkannya, tanpa ada alasan yang syar’i. Dan alasan-alasan tersebut telah disebutkan dalam sunah Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam-, sebagaimana juga diterangkan oleh para ulama, di antaranya yaitu: Untuk menyelamatkan diri dari sesuatu yang mengancam jiwanya, atau hartanya. Untuk menyelamatkan orang lain dari sesuatu yang mengancam jiwanya, seperti menyelamatkan orang yang hampir tenggelam, terbakar, jatuh dari tangga, tertabrak mobil, dan yang semisalnya. (Lihat Raddu al-Muhtaar, Al-Mabsuuth, dan Kasysyaaf al-Qinaa’) Dan uzur-uzur lain dapat kita bandingkan dengan uzur-uzur di atas, jika maknanya sesuai, maka berarti ia juga menyamai hukumnya. Para ulama menyebut ini dengan qiyas. Adapun masalah bayi anda yang menangis, maka hukumnya dapat diketahui dari kondisi yang ada. Jika memang: Tangisan tersebut dikhawatirkan membahayakannya (seperti meronta-ronta sehingga dikhawatirkan dapat terjatuh), atau disebabkan sesuatu yang membahayakannya (seperti gigitan sesuatu, atau rasa sakit tertentu). Atau… Tangisannya mengganggu kekhusyukan jama’ah lain yang sedang salat, seandainya sedang berada pada situasi salat berjama’ah. Tidak ada cara lain untuk mendiamkannya selain dengan membatalkan salat anda. Maka tidak mengapa anda membatalkan salat anda. Dan sebagai tambahan, bagi anda yang masih belum meyakini ketenangan anak ketika berada di masjid, maka sebaiknya untuk tidak membawanya ke masjid terlebih dahulu. Bagi suami istri, jika memang mengetahui anaknya masih belum bisa anteng saat ditinggal salat, maka hendaklah salat secara bergantian, sehingga tidak perlu ada pembatalan salat ketika si anak menangis. Dan juga untuk para imam, ketika mendengar tangisan anak, hendaklah meringankan durasi salatnya, sehingga sang ayah/ibu dapat segera menenangkan si anak tanpa harus membatalkan salatnya. Wallaahu a’lam, semoga uraian di atas dapat menjawab pertanyaan anda. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Nikah Mut Ah, Hadits Larangan Meniup Makanan Panas, Bulan Bintang Logo, Apakah Cincin Tunangan Harus Sepasang, Bacaan I Tidal Dan Artinya, Doa Untuk Orang Yang Disayangi Visited 58 times, 1 visit(s) today Post Views: 526 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Sunnah Shalat

Kali ini kita akan membahas sunnah shalat diambil dari kitab Manhajus Salikin. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 1.1. Sunnah berupa ucapan 1.2. Sunnah berupa perbuatan 1.2.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَالْبَاقِي سُنَنُ أَقْوَالٍ وَأَفْعَالٍ مُكْمِلٍ لِلصَّلَاةِ. “Dan lainnya adalah sunnah dalam bentuk ucapan dan perbuatan menjadi penyempurna shalat.”   Sunnah berupa ucapan Doa istiftah. Isti’adzah dan basmalah. Membaca “aamiin”. Membaca surah (selain Al-Fatihah) atau sebagian surah pada tiap rakaat dari rakaat pertama dan kedua, bisa juga dibaca kadang-kadang pada rakaat ketiga dan keempat. Takbir intiqaal (berpindah rukun). Membaca dzikir ketika rukuk dan sujud. Membaca at-tasmii’ (sami’allahu liman hamidah) dan at-tahmid (robbanaa wa lakal hamdu). Hal ini berlaku bagi imam dan makmum sebagaimana jadi pendapat dalam madzhab Syafii. Doa di antara dua sujud dan doa ketika tasyahud seperti berlindung dari empat hal (dari siksa Jahannam, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, serta kejelekan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal). Membaca shalawat ketika tasyahud (awal dan akhir). Dalam madzhab Syafii, dalam tasyahud awal juga disunnahkan membaca shalawat. Salam kedua, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang salam hanya sekali.   Sunnah berupa perbuatan Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk, dan bangkit dari tasyahud awwal. Meletakkan tangan di dada. Membuka kedua telapak kaki sedikit. Membaca bacaan dengan jahar pada shalat yang diperintahkan untuk jahar, membaca bacaan dengan lirih pada shalat yang diperintahkan untuk lirih. Membaca Alquran dengan tartil, dan berhenti pada setiap ayat. Membaca surah pilihan dari muffashal (ada surah yang panjang dan pendek) pada shalat tertentu, misalnya shalat Shubuh dianjurkan membaca surah thiwalul mufashshal. Memegang lutut dengan telapak tangan, sambil jari tangannya direnggangkan ketika rukuk. Sedangkan punggung dalam keadaan rata dengan kepala, juga menjauhkan lengan dari lambung. Mendahulukan kedua telapak tangan dari lutut ketika turun sujud. Bisa pula sebaliknya yaitu mendahulukan lutut dahulu kemudian telapak tangan sebagaimana pendapat jumhur ulama dari Syafiiyah, Hanafiyah, Hambali. Bangkit dari sujud untuk berdiri dengan bertumpu pada tangan sebagaimana pendapat Malikiyyah, Syafiiyyah, dan sebagian salaf, termasuk juga pendapat dari Syaikh Al-Albani. Menjadikan kepala di antara dua telapak tangan ketika sujud dan lengan dibuat terbuka, lalu jari-jari kaki dihadapkan ke arah kiblat. Dilarang kedua lengan iftirasy yaitu menempel pada lantai sebagaimana jadi pendapat empat madzhab. Duduk iq’a’ saat duduk di antara dua sujud (kadang-kadang) dan duduk iftirasy ketika itu, begitu pula duduk iftirasy saat tasyahud awwal. Duduk istirahat setelah sujud kedua sebelum bangkit ke rakaat kedua atau ke rakaat keempat. Meletakkan kedua tangan pada paha pada saat duduk dan saat tasyahud. Duduk tawarruk pada rakaat terakhir. Melihat pada jari telunjuk dan berisyarat dengannya ketika tasyahud. Menoleh ke kanan dan ke kiri saat salam. Salam kedua.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Baca Juga: Manhajus Salikin: Menutup Shalat dengan Salam Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat nabi manhajus salikin rukun shalat sunnah shalat wajib shalat

Manhajus Salikin: Sunnah Shalat

Kali ini kita akan membahas sunnah shalat diambil dari kitab Manhajus Salikin. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 1.1. Sunnah berupa ucapan 1.2. Sunnah berupa perbuatan 1.2.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَالْبَاقِي سُنَنُ أَقْوَالٍ وَأَفْعَالٍ مُكْمِلٍ لِلصَّلَاةِ. “Dan lainnya adalah sunnah dalam bentuk ucapan dan perbuatan menjadi penyempurna shalat.”   Sunnah berupa ucapan Doa istiftah. Isti’adzah dan basmalah. Membaca “aamiin”. Membaca surah (selain Al-Fatihah) atau sebagian surah pada tiap rakaat dari rakaat pertama dan kedua, bisa juga dibaca kadang-kadang pada rakaat ketiga dan keempat. Takbir intiqaal (berpindah rukun). Membaca dzikir ketika rukuk dan sujud. Membaca at-tasmii’ (sami’allahu liman hamidah) dan at-tahmid (robbanaa wa lakal hamdu). Hal ini berlaku bagi imam dan makmum sebagaimana jadi pendapat dalam madzhab Syafii. Doa di antara dua sujud dan doa ketika tasyahud seperti berlindung dari empat hal (dari siksa Jahannam, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, serta kejelekan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal). Membaca shalawat ketika tasyahud (awal dan akhir). Dalam madzhab Syafii, dalam tasyahud awal juga disunnahkan membaca shalawat. Salam kedua, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang salam hanya sekali.   Sunnah berupa perbuatan Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk, dan bangkit dari tasyahud awwal. Meletakkan tangan di dada. Membuka kedua telapak kaki sedikit. Membaca bacaan dengan jahar pada shalat yang diperintahkan untuk jahar, membaca bacaan dengan lirih pada shalat yang diperintahkan untuk lirih. Membaca Alquran dengan tartil, dan berhenti pada setiap ayat. Membaca surah pilihan dari muffashal (ada surah yang panjang dan pendek) pada shalat tertentu, misalnya shalat Shubuh dianjurkan membaca surah thiwalul mufashshal. Memegang lutut dengan telapak tangan, sambil jari tangannya direnggangkan ketika rukuk. Sedangkan punggung dalam keadaan rata dengan kepala, juga menjauhkan lengan dari lambung. Mendahulukan kedua telapak tangan dari lutut ketika turun sujud. Bisa pula sebaliknya yaitu mendahulukan lutut dahulu kemudian telapak tangan sebagaimana pendapat jumhur ulama dari Syafiiyah, Hanafiyah, Hambali. Bangkit dari sujud untuk berdiri dengan bertumpu pada tangan sebagaimana pendapat Malikiyyah, Syafiiyyah, dan sebagian salaf, termasuk juga pendapat dari Syaikh Al-Albani. Menjadikan kepala di antara dua telapak tangan ketika sujud dan lengan dibuat terbuka, lalu jari-jari kaki dihadapkan ke arah kiblat. Dilarang kedua lengan iftirasy yaitu menempel pada lantai sebagaimana jadi pendapat empat madzhab. Duduk iq’a’ saat duduk di antara dua sujud (kadang-kadang) dan duduk iftirasy ketika itu, begitu pula duduk iftirasy saat tasyahud awwal. Duduk istirahat setelah sujud kedua sebelum bangkit ke rakaat kedua atau ke rakaat keempat. Meletakkan kedua tangan pada paha pada saat duduk dan saat tasyahud. Duduk tawarruk pada rakaat terakhir. Melihat pada jari telunjuk dan berisyarat dengannya ketika tasyahud. Menoleh ke kanan dan ke kiri saat salam. Salam kedua.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Baca Juga: Manhajus Salikin: Menutup Shalat dengan Salam Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat nabi manhajus salikin rukun shalat sunnah shalat wajib shalat
Kali ini kita akan membahas sunnah shalat diambil dari kitab Manhajus Salikin. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 1.1. Sunnah berupa ucapan 1.2. Sunnah berupa perbuatan 1.2.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَالْبَاقِي سُنَنُ أَقْوَالٍ وَأَفْعَالٍ مُكْمِلٍ لِلصَّلَاةِ. “Dan lainnya adalah sunnah dalam bentuk ucapan dan perbuatan menjadi penyempurna shalat.”   Sunnah berupa ucapan Doa istiftah. Isti’adzah dan basmalah. Membaca “aamiin”. Membaca surah (selain Al-Fatihah) atau sebagian surah pada tiap rakaat dari rakaat pertama dan kedua, bisa juga dibaca kadang-kadang pada rakaat ketiga dan keempat. Takbir intiqaal (berpindah rukun). Membaca dzikir ketika rukuk dan sujud. Membaca at-tasmii’ (sami’allahu liman hamidah) dan at-tahmid (robbanaa wa lakal hamdu). Hal ini berlaku bagi imam dan makmum sebagaimana jadi pendapat dalam madzhab Syafii. Doa di antara dua sujud dan doa ketika tasyahud seperti berlindung dari empat hal (dari siksa Jahannam, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, serta kejelekan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal). Membaca shalawat ketika tasyahud (awal dan akhir). Dalam madzhab Syafii, dalam tasyahud awal juga disunnahkan membaca shalawat. Salam kedua, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang salam hanya sekali.   Sunnah berupa perbuatan Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk, dan bangkit dari tasyahud awwal. Meletakkan tangan di dada. Membuka kedua telapak kaki sedikit. Membaca bacaan dengan jahar pada shalat yang diperintahkan untuk jahar, membaca bacaan dengan lirih pada shalat yang diperintahkan untuk lirih. Membaca Alquran dengan tartil, dan berhenti pada setiap ayat. Membaca surah pilihan dari muffashal (ada surah yang panjang dan pendek) pada shalat tertentu, misalnya shalat Shubuh dianjurkan membaca surah thiwalul mufashshal. Memegang lutut dengan telapak tangan, sambil jari tangannya direnggangkan ketika rukuk. Sedangkan punggung dalam keadaan rata dengan kepala, juga menjauhkan lengan dari lambung. Mendahulukan kedua telapak tangan dari lutut ketika turun sujud. Bisa pula sebaliknya yaitu mendahulukan lutut dahulu kemudian telapak tangan sebagaimana pendapat jumhur ulama dari Syafiiyah, Hanafiyah, Hambali. Bangkit dari sujud untuk berdiri dengan bertumpu pada tangan sebagaimana pendapat Malikiyyah, Syafiiyyah, dan sebagian salaf, termasuk juga pendapat dari Syaikh Al-Albani. Menjadikan kepala di antara dua telapak tangan ketika sujud dan lengan dibuat terbuka, lalu jari-jari kaki dihadapkan ke arah kiblat. Dilarang kedua lengan iftirasy yaitu menempel pada lantai sebagaimana jadi pendapat empat madzhab. Duduk iq’a’ saat duduk di antara dua sujud (kadang-kadang) dan duduk iftirasy ketika itu, begitu pula duduk iftirasy saat tasyahud awwal. Duduk istirahat setelah sujud kedua sebelum bangkit ke rakaat kedua atau ke rakaat keempat. Meletakkan kedua tangan pada paha pada saat duduk dan saat tasyahud. Duduk tawarruk pada rakaat terakhir. Melihat pada jari telunjuk dan berisyarat dengannya ketika tasyahud. Menoleh ke kanan dan ke kiri saat salam. Salam kedua.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Baca Juga: Manhajus Salikin: Menutup Shalat dengan Salam Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat nabi manhajus salikin rukun shalat sunnah shalat wajib shalat


Kali ini kita akan membahas sunnah shalat diambil dari kitab Manhajus Salikin. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 1.1. Sunnah berupa ucapan 1.2. Sunnah berupa perbuatan 1.2.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَالْبَاقِي سُنَنُ أَقْوَالٍ وَأَفْعَالٍ مُكْمِلٍ لِلصَّلَاةِ. “Dan lainnya adalah sunnah dalam bentuk ucapan dan perbuatan menjadi penyempurna shalat.”   Sunnah berupa ucapan Doa istiftah. Isti’adzah dan basmalah. Membaca “aamiin”. Membaca surah (selain Al-Fatihah) atau sebagian surah pada tiap rakaat dari rakaat pertama dan kedua, bisa juga dibaca kadang-kadang pada rakaat ketiga dan keempat. Takbir intiqaal (berpindah rukun). Membaca dzikir ketika rukuk dan sujud. Membaca at-tasmii’ (sami’allahu liman hamidah) dan at-tahmid (robbanaa wa lakal hamdu). Hal ini berlaku bagi imam dan makmum sebagaimana jadi pendapat dalam madzhab Syafii. Doa di antara dua sujud dan doa ketika tasyahud seperti berlindung dari empat hal (dari siksa Jahannam, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, serta kejelekan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal). Membaca shalawat ketika tasyahud (awal dan akhir). Dalam madzhab Syafii, dalam tasyahud awal juga disunnahkan membaca shalawat. Salam kedua, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang salam hanya sekali.   Sunnah berupa perbuatan Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk, dan bangkit dari tasyahud awwal. Meletakkan tangan di dada. Membuka kedua telapak kaki sedikit. Membaca bacaan dengan jahar pada shalat yang diperintahkan untuk jahar, membaca bacaan dengan lirih pada shalat yang diperintahkan untuk lirih. Membaca Alquran dengan tartil, dan berhenti pada setiap ayat. Membaca surah pilihan dari muffashal (ada surah yang panjang dan pendek) pada shalat tertentu, misalnya shalat Shubuh dianjurkan membaca surah thiwalul mufashshal. Memegang lutut dengan telapak tangan, sambil jari tangannya direnggangkan ketika rukuk. Sedangkan punggung dalam keadaan rata dengan kepala, juga menjauhkan lengan dari lambung. Mendahulukan kedua telapak tangan dari lutut ketika turun sujud. Bisa pula sebaliknya yaitu mendahulukan lutut dahulu kemudian telapak tangan sebagaimana pendapat jumhur ulama dari Syafiiyah, Hanafiyah, Hambali. Bangkit dari sujud untuk berdiri dengan bertumpu pada tangan sebagaimana pendapat Malikiyyah, Syafiiyyah, dan sebagian salaf, termasuk juga pendapat dari Syaikh Al-Albani. Menjadikan kepala di antara dua telapak tangan ketika sujud dan lengan dibuat terbuka, lalu jari-jari kaki dihadapkan ke arah kiblat. Dilarang kedua lengan iftirasy yaitu menempel pada lantai sebagaimana jadi pendapat empat madzhab. Duduk iq’a’ saat duduk di antara dua sujud (kadang-kadang) dan duduk iftirasy ketika itu, begitu pula duduk iftirasy saat tasyahud awwal. Duduk istirahat setelah sujud kedua sebelum bangkit ke rakaat kedua atau ke rakaat keempat. Meletakkan kedua tangan pada paha pada saat duduk dan saat tasyahud. Duduk tawarruk pada rakaat terakhir. Melihat pada jari telunjuk dan berisyarat dengannya ketika tasyahud. Menoleh ke kanan dan ke kiri saat salam. Salam kedua.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Baca Juga: Manhajus Salikin: Menutup Shalat dengan Salam Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat nabi manhajus salikin rukun shalat sunnah shalat wajib shalat

Diet atau Pola Makan Sehat ala Rasulullah? (Bag. 1)

 Menisbatkan Metode Diet dengan IslamSebagian orang ingin memiliki badan yang ideal atau ingin menurunkan berat badan. Karena keinginan itu, banyak di antara mereka yang menempuh berbagai metode diet, menjaga aktivitas dan latihan fisik, serta menjaga pola tidur yang cukup dan tidak stres. Sebagian yang lain melakukan diet khusus karena memang ingin menjaga diri dari penyakit. Jika hal itu tidak disangkut-pautkan dengan syariat atau ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu tidak masalah. Dengan catatan bahwa pola diet tersebut tidak justru membahayakan tubuh. Hanya saja sebagian pihak bersikap lancang dengan menisbatkan pola makan atau pola diet tertentu sebagai ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana yang telah kami singgung sebelumnya, menisbatkan sesuatu sebagai sunnah atau ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkara yang berat dan berbahaya. Oleh karena itu, dalam bab ini akan kami sampaikan hadits-hadits atau petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah ini dan bagaimanakah penjelasan ulama tentangnya.Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika MakanBerbagai Dalil yang Berkaitan dengan MakananDi dalam Al-Qur’an kita dapati petunjuk dari Allah Ta’ala agar makan makanan yang halal dan thayyib, serta menjauhkan diri dari makanan haram. Selain itu, kita diperintahkan untuk tidak berlebih-lebihan ketika makan, meskipun makanan halal. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 168) يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang salih. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 51)Allah Ta’ala juga berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا“Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf  [7]: 31)Larangan sikap berlebih-lebihan juga ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، حَسْبُ الْآدَمِيِّ، لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ غَلَبَتِ الْآدَمِيَّ نَفْسُهُ، فَثُلُثٌ لِلطَّعَامِ، وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ، وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ“Tidaklah seorang manusia memenuhi satu wadah yang lebih berbahaya dibandingkan perutnya sendiri. Sebenarnya seorang manusia itu cukup dengan beberapa suap makanan yang bisa menegakkan tulang punggungnya. Namun jika tidak ada pilihan lain, maka hendaknya sepertiga perut itu untuk makanan, sepertiga yang lain untuk minuman dan sepertiga terakhir untuk nafas.” (HR Ibnu Majah no. 3349, dinilai shahih oleh Al-Albani) Baca Juga: Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk NerakaPenjelasan Ulama Tentang Pokok KesehatanSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala– berkata,“Pokok (inti) kesehatan ada tiga. Pertama, menjaga kesehatan dengan memanfaatkan (melakukan) berbagai hal yang bermanfaat. Ke dua, menjaga diri dari berbagai hal yang membahayakan kesehatan.Ke tiga, menghilangkan (membuang) kotoran atau penyakit yang masuk ke badan.Semua permasalahan kesehatan kembali kepada tiga inti pokok tersebut. Dan sungguh Al-Qur’an telah mengingatkan dalam firman-Nya tentang menjaga kesehatan dan membuang kotoran (penyakit) (yang artinya), “Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf  [7]: 31).” (Al-Qawa’idul hisaan, hal. 150)Kemudian beliau –rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan bahwa dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala memerintahkan untuk makan dan minum, dua aktivitas yang sangat dibutuhkan oleh badan (poin pertama). Perintah tersebut bersifat mutlak, yang menunjukkan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi hendaklah sesuatu yang baik dan bermanfat untuk manusia di setiap waktu dan keadaan.Dan Allah Ta’ala melarang dari sikap berlebih-lebihan, misalnya dengan terlalu banyak makan dan minum. Ini adalah bentuk penjagaan dari segala sesuatu yang berpotensi membahayakan badan manusia. Jika makanan pokok yang sangat dibutuhkan saja tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi ketika ada potensi membahayakan kesehatan badan, maka bagaimana lagi dengan yang selain makanan pokok?Diperbolehkan bagi orang yang sakit untuk tayammum, sebagai pengganti berwudhu dengan air, jika menggunakan air dapat membahayakan kesehatannya. Hal ini sebagai bentuk penjagaan dari hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan (poin ke dua). Demikian pula diperbolehkan bagi orang yang sedang berihram jika ada penyakit di kepalanya untuk mencukurnya. Ini termasuk dalam bentuk menghilangkan penyakit yang ada di badan (poin ke tiga). Lalu bagaimana lagi jika ada hal-hal yang lebih berbahaya dari itu semua? (Lihat Al-Qawa’idul hisaan, hal. 150)Ayat-ayat dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan secara global petunjuk syariat dalam urusan makanan. Allah Ta’ala tidak merinci makanan apa saja yang baik dimakan, karena tentunya sangat banyak makanan halal di dunia ini yang Allah Ta’ala sediakan. Baca Juga: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau CinaKesederhanaan Rasulullah dalam Masalah MakananKalau kita memperhatikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang urusan makanan, kita dapati potret kesederhanaan yang luar biasa dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam urusan makanan, beliau tidaklah berlebih-lebihan dan hanya meminta rizki makanan secukupnya. Hal ini sebagaimana doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ اجْعَلْ رِزْقَ آلِ مُحَمَّدٍ قُوتًا“Ya Allah, jadikan rizki keluarga Muhammad berupa makanan yang secukupnya.” (HR. Muslim no. 1055)Berbeda dengan kita umumnya yang makan 2-3 kali sehari sampai kenyang, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru merasakan kenyang tiap 2-3 hari sekali. Kondisi ini diceritakan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan mengatakan,ما شبع آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ من خبزِ شعيرٍ ، يومَين مُتتابِعَينِ ، حتى قُبِضَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Keluarga Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum dalam dua hari berturut-turut, sampai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.” (HR. Muslim no. 2970)Dalam riwayat yang lain, kondisi tidak kenyang tersebut berlangsung sampai tiga hari, مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنْذُ قَدِمَ المَدِينَةَ، مِنْ طَعَامِ بُرٍّ ثَلاَثَ لَيَالٍ تِبَاعًا، حَتَّى قُبِضَ“Keluarga Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan burr (gandum kasar) dalam tiga hari berturut-turut, sampai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.” (HR. Bukhari no. 6454 dan Muslim no. 2970)Terkadang, makanan berupa roti gandum tersebut dicampur dengan semacam kuah. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan,ما شبِعَ آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من خُبزِ بُرٍّ مَأدومٍ ثلاثةَ أيامٍ حتى لحِقَ باللهِ“Keluarga Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum yang diberi idam (semacam kuah) dalam tiga hari, sampai dia bertemu dengan Allah (wafat).” (HR. Bukhari no. 5423)Adapun yang dimaksud idam, dijelaskan dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith,ما يُسْتَمْرَأُ به الخبز“sesuatu (makanan atau kuah) yang biasa digunakan untuk membantu menelan roti.”Terkadang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sama sekali karena memang tidak punya makanan. Dan pada kondisi semacam itu, beliau pun kemudian berpuasa sunnah. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟ قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء قال فإني صائمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku pada suatu hari, “Wahai ‘Aisyah, apakah Engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini)?” Aku menjawab, “Wahai Rasulullah, kita tidak memiliki makanan sedikit pun (untuk dimakan).” Beliau lalu berkata, “Kalau begitu, aku akan puasa hari ini.” (HR. Muslim no. 1154)Kondisi semacam ini bisa berlangsung berhari-hari hingga sebulan. Hal ini sebagaimana penuturan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,كَانَ يَأْتِي عَلَيْنَا الشَّهْرُ مَا نُوقِدُ فِيهِ نَارًا، إِنَّمَا هُوَ التَّمْرُ وَالمَاءُ، إِلَّا أَنْ نُؤْتَى بِاللُّحَيْمِ“Pernah kami melalui suatu bulan yang ketika itu kami tidak menyalakan api sekali pun. Yang kami miliki hanyalah kurma dan air, kecuali ada yang memberi kami hadiah berupa potongan daging kecil untuk dimakan.” (HR. Bukhari no. 6458)Kemungkinan yang lebih mendekati dari hadits-hadits di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedikit makan bukan karena sengaja ingin diet, akan tetapi karena memang demikian sederhananya rizki yang Allah Ta’ala karuniakan kepada beliau yang banyak sekali hikmah yang bisa kita petik dari hal ini. Di antara indikasinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, apakah ada makanan? Artinya, kalau ada makanan, tentu akan Nabi makan. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan akan berpuasa, tidak lama kemudian, ‘Aisyah diberi hadiah berupa makanan -atau dengan redaksi: seorang tamu mengunjungi ‘Aisyah-.‘Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, saya pun berkata, “Ya Rasulullah, tadi ada orang datang memberi kita makanan dan aku simpan untukmu.” Beliau bertanya, “Makanan apa itu?” Saya menjawab, “Roti khais (yakni roti yang terbuat dari kurma, minyak samin, dan keju).”Beliau bersabda, “Bawalah kemari.”Maka roti itu pun aku sajikan untuk beliau. Lalu beliau makan, kemudian berkata, قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا“Sungguh dari pagi tadi aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154)Dalam lanjutan hadits di atas, jelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatalkan puasanya ketika ada makanan. Kalau maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk diet, tentu Nabi tetap melanjutkan puasa meskipun ada makanan. Sehingga sekali lagi, makna yang lebih mendekati dari hadits-hadits di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jarang makan karena keterbatasan dan kondisi ekonomi yang sederhana yang Allah tetapkan untuk beliau, bukan karena sengaja ingin diet demi kesehatan tubuh.Demikian juga jika kita melihat keterangan para sahabat Nabi yang mereka sangat memahami kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana atsar dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, dia mengatakan,ألَسْتُم في طعامٍ وشرابٍ ما شِئْتُم ؟ لقد رأَيْتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وما يجِدُ مِن الدَّقَلِ ما يملَأُ به بطنَه“Bukankah kalian senantiasa memiliki makanan untuk dimakan dan minuman untuk diminum sesuka kalian? Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau tidak mendapati sekedar daql (kurma yang buruk kualitasnya) untuk memenuhi perutnya.” (HR. Muslim no. 2977)Di sini An-Nu’man bin Basyir menasihati para sahabat untuk senantiasa bersyukur atas kecukupan rizki berupa makanan dan minuman, dengan mengambil ibrah dari kehidupan  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka jelas sekali dari hadits ini bahwa para sahabat memahami bahwa keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkadang tidak mendapati makanan atau jarang sekali mendapati perutnya kenyang oleh makanan ini bukan karena beliau bersengaja atau untuk melakukan metode diet atau untuk mempraktekkan gaya hidup sehat tertentu. Andaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersengaja melakukan itu karena mempraktekkan metode diet atau semisalnya, tentu An-Nu’man bin Basyir tidak akan menjadikannya sebagai ibrah.Dan dari hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu ini juga, kita memahami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu semua bukan dalam rangka qurbah (ibadah) dan beliau tidak mengajarkan para sahabatnya untuk memiliki pola makan yang sama seperti beliau. Nyatanya, An-Nu’man bin Basyir mengatakan kepada para sahabat,  “Bukankah kalian senantiasa memiliki makanan untuk dimakan dan minuman untuk diminum sesuka kalian?” Artinya, umumnya para sahabat berkecukupan dalam masalah makanan dan minuman, bahkan mereka makan setiap hari. Tidak sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Andaikan apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam rangka qurbah dan bernilai ibadah atau merupakan pola maka terbaik, maka tentunya para sahabat ridhwanullah ‘alaihim ajma’in sudah berlomba-lomba untuk menirunya.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23 Shafar 1441/22 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Diet atau Pola Makan Sehat ala Rasulullah? (Bag. 1)

