Jazakallah Khairan, Kapan Diucapkan?

Kapan kita mengucapkan jazakallah khairan? Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1496 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) باب في مسائل من الدعاء Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1496 وَعَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ، فَقَالَ لِفَاعِلهِ : جَزَاكَ اللهُ خَيْراً ، فَقَدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang diperlakukan baik, lalu ia mengatakan kepada pelakunya, ‘Jazakallahu khairan (artinya: Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan)’, maka sungguh ia telah sangat menyanjungnya.” (HR. Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 2035 dan An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, 180; juga dari jalur Ibnu As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 275; Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2:148. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah).   Faedah hadits Kita didorong untuk melakukan kebaikan dan memberikan yang makruf pada sesama muslim. Diperintahkan untuk membalas kebaikan orang yang telah berbuat baik pada kita. Jika tidak mampu membalas kebaikan orang yang berbuat baik pada kita, bisa dengan mendoakan kebaikan untuknya. Karakter seorang mukmin adalah menghargai kebaikan orang lain. Seorang muslim itu tegas dalam bermualah dengan saudaranya. Maka ia tidak menampakkan apa yang ia tidak mampu lakukan. Ia tidak membebankan diri pada sesuatu yang ia tidak mampu. Dan ia tidak merasa puas, jika memang ia tidak diberi. Allah mampu melakukan segala hal. Siapa yang lemah dalam suatu hal, maka hendaklah ia meminta tolong kepada Allah karena yang tidak mungkin, bisa diwujudkan oleh Allah. Seorang hamba harus menampakkan rasa fakirnya kepada Allah. Balasan dari Allah lebih pasti ditunaikan daripada balasan dari manusia. Itulah tanda rahmat Allah pada hamba. Baca Juga: Sambil Menggendongnya, Tidak Bisa Membalas Budi Baik Orang Tua Dari Jabir bin Abdillah Al Ansahary, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرْوُفٌ فَلْيُجْزِئْهُ، فَإِنْ لَمْ يُجْزِئْهُ فَلْيُثْنِ عَلَيْهِ؛ فَإِنَّهُ إِذَا أَثْنَى عَلَيْهِ فَقَدْ شَكَرَهُ، وَإِنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ، وَمَنْ تَحَلَّى بَمَا لَمْ يُعْطَ، فَكَأَنَّمَا لَبِسَ ثَوْبَيْ زُوْرٍ “Siapa yang memperoleh kebaikan dari orang lain, hendaknya dia membalasnya. Jika tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, hendaklah dia memuji orang tersebut, karena jika dia memujinya maka dia telah mensyukurinya. Jika dia menyembunyikannya, berarti dia telah mengingkari kebaikannya. Seorang yang berhias terhadap suatu (kebaikan) yang tidak dia kerjakan atau miliki, seakan-akan ia memakai dua helai pakaian kepalsuan.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 215, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani). Dalam Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah (5: 322) disebutkan bahwa ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu berkata, لو يعلم أحدكم ما له في قوله لأخيه : جزاك الله خيرا ، لأَكثَرَ منها بعضكم لبعض “Seandainya salah seorang di antara kalian tahu akan baiknya doa “Jazakallahu khoiron (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan) tentu ia akan terus mendoakan satu dan lainnya.” Dalam Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah mengatakan, “Membalas jasa orang lain tergantung pada keadaannya. Bentuk balas budi kadang ada yang dengan memberi yang semisal atau lebih dari itu. Bentuk lainnya bisa pula dengan mendoakannya dan tidak suka bila dibalas dengan materi. Karena ada orang yang terpandang yang memiliki harta melimpah dan punya kedudukan yang mulia ketika ia memberi hadiah lalu dibalas dengan semisal, ia menganggap itu merendahkannya. Yang ia inginkan adalah doa, maka doakanlah ia. Terus doakan sampai yakin telah membalasnya. Di antara bentuk doanya adalah mengucapkan jazakallah khoiron (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan). Karena kalau didoakan dengan kebaikan, itu sudah menjadi kebahagiaan di dunia dan akhirat.”   Baca Juga: Balaslah Kejelekan dengan Kebaikan Tidak Tahu Berterima Kasih Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://rumaysho.com/9173-terima-kasih-bapak-sby-kami-hanya-bisa-balas-dengan-doa.html       Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, 16 Januari 2020 – 20 Jumadal Ula 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Download Tagsdoa jazakallah khairan riyadhus sholihin terima kasih

Jazakallah Khairan, Kapan Diucapkan?

Kapan kita mengucapkan jazakallah khairan? Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1496 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) باب في مسائل من الدعاء Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1496 وَعَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ، فَقَالَ لِفَاعِلهِ : جَزَاكَ اللهُ خَيْراً ، فَقَدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang diperlakukan baik, lalu ia mengatakan kepada pelakunya, ‘Jazakallahu khairan (artinya: Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan)’, maka sungguh ia telah sangat menyanjungnya.” (HR. Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 2035 dan An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, 180; juga dari jalur Ibnu As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 275; Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2:148. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah).   Faedah hadits Kita didorong untuk melakukan kebaikan dan memberikan yang makruf pada sesama muslim. Diperintahkan untuk membalas kebaikan orang yang telah berbuat baik pada kita. Jika tidak mampu membalas kebaikan orang yang berbuat baik pada kita, bisa dengan mendoakan kebaikan untuknya. Karakter seorang mukmin adalah menghargai kebaikan orang lain. Seorang muslim itu tegas dalam bermualah dengan saudaranya. Maka ia tidak menampakkan apa yang ia tidak mampu lakukan. Ia tidak membebankan diri pada sesuatu yang ia tidak mampu. Dan ia tidak merasa puas, jika memang ia tidak diberi. Allah mampu melakukan segala hal. Siapa yang lemah dalam suatu hal, maka hendaklah ia meminta tolong kepada Allah karena yang tidak mungkin, bisa diwujudkan oleh Allah. Seorang hamba harus menampakkan rasa fakirnya kepada Allah. Balasan dari Allah lebih pasti ditunaikan daripada balasan dari manusia. Itulah tanda rahmat Allah pada hamba. Baca Juga: Sambil Menggendongnya, Tidak Bisa Membalas Budi Baik Orang Tua Dari Jabir bin Abdillah Al Ansahary, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرْوُفٌ فَلْيُجْزِئْهُ، فَإِنْ لَمْ يُجْزِئْهُ فَلْيُثْنِ عَلَيْهِ؛ فَإِنَّهُ إِذَا أَثْنَى عَلَيْهِ فَقَدْ شَكَرَهُ، وَإِنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ، وَمَنْ تَحَلَّى بَمَا لَمْ يُعْطَ، فَكَأَنَّمَا لَبِسَ ثَوْبَيْ زُوْرٍ “Siapa yang memperoleh kebaikan dari orang lain, hendaknya dia membalasnya. Jika tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, hendaklah dia memuji orang tersebut, karena jika dia memujinya maka dia telah mensyukurinya. Jika dia menyembunyikannya, berarti dia telah mengingkari kebaikannya. Seorang yang berhias terhadap suatu (kebaikan) yang tidak dia kerjakan atau miliki, seakan-akan ia memakai dua helai pakaian kepalsuan.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 215, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani). Dalam Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah (5: 322) disebutkan bahwa ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu berkata, لو يعلم أحدكم ما له في قوله لأخيه : جزاك الله خيرا ، لأَكثَرَ منها بعضكم لبعض “Seandainya salah seorang di antara kalian tahu akan baiknya doa “Jazakallahu khoiron (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan) tentu ia akan terus mendoakan satu dan lainnya.” Dalam Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah mengatakan, “Membalas jasa orang lain tergantung pada keadaannya. Bentuk balas budi kadang ada yang dengan memberi yang semisal atau lebih dari itu. Bentuk lainnya bisa pula dengan mendoakannya dan tidak suka bila dibalas dengan materi. Karena ada orang yang terpandang yang memiliki harta melimpah dan punya kedudukan yang mulia ketika ia memberi hadiah lalu dibalas dengan semisal, ia menganggap itu merendahkannya. Yang ia inginkan adalah doa, maka doakanlah ia. Terus doakan sampai yakin telah membalasnya. Di antara bentuk doanya adalah mengucapkan jazakallah khoiron (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan). Karena kalau didoakan dengan kebaikan, itu sudah menjadi kebahagiaan di dunia dan akhirat.”   Baca Juga: Balaslah Kejelekan dengan Kebaikan Tidak Tahu Berterima Kasih Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://rumaysho.com/9173-terima-kasih-bapak-sby-kami-hanya-bisa-balas-dengan-doa.html       Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, 16 Januari 2020 – 20 Jumadal Ula 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Download Tagsdoa jazakallah khairan riyadhus sholihin terima kasih
Kapan kita mengucapkan jazakallah khairan? Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1496 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) باب في مسائل من الدعاء Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1496 وَعَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ، فَقَالَ لِفَاعِلهِ : جَزَاكَ اللهُ خَيْراً ، فَقَدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang diperlakukan baik, lalu ia mengatakan kepada pelakunya, ‘Jazakallahu khairan (artinya: Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan)’, maka sungguh ia telah sangat menyanjungnya.” (HR. Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 2035 dan An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, 180; juga dari jalur Ibnu As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 275; Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2:148. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah).   Faedah hadits Kita didorong untuk melakukan kebaikan dan memberikan yang makruf pada sesama muslim. Diperintahkan untuk membalas kebaikan orang yang telah berbuat baik pada kita. Jika tidak mampu membalas kebaikan orang yang berbuat baik pada kita, bisa dengan mendoakan kebaikan untuknya. Karakter seorang mukmin adalah menghargai kebaikan orang lain. Seorang muslim itu tegas dalam bermualah dengan saudaranya. Maka ia tidak menampakkan apa yang ia tidak mampu lakukan. Ia tidak membebankan diri pada sesuatu yang ia tidak mampu. Dan ia tidak merasa puas, jika memang ia tidak diberi. Allah mampu melakukan segala hal. Siapa yang lemah dalam suatu hal, maka hendaklah ia meminta tolong kepada Allah karena yang tidak mungkin, bisa diwujudkan oleh Allah. Seorang hamba harus menampakkan rasa fakirnya kepada Allah. Balasan dari Allah lebih pasti ditunaikan daripada balasan dari manusia. Itulah tanda rahmat Allah pada hamba. Baca Juga: Sambil Menggendongnya, Tidak Bisa Membalas Budi Baik Orang Tua Dari Jabir bin Abdillah Al Ansahary, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرْوُفٌ فَلْيُجْزِئْهُ، فَإِنْ لَمْ يُجْزِئْهُ فَلْيُثْنِ عَلَيْهِ؛ فَإِنَّهُ إِذَا أَثْنَى عَلَيْهِ فَقَدْ شَكَرَهُ، وَإِنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ، وَمَنْ تَحَلَّى بَمَا لَمْ يُعْطَ، فَكَأَنَّمَا لَبِسَ ثَوْبَيْ زُوْرٍ “Siapa yang memperoleh kebaikan dari orang lain, hendaknya dia membalasnya. Jika tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, hendaklah dia memuji orang tersebut, karena jika dia memujinya maka dia telah mensyukurinya. Jika dia menyembunyikannya, berarti dia telah mengingkari kebaikannya. Seorang yang berhias terhadap suatu (kebaikan) yang tidak dia kerjakan atau miliki, seakan-akan ia memakai dua helai pakaian kepalsuan.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 215, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani). Dalam Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah (5: 322) disebutkan bahwa ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu berkata, لو يعلم أحدكم ما له في قوله لأخيه : جزاك الله خيرا ، لأَكثَرَ منها بعضكم لبعض “Seandainya salah seorang di antara kalian tahu akan baiknya doa “Jazakallahu khoiron (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan) tentu ia akan terus mendoakan satu dan lainnya.” Dalam Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah mengatakan, “Membalas jasa orang lain tergantung pada keadaannya. Bentuk balas budi kadang ada yang dengan memberi yang semisal atau lebih dari itu. Bentuk lainnya bisa pula dengan mendoakannya dan tidak suka bila dibalas dengan materi. Karena ada orang yang terpandang yang memiliki harta melimpah dan punya kedudukan yang mulia ketika ia memberi hadiah lalu dibalas dengan semisal, ia menganggap itu merendahkannya. Yang ia inginkan adalah doa, maka doakanlah ia. Terus doakan sampai yakin telah membalasnya. Di antara bentuk doanya adalah mengucapkan jazakallah khoiron (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan). Karena kalau didoakan dengan kebaikan, itu sudah menjadi kebahagiaan di dunia dan akhirat.”   Baca Juga: Balaslah Kejelekan dengan Kebaikan Tidak Tahu Berterima Kasih Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://rumaysho.com/9173-terima-kasih-bapak-sby-kami-hanya-bisa-balas-dengan-doa.html       Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, 16 Januari 2020 – 20 Jumadal Ula 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Download Tagsdoa jazakallah khairan riyadhus sholihin terima kasih


Kapan kita mengucapkan jazakallah khairan? Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1496 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) باب في مسائل من الدعاء Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1496 وَعَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ، فَقَالَ لِفَاعِلهِ : جَزَاكَ اللهُ خَيْراً ، فَقَدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang diperlakukan baik, lalu ia mengatakan kepada pelakunya, ‘Jazakallahu khairan (artinya: Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan)’, maka sungguh ia telah sangat menyanjungnya.” (HR. Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 2035 dan An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, 180; juga dari jalur Ibnu As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 275; Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2:148. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah).   Faedah hadits Kita didorong untuk melakukan kebaikan dan memberikan yang makruf pada sesama muslim. Diperintahkan untuk membalas kebaikan orang yang telah berbuat baik pada kita. Jika tidak mampu membalas kebaikan orang yang berbuat baik pada kita, bisa dengan mendoakan kebaikan untuknya. Karakter seorang mukmin adalah menghargai kebaikan orang lain. Seorang muslim itu tegas dalam bermualah dengan saudaranya. Maka ia tidak menampakkan apa yang ia tidak mampu lakukan. Ia tidak membebankan diri pada sesuatu yang ia tidak mampu. Dan ia tidak merasa puas, jika memang ia tidak diberi. Allah mampu melakukan segala hal. Siapa yang lemah dalam suatu hal, maka hendaklah ia meminta tolong kepada Allah karena yang tidak mungkin, bisa diwujudkan oleh Allah. Seorang hamba harus menampakkan rasa fakirnya kepada Allah. Balasan dari Allah lebih pasti ditunaikan daripada balasan dari manusia. Itulah tanda rahmat Allah pada hamba. Baca Juga: Sambil Menggendongnya, Tidak Bisa Membalas Budi Baik Orang Tua Dari Jabir bin Abdillah Al Ansahary, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرْوُفٌ فَلْيُجْزِئْهُ، فَإِنْ لَمْ يُجْزِئْهُ فَلْيُثْنِ عَلَيْهِ؛ فَإِنَّهُ إِذَا أَثْنَى عَلَيْهِ فَقَدْ شَكَرَهُ، وَإِنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ، وَمَنْ تَحَلَّى بَمَا لَمْ يُعْطَ، فَكَأَنَّمَا لَبِسَ ثَوْبَيْ زُوْرٍ “Siapa yang memperoleh kebaikan dari orang lain, hendaknya dia membalasnya. Jika tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, hendaklah dia memuji orang tersebut, karena jika dia memujinya maka dia telah mensyukurinya. Jika dia menyembunyikannya, berarti dia telah mengingkari kebaikannya. Seorang yang berhias terhadap suatu (kebaikan) yang tidak dia kerjakan atau miliki, seakan-akan ia memakai dua helai pakaian kepalsuan.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 215, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani). Dalam Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah (5: 322) disebutkan bahwa ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu berkata, لو يعلم أحدكم ما له في قوله لأخيه : جزاك الله خيرا ، لأَكثَرَ منها بعضكم لبعض “Seandainya salah seorang di antara kalian tahu akan baiknya doa “Jazakallahu khoiron (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan) tentu ia akan terus mendoakan satu dan lainnya.” Dalam Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah mengatakan, “Membalas jasa orang lain tergantung pada keadaannya. Bentuk balas budi kadang ada yang dengan memberi yang semisal atau lebih dari itu. Bentuk lainnya bisa pula dengan mendoakannya dan tidak suka bila dibalas dengan materi. Karena ada orang yang terpandang yang memiliki harta melimpah dan punya kedudukan yang mulia ketika ia memberi hadiah lalu dibalas dengan semisal, ia menganggap itu merendahkannya. Yang ia inginkan adalah doa, maka doakanlah ia. Terus doakan sampai yakin telah membalasnya. Di antara bentuk doanya adalah mengucapkan jazakallah khoiron (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan). Karena kalau didoakan dengan kebaikan, itu sudah menjadi kebahagiaan di dunia dan akhirat.”   Baca Juga: Balaslah Kejelekan dengan Kebaikan Tidak Tahu Berterima Kasih Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://rumaysho.com/9173-terima-kasih-bapak-sby-kami-hanya-bisa-balas-dengan-doa.html       Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, 16 Januari 2020 – 20 Jumadal Ula 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Download Tagsdoa jazakallah khairan riyadhus sholihin terima kasih

Mengenal Pembagian Perkara Wajib (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Pembagian Perkara Wajib (Bag. 1)Wajib ‘Ain dan Wajib KifayahWajib ‘ain adalah perkara wajib yang dituntut untuk dilaksanakan oleh setiap mukallaf. Meskipun sebagian orang sudah melakukan kewajiban tersebut, kewajiban tersebut tidaklah gugur atas yang lainnya yang belum melaksanakannya. Contoh Wajib ‘AinContoh wajib ‘ain adalah shalat wajib lima waktu, puasa Ramadhan, shalat Jum’at bagi laki-laki, haji bagi yang mampu, birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), dan lain-lain. Setiap mukallaf dituntut untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut.Adapun wajib kifayah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,”(Yang dimaksud dengan) fardhu kifayah, (yaitu) jika sejumlah orang dalam jumlah yang mencukupi telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, maka semua orang yang memiliki kemampuan (untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pen.) menjadi berdosa.” (Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 39)Dalam wajib (fardhu) kifayah, maksud atau tujuan syari’at adalah terlaksananya kewajiban tersebut dari sebagian jamaah kaum muslimin, bukan dilaksanakan oleh setiap (individu) orang sebagaimana wajib ‘ain. Yang menjadi catatan berkaitan dengan wajib kifayah adalah kewajiban tersebut dilaksanakan oleh “sejumlah orang yang mencukupi”. Jika dikerjakan oleh satu orang itu belum cukup, maka kewajiban tersebut dinilai belum terlaksana, dan berdosalah semua orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Baca Juga: Tingkatan-Tingkatan Ibadah SunnahContoh Wajib KifayahContoh, mengurus jenazah. Jika yang mengurus jenazah itu hanya satu orang, maka kemungkinan besar belum mencukupi. Sehingga dalam kondisi ini, kewajiban mengurus jenazah tersebut baru gugur ketika sejumlah orang yang mencukupi telah menunaikan pengurusan jenazah tersebut. Contoh wajib kifayah yang lain adalah jihad fii sabiilillah, amar ma’ruf nahi munkar, mempelajari ilmu kedokteran, dan mengumandangkan adzan.Baca Juga: Bolehkah Membatalkan Ibadah Sunnah tanpa Alasan?Wajib Muqaddar dan Wajib Ghairu MuqaddarWajib muqaddar adalah kewajiban yang telah ditentukan kadarnya (kuantitas) oleh syariat, sehingga ketentuan tersebut wajib untuk diikuti. Contoh Wajib MuqaddaContoh wajib muqaddar adalah jumlah raka’at dalam shalat. Shalat subuh dua raka’at, zuhur empat raka’at, ‘ashar empat raka’at, dan demikian seterusnya. Jumlah raka’at tersebut tidak boleh dimodifikasi, karena itulah ketentuan yang telah digariskan oleh syariat. Wajib Wajib Ghairu MuqaddarContoh lainnya adalah kadar harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, semua sudah ditentukan sebagaimana yang dipelajari di bab fiqh zakat. Misalnya, zakat emas dan perak adalah 2,5%.Adapun wajib ghairu muqaddar adalah kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya oleh syariat. Misalnya, besaran nafkah yang harus diberikan suami kepada istri. Syariat tidak memberikan batasan, apakah misalnya 1 juta per bulan, atau kurang atau lebih dari itu. Baca Juga: Tidak Ada Sunnah Berbuka dengan yang ManisWajib Mu’ayyan dan Wajib MukhayyarWajib mu’ayyan adalah kewajiban yang sudah ditentukan oleh syariat secara langsung, dan tidak ada pilihan (alternatif) yang lain. Contohnya adalah puasa Ramadhan. Seorang muslim yang mampu berpuasa di bulan Ramadhan (tidak ada ‘udzur syar’i), wajib untuk berpuasa, dan tidak boleh memilih untuk tidak berpuasa saja dan diganti dengan membayar fidyah. Tidak sebagaimana awal-awal Islam, dimana seseorang boleh memilih antara puasa atau membayar fidyah, meskipun dia mampu berpuasa. Demikian pula shalat adalah wajib mu’ayyan. Seseorang tidak boleh memilih untuk tidak shalat kemudian menebusnya dengan melaksanakan suatu kewajiban yang lain. Adapun wajib mukhayyar adalah kewajiban yang mengandung beberapa opsi pilihan, dan boleh dipilih salah satu. Contoh wajib mukhayyar adalah kaffarah sumpah. Seseorang yang melanggar sumpah, wajib membayar kaffarah, dan memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarah: (1) memberi makan; atau (2) memberi pakaian orang miskin; atau (3) membebaskan budak. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah (1) memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau (2) memberi pakaian kepada mereka, atau (3) memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya adalah puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah [5]: 89)Contoh lain, jamaah haji ketika ihram dilarang untuk memotong, mencukur, atau mencabuti rambut (bulu) di badan, termasuk rambut kepala. Namun, jika ada penyakit di kepalanya sehingga harus bercukur, boleh cukur namun harus membayar fidyah dengan beberapa opsi pilihan fidyah. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ“Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum hewan hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu: (1) berpuasa (tiga hari), atau (2) bersedekah (memberi makan kepada enam orang miskin), atau (3) berkorban (menyembelih kambing).” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)Sebagaimana opsi ini juga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuiku saat perjanjian Hudaibiyyah, sedangkan kutu kepalaku berjatuhan di wajahku. Beliau lalu bertanya, “Sepertinya kutu kepalamu sangat mengganggumu.” Aku jawab, “Benar”. Beliau lalu bersabda,فَاحْلِقْ وَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ أَوْ انْسُكْ نَسِيكَةً“Cukurlah rambutmu dan berpuasalah tiga hari atau berilah makan enam orang miskin atau berkurban dengan seekor kambing.” Ayyub berkata, “Aku tidak tahu dari mana ia memulainya.” (HR. Bukhari no. 4190 dan Muslim no. 1201)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 4 Jumadil awwal 1441/ 30 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghaayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 71-75 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)

Mengenal Pembagian Perkara Wajib (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Pembagian Perkara Wajib (Bag. 1)Wajib ‘Ain dan Wajib KifayahWajib ‘ain adalah perkara wajib yang dituntut untuk dilaksanakan oleh setiap mukallaf. Meskipun sebagian orang sudah melakukan kewajiban tersebut, kewajiban tersebut tidaklah gugur atas yang lainnya yang belum melaksanakannya. Contoh Wajib ‘AinContoh wajib ‘ain adalah shalat wajib lima waktu, puasa Ramadhan, shalat Jum’at bagi laki-laki, haji bagi yang mampu, birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), dan lain-lain. Setiap mukallaf dituntut untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut.Adapun wajib kifayah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,”(Yang dimaksud dengan) fardhu kifayah, (yaitu) jika sejumlah orang dalam jumlah yang mencukupi telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, maka semua orang yang memiliki kemampuan (untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pen.) menjadi berdosa.” (Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 39)Dalam wajib (fardhu) kifayah, maksud atau tujuan syari’at adalah terlaksananya kewajiban tersebut dari sebagian jamaah kaum muslimin, bukan dilaksanakan oleh setiap (individu) orang sebagaimana wajib ‘ain. Yang menjadi catatan berkaitan dengan wajib kifayah adalah kewajiban tersebut dilaksanakan oleh “sejumlah orang yang mencukupi”. Jika dikerjakan oleh satu orang itu belum cukup, maka kewajiban tersebut dinilai belum terlaksana, dan berdosalah semua orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Baca Juga: Tingkatan-Tingkatan Ibadah SunnahContoh Wajib KifayahContoh, mengurus jenazah. Jika yang mengurus jenazah itu hanya satu orang, maka kemungkinan besar belum mencukupi. Sehingga dalam kondisi ini, kewajiban mengurus jenazah tersebut baru gugur ketika sejumlah orang yang mencukupi telah menunaikan pengurusan jenazah tersebut. Contoh wajib kifayah yang lain adalah jihad fii sabiilillah, amar ma’ruf nahi munkar, mempelajari ilmu kedokteran, dan mengumandangkan adzan.Baca Juga: Bolehkah Membatalkan Ibadah Sunnah tanpa Alasan?Wajib Muqaddar dan Wajib Ghairu MuqaddarWajib muqaddar adalah kewajiban yang telah ditentukan kadarnya (kuantitas) oleh syariat, sehingga ketentuan tersebut wajib untuk diikuti. Contoh Wajib MuqaddaContoh wajib muqaddar adalah jumlah raka’at dalam shalat. Shalat subuh dua raka’at, zuhur empat raka’at, ‘ashar empat raka’at, dan demikian seterusnya. Jumlah raka’at tersebut tidak boleh dimodifikasi, karena itulah ketentuan yang telah digariskan oleh syariat. Wajib Wajib Ghairu MuqaddarContoh lainnya adalah kadar harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, semua sudah ditentukan sebagaimana yang dipelajari di bab fiqh zakat. Misalnya, zakat emas dan perak adalah 2,5%.Adapun wajib ghairu muqaddar adalah kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya oleh syariat. Misalnya, besaran nafkah yang harus diberikan suami kepada istri. Syariat tidak memberikan batasan, apakah misalnya 1 juta per bulan, atau kurang atau lebih dari itu. Baca Juga: Tidak Ada Sunnah Berbuka dengan yang ManisWajib Mu’ayyan dan Wajib MukhayyarWajib mu’ayyan adalah kewajiban yang sudah ditentukan oleh syariat secara langsung, dan tidak ada pilihan (alternatif) yang lain. Contohnya adalah puasa Ramadhan. Seorang muslim yang mampu berpuasa di bulan Ramadhan (tidak ada ‘udzur syar’i), wajib untuk berpuasa, dan tidak boleh memilih untuk tidak berpuasa saja dan diganti dengan membayar fidyah. Tidak sebagaimana awal-awal Islam, dimana seseorang boleh memilih antara puasa atau membayar fidyah, meskipun dia mampu berpuasa. Demikian pula shalat adalah wajib mu’ayyan. Seseorang tidak boleh memilih untuk tidak shalat kemudian menebusnya dengan melaksanakan suatu kewajiban yang lain. Adapun wajib mukhayyar adalah kewajiban yang mengandung beberapa opsi pilihan, dan boleh dipilih salah satu. Contoh wajib mukhayyar adalah kaffarah sumpah. Seseorang yang melanggar sumpah, wajib membayar kaffarah, dan memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarah: (1) memberi makan; atau (2) memberi pakaian orang miskin; atau (3) membebaskan budak. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah (1) memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau (2) memberi pakaian kepada mereka, atau (3) memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya adalah puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah [5]: 89)Contoh lain, jamaah haji ketika ihram dilarang untuk memotong, mencukur, atau mencabuti rambut (bulu) di badan, termasuk rambut kepala. Namun, jika ada penyakit di kepalanya sehingga harus bercukur, boleh cukur namun harus membayar fidyah dengan beberapa opsi pilihan fidyah. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ“Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum hewan hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu: (1) berpuasa (tiga hari), atau (2) bersedekah (memberi makan kepada enam orang miskin), atau (3) berkorban (menyembelih kambing).” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)Sebagaimana opsi ini juga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuiku saat perjanjian Hudaibiyyah, sedangkan kutu kepalaku berjatuhan di wajahku. Beliau lalu bertanya, “Sepertinya kutu kepalamu sangat mengganggumu.” Aku jawab, “Benar”. Beliau lalu bersabda,فَاحْلِقْ وَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ أَوْ انْسُكْ نَسِيكَةً“Cukurlah rambutmu dan berpuasalah tiga hari atau berilah makan enam orang miskin atau berkurban dengan seekor kambing.” Ayyub berkata, “Aku tidak tahu dari mana ia memulainya.” (HR. Bukhari no. 4190 dan Muslim no. 1201)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 4 Jumadil awwal 1441/ 30 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghaayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 71-75 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)
Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Pembagian Perkara Wajib (Bag. 1)Wajib ‘Ain dan Wajib KifayahWajib ‘ain adalah perkara wajib yang dituntut untuk dilaksanakan oleh setiap mukallaf. Meskipun sebagian orang sudah melakukan kewajiban tersebut, kewajiban tersebut tidaklah gugur atas yang lainnya yang belum melaksanakannya. Contoh Wajib ‘AinContoh wajib ‘ain adalah shalat wajib lima waktu, puasa Ramadhan, shalat Jum’at bagi laki-laki, haji bagi yang mampu, birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), dan lain-lain. Setiap mukallaf dituntut untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut.Adapun wajib kifayah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,”(Yang dimaksud dengan) fardhu kifayah, (yaitu) jika sejumlah orang dalam jumlah yang mencukupi telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, maka semua orang yang memiliki kemampuan (untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pen.) menjadi berdosa.” (Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 39)Dalam wajib (fardhu) kifayah, maksud atau tujuan syari’at adalah terlaksananya kewajiban tersebut dari sebagian jamaah kaum muslimin, bukan dilaksanakan oleh setiap (individu) orang sebagaimana wajib ‘ain. Yang menjadi catatan berkaitan dengan wajib kifayah adalah kewajiban tersebut dilaksanakan oleh “sejumlah orang yang mencukupi”. Jika dikerjakan oleh satu orang itu belum cukup, maka kewajiban tersebut dinilai belum terlaksana, dan berdosalah semua orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Baca Juga: Tingkatan-Tingkatan Ibadah SunnahContoh Wajib KifayahContoh, mengurus jenazah. Jika yang mengurus jenazah itu hanya satu orang, maka kemungkinan besar belum mencukupi. Sehingga dalam kondisi ini, kewajiban mengurus jenazah tersebut baru gugur ketika sejumlah orang yang mencukupi telah menunaikan pengurusan jenazah tersebut. Contoh wajib kifayah yang lain adalah jihad fii sabiilillah, amar ma’ruf nahi munkar, mempelajari ilmu kedokteran, dan mengumandangkan adzan.Baca Juga: Bolehkah Membatalkan Ibadah Sunnah tanpa Alasan?Wajib Muqaddar dan Wajib Ghairu MuqaddarWajib muqaddar adalah kewajiban yang telah ditentukan kadarnya (kuantitas) oleh syariat, sehingga ketentuan tersebut wajib untuk diikuti. Contoh Wajib MuqaddaContoh wajib muqaddar adalah jumlah raka’at dalam shalat. Shalat subuh dua raka’at, zuhur empat raka’at, ‘ashar empat raka’at, dan demikian seterusnya. Jumlah raka’at tersebut tidak boleh dimodifikasi, karena itulah ketentuan yang telah digariskan oleh syariat. Wajib Wajib Ghairu MuqaddarContoh lainnya adalah kadar harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, semua sudah ditentukan sebagaimana yang dipelajari di bab fiqh zakat. Misalnya, zakat emas dan perak adalah 2,5%.Adapun wajib ghairu muqaddar adalah kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya oleh syariat. Misalnya, besaran nafkah yang harus diberikan suami kepada istri. Syariat tidak memberikan batasan, apakah misalnya 1 juta per bulan, atau kurang atau lebih dari itu. Baca Juga: Tidak Ada Sunnah Berbuka dengan yang ManisWajib Mu’ayyan dan Wajib MukhayyarWajib mu’ayyan adalah kewajiban yang sudah ditentukan oleh syariat secara langsung, dan tidak ada pilihan (alternatif) yang lain. Contohnya adalah puasa Ramadhan. Seorang muslim yang mampu berpuasa di bulan Ramadhan (tidak ada ‘udzur syar’i), wajib untuk berpuasa, dan tidak boleh memilih untuk tidak berpuasa saja dan diganti dengan membayar fidyah. Tidak sebagaimana awal-awal Islam, dimana seseorang boleh memilih antara puasa atau membayar fidyah, meskipun dia mampu berpuasa. Demikian pula shalat adalah wajib mu’ayyan. Seseorang tidak boleh memilih untuk tidak shalat kemudian menebusnya dengan melaksanakan suatu kewajiban yang lain. Adapun wajib mukhayyar adalah kewajiban yang mengandung beberapa opsi pilihan, dan boleh dipilih salah satu. Contoh wajib mukhayyar adalah kaffarah sumpah. Seseorang yang melanggar sumpah, wajib membayar kaffarah, dan memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarah: (1) memberi makan; atau (2) memberi pakaian orang miskin; atau (3) membebaskan budak. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah (1) memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau (2) memberi pakaian kepada mereka, atau (3) memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya adalah puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah [5]: 89)Contoh lain, jamaah haji ketika ihram dilarang untuk memotong, mencukur, atau mencabuti rambut (bulu) di badan, termasuk rambut kepala. Namun, jika ada penyakit di kepalanya sehingga harus bercukur, boleh cukur namun harus membayar fidyah dengan beberapa opsi pilihan fidyah. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ“Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum hewan hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu: (1) berpuasa (tiga hari), atau (2) bersedekah (memberi makan kepada enam orang miskin), atau (3) berkorban (menyembelih kambing).” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)Sebagaimana opsi ini juga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuiku saat perjanjian Hudaibiyyah, sedangkan kutu kepalaku berjatuhan di wajahku. Beliau lalu bertanya, “Sepertinya kutu kepalamu sangat mengganggumu.” Aku jawab, “Benar”. Beliau lalu bersabda,فَاحْلِقْ وَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ أَوْ انْسُكْ نَسِيكَةً“Cukurlah rambutmu dan berpuasalah tiga hari atau berilah makan enam orang miskin atau berkurban dengan seekor kambing.” Ayyub berkata, “Aku tidak tahu dari mana ia memulainya.” (HR. Bukhari no. 4190 dan Muslim no. 1201)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 4 Jumadil awwal 1441/ 30 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghaayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 71-75 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)


Baca pembahasan sebelumnya Mengenal Pembagian Perkara Wajib (Bag. 1)Wajib ‘Ain dan Wajib KifayahWajib ‘ain adalah perkara wajib yang dituntut untuk dilaksanakan oleh setiap mukallaf. Meskipun sebagian orang sudah melakukan kewajiban tersebut, kewajiban tersebut tidaklah gugur atas yang lainnya yang belum melaksanakannya. Contoh Wajib ‘AinContoh wajib ‘ain adalah shalat wajib lima waktu, puasa Ramadhan, shalat Jum’at bagi laki-laki, haji bagi yang mampu, birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), dan lain-lain. Setiap mukallaf dituntut untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut.Adapun wajib kifayah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,”(Yang dimaksud dengan) fardhu kifayah, (yaitu) jika sejumlah orang dalam jumlah yang mencukupi telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, maka semua orang yang memiliki kemampuan (untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pen.) menjadi berdosa.” (Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 39)Dalam wajib (fardhu) kifayah, maksud atau tujuan syari’at adalah terlaksananya kewajiban tersebut dari sebagian jamaah kaum muslimin, bukan dilaksanakan oleh setiap (individu) orang sebagaimana wajib ‘ain. Yang menjadi catatan berkaitan dengan wajib kifayah adalah kewajiban tersebut dilaksanakan oleh “sejumlah orang yang mencukupi”. Jika dikerjakan oleh satu orang itu belum cukup, maka kewajiban tersebut dinilai belum terlaksana, dan berdosalah semua orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Baca Juga: Tingkatan-Tingkatan Ibadah SunnahContoh Wajib KifayahContoh, mengurus jenazah. Jika yang mengurus jenazah itu hanya satu orang, maka kemungkinan besar belum mencukupi. Sehingga dalam kondisi ini, kewajiban mengurus jenazah tersebut baru gugur ketika sejumlah orang yang mencukupi telah menunaikan pengurusan jenazah tersebut. Contoh wajib kifayah yang lain adalah jihad fii sabiilillah, amar ma’ruf nahi munkar, mempelajari ilmu kedokteran, dan mengumandangkan adzan.Baca Juga: Bolehkah Membatalkan Ibadah Sunnah tanpa Alasan?Wajib Muqaddar dan Wajib Ghairu MuqaddarWajib muqaddar adalah kewajiban yang telah ditentukan kadarnya (kuantitas) oleh syariat, sehingga ketentuan tersebut wajib untuk diikuti. Contoh Wajib MuqaddaContoh wajib muqaddar adalah jumlah raka’at dalam shalat. Shalat subuh dua raka’at, zuhur empat raka’at, ‘ashar empat raka’at, dan demikian seterusnya. Jumlah raka’at tersebut tidak boleh dimodifikasi, karena itulah ketentuan yang telah digariskan oleh syariat. Wajib Wajib Ghairu MuqaddarContoh lainnya adalah kadar harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, semua sudah ditentukan sebagaimana yang dipelajari di bab fiqh zakat. Misalnya, zakat emas dan perak adalah 2,5%.Adapun wajib ghairu muqaddar adalah kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya oleh syariat. Misalnya, besaran nafkah yang harus diberikan suami kepada istri. Syariat tidak memberikan batasan, apakah misalnya 1 juta per bulan, atau kurang atau lebih dari itu. Baca Juga: Tidak Ada Sunnah Berbuka dengan yang ManisWajib Mu’ayyan dan Wajib MukhayyarWajib mu’ayyan adalah kewajiban yang sudah ditentukan oleh syariat secara langsung, dan tidak ada pilihan (alternatif) yang lain. Contohnya adalah puasa Ramadhan. Seorang muslim yang mampu berpuasa di bulan Ramadhan (tidak ada ‘udzur syar’i), wajib untuk berpuasa, dan tidak boleh memilih untuk tidak berpuasa saja dan diganti dengan membayar fidyah. Tidak sebagaimana awal-awal Islam, dimana seseorang boleh memilih antara puasa atau membayar fidyah, meskipun dia mampu berpuasa. Demikian pula shalat adalah wajib mu’ayyan. Seseorang tidak boleh memilih untuk tidak shalat kemudian menebusnya dengan melaksanakan suatu kewajiban yang lain. Adapun wajib mukhayyar adalah kewajiban yang mengandung beberapa opsi pilihan, dan boleh dipilih salah satu. Contoh wajib mukhayyar adalah kaffarah sumpah. Seseorang yang melanggar sumpah, wajib membayar kaffarah, dan memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarah: (1) memberi makan; atau (2) memberi pakaian orang miskin; atau (3) membebaskan budak. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah (1) memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau (2) memberi pakaian kepada mereka, atau (3) memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya adalah puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah [5]: 89)Contoh lain, jamaah haji ketika ihram dilarang untuk memotong, mencukur, atau mencabuti rambut (bulu) di badan, termasuk rambut kepala. Namun, jika ada penyakit di kepalanya sehingga harus bercukur, boleh cukur namun harus membayar fidyah dengan beberapa opsi pilihan fidyah. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ“Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum hewan hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu: (1) berpuasa (tiga hari), atau (2) bersedekah (memberi makan kepada enam orang miskin), atau (3) berkorban (menyembelih kambing).” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)Sebagaimana opsi ini juga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuiku saat perjanjian Hudaibiyyah, sedangkan kutu kepalaku berjatuhan di wajahku. Beliau lalu bertanya, “Sepertinya kutu kepalamu sangat mengganggumu.” Aku jawab, “Benar”. Beliau lalu bersabda,فَاحْلِقْ وَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ أَوْ انْسُكْ نَسِيكَةً“Cukurlah rambutmu dan berpuasalah tiga hari atau berilah makan enam orang miskin atau berkurban dengan seekor kambing.” Ayyub berkata, “Aku tidak tahu dari mana ia memulainya.” (HR. Bukhari no. 4190 dan Muslim no. 1201)Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 4 Jumadil awwal 1441/ 30 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghaayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 71-75 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)

Ketika Para Da’i Tauhid dan Sunnah Dituduh Antek Kafir

Aneh bin ajaib ketika para da’i tauhid dan sunnah dituduh antek Yahudi atau antek orang kafir. Atau dituduh tidak pernah membantah orang kafir, diam terhadap mereka dan loyal kepada mereka. Allahul musta’an!Ini Namanya GAGAL PAHAM.Bukankah fokus dakwah mereka dimana-mana adalah masalah TAUHID dan AKIDAH?! Bukan politik, fiqhul waqi’, dakwah gaul, diet sehat, apalagi poligami!Ketika mereka mengajarkan tauhid dan membantah kesyirikan, maka objek yang paling jelas sudah masuk dalam bahasan ini adalah orang kuffar. Karena mereka yang paling jauh dari tauhid dan jelas-jelas berbuat syirik.Dan justru kejahatan orang kuffar yang paling besar itu bukan menghina Nabi atau merebut tanah kaum Muslimin. Kejahatan terbesar mereka adalah SYIRIK KEPADA ALLAH. Allah Ta’ala berfirman:وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Ketika Luqman menasehati anaknya ia berkata: wahai anakku, janganlah engkau berbuat syirik, karena syirik adalah kezaliman yang paling besar” (QS. Luqman: 13).Ketika para da’i sunnah mengajarkan sunnah Nabi dan membantah bid’ah, maka objek yang paling jelas sudah masuk dalam bahasan ini adalah orang kuffar. Karena mereka yang paling jauh dari sunnah Nabi dan jelas-jelas banyak kebid’ahan dalam agama mereka.Walhamdulillah semua orang paham, yang paling gencar mendakwahkan untuk tidak tasyabbuh (menyerupai) bil kuffar adalah para da’i sunnah. Mereka tidak mengenal namanya milad, maulid, hari-hari raya yang tidak ada tuntunannya, tahun baru Masehi, ibadah dengan cara nyanyi-nyanyi, dan bahkan demonstrasi. Karena ini semua menyerupai orang kuffar dan menyerupai Yahudi. Menyerupai mereka saja dilarang, apalagi malah jadi jadi anteknya?!?Namun, biarlah…Baca Juga: Dakwah Tauhid Memecah Belah Umat?Jangan Sedih, Inilah Ujian dalam BerdakwahSyaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan, “Ketika para Nabi dan Rasul berusaha mengubah keadaan kaumnya yang melakukan peribadahan kepada selain Allah, maka dilontarkanlah kepada mereka celaan-celaan. (Jika ini terjadi pada para Nabi) maka bagaimana lagi dengan para da’i dan ulama? Maka ini tidak mengherankan.Dan ini tidak mengurangi derajat mereka di sisi Allah, bahkan menambah kebaikan mereka di sisi-Nya. Bahkan keburukan itu akan kembali kepada para pencela dan para penulis celaan. Sungguh itu akan kembali pada mereka. Adapun para ulama dan orang-orang yang ikhlas dalam berdakwah menyeru kepada Allah, celaan-celaan tidak akan membahayakan mereka sedikit pun. Bahkan akan meninggikan derajat mereka dan kebaikan mereka. Mereka memiliki teladan, yaitu para Nabi ketika dicela oleh kaumnya dengan celaan-celaan. Allah pun berfirman kepada mereka:مَا يُقَالُ لَكَ إِلَّا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ وَذُو عِقَابٍ أَلِيمٍ“Tidaklah ada yang dikatakan (oleh orang-orang kafir) kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mempunyai ampunan dan hukuman yang pedih” (QS. Fushilat: 43)” (Syarah Al Ushul As Sittah, 11).Syaikh Mubarak al Miili mengatakan: “Dan tidaklah kami mengangkat suara kami (dalam dakwah tauhid) kecuali mendapat terpaan angin kencang dari orang-orang yang melakukan berbagai praktek kesyirikan. Dan mereka meracuni pikiran orang-orang awam tentang tujuan-tujuan dakwah kami yang mulia, yang ini kelak akan dibalas di hari pembalasan. Dan tuduhan yang paling gencar yang mereka bisikkan kepada orang-orang awam, dan paling sering disampaikan di keramaian perdebatan, adalah tuduhan bahwa kami memvonis kaum Muslimin sebagai Musyrikin.Baca Juga: Kebutuhan Umat Terhadap Dakwah TauhidAllah akan Menolong dan Menjaga Dakwah IniKemudian mereka memproklamirkan perlawanan dengan memanfaatkan keawaman orang awam yang hanya ikut-ikutan. Namun Allah akan membuka kedok kebatilan mereka dengan para pengikut atsar. Dan merupakan sunnatullah bahwa akan tetap ada orang-orang (ahli tauhid) yang menang para penentang (dakwah tauhid) di kalangan manusia” (Risaalatusy Syirki wa Mazhahiruhu, 1/51).Demikianlah tantangan yang akan dihadapi para pejuang kebenaran dan pejuang tauhid. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تزالُ طائفةٌ من أمَّتي علَى الحقِّ ظاهرينَ لا يضرُّهم من خذلُهم حتَّى يأتيَ أمرُ اللَّهِ“Akan selalu ada suatu kaum dari umatku yang menampakkan kebenaran. Orang-orang yang mencela mereka tidak akan membahayakan mereka, sampai datang perkara Allah (maut)” (HR. Tirmidzi no.2229, dishahihkan  Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:يأتي على النَّاسِ زمانٌ الصَّابرُ فيهم على دينِه كالقابضِ على الجمرِ“Akan datang suatu masa, orang yang bersabar berpegang pada agamanya, seperti menggenggam bara api” (HR. Tirmidzi no. 2260, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Baca Juga: Kiat Dakwah Tauhid Kepada KeluargaSabar dan Istiqamahlah untuk Terus BerdakwahHendaknya para penyeru kebenaran bersabar dan tetap terus menyebarkan kebenaran. Tidak perlu menghiraukan celaan para pencela, karena celaan tersebut sejatinya akan kembali pada diri mereka. Dan jika anda masih saja sering gagal paham dalam masalah ini, mulai sekarang mulailah kembali ke majelis ilmu syar’i yang membahas al Qur’an dan sunnah, bukan majelis politik dan berita aktual serta bualan akhir zaman.Kelak apa yang dituduhkan akan dipertanggung-jawabkan di akhirat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Ketika Para Da’i Tauhid dan Sunnah Dituduh Antek Kafir

Aneh bin ajaib ketika para da’i tauhid dan sunnah dituduh antek Yahudi atau antek orang kafir. Atau dituduh tidak pernah membantah orang kafir, diam terhadap mereka dan loyal kepada mereka. Allahul musta’an!Ini Namanya GAGAL PAHAM.Bukankah fokus dakwah mereka dimana-mana adalah masalah TAUHID dan AKIDAH?! Bukan politik, fiqhul waqi’, dakwah gaul, diet sehat, apalagi poligami!Ketika mereka mengajarkan tauhid dan membantah kesyirikan, maka objek yang paling jelas sudah masuk dalam bahasan ini adalah orang kuffar. Karena mereka yang paling jauh dari tauhid dan jelas-jelas berbuat syirik.Dan justru kejahatan orang kuffar yang paling besar itu bukan menghina Nabi atau merebut tanah kaum Muslimin. Kejahatan terbesar mereka adalah SYIRIK KEPADA ALLAH. Allah Ta’ala berfirman:وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Ketika Luqman menasehati anaknya ia berkata: wahai anakku, janganlah engkau berbuat syirik, karena syirik adalah kezaliman yang paling besar” (QS. Luqman: 13).Ketika para da’i sunnah mengajarkan sunnah Nabi dan membantah bid’ah, maka objek yang paling jelas sudah masuk dalam bahasan ini adalah orang kuffar. Karena mereka yang paling jauh dari sunnah Nabi dan jelas-jelas banyak kebid’ahan dalam agama mereka.Walhamdulillah semua orang paham, yang paling gencar mendakwahkan untuk tidak tasyabbuh (menyerupai) bil kuffar adalah para da’i sunnah. Mereka tidak mengenal namanya milad, maulid, hari-hari raya yang tidak ada tuntunannya, tahun baru Masehi, ibadah dengan cara nyanyi-nyanyi, dan bahkan demonstrasi. Karena ini semua menyerupai orang kuffar dan menyerupai Yahudi. Menyerupai mereka saja dilarang, apalagi malah jadi jadi anteknya?!?Namun, biarlah…Baca Juga: Dakwah Tauhid Memecah Belah Umat?Jangan Sedih, Inilah Ujian dalam BerdakwahSyaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan, “Ketika para Nabi dan Rasul berusaha mengubah keadaan kaumnya yang melakukan peribadahan kepada selain Allah, maka dilontarkanlah kepada mereka celaan-celaan. (Jika ini terjadi pada para Nabi) maka bagaimana lagi dengan para da’i dan ulama? Maka ini tidak mengherankan.Dan ini tidak mengurangi derajat mereka di sisi Allah, bahkan menambah kebaikan mereka di sisi-Nya. Bahkan keburukan itu akan kembali kepada para pencela dan para penulis celaan. Sungguh itu akan kembali pada mereka. Adapun para ulama dan orang-orang yang ikhlas dalam berdakwah menyeru kepada Allah, celaan-celaan tidak akan membahayakan mereka sedikit pun. Bahkan akan meninggikan derajat mereka dan kebaikan mereka. Mereka memiliki teladan, yaitu para Nabi ketika dicela oleh kaumnya dengan celaan-celaan. Allah pun berfirman kepada mereka:مَا يُقَالُ لَكَ إِلَّا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ وَذُو عِقَابٍ أَلِيمٍ“Tidaklah ada yang dikatakan (oleh orang-orang kafir) kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mempunyai ampunan dan hukuman yang pedih” (QS. Fushilat: 43)” (Syarah Al Ushul As Sittah, 11).Syaikh Mubarak al Miili mengatakan: “Dan tidaklah kami mengangkat suara kami (dalam dakwah tauhid) kecuali mendapat terpaan angin kencang dari orang-orang yang melakukan berbagai praktek kesyirikan. Dan mereka meracuni pikiran orang-orang awam tentang tujuan-tujuan dakwah kami yang mulia, yang ini kelak akan dibalas di hari pembalasan. Dan tuduhan yang paling gencar yang mereka bisikkan kepada orang-orang awam, dan paling sering disampaikan di keramaian perdebatan, adalah tuduhan bahwa kami memvonis kaum Muslimin sebagai Musyrikin.Baca Juga: Kebutuhan Umat Terhadap Dakwah TauhidAllah akan Menolong dan Menjaga Dakwah IniKemudian mereka memproklamirkan perlawanan dengan memanfaatkan keawaman orang awam yang hanya ikut-ikutan. Namun Allah akan membuka kedok kebatilan mereka dengan para pengikut atsar. Dan merupakan sunnatullah bahwa akan tetap ada orang-orang (ahli tauhid) yang menang para penentang (dakwah tauhid) di kalangan manusia” (Risaalatusy Syirki wa Mazhahiruhu, 1/51).Demikianlah tantangan yang akan dihadapi para pejuang kebenaran dan pejuang tauhid. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تزالُ طائفةٌ من أمَّتي علَى الحقِّ ظاهرينَ لا يضرُّهم من خذلُهم حتَّى يأتيَ أمرُ اللَّهِ“Akan selalu ada suatu kaum dari umatku yang menampakkan kebenaran. Orang-orang yang mencela mereka tidak akan membahayakan mereka, sampai datang perkara Allah (maut)” (HR. Tirmidzi no.2229, dishahihkan  Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:يأتي على النَّاسِ زمانٌ الصَّابرُ فيهم على دينِه كالقابضِ على الجمرِ“Akan datang suatu masa, orang yang bersabar berpegang pada agamanya, seperti menggenggam bara api” (HR. Tirmidzi no. 2260, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Baca Juga: Kiat Dakwah Tauhid Kepada KeluargaSabar dan Istiqamahlah untuk Terus BerdakwahHendaknya para penyeru kebenaran bersabar dan tetap terus menyebarkan kebenaran. Tidak perlu menghiraukan celaan para pencela, karena celaan tersebut sejatinya akan kembali pada diri mereka. Dan jika anda masih saja sering gagal paham dalam masalah ini, mulai sekarang mulailah kembali ke majelis ilmu syar’i yang membahas al Qur’an dan sunnah, bukan majelis politik dan berita aktual serta bualan akhir zaman.Kelak apa yang dituduhkan akan dipertanggung-jawabkan di akhirat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Aneh bin ajaib ketika para da’i tauhid dan sunnah dituduh antek Yahudi atau antek orang kafir. Atau dituduh tidak pernah membantah orang kafir, diam terhadap mereka dan loyal kepada mereka. Allahul musta’an!Ini Namanya GAGAL PAHAM.Bukankah fokus dakwah mereka dimana-mana adalah masalah TAUHID dan AKIDAH?! Bukan politik, fiqhul waqi’, dakwah gaul, diet sehat, apalagi poligami!Ketika mereka mengajarkan tauhid dan membantah kesyirikan, maka objek yang paling jelas sudah masuk dalam bahasan ini adalah orang kuffar. Karena mereka yang paling jauh dari tauhid dan jelas-jelas berbuat syirik.Dan justru kejahatan orang kuffar yang paling besar itu bukan menghina Nabi atau merebut tanah kaum Muslimin. Kejahatan terbesar mereka adalah SYIRIK KEPADA ALLAH. Allah Ta’ala berfirman:وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Ketika Luqman menasehati anaknya ia berkata: wahai anakku, janganlah engkau berbuat syirik, karena syirik adalah kezaliman yang paling besar” (QS. Luqman: 13).Ketika para da’i sunnah mengajarkan sunnah Nabi dan membantah bid’ah, maka objek yang paling jelas sudah masuk dalam bahasan ini adalah orang kuffar. Karena mereka yang paling jauh dari sunnah Nabi dan jelas-jelas banyak kebid’ahan dalam agama mereka.Walhamdulillah semua orang paham, yang paling gencar mendakwahkan untuk tidak tasyabbuh (menyerupai) bil kuffar adalah para da’i sunnah. Mereka tidak mengenal namanya milad, maulid, hari-hari raya yang tidak ada tuntunannya, tahun baru Masehi, ibadah dengan cara nyanyi-nyanyi, dan bahkan demonstrasi. Karena ini semua menyerupai orang kuffar dan menyerupai Yahudi. Menyerupai mereka saja dilarang, apalagi malah jadi jadi anteknya?!?Namun, biarlah…Baca Juga: Dakwah Tauhid Memecah Belah Umat?Jangan Sedih, Inilah Ujian dalam BerdakwahSyaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan, “Ketika para Nabi dan Rasul berusaha mengubah keadaan kaumnya yang melakukan peribadahan kepada selain Allah, maka dilontarkanlah kepada mereka celaan-celaan. (Jika ini terjadi pada para Nabi) maka bagaimana lagi dengan para da’i dan ulama? Maka ini tidak mengherankan.Dan ini tidak mengurangi derajat mereka di sisi Allah, bahkan menambah kebaikan mereka di sisi-Nya. Bahkan keburukan itu akan kembali kepada para pencela dan para penulis celaan. Sungguh itu akan kembali pada mereka. Adapun para ulama dan orang-orang yang ikhlas dalam berdakwah menyeru kepada Allah, celaan-celaan tidak akan membahayakan mereka sedikit pun. Bahkan akan meninggikan derajat mereka dan kebaikan mereka. Mereka memiliki teladan, yaitu para Nabi ketika dicela oleh kaumnya dengan celaan-celaan. Allah pun berfirman kepada mereka:مَا يُقَالُ لَكَ إِلَّا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ وَذُو عِقَابٍ أَلِيمٍ“Tidaklah ada yang dikatakan (oleh orang-orang kafir) kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mempunyai ampunan dan hukuman yang pedih” (QS. Fushilat: 43)” (Syarah Al Ushul As Sittah, 11).Syaikh Mubarak al Miili mengatakan: “Dan tidaklah kami mengangkat suara kami (dalam dakwah tauhid) kecuali mendapat terpaan angin kencang dari orang-orang yang melakukan berbagai praktek kesyirikan. Dan mereka meracuni pikiran orang-orang awam tentang tujuan-tujuan dakwah kami yang mulia, yang ini kelak akan dibalas di hari pembalasan. Dan tuduhan yang paling gencar yang mereka bisikkan kepada orang-orang awam, dan paling sering disampaikan di keramaian perdebatan, adalah tuduhan bahwa kami memvonis kaum Muslimin sebagai Musyrikin.Baca Juga: Kebutuhan Umat Terhadap Dakwah TauhidAllah akan Menolong dan Menjaga Dakwah IniKemudian mereka memproklamirkan perlawanan dengan memanfaatkan keawaman orang awam yang hanya ikut-ikutan. Namun Allah akan membuka kedok kebatilan mereka dengan para pengikut atsar. Dan merupakan sunnatullah bahwa akan tetap ada orang-orang (ahli tauhid) yang menang para penentang (dakwah tauhid) di kalangan manusia” (Risaalatusy Syirki wa Mazhahiruhu, 1/51).Demikianlah tantangan yang akan dihadapi para pejuang kebenaran dan pejuang tauhid. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تزالُ طائفةٌ من أمَّتي علَى الحقِّ ظاهرينَ لا يضرُّهم من خذلُهم حتَّى يأتيَ أمرُ اللَّهِ“Akan selalu ada suatu kaum dari umatku yang menampakkan kebenaran. Orang-orang yang mencela mereka tidak akan membahayakan mereka, sampai datang perkara Allah (maut)” (HR. Tirmidzi no.2229, dishahihkan  Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:يأتي على النَّاسِ زمانٌ الصَّابرُ فيهم على دينِه كالقابضِ على الجمرِ“Akan datang suatu masa, orang yang bersabar berpegang pada agamanya, seperti menggenggam bara api” (HR. Tirmidzi no. 2260, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Baca Juga: Kiat Dakwah Tauhid Kepada KeluargaSabar dan Istiqamahlah untuk Terus BerdakwahHendaknya para penyeru kebenaran bersabar dan tetap terus menyebarkan kebenaran. Tidak perlu menghiraukan celaan para pencela, karena celaan tersebut sejatinya akan kembali pada diri mereka. Dan jika anda masih saja sering gagal paham dalam masalah ini, mulai sekarang mulailah kembali ke majelis ilmu syar’i yang membahas al Qur’an dan sunnah, bukan majelis politik dan berita aktual serta bualan akhir zaman.Kelak apa yang dituduhkan akan dipertanggung-jawabkan di akhirat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Aneh bin ajaib ketika para da’i tauhid dan sunnah dituduh antek Yahudi atau antek orang kafir. Atau dituduh tidak pernah membantah orang kafir, diam terhadap mereka dan loyal kepada mereka. Allahul musta’an!Ini Namanya GAGAL PAHAM.Bukankah fokus dakwah mereka dimana-mana adalah masalah TAUHID dan AKIDAH?! Bukan politik, fiqhul waqi’, dakwah gaul, diet sehat, apalagi poligami!Ketika mereka mengajarkan tauhid dan membantah kesyirikan, maka objek yang paling jelas sudah masuk dalam bahasan ini adalah orang kuffar. Karena mereka yang paling jauh dari tauhid dan jelas-jelas berbuat syirik.Dan justru kejahatan orang kuffar yang paling besar itu bukan menghina Nabi atau merebut tanah kaum Muslimin. Kejahatan terbesar mereka adalah SYIRIK KEPADA ALLAH. Allah Ta’ala berfirman:وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Ketika Luqman menasehati anaknya ia berkata: wahai anakku, janganlah engkau berbuat syirik, karena syirik adalah kezaliman yang paling besar” (QS. Luqman: 13).Ketika para da’i sunnah mengajarkan sunnah Nabi dan membantah bid’ah, maka objek yang paling jelas sudah masuk dalam bahasan ini adalah orang kuffar. Karena mereka yang paling jauh dari sunnah Nabi dan jelas-jelas banyak kebid’ahan dalam agama mereka.Walhamdulillah semua orang paham, yang paling gencar mendakwahkan untuk tidak tasyabbuh (menyerupai) bil kuffar adalah para da’i sunnah. Mereka tidak mengenal namanya milad, maulid, hari-hari raya yang tidak ada tuntunannya, tahun baru Masehi, ibadah dengan cara nyanyi-nyanyi, dan bahkan demonstrasi. Karena ini semua menyerupai orang kuffar dan menyerupai Yahudi. Menyerupai mereka saja dilarang, apalagi malah jadi jadi anteknya?!?Namun, biarlah…Baca Juga: Dakwah Tauhid Memecah Belah Umat?Jangan Sedih, Inilah Ujian dalam BerdakwahSyaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan, “Ketika para Nabi dan Rasul berusaha mengubah keadaan kaumnya yang melakukan peribadahan kepada selain Allah, maka dilontarkanlah kepada mereka celaan-celaan. (Jika ini terjadi pada para Nabi) maka bagaimana lagi dengan para da’i dan ulama? Maka ini tidak mengherankan.Dan ini tidak mengurangi derajat mereka di sisi Allah, bahkan menambah kebaikan mereka di sisi-Nya. Bahkan keburukan itu akan kembali kepada para pencela dan para penulis celaan. Sungguh itu akan kembali pada mereka. Adapun para ulama dan orang-orang yang ikhlas dalam berdakwah menyeru kepada Allah, celaan-celaan tidak akan membahayakan mereka sedikit pun. Bahkan akan meninggikan derajat mereka dan kebaikan mereka. Mereka memiliki teladan, yaitu para Nabi ketika dicela oleh kaumnya dengan celaan-celaan. Allah pun berfirman kepada mereka:مَا يُقَالُ لَكَ إِلَّا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ إِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ وَذُو عِقَابٍ أَلِيمٍ“Tidaklah ada yang dikatakan (oleh orang-orang kafir) kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu. Sesungguhnya Rabb-mu benar-benar mempunyai ampunan dan hukuman yang pedih” (QS. Fushilat: 43)” (Syarah Al Ushul As Sittah, 11).Syaikh Mubarak al Miili mengatakan: “Dan tidaklah kami mengangkat suara kami (dalam dakwah tauhid) kecuali mendapat terpaan angin kencang dari orang-orang yang melakukan berbagai praktek kesyirikan. Dan mereka meracuni pikiran orang-orang awam tentang tujuan-tujuan dakwah kami yang mulia, yang ini kelak akan dibalas di hari pembalasan. Dan tuduhan yang paling gencar yang mereka bisikkan kepada orang-orang awam, dan paling sering disampaikan di keramaian perdebatan, adalah tuduhan bahwa kami memvonis kaum Muslimin sebagai Musyrikin.Baca Juga: Kebutuhan Umat Terhadap Dakwah TauhidAllah akan Menolong dan Menjaga Dakwah IniKemudian mereka memproklamirkan perlawanan dengan memanfaatkan keawaman orang awam yang hanya ikut-ikutan. Namun Allah akan membuka kedok kebatilan mereka dengan para pengikut atsar. Dan merupakan sunnatullah bahwa akan tetap ada orang-orang (ahli tauhid) yang menang para penentang (dakwah tauhid) di kalangan manusia” (Risaalatusy Syirki wa Mazhahiruhu, 1/51).Demikianlah tantangan yang akan dihadapi para pejuang kebenaran dan pejuang tauhid. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تزالُ طائفةٌ من أمَّتي علَى الحقِّ ظاهرينَ لا يضرُّهم من خذلُهم حتَّى يأتيَ أمرُ اللَّهِ“Akan selalu ada suatu kaum dari umatku yang menampakkan kebenaran. Orang-orang yang mencela mereka tidak akan membahayakan mereka, sampai datang perkara Allah (maut)” (HR. Tirmidzi no.2229, dishahihkan  Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:يأتي على النَّاسِ زمانٌ الصَّابرُ فيهم على دينِه كالقابضِ على الجمرِ“Akan datang suatu masa, orang yang bersabar berpegang pada agamanya, seperti menggenggam bara api” (HR. Tirmidzi no. 2260, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Baca Juga: Kiat Dakwah Tauhid Kepada KeluargaSabar dan Istiqamahlah untuk Terus BerdakwahHendaknya para penyeru kebenaran bersabar dan tetap terus menyebarkan kebenaran. Tidak perlu menghiraukan celaan para pencela, karena celaan tersebut sejatinya akan kembali pada diri mereka. Dan jika anda masih saja sering gagal paham dalam masalah ini, mulai sekarang mulailah kembali ke majelis ilmu syar’i yang membahas al Qur’an dan sunnah, bukan majelis politik dan berita aktual serta bualan akhir zaman.Kelak apa yang dituduhkan akan dipertanggung-jawabkan di akhirat.Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Fikih Seputar Menebarkan Salam

