Hukum Suami Menolak Ajakan Berhubungan Istri

Hukum Suami Menolak Ajakan Berhubungan Istri Mau tanya Ust Jika suami yg menolak ajakan istri utk jima’. Samakah hukumnya dg istri yg menolak jima’? Hamba Allah, di Jateng. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tentang istri yang menolak berhubungan dengan suami tanpa uzur, telah dijelaskan dalam hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14) Kami tambahkan keterangan “tanpa uzur“, karena jika istri menolak karena alasan beruzur, seperti sakit, kelelahan, atau suaminya yang bersikap kurang ajar, tidak memenuhi hak istri, maka jika sang istri menolak tidak terkena ancaman hadis ini. (Lihat: Faidhul Qodir 1/344) Apakah hukuman di atas berlaku sama kepada suami yang menolak berhubungan dengan istri tanpa uzur? Tidak berlaku sama. Karena dalam hukuman seperti ini tidak bisa diberlakukan analogi (qiyas). Syekh Kholid Al Muslih menerangkan, أما شمول الوعيد الوارد في حديث أبي هريرة فمحل نظر؛ لأن النص جاء خاصاً في امتناع المرأة من زوجها، والقياس في مثل هذا ممتنع، والله أعلم. “Adapun keberlakuan ancaman pada hadis di atas, pada suami yang menolak ajakan berhubungan istri, maka tidak tepat. Karena hadis di atas berkaitan masalah khusus: istri yang menolak ajakan suaminya. Dalam hal seperti ini tidak bisa memberlakukan qiyas.” (Dikutip dari :https://ar.islamway.net/fatwa/41037/-وجوب-إعفاف-الرجل-زوجته) Ancaman hadis di atas berlaku khusus untuk istri, karena: – Pada umumnya istri adalah pihak yang dipinta, adapun suami adalah yang meminta, jarang istri yang meminta. Dan penolakan tidak mungkin terjadi kecuali dari pihak yang dipinta. Hadis di atas bicara tentang seorang yang menolak. Sehingga ancaman pada hadis di atas lebih dominan ditujukan kepada pihak yang penolakan lebih sering terjadi padanya, yaitu yang berstatus dimintai / istri. – Wanita lebih kuat bersabar menahan syahwat biologis dibandingkan pria. Sehingga dampak negatif dari tidak tersalurkannya kebutuhan biologis pria, lebih besar daripada yang dampak dari yang tidak kebutuhan biologis wanita. – Tabiatnya pria, tidak bisa diajak berhubungan kecuali telah muncul gairahnya. Berbeda dengan wanita yang tabiatnya adalah obyek seksual (jimak), dia bisa melakukan jimak baik telah muncul gairah ataupun belum. (Alasan-alasan di atas disimpulkan dari keterangan Dr. Sami bin Abdulaziz al-Majiddi di islamtoday.net. Beliau adalah dosen di Universitas Muhammad bin Su’ud, Riyadh, Saudi Arabia) Lantas apakah hukuman untuk suami yang menolak jimak? Bukankah kesimpulan ini menunjukkan tidak adil kepada wanita? Maha suci Allah dan syari’at-Nya dari tuduhan ini. Islam adalah agama terbaik dan paling sempurna yang diturunkan oleh Tuhan semesta alam. Aturannya hikmah dan penuh keadilan. Prasangka seperti itu muncul karena kedangkalan ilmu dan akal kita. Setelah seorang mengilmui, maka seorang akan semakin berdecak kagum dengan agama ini. Oleh karenanya Allah ta’ala mengatakan, إِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ Hamba – hamba Allah yang paling takut kepada-Nya, adalah orang-orang yang berilmu. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Maha Pengampun. (QS. Fathir : 28) Dalam memahami sebuah hukum syariat, tidak hanya melalui satu dalil. Namun perlu juga melihat pada dalil lain karena semua dalil Qur’an dan Sunnah saling menguatkan dan menafsirkan. Dijelaskan dalam dalil-dalil yang lain, suami yang menolak ajakan berhubungan istrinya, dia telah melanggar hadis – hadis berikut : [1] Hadis Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته ، فالأمير الذي على الناس راع وهو مسئول عن رعيته ، والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول عنهم ، والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسئولة عنهم ، والعبد راع على مال سيده وهو مسئول عنه ، ألا فكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته “Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (pemimpin negara) adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang rakyat yang dipimpinnya. Seorang lelaki/suami adalah pemimpin bagi keluarga nya dan ia akan ditanya tentang mereka. Wanita/istri adalah pemimpin terhadap rumah suaminya dan anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Budak seseorang adalah pemimpin terhadap harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya.” (HR. Muslim) [2] Hadis Mi’qol bin Yasar. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, أيُّما راعٍ استرعى رعية فغشها فهو في النار Pemimpin siapa saja yang menipu rakyatnya, maka dia di neraka. (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad) [3] hadis Ibnu Abbas, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, ثلاثة لا ترفع صلاتهم فوق رءوسهم شبرا : رجل أم قوما ، وهم له كارهون ، وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط ، وأخوان متصارمان “Tiga orang yang shalat mereka tidak akan terangkat melebihi kepala mereka walau sejengkal saja: seseorang yang mengimami satu kaum sementara mereka membencinya, wanita yang tidur sementara suaminya marah kepadanya, dan dua saudara yang saling memutuskan hubungan.” (HR. Ibnu Majah) [4] Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إن الله سائل كل راع عما استرعاه ، أحفظ ذلك أم ضيع ؟ حتى يسأل الرجل عن أهل بيته “Sesungguhnya Allah akan meminta setiap pemimpin untuk bertanggung jawab. Apakah dia menjaga tanggung jawab itu atau dia lalai? Sampai-sampai, seorang lelaki akan diminta bertanggung jawab atas keluarganya.” (HR. Ibnu Hibban, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram, no. 271) [5] Hadis yang lain Nabi shalallahu alaihi wa sallam menerangkan, ما من عبد يسترعيه الله رعية فلم يحطها بنصحه إلا لم يجد رائحة الجنة “Tidaklah seorang hamba dibebankan tanggung jawab oleh kemudian dia abai, melainkan dia pasti tak mencium aroma surga.” (HR. Bukhari) [6] Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت “Seseorang sudah pantas disebut berdosa bila dia menyepelekan tanggung jawabnya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud; riwayat dari Ibnu Umar; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 827) Serta masih banyak ayat dan hadis lain yang menjadi ancaman untuk para suami yang menyia-nyiakan hak istrinya. Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk dapat menunaikan hak orang-orang yang memiliki hak atas kita. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam, Hukum Memanfaatkan Barang Gadai, Ciri Ciri Istri Selingkuh Menurut Islam, Cara Membersihkan Hati Dan Pikiran Menurut Islam, Bacaan Sebelum Dzikir, Orang Yang Beruntung Di Mata Allah Visited 216 times, 1 visit(s) today Post Views: 694 QRIS donasi Yufid

Hukum Suami Menolak Ajakan Berhubungan Istri

Hukum Suami Menolak Ajakan Berhubungan Istri Mau tanya Ust Jika suami yg menolak ajakan istri utk jima’. Samakah hukumnya dg istri yg menolak jima’? Hamba Allah, di Jateng. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tentang istri yang menolak berhubungan dengan suami tanpa uzur, telah dijelaskan dalam hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14) Kami tambahkan keterangan “tanpa uzur“, karena jika istri menolak karena alasan beruzur, seperti sakit, kelelahan, atau suaminya yang bersikap kurang ajar, tidak memenuhi hak istri, maka jika sang istri menolak tidak terkena ancaman hadis ini. (Lihat: Faidhul Qodir 1/344) Apakah hukuman di atas berlaku sama kepada suami yang menolak berhubungan dengan istri tanpa uzur? Tidak berlaku sama. Karena dalam hukuman seperti ini tidak bisa diberlakukan analogi (qiyas). Syekh Kholid Al Muslih menerangkan, أما شمول الوعيد الوارد في حديث أبي هريرة فمحل نظر؛ لأن النص جاء خاصاً في امتناع المرأة من زوجها، والقياس في مثل هذا ممتنع، والله أعلم. “Adapun keberlakuan ancaman pada hadis di atas, pada suami yang menolak ajakan berhubungan istri, maka tidak tepat. Karena hadis di atas berkaitan masalah khusus: istri yang menolak ajakan suaminya. Dalam hal seperti ini tidak bisa memberlakukan qiyas.” (Dikutip dari :https://ar.islamway.net/fatwa/41037/-وجوب-إعفاف-الرجل-زوجته) Ancaman hadis di atas berlaku khusus untuk istri, karena: – Pada umumnya istri adalah pihak yang dipinta, adapun suami adalah yang meminta, jarang istri yang meminta. Dan penolakan tidak mungkin terjadi kecuali dari pihak yang dipinta. Hadis di atas bicara tentang seorang yang menolak. Sehingga ancaman pada hadis di atas lebih dominan ditujukan kepada pihak yang penolakan lebih sering terjadi padanya, yaitu yang berstatus dimintai / istri. – Wanita lebih kuat bersabar menahan syahwat biologis dibandingkan pria. Sehingga dampak negatif dari tidak tersalurkannya kebutuhan biologis pria, lebih besar daripada yang dampak dari yang tidak kebutuhan biologis wanita. – Tabiatnya pria, tidak bisa diajak berhubungan kecuali telah muncul gairahnya. Berbeda dengan wanita yang tabiatnya adalah obyek seksual (jimak), dia bisa melakukan jimak baik telah muncul gairah ataupun belum. (Alasan-alasan di atas disimpulkan dari keterangan Dr. Sami bin Abdulaziz al-Majiddi di islamtoday.net. Beliau adalah dosen di Universitas Muhammad bin Su’ud, Riyadh, Saudi Arabia) Lantas apakah hukuman untuk suami yang menolak jimak? Bukankah kesimpulan ini menunjukkan tidak adil kepada wanita? Maha suci Allah dan syari’at-Nya dari tuduhan ini. Islam adalah agama terbaik dan paling sempurna yang diturunkan oleh Tuhan semesta alam. Aturannya hikmah dan penuh keadilan. Prasangka seperti itu muncul karena kedangkalan ilmu dan akal kita. Setelah seorang mengilmui, maka seorang akan semakin berdecak kagum dengan agama ini. Oleh karenanya Allah ta’ala mengatakan, إِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ Hamba – hamba Allah yang paling takut kepada-Nya, adalah orang-orang yang berilmu. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Maha Pengampun. (QS. Fathir : 28) Dalam memahami sebuah hukum syariat, tidak hanya melalui satu dalil. Namun perlu juga melihat pada dalil lain karena semua dalil Qur’an dan Sunnah saling menguatkan dan menafsirkan. Dijelaskan dalam dalil-dalil yang lain, suami yang menolak ajakan berhubungan istrinya, dia telah melanggar hadis – hadis berikut : [1] Hadis Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته ، فالأمير الذي على الناس راع وهو مسئول عن رعيته ، والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول عنهم ، والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسئولة عنهم ، والعبد راع على مال سيده وهو مسئول عنه ، ألا فكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته “Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (pemimpin negara) adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang rakyat yang dipimpinnya. Seorang lelaki/suami adalah pemimpin bagi keluarga nya dan ia akan ditanya tentang mereka. Wanita/istri adalah pemimpin terhadap rumah suaminya dan anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Budak seseorang adalah pemimpin terhadap harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya.” (HR. Muslim) [2] Hadis Mi’qol bin Yasar. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, أيُّما راعٍ استرعى رعية فغشها فهو في النار Pemimpin siapa saja yang menipu rakyatnya, maka dia di neraka. (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad) [3] hadis Ibnu Abbas, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, ثلاثة لا ترفع صلاتهم فوق رءوسهم شبرا : رجل أم قوما ، وهم له كارهون ، وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط ، وأخوان متصارمان “Tiga orang yang shalat mereka tidak akan terangkat melebihi kepala mereka walau sejengkal saja: seseorang yang mengimami satu kaum sementara mereka membencinya, wanita yang tidur sementara suaminya marah kepadanya, dan dua saudara yang saling memutuskan hubungan.” (HR. Ibnu Majah) [4] Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إن الله سائل كل راع عما استرعاه ، أحفظ ذلك أم ضيع ؟ حتى يسأل الرجل عن أهل بيته “Sesungguhnya Allah akan meminta setiap pemimpin untuk bertanggung jawab. Apakah dia menjaga tanggung jawab itu atau dia lalai? Sampai-sampai, seorang lelaki akan diminta bertanggung jawab atas keluarganya.” (HR. Ibnu Hibban, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram, no. 271) [5] Hadis yang lain Nabi shalallahu alaihi wa sallam menerangkan, ما من عبد يسترعيه الله رعية فلم يحطها بنصحه إلا لم يجد رائحة الجنة “Tidaklah seorang hamba dibebankan tanggung jawab oleh kemudian dia abai, melainkan dia pasti tak mencium aroma surga.” (HR. Bukhari) [6] Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت “Seseorang sudah pantas disebut berdosa bila dia menyepelekan tanggung jawabnya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud; riwayat dari Ibnu Umar; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 827) Serta masih banyak ayat dan hadis lain yang menjadi ancaman untuk para suami yang menyia-nyiakan hak istrinya. Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk dapat menunaikan hak orang-orang yang memiliki hak atas kita. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam, Hukum Memanfaatkan Barang Gadai, Ciri Ciri Istri Selingkuh Menurut Islam, Cara Membersihkan Hati Dan Pikiran Menurut Islam, Bacaan Sebelum Dzikir, Orang Yang Beruntung Di Mata Allah Visited 216 times, 1 visit(s) today Post Views: 694 QRIS donasi Yufid
Hukum Suami Menolak Ajakan Berhubungan Istri Mau tanya Ust Jika suami yg menolak ajakan istri utk jima’. Samakah hukumnya dg istri yg menolak jima’? Hamba Allah, di Jateng. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tentang istri yang menolak berhubungan dengan suami tanpa uzur, telah dijelaskan dalam hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14) Kami tambahkan keterangan “tanpa uzur“, karena jika istri menolak karena alasan beruzur, seperti sakit, kelelahan, atau suaminya yang bersikap kurang ajar, tidak memenuhi hak istri, maka jika sang istri menolak tidak terkena ancaman hadis ini. (Lihat: Faidhul Qodir 1/344) Apakah hukuman di atas berlaku sama kepada suami yang menolak berhubungan dengan istri tanpa uzur? Tidak berlaku sama. Karena dalam hukuman seperti ini tidak bisa diberlakukan analogi (qiyas). Syekh Kholid Al Muslih menerangkan, أما شمول الوعيد الوارد في حديث أبي هريرة فمحل نظر؛ لأن النص جاء خاصاً في امتناع المرأة من زوجها، والقياس في مثل هذا ممتنع، والله أعلم. “Adapun keberlakuan ancaman pada hadis di atas, pada suami yang menolak ajakan berhubungan istri, maka tidak tepat. Karena hadis di atas berkaitan masalah khusus: istri yang menolak ajakan suaminya. Dalam hal seperti ini tidak bisa memberlakukan qiyas.” (Dikutip dari :https://ar.islamway.net/fatwa/41037/-وجوب-إعفاف-الرجل-زوجته) Ancaman hadis di atas berlaku khusus untuk istri, karena: – Pada umumnya istri adalah pihak yang dipinta, adapun suami adalah yang meminta, jarang istri yang meminta. Dan penolakan tidak mungkin terjadi kecuali dari pihak yang dipinta. Hadis di atas bicara tentang seorang yang menolak. Sehingga ancaman pada hadis di atas lebih dominan ditujukan kepada pihak yang penolakan lebih sering terjadi padanya, yaitu yang berstatus dimintai / istri. – Wanita lebih kuat bersabar menahan syahwat biologis dibandingkan pria. Sehingga dampak negatif dari tidak tersalurkannya kebutuhan biologis pria, lebih besar daripada yang dampak dari yang tidak kebutuhan biologis wanita. – Tabiatnya pria, tidak bisa diajak berhubungan kecuali telah muncul gairahnya. Berbeda dengan wanita yang tabiatnya adalah obyek seksual (jimak), dia bisa melakukan jimak baik telah muncul gairah ataupun belum. (Alasan-alasan di atas disimpulkan dari keterangan Dr. Sami bin Abdulaziz al-Majiddi di islamtoday.net. Beliau adalah dosen di Universitas Muhammad bin Su’ud, Riyadh, Saudi Arabia) Lantas apakah hukuman untuk suami yang menolak jimak? Bukankah kesimpulan ini menunjukkan tidak adil kepada wanita? Maha suci Allah dan syari’at-Nya dari tuduhan ini. Islam adalah agama terbaik dan paling sempurna yang diturunkan oleh Tuhan semesta alam. Aturannya hikmah dan penuh keadilan. Prasangka seperti itu muncul karena kedangkalan ilmu dan akal kita. Setelah seorang mengilmui, maka seorang akan semakin berdecak kagum dengan agama ini. Oleh karenanya Allah ta’ala mengatakan, إِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ Hamba – hamba Allah yang paling takut kepada-Nya, adalah orang-orang yang berilmu. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Maha Pengampun. (QS. Fathir : 28) Dalam memahami sebuah hukum syariat, tidak hanya melalui satu dalil. Namun perlu juga melihat pada dalil lain karena semua dalil Qur’an dan Sunnah saling menguatkan dan menafsirkan. Dijelaskan dalam dalil-dalil yang lain, suami yang menolak ajakan berhubungan istrinya, dia telah melanggar hadis – hadis berikut : [1] Hadis Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته ، فالأمير الذي على الناس راع وهو مسئول عن رعيته ، والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول عنهم ، والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسئولة عنهم ، والعبد راع على مال سيده وهو مسئول عنه ، ألا فكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته “Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (pemimpin negara) adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang rakyat yang dipimpinnya. Seorang lelaki/suami adalah pemimpin bagi keluarga nya dan ia akan ditanya tentang mereka. Wanita/istri adalah pemimpin terhadap rumah suaminya dan anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Budak seseorang adalah pemimpin terhadap harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya.” (HR. Muslim) [2] Hadis Mi’qol bin Yasar. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, أيُّما راعٍ استرعى رعية فغشها فهو في النار Pemimpin siapa saja yang menipu rakyatnya, maka dia di neraka. (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad) [3] hadis Ibnu Abbas, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, ثلاثة لا ترفع صلاتهم فوق رءوسهم شبرا : رجل أم قوما ، وهم له كارهون ، وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط ، وأخوان متصارمان “Tiga orang yang shalat mereka tidak akan terangkat melebihi kepala mereka walau sejengkal saja: seseorang yang mengimami satu kaum sementara mereka membencinya, wanita yang tidur sementara suaminya marah kepadanya, dan dua saudara yang saling memutuskan hubungan.” (HR. Ibnu Majah) [4] Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إن الله سائل كل راع عما استرعاه ، أحفظ ذلك أم ضيع ؟ حتى يسأل الرجل عن أهل بيته “Sesungguhnya Allah akan meminta setiap pemimpin untuk bertanggung jawab. Apakah dia menjaga tanggung jawab itu atau dia lalai? Sampai-sampai, seorang lelaki akan diminta bertanggung jawab atas keluarganya.” (HR. Ibnu Hibban, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram, no. 271) [5] Hadis yang lain Nabi shalallahu alaihi wa sallam menerangkan, ما من عبد يسترعيه الله رعية فلم يحطها بنصحه إلا لم يجد رائحة الجنة “Tidaklah seorang hamba dibebankan tanggung jawab oleh kemudian dia abai, melainkan dia pasti tak mencium aroma surga.” (HR. Bukhari) [6] Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت “Seseorang sudah pantas disebut berdosa bila dia menyepelekan tanggung jawabnya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud; riwayat dari Ibnu Umar; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 827) Serta masih banyak ayat dan hadis lain yang menjadi ancaman untuk para suami yang menyia-nyiakan hak istrinya. Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk dapat menunaikan hak orang-orang yang memiliki hak atas kita. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam, Hukum Memanfaatkan Barang Gadai, Ciri Ciri Istri Selingkuh Menurut Islam, Cara Membersihkan Hati Dan Pikiran Menurut Islam, Bacaan Sebelum Dzikir, Orang Yang Beruntung Di Mata Allah Visited 216 times, 1 visit(s) today Post Views: 694 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1343118532&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Suami Menolak Ajakan Berhubungan Istri Mau tanya Ust Jika suami yg menolak ajakan istri utk jima’. Samakah hukumnya dg istri yg menolak jima’? Hamba Allah, di Jateng. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tentang istri yang menolak berhubungan dengan suami tanpa uzur, telah dijelaskan dalam hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14) Kami tambahkan keterangan “tanpa uzur“, karena jika istri menolak karena alasan beruzur, seperti sakit, kelelahan, atau suaminya yang bersikap kurang ajar, tidak memenuhi hak istri, maka jika sang istri menolak tidak terkena ancaman hadis ini. (Lihat: Faidhul Qodir 1/344) Apakah hukuman di atas berlaku sama kepada suami yang menolak berhubungan dengan istri tanpa uzur? Tidak berlaku sama. Karena dalam hukuman seperti ini tidak bisa diberlakukan analogi (qiyas). Syekh Kholid Al Muslih menerangkan, أما شمول الوعيد الوارد في حديث أبي هريرة فمحل نظر؛ لأن النص جاء خاصاً في امتناع المرأة من زوجها، والقياس في مثل هذا ممتنع، والله أعلم. “Adapun keberlakuan ancaman pada hadis di atas, pada suami yang menolak ajakan berhubungan istri, maka tidak tepat. Karena hadis di atas berkaitan masalah khusus: istri yang menolak ajakan suaminya. Dalam hal seperti ini tidak bisa memberlakukan qiyas.” (Dikutip dari :https://ar.islamway.net/fatwa/41037/-وجوب-إعفاف-الرجل-زوجته) Ancaman hadis di atas berlaku khusus untuk istri, karena: – Pada umumnya istri adalah pihak yang dipinta, adapun suami adalah yang meminta, jarang istri yang meminta. Dan penolakan tidak mungkin terjadi kecuali dari pihak yang dipinta. Hadis di atas bicara tentang seorang yang menolak. Sehingga ancaman pada hadis di atas lebih dominan ditujukan kepada pihak yang penolakan lebih sering terjadi padanya, yaitu yang berstatus dimintai / istri. – Wanita lebih kuat bersabar menahan syahwat biologis dibandingkan pria. Sehingga dampak negatif dari tidak tersalurkannya kebutuhan biologis pria, lebih besar daripada yang dampak dari yang tidak kebutuhan biologis wanita. – Tabiatnya pria, tidak bisa diajak berhubungan kecuali telah muncul gairahnya. Berbeda dengan wanita yang tabiatnya adalah obyek seksual (jimak), dia bisa melakukan jimak baik telah muncul gairah ataupun belum. (Alasan-alasan di atas disimpulkan dari keterangan Dr. Sami bin Abdulaziz al-Majiddi di islamtoday.net. Beliau adalah dosen di Universitas Muhammad bin Su’ud, Riyadh, Saudi Arabia) Lantas apakah hukuman untuk suami yang menolak jimak? Bukankah kesimpulan ini menunjukkan tidak adil kepada wanita? Maha suci Allah dan syari’at-Nya dari tuduhan ini. Islam adalah agama terbaik dan paling sempurna yang diturunkan oleh Tuhan semesta alam. Aturannya hikmah dan penuh keadilan. Prasangka seperti itu muncul karena kedangkalan ilmu dan akal kita. Setelah seorang mengilmui, maka seorang akan semakin berdecak kagum dengan agama ini. Oleh karenanya Allah ta’ala mengatakan, إِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ Hamba – hamba Allah yang paling takut kepada-Nya, adalah orang-orang yang berilmu. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Maha Pengampun. (QS. Fathir : 28) Dalam memahami sebuah hukum syariat, tidak hanya melalui satu dalil. Namun perlu juga melihat pada dalil lain karena semua dalil Qur’an dan Sunnah saling menguatkan dan menafsirkan. Dijelaskan dalam dalil-dalil yang lain, suami yang menolak ajakan berhubungan istrinya, dia telah melanggar hadis – hadis berikut : [1] Hadis Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته ، فالأمير الذي على الناس راع وهو مسئول عن رعيته ، والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول عنهم ، والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسئولة عنهم ، والعبد راع على مال سيده وهو مسئول عنه ، ألا فكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته “Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (pemimpin negara) adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang rakyat yang dipimpinnya. Seorang lelaki/suami adalah pemimpin bagi keluarga nya dan ia akan ditanya tentang mereka. Wanita/istri adalah pemimpin terhadap rumah suaminya dan anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Budak seseorang adalah pemimpin terhadap harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya.” (HR. Muslim) [2] Hadis Mi’qol bin Yasar. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, أيُّما راعٍ استرعى رعية فغشها فهو في النار Pemimpin siapa saja yang menipu rakyatnya, maka dia di neraka. (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad) [3] hadis Ibnu Abbas, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, ثلاثة لا ترفع صلاتهم فوق رءوسهم شبرا : رجل أم قوما ، وهم له كارهون ، وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط ، وأخوان متصارمان “Tiga orang yang shalat mereka tidak akan terangkat melebihi kepala mereka walau sejengkal saja: seseorang yang mengimami satu kaum sementara mereka membencinya, wanita yang tidur sementara suaminya marah kepadanya, dan dua saudara yang saling memutuskan hubungan.” (HR. Ibnu Majah) [4] Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إن الله سائل كل راع عما استرعاه ، أحفظ ذلك أم ضيع ؟ حتى يسأل الرجل عن أهل بيته “Sesungguhnya Allah akan meminta setiap pemimpin untuk bertanggung jawab. Apakah dia menjaga tanggung jawab itu atau dia lalai? Sampai-sampai, seorang lelaki akan diminta bertanggung jawab atas keluarganya.” (HR. Ibnu Hibban, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram, no. 271) [5] Hadis yang lain Nabi shalallahu alaihi wa sallam menerangkan, ما من عبد يسترعيه الله رعية فلم يحطها بنصحه إلا لم يجد رائحة الجنة “Tidaklah seorang hamba dibebankan tanggung jawab oleh kemudian dia abai, melainkan dia pasti tak mencium aroma surga.” (HR. Bukhari) [6] Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت “Seseorang sudah pantas disebut berdosa bila dia menyepelekan tanggung jawabnya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud; riwayat dari Ibnu Umar; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 827) Serta masih banyak ayat dan hadis lain yang menjadi ancaman untuk para suami yang menyia-nyiakan hak istrinya. Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk dapat menunaikan hak orang-orang yang memiliki hak atas kita. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam, Hukum Memanfaatkan Barang Gadai, Ciri Ciri Istri Selingkuh Menurut Islam, Cara Membersihkan Hati Dan Pikiran Menurut Islam, Bacaan Sebelum Dzikir, Orang Yang Beruntung Di Mata Allah Visited 216 times, 1 visit(s) today Post Views: 694 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Salam Menggunakan Ucapan Salam non-Muslim

Salah satu syiar Islam adalah menebar salam kepada sesama muslim sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallamJangan Berlebihan dalam ToleransiSebagian kaum muslimin ada yang menggunakan salamnya dengan menggabungkan salamnya muslim dan salam non-muslim. Tujuan utamanya adalah ingin menunjukkan toleransi dan ingin menyapa lebih hangat. Hal ini TIDAK diperkenankan oleh syariat dengan alasan: Seorang muslim mencukupi diri dengan salam mereka saja sesama muslim Salam non-muslim terdapat pengangungan terhadap agama atau tuhan mereka, tentu ini melanggar prinsip dasar tauhid dan aqidah seorang muslim Apabila tujuannya ingin toleransi, maka cukup menggunakan salam secara bahasa semisal “selamat pagi atau selamat malam”.  Apabila kita menggunakan salam secara Islam saja karena kita negara mayoritas Islam, maka hal ini tidak lah mengapa, walaupun ada juga yang tidak bergama Islam. Selama kita bermaksud menujukan salam keselamatan pada muslim saja. Selama ini, inilah yang berjalan dan tidak merusak toleransi sama sekali. Baca Juga: Toleransi Bukan Berarti Korbankan AkidahBolehkah Memulai Salam kepada non-Muslim?Hukum asalnya seorang muslim tidak boleh memulai salam kepada non-muslim. Apabila memulai salam saja tidak boleh, maka apalagi salam menggunakan salam non-muslim?Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian memulai kaum Yahudi dan jangan pula kaum Nashrani dengan ucapan salam.” [HR. Muslim]An-nawawi menjelaskan,قال بعض أصحابنا يكره ابتداؤهم بالسلام و لا يحرم، وهذا ضعيف، لأن النهي للتحريم فالصواب تحريم ابتدائهم“Sebagian dari ulama mazhab menyatakan makruhnya memulai salam (kepada orang kafir), tidaklah diharamkan. Pendapat ini lemah, karena (konteks) larangan menunjukkan keharaman. Yang benar adalah haram memulai salam kepada mereka.” [Al-Azkar 1/323]Baca Juga: Bukti Toleransi Islam Terhadap Agama LainnyaBolehkah Mendahului Salam dengan Ucapan Umum?Perlu diketahui agama Islam bukanlah agama yang kaku total, para ulama menjelaskan bahwa boleh mendahului salam apabila ada kebutuhan dan mashlahat yang lebih besar, akan tetapi salamnya TIDAK menggunakan salam non-muslim. Gunakan salam secara bahasa misalnya selamat pagi, selamat malam atau selamat datang. Dalam al- Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan,وإذا كانت هناك حاجة داعية إلى بدء الكافر بالتحية فلا حرج فيها حينئذٍ ، ولتكن بغير السلام ، كما لو قال له : أهلاً وسهلاً أو كيف حالك ونحو ذلك . لأن التحية حينئذ لأجل الحاجة لا لتعظيمه .“Apabila ada kebutuhan/hajat untuk memulai salam, maka tidaklah mengapa, akan tetapi tidak menggunakan salam (doa keselamatan). (boleh) Mengatakan  ‘ahlan wa sahlan’ (selamat datang), ‘Kaifa haluk’ (bagaimana kabar) dan sejenisnya. Salam saat itu karena ada hajat, bukan untuk menghormati berlebihan’.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 25/168]Demikian juga penjelasan Ibnul Qayyim” و قالت طائفة – أي من العلماء – : يجوز الابتداء لمصلحة راجحة من حاجة تكون إليه ، أو خوف من أذاه ، أو لقرابة بينهما ، أو لسبب يقتضي ذلك “Sebagian ulama menjelaskan, boleh mendahului salam karena ada mashlahat yang lebih besar, misalnya ia membutuhkannya, takut dari gangguannya atau karena ada hubungan kerabat atau sebab lain yang menuntut ia harus memulai salam.” [Zadul Ma’ad 2/424]Baca Juga: Menyoal Kembali Arti Toleransi Dalam Momentum Perayaan NatalMacam-Macam Salam non-MuslimApabila kita melihat arti dan makna salam milik non-muslim tersebut, maka terdapat makna pengagungan terhadap agama mereka dan tuhan mereka.misalnya:Salam Agama Hindu: Om Swastyastu artinya ‘Semoga Selamat dalam Lindungan Ida Sang Hyang Widhi Wasa’Salam Agama Budha: Namo Buddhaya artinya ‘Terpujilah Semua Buddha’Salam Agama Kristen: Shalom artinya ‘Keselamatan’. [Sumber: FB ustadz Dony Arif Wibowo]Tentu hal ini tidak tepat dan sangat fatal, kita meminta doa perlindungan dan keselamatan dengan tuhan selain Allah.Menggunakan Salam Islam kepada non Muslim?Kemudian perhatikan poin ke-4:“Apabila kita menggunakan salam secara Islam saja karena kita negara mayoritas Islam, maka hal ini tidak lah mengapa, walaupun ada juga yang tidak bergama Islam, selama kita bermaksud menujukan pada muslim saja. Selama ini, inilah yang berjalan dan tidak merusak toleransi sama sekali.”Secara hukum hal ini diperbolehkan, sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani,جواز السلام على المسلمين إذا كان معهم كفار وينوي حينئذ بالسلام المسلمين.“Bolehnya mengucapkan salam  kepada kaum muslimin apabila bersama mereka orang kafir dan berniat salam itu hanya untuk muslim saja.” [Fathul Bari 8/230]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Hukum Salam Menggunakan Ucapan Salam non-Muslim

Salah satu syiar Islam adalah menebar salam kepada sesama muslim sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallamJangan Berlebihan dalam ToleransiSebagian kaum muslimin ada yang menggunakan salamnya dengan menggabungkan salamnya muslim dan salam non-muslim. Tujuan utamanya adalah ingin menunjukkan toleransi dan ingin menyapa lebih hangat. Hal ini TIDAK diperkenankan oleh syariat dengan alasan: Seorang muslim mencukupi diri dengan salam mereka saja sesama muslim Salam non-muslim terdapat pengangungan terhadap agama atau tuhan mereka, tentu ini melanggar prinsip dasar tauhid dan aqidah seorang muslim Apabila tujuannya ingin toleransi, maka cukup menggunakan salam secara bahasa semisal “selamat pagi atau selamat malam”.  Apabila kita menggunakan salam secara Islam saja karena kita negara mayoritas Islam, maka hal ini tidak lah mengapa, walaupun ada juga yang tidak bergama Islam. Selama kita bermaksud menujukan salam keselamatan pada muslim saja. Selama ini, inilah yang berjalan dan tidak merusak toleransi sama sekali. Baca Juga: Toleransi Bukan Berarti Korbankan AkidahBolehkah Memulai Salam kepada non-Muslim?Hukum asalnya seorang muslim tidak boleh memulai salam kepada non-muslim. Apabila memulai salam saja tidak boleh, maka apalagi salam menggunakan salam non-muslim?Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian memulai kaum Yahudi dan jangan pula kaum Nashrani dengan ucapan salam.” [HR. Muslim]An-nawawi menjelaskan,قال بعض أصحابنا يكره ابتداؤهم بالسلام و لا يحرم، وهذا ضعيف، لأن النهي للتحريم فالصواب تحريم ابتدائهم“Sebagian dari ulama mazhab menyatakan makruhnya memulai salam (kepada orang kafir), tidaklah diharamkan. Pendapat ini lemah, karena (konteks) larangan menunjukkan keharaman. Yang benar adalah haram memulai salam kepada mereka.” [Al-Azkar 1/323]Baca Juga: Bukti Toleransi Islam Terhadap Agama LainnyaBolehkah Mendahului Salam dengan Ucapan Umum?Perlu diketahui agama Islam bukanlah agama yang kaku total, para ulama menjelaskan bahwa boleh mendahului salam apabila ada kebutuhan dan mashlahat yang lebih besar, akan tetapi salamnya TIDAK menggunakan salam non-muslim. Gunakan salam secara bahasa misalnya selamat pagi, selamat malam atau selamat datang. Dalam al- Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan,وإذا كانت هناك حاجة داعية إلى بدء الكافر بالتحية فلا حرج فيها حينئذٍ ، ولتكن بغير السلام ، كما لو قال له : أهلاً وسهلاً أو كيف حالك ونحو ذلك . لأن التحية حينئذ لأجل الحاجة لا لتعظيمه .“Apabila ada kebutuhan/hajat untuk memulai salam, maka tidaklah mengapa, akan tetapi tidak menggunakan salam (doa keselamatan). (boleh) Mengatakan  ‘ahlan wa sahlan’ (selamat datang), ‘Kaifa haluk’ (bagaimana kabar) dan sejenisnya. Salam saat itu karena ada hajat, bukan untuk menghormati berlebihan’.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 25/168]Demikian juga penjelasan Ibnul Qayyim” و قالت طائفة – أي من العلماء – : يجوز الابتداء لمصلحة راجحة من حاجة تكون إليه ، أو خوف من أذاه ، أو لقرابة بينهما ، أو لسبب يقتضي ذلك “Sebagian ulama menjelaskan, boleh mendahului salam karena ada mashlahat yang lebih besar, misalnya ia membutuhkannya, takut dari gangguannya atau karena ada hubungan kerabat atau sebab lain yang menuntut ia harus memulai salam.” [Zadul Ma’ad 2/424]Baca Juga: Menyoal Kembali Arti Toleransi Dalam Momentum Perayaan NatalMacam-Macam Salam non-MuslimApabila kita melihat arti dan makna salam milik non-muslim tersebut, maka terdapat makna pengagungan terhadap agama mereka dan tuhan mereka.misalnya:Salam Agama Hindu: Om Swastyastu artinya ‘Semoga Selamat dalam Lindungan Ida Sang Hyang Widhi Wasa’Salam Agama Budha: Namo Buddhaya artinya ‘Terpujilah Semua Buddha’Salam Agama Kristen: Shalom artinya ‘Keselamatan’. [Sumber: FB ustadz Dony Arif Wibowo]Tentu hal ini tidak tepat dan sangat fatal, kita meminta doa perlindungan dan keselamatan dengan tuhan selain Allah.Menggunakan Salam Islam kepada non Muslim?Kemudian perhatikan poin ke-4:“Apabila kita menggunakan salam secara Islam saja karena kita negara mayoritas Islam, maka hal ini tidak lah mengapa, walaupun ada juga yang tidak bergama Islam, selama kita bermaksud menujukan pada muslim saja. Selama ini, inilah yang berjalan dan tidak merusak toleransi sama sekali.”Secara hukum hal ini diperbolehkan, sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani,جواز السلام على المسلمين إذا كان معهم كفار وينوي حينئذ بالسلام المسلمين.“Bolehnya mengucapkan salam  kepada kaum muslimin apabila bersama mereka orang kafir dan berniat salam itu hanya untuk muslim saja.” [Fathul Bari 8/230]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Salah satu syiar Islam adalah menebar salam kepada sesama muslim sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallamJangan Berlebihan dalam ToleransiSebagian kaum muslimin ada yang menggunakan salamnya dengan menggabungkan salamnya muslim dan salam non-muslim. Tujuan utamanya adalah ingin menunjukkan toleransi dan ingin menyapa lebih hangat. Hal ini TIDAK diperkenankan oleh syariat dengan alasan: Seorang muslim mencukupi diri dengan salam mereka saja sesama muslim Salam non-muslim terdapat pengangungan terhadap agama atau tuhan mereka, tentu ini melanggar prinsip dasar tauhid dan aqidah seorang muslim Apabila tujuannya ingin toleransi, maka cukup menggunakan salam secara bahasa semisal “selamat pagi atau selamat malam”.  Apabila kita menggunakan salam secara Islam saja karena kita negara mayoritas Islam, maka hal ini tidak lah mengapa, walaupun ada juga yang tidak bergama Islam. Selama kita bermaksud menujukan salam keselamatan pada muslim saja. Selama ini, inilah yang berjalan dan tidak merusak toleransi sama sekali. Baca Juga: Toleransi Bukan Berarti Korbankan AkidahBolehkah Memulai Salam kepada non-Muslim?Hukum asalnya seorang muslim tidak boleh memulai salam kepada non-muslim. Apabila memulai salam saja tidak boleh, maka apalagi salam menggunakan salam non-muslim?Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian memulai kaum Yahudi dan jangan pula kaum Nashrani dengan ucapan salam.” [HR. Muslim]An-nawawi menjelaskan,قال بعض أصحابنا يكره ابتداؤهم بالسلام و لا يحرم، وهذا ضعيف، لأن النهي للتحريم فالصواب تحريم ابتدائهم“Sebagian dari ulama mazhab menyatakan makruhnya memulai salam (kepada orang kafir), tidaklah diharamkan. Pendapat ini lemah, karena (konteks) larangan menunjukkan keharaman. Yang benar adalah haram memulai salam kepada mereka.” [Al-Azkar 1/323]Baca Juga: Bukti Toleransi Islam Terhadap Agama LainnyaBolehkah Mendahului Salam dengan Ucapan Umum?Perlu diketahui agama Islam bukanlah agama yang kaku total, para ulama menjelaskan bahwa boleh mendahului salam apabila ada kebutuhan dan mashlahat yang lebih besar, akan tetapi salamnya TIDAK menggunakan salam non-muslim. Gunakan salam secara bahasa misalnya selamat pagi, selamat malam atau selamat datang. Dalam al- Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan,وإذا كانت هناك حاجة داعية إلى بدء الكافر بالتحية فلا حرج فيها حينئذٍ ، ولتكن بغير السلام ، كما لو قال له : أهلاً وسهلاً أو كيف حالك ونحو ذلك . لأن التحية حينئذ لأجل الحاجة لا لتعظيمه .“Apabila ada kebutuhan/hajat untuk memulai salam, maka tidaklah mengapa, akan tetapi tidak menggunakan salam (doa keselamatan). (boleh) Mengatakan  ‘ahlan wa sahlan’ (selamat datang), ‘Kaifa haluk’ (bagaimana kabar) dan sejenisnya. Salam saat itu karena ada hajat, bukan untuk menghormati berlebihan’.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 25/168]Demikian juga penjelasan Ibnul Qayyim” و قالت طائفة – أي من العلماء – : يجوز الابتداء لمصلحة راجحة من حاجة تكون إليه ، أو خوف من أذاه ، أو لقرابة بينهما ، أو لسبب يقتضي ذلك “Sebagian ulama menjelaskan, boleh mendahului salam karena ada mashlahat yang lebih besar, misalnya ia membutuhkannya, takut dari gangguannya atau karena ada hubungan kerabat atau sebab lain yang menuntut ia harus memulai salam.” [Zadul Ma’ad 2/424]Baca Juga: Menyoal Kembali Arti Toleransi Dalam Momentum Perayaan NatalMacam-Macam Salam non-MuslimApabila kita melihat arti dan makna salam milik non-muslim tersebut, maka terdapat makna pengagungan terhadap agama mereka dan tuhan mereka.misalnya:Salam Agama Hindu: Om Swastyastu artinya ‘Semoga Selamat dalam Lindungan Ida Sang Hyang Widhi Wasa’Salam Agama Budha: Namo Buddhaya artinya ‘Terpujilah Semua Buddha’Salam Agama Kristen: Shalom artinya ‘Keselamatan’. [Sumber: FB ustadz Dony Arif Wibowo]Tentu hal ini tidak tepat dan sangat fatal, kita meminta doa perlindungan dan keselamatan dengan tuhan selain Allah.Menggunakan Salam Islam kepada non Muslim?Kemudian perhatikan poin ke-4:“Apabila kita menggunakan salam secara Islam saja karena kita negara mayoritas Islam, maka hal ini tidak lah mengapa, walaupun ada juga yang tidak bergama Islam, selama kita bermaksud menujukan pada muslim saja. Selama ini, inilah yang berjalan dan tidak merusak toleransi sama sekali.”Secara hukum hal ini diperbolehkan, sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani,جواز السلام على المسلمين إذا كان معهم كفار وينوي حينئذ بالسلام المسلمين.“Bolehnya mengucapkan salam  kepada kaum muslimin apabila bersama mereka orang kafir dan berniat salam itu hanya untuk muslim saja.” [Fathul Bari 8/230]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Salah satu syiar Islam adalah menebar salam kepada sesama muslim sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallamJangan Berlebihan dalam ToleransiSebagian kaum muslimin ada yang menggunakan salamnya dengan menggabungkan salamnya muslim dan salam non-muslim. Tujuan utamanya adalah ingin menunjukkan toleransi dan ingin menyapa lebih hangat. Hal ini TIDAK diperkenankan oleh syariat dengan alasan: Seorang muslim mencukupi diri dengan salam mereka saja sesama muslim Salam non-muslim terdapat pengangungan terhadap agama atau tuhan mereka, tentu ini melanggar prinsip dasar tauhid dan aqidah seorang muslim Apabila tujuannya ingin toleransi, maka cukup menggunakan salam secara bahasa semisal “selamat pagi atau selamat malam”.  Apabila kita menggunakan salam secara Islam saja karena kita negara mayoritas Islam, maka hal ini tidak lah mengapa, walaupun ada juga yang tidak bergama Islam. Selama kita bermaksud menujukan salam keselamatan pada muslim saja. Selama ini, inilah yang berjalan dan tidak merusak toleransi sama sekali. Baca Juga: Toleransi Bukan Berarti Korbankan AkidahBolehkah Memulai Salam kepada non-Muslim?Hukum asalnya seorang muslim tidak boleh memulai salam kepada non-muslim. Apabila memulai salam saja tidak boleh, maka apalagi salam menggunakan salam non-muslim?Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian memulai kaum Yahudi dan jangan pula kaum Nashrani dengan ucapan salam.” [HR. Muslim]An-nawawi menjelaskan,قال بعض أصحابنا يكره ابتداؤهم بالسلام و لا يحرم، وهذا ضعيف، لأن النهي للتحريم فالصواب تحريم ابتدائهم“Sebagian dari ulama mazhab menyatakan makruhnya memulai salam (kepada orang kafir), tidaklah diharamkan. Pendapat ini lemah, karena (konteks) larangan menunjukkan keharaman. Yang benar adalah haram memulai salam kepada mereka.” [Al-Azkar 1/323]Baca Juga: Bukti Toleransi Islam Terhadap Agama LainnyaBolehkah Mendahului Salam dengan Ucapan Umum?Perlu diketahui agama Islam bukanlah agama yang kaku total, para ulama menjelaskan bahwa boleh mendahului salam apabila ada kebutuhan dan mashlahat yang lebih besar, akan tetapi salamnya TIDAK menggunakan salam non-muslim. Gunakan salam secara bahasa misalnya selamat pagi, selamat malam atau selamat datang. Dalam al- Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan,وإذا كانت هناك حاجة داعية إلى بدء الكافر بالتحية فلا حرج فيها حينئذٍ ، ولتكن بغير السلام ، كما لو قال له : أهلاً وسهلاً أو كيف حالك ونحو ذلك . لأن التحية حينئذ لأجل الحاجة لا لتعظيمه .“Apabila ada kebutuhan/hajat untuk memulai salam, maka tidaklah mengapa, akan tetapi tidak menggunakan salam (doa keselamatan). (boleh) Mengatakan  ‘ahlan wa sahlan’ (selamat datang), ‘Kaifa haluk’ (bagaimana kabar) dan sejenisnya. Salam saat itu karena ada hajat, bukan untuk menghormati berlebihan’.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 25/168]Demikian juga penjelasan Ibnul Qayyim” و قالت طائفة – أي من العلماء – : يجوز الابتداء لمصلحة راجحة من حاجة تكون إليه ، أو خوف من أذاه ، أو لقرابة بينهما ، أو لسبب يقتضي ذلك “Sebagian ulama menjelaskan, boleh mendahului salam karena ada mashlahat yang lebih besar, misalnya ia membutuhkannya, takut dari gangguannya atau karena ada hubungan kerabat atau sebab lain yang menuntut ia harus memulai salam.” [Zadul Ma’ad 2/424]Baca Juga: Menyoal Kembali Arti Toleransi Dalam Momentum Perayaan NatalMacam-Macam Salam non-MuslimApabila kita melihat arti dan makna salam milik non-muslim tersebut, maka terdapat makna pengagungan terhadap agama mereka dan tuhan mereka.misalnya:Salam Agama Hindu: Om Swastyastu artinya ‘Semoga Selamat dalam Lindungan Ida Sang Hyang Widhi Wasa’Salam Agama Budha: Namo Buddhaya artinya ‘Terpujilah Semua Buddha’Salam Agama Kristen: Shalom artinya ‘Keselamatan’. [Sumber: FB ustadz Dony Arif Wibowo]Tentu hal ini tidak tepat dan sangat fatal, kita meminta doa perlindungan dan keselamatan dengan tuhan selain Allah.Menggunakan Salam Islam kepada non Muslim?Kemudian perhatikan poin ke-4:“Apabila kita menggunakan salam secara Islam saja karena kita negara mayoritas Islam, maka hal ini tidak lah mengapa, walaupun ada juga yang tidak bergama Islam, selama kita bermaksud menujukan pada muslim saja. Selama ini, inilah yang berjalan dan tidak merusak toleransi sama sekali.”Secara hukum hal ini diperbolehkan, sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani,جواز السلام على المسلمين إذا كان معهم كفار وينوي حينئذ بالسلام المسلمين.“Bolehnya mengucapkan salam  kepada kaum muslimin apabila bersama mereka orang kafir dan berniat salam itu hanya untuk muslim saja.” [Fathul Bari 8/230]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Bulughul Maram – Shalat: Pria Shalat Hanya Memakai Sarung, Telanjang Dada

