Baca Surat Al Kahfi Tidak Rampung Tetap Dapat Keutamaan?

Baca Al Kahfi Tidak Rampung Tetap Dapat Keutamaan? Mau tanya, klo semisal baca surah al kahfinya ga selesai tetep akan disinari cahaya antara 2 jumat ga ya? Terkadang karena waktu baca Qur’an nya yg terbatas jadi lupa nyelesaikan… Dari anak-anak Al Kahfi Putri, Salatiga. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tentang keutamaan membaca surat Al Kahfi di hari Jumat, Nabi shallallahu’alaihi wasallam menjelaskan, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi) Di dalam hadis yang lain beliau bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi) Apakah tetap dapat keutamaan di atas meski membacanya tidak rampung? Wallahua’lam, berdasarkan keterangan dari teks (zhohir) hadis, keutamaan di atas hanya di dapat oleh mereka yang dapat membaca surat Al Kahfi dengan sempurna. Karena tidak dinamakan membaca surat kecuali bila seorang membacanya secara utuh. Jika sebagian sudah cukup untuk mendapatkan keutamaan di atas, redaksi hadis akan berbunyi “ba’du suroti Al Kahfi“; “siapa yang membaca sebagian surat Al Kahfi….” Namun kenyataannya tidak demikian, hadis di atas tegas menyatakan “man qoro-a surota Al Kahfi” ; siapa yang membaca surat Al Kahfi… Artinya secara utuh, dialah yang akan mendapatkan pahala di atas. Dalam memberlakukan pahala, kita harus seutuhnya mengikuti dalil. Karena persoalan pahala dan dosa adalah persoalan tauqifi (hanya bisa diketahui melalui wahyu). Kesimpulan ini juga didukung oleh hadis yang lain, من قرأ سورة الكهف كما أنزلت، كانت له نوراً يوم القيامة من مقامه إلى مكة، ومن قرأ عشر آياتٍ من آخرها ثم خرج الدجال لم يسلط عليه Siapa yang membaca surat Al Kahfi seperti saat ia diturunkan, maka ia akan mendapatkan cahaya di hari kiamat yang panjangnya dari tempat ia berada sampai ke Makkah. Siapa yang membaca sepuluh ayat akhir dari surat Al Kahfi, kemudian Dajjal muncul, maka ia tidak akan mampu menguasainya. (HR. Al Hakim). Seperti saat ia diturunkan, maksudnya membacanya secara utuh. Karena saat menerangkan membaca sebagian, Nabi menjelaskan keutamaan yang lain. Lebih tegas lagi dalam hadis Sahl bin Mu’adz bin Anas, dari ayahnya –radhiyallahu’anhun-, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ومن قرأها كلها كانت له نور ما بين السماء والارض Siapa yang membaca surat Al Kahfi secara keseluruhan, maka ia akan mendapatkan cahaya antara langit dan bumi. (HR. Ahmad) Jika kita tidak mampu membacanya rampung dalam sekali waktu, boleh dicicil. Karena waktu membacanya sangat longgar, dari Maghrib hari Kamis sampai tiba Maghrib hari Jumat. Keutamaan yang disebutkan dalam hadis di atas, tidak disyaratkan rampung dibaca dalam satu waktu atau sekali duduk. Asalkan dibaca rampung masih di dalam jadi Jumat; rentang waktunya di atas, maka dia mendapatkan pahala tersebut. Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 135507, وظاهر الأحاديث أنه لا يلزم أن تقرأ السورة دفعة واحدة، بل لو فرق قراءتها في أثناء اليوم حصل المأمور به، إذ المقصود أن تقع قراءة جميع السورة في ذلك الوقت المخصوص، وكذا لو قرأها في الصلاة فلا بأس… Redaksi hadis-hadis tentang anjuran membaca surat Al Kahfi di hari Jumat, tidak menunjukkan harus dibaca rampung sekali duduk. Boleh dicicil, asalkan selama masih di hari Jumat, maka insyaallah ia telah menunaikan perintah di hadis itu. Karena yang dituju adalah membaca seluruh surat Al Kahfi di hari yang telah dikhususkan tersebut. Bahkan kalau seorang membacanya dalam sholat, juga boleh. Demikian, wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hadist Suami Menanggung Dosa Istri, Sholat Berjamaah Berdua, Hukum Makan Daging Kurban Bagi Yang Berkurban, Menyemir Rambut, Cerita Mentrubasi, Model Ikatan Cincin Wanita Visited 476 times, 1 visit(s) today Post Views: 732 QRIS donasi Yufid

Baca Surat Al Kahfi Tidak Rampung Tetap Dapat Keutamaan?

Baca Al Kahfi Tidak Rampung Tetap Dapat Keutamaan? Mau tanya, klo semisal baca surah al kahfinya ga selesai tetep akan disinari cahaya antara 2 jumat ga ya? Terkadang karena waktu baca Qur’an nya yg terbatas jadi lupa nyelesaikan… Dari anak-anak Al Kahfi Putri, Salatiga. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tentang keutamaan membaca surat Al Kahfi di hari Jumat, Nabi shallallahu’alaihi wasallam menjelaskan, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi) Di dalam hadis yang lain beliau bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi) Apakah tetap dapat keutamaan di atas meski membacanya tidak rampung? Wallahua’lam, berdasarkan keterangan dari teks (zhohir) hadis, keutamaan di atas hanya di dapat oleh mereka yang dapat membaca surat Al Kahfi dengan sempurna. Karena tidak dinamakan membaca surat kecuali bila seorang membacanya secara utuh. Jika sebagian sudah cukup untuk mendapatkan keutamaan di atas, redaksi hadis akan berbunyi “ba’du suroti Al Kahfi“; “siapa yang membaca sebagian surat Al Kahfi….” Namun kenyataannya tidak demikian, hadis di atas tegas menyatakan “man qoro-a surota Al Kahfi” ; siapa yang membaca surat Al Kahfi… Artinya secara utuh, dialah yang akan mendapatkan pahala di atas. Dalam memberlakukan pahala, kita harus seutuhnya mengikuti dalil. Karena persoalan pahala dan dosa adalah persoalan tauqifi (hanya bisa diketahui melalui wahyu). Kesimpulan ini juga didukung oleh hadis yang lain, من قرأ سورة الكهف كما أنزلت، كانت له نوراً يوم القيامة من مقامه إلى مكة، ومن قرأ عشر آياتٍ من آخرها ثم خرج الدجال لم يسلط عليه Siapa yang membaca surat Al Kahfi seperti saat ia diturunkan, maka ia akan mendapatkan cahaya di hari kiamat yang panjangnya dari tempat ia berada sampai ke Makkah. Siapa yang membaca sepuluh ayat akhir dari surat Al Kahfi, kemudian Dajjal muncul, maka ia tidak akan mampu menguasainya. (HR. Al Hakim). Seperti saat ia diturunkan, maksudnya membacanya secara utuh. Karena saat menerangkan membaca sebagian, Nabi menjelaskan keutamaan yang lain. Lebih tegas lagi dalam hadis Sahl bin Mu’adz bin Anas, dari ayahnya –radhiyallahu’anhun-, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ومن قرأها كلها كانت له نور ما بين السماء والارض Siapa yang membaca surat Al Kahfi secara keseluruhan, maka ia akan mendapatkan cahaya antara langit dan bumi. (HR. Ahmad) Jika kita tidak mampu membacanya rampung dalam sekali waktu, boleh dicicil. Karena waktu membacanya sangat longgar, dari Maghrib hari Kamis sampai tiba Maghrib hari Jumat. Keutamaan yang disebutkan dalam hadis di atas, tidak disyaratkan rampung dibaca dalam satu waktu atau sekali duduk. Asalkan dibaca rampung masih di dalam jadi Jumat; rentang waktunya di atas, maka dia mendapatkan pahala tersebut. Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 135507, وظاهر الأحاديث أنه لا يلزم أن تقرأ السورة دفعة واحدة، بل لو فرق قراءتها في أثناء اليوم حصل المأمور به، إذ المقصود أن تقع قراءة جميع السورة في ذلك الوقت المخصوص، وكذا لو قرأها في الصلاة فلا بأس… Redaksi hadis-hadis tentang anjuran membaca surat Al Kahfi di hari Jumat, tidak menunjukkan harus dibaca rampung sekali duduk. Boleh dicicil, asalkan selama masih di hari Jumat, maka insyaallah ia telah menunaikan perintah di hadis itu. Karena yang dituju adalah membaca seluruh surat Al Kahfi di hari yang telah dikhususkan tersebut. Bahkan kalau seorang membacanya dalam sholat, juga boleh. Demikian, wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hadist Suami Menanggung Dosa Istri, Sholat Berjamaah Berdua, Hukum Makan Daging Kurban Bagi Yang Berkurban, Menyemir Rambut, Cerita Mentrubasi, Model Ikatan Cincin Wanita Visited 476 times, 1 visit(s) today Post Views: 732 QRIS donasi Yufid
Baca Al Kahfi Tidak Rampung Tetap Dapat Keutamaan? Mau tanya, klo semisal baca surah al kahfinya ga selesai tetep akan disinari cahaya antara 2 jumat ga ya? Terkadang karena waktu baca Qur’an nya yg terbatas jadi lupa nyelesaikan… Dari anak-anak Al Kahfi Putri, Salatiga. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tentang keutamaan membaca surat Al Kahfi di hari Jumat, Nabi shallallahu’alaihi wasallam menjelaskan, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi) Di dalam hadis yang lain beliau bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi) Apakah tetap dapat keutamaan di atas meski membacanya tidak rampung? Wallahua’lam, berdasarkan keterangan dari teks (zhohir) hadis, keutamaan di atas hanya di dapat oleh mereka yang dapat membaca surat Al Kahfi dengan sempurna. Karena tidak dinamakan membaca surat kecuali bila seorang membacanya secara utuh. Jika sebagian sudah cukup untuk mendapatkan keutamaan di atas, redaksi hadis akan berbunyi “ba’du suroti Al Kahfi“; “siapa yang membaca sebagian surat Al Kahfi….” Namun kenyataannya tidak demikian, hadis di atas tegas menyatakan “man qoro-a surota Al Kahfi” ; siapa yang membaca surat Al Kahfi… Artinya secara utuh, dialah yang akan mendapatkan pahala di atas. Dalam memberlakukan pahala, kita harus seutuhnya mengikuti dalil. Karena persoalan pahala dan dosa adalah persoalan tauqifi (hanya bisa diketahui melalui wahyu). Kesimpulan ini juga didukung oleh hadis yang lain, من قرأ سورة الكهف كما أنزلت، كانت له نوراً يوم القيامة من مقامه إلى مكة، ومن قرأ عشر آياتٍ من آخرها ثم خرج الدجال لم يسلط عليه Siapa yang membaca surat Al Kahfi seperti saat ia diturunkan, maka ia akan mendapatkan cahaya di hari kiamat yang panjangnya dari tempat ia berada sampai ke Makkah. Siapa yang membaca sepuluh ayat akhir dari surat Al Kahfi, kemudian Dajjal muncul, maka ia tidak akan mampu menguasainya. (HR. Al Hakim). Seperti saat ia diturunkan, maksudnya membacanya secara utuh. Karena saat menerangkan membaca sebagian, Nabi menjelaskan keutamaan yang lain. Lebih tegas lagi dalam hadis Sahl bin Mu’adz bin Anas, dari ayahnya –radhiyallahu’anhun-, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ومن قرأها كلها كانت له نور ما بين السماء والارض Siapa yang membaca surat Al Kahfi secara keseluruhan, maka ia akan mendapatkan cahaya antara langit dan bumi. (HR. Ahmad) Jika kita tidak mampu membacanya rampung dalam sekali waktu, boleh dicicil. Karena waktu membacanya sangat longgar, dari Maghrib hari Kamis sampai tiba Maghrib hari Jumat. Keutamaan yang disebutkan dalam hadis di atas, tidak disyaratkan rampung dibaca dalam satu waktu atau sekali duduk. Asalkan dibaca rampung masih di dalam jadi Jumat; rentang waktunya di atas, maka dia mendapatkan pahala tersebut. Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 135507, وظاهر الأحاديث أنه لا يلزم أن تقرأ السورة دفعة واحدة، بل لو فرق قراءتها في أثناء اليوم حصل المأمور به، إذ المقصود أن تقع قراءة جميع السورة في ذلك الوقت المخصوص، وكذا لو قرأها في الصلاة فلا بأس… Redaksi hadis-hadis tentang anjuran membaca surat Al Kahfi di hari Jumat, tidak menunjukkan harus dibaca rampung sekali duduk. Boleh dicicil, asalkan selama masih di hari Jumat, maka insyaallah ia telah menunaikan perintah di hadis itu. Karena yang dituju adalah membaca seluruh surat Al Kahfi di hari yang telah dikhususkan tersebut. Bahkan kalau seorang membacanya dalam sholat, juga boleh. Demikian, wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hadist Suami Menanggung Dosa Istri, Sholat Berjamaah Berdua, Hukum Makan Daging Kurban Bagi Yang Berkurban, Menyemir Rambut, Cerita Mentrubasi, Model Ikatan Cincin Wanita Visited 476 times, 1 visit(s) today Post Views: 732 QRIS donasi Yufid


Baca Al Kahfi Tidak Rampung Tetap Dapat Keutamaan? Mau tanya, klo semisal baca surah al kahfinya ga selesai tetep akan disinari cahaya antara 2 jumat ga ya? Terkadang karena waktu baca Qur’an nya yg terbatas jadi lupa nyelesaikan… Dari anak-anak Al Kahfi Putri, Salatiga. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Tentang keutamaan membaca surat Al Kahfi di hari Jumat, Nabi shallallahu’alaihi wasallam menjelaskan, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi) Di dalam hadis yang lain beliau bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi) Apakah tetap dapat keutamaan di atas meski membacanya tidak rampung? Wallahua’lam, berdasarkan keterangan dari teks (zhohir) hadis, keutamaan di atas hanya di dapat oleh mereka yang dapat membaca surat Al Kahfi dengan sempurna. Karena tidak dinamakan membaca surat kecuali bila seorang membacanya secara utuh. Jika sebagian sudah cukup untuk mendapatkan keutamaan di atas, redaksi hadis akan berbunyi “ba’du suroti Al Kahfi“; “siapa yang membaca sebagian surat Al Kahfi….” Namun kenyataannya tidak demikian, hadis di atas tegas menyatakan “man qoro-a surota Al Kahfi” ; siapa yang membaca surat Al Kahfi… Artinya secara utuh, dialah yang akan mendapatkan pahala di atas. Dalam memberlakukan pahala, kita harus seutuhnya mengikuti dalil. Karena persoalan pahala dan dosa adalah persoalan tauqifi (hanya bisa diketahui melalui wahyu). Kesimpulan ini juga didukung oleh hadis yang lain, من قرأ سورة الكهف كما أنزلت، كانت له نوراً يوم القيامة من مقامه إلى مكة، ومن قرأ عشر آياتٍ من آخرها ثم خرج الدجال لم يسلط عليه Siapa yang membaca surat Al Kahfi seperti saat ia diturunkan, maka ia akan mendapatkan cahaya di hari kiamat yang panjangnya dari tempat ia berada sampai ke Makkah. Siapa yang membaca sepuluh ayat akhir dari surat Al Kahfi, kemudian Dajjal muncul, maka ia tidak akan mampu menguasainya. (HR. Al Hakim). Seperti saat ia diturunkan, maksudnya membacanya secara utuh. Karena saat menerangkan membaca sebagian, Nabi menjelaskan keutamaan yang lain. Lebih tegas lagi dalam hadis Sahl bin Mu’adz bin Anas, dari ayahnya –radhiyallahu’anhun-, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ومن قرأها كلها كانت له نور ما بين السماء والارض Siapa yang membaca surat Al Kahfi secara keseluruhan, maka ia akan mendapatkan cahaya antara langit dan bumi. (HR. Ahmad) Jika kita tidak mampu membacanya rampung dalam sekali waktu, boleh dicicil. Karena waktu membacanya sangat longgar, dari Maghrib hari Kamis sampai tiba Maghrib hari Jumat. Keutamaan yang disebutkan dalam hadis di atas, tidak disyaratkan rampung dibaca dalam satu waktu atau sekali duduk. Asalkan dibaca rampung masih di dalam jadi Jumat; rentang waktunya di atas, maka dia mendapatkan pahala tersebut. Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 135507, وظاهر الأحاديث أنه لا يلزم أن تقرأ السورة دفعة واحدة، بل لو فرق قراءتها في أثناء اليوم حصل المأمور به، إذ المقصود أن تقع قراءة جميع السورة في ذلك الوقت المخصوص، وكذا لو قرأها في الصلاة فلا بأس… Redaksi hadis-hadis tentang anjuran membaca surat Al Kahfi di hari Jumat, tidak menunjukkan harus dibaca rampung sekali duduk. Boleh dicicil, asalkan selama masih di hari Jumat, maka insyaallah ia telah menunaikan perintah di hadis itu. Karena yang dituju adalah membaca seluruh surat Al Kahfi di hari yang telah dikhususkan tersebut. Bahkan kalau seorang membacanya dalam sholat, juga boleh. Demikian, wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hadist Suami Menanggung Dosa Istri, Sholat Berjamaah Berdua, Hukum Makan Daging Kurban Bagi Yang Berkurban, Menyemir Rambut, Cerita Mentrubasi, Model Ikatan Cincin Wanita Visited 476 times, 1 visit(s) today Post Views: 732 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apakah Nabi Shalat Malam dan Puasa Sunnah Terus Menerus?