Umat Islam memiliki ucapan tahiyyah (penghormatan) yaitu ucapan “assalamu’alaikum”. Ucapan ini adalah ucapan yang indah dan penuh keberkahan. Ia juga merupakan syiar Islam yang mulia. Maka Islam menghasung umatnya untuk menebarkan salam dimana pun ia berada.Keutamaan Menebarkan SalamSalam yang dimaksud adalah ucapkan ‘assalamu’alaikum‘ atau lebih baik lagi ‘assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh‘. Ucapan ini juga disebut tahiyyatul Islam. Bagi seorang Muslim, sungguh ucapan ini jauh lebih baik dari sapaan-sapaan gaul atau pun greets ala barat. Karena saling mengucapkan salam akan menumbuhkan kecintaan terhadap hati sesama muslim serta dengan sendirinya membuat suasana Islami di tengah kerabat dan keluarga anda. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:لا تَدْخُلُونَ الجَنَّةَ حتَّى تُؤْمِنُوا، ولا تُؤْمِنُوا حتَّى تَحابُّوا، أوَلا أدُلُّكُمْ علَى شيءٍ إذا فَعَلْتُمُوهُ تَحابَبْتُمْ؟ أفْشُوا السَّلامَ بيْنَكُمْ“Tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Dan kalian tidak dikatakan beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika dilakukan akan membuat kalian saling mencintai? Sebarkan salam diantara kalian” (HR. Muslim, no.54).Sungguh benar apa yang disabdakan oleh Sayyidina Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam, saling mengucapkan salam akan menumbuhkan rasa cinta. Bukan cinta biasa, namun cinta karena iman, cinta karena memiliki aqidah yang sama. Dan yang luar biasa lagi, ternyata dengan kebiasaan menebarkan salam, bisa menjadi sebab seseorang masuk ke dalam surga. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: اعبُدوا الرحمنَ ، و أطعِمُوا الطعامَ ، وأَفشوا السَّلامَ ، تَدخُلوا الجنَّةَ بسَلامٍ“Sembahlah Ar Rahman semata, berikanlah makan (kepada yang membutuhkan), tebarkanlah salam, maka engkau akan masuk surga dengan selamat” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad 981, Ibnu Majah 3694, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/115).Wajib Menjawab SalamMenjawab salam hukumnya wajib. Allah Ta’ala berfirman: وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا“Apabila kamu dihormati dengan suatu tahiyyah (penghormatan), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu” (QS. An Nisa: 86).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak sesama Muslim ada lima: membalas salamnya, menjenguknya ketika ia sakit, mengikuti jenazahnya yang dibawa ke kuburan, memenuhi undangannya dan ber-tasymit ketika ia bersin” (HR. Bukhari no.1164, Muslim no.4022). Al Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ menjelaskan rinciannya:وأما جواب السلام فهو فرض بالإجماع، فإن كان السلام على واحد، فالجواب: فرض عين في حقه، وإن كان على جميع فهو فرض كفاية، فإذا أجاب واحد منهم أجزأ عنهم، وسقط الحرج عن جميعهم، وإن أجابوا كلهم كانوا كلهم مؤدين للفرض، سواء ردوا معاً أو متعاقبين، فلو لم يجبه أحد منهم أثموا كلهم، ولو رد غير الذين سلم عليهم لم يسقط الفرض والحرج عن الباقين“Menjawab salam hukumnya wajib berdasarkan ijma ulama. Jika salamnya kepada satu orang maka menjawab salam fardhu ‘ain bagi dia. Jika salamnya kepada banyak orang, maka fardhu kifayah bagi mereka untuk menjawab. Jika sudah dijawab oleh satu orang diantara mereka, maka sudah cukup, dan gugur kewajiban dari yang lain. Jika mereka semua menjawab salam maka mereka semua dianggap menunaikan kewajiban. Baik mereka menjawab secara berbarengan maupun bergantian. Namun jika diantara mereka tidak ada yang menjawab sama sekali, mereka semua berdosa. Jika mereka menjawab salam dari orang lain selain orang yang pertama tadi, maka tidak mengugurkan kewajiban dan tanggungan mereka” (Al Majmu Syarhul Muhadzab, 4/460).Ucapan Salam yang Paling MinimalSecara umum, lafadz yang terdapat dalam Al Qur’an adalah dalam bentuk nakirah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:سَلامٌ عليكم بما صَبَرْتُمْ“keselamatan atas kalian atas kesabaran kalian” (QS. Ar Ra’du: 24).إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلامًا قَالَ سَلامٌ“ketika mereka memasukinya mereka mengatakan: salaam. ia pun mengatakan: salaam” (QS. Adz Dzariyat: 25).Dalam dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhuخَلَقَ اللهُ  آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ طُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا ، فَلَمَّا خَلَقَهُ قَالَ : اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ النَّفَرِ – وَهُمْ نَفَرٌ مِنَ الْمَلَائِكَةِ جُلُوسٌ – فَاسْتَمِعْ مَا يُحَيُّونَكَ ، فَإِنَّهَا تَحِيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ“Allah menciptakan Nabi Adam di atas bentuknya. Tingginya 60 hasta. Ketika ia diciptakan, Allah berfirman kepada Adam: ‘pergilah dan berilah salam kepada sekelompok makhluk itu (yaitu Malaikat), dan dengarkanlah ucapan tahiyyah dari mereka kepadamu. Karena itu adalah ucapan tahiyyah (yang disyariatkan untuk) engkau dan keturunanmu‘. Lalu Adam pergi dan mengucapkan: Assalamu’alaikum. Para Malaikat menjawab: Wa’alaikumussalam Warahmatullah. Mereka menambahkan kata warahmatullah” (HR. Bukhari no. 6227, Muslim no. 2841)..Dalam lafadz yang lain:خَلَقَ اللهُ آدَمَ بِيَدِهِ ، وَنَفَخَ فِيهِ مِنْ رُوحِهِ ، وأمرالْمَلَائِكَةِ فَسَجَدُوا لَهُ ،فَجَلَسَ فَعَطَسَ فَقَالَ : الْحَمْدُ للهِ ، فَقَالَ لَهُ رَبُّهُ : يَرْحَمُكَ اللهُ رَبُّكَ ، إيتِ هَؤلَاءِ الْمَلَائِكَةَ فَقُلِ : السَّلَامُ عَلَيْكُمْ ، فَأَتَاهُم فَقَالَ : السَّلَامُ عَلَيْكُمْ ، فَقَالُوا : وَعَلَيْكَ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَى رَبِّهِ تَعَالَى فَقَالَ لَهُ : هَذِهِ تَحِيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ بَيْنَهُمْ“Allah menciptakan Adam dengan tangan-Nya, lalu meniup ruh untuknya. Lalu Allah memerintahkan Malaikat untuk sujud kepada Adam, lalu merekapun sujud. Lalu Adam duduk, kemudian ia bersih. Allah pun berfirman: yarhamukallahu rabbuka (Rabb-mu telah merahmatimu). Kemudian Allah berfirman: ‘datangilah para Malaikat itu dan ucapkanlah: Assalaamu’alaikum‘. Lalu Adam mendatangi mereka dan mengucapkan: Assalaamu’alaikum. Lalu para Malaikat menjawab: wa’alaikumussalam warahmatullah. Lalu Adam kembali kepada Rabb-nya. Kemudian Allah berfirman kepada Adam: ‘Itu adalah ucapan tahiyyahmu dan anak keturunanmu yang kalian ucapkan sesama kalian‘” (HR. An Nasa’i).Imam An Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (14/140) mengatakan:أَقَلّ السَّلَام أَنْ يَقُول : السَّلَام عَلَيْكُمْ , فَإِنْ كَانَ الْمُسْلِم عَلَيْهِ وَاحِدًا فَأَقَلّه السَّلَام عَلَيْك , وَالْأَفْضَل أَنْ يَقُول : السَّلَام عَلَيْكُمْ ، لِيَتَنَاوَلهُ وَمَلَكَيْهِ , وَأَكْمَل مِنْهُ أَنْ يَزِيد وَرَحْمَة اللَّه , وَأَيْضًا وَبَرَكَاته , وَلَوْ قَالَ : سَلَام عَلَيْكُمْ أَجْزَأَهُ ؛ وَاسْتَدَلَّ الْعُلَمَاء لِزِيَادَةِ : وَرَحْمَة اللَّه وَبَرَكَاته بِقَوْلِهِ تَعَالَى إِخْبَارًا عَنْ سَلَام الْمَلَائِكَة بَعْد ذِكْر السَّلَام : ] رَحْمَة اللَّه وَبَرَكَاته عَلَيْكُمْ أَهْل الْبَيْت [ ( هود : 73 ) . وَبِقَوْلِ الْمُسْلِمِينَ كُلّهمْ فِي التَّشَهُّد : السَّلَام عَلَيْك أَيّهَا النَّبِيّ وَرَحْمَة اللَّه وَبَرَكَاته“Ucapan salam yang paling minimal adalah: Assalamu’alaikum. Kalau hanya ada satu orang Muslim, maka ucapan paling minimal adalah: Assalamu’alaika. Namun yang lebih utama adalah mengucapkan: Assalamu’alaikum, agar salam tersebut tersampaikan kepadanya dan dua Malaikatnya. Dan yang lebih sempurna lagi adalah dengan menambahkan warahmatullah, dan juga menambahkan wabarakatuh. Kalau seseorang mengucapkan: salam ‘alaikum, itu sudah mencukupi. Para ulama menganjurkan penambahan warahmatullah dan wabarakatuh dengan firman Allah Ta’ala yang mengabarkan ucapan salam Malaikat (yang artinya): ‘rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga dilimpahkan atas kalian, wahai ahlul bait‘ (QS. Hud: 73). Dan juga berdalil dengan ucapan dalam tasyahud:Assalamu’alaika ayyuhannabiy warahmatullah wabarakatuh“.Batasan Suara Salam yang IdealBatasan volume suara salam yang ideal adalah yang tidak terlalu keras dan tidak terlalu pelan. Dari Al Miqdad bin Al Aswad radhiallahu’anhu, ia berkata: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجِيءُ مِنَ اللَّيْلِ، فَيُسَلِّمُ تَسْلِيمًا لَا يُوقِظُ نَائِمًا، وَيُسْمِعُ اليقظان“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah datang (ke suatu rumah) di malam hari. Beliau bersalam dengan salam yang tidak membangunkan orang yang tidur namun bisa didengar orang yang masih terjaga” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no.784, dishahihkan oleh Al Albani).Salam yang Tidak Dibalas akan Dibalas oleh MalaikatJangan lupa, bahwa ucapan salam adalah doa. Kita mengucapkan salam kepada seseorang, berarti kita mendoakan keselamatan baginya. Dan doa ini akan dibalas oleh doa Malaikat untuk orang yang mengucapkan salam, walaupun orang yang tidak memberi salam tidak membalas. Sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda:تَسْلِيمُكَ عَلَى بَنِي آدَمَ إِذَا لَقِيتَهُمْ ، فَإِنْ رَدُّوا عَلَيْكَ رَدَّتْ عَلَيْكَ وَعَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ ، وَإِنْ لَمْ يَرُدُّوا عَلَيْكَ رَدَّتْ عَلَيْكَ الْمَلائِكَةُ ، وَلَعَنَتْهُمْ أَوْ سَكَتَتْ عَنْهُمْ“Ucapan salammu kepada orang-orang jika bertemu mereka, jika mereka membalasnya, maka Malaikat pun membalas salam untukmu dan untuk mereka. Namun jika mereka tidak membalasnya, maka Malaikat akan membalas salam untukmu, lalu malah melaknat mereka atau mendiamkan mereka” (HR. Ath Thabrani dalam Musnad Asy Syamiyyin 423, Al Marwazi dalam Ta’zhim Qadris Shalah, 359. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 333).Jadi sama sekali tidak ada ruginya mengucapkan salam kepada seseorang walaupun tidak dibalas, karena Malaikat yang akan membalas salam kita. Hadits ini juga menunjukkan tercelanya sikap enggan menjawab salam. Karena menjawab salam itu hukumnya wajib sebagaimana sudah dijelaskan. Dianjurkan Mengulang Salam Walaupun Baru Berpisah SebentarDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا لقِيَ أحدُكم أخاه [ فلْيُسلِّمْ عليه فإن حالت بينهما شجرةٌ أو جدارٌ أو حجرٌ ولقِيَهُ فلْيُسلِّمْ عليه“Jika seseorang dari kalian bertemu dengan saudaranya (sesama Muslim) maka ucapkanlah salam. Jika kemudian keduanya terhalang oleh pohon atau tembok atau batu, kemudian bertemu lagi, maka ucapkanlah salam lagi” (HR. Abu Daud no.5200, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أن النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم دخل المسجد، فدخل رجلٌ فصلَّى، ثم جاء فسلم على النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فرد النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عليه السلام، فقال : ارجع فصل، فإنك لم تصل . فصلَّى، ثم جاء فسلم على النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال : ارجع فصل، فإنك لم تصل . ثلاثا، فقال : والذي بعثك بالحق فما أحسن غيره، فعلمني“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk masjid. Kemudian datang seorang lelaki kemudian ia shalat. Kemudian ia mendatangi Nabi dan mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun menjawab salamnya. Nabi berkata: ulangi shalatmu, karena engkau belum shalat. Orang tersebut shalat lagi. Kemudian ia mendatangi Nabi lagi dan mengucapkan salam lagi kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun menjawab salamnya. Nabi berkata: ulangi shalatmu, karena engkau belum shalat. Ini terjadi sampai 3 kali.Kemudian orang tersebut berkata: demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak tahu shalat kecuali ini, maka ajarkanlah aku shalat” (HR. Bukhari no.793, Muslim no.397).Dari dua hadits ini kita ambil faedah bahwa dianjurkan untuk memperbanyak salam kepada saudara Muslim, bahkan walaupun baru berpisah sebentar, atau masih dalam satu tempat yang sama, kemudian bertemu lagi maka dianjurkan mengucapkan salam kembali.Dan salam adalah doa, semakin banyak salam, semakin banyak doa kebaikan yang terucap.Salam Ketika Masuk RumahJangan lupa juga untuk mengucapkan salam ketika masuk ke sebuah rumah, karena Allah Ta’ala akan menimbulkan keberkahan dan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman: فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkahi lagi merupakan kebaikan” (QS. An Nur: 61)Dengan mengucapkan salam ketika masuk rumah, setan tidak akan menginap di sana. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ، فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لَا مَبِيتَ لَكُمْ، وَلَا عَشَاءَ، وَإِذَا دَخَلَ، فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ، وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ“Jika seseorang memasuki rumahnya, maka hendaknya berdzikir kepada Allah ketika masuk rumah dan juga ketika ia makan (di rumah). Maka setan akan berkata (kepada teman-temannya) : tidak ada tempat menginap bagi kalian dan tidak ada makanan bagi kalian. Jika seseorang memasuki rumahnya, tanpa berdzikir kepada Allah ketika masuk rumah, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya) : ada tempat menginap bagi kalian. Dan jika ia tidak berdzikir ketika mau makan, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya) : ada tempat menginap dan ada makanan untuk kalian” (HR. Muslim no.2018).Ucapan dzikir yang bisa mencegah masuknya setan ketika masuk rumah bisa berupa ucapan salam “assalamu ‘alaikum” atau “bismillah” atau dzikir lainnya. Wallahu a’lam.Orang yang Naik Kendaraan Lebih Utama untuk Memulai SalamSebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ علَى الماشِي، والماشِي علَى القاعِدِ، والقَلِيلُ علَى الكَثِيرِ“Orang yang naik kendaraan hendaknya memulai salam kepada yang berjalan kaki. Orang yang berjalan kaki hendaknya memulai salam kepada yang sedang duduk. Rombongan orang yang sedikit hendaknya memulai salam kepada orang yang banyak” (HR. Bukhari no. 6233, Muslim no. 2160).Dianjurkan Salam Ketika Masuk ke MajelisImam An Nawawi rahimahullah berkata:ويدخل على الشيخ كامل الخصال متصفا بما ذكرناه في المعلم متطهرا مستعملا للسواك فارغ القلب من الأمور الشاغلة وأن لا يدخل بغير استئذان إذا كان الشيخ في مكان يحتاج فيه إلى استئذان وأن يسلم على الحاضرين إذا دخل ويخصه دونهم بالتحية وأن يسلم عليه وعليهم إذا انصرف كما جاء في الحديث فليست الأولى أحق من الثانية ولا يتخطى رقاب الناس بل يجلس حيث ينتهي به المجلس إلا أن يأذن له الشيخ في التقدم أو يعلم من حالهم إيثار ذلك ولا يقيم أحدا في موضعه فإن آثره غيره لم يقبل اقتداء بابن عمر رضي الله عنهما إلا أن يكون في تقديمه مصلحة للحاضرين أو أمره الشيخ بذلك ولا يجلس في وسط الحلقة إلا لضرورة ولا يجلس بين صاحبين بغير إذنهما وإن فسحا له قعد وضم نفسهDianjurkan ketika masuk ke majelis ilmu:* Beradab dengan adab yang terbaik, sama seperti yang kami paparkan tentang adab seorang guru agama.* Dalam keadaan bersih,* Sudah bersiwak,* Membersihkan hati dari hal-hal yang menyibukkan.* Jangan masuk ke dalam majelis tanpa izin, jika sang guru ngaji berada di tempat yang disyaratkan izin untuk memasukinya.* Masuk ke majelis sambil memberi salam kepada pada hadirin, serta mengkhususkan salam untuk sang guru. Demikian juga memberi salam ketika hendak keluar dari majelis, sebagaimana dalam hadits: “Tidaklah salam yang pertama itu lebih berhak dari salam yang kedua”* Janganlah melangkahi pundak-pundak orang lain, namun duduklah di baris yang paling belakang. Kecuali jika memang diizinkan oleh sang guru, atau dari kondisi majelis saat itu memang dibutuhkan untuk menyempil ke depan, asalkan tidak membuat seseorang berdiri dari tempatnya. Jika menyempil ke depan dapat mengganggu orang lain, maka tidak boleh. Hal ini dicontohkan oleh Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma. Intinya, tidak boleh menyempil, kecuali ada maslahah atau sang guru memerintahkan hal tersebut.* Janganlah duduk di tengah lingkaran kecuali karena darurat* Jangan duduk diantara dua orang yang sedang duduk berdua tanpa izin mereka berdua. Jika mereka mengizinkan barulah boleh untuk duduk diantara mereka.(At Tibyan Fii Adaabi Hamalatil Qur’an, hal 38-39, cetakan Dar Al Haramain).Ketika Dapat Kiriman Salam, Begini Cara MenjawabnyaDari kakeknya seorang lelaki dari dari Bani Numair radhiallahu’anhu, ia berkata:بعثني أبي إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فقال ائتِه فأقرِئهِ السلامَ قال فأتيتُه فقلتُ إنَّ أبي يقرئُك السلامَ فقال عليكَ السلامُ وعلى أبيكَ السلامُAyahku mengutusku untuk menemui Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, Nabi bersabda: “datangkan ia”. Lalu aku mengucapkan salam kepada Nabi dan mendatanginya. Lalu aku berkata: “ayahku mengirim salam untukmu wahai Nabi”. Nabi bersabda: “wa’alaikas salaam wa’ala abiikas salaam” (semoga keselamatan untukmu dan untuk ayahmu) (HR. Abu Daud no. 5231, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Ibnu Muflih dalam Adabus Syar’iyyah mengatakan:ولو سلم الغائب عن العين من وراء جدار أو ستر: السلام عليك يا فلان، أو سلم الغائب عن البلد برسالته أو كتابه وجبت الإجابة عند البلاغ عندنا وعندنا الشافعية لأن تحية الغائب كذلك، ويستحب أن يسلم على الرسول“Jika orang yang berada balik tembok atau suatu penghalang mengatakan: assalamu’alaikum wahai Fulan. Atau orang yang berada di tempat lain mengirim salam melalui orang lain atau menulisnya melalui surat, wajib menjawabnya menurut madzhab kami (Hambali) dan juga menurut Syafi’iyyah. Karena tahiyyah (salam penghormatan) orang yang tidak di hadapan kita sama dengan tahiyyah orang yang di hadapan kita. Dan disunnahkan memberi salam juga kepada orang yang menyampaikan salamnya” Intinya, menjawab salam untuk yang mengirim salam dan yang menyampaikan salam. Bisa dijawab dengan: “wa’alaikassalaam wa’alaihissalaam”, atau: “wa’alaika wa’alaihissalaam”, atau semacamnya. Wallahu a’lam.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Fikih Seputar Menebarkan Salam

Umat Islam memiliki ucapan tahiyyah (penghormatan) yaitu ucapan “assalamu’alaikum”. Ucapan ini adalah ucapan yang indah dan penuh keberkahan. Ia juga merupakan syiar Islam yang mulia. Maka Islam menghasung umatnya untuk menebarkan salam dimana pun ia berada.Keutamaan Menebarkan SalamSalam yang dimaksud adalah ucapkan ‘assalamu’alaikum‘ atau lebih baik lagi ‘assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh‘. Ucapan ini juga disebut tahiyyatul Islam. Bagi seorang Muslim, sungguh ucapan ini jauh lebih baik dari sapaan-sapaan gaul atau pun greets ala barat. Karena saling mengucapkan salam akan menumbuhkan kecintaan terhadap hati sesama muslim serta dengan sendirinya membuat suasana Islami di tengah kerabat dan keluarga anda. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:لا تَدْخُلُونَ الجَنَّةَ حتَّى تُؤْمِنُوا، ولا تُؤْمِنُوا حتَّى تَحابُّوا، أوَلا أدُلُّكُمْ علَى شيءٍ إذا فَعَلْتُمُوهُ تَحابَبْتُمْ؟ أفْشُوا السَّلامَ بيْنَكُمْ“Tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Dan kalian tidak dikatakan beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika dilakukan akan membuat kalian saling mencintai? Sebarkan salam diantara kalian” (HR. Muslim, no.54).Sungguh benar apa yang disabdakan oleh Sayyidina Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam, saling mengucapkan salam akan menumbuhkan rasa cinta. Bukan cinta biasa, namun cinta karena iman, cinta karena memiliki aqidah yang sama. Dan yang luar biasa lagi, ternyata dengan kebiasaan menebarkan salam, bisa menjadi sebab seseorang masuk ke dalam surga. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: اعبُدوا الرحمنَ ، و أطعِمُوا الطعامَ ، وأَفشوا السَّلامَ ، تَدخُلوا الجنَّةَ بسَلامٍ“Sembahlah Ar Rahman semata, berikanlah makan (kepada yang membutuhkan), tebarkanlah salam, maka engkau akan masuk surga dengan selamat” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad 981, Ibnu Majah 3694, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/115).Wajib Menjawab SalamMenjawab salam hukumnya wajib. Allah Ta’ala berfirman: وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا“Apabila kamu dihormati dengan suatu tahiyyah (penghormatan), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu” (QS. An Nisa: 86).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak sesama Muslim ada lima: membalas salamnya, menjenguknya ketika ia sakit, mengikuti jenazahnya yang dibawa ke kuburan, memenuhi undangannya dan ber-tasymit ketika ia bersin” (HR. Bukhari no.1164, Muslim no.4022). Al Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ menjelaskan rinciannya:وأما جواب السلام فهو فرض بالإجماع، فإن كان السلام على واحد، فالجواب: فرض عين في حقه، وإن كان على جميع فهو فرض كفاية، فإذا أجاب واحد منهم أجزأ عنهم، وسقط الحرج عن جميعهم، وإن أجابوا كلهم كانوا كلهم مؤدين للفرض، سواء ردوا معاً أو متعاقبين، فلو لم يجبه أحد منهم أثموا كلهم، ولو رد غير الذين سلم عليهم لم يسقط الفرض والحرج عن الباقين“Menjawab salam hukumnya wajib berdasarkan ijma ulama. Jika salamnya kepada satu orang maka menjawab salam fardhu ‘ain bagi dia. Jika salamnya kepada banyak orang, maka fardhu kifayah bagi mereka untuk menjawab. Jika sudah dijawab oleh satu orang diantara mereka, maka sudah cukup, dan gugur kewajiban dari yang lain. Jika mereka semua menjawab salam maka mereka semua dianggap menunaikan kewajiban. Baik mereka menjawab secara berbarengan maupun bergantian. Namun jika diantara mereka tidak ada yang menjawab sama sekali, mereka semua berdosa. Jika mereka menjawab salam dari orang lain selain orang yang pertama tadi, maka tidak mengugurkan kewajiban dan tanggungan mereka” (Al Majmu Syarhul Muhadzab, 4/460).Ucapan Salam yang Paling MinimalSecara umum, lafadz yang terdapat dalam Al Qur’an adalah dalam bentuk nakirah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:سَلامٌ عليكم بما صَبَرْتُمْ“keselamatan atas kalian atas kesabaran kalian” (QS. Ar Ra’du: 24).إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلامًا قَالَ سَلامٌ“ketika mereka memasukinya mereka mengatakan: salaam. ia pun mengatakan: salaam” (QS. Adz Dzariyat: 25).Dalam dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhuخَلَقَ اللهُ  آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ طُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا ، فَلَمَّا خَلَقَهُ قَالَ : اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ النَّفَرِ – وَهُمْ نَفَرٌ مِنَ الْمَلَائِكَةِ جُلُوسٌ – فَاسْتَمِعْ مَا يُحَيُّونَكَ ، فَإِنَّهَا تَحِيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ“Allah menciptakan Nabi Adam di atas bentuknya. Tingginya 60 hasta. Ketika ia diciptakan, Allah berfirman kepada Adam: ‘pergilah dan berilah salam kepada sekelompok makhluk itu (yaitu Malaikat), dan dengarkanlah ucapan tahiyyah dari mereka kepadamu. Karena itu adalah ucapan tahiyyah (yang disyariatkan untuk) engkau dan keturunanmu‘. Lalu Adam pergi dan mengucapkan: Assalamu’alaikum. Para Malaikat menjawab: Wa’alaikumussalam Warahmatullah. Mereka menambahkan kata warahmatullah” (HR. Bukhari no. 6227, Muslim no. 2841)..Dalam lafadz yang lain:خَلَقَ اللهُ آدَمَ بِيَدِهِ ، وَنَفَخَ فِيهِ مِنْ رُوحِهِ ، وأمرالْمَلَائِكَةِ فَسَجَدُوا لَهُ ،فَجَلَسَ فَعَطَسَ فَقَالَ : الْحَمْدُ للهِ ، فَقَالَ لَهُ رَبُّهُ : يَرْحَمُكَ اللهُ رَبُّكَ ، إيتِ هَؤلَاءِ الْمَلَائِكَةَ فَقُلِ : السَّلَامُ عَلَيْكُمْ ، فَأَتَاهُم فَقَالَ : السَّلَامُ عَلَيْكُمْ ، فَقَالُوا : وَعَلَيْكَ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَى رَبِّهِ تَعَالَى فَقَالَ لَهُ : هَذِهِ تَحِيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ بَيْنَهُمْ“Allah menciptakan Adam dengan tangan-Nya, lalu meniup ruh untuknya. Lalu Allah memerintahkan Malaikat untuk sujud kepada Adam, lalu merekapun sujud. Lalu Adam duduk, kemudian ia bersih. Allah pun berfirman: yarhamukallahu rabbuka (Rabb-mu telah merahmatimu). Kemudian Allah berfirman: ‘datangilah para Malaikat itu dan ucapkanlah: Assalaamu’alaikum‘. Lalu Adam mendatangi mereka dan mengucapkan: Assalaamu’alaikum. Lalu para Malaikat menjawab: wa’alaikumussalam warahmatullah. Lalu Adam kembali kepada Rabb-nya. Kemudian Allah berfirman kepada Adam: ‘Itu adalah ucapan tahiyyahmu dan anak keturunanmu yang kalian ucapkan sesama kalian‘” (HR. An Nasa’i).Imam An Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (14/140) mengatakan:أَقَلّ السَّلَام أَنْ يَقُول : السَّلَام عَلَيْكُمْ , فَإِنْ كَانَ الْمُسْلِم عَلَيْهِ وَاحِدًا فَأَقَلّه السَّلَام عَلَيْك , وَالْأَفْضَل أَنْ يَقُول : السَّلَام عَلَيْكُمْ ، لِيَتَنَاوَلهُ وَمَلَكَيْهِ , وَأَكْمَل مِنْهُ أَنْ يَزِيد وَرَحْمَة اللَّه , وَأَيْضًا وَبَرَكَاته , وَلَوْ قَالَ : سَلَام عَلَيْكُمْ أَجْزَأَهُ ؛ وَاسْتَدَلَّ الْعُلَمَاء لِزِيَادَةِ : وَرَحْمَة اللَّه وَبَرَكَاته بِقَوْلِهِ تَعَالَى إِخْبَارًا عَنْ سَلَام الْمَلَائِكَة بَعْد ذِكْر السَّلَام : ] رَحْمَة اللَّه وَبَرَكَاته عَلَيْكُمْ أَهْل الْبَيْت [ ( هود : 73 ) . وَبِقَوْلِ الْمُسْلِمِينَ كُلّهمْ فِي التَّشَهُّد : السَّلَام عَلَيْك أَيّهَا النَّبِيّ وَرَحْمَة اللَّه وَبَرَكَاته“Ucapan salam yang paling minimal adalah: Assalamu’alaikum. Kalau hanya ada satu orang Muslim, maka ucapan paling minimal adalah: Assalamu’alaika. Namun yang lebih utama adalah mengucapkan: Assalamu’alaikum, agar salam tersebut tersampaikan kepadanya dan dua Malaikatnya. Dan yang lebih sempurna lagi adalah dengan menambahkan warahmatullah, dan juga menambahkan wabarakatuh. Kalau seseorang mengucapkan: salam ‘alaikum, itu sudah mencukupi. Para ulama menganjurkan penambahan warahmatullah dan wabarakatuh dengan firman Allah Ta’ala yang mengabarkan ucapan salam Malaikat (yang artinya): ‘rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga dilimpahkan atas kalian, wahai ahlul bait‘ (QS. Hud: 73). Dan juga berdalil dengan ucapan dalam tasyahud:Assalamu’alaika ayyuhannabiy warahmatullah wabarakatuh“.Batasan Suara Salam yang IdealBatasan volume suara salam yang ideal adalah yang tidak terlalu keras dan tidak terlalu pelan. Dari Al Miqdad bin Al Aswad radhiallahu’anhu, ia berkata: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجِيءُ مِنَ اللَّيْلِ، فَيُسَلِّمُ تَسْلِيمًا لَا يُوقِظُ نَائِمًا، وَيُسْمِعُ اليقظان“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah datang (ke suatu rumah) di malam hari. Beliau bersalam dengan salam yang tidak membangunkan orang yang tidur namun bisa didengar orang yang masih terjaga” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no.784, dishahihkan oleh Al Albani).Salam yang Tidak Dibalas akan Dibalas oleh MalaikatJangan lupa, bahwa ucapan salam adalah doa. Kita mengucapkan salam kepada seseorang, berarti kita mendoakan keselamatan baginya. Dan doa ini akan dibalas oleh doa Malaikat untuk orang yang mengucapkan salam, walaupun orang yang tidak memberi salam tidak membalas. Sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda:تَسْلِيمُكَ عَلَى بَنِي آدَمَ إِذَا لَقِيتَهُمْ ، فَإِنْ رَدُّوا عَلَيْكَ رَدَّتْ عَلَيْكَ وَعَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ ، وَإِنْ لَمْ يَرُدُّوا عَلَيْكَ رَدَّتْ عَلَيْكَ الْمَلائِكَةُ ، وَلَعَنَتْهُمْ أَوْ سَكَتَتْ عَنْهُمْ“Ucapan salammu kepada orang-orang jika bertemu mereka, jika mereka membalasnya, maka Malaikat pun membalas salam untukmu dan untuk mereka. Namun jika mereka tidak membalasnya, maka Malaikat akan membalas salam untukmu, lalu malah melaknat mereka atau mendiamkan mereka” (HR. Ath Thabrani dalam Musnad Asy Syamiyyin 423, Al Marwazi dalam Ta’zhim Qadris Shalah, 359. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 333).Jadi sama sekali tidak ada ruginya mengucapkan salam kepada seseorang walaupun tidak dibalas, karena Malaikat yang akan membalas salam kita. Hadits ini juga menunjukkan tercelanya sikap enggan menjawab salam. Karena menjawab salam itu hukumnya wajib sebagaimana sudah dijelaskan. Dianjurkan Mengulang Salam Walaupun Baru Berpisah SebentarDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا لقِيَ أحدُكم أخاه [ فلْيُسلِّمْ عليه فإن حالت بينهما شجرةٌ أو جدارٌ أو حجرٌ ولقِيَهُ فلْيُسلِّمْ عليه“Jika seseorang dari kalian bertemu dengan saudaranya (sesama Muslim) maka ucapkanlah salam. Jika kemudian keduanya terhalang oleh pohon atau tembok atau batu, kemudian bertemu lagi, maka ucapkanlah salam lagi” (HR. Abu Daud no.5200, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أن النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم دخل المسجد، فدخل رجلٌ فصلَّى، ثم جاء فسلم على النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فرد النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عليه السلام، فقال : ارجع فصل، فإنك لم تصل . فصلَّى، ثم جاء فسلم على النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال : ارجع فصل، فإنك لم تصل . ثلاثا، فقال : والذي بعثك بالحق فما أحسن غيره، فعلمني“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk masjid. Kemudian datang seorang lelaki kemudian ia shalat. Kemudian ia mendatangi Nabi dan mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun menjawab salamnya. Nabi berkata: ulangi shalatmu, karena engkau belum shalat. Orang tersebut shalat lagi. Kemudian ia mendatangi Nabi lagi dan mengucapkan salam lagi kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun menjawab salamnya. Nabi berkata: ulangi shalatmu, karena engkau belum shalat. Ini terjadi sampai 3 kali.Kemudian orang tersebut berkata: demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak tahu shalat kecuali ini, maka ajarkanlah aku shalat” (HR. Bukhari no.793, Muslim no.397).Dari dua hadits ini kita ambil faedah bahwa dianjurkan untuk memperbanyak salam kepada saudara Muslim, bahkan walaupun baru berpisah sebentar, atau masih dalam satu tempat yang sama, kemudian bertemu lagi maka dianjurkan mengucapkan salam kembali.Dan salam adalah doa, semakin banyak salam, semakin banyak doa kebaikan yang terucap.Salam Ketika Masuk RumahJangan lupa juga untuk mengucapkan salam ketika masuk ke sebuah rumah, karena Allah Ta’ala akan menimbulkan keberkahan dan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman: فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkahi lagi merupakan kebaikan” (QS. An Nur: 61)Dengan mengucapkan salam ketika masuk rumah, setan tidak akan menginap di sana. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ، فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لَا مَبِيتَ لَكُمْ، وَلَا عَشَاءَ، وَإِذَا دَخَلَ، فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ، وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ“Jika seseorang memasuki rumahnya, maka hendaknya berdzikir kepada Allah ketika masuk rumah dan juga ketika ia makan (di rumah). Maka setan akan berkata (kepada teman-temannya) : tidak ada tempat menginap bagi kalian dan tidak ada makanan bagi kalian. Jika seseorang memasuki rumahnya, tanpa berdzikir kepada Allah ketika masuk rumah, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya) : ada tempat menginap bagi kalian. Dan jika ia tidak berdzikir ketika mau makan, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya) : ada tempat menginap dan ada makanan untuk kalian” (HR. Muslim no.2018).Ucapan dzikir yang bisa mencegah masuknya setan ketika masuk rumah bisa berupa ucapan salam “assalamu ‘alaikum” atau “bismillah” atau dzikir lainnya. Wallahu a’lam.Orang yang Naik Kendaraan Lebih Utama untuk Memulai SalamSebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ علَى الماشِي، والماشِي علَى القاعِدِ، والقَلِيلُ علَى الكَثِيرِ“Orang yang naik kendaraan hendaknya memulai salam kepada yang berjalan kaki. Orang yang berjalan kaki hendaknya memulai salam kepada yang sedang duduk. Rombongan orang yang sedikit hendaknya memulai salam kepada orang yang banyak” (HR. Bukhari no. 6233, Muslim no. 2160).Dianjurkan Salam Ketika Masuk ke MajelisImam An Nawawi rahimahullah berkata:ويدخل على الشيخ كامل الخصال متصفا بما ذكرناه في المعلم متطهرا مستعملا للسواك فارغ القلب من الأمور الشاغلة وأن لا يدخل بغير استئذان إذا كان الشيخ في مكان يحتاج فيه إلى استئذان وأن يسلم على الحاضرين إذا دخل ويخصه دونهم بالتحية وأن يسلم عليه وعليهم إذا انصرف كما جاء في الحديث فليست الأولى أحق من الثانية ولا يتخطى رقاب الناس بل يجلس حيث ينتهي به المجلس إلا أن يأذن له الشيخ في التقدم أو يعلم من حالهم إيثار ذلك ولا يقيم أحدا في موضعه فإن آثره غيره لم يقبل اقتداء بابن عمر رضي الله عنهما إلا أن يكون في تقديمه مصلحة للحاضرين أو أمره الشيخ بذلك ولا يجلس في وسط الحلقة إلا لضرورة ولا يجلس بين صاحبين بغير إذنهما وإن فسحا له قعد وضم نفسهDianjurkan ketika masuk ke majelis ilmu:* Beradab dengan adab yang terbaik, sama seperti yang kami paparkan tentang adab seorang guru agama.* Dalam keadaan bersih,* Sudah bersiwak,* Membersihkan hati dari hal-hal yang menyibukkan.* Jangan masuk ke dalam majelis tanpa izin, jika sang guru ngaji berada di tempat yang disyaratkan izin untuk memasukinya.* Masuk ke majelis sambil memberi salam kepada pada hadirin, serta mengkhususkan salam untuk sang guru. Demikian juga memberi salam ketika hendak keluar dari majelis, sebagaimana dalam hadits: “Tidaklah salam yang pertama itu lebih berhak dari salam yang kedua”* Janganlah melangkahi pundak-pundak orang lain, namun duduklah di baris yang paling belakang. Kecuali jika memang diizinkan oleh sang guru, atau dari kondisi majelis saat itu memang dibutuhkan untuk menyempil ke depan, asalkan tidak membuat seseorang berdiri dari tempatnya. Jika menyempil ke depan dapat mengganggu orang lain, maka tidak boleh. Hal ini dicontohkan oleh Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma. Intinya, tidak boleh menyempil, kecuali ada maslahah atau sang guru memerintahkan hal tersebut.* Janganlah duduk di tengah lingkaran kecuali karena darurat* Jangan duduk diantara dua orang yang sedang duduk berdua tanpa izin mereka berdua. Jika mereka mengizinkan barulah boleh untuk duduk diantara mereka.(At Tibyan Fii Adaabi Hamalatil Qur’an, hal 38-39, cetakan Dar Al Haramain).Ketika Dapat Kiriman Salam, Begini Cara MenjawabnyaDari kakeknya seorang lelaki dari dari Bani Numair radhiallahu’anhu, ia berkata:بعثني أبي إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فقال ائتِه فأقرِئهِ السلامَ قال فأتيتُه فقلتُ إنَّ أبي يقرئُك السلامَ فقال عليكَ السلامُ وعلى أبيكَ السلامُAyahku mengutusku untuk menemui Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, Nabi bersabda: “datangkan ia”. Lalu aku mengucapkan salam kepada Nabi dan mendatanginya. Lalu aku berkata: “ayahku mengirim salam untukmu wahai Nabi”. Nabi bersabda: “wa’alaikas salaam wa’ala abiikas salaam” (semoga keselamatan untukmu dan untuk ayahmu) (HR. Abu Daud no. 5231, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Ibnu Muflih dalam Adabus Syar’iyyah mengatakan:ولو سلم الغائب عن العين من وراء جدار أو ستر: السلام عليك يا فلان، أو سلم الغائب عن البلد برسالته أو كتابه وجبت الإجابة عند البلاغ عندنا وعندنا الشافعية لأن تحية الغائب كذلك، ويستحب أن يسلم على الرسول“Jika orang yang berada balik tembok atau suatu penghalang mengatakan: assalamu’alaikum wahai Fulan. Atau orang yang berada di tempat lain mengirim salam melalui orang lain atau menulisnya melalui surat, wajib menjawabnya menurut madzhab kami (Hambali) dan juga menurut Syafi’iyyah. Karena tahiyyah (salam penghormatan) orang yang tidak di hadapan kita sama dengan tahiyyah orang yang di hadapan kita. Dan disunnahkan memberi salam juga kepada orang yang menyampaikan salamnya” Intinya, menjawab salam untuk yang mengirim salam dan yang menyampaikan salam. Bisa dijawab dengan: “wa’alaikassalaam wa’alaihissalaam”, atau: “wa’alaika wa’alaihissalaam”, atau semacamnya. Wallahu a’lam.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Umat Islam memiliki ucapan tahiyyah (penghormatan) yaitu ucapan “assalamu’alaikum”. Ucapan ini adalah ucapan yang indah dan penuh keberkahan. Ia juga merupakan syiar Islam yang mulia. Maka Islam menghasung umatnya untuk menebarkan salam dimana pun ia berada.Keutamaan Menebarkan SalamSalam yang dimaksud adalah ucapkan ‘assalamu’alaikum‘ atau lebih baik lagi ‘assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh‘. Ucapan ini juga disebut tahiyyatul Islam. Bagi seorang Muslim, sungguh ucapan ini jauh lebih baik dari sapaan-sapaan gaul atau pun greets ala barat. Karena saling mengucapkan salam akan menumbuhkan kecintaan terhadap hati sesama muslim serta dengan sendirinya membuat suasana Islami di tengah kerabat dan keluarga anda. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:لا تَدْخُلُونَ الجَنَّةَ حتَّى تُؤْمِنُوا، ولا تُؤْمِنُوا حتَّى تَحابُّوا، أوَلا أدُلُّكُمْ علَى شيءٍ إذا فَعَلْتُمُوهُ تَحابَبْتُمْ؟ أفْشُوا السَّلامَ بيْنَكُمْ“Tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Dan kalian tidak dikatakan beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika dilakukan akan membuat kalian saling mencintai? Sebarkan salam diantara kalian” (HR. Muslim, no.54).Sungguh benar apa yang disabdakan oleh Sayyidina Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam, saling mengucapkan salam akan menumbuhkan rasa cinta. Bukan cinta biasa, namun cinta karena iman, cinta karena memiliki aqidah yang sama. Dan yang luar biasa lagi, ternyata dengan kebiasaan menebarkan salam, bisa menjadi sebab seseorang masuk ke dalam surga. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: اعبُدوا الرحمنَ ، و أطعِمُوا الطعامَ ، وأَفشوا السَّلامَ ، تَدخُلوا الجنَّةَ بسَلامٍ“Sembahlah Ar Rahman semata, berikanlah makan (kepada yang membutuhkan), tebarkanlah salam, maka engkau akan masuk surga dengan selamat” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad 981, Ibnu Majah 3694, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/115).Wajib Menjawab SalamMenjawab salam hukumnya wajib. Allah Ta’ala berfirman: وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا“Apabila kamu dihormati dengan suatu tahiyyah (penghormatan), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu” (QS. An Nisa: 86).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak sesama Muslim ada lima: membalas salamnya, menjenguknya ketika ia sakit, mengikuti jenazahnya yang dibawa ke kuburan, memenuhi undangannya dan ber-tasymit ketika ia bersin” (HR. Bukhari no.1164, Muslim no.4022). Al Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ menjelaskan rinciannya:وأما جواب السلام فهو فرض بالإجماع، فإن كان السلام على واحد، فالجواب: فرض عين في حقه، وإن كان على جميع فهو فرض كفاية، فإذا أجاب واحد منهم أجزأ عنهم، وسقط الحرج عن جميعهم، وإن أجابوا كلهم كانوا كلهم مؤدين للفرض، سواء ردوا معاً أو متعاقبين، فلو لم يجبه أحد منهم أثموا كلهم، ولو رد غير الذين سلم عليهم لم يسقط الفرض والحرج عن الباقين“Menjawab salam hukumnya wajib berdasarkan ijma ulama. Jika salamnya kepada satu orang maka menjawab salam fardhu ‘ain bagi dia. Jika salamnya kepada banyak orang, maka fardhu kifayah bagi mereka untuk menjawab. Jika sudah dijawab oleh satu orang diantara mereka, maka sudah cukup, dan gugur kewajiban dari yang lain. Jika mereka semua menjawab salam maka mereka semua dianggap menunaikan kewajiban. Baik mereka menjawab secara berbarengan maupun bergantian. Namun jika diantara mereka tidak ada yang menjawab sama sekali, mereka semua berdosa. Jika mereka menjawab salam dari orang lain selain orang yang pertama tadi, maka tidak mengugurkan kewajiban dan tanggungan mereka” (Al Majmu Syarhul Muhadzab, 4/460).Ucapan Salam yang Paling MinimalSecara umum, lafadz yang terdapat dalam Al Qur’an adalah dalam bentuk nakirah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:سَلامٌ عليكم بما صَبَرْتُمْ“keselamatan atas kalian atas kesabaran kalian” (QS. Ar Ra’du: 24).إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلامًا قَالَ سَلامٌ“ketika mereka memasukinya mereka mengatakan: salaam. ia pun mengatakan: salaam” (QS. Adz Dzariyat: 25).Dalam dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhuخَلَقَ اللهُ  آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ طُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا ، فَلَمَّا خَلَقَهُ قَالَ : اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ النَّفَرِ – وَهُمْ نَفَرٌ مِنَ الْمَلَائِكَةِ جُلُوسٌ – فَاسْتَمِعْ مَا يُحَيُّونَكَ ، فَإِنَّهَا تَحِيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ“Allah menciptakan Nabi Adam di atas bentuknya. Tingginya 60 hasta. Ketika ia diciptakan, Allah berfirman kepada Adam: ‘pergilah dan berilah salam kepada sekelompok makhluk itu (yaitu Malaikat), dan dengarkanlah ucapan tahiyyah dari mereka kepadamu. Karena itu adalah ucapan tahiyyah (yang disyariatkan untuk) engkau dan keturunanmu‘. Lalu Adam pergi dan mengucapkan: Assalamu’alaikum. Para Malaikat menjawab: Wa’alaikumussalam Warahmatullah. Mereka menambahkan kata warahmatullah” (HR. Bukhari no. 6227, Muslim no. 2841)..Dalam lafadz yang lain:خَلَقَ اللهُ آدَمَ بِيَدِهِ ، وَنَفَخَ فِيهِ مِنْ رُوحِهِ ، وأمرالْمَلَائِكَةِ فَسَجَدُوا لَهُ ،فَجَلَسَ فَعَطَسَ فَقَالَ : الْحَمْدُ للهِ ، فَقَالَ لَهُ رَبُّهُ : يَرْحَمُكَ اللهُ رَبُّكَ ، إيتِ هَؤلَاءِ الْمَلَائِكَةَ فَقُلِ : السَّلَامُ عَلَيْكُمْ ، فَأَتَاهُم فَقَالَ : السَّلَامُ عَلَيْكُمْ ، فَقَالُوا : وَعَلَيْكَ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَى رَبِّهِ تَعَالَى فَقَالَ لَهُ : هَذِهِ تَحِيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ بَيْنَهُمْ“Allah menciptakan Adam dengan tangan-Nya, lalu meniup ruh untuknya. Lalu Allah memerintahkan Malaikat untuk sujud kepada Adam, lalu merekapun sujud. Lalu Adam duduk, kemudian ia bersih. Allah pun berfirman: yarhamukallahu rabbuka (Rabb-mu telah merahmatimu). Kemudian Allah berfirman: ‘datangilah para Malaikat itu dan ucapkanlah: Assalaamu’alaikum‘. Lalu Adam mendatangi mereka dan mengucapkan: Assalaamu’alaikum. Lalu para Malaikat menjawab: wa’alaikumussalam warahmatullah. Lalu Adam kembali kepada Rabb-nya. Kemudian Allah berfirman kepada Adam: ‘Itu adalah ucapan tahiyyahmu dan anak keturunanmu yang kalian ucapkan sesama kalian‘” (HR. An Nasa’i).Imam An Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (14/140) mengatakan:أَقَلّ السَّلَام أَنْ يَقُول : السَّلَام عَلَيْكُمْ , فَإِنْ كَانَ الْمُسْلِم عَلَيْهِ وَاحِدًا فَأَقَلّه السَّلَام عَلَيْك , وَالْأَفْضَل أَنْ يَقُول : السَّلَام عَلَيْكُمْ ، لِيَتَنَاوَلهُ وَمَلَكَيْهِ , وَأَكْمَل مِنْهُ أَنْ يَزِيد وَرَحْمَة اللَّه , وَأَيْضًا وَبَرَكَاته , وَلَوْ قَالَ : سَلَام عَلَيْكُمْ أَجْزَأَهُ ؛ وَاسْتَدَلَّ الْعُلَمَاء لِزِيَادَةِ : وَرَحْمَة اللَّه وَبَرَكَاته بِقَوْلِهِ تَعَالَى إِخْبَارًا عَنْ سَلَام الْمَلَائِكَة بَعْد ذِكْر السَّلَام : ] رَحْمَة اللَّه وَبَرَكَاته عَلَيْكُمْ أَهْل الْبَيْت [ ( هود : 73 ) . وَبِقَوْلِ الْمُسْلِمِينَ كُلّهمْ فِي التَّشَهُّد : السَّلَام عَلَيْك أَيّهَا النَّبِيّ وَرَحْمَة اللَّه وَبَرَكَاته“Ucapan salam yang paling minimal adalah: Assalamu’alaikum. Kalau hanya ada satu orang Muslim, maka ucapan paling minimal adalah: Assalamu’alaika. Namun yang lebih utama adalah mengucapkan: Assalamu’alaikum, agar salam tersebut tersampaikan kepadanya dan dua Malaikatnya. Dan yang lebih sempurna lagi adalah dengan menambahkan warahmatullah, dan juga menambahkan wabarakatuh. Kalau seseorang mengucapkan: salam ‘alaikum, itu sudah mencukupi. Para ulama menganjurkan penambahan warahmatullah dan wabarakatuh dengan firman Allah Ta’ala yang mengabarkan ucapan salam Malaikat (yang artinya): ‘rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga dilimpahkan atas kalian, wahai ahlul bait‘ (QS. Hud: 73). Dan juga berdalil dengan ucapan dalam tasyahud:Assalamu’alaika ayyuhannabiy warahmatullah wabarakatuh“.Batasan Suara Salam yang IdealBatasan volume suara salam yang ideal adalah yang tidak terlalu keras dan tidak terlalu pelan. Dari Al Miqdad bin Al Aswad radhiallahu’anhu, ia berkata: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجِيءُ مِنَ اللَّيْلِ، فَيُسَلِّمُ تَسْلِيمًا لَا يُوقِظُ نَائِمًا، وَيُسْمِعُ اليقظان“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah datang (ke suatu rumah) di malam hari. Beliau bersalam dengan salam yang tidak membangunkan orang yang tidur namun bisa didengar orang yang masih terjaga” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no.784, dishahihkan oleh Al Albani).Salam yang Tidak Dibalas akan Dibalas oleh MalaikatJangan lupa, bahwa ucapan salam adalah doa. Kita mengucapkan salam kepada seseorang, berarti kita mendoakan keselamatan baginya. Dan doa ini akan dibalas oleh doa Malaikat untuk orang yang mengucapkan salam, walaupun orang yang tidak memberi salam tidak membalas. Sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda:تَسْلِيمُكَ عَلَى بَنِي آدَمَ إِذَا لَقِيتَهُمْ ، فَإِنْ رَدُّوا عَلَيْكَ رَدَّتْ عَلَيْكَ وَعَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ ، وَإِنْ لَمْ يَرُدُّوا عَلَيْكَ رَدَّتْ عَلَيْكَ الْمَلائِكَةُ ، وَلَعَنَتْهُمْ أَوْ سَكَتَتْ عَنْهُمْ“Ucapan salammu kepada orang-orang jika bertemu mereka, jika mereka membalasnya, maka Malaikat pun membalas salam untukmu dan untuk mereka. Namun jika mereka tidak membalasnya, maka Malaikat akan membalas salam untukmu, lalu malah melaknat mereka atau mendiamkan mereka” (HR. Ath Thabrani dalam Musnad Asy Syamiyyin 423, Al Marwazi dalam Ta’zhim Qadris Shalah, 359. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 333).Jadi sama sekali tidak ada ruginya mengucapkan salam kepada seseorang walaupun tidak dibalas, karena Malaikat yang akan membalas salam kita. Hadits ini juga menunjukkan tercelanya sikap enggan menjawab salam. Karena menjawab salam itu hukumnya wajib sebagaimana sudah dijelaskan. Dianjurkan Mengulang Salam Walaupun Baru Berpisah SebentarDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا لقِيَ أحدُكم أخاه [ فلْيُسلِّمْ عليه فإن حالت بينهما شجرةٌ أو جدارٌ أو حجرٌ ولقِيَهُ فلْيُسلِّمْ عليه“Jika seseorang dari kalian bertemu dengan saudaranya (sesama Muslim) maka ucapkanlah salam. Jika kemudian keduanya terhalang oleh pohon atau tembok atau batu, kemudian bertemu lagi, maka ucapkanlah salam lagi” (HR. Abu Daud no.5200, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أن النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم دخل المسجد، فدخل رجلٌ فصلَّى، ثم جاء فسلم على النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فرد النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عليه السلام، فقال : ارجع فصل، فإنك لم تصل . فصلَّى، ثم جاء فسلم على النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال : ارجع فصل، فإنك لم تصل . ثلاثا، فقال : والذي بعثك بالحق فما أحسن غيره، فعلمني“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk masjid. Kemudian datang seorang lelaki kemudian ia shalat. Kemudian ia mendatangi Nabi dan mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun menjawab salamnya. Nabi berkata: ulangi shalatmu, karena engkau belum shalat. Orang tersebut shalat lagi. Kemudian ia mendatangi Nabi lagi dan mengucapkan salam lagi kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun menjawab salamnya. Nabi berkata: ulangi shalatmu, karena engkau belum shalat. Ini terjadi sampai 3 kali.Kemudian orang tersebut berkata: demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak tahu shalat kecuali ini, maka ajarkanlah aku shalat” (HR. Bukhari no.793, Muslim no.397).Dari dua hadits ini kita ambil faedah bahwa dianjurkan untuk memperbanyak salam kepada saudara Muslim, bahkan walaupun baru berpisah sebentar, atau masih dalam satu tempat yang sama, kemudian bertemu lagi maka dianjurkan mengucapkan salam kembali.Dan salam adalah doa, semakin banyak salam, semakin banyak doa kebaikan yang terucap.Salam Ketika Masuk RumahJangan lupa juga untuk mengucapkan salam ketika masuk ke sebuah rumah, karena Allah Ta’ala akan menimbulkan keberkahan dan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman: فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkahi lagi merupakan kebaikan” (QS. An Nur: 61)Dengan mengucapkan salam ketika masuk rumah, setan tidak akan menginap di sana. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ، فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لَا مَبِيتَ لَكُمْ، وَلَا عَشَاءَ، وَإِذَا دَخَلَ، فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ، وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ“Jika seseorang memasuki rumahnya, maka hendaknya berdzikir kepada Allah ketika masuk rumah dan juga ketika ia makan (di rumah). Maka setan akan berkata (kepada teman-temannya) : tidak ada tempat menginap bagi kalian dan tidak ada makanan bagi kalian. Jika seseorang memasuki rumahnya, tanpa berdzikir kepada Allah ketika masuk rumah, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya) : ada tempat menginap bagi kalian. Dan jika ia tidak berdzikir ketika mau makan, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya) : ada tempat menginap dan ada makanan untuk kalian” (HR. Muslim no.2018).Ucapan dzikir yang bisa mencegah masuknya setan ketika masuk rumah bisa berupa ucapan salam “assalamu ‘alaikum” atau “bismillah” atau dzikir lainnya. Wallahu a’lam.Orang yang Naik Kendaraan Lebih Utama untuk Memulai SalamSebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ علَى الماشِي، والماشِي علَى القاعِدِ، والقَلِيلُ علَى الكَثِيرِ“Orang yang naik kendaraan hendaknya memulai salam kepada yang berjalan kaki. Orang yang berjalan kaki hendaknya memulai salam kepada yang sedang duduk. Rombongan orang yang sedikit hendaknya memulai salam kepada orang yang banyak” (HR. Bukhari no. 6233, Muslim no. 2160).Dianjurkan Salam Ketika Masuk ke MajelisImam An Nawawi rahimahullah berkata:ويدخل على الشيخ كامل الخصال متصفا بما ذكرناه في المعلم متطهرا مستعملا للسواك فارغ القلب من الأمور الشاغلة وأن لا يدخل بغير استئذان إذا كان الشيخ في مكان يحتاج فيه إلى استئذان وأن يسلم على الحاضرين إذا دخل ويخصه دونهم بالتحية وأن يسلم عليه وعليهم إذا انصرف كما جاء في الحديث فليست الأولى أحق من الثانية ولا يتخطى رقاب الناس بل يجلس حيث ينتهي به المجلس إلا أن يأذن له الشيخ في التقدم أو يعلم من حالهم إيثار ذلك ولا يقيم أحدا في موضعه فإن آثره غيره لم يقبل اقتداء بابن عمر رضي الله عنهما إلا أن يكون في تقديمه مصلحة للحاضرين أو أمره الشيخ بذلك ولا يجلس في وسط الحلقة إلا لضرورة ولا يجلس بين صاحبين بغير إذنهما وإن فسحا له قعد وضم نفسهDianjurkan ketika masuk ke majelis ilmu:* Beradab dengan adab yang terbaik, sama seperti yang kami paparkan tentang adab seorang guru agama.* Dalam keadaan bersih,* Sudah bersiwak,* Membersihkan hati dari hal-hal yang menyibukkan.* Jangan masuk ke dalam majelis tanpa izin, jika sang guru ngaji berada di tempat yang disyaratkan izin untuk memasukinya.* Masuk ke majelis sambil memberi salam kepada pada hadirin, serta mengkhususkan salam untuk sang guru. Demikian juga memberi salam ketika hendak keluar dari majelis, sebagaimana dalam hadits: “Tidaklah salam yang pertama itu lebih berhak dari salam yang kedua”* Janganlah melangkahi pundak-pundak orang lain, namun duduklah di baris yang paling belakang. Kecuali jika memang diizinkan oleh sang guru, atau dari kondisi majelis saat itu memang dibutuhkan untuk menyempil ke depan, asalkan tidak membuat seseorang berdiri dari tempatnya. Jika menyempil ke depan dapat mengganggu orang lain, maka tidak boleh. Hal ini dicontohkan oleh Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma. Intinya, tidak boleh menyempil, kecuali ada maslahah atau sang guru memerintahkan hal tersebut.* Janganlah duduk di tengah lingkaran kecuali karena darurat* Jangan duduk diantara dua orang yang sedang duduk berdua tanpa izin mereka berdua. Jika mereka mengizinkan barulah boleh untuk duduk diantara mereka.(At Tibyan Fii Adaabi Hamalatil Qur’an, hal 38-39, cetakan Dar Al Haramain).Ketika Dapat Kiriman Salam, Begini Cara MenjawabnyaDari kakeknya seorang lelaki dari dari Bani Numair radhiallahu’anhu, ia berkata:بعثني أبي إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فقال ائتِه فأقرِئهِ السلامَ قال فأتيتُه فقلتُ إنَّ أبي يقرئُك السلامَ فقال عليكَ السلامُ وعلى أبيكَ السلامُAyahku mengutusku untuk menemui Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, Nabi bersabda: “datangkan ia”. Lalu aku mengucapkan salam kepada Nabi dan mendatanginya. Lalu aku berkata: “ayahku mengirim salam untukmu wahai Nabi”. Nabi bersabda: “wa’alaikas salaam wa’ala abiikas salaam” (semoga keselamatan untukmu dan untuk ayahmu) (HR. Abu Daud no. 5231, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Ibnu Muflih dalam Adabus Syar’iyyah mengatakan:ولو سلم الغائب عن العين من وراء جدار أو ستر: السلام عليك يا فلان، أو سلم الغائب عن البلد برسالته أو كتابه وجبت الإجابة عند البلاغ عندنا وعندنا الشافعية لأن تحية الغائب كذلك، ويستحب أن يسلم على الرسول“Jika orang yang berada balik tembok atau suatu penghalang mengatakan: assalamu’alaikum wahai Fulan. Atau orang yang berada di tempat lain mengirim salam melalui orang lain atau menulisnya melalui surat, wajib menjawabnya menurut madzhab kami (Hambali) dan juga menurut Syafi’iyyah. Karena tahiyyah (salam penghormatan) orang yang tidak di hadapan kita sama dengan tahiyyah orang yang di hadapan kita. Dan disunnahkan memberi salam juga kepada orang yang menyampaikan salamnya” Intinya, menjawab salam untuk yang mengirim salam dan yang menyampaikan salam. Bisa dijawab dengan: “wa’alaikassalaam wa’alaihissalaam”, atau: “wa’alaika wa’alaihissalaam”, atau semacamnya. Wallahu a’lam.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Umat Islam memiliki ucapan tahiyyah (penghormatan) yaitu ucapan “assalamu’alaikum”. Ucapan ini adalah ucapan yang indah dan penuh keberkahan. Ia juga merupakan syiar Islam yang mulia. Maka Islam menghasung umatnya untuk menebarkan salam dimana pun ia berada.Keutamaan Menebarkan SalamSalam yang dimaksud adalah ucapkan ‘assalamu’alaikum‘ atau lebih baik lagi ‘assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh‘. Ucapan ini juga disebut tahiyyatul Islam. Bagi seorang Muslim, sungguh ucapan ini jauh lebih baik dari sapaan-sapaan gaul atau pun greets ala barat. Karena saling mengucapkan salam akan menumbuhkan kecintaan terhadap hati sesama muslim serta dengan sendirinya membuat suasana Islami di tengah kerabat dan keluarga anda. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:لا تَدْخُلُونَ الجَنَّةَ حتَّى تُؤْمِنُوا، ولا تُؤْمِنُوا حتَّى تَحابُّوا، أوَلا أدُلُّكُمْ علَى شيءٍ إذا فَعَلْتُمُوهُ تَحابَبْتُمْ؟ أفْشُوا السَّلامَ بيْنَكُمْ“Tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Dan kalian tidak dikatakan beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika dilakukan akan membuat kalian saling mencintai? Sebarkan salam diantara kalian” (HR. Muslim, no.54).Sungguh benar apa yang disabdakan oleh Sayyidina Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam, saling mengucapkan salam akan menumbuhkan rasa cinta. Bukan cinta biasa, namun cinta karena iman, cinta karena memiliki aqidah yang sama. Dan yang luar biasa lagi, ternyata dengan kebiasaan menebarkan salam, bisa menjadi sebab seseorang masuk ke dalam surga. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: اعبُدوا الرحمنَ ، و أطعِمُوا الطعامَ ، وأَفشوا السَّلامَ ، تَدخُلوا الجنَّةَ بسَلامٍ“Sembahlah Ar Rahman semata, berikanlah makan (kepada yang membutuhkan), tebarkanlah salam, maka engkau akan masuk surga dengan selamat” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad 981, Ibnu Majah 3694, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/115).Wajib Menjawab SalamMenjawab salam hukumnya wajib. Allah Ta’ala berfirman: وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا“Apabila kamu dihormati dengan suatu tahiyyah (penghormatan), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu” (QS. An Nisa: 86).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak sesama Muslim ada lima: membalas salamnya, menjenguknya ketika ia sakit, mengikuti jenazahnya yang dibawa ke kuburan, memenuhi undangannya dan ber-tasymit ketika ia bersin” (HR. Bukhari no.1164, Muslim no.4022). Al Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ menjelaskan rinciannya:وأما جواب السلام فهو فرض بالإجماع، فإن كان السلام على واحد، فالجواب: فرض عين في حقه، وإن كان على جميع فهو فرض كفاية، فإذا أجاب واحد منهم أجزأ عنهم، وسقط الحرج عن جميعهم، وإن أجابوا كلهم كانوا كلهم مؤدين للفرض، سواء ردوا معاً أو متعاقبين، فلو لم يجبه أحد منهم أثموا كلهم، ولو رد غير الذين سلم عليهم لم يسقط الفرض والحرج عن الباقين“Menjawab salam hukumnya wajib berdasarkan ijma ulama. Jika salamnya kepada satu orang maka menjawab salam fardhu ‘ain bagi dia. Jika salamnya kepada banyak orang, maka fardhu kifayah bagi mereka untuk menjawab. Jika sudah dijawab oleh satu orang diantara mereka, maka sudah cukup, dan gugur kewajiban dari yang lain. Jika mereka semua menjawab salam maka mereka semua dianggap menunaikan kewajiban. Baik mereka menjawab secara berbarengan maupun bergantian. Namun jika diantara mereka tidak ada yang menjawab sama sekali, mereka semua berdosa. Jika mereka menjawab salam dari orang lain selain orang yang pertama tadi, maka tidak mengugurkan kewajiban dan tanggungan mereka” (Al Majmu Syarhul Muhadzab, 4/460).Ucapan Salam yang Paling MinimalSecara umum, lafadz yang terdapat dalam Al Qur’an adalah dalam bentuk nakirah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:سَلامٌ عليكم بما صَبَرْتُمْ“keselamatan atas kalian atas kesabaran kalian” (QS. Ar Ra’du: 24).إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلامًا قَالَ سَلامٌ“ketika mereka memasukinya mereka mengatakan: salaam. ia pun mengatakan: salaam” (QS. Adz Dzariyat: 25).Dalam dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhuخَلَقَ اللهُ  آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ طُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا ، فَلَمَّا خَلَقَهُ قَالَ : اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ النَّفَرِ – وَهُمْ نَفَرٌ مِنَ الْمَلَائِكَةِ جُلُوسٌ – فَاسْتَمِعْ مَا يُحَيُّونَكَ ، فَإِنَّهَا تَحِيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ“Allah menciptakan Nabi Adam di atas bentuknya. Tingginya 60 hasta. Ketika ia diciptakan, Allah berfirman kepada Adam: ‘pergilah dan berilah salam kepada sekelompok makhluk itu (yaitu Malaikat), dan dengarkanlah ucapan tahiyyah dari mereka kepadamu. Karena itu adalah ucapan tahiyyah (yang disyariatkan untuk) engkau dan keturunanmu‘. Lalu Adam pergi dan mengucapkan: Assalamu’alaikum. Para Malaikat menjawab: Wa’alaikumussalam Warahmatullah. Mereka menambahkan kata warahmatullah” (HR. Bukhari no. 6227, Muslim no. 2841)..Dalam lafadz yang lain:خَلَقَ اللهُ آدَمَ بِيَدِهِ ، وَنَفَخَ فِيهِ مِنْ رُوحِهِ ، وأمرالْمَلَائِكَةِ فَسَجَدُوا لَهُ ،فَجَلَسَ فَعَطَسَ فَقَالَ : الْحَمْدُ للهِ ، فَقَالَ لَهُ رَبُّهُ : يَرْحَمُكَ اللهُ رَبُّكَ ، إيتِ هَؤلَاءِ الْمَلَائِكَةَ فَقُلِ : السَّلَامُ عَلَيْكُمْ ، فَأَتَاهُم فَقَالَ : السَّلَامُ عَلَيْكُمْ ، فَقَالُوا : وَعَلَيْكَ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَى رَبِّهِ تَعَالَى فَقَالَ لَهُ : هَذِهِ تَحِيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ بَيْنَهُمْ“Allah menciptakan Adam dengan tangan-Nya, lalu meniup ruh untuknya. Lalu Allah memerintahkan Malaikat untuk sujud kepada Adam, lalu merekapun sujud. Lalu Adam duduk, kemudian ia bersih. Allah pun berfirman: yarhamukallahu rabbuka (Rabb-mu telah merahmatimu). Kemudian Allah berfirman: ‘datangilah para Malaikat itu dan ucapkanlah: Assalaamu’alaikum‘. Lalu Adam mendatangi mereka dan mengucapkan: Assalaamu’alaikum. Lalu para Malaikat menjawab: wa’alaikumussalam warahmatullah. Lalu Adam kembali kepada Rabb-nya. Kemudian Allah berfirman kepada Adam: ‘Itu adalah ucapan tahiyyahmu dan anak keturunanmu yang kalian ucapkan sesama kalian‘” (HR. An Nasa’i).Imam An Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (14/140) mengatakan:أَقَلّ السَّلَام أَنْ يَقُول : السَّلَام عَلَيْكُمْ , فَإِنْ كَانَ الْمُسْلِم عَلَيْهِ وَاحِدًا فَأَقَلّه السَّلَام عَلَيْك , وَالْأَفْضَل أَنْ يَقُول : السَّلَام عَلَيْكُمْ ، لِيَتَنَاوَلهُ وَمَلَكَيْهِ , وَأَكْمَل مِنْهُ أَنْ يَزِيد وَرَحْمَة اللَّه , وَأَيْضًا وَبَرَكَاته , وَلَوْ قَالَ : سَلَام عَلَيْكُمْ أَجْزَأَهُ ؛ وَاسْتَدَلَّ الْعُلَمَاء لِزِيَادَةِ : وَرَحْمَة اللَّه وَبَرَكَاته بِقَوْلِهِ تَعَالَى إِخْبَارًا عَنْ سَلَام الْمَلَائِكَة بَعْد ذِكْر السَّلَام : ] رَحْمَة اللَّه وَبَرَكَاته عَلَيْكُمْ أَهْل الْبَيْت [ ( هود : 73 ) . وَبِقَوْلِ الْمُسْلِمِينَ كُلّهمْ فِي التَّشَهُّد : السَّلَام عَلَيْك أَيّهَا النَّبِيّ وَرَحْمَة اللَّه وَبَرَكَاته“Ucapan salam yang paling minimal adalah: Assalamu’alaikum. Kalau hanya ada satu orang Muslim, maka ucapan paling minimal adalah: Assalamu’alaika. Namun yang lebih utama adalah mengucapkan: Assalamu’alaikum, agar salam tersebut tersampaikan kepadanya dan dua Malaikatnya. Dan yang lebih sempurna lagi adalah dengan menambahkan warahmatullah, dan juga menambahkan wabarakatuh. Kalau seseorang mengucapkan: salam ‘alaikum, itu sudah mencukupi. Para ulama menganjurkan penambahan warahmatullah dan wabarakatuh dengan firman Allah Ta’ala yang mengabarkan ucapan salam Malaikat (yang artinya): ‘rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga dilimpahkan atas kalian, wahai ahlul bait‘ (QS. Hud: 73). Dan juga berdalil dengan ucapan dalam tasyahud:Assalamu’alaika ayyuhannabiy warahmatullah wabarakatuh“.Batasan Suara Salam yang IdealBatasan volume suara salam yang ideal adalah yang tidak terlalu keras dan tidak terlalu pelan. Dari Al Miqdad bin Al Aswad radhiallahu’anhu, ia berkata: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجِيءُ مِنَ اللَّيْلِ، فَيُسَلِّمُ تَسْلِيمًا لَا يُوقِظُ نَائِمًا، وَيُسْمِعُ اليقظان“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah datang (ke suatu rumah) di malam hari. Beliau bersalam dengan salam yang tidak membangunkan orang yang tidur namun bisa didengar orang yang masih terjaga” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no.784, dishahihkan oleh Al Albani).Salam yang Tidak Dibalas akan Dibalas oleh MalaikatJangan lupa, bahwa ucapan salam adalah doa. Kita mengucapkan salam kepada seseorang, berarti kita mendoakan keselamatan baginya. Dan doa ini akan dibalas oleh doa Malaikat untuk orang yang mengucapkan salam, walaupun orang yang tidak memberi salam tidak membalas. Sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda:تَسْلِيمُكَ عَلَى بَنِي آدَمَ إِذَا لَقِيتَهُمْ ، فَإِنْ رَدُّوا عَلَيْكَ رَدَّتْ عَلَيْكَ وَعَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ ، وَإِنْ لَمْ يَرُدُّوا عَلَيْكَ رَدَّتْ عَلَيْكَ الْمَلائِكَةُ ، وَلَعَنَتْهُمْ أَوْ سَكَتَتْ عَنْهُمْ“Ucapan salammu kepada orang-orang jika bertemu mereka, jika mereka membalasnya, maka Malaikat pun membalas salam untukmu dan untuk mereka. Namun jika mereka tidak membalasnya, maka Malaikat akan membalas salam untukmu, lalu malah melaknat mereka atau mendiamkan mereka” (HR. Ath Thabrani dalam Musnad Asy Syamiyyin 423, Al Marwazi dalam Ta’zhim Qadris Shalah, 359. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 333).Jadi sama sekali tidak ada ruginya mengucapkan salam kepada seseorang walaupun tidak dibalas, karena Malaikat yang akan membalas salam kita. Hadits ini juga menunjukkan tercelanya sikap enggan menjawab salam. Karena menjawab salam itu hukumnya wajib sebagaimana sudah dijelaskan. Dianjurkan Mengulang Salam Walaupun Baru Berpisah SebentarDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا لقِيَ أحدُكم أخاه [ فلْيُسلِّمْ عليه فإن حالت بينهما شجرةٌ أو جدارٌ أو حجرٌ ولقِيَهُ فلْيُسلِّمْ عليه“Jika seseorang dari kalian bertemu dengan saudaranya (sesama Muslim) maka ucapkanlah salam. Jika kemudian keduanya terhalang oleh pohon atau tembok atau batu, kemudian bertemu lagi, maka ucapkanlah salam lagi” (HR. Abu Daud no.5200, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:أن النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم دخل المسجد، فدخل رجلٌ فصلَّى، ثم جاء فسلم على النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فرد النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عليه السلام، فقال : ارجع فصل، فإنك لم تصل . فصلَّى، ثم جاء فسلم على النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال : ارجع فصل، فإنك لم تصل . ثلاثا، فقال : والذي بعثك بالحق فما أحسن غيره، فعلمني“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk masjid. Kemudian datang seorang lelaki kemudian ia shalat. Kemudian ia mendatangi Nabi dan mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun menjawab salamnya. Nabi berkata: ulangi shalatmu, karena engkau belum shalat. Orang tersebut shalat lagi. Kemudian ia mendatangi Nabi lagi dan mengucapkan salam lagi kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun menjawab salamnya. Nabi berkata: ulangi shalatmu, karena engkau belum shalat. Ini terjadi sampai 3 kali.Kemudian orang tersebut berkata: demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak tahu shalat kecuali ini, maka ajarkanlah aku shalat” (HR. Bukhari no.793, Muslim no.397).Dari dua hadits ini kita ambil faedah bahwa dianjurkan untuk memperbanyak salam kepada saudara Muslim, bahkan walaupun baru berpisah sebentar, atau masih dalam satu tempat yang sama, kemudian bertemu lagi maka dianjurkan mengucapkan salam kembali.Dan salam adalah doa, semakin banyak salam, semakin banyak doa kebaikan yang terucap.Salam Ketika Masuk RumahJangan lupa juga untuk mengucapkan salam ketika masuk ke sebuah rumah, karena Allah Ta’ala akan menimbulkan keberkahan dan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman: فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkahi lagi merupakan kebaikan” (QS. An Nur: 61)Dengan mengucapkan salam ketika masuk rumah, setan tidak akan menginap di sana. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ، فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لَا مَبِيتَ لَكُمْ، وَلَا عَشَاءَ، وَإِذَا دَخَلَ، فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ، وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ“Jika seseorang memasuki rumahnya, maka hendaknya berdzikir kepada Allah ketika masuk rumah dan juga ketika ia makan (di rumah). Maka setan akan berkata (kepada teman-temannya) : tidak ada tempat menginap bagi kalian dan tidak ada makanan bagi kalian. Jika seseorang memasuki rumahnya, tanpa berdzikir kepada Allah ketika masuk rumah, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya) : ada tempat menginap bagi kalian. Dan jika ia tidak berdzikir ketika mau makan, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya) : ada tempat menginap dan ada makanan untuk kalian” (HR. Muslim no.2018).Ucapan dzikir yang bisa mencegah masuknya setan ketika masuk rumah bisa berupa ucapan salam “assalamu ‘alaikum” atau “bismillah” atau dzikir lainnya. Wallahu a’lam.Orang yang Naik Kendaraan Lebih Utama untuk Memulai SalamSebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ علَى الماشِي، والماشِي علَى القاعِدِ، والقَلِيلُ علَى الكَثِيرِ“Orang yang naik kendaraan hendaknya memulai salam kepada yang berjalan kaki. Orang yang berjalan kaki hendaknya memulai salam kepada yang sedang duduk. Rombongan orang yang sedikit hendaknya memulai salam kepada orang yang banyak” (HR. Bukhari no. 6233, Muslim no. 2160).Dianjurkan Salam Ketika Masuk ke MajelisImam An Nawawi rahimahullah berkata:ويدخل على الشيخ كامل الخصال متصفا بما ذكرناه في المعلم متطهرا مستعملا للسواك فارغ القلب من الأمور الشاغلة وأن لا يدخل بغير استئذان إذا كان الشيخ في مكان يحتاج فيه إلى استئذان وأن يسلم على الحاضرين إذا دخل ويخصه دونهم بالتحية وأن يسلم عليه وعليهم إذا انصرف كما جاء في الحديث فليست الأولى أحق من الثانية ولا يتخطى رقاب الناس بل يجلس حيث ينتهي به المجلس إلا أن يأذن له الشيخ في التقدم أو يعلم من حالهم إيثار ذلك ولا يقيم أحدا في موضعه فإن آثره غيره لم يقبل اقتداء بابن عمر رضي الله عنهما إلا أن يكون في تقديمه مصلحة للحاضرين أو أمره الشيخ بذلك ولا يجلس في وسط الحلقة إلا لضرورة ولا يجلس بين صاحبين بغير إذنهما وإن فسحا له قعد وضم نفسهDianjurkan ketika masuk ke majelis ilmu:* Beradab dengan adab yang terbaik, sama seperti yang kami paparkan tentang adab seorang guru agama.* Dalam keadaan bersih,* Sudah bersiwak,* Membersihkan hati dari hal-hal yang menyibukkan.* Jangan masuk ke dalam majelis tanpa izin, jika sang guru ngaji berada di tempat yang disyaratkan izin untuk memasukinya.* Masuk ke majelis sambil memberi salam kepada pada hadirin, serta mengkhususkan salam untuk sang guru. Demikian juga memberi salam ketika hendak keluar dari majelis, sebagaimana dalam hadits: “Tidaklah salam yang pertama itu lebih berhak dari salam yang kedua”* Janganlah melangkahi pundak-pundak orang lain, namun duduklah di baris yang paling belakang. Kecuali jika memang diizinkan oleh sang guru, atau dari kondisi majelis saat itu memang dibutuhkan untuk menyempil ke depan, asalkan tidak membuat seseorang berdiri dari tempatnya. Jika menyempil ke depan dapat mengganggu orang lain, maka tidak boleh. Hal ini dicontohkan oleh Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma. Intinya, tidak boleh menyempil, kecuali ada maslahah atau sang guru memerintahkan hal tersebut.* Janganlah duduk di tengah lingkaran kecuali karena darurat* Jangan duduk diantara dua orang yang sedang duduk berdua tanpa izin mereka berdua. Jika mereka mengizinkan barulah boleh untuk duduk diantara mereka.(At Tibyan Fii Adaabi Hamalatil Qur’an, hal 38-39, cetakan Dar Al Haramain).Ketika Dapat Kiriman Salam, Begini Cara MenjawabnyaDari kakeknya seorang lelaki dari dari Bani Numair radhiallahu’anhu, ia berkata:بعثني أبي إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فقال ائتِه فأقرِئهِ السلامَ قال فأتيتُه فقلتُ إنَّ أبي يقرئُك السلامَ فقال عليكَ السلامُ وعلى أبيكَ السلامُAyahku mengutusku untuk menemui Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, Nabi bersabda: “datangkan ia”. Lalu aku mengucapkan salam kepada Nabi dan mendatanginya. Lalu aku berkata: “ayahku mengirim salam untukmu wahai Nabi”. Nabi bersabda: “wa’alaikas salaam wa’ala abiikas salaam” (semoga keselamatan untukmu dan untuk ayahmu) (HR. Abu Daud no. 5231, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Ibnu Muflih dalam Adabus Syar’iyyah mengatakan:ولو سلم الغائب عن العين من وراء جدار أو ستر: السلام عليك يا فلان، أو سلم الغائب عن البلد برسالته أو كتابه وجبت الإجابة عند البلاغ عندنا وعندنا الشافعية لأن تحية الغائب كذلك، ويستحب أن يسلم على الرسول“Jika orang yang berada balik tembok atau suatu penghalang mengatakan: assalamu’alaikum wahai Fulan. Atau orang yang berada di tempat lain mengirim salam melalui orang lain atau menulisnya melalui surat, wajib menjawabnya menurut madzhab kami (Hambali) dan juga menurut Syafi’iyyah. Karena tahiyyah (salam penghormatan) orang yang tidak di hadapan kita sama dengan tahiyyah orang yang di hadapan kita. Dan disunnahkan memberi salam juga kepada orang yang menyampaikan salamnya” Intinya, menjawab salam untuk yang mengirim salam dan yang menyampaikan salam. Bisa dijawab dengan: “wa’alaikassalaam wa’alaihissalaam”, atau: “wa’alaika wa’alaihissalaam”, atau semacamnya. Wallahu a’lam.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Apakah Berbekam Termasuk Sunah?