Bagaimana jika ada pria yang shalat cuma pakai sarung saja, telanjang bagian atasnya? Sahkah shalatnya? Silakan temukan jawabannya dalam artikel berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #208 1.2. Hadits #209 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #208 – وَعَنْ جَابِرٍ ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( قَالَ لَهُ : { إِنْ كَانَ اَلثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ” } – يَعْنِي : فِي اَلصَّلَاةِ – وَلِمُسْلِمٍ : { “فَخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ – وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ ” } . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Apabila kainmu itu lebar, maka berselimutlah dengannya, yakni di dalam shalat.” Dalam riwayat Muslim, “Maka selempangkanlah di antara dua ujungnya dan apabila sempit, maka bersarunglah dengannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 361 dan Muslim, no. 3010] Hadits #209 وَلَهُمَا مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ ( { لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي اَلثَّوْبِ اَلْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ } Diriwayatkan pula oleh keduanya, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah seseorang di antara kamu shalat dengan memakai selembar kain yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya.” [HR. Bukhari, no. 359 dan Muslim, no. 516]   Faedah hadits Istilah “tsaub” dalam hadits adalah izar (kain bawah) atau rida’ (pakaian atas), potongan kain yang disesuaikan dengan ukuran badan. Beda dengan gamis yang merupakan pakaian yang memiliki lengan baju dan menggantikan sekaligus pakaian atas dan bawah, karena menutup atas dan bawah secara bersamaan. Kalimat “Faltahif bihi”, adalah tutuplah badan sebagaimana memakai izar (kain bawah) dan rida’ (kain atas). Berarti di sini perintahnya jika memiliki pakaian yang dapat menutupi atas dan bawah secara sempurna, itulah yang dipakai. Lalu disebutkan “wa in kaana dhoyyiqon fattazir bihi”, yaitu jika sempit, cukup menutup bawah saja (sebagai izar). Sedangkan pada hadits disebutkan “laysa ‘alaa ‘aatikihi minhu syai-un”, yaitu yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya, yang dimaksud adalah perintah menutup bagian pundak, atau disuruh memakai rida’ (kain atas). Untuk laki-laki, jika ada pakaian bisa menutupi atas dan bawah sekaligus, maka orang yang shalat hendaklah menutupi atas dan bawah, yaitu menutup kedua pundak hingga lutut, karena seperti itu lebih sempurna dalam menutup aurat. Untuk laki-laki, jika hanya memiliki kain yang terbatas, maka yang ditutup adalah aurat yang wajib yaitu antara pusar dan lutut. Hadits ini jadi dalil bolehnya shalat dengan kain terbatas hanya satu pakaian saja. Ibnu Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa seorang laki-laki sah memakai pakaian dalam shalat dengan satu pakaian saja.” (Bidayah Al-Mujtahid, 1:286; Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:331). Hadits ini jadi dalil wajibnya menutup aurat dalam shalat. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sebagaimana batasan ini disepakati oleh ulama empat madzhab dan inilah pendapat kebanyakan fuqaha. Pusar dan lutut sendiri bukan termasuk aurat menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali). Hukum menutup pundak bagi laki-laki ada beda pendapat di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat bahwa hukumnya wajib jika mampu sebagaimana pendapat Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, sekelompok ulama salaf, dipilih Imam Al-Bukhari, dan pilihan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Namun Imam Ahmad tidak menyaratkan menutup pundak untuk shalat sunnah (nafilah) karena sifat shalat sunnah itu mabnaahu ‘ala at-takhfiif (dibangun di atas keringanan). Oleh karena itu dalam shalat Sunnah masih boleh meninggalkan rukun berdiri saat shalat dan meninggalkan syarat menghadap kiblat saat safar (perjalanan). Sedangkan pendapat lainnya adalah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama yaitu tidak wajib menutup kedua pundak dalam shalat, hanya disunnahkan dan wajib menutup aurat yang wajib. Pendapat kedua inilah yang dianut oleh Imam Malik, Imam Syafii, ash-haabur ro’yi (kalangan Hanafiyyah), dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi. Alasan yang mendukung pendapat kedua adalah hadits dari Muhammad bin Al-Munkadir, ia berkata bahwa ia melihat Jabir bin ‘Abdillah shalat dengan satu kain, Jabir berkata bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan satu kain. (HR. Bukhari, no. 353). Alasan lainnya pula, pundak bukan termasuk aurat bagi laki-laki. Pendapat kedua lebih kuat dalam hal ini. Wallahu a’lam. Saran dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (2:334), “Hendaklah seorang yang shalat mengambil zinah (perhiasan dirinya) saat shalat. Yang bagus adalah ia shalat dengan gamis, celana, dan menutup kepala, atau ia bisa shalat dengan sarung, pakaian atas, dan ‘imamah (penutup kepala). Karena Allah Ta’ala berfirman, ۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam ayat ini dikaitkan dengan memakai pakaian yang indah, bukan dikaitkan dengan menutup aurat. Ini maksudnya, hendaklah seseorang yang shalat memakai pakaian yang terbaik karena ia sedang berdiri menghadap Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.”   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmiy bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #01 Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i   Disusun di #DarushSholihin, Sabtu pagi, 23 Rabiul Akhir 1441 H (21 Desember 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaurat laki-laki aurat pria bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat menutup aurat syarat shalat

Bulughul Maram – Shalat: Pria Shalat Hanya Memakai Sarung, Telanjang Dada

Bagaimana jika ada pria yang shalat cuma pakai sarung saja, telanjang bagian atasnya? Sahkah shalatnya? Silakan temukan jawabannya dalam artikel berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #208 1.2. Hadits #209 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #208 – وَعَنْ جَابِرٍ ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( قَالَ لَهُ : { إِنْ كَانَ اَلثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ” } – يَعْنِي : فِي اَلصَّلَاةِ – وَلِمُسْلِمٍ : { “فَخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ – وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ ” } . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Apabila kainmu itu lebar, maka berselimutlah dengannya, yakni di dalam shalat.” Dalam riwayat Muslim, “Maka selempangkanlah di antara dua ujungnya dan apabila sempit, maka bersarunglah dengannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 361 dan Muslim, no. 3010] Hadits #209 وَلَهُمَا مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ ( { لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي اَلثَّوْبِ اَلْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ } Diriwayatkan pula oleh keduanya, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah seseorang di antara kamu shalat dengan memakai selembar kain yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya.” [HR. Bukhari, no. 359 dan Muslim, no. 516]   Faedah hadits Istilah “tsaub” dalam hadits adalah izar (kain bawah) atau rida’ (pakaian atas), potongan kain yang disesuaikan dengan ukuran badan. Beda dengan gamis yang merupakan pakaian yang memiliki lengan baju dan menggantikan sekaligus pakaian atas dan bawah, karena menutup atas dan bawah secara bersamaan. Kalimat “Faltahif bihi”, adalah tutuplah badan sebagaimana memakai izar (kain bawah) dan rida’ (kain atas). Berarti di sini perintahnya jika memiliki pakaian yang dapat menutupi atas dan bawah secara sempurna, itulah yang dipakai. Lalu disebutkan “wa in kaana dhoyyiqon fattazir bihi”, yaitu jika sempit, cukup menutup bawah saja (sebagai izar). Sedangkan pada hadits disebutkan “laysa ‘alaa ‘aatikihi minhu syai-un”, yaitu yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya, yang dimaksud adalah perintah menutup bagian pundak, atau disuruh memakai rida’ (kain atas). Untuk laki-laki, jika ada pakaian bisa menutupi atas dan bawah sekaligus, maka orang yang shalat hendaklah menutupi atas dan bawah, yaitu menutup kedua pundak hingga lutut, karena seperti itu lebih sempurna dalam menutup aurat. Untuk laki-laki, jika hanya memiliki kain yang terbatas, maka yang ditutup adalah aurat yang wajib yaitu antara pusar dan lutut. Hadits ini jadi dalil bolehnya shalat dengan kain terbatas hanya satu pakaian saja. Ibnu Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa seorang laki-laki sah memakai pakaian dalam shalat dengan satu pakaian saja.” (Bidayah Al-Mujtahid, 1:286; Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:331). Hadits ini jadi dalil wajibnya menutup aurat dalam shalat. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sebagaimana batasan ini disepakati oleh ulama empat madzhab dan inilah pendapat kebanyakan fuqaha. Pusar dan lutut sendiri bukan termasuk aurat menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali). Hukum menutup pundak bagi laki-laki ada beda pendapat di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat bahwa hukumnya wajib jika mampu sebagaimana pendapat Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, sekelompok ulama salaf, dipilih Imam Al-Bukhari, dan pilihan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Namun Imam Ahmad tidak menyaratkan menutup pundak untuk shalat sunnah (nafilah) karena sifat shalat sunnah itu mabnaahu ‘ala at-takhfiif (dibangun di atas keringanan). Oleh karena itu dalam shalat Sunnah masih boleh meninggalkan rukun berdiri saat shalat dan meninggalkan syarat menghadap kiblat saat safar (perjalanan). Sedangkan pendapat lainnya adalah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama yaitu tidak wajib menutup kedua pundak dalam shalat, hanya disunnahkan dan wajib menutup aurat yang wajib. Pendapat kedua inilah yang dianut oleh Imam Malik, Imam Syafii, ash-haabur ro’yi (kalangan Hanafiyyah), dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi. Alasan yang mendukung pendapat kedua adalah hadits dari Muhammad bin Al-Munkadir, ia berkata bahwa ia melihat Jabir bin ‘Abdillah shalat dengan satu kain, Jabir berkata bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan satu kain. (HR. Bukhari, no. 353). Alasan lainnya pula, pundak bukan termasuk aurat bagi laki-laki. Pendapat kedua lebih kuat dalam hal ini. Wallahu a’lam. Saran dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (2:334), “Hendaklah seorang yang shalat mengambil zinah (perhiasan dirinya) saat shalat. Yang bagus adalah ia shalat dengan gamis, celana, dan menutup kepala, atau ia bisa shalat dengan sarung, pakaian atas, dan ‘imamah (penutup kepala). Karena Allah Ta’ala berfirman, ۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam ayat ini dikaitkan dengan memakai pakaian yang indah, bukan dikaitkan dengan menutup aurat. Ini maksudnya, hendaklah seseorang yang shalat memakai pakaian yang terbaik karena ia sedang berdiri menghadap Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.”   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmiy bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #01 Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i   Disusun di #DarushSholihin, Sabtu pagi, 23 Rabiul Akhir 1441 H (21 Desember 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaurat laki-laki aurat pria bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat menutup aurat syarat shalat
Bagaimana jika ada pria yang shalat cuma pakai sarung saja, telanjang bagian atasnya? Sahkah shalatnya? Silakan temukan jawabannya dalam artikel berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #208 1.2. Hadits #209 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #208 – وَعَنْ جَابِرٍ ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( قَالَ لَهُ : { إِنْ كَانَ اَلثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ” } – يَعْنِي : فِي اَلصَّلَاةِ – وَلِمُسْلِمٍ : { “فَخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ – وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ ” } . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Apabila kainmu itu lebar, maka berselimutlah dengannya, yakni di dalam shalat.” Dalam riwayat Muslim, “Maka selempangkanlah di antara dua ujungnya dan apabila sempit, maka bersarunglah dengannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 361 dan Muslim, no. 3010] Hadits #209 وَلَهُمَا مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ ( { لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي اَلثَّوْبِ اَلْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ } Diriwayatkan pula oleh keduanya, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah seseorang di antara kamu shalat dengan memakai selembar kain yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya.” [HR. Bukhari, no. 359 dan Muslim, no. 516]   Faedah hadits Istilah “tsaub” dalam hadits adalah izar (kain bawah) atau rida’ (pakaian atas), potongan kain yang disesuaikan dengan ukuran badan. Beda dengan gamis yang merupakan pakaian yang memiliki lengan baju dan menggantikan sekaligus pakaian atas dan bawah, karena menutup atas dan bawah secara bersamaan. Kalimat “Faltahif bihi”, adalah tutuplah badan sebagaimana memakai izar (kain bawah) dan rida’ (kain atas). Berarti di sini perintahnya jika memiliki pakaian yang dapat menutupi atas dan bawah secara sempurna, itulah yang dipakai. Lalu disebutkan “wa in kaana dhoyyiqon fattazir bihi”, yaitu jika sempit, cukup menutup bawah saja (sebagai izar). Sedangkan pada hadits disebutkan “laysa ‘alaa ‘aatikihi minhu syai-un”, yaitu yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya, yang dimaksud adalah perintah menutup bagian pundak, atau disuruh memakai rida’ (kain atas). Untuk laki-laki, jika ada pakaian bisa menutupi atas dan bawah sekaligus, maka orang yang shalat hendaklah menutupi atas dan bawah, yaitu menutup kedua pundak hingga lutut, karena seperti itu lebih sempurna dalam menutup aurat. Untuk laki-laki, jika hanya memiliki kain yang terbatas, maka yang ditutup adalah aurat yang wajib yaitu antara pusar dan lutut. Hadits ini jadi dalil bolehnya shalat dengan kain terbatas hanya satu pakaian saja. Ibnu Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa seorang laki-laki sah memakai pakaian dalam shalat dengan satu pakaian saja.” (Bidayah Al-Mujtahid, 1:286; Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:331). Hadits ini jadi dalil wajibnya menutup aurat dalam shalat. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sebagaimana batasan ini disepakati oleh ulama empat madzhab dan inilah pendapat kebanyakan fuqaha. Pusar dan lutut sendiri bukan termasuk aurat menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali). Hukum menutup pundak bagi laki-laki ada beda pendapat di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat bahwa hukumnya wajib jika mampu sebagaimana pendapat Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, sekelompok ulama salaf, dipilih Imam Al-Bukhari, dan pilihan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Namun Imam Ahmad tidak menyaratkan menutup pundak untuk shalat sunnah (nafilah) karena sifat shalat sunnah itu mabnaahu ‘ala at-takhfiif (dibangun di atas keringanan). Oleh karena itu dalam shalat Sunnah masih boleh meninggalkan rukun berdiri saat shalat dan meninggalkan syarat menghadap kiblat saat safar (perjalanan). Sedangkan pendapat lainnya adalah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama yaitu tidak wajib menutup kedua pundak dalam shalat, hanya disunnahkan dan wajib menutup aurat yang wajib. Pendapat kedua inilah yang dianut oleh Imam Malik, Imam Syafii, ash-haabur ro’yi (kalangan Hanafiyyah), dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi. Alasan yang mendukung pendapat kedua adalah hadits dari Muhammad bin Al-Munkadir, ia berkata bahwa ia melihat Jabir bin ‘Abdillah shalat dengan satu kain, Jabir berkata bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan satu kain. (HR. Bukhari, no. 353). Alasan lainnya pula, pundak bukan termasuk aurat bagi laki-laki. Pendapat kedua lebih kuat dalam hal ini. Wallahu a’lam. Saran dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (2:334), “Hendaklah seorang yang shalat mengambil zinah (perhiasan dirinya) saat shalat. Yang bagus adalah ia shalat dengan gamis, celana, dan menutup kepala, atau ia bisa shalat dengan sarung, pakaian atas, dan ‘imamah (penutup kepala). Karena Allah Ta’ala berfirman, ۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam ayat ini dikaitkan dengan memakai pakaian yang indah, bukan dikaitkan dengan menutup aurat. Ini maksudnya, hendaklah seseorang yang shalat memakai pakaian yang terbaik karena ia sedang berdiri menghadap Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.”   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmiy bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #01 Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i   Disusun di #DarushSholihin, Sabtu pagi, 23 Rabiul Akhir 1441 H (21 Desember 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaurat laki-laki aurat pria bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat menutup aurat syarat shalat


Bagaimana jika ada pria yang shalat cuma pakai sarung saja, telanjang bagian atasnya? Sahkah shalatnya? Silakan temukan jawabannya dalam artikel berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #208 1.2. Hadits #209 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #208 – وَعَنْ جَابِرٍ ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( قَالَ لَهُ : { إِنْ كَانَ اَلثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ” } – يَعْنِي : فِي اَلصَّلَاةِ – وَلِمُسْلِمٍ : { “فَخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ – وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ ” } . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Apabila kainmu itu lebar, maka berselimutlah dengannya, yakni di dalam shalat.” Dalam riwayat Muslim, “Maka selempangkanlah di antara dua ujungnya dan apabila sempit, maka bersarunglah dengannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 361 dan Muslim, no. 3010] Hadits #209 وَلَهُمَا مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ ( { لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي اَلثَّوْبِ اَلْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ } Diriwayatkan pula oleh keduanya, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah seseorang di antara kamu shalat dengan memakai selembar kain yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya.” [HR. Bukhari, no. 359 dan Muslim, no. 516]   Faedah hadits Istilah “tsaub” dalam hadits adalah izar (kain bawah) atau rida’ (pakaian atas), potongan kain yang disesuaikan dengan ukuran badan. Beda dengan gamis yang merupakan pakaian yang memiliki lengan baju dan menggantikan sekaligus pakaian atas dan bawah, karena menutup atas dan bawah secara bersamaan. Kalimat “Faltahif bihi”, adalah tutuplah badan sebagaimana memakai izar (kain bawah) dan rida’ (kain atas). Berarti di sini perintahnya jika memiliki pakaian yang dapat menutupi atas dan bawah secara sempurna, itulah yang dipakai. Lalu disebutkan “wa in kaana dhoyyiqon fattazir bihi”, yaitu jika sempit, cukup menutup bawah saja (sebagai izar). Sedangkan pada hadits disebutkan “laysa ‘alaa ‘aatikihi minhu syai-un”, yaitu yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya, yang dimaksud adalah perintah menutup bagian pundak, atau disuruh memakai rida’ (kain atas). Untuk laki-laki, jika ada pakaian bisa menutupi atas dan bawah sekaligus, maka orang yang shalat hendaklah menutupi atas dan bawah, yaitu menutup kedua pundak hingga lutut, karena seperti itu lebih sempurna dalam menutup aurat. Untuk laki-laki, jika hanya memiliki kain yang terbatas, maka yang ditutup adalah aurat yang wajib yaitu antara pusar dan lutut. Hadits ini jadi dalil bolehnya shalat dengan kain terbatas hanya satu pakaian saja. Ibnu Rusyd mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa seorang laki-laki sah memakai pakaian dalam shalat dengan satu pakaian saja.” (Bidayah Al-Mujtahid, 1:286; Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:331). Hadits ini jadi dalil wajibnya menutup aurat dalam shalat. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sebagaimana batasan ini disepakati oleh ulama empat madzhab dan inilah pendapat kebanyakan fuqaha. Pusar dan lutut sendiri bukan termasuk aurat menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali). Hukum menutup pundak bagi laki-laki ada beda pendapat di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat bahwa hukumnya wajib jika mampu sebagaimana pendapat Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, sekelompok ulama salaf, dipilih Imam Al-Bukhari, dan pilihan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Namun Imam Ahmad tidak menyaratkan menutup pundak untuk shalat sunnah (nafilah) karena sifat shalat sunnah itu mabnaahu ‘ala at-takhfiif (dibangun di atas keringanan). Oleh karena itu dalam shalat Sunnah masih boleh meninggalkan rukun berdiri saat shalat dan meninggalkan syarat menghadap kiblat saat safar (perjalanan). Sedangkan pendapat lainnya adalah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama yaitu tidak wajib menutup kedua pundak dalam shalat, hanya disunnahkan dan wajib menutup aurat yang wajib. Pendapat kedua inilah yang dianut oleh Imam Malik, Imam Syafii, ash-haabur ro’yi (kalangan Hanafiyyah), dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi. Alasan yang mendukung pendapat kedua adalah hadits dari Muhammad bin Al-Munkadir, ia berkata bahwa ia melihat Jabir bin ‘Abdillah shalat dengan satu kain, Jabir berkata bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan satu kain. (HR. Bukhari, no. 353). Alasan lainnya pula, pundak bukan termasuk aurat bagi laki-laki. Pendapat kedua lebih kuat dalam hal ini. Wallahu a’lam. Saran dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (2:334), “Hendaklah seorang yang shalat mengambil zinah (perhiasan dirinya) saat shalat. Yang bagus adalah ia shalat dengan gamis, celana, dan menutup kepala, atau ia bisa shalat dengan sarung, pakaian atas, dan ‘imamah (penutup kepala). Karena Allah Ta’ala berfirman, ۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam ayat ini dikaitkan dengan memakai pakaian yang indah, bukan dikaitkan dengan menutup aurat. Ini maksudnya, hendaklah seseorang yang shalat memakai pakaian yang terbaik karena ia sedang berdiri menghadap Allah Ta’ala. Wallahu a’lam.”   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmiy bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #01 Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i   Disusun di #DarushSholihin, Sabtu pagi, 23 Rabiul Akhir 1441 H (21 Desember 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaurat laki-laki aurat pria bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat menutup aurat syarat shalat

Faedah Sirah Nabi: Tiba di Madinah, Mulai Membangun Daulah Islamiyyah

Setelah perjananan hijrah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, beliau mulai dengan membangun masjid, mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ashar, serta membangun Daulah Islamiyyah. Dengan datangnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah, mulailah fase baru dalam perjalanan hidup dan perjuangan beliau. Fase ini menggambarkan langkah-langkah yang terpenting dalam dakwah mengajak manusia ke jalan Allah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sudah memiliki sebuah negeri yang mereka merasa aman dan damai unutk menyembah Allah, tanpa dibayangi oleh rasa takut, intimidasi, celaan, serta makian. Sesampainya mereka di Madinah, hilanglah segala penderitaan dan kesakitan yang mereka alami semasa di Makkah dan muncullah fase baru yang memiliki keistimewaan, fase terbentuk dan terbinanya masyarakat Islam baru di Madinah. Fase yang baru itu dimulai dengan pembangunan masjid, membangun persaudaraan, dan selanjutnya menghadapi musuh-musuh Islam yang baru di Madinah dan sekitarnya. Fase ini berakhir dengan berakhirnya perang Ahzab dan perang dengan Bani Quraizhah. Seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, الآنَ نَغْزُوهُمْ وَلاَ يَغْزُونَنَا “Sekarang kita memerangi mereka, kelak kemudian mereka tidak akan memerangi kita lagi.” (HR. Bukhari, no. 4110) Fase ini dimulai dengan sampainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah hingga berakhirnya perang dengan Bani Quraizhah, merupakan kumpulan-kumpulan perjalanan beliau yang satu sama lain saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Korelasi tersebut dapat dilihat pada sebelum dan sesudahnya, dan tidak luput dari pandangan kita bahwa kemenangan yang diperoleh oleh beliau dan para sahabatnya merupakan jalan panjang dalam rangka berdakwah dan mengajak manusia ke jalan Allah. Hal ini tidak dirasakan pada saat berada di Makkah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melalui seluruh fase tersebut sehingga kemenangan dapat diraih. Semua itu mengisi kisah perjalanan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah. Pembahasan selanjutnya berawal dari membangun masjid di Madinah yaitu Masjid Quba.   Keutamaan masjid Quba Dari Usaid bin Zhuhair Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ “Shalat di Masjid Quba’, (pahalanya) seperti umrah.” (HR. Tirmidzi, no. 324 dan Ibnu Majah, no. 1411. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ “Siapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia mendatangi masjid Quba’, lantas ia melaksanakan shalat di dalamnya, maka pahalanya seperti pahala umrah.” (HR. Ibnu Majah, no. 1412, An-Nasai, no. 700. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdullah bin Dinar, ia mendengar ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْتِى قُبَاءً رَاكِبًا وَمَاشِيًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendatangi Masjid Quba’ sambil memakai kendaraan, dan (kadang) berjalan kaki.” (HR. Bukhari, no. 1194 dan Muslim, no. 1399) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, ‘Abdullah bin Dinar berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْتِى قُبَاءً كُلَّ سَبْتٍ وَكَانَ يَقُولُ رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْتِيهِ كُلَّ سَبْتٍ “Ibnu ‘Umar biasa mendatangi Masjid Quba’ pada hari Sabtu. Ia berkata bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi masjid tersebut pula pada hari Sabtu.”   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Madinah? Faedah Sirah Nabi: Awal Hijrah Nabi ke Madinah     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi kota madinah madinah masjid quba sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Tiba di Madinah, Mulai Membangun Daulah Islamiyyah

Setelah perjananan hijrah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, beliau mulai dengan membangun masjid, mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ashar, serta membangun Daulah Islamiyyah. Dengan datangnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah, mulailah fase baru dalam perjalanan hidup dan perjuangan beliau. Fase ini menggambarkan langkah-langkah yang terpenting dalam dakwah mengajak manusia ke jalan Allah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sudah memiliki sebuah negeri yang mereka merasa aman dan damai unutk menyembah Allah, tanpa dibayangi oleh rasa takut, intimidasi, celaan, serta makian. Sesampainya mereka di Madinah, hilanglah segala penderitaan dan kesakitan yang mereka alami semasa di Makkah dan muncullah fase baru yang memiliki keistimewaan, fase terbentuk dan terbinanya masyarakat Islam baru di Madinah. Fase yang baru itu dimulai dengan pembangunan masjid, membangun persaudaraan, dan selanjutnya menghadapi musuh-musuh Islam yang baru di Madinah dan sekitarnya. Fase ini berakhir dengan berakhirnya perang Ahzab dan perang dengan Bani Quraizhah. Seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, الآنَ نَغْزُوهُمْ وَلاَ يَغْزُونَنَا “Sekarang kita memerangi mereka, kelak kemudian mereka tidak akan memerangi kita lagi.” (HR. Bukhari, no. 4110) Fase ini dimulai dengan sampainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah hingga berakhirnya perang dengan Bani Quraizhah, merupakan kumpulan-kumpulan perjalanan beliau yang satu sama lain saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Korelasi tersebut dapat dilihat pada sebelum dan sesudahnya, dan tidak luput dari pandangan kita bahwa kemenangan yang diperoleh oleh beliau dan para sahabatnya merupakan jalan panjang dalam rangka berdakwah dan mengajak manusia ke jalan Allah. Hal ini tidak dirasakan pada saat berada di Makkah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melalui seluruh fase tersebut sehingga kemenangan dapat diraih. Semua itu mengisi kisah perjalanan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah. Pembahasan selanjutnya berawal dari membangun masjid di Madinah yaitu Masjid Quba.   Keutamaan masjid Quba Dari Usaid bin Zhuhair Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ “Shalat di Masjid Quba’, (pahalanya) seperti umrah.” (HR. Tirmidzi, no. 324 dan Ibnu Majah, no. 1411. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ “Siapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia mendatangi masjid Quba’, lantas ia melaksanakan shalat di dalamnya, maka pahalanya seperti pahala umrah.” (HR. Ibnu Majah, no. 1412, An-Nasai, no. 700. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdullah bin Dinar, ia mendengar ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْتِى قُبَاءً رَاكِبًا وَمَاشِيًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendatangi Masjid Quba’ sambil memakai kendaraan, dan (kadang) berjalan kaki.” (HR. Bukhari, no. 1194 dan Muslim, no. 1399) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, ‘Abdullah bin Dinar berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْتِى قُبَاءً كُلَّ سَبْتٍ وَكَانَ يَقُولُ رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْتِيهِ كُلَّ سَبْتٍ “Ibnu ‘Umar biasa mendatangi Masjid Quba’ pada hari Sabtu. Ia berkata bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi masjid tersebut pula pada hari Sabtu.”   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Madinah? Faedah Sirah Nabi: Awal Hijrah Nabi ke Madinah     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi kota madinah madinah masjid quba sirah nabi
Setelah perjananan hijrah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, beliau mulai dengan membangun masjid, mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ashar, serta membangun Daulah Islamiyyah. Dengan datangnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah, mulailah fase baru dalam perjalanan hidup dan perjuangan beliau. Fase ini menggambarkan langkah-langkah yang terpenting dalam dakwah mengajak manusia ke jalan Allah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sudah memiliki sebuah negeri yang mereka merasa aman dan damai unutk menyembah Allah, tanpa dibayangi oleh rasa takut, intimidasi, celaan, serta makian. Sesampainya mereka di Madinah, hilanglah segala penderitaan dan kesakitan yang mereka alami semasa di Makkah dan muncullah fase baru yang memiliki keistimewaan, fase terbentuk dan terbinanya masyarakat Islam baru di Madinah. Fase yang baru itu dimulai dengan pembangunan masjid, membangun persaudaraan, dan selanjutnya menghadapi musuh-musuh Islam yang baru di Madinah dan sekitarnya. Fase ini berakhir dengan berakhirnya perang Ahzab dan perang dengan Bani Quraizhah. Seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, الآنَ نَغْزُوهُمْ وَلاَ يَغْزُونَنَا “Sekarang kita memerangi mereka, kelak kemudian mereka tidak akan memerangi kita lagi.” (HR. Bukhari, no. 4110) Fase ini dimulai dengan sampainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah hingga berakhirnya perang dengan Bani Quraizhah, merupakan kumpulan-kumpulan perjalanan beliau yang satu sama lain saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Korelasi tersebut dapat dilihat pada sebelum dan sesudahnya, dan tidak luput dari pandangan kita bahwa kemenangan yang diperoleh oleh beliau dan para sahabatnya merupakan jalan panjang dalam rangka berdakwah dan mengajak manusia ke jalan Allah. Hal ini tidak dirasakan pada saat berada di Makkah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melalui seluruh fase tersebut sehingga kemenangan dapat diraih. Semua itu mengisi kisah perjalanan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah. Pembahasan selanjutnya berawal dari membangun masjid di Madinah yaitu Masjid Quba.   Keutamaan masjid Quba Dari Usaid bin Zhuhair Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ “Shalat di Masjid Quba’, (pahalanya) seperti umrah.” (HR. Tirmidzi, no. 324 dan Ibnu Majah, no. 1411. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ “Siapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia mendatangi masjid Quba’, lantas ia melaksanakan shalat di dalamnya, maka pahalanya seperti pahala umrah.” (HR. Ibnu Majah, no. 1412, An-Nasai, no. 700. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdullah bin Dinar, ia mendengar ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْتِى قُبَاءً رَاكِبًا وَمَاشِيًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendatangi Masjid Quba’ sambil memakai kendaraan, dan (kadang) berjalan kaki.” (HR. Bukhari, no. 1194 dan Muslim, no. 1399) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, ‘Abdullah bin Dinar berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْتِى قُبَاءً كُلَّ سَبْتٍ وَكَانَ يَقُولُ رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْتِيهِ كُلَّ سَبْتٍ “Ibnu ‘Umar biasa mendatangi Masjid Quba’ pada hari Sabtu. Ia berkata bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi masjid tersebut pula pada hari Sabtu.”   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Madinah? Faedah Sirah Nabi: Awal Hijrah Nabi ke Madinah     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi kota madinah madinah masjid quba sirah nabi


Setelah perjananan hijrah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, beliau mulai dengan membangun masjid, mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ashar, serta membangun Daulah Islamiyyah. Dengan datangnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah, mulailah fase baru dalam perjalanan hidup dan perjuangan beliau. Fase ini menggambarkan langkah-langkah yang terpenting dalam dakwah mengajak manusia ke jalan Allah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sudah memiliki sebuah negeri yang mereka merasa aman dan damai unutk menyembah Allah, tanpa dibayangi oleh rasa takut, intimidasi, celaan, serta makian. Sesampainya mereka di Madinah, hilanglah segala penderitaan dan kesakitan yang mereka alami semasa di Makkah dan muncullah fase baru yang memiliki keistimewaan, fase terbentuk dan terbinanya masyarakat Islam baru di Madinah. Fase yang baru itu dimulai dengan pembangunan masjid, membangun persaudaraan, dan selanjutnya menghadapi musuh-musuh Islam yang baru di Madinah dan sekitarnya. Fase ini berakhir dengan berakhirnya perang Ahzab dan perang dengan Bani Quraizhah. Seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, الآنَ نَغْزُوهُمْ وَلاَ يَغْزُونَنَا “Sekarang kita memerangi mereka, kelak kemudian mereka tidak akan memerangi kita lagi.” (HR. Bukhari, no. 4110) Fase ini dimulai dengan sampainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah hingga berakhirnya perang dengan Bani Quraizhah, merupakan kumpulan-kumpulan perjalanan beliau yang satu sama lain saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Korelasi tersebut dapat dilihat pada sebelum dan sesudahnya, dan tidak luput dari pandangan kita bahwa kemenangan yang diperoleh oleh beliau dan para sahabatnya merupakan jalan panjang dalam rangka berdakwah dan mengajak manusia ke jalan Allah. Hal ini tidak dirasakan pada saat berada di Makkah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melalui seluruh fase tersebut sehingga kemenangan dapat diraih. Semua itu mengisi kisah perjalanan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah. Pembahasan selanjutnya berawal dari membangun masjid di Madinah yaitu Masjid Quba.   Keutamaan masjid Quba Dari Usaid bin Zhuhair Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ “Shalat di Masjid Quba’, (pahalanya) seperti umrah.” (HR. Tirmidzi, no. 324 dan Ibnu Majah, no. 1411. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ “Siapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia mendatangi masjid Quba’, lantas ia melaksanakan shalat di dalamnya, maka pahalanya seperti pahala umrah.” (HR. Ibnu Majah, no. 1412, An-Nasai, no. 700. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari ‘Abdullah bin Dinar, ia mendengar ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْتِى قُبَاءً رَاكِبًا وَمَاشِيًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendatangi Masjid Quba’ sambil memakai kendaraan, dan (kadang) berjalan kaki.” (HR. Bukhari, no. 1194 dan Muslim, no. 1399) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, ‘Abdullah bin Dinar berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْتِى قُبَاءً كُلَّ سَبْتٍ وَكَانَ يَقُولُ رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْتِيهِ كُلَّ سَبْتٍ “Ibnu ‘Umar biasa mendatangi Masjid Quba’ pada hari Sabtu. Ia berkata bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi masjid tersebut pula pada hari Sabtu.”   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Madinah? Faedah Sirah Nabi: Awal Hijrah Nabi ke Madinah     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi kota madinah madinah masjid quba sirah nabi