Apakah nabi shalat malam dan puasa terus menerus? Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1170 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1170 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُفْطِرُ مِنَ الشَّهْرِ حَتَّى نَظُنَّ أَنْ لاَ يَصُومَ مِنْهُ ، وَيَصُومُ حَتَّى نَظُنَّ أنْ لاَ يُفْطِرَ مِنْهُ شَيْئاً ، وَكَانَ لاَ تَشَاءُ أَنْ تَرَاهُ مِنَ اللَّيلِ مُصَلِّياً إِلاَّ رَأيْتَهُ ، وَلاَ نَائِماً إِلاَّ رَأيْتَهُ . رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak puasa dalam sebulan sehingga kami mengira beliau tidak puasa pada bulan tersebut. Dan beliau juga kadang melakukan puasa sampai kami mengira beliau tidak berbuka sehari pun pada bulan tersebut. Dan ketika engkau ingin melihatnya shalat pada malam hari, engkau pasti melihatnya. Dan beliau tidak tidur kecuali engkau pasti melihatnya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1141 dan Muslim, no. 1158 menyebutkan bagian awal hadits].   Faedah Hadits Keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan amalan sunnah dengan puasa dan shalat malam itu berbeda-beda. Beliau kadang melakukan shalat malam pada awal malam, kadang pada pertengahan, kadang pada akhir. Begitu juga beliau kadang berpuasa pada awal bulan, kadang pada pertengahan, kadang pada akhir bulan. Jadi waktu untuk puasa sunnah dan shalat malam bisa menyesuaikan masing-masing orang. Disunnahkan berpuasa setiap bulannya. Puasa sunnah mutlak boleh dilakukan pada waktu kapan pun selama bukan waktu yang dilarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan puasa setiap hari, dan tidaklah melakukan shalat malam semalam penuh. Baca Juga: Shalat Malam itu Kebiasaan Orang Saleh Setan Terus Mengganggu Sehingga Kita Tidak Bangun Shalat Malam Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagscara shalat malam keutamaan shalat malam riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud

Apakah Nabi Shalat Malam dan Puasa Sunnah Terus Menerus?

Apakah nabi shalat malam dan puasa terus menerus? Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1170 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1170 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُفْطِرُ مِنَ الشَّهْرِ حَتَّى نَظُنَّ أَنْ لاَ يَصُومَ مِنْهُ ، وَيَصُومُ حَتَّى نَظُنَّ أنْ لاَ يُفْطِرَ مِنْهُ شَيْئاً ، وَكَانَ لاَ تَشَاءُ أَنْ تَرَاهُ مِنَ اللَّيلِ مُصَلِّياً إِلاَّ رَأيْتَهُ ، وَلاَ نَائِماً إِلاَّ رَأيْتَهُ . رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak puasa dalam sebulan sehingga kami mengira beliau tidak puasa pada bulan tersebut. Dan beliau juga kadang melakukan puasa sampai kami mengira beliau tidak berbuka sehari pun pada bulan tersebut. Dan ketika engkau ingin melihatnya shalat pada malam hari, engkau pasti melihatnya. Dan beliau tidak tidur kecuali engkau pasti melihatnya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1141 dan Muslim, no. 1158 menyebutkan bagian awal hadits].   Faedah Hadits Keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan amalan sunnah dengan puasa dan shalat malam itu berbeda-beda. Beliau kadang melakukan shalat malam pada awal malam, kadang pada pertengahan, kadang pada akhir. Begitu juga beliau kadang berpuasa pada awal bulan, kadang pada pertengahan, kadang pada akhir bulan. Jadi waktu untuk puasa sunnah dan shalat malam bisa menyesuaikan masing-masing orang. Disunnahkan berpuasa setiap bulannya. Puasa sunnah mutlak boleh dilakukan pada waktu kapan pun selama bukan waktu yang dilarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan puasa setiap hari, dan tidaklah melakukan shalat malam semalam penuh. Baca Juga: Shalat Malam itu Kebiasaan Orang Saleh Setan Terus Mengganggu Sehingga Kita Tidak Bangun Shalat Malam Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagscara shalat malam keutamaan shalat malam riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud
Apakah nabi shalat malam dan puasa terus menerus? Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1170 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1170 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُفْطِرُ مِنَ الشَّهْرِ حَتَّى نَظُنَّ أَنْ لاَ يَصُومَ مِنْهُ ، وَيَصُومُ حَتَّى نَظُنَّ أنْ لاَ يُفْطِرَ مِنْهُ شَيْئاً ، وَكَانَ لاَ تَشَاءُ أَنْ تَرَاهُ مِنَ اللَّيلِ مُصَلِّياً إِلاَّ رَأيْتَهُ ، وَلاَ نَائِماً إِلاَّ رَأيْتَهُ . رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak puasa dalam sebulan sehingga kami mengira beliau tidak puasa pada bulan tersebut. Dan beliau juga kadang melakukan puasa sampai kami mengira beliau tidak berbuka sehari pun pada bulan tersebut. Dan ketika engkau ingin melihatnya shalat pada malam hari, engkau pasti melihatnya. Dan beliau tidak tidur kecuali engkau pasti melihatnya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1141 dan Muslim, no. 1158 menyebutkan bagian awal hadits].   Faedah Hadits Keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan amalan sunnah dengan puasa dan shalat malam itu berbeda-beda. Beliau kadang melakukan shalat malam pada awal malam, kadang pada pertengahan, kadang pada akhir. Begitu juga beliau kadang berpuasa pada awal bulan, kadang pada pertengahan, kadang pada akhir bulan. Jadi waktu untuk puasa sunnah dan shalat malam bisa menyesuaikan masing-masing orang. Disunnahkan berpuasa setiap bulannya. Puasa sunnah mutlak boleh dilakukan pada waktu kapan pun selama bukan waktu yang dilarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan puasa setiap hari, dan tidaklah melakukan shalat malam semalam penuh. Baca Juga: Shalat Malam itu Kebiasaan Orang Saleh Setan Terus Mengganggu Sehingga Kita Tidak Bangun Shalat Malam Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagscara shalat malam keutamaan shalat malam riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud


Apakah nabi shalat malam dan puasa terus menerus? Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1170 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1170 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُفْطِرُ مِنَ الشَّهْرِ حَتَّى نَظُنَّ أَنْ لاَ يَصُومَ مِنْهُ ، وَيَصُومُ حَتَّى نَظُنَّ أنْ لاَ يُفْطِرَ مِنْهُ شَيْئاً ، وَكَانَ لاَ تَشَاءُ أَنْ تَرَاهُ مِنَ اللَّيلِ مُصَلِّياً إِلاَّ رَأيْتَهُ ، وَلاَ نَائِماً إِلاَّ رَأيْتَهُ . رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak puasa dalam sebulan sehingga kami mengira beliau tidak puasa pada bulan tersebut. Dan beliau juga kadang melakukan puasa sampai kami mengira beliau tidak berbuka sehari pun pada bulan tersebut. Dan ketika engkau ingin melihatnya shalat pada malam hari, engkau pasti melihatnya. Dan beliau tidak tidur kecuali engkau pasti melihatnya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1141 dan Muslim, no. 1158 menyebutkan bagian awal hadits].   Faedah Hadits Keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan amalan sunnah dengan puasa dan shalat malam itu berbeda-beda. Beliau kadang melakukan shalat malam pada awal malam, kadang pada pertengahan, kadang pada akhir. Begitu juga beliau kadang berpuasa pada awal bulan, kadang pada pertengahan, kadang pada akhir bulan. Jadi waktu untuk puasa sunnah dan shalat malam bisa menyesuaikan masing-masing orang. Disunnahkan berpuasa setiap bulannya. Puasa sunnah mutlak boleh dilakukan pada waktu kapan pun selama bukan waktu yang dilarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan puasa setiap hari, dan tidaklah melakukan shalat malam semalam penuh. Baca Juga: Shalat Malam itu Kebiasaan Orang Saleh Setan Terus Mengganggu Sehingga Kita Tidak Bangun Shalat Malam Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagscara shalat malam keutamaan shalat malam riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud

Hukum Salam kepada Orang yang Sedang Buang Hajat

Hukum Salam kepada Orang yang Sedang Buang Hajat Apkh boleh mengucapkan salam kepada org yg sedang di dalam WC? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Para ulama sepakat, makruh hukumnya mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat. Demikian pula menjawabnya. Sahabat Abul Jahm Al Anshori radhiyallahu’anhu mengisahkan, أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ ، فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ ، فَلَمْ يَرُدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ ، حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ ، فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ، ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ “Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam datang dari arah sumur Jamal. Kemudian bertemulah seorang laki-laki dan ia ucapkan salam kepada beliau. Namun Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam tidak menjawabnya hingga beliau sampai di dinding. Lalu beliau usap wajahnya dan kedua tangannya, barulah beliau menjawab salam tersebut.” (HR. Bukhori no. 337 dan Muslim no. 369) Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma juga dikisahkan, أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ ، فَسَلَّمَ ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ Ada seorang melewati Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam sementara ketika itu beliau sedang buang air kecil. Kemudian orang itu mengucapkan salam kepada beliau, Nabi pun tidak menjawabnya. (HR. Muslim no. 370) Dari hadis di atas kemudian para ulama menyimpulkan hukum makruh. Di dalam Ensiklopedia Fikih (34/11) terdapat keterangan, “ذهب المالكية والشافعية والحنابلة إلى كراهة إلقاء السلام على المتغوط , وكره ذلك الحنفية أيضا , قال ابن عابدين : ويراد به ما يعم البول , قال : وظاهره التحريم ” انتهى باختصار . Mazhab Maliki, mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali berpandangan bahwa hukumnya makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat. Demikian pula pendapat mazhab Hanafi. Ibnu ‘Abidin menyatakan, “Yang dimaksud adalah semua bentuk buang hajat (BAB / BAK). Beliau bahkan menyatakan, “Yang tampak di pandangan kami hukumnya haram.” Maka berdasarkan paparan ini, jelaslah mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat hukumnya makruh. Dan dampak dari hukum Makruh adalah, bila ditinggalkan berpahala, bila dikerjakan tidak berdosa. Wallahua’lam bis showab. Diringkas dari tulisan di situs Islamqa.info Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menghilangkan Najis Anjing, Hukum Mengurangi Timbangan, Ajaran Syiah Yang Menyimpang, Surat Pengalihan Wali Nikah, Talak Tiga Adalah Visited 74 times, 1 visit(s) today Post Views: 560 QRIS donasi Yufid

Hukum Salam kepada Orang yang Sedang Buang Hajat

Hukum Salam kepada Orang yang Sedang Buang Hajat Apkh boleh mengucapkan salam kepada org yg sedang di dalam WC? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Para ulama sepakat, makruh hukumnya mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat. Demikian pula menjawabnya. Sahabat Abul Jahm Al Anshori radhiyallahu’anhu mengisahkan, أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ ، فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ ، فَلَمْ يَرُدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ ، حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ ، فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ، ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ “Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam datang dari arah sumur Jamal. Kemudian bertemulah seorang laki-laki dan ia ucapkan salam kepada beliau. Namun Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam tidak menjawabnya hingga beliau sampai di dinding. Lalu beliau usap wajahnya dan kedua tangannya, barulah beliau menjawab salam tersebut.” (HR. Bukhori no. 337 dan Muslim no. 369) Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma juga dikisahkan, أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ ، فَسَلَّمَ ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ Ada seorang melewati Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam sementara ketika itu beliau sedang buang air kecil. Kemudian orang itu mengucapkan salam kepada beliau, Nabi pun tidak menjawabnya. (HR. Muslim no. 370) Dari hadis di atas kemudian para ulama menyimpulkan hukum makruh. Di dalam Ensiklopedia Fikih (34/11) terdapat keterangan, “ذهب المالكية والشافعية والحنابلة إلى كراهة إلقاء السلام على المتغوط , وكره ذلك الحنفية أيضا , قال ابن عابدين : ويراد به ما يعم البول , قال : وظاهره التحريم ” انتهى باختصار . Mazhab Maliki, mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali berpandangan bahwa hukumnya makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat. Demikian pula pendapat mazhab Hanafi. Ibnu ‘Abidin menyatakan, “Yang dimaksud adalah semua bentuk buang hajat (BAB / BAK). Beliau bahkan menyatakan, “Yang tampak di pandangan kami hukumnya haram.” Maka berdasarkan paparan ini, jelaslah mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat hukumnya makruh. Dan dampak dari hukum Makruh adalah, bila ditinggalkan berpahala, bila dikerjakan tidak berdosa. Wallahua’lam bis showab. Diringkas dari tulisan di situs Islamqa.info Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menghilangkan Najis Anjing, Hukum Mengurangi Timbangan, Ajaran Syiah Yang Menyimpang, Surat Pengalihan Wali Nikah, Talak Tiga Adalah Visited 74 times, 1 visit(s) today Post Views: 560 QRIS donasi Yufid
Hukum Salam kepada Orang yang Sedang Buang Hajat Apkh boleh mengucapkan salam kepada org yg sedang di dalam WC? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Para ulama sepakat, makruh hukumnya mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat. Demikian pula menjawabnya. Sahabat Abul Jahm Al Anshori radhiyallahu’anhu mengisahkan, أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ ، فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ ، فَلَمْ يَرُدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ ، حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ ، فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ، ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ “Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam datang dari arah sumur Jamal. Kemudian bertemulah seorang laki-laki dan ia ucapkan salam kepada beliau. Namun Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam tidak menjawabnya hingga beliau sampai di dinding. Lalu beliau usap wajahnya dan kedua tangannya, barulah beliau menjawab salam tersebut.” (HR. Bukhori no. 337 dan Muslim no. 369) Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma juga dikisahkan, أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ ، فَسَلَّمَ ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ Ada seorang melewati Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam sementara ketika itu beliau sedang buang air kecil. Kemudian orang itu mengucapkan salam kepada beliau, Nabi pun tidak menjawabnya. (HR. Muslim no. 370) Dari hadis di atas kemudian para ulama menyimpulkan hukum makruh. Di dalam Ensiklopedia Fikih (34/11) terdapat keterangan, “ذهب المالكية والشافعية والحنابلة إلى كراهة إلقاء السلام على المتغوط , وكره ذلك الحنفية أيضا , قال ابن عابدين : ويراد به ما يعم البول , قال : وظاهره التحريم ” انتهى باختصار . Mazhab Maliki, mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali berpandangan bahwa hukumnya makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat. Demikian pula pendapat mazhab Hanafi. Ibnu ‘Abidin menyatakan, “Yang dimaksud adalah semua bentuk buang hajat (BAB / BAK). Beliau bahkan menyatakan, “Yang tampak di pandangan kami hukumnya haram.” Maka berdasarkan paparan ini, jelaslah mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat hukumnya makruh. Dan dampak dari hukum Makruh adalah, bila ditinggalkan berpahala, bila dikerjakan tidak berdosa. Wallahua’lam bis showab. Diringkas dari tulisan di situs Islamqa.info Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menghilangkan Najis Anjing, Hukum Mengurangi Timbangan, Ajaran Syiah Yang Menyimpang, Surat Pengalihan Wali Nikah, Talak Tiga Adalah Visited 74 times, 1 visit(s) today Post Views: 560 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1174636756&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Hukum Salam kepada Orang yang Sedang Buang Hajat Apkh boleh mengucapkan salam kepada org yg sedang di dalam WC? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Para ulama sepakat, makruh hukumnya mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat. Demikian pula menjawabnya. Sahabat Abul Jahm Al Anshori radhiyallahu’anhu mengisahkan, أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ ، فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ ، فَلَمْ يَرُدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ ، حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ ، فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ، ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ “Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam datang dari arah sumur Jamal. Kemudian bertemulah seorang laki-laki dan ia ucapkan salam kepada beliau. Namun Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam tidak menjawabnya hingga beliau sampai di dinding. Lalu beliau usap wajahnya dan kedua tangannya, barulah beliau menjawab salam tersebut.” (HR. Bukhori no. 337 dan Muslim no. 369) Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma juga dikisahkan, أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ ، فَسَلَّمَ ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ Ada seorang melewati Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam sementara ketika itu beliau sedang buang air kecil. Kemudian orang itu mengucapkan salam kepada beliau, Nabi pun tidak menjawabnya. (HR. Muslim no. 370) Dari hadis di atas kemudian para ulama menyimpulkan hukum makruh. Di dalam Ensiklopedia Fikih (34/11) terdapat keterangan, “ذهب المالكية والشافعية والحنابلة إلى كراهة إلقاء السلام على المتغوط , وكره ذلك الحنفية أيضا , قال ابن عابدين : ويراد به ما يعم البول , قال : وظاهره التحريم ” انتهى باختصار . Mazhab Maliki, mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali berpandangan bahwa hukumnya makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat. Demikian pula pendapat mazhab Hanafi. Ibnu ‘Abidin menyatakan, “Yang dimaksud adalah semua bentuk buang hajat (BAB / BAK). Beliau bahkan menyatakan, “Yang tampak di pandangan kami hukumnya haram.” Maka berdasarkan paparan ini, jelaslah mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat hukumnya makruh. Dan dampak dari hukum Makruh adalah, bila ditinggalkan berpahala, bila dikerjakan tidak berdosa. Wallahua’lam bis showab. Diringkas dari tulisan di situs Islamqa.info Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Menghilangkan Najis Anjing, Hukum Mengurangi Timbangan, Ajaran Syiah Yang Menyimpang, Surat Pengalihan Wali Nikah, Talak Tiga Adalah Visited 74 times, 1 visit(s) today Post Views: 560 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cara Umrah dari Tinjauan Fikih Syafii