Apakah Berbekam Termasuk Sunah? Bismillah…. Ada beberapa hadis yang menyebut motivasi melakukan bekam. Diantaranya sebagai sebagai berikut; Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhum-, dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, الشِّفَاءُ فِي ثَلاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ Kesembuhan itu ada pada tiga hal : minum madu, sayatan pisau bekam, dan terapi besi panas (Kay). Namun aku melarang umatku melakukan Kay. (HR. Bukhori) Beliau juga bersabda, إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْفَصْدُ “Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah hijaamah (bekam) dan al-fashdu (venesection).” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya setiap kali Nabi shallallahu’alaihi wasallam melewati sekumpulan Malaikat pada waktu mi’raj, pada malaikat itu selalu berpesan, “Hendaknya engkau membiasakan diri melakukan al-hijaamah.” Beliau juga mengatakan, “Jibril memberitahu padaku bahwa hijaamah merupakan pengobatan paling bermanfaat bagi manusia”. Mengingat banyaknya hadis yang berisi motivasi berbekam, mungkinkah pengobatan ini kita sebut sebagai amalan Sunah? Konsekwensi dari kesimpulan “bekam adalah sunah” adalah, orang yang berbekam mendapat pahala, tidak melakukannya tidak berdosa”. Antara Mubah dan Sunah Para ulama berbeda pendapat : – Ada yang menyatakan sunah jika dibutuhkan. Sehingga bekam bukan hanya aktivitas berobat, tapi juga tergolong aktivitas ibadah. Pendapat ini dipegang oleh Syekh Abu Ishaq Al Huwaini. – Ada yang menyatakan bukan amalan sunah, tapi hanya aktivitas mubah. Karena bekam bukan perkara ibadah, tapi murni perkara non ibadah/duniawi. Ulama yang memilih pendapat ini, diantaranya syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, syaikh Abdul Muhsin Al-Badr, syaikh Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz bin Abdullah Ar Rajihi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al Barrak. (1) Pendapat yang Rajih Pendapat yang tepat –wallahua’lam bis showab– adalah pendapat kedua, yang menyatakan bahwa berbekam adalah aktivitas mubah bukan aktivitas ibadah / Sunah. Hal ini karena motivasi berbekam dalam hadis-hadis di atas, bersifat irsyadi (pesan arahan), bukan pesan perintah yang mengandung nilai ibadah. Kita bisa menilai irsyadi, karena manfaat dari pesan tersebut adalah murni manfaat duniawi, yaitu kesembuhan penyakit, bukan manfaat ukhrawi berupa imingan pahala. Agar Menjadi Ibadah Mengingat berbekam adalah perkara mubah, maka padanya berlaku aturan hukum mubah. Diantaranya, amalan mubah bisa berubah menjadi amalan ibadah yang berpahala, karena niat. Syekh Prof. Dr. Sulaiman Al Ruhaili –hafidzohullah– memberikan keterangan, وأما هي ليست أمر العبادة والأمر الوارد فيها هي أمر الإرشاد، ومعنى أمر الإرشاد أن مصلحة فيها دنيوية وليست تعبدية، إذا الحجامة من حيث هي ليست عبادة والمصلحة فيها دنيوية ؛ صحة الجسد “Berbekam tidak tergolong perkara ibadah. Perintah yang terdapat dalam hadis, adalah pesan Irsyadi. Yang dimaksud pesan Irsyadi: manfaat yang terkandung adalah manfaat duniawi, bukan manfaat berupa ibadah. Maka berbekam secara asalnya, adalah perkara non ibadah. Karena maslahat yang terkandung di dalamnya adalah maslahat duniawi, berupa kesembuhan.” (2) لكن يمكن أن يتقرب بها العبد بوجهين : الوجه الأول تصديق الملائكة وتصديق النبي صلى الله عليه وسلم في نفعها والوجه الثاني أن يتنشط بها للعبادة لأن الحجامة مما يتنشط بها الإنسان، إذا نوى الإنسان بفعل العادي أن يتنشط بها للعبادة فإنه يؤجر على هذا “Namun berbekam bisa bernilai ibadah melalui dua sisi berikut : 1. Membenarkan pesan Malaikat dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang kemanfaatannya. 2. Diniatkan agar fisik energik dalam melakukan ibadah. Jika seorang meniatkan amalan mubah untuk menguatkan fisiknya melakukan ibadah, maka menjadi bernilai pahala.” (3) Wallahua’lam bis showab… ______ 1. Selengkapnya tentang paparan detail pendapat masing-masing ulama di atas, bisa pembaca baca di tulisan sahabat kami Ust dr Raehanul Bahraen di sini : https://muslimafiyah.com/perselisihan-ulama-apakah-bekam-itu-sunnah-atau-mubah.html 2 & 3. Penjelasan beliau bisa disimak di sini : https://youtu.be/sbnAM5Qloy4 Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Suara Keledai, Media Syiah Di Indonesia, Perbedaan Alquran Dan Hadis Qudsi, Doa Minta Jodoh Yang Diinginkan, Hadis Tentang Memaafkan, Kumpulan Cara Cepat Menumbuhkan Kumis Visited 1,373 times, 1 visit(s) today Post Views: 798 QRIS donasi Yufid

Apakah Berbekam Termasuk Sunah?

Apakah Berbekam Termasuk Sunah? Bismillah…. Ada beberapa hadis yang menyebut motivasi melakukan bekam. Diantaranya sebagai sebagai berikut; Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhum-, dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, الشِّفَاءُ فِي ثَلاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ Kesembuhan itu ada pada tiga hal : minum madu, sayatan pisau bekam, dan terapi besi panas (Kay). Namun aku melarang umatku melakukan Kay. (HR. Bukhori) Beliau juga bersabda, إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْفَصْدُ “Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah hijaamah (bekam) dan al-fashdu (venesection).” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya setiap kali Nabi shallallahu’alaihi wasallam melewati sekumpulan Malaikat pada waktu mi’raj, pada malaikat itu selalu berpesan, “Hendaknya engkau membiasakan diri melakukan al-hijaamah.” Beliau juga mengatakan, “Jibril memberitahu padaku bahwa hijaamah merupakan pengobatan paling bermanfaat bagi manusia”. Mengingat banyaknya hadis yang berisi motivasi berbekam, mungkinkah pengobatan ini kita sebut sebagai amalan Sunah? Konsekwensi dari kesimpulan “bekam adalah sunah” adalah, orang yang berbekam mendapat pahala, tidak melakukannya tidak berdosa”. Antara Mubah dan Sunah Para ulama berbeda pendapat : – Ada yang menyatakan sunah jika dibutuhkan. Sehingga bekam bukan hanya aktivitas berobat, tapi juga tergolong aktivitas ibadah. Pendapat ini dipegang oleh Syekh Abu Ishaq Al Huwaini. – Ada yang menyatakan bukan amalan sunah, tapi hanya aktivitas mubah. Karena bekam bukan perkara ibadah, tapi murni perkara non ibadah/duniawi. Ulama yang memilih pendapat ini, diantaranya syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, syaikh Abdul Muhsin Al-Badr, syaikh Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz bin Abdullah Ar Rajihi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al Barrak. (1) Pendapat yang Rajih Pendapat yang tepat –wallahua’lam bis showab– adalah pendapat kedua, yang menyatakan bahwa berbekam adalah aktivitas mubah bukan aktivitas ibadah / Sunah. Hal ini karena motivasi berbekam dalam hadis-hadis di atas, bersifat irsyadi (pesan arahan), bukan pesan perintah yang mengandung nilai ibadah. Kita bisa menilai irsyadi, karena manfaat dari pesan tersebut adalah murni manfaat duniawi, yaitu kesembuhan penyakit, bukan manfaat ukhrawi berupa imingan pahala. Agar Menjadi Ibadah Mengingat berbekam adalah perkara mubah, maka padanya berlaku aturan hukum mubah. Diantaranya, amalan mubah bisa berubah menjadi amalan ibadah yang berpahala, karena niat. Syekh Prof. Dr. Sulaiman Al Ruhaili –hafidzohullah– memberikan keterangan, وأما هي ليست أمر العبادة والأمر الوارد فيها هي أمر الإرشاد، ومعنى أمر الإرشاد أن مصلحة فيها دنيوية وليست تعبدية، إذا الحجامة من حيث هي ليست عبادة والمصلحة فيها دنيوية ؛ صحة الجسد “Berbekam tidak tergolong perkara ibadah. Perintah yang terdapat dalam hadis, adalah pesan Irsyadi. Yang dimaksud pesan Irsyadi: manfaat yang terkandung adalah manfaat duniawi, bukan manfaat berupa ibadah. Maka berbekam secara asalnya, adalah perkara non ibadah. Karena maslahat yang terkandung di dalamnya adalah maslahat duniawi, berupa kesembuhan.” (2) لكن يمكن أن يتقرب بها العبد بوجهين : الوجه الأول تصديق الملائكة وتصديق النبي صلى الله عليه وسلم في نفعها والوجه الثاني أن يتنشط بها للعبادة لأن الحجامة مما يتنشط بها الإنسان، إذا نوى الإنسان بفعل العادي أن يتنشط بها للعبادة فإنه يؤجر على هذا “Namun berbekam bisa bernilai ibadah melalui dua sisi berikut : 1. Membenarkan pesan Malaikat dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang kemanfaatannya. 2. Diniatkan agar fisik energik dalam melakukan ibadah. Jika seorang meniatkan amalan mubah untuk menguatkan fisiknya melakukan ibadah, maka menjadi bernilai pahala.” (3) Wallahua’lam bis showab… ______ 1. Selengkapnya tentang paparan detail pendapat masing-masing ulama di atas, bisa pembaca baca di tulisan sahabat kami Ust dr Raehanul Bahraen di sini : https://muslimafiyah.com/perselisihan-ulama-apakah-bekam-itu-sunnah-atau-mubah.html 2 & 3. Penjelasan beliau bisa disimak di sini : https://youtu.be/sbnAM5Qloy4 Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Suara Keledai, Media Syiah Di Indonesia, Perbedaan Alquran Dan Hadis Qudsi, Doa Minta Jodoh Yang Diinginkan, Hadis Tentang Memaafkan, Kumpulan Cara Cepat Menumbuhkan Kumis Visited 1,373 times, 1 visit(s) today Post Views: 798 QRIS donasi Yufid
Apakah Berbekam Termasuk Sunah? Bismillah…. Ada beberapa hadis yang menyebut motivasi melakukan bekam. Diantaranya sebagai sebagai berikut; Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhum-, dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, الشِّفَاءُ فِي ثَلاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ Kesembuhan itu ada pada tiga hal : minum madu, sayatan pisau bekam, dan terapi besi panas (Kay). Namun aku melarang umatku melakukan Kay. (HR. Bukhori) Beliau juga bersabda, إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْفَصْدُ “Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah hijaamah (bekam) dan al-fashdu (venesection).” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya setiap kali Nabi shallallahu’alaihi wasallam melewati sekumpulan Malaikat pada waktu mi’raj, pada malaikat itu selalu berpesan, “Hendaknya engkau membiasakan diri melakukan al-hijaamah.” Beliau juga mengatakan, “Jibril memberitahu padaku bahwa hijaamah merupakan pengobatan paling bermanfaat bagi manusia”. Mengingat banyaknya hadis yang berisi motivasi berbekam, mungkinkah pengobatan ini kita sebut sebagai amalan Sunah? Konsekwensi dari kesimpulan “bekam adalah sunah” adalah, orang yang berbekam mendapat pahala, tidak melakukannya tidak berdosa”. Antara Mubah dan Sunah Para ulama berbeda pendapat : – Ada yang menyatakan sunah jika dibutuhkan. Sehingga bekam bukan hanya aktivitas berobat, tapi juga tergolong aktivitas ibadah. Pendapat ini dipegang oleh Syekh Abu Ishaq Al Huwaini. – Ada yang menyatakan bukan amalan sunah, tapi hanya aktivitas mubah. Karena bekam bukan perkara ibadah, tapi murni perkara non ibadah/duniawi. Ulama yang memilih pendapat ini, diantaranya syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, syaikh Abdul Muhsin Al-Badr, syaikh Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz bin Abdullah Ar Rajihi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al Barrak. (1) Pendapat yang Rajih Pendapat yang tepat –wallahua’lam bis showab– adalah pendapat kedua, yang menyatakan bahwa berbekam adalah aktivitas mubah bukan aktivitas ibadah / Sunah. Hal ini karena motivasi berbekam dalam hadis-hadis di atas, bersifat irsyadi (pesan arahan), bukan pesan perintah yang mengandung nilai ibadah. Kita bisa menilai irsyadi, karena manfaat dari pesan tersebut adalah murni manfaat duniawi, yaitu kesembuhan penyakit, bukan manfaat ukhrawi berupa imingan pahala. Agar Menjadi Ibadah Mengingat berbekam adalah perkara mubah, maka padanya berlaku aturan hukum mubah. Diantaranya, amalan mubah bisa berubah menjadi amalan ibadah yang berpahala, karena niat. Syekh Prof. Dr. Sulaiman Al Ruhaili –hafidzohullah– memberikan keterangan, وأما هي ليست أمر العبادة والأمر الوارد فيها هي أمر الإرشاد، ومعنى أمر الإرشاد أن مصلحة فيها دنيوية وليست تعبدية، إذا الحجامة من حيث هي ليست عبادة والمصلحة فيها دنيوية ؛ صحة الجسد “Berbekam tidak tergolong perkara ibadah. Perintah yang terdapat dalam hadis, adalah pesan Irsyadi. Yang dimaksud pesan Irsyadi: manfaat yang terkandung adalah manfaat duniawi, bukan manfaat berupa ibadah. Maka berbekam secara asalnya, adalah perkara non ibadah. Karena maslahat yang terkandung di dalamnya adalah maslahat duniawi, berupa kesembuhan.” (2) لكن يمكن أن يتقرب بها العبد بوجهين : الوجه الأول تصديق الملائكة وتصديق النبي صلى الله عليه وسلم في نفعها والوجه الثاني أن يتنشط بها للعبادة لأن الحجامة مما يتنشط بها الإنسان، إذا نوى الإنسان بفعل العادي أن يتنشط بها للعبادة فإنه يؤجر على هذا “Namun berbekam bisa bernilai ibadah melalui dua sisi berikut : 1. Membenarkan pesan Malaikat dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang kemanfaatannya. 2. Diniatkan agar fisik energik dalam melakukan ibadah. Jika seorang meniatkan amalan mubah untuk menguatkan fisiknya melakukan ibadah, maka menjadi bernilai pahala.” (3) Wallahua’lam bis showab… ______ 1. Selengkapnya tentang paparan detail pendapat masing-masing ulama di atas, bisa pembaca baca di tulisan sahabat kami Ust dr Raehanul Bahraen di sini : https://muslimafiyah.com/perselisihan-ulama-apakah-bekam-itu-sunnah-atau-mubah.html 2 & 3. Penjelasan beliau bisa disimak di sini : https://youtu.be/sbnAM5Qloy4 Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Suara Keledai, Media Syiah Di Indonesia, Perbedaan Alquran Dan Hadis Qudsi, Doa Minta Jodoh Yang Diinginkan, Hadis Tentang Memaafkan, Kumpulan Cara Cepat Menumbuhkan Kumis Visited 1,373 times, 1 visit(s) today Post Views: 798 QRIS donasi Yufid


Apakah Berbekam Termasuk Sunah? Bismillah…. Ada beberapa hadis yang menyebut motivasi melakukan bekam. Diantaranya sebagai sebagai berikut; Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhum-, dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, الشِّفَاءُ فِي ثَلاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ Kesembuhan itu ada pada tiga hal : minum madu, sayatan pisau bekam, dan terapi besi panas (Kay). Namun aku melarang umatku melakukan Kay. (HR. Bukhori) Beliau juga bersabda, إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْفَصْدُ “Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah hijaamah (bekam) dan al-fashdu (venesection).” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya setiap kali Nabi shallallahu’alaihi wasallam melewati sekumpulan Malaikat pada waktu mi’raj, pada malaikat itu selalu berpesan, “Hendaknya engkau membiasakan diri melakukan al-hijaamah.” Beliau juga mengatakan, “Jibril memberitahu padaku bahwa hijaamah merupakan pengobatan paling bermanfaat bagi manusia”. Mengingat banyaknya hadis yang berisi motivasi berbekam, mungkinkah pengobatan ini kita sebut sebagai amalan Sunah? Konsekwensi dari kesimpulan “bekam adalah sunah” adalah, orang yang berbekam mendapat pahala, tidak melakukannya tidak berdosa”. Antara Mubah dan Sunah Para ulama berbeda pendapat : – Ada yang menyatakan sunah jika dibutuhkan. Sehingga bekam bukan hanya aktivitas berobat, tapi juga tergolong aktivitas ibadah. Pendapat ini dipegang oleh Syekh Abu Ishaq Al Huwaini. – Ada yang menyatakan bukan amalan sunah, tapi hanya aktivitas mubah. Karena bekam bukan perkara ibadah, tapi murni perkara non ibadah/duniawi. Ulama yang memilih pendapat ini, diantaranya syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, syaikh Abdul Muhsin Al-Badr, syaikh Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz bin Abdullah Ar Rajihi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al Barrak. (1) Pendapat yang Rajih Pendapat yang tepat –wallahua’lam bis showab– adalah pendapat kedua, yang menyatakan bahwa berbekam adalah aktivitas mubah bukan aktivitas ibadah / Sunah. Hal ini karena motivasi berbekam dalam hadis-hadis di atas, bersifat irsyadi (pesan arahan), bukan pesan perintah yang mengandung nilai ibadah. Kita bisa menilai irsyadi, karena manfaat dari pesan tersebut adalah murni manfaat duniawi, yaitu kesembuhan penyakit, bukan manfaat ukhrawi berupa imingan pahala. Agar Menjadi Ibadah Mengingat berbekam adalah perkara mubah, maka padanya berlaku aturan hukum mubah. Diantaranya, amalan mubah bisa berubah menjadi amalan ibadah yang berpahala, karena niat. Syekh Prof. Dr. Sulaiman Al Ruhaili –hafidzohullah– memberikan keterangan, وأما هي ليست أمر العبادة والأمر الوارد فيها هي أمر الإرشاد، ومعنى أمر الإرشاد أن مصلحة فيها دنيوية وليست تعبدية، إذا الحجامة من حيث هي ليست عبادة والمصلحة فيها دنيوية ؛ صحة الجسد “Berbekam tidak tergolong perkara ibadah. Perintah yang terdapat dalam hadis, adalah pesan Irsyadi. Yang dimaksud pesan Irsyadi: manfaat yang terkandung adalah manfaat duniawi, bukan manfaat berupa ibadah. Maka berbekam secara asalnya, adalah perkara non ibadah. Karena maslahat yang terkandung di dalamnya adalah maslahat duniawi, berupa kesembuhan.” (2) لكن يمكن أن يتقرب بها العبد بوجهين : الوجه الأول تصديق الملائكة وتصديق النبي صلى الله عليه وسلم في نفعها والوجه الثاني أن يتنشط بها للعبادة لأن الحجامة مما يتنشط بها الإنسان، إذا نوى الإنسان بفعل العادي أن يتنشط بها للعبادة فإنه يؤجر على هذا “Namun berbekam bisa bernilai ibadah melalui dua sisi berikut : 1. Membenarkan pesan Malaikat dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang kemanfaatannya. 2. Diniatkan agar fisik energik dalam melakukan ibadah. Jika seorang meniatkan amalan mubah untuk menguatkan fisiknya melakukan ibadah, maka menjadi bernilai pahala.” (3) Wallahua’lam bis showab… ______ 1. Selengkapnya tentang paparan detail pendapat masing-masing ulama di atas, bisa pembaca baca di tulisan sahabat kami Ust dr Raehanul Bahraen di sini : https://muslimafiyah.com/perselisihan-ulama-apakah-bekam-itu-sunnah-atau-mubah.html 2 & 3. Penjelasan beliau bisa disimak di sini : https://youtu.be/sbnAM5Qloy4 Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Suara Keledai, Media Syiah Di Indonesia, Perbedaan Alquran Dan Hadis Qudsi, Doa Minta Jodoh Yang Diinginkan, Hadis Tentang Memaafkan, Kumpulan Cara Cepat Menumbuhkan Kumis Visited 1,373 times, 1 visit(s) today Post Views: 798 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengenal Pembagian Perkara Wajib (Bag. 1)

Para ulama membagi perkara yang wajib menjadi beberapa tinjauan. Ada wajib muwassa’ dan wajib mudhayyaq; ada wajib ‘ain dan wajib kifayah; ada wajib mu’ayyan dan wajib mukhayyar; dan ada pula wajib muqaddar dan ghairu muqaddar. Dalam tulisan singkat ini, akan kami sebutkan terlebih dahulu perbedaan antara wajib muwassa’ dan wajib mudhayyaq. Pengertian Wajib Muwassa’Muwassa’ kurang lebih artinya “sesuatu yang longgar”. Artinya, pada waktu kewajiban tersebut sudah berlaku, seorang mukallaf masih memiliki kelonggaran apakah melaksanakan kewajiban yang sudah tertentu tersebut atau melaksanakan ibadah lainnya yang sejenis. Contoh Wajib Muwassa’Contoh wajib muwassa’ adalah shalat wajib lima waktu. Pada waktu shalat zhuhur, seseorang memiliki kelonggaran, apakah langsung mendirikan shalat zhuhur ataukah mendirikan shalat sunnah terlebih dahulu. Demikian pula untuk waktu shalat wajib yang lain, seseorang memiliki kelonggaran apakah langsung mendirikan shalat wajib tersebut atau mendirikan shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah yang lain (misalnya, shalat tahiyyatul masjid) terlebih dahulu.Namun, jika waktu shalat hampir habis, dan hanya cukup untuk shalat wajib, maka dalam kondisi ini, dia hanya boleh shalat wajib, bukan shalat sunnah.Baca Juga: Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?Contoh yang lain adalah kewajiban membayar hutang puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)Seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan (udzur) syar’i, seperti sakit, safar, haidh, nifas, atau yang lainnya, maka dia wajib membayar hutang puasa Ramadhan tersebut (baca: qadha’) di luar bulan Ramadhan. Akan tetapi, kewajiban qadha’ ini adalah wajib muwassa’, karena dia boleh meng-qadha’ di waktu kapan pun sepanjang tahun tersebut. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ“Dulu aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu meng-qadha’-nya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim 1146)Meskipun demikian, dianjurkan untuk bersegera membayar hutang puasa Ramadhan tersebut dalam rangka bara’atu adz-dzimmah (yaitu, segera menggugurkan kewajiban). Contoh wajib muwassa’ yang lain adalah birrul walidain, yaitu berbuat baik dan berbakti kepada kedua orang tua. Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiPengerttian Wajib MudhayyaqMudhayyaq kurang lebih artinya “sesuatu yang sempit”. Sehingga maksud dari wajib dari mudhayyaq adalah seorang muslim tidak memiliki pilihan lain kecuali harus melaksanakan ibadah tersebut saja, dan tidak boleh melaksanakan ibadah lain yang sejenis.Contoh Wajib MudhayyaqContohnya adalah puasa Ramadhan. Selama bulan Ramadhan, seorang mukallaf hanya boleh berpuasa Ramadhan, dia tidak boleh meniatkan puasa yang lain, baik puasa sunnah, puasa sunnah, atau yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 4 Jumadil awwal 1441/ 30 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghaayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 71-75 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)

Mengenal Pembagian Perkara Wajib (Bag. 1)

Para ulama membagi perkara yang wajib menjadi beberapa tinjauan. Ada wajib muwassa’ dan wajib mudhayyaq; ada wajib ‘ain dan wajib kifayah; ada wajib mu’ayyan dan wajib mukhayyar; dan ada pula wajib muqaddar dan ghairu muqaddar. Dalam tulisan singkat ini, akan kami sebutkan terlebih dahulu perbedaan antara wajib muwassa’ dan wajib mudhayyaq. Pengertian Wajib Muwassa’Muwassa’ kurang lebih artinya “sesuatu yang longgar”. Artinya, pada waktu kewajiban tersebut sudah berlaku, seorang mukallaf masih memiliki kelonggaran apakah melaksanakan kewajiban yang sudah tertentu tersebut atau melaksanakan ibadah lainnya yang sejenis. Contoh Wajib Muwassa’Contoh wajib muwassa’ adalah shalat wajib lima waktu. Pada waktu shalat zhuhur, seseorang memiliki kelonggaran, apakah langsung mendirikan shalat zhuhur ataukah mendirikan shalat sunnah terlebih dahulu. Demikian pula untuk waktu shalat wajib yang lain, seseorang memiliki kelonggaran apakah langsung mendirikan shalat wajib tersebut atau mendirikan shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah yang lain (misalnya, shalat tahiyyatul masjid) terlebih dahulu.Namun, jika waktu shalat hampir habis, dan hanya cukup untuk shalat wajib, maka dalam kondisi ini, dia hanya boleh shalat wajib, bukan shalat sunnah.Baca Juga: Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?Contoh yang lain adalah kewajiban membayar hutang puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)Seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan (udzur) syar’i, seperti sakit, safar, haidh, nifas, atau yang lainnya, maka dia wajib membayar hutang puasa Ramadhan tersebut (baca: qadha’) di luar bulan Ramadhan. Akan tetapi, kewajiban qadha’ ini adalah wajib muwassa’, karena dia boleh meng-qadha’ di waktu kapan pun sepanjang tahun tersebut. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ“Dulu aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu meng-qadha’-nya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim 1146)Meskipun demikian, dianjurkan untuk bersegera membayar hutang puasa Ramadhan tersebut dalam rangka bara’atu adz-dzimmah (yaitu, segera menggugurkan kewajiban). Contoh wajib muwassa’ yang lain adalah birrul walidain, yaitu berbuat baik dan berbakti kepada kedua orang tua. Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiPengerttian Wajib MudhayyaqMudhayyaq kurang lebih artinya “sesuatu yang sempit”. Sehingga maksud dari wajib dari mudhayyaq adalah seorang muslim tidak memiliki pilihan lain kecuali harus melaksanakan ibadah tersebut saja, dan tidak boleh melaksanakan ibadah lain yang sejenis.Contoh Wajib MudhayyaqContohnya adalah puasa Ramadhan. Selama bulan Ramadhan, seorang mukallaf hanya boleh berpuasa Ramadhan, dia tidak boleh meniatkan puasa yang lain, baik puasa sunnah, puasa sunnah, atau yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 4 Jumadil awwal 1441/ 30 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghaayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 71-75 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)
Para ulama membagi perkara yang wajib menjadi beberapa tinjauan. Ada wajib muwassa’ dan wajib mudhayyaq; ada wajib ‘ain dan wajib kifayah; ada wajib mu’ayyan dan wajib mukhayyar; dan ada pula wajib muqaddar dan ghairu muqaddar. Dalam tulisan singkat ini, akan kami sebutkan terlebih dahulu perbedaan antara wajib muwassa’ dan wajib mudhayyaq. Pengertian Wajib Muwassa’Muwassa’ kurang lebih artinya “sesuatu yang longgar”. Artinya, pada waktu kewajiban tersebut sudah berlaku, seorang mukallaf masih memiliki kelonggaran apakah melaksanakan kewajiban yang sudah tertentu tersebut atau melaksanakan ibadah lainnya yang sejenis. Contoh Wajib Muwassa’Contoh wajib muwassa’ adalah shalat wajib lima waktu. Pada waktu shalat zhuhur, seseorang memiliki kelonggaran, apakah langsung mendirikan shalat zhuhur ataukah mendirikan shalat sunnah terlebih dahulu. Demikian pula untuk waktu shalat wajib yang lain, seseorang memiliki kelonggaran apakah langsung mendirikan shalat wajib tersebut atau mendirikan shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah yang lain (misalnya, shalat tahiyyatul masjid) terlebih dahulu.Namun, jika waktu shalat hampir habis, dan hanya cukup untuk shalat wajib, maka dalam kondisi ini, dia hanya boleh shalat wajib, bukan shalat sunnah.Baca Juga: Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?Contoh yang lain adalah kewajiban membayar hutang puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)Seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan (udzur) syar’i, seperti sakit, safar, haidh, nifas, atau yang lainnya, maka dia wajib membayar hutang puasa Ramadhan tersebut (baca: qadha’) di luar bulan Ramadhan. Akan tetapi, kewajiban qadha’ ini adalah wajib muwassa’, karena dia boleh meng-qadha’ di waktu kapan pun sepanjang tahun tersebut. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ“Dulu aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu meng-qadha’-nya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim 1146)Meskipun demikian, dianjurkan untuk bersegera membayar hutang puasa Ramadhan tersebut dalam rangka bara’atu adz-dzimmah (yaitu, segera menggugurkan kewajiban). Contoh wajib muwassa’ yang lain adalah birrul walidain, yaitu berbuat baik dan berbakti kepada kedua orang tua. Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiPengerttian Wajib MudhayyaqMudhayyaq kurang lebih artinya “sesuatu yang sempit”. Sehingga maksud dari wajib dari mudhayyaq adalah seorang muslim tidak memiliki pilihan lain kecuali harus melaksanakan ibadah tersebut saja, dan tidak boleh melaksanakan ibadah lain yang sejenis.Contoh Wajib MudhayyaqContohnya adalah puasa Ramadhan. Selama bulan Ramadhan, seorang mukallaf hanya boleh berpuasa Ramadhan, dia tidak boleh meniatkan puasa yang lain, baik puasa sunnah, puasa sunnah, atau yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 4 Jumadil awwal 1441/ 30 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghaayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 71-75 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)


Para ulama membagi perkara yang wajib menjadi beberapa tinjauan. Ada wajib muwassa’ dan wajib mudhayyaq; ada wajib ‘ain dan wajib kifayah; ada wajib mu’ayyan dan wajib mukhayyar; dan ada pula wajib muqaddar dan ghairu muqaddar. Dalam tulisan singkat ini, akan kami sebutkan terlebih dahulu perbedaan antara wajib muwassa’ dan wajib mudhayyaq. Pengertian Wajib Muwassa’Muwassa’ kurang lebih artinya “sesuatu yang longgar”. Artinya, pada waktu kewajiban tersebut sudah berlaku, seorang mukallaf masih memiliki kelonggaran apakah melaksanakan kewajiban yang sudah tertentu tersebut atau melaksanakan ibadah lainnya yang sejenis. Contoh Wajib Muwassa’Contoh wajib muwassa’ adalah shalat wajib lima waktu. Pada waktu shalat zhuhur, seseorang memiliki kelonggaran, apakah langsung mendirikan shalat zhuhur ataukah mendirikan shalat sunnah terlebih dahulu. Demikian pula untuk waktu shalat wajib yang lain, seseorang memiliki kelonggaran apakah langsung mendirikan shalat wajib tersebut atau mendirikan shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah yang lain (misalnya, shalat tahiyyatul masjid) terlebih dahulu.Namun, jika waktu shalat hampir habis, dan hanya cukup untuk shalat wajib, maka dalam kondisi ini, dia hanya boleh shalat wajib, bukan shalat sunnah.Baca Juga: Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?Contoh yang lain adalah kewajiban membayar hutang puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)Seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan (udzur) syar’i, seperti sakit, safar, haidh, nifas, atau yang lainnya, maka dia wajib membayar hutang puasa Ramadhan tersebut (baca: qadha’) di luar bulan Ramadhan. Akan tetapi, kewajiban qadha’ ini adalah wajib muwassa’, karena dia boleh meng-qadha’ di waktu kapan pun sepanjang tahun tersebut. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ“Dulu aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu meng-qadha’-nya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim 1146)Meskipun demikian, dianjurkan untuk bersegera membayar hutang puasa Ramadhan tersebut dalam rangka bara’atu adz-dzimmah (yaitu, segera menggugurkan kewajiban). Contoh wajib muwassa’ yang lain adalah birrul walidain, yaitu berbuat baik dan berbakti kepada kedua orang tua. Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiPengerttian Wajib MudhayyaqMudhayyaq kurang lebih artinya “sesuatu yang sempit”. Sehingga maksud dari wajib dari mudhayyaq adalah seorang muslim tidak memiliki pilihan lain kecuali harus melaksanakan ibadah tersebut saja, dan tidak boleh melaksanakan ibadah lain yang sejenis.Contoh Wajib MudhayyaqContohnya adalah puasa Ramadhan. Selama bulan Ramadhan, seorang mukallaf hanya boleh berpuasa Ramadhan, dia tidak boleh meniatkan puasa yang lain, baik puasa sunnah, puasa sunnah, atau yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 4 Jumadil awwal 1441/ 30 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Ghaayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 71-75 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)

Lamanya Sujud Nabi dalam Shalat Malam

Bagaimana lamanya sujud Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam? Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1171 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1171 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً – تَعْنِي فِي اللَّيلِ – يَسْجُدُ السَّجْدَةَ مِنْ ذَلِكَ قَدْرَ مَا يَقْرَأُ أحَدُكُمْ خَمْسِينَ آيَةً قَبْلَ أنْ يَرْفَعَ رَأسَهُ ، وَيَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الفَجْرِ ، ثُمَّ يَضْطَجِعُ عَلَى شِقِّهِ الأيْمَنِ حَتَّى يَأتِيَهُ المُنَادِي للصَلاَةِ . رَوَاهُ البُخَارِي . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sebelas rakaat (yaitu shalat malam). Beliau sujud satu kali sujud untuk shalat tersebut seukuran dengan salah seorang dari kalian membaca Alquran lima puluh ayat, sebelum beliau mengangkat kepalanya. Dan beliau melakukan shalat dua rakaat sebelum shalat Shubuh. Kemudian beliau berbaring di atas sisi tubuhnya yang sebelah kanan sampai datang muazin kepada beliau. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 994]   Faedah Hadits Disunnahkan memperlama sujud dalam shalat malam. Dianjurkan menjaga dua rakaat shalat Sunnah qabliyah Shubuh. Dibolehkan berbaring sejenak selepas melaksanakan dua rakaat shalat sunnah Fajar. Dianjurkan berbaring ke sebelah kanan. Muazin harus mengetahui imam hadir, barulah mengumandangkan iqamah.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اَلْمُؤَذِّنُ أَمْلَكُ بِالْأَذَانِ , وَالْإِمَامُ أَمْلَكُ بِالْإِقَامَةِ “Muazin adalah yang paling berhak menentukan azan dan imam adalah orang yang paling berhak menentukan iqamah.” (HR. Ibnu ‘Adi dan ia mendhaifkannya. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa hadits ini dhaif karena adanya Syarik bin ‘Abdullah Al-Qadhi, hafalannya jelek). Al-Baihaqi juga meriwayatkan hadits yang senada dari ucapan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu. (Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan sanadnya kuat, perawinya tsiqqah). Baca Juga: Setan Terus Mengganggu Sehingga Kita Tidak Bangun Shalat Malam Jadi Hamba yang Bersyukur dengan Tahajud Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara sujud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud

Lamanya Sujud Nabi dalam Shalat Malam

Bagaimana lamanya sujud Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam? Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1171 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1171 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً – تَعْنِي فِي اللَّيلِ – يَسْجُدُ السَّجْدَةَ مِنْ ذَلِكَ قَدْرَ مَا يَقْرَأُ أحَدُكُمْ خَمْسِينَ آيَةً قَبْلَ أنْ يَرْفَعَ رَأسَهُ ، وَيَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الفَجْرِ ، ثُمَّ يَضْطَجِعُ عَلَى شِقِّهِ الأيْمَنِ حَتَّى يَأتِيَهُ المُنَادِي للصَلاَةِ . رَوَاهُ البُخَارِي . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sebelas rakaat (yaitu shalat malam). Beliau sujud satu kali sujud untuk shalat tersebut seukuran dengan salah seorang dari kalian membaca Alquran lima puluh ayat, sebelum beliau mengangkat kepalanya. Dan beliau melakukan shalat dua rakaat sebelum shalat Shubuh. Kemudian beliau berbaring di atas sisi tubuhnya yang sebelah kanan sampai datang muazin kepada beliau. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 994]   Faedah Hadits Disunnahkan memperlama sujud dalam shalat malam. Dianjurkan menjaga dua rakaat shalat Sunnah qabliyah Shubuh. Dibolehkan berbaring sejenak selepas melaksanakan dua rakaat shalat sunnah Fajar. Dianjurkan berbaring ke sebelah kanan. Muazin harus mengetahui imam hadir, barulah mengumandangkan iqamah.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اَلْمُؤَذِّنُ أَمْلَكُ بِالْأَذَانِ , وَالْإِمَامُ أَمْلَكُ بِالْإِقَامَةِ “Muazin adalah yang paling berhak menentukan azan dan imam adalah orang yang paling berhak menentukan iqamah.” (HR. Ibnu ‘Adi dan ia mendhaifkannya. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa hadits ini dhaif karena adanya Syarik bin ‘Abdullah Al-Qadhi, hafalannya jelek). Al-Baihaqi juga meriwayatkan hadits yang senada dari ucapan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu. (Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan sanadnya kuat, perawinya tsiqqah). Baca Juga: Setan Terus Mengganggu Sehingga Kita Tidak Bangun Shalat Malam Jadi Hamba yang Bersyukur dengan Tahajud Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara sujud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud
Bagaimana lamanya sujud Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam? Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1171 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1171 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً – تَعْنِي فِي اللَّيلِ – يَسْجُدُ السَّجْدَةَ مِنْ ذَلِكَ قَدْرَ مَا يَقْرَأُ أحَدُكُمْ خَمْسِينَ آيَةً قَبْلَ أنْ يَرْفَعَ رَأسَهُ ، وَيَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الفَجْرِ ، ثُمَّ يَضْطَجِعُ عَلَى شِقِّهِ الأيْمَنِ حَتَّى يَأتِيَهُ المُنَادِي للصَلاَةِ . رَوَاهُ البُخَارِي . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sebelas rakaat (yaitu shalat malam). Beliau sujud satu kali sujud untuk shalat tersebut seukuran dengan salah seorang dari kalian membaca Alquran lima puluh ayat, sebelum beliau mengangkat kepalanya. Dan beliau melakukan shalat dua rakaat sebelum shalat Shubuh. Kemudian beliau berbaring di atas sisi tubuhnya yang sebelah kanan sampai datang muazin kepada beliau. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 994]   Faedah Hadits Disunnahkan memperlama sujud dalam shalat malam. Dianjurkan menjaga dua rakaat shalat Sunnah qabliyah Shubuh. Dibolehkan berbaring sejenak selepas melaksanakan dua rakaat shalat sunnah Fajar. Dianjurkan berbaring ke sebelah kanan. Muazin harus mengetahui imam hadir, barulah mengumandangkan iqamah.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اَلْمُؤَذِّنُ أَمْلَكُ بِالْأَذَانِ , وَالْإِمَامُ أَمْلَكُ بِالْإِقَامَةِ “Muazin adalah yang paling berhak menentukan azan dan imam adalah orang yang paling berhak menentukan iqamah.” (HR. Ibnu ‘Adi dan ia mendhaifkannya. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa hadits ini dhaif karena adanya Syarik bin ‘Abdullah Al-Qadhi, hafalannya jelek). Al-Baihaqi juga meriwayatkan hadits yang senada dari ucapan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu. (Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan sanadnya kuat, perawinya tsiqqah). Baca Juga: Setan Terus Mengganggu Sehingga Kita Tidak Bangun Shalat Malam Jadi Hamba yang Bersyukur dengan Tahajud Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara sujud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud


Bagaimana lamanya sujud Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam? Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1171 1.2. Faedah Hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1171 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً – تَعْنِي فِي اللَّيلِ – يَسْجُدُ السَّجْدَةَ مِنْ ذَلِكَ قَدْرَ مَا يَقْرَأُ أحَدُكُمْ خَمْسِينَ آيَةً قَبْلَ أنْ يَرْفَعَ رَأسَهُ ، وَيَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الفَجْرِ ، ثُمَّ يَضْطَجِعُ عَلَى شِقِّهِ الأيْمَنِ حَتَّى يَأتِيَهُ المُنَادِي للصَلاَةِ . رَوَاهُ البُخَارِي . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sebelas rakaat (yaitu shalat malam). Beliau sujud satu kali sujud untuk shalat tersebut seukuran dengan salah seorang dari kalian membaca Alquran lima puluh ayat, sebelum beliau mengangkat kepalanya. Dan beliau melakukan shalat dua rakaat sebelum shalat Shubuh. Kemudian beliau berbaring di atas sisi tubuhnya yang sebelah kanan sampai datang muazin kepada beliau. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 994]   Faedah Hadits Disunnahkan memperlama sujud dalam shalat malam. Dianjurkan menjaga dua rakaat shalat Sunnah qabliyah Shubuh. Dibolehkan berbaring sejenak selepas melaksanakan dua rakaat shalat sunnah Fajar. Dianjurkan berbaring ke sebelah kanan. Muazin harus mengetahui imam hadir, barulah mengumandangkan iqamah.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اَلْمُؤَذِّنُ أَمْلَكُ بِالْأَذَانِ , وَالْإِمَامُ أَمْلَكُ بِالْإِقَامَةِ “Muazin adalah yang paling berhak menentukan azan dan imam adalah orang yang paling berhak menentukan iqamah.” (HR. Ibnu ‘Adi dan ia mendhaifkannya. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa hadits ini dhaif karena adanya Syarik bin ‘Abdullah Al-Qadhi, hafalannya jelek). Al-Baihaqi juga meriwayatkan hadits yang senada dari ucapan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu. (Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan sanadnya kuat, perawinya tsiqqah). Baca Juga: Setan Terus Mengganggu Sehingga Kita Tidak Bangun Shalat Malam Jadi Hamba yang Bersyukur dengan Tahajud Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara sujud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud

Hukum Mengqadha’ Sholat Sunah Fajar Sesudah Subuh

Hukum Mengqadha’ Sholat Sunah Fajar Sesudah Subuh Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bismillah Afwan ustadz Ana Imam dari bambanglipuro mau bertanya ustadz, apakah shalat Fajar 2 raka’at dikerjakan sesudah shalat subuh berjamaah apakah diperbolehkan? untuk meraih keutamaan memperoleh pahala dunia dan seisinya. Karna terlambat dalam mengerjakannya Syukran jazakallah khairan ustadz Dari Imam di Bantul. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Para ulama menegaskan bahwa bila telah dikumandangkan iqomat, sepatutnya kita batalkan sholat sunah kemudian bergegas mengikuti imam melaksanakan sholat Fardhu. Kesimpulan ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam, إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة Jika telah dikumandangkan iqomat maka tidak ada ada sholat kecuali sholat wajib. (HR. Muslim) Syekh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-menerangkan makna hadis ini, إذا شرع المؤذن في الإقامة فإن الذي يصلي يقطع صلاته النافلة سواء كانت راتبة أو تحية المسجد يقطعها ويشتغل بالاستعداد للدخول في الفريضة، وليس له الدخول في الصلاة بعد ما أقيمت الصلاة، بل يقطع الصلاة التي هو فيها ويمتنع من الدخول في صلاة جديدة؛ لأن الفريضة أهم، هذا هو معنى هذا الحديث الصحيح في أصح قولي العلماء. “Maksudnya jika Muazin telah mengumandangkan iqomat, maka siapa saja yang masih sholat, hendaklah ia batalkan sholat sunah yang sedang ia kerjakan. Baik itu sholat sunah rawatib atau tahiyyatul masjid. Batalkan dan kemudian bersiap untuk memasuki sholat wajib. Tidak boleh meneruskan sholat sunah setelah dikumandangkan iqomat. Yang tepat ia batalkan sholat sunah yang sedang ia kerjakan. Dan tidak boleh juga memulai sholat baru. Karena sholat wajib lebih penting. Inilah pemahaman yang benar terhadap hadis ini, berdasarkan salahsatu dari dua pendapat ulama dalam hal ini.” (Dikutip dari laman resmi beliau https://binbaz.org.sa/fatwas/19950) Jika tertinggal sholat sunah Fajar apakah diqodho’ langsung setelah sholat ? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini : [1] boleh dikerjakan langsung usai sholat subuh. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salahsatu riwayat dari beliau. [2] harus menunggu sampai matahari terbit / waktu syuruq. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Hanafi. Pendapat yang tepat (rajih) insyaallah, pendapat pertama. Jadi boleh langsung kita qodo’/kerjakan usai melaksanakan sholat subuh. Tidak harus menunggu terbit matahari. Meskipun jika ia tunda sampai terbit matahari, itu lebih afdhol. Dasarnya adalah hadis Qois bin Fahd radhiyallahu’anhu, beliau bercerita, ” رآني رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا أصلي ركعتي الفجر بعد صلاة الفجر، فقال: “ما هاتان الركعتان يا قيس؟” قلت: يا رسول الله، لم أكن صليت ركعتي الفجر، فهما هاتان Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat aku sholat dua raka’at sunah fajar setelah sholat subuh. Lali beliau menanyakan kepadaku, “Dua raka’at apakah ini ya Qois?” “Aku belum melaksanakan sholat sunah dua raka’at fajar ya Rasulullah. Dua raka’at ini sebagai gantinya.” Jawab Qois. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan hadis di atas, وسكوت النبي صلى الله عليه وسلم يدل على الجواز، ولأن النبي صلى الله عليه وسلم قضى سنة الظهر بعد العصر، وهذه في معناها. Diam Nabi shallallahu’alaihi wasallam (tidak melarang), menunjukkan boleh. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga pernah mengqodho’ sholat Sunah rawatib dhuhur setelah ashar. Kejadian ini satu makna. (Al-Mughni 1/757, dikutip dari Ihda’ Diibaajah bi Syarhi Sunan Ibnu Majah 2/7) Ibnu Baz –rahimahullah– juga menjelaskan, يصلي الراتبة بعد الصلاة، وإن شاء أخرها إلى ارتفاع الشمس، كل هذا جاءت به السنة، والأفضل تأخيرها إلى ارتفاع الشمس Jika terluput melaksanakan sholat sunah fajar pada waktunya, silahkan dikerjakan setelah sholat subuh. Atau jika ditunda sampai matahari terbit juga boleh. Semua ini sesuai dengan ajaran Rasulullah. Namun akan lebih afdhol bila ditunda sampai matahari terbit. (Dikutip dari laman resmi beliau : https://binbaz.org.sa/fatwas/4910) Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Susu Istri, Imam Mahdi Menurut Islam, Hadist Menuntut Ilmu Sampai Ke Negeri Cina, Hal Yang Ditakuti Setan Menurut Islam, Pertanyaan Tentang Perkawinan, Doa Saat Persalinan Visited 92 times, 1 visit(s) today Post Views: 485 QRIS donasi Yufid

Hukum Mengqadha’ Sholat Sunah Fajar Sesudah Subuh

Hukum Mengqadha’ Sholat Sunah Fajar Sesudah Subuh Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bismillah Afwan ustadz Ana Imam dari bambanglipuro mau bertanya ustadz, apakah shalat Fajar 2 raka’at dikerjakan sesudah shalat subuh berjamaah apakah diperbolehkan? untuk meraih keutamaan memperoleh pahala dunia dan seisinya. Karna terlambat dalam mengerjakannya Syukran jazakallah khairan ustadz Dari Imam di Bantul. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Para ulama menegaskan bahwa bila telah dikumandangkan iqomat, sepatutnya kita batalkan sholat sunah kemudian bergegas mengikuti imam melaksanakan sholat Fardhu. Kesimpulan ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam, إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة Jika telah dikumandangkan iqomat maka tidak ada ada sholat kecuali sholat wajib. (HR. Muslim) Syekh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-menerangkan makna hadis ini, إذا شرع المؤذن في الإقامة فإن الذي يصلي يقطع صلاته النافلة سواء كانت راتبة أو تحية المسجد يقطعها ويشتغل بالاستعداد للدخول في الفريضة، وليس له الدخول في الصلاة بعد ما أقيمت الصلاة، بل يقطع الصلاة التي هو فيها ويمتنع من الدخول في صلاة جديدة؛ لأن الفريضة أهم، هذا هو معنى هذا الحديث الصحيح في أصح قولي العلماء. “Maksudnya jika Muazin telah mengumandangkan iqomat, maka siapa saja yang masih sholat, hendaklah ia batalkan sholat sunah yang sedang ia kerjakan. Baik itu sholat sunah rawatib atau tahiyyatul masjid. Batalkan dan kemudian bersiap untuk memasuki sholat wajib. Tidak boleh meneruskan sholat sunah setelah dikumandangkan iqomat. Yang tepat ia batalkan sholat sunah yang sedang ia kerjakan. Dan tidak boleh juga memulai sholat baru. Karena sholat wajib lebih penting. Inilah pemahaman yang benar terhadap hadis ini, berdasarkan salahsatu dari dua pendapat ulama dalam hal ini.” (Dikutip dari laman resmi beliau https://binbaz.org.sa/fatwas/19950) Jika tertinggal sholat sunah Fajar apakah diqodho’ langsung setelah sholat ? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini : [1] boleh dikerjakan langsung usai sholat subuh. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salahsatu riwayat dari beliau. [2] harus menunggu sampai matahari terbit / waktu syuruq. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Hanafi. Pendapat yang tepat (rajih) insyaallah, pendapat pertama. Jadi boleh langsung kita qodo’/kerjakan usai melaksanakan sholat subuh. Tidak harus menunggu terbit matahari. Meskipun jika ia tunda sampai terbit matahari, itu lebih afdhol. Dasarnya adalah hadis Qois bin Fahd radhiyallahu’anhu, beliau bercerita, ” رآني رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا أصلي ركعتي الفجر بعد صلاة الفجر، فقال: “ما هاتان الركعتان يا قيس؟” قلت: يا رسول الله، لم أكن صليت ركعتي الفجر، فهما هاتان Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat aku sholat dua raka’at sunah fajar setelah sholat subuh. Lali beliau menanyakan kepadaku, “Dua raka’at apakah ini ya Qois?” “Aku belum melaksanakan sholat sunah dua raka’at fajar ya Rasulullah. Dua raka’at ini sebagai gantinya.” Jawab Qois. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan hadis di atas, وسكوت النبي صلى الله عليه وسلم يدل على الجواز، ولأن النبي صلى الله عليه وسلم قضى سنة الظهر بعد العصر، وهذه في معناها. Diam Nabi shallallahu’alaihi wasallam (tidak melarang), menunjukkan boleh. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga pernah mengqodho’ sholat Sunah rawatib dhuhur setelah ashar. Kejadian ini satu makna. (Al-Mughni 1/757, dikutip dari Ihda’ Diibaajah bi Syarhi Sunan Ibnu Majah 2/7) Ibnu Baz –rahimahullah– juga menjelaskan, يصلي الراتبة بعد الصلاة، وإن شاء أخرها إلى ارتفاع الشمس، كل هذا جاءت به السنة، والأفضل تأخيرها إلى ارتفاع الشمس Jika terluput melaksanakan sholat sunah fajar pada waktunya, silahkan dikerjakan setelah sholat subuh. Atau jika ditunda sampai matahari terbit juga boleh. Semua ini sesuai dengan ajaran Rasulullah. Namun akan lebih afdhol bila ditunda sampai matahari terbit. (Dikutip dari laman resmi beliau : https://binbaz.org.sa/fatwas/4910) Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Susu Istri, Imam Mahdi Menurut Islam, Hadist Menuntut Ilmu Sampai Ke Negeri Cina, Hal Yang Ditakuti Setan Menurut Islam, Pertanyaan Tentang Perkawinan, Doa Saat Persalinan Visited 92 times, 1 visit(s) today Post Views: 485 QRIS donasi Yufid
Hukum Mengqadha’ Sholat Sunah Fajar Sesudah Subuh Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bismillah Afwan ustadz Ana Imam dari bambanglipuro mau bertanya ustadz, apakah shalat Fajar 2 raka’at dikerjakan sesudah shalat subuh berjamaah apakah diperbolehkan? untuk meraih keutamaan memperoleh pahala dunia dan seisinya. Karna terlambat dalam mengerjakannya Syukran jazakallah khairan ustadz Dari Imam di Bantul. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Para ulama menegaskan bahwa bila telah dikumandangkan iqomat, sepatutnya kita batalkan sholat sunah kemudian bergegas mengikuti imam melaksanakan sholat Fardhu. Kesimpulan ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam, إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة Jika telah dikumandangkan iqomat maka tidak ada ada sholat kecuali sholat wajib. (HR. Muslim) Syekh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-menerangkan makna hadis ini, إذا شرع المؤذن في الإقامة فإن الذي يصلي يقطع صلاته النافلة سواء كانت راتبة أو تحية المسجد يقطعها ويشتغل بالاستعداد للدخول في الفريضة، وليس له الدخول في الصلاة بعد ما أقيمت الصلاة، بل يقطع الصلاة التي هو فيها ويمتنع من الدخول في صلاة جديدة؛ لأن الفريضة أهم، هذا هو معنى هذا الحديث الصحيح في أصح قولي العلماء. “Maksudnya jika Muazin telah mengumandangkan iqomat, maka siapa saja yang masih sholat, hendaklah ia batalkan sholat sunah yang sedang ia kerjakan. Baik itu sholat sunah rawatib atau tahiyyatul masjid. Batalkan dan kemudian bersiap untuk memasuki sholat wajib. Tidak boleh meneruskan sholat sunah setelah dikumandangkan iqomat. Yang tepat ia batalkan sholat sunah yang sedang ia kerjakan. Dan tidak boleh juga memulai sholat baru. Karena sholat wajib lebih penting. Inilah pemahaman yang benar terhadap hadis ini, berdasarkan salahsatu dari dua pendapat ulama dalam hal ini.” (Dikutip dari laman resmi beliau https://binbaz.org.sa/fatwas/19950) Jika tertinggal sholat sunah Fajar apakah diqodho’ langsung setelah sholat ? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini : [1] boleh dikerjakan langsung usai sholat subuh. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salahsatu riwayat dari beliau. [2] harus menunggu sampai matahari terbit / waktu syuruq. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Hanafi. Pendapat yang tepat (rajih) insyaallah, pendapat pertama. Jadi boleh langsung kita qodo’/kerjakan usai melaksanakan sholat subuh. Tidak harus menunggu terbit matahari. Meskipun jika ia tunda sampai terbit matahari, itu lebih afdhol. Dasarnya adalah hadis Qois bin Fahd radhiyallahu’anhu, beliau bercerita, ” رآني رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا أصلي ركعتي الفجر بعد صلاة الفجر، فقال: “ما هاتان الركعتان يا قيس؟” قلت: يا رسول الله، لم أكن صليت ركعتي الفجر، فهما هاتان Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat aku sholat dua raka’at sunah fajar setelah sholat subuh. Lali beliau menanyakan kepadaku, “Dua raka’at apakah ini ya Qois?” “Aku belum melaksanakan sholat sunah dua raka’at fajar ya Rasulullah. Dua raka’at ini sebagai gantinya.” Jawab Qois. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan hadis di atas, وسكوت النبي صلى الله عليه وسلم يدل على الجواز، ولأن النبي صلى الله عليه وسلم قضى سنة الظهر بعد العصر، وهذه في معناها. Diam Nabi shallallahu’alaihi wasallam (tidak melarang), menunjukkan boleh. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga pernah mengqodho’ sholat Sunah rawatib dhuhur setelah ashar. Kejadian ini satu makna. (Al-Mughni 1/757, dikutip dari Ihda’ Diibaajah bi Syarhi Sunan Ibnu Majah 2/7) Ibnu Baz –rahimahullah– juga menjelaskan, يصلي الراتبة بعد الصلاة، وإن شاء أخرها إلى ارتفاع الشمس، كل هذا جاءت به السنة، والأفضل تأخيرها إلى ارتفاع الشمس Jika terluput melaksanakan sholat sunah fajar pada waktunya, silahkan dikerjakan setelah sholat subuh. Atau jika ditunda sampai matahari terbit juga boleh. Semua ini sesuai dengan ajaran Rasulullah. Namun akan lebih afdhol bila ditunda sampai matahari terbit. (Dikutip dari laman resmi beliau : https://binbaz.org.sa/fatwas/4910) Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Susu Istri, Imam Mahdi Menurut Islam, Hadist Menuntut Ilmu Sampai Ke Negeri Cina, Hal Yang Ditakuti Setan Menurut Islam, Pertanyaan Tentang Perkawinan, Doa Saat Persalinan Visited 92 times, 1 visit(s) today Post Views: 485 QRIS donasi Yufid