Doa Meminta Kebaikan Sebagaimana yang Diminta Nabi

Amalkan doa berikut yang secara makna sahih, walaupun sisi riwayatnya dhaif. Doa ini berisi meminta segala kebaikan yang diminta Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Moga bisa diamalkan. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1492 1.2. Faedah hadits 1.3. Doa Lain Meminta Semua yang Dimintai Nabi 1.3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1492 وعن أَبي أُمَامَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : دعا رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، بدُعاءٍ كَثيرٍ ، لَمْ نَحْفَظْ مِنْهُ شَيْئاً ؛ قُلْنَا : يَا رسول الله ، دَعَوْتَ بِدُعاءٍ كَثِيرٍ لَمْ نَحْفَظْ مِنْهُ شَيْئاً ، فَقَالَ : (( ألا أدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَجْمَعُ ذَلِكَ كُلَّهُ ؟ تقول : اللَّهُمَّ إنِّي أسَألُكَ مِنْ خَيْر مَا سَأَلَكَ مِنْهُ نَبِيُّكَ محمَّدٌ – صلى الله عليه وسلم – ؛ وأعوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا استَعَاذَ مِنْهُ نَبِيُّكَ مُحَمَّدٌ – صلى الله عليه وسلم -، وأنتَ المُسْتَعانُ ، وَعَليْكَ البَلاَغُ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ باللهِ )) . رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن )) Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dengan doa yang banyak yang tidak kami hafal sedikit pun. Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, engkau berdoa denagn doa yang banyak yang tidak kami hafal sedikit pun.’ Maka beliau bersabda, ‘Maukah aku tunjukkan kepadamu sesuatu yang menyatukan itu semua? (Yaitu) engkau mengucapkan: ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA SA-ALAKA MINHU NABIYYUKA MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MASTA’AADZA MINHU NABIYYUKA MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM, WA ANTAL MUSTA’AAN, WA ‘ALAIKAL BALAAGH, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH. (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikan yang nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memintanya kepada-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mintakan perlindungan darinya kepada-Mu. Dan hanya Engkaulah yang dapat dimintai pertolongan, serta Allah-lah yang mencukupi (untuk meraih harapan dunia dan akhirat). Dan tidak ada daya serta upaya kecuali dengan pertolongan Allah).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3521. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif karena di dalamnya ada Laits bin Abu Sulaim, ia dhaif karena hafalannya yang sering bercampur dan tadlisnya].   Faedah hadits Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini dhaif sehingga tidak perlu dijadikan hujjah (argumen). Cukup hadits sahih saja yang jadi rujukan. Fallahu min qablu wa min ba’du.   Doa Lain Meminta Semua yang Dimintai Nabi Doa yang mirip dengan doa di atas terdapat dalam hadits berikut. Dari Ummul Mukmini ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini, اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنَ الخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَمَا قرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَولٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مَنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِي خَيْرًا ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MINAL KHOIRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH, MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. WA A’UDZU BIKA MINASY SYARRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA SA-ALAKA ‘ABDUKA WA NABIYYUK MUHAMMADUN SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM. WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA ‘AADZA BIHI ‘ABDUKA WA NABIYYUK. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL JANNAH WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA ‘AUDZU BIKA MINAN NAARI WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA AS-ALUKA AN TAJ’ALA KULLA QODHOO-IN QODHOITAHU LII KHOIROO. Artinya: Ya Allah, aku memohon kepada-Mu semua kebaikan yang disegerakan maupun yang ditunda, apa yang aku ketahui maupun tidak aku ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari semua keburukan, baik yang disegerakan maupun yang ditunda, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu dari kebaikan apa yang diminta oleh hamba dan Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari apa yang diminta perlindungan oleh hamba dan nabi-Mu. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan atau perbuatan. Dan aku memohon kepada-Mu semua takdir yang Engkau tentukan baik untukku. (HR. Ibnu Majah, no. 3846 dan Ahmad, 6:133. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Baca juga: Doa Agar Semua Takdir Kita Baik    Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat Doa Agar Diberi Kecukupan dengan yang Halal   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Download Tagsadab berdoa amalan doa berdoa cara doa doa doa nabi riyadhus sholihin

Doa Meminta Kebaikan Sebagaimana yang Diminta Nabi

Amalkan doa berikut yang secara makna sahih, walaupun sisi riwayatnya dhaif. Doa ini berisi meminta segala kebaikan yang diminta Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Moga bisa diamalkan. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1492 1.2. Faedah hadits 1.3. Doa Lain Meminta Semua yang Dimintai Nabi 1.3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1492 وعن أَبي أُمَامَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : دعا رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، بدُعاءٍ كَثيرٍ ، لَمْ نَحْفَظْ مِنْهُ شَيْئاً ؛ قُلْنَا : يَا رسول الله ، دَعَوْتَ بِدُعاءٍ كَثِيرٍ لَمْ نَحْفَظْ مِنْهُ شَيْئاً ، فَقَالَ : (( ألا أدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَجْمَعُ ذَلِكَ كُلَّهُ ؟ تقول : اللَّهُمَّ إنِّي أسَألُكَ مِنْ خَيْر مَا سَأَلَكَ مِنْهُ نَبِيُّكَ محمَّدٌ – صلى الله عليه وسلم – ؛ وأعوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا استَعَاذَ مِنْهُ نَبِيُّكَ مُحَمَّدٌ – صلى الله عليه وسلم -، وأنتَ المُسْتَعانُ ، وَعَليْكَ البَلاَغُ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ باللهِ )) . رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن )) Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dengan doa yang banyak yang tidak kami hafal sedikit pun. Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, engkau berdoa denagn doa yang banyak yang tidak kami hafal sedikit pun.’ Maka beliau bersabda, ‘Maukah aku tunjukkan kepadamu sesuatu yang menyatukan itu semua? (Yaitu) engkau mengucapkan: ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA SA-ALAKA MINHU NABIYYUKA MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MASTA’AADZA MINHU NABIYYUKA MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM, WA ANTAL MUSTA’AAN, WA ‘ALAIKAL BALAAGH, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH. (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikan yang nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memintanya kepada-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mintakan perlindungan darinya kepada-Mu. Dan hanya Engkaulah yang dapat dimintai pertolongan, serta Allah-lah yang mencukupi (untuk meraih harapan dunia dan akhirat). Dan tidak ada daya serta upaya kecuali dengan pertolongan Allah).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3521. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif karena di dalamnya ada Laits bin Abu Sulaim, ia dhaif karena hafalannya yang sering bercampur dan tadlisnya].   Faedah hadits Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini dhaif sehingga tidak perlu dijadikan hujjah (argumen). Cukup hadits sahih saja yang jadi rujukan. Fallahu min qablu wa min ba’du.   Doa Lain Meminta Semua yang Dimintai Nabi Doa yang mirip dengan doa di atas terdapat dalam hadits berikut. Dari Ummul Mukmini ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini, اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنَ الخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَمَا قرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَولٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مَنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِي خَيْرًا ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MINAL KHOIRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH, MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. WA A’UDZU BIKA MINASY SYARRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA SA-ALAKA ‘ABDUKA WA NABIYYUK MUHAMMADUN SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM. WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA ‘AADZA BIHI ‘ABDUKA WA NABIYYUK. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL JANNAH WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA ‘AUDZU BIKA MINAN NAARI WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA AS-ALUKA AN TAJ’ALA KULLA QODHOO-IN QODHOITAHU LII KHOIROO. Artinya: Ya Allah, aku memohon kepada-Mu semua kebaikan yang disegerakan maupun yang ditunda, apa yang aku ketahui maupun tidak aku ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari semua keburukan, baik yang disegerakan maupun yang ditunda, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu dari kebaikan apa yang diminta oleh hamba dan Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari apa yang diminta perlindungan oleh hamba dan nabi-Mu. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan atau perbuatan. Dan aku memohon kepada-Mu semua takdir yang Engkau tentukan baik untukku. (HR. Ibnu Majah, no. 3846 dan Ahmad, 6:133. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Baca juga: Doa Agar Semua Takdir Kita Baik    Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat Doa Agar Diberi Kecukupan dengan yang Halal   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Download Tagsadab berdoa amalan doa berdoa cara doa doa doa nabi riyadhus sholihin
Amalkan doa berikut yang secara makna sahih, walaupun sisi riwayatnya dhaif. Doa ini berisi meminta segala kebaikan yang diminta Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Moga bisa diamalkan. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1492 1.2. Faedah hadits 1.3. Doa Lain Meminta Semua yang Dimintai Nabi 1.3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1492 وعن أَبي أُمَامَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : دعا رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، بدُعاءٍ كَثيرٍ ، لَمْ نَحْفَظْ مِنْهُ شَيْئاً ؛ قُلْنَا : يَا رسول الله ، دَعَوْتَ بِدُعاءٍ كَثِيرٍ لَمْ نَحْفَظْ مِنْهُ شَيْئاً ، فَقَالَ : (( ألا أدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَجْمَعُ ذَلِكَ كُلَّهُ ؟ تقول : اللَّهُمَّ إنِّي أسَألُكَ مِنْ خَيْر مَا سَأَلَكَ مِنْهُ نَبِيُّكَ محمَّدٌ – صلى الله عليه وسلم – ؛ وأعوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا استَعَاذَ مِنْهُ نَبِيُّكَ مُحَمَّدٌ – صلى الله عليه وسلم -، وأنتَ المُسْتَعانُ ، وَعَليْكَ البَلاَغُ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ باللهِ )) . رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن )) Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dengan doa yang banyak yang tidak kami hafal sedikit pun. Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, engkau berdoa denagn doa yang banyak yang tidak kami hafal sedikit pun.’ Maka beliau bersabda, ‘Maukah aku tunjukkan kepadamu sesuatu yang menyatukan itu semua? (Yaitu) engkau mengucapkan: ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA SA-ALAKA MINHU NABIYYUKA MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MASTA’AADZA MINHU NABIYYUKA MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM, WA ANTAL MUSTA’AAN, WA ‘ALAIKAL BALAAGH, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH. (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikan yang nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memintanya kepada-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mintakan perlindungan darinya kepada-Mu. Dan hanya Engkaulah yang dapat dimintai pertolongan, serta Allah-lah yang mencukupi (untuk meraih harapan dunia dan akhirat). Dan tidak ada daya serta upaya kecuali dengan pertolongan Allah).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3521. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif karena di dalamnya ada Laits bin Abu Sulaim, ia dhaif karena hafalannya yang sering bercampur dan tadlisnya].   Faedah hadits Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini dhaif sehingga tidak perlu dijadikan hujjah (argumen). Cukup hadits sahih saja yang jadi rujukan. Fallahu min qablu wa min ba’du.   Doa Lain Meminta Semua yang Dimintai Nabi Doa yang mirip dengan doa di atas terdapat dalam hadits berikut. Dari Ummul Mukmini ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini, اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنَ الخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَمَا قرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَولٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مَنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِي خَيْرًا ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MINAL KHOIRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH, MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. WA A’UDZU BIKA MINASY SYARRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA SA-ALAKA ‘ABDUKA WA NABIYYUK MUHAMMADUN SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM. WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA ‘AADZA BIHI ‘ABDUKA WA NABIYYUK. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL JANNAH WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA ‘AUDZU BIKA MINAN NAARI WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA AS-ALUKA AN TAJ’ALA KULLA QODHOO-IN QODHOITAHU LII KHOIROO. Artinya: Ya Allah, aku memohon kepada-Mu semua kebaikan yang disegerakan maupun yang ditunda, apa yang aku ketahui maupun tidak aku ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari semua keburukan, baik yang disegerakan maupun yang ditunda, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu dari kebaikan apa yang diminta oleh hamba dan Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari apa yang diminta perlindungan oleh hamba dan nabi-Mu. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan atau perbuatan. Dan aku memohon kepada-Mu semua takdir yang Engkau tentukan baik untukku. (HR. Ibnu Majah, no. 3846 dan Ahmad, 6:133. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Baca juga: Doa Agar Semua Takdir Kita Baik    Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat Doa Agar Diberi Kecukupan dengan yang Halal   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Download Tagsadab berdoa amalan doa berdoa cara doa doa doa nabi riyadhus sholihin


Amalkan doa berikut yang secara makna sahih, walaupun sisi riwayatnya dhaif. Doa ini berisi meminta segala kebaikan yang diminta Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Moga bisa diamalkan. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1492 1.2. Faedah hadits 1.3. Doa Lain Meminta Semua yang Dimintai Nabi 1.3.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1492 وعن أَبي أُمَامَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : دعا رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، بدُعاءٍ كَثيرٍ ، لَمْ نَحْفَظْ مِنْهُ شَيْئاً ؛ قُلْنَا : يَا رسول الله ، دَعَوْتَ بِدُعاءٍ كَثِيرٍ لَمْ نَحْفَظْ مِنْهُ شَيْئاً ، فَقَالَ : (( ألا أدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَجْمَعُ ذَلِكَ كُلَّهُ ؟ تقول : اللَّهُمَّ إنِّي أسَألُكَ مِنْ خَيْر مَا سَأَلَكَ مِنْهُ نَبِيُّكَ محمَّدٌ – صلى الله عليه وسلم – ؛ وأعوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا استَعَاذَ مِنْهُ نَبِيُّكَ مُحَمَّدٌ – صلى الله عليه وسلم -، وأنتَ المُسْتَعانُ ، وَعَليْكَ البَلاَغُ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ باللهِ )) . رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن )) Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dengan doa yang banyak yang tidak kami hafal sedikit pun. Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, engkau berdoa denagn doa yang banyak yang tidak kami hafal sedikit pun.’ Maka beliau bersabda, ‘Maukah aku tunjukkan kepadamu sesuatu yang menyatukan itu semua? (Yaitu) engkau mengucapkan: ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA SA-ALAKA MINHU NABIYYUKA MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MASTA’AADZA MINHU NABIYYUKA MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM, WA ANTAL MUSTA’AAN, WA ‘ALAIKAL BALAAGH, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH. (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikan yang nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memintanya kepada-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mintakan perlindungan darinya kepada-Mu. Dan hanya Engkaulah yang dapat dimintai pertolongan, serta Allah-lah yang mencukupi (untuk meraih harapan dunia dan akhirat). Dan tidak ada daya serta upaya kecuali dengan pertolongan Allah).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, no. 3521. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif karena di dalamnya ada Laits bin Abu Sulaim, ia dhaif karena hafalannya yang sering bercampur dan tadlisnya].   Faedah hadits Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini dhaif sehingga tidak perlu dijadikan hujjah (argumen). Cukup hadits sahih saja yang jadi rujukan. Fallahu min qablu wa min ba’du.   Doa Lain Meminta Semua yang Dimintai Nabi Doa yang mirip dengan doa di atas terdapat dalam hadits berikut. Dari Ummul Mukmini ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa berikut ini, اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنَ الخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَ بِهِ عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَمَا قرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَولٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مَنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ ، وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِي خَيْرًا ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MINAL KHOIRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH, MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. WA A’UDZU BIKA MINASY SYARRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA SA-ALAKA ‘ABDUKA WA NABIYYUK MUHAMMADUN SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM. WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA ‘AADZA BIHI ‘ABDUKA WA NABIYYUK. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL JANNAH WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA ‘AUDZU BIKA MINAN NAARI WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA AS-ALUKA AN TAJ’ALA KULLA QODHOO-IN QODHOITAHU LII KHOIROO. Artinya: Ya Allah, aku memohon kepada-Mu semua kebaikan yang disegerakan maupun yang ditunda, apa yang aku ketahui maupun tidak aku ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari semua keburukan, baik yang disegerakan maupun yang ditunda, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu dari kebaikan apa yang diminta oleh hamba dan Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari apa yang diminta perlindungan oleh hamba dan nabi-Mu. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan atau perbuatan. Dan aku memohon kepada-Mu semua takdir yang Engkau tentukan baik untukku. (HR. Ibnu Majah, no. 3846 dan Ahmad, 6:133. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).   Baca juga: Doa Agar Semua Takdir Kita Baik    Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat Doa Agar Diberi Kecukupan dengan yang Halal   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Download Tagsadab berdoa amalan doa berdoa cara doa doa doa nabi riyadhus sholihin

Apakah Dahi Wajib Menempel Langsung Ke Lantai Ketika Sujud?

Pertanyaan, apakah ketika sujud dalam shalat, dahi atau kening harus langsung menempel pada lantai?Jawaban dari pertanyaan di atas  adalah bahwa dahi atau kening tidak wajib menempel langsung ke lantai. Namun jika bisa menempel ke lantai langsung tanpa penghalang, itu lebih utama. Jika terhalang oleh sesuatu yang muttashil (bersambungan) dengan orang yang shalat, seperti terhalang peci, sorban, ujung kain lengan, atau semisalnya, maka sujudnya sah dan shalatnya sah.Dalil Pendapat Jumhur UlamaIni adalah pendapat jumhur ulama. Berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia berkata,كُنَّا نُصَلِّي مع رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ في شِدَّةِ الحَرِّ، فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الأرْضِ، بَسَطَ ثَوْبَهُ، فَسَجَدَ عليه“Dahulu kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dalam cuaca yang sangat panas. Jika kami tidak mampu menempelkan dahinya ke tanah, maka dibentangkan kain bajunya lalu sujud di atas kain tersebut“ (HR. Bukhari no.1208, Muslim no.620).Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam ShalatJuga hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, ia berkata:لقد رأيتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في يومٍ مَطِيرٍ ، وهُوَ يتَّقِي الطِّينَ إذَا سَجَدَ بِكِسَاءٍ عليهِ يجْعَلُهُ دونَ يَدَيْهِ إلَى الأرضِ إذَا سَجَدَ“Sungguh aku telah melihat Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam ketika turun hujan beliau berlindung dari tanah ketika sujud menggunakan kain yang dibentangkan di bawah kedua telapak tangannya, di tanah ketika beliau sujud” (HR. Ahmad no. 2385, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij al Musnad).Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:ولا تجب مباشرة المصلي بشيء من هذه الأعضاء . قال القاضي : إذا سجد على كور العمامة أو كمه أو ذيله ، فالصلاة صحيحة“Tidak wajib orang yang shalat menempelkan semua anggota sujudnya secara langsung (ke lantai). Al Qadhi berkata: jika orang sujud tertutup lipatan sorbannya atau ujung kain sorbannya maka sah shalatnya” (Al Mughni, 1/305).Imam an Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan masalah ini beliau mengatakan:وقال مالك وأبو حنيفة والأوزاعي وإسحاق وأحمد في الرواية الأخرى : يصح ، قال صاحب التهذيب : وبه قال أكثر العلماء“Pendapat Malik, Abu Hanifah, Al Auza’i, Ahmad dalam salah satu riwayat, mereka mengatakan: sujudnya sah. Penulis kitab at Tahdzib mengatakan: ini adalah pendapat mayoritas ulama” (Al Majmu’, 3/397-400).Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika Sujud?Jika Rambut Terjurai Hingga Menutupi KeningDari sini, maka jika rambut terjurai hingga menutupi kening, maka tidak mengapa dan tidak perlu ditahan dengan tangan. Karena justru terdapat larangan terhadap hal ini. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ، لاَ أَكِفَّ شَعْرًا وَلاَ ثَوْبًا“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh (anggota sujud) dan diperintahkan untuk tidak menahan rambut ataupun pakaian (ketika sujud)” (HR. Bukhari no. 810, Muslim no. 490).Namun jika ia memakai peci atau semisalnya yang menahan rambutnya sehingga tidak menghalangi, dan keningnya bisa menempel ke lantai, itu lebih utama. Imam an Nawawi mengatakan:العلماء مجمعون على أن المختار مباشرة الجبهة للأرض“Para ulama sepakat bahwa yang paling utama adalah kening menyentuh lantai secara langsung” (Al Majmu’, 3/397-400).Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Apakah Dahi Wajib Menempel Langsung Ke Lantai Ketika Sujud?

Pertanyaan, apakah ketika sujud dalam shalat, dahi atau kening harus langsung menempel pada lantai?Jawaban dari pertanyaan di atas  adalah bahwa dahi atau kening tidak wajib menempel langsung ke lantai. Namun jika bisa menempel ke lantai langsung tanpa penghalang, itu lebih utama. Jika terhalang oleh sesuatu yang muttashil (bersambungan) dengan orang yang shalat, seperti terhalang peci, sorban, ujung kain lengan, atau semisalnya, maka sujudnya sah dan shalatnya sah.Dalil Pendapat Jumhur UlamaIni adalah pendapat jumhur ulama. Berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia berkata,كُنَّا نُصَلِّي مع رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ في شِدَّةِ الحَرِّ، فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الأرْضِ، بَسَطَ ثَوْبَهُ، فَسَجَدَ عليه“Dahulu kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dalam cuaca yang sangat panas. Jika kami tidak mampu menempelkan dahinya ke tanah, maka dibentangkan kain bajunya lalu sujud di atas kain tersebut“ (HR. Bukhari no.1208, Muslim no.620).Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam ShalatJuga hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, ia berkata:لقد رأيتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في يومٍ مَطِيرٍ ، وهُوَ يتَّقِي الطِّينَ إذَا سَجَدَ بِكِسَاءٍ عليهِ يجْعَلُهُ دونَ يَدَيْهِ إلَى الأرضِ إذَا سَجَدَ“Sungguh aku telah melihat Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam ketika turun hujan beliau berlindung dari tanah ketika sujud menggunakan kain yang dibentangkan di bawah kedua telapak tangannya, di tanah ketika beliau sujud” (HR. Ahmad no. 2385, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij al Musnad).Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:ولا تجب مباشرة المصلي بشيء من هذه الأعضاء . قال القاضي : إذا سجد على كور العمامة أو كمه أو ذيله ، فالصلاة صحيحة“Tidak wajib orang yang shalat menempelkan semua anggota sujudnya secara langsung (ke lantai). Al Qadhi berkata: jika orang sujud tertutup lipatan sorbannya atau ujung kain sorbannya maka sah shalatnya” (Al Mughni, 1/305).Imam an Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan masalah ini beliau mengatakan:وقال مالك وأبو حنيفة والأوزاعي وإسحاق وأحمد في الرواية الأخرى : يصح ، قال صاحب التهذيب : وبه قال أكثر العلماء“Pendapat Malik, Abu Hanifah, Al Auza’i, Ahmad dalam salah satu riwayat, mereka mengatakan: sujudnya sah. Penulis kitab at Tahdzib mengatakan: ini adalah pendapat mayoritas ulama” (Al Majmu’, 3/397-400).Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika Sujud?Jika Rambut Terjurai Hingga Menutupi KeningDari sini, maka jika rambut terjurai hingga menutupi kening, maka tidak mengapa dan tidak perlu ditahan dengan tangan. Karena justru terdapat larangan terhadap hal ini. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ، لاَ أَكِفَّ شَعْرًا وَلاَ ثَوْبًا“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh (anggota sujud) dan diperintahkan untuk tidak menahan rambut ataupun pakaian (ketika sujud)” (HR. Bukhari no. 810, Muslim no. 490).Namun jika ia memakai peci atau semisalnya yang menahan rambutnya sehingga tidak menghalangi, dan keningnya bisa menempel ke lantai, itu lebih utama. Imam an Nawawi mengatakan:العلماء مجمعون على أن المختار مباشرة الجبهة للأرض“Para ulama sepakat bahwa yang paling utama adalah kening menyentuh lantai secara langsung” (Al Majmu’, 3/397-400).Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Pertanyaan, apakah ketika sujud dalam shalat, dahi atau kening harus langsung menempel pada lantai?Jawaban dari pertanyaan di atas  adalah bahwa dahi atau kening tidak wajib menempel langsung ke lantai. Namun jika bisa menempel ke lantai langsung tanpa penghalang, itu lebih utama. Jika terhalang oleh sesuatu yang muttashil (bersambungan) dengan orang yang shalat, seperti terhalang peci, sorban, ujung kain lengan, atau semisalnya, maka sujudnya sah dan shalatnya sah.Dalil Pendapat Jumhur UlamaIni adalah pendapat jumhur ulama. Berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia berkata,كُنَّا نُصَلِّي مع رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ في شِدَّةِ الحَرِّ، فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الأرْضِ، بَسَطَ ثَوْبَهُ، فَسَجَدَ عليه“Dahulu kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dalam cuaca yang sangat panas. Jika kami tidak mampu menempelkan dahinya ke tanah, maka dibentangkan kain bajunya lalu sujud di atas kain tersebut“ (HR. Bukhari no.1208, Muslim no.620).Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam ShalatJuga hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, ia berkata:لقد رأيتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في يومٍ مَطِيرٍ ، وهُوَ يتَّقِي الطِّينَ إذَا سَجَدَ بِكِسَاءٍ عليهِ يجْعَلُهُ دونَ يَدَيْهِ إلَى الأرضِ إذَا سَجَدَ“Sungguh aku telah melihat Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam ketika turun hujan beliau berlindung dari tanah ketika sujud menggunakan kain yang dibentangkan di bawah kedua telapak tangannya, di tanah ketika beliau sujud” (HR. Ahmad no. 2385, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij al Musnad).Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:ولا تجب مباشرة المصلي بشيء من هذه الأعضاء . قال القاضي : إذا سجد على كور العمامة أو كمه أو ذيله ، فالصلاة صحيحة“Tidak wajib orang yang shalat menempelkan semua anggota sujudnya secara langsung (ke lantai). Al Qadhi berkata: jika orang sujud tertutup lipatan sorbannya atau ujung kain sorbannya maka sah shalatnya” (Al Mughni, 1/305).Imam an Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan masalah ini beliau mengatakan:وقال مالك وأبو حنيفة والأوزاعي وإسحاق وأحمد في الرواية الأخرى : يصح ، قال صاحب التهذيب : وبه قال أكثر العلماء“Pendapat Malik, Abu Hanifah, Al Auza’i, Ahmad dalam salah satu riwayat, mereka mengatakan: sujudnya sah. Penulis kitab at Tahdzib mengatakan: ini adalah pendapat mayoritas ulama” (Al Majmu’, 3/397-400).Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika Sujud?Jika Rambut Terjurai Hingga Menutupi KeningDari sini, maka jika rambut terjurai hingga menutupi kening, maka tidak mengapa dan tidak perlu ditahan dengan tangan. Karena justru terdapat larangan terhadap hal ini. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ، لاَ أَكِفَّ شَعْرًا وَلاَ ثَوْبًا“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh (anggota sujud) dan diperintahkan untuk tidak menahan rambut ataupun pakaian (ketika sujud)” (HR. Bukhari no. 810, Muslim no. 490).Namun jika ia memakai peci atau semisalnya yang menahan rambutnya sehingga tidak menghalangi, dan keningnya bisa menempel ke lantai, itu lebih utama. Imam an Nawawi mengatakan:العلماء مجمعون على أن المختار مباشرة الجبهة للأرض“Para ulama sepakat bahwa yang paling utama adalah kening menyentuh lantai secara langsung” (Al Majmu’, 3/397-400).Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Pertanyaan, apakah ketika sujud dalam shalat, dahi atau kening harus langsung menempel pada lantai?Jawaban dari pertanyaan di atas  adalah bahwa dahi atau kening tidak wajib menempel langsung ke lantai. Namun jika bisa menempel ke lantai langsung tanpa penghalang, itu lebih utama. Jika terhalang oleh sesuatu yang muttashil (bersambungan) dengan orang yang shalat, seperti terhalang peci, sorban, ujung kain lengan, atau semisalnya, maka sujudnya sah dan shalatnya sah.Dalil Pendapat Jumhur UlamaIni adalah pendapat jumhur ulama. Berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia berkata,كُنَّا نُصَلِّي مع رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ في شِدَّةِ الحَرِّ، فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الأرْضِ، بَسَطَ ثَوْبَهُ، فَسَجَدَ عليه“Dahulu kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dalam cuaca yang sangat panas. Jika kami tidak mampu menempelkan dahinya ke tanah, maka dibentangkan kain bajunya lalu sujud di atas kain tersebut“ (HR. Bukhari no.1208, Muslim no.620).Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam ShalatJuga hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, ia berkata:لقد رأيتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في يومٍ مَطِيرٍ ، وهُوَ يتَّقِي الطِّينَ إذَا سَجَدَ بِكِسَاءٍ عليهِ يجْعَلُهُ دونَ يَدَيْهِ إلَى الأرضِ إذَا سَجَدَ“Sungguh aku telah melihat Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam ketika turun hujan beliau berlindung dari tanah ketika sujud menggunakan kain yang dibentangkan di bawah kedua telapak tangannya, di tanah ketika beliau sujud” (HR. Ahmad no. 2385, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij al Musnad).Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:ولا تجب مباشرة المصلي بشيء من هذه الأعضاء . قال القاضي : إذا سجد على كور العمامة أو كمه أو ذيله ، فالصلاة صحيحة“Tidak wajib orang yang shalat menempelkan semua anggota sujudnya secara langsung (ke lantai). Al Qadhi berkata: jika orang sujud tertutup lipatan sorbannya atau ujung kain sorbannya maka sah shalatnya” (Al Mughni, 1/305).Imam an Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan masalah ini beliau mengatakan:وقال مالك وأبو حنيفة والأوزاعي وإسحاق وأحمد في الرواية الأخرى : يصح ، قال صاحب التهذيب : وبه قال أكثر العلماء“Pendapat Malik, Abu Hanifah, Al Auza’i, Ahmad dalam salah satu riwayat, mereka mengatakan: sujudnya sah. Penulis kitab at Tahdzib mengatakan: ini adalah pendapat mayoritas ulama” (Al Majmu’, 3/397-400).Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Dari Al Qur’an Ketika Sujud?Jika Rambut Terjurai Hingga Menutupi KeningDari sini, maka jika rambut terjurai hingga menutupi kening, maka tidak mengapa dan tidak perlu ditahan dengan tangan. Karena justru terdapat larangan terhadap hal ini. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ، لاَ أَكِفَّ شَعْرًا وَلاَ ثَوْبًا“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh (anggota sujud) dan diperintahkan untuk tidak menahan rambut ataupun pakaian (ketika sujud)” (HR. Bukhari no. 810, Muslim no. 490).Namun jika ia memakai peci atau semisalnya yang menahan rambutnya sehingga tidak menghalangi, dan keningnya bisa menempel ke lantai, itu lebih utama. Imam an Nawawi mengatakan:العلماء مجمعون على أن المختار مباشرة الجبهة للأرض“Para ulama sepakat bahwa yang paling utama adalah kening menyentuh lantai secara langsung” (Al Majmu’, 3/397-400).Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Wahai Suami, Istri Itu Penuh dengan Misteri (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Wahai Suami, Istri Itu Penuh dengan Misteri (Bag. 1)Kisah Ke DuaKisah antara Ibunda ‘Aisyah dengan HafshahDari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ، فَطَارَتِ القُرْعَةُ لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ بِاللَّيْلِ سَارَ مَعَ عَائِشَةَ يَتَحَدَّثُ، فَقَالَتْ حَفْصَةُ: أَلاَ تَرْكَبِينَ اللَّيْلَةَ بَعِيرِي وَأَرْكَبُ بَعِيرَكِ، تَنْظُرِينَ وَأَنْظُرُ؟ فَقَالَتْ: بَلَى، فَرَكِبَتْ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَمَلِ عَائِشَةَ وَعَلَيْهِ حَفْصَةُ، فَسَلَّمَ عَلَيْهَا، ثُمَّ سَارَ حَتَّى نَزَلُوا، وَافْتَقَدَتْهُ عَائِشَةُ، فَلَمَّا نَزَلُوا جَعَلَتْ رِجْلَيْهَا بَيْنَ الإِذْخِرِ، وَتَقُولُ: يَا رَبِّ سَلِّطْ عَلَيَّ عَقْرَبًا أَوْ حَيَّةً تَلْدَغُنِي، وَلاَ أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقُولَ لَهُ شَيْئًا“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak keluar mengadakan perjalanan, beliau mengadakan undian di antara isteri-isterinya. Lalu undian itu pun jatuh kepada ‘Aisyah dan Hafshah. Dan pada malam hari, biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama ‘Aisyah dan berbincang-bincang dengannya. Maka Hafshah berkata, “Maukah malam Engkau menaiki kendaraanku dan aku menaiki kendaraanmu, kemudian Engkau dapat melihat aku dan aku pun juga dapat melihat Engkau?” ‘Aisyah menjawab, “Ya.” Akhirnya dia pun menaikinya. Kemudian datanglah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kendaraan ‘Aisyah, sementara yang berada di atasnya adalah Hafshah. Beliau pun mengucapkan salam kepadanya, lalu beliau berjalan hingga mereka singgah di suatu tempat, dan ternyata dia kelihangan ‘Aisyah. Saat singgah, ‘Aisyah meletakkan kedua kakinya di antara semak-semak tumbuhan, lalu dia pun berkata, “Wahai Rabbku, binasakanlah kalajengking dan ular yang menyengatku.” Maka aku tidak bisa berkata apa-apa pada beliau. (HR. Bukhari no. 5211 dan Muslim no. 2245)Dalam hadits di atas, Hafshah mengajak bertukar hewan tunggangan dengan ‘Aisyah. Hafshah mengatakan supaya keduanya bisa saling melihat di kegelapan malam. Padahal, maksud Hafshah sebetulnya adalah agar malam itu, dia bisa bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hafshah tahu bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendatangi hewan tunggangan ‘Aisyah, bukan hewan tunggangannya. Karena malam itu gelap, maka ketika Nabi mendatangi hewan tunggangan ‘Aisyah, Nabi tidak tahu bahwa dialah (Hafshah) yang ada di atasnya, bukan ‘Aisyah. Inilah yang akhirnya membuat ‘Aisyah sedih, karena malam itu dia merasa kesepian naik hewan tunggangan sendirian, tanpa ditemani oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Wanita Itu Bagaikan Gelas KacaKisah Ke TigaKsah Asma’ binti Abu BakarAsma’ radhiyallahu ‘anha menceritakan,كُنْتُ أَخْدُمُ الزُّبَيْرَ خِدْمَةَ الْبَيْتِ، وَكَانَ لَهُ فَرَسٌ، وَكُنْتُ أَسُوسُهُ، فَلَمْ يَكُنْ مِنَ الْخِدْمَةِ شَيْءٌ أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ سِيَاسَةِ الْفَرَسِ، كُنْتُ أَحْتَشُّ لَهُ وَأَقُومُ عَلَيْهِ وَأَسُوسُهُ، قَالَ: ثُمَّ إِنَّهَا أَصَابَتْ خَادِمًا، «جَاءَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْيٌ فَأَعْطَاهَا خَادِمًا» ، قَالَتْ: كَفَتْنِي سِيَاسَةَ الْفَرَسِ، فَأَلْقَتْ عَنِّي مَئُونَتَهُ، فَجَاءَنِي رَجُلٌ فَقَالَ: يَا أُمَّ عَبْدِ اللهِ إِنِّي رَجُلٌ فَقِيرٌ، أَرَدْتُ أَنْ أَبِيعَ فِي ظِلِّ دَارِكِ، قَالَتْ: إِنِّي إِنْ رَخَّصْتُ لَكَ أَبَى ذَاكَ الزُّبَيْرُ، فَتَعَالَ فَاطْلُبْ إِلَيَّ، وَالزُّبَيْرُ شَاهِدٌ، فَجَاءَ فَقَالَ: يَا أُمَّ عَبْدِ اللهِ إِنِّي رَجُلٌ فَقِيرٌ أَرَدْتُ أَنْ أَبِيعَ فِي ظِلِّ دَارِكِ، فَقَالَتْ: مَا لَكَ بِالْمَدِينَةِ إِلَّا دَارِي؟ فَقَالَ لَهَا الزُّبَيْرُ: مَا لَكِ أَنْ تَمْنَعِي رَجُلًا فَقِيرًا يَبِيعُ؟ فَكَانَ يَبِيعُ إِلَى أَنْ كَسَبَ، فَبِعْتُهُ الْجَارِيَةَ، فَدَخَلَ عَلَيَّ الزُّبَيْرُ وَثَمَنُهَا فِي حَجْرِي، فَقَالَ: هَبِيهَا لِي، قَالَتْ: إِنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهَا“Aku membantu suamiku Zubair dalam urusan pekerjaan di rumah. Dia memiliki seekor kuda, dan akulah yang merawatnya. Tidak ada yang lebih berat bagiku untuk membantunya selain merawat seekor kuda. Akulah yang mencarikan rumputnya dan membersihkannya.(Perawi) berkata, kemudian pada suatu ketika dia mendapatkan seorang pembantu. Dia adalah tawanan yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi memberikannya kepada Asma’ sebagai pembantu. Asma’ berkata, “Dia telah membantuku merawat seekor kuda hingga akhirnya telah meringankanku.”Pada suatu ketika, seorang laki-laki datang kepadaku seraya berkata, “Wahai Ummu ‘Abdullah! Aku ini seorang yang fakir, bolehkah aku berjualan di bawah naungan atap rumahmu?” Asma’ menjawab, “Jika suamiku, Zubair, mengizinkanmu, maka datanglah kembali.” Ketika itu Zubair sudah ada di rumah. Pada saat yang lain, orang itu datang kembali seraya berkata, “Wahai Ummu ‘Abdullah, aku ini seorang yang fakir, aku ingin berjualan di bawah naungan rumahmu, maka izinkanlah!” Asma’ menjawab, “Ada apa denganmu, apakah di Madinah ini tidak ada rumah lagi selain rumahku?” Mendengar hal itu, Zubair berkata kepada Asma’, “Mengapa kamu melarang seorang yang fakir berjualan?” Akhirnya orang tersebut berjualan hingga mendapatkan hasilnya. Aku pun bisa menjual kepadanya seorang budak. Hingga pada suatu ketika, Zubair berkata kepadaku menanyakan uang hasil penjualannya yang pernah aku simpan. Zubair berkata, “Berikanlah uang itu padaku.” Lalu Asma’ menjawab, “Aku telah menginfakkan uang tersebut.” (HR. Muslim no. 2182)Dalam hadits di atas, Asma’ berkata kepada orang miskin yang ingin berjualan dengan memanfaatkan naungan rumahnya. Perkataan Asma’ itu seolah-olah Asma’ tidak mengijinkan orang miskin tersebut dengan mengatakan, “Apakah di Madinah ini tidak ada rumah lagi selain rumahku?” Padahal, yang dia inginkan adalah agar penolakannya itu didengar oleh suaminya, Zubair, agar Zubair mengijinkan orang miskin tersebut berjualan memanfaatkan naungan rumahnya. Dan ketika Zubair menegur Asma’ dan membolehkan si miskin jualan, maka sebetulnya itulah yang diinginkan oleh Asma’. Baca Juga: Salah Kaprah Masalah Upload Foto WanitaKesimpulanDari kisah-kisah di atas, hendaknya suami senantiasa belajar bagaimanakah agar bisa memahami maksud tersembunyi sang istri. Suatu hari, bisa jadi sang istri mengatakan “Iya”, padahal dia maksudkan “Tidak”. Di waktu yang lain, sang istri bisa jadi mengatakan “Tidak”, padahal maksudnya “Iya”. Dan bisa jadi, ketidakmampuan seorang suami membaca pikiran istri bisa menimbulkan masalah di antara mereka berdua. Semoga para suami dikaruniakan kesabaran dalam mendidik dan membimbing istrinya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 25 Shafar 1441/24 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Fiqh ta’aamul baina az-zaujain, hal. 18-20 karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala (penerbit Maktabah Makkah, tahun 1424 H)