 Menisbatkan Metode Diet dengan IslamSebagian orang ingin memiliki badan yang ideal atau ingin menurunkan berat badan. Karena keinginan itu, banyak di antara mereka yang menempuh berbagai metode diet, menjaga aktivitas dan latihan fisik, serta menjaga pola tidur yang cukup dan tidak stres. Sebagian yang lain melakukan diet khusus karena memang ingin menjaga diri dari penyakit. Jika hal itu tidak disangkut-pautkan dengan syariat atau ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu tidak masalah. Dengan catatan bahwa pola diet tersebut tidak justru membahayakan tubuh. Hanya saja sebagian pihak bersikap lancang dengan menisbatkan pola makan atau pola diet tertentu sebagai ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana yang telah kami singgung sebelumnya, menisbatkan sesuatu sebagai sunnah atau ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkara yang berat dan berbahaya. Oleh karena itu, dalam bab ini akan kami sampaikan hadits-hadits atau petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah ini dan bagaimanakah penjelasan ulama tentangnya.Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika MakanBerbagai Dalil yang Berkaitan dengan MakananDi dalam Al-Qur’an kita dapati petunjuk dari Allah Ta’ala agar makan makanan yang halal dan thayyib, serta menjauhkan diri dari makanan haram. Selain itu, kita diperintahkan untuk tidak berlebih-lebihan ketika makan, meskipun makanan halal. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 168) يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang salih. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 51)Allah Ta’ala juga berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا“Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf  [7]: 31)Larangan sikap berlebih-lebihan juga ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، حَسْبُ الْآدَمِيِّ، لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ غَلَبَتِ الْآدَمِيَّ نَفْسُهُ، فَثُلُثٌ لِلطَّعَامِ، وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ، وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ“Tidaklah seorang manusia memenuhi satu wadah yang lebih berbahaya dibandingkan perutnya sendiri. Sebenarnya seorang manusia itu cukup dengan beberapa suap makanan yang bisa menegakkan tulang punggungnya. Namun jika tidak ada pilihan lain, maka hendaknya sepertiga perut itu untuk makanan, sepertiga yang lain untuk minuman dan sepertiga terakhir untuk nafas.” (HR Ibnu Majah no. 3349, dinilai shahih oleh Al-Albani) Baca Juga: Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk NerakaPenjelasan Ulama Tentang Pokok KesehatanSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala– berkata,“Pokok (inti) kesehatan ada tiga. Pertama, menjaga kesehatan dengan memanfaatkan (melakukan) berbagai hal yang bermanfaat. Ke dua, menjaga diri dari berbagai hal yang membahayakan kesehatan.Ke tiga, menghilangkan (membuang) kotoran atau penyakit yang masuk ke badan.Semua permasalahan kesehatan kembali kepada tiga inti pokok tersebut. Dan sungguh Al-Qur’an telah mengingatkan dalam firman-Nya tentang menjaga kesehatan dan membuang kotoran (penyakit) (yang artinya), “Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf  [7]: 31).” (Al-Qawa’idul hisaan, hal. 150)Kemudian beliau –rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan bahwa dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala memerintahkan untuk makan dan minum, dua aktivitas yang sangat dibutuhkan oleh badan (poin pertama). Perintah tersebut bersifat mutlak, yang menunjukkan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi hendaklah sesuatu yang baik dan bermanfat untuk manusia di setiap waktu dan keadaan.Dan Allah Ta’ala melarang dari sikap berlebih-lebihan, misalnya dengan terlalu banyak makan dan minum. Ini adalah bentuk penjagaan dari segala sesuatu yang berpotensi membahayakan badan manusia. Jika makanan pokok yang sangat dibutuhkan saja tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi ketika ada potensi membahayakan kesehatan badan, maka bagaimana lagi dengan yang selain makanan pokok?Diperbolehkan bagi orang yang sakit untuk tayammum, sebagai pengganti berwudhu dengan air, jika menggunakan air dapat membahayakan kesehatannya. Hal ini sebagai bentuk penjagaan dari hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan (poin ke dua). Demikian pula diperbolehkan bagi orang yang sedang berihram jika ada penyakit di kepalanya untuk mencukurnya. Ini termasuk dalam bentuk menghilangkan penyakit yang ada di badan (poin ke tiga). Lalu bagaimana lagi jika ada hal-hal yang lebih berbahaya dari itu semua? (Lihat Al-Qawa’idul hisaan, hal. 150)Ayat-ayat dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan secara global petunjuk syariat dalam urusan makanan. Allah Ta’ala tidak merinci makanan apa saja yang baik dimakan, karena tentunya sangat banyak makanan halal di dunia ini yang Allah Ta’ala sediakan. Baca Juga: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau CinaKesederhanaan Rasulullah dalam Masalah MakananKalau kita memperhatikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang urusan makanan, kita dapati potret kesederhanaan yang luar biasa dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam urusan makanan, beliau tidaklah berlebih-lebihan dan hanya meminta rizki makanan secukupnya. Hal ini sebagaimana doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ اجْعَلْ رِزْقَ آلِ مُحَمَّدٍ قُوتًا“Ya Allah, jadikan rizki keluarga Muhammad berupa makanan yang secukupnya.” (HR. Muslim no. 1055)Berbeda dengan kita umumnya yang makan 2-3 kali sehari sampai kenyang, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru merasakan kenyang tiap 2-3 hari sekali. Kondisi ini diceritakan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan mengatakan,ما شبع آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ من خبزِ شعيرٍ ، يومَين مُتتابِعَينِ ، حتى قُبِضَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Keluarga Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum dalam dua hari berturut-turut, sampai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.” (HR. Muslim no. 2970)Dalam riwayat yang lain, kondisi tidak kenyang tersebut berlangsung sampai tiga hari, مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنْذُ قَدِمَ المَدِينَةَ، مِنْ طَعَامِ بُرٍّ ثَلاَثَ لَيَالٍ تِبَاعًا، حَتَّى قُبِضَ“Keluarga Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan burr (gandum kasar) dalam tiga hari berturut-turut, sampai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.” (HR. Bukhari no. 6454 dan Muslim no. 2970)Terkadang, makanan berupa roti gandum tersebut dicampur dengan semacam kuah. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan,ما شبِعَ آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من خُبزِ بُرٍّ مَأدومٍ ثلاثةَ أيامٍ حتى لحِقَ باللهِ“Keluarga Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum yang diberi idam (semacam kuah) dalam tiga hari, sampai dia bertemu dengan Allah (wafat).” (HR. Bukhari no. 5423)Adapun yang dimaksud idam, dijelaskan dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith,ما يُسْتَمْرَأُ به الخبز“sesuatu (makanan atau kuah) yang biasa digunakan untuk membantu menelan roti.”Terkadang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sama sekali karena memang tidak punya makanan. Dan pada kondisi semacam itu, beliau pun kemudian berpuasa sunnah. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟ قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء قال فإني صائمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku pada suatu hari, “Wahai ‘Aisyah, apakah Engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini)?” Aku menjawab, “Wahai Rasulullah, kita tidak memiliki makanan sedikit pun (untuk dimakan).” Beliau lalu berkata, “Kalau begitu, aku akan puasa hari ini.” (HR. Muslim no. 1154)Kondisi semacam ini bisa berlangsung berhari-hari hingga sebulan. Hal ini sebagaimana penuturan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,كَانَ يَأْتِي عَلَيْنَا الشَّهْرُ مَا نُوقِدُ فِيهِ نَارًا، إِنَّمَا هُوَ التَّمْرُ وَالمَاءُ، إِلَّا أَنْ نُؤْتَى بِاللُّحَيْمِ“Pernah kami melalui suatu bulan yang ketika itu kami tidak menyalakan api sekali pun. Yang kami miliki hanyalah kurma dan air, kecuali ada yang memberi kami hadiah berupa potongan daging kecil untuk dimakan.” (HR. Bukhari no. 6458)Kemungkinan yang lebih mendekati dari hadits-hadits di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedikit makan bukan karena sengaja ingin diet, akan tetapi karena memang demikian sederhananya rizki yang Allah Ta’ala karuniakan kepada beliau yang banyak sekali hikmah yang bisa kita petik dari hal ini. Di antara indikasinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, apakah ada makanan? Artinya, kalau ada makanan, tentu akan Nabi makan. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan akan berpuasa, tidak lama kemudian, ‘Aisyah diberi hadiah berupa makanan -atau dengan redaksi: seorang tamu mengunjungi ‘Aisyah-.‘Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, saya pun berkata, “Ya Rasulullah, tadi ada orang datang memberi kita makanan dan aku simpan untukmu.” Beliau bertanya, “Makanan apa itu?” Saya menjawab, “Roti khais (yakni roti yang terbuat dari kurma, minyak samin, dan keju).”Beliau bersabda, “Bawalah kemari.”Maka roti itu pun aku sajikan untuk beliau. Lalu beliau makan, kemudian berkata, قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا“Sungguh dari pagi tadi aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154)Dalam lanjutan hadits di atas, jelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatalkan puasanya ketika ada makanan. Kalau maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk diet, tentu Nabi tetap melanjutkan puasa meskipun ada makanan. Sehingga sekali lagi, makna yang lebih mendekati dari hadits-hadits di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jarang makan karena keterbatasan dan kondisi ekonomi yang sederhana yang Allah tetapkan untuk beliau, bukan karena sengaja ingin diet demi kesehatan tubuh.Demikian juga jika kita melihat keterangan para sahabat Nabi yang mereka sangat memahami kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana atsar dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, dia mengatakan,ألَسْتُم في طعامٍ وشرابٍ ما شِئْتُم ؟ لقد رأَيْتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وما يجِدُ مِن الدَّقَلِ ما يملَأُ به بطنَه“Bukankah kalian senantiasa memiliki makanan untuk dimakan dan minuman untuk diminum sesuka kalian? Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau tidak mendapati sekedar daql (kurma yang buruk kualitasnya) untuk memenuhi perutnya.” (HR. Muslim no. 2977)Di sini An-Nu’man bin Basyir menasihati para sahabat untuk senantiasa bersyukur atas kecukupan rizki berupa makanan dan minuman, dengan mengambil ibrah dari kehidupan  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka jelas sekali dari hadits ini bahwa para sahabat memahami bahwa keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkadang tidak mendapati makanan atau jarang sekali mendapati perutnya kenyang oleh makanan ini bukan karena beliau bersengaja atau untuk melakukan metode diet atau untuk mempraktekkan gaya hidup sehat tertentu. Andaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersengaja melakukan itu karena mempraktekkan metode diet atau semisalnya, tentu An-Nu’man bin Basyir tidak akan menjadikannya sebagai ibrah.Dan dari hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu ini juga, kita memahami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu semua bukan dalam rangka qurbah (ibadah) dan beliau tidak mengajarkan para sahabatnya untuk memiliki pola makan yang sama seperti beliau. Nyatanya, An-Nu’man bin Basyir mengatakan kepada para sahabat,  “Bukankah kalian senantiasa memiliki makanan untuk dimakan dan minuman untuk diminum sesuka kalian?” Artinya, umumnya para sahabat berkecukupan dalam masalah makanan dan minuman, bahkan mereka makan setiap hari. Tidak sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Andaikan apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam rangka qurbah dan bernilai ibadah atau merupakan pola maka terbaik, maka tentunya para sahabat ridhwanullah ‘alaihim ajma’in sudah berlomba-lomba untuk menirunya.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23 Shafar 1441/22 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
 Menisbatkan Metode Diet dengan IslamSebagian orang ingin memiliki badan yang ideal atau ingin menurunkan berat badan. Karena keinginan itu, banyak di antara mereka yang menempuh berbagai metode diet, menjaga aktivitas dan latihan fisik, serta menjaga pola tidur yang cukup dan tidak stres. Sebagian yang lain melakukan diet khusus karena memang ingin menjaga diri dari penyakit. Jika hal itu tidak disangkut-pautkan dengan syariat atau ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu tidak masalah. Dengan catatan bahwa pola diet tersebut tidak justru membahayakan tubuh. Hanya saja sebagian pihak bersikap lancang dengan menisbatkan pola makan atau pola diet tertentu sebagai ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana yang telah kami singgung sebelumnya, menisbatkan sesuatu sebagai sunnah atau ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkara yang berat dan berbahaya. Oleh karena itu, dalam bab ini akan kami sampaikan hadits-hadits atau petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah ini dan bagaimanakah penjelasan ulama tentangnya.Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika MakanBerbagai Dalil yang Berkaitan dengan MakananDi dalam Al-Qur’an kita dapati petunjuk dari Allah Ta’ala agar makan makanan yang halal dan thayyib, serta menjauhkan diri dari makanan haram. Selain itu, kita diperintahkan untuk tidak berlebih-lebihan ketika makan, meskipun makanan halal. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 168) يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang salih. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 51)Allah Ta’ala juga berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا“Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf  [7]: 31)Larangan sikap berlebih-lebihan juga ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، حَسْبُ الْآدَمِيِّ، لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ غَلَبَتِ الْآدَمِيَّ نَفْسُهُ، فَثُلُثٌ لِلطَّعَامِ، وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ، وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ“Tidaklah seorang manusia memenuhi satu wadah yang lebih berbahaya dibandingkan perutnya sendiri. Sebenarnya seorang manusia itu cukup dengan beberapa suap makanan yang bisa menegakkan tulang punggungnya. Namun jika tidak ada pilihan lain, maka hendaknya sepertiga perut itu untuk makanan, sepertiga yang lain untuk minuman dan sepertiga terakhir untuk nafas.” (HR Ibnu Majah no. 3349, dinilai shahih oleh Al-Albani) Baca Juga: Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk NerakaPenjelasan Ulama Tentang Pokok KesehatanSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala– berkata,“Pokok (inti) kesehatan ada tiga. Pertama, menjaga kesehatan dengan memanfaatkan (melakukan) berbagai hal yang bermanfaat. Ke dua, menjaga diri dari berbagai hal yang membahayakan kesehatan.Ke tiga, menghilangkan (membuang) kotoran atau penyakit yang masuk ke badan.Semua permasalahan kesehatan kembali kepada tiga inti pokok tersebut. Dan sungguh Al-Qur’an telah mengingatkan dalam firman-Nya tentang menjaga kesehatan dan membuang kotoran (penyakit) (yang artinya), “Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf  [7]: 31).” (Al-Qawa’idul hisaan, hal. 150)Kemudian beliau –rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan bahwa dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala memerintahkan untuk makan dan minum, dua aktivitas yang sangat dibutuhkan oleh badan (poin pertama). Perintah tersebut bersifat mutlak, yang menunjukkan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi hendaklah sesuatu yang baik dan bermanfat untuk manusia di setiap waktu dan keadaan.Dan Allah Ta’ala melarang dari sikap berlebih-lebihan, misalnya dengan terlalu banyak makan dan minum. Ini adalah bentuk penjagaan dari segala sesuatu yang berpotensi membahayakan badan manusia. Jika makanan pokok yang sangat dibutuhkan saja tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi ketika ada potensi membahayakan kesehatan badan, maka bagaimana lagi dengan yang selain makanan pokok?Diperbolehkan bagi orang yang sakit untuk tayammum, sebagai pengganti berwudhu dengan air, jika menggunakan air dapat membahayakan kesehatannya. Hal ini sebagai bentuk penjagaan dari hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan (poin ke dua). Demikian pula diperbolehkan bagi orang yang sedang berihram jika ada penyakit di kepalanya untuk mencukurnya. Ini termasuk dalam bentuk menghilangkan penyakit yang ada di badan (poin ke tiga). Lalu bagaimana lagi jika ada hal-hal yang lebih berbahaya dari itu semua? (Lihat Al-Qawa’idul hisaan, hal. 150)Ayat-ayat dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan secara global petunjuk syariat dalam urusan makanan. Allah Ta’ala tidak merinci makanan apa saja yang baik dimakan, karena tentunya sangat banyak makanan halal di dunia ini yang Allah Ta’ala sediakan. Baca Juga: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau CinaKesederhanaan Rasulullah dalam Masalah MakananKalau kita memperhatikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang urusan makanan, kita dapati potret kesederhanaan yang luar biasa dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam urusan makanan, beliau tidaklah berlebih-lebihan dan hanya meminta rizki makanan secukupnya. Hal ini sebagaimana doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ اجْعَلْ رِزْقَ آلِ مُحَمَّدٍ قُوتًا“Ya Allah, jadikan rizki keluarga Muhammad berupa makanan yang secukupnya.” (HR. Muslim no. 1055)Berbeda dengan kita umumnya yang makan 2-3 kali sehari sampai kenyang, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru merasakan kenyang tiap 2-3 hari sekali. Kondisi ini diceritakan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan mengatakan,ما شبع آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ من خبزِ شعيرٍ ، يومَين مُتتابِعَينِ ، حتى قُبِضَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Keluarga Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum dalam dua hari berturut-turut, sampai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.” (HR. Muslim no. 2970)Dalam riwayat yang lain, kondisi tidak kenyang tersebut berlangsung sampai tiga hari, مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنْذُ قَدِمَ المَدِينَةَ، مِنْ طَعَامِ بُرٍّ ثَلاَثَ لَيَالٍ تِبَاعًا، حَتَّى قُبِضَ“Keluarga Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan burr (gandum kasar) dalam tiga hari berturut-turut, sampai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.” (HR. Bukhari no. 6454 dan Muslim no. 2970)Terkadang, makanan berupa roti gandum tersebut dicampur dengan semacam kuah. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan,ما شبِعَ آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من خُبزِ بُرٍّ مَأدومٍ ثلاثةَ أيامٍ حتى لحِقَ باللهِ“Keluarga Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum yang diberi idam (semacam kuah) dalam tiga hari, sampai dia bertemu dengan Allah (wafat).” (HR. Bukhari no. 5423)Adapun yang dimaksud idam, dijelaskan dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith,ما يُسْتَمْرَأُ به الخبز“sesuatu (makanan atau kuah) yang biasa digunakan untuk membantu menelan roti.”Terkadang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sama sekali karena memang tidak punya makanan. Dan pada kondisi semacam itu, beliau pun kemudian berpuasa sunnah. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟ قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء قال فإني صائمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku pada suatu hari, “Wahai ‘Aisyah, apakah Engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini)?” Aku menjawab, “Wahai Rasulullah, kita tidak memiliki makanan sedikit pun (untuk dimakan).” Beliau lalu berkata, “Kalau begitu, aku akan puasa hari ini.” (HR. Muslim no. 1154)Kondisi semacam ini bisa berlangsung berhari-hari hingga sebulan. Hal ini sebagaimana penuturan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,كَانَ يَأْتِي عَلَيْنَا الشَّهْرُ مَا نُوقِدُ فِيهِ نَارًا، إِنَّمَا هُوَ التَّمْرُ وَالمَاءُ، إِلَّا أَنْ نُؤْتَى بِاللُّحَيْمِ“Pernah kami melalui suatu bulan yang ketika itu kami tidak menyalakan api sekali pun. Yang kami miliki hanyalah kurma dan air, kecuali ada yang memberi kami hadiah berupa potongan daging kecil untuk dimakan.” (HR. Bukhari no. 6458)Kemungkinan yang lebih mendekati dari hadits-hadits di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedikit makan bukan karena sengaja ingin diet, akan tetapi karena memang demikian sederhananya rizki yang Allah Ta’ala karuniakan kepada beliau yang banyak sekali hikmah yang bisa kita petik dari hal ini. Di antara indikasinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, apakah ada makanan? Artinya, kalau ada makanan, tentu akan Nabi makan. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan akan berpuasa, tidak lama kemudian, ‘Aisyah diberi hadiah berupa makanan -atau dengan redaksi: seorang tamu mengunjungi ‘Aisyah-.‘Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, saya pun berkata, “Ya Rasulullah, tadi ada orang datang memberi kita makanan dan aku simpan untukmu.” Beliau bertanya, “Makanan apa itu?” Saya menjawab, “Roti khais (yakni roti yang terbuat dari kurma, minyak samin, dan keju).”Beliau bersabda, “Bawalah kemari.”Maka roti itu pun aku sajikan untuk beliau. Lalu beliau makan, kemudian berkata, قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا“Sungguh dari pagi tadi aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154)Dalam lanjutan hadits di atas, jelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatalkan puasanya ketika ada makanan. Kalau maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk diet, tentu Nabi tetap melanjutkan puasa meskipun ada makanan. Sehingga sekali lagi, makna yang lebih mendekati dari hadits-hadits di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jarang makan karena keterbatasan dan kondisi ekonomi yang sederhana yang Allah tetapkan untuk beliau, bukan karena sengaja ingin diet demi kesehatan tubuh.Demikian juga jika kita melihat keterangan para sahabat Nabi yang mereka sangat memahami kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana atsar dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, dia mengatakan,ألَسْتُم في طعامٍ وشرابٍ ما شِئْتُم ؟ لقد رأَيْتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وما يجِدُ مِن الدَّقَلِ ما يملَأُ به بطنَه“Bukankah kalian senantiasa memiliki makanan untuk dimakan dan minuman untuk diminum sesuka kalian? Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau tidak mendapati sekedar daql (kurma yang buruk kualitasnya) untuk memenuhi perutnya.” (HR. Muslim no. 2977)Di sini An-Nu’man bin Basyir menasihati para sahabat untuk senantiasa bersyukur atas kecukupan rizki berupa makanan dan minuman, dengan mengambil ibrah dari kehidupan  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka jelas sekali dari hadits ini bahwa para sahabat memahami bahwa keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkadang tidak mendapati makanan atau jarang sekali mendapati perutnya kenyang oleh makanan ini bukan karena beliau bersengaja atau untuk melakukan metode diet atau untuk mempraktekkan gaya hidup sehat tertentu. Andaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersengaja melakukan itu karena mempraktekkan metode diet atau semisalnya, tentu An-Nu’man bin Basyir tidak akan menjadikannya sebagai ibrah.Dan dari hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu ini juga, kita memahami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu semua bukan dalam rangka qurbah (ibadah) dan beliau tidak mengajarkan para sahabatnya untuk memiliki pola makan yang sama seperti beliau. Nyatanya, An-Nu’man bin Basyir mengatakan kepada para sahabat,  “Bukankah kalian senantiasa memiliki makanan untuk dimakan dan minuman untuk diminum sesuka kalian?” Artinya, umumnya para sahabat berkecukupan dalam masalah makanan dan minuman, bahkan mereka makan setiap hari. Tidak sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Andaikan apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam rangka qurbah dan bernilai ibadah atau merupakan pola maka terbaik, maka tentunya para sahabat ridhwanullah ‘alaihim ajma’in sudah berlomba-lomba untuk menirunya.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23 Shafar 1441/22 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


 Menisbatkan Metode Diet dengan IslamSebagian orang ingin memiliki badan yang ideal atau ingin menurunkan berat badan. Karena keinginan itu, banyak di antara mereka yang menempuh berbagai metode diet, menjaga aktivitas dan latihan fisik, serta menjaga pola tidur yang cukup dan tidak stres. Sebagian yang lain melakukan diet khusus karena memang ingin menjaga diri dari penyakit. Jika hal itu tidak disangkut-pautkan dengan syariat atau ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu tidak masalah. Dengan catatan bahwa pola diet tersebut tidak justru membahayakan tubuh. Hanya saja sebagian pihak bersikap lancang dengan menisbatkan pola makan atau pola diet tertentu sebagai ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana yang telah kami singgung sebelumnya, menisbatkan sesuatu sebagai sunnah atau ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkara yang berat dan berbahaya. Oleh karena itu, dalam bab ini akan kami sampaikan hadits-hadits atau petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan masalah ini dan bagaimanakah penjelasan ulama tentangnya.Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika MakanBerbagai Dalil yang Berkaitan dengan MakananDi dalam Al-Qur’an kita dapati petunjuk dari Allah Ta’ala agar makan makanan yang halal dan thayyib, serta menjauhkan diri dari makanan haram. Selain itu, kita diperintahkan untuk tidak berlebih-lebihan ketika makan, meskipun makanan halal. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 168) يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang salih. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 51)Allah Ta’ala juga berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا“Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf  [7]: 31)Larangan sikap berlebih-lebihan juga ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، حَسْبُ الْآدَمِيِّ، لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ غَلَبَتِ الْآدَمِيَّ نَفْسُهُ، فَثُلُثٌ لِلطَّعَامِ، وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ، وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ“Tidaklah seorang manusia memenuhi satu wadah yang lebih berbahaya dibandingkan perutnya sendiri. Sebenarnya seorang manusia itu cukup dengan beberapa suap makanan yang bisa menegakkan tulang punggungnya. Namun jika tidak ada pilihan lain, maka hendaknya sepertiga perut itu untuk makanan, sepertiga yang lain untuk minuman dan sepertiga terakhir untuk nafas.” (HR Ibnu Majah no. 3349, dinilai shahih oleh Al-Albani) Baca Juga: Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk NerakaPenjelasan Ulama Tentang Pokok KesehatanSyaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala– berkata,“Pokok (inti) kesehatan ada tiga. Pertama, menjaga kesehatan dengan memanfaatkan (melakukan) berbagai hal yang bermanfaat. Ke dua, menjaga diri dari berbagai hal yang membahayakan kesehatan.Ke tiga, menghilangkan (membuang) kotoran atau penyakit yang masuk ke badan.Semua permasalahan kesehatan kembali kepada tiga inti pokok tersebut. Dan sungguh Al-Qur’an telah mengingatkan dalam firman-Nya tentang menjaga kesehatan dan membuang kotoran (penyakit) (yang artinya), “Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf  [7]: 31).” (Al-Qawa’idul hisaan, hal. 150)Kemudian beliau –rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan bahwa dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala memerintahkan untuk makan dan minum, dua aktivitas yang sangat dibutuhkan oleh badan (poin pertama). Perintah tersebut bersifat mutlak, yang menunjukkan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi hendaklah sesuatu yang baik dan bermanfat untuk manusia di setiap waktu dan keadaan.Dan Allah Ta’ala melarang dari sikap berlebih-lebihan, misalnya dengan terlalu banyak makan dan minum. Ini adalah bentuk penjagaan dari segala sesuatu yang berpotensi membahayakan badan manusia. Jika makanan pokok yang sangat dibutuhkan saja tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi ketika ada potensi membahayakan kesehatan badan, maka bagaimana lagi dengan yang selain makanan pokok?Diperbolehkan bagi orang yang sakit untuk tayammum, sebagai pengganti berwudhu dengan air, jika menggunakan air dapat membahayakan kesehatannya. Hal ini sebagai bentuk penjagaan dari hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan (poin ke dua). Demikian pula diperbolehkan bagi orang yang sedang berihram jika ada penyakit di kepalanya untuk mencukurnya. Ini termasuk dalam bentuk menghilangkan penyakit yang ada di badan (poin ke tiga). Lalu bagaimana lagi jika ada hal-hal yang lebih berbahaya dari itu semua? (Lihat Al-Qawa’idul hisaan, hal. 150)Ayat-ayat dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan secara global petunjuk syariat dalam urusan makanan. Allah Ta’ala tidak merinci makanan apa saja yang baik dimakan, karena tentunya sangat banyak makanan halal di dunia ini yang Allah Ta’ala sediakan. Baca Juga: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau CinaKesederhanaan Rasulullah dalam Masalah MakananKalau kita memperhatikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang urusan makanan, kita dapati potret kesederhanaan yang luar biasa dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam urusan makanan, beliau tidaklah berlebih-lebihan dan hanya meminta rizki makanan secukupnya. Hal ini sebagaimana doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,اللَّهُمَّ اجْعَلْ رِزْقَ آلِ مُحَمَّدٍ قُوتًا“Ya Allah, jadikan rizki keluarga Muhammad berupa makanan yang secukupnya.” (HR. Muslim no. 1055)Berbeda dengan kita umumnya yang makan 2-3 kali sehari sampai kenyang, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru merasakan kenyang tiap 2-3 hari sekali. Kondisi ini diceritakan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan mengatakan,ما شبع آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ من خبزِ شعيرٍ ، يومَين مُتتابِعَينِ ، حتى قُبِضَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Keluarga Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum dalam dua hari berturut-turut, sampai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.” (HR. Muslim no. 2970)Dalam riwayat yang lain, kondisi tidak kenyang tersebut berlangsung sampai tiga hari, مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنْذُ قَدِمَ المَدِينَةَ، مِنْ طَعَامِ بُرٍّ ثَلاَثَ لَيَالٍ تِبَاعًا، حَتَّى قُبِضَ“Keluarga Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan burr (gandum kasar) dalam tiga hari berturut-turut, sampai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.” (HR. Bukhari no. 6454 dan Muslim no. 2970)Terkadang, makanan berupa roti gandum tersebut dicampur dengan semacam kuah. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan,ما شبِعَ آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من خُبزِ بُرٍّ مَأدومٍ ثلاثةَ أيامٍ حتى لحِقَ باللهِ“Keluarga Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum yang diberi idam (semacam kuah) dalam tiga hari, sampai dia bertemu dengan Allah (wafat).” (HR. Bukhari no. 5423)Adapun yang dimaksud idam, dijelaskan dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith,ما يُسْتَمْرَأُ به الخبز“sesuatu (makanan atau kuah) yang biasa digunakan untuk membantu menelan roti.”Terkadang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sama sekali karena memang tidak punya makanan. Dan pada kondisi semacam itu, beliau pun kemudian berpuasa sunnah. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟ قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء قال فإني صائمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku pada suatu hari, “Wahai ‘Aisyah, apakah Engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini)?” Aku menjawab, “Wahai Rasulullah, kita tidak memiliki makanan sedikit pun (untuk dimakan).” Beliau lalu berkata, “Kalau begitu, aku akan puasa hari ini.” (HR. Muslim no. 1154)Kondisi semacam ini bisa berlangsung berhari-hari hingga sebulan. Hal ini sebagaimana penuturan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,كَانَ يَأْتِي عَلَيْنَا الشَّهْرُ مَا نُوقِدُ فِيهِ نَارًا، إِنَّمَا هُوَ التَّمْرُ وَالمَاءُ، إِلَّا أَنْ نُؤْتَى بِاللُّحَيْمِ“Pernah kami melalui suatu bulan yang ketika itu kami tidak menyalakan api sekali pun. Yang kami miliki hanyalah kurma dan air, kecuali ada yang memberi kami hadiah berupa potongan daging kecil untuk dimakan.” (HR. Bukhari no. 6458)Kemungkinan yang lebih mendekati dari hadits-hadits di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedikit makan bukan karena sengaja ingin diet, akan tetapi karena memang demikian sederhananya rizki yang Allah Ta’ala karuniakan kepada beliau yang banyak sekali hikmah yang bisa kita petik dari hal ini. Di antara indikasinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, apakah ada makanan? Artinya, kalau ada makanan, tentu akan Nabi makan. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan akan berpuasa, tidak lama kemudian, ‘Aisyah diberi hadiah berupa makanan -atau dengan redaksi: seorang tamu mengunjungi ‘Aisyah-.‘Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, saya pun berkata, “Ya Rasulullah, tadi ada orang datang memberi kita makanan dan aku simpan untukmu.” Beliau bertanya, “Makanan apa itu?” Saya menjawab, “Roti khais (yakni roti yang terbuat dari kurma, minyak samin, dan keju).”Beliau bersabda, “Bawalah kemari.”Maka roti itu pun aku sajikan untuk beliau. Lalu beliau makan, kemudian berkata, قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا“Sungguh dari pagi tadi aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154)Dalam lanjutan hadits di atas, jelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatalkan puasanya ketika ada makanan. Kalau maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk diet, tentu Nabi tetap melanjutkan puasa meskipun ada makanan. Sehingga sekali lagi, makna yang lebih mendekati dari hadits-hadits di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jarang makan karena keterbatasan dan kondisi ekonomi yang sederhana yang Allah tetapkan untuk beliau, bukan karena sengaja ingin diet demi kesehatan tubuh.Demikian juga jika kita melihat keterangan para sahabat Nabi yang mereka sangat memahami kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana atsar dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, dia mengatakan,ألَسْتُم في طعامٍ وشرابٍ ما شِئْتُم ؟ لقد رأَيْتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وما يجِدُ مِن الدَّقَلِ ما يملَأُ به بطنَه“Bukankah kalian senantiasa memiliki makanan untuk dimakan dan minuman untuk diminum sesuka kalian? Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau tidak mendapati sekedar daql (kurma yang buruk kualitasnya) untuk memenuhi perutnya.” (HR. Muslim no. 2977)Di sini An-Nu’man bin Basyir menasihati para sahabat untuk senantiasa bersyukur atas kecukupan rizki berupa makanan dan minuman, dengan mengambil ibrah dari kehidupan  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka jelas sekali dari hadits ini bahwa para sahabat memahami bahwa keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkadang tidak mendapati makanan atau jarang sekali mendapati perutnya kenyang oleh makanan ini bukan karena beliau bersengaja atau untuk melakukan metode diet atau untuk mempraktekkan gaya hidup sehat tertentu. Andaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersengaja melakukan itu karena mempraktekkan metode diet atau semisalnya, tentu An-Nu’man bin Basyir tidak akan menjadikannya sebagai ibrah.Dan dari hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu ini juga, kita memahami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu semua bukan dalam rangka qurbah (ibadah) dan beliau tidak mengajarkan para sahabatnya untuk memiliki pola makan yang sama seperti beliau. Nyatanya, An-Nu’man bin Basyir mengatakan kepada para sahabat,  “Bukankah kalian senantiasa memiliki makanan untuk dimakan dan minuman untuk diminum sesuka kalian?” Artinya, umumnya para sahabat berkecukupan dalam masalah makanan dan minuman, bahkan mereka makan setiap hari. Tidak sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Andaikan apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam rangka qurbah dan bernilai ibadah atau merupakan pola maka terbaik, maka tentunya para sahabat ridhwanullah ‘alaihim ajma’in sudah berlomba-lomba untuk menirunya.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23 Shafar 1441/22 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Manhajus Salikin: Rukun Shalat (Ucapan dan Gerakan) serta Wajib Shalat