Bagaimana sih cara berumrah? Kalau baru pertama kali, bagaimana tahu cara melakukannya? Baca juga: Sudah Tahu Keutamaan Umrah? Nah di sini ada beberapa catatan tentang umrah dari kitab Safinah An-Najaa (madzhab Syafiiyah) yang kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyyah. Moga bisa membantu Anda yang baru akan berumrah. Umrah itu wajib sekali seumur hidup, sebagaimana pula haji. Syarat wajib umrah: muslim, merdeka, mukallaf (sudah dibebani syariat), mustathi’ (mampu), mampu melakukan perjalanan, dan bebas dari gangguan ketika di perjalanan. Rukun umrah ada lima: (a) ihram, (b) thawaf umrah, (c) sai umrah, (d) halq (menggundul) atau taqshir (memendekkan rambut), dan (e) berurutan dalam melalukan rukun. Wajib umrah ada dua: (a) ihram dari miqat, (b) menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang saat ihram. Miqat zamani (waktu) untuk umrah: setiap waktu.  Miqat makani (tempat): jika orang yang berada di Mekah, miqatnya adalah tempat terdekat dari tanah halal. Adapun jika selain penduduk Mekah, miqatnya adalah miqat khusus. (Baca juga: Safinatun Najah: Miqat Zamani dan Makani) Miqat untuk Tihamah Yaman adalah di Yalamlam. Miqat untuk Najd adalah di Qarnul Manazil. Miqat untuk penduduk Irak dan Khurasan serta yang dari timur adalah di Dzatu ‘Irq. Miqat untuk penduduk Syam dan Mesir serta Magrib adalah Al-Juhfah. Miqat untuk orang Madinah adalah Dzulhulaifah. Siapa yang tempat tinggalnya antara miqat dan Mekah, maka miqatnya adalah dari tempat tinggalnya.  Siapa yang melewati miqat namun tidak berkeinginan untuk manasik, kemudian ia punya keinginan untuk berihram, maka miqatnya adalah di tempat yang ia kehendaki. Siapa yang melewati miqat padahal punya keinginan untuk melakukan manasik, maka ia harus kembali ke miqat. Jika ia tidak kembali sebelum masuk manasik, maka ia berdosa dan dikenakan damm. Yang wajib ketika thawaf ada sebelas: (a) suci dari hadats besar dan kecil, (b) suci dari najis pada pakaian dan badan, juga tempat thawaf, (c) menutup aurat, (d) memulai thawaf dari Hajar Aswad dan berakhir lagi pada Hajar Aswad, (e) niat thawaf jika ingin melakukan thawaf saja, (f) menghadapkan badan atau sebagian badan ke Hajar Aswad atau sebagiannya ketika berniat, (g) menjadikan Kabah di sebelah kiri dalam setiap thawaf ketika berjalan, (h) berada di luar Kabah, di luar Hijr, di luar Syadzarwan, (i) berada dalam Masjidil Haram, (j) secara yakin mengelilingi Kabah tujuh kali, (k) tidak berpaling pada aktivitas selain thawaf. Yang wajib ketika sai ada enam: (a) memulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, (b) melintas secara yakin sebanyak tujuh kali, yaitu melintasi Shafa-Marwah dianggap satu lintasan dan melintasi Marwah-Shafa dianggap satu lintasan, (c) melewati semua lintasan antara Shafa dan Marwah, (d) melewati lembah, (e) tidak keluar dari lembah, (f) sai dilakukan setelah thawaf yang sahih. Larangan ketika ihram ada sepuluh: (a) mengenakan al-makhith (pakaian berbentuk seperti baju dan celana) bagi laki-laki, (b) menutup kepala atau sebagian kepala, (c) menutup wajah atau sebagian wajah, juga menutup tangan dengan sarung tangan, (d) memakai wewangian pada badan, pakaian, atau kendaraan yang ditunggangi berlaku bagi laki-laki dan perempuan, selama dianggap sebagai thiib (wewangian), (e) meminyaki rambut kepala dan jenggot, (f) jimak (hubungan intim) antara laki-laki dan perempuan, (g) menghilangkan atau mencambut rambut atau kuku, (h) berburu hewan daratan yang liar bagi orang yang berihram di tanah halal, juga bagi yang berihram atau tidak di tanah haram, (i) memotong tanaman di tanah haram kecuali tanaman idzkhir dan semacamnya, (j) melakukan akad nikah. Disunnahkan ziarah kubur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap waktu, lebih-lebih lagi setelah berhaji karena ada anjuran para ulama akan hal ini. Semoga bermanfaat. —- Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal  @ Pesawat Garuda Jogja – Jakarta, 10 Jumadal Ula 1441 H (6 Januari 2020) Bersama Umrah dengan Nur Ramadhan Info Umrah dengan Nur Ramadhan: 0877-84300200 (Edi Saad) 0851-02470200 (Dimas) Artikel Rumaysho.Com Tagscara umrah Panduan umrah umrah umroh

Cara Umrah dari Tinjauan Fikih Syafii

Bagaimana sih cara berumrah? Kalau baru pertama kali, bagaimana tahu cara melakukannya? Baca juga: Sudah Tahu Keutamaan Umrah? Nah di sini ada beberapa catatan tentang umrah dari kitab Safinah An-Najaa (madzhab Syafiiyah) yang kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyyah. Moga bisa membantu Anda yang baru akan berumrah. Umrah itu wajib sekali seumur hidup, sebagaimana pula haji. Syarat wajib umrah: muslim, merdeka, mukallaf (sudah dibebani syariat), mustathi’ (mampu), mampu melakukan perjalanan, dan bebas dari gangguan ketika di perjalanan. Rukun umrah ada lima: (a) ihram, (b) thawaf umrah, (c) sai umrah, (d) halq (menggundul) atau taqshir (memendekkan rambut), dan (e) berurutan dalam melalukan rukun. Wajib umrah ada dua: (a) ihram dari miqat, (b) menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang saat ihram. Miqat zamani (waktu) untuk umrah: setiap waktu.  Miqat makani (tempat): jika orang yang berada di Mekah, miqatnya adalah tempat terdekat dari tanah halal. Adapun jika selain penduduk Mekah, miqatnya adalah miqat khusus. (Baca juga: Safinatun Najah: Miqat Zamani dan Makani) Miqat untuk Tihamah Yaman adalah di Yalamlam. Miqat untuk Najd adalah di Qarnul Manazil. Miqat untuk penduduk Irak dan Khurasan serta yang dari timur adalah di Dzatu ‘Irq. Miqat untuk penduduk Syam dan Mesir serta Magrib adalah Al-Juhfah. Miqat untuk orang Madinah adalah Dzulhulaifah. Siapa yang tempat tinggalnya antara miqat dan Mekah, maka miqatnya adalah dari tempat tinggalnya.  Siapa yang melewati miqat namun tidak berkeinginan untuk manasik, kemudian ia punya keinginan untuk berihram, maka miqatnya adalah di tempat yang ia kehendaki. Siapa yang melewati miqat padahal punya keinginan untuk melakukan manasik, maka ia harus kembali ke miqat. Jika ia tidak kembali sebelum masuk manasik, maka ia berdosa dan dikenakan damm. Yang wajib ketika thawaf ada sebelas: (a) suci dari hadats besar dan kecil, (b) suci dari najis pada pakaian dan badan, juga tempat thawaf, (c) menutup aurat, (d) memulai thawaf dari Hajar Aswad dan berakhir lagi pada Hajar Aswad, (e) niat thawaf jika ingin melakukan thawaf saja, (f) menghadapkan badan atau sebagian badan ke Hajar Aswad atau sebagiannya ketika berniat, (g) menjadikan Kabah di sebelah kiri dalam setiap thawaf ketika berjalan, (h) berada di luar Kabah, di luar Hijr, di luar Syadzarwan, (i) berada dalam Masjidil Haram, (j) secara yakin mengelilingi Kabah tujuh kali, (k) tidak berpaling pada aktivitas selain thawaf. Yang wajib ketika sai ada enam: (a) memulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, (b) melintas secara yakin sebanyak tujuh kali, yaitu melintasi Shafa-Marwah dianggap satu lintasan dan melintasi Marwah-Shafa dianggap satu lintasan, (c) melewati semua lintasan antara Shafa dan Marwah, (d) melewati lembah, (e) tidak keluar dari lembah, (f) sai dilakukan setelah thawaf yang sahih. Larangan ketika ihram ada sepuluh: (a) mengenakan al-makhith (pakaian berbentuk seperti baju dan celana) bagi laki-laki, (b) menutup kepala atau sebagian kepala, (c) menutup wajah atau sebagian wajah, juga menutup tangan dengan sarung tangan, (d) memakai wewangian pada badan, pakaian, atau kendaraan yang ditunggangi berlaku bagi laki-laki dan perempuan, selama dianggap sebagai thiib (wewangian), (e) meminyaki rambut kepala dan jenggot, (f) jimak (hubungan intim) antara laki-laki dan perempuan, (g) menghilangkan atau mencambut rambut atau kuku, (h) berburu hewan daratan yang liar bagi orang yang berihram di tanah halal, juga bagi yang berihram atau tidak di tanah haram, (i) memotong tanaman di tanah haram kecuali tanaman idzkhir dan semacamnya, (j) melakukan akad nikah. Disunnahkan ziarah kubur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap waktu, lebih-lebih lagi setelah berhaji karena ada anjuran para ulama akan hal ini. Semoga bermanfaat. —- Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal  @ Pesawat Garuda Jogja – Jakarta, 10 Jumadal Ula 1441 H (6 Januari 2020) Bersama Umrah dengan Nur Ramadhan Info Umrah dengan Nur Ramadhan: 0877-84300200 (Edi Saad) 0851-02470200 (Dimas) Artikel Rumaysho.Com Tagscara umrah Panduan umrah umrah umroh
Bagaimana sih cara berumrah? Kalau baru pertama kali, bagaimana tahu cara melakukannya? Baca juga: Sudah Tahu Keutamaan Umrah? Nah di sini ada beberapa catatan tentang umrah dari kitab Safinah An-Najaa (madzhab Syafiiyah) yang kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyyah. Moga bisa membantu Anda yang baru akan berumrah. Umrah itu wajib sekali seumur hidup, sebagaimana pula haji. Syarat wajib umrah: muslim, merdeka, mukallaf (sudah dibebani syariat), mustathi’ (mampu), mampu melakukan perjalanan, dan bebas dari gangguan ketika di perjalanan. Rukun umrah ada lima: (a) ihram, (b) thawaf umrah, (c) sai umrah, (d) halq (menggundul) atau taqshir (memendekkan rambut), dan (e) berurutan dalam melalukan rukun. Wajib umrah ada dua: (a) ihram dari miqat, (b) menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang saat ihram. Miqat zamani (waktu) untuk umrah: setiap waktu.  Miqat makani (tempat): jika orang yang berada di Mekah, miqatnya adalah tempat terdekat dari tanah halal. Adapun jika selain penduduk Mekah, miqatnya adalah miqat khusus. (Baca juga: Safinatun Najah: Miqat Zamani dan Makani) Miqat untuk Tihamah Yaman adalah di Yalamlam. Miqat untuk Najd adalah di Qarnul Manazil. Miqat untuk penduduk Irak dan Khurasan serta yang dari timur adalah di Dzatu ‘Irq. Miqat untuk penduduk Syam dan Mesir serta Magrib adalah Al-Juhfah. Miqat untuk orang Madinah adalah Dzulhulaifah. Siapa yang tempat tinggalnya antara miqat dan Mekah, maka miqatnya adalah dari tempat tinggalnya.  Siapa yang melewati miqat namun tidak berkeinginan untuk manasik, kemudian ia punya keinginan untuk berihram, maka miqatnya adalah di tempat yang ia kehendaki. Siapa yang melewati miqat padahal punya keinginan untuk melakukan manasik, maka ia harus kembali ke miqat. Jika ia tidak kembali sebelum masuk manasik, maka ia berdosa dan dikenakan damm. Yang wajib ketika thawaf ada sebelas: (a) suci dari hadats besar dan kecil, (b) suci dari najis pada pakaian dan badan, juga tempat thawaf, (c) menutup aurat, (d) memulai thawaf dari Hajar Aswad dan berakhir lagi pada Hajar Aswad, (e) niat thawaf jika ingin melakukan thawaf saja, (f) menghadapkan badan atau sebagian badan ke Hajar Aswad atau sebagiannya ketika berniat, (g) menjadikan Kabah di sebelah kiri dalam setiap thawaf ketika berjalan, (h) berada di luar Kabah, di luar Hijr, di luar Syadzarwan, (i) berada dalam Masjidil Haram, (j) secara yakin mengelilingi Kabah tujuh kali, (k) tidak berpaling pada aktivitas selain thawaf. Yang wajib ketika sai ada enam: (a) memulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, (b) melintas secara yakin sebanyak tujuh kali, yaitu melintasi Shafa-Marwah dianggap satu lintasan dan melintasi Marwah-Shafa dianggap satu lintasan, (c) melewati semua lintasan antara Shafa dan Marwah, (d) melewati lembah, (e) tidak keluar dari lembah, (f) sai dilakukan setelah thawaf yang sahih. Larangan ketika ihram ada sepuluh: (a) mengenakan al-makhith (pakaian berbentuk seperti baju dan celana) bagi laki-laki, (b) menutup kepala atau sebagian kepala, (c) menutup wajah atau sebagian wajah, juga menutup tangan dengan sarung tangan, (d) memakai wewangian pada badan, pakaian, atau kendaraan yang ditunggangi berlaku bagi laki-laki dan perempuan, selama dianggap sebagai thiib (wewangian), (e) meminyaki rambut kepala dan jenggot, (f) jimak (hubungan intim) antara laki-laki dan perempuan, (g) menghilangkan atau mencambut rambut atau kuku, (h) berburu hewan daratan yang liar bagi orang yang berihram di tanah halal, juga bagi yang berihram atau tidak di tanah haram, (i) memotong tanaman di tanah haram kecuali tanaman idzkhir dan semacamnya, (j) melakukan akad nikah. Disunnahkan ziarah kubur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap waktu, lebih-lebih lagi setelah berhaji karena ada anjuran para ulama akan hal ini. Semoga bermanfaat. —- Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal  @ Pesawat Garuda Jogja – Jakarta, 10 Jumadal Ula 1441 H (6 Januari 2020) Bersama Umrah dengan Nur Ramadhan Info Umrah dengan Nur Ramadhan: 0877-84300200 (Edi Saad) 0851-02470200 (Dimas) Artikel Rumaysho.Com Tagscara umrah Panduan umrah umrah umroh


Bagaimana sih cara berumrah? Kalau baru pertama kali, bagaimana tahu cara melakukannya? Baca juga: Sudah Tahu Keutamaan Umrah? Nah di sini ada beberapa catatan tentang umrah dari kitab Safinah An-Najaa (madzhab Syafiiyah) yang kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad ‘Ali Ba’athiyyah. Moga bisa membantu Anda yang baru akan berumrah. Umrah itu wajib sekali seumur hidup, sebagaimana pula haji. Syarat wajib umrah: muslim, merdeka, mukallaf (sudah dibebani syariat), mustathi’ (mampu), mampu melakukan perjalanan, dan bebas dari gangguan ketika di perjalanan. Rukun umrah ada lima: (a) ihram, (b) thawaf umrah, (c) sai umrah, (d) halq (menggundul) atau taqshir (memendekkan rambut), dan (e) berurutan dalam melalukan rukun. Wajib umrah ada dua: (a) ihram dari miqat, (b) menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang saat ihram. Miqat zamani (waktu) untuk umrah: setiap waktu.  Miqat makani (tempat): jika orang yang berada di Mekah, miqatnya adalah tempat terdekat dari tanah halal. Adapun jika selain penduduk Mekah, miqatnya adalah miqat khusus. (Baca juga: Safinatun Najah: Miqat Zamani dan Makani) Miqat untuk Tihamah Yaman adalah di Yalamlam. Miqat untuk Najd adalah di Qarnul Manazil. Miqat untuk penduduk Irak dan Khurasan serta yang dari timur adalah di Dzatu ‘Irq. Miqat untuk penduduk Syam dan Mesir serta Magrib adalah Al-Juhfah. Miqat untuk orang Madinah adalah Dzulhulaifah. Siapa yang tempat tinggalnya antara miqat dan Mekah, maka miqatnya adalah dari tempat tinggalnya.  Siapa yang melewati miqat namun tidak berkeinginan untuk manasik, kemudian ia punya keinginan untuk berihram, maka miqatnya adalah di tempat yang ia kehendaki. Siapa yang melewati miqat padahal punya keinginan untuk melakukan manasik, maka ia harus kembali ke miqat. Jika ia tidak kembali sebelum masuk manasik, maka ia berdosa dan dikenakan damm. Yang wajib ketika thawaf ada sebelas: (a) suci dari hadats besar dan kecil, (b) suci dari najis pada pakaian dan badan, juga tempat thawaf, (c) menutup aurat, (d) memulai thawaf dari Hajar Aswad dan berakhir lagi pada Hajar Aswad, (e) niat thawaf jika ingin melakukan thawaf saja, (f) menghadapkan badan atau sebagian badan ke Hajar Aswad atau sebagiannya ketika berniat, (g) menjadikan Kabah di sebelah kiri dalam setiap thawaf ketika berjalan, (h) berada di luar Kabah, di luar Hijr, di luar Syadzarwan, (i) berada dalam Masjidil Haram, (j) secara yakin mengelilingi Kabah tujuh kali, (k) tidak berpaling pada aktivitas selain thawaf. Yang wajib ketika sai ada enam: (a) memulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, (b) melintas secara yakin sebanyak tujuh kali, yaitu melintasi Shafa-Marwah dianggap satu lintasan dan melintasi Marwah-Shafa dianggap satu lintasan, (c) melewati semua lintasan antara Shafa dan Marwah, (d) melewati lembah, (e) tidak keluar dari lembah, (f) sai dilakukan setelah thawaf yang sahih. Larangan ketika ihram ada sepuluh: (a) mengenakan al-makhith (pakaian berbentuk seperti baju dan celana) bagi laki-laki, (b) menutup kepala atau sebagian kepala, (c) menutup wajah atau sebagian wajah, juga menutup tangan dengan sarung tangan, (d) memakai wewangian pada badan, pakaian, atau kendaraan yang ditunggangi berlaku bagi laki-laki dan perempuan, selama dianggap sebagai thiib (wewangian), (e) meminyaki rambut kepala dan jenggot, (f) jimak (hubungan intim) antara laki-laki dan perempuan, (g) menghilangkan atau mencambut rambut atau kuku, (h) berburu hewan daratan yang liar bagi orang yang berihram di tanah halal, juga bagi yang berihram atau tidak di tanah haram, (i) memotong tanaman di tanah haram kecuali tanaman idzkhir dan semacamnya, (j) melakukan akad nikah. Disunnahkan ziarah kubur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap waktu, lebih-lebih lagi setelah berhaji karena ada anjuran para ulama akan hal ini. Semoga bermanfaat. —- Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal  @ Pesawat Garuda Jogja – Jakarta, 10 Jumadal Ula 1441 H (6 Januari 2020) Bersama Umrah dengan Nur Ramadhan Info Umrah dengan Nur Ramadhan: 0877-84300200 (Edi Saad) 0851-02470200 (Dimas) Artikel Rumaysho.Com Tagscara umrah Panduan umrah umrah umroh