Hukum Mengqadha’ Sholat Sunah Fajar Sesudah Subuh Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bismillah Afwan ustadz Ana Imam dari bambanglipuro mau bertanya ustadz, apakah shalat Fajar 2 raka’at dikerjakan sesudah shalat subuh berjamaah apakah diperbolehkan? untuk meraih keutamaan memperoleh pahala dunia dan seisinya. Karna terlambat dalam mengerjakannya Syukran jazakallah khairan ustadz Dari Imam di Bantul. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Para ulama menegaskan bahwa bila telah dikumandangkan iqomat, sepatutnya kita batalkan sholat sunah kemudian bergegas mengikuti imam melaksanakan sholat Fardhu. Kesimpulan ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam, إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة Jika telah dikumandangkan iqomat maka tidak ada ada sholat kecuali sholat wajib. (HR. Muslim) Syekh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-menerangkan makna hadis ini, إذا شرع المؤذن في الإقامة فإن الذي يصلي يقطع صلاته النافلة سواء كانت راتبة أو تحية المسجد يقطعها ويشتغل بالاستعداد للدخول في الفريضة، وليس له الدخول في الصلاة بعد ما أقيمت الصلاة، بل يقطع الصلاة التي هو فيها ويمتنع من الدخول في صلاة جديدة؛ لأن الفريضة أهم، هذا هو معنى هذا الحديث الصحيح في أصح قولي العلماء. “Maksudnya jika Muazin telah mengumandangkan iqomat, maka siapa saja yang masih sholat, hendaklah ia batalkan sholat sunah yang sedang ia kerjakan. Baik itu sholat sunah rawatib atau tahiyyatul masjid. Batalkan dan kemudian bersiap untuk memasuki sholat wajib. Tidak boleh meneruskan sholat sunah setelah dikumandangkan iqomat. Yang tepat ia batalkan sholat sunah yang sedang ia kerjakan. Dan tidak boleh juga memulai sholat baru. Karena sholat wajib lebih penting. Inilah pemahaman yang benar terhadap hadis ini, berdasarkan salahsatu dari dua pendapat ulama dalam hal ini.” (Dikutip dari laman resmi beliau https://binbaz.org.sa/fatwas/19950) Jika tertinggal sholat sunah Fajar apakah diqodho’ langsung setelah sholat ? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini : [1] boleh dikerjakan langsung usai sholat subuh. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salahsatu riwayat dari beliau. [2] harus menunggu sampai matahari terbit / waktu syuruq. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Hanafi. Pendapat yang tepat (rajih) insyaallah, pendapat pertama. Jadi boleh langsung kita qodo’/kerjakan usai melaksanakan sholat subuh. Tidak harus menunggu terbit matahari. Meskipun jika ia tunda sampai terbit matahari, itu lebih afdhol. Dasarnya adalah hadis Qois bin Fahd radhiyallahu’anhu, beliau bercerita, ” رآني رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا أصلي ركعتي الفجر بعد صلاة الفجر، فقال: “ما هاتان الركعتان يا قيس؟” قلت: يا رسول الله، لم أكن صليت ركعتي الفجر، فهما هاتان Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat aku sholat dua raka’at sunah fajar setelah sholat subuh. Lali beliau menanyakan kepadaku, “Dua raka’at apakah ini ya Qois?” “Aku belum melaksanakan sholat sunah dua raka’at fajar ya Rasulullah. Dua raka’at ini sebagai gantinya.” Jawab Qois. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi) Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan hadis di atas, وسكوت النبي صلى الله عليه وسلم يدل على الجواز، ولأن النبي صلى الله عليه وسلم قضى سنة الظهر بعد العصر، وهذه في معناها. Diam Nabi shallallahu’alaihi wasallam (tidak melarang), menunjukkan boleh. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga pernah mengqodho’ sholat Sunah rawatib dhuhur setelah ashar. Kejadian ini satu makna. (Al-Mughni 1/757, dikutip dari Ihda’ Diibaajah bi Syarhi Sunan Ibnu Majah 2/7) Ibnu Baz –rahimahullah– juga menjelaskan, يصلي الراتبة بعد الصلاة، وإن شاء أخرها إلى ارتفاع الشمس، كل هذا جاءت به السنة، والأفضل تأخيرها إلى ارتفاع الشمس Jika terluput melaksanakan sholat sunah fajar pada waktunya, silahkan dikerjakan setelah sholat subuh. Atau jika ditunda sampai matahari terbit juga boleh. Semua ini sesuai dengan ajaran Rasulullah. Namun akan lebih afdhol bila ditunda sampai matahari terbit. (Dikutip dari laman resmi beliau : https://binbaz.org.sa/fatwas/4910) Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) <iframe src="https://www.youtube.com/embed/-jNGkSBIfg0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Minum Susu Istri, Imam Mahdi Menurut Islam, Hadist Menuntut Ilmu Sampai Ke Negeri Cina, Hal Yang Ditakuti Setan Menurut Islam, Pertanyaan Tentang Perkawinan, Doa Saat Persalinan Visited 92 times, 1 visit(s) today Post Views: 485 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sepuluh Sebab Penggugur Dosa

10 Sebab Penggugur DosaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAKetahuilah wahai saudaraku, bahwa sesungguhnya dosa adalah sumber dari segala malapetaka di dunia maupun di akhirat. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura : 30)مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا“Kebajikan apa pun yang kamu peroleh, adalah dari sisi Allah, dan keburukan apa pun yang menimpamu, itu dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu (Muhammad) menjadi Rasul kepada (seluruh) manusia. Dan cukuplah Allah yang menjadi saksi.” (QS. An-Nisa : 79)Maka ketahuilah bahwa karena dosa pulalah yang menyebabkan Nabi Adam ‘alaihissalam dikeluarkan dari surga. Jika saja Nabi Adam ‘alaihissalam tidak melakukan perbuatan dosa, maka tentu Nabi Adam ‘alaihissalam tidak akan keluar dari surga. Akan tetapi Allah mentakdirkan dengan hikmah yang Allah kehendaki, sehingga Nabi Adam ‘alaihissalam dan Hawa melakukan dosa dan dikeluarkan dari surga.Kemudian juga karena dosalah yang menyebabkan seseorang terhalang untuk masuk surga dikemudian hari. Dan seseorang tidak akan bisa masuk surga kecuali dosa-dosanya telah dibersihkan terlebih dahulu. Sehingga tatkala ditimbang seluruh amalannya, dan amal buruknya (dosanya) jauh lebih banyak daripada kebaikannya, maka tentu dia akan masuk ke dalam neraka. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ (10) نَارٌ حَامِيَةٌ (11)“Dan adapun orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Dan tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah : 8-11)Seorang muslim yang bertauhid namun melakukan perbuatan dosa, kelak dia akan masuk surga selama tidak melakukan kesyirikan atau kafir. Akan tetapi dia harus mampir terlebih dahulu di neraka jahannam sampai waktu yang telah Allah Subhanahu wa ta ‘ala tentukan untuk membersihkan dosa-dosanya. Jika dosa-dosanya telah bersih, maka barulah dia dikeluarkan dari neraka dan di masukkan ke dalam surga. Semua itu terjadi karena surga tidak akan dimasuki oleh seseorang yang masih memiliki dosa.Oleh karenanya penting bagi kita untuk mengenal perkara-perkara apa yang bisa menggugurkan dosa-dosa kita. Sehingga kelak kita bisa bertemu dengan Allah Subhanahu wa ta’ala dalam keadaan dosa-dosa telah berguguran, dan Allah pun memasukkan kita ke dalam surga secara langsung. Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memasukkan kita semua dalam surgaNya.Pembahasan ini sebenarnya berasal dari tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ al-Fatawaa pada jilid ke-VII. Dalam tulisan tersebut, beliau hendak membantah pemahaman menyimpang yang menyangka bahwasanya dosa-dosa hanya bisa gugur dengan taubat. Sehingga beliau ingin menjelaskan bahwasanya ada sebab-sebab lain yang bisa membuat dosa-dosa seseorang berguguran selain dari pada taubat. Sehingga beliau menyebutkan bahwa sebab-sebab gugurnya dosa ada sepuluh. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,قَدْ دَلَّتْ نُصُوصُ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ: عَلَى أَنَّ عُقُوبَةَ الذُّنُوبِ تَزُولُ عَنْ الْعَبْدِ بِنَحْوِ عَشَرَةِ أَسْبَابٍ} مجموع الفتاوى“Telah ditunjukkan oleh Alquran dan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa hukuman terhadap dosa bisa hilang dari seorang hamba dengan sekitar sepuluh sebab.” (Majmu’ Fatawa 7/487)Di antara sebab-sebab tersebut adalah:1. TaubatTaubat adaalah perkara yang disepakati oleh kaum muslimin dapat mengugurkan dosa. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang’.” (QS. Az-Zumar : 53)Tidak mungkin bagi seseorang menjalani kehidupannya tanpa dosa. Pasti seseorang pernah terjerumus dalam perbuatan dosa. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan,اسْتَقِيمُوا، وَلَنْ تُحْصُوا} سنن ابن ماجه“Beristiqamahlah kalian, dan sekali-kali kalian tidak akan dapat menghitungnya.” (Ibnu Majah 1/102 no. 278)Maksudnya adalah bagaimanapun seseorang beristiqamah, pasti tidak akan mampu dan tetap akan melakukan dosa. Bagaimanapun seseorang berusaha untuk bersikap lurus, ketahuilah bahwa sesungguhnya dirinya bukanlah malaikat, bukan para Nabi, sehingga pasti akan melakukan dosa. Adapun banyak atau sedikitnya tergantung masing-masing orang. Terlebih lagi bagi kita yang hidup di zaman sekarang, siapakah di antara kita yang selamat dari dosa? Dosa penglihatan, dosa pendengaran, dan dosa perkataan adalah dosa-dosa yang mungkin setiap hari kita lakukan. Oleh karenanya saya katakan bahwa jika ada seorang pemuda yang bisa selamat dari dosa pandangan di zaman sekarang, maka dia adalah wali di antara wali-wali Allah. Karena di zaman ini, seseorang sangat susah untuk terhindar dari dosa-dosa tersebut.Oleh karenanya tatkala seseorang terjerumus ke dalam suatu perbuatan dosa, hendkanya dia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Dan juga hendaknya seseorang berhusnudzan kepada Allah bahwa pasti Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Ingatlah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan dalam haditsnya,قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْيٌ، فَإِذَا امْرَأَةٌ مِنَ السَّبْيِ قَدْ تَحْلُبُ ثَدْيَهَا تَسْقِي، إِذَا وَجَدَتْ صَبِيًّا فِي السَّبْيِ أَخَذَتْهُ، فَأَلْصَقَتْهُ بِبَطْنِهَا وَأَرْضَعَتْهُ، فَقَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتُرَوْنَ هَذِهِ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ؟ قُلْنَا: لاَ، وَهِيَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ لاَ تَطْرَحَهُ، فَقَالَ: لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا} صحيح البخاري (8/ 8{(“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan rombongan tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluknya erat-erat ke tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami, “Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?” Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999)Dari hadits ini menunjukkan bahwa ketika wanita tersebut telah menemukan anaknya yang hilang, maka saat itulah puncak kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Dan tidak ada kasih sayang di muka bumi ini yang lebih besar daripada kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Maka dari itu hadits ini menjelaskan kepada kita bahwasanya kasih sayang Allah itu lebih besar kepada hambaNya daripada kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Oleh karenanya tatkala seseorang melakukan dosa, segeralah kembali kepada Allah.Kalau sekiranya seorang anak melakukan kesalahan, pasti orang tua marah, memukulnya, dan bahkan mungkin sampai mengusirnya. Akan tetapi pasti ada rasa sedih dalam benak orang tua setelah melakukan itu, dan dia ingin agar anaknya kembali. Sehingga ketika sang anak kembali untuk meminta maaf, pasti kita orang tuanya akan menerima permintaan maaf anaknya. Maka demikian pula Allah Subahanhu wa ta’ala terhadap hambanya. Tatkala seseorang hamba melakukan dosa, kemudian Allah memberikan teguran dengan sebuah musibah, akan tetapi ketika dia bertaubat dan kembali kepada Allah, maka Allah pasti akan mengampuni dosa-dosanya. Karena Allah Subahanhu wa ta’ala lebih besar kasih sayangnya kepada hambaNya daripada kasih sayang seorang ibu terhadap anaknya. Sehingga tatkala seseorang bermuamalah dengan Allah, dia harus senantiasa husnudzan kepada Allah. Kata Allah Subahanhu wa ta’ala dalam hadits qudsi,أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، إِنْ ظَنَّ بِي خَيْرًا فَلَهُ، وَإِنْ ظَنَّ شَرًّا فَلَهُ} مسند أحمد بن حنبل (2/ 391{(“Sesungguhnya Aku sesuai dengan prasangkaan hamba-Ku terhadapa-Ku, jika ia berprasangka baik maka ia akan mendapatkannya, dan jika ia berprasangka buruk maka ia akan mendapatkannya.'” (HR. Ahmad 8715)Maka tatkala seseorang berbuat dosa, bersegaralah kembali dan bertaubat kepada Allah. Jika terlambat, syaithan akan datang menggoda dengan bisakan keragua-raguan agar seseorang batal untuk bertaubat kepada Allah. Maka jika telah datang bisikan-bisakan tersebut, hendaklah kita menepis bisikan tersebut dan tetap kembali bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Adapun jika kita mengkhawatirkan akan melakukan dosa yang sama pada waktu yang akan datang, maka tepislah was-was tersebut, karena taubat itu untuk dosa yang telah dilakukan. Oleh karenanya kita dapati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling sering beristighfar kepada Allah Subahanhu wa ta’alaa.Dan orang yang paling berbahagia kelak adalah orang yang diberi taufiq oleh Allah Subhanahu wa ta’ala untuk bertaubat sebelum meninggal dunia. Bisa jadi seseorang melakukan begitu banyak dosa, akan tetapi sebelum meninggal dunia ia bertaubat, maka seluruh dosa-dosanya akan digugurkan. Lihatlah kisah para penyihir Fir’aun, mereka berprofesi sebagai penyihir dan melakukan kesyirikan selama bertahun-tahun lamanya. Ketika berduel dengan Nabi Musa ‘alaihissalam, mereka kalah dan merekapun sadar. Allah Subahanhu wa ta’ala berfirman,فَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سُجَّدًا قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَى (70)“Lalu para pesihir itu merunduk bersujud, seraya berkata, “Kami telah percaya kepada Tuhannya Harun dan Musa.” (QS. Taha : 70)Ketika mereka telah beriman kepada Allah dan Nabi Musa ‘alaihissalam, maka marahlah Fir’aun dan membunuh seluruh penyihir-penyihir yang telah beriman tersebut. Sehingga karena keimanan mereka kepada Allah walaupun hanya sebentar, tetapi Allah memberikan balasan surga bagi mereka.Kemudian lihatlah kisah yang menceritakan tentang kisah taubatnya seseorang yang membunuh sembilan puluh sembilan orang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan,كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا، فَسَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الْأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ، فَأَتَاهُ فَقَالَ: إِنَّهُ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا، فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: لَا، فَقَتَلَهُ، فَكَمَّلَ بِهِ مِائَةً، ثُمَّ سَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الْأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ، فَقَالَ: إِنَّهُ قَتَلَ مِائَةَ نَفْسٍ، فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، وَمَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ؟ انْطَلِقْ إِلَى أَرْضِ كَذَا وَكَذَا، فَإِنَّ بِهَا أُنَاسًا يَعْبُدُونَ اللهَ فَاعْبُدِ اللهَ مَعَهُمْ، وَلَا تَرْجِعْ إِلَى أَرْضِكَ، فَإِنَّهَا أَرْضُ سَوْءٍ، فَانْطَلَقَ حَتَّى إِذَا نَصَفَ الطَّرِيقَ أَتَاهُ الْمَوْتُ، فَاخْتَصَمَتْ فِيهِ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلَائِكَةُ الْعَذَابِ، فَقَالَتْ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ: جَاءَ تَائِبًا مُقْبِلًا بِقَلْبِهِ إِلَى اللهِ، وَقَالَتْ مَلَائِكَةُ الْعَذَابِ: إِنَّهُ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ، فَأَتَاهُمْ مَلَكٌ فِي صُورَةِ آدَمِيٍّ، فَجَعَلُوهُ بَيْنَهُمْ، فَقَالَ: قِيسُوا مَا بَيْنَ الْأَرْضَيْنِ، فَإِلَى أَيَّتِهِمَا كَانَ أَدْنَى فَهُوَ لَهُ، فَقَاسُوهُ فَوَجَدُوهُ أَدْنَى إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي أَرَادَ، فَقَبَضَتْهُ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ} صحيح مسلم (4/ 2118{(“Dahulu pada masa sebelum kalian ada seseorang yang pernah membunuh 99 jiwa. Lalu ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi. Namun ia ditunjuki pada seorang rahib. Lantas ia pun mendatanginya dan berkata, “Jika seseorang telah membunuh 99 jiwa, apakah taubatnya diterima?” Rahib pun menjawabnya, “Orang seperti itu tidak diterima taubatnya.” Lalu orang tersebut membunuh rahib itu dan genaplah 100 jiwa yang telah ia renggut nyawanya. Kemudian ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi. Ia pun ditunjuki kepada seorang ‘alim. Lantas ia bertanya pada ‘alim tersebut, “Jika seseorang telah membunuh 100 jiwa, apakah taubatnya masih diterima?” Orang alim itu pun menjawab, “Ya masih diterima. Dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Beranjaklah dari tempat ini dan ke tempat yang jauh di sana karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke tempatmu(yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang amat jelek.” Laki-laki ini pun pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Akhirnya, terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat adzab. Malaikat rahmat berkata, “Orang ini datang dalam keadaan bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah”. Namun malaikat adzab berkata, “Orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun”. Lalu datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia, mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata, “Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen). Jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.” Lalu mereka pun mengukur jarak kedua tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju. Akhirnya,ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Muslim 4/2118 no. 2766)Lihatlah bagaimana seseorang yang belum melakukan kebaikan sama sekali, akan tetapi karena taufiq Allah Subahanhu wa ta’ala yang menunjukkan kepadanya jalan untuk bertaubtat, sehingga Allah Subhanahu wa ta’ala mengampuni dosa-dosanya. Oleh karena itu jangan sampai kita putus dari bertaubat kepada Allah. Di manapun kita berada hendaknya kita selalu bertaubat kepada Allah dengan banyak berdoa.Bukankah Allah telah berfirman,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222)“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertaubat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah : 222)Dan di antara nama-nama Allah Subahanahu wa ta’ala adalah التواب, yaitu Dzat yang Maha Penerima Taubat seorang hamba. Dan terlalu banyak dalil yang menunjukkan bahwa Allah Subahanhu wa ta’ala adalah Maha Penerima Taubat. Di antaranya firman Allah Subahanhu wa ta’ala,أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (104)“Tidakkah mereka mengetahui, bahwa Allah menerima tobat hamba-hamba-Nya dan menerima zakat(nya), dan bahwa Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang?” (QS. At-Taubah : 104)وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ (25)“Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura : 25)Dan tentunya ayat-ayat yang seperti ini sangatlah banyak. Maka dari itu sering-seringlah bertaubat, karena tidak ada di antara kita yang tahu kapan dia kembali kepada Allah. Betapa banyak orang yang menunda-nunda taubatnya, ternyata hidupnya tidak sampai pada waktu yang dia kehendaki.2. IstighfarIstighfar dalam bahasa Arab berasal dari kata إستغفار yang berarti طلب المغفرة (meminta maghfirah). Karena wazan istaf’ala dalam bahasa Arab maknanya adalah meminta sesuatu. Sehingga istghfar maknanya adalah seseorang meminta maghfirah. Apa itu maghfirah? Maghfirah berasa dari kata mighfar yaitu semacam penutup kepala yang digunakan oleh seseorang yang seseorang berperang yang memiliki dua fungsi yaitu sebagai penutup kepala dan melindungi dari hantaman pedang. Oleh karenanya tidak semua penutup kepala disebut mighfar seperti peci dan sorban karena hanya memiliki fungsi menutup dan tidak berfungsi sebagai pelindung. Maka demikianlah makna maghfirah. Oleh karenanya Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa tatkala seseorang mengatakan “Astaghfirullah”, makna pertama adalah dia meminta maghfirah kepada Allah yaitu meminta untuk ditutupnya aib-aib di dunia Oleh karenanya sering kita baca dalam dzikir pagi oetang sebuah doa yang meminta agar Allah menutup aib-aib kita,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، اللَّهُمَّ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي، وَآمِنْ رَوْعَاتِي، وَاحْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِي، وَعَنْ يَمِينِي، وَعَنْ شِمَالِي، وَمِنْ فَوْقِي، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِي} سنن ابن ماجه (2/ 1273{(“Ya Allah, tutupilah auratku, amankanlah apa-apa yang menjadi pemeliharaanku, lindumgilah kami dari bahaya yang datang dari hadapanku, dari belakangku, dari samping kananku, dari sampaing kiriku dan dari atasku dan aku berlindung kepada-Mu dari bahaya yang datang tak disangka dari bawahku.” (Ibnu Majah 2/1273 no. 3871)Makna menutup aurat di dalam doa ini adalah kita memohon kepada Allah untuk menutup aib-aib kita. Karena jika Allah membuka aib dari dosa-dosa kita, maka sudah pasti tidak ada yang mau berteman bahkan duduk bersama kita. Oleh karenanya Muhammad bin Wasi’ berkata,لَوْ كَانَ لِلذُّنُوبِ رِيحٌ ، مَا قَدَرَ أَحَدٌ أَنْ يَجْلِسَ إِلَيَّ“Kalau sekiranya dosa itu memiliki aroma (bisa tercium), tidak seorangpun mau duduk dengan saya.”Sehingga tatkala orang-orang menghargai kita, orang-orang segan dengan kita, semua itu bukan karena kita mulia, akan tetapi karena Allab menutup dosa-dosa kita. Maka dari itu seseorang perlu untuk banyak mengucapkan istghfar.Makna yang kedua dari istighfar adalah perlindungan. Yaitu seseorang meminta kepada Allah agar dosa yang ia lakukan tidak memberikan dampak buruk kepada pelakunya. Dan kita tahu bahwa dosa pasti memiliki dampak buruk. Sehingga orang-orang yang memperbanyak istighfar tidak akan mendapatkan dampak buruk. Bahkan sebagian salaf mengatakan, “Demi Allah saya mengetahui dampak dari maksiatku pada kendaraanku, keluargaku, pembantuku”. Seakan-akan dia tahu bahwa dampak buruk yang dia alami adalah buah dari maksiat yang dia lakukan.Oleh karenaya makna istighfar adalah seseorang meminta kepada Allah untuk ditutupnya aib-aibnya, dan berlindung dari dampak buruk dosa-dosanya. Dan sungguh beruntunglah orang-orang yang banyak beristighfar kepada Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا} سنن ابن ماجه (2/ 1254{(“Beruntunglah bagi orang yang mendapatkan didalam catatan amalnya istighfar yang banyak.” (HR. Ibnu Majah 2/1254 no. 3818)Akan tetapi di zamman sekarang ini, betapa banyak waktu kita yang terbuang tanpa dzikir kepada Allah. Melainkan banyak waktu kita diisi dengan dosa karena mengikuti hal-hal yang haram di handphone dan media sosialnya. Contohnya adalah melihat hal-hal yang haram, menyebar berita hoax, mencari-cari kesalahan orang lain, ikut dalam diskusi ghibah, dan yang lainnya. Maka dari itu hendaknya kita membiasakan diri untuk banyak beristighfar disetiap waktu-waktu senggang atau bahkan di waktu sibuk kita. Ketika membawa kendaraan kita bisa saambil berdzikir, ketika menunggu antrianpun kita bisa berdzikir. Hanya saja terkadang banyak di antara kita malu ketika berdzikir di tempat-tempat umum. Padahal hal tersebut hanyalah soal kebiasaan.Ketahuilah bahwa orang-orang yang banyak beristighfar akan diberikan oleh Allah banyak kebaikan dari dunia maupun akhirat. Lihatlah balasan dunia bagi orang-orang yang senantiasa beristighfar dalam firman Allah Subahanhu wa ta’ala tentang perkataan Nabi Nuh ‘alaihissalam,وا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) مَا لَكُمْ لَا تَرْجُونَ لِلَّهِ وَقَارًا (13)“Maka aku (Nuh) berkata (kepada kaumnya), “Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, Sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.”Mengapa kamu tidak takut akan kebesaran Allah?”. (QS. Nuh : 10-13)Balasan akhirat Allah sebutkan dalam ayat yang lain,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (8)“Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. At-Tahrim : 8)Maka apakah ada yang lebih baik daripada Allah Subahanahu wa ta’ala? Ketika manusia meminta maaf kepada sesama manusia, yang diberikan hanyalah maaf. Akan tetapi ketika manusia berbuat dosa, bermaksiat, dan melanggar larangan Allah secara terang-terangan, kemudian kembali dan bertaubat kepada Allah, maka Allah Subahanhu wa ta’ala tidak hanya memberikan ampunanNya, akan tetapi Allah juga berikan balasan yang begitu banyak di dunia berupa rezeki, hujan rahmat, anak-anak, dan di akhirat Allah memberikan surga yang didalamnya mengalir sungai-sungai. Maka apa yang membuat kita enggan dan lalai dari beristighfar kepada Allah Subahanhu wa ta’ala?Kemudian apakah perbedaan antara istighfar dan taubat? Istighfar biasanya ada pada diri seseorang yang meskipun dia tidak bertaubat atau masih terus bermaksiat. Dalam suatu hadits disebutkan,أَذْنَبَ عَبْدٌ ذَنْبًا، فَقَالَ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فَقَالَ: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: عَبْدِي أَذْنَبَ ذَنْبًا، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، اعْمَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ} صحيح مسلم (4/ 2112{(“Dahulu, ada seorang yang telah berbuat dosa. Kemudian ia berdoa: ‘Ya Allah, ampunilah dosaku!’. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya hamba-Ku mengaku telah berbuat dosa, dan ia mengetahui bahwasanya ia mempunyai Tuhan yang dapat mengampuni dosa atau memberi siksa karena dosa.’ Kemudian orang tersebut berbuat dosa lagi dan ia berdoa; ‘Ya Allah, ampunilah dosaku!’. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya hamba-Ku mengaku telah berbuat dosa, dan ia mengetahui bahwasanya ia mempunyai Tuhan yang dapat mengampuni dosa atau memberi siksa karena dosa.’ Kemudian orang tersebut berbuat dosa lagi dan ia berdoa: ‘Ya Allah, ampunilah dosaku!’. Maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, dan ia mengetahui bahwasanya ia mempunyai Tuhan yang mengampuni dosa atau menyiksa hamba-Nya karena dosa. Oleh karena itu, berbuatlah sekehendakmu, karena Aku pasti akan mengampunimu (jika kamu bertaubat).” (HR. Muslim 4/2112 no. 2758)Maka dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa taubat adalah pintu yang berbeda dengan istighfar, meskipun sama-sama dapat mengugurkan dosa. Karena pada dasarnya istighfar adalah doa. Dan tentunya istighfar yang sempurna adalah yang disertai dengan taubat. Karena tatkala seseorang beristighfar dengan disertai taubat, maka akan timbul rasa takutnya kepada Allah, inabahnya, dan amalan-amalan hati yang lain yang bisa menggugurkan dosa-dosa. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering menggabungkan keduanya dengan berdoa,أستغفر الله وتب علي“Aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepadanya.”Akan tetapi terkadang seseorang belum bisa bertaubat, sehingga dia masih tenggelam dalam maksiat. Oleh karenanya di antara pengakuan seorang hamba adalah tatkala dia membaca salah satu doa dzikir pagi petang,اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لاَ إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي، فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ} صحيح البخاري (8/ 67{(“ALLAHUMMA ANTA RABBI LAA ILAAHA ILLA ANTA KHALAQTANI WA ANA ‘ABDUKA WA ANA ‘ALA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHA’TU A’UUDZU BIKA MIN SYARRI MAA SHANA’TU ABUU`U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA WA ABUU`U LAKA BIDZANBI FAGHFIRLI FA INNAHU LAA YAGHFIRU ADZ DZUNUUBA ILLA ANTA (Ya Allah, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Engkau. Engkau telah menciptakanku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian-Mu dan janji-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui dosaku kepada-Mu dan aku akui nikmat-Mu kepadaku, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain-Mu).” (HR. Bukhari no. 6306)Dalam doa ini seseorang mengakui bahwa dosa-dosa yang dia lakukan belum bisa dia tinggalkan. Dan benar ada seseorang yang berusaha untuk meninggalkan perbuatan dosa, akan tetapi ada kondisi dimana dia belum bisa meninggalkan dosa tersebut. Akan tetapi dia tetap memohon ampunan kepada Allah tatkala berbuat dosa. Contohnya adalah orang yang bekerja di tempat riba, dan dia tahu yang dia lakukan adalah dosa. Akan tetapi karena suatu hal dia belum bisa meninggalkannya. Dan semoga orang-orang seperti ini kelak diberikan taufiq oleh Allah untuk meninggalkannya.Maka dari itu jangan di antara kita lupa untuk selalu beristighfar. Dan istighfar yang paling utama adalah di waktu sahur. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ (17)“Orang yang sabar, orang yang benar, orang yang taat, orang yang menginfakkan hartanya, dan orang yang memohon ampunan pada waktu sahur (sebelum fajar).” (QS. Ali-‘Imran : 17)وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18)“Dan pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzariyat : 18)Sempatkanlah diri kita untuk bangun tengah malam melaksanakan shalat dan memperbanyak istighfar di waktu tersebut meskipun hanya sepuluh atau lima belas menit.3. Amal SalihKebaikan dan amal salih adalah di antara hal-hal yang dapat menggugurkan dosa-dosa. Di antara dalil yang menyebutkan hal ini adalah firman Allah Subahanahu wa ta’ala,وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114)“Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud : 114)Disebutkan dalam hadits-hadits yang sahih bahwa hadits ini turun berkaitan dengan orang yang melakukan sebuah maksiat. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata,كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ، قَالَ: وَلَمْ يَسْأَلْهُ عَنْهُ، قَالَ: وَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ، فَصَلَّى مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلاَةَ، قَامَ إِلَيْهِ الرَّجُلُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا، فَأَقِمْ فِيَّ كِتَابَ اللَّهِ، قَالَ: أَلَيْسَ قَدْ صَلَّيْتَ مَعَنَا. قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ غَفَرَ لَكَ ذَنْبَكَ، أَوْ قَالَ: حَدَّكَ.} صحيح البخاري (8/ 167{(“Aku berada di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian seorang laki-laki mendatangi beliau dan berujar: ‘Ya Rasulullah, Saya telah melanggar hukum had, maka tegakkanlah atasku!’ Nabi tidak menanyainya. Ketika tiba waktu shalat pun, ia pun ikut shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Selesai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendirikan shalat, laki-laki itu menemuinya dan berkata; ‘Ya Rasulullah, aku telah melanggar had, maka tegakkanlah atasku sesuai kitabullah.’ Nabi bersabda: “Bukankah engkau shalat bersama kami?” ‘Benar’ Jawabnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah telah mengampuni dosamu -atau dengan redaksi-mengampuni hukuman had (yang menimpa) mu.” (HR. Bukhari 8/167 no. 6823)Dalam riwayat yang lain disebutkan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,أَنَّ رَجُلًا أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَأُنْزِلَتْ عَلَيْهِ: (وَأَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ، وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ، ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ) [هود: 114] قَالَ الرَّجُلُ: أَلِيَ هَذِهِ؟ قَالَ: لِمَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ أُمَّتِي.} صحيح البخاري (6/ 75{(“Ada seorang lelaki pernah mencium seorang wanita, lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengabarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka turunlah ayat: “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS Hud; 114). Abdullah berkata; laki-laki itu bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah ayat ini hanya khusus untukku?” Beliau menjawab: “Ayat tersebut adalah untuk orang-orang yang melakukannya dari ummatku.” (HR. Bukhari 6/75 no. 4687)Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa bukan berarti seseorang dengan gampangnya seseorang melakukan maksiat, kemudian dia shalat maka berguguranlah dosanya. Akan tetapi pemahaman yang benar akan hal ini adalah tatkala seseorang melakukan dosa, menimbulkan rasa takut di dalam hatinya, dan dia bertaubat, inabah kepada Allah, sehingga tatkala dia telah bertaubat dan melakukan kebaikan, maka Allah hapus dosa-dosanya karena amal ibadahnya.Adapun dalil-dalil dari hadits yang menjelaskan bahwa amal kebaikan dapat mengugurkan dosa di antaranya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ} صحيح مسلم (1/ 209{(“Shalat lima waktu dan shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadlan ke Ramadlan berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya apabila dia menjauhi dosa besar.” (HR. Muslim 1/209 no. 233)مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ} صحيح البخاري (1/ 16{(“Barangsiapa yang berpuasa karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari 1/16 no. 38)العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ} صحيح البخاري (3/ 2{(“Umrah demi ‘umrah berikutnya menjadi penghapus dosa antara keduanya dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.” (HR. Bukhari 3/2 no. 1773)مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ} صحيح البخاري (2/ 133{(“Barangsiapa melaksanakan haji karena Allah lalu dia tidak berkata-kata kotor dan tidak berbuat fasik maka dia kembali seperti hari saat dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari 2/133 no. 1521)فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصَّوْمُ وَالصَّدَقَةُ وَالأَمْرُ بِالمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ المُنْكَرِ} سنن الترمذي (4/ 524{(“Fitnahnya seseorang di dalam keluarganya, hartanya, anaknya dan tetangganya, bisa dihapus (diampuni) dengan shalat, puasa, sedekah, amar ma’ruf dan nahi munkar.” (HR. Tirmidzi 4/524 no. 2258)مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُسْلِمَةً، أَعْتَقَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنَ النَّارِ، حَتَّى فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ} صحيح البخاري (8/ 146{(“Barangsiapa membebaskan budak muslim, Allah membebaskan setiap anggota tubuhnya karena anggota tubuh yang dibebaskannya dari neraka, hingga Allah membebaskan kemaluannya dari neraka, karena kemaluannya.” (HR. Bukhari 8/146 no. 6715)الْحَسَدُ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ، كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ، كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ، وَالصَّلَاةُ نُورُ الْمُؤْمِنِ، وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ} سنن ابن ماجه (2/ 1408{(“Kedengkian akan memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar, dan sedekah akan menghapus kesalahan sebagaimana air dapat mematikan api. Shalat adalah cahaya seorang mukmin, sedangkan puasa adalah perisai dari api neraka.” (HR. Ibnu Majah 2/1408 no. 4210)Inilah di antara dalil-dalil dalam hadits yang menunjukkan bahwa hendaknya seseorang memiliki amal salih yang banyak. Sampai-sampai jika seseorang memiliki amal salih yang banyak, maka Allah tidak akan menganggap dosa-dosanya. Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang taharah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ} سنن ابن ماجه (1/ 172{(“Jika air itu mencapai dua qullah (tempayan besar) maka ia tidak akan najis karena sesuatu.” (HR. Ibnu Majah 1/172 no. 517)Dari hadits ini para ulama mengatakan bahwa jika ada najis kecil jatuh pada air yang banyak, maka najis itu itdak dianggap. Maka demikian pula dengan sebuah dosa. Jika seseorang memiliki amalan yang banyak, maka dosa-dosanya yang sedikit tidak akang dianggap. Karena amal diumpamakan seperti air yang bersih, sedangkan dosa-dosa itu seperti najis. Sehingga Allah tidak akan menganggap dosa seseorang ketika dia memiliki amalan yang banyak.Dalil yang menguatkan akan hal ini adalah kisah Hathib bin Abi Bathla’ah, salah seorang sahabat yang ikut dalam perang badr. Perang badr yang terjadi pada tahun 2H dia ikut sebagai anggota perang. Dia bukanlah panglima atau orang yang berpengaruh pada perang tersebut. Sehingga ketika kita melihat sejarah, nama beliau tidak disebutkan dalam kisah perang badr. Seiring berjalannya waktu, ppada tahun 8H dia melakukan dosa. Dosa yang dia lakukan adalah dia mengirim surat kepada kerabatnya di Makkah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerangi mereka dalam perang fathu makkah. Dan sikap tersebut adalah sikap yang berbahaya karena musuh akan mengetahui rencana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ditakutkan orang-orang Makkah akkan melakukan persiapan, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menginginkan peperangan secara tiba-tiba. Maka tatkala Hathib mengutus seseorang wanita untuk membawa surat tersebut, Allah memberikan wahyu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan kejadian ini. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ali bin Abi Thalib untuk mengejar utusan tersebut. Ali bin Abi Thalib menceritakan,بَعَثَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَالزُّبَيْرَ وَالْمِقْدَادَ فَقَالَ: ائْتُوا رَوْضَةَ خَاخٍ، فَإِنَّ بِهَا ظَعِينَةً مَعَهَا كِتَابٌ، فَخُذُوهُ مِنْهَا» فَانْطَلَقْنَا تَعَادَى بِنَا خَيْلُنَا، فَإِذَا نَحْنُ بِالْمَرْأَةِ، فَقُلْنَا: أَخْرِجِي الْكِتَابَ، فَقَالَتْ: مَا مَعِي كِتَابٌ، فَقُلْنَا: لَتُخْرِجِنَّ الْكِتَابَ أَوْ لَتُلْقِيَنَّ الثِّيَابَ، فَأَخْرَجَتْهُ مِنْ عِقَاصِهَا، فَأَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِذَا فِيهِ: مِنْ حَاطِبِ بْنِ أَبِي بَلْتَعَةَ إِلَى نَاسٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ، مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ، يُخْبِرُهُمْ بِبَعْضِ أَمْرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا حَاطِبُ مَا هَذَا؟» قَالَ: لَا تَعْجَلْ عَلَيَّ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي كُنْتُ امْرَأً مُلْصَقًا فِي قُرَيْشٍ – قَالَ سُفْيَانُ: كَانَ حَلِيفًا لَهُمْ، وَلَمْ يَكُنْ مِنْ أَنْفُسِهَا – وَكَانَ مِمَّنْ كَانَ مَعَكَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ لَهُمْ قَرَابَاتٌ يَحْمُونَ بِهَا أَهْلِيهِمْ، فَأَحْبَبْتُ إِذْ فَاتَنِي ذَلِكَ مِنَ النَّسَبِ فِيهِمْ، أَنْ أَتَّخِذَ فِيهِمْ يَدًا يَحْمُونَ بِهَا قَرَابَتِي، وَلَمْ أَفْعَلْهُ كُفْرًا وَلَا ارْتِدَادًا عَنْ دِينِي، وَلَا رِضًا بِالْكُفْرِ بَعْدَ الْإِسْلَامِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَدَقَ» فَقَالَ عُمَرُ: دَعْنِي، يَا رَسُولَ اللهِ أَضْرِبْ عُنُقَ هَذَا الْمُنَافِقِ، فَقَالَ: ” إِنَّهُ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا، وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ اللهَ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ: اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ، فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ ” فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ) [الممتحنة: 1} [صحيح مسلم (4/ 1941{(“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menugaskan saya, Zubair, dan Miqdad. Sebelum berangkat, Rasulullah berkata: ‘Berangkatlah ke taman Khakh dan di sana ada seorang wanita yang membawa surat. Lalu, rebutlah surat tersebut darinya!’ Kemudian kami berangkat dengan mengendarai kuda dan di sana kami menjumpai seorang wanita. Lalu kami berkata kepadanya; ‘Keluarkanlah surat yang kamu bawa itu! ‘ Wanita itu menjawab; ‘Aku tidak membawa surat.’ Kami berkata kepadanya sambil memberi ultimatum; ‘Kamu keluarkan surat tersebut atau kami akan menelanjangimu dengan paksa.’ Maka ia keluarkan surat itu dari balik sanggul rambutnya. Lalu kami bawa surat tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ternyata di dalamnya tertulis; ‘Dari Hathib bin Abu Balta’ah untuk kaum kafir Quraisyy Makkah tentang beberapa urusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Rasulullah bertanya; ‘Hai Hathib, ada apa ini? ‘ Hathib menjawab; ‘Ya Rasulullah, janganlah engkau tergesa-gesa marah kepada saya! Sebenarnya saya dulu pernah akrab dengan kaum kafir Quraisyy Makkah (Kata Abu Sufyan; ‘Hathib adalah sekutu kaum kafir Quraisyy, tetapi dia sendiri bukan orang Quraisyy). Saya juga dulu pernah turut serta berhijrah bersama engkau meninggalkan keluarga di kota Makkah yang mereka dipelihara oleh kerabat mereka. Ketika kerabat mereka sudah tidak ada lagi, maka saya ingin ada jaminan dari mereka untuk melindungi keluarga saya. Tentunya, saya melakukan hal ini bukan karena kafir ataupun murtad dari agama saya. Karena, bagaimana pun juga saya tidak rela menjadi kafir setelah masuk Islam.’ Mendengar penjelasan Iangsung dari Hathib, Rasulullah pun bersabda: ‘Kamu benar hai Hathib.’ Tiba-tiba Umar bin Khaththab berkata; ‘Ya Rasulullah, izinkanlah saya untuk memenggal leher orang munafik ini!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: ‘Hai Umar, tahukah kamu bahwasanya Hathib turut juga dalam perang Badar. Tidakkah engkau mengetahui sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan bagi orang-orang yang turut dalam perang Badar dan berfirman: ‘Silahkanlah kalian berbuat sesuka kalian, sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian!’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat yang berbunyi: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia’. (QS. Al-Mumtahanah : 1).” (HR. Muslim 4/1941 no. 2494 dan HR. Bukhari 5/77 no. 3983, dengan lafadz Imam Muslim)Lihatlah bagaimana Hathib yang Allah ampunkan kesalahannya karena telah melakukan amal salih yang luar biasa yaitu ikut dalam perang badr. Sampai-sampai kita katakan kalau sekiranya pahala Hathib yang ikut perang badr seperti kumpulan air, dan jika dosanya seperti kotoran yang dimasukkan ke dalam air tersebut, maka kotoran tersebut jadi hilang dan melebur di dalam air.Oleh karena itu hendaknya seseorang melakukan amal salih sebanyak-banyaknya yang dia mampu. Perbanyaklah shalat, karena akan ada waktu di mana seseorang akan sudah sulit untuk shalat karena tidak memiliki kekuatan. Perbanyaklah baca Alquran, karena akkan ada waktu di mana seseorang akan sulit untuk membaca. Perbanyaklah sedekah, sebelum harta yang dimiliki sudah tidak cukup bahkan untuk diri sendiri. Milikilah amalan-amalan yang banyak dan yang luar biasa, karena dengan begitu dosa-dosa kita tidak akan dianggap oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,لَا يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ مِمَّنْ بَايَعَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ} سنن أبي داود (4/ 213{(“Tidak akan masuk neraka orang yang ikut berbaiat (kepadaku) di bawah pohon.” (HR. Abu Daud 4/213 no. 4653)Peristiwa ini terjadi tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak umrah pada tahun 6H. Beliau berangkat bersama kurang lebih 1400 atau 1600 orang yang membaiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan siap membela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai titik darah penghabisan. Sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan perkataan di atas kepada mereka semua. Ini menunjukkan bahwa amalan mereka sangatlah luar biasa, sehingga jika mereka memiliki dosa-dosa, maka Allah tidak akan menganggapnya dan mereka tidak akan dimasukkan ke dalam neraka.Disebutkan juga dalam hadits-hadits bahwa shalat sunnah itu akan menutupi kekurangan-kekurang pada shalat fardhu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ أَكْمَلَهَا كُتِبَتْ لَهُ نَافِلَةً، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ أَكْمَلَهَا، قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ لِمَلَائِكَتِهِ: انْظُرُوا، هَلْ تَجِدُونَ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَأَكْمِلُوا بِهَا مَا ضَيَّعَ مِنْ فَرِيضَتِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى حَسَبِ ذَلِكَ} سنن ابن ماجه (1/ 458{(“Pertama yang akan dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya, jika ia menyempurnakannya maka akan ditulis baginya pahala nafilah. Jika tidak menyempurnakannya, Allah Subhaanahu kepada malaikat-Nya, “Lihatlah, apakah kalian mendapati ia mempunyai ibadah thathawu’? dengannya sempurnakanlah ibadah wajibnya yang kurang, ” kemudian semua amalan akan diperlakukan seperti itu.” (HR. Ibnu Majah 1/458 no. 1426)Maka tatkala seseorang melakukan dosa, hendaknya dia segera melakukan kebaikan. Kata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ} سنن الترمذي (4/ 355{(“Bertakwalah kamu kepada Allah dimana saja kamu berada dan ikutilah setiap keburukan dengan kebaikan yang dapat menghapuskannya, serta pergauilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi 4/355 no. 1987)4. Doa Kaum Mukminin KepadanyaDoa kaum mukminin kepada seseorang itu dapat menggugurkan dosa. Contoh akan hal ini adalah doa kaum mukminin dalam shalat jenazah. Salah satu doa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibaca ketika shalat jenazah adalah,اللهُمَّ، اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ – أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ} صحيح مسلم (2/ 662{(“ALLAHUMMAGHFIR LAHU WARHAMHU WA ‘AAFIHI WA’FU ‘ANHU WA AKRIM NUZULAHU WA WASSI’ MUDKHALAHU WAGHSILHU BILMAA`I WATS TSALJI WAL BARADI WA NAQQIHI MINAL KHATHAAYAA KAMAA NAQQAITATS TSAUBAL ABYADLA MINAD DANASI WA ABDILHU DAARAN KHAIRAN MIN DAARIHI WA AHLAN KHAIRAN MIN AHLIHI WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAUJIHI WA ADKHILHUL JANNATA WA A’IDZHU MIN ‘ADZAABIL QABRI AU MIN ‘ADZAABIN NAAR (Ya Allah, ampunilah dosa-dosanya, kasihanilah ia, lindungilah ia dan maafkanlah ia, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkan kuburnyak, bersihkanlah ia dengan air, salju dan air yang sejuk. Bersihkanlah ia dari segala kesalahan, sebagana Engkau telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, dan gantilah rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta gantilah keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan pasangan di dunia dengan yang lebih baik. Masukkanlah ia ke dalam surga-Mu dan lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka).” (HR. Muslim 2/662 no. 963)Inti dari shalat jenazah adalah doa. Oleh karenanya dalam shalat jenazah tidak ada rukuk maupun sujud. Shalat jenazah dibuka dengan membaca surah Al-Fatihah, kemudian membaca shalwat kepada Nabi, kemudian berdoa. Dan hal itu juga merupakan yang kita lakukan ketika hendak berdoa, yaitu memuji Allah, bershalat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa.Adapun dalil yang menunjukkan bahwa doa kaum mukminin dapat menggugurkan dosa adalah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ النَّاسِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، يَبْلُغُونَ أَنْ يَكُونُوا مِائَةً، فَيَشْفَعُونَ لَهُ، إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ} مسند أحمد بن حنبل (3/ 266{(“Tidaklah seseorang meninggal, kemudian dishalatkan oleh kaum muslimin yang mencapai seratus orang, kemudian mereka memohon syafa’at untuknya melainkan ia akan diberi syafaat karena mereka.” (HR. Ahmad 3/266 no. 13830)مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا، لَا يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ} صحيح مسلم (2/ 655{(“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan dishalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, yang mana mereka tidak menyekutukan Allah, niscaya Allah akan mengabulkan do’a mereka untuknya.” (HR. Muslim 2/655 no. 948)Oleh karenanya jika kita ingin agar dosa-dosa kita diampuni, maka mintalah agar yang menshalatkan jenazah kita kelak adalah orang-orang yang bertauhid dan tidak mempersekutukan Allah. Oleh karenanya jangan pula seseorang lupa untuk mendoakan kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia. Orang tua yang sudah tidak bisa bagi kita untuk berbuat baik secara duniawi kepadanya, maka yang mereka butuhkan adalah doa dari anak-anaknya. Dan salah satu di antara ciri-ciri anak yang salih adalah yang senantiasa mendoakan kedua orang tuanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ} صحيح مسلم (3/ 1255{(“Apabila salah seorang manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak salih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim 3/1255 no. 1631)5. Orang-orang yang beramal shalih untuknya setelah dia meninggal duniaSeseorang yang jika telah meninggal dunia, dia bisa mengambil manfaat dari beberapa sisi. Oleh karenanya Imam Syafi’i berkata,يلحق الميت من فعل غيره وعمله ثلاث، حج يؤدى عنه ومال يتصدق به عنه أو يقضى ودعاء } الأم (4/ 120{(“Ada tiga perkara yang seorang mayyit diikutkan pahalanya dari perbuatan orang lain; haji yang ditunaikan untuk mayit (badal haji), harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan dan doa.” (Al-Umm 4/120)Ijma’ ulama mengatakan bahwa ketiga hal tersebut pahalanya akan sampai. Adapun jika amalan itu dikerjakan sendiri maka tidak ada khilaf akan hal itu. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ} صحيح مسلم (3/ 1255{(“Apabila salah seorang manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak salih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim 3/1255 no. 1631)Maka dari itu seseorang tidak akan bisa mendapatkan hasil melainkan dari usahanya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39)“Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm : 39)Akan tetapi ada amalan orang lain yang bermanfaat bagi dirinya meskipun telah meninggal dunia sebagaimana perkataan Imam Syafi’i yaitu haji dan umrah yang diniatkan untuknya, sedekah atas namanya dan doa orang lain terhadapanya.Maka ketika ada orang tua yang memiliki anak yang salih, kemudian anak-anak tersebut berhaji dengan niat pahala untuk kedua orang tuanya, maka meskipun orang tuanya telah meninggal dunia dan tidak memiliki pahala haji, tetap dia akan mendapatkan pahala haji. Atau seorang anak membangun masjid dan diniatkan pahalanya untuk orang tunya, maka pahalanya akan mengalir kepada orang tuanya. Begitupula dengan sedekah-sedekah orang lain yang diniatkan untuknya. Dan pahala-pahala tersebut mampu menggugurkan dosa-dosa seseorang yang telah meninggal dunia. Inilah juga pentingnya seseorang memiliki anak-anak yang salih dan salihah, agar kelak mereka masih mengingat orang tuanya meskipun jika telah meninggal dunia.6. Syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamTerlalu banyak dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi syafa’at kepada umatnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي} سنن الترمذي (4/ 625{(“Syafa’atku untuk ummatku yang berbuat dosa dosa besar.” (HR. Tirmidzi 4/625 no. 2436)Akan tetapi perlu diketahui bahwa ada syarat seseorang untuk bisa mendapatkan syafaat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu tidak boleh berbuat syirik. Oleh karenanya tatkala Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bertanya kepada RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam,يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ القِيَامَةِ؟ فَقَالَ: ” لَقَدْ ظَنَنْتُ، يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، أَنْ لاَ يَسْأَلَنِي عَنْ هَذَا الحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ، لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الحَدِيثِ، أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ مَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، خَالِصًا مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ }صحيح البخاري (8/ 117{(“Wahai Rasulullah, siapa manusia yang paling beruntung dengan syafaatmu padahari kiamat?” Nabi menjawab: “Hai Abu Hurairah, saya sudah beranggapan bahwa tak seorangpun lebih dahulu menanyakan masalah ini kepadaku daripada dirimu, dikarenakan kulihat semangatmu mencari hadits, Manusia yang paling beruntung dengan syafaatku pada hari kiamat adalah yang mengucapkan laa-ilaaha-illa-llaah, dengan tulus dari lubuk hatinya.” (HR. Bukhari 8/117 no. 6570)Oleh karenanya orang yang ikhlas karena Allah, tidak mengharapkan pujian dan pengakuan orang lain terhadap amalannya, atau senantiasa menyembunyikan amalannya, maka pasti dia adalah orang yang paling bahagia untuk mendapatkan syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kelak. Akan tetapi jika ternyata dia melakukan kesyirikan, dia ujub, riya’ dan memamerkan amal salihnya, maka kecil kemungkinan dia akan mendapatkan syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ، فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِيٍّ دَعْوَتَهُ، وَإِنِّي اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا} صحيح مسلم (1/ 189{(“Setiap Nabi memiliki doa yang mustajab, maka setiap nabi menyegerakan doanya, dan sesungguhnya aku menyembunyikan doaku sebagai syafa’at bagi umatku pada hari kiamat. Dan insya Allah syafa’atku akan mencakup orang yang mati dari kalangan umatku yang tidak mensyirikkan Allah dengan sesuatu apa pun.” (HR. Muslim no. 199)Oleh karenanya jika seseorang ingin mendapatkan syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka jangan melakukan kesyirikan. Karena ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan syafa’at, maka dosa-dosapun berguguran. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي} سنن الترمذي (4/ 625{(“Syafa’atku untuk ummatku yang berbuat dosa dosa besar.” (HR. Tirmidzi 4/625 no. 2436)Jadi dosa-dosa seseorang bisa berguguran karena syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah menganugerahkan kita semua syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.7. Musibah dapat menggugurkan dosaSangat banyak dalil yang menunjukkan bahwa musibah yang menimpa seseorang bisa menggugurkan dosa-dosa. Di antaranya firman Allah Subahanahu wa ta’ala,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ (30)“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).”(QS. Asy-Syura : 30)Ayat ini menunjukkan bahwa di setiap musibah Allah juga akan memaafkan dosa-dosa. Jika sekiranya Allah memberikan musibah atas setiap dosa, maka tentu kita akan binasa. Akan tetapi Allah memberikan musibah atas sebagian dosa, dan Allah mengampuni sebagian dosa yang lain.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ} صحيح البخاري (7/ 114{(“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu penyakit dan keletihan, kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.” (HR. Bukhari 7/ 114 no. 5641)Oleh karenanya segala perkara yang tidak kita senangi, selama kita menghadapinya dengan baik dan bersabar, maka akan menggugurkan dosa-dosa kita. Bahkan terkadang Allah hanya memberikan musibah yang kecil berupa kegelisahan kepada seorang hamba, atau Allah memberikan memberikan musibah kecil seperti demam untuk menggugurkan dosa seorang hamba. Oleh karenanya dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan,لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ} صحيح مسلم (4/ 1993{(“Janganlah kamu mencela demam, karena ia menghilangkan dosa anak Adam, sebagaimana alat pemanas besi mampu menghilangkan karat.” (HR. Muslim 4/1993 no. 2575)Bukankan ketika kita menjenguk orang sakit kita juga disunnahkan untuk mengatakan kepada mereka “Semoga sakit ini menggugurkan dosa-dosamu, insyaallah”? Ini membuktikan bahwa sakit yang kita anggap sebagai musibah bisa menggugurkam dosa, walaupun musibah yang menimpa kita hanya berupa kesedihan atau kekhawatiran dan hal kecil lainnya. Oleh karenanya ketika kita mendapatkan suatu musibah sekecil apapun, maka hendaknya kita mengahadapinya dengan baik dan sabar, karena dengan begitu dosa-dosa kita bisa berguguran.Bahkan ketika seseorang senantiasa diberi musibah demi musibah, maka kelak dia akan berjalan di akhirat dengan tanpa dosa sama sekali. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ العُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا، وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ} سنن الترمذي (4/ 601{(“Apabila Allah menghendaki kebaikan kepada hambaNya, maka Allah menyegerakan hukumannya di dunia, dan apabila Allah menghendaki keburukan kepada hambaNya maka Allah menahan dosanya sehingga dia terima kelak di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi 4/601 no. 2396)Dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عِظَمُ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ} سنن ابن ماجه (2/ 1338{(“Besarnya pahala sesuai dengan besarnya cobaan, dan sesungguhnya apabila Allah mencintai suatu kaum maka Dia akan menguji mereka. Oleh karena itu, barangsiapa ridla (menerima cobaan tersebut) maka baginya keridlaan, dan barangsiapa murka maka baginya kemurkaan.” (HR. Ibnu Majah 2/1338 no. 4021)Oleh karenanya ketika seseorang menghadapi suatu musibah sekecil apapun dengan bersabar, maka hal tersebut akan menghapuskan dosa-dosanya dan juga menaikkan derajtanya. Akan tetapi ketika seseorang mendapatkan musibah dan dia bersifat marah dan tidak senang kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, maka musibah tersebut tidak akan menghapuskan dosa-dosa dan akan menurunkan derajat seseroang. Oleh karenanya hadapilah setiap musibah dengan baik dan sabar.Namun perlu diingat bahwa bukan berarti boleh seseorang meminta musibah kepada Allah agar digugurkan dosa-dosanya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ، لاَ تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ العَدُوِّ، وَسَلُوا اللَّهَ العَافِيَةَ، فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا، وَاعْلَمُوا أَنَّ الجَنَّةَ تَحْتَ ظِلاَلِ السُّيُوفِ} صحيح البخاري (4/ 51{(“Wahai sekalian manusia, janganlah kalian mengharapkan bertemu dengan musuh, tapi mintalah kepada Allah keselamatan. Dan apabila kalian telah bertemu musuh, maka bersabarlah. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya surga itu terletak di bawah naungan pedang-pedang.” (HR. Bukhari 4/51 no. 2966)Artinya adalah jangan seseorang meminta musibah kepada Allah. Akan tetapi jika musibah menimpa seseorang, maka hendaknya dia bersabar menghadapinya. Lebih baik Allah mengampuni dosa-dosa kita dengan istighfar daripada harus diberikan musibah. Akan tetapi terkadang ada dosa-dosa yang tidak Allah ampuni dengan istighfar karena kekurang-kekurangan dari istighfar seseorang, sehingga Allah menghapusnya dengan musibah yang ditimpakan kepada seorang hamba.8. Penghimpitan dalam kubur dapat menggugurkan dosaKetika seseorang telah masuk ke dalam kuburnya, orang-orang akan mengalami yang namanya fitnah kubur. Yaitu pertanyaan yang akan diberikan oleh malaikat Munkar dan Nakir. Malaikat Munkar dan Nakir datang dalam keaadan berwarna hitam dan biru. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُبِرَ الْمَيِّتُ أَوْ قَالَ أَحَدُكُمْ أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ يُقَالُ لأَحَدِهِمَا الْمُنْكَرُ وَالآخَرُ النَّكِيرُ }سنن الترمذي (3/ 375{(“Apabila mayit atau salah seorang dari kalian sudah dikuburkan, ia akan didatangi dua malaikat berwarna hitam dan biru, salah satunya bernama Mungkar dan yang lainnya bernama Nakir.” (HR. Tirmidzi 3/375 no. 1071)Kemudian setelah itu terjadi Dhagthah, yaitu dia merasa dihimpit oleh kuburan, dan setiap orang akan mengalami hal tersebut di kuburannya. Dalam salah satu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً، وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِيًا مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ} مسند أحمد بن حنبل (40/ 327{(“Sesungguhnya di dalam kubur ada tekanan, dan jika seseorang bisa selamat darinya maka dia adalah Sa’ad bin Mu’adz.” (HR. Ahmad 6/55 no. 24328)Sa’ad bin Mu’adz adalah seorang sahabat yang meninggal karena terkena busur panah saat perang khandaq. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui berita meinggalnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,اهْتَزَّ العَرْشُ لِمَوْتِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ} صحيح البخاري (5/ 35{(“‘Arsy bergetar sebab meninggalnya Sa’adz bin Mu’adz.” (HR. Bukhari 5/35 np. 3803)Dalil-dalil ini membukatikan Sa’adz bin Mu’adz adalah orang yang sangat salih, akan tetapi tetap saja dia juga tidak lolos dari yang namanya penghimpitan di alam kubur. Dhagthah ini bukanlah siksa kubur, melainkan sesuatu yang memang dialami oleh seorang mukmin di alam kubur, sebagaiamana kelaziman hidup lainnya seperti orang pasti akan merasakan sakratul maut ketika hendak meninggal dunia. Dan kelaziman-kelaziman seperti itu akan mengurangi dosa-dosa seseorang. Maka begitupula halnya dengan orang yang masuk ke dalam kubur, dia akan merasakan dhagthah (penghimpitan) yang keadaan itu bisa menggugurkan dosa-dosanya. Ketika seseorang di alam kubur bisa menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir dengan benar, maka dia akan mendapatkan nikmat kubur yang di antaranya adalah diluaskannya kuburnya sehingga dia tidak lagi merasakan dhaghthah. Akan tetapi jika seseroang tidak bisa menjawabnya, maka dia akan mendapatkan azab kubur.9. Kondisi berat pada hari kimat bisa menggugurkan dosa-dosaSeseorang ketika telah dibangkitkan pada hari kiamat, maka dia akan menglaami kondisi yang sangat berat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ – أَوْ قَالَ: الْعِبَادُ – عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا ” قَالَ: قُلْنَا: وَمَا بُهْمًا؟ قَالَ: ” لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ} مسند أحمد بن حنبل (3/ 459{(“Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat –atau bersabda dengan redaksi para hamba- dalam keadaan tidak berpakaian, tidak berkhitan, dan tidak buhman” Lalu kami bertanya, “Apakah buhman itu?” Beliau bersabda, “Tidak ada sesuatupun yang kalian bawa.” (HR. Ahmad 3/459 no. 16085)تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ، حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ، فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا} صحيح مسلم (4/ 2196{(“Pada hari kiamat, matahari di dekatkan ke manusia hingga sebatas satu mil. Lalu mereka bercucuran keringat sesuai amal perbuatan mereka. Di antara mereka ada yang berkeringat hingga tumitnya, ada yang berkeringat hingga lututnya, ada yang berkeringat hingga pinggang dan ada yang benar-benar tenggelam oleh keringat.” (HR. Muslim 4/2196 no. 2864)Kemudian ketika tiba masa persidangan dan dihisab, tentunya seseorang mengalami perkara yang amat berat. Ketika itu seseorang akan dengan jelas melihat aib-aib dirinya yang selama di dunia disembunyikan. Kemudian seseorang juga akan mengalami hal-hal yang berat ketika hendak melewati sirath. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda tentang sifat-sifatnya,دَحْضٌ مَزِلَّةٌ فِيهِ خَطَاطِيفُ وَكَلَالِيبُ وَحَسَكٌ تَكُونُ بِنَجْدٍ فِيهَا شُوَيْكَةٌ يُقَالُ السَّعْدَانُ… أَنَّ الْجِسْرَ أَدَقُّ مِنْ الشَّعْرَةِ وَأَحَدُّ مِنْ السَّيْفِ.} صحيح مسلم (1/167{(“Licin (lagi) mengelincirkan, di atasnya ada besi-besi pengait dan kawat berduri yang ujungnya bengkok, ia bagaikan pohon berduri di Nejd, dikenal dengan pohon Sa’dan…Jembatannya lebih kecil dari rambut dan lebih tajam dari pedang.” (HR. Muslim 1/167 no. 183)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan bahwa seluruh kondisi-kondisi ini akan mengurangi dosa-dosa seorang hamba. Oleh karenanya tatkala melewati sirath, ada sebagain dari kaum muslimin yang tatkala melewatinya harus tercabik-cabik badannya, sampai-sampai dia tidak bisa berjalan kecuali dengan perutnya. Akan tetapi hal itu tidak membuat dia masuk ke dalam neraka, melainkan dia akan tetap sampai ke surga. Hanya saja apa yang dia alami ketika melintasi sirath adalah sebagai penggugur dosa-dosanya.10. Rahmat dan ampunaan Allah tanpa sebab dari hamba, bisa menggugurkan dosa-dosaSangat mudah bagi Allah Subhanahu wa ta’ala untuk menggugurkan dosa seorang hamba secara tiba-tiba karena kasih sayang Allah kepada hambaNya. Oleh karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ (30)“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).”(QS. Asy-Syura : 30)Ini menunjukkan bahwa tidak ada sebab khusus untuk Allah mengampuni kesalahan seorang hamba. Akan tetapi rahnat dan ampunan tersebut diberikan karena kasih sayang Allah kepada seoorang hamba.Demikianlah di antara sepuluh sebab-sebab yang dapat menggugurkan dosa-dosa, dan semoga kita menjadi orang-orang yang digugurkaan dosa-dosanya oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