Apa saja yang termasuk dalam rukun shalat, ada yang berupa ucapan dan perbuatan, juga mana yang termasuk dalam wajib shalat. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 1.1. Salam dan Takbiratul Ihram Termasuk Rukun Shalat 1.2. Tasyahud Akhir Yang Setelah Itu Salam Termasuk Rukun Shalat 1.3. Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Makmum 1.4. Rukun Shalat Berupa Perbuatan (Gerakan) 1.5. Wajib Shalat 1.6. Apa perbedaan rukun shalat dan wajib shalat? 1.6.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَالأَرْكَانُ القَوْلِيَّةُ مِنَ المَذْكُوْرَاتِ: تَكْبِيْرَةُ الإِحْرَامِ وَقِرَاءَةُ الفَاتِحَةِ عَلَى غَيْرِ مَأْمُوْمٍ وَالتَّشَهُّدُ الأَخِيْرِ وَالسَّلاَمُ “Dan rukun berupa ucapan dari cara shalat yang telah disebutkan adalah: takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah bagi selain makmum, tasyahud akhir, dan salam.” Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah melanjutkan, وَالأَرْكَانُ القَوْلِيَّةُ مِنَ المَذْكُوْرَاتِ: تَكْبِيْرَةُ الإِحْرَامِ وَقِرَاءَةُ الفَاتِحَةِ عَلَى غَيْرِ مَأْمُوْمٍ وَالتَّشَهُّدُ الأَخِيْرِ وَالسَّلاَمُ وَبَاقِي أَفْعَالِهَا: أَرْكَانٌ فَعِلْيَةٌ, إِلَّا : اَلتَّشَهُّدَ اَلْأَوَّلَ , فَإِنَّهُ مِنْ وَاجِبَاتِ اَلصَّلَاةِ وَالتَّكْبِيرَاتِ غَيْرَ تَكْبِيرَةِ اَلْإِحْرَامِ. و “سُبْحَانَ رَبِّي اَلْأَعْلَى” مَرَّةً فِي اَلسُّجُودِ. و “رَبِّ اِغْفِرْ لِي” بَيْنَ اَلسَّجْدَتَيْنِ مَرَّةً, مَرَّةً, وَمَا زَادَ فَهُوَ مَسْنُونٌ. وَقَوْلَ: “سَمِعَ اَللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ” لِلْإِمَامِ وَالْمُنْفَرِدِ. و “رَبَّنَا لَكَ اَلْحَمْدُ” لِلْكُلِّ. فَهَذِهِ اَلْوَاجِبَاتُ تَسْقُطُ بِالسَّهْوِ, وَيَجْبُرُهَا سُجُودُهُ اَلسَّهْوَ, وَكَذَا بِالْجَهْلِ وَالْأَرْكَانُ لَا تَسْقُطُ سَهْوًا وَلَا جَهْلاً وَلَا عَمْدًا. “Dan rukun berupa ucapan dari cara shalat yang telah disebutkan adalah: takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah bagi selain makmum, tasyahud akhir, dan salam. Dan sisa gerakan itu masuk dalam rukun shalat yang berupa perbuatan kecuali: Tasyahud awwal, ini termasuk wajib shalat. Takbir-takbir dalam shalat kecuali takbiratul ihram. Ucapan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA” sekali ketika sujud. Bacaan “ROBBIGH-FIR LII” di antara dua sujud satu kali satu kali; jika ditambah lebih dari itu, maka masuk dalam sunnah shalat. Ucapan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Ucapan “ROBBANAA LAKAL HAMDU” untuk imam, munfarid, dan makmum. Enam hal di atas masuk dalam wajib shalat. Wajib shalat bisa gugur karena lupa dan ditutup kelupaan tersebut dengan sujud sahwi, begitu pula gugur jika tidak tahu. Sedangkan rukun shalat tidaklah bisa gugur walau seseorang lupa, tidak tahu, atau sengaja.”   Salam dan Takbiratul Ihram Termasuk Rukun Shalat Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi, no. 238 dan Ibnu Majah, no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Takbiratul Ihram dan Mengangkat Tangan Tasyahud Akhir Yang Setelah Itu Salam Termasuk Rukun Shalat Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْنَا: السَّلَامُ علَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ، السَّلَامُ علَى جِبْرِيلَ، السَّلَامُ علَى مِيكَائِيلَ، السَّلَامُ علَى فُلَانٍ وفُلَانٍ، فَلَمَّا انْصَرَفَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، أقْبَلَ عَلَيْنَا بوَجْهِهِ، فَقالَ : إنَّ اللَّهَ هو السَّلَامُ، فَإِذَا جَلَسَ أحَدُكُمْ في الصَّلَاةِ فَلْيَقُلْ: التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، والصَّلَوَاتُ، والطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّها النبيُّ ورَحْمَةُ اللَّهِ وبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وعلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، فإنَّه إذَا قالَ ذلكَ أصَابَ كُلَّ عَبْدٍ صَالِحٍ في السَّمَاءِ والأرْضِ، أشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ ورَسولُهُ، ثُمَّ يَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الكَلَامِ ما شَاءَ “Jika shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami mengucapkan salam kepada Allah sebelum salam kepada para hamba-Nya, lalu salam kepada Jibril, salam kepada Mikail, salam kepada fulan dan fulan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai beliau lantas menghadap kami dengan wajahnya, lantas beliau berkata, ‘Sesungguhnya Allah itu As-Salaam (Yang Memberi Keselematan). Jika salah seorang di antara kalian duduk, maka ucapkanlah: AT-TAHIYAATU LILLAH, WASH-SHOLAWAAT, WATH-THOYYIBAAT, ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAHI WA BAROKAATUH, ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBAADILLAHISH SHOLIHIIN. Jika engkau membaca seperti itu, maka setiap hamba Allah yang saleh di langit dan di bumi akan mendapatkan doa kebaikan tersebut. Lalu mengucapkan: ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH. Lalu silakan pilih kalimat setelah itu yang mau diucapkan.” (HR. Bukhari, no. 6230). Kalimat perintah membaca tasyahud di sini menunjukkan akan wajibnya. Sedangkan tasyahud awal tidaklah masuk dalam rukun shalat. Baca Juga: Manhajus Salikin: Menutup Shalat dengan Salam Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Makmum Membaca Al-Fatihah di sini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sedangkan makmum dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh) tidak membaca Al-Fatihah, ia cukup mendengarkan, inilah pendapat yang lebih kuat. Karena Allah Ta’ala memerintahkan, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204). Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ. قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ  إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat Shubuh. Beliau bersabda, “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surah (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya.” Beliau lalu bersabda, “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al-Quran?“ (HR. Abu Daud, no. 826 dan Tirmidzi, no. 312. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, أَنْصِتْ لِلْقُرْآنِ فَإِنْ فِي الصَّلاةِ شُغْلا، وَسَيَكْفِيكَ ذَلِكَ الإِمَامُ “Diamlah saat imam membaca Al-Quran karena dalam shalat itu begitu sibuk. Cukup bagimu apa yang dibaca oleh imam.” (HR. Ath-Thabrani, 9:264) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, يَنْصِتُ لِلْإِمَامِ فِيْمَا يَجْهَرُ بِهِ فِي الصَّلاَةِ وَلاَ يَقْرَأُ مَعَهُ “Hendaklah diam ketika imam mengeraskan bacaannya dalam shalat. Dan janganlah baca bersamanya.” (HR. Abdur Razaq, 2:139). Baca Juga: Hukum Al-Fatihah (4): Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam Rukun Shalat Berupa Perbuatan (Gerakan) Berdiri bagi yang mampu untuk shalat wajib. Sedangkan untuk shalat sunnah, untuk berdirinya dihukumi sunnah. ‘Ali Al-Qari mengatakan, “Boleh shalat sunnah dilakukan dalam keadaan duduk padahal mampu berdiri. Ini dibolehkan dengan ijmak (kata sepakat ulama). Namun orang yang mampu berdiri dan tidak ada uzur lantas memilih shalat sunnah dalam keadaan duduk, maka pahalanya separuh dari yang berdiri.” (Jam’u Ar-Rasail fi Syarh Asy-Syamail, 2:99. Dinukil dari Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:254) Rukuk, karena berdasarkan hadits musii’ fii shalatihi dan dikatakan wajib berdasarkan ijmak. Sedangkan rukuk kedua untuk shalat gerhana (dalam satu rakaat) dihukumi sunnah (tidak wajib). Berdiri untuk iktidal, wajibnya juga berdasarkan hadits musii’ fii shalatihi. Sujud, wajibnya juga berdasarkan hadits musii’ fii shalatihi dan ada ijmak tentang hal ini. Duduk antara dua sujud, juga berdasarkan hadits musii’ fii shalatihi. Duduk tasyahud akhir karena duduk di sini adalah tempat untuk rukun tasyahudnya. Tertib (berurutan), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan rukun-rukun ini secara berurutan, juga ditegaskan dalam hadits musii’ fii shalatihi dengan kata “tsumma (arti: kemudian)”, lalu ada ijmak dalam hal ini. Thumakninah ketika rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, duduk antara dua sujud karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada orang yang jelek shalatnya demikian. Standar minimal thumakninah yaitu keadaan tenang dan membedakan antara berpindah dan rukun.   Kesimpulan rukun shalat berupa ucapan dan perbuatan berarti ada dua belas.   Wajib Shalat Tasyahud awwal dan duduknya. Takbir ketika rukuk, sujud, bangkit dari sujud, dan bangkit dari tasyahud pertama. Ucapan “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM” sekali ketika rukuk. Ucapan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA” sekali ketika sujud. Bacaan “ROBBIGH-FIR LII” di antara dua sujud satu kali; jika ditambah lebih dari itu, maka masuk dalam sunnah shalat. Ucapan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” ketika bangkit dari rukuk bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Ucapan “ROBBANAA LAKAL HAMDU” untuk imam, munfarid, dan makmum. Syaikh Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman mengatakan, “Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa takbir intiqal (takbir berpindah rukun), membaca tasbih dan dzikir ketika rukuk dan sujud, bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbanaa lakal hamdu, doa di antara dua sujud, termasuk sunnah dan bukanlah wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan hal ini secara tegas dalam hadits al-musii’ fii shalatihi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan dalam hadits tersebut tentang rukun berupa ucapan, seperti takbiratul ihram dan membaca surat. Kalau dzikir-dzikir tadi itu wajib, tentu sama akan diajarkan. Bahkan bacaan tersebut lebih pantas diajarkan seandainya wajib. … Yang tepat, hadits-hadits yang membicarakan wajib dibawa ke sunnah karena kompromi dalil. Wallahu a’lam. Inilah yang jadi pendapat jumhur ulama, yaitu tiga imam madzhab dan ada satu riwayat dari Imam Ahmad, itulah yang lebih kuat bagiku. Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa takbir intiqal itu tidak wajib, bahkan diklaim sebagai ijmak. Namun yang tepat, tidak ada ijmak kecuali ijmak yang ada sejak masa silam.” (Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:259)   Apa perbedaan rukun shalat dan wajib shalat? Kata Syaikh As-Sa’di di atas dalam matannya, “Wajib shalat bisa gugur karena lupa dan ditutup kelupaan tersebut dengan sujud sahwi, begitu pula gugur jika tidak tahu. Sedangkan rukun shalat tidaklah bisa gugur walau seseorang lupa, tidak tahu, atau sengaja.”   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.           Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Download Tagscara shalat manhajus salikin rukun shalat wajib shalat

Manhajus Salikin: Rukun Shalat (Ucapan dan Gerakan) serta Wajib Shalat

Apa saja yang termasuk dalam rukun shalat, ada yang berupa ucapan dan perbuatan, juga mana yang termasuk dalam wajib shalat. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 1.1. Salam dan Takbiratul Ihram Termasuk Rukun Shalat 1.2. Tasyahud Akhir Yang Setelah Itu Salam Termasuk Rukun Shalat 1.3. Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Makmum 1.4. Rukun Shalat Berupa Perbuatan (Gerakan) 1.5. Wajib Shalat 1.6. Apa perbedaan rukun shalat dan wajib shalat? 1.6.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَالأَرْكَانُ القَوْلِيَّةُ مِنَ المَذْكُوْرَاتِ: تَكْبِيْرَةُ الإِحْرَامِ وَقِرَاءَةُ الفَاتِحَةِ عَلَى غَيْرِ مَأْمُوْمٍ وَالتَّشَهُّدُ الأَخِيْرِ وَالسَّلاَمُ “Dan rukun berupa ucapan dari cara shalat yang telah disebutkan adalah: takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah bagi selain makmum, tasyahud akhir, dan salam.” Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah melanjutkan, وَالأَرْكَانُ القَوْلِيَّةُ مِنَ المَذْكُوْرَاتِ: تَكْبِيْرَةُ الإِحْرَامِ وَقِرَاءَةُ الفَاتِحَةِ عَلَى غَيْرِ مَأْمُوْمٍ وَالتَّشَهُّدُ الأَخِيْرِ وَالسَّلاَمُ وَبَاقِي أَفْعَالِهَا: أَرْكَانٌ فَعِلْيَةٌ, إِلَّا : اَلتَّشَهُّدَ اَلْأَوَّلَ , فَإِنَّهُ مِنْ وَاجِبَاتِ اَلصَّلَاةِ وَالتَّكْبِيرَاتِ غَيْرَ تَكْبِيرَةِ اَلْإِحْرَامِ. و “سُبْحَانَ رَبِّي اَلْأَعْلَى” مَرَّةً فِي اَلسُّجُودِ. و “رَبِّ اِغْفِرْ لِي” بَيْنَ اَلسَّجْدَتَيْنِ مَرَّةً, مَرَّةً, وَمَا زَادَ فَهُوَ مَسْنُونٌ. وَقَوْلَ: “سَمِعَ اَللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ” لِلْإِمَامِ وَالْمُنْفَرِدِ. و “رَبَّنَا لَكَ اَلْحَمْدُ” لِلْكُلِّ. فَهَذِهِ اَلْوَاجِبَاتُ تَسْقُطُ بِالسَّهْوِ, وَيَجْبُرُهَا سُجُودُهُ اَلسَّهْوَ, وَكَذَا بِالْجَهْلِ وَالْأَرْكَانُ لَا تَسْقُطُ سَهْوًا وَلَا جَهْلاً وَلَا عَمْدًا. “Dan rukun berupa ucapan dari cara shalat yang telah disebutkan adalah: takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah bagi selain makmum, tasyahud akhir, dan salam. Dan sisa gerakan itu masuk dalam rukun shalat yang berupa perbuatan kecuali: Tasyahud awwal, ini termasuk wajib shalat. Takbir-takbir dalam shalat kecuali takbiratul ihram. Ucapan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA” sekali ketika sujud. Bacaan “ROBBIGH-FIR LII” di antara dua sujud satu kali satu kali; jika ditambah lebih dari itu, maka masuk dalam sunnah shalat. Ucapan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Ucapan “ROBBANAA LAKAL HAMDU” untuk imam, munfarid, dan makmum. Enam hal di atas masuk dalam wajib shalat. Wajib shalat bisa gugur karena lupa dan ditutup kelupaan tersebut dengan sujud sahwi, begitu pula gugur jika tidak tahu. Sedangkan rukun shalat tidaklah bisa gugur walau seseorang lupa, tidak tahu, atau sengaja.”   Salam dan Takbiratul Ihram Termasuk Rukun Shalat Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi, no. 238 dan Ibnu Majah, no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Takbiratul Ihram dan Mengangkat Tangan Tasyahud Akhir Yang Setelah Itu Salam Termasuk Rukun Shalat Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْنَا: السَّلَامُ علَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ، السَّلَامُ علَى جِبْرِيلَ، السَّلَامُ علَى مِيكَائِيلَ، السَّلَامُ علَى فُلَانٍ وفُلَانٍ، فَلَمَّا انْصَرَفَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، أقْبَلَ عَلَيْنَا بوَجْهِهِ، فَقالَ : إنَّ اللَّهَ هو السَّلَامُ، فَإِذَا جَلَسَ أحَدُكُمْ في الصَّلَاةِ فَلْيَقُلْ: التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، والصَّلَوَاتُ، والطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّها النبيُّ ورَحْمَةُ اللَّهِ وبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وعلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، فإنَّه إذَا قالَ ذلكَ أصَابَ كُلَّ عَبْدٍ صَالِحٍ في السَّمَاءِ والأرْضِ، أشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ ورَسولُهُ، ثُمَّ يَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الكَلَامِ ما شَاءَ “Jika shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami mengucapkan salam kepada Allah sebelum salam kepada para hamba-Nya, lalu salam kepada Jibril, salam kepada Mikail, salam kepada fulan dan fulan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai beliau lantas menghadap kami dengan wajahnya, lantas beliau berkata, ‘Sesungguhnya Allah itu As-Salaam (Yang Memberi Keselematan). Jika salah seorang di antara kalian duduk, maka ucapkanlah: AT-TAHIYAATU LILLAH, WASH-SHOLAWAAT, WATH-THOYYIBAAT, ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAHI WA BAROKAATUH, ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBAADILLAHISH SHOLIHIIN. Jika engkau membaca seperti itu, maka setiap hamba Allah yang saleh di langit dan di bumi akan mendapatkan doa kebaikan tersebut. Lalu mengucapkan: ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH. Lalu silakan pilih kalimat setelah itu yang mau diucapkan.” (HR. Bukhari, no. 6230). Kalimat perintah membaca tasyahud di sini menunjukkan akan wajibnya. Sedangkan tasyahud awal tidaklah masuk dalam rukun shalat. Baca Juga: Manhajus Salikin: Menutup Shalat dengan Salam Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Makmum Membaca Al-Fatihah di sini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sedangkan makmum dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh) tidak membaca Al-Fatihah, ia cukup mendengarkan, inilah pendapat yang lebih kuat. Karena Allah Ta’ala memerintahkan, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204). Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ. قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ  إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat Shubuh. Beliau bersabda, “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surah (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya.” Beliau lalu bersabda, “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al-Quran?“ (HR. Abu Daud, no. 826 dan Tirmidzi, no. 312. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, أَنْصِتْ لِلْقُرْآنِ فَإِنْ فِي الصَّلاةِ شُغْلا، وَسَيَكْفِيكَ ذَلِكَ الإِمَامُ “Diamlah saat imam membaca Al-Quran karena dalam shalat itu begitu sibuk. Cukup bagimu apa yang dibaca oleh imam.” (HR. Ath-Thabrani, 9:264) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, يَنْصِتُ لِلْإِمَامِ فِيْمَا يَجْهَرُ بِهِ فِي الصَّلاَةِ وَلاَ يَقْرَأُ مَعَهُ “Hendaklah diam ketika imam mengeraskan bacaannya dalam shalat. Dan janganlah baca bersamanya.” (HR. Abdur Razaq, 2:139). Baca Juga: Hukum Al-Fatihah (4): Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam Rukun Shalat Berupa Perbuatan (Gerakan) Berdiri bagi yang mampu untuk shalat wajib. Sedangkan untuk shalat sunnah, untuk berdirinya dihukumi sunnah. ‘Ali Al-Qari mengatakan, “Boleh shalat sunnah dilakukan dalam keadaan duduk padahal mampu berdiri. Ini dibolehkan dengan ijmak (kata sepakat ulama). Namun orang yang mampu berdiri dan tidak ada uzur lantas memilih shalat sunnah dalam keadaan duduk, maka pahalanya separuh dari yang berdiri.” (Jam’u Ar-Rasail fi Syarh Asy-Syamail, 2:99. Dinukil dari Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:254) Rukuk, karena berdasarkan hadits musii’ fii shalatihi dan dikatakan wajib berdasarkan ijmak. Sedangkan rukuk kedua untuk shalat gerhana (dalam satu rakaat) dihukumi sunnah (tidak wajib). Berdiri untuk iktidal, wajibnya juga berdasarkan hadits musii’ fii shalatihi. Sujud, wajibnya juga berdasarkan hadits musii’ fii shalatihi dan ada ijmak tentang hal ini. Duduk antara dua sujud, juga berdasarkan hadits musii’ fii shalatihi. Duduk tasyahud akhir karena duduk di sini adalah tempat untuk rukun tasyahudnya. Tertib (berurutan), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan rukun-rukun ini secara berurutan, juga ditegaskan dalam hadits musii’ fii shalatihi dengan kata “tsumma (arti: kemudian)”, lalu ada ijmak dalam hal ini. Thumakninah ketika rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, duduk antara dua sujud karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada orang yang jelek shalatnya demikian. Standar minimal thumakninah yaitu keadaan tenang dan membedakan antara berpindah dan rukun.   Kesimpulan rukun shalat berupa ucapan dan perbuatan berarti ada dua belas.   Wajib Shalat Tasyahud awwal dan duduknya. Takbir ketika rukuk, sujud, bangkit dari sujud, dan bangkit dari tasyahud pertama. Ucapan “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM” sekali ketika rukuk. Ucapan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA” sekali ketika sujud. Bacaan “ROBBIGH-FIR LII” di antara dua sujud satu kali; jika ditambah lebih dari itu, maka masuk dalam sunnah shalat. Ucapan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” ketika bangkit dari rukuk bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Ucapan “ROBBANAA LAKAL HAMDU” untuk imam, munfarid, dan makmum. Syaikh Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman mengatakan, “Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa takbir intiqal (takbir berpindah rukun), membaca tasbih dan dzikir ketika rukuk dan sujud, bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbanaa lakal hamdu, doa di antara dua sujud, termasuk sunnah dan bukanlah wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan hal ini secara tegas dalam hadits al-musii’ fii shalatihi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan dalam hadits tersebut tentang rukun berupa ucapan, seperti takbiratul ihram dan membaca surat. Kalau dzikir-dzikir tadi itu wajib, tentu sama akan diajarkan. Bahkan bacaan tersebut lebih pantas diajarkan seandainya wajib. … Yang tepat, hadits-hadits yang membicarakan wajib dibawa ke sunnah karena kompromi dalil. Wallahu a’lam. Inilah yang jadi pendapat jumhur ulama, yaitu tiga imam madzhab dan ada satu riwayat dari Imam Ahmad, itulah yang lebih kuat bagiku. Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa takbir intiqal itu tidak wajib, bahkan diklaim sebagai ijmak. Namun yang tepat, tidak ada ijmak kecuali ijmak yang ada sejak masa silam.” (Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:259)   Apa perbedaan rukun shalat dan wajib shalat? Kata Syaikh As-Sa’di di atas dalam matannya, “Wajib shalat bisa gugur karena lupa dan ditutup kelupaan tersebut dengan sujud sahwi, begitu pula gugur jika tidak tahu. Sedangkan rukun shalat tidaklah bisa gugur walau seseorang lupa, tidak tahu, atau sengaja.”   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.           Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Download Tagscara shalat manhajus salikin rukun shalat wajib shalat
Apa saja yang termasuk dalam rukun shalat, ada yang berupa ucapan dan perbuatan, juga mana yang termasuk dalam wajib shalat. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 1.1. Salam dan Takbiratul Ihram Termasuk Rukun Shalat 1.2. Tasyahud Akhir Yang Setelah Itu Salam Termasuk Rukun Shalat 1.3. Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Makmum 1.4. Rukun Shalat Berupa Perbuatan (Gerakan) 1.5. Wajib Shalat 1.6. Apa perbedaan rukun shalat dan wajib shalat? 1.6.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَالأَرْكَانُ القَوْلِيَّةُ مِنَ المَذْكُوْرَاتِ: تَكْبِيْرَةُ الإِحْرَامِ وَقِرَاءَةُ الفَاتِحَةِ عَلَى غَيْرِ مَأْمُوْمٍ وَالتَّشَهُّدُ الأَخِيْرِ وَالسَّلاَمُ “Dan rukun berupa ucapan dari cara shalat yang telah disebutkan adalah: takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah bagi selain makmum, tasyahud akhir, dan salam.” Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah melanjutkan, وَالأَرْكَانُ القَوْلِيَّةُ مِنَ المَذْكُوْرَاتِ: تَكْبِيْرَةُ الإِحْرَامِ وَقِرَاءَةُ الفَاتِحَةِ عَلَى غَيْرِ مَأْمُوْمٍ وَالتَّشَهُّدُ الأَخِيْرِ وَالسَّلاَمُ وَبَاقِي أَفْعَالِهَا: أَرْكَانٌ فَعِلْيَةٌ, إِلَّا : اَلتَّشَهُّدَ اَلْأَوَّلَ , فَإِنَّهُ مِنْ وَاجِبَاتِ اَلصَّلَاةِ وَالتَّكْبِيرَاتِ غَيْرَ تَكْبِيرَةِ اَلْإِحْرَامِ. و “سُبْحَانَ رَبِّي اَلْأَعْلَى” مَرَّةً فِي اَلسُّجُودِ. و “رَبِّ اِغْفِرْ لِي” بَيْنَ اَلسَّجْدَتَيْنِ مَرَّةً, مَرَّةً, وَمَا زَادَ فَهُوَ مَسْنُونٌ. وَقَوْلَ: “سَمِعَ اَللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ” لِلْإِمَامِ وَالْمُنْفَرِدِ. و “رَبَّنَا لَكَ اَلْحَمْدُ” لِلْكُلِّ. فَهَذِهِ اَلْوَاجِبَاتُ تَسْقُطُ بِالسَّهْوِ, وَيَجْبُرُهَا سُجُودُهُ اَلسَّهْوَ, وَكَذَا بِالْجَهْلِ وَالْأَرْكَانُ لَا تَسْقُطُ سَهْوًا وَلَا جَهْلاً وَلَا عَمْدًا. “Dan rukun berupa ucapan dari cara shalat yang telah disebutkan adalah: takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah bagi selain makmum, tasyahud akhir, dan salam. Dan sisa gerakan itu masuk dalam rukun shalat yang berupa perbuatan kecuali: Tasyahud awwal, ini termasuk wajib shalat. Takbir-takbir dalam shalat kecuali takbiratul ihram. Ucapan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA” sekali ketika sujud. Bacaan “ROBBIGH-FIR LII” di antara dua sujud satu kali satu kali; jika ditambah lebih dari itu, maka masuk dalam sunnah shalat. Ucapan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Ucapan “ROBBANAA LAKAL HAMDU” untuk imam, munfarid, dan makmum. Enam hal di atas masuk dalam wajib shalat. Wajib shalat bisa gugur karena lupa dan ditutup kelupaan tersebut dengan sujud sahwi, begitu pula gugur jika tidak tahu. Sedangkan rukun shalat tidaklah bisa gugur walau seseorang lupa, tidak tahu, atau sengaja.”   Salam dan Takbiratul Ihram Termasuk Rukun Shalat Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi, no. 238 dan Ibnu Majah, no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Takbiratul Ihram dan Mengangkat Tangan Tasyahud Akhir Yang Setelah Itu Salam Termasuk Rukun Shalat Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْنَا: السَّلَامُ علَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ، السَّلَامُ علَى جِبْرِيلَ، السَّلَامُ علَى مِيكَائِيلَ، السَّلَامُ علَى فُلَانٍ وفُلَانٍ، فَلَمَّا انْصَرَفَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، أقْبَلَ عَلَيْنَا بوَجْهِهِ، فَقالَ : إنَّ اللَّهَ هو السَّلَامُ، فَإِذَا جَلَسَ أحَدُكُمْ في الصَّلَاةِ فَلْيَقُلْ: التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، والصَّلَوَاتُ، والطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّها النبيُّ ورَحْمَةُ اللَّهِ وبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وعلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، فإنَّه إذَا قالَ ذلكَ أصَابَ كُلَّ عَبْدٍ صَالِحٍ في السَّمَاءِ والأرْضِ، أشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ ورَسولُهُ، ثُمَّ يَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الكَلَامِ ما شَاءَ “Jika shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami mengucapkan salam kepada Allah sebelum salam kepada para hamba-Nya, lalu salam kepada Jibril, salam kepada Mikail, salam kepada fulan dan fulan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai beliau lantas menghadap kami dengan wajahnya, lantas beliau berkata, ‘Sesungguhnya Allah itu As-Salaam (Yang Memberi Keselematan). Jika salah seorang di antara kalian duduk, maka ucapkanlah: AT-TAHIYAATU LILLAH, WASH-SHOLAWAAT, WATH-THOYYIBAAT, ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAHI WA BAROKAATUH, ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBAADILLAHISH SHOLIHIIN. Jika engkau membaca seperti itu, maka setiap hamba Allah yang saleh di langit dan di bumi akan mendapatkan doa kebaikan tersebut. Lalu mengucapkan: ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH. Lalu silakan pilih kalimat setelah itu yang mau diucapkan.” (HR. Bukhari, no. 6230). Kalimat perintah membaca tasyahud di sini menunjukkan akan wajibnya. Sedangkan tasyahud awal tidaklah masuk dalam rukun shalat. Baca Juga: Manhajus Salikin: Menutup Shalat dengan Salam Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Makmum Membaca Al-Fatihah di sini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sedangkan makmum dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh) tidak membaca Al-Fatihah, ia cukup mendengarkan, inilah pendapat yang lebih kuat. Karena Allah Ta’ala memerintahkan, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204). Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ. قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ  إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat Shubuh. Beliau bersabda, “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surah (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya.” Beliau lalu bersabda, “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al-Quran?“ (HR. Abu Daud, no. 826 dan Tirmidzi, no. 312. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, أَنْصِتْ لِلْقُرْآنِ فَإِنْ فِي الصَّلاةِ شُغْلا، وَسَيَكْفِيكَ ذَلِكَ الإِمَامُ “Diamlah saat imam membaca Al-Quran karena dalam shalat itu begitu sibuk. Cukup bagimu apa yang dibaca oleh imam.” (HR. Ath-Thabrani, 9:264) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, يَنْصِتُ لِلْإِمَامِ فِيْمَا يَجْهَرُ بِهِ فِي الصَّلاَةِ وَلاَ يَقْرَأُ مَعَهُ “Hendaklah diam ketika imam mengeraskan bacaannya dalam shalat. Dan janganlah baca bersamanya.” (HR. Abdur Razaq, 2:139). Baca Juga: Hukum Al-Fatihah (4): Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam Rukun Shalat Berupa Perbuatan (Gerakan) Berdiri bagi yang mampu untuk shalat wajib. Sedangkan untuk shalat sunnah, untuk berdirinya dihukumi sunnah. ‘Ali Al-Qari mengatakan, “Boleh shalat sunnah dilakukan dalam keadaan duduk padahal mampu berdiri. Ini dibolehkan dengan ijmak (kata sepakat ulama). Namun orang yang mampu berdiri dan tidak ada uzur lantas memilih shalat sunnah dalam keadaan duduk, maka pahalanya separuh dari yang berdiri.” (Jam’u Ar-Rasail fi Syarh Asy-Syamail, 2:99. Dinukil dari Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:254) Rukuk, karena berdasarkan hadits musii’ fii shalatihi dan dikatakan wajib berdasarkan ijmak. Sedangkan rukuk kedua untuk shalat gerhana (dalam satu rakaat) dihukumi sunnah (tidak wajib). Berdiri untuk iktidal, wajibnya juga berdasarkan hadits musii’ fii shalatihi. Sujud, wajibnya juga berdasarkan hadits musii’ fii shalatihi dan ada ijmak tentang hal ini. Duduk antara dua sujud, juga berdasarkan hadits musii’ fii shalatihi. Duduk tasyahud akhir karena duduk di sini adalah tempat untuk rukun tasyahudnya. Tertib (berurutan), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan rukun-rukun ini secara berurutan, juga ditegaskan dalam hadits musii’ fii shalatihi dengan kata “tsumma (arti: kemudian)”, lalu ada ijmak dalam hal ini. Thumakninah ketika rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, duduk antara dua sujud karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada orang yang jelek shalatnya demikian. Standar minimal thumakninah yaitu keadaan tenang dan membedakan antara berpindah dan rukun.   Kesimpulan rukun shalat berupa ucapan dan perbuatan berarti ada dua belas.   Wajib Shalat Tasyahud awwal dan duduknya. Takbir ketika rukuk, sujud, bangkit dari sujud, dan bangkit dari tasyahud pertama. Ucapan “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM” sekali ketika rukuk. Ucapan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA” sekali ketika sujud. Bacaan “ROBBIGH-FIR LII” di antara dua sujud satu kali; jika ditambah lebih dari itu, maka masuk dalam sunnah shalat. Ucapan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” ketika bangkit dari rukuk bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Ucapan “ROBBANAA LAKAL HAMDU” untuk imam, munfarid, dan makmum. Syaikh Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman mengatakan, “Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa takbir intiqal (takbir berpindah rukun), membaca tasbih dan dzikir ketika rukuk dan sujud, bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbanaa lakal hamdu, doa di antara dua sujud, termasuk sunnah dan bukanlah wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan hal ini secara tegas dalam hadits al-musii’ fii shalatihi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan dalam hadits tersebut tentang rukun berupa ucapan, seperti takbiratul ihram dan membaca surat. Kalau dzikir-dzikir tadi itu wajib, tentu sama akan diajarkan. Bahkan bacaan tersebut lebih pantas diajarkan seandainya wajib. … Yang tepat, hadits-hadits yang membicarakan wajib dibawa ke sunnah karena kompromi dalil. Wallahu a’lam. Inilah yang jadi pendapat jumhur ulama, yaitu tiga imam madzhab dan ada satu riwayat dari Imam Ahmad, itulah yang lebih kuat bagiku. Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa takbir intiqal itu tidak wajib, bahkan diklaim sebagai ijmak. Namun yang tepat, tidak ada ijmak kecuali ijmak yang ada sejak masa silam.” (Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:259)   Apa perbedaan rukun shalat dan wajib shalat? Kata Syaikh As-Sa’di di atas dalam matannya, “Wajib shalat bisa gugur karena lupa dan ditutup kelupaan tersebut dengan sujud sahwi, begitu pula gugur jika tidak tahu. Sedangkan rukun shalat tidaklah bisa gugur walau seseorang lupa, tidak tahu, atau sengaja.”   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.           Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Download Tagscara shalat manhajus salikin rukun shalat wajib shalat