Langkah-Langkah Praktis Mengetahui Hadits Shahih Bagi Orang Awam

Yang menjadi hujjah adalah hadits shahihHadits adalah salah satu landasan hukum Islam. Namun hadits yang bisa dijadikan landasan hukum hanyalah hadits yang maqbul, yaitu hadits shahih dan hasan. Adapun hadits lemah apalagi palsu maka tidak bisa menjadi hujjah (landasan hukum). Imam Muslim bin Hajjaj mengatakan:اعلم وفقك الله أن الواجب على كل أحد عرف التمييز بين صحيح الروايات وسقيمها وثقات الناقلين لها من المتهمين: أن لا يروي منها إلا ما عرف صحة مخارجه والستارة في ناقليه“Ketahuilah, semoga Allah memberimu taufik, bahwa wajib bagi setiap Muslim untuk mengetahui perbedaan antara riwayat yang shahih dan yang tidak shahih. Dan perbedaan antara perawi yang tsiqah dan yang tertuduh berdusta. Dan hendaknya tidak meriwayatkan hadits-hadits tersebut kecuali yang diketahui keshahihannya dan selamat para perawinya.” (Muqaddimah Shahih Muslim).Maka tidak boleh kita menyebarkan hadits atau mengamalkannya padahal belum dipastikan hadits tersebut shahih atau tidak.Baca Juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya”Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan, “Tidak boleh anda menyebarkan hadits yang belum diketahui kesahihannya. Yaitu dengan cara merujuk kepada kitab-kitab hadits untuk mengetahui siapa para perawinya atau kepada kitab-kitab (para ulama) yang menjelaskan mana hadits shahih dan mana hadits yang tidak shahih. Wajib untuk menjelaskannya kepada orang-orang, agar mereka tidak tertipu.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=_pKOU23nJ6M).Karena Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam bersabda:مَن حَدَّثَ عني بحديثٍ وهو يرى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكاذبين“Barangsiapa menyampaikan hadits dariku, dan ia menyangka hadits tersebut dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim, At Tirmidzi no. 2662).Beliau juga bersabda:كفى بالمرءِ إثمًا أن يُحدِّثَ بكلِّ ما سمِع“Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendosa jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar.” (HR. Muslim no. 5).Baca Juga: Ahlussunnah Menerima Hadits Ahad Yang ShahihUntuk mengetahui keshahihan hadits, seseorang perlu belajar ilmu hadits.Namun bagi orang awam, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengetahui keshahihan hadits, minimal agar ia selamat dari menyebarkan hadits-hadits yang palsu.Langkah-langkah Mengetahui Keshahihan Hadits Jika suatu hadits tidak disebutkan info pen-takhrijnya (yaitu: tidak ada keterangan hadits riwayat…) maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya. Jika suatu hadits diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari (dalam Shahih Bukhari) atau Imam Muslim (dalam Shahih Muslim), atau keduanya, maka yakinilah itu adalah hadits yang shahih. Jika suatu hadits bukan diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari juga bukan Imam Muslim, maka lihatlah: Apakah ada keterangan penilaian shahih-dha’if dari ulama hadits? Jika tidak ada, maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya. Jika ada keterangan shahih-dha’if dari ulama hadits semisal: Ibnu Hajar Al Asqalani, An Nawawi, Al Haitsami, Al Mundziri, Ad Daruquthni, Ibnu Taimiyah, Adz Dzahabi, Ibnu Katsir, Syu’aib Al Arnauth, Ahmad Syakir, Muqbil bin Hadi, Al Albani, Ibnu Baz, dll, maka peganglah penilaian mereka. Jika yang suatu hadits tidak disebutkan info pentakhrij-nya atau disebutkan info pentakhrij-nya namun tidak disebutkan info shahih-dhaif-nya, namun yang membawakan atau menyebutkan hadits adalah seorang ulama atau da’i atau ustadz yang dikenal selektif dalam berhujjah hanya dengan hadits yang shahih, maka peganglah hadits tersebut. Lanjutan poin 4, jika yang membawakan hadits adalah orang yang bermudah-mudah dalam membawakan hadits, atau sering menggunakan hadits dhaif bahkan palsu, maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya. Baca Juga:Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Pengertian Ijma, Tauhid Logo, Larangan Berhubungan Dengan Jin, 9 Pintu Rezeki, Id Panitia Qurban

Langkah-Langkah Praktis Mengetahui Hadits Shahih Bagi Orang Awam

Yang menjadi hujjah adalah hadits shahihHadits adalah salah satu landasan hukum Islam. Namun hadits yang bisa dijadikan landasan hukum hanyalah hadits yang maqbul, yaitu hadits shahih dan hasan. Adapun hadits lemah apalagi palsu maka tidak bisa menjadi hujjah (landasan hukum). Imam Muslim bin Hajjaj mengatakan:اعلم وفقك الله أن الواجب على كل أحد عرف التمييز بين صحيح الروايات وسقيمها وثقات الناقلين لها من المتهمين: أن لا يروي منها إلا ما عرف صحة مخارجه والستارة في ناقليه“Ketahuilah, semoga Allah memberimu taufik, bahwa wajib bagi setiap Muslim untuk mengetahui perbedaan antara riwayat yang shahih dan yang tidak shahih. Dan perbedaan antara perawi yang tsiqah dan yang tertuduh berdusta. Dan hendaknya tidak meriwayatkan hadits-hadits tersebut kecuali yang diketahui keshahihannya dan selamat para perawinya.” (Muqaddimah Shahih Muslim).Maka tidak boleh kita menyebarkan hadits atau mengamalkannya padahal belum dipastikan hadits tersebut shahih atau tidak.Baca Juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya”Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan, “Tidak boleh anda menyebarkan hadits yang belum diketahui kesahihannya. Yaitu dengan cara merujuk kepada kitab-kitab hadits untuk mengetahui siapa para perawinya atau kepada kitab-kitab (para ulama) yang menjelaskan mana hadits shahih dan mana hadits yang tidak shahih. Wajib untuk menjelaskannya kepada orang-orang, agar mereka tidak tertipu.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=_pKOU23nJ6M).Karena Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam bersabda:مَن حَدَّثَ عني بحديثٍ وهو يرى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكاذبين“Barangsiapa menyampaikan hadits dariku, dan ia menyangka hadits tersebut dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim, At Tirmidzi no. 2662).Beliau juga bersabda:كفى بالمرءِ إثمًا أن يُحدِّثَ بكلِّ ما سمِع“Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendosa jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar.” (HR. Muslim no. 5).Baca Juga: Ahlussunnah Menerima Hadits Ahad Yang ShahihUntuk mengetahui keshahihan hadits, seseorang perlu belajar ilmu hadits.Namun bagi orang awam, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengetahui keshahihan hadits, minimal agar ia selamat dari menyebarkan hadits-hadits yang palsu.Langkah-langkah Mengetahui Keshahihan Hadits Jika suatu hadits tidak disebutkan info pen-takhrijnya (yaitu: tidak ada keterangan hadits riwayat…) maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya. Jika suatu hadits diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari (dalam Shahih Bukhari) atau Imam Muslim (dalam Shahih Muslim), atau keduanya, maka yakinilah itu adalah hadits yang shahih. Jika suatu hadits bukan diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari juga bukan Imam Muslim, maka lihatlah: Apakah ada keterangan penilaian shahih-dha’if dari ulama hadits? Jika tidak ada, maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya. Jika ada keterangan shahih-dha’if dari ulama hadits semisal: Ibnu Hajar Al Asqalani, An Nawawi, Al Haitsami, Al Mundziri, Ad Daruquthni, Ibnu Taimiyah, Adz Dzahabi, Ibnu Katsir, Syu’aib Al Arnauth, Ahmad Syakir, Muqbil bin Hadi, Al Albani, Ibnu Baz, dll, maka peganglah penilaian mereka. Jika yang suatu hadits tidak disebutkan info pentakhrij-nya atau disebutkan info pentakhrij-nya namun tidak disebutkan info shahih-dhaif-nya, namun yang membawakan atau menyebutkan hadits adalah seorang ulama atau da’i atau ustadz yang dikenal selektif dalam berhujjah hanya dengan hadits yang shahih, maka peganglah hadits tersebut. Lanjutan poin 4, jika yang membawakan hadits adalah orang yang bermudah-mudah dalam membawakan hadits, atau sering menggunakan hadits dhaif bahkan palsu, maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya. Baca Juga:Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Pengertian Ijma, Tauhid Logo, Larangan Berhubungan Dengan Jin, 9 Pintu Rezeki, Id Panitia Qurban
Yang menjadi hujjah adalah hadits shahihHadits adalah salah satu landasan hukum Islam. Namun hadits yang bisa dijadikan landasan hukum hanyalah hadits yang maqbul, yaitu hadits shahih dan hasan. Adapun hadits lemah apalagi palsu maka tidak bisa menjadi hujjah (landasan hukum). Imam Muslim bin Hajjaj mengatakan:اعلم وفقك الله أن الواجب على كل أحد عرف التمييز بين صحيح الروايات وسقيمها وثقات الناقلين لها من المتهمين: أن لا يروي منها إلا ما عرف صحة مخارجه والستارة في ناقليه“Ketahuilah, semoga Allah memberimu taufik, bahwa wajib bagi setiap Muslim untuk mengetahui perbedaan antara riwayat yang shahih dan yang tidak shahih. Dan perbedaan antara perawi yang tsiqah dan yang tertuduh berdusta. Dan hendaknya tidak meriwayatkan hadits-hadits tersebut kecuali yang diketahui keshahihannya dan selamat para perawinya.” (Muqaddimah Shahih Muslim).Maka tidak boleh kita menyebarkan hadits atau mengamalkannya padahal belum dipastikan hadits tersebut shahih atau tidak.Baca Juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya”Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan, “Tidak boleh anda menyebarkan hadits yang belum diketahui kesahihannya. Yaitu dengan cara merujuk kepada kitab-kitab hadits untuk mengetahui siapa para perawinya atau kepada kitab-kitab (para ulama) yang menjelaskan mana hadits shahih dan mana hadits yang tidak shahih. Wajib untuk menjelaskannya kepada orang-orang, agar mereka tidak tertipu.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=_pKOU23nJ6M).Karena Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam bersabda:مَن حَدَّثَ عني بحديثٍ وهو يرى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكاذبين“Barangsiapa menyampaikan hadits dariku, dan ia menyangka hadits tersebut dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim, At Tirmidzi no. 2662).Beliau juga bersabda:كفى بالمرءِ إثمًا أن يُحدِّثَ بكلِّ ما سمِع“Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendosa jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar.” (HR. Muslim no. 5).Baca Juga: Ahlussunnah Menerima Hadits Ahad Yang ShahihUntuk mengetahui keshahihan hadits, seseorang perlu belajar ilmu hadits.Namun bagi orang awam, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengetahui keshahihan hadits, minimal agar ia selamat dari menyebarkan hadits-hadits yang palsu.Langkah-langkah Mengetahui Keshahihan Hadits Jika suatu hadits tidak disebutkan info pen-takhrijnya (yaitu: tidak ada keterangan hadits riwayat…) maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya. Jika suatu hadits diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari (dalam Shahih Bukhari) atau Imam Muslim (dalam Shahih Muslim), atau keduanya, maka yakinilah itu adalah hadits yang shahih. Jika suatu hadits bukan diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari juga bukan Imam Muslim, maka lihatlah: Apakah ada keterangan penilaian shahih-dha’if dari ulama hadits? Jika tidak ada, maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya. Jika ada keterangan shahih-dha’if dari ulama hadits semisal: Ibnu Hajar Al Asqalani, An Nawawi, Al Haitsami, Al Mundziri, Ad Daruquthni, Ibnu Taimiyah, Adz Dzahabi, Ibnu Katsir, Syu’aib Al Arnauth, Ahmad Syakir, Muqbil bin Hadi, Al Albani, Ibnu Baz, dll, maka peganglah penilaian mereka. Jika yang suatu hadits tidak disebutkan info pentakhrij-nya atau disebutkan info pentakhrij-nya namun tidak disebutkan info shahih-dhaif-nya, namun yang membawakan atau menyebutkan hadits adalah seorang ulama atau da’i atau ustadz yang dikenal selektif dalam berhujjah hanya dengan hadits yang shahih, maka peganglah hadits tersebut. Lanjutan poin 4, jika yang membawakan hadits adalah orang yang bermudah-mudah dalam membawakan hadits, atau sering menggunakan hadits dhaif bahkan palsu, maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya. Baca Juga:Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Pengertian Ijma, Tauhid Logo, Larangan Berhubungan Dengan Jin, 9 Pintu Rezeki, Id Panitia Qurban


Yang menjadi hujjah adalah hadits shahihHadits adalah salah satu landasan hukum Islam. Namun hadits yang bisa dijadikan landasan hukum hanyalah hadits yang maqbul, yaitu hadits shahih dan hasan. Adapun hadits lemah apalagi palsu maka tidak bisa menjadi hujjah (landasan hukum). Imam Muslim bin Hajjaj mengatakan:اعلم وفقك الله أن الواجب على كل أحد عرف التمييز بين صحيح الروايات وسقيمها وثقات الناقلين لها من المتهمين: أن لا يروي منها إلا ما عرف صحة مخارجه والستارة في ناقليه“Ketahuilah, semoga Allah memberimu taufik, bahwa wajib bagi setiap Muslim untuk mengetahui perbedaan antara riwayat yang shahih dan yang tidak shahih. Dan perbedaan antara perawi yang tsiqah dan yang tertuduh berdusta. Dan hendaknya tidak meriwayatkan hadits-hadits tersebut kecuali yang diketahui keshahihannya dan selamat para perawinya.” (Muqaddimah Shahih Muslim).Maka tidak boleh kita menyebarkan hadits atau mengamalkannya padahal belum dipastikan hadits tersebut shahih atau tidak.Baca Juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya”Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan, “Tidak boleh anda menyebarkan hadits yang belum diketahui kesahihannya. Yaitu dengan cara merujuk kepada kitab-kitab hadits untuk mengetahui siapa para perawinya atau kepada kitab-kitab (para ulama) yang menjelaskan mana hadits shahih dan mana hadits yang tidak shahih. Wajib untuk menjelaskannya kepada orang-orang, agar mereka tidak tertipu.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=_pKOU23nJ6M).Karena Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam bersabda:مَن حَدَّثَ عني بحديثٍ وهو يرى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكاذبين“Barangsiapa menyampaikan hadits dariku, dan ia menyangka hadits tersebut dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim, At Tirmidzi no. 2662).Beliau juga bersabda:كفى بالمرءِ إثمًا أن يُحدِّثَ بكلِّ ما سمِع“Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendosa jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar.” (HR. Muslim no. 5).Baca Juga: Ahlussunnah Menerima Hadits Ahad Yang ShahihUntuk mengetahui keshahihan hadits, seseorang perlu belajar ilmu hadits.Namun bagi orang awam, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengetahui keshahihan hadits, minimal agar ia selamat dari menyebarkan hadits-hadits yang palsu.Langkah-langkah Mengetahui Keshahihan Hadits Jika suatu hadits tidak disebutkan info pen-takhrijnya (yaitu: tidak ada keterangan hadits riwayat…) maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya. Jika suatu hadits diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari (dalam Shahih Bukhari) atau Imam Muslim (dalam Shahih Muslim), atau keduanya, maka yakinilah itu adalah hadits yang shahih. Jika suatu hadits bukan diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari juga bukan Imam Muslim, maka lihatlah: Apakah ada keterangan penilaian shahih-dha’if dari ulama hadits? Jika tidak ada, maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya. Jika ada keterangan shahih-dha’if dari ulama hadits semisal: Ibnu Hajar Al Asqalani, An Nawawi, Al Haitsami, Al Mundziri, Ad Daruquthni, Ibnu Taimiyah, Adz Dzahabi, Ibnu Katsir, Syu’aib Al Arnauth, Ahmad Syakir, Muqbil bin Hadi, Al Albani, Ibnu Baz, dll, maka peganglah penilaian mereka. Jika yang suatu hadits tidak disebutkan info pentakhrij-nya atau disebutkan info pentakhrij-nya namun tidak disebutkan info shahih-dhaif-nya, namun yang membawakan atau menyebutkan hadits adalah seorang ulama atau da’i atau ustadz yang dikenal selektif dalam berhujjah hanya dengan hadits yang shahih, maka peganglah hadits tersebut. Lanjutan poin 4, jika yang membawakan hadits adalah orang yang bermudah-mudah dalam membawakan hadits, atau sering menggunakan hadits dhaif bahkan palsu, maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya. Baca Juga:Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Pengertian Ijma, Tauhid Logo, Larangan Berhubungan Dengan Jin, 9 Pintu Rezeki, Id Panitia Qurban

Menyampaikan Ceramah (Khutbah) di Pemakaman

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apa pendapat syaikh terhadap fenomena yang muncul akhir-akhir ini, yaitu adanya orang yang memberikan ceramah di pemakaman?Baca Juga: Bolehkah Wanita Berziarah Kubur?Jawaban:Pendapatku tentang (hukum) memberikan ceramah di pemakaman adalah bahwa perkara tersebut adalah perkara yang tidak disyariatkan dan tidak sepatutnya dijadikan sebagai kebiasaan yang dilakukan secara rutin (terus-menerus). Adapun jika ada sebab tertentu, maka tidak mengapa dan terkadang bisa jadi disyariatkan. Misalnya, seseorang melihat para pengiring jenazah yang memakamkan mayit sambil tertawa, bermain-main dan berdesak-desakan. Dalam kondisi ini, tidak diragukan lagi bahwa adanya nasihat (dalam bentuk ceramah singkat, pent.) itu baik dan bermanfaat. Hal ini karena ada sebab tertentu yang mendorongnya. Sedangkan jika seseorang tanpa ada sebab tertentu tiba-tiba berdiri di hadapan pengantar jenazah kemudian berkhutbah (memberikan ceramah) dalam kondisi mereka sedang memakamkan jenazah, hal ini tidak memiliki landasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak selayaknya untuk dilakukan. Betul bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melihat pemakaman salah seorang shahabat dari kaum Anshar ketika galian lahad dibuat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dan demikian pula para shahabat pun duduk mengelilingi beliau, (mereka diam) seakan-akan di atas kepala mereka ada burung karena rasa hormat dan pengagungan (kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang sebatang kayu yang kemudian ditancapkan ke tanah. Mulailah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang kondisi seseorang ketika meninggal dan setelah meninggal dunia [1].Perkara ini sangatlah jelas, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu tidaklah menjadi khatib yang berceramah kepada manusia dan menasihati mereka. Akan tetapi, beliau duduk dikelilingi para shahabat sambil menunggu kapan liang lahad dibuat lalu beliau pun berbicara kepada mereka. Ini seperti Engkau dan teman-temanmu menunggu pemakaman jenazah kemudian Engkau pun berbicara kepada mereka tentang suatu perkara. Tentu saja kondisinya berbeda antara suatu kejadian khusus (tertentu) yang terjadi pada orang yang sedang duduk-duduk dengan yang dilakukan oleh orang-orang jaman ini dalam bentuk (sengaja) memberikan ceramah (khutbah).Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa ketika memakamkan jenazah, beliau berdiri dan bersabda,اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ“Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu, dan mintalah agar dia diberikan keteguhan, karena sesungguhnya sekarang ini dia sedang ditanya.”[2] Maka hal ini juga merupakan perkara yang sifatnya khusus, dan bukan khutbah. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 17 Rabi’ul akhir 1441/ 14 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] HR. Ahmad (4: 287) dan Abu Dawud no. 4753 dari hadits Al-Barra’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu. [2] HR. Abu Dawud no. 3221. [3] Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 112-113, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Doa Kepada Pengantin, Riyadus Sholihin, Mendidik Anak Perempuan Menurut Islam, Fadillah Surat Yasin, Naskah Drama Islami Tentang Isra Mi Raj