Wahai Suami, Istri Itu Penuh dengan Misteri (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Wahai Suami, Istri Itu Penuh dengan Misteri (Bag. 1)Kisah Ke DuaKisah antara Ibunda ‘Aisyah dengan HafshahDari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ، فَطَارَتِ القُرْعَةُ لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ بِاللَّيْلِ سَارَ مَعَ عَائِشَةَ يَتَحَدَّثُ، فَقَالَتْ حَفْصَةُ: أَلاَ تَرْكَبِينَ اللَّيْلَةَ بَعِيرِي وَأَرْكَبُ بَعِيرَكِ، تَنْظُرِينَ وَأَنْظُرُ؟ فَقَالَتْ: بَلَى، فَرَكِبَتْ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَمَلِ عَائِشَةَ وَعَلَيْهِ حَفْصَةُ، فَسَلَّمَ عَلَيْهَا، ثُمَّ سَارَ حَتَّى نَزَلُوا، وَافْتَقَدَتْهُ عَائِشَةُ، فَلَمَّا نَزَلُوا جَعَلَتْ رِجْلَيْهَا بَيْنَ الإِذْخِرِ، وَتَقُولُ: يَا رَبِّ سَلِّطْ عَلَيَّ عَقْرَبًا أَوْ حَيَّةً تَلْدَغُنِي، وَلاَ أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقُولَ لَهُ شَيْئًا“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak keluar mengadakan perjalanan, beliau mengadakan undian di antara isteri-isterinya. Lalu undian itu pun jatuh kepada ‘Aisyah dan Hafshah. Dan pada malam hari, biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama ‘Aisyah dan berbincang-bincang dengannya. Maka Hafshah berkata, “Maukah malam Engkau menaiki kendaraanku dan aku menaiki kendaraanmu, kemudian Engkau dapat melihat aku dan aku pun juga dapat melihat Engkau?” ‘Aisyah menjawab, “Ya.” Akhirnya dia pun menaikinya. Kemudian datanglah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kendaraan ‘Aisyah, sementara yang berada di atasnya adalah Hafshah. Beliau pun mengucapkan salam kepadanya, lalu beliau berjalan hingga mereka singgah di suatu tempat, dan ternyata dia kelihangan ‘Aisyah. Saat singgah, ‘Aisyah meletakkan kedua kakinya di antara semak-semak tumbuhan, lalu dia pun berkata, “Wahai Rabbku, binasakanlah kalajengking dan ular yang menyengatku.” Maka aku tidak bisa berkata apa-apa pada beliau. (HR. Bukhari no. 5211 dan Muslim no. 2245)Dalam hadits di atas, Hafshah mengajak bertukar hewan tunggangan dengan ‘Aisyah. Hafshah mengatakan supaya keduanya bisa saling melihat di kegelapan malam. Padahal, maksud Hafshah sebetulnya adalah agar malam itu, dia bisa bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hafshah tahu bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendatangi hewan tunggangan ‘Aisyah, bukan hewan tunggangannya. Karena malam itu gelap, maka ketika Nabi mendatangi hewan tunggangan ‘Aisyah, Nabi tidak tahu bahwa dialah (Hafshah) yang ada di atasnya, bukan ‘Aisyah. Inilah yang akhirnya membuat ‘Aisyah sedih, karena malam itu dia merasa kesepian naik hewan tunggangan sendirian, tanpa ditemani oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Wanita Itu Bagaikan Gelas KacaKisah Ke TigaKsah Asma’ binti Abu BakarAsma’ radhiyallahu ‘anha menceritakan,كُنْتُ أَخْدُمُ الزُّبَيْرَ خِدْمَةَ الْبَيْتِ، وَكَانَ لَهُ فَرَسٌ، وَكُنْتُ أَسُوسُهُ، فَلَمْ يَكُنْ مِنَ الْخِدْمَةِ شَيْءٌ أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ سِيَاسَةِ الْفَرَسِ، كُنْتُ أَحْتَشُّ لَهُ وَأَقُومُ عَلَيْهِ وَأَسُوسُهُ، قَالَ: ثُمَّ إِنَّهَا أَصَابَتْ خَادِمًا، «جَاءَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْيٌ فَأَعْطَاهَا خَادِمًا» ، قَالَتْ: كَفَتْنِي سِيَاسَةَ الْفَرَسِ، فَأَلْقَتْ عَنِّي مَئُونَتَهُ، فَجَاءَنِي رَجُلٌ فَقَالَ: يَا أُمَّ عَبْدِ اللهِ إِنِّي رَجُلٌ فَقِيرٌ، أَرَدْتُ أَنْ أَبِيعَ فِي ظِلِّ دَارِكِ، قَالَتْ: إِنِّي إِنْ رَخَّصْتُ لَكَ أَبَى ذَاكَ الزُّبَيْرُ، فَتَعَالَ فَاطْلُبْ إِلَيَّ، وَالزُّبَيْرُ شَاهِدٌ، فَجَاءَ فَقَالَ: يَا أُمَّ عَبْدِ اللهِ إِنِّي رَجُلٌ فَقِيرٌ أَرَدْتُ أَنْ أَبِيعَ فِي ظِلِّ دَارِكِ، فَقَالَتْ: مَا لَكَ بِالْمَدِينَةِ إِلَّا دَارِي؟ فَقَالَ لَهَا الزُّبَيْرُ: مَا لَكِ أَنْ تَمْنَعِي رَجُلًا فَقِيرًا يَبِيعُ؟ فَكَانَ يَبِيعُ إِلَى أَنْ كَسَبَ، فَبِعْتُهُ الْجَارِيَةَ، فَدَخَلَ عَلَيَّ الزُّبَيْرُ وَثَمَنُهَا فِي حَجْرِي، فَقَالَ: هَبِيهَا لِي، قَالَتْ: إِنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهَا“Aku membantu suamiku Zubair dalam urusan pekerjaan di rumah. Dia memiliki seekor kuda, dan akulah yang merawatnya. Tidak ada yang lebih berat bagiku untuk membantunya selain merawat seekor kuda. Akulah yang mencarikan rumputnya dan membersihkannya.(Perawi) berkata, kemudian pada suatu ketika dia mendapatkan seorang pembantu. Dia adalah tawanan yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi memberikannya kepada Asma’ sebagai pembantu. Asma’ berkata, “Dia telah membantuku merawat seekor kuda hingga akhirnya telah meringankanku.”Pada suatu ketika, seorang laki-laki datang kepadaku seraya berkata, “Wahai Ummu ‘Abdullah! Aku ini seorang yang fakir, bolehkah aku berjualan di bawah naungan atap rumahmu?” Asma’ menjawab, “Jika suamiku, Zubair, mengizinkanmu, maka datanglah kembali.” Ketika itu Zubair sudah ada di rumah. Pada saat yang lain, orang itu datang kembali seraya berkata, “Wahai Ummu ‘Abdullah, aku ini seorang yang fakir, aku ingin berjualan di bawah naungan rumahmu, maka izinkanlah!” Asma’ menjawab, “Ada apa denganmu, apakah di Madinah ini tidak ada rumah lagi selain rumahku?” Mendengar hal itu, Zubair berkata kepada Asma’, “Mengapa kamu melarang seorang yang fakir berjualan?” Akhirnya orang tersebut berjualan hingga mendapatkan hasilnya. Aku pun bisa menjual kepadanya seorang budak. Hingga pada suatu ketika, Zubair berkata kepadaku menanyakan uang hasil penjualannya yang pernah aku simpan. Zubair berkata, “Berikanlah uang itu padaku.” Lalu Asma’ menjawab, “Aku telah menginfakkan uang tersebut.” (HR. Muslim no. 2182)Dalam hadits di atas, Asma’ berkata kepada orang miskin yang ingin berjualan dengan memanfaatkan naungan rumahnya. Perkataan Asma’ itu seolah-olah Asma’ tidak mengijinkan orang miskin tersebut dengan mengatakan, “Apakah di Madinah ini tidak ada rumah lagi selain rumahku?” Padahal, yang dia inginkan adalah agar penolakannya itu didengar oleh suaminya, Zubair, agar Zubair mengijinkan orang miskin tersebut berjualan memanfaatkan naungan rumahnya. Dan ketika Zubair menegur Asma’ dan membolehkan si miskin jualan, maka sebetulnya itulah yang diinginkan oleh Asma’. Baca Juga: Salah Kaprah Masalah Upload Foto WanitaKesimpulanDari kisah-kisah di atas, hendaknya suami senantiasa belajar bagaimanakah agar bisa memahami maksud tersembunyi sang istri. Suatu hari, bisa jadi sang istri mengatakan “Iya”, padahal dia maksudkan “Tidak”. Di waktu yang lain, sang istri bisa jadi mengatakan “Tidak”, padahal maksudnya “Iya”. Dan bisa jadi, ketidakmampuan seorang suami membaca pikiran istri bisa menimbulkan masalah di antara mereka berdua. Semoga para suami dikaruniakan kesabaran dalam mendidik dan membimbing istrinya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 25 Shafar 1441/24 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Fiqh ta’aamul baina az-zaujain, hal. 18-20 karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala (penerbit Maktabah Makkah, tahun 1424 H)
Baca pembahasan sebelumnya Wahai Suami, Istri Itu Penuh dengan Misteri (Bag. 1)Kisah Ke DuaKisah antara Ibunda ‘Aisyah dengan HafshahDari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ، فَطَارَتِ القُرْعَةُ لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ بِاللَّيْلِ سَارَ مَعَ عَائِشَةَ يَتَحَدَّثُ، فَقَالَتْ حَفْصَةُ: أَلاَ تَرْكَبِينَ اللَّيْلَةَ بَعِيرِي وَأَرْكَبُ بَعِيرَكِ، تَنْظُرِينَ وَأَنْظُرُ؟ فَقَالَتْ: بَلَى، فَرَكِبَتْ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَمَلِ عَائِشَةَ وَعَلَيْهِ حَفْصَةُ، فَسَلَّمَ عَلَيْهَا، ثُمَّ سَارَ حَتَّى نَزَلُوا، وَافْتَقَدَتْهُ عَائِشَةُ، فَلَمَّا نَزَلُوا جَعَلَتْ رِجْلَيْهَا بَيْنَ الإِذْخِرِ، وَتَقُولُ: يَا رَبِّ سَلِّطْ عَلَيَّ عَقْرَبًا أَوْ حَيَّةً تَلْدَغُنِي، وَلاَ أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقُولَ لَهُ شَيْئًا“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak keluar mengadakan perjalanan, beliau mengadakan undian di antara isteri-isterinya. Lalu undian itu pun jatuh kepada ‘Aisyah dan Hafshah. Dan pada malam hari, biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama ‘Aisyah dan berbincang-bincang dengannya. Maka Hafshah berkata, “Maukah malam Engkau menaiki kendaraanku dan aku menaiki kendaraanmu, kemudian Engkau dapat melihat aku dan aku pun juga dapat melihat Engkau?” ‘Aisyah menjawab, “Ya.” Akhirnya dia pun menaikinya. Kemudian datanglah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kendaraan ‘Aisyah, sementara yang berada di atasnya adalah Hafshah. Beliau pun mengucapkan salam kepadanya, lalu beliau berjalan hingga mereka singgah di suatu tempat, dan ternyata dia kelihangan ‘Aisyah. Saat singgah, ‘Aisyah meletakkan kedua kakinya di antara semak-semak tumbuhan, lalu dia pun berkata, “Wahai Rabbku, binasakanlah kalajengking dan ular yang menyengatku.” Maka aku tidak bisa berkata apa-apa pada beliau. (HR. Bukhari no. 5211 dan Muslim no. 2245)Dalam hadits di atas, Hafshah mengajak bertukar hewan tunggangan dengan ‘Aisyah. Hafshah mengatakan supaya keduanya bisa saling melihat di kegelapan malam. Padahal, maksud Hafshah sebetulnya adalah agar malam itu, dia bisa bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hafshah tahu bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendatangi hewan tunggangan ‘Aisyah, bukan hewan tunggangannya. Karena malam itu gelap, maka ketika Nabi mendatangi hewan tunggangan ‘Aisyah, Nabi tidak tahu bahwa dialah (Hafshah) yang ada di atasnya, bukan ‘Aisyah. Inilah yang akhirnya membuat ‘Aisyah sedih, karena malam itu dia merasa kesepian naik hewan tunggangan sendirian, tanpa ditemani oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Wanita Itu Bagaikan Gelas KacaKisah Ke TigaKsah Asma’ binti Abu BakarAsma’ radhiyallahu ‘anha menceritakan,كُنْتُ أَخْدُمُ الزُّبَيْرَ خِدْمَةَ الْبَيْتِ، وَكَانَ لَهُ فَرَسٌ، وَكُنْتُ أَسُوسُهُ، فَلَمْ يَكُنْ مِنَ الْخِدْمَةِ شَيْءٌ أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ سِيَاسَةِ الْفَرَسِ، كُنْتُ أَحْتَشُّ لَهُ وَأَقُومُ عَلَيْهِ وَأَسُوسُهُ، قَالَ: ثُمَّ إِنَّهَا أَصَابَتْ خَادِمًا، «جَاءَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْيٌ فَأَعْطَاهَا خَادِمًا» ، قَالَتْ: كَفَتْنِي سِيَاسَةَ الْفَرَسِ، فَأَلْقَتْ عَنِّي مَئُونَتَهُ، فَجَاءَنِي رَجُلٌ فَقَالَ: يَا أُمَّ عَبْدِ اللهِ إِنِّي رَجُلٌ فَقِيرٌ، أَرَدْتُ أَنْ أَبِيعَ فِي ظِلِّ دَارِكِ، قَالَتْ: إِنِّي إِنْ رَخَّصْتُ لَكَ أَبَى ذَاكَ الزُّبَيْرُ، فَتَعَالَ فَاطْلُبْ إِلَيَّ، وَالزُّبَيْرُ شَاهِدٌ، فَجَاءَ فَقَالَ: يَا أُمَّ عَبْدِ اللهِ إِنِّي رَجُلٌ فَقِيرٌ أَرَدْتُ أَنْ أَبِيعَ فِي ظِلِّ دَارِكِ، فَقَالَتْ: مَا لَكَ بِالْمَدِينَةِ إِلَّا دَارِي؟ فَقَالَ لَهَا الزُّبَيْرُ: مَا لَكِ أَنْ تَمْنَعِي رَجُلًا فَقِيرًا يَبِيعُ؟ فَكَانَ يَبِيعُ إِلَى أَنْ كَسَبَ، فَبِعْتُهُ الْجَارِيَةَ، فَدَخَلَ عَلَيَّ الزُّبَيْرُ وَثَمَنُهَا فِي حَجْرِي، فَقَالَ: هَبِيهَا لِي، قَالَتْ: إِنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهَا“Aku membantu suamiku Zubair dalam urusan pekerjaan di rumah. Dia memiliki seekor kuda, dan akulah yang merawatnya. Tidak ada yang lebih berat bagiku untuk membantunya selain merawat seekor kuda. Akulah yang mencarikan rumputnya dan membersihkannya.(Perawi) berkata, kemudian pada suatu ketika dia mendapatkan seorang pembantu. Dia adalah tawanan yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi memberikannya kepada Asma’ sebagai pembantu. Asma’ berkata, “Dia telah membantuku merawat seekor kuda hingga akhirnya telah meringankanku.”Pada suatu ketika, seorang laki-laki datang kepadaku seraya berkata, “Wahai Ummu ‘Abdullah! Aku ini seorang yang fakir, bolehkah aku berjualan di bawah naungan atap rumahmu?” Asma’ menjawab, “Jika suamiku, Zubair, mengizinkanmu, maka datanglah kembali.” Ketika itu Zubair sudah ada di rumah. Pada saat yang lain, orang itu datang kembali seraya berkata, “Wahai Ummu ‘Abdullah, aku ini seorang yang fakir, aku ingin berjualan di bawah naungan rumahmu, maka izinkanlah!” Asma’ menjawab, “Ada apa denganmu, apakah di Madinah ini tidak ada rumah lagi selain rumahku?” Mendengar hal itu, Zubair berkata kepada Asma’, “Mengapa kamu melarang seorang yang fakir berjualan?” Akhirnya orang tersebut berjualan hingga mendapatkan hasilnya. Aku pun bisa menjual kepadanya seorang budak. Hingga pada suatu ketika, Zubair berkata kepadaku menanyakan uang hasil penjualannya yang pernah aku simpan. Zubair berkata, “Berikanlah uang itu padaku.” Lalu Asma’ menjawab, “Aku telah menginfakkan uang tersebut.” (HR. Muslim no. 2182)Dalam hadits di atas, Asma’ berkata kepada orang miskin yang ingin berjualan dengan memanfaatkan naungan rumahnya. Perkataan Asma’ itu seolah-olah Asma’ tidak mengijinkan orang miskin tersebut dengan mengatakan, “Apakah di Madinah ini tidak ada rumah lagi selain rumahku?” Padahal, yang dia inginkan adalah agar penolakannya itu didengar oleh suaminya, Zubair, agar Zubair mengijinkan orang miskin tersebut berjualan memanfaatkan naungan rumahnya. Dan ketika Zubair menegur Asma’ dan membolehkan si miskin jualan, maka sebetulnya itulah yang diinginkan oleh Asma’. Baca Juga: Salah Kaprah Masalah Upload Foto WanitaKesimpulanDari kisah-kisah di atas, hendaknya suami senantiasa belajar bagaimanakah agar bisa memahami maksud tersembunyi sang istri. Suatu hari, bisa jadi sang istri mengatakan “Iya”, padahal dia maksudkan “Tidak”. Di waktu yang lain, sang istri bisa jadi mengatakan “Tidak”, padahal maksudnya “Iya”. Dan bisa jadi, ketidakmampuan seorang suami membaca pikiran istri bisa menimbulkan masalah di antara mereka berdua. Semoga para suami dikaruniakan kesabaran dalam mendidik dan membimbing istrinya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 25 Shafar 1441/24 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Fiqh ta’aamul baina az-zaujain, hal. 18-20 karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala (penerbit Maktabah Makkah, tahun 1424 H)


Baca pembahasan sebelumnya Wahai Suami, Istri Itu Penuh dengan Misteri (Bag. 1)Kisah Ke DuaKisah antara Ibunda ‘Aisyah dengan HafshahDari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ، فَطَارَتِ القُرْعَةُ لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ بِاللَّيْلِ سَارَ مَعَ عَائِشَةَ يَتَحَدَّثُ، فَقَالَتْ حَفْصَةُ: أَلاَ تَرْكَبِينَ اللَّيْلَةَ بَعِيرِي وَأَرْكَبُ بَعِيرَكِ، تَنْظُرِينَ وَأَنْظُرُ؟ فَقَالَتْ: بَلَى، فَرَكِبَتْ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَمَلِ عَائِشَةَ وَعَلَيْهِ حَفْصَةُ، فَسَلَّمَ عَلَيْهَا، ثُمَّ سَارَ حَتَّى نَزَلُوا، وَافْتَقَدَتْهُ عَائِشَةُ، فَلَمَّا نَزَلُوا جَعَلَتْ رِجْلَيْهَا بَيْنَ الإِذْخِرِ، وَتَقُولُ: يَا رَبِّ سَلِّطْ عَلَيَّ عَقْرَبًا أَوْ حَيَّةً تَلْدَغُنِي، وَلاَ أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقُولَ لَهُ شَيْئًا“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak keluar mengadakan perjalanan, beliau mengadakan undian di antara isteri-isterinya. Lalu undian itu pun jatuh kepada ‘Aisyah dan Hafshah. Dan pada malam hari, biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama ‘Aisyah dan berbincang-bincang dengannya. Maka Hafshah berkata, “Maukah malam Engkau menaiki kendaraanku dan aku menaiki kendaraanmu, kemudian Engkau dapat melihat aku dan aku pun juga dapat melihat Engkau?” ‘Aisyah menjawab, “Ya.” Akhirnya dia pun menaikinya. Kemudian datanglah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kendaraan ‘Aisyah, sementara yang berada di atasnya adalah Hafshah. Beliau pun mengucapkan salam kepadanya, lalu beliau berjalan hingga mereka singgah di suatu tempat, dan ternyata dia kelihangan ‘Aisyah. Saat singgah, ‘Aisyah meletakkan kedua kakinya di antara semak-semak tumbuhan, lalu dia pun berkata, “Wahai Rabbku, binasakanlah kalajengking dan ular yang menyengatku.” Maka aku tidak bisa berkata apa-apa pada beliau. (HR. Bukhari no. 5211 dan Muslim no. 2245)Dalam hadits di atas, Hafshah mengajak bertukar hewan tunggangan dengan ‘Aisyah. Hafshah mengatakan supaya keduanya bisa saling melihat di kegelapan malam. Padahal, maksud Hafshah sebetulnya adalah agar malam itu, dia bisa bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hafshah tahu bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendatangi hewan tunggangan ‘Aisyah, bukan hewan tunggangannya. Karena malam itu gelap, maka ketika Nabi mendatangi hewan tunggangan ‘Aisyah, Nabi tidak tahu bahwa dialah (Hafshah) yang ada di atasnya, bukan ‘Aisyah. Inilah yang akhirnya membuat ‘Aisyah sedih, karena malam itu dia merasa kesepian naik hewan tunggangan sendirian, tanpa ditemani oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Wanita Itu Bagaikan Gelas KacaKisah Ke TigaKsah Asma’ binti Abu BakarAsma’ radhiyallahu ‘anha menceritakan,كُنْتُ أَخْدُمُ الزُّبَيْرَ خِدْمَةَ الْبَيْتِ، وَكَانَ لَهُ فَرَسٌ، وَكُنْتُ أَسُوسُهُ، فَلَمْ يَكُنْ مِنَ الْخِدْمَةِ شَيْءٌ أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ سِيَاسَةِ الْفَرَسِ، كُنْتُ أَحْتَشُّ لَهُ وَأَقُومُ عَلَيْهِ وَأَسُوسُهُ، قَالَ: ثُمَّ إِنَّهَا أَصَابَتْ خَادِمًا، «جَاءَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْيٌ فَأَعْطَاهَا خَادِمًا» ، قَالَتْ: كَفَتْنِي سِيَاسَةَ الْفَرَسِ، فَأَلْقَتْ عَنِّي مَئُونَتَهُ، فَجَاءَنِي رَجُلٌ فَقَالَ: يَا أُمَّ عَبْدِ اللهِ إِنِّي رَجُلٌ فَقِيرٌ، أَرَدْتُ أَنْ أَبِيعَ فِي ظِلِّ دَارِكِ، قَالَتْ: إِنِّي إِنْ رَخَّصْتُ لَكَ أَبَى ذَاكَ الزُّبَيْرُ، فَتَعَالَ فَاطْلُبْ إِلَيَّ، وَالزُّبَيْرُ شَاهِدٌ، فَجَاءَ فَقَالَ: يَا أُمَّ عَبْدِ اللهِ إِنِّي رَجُلٌ فَقِيرٌ أَرَدْتُ أَنْ أَبِيعَ فِي ظِلِّ دَارِكِ، فَقَالَتْ: مَا لَكَ بِالْمَدِينَةِ إِلَّا دَارِي؟ فَقَالَ لَهَا الزُّبَيْرُ: مَا لَكِ أَنْ تَمْنَعِي رَجُلًا فَقِيرًا يَبِيعُ؟ فَكَانَ يَبِيعُ إِلَى أَنْ كَسَبَ، فَبِعْتُهُ الْجَارِيَةَ، فَدَخَلَ عَلَيَّ الزُّبَيْرُ وَثَمَنُهَا فِي حَجْرِي، فَقَالَ: هَبِيهَا لِي، قَالَتْ: إِنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهَا“Aku membantu suamiku Zubair dalam urusan pekerjaan di rumah. Dia memiliki seekor kuda, dan akulah yang merawatnya. Tidak ada yang lebih berat bagiku untuk membantunya selain merawat seekor kuda. Akulah yang mencarikan rumputnya dan membersihkannya.(Perawi) berkata, kemudian pada suatu ketika dia mendapatkan seorang pembantu. Dia adalah tawanan yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi memberikannya kepada Asma’ sebagai pembantu. Asma’ berkata, “Dia telah membantuku merawat seekor kuda hingga akhirnya telah meringankanku.”Pada suatu ketika, seorang laki-laki datang kepadaku seraya berkata, “Wahai Ummu ‘Abdullah! Aku ini seorang yang fakir, bolehkah aku berjualan di bawah naungan atap rumahmu?” Asma’ menjawab, “Jika suamiku, Zubair, mengizinkanmu, maka datanglah kembali.” Ketika itu Zubair sudah ada di rumah. Pada saat yang lain, orang itu datang kembali seraya berkata, “Wahai Ummu ‘Abdullah, aku ini seorang yang fakir, aku ingin berjualan di bawah naungan rumahmu, maka izinkanlah!” Asma’ menjawab, “Ada apa denganmu, apakah di Madinah ini tidak ada rumah lagi selain rumahku?” Mendengar hal itu, Zubair berkata kepada Asma’, “Mengapa kamu melarang seorang yang fakir berjualan?” Akhirnya orang tersebut berjualan hingga mendapatkan hasilnya. Aku pun bisa menjual kepadanya seorang budak. Hingga pada suatu ketika, Zubair berkata kepadaku menanyakan uang hasil penjualannya yang pernah aku simpan. Zubair berkata, “Berikanlah uang itu padaku.” Lalu Asma’ menjawab, “Aku telah menginfakkan uang tersebut.” (HR. Muslim no. 2182)Dalam hadits di atas, Asma’ berkata kepada orang miskin yang ingin berjualan dengan memanfaatkan naungan rumahnya. Perkataan Asma’ itu seolah-olah Asma’ tidak mengijinkan orang miskin tersebut dengan mengatakan, “Apakah di Madinah ini tidak ada rumah lagi selain rumahku?” Padahal, yang dia inginkan adalah agar penolakannya itu didengar oleh suaminya, Zubair, agar Zubair mengijinkan orang miskin tersebut berjualan memanfaatkan naungan rumahnya. Dan ketika Zubair menegur Asma’ dan membolehkan si miskin jualan, maka sebetulnya itulah yang diinginkan oleh Asma’. Baca Juga: Salah Kaprah Masalah Upload Foto WanitaKesimpulanDari kisah-kisah di atas, hendaknya suami senantiasa belajar bagaimanakah agar bisa memahami maksud tersembunyi sang istri. Suatu hari, bisa jadi sang istri mengatakan “Iya”, padahal dia maksudkan “Tidak”. Di waktu yang lain, sang istri bisa jadi mengatakan “Tidak”, padahal maksudnya “Iya”. Dan bisa jadi, ketidakmampuan seorang suami membaca pikiran istri bisa menimbulkan masalah di antara mereka berdua. Semoga para suami dikaruniakan kesabaran dalam mendidik dan membimbing istrinya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 25 Shafar 1441/24 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Disarikan dari kitab Fiqh ta’aamul baina az-zaujain, hal. 18-20 karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala (penerbit Maktabah Makkah, tahun 1424 H)

Wahai Suami, Istri Itu Penuh dengan Misteri (Bag. 1)

Suami hendaknya berusaha lebih peka dalam memahami istrinyaBerusaha Memahami Keinginan IstriDi antara faktor penting kelanggengan rumah tangga adalah seorang suami yang mampu membaca keinginan dan maksud tersembunyi yang ditunjukkan oleh sang istri. Bisa jadi sang istri menginginkan A, namun kalimat yang terucap adalah B. Di waktu lain, dia sangat menginginkan B, namun yang diucapkan adalah kalimat C. Seorang suami yang polos, yang belum mampu memahami seluk beluk wanita, tentu tidak berpikir panjang. Dan hanya menuruti apa yang tersurat diucapkan atau sikap yang ditunjukkan sang istri. Padahal, bukan itu yang dia inginkan. Di sinilah akhirnya timbullah masalah karena sang suami yang belum mampu membaca keinginan tersembunyi dari sang istri. Kita pun menjumpai hal semacam ini dari kisah rumah tangga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama istri-istrinya. Baca Juga: Untuk Para Istri, Jangan Ingkari Kebaikan SuamiKisah PertamaKisah ibunda ‘Aisyah terkait dengan posisi Abu Bakar sebagai imam shalatDiceritakan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي مَرَضِهِ: «مُرُوا أَبَا بَكْرٍ يُصَلِّي بِالنَّاسِ» قَالَتْ عَائِشَةُ: قُلْتُ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعِ النَّاسَ مِنَ البُكَاءِ، فَمُرْ عُمَرَ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ، فَقَالَتْ عَائِشَةُ: فَقُلْتُ لِحَفْصَةَ: قُولِي لَهُ: إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعِ النَّاسَ مِنَ البُكَاءِ، فَمُرْ عُمَرَ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ، فَفَعَلَتْ حَفْصَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَهْ إِنَّكُنَّ لَأَنْتُنَّ صَوَاحِبُ يُوسُفَ، مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ» فَقَالَتْ حَفْصَةُ لِعَائِشَةَ: مَا كُنْتُ لِأُصِيبَ مِنْكِ خَيْرًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata saat sakit menjelang wafatnya, “Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin shalat orang-orang.” ‘Aisyah berkata, “Aku lalu berkata, “Jika Abu Bakar menggantikan posisi Engkau, maka suaranya tidak akan bisa didengar oleh orang-orang karena dia mudah menangis (ketika membaca Al-Qur’an, pent.). Sebaiknya, suruhah Umar untuk memimpin shalat orang-orang.”Baca Juga: Menceritakan Rahasia Hubungan Suami-Istri‘Aisyah berkata, “Aku lalu sampaikan kepada Hafshah, “Katakanlah kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Abu Bakar menggantikan posisi Engkau, maka suaranya tidak akan bisa didengar oleh orang-orang karena dia mudah menangis. Maka perintahkanlah ‘Umar untuk memimpin shalat orang-orang.”” Maka Hafshah pun melaksanakannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa asallam bersabda, “Celakalah kalian! Sungguh kalian ini seperti isteri-isterinya Yusuf. Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin shalat orang-orang.” Hafshah kemudian berkata kepada ‘Aisyah, “Sungguh aku tidak mendapatkan kebaikan darimu.” (HR. Bukhari no. 679)Dalam hadits di atas, ibunda ‘Aisyah mengatakan suatu kalimat yang seolah-olah beliau menyarankan agar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu saja yang menggantikan posisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imam ketika beliau sakit, bukan Abu Bakar sebagaimana yang dikehendaki oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah kalimat yang diucapkan ‘Aisyah. Akan tetapi, ada maksud tersembunyi dari perkataan ini. Maksud tersembunyi tersebut ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ceritakan sendiri di hadits yang lain,لَقَدْ رَاجَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ، وَمَا حَمَلَنِي عَلَى كَثْرَةِ مُرَاجَعَتِهِ إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يَقَعْ فِي قَلْبِي: أَنْ يُحِبَّ النَّاسُ بَعْدَهُ رَجُلًا، قَامَ مَقَامَهُ أَبَدًا، وَلاَ كُنْتُ أُرَى أَنَّهُ لَنْ يَقُومَ أَحَدٌ مَقَامَهُ إِلَّا تَشَاءَمَ النَّاسُ بِهِ، فَأَرَدْتُ أَنْ يَعْدِلَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ“Aku selalu membantah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada yang mendorongku untuk selalu membantah beliau, kecuali karena aku cemas orang-orang belum menyukai seseorang (yaitu Abu Bakr, pen.) yang menggantikan kedudukan beliau sepeninggal beliau nanti. Aku khawatir tidak ada orang yang menggantikan beliau, kecuali orang-orang hanya akan merasa pesimis terhadapnya. Karena itulah, aku ingin agar Rasulullah segera memalingkan tugas itu dari Abu Bakr.” (HR. Bukhari no. 4445 dan Muslim no. 418)Artinya, sebetulnya yang diinginkan oleh ‘Aisyah adalah agar orang-orang tau secara yakin bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam betul-betul menginginkan sahabat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu sebagai imam shalat, bukan orang lain. Oleh karena itu, ‘Aisyah seolah-olah menyarankan agar ‘Umar saja yang menjadi imam. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar menginginkan Abu Bakar, tentu Nabi akan menolak dengan keras saran ‘Aisyah tersebut, dan itulah sebetulnya yang diinginkan oleh ‘Aisyah. Yaitu agar manusia melihat bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar menginginkan Abu Bakar sebagai imam, bukan ‘Umar, bukan pula sahabat yang lainnya. Hal ini supaya manusia ridha Abu Bakar sebagai imam, karena hal itu adalah isyarat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam siapakah yang akan beliau kehendaki sebagai khalifah sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga:Simak pembahasan selanjutnya: Wahai Suami, Istri Itu Penuh dengan Misteri (Bag. 2)***@Rumah Lendah, 25 Shafar 1441/24 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Wahai Suami, Istri Itu Penuh dengan Misteri (Bag. 1)

Suami hendaknya berusaha lebih peka dalam memahami istrinyaBerusaha Memahami Keinginan IstriDi antara faktor penting kelanggengan rumah tangga adalah seorang suami yang mampu membaca keinginan dan maksud tersembunyi yang ditunjukkan oleh sang istri. Bisa jadi sang istri menginginkan A, namun kalimat yang terucap adalah B. Di waktu lain, dia sangat menginginkan B, namun yang diucapkan adalah kalimat C. Seorang suami yang polos, yang belum mampu memahami seluk beluk wanita, tentu tidak berpikir panjang. Dan hanya menuruti apa yang tersurat diucapkan atau sikap yang ditunjukkan sang istri. Padahal, bukan itu yang dia inginkan. Di sinilah akhirnya timbullah masalah karena sang suami yang belum mampu membaca keinginan tersembunyi dari sang istri. Kita pun menjumpai hal semacam ini dari kisah rumah tangga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama istri-istrinya. Baca Juga: Untuk Para Istri, Jangan Ingkari Kebaikan SuamiKisah PertamaKisah ibunda ‘Aisyah terkait dengan posisi Abu Bakar sebagai imam shalatDiceritakan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي مَرَضِهِ: «مُرُوا أَبَا بَكْرٍ يُصَلِّي بِالنَّاسِ» قَالَتْ عَائِشَةُ: قُلْتُ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعِ النَّاسَ مِنَ البُكَاءِ، فَمُرْ عُمَرَ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ، فَقَالَتْ عَائِشَةُ: فَقُلْتُ لِحَفْصَةَ: قُولِي لَهُ: إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعِ النَّاسَ مِنَ البُكَاءِ، فَمُرْ عُمَرَ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ، فَفَعَلَتْ حَفْصَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَهْ إِنَّكُنَّ لَأَنْتُنَّ صَوَاحِبُ يُوسُفَ، مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ» فَقَالَتْ حَفْصَةُ لِعَائِشَةَ: مَا كُنْتُ لِأُصِيبَ مِنْكِ خَيْرًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata saat sakit menjelang wafatnya, “Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin shalat orang-orang.” ‘Aisyah berkata, “Aku lalu berkata, “Jika Abu Bakar menggantikan posisi Engkau, maka suaranya tidak akan bisa didengar oleh orang-orang karena dia mudah menangis (ketika membaca Al-Qur’an, pent.). Sebaiknya, suruhah Umar untuk memimpin shalat orang-orang.”Baca Juga: Menceritakan Rahasia Hubungan Suami-Istri‘Aisyah berkata, “Aku lalu sampaikan kepada Hafshah, “Katakanlah kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Abu Bakar menggantikan posisi Engkau, maka suaranya tidak akan bisa didengar oleh orang-orang karena dia mudah menangis. Maka perintahkanlah ‘Umar untuk memimpin shalat orang-orang.”” Maka Hafshah pun melaksanakannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa asallam bersabda, “Celakalah kalian! Sungguh kalian ini seperti isteri-isterinya Yusuf. Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin shalat orang-orang.” Hafshah kemudian berkata kepada ‘Aisyah, “Sungguh aku tidak mendapatkan kebaikan darimu.” (HR. Bukhari no. 679)Dalam hadits di atas, ibunda ‘Aisyah mengatakan suatu kalimat yang seolah-olah beliau menyarankan agar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu saja yang menggantikan posisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imam ketika beliau sakit, bukan Abu Bakar sebagaimana yang dikehendaki oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah kalimat yang diucapkan ‘Aisyah. Akan tetapi, ada maksud tersembunyi dari perkataan ini. Maksud tersembunyi tersebut ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ceritakan sendiri di hadits yang lain,لَقَدْ رَاجَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ، وَمَا حَمَلَنِي عَلَى كَثْرَةِ مُرَاجَعَتِهِ إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يَقَعْ فِي قَلْبِي: أَنْ يُحِبَّ النَّاسُ بَعْدَهُ رَجُلًا، قَامَ مَقَامَهُ أَبَدًا، وَلاَ كُنْتُ أُرَى أَنَّهُ لَنْ يَقُومَ أَحَدٌ مَقَامَهُ إِلَّا تَشَاءَمَ النَّاسُ بِهِ، فَأَرَدْتُ أَنْ يَعْدِلَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ“Aku selalu membantah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada yang mendorongku untuk selalu membantah beliau, kecuali karena aku cemas orang-orang belum menyukai seseorang (yaitu Abu Bakr, pen.) yang menggantikan kedudukan beliau sepeninggal beliau nanti. Aku khawatir tidak ada orang yang menggantikan beliau, kecuali orang-orang hanya akan merasa pesimis terhadapnya. Karena itulah, aku ingin agar Rasulullah segera memalingkan tugas itu dari Abu Bakr.” (HR. Bukhari no. 4445 dan Muslim no. 418)Artinya, sebetulnya yang diinginkan oleh ‘Aisyah adalah agar orang-orang tau secara yakin bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam betul-betul menginginkan sahabat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu sebagai imam shalat, bukan orang lain. Oleh karena itu, ‘Aisyah seolah-olah menyarankan agar ‘Umar saja yang menjadi imam. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar menginginkan Abu Bakar, tentu Nabi akan menolak dengan keras saran ‘Aisyah tersebut, dan itulah sebetulnya yang diinginkan oleh ‘Aisyah. Yaitu agar manusia melihat bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar menginginkan Abu Bakar sebagai imam, bukan ‘Umar, bukan pula sahabat yang lainnya. Hal ini supaya manusia ridha Abu Bakar sebagai imam, karena hal itu adalah isyarat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam siapakah yang akan beliau kehendaki sebagai khalifah sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga:Simak pembahasan selanjutnya: Wahai Suami, Istri Itu Penuh dengan Misteri (Bag. 2)***@Rumah Lendah, 25 Shafar 1441/24 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Suami hendaknya berusaha lebih peka dalam memahami istrinyaBerusaha Memahami Keinginan IstriDi antara faktor penting kelanggengan rumah tangga adalah seorang suami yang mampu membaca keinginan dan maksud tersembunyi yang ditunjukkan oleh sang istri. Bisa jadi sang istri menginginkan A, namun kalimat yang terucap adalah B. Di waktu lain, dia sangat menginginkan B, namun yang diucapkan adalah kalimat C. Seorang suami yang polos, yang belum mampu memahami seluk beluk wanita, tentu tidak berpikir panjang. Dan hanya menuruti apa yang tersurat diucapkan atau sikap yang ditunjukkan sang istri. Padahal, bukan itu yang dia inginkan. Di sinilah akhirnya timbullah masalah karena sang suami yang belum mampu membaca keinginan tersembunyi dari sang istri. Kita pun menjumpai hal semacam ini dari kisah rumah tangga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama istri-istrinya. Baca Juga: Untuk Para Istri, Jangan Ingkari Kebaikan SuamiKisah PertamaKisah ibunda ‘Aisyah terkait dengan posisi Abu Bakar sebagai imam shalatDiceritakan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي مَرَضِهِ: «مُرُوا أَبَا بَكْرٍ يُصَلِّي بِالنَّاسِ» قَالَتْ عَائِشَةُ: قُلْتُ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعِ النَّاسَ مِنَ البُكَاءِ، فَمُرْ عُمَرَ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ، فَقَالَتْ عَائِشَةُ: فَقُلْتُ لِحَفْصَةَ: قُولِي لَهُ: إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعِ النَّاسَ مِنَ البُكَاءِ، فَمُرْ عُمَرَ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ، فَفَعَلَتْ حَفْصَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَهْ إِنَّكُنَّ لَأَنْتُنَّ صَوَاحِبُ يُوسُفَ، مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ» فَقَالَتْ حَفْصَةُ لِعَائِشَةَ: مَا كُنْتُ لِأُصِيبَ مِنْكِ خَيْرًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata saat sakit menjelang wafatnya, “Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin shalat orang-orang.” ‘Aisyah berkata, “Aku lalu berkata, “Jika Abu Bakar menggantikan posisi Engkau, maka suaranya tidak akan bisa didengar oleh orang-orang karena dia mudah menangis (ketika membaca Al-Qur’an, pent.). Sebaiknya, suruhah Umar untuk memimpin shalat orang-orang.”Baca Juga: Menceritakan Rahasia Hubungan Suami-Istri‘Aisyah berkata, “Aku lalu sampaikan kepada Hafshah, “Katakanlah kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Abu Bakar menggantikan posisi Engkau, maka suaranya tidak akan bisa didengar oleh orang-orang karena dia mudah menangis. Maka perintahkanlah ‘Umar untuk memimpin shalat orang-orang.”” Maka Hafshah pun melaksanakannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa asallam bersabda, “Celakalah kalian! Sungguh kalian ini seperti isteri-isterinya Yusuf. Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin shalat orang-orang.” Hafshah kemudian berkata kepada ‘Aisyah, “Sungguh aku tidak mendapatkan kebaikan darimu.” (HR. Bukhari no. 679)Dalam hadits di atas, ibunda ‘Aisyah mengatakan suatu kalimat yang seolah-olah beliau menyarankan agar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu saja yang menggantikan posisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imam ketika beliau sakit, bukan Abu Bakar sebagaimana yang dikehendaki oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah kalimat yang diucapkan ‘Aisyah. Akan tetapi, ada maksud tersembunyi dari perkataan ini. Maksud tersembunyi tersebut ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ceritakan sendiri di hadits yang lain,لَقَدْ رَاجَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ، وَمَا حَمَلَنِي عَلَى كَثْرَةِ مُرَاجَعَتِهِ إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يَقَعْ فِي قَلْبِي: أَنْ يُحِبَّ النَّاسُ بَعْدَهُ رَجُلًا، قَامَ مَقَامَهُ أَبَدًا، وَلاَ كُنْتُ أُرَى أَنَّهُ لَنْ يَقُومَ أَحَدٌ مَقَامَهُ إِلَّا تَشَاءَمَ النَّاسُ بِهِ، فَأَرَدْتُ أَنْ يَعْدِلَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ“Aku selalu membantah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada yang mendorongku untuk selalu membantah beliau, kecuali karena aku cemas orang-orang belum menyukai seseorang (yaitu Abu Bakr, pen.) yang menggantikan kedudukan beliau sepeninggal beliau nanti. Aku khawatir tidak ada orang yang menggantikan beliau, kecuali orang-orang hanya akan merasa pesimis terhadapnya. Karena itulah, aku ingin agar Rasulullah segera memalingkan tugas itu dari Abu Bakr.” (HR. Bukhari no. 4445 dan Muslim no. 418)Artinya, sebetulnya yang diinginkan oleh ‘Aisyah adalah agar orang-orang tau secara yakin bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam betul-betul menginginkan sahabat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu sebagai imam shalat, bukan orang lain. Oleh karena itu, ‘Aisyah seolah-olah menyarankan agar ‘Umar saja yang menjadi imam. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar menginginkan Abu Bakar, tentu Nabi akan menolak dengan keras saran ‘Aisyah tersebut, dan itulah sebetulnya yang diinginkan oleh ‘Aisyah. Yaitu agar manusia melihat bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar menginginkan Abu Bakar sebagai imam, bukan ‘Umar, bukan pula sahabat yang lainnya. Hal ini supaya manusia ridha Abu Bakar sebagai imam, karena hal itu adalah isyarat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam siapakah yang akan beliau kehendaki sebagai khalifah sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga:Simak pembahasan selanjutnya: Wahai Suami, Istri Itu Penuh dengan Misteri (Bag. 2)***@Rumah Lendah, 25 Shafar 1441/24 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