Apa saja yang termasuk dalam rukun shalat, ada yang berupa ucapan dan perbuatan, juga mana yang termasuk dalam wajib shalat. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 1.1. Salam dan Takbiratul Ihram Termasuk Rukun Shalat 1.2. Tasyahud Akhir Yang Setelah Itu Salam Termasuk Rukun Shalat 1.3. Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Makmum 1.4. Rukun Shalat Berupa Perbuatan (Gerakan) 1.5. Wajib Shalat 1.6. Apa perbedaan rukun shalat dan wajib shalat? 1.6.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَالأَرْكَانُ القَوْلِيَّةُ مِنَ المَذْكُوْرَاتِ: تَكْبِيْرَةُ الإِحْرَامِ وَقِرَاءَةُ الفَاتِحَةِ عَلَى غَيْرِ مَأْمُوْمٍ وَالتَّشَهُّدُ الأَخِيْرِ وَالسَّلاَمُ “Dan rukun berupa ucapan dari cara shalat yang telah disebutkan adalah: takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah bagi selain makmum, tasyahud akhir, dan salam.” Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah melanjutkan, وَالأَرْكَانُ القَوْلِيَّةُ مِنَ المَذْكُوْرَاتِ: تَكْبِيْرَةُ الإِحْرَامِ وَقِرَاءَةُ الفَاتِحَةِ عَلَى غَيْرِ مَأْمُوْمٍ وَالتَّشَهُّدُ الأَخِيْرِ وَالسَّلاَمُ وَبَاقِي أَفْعَالِهَا: أَرْكَانٌ فَعِلْيَةٌ, إِلَّا : اَلتَّشَهُّدَ اَلْأَوَّلَ , فَإِنَّهُ مِنْ وَاجِبَاتِ اَلصَّلَاةِ وَالتَّكْبِيرَاتِ غَيْرَ تَكْبِيرَةِ اَلْإِحْرَامِ. و “سُبْحَانَ رَبِّي اَلْأَعْلَى” مَرَّةً فِي اَلسُّجُودِ. و “رَبِّ اِغْفِرْ لِي” بَيْنَ اَلسَّجْدَتَيْنِ مَرَّةً, مَرَّةً, وَمَا زَادَ فَهُوَ مَسْنُونٌ. وَقَوْلَ: “سَمِعَ اَللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ” لِلْإِمَامِ وَالْمُنْفَرِدِ. و “رَبَّنَا لَكَ اَلْحَمْدُ” لِلْكُلِّ. فَهَذِهِ اَلْوَاجِبَاتُ تَسْقُطُ بِالسَّهْوِ, وَيَجْبُرُهَا سُجُودُهُ اَلسَّهْوَ, وَكَذَا بِالْجَهْلِ وَالْأَرْكَانُ لَا تَسْقُطُ سَهْوًا وَلَا جَهْلاً وَلَا عَمْدًا. “Dan rukun berupa ucapan dari cara shalat yang telah disebutkan adalah: takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah bagi selain makmum, tasyahud akhir, dan salam. Dan sisa gerakan itu masuk dalam rukun shalat yang berupa perbuatan kecuali: Tasyahud awwal, ini termasuk wajib shalat. Takbir-takbir dalam shalat kecuali takbiratul ihram. Ucapan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA” sekali ketika sujud. Bacaan “ROBBIGH-FIR LII” di antara dua sujud satu kali satu kali; jika ditambah lebih dari itu, maka masuk dalam sunnah shalat. Ucapan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Ucapan “ROBBANAA LAKAL HAMDU” untuk imam, munfarid, dan makmum. Enam hal di atas masuk dalam wajib shalat. Wajib shalat bisa gugur karena lupa dan ditutup kelupaan tersebut dengan sujud sahwi, begitu pula gugur jika tidak tahu. Sedangkan rukun shalat tidaklah bisa gugur walau seseorang lupa, tidak tahu, atau sengaja.”   Salam dan Takbiratul Ihram Termasuk Rukun Shalat Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi, no. 238 dan Ibnu Majah, no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Takbiratul Ihram dan Mengangkat Tangan Tasyahud Akhir Yang Setelah Itu Salam Termasuk Rukun Shalat Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْنَا: السَّلَامُ علَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ، السَّلَامُ علَى جِبْرِيلَ، السَّلَامُ علَى مِيكَائِيلَ، السَّلَامُ علَى فُلَانٍ وفُلَانٍ، فَلَمَّا انْصَرَفَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، أقْبَلَ عَلَيْنَا بوَجْهِهِ، فَقالَ : إنَّ اللَّهَ هو السَّلَامُ، فَإِذَا جَلَسَ أحَدُكُمْ في الصَّلَاةِ فَلْيَقُلْ: التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، والصَّلَوَاتُ، والطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّها النبيُّ ورَحْمَةُ اللَّهِ وبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وعلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، فإنَّه إذَا قالَ ذلكَ أصَابَ كُلَّ عَبْدٍ صَالِحٍ في السَّمَاءِ والأرْضِ، أشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ ورَسولُهُ، ثُمَّ يَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الكَلَامِ ما شَاءَ “Jika shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami mengucapkan salam kepada Allah sebelum salam kepada para hamba-Nya, lalu salam kepada Jibril, salam kepada Mikail, salam kepada fulan dan fulan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai beliau lantas menghadap kami dengan wajahnya, lantas beliau berkata, ‘Sesungguhnya Allah itu As-Salaam (Yang Memberi Keselematan). Jika salah seorang di antara kalian duduk, maka ucapkanlah: AT-TAHIYAATU LILLAH, WASH-SHOLAWAAT, WATH-THOYYIBAAT, ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA ROHMATULLAHI WA BAROKAATUH, ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBAADILLAHISH SHOLIHIIN. Jika engkau membaca seperti itu, maka setiap hamba Allah yang saleh di langit dan di bumi akan mendapatkan doa kebaikan tersebut. Lalu mengucapkan: ASY-HADU ALLA ILAAHA ILLALLAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH. Lalu silakan pilih kalimat setelah itu yang mau diucapkan.” (HR. Bukhari, no. 6230). Kalimat perintah membaca tasyahud di sini menunjukkan akan wajibnya. Sedangkan tasyahud awal tidaklah masuk dalam rukun shalat. Baca Juga: Manhajus Salikin: Menutup Shalat dengan Salam Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Makmum Membaca Al-Fatihah di sini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sedangkan makmum dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh) tidak membaca Al-Fatihah, ia cukup mendengarkan, inilah pendapat yang lebih kuat. Karena Allah Ta’ala memerintahkan, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204). Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ. قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ  إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat Shubuh. Beliau bersabda, “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surah (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya.” Beliau lalu bersabda, “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al-Quran?“ (HR. Abu Daud, no. 826 dan Tirmidzi, no. 312. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, أَنْصِتْ لِلْقُرْآنِ فَإِنْ فِي الصَّلاةِ شُغْلا، وَسَيَكْفِيكَ ذَلِكَ الإِمَامُ “Diamlah saat imam membaca Al-Quran karena dalam shalat itu begitu sibuk. Cukup bagimu apa yang dibaca oleh imam.” (HR. Ath-Thabrani, 9:264) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, يَنْصِتُ لِلْإِمَامِ فِيْمَا يَجْهَرُ بِهِ فِي الصَّلاَةِ وَلاَ يَقْرَأُ مَعَهُ “Hendaklah diam ketika imam mengeraskan bacaannya dalam shalat. Dan janganlah baca bersamanya.” (HR. Abdur Razaq, 2:139). Baca Juga: Hukum Al-Fatihah (4): Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam Rukun Shalat Berupa Perbuatan (Gerakan) Berdiri bagi yang mampu untuk shalat wajib. Sedangkan untuk shalat sunnah, untuk berdirinya dihukumi sunnah. ‘Ali Al-Qari mengatakan, “Boleh shalat sunnah dilakukan dalam keadaan duduk padahal mampu berdiri. Ini dibolehkan dengan ijmak (kata sepakat ulama). Namun orang yang mampu berdiri dan tidak ada uzur lantas memilih shalat sunnah dalam keadaan duduk, maka pahalanya separuh dari yang berdiri.” (Jam’u Ar-Rasail fi Syarh Asy-Syamail, 2:99. Dinukil dari Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:254) Rukuk, karena berdasarkan hadits musii’ fii shalatihi dan dikatakan wajib berdasarkan ijmak. Sedangkan rukuk kedua untuk shalat gerhana (dalam satu rakaat) dihukumi sunnah (tidak wajib). Berdiri untuk iktidal, wajibnya juga berdasarkan hadits musii’ fii shalatihi. Sujud, wajibnya juga berdasarkan hadits musii’ fii shalatihi dan ada ijmak tentang hal ini. Duduk antara dua sujud, juga berdasarkan hadits musii’ fii shalatihi. Duduk tasyahud akhir karena duduk di sini adalah tempat untuk rukun tasyahudnya. Tertib (berurutan), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan rukun-rukun ini secara berurutan, juga ditegaskan dalam hadits musii’ fii shalatihi dengan kata “tsumma (arti: kemudian)”, lalu ada ijmak dalam hal ini. Thumakninah ketika rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, duduk antara dua sujud karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada orang yang jelek shalatnya demikian. Standar minimal thumakninah yaitu keadaan tenang dan membedakan antara berpindah dan rukun.   Kesimpulan rukun shalat berupa ucapan dan perbuatan berarti ada dua belas.   Wajib Shalat Tasyahud awwal dan duduknya. Takbir ketika rukuk, sujud, bangkit dari sujud, dan bangkit dari tasyahud pertama. Ucapan “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM” sekali ketika rukuk. Ucapan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA” sekali ketika sujud. Bacaan “ROBBIGH-FIR LII” di antara dua sujud satu kali; jika ditambah lebih dari itu, maka masuk dalam sunnah shalat. Ucapan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” ketika bangkit dari rukuk bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Ucapan “ROBBANAA LAKAL HAMDU” untuk imam, munfarid, dan makmum. Syaikh Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman mengatakan, “Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa takbir intiqal (takbir berpindah rukun), membaca tasbih dan dzikir ketika rukuk dan sujud, bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbanaa lakal hamdu, doa di antara dua sujud, termasuk sunnah dan bukanlah wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan hal ini secara tegas dalam hadits al-musii’ fii shalatihi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan dalam hadits tersebut tentang rukun berupa ucapan, seperti takbiratul ihram dan membaca surat. Kalau dzikir-dzikir tadi itu wajib, tentu sama akan diajarkan. Bahkan bacaan tersebut lebih pantas diajarkan seandainya wajib. … Yang tepat, hadits-hadits yang membicarakan wajib dibawa ke sunnah karena kompromi dalil. Wallahu a’lam. Inilah yang jadi pendapat jumhur ulama, yaitu tiga imam madzhab dan ada satu riwayat dari Imam Ahmad, itulah yang lebih kuat bagiku. Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa takbir intiqal itu tidak wajib, bahkan diklaim sebagai ijmak. Namun yang tepat, tidak ada ijmak kecuali ijmak yang ada sejak masa silam.” (Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:259)   Apa perbedaan rukun shalat dan wajib shalat? Kata Syaikh As-Sa’di di atas dalam matannya, “Wajib shalat bisa gugur karena lupa dan ditutup kelupaan tersebut dengan sujud sahwi, begitu pula gugur jika tidak tahu. Sedangkan rukun shalat tidaklah bisa gugur walau seseorang lupa, tidak tahu, atau sengaja.”   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.           Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Download Tagscara shalat manhajus salikin rukun shalat wajib shalat

Hadis Maudhu (Palsu) dan Larangan Mengamalkannya

Hadis Maudhu (Palsu) dan Larangan Mengamalkannya Ustadz Apa itu hadis maudhu dan ciri2nya, apakah hadis maudhu yg secara matan shahih bisa diamalkan ? Syukron Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du: Pertanyaan ini mengingatkan saya pada berita bombastis tentang sepeda Nabi Adam yang dijadikan pajangan di kota Jeddah, Saudi Arabia. Dikatakan oleh sebagian yang berkunjung ke kota tersebut, bahwa itulah sepeda Nabi Adam, begitu ceritanya. Cukup satu pertanyaan untuk menjelaskan, sejak kapan sepeda dibuat? Dan sekarang ini bisa kita lihat, mulai sabun cuci sampai mesin suci ada label syar’i, mulai dari tanah sampai rumah mendapat stempel sunnah; mengingatkan pada zaman dulu bahwa salah satu sumber hadits-hadits palsu adalah para pedagang. Diantara hadits palsu yang banyak disebut para penuntut ilmu waktu itu adalah hadist tentang keutamaan terong. Untuk memahami hadits palsu, kita harus memahami apa arti hadits yang asli dengan baik, sehingga kita bisa membedakan hadits asli dari yang palsu. Hadits adalah perkataan, perbuatan, persetujuan (perkataan atau perbuatan shahabat disetujui oleh Nabi) dan sifat-sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits palsu artinya menisbatkan (menyandarkan) suatu perkataan, berbuatan, pengakuan atau sifat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal itu tidak dikatakan, tidak dilakukan, bukan merupakan persetujuan dan bukan merupakan sifat Nabi. Jadi, menisbatkan sesuatu kepada Nabi yang bukan merupakan darinya adalah hadits palsu. Bagaimana kalau perkataan itu adalah perkataan yang baik dari seorang shahabat atau seorang ulama kemudian disandarkan kepada Nabi? Tetap hadist palsu walaupun maknanya baik, karena yang palsu disini adalah penisbatan (penyandaran). Berbeda halnya dengan Hadist Dhoif, yaitu hadits yang lemah penyandaran kepada Nabi, dan penisbataannya kepada Nabi adalah salah atau tidak kuat, dan hal itu karena kesalahan bukan kesengajaan. Bedanya dengan hadits palsu adalah bahwa hadits palsu diketahui bahwa itu bukan dari Nabi, akan tetapi tetap dinisbatkan kepada Nabi dengan sengaja Maka hendaklah hati-hati yang menyandarkan sesuatu dengan sengaja kepada Nabi atau kepada sunnah (Nabi) padahal itu bukan darinya walaupun maknanya benar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah dia mengambil tempat duduknya di Neraka” (Hadits Mutawatir diriwayatkan Bukhari no. 1229, dll.). Darimana kita mengetahui bahwa hadits itu palsu? Kita mengetahui hadits itu palsu adalah dari penjelasan para ulama, diantaranya Imam Ibnul Jauzi mengarang kitab Al-Maudhu’at, kumpulan hadist-hadits palsu, untuk menjelaskan hal itu. Dan hadits menjadi palsu karena rawi di dalam sanadnya diketahui pernah sengaja berdusta atas nama Nabi, atau hadits tersebut tidak ada asal usulnya atau haditsnya dengan jelas bertentangan dengan al-Quran atau hadits shohih yang jelas, sehingga tidak mungkin bersumber dari Nabi. Ibnu Qayyim al-jauziyah menyebutkan di dalam kitabnya al-Manar al-Munif 19 ciri-ciri hadits palsu, di antaranya adalah: Bertentangan dengan ayat al-Quran secara jelas, seperti hadits palsu: “Umur Dunia 7000 tahun, dan kita berada pada tahun yang ke-7000”. Bertentangan dengan ayat-ayat yang menjelaskan hanya Allah ta’ala yang mengetahui tentang waktu kejadian Hari Kiamat. Bertentangan dengan hadits yang shohih, seperti hadits palsu yang menjelaskan bahwa yang bernama Muhammad atau Ahmad tidak akan masuk Nereka, padahal sangat jelas di dalam hadits Nabi bahwa yang menyelamatkan seseorang itu adalah amalannya. Memiliki makna yang terlalu berelebihan, seperti Allah menciptakan seekor burung  yang memiliki 70 ribu lisan, setiap lisan bisa berbicara dalam 70 ribu Bahasa. Bertentangan dengan realita, seperti hadits palsu:”Terong menyembuhkan segala jenis penyakit” Maknanya tidak pantas dan hanya menjadi bahan ejekan, seperti hadits palsu:”Seandainya beras itu adalah seorang laki-laki, maka dia adalah seorang yang lembut, tidak ada yang memakannya kecuali menjadi kenyang”. Menyerupai resep dokter, seperti hadits palsu:”Al-Harisah (makanan) menguatkan punggung” Ini adalah sebagian ciri yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim di dalam kitabnya. Apakah hadits palsu bisa diamalkan kalau maknanya shohih? Sumber Syariat Islam adalah Al Quran dan Sunnah, kalau ada kata atau makna yang bagus bukan dari keduanya maka bukan bagian dari Islam dan tidak boleh diamalkan sebagai ibadah. Akan tetapi kalau yang dimaksud bahwa hadits palsu tapi secara makna shohih, dalam arti makna yang terkandung di dalamnya adalah sesuai atau serupa dengan Ayat atau hadits yang lain. Hadits palsu tersebut tetap tidak boleh diamalkan, tapi kita beramal dengan ayat atau hadits shohih yang menunjukkan kepada makna tersebut. Kita ulangi lagi, bahwa hadits palsu itu adalah palsu walau kandungan isinya bagus, karena maksud dari palsu itu adalah palsu penisbatan (penyandaran) kepada Nabi. Hendaklah kita terus belajar, karena di zaman sekarang hadits palsu tersebar dengan mudah, dan banyaknya hadits-hadits palsu baru yang bermunculan. Semoga Allah taala selalu memberi taufik kepada kita untuk mengamalkan hadits yang shohih dan mengetahui hadits-hadits palsu, dan mampu menjelaskan tentang hadits palsu kepada umat. Amiin…!! *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989   🔍 Hukum Berciuman Di Bulan Puasa Dengan Pacar, Nama Malaikat Penjaga Rumah, Ya’juj Dan Ma’juj, Hadist Tentang Meminta Maaf, Dalil Tentang Zuhud, Kifarah Dalam Islam Visited 307 times, 1 visit(s) today Post Views: 668 QRIS donasi Yufid

Hadis Maudhu (Palsu) dan Larangan Mengamalkannya

Hadis Maudhu (Palsu) dan Larangan Mengamalkannya Ustadz Apa itu hadis maudhu dan ciri2nya, apakah hadis maudhu yg secara matan shahih bisa diamalkan ? Syukron Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du: Pertanyaan ini mengingatkan saya pada berita bombastis tentang sepeda Nabi Adam yang dijadikan pajangan di kota Jeddah, Saudi Arabia. Dikatakan oleh sebagian yang berkunjung ke kota tersebut, bahwa itulah sepeda Nabi Adam, begitu ceritanya. Cukup satu pertanyaan untuk menjelaskan, sejak kapan sepeda dibuat? Dan sekarang ini bisa kita lihat, mulai sabun cuci sampai mesin suci ada label syar’i, mulai dari tanah sampai rumah mendapat stempel sunnah; mengingatkan pada zaman dulu bahwa salah satu sumber hadits-hadits palsu adalah para pedagang. Diantara hadits palsu yang banyak disebut para penuntut ilmu waktu itu adalah hadist tentang keutamaan terong. Untuk memahami hadits palsu, kita harus memahami apa arti hadits yang asli dengan baik, sehingga kita bisa membedakan hadits asli dari yang palsu. Hadits adalah perkataan, perbuatan, persetujuan (perkataan atau perbuatan shahabat disetujui oleh Nabi) dan sifat-sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits palsu artinya menisbatkan (menyandarkan) suatu perkataan, berbuatan, pengakuan atau sifat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal itu tidak dikatakan, tidak dilakukan, bukan merupakan persetujuan dan bukan merupakan sifat Nabi. Jadi, menisbatkan sesuatu kepada Nabi yang bukan merupakan darinya adalah hadits palsu. Bagaimana kalau perkataan itu adalah perkataan yang baik dari seorang shahabat atau seorang ulama kemudian disandarkan kepada Nabi? Tetap hadist palsu walaupun maknanya baik, karena yang palsu disini adalah penisbatan (penyandaran). Berbeda halnya dengan Hadist Dhoif, yaitu hadits yang lemah penyandaran kepada Nabi, dan penisbataannya kepada Nabi adalah salah atau tidak kuat, dan hal itu karena kesalahan bukan kesengajaan. Bedanya dengan hadits palsu adalah bahwa hadits palsu diketahui bahwa itu bukan dari Nabi, akan tetapi tetap dinisbatkan kepada Nabi dengan sengaja Maka hendaklah hati-hati yang menyandarkan sesuatu dengan sengaja kepada Nabi atau kepada sunnah (Nabi) padahal itu bukan darinya walaupun maknanya benar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah dia mengambil tempat duduknya di Neraka” (Hadits Mutawatir diriwayatkan Bukhari no. 1229, dll.). Darimana kita mengetahui bahwa hadits itu palsu? Kita mengetahui hadits itu palsu adalah dari penjelasan para ulama, diantaranya Imam Ibnul Jauzi mengarang kitab Al-Maudhu’at, kumpulan hadist-hadits palsu, untuk menjelaskan hal itu. Dan hadits menjadi palsu karena rawi di dalam sanadnya diketahui pernah sengaja berdusta atas nama Nabi, atau hadits tersebut tidak ada asal usulnya atau haditsnya dengan jelas bertentangan dengan al-Quran atau hadits shohih yang jelas, sehingga tidak mungkin bersumber dari Nabi. Ibnu Qayyim al-jauziyah menyebutkan di dalam kitabnya al-Manar al-Munif 19 ciri-ciri hadits palsu, di antaranya adalah: Bertentangan dengan ayat al-Quran secara jelas, seperti hadits palsu: “Umur Dunia 7000 tahun, dan kita berada pada tahun yang ke-7000”. Bertentangan dengan ayat-ayat yang menjelaskan hanya Allah ta’ala yang mengetahui tentang waktu kejadian Hari Kiamat. Bertentangan dengan hadits yang shohih, seperti hadits palsu yang menjelaskan bahwa yang bernama Muhammad atau Ahmad tidak akan masuk Nereka, padahal sangat jelas di dalam hadits Nabi bahwa yang menyelamatkan seseorang itu adalah amalannya. Memiliki makna yang terlalu berelebihan, seperti Allah menciptakan seekor burung  yang memiliki 70 ribu lisan, setiap lisan bisa berbicara dalam 70 ribu Bahasa. Bertentangan dengan realita, seperti hadits palsu:”Terong menyembuhkan segala jenis penyakit” Maknanya tidak pantas dan hanya menjadi bahan ejekan, seperti hadits palsu:”Seandainya beras itu adalah seorang laki-laki, maka dia adalah seorang yang lembut, tidak ada yang memakannya kecuali menjadi kenyang”. Menyerupai resep dokter, seperti hadits palsu:”Al-Harisah (makanan) menguatkan punggung” Ini adalah sebagian ciri yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim di dalam kitabnya. Apakah hadits palsu bisa diamalkan kalau maknanya shohih? Sumber Syariat Islam adalah Al Quran dan Sunnah, kalau ada kata atau makna yang bagus bukan dari keduanya maka bukan bagian dari Islam dan tidak boleh diamalkan sebagai ibadah. Akan tetapi kalau yang dimaksud bahwa hadits palsu tapi secara makna shohih, dalam arti makna yang terkandung di dalamnya adalah sesuai atau serupa dengan Ayat atau hadits yang lain. Hadits palsu tersebut tetap tidak boleh diamalkan, tapi kita beramal dengan ayat atau hadits shohih yang menunjukkan kepada makna tersebut. Kita ulangi lagi, bahwa hadits palsu itu adalah palsu walau kandungan isinya bagus, karena maksud dari palsu itu adalah palsu penisbatan (penyandaran) kepada Nabi. Hendaklah kita terus belajar, karena di zaman sekarang hadits palsu tersebar dengan mudah, dan banyaknya hadits-hadits palsu baru yang bermunculan. Semoga Allah taala selalu memberi taufik kepada kita untuk mengamalkan hadits yang shohih dan mengetahui hadits-hadits palsu, dan mampu menjelaskan tentang hadits palsu kepada umat. Amiin…!! *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989   🔍 Hukum Berciuman Di Bulan Puasa Dengan Pacar, Nama Malaikat Penjaga Rumah, Ya’juj Dan Ma’juj, Hadist Tentang Meminta Maaf, Dalil Tentang Zuhud, Kifarah Dalam Islam Visited 307 times, 1 visit(s) today Post Views: 668 QRIS donasi Yufid
Hadis Maudhu (Palsu) dan Larangan Mengamalkannya Ustadz Apa itu hadis maudhu dan ciri2nya, apakah hadis maudhu yg secara matan shahih bisa diamalkan ? Syukron Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du: Pertanyaan ini mengingatkan saya pada berita bombastis tentang sepeda Nabi Adam yang dijadikan pajangan di kota Jeddah, Saudi Arabia. Dikatakan oleh sebagian yang berkunjung ke kota tersebut, bahwa itulah sepeda Nabi Adam, begitu ceritanya. Cukup satu pertanyaan untuk menjelaskan, sejak kapan sepeda dibuat? Dan sekarang ini bisa kita lihat, mulai sabun cuci sampai mesin suci ada label syar’i, mulai dari tanah sampai rumah mendapat stempel sunnah; mengingatkan pada zaman dulu bahwa salah satu sumber hadits-hadits palsu adalah para pedagang. Diantara hadits palsu yang banyak disebut para penuntut ilmu waktu itu adalah hadist tentang keutamaan terong. Untuk memahami hadits palsu, kita harus memahami apa arti hadits yang asli dengan baik, sehingga kita bisa membedakan hadits asli dari yang palsu. Hadits adalah perkataan, perbuatan, persetujuan (perkataan atau perbuatan shahabat disetujui oleh Nabi) dan sifat-sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits palsu artinya menisbatkan (menyandarkan) suatu perkataan, berbuatan, pengakuan atau sifat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal itu tidak dikatakan, tidak dilakukan, bukan merupakan persetujuan dan bukan merupakan sifat Nabi. Jadi, menisbatkan sesuatu kepada Nabi yang bukan merupakan darinya adalah hadits palsu. Bagaimana kalau perkataan itu adalah perkataan yang baik dari seorang shahabat atau seorang ulama kemudian disandarkan kepada Nabi? Tetap hadist palsu walaupun maknanya baik, karena yang palsu disini adalah penisbatan (penyandaran). Berbeda halnya dengan Hadist Dhoif, yaitu hadits yang lemah penyandaran kepada Nabi, dan penisbataannya kepada Nabi adalah salah atau tidak kuat, dan hal itu karena kesalahan bukan kesengajaan. Bedanya dengan hadits palsu adalah bahwa hadits palsu diketahui bahwa itu bukan dari Nabi, akan tetapi tetap dinisbatkan kepada Nabi dengan sengaja Maka hendaklah hati-hati yang menyandarkan sesuatu dengan sengaja kepada Nabi atau kepada sunnah (Nabi) padahal itu bukan darinya walaupun maknanya benar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah dia mengambil tempat duduknya di Neraka” (Hadits Mutawatir diriwayatkan Bukhari no. 1229, dll.). Darimana kita mengetahui bahwa hadits itu palsu? Kita mengetahui hadits itu palsu adalah dari penjelasan para ulama, diantaranya Imam Ibnul Jauzi mengarang kitab Al-Maudhu’at, kumpulan hadist-hadits palsu, untuk menjelaskan hal itu. Dan hadits menjadi palsu karena rawi di dalam sanadnya diketahui pernah sengaja berdusta atas nama Nabi, atau hadits tersebut tidak ada asal usulnya atau haditsnya dengan jelas bertentangan dengan al-Quran atau hadits shohih yang jelas, sehingga tidak mungkin bersumber dari Nabi. Ibnu Qayyim al-jauziyah menyebutkan di dalam kitabnya al-Manar al-Munif 19 ciri-ciri hadits palsu, di antaranya adalah: Bertentangan dengan ayat al-Quran secara jelas, seperti hadits palsu: “Umur Dunia 7000 tahun, dan kita berada pada tahun yang ke-7000”. Bertentangan dengan ayat-ayat yang menjelaskan hanya Allah ta’ala yang mengetahui tentang waktu kejadian Hari Kiamat. Bertentangan dengan hadits yang shohih, seperti hadits palsu yang menjelaskan bahwa yang bernama Muhammad atau Ahmad tidak akan masuk Nereka, padahal sangat jelas di dalam hadits Nabi bahwa yang menyelamatkan seseorang itu adalah amalannya. Memiliki makna yang terlalu berelebihan, seperti Allah menciptakan seekor burung  yang memiliki 70 ribu lisan, setiap lisan bisa berbicara dalam 70 ribu Bahasa. Bertentangan dengan realita, seperti hadits palsu:”Terong menyembuhkan segala jenis penyakit” Maknanya tidak pantas dan hanya menjadi bahan ejekan, seperti hadits palsu:”Seandainya beras itu adalah seorang laki-laki, maka dia adalah seorang yang lembut, tidak ada yang memakannya kecuali menjadi kenyang”. Menyerupai resep dokter, seperti hadits palsu:”Al-Harisah (makanan) menguatkan punggung” Ini adalah sebagian ciri yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim di dalam kitabnya. Apakah hadits palsu bisa diamalkan kalau maknanya shohih? Sumber Syariat Islam adalah Al Quran dan Sunnah, kalau ada kata atau makna yang bagus bukan dari keduanya maka bukan bagian dari Islam dan tidak boleh diamalkan sebagai ibadah. Akan tetapi kalau yang dimaksud bahwa hadits palsu tapi secara makna shohih, dalam arti makna yang terkandung di dalamnya adalah sesuai atau serupa dengan Ayat atau hadits yang lain. Hadits palsu tersebut tetap tidak boleh diamalkan, tapi kita beramal dengan ayat atau hadits shohih yang menunjukkan kepada makna tersebut. Kita ulangi lagi, bahwa hadits palsu itu adalah palsu walau kandungan isinya bagus, karena maksud dari palsu itu adalah palsu penisbatan (penyandaran) kepada Nabi. Hendaklah kita terus belajar, karena di zaman sekarang hadits palsu tersebar dengan mudah, dan banyaknya hadits-hadits palsu baru yang bermunculan. Semoga Allah taala selalu memberi taufik kepada kita untuk mengamalkan hadits yang shohih dan mengetahui hadits-hadits palsu, dan mampu menjelaskan tentang hadits palsu kepada umat. Amiin…!! *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989   🔍 Hukum Berciuman Di Bulan Puasa Dengan Pacar, Nama Malaikat Penjaga Rumah, Ya’juj Dan Ma’juj, Hadist Tentang Meminta Maaf, Dalil Tentang Zuhud, Kifarah Dalam Islam Visited 307 times, 1 visit(s) today Post Views: 668 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1342848901&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Hadis Maudhu (Palsu) dan Larangan Mengamalkannya Ustadz Apa itu hadis maudhu dan ciri2nya, apakah hadis maudhu yg secara matan shahih bisa diamalkan ? Syukron Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du: Pertanyaan ini mengingatkan saya pada berita bombastis tentang sepeda Nabi Adam yang dijadikan pajangan di kota Jeddah, Saudi Arabia. Dikatakan oleh sebagian yang berkunjung ke kota tersebut, bahwa itulah sepeda Nabi Adam, begitu ceritanya. Cukup satu pertanyaan untuk menjelaskan, sejak kapan sepeda dibuat? Dan sekarang ini bisa kita lihat, mulai sabun cuci sampai mesin suci ada label syar’i, mulai dari tanah sampai rumah mendapat stempel sunnah; mengingatkan pada zaman dulu bahwa salah satu sumber hadits-hadits palsu adalah para pedagang. Diantara hadits palsu yang banyak disebut para penuntut ilmu waktu itu adalah hadist tentang keutamaan terong. Untuk memahami hadits palsu, kita harus memahami apa arti hadits yang asli dengan baik, sehingga kita bisa membedakan hadits asli dari yang palsu. Hadits adalah perkataan, perbuatan, persetujuan (perkataan atau perbuatan shahabat disetujui oleh Nabi) dan sifat-sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits palsu artinya menisbatkan (menyandarkan) suatu perkataan, berbuatan, pengakuan atau sifat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal itu tidak dikatakan, tidak dilakukan, bukan merupakan persetujuan dan bukan merupakan sifat Nabi. Jadi, menisbatkan sesuatu kepada Nabi yang bukan merupakan darinya adalah hadits palsu. Bagaimana kalau perkataan itu adalah perkataan yang baik dari seorang shahabat atau seorang ulama kemudian disandarkan kepada Nabi? Tetap hadist palsu walaupun maknanya baik, karena yang palsu disini adalah penisbatan (penyandaran). Berbeda halnya dengan Hadist Dhoif, yaitu hadits yang lemah penyandaran kepada Nabi, dan penisbataannya kepada Nabi adalah salah atau tidak kuat, dan hal itu karena kesalahan bukan kesengajaan. Bedanya dengan hadits palsu adalah bahwa hadits palsu diketahui bahwa itu bukan dari Nabi, akan tetapi tetap dinisbatkan kepada Nabi dengan sengaja Maka hendaklah hati-hati yang menyandarkan sesuatu dengan sengaja kepada Nabi atau kepada sunnah (Nabi) padahal itu bukan darinya walaupun maknanya benar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ “Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah dia mengambil tempat duduknya di Neraka” (Hadits Mutawatir diriwayatkan Bukhari no. 1229, dll.). Darimana kita mengetahui bahwa hadits itu palsu? Kita mengetahui hadits itu palsu adalah dari penjelasan para ulama, diantaranya Imam Ibnul Jauzi mengarang kitab Al-Maudhu’at, kumpulan hadist-hadits palsu, untuk menjelaskan hal itu. Dan hadits menjadi palsu karena rawi di dalam sanadnya diketahui pernah sengaja berdusta atas nama Nabi, atau hadits tersebut tidak ada asal usulnya atau haditsnya dengan jelas bertentangan dengan al-Quran atau hadits shohih yang jelas, sehingga tidak mungkin bersumber dari Nabi. Ibnu Qayyim al-jauziyah menyebutkan di dalam kitabnya al-Manar al-Munif 19 ciri-ciri hadits palsu, di antaranya adalah: Bertentangan dengan ayat al-Quran secara jelas, seperti hadits palsu: “Umur Dunia 7000 tahun, dan kita berada pada tahun yang ke-7000”. Bertentangan dengan ayat-ayat yang menjelaskan hanya Allah ta’ala yang mengetahui tentang waktu kejadian Hari Kiamat. Bertentangan dengan hadits yang shohih, seperti hadits palsu yang menjelaskan bahwa yang bernama Muhammad atau Ahmad tidak akan masuk Nereka, padahal sangat jelas di dalam hadits Nabi bahwa yang menyelamatkan seseorang itu adalah amalannya. Memiliki makna yang terlalu berelebihan, seperti Allah menciptakan seekor burung  yang memiliki 70 ribu lisan, setiap lisan bisa berbicara dalam 70 ribu Bahasa. Bertentangan dengan realita, seperti hadits palsu:”Terong menyembuhkan segala jenis penyakit” Maknanya tidak pantas dan hanya menjadi bahan ejekan, seperti hadits palsu:”Seandainya beras itu adalah seorang laki-laki, maka dia adalah seorang yang lembut, tidak ada yang memakannya kecuali menjadi kenyang”. Menyerupai resep dokter, seperti hadits palsu:”Al-Harisah (makanan) menguatkan punggung” Ini adalah sebagian ciri yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim di dalam kitabnya. Apakah hadits palsu bisa diamalkan kalau maknanya shohih? Sumber Syariat Islam adalah Al Quran dan Sunnah, kalau ada kata atau makna yang bagus bukan dari keduanya maka bukan bagian dari Islam dan tidak boleh diamalkan sebagai ibadah. Akan tetapi kalau yang dimaksud bahwa hadits palsu tapi secara makna shohih, dalam arti makna yang terkandung di dalamnya adalah sesuai atau serupa dengan Ayat atau hadits yang lain. Hadits palsu tersebut tetap tidak boleh diamalkan, tapi kita beramal dengan ayat atau hadits shohih yang menunjukkan kepada makna tersebut. Kita ulangi lagi, bahwa hadits palsu itu adalah palsu walau kandungan isinya bagus, karena maksud dari palsu itu adalah palsu penisbatan (penyandaran) kepada Nabi. Hendaklah kita terus belajar, karena di zaman sekarang hadits palsu tersebar dengan mudah, dan banyaknya hadits-hadits palsu baru yang bermunculan. Semoga Allah taala selalu memberi taufik kepada kita untuk mengamalkan hadits yang shohih dan mengetahui hadits-hadits palsu, dan mampu menjelaskan tentang hadits palsu kepada umat. Amiin…!! *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989   🔍 Hukum Berciuman Di Bulan Puasa Dengan Pacar, Nama Malaikat Penjaga Rumah, Ya’juj Dan Ma’juj, Hadist Tentang Meminta Maaf, Dalil Tentang Zuhud, Kifarah Dalam Islam Visited 307 times, 1 visit(s) today Post Views: 668 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Rajinlah Membaca: Yaa Dzal Jalaali wal Ikram