Menyampaikan Ceramah (Khutbah) di Pemakaman

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apa pendapat syaikh terhadap fenomena yang muncul akhir-akhir ini, yaitu adanya orang yang memberikan ceramah di pemakaman?Baca Juga: Bolehkah Wanita Berziarah Kubur?Jawaban:Pendapatku tentang (hukum) memberikan ceramah di pemakaman adalah bahwa perkara tersebut adalah perkara yang tidak disyariatkan dan tidak sepatutnya dijadikan sebagai kebiasaan yang dilakukan secara rutin (terus-menerus). Adapun jika ada sebab tertentu, maka tidak mengapa dan terkadang bisa jadi disyariatkan. Misalnya, seseorang melihat para pengiring jenazah yang memakamkan mayit sambil tertawa, bermain-main dan berdesak-desakan. Dalam kondisi ini, tidak diragukan lagi bahwa adanya nasihat (dalam bentuk ceramah singkat, pent.) itu baik dan bermanfaat. Hal ini karena ada sebab tertentu yang mendorongnya. Sedangkan jika seseorang tanpa ada sebab tertentu tiba-tiba berdiri di hadapan pengantar jenazah kemudian berkhutbah (memberikan ceramah) dalam kondisi mereka sedang memakamkan jenazah, hal ini tidak memiliki landasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak selayaknya untuk dilakukan. Betul bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melihat pemakaman salah seorang shahabat dari kaum Anshar ketika galian lahad dibuat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dan demikian pula para shahabat pun duduk mengelilingi beliau, (mereka diam) seakan-akan di atas kepala mereka ada burung karena rasa hormat dan pengagungan (kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang sebatang kayu yang kemudian ditancapkan ke tanah. Mulailah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang kondisi seseorang ketika meninggal dan setelah meninggal dunia [1].Perkara ini sangatlah jelas, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu tidaklah menjadi khatib yang berceramah kepada manusia dan menasihati mereka. Akan tetapi, beliau duduk dikelilingi para shahabat sambil menunggu kapan liang lahad dibuat lalu beliau pun berbicara kepada mereka. Ini seperti Engkau dan teman-temanmu menunggu pemakaman jenazah kemudian Engkau pun berbicara kepada mereka tentang suatu perkara. Tentu saja kondisinya berbeda antara suatu kejadian khusus (tertentu) yang terjadi pada orang yang sedang duduk-duduk dengan yang dilakukan oleh orang-orang jaman ini dalam bentuk (sengaja) memberikan ceramah (khutbah).Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa ketika memakamkan jenazah, beliau berdiri dan bersabda,اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ“Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu, dan mintalah agar dia diberikan keteguhan, karena sesungguhnya sekarang ini dia sedang ditanya.”[2] Maka hal ini juga merupakan perkara yang sifatnya khusus, dan bukan khutbah. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 17 Rabi’ul akhir 1441/ 14 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] HR. Ahmad (4: 287) dan Abu Dawud no. 4753 dari hadits Al-Barra’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu. [2] HR. Abu Dawud no. 3221. [3] Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 112-113, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Doa Kepada Pengantin, Riyadus Sholihin, Mendidik Anak Perempuan Menurut Islam, Fadillah Surat Yasin, Naskah Drama Islami Tentang Isra Mi Raj
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apa pendapat syaikh terhadap fenomena yang muncul akhir-akhir ini, yaitu adanya orang yang memberikan ceramah di pemakaman?Baca Juga: Bolehkah Wanita Berziarah Kubur?Jawaban:Pendapatku tentang (hukum) memberikan ceramah di pemakaman adalah bahwa perkara tersebut adalah perkara yang tidak disyariatkan dan tidak sepatutnya dijadikan sebagai kebiasaan yang dilakukan secara rutin (terus-menerus). Adapun jika ada sebab tertentu, maka tidak mengapa dan terkadang bisa jadi disyariatkan. Misalnya, seseorang melihat para pengiring jenazah yang memakamkan mayit sambil tertawa, bermain-main dan berdesak-desakan. Dalam kondisi ini, tidak diragukan lagi bahwa adanya nasihat (dalam bentuk ceramah singkat, pent.) itu baik dan bermanfaat. Hal ini karena ada sebab tertentu yang mendorongnya. Sedangkan jika seseorang tanpa ada sebab tertentu tiba-tiba berdiri di hadapan pengantar jenazah kemudian berkhutbah (memberikan ceramah) dalam kondisi mereka sedang memakamkan jenazah, hal ini tidak memiliki landasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak selayaknya untuk dilakukan. Betul bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melihat pemakaman salah seorang shahabat dari kaum Anshar ketika galian lahad dibuat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dan demikian pula para shahabat pun duduk mengelilingi beliau, (mereka diam) seakan-akan di atas kepala mereka ada burung karena rasa hormat dan pengagungan (kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang sebatang kayu yang kemudian ditancapkan ke tanah. Mulailah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang kondisi seseorang ketika meninggal dan setelah meninggal dunia [1].Perkara ini sangatlah jelas, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu tidaklah menjadi khatib yang berceramah kepada manusia dan menasihati mereka. Akan tetapi, beliau duduk dikelilingi para shahabat sambil menunggu kapan liang lahad dibuat lalu beliau pun berbicara kepada mereka. Ini seperti Engkau dan teman-temanmu menunggu pemakaman jenazah kemudian Engkau pun berbicara kepada mereka tentang suatu perkara. Tentu saja kondisinya berbeda antara suatu kejadian khusus (tertentu) yang terjadi pada orang yang sedang duduk-duduk dengan yang dilakukan oleh orang-orang jaman ini dalam bentuk (sengaja) memberikan ceramah (khutbah).Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa ketika memakamkan jenazah, beliau berdiri dan bersabda,اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ“Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu, dan mintalah agar dia diberikan keteguhan, karena sesungguhnya sekarang ini dia sedang ditanya.”[2] Maka hal ini juga merupakan perkara yang sifatnya khusus, dan bukan khutbah. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 17 Rabi’ul akhir 1441/ 14 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] HR. Ahmad (4: 287) dan Abu Dawud no. 4753 dari hadits Al-Barra’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu. [2] HR. Abu Dawud no. 3221. [3] Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 112-113, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Doa Kepada Pengantin, Riyadus Sholihin, Mendidik Anak Perempuan Menurut Islam, Fadillah Surat Yasin, Naskah Drama Islami Tentang Isra Mi Raj


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apa pendapat syaikh terhadap fenomena yang muncul akhir-akhir ini, yaitu adanya orang yang memberikan ceramah di pemakaman?Baca Juga: Bolehkah Wanita Berziarah Kubur?Jawaban:Pendapatku tentang (hukum) memberikan ceramah di pemakaman adalah bahwa perkara tersebut adalah perkara yang tidak disyariatkan dan tidak sepatutnya dijadikan sebagai kebiasaan yang dilakukan secara rutin (terus-menerus). Adapun jika ada sebab tertentu, maka tidak mengapa dan terkadang bisa jadi disyariatkan. Misalnya, seseorang melihat para pengiring jenazah yang memakamkan mayit sambil tertawa, bermain-main dan berdesak-desakan. Dalam kondisi ini, tidak diragukan lagi bahwa adanya nasihat (dalam bentuk ceramah singkat, pent.) itu baik dan bermanfaat. Hal ini karena ada sebab tertentu yang mendorongnya. Sedangkan jika seseorang tanpa ada sebab tertentu tiba-tiba berdiri di hadapan pengantar jenazah kemudian berkhutbah (memberikan ceramah) dalam kondisi mereka sedang memakamkan jenazah, hal ini tidak memiliki landasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak selayaknya untuk dilakukan. Betul bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melihat pemakaman salah seorang shahabat dari kaum Anshar ketika galian lahad dibuat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dan demikian pula para shahabat pun duduk mengelilingi beliau, (mereka diam) seakan-akan di atas kepala mereka ada burung karena rasa hormat dan pengagungan (kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang sebatang kayu yang kemudian ditancapkan ke tanah. Mulailah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang kondisi seseorang ketika meninggal dan setelah meninggal dunia [1].Perkara ini sangatlah jelas, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu tidaklah menjadi khatib yang berceramah kepada manusia dan menasihati mereka. Akan tetapi, beliau duduk dikelilingi para shahabat sambil menunggu kapan liang lahad dibuat lalu beliau pun berbicara kepada mereka. Ini seperti Engkau dan teman-temanmu menunggu pemakaman jenazah kemudian Engkau pun berbicara kepada mereka tentang suatu perkara. Tentu saja kondisinya berbeda antara suatu kejadian khusus (tertentu) yang terjadi pada orang yang sedang duduk-duduk dengan yang dilakukan oleh orang-orang jaman ini dalam bentuk (sengaja) memberikan ceramah (khutbah).Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa ketika memakamkan jenazah, beliau berdiri dan bersabda,اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ“Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu, dan mintalah agar dia diberikan keteguhan, karena sesungguhnya sekarang ini dia sedang ditanya.”[2] Maka hal ini juga merupakan perkara yang sifatnya khusus, dan bukan khutbah. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 17 Rabi’ul akhir 1441/ 14 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] HR. Ahmad (4: 287) dan Abu Dawud no. 4753 dari hadits Al-Barra’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu. [2] HR. Abu Dawud no. 3221. [3] Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 112-113, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Doa Kepada Pengantin, Riyadus Sholihin, Mendidik Anak Perempuan Menurut Islam, Fadillah Surat Yasin, Naskah Drama Islami Tentang Isra Mi Raj

Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?

Jika seseorang yang sedang bepergian jauh (musafir) singgah di satu masjid untuk shalat, dan ketika itu penduduk setempat (yang tidak safar, mereka disebut dengan muqim) sedang shalat, maka hendaknya musafir tersebut shalat bersama mereka, yaitu di belakang imam muqim. Dan untuk shalat empat raka’at (shalat dzuhur, shalat ‘ashar, dan shalat isya’), dia harus menyempurnakan shalatnya (yaitu mengerjakan sebanyak empat raka’at) dan mengikuti imam sampai selesai, dan tidak boleh diqashar menjadi dua raka’at.Dalil-Dalil Permasalahan IniHal ini berdasarkan riwayat dari Musa bin Salamah, beliau menceritakan,كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ: إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا، وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ. قَالَ: تِلْكَ سُنَّةُ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Dulu kami bersama Ibnu ‘Abbas di Mekah. Aku katakan, “Jika kami shalat bersama kalian (penduduk Mekah), kami shalat empat raka’at. Jika kami kembali ke rombongan kami, kami shalat dua raka’at.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Itulah sunnahnya Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad 3: 357) [1]Demikian pula, diriwayatkan dari Musa bin Salamah, beliau berkata,سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ: كَيْفَ أُصَلِّي إِذَا كُنْتُ بِمَكَّةَ، إِذَا لَمْ أُصَلِّ مَعَ الْإِمَامِ؟ فَقَالَ: رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, bagaimana kalau aku shalat ketika aku berada di Mekah, jika aku tidak shalat bersama imam (penduduk Mekah)? Ibnu ‘Abbas berkata, “(Shalatlah) dua raka’at, itu adalah sunnah Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 688)Diriwayatkan dari Asy-Sya’bi, beliau berkata,أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ إِذَا كَانَ بِمَكَّةَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، إِلَّا أَنْ يَجْمَعَهُ إِمَامٌ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ، فَإِنْ جَمَعَهُ الْإِمَامُ يُصَلِّي بِصَلَاتِهِ“Sesungguhnya Ibnu ‘Umar jika shalat di kota Mekah, dia shalat dua raka’at (maksudnya dengan diqashar). Kecuali jika dia shalat jama’ah dengan imam setempat (penduduk Mekah), dia shalat mengikuti shalat mereka (yaitu empat raka’at). Jika dia shalat berjama’ah bersama imam (muqim), maka dia shalat mengikuti shalat mereka (yaitu tidak diqashar).” (HR. Ibnu Khuzaimah 2: 74) [2]Diriwayatkan dari Nafi’ beliau berkata,أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُصَلِّي وَرَاءَ الْإِمَامِ بِمِنًى أَرْبَعًا فَإِذَا صَلَّى لِنَفْسِهِ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ“Sesungguhnya ‘Abdullah bin ‘Umar jika beliau shalat di belakang imam ketika berada di Mina, dia shalat empat raka’at. Akan tetapi, jika dia shalat (wajib) sendiri, dia shalat dua raka’at.” (HR. Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 149) [3]Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa ketika seorang musafir shalat berjamaah dan yang menjadi imam adalah penduduk setempat yang bukan musafir (alias imam muqim), maka dia tidak boleh meng-qashar shalat. Hal ini adalah berdasarkan ijma’ para ulama, karena wajib mengikuti imam dan tidak boleh menyelisihi imam. Meskipun makmum (musafir) meyakini bahwa yang lebih afdhal adalah meng-qashar shalat. Hal ini karena keutamaan shalat berjamaah itu lebih ditekankan. Pendapat ini juga dikuatkan berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.” (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 414)Jika musafir tersebut terlambat dan imam sedang berada di raka’at ke tigaLalu, bagaimana jika musafir tersebut terlambat, dia masuk ketika imam sudah berada di raka’at ke tiga dari shalat dzuhur, misalnya. Ketika imam salam, apakah makmum musafir tadi ikut salam (sehingga dia shalat dua raka’at) atau bangkit lagi menyempurnakan shalatnya menjadi empat raka’at?Jawabannya, dia wajib menyempurnakan shalatnya menjadi empat raka’at (tidak boleh diqashar). Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Laahiq bin Humaid, beliau berkata,قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ: الْمُسَافِرُ يُدْرِكُ رَكْعَتَيْنِ مِنْ صَلَاةِ الْقَوْمِ، يَعْنِي الْمُقِيمِينَ، أَتُجْزِيهُ الرَّكْعَتَانِ أَوْ يُصَلِّي بِصَلَاتِهِمْ؟ قَالَ: فَضَحِكَ، وَقَالَ: يُصَلِّي بِصَلَاتِهِمْ“Aku berkata kepada Ibnu ‘Umar, seorang musafir mendapati dua raka’at bersama shalat penduduk setempat. Apakah dua raka’at itu sudah mencukupi (sehingga dia bisa ikut salam) atau apakah shalat mengikuti shalat mereka (yaitu disempurnakan tetap empat raka’at)? Ibnu ‘Umar pun tertawa dan berkata, “Shalat mengikuti shalat mereka (yaitu bangkit lagi dan menyempurnakan tetap menjadi empat raka’at).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 3: 157) [4]Berdasarkan hal ini, jika seorang musafir datang terlambat, namun dia masih mendapati satu raka’at bersama imam penduduk setempat (imam muqim), maka dia tidak boleh meng-qashar shalatnya.Jika musafir mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam muqimJika seorang musafir bermakmum di belakang imam muqim, namun mendapati shalat jama’ah kurang dari satu raka’at, misalnya imam sudah tasyahhud akhir, apakah dia tetap harus menyempurnakan shalat (empat raka’at) atau dia boleh meng-qashar shalat?Permasalahan ini pada dasarnya dibangun di atas khilaf kapankah seseorang itu dikatakan mendapati shalat jama’ah bersama imam. Sebagian ulama yang berpendapat bahwa baru dinilai shalat jama’ah jika mendapatkan (minimal) satu raka’at (penuh) bersama imam. Sebagai konsekuensinya, jika musafir mendapati shalat jama’ah kurang dari satu raka’at seperti contoh kasus di atas, maka boleh bagi musafir tersebut untuk meng-qashar shalatnya, karena dia dinilai telah terlewat dari shalat jama’ah. Dia seperti orang yang shalat sendirian. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Ahmad, dan juga merupakan pendapat Imam Malik bahwa siapa saja (musafir) yang mendapati shalat jama’ah bersama imam muqim kurang dari satu raka’at, maka dia boleh meng-qashar shalat.Sebagian ulama berpendapat bahwa sudah bisa dinilai shalat jama’ah meskipun hanya mendapati tasyahhud akhir bersama imam. Sebagai konsekuensinya, jika musafir hanya mendapati tasyahhud akhir bersama imam muqim (misalnya), maka musafir tersebut tidak boleh meng-qashar shalatnya. Hal ini karena dia dinilai telah mendapatkan shalat jama’ah.Dalam permasalahan ini, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu bahwa baru dinilai shalat jama’ah jika minimal mendapatkan satu raka’at penuh bersama imam. Hal ini karena jika hanya mendapati kurang dari satu raka’at, itu tidak terhitung di dalam shalat, dan dia tetap harus menyelesaikan shalatnya secara sempurna sendirian. Sehingga sebagai kesimpulan, jika musafir mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam muqim, maka dia boleh meng-qashar shalat. Wallahu Ta’ala a’lam. [5][Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Rabi’ul akhir 1441/ 15 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: [1] Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanadnya hasan. [2] Sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani. [3] Yang dimaksud dengan imam di Mina yang menyempurnakan shalat empat raka’at (tidak diqashar) adalah shahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu memilih untuk tidak meng-qashar shalat, artinya tetap shalat dzuhur, ashar dan isya’ sebanyak empat raka’at. [4] Syaikh Al-Albani berkata di Al-Irwa’ bahwa sanadnya shahih. [5] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 198-200 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).

Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?