Suami hendaknya berusaha lebih peka dalam memahami istrinyaBerusaha Memahami Keinginan IstriDi antara faktor penting kelanggengan rumah tangga adalah seorang suami yang mampu membaca keinginan dan maksud tersembunyi yang ditunjukkan oleh sang istri. Bisa jadi sang istri menginginkan A, namun kalimat yang terucap adalah B. Di waktu lain, dia sangat menginginkan B, namun yang diucapkan adalah kalimat C. Seorang suami yang polos, yang belum mampu memahami seluk beluk wanita, tentu tidak berpikir panjang. Dan hanya menuruti apa yang tersurat diucapkan atau sikap yang ditunjukkan sang istri. Padahal, bukan itu yang dia inginkan. Di sinilah akhirnya timbullah masalah karena sang suami yang belum mampu membaca keinginan tersembunyi dari sang istri. Kita pun menjumpai hal semacam ini dari kisah rumah tangga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama istri-istrinya. Baca Juga: Untuk Para Istri, Jangan Ingkari Kebaikan SuamiKisah PertamaKisah ibunda ‘Aisyah terkait dengan posisi Abu Bakar sebagai imam shalatDiceritakan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي مَرَضِهِ: «مُرُوا أَبَا بَكْرٍ يُصَلِّي بِالنَّاسِ» قَالَتْ عَائِشَةُ: قُلْتُ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعِ النَّاسَ مِنَ البُكَاءِ، فَمُرْ عُمَرَ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ، فَقَالَتْ عَائِشَةُ: فَقُلْتُ لِحَفْصَةَ: قُولِي لَهُ: إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعِ النَّاسَ مِنَ البُكَاءِ، فَمُرْ عُمَرَ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ، فَفَعَلَتْ حَفْصَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَهْ إِنَّكُنَّ لَأَنْتُنَّ صَوَاحِبُ يُوسُفَ، مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ» فَقَالَتْ حَفْصَةُ لِعَائِشَةَ: مَا كُنْتُ لِأُصِيبَ مِنْكِ خَيْرًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata saat sakit menjelang wafatnya, “Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin shalat orang-orang.” ‘Aisyah berkata, “Aku lalu berkata, “Jika Abu Bakar menggantikan posisi Engkau, maka suaranya tidak akan bisa didengar oleh orang-orang karena dia mudah menangis (ketika membaca Al-Qur’an, pent.). Sebaiknya, suruhah Umar untuk memimpin shalat orang-orang.”Baca Juga: Menceritakan Rahasia Hubungan Suami-Istri‘Aisyah berkata, “Aku lalu sampaikan kepada Hafshah, “Katakanlah kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Abu Bakar menggantikan posisi Engkau, maka suaranya tidak akan bisa didengar oleh orang-orang karena dia mudah menangis. Maka perintahkanlah ‘Umar untuk memimpin shalat orang-orang.”” Maka Hafshah pun melaksanakannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa asallam bersabda, “Celakalah kalian! Sungguh kalian ini seperti isteri-isterinya Yusuf. Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin shalat orang-orang.” Hafshah kemudian berkata kepada ‘Aisyah, “Sungguh aku tidak mendapatkan kebaikan darimu.” (HR. Bukhari no. 679)Dalam hadits di atas, ibunda ‘Aisyah mengatakan suatu kalimat yang seolah-olah beliau menyarankan agar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu saja yang menggantikan posisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imam ketika beliau sakit, bukan Abu Bakar sebagaimana yang dikehendaki oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah kalimat yang diucapkan ‘Aisyah. Akan tetapi, ada maksud tersembunyi dari perkataan ini. Maksud tersembunyi tersebut ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ceritakan sendiri di hadits yang lain,لَقَدْ رَاجَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ، وَمَا حَمَلَنِي عَلَى كَثْرَةِ مُرَاجَعَتِهِ إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يَقَعْ فِي قَلْبِي: أَنْ يُحِبَّ النَّاسُ بَعْدَهُ رَجُلًا، قَامَ مَقَامَهُ أَبَدًا، وَلاَ كُنْتُ أُرَى أَنَّهُ لَنْ يَقُومَ أَحَدٌ مَقَامَهُ إِلَّا تَشَاءَمَ النَّاسُ بِهِ، فَأَرَدْتُ أَنْ يَعْدِلَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ“Aku selalu membantah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada yang mendorongku untuk selalu membantah beliau, kecuali karena aku cemas orang-orang belum menyukai seseorang (yaitu Abu Bakr, pen.) yang menggantikan kedudukan beliau sepeninggal beliau nanti. Aku khawatir tidak ada orang yang menggantikan beliau, kecuali orang-orang hanya akan merasa pesimis terhadapnya. Karena itulah, aku ingin agar Rasulullah segera memalingkan tugas itu dari Abu Bakr.” (HR. Bukhari no. 4445 dan Muslim no. 418)Artinya, sebetulnya yang diinginkan oleh ‘Aisyah adalah agar orang-orang tau secara yakin bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam betul-betul menginginkan sahabat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu sebagai imam shalat, bukan orang lain. Oleh karena itu, ‘Aisyah seolah-olah menyarankan agar ‘Umar saja yang menjadi imam. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar menginginkan Abu Bakar, tentu Nabi akan menolak dengan keras saran ‘Aisyah tersebut, dan itulah sebetulnya yang diinginkan oleh ‘Aisyah. Yaitu agar manusia melihat bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar menginginkan Abu Bakar sebagai imam, bukan ‘Umar, bukan pula sahabat yang lainnya. Hal ini supaya manusia ridha Abu Bakar sebagai imam, karena hal itu adalah isyarat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam siapakah yang akan beliau kehendaki sebagai khalifah sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga:Simak pembahasan selanjutnya: Wahai Suami, Istri Itu Penuh dengan Misteri (Bag. 2)***@Rumah Lendah, 25 Shafar 1441/24 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Salah Kaprah Mengenai Wali dan Karomah

Tidak sedikit kaum muslimin yang salah paham mengenai definisi wali dan karomahSalah Paham Tentang WaliBanyak orang yang salah memahami mengenai wali. Mereka mengira wali Allah adalah orang-orang yang bisa melakukan perkara-perkara yang ajaib-ajaib. Dari kesalah-pahaman inilah timbul berbagai macam penyimpangan dan kesesatan. Karena orang-orang yang bisa melakukan perkara yang ajaib-ajaib kemudian dikultuskan bahwan disembah.Baca Juga: Keutamaan Wali Allah Ta’alaWali Terbebas dari Beban Syariat?Orang-orang awam juga berkeyakinan bahwa wali itu adalah orang yang sudah tidak lagi menjalankan syariat agama, karena sudah mencapai level teratas dalam agama. Jadi mereka orang yang dianggap wali, sudah tidak wajib lagi shalat, tidak wajib puasa, tidak wajib menutup aurat, boleh minum khamr, zina, mencuri, dll. Keyakinan ini jelas batilnya.Syaikh Muhammad at Tamimi dalam risalah beliau “al Ushul as Sittah” membahas masalah ini, beliau mengatakan:“Landasan yang kelima: Penjelasan Allah Subhaanahu tentang wali-wali Allah dan perbedaan antara wali Allah dengan pihak-pihak yang menyerupai mereka (wali setan) dari kalangan musuh-musuh Allah kaum munafikin dan kaum fajir (yang banyak berbuat dosa). Cukuplah dalam hal ini ayat dalam surat Ali Imron yaitu firman Allah:قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُKatakanlah: Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian…(Q.S Ali Imran ayat 31)Dan ayat dalam surat al-Maidah yaitu firman Allah:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ“Wahai orang-orang yang beriman, barangsiapa yang murtad (keluar dari Islam) di antara kalian, Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka mencintai Allah…” (Q.S al-Maidah ayat 54)Dan (dua) ayat dalam Surat Yunus:أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ  الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ“Ingatlah, sesungguhnya para Wali Allah itu tidak ada perasaan takut pada mereka dan merekapun tidak bersedih. Mereka adalah orang yang beriman dan bertaqwa.” (Q.S Yunus ayat 62-63)Kemudian Allah ta’ala menakdirkan ternyata kebanyakan orang yang mengaku berilmu dan mengaku kalau dia adalah da’i kepada Allah dan penjaga syariat bahwa para wali haruslah orang yang meninggalkan ittiba’ (meneladani Rasul) dan yang mengikuti Rasul bukanlah mereka (wali Allah), Wali Allah haruslah meninggalkan jihad, barangsiapa yang berjihad bukanlah wali Allah. Wali Allah haruslah meninggalkan iman dan taqwa, barangsiapa yang berpegang teguh dengan iman dan taqwa bukanlah Wali Allah. Wahai Tuhan kami, kami memohon kepadaMu pemaafan dan ‘afiyat (kesehatan dan keselamatan), sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa”[selesai nukilan]Baca Juga: Menonton Acara Televisi yang Terdapat Sihir dan Pelecehan terhadap IslamManusia Paling Mulia Tidak Pernah Meninggalkan SyariatPadahal manusia yang paling bertaqwa kepada Allah ta’ala, wali yang paling wali, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tidak pernah meninggalkan syariat bahkan sampai akhir hidupnya. Dari Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau sakit menjelang wafatnya beliau bersabda:أَصَلَّى النَّاسُ؟ فَقَالُوْا: لَا هُمْ يَنْتَظِرُونَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: ضَعُوا لِي مَاءً فِي الْمِخْضَبِ“Apakah orang-orang telah melaksanakan shalat?”. Para Sahabat menjawab, “Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu engkau (untuk menjadi imam)”. Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Taruhkanlah air untukku pada al-mikhdhab (tempat air)” (HR. Bukhari no.687, Muslim no. 418).Demikian juga para sahabat Nabi, yang mereka jelas para wali Allah yang mulia, mereka tidak ada yang meninggalkan syariat sampai akhir hayatnya. Lihat bagaimana Umar bin Khathab radhiallahu’anhu ketika sakaratul maut akibat ditusuk oleh Abu Lu’luah, beliau tetap melaksanakan shalat. Dari Musawwar bin Makhramah radhiallahu’anhu:أنَّه دخَلَ مع ابنِ عبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهما على عُمرَ رَضِيَ اللهُ عَنْه حين طُعِن، فقال ابنُ عبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهما: (يا أميرَ المؤمنين، الصَّلاةَ! فقال: أجَلْ! إنَّه لا حَظَّ في الإسلامِ لِمَنْ أضاعَ الصَّلاةَ)“Ia masuk ke rumah Umar bin Khathab bersama Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma ketika Umar (pagi harinya) ditusuk (oleh Abu Lu’luah). Maka Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata: Wahai Amirul Mukminin, ayo shalat! Umar pun menjawab: betul, tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang menyia-nyiakan shalat” (HR. Malik dalam Al Muwatha, 1/39, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 1/225).Maka jelaslah kebatilan keyakinan bahwa wali itu adalah orang yang boleh meninggalkan syariat.Baca Juga: Larangan Berobat dengan Metode SihirWali Allah adalah Setiap Orang yang BertaqwaAllah ta’ala sudah mendefinisikan wali dalam Al Qur’an. Allah ta’ala berfirman:مَا كَانُوا أَوْلِيَاءَهُ إِنْ أَوْلِيَاؤُهُ إِلَّا الْمُتَّقُونَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“dan mereka (kaum Musyrikin) bukanlah wali-wali Allah? Wali-wali Allah hanyalah orang-orang yang bertaqwa. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui” (QS. Al Anfal: 34).At Thabari rahimahullah (wafat 310 H) menuturkan:يعني: الذين يتقون الله بأداء فرائضه, واجتناب معاصيه“Wali Allah adalah yang bertaqwa kepada Allah, menjalankan semua kewajiban-Nya, dan meninggalkan semua larangan-Nya” (Tafsir Ath Thabari).As Sa’di rahimahullah menjelaskan:وهم الذين آمنوا باللّه ورسوله، وأفردوا اللّه بالتوحيد والعبادة، وأخلصوا له الدين‏“Wali Allah adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka mentauhidkan Allah dalam ibadah dan mengikhlaskan amalan hanya kepada Allah” (Taisir Karimirrahman).Maka tidak benar bahwa wali Allah itu adalah orang yang punya khawariqul ‘adah (keajaiban-keajaiban). Bahkan semua orang yang beriman dan bertaqwa adalah wali Allah. Semakin tinggi ketaqwaannya dan pengamalannya terhadap syariat agama, semakin tinggi pula kewaliannya.Baca Juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau KerasukanPara Ulama Sunnah, Mereka Jelas Wali AllahJika anda memahami bahwa semua orang yang beriman dan bertaqwa adalah wali Allah. Dan tingkat kewalian itu sebanding dengan ketaqwaan. Maka para ulama ahlussunah, mereka lah yang paling pantas disebut wali. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ“Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502).Oleh karena itu Imam Asy Syafi’i rahimahullah (wafat 204 H) mengatakan:إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي“Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (diriwayatkan Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’i, dinukil dari Al Mu’lim hal. 21).Maka para ulama, orang-orang yang mengajarkan agama yang benar, dan juga orang-orang yang belajar agama dan mengamalkannya, merekalah wali-wali Allah yang paling nyata.Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinPerbedaan Karomah dengan Sihir dan PerdukunanSyaikh Shalih al Fauzan menjelaskan tentang karomah, “Diantara akidah ahlussunah wal Jama’ah adalah membenarkan adanya karomah wali. Karomah wali adalah perkara khawariqul ‘adah (yang di luar kebiasaan manusia) yang Allah jadikan pada diri sebagian wali-Nya, sebagai pemuliaan bagi mereka. Ini ditetapkan dalam al Qur’an dan as Sunnah. Orang-orang Mu’tazilah dan Jahmiyah mengingkari adanya karomah. Mereka mengingkari perkara yang sudah menjadi suatu realita. Namun perlu kita ketahui bersama, bahwa di zaman sekarang, banyak orang yang terjerumus dalam kesesatan dalam masalah karomah wali. Mereka ghuluw dalam masalah ini sampai-sampai menganggap sya’wadzah (perdukunan), sihir setan dan dajjal sebagai karomah wali. Padahal perbedaannya jelas antara karomah wali dan perdukunan. Karomah dijadikan oleh Allah untuk terjadi pada diri orang yang shalih. Sedangkan sya’wadzah (perdukunan) dilakukan oleh tukang sihir dan orang sesat yang ingin menyesatkan manusia dan meraup harta mereka. Kemudian karomah itu terjadi karena sebab ketaatan dan sya’wadzah terjadi karena kekufuran dan maksiat” (Min Ushuli Aqidah Ahlissunnah, 37-38).As Sa’di rahimahullah juga menjelaskan:وشرط كونها كرامة أن يكون من جرت على يده هذه الكرامة مستقيمًا على الإيمان ومتابعة الشريعة ، فإن كان خلاف ذلك فالجاري على يده من الخوارق يكون من الأحوال الشيطانية“syarat dikatakan karomah adalah ia terjadi pada orang yang lurus imannya dan mengikuti syariat. Jika tidak demikian maka keajaiban yang terjadi padanya adalah dari setan” (Tanbihat Al Lathifah, 107).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:والكرامة موجودة من قبل الرسول ومن بعد الرسول إلى يوم القيامة ، تكون على يد ولي صالح ، إذا عرفنا أن هذا الرجل الذي جاءت هذه الكرامة على يده هو رجل مستقيم قائم بحق الله وحق العباد عرفنا أنها كرامة . وينظر في الرجل فإذا جاءت هذه الكرامة من كاهن – يعني : من رجل غير مستقيم – عرفنا أنها من الشياطين ، والشياطين تعين بني آدم لأغراضها أحياناً“Karomah sudah ada sebelum diutusnya Rasulullah dan tetap ada sepeninggal beliau hingga hari kiamat. Karomah terjadi pada seorang wali yang shalih. Jika orang yang terjadi karomah pada dirinya kita ketahui ia adalah orang yang lurus agamanya, menjalankan hak-hak Allah, dan menjalankan hak-hak hamba, maka kita ketahui itu adalah karomah.Dan kita lihat seksama pada orang tersebut, jika karomah tersebut terjadi pada seorang dukun, yaitu orang yang tidak lurus agamanya, maka kita ketahui ia adalah dari setan. Setan terkadang membantu manusia untuk melancarkan tujuan-tujuan setan” (Liqa Baabil Maftuh, 8/8).Baca Juga:Mengenal Sihir Dan BahayanyaKaromah yang Paling SaktiOrang sering mengidentikkan karomah wali dengan kesaktian-kesaktian dan berbagai keajaiban. Namun tahukah anda apa karomah wali yang paling “sakti” menurut para ulama?Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi rahimahullah (wafat 792 H) mengatakan:في الحقيقة إنما الكرامة لزوم الاستقامة ، وأن الله تعالى لم يكرم عبدا بكرامة أعظم من موافقته فيما يحبه ويرضاه وهو طاعته وطاعة رسوله“Karomah yang sebenar-benarnya adalah seseorang tetap bisa istiqomah. Allah Ta’ala tidak memuliakan seorang hamba dengan suatu karomah yang paling besar kecuali dengan memberinya taufiq untuk tetap melaksanakan apa-apa yang Allah cintai dan ridhai, yaitu taat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya” (Syarah Aqidah Thahawiyah, 2/ 748).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:وانما غاية الكرامة لزوم الاستقامة، فلم يكرم الله عبدا بمثل أن يعينه على ما يحبه ويرضاه، ويزيده مما يقربه اليه ويرفع به درجته“Sesungguhnya karomah yang paling ‘sakti’ adalah seseorang tetap bisa istiqomah. Allah tidak memuliakan seorang hamba dengan kemuliaan yang lebih besar ketimbang ia diberi pertolongan untuk tetap bisa melakukan apa-apa yang Allah cintai dan ridhai, dan menambah apa-apa yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah dan mengangkat derajatnya di hadapan Allah” (Al Furqan baina Auliya-ir Rahman wa Auliya-isy Syaithan, 1/187).Maka karomah yang paling sakti bukanlah hal-hal ajaib seperti bisa terbang, bisa jalan di atas air, bisa mengubah daun jadi uang, dan semisalnya. Karomah paling sakti adalah seseorang menghabiskan hari-harinya dalam keadaan bisa istiqamah di atas ketaatan dan tidak bermaksiat. Sungguh ini sangat sulit kita dapati pada diri-diri kita, dan andai ada orang yang bisa demikian, dialah wali Allah yang sejati.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala menjadikan kita semua sebagai wali-wali-Nya.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Salah Kaprah Mengenai Wali dan Karomah

Tidak sedikit kaum muslimin yang salah paham mengenai definisi wali dan karomahSalah Paham Tentang WaliBanyak orang yang salah memahami mengenai wali. Mereka mengira wali Allah adalah orang-orang yang bisa melakukan perkara-perkara yang ajaib-ajaib. Dari kesalah-pahaman inilah timbul berbagai macam penyimpangan dan kesesatan. Karena orang-orang yang bisa melakukan perkara yang ajaib-ajaib kemudian dikultuskan bahwan disembah.Baca Juga: Keutamaan Wali Allah Ta’alaWali Terbebas dari Beban Syariat?Orang-orang awam juga berkeyakinan bahwa wali itu adalah orang yang sudah tidak lagi menjalankan syariat agama, karena sudah mencapai level teratas dalam agama. Jadi mereka orang yang dianggap wali, sudah tidak wajib lagi shalat, tidak wajib puasa, tidak wajib menutup aurat, boleh minum khamr, zina, mencuri, dll. Keyakinan ini jelas batilnya.Syaikh Muhammad at Tamimi dalam risalah beliau “al Ushul as Sittah” membahas masalah ini, beliau mengatakan:“Landasan yang kelima: Penjelasan Allah Subhaanahu tentang wali-wali Allah dan perbedaan antara wali Allah dengan pihak-pihak yang menyerupai mereka (wali setan) dari kalangan musuh-musuh Allah kaum munafikin dan kaum fajir (yang banyak berbuat dosa). Cukuplah dalam hal ini ayat dalam surat Ali Imron yaitu firman Allah:قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُKatakanlah: Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian…(Q.S Ali Imran ayat 31)Dan ayat dalam surat al-Maidah yaitu firman Allah:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ“Wahai orang-orang yang beriman, barangsiapa yang murtad (keluar dari Islam) di antara kalian, Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka mencintai Allah…” (Q.S al-Maidah ayat 54)Dan (dua) ayat dalam Surat Yunus:أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ  الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ“Ingatlah, sesungguhnya para Wali Allah itu tidak ada perasaan takut pada mereka dan merekapun tidak bersedih. Mereka adalah orang yang beriman dan bertaqwa.” (Q.S Yunus ayat 62-63)Kemudian Allah ta’ala menakdirkan ternyata kebanyakan orang yang mengaku berilmu dan mengaku kalau dia adalah da’i kepada Allah dan penjaga syariat bahwa para wali haruslah orang yang meninggalkan ittiba’ (meneladani Rasul) dan yang mengikuti Rasul bukanlah mereka (wali Allah), Wali Allah haruslah meninggalkan jihad, barangsiapa yang berjihad bukanlah wali Allah. Wali Allah haruslah meninggalkan iman dan taqwa, barangsiapa yang berpegang teguh dengan iman dan taqwa bukanlah Wali Allah. Wahai Tuhan kami, kami memohon kepadaMu pemaafan dan ‘afiyat (kesehatan dan keselamatan), sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa”[selesai nukilan]Baca Juga: Menonton Acara Televisi yang Terdapat Sihir dan Pelecehan terhadap IslamManusia Paling Mulia Tidak Pernah Meninggalkan SyariatPadahal manusia yang paling bertaqwa kepada Allah ta’ala, wali yang paling wali, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tidak pernah meninggalkan syariat bahkan sampai akhir hidupnya. Dari Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau sakit menjelang wafatnya beliau bersabda:أَصَلَّى النَّاسُ؟ فَقَالُوْا: لَا هُمْ يَنْتَظِرُونَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: ضَعُوا لِي مَاءً فِي الْمِخْضَبِ“Apakah orang-orang telah melaksanakan shalat?”. Para Sahabat menjawab, “Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu engkau (untuk menjadi imam)”. Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Taruhkanlah air untukku pada al-mikhdhab (tempat air)” (HR. Bukhari no.687, Muslim no. 418).Demikian juga para sahabat Nabi, yang mereka jelas para wali Allah yang mulia, mereka tidak ada yang meninggalkan syariat sampai akhir hayatnya. Lihat bagaimana Umar bin Khathab radhiallahu’anhu ketika sakaratul maut akibat ditusuk oleh Abu Lu’luah, beliau tetap melaksanakan shalat. Dari Musawwar bin Makhramah radhiallahu’anhu:أنَّه دخَلَ مع ابنِ عبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهما على عُمرَ رَضِيَ اللهُ عَنْه حين طُعِن، فقال ابنُ عبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهما: (يا أميرَ المؤمنين، الصَّلاةَ! فقال: أجَلْ! إنَّه لا حَظَّ في الإسلامِ لِمَنْ أضاعَ الصَّلاةَ)“Ia masuk ke rumah Umar bin Khathab bersama Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma ketika Umar (pagi harinya) ditusuk (oleh Abu Lu’luah). Maka Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata: Wahai Amirul Mukminin, ayo shalat! Umar pun menjawab: betul, tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang menyia-nyiakan shalat” (HR. Malik dalam Al Muwatha, 1/39, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 1/225).Maka jelaslah kebatilan keyakinan bahwa wali itu adalah orang yang boleh meninggalkan syariat.Baca Juga: Larangan Berobat dengan Metode SihirWali Allah adalah Setiap Orang yang BertaqwaAllah ta’ala sudah mendefinisikan wali dalam Al Qur’an. Allah ta’ala berfirman:مَا كَانُوا أَوْلِيَاءَهُ إِنْ أَوْلِيَاؤُهُ إِلَّا الْمُتَّقُونَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“dan mereka (kaum Musyrikin) bukanlah wali-wali Allah? Wali-wali Allah hanyalah orang-orang yang bertaqwa. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui” (QS. Al Anfal: 34).At Thabari rahimahullah (wafat 310 H) menuturkan:يعني: الذين يتقون الله بأداء فرائضه, واجتناب معاصيه“Wali Allah adalah yang bertaqwa kepada Allah, menjalankan semua kewajiban-Nya, dan meninggalkan semua larangan-Nya” (Tafsir Ath Thabari).As Sa’di rahimahullah menjelaskan:وهم الذين آمنوا باللّه ورسوله، وأفردوا اللّه بالتوحيد والعبادة، وأخلصوا له الدين‏“Wali Allah adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka mentauhidkan Allah dalam ibadah dan mengikhlaskan amalan hanya kepada Allah” (Taisir Karimirrahman).Maka tidak benar bahwa wali Allah itu adalah orang yang punya khawariqul ‘adah (keajaiban-keajaiban). Bahkan semua orang yang beriman dan bertaqwa adalah wali Allah. Semakin tinggi ketaqwaannya dan pengamalannya terhadap syariat agama, semakin tinggi pula kewaliannya.Baca Juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau KerasukanPara Ulama Sunnah, Mereka Jelas Wali AllahJika anda memahami bahwa semua orang yang beriman dan bertaqwa adalah wali Allah. Dan tingkat kewalian itu sebanding dengan ketaqwaan. Maka para ulama ahlussunah, mereka lah yang paling pantas disebut wali. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ“Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502).Oleh karena itu Imam Asy Syafi’i rahimahullah (wafat 204 H) mengatakan:إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي“Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (diriwayatkan Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’i, dinukil dari Al Mu’lim hal. 21).Maka para ulama, orang-orang yang mengajarkan agama yang benar, dan juga orang-orang yang belajar agama dan mengamalkannya, merekalah wali-wali Allah yang paling nyata.Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinPerbedaan Karomah dengan Sihir dan PerdukunanSyaikh Shalih al Fauzan menjelaskan tentang karomah, “Diantara akidah ahlussunah wal Jama’ah adalah membenarkan adanya karomah wali. Karomah wali adalah perkara khawariqul ‘adah (yang di luar kebiasaan manusia) yang Allah jadikan pada diri sebagian wali-Nya, sebagai pemuliaan bagi mereka. Ini ditetapkan dalam al Qur’an dan as Sunnah. Orang-orang Mu’tazilah dan Jahmiyah mengingkari adanya karomah. Mereka mengingkari perkara yang sudah menjadi suatu realita. Namun perlu kita ketahui bersama, bahwa di zaman sekarang, banyak orang yang terjerumus dalam kesesatan dalam masalah karomah wali. Mereka ghuluw dalam masalah ini sampai-sampai menganggap sya’wadzah (perdukunan), sihir setan dan dajjal sebagai karomah wali. Padahal perbedaannya jelas antara karomah wali dan perdukunan. Karomah dijadikan oleh Allah untuk terjadi pada diri orang yang shalih. Sedangkan sya’wadzah (perdukunan) dilakukan oleh tukang sihir dan orang sesat yang ingin menyesatkan manusia dan meraup harta mereka. Kemudian karomah itu terjadi karena sebab ketaatan dan sya’wadzah terjadi karena kekufuran dan maksiat” (Min Ushuli Aqidah Ahlissunnah, 37-38).As Sa’di rahimahullah juga menjelaskan:وشرط كونها كرامة أن يكون من جرت على يده هذه الكرامة مستقيمًا على الإيمان ومتابعة الشريعة ، فإن كان خلاف ذلك فالجاري على يده من الخوارق يكون من الأحوال الشيطانية“syarat dikatakan karomah adalah ia terjadi pada orang yang lurus imannya dan mengikuti syariat. Jika tidak demikian maka keajaiban yang terjadi padanya adalah dari setan” (Tanbihat Al Lathifah, 107).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:والكرامة موجودة من قبل الرسول ومن بعد الرسول إلى يوم القيامة ، تكون على يد ولي صالح ، إذا عرفنا أن هذا الرجل الذي جاءت هذه الكرامة على يده هو رجل مستقيم قائم بحق الله وحق العباد عرفنا أنها كرامة . وينظر في الرجل فإذا جاءت هذه الكرامة من كاهن – يعني : من رجل غير مستقيم – عرفنا أنها من الشياطين ، والشياطين تعين بني آدم لأغراضها أحياناً“Karomah sudah ada sebelum diutusnya Rasulullah dan tetap ada sepeninggal beliau hingga hari kiamat. Karomah terjadi pada seorang wali yang shalih. Jika orang yang terjadi karomah pada dirinya kita ketahui ia adalah orang yang lurus agamanya, menjalankan hak-hak Allah, dan menjalankan hak-hak hamba, maka kita ketahui itu adalah karomah.Dan kita lihat seksama pada orang tersebut, jika karomah tersebut terjadi pada seorang dukun, yaitu orang yang tidak lurus agamanya, maka kita ketahui ia adalah dari setan. Setan terkadang membantu manusia untuk melancarkan tujuan-tujuan setan” (Liqa Baabil Maftuh, 8/8).Baca Juga:Mengenal Sihir Dan BahayanyaKaromah yang Paling SaktiOrang sering mengidentikkan karomah wali dengan kesaktian-kesaktian dan berbagai keajaiban. Namun tahukah anda apa karomah wali yang paling “sakti” menurut para ulama?Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi rahimahullah (wafat 792 H) mengatakan:في الحقيقة إنما الكرامة لزوم الاستقامة ، وأن الله تعالى لم يكرم عبدا بكرامة أعظم من موافقته فيما يحبه ويرضاه وهو طاعته وطاعة رسوله“Karomah yang sebenar-benarnya adalah seseorang tetap bisa istiqomah. Allah Ta’ala tidak memuliakan seorang hamba dengan suatu karomah yang paling besar kecuali dengan memberinya taufiq untuk tetap melaksanakan apa-apa yang Allah cintai dan ridhai, yaitu taat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya” (Syarah Aqidah Thahawiyah, 2/ 748).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:وانما غاية الكرامة لزوم الاستقامة، فلم يكرم الله عبدا بمثل أن يعينه على ما يحبه ويرضاه، ويزيده مما يقربه اليه ويرفع به درجته“Sesungguhnya karomah yang paling ‘sakti’ adalah seseorang tetap bisa istiqomah. Allah tidak memuliakan seorang hamba dengan kemuliaan yang lebih besar ketimbang ia diberi pertolongan untuk tetap bisa melakukan apa-apa yang Allah cintai dan ridhai, dan menambah apa-apa yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah dan mengangkat derajatnya di hadapan Allah” (Al Furqan baina Auliya-ir Rahman wa Auliya-isy Syaithan, 1/187).Maka karomah yang paling sakti bukanlah hal-hal ajaib seperti bisa terbang, bisa jalan di atas air, bisa mengubah daun jadi uang, dan semisalnya. Karomah paling sakti adalah seseorang menghabiskan hari-harinya dalam keadaan bisa istiqamah di atas ketaatan dan tidak bermaksiat. Sungguh ini sangat sulit kita dapati pada diri-diri kita, dan andai ada orang yang bisa demikian, dialah wali Allah yang sejati.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala menjadikan kita semua sebagai wali-wali-Nya.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Tidak sedikit kaum muslimin yang salah paham mengenai definisi wali dan karomahSalah Paham Tentang WaliBanyak orang yang salah memahami mengenai wali. Mereka mengira wali Allah adalah orang-orang yang bisa melakukan perkara-perkara yang ajaib-ajaib. Dari kesalah-pahaman inilah timbul berbagai macam penyimpangan dan kesesatan. Karena orang-orang yang bisa melakukan perkara yang ajaib-ajaib kemudian dikultuskan bahwan disembah.Baca Juga: Keutamaan Wali Allah Ta’alaWali Terbebas dari Beban Syariat?Orang-orang awam juga berkeyakinan bahwa wali itu adalah orang yang sudah tidak lagi menjalankan syariat agama, karena sudah mencapai level teratas dalam agama. Jadi mereka orang yang dianggap wali, sudah tidak wajib lagi shalat, tidak wajib puasa, tidak wajib menutup aurat, boleh minum khamr, zina, mencuri, dll. Keyakinan ini jelas batilnya.Syaikh Muhammad at Tamimi dalam risalah beliau “al Ushul as Sittah” membahas masalah ini, beliau mengatakan:“Landasan yang kelima: Penjelasan Allah Subhaanahu tentang wali-wali Allah dan perbedaan antara wali Allah dengan pihak-pihak yang menyerupai mereka (wali setan) dari kalangan musuh-musuh Allah kaum munafikin dan kaum fajir (yang banyak berbuat dosa). Cukuplah dalam hal ini ayat dalam surat Ali Imron yaitu firman Allah:قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُKatakanlah: Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian…(Q.S Ali Imran ayat 31)Dan ayat dalam surat al-Maidah yaitu firman Allah:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ“Wahai orang-orang yang beriman, barangsiapa yang murtad (keluar dari Islam) di antara kalian, Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka mencintai Allah…” (Q.S al-Maidah ayat 54)Dan (dua) ayat dalam Surat Yunus:أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ  الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ“Ingatlah, sesungguhnya para Wali Allah itu tidak ada perasaan takut pada mereka dan merekapun tidak bersedih. Mereka adalah orang yang beriman dan bertaqwa.” (Q.S Yunus ayat 62-63)Kemudian Allah ta’ala menakdirkan ternyata kebanyakan orang yang mengaku berilmu dan mengaku kalau dia adalah da’i kepada Allah dan penjaga syariat bahwa para wali haruslah orang yang meninggalkan ittiba’ (meneladani Rasul) dan yang mengikuti Rasul bukanlah mereka (wali Allah), Wali Allah haruslah meninggalkan jihad, barangsiapa yang berjihad bukanlah wali Allah. Wali Allah haruslah meninggalkan iman dan taqwa, barangsiapa yang berpegang teguh dengan iman dan taqwa bukanlah Wali Allah. Wahai Tuhan kami, kami memohon kepadaMu pemaafan dan ‘afiyat (kesehatan dan keselamatan), sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa”[selesai nukilan]Baca Juga: Menonton Acara Televisi yang Terdapat Sihir dan Pelecehan terhadap IslamManusia Paling Mulia Tidak Pernah Meninggalkan SyariatPadahal manusia yang paling bertaqwa kepada Allah ta’ala, wali yang paling wali, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tidak pernah meninggalkan syariat bahkan sampai akhir hidupnya. Dari Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau sakit menjelang wafatnya beliau bersabda:أَصَلَّى النَّاسُ؟ فَقَالُوْا: لَا هُمْ يَنْتَظِرُونَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: ضَعُوا لِي مَاءً فِي الْمِخْضَبِ“Apakah orang-orang telah melaksanakan shalat?”. Para Sahabat menjawab, “Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu engkau (untuk menjadi imam)”. Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Taruhkanlah air untukku pada al-mikhdhab (tempat air)” (HR. Bukhari no.687, Muslim no. 418).Demikian juga para sahabat Nabi, yang mereka jelas para wali Allah yang mulia, mereka tidak ada yang meninggalkan syariat sampai akhir hayatnya. Lihat bagaimana Umar bin Khathab radhiallahu’anhu ketika sakaratul maut akibat ditusuk oleh Abu Lu’luah, beliau tetap melaksanakan shalat. Dari Musawwar bin Makhramah radhiallahu’anhu:أنَّه دخَلَ مع ابنِ عبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهما على عُمرَ رَضِيَ اللهُ عَنْه حين طُعِن، فقال ابنُ عبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهما: (يا أميرَ المؤمنين، الصَّلاةَ! فقال: أجَلْ! إنَّه لا حَظَّ في الإسلامِ لِمَنْ أضاعَ الصَّلاةَ)“Ia masuk ke rumah Umar bin Khathab bersama Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma ketika Umar (pagi harinya) ditusuk (oleh Abu Lu’luah). Maka Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata: Wahai Amirul Mukminin, ayo shalat! Umar pun menjawab: betul, tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang menyia-nyiakan shalat” (HR. Malik dalam Al Muwatha, 1/39, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 1/225).Maka jelaslah kebatilan keyakinan bahwa wali itu adalah orang yang boleh meninggalkan syariat.Baca Juga: Larangan Berobat dengan Metode SihirWali Allah adalah Setiap Orang yang BertaqwaAllah ta’ala sudah mendefinisikan wali dalam Al Qur’an. Allah ta’ala berfirman:مَا كَانُوا أَوْلِيَاءَهُ إِنْ أَوْلِيَاؤُهُ إِلَّا الْمُتَّقُونَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“dan mereka (kaum Musyrikin) bukanlah wali-wali Allah? Wali-wali Allah hanyalah orang-orang yang bertaqwa. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui” (QS. Al Anfal: 34).At Thabari rahimahullah (wafat 310 H) menuturkan:يعني: الذين يتقون الله بأداء فرائضه, واجتناب معاصيه“Wali Allah adalah yang bertaqwa kepada Allah, menjalankan semua kewajiban-Nya, dan meninggalkan semua larangan-Nya” (Tafsir Ath Thabari).As Sa’di rahimahullah menjelaskan:وهم الذين آمنوا باللّه ورسوله، وأفردوا اللّه بالتوحيد والعبادة، وأخلصوا له الدين‏“Wali Allah adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka mentauhidkan Allah dalam ibadah dan mengikhlaskan amalan hanya kepada Allah” (Taisir Karimirrahman).Maka tidak benar bahwa wali Allah itu adalah orang yang punya khawariqul ‘adah (keajaiban-keajaiban). Bahkan semua orang yang beriman dan bertaqwa adalah wali Allah. Semakin tinggi ketaqwaannya dan pengamalannya terhadap syariat agama, semakin tinggi pula kewaliannya.Baca Juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau KerasukanPara Ulama Sunnah, Mereka Jelas Wali AllahJika anda memahami bahwa semua orang yang beriman dan bertaqwa adalah wali Allah. Dan tingkat kewalian itu sebanding dengan ketaqwaan. Maka para ulama ahlussunah, mereka lah yang paling pantas disebut wali. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ“Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502).Oleh karena itu Imam Asy Syafi’i rahimahullah (wafat 204 H) mengatakan:إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي“Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (diriwayatkan Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’i, dinukil dari Al Mu’lim hal. 21).Maka para ulama, orang-orang yang mengajarkan agama yang benar, dan juga orang-orang yang belajar agama dan mengamalkannya, merekalah wali-wali Allah yang paling nyata.Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinPerbedaan Karomah dengan Sihir dan PerdukunanSyaikh Shalih al Fauzan menjelaskan tentang karomah, “Diantara akidah ahlussunah wal Jama’ah adalah membenarkan adanya karomah wali. Karomah wali adalah perkara khawariqul ‘adah (yang di luar kebiasaan manusia) yang Allah jadikan pada diri sebagian wali-Nya, sebagai pemuliaan bagi mereka. Ini ditetapkan dalam al Qur’an dan as Sunnah. Orang-orang Mu’tazilah dan Jahmiyah mengingkari adanya karomah. Mereka mengingkari perkara yang sudah menjadi suatu realita. Namun perlu kita ketahui bersama, bahwa di zaman sekarang, banyak orang yang terjerumus dalam kesesatan dalam masalah karomah wali. Mereka ghuluw dalam masalah ini sampai-sampai menganggap sya’wadzah (perdukunan), sihir setan dan dajjal sebagai karomah wali. Padahal perbedaannya jelas antara karomah wali dan perdukunan. Karomah dijadikan oleh Allah untuk terjadi pada diri orang yang shalih. Sedangkan sya’wadzah (perdukunan) dilakukan oleh tukang sihir dan orang sesat yang ingin menyesatkan manusia dan meraup harta mereka. Kemudian karomah itu terjadi karena sebab ketaatan dan sya’wadzah terjadi karena kekufuran dan maksiat” (Min Ushuli Aqidah Ahlissunnah, 37-38).As Sa’di rahimahullah juga menjelaskan:وشرط كونها كرامة أن يكون من جرت على يده هذه الكرامة مستقيمًا على الإيمان ومتابعة الشريعة ، فإن كان خلاف ذلك فالجاري على يده من الخوارق يكون من الأحوال الشيطانية“syarat dikatakan karomah adalah ia terjadi pada orang yang lurus imannya dan mengikuti syariat. Jika tidak demikian maka keajaiban yang terjadi padanya adalah dari setan” (Tanbihat Al Lathifah, 107).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:والكرامة موجودة من قبل الرسول ومن بعد الرسول إلى يوم القيامة ، تكون على يد ولي صالح ، إذا عرفنا أن هذا الرجل الذي جاءت هذه الكرامة على يده هو رجل مستقيم قائم بحق الله وحق العباد عرفنا أنها كرامة . وينظر في الرجل فإذا جاءت هذه الكرامة من كاهن – يعني : من رجل غير مستقيم – عرفنا أنها من الشياطين ، والشياطين تعين بني آدم لأغراضها أحياناً“Karomah sudah ada sebelum diutusnya Rasulullah dan tetap ada sepeninggal beliau hingga hari kiamat. Karomah terjadi pada seorang wali yang shalih. Jika orang yang terjadi karomah pada dirinya kita ketahui ia adalah orang yang lurus agamanya, menjalankan hak-hak Allah, dan menjalankan hak-hak hamba, maka kita ketahui itu adalah karomah.Dan kita lihat seksama pada orang tersebut, jika karomah tersebut terjadi pada seorang dukun, yaitu orang yang tidak lurus agamanya, maka kita ketahui ia adalah dari setan. Setan terkadang membantu manusia untuk melancarkan tujuan-tujuan setan” (Liqa Baabil Maftuh, 8/8).Baca Juga:Mengenal Sihir Dan BahayanyaKaromah yang Paling SaktiOrang sering mengidentikkan karomah wali dengan kesaktian-kesaktian dan berbagai keajaiban. Namun tahukah anda apa karomah wali yang paling “sakti” menurut para ulama?Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi rahimahullah (wafat 792 H) mengatakan:في الحقيقة إنما الكرامة لزوم الاستقامة ، وأن الله تعالى لم يكرم عبدا بكرامة أعظم من موافقته فيما يحبه ويرضاه وهو طاعته وطاعة رسوله“Karomah yang sebenar-benarnya adalah seseorang tetap bisa istiqomah. Allah Ta’ala tidak memuliakan seorang hamba dengan suatu karomah yang paling besar kecuali dengan memberinya taufiq untuk tetap melaksanakan apa-apa yang Allah cintai dan ridhai, yaitu taat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya” (Syarah Aqidah Thahawiyah, 2/ 748).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:وانما غاية الكرامة لزوم الاستقامة، فلم يكرم الله عبدا بمثل أن يعينه على ما يحبه ويرضاه، ويزيده مما يقربه اليه ويرفع به درجته“Sesungguhnya karomah yang paling ‘sakti’ adalah seseorang tetap bisa istiqomah. Allah tidak memuliakan seorang hamba dengan kemuliaan yang lebih besar ketimbang ia diberi pertolongan untuk tetap bisa melakukan apa-apa yang Allah cintai dan ridhai, dan menambah apa-apa yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah dan mengangkat derajatnya di hadapan Allah” (Al Furqan baina Auliya-ir Rahman wa Auliya-isy Syaithan, 1/187).Maka karomah yang paling sakti bukanlah hal-hal ajaib seperti bisa terbang, bisa jalan di atas air, bisa mengubah daun jadi uang, dan semisalnya. Karomah paling sakti adalah seseorang menghabiskan hari-harinya dalam keadaan bisa istiqamah di atas ketaatan dan tidak bermaksiat. Sungguh ini sangat sulit kita dapati pada diri-diri kita, dan andai ada orang yang bisa demikian, dialah wali Allah yang sejati.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala menjadikan kita semua sebagai wali-wali-Nya.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Tidak sedikit kaum muslimin yang salah paham mengenai definisi wali dan karomahSalah Paham Tentang WaliBanyak orang yang salah memahami mengenai wali. Mereka mengira wali Allah adalah orang-orang yang bisa melakukan perkara-perkara yang ajaib-ajaib. Dari kesalah-pahaman inilah timbul berbagai macam penyimpangan dan kesesatan. Karena orang-orang yang bisa melakukan perkara yang ajaib-ajaib kemudian dikultuskan bahwan disembah.Baca Juga: Keutamaan Wali Allah Ta’alaWali Terbebas dari Beban Syariat?Orang-orang awam juga berkeyakinan bahwa wali itu adalah orang yang sudah tidak lagi menjalankan syariat agama, karena sudah mencapai level teratas dalam agama. Jadi mereka orang yang dianggap wali, sudah tidak wajib lagi shalat, tidak wajib puasa, tidak wajib menutup aurat, boleh minum khamr, zina, mencuri, dll. Keyakinan ini jelas batilnya.Syaikh Muhammad at Tamimi dalam risalah beliau “al Ushul as Sittah” membahas masalah ini, beliau mengatakan:“Landasan yang kelima: Penjelasan Allah Subhaanahu tentang wali-wali Allah dan perbedaan antara wali Allah dengan pihak-pihak yang menyerupai mereka (wali setan) dari kalangan musuh-musuh Allah kaum munafikin dan kaum fajir (yang banyak berbuat dosa). Cukuplah dalam hal ini ayat dalam surat Ali Imron yaitu firman Allah:قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُKatakanlah: Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian…(Q.S Ali Imran ayat 31)Dan ayat dalam surat al-Maidah yaitu firman Allah:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ“Wahai orang-orang yang beriman, barangsiapa yang murtad (keluar dari Islam) di antara kalian, Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka mencintai Allah…” (Q.S al-Maidah ayat 54)Dan (dua) ayat dalam Surat Yunus:أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ  الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ“Ingatlah, sesungguhnya para Wali Allah itu tidak ada perasaan takut pada mereka dan merekapun tidak bersedih. Mereka adalah orang yang beriman dan bertaqwa.” (Q.S Yunus ayat 62-63)Kemudian Allah ta’ala menakdirkan ternyata kebanyakan orang yang mengaku berilmu dan mengaku kalau dia adalah da’i kepada Allah dan penjaga syariat bahwa para wali haruslah orang yang meninggalkan ittiba’ (meneladani Rasul) dan yang mengikuti Rasul bukanlah mereka (wali Allah), Wali Allah haruslah meninggalkan jihad, barangsiapa yang berjihad bukanlah wali Allah. Wali Allah haruslah meninggalkan iman dan taqwa, barangsiapa yang berpegang teguh dengan iman dan taqwa bukanlah Wali Allah. Wahai Tuhan kami, kami memohon kepadaMu pemaafan dan ‘afiyat (kesehatan dan keselamatan), sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa”[selesai nukilan]Baca Juga: Menonton Acara Televisi yang Terdapat Sihir dan Pelecehan terhadap IslamManusia Paling Mulia Tidak Pernah Meninggalkan SyariatPadahal manusia yang paling bertaqwa kepada Allah ta’ala, wali yang paling wali, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tidak pernah meninggalkan syariat bahkan sampai akhir hidupnya. Dari Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau sakit menjelang wafatnya beliau bersabda:أَصَلَّى النَّاسُ؟ فَقَالُوْا: لَا هُمْ يَنْتَظِرُونَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: ضَعُوا لِي مَاءً فِي الْمِخْضَبِ“Apakah orang-orang telah melaksanakan shalat?”. Para Sahabat menjawab, “Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu engkau (untuk menjadi imam)”. Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Taruhkanlah air untukku pada al-mikhdhab (tempat air)” (HR. Bukhari no.687, Muslim no. 418).Demikian juga para sahabat Nabi, yang mereka jelas para wali Allah yang mulia, mereka tidak ada yang meninggalkan syariat sampai akhir hayatnya. Lihat bagaimana Umar bin Khathab radhiallahu’anhu ketika sakaratul maut akibat ditusuk oleh Abu Lu’luah, beliau tetap melaksanakan shalat. Dari Musawwar bin Makhramah radhiallahu’anhu:أنَّه دخَلَ مع ابنِ عبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهما على عُمرَ رَضِيَ اللهُ عَنْه حين طُعِن، فقال ابنُ عبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهما: (يا أميرَ المؤمنين، الصَّلاةَ! فقال: أجَلْ! إنَّه لا حَظَّ في الإسلامِ لِمَنْ أضاعَ الصَّلاةَ)“Ia masuk ke rumah Umar bin Khathab bersama Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma ketika Umar (pagi harinya) ditusuk (oleh Abu Lu’luah). Maka Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata: Wahai Amirul Mukminin, ayo shalat! Umar pun menjawab: betul, tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang menyia-nyiakan shalat” (HR. Malik dalam Al Muwatha, 1/39, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 1/225).Maka jelaslah kebatilan keyakinan bahwa wali itu adalah orang yang boleh meninggalkan syariat.Baca Juga: Larangan Berobat dengan Metode SihirWali Allah adalah Setiap Orang yang BertaqwaAllah ta’ala sudah mendefinisikan wali dalam Al Qur’an. Allah ta’ala berfirman:مَا كَانُوا أَوْلِيَاءَهُ إِنْ أَوْلِيَاؤُهُ إِلَّا الْمُتَّقُونَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“dan mereka (kaum Musyrikin) bukanlah wali-wali Allah? Wali-wali Allah hanyalah orang-orang yang bertaqwa. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui” (QS. Al Anfal: 34).At Thabari rahimahullah (wafat 310 H) menuturkan:يعني: الذين يتقون الله بأداء فرائضه, واجتناب معاصيه“Wali Allah adalah yang bertaqwa kepada Allah, menjalankan semua kewajiban-Nya, dan meninggalkan semua larangan-Nya” (Tafsir Ath Thabari).As Sa’di rahimahullah menjelaskan:وهم الذين آمنوا باللّه ورسوله، وأفردوا اللّه بالتوحيد والعبادة، وأخلصوا له الدين‏“Wali Allah adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka mentauhidkan Allah dalam ibadah dan mengikhlaskan amalan hanya kepada Allah” (Taisir Karimirrahman).Maka tidak benar bahwa wali Allah itu adalah orang yang punya khawariqul ‘adah (keajaiban-keajaiban). Bahkan semua orang yang beriman dan bertaqwa adalah wali Allah. Semakin tinggi ketaqwaannya dan pengamalannya terhadap syariat agama, semakin tinggi pula kewaliannya.Baca Juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau KerasukanPara Ulama Sunnah, Mereka Jelas Wali AllahJika anda memahami bahwa semua orang yang beriman dan bertaqwa adalah wali Allah. Dan tingkat kewalian itu sebanding dengan ketaqwaan. Maka para ulama ahlussunah, mereka lah yang paling pantas disebut wali. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ“Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502).Oleh karena itu Imam Asy Syafi’i rahimahullah (wafat 204 H) mengatakan:إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي“Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (diriwayatkan Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’i, dinukil dari Al Mu’lim hal. 21).Maka para ulama, orang-orang yang mengajarkan agama yang benar, dan juga orang-orang yang belajar agama dan mengamalkannya, merekalah wali-wali Allah yang paling nyata.Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinPerbedaan Karomah dengan Sihir dan PerdukunanSyaikh Shalih al Fauzan menjelaskan tentang karomah, “Diantara akidah ahlussunah wal Jama’ah adalah membenarkan adanya karomah wali. Karomah wali adalah perkara khawariqul ‘adah (yang di luar kebiasaan manusia) yang Allah jadikan pada diri sebagian wali-Nya, sebagai pemuliaan bagi mereka. Ini ditetapkan dalam al Qur’an dan as Sunnah. Orang-orang Mu’tazilah dan Jahmiyah mengingkari adanya karomah. Mereka mengingkari perkara yang sudah menjadi suatu realita. Namun perlu kita ketahui bersama, bahwa di zaman sekarang, banyak orang yang terjerumus dalam kesesatan dalam masalah karomah wali. Mereka ghuluw dalam masalah ini sampai-sampai menganggap sya’wadzah (perdukunan), sihir setan dan dajjal sebagai karomah wali. Padahal perbedaannya jelas antara karomah wali dan perdukunan. Karomah dijadikan oleh Allah untuk terjadi pada diri orang yang shalih. Sedangkan sya’wadzah (perdukunan) dilakukan oleh tukang sihir dan orang sesat yang ingin menyesatkan manusia dan meraup harta mereka. Kemudian karomah itu terjadi karena sebab ketaatan dan sya’wadzah terjadi karena kekufuran dan maksiat” (Min Ushuli Aqidah Ahlissunnah, 37-38).As Sa’di rahimahullah juga menjelaskan:وشرط كونها كرامة أن يكون من جرت على يده هذه الكرامة مستقيمًا على الإيمان ومتابعة الشريعة ، فإن كان خلاف ذلك فالجاري على يده من الخوارق يكون من الأحوال الشيطانية“syarat dikatakan karomah adalah ia terjadi pada orang yang lurus imannya dan mengikuti syariat. Jika tidak demikian maka keajaiban yang terjadi padanya adalah dari setan” (Tanbihat Al Lathifah, 107).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:والكرامة موجودة من قبل الرسول ومن بعد الرسول إلى يوم القيامة ، تكون على يد ولي صالح ، إذا عرفنا أن هذا الرجل الذي جاءت هذه الكرامة على يده هو رجل مستقيم قائم بحق الله وحق العباد عرفنا أنها كرامة . وينظر في الرجل فإذا جاءت هذه الكرامة من كاهن – يعني : من رجل غير مستقيم – عرفنا أنها من الشياطين ، والشياطين تعين بني آدم لأغراضها أحياناً“Karomah sudah ada sebelum diutusnya Rasulullah dan tetap ada sepeninggal beliau hingga hari kiamat. Karomah terjadi pada seorang wali yang shalih. Jika orang yang terjadi karomah pada dirinya kita ketahui ia adalah orang yang lurus agamanya, menjalankan hak-hak Allah, dan menjalankan hak-hak hamba, maka kita ketahui itu adalah karomah.Dan kita lihat seksama pada orang tersebut, jika karomah tersebut terjadi pada seorang dukun, yaitu orang yang tidak lurus agamanya, maka kita ketahui ia adalah dari setan. Setan terkadang membantu manusia untuk melancarkan tujuan-tujuan setan” (Liqa Baabil Maftuh, 8/8).Baca Juga:Mengenal Sihir Dan BahayanyaKaromah yang Paling SaktiOrang sering mengidentikkan karomah wali dengan kesaktian-kesaktian dan berbagai keajaiban. Namun tahukah anda apa karomah wali yang paling “sakti” menurut para ulama?Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi rahimahullah (wafat 792 H) mengatakan:في الحقيقة إنما الكرامة لزوم الاستقامة ، وأن الله تعالى لم يكرم عبدا بكرامة أعظم من موافقته فيما يحبه ويرضاه وهو طاعته وطاعة رسوله“Karomah yang sebenar-benarnya adalah seseorang tetap bisa istiqomah. Allah Ta’ala tidak memuliakan seorang hamba dengan suatu karomah yang paling besar kecuali dengan memberinya taufiq untuk tetap melaksanakan apa-apa yang Allah cintai dan ridhai, yaitu taat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya” (Syarah Aqidah Thahawiyah, 2/ 748).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:وانما غاية الكرامة لزوم الاستقامة، فلم يكرم الله عبدا بمثل أن يعينه على ما يحبه ويرضاه، ويزيده مما يقربه اليه ويرفع به درجته“Sesungguhnya karomah yang paling ‘sakti’ adalah seseorang tetap bisa istiqomah. Allah tidak memuliakan seorang hamba dengan kemuliaan yang lebih besar ketimbang ia diberi pertolongan untuk tetap bisa melakukan apa-apa yang Allah cintai dan ridhai, dan menambah apa-apa yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah dan mengangkat derajatnya di hadapan Allah” (Al Furqan baina Auliya-ir Rahman wa Auliya-isy Syaithan, 1/187).Maka karomah yang paling sakti bukanlah hal-hal ajaib seperti bisa terbang, bisa jalan di atas air, bisa mengubah daun jadi uang, dan semisalnya. Karomah paling sakti adalah seseorang menghabiskan hari-harinya dalam keadaan bisa istiqamah di atas ketaatan dan tidak bermaksiat. Sungguh ini sangat sulit kita dapati pada diri-diri kita, dan andai ada orang yang bisa demikian, dialah wali Allah yang sejati.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala menjadikan kita semua sebagai wali-wali-Nya.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Manhajus Salikin: Dzikir Bakda Shalat