Ya dzal jaalali wal ikram bisa digunakan dalam doa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintah demikian. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1491 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1491 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَلِظُّوا بِـ ( يَاذا الجَلاَلِ والإكْرامِ ) )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَرَوَاهُ النَّسَائِيُّ مِنْ رِوَايَةِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَامِرٍ الصَّحَابِي ، قَالَ الحَاكِمُ : (( حَدِيْثٌ صَحِيْحُ الإِسْنَادِ )) . (( أَلِظُّوا )): بِكَسْرِ اللاَّمِ وَتَشْدِيْدِ الظَّاءِ المُعْجَمَةِ ، مَعْنَاهُ : اِلزَمُوا هَذِهِ الدَّعْوَةَ وَأكْثِرُوا مِنْهَا . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Selalulah kalian membaca dengan doa, ‘YAA DZAL JALAALI WAL IKROM (wahai Dzat yang memiliki keagungan dan kemuliaan).’” (HR. Tirmidzi dan An-Nasai dari riwayat sahabat Rabi’ah bin ‘Amir. Al-Hakim berkata sanadnya sahih) [HR. Tirmidzi, no. 3525. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini sahih dengan syawahidnya, karena ada penguatnya]. Lafal alizhzhu dengan kasrahnya lam dan tasydidnya zha’ mu’jamah, artinya: jagalah selalu doa ini dan sering-seringlah mengucapkannya.   Faedah hadits Kita diperintahkan untuk memperbanyak dan menjaga bacaan ini karena di dalamnya mengandung pujian yang sempurna pada Allah Ta’ala dan sifat yang mulia bagi Allah. “Yaa dzal jalaali wal ikrom” mengandung sifat rububiyah dan uluhiyah, artinya Allah itu agung dan mulia dalam segala perbuatannya, sehingga Allah yang layak untuk disembah. Sebagian ulama menyatakan bahwa “Yaa dzal jalaali wal ikrom”, nama yang disebut termasuk dalam al-ismu al-a’zhom (nama Allah yang Agung). Namun Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly hafizhahullah tidaklah menyetujui hal ini.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Baca Juga: Berkumpul-kumpul dengan yang Rajin Berdzikir Berdoa di Akhir Shalat Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur dan Memperbagus Ibadah     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa cara doa doa ismullahi al a'zhom riyadhus sholihin

Rajinlah Membaca: Yaa Dzal Jalaali wal Ikram

Ya dzal jaalali wal ikram bisa digunakan dalam doa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintah demikian. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1491 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1491 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَلِظُّوا بِـ ( يَاذا الجَلاَلِ والإكْرامِ ) )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَرَوَاهُ النَّسَائِيُّ مِنْ رِوَايَةِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَامِرٍ الصَّحَابِي ، قَالَ الحَاكِمُ : (( حَدِيْثٌ صَحِيْحُ الإِسْنَادِ )) . (( أَلِظُّوا )): بِكَسْرِ اللاَّمِ وَتَشْدِيْدِ الظَّاءِ المُعْجَمَةِ ، مَعْنَاهُ : اِلزَمُوا هَذِهِ الدَّعْوَةَ وَأكْثِرُوا مِنْهَا . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Selalulah kalian membaca dengan doa, ‘YAA DZAL JALAALI WAL IKROM (wahai Dzat yang memiliki keagungan dan kemuliaan).’” (HR. Tirmidzi dan An-Nasai dari riwayat sahabat Rabi’ah bin ‘Amir. Al-Hakim berkata sanadnya sahih) [HR. Tirmidzi, no. 3525. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini sahih dengan syawahidnya, karena ada penguatnya]. Lafal alizhzhu dengan kasrahnya lam dan tasydidnya zha’ mu’jamah, artinya: jagalah selalu doa ini dan sering-seringlah mengucapkannya.   Faedah hadits Kita diperintahkan untuk memperbanyak dan menjaga bacaan ini karena di dalamnya mengandung pujian yang sempurna pada Allah Ta’ala dan sifat yang mulia bagi Allah. “Yaa dzal jalaali wal ikrom” mengandung sifat rububiyah dan uluhiyah, artinya Allah itu agung dan mulia dalam segala perbuatannya, sehingga Allah yang layak untuk disembah. Sebagian ulama menyatakan bahwa “Yaa dzal jalaali wal ikrom”, nama yang disebut termasuk dalam al-ismu al-a’zhom (nama Allah yang Agung). Namun Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly hafizhahullah tidaklah menyetujui hal ini.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Baca Juga: Berkumpul-kumpul dengan yang Rajin Berdzikir Berdoa di Akhir Shalat Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur dan Memperbagus Ibadah     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa cara doa doa ismullahi al a'zhom riyadhus sholihin
Ya dzal jaalali wal ikram bisa digunakan dalam doa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintah demikian. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1491 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1491 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَلِظُّوا بِـ ( يَاذا الجَلاَلِ والإكْرامِ ) )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَرَوَاهُ النَّسَائِيُّ مِنْ رِوَايَةِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَامِرٍ الصَّحَابِي ، قَالَ الحَاكِمُ : (( حَدِيْثٌ صَحِيْحُ الإِسْنَادِ )) . (( أَلِظُّوا )): بِكَسْرِ اللاَّمِ وَتَشْدِيْدِ الظَّاءِ المُعْجَمَةِ ، مَعْنَاهُ : اِلزَمُوا هَذِهِ الدَّعْوَةَ وَأكْثِرُوا مِنْهَا . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Selalulah kalian membaca dengan doa, ‘YAA DZAL JALAALI WAL IKROM (wahai Dzat yang memiliki keagungan dan kemuliaan).’” (HR. Tirmidzi dan An-Nasai dari riwayat sahabat Rabi’ah bin ‘Amir. Al-Hakim berkata sanadnya sahih) [HR. Tirmidzi, no. 3525. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini sahih dengan syawahidnya, karena ada penguatnya]. Lafal alizhzhu dengan kasrahnya lam dan tasydidnya zha’ mu’jamah, artinya: jagalah selalu doa ini dan sering-seringlah mengucapkannya.   Faedah hadits Kita diperintahkan untuk memperbanyak dan menjaga bacaan ini karena di dalamnya mengandung pujian yang sempurna pada Allah Ta’ala dan sifat yang mulia bagi Allah. “Yaa dzal jalaali wal ikrom” mengandung sifat rububiyah dan uluhiyah, artinya Allah itu agung dan mulia dalam segala perbuatannya, sehingga Allah yang layak untuk disembah. Sebagian ulama menyatakan bahwa “Yaa dzal jalaali wal ikrom”, nama yang disebut termasuk dalam al-ismu al-a’zhom (nama Allah yang Agung). Namun Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly hafizhahullah tidaklah menyetujui hal ini.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Baca Juga: Berkumpul-kumpul dengan yang Rajin Berdzikir Berdoa di Akhir Shalat Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur dan Memperbagus Ibadah     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa cara doa doa ismullahi al a'zhom riyadhus sholihin


Ya dzal jaalali wal ikram bisa digunakan dalam doa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintah demikian. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1491 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1491 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَلِظُّوا بِـ ( يَاذا الجَلاَلِ والإكْرامِ ) )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَرَوَاهُ النَّسَائِيُّ مِنْ رِوَايَةِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَامِرٍ الصَّحَابِي ، قَالَ الحَاكِمُ : (( حَدِيْثٌ صَحِيْحُ الإِسْنَادِ )) . (( أَلِظُّوا )): بِكَسْرِ اللاَّمِ وَتَشْدِيْدِ الظَّاءِ المُعْجَمَةِ ، مَعْنَاهُ : اِلزَمُوا هَذِهِ الدَّعْوَةَ وَأكْثِرُوا مِنْهَا . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Selalulah kalian membaca dengan doa, ‘YAA DZAL JALAALI WAL IKROM (wahai Dzat yang memiliki keagungan dan kemuliaan).’” (HR. Tirmidzi dan An-Nasai dari riwayat sahabat Rabi’ah bin ‘Amir. Al-Hakim berkata sanadnya sahih) [HR. Tirmidzi, no. 3525. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini sahih dengan syawahidnya, karena ada penguatnya]. Lafal alizhzhu dengan kasrahnya lam dan tasydidnya zha’ mu’jamah, artinya: jagalah selalu doa ini dan sering-seringlah mengucapkannya.   Faedah hadits Kita diperintahkan untuk memperbanyak dan menjaga bacaan ini karena di dalamnya mengandung pujian yang sempurna pada Allah Ta’ala dan sifat yang mulia bagi Allah. “Yaa dzal jalaali wal ikrom” mengandung sifat rububiyah dan uluhiyah, artinya Allah itu agung dan mulia dalam segala perbuatannya, sehingga Allah yang layak untuk disembah. Sebagian ulama menyatakan bahwa “Yaa dzal jalaali wal ikrom”, nama yang disebut termasuk dalam al-ismu al-a’zhom (nama Allah yang Agung). Namun Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly hafizhahullah tidaklah menyetujui hal ini.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Baca Juga: Berkumpul-kumpul dengan yang Rajin Berdzikir Berdoa di Akhir Shalat Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur dan Memperbagus Ibadah     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa cara doa doa ismullahi al a'zhom riyadhus sholihin

Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 3)Adakah Ketentuan Tinggi dan Lebar Sutrah?Sutrah itu bisa berupa tiang; tembok -meskipun pendek (pembatas)-; pelana; kendaraan; pohon; dipan tempat tidur; tongkat; batu dan sebagainya. [1]Sebagian ulama membolehkan menjadikan sajadah sebagai sutrah dan menganggap ujung sajadah sebagai batas sutrah. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata,وقاس الشافعية على ذلك بسط المصلي لنحو سجادة بجامع إشعار المار أنه في الصلاة، وهو صحيح.“Ulama Syafi’iyyah meng-qiyas-kan hamparan sajadah orang shalat dengan hal itu –yaitu membuat garis sebagai sutrah-. Hal ini karena ada kesamaan dalam hal sebagai isyarat bagi orang-orang yang lewat bahwa dia sedang shalat. Qiyas ini shahih.” (Subulus Salaam, 1: 284)Baca Juga: Pelajari Tata Cara Shalat Dengan BenarKetentuan Lebar SutrahTidak ada batasan atau ketentuan untuk lebar sutrah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap al-‘anazah, yaitu semacam tongkat yang ujung bawahnya lancip. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga shalat dengan menghadap tombak. Dalam hadits dari Sabrah yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلَاتِهِ، وَلَوْ بِسَهْمٍ“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pasanglah sutrah, meskipun dengan ujung (pangkal) anak panah.” (HR. Ahmad 24: 57, dengan sanad yang hasan)Baca Juga: Kiat-Kiat Meraih Shalat Khusyuk (Bag. 1)Ketentuan Tinggi SutrahAdapun tinggi sutrah, maka telah kami sebutkan hadits Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bawa tingginya itu semisal dengan pelana. Pelana adalah semacam kayu yang digunakan sebagai tempat bersandar orang yang naik hewan tunggangan, misalnya unta. Tingginya sekitar satu hasta, sebagaimana yang ditegaskan oleh ulama tabi’in, yaitu Atha’. Ibnu Juraij menceritakan, ‘Atha’ berkata,كَانَ مَنْ مَضَى يَجْعَلُونَ مُؤَخِّرَةَ الرَّحْلِ إِذَا صَلُّوا ، قُلْتُ: وَكَمْ بَلَغَكَ؟ قَالَ: قَدْرُ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ قَالَ: ذِرَاعٌ قَالَ: وَسَمِعْتُ الثَّوْرِيَّ يُفْتِي بَقَوْلِ عَطَاءٍ“Orang-orang terdahulu menjadikan pelana (sebagai sutrah) ketika mereka shalat. Aku (Ibnu Juraij) berkata, “Berapa tingginya?” ‘Atha’ berkata, “Setinggi pelana unta.” ‘Atha’ berkata (lagi), “(Setinggi) satu hasta.” Ibnu Juraij berkata, “Dan aku mendengar Ats-Tsauri berfatwa sebagaimana perkataan ‘Atha’.” (Riwayat ‘Abdur Razaq no. 2272 dan atsar ini shahih)Adapun An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa tingginya sekitar dua pertiga hasta. (Syarh Shahih Muslim, 4: 463)Sehingga dzahirnya, ketinggiannya bervariasi. Wallahu Ta’ala a’lam. Perlu diketahui bahwa dzahir dari dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa orang yang shalat itu menjadikan sutrah tepat di hadapannya, tidak menyimpang darinya. Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam ShalatBolehkah Membuat Garis Sebagai Sutrah?Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ، فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ، فَلْيَخُطَّ خَطًّا، ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ“Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah meletakkan sesuatu di depannya. Jika tidak mendapatkan sesuatu, hendaklah menancapkan tongkat. Dan jika tidak mendapatkan, hendaklah membuat garis. Setelah itu, tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 12: 355)Status hadits di atas diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama menilai hadits di atas lemah (dha’if). Di antara yang menilai dha’if adalah Ibnu Shalah, Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Sebagian yang lain menilai bahwa hadits ini derajatnya hasan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Bulughul Maraam,ولم يصب من زعم أنه مضطرب بل هو حسن“Tidaklah tepat orang yang menganggap bahwa hadits ini mudhtharib (salah satu jenis hadits dha’if, pent.), bahkan hadits ini statusnya hasan.”Berdasarakan hal ini, boleh menjadikan garis sebagai sutrah. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa lantai rumah atau masjid pada jaman dahulu terbuat dari pasir dan kerikil. Sehingga ketika dibuat garis, akan muncul bekas yang nyata terlihat. Adapun lantai masjid hari ini dilapisi dengan tikar atau karpet. Garisnya hanyalah berupa warna saja, tidak ada bekas garis nyata yang terlihat sebagaimana membuat garis di lantai pasir.Sebagian ulama menilai bahwa semua yang diyakini sebagai sutrah, maka mencukupi. Sisi pendalilannya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Dan jika tidak mendapatkan, hendaklah membuat garis.” “Garis” yang Nabi sebutkan bersifat mutlak, atau tidak ada tambahan keterangan atau syarat apa pun, sehingga bersifat umum. Artinya, mencakup garis yang memang nyata terlihat bekas garis dan tidak terlihat nyata karena hanya berupa warna yang terlihat di karpet. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فالظاهر: أن هذه الخطوط الملونة لا تكفي، لكن لو فُرض أن فيه خيطاً بارزاً في طرف الحصير، أو في طرف الفراش لصحَّ أن يكون سُتْرة، لأنه بارز.“Yang lebih mendekati, garis berupa warna tertentu (di karpet atau di lantai) ini tidaklah mencukupi. Akan tetapi, seandainya ada garis yang menonjol di ujung tikar atau di ujung karpet, niscaya hal itu sudah mencukupi karena ada bentuk yang menonjol.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 280)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,فإن لم يجد وضع شيئا كعصا أو نحوها أو خط خطا إن كان في أرض يتضح فيها الخط مع العلم بأن السترة سنة وليست واجبة“Jika dia tidak mendapatkan sesuatu sebagai sutrah, maka dia letakkan tongkat atau semacamnya. Atau membuat garis jika dia shalat di atas tanah yang garis itu tampak jelas. Hal ini disertai dengan ilmu (keyakinan) bahwa sutrah itu sunnah dan bukan wajib.” (Majmu’ Al-Fataawa Ibnu Baaz, 11: 105)Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,والأفضل أن تكون السترة مرتفعة قدر مؤخرة الرحل، فإن لم يجد شيئًا شاخصًا؛ خط خطًّا“Yang afdhal adalah sutrah itu sesuatu yang tegak berdiri setinggi pelana unta. Jika tidak menemukan sesuatu yang bisa ditegakkan, (dia boleh) membuat garis.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 49: 12)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 14 Shafar 1441/13 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 4: 463.

Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 3)Adakah Ketentuan Tinggi dan Lebar Sutrah?Sutrah itu bisa berupa tiang; tembok -meskipun pendek (pembatas)-; pelana; kendaraan; pohon; dipan tempat tidur; tongkat; batu dan sebagainya. [1]Sebagian ulama membolehkan menjadikan sajadah sebagai sutrah dan menganggap ujung sajadah sebagai batas sutrah. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata,وقاس الشافعية على ذلك بسط المصلي لنحو سجادة بجامع إشعار المار أنه في الصلاة، وهو صحيح.“Ulama Syafi’iyyah meng-qiyas-kan hamparan sajadah orang shalat dengan hal itu –yaitu membuat garis sebagai sutrah-. Hal ini karena ada kesamaan dalam hal sebagai isyarat bagi orang-orang yang lewat bahwa dia sedang shalat. Qiyas ini shahih.” (Subulus Salaam, 1: 284)Baca Juga: Pelajari Tata Cara Shalat Dengan BenarKetentuan Lebar SutrahTidak ada batasan atau ketentuan untuk lebar sutrah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap al-‘anazah, yaitu semacam tongkat yang ujung bawahnya lancip. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga shalat dengan menghadap tombak. Dalam hadits dari Sabrah yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلَاتِهِ، وَلَوْ بِسَهْمٍ“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pasanglah sutrah, meskipun dengan ujung (pangkal) anak panah.” (HR. Ahmad 24: 57, dengan sanad yang hasan)Baca Juga: Kiat-Kiat Meraih Shalat Khusyuk (Bag. 1)Ketentuan Tinggi SutrahAdapun tinggi sutrah, maka telah kami sebutkan hadits Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bawa tingginya itu semisal dengan pelana. Pelana adalah semacam kayu yang digunakan sebagai tempat bersandar orang yang naik hewan tunggangan, misalnya unta. Tingginya sekitar satu hasta, sebagaimana yang ditegaskan oleh ulama tabi’in, yaitu Atha’. Ibnu Juraij menceritakan, ‘Atha’ berkata,كَانَ مَنْ مَضَى يَجْعَلُونَ مُؤَخِّرَةَ الرَّحْلِ إِذَا صَلُّوا ، قُلْتُ: وَكَمْ بَلَغَكَ؟ قَالَ: قَدْرُ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ قَالَ: ذِرَاعٌ قَالَ: وَسَمِعْتُ الثَّوْرِيَّ يُفْتِي بَقَوْلِ عَطَاءٍ“Orang-orang terdahulu menjadikan pelana (sebagai sutrah) ketika mereka shalat. Aku (Ibnu Juraij) berkata, “Berapa tingginya?” ‘Atha’ berkata, “Setinggi pelana unta.” ‘Atha’ berkata (lagi), “(Setinggi) satu hasta.” Ibnu Juraij berkata, “Dan aku mendengar Ats-Tsauri berfatwa sebagaimana perkataan ‘Atha’.” (Riwayat ‘Abdur Razaq no. 2272 dan atsar ini shahih)Adapun An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa tingginya sekitar dua pertiga hasta. (Syarh Shahih Muslim, 4: 463)Sehingga dzahirnya, ketinggiannya bervariasi. Wallahu Ta’ala a’lam. Perlu diketahui bahwa dzahir dari dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa orang yang shalat itu menjadikan sutrah tepat di hadapannya, tidak menyimpang darinya. Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam ShalatBolehkah Membuat Garis Sebagai Sutrah?Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ، فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ، فَلْيَخُطَّ خَطًّا، ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ“Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah meletakkan sesuatu di depannya. Jika tidak mendapatkan sesuatu, hendaklah menancapkan tongkat. Dan jika tidak mendapatkan, hendaklah membuat garis. Setelah itu, tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 12: 355)Status hadits di atas diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama menilai hadits di atas lemah (dha’if). Di antara yang menilai dha’if adalah Ibnu Shalah, Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Sebagian yang lain menilai bahwa hadits ini derajatnya hasan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Bulughul Maraam,ولم يصب من زعم أنه مضطرب بل هو حسن“Tidaklah tepat orang yang menganggap bahwa hadits ini mudhtharib (salah satu jenis hadits dha’if, pent.), bahkan hadits ini statusnya hasan.”Berdasarakan hal ini, boleh menjadikan garis sebagai sutrah. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa lantai rumah atau masjid pada jaman dahulu terbuat dari pasir dan kerikil. Sehingga ketika dibuat garis, akan muncul bekas yang nyata terlihat. Adapun lantai masjid hari ini dilapisi dengan tikar atau karpet. Garisnya hanyalah berupa warna saja, tidak ada bekas garis nyata yang terlihat sebagaimana membuat garis di lantai pasir.Sebagian ulama menilai bahwa semua yang diyakini sebagai sutrah, maka mencukupi. Sisi pendalilannya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Dan jika tidak mendapatkan, hendaklah membuat garis.” “Garis” yang Nabi sebutkan bersifat mutlak, atau tidak ada tambahan keterangan atau syarat apa pun, sehingga bersifat umum. Artinya, mencakup garis yang memang nyata terlihat bekas garis dan tidak terlihat nyata karena hanya berupa warna yang terlihat di karpet. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فالظاهر: أن هذه الخطوط الملونة لا تكفي، لكن لو فُرض أن فيه خيطاً بارزاً في طرف الحصير، أو في طرف الفراش لصحَّ أن يكون سُتْرة، لأنه بارز.“Yang lebih mendekati, garis berupa warna tertentu (di karpet atau di lantai) ini tidaklah mencukupi. Akan tetapi, seandainya ada garis yang menonjol di ujung tikar atau di ujung karpet, niscaya hal itu sudah mencukupi karena ada bentuk yang menonjol.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 280)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,فإن لم يجد وضع شيئا كعصا أو نحوها أو خط خطا إن كان في أرض يتضح فيها الخط مع العلم بأن السترة سنة وليست واجبة“Jika dia tidak mendapatkan sesuatu sebagai sutrah, maka dia letakkan tongkat atau semacamnya. Atau membuat garis jika dia shalat di atas tanah yang garis itu tampak jelas. Hal ini disertai dengan ilmu (keyakinan) bahwa sutrah itu sunnah dan bukan wajib.” (Majmu’ Al-Fataawa Ibnu Baaz, 11: 105)Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,والأفضل أن تكون السترة مرتفعة قدر مؤخرة الرحل، فإن لم يجد شيئًا شاخصًا؛ خط خطًّا“Yang afdhal adalah sutrah itu sesuatu yang tegak berdiri setinggi pelana unta. Jika tidak menemukan sesuatu yang bisa ditegakkan, (dia boleh) membuat garis.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 49: 12)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 14 Shafar 1441/13 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 4: 463.
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 3)Adakah Ketentuan Tinggi dan Lebar Sutrah?Sutrah itu bisa berupa tiang; tembok -meskipun pendek (pembatas)-; pelana; kendaraan; pohon; dipan tempat tidur; tongkat; batu dan sebagainya. [1]Sebagian ulama membolehkan menjadikan sajadah sebagai sutrah dan menganggap ujung sajadah sebagai batas sutrah. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata,وقاس الشافعية على ذلك بسط المصلي لنحو سجادة بجامع إشعار المار أنه في الصلاة، وهو صحيح.“Ulama Syafi’iyyah meng-qiyas-kan hamparan sajadah orang shalat dengan hal itu –yaitu membuat garis sebagai sutrah-. Hal ini karena ada kesamaan dalam hal sebagai isyarat bagi orang-orang yang lewat bahwa dia sedang shalat. Qiyas ini shahih.” (Subulus Salaam, 1: 284)Baca Juga: Pelajari Tata Cara Shalat Dengan BenarKetentuan Lebar SutrahTidak ada batasan atau ketentuan untuk lebar sutrah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap al-‘anazah, yaitu semacam tongkat yang ujung bawahnya lancip. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga shalat dengan menghadap tombak. Dalam hadits dari Sabrah yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلَاتِهِ، وَلَوْ بِسَهْمٍ“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pasanglah sutrah, meskipun dengan ujung (pangkal) anak panah.” (HR. Ahmad 24: 57, dengan sanad yang hasan)Baca Juga: Kiat-Kiat Meraih Shalat Khusyuk (Bag. 1)Ketentuan Tinggi SutrahAdapun tinggi sutrah, maka telah kami sebutkan hadits Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bawa tingginya itu semisal dengan pelana. Pelana adalah semacam kayu yang digunakan sebagai tempat bersandar orang yang naik hewan tunggangan, misalnya unta. Tingginya sekitar satu hasta, sebagaimana yang ditegaskan oleh ulama tabi’in, yaitu Atha’. Ibnu Juraij menceritakan, ‘Atha’ berkata,كَانَ مَنْ مَضَى يَجْعَلُونَ مُؤَخِّرَةَ الرَّحْلِ إِذَا صَلُّوا ، قُلْتُ: وَكَمْ بَلَغَكَ؟ قَالَ: قَدْرُ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ قَالَ: ذِرَاعٌ قَالَ: وَسَمِعْتُ الثَّوْرِيَّ يُفْتِي بَقَوْلِ عَطَاءٍ“Orang-orang terdahulu menjadikan pelana (sebagai sutrah) ketika mereka shalat. Aku (Ibnu Juraij) berkata, “Berapa tingginya?” ‘Atha’ berkata, “Setinggi pelana unta.” ‘Atha’ berkata (lagi), “(Setinggi) satu hasta.” Ibnu Juraij berkata, “Dan aku mendengar Ats-Tsauri berfatwa sebagaimana perkataan ‘Atha’.” (Riwayat ‘Abdur Razaq no. 2272 dan atsar ini shahih)Adapun An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa tingginya sekitar dua pertiga hasta. (Syarh Shahih Muslim, 4: 463)Sehingga dzahirnya, ketinggiannya bervariasi. Wallahu Ta’ala a’lam. Perlu diketahui bahwa dzahir dari dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa orang yang shalat itu menjadikan sutrah tepat di hadapannya, tidak menyimpang darinya. Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam ShalatBolehkah Membuat Garis Sebagai Sutrah?Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ، فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ، فَلْيَخُطَّ خَطًّا، ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ“Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah meletakkan sesuatu di depannya. Jika tidak mendapatkan sesuatu, hendaklah menancapkan tongkat. Dan jika tidak mendapatkan, hendaklah membuat garis. Setelah itu, tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 12: 355)Status hadits di atas diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama menilai hadits di atas lemah (dha’if). Di antara yang menilai dha’if adalah Ibnu Shalah, Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Sebagian yang lain menilai bahwa hadits ini derajatnya hasan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Bulughul Maraam,ولم يصب من زعم أنه مضطرب بل هو حسن“Tidaklah tepat orang yang menganggap bahwa hadits ini mudhtharib (salah satu jenis hadits dha’if, pent.), bahkan hadits ini statusnya hasan.”Berdasarakan hal ini, boleh menjadikan garis sebagai sutrah. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa lantai rumah atau masjid pada jaman dahulu terbuat dari pasir dan kerikil. Sehingga ketika dibuat garis, akan muncul bekas yang nyata terlihat. Adapun lantai masjid hari ini dilapisi dengan tikar atau karpet. Garisnya hanyalah berupa warna saja, tidak ada bekas garis nyata yang terlihat sebagaimana membuat garis di lantai pasir.Sebagian ulama menilai bahwa semua yang diyakini sebagai sutrah, maka mencukupi. Sisi pendalilannya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Dan jika tidak mendapatkan, hendaklah membuat garis.” “Garis” yang Nabi sebutkan bersifat mutlak, atau tidak ada tambahan keterangan atau syarat apa pun, sehingga bersifat umum. Artinya, mencakup garis yang memang nyata terlihat bekas garis dan tidak terlihat nyata karena hanya berupa warna yang terlihat di karpet. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فالظاهر: أن هذه الخطوط الملونة لا تكفي، لكن لو فُرض أن فيه خيطاً بارزاً في طرف الحصير، أو في طرف الفراش لصحَّ أن يكون سُتْرة، لأنه بارز.“Yang lebih mendekati, garis berupa warna tertentu (di karpet atau di lantai) ini tidaklah mencukupi. Akan tetapi, seandainya ada garis yang menonjol di ujung tikar atau di ujung karpet, niscaya hal itu sudah mencukupi karena ada bentuk yang menonjol.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 280)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,فإن لم يجد وضع شيئا كعصا أو نحوها أو خط خطا إن كان في أرض يتضح فيها الخط مع العلم بأن السترة سنة وليست واجبة“Jika dia tidak mendapatkan sesuatu sebagai sutrah, maka dia letakkan tongkat atau semacamnya. Atau membuat garis jika dia shalat di atas tanah yang garis itu tampak jelas. Hal ini disertai dengan ilmu (keyakinan) bahwa sutrah itu sunnah dan bukan wajib.” (Majmu’ Al-Fataawa Ibnu Baaz, 11: 105)Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,والأفضل أن تكون السترة مرتفعة قدر مؤخرة الرحل، فإن لم يجد شيئًا شاخصًا؛ خط خطًّا“Yang afdhal adalah sutrah itu sesuatu yang tegak berdiri setinggi pelana unta. Jika tidak menemukan sesuatu yang bisa ditegakkan, (dia boleh) membuat garis.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 49: 12)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 14 Shafar 1441/13 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 4: 463.


Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 3)Adakah Ketentuan Tinggi dan Lebar Sutrah?Sutrah itu bisa berupa tiang; tembok -meskipun pendek (pembatas)-; pelana; kendaraan; pohon; dipan tempat tidur; tongkat; batu dan sebagainya. [1]Sebagian ulama membolehkan menjadikan sajadah sebagai sutrah dan menganggap ujung sajadah sebagai batas sutrah. Ash-Shan’ani rahimahullah berkata,وقاس الشافعية على ذلك بسط المصلي لنحو سجادة بجامع إشعار المار أنه في الصلاة، وهو صحيح.“Ulama Syafi’iyyah meng-qiyas-kan hamparan sajadah orang shalat dengan hal itu –yaitu membuat garis sebagai sutrah-. Hal ini karena ada kesamaan dalam hal sebagai isyarat bagi orang-orang yang lewat bahwa dia sedang shalat. Qiyas ini shahih.” (Subulus Salaam, 1: 284)Baca Juga: Pelajari Tata Cara Shalat Dengan BenarKetentuan Lebar SutrahTidak ada batasan atau ketentuan untuk lebar sutrah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap al-‘anazah, yaitu semacam tongkat yang ujung bawahnya lancip. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga shalat dengan menghadap tombak. Dalam hadits dari Sabrah yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلَاتِهِ، وَلَوْ بِسَهْمٍ“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pasanglah sutrah, meskipun dengan ujung (pangkal) anak panah.” (HR. Ahmad 24: 57, dengan sanad yang hasan)Baca Juga: Kiat-Kiat Meraih Shalat Khusyuk (Bag. 1)Ketentuan Tinggi SutrahAdapun tinggi sutrah, maka telah kami sebutkan hadits Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bawa tingginya itu semisal dengan pelana. Pelana adalah semacam kayu yang digunakan sebagai tempat bersandar orang yang naik hewan tunggangan, misalnya unta. Tingginya sekitar satu hasta, sebagaimana yang ditegaskan oleh ulama tabi’in, yaitu Atha’. Ibnu Juraij menceritakan, ‘Atha’ berkata,كَانَ مَنْ مَضَى يَجْعَلُونَ مُؤَخِّرَةَ الرَّحْلِ إِذَا صَلُّوا ، قُلْتُ: وَكَمْ بَلَغَكَ؟ قَالَ: قَدْرُ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ قَالَ: ذِرَاعٌ قَالَ: وَسَمِعْتُ الثَّوْرِيَّ يُفْتِي بَقَوْلِ عَطَاءٍ“Orang-orang terdahulu menjadikan pelana (sebagai sutrah) ketika mereka shalat. Aku (Ibnu Juraij) berkata, “Berapa tingginya?” ‘Atha’ berkata, “Setinggi pelana unta.” ‘Atha’ berkata (lagi), “(Setinggi) satu hasta.” Ibnu Juraij berkata, “Dan aku mendengar Ats-Tsauri berfatwa sebagaimana perkataan ‘Atha’.” (Riwayat ‘Abdur Razaq no. 2272 dan atsar ini shahih)Adapun An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa tingginya sekitar dua pertiga hasta. (Syarh Shahih Muslim, 4: 463)Sehingga dzahirnya, ketinggiannya bervariasi. Wallahu Ta’ala a’lam. Perlu diketahui bahwa dzahir dari dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa orang yang shalat itu menjadikan sutrah tepat di hadapannya, tidak menyimpang darinya. Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam ShalatBolehkah Membuat Garis Sebagai Sutrah?Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ، فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ، فَلْيَخُطَّ خَطًّا، ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ“Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah meletakkan sesuatu di depannya. Jika tidak mendapatkan sesuatu, hendaklah menancapkan tongkat. Dan jika tidak mendapatkan, hendaklah membuat garis. Setelah itu, tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 12: 355)Status hadits di atas diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama menilai hadits di atas lemah (dha’if). Di antara yang menilai dha’if adalah Ibnu Shalah, Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Sebagian yang lain menilai bahwa hadits ini derajatnya hasan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Bulughul Maraam,ولم يصب من زعم أنه مضطرب بل هو حسن“Tidaklah tepat orang yang menganggap bahwa hadits ini mudhtharib (salah satu jenis hadits dha’if, pent.), bahkan hadits ini statusnya hasan.”Berdasarakan hal ini, boleh menjadikan garis sebagai sutrah. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa lantai rumah atau masjid pada jaman dahulu terbuat dari pasir dan kerikil. Sehingga ketika dibuat garis, akan muncul bekas yang nyata terlihat. Adapun lantai masjid hari ini dilapisi dengan tikar atau karpet. Garisnya hanyalah berupa warna saja, tidak ada bekas garis nyata yang terlihat sebagaimana membuat garis di lantai pasir.Sebagian ulama menilai bahwa semua yang diyakini sebagai sutrah, maka mencukupi. Sisi pendalilannya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Dan jika tidak mendapatkan, hendaklah membuat garis.” “Garis” yang Nabi sebutkan bersifat mutlak, atau tidak ada tambahan keterangan atau syarat apa pun, sehingga bersifat umum. Artinya, mencakup garis yang memang nyata terlihat bekas garis dan tidak terlihat nyata karena hanya berupa warna yang terlihat di karpet. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فالظاهر: أن هذه الخطوط الملونة لا تكفي، لكن لو فُرض أن فيه خيطاً بارزاً في طرف الحصير، أو في طرف الفراش لصحَّ أن يكون سُتْرة، لأنه بارز.“Yang lebih mendekati, garis berupa warna tertentu (di karpet atau di lantai) ini tidaklah mencukupi. Akan tetapi, seandainya ada garis yang menonjol di ujung tikar atau di ujung karpet, niscaya hal itu sudah mencukupi karena ada bentuk yang menonjol.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 280)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,فإن لم يجد وضع شيئا كعصا أو نحوها أو خط خطا إن كان في أرض يتضح فيها الخط مع العلم بأن السترة سنة وليست واجبة“Jika dia tidak mendapatkan sesuatu sebagai sutrah, maka dia letakkan tongkat atau semacamnya. Atau membuat garis jika dia shalat di atas tanah yang garis itu tampak jelas. Hal ini disertai dengan ilmu (keyakinan) bahwa sutrah itu sunnah dan bukan wajib.” (Majmu’ Al-Fataawa Ibnu Baaz, 11: 105)Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,والأفضل أن تكون السترة مرتفعة قدر مؤخرة الرحل، فإن لم يجد شيئًا شاخصًا؛ خط خطًّا“Yang afdhal adalah sutrah itu sesuatu yang tegak berdiri setinggi pelana unta. Jika tidak menemukan sesuatu yang bisa ditegakkan, (dia boleh) membuat garis.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 49: 12)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 14 Shafar 1441/13 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 4: 463.

Khutbah Jumat: Bagi yang Belum Paham Jamak dan Qashar Shalat

Bagaimana cara menjamak dan mengqashar shalat? Khutbah Jumat kali ini mudah-mudahan bisa membantu memahamkan pada yang belum paham. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Dasar yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah ajaran Islam itu penuh kemudahan. 3. Sekarang kita melihat mengenai jamak shalat. 4. Apa saja sebab boleh menjamak shalat? 5. Sekarang kita bahas qashar shalat? Qashar shalat itu apa? 6. Apa saja syarat boleh mengqashar shalat? Sehingga kita tidak mudah-mudahan mengqashar shalat. 7. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Dalam khutbah Jumat kali ini, kami ingin menyampaikan dua ajaran dalam Islam yang menunjukkan agama ini penuh kemudahan, yaitu jamak dan qashar shalat.   Dasar yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah ajaran Islam itu penuh kemudahan. Allah Ta’ala berfirman, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Dalam ayat lainnya disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. An Nisa’: 28). Dalam hadits juga disebutkan, يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا “Buatlah mudah, jangan mempersulit.” (HR. Bukhari, no. 69 dan Muslim, no. 1734). Dalam hadits lain disebutkan, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Kalian diutus untuk mempermudah dan kalian tidaklah diutus untuk mempersulit.” (HR. Bukhari, no. 220).   Sekarang kita melihat mengenai jamak shalat. Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:287). Dasar dari jamak shalat di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Dari sini yang dimaksudkan melakukan shalat pada waktu duluk asy-syams adalah saat matahari tergelincir yaitu shalat Zhuhur dan Ashar. Sedangkan maksud shalat pada ghasaq al-lail (gelap malam, saat tenggelam matahari) adalah shalat Maghrib dan Isya. Maka berarti shalat Zhuhur dan Ashar bisa dijamak, begitu pula shalat Maghrib dan Isya bisa dijamak.   Apa saja sebab boleh menjamak shalat? Pertama, menjamak shalat karena hujan deras yang menyulitkan Kedua, menjamak shalat karena sakit. Dalilnya adalah firman Allah, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ketiga, menjamak shalat karena kesulitan mengerjakan shalat pada masing-masing waktu, misalnya macet yang terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta.   Catatan: Tidak boleh mengundur shalat siang pada malam hari misalnya karena mengurus pernikahan menjadi among tamu atau menjamak shalat tanpa ada uzur. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22: 30)   Sekarang kita bahas qashar shalat? Qashar shalat itu apa? Yang dimaksud qashar adalah menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika safar, baik dilakukan ketika dalam keadaan khauf (genting) maupun keadaan aman. Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292)   Apa saja syarat boleh mengqashar shalat? Sehingga kita tidak mudah-mudahan mengqashar shalat. 1- Niat untuk bersafar Ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali menyaratkan safar yang boleh shalatnya diqashar adalah safar yang bukan maksiat. 2- Sudah mencapai jarak safar Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha sebagai jarak disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir. Berapakah jarak itu? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa jarak safar menurut sebagian ulama adalah 83 KM. Ulama lainnya menyatakan bahwa jarak safar itu tergantung pada ‘urf walaupun tidak mencapai 83 KM. Bahkan seandainya secara ‘urf jarak tersebut tidak dianggap safar, maka tidak dianggap safar walau jarak yang ditempuh sudah mencapai 100 KM. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, karena memang Allah tidak menetapkan pembatasan jarak safar dalam mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menetapkan jarak dalam hal ini. Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah inilah yang lebih mendekati kebenaran. Kesimpulan: Tidak masalah jika kita mengambil pendapat yang menentukan jarak safar yaitu 83 KM. Namun jika standar dalam ‘urf (kebiasaan masyarakat menganggap sudah safar) sudah jelas, maka ‘urf lebih baik untuk dipakai. 3- Sudah keluar dari bangunan terakhir dari negerinya. Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, ketika itu barulah shalat bisa diqashar menjadi dua raka’at. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at. (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). 4- Disyaratkan niat qashar untuk setiap shalat. Disyaratkan untuk mengqashar shalat, sudah ada niat sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat. Kesimpulannya berarti bagi musafir bisa menjamak dan mengqashar shalat, berarti ia boleh melakukan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak ditambah qashar, dengan melakukan dua rakaat Zhuhur lalu dua rakaat Ashar, atau dengan melakukan tiga rakaat Maghrib lalu dua rakaat Isya. Lalu ia memilih, boleh melakukan jamak takdim ataukah jamak takhir, tergantung kesempatan dan waktunya. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca Juga: Khutbah Jumat: Bagi yang Malas Shalat Shubuh Khutbah Jumat: Qadha Shalat Wajib     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskhutbah jumat musafir panduan safar Safar shalat jamak shalat qashar

Khutbah Jumat: Bagi yang Belum Paham Jamak dan Qashar Shalat

Bagaimana cara menjamak dan mengqashar shalat? Khutbah Jumat kali ini mudah-mudahan bisa membantu memahamkan pada yang belum paham. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Dasar yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah ajaran Islam itu penuh kemudahan. 3. Sekarang kita melihat mengenai jamak shalat. 4. Apa saja sebab boleh menjamak shalat? 5. Sekarang kita bahas qashar shalat? Qashar shalat itu apa? 6. Apa saja syarat boleh mengqashar shalat? Sehingga kita tidak mudah-mudahan mengqashar shalat. 7. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Dalam khutbah Jumat kali ini, kami ingin menyampaikan dua ajaran dalam Islam yang menunjukkan agama ini penuh kemudahan, yaitu jamak dan qashar shalat.   Dasar yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah ajaran Islam itu penuh kemudahan. Allah Ta’ala berfirman, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Dalam ayat lainnya disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. An Nisa’: 28). Dalam hadits juga disebutkan, يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا “Buatlah mudah, jangan mempersulit.” (HR. Bukhari, no. 69 dan Muslim, no. 1734). Dalam hadits lain disebutkan, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Kalian diutus untuk mempermudah dan kalian tidaklah diutus untuk mempersulit.” (HR. Bukhari, no. 220).   Sekarang kita melihat mengenai jamak shalat. Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:287). Dasar dari jamak shalat di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Dari sini yang dimaksudkan melakukan shalat pada waktu duluk asy-syams adalah saat matahari tergelincir yaitu shalat Zhuhur dan Ashar. Sedangkan maksud shalat pada ghasaq al-lail (gelap malam, saat tenggelam matahari) adalah shalat Maghrib dan Isya. Maka berarti shalat Zhuhur dan Ashar bisa dijamak, begitu pula shalat Maghrib dan Isya bisa dijamak.   Apa saja sebab boleh menjamak shalat? Pertama, menjamak shalat karena hujan deras yang menyulitkan Kedua, menjamak shalat karena sakit. Dalilnya adalah firman Allah, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ketiga, menjamak shalat karena kesulitan mengerjakan shalat pada masing-masing waktu, misalnya macet yang terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta.   Catatan: Tidak boleh mengundur shalat siang pada malam hari misalnya karena mengurus pernikahan menjadi among tamu atau menjamak shalat tanpa ada uzur. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22: 30)   Sekarang kita bahas qashar shalat? Qashar shalat itu apa? Yang dimaksud qashar adalah menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika safar, baik dilakukan ketika dalam keadaan khauf (genting) maupun keadaan aman. Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292)   Apa saja syarat boleh mengqashar shalat? Sehingga kita tidak mudah-mudahan mengqashar shalat. 1- Niat untuk bersafar Ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali menyaratkan safar yang boleh shalatnya diqashar adalah safar yang bukan maksiat. 2- Sudah mencapai jarak safar Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha sebagai jarak disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir. Berapakah jarak itu? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa jarak safar menurut sebagian ulama adalah 83 KM. Ulama lainnya menyatakan bahwa jarak safar itu tergantung pada ‘urf walaupun tidak mencapai 83 KM. Bahkan seandainya secara ‘urf jarak tersebut tidak dianggap safar, maka tidak dianggap safar walau jarak yang ditempuh sudah mencapai 100 KM. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, karena memang Allah tidak menetapkan pembatasan jarak safar dalam mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menetapkan jarak dalam hal ini. Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah inilah yang lebih mendekati kebenaran. Kesimpulan: Tidak masalah jika kita mengambil pendapat yang menentukan jarak safar yaitu 83 KM. Namun jika standar dalam ‘urf (kebiasaan masyarakat menganggap sudah safar) sudah jelas, maka ‘urf lebih baik untuk dipakai. 3- Sudah keluar dari bangunan terakhir dari negerinya. Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, ketika itu barulah shalat bisa diqashar menjadi dua raka’at. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at. (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). 4- Disyaratkan niat qashar untuk setiap shalat. Disyaratkan untuk mengqashar shalat, sudah ada niat sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat. Kesimpulannya berarti bagi musafir bisa menjamak dan mengqashar shalat, berarti ia boleh melakukan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak ditambah qashar, dengan melakukan dua rakaat Zhuhur lalu dua rakaat Ashar, atau dengan melakukan tiga rakaat Maghrib lalu dua rakaat Isya. Lalu ia memilih, boleh melakukan jamak takdim ataukah jamak takhir, tergantung kesempatan dan waktunya. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca Juga: Khutbah Jumat: Bagi yang Malas Shalat Shubuh Khutbah Jumat: Qadha Shalat Wajib     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskhutbah jumat musafir panduan safar Safar shalat jamak shalat qashar
Bagaimana cara menjamak dan mengqashar shalat? Khutbah Jumat kali ini mudah-mudahan bisa membantu memahamkan pada yang belum paham. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Dasar yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah ajaran Islam itu penuh kemudahan. 3. Sekarang kita melihat mengenai jamak shalat. 4. Apa saja sebab boleh menjamak shalat? 5. Sekarang kita bahas qashar shalat? Qashar shalat itu apa? 6. Apa saja syarat boleh mengqashar shalat? Sehingga kita tidak mudah-mudahan mengqashar shalat. 7. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Dalam khutbah Jumat kali ini, kami ingin menyampaikan dua ajaran dalam Islam yang menunjukkan agama ini penuh kemudahan, yaitu jamak dan qashar shalat.   Dasar yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah ajaran Islam itu penuh kemudahan. Allah Ta’ala berfirman, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Dalam ayat lainnya disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. An Nisa’: 28). Dalam hadits juga disebutkan, يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا “Buatlah mudah, jangan mempersulit.” (HR. Bukhari, no. 69 dan Muslim, no. 1734). Dalam hadits lain disebutkan, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Kalian diutus untuk mempermudah dan kalian tidaklah diutus untuk mempersulit.” (HR. Bukhari, no. 220).   Sekarang kita melihat mengenai jamak shalat. Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:287). Dasar dari jamak shalat di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Dari sini yang dimaksudkan melakukan shalat pada waktu duluk asy-syams adalah saat matahari tergelincir yaitu shalat Zhuhur dan Ashar. Sedangkan maksud shalat pada ghasaq al-lail (gelap malam, saat tenggelam matahari) adalah shalat Maghrib dan Isya. Maka berarti shalat Zhuhur dan Ashar bisa dijamak, begitu pula shalat Maghrib dan Isya bisa dijamak.   Apa saja sebab boleh menjamak shalat? Pertama, menjamak shalat karena hujan deras yang menyulitkan Kedua, menjamak shalat karena sakit. Dalilnya adalah firman Allah, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ketiga, menjamak shalat karena kesulitan mengerjakan shalat pada masing-masing waktu, misalnya macet yang terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta.   Catatan: Tidak boleh mengundur shalat siang pada malam hari misalnya karena mengurus pernikahan menjadi among tamu atau menjamak shalat tanpa ada uzur. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22: 30)   Sekarang kita bahas qashar shalat? Qashar shalat itu apa? Yang dimaksud qashar adalah menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika safar, baik dilakukan ketika dalam keadaan khauf (genting) maupun keadaan aman. Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292)   Apa saja syarat boleh mengqashar shalat? Sehingga kita tidak mudah-mudahan mengqashar shalat. 1- Niat untuk bersafar Ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali menyaratkan safar yang boleh shalatnya diqashar adalah safar yang bukan maksiat. 2- Sudah mencapai jarak safar Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha sebagai jarak disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir. Berapakah jarak itu? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa jarak safar menurut sebagian ulama adalah 83 KM. Ulama lainnya menyatakan bahwa jarak safar itu tergantung pada ‘urf walaupun tidak mencapai 83 KM. Bahkan seandainya secara ‘urf jarak tersebut tidak dianggap safar, maka tidak dianggap safar walau jarak yang ditempuh sudah mencapai 100 KM. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, karena memang Allah tidak menetapkan pembatasan jarak safar dalam mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menetapkan jarak dalam hal ini. Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah inilah yang lebih mendekati kebenaran. Kesimpulan: Tidak masalah jika kita mengambil pendapat yang menentukan jarak safar yaitu 83 KM. Namun jika standar dalam ‘urf (kebiasaan masyarakat menganggap sudah safar) sudah jelas, maka ‘urf lebih baik untuk dipakai. 3- Sudah keluar dari bangunan terakhir dari negerinya. Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, ketika itu barulah shalat bisa diqashar menjadi dua raka’at. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at. (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). 4- Disyaratkan niat qashar untuk setiap shalat. Disyaratkan untuk mengqashar shalat, sudah ada niat sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat. Kesimpulannya berarti bagi musafir bisa menjamak dan mengqashar shalat, berarti ia boleh melakukan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak ditambah qashar, dengan melakukan dua rakaat Zhuhur lalu dua rakaat Ashar, atau dengan melakukan tiga rakaat Maghrib lalu dua rakaat Isya. Lalu ia memilih, boleh melakukan jamak takdim ataukah jamak takhir, tergantung kesempatan dan waktunya. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca Juga: Khutbah Jumat: Bagi yang Malas Shalat Shubuh Khutbah Jumat: Qadha Shalat Wajib     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskhutbah jumat musafir panduan safar Safar shalat jamak shalat qashar


Bagaimana cara menjamak dan mengqashar shalat? Khutbah Jumat kali ini mudah-mudahan bisa membantu memahamkan pada yang belum paham. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Dasar yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah ajaran Islam itu penuh kemudahan. 3. Sekarang kita melihat mengenai jamak shalat. 4. Apa saja sebab boleh menjamak shalat? 5. Sekarang kita bahas qashar shalat? Qashar shalat itu apa? 6. Apa saja syarat boleh mengqashar shalat? Sehingga kita tidak mudah-mudahan mengqashar shalat. 7. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Dalam khutbah Jumat kali ini, kami ingin menyampaikan dua ajaran dalam Islam yang menunjukkan agama ini penuh kemudahan, yaitu jamak dan qashar shalat.   Dasar yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah ajaran Islam itu penuh kemudahan. Allah Ta’ala berfirman, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Dalam ayat lainnya disebutkan, يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. An Nisa’: 28). Dalam hadits juga disebutkan, يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا “Buatlah mudah, jangan mempersulit.” (HR. Bukhari, no. 69 dan Muslim, no. 1734). Dalam hadits lain disebutkan, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Kalian diutus untuk mempermudah dan kalian tidaklah diutus untuk mempersulit.” (HR. Bukhari, no. 220).   Sekarang kita melihat mengenai jamak shalat. Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:287). Dasar dari jamak shalat di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Dari sini yang dimaksudkan melakukan shalat pada waktu duluk asy-syams adalah saat matahari tergelincir yaitu shalat Zhuhur dan Ashar. Sedangkan maksud shalat pada ghasaq al-lail (gelap malam, saat tenggelam matahari) adalah shalat Maghrib dan Isya. Maka berarti shalat Zhuhur dan Ashar bisa dijamak, begitu pula shalat Maghrib dan Isya bisa dijamak.   Apa saja sebab boleh menjamak shalat? Pertama, menjamak shalat karena hujan deras yang menyulitkan Kedua, menjamak shalat karena sakit. Dalilnya adalah firman Allah, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Ketiga, menjamak shalat karena kesulitan mengerjakan shalat pada masing-masing waktu, misalnya macet yang terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta.   Catatan: Tidak boleh mengundur shalat siang pada malam hari misalnya karena mengurus pernikahan menjadi among tamu atau menjamak shalat tanpa ada uzur. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22: 30)   Sekarang kita bahas qashar shalat? Qashar shalat itu apa? Yang dimaksud qashar adalah menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika safar, baik dilakukan ketika dalam keadaan khauf (genting) maupun keadaan aman. Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292)   Apa saja syarat boleh mengqashar shalat? Sehingga kita tidak mudah-mudahan mengqashar shalat. 1- Niat untuk bersafar Ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali menyaratkan safar yang boleh shalatnya diqashar adalah safar yang bukan maksiat. 2- Sudah mencapai jarak safar Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha sebagai jarak disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir. Berapakah jarak itu? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa jarak safar menurut sebagian ulama adalah 83 KM. Ulama lainnya menyatakan bahwa jarak safar itu tergantung pada ‘urf walaupun tidak mencapai 83 KM. Bahkan seandainya secara ‘urf jarak tersebut tidak dianggap safar, maka tidak dianggap safar walau jarak yang ditempuh sudah mencapai 100 KM. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, karena memang Allah tidak menetapkan pembatasan jarak safar dalam mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menetapkan jarak dalam hal ini. Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah inilah yang lebih mendekati kebenaran. Kesimpulan: Tidak masalah jika kita mengambil pendapat yang menentukan jarak safar yaitu 83 KM. Namun jika standar dalam ‘urf (kebiasaan masyarakat menganggap sudah safar) sudah jelas, maka ‘urf lebih baik untuk dipakai. 3- Sudah keluar dari bangunan terakhir dari negerinya. Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, ketika itu barulah shalat bisa diqashar menjadi dua raka’at. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at. (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). 4- Disyaratkan niat qashar untuk setiap shalat. Disyaratkan untuk mengqashar shalat, sudah ada niat sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat. Kesimpulannya berarti bagi musafir bisa menjamak dan mengqashar shalat, berarti ia boleh melakukan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak ditambah qashar, dengan melakukan dua rakaat Zhuhur lalu dua rakaat Ashar, atau dengan melakukan tiga rakaat Maghrib lalu dua rakaat Isya. Lalu ia memilih, boleh melakukan jamak takdim ataukah jamak takhir, tergantung kesempatan dan waktunya. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca Juga: Khutbah Jumat: Bagi yang Malas Shalat Shubuh Khutbah Jumat: Qadha Shalat Wajib     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskhutbah jumat musafir panduan safar Safar shalat jamak shalat qashar

Hadits Al-Musii’ fii Shalatihi (Orang yang Jelek Shalatnya) Dasar dari Rukun Shalat