Jika seseorang yang sedang bepergian jauh (musafir) singgah di satu masjid untuk shalat, dan ketika itu penduduk setempat (yang tidak safar, mereka disebut dengan muqim) sedang shalat, maka hendaknya musafir tersebut shalat bersama mereka, yaitu di belakang imam muqim. Dan untuk shalat empat raka’at (shalat dzuhur, shalat ‘ashar, dan shalat isya’), dia harus menyempurnakan shalatnya (yaitu mengerjakan sebanyak empat raka’at) dan mengikuti imam sampai selesai, dan tidak boleh diqashar menjadi dua raka’at.Dalil-Dalil Permasalahan IniHal ini berdasarkan riwayat dari Musa bin Salamah, beliau menceritakan,كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ: إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا، وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ. قَالَ: تِلْكَ سُنَّةُ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Dulu kami bersama Ibnu ‘Abbas di Mekah. Aku katakan, “Jika kami shalat bersama kalian (penduduk Mekah), kami shalat empat raka’at. Jika kami kembali ke rombongan kami, kami shalat dua raka’at.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Itulah sunnahnya Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad 3: 357) [1]Demikian pula, diriwayatkan dari Musa bin Salamah, beliau berkata,سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ: كَيْفَ أُصَلِّي إِذَا كُنْتُ بِمَكَّةَ، إِذَا لَمْ أُصَلِّ مَعَ الْإِمَامِ؟ فَقَالَ: رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, bagaimana kalau aku shalat ketika aku berada di Mekah, jika aku tidak shalat bersama imam (penduduk Mekah)? Ibnu ‘Abbas berkata, “(Shalatlah) dua raka’at, itu adalah sunnah Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 688)Diriwayatkan dari Asy-Sya’bi, beliau berkata,أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ إِذَا كَانَ بِمَكَّةَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، إِلَّا أَنْ يَجْمَعَهُ إِمَامٌ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ، فَإِنْ جَمَعَهُ الْإِمَامُ يُصَلِّي بِصَلَاتِهِ“Sesungguhnya Ibnu ‘Umar jika shalat di kota Mekah, dia shalat dua raka’at (maksudnya dengan diqashar). Kecuali jika dia shalat jama’ah dengan imam setempat (penduduk Mekah), dia shalat mengikuti shalat mereka (yaitu empat raka’at). Jika dia shalat berjama’ah bersama imam (muqim), maka dia shalat mengikuti shalat mereka (yaitu tidak diqashar).” (HR. Ibnu Khuzaimah 2: 74) [2]Diriwayatkan dari Nafi’ beliau berkata,أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُصَلِّي وَرَاءَ الْإِمَامِ بِمِنًى أَرْبَعًا فَإِذَا صَلَّى لِنَفْسِهِ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ“Sesungguhnya ‘Abdullah bin ‘Umar jika beliau shalat di belakang imam ketika berada di Mina, dia shalat empat raka’at. Akan tetapi, jika dia shalat (wajib) sendiri, dia shalat dua raka’at.” (HR. Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 149) [3]Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa ketika seorang musafir shalat berjamaah dan yang menjadi imam adalah penduduk setempat yang bukan musafir (alias imam muqim), maka dia tidak boleh meng-qashar shalat. Hal ini adalah berdasarkan ijma’ para ulama, karena wajib mengikuti imam dan tidak boleh menyelisihi imam. Meskipun makmum (musafir) meyakini bahwa yang lebih afdhal adalah meng-qashar shalat. Hal ini karena keutamaan shalat berjamaah itu lebih ditekankan. Pendapat ini juga dikuatkan berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.” (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 414)Jika musafir tersebut terlambat dan imam sedang berada di raka’at ke tigaLalu, bagaimana jika musafir tersebut terlambat, dia masuk ketika imam sudah berada di raka’at ke tiga dari shalat dzuhur, misalnya. Ketika imam salam, apakah makmum musafir tadi ikut salam (sehingga dia shalat dua raka’at) atau bangkit lagi menyempurnakan shalatnya menjadi empat raka’at?Jawabannya, dia wajib menyempurnakan shalatnya menjadi empat raka’at (tidak boleh diqashar). Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Laahiq bin Humaid, beliau berkata,قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ: الْمُسَافِرُ يُدْرِكُ رَكْعَتَيْنِ مِنْ صَلَاةِ الْقَوْمِ، يَعْنِي الْمُقِيمِينَ، أَتُجْزِيهُ الرَّكْعَتَانِ أَوْ يُصَلِّي بِصَلَاتِهِمْ؟ قَالَ: فَضَحِكَ، وَقَالَ: يُصَلِّي بِصَلَاتِهِمْ“Aku berkata kepada Ibnu ‘Umar, seorang musafir mendapati dua raka’at bersama shalat penduduk setempat. Apakah dua raka’at itu sudah mencukupi (sehingga dia bisa ikut salam) atau apakah shalat mengikuti shalat mereka (yaitu disempurnakan tetap empat raka’at)? Ibnu ‘Umar pun tertawa dan berkata, “Shalat mengikuti shalat mereka (yaitu bangkit lagi dan menyempurnakan tetap menjadi empat raka’at).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 3: 157) [4]Berdasarkan hal ini, jika seorang musafir datang terlambat, namun dia masih mendapati satu raka’at bersama imam penduduk setempat (imam muqim), maka dia tidak boleh meng-qashar shalatnya.Jika musafir mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam muqimJika seorang musafir bermakmum di belakang imam muqim, namun mendapati shalat jama’ah kurang dari satu raka’at, misalnya imam sudah tasyahhud akhir, apakah dia tetap harus menyempurnakan shalat (empat raka’at) atau dia boleh meng-qashar shalat?Permasalahan ini pada dasarnya dibangun di atas khilaf kapankah seseorang itu dikatakan mendapati shalat jama’ah bersama imam. Sebagian ulama yang berpendapat bahwa baru dinilai shalat jama’ah jika mendapatkan (minimal) satu raka’at (penuh) bersama imam. Sebagai konsekuensinya, jika musafir mendapati shalat jama’ah kurang dari satu raka’at seperti contoh kasus di atas, maka boleh bagi musafir tersebut untuk meng-qashar shalatnya, karena dia dinilai telah terlewat dari shalat jama’ah. Dia seperti orang yang shalat sendirian. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Ahmad, dan juga merupakan pendapat Imam Malik bahwa siapa saja (musafir) yang mendapati shalat jama’ah bersama imam muqim kurang dari satu raka’at, maka dia boleh meng-qashar shalat.Sebagian ulama berpendapat bahwa sudah bisa dinilai shalat jama’ah meskipun hanya mendapati tasyahhud akhir bersama imam. Sebagai konsekuensinya, jika musafir hanya mendapati tasyahhud akhir bersama imam muqim (misalnya), maka musafir tersebut tidak boleh meng-qashar shalatnya. Hal ini karena dia dinilai telah mendapatkan shalat jama’ah.Dalam permasalahan ini, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu bahwa baru dinilai shalat jama’ah jika minimal mendapatkan satu raka’at penuh bersama imam. Hal ini karena jika hanya mendapati kurang dari satu raka’at, itu tidak terhitung di dalam shalat, dan dia tetap harus menyelesaikan shalatnya secara sempurna sendirian. Sehingga sebagai kesimpulan, jika musafir mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam muqim, maka dia boleh meng-qashar shalat. Wallahu Ta’ala a’lam. [5][Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Rabi’ul akhir 1441/ 15 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: [1] Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanadnya hasan. [2] Sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani. [3] Yang dimaksud dengan imam di Mina yang menyempurnakan shalat empat raka’at (tidak diqashar) adalah shahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu memilih untuk tidak meng-qashar shalat, artinya tetap shalat dzuhur, ashar dan isya’ sebanyak empat raka’at. [4] Syaikh Al-Albani berkata di Al-Irwa’ bahwa sanadnya shahih. [5] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 198-200 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).
Jika seseorang yang sedang bepergian jauh (musafir) singgah di satu masjid untuk shalat, dan ketika itu penduduk setempat (yang tidak safar, mereka disebut dengan muqim) sedang shalat, maka hendaknya musafir tersebut shalat bersama mereka, yaitu di belakang imam muqim. Dan untuk shalat empat raka’at (shalat dzuhur, shalat ‘ashar, dan shalat isya’), dia harus menyempurnakan shalatnya (yaitu mengerjakan sebanyak empat raka’at) dan mengikuti imam sampai selesai, dan tidak boleh diqashar menjadi dua raka’at.Dalil-Dalil Permasalahan IniHal ini berdasarkan riwayat dari Musa bin Salamah, beliau menceritakan,كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ: إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا، وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ. قَالَ: تِلْكَ سُنَّةُ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Dulu kami bersama Ibnu ‘Abbas di Mekah. Aku katakan, “Jika kami shalat bersama kalian (penduduk Mekah), kami shalat empat raka’at. Jika kami kembali ke rombongan kami, kami shalat dua raka’at.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Itulah sunnahnya Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad 3: 357) [1]Demikian pula, diriwayatkan dari Musa bin Salamah, beliau berkata,سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ: كَيْفَ أُصَلِّي إِذَا كُنْتُ بِمَكَّةَ، إِذَا لَمْ أُصَلِّ مَعَ الْإِمَامِ؟ فَقَالَ: رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, bagaimana kalau aku shalat ketika aku berada di Mekah, jika aku tidak shalat bersama imam (penduduk Mekah)? Ibnu ‘Abbas berkata, “(Shalatlah) dua raka’at, itu adalah sunnah Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 688)Diriwayatkan dari Asy-Sya’bi, beliau berkata,أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ إِذَا كَانَ بِمَكَّةَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، إِلَّا أَنْ يَجْمَعَهُ إِمَامٌ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ، فَإِنْ جَمَعَهُ الْإِمَامُ يُصَلِّي بِصَلَاتِهِ“Sesungguhnya Ibnu ‘Umar jika shalat di kota Mekah, dia shalat dua raka’at (maksudnya dengan diqashar). Kecuali jika dia shalat jama’ah dengan imam setempat (penduduk Mekah), dia shalat mengikuti shalat mereka (yaitu empat raka’at). Jika dia shalat berjama’ah bersama imam (muqim), maka dia shalat mengikuti shalat mereka (yaitu tidak diqashar).” (HR. Ibnu Khuzaimah 2: 74) [2]Diriwayatkan dari Nafi’ beliau berkata,أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُصَلِّي وَرَاءَ الْإِمَامِ بِمِنًى أَرْبَعًا فَإِذَا صَلَّى لِنَفْسِهِ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ“Sesungguhnya ‘Abdullah bin ‘Umar jika beliau shalat di belakang imam ketika berada di Mina, dia shalat empat raka’at. Akan tetapi, jika dia shalat (wajib) sendiri, dia shalat dua raka’at.” (HR. Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 149) [3]Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa ketika seorang musafir shalat berjamaah dan yang menjadi imam adalah penduduk setempat yang bukan musafir (alias imam muqim), maka dia tidak boleh meng-qashar shalat. Hal ini adalah berdasarkan ijma’ para ulama, karena wajib mengikuti imam dan tidak boleh menyelisihi imam. Meskipun makmum (musafir) meyakini bahwa yang lebih afdhal adalah meng-qashar shalat. Hal ini karena keutamaan shalat berjamaah itu lebih ditekankan. Pendapat ini juga dikuatkan berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.” (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 414)Jika musafir tersebut terlambat dan imam sedang berada di raka’at ke tigaLalu, bagaimana jika musafir tersebut terlambat, dia masuk ketika imam sudah berada di raka’at ke tiga dari shalat dzuhur, misalnya. Ketika imam salam, apakah makmum musafir tadi ikut salam (sehingga dia shalat dua raka’at) atau bangkit lagi menyempurnakan shalatnya menjadi empat raka’at?Jawabannya, dia wajib menyempurnakan shalatnya menjadi empat raka’at (tidak boleh diqashar). Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Laahiq bin Humaid, beliau berkata,قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ: الْمُسَافِرُ يُدْرِكُ رَكْعَتَيْنِ مِنْ صَلَاةِ الْقَوْمِ، يَعْنِي الْمُقِيمِينَ، أَتُجْزِيهُ الرَّكْعَتَانِ أَوْ يُصَلِّي بِصَلَاتِهِمْ؟ قَالَ: فَضَحِكَ، وَقَالَ: يُصَلِّي بِصَلَاتِهِمْ“Aku berkata kepada Ibnu ‘Umar, seorang musafir mendapati dua raka’at bersama shalat penduduk setempat. Apakah dua raka’at itu sudah mencukupi (sehingga dia bisa ikut salam) atau apakah shalat mengikuti shalat mereka (yaitu disempurnakan tetap empat raka’at)? Ibnu ‘Umar pun tertawa dan berkata, “Shalat mengikuti shalat mereka (yaitu bangkit lagi dan menyempurnakan tetap menjadi empat raka’at).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 3: 157) [4]Berdasarkan hal ini, jika seorang musafir datang terlambat, namun dia masih mendapati satu raka’at bersama imam penduduk setempat (imam muqim), maka dia tidak boleh meng-qashar shalatnya.Jika musafir mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam muqimJika seorang musafir bermakmum di belakang imam muqim, namun mendapati shalat jama’ah kurang dari satu raka’at, misalnya imam sudah tasyahhud akhir, apakah dia tetap harus menyempurnakan shalat (empat raka’at) atau dia boleh meng-qashar shalat?Permasalahan ini pada dasarnya dibangun di atas khilaf kapankah seseorang itu dikatakan mendapati shalat jama’ah bersama imam. Sebagian ulama yang berpendapat bahwa baru dinilai shalat jama’ah jika mendapatkan (minimal) satu raka’at (penuh) bersama imam. Sebagai konsekuensinya, jika musafir mendapati shalat jama’ah kurang dari satu raka’at seperti contoh kasus di atas, maka boleh bagi musafir tersebut untuk meng-qashar shalatnya, karena dia dinilai telah terlewat dari shalat jama’ah. Dia seperti orang yang shalat sendirian. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Ahmad, dan juga merupakan pendapat Imam Malik bahwa siapa saja (musafir) yang mendapati shalat jama’ah bersama imam muqim kurang dari satu raka’at, maka dia boleh meng-qashar shalat.Sebagian ulama berpendapat bahwa sudah bisa dinilai shalat jama’ah meskipun hanya mendapati tasyahhud akhir bersama imam. Sebagai konsekuensinya, jika musafir hanya mendapati tasyahhud akhir bersama imam muqim (misalnya), maka musafir tersebut tidak boleh meng-qashar shalatnya. Hal ini karena dia dinilai telah mendapatkan shalat jama’ah.Dalam permasalahan ini, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu bahwa baru dinilai shalat jama’ah jika minimal mendapatkan satu raka’at penuh bersama imam. Hal ini karena jika hanya mendapati kurang dari satu raka’at, itu tidak terhitung di dalam shalat, dan dia tetap harus menyelesaikan shalatnya secara sempurna sendirian. Sehingga sebagai kesimpulan, jika musafir mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam muqim, maka dia boleh meng-qashar shalat. Wallahu Ta’ala a’lam. [5][Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Rabi’ul akhir 1441/ 15 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: [1] Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanadnya hasan. [2] Sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani. [3] Yang dimaksud dengan imam di Mina yang menyempurnakan shalat empat raka’at (tidak diqashar) adalah shahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu memilih untuk tidak meng-qashar shalat, artinya tetap shalat dzuhur, ashar dan isya’ sebanyak empat raka’at. [4] Syaikh Al-Albani berkata di Al-Irwa’ bahwa sanadnya shahih. [5] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 198-200 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).