Sekarang Syaikh As-Sa’di membahas mengenai dzikir bakda shalat dalam kitab beliau Manhajus Salikin. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 1.1. Bacaan Istighfar dan Allahumma Antas Salaam 1.2. Macam-Macam Bentuk Bacaan Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar bada Shalat Wajib 1.2.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, فَإِذَا فَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ: اِسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا, وَقَالَ: اَللَّهُمَّ أَنْتَ اَلسَّلَامُ وَمِنْكَ اَلسَّلَامُ, تَبَارَكْتَ يَا ذَا اَلْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, لَهُ اَلْمُلْكُ وَلَهُ اَلْحَمْدُ, وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ, لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ, لَهُ اَلنِّعْمَةُ, وَلَهُ اَلْفَضْلُ, وَلَهُ اَلثَّنَاءُ اَلْحَسَنُ, لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ اَلدِّينُ وَلَوْ كَرِهَ اَلْكَافِرُونَ سُبْحَانَ اَللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ, وَاَللَّهُ أَكْبَرُ, ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ, وَيَقُولُ: لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, لَهُ اَلْمُلْكُ, وَلَهُ اَلْحَمْدُ, وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. تَمَامَ اَلْمِائَةِ Ketika selesai dari shalat, membaca: ISTIGHFAR tiga kali lalu mengucapkan: ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM. LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH. LAA ILAAHA ILLALLOH, WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH. LAHUN NI’MAH WA LAHUL FADHLU WA LAHUTS TSANAAUL HASAN. LAA ILAAHA ILLALLOH, MUKHLISHIINA LAHUD DIIN, WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. SUBHANALLAH WALHAMDU LILLAH WALLAHU AKBAR, sebanyak 33 kali, lalu digenapkan menjadi serratus dengan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR.   Bacaan Istighfar dan Allahumma Antas Salaam Tsauban radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ رَسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاثَاً ، وَقَالَ : (( اللَّهُمَّ أنْتَ السَّلاَمُ ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ ، تَبَارَكْتَ يَاذَا الجَلاَلِ وَالإكْرَامِ )) قِيلَ لِلأوْزَاعِيِّ – وَهُوَ أحَدُ رواة الحديث – : كَيْفَ الاسْتِغْفَارُ ؟ قَالَ : يقول : أسْتَغْفِرُ الله ، أسْتَغْفِرُ الله “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam selesai dari shalatnya (shalat fardhu, pen.), beliau beristighfar tiga kali dan mengucapkan “ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM” (artinya: Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dari-Mu keselamatan. Mahasuci Engkau, wahai Tuhan Pemilik Keagungan dan Kemuliaan). Ada yang bertanya pada Al-Auza’i, salah satu perawi hadits ini, “Bagaimana cara beristighfar?” Al-Auza’i menjawab, “Caranya membaca ‘ASTAGHFIRULLAH … ASTAGHFIRULLAH’ (Aku memohon ampun kepada Allah. Aku memohon ampun kepada Allah).  (HR. Muslim, no. 591) وَعَنِ المُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : (( لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ )) . متفقٌ عَلَيْهِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalatnya, beliau mengucapkan, LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. ALLOHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THOYTA WA LAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA WA LAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD. Artinya: “Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mampu mencegah hal yang Engkau berikan dan tidak ada yang mampu memberi hal yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya yang menyelamatkan dari siksaan). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 844 dan Muslim, no. 593] وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أنَّه كَانَ يَقُولُ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ، حِيْنَ يُسَلِّمُ : (( لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إيَّاهُ ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الحَسَنُ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الكَافِرُونَ )) قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ : وَكَانَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، يُهَلِّلُ بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ . رواه مسلم Dari ‘Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengucapkan setiap akhir shalatnya saat mengucapkan salam yaitu bacaan: LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH. LAA ILAAHA ILLALLOH, WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH. LAHUN NI’MAH WA LAHUL FADHLU WA LAHUTS TSANAAUL HASAN. LAA ILAAHA ILLALLOH, MUKHLISHIINA LAHUD DIIN, WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. Artinya: “Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah, yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali Dia. Bagi-Nya nikmat, anugerah, dan pujaan yang baik. Tiada Rabb (yang hak disembah) kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, sekalipun orang-orang kafir benci.” Dikatakan oleh Ibnu Az-Zubair, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca bacaan dzikir ini di akhir shalat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 594] Al-jadd: kenikmatan dunia berupa harta, anak, dan kekuasaan. Baca Juga: Berdoa di Akhir Shalat Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur dan Memperbagus Ibadah Macam-Macam Bentuk Bacaan Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar bada Shalat Wajib Ada lima versi bacaan untuk dzikir tersebut bada shalat:   SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR sebanyak tiga puluh tiga kali lalu digenapkan dengan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Bisa juga membaca SUBHANALLAH 33 KALI, ALHAMDULILLAH 33 KALI, ALLAHU AKBAR 33 KALI, lalu digenapkan menjadi seratus dengan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. SUBHANALLAH 33 kali, ALHAMDULILLAH 33 kali, ALLAHU AKBAR 34 kali. SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR sebanyak 25 kali, totalnya berjumlah seratus karena ada empat kalimat di dalamnya. SUBHANALLAH sepuluh kali, ALHAMDULILLAH sepuluh kali, ALLAHU AKBAR sepuluh kali.   Baca juga: Cara Membaca Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar Bakda Shalat   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat doa ba'da shalat doa bakda shalat dzikir bada shalat dzikir bakda shalat dzikir setelah shalat dzikir shalat manhajus salikin

Manhajus Salikin: Dzikir Bakda Shalat

Sekarang Syaikh As-Sa’di membahas mengenai dzikir bakda shalat dalam kitab beliau Manhajus Salikin. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 1.1. Bacaan Istighfar dan Allahumma Antas Salaam 1.2. Macam-Macam Bentuk Bacaan Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar bada Shalat Wajib 1.2.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, فَإِذَا فَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ: اِسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا, وَقَالَ: اَللَّهُمَّ أَنْتَ اَلسَّلَامُ وَمِنْكَ اَلسَّلَامُ, تَبَارَكْتَ يَا ذَا اَلْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, لَهُ اَلْمُلْكُ وَلَهُ اَلْحَمْدُ, وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ, لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ, لَهُ اَلنِّعْمَةُ, وَلَهُ اَلْفَضْلُ, وَلَهُ اَلثَّنَاءُ اَلْحَسَنُ, لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ اَلدِّينُ وَلَوْ كَرِهَ اَلْكَافِرُونَ سُبْحَانَ اَللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ, وَاَللَّهُ أَكْبَرُ, ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ, وَيَقُولُ: لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, لَهُ اَلْمُلْكُ, وَلَهُ اَلْحَمْدُ, وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. تَمَامَ اَلْمِائَةِ Ketika selesai dari shalat, membaca: ISTIGHFAR tiga kali lalu mengucapkan: ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM. LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH. LAA ILAAHA ILLALLOH, WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH. LAHUN NI’MAH WA LAHUL FADHLU WA LAHUTS TSANAAUL HASAN. LAA ILAAHA ILLALLOH, MUKHLISHIINA LAHUD DIIN, WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. SUBHANALLAH WALHAMDU LILLAH WALLAHU AKBAR, sebanyak 33 kali, lalu digenapkan menjadi serratus dengan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR.   Bacaan Istighfar dan Allahumma Antas Salaam Tsauban radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ رَسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاثَاً ، وَقَالَ : (( اللَّهُمَّ أنْتَ السَّلاَمُ ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ ، تَبَارَكْتَ يَاذَا الجَلاَلِ وَالإكْرَامِ )) قِيلَ لِلأوْزَاعِيِّ – وَهُوَ أحَدُ رواة الحديث – : كَيْفَ الاسْتِغْفَارُ ؟ قَالَ : يقول : أسْتَغْفِرُ الله ، أسْتَغْفِرُ الله “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam selesai dari shalatnya (shalat fardhu, pen.), beliau beristighfar tiga kali dan mengucapkan “ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM” (artinya: Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dari-Mu keselamatan. Mahasuci Engkau, wahai Tuhan Pemilik Keagungan dan Kemuliaan). Ada yang bertanya pada Al-Auza’i, salah satu perawi hadits ini, “Bagaimana cara beristighfar?” Al-Auza’i menjawab, “Caranya membaca ‘ASTAGHFIRULLAH … ASTAGHFIRULLAH’ (Aku memohon ampun kepada Allah. Aku memohon ampun kepada Allah).  (HR. Muslim, no. 591) وَعَنِ المُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : (( لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ )) . متفقٌ عَلَيْهِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalatnya, beliau mengucapkan, LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. ALLOHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THOYTA WA LAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA WA LAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD. Artinya: “Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mampu mencegah hal yang Engkau berikan dan tidak ada yang mampu memberi hal yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya yang menyelamatkan dari siksaan). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 844 dan Muslim, no. 593] وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أنَّه كَانَ يَقُولُ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ، حِيْنَ يُسَلِّمُ : (( لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إيَّاهُ ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الحَسَنُ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الكَافِرُونَ )) قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ : وَكَانَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، يُهَلِّلُ بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ . رواه مسلم Dari ‘Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengucapkan setiap akhir shalatnya saat mengucapkan salam yaitu bacaan: LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH. LAA ILAAHA ILLALLOH, WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH. LAHUN NI’MAH WA LAHUL FADHLU WA LAHUTS TSANAAUL HASAN. LAA ILAAHA ILLALLOH, MUKHLISHIINA LAHUD DIIN, WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. Artinya: “Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah, yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali Dia. Bagi-Nya nikmat, anugerah, dan pujaan yang baik. Tiada Rabb (yang hak disembah) kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, sekalipun orang-orang kafir benci.” Dikatakan oleh Ibnu Az-Zubair, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca bacaan dzikir ini di akhir shalat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 594] Al-jadd: kenikmatan dunia berupa harta, anak, dan kekuasaan. Baca Juga: Berdoa di Akhir Shalat Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur dan Memperbagus Ibadah Macam-Macam Bentuk Bacaan Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar bada Shalat Wajib Ada lima versi bacaan untuk dzikir tersebut bada shalat:   SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR sebanyak tiga puluh tiga kali lalu digenapkan dengan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Bisa juga membaca SUBHANALLAH 33 KALI, ALHAMDULILLAH 33 KALI, ALLAHU AKBAR 33 KALI, lalu digenapkan menjadi seratus dengan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. SUBHANALLAH 33 kali, ALHAMDULILLAH 33 kali, ALLAHU AKBAR 34 kali. SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR sebanyak 25 kali, totalnya berjumlah seratus karena ada empat kalimat di dalamnya. SUBHANALLAH sepuluh kali, ALHAMDULILLAH sepuluh kali, ALLAHU AKBAR sepuluh kali.   Baca juga: Cara Membaca Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar Bakda Shalat   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat doa ba'da shalat doa bakda shalat dzikir bada shalat dzikir bakda shalat dzikir setelah shalat dzikir shalat manhajus salikin
Sekarang Syaikh As-Sa’di membahas mengenai dzikir bakda shalat dalam kitab beliau Manhajus Salikin. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 1.1. Bacaan Istighfar dan Allahumma Antas Salaam 1.2. Macam-Macam Bentuk Bacaan Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar bada Shalat Wajib 1.2.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, فَإِذَا فَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ: اِسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا, وَقَالَ: اَللَّهُمَّ أَنْتَ اَلسَّلَامُ وَمِنْكَ اَلسَّلَامُ, تَبَارَكْتَ يَا ذَا اَلْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, لَهُ اَلْمُلْكُ وَلَهُ اَلْحَمْدُ, وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ, لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ, لَهُ اَلنِّعْمَةُ, وَلَهُ اَلْفَضْلُ, وَلَهُ اَلثَّنَاءُ اَلْحَسَنُ, لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ اَلدِّينُ وَلَوْ كَرِهَ اَلْكَافِرُونَ سُبْحَانَ اَللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ, وَاَللَّهُ أَكْبَرُ, ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ, وَيَقُولُ: لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, لَهُ اَلْمُلْكُ, وَلَهُ اَلْحَمْدُ, وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. تَمَامَ اَلْمِائَةِ Ketika selesai dari shalat, membaca: ISTIGHFAR tiga kali lalu mengucapkan: ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM. LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH. LAA ILAAHA ILLALLOH, WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH. LAHUN NI’MAH WA LAHUL FADHLU WA LAHUTS TSANAAUL HASAN. LAA ILAAHA ILLALLOH, MUKHLISHIINA LAHUD DIIN, WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. SUBHANALLAH WALHAMDU LILLAH WALLAHU AKBAR, sebanyak 33 kali, lalu digenapkan menjadi serratus dengan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR.   Bacaan Istighfar dan Allahumma Antas Salaam Tsauban radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ رَسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاثَاً ، وَقَالَ : (( اللَّهُمَّ أنْتَ السَّلاَمُ ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ ، تَبَارَكْتَ يَاذَا الجَلاَلِ وَالإكْرَامِ )) قِيلَ لِلأوْزَاعِيِّ – وَهُوَ أحَدُ رواة الحديث – : كَيْفَ الاسْتِغْفَارُ ؟ قَالَ : يقول : أسْتَغْفِرُ الله ، أسْتَغْفِرُ الله “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam selesai dari shalatnya (shalat fardhu, pen.), beliau beristighfar tiga kali dan mengucapkan “ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM” (artinya: Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dari-Mu keselamatan. Mahasuci Engkau, wahai Tuhan Pemilik Keagungan dan Kemuliaan). Ada yang bertanya pada Al-Auza’i, salah satu perawi hadits ini, “Bagaimana cara beristighfar?” Al-Auza’i menjawab, “Caranya membaca ‘ASTAGHFIRULLAH … ASTAGHFIRULLAH’ (Aku memohon ampun kepada Allah. Aku memohon ampun kepada Allah).  (HR. Muslim, no. 591) وَعَنِ المُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : (( لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ )) . متفقٌ عَلَيْهِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalatnya, beliau mengucapkan, LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. ALLOHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THOYTA WA LAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA WA LAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD. Artinya: “Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mampu mencegah hal yang Engkau berikan dan tidak ada yang mampu memberi hal yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya yang menyelamatkan dari siksaan). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 844 dan Muslim, no. 593] وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أنَّه كَانَ يَقُولُ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ، حِيْنَ يُسَلِّمُ : (( لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إيَّاهُ ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الحَسَنُ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الكَافِرُونَ )) قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ : وَكَانَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، يُهَلِّلُ بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ . رواه مسلم Dari ‘Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengucapkan setiap akhir shalatnya saat mengucapkan salam yaitu bacaan: LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH. LAA ILAAHA ILLALLOH, WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH. LAHUN NI’MAH WA LAHUL FADHLU WA LAHUTS TSANAAUL HASAN. LAA ILAAHA ILLALLOH, MUKHLISHIINA LAHUD DIIN, WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. Artinya: “Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah, yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali Dia. Bagi-Nya nikmat, anugerah, dan pujaan yang baik. Tiada Rabb (yang hak disembah) kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, sekalipun orang-orang kafir benci.” Dikatakan oleh Ibnu Az-Zubair, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca bacaan dzikir ini di akhir shalat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 594] Al-jadd: kenikmatan dunia berupa harta, anak, dan kekuasaan. Baca Juga: Berdoa di Akhir Shalat Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur dan Memperbagus Ibadah Macam-Macam Bentuk Bacaan Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar bada Shalat Wajib Ada lima versi bacaan untuk dzikir tersebut bada shalat:   SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR sebanyak tiga puluh tiga kali lalu digenapkan dengan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Bisa juga membaca SUBHANALLAH 33 KALI, ALHAMDULILLAH 33 KALI, ALLAHU AKBAR 33 KALI, lalu digenapkan menjadi seratus dengan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. SUBHANALLAH 33 kali, ALHAMDULILLAH 33 kali, ALLAHU AKBAR 34 kali. SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR sebanyak 25 kali, totalnya berjumlah seratus karena ada empat kalimat di dalamnya. SUBHANALLAH sepuluh kali, ALHAMDULILLAH sepuluh kali, ALLAHU AKBAR sepuluh kali.   Baca juga: Cara Membaca Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar Bakda Shalat   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat doa ba'da shalat doa bakda shalat dzikir bada shalat dzikir bakda shalat dzikir setelah shalat dzikir shalat manhajus salikin


Sekarang Syaikh As-Sa’di membahas mengenai dzikir bakda shalat dalam kitab beliau Manhajus Salikin. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 1.1. Bacaan Istighfar dan Allahumma Antas Salaam 1.2. Macam-Macam Bentuk Bacaan Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar bada Shalat Wajib 1.2.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, فَإِذَا فَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ: اِسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا, وَقَالَ: اَللَّهُمَّ أَنْتَ اَلسَّلَامُ وَمِنْكَ اَلسَّلَامُ, تَبَارَكْتَ يَا ذَا اَلْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, لَهُ اَلْمُلْكُ وَلَهُ اَلْحَمْدُ, وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ, لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ, لَهُ اَلنِّعْمَةُ, وَلَهُ اَلْفَضْلُ, وَلَهُ اَلثَّنَاءُ اَلْحَسَنُ, لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ اَلدِّينُ وَلَوْ كَرِهَ اَلْكَافِرُونَ سُبْحَانَ اَللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ, وَاَللَّهُ أَكْبَرُ, ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ, وَيَقُولُ: لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, لَهُ اَلْمُلْكُ, وَلَهُ اَلْحَمْدُ, وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. تَمَامَ اَلْمِائَةِ Ketika selesai dari shalat, membaca: ISTIGHFAR tiga kali lalu mengucapkan: ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM. LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH. LAA ILAAHA ILLALLOH, WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH. LAHUN NI’MAH WA LAHUL FADHLU WA LAHUTS TSANAAUL HASAN. LAA ILAAHA ILLALLOH, MUKHLISHIINA LAHUD DIIN, WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. SUBHANALLAH WALHAMDU LILLAH WALLAHU AKBAR, sebanyak 33 kali, lalu digenapkan menjadi serratus dengan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR.   Bacaan Istighfar dan Allahumma Antas Salaam Tsauban radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ رَسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاثَاً ، وَقَالَ : (( اللَّهُمَّ أنْتَ السَّلاَمُ ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ ، تَبَارَكْتَ يَاذَا الجَلاَلِ وَالإكْرَامِ )) قِيلَ لِلأوْزَاعِيِّ – وَهُوَ أحَدُ رواة الحديث – : كَيْفَ الاسْتِغْفَارُ ؟ قَالَ : يقول : أسْتَغْفِرُ الله ، أسْتَغْفِرُ الله “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam selesai dari shalatnya (shalat fardhu, pen.), beliau beristighfar tiga kali dan mengucapkan “ALLAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MINKAS SALAAM, TABAAROKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKROOM” (artinya: Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dari-Mu keselamatan. Mahasuci Engkau, wahai Tuhan Pemilik Keagungan dan Kemuliaan). Ada yang bertanya pada Al-Auza’i, salah satu perawi hadits ini, “Bagaimana cara beristighfar?” Al-Auza’i menjawab, “Caranya membaca ‘ASTAGHFIRULLAH … ASTAGHFIRULLAH’ (Aku memohon ampun kepada Allah. Aku memohon ampun kepada Allah).  (HR. Muslim, no. 591) وَعَنِ المُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : (( لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ )) . متفقٌ عَلَيْهِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalatnya, beliau mengucapkan, LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. ALLOHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THOYTA WA LAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA WA LAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD. Artinya: “Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mampu mencegah hal yang Engkau berikan dan tidak ada yang mampu memberi hal yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya yang menyelamatkan dari siksaan). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 844 dan Muslim, no. 593] وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أنَّه كَانَ يَقُولُ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ، حِيْنَ يُسَلِّمُ : (( لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إيَّاهُ ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الحَسَنُ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الكَافِرُونَ )) قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ : وَكَانَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، يُهَلِّلُ بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ . رواه مسلم Dari ‘Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengucapkan setiap akhir shalatnya saat mengucapkan salam yaitu bacaan: LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH. LAA ILAAHA ILLALLOH, WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH. LAHUN NI’MAH WA LAHUL FADHLU WA LAHUTS TSANAAUL HASAN. LAA ILAAHA ILLALLOH, MUKHLISHIINA LAHUD DIIN, WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. Artinya: “Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah, yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali Dia. Bagi-Nya nikmat, anugerah, dan pujaan yang baik. Tiada Rabb (yang hak disembah) kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, sekalipun orang-orang kafir benci.” Dikatakan oleh Ibnu Az-Zubair, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca bacaan dzikir ini di akhir shalat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 594] Al-jadd: kenikmatan dunia berupa harta, anak, dan kekuasaan. Baca Juga: Berdoa di Akhir Shalat Agar Rajin Berdzikir, Bersyukur dan Memperbagus Ibadah Macam-Macam Bentuk Bacaan Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar bada Shalat Wajib Ada lima versi bacaan untuk dzikir tersebut bada shalat:   SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR sebanyak tiga puluh tiga kali lalu digenapkan dengan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Bisa juga membaca SUBHANALLAH 33 KALI, ALHAMDULILLAH 33 KALI, ALLAHU AKBAR 33 KALI, lalu digenapkan menjadi seratus dengan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. SUBHANALLAH 33 kali, ALHAMDULILLAH 33 kali, ALLAHU AKBAR 34 kali. SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR sebanyak 25 kali, totalnya berjumlah seratus karena ada empat kalimat di dalamnya. SUBHANALLAH sepuluh kali, ALHAMDULILLAH sepuluh kali, ALLAHU AKBAR sepuluh kali.   Baca juga: Cara Membaca Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar Bakda Shalat   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat doa ba'da shalat doa bakda shalat dzikir bada shalat dzikir bakda shalat dzikir setelah shalat dzikir shalat manhajus salikin

Manhajus Salikin: Hadits Musii’ Fii Shalatihi tentang Rukun Shalat

Mau tahu dalil tentang rukun shalat, Anda harus belajar dari Hadits Musii’ Fii Shalatihi. Inilah yang dibahas oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَمِنْ اَلْأَرْكَانِ اَلطُّمَأْنِينَةُ فِي جَمِيعِ أَرْكَانِهَا. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” إِذَا قُمْتَ إِلَى اَلصَّلَاةِ فَأَسْبَغِ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ اِسْتَقْبِلِ اَلْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ, ثُمَّ اِقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ اَلْقُرْآنِ, ثُمَّ اِرْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا, ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا, ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا, ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا, ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ اِفْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَقَالَ – صلى الله عليه وسلم – : ” صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dan di antara rukun shalat adalah thumakninah dalam setiap rukun shalat. Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau ingin mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadap kiblat, kemudian bertakbirlah. Lalu bacalah Alquran yang mudah bagimu. Kemudian lakukanlah rukun sampai thumakninah ketika rukuk. Lalu bangkitlah dari rukuk sampai lurus tegak. Kemudian lakukanlah sujud sampai thumakninah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud sampai duduk dengan thumakninah. Lalu sujudlah sampai thumakninah ketika sujud. Kemudian lakukanlah dalam shalatmu semua seperti itu.” (Muttafaqun ‘alaih). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat.” (Muttafaqun ‘alaih).   Faedah hadits musii’ fii shalatihi (orang yang jelek shalatnya) Hadits ini jadi dalil akan wajibnya takbiratul ihram dengan lafazh “Allahu akbar”. Takbiratul ihram ini termasuk rukun shalat, shalat tidaklah sah tanpa takbiratul ihram. Lafazh takbiratul ihram ini tidak bisa digantikan dengan lafazh Allahu Ajall, Allahu A’zhom, seperti itu tidaklah sah. Doa istiftah tidaklah wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan dalam hadits ini. Wajib membaca apa yang mudah dibaca dari Alquran, dan yang dimaksud adalah membaca Al-Fatihah bagi yang bisa membacanya. Al-Fatihah dikatakan sebagai bacaan yang mudah dibaca dari Alquran karena kaum muslimin mudah menghafalkannya. Jika tidak mampu membaca Al-Fatihah berarti membaca ayat lain yang mudah dibaca. Jika tidak bisa pula, maka beralih pada membaca dzikir (yaitu bisa dengan bacaan tahmid, takbir, dan tahlil). Yang termasuk rukun shalat pula adalah rukuk, berdiri dari rukuk (iktidal), sujud dua kali, dan duduk antara dua sujud. Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya. Wajib thumakninah dalam setiap rukun seluruhnya. Rukun shalat tidaklah sah jika tidak ada thumakninah, sebagaimana pendapat jumhur ulama (Syafiiyyah, Hambali, Malikiyyah, Zhahiriyyah). Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan thumakninah dalam rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, dan duduk antara dua sujud. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mengulangi shalat karena tidak memenuhi rukun ini. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa ia tidak shalat, padahal ia dalam keadaan tidak tahu (jahil). Hal ini menunjukkan bahwa siapa saja yang meninggalkan thumakninah, ia tidak dikatakan shalat. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:569) menyebutkan bahwa sukun (tenang) dan thumakninah dalam shalat dihukumi wajib berdasarkan ijmak sahabat. Mengenai kadar thumakninah ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang menyatakan bahwa thumakninah adalah sukun (tenang) walaupun sebentar. Ini seperti pengertian bahasa dari thumakninah. Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa thumakninah adalah sekadar dzikir yang dibaca tanpa tergesa-gesa. Wajib tartib (berurutan) dalam melakukan rukun-rukun yang ada sebagaiman disebutkan dalam hadits karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkannya berurutan dengan kata “tsumma”. Berurutan ini termasuk rukun shalat yang harus ada dalam shalat. Segala yang disebutkan dalam hadits ini dihukumi wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang jelek shalatnya dengan cara seperti yang beliau sebutkan. Adapun yang tidak disebutkan dalam hadits musii’ fii shalatihi apakah masuk pula dalam wajib ataukah tidak, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Kalau ulama madzhab Syafii hanya membatasi rukun shalat pada hadits ini saja, selain itu masuk dalam perkara sunnah shalat. Wallahu a’lam.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmanhajus salikin rukun shalat

Manhajus Salikin: Hadits Musii’ Fii Shalatihi tentang Rukun Shalat

Mau tahu dalil tentang rukun shalat, Anda harus belajar dari Hadits Musii’ Fii Shalatihi. Inilah yang dibahas oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَمِنْ اَلْأَرْكَانِ اَلطُّمَأْنِينَةُ فِي جَمِيعِ أَرْكَانِهَا. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” إِذَا قُمْتَ إِلَى اَلصَّلَاةِ فَأَسْبَغِ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ اِسْتَقْبِلِ اَلْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ, ثُمَّ اِقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ اَلْقُرْآنِ, ثُمَّ اِرْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا, ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا, ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا, ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا, ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ اِفْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَقَالَ – صلى الله عليه وسلم – : ” صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dan di antara rukun shalat adalah thumakninah dalam setiap rukun shalat. Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau ingin mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadap kiblat, kemudian bertakbirlah. Lalu bacalah Alquran yang mudah bagimu. Kemudian lakukanlah rukun sampai thumakninah ketika rukuk. Lalu bangkitlah dari rukuk sampai lurus tegak. Kemudian lakukanlah sujud sampai thumakninah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud sampai duduk dengan thumakninah. Lalu sujudlah sampai thumakninah ketika sujud. Kemudian lakukanlah dalam shalatmu semua seperti itu.” (Muttafaqun ‘alaih). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat.” (Muttafaqun ‘alaih).   Faedah hadits musii’ fii shalatihi (orang yang jelek shalatnya) Hadits ini jadi dalil akan wajibnya takbiratul ihram dengan lafazh “Allahu akbar”. Takbiratul ihram ini termasuk rukun shalat, shalat tidaklah sah tanpa takbiratul ihram. Lafazh takbiratul ihram ini tidak bisa digantikan dengan lafazh Allahu Ajall, Allahu A’zhom, seperti itu tidaklah sah. Doa istiftah tidaklah wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan dalam hadits ini. Wajib membaca apa yang mudah dibaca dari Alquran, dan yang dimaksud adalah membaca Al-Fatihah bagi yang bisa membacanya. Al-Fatihah dikatakan sebagai bacaan yang mudah dibaca dari Alquran karena kaum muslimin mudah menghafalkannya. Jika tidak mampu membaca Al-Fatihah berarti membaca ayat lain yang mudah dibaca. Jika tidak bisa pula, maka beralih pada membaca dzikir (yaitu bisa dengan bacaan tahmid, takbir, dan tahlil). Yang termasuk rukun shalat pula adalah rukuk, berdiri dari rukuk (iktidal), sujud dua kali, dan duduk antara dua sujud. Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya. Wajib thumakninah dalam setiap rukun seluruhnya. Rukun shalat tidaklah sah jika tidak ada thumakninah, sebagaimana pendapat jumhur ulama (Syafiiyyah, Hambali, Malikiyyah, Zhahiriyyah). Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan thumakninah dalam rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, dan duduk antara dua sujud. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mengulangi shalat karena tidak memenuhi rukun ini. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa ia tidak shalat, padahal ia dalam keadaan tidak tahu (jahil). Hal ini menunjukkan bahwa siapa saja yang meninggalkan thumakninah, ia tidak dikatakan shalat. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:569) menyebutkan bahwa sukun (tenang) dan thumakninah dalam shalat dihukumi wajib berdasarkan ijmak sahabat. Mengenai kadar thumakninah ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang menyatakan bahwa thumakninah adalah sukun (tenang) walaupun sebentar. Ini seperti pengertian bahasa dari thumakninah. Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa thumakninah adalah sekadar dzikir yang dibaca tanpa tergesa-gesa. Wajib tartib (berurutan) dalam melakukan rukun-rukun yang ada sebagaiman disebutkan dalam hadits karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkannya berurutan dengan kata “tsumma”. Berurutan ini termasuk rukun shalat yang harus ada dalam shalat. Segala yang disebutkan dalam hadits ini dihukumi wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang jelek shalatnya dengan cara seperti yang beliau sebutkan. Adapun yang tidak disebutkan dalam hadits musii’ fii shalatihi apakah masuk pula dalam wajib ataukah tidak, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Kalau ulama madzhab Syafii hanya membatasi rukun shalat pada hadits ini saja, selain itu masuk dalam perkara sunnah shalat. Wallahu a’lam.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmanhajus salikin rukun shalat
Mau tahu dalil tentang rukun shalat, Anda harus belajar dari Hadits Musii’ Fii Shalatihi. Inilah yang dibahas oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَمِنْ اَلْأَرْكَانِ اَلطُّمَأْنِينَةُ فِي جَمِيعِ أَرْكَانِهَا. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” إِذَا قُمْتَ إِلَى اَلصَّلَاةِ فَأَسْبَغِ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ اِسْتَقْبِلِ اَلْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ, ثُمَّ اِقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ اَلْقُرْآنِ, ثُمَّ اِرْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا, ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا, ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا, ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا, ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ اِفْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَقَالَ – صلى الله عليه وسلم – : ” صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dan di antara rukun shalat adalah thumakninah dalam setiap rukun shalat. Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau ingin mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadap kiblat, kemudian bertakbirlah. Lalu bacalah Alquran yang mudah bagimu. Kemudian lakukanlah rukun sampai thumakninah ketika rukuk. Lalu bangkitlah dari rukuk sampai lurus tegak. Kemudian lakukanlah sujud sampai thumakninah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud sampai duduk dengan thumakninah. Lalu sujudlah sampai thumakninah ketika sujud. Kemudian lakukanlah dalam shalatmu semua seperti itu.” (Muttafaqun ‘alaih). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat.” (Muttafaqun ‘alaih).   Faedah hadits musii’ fii shalatihi (orang yang jelek shalatnya) Hadits ini jadi dalil akan wajibnya takbiratul ihram dengan lafazh “Allahu akbar”. Takbiratul ihram ini termasuk rukun shalat, shalat tidaklah sah tanpa takbiratul ihram. Lafazh takbiratul ihram ini tidak bisa digantikan dengan lafazh Allahu Ajall, Allahu A’zhom, seperti itu tidaklah sah. Doa istiftah tidaklah wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan dalam hadits ini. Wajib membaca apa yang mudah dibaca dari Alquran, dan yang dimaksud adalah membaca Al-Fatihah bagi yang bisa membacanya. Al-Fatihah dikatakan sebagai bacaan yang mudah dibaca dari Alquran karena kaum muslimin mudah menghafalkannya. Jika tidak mampu membaca Al-Fatihah berarti membaca ayat lain yang mudah dibaca. Jika tidak bisa pula, maka beralih pada membaca dzikir (yaitu bisa dengan bacaan tahmid, takbir, dan tahlil). Yang termasuk rukun shalat pula adalah rukuk, berdiri dari rukuk (iktidal), sujud dua kali, dan duduk antara dua sujud. Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya. Wajib thumakninah dalam setiap rukun seluruhnya. Rukun shalat tidaklah sah jika tidak ada thumakninah, sebagaimana pendapat jumhur ulama (Syafiiyyah, Hambali, Malikiyyah, Zhahiriyyah). Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan thumakninah dalam rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, dan duduk antara dua sujud. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mengulangi shalat karena tidak memenuhi rukun ini. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa ia tidak shalat, padahal ia dalam keadaan tidak tahu (jahil). Hal ini menunjukkan bahwa siapa saja yang meninggalkan thumakninah, ia tidak dikatakan shalat. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:569) menyebutkan bahwa sukun (tenang) dan thumakninah dalam shalat dihukumi wajib berdasarkan ijmak sahabat. Mengenai kadar thumakninah ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang menyatakan bahwa thumakninah adalah sukun (tenang) walaupun sebentar. Ini seperti pengertian bahasa dari thumakninah. Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa thumakninah adalah sekadar dzikir yang dibaca tanpa tergesa-gesa. Wajib tartib (berurutan) dalam melakukan rukun-rukun yang ada sebagaiman disebutkan dalam hadits karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkannya berurutan dengan kata “tsumma”. Berurutan ini termasuk rukun shalat yang harus ada dalam shalat. Segala yang disebutkan dalam hadits ini dihukumi wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang jelek shalatnya dengan cara seperti yang beliau sebutkan. Adapun yang tidak disebutkan dalam hadits musii’ fii shalatihi apakah masuk pula dalam wajib ataukah tidak, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Kalau ulama madzhab Syafii hanya membatasi rukun shalat pada hadits ini saja, selain itu masuk dalam perkara sunnah shalat. Wallahu a’lam.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmanhajus salikin rukun shalat