Hadits yang dikenal dengan al-musii’ fii shalatihi (orang yang jelek shalatnya) adalah hadits yang jadi dasar mengenai rukun shalat, sehingga penting sekali untuk dipelajari secara mendalam. Daftar Isi tutup 1. Keterangan hadits 2. Faedah hadits 2.1. Referensi: Hadits pertama tentang hal ini adalah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » . ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang mudah bagimu. Lalu rukuklah dan sertai thumakninah ketika rukuk. Lalu bangkitlah dan beriktidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thumakninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thumakninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thumakninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari, no. 793 dan Muslim, no. 397). Dalam riwayat An-Nasai disebutkan dari Rifa’ah bin Raafi’, ia berkata, كُنْتُ معَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا ِفي المَسْجِدِ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَِّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ كَانَ النَِّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمُقُهُ فِي صَلاَتِهِ فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ثُمَّ قاَلَ لَهُ: اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. فَرَجَعَ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَِّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ثُمَّ قَالَ: اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. حَتَّى كَانَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَقَالَ: وَالَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ لَقَدْ جَهَدْتُ وَحَرَصْتُ فَأَرَنِي وَعَلِّمْنِي. قَالَ: إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تُصَلِّيَ فَتَوَضَّأ فَأَحْسَنَ وُضُوْءَكَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ قَاعِدًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ فَإِذَا أَتْمَمْتَ صَلاَتَكَ عَلَى هَذَا فَقَدْ تَمَّتْ وَمَا انْتَقَصْتَ ِمنْ هَذَا فَإنَّمَا تَنْتَقِصُهُ مِنْ صَلاَتِكَ. “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk-duduk di masjid, maka ada seseorang yang masuk dan mengerjakan shalat dua rakaat, kemudian ia datang dan mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerhatikan terus shalatnya, kemudian beliau menjawab salam. Lantas beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Lantas ia kembali kemudian mengulangi shalat, kemudian ia datang dan mengucapkan salam kembali kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya, kemudian beliau bersabda, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Sampai seperti itu terulang hingga ketiga atau keempat kalinya. Orang yang jelek shalatnya pun mengatakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Demi yang menurunkan kitab kepadamu, aku sudah sungguh-sungguh dan semangat dalam menjalankan shalat, engkau sudah melihatku, maka sudahlah ajarilah aku.” Beliau pun bersabda, “Jika engkau ingin menjalankan shalat, berwudhulah dan perbagus wudhumu, lalu hadaplah kiblat, kemudian bertakbirlah, lalu bacalah surah. Kemudian rukuklah sampai thumakninah ketika rukuk. Kemudian bangkitlah dari rukuk sampai lurus berdiri. Kemudian sujudlah sampai thumakninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dari sujud sampai thumakninah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali sampai thumakninah ketika sujud, lalu bangkitlah. Jika engkau telah menyempurnakan shalatmu seperti ini, maka sudah sempurna shalatmu. Apa saja yang engkau kurang dari ini, maka berarti telah kurang dalam shalatmu.” (HR. An-Nasai, no. 1052. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Hadits ini punya kedudukan yang mulia, dikenal dengan hadits al-musii’ fii shalatihi, orang yang jelek dalam shalatnya. Tanda hadits ini begitu penting karena berisi berbagai hukum dalam tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan lewat lisan beliau. Dan sesuai kaedah dalam ilmu ushul fiqh “al-qaul muqaddam ‘ala mujarrad al-fi’li” (perkataan lebih didahulukan dari sekadar perbuatan). Itulah penjelasan dari umumnya perintah yang disebutkan dalam ayat, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari, no. 6008) Hadits ini memiliki banyak jalur dan banyak lafazh, diriwayatkan dari dua orang sahabat yaitu Abu Hurairah dan Rifa’ah bin Raafi’ radhiyallahu ‘anhuma. Hadits Rifa’ah bin Raafi’ ini hadits penting karena ia sendiri yang hadir dalam kisah tersebut karena orang yang jelek shalatnya adalah Khalad bin Raafi’ yang merupakan saudara dari Rifa’ah. Tentu saja hadits Rifa’ah lebih punya kelebihan dalam dhabth dan itqan (bagusnya hafalan).   Keterangan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh sampai mengulangi shalat hingga tiga kali untuk mengingatkannya barangkali ia lupa, atau memantapkan ilmunya jika ia tidak tahu. Seperti ini akan mudah diterima, ini bukan karena ingin mentakzir yaitu mengingatkan keras orang yang salah. Namun ini dalam rangka meluruskan. Dalam riwayat ada tambahan untuk isbaaghul wudhu’ yaitu menyempurnakan wudhu. “Kemudian membaca Alquran yang mudah bagimu” dalam riwayat Abu Hurairah tidak ada perbedaan. Namun dalam hadits dari Rifa’ah ada perbedaan sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Thumakninah yang dimaksud adalah as-sukuun (tenang) walaupun hanya sebentar. Sedangkan yang dimaksud secara istilah adalah diamnya anggota tubuh beberapa saat.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil akan wajibnya takbiratul ihram dengan lafazh “Allahu akbar”. Takbiratul ihram ini termasuk rukun shalat, shalat tidaklah sah tanpa takbiratul ihram. Lafazh takbiratul ihram ini tidak bisa digantikan dengan lafazh Allahu Ajall, Allahu A’zhom, seperti itu tidaklah sah. Doa istiftah tidaklah wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan dalam hadits ini. Wajib membaca apa yang mudah dibaca dari Alquran, dan yang dimaksud adalah membaca Al-Fatihah bagi yang bisa membacanya. Al-Fatihah dikatakan sebagai bacaan yang mudah dibaca dari Alquran karena kaum muslimin mudah menghafalkannya. Jika tidak mampu membaca Al-Fatihah berarti membaca ayat lain yang mudah dibaca. Jika tidak bisa pula, maka beralih pada membaca dzikir (yaitu bisa dengan bacaan tahmid, takbir, dan tahlil). Yang termasuk rukun shalat pula adalah rukuk, berdiri dari rukuk (iktidal), sujud dua kali, dan duduk antara dua sujud. Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya. Wajib thumakninah dalam setiap rukun seluruhnya. Rukun shalat tidaklah sah jika tidak ada thumakninah, sebagaimana pendapat jumhur ulama (Syafiiyyah, Hambali, Malikiyyah, Zhahiriyyah). Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan thumakninah dalam rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, dan duduk antara dua sujud. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mengulangi shalat karena tidak memenuhi rukun ini. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa ia tidak shalat, padahal ia dalam keadaan tidak tahu (jahil). Hal ini menunjukkan bahwa siapa saja yang meninggalkan thumakninah, ia tidak dikatakan shalat. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:569) menyebutkan bahwa sukun (tenang) dan thumakninah dalam shalat dihukumi wajib berdasarkan ijmak sahabat.   Dasar yang menunjukkan bahwa thumakninah termasuk wajib dalam shalat adalah hadits dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.أَوْ قَالَ : لاَ يُقِيْمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَ السُّجُودِ “Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari shalatnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.” Atau beliau bersabda, “Ia tidak menegakkan punggungnya ketika rukun dan sujud.” (HR. Ahmad, 22:569. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:12, bahwa sanad hadits ini sahih). Mengenai kadar thumakninah ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang menyatakan bahwa thumakninah adalah sukun (tenang) walaupun sebentar. Ini seperti pengertian secara bahasa dari thumakninah. Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa thumakninah adalah sekadar dzikir yang dibaca tanpa tergesa-gesa. Wajib tartib (berurutan) dalam melakukan rukun-rukun yang ada sebagaiman disebutkan dalam hadits karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkannya berurutan dengan kata “tsumma”. Berurutan ini termasuk rukun shalat yang harus ada dalam shalat. Segala yang disebutkan dalam hadits ini dihukumi wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang jelek shalatnya dengan cara seperti yang beliau sebutkan. Adapun yang tidak disebutkan dalam hadits musii’ fii shalatihi apakah masuk pula dalam wajib ataukah tidak, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Kalau ulama madzhab Syafii hanya membatasi rukun shalat pada hadits ini saja, selain itu masuk dalam perkara sunnah shalat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga.   Baca Juga: Rukun-Rukun Shalat (1) Membaca Al-Fatihah Termasuk Rukun Shalat   Disusun di Pogung Dalangan, 14 Rabiul Akhir 1441 H (12-12-2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagscara shalat hadits al musii fii shalatihi manhajus salikin rukun shalat shalat nabi sunnah shalat tata cara shalat nabi wajib shalat

Hadits Al-Musii’ fii Shalatihi (Orang yang Jelek Shalatnya) Dasar dari Rukun Shalat

Hadits yang dikenal dengan al-musii’ fii shalatihi (orang yang jelek shalatnya) adalah hadits yang jadi dasar mengenai rukun shalat, sehingga penting sekali untuk dipelajari secara mendalam. Daftar Isi tutup 1. Keterangan hadits 2. Faedah hadits 2.1. Referensi: Hadits pertama tentang hal ini adalah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » . ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang mudah bagimu. Lalu rukuklah dan sertai thumakninah ketika rukuk. Lalu bangkitlah dan beriktidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thumakninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thumakninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thumakninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari, no. 793 dan Muslim, no. 397). Dalam riwayat An-Nasai disebutkan dari Rifa’ah bin Raafi’, ia berkata, كُنْتُ معَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا ِفي المَسْجِدِ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَِّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ كَانَ النَِّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمُقُهُ فِي صَلاَتِهِ فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ثُمَّ قاَلَ لَهُ: اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. فَرَجَعَ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَِّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ثُمَّ قَالَ: اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. حَتَّى كَانَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَقَالَ: وَالَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ لَقَدْ جَهَدْتُ وَحَرَصْتُ فَأَرَنِي وَعَلِّمْنِي. قَالَ: إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تُصَلِّيَ فَتَوَضَّأ فَأَحْسَنَ وُضُوْءَكَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ قَاعِدًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ فَإِذَا أَتْمَمْتَ صَلاَتَكَ عَلَى هَذَا فَقَدْ تَمَّتْ وَمَا انْتَقَصْتَ ِمنْ هَذَا فَإنَّمَا تَنْتَقِصُهُ مِنْ صَلاَتِكَ. “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk-duduk di masjid, maka ada seseorang yang masuk dan mengerjakan shalat dua rakaat, kemudian ia datang dan mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerhatikan terus shalatnya, kemudian beliau menjawab salam. Lantas beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Lantas ia kembali kemudian mengulangi shalat, kemudian ia datang dan mengucapkan salam kembali kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya, kemudian beliau bersabda, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Sampai seperti itu terulang hingga ketiga atau keempat kalinya. Orang yang jelek shalatnya pun mengatakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Demi yang menurunkan kitab kepadamu, aku sudah sungguh-sungguh dan semangat dalam menjalankan shalat, engkau sudah melihatku, maka sudahlah ajarilah aku.” Beliau pun bersabda, “Jika engkau ingin menjalankan shalat, berwudhulah dan perbagus wudhumu, lalu hadaplah kiblat, kemudian bertakbirlah, lalu bacalah surah. Kemudian rukuklah sampai thumakninah ketika rukuk. Kemudian bangkitlah dari rukuk sampai lurus berdiri. Kemudian sujudlah sampai thumakninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dari sujud sampai thumakninah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali sampai thumakninah ketika sujud, lalu bangkitlah. Jika engkau telah menyempurnakan shalatmu seperti ini, maka sudah sempurna shalatmu. Apa saja yang engkau kurang dari ini, maka berarti telah kurang dalam shalatmu.” (HR. An-Nasai, no. 1052. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Hadits ini punya kedudukan yang mulia, dikenal dengan hadits al-musii’ fii shalatihi, orang yang jelek dalam shalatnya. Tanda hadits ini begitu penting karena berisi berbagai hukum dalam tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan lewat lisan beliau. Dan sesuai kaedah dalam ilmu ushul fiqh “al-qaul muqaddam ‘ala mujarrad al-fi’li” (perkataan lebih didahulukan dari sekadar perbuatan). Itulah penjelasan dari umumnya perintah yang disebutkan dalam ayat, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari, no. 6008) Hadits ini memiliki banyak jalur dan banyak lafazh, diriwayatkan dari dua orang sahabat yaitu Abu Hurairah dan Rifa’ah bin Raafi’ radhiyallahu ‘anhuma. Hadits Rifa’ah bin Raafi’ ini hadits penting karena ia sendiri yang hadir dalam kisah tersebut karena orang yang jelek shalatnya adalah Khalad bin Raafi’ yang merupakan saudara dari Rifa’ah. Tentu saja hadits Rifa’ah lebih punya kelebihan dalam dhabth dan itqan (bagusnya hafalan).   Keterangan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh sampai mengulangi shalat hingga tiga kali untuk mengingatkannya barangkali ia lupa, atau memantapkan ilmunya jika ia tidak tahu. Seperti ini akan mudah diterima, ini bukan karena ingin mentakzir yaitu mengingatkan keras orang yang salah. Namun ini dalam rangka meluruskan. Dalam riwayat ada tambahan untuk isbaaghul wudhu’ yaitu menyempurnakan wudhu. “Kemudian membaca Alquran yang mudah bagimu” dalam riwayat Abu Hurairah tidak ada perbedaan. Namun dalam hadits dari Rifa’ah ada perbedaan sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Thumakninah yang dimaksud adalah as-sukuun (tenang) walaupun hanya sebentar. Sedangkan yang dimaksud secara istilah adalah diamnya anggota tubuh beberapa saat.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil akan wajibnya takbiratul ihram dengan lafazh “Allahu akbar”. Takbiratul ihram ini termasuk rukun shalat, shalat tidaklah sah tanpa takbiratul ihram. Lafazh takbiratul ihram ini tidak bisa digantikan dengan lafazh Allahu Ajall, Allahu A’zhom, seperti itu tidaklah sah. Doa istiftah tidaklah wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan dalam hadits ini. Wajib membaca apa yang mudah dibaca dari Alquran, dan yang dimaksud adalah membaca Al-Fatihah bagi yang bisa membacanya. Al-Fatihah dikatakan sebagai bacaan yang mudah dibaca dari Alquran karena kaum muslimin mudah menghafalkannya. Jika tidak mampu membaca Al-Fatihah berarti membaca ayat lain yang mudah dibaca. Jika tidak bisa pula, maka beralih pada membaca dzikir (yaitu bisa dengan bacaan tahmid, takbir, dan tahlil). Yang termasuk rukun shalat pula adalah rukuk, berdiri dari rukuk (iktidal), sujud dua kali, dan duduk antara dua sujud. Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya. Wajib thumakninah dalam setiap rukun seluruhnya. Rukun shalat tidaklah sah jika tidak ada thumakninah, sebagaimana pendapat jumhur ulama (Syafiiyyah, Hambali, Malikiyyah, Zhahiriyyah). Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan thumakninah dalam rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, dan duduk antara dua sujud. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mengulangi shalat karena tidak memenuhi rukun ini. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa ia tidak shalat, padahal ia dalam keadaan tidak tahu (jahil). Hal ini menunjukkan bahwa siapa saja yang meninggalkan thumakninah, ia tidak dikatakan shalat. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:569) menyebutkan bahwa sukun (tenang) dan thumakninah dalam shalat dihukumi wajib berdasarkan ijmak sahabat.   Dasar yang menunjukkan bahwa thumakninah termasuk wajib dalam shalat adalah hadits dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.أَوْ قَالَ : لاَ يُقِيْمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَ السُّجُودِ “Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari shalatnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.” Atau beliau bersabda, “Ia tidak menegakkan punggungnya ketika rukun dan sujud.” (HR. Ahmad, 22:569. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:12, bahwa sanad hadits ini sahih). Mengenai kadar thumakninah ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang menyatakan bahwa thumakninah adalah sukun (tenang) walaupun sebentar. Ini seperti pengertian secara bahasa dari thumakninah. Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa thumakninah adalah sekadar dzikir yang dibaca tanpa tergesa-gesa. Wajib tartib (berurutan) dalam melakukan rukun-rukun yang ada sebagaiman disebutkan dalam hadits karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkannya berurutan dengan kata “tsumma”. Berurutan ini termasuk rukun shalat yang harus ada dalam shalat. Segala yang disebutkan dalam hadits ini dihukumi wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang jelek shalatnya dengan cara seperti yang beliau sebutkan. Adapun yang tidak disebutkan dalam hadits musii’ fii shalatihi apakah masuk pula dalam wajib ataukah tidak, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Kalau ulama madzhab Syafii hanya membatasi rukun shalat pada hadits ini saja, selain itu masuk dalam perkara sunnah shalat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga.   Baca Juga: Rukun-Rukun Shalat (1) Membaca Al-Fatihah Termasuk Rukun Shalat   Disusun di Pogung Dalangan, 14 Rabiul Akhir 1441 H (12-12-2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagscara shalat hadits al musii fii shalatihi manhajus salikin rukun shalat shalat nabi sunnah shalat tata cara shalat nabi wajib shalat
Hadits yang dikenal dengan al-musii’ fii shalatihi (orang yang jelek shalatnya) adalah hadits yang jadi dasar mengenai rukun shalat, sehingga penting sekali untuk dipelajari secara mendalam. Daftar Isi tutup 1. Keterangan hadits 2. Faedah hadits 2.1. Referensi: Hadits pertama tentang hal ini adalah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » . ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang mudah bagimu. Lalu rukuklah dan sertai thumakninah ketika rukuk. Lalu bangkitlah dan beriktidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thumakninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thumakninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thumakninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari, no. 793 dan Muslim, no. 397). Dalam riwayat An-Nasai disebutkan dari Rifa’ah bin Raafi’, ia berkata, كُنْتُ معَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا ِفي المَسْجِدِ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَِّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ كَانَ النَِّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمُقُهُ فِي صَلاَتِهِ فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ثُمَّ قاَلَ لَهُ: اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. فَرَجَعَ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَِّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ثُمَّ قَالَ: اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. حَتَّى كَانَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَقَالَ: وَالَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ لَقَدْ جَهَدْتُ وَحَرَصْتُ فَأَرَنِي وَعَلِّمْنِي. قَالَ: إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تُصَلِّيَ فَتَوَضَّأ فَأَحْسَنَ وُضُوْءَكَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ قَاعِدًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ فَإِذَا أَتْمَمْتَ صَلاَتَكَ عَلَى هَذَا فَقَدْ تَمَّتْ وَمَا انْتَقَصْتَ ِمنْ هَذَا فَإنَّمَا تَنْتَقِصُهُ مِنْ صَلاَتِكَ. “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk-duduk di masjid, maka ada seseorang yang masuk dan mengerjakan shalat dua rakaat, kemudian ia datang dan mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerhatikan terus shalatnya, kemudian beliau menjawab salam. Lantas beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Lantas ia kembali kemudian mengulangi shalat, kemudian ia datang dan mengucapkan salam kembali kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya, kemudian beliau bersabda, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Sampai seperti itu terulang hingga ketiga atau keempat kalinya. Orang yang jelek shalatnya pun mengatakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Demi yang menurunkan kitab kepadamu, aku sudah sungguh-sungguh dan semangat dalam menjalankan shalat, engkau sudah melihatku, maka sudahlah ajarilah aku.” Beliau pun bersabda, “Jika engkau ingin menjalankan shalat, berwudhulah dan perbagus wudhumu, lalu hadaplah kiblat, kemudian bertakbirlah, lalu bacalah surah. Kemudian rukuklah sampai thumakninah ketika rukuk. Kemudian bangkitlah dari rukuk sampai lurus berdiri. Kemudian sujudlah sampai thumakninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dari sujud sampai thumakninah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali sampai thumakninah ketika sujud, lalu bangkitlah. Jika engkau telah menyempurnakan shalatmu seperti ini, maka sudah sempurna shalatmu. Apa saja yang engkau kurang dari ini, maka berarti telah kurang dalam shalatmu.” (HR. An-Nasai, no. 1052. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Hadits ini punya kedudukan yang mulia, dikenal dengan hadits al-musii’ fii shalatihi, orang yang jelek dalam shalatnya. Tanda hadits ini begitu penting karena berisi berbagai hukum dalam tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan lewat lisan beliau. Dan sesuai kaedah dalam ilmu ushul fiqh “al-qaul muqaddam ‘ala mujarrad al-fi’li” (perkataan lebih didahulukan dari sekadar perbuatan). Itulah penjelasan dari umumnya perintah yang disebutkan dalam ayat, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari, no. 6008) Hadits ini memiliki banyak jalur dan banyak lafazh, diriwayatkan dari dua orang sahabat yaitu Abu Hurairah dan Rifa’ah bin Raafi’ radhiyallahu ‘anhuma. Hadits Rifa’ah bin Raafi’ ini hadits penting karena ia sendiri yang hadir dalam kisah tersebut karena orang yang jelek shalatnya adalah Khalad bin Raafi’ yang merupakan saudara dari Rifa’ah. Tentu saja hadits Rifa’ah lebih punya kelebihan dalam dhabth dan itqan (bagusnya hafalan).   Keterangan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh sampai mengulangi shalat hingga tiga kali untuk mengingatkannya barangkali ia lupa, atau memantapkan ilmunya jika ia tidak tahu. Seperti ini akan mudah diterima, ini bukan karena ingin mentakzir yaitu mengingatkan keras orang yang salah. Namun ini dalam rangka meluruskan. Dalam riwayat ada tambahan untuk isbaaghul wudhu’ yaitu menyempurnakan wudhu. “Kemudian membaca Alquran yang mudah bagimu” dalam riwayat Abu Hurairah tidak ada perbedaan. Namun dalam hadits dari Rifa’ah ada perbedaan sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Thumakninah yang dimaksud adalah as-sukuun (tenang) walaupun hanya sebentar. Sedangkan yang dimaksud secara istilah adalah diamnya anggota tubuh beberapa saat.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil akan wajibnya takbiratul ihram dengan lafazh “Allahu akbar”. Takbiratul ihram ini termasuk rukun shalat, shalat tidaklah sah tanpa takbiratul ihram. Lafazh takbiratul ihram ini tidak bisa digantikan dengan lafazh Allahu Ajall, Allahu A’zhom, seperti itu tidaklah sah. Doa istiftah tidaklah wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan dalam hadits ini. Wajib membaca apa yang mudah dibaca dari Alquran, dan yang dimaksud adalah membaca Al-Fatihah bagi yang bisa membacanya. Al-Fatihah dikatakan sebagai bacaan yang mudah dibaca dari Alquran karena kaum muslimin mudah menghafalkannya. Jika tidak mampu membaca Al-Fatihah berarti membaca ayat lain yang mudah dibaca. Jika tidak bisa pula, maka beralih pada membaca dzikir (yaitu bisa dengan bacaan tahmid, takbir, dan tahlil). Yang termasuk rukun shalat pula adalah rukuk, berdiri dari rukuk (iktidal), sujud dua kali, dan duduk antara dua sujud. Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya. Wajib thumakninah dalam setiap rukun seluruhnya. Rukun shalat tidaklah sah jika tidak ada thumakninah, sebagaimana pendapat jumhur ulama (Syafiiyyah, Hambali, Malikiyyah, Zhahiriyyah). Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan thumakninah dalam rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, dan duduk antara dua sujud. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mengulangi shalat karena tidak memenuhi rukun ini. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa ia tidak shalat, padahal ia dalam keadaan tidak tahu (jahil). Hal ini menunjukkan bahwa siapa saja yang meninggalkan thumakninah, ia tidak dikatakan shalat. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:569) menyebutkan bahwa sukun (tenang) dan thumakninah dalam shalat dihukumi wajib berdasarkan ijmak sahabat.   Dasar yang menunjukkan bahwa thumakninah termasuk wajib dalam shalat adalah hadits dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.أَوْ قَالَ : لاَ يُقِيْمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَ السُّجُودِ “Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari shalatnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.” Atau beliau bersabda, “Ia tidak menegakkan punggungnya ketika rukun dan sujud.” (HR. Ahmad, 22:569. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:12, bahwa sanad hadits ini sahih). Mengenai kadar thumakninah ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang menyatakan bahwa thumakninah adalah sukun (tenang) walaupun sebentar. Ini seperti pengertian secara bahasa dari thumakninah. Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa thumakninah adalah sekadar dzikir yang dibaca tanpa tergesa-gesa. Wajib tartib (berurutan) dalam melakukan rukun-rukun yang ada sebagaiman disebutkan dalam hadits karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkannya berurutan dengan kata “tsumma”. Berurutan ini termasuk rukun shalat yang harus ada dalam shalat. Segala yang disebutkan dalam hadits ini dihukumi wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang jelek shalatnya dengan cara seperti yang beliau sebutkan. Adapun yang tidak disebutkan dalam hadits musii’ fii shalatihi apakah masuk pula dalam wajib ataukah tidak, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Kalau ulama madzhab Syafii hanya membatasi rukun shalat pada hadits ini saja, selain itu masuk dalam perkara sunnah shalat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga.   Baca Juga: Rukun-Rukun Shalat (1) Membaca Al-Fatihah Termasuk Rukun Shalat   Disusun di Pogung Dalangan, 14 Rabiul Akhir 1441 H (12-12-2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagscara shalat hadits al musii fii shalatihi manhajus salikin rukun shalat shalat nabi sunnah shalat tata cara shalat nabi wajib shalat


Hadits yang dikenal dengan al-musii’ fii shalatihi (orang yang jelek shalatnya) adalah hadits yang jadi dasar mengenai rukun shalat, sehingga penting sekali untuk dipelajari secara mendalam. Daftar Isi tutup 1. Keterangan hadits 2. Faedah hadits 2.1. Referensi: Hadits pertama tentang hal ini adalah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » . ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang mudah bagimu. Lalu rukuklah dan sertai thumakninah ketika rukuk. Lalu bangkitlah dan beriktidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thumakninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thumakninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thumakninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari, no. 793 dan Muslim, no. 397). Dalam riwayat An-Nasai disebutkan dari Rifa’ah bin Raafi’, ia berkata, كُنْتُ معَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا ِفي المَسْجِدِ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَِّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ كَانَ النَِّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمُقُهُ فِي صَلاَتِهِ فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ثُمَّ قاَلَ لَهُ: اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. فَرَجَعَ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَِّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ثُمَّ قَالَ: اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. حَتَّى كَانَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَقَالَ: وَالَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ لَقَدْ جَهَدْتُ وَحَرَصْتُ فَأَرَنِي وَعَلِّمْنِي. قَالَ: إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تُصَلِّيَ فَتَوَضَّأ فَأَحْسَنَ وُضُوْءَكَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ قَاعِدًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ فَإِذَا أَتْمَمْتَ صَلاَتَكَ عَلَى هَذَا فَقَدْ تَمَّتْ وَمَا انْتَقَصْتَ ِمنْ هَذَا فَإنَّمَا تَنْتَقِصُهُ مِنْ صَلاَتِكَ. “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk-duduk di masjid, maka ada seseorang yang masuk dan mengerjakan shalat dua rakaat, kemudian ia datang dan mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerhatikan terus shalatnya, kemudian beliau menjawab salam. Lantas beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Lantas ia kembali kemudian mengulangi shalat, kemudian ia datang dan mengucapkan salam kembali kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya, kemudian beliau bersabda, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Sampai seperti itu terulang hingga ketiga atau keempat kalinya. Orang yang jelek shalatnya pun mengatakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Demi yang menurunkan kitab kepadamu, aku sudah sungguh-sungguh dan semangat dalam menjalankan shalat, engkau sudah melihatku, maka sudahlah ajarilah aku.” Beliau pun bersabda, “Jika engkau ingin menjalankan shalat, berwudhulah dan perbagus wudhumu, lalu hadaplah kiblat, kemudian bertakbirlah, lalu bacalah surah. Kemudian rukuklah sampai thumakninah ketika rukuk. Kemudian bangkitlah dari rukuk sampai lurus berdiri. Kemudian sujudlah sampai thumakninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dari sujud sampai thumakninah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali sampai thumakninah ketika sujud, lalu bangkitlah. Jika engkau telah menyempurnakan shalatmu seperti ini, maka sudah sempurna shalatmu. Apa saja yang engkau kurang dari ini, maka berarti telah kurang dalam shalatmu.” (HR. An-Nasai, no. 1052. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Hadits ini punya kedudukan yang mulia, dikenal dengan hadits al-musii’ fii shalatihi, orang yang jelek dalam shalatnya. Tanda hadits ini begitu penting karena berisi berbagai hukum dalam tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan lewat lisan beliau. Dan sesuai kaedah dalam ilmu ushul fiqh “al-qaul muqaddam ‘ala mujarrad al-fi’li” (perkataan lebih didahulukan dari sekadar perbuatan). Itulah penjelasan dari umumnya perintah yang disebutkan dalam ayat, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari, no. 6008) Hadits ini memiliki banyak jalur dan banyak lafazh, diriwayatkan dari dua orang sahabat yaitu Abu Hurairah dan Rifa’ah bin Raafi’ radhiyallahu ‘anhuma. Hadits Rifa’ah bin Raafi’ ini hadits penting karena ia sendiri yang hadir dalam kisah tersebut karena orang yang jelek shalatnya adalah Khalad bin Raafi’ yang merupakan saudara dari Rifa’ah. Tentu saja hadits Rifa’ah lebih punya kelebihan dalam dhabth dan itqan (bagusnya hafalan).   Keterangan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh sampai mengulangi shalat hingga tiga kali untuk mengingatkannya barangkali ia lupa, atau memantapkan ilmunya jika ia tidak tahu. Seperti ini akan mudah diterima, ini bukan karena ingin mentakzir yaitu mengingatkan keras orang yang salah. Namun ini dalam rangka meluruskan. Dalam riwayat ada tambahan untuk isbaaghul wudhu’ yaitu menyempurnakan wudhu. “Kemudian membaca Alquran yang mudah bagimu” dalam riwayat Abu Hurairah tidak ada perbedaan. Namun dalam hadits dari Rifa’ah ada perbedaan sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Thumakninah yang dimaksud adalah as-sukuun (tenang) walaupun hanya sebentar. Sedangkan yang dimaksud secara istilah adalah diamnya anggota tubuh beberapa saat.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil akan wajibnya takbiratul ihram dengan lafazh “Allahu akbar”. Takbiratul ihram ini termasuk rukun shalat, shalat tidaklah sah tanpa takbiratul ihram. Lafazh takbiratul ihram ini tidak bisa digantikan dengan lafazh Allahu Ajall, Allahu A’zhom, seperti itu tidaklah sah. Doa istiftah tidaklah wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan dalam hadits ini. Wajib membaca apa yang mudah dibaca dari Alquran, dan yang dimaksud adalah membaca Al-Fatihah bagi yang bisa membacanya. Al-Fatihah dikatakan sebagai bacaan yang mudah dibaca dari Alquran karena kaum muslimin mudah menghafalkannya. Jika tidak mampu membaca Al-Fatihah berarti membaca ayat lain yang mudah dibaca. Jika tidak bisa pula, maka beralih pada membaca dzikir (yaitu bisa dengan bacaan tahmid, takbir, dan tahlil). Yang termasuk rukun shalat pula adalah rukuk, berdiri dari rukuk (iktidal), sujud dua kali, dan duduk antara dua sujud. Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya. Wajib thumakninah dalam setiap rukun seluruhnya. Rukun shalat tidaklah sah jika tidak ada thumakninah, sebagaimana pendapat jumhur ulama (Syafiiyyah, Hambali, Malikiyyah, Zhahiriyyah). Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan thumakninah dalam rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, dan duduk antara dua sujud. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mengulangi shalat karena tidak memenuhi rukun ini. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa ia tidak shalat, padahal ia dalam keadaan tidak tahu (jahil). Hal ini menunjukkan bahwa siapa saja yang meninggalkan thumakninah, ia tidak dikatakan shalat. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:569) menyebutkan bahwa sukun (tenang) dan thumakninah dalam shalat dihukumi wajib berdasarkan ijmak sahabat.   Dasar yang menunjukkan bahwa thumakninah termasuk wajib dalam shalat adalah hadits dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.أَوْ قَالَ : لاَ يُقِيْمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَ السُّجُودِ “Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari shalatnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.” Atau beliau bersabda, “Ia tidak menegakkan punggungnya ketika rukun dan sujud.” (HR. Ahmad, 22:569. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:12, bahwa sanad hadits ini sahih). Mengenai kadar thumakninah ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang menyatakan bahwa thumakninah adalah sukun (tenang) walaupun sebentar. Ini seperti pengertian secara bahasa dari thumakninah. Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa thumakninah adalah sekadar dzikir yang dibaca tanpa tergesa-gesa. Wajib tartib (berurutan) dalam melakukan rukun-rukun yang ada sebagaiman disebutkan dalam hadits karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkannya berurutan dengan kata “tsumma”. Berurutan ini termasuk rukun shalat yang harus ada dalam shalat. Segala yang disebutkan dalam hadits ini dihukumi wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang jelek shalatnya dengan cara seperti yang beliau sebutkan. Adapun yang tidak disebutkan dalam hadits musii’ fii shalatihi apakah masuk pula dalam wajib ataukah tidak, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Kalau ulama madzhab Syafii hanya membatasi rukun shalat pada hadits ini saja, selain itu masuk dalam perkara sunnah shalat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga.   Baca Juga: Rukun-Rukun Shalat (1) Membaca Al-Fatihah Termasuk Rukun Shalat   Disusun di Pogung Dalangan, 14 Rabiul Akhir 1441 H (12-12-2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagscara shalat hadits al musii fii shalatihi manhajus salikin rukun shalat shalat nabi sunnah shalat tata cara shalat nabi wajib shalat