Jika seseorang yang sedang bepergian jauh (musafir) singgah di satu masjid untuk shalat, dan ketika itu penduduk setempat (yang tidak safar, mereka disebut dengan muqim) sedang shalat, maka hendaknya musafir tersebut shalat bersama mereka, yaitu di belakang imam muqim. Dan untuk shalat empat raka’at (shalat dzuhur, shalat ‘ashar, dan shalat isya’), dia harus menyempurnakan shalatnya (yaitu mengerjakan sebanyak empat raka’at) dan mengikuti imam sampai selesai, dan tidak boleh diqashar menjadi dua raka’at.Dalil-Dalil Permasalahan IniHal ini berdasarkan riwayat dari Musa bin Salamah, beliau menceritakan,كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ: إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا، وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ. قَالَ: تِلْكَ سُنَّةُ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Dulu kami bersama Ibnu ‘Abbas di Mekah. Aku katakan, “Jika kami shalat bersama kalian (penduduk Mekah), kami shalat empat raka’at. Jika kami kembali ke rombongan kami, kami shalat dua raka’at.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Itulah sunnahnya Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad 3: 357) [1]Demikian pula, diriwayatkan dari Musa bin Salamah, beliau berkata,سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ: كَيْفَ أُصَلِّي إِذَا كُنْتُ بِمَكَّةَ، إِذَا لَمْ أُصَلِّ مَعَ الْإِمَامِ؟ فَقَالَ: رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, bagaimana kalau aku shalat ketika aku berada di Mekah, jika aku tidak shalat bersama imam (penduduk Mekah)? Ibnu ‘Abbas berkata, “(Shalatlah) dua raka’at, itu adalah sunnah Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 688)Diriwayatkan dari Asy-Sya’bi, beliau berkata,أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ إِذَا كَانَ بِمَكَّةَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، إِلَّا أَنْ يَجْمَعَهُ إِمَامٌ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ، فَإِنْ جَمَعَهُ الْإِمَامُ يُصَلِّي بِصَلَاتِهِ“Sesungguhnya Ibnu ‘Umar jika shalat di kota Mekah, dia shalat dua raka’at (maksudnya dengan diqashar). Kecuali jika dia shalat jama’ah dengan imam setempat (penduduk Mekah), dia shalat mengikuti shalat mereka (yaitu empat raka’at). Jika dia shalat berjama’ah bersama imam (muqim), maka dia shalat mengikuti shalat mereka (yaitu tidak diqashar).” (HR. Ibnu Khuzaimah 2: 74) [2]Diriwayatkan dari Nafi’ beliau berkata,أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُصَلِّي وَرَاءَ الْإِمَامِ بِمِنًى أَرْبَعًا فَإِذَا صَلَّى لِنَفْسِهِ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ“Sesungguhnya ‘Abdullah bin ‘Umar jika beliau shalat di belakang imam ketika berada di Mina, dia shalat empat raka’at. Akan tetapi, jika dia shalat (wajib) sendiri, dia shalat dua raka’at.” (HR. Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 149) [3]Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa ketika seorang musafir shalat berjamaah dan yang menjadi imam adalah penduduk setempat yang bukan musafir (alias imam muqim), maka dia tidak boleh meng-qashar shalat. Hal ini adalah berdasarkan ijma’ para ulama, karena wajib mengikuti imam dan tidak boleh menyelisihi imam. Meskipun makmum (musafir) meyakini bahwa yang lebih afdhal adalah meng-qashar shalat. Hal ini karena keutamaan shalat berjamaah itu lebih ditekankan. Pendapat ini juga dikuatkan berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.” (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 414)Jika musafir tersebut terlambat dan imam sedang berada di raka’at ke tigaLalu, bagaimana jika musafir tersebut terlambat, dia masuk ketika imam sudah berada di raka’at ke tiga dari shalat dzuhur, misalnya. Ketika imam salam, apakah makmum musafir tadi ikut salam (sehingga dia shalat dua raka’at) atau bangkit lagi menyempurnakan shalatnya menjadi empat raka’at?Jawabannya, dia wajib menyempurnakan shalatnya menjadi empat raka’at (tidak boleh diqashar). Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Laahiq bin Humaid, beliau berkata,قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ: الْمُسَافِرُ يُدْرِكُ رَكْعَتَيْنِ مِنْ صَلَاةِ الْقَوْمِ، يَعْنِي الْمُقِيمِينَ، أَتُجْزِيهُ الرَّكْعَتَانِ أَوْ يُصَلِّي بِصَلَاتِهِمْ؟ قَالَ: فَضَحِكَ، وَقَالَ: يُصَلِّي بِصَلَاتِهِمْ“Aku berkata kepada Ibnu ‘Umar, seorang musafir mendapati dua raka’at bersama shalat penduduk setempat. Apakah dua raka’at itu sudah mencukupi (sehingga dia bisa ikut salam) atau apakah shalat mengikuti shalat mereka (yaitu disempurnakan tetap empat raka’at)? Ibnu ‘Umar pun tertawa dan berkata, “Shalat mengikuti shalat mereka (yaitu bangkit lagi dan menyempurnakan tetap menjadi empat raka’at).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 3: 157) [4]Berdasarkan hal ini, jika seorang musafir datang terlambat, namun dia masih mendapati satu raka’at bersama imam penduduk setempat (imam muqim), maka dia tidak boleh meng-qashar shalatnya.Jika musafir mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam muqimJika seorang musafir bermakmum di belakang imam muqim, namun mendapati shalat jama’ah kurang dari satu raka’at, misalnya imam sudah tasyahhud akhir, apakah dia tetap harus menyempurnakan shalat (empat raka’at) atau dia boleh meng-qashar shalat?Permasalahan ini pada dasarnya dibangun di atas khilaf kapankah seseorang itu dikatakan mendapati shalat jama’ah bersama imam. Sebagian ulama yang berpendapat bahwa baru dinilai shalat jama’ah jika mendapatkan (minimal) satu raka’at (penuh) bersama imam. Sebagai konsekuensinya, jika musafir mendapati shalat jama’ah kurang dari satu raka’at seperti contoh kasus di atas, maka boleh bagi musafir tersebut untuk meng-qashar shalatnya, karena dia dinilai telah terlewat dari shalat jama’ah. Dia seperti orang yang shalat sendirian. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Ahmad, dan juga merupakan pendapat Imam Malik bahwa siapa saja (musafir) yang mendapati shalat jama’ah bersama imam muqim kurang dari satu raka’at, maka dia boleh meng-qashar shalat.Sebagian ulama berpendapat bahwa sudah bisa dinilai shalat jama’ah meskipun hanya mendapati tasyahhud akhir bersama imam. Sebagai konsekuensinya, jika musafir hanya mendapati tasyahhud akhir bersama imam muqim (misalnya), maka musafir tersebut tidak boleh meng-qashar shalatnya. Hal ini karena dia dinilai telah mendapatkan shalat jama’ah.Dalam permasalahan ini, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu bahwa baru dinilai shalat jama’ah jika minimal mendapatkan satu raka’at penuh bersama imam. Hal ini karena jika hanya mendapati kurang dari satu raka’at, itu tidak terhitung di dalam shalat, dan dia tetap harus menyelesaikan shalatnya secara sempurna sendirian. Sehingga sebagai kesimpulan, jika musafir mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam muqim, maka dia boleh meng-qashar shalat. Wallahu Ta’ala a’lam. [5][Selesai]***@Rumah Lendah, 18 Rabi’ul akhir 1441/ 15 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki: [1] Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanadnya hasan. [2] Sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani. [3] Yang dimaksud dengan imam di Mina yang menyempurnakan shalat empat raka’at (tidak diqashar) adalah shahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu yang ketika itu memilih untuk tidak meng-qashar shalat, artinya tetap shalat dzuhur, ashar dan isya’ sebanyak empat raka’at. [4] Syaikh Al-Albani berkata di Al-Irwa’ bahwa sanadnya shahih. [5] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 198-200 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).

Larangan Merayakan Hari Nairuz, Hari Tahun Baru Non-Muslim

Terdapat hadits mengenai larangan merayakan hari raya non-muslim yaitu Nairuz dan Mihrajan yang merupakan hari raya orang kafir saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang di Madinah. Saat itu mereka mempunyai kebiasaan merayakan hari Nairuz dan mihrajan. Nairuz adalah hari di awal tahun baru masehi (syamsiyyah) versi Majusi, sedangkan Mihrajan hari raya 6 bulan setelahnya. Mendapati fenomena ini saat di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan bahwa umat Islam sudah mempunyai dua hari raya yaitu ‘iedul Fithri dan ‘Iedul Adha, tidak perlu ikut-ikutan merayakan hari raya tersebut.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata,لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى“Dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun yang malan mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda,“Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.”[1] Sahabat ‘Abdullaah bin ‘Amr radhiallaahu ‘anhuma berkata,ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ“Barangsiapa yang membangun negeri-negeri kaum ‘ajam (negeri kafir), meramaikan hari raya Nairuz dan Mihrajan (perayaan tahun baru mereka), serta meniru-niru mereka hingga ia mati dalam keadaan seperti itu, ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.”[2] Hari Nairuz adalah hari raya tahun baru orang Majusi menurut perhitungan kalender masehi (pergiliran matahari). Masyarakat kota madinah saat itu ikut-ikutan merayakan hari raya Majusi tersebut. Beberapa kamus Arab menjelaskan demikian definisi Nairuz, semisal kamus AL-Lughah Al-Arabiyyah AL-Mu’aashir dijelaskan,ﺃﻭّﻝ ﻳﻮﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺴَّﻨﺔ ﺍﻟﺸَّﻤﺴﻴَّﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻔُﺮﺱ“Nairuz adalah hari pertama pada tahun syamsiyyah versi Persia (bangsa Majusi saat itu).”Adz-Dzahabi juga menjelaskan bahwa Nairuz ini juga ikut-ikutan dilakukan oleh penduduk Mesir saat itu, beliau berkata,ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﻨﻴﺮﻭﺯ، ﻓﺈﻥ ﺃﻫﻞ ﻣﺼﺮ ﻳﺒﺎﻟﻐﻮﻥ ﻓﻲ ﻋﻤﻠﻪ ، ﻭ ﻳﺤﺘﻔﻠﻮﻥ ﺑﻪ ، ﻭﻫﻮ ﺃﻭﻝ ﻳﻮﻡ ﻣﻦ ﺳﻨﺔ ﺍﻟﻘﺒﻂ ، ﻭﻳﺘﺨﺬﻭﻥ ﺫﻟﻚ ﻋﻴﺪﺍً، ﻳﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ“Adapun hari Nairuz, penduduk Mesir berlebih-lebihan melakukan dan merayakannya. Nairuz adalah hari pertama pada tahun Qibhti yang mereka menjadikannya sebagai hari raya (diperingati setiap tahun), kemudian kaum muslimin mengikuti mereka (tasyabbuh).”[3] Demikian juga dengan tahun baru masehi saat ini, bukan perayaan kaum Muslimin dan jelas itu adalah perayaan non-muslim serta memiliki sejarah yang terkait dengan agama kuno Romawi.Sebagaimana dalam buku “The World Book Encyclopedia” vol.14 hal.237 dijelaskan: “Semenjak abad ke 46 SM raja Romawi julius caesar menetapkan 1 Januari sebagai hari permulaan tahun. Orang Romawi mem persembahkan hari 1 Januari kepada janus, dewa segala gerbang pintu-pintu dan permulaan (waktu). Bulan Januari diambil dari nama janus sendiri,yaitu dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menghadap ke (masa) depan dan satu wajah lagi menghadap ke (masa) lalu”.Kita sebagai kaum muslimin tentu dilarang untuk ikut-ikutan merayakan hari raya mereka.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”[4] Kita juga diperintahkan agar tidak tasyabbuh dengan orang Romawi dan Persia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“[5] Allah melarang kita menghadiri dan ikut-ikutan perayaan hari raya orang musyrik.Allah berfirmanوَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا”Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kepalsuan, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS al-Furqan : 72)Maksud Az-Zuur dalam ayat ini adalah perayaan kaum musyrikin. Ibnu Katsir berkata,{ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ } وقال أبو العالية، وطاوس، ومحمد بن سيرين، والضحاك، والربيع بن أنس، وغيرهم: هي أعياد المشركين“Abul ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirin, adh-Dhahhak, Rabi’ bin Anas dan lain-lainnya, mengatakan bahwa maksudnya adalah tidak menghadiri perayaan kaum musyrikin.”[6] Semoga tidak ada kaum muslimin yang ikut-ikutan merayakan tahun baru non-muslim@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Cara Baca Arab Gundul, Tasyakuran Ulang Tahun, Sholat Di Qodo, Islam Agama Rahmat Bagi Seluruh Alam, Yassarallahu

Larangan Merayakan Hari Nairuz, Hari Tahun Baru Non-Muslim

Terdapat hadits mengenai larangan merayakan hari raya non-muslim yaitu Nairuz dan Mihrajan yang merupakan hari raya orang kafir saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang di Madinah. Saat itu mereka mempunyai kebiasaan merayakan hari Nairuz dan mihrajan. Nairuz adalah hari di awal tahun baru masehi (syamsiyyah) versi Majusi, sedangkan Mihrajan hari raya 6 bulan setelahnya. Mendapati fenomena ini saat di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan bahwa umat Islam sudah mempunyai dua hari raya yaitu ‘iedul Fithri dan ‘Iedul Adha, tidak perlu ikut-ikutan merayakan hari raya tersebut.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata,لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى“Dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun yang malan mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda,“Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.”[1] Sahabat ‘Abdullaah bin ‘Amr radhiallaahu ‘anhuma berkata,ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ“Barangsiapa yang membangun negeri-negeri kaum ‘ajam (negeri kafir), meramaikan hari raya Nairuz dan Mihrajan (perayaan tahun baru mereka), serta meniru-niru mereka hingga ia mati dalam keadaan seperti itu, ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.”[2] Hari Nairuz adalah hari raya tahun baru orang Majusi menurut perhitungan kalender masehi (pergiliran matahari). Masyarakat kota madinah saat itu ikut-ikutan merayakan hari raya Majusi tersebut. Beberapa kamus Arab menjelaskan demikian definisi Nairuz, semisal kamus AL-Lughah Al-Arabiyyah AL-Mu’aashir dijelaskan,ﺃﻭّﻝ ﻳﻮﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺴَّﻨﺔ ﺍﻟﺸَّﻤﺴﻴَّﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻔُﺮﺱ“Nairuz adalah hari pertama pada tahun syamsiyyah versi Persia (bangsa Majusi saat itu).”Adz-Dzahabi juga menjelaskan bahwa Nairuz ini juga ikut-ikutan dilakukan oleh penduduk Mesir saat itu, beliau berkata,ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﻨﻴﺮﻭﺯ، ﻓﺈﻥ ﺃﻫﻞ ﻣﺼﺮ ﻳﺒﺎﻟﻐﻮﻥ ﻓﻲ ﻋﻤﻠﻪ ، ﻭ ﻳﺤﺘﻔﻠﻮﻥ ﺑﻪ ، ﻭﻫﻮ ﺃﻭﻝ ﻳﻮﻡ ﻣﻦ ﺳﻨﺔ ﺍﻟﻘﺒﻂ ، ﻭﻳﺘﺨﺬﻭﻥ ﺫﻟﻚ ﻋﻴﺪﺍً، ﻳﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ“Adapun hari Nairuz, penduduk Mesir berlebih-lebihan melakukan dan merayakannya. Nairuz adalah hari pertama pada tahun Qibhti yang mereka menjadikannya sebagai hari raya (diperingati setiap tahun), kemudian kaum muslimin mengikuti mereka (tasyabbuh).”[3] Demikian juga dengan tahun baru masehi saat ini, bukan perayaan kaum Muslimin dan jelas itu adalah perayaan non-muslim serta memiliki sejarah yang terkait dengan agama kuno Romawi.Sebagaimana dalam buku “The World Book Encyclopedia” vol.14 hal.237 dijelaskan: “Semenjak abad ke 46 SM raja Romawi julius caesar menetapkan 1 Januari sebagai hari permulaan tahun. Orang Romawi mem persembahkan hari 1 Januari kepada janus, dewa segala gerbang pintu-pintu dan permulaan (waktu). Bulan Januari diambil dari nama janus sendiri,yaitu dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menghadap ke (masa) depan dan satu wajah lagi menghadap ke (masa) lalu”.Kita sebagai kaum muslimin tentu dilarang untuk ikut-ikutan merayakan hari raya mereka.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”[4] Kita juga diperintahkan agar tidak tasyabbuh dengan orang Romawi dan Persia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“[5] Allah melarang kita menghadiri dan ikut-ikutan perayaan hari raya orang musyrik.Allah berfirmanوَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا”Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kepalsuan, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS al-Furqan : 72)Maksud Az-Zuur dalam ayat ini adalah perayaan kaum musyrikin. Ibnu Katsir berkata,{ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ } وقال أبو العالية، وطاوس، ومحمد بن سيرين، والضحاك، والربيع بن أنس، وغيرهم: هي أعياد المشركين“Abul ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirin, adh-Dhahhak, Rabi’ bin Anas dan lain-lainnya, mengatakan bahwa maksudnya adalah tidak menghadiri perayaan kaum musyrikin.”[6] Semoga tidak ada kaum muslimin yang ikut-ikutan merayakan tahun baru non-muslim@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Cara Baca Arab Gundul, Tasyakuran Ulang Tahun, Sholat Di Qodo, Islam Agama Rahmat Bagi Seluruh Alam, Yassarallahu
Terdapat hadits mengenai larangan merayakan hari raya non-muslim yaitu Nairuz dan Mihrajan yang merupakan hari raya orang kafir saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang di Madinah. Saat itu mereka mempunyai kebiasaan merayakan hari Nairuz dan mihrajan. Nairuz adalah hari di awal tahun baru masehi (syamsiyyah) versi Majusi, sedangkan Mihrajan hari raya 6 bulan setelahnya. Mendapati fenomena ini saat di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan bahwa umat Islam sudah mempunyai dua hari raya yaitu ‘iedul Fithri dan ‘Iedul Adha, tidak perlu ikut-ikutan merayakan hari raya tersebut.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata,لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى“Dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun yang malan mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda,“Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.”[1] Sahabat ‘Abdullaah bin ‘Amr radhiallaahu ‘anhuma berkata,ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ“Barangsiapa yang membangun negeri-negeri kaum ‘ajam (negeri kafir), meramaikan hari raya Nairuz dan Mihrajan (perayaan tahun baru mereka), serta meniru-niru mereka hingga ia mati dalam keadaan seperti itu, ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.”[2] Hari Nairuz adalah hari raya tahun baru orang Majusi menurut perhitungan kalender masehi (pergiliran matahari). Masyarakat kota madinah saat itu ikut-ikutan merayakan hari raya Majusi tersebut. Beberapa kamus Arab menjelaskan demikian definisi Nairuz, semisal kamus AL-Lughah Al-Arabiyyah AL-Mu’aashir dijelaskan,ﺃﻭّﻝ ﻳﻮﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺴَّﻨﺔ ﺍﻟﺸَّﻤﺴﻴَّﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻔُﺮﺱ“Nairuz adalah hari pertama pada tahun syamsiyyah versi Persia (bangsa Majusi saat itu).”Adz-Dzahabi juga menjelaskan bahwa Nairuz ini juga ikut-ikutan dilakukan oleh penduduk Mesir saat itu, beliau berkata,ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﻨﻴﺮﻭﺯ، ﻓﺈﻥ ﺃﻫﻞ ﻣﺼﺮ ﻳﺒﺎﻟﻐﻮﻥ ﻓﻲ ﻋﻤﻠﻪ ، ﻭ ﻳﺤﺘﻔﻠﻮﻥ ﺑﻪ ، ﻭﻫﻮ ﺃﻭﻝ ﻳﻮﻡ ﻣﻦ ﺳﻨﺔ ﺍﻟﻘﺒﻂ ، ﻭﻳﺘﺨﺬﻭﻥ ﺫﻟﻚ ﻋﻴﺪﺍً، ﻳﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ“Adapun hari Nairuz, penduduk Mesir berlebih-lebihan melakukan dan merayakannya. Nairuz adalah hari pertama pada tahun Qibhti yang mereka menjadikannya sebagai hari raya (diperingati setiap tahun), kemudian kaum muslimin mengikuti mereka (tasyabbuh).”[3] Demikian juga dengan tahun baru masehi saat ini, bukan perayaan kaum Muslimin dan jelas itu adalah perayaan non-muslim serta memiliki sejarah yang terkait dengan agama kuno Romawi.Sebagaimana dalam buku “The World Book Encyclopedia” vol.14 hal.237 dijelaskan: “Semenjak abad ke 46 SM raja Romawi julius caesar menetapkan 1 Januari sebagai hari permulaan tahun. Orang Romawi mem persembahkan hari 1 Januari kepada janus, dewa segala gerbang pintu-pintu dan permulaan (waktu). Bulan Januari diambil dari nama janus sendiri,yaitu dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menghadap ke (masa) depan dan satu wajah lagi menghadap ke (masa) lalu”.Kita sebagai kaum muslimin tentu dilarang untuk ikut-ikutan merayakan hari raya mereka.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”[4] Kita juga diperintahkan agar tidak tasyabbuh dengan orang Romawi dan Persia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“[5] Allah melarang kita menghadiri dan ikut-ikutan perayaan hari raya orang musyrik.Allah berfirmanوَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا”Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kepalsuan, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS al-Furqan : 72)Maksud Az-Zuur dalam ayat ini adalah perayaan kaum musyrikin. Ibnu Katsir berkata,{ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ } وقال أبو العالية، وطاوس، ومحمد بن سيرين، والضحاك، والربيع بن أنس، وغيرهم: هي أعياد المشركين“Abul ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirin, adh-Dhahhak, Rabi’ bin Anas dan lain-lainnya, mengatakan bahwa maksudnya adalah tidak menghadiri perayaan kaum musyrikin.”[6] Semoga tidak ada kaum muslimin yang ikut-ikutan merayakan tahun baru non-muslim@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Cara Baca Arab Gundul, Tasyakuran Ulang Tahun, Sholat Di Qodo, Islam Agama Rahmat Bagi Seluruh Alam, Yassarallahu