Sepuluh Sebab Penggugur Dosa

10 Sebab Penggugur DosaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAKetahuilah wahai saudaraku, bahwa sesungguhnya dosa adalah sumber dari segala malapetaka di dunia maupun di akhirat. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura : 30)مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا“Kebajikan apa pun yang kamu peroleh, adalah dari sisi Allah, dan keburukan apa pun yang menimpamu, itu dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu (Muhammad) menjadi Rasul kepada (seluruh) manusia. Dan cukuplah Allah yang menjadi saksi.” (QS. An-Nisa : 79)Maka ketahuilah bahwa karena dosa pulalah yang menyebabkan Nabi Adam ‘alaihissalam dikeluarkan dari surga. Jika saja Nabi Adam ‘alaihissalam tidak melakukan perbuatan dosa, maka tentu Nabi Adam ‘alaihissalam tidak akan keluar dari surga. Akan tetapi Allah mentakdirkan dengan hikmah yang Allah kehendaki, sehingga Nabi Adam ‘alaihissalam dan Hawa melakukan dosa dan dikeluarkan dari surga.Kemudian juga karena dosalah yang menyebabkan seseorang terhalang untuk masuk surga dikemudian hari. Dan seseorang tidak akan bisa masuk surga kecuali dosa-dosanya telah dibersihkan terlebih dahulu. Sehingga tatkala ditimbang seluruh amalannya, dan amal buruknya (dosanya) jauh lebih banyak daripada kebaikannya, maka tentu dia akan masuk ke dalam neraka. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ (10) نَارٌ حَامِيَةٌ (11)“Dan adapun orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Dan tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah : 8-11)Seorang muslim yang bertauhid namun melakukan perbuatan dosa, kelak dia akan masuk surga selama tidak melakukan kesyirikan atau kafir. Akan tetapi dia harus mampir terlebih dahulu di neraka jahannam sampai waktu yang telah Allah Subhanahu wa ta ‘ala tentukan untuk membersihkan dosa-dosanya. Jika dosa-dosanya telah bersih, maka barulah dia dikeluarkan dari neraka dan di masukkan ke dalam surga. Semua itu terjadi karena surga tidak akan dimasuki oleh seseorang yang masih memiliki dosa.Oleh karenanya penting bagi kita untuk mengenal perkara-perkara apa yang bisa menggugurkan dosa-dosa kita. Sehingga kelak kita bisa bertemu dengan Allah Subhanahu wa ta’ala dalam keadaan dosa-dosa telah berguguran, dan Allah pun memasukkan kita ke dalam surga secara langsung. Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memasukkan kita semua dalam surgaNya.Pembahasan ini sebenarnya berasal dari tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ al-Fatawaa pada jilid ke-VII. Dalam tulisan tersebut, beliau hendak membantah pemahaman menyimpang yang menyangka bahwasanya dosa-dosa hanya bisa gugur dengan taubat. Sehingga beliau ingin menjelaskan bahwasanya ada sebab-sebab lain yang bisa membuat dosa-dosa seseorang berguguran selain dari pada taubat. Sehingga beliau menyebutkan bahwa sebab-sebab gugurnya dosa ada sepuluh. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,قَدْ دَلَّتْ نُصُوصُ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ: عَلَى أَنَّ عُقُوبَةَ الذُّنُوبِ تَزُولُ عَنْ الْعَبْدِ بِنَحْوِ عَشَرَةِ أَسْبَابٍ} مجموع الفتاوى“Telah ditunjukkan oleh Alquran dan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa hukuman terhadap dosa bisa hilang dari seorang hamba dengan sekitar sepuluh sebab.” (Majmu’ Fatawa 7/487)Di antara sebab-sebab tersebut adalah:1. TaubatTaubat adaalah perkara yang disepakati oleh kaum muslimin dapat mengugurkan dosa. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang’.” (QS. Az-Zumar : 53)Tidak mungkin bagi seseorang menjalani kehidupannya tanpa dosa. Pasti seseorang pernah terjerumus dalam perbuatan dosa. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan,اسْتَقِيمُوا، وَلَنْ تُحْصُوا} سنن ابن ماجه“Beristiqamahlah kalian, dan sekali-kali kalian tidak akan dapat menghitungnya.” (Ibnu Majah 1/102 no. 278)Maksudnya adalah bagaimanapun seseorang beristiqamah, pasti tidak akan mampu dan tetap akan melakukan dosa. Bagaimanapun seseorang berusaha untuk bersikap lurus, ketahuilah bahwa sesungguhnya dirinya bukanlah malaikat, bukan para Nabi, sehingga pasti akan melakukan dosa. Adapun banyak atau sedikitnya tergantung masing-masing orang. Terlebih lagi bagi kita yang hidup di zaman sekarang, siapakah di antara kita yang selamat dari dosa? Dosa penglihatan, dosa pendengaran, dan dosa perkataan adalah dosa-dosa yang mungkin setiap hari kita lakukan. Oleh karenanya saya katakan bahwa jika ada seorang pemuda yang bisa selamat dari dosa pandangan di zaman sekarang, maka dia adalah wali di antara wali-wali Allah. Karena di zaman ini, seseorang sangat susah untuk terhindar dari dosa-dosa tersebut.Oleh karenanya tatkala seseorang terjerumus ke dalam suatu perbuatan dosa, hendkanya dia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Dan juga hendaknya seseorang berhusnudzan kepada Allah bahwa pasti Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Ingatlah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan dalam haditsnya,قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْيٌ، فَإِذَا امْرَأَةٌ مِنَ السَّبْيِ قَدْ تَحْلُبُ ثَدْيَهَا تَسْقِي، إِذَا وَجَدَتْ صَبِيًّا فِي السَّبْيِ أَخَذَتْهُ، فَأَلْصَقَتْهُ بِبَطْنِهَا وَأَرْضَعَتْهُ، فَقَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتُرَوْنَ هَذِهِ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ؟ قُلْنَا: لاَ، وَهِيَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ لاَ تَطْرَحَهُ، فَقَالَ: لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا} صحيح البخاري (8/ 8{(“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan rombongan tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluknya erat-erat ke tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami, “Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?” Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999)Dari hadits ini menunjukkan bahwa ketika wanita tersebut telah menemukan anaknya yang hilang, maka saat itulah puncak kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Dan tidak ada kasih sayang di muka bumi ini yang lebih besar daripada kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Maka dari itu hadits ini menjelaskan kepada kita bahwasanya kasih sayang Allah itu lebih besar kepada hambaNya daripada kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Oleh karenanya tatkala seseorang melakukan dosa, segeralah kembali kepada Allah.Kalau sekiranya seorang anak melakukan kesalahan, pasti orang tua marah, memukulnya, dan bahkan mungkin sampai mengusirnya. Akan tetapi pasti ada rasa sedih dalam benak orang tua setelah melakukan itu, dan dia ingin agar anaknya kembali. Sehingga ketika sang anak kembali untuk meminta maaf, pasti kita orang tuanya akan menerima permintaan maaf anaknya. Maka demikian pula Allah Subahanhu wa ta’ala terhadap hambanya. Tatkala seseorang hamba melakukan dosa, kemudian Allah memberikan teguran dengan sebuah musibah, akan tetapi ketika dia bertaubat dan kembali kepada Allah, maka Allah pasti akan mengampuni dosa-dosanya. Karena Allah Subahanhu wa ta’ala lebih besar kasih sayangnya kepada hambaNya daripada kasih sayang seorang ibu terhadap anaknya. Sehingga tatkala seseorang bermuamalah dengan Allah, dia harus senantiasa husnudzan kepada Allah. Kata Allah Subahanhu wa ta’ala dalam hadits qudsi,أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، إِنْ ظَنَّ بِي خَيْرًا فَلَهُ، وَإِنْ ظَنَّ شَرًّا فَلَهُ} مسند أحمد بن حنبل (2/ 391{(“Sesungguhnya Aku sesuai dengan prasangkaan hamba-Ku terhadapa-Ku, jika ia berprasangka baik maka ia akan mendapatkannya, dan jika ia berprasangka buruk maka ia akan mendapatkannya.'” (HR. Ahmad 8715)Maka tatkala seseorang berbuat dosa, bersegaralah kembali dan bertaubat kepada Allah. Jika terlambat, syaithan akan datang menggoda dengan bisakan keragua-raguan agar seseorang batal untuk bertaubat kepada Allah. Maka jika telah datang bisikan-bisakan tersebut, hendaklah kita menepis bisikan tersebut dan tetap kembali bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Adapun jika kita mengkhawatirkan akan melakukan dosa yang sama pada waktu yang akan datang, maka tepislah was-was tersebut, karena taubat itu untuk dosa yang telah dilakukan. Oleh karenanya kita dapati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling sering beristighfar kepada Allah Subahanhu wa ta’alaa.Dan orang yang paling berbahagia kelak adalah orang yang diberi taufiq oleh Allah Subhanahu wa ta’ala untuk bertaubat sebelum meninggal dunia. Bisa jadi seseorang melakukan begitu banyak dosa, akan tetapi sebelum meninggal dunia ia bertaubat, maka seluruh dosa-dosanya akan digugurkan. Lihatlah kisah para penyihir Fir’aun, mereka berprofesi sebagai penyihir dan melakukan kesyirikan selama bertahun-tahun lamanya. Ketika berduel dengan Nabi Musa ‘alaihissalam, mereka kalah dan merekapun sadar. Allah Subahanhu wa ta’ala berfirman,فَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سُجَّدًا قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَى (70)“Lalu para pesihir itu merunduk bersujud, seraya berkata, “Kami telah percaya kepada Tuhannya Harun dan Musa.” (QS. Taha : 70)Ketika mereka telah beriman kepada Allah dan Nabi Musa ‘alaihissalam, maka marahlah Fir’aun dan membunuh seluruh penyihir-penyihir yang telah beriman tersebut. Sehingga karena keimanan mereka kepada Allah walaupun hanya sebentar, tetapi Allah memberikan balasan surga bagi mereka.Kemudian lihatlah kisah yang menceritakan tentang kisah taubatnya seseorang yang membunuh sembilan puluh sembilan orang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan,كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا، فَسَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الْأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ، فَأَتَاهُ فَقَالَ: إِنَّهُ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا، فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: لَا، فَقَتَلَهُ، فَكَمَّلَ بِهِ مِائَةً، ثُمَّ سَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الْأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ، فَقَالَ: إِنَّهُ قَتَلَ مِائَةَ نَفْسٍ، فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، وَمَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ؟ انْطَلِقْ إِلَى أَرْضِ كَذَا وَكَذَا، فَإِنَّ بِهَا أُنَاسًا يَعْبُدُونَ اللهَ فَاعْبُدِ اللهَ مَعَهُمْ، وَلَا تَرْجِعْ إِلَى أَرْضِكَ، فَإِنَّهَا أَرْضُ سَوْءٍ، فَانْطَلَقَ حَتَّى إِذَا نَصَفَ الطَّرِيقَ أَتَاهُ الْمَوْتُ، فَاخْتَصَمَتْ فِيهِ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلَائِكَةُ الْعَذَابِ، فَقَالَتْ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ: جَاءَ تَائِبًا مُقْبِلًا بِقَلْبِهِ إِلَى اللهِ، وَقَالَتْ مَلَائِكَةُ الْعَذَابِ: إِنَّهُ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ، فَأَتَاهُمْ مَلَكٌ فِي صُورَةِ آدَمِيٍّ، فَجَعَلُوهُ بَيْنَهُمْ، فَقَالَ: قِيسُوا مَا بَيْنَ الْأَرْضَيْنِ، فَإِلَى أَيَّتِهِمَا كَانَ أَدْنَى فَهُوَ لَهُ، فَقَاسُوهُ فَوَجَدُوهُ أَدْنَى إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي أَرَادَ، فَقَبَضَتْهُ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ} صحيح مسلم (4/ 2118{(“Dahulu pada masa sebelum kalian ada seseorang yang pernah membunuh 99 jiwa. Lalu ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi. Namun ia ditunjuki pada seorang rahib. Lantas ia pun mendatanginya dan berkata, “Jika seseorang telah membunuh 99 jiwa, apakah taubatnya diterima?” Rahib pun menjawabnya, “Orang seperti itu tidak diterima taubatnya.” Lalu orang tersebut membunuh rahib itu dan genaplah 100 jiwa yang telah ia renggut nyawanya. Kemudian ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi. Ia pun ditunjuki kepada seorang ‘alim. Lantas ia bertanya pada ‘alim tersebut, “Jika seseorang telah membunuh 100 jiwa, apakah taubatnya masih diterima?” Orang alim itu pun menjawab, “Ya masih diterima. Dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Beranjaklah dari tempat ini dan ke tempat yang jauh di sana karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke tempatmu(yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang amat jelek.” Laki-laki ini pun pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Akhirnya, terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat adzab. Malaikat rahmat berkata, “Orang ini datang dalam keadaan bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah”. Namun malaikat adzab berkata, “Orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun”. Lalu datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia, mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata, “Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen). Jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.” Lalu mereka pun mengukur jarak kedua tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju. Akhirnya,ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Muslim 4/2118 no. 2766)Lihatlah bagaimana seseorang yang belum melakukan kebaikan sama sekali, akan tetapi karena taufiq Allah Subahanhu wa ta’ala yang menunjukkan kepadanya jalan untuk bertaubtat, sehingga Allah Subhanahu wa ta’ala mengampuni dosa-dosanya. Oleh karena itu jangan sampai kita putus dari bertaubat kepada Allah. Di manapun kita berada hendaknya kita selalu bertaubat kepada Allah dengan banyak berdoa.Bukankah Allah telah berfirman,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222)“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertaubat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah : 222)Dan di antara nama-nama Allah Subahanahu wa ta’ala adalah التواب, yaitu Dzat yang Maha Penerima Taubat seorang hamba. Dan terlalu banyak dalil yang menunjukkan bahwa Allah Subahanhu wa ta’ala adalah Maha Penerima Taubat. Di antaranya firman Allah Subahanhu wa ta’ala,أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (104)“Tidakkah mereka mengetahui, bahwa Allah menerima tobat hamba-hamba-Nya dan menerima zakat(nya), dan bahwa Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang?” (QS. At-Taubah : 104)وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ (25)“Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura : 25)Dan tentunya ayat-ayat yang seperti ini sangatlah banyak. Maka dari itu sering-seringlah bertaubat, karena tidak ada di antara kita yang tahu kapan dia kembali kepada Allah. Betapa banyak orang yang menunda-nunda taubatnya, ternyata hidupnya tidak sampai pada waktu yang dia kehendaki.2. IstighfarIstighfar dalam bahasa Arab berasal dari kata إستغفار yang berarti طلب المغفرة (meminta maghfirah). Karena wazan istaf’ala dalam bahasa Arab maknanya adalah meminta sesuatu. Sehingga istghfar maknanya adalah seseorang meminta maghfirah. Apa itu maghfirah? Maghfirah berasa dari kata mighfar yaitu semacam penutup kepala yang digunakan oleh seseorang yang seseorang berperang yang memiliki dua fungsi yaitu sebagai penutup kepala dan melindungi dari hantaman pedang. Oleh karenanya tidak semua penutup kepala disebut mighfar seperti peci dan sorban karena hanya memiliki fungsi menutup dan tidak berfungsi sebagai pelindung. Maka demikianlah makna maghfirah. Oleh karenanya Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa tatkala seseorang mengatakan “Astaghfirullah”, makna pertama adalah dia meminta maghfirah kepada Allah yaitu meminta untuk ditutupnya aib-aib di dunia Oleh karenanya sering kita baca dalam dzikir pagi oetang sebuah doa yang meminta agar Allah menutup aib-aib kita,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، اللَّهُمَّ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي، وَآمِنْ رَوْعَاتِي، وَاحْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِي، وَعَنْ يَمِينِي، وَعَنْ شِمَالِي، وَمِنْ فَوْقِي، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِي} سنن ابن ماجه (2/ 1273{(“Ya Allah, tutupilah auratku, amankanlah apa-apa yang menjadi pemeliharaanku, lindumgilah kami dari bahaya yang datang dari hadapanku, dari belakangku, dari samping kananku, dari sampaing kiriku dan dari atasku dan aku berlindung kepada-Mu dari bahaya yang datang tak disangka dari bawahku.” (Ibnu Majah 2/1273 no. 3871)Makna menutup aurat di dalam doa ini adalah kita memohon kepada Allah untuk menutup aib-aib kita. Karena jika Allah membuka aib dari dosa-dosa kita, maka sudah pasti tidak ada yang mau berteman bahkan duduk bersama kita. Oleh karenanya Muhammad bin Wasi’ berkata,لَوْ كَانَ لِلذُّنُوبِ رِيحٌ ، مَا قَدَرَ أَحَدٌ أَنْ يَجْلِسَ إِلَيَّ“Kalau sekiranya dosa itu memiliki aroma (bisa tercium), tidak seorangpun mau duduk dengan saya.”Sehingga tatkala orang-orang menghargai kita, orang-orang segan dengan kita, semua itu bukan karena kita mulia, akan tetapi karena Allab menutup dosa-dosa kita. Maka dari itu seseorang perlu untuk banyak mengucapkan istghfar.Makna yang kedua dari istighfar adalah perlindungan. Yaitu seseorang meminta kepada Allah agar dosa yang ia lakukan tidak memberikan dampak buruk kepada pelakunya. Dan kita tahu bahwa dosa pasti memiliki dampak buruk. Sehingga orang-orang yang memperbanyak istighfar tidak akan mendapatkan dampak buruk. Bahkan sebagian salaf mengatakan, “Demi Allah saya mengetahui dampak dari maksiatku pada kendaraanku, keluargaku, pembantuku”. Seakan-akan dia tahu bahwa dampak buruk yang dia alami adalah buah dari maksiat yang dia lakukan.Oleh karenaya makna istighfar adalah seseorang meminta kepada Allah untuk ditutupnya aib-aibnya, dan berlindung dari dampak buruk dosa-dosanya. Dan sungguh beruntunglah orang-orang yang banyak beristighfar kepada Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا} سنن ابن ماجه (2/ 1254{(“Beruntunglah bagi orang yang mendapatkan didalam catatan amalnya istighfar yang banyak.” (HR. Ibnu Majah 2/1254 no. 3818)Akan tetapi di zamman sekarang ini, betapa banyak waktu kita yang terbuang tanpa dzikir kepada Allah. Melainkan banyak waktu kita diisi dengan dosa karena mengikuti hal-hal yang haram di handphone dan media sosialnya. Contohnya adalah melihat hal-hal yang haram, menyebar berita hoax, mencari-cari kesalahan orang lain, ikut dalam diskusi ghibah, dan yang lainnya. Maka dari itu hendaknya kita membiasakan diri untuk banyak beristighfar disetiap waktu-waktu senggang atau bahkan di waktu sibuk kita. Ketika membawa kendaraan kita bisa saambil berdzikir, ketika menunggu antrianpun kita bisa berdzikir. Hanya saja terkadang banyak di antara kita malu ketika berdzikir di tempat-tempat umum. Padahal hal tersebut hanyalah soal kebiasaan.Ketahuilah bahwa orang-orang yang banyak beristighfar akan diberikan oleh Allah banyak kebaikan dari dunia maupun akhirat. Lihatlah balasan dunia bagi orang-orang yang senantiasa beristighfar dalam firman Allah Subahanhu wa ta’ala tentang perkataan Nabi Nuh ‘alaihissalam,وا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) مَا لَكُمْ لَا تَرْجُونَ لِلَّهِ وَقَارًا (13)“Maka aku (Nuh) berkata (kepada kaumnya), “Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, Sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.”Mengapa kamu tidak takut akan kebesaran Allah?”. (QS. Nuh : 10-13)Balasan akhirat Allah sebutkan dalam ayat yang lain,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (8)“Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. At-Tahrim : 8)Maka apakah ada yang lebih baik daripada Allah Subahanahu wa ta’ala? Ketika manusia meminta maaf kepada sesama manusia, yang diberikan hanyalah maaf. Akan tetapi ketika manusia berbuat dosa, bermaksiat, dan melanggar larangan Allah secara terang-terangan, kemudian kembali dan bertaubat kepada Allah, maka Allah Subahanhu wa ta’ala tidak hanya memberikan ampunanNya, akan tetapi Allah juga berikan balasan yang begitu banyak di dunia berupa rezeki, hujan rahmat, anak-anak, dan di akhirat Allah memberikan surga yang didalamnya mengalir sungai-sungai. Maka apa yang membuat kita enggan dan lalai dari beristighfar kepada Allah Subahanhu wa ta’ala?Kemudian apakah perbedaan antara istighfar dan taubat? Istighfar biasanya ada pada diri seseorang yang meskipun dia tidak bertaubat atau masih terus bermaksiat. Dalam suatu hadits disebutkan,أَذْنَبَ عَبْدٌ ذَنْبًا، فَقَالَ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فَقَالَ: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: عَبْدِي أَذْنَبَ ذَنْبًا، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، اعْمَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ} صحيح مسلم (4/ 2112{(“Dahulu, ada seorang yang telah berbuat dosa. Kemudian ia berdoa: ‘Ya Allah, ampunilah dosaku!’. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya hamba-Ku mengaku telah berbuat dosa, dan ia mengetahui bahwasanya ia mempunyai Tuhan yang dapat mengampuni dosa atau memberi siksa karena dosa.’ Kemudian orang tersebut berbuat dosa lagi dan ia berdoa; ‘Ya Allah, ampunilah dosaku!’. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya hamba-Ku mengaku telah berbuat dosa, dan ia mengetahui bahwasanya ia mempunyai Tuhan yang dapat mengampuni dosa atau memberi siksa karena dosa.’ Kemudian orang tersebut berbuat dosa lagi dan ia berdoa: ‘Ya Allah, ampunilah dosaku!’. Maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, dan ia mengetahui bahwasanya ia mempunyai Tuhan yang mengampuni dosa atau menyiksa hamba-Nya karena dosa. Oleh karena itu, berbuatlah sekehendakmu, karena Aku pasti akan mengampunimu (jika kamu bertaubat).” (HR. Muslim 4/2112 no. 2758)Maka dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa taubat adalah pintu yang berbeda dengan istighfar, meskipun sama-sama dapat mengugurkan dosa. Karena pada dasarnya istighfar adalah doa. Dan tentunya istighfar yang sempurna adalah yang disertai dengan taubat. Karena tatkala seseorang beristighfar dengan disertai taubat, maka akan timbul rasa takutnya kepada Allah, inabahnya, dan amalan-amalan hati yang lain yang bisa menggugurkan dosa-dosa. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering menggabungkan keduanya dengan berdoa,أستغفر الله وتب علي“Aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepadanya.”Akan tetapi terkadang seseorang belum bisa bertaubat, sehingga dia masih tenggelam dalam maksiat. Oleh karenanya di antara pengakuan seorang hamba adalah tatkala dia membaca salah satu doa dzikir pagi petang,اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لاَ إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي، فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ} صحيح البخاري (8/ 67{(“ALLAHUMMA ANTA RABBI LAA ILAAHA ILLA ANTA KHALAQTANI WA ANA ‘ABDUKA WA ANA ‘ALA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHA’TU A’UUDZU BIKA MIN SYARRI MAA SHANA’TU ABUU`U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA WA ABUU`U LAKA BIDZANBI FAGHFIRLI FA INNAHU LAA YAGHFIRU ADZ DZUNUUBA ILLA ANTA (Ya Allah, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Engkau. Engkau telah menciptakanku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian-Mu dan janji-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui dosaku kepada-Mu dan aku akui nikmat-Mu kepadaku, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain-Mu).” (HR. Bukhari no. 6306)Dalam doa ini seseorang mengakui bahwa dosa-dosa yang dia lakukan belum bisa dia tinggalkan. Dan benar ada seseorang yang berusaha untuk meninggalkan perbuatan dosa, akan tetapi ada kondisi dimana dia belum bisa meninggalkan dosa tersebut. Akan tetapi dia tetap memohon ampunan kepada Allah tatkala berbuat dosa. Contohnya adalah orang yang bekerja di tempat riba, dan dia tahu yang dia lakukan adalah dosa. Akan tetapi karena suatu hal dia belum bisa meninggalkannya. Dan semoga orang-orang seperti ini kelak diberikan taufiq oleh Allah untuk meninggalkannya.Maka dari itu jangan di antara kita lupa untuk selalu beristighfar. Dan istighfar yang paling utama adalah di waktu sahur. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ (17)“Orang yang sabar, orang yang benar, orang yang taat, orang yang menginfakkan hartanya, dan orang yang memohon ampunan pada waktu sahur (sebelum fajar).” (QS. Ali-‘Imran : 17)وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18)“Dan pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzariyat : 18)Sempatkanlah diri kita untuk bangun tengah malam melaksanakan shalat dan memperbanyak istighfar di waktu tersebut meskipun hanya sepuluh atau lima belas menit.3. Amal SalihKebaikan dan amal salih adalah di antara hal-hal yang dapat menggugurkan dosa-dosa. Di antara dalil yang menyebutkan hal ini adalah firman Allah Subahanahu wa ta’ala,وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114)“Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud : 114)Disebutkan dalam hadits-hadits yang sahih bahwa hadits ini turun berkaitan dengan orang yang melakukan sebuah maksiat. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata,كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ، قَالَ: وَلَمْ يَسْأَلْهُ عَنْهُ، قَالَ: وَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ، فَصَلَّى مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلاَةَ، قَامَ إِلَيْهِ الرَّجُلُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا، فَأَقِمْ فِيَّ كِتَابَ اللَّهِ، قَالَ: أَلَيْسَ قَدْ صَلَّيْتَ مَعَنَا. قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ غَفَرَ لَكَ ذَنْبَكَ، أَوْ قَالَ: حَدَّكَ.} صحيح البخاري (8/ 167{(“Aku berada di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian seorang laki-laki mendatangi beliau dan berujar: ‘Ya Rasulullah, Saya telah melanggar hukum had, maka tegakkanlah atasku!’ Nabi tidak menanyainya. Ketika tiba waktu shalat pun, ia pun ikut shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Selesai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendirikan shalat, laki-laki itu menemuinya dan berkata; ‘Ya Rasulullah, aku telah melanggar had, maka tegakkanlah atasku sesuai kitabullah.’ Nabi bersabda: “Bukankah engkau shalat bersama kami?” ‘Benar’ Jawabnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah telah mengampuni dosamu -atau dengan redaksi-mengampuni hukuman had (yang menimpa) mu.” (HR. Bukhari 8/167 no. 6823)Dalam riwayat yang lain disebutkan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,أَنَّ رَجُلًا أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَأُنْزِلَتْ عَلَيْهِ: (وَأَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ، وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ، ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ) [هود: 114] قَالَ الرَّجُلُ: أَلِيَ هَذِهِ؟ قَالَ: لِمَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ أُمَّتِي.} صحيح البخاري (6/ 75{(“Ada seorang lelaki pernah mencium seorang wanita, lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengabarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka turunlah ayat: “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS Hud; 114). Abdullah berkata; laki-laki itu bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah ayat ini hanya khusus untukku?” Beliau menjawab: “Ayat tersebut adalah untuk orang-orang yang melakukannya dari ummatku.” (HR. Bukhari 6/75 no. 4687)Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa bukan berarti seseorang dengan gampangnya seseorang melakukan maksiat, kemudian dia shalat maka berguguranlah dosanya. Akan tetapi pemahaman yang benar akan hal ini adalah tatkala seseorang melakukan dosa, menimbulkan rasa takut di dalam hatinya, dan dia bertaubat, inabah kepada Allah, sehingga tatkala dia telah bertaubat dan melakukan kebaikan, maka Allah hapus dosa-dosanya karena amal ibadahnya.Adapun dalil-dalil dari hadits yang menjelaskan bahwa amal kebaikan dapat mengugurkan dosa di antaranya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ} صحيح مسلم (1/ 209{(“Shalat lima waktu dan shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadlan ke Ramadlan berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya apabila dia menjauhi dosa besar.” (HR. Muslim 1/209 no. 233)مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ} صحيح البخاري (1/ 16{(“Barangsiapa yang berpuasa karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari 1/16 no. 38)العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ} صحيح البخاري (3/ 2{(“Umrah demi ‘umrah berikutnya menjadi penghapus dosa antara keduanya dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.” (HR. Bukhari 3/2 no. 1773)مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ} صحيح البخاري (2/ 133{(“Barangsiapa melaksanakan haji karena Allah lalu dia tidak berkata-kata kotor dan tidak berbuat fasik maka dia kembali seperti hari saat dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari 2/133 no. 1521)فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصَّوْمُ وَالصَّدَقَةُ وَالأَمْرُ بِالمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ المُنْكَرِ} سنن الترمذي (4/ 524{(“Fitnahnya seseorang di dalam keluarganya, hartanya, anaknya dan tetangganya, bisa dihapus (diampuni) dengan shalat, puasa, sedekah, amar ma’ruf dan nahi munkar.” (HR. Tirmidzi 4/524 no. 2258)مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُسْلِمَةً، أَعْتَقَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنَ النَّارِ، حَتَّى فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ} صحيح البخاري (8/ 146{(“Barangsiapa membebaskan budak muslim, Allah membebaskan setiap anggota tubuhnya karena anggota tubuh yang dibebaskannya dari neraka, hingga Allah membebaskan kemaluannya dari neraka, karena kemaluannya.” (HR. Bukhari 8/146 no. 6715)الْحَسَدُ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ، كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ، كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ، وَالصَّلَاةُ نُورُ الْمُؤْمِنِ، وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ} سنن ابن ماجه (2/ 1408{(“Kedengkian akan memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar, dan sedekah akan menghapus kesalahan sebagaimana air dapat mematikan api. Shalat adalah cahaya seorang mukmin, sedangkan puasa adalah perisai dari api neraka.” (HR. Ibnu Majah 2/1408 no. 4210)Inilah di antara dalil-dalil dalam hadits yang menunjukkan bahwa hendaknya seseorang memiliki amal salih yang banyak. Sampai-sampai jika seseorang memiliki amal salih yang banyak, maka Allah tidak akan menganggap dosa-dosanya. Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang taharah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ} سنن ابن ماجه (1/ 172{(“Jika air itu mencapai dua qullah (tempayan besar) maka ia tidak akan najis karena sesuatu.” (HR. Ibnu Majah 1/172 no. 517)Dari hadits ini para ulama mengatakan bahwa jika ada najis kecil jatuh pada air yang banyak, maka najis itu itdak dianggap. Maka demikian pula dengan sebuah dosa. Jika seseorang memiliki amalan yang banyak, maka dosa-dosanya yang sedikit tidak akang dianggap. Karena amal diumpamakan seperti air yang bersih, sedangkan dosa-dosa itu seperti najis. Sehingga Allah tidak akan menganggap dosa seseorang ketika dia memiliki amalan yang banyak.Dalil yang menguatkan akan hal ini adalah kisah Hathib bin Abi Bathla’ah, salah seorang sahabat yang ikut dalam perang badr. Perang badr yang terjadi pada tahun 2H dia ikut sebagai anggota perang. Dia bukanlah panglima atau orang yang berpengaruh pada perang tersebut. Sehingga ketika kita melihat sejarah, nama beliau tidak disebutkan dalam kisah perang badr. Seiring berjalannya waktu, ppada tahun 8H dia melakukan dosa. Dosa yang dia lakukan adalah dia mengirim surat kepada kerabatnya di Makkah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerangi mereka dalam perang fathu makkah. Dan sikap tersebut adalah sikap yang berbahaya karena musuh akan mengetahui rencana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ditakutkan orang-orang Makkah akkan melakukan persiapan, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menginginkan peperangan secara tiba-tiba. Maka tatkala Hathib mengutus seseorang wanita untuk membawa surat tersebut, Allah memberikan wahyu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan kejadian ini. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ali bin Abi Thalib untuk mengejar utusan tersebut. Ali bin Abi Thalib menceritakan,بَعَثَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَالزُّبَيْرَ وَالْمِقْدَادَ فَقَالَ: ائْتُوا رَوْضَةَ خَاخٍ، فَإِنَّ بِهَا ظَعِينَةً مَعَهَا كِتَابٌ، فَخُذُوهُ مِنْهَا» فَانْطَلَقْنَا تَعَادَى بِنَا خَيْلُنَا، فَإِذَا نَحْنُ بِالْمَرْأَةِ، فَقُلْنَا: أَخْرِجِي الْكِتَابَ، فَقَالَتْ: مَا مَعِي كِتَابٌ، فَقُلْنَا: لَتُخْرِجِنَّ الْكِتَابَ أَوْ لَتُلْقِيَنَّ الثِّيَابَ، فَأَخْرَجَتْهُ مِنْ عِقَاصِهَا، فَأَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِذَا فِيهِ: مِنْ حَاطِبِ بْنِ أَبِي بَلْتَعَةَ إِلَى نَاسٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ، مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ، يُخْبِرُهُمْ بِبَعْضِ أَمْرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا حَاطِبُ مَا هَذَا؟» قَالَ: لَا تَعْجَلْ عَلَيَّ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي كُنْتُ امْرَأً مُلْصَقًا فِي قُرَيْشٍ – قَالَ سُفْيَانُ: كَانَ حَلِيفًا لَهُمْ، وَلَمْ يَكُنْ مِنْ أَنْفُسِهَا – وَكَانَ مِمَّنْ كَانَ مَعَكَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ لَهُمْ قَرَابَاتٌ يَحْمُونَ بِهَا أَهْلِيهِمْ، فَأَحْبَبْتُ إِذْ فَاتَنِي ذَلِكَ مِنَ النَّسَبِ فِيهِمْ، أَنْ أَتَّخِذَ فِيهِمْ يَدًا يَحْمُونَ بِهَا قَرَابَتِي، وَلَمْ أَفْعَلْهُ كُفْرًا وَلَا ارْتِدَادًا عَنْ دِينِي، وَلَا رِضًا بِالْكُفْرِ بَعْدَ الْإِسْلَامِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَدَقَ» فَقَالَ عُمَرُ: دَعْنِي، يَا رَسُولَ اللهِ أَضْرِبْ عُنُقَ هَذَا الْمُنَافِقِ، فَقَالَ: ” إِنَّهُ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا، وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ اللهَ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ: اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ، فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ ” فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ) [الممتحنة: 1} [صحيح مسلم (4/ 1941{(“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menugaskan saya, Zubair, dan Miqdad. Sebelum berangkat, Rasulullah berkata: ‘Berangkatlah ke taman Khakh dan di sana ada seorang wanita yang membawa surat. Lalu, rebutlah surat tersebut darinya!’ Kemudian kami berangkat dengan mengendarai kuda dan di sana kami menjumpai seorang wanita. Lalu kami berkata kepadanya; ‘Keluarkanlah surat yang kamu bawa itu! ‘ Wanita itu menjawab; ‘Aku tidak membawa surat.’ Kami berkata kepadanya sambil memberi ultimatum; ‘Kamu keluarkan surat tersebut atau kami akan menelanjangimu dengan paksa.’ Maka ia keluarkan surat itu dari balik sanggul rambutnya. Lalu kami bawa surat tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ternyata di dalamnya tertulis; ‘Dari Hathib bin Abu Balta’ah untuk kaum kafir Quraisyy Makkah tentang beberapa urusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Rasulullah bertanya; ‘Hai Hathib, ada apa ini? ‘ Hathib menjawab; ‘Ya Rasulullah, janganlah engkau tergesa-gesa marah kepada saya! Sebenarnya saya dulu pernah akrab dengan kaum kafir Quraisyy Makkah (Kata Abu Sufyan; ‘Hathib adalah sekutu kaum kafir Quraisyy, tetapi dia sendiri bukan orang Quraisyy). Saya juga dulu pernah turut serta berhijrah bersama engkau meninggalkan keluarga di kota Makkah yang mereka dipelihara oleh kerabat mereka. Ketika kerabat mereka sudah tidak ada lagi, maka saya ingin ada jaminan dari mereka untuk melindungi keluarga saya. Tentunya, saya melakukan hal ini bukan karena kafir ataupun murtad dari agama saya. Karena, bagaimana pun juga saya tidak rela menjadi kafir setelah masuk Islam.’ Mendengar penjelasan Iangsung dari Hathib, Rasulullah pun bersabda: ‘Kamu benar hai Hathib.’ Tiba-tiba Umar bin Khaththab berkata; ‘Ya Rasulullah, izinkanlah saya untuk memenggal leher orang munafik ini!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: ‘Hai Umar, tahukah kamu bahwasanya Hathib turut juga dalam perang Badar. Tidakkah engkau mengetahui sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan bagi orang-orang yang turut dalam perang Badar dan berfirman: ‘Silahkanlah kalian berbuat sesuka kalian, sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian!’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat yang berbunyi: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia’. (QS. Al-Mumtahanah : 1).” (HR. Muslim 4/1941 no. 2494 dan HR. Bukhari 5/77 no. 3983, dengan lafadz Imam Muslim)Lihatlah bagaimana Hathib yang Allah ampunkan kesalahannya karena telah melakukan amal salih yang luar biasa yaitu ikut dalam perang badr. Sampai-sampai kita katakan kalau sekiranya pahala Hathib yang ikut perang badr seperti kumpulan air, dan jika dosanya seperti kotoran yang dimasukkan ke dalam air tersebut, maka kotoran tersebut jadi hilang dan melebur di dalam air.Oleh karena itu hendaknya seseorang melakukan amal salih sebanyak-banyaknya yang dia mampu. Perbanyaklah shalat, karena akan ada waktu di mana seseorang akan sudah sulit untuk shalat karena tidak memiliki kekuatan. Perbanyaklah baca Alquran, karena akkan ada waktu di mana seseorang akan sulit untuk membaca. Perbanyaklah sedekah, sebelum harta yang dimiliki sudah tidak cukup bahkan untuk diri sendiri. Milikilah amalan-amalan yang banyak dan yang luar biasa, karena dengan begitu dosa-dosa kita tidak akan dianggap oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,لَا يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ مِمَّنْ بَايَعَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ} سنن أبي داود (4/ 213{(“Tidak akan masuk neraka orang yang ikut berbaiat (kepadaku) di bawah pohon.” (HR. Abu Daud 4/213 no. 4653)Peristiwa ini terjadi tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak umrah pada tahun 6H. Beliau berangkat bersama kurang lebih 1400 atau 1600 orang yang membaiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan siap membela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai titik darah penghabisan. Sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan perkataan di atas kepada mereka semua. Ini menunjukkan bahwa amalan mereka sangatlah luar biasa, sehingga jika mereka memiliki dosa-dosa, maka Allah tidak akan menganggapnya dan mereka tidak akan dimasukkan ke dalam neraka.Disebutkan juga dalam hadits-hadits bahwa shalat sunnah itu akan menutupi kekurangan-kekurang pada shalat fardhu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ أَكْمَلَهَا كُتِبَتْ لَهُ نَافِلَةً، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ أَكْمَلَهَا، قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ لِمَلَائِكَتِهِ: انْظُرُوا، هَلْ تَجِدُونَ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَأَكْمِلُوا بِهَا مَا ضَيَّعَ مِنْ فَرِيضَتِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى حَسَبِ ذَلِكَ} سنن ابن ماجه (1/ 458{(“Pertama yang akan dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya, jika ia menyempurnakannya maka akan ditulis baginya pahala nafilah. Jika tidak menyempurnakannya, Allah Subhaanahu kepada malaikat-Nya, “Lihatlah, apakah kalian mendapati ia mempunyai ibadah thathawu’? dengannya sempurnakanlah ibadah wajibnya yang kurang, ” kemudian semua amalan akan diperlakukan seperti itu.” (HR. Ibnu Majah 1/458 no. 1426)Maka tatkala seseorang melakukan dosa, hendaknya dia segera melakukan kebaikan. Kata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ} سنن الترمذي (4/ 355{(“Bertakwalah kamu kepada Allah dimana saja kamu berada dan ikutilah setiap keburukan dengan kebaikan yang dapat menghapuskannya, serta pergauilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi 4/355 no. 1987)4. Doa Kaum Mukminin KepadanyaDoa kaum mukminin kepada seseorang itu dapat menggugurkan dosa. Contoh akan hal ini adalah doa kaum mukminin dalam shalat jenazah. Salah satu doa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibaca ketika shalat jenazah adalah,اللهُمَّ، اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ – أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ} صحيح مسلم (2/ 662{(“ALLAHUMMAGHFIR LAHU WARHAMHU WA ‘AAFIHI WA’FU ‘ANHU WA AKRIM NUZULAHU WA WASSI’ MUDKHALAHU WAGHSILHU BILMAA`I WATS TSALJI WAL BARADI WA NAQQIHI MINAL KHATHAAYAA KAMAA NAQQAITATS TSAUBAL ABYADLA MINAD DANASI WA ABDILHU DAARAN KHAIRAN MIN DAARIHI WA AHLAN KHAIRAN MIN AHLIHI WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAUJIHI WA ADKHILHUL JANNATA WA A’IDZHU MIN ‘ADZAABIL QABRI AU MIN ‘ADZAABIN NAAR (Ya Allah, ampunilah dosa-dosanya, kasihanilah ia, lindungilah ia dan maafkanlah ia, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkan kuburnyak, bersihkanlah ia dengan air, salju dan air yang sejuk. Bersihkanlah ia dari segala kesalahan, sebagana Engkau telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, dan gantilah rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta gantilah keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan pasangan di dunia dengan yang lebih baik. Masukkanlah ia ke dalam surga-Mu dan lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka).” (HR. Muslim 2/662 no. 963)Inti dari shalat jenazah adalah doa. Oleh karenanya dalam shalat jenazah tidak ada rukuk maupun sujud. Shalat jenazah dibuka dengan membaca surah Al-Fatihah, kemudian membaca shalwat kepada Nabi, kemudian berdoa. Dan hal itu juga merupakan yang kita lakukan ketika hendak berdoa, yaitu memuji Allah, bershalat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa.Adapun dalil yang menunjukkan bahwa doa kaum mukminin dapat menggugurkan dosa adalah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ النَّاسِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، يَبْلُغُونَ أَنْ يَكُونُوا مِائَةً، فَيَشْفَعُونَ لَهُ، إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ} مسند أحمد بن حنبل (3/ 266{(“Tidaklah seseorang meninggal, kemudian dishalatkan oleh kaum muslimin yang mencapai seratus orang, kemudian mereka memohon syafa’at untuknya melainkan ia akan diberi syafaat karena mereka.” (HR. Ahmad 3/266 no. 13830)مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا، لَا يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ} صحيح مسلم (2/ 655{(“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan dishalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, yang mana mereka tidak menyekutukan Allah, niscaya Allah akan mengabulkan do’a mereka untuknya.” (HR. Muslim 2/655 no. 948)Oleh karenanya jika kita ingin agar dosa-dosa kita diampuni, maka mintalah agar yang menshalatkan jenazah kita kelak adalah orang-orang yang bertauhid dan tidak mempersekutukan Allah. Oleh karenanya jangan pula seseorang lupa untuk mendoakan kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia. Orang tua yang sudah tidak bisa bagi kita untuk berbuat baik secara duniawi kepadanya, maka yang mereka butuhkan adalah doa dari anak-anaknya. Dan salah satu di antara ciri-ciri anak yang salih adalah yang senantiasa mendoakan kedua orang tuanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ} صحيح مسلم (3/ 1255{(“Apabila salah seorang manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak salih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim 3/1255 no. 1631)5. Orang-orang yang beramal shalih untuknya setelah dia meninggal duniaSeseorang yang jika telah meninggal dunia, dia bisa mengambil manfaat dari beberapa sisi. Oleh karenanya Imam Syafi’i berkata,يلحق الميت من فعل غيره وعمله ثلاث، حج يؤدى عنه ومال يتصدق به عنه أو يقضى ودعاء } الأم (4/ 120{(“Ada tiga perkara yang seorang mayyit diikutkan pahalanya dari perbuatan orang lain; haji yang ditunaikan untuk mayit (badal haji), harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan dan doa.” (Al-Umm 4/120)Ijma’ ulama mengatakan bahwa ketiga hal tersebut pahalanya akan sampai. Adapun jika amalan itu dikerjakan sendiri maka tidak ada khilaf akan hal itu. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ} صحيح مسلم (3/ 1255{(“Apabila salah seorang manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak salih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim 3/1255 no. 1631)Maka dari itu seseorang tidak akan bisa mendapatkan hasil melainkan dari usahanya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39)“Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm : 39)Akan tetapi ada amalan orang lain yang bermanfaat bagi dirinya meskipun telah meninggal dunia sebagaimana perkataan Imam Syafi’i yaitu haji dan umrah yang diniatkan untuknya, sedekah atas namanya dan doa orang lain terhadapanya.Maka ketika ada orang tua yang memiliki anak yang salih, kemudian anak-anak tersebut berhaji dengan niat pahala untuk kedua orang tuanya, maka meskipun orang tuanya telah meninggal dunia dan tidak memiliki pahala haji, tetap dia akan mendapatkan pahala haji. Atau seorang anak membangun masjid dan diniatkan pahalanya untuk orang tunya, maka pahalanya akan mengalir kepada orang tuanya. Begitupula dengan sedekah-sedekah orang lain yang diniatkan untuknya. Dan pahala-pahala tersebut mampu menggugurkan dosa-dosa seseorang yang telah meninggal dunia. Inilah juga pentingnya seseorang memiliki anak-anak yang salih dan salihah, agar kelak mereka masih mengingat orang tuanya meskipun jika telah meninggal dunia.6. Syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamTerlalu banyak dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi syafa’at kepada umatnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي} سنن الترمذي (4/ 625{(“Syafa’atku untuk ummatku yang berbuat dosa dosa besar.” (HR. Tirmidzi 4/625 no. 2436)Akan tetapi perlu diketahui bahwa ada syarat seseorang untuk bisa mendapatkan syafaat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu tidak boleh berbuat syirik. Oleh karenanya tatkala Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bertanya kepada RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam,يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ القِيَامَةِ؟ فَقَالَ: ” لَقَدْ ظَنَنْتُ، يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، أَنْ لاَ يَسْأَلَنِي عَنْ هَذَا الحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ، لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الحَدِيثِ، أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ مَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، خَالِصًا مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ }صحيح البخاري (8/ 117{(“Wahai Rasulullah, siapa manusia yang paling beruntung dengan syafaatmu padahari kiamat?” Nabi menjawab: “Hai Abu Hurairah, saya sudah beranggapan bahwa tak seorangpun lebih dahulu menanyakan masalah ini kepadaku daripada dirimu, dikarenakan kulihat semangatmu mencari hadits, Manusia yang paling beruntung dengan syafaatku pada hari kiamat adalah yang mengucapkan laa-ilaaha-illa-llaah, dengan tulus dari lubuk hatinya.” (HR. Bukhari 8/117 no. 6570)Oleh karenanya orang yang ikhlas karena Allah, tidak mengharapkan pujian dan pengakuan orang lain terhadap amalannya, atau senantiasa menyembunyikan amalannya, maka pasti dia adalah orang yang paling bahagia untuk mendapatkan syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kelak. Akan tetapi jika ternyata dia melakukan kesyirikan, dia ujub, riya’ dan memamerkan amal salihnya, maka kecil kemungkinan dia akan mendapatkan syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ، فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِيٍّ دَعْوَتَهُ، وَإِنِّي اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا} صحيح مسلم (1/ 189{(“Setiap Nabi memiliki doa yang mustajab, maka setiap nabi menyegerakan doanya, dan sesungguhnya aku menyembunyikan doaku sebagai syafa’at bagi umatku pada hari kiamat. Dan insya Allah syafa’atku akan mencakup orang yang mati dari kalangan umatku yang tidak mensyirikkan Allah dengan sesuatu apa pun.” (HR. Muslim no. 199)Oleh karenanya jika seseorang ingin mendapatkan syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka jangan melakukan kesyirikan. Karena ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan syafa’at, maka dosa-dosapun berguguran. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي} سنن الترمذي (4/ 625{(“Syafa’atku untuk ummatku yang berbuat dosa dosa besar.” (HR. Tirmidzi 4/625 no. 2436)Jadi dosa-dosa seseorang bisa berguguran karena syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah menganugerahkan kita semua syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.7. Musibah dapat menggugurkan dosaSangat banyak dalil yang menunjukkan bahwa musibah yang menimpa seseorang bisa menggugurkan dosa-dosa. Di antaranya firman Allah Subahanahu wa ta’ala,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ (30)“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).”(QS. Asy-Syura : 30)Ayat ini menunjukkan bahwa di setiap musibah Allah juga akan memaafkan dosa-dosa. Jika sekiranya Allah memberikan musibah atas setiap dosa, maka tentu kita akan binasa. Akan tetapi Allah memberikan musibah atas sebagian dosa, dan Allah mengampuni sebagian dosa yang lain.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ} صحيح البخاري (7/ 114{(“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu penyakit dan keletihan, kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.” (HR. Bukhari 7/ 114 no. 5641)Oleh karenanya segala perkara yang tidak kita senangi, selama kita menghadapinya dengan baik dan bersabar, maka akan menggugurkan dosa-dosa kita. Bahkan terkadang Allah hanya memberikan musibah yang kecil berupa kegelisahan kepada seorang hamba, atau Allah memberikan memberikan musibah kecil seperti demam untuk menggugurkan dosa seorang hamba. Oleh karenanya dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan,لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ} صحيح مسلم (4/ 1993{(“Janganlah kamu mencela demam, karena ia menghilangkan dosa anak Adam, sebagaimana alat pemanas besi mampu menghilangkan karat.” (HR. Muslim 4/1993 no. 2575)Bukankan ketika kita menjenguk orang sakit kita juga disunnahkan untuk mengatakan kepada mereka “Semoga sakit ini menggugurkan dosa-dosamu, insyaallah”? Ini membuktikan bahwa sakit yang kita anggap sebagai musibah bisa menggugurkam dosa, walaupun musibah yang menimpa kita hanya berupa kesedihan atau kekhawatiran dan hal kecil lainnya. Oleh karenanya ketika kita mendapatkan suatu musibah sekecil apapun, maka hendaknya kita mengahadapinya dengan baik dan sabar, karena dengan begitu dosa-dosa kita bisa berguguran.Bahkan ketika seseorang senantiasa diberi musibah demi musibah, maka kelak dia akan berjalan di akhirat dengan tanpa dosa sama sekali. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ العُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا، وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ} سنن الترمذي (4/ 601{(“Apabila Allah menghendaki kebaikan kepada hambaNya, maka Allah menyegerakan hukumannya di dunia, dan apabila Allah menghendaki keburukan kepada hambaNya maka Allah menahan dosanya sehingga dia terima kelak di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi 4/601 no. 2396)Dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عِظَمُ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ} سنن ابن ماجه (2/ 1338{(“Besarnya pahala sesuai dengan besarnya cobaan, dan sesungguhnya apabila Allah mencintai suatu kaum maka Dia akan menguji mereka. Oleh karena itu, barangsiapa ridla (menerima cobaan tersebut) maka baginya keridlaan, dan barangsiapa murka maka baginya kemurkaan.” (HR. Ibnu Majah 2/1338 no. 4021)Oleh karenanya ketika seseorang menghadapi suatu musibah sekecil apapun dengan bersabar, maka hal tersebut akan menghapuskan dosa-dosanya dan juga menaikkan derajtanya. Akan tetapi ketika seseorang mendapatkan musibah dan dia bersifat marah dan tidak senang kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, maka musibah tersebut tidak akan menghapuskan dosa-dosa dan akan menurunkan derajat seseroang. Oleh karenanya hadapilah setiap musibah dengan baik dan sabar.Namun perlu diingat bahwa bukan berarti boleh seseorang meminta musibah kepada Allah agar digugurkan dosa-dosanya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ، لاَ تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ العَدُوِّ، وَسَلُوا اللَّهَ العَافِيَةَ، فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا، وَاعْلَمُوا أَنَّ الجَنَّةَ تَحْتَ ظِلاَلِ السُّيُوفِ} صحيح البخاري (4/ 51{(“Wahai sekalian manusia, janganlah kalian mengharapkan bertemu dengan musuh, tapi mintalah kepada Allah keselamatan. Dan apabila kalian telah bertemu musuh, maka bersabarlah. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya surga itu terletak di bawah naungan pedang-pedang.” (HR. Bukhari 4/51 no. 2966)Artinya adalah jangan seseorang meminta musibah kepada Allah. Akan tetapi jika musibah menimpa seseorang, maka hendaknya dia bersabar menghadapinya. Lebih baik Allah mengampuni dosa-dosa kita dengan istighfar daripada harus diberikan musibah. Akan tetapi terkadang ada dosa-dosa yang tidak Allah ampuni dengan istighfar karena kekurang-kekurangan dari istighfar seseorang, sehingga Allah menghapusnya dengan musibah yang ditimpakan kepada seorang hamba.8. Penghimpitan dalam kubur dapat menggugurkan dosaKetika seseorang telah masuk ke dalam kuburnya, orang-orang akan mengalami yang namanya fitnah kubur. Yaitu pertanyaan yang akan diberikan oleh malaikat Munkar dan Nakir. Malaikat Munkar dan Nakir datang dalam keaadan berwarna hitam dan biru. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُبِرَ الْمَيِّتُ أَوْ قَالَ أَحَدُكُمْ أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ يُقَالُ لأَحَدِهِمَا الْمُنْكَرُ وَالآخَرُ النَّكِيرُ }سنن الترمذي (3/ 375{(“Apabila mayit atau salah seorang dari kalian sudah dikuburkan, ia akan didatangi dua malaikat berwarna hitam dan biru, salah satunya bernama Mungkar dan yang lainnya bernama Nakir.” (HR. Tirmidzi 3/375 no. 1071)Kemudian setelah itu terjadi Dhagthah, yaitu dia merasa dihimpit oleh kuburan, dan setiap orang akan mengalami hal tersebut di kuburannya. Dalam salah satu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً، وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِيًا مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ} مسند أحمد بن حنبل (40/ 327{(“Sesungguhnya di dalam kubur ada tekanan, dan jika seseorang bisa selamat darinya maka dia adalah Sa’ad bin Mu’adz.” (HR. Ahmad 6/55 no. 24328)Sa’ad bin Mu’adz adalah seorang sahabat yang meninggal karena terkena busur panah saat perang khandaq. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui berita meinggalnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,اهْتَزَّ العَرْشُ لِمَوْتِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ} صحيح البخاري (5/ 35{(“‘Arsy bergetar sebab meninggalnya Sa’adz bin Mu’adz.” (HR. Bukhari 5/35 np. 3803)Dalil-dalil ini membukatikan Sa’adz bin Mu’adz adalah orang yang sangat salih, akan tetapi tetap saja dia juga tidak lolos dari yang namanya penghimpitan di alam kubur. Dhagthah ini bukanlah siksa kubur, melainkan sesuatu yang memang dialami oleh seorang mukmin di alam kubur, sebagaiamana kelaziman hidup lainnya seperti orang pasti akan merasakan sakratul maut ketika hendak meninggal dunia. Dan kelaziman-kelaziman seperti itu akan mengurangi dosa-dosa seseorang. Maka begitupula halnya dengan orang yang masuk ke dalam kubur, dia akan merasakan dhagthah (penghimpitan) yang keadaan itu bisa menggugurkan dosa-dosanya. Ketika seseorang di alam kubur bisa menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir dengan benar, maka dia akan mendapatkan nikmat kubur yang di antaranya adalah diluaskannya kuburnya sehingga dia tidak lagi merasakan dhaghthah. Akan tetapi jika seseroang tidak bisa menjawabnya, maka dia akan mendapatkan azab kubur.9. Kondisi berat pada hari kimat bisa menggugurkan dosa-dosaSeseorang ketika telah dibangkitkan pada hari kiamat, maka dia akan menglaami kondisi yang sangat berat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ – أَوْ قَالَ: الْعِبَادُ – عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا ” قَالَ: قُلْنَا: وَمَا بُهْمًا؟ قَالَ: ” لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ} مسند أحمد بن حنبل (3/ 459{(“Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat –atau bersabda dengan redaksi para hamba- dalam keadaan tidak berpakaian, tidak berkhitan, dan tidak buhman” Lalu kami bertanya, “Apakah buhman itu?” Beliau bersabda, “Tidak ada sesuatupun yang kalian bawa.” (HR. Ahmad 3/459 no. 16085)تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ، حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ، فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا} صحيح مسلم (4/ 2196{(“Pada hari kiamat, matahari di dekatkan ke manusia hingga sebatas satu mil. Lalu mereka bercucuran keringat sesuai amal perbuatan mereka. Di antara mereka ada yang berkeringat hingga tumitnya, ada yang berkeringat hingga lututnya, ada yang berkeringat hingga pinggang dan ada yang benar-benar tenggelam oleh keringat.” (HR. Muslim 4/2196 no. 2864)Kemudian ketika tiba masa persidangan dan dihisab, tentunya seseorang mengalami perkara yang amat berat. Ketika itu seseorang akan dengan jelas melihat aib-aib dirinya yang selama di dunia disembunyikan. Kemudian seseorang juga akan mengalami hal-hal yang berat ketika hendak melewati sirath. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda tentang sifat-sifatnya,دَحْضٌ مَزِلَّةٌ فِيهِ خَطَاطِيفُ وَكَلَالِيبُ وَحَسَكٌ تَكُونُ بِنَجْدٍ فِيهَا شُوَيْكَةٌ يُقَالُ السَّعْدَانُ… أَنَّ الْجِسْرَ أَدَقُّ مِنْ الشَّعْرَةِ وَأَحَدُّ مِنْ السَّيْفِ.} صحيح مسلم (1/167{(“Licin (lagi) mengelincirkan, di atasnya ada besi-besi pengait dan kawat berduri yang ujungnya bengkok, ia bagaikan pohon berduri di Nejd, dikenal dengan pohon Sa’dan…Jembatannya lebih kecil dari rambut dan lebih tajam dari pedang.” (HR. Muslim 1/167 no. 183)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan bahwa seluruh kondisi-kondisi ini akan mengurangi dosa-dosa seorang hamba. Oleh karenanya tatkala melewati sirath, ada sebagain dari kaum muslimin yang tatkala melewatinya harus tercabik-cabik badannya, sampai-sampai dia tidak bisa berjalan kecuali dengan perutnya. Akan tetapi hal itu tidak membuat dia masuk ke dalam neraka, melainkan dia akan tetap sampai ke surga. Hanya saja apa yang dia alami ketika melintasi sirath adalah sebagai penggugur dosa-dosanya.10. Rahmat dan ampunaan Allah tanpa sebab dari hamba, bisa menggugurkan dosa-dosaSangat mudah bagi Allah Subhanahu wa ta’ala untuk menggugurkan dosa seorang hamba secara tiba-tiba karena kasih sayang Allah kepada hambaNya. Oleh karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ (30)“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).”(QS. Asy-Syura : 30)Ini menunjukkan bahwa tidak ada sebab khusus untuk Allah mengampuni kesalahan seorang hamba. Akan tetapi rahnat dan ampunan tersebut diberikan karena kasih sayang Allah kepada seoorang hamba.Demikianlah di antara sepuluh sebab-sebab yang dapat menggugurkan dosa-dosa, dan semoga kita menjadi orang-orang yang digugurkaan dosa-dosanya oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
10 Sebab Penggugur DosaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAKetahuilah wahai saudaraku, bahwa sesungguhnya dosa adalah sumber dari segala malapetaka di dunia maupun di akhirat. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura : 30)مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا“Kebajikan apa pun yang kamu peroleh, adalah dari sisi Allah, dan keburukan apa pun yang menimpamu, itu dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu (Muhammad) menjadi Rasul kepada (seluruh) manusia. Dan cukuplah Allah yang menjadi saksi.” (QS. An-Nisa : 79)Maka ketahuilah bahwa karena dosa pulalah yang menyebabkan Nabi Adam ‘alaihissalam dikeluarkan dari surga. Jika saja Nabi Adam ‘alaihissalam tidak melakukan perbuatan dosa, maka tentu Nabi Adam ‘alaihissalam tidak akan keluar dari surga. Akan tetapi Allah mentakdirkan dengan hikmah yang Allah kehendaki, sehingga Nabi Adam ‘alaihissalam dan Hawa melakukan dosa dan dikeluarkan dari surga.Kemudian juga karena dosalah yang menyebabkan seseorang terhalang untuk masuk surga dikemudian hari. Dan seseorang tidak akan bisa masuk surga kecuali dosa-dosanya telah dibersihkan terlebih dahulu. Sehingga tatkala ditimbang seluruh amalannya, dan amal buruknya (dosanya) jauh lebih banyak daripada kebaikannya, maka tentu dia akan masuk ke dalam neraka. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ (10) نَارٌ حَامِيَةٌ (11)“Dan adapun orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Dan tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah : 8-11)Seorang muslim yang bertauhid namun melakukan perbuatan dosa, kelak dia akan masuk surga selama tidak melakukan kesyirikan atau kafir. Akan tetapi dia harus mampir terlebih dahulu di neraka jahannam sampai waktu yang telah Allah Subhanahu wa ta ‘ala tentukan untuk membersihkan dosa-dosanya. Jika dosa-dosanya telah bersih, maka barulah dia dikeluarkan dari neraka dan di masukkan ke dalam surga. Semua itu terjadi karena surga tidak akan dimasuki oleh seseorang yang masih memiliki dosa.Oleh karenanya penting bagi kita untuk mengenal perkara-perkara apa yang bisa menggugurkan dosa-dosa kita. Sehingga kelak kita bisa bertemu dengan Allah Subhanahu wa ta’ala dalam keadaan dosa-dosa telah berguguran, dan Allah pun memasukkan kita ke dalam surga secara langsung. Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memasukkan kita semua dalam surgaNya.Pembahasan ini sebenarnya berasal dari tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ al-Fatawaa pada jilid ke-VII. Dalam tulisan tersebut, beliau hendak membantah pemahaman menyimpang yang menyangka bahwasanya dosa-dosa hanya bisa gugur dengan taubat. Sehingga beliau ingin menjelaskan bahwasanya ada sebab-sebab lain yang bisa membuat dosa-dosa seseorang berguguran selain dari pada taubat. Sehingga beliau menyebutkan bahwa sebab-sebab gugurnya dosa ada sepuluh. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,قَدْ دَلَّتْ نُصُوصُ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ: عَلَى أَنَّ عُقُوبَةَ الذُّنُوبِ تَزُولُ عَنْ الْعَبْدِ بِنَحْوِ عَشَرَةِ أَسْبَابٍ} مجموع الفتاوى“Telah ditunjukkan oleh Alquran dan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa hukuman terhadap dosa bisa hilang dari seorang hamba dengan sekitar sepuluh sebab.” (Majmu’ Fatawa 7/487)Di antara sebab-sebab tersebut adalah:1. TaubatTaubat adaalah perkara yang disepakati oleh kaum muslimin dapat mengugurkan dosa. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang’.” (QS. Az-Zumar : 53)Tidak mungkin bagi seseorang menjalani kehidupannya tanpa dosa. Pasti seseorang pernah terjerumus dalam perbuatan dosa. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan,اسْتَقِيمُوا، وَلَنْ تُحْصُوا} سنن ابن ماجه“Beristiqamahlah kalian, dan sekali-kali kalian tidak akan dapat menghitungnya.” (Ibnu Majah 1/102 no. 278)Maksudnya adalah bagaimanapun seseorang beristiqamah, pasti tidak akan mampu dan tetap akan melakukan dosa. Bagaimanapun seseorang berusaha untuk bersikap lurus, ketahuilah bahwa sesungguhnya dirinya bukanlah malaikat, bukan para Nabi, sehingga pasti akan melakukan dosa. Adapun banyak atau sedikitnya tergantung masing-masing orang. Terlebih lagi bagi kita yang hidup di zaman sekarang, siapakah di antara kita yang selamat dari dosa? Dosa penglihatan, dosa pendengaran, dan dosa perkataan adalah dosa-dosa yang mungkin setiap hari kita lakukan. Oleh karenanya saya katakan bahwa jika ada seorang pemuda yang bisa selamat dari dosa pandangan di zaman sekarang, maka dia adalah wali di antara wali-wali Allah. Karena di zaman ini, seseorang sangat susah untuk terhindar dari dosa-dosa tersebut.Oleh karenanya tatkala seseorang terjerumus ke dalam suatu perbuatan dosa, hendkanya dia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Dan juga hendaknya seseorang berhusnudzan kepada Allah bahwa pasti Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Ingatlah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan dalam haditsnya,قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْيٌ، فَإِذَا امْرَأَةٌ مِنَ السَّبْيِ قَدْ تَحْلُبُ ثَدْيَهَا تَسْقِي، إِذَا وَجَدَتْ صَبِيًّا فِي السَّبْيِ أَخَذَتْهُ، فَأَلْصَقَتْهُ بِبَطْنِهَا وَأَرْضَعَتْهُ، فَقَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتُرَوْنَ هَذِهِ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ؟ قُلْنَا: لاَ، وَهِيَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ لاَ تَطْرَحَهُ، فَقَالَ: لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا} صحيح البخاري (8/ 8{(“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan rombongan tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluknya erat-erat ke tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami, “Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?” Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999)Dari hadits ini menunjukkan bahwa ketika wanita tersebut telah menemukan anaknya yang hilang, maka saat itulah puncak kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Dan tidak ada kasih sayang di muka bumi ini yang lebih besar daripada kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Maka dari itu hadits ini menjelaskan kepada kita bahwasanya kasih sayang Allah itu lebih besar kepada hambaNya daripada kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Oleh karenanya tatkala seseorang melakukan dosa, segeralah kembali kepada Allah.Kalau sekiranya seorang anak melakukan kesalahan, pasti orang tua marah, memukulnya, dan bahkan mungkin sampai mengusirnya. Akan tetapi pasti ada rasa sedih dalam benak orang tua setelah melakukan itu, dan dia ingin agar anaknya kembali. Sehingga ketika sang anak kembali untuk meminta maaf, pasti kita orang tuanya akan menerima permintaan maaf anaknya. Maka demikian pula Allah Subahanhu wa ta’ala terhadap hambanya. Tatkala seseorang hamba melakukan dosa, kemudian Allah memberikan teguran dengan sebuah musibah, akan tetapi ketika dia bertaubat dan kembali kepada Allah, maka Allah pasti akan mengampuni dosa-dosanya. Karena Allah Subahanhu wa ta’ala lebih besar kasih sayangnya kepada hambaNya daripada kasih sayang seorang ibu terhadap anaknya. Sehingga tatkala seseorang bermuamalah dengan Allah, dia harus senantiasa husnudzan kepada Allah. Kata Allah Subahanhu wa ta’ala dalam hadits qudsi,أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، إِنْ ظَنَّ بِي خَيْرًا فَلَهُ، وَإِنْ ظَنَّ شَرًّا فَلَهُ} مسند أحمد بن حنبل (2/ 391{(“Sesungguhnya Aku sesuai dengan prasangkaan hamba-Ku terhadapa-Ku, jika ia berprasangka baik maka ia akan mendapatkannya, dan jika ia berprasangka buruk maka ia akan mendapatkannya.'” (HR. Ahmad 8715)Maka tatkala seseorang berbuat dosa, bersegaralah kembali dan bertaubat kepada Allah. Jika terlambat, syaithan akan datang menggoda dengan bisakan keragua-raguan agar seseorang batal untuk bertaubat kepada Allah. Maka jika telah datang bisikan-bisakan tersebut, hendaklah kita menepis bisikan tersebut dan tetap kembali bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Adapun jika kita mengkhawatirkan akan melakukan dosa yang sama pada waktu yang akan datang, maka tepislah was-was tersebut, karena taubat itu untuk dosa yang telah dilakukan. Oleh karenanya kita dapati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling sering beristighfar kepada Allah Subahanhu wa ta’alaa.Dan orang yang paling berbahagia kelak adalah orang yang diberi taufiq oleh Allah Subhanahu wa ta’ala untuk bertaubat sebelum meninggal dunia. Bisa jadi seseorang melakukan begitu banyak dosa, akan tetapi sebelum meninggal dunia ia bertaubat, maka seluruh dosa-dosanya akan digugurkan. Lihatlah kisah para penyihir Fir’aun, mereka berprofesi sebagai penyihir dan melakukan kesyirikan selama bertahun-tahun lamanya. Ketika berduel dengan Nabi Musa ‘alaihissalam, mereka kalah dan merekapun sadar. Allah Subahanhu wa ta’ala berfirman,فَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سُجَّدًا قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَى (70)“Lalu para pesihir itu merunduk bersujud, seraya berkata, “Kami telah percaya kepada Tuhannya Harun dan Musa.” (QS. Taha : 70)Ketika mereka telah beriman kepada Allah dan Nabi Musa ‘alaihissalam, maka marahlah Fir’aun dan membunuh seluruh penyihir-penyihir yang telah beriman tersebut. Sehingga karena keimanan mereka kepada Allah walaupun hanya sebentar, tetapi Allah memberikan balasan surga bagi mereka.Kemudian lihatlah kisah yang menceritakan tentang kisah taubatnya seseorang yang membunuh sembilan puluh sembilan orang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan,كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا، فَسَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الْأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ، فَأَتَاهُ فَقَالَ: إِنَّهُ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا، فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: لَا، فَقَتَلَهُ، فَكَمَّلَ بِهِ مِائَةً، ثُمَّ سَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الْأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ، فَقَالَ: إِنَّهُ قَتَلَ مِائَةَ نَفْسٍ، فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، وَمَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ؟ انْطَلِقْ إِلَى أَرْضِ كَذَا وَكَذَا، فَإِنَّ بِهَا أُنَاسًا يَعْبُدُونَ اللهَ فَاعْبُدِ اللهَ مَعَهُمْ، وَلَا تَرْجِعْ إِلَى أَرْضِكَ، فَإِنَّهَا أَرْضُ سَوْءٍ، فَانْطَلَقَ حَتَّى إِذَا نَصَفَ الطَّرِيقَ أَتَاهُ الْمَوْتُ، فَاخْتَصَمَتْ فِيهِ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلَائِكَةُ الْعَذَابِ، فَقَالَتْ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ: جَاءَ تَائِبًا مُقْبِلًا بِقَلْبِهِ إِلَى اللهِ، وَقَالَتْ مَلَائِكَةُ الْعَذَابِ: إِنَّهُ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ، فَأَتَاهُمْ مَلَكٌ فِي صُورَةِ آدَمِيٍّ، فَجَعَلُوهُ بَيْنَهُمْ، فَقَالَ: قِيسُوا مَا بَيْنَ الْأَرْضَيْنِ، فَإِلَى أَيَّتِهِمَا كَانَ أَدْنَى فَهُوَ لَهُ، فَقَاسُوهُ فَوَجَدُوهُ أَدْنَى إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي أَرَادَ، فَقَبَضَتْهُ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ} صحيح مسلم (4/ 2118{(“Dahulu pada masa sebelum kalian ada seseorang yang pernah membunuh 99 jiwa. Lalu ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi. Namun ia ditunjuki pada seorang rahib. Lantas ia pun mendatanginya dan berkata, “Jika seseorang telah membunuh 99 jiwa, apakah taubatnya diterima?” Rahib pun menjawabnya, “Orang seperti itu tidak diterima taubatnya.” Lalu orang tersebut membunuh rahib itu dan genaplah 100 jiwa yang telah ia renggut nyawanya. Kemudian ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi. Ia pun ditunjuki kepada seorang ‘alim. Lantas ia bertanya pada ‘alim tersebut, “Jika seseorang telah membunuh 100 jiwa, apakah taubatnya masih diterima?” Orang alim itu pun menjawab, “Ya masih diterima. Dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Beranjaklah dari tempat ini dan ke tempat yang jauh di sana karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke tempatmu(yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang amat jelek.” Laki-laki ini pun pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Akhirnya, terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat adzab. Malaikat rahmat berkata, “Orang ini datang dalam keadaan bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah”. Namun malaikat adzab berkata, “Orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun”. Lalu datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia, mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata, “Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen). Jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.” Lalu mereka pun mengukur jarak kedua tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju. Akhirnya,ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Muslim 4/2118 no. 2766)Lihatlah bagaimana seseorang yang belum melakukan kebaikan sama sekali, akan tetapi karena taufiq Allah Subahanhu wa ta’ala yang menunjukkan kepadanya jalan untuk bertaubtat, sehingga Allah Subhanahu wa ta’ala mengampuni dosa-dosanya. Oleh karena itu jangan sampai kita putus dari bertaubat kepada Allah. Di manapun kita berada hendaknya kita selalu bertaubat kepada Allah dengan banyak berdoa.Bukankah Allah telah berfirman,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222)“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertaubat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah : 222)Dan di antara nama-nama Allah Subahanahu wa ta’ala adalah التواب, yaitu Dzat yang Maha Penerima Taubat seorang hamba. Dan terlalu banyak dalil yang menunjukkan bahwa Allah Subahanhu wa ta’ala adalah Maha Penerima Taubat. Di antaranya firman Allah Subahanhu wa ta’ala,أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (104)“Tidakkah mereka mengetahui, bahwa Allah menerima tobat hamba-hamba-Nya dan menerima zakat(nya), dan bahwa Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang?” (QS. At-Taubah : 104)وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ (25)“Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura : 25)Dan tentunya ayat-ayat yang seperti ini sangatlah banyak. Maka dari itu sering-seringlah bertaubat, karena tidak ada di antara kita yang tahu kapan dia kembali kepada Allah. Betapa banyak orang yang menunda-nunda taubatnya, ternyata hidupnya tidak sampai pada waktu yang dia kehendaki.2. IstighfarIstighfar dalam bahasa Arab berasal dari kata إستغفار yang berarti طلب المغفرة (meminta maghfirah). Karena wazan istaf’ala dalam bahasa Arab maknanya adalah meminta sesuatu. Sehingga istghfar maknanya adalah seseorang meminta maghfirah. Apa itu maghfirah? Maghfirah berasa dari kata mighfar yaitu semacam penutup kepala yang digunakan oleh seseorang yang seseorang berperang yang memiliki dua fungsi yaitu sebagai penutup kepala dan melindungi dari hantaman pedang. Oleh karenanya tidak semua penutup kepala disebut mighfar seperti peci dan sorban karena hanya memiliki fungsi menutup dan tidak berfungsi sebagai pelindung. Maka demikianlah makna maghfirah. Oleh karenanya Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa tatkala seseorang mengatakan “Astaghfirullah”, makna pertama adalah dia meminta maghfirah kepada Allah yaitu meminta untuk ditutupnya aib-aib di dunia Oleh karenanya sering kita baca dalam dzikir pagi oetang sebuah doa yang meminta agar Allah menutup aib-aib kita,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، اللَّهُمَّ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي، وَآمِنْ رَوْعَاتِي، وَاحْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِي، وَعَنْ يَمِينِي، وَعَنْ شِمَالِي، وَمِنْ فَوْقِي، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِي} سنن ابن ماجه (2/ 1273{(“Ya Allah, tutupilah auratku, amankanlah apa-apa yang menjadi pemeliharaanku, lindumgilah kami dari bahaya yang datang dari hadapanku, dari belakangku, dari samping kananku, dari sampaing kiriku dan dari atasku dan aku berlindung kepada-Mu dari bahaya yang datang tak disangka dari bawahku.” (Ibnu Majah 2/1273 no. 3871)Makna menutup aurat di dalam doa ini adalah kita memohon kepada Allah untuk menutup aib-aib kita. Karena jika Allah membuka aib dari dosa-dosa kita, maka sudah pasti tidak ada yang mau berteman bahkan duduk bersama kita. Oleh karenanya Muhammad bin Wasi’ berkata,لَوْ كَانَ لِلذُّنُوبِ رِيحٌ ، مَا قَدَرَ أَحَدٌ أَنْ يَجْلِسَ إِلَيَّ“Kalau sekiranya dosa itu memiliki aroma (bisa tercium), tidak seorangpun mau duduk dengan saya.”Sehingga tatkala orang-orang menghargai kita, orang-orang segan dengan kita, semua itu bukan karena kita mulia, akan tetapi karena Allab menutup dosa-dosa kita. Maka dari itu seseorang perlu untuk banyak mengucapkan istghfar.Makna yang kedua dari istighfar adalah perlindungan. Yaitu seseorang meminta kepada Allah agar dosa yang ia lakukan tidak memberikan dampak buruk kepada pelakunya. Dan kita tahu bahwa dosa pasti memiliki dampak buruk. Sehingga orang-orang yang memperbanyak istighfar tidak akan mendapatkan dampak buruk. Bahkan sebagian salaf mengatakan, “Demi Allah saya mengetahui dampak dari maksiatku pada kendaraanku, keluargaku, pembantuku”. Seakan-akan dia tahu bahwa dampak buruk yang dia alami adalah buah dari maksiat yang dia lakukan.Oleh karenaya makna istighfar adalah seseorang meminta kepada Allah untuk ditutupnya aib-aibnya, dan berlindung dari dampak buruk dosa-dosanya. Dan sungguh beruntunglah orang-orang yang banyak beristighfar kepada Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا} سنن ابن ماجه (2/ 1254{(“Beruntunglah bagi orang yang mendapatkan didalam catatan amalnya istighfar yang banyak.” (HR. Ibnu Majah 2/1254 no. 3818)Akan tetapi di zamman sekarang ini, betapa banyak waktu kita yang terbuang tanpa dzikir kepada Allah. Melainkan banyak waktu kita diisi dengan dosa karena mengikuti hal-hal yang haram di handphone dan media sosialnya. Contohnya adalah melihat hal-hal yang haram, menyebar berita hoax, mencari-cari kesalahan orang lain, ikut dalam diskusi ghibah, dan yang lainnya. Maka dari itu hendaknya kita membiasakan diri untuk banyak beristighfar disetiap waktu-waktu senggang atau bahkan di waktu sibuk kita. Ketika membawa kendaraan kita bisa saambil berdzikir, ketika menunggu antrianpun kita bisa berdzikir. Hanya saja terkadang banyak di antara kita malu ketika berdzikir di tempat-tempat umum. Padahal hal tersebut hanyalah soal kebiasaan.Ketahuilah bahwa orang-orang yang banyak beristighfar akan diberikan oleh Allah banyak kebaikan dari dunia maupun akhirat. Lihatlah balasan dunia bagi orang-orang yang senantiasa beristighfar dalam firman Allah Subahanhu wa ta’ala tentang perkataan Nabi Nuh ‘alaihissalam,وا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) مَا لَكُمْ لَا تَرْجُونَ لِلَّهِ وَقَارًا (13)“Maka aku (Nuh) berkata (kepada kaumnya), “Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, Sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.”Mengapa kamu tidak takut akan kebesaran Allah?”. (QS. Nuh : 10-13)Balasan akhirat Allah sebutkan dalam ayat yang lain,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (8)“Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. At-Tahrim : 8)Maka apakah ada yang lebih baik daripada Allah Subahanahu wa ta’ala? Ketika manusia meminta maaf kepada sesama manusia, yang diberikan hanyalah maaf. Akan tetapi ketika manusia berbuat dosa, bermaksiat, dan melanggar larangan Allah secara terang-terangan, kemudian kembali dan bertaubat kepada Allah, maka Allah Subahanhu wa ta’ala tidak hanya memberikan ampunanNya, akan tetapi Allah juga berikan balasan yang begitu banyak di dunia berupa rezeki, hujan rahmat, anak-anak, dan di akhirat Allah memberikan surga yang didalamnya mengalir sungai-sungai. Maka apa yang membuat kita enggan dan lalai dari beristighfar kepada Allah Subahanhu wa ta’ala?Kemudian apakah perbedaan antara istighfar dan taubat? Istighfar biasanya ada pada diri seseorang yang meskipun dia tidak bertaubat atau masih terus bermaksiat. Dalam suatu hadits disebutkan,أَذْنَبَ عَبْدٌ ذَنْبًا، فَقَالَ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فَقَالَ: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: عَبْدِي أَذْنَبَ ذَنْبًا، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، اعْمَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ} صحيح مسلم (4/ 2112{(“Dahulu, ada seorang yang telah berbuat dosa. Kemudian ia berdoa: ‘Ya Allah, ampunilah dosaku!’. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya hamba-Ku mengaku telah berbuat dosa, dan ia mengetahui bahwasanya ia mempunyai Tuhan yang dapat mengampuni dosa atau memberi siksa karena dosa.’ Kemudian orang tersebut berbuat dosa lagi dan ia berdoa; ‘Ya Allah, ampunilah dosaku!’. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya hamba-Ku mengaku telah berbuat dosa, dan ia mengetahui bahwasanya ia mempunyai Tuhan yang dapat mengampuni dosa atau memberi siksa karena dosa.’ Kemudian orang tersebut berbuat dosa lagi dan ia berdoa: ‘Ya Allah, ampunilah dosaku!’. Maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, dan ia mengetahui bahwasanya ia mempunyai Tuhan yang mengampuni dosa atau menyiksa hamba-Nya karena dosa. Oleh karena itu, berbuatlah sekehendakmu, karena Aku pasti akan mengampunimu (jika kamu bertaubat).” (HR. Muslim 4/2112 no. 2758)Maka dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa taubat adalah pintu yang berbeda dengan istighfar, meskipun sama-sama dapat mengugurkan dosa. Karena pada dasarnya istighfar adalah doa. Dan tentunya istighfar yang sempurna adalah yang disertai dengan taubat. Karena tatkala seseorang beristighfar dengan disertai taubat, maka akan timbul rasa takutnya kepada Allah, inabahnya, dan amalan-amalan hati yang lain yang bisa menggugurkan dosa-dosa. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering menggabungkan keduanya dengan berdoa,أستغفر الله وتب علي“Aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepadanya.”Akan tetapi terkadang seseorang belum bisa bertaubat, sehingga dia masih tenggelam dalam maksiat. Oleh karenanya di antara pengakuan seorang hamba adalah tatkala dia membaca salah satu doa dzikir pagi petang,اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لاَ إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي، فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ} صحيح البخاري (8/ 67{(“ALLAHUMMA ANTA RABBI LAA ILAAHA ILLA ANTA KHALAQTANI WA ANA ‘ABDUKA WA ANA ‘ALA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHA’TU A’UUDZU BIKA MIN SYARRI MAA SHANA’TU ABUU`U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA WA ABUU`U LAKA BIDZANBI FAGHFIRLI FA INNAHU LAA YAGHFIRU ADZ DZUNUUBA ILLA ANTA (Ya Allah, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Engkau. Engkau telah menciptakanku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian-Mu dan janji-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui dosaku kepada-Mu dan aku akui nikmat-Mu kepadaku, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain-Mu).” (HR. Bukhari no. 6306)Dalam doa ini seseorang mengakui bahwa dosa-dosa yang dia lakukan belum bisa dia tinggalkan. Dan benar ada seseorang yang berusaha untuk meninggalkan perbuatan dosa, akan tetapi ada kondisi dimana dia belum bisa meninggalkan dosa tersebut. Akan tetapi dia tetap memohon ampunan kepada Allah tatkala berbuat dosa. Contohnya adalah orang yang bekerja di tempat riba, dan dia tahu yang dia lakukan adalah dosa. Akan tetapi karena suatu hal dia belum bisa meninggalkannya. Dan semoga orang-orang seperti ini kelak diberikan taufiq oleh Allah untuk meninggalkannya.Maka dari itu jangan di antara kita lupa untuk selalu beristighfar. Dan istighfar yang paling utama adalah di waktu sahur. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ (17)“Orang yang sabar, orang yang benar, orang yang taat, orang yang menginfakkan hartanya, dan orang yang memohon ampunan pada waktu sahur (sebelum fajar).” (QS. Ali-‘Imran : 17)وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18)“Dan pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzariyat : 18)Sempatkanlah diri kita untuk bangun tengah malam melaksanakan shalat dan memperbanyak istighfar di waktu tersebut meskipun hanya sepuluh atau lima belas menit.3. Amal SalihKebaikan dan amal salih adalah di antara hal-hal yang dapat menggugurkan dosa-dosa. Di antara dalil yang menyebutkan hal ini adalah firman Allah Subahanahu wa ta’ala,وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114)“Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud : 114)Disebutkan dalam hadits-hadits yang sahih bahwa hadits ini turun berkaitan dengan orang yang melakukan sebuah maksiat. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata,كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ، قَالَ: وَلَمْ يَسْأَلْهُ عَنْهُ، قَالَ: وَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ، فَصَلَّى مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلاَةَ، قَامَ إِلَيْهِ الرَّجُلُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا، فَأَقِمْ فِيَّ كِتَابَ اللَّهِ، قَالَ: أَلَيْسَ قَدْ صَلَّيْتَ مَعَنَا. قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ غَفَرَ لَكَ ذَنْبَكَ، أَوْ قَالَ: حَدَّكَ.} صحيح البخاري (8/ 167{(“Aku berada di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian seorang laki-laki mendatangi beliau dan berujar: ‘Ya Rasulullah, Saya telah melanggar hukum had, maka tegakkanlah atasku!’ Nabi tidak menanyainya. Ketika tiba waktu shalat pun, ia pun ikut shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Selesai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendirikan shalat, laki-laki itu menemuinya dan berkata; ‘Ya Rasulullah, aku telah melanggar had, maka tegakkanlah atasku sesuai kitabullah.’ Nabi bersabda: “Bukankah engkau shalat bersama kami?” ‘Benar’ Jawabnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah telah mengampuni dosamu -atau dengan redaksi-mengampuni hukuman had (yang menimpa) mu.” (HR. Bukhari 8/167 no. 6823)Dalam riwayat yang lain disebutkan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,أَنَّ رَجُلًا أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَأُنْزِلَتْ عَلَيْهِ: (وَأَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ، وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ، ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ) [هود: 114] قَالَ الرَّجُلُ: أَلِيَ هَذِهِ؟ قَالَ: لِمَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ أُمَّتِي.} صحيح البخاري (6/ 75{(“Ada seorang lelaki pernah mencium seorang wanita, lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengabarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka turunlah ayat: “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS Hud; 114). Abdullah berkata; laki-laki itu bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah ayat ini hanya khusus untukku?” Beliau menjawab: “Ayat tersebut adalah untuk orang-orang yang melakukannya dari ummatku.” (HR. Bukhari 6/75 no. 4687)Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa bukan berarti seseorang dengan gampangnya seseorang melakukan maksiat, kemudian dia shalat maka berguguranlah dosanya. Akan tetapi pemahaman yang benar akan hal ini adalah tatkala seseorang melakukan dosa, menimbulkan rasa takut di dalam hatinya, dan dia bertaubat, inabah kepada Allah, sehingga tatkala dia telah bertaubat dan melakukan kebaikan, maka Allah hapus dosa-dosanya karena amal ibadahnya.Adapun dalil-dalil dari hadits yang menjelaskan bahwa amal kebaikan dapat mengugurkan dosa di antaranya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ} صحيح مسلم (1/ 209{(“Shalat lima waktu dan shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadlan ke Ramadlan berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya apabila dia menjauhi dosa besar.” (HR. Muslim 1/209 no. 233)مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ} صحيح البخاري (1/ 16{(“Barangsiapa yang berpuasa karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari 1/16 no. 38)العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ} صحيح البخاري (3/ 2{(“Umrah demi ‘umrah berikutnya menjadi penghapus dosa antara keduanya dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.” (HR. Bukhari 3/2 no. 1773)مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ} صحيح البخاري (2/ 133{(“Barangsiapa melaksanakan haji karena Allah lalu dia tidak berkata-kata kotor dan tidak berbuat fasik maka dia kembali seperti hari saat dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari 2/133 no. 1521)فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصَّوْمُ وَالصَّدَقَةُ وَالأَمْرُ بِالمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ المُنْكَرِ} سنن الترمذي (4/ 524{(“Fitnahnya seseorang di dalam keluarganya, hartanya, anaknya dan tetangganya, bisa dihapus (diampuni) dengan shalat, puasa, sedekah, amar ma’ruf dan nahi munkar.” (HR. Tirmidzi 4/524 no. 2258)مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُسْلِمَةً، أَعْتَقَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنَ النَّارِ، حَتَّى فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ} صحيح البخاري (8/ 146{(“Barangsiapa membebaskan budak muslim, Allah membebaskan setiap anggota tubuhnya karena anggota tubuh yang dibebaskannya dari neraka, hingga Allah membebaskan kemaluannya dari neraka, karena kemaluannya.” (HR. Bukhari 8/146 no. 6715)الْحَسَدُ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ، كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ، كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ، وَالصَّلَاةُ نُورُ الْمُؤْمِنِ، وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ} سنن ابن ماجه (2/ 1408{(“Kedengkian akan memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar, dan sedekah akan menghapus kesalahan sebagaimana air dapat mematikan api. Shalat adalah cahaya seorang mukmin, sedangkan puasa adalah perisai dari api neraka.” (HR. Ibnu Majah 2/1408 no. 4210)Inilah di antara dalil-dalil dalam hadits yang menunjukkan bahwa hendaknya seseorang memiliki amal salih yang banyak. Sampai-sampai jika seseorang memiliki amal salih yang banyak, maka Allah tidak akan menganggap dosa-dosanya. Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang taharah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ} سنن ابن ماجه (1/ 172{(“Jika air itu mencapai dua qullah (tempayan besar) maka ia tidak akan najis karena sesuatu.” (HR. Ibnu Majah 1/172 no. 517)Dari hadits ini para ulama mengatakan bahwa jika ada najis kecil jatuh pada air yang banyak, maka najis itu itdak dianggap. Maka demikian pula dengan sebuah dosa. Jika seseorang memiliki amalan yang banyak, maka dosa-dosanya yang sedikit tidak akang dianggap. Karena amal diumpamakan seperti air yang bersih, sedangkan dosa-dosa itu seperti najis. Sehingga Allah tidak akan menganggap dosa seseorang ketika dia memiliki amalan yang banyak.Dalil yang menguatkan akan hal ini adalah kisah Hathib bin Abi Bathla’ah, salah seorang sahabat yang ikut dalam perang badr. Perang badr yang terjadi pada tahun 2H dia ikut sebagai anggota perang. Dia bukanlah panglima atau orang yang berpengaruh pada perang tersebut. Sehingga ketika kita melihat sejarah, nama beliau tidak disebutkan dalam kisah perang badr. Seiring berjalannya waktu, ppada tahun 8H dia melakukan dosa. Dosa yang dia lakukan adalah dia mengirim surat kepada kerabatnya di Makkah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerangi mereka dalam perang fathu makkah. Dan sikap tersebut adalah sikap yang berbahaya karena musuh akan mengetahui rencana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ditakutkan orang-orang Makkah akkan melakukan persiapan, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menginginkan peperangan secara tiba-tiba. Maka tatkala Hathib mengutus seseorang wanita untuk membawa surat tersebut, Allah memberikan wahyu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan kejadian ini. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ali bin Abi Thalib untuk mengejar utusan tersebut. Ali bin Abi Thalib menceritakan,بَعَثَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَالزُّبَيْرَ وَالْمِقْدَادَ فَقَالَ: ائْتُوا رَوْضَةَ خَاخٍ، فَإِنَّ بِهَا ظَعِينَةً مَعَهَا كِتَابٌ، فَخُذُوهُ مِنْهَا» فَانْطَلَقْنَا تَعَادَى بِنَا خَيْلُنَا، فَإِذَا نَحْنُ بِالْمَرْأَةِ، فَقُلْنَا: أَخْرِجِي الْكِتَابَ، فَقَالَتْ: مَا مَعِي كِتَابٌ، فَقُلْنَا: لَتُخْرِجِنَّ الْكِتَابَ أَوْ لَتُلْقِيَنَّ الثِّيَابَ، فَأَخْرَجَتْهُ مِنْ عِقَاصِهَا، فَأَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِذَا فِيهِ: مِنْ حَاطِبِ بْنِ أَبِي بَلْتَعَةَ إِلَى نَاسٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ، مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ، يُخْبِرُهُمْ بِبَعْضِ أَمْرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا حَاطِبُ مَا هَذَا؟» قَالَ: لَا تَعْجَلْ عَلَيَّ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي كُنْتُ امْرَأً مُلْصَقًا فِي قُرَيْشٍ – قَالَ سُفْيَانُ: كَانَ حَلِيفًا لَهُمْ، وَلَمْ يَكُنْ مِنْ أَنْفُسِهَا – وَكَانَ مِمَّنْ كَانَ مَعَكَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ لَهُمْ قَرَابَاتٌ يَحْمُونَ بِهَا أَهْلِيهِمْ، فَأَحْبَبْتُ إِذْ فَاتَنِي ذَلِكَ مِنَ النَّسَبِ فِيهِمْ، أَنْ أَتَّخِذَ فِيهِمْ يَدًا يَحْمُونَ بِهَا قَرَابَتِي، وَلَمْ أَفْعَلْهُ كُفْرًا وَلَا ارْتِدَادًا عَنْ دِينِي، وَلَا رِضًا بِالْكُفْرِ بَعْدَ الْإِسْلَامِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَدَقَ» فَقَالَ عُمَرُ: دَعْنِي، يَا رَسُولَ اللهِ أَضْرِبْ عُنُقَ هَذَا الْمُنَافِقِ، فَقَالَ: ” إِنَّهُ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا، وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ اللهَ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ: اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ، فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ ” فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ) [الممتحنة: 1} [صحيح مسلم (4/ 1941{(“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menugaskan saya, Zubair, dan Miqdad. Sebelum berangkat, Rasulullah berkata: ‘Berangkatlah ke taman Khakh dan di sana ada seorang wanita yang membawa surat. Lalu, rebutlah surat tersebut darinya!’ Kemudian kami berangkat dengan mengendarai kuda dan di sana kami menjumpai seorang wanita. Lalu kami berkata kepadanya; ‘Keluarkanlah surat yang kamu bawa itu! ‘ Wanita itu menjawab; ‘Aku tidak membawa surat.’ Kami berkata kepadanya sambil memberi ultimatum; ‘Kamu keluarkan surat tersebut atau kami akan menelanjangimu dengan paksa.’ Maka ia keluarkan surat itu dari balik sanggul rambutnya. Lalu kami bawa surat tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ternyata di dalamnya tertulis; ‘Dari Hathib bin Abu Balta’ah untuk kaum kafir Quraisyy Makkah tentang beberapa urusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Rasulullah bertanya; ‘Hai Hathib, ada apa ini? ‘ Hathib menjawab; ‘Ya Rasulullah, janganlah engkau tergesa-gesa marah kepada saya! Sebenarnya saya dulu pernah akrab dengan kaum kafir Quraisyy Makkah (Kata Abu Sufyan; ‘Hathib adalah sekutu kaum kafir Quraisyy, tetapi dia sendiri bukan orang Quraisyy). Saya juga dulu pernah turut serta berhijrah bersama engkau meninggalkan keluarga di kota Makkah yang mereka dipelihara oleh kerabat mereka. Ketika kerabat mereka sudah tidak ada lagi, maka saya ingin ada jaminan dari mereka untuk melindungi keluarga saya. Tentunya, saya melakukan hal ini bukan karena kafir ataupun murtad dari agama saya. Karena, bagaimana pun juga saya tidak rela menjadi kafir setelah masuk Islam.’ Mendengar penjelasan Iangsung dari Hathib, Rasulullah pun bersabda: ‘Kamu benar hai Hathib.’ Tiba-tiba Umar bin Khaththab berkata; ‘Ya Rasulullah, izinkanlah saya untuk memenggal leher orang munafik ini!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: ‘Hai Umar, tahukah kamu bahwasanya Hathib turut juga dalam perang Badar. Tidakkah engkau mengetahui sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan bagi orang-orang yang turut dalam perang Badar dan berfirman: ‘Silahkanlah kalian berbuat sesuka kalian, sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian!’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat yang berbunyi: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia’. (QS. Al-Mumtahanah : 1).” (HR. Muslim 4/1941 no. 2494 dan HR. Bukhari 5/77 no. 3983, dengan lafadz Imam Muslim)Lihatlah bagaimana Hathib yang Allah ampunkan kesalahannya karena telah melakukan amal salih yang luar biasa yaitu ikut dalam perang badr. Sampai-sampai kita katakan kalau sekiranya pahala Hathib yang ikut perang badr seperti kumpulan air, dan jika dosanya seperti kotoran yang dimasukkan ke dalam air tersebut, maka kotoran tersebut jadi hilang dan melebur di dalam air.Oleh karena itu hendaknya seseorang melakukan amal salih sebanyak-banyaknya yang dia mampu. Perbanyaklah shalat, karena akan ada waktu di mana seseorang akan sudah sulit untuk shalat karena tidak memiliki kekuatan. Perbanyaklah baca Alquran, karena akkan ada waktu di mana seseorang akan sulit untuk membaca. Perbanyaklah sedekah, sebelum harta yang dimiliki sudah tidak cukup bahkan untuk diri sendiri. Milikilah amalan-amalan yang banyak dan yang luar biasa, karena dengan begitu dosa-dosa kita tidak akan dianggap oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,لَا يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ مِمَّنْ بَايَعَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ} سنن أبي داود (4/ 213{(“Tidak akan masuk neraka orang yang ikut berbaiat (kepadaku) di bawah pohon.” (HR. Abu Daud 4/213 no. 4653)Peristiwa ini terjadi tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak umrah pada tahun 6H. Beliau berangkat bersama kurang lebih 1400 atau 1600 orang yang membaiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan siap membela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai titik darah penghabisan. Sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan perkataan di atas kepada mereka semua. Ini menunjukkan bahwa amalan mereka sangatlah luar biasa, sehingga jika mereka memiliki dosa-dosa, maka Allah tidak akan menganggapnya dan mereka tidak akan dimasukkan ke dalam neraka.Disebutkan juga dalam hadits-hadits bahwa shalat sunnah itu akan menutupi kekurangan-kekurang pada shalat fardhu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ أَكْمَلَهَا كُتِبَتْ لَهُ نَافِلَةً، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ أَكْمَلَهَا، قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ لِمَلَائِكَتِهِ: انْظُرُوا، هَلْ تَجِدُونَ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَأَكْمِلُوا بِهَا مَا ضَيَّعَ مِنْ فَرِيضَتِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى حَسَبِ ذَلِكَ} سنن ابن ماجه (1/ 458{(“Pertama yang akan dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya, jika ia menyempurnakannya maka akan ditulis baginya pahala nafilah. Jika tidak menyempurnakannya, Allah Subhaanahu kepada malaikat-Nya, “Lihatlah, apakah kalian mendapati ia mempunyai ibadah thathawu’? dengannya sempurnakanlah ibadah wajibnya yang kurang, ” kemudian semua amalan akan diperlakukan seperti itu.” (HR. Ibnu Majah 1/458 no. 1426)Maka tatkala seseorang melakukan dosa, hendaknya dia segera melakukan kebaikan. Kata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ} سنن الترمذي (4/ 355{(“Bertakwalah kamu kepada Allah dimana saja kamu berada dan ikutilah setiap keburukan dengan kebaikan yang dapat menghapuskannya, serta pergauilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi 4/355 no. 1987)4. Doa Kaum Mukminin KepadanyaDoa kaum mukminin kepada seseorang itu dapat menggugurkan dosa. Contoh akan hal ini adalah doa kaum mukminin dalam shalat jenazah. Salah satu doa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibaca ketika shalat jenazah adalah,اللهُمَّ، اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ – أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ} صحيح مسلم (2/ 662{(“ALLAHUMMAGHFIR LAHU WARHAMHU WA ‘AAFIHI WA’FU ‘ANHU WA AKRIM NUZULAHU WA WASSI’ MUDKHALAHU WAGHSILHU BILMAA`I WATS TSALJI WAL BARADI WA NAQQIHI MINAL KHATHAAYAA KAMAA NAQQAITATS TSAUBAL ABYADLA MINAD DANASI WA ABDILHU DAARAN KHAIRAN MIN DAARIHI WA AHLAN KHAIRAN MIN AHLIHI WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAUJIHI WA ADKHILHUL JANNATA WA A’IDZHU MIN ‘ADZAABIL QABRI AU MIN ‘ADZAABIN NAAR (Ya Allah, ampunilah dosa-dosanya, kasihanilah ia, lindungilah ia dan maafkanlah ia, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkan kuburnyak, bersihkanlah ia dengan air, salju dan air yang sejuk. Bersihkanlah ia dari segala kesalahan, sebagana Engkau telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, dan gantilah rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta gantilah keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan pasangan di dunia dengan yang lebih baik. Masukkanlah ia ke dalam surga-Mu dan lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka).” (HR. Muslim 2/662 no. 963)Inti dari shalat jenazah adalah doa. Oleh karenanya dalam shalat jenazah tidak ada rukuk maupun sujud. Shalat jenazah dibuka dengan membaca surah Al-Fatihah, kemudian membaca shalwat kepada Nabi, kemudian berdoa. Dan hal itu juga merupakan yang kita lakukan ketika hendak berdoa, yaitu memuji Allah, bershalat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa.Adapun dalil yang menunjukkan bahwa doa kaum mukminin dapat menggugurkan dosa adalah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ النَّاسِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، يَبْلُغُونَ أَنْ يَكُونُوا مِائَةً، فَيَشْفَعُونَ لَهُ، إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ} مسند أحمد بن حنبل (3/ 266{(“Tidaklah seseorang meninggal, kemudian dishalatkan oleh kaum muslimin yang mencapai seratus orang, kemudian mereka memohon syafa’at untuknya melainkan ia akan diberi syafaat karena mereka.” (HR. Ahmad 3/266 no. 13830)مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا، لَا يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ} صحيح مسلم (2/ 655{(“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan dishalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, yang mana mereka tidak menyekutukan Allah, niscaya Allah akan mengabulkan do’a mereka untuknya.” (HR. Muslim 2/655 no. 948)Oleh karenanya jika kita ingin agar dosa-dosa kita diampuni, maka mintalah agar yang menshalatkan jenazah kita kelak adalah orang-orang yang bertauhid dan tidak mempersekutukan Allah. Oleh karenanya jangan pula seseorang lupa untuk mendoakan kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia. Orang tua yang sudah tidak bisa bagi kita untuk berbuat baik secara duniawi kepadanya, maka yang mereka butuhkan adalah doa dari anak-anaknya. Dan salah satu di antara ciri-ciri anak yang salih adalah yang senantiasa mendoakan kedua orang tuanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ} صحيح مسلم (3/ 1255{(“Apabila salah seorang manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak salih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim 3/1255 no. 1631)5. Orang-orang yang beramal shalih untuknya setelah dia meninggal duniaSeseorang yang jika telah meninggal dunia, dia bisa mengambil manfaat dari beberapa sisi. Oleh karenanya Imam Syafi’i berkata,يلحق الميت من فعل غيره وعمله ثلاث، حج يؤدى عنه ومال يتصدق به عنه أو يقضى ودعاء } الأم (4/ 120{(“Ada tiga perkara yang seorang mayyit diikutkan pahalanya dari perbuatan orang lain; haji yang ditunaikan untuk mayit (badal haji), harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan dan doa.” (Al-Umm 4/120)Ijma’ ulama mengatakan bahwa ketiga hal tersebut pahalanya akan sampai. Adapun jika amalan itu dikerjakan sendiri maka tidak ada khilaf akan hal itu. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ} صحيح مسلم (3/ 1255{(“Apabila salah seorang manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak salih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim 3/1255 no. 1631)Maka dari itu seseorang tidak akan bisa mendapatkan hasil melainkan dari usahanya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39)“Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm : 39)Akan tetapi ada amalan orang lain yang bermanfaat bagi dirinya meskipun telah meninggal dunia sebagaimana perkataan Imam Syafi’i yaitu haji dan umrah yang diniatkan untuknya, sedekah atas namanya dan doa orang lain terhadapanya.Maka ketika ada orang tua yang memiliki anak yang salih, kemudian anak-anak tersebut berhaji dengan niat pahala untuk kedua orang tuanya, maka meskipun orang tuanya telah meninggal dunia dan tidak memiliki pahala haji, tetap dia akan mendapatkan pahala haji. Atau seorang anak membangun masjid dan diniatkan pahalanya untuk orang tunya, maka pahalanya akan mengalir kepada orang tuanya. Begitupula dengan sedekah-sedekah orang lain yang diniatkan untuknya. Dan pahala-pahala tersebut mampu menggugurkan dosa-dosa seseorang yang telah meninggal dunia. Inilah juga pentingnya seseorang memiliki anak-anak yang salih dan salihah, agar kelak mereka masih mengingat orang tuanya meskipun jika telah meninggal dunia.6. Syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamTerlalu banyak dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi syafa’at kepada umatnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي} سنن الترمذي (4/ 625{(“Syafa’atku untuk ummatku yang berbuat dosa dosa besar.” (HR. Tirmidzi 4/625 no. 2436)Akan tetapi perlu diketahui bahwa ada syarat seseorang untuk bisa mendapatkan syafaat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu tidak boleh berbuat syirik. Oleh karenanya tatkala Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bertanya kepada RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam,يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ القِيَامَةِ؟ فَقَالَ: ” لَقَدْ ظَنَنْتُ، يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، أَنْ لاَ يَسْأَلَنِي عَنْ هَذَا الحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ، لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الحَدِيثِ، أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ مَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، خَالِصًا مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ }صحيح البخاري (8/ 117{(“Wahai Rasulullah, siapa manusia yang paling beruntung dengan syafaatmu padahari kiamat?” Nabi menjawab: “Hai Abu Hurairah, saya sudah beranggapan bahwa tak seorangpun lebih dahulu menanyakan masalah ini kepadaku daripada dirimu, dikarenakan kulihat semangatmu mencari hadits, Manusia yang paling beruntung dengan syafaatku pada hari kiamat adalah yang mengucapkan laa-ilaaha-illa-llaah, dengan tulus dari lubuk hatinya.” (HR. Bukhari 8/117 no. 6570)Oleh karenanya orang yang ikhlas karena Allah, tidak mengharapkan pujian dan pengakuan orang lain terhadap amalannya, atau senantiasa menyembunyikan amalannya, maka pasti dia adalah orang yang paling bahagia untuk mendapatkan syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kelak. Akan tetapi jika ternyata dia melakukan kesyirikan, dia ujub, riya’ dan memamerkan amal salihnya, maka kecil kemungkinan dia akan mendapatkan syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ، فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِيٍّ دَعْوَتَهُ، وَإِنِّي اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا} صحيح مسلم (1/ 189{(“Setiap Nabi memiliki doa yang mustajab, maka setiap nabi menyegerakan doanya, dan sesungguhnya aku menyembunyikan doaku sebagai syafa’at bagi umatku pada hari kiamat. Dan insya Allah syafa’atku akan mencakup orang yang mati dari kalangan umatku yang tidak mensyirikkan Allah dengan sesuatu apa pun.” (HR. Muslim no. 199)Oleh karenanya jika seseorang ingin mendapatkan syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka jangan melakukan kesyirikan. Karena ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan syafa’at, maka dosa-dosapun berguguran. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي} سنن الترمذي (4/ 625{(“Syafa’atku untuk ummatku yang berbuat dosa dosa besar.” (HR. Tirmidzi 4/625 no. 2436)Jadi dosa-dosa seseorang bisa berguguran karena syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah menganugerahkan kita semua syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.7. Musibah dapat menggugurkan dosaSangat banyak dalil yang menunjukkan bahwa musibah yang menimpa seseorang bisa menggugurkan dosa-dosa. Di antaranya firman Allah Subahanahu wa ta’ala,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ (30)“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).”(QS. Asy-Syura : 30)Ayat ini menunjukkan bahwa di setiap musibah Allah juga akan memaafkan dosa-dosa. Jika sekiranya Allah memberikan musibah atas setiap dosa, maka tentu kita akan binasa. Akan tetapi Allah memberikan musibah atas sebagian dosa, dan Allah mengampuni sebagian dosa yang lain.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ} صحيح البخاري (7/ 114{(“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu penyakit dan keletihan, kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.” (HR. Bukhari 7/ 114 no. 5641)Oleh karenanya segala perkara yang tidak kita senangi, selama kita menghadapinya dengan baik dan bersabar, maka akan menggugurkan dosa-dosa kita. Bahkan terkadang Allah hanya memberikan musibah yang kecil berupa kegelisahan kepada seorang hamba, atau Allah memberikan memberikan musibah kecil seperti demam untuk menggugurkan dosa seorang hamba. Oleh karenanya dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan,لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ} صحيح مسلم (4/ 1993{(“Janganlah kamu mencela demam, karena ia menghilangkan dosa anak Adam, sebagaimana alat pemanas besi mampu menghilangkan karat.” (HR. Muslim 4/1993 no. 2575)Bukankan ketika kita menjenguk orang sakit kita juga disunnahkan untuk mengatakan kepada mereka “Semoga sakit ini menggugurkan dosa-dosamu, insyaallah”? Ini membuktikan bahwa sakit yang kita anggap sebagai musibah bisa menggugurkam dosa, walaupun musibah yang menimpa kita hanya berupa kesedihan atau kekhawatiran dan hal kecil lainnya. Oleh karenanya ketika kita mendapatkan suatu musibah sekecil apapun, maka hendaknya kita mengahadapinya dengan baik dan sabar, karena dengan begitu dosa-dosa kita bisa berguguran.Bahkan ketika seseorang senantiasa diberi musibah demi musibah, maka kelak dia akan berjalan di akhirat dengan tanpa dosa sama sekali. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ العُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا، وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ} سنن الترمذي (4/ 601{(“Apabila Allah menghendaki kebaikan kepada hambaNya, maka Allah menyegerakan hukumannya di dunia, dan apabila Allah menghendaki keburukan kepada hambaNya maka Allah menahan dosanya sehingga dia terima kelak di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi 4/601 no. 2396)Dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عِظَمُ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ} سنن ابن ماجه (2/ 1338{(“Besarnya pahala sesuai dengan besarnya cobaan, dan sesungguhnya apabila Allah mencintai suatu kaum maka Dia akan menguji mereka. Oleh karena itu, barangsiapa ridla (menerima cobaan tersebut) maka baginya keridlaan, dan barangsiapa murka maka baginya kemurkaan.” (HR. Ibnu Majah 2/1338 no. 4021)Oleh karenanya ketika seseorang menghadapi suatu musibah sekecil apapun dengan bersabar, maka hal tersebut akan menghapuskan dosa-dosanya dan juga menaikkan derajtanya. Akan tetapi ketika seseorang mendapatkan musibah dan dia bersifat marah dan tidak senang kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, maka musibah tersebut tidak akan menghapuskan dosa-dosa dan akan menurunkan derajat seseroang. Oleh karenanya hadapilah setiap musibah dengan baik dan sabar.Namun perlu diingat bahwa bukan berarti boleh seseorang meminta musibah kepada Allah agar digugurkan dosa-dosanya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ، لاَ تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ العَدُوِّ، وَسَلُوا اللَّهَ العَافِيَةَ، فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا، وَاعْلَمُوا أَنَّ الجَنَّةَ تَحْتَ ظِلاَلِ السُّيُوفِ} صحيح البخاري (4/ 51{(“Wahai sekalian manusia, janganlah kalian mengharapkan bertemu dengan musuh, tapi mintalah kepada Allah keselamatan. Dan apabila kalian telah bertemu musuh, maka bersabarlah. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya surga itu terletak di bawah naungan pedang-pedang.” (HR. Bukhari 4/51 no. 2966)Artinya adalah jangan seseorang meminta musibah kepada Allah. Akan tetapi jika musibah menimpa seseorang, maka hendaknya dia bersabar menghadapinya. Lebih baik Allah mengampuni dosa-dosa kita dengan istighfar daripada harus diberikan musibah. Akan tetapi terkadang ada dosa-dosa yang tidak Allah ampuni dengan istighfar karena kekurang-kekurangan dari istighfar seseorang, sehingga Allah menghapusnya dengan musibah yang ditimpakan kepada seorang hamba.8. Penghimpitan dalam kubur dapat menggugurkan dosaKetika seseorang telah masuk ke dalam kuburnya, orang-orang akan mengalami yang namanya fitnah kubur. Yaitu pertanyaan yang akan diberikan oleh malaikat Munkar dan Nakir. Malaikat Munkar dan Nakir datang dalam keaadan berwarna hitam dan biru. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُبِرَ الْمَيِّتُ أَوْ قَالَ أَحَدُكُمْ أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ يُقَالُ لأَحَدِهِمَا الْمُنْكَرُ وَالآخَرُ النَّكِيرُ }سنن الترمذي (3/ 375{(“Apabila mayit atau salah seorang dari kalian sudah dikuburkan, ia akan didatangi dua malaikat berwarna hitam dan biru, salah satunya bernama Mungkar dan yang lainnya bernama Nakir.” (HR. Tirmidzi 3/375 no. 1071)Kemudian setelah itu terjadi Dhagthah, yaitu dia merasa dihimpit oleh kuburan, dan setiap orang akan mengalami hal tersebut di kuburannya. Dalam salah satu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً، وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِيًا مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ} مسند أحمد بن حنبل (40/ 327{(“Sesungguhnya di dalam kubur ada tekanan, dan jika seseorang bisa selamat darinya maka dia adalah Sa’ad bin Mu’adz.” (HR. Ahmad 6/55 no. 24328)Sa’ad bin Mu’adz adalah seorang sahabat yang meninggal karena terkena busur panah saat perang khandaq. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui berita meinggalnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,اهْتَزَّ العَرْشُ لِمَوْتِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ} صحيح البخاري (5/ 35{(“‘Arsy bergetar sebab meninggalnya Sa’adz bin Mu’adz.” (HR. Bukhari 5/35 np. 3803)Dalil-dalil ini membukatikan Sa’adz bin Mu’adz adalah orang yang sangat salih, akan tetapi tetap saja dia juga tidak lolos dari yang namanya penghimpitan di alam kubur. Dhagthah ini bukanlah siksa kubur, melainkan sesuatu yang memang dialami oleh seorang mukmin di alam kubur, sebagaiamana kelaziman hidup lainnya seperti orang pasti akan merasakan sakratul maut ketika hendak meninggal dunia. Dan kelaziman-kelaziman seperti itu akan mengurangi dosa-dosa seseorang. Maka begitupula halnya dengan orang yang masuk ke dalam kubur, dia akan merasakan dhagthah (penghimpitan) yang keadaan itu bisa menggugurkan dosa-dosanya. Ketika seseorang di alam kubur bisa menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir dengan benar, maka dia akan mendapatkan nikmat kubur yang di antaranya adalah diluaskannya kuburnya sehingga dia tidak lagi merasakan dhaghthah. Akan tetapi jika seseroang tidak bisa menjawabnya, maka dia akan mendapatkan azab kubur.9. Kondisi berat pada hari kimat bisa menggugurkan dosa-dosaSeseorang ketika telah dibangkitkan pada hari kiamat, maka dia akan menglaami kondisi yang sangat berat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ – أَوْ قَالَ: الْعِبَادُ – عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا ” قَالَ: قُلْنَا: وَمَا بُهْمًا؟ قَالَ: ” لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ} مسند أحمد بن حنبل (3/ 459{(“Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat –atau bersabda dengan redaksi para hamba- dalam keadaan tidak berpakaian, tidak berkhitan, dan tidak buhman” Lalu kami bertanya, “Apakah buhman itu?” Beliau bersabda, “Tidak ada sesuatupun yang kalian bawa.” (HR. Ahmad 3/459 no. 16085)تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ، حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ، فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا} صحيح مسلم (4/ 2196{(“Pada hari kiamat, matahari di dekatkan ke manusia hingga sebatas satu mil. Lalu mereka bercucuran keringat sesuai amal perbuatan mereka. Di antara mereka ada yang berkeringat hingga tumitnya, ada yang berkeringat hingga lututnya, ada yang berkeringat hingga pinggang dan ada yang benar-benar tenggelam oleh keringat.” (HR. Muslim 4/2196 no. 2864)Kemudian ketika tiba masa persidangan dan dihisab, tentunya seseorang mengalami perkara yang amat berat. Ketika itu seseorang akan dengan jelas melihat aib-aib dirinya yang selama di dunia disembunyikan. Kemudian seseorang juga akan mengalami hal-hal yang berat ketika hendak melewati sirath. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda tentang sifat-sifatnya,دَحْضٌ مَزِلَّةٌ فِيهِ خَطَاطِيفُ وَكَلَالِيبُ وَحَسَكٌ تَكُونُ بِنَجْدٍ فِيهَا شُوَيْكَةٌ يُقَالُ السَّعْدَانُ… أَنَّ الْجِسْرَ أَدَقُّ مِنْ الشَّعْرَةِ وَأَحَدُّ مِنْ السَّيْفِ.} صحيح مسلم (1/167{(“Licin (lagi) mengelincirkan, di atasnya ada besi-besi pengait dan kawat berduri yang ujungnya bengkok, ia bagaikan pohon berduri di Nejd, dikenal dengan pohon Sa’dan…Jembatannya lebih kecil dari rambut dan lebih tajam dari pedang.” (HR. Muslim 1/167 no. 183)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan bahwa seluruh kondisi-kondisi ini akan mengurangi dosa-dosa seorang hamba. Oleh karenanya tatkala melewati sirath, ada sebagain dari kaum muslimin yang tatkala melewatinya harus tercabik-cabik badannya, sampai-sampai dia tidak bisa berjalan kecuali dengan perutnya. Akan tetapi hal itu tidak membuat dia masuk ke dalam neraka, melainkan dia akan tetap sampai ke surga. Hanya saja apa yang dia alami ketika melintasi sirath adalah sebagai penggugur dosa-dosanya.10. Rahmat dan ampunaan Allah tanpa sebab dari hamba, bisa menggugurkan dosa-dosaSangat mudah bagi Allah Subhanahu wa ta’ala untuk menggugurkan dosa seorang hamba secara tiba-tiba karena kasih sayang Allah kepada hambaNya. Oleh karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ (30)“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).”(QS. Asy-Syura : 30)Ini menunjukkan bahwa tidak ada sebab khusus untuk Allah mengampuni kesalahan seorang hamba. Akan tetapi rahnat dan ampunan tersebut diberikan karena kasih sayang Allah kepada seoorang hamba.Demikianlah di antara sepuluh sebab-sebab yang dapat menggugurkan dosa-dosa, dan semoga kita menjadi orang-orang yang digugurkaan dosa-dosanya oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.