Bulughul Maram – Shalat: Rambut Wanita Terlihat Saat Shalat

Bagaimana jika wanita muslimah shalat, lantas rambutnya terlihat apakah shalatnya batal? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #207 1.2. Faedah hadits 1.3. Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat: 1.3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #207 وَعَنْهَا , عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : – لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasai, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya].   Faedah hadits Jika wanita telah mengalami haidh, berarti sudah baligh, maka wajib menutup kepalanya saat shalat. Jika wanita tersebut shalat dan masih ada yang terbuka dari rambut kepalanya, maka shalatnya tidak sah. Anak perempuan yang belum baligh, shalatnya sah walaupun tidak menutup kepala karena aurat anak perempuan lebih ringan dibanding perempuan dewasa. Wanita diperintahkan membuka wajahnya saat shalat, bahkan ada ijmak akan hal ini kecuali ada laki-laki asing. Dua telapak tangan hingga pergelangan tangan menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hambali dalam salah satu pendapat) boleh dibuka. Kedua telapak kaki adalah aurat menurut jumhur ulama (Syafiiyah, Hambali, Malikiyah) sehingga wajib ditutup saat shalat, tidak boleh dibuka. Sedangkan Ibnu Taimiyyah (dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 22:115, 117, 118) menganggap kedua telapak kaki dalam shalat masih boleh dibuka. Baca Juga: Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #01 Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat: Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur. Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali. Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Baca Juga: Wanita Muslimah Disunnahkan ke Lapangan Shalat Id Walaupun Haidh Faedah Surat An-Nuur #20: Dua Belas Syarat Pakaian Wanita     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaurat shalat aurat wanita buka aurat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat syarat sah shalat syarat shalat wudhu

Bulughul Maram – Shalat: Rambut Wanita Terlihat Saat Shalat

Bagaimana jika wanita muslimah shalat, lantas rambutnya terlihat apakah shalatnya batal? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #207 1.2. Faedah hadits 1.3. Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat: 1.3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #207 وَعَنْهَا , عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : – لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasai, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya].   Faedah hadits Jika wanita telah mengalami haidh, berarti sudah baligh, maka wajib menutup kepalanya saat shalat. Jika wanita tersebut shalat dan masih ada yang terbuka dari rambut kepalanya, maka shalatnya tidak sah. Anak perempuan yang belum baligh, shalatnya sah walaupun tidak menutup kepala karena aurat anak perempuan lebih ringan dibanding perempuan dewasa. Wanita diperintahkan membuka wajahnya saat shalat, bahkan ada ijmak akan hal ini kecuali ada laki-laki asing. Dua telapak tangan hingga pergelangan tangan menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hambali dalam salah satu pendapat) boleh dibuka. Kedua telapak kaki adalah aurat menurut jumhur ulama (Syafiiyah, Hambali, Malikiyah) sehingga wajib ditutup saat shalat, tidak boleh dibuka. Sedangkan Ibnu Taimiyyah (dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 22:115, 117, 118) menganggap kedua telapak kaki dalam shalat masih boleh dibuka. Baca Juga: Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #01 Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat: Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur. Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali. Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Baca Juga: Wanita Muslimah Disunnahkan ke Lapangan Shalat Id Walaupun Haidh Faedah Surat An-Nuur #20: Dua Belas Syarat Pakaian Wanita     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaurat shalat aurat wanita buka aurat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat syarat sah shalat syarat shalat wudhu
Bagaimana jika wanita muslimah shalat, lantas rambutnya terlihat apakah shalatnya batal? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #207 1.2. Faedah hadits 1.3. Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat: 1.3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #207 وَعَنْهَا , عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : – لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasai, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya].   Faedah hadits Jika wanita telah mengalami haidh, berarti sudah baligh, maka wajib menutup kepalanya saat shalat. Jika wanita tersebut shalat dan masih ada yang terbuka dari rambut kepalanya, maka shalatnya tidak sah. Anak perempuan yang belum baligh, shalatnya sah walaupun tidak menutup kepala karena aurat anak perempuan lebih ringan dibanding perempuan dewasa. Wanita diperintahkan membuka wajahnya saat shalat, bahkan ada ijmak akan hal ini kecuali ada laki-laki asing. Dua telapak tangan hingga pergelangan tangan menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hambali dalam salah satu pendapat) boleh dibuka. Kedua telapak kaki adalah aurat menurut jumhur ulama (Syafiiyah, Hambali, Malikiyah) sehingga wajib ditutup saat shalat, tidak boleh dibuka. Sedangkan Ibnu Taimiyyah (dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 22:115, 117, 118) menganggap kedua telapak kaki dalam shalat masih boleh dibuka. Baca Juga: Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #01 Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat: Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur. Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali. Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Baca Juga: Wanita Muslimah Disunnahkan ke Lapangan Shalat Id Walaupun Haidh Faedah Surat An-Nuur #20: Dua Belas Syarat Pakaian Wanita     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaurat shalat aurat wanita buka aurat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat syarat sah shalat syarat shalat wudhu


Bagaimana jika wanita muslimah shalat, lantas rambutnya terlihat apakah shalatnya batal? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #207 1.2. Faedah hadits 1.3. Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat: 1.3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #207 وَعَنْهَا , عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : – لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasai, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya].   Faedah hadits Jika wanita telah mengalami haidh, berarti sudah baligh, maka wajib menutup kepalanya saat shalat. Jika wanita tersebut shalat dan masih ada yang terbuka dari rambut kepalanya, maka shalatnya tidak sah. Anak perempuan yang belum baligh, shalatnya sah walaupun tidak menutup kepala karena aurat anak perempuan lebih ringan dibanding perempuan dewasa. Wanita diperintahkan membuka wajahnya saat shalat, bahkan ada ijmak akan hal ini kecuali ada laki-laki asing. Dua telapak tangan hingga pergelangan tangan menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hambali dalam salah satu pendapat) boleh dibuka. Kedua telapak kaki adalah aurat menurut jumhur ulama (Syafiiyah, Hambali, Malikiyah) sehingga wajib ditutup saat shalat, tidak boleh dibuka. Sedangkan Ibnu Taimiyyah (dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 22:115, 117, 118) menganggap kedua telapak kaki dalam shalat masih boleh dibuka. Baca Juga: Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #01 Catatan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i mengenai syarat menutup aurat: Menutup aurat ini termasuk syarat sah shalat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik shalat di hadapan orang lain maupun shalat sendirian, berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, shalat jenazah maupun thawaf, termasuk pula ketika melakukan sujud tilawah dan sujud syukur. Jika aurat orang yang shalat itu terbuka, tidak sah shalatnya baik terbuka banyak maupun sedikit, atau itu sebagian saja. Walaupun ia shalat dalam keadaan tertutup dari pandangan orang, kemudian setelah selesai shalat, ada bagian yang terbuka auratnya, wajib shalatnya diulang, terserah ia mengetahuinya sebelum shalat lalu ia lupa, ataukah ia tidak mengetahuinya sama sekali. Jika aurat terbuka karena angin, lalu ditutup seketika itu juga, shalatnya tidak batal. Namun jika tidak segera ditutup, shalatnya batal karena kelalaian.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.   Baca Juga: Wanita Muslimah Disunnahkan ke Lapangan Shalat Id Walaupun Haidh Faedah Surat An-Nuur #20: Dua Belas Syarat Pakaian Wanita     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaurat shalat aurat wanita buka aurat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat syarat sah shalat syarat shalat wudhu

Bagaimanakah Suami dalam Menyikapi Kesalahan Istri?

Sebagai pemimpin keluarga seorang suami harus paham bagaimana menyikapi kesalahan istrinyaSuami, Pahamilah Kekurangan IstrimuDi antara sebab awetnya sebuah rumah tangga adalah sikap suami yang pemaaf dan memahami kekurangan istrinya sebagaimana umumnya wanita yang lain. Ketika seorang istri berbuat kesalahan, maka tidak perlu setiap kesalahan istri itu harus ditegur, apalagi dijadikan sebagai sebuah masalah yang besar dan serius. Apalagi kemudian ditegur dengan kasar. Akan tetapi, hendaklah suami memilah dan memilih, manakah di antara kesalahan tersebut yang perlu ditegur, dan manakah kesalahan yang tidak perlu ditegur, alias dibiarkan saja. Baca Juga: Untuk Para Istri, Jangan Ingkari Kebaikan SuamiTidak Semua Kesalahannya Harus DitegurHal ini sama persis sebagaimana kita menyikapi kesalahan dan keteledoran anak kecil. Anak kecil belumlah sempurna akalnya. Kadang anak kecil berlari ke sana ke mari tanpa henti, membuat rumah berantakan, tidak bisa diam dan tenang. Akan tetapi, hal ini bisa kita maklumi. Tinggal kita awasi saja untuk memastikan keamanannya. Berbeda halnya jika anak kecil tersebut melakukan kesalahan yang serius, barulah ditegur. Misalnya, dia mengeluarkan kata-kata dan ungkapan (umpatan) kasar yang seharusnya tidak boleh diucapkan. Jika semua kesalahan anak kecil ditegur, yang muncul hanyalah stres dari orang-orang yang menegurnya.Begitu juga menyikapi kesalahan dan keteledoran istri. Tidak perlu semuanya ditegur. Ketika istri salah sedikit, suami langsung menegur dan memarahi. Ini sikap seorang suami yang kurang tepat. Akan tetapi, sekali lagi, hendaknya suami memilah dan memilih, manakah di antara kesalahan tersebut yang memang perlu dan layak untuk ditegur. Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Pahami Kapan Memaklumi dan Kapan Harus MenegurMisalnya, pada pagi hari, suami meminta istri untuk membuatkan teh panas. Biasanya dengan senang hati sang istri akan membuatkan. Akan tetapi, pagi itu istri baru agak malas dan tidak mau melaksanakan perintah suami. Dalam kondisi ini, hendaklah suami maklum, dibiarkan saja, toh dia juga bisa membuat teh panas sendiri. Kita maklumi saja, mungkin istri baru ingin santai-santai, mungkin baru tidak fokus, dan pemakluman yang lain. Atau suatu sore sepulang kerja, kondisi rumah masih berantakan, makanan pun belum disiapkan. Ternyata istri ketiduran, dan belum lama bangun. Hal semacam ini hendaknya dimaklumi, dan tidak perlu dijadikan masalah besar.Akan tetapi, ketika suatu saat istri membentak-bentak suami, maka kesalahan ini tidak bisa ditolerir sehingga perlu (langsung) ditegur dan diluruskan.Baca Juga: Istri yang Taat Suami Dijamin SurgaTeladan Terbaik dalam Menyikapi Kesalahan IstriApa yang kami uraikan di atas adalah teladan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyikapi kesalahan-kesalahan istrinya. Demikianlah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menegur istri beliau, sebagaimana yang diceritakan dalam firman Allah Ta’ala,وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ وَأَظْهَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْضٍ فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنْبَأَكَ هَذَا قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ“Dan ingatlah ketika nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang istrinya (Hafsah) suatu peristiwa. Maka ketika (Hafsah) menceritakan peristiwa itu (kepada ‘Aisyah) dan Allah memberitahukan hal itu (pembicaraan Hafsah dan ‘Aisyah) kepada Muhammad, lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan (membiarkan) sebagian yang lain (kepada Hafsah). Maka ketika (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan ‘Aisyah) lalu (Hafsah) bertanya, “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Allah yang Maha mengetahui lagi Maha Mengenal telah memberitakan kepadaku.” (QS. At-Tahrim [66]: 3)Kita mengetahui bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wanita-wanita utama dan pilihan. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan beberapa perkara kepada istrinya, yaitu ibunda Hafshah radhiyallahu ‘anha, dan berpesan kepada Hafshah agar tidak menceritakannya kepada siapa pun. Akan tetapi, Hafshah radhiyallahu ‘anha tidak menunaikan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hafshah justru menceritakan perkara tersebut kepada ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Lalu, Allah Ta’ala pun memberi tahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal kejadian tersebut. Sehingga akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur Hafshah atas sebagian kesalahannya saja, dan membiarkan (memaklumi) kesalahan yang lain. عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْضٍ“ … lalu Muhammad memberitahukan sebagian (kesalahan yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan (membiarkan) sebagian (kesalahan) yang lain (kepada Hafsah) … “Demikianlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menegur istrinya. Yaitu, beliau menegur sebagian kesalahan saja, dan memberikan toleransi atas sebagian kesalahan yang lain. Kurang lebihnya, jika seorang istri memiliki sepuluh kesalahan misalnya, tegurlah tiga, empat, atau lima kesalahan saja (yang memang betul-betul perlu ditegur). Dan biarkan (tidak menegur) sisa kesalahan yang lainnya. [1]Baca Juga: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?Motivasi Agar Mudah Memaafkan Kesalahan IstriAllah Ta’ala juga memotivasi kita untuk mudah memafkan kesalahan dan keteledoran orang-orang yang berada di bawah kita. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin, dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah. Dan hendaklah mereka memaafkan (secara lahiriyah) dan berlapang dada (yaitu, memaafkan secara batin). Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur [24]: 22)Semoga uraian singkat ini dapat menjadi masukan dan bahan renungan untuk para suami.Baca Juga:***@Rumah Lendah, 27 Rabi’ul Awwal 1441/ 24 November 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Fiqh At-Ta’aamul baina Az-Zaujain, hal. 17; karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala.

Bagaimanakah Suami dalam Menyikapi Kesalahan Istri?

Sebagai pemimpin keluarga seorang suami harus paham bagaimana menyikapi kesalahan istrinyaSuami, Pahamilah Kekurangan IstrimuDi antara sebab awetnya sebuah rumah tangga adalah sikap suami yang pemaaf dan memahami kekurangan istrinya sebagaimana umumnya wanita yang lain. Ketika seorang istri berbuat kesalahan, maka tidak perlu setiap kesalahan istri itu harus ditegur, apalagi dijadikan sebagai sebuah masalah yang besar dan serius. Apalagi kemudian ditegur dengan kasar. Akan tetapi, hendaklah suami memilah dan memilih, manakah di antara kesalahan tersebut yang perlu ditegur, dan manakah kesalahan yang tidak perlu ditegur, alias dibiarkan saja. Baca Juga: Untuk Para Istri, Jangan Ingkari Kebaikan SuamiTidak Semua Kesalahannya Harus DitegurHal ini sama persis sebagaimana kita menyikapi kesalahan dan keteledoran anak kecil. Anak kecil belumlah sempurna akalnya. Kadang anak kecil berlari ke sana ke mari tanpa henti, membuat rumah berantakan, tidak bisa diam dan tenang. Akan tetapi, hal ini bisa kita maklumi. Tinggal kita awasi saja untuk memastikan keamanannya. Berbeda halnya jika anak kecil tersebut melakukan kesalahan yang serius, barulah ditegur. Misalnya, dia mengeluarkan kata-kata dan ungkapan (umpatan) kasar yang seharusnya tidak boleh diucapkan. Jika semua kesalahan anak kecil ditegur, yang muncul hanyalah stres dari orang-orang yang menegurnya.Begitu juga menyikapi kesalahan dan keteledoran istri. Tidak perlu semuanya ditegur. Ketika istri salah sedikit, suami langsung menegur dan memarahi. Ini sikap seorang suami yang kurang tepat. Akan tetapi, sekali lagi, hendaknya suami memilah dan memilih, manakah di antara kesalahan tersebut yang memang perlu dan layak untuk ditegur. Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Pahami Kapan Memaklumi dan Kapan Harus MenegurMisalnya, pada pagi hari, suami meminta istri untuk membuatkan teh panas. Biasanya dengan senang hati sang istri akan membuatkan. Akan tetapi, pagi itu istri baru agak malas dan tidak mau melaksanakan perintah suami. Dalam kondisi ini, hendaklah suami maklum, dibiarkan saja, toh dia juga bisa membuat teh panas sendiri. Kita maklumi saja, mungkin istri baru ingin santai-santai, mungkin baru tidak fokus, dan pemakluman yang lain. Atau suatu sore sepulang kerja, kondisi rumah masih berantakan, makanan pun belum disiapkan. Ternyata istri ketiduran, dan belum lama bangun. Hal semacam ini hendaknya dimaklumi, dan tidak perlu dijadikan masalah besar.Akan tetapi, ketika suatu saat istri membentak-bentak suami, maka kesalahan ini tidak bisa ditolerir sehingga perlu (langsung) ditegur dan diluruskan.Baca Juga: Istri yang Taat Suami Dijamin SurgaTeladan Terbaik dalam Menyikapi Kesalahan IstriApa yang kami uraikan di atas adalah teladan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyikapi kesalahan-kesalahan istrinya. Demikianlah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menegur istri beliau, sebagaimana yang diceritakan dalam firman Allah Ta’ala,وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ وَأَظْهَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْضٍ فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنْبَأَكَ هَذَا قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ“Dan ingatlah ketika nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang istrinya (Hafsah) suatu peristiwa. Maka ketika (Hafsah) menceritakan peristiwa itu (kepada ‘Aisyah) dan Allah memberitahukan hal itu (pembicaraan Hafsah dan ‘Aisyah) kepada Muhammad, lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan (membiarkan) sebagian yang lain (kepada Hafsah). Maka ketika (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan ‘Aisyah) lalu (Hafsah) bertanya, “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Allah yang Maha mengetahui lagi Maha Mengenal telah memberitakan kepadaku.” (QS. At-Tahrim [66]: 3)Kita mengetahui bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wanita-wanita utama dan pilihan. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan beberapa perkara kepada istrinya, yaitu ibunda Hafshah radhiyallahu ‘anha, dan berpesan kepada Hafshah agar tidak menceritakannya kepada siapa pun. Akan tetapi, Hafshah radhiyallahu ‘anha tidak menunaikan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hafshah justru menceritakan perkara tersebut kepada ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Lalu, Allah Ta’ala pun memberi tahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal kejadian tersebut. Sehingga akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur Hafshah atas sebagian kesalahannya saja, dan membiarkan (memaklumi) kesalahan yang lain. عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْضٍ“ … lalu Muhammad memberitahukan sebagian (kesalahan yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan (membiarkan) sebagian (kesalahan) yang lain (kepada Hafsah) … “Demikianlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menegur istrinya. Yaitu, beliau menegur sebagian kesalahan saja, dan memberikan toleransi atas sebagian kesalahan yang lain. Kurang lebihnya, jika seorang istri memiliki sepuluh kesalahan misalnya, tegurlah tiga, empat, atau lima kesalahan saja (yang memang betul-betul perlu ditegur). Dan biarkan (tidak menegur) sisa kesalahan yang lainnya. [1]Baca Juga: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?Motivasi Agar Mudah Memaafkan Kesalahan IstriAllah Ta’ala juga memotivasi kita untuk mudah memafkan kesalahan dan keteledoran orang-orang yang berada di bawah kita. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin, dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah. Dan hendaklah mereka memaafkan (secara lahiriyah) dan berlapang dada (yaitu, memaafkan secara batin). Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur [24]: 22)Semoga uraian singkat ini dapat menjadi masukan dan bahan renungan untuk para suami.Baca Juga:***@Rumah Lendah, 27 Rabi’ul Awwal 1441/ 24 November 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Fiqh At-Ta’aamul baina Az-Zaujain, hal. 17; karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala.
Sebagai pemimpin keluarga seorang suami harus paham bagaimana menyikapi kesalahan istrinyaSuami, Pahamilah Kekurangan IstrimuDi antara sebab awetnya sebuah rumah tangga adalah sikap suami yang pemaaf dan memahami kekurangan istrinya sebagaimana umumnya wanita yang lain. Ketika seorang istri berbuat kesalahan, maka tidak perlu setiap kesalahan istri itu harus ditegur, apalagi dijadikan sebagai sebuah masalah yang besar dan serius. Apalagi kemudian ditegur dengan kasar. Akan tetapi, hendaklah suami memilah dan memilih, manakah di antara kesalahan tersebut yang perlu ditegur, dan manakah kesalahan yang tidak perlu ditegur, alias dibiarkan saja. Baca Juga: Untuk Para Istri, Jangan Ingkari Kebaikan SuamiTidak Semua Kesalahannya Harus DitegurHal ini sama persis sebagaimana kita menyikapi kesalahan dan keteledoran anak kecil. Anak kecil belumlah sempurna akalnya. Kadang anak kecil berlari ke sana ke mari tanpa henti, membuat rumah berantakan, tidak bisa diam dan tenang. Akan tetapi, hal ini bisa kita maklumi. Tinggal kita awasi saja untuk memastikan keamanannya. Berbeda halnya jika anak kecil tersebut melakukan kesalahan yang serius, barulah ditegur. Misalnya, dia mengeluarkan kata-kata dan ungkapan (umpatan) kasar yang seharusnya tidak boleh diucapkan. Jika semua kesalahan anak kecil ditegur, yang muncul hanyalah stres dari orang-orang yang menegurnya.Begitu juga menyikapi kesalahan dan keteledoran istri. Tidak perlu semuanya ditegur. Ketika istri salah sedikit, suami langsung menegur dan memarahi. Ini sikap seorang suami yang kurang tepat. Akan tetapi, sekali lagi, hendaknya suami memilah dan memilih, manakah di antara kesalahan tersebut yang memang perlu dan layak untuk ditegur. Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Pahami Kapan Memaklumi dan Kapan Harus MenegurMisalnya, pada pagi hari, suami meminta istri untuk membuatkan teh panas. Biasanya dengan senang hati sang istri akan membuatkan. Akan tetapi, pagi itu istri baru agak malas dan tidak mau melaksanakan perintah suami. Dalam kondisi ini, hendaklah suami maklum, dibiarkan saja, toh dia juga bisa membuat teh panas sendiri. Kita maklumi saja, mungkin istri baru ingin santai-santai, mungkin baru tidak fokus, dan pemakluman yang lain. Atau suatu sore sepulang kerja, kondisi rumah masih berantakan, makanan pun belum disiapkan. Ternyata istri ketiduran, dan belum lama bangun. Hal semacam ini hendaknya dimaklumi, dan tidak perlu dijadikan masalah besar.Akan tetapi, ketika suatu saat istri membentak-bentak suami, maka kesalahan ini tidak bisa ditolerir sehingga perlu (langsung) ditegur dan diluruskan.Baca Juga: Istri yang Taat Suami Dijamin SurgaTeladan Terbaik dalam Menyikapi Kesalahan IstriApa yang kami uraikan di atas adalah teladan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyikapi kesalahan-kesalahan istrinya. Demikianlah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menegur istri beliau, sebagaimana yang diceritakan dalam firman Allah Ta’ala,وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ وَأَظْهَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْضٍ فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنْبَأَكَ هَذَا قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ“Dan ingatlah ketika nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang istrinya (Hafsah) suatu peristiwa. Maka ketika (Hafsah) menceritakan peristiwa itu (kepada ‘Aisyah) dan Allah memberitahukan hal itu (pembicaraan Hafsah dan ‘Aisyah) kepada Muhammad, lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan (membiarkan) sebagian yang lain (kepada Hafsah). Maka ketika (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan ‘Aisyah) lalu (Hafsah) bertanya, “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Allah yang Maha mengetahui lagi Maha Mengenal telah memberitakan kepadaku.” (QS. At-Tahrim [66]: 3)Kita mengetahui bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wanita-wanita utama dan pilihan. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan beberapa perkara kepada istrinya, yaitu ibunda Hafshah radhiyallahu ‘anha, dan berpesan kepada Hafshah agar tidak menceritakannya kepada siapa pun. Akan tetapi, Hafshah radhiyallahu ‘anha tidak menunaikan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hafshah justru menceritakan perkara tersebut kepada ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Lalu, Allah Ta’ala pun memberi tahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal kejadian tersebut. Sehingga akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur Hafshah atas sebagian kesalahannya saja, dan membiarkan (memaklumi) kesalahan yang lain. عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْضٍ“ … lalu Muhammad memberitahukan sebagian (kesalahan yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan (membiarkan) sebagian (kesalahan) yang lain (kepada Hafsah) … “Demikianlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menegur istrinya. Yaitu, beliau menegur sebagian kesalahan saja, dan memberikan toleransi atas sebagian kesalahan yang lain. Kurang lebihnya, jika seorang istri memiliki sepuluh kesalahan misalnya, tegurlah tiga, empat, atau lima kesalahan saja (yang memang betul-betul perlu ditegur). Dan biarkan (tidak menegur) sisa kesalahan yang lainnya. [1]Baca Juga: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?Motivasi Agar Mudah Memaafkan Kesalahan IstriAllah Ta’ala juga memotivasi kita untuk mudah memafkan kesalahan dan keteledoran orang-orang yang berada di bawah kita. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin, dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah. Dan hendaklah mereka memaafkan (secara lahiriyah) dan berlapang dada (yaitu, memaafkan secara batin). Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur [24]: 22)Semoga uraian singkat ini dapat menjadi masukan dan bahan renungan untuk para suami.Baca Juga:***@Rumah Lendah, 27 Rabi’ul Awwal 1441/ 24 November 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Fiqh At-Ta’aamul baina Az-Zaujain, hal. 17; karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala.


Sebagai pemimpin keluarga seorang suami harus paham bagaimana menyikapi kesalahan istrinyaSuami, Pahamilah Kekurangan IstrimuDi antara sebab awetnya sebuah rumah tangga adalah sikap suami yang pemaaf dan memahami kekurangan istrinya sebagaimana umumnya wanita yang lain. Ketika seorang istri berbuat kesalahan, maka tidak perlu setiap kesalahan istri itu harus ditegur, apalagi dijadikan sebagai sebuah masalah yang besar dan serius. Apalagi kemudian ditegur dengan kasar. Akan tetapi, hendaklah suami memilah dan memilih, manakah di antara kesalahan tersebut yang perlu ditegur, dan manakah kesalahan yang tidak perlu ditegur, alias dibiarkan saja. Baca Juga: Untuk Para Istri, Jangan Ingkari Kebaikan SuamiTidak Semua Kesalahannya Harus DitegurHal ini sama persis sebagaimana kita menyikapi kesalahan dan keteledoran anak kecil. Anak kecil belumlah sempurna akalnya. Kadang anak kecil berlari ke sana ke mari tanpa henti, membuat rumah berantakan, tidak bisa diam dan tenang. Akan tetapi, hal ini bisa kita maklumi. Tinggal kita awasi saja untuk memastikan keamanannya. Berbeda halnya jika anak kecil tersebut melakukan kesalahan yang serius, barulah ditegur. Misalnya, dia mengeluarkan kata-kata dan ungkapan (umpatan) kasar yang seharusnya tidak boleh diucapkan. Jika semua kesalahan anak kecil ditegur, yang muncul hanyalah stres dari orang-orang yang menegurnya.Begitu juga menyikapi kesalahan dan keteledoran istri. Tidak perlu semuanya ditegur. Ketika istri salah sedikit, suami langsung menegur dan memarahi. Ini sikap seorang suami yang kurang tepat. Akan tetapi, sekali lagi, hendaknya suami memilah dan memilih, manakah di antara kesalahan tersebut yang memang perlu dan layak untuk ditegur. Baca Juga: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?Pahami Kapan Memaklumi dan Kapan Harus MenegurMisalnya, pada pagi hari, suami meminta istri untuk membuatkan teh panas. Biasanya dengan senang hati sang istri akan membuatkan. Akan tetapi, pagi itu istri baru agak malas dan tidak mau melaksanakan perintah suami. Dalam kondisi ini, hendaklah suami maklum, dibiarkan saja, toh dia juga bisa membuat teh panas sendiri. Kita maklumi saja, mungkin istri baru ingin santai-santai, mungkin baru tidak fokus, dan pemakluman yang lain. Atau suatu sore sepulang kerja, kondisi rumah masih berantakan, makanan pun belum disiapkan. Ternyata istri ketiduran, dan belum lama bangun. Hal semacam ini hendaknya dimaklumi, dan tidak perlu dijadikan masalah besar.Akan tetapi, ketika suatu saat istri membentak-bentak suami, maka kesalahan ini tidak bisa ditolerir sehingga perlu (langsung) ditegur dan diluruskan.Baca Juga: Istri yang Taat Suami Dijamin SurgaTeladan Terbaik dalam Menyikapi Kesalahan IstriApa yang kami uraikan di atas adalah teladan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyikapi kesalahan-kesalahan istrinya. Demikianlah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menegur istri beliau, sebagaimana yang diceritakan dalam firman Allah Ta’ala,وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ وَأَظْهَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْضٍ فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنْبَأَكَ هَذَا قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ“Dan ingatlah ketika nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang istrinya (Hafsah) suatu peristiwa. Maka ketika (Hafsah) menceritakan peristiwa itu (kepada ‘Aisyah) dan Allah memberitahukan hal itu (pembicaraan Hafsah dan ‘Aisyah) kepada Muhammad, lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan (membiarkan) sebagian yang lain (kepada Hafsah). Maka ketika (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan ‘Aisyah) lalu (Hafsah) bertanya, “Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Allah yang Maha mengetahui lagi Maha Mengenal telah memberitakan kepadaku.” (QS. At-Tahrim [66]: 3)Kita mengetahui bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wanita-wanita utama dan pilihan. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan beberapa perkara kepada istrinya, yaitu ibunda Hafshah radhiyallahu ‘anha, dan berpesan kepada Hafshah agar tidak menceritakannya kepada siapa pun. Akan tetapi, Hafshah radhiyallahu ‘anha tidak menunaikan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hafshah justru menceritakan perkara tersebut kepada ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Lalu, Allah Ta’ala pun memberi tahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal kejadian tersebut. Sehingga akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur Hafshah atas sebagian kesalahannya saja, dan membiarkan (memaklumi) kesalahan yang lain. عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْضٍ“ … lalu Muhammad memberitahukan sebagian (kesalahan yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan (membiarkan) sebagian (kesalahan) yang lain (kepada Hafsah) … “Demikianlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menegur istrinya. Yaitu, beliau menegur sebagian kesalahan saja, dan memberikan toleransi atas sebagian kesalahan yang lain. Kurang lebihnya, jika seorang istri memiliki sepuluh kesalahan misalnya, tegurlah tiga, empat, atau lima kesalahan saja (yang memang betul-betul perlu ditegur). Dan biarkan (tidak menegur) sisa kesalahan yang lainnya. [1]Baca Juga: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?Motivasi Agar Mudah Memaafkan Kesalahan IstriAllah Ta’ala juga memotivasi kita untuk mudah memafkan kesalahan dan keteledoran orang-orang yang berada di bawah kita. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin, dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah. Dan hendaklah mereka memaafkan (secara lahiriyah) dan berlapang dada (yaitu, memaafkan secara batin). Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur [24]: 22)Semoga uraian singkat ini dapat menjadi masukan dan bahan renungan untuk para suami.Baca Juga:***@Rumah Lendah, 27 Rabi’ul Awwal 1441/ 24 November 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Fiqh At-Ta’aamul baina Az-Zaujain, hal. 17; karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala.
Prev     Next