Terdapat hadits mengenai larangan merayakan hari raya non-muslim yaitu Nairuz dan Mihrajan yang merupakan hari raya orang kafir saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang di Madinah. Saat itu mereka mempunyai kebiasaan merayakan hari Nairuz dan mihrajan. Nairuz adalah hari di awal tahun baru masehi (syamsiyyah) versi Majusi, sedangkan Mihrajan hari raya 6 bulan setelahnya. Mendapati fenomena ini saat di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan bahwa umat Islam sudah mempunyai dua hari raya yaitu ‘iedul Fithri dan ‘Iedul Adha, tidak perlu ikut-ikutan merayakan hari raya tersebut.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata,لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى“Dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun yang malan mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda,“Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.”[1] Sahabat ‘Abdullaah bin ‘Amr radhiallaahu ‘anhuma berkata,ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ“Barangsiapa yang membangun negeri-negeri kaum ‘ajam (negeri kafir), meramaikan hari raya Nairuz dan Mihrajan (perayaan tahun baru mereka), serta meniru-niru mereka hingga ia mati dalam keadaan seperti itu, ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.”[2] Hari Nairuz adalah hari raya tahun baru orang Majusi menurut perhitungan kalender masehi (pergiliran matahari). Masyarakat kota madinah saat itu ikut-ikutan merayakan hari raya Majusi tersebut. Beberapa kamus Arab menjelaskan demikian definisi Nairuz, semisal kamus AL-Lughah Al-Arabiyyah AL-Mu’aashir dijelaskan,ﺃﻭّﻝ ﻳﻮﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺴَّﻨﺔ ﺍﻟﺸَّﻤﺴﻴَّﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻔُﺮﺱ“Nairuz adalah hari pertama pada tahun syamsiyyah versi Persia (bangsa Majusi saat itu).”Adz-Dzahabi juga menjelaskan bahwa Nairuz ini juga ikut-ikutan dilakukan oleh penduduk Mesir saat itu, beliau berkata,ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﻨﻴﺮﻭﺯ، ﻓﺈﻥ ﺃﻫﻞ ﻣﺼﺮ ﻳﺒﺎﻟﻐﻮﻥ ﻓﻲ ﻋﻤﻠﻪ ، ﻭ ﻳﺤﺘﻔﻠﻮﻥ ﺑﻪ ، ﻭﻫﻮ ﺃﻭﻝ ﻳﻮﻡ ﻣﻦ ﺳﻨﺔ ﺍﻟﻘﺒﻂ ، ﻭﻳﺘﺨﺬﻭﻥ ﺫﻟﻚ ﻋﻴﺪﺍً، ﻳﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ“Adapun hari Nairuz, penduduk Mesir berlebih-lebihan melakukan dan merayakannya. Nairuz adalah hari pertama pada tahun Qibhti yang mereka menjadikannya sebagai hari raya (diperingati setiap tahun), kemudian kaum muslimin mengikuti mereka (tasyabbuh).”[3] Demikian juga dengan tahun baru masehi saat ini, bukan perayaan kaum Muslimin dan jelas itu adalah perayaan non-muslim serta memiliki sejarah yang terkait dengan agama kuno Romawi.Sebagaimana dalam buku “The World Book Encyclopedia” vol.14 hal.237 dijelaskan: “Semenjak abad ke 46 SM raja Romawi julius caesar menetapkan 1 Januari sebagai hari permulaan tahun. Orang Romawi mem persembahkan hari 1 Januari kepada janus, dewa segala gerbang pintu-pintu dan permulaan (waktu). Bulan Januari diambil dari nama janus sendiri,yaitu dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menghadap ke (masa) depan dan satu wajah lagi menghadap ke (masa) lalu”.Kita sebagai kaum muslimin tentu dilarang untuk ikut-ikutan merayakan hari raya mereka.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”[4] Kita juga diperintahkan agar tidak tasyabbuh dengan orang Romawi dan Persia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“[5] Allah melarang kita menghadiri dan ikut-ikutan perayaan hari raya orang musyrik.Allah berfirmanوَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا”Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kepalsuan, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS al-Furqan : 72)Maksud Az-Zuur dalam ayat ini adalah perayaan kaum musyrikin. Ibnu Katsir berkata,{ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ } وقال أبو العالية، وطاوس، ومحمد بن سيرين، والضحاك، والربيع بن أنس، وغيرهم: هي أعياد المشركين“Abul ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirin, adh-Dhahhak, Rabi’ bin Anas dan lain-lainnya, mengatakan bahwa maksudnya adalah tidak menghadiri perayaan kaum musyrikin.”[6] Semoga tidak ada kaum muslimin yang ikut-ikutan merayakan tahun baru non-muslim@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Cara Baca Arab Gundul, Tasyakuran Ulang Tahun, Sholat Di Qodo, Islam Agama Rahmat Bagi Seluruh Alam, Yassarallahu

Hukum Menjaga Gereja dan Menjaga Keamanan Hari Raya Mereka

Kita mengetahui bersama, bahwa yang dilakukan orang Nasrani di gereja adalah melakukan penyembahan kepada selain Allah, atau dengan kata lain mereka melakukan kesyirikan di sana. Sedangkan kesyirikan adalah perbuatan dosa bahkan dosa yang paling besar. Allah ta’ala berfirman:وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang paling besar”” (Luqman: 13).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).Maka menjaga dan membantu peribadahan di gereja tidak diperbolehkan hukumnya. Namun di sisi lain, kaum muslimin juga tidak diperbolehkan mengganggu dan membiarkan mereka beribadah. Urusan keamanan gereja dan penjagaan gereja adalah tugas dari pemerintah. Sehingga apabila ada pasukan tentara atau polisi ditugaskan oleh negara menjaga keamanan mereka, maka hal ini diperbolehkan. Dalam rangka mewujudkan maslahat keamanan dan stabilitas negara. Hanya saja bagi masyarakat sipil (LSM, ormas dll), tidak perlu ikut menjaga gereja karena ini adalah tugas negara dan aparatur keamanan dari polisi dan tentara.Berikut fatwa para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ tentang tidak bolehnya menjaga gereja:س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟ ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: {وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [سورة المائدة الآية 2]. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.Pertanyaan: Apa hukum seorang muslim bekerja menjaga gereja? Jawab: Tidak boleh seorang muslim bekerja menjaga gereja karena hal ini membantu mereka dalam perbuatan dosa (kesyirikan). Allah telah melarang membantu dalam hal perbuatan dosa. Allah berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat” (QS. Al-Maidah: 2). Wabillahit taufiq. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607).Keamanan beribadah bagi kafir dzimmi (non-muslim yang tidak memerangi Islam) di jamin oleh pemerintah. Perhatikan ucapan Abu Bakar radhiallahu’anhu, sebagai khalifah, kepada para sahabat yang diutus ke Syam, agar mereka menjamin kebebasan beragama dan menjaga keamanan gereja. Abu Bakar radhiallahu’anhu berkata,لا تقتلوا الولدان ولا النساء ولا الشيوخ ، وستجدون أقواما حبسوا أنفسهم على الصوامع فدعوهم وما حبسوا له أنفسهم“Janganlah kalian membunuh anak-anak, wanita, orang tua. Di Syam kalian akan mendapati kaum yang bertahan tinggal di gereja, maka tinggalkan mereka dan biarkan mereka beribadah.” (Al-Majmu’ 21/155).Toleransi itu adalah membiarkan mereka beribadah, tidak diganggu dan tugas keamanan mereka adalah tugas dari pemerintah. Jadi masyarakat sipil kaum muslimin tidak perlu ikut-ikutan ibadah mereka, mengucapkan selamat atas hari raya mereka dan tidak perlu menjadi tempat ibadah mereka dengan alasan ingin toleransi.Demikian semoga bermanfaat***@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Ust. dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idPemurajaah: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom🔍 Hadis Tentang Senyum, Hadits Tentang Memerangi Hawa Nafsu, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Ibu Hamil, Pertanyaan Untuk Islam, Bumi Datar Apa Bulat

Hukum Menjaga Gereja dan Menjaga Keamanan Hari Raya Mereka

Kita mengetahui bersama, bahwa yang dilakukan orang Nasrani di gereja adalah melakukan penyembahan kepada selain Allah, atau dengan kata lain mereka melakukan kesyirikan di sana. Sedangkan kesyirikan adalah perbuatan dosa bahkan dosa yang paling besar. Allah ta’ala berfirman:وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang paling besar”” (Luqman: 13).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).Maka menjaga dan membantu peribadahan di gereja tidak diperbolehkan hukumnya. Namun di sisi lain, kaum muslimin juga tidak diperbolehkan mengganggu dan membiarkan mereka beribadah. Urusan keamanan gereja dan penjagaan gereja adalah tugas dari pemerintah. Sehingga apabila ada pasukan tentara atau polisi ditugaskan oleh negara menjaga keamanan mereka, maka hal ini diperbolehkan. Dalam rangka mewujudkan maslahat keamanan dan stabilitas negara. Hanya saja bagi masyarakat sipil (LSM, ormas dll), tidak perlu ikut menjaga gereja karena ini adalah tugas negara dan aparatur keamanan dari polisi dan tentara.Berikut fatwa para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ tentang tidak bolehnya menjaga gereja:س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟ ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: {وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [سورة المائدة الآية 2]. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.Pertanyaan: Apa hukum seorang muslim bekerja menjaga gereja? Jawab: Tidak boleh seorang muslim bekerja menjaga gereja karena hal ini membantu mereka dalam perbuatan dosa (kesyirikan). Allah telah melarang membantu dalam hal perbuatan dosa. Allah berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat” (QS. Al-Maidah: 2). Wabillahit taufiq. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607).Keamanan beribadah bagi kafir dzimmi (non-muslim yang tidak memerangi Islam) di jamin oleh pemerintah. Perhatikan ucapan Abu Bakar radhiallahu’anhu, sebagai khalifah, kepada para sahabat yang diutus ke Syam, agar mereka menjamin kebebasan beragama dan menjaga keamanan gereja. Abu Bakar radhiallahu’anhu berkata,لا تقتلوا الولدان ولا النساء ولا الشيوخ ، وستجدون أقواما حبسوا أنفسهم على الصوامع فدعوهم وما حبسوا له أنفسهم“Janganlah kalian membunuh anak-anak, wanita, orang tua. Di Syam kalian akan mendapati kaum yang bertahan tinggal di gereja, maka tinggalkan mereka dan biarkan mereka beribadah.” (Al-Majmu’ 21/155).Toleransi itu adalah membiarkan mereka beribadah, tidak diganggu dan tugas keamanan mereka adalah tugas dari pemerintah. Jadi masyarakat sipil kaum muslimin tidak perlu ikut-ikutan ibadah mereka, mengucapkan selamat atas hari raya mereka dan tidak perlu menjadi tempat ibadah mereka dengan alasan ingin toleransi.Demikian semoga bermanfaat***@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Ust. dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idPemurajaah: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom🔍 Hadis Tentang Senyum, Hadits Tentang Memerangi Hawa Nafsu, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Ibu Hamil, Pertanyaan Untuk Islam, Bumi Datar Apa Bulat
Kita mengetahui bersama, bahwa yang dilakukan orang Nasrani di gereja adalah melakukan penyembahan kepada selain Allah, atau dengan kata lain mereka melakukan kesyirikan di sana. Sedangkan kesyirikan adalah perbuatan dosa bahkan dosa yang paling besar. Allah ta’ala berfirman:وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang paling besar”” (Luqman: 13).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).Maka menjaga dan membantu peribadahan di gereja tidak diperbolehkan hukumnya. Namun di sisi lain, kaum muslimin juga tidak diperbolehkan mengganggu dan membiarkan mereka beribadah. Urusan keamanan gereja dan penjagaan gereja adalah tugas dari pemerintah. Sehingga apabila ada pasukan tentara atau polisi ditugaskan oleh negara menjaga keamanan mereka, maka hal ini diperbolehkan. Dalam rangka mewujudkan maslahat keamanan dan stabilitas negara. Hanya saja bagi masyarakat sipil (LSM, ormas dll), tidak perlu ikut menjaga gereja karena ini adalah tugas negara dan aparatur keamanan dari polisi dan tentara.Berikut fatwa para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ tentang tidak bolehnya menjaga gereja:س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟ ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: {وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [سورة المائدة الآية 2]. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.Pertanyaan: Apa hukum seorang muslim bekerja menjaga gereja? Jawab: Tidak boleh seorang muslim bekerja menjaga gereja karena hal ini membantu mereka dalam perbuatan dosa (kesyirikan). Allah telah melarang membantu dalam hal perbuatan dosa. Allah berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat” (QS. Al-Maidah: 2). Wabillahit taufiq. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607).Keamanan beribadah bagi kafir dzimmi (non-muslim yang tidak memerangi Islam) di jamin oleh pemerintah. Perhatikan ucapan Abu Bakar radhiallahu’anhu, sebagai khalifah, kepada para sahabat yang diutus ke Syam, agar mereka menjamin kebebasan beragama dan menjaga keamanan gereja. Abu Bakar radhiallahu’anhu berkata,لا تقتلوا الولدان ولا النساء ولا الشيوخ ، وستجدون أقواما حبسوا أنفسهم على الصوامع فدعوهم وما حبسوا له أنفسهم“Janganlah kalian membunuh anak-anak, wanita, orang tua. Di Syam kalian akan mendapati kaum yang bertahan tinggal di gereja, maka tinggalkan mereka dan biarkan mereka beribadah.” (Al-Majmu’ 21/155).Toleransi itu adalah membiarkan mereka beribadah, tidak diganggu dan tugas keamanan mereka adalah tugas dari pemerintah. Jadi masyarakat sipil kaum muslimin tidak perlu ikut-ikutan ibadah mereka, mengucapkan selamat atas hari raya mereka dan tidak perlu menjadi tempat ibadah mereka dengan alasan ingin toleransi.Demikian semoga bermanfaat***@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Ust. dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idPemurajaah: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom🔍 Hadis Tentang Senyum, Hadits Tentang Memerangi Hawa Nafsu, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Ibu Hamil, Pertanyaan Untuk Islam, Bumi Datar Apa Bulat


Kita mengetahui bersama, bahwa yang dilakukan orang Nasrani di gereja adalah melakukan penyembahan kepada selain Allah, atau dengan kata lain mereka melakukan kesyirikan di sana. Sedangkan kesyirikan adalah perbuatan dosa bahkan dosa yang paling besar. Allah ta’ala berfirman:وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang paling besar”” (Luqman: 13).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).Maka menjaga dan membantu peribadahan di gereja tidak diperbolehkan hukumnya. Namun di sisi lain, kaum muslimin juga tidak diperbolehkan mengganggu dan membiarkan mereka beribadah. Urusan keamanan gereja dan penjagaan gereja adalah tugas dari pemerintah. Sehingga apabila ada pasukan tentara atau polisi ditugaskan oleh negara menjaga keamanan mereka, maka hal ini diperbolehkan. Dalam rangka mewujudkan maslahat keamanan dan stabilitas negara. Hanya saja bagi masyarakat sipil (LSM, ormas dll), tidak perlu ikut menjaga gereja karena ini adalah tugas negara dan aparatur keamanan dari polisi dan tentara.Berikut fatwa para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ tentang tidak bolehnya menjaga gereja:س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟ ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: {وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [سورة المائدة الآية 2]. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.Pertanyaan: Apa hukum seorang muslim bekerja menjaga gereja? Jawab: Tidak boleh seorang muslim bekerja menjaga gereja karena hal ini membantu mereka dalam perbuatan dosa (kesyirikan). Allah telah melarang membantu dalam hal perbuatan dosa. Allah berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat” (QS. Al-Maidah: 2). Wabillahit taufiq. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607).Keamanan beribadah bagi kafir dzimmi (non-muslim yang tidak memerangi Islam) di jamin oleh pemerintah. Perhatikan ucapan Abu Bakar radhiallahu’anhu, sebagai khalifah, kepada para sahabat yang diutus ke Syam, agar mereka menjamin kebebasan beragama dan menjaga keamanan gereja. Abu Bakar radhiallahu’anhu berkata,لا تقتلوا الولدان ولا النساء ولا الشيوخ ، وستجدون أقواما حبسوا أنفسهم على الصوامع فدعوهم وما حبسوا له أنفسهم“Janganlah kalian membunuh anak-anak, wanita, orang tua. Di Syam kalian akan mendapati kaum yang bertahan tinggal di gereja, maka tinggalkan mereka dan biarkan mereka beribadah.” (Al-Majmu’ 21/155).Toleransi itu adalah membiarkan mereka beribadah, tidak diganggu dan tugas keamanan mereka adalah tugas dari pemerintah. Jadi masyarakat sipil kaum muslimin tidak perlu ikut-ikutan ibadah mereka, mengucapkan selamat atas hari raya mereka dan tidak perlu menjadi tempat ibadah mereka dengan alasan ingin toleransi.Demikian semoga bermanfaat***@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Ust. dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idPemurajaah: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom🔍 Hadis Tentang Senyum, Hadits Tentang Memerangi Hawa Nafsu, Doa Minum Air Zam Zam Untuk Ibu Hamil, Pertanyaan Untuk Islam, Bumi Datar Apa Bulat
Prev     Next