10 Sebab Penggugur DosaOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAKetahuilah wahai saudaraku, bahwa sesungguhnya dosa adalah sumber dari segala malapetaka di dunia maupun di akhirat. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura : 30)مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا“Kebajikan apa pun yang kamu peroleh, adalah dari sisi Allah, dan keburukan apa pun yang menimpamu, itu dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu (Muhammad) menjadi Rasul kepada (seluruh) manusia. Dan cukuplah Allah yang menjadi saksi.” (QS. An-Nisa : 79)Maka ketahuilah bahwa karena dosa pulalah yang menyebabkan Nabi Adam ‘alaihissalam dikeluarkan dari surga. Jika saja Nabi Adam ‘alaihissalam tidak melakukan perbuatan dosa, maka tentu Nabi Adam ‘alaihissalam tidak akan keluar dari surga. Akan tetapi Allah mentakdirkan dengan hikmah yang Allah kehendaki, sehingga Nabi Adam ‘alaihissalam dan Hawa melakukan dosa dan dikeluarkan dari surga.Kemudian juga karena dosalah yang menyebabkan seseorang terhalang untuk masuk surga dikemudian hari. Dan seseorang tidak akan bisa masuk surga kecuali dosa-dosanya telah dibersihkan terlebih dahulu. Sehingga tatkala ditimbang seluruh amalannya, dan amal buruknya (dosanya) jauh lebih banyak daripada kebaikannya, maka tentu dia akan masuk ke dalam neraka. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ (10) نَارٌ حَامِيَةٌ (11)“Dan adapun orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Dan tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah : 8-11)Seorang muslim yang bertauhid namun melakukan perbuatan dosa, kelak dia akan masuk surga selama tidak melakukan kesyirikan atau kafir. Akan tetapi dia harus mampir terlebih dahulu di neraka jahannam sampai waktu yang telah Allah Subhanahu wa ta ‘ala tentukan untuk membersihkan dosa-dosanya. Jika dosa-dosanya telah bersih, maka barulah dia dikeluarkan dari neraka dan di masukkan ke dalam surga. Semua itu terjadi karena surga tidak akan dimasuki oleh seseorang yang masih memiliki dosa.Oleh karenanya penting bagi kita untuk mengenal perkara-perkara apa yang bisa menggugurkan dosa-dosa kita. Sehingga kelak kita bisa bertemu dengan Allah Subhanahu wa ta’ala dalam keadaan dosa-dosa telah berguguran, dan Allah pun memasukkan kita ke dalam surga secara langsung. Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memasukkan kita semua dalam surgaNya.Pembahasan ini sebenarnya berasal dari tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ al-Fatawaa pada jilid ke-VII. Dalam tulisan tersebut, beliau hendak membantah pemahaman menyimpang yang menyangka bahwasanya dosa-dosa hanya bisa gugur dengan taubat. Sehingga beliau ingin menjelaskan bahwasanya ada sebab-sebab lain yang bisa membuat dosa-dosa seseorang berguguran selain dari pada taubat. Sehingga beliau menyebutkan bahwa sebab-sebab gugurnya dosa ada sepuluh. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,قَدْ دَلَّتْ نُصُوصُ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ: عَلَى أَنَّ عُقُوبَةَ الذُّنُوبِ تَزُولُ عَنْ الْعَبْدِ بِنَحْوِ عَشَرَةِ أَسْبَابٍ} مجموع الفتاوى“Telah ditunjukkan oleh Alquran dan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa hukuman terhadap dosa bisa hilang dari seorang hamba dengan sekitar sepuluh sebab.” (Majmu’ Fatawa 7/487)Di antara sebab-sebab tersebut adalah:1. TaubatTaubat adaalah perkara yang disepakati oleh kaum muslimin dapat mengugurkan dosa. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang’.” (QS. Az-Zumar : 53)Tidak mungkin bagi seseorang menjalani kehidupannya tanpa dosa. Pasti seseorang pernah terjerumus dalam perbuatan dosa. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan,اسْتَقِيمُوا، وَلَنْ تُحْصُوا} سنن ابن ماجه“Beristiqamahlah kalian, dan sekali-kali kalian tidak akan dapat menghitungnya.” (Ibnu Majah 1/102 no. 278)Maksudnya adalah bagaimanapun seseorang beristiqamah, pasti tidak akan mampu dan tetap akan melakukan dosa. Bagaimanapun seseorang berusaha untuk bersikap lurus, ketahuilah bahwa sesungguhnya dirinya bukanlah malaikat, bukan para Nabi, sehingga pasti akan melakukan dosa. Adapun banyak atau sedikitnya tergantung masing-masing orang. Terlebih lagi bagi kita yang hidup di zaman sekarang, siapakah di antara kita yang selamat dari dosa? Dosa penglihatan, dosa pendengaran, dan dosa perkataan adalah dosa-dosa yang mungkin setiap hari kita lakukan. Oleh karenanya saya katakan bahwa jika ada seorang pemuda yang bisa selamat dari dosa pandangan di zaman sekarang, maka dia adalah wali di antara wali-wali Allah. Karena di zaman ini, seseorang sangat susah untuk terhindar dari dosa-dosa tersebut.Oleh karenanya tatkala seseorang terjerumus ke dalam suatu perbuatan dosa, hendkanya dia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Dan juga hendaknya seseorang berhusnudzan kepada Allah bahwa pasti Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Ingatlah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan dalam haditsnya,قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْيٌ، فَإِذَا امْرَأَةٌ مِنَ السَّبْيِ قَدْ تَحْلُبُ ثَدْيَهَا تَسْقِي، إِذَا وَجَدَتْ صَبِيًّا فِي السَّبْيِ أَخَذَتْهُ، فَأَلْصَقَتْهُ بِبَطْنِهَا وَأَرْضَعَتْهُ، فَقَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتُرَوْنَ هَذِهِ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ؟ قُلْنَا: لاَ، وَهِيَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ لاَ تَطْرَحَهُ، فَقَالَ: لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا} صحيح البخاري (8/ 8{(“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan rombongan tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluknya erat-erat ke tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami, “Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?” Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999)Dari hadits ini menunjukkan bahwa ketika wanita tersebut telah menemukan anaknya yang hilang, maka saat itulah puncak kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Dan tidak ada kasih sayang di muka bumi ini yang lebih besar daripada kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Maka dari itu hadits ini menjelaskan kepada kita bahwasanya kasih sayang Allah itu lebih besar kepada hambaNya daripada kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Oleh karenanya tatkala seseorang melakukan dosa, segeralah kembali kepada Allah.Kalau sekiranya seorang anak melakukan kesalahan, pasti orang tua marah, memukulnya, dan bahkan mungkin sampai mengusirnya. Akan tetapi pasti ada rasa sedih dalam benak orang tua setelah melakukan itu, dan dia ingin agar anaknya kembali. Sehingga ketika sang anak kembali untuk meminta maaf, pasti kita orang tuanya akan menerima permintaan maaf anaknya. Maka demikian pula Allah Subahanhu wa ta’ala terhadap hambanya. Tatkala seseorang hamba melakukan dosa, kemudian Allah memberikan teguran dengan sebuah musibah, akan tetapi ketika dia bertaubat dan kembali kepada Allah, maka Allah pasti akan mengampuni dosa-dosanya. Karena Allah Subahanhu wa ta’ala lebih besar kasih sayangnya kepada hambaNya daripada kasih sayang seorang ibu terhadap anaknya. Sehingga tatkala seseorang bermuamalah dengan Allah, dia harus senantiasa husnudzan kepada Allah. Kata Allah Subahanhu wa ta’ala dalam hadits qudsi,أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، إِنْ ظَنَّ بِي خَيْرًا فَلَهُ، وَإِنْ ظَنَّ شَرًّا فَلَهُ} مسند أحمد بن حنبل (2/ 391{(“Sesungguhnya Aku sesuai dengan prasangkaan hamba-Ku terhadapa-Ku, jika ia berprasangka baik maka ia akan mendapatkannya, dan jika ia berprasangka buruk maka ia akan mendapatkannya.'” (HR. Ahmad 8715)Maka tatkala seseorang berbuat dosa, bersegaralah kembali dan bertaubat kepada Allah. Jika terlambat, syaithan akan datang menggoda dengan bisakan keragua-raguan agar seseorang batal untuk bertaubat kepada Allah. Maka jika telah datang bisikan-bisakan tersebut, hendaklah kita menepis bisikan tersebut dan tetap kembali bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Adapun jika kita mengkhawatirkan akan melakukan dosa yang sama pada waktu yang akan datang, maka tepislah was-was tersebut, karena taubat itu untuk dosa yang telah dilakukan. Oleh karenanya kita dapati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling sering beristighfar kepada Allah Subahanhu wa ta’alaa.Dan orang yang paling berbahagia kelak adalah orang yang diberi taufiq oleh Allah Subhanahu wa ta’ala untuk bertaubat sebelum meninggal dunia. Bisa jadi seseorang melakukan begitu banyak dosa, akan tetapi sebelum meninggal dunia ia bertaubat, maka seluruh dosa-dosanya akan digugurkan. Lihatlah kisah para penyihir Fir’aun, mereka berprofesi sebagai penyihir dan melakukan kesyirikan selama bertahun-tahun lamanya. Ketika berduel dengan Nabi Musa ‘alaihissalam, mereka kalah dan merekapun sadar. Allah Subahanhu wa ta’ala berfirman,فَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سُجَّدًا قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَى (70)“Lalu para pesihir itu merunduk bersujud, seraya berkata, “Kami telah percaya kepada Tuhannya Harun dan Musa.” (QS. Taha : 70)Ketika mereka telah beriman kepada Allah dan Nabi Musa ‘alaihissalam, maka marahlah Fir’aun dan membunuh seluruh penyihir-penyihir yang telah beriman tersebut. Sehingga karena keimanan mereka kepada Allah walaupun hanya sebentar, tetapi Allah memberikan balasan surga bagi mereka.Kemudian lihatlah kisah yang menceritakan tentang kisah taubatnya seseorang yang membunuh sembilan puluh sembilan orang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan,كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا، فَسَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الْأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ، فَأَتَاهُ فَقَالَ: إِنَّهُ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا، فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: لَا، فَقَتَلَهُ، فَكَمَّلَ بِهِ مِائَةً، ثُمَّ سَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الْأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ، فَقَالَ: إِنَّهُ قَتَلَ مِائَةَ نَفْسٍ، فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، وَمَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ؟ انْطَلِقْ إِلَى أَرْضِ كَذَا وَكَذَا، فَإِنَّ بِهَا أُنَاسًا يَعْبُدُونَ اللهَ فَاعْبُدِ اللهَ مَعَهُمْ، وَلَا تَرْجِعْ إِلَى أَرْضِكَ، فَإِنَّهَا أَرْضُ سَوْءٍ، فَانْطَلَقَ حَتَّى إِذَا نَصَفَ الطَّرِيقَ أَتَاهُ الْمَوْتُ، فَاخْتَصَمَتْ فِيهِ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلَائِكَةُ الْعَذَابِ، فَقَالَتْ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ: جَاءَ تَائِبًا مُقْبِلًا بِقَلْبِهِ إِلَى اللهِ، وَقَالَتْ مَلَائِكَةُ الْعَذَابِ: إِنَّهُ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ، فَأَتَاهُمْ مَلَكٌ فِي صُورَةِ آدَمِيٍّ، فَجَعَلُوهُ بَيْنَهُمْ، فَقَالَ: قِيسُوا مَا بَيْنَ الْأَرْضَيْنِ، فَإِلَى أَيَّتِهِمَا كَانَ أَدْنَى فَهُوَ لَهُ، فَقَاسُوهُ فَوَجَدُوهُ أَدْنَى إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي أَرَادَ، فَقَبَضَتْهُ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ} صحيح مسلم (4/ 2118{(“Dahulu pada masa sebelum kalian ada seseorang yang pernah membunuh 99 jiwa. Lalu ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi. Namun ia ditunjuki pada seorang rahib. Lantas ia pun mendatanginya dan berkata, “Jika seseorang telah membunuh 99 jiwa, apakah taubatnya diterima?” Rahib pun menjawabnya, “Orang seperti itu tidak diterima taubatnya.” Lalu orang tersebut membunuh rahib itu dan genaplah 100 jiwa yang telah ia renggut nyawanya. Kemudian ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi. Ia pun ditunjuki kepada seorang ‘alim. Lantas ia bertanya pada ‘alim tersebut, “Jika seseorang telah membunuh 100 jiwa, apakah taubatnya masih diterima?” Orang alim itu pun menjawab, “Ya masih diterima. Dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Beranjaklah dari tempat ini dan ke tempat yang jauh di sana karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke tempatmu(yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang amat jelek.” Laki-laki ini pun pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Akhirnya, terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat adzab. Malaikat rahmat berkata, “Orang ini datang dalam keadaan bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah”. Namun malaikat adzab berkata, “Orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun”. Lalu datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia, mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata, “Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen). Jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.” Lalu mereka pun mengukur jarak kedua tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju. Akhirnya,ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Muslim 4/2118 no. 2766)Lihatlah bagaimana seseorang yang belum melakukan kebaikan sama sekali, akan tetapi karena taufiq Allah Subahanhu wa ta’ala yang menunjukkan kepadanya jalan untuk bertaubtat, sehingga Allah Subhanahu wa ta’ala mengampuni dosa-dosanya. Oleh karena itu jangan sampai kita putus dari bertaubat kepada Allah. Di manapun kita berada hendaknya kita selalu bertaubat kepada Allah dengan banyak berdoa.Bukankah Allah telah berfirman,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222)“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertaubat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah : 222)Dan di antara nama-nama Allah Subahanahu wa ta’ala adalah التواب, yaitu Dzat yang Maha Penerima Taubat seorang hamba. Dan terlalu banyak dalil yang menunjukkan bahwa Allah Subahanhu wa ta’ala adalah Maha Penerima Taubat. Di antaranya firman Allah Subahanhu wa ta’ala,أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (104)“Tidakkah mereka mengetahui, bahwa Allah menerima tobat hamba-hamba-Nya dan menerima zakat(nya), dan bahwa Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang?” (QS. At-Taubah : 104)وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ (25)“Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura : 25)Dan tentunya ayat-ayat yang seperti ini sangatlah banyak. Maka dari itu sering-seringlah bertaubat, karena tidak ada di antara kita yang tahu kapan dia kembali kepada Allah. Betapa banyak orang yang menunda-nunda taubatnya, ternyata hidupnya tidak sampai pada waktu yang dia kehendaki.2. IstighfarIstighfar dalam bahasa Arab berasal dari kata إستغفار yang berarti طلب المغفرة (meminta maghfirah). Karena wazan istaf’ala dalam bahasa Arab maknanya adalah meminta sesuatu. Sehingga istghfar maknanya adalah seseorang meminta maghfirah. Apa itu maghfirah? Maghfirah berasa dari kata mighfar yaitu semacam penutup kepala yang digunakan oleh seseorang yang seseorang berperang yang memiliki dua fungsi yaitu sebagai penutup kepala dan melindungi dari hantaman pedang. Oleh karenanya tidak semua penutup kepala disebut mighfar seperti peci dan sorban karena hanya memiliki fungsi menutup dan tidak berfungsi sebagai pelindung. Maka demikianlah makna maghfirah. Oleh karenanya Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa tatkala seseorang mengatakan “Astaghfirullah”, makna pertama adalah dia meminta maghfirah kepada Allah yaitu meminta untuk ditutupnya aib-aib di dunia Oleh karenanya sering kita baca dalam dzikir pagi oetang sebuah doa yang meminta agar Allah menutup aib-aib kita,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، اللَّهُمَّ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي، وَآمِنْ رَوْعَاتِي، وَاحْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِي، وَعَنْ يَمِينِي، وَعَنْ شِمَالِي، وَمِنْ فَوْقِي، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِي} سنن ابن ماجه (2/ 1273{(“Ya Allah, tutupilah auratku, amankanlah apa-apa yang menjadi pemeliharaanku, lindumgilah kami dari bahaya yang datang dari hadapanku, dari belakangku, dari samping kananku, dari sampaing kiriku dan dari atasku dan aku berlindung kepada-Mu dari bahaya yang datang tak disangka dari bawahku.” (Ibnu Majah 2/1273 no. 3871)Makna menutup aurat di dalam doa ini adalah kita memohon kepada Allah untuk menutup aib-aib kita. Karena jika Allah membuka aib dari dosa-dosa kita, maka sudah pasti tidak ada yang mau berteman bahkan duduk bersama kita. Oleh karenanya Muhammad bin Wasi’ berkata,لَوْ كَانَ لِلذُّنُوبِ رِيحٌ ، مَا قَدَرَ أَحَدٌ أَنْ يَجْلِسَ إِلَيَّ“Kalau sekiranya dosa itu memiliki aroma (bisa tercium), tidak seorangpun mau duduk dengan saya.”Sehingga tatkala orang-orang menghargai kita, orang-orang segan dengan kita, semua itu bukan karena kita mulia, akan tetapi karena Allab menutup dosa-dosa kita. Maka dari itu seseorang perlu untuk banyak mengucapkan istghfar.Makna yang kedua dari istighfar adalah perlindungan. Yaitu seseorang meminta kepada Allah agar dosa yang ia lakukan tidak memberikan dampak buruk kepada pelakunya. Dan kita tahu bahwa dosa pasti memiliki dampak buruk. Sehingga orang-orang yang memperbanyak istighfar tidak akan mendapatkan dampak buruk. Bahkan sebagian salaf mengatakan, “Demi Allah saya mengetahui dampak dari maksiatku pada kendaraanku, keluargaku, pembantuku”. Seakan-akan dia tahu bahwa dampak buruk yang dia alami adalah buah dari maksiat yang dia lakukan.Oleh karenaya makna istighfar adalah seseorang meminta kepada Allah untuk ditutupnya aib-aibnya, dan berlindung dari dampak buruk dosa-dosanya. Dan sungguh beruntunglah orang-orang yang banyak beristighfar kepada Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا} سنن ابن ماجه (2/ 1254{(“Beruntunglah bagi orang yang mendapatkan didalam catatan amalnya istighfar yang banyak.” (HR. Ibnu Majah 2/1254 no. 3818)Akan tetapi di zamman sekarang ini, betapa banyak waktu kita yang terbuang tanpa dzikir kepada Allah. Melainkan banyak waktu kita diisi dengan dosa karena mengikuti hal-hal yang haram di handphone dan media sosialnya. Contohnya adalah melihat hal-hal yang haram, menyebar berita hoax, mencari-cari kesalahan orang lain, ikut dalam diskusi ghibah, dan yang lainnya. Maka dari itu hendaknya kita membiasakan diri untuk banyak beristighfar disetiap waktu-waktu senggang atau bahkan di waktu sibuk kita. Ketika membawa kendaraan kita bisa saambil berdzikir, ketika menunggu antrianpun kita bisa berdzikir. Hanya saja terkadang banyak di antara kita malu ketika berdzikir di tempat-tempat umum. Padahal hal tersebut hanyalah soal kebiasaan.Ketahuilah bahwa orang-orang yang banyak beristighfar akan diberikan oleh Allah banyak kebaikan dari dunia maupun akhirat. Lihatlah balasan dunia bagi orang-orang yang senantiasa beristighfar dalam firman Allah Subahanhu wa ta’ala tentang perkataan Nabi Nuh ‘alaihissalam,وا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) مَا لَكُمْ لَا تَرْجُونَ لِلَّهِ وَقَارًا (13)“Maka aku (Nuh) berkata (kepada kaumnya), “Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, Sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.”Mengapa kamu tidak takut akan kebesaran Allah?”. (QS. Nuh : 10-13)Balasan akhirat Allah sebutkan dalam ayat yang lain,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (8)“Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. At-Tahrim : 8)Maka apakah ada yang lebih baik daripada Allah Subahanahu wa ta’ala? Ketika manusia meminta maaf kepada sesama manusia, yang diberikan hanyalah maaf. Akan tetapi ketika manusia berbuat dosa, bermaksiat, dan melanggar larangan Allah secara terang-terangan, kemudian kembali dan bertaubat kepada Allah, maka Allah Subahanhu wa ta’ala tidak hanya memberikan ampunanNya, akan tetapi Allah juga berikan balasan yang begitu banyak di dunia berupa rezeki, hujan rahmat, anak-anak, dan di akhirat Allah memberikan surga yang didalamnya mengalir sungai-sungai. Maka apa yang membuat kita enggan dan lalai dari beristighfar kepada Allah Subahanhu wa ta’ala?Kemudian apakah perbedaan antara istighfar dan taubat? Istighfar biasanya ada pada diri seseorang yang meskipun dia tidak bertaubat atau masih terus bermaksiat. Dalam suatu hadits disebutkan,أَذْنَبَ عَبْدٌ ذَنْبًا، فَقَالَ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فَقَالَ: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: عَبْدِي أَذْنَبَ ذَنْبًا، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، اعْمَلْ مَا شِئْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ} صحيح مسلم (4/ 2112{(“Dahulu, ada seorang yang telah berbuat dosa. Kemudian ia berdoa: ‘Ya Allah, ampunilah dosaku!’. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya hamba-Ku mengaku telah berbuat dosa, dan ia mengetahui bahwasanya ia mempunyai Tuhan yang dapat mengampuni dosa atau memberi siksa karena dosa.’ Kemudian orang tersebut berbuat dosa lagi dan ia berdoa; ‘Ya Allah, ampunilah dosaku!’. Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya hamba-Ku mengaku telah berbuat dosa, dan ia mengetahui bahwasanya ia mempunyai Tuhan yang dapat mengampuni dosa atau memberi siksa karena dosa.’ Kemudian orang tersebut berbuat dosa lagi dan ia berdoa: ‘Ya Allah, ampunilah dosaku!’. Maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, dan ia mengetahui bahwasanya ia mempunyai Tuhan yang mengampuni dosa atau menyiksa hamba-Nya karena dosa. Oleh karena itu, berbuatlah sekehendakmu, karena Aku pasti akan mengampunimu (jika kamu bertaubat).” (HR. Muslim 4/2112 no. 2758)Maka dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa taubat adalah pintu yang berbeda dengan istighfar, meskipun sama-sama dapat mengugurkan dosa. Karena pada dasarnya istighfar adalah doa. Dan tentunya istighfar yang sempurna adalah yang disertai dengan taubat. Karena tatkala seseorang beristighfar dengan disertai taubat, maka akan timbul rasa takutnya kepada Allah, inabahnya, dan amalan-amalan hati yang lain yang bisa menggugurkan dosa-dosa. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering menggabungkan keduanya dengan berdoa,أستغفر الله وتب علي“Aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepadanya.”Akan tetapi terkadang seseorang belum bisa bertaubat, sehingga dia masih tenggelam dalam maksiat. Oleh karenanya di antara pengakuan seorang hamba adalah tatkala dia membaca salah satu doa dzikir pagi petang,اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لاَ إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي، فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ} صحيح البخاري (8/ 67{(“ALLAHUMMA ANTA RABBI LAA ILAAHA ILLA ANTA KHALAQTANI WA ANA ‘ABDUKA WA ANA ‘ALA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHA’TU A’UUDZU BIKA MIN SYARRI MAA SHANA’TU ABUU`U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA WA ABUU`U LAKA BIDZANBI FAGHFIRLI FA INNAHU LAA YAGHFIRU ADZ DZUNUUBA ILLA ANTA (Ya Allah, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Engkau. Engkau telah menciptakanku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian-Mu dan janji-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui dosaku kepada-Mu dan aku akui nikmat-Mu kepadaku, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain-Mu).” (HR. Bukhari no. 6306)Dalam doa ini seseorang mengakui bahwa dosa-dosa yang dia lakukan belum bisa dia tinggalkan. Dan benar ada seseorang yang berusaha untuk meninggalkan perbuatan dosa, akan tetapi ada kondisi dimana dia belum bisa meninggalkan dosa tersebut. Akan tetapi dia tetap memohon ampunan kepada Allah tatkala berbuat dosa. Contohnya adalah orang yang bekerja di tempat riba, dan dia tahu yang dia lakukan adalah dosa. Akan tetapi karena suatu hal dia belum bisa meninggalkannya. Dan semoga orang-orang seperti ini kelak diberikan taufiq oleh Allah untuk meninggalkannya.Maka dari itu jangan di antara kita lupa untuk selalu beristighfar. Dan istighfar yang paling utama adalah di waktu sahur. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ (17)“Orang yang sabar, orang yang benar, orang yang taat, orang yang menginfakkan hartanya, dan orang yang memohon ampunan pada waktu sahur (sebelum fajar).” (QS. Ali-‘Imran : 17)وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18)“Dan pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzariyat : 18)Sempatkanlah diri kita untuk bangun tengah malam melaksanakan shalat dan memperbanyak istighfar di waktu tersebut meskipun hanya sepuluh atau lima belas menit.3. Amal SalihKebaikan dan amal salih adalah di antara hal-hal yang dapat menggugurkan dosa-dosa. Di antara dalil yang menyebutkan hal ini adalah firman Allah Subahanahu wa ta’ala,وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114)“Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud : 114)Disebutkan dalam hadits-hadits yang sahih bahwa hadits ini turun berkaitan dengan orang yang melakukan sebuah maksiat. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata,كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ، قَالَ: وَلَمْ يَسْأَلْهُ عَنْهُ، قَالَ: وَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ، فَصَلَّى مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلاَةَ، قَامَ إِلَيْهِ الرَّجُلُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا، فَأَقِمْ فِيَّ كِتَابَ اللَّهِ، قَالَ: أَلَيْسَ قَدْ صَلَّيْتَ مَعَنَا. قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ غَفَرَ لَكَ ذَنْبَكَ، أَوْ قَالَ: حَدَّكَ.} صحيح البخاري (8/ 167{(“Aku berada di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian seorang laki-laki mendatangi beliau dan berujar: ‘Ya Rasulullah, Saya telah melanggar hukum had, maka tegakkanlah atasku!’ Nabi tidak menanyainya. Ketika tiba waktu shalat pun, ia pun ikut shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Selesai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendirikan shalat, laki-laki itu menemuinya dan berkata; ‘Ya Rasulullah, aku telah melanggar had, maka tegakkanlah atasku sesuai kitabullah.’ Nabi bersabda: “Bukankah engkau shalat bersama kami?” ‘Benar’ Jawabnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah telah mengampuni dosamu -atau dengan redaksi-mengampuni hukuman had (yang menimpa) mu.” (HR. Bukhari 8/167 no. 6823)Dalam riwayat yang lain disebutkan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,أَنَّ رَجُلًا أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَأُنْزِلَتْ عَلَيْهِ: (وَأَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ، وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ، ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ) [هود: 114] قَالَ الرَّجُلُ: أَلِيَ هَذِهِ؟ قَالَ: لِمَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ أُمَّتِي.} صحيح البخاري (6/ 75{(“Ada seorang lelaki pernah mencium seorang wanita, lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengabarkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka turunlah ayat: “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS Hud; 114). Abdullah berkata; laki-laki itu bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah ayat ini hanya khusus untukku?” Beliau menjawab: “Ayat tersebut adalah untuk orang-orang yang melakukannya dari ummatku.” (HR. Bukhari 6/75 no. 4687)Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa bukan berarti seseorang dengan gampangnya seseorang melakukan maksiat, kemudian dia shalat maka berguguranlah dosanya. Akan tetapi pemahaman yang benar akan hal ini adalah tatkala seseorang melakukan dosa, menimbulkan rasa takut di dalam hatinya, dan dia bertaubat, inabah kepada Allah, sehingga tatkala dia telah bertaubat dan melakukan kebaikan, maka Allah hapus dosa-dosanya karena amal ibadahnya.Adapun dalil-dalil dari hadits yang menjelaskan bahwa amal kebaikan dapat mengugurkan dosa di antaranya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ} صحيح مسلم (1/ 209{(“Shalat lima waktu dan shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadlan ke Ramadlan berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya apabila dia menjauhi dosa besar.” (HR. Muslim 1/209 no. 233)مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ} صحيح البخاري (1/ 16{(“Barangsiapa yang berpuasa karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari 1/16 no. 38)العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ} صحيح البخاري (3/ 2{(“Umrah demi ‘umrah berikutnya menjadi penghapus dosa antara keduanya dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.” (HR. Bukhari 3/2 no. 1773)مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ} صحيح البخاري (2/ 133{(“Barangsiapa melaksanakan haji karena Allah lalu dia tidak berkata-kata kotor dan tidak berbuat fasik maka dia kembali seperti hari saat dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari 2/133 no. 1521)فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصَّوْمُ وَالصَّدَقَةُ وَالأَمْرُ بِالمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ المُنْكَرِ} سنن الترمذي (4/ 524{(“Fitnahnya seseorang di dalam keluarganya, hartanya, anaknya dan tetangganya, bisa dihapus (diampuni) dengan shalat, puasa, sedekah, amar ma’ruf dan nahi munkar.” (HR. Tirmidzi 4/524 no. 2258)مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُسْلِمَةً، أَعْتَقَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنَ النَّارِ، حَتَّى فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ} صحيح البخاري (8/ 146{(“Barangsiapa membebaskan budak muslim, Allah membebaskan setiap anggota tubuhnya karena anggota tubuh yang dibebaskannya dari neraka, hingga Allah membebaskan kemaluannya dari neraka, karena kemaluannya.” (HR. Bukhari 8/146 no. 6715)الْحَسَدُ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ، كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ، كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ، وَالصَّلَاةُ نُورُ الْمُؤْمِنِ، وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ} سنن ابن ماجه (2/ 1408{(“Kedengkian akan memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar, dan sedekah akan menghapus kesalahan sebagaimana air dapat mematikan api. Shalat adalah cahaya seorang mukmin, sedangkan puasa adalah perisai dari api neraka.” (HR. Ibnu Majah 2/1408 no. 4210)Inilah di antara dalil-dalil dalam hadits yang menunjukkan bahwa hendaknya seseorang memiliki amal salih yang banyak. Sampai-sampai jika seseorang memiliki amal salih yang banyak, maka Allah tidak akan menganggap dosa-dosanya. Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang taharah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ} سنن ابن ماجه (1/ 172{(“Jika air itu mencapai dua qullah (tempayan besar) maka ia tidak akan najis karena sesuatu.” (HR. Ibnu Majah 1/172 no. 517)Dari hadits ini para ulama mengatakan bahwa jika ada najis kecil jatuh pada air yang banyak, maka najis itu itdak dianggap. Maka demikian pula dengan sebuah dosa. Jika seseorang memiliki amalan yang banyak, maka dosa-dosanya yang sedikit tidak akang dianggap. Karena amal diumpamakan seperti air yang bersih, sedangkan dosa-dosa itu seperti najis. Sehingga Allah tidak akan menganggap dosa seseorang ketika dia memiliki amalan yang banyak.Dalil yang menguatkan akan hal ini adalah kisah Hathib bin Abi Bathla’ah, salah seorang sahabat yang ikut dalam perang badr. Perang badr yang terjadi pada tahun 2H dia ikut sebagai anggota perang. Dia bukanlah panglima atau orang yang berpengaruh pada perang tersebut. Sehingga ketika kita melihat sejarah, nama beliau tidak disebutkan dalam kisah perang badr. Seiring berjalannya waktu, ppada tahun 8H dia melakukan dosa. Dosa yang dia lakukan adalah dia mengirim surat kepada kerabatnya di Makkah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerangi mereka dalam perang fathu makkah. Dan sikap tersebut adalah sikap yang berbahaya karena musuh akan mengetahui rencana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ditakutkan orang-orang Makkah akkan melakukan persiapan, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menginginkan peperangan secara tiba-tiba. Maka tatkala Hathib mengutus seseorang wanita untuk membawa surat tersebut, Allah memberikan wahyu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan kejadian ini. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ali bin Abi Thalib untuk mengejar utusan tersebut. Ali bin Abi Thalib menceritakan,بَعَثَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَالزُّبَيْرَ وَالْمِقْدَادَ فَقَالَ: ائْتُوا رَوْضَةَ خَاخٍ، فَإِنَّ بِهَا ظَعِينَةً مَعَهَا كِتَابٌ، فَخُذُوهُ مِنْهَا» فَانْطَلَقْنَا تَعَادَى بِنَا خَيْلُنَا، فَإِذَا نَحْنُ بِالْمَرْأَةِ، فَقُلْنَا: أَخْرِجِي الْكِتَابَ، فَقَالَتْ: مَا مَعِي كِتَابٌ، فَقُلْنَا: لَتُخْرِجِنَّ الْكِتَابَ أَوْ لَتُلْقِيَنَّ الثِّيَابَ، فَأَخْرَجَتْهُ مِنْ عِقَاصِهَا، فَأَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِذَا فِيهِ: مِنْ حَاطِبِ بْنِ أَبِي بَلْتَعَةَ إِلَى نَاسٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ، مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ، يُخْبِرُهُمْ بِبَعْضِ أَمْرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا حَاطِبُ مَا هَذَا؟» قَالَ: لَا تَعْجَلْ عَلَيَّ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي كُنْتُ امْرَأً مُلْصَقًا فِي قُرَيْشٍ – قَالَ سُفْيَانُ: كَانَ حَلِيفًا لَهُمْ، وَلَمْ يَكُنْ مِنْ أَنْفُسِهَا – وَكَانَ مِمَّنْ كَانَ مَعَكَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ لَهُمْ قَرَابَاتٌ يَحْمُونَ بِهَا أَهْلِيهِمْ، فَأَحْبَبْتُ إِذْ فَاتَنِي ذَلِكَ مِنَ النَّسَبِ فِيهِمْ، أَنْ أَتَّخِذَ فِيهِمْ يَدًا يَحْمُونَ بِهَا قَرَابَتِي، وَلَمْ أَفْعَلْهُ كُفْرًا وَلَا ارْتِدَادًا عَنْ دِينِي، وَلَا رِضًا بِالْكُفْرِ بَعْدَ الْإِسْلَامِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَدَقَ» فَقَالَ عُمَرُ: دَعْنِي، يَا رَسُولَ اللهِ أَضْرِبْ عُنُقَ هَذَا الْمُنَافِقِ، فَقَالَ: ” إِنَّهُ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا، وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ اللهَ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ: اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ، فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ ” فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ) [الممتحنة: 1} [صحيح مسلم (4/ 1941{(“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menugaskan saya, Zubair, dan Miqdad. Sebelum berangkat, Rasulullah berkata: ‘Berangkatlah ke taman Khakh dan di sana ada seorang wanita yang membawa surat. Lalu, rebutlah surat tersebut darinya!’ Kemudian kami berangkat dengan mengendarai kuda dan di sana kami menjumpai seorang wanita. Lalu kami berkata kepadanya; ‘Keluarkanlah surat yang kamu bawa itu! ‘ Wanita itu menjawab; ‘Aku tidak membawa surat.’ Kami berkata kepadanya sambil memberi ultimatum; ‘Kamu keluarkan surat tersebut atau kami akan menelanjangimu dengan paksa.’ Maka ia keluarkan surat itu dari balik sanggul rambutnya. Lalu kami bawa surat tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ternyata di dalamnya tertulis; ‘Dari Hathib bin Abu Balta’ah untuk kaum kafir Quraisyy Makkah tentang beberapa urusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Rasulullah bertanya; ‘Hai Hathib, ada apa ini? ‘ Hathib menjawab; ‘Ya Rasulullah, janganlah engkau tergesa-gesa marah kepada saya! Sebenarnya saya dulu pernah akrab dengan kaum kafir Quraisyy Makkah (Kata Abu Sufyan; ‘Hathib adalah sekutu kaum kafir Quraisyy, tetapi dia sendiri bukan orang Quraisyy). Saya juga dulu pernah turut serta berhijrah bersama engkau meninggalkan keluarga di kota Makkah yang mereka dipelihara oleh kerabat mereka. Ketika kerabat mereka sudah tidak ada lagi, maka saya ingin ada jaminan dari mereka untuk melindungi keluarga saya. Tentunya, saya melakukan hal ini bukan karena kafir ataupun murtad dari agama saya. Karena, bagaimana pun juga saya tidak rela menjadi kafir setelah masuk Islam.’ Mendengar penjelasan Iangsung dari Hathib, Rasulullah pun bersabda: ‘Kamu benar hai Hathib.’ Tiba-tiba Umar bin Khaththab berkata; ‘Ya Rasulullah, izinkanlah saya untuk memenggal leher orang munafik ini!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: ‘Hai Umar, tahukah kamu bahwasanya Hathib turut juga dalam perang Badar. Tidakkah engkau mengetahui sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan bagi orang-orang yang turut dalam perang Badar dan berfirman: ‘Silahkanlah kalian berbuat sesuka kalian, sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian!’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat yang berbunyi: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia’. (QS. Al-Mumtahanah : 1).” (HR. Muslim 4/1941 no. 2494 dan HR. Bukhari 5/77 no. 3983, dengan lafadz Imam Muslim)Lihatlah bagaimana Hathib yang Allah ampunkan kesalahannya karena telah melakukan amal salih yang luar biasa yaitu ikut dalam perang badr. Sampai-sampai kita katakan kalau sekiranya pahala Hathib yang ikut perang badr seperti kumpulan air, dan jika dosanya seperti kotoran yang dimasukkan ke dalam air tersebut, maka kotoran tersebut jadi hilang dan melebur di dalam air.Oleh karena itu hendaknya seseorang melakukan amal salih sebanyak-banyaknya yang dia mampu. Perbanyaklah shalat, karena akan ada waktu di mana seseorang akan sudah sulit untuk shalat karena tidak memiliki kekuatan. Perbanyaklah baca Alquran, karena akkan ada waktu di mana seseorang akan sulit untuk membaca. Perbanyaklah sedekah, sebelum harta yang dimiliki sudah tidak cukup bahkan untuk diri sendiri. Milikilah amalan-amalan yang banyak dan yang luar biasa, karena dengan begitu dosa-dosa kita tidak akan dianggap oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,لَا يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ مِمَّنْ بَايَعَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ} سنن أبي داود (4/ 213{(“Tidak akan masuk neraka orang yang ikut berbaiat (kepadaku) di bawah pohon.” (HR. Abu Daud 4/213 no. 4653)Peristiwa ini terjadi tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak umrah pada tahun 6H. Beliau berangkat bersama kurang lebih 1400 atau 1600 orang yang membaiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan siap membela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai titik darah penghabisan. Sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan perkataan di atas kepada mereka semua. Ini menunjukkan bahwa amalan mereka sangatlah luar biasa, sehingga jika mereka memiliki dosa-dosa, maka Allah tidak akan menganggapnya dan mereka tidak akan dimasukkan ke dalam neraka.Disebutkan juga dalam hadits-hadits bahwa shalat sunnah itu akan menutupi kekurangan-kekurang pada shalat fardhu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ أَكْمَلَهَا كُتِبَتْ لَهُ نَافِلَةً، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ أَكْمَلَهَا، قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ لِمَلَائِكَتِهِ: انْظُرُوا، هَلْ تَجِدُونَ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَأَكْمِلُوا بِهَا مَا ضَيَّعَ مِنْ فَرِيضَتِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى حَسَبِ ذَلِكَ} سنن ابن ماجه (1/ 458{(“Pertama yang akan dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya, jika ia menyempurnakannya maka akan ditulis baginya pahala nafilah. Jika tidak menyempurnakannya, Allah Subhaanahu kepada malaikat-Nya, “Lihatlah, apakah kalian mendapati ia mempunyai ibadah thathawu’? dengannya sempurnakanlah ibadah wajibnya yang kurang, ” kemudian semua amalan akan diperlakukan seperti itu.” (HR. Ibnu Majah 1/458 no. 1426)Maka tatkala seseorang melakukan dosa, hendaknya dia segera melakukan kebaikan. Kata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ} سنن الترمذي (4/ 355{(“Bertakwalah kamu kepada Allah dimana saja kamu berada dan ikutilah setiap keburukan dengan kebaikan yang dapat menghapuskannya, serta pergauilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi 4/355 no. 1987)4. Doa Kaum Mukminin KepadanyaDoa kaum mukminin kepada seseorang itu dapat menggugurkan dosa. Contoh akan hal ini adalah doa kaum mukminin dalam shalat jenazah. Salah satu doa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibaca ketika shalat jenazah adalah,اللهُمَّ، اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ – أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ} صحيح مسلم (2/ 662{(“ALLAHUMMAGHFIR LAHU WARHAMHU WA ‘AAFIHI WA’FU ‘ANHU WA AKRIM NUZULAHU WA WASSI’ MUDKHALAHU WAGHSILHU BILMAA`I WATS TSALJI WAL BARADI WA NAQQIHI MINAL KHATHAAYAA KAMAA NAQQAITATS TSAUBAL ABYADLA MINAD DANASI WA ABDILHU DAARAN KHAIRAN MIN DAARIHI WA AHLAN KHAIRAN MIN AHLIHI WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAUJIHI WA ADKHILHUL JANNATA WA A’IDZHU MIN ‘ADZAABIL QABRI AU MIN ‘ADZAABIN NAAR (Ya Allah, ampunilah dosa-dosanya, kasihanilah ia, lindungilah ia dan maafkanlah ia, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkan kuburnyak, bersihkanlah ia dengan air, salju dan air yang sejuk. Bersihkanlah ia dari segala kesalahan, sebagana Engkau telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, dan gantilah rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta gantilah keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan pasangan di dunia dengan yang lebih baik. Masukkanlah ia ke dalam surga-Mu dan lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka).” (HR. Muslim 2/662 no. 963)Inti dari shalat jenazah adalah doa. Oleh karenanya dalam shalat jenazah tidak ada rukuk maupun sujud. Shalat jenazah dibuka dengan membaca surah Al-Fatihah, kemudian membaca shalwat kepada Nabi, kemudian berdoa. Dan hal itu juga merupakan yang kita lakukan ketika hendak berdoa, yaitu memuji Allah, bershalat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa.Adapun dalil yang menunjukkan bahwa doa kaum mukminin dapat menggugurkan dosa adalah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ النَّاسِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، يَبْلُغُونَ أَنْ يَكُونُوا مِائَةً، فَيَشْفَعُونَ لَهُ، إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ} مسند أحمد بن حنبل (3/ 266{(“Tidaklah seseorang meninggal, kemudian dishalatkan oleh kaum muslimin yang mencapai seratus orang, kemudian mereka memohon syafa’at untuknya melainkan ia akan diberi syafaat karena mereka.” (HR. Ahmad 3/266 no. 13830)مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا، لَا يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ} صحيح مسلم (2/ 655{(“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan dishalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, yang mana mereka tidak menyekutukan Allah, niscaya Allah akan mengabulkan do’a mereka untuknya.” (HR. Muslim 2/655 no. 948)Oleh karenanya jika kita ingin agar dosa-dosa kita diampuni, maka mintalah agar yang menshalatkan jenazah kita kelak adalah orang-orang yang bertauhid dan tidak mempersekutukan Allah. Oleh karenanya jangan pula seseorang lupa untuk mendoakan kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia. Orang tua yang sudah tidak bisa bagi kita untuk berbuat baik secara duniawi kepadanya, maka yang mereka butuhkan adalah doa dari anak-anaknya. Dan salah satu di antara ciri-ciri anak yang salih adalah yang senantiasa mendoakan kedua orang tuanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ} صحيح مسلم (3/ 1255{(“Apabila salah seorang manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak salih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim 3/1255 no. 1631)5. Orang-orang yang beramal shalih untuknya setelah dia meninggal duniaSeseorang yang jika telah meninggal dunia, dia bisa mengambil manfaat dari beberapa sisi. Oleh karenanya Imam Syafi’i berkata,يلحق الميت من فعل غيره وعمله ثلاث، حج يؤدى عنه ومال يتصدق به عنه أو يقضى ودعاء } الأم (4/ 120{(“Ada tiga perkara yang seorang mayyit diikutkan pahalanya dari perbuatan orang lain; haji yang ditunaikan untuk mayit (badal haji), harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan dan doa.” (Al-Umm 4/120)Ijma’ ulama mengatakan bahwa ketiga hal tersebut pahalanya akan sampai. Adapun jika amalan itu dikerjakan sendiri maka tidak ada khilaf akan hal itu. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ} صحيح مسلم (3/ 1255{(“Apabila salah seorang manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak salih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim 3/1255 no. 1631)Maka dari itu seseorang tidak akan bisa mendapatkan hasil melainkan dari usahanya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39)“Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm : 39)Akan tetapi ada amalan orang lain yang bermanfaat bagi dirinya meskipun telah meninggal dunia sebagaimana perkataan Imam Syafi’i yaitu haji dan umrah yang diniatkan untuknya, sedekah atas namanya dan doa orang lain terhadapanya.Maka ketika ada orang tua yang memiliki anak yang salih, kemudian anak-anak tersebut berhaji dengan niat pahala untuk kedua orang tuanya, maka meskipun orang tuanya telah meninggal dunia dan tidak memiliki pahala haji, tetap dia akan mendapatkan pahala haji. Atau seorang anak membangun masjid dan diniatkan pahalanya untuk orang tunya, maka pahalanya akan mengalir kepada orang tuanya. Begitupula dengan sedekah-sedekah orang lain yang diniatkan untuknya. Dan pahala-pahala tersebut mampu menggugurkan dosa-dosa seseorang yang telah meninggal dunia. Inilah juga pentingnya seseorang memiliki anak-anak yang salih dan salihah, agar kelak mereka masih mengingat orang tuanya meskipun jika telah meninggal dunia.6. Syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamTerlalu banyak dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi syafa’at kepada umatnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي} سنن الترمذي (4/ 625{(“Syafa’atku untuk ummatku yang berbuat dosa dosa besar.” (HR. Tirmidzi 4/625 no. 2436)Akan tetapi perlu diketahui bahwa ada syarat seseorang untuk bisa mendapatkan syafaat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu tidak boleh berbuat syirik. Oleh karenanya tatkala Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bertanya kepada RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam,يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ القِيَامَةِ؟ فَقَالَ: ” لَقَدْ ظَنَنْتُ، يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، أَنْ لاَ يَسْأَلَنِي عَنْ هَذَا الحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ، لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الحَدِيثِ، أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ مَنْ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، خَالِصًا مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ }صحيح البخاري (8/ 117{(“Wahai Rasulullah, siapa manusia yang paling beruntung dengan syafaatmu padahari kiamat?” Nabi menjawab: “Hai Abu Hurairah, saya sudah beranggapan bahwa tak seorangpun lebih dahulu menanyakan masalah ini kepadaku daripada dirimu, dikarenakan kulihat semangatmu mencari hadits, Manusia yang paling beruntung dengan syafaatku pada hari kiamat adalah yang mengucapkan laa-ilaaha-illa-llaah, dengan tulus dari lubuk hatinya.” (HR. Bukhari 8/117 no. 6570)Oleh karenanya orang yang ikhlas karena Allah, tidak mengharapkan pujian dan pengakuan orang lain terhadap amalannya, atau senantiasa menyembunyikan amalannya, maka pasti dia adalah orang yang paling bahagia untuk mendapatkan syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kelak. Akan tetapi jika ternyata dia melakukan kesyirikan, dia ujub, riya’ dan memamerkan amal salihnya, maka kecil kemungkinan dia akan mendapatkan syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ، فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِيٍّ دَعْوَتَهُ، وَإِنِّي اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا} صحيح مسلم (1/ 189{(“Setiap Nabi memiliki doa yang mustajab, maka setiap nabi menyegerakan doanya, dan sesungguhnya aku menyembunyikan doaku sebagai syafa’at bagi umatku pada hari kiamat. Dan insya Allah syafa’atku akan mencakup orang yang mati dari kalangan umatku yang tidak mensyirikkan Allah dengan sesuatu apa pun.” (HR. Muslim no. 199)Oleh karenanya jika seseorang ingin mendapatkan syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka jangan melakukan kesyirikan. Karena ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan syafa’at, maka dosa-dosapun berguguran. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي} سنن الترمذي (4/ 625{(“Syafa’atku untuk ummatku yang berbuat dosa dosa besar.” (HR. Tirmidzi 4/625 no. 2436)Jadi dosa-dosa seseorang bisa berguguran karena syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah menganugerahkan kita semua syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.7. Musibah dapat menggugurkan dosaSangat banyak dalil yang menunjukkan bahwa musibah yang menimpa seseorang bisa menggugurkan dosa-dosa. Di antaranya firman Allah Subahanahu wa ta’ala,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ (30)“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).”(QS. Asy-Syura : 30)Ayat ini menunjukkan bahwa di setiap musibah Allah juga akan memaafkan dosa-dosa. Jika sekiranya Allah memberikan musibah atas setiap dosa, maka tentu kita akan binasa. Akan tetapi Allah memberikan musibah atas sebagian dosa, dan Allah mengampuni sebagian dosa yang lain.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ} صحيح البخاري (7/ 114{(“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu penyakit dan keletihan, kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.” (HR. Bukhari 7/ 114 no. 5641)Oleh karenanya segala perkara yang tidak kita senangi, selama kita menghadapinya dengan baik dan bersabar, maka akan menggugurkan dosa-dosa kita. Bahkan terkadang Allah hanya memberikan musibah yang kecil berupa kegelisahan kepada seorang hamba, atau Allah memberikan memberikan musibah kecil seperti demam untuk menggugurkan dosa seorang hamba. Oleh karenanya dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan,لَا تَسُبِّي الْحُمَّى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ} صحيح مسلم (4/ 1993{(“Janganlah kamu mencela demam, karena ia menghilangkan dosa anak Adam, sebagaimana alat pemanas besi mampu menghilangkan karat.” (HR. Muslim 4/1993 no. 2575)Bukankan ketika kita menjenguk orang sakit kita juga disunnahkan untuk mengatakan kepada mereka “Semoga sakit ini menggugurkan dosa-dosamu, insyaallah”? Ini membuktikan bahwa sakit yang kita anggap sebagai musibah bisa menggugurkam dosa, walaupun musibah yang menimpa kita hanya berupa kesedihan atau kekhawatiran dan hal kecil lainnya. Oleh karenanya ketika kita mendapatkan suatu musibah sekecil apapun, maka hendaknya kita mengahadapinya dengan baik dan sabar, karena dengan begitu dosa-dosa kita bisa berguguran.Bahkan ketika seseorang senantiasa diberi musibah demi musibah, maka kelak dia akan berjalan di akhirat dengan tanpa dosa sama sekali. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ العُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا، وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ} سنن الترمذي (4/ 601{(“Apabila Allah menghendaki kebaikan kepada hambaNya, maka Allah menyegerakan hukumannya di dunia, dan apabila Allah menghendaki keburukan kepada hambaNya maka Allah menahan dosanya sehingga dia terima kelak di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi 4/601 no. 2396)Dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عِظَمُ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ} سنن ابن ماجه (2/ 1338{(“Besarnya pahala sesuai dengan besarnya cobaan, dan sesungguhnya apabila Allah mencintai suatu kaum maka Dia akan menguji mereka. Oleh karena itu, barangsiapa ridla (menerima cobaan tersebut) maka baginya keridlaan, dan barangsiapa murka maka baginya kemurkaan.” (HR. Ibnu Majah 2/1338 no. 4021)Oleh karenanya ketika seseorang menghadapi suatu musibah sekecil apapun dengan bersabar, maka hal tersebut akan menghapuskan dosa-dosanya dan juga menaikkan derajtanya. Akan tetapi ketika seseorang mendapatkan musibah dan dia bersifat marah dan tidak senang kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, maka musibah tersebut tidak akan menghapuskan dosa-dosa dan akan menurunkan derajat seseroang. Oleh karenanya hadapilah setiap musibah dengan baik dan sabar.Namun perlu diingat bahwa bukan berarti boleh seseorang meminta musibah kepada Allah agar digugurkan dosa-dosanya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ، لاَ تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ العَدُوِّ، وَسَلُوا اللَّهَ العَافِيَةَ، فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا، وَاعْلَمُوا أَنَّ الجَنَّةَ تَحْتَ ظِلاَلِ السُّيُوفِ} صحيح البخاري (4/ 51{(“Wahai sekalian manusia, janganlah kalian mengharapkan bertemu dengan musuh, tapi mintalah kepada Allah keselamatan. Dan apabila kalian telah bertemu musuh, maka bersabarlah. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya surga itu terletak di bawah naungan pedang-pedang.” (HR. Bukhari 4/51 no. 2966)Artinya adalah jangan seseorang meminta musibah kepada Allah. Akan tetapi jika musibah menimpa seseorang, maka hendaknya dia bersabar menghadapinya. Lebih baik Allah mengampuni dosa-dosa kita dengan istighfar daripada harus diberikan musibah. Akan tetapi terkadang ada dosa-dosa yang tidak Allah ampuni dengan istighfar karena kekurang-kekurangan dari istighfar seseorang, sehingga Allah menghapusnya dengan musibah yang ditimpakan kepada seorang hamba.8. Penghimpitan dalam kubur dapat menggugurkan dosaKetika seseorang telah masuk ke dalam kuburnya, orang-orang akan mengalami yang namanya fitnah kubur. Yaitu pertanyaan yang akan diberikan oleh malaikat Munkar dan Nakir. Malaikat Munkar dan Nakir datang dalam keaadan berwarna hitam dan biru. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُبِرَ الْمَيِّتُ أَوْ قَالَ أَحَدُكُمْ أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ يُقَالُ لأَحَدِهِمَا الْمُنْكَرُ وَالآخَرُ النَّكِيرُ }سنن الترمذي (3/ 375{(“Apabila mayit atau salah seorang dari kalian sudah dikuburkan, ia akan didatangi dua malaikat berwarna hitam dan biru, salah satunya bernama Mungkar dan yang lainnya bernama Nakir.” (HR. Tirmidzi 3/375 no. 1071)Kemudian setelah itu terjadi Dhagthah, yaitu dia merasa dihimpit oleh kuburan, dan setiap orang akan mengalami hal tersebut di kuburannya. Dalam salah satu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً، وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِيًا مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ} مسند أحمد بن حنبل (40/ 327{(“Sesungguhnya di dalam kubur ada tekanan, dan jika seseorang bisa selamat darinya maka dia adalah Sa’ad bin Mu’adz.” (HR. Ahmad 6/55 no. 24328)Sa’ad bin Mu’adz adalah seorang sahabat yang meninggal karena terkena busur panah saat perang khandaq. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui berita meinggalnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,اهْتَزَّ العَرْشُ لِمَوْتِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ} صحيح البخاري (5/ 35{(“‘Arsy bergetar sebab meninggalnya Sa’adz bin Mu’adz.” (HR. Bukhari 5/35 np. 3803)Dalil-dalil ini membukatikan Sa’adz bin Mu’adz adalah orang yang sangat salih, akan tetapi tetap saja dia juga tidak lolos dari yang namanya penghimpitan di alam kubur. Dhagthah ini bukanlah siksa kubur, melainkan sesuatu yang memang dialami oleh seorang mukmin di alam kubur, sebagaiamana kelaziman hidup lainnya seperti orang pasti akan merasakan sakratul maut ketika hendak meninggal dunia. Dan kelaziman-kelaziman seperti itu akan mengurangi dosa-dosa seseorang. Maka begitupula halnya dengan orang yang masuk ke dalam kubur, dia akan merasakan dhagthah (penghimpitan) yang keadaan itu bisa menggugurkan dosa-dosanya. Ketika seseorang di alam kubur bisa menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir dengan benar, maka dia akan mendapatkan nikmat kubur yang di antaranya adalah diluaskannya kuburnya sehingga dia tidak lagi merasakan dhaghthah. Akan tetapi jika seseroang tidak bisa menjawabnya, maka dia akan mendapatkan azab kubur.9. Kondisi berat pada hari kimat bisa menggugurkan dosa-dosaSeseorang ketika telah dibangkitkan pada hari kiamat, maka dia akan menglaami kondisi yang sangat berat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ – أَوْ قَالَ: الْعِبَادُ – عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا ” قَالَ: قُلْنَا: وَمَا بُهْمًا؟ قَالَ: ” لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ} مسند أحمد بن حنبل (3/ 459{(“Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat –atau bersabda dengan redaksi para hamba- dalam keadaan tidak berpakaian, tidak berkhitan, dan tidak buhman” Lalu kami bertanya, “Apakah buhman itu?” Beliau bersabda, “Tidak ada sesuatupun yang kalian bawa.” (HR. Ahmad 3/459 no. 16085)تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ، حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ، فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا} صحيح مسلم (4/ 2196{(“Pada hari kiamat, matahari di dekatkan ke manusia hingga sebatas satu mil. Lalu mereka bercucuran keringat sesuai amal perbuatan mereka. Di antara mereka ada yang berkeringat hingga tumitnya, ada yang berkeringat hingga lututnya, ada yang berkeringat hingga pinggang dan ada yang benar-benar tenggelam oleh keringat.” (HR. Muslim 4/2196 no. 2864)Kemudian ketika tiba masa persidangan dan dihisab, tentunya seseorang mengalami perkara yang amat berat. Ketika itu seseorang akan dengan jelas melihat aib-aib dirinya yang selama di dunia disembunyikan. Kemudian seseorang juga akan mengalami hal-hal yang berat ketika hendak melewati sirath. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda tentang sifat-sifatnya,دَحْضٌ مَزِلَّةٌ فِيهِ خَطَاطِيفُ وَكَلَالِيبُ وَحَسَكٌ تَكُونُ بِنَجْدٍ فِيهَا شُوَيْكَةٌ يُقَالُ السَّعْدَانُ… أَنَّ الْجِسْرَ أَدَقُّ مِنْ الشَّعْرَةِ وَأَحَدُّ مِنْ السَّيْفِ.} صحيح مسلم (1/167{(“Licin (lagi) mengelincirkan, di atasnya ada besi-besi pengait dan kawat berduri yang ujungnya bengkok, ia bagaikan pohon berduri di Nejd, dikenal dengan pohon Sa’dan…Jembatannya lebih kecil dari rambut dan lebih tajam dari pedang.” (HR. Muslim 1/167 no. 183)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan bahwa seluruh kondisi-kondisi ini akan mengurangi dosa-dosa seorang hamba. Oleh karenanya tatkala melewati sirath, ada sebagain dari kaum muslimin yang tatkala melewatinya harus tercabik-cabik badannya, sampai-sampai dia tidak bisa berjalan kecuali dengan perutnya. Akan tetapi hal itu tidak membuat dia masuk ke dalam neraka, melainkan dia akan tetap sampai ke surga. Hanya saja apa yang dia alami ketika melintasi sirath adalah sebagai penggugur dosa-dosanya.10. Rahmat dan ampunaan Allah tanpa sebab dari hamba, bisa menggugurkan dosa-dosaSangat mudah bagi Allah Subhanahu wa ta’ala untuk menggugurkan dosa seorang hamba secara tiba-tiba karena kasih sayang Allah kepada hambaNya. Oleh karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ (30)“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).”(QS. Asy-Syura : 30)Ini menunjukkan bahwa tidak ada sebab khusus untuk Allah mengampuni kesalahan seorang hamba. Akan tetapi rahnat dan ampunan tersebut diberikan karena kasih sayang Allah kepada seoorang hamba.Demikianlah di antara sepuluh sebab-sebab yang dapat menggugurkan dosa-dosa, dan semoga kita menjadi orang-orang yang digugurkaan dosa-dosanya oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