Mau tahu dalil tentang rukun shalat, Anda harus belajar dari Hadits Musii’ Fii Shalatihi. Inilah yang dibahas oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, وَمِنْ اَلْأَرْكَانِ اَلطُّمَأْنِينَةُ فِي جَمِيعِ أَرْكَانِهَا. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” إِذَا قُمْتَ إِلَى اَلصَّلَاةِ فَأَسْبَغِ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ اِسْتَقْبِلِ اَلْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ, ثُمَّ اِقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ اَلْقُرْآنِ, ثُمَّ اِرْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا, ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا, ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا, ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا, ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ اِفْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَقَالَ – صلى الله عليه وسلم – : ” صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dan di antara rukun shalat adalah thumakninah dalam setiap rukun shalat. Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau ingin mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadap kiblat, kemudian bertakbirlah. Lalu bacalah Alquran yang mudah bagimu. Kemudian lakukanlah rukun sampai thumakninah ketika rukuk. Lalu bangkitlah dari rukuk sampai lurus tegak. Kemudian lakukanlah sujud sampai thumakninah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud sampai duduk dengan thumakninah. Lalu sujudlah sampai thumakninah ketika sujud. Kemudian lakukanlah dalam shalatmu semua seperti itu.” (Muttafaqun ‘alaih). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat.” (Muttafaqun ‘alaih).   Faedah hadits musii’ fii shalatihi (orang yang jelek shalatnya) Hadits ini jadi dalil akan wajibnya takbiratul ihram dengan lafazh “Allahu akbar”. Takbiratul ihram ini termasuk rukun shalat, shalat tidaklah sah tanpa takbiratul ihram. Lafazh takbiratul ihram ini tidak bisa digantikan dengan lafazh Allahu Ajall, Allahu A’zhom, seperti itu tidaklah sah. Doa istiftah tidaklah wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan dalam hadits ini. Wajib membaca apa yang mudah dibaca dari Alquran, dan yang dimaksud adalah membaca Al-Fatihah bagi yang bisa membacanya. Al-Fatihah dikatakan sebagai bacaan yang mudah dibaca dari Alquran karena kaum muslimin mudah menghafalkannya. Jika tidak mampu membaca Al-Fatihah berarti membaca ayat lain yang mudah dibaca. Jika tidak bisa pula, maka beralih pada membaca dzikir (yaitu bisa dengan bacaan tahmid, takbir, dan tahlil). Yang termasuk rukun shalat pula adalah rukuk, berdiri dari rukuk (iktidal), sujud dua kali, dan duduk antara dua sujud. Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya. Wajib thumakninah dalam setiap rukun seluruhnya. Rukun shalat tidaklah sah jika tidak ada thumakninah, sebagaimana pendapat jumhur ulama (Syafiiyyah, Hambali, Malikiyyah, Zhahiriyyah). Karena dalam hadits ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan thumakninah dalam rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, dan duduk antara dua sujud. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mengulangi shalat karena tidak memenuhi rukun ini. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa ia tidak shalat, padahal ia dalam keadaan tidak tahu (jahil). Hal ini menunjukkan bahwa siapa saja yang meninggalkan thumakninah, ia tidak dikatakan shalat. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:569) menyebutkan bahwa sukun (tenang) dan thumakninah dalam shalat dihukumi wajib berdasarkan ijmak sahabat. Mengenai kadar thumakninah ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang menyatakan bahwa thumakninah adalah sukun (tenang) walaupun sebentar. Ini seperti pengertian bahasa dari thumakninah. Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa thumakninah adalah sekadar dzikir yang dibaca tanpa tergesa-gesa. Wajib tartib (berurutan) dalam melakukan rukun-rukun yang ada sebagaiman disebutkan dalam hadits karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkannya berurutan dengan kata “tsumma”. Berurutan ini termasuk rukun shalat yang harus ada dalam shalat. Segala yang disebutkan dalam hadits ini dihukumi wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang jelek shalatnya dengan cara seperti yang beliau sebutkan. Adapun yang tidak disebutkan dalam hadits musii’ fii shalatihi apakah masuk pula dalam wajib ataukah tidak, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Kalau ulama madzhab Syafii hanya membatasi rukun shalat pada hadits ini saja, selain itu masuk dalam perkara sunnah shalat. Wallahu a’lam.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmanhajus salikin rukun shalat

Syarhus Sunnah: Mereka yang Keluar dari Neraka

Ada lagi keyakinan Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang sudah masuk neraka asalkan masih memiliki iman atau bertauhid akan keluar dan masuk surga. Demikian pemahaman yang sama dari Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnahnya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, تَرَىٰ كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ لَا يُقْضَىٰ عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا وَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمْ مِنْ عَذَابِهَا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي كُلَّ كَفُورٍ خَلاَ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ المُوَحِّدِيْنَ إِخْرَاجَهُمْ مِنْهَا  “Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (QS. Al-Maidah: 80). “Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang sangat kafir.” (QS. Fathir: 36) Kecuali bagi yang Allah kehendaki dari kalangan orang yang mentauhidkan Allah, Allah keluarkan darinya (neraka).” Daftar Isi tutup 1. Dua golongan yang masuk neraka 2. Sebagian kalangan mengatakan: Yang sudah masuk neraka tidak akan keluar bagai unta masuk lubang jarum 2.1. Pertama: Rujuk dahulu kitab tafsir tentang surat Al-A’raf ayat 40, ternyata yang dimaksud dalam ayat adalah orang kafir 2.2. Kedua: Menyatakan orang mukmin yang masuk neraka tidak akan keluar lagi bertentangan dengan prinsip akidah Islam. 2.3. Ketiga: Cerita tentang orang yang terakhir keluar dari neraka dan terakhir kali masuk surga jadi dalil bantahan terhadap pemahaman keliru di atas. 2.4. Keempat: Akhirnya menolak syafaat 2.4.1. Referensi: Dua golongan yang masuk neraka Pemahaman yang benar menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yang akan memasuki neraka ada dua golongan, yaitu: orang-orang kafir, mereka kekal di dalam neraka, orang-orang mukmin yang berbuat dosa besar, mereka akan keluar dari neraka dan akan masuk surga. Mereka disebut ‘ushotul muwahhidin. Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَن كانَ في قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إيمَانٍ “Keluarlah dari neraka siapa saja yang dalam hatinya masih ada iman seberat biji sawi.” (HR. Bukhari, no. 22)   Sebagian kalangan mengatakan: Yang sudah masuk neraka tidak akan keluar bagai unta masuk lubang jarum   Baca dulu bahasan: Mukmin masuk neraka, mustahil masuk surga bagai unta masuk dalam lubang jarum   Ada kalangan di negeri kita yang menjadikan dalil surat Al-A’raf ayat 40 sebagai pendukung keyakinannya bahwa orang muslim yang sudah masuk neraka tidak akan keluar-keluar lagi. Dalilnya, إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ “Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.” (QS. Al-A’raf: 40) Kesimpulan kalangan tersebut, orang mukmin yang sudah masuk neraka tidak akan keluar-keluar darinya bagaikan unta yang masuk dalam lubang jarum. Ada empat sanggahan tentang keyakinan tersebut. Pertama: Rujuk dahulu kitab tafsir tentang surat Al-A’raf ayat 40, ternyata yang dimaksud dalam ayat adalah orang kafir Coba kita rujuk pada Tafsir Al-Jalalain, kitab tafsir sederhana yang sudah sangat makruf. Dalam kitab tersebut disebutkan, “Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan dan menyombongkan diri pada ayat-ayat Allah, yang dimaksud adalah tidak beriman padanya, maka sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit ketika mereka mati. Orang-orang kafir tersebut akan kembali ke Sijjin. Sedangkan orang beriman akan dibukakan pintu langit bagi mereka dan ruh mereka akan diangkat ke langit yang ketujuh sebagaimana disebutkan dalam hadits. Orang kafir tadi tidak akan masuk surga sampai unta masuk dalam lubang jarum, artinya mustahil masuk surga. Demikianlah balasan untuk orang-orang yang berbuat kekafiran.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 164) Dalam kitab tafsir karya Ibnul Jauzi, Zaad Al-Masiir disebutkan bahwa pengibaratan dengan unta masuk dalam jarum dimaksudkan untuk kemustahilan masuk dalam surga selamanya. Kesimpulannya, ayat tersebut yang tepat ditujukan pada orang kafir, bukan orang mukmin.   Kedua: Menyatakan orang mukmin yang masuk neraka tidak akan keluar lagi bertentangan dengan prinsip akidah Islam. Ketiga: Cerita tentang orang yang terakhir keluar dari neraka dan terakhir kali masuk surga jadi dalil bantahan terhadap pemahaman keliru di atas. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى. فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ – قَالَ – فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا – قَالَ – فَيَقُولُ أَتَسْخَرُ بِى – أَوْ أَتَضْحَكُ بِى – وَأَنْتَ الْمَلِكُ » قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَحِكَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ. قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.” Ia pun mendatangi surga, tetapi ia membayangkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.” Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga.” Ia pun mendatangi surga, tetapi ia masih membayangkan bahwa surga itu telah penuh. Kemudian ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.” Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti dunia dan sepuluh kali lipat darinya.” Orang tersebut berkata, “Apakah Engkau memperolok-olokku atau menertawakanku, sedangkan Engkau adalah Raja Diraja?” Ibnu Mas’ud berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi geraham beliau. Kemudian beliau bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” (HR. Bukhari, no. 6571, 7511; Muslim, no. 186). Hadits di atas menunjukkan bahwa jika orang beriman yang masih memiliki iman walaupun kecil, ketika masuk neraka, tidak akan kekal di dalamnya.   Keempat: Akhirnya menolak syafaat Hadits berikut menunjukkan ada penduduk neraka yang dapat syafaat sehingga diangkat ke surga. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا أَهْلُ النَّارِ الَّذِينَ هُمْ أَهْلُهَا فَإِنَّهُمْ لَا يَمُوتُونَ فِيهَا وَلَا يَحْيَوْنَ وَلَكِنْ نَاسٌ أَصَابَتْهُمُ النَّارُ بِذُنُوبِهِمْ أَوْ قَالَ بِخَطَايَاهُمْ فَأَمَاتَهُمْ إِمَاتَةً حَتَّى إِذَا كَانُوا فَحْمًا أُذِنَ بِالشَّفَاعَةِ فَجِيءَ بِهِمْ ضَبَائِرَ ضَبَائِرَ فَبُثُّوا عَلَى أَنْهَارِ الْجَنَّةِ ثُمَّ قِيلَ يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ أَفِيضُوا عَلَيْهِمْ فَيَنْبُتُونَ نَبَاتَ الْحِبَّةِ تَكُونُ فِي حَمِيلِ السَّيْلِ “Adapun penduduk neraka yang mereka merupakan penduduknya, maka sesungguhnya mereka tidak akan mati di dalam neraka dan tidak akan hidup. Tetapi orang-orang yang dibakar oleh neraka dengan sebab dosa-dosa mereka, maka Allah akan mematikan mereka. Sehingga apabila mereka telah menjadi arang, diizinkan mendapatkan syafaat. Maka mereka didatangkan dalam keadaan kelompok-kelompok yang berserakan. Lalu mereka dimasukkan dalam sungai-sungai di surga, kemudian dikatakan, “Wahai penduduk surga tuangkan (air) kepada mereka!” Maka mereka pun tumbuh sebagaimana tumbuhnya bijian yang ada pada sisa-sisa banjir.” (HR. Muslim, no. 185) Dan memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberikan syafaat bagi pelaku dosa besar dari umat beliau. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, شَفَاعَتِى لأَهْلِ الْكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِى “Syafaatku bagi pelaku dosa besar dari umatku.” (HR. Abu Daud, no. 4739; Tirmidzi, no. 2435; Ibnu Majah, no. 4310; Ahmad, 3: 213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Orang yang masuk neraka (Jahannamiyyin) akan dimasukkan dalam surga dengan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنَ النَّارِ بِشَفَاعَةِ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – فَيَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ ، يُسَمَّوْنَ الْجَهَنَّمِيِّينَ “Ada suatu kaum keluar dari neraka dengan Syafaat Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lalu ia memasuki surga. Mereka disebut dengan Jahannamiyyin.” (HR. Bukhari, no. 6566) Baca juga: Nasib Jahannamiyyun   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskeluar dari neraka kritikan masuk neraka neraka surga surga neraka syafa'at syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Mereka yang Keluar dari Neraka

Ada lagi keyakinan Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang sudah masuk neraka asalkan masih memiliki iman atau bertauhid akan keluar dan masuk surga. Demikian pemahaman yang sama dari Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnahnya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, تَرَىٰ كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ لَا يُقْضَىٰ عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا وَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمْ مِنْ عَذَابِهَا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي كُلَّ كَفُورٍ خَلاَ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ المُوَحِّدِيْنَ إِخْرَاجَهُمْ مِنْهَا  “Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (QS. Al-Maidah: 80). “Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang sangat kafir.” (QS. Fathir: 36) Kecuali bagi yang Allah kehendaki dari kalangan orang yang mentauhidkan Allah, Allah keluarkan darinya (neraka).” Daftar Isi tutup 1. Dua golongan yang masuk neraka 2. Sebagian kalangan mengatakan: Yang sudah masuk neraka tidak akan keluar bagai unta masuk lubang jarum 2.1. Pertama: Rujuk dahulu kitab tafsir tentang surat Al-A’raf ayat 40, ternyata yang dimaksud dalam ayat adalah orang kafir 2.2. Kedua: Menyatakan orang mukmin yang masuk neraka tidak akan keluar lagi bertentangan dengan prinsip akidah Islam. 2.3. Ketiga: Cerita tentang orang yang terakhir keluar dari neraka dan terakhir kali masuk surga jadi dalil bantahan terhadap pemahaman keliru di atas. 2.4. Keempat: Akhirnya menolak syafaat 2.4.1. Referensi: Dua golongan yang masuk neraka Pemahaman yang benar menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yang akan memasuki neraka ada dua golongan, yaitu: orang-orang kafir, mereka kekal di dalam neraka, orang-orang mukmin yang berbuat dosa besar, mereka akan keluar dari neraka dan akan masuk surga. Mereka disebut ‘ushotul muwahhidin. Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَن كانَ في قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إيمَانٍ “Keluarlah dari neraka siapa saja yang dalam hatinya masih ada iman seberat biji sawi.” (HR. Bukhari, no. 22)   Sebagian kalangan mengatakan: Yang sudah masuk neraka tidak akan keluar bagai unta masuk lubang jarum   Baca dulu bahasan: Mukmin masuk neraka, mustahil masuk surga bagai unta masuk dalam lubang jarum   Ada kalangan di negeri kita yang menjadikan dalil surat Al-A’raf ayat 40 sebagai pendukung keyakinannya bahwa orang muslim yang sudah masuk neraka tidak akan keluar-keluar lagi. Dalilnya, إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ “Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.” (QS. Al-A’raf: 40) Kesimpulan kalangan tersebut, orang mukmin yang sudah masuk neraka tidak akan keluar-keluar darinya bagaikan unta yang masuk dalam lubang jarum. Ada empat sanggahan tentang keyakinan tersebut. Pertama: Rujuk dahulu kitab tafsir tentang surat Al-A’raf ayat 40, ternyata yang dimaksud dalam ayat adalah orang kafir Coba kita rujuk pada Tafsir Al-Jalalain, kitab tafsir sederhana yang sudah sangat makruf. Dalam kitab tersebut disebutkan, “Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan dan menyombongkan diri pada ayat-ayat Allah, yang dimaksud adalah tidak beriman padanya, maka sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit ketika mereka mati. Orang-orang kafir tersebut akan kembali ke Sijjin. Sedangkan orang beriman akan dibukakan pintu langit bagi mereka dan ruh mereka akan diangkat ke langit yang ketujuh sebagaimana disebutkan dalam hadits. Orang kafir tadi tidak akan masuk surga sampai unta masuk dalam lubang jarum, artinya mustahil masuk surga. Demikianlah balasan untuk orang-orang yang berbuat kekafiran.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 164) Dalam kitab tafsir karya Ibnul Jauzi, Zaad Al-Masiir disebutkan bahwa pengibaratan dengan unta masuk dalam jarum dimaksudkan untuk kemustahilan masuk dalam surga selamanya. Kesimpulannya, ayat tersebut yang tepat ditujukan pada orang kafir, bukan orang mukmin.   Kedua: Menyatakan orang mukmin yang masuk neraka tidak akan keluar lagi bertentangan dengan prinsip akidah Islam. Ketiga: Cerita tentang orang yang terakhir keluar dari neraka dan terakhir kali masuk surga jadi dalil bantahan terhadap pemahaman keliru di atas. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى. فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ – قَالَ – فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا – قَالَ – فَيَقُولُ أَتَسْخَرُ بِى – أَوْ أَتَضْحَكُ بِى – وَأَنْتَ الْمَلِكُ » قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَحِكَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ. قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.” Ia pun mendatangi surga, tetapi ia membayangkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.” Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga.” Ia pun mendatangi surga, tetapi ia masih membayangkan bahwa surga itu telah penuh. Kemudian ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.” Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti dunia dan sepuluh kali lipat darinya.” Orang tersebut berkata, “Apakah Engkau memperolok-olokku atau menertawakanku, sedangkan Engkau adalah Raja Diraja?” Ibnu Mas’ud berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi geraham beliau. Kemudian beliau bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” (HR. Bukhari, no. 6571, 7511; Muslim, no. 186). Hadits di atas menunjukkan bahwa jika orang beriman yang masih memiliki iman walaupun kecil, ketika masuk neraka, tidak akan kekal di dalamnya.   Keempat: Akhirnya menolak syafaat Hadits berikut menunjukkan ada penduduk neraka yang dapat syafaat sehingga diangkat ke surga. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا أَهْلُ النَّارِ الَّذِينَ هُمْ أَهْلُهَا فَإِنَّهُمْ لَا يَمُوتُونَ فِيهَا وَلَا يَحْيَوْنَ وَلَكِنْ نَاسٌ أَصَابَتْهُمُ النَّارُ بِذُنُوبِهِمْ أَوْ قَالَ بِخَطَايَاهُمْ فَأَمَاتَهُمْ إِمَاتَةً حَتَّى إِذَا كَانُوا فَحْمًا أُذِنَ بِالشَّفَاعَةِ فَجِيءَ بِهِمْ ضَبَائِرَ ضَبَائِرَ فَبُثُّوا عَلَى أَنْهَارِ الْجَنَّةِ ثُمَّ قِيلَ يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ أَفِيضُوا عَلَيْهِمْ فَيَنْبُتُونَ نَبَاتَ الْحِبَّةِ تَكُونُ فِي حَمِيلِ السَّيْلِ “Adapun penduduk neraka yang mereka merupakan penduduknya, maka sesungguhnya mereka tidak akan mati di dalam neraka dan tidak akan hidup. Tetapi orang-orang yang dibakar oleh neraka dengan sebab dosa-dosa mereka, maka Allah akan mematikan mereka. Sehingga apabila mereka telah menjadi arang, diizinkan mendapatkan syafaat. Maka mereka didatangkan dalam keadaan kelompok-kelompok yang berserakan. Lalu mereka dimasukkan dalam sungai-sungai di surga, kemudian dikatakan, “Wahai penduduk surga tuangkan (air) kepada mereka!” Maka mereka pun tumbuh sebagaimana tumbuhnya bijian yang ada pada sisa-sisa banjir.” (HR. Muslim, no. 185) Dan memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberikan syafaat bagi pelaku dosa besar dari umat beliau. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, شَفَاعَتِى لأَهْلِ الْكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِى “Syafaatku bagi pelaku dosa besar dari umatku.” (HR. Abu Daud, no. 4739; Tirmidzi, no. 2435; Ibnu Majah, no. 4310; Ahmad, 3: 213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Orang yang masuk neraka (Jahannamiyyin) akan dimasukkan dalam surga dengan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنَ النَّارِ بِشَفَاعَةِ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – فَيَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ ، يُسَمَّوْنَ الْجَهَنَّمِيِّينَ “Ada suatu kaum keluar dari neraka dengan Syafaat Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lalu ia memasuki surga. Mereka disebut dengan Jahannamiyyin.” (HR. Bukhari, no. 6566) Baca juga: Nasib Jahannamiyyun   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskeluar dari neraka kritikan masuk neraka neraka surga surga neraka syafa'at syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Ada lagi keyakinan Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang sudah masuk neraka asalkan masih memiliki iman atau bertauhid akan keluar dan masuk surga. Demikian pemahaman yang sama dari Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnahnya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, تَرَىٰ كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ لَا يُقْضَىٰ عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا وَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمْ مِنْ عَذَابِهَا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي كُلَّ كَفُورٍ خَلاَ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ المُوَحِّدِيْنَ إِخْرَاجَهُمْ مِنْهَا  “Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (QS. Al-Maidah: 80). “Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang sangat kafir.” (QS. Fathir: 36) Kecuali bagi yang Allah kehendaki dari kalangan orang yang mentauhidkan Allah, Allah keluarkan darinya (neraka).” Daftar Isi tutup 1. Dua golongan yang masuk neraka 2. Sebagian kalangan mengatakan: Yang sudah masuk neraka tidak akan keluar bagai unta masuk lubang jarum 2.1. Pertama: Rujuk dahulu kitab tafsir tentang surat Al-A’raf ayat 40, ternyata yang dimaksud dalam ayat adalah orang kafir 2.2. Kedua: Menyatakan orang mukmin yang masuk neraka tidak akan keluar lagi bertentangan dengan prinsip akidah Islam. 2.3. Ketiga: Cerita tentang orang yang terakhir keluar dari neraka dan terakhir kali masuk surga jadi dalil bantahan terhadap pemahaman keliru di atas. 2.4. Keempat: Akhirnya menolak syafaat 2.4.1. Referensi: Dua golongan yang masuk neraka Pemahaman yang benar menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yang akan memasuki neraka ada dua golongan, yaitu: orang-orang kafir, mereka kekal di dalam neraka, orang-orang mukmin yang berbuat dosa besar, mereka akan keluar dari neraka dan akan masuk surga. Mereka disebut ‘ushotul muwahhidin. Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَن كانَ في قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إيمَانٍ “Keluarlah dari neraka siapa saja yang dalam hatinya masih ada iman seberat biji sawi.” (HR. Bukhari, no. 22)   Sebagian kalangan mengatakan: Yang sudah masuk neraka tidak akan keluar bagai unta masuk lubang jarum   Baca dulu bahasan: Mukmin masuk neraka, mustahil masuk surga bagai unta masuk dalam lubang jarum   Ada kalangan di negeri kita yang menjadikan dalil surat Al-A’raf ayat 40 sebagai pendukung keyakinannya bahwa orang muslim yang sudah masuk neraka tidak akan keluar-keluar lagi. Dalilnya, إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ “Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.” (QS. Al-A’raf: 40) Kesimpulan kalangan tersebut, orang mukmin yang sudah masuk neraka tidak akan keluar-keluar darinya bagaikan unta yang masuk dalam lubang jarum. Ada empat sanggahan tentang keyakinan tersebut. Pertama: Rujuk dahulu kitab tafsir tentang surat Al-A’raf ayat 40, ternyata yang dimaksud dalam ayat adalah orang kafir Coba kita rujuk pada Tafsir Al-Jalalain, kitab tafsir sederhana yang sudah sangat makruf. Dalam kitab tersebut disebutkan, “Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan dan menyombongkan diri pada ayat-ayat Allah, yang dimaksud adalah tidak beriman padanya, maka sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit ketika mereka mati. Orang-orang kafir tersebut akan kembali ke Sijjin. Sedangkan orang beriman akan dibukakan pintu langit bagi mereka dan ruh mereka akan diangkat ke langit yang ketujuh sebagaimana disebutkan dalam hadits. Orang kafir tadi tidak akan masuk surga sampai unta masuk dalam lubang jarum, artinya mustahil masuk surga. Demikianlah balasan untuk orang-orang yang berbuat kekafiran.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 164) Dalam kitab tafsir karya Ibnul Jauzi, Zaad Al-Masiir disebutkan bahwa pengibaratan dengan unta masuk dalam jarum dimaksudkan untuk kemustahilan masuk dalam surga selamanya. Kesimpulannya, ayat tersebut yang tepat ditujukan pada orang kafir, bukan orang mukmin.   Kedua: Menyatakan orang mukmin yang masuk neraka tidak akan keluar lagi bertentangan dengan prinsip akidah Islam. Ketiga: Cerita tentang orang yang terakhir keluar dari neraka dan terakhir kali masuk surga jadi dalil bantahan terhadap pemahaman keliru di atas. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى. فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ – قَالَ – فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا – قَالَ – فَيَقُولُ أَتَسْخَرُ بِى – أَوْ أَتَضْحَكُ بِى – وَأَنْتَ الْمَلِكُ » قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَحِكَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ. قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.” Ia pun mendatangi surga, tetapi ia membayangkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.” Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga.” Ia pun mendatangi surga, tetapi ia masih membayangkan bahwa surga itu telah penuh. Kemudian ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.” Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti dunia dan sepuluh kali lipat darinya.” Orang tersebut berkata, “Apakah Engkau memperolok-olokku atau menertawakanku, sedangkan Engkau adalah Raja Diraja?” Ibnu Mas’ud berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi geraham beliau. Kemudian beliau bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” (HR. Bukhari, no. 6571, 7511; Muslim, no. 186). Hadits di atas menunjukkan bahwa jika orang beriman yang masih memiliki iman walaupun kecil, ketika masuk neraka, tidak akan kekal di dalamnya.   Keempat: Akhirnya menolak syafaat Hadits berikut menunjukkan ada penduduk neraka yang dapat syafaat sehingga diangkat ke surga. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا أَهْلُ النَّارِ الَّذِينَ هُمْ أَهْلُهَا فَإِنَّهُمْ لَا يَمُوتُونَ فِيهَا وَلَا يَحْيَوْنَ وَلَكِنْ نَاسٌ أَصَابَتْهُمُ النَّارُ بِذُنُوبِهِمْ أَوْ قَالَ بِخَطَايَاهُمْ فَأَمَاتَهُمْ إِمَاتَةً حَتَّى إِذَا كَانُوا فَحْمًا أُذِنَ بِالشَّفَاعَةِ فَجِيءَ بِهِمْ ضَبَائِرَ ضَبَائِرَ فَبُثُّوا عَلَى أَنْهَارِ الْجَنَّةِ ثُمَّ قِيلَ يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ أَفِيضُوا عَلَيْهِمْ فَيَنْبُتُونَ نَبَاتَ الْحِبَّةِ تَكُونُ فِي حَمِيلِ السَّيْلِ “Adapun penduduk neraka yang mereka merupakan penduduknya, maka sesungguhnya mereka tidak akan mati di dalam neraka dan tidak akan hidup. Tetapi orang-orang yang dibakar oleh neraka dengan sebab dosa-dosa mereka, maka Allah akan mematikan mereka. Sehingga apabila mereka telah menjadi arang, diizinkan mendapatkan syafaat. Maka mereka didatangkan dalam keadaan kelompok-kelompok yang berserakan. Lalu mereka dimasukkan dalam sungai-sungai di surga, kemudian dikatakan, “Wahai penduduk surga tuangkan (air) kepada mereka!” Maka mereka pun tumbuh sebagaimana tumbuhnya bijian yang ada pada sisa-sisa banjir.” (HR. Muslim, no. 185) Dan memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberikan syafaat bagi pelaku dosa besar dari umat beliau. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, شَفَاعَتِى لأَهْلِ الْكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِى “Syafaatku bagi pelaku dosa besar dari umatku.” (HR. Abu Daud, no. 4739; Tirmidzi, no. 2435; Ibnu Majah, no. 4310; Ahmad, 3: 213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Orang yang masuk neraka (Jahannamiyyin) akan dimasukkan dalam surga dengan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنَ النَّارِ بِشَفَاعَةِ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – فَيَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ ، يُسَمَّوْنَ الْجَهَنَّمِيِّينَ “Ada suatu kaum keluar dari neraka dengan Syafaat Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lalu ia memasuki surga. Mereka disebut dengan Jahannamiyyin.” (HR. Bukhari, no. 6566) Baca juga: Nasib Jahannamiyyun   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskeluar dari neraka kritikan masuk neraka neraka surga surga neraka syafa'at syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Ada lagi keyakinan Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang sudah masuk neraka asalkan masih memiliki iman atau bertauhid akan keluar dan masuk surga. Demikian pemahaman yang sama dari Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnahnya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, تَرَىٰ كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ لَا يُقْضَىٰ عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا وَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمْ مِنْ عَذَابِهَا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي كُلَّ كَفُورٍ خَلاَ مَنْ شَاءَ اللهُ مِنَ المُوَحِّدِيْنَ إِخْرَاجَهُمْ مِنْهَا  “Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (QS. Al-Maidah: 80). “Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang sangat kafir.” (QS. Fathir: 36) Kecuali bagi yang Allah kehendaki dari kalangan orang yang mentauhidkan Allah, Allah keluarkan darinya (neraka).” Daftar Isi tutup 1. Dua golongan yang masuk neraka 2. Sebagian kalangan mengatakan: Yang sudah masuk neraka tidak akan keluar bagai unta masuk lubang jarum 2.1. Pertama: Rujuk dahulu kitab tafsir tentang surat Al-A’raf ayat 40, ternyata yang dimaksud dalam ayat adalah orang kafir 2.2. Kedua: Menyatakan orang mukmin yang masuk neraka tidak akan keluar lagi bertentangan dengan prinsip akidah Islam. 2.3. Ketiga: Cerita tentang orang yang terakhir keluar dari neraka dan terakhir kali masuk surga jadi dalil bantahan terhadap pemahaman keliru di atas. 2.4. Keempat: Akhirnya menolak syafaat 2.4.1. Referensi: Dua golongan yang masuk neraka Pemahaman yang benar menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yang akan memasuki neraka ada dua golongan, yaitu: orang-orang kafir, mereka kekal di dalam neraka, orang-orang mukmin yang berbuat dosa besar, mereka akan keluar dari neraka dan akan masuk surga. Mereka disebut ‘ushotul muwahhidin. Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَن كانَ في قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إيمَانٍ “Keluarlah dari neraka siapa saja yang dalam hatinya masih ada iman seberat biji sawi.” (HR. Bukhari, no. 22)   Sebagian kalangan mengatakan: Yang sudah masuk neraka tidak akan keluar bagai unta masuk lubang jarum   Baca dulu bahasan: Mukmin masuk neraka, mustahil masuk surga bagai unta masuk dalam lubang jarum   Ada kalangan di negeri kita yang menjadikan dalil surat Al-A’raf ayat 40 sebagai pendukung keyakinannya bahwa orang muslim yang sudah masuk neraka tidak akan keluar-keluar lagi. Dalilnya, إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ “Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.” (QS. Al-A’raf: 40) Kesimpulan kalangan tersebut, orang mukmin yang sudah masuk neraka tidak akan keluar-keluar darinya bagaikan unta yang masuk dalam lubang jarum. Ada empat sanggahan tentang keyakinan tersebut. Pertama: Rujuk dahulu kitab tafsir tentang surat Al-A’raf ayat 40, ternyata yang dimaksud dalam ayat adalah orang kafir Coba kita rujuk pada Tafsir Al-Jalalain, kitab tafsir sederhana yang sudah sangat makruf. Dalam kitab tersebut disebutkan, “Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan dan menyombongkan diri pada ayat-ayat Allah, yang dimaksud adalah tidak beriman padanya, maka sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit ketika mereka mati. Orang-orang kafir tersebut akan kembali ke Sijjin. Sedangkan orang beriman akan dibukakan pintu langit bagi mereka dan ruh mereka akan diangkat ke langit yang ketujuh sebagaimana disebutkan dalam hadits. Orang kafir tadi tidak akan masuk surga sampai unta masuk dalam lubang jarum, artinya mustahil masuk surga. Demikianlah balasan untuk orang-orang yang berbuat kekafiran.” (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 164) Dalam kitab tafsir karya Ibnul Jauzi, Zaad Al-Masiir disebutkan bahwa pengibaratan dengan unta masuk dalam jarum dimaksudkan untuk kemustahilan masuk dalam surga selamanya. Kesimpulannya, ayat tersebut yang tepat ditujukan pada orang kafir, bukan orang mukmin.   Kedua: Menyatakan orang mukmin yang masuk neraka tidak akan keluar lagi bertentangan dengan prinsip akidah Islam. Ketiga: Cerita tentang orang yang terakhir keluar dari neraka dan terakhir kali masuk surga jadi dalil bantahan terhadap pemahaman keliru di atas. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى. فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ – قَالَ – فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا – قَالَ – فَيَقُولُ أَتَسْخَرُ بِى – أَوْ أَتَضْحَكُ بِى – وَأَنْتَ الْمَلِكُ » قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَحِكَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ. قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.” Ia pun mendatangi surga, tetapi ia membayangkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.” Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga.” Ia pun mendatangi surga, tetapi ia masih membayangkan bahwa surga itu telah penuh. Kemudian ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.” Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti dunia dan sepuluh kali lipat darinya.” Orang tersebut berkata, “Apakah Engkau memperolok-olokku atau menertawakanku, sedangkan Engkau adalah Raja Diraja?” Ibnu Mas’ud berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi geraham beliau. Kemudian beliau bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” (HR. Bukhari, no. 6571, 7511; Muslim, no. 186). Hadits di atas menunjukkan bahwa jika orang beriman yang masih memiliki iman walaupun kecil, ketika masuk neraka, tidak akan kekal di dalamnya.   Keempat: Akhirnya menolak syafaat Hadits berikut menunjukkan ada penduduk neraka yang dapat syafaat sehingga diangkat ke surga. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا أَهْلُ النَّارِ الَّذِينَ هُمْ أَهْلُهَا فَإِنَّهُمْ لَا يَمُوتُونَ فِيهَا وَلَا يَحْيَوْنَ وَلَكِنْ نَاسٌ أَصَابَتْهُمُ النَّارُ بِذُنُوبِهِمْ أَوْ قَالَ بِخَطَايَاهُمْ فَأَمَاتَهُمْ إِمَاتَةً حَتَّى إِذَا كَانُوا فَحْمًا أُذِنَ بِالشَّفَاعَةِ فَجِيءَ بِهِمْ ضَبَائِرَ ضَبَائِرَ فَبُثُّوا عَلَى أَنْهَارِ الْجَنَّةِ ثُمَّ قِيلَ يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ أَفِيضُوا عَلَيْهِمْ فَيَنْبُتُونَ نَبَاتَ الْحِبَّةِ تَكُونُ فِي حَمِيلِ السَّيْلِ “Adapun penduduk neraka yang mereka merupakan penduduknya, maka sesungguhnya mereka tidak akan mati di dalam neraka dan tidak akan hidup. Tetapi orang-orang yang dibakar oleh neraka dengan sebab dosa-dosa mereka, maka Allah akan mematikan mereka. Sehingga apabila mereka telah menjadi arang, diizinkan mendapatkan syafaat. Maka mereka didatangkan dalam keadaan kelompok-kelompok yang berserakan. Lalu mereka dimasukkan dalam sungai-sungai di surga, kemudian dikatakan, “Wahai penduduk surga tuangkan (air) kepada mereka!” Maka mereka pun tumbuh sebagaimana tumbuhnya bijian yang ada pada sisa-sisa banjir.” (HR. Muslim, no. 185) Dan memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberikan syafaat bagi pelaku dosa besar dari umat beliau. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, شَفَاعَتِى لأَهْلِ الْكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِى “Syafaatku bagi pelaku dosa besar dari umatku.” (HR. Abu Daud, no. 4739; Tirmidzi, no. 2435; Ibnu Majah, no. 4310; Ahmad, 3: 213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Orang yang masuk neraka (Jahannamiyyin) akan dimasukkan dalam surga dengan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنَ النَّارِ بِشَفَاعَةِ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – فَيَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ ، يُسَمَّوْنَ الْجَهَنَّمِيِّينَ “Ada suatu kaum keluar dari neraka dengan Syafaat Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lalu ia memasuki surga. Mereka disebut dengan Jahannamiyyin.” (HR. Bukhari, no. 6566) Baca juga: Nasib Jahannamiyyun   Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskeluar dari neraka kritikan masuk neraka neraka surga surga neraka syafa'at syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Kitabul Jami’ Hadits 5 – Bab Adab – Adab-Adab Bermajelis