Wasiat Luqman (Bag. 2) : Laa Tusyrik Billah !

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag.1) : Bersyukurlah kepada AllahWasiat Pertama Luqman pada AnaknyaWasiat pertama Luqman kepada anaknya adalah tentang larangan berbuat syirik. Allah Ta’ala berfirman :وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“ Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah. Sesungguhnya perbuatan syirik adalah benar-benar kezaliman yang besar. ” (Luqman : 13)Laa Tusyrik Billah ! : Larangan Berbuat Syirik dalam Bentuk ApapunMakna firman Allah :لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ “ Janganlah kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah “ Maksudnya adalah janganlah menjadikan sesuatu selain Allah sebagai sekutu dalam beribadah, dalam penciptaan dan takdir, serta dalam masalah nama dan sifat Allah. Seperti yang kita ketahui bahwasanya tauhid dibagi menjadi tiga, yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah, dan tauhid asma’ wa shifat. Maka kesyirikan pun mencakup syirik dalam tiga tauhid di atas. Barangsiapa meyakini ada pencipta selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan dalam rububiyyah. Barangsiapa meyakini bahwa ada yang berhak untuk disembah selain Allah maka dia telah syirik dalam uluhiyyah. Dan barangsiapa yang menyelisihi dan menolak nama dan sifat Allah maka dia telah syirik dalam asma’ wa shifat. Larangan berbuat syirik mencakup larangan berbuat syirik dalam tiga bantuk tauhid ini.Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?Mengapa Syirik Disebut Kezaliman yang Besar ?Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdulah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ketika turun ayat :الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ“ Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman ” ( Al An’am: 82). Para sahabat mearasa berat dan khawatir dengan turunnya ayat ini. Mereka berkata, “ Siapakah di antara kami yang tidak menzalimi dirinya sendiri ?” Maka Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Itu bukanlah kezaliman seperti yang kalian sangkakan. Ini adalah kezaliman sebagaimana yang telah diwasiatkan Luqman kepada anaknya :يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Hai anakku, janganlah kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah. Sesungguhnya perbuatan syirik adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (Luqman : 13) (HR. Bukhari dan Muslim)Kezaliman berarti mengurangi hak kepada yang seharusnya mendapatkannya. Seseorang yang berbuat syirik berarti telah mengurangi hak Allah Ta’ala. Tidak ada kezaliman yang lebih besar daripada perbuatan syirik, karena kezaliman syirik lebih besar dari segala macam kezaliman yang lainnya. Allah yang menciptakan dirimu, menjadikanmu dari ketiadaaan. Dialah yang telah memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk kehidupanamu. Dialah yang menyediakan berbagai hal yang bermanfaat untukmu. Dialah Allah yang telah mengadakan, menyediakan, dan mempersiapkan itu semua untukmu. Jika demikian, maka tidak ada seorangpun yang lebih besar haknya bagimu dibandingkan hak Allah. Jika engkau mengurangi hak-Nya, maka itu meruapakan kezaliman yang paling besar. Barangsiapa yang paling banyak perbuatan baiknya kepadamu, maka melakukan perbuatan jelek kepadanya adalah perbuatan yang paling jelek dibandingkan perbuatan jelek kepada yang lainnya. Karena sesungguhnya Allah lah Zat yang telah banyak berjasa dengan berbuat baik kepadamu, memberimu segala sesuatu, dan juga mendidikmu. Jika dirimu berbuat kejelekan kepada-Nya maka itu lebih besar dosanya daripada seandainya engkau berbuat kejelekan kepada yang tidak berjasa kepadamu.Hak Allah yang terbesar yang harus kita tunaikan adalah mentauhidkan-Nya dan tidak sedikitpun berbuat syirik kepada-Nya. Maka barangsiapa yang tidak menunaikan hak ini maka dia telah melakukan perbuatan kezaliman yang paling besar. Maka benarlah ketika Allah berfirman : إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“ Sesungguhnya perbuatan syirik adalah benar-benar kezaliman yang besar. ” ( Luqman : 13)Baca Juga: Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar SebabBesarnya Bahaya SyirikDi antara bahaya dan kejelekan perbuatan syirik adalah :  . Syirik adalah kezaliman yang paling besar sebagaimana penjelasan di atas. . Syirik adalah dosa yang tidak akan diampuni, jika seseorang mati dengan membawa dosa syirik. Allah Ta’ala berfirman : إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ“ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.“ (An Nisaa’ : 48)3. Syirik merupakan kedustaan dan dosa kepada Allah وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً“ Barangsiapa yang berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. “  (An Nisaa’ : 48)4. Syirik merupakan kesesaatan yang sangat jauhوَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيداً“ Barangsiapa yang berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (An Nisaa’:116)5. Syirik menghapus amal dan menghilangkan pahala kebaikan. وَلَوْ أَشْرَكُواْ لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ“ Seandainya mereka berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. “ (Al An’am : 88)وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“ Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah, niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. “ (Az Zumar : 65)7. Syirik merupakan dosa besar yang paling besar.Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ -ثَلَاثًا- قُلْنَا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: اَلْإِشْرَاكُ بِاللهِ” Maukah aku beritahukan kepadamu dosa besar yang paling besar?” –Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tiga kali–. Kami (para Shahabat) menjawab, “Tentu, wahai Rasûlullâh.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berbuat syirik dengan menyekutukan Allâh … “ (H.R Bukhari dan Muslim)8. Syirik menyebabkan pelakunya haram masuk surga.مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“ Sesungguhnya orang yang berbuat syirik dengan mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. “ (Al Maidah :72)Baca Juga: Membaca Al Quran Namun Berbuat SyirikFaidah-Faidah Ayat . Bersikap lembut kepada orang yang diajak bicara agar nasihatnya bisa diterima. Luqman memanggil kepada anaknya ( يَا بُنَيَّ ) (Wahai anakku) yang merupakan panggilan lembut dan kasih sayang seorang bapak kepada anakknya.    . Sangat pentingnya nasihat ini, karena berasal dari seroang bapak yang amat menyayangi anaknya. Ini menunjukkan nasihat dan wasiat yang disampaikan merupakan perkara yang sangat penting. . Haramnya perbautan syirik, karena Allah telah melarang  (لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ) . Wajibnya untuk bertauhid, karena larangan dari berbuat syirik menuntut seseorang untuk mentauhidkan Allah. . Syirik merupakan kezaliman yang paling besar, karena Allah berfirman  (إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ) . Hendaknya ketika menjelaskan suatu hukum berikut disertai dengan alasannya, sebagaimana Allah menjelaskan larangan syirik disertai penyebutan alasannya yaitu karena syirik merupakan perbuatan kezaliman. . Mengajak kepada tauhid dan memperingatkan dari syirik merupakan perkara yang merupakan poros dan pondasi dalam dakwah, karena Luqman memulai nasihat kepada anaknya dengan nasihat pertama berupa larangan dari berbuat syirik sebelum menyampaikan nasihat yang lainnya. . Arahan dan anjuran bagi para bapak untuk senantiasa menasihati anak-anaknya dengan kebaikan. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita di atas jalan tauhid dan menjauhkan diri kita dari berbagai bentuk perbuatan syirik.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :(1). Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah (2). At Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy hafidzahullah

Wasiat Luqman (Bag. 2) : Laa Tusyrik Billah !

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag.1) : Bersyukurlah kepada AllahWasiat Pertama Luqman pada AnaknyaWasiat pertama Luqman kepada anaknya adalah tentang larangan berbuat syirik. Allah Ta’ala berfirman :وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“ Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah. Sesungguhnya perbuatan syirik adalah benar-benar kezaliman yang besar. ” (Luqman : 13)Laa Tusyrik Billah ! : Larangan Berbuat Syirik dalam Bentuk ApapunMakna firman Allah :لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ “ Janganlah kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah “ Maksudnya adalah janganlah menjadikan sesuatu selain Allah sebagai sekutu dalam beribadah, dalam penciptaan dan takdir, serta dalam masalah nama dan sifat Allah. Seperti yang kita ketahui bahwasanya tauhid dibagi menjadi tiga, yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah, dan tauhid asma’ wa shifat. Maka kesyirikan pun mencakup syirik dalam tiga tauhid di atas. Barangsiapa meyakini ada pencipta selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan dalam rububiyyah. Barangsiapa meyakini bahwa ada yang berhak untuk disembah selain Allah maka dia telah syirik dalam uluhiyyah. Dan barangsiapa yang menyelisihi dan menolak nama dan sifat Allah maka dia telah syirik dalam asma’ wa shifat. Larangan berbuat syirik mencakup larangan berbuat syirik dalam tiga bantuk tauhid ini.Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?Mengapa Syirik Disebut Kezaliman yang Besar ?Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdulah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ketika turun ayat :الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ“ Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman ” ( Al An’am: 82). Para sahabat mearasa berat dan khawatir dengan turunnya ayat ini. Mereka berkata, “ Siapakah di antara kami yang tidak menzalimi dirinya sendiri ?” Maka Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Itu bukanlah kezaliman seperti yang kalian sangkakan. Ini adalah kezaliman sebagaimana yang telah diwasiatkan Luqman kepada anaknya :يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Hai anakku, janganlah kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah. Sesungguhnya perbuatan syirik adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (Luqman : 13) (HR. Bukhari dan Muslim)Kezaliman berarti mengurangi hak kepada yang seharusnya mendapatkannya. Seseorang yang berbuat syirik berarti telah mengurangi hak Allah Ta’ala. Tidak ada kezaliman yang lebih besar daripada perbuatan syirik, karena kezaliman syirik lebih besar dari segala macam kezaliman yang lainnya. Allah yang menciptakan dirimu, menjadikanmu dari ketiadaaan. Dialah yang telah memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk kehidupanamu. Dialah yang menyediakan berbagai hal yang bermanfaat untukmu. Dialah Allah yang telah mengadakan, menyediakan, dan mempersiapkan itu semua untukmu. Jika demikian, maka tidak ada seorangpun yang lebih besar haknya bagimu dibandingkan hak Allah. Jika engkau mengurangi hak-Nya, maka itu meruapakan kezaliman yang paling besar. Barangsiapa yang paling banyak perbuatan baiknya kepadamu, maka melakukan perbuatan jelek kepadanya adalah perbuatan yang paling jelek dibandingkan perbuatan jelek kepada yang lainnya. Karena sesungguhnya Allah lah Zat yang telah banyak berjasa dengan berbuat baik kepadamu, memberimu segala sesuatu, dan juga mendidikmu. Jika dirimu berbuat kejelekan kepada-Nya maka itu lebih besar dosanya daripada seandainya engkau berbuat kejelekan kepada yang tidak berjasa kepadamu.Hak Allah yang terbesar yang harus kita tunaikan adalah mentauhidkan-Nya dan tidak sedikitpun berbuat syirik kepada-Nya. Maka barangsiapa yang tidak menunaikan hak ini maka dia telah melakukan perbuatan kezaliman yang paling besar. Maka benarlah ketika Allah berfirman : إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“ Sesungguhnya perbuatan syirik adalah benar-benar kezaliman yang besar. ” ( Luqman : 13)Baca Juga: Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar SebabBesarnya Bahaya SyirikDi antara bahaya dan kejelekan perbuatan syirik adalah :  . Syirik adalah kezaliman yang paling besar sebagaimana penjelasan di atas. . Syirik adalah dosa yang tidak akan diampuni, jika seseorang mati dengan membawa dosa syirik. Allah Ta’ala berfirman : إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ“ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.“ (An Nisaa’ : 48)3. Syirik merupakan kedustaan dan dosa kepada Allah وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً“ Barangsiapa yang berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. “  (An Nisaa’ : 48)4. Syirik merupakan kesesaatan yang sangat jauhوَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيداً“ Barangsiapa yang berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (An Nisaa’:116)5. Syirik menghapus amal dan menghilangkan pahala kebaikan. وَلَوْ أَشْرَكُواْ لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ“ Seandainya mereka berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. “ (Al An’am : 88)وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“ Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah, niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. “ (Az Zumar : 65)7. Syirik merupakan dosa besar yang paling besar.Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ -ثَلَاثًا- قُلْنَا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: اَلْإِشْرَاكُ بِاللهِ” Maukah aku beritahukan kepadamu dosa besar yang paling besar?” –Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tiga kali–. Kami (para Shahabat) menjawab, “Tentu, wahai Rasûlullâh.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berbuat syirik dengan menyekutukan Allâh … “ (H.R Bukhari dan Muslim)8. Syirik menyebabkan pelakunya haram masuk surga.مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“ Sesungguhnya orang yang berbuat syirik dengan mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. “ (Al Maidah :72)Baca Juga: Membaca Al Quran Namun Berbuat SyirikFaidah-Faidah Ayat . Bersikap lembut kepada orang yang diajak bicara agar nasihatnya bisa diterima. Luqman memanggil kepada anaknya ( يَا بُنَيَّ ) (Wahai anakku) yang merupakan panggilan lembut dan kasih sayang seorang bapak kepada anakknya.    . Sangat pentingnya nasihat ini, karena berasal dari seroang bapak yang amat menyayangi anaknya. Ini menunjukkan nasihat dan wasiat yang disampaikan merupakan perkara yang sangat penting. . Haramnya perbautan syirik, karena Allah telah melarang  (لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ) . Wajibnya untuk bertauhid, karena larangan dari berbuat syirik menuntut seseorang untuk mentauhidkan Allah. . Syirik merupakan kezaliman yang paling besar, karena Allah berfirman  (إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ) . Hendaknya ketika menjelaskan suatu hukum berikut disertai dengan alasannya, sebagaimana Allah menjelaskan larangan syirik disertai penyebutan alasannya yaitu karena syirik merupakan perbuatan kezaliman. . Mengajak kepada tauhid dan memperingatkan dari syirik merupakan perkara yang merupakan poros dan pondasi dalam dakwah, karena Luqman memulai nasihat kepada anaknya dengan nasihat pertama berupa larangan dari berbuat syirik sebelum menyampaikan nasihat yang lainnya. . Arahan dan anjuran bagi para bapak untuk senantiasa menasihati anak-anaknya dengan kebaikan. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita di atas jalan tauhid dan menjauhkan diri kita dari berbagai bentuk perbuatan syirik.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :(1). Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah (2). At Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy hafidzahullah
Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag.1) : Bersyukurlah kepada AllahWasiat Pertama Luqman pada AnaknyaWasiat pertama Luqman kepada anaknya adalah tentang larangan berbuat syirik. Allah Ta’ala berfirman :وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“ Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah. Sesungguhnya perbuatan syirik adalah benar-benar kezaliman yang besar. ” (Luqman : 13)Laa Tusyrik Billah ! : Larangan Berbuat Syirik dalam Bentuk ApapunMakna firman Allah :لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ “ Janganlah kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah “ Maksudnya adalah janganlah menjadikan sesuatu selain Allah sebagai sekutu dalam beribadah, dalam penciptaan dan takdir, serta dalam masalah nama dan sifat Allah. Seperti yang kita ketahui bahwasanya tauhid dibagi menjadi tiga, yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah, dan tauhid asma’ wa shifat. Maka kesyirikan pun mencakup syirik dalam tiga tauhid di atas. Barangsiapa meyakini ada pencipta selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan dalam rububiyyah. Barangsiapa meyakini bahwa ada yang berhak untuk disembah selain Allah maka dia telah syirik dalam uluhiyyah. Dan barangsiapa yang menyelisihi dan menolak nama dan sifat Allah maka dia telah syirik dalam asma’ wa shifat. Larangan berbuat syirik mencakup larangan berbuat syirik dalam tiga bantuk tauhid ini.Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?Mengapa Syirik Disebut Kezaliman yang Besar ?Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdulah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ketika turun ayat :الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ“ Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman ” ( Al An’am: 82). Para sahabat mearasa berat dan khawatir dengan turunnya ayat ini. Mereka berkata, “ Siapakah di antara kami yang tidak menzalimi dirinya sendiri ?” Maka Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Itu bukanlah kezaliman seperti yang kalian sangkakan. Ini adalah kezaliman sebagaimana yang telah diwasiatkan Luqman kepada anaknya :يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Hai anakku, janganlah kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah. Sesungguhnya perbuatan syirik adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (Luqman : 13) (HR. Bukhari dan Muslim)Kezaliman berarti mengurangi hak kepada yang seharusnya mendapatkannya. Seseorang yang berbuat syirik berarti telah mengurangi hak Allah Ta’ala. Tidak ada kezaliman yang lebih besar daripada perbuatan syirik, karena kezaliman syirik lebih besar dari segala macam kezaliman yang lainnya. Allah yang menciptakan dirimu, menjadikanmu dari ketiadaaan. Dialah yang telah memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk kehidupanamu. Dialah yang menyediakan berbagai hal yang bermanfaat untukmu. Dialah Allah yang telah mengadakan, menyediakan, dan mempersiapkan itu semua untukmu. Jika demikian, maka tidak ada seorangpun yang lebih besar haknya bagimu dibandingkan hak Allah. Jika engkau mengurangi hak-Nya, maka itu meruapakan kezaliman yang paling besar. Barangsiapa yang paling banyak perbuatan baiknya kepadamu, maka melakukan perbuatan jelek kepadanya adalah perbuatan yang paling jelek dibandingkan perbuatan jelek kepada yang lainnya. Karena sesungguhnya Allah lah Zat yang telah banyak berjasa dengan berbuat baik kepadamu, memberimu segala sesuatu, dan juga mendidikmu. Jika dirimu berbuat kejelekan kepada-Nya maka itu lebih besar dosanya daripada seandainya engkau berbuat kejelekan kepada yang tidak berjasa kepadamu.Hak Allah yang terbesar yang harus kita tunaikan adalah mentauhidkan-Nya dan tidak sedikitpun berbuat syirik kepada-Nya. Maka barangsiapa yang tidak menunaikan hak ini maka dia telah melakukan perbuatan kezaliman yang paling besar. Maka benarlah ketika Allah berfirman : إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“ Sesungguhnya perbuatan syirik adalah benar-benar kezaliman yang besar. ” ( Luqman : 13)Baca Juga: Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar SebabBesarnya Bahaya SyirikDi antara bahaya dan kejelekan perbuatan syirik adalah :  . Syirik adalah kezaliman yang paling besar sebagaimana penjelasan di atas. . Syirik adalah dosa yang tidak akan diampuni, jika seseorang mati dengan membawa dosa syirik. Allah Ta’ala berfirman : إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ“ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.“ (An Nisaa’ : 48)3. Syirik merupakan kedustaan dan dosa kepada Allah وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً“ Barangsiapa yang berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. “  (An Nisaa’ : 48)4. Syirik merupakan kesesaatan yang sangat jauhوَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيداً“ Barangsiapa yang berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (An Nisaa’:116)5. Syirik menghapus amal dan menghilangkan pahala kebaikan. وَلَوْ أَشْرَكُواْ لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ“ Seandainya mereka berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. “ (Al An’am : 88)وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“ Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah, niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. “ (Az Zumar : 65)7. Syirik merupakan dosa besar yang paling besar.Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ -ثَلَاثًا- قُلْنَا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: اَلْإِشْرَاكُ بِاللهِ” Maukah aku beritahukan kepadamu dosa besar yang paling besar?” –Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tiga kali–. Kami (para Shahabat) menjawab, “Tentu, wahai Rasûlullâh.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berbuat syirik dengan menyekutukan Allâh … “ (H.R Bukhari dan Muslim)8. Syirik menyebabkan pelakunya haram masuk surga.مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“ Sesungguhnya orang yang berbuat syirik dengan mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. “ (Al Maidah :72)Baca Juga: Membaca Al Quran Namun Berbuat SyirikFaidah-Faidah Ayat . Bersikap lembut kepada orang yang diajak bicara agar nasihatnya bisa diterima. Luqman memanggil kepada anaknya ( يَا بُنَيَّ ) (Wahai anakku) yang merupakan panggilan lembut dan kasih sayang seorang bapak kepada anakknya.    . Sangat pentingnya nasihat ini, karena berasal dari seroang bapak yang amat menyayangi anaknya. Ini menunjukkan nasihat dan wasiat yang disampaikan merupakan perkara yang sangat penting. . Haramnya perbautan syirik, karena Allah telah melarang  (لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ) . Wajibnya untuk bertauhid, karena larangan dari berbuat syirik menuntut seseorang untuk mentauhidkan Allah. . Syirik merupakan kezaliman yang paling besar, karena Allah berfirman  (إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ) . Hendaknya ketika menjelaskan suatu hukum berikut disertai dengan alasannya, sebagaimana Allah menjelaskan larangan syirik disertai penyebutan alasannya yaitu karena syirik merupakan perbuatan kezaliman. . Mengajak kepada tauhid dan memperingatkan dari syirik merupakan perkara yang merupakan poros dan pondasi dalam dakwah, karena Luqman memulai nasihat kepada anaknya dengan nasihat pertama berupa larangan dari berbuat syirik sebelum menyampaikan nasihat yang lainnya. . Arahan dan anjuran bagi para bapak untuk senantiasa menasihati anak-anaknya dengan kebaikan. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita di atas jalan tauhid dan menjauhkan diri kita dari berbagai bentuk perbuatan syirik.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :(1). Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah (2). At Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy hafidzahullah


Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag.1) : Bersyukurlah kepada AllahWasiat Pertama Luqman pada AnaknyaWasiat pertama Luqman kepada anaknya adalah tentang larangan berbuat syirik. Allah Ta’ala berfirman :وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“ Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah. Sesungguhnya perbuatan syirik adalah benar-benar kezaliman yang besar. ” (Luqman : 13)Laa Tusyrik Billah ! : Larangan Berbuat Syirik dalam Bentuk ApapunMakna firman Allah :لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ “ Janganlah kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah “ Maksudnya adalah janganlah menjadikan sesuatu selain Allah sebagai sekutu dalam beribadah, dalam penciptaan dan takdir, serta dalam masalah nama dan sifat Allah. Seperti yang kita ketahui bahwasanya tauhid dibagi menjadi tiga, yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah, dan tauhid asma’ wa shifat. Maka kesyirikan pun mencakup syirik dalam tiga tauhid di atas. Barangsiapa meyakini ada pencipta selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan dalam rububiyyah. Barangsiapa meyakini bahwa ada yang berhak untuk disembah selain Allah maka dia telah syirik dalam uluhiyyah. Dan barangsiapa yang menyelisihi dan menolak nama dan sifat Allah maka dia telah syirik dalam asma’ wa shifat. Larangan berbuat syirik mencakup larangan berbuat syirik dalam tiga bantuk tauhid ini.Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?Mengapa Syirik Disebut Kezaliman yang Besar ?Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdulah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ketika turun ayat :الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ“ Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman ” ( Al An’am: 82). Para sahabat mearasa berat dan khawatir dengan turunnya ayat ini. Mereka berkata, “ Siapakah di antara kami yang tidak menzalimi dirinya sendiri ?” Maka Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Itu bukanlah kezaliman seperti yang kalian sangkakan. Ini adalah kezaliman sebagaimana yang telah diwasiatkan Luqman kepada anaknya :يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Hai anakku, janganlah kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah. Sesungguhnya perbuatan syirik adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (Luqman : 13) (HR. Bukhari dan Muslim)Kezaliman berarti mengurangi hak kepada yang seharusnya mendapatkannya. Seseorang yang berbuat syirik berarti telah mengurangi hak Allah Ta’ala. Tidak ada kezaliman yang lebih besar daripada perbuatan syirik, karena kezaliman syirik lebih besar dari segala macam kezaliman yang lainnya. Allah yang menciptakan dirimu, menjadikanmu dari ketiadaaan. Dialah yang telah memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk kehidupanamu. Dialah yang menyediakan berbagai hal yang bermanfaat untukmu. Dialah Allah yang telah mengadakan, menyediakan, dan mempersiapkan itu semua untukmu. Jika demikian, maka tidak ada seorangpun yang lebih besar haknya bagimu dibandingkan hak Allah. Jika engkau mengurangi hak-Nya, maka itu meruapakan kezaliman yang paling besar. Barangsiapa yang paling banyak perbuatan baiknya kepadamu, maka melakukan perbuatan jelek kepadanya adalah perbuatan yang paling jelek dibandingkan perbuatan jelek kepada yang lainnya. Karena sesungguhnya Allah lah Zat yang telah banyak berjasa dengan berbuat baik kepadamu, memberimu segala sesuatu, dan juga mendidikmu. Jika dirimu berbuat kejelekan kepada-Nya maka itu lebih besar dosanya daripada seandainya engkau berbuat kejelekan kepada yang tidak berjasa kepadamu.Hak Allah yang terbesar yang harus kita tunaikan adalah mentauhidkan-Nya dan tidak sedikitpun berbuat syirik kepada-Nya. Maka barangsiapa yang tidak menunaikan hak ini maka dia telah melakukan perbuatan kezaliman yang paling besar. Maka benarlah ketika Allah berfirman : إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“ Sesungguhnya perbuatan syirik adalah benar-benar kezaliman yang besar. ” ( Luqman : 13)Baca Juga: Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar SebabBesarnya Bahaya SyirikDi antara bahaya dan kejelekan perbuatan syirik adalah :  . Syirik adalah kezaliman yang paling besar sebagaimana penjelasan di atas. . Syirik adalah dosa yang tidak akan diampuni, jika seseorang mati dengan membawa dosa syirik. Allah Ta’ala berfirman : إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ“ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.“ (An Nisaa’ : 48)3. Syirik merupakan kedustaan dan dosa kepada Allah وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً“ Barangsiapa yang berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. “  (An Nisaa’ : 48)4. Syirik merupakan kesesaatan yang sangat jauhوَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيداً“ Barangsiapa yang berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (An Nisaa’:116)5. Syirik menghapus amal dan menghilangkan pahala kebaikan. وَلَوْ أَشْرَكُواْ لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ“ Seandainya mereka berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. “ (Al An’am : 88)وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“ Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu berbuat syirik dengan mempersekutukan Allah, niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. “ (Az Zumar : 65)7. Syirik merupakan dosa besar yang paling besar.Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ -ثَلَاثًا- قُلْنَا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: اَلْإِشْرَاكُ بِاللهِ” Maukah aku beritahukan kepadamu dosa besar yang paling besar?” –Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tiga kali–. Kami (para Shahabat) menjawab, “Tentu, wahai Rasûlullâh.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berbuat syirik dengan menyekutukan Allâh … “ (H.R Bukhari dan Muslim)8. Syirik menyebabkan pelakunya haram masuk surga.مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ“ Sesungguhnya orang yang berbuat syirik dengan mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. “ (Al Maidah :72)Baca Juga: Membaca Al Quran Namun Berbuat SyirikFaidah-Faidah Ayat . Bersikap lembut kepada orang yang diajak bicara agar nasihatnya bisa diterima. Luqman memanggil kepada anaknya ( يَا بُنَيَّ ) (Wahai anakku) yang merupakan panggilan lembut dan kasih sayang seorang bapak kepada anakknya.    . Sangat pentingnya nasihat ini, karena berasal dari seroang bapak yang amat menyayangi anaknya. Ini menunjukkan nasihat dan wasiat yang disampaikan merupakan perkara yang sangat penting. . Haramnya perbautan syirik, karena Allah telah melarang  (لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ) . Wajibnya untuk bertauhid, karena larangan dari berbuat syirik menuntut seseorang untuk mentauhidkan Allah. . Syirik merupakan kezaliman yang paling besar, karena Allah berfirman  (إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ) . Hendaknya ketika menjelaskan suatu hukum berikut disertai dengan alasannya, sebagaimana Allah menjelaskan larangan syirik disertai penyebutan alasannya yaitu karena syirik merupakan perbuatan kezaliman. . Mengajak kepada tauhid dan memperingatkan dari syirik merupakan perkara yang merupakan poros dan pondasi dalam dakwah, karena Luqman memulai nasihat kepada anaknya dengan nasihat pertama berupa larangan dari berbuat syirik sebelum menyampaikan nasihat yang lainnya. . Arahan dan anjuran bagi para bapak untuk senantiasa menasihati anak-anaknya dengan kebaikan. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita di atas jalan tauhid dan menjauhkan diri kita dari berbagai bentuk perbuatan syirik.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :(1). Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah (2). At Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy hafidzahullah

Hukum Mencium Aroma Babi Panggang

Hukum Mencium Aroma Babi Panggang Apakah mencium babi panggang membatalkan wudhu? Apakah pakaian kita yg terkena asapnya juga najis? karena belakanggan ini banyak warung B1 dan B2? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Uap atau asap yang berasal dari masakan haram, seperti daging babi, anjing, atau benda najis lainnya, ketika mengenai badan atau pakaian, tidak menyebabkan badan kita atau pakaian kita menjadi najis. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan pendapat yang lebih kuat insyaaAllah. Dalam Fatwa al-Kubro, Syaikhul Islam menjelaskan, فعلى أصح القولين: فالدخان، والبخار المستحيل عن النجاسة: طاهر؛ لأنه أجزاء هوائية, ونارية, ومائية، وليس فيه شيء من وصف الخبث Menurut pendapat yang lebih kuat, asap atau uap hasil perubahan fisika dari benda najis, statusnya adalah suci. Karena ini adalah gabungan unsur gas, api dan zat cair, dan di sana tidak ada sifat najis. (al-Fatawa al-Kubro, 1/235). Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan penjelasan mengenai uap ciaran najis di toilet, وأما البخار المتصاعد من الحمامات وغيرها ـ كالغازات الكريهة المتصاعدة من النجاسة ـ إذا علقت بالثوب، فإنه لا ينجس على الصحيح من مذهب الحنفية، تخريجًا على الريح الخارجة من الإنسان، فإنها لا تنجس سواء أكانت سراويله مبتلة أم لا Uap dari toilet atau lainnya – seperti gas yang baunya tidak sedap yang menguap dari benda najis – apabila mengenai pakaian, tidak menyebabkan jadi najis, menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Hanafiyah. Diturunkan dari status kentut yang keluar dari manusia. Gas kentut ini tidak najis, baik celana orang yang kentut itu basah atau kering. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/18). Dalam keterangan di atas, para ulama tidak membedakan antara asap dengan uap, karena keduanya adalah benda gas. Jika gas atau uap ini dari hasil perubahan fisika berupa benda najis yang menguap, pendapat yang kuat, gas atau uap ini tidak najis. Dan daging babi atau anjing termasuk benda najis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Memanggil Jin, Tingkatan Surga Tertinggi, Suami Mencium Kemaluan Istri, Pengertian Bulan Sya'ban, Surat Pertama Kali Turun, Doa Pelindung Diri Dan Keluarga Visited 595 times, 6 visit(s) today Post Views: 785 QRIS donasi Yufid