Hadits 5 – Adab-Adab BermajelisOleh: DR. Firanda Andirja, Lc MAوَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “لاَ يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوْا وَتَوَسَّعُوْا.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seseorang memberdirikan saudaranya dari tempat duduknya kemudian dia gantikan posisi tempat duduk saudaranya tersebut, akan tetapi hendaknya mereka melapangkan dan merenggangkan.” (Muttafaqun ‘alaih)Al-Hāfizh Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim.” Hadits ini kembali menjelaskan kepada kita tentang agungnya Islam. Bahwasanya Islam mengajarkan berbagai macam adab, sampai kepada adab terhadap perkara-perkara yang dianggap sepele, seperti adab bermajelis yang ternyata diatur dalam Islam.Dalam hadits ini diajarkan dua adab kepada kita, yaitu sebagai berikut.Adab pertama, yaitu adab yang berkaitan dengan orang yang datang terlambat di majelis.Berdasarkan hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa orang  yang datang terlambat hadir di suatu majelis hendaknya duduk di tempat yang ia dapatkan/tempat yang masih kosong dan dia harus rela mendapatkan tempat yang bagaimana pun keadaannya karena dia memang datang terlambat.Jika seseorang datang terlambat, maka tempat duduk yang ia peroleh itulah yang harus ia terima. Tidak boleh baginya memaksakan diri untuk mendapatkan tempat yang  baik dengan melewati orang-orang yang terlebih dahulu datang atau dengan cara menyuruh orang lain berpindah dari tempat duduknya untuk ditempati.Hal seperti itu dilarang di dalam Islam karena menunjuk-kan keangkuhan dan egoisme. Islam melarang sikap angkuh dan egois, Islam mengajarkan sikap tawādhū’ serta menghormati orang lain. Karena itu, kalau kita datang terlambat dan saudara-saudara kita telah lebih dahulu datang, maka kita tidak berhak untuk memintanya berpindah dari tempat yang ia tempati untuk kemudian kita tempati atau melangkahi mereka agar kita mendapatkan tempat yang sesuai dengan keinginan kita.Karena itu, perbuatan seperti di atas sangat dicela di dalam islam meskipun dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan, kehormatan, dan kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Maka, bukanlah hal yang sopan dan beradab apabila seseorang -meskipun memiliki kedudukan, kehormatan, dan kekayaan- terlambat menghadiri salat lima waktu, salat Jumat, salat Ied, atau menghadiri majelis lain kemudian mereka memaksakan diri untuk mendapatkan tempat terbaik dengan cara melompati pundak-pundak orang yang lebih dahulu hadir atau menyuruh mereka bergeser untuk diambil tempatnya. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap adab mulia yang diajarkan Islam dan bentuk jauhnya seseorang dari sikap  tawaddu’.Adab kedua, berkaitan dengan orang-orang yang sudah terlanjur lebih dahulu duduk.Berbeda dengan adab pertama yang harus dipegang oleh orang yang terlambat hadir dalam majelis, adab yang kedua ini hendaknya dipegang oleh mereka yang sudah terlebih dahulu hadir di majelis dan telah mengambil tempat duduk. Adab bagi mereka yang telah hadir terlebih dahulu berbeda dengan yang datang terlambat dan hal ini merupakan bentuk keseimbangan di dalam Islam sekaligus bentuk kemudahan bagi setiap yang hadir di majelis.Kalau bagi yang terlambat hadir di majelis dilarang untuk melompati pundak-pundak dan menyuruh pindah orang yang telah hadir terlebih dahulu  di majelis, sebaliknya bagi orang yang telah hadir terlebih dahulu di majelis dianjurkan untuk untuk melapangkan majelis bagi mereka yang baru datang. Hal ini sesuai dengan firman Allāh dalam Al-Qurān. Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah majelis kalian, maka renggangkanlah/lapangkanlah majelis kalian, niscaya Allāh akan beri kelapangan pada kalian.” (QS. Al-Mujādilah: 11)[1]Dari ayat ini dapat dipahami bahwa jika orang-orang yang telah hadir di suatu majelis melihat saudaranya datang terlambat ke majelis, hendaknya ia segera melapangkan dan memberikan tempat kepadanya agar ia bisa duduk di dalam majelis tersebut bersama-sama dengan saudara-saudaranya yang lain yang telah lebih dahulu hadir di majelis tersebut.Berdasarkan ayat ini pula diperintahkan kepada orang yang lebih dahulu hadir di suatu majelis, jika dikatakan kepadanya, “Yā ikhwān, tafassahū, tolong berikan saya tempat, tolong berikan saya tempat,” maka hendaklah ia memperhatikan permintaan saudaranya tersebut dan memenuhinya sebagaimana perintah Allāh tadi,إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ“Jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah maka lakukanlah, maka niscaya Allāh akan berikan kelapangan pada kalian.” Orang-orang yang terlebih dahulu hadir di suatu majelis, hendaknya berusaha memberikan tempat kepada saudaranya. Hal ini menunjukkan sikap saling cinta kasih di antara sesama muslim. Orang yang hadir terlebih dahulu di majelis ingin agar saudaranya juga dapat menghadiri majelis dan mendapatkan kebaikan sebagaimana ia juga ingin mendapatkan kebaikan dari majelis itu untuk dirinya sendiri. Dia juga tidak ingin menyakiti hati saudaranya dengan mempersulitnya menghadiri majelis. Karena itu dia memberikan kesempatan kepada saudaranya untuk ikut dalam majelis tersebut dengan melapangkan tempat untuknya. Demikianlah indahnya akhlak dan adab dalam bermajelis yang dituntunkan oleh Islam.Para ulama menyebutkan bahwa majelis yang dimaksud dalam hadits ini adalah majelis umum yang berkaitan dengan kebaikan. Dengan demikian termasuk di dalamnya adalah majelis dzikir, majelis ilmu, majelis pengajian, majelis shalat Jum’at, dan sejenisnya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini berlaku umum termasuk tidak boleh mengambil posisi saf orang lain. Jika di saf pertama ada anak kecil, lalu ada orang dewasa yang telambat datang maka tidak boleh bagi orang dewasa tersebut menyuruh anak kecil tersebut mundur untuk menggantikan posisinya. (Syarah Riyad as-Shalihin 4/350)Mungkin timbul suatu pertanyaan, bagaimana jika ada seorang ustadz atau orang yang dihormati hadir terlambat dalam majelis, kemudian muridnya atau orang-orang yang telah hadir merasa tidak enak dengan ustadz atau orang terhormat tersebut, kemudian ia berdiri dan mempersilakan ustadz atau orang terhormat tadi untuk duduk di tempatnya. Apakah yang harus dilakukan oleh si ustadz atau orang yang dihormati tersebut? Bolehkah ia duduk menggantikan tempat muridnya tersebut?Maka jawabannya adalah, Min bābil warā (kalau kita warā), maka hendaknya ia tidak mengambil tempat duduk yang ditawarkan tersebut meskipun ia tahu bahwa hal itu dilakukan oleh murid tersebut semata-mata untuk menghormatinya. Hal ini adalah sebagaimana yang pernah dilakukan oleh shahābat Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu.وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيْهِ“Ibnu Umar jika ada seseorang yang berdiri mempersilahkan tempat duduknya kepada beliau maka beliau tidak duduk di tempat tersebut” (HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod No. 1153)Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu jika datang terlambat di majelis, maka orang-orang berdiri dan meminta beliau agar duduk di posisi mereka karena rasa hormat mereka terhadap Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu.  Meskipun demikian, Ibnu ‘Umar tidak mau mengambil tempat duduk mereka. Hal ini disebabkan oleh sikap wara’ beliau. Beliau tidak ingin mengambil hak orang lain meskipun orang lain itu merelakannya karena menghormati beliau.Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Semua ini dilakukan oleh Ibnu Umar karena wara’ beliau. Beliau kawatir orang lain tersebut melakukannya karena malu atau karena tidak enak. Dan telah diketahui bersama bahwasanya jika ada seseorang yang memberikan hadiah kepadamu atau memberikan sesuatu kepadamu karena malu atau tidak enak maka janganlah engkau menerimanya, karena orang ini hukumnya seperti orang yang mukroh (yang terpaksa). Oleh karenanya para ulama rahimahumullah berkata haram bagimu menerima hadiah jika engkau mengetahui bahwasanya ia memberikan hadiah kepadamu karena malu atau tidak enak. Termasuk dalam hal ini, jika engkau melewati rumah seseorang dan penghuni rumahnya ada lalu ia berkata, “Silahkan mampir” dan engkau mengetahui bahwa ia mengatakan demikian karena malu dan tidak enak, maka janganlah engkau mampir di rumahnya, karena hukum penghuni rumah tersebut seperti orang yang mukroh/terpaksa” (Syarah Riyad as-Shalihin 4/350-351)Demikianlah adab yang seharusnya kita terlambat datang di suatu majelis kemudian ada orang yang berdiri mempersilahkan kita mengambil posisinya, kita menolak karena kita tidak ingin mengambil hak orang lain.  Namun jika kita khawatir hal itu akan menyinggung perasaan orang yang menawarkan tempatnya tersebut atau kita ingin menyenangkan hatinya, maka tidak mengapa jika kita mengambil tempat duduk yang ia tawarkan kepada kita. Sedangkan jika orang tersebut menawarkan tempatnya kepada kita hanya sekedar karena ia merasa malu, maka tidak boleh kita mengambil haknya.Footnote:[1] Ayat ini menjelaskan kaidah “al-jazaa’ min jinsil ‘amal” (balasan sesuai dengan perbuatan). Barangsiapa yang melapangkan tempat duduknya untuk saudaranya maka Allah akan memberi kelapangan baginya. Akan tetapi lihatlah, ternyata balasan jauh lebih baik dari perbuatan. Kelapangan yang Allah berikan sebagai balasan bukanlah kelapangan tempat duduk di dunia, akan tetapi kelapangan yang labih dari itu. Sebagian ulama menyatakan kelapangan tempat di surga, surganya semakin dibuat lapang oleh Allah. Al-Baghowi rahimahullah berkata :{يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ} يُوَسِّعُ اللَّهُ لَكُمُ الْجَنَّةَ وَالْمَجَالِسَ فِيهَا“Firman Allah (Allah akan berikan kelapangan kepada kalian), yaitu Allah memperluas surga bagi kalian dan memperluar tempat-tempat duduk di surga” (Tafsir al-Baghowi 8/57)Bahkan sebagian ulama memandang bahwa kelapangan tersebut bersifat umum, Asy-Syaukani berkata :يُوَسِّعِ اللَّهُ لَكُمْ فِي الْجَنَّةِ، أَوْ فِي كُلِّ مَا تُرِيدُونَ التَّفَسُّحَ فِيهِ مِنَ الْمَكَانِ والرزق وغير هما“Niscaya Allah memberi kelapangan bagi kalian di surga, atau kepalangan pada setiap perkara yang kalian inginkan kelapangan padanya baik tempat maupun rizki dan selainnya” (Fathul Qodiir 5/226)Dan ini adalah pendapat yang kuat, karena dalam ayat ini Allah tidak menyebutkan objek (kelapangan) tersebut, dan menurut ahli tafsir jika objek tidak disebutkan maka memberikan faidah keumuman.

Kitabul Jami’ Hadits 5 – Bab Adab – Adab-Adab Bermajelis

Hadits 5 – Adab-Adab BermajelisOleh: DR. Firanda Andirja, Lc MAوَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “لاَ يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوْا وَتَوَسَّعُوْا.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seseorang memberdirikan saudaranya dari tempat duduknya kemudian dia gantikan posisi tempat duduk saudaranya tersebut, akan tetapi hendaknya mereka melapangkan dan merenggangkan.” (Muttafaqun ‘alaih)Al-Hāfizh Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim.” Hadits ini kembali menjelaskan kepada kita tentang agungnya Islam. Bahwasanya Islam mengajarkan berbagai macam adab, sampai kepada adab terhadap perkara-perkara yang dianggap sepele, seperti adab bermajelis yang ternyata diatur dalam Islam.Dalam hadits ini diajarkan dua adab kepada kita, yaitu sebagai berikut.Adab pertama, yaitu adab yang berkaitan dengan orang yang datang terlambat di majelis.Berdasarkan hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa orang  yang datang terlambat hadir di suatu majelis hendaknya duduk di tempat yang ia dapatkan/tempat yang masih kosong dan dia harus rela mendapatkan tempat yang bagaimana pun keadaannya karena dia memang datang terlambat.Jika seseorang datang terlambat, maka tempat duduk yang ia peroleh itulah yang harus ia terima. Tidak boleh baginya memaksakan diri untuk mendapatkan tempat yang  baik dengan melewati orang-orang yang terlebih dahulu datang atau dengan cara menyuruh orang lain berpindah dari tempat duduknya untuk ditempati.Hal seperti itu dilarang di dalam Islam karena menunjuk-kan keangkuhan dan egoisme. Islam melarang sikap angkuh dan egois, Islam mengajarkan sikap tawādhū’ serta menghormati orang lain. Karena itu, kalau kita datang terlambat dan saudara-saudara kita telah lebih dahulu datang, maka kita tidak berhak untuk memintanya berpindah dari tempat yang ia tempati untuk kemudian kita tempati atau melangkahi mereka agar kita mendapatkan tempat yang sesuai dengan keinginan kita.Karena itu, perbuatan seperti di atas sangat dicela di dalam islam meskipun dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan, kehormatan, dan kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Maka, bukanlah hal yang sopan dan beradab apabila seseorang -meskipun memiliki kedudukan, kehormatan, dan kekayaan- terlambat menghadiri salat lima waktu, salat Jumat, salat Ied, atau menghadiri majelis lain kemudian mereka memaksakan diri untuk mendapatkan tempat terbaik dengan cara melompati pundak-pundak orang yang lebih dahulu hadir atau menyuruh mereka bergeser untuk diambil tempatnya. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap adab mulia yang diajarkan Islam dan bentuk jauhnya seseorang dari sikap  tawaddu’.Adab kedua, berkaitan dengan orang-orang yang sudah terlanjur lebih dahulu duduk.Berbeda dengan adab pertama yang harus dipegang oleh orang yang terlambat hadir dalam majelis, adab yang kedua ini hendaknya dipegang oleh mereka yang sudah terlebih dahulu hadir di majelis dan telah mengambil tempat duduk. Adab bagi mereka yang telah hadir terlebih dahulu berbeda dengan yang datang terlambat dan hal ini merupakan bentuk keseimbangan di dalam Islam sekaligus bentuk kemudahan bagi setiap yang hadir di majelis.Kalau bagi yang terlambat hadir di majelis dilarang untuk melompati pundak-pundak dan menyuruh pindah orang yang telah hadir terlebih dahulu  di majelis, sebaliknya bagi orang yang telah hadir terlebih dahulu di majelis dianjurkan untuk untuk melapangkan majelis bagi mereka yang baru datang. Hal ini sesuai dengan firman Allāh dalam Al-Qurān. Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah majelis kalian, maka renggangkanlah/lapangkanlah majelis kalian, niscaya Allāh akan beri kelapangan pada kalian.” (QS. Al-Mujādilah: 11)[1]Dari ayat ini dapat dipahami bahwa jika orang-orang yang telah hadir di suatu majelis melihat saudaranya datang terlambat ke majelis, hendaknya ia segera melapangkan dan memberikan tempat kepadanya agar ia bisa duduk di dalam majelis tersebut bersama-sama dengan saudara-saudaranya yang lain yang telah lebih dahulu hadir di majelis tersebut.Berdasarkan ayat ini pula diperintahkan kepada orang yang lebih dahulu hadir di suatu majelis, jika dikatakan kepadanya, “Yā ikhwān, tafassahū, tolong berikan saya tempat, tolong berikan saya tempat,” maka hendaklah ia memperhatikan permintaan saudaranya tersebut dan memenuhinya sebagaimana perintah Allāh tadi,إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ“Jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah maka lakukanlah, maka niscaya Allāh akan berikan kelapangan pada kalian.” Orang-orang yang terlebih dahulu hadir di suatu majelis, hendaknya berusaha memberikan tempat kepada saudaranya. Hal ini menunjukkan sikap saling cinta kasih di antara sesama muslim. Orang yang hadir terlebih dahulu di majelis ingin agar saudaranya juga dapat menghadiri majelis dan mendapatkan kebaikan sebagaimana ia juga ingin mendapatkan kebaikan dari majelis itu untuk dirinya sendiri. Dia juga tidak ingin menyakiti hati saudaranya dengan mempersulitnya menghadiri majelis. Karena itu dia memberikan kesempatan kepada saudaranya untuk ikut dalam majelis tersebut dengan melapangkan tempat untuknya. Demikianlah indahnya akhlak dan adab dalam bermajelis yang dituntunkan oleh Islam.Para ulama menyebutkan bahwa majelis yang dimaksud dalam hadits ini adalah majelis umum yang berkaitan dengan kebaikan. Dengan demikian termasuk di dalamnya adalah majelis dzikir, majelis ilmu, majelis pengajian, majelis shalat Jum’at, dan sejenisnya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini berlaku umum termasuk tidak boleh mengambil posisi saf orang lain. Jika di saf pertama ada anak kecil, lalu ada orang dewasa yang telambat datang maka tidak boleh bagi orang dewasa tersebut menyuruh anak kecil tersebut mundur untuk menggantikan posisinya. (Syarah Riyad as-Shalihin 4/350)Mungkin timbul suatu pertanyaan, bagaimana jika ada seorang ustadz atau orang yang dihormati hadir terlambat dalam majelis, kemudian muridnya atau orang-orang yang telah hadir merasa tidak enak dengan ustadz atau orang terhormat tersebut, kemudian ia berdiri dan mempersilakan ustadz atau orang terhormat tadi untuk duduk di tempatnya. Apakah yang harus dilakukan oleh si ustadz atau orang yang dihormati tersebut? Bolehkah ia duduk menggantikan tempat muridnya tersebut?Maka jawabannya adalah, Min bābil warā (kalau kita warā), maka hendaknya ia tidak mengambil tempat duduk yang ditawarkan tersebut meskipun ia tahu bahwa hal itu dilakukan oleh murid tersebut semata-mata untuk menghormatinya. Hal ini adalah sebagaimana yang pernah dilakukan oleh shahābat Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu.وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيْهِ“Ibnu Umar jika ada seseorang yang berdiri mempersilahkan tempat duduknya kepada beliau maka beliau tidak duduk di tempat tersebut” (HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod No. 1153)Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu jika datang terlambat di majelis, maka orang-orang berdiri dan meminta beliau agar duduk di posisi mereka karena rasa hormat mereka terhadap Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu.  Meskipun demikian, Ibnu ‘Umar tidak mau mengambil tempat duduk mereka. Hal ini disebabkan oleh sikap wara’ beliau. Beliau tidak ingin mengambil hak orang lain meskipun orang lain itu merelakannya karena menghormati beliau.Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Semua ini dilakukan oleh Ibnu Umar karena wara’ beliau. Beliau kawatir orang lain tersebut melakukannya karena malu atau karena tidak enak. Dan telah diketahui bersama bahwasanya jika ada seseorang yang memberikan hadiah kepadamu atau memberikan sesuatu kepadamu karena malu atau tidak enak maka janganlah engkau menerimanya, karena orang ini hukumnya seperti orang yang mukroh (yang terpaksa). Oleh karenanya para ulama rahimahumullah berkata haram bagimu menerima hadiah jika engkau mengetahui bahwasanya ia memberikan hadiah kepadamu karena malu atau tidak enak. Termasuk dalam hal ini, jika engkau melewati rumah seseorang dan penghuni rumahnya ada lalu ia berkata, “Silahkan mampir” dan engkau mengetahui bahwa ia mengatakan demikian karena malu dan tidak enak, maka janganlah engkau mampir di rumahnya, karena hukum penghuni rumah tersebut seperti orang yang mukroh/terpaksa” (Syarah Riyad as-Shalihin 4/350-351)Demikianlah adab yang seharusnya kita terlambat datang di suatu majelis kemudian ada orang yang berdiri mempersilahkan kita mengambil posisinya, kita menolak karena kita tidak ingin mengambil hak orang lain.  Namun jika kita khawatir hal itu akan menyinggung perasaan orang yang menawarkan tempatnya tersebut atau kita ingin menyenangkan hatinya, maka tidak mengapa jika kita mengambil tempat duduk yang ia tawarkan kepada kita. Sedangkan jika orang tersebut menawarkan tempatnya kepada kita hanya sekedar karena ia merasa malu, maka tidak boleh kita mengambil haknya.Footnote:[1] Ayat ini menjelaskan kaidah “al-jazaa’ min jinsil ‘amal” (balasan sesuai dengan perbuatan). Barangsiapa yang melapangkan tempat duduknya untuk saudaranya maka Allah akan memberi kelapangan baginya. Akan tetapi lihatlah, ternyata balasan jauh lebih baik dari perbuatan. Kelapangan yang Allah berikan sebagai balasan bukanlah kelapangan tempat duduk di dunia, akan tetapi kelapangan yang labih dari itu. Sebagian ulama menyatakan kelapangan tempat di surga, surganya semakin dibuat lapang oleh Allah. Al-Baghowi rahimahullah berkata :{يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ} يُوَسِّعُ اللَّهُ لَكُمُ الْجَنَّةَ وَالْمَجَالِسَ فِيهَا“Firman Allah (Allah akan berikan kelapangan kepada kalian), yaitu Allah memperluas surga bagi kalian dan memperluar tempat-tempat duduk di surga” (Tafsir al-Baghowi 8/57)Bahkan sebagian ulama memandang bahwa kelapangan tersebut bersifat umum, Asy-Syaukani berkata :يُوَسِّعِ اللَّهُ لَكُمْ فِي الْجَنَّةِ، أَوْ فِي كُلِّ مَا تُرِيدُونَ التَّفَسُّحَ فِيهِ مِنَ الْمَكَانِ والرزق وغير هما“Niscaya Allah memberi kelapangan bagi kalian di surga, atau kepalangan pada setiap perkara yang kalian inginkan kelapangan padanya baik tempat maupun rizki dan selainnya” (Fathul Qodiir 5/226)Dan ini adalah pendapat yang kuat, karena dalam ayat ini Allah tidak menyebutkan objek (kelapangan) tersebut, dan menurut ahli tafsir jika objek tidak disebutkan maka memberikan faidah keumuman.
Hadits 5 – Adab-Adab BermajelisOleh: DR. Firanda Andirja, Lc MAوَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “لاَ يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوْا وَتَوَسَّعُوْا.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seseorang memberdirikan saudaranya dari tempat duduknya kemudian dia gantikan posisi tempat duduk saudaranya tersebut, akan tetapi hendaknya mereka melapangkan dan merenggangkan.” (Muttafaqun ‘alaih)Al-Hāfizh Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim.” Hadits ini kembali menjelaskan kepada kita tentang agungnya Islam. Bahwasanya Islam mengajarkan berbagai macam adab, sampai kepada adab terhadap perkara-perkara yang dianggap sepele, seperti adab bermajelis yang ternyata diatur dalam Islam.Dalam hadits ini diajarkan dua adab kepada kita, yaitu sebagai berikut.Adab pertama, yaitu adab yang berkaitan dengan orang yang datang terlambat di majelis.Berdasarkan hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa orang  yang datang terlambat hadir di suatu majelis hendaknya duduk di tempat yang ia dapatkan/tempat yang masih kosong dan dia harus rela mendapatkan tempat yang bagaimana pun keadaannya karena dia memang datang terlambat.Jika seseorang datang terlambat, maka tempat duduk yang ia peroleh itulah yang harus ia terima. Tidak boleh baginya memaksakan diri untuk mendapatkan tempat yang  baik dengan melewati orang-orang yang terlebih dahulu datang atau dengan cara menyuruh orang lain berpindah dari tempat duduknya untuk ditempati.Hal seperti itu dilarang di dalam Islam karena menunjuk-kan keangkuhan dan egoisme. Islam melarang sikap angkuh dan egois, Islam mengajarkan sikap tawādhū’ serta menghormati orang lain. Karena itu, kalau kita datang terlambat dan saudara-saudara kita telah lebih dahulu datang, maka kita tidak berhak untuk memintanya berpindah dari tempat yang ia tempati untuk kemudian kita tempati atau melangkahi mereka agar kita mendapatkan tempat yang sesuai dengan keinginan kita.Karena itu, perbuatan seperti di atas sangat dicela di dalam islam meskipun dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan, kehormatan, dan kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Maka, bukanlah hal yang sopan dan beradab apabila seseorang -meskipun memiliki kedudukan, kehormatan, dan kekayaan- terlambat menghadiri salat lima waktu, salat Jumat, salat Ied, atau menghadiri majelis lain kemudian mereka memaksakan diri untuk mendapatkan tempat terbaik dengan cara melompati pundak-pundak orang yang lebih dahulu hadir atau menyuruh mereka bergeser untuk diambil tempatnya. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap adab mulia yang diajarkan Islam dan bentuk jauhnya seseorang dari sikap  tawaddu’.Adab kedua, berkaitan dengan orang-orang yang sudah terlanjur lebih dahulu duduk.Berbeda dengan adab pertama yang harus dipegang oleh orang yang terlambat hadir dalam majelis, adab yang kedua ini hendaknya dipegang oleh mereka yang sudah terlebih dahulu hadir di majelis dan telah mengambil tempat duduk. Adab bagi mereka yang telah hadir terlebih dahulu berbeda dengan yang datang terlambat dan hal ini merupakan bentuk keseimbangan di dalam Islam sekaligus bentuk kemudahan bagi setiap yang hadir di majelis.Kalau bagi yang terlambat hadir di majelis dilarang untuk melompati pundak-pundak dan menyuruh pindah orang yang telah hadir terlebih dahulu  di majelis, sebaliknya bagi orang yang telah hadir terlebih dahulu di majelis dianjurkan untuk untuk melapangkan majelis bagi mereka yang baru datang. Hal ini sesuai dengan firman Allāh dalam Al-Qurān. Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah majelis kalian, maka renggangkanlah/lapangkanlah majelis kalian, niscaya Allāh akan beri kelapangan pada kalian.” (QS. Al-Mujādilah: 11)[1]Dari ayat ini dapat dipahami bahwa jika orang-orang yang telah hadir di suatu majelis melihat saudaranya datang terlambat ke majelis, hendaknya ia segera melapangkan dan memberikan tempat kepadanya agar ia bisa duduk di dalam majelis tersebut bersama-sama dengan saudara-saudaranya yang lain yang telah lebih dahulu hadir di majelis tersebut.Berdasarkan ayat ini pula diperintahkan kepada orang yang lebih dahulu hadir di suatu majelis, jika dikatakan kepadanya, “Yā ikhwān, tafassahū, tolong berikan saya tempat, tolong berikan saya tempat,” maka hendaklah ia memperhatikan permintaan saudaranya tersebut dan memenuhinya sebagaimana perintah Allāh tadi,إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ“Jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah maka lakukanlah, maka niscaya Allāh akan berikan kelapangan pada kalian.” Orang-orang yang terlebih dahulu hadir di suatu majelis, hendaknya berusaha memberikan tempat kepada saudaranya. Hal ini menunjukkan sikap saling cinta kasih di antara sesama muslim. Orang yang hadir terlebih dahulu di majelis ingin agar saudaranya juga dapat menghadiri majelis dan mendapatkan kebaikan sebagaimana ia juga ingin mendapatkan kebaikan dari majelis itu untuk dirinya sendiri. Dia juga tidak ingin menyakiti hati saudaranya dengan mempersulitnya menghadiri majelis. Karena itu dia memberikan kesempatan kepada saudaranya untuk ikut dalam majelis tersebut dengan melapangkan tempat untuknya. Demikianlah indahnya akhlak dan adab dalam bermajelis yang dituntunkan oleh Islam.Para ulama menyebutkan bahwa majelis yang dimaksud dalam hadits ini adalah majelis umum yang berkaitan dengan kebaikan. Dengan demikian termasuk di dalamnya adalah majelis dzikir, majelis ilmu, majelis pengajian, majelis shalat Jum’at, dan sejenisnya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini berlaku umum termasuk tidak boleh mengambil posisi saf orang lain. Jika di saf pertama ada anak kecil, lalu ada orang dewasa yang telambat datang maka tidak boleh bagi orang dewasa tersebut menyuruh anak kecil tersebut mundur untuk menggantikan posisinya. (Syarah Riyad as-Shalihin 4/350)Mungkin timbul suatu pertanyaan, bagaimana jika ada seorang ustadz atau orang yang dihormati hadir terlambat dalam majelis, kemudian muridnya atau orang-orang yang telah hadir merasa tidak enak dengan ustadz atau orang terhormat tersebut, kemudian ia berdiri dan mempersilakan ustadz atau orang terhormat tadi untuk duduk di tempatnya. Apakah yang harus dilakukan oleh si ustadz atau orang yang dihormati tersebut? Bolehkah ia duduk menggantikan tempat muridnya tersebut?Maka jawabannya adalah, Min bābil warā (kalau kita warā), maka hendaknya ia tidak mengambil tempat duduk yang ditawarkan tersebut meskipun ia tahu bahwa hal itu dilakukan oleh murid tersebut semata-mata untuk menghormatinya. Hal ini adalah sebagaimana yang pernah dilakukan oleh shahābat Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu.وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيْهِ“Ibnu Umar jika ada seseorang yang berdiri mempersilahkan tempat duduknya kepada beliau maka beliau tidak duduk di tempat tersebut” (HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod No. 1153)Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu jika datang terlambat di majelis, maka orang-orang berdiri dan meminta beliau agar duduk di posisi mereka karena rasa hormat mereka terhadap Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu.  Meskipun demikian, Ibnu ‘Umar tidak mau mengambil tempat duduk mereka. Hal ini disebabkan oleh sikap wara’ beliau. Beliau tidak ingin mengambil hak orang lain meskipun orang lain itu merelakannya karena menghormati beliau.Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Semua ini dilakukan oleh Ibnu Umar karena wara’ beliau. Beliau kawatir orang lain tersebut melakukannya karena malu atau karena tidak enak. Dan telah diketahui bersama bahwasanya jika ada seseorang yang memberikan hadiah kepadamu atau memberikan sesuatu kepadamu karena malu atau tidak enak maka janganlah engkau menerimanya, karena orang ini hukumnya seperti orang yang mukroh (yang terpaksa). Oleh karenanya para ulama rahimahumullah berkata haram bagimu menerima hadiah jika engkau mengetahui bahwasanya ia memberikan hadiah kepadamu karena malu atau tidak enak. Termasuk dalam hal ini, jika engkau melewati rumah seseorang dan penghuni rumahnya ada lalu ia berkata, “Silahkan mampir” dan engkau mengetahui bahwa ia mengatakan demikian karena malu dan tidak enak, maka janganlah engkau mampir di rumahnya, karena hukum penghuni rumah tersebut seperti orang yang mukroh/terpaksa” (Syarah Riyad as-Shalihin 4/350-351)Demikianlah adab yang seharusnya kita terlambat datang di suatu majelis kemudian ada orang yang berdiri mempersilahkan kita mengambil posisinya, kita menolak karena kita tidak ingin mengambil hak orang lain.  Namun jika kita khawatir hal itu akan menyinggung perasaan orang yang menawarkan tempatnya tersebut atau kita ingin menyenangkan hatinya, maka tidak mengapa jika kita mengambil tempat duduk yang ia tawarkan kepada kita. Sedangkan jika orang tersebut menawarkan tempatnya kepada kita hanya sekedar karena ia merasa malu, maka tidak boleh kita mengambil haknya.Footnote:[1] Ayat ini menjelaskan kaidah “al-jazaa’ min jinsil ‘amal” (balasan sesuai dengan perbuatan). Barangsiapa yang melapangkan tempat duduknya untuk saudaranya maka Allah akan memberi kelapangan baginya. Akan tetapi lihatlah, ternyata balasan jauh lebih baik dari perbuatan. Kelapangan yang Allah berikan sebagai balasan bukanlah kelapangan tempat duduk di dunia, akan tetapi kelapangan yang labih dari itu. Sebagian ulama menyatakan kelapangan tempat di surga, surganya semakin dibuat lapang oleh Allah. Al-Baghowi rahimahullah berkata :{يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ} يُوَسِّعُ اللَّهُ لَكُمُ الْجَنَّةَ وَالْمَجَالِسَ فِيهَا“Firman Allah (Allah akan berikan kelapangan kepada kalian), yaitu Allah memperluas surga bagi kalian dan memperluar tempat-tempat duduk di surga” (Tafsir al-Baghowi 8/57)Bahkan sebagian ulama memandang bahwa kelapangan tersebut bersifat umum, Asy-Syaukani berkata :يُوَسِّعِ اللَّهُ لَكُمْ فِي الْجَنَّةِ، أَوْ فِي كُلِّ مَا تُرِيدُونَ التَّفَسُّحَ فِيهِ مِنَ الْمَكَانِ والرزق وغير هما“Niscaya Allah memberi kelapangan bagi kalian di surga, atau kepalangan pada setiap perkara yang kalian inginkan kelapangan padanya baik tempat maupun rizki dan selainnya” (Fathul Qodiir 5/226)Dan ini adalah pendapat yang kuat, karena dalam ayat ini Allah tidak menyebutkan objek (kelapangan) tersebut, dan menurut ahli tafsir jika objek tidak disebutkan maka memberikan faidah keumuman.


Hadits 5 – Adab-Adab BermajelisOleh: DR. Firanda Andirja, Lc MAوَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “لاَ يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوْا وَتَوَسَّعُوْا.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seseorang memberdirikan saudaranya dari tempat duduknya kemudian dia gantikan posisi tempat duduk saudaranya tersebut, akan tetapi hendaknya mereka melapangkan dan merenggangkan.” (Muttafaqun ‘alaih)Al-Hāfizh Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim.” Hadits ini kembali menjelaskan kepada kita tentang agungnya Islam. Bahwasanya Islam mengajarkan berbagai macam adab, sampai kepada adab terhadap perkara-perkara yang dianggap sepele, seperti adab bermajelis yang ternyata diatur dalam Islam.Dalam hadits ini diajarkan dua adab kepada kita, yaitu sebagai berikut.Adab pertama, yaitu adab yang berkaitan dengan orang yang datang terlambat di majelis.Berdasarkan hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa orang  yang datang terlambat hadir di suatu majelis hendaknya duduk di tempat yang ia dapatkan/tempat yang masih kosong dan dia harus rela mendapatkan tempat yang bagaimana pun keadaannya karena dia memang datang terlambat.Jika seseorang datang terlambat, maka tempat duduk yang ia peroleh itulah yang harus ia terima. Tidak boleh baginya memaksakan diri untuk mendapatkan tempat yang  baik dengan melewati orang-orang yang terlebih dahulu datang atau dengan cara menyuruh orang lain berpindah dari tempat duduknya untuk ditempati.Hal seperti itu dilarang di dalam Islam karena menunjuk-kan keangkuhan dan egoisme. Islam melarang sikap angkuh dan egois, Islam mengajarkan sikap tawādhū’ serta menghormati orang lain. Karena itu, kalau kita datang terlambat dan saudara-saudara kita telah lebih dahulu datang, maka kita tidak berhak untuk memintanya berpindah dari tempat yang ia tempati untuk kemudian kita tempati atau melangkahi mereka agar kita mendapatkan tempat yang sesuai dengan keinginan kita.Karena itu, perbuatan seperti di atas sangat dicela di dalam islam meskipun dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan, kehormatan, dan kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Maka, bukanlah hal yang sopan dan beradab apabila seseorang -meskipun memiliki kedudukan, kehormatan, dan kekayaan- terlambat menghadiri salat lima waktu, salat Jumat, salat Ied, atau menghadiri majelis lain kemudian mereka memaksakan diri untuk mendapatkan tempat terbaik dengan cara melompati pundak-pundak orang yang lebih dahulu hadir atau menyuruh mereka bergeser untuk diambil tempatnya. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap adab mulia yang diajarkan Islam dan bentuk jauhnya seseorang dari sikap  tawaddu’.Adab kedua, berkaitan dengan orang-orang yang sudah terlanjur lebih dahulu duduk.Berbeda dengan adab pertama yang harus dipegang oleh orang yang terlambat hadir dalam majelis, adab yang kedua ini hendaknya dipegang oleh mereka yang sudah terlebih dahulu hadir di majelis dan telah mengambil tempat duduk. Adab bagi mereka yang telah hadir terlebih dahulu berbeda dengan yang datang terlambat dan hal ini merupakan bentuk keseimbangan di dalam Islam sekaligus bentuk kemudahan bagi setiap yang hadir di majelis.Kalau bagi yang terlambat hadir di majelis dilarang untuk melompati pundak-pundak dan menyuruh pindah orang yang telah hadir terlebih dahulu  di majelis, sebaliknya bagi orang yang telah hadir terlebih dahulu di majelis dianjurkan untuk untuk melapangkan majelis bagi mereka yang baru datang. Hal ini sesuai dengan firman Allāh dalam Al-Qurān. Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah majelis kalian, maka renggangkanlah/lapangkanlah majelis kalian, niscaya Allāh akan beri kelapangan pada kalian.” (QS. Al-Mujādilah: 11)[1]Dari ayat ini dapat dipahami bahwa jika orang-orang yang telah hadir di suatu majelis melihat saudaranya datang terlambat ke majelis, hendaknya ia segera melapangkan dan memberikan tempat kepadanya agar ia bisa duduk di dalam majelis tersebut bersama-sama dengan saudara-saudaranya yang lain yang telah lebih dahulu hadir di majelis tersebut.Berdasarkan ayat ini pula diperintahkan kepada orang yang lebih dahulu hadir di suatu majelis, jika dikatakan kepadanya, “Yā ikhwān, tafassahū, tolong berikan saya tempat, tolong berikan saya tempat,” maka hendaklah ia memperhatikan permintaan saudaranya tersebut dan memenuhinya sebagaimana perintah Allāh tadi,إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ“Jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah maka lakukanlah, maka niscaya Allāh akan berikan kelapangan pada kalian.” Orang-orang yang terlebih dahulu hadir di suatu majelis, hendaknya berusaha memberikan tempat kepada saudaranya. Hal ini menunjukkan sikap saling cinta kasih di antara sesama muslim. Orang yang hadir terlebih dahulu di majelis ingin agar saudaranya juga dapat menghadiri majelis dan mendapatkan kebaikan sebagaimana ia juga ingin mendapatkan kebaikan dari majelis itu untuk dirinya sendiri. Dia juga tidak ingin menyakiti hati saudaranya dengan mempersulitnya menghadiri majelis. Karena itu dia memberikan kesempatan kepada saudaranya untuk ikut dalam majelis tersebut dengan melapangkan tempat untuknya. Demikianlah indahnya akhlak dan adab dalam bermajelis yang dituntunkan oleh Islam.Para ulama menyebutkan bahwa majelis yang dimaksud dalam hadits ini adalah majelis umum yang berkaitan dengan kebaikan. Dengan demikian termasuk di dalamnya adalah majelis dzikir, majelis ilmu, majelis pengajian, majelis shalat Jum’at, dan sejenisnya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini berlaku umum termasuk tidak boleh mengambil posisi saf orang lain. Jika di saf pertama ada anak kecil, lalu ada orang dewasa yang telambat datang maka tidak boleh bagi orang dewasa tersebut menyuruh anak kecil tersebut mundur untuk menggantikan posisinya. (Syarah Riyad as-Shalihin 4/350)Mungkin timbul suatu pertanyaan, bagaimana jika ada seorang ustadz atau orang yang dihormati hadir terlambat dalam majelis, kemudian muridnya atau orang-orang yang telah hadir merasa tidak enak dengan ustadz atau orang terhormat tersebut, kemudian ia berdiri dan mempersilakan ustadz atau orang terhormat tadi untuk duduk di tempatnya. Apakah yang harus dilakukan oleh si ustadz atau orang yang dihormati tersebut? Bolehkah ia duduk menggantikan tempat muridnya tersebut?Maka jawabannya adalah, Min bābil warā (kalau kita warā), maka hendaknya ia tidak mengambil tempat duduk yang ditawarkan tersebut meskipun ia tahu bahwa hal itu dilakukan oleh murid tersebut semata-mata untuk menghormatinya. Hal ini adalah sebagaimana yang pernah dilakukan oleh shahābat Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu.وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيْهِ“Ibnu Umar jika ada seseorang yang berdiri mempersilahkan tempat duduknya kepada beliau maka beliau tidak duduk di tempat tersebut” (HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod No. 1153)Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu jika datang terlambat di majelis, maka orang-orang berdiri dan meminta beliau agar duduk di posisi mereka karena rasa hormat mereka terhadap Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu.  Meskipun demikian, Ibnu ‘Umar tidak mau mengambil tempat duduk mereka. Hal ini disebabkan oleh sikap wara’ beliau. Beliau tidak ingin mengambil hak orang lain meskipun orang lain itu merelakannya karena menghormati beliau.Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Semua ini dilakukan oleh Ibnu Umar karena wara’ beliau. Beliau kawatir orang lain tersebut melakukannya karena malu atau karena tidak enak. Dan telah diketahui bersama bahwasanya jika ada seseorang yang memberikan hadiah kepadamu atau memberikan sesuatu kepadamu karena malu atau tidak enak maka janganlah engkau menerimanya, karena orang ini hukumnya seperti orang yang mukroh (yang terpaksa). Oleh karenanya para ulama rahimahumullah berkata haram bagimu menerima hadiah jika engkau mengetahui bahwasanya ia memberikan hadiah kepadamu karena malu atau tidak enak. Termasuk dalam hal ini, jika engkau melewati rumah seseorang dan penghuni rumahnya ada lalu ia berkata, “Silahkan mampir” dan engkau mengetahui bahwa ia mengatakan demikian karena malu dan tidak enak, maka janganlah engkau mampir di rumahnya, karena hukum penghuni rumah tersebut seperti orang yang mukroh/terpaksa” (Syarah Riyad as-Shalihin 4/350-351)Demikianlah adab yang seharusnya kita terlambat datang di suatu majelis kemudian ada orang yang berdiri mempersilahkan kita mengambil posisinya, kita menolak karena kita tidak ingin mengambil hak orang lain.  Namun jika kita khawatir hal itu akan menyinggung perasaan orang yang menawarkan tempatnya tersebut atau kita ingin menyenangkan hatinya, maka tidak mengapa jika kita mengambil tempat duduk yang ia tawarkan kepada kita. Sedangkan jika orang tersebut menawarkan tempatnya kepada kita hanya sekedar karena ia merasa malu, maka tidak boleh kita mengambil haknya.Footnote:[1] Ayat ini menjelaskan kaidah “al-jazaa’ min jinsil ‘amal” (balasan sesuai dengan perbuatan). Barangsiapa yang melapangkan tempat duduknya untuk saudaranya maka Allah akan memberi kelapangan baginya. Akan tetapi lihatlah, ternyata balasan jauh lebih baik dari perbuatan. Kelapangan yang Allah berikan sebagai balasan bukanlah kelapangan tempat duduk di dunia, akan tetapi kelapangan yang labih dari itu. Sebagian ulama menyatakan kelapangan tempat di surga, surganya semakin dibuat lapang oleh Allah. Al-Baghowi rahimahullah berkata :{يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ} يُوَسِّعُ اللَّهُ لَكُمُ الْجَنَّةَ وَالْمَجَالِسَ فِيهَا“Firman Allah (Allah akan berikan kelapangan kepada kalian), yaitu Allah memperluas surga bagi kalian dan memperluar tempat-tempat duduk di surga” (Tafsir al-Baghowi 8/57)Bahkan sebagian ulama memandang bahwa kelapangan tersebut bersifat umum, Asy-Syaukani berkata :يُوَسِّعِ اللَّهُ لَكُمْ فِي الْجَنَّةِ، أَوْ فِي كُلِّ مَا تُرِيدُونَ التَّفَسُّحَ فِيهِ مِنَ الْمَكَانِ والرزق وغير هما“Niscaya Allah memberi kelapangan bagi kalian di surga, atau kepalangan pada setiap perkara yang kalian inginkan kelapangan padanya baik tempat maupun rizki dan selainnya” (Fathul Qodiir 5/226)Dan ini adalah pendapat yang kuat, karena dalam ayat ini Allah tidak menyebutkan objek (kelapangan) tersebut, dan menurut ahli tafsir jika objek tidak disebutkan maka memberikan faidah keumuman.
Prev     Next