Hukum Mencium Aroma Babi Panggang

Hukum Mencium Aroma Babi Panggang Apakah mencium babi panggang membatalkan wudhu? Apakah pakaian kita yg terkena asapnya juga najis? karena belakanggan ini banyak warung B1 dan B2? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Uap atau asap yang berasal dari masakan haram, seperti daging babi, anjing, atau benda najis lainnya, ketika mengenai badan atau pakaian, tidak menyebabkan badan kita atau pakaian kita menjadi najis. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan pendapat yang lebih kuat insyaaAllah. Dalam Fatwa al-Kubro, Syaikhul Islam menjelaskan, فعلى أصح القولين: فالدخان، والبخار المستحيل عن النجاسة: طاهر؛ لأنه أجزاء هوائية, ونارية, ومائية، وليس فيه شيء من وصف الخبث Menurut pendapat yang lebih kuat, asap atau uap hasil perubahan fisika dari benda najis, statusnya adalah suci. Karena ini adalah gabungan unsur gas, api dan zat cair, dan di sana tidak ada sifat najis. (al-Fatawa al-Kubro, 1/235). Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan penjelasan mengenai uap ciaran najis di toilet, وأما البخار المتصاعد من الحمامات وغيرها ـ كالغازات الكريهة المتصاعدة من النجاسة ـ إذا علقت بالثوب، فإنه لا ينجس على الصحيح من مذهب الحنفية، تخريجًا على الريح الخارجة من الإنسان، فإنها لا تنجس سواء أكانت سراويله مبتلة أم لا Uap dari toilet atau lainnya – seperti gas yang baunya tidak sedap yang menguap dari benda najis – apabila mengenai pakaian, tidak menyebabkan jadi najis, menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Hanafiyah. Diturunkan dari status kentut yang keluar dari manusia. Gas kentut ini tidak najis, baik celana orang yang kentut itu basah atau kering. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/18). Dalam keterangan di atas, para ulama tidak membedakan antara asap dengan uap, karena keduanya adalah benda gas. Jika gas atau uap ini dari hasil perubahan fisika berupa benda najis yang menguap, pendapat yang kuat, gas atau uap ini tidak najis. Dan daging babi atau anjing termasuk benda najis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Memanggil Jin, Tingkatan Surga Tertinggi, Suami Mencium Kemaluan Istri, Pengertian Bulan Sya'ban, Surat Pertama Kali Turun, Doa Pelindung Diri Dan Keluarga Visited 595 times, 6 visit(s) today Post Views: 785 QRIS donasi Yufid
Hukum Mencium Aroma Babi Panggang Apakah mencium babi panggang membatalkan wudhu? Apakah pakaian kita yg terkena asapnya juga najis? karena belakanggan ini banyak warung B1 dan B2? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Uap atau asap yang berasal dari masakan haram, seperti daging babi, anjing, atau benda najis lainnya, ketika mengenai badan atau pakaian, tidak menyebabkan badan kita atau pakaian kita menjadi najis. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan pendapat yang lebih kuat insyaaAllah. Dalam Fatwa al-Kubro, Syaikhul Islam menjelaskan, فعلى أصح القولين: فالدخان، والبخار المستحيل عن النجاسة: طاهر؛ لأنه أجزاء هوائية, ونارية, ومائية، وليس فيه شيء من وصف الخبث Menurut pendapat yang lebih kuat, asap atau uap hasil perubahan fisika dari benda najis, statusnya adalah suci. Karena ini adalah gabungan unsur gas, api dan zat cair, dan di sana tidak ada sifat najis. (al-Fatawa al-Kubro, 1/235). Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan penjelasan mengenai uap ciaran najis di toilet, وأما البخار المتصاعد من الحمامات وغيرها ـ كالغازات الكريهة المتصاعدة من النجاسة ـ إذا علقت بالثوب، فإنه لا ينجس على الصحيح من مذهب الحنفية، تخريجًا على الريح الخارجة من الإنسان، فإنها لا تنجس سواء أكانت سراويله مبتلة أم لا Uap dari toilet atau lainnya – seperti gas yang baunya tidak sedap yang menguap dari benda najis – apabila mengenai pakaian, tidak menyebabkan jadi najis, menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Hanafiyah. Diturunkan dari status kentut yang keluar dari manusia. Gas kentut ini tidak najis, baik celana orang yang kentut itu basah atau kering. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/18). Dalam keterangan di atas, para ulama tidak membedakan antara asap dengan uap, karena keduanya adalah benda gas. Jika gas atau uap ini dari hasil perubahan fisika berupa benda najis yang menguap, pendapat yang kuat, gas atau uap ini tidak najis. Dan daging babi atau anjing termasuk benda najis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Memanggil Jin, Tingkatan Surga Tertinggi, Suami Mencium Kemaluan Istri, Pengertian Bulan Sya'ban, Surat Pertama Kali Turun, Doa Pelindung Diri Dan Keluarga Visited 595 times, 6 visit(s) today Post Views: 785 QRIS donasi Yufid


Hukum Mencium Aroma Babi Panggang Apakah mencium babi panggang membatalkan wudhu? Apakah pakaian kita yg terkena asapnya juga najis? karena belakanggan ini banyak warung B1 dan B2? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Uap atau asap yang berasal dari masakan haram, seperti daging babi, anjing, atau benda najis lainnya, ketika mengenai badan atau pakaian, tidak menyebabkan badan kita atau pakaian kita menjadi najis. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan pendapat yang lebih kuat insyaaAllah. Dalam Fatwa al-Kubro, Syaikhul Islam menjelaskan, فعلى أصح القولين: فالدخان، والبخار المستحيل عن النجاسة: طاهر؛ لأنه أجزاء هوائية, ونارية, ومائية، وليس فيه شيء من وصف الخبث Menurut pendapat yang lebih kuat, asap atau uap hasil perubahan fisika dari benda najis, statusnya adalah suci. Karena ini adalah gabungan unsur gas, api dan zat cair, dan di sana tidak ada sifat najis. (al-Fatawa al-Kubro, 1/235). Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan penjelasan mengenai uap ciaran najis di toilet, وأما البخار المتصاعد من الحمامات وغيرها ـ كالغازات الكريهة المتصاعدة من النجاسة ـ إذا علقت بالثوب، فإنه لا ينجس على الصحيح من مذهب الحنفية، تخريجًا على الريح الخارجة من الإنسان، فإنها لا تنجس سواء أكانت سراويله مبتلة أم لا Uap dari toilet atau lainnya – seperti gas yang baunya tidak sedap yang menguap dari benda najis – apabila mengenai pakaian, tidak menyebabkan jadi najis, menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Hanafiyah. Diturunkan dari status kentut yang keluar dari manusia. Gas kentut ini tidak najis, baik celana orang yang kentut itu basah atau kering. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 8/18). Dalam keterangan di atas, para ulama tidak membedakan antara asap dengan uap, karena keduanya adalah benda gas. Jika gas atau uap ini dari hasil perubahan fisika berupa benda najis yang menguap, pendapat yang kuat, gas atau uap ini tidak najis. Dan daging babi atau anjing termasuk benda najis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Memanggil Jin, Tingkatan Surga Tertinggi, Suami Mencium Kemaluan Istri, Pengertian Bulan Sya'ban, Surat Pertama Kali Turun, Doa Pelindung Diri Dan Keluarga Visited 595 times, 6 visit(s) today Post Views: 785 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Masalah-Masalah Fikih yang Berkaitan Erat dengan Akidah Ahlus-Sunnah

PendahuluanSegala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah berfirman di dalam al-Qur’an,وَتَمَّت كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدقًا وَعَدلًا“Telah sempurnalah kalimat Rabb-mu (yakni, al-Qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil.” [Surat al-An’am: 115]Kalimat yang benar adalah hal-hal yang wajib untuk kita imani dan yakini, seperti perkara i’tiqadat, dan kalimat yang adil adalah hal-hal yang wajib untuk kita patuhi dan taati, seperti perkara ‘amaliyyat.Apa yang disebutkan oleh syari’at berupa perkara i’tiqadat atau perkara akidah, seperti tentang Nama dan Sifat Allah, kehidupan akhirat dan alam kubur, kejadian dan peristiwa yang terjadi di masa lalu ataupun di masa mendatang, maka semua ini adalah perkara yang benar dan haq sehingga wajib untuk kita imani dan yakini.  Sedangkan apa yang ditetapkan oleh syari’at berupa perkara ‘amaliyyat atau perkara fikih, seperti shalat, zakat, puasa, haji dan umrah, dan hukum-hukum jual-beli, maka semua ini mengandung perintah dan larangan Allah yang adil sehingga wajib untuk kita patuhi dan taati.Sebagian besar dari perkara akidah adalah perkara yang terdapat ijma’ di dalamnya, sehingga tidak boleh bagi kita untuk menyelisihinya, walaupun terdapat sebagian kecil dari perkara akidah yang merupakan perkara khilafiyyah ijtihadiyyah, seperti apakah mizan (timbangan) di akhirat kelak itu jumlahnya hanya ada satu atau jumlahnya satu untuk setiap orang atau untuk setiap amalan. Adapun sebagian besar dari perkara fikih adalah perkara khilafiyyah ijtihadiyyah, walaupun terdapat sebagian kecil dari perkara fikih yang merupakan perkara ijma’, seperti tentang wajibnya shalat dan haramnya zina.Tidak boleh bagi kita untuk memunculkan pendapat kedua dalam perkara-perkara yang telah terdapat ijma’ para ulama’ mujtahidin di dalamnya. Barangsiapa yang menyelisihi ijma’ dalam masalah ini, maka dia telah keluar dari akidah ahlus-sunnah wal-jama’ah. Di antara masalah-masalah fikih yang berkaitan erat dengan akidah ahlus-sunnah, dan bahkan dijelaskan oleh para ulama’ untuk menjelaskan akidah ahlus-sunnah dalam kitab-kitab akidah mereka adalah sebagai berikut.Baca Juga: Tidak Ada Pertentangan (Kontradiksi) dalam Syariat IslamMasalah Pertama: Mengusap khuffJika seseorang mengambil wudhu’ lalu mengenakan khuff kemudian wudhu’nya tersebut batal karena hadats kecil, maka ketika berwudhu’ kembali dia tidak perlu untuk melepas khuffnya. Dia cukup untuk mengusap khuff, dengan tata cara dan ketentuan seperti yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.Dalil disyari’atkannya mengusap khuff adalah dari ayat Qur’an, hadits Nabi, dan bahkan ijma’. Dalil dari Qur’an adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يـٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا إِذا قُمتُم إِلَى الصَّلوٰةِ فَاغسِلوا وُجوهَكُم وَأَيدِيَكُم إِلَى المَرافِقِ وَامسَحوا بِرُءوسِكُم وَأَرجُلَكُم إِلَى الكَعبَينِ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [Surat al-Ma’idah: 6]Dalam qira’ah lain, ayat ini dibaca “wa-arjulikum” yang tafsirnya adalah mengusap khuff.Adapun dalil dari Sunnah misalnya adalah hadits dari al-Mughirah ibn Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,كنت مع النبي صلى الله عليه وسلم في سفر، فأهويت لأنزع خفيه، فقال: دعهما، فإني أدخلتهما طاهرتين. فمسح عليهما.“Aku bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sebuah safar, maka aku menjulurkan tanganku untuk melepaskan kedua khuff beliau, tetapi beliau bersabda, ‘Biarkanlah keduanya, karena aku mengenakannya dalam keadaan suci.’ Maka beliau pun mengusap kedua khuff tersebut.” [Muttafaqun ‘alaihi]Bahkan hadits-hadits tentang mengusap khuff diriwayatkan oleh banyak sahabat, sehingga derajatnya mencapai derajat mutawatir. Dalam masalah ini juga terdapat ijma’, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul-Mundzir dan Ibnul-Mubarak rahimahumallah, sehingga tidak boleh bagi kita untuk mengingkari syari’at mengusap khuff ini. Akan tetapi, kaum syi’ah menolak dan mengingkari syari’at ini, padahal telah ada riwayat dari ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه، وقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسح على ظاهر خفيه.“Seandainya agama itu berdasarkan akal logika, maka bagian bawah khuff itu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Akan tetapi aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas dari kedua khuff beliau.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud]Itu mengapa Imam ath-Thahawiy rahimahullah memasukkan permasalahan ini ke dalam kitab beliau tentang akidah ahlus-sunnah wal-jama’ah, untuk menjelaskan bahwa mengusap khuff adalah syi’ar akidah ahlus-sunnah yang membedakan dengan akidah kaum syi’ah. Beliau rahimahullah berkata,ونرى المسح على الخفين في السفر والحضر كما جاء في الأثر.“Kami meyakini (disyari’atkannya) mengusap khuff baik ketika safar ataupun tidak sebagaimana yang disebutkan dalam atsar.” [al-’Aqidah ath-Thahawiyyah, karya Ahmad ibn Muhammad Abu Ja’far ath-Thahawiy]Baca Juga: Petunjuk Syariat dalam Menerima dan Menyebar (Share) BeritaMasalah Kedua: Qashar shalat saat safarAhlus-sunnah meyakini bahwa qashar shalat saat safar itu disyari’atkan, baik safarnya dalam kondisi aman ataupun takut terhadap serangan musuh. Akan tetapi, kaum khawarij meyakini bahwa qashar shalat itu hanya disyari’atkan ketika safarnya dalam kondisi takut. Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَإِذا ضَرَبتُم فِى الأَرضِ فَلَيسَ عَلَيكُم جُناحٌ أَن تَقصُروا مِنَ الصَّلوٰةِ إِن خِفتُم أَن يَفتِنَكُمُ الَّذينَ كَفَروا“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir.” [Surat an-Nisa’: 101]Mereka berkata bahwa ada syarat “takut diserang oleh orang-orang kafir” pada ayat ini, sehingga qashar shalat hanya disyari’atkan jika safarnya dalam kondisi takut terhadap serangan orang-orang kafir. Adapun jika safarnya dalam kondisi aman, sebagaimana safar yang kita lakukan selama ini alhamdulillah, maka mereka berkata bahwa qashar shalat tidak disyari’atkan.Padahal, tidak ada riwayat yang shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan bilangan raka’at shalat (yakni, tidak qashar) ketika beliau sedang safar. Anas ibn Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,خرجنا مع النبي صلى الله عليه وسلم من المدينة إلى مكة فكان يصلي ركعتين ركعتين حتى رجعنا إلى المدينة.“Kami pergi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah menuju Makkah, maka beliau shalat dua raka’at dua raka’at sampai kami kembali ke Madinah.” [Muttafaqun ‘alaihi]Ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,صحبت رسول الله صلى الله عليه وسلم فكان لا يزيد في السفر على ركعتين، وأبا بكر وعمر وعثمان كذلك، رضي الله عنهم.“Aku membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak pernah shalat lebih dari dua raka’at ketika safar. Demikian pula Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman radhiyallahu ‘anhum.” [Muttafaqun ‘alaihi]Yang dimaksud tidak pernah shalat lebih dari dua raka’at di sini adalah pada shalat yang jumlah raka’atnya adalah empat raka’at, yaitu shalat zhuhur, ashar, dan isya’. Adapun shalat maghrib, maka tetap dikerjakan sebanyak tiga raka’at.Jadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melakukan qashar shalat walaupun safar beliau dalam kondisi aman, seperti safar yang terjadi setelah Fathu Makkah. Lalu, mengapa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan syarat tambahan pada ayat di atas, yaitu syarat “jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir”?Jawabannya adalah bahwa ini bukanlah syarat tambahan. Kalimat tersebut disebutkan dalam ayat karena itulah kondisi dominan yang terjadi pada saat ayat tersebut diturunkan. Sebagaimana kita ketahui, sebelum Fathu Makkah, maka safar yang dilakukan oleh kaum muslimin adalah safar yang membahayakan, baik itu safar untuk hijrah ke Habasyah, safar untuk hijrah ke Madinah, safar untuk menuju Badar, dll. Oleh karena itu, kalimat di atas disebutkan dalam ayat bukan sebagai syarat, tetapi sebagai penegas saja. Dalam ilmu ushul fikih, hal ini dikenal dengan kaidah: “Tidak ada mafhum mukhalafah dalam kalimat atau frasa yang itu disebutkan karena terjadi secara dominan.”Oleh karena itu, baik menggunakan dalil Qur’an ataupun Sunnah, kita simpulkan bahwa qashar shalat saat safar adalah hal yang disyari’atkan, walaupun safarnya dalam kondisi aman. Hal ini memberikan kita pelajaran bahwa tidak boleh bagi kita untuk langsung mengambil kesimpulan hukum dari sebuah dalil tanpa merujuk pada penjelasan para ulama’ tentang tafsiran dan pemahaman yang benar tentang dalil tersebut. Banyak pemahaman menyimpang yang muncul disebabkan oleh perbuatan seperti ini.Baca Juga: Khitan (Sunat) Disyariatkan Dalam IslamMasalah Ketiga: Bersiwak menggunakan siwak milik orang shalihHukum asal dari bersiwak adalah mandub atau sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السواك مطهرة للفم مرضاة للرب.“Siwak itu membersihkan mulut dan membuat Allah ridha’.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa’iy]Akan tetapi, hukumnya bisa menjadi wajib jika mulut kita memiliki bau yang harus dihilangkan sebelum menghadiri shalat berjama’ah, atau ketika ada najis pada mulut kita yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan cara bersiwak, atau ketika kita bernadzar.Bersiwak bisa menjadi haram jika kita menggunakan siwak milik orang lain tanpa izinnya dan tidak diketahui apakah dia ridha’ dengan hal tersebut. Adapun jika kita menggunakan tanpa izinnya tetapi diketahui bahwa dia ridha’ dengan hal tersebut, maka hukumnya menjadi makruh. Demikian pula, bersiwak bisa menjadi makruh jika kita melakukannya setelah waktu zawal sementara kita sedang berpuasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك.“Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di Sisi Allah daripada bau misik.” [Muttafaqun ‘alaihi]Adapun jika kita bersiwak menggunakan siwak milik orang lain setelah mendapatkan izin darinya, maka hukumnya adalah khilaful-aula. Akan tetapi, jika yang kita gunakan tersebut adalah siwak milik orang shalih dengan niat untuk tabarruk (mencari berkah), maka sebagian ulama’ berpendapat bahwa hukumnya menjadi sunnah.Masalah yang terakhir ini berkaitan erat dengan hukum tabarruk dengan badan atau benda milik orang shalih. Sebagian ulama’ membolehkan hal ini dengan misalnya bersandar pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkata,كان نبي الله صلى الله عليه وسلم يستاك فيعطيني السواك لأغسله فأبدأ به فأستاك ثم أغسله وأدفعه إليه.“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak kemudian memberikan siwaknya kepadaku untuk aku cuci. Maka aku pun bersiwak dengan menggunakan siwak itu terlebih dahulu lalu aku cuci dan aku berikan kepada beliau.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud]Muhammad Syamsul-Haqq al-’Azhim Abadiy rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,والحديث فيه ثبوت التبرك بآثار الصالحين والتلذذ بها، وفيه أن استعمال سواك الغير جائز، وفيه استحباب غسل السواك.“Dalam hadits ini terdapat pelajaran bolehnya tabarruk dengan benda milik orang shalih, bolehnya menggunakan siwak milik orang lain, dan disunnahkannya mencuci siwak.” [Ghayatul-Maqshud fiy Halli Sunan Abi Dawud, karya Muhammad Syamsul-Haqq al-’Azhim Abadiy (1/213)]Akan tetapi, pendapat yang benar dalam masalah ini adalah tidak boleh bagi kita untuk tabarruk dengan menggunakan badan atau benda milik orang shalih, karena tidak ada dalilnya. Adapun hadits ‘Aisyah di atas, maka itu hanya khusus pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Jika tabarruk dengan menggunakan badan atau benda milik orang shalih selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu disyari’atkan, maka tentu para sahabat sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah melakukan tabarruk kepada Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Aliy dan para sahabat yang paling utama lainnya, radhiyallahu ‘anhum ajma’in. Jika hal tersebut baik, maka sudah tentu mereka lebih dulu melakukannya. Shiddiq Hasan Khan rahimahullah berkata,ولا يجوز أن يقاس أحد من الأمة على رسول الله صلى الله عليه وسلم، ومن ذاك الذي يبلغ شأوه؟ قد كان له صلى الله عليه وسلم في حال حياته خصائص كثيرة لا يصلح أن يشاركه فيها غيره.“Tidak boleh diqiyaskan seorang pun di kalangan umat ini dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memangnya siapa yang bisa mencapai seperti derajat beliau? Sesungguhnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hidupnya memiliki banyak kekhususan yang tidak dimiliki pula oleh orang lain.” [ad-Din al-Khalish, karya Shiddiq Hasan Khan (2/250)]Bahkan sebagian ulama’ telah menyebutkan adanya ijma’ tentang tidak bolehnya melakukan tabarruk dengan badan atau benda milik orang shalih selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara yang menyebutkan ijma’ ini adalah asy-Syathibiy dalam kitab beliau al-I’tisham dan Ibn Rajab dalam kitab beliau al-Hikam al-Jadirah bil-Idza’ah, rahimahumallah.Dari pemaparan di atas, kita simpulkan bahwa bersiwak dengan menggunakan siwak milik orang shalih dengan niat tabarruk adalah haram dilakukan dan merupakan amalan bid’ah karena tidak ada dalilnya dan tidak ada contohnya dari para generasi terdahulu. Demikian pula bentuk-bentuk lain dari tabarruk dengan badan atau benda milik orang shalih.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 7 Jumada al-Ula 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.idandylatief.net

Masalah-Masalah Fikih yang Berkaitan Erat dengan Akidah Ahlus-Sunnah

PendahuluanSegala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah berfirman di dalam al-Qur’an,وَتَمَّت كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدقًا وَعَدلًا“Telah sempurnalah kalimat Rabb-mu (yakni, al-Qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil.” [Surat al-An’am: 115]Kalimat yang benar adalah hal-hal yang wajib untuk kita imani dan yakini, seperti perkara i’tiqadat, dan kalimat yang adil adalah hal-hal yang wajib untuk kita patuhi dan taati, seperti perkara ‘amaliyyat.Apa yang disebutkan oleh syari’at berupa perkara i’tiqadat atau perkara akidah, seperti tentang Nama dan Sifat Allah, kehidupan akhirat dan alam kubur, kejadian dan peristiwa yang terjadi di masa lalu ataupun di masa mendatang, maka semua ini adalah perkara yang benar dan haq sehingga wajib untuk kita imani dan yakini.  Sedangkan apa yang ditetapkan oleh syari’at berupa perkara ‘amaliyyat atau perkara fikih, seperti shalat, zakat, puasa, haji dan umrah, dan hukum-hukum jual-beli, maka semua ini mengandung perintah dan larangan Allah yang adil sehingga wajib untuk kita patuhi dan taati.Sebagian besar dari perkara akidah adalah perkara yang terdapat ijma’ di dalamnya, sehingga tidak boleh bagi kita untuk menyelisihinya, walaupun terdapat sebagian kecil dari perkara akidah yang merupakan perkara khilafiyyah ijtihadiyyah, seperti apakah mizan (timbangan) di akhirat kelak itu jumlahnya hanya ada satu atau jumlahnya satu untuk setiap orang atau untuk setiap amalan. Adapun sebagian besar dari perkara fikih adalah perkara khilafiyyah ijtihadiyyah, walaupun terdapat sebagian kecil dari perkara fikih yang merupakan perkara ijma’, seperti tentang wajibnya shalat dan haramnya zina.Tidak boleh bagi kita untuk memunculkan pendapat kedua dalam perkara-perkara yang telah terdapat ijma’ para ulama’ mujtahidin di dalamnya. Barangsiapa yang menyelisihi ijma’ dalam masalah ini, maka dia telah keluar dari akidah ahlus-sunnah wal-jama’ah. Di antara masalah-masalah fikih yang berkaitan erat dengan akidah ahlus-sunnah, dan bahkan dijelaskan oleh para ulama’ untuk menjelaskan akidah ahlus-sunnah dalam kitab-kitab akidah mereka adalah sebagai berikut.Baca Juga: Tidak Ada Pertentangan (Kontradiksi) dalam Syariat IslamMasalah Pertama: Mengusap khuffJika seseorang mengambil wudhu’ lalu mengenakan khuff kemudian wudhu’nya tersebut batal karena hadats kecil, maka ketika berwudhu’ kembali dia tidak perlu untuk melepas khuffnya. Dia cukup untuk mengusap khuff, dengan tata cara dan ketentuan seperti yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.Dalil disyari’atkannya mengusap khuff adalah dari ayat Qur’an, hadits Nabi, dan bahkan ijma’. Dalil dari Qur’an adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يـٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا إِذا قُمتُم إِلَى الصَّلوٰةِ فَاغسِلوا وُجوهَكُم وَأَيدِيَكُم إِلَى المَرافِقِ وَامسَحوا بِرُءوسِكُم وَأَرجُلَكُم إِلَى الكَعبَينِ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [Surat al-Ma’idah: 6]Dalam qira’ah lain, ayat ini dibaca “wa-arjulikum” yang tafsirnya adalah mengusap khuff.Adapun dalil dari Sunnah misalnya adalah hadits dari al-Mughirah ibn Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,كنت مع النبي صلى الله عليه وسلم في سفر، فأهويت لأنزع خفيه، فقال: دعهما، فإني أدخلتهما طاهرتين. فمسح عليهما.“Aku bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sebuah safar, maka aku menjulurkan tanganku untuk melepaskan kedua khuff beliau, tetapi beliau bersabda, ‘Biarkanlah keduanya, karena aku mengenakannya dalam keadaan suci.’ Maka beliau pun mengusap kedua khuff tersebut.” [Muttafaqun ‘alaihi]Bahkan hadits-hadits tentang mengusap khuff diriwayatkan oleh banyak sahabat, sehingga derajatnya mencapai derajat mutawatir. Dalam masalah ini juga terdapat ijma’, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul-Mundzir dan Ibnul-Mubarak rahimahumallah, sehingga tidak boleh bagi kita untuk mengingkari syari’at mengusap khuff ini. Akan tetapi, kaum syi’ah menolak dan mengingkari syari’at ini, padahal telah ada riwayat dari ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه، وقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسح على ظاهر خفيه.“Seandainya agama itu berdasarkan akal logika, maka bagian bawah khuff itu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Akan tetapi aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas dari kedua khuff beliau.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud]Itu mengapa Imam ath-Thahawiy rahimahullah memasukkan permasalahan ini ke dalam kitab beliau tentang akidah ahlus-sunnah wal-jama’ah, untuk menjelaskan bahwa mengusap khuff adalah syi’ar akidah ahlus-sunnah yang membedakan dengan akidah kaum syi’ah. Beliau rahimahullah berkata,ونرى المسح على الخفين في السفر والحضر كما جاء في الأثر.“Kami meyakini (disyari’atkannya) mengusap khuff baik ketika safar ataupun tidak sebagaimana yang disebutkan dalam atsar.” [al-’Aqidah ath-Thahawiyyah, karya Ahmad ibn Muhammad Abu Ja’far ath-Thahawiy]Baca Juga: Petunjuk Syariat dalam Menerima dan Menyebar (Share) BeritaMasalah Kedua: Qashar shalat saat safarAhlus-sunnah meyakini bahwa qashar shalat saat safar itu disyari’atkan, baik safarnya dalam kondisi aman ataupun takut terhadap serangan musuh. Akan tetapi, kaum khawarij meyakini bahwa qashar shalat itu hanya disyari’atkan ketika safarnya dalam kondisi takut. Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَإِذا ضَرَبتُم فِى الأَرضِ فَلَيسَ عَلَيكُم جُناحٌ أَن تَقصُروا مِنَ الصَّلوٰةِ إِن خِفتُم أَن يَفتِنَكُمُ الَّذينَ كَفَروا“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir.” [Surat an-Nisa’: 101]Mereka berkata bahwa ada syarat “takut diserang oleh orang-orang kafir” pada ayat ini, sehingga qashar shalat hanya disyari’atkan jika safarnya dalam kondisi takut terhadap serangan orang-orang kafir. Adapun jika safarnya dalam kondisi aman, sebagaimana safar yang kita lakukan selama ini alhamdulillah, maka mereka berkata bahwa qashar shalat tidak disyari’atkan.Padahal, tidak ada riwayat yang shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan bilangan raka’at shalat (yakni, tidak qashar) ketika beliau sedang safar. Anas ibn Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,خرجنا مع النبي صلى الله عليه وسلم من المدينة إلى مكة فكان يصلي ركعتين ركعتين حتى رجعنا إلى المدينة.“Kami pergi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah menuju Makkah, maka beliau shalat dua raka’at dua raka’at sampai kami kembali ke Madinah.” [Muttafaqun ‘alaihi]Ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,صحبت رسول الله صلى الله عليه وسلم فكان لا يزيد في السفر على ركعتين، وأبا بكر وعمر وعثمان كذلك، رضي الله عنهم.“Aku membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak pernah shalat lebih dari dua raka’at ketika safar. Demikian pula Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman radhiyallahu ‘anhum.” [Muttafaqun ‘alaihi]Yang dimaksud tidak pernah shalat lebih dari dua raka’at di sini adalah pada shalat yang jumlah raka’atnya adalah empat raka’at, yaitu shalat zhuhur, ashar, dan isya’. Adapun shalat maghrib, maka tetap dikerjakan sebanyak tiga raka’at.Jadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melakukan qashar shalat walaupun safar beliau dalam kondisi aman, seperti safar yang terjadi setelah Fathu Makkah. Lalu, mengapa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan syarat tambahan pada ayat di atas, yaitu syarat “jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir”?Jawabannya adalah bahwa ini bukanlah syarat tambahan. Kalimat tersebut disebutkan dalam ayat karena itulah kondisi dominan yang terjadi pada saat ayat tersebut diturunkan. Sebagaimana kita ketahui, sebelum Fathu Makkah, maka safar yang dilakukan oleh kaum muslimin adalah safar yang membahayakan, baik itu safar untuk hijrah ke Habasyah, safar untuk hijrah ke Madinah, safar untuk menuju Badar, dll. Oleh karena itu, kalimat di atas disebutkan dalam ayat bukan sebagai syarat, tetapi sebagai penegas saja. Dalam ilmu ushul fikih, hal ini dikenal dengan kaidah: “Tidak ada mafhum mukhalafah dalam kalimat atau frasa yang itu disebutkan karena terjadi secara dominan.”Oleh karena itu, baik menggunakan dalil Qur’an ataupun Sunnah, kita simpulkan bahwa qashar shalat saat safar adalah hal yang disyari’atkan, walaupun safarnya dalam kondisi aman. Hal ini memberikan kita pelajaran bahwa tidak boleh bagi kita untuk langsung mengambil kesimpulan hukum dari sebuah dalil tanpa merujuk pada penjelasan para ulama’ tentang tafsiran dan pemahaman yang benar tentang dalil tersebut. Banyak pemahaman menyimpang yang muncul disebabkan oleh perbuatan seperti ini.Baca Juga: Khitan (Sunat) Disyariatkan Dalam IslamMasalah Ketiga: Bersiwak menggunakan siwak milik orang shalihHukum asal dari bersiwak adalah mandub atau sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السواك مطهرة للفم مرضاة للرب.“Siwak itu membersihkan mulut dan membuat Allah ridha’.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa’iy]Akan tetapi, hukumnya bisa menjadi wajib jika mulut kita memiliki bau yang harus dihilangkan sebelum menghadiri shalat berjama’ah, atau ketika ada najis pada mulut kita yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan cara bersiwak, atau ketika kita bernadzar.Bersiwak bisa menjadi haram jika kita menggunakan siwak milik orang lain tanpa izinnya dan tidak diketahui apakah dia ridha’ dengan hal tersebut. Adapun jika kita menggunakan tanpa izinnya tetapi diketahui bahwa dia ridha’ dengan hal tersebut, maka hukumnya menjadi makruh. Demikian pula, bersiwak bisa menjadi makruh jika kita melakukannya setelah waktu zawal sementara kita sedang berpuasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك.“Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di Sisi Allah daripada bau misik.” [Muttafaqun ‘alaihi]Adapun jika kita bersiwak menggunakan siwak milik orang lain setelah mendapatkan izin darinya, maka hukumnya adalah khilaful-aula. Akan tetapi, jika yang kita gunakan tersebut adalah siwak milik orang shalih dengan niat untuk tabarruk (mencari berkah), maka sebagian ulama’ berpendapat bahwa hukumnya menjadi sunnah.Masalah yang terakhir ini berkaitan erat dengan hukum tabarruk dengan badan atau benda milik orang shalih. Sebagian ulama’ membolehkan hal ini dengan misalnya bersandar pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkata,كان نبي الله صلى الله عليه وسلم يستاك فيعطيني السواك لأغسله فأبدأ به فأستاك ثم أغسله وأدفعه إليه.“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak kemudian memberikan siwaknya kepadaku untuk aku cuci. Maka aku pun bersiwak dengan menggunakan siwak itu terlebih dahulu lalu aku cuci dan aku berikan kepada beliau.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud]Muhammad Syamsul-Haqq al-’Azhim Abadiy rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,والحديث فيه ثبوت التبرك بآثار الصالحين والتلذذ بها، وفيه أن استعمال سواك الغير جائز، وفيه استحباب غسل السواك.“Dalam hadits ini terdapat pelajaran bolehnya tabarruk dengan benda milik orang shalih, bolehnya menggunakan siwak milik orang lain, dan disunnahkannya mencuci siwak.” [Ghayatul-Maqshud fiy Halli Sunan Abi Dawud, karya Muhammad Syamsul-Haqq al-’Azhim Abadiy (1/213)]Akan tetapi, pendapat yang benar dalam masalah ini adalah tidak boleh bagi kita untuk tabarruk dengan menggunakan badan atau benda milik orang shalih, karena tidak ada dalilnya. Adapun hadits ‘Aisyah di atas, maka itu hanya khusus pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Jika tabarruk dengan menggunakan badan atau benda milik orang shalih selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu disyari’atkan, maka tentu para sahabat sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah melakukan tabarruk kepada Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Aliy dan para sahabat yang paling utama lainnya, radhiyallahu ‘anhum ajma’in. Jika hal tersebut baik, maka sudah tentu mereka lebih dulu melakukannya. Shiddiq Hasan Khan rahimahullah berkata,ولا يجوز أن يقاس أحد من الأمة على رسول الله صلى الله عليه وسلم، ومن ذاك الذي يبلغ شأوه؟ قد كان له صلى الله عليه وسلم في حال حياته خصائص كثيرة لا يصلح أن يشاركه فيها غيره.“Tidak boleh diqiyaskan seorang pun di kalangan umat ini dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memangnya siapa yang bisa mencapai seperti derajat beliau? Sesungguhnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hidupnya memiliki banyak kekhususan yang tidak dimiliki pula oleh orang lain.” [ad-Din al-Khalish, karya Shiddiq Hasan Khan (2/250)]Bahkan sebagian ulama’ telah menyebutkan adanya ijma’ tentang tidak bolehnya melakukan tabarruk dengan badan atau benda milik orang shalih selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara yang menyebutkan ijma’ ini adalah asy-Syathibiy dalam kitab beliau al-I’tisham dan Ibn Rajab dalam kitab beliau al-Hikam al-Jadirah bil-Idza’ah, rahimahumallah.Dari pemaparan di atas, kita simpulkan bahwa bersiwak dengan menggunakan siwak milik orang shalih dengan niat tabarruk adalah haram dilakukan dan merupakan amalan bid’ah karena tidak ada dalilnya dan tidak ada contohnya dari para generasi terdahulu. Demikian pula bentuk-bentuk lain dari tabarruk dengan badan atau benda milik orang shalih.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 7 Jumada al-Ula 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.idandylatief.net
PendahuluanSegala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah berfirman di dalam al-Qur’an,وَتَمَّت كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدقًا وَعَدلًا“Telah sempurnalah kalimat Rabb-mu (yakni, al-Qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil.” [Surat al-An’am: 115]Kalimat yang benar adalah hal-hal yang wajib untuk kita imani dan yakini, seperti perkara i’tiqadat, dan kalimat yang adil adalah hal-hal yang wajib untuk kita patuhi dan taati, seperti perkara ‘amaliyyat.Apa yang disebutkan oleh syari’at berupa perkara i’tiqadat atau perkara akidah, seperti tentang Nama dan Sifat Allah, kehidupan akhirat dan alam kubur, kejadian dan peristiwa yang terjadi di masa lalu ataupun di masa mendatang, maka semua ini adalah perkara yang benar dan haq sehingga wajib untuk kita imani dan yakini.  Sedangkan apa yang ditetapkan oleh syari’at berupa perkara ‘amaliyyat atau perkara fikih, seperti shalat, zakat, puasa, haji dan umrah, dan hukum-hukum jual-beli, maka semua ini mengandung perintah dan larangan Allah yang adil sehingga wajib untuk kita patuhi dan taati.Sebagian besar dari perkara akidah adalah perkara yang terdapat ijma’ di dalamnya, sehingga tidak boleh bagi kita untuk menyelisihinya, walaupun terdapat sebagian kecil dari perkara akidah yang merupakan perkara khilafiyyah ijtihadiyyah, seperti apakah mizan (timbangan) di akhirat kelak itu jumlahnya hanya ada satu atau jumlahnya satu untuk setiap orang atau untuk setiap amalan. Adapun sebagian besar dari perkara fikih adalah perkara khilafiyyah ijtihadiyyah, walaupun terdapat sebagian kecil dari perkara fikih yang merupakan perkara ijma’, seperti tentang wajibnya shalat dan haramnya zina.Tidak boleh bagi kita untuk memunculkan pendapat kedua dalam perkara-perkara yang telah terdapat ijma’ para ulama’ mujtahidin di dalamnya. Barangsiapa yang menyelisihi ijma’ dalam masalah ini, maka dia telah keluar dari akidah ahlus-sunnah wal-jama’ah. Di antara masalah-masalah fikih yang berkaitan erat dengan akidah ahlus-sunnah, dan bahkan dijelaskan oleh para ulama’ untuk menjelaskan akidah ahlus-sunnah dalam kitab-kitab akidah mereka adalah sebagai berikut.Baca Juga: Tidak Ada Pertentangan (Kontradiksi) dalam Syariat IslamMasalah Pertama: Mengusap khuffJika seseorang mengambil wudhu’ lalu mengenakan khuff kemudian wudhu’nya tersebut batal karena hadats kecil, maka ketika berwudhu’ kembali dia tidak perlu untuk melepas khuffnya. Dia cukup untuk mengusap khuff, dengan tata cara dan ketentuan seperti yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.Dalil disyari’atkannya mengusap khuff adalah dari ayat Qur’an, hadits Nabi, dan bahkan ijma’. Dalil dari Qur’an adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يـٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا إِذا قُمتُم إِلَى الصَّلوٰةِ فَاغسِلوا وُجوهَكُم وَأَيدِيَكُم إِلَى المَرافِقِ وَامسَحوا بِرُءوسِكُم وَأَرجُلَكُم إِلَى الكَعبَينِ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [Surat al-Ma’idah: 6]Dalam qira’ah lain, ayat ini dibaca “wa-arjulikum” yang tafsirnya adalah mengusap khuff.Adapun dalil dari Sunnah misalnya adalah hadits dari al-Mughirah ibn Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,كنت مع النبي صلى الله عليه وسلم في سفر، فأهويت لأنزع خفيه، فقال: دعهما، فإني أدخلتهما طاهرتين. فمسح عليهما.“Aku bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sebuah safar, maka aku menjulurkan tanganku untuk melepaskan kedua khuff beliau, tetapi beliau bersabda, ‘Biarkanlah keduanya, karena aku mengenakannya dalam keadaan suci.’ Maka beliau pun mengusap kedua khuff tersebut.” [Muttafaqun ‘alaihi]Bahkan hadits-hadits tentang mengusap khuff diriwayatkan oleh banyak sahabat, sehingga derajatnya mencapai derajat mutawatir. Dalam masalah ini juga terdapat ijma’, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul-Mundzir dan Ibnul-Mubarak rahimahumallah, sehingga tidak boleh bagi kita untuk mengingkari syari’at mengusap khuff ini. Akan tetapi, kaum syi’ah menolak dan mengingkari syari’at ini, padahal telah ada riwayat dari ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه، وقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسح على ظاهر خفيه.“Seandainya agama itu berdasarkan akal logika, maka bagian bawah khuff itu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Akan tetapi aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas dari kedua khuff beliau.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud]Itu mengapa Imam ath-Thahawiy rahimahullah memasukkan permasalahan ini ke dalam kitab beliau tentang akidah ahlus-sunnah wal-jama’ah, untuk menjelaskan bahwa mengusap khuff adalah syi’ar akidah ahlus-sunnah yang membedakan dengan akidah kaum syi’ah. Beliau rahimahullah berkata,ونرى المسح على الخفين في السفر والحضر كما جاء في الأثر.“Kami meyakini (disyari’atkannya) mengusap khuff baik ketika safar ataupun tidak sebagaimana yang disebutkan dalam atsar.” [al-’Aqidah ath-Thahawiyyah, karya Ahmad ibn Muhammad Abu Ja’far ath-Thahawiy]Baca Juga: Petunjuk Syariat dalam Menerima dan Menyebar (Share) BeritaMasalah Kedua: Qashar shalat saat safarAhlus-sunnah meyakini bahwa qashar shalat saat safar itu disyari’atkan, baik safarnya dalam kondisi aman ataupun takut terhadap serangan musuh. Akan tetapi, kaum khawarij meyakini bahwa qashar shalat itu hanya disyari’atkan ketika safarnya dalam kondisi takut. Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَإِذا ضَرَبتُم فِى الأَرضِ فَلَيسَ عَلَيكُم جُناحٌ أَن تَقصُروا مِنَ الصَّلوٰةِ إِن خِفتُم أَن يَفتِنَكُمُ الَّذينَ كَفَروا“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir.” [Surat an-Nisa’: 101]Mereka berkata bahwa ada syarat “takut diserang oleh orang-orang kafir” pada ayat ini, sehingga qashar shalat hanya disyari’atkan jika safarnya dalam kondisi takut terhadap serangan orang-orang kafir. Adapun jika safarnya dalam kondisi aman, sebagaimana safar yang kita lakukan selama ini alhamdulillah, maka mereka berkata bahwa qashar shalat tidak disyari’atkan.Padahal, tidak ada riwayat yang shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan bilangan raka’at shalat (yakni, tidak qashar) ketika beliau sedang safar. Anas ibn Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,خرجنا مع النبي صلى الله عليه وسلم من المدينة إلى مكة فكان يصلي ركعتين ركعتين حتى رجعنا إلى المدينة.“Kami pergi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah menuju Makkah, maka beliau shalat dua raka’at dua raka’at sampai kami kembali ke Madinah.” [Muttafaqun ‘alaihi]Ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,صحبت رسول الله صلى الله عليه وسلم فكان لا يزيد في السفر على ركعتين، وأبا بكر وعمر وعثمان كذلك، رضي الله عنهم.“Aku membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak pernah shalat lebih dari dua raka’at ketika safar. Demikian pula Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman radhiyallahu ‘anhum.” [Muttafaqun ‘alaihi]Yang dimaksud tidak pernah shalat lebih dari dua raka’at di sini adalah pada shalat yang jumlah raka’atnya adalah empat raka’at, yaitu shalat zhuhur, ashar, dan isya’. Adapun shalat maghrib, maka tetap dikerjakan sebanyak tiga raka’at.Jadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melakukan qashar shalat walaupun safar beliau dalam kondisi aman, seperti safar yang terjadi setelah Fathu Makkah. Lalu, mengapa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan syarat tambahan pada ayat di atas, yaitu syarat “jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir”?Jawabannya adalah bahwa ini bukanlah syarat tambahan. Kalimat tersebut disebutkan dalam ayat karena itulah kondisi dominan yang terjadi pada saat ayat tersebut diturunkan. Sebagaimana kita ketahui, sebelum Fathu Makkah, maka safar yang dilakukan oleh kaum muslimin adalah safar yang membahayakan, baik itu safar untuk hijrah ke Habasyah, safar untuk hijrah ke Madinah, safar untuk menuju Badar, dll. Oleh karena itu, kalimat di atas disebutkan dalam ayat bukan sebagai syarat, tetapi sebagai penegas saja. Dalam ilmu ushul fikih, hal ini dikenal dengan kaidah: “Tidak ada mafhum mukhalafah dalam kalimat atau frasa yang itu disebutkan karena terjadi secara dominan.”Oleh karena itu, baik menggunakan dalil Qur’an ataupun Sunnah, kita simpulkan bahwa qashar shalat saat safar adalah hal yang disyari’atkan, walaupun safarnya dalam kondisi aman. Hal ini memberikan kita pelajaran bahwa tidak boleh bagi kita untuk langsung mengambil kesimpulan hukum dari sebuah dalil tanpa merujuk pada penjelasan para ulama’ tentang tafsiran dan pemahaman yang benar tentang dalil tersebut. Banyak pemahaman menyimpang yang muncul disebabkan oleh perbuatan seperti ini.Baca Juga: Khitan (Sunat) Disyariatkan Dalam IslamMasalah Ketiga: Bersiwak menggunakan siwak milik orang shalihHukum asal dari bersiwak adalah mandub atau sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السواك مطهرة للفم مرضاة للرب.“Siwak itu membersihkan mulut dan membuat Allah ridha’.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa’iy]Akan tetapi, hukumnya bisa menjadi wajib jika mulut kita memiliki bau yang harus dihilangkan sebelum menghadiri shalat berjama’ah, atau ketika ada najis pada mulut kita yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan cara bersiwak, atau ketika kita bernadzar.Bersiwak bisa menjadi haram jika kita menggunakan siwak milik orang lain tanpa izinnya dan tidak diketahui apakah dia ridha’ dengan hal tersebut. Adapun jika kita menggunakan tanpa izinnya tetapi diketahui bahwa dia ridha’ dengan hal tersebut, maka hukumnya menjadi makruh. Demikian pula, bersiwak bisa menjadi makruh jika kita melakukannya setelah waktu zawal sementara kita sedang berpuasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك.“Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di Sisi Allah daripada bau misik.” [Muttafaqun ‘alaihi]Adapun jika kita bersiwak menggunakan siwak milik orang lain setelah mendapatkan izin darinya, maka hukumnya adalah khilaful-aula. Akan tetapi, jika yang kita gunakan tersebut adalah siwak milik orang shalih dengan niat untuk tabarruk (mencari berkah), maka sebagian ulama’ berpendapat bahwa hukumnya menjadi sunnah.Masalah yang terakhir ini berkaitan erat dengan hukum tabarruk dengan badan atau benda milik orang shalih. Sebagian ulama’ membolehkan hal ini dengan misalnya bersandar pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkata,كان نبي الله صلى الله عليه وسلم يستاك فيعطيني السواك لأغسله فأبدأ به فأستاك ثم أغسله وأدفعه إليه.“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak kemudian memberikan siwaknya kepadaku untuk aku cuci. Maka aku pun bersiwak dengan menggunakan siwak itu terlebih dahulu lalu aku cuci dan aku berikan kepada beliau.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud]Muhammad Syamsul-Haqq al-’Azhim Abadiy rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,والحديث فيه ثبوت التبرك بآثار الصالحين والتلذذ بها، وفيه أن استعمال سواك الغير جائز، وفيه استحباب غسل السواك.“Dalam hadits ini terdapat pelajaran bolehnya tabarruk dengan benda milik orang shalih, bolehnya menggunakan siwak milik orang lain, dan disunnahkannya mencuci siwak.” [Ghayatul-Maqshud fiy Halli Sunan Abi Dawud, karya Muhammad Syamsul-Haqq al-’Azhim Abadiy (1/213)]Akan tetapi, pendapat yang benar dalam masalah ini adalah tidak boleh bagi kita untuk tabarruk dengan menggunakan badan atau benda milik orang shalih, karena tidak ada dalilnya. Adapun hadits ‘Aisyah di atas, maka itu hanya khusus pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Jika tabarruk dengan menggunakan badan atau benda milik orang shalih selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu disyari’atkan, maka tentu para sahabat sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah melakukan tabarruk kepada Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Aliy dan para sahabat yang paling utama lainnya, radhiyallahu ‘anhum ajma’in. Jika hal tersebut baik, maka sudah tentu mereka lebih dulu melakukannya. Shiddiq Hasan Khan rahimahullah berkata,ولا يجوز أن يقاس أحد من الأمة على رسول الله صلى الله عليه وسلم، ومن ذاك الذي يبلغ شأوه؟ قد كان له صلى الله عليه وسلم في حال حياته خصائص كثيرة لا يصلح أن يشاركه فيها غيره.“Tidak boleh diqiyaskan seorang pun di kalangan umat ini dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memangnya siapa yang bisa mencapai seperti derajat beliau? Sesungguhnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hidupnya memiliki banyak kekhususan yang tidak dimiliki pula oleh orang lain.” [ad-Din al-Khalish, karya Shiddiq Hasan Khan (2/250)]Bahkan sebagian ulama’ telah menyebutkan adanya ijma’ tentang tidak bolehnya melakukan tabarruk dengan badan atau benda milik orang shalih selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara yang menyebutkan ijma’ ini adalah asy-Syathibiy dalam kitab beliau al-I’tisham dan Ibn Rajab dalam kitab beliau al-Hikam al-Jadirah bil-Idza’ah, rahimahumallah.Dari pemaparan di atas, kita simpulkan bahwa bersiwak dengan menggunakan siwak milik orang shalih dengan niat tabarruk adalah haram dilakukan dan merupakan amalan bid’ah karena tidak ada dalilnya dan tidak ada contohnya dari para generasi terdahulu. Demikian pula bentuk-bentuk lain dari tabarruk dengan badan atau benda milik orang shalih.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 7 Jumada al-Ula 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.idandylatief.net


PendahuluanSegala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah berfirman di dalam al-Qur’an,وَتَمَّت كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدقًا وَعَدلًا“Telah sempurnalah kalimat Rabb-mu (yakni, al-Qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil.” [Surat al-An’am: 115]Kalimat yang benar adalah hal-hal yang wajib untuk kita imani dan yakini, seperti perkara i’tiqadat, dan kalimat yang adil adalah hal-hal yang wajib untuk kita patuhi dan taati, seperti perkara ‘amaliyyat.Apa yang disebutkan oleh syari’at berupa perkara i’tiqadat atau perkara akidah, seperti tentang Nama dan Sifat Allah, kehidupan akhirat dan alam kubur, kejadian dan peristiwa yang terjadi di masa lalu ataupun di masa mendatang, maka semua ini adalah perkara yang benar dan haq sehingga wajib untuk kita imani dan yakini.  Sedangkan apa yang ditetapkan oleh syari’at berupa perkara ‘amaliyyat atau perkara fikih, seperti shalat, zakat, puasa, haji dan umrah, dan hukum-hukum jual-beli, maka semua ini mengandung perintah dan larangan Allah yang adil sehingga wajib untuk kita patuhi dan taati.Sebagian besar dari perkara akidah adalah perkara yang terdapat ijma’ di dalamnya, sehingga tidak boleh bagi kita untuk menyelisihinya, walaupun terdapat sebagian kecil dari perkara akidah yang merupakan perkara khilafiyyah ijtihadiyyah, seperti apakah mizan (timbangan) di akhirat kelak itu jumlahnya hanya ada satu atau jumlahnya satu untuk setiap orang atau untuk setiap amalan. Adapun sebagian besar dari perkara fikih adalah perkara khilafiyyah ijtihadiyyah, walaupun terdapat sebagian kecil dari perkara fikih yang merupakan perkara ijma’, seperti tentang wajibnya shalat dan haramnya zina.Tidak boleh bagi kita untuk memunculkan pendapat kedua dalam perkara-perkara yang telah terdapat ijma’ para ulama’ mujtahidin di dalamnya. Barangsiapa yang menyelisihi ijma’ dalam masalah ini, maka dia telah keluar dari akidah ahlus-sunnah wal-jama’ah. Di antara masalah-masalah fikih yang berkaitan erat dengan akidah ahlus-sunnah, dan bahkan dijelaskan oleh para ulama’ untuk menjelaskan akidah ahlus-sunnah dalam kitab-kitab akidah mereka adalah sebagai berikut.Baca Juga: Tidak Ada Pertentangan (Kontradiksi) dalam Syariat IslamMasalah Pertama: Mengusap khuffJika seseorang mengambil wudhu’ lalu mengenakan khuff kemudian wudhu’nya tersebut batal karena hadats kecil, maka ketika berwudhu’ kembali dia tidak perlu untuk melepas khuffnya. Dia cukup untuk mengusap khuff, dengan tata cara dan ketentuan seperti yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.Dalil disyari’atkannya mengusap khuff adalah dari ayat Qur’an, hadits Nabi, dan bahkan ijma’. Dalil dari Qur’an adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,يـٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا إِذا قُمتُم إِلَى الصَّلوٰةِ فَاغسِلوا وُجوهَكُم وَأَيدِيَكُم إِلَى المَرافِقِ وَامسَحوا بِرُءوسِكُم وَأَرجُلَكُم إِلَى الكَعبَينِ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [Surat al-Ma’idah: 6]Dalam qira’ah lain, ayat ini dibaca “wa-arjulikum” yang tafsirnya adalah mengusap khuff.Adapun dalil dari Sunnah misalnya adalah hadits dari al-Mughirah ibn Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,كنت مع النبي صلى الله عليه وسلم في سفر، فأهويت لأنزع خفيه، فقال: دعهما، فإني أدخلتهما طاهرتين. فمسح عليهما.“Aku bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sebuah safar, maka aku menjulurkan tanganku untuk melepaskan kedua khuff beliau, tetapi beliau bersabda, ‘Biarkanlah keduanya, karena aku mengenakannya dalam keadaan suci.’ Maka beliau pun mengusap kedua khuff tersebut.” [Muttafaqun ‘alaihi]Bahkan hadits-hadits tentang mengusap khuff diriwayatkan oleh banyak sahabat, sehingga derajatnya mencapai derajat mutawatir. Dalam masalah ini juga terdapat ijma’, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul-Mundzir dan Ibnul-Mubarak rahimahumallah, sehingga tidak boleh bagi kita untuk mengingkari syari’at mengusap khuff ini. Akan tetapi, kaum syi’ah menolak dan mengingkari syari’at ini, padahal telah ada riwayat dari ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه، وقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسح على ظاهر خفيه.“Seandainya agama itu berdasarkan akal logika, maka bagian bawah khuff itu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Akan tetapi aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas dari kedua khuff beliau.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud]Itu mengapa Imam ath-Thahawiy rahimahullah memasukkan permasalahan ini ke dalam kitab beliau tentang akidah ahlus-sunnah wal-jama’ah, untuk menjelaskan bahwa mengusap khuff adalah syi’ar akidah ahlus-sunnah yang membedakan dengan akidah kaum syi’ah. Beliau rahimahullah berkata,ونرى المسح على الخفين في السفر والحضر كما جاء في الأثر.“Kami meyakini (disyari’atkannya) mengusap khuff baik ketika safar ataupun tidak sebagaimana yang disebutkan dalam atsar.” [al-’Aqidah ath-Thahawiyyah, karya Ahmad ibn Muhammad Abu Ja’far ath-Thahawiy]Baca Juga: Petunjuk Syariat dalam Menerima dan Menyebar (Share) BeritaMasalah Kedua: Qashar shalat saat safarAhlus-sunnah meyakini bahwa qashar shalat saat safar itu disyari’atkan, baik safarnya dalam kondisi aman ataupun takut terhadap serangan musuh. Akan tetapi, kaum khawarij meyakini bahwa qashar shalat itu hanya disyari’atkan ketika safarnya dalam kondisi takut. Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَإِذا ضَرَبتُم فِى الأَرضِ فَلَيسَ عَلَيكُم جُناحٌ أَن تَقصُروا مِنَ الصَّلوٰةِ إِن خِفتُم أَن يَفتِنَكُمُ الَّذينَ كَفَروا“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir.” [Surat an-Nisa’: 101]Mereka berkata bahwa ada syarat “takut diserang oleh orang-orang kafir” pada ayat ini, sehingga qashar shalat hanya disyari’atkan jika safarnya dalam kondisi takut terhadap serangan orang-orang kafir. Adapun jika safarnya dalam kondisi aman, sebagaimana safar yang kita lakukan selama ini alhamdulillah, maka mereka berkata bahwa qashar shalat tidak disyari’atkan.Padahal, tidak ada riwayat yang shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan bilangan raka’at shalat (yakni, tidak qashar) ketika beliau sedang safar. Anas ibn Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,خرجنا مع النبي صلى الله عليه وسلم من المدينة إلى مكة فكان يصلي ركعتين ركعتين حتى رجعنا إلى المدينة.“Kami pergi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah menuju Makkah, maka beliau shalat dua raka’at dua raka’at sampai kami kembali ke Madinah.” [Muttafaqun ‘alaihi]Ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,صحبت رسول الله صلى الله عليه وسلم فكان لا يزيد في السفر على ركعتين، وأبا بكر وعمر وعثمان كذلك، رضي الله عنهم.“Aku membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak pernah shalat lebih dari dua raka’at ketika safar. Demikian pula Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman radhiyallahu ‘anhum.” [Muttafaqun ‘alaihi]Yang dimaksud tidak pernah shalat lebih dari dua raka’at di sini adalah pada shalat yang jumlah raka’atnya adalah empat raka’at, yaitu shalat zhuhur, ashar, dan isya’. Adapun shalat maghrib, maka tetap dikerjakan sebanyak tiga raka’at.Jadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melakukan qashar shalat walaupun safar beliau dalam kondisi aman, seperti safar yang terjadi setelah Fathu Makkah. Lalu, mengapa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan syarat tambahan pada ayat di atas, yaitu syarat “jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir”?Jawabannya adalah bahwa ini bukanlah syarat tambahan. Kalimat tersebut disebutkan dalam ayat karena itulah kondisi dominan yang terjadi pada saat ayat tersebut diturunkan. Sebagaimana kita ketahui, sebelum Fathu Makkah, maka safar yang dilakukan oleh kaum muslimin adalah safar yang membahayakan, baik itu safar untuk hijrah ke Habasyah, safar untuk hijrah ke Madinah, safar untuk menuju Badar, dll. Oleh karena itu, kalimat di atas disebutkan dalam ayat bukan sebagai syarat, tetapi sebagai penegas saja. Dalam ilmu ushul fikih, hal ini dikenal dengan kaidah: “Tidak ada mafhum mukhalafah dalam kalimat atau frasa yang itu disebutkan karena terjadi secara dominan.”Oleh karena itu, baik menggunakan dalil Qur’an ataupun Sunnah, kita simpulkan bahwa qashar shalat saat safar adalah hal yang disyari’atkan, walaupun safarnya dalam kondisi aman. Hal ini memberikan kita pelajaran bahwa tidak boleh bagi kita untuk langsung mengambil kesimpulan hukum dari sebuah dalil tanpa merujuk pada penjelasan para ulama’ tentang tafsiran dan pemahaman yang benar tentang dalil tersebut. Banyak pemahaman menyimpang yang muncul disebabkan oleh perbuatan seperti ini.Baca Juga: Khitan (Sunat) Disyariatkan Dalam IslamMasalah Ketiga: Bersiwak menggunakan siwak milik orang shalihHukum asal dari bersiwak adalah mandub atau sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السواك مطهرة للفم مرضاة للرب.“Siwak itu membersihkan mulut dan membuat Allah ridha’.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa’iy]Akan tetapi, hukumnya bisa menjadi wajib jika mulut kita memiliki bau yang harus dihilangkan sebelum menghadiri shalat berjama’ah, atau ketika ada najis pada mulut kita yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan cara bersiwak, atau ketika kita bernadzar.Bersiwak bisa menjadi haram jika kita menggunakan siwak milik orang lain tanpa izinnya dan tidak diketahui apakah dia ridha’ dengan hal tersebut. Adapun jika kita menggunakan tanpa izinnya tetapi diketahui bahwa dia ridha’ dengan hal tersebut, maka hukumnya menjadi makruh. Demikian pula, bersiwak bisa menjadi makruh jika kita melakukannya setelah waktu zawal sementara kita sedang berpuasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك.“Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di Sisi Allah daripada bau misik.” [Muttafaqun ‘alaihi]Adapun jika kita bersiwak menggunakan siwak milik orang lain setelah mendapatkan izin darinya, maka hukumnya adalah khilaful-aula. Akan tetapi, jika yang kita gunakan tersebut adalah siwak milik orang shalih dengan niat untuk tabarruk (mencari berkah), maka sebagian ulama’ berpendapat bahwa hukumnya menjadi sunnah.Masalah yang terakhir ini berkaitan erat dengan hukum tabarruk dengan badan atau benda milik orang shalih. Sebagian ulama’ membolehkan hal ini dengan misalnya bersandar pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkata,كان نبي الله صلى الله عليه وسلم يستاك فيعطيني السواك لأغسله فأبدأ به فأستاك ثم أغسله وأدفعه إليه.“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak kemudian memberikan siwaknya kepadaku untuk aku cuci. Maka aku pun bersiwak dengan menggunakan siwak itu terlebih dahulu lalu aku cuci dan aku berikan kepada beliau.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud]Muhammad Syamsul-Haqq al-’Azhim Abadiy rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,والحديث فيه ثبوت التبرك بآثار الصالحين والتلذذ بها، وفيه أن استعمال سواك الغير جائز، وفيه استحباب غسل السواك.“Dalam hadits ini terdapat pelajaran bolehnya tabarruk dengan benda milik orang shalih, bolehnya menggunakan siwak milik orang lain, dan disunnahkannya mencuci siwak.” [Ghayatul-Maqshud fiy Halli Sunan Abi Dawud, karya Muhammad Syamsul-Haqq al-’Azhim Abadiy (1/213)]Akan tetapi, pendapat yang benar dalam masalah ini adalah tidak boleh bagi kita untuk tabarruk dengan menggunakan badan atau benda milik orang shalih, karena tidak ada dalilnya. Adapun hadits ‘Aisyah di atas, maka itu hanya khusus pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Jika tabarruk dengan menggunakan badan atau benda milik orang shalih selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu disyari’atkan, maka tentu para sahabat sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah melakukan tabarruk kepada Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Aliy dan para sahabat yang paling utama lainnya, radhiyallahu ‘anhum ajma’in. Jika hal tersebut baik, maka sudah tentu mereka lebih dulu melakukannya. Shiddiq Hasan Khan rahimahullah berkata,ولا يجوز أن يقاس أحد من الأمة على رسول الله صلى الله عليه وسلم، ومن ذاك الذي يبلغ شأوه؟ قد كان له صلى الله عليه وسلم في حال حياته خصائص كثيرة لا يصلح أن يشاركه فيها غيره.“Tidak boleh diqiyaskan seorang pun di kalangan umat ini dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memangnya siapa yang bisa mencapai seperti derajat beliau? Sesungguhnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hidupnya memiliki banyak kekhususan yang tidak dimiliki pula oleh orang lain.” [ad-Din al-Khalish, karya Shiddiq Hasan Khan (2/250)]Bahkan sebagian ulama’ telah menyebutkan adanya ijma’ tentang tidak bolehnya melakukan tabarruk dengan badan atau benda milik orang shalih selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara yang menyebutkan ijma’ ini adalah asy-Syathibiy dalam kitab beliau al-I’tisham dan Ibn Rajab dalam kitab beliau al-Hikam al-Jadirah bil-Idza’ah, rahimahumallah.Dari pemaparan di atas, kita simpulkan bahwa bersiwak dengan menggunakan siwak milik orang shalih dengan niat tabarruk adalah haram dilakukan dan merupakan amalan bid’ah karena tidak ada dalilnya dan tidak ada contohnya dari para generasi terdahulu. Demikian pula bentuk-bentuk lain dari tabarruk dengan badan atau benda milik orang shalih.Baca Juga:@ Dago, Bandung, 7 Jumada al-Ula 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.idandylatief.net

Wasiat Luqman (Bag.1) : Bersyukurlah kepada Allah

Pada artikel sebelumnya kita telah membahas Siapakah Luqman yang Allah Abadikan Namanya dalam Al Qur’an ?Perintah untuk BersyukurKisah Luqman dalam Al Qur’an diawali dengan penyebutan anugerah hikmah kepadanya dan perintah untuk bersyukur kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman : وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَن يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ“ Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Luqman, dan Kami perintahkan kepadanya, “Bersyukurlah kepada Allah”. Dan barangsiapa yang bersyukur kepada Allah, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. ” (Luqman : 12)Dalam ayat ini Allah memerintahkan Luqman untuk bersyukur kepada-Nya atas hikmah yang telah dianugerahkan kepada dirinya. Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelasakan bahwa dalam ayat ini Allah memerintahkan Luqman untuk bersyukur kepada Allah atas apa yang telah Allah berikan kepada-Nya agar Allah senantiasa memberkahinya dan terus menambah nikmat dan keutamaan kepada dirinya. Allah juga menceritakan bahwa syukurnya orang yang bersyukur pasti manfaatnya akan kembali kepada dirinya sendiri. Dan sebaliknya barangsiapa yang kufur dan enggan bersyukur kepada Allah maka kerugian dan kesengsaraan juga akan kembali kepada dirinya sendiri. (Lihat Tafsir As Sa’di)Perintah Allah kepada Luqman dalam ayat ini menjadi pelajaran dan wasiat bagi kita semua, hendaknya kita sebagai hamba harus senantiasa bersyukur kepada Allah.Baca Juga: Bersyukur Ketika Senang, Bersabar Ketika Mendapat BencanaMakna dan Hakikat SyukurDalam firman Allah ( اشْكُرْ لِلَّهِ) (beryukurlah kepada Allah) terdapat huruf lam yang menunjukkan kekhususan dan keistimewaan. Artinya syukur secara mutlak hanyalah boleh ditujukan kepada Allah saja dan tidak boleh ditujukan kepada selain Allah.Oleh karena itu seorang hamba wajib dalam hatinya hanya bersyukur kepada Allah.  Syukur maknanya adalah merealisasikan ketaatan kepada Allah yang telah memberi nikmat dengan cara meyakininya dalam hati, memuji dengan lisan, dan melakukaan taat dengan anggota badan. Maka yang terkait dengan syukur meliputi lisan, hati, dan juga seluruh anggota badan. Ada perbedaan antara syukur dan pujian. Seseorang bersyukur disebabkan karena adanya nikmat dari Allah. Adapaun pujian (الحمد) penyebabnya adalah adanya kesempurnaan dari yang dipuji dan adanya pemberian darinya. Sehingga seorang hamba memuji Allah disebabkan karena dua alasan, yaitu kesempurnaan Allah dan juga memuji-Nya karena nikmat yang Allah berikan kepada hamba tersebut. Namun memuji hanya terbatas dilakukan oleh lisan saja. Adapun bersyukur maka meliputi syukur dengan hati, lisan, dan anggota badan.Baca Juga: Sujud Syukur Setiap Selesai ShalatFaidah Bersyukur Allah Ta’ala menjelasakan :  وَمَن يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ “Dan barangsiapa yang bersyukur kepada Allah, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri. “Apa maksud ayat ini ? Para ulama tafsir menjelasakan bahwa pahala syukur akan kembali kepada orang yang bersyukur. Maka ini merupakan manfaat yang akan kembali kepada dirinya. Bukanlah maksudnya syukur akan kembali kepada Allah dan memberikan manfaat untuk Allah, karena hakikatnya Allah tidak mendapat manfaat dari ketaatan hamba-Nya dan tidak pula mendapat mudharat dari kemaksiatan hamba-Nya. Oleh karena itu faidah dan manfaat dari besyukur kembalinya kepada orang yang telah bersyukur tersebut.Dalil-dail lain yang menyebutkan tentang hal ini di antaranya :مَنْ عَمِلَ صَالِحاً فَلِنَفْسِهِ“ Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri “ (Fushilat : 46)وَمَنْ عَمِلَ صَالِحاً فَلِأَنفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ“ Dan barangsiapa yang beramal shalih maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan) “ (Ar Ruum : 44)Dalam sebuah hadits qudsi, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا“ Seandainya orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, seluruh manusia dan jin, mereka semua bertakwa seperti orang yang paling bertakwa di antara kalian, maka niscaya tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. “ (H.R Muslim) (Lihat at Tashiil li Ta’wwil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawy )Baca Juga: Rahasia Syukur, Sabar, dan IstighfarTidak Bersyukur Berarti KufurLawan dari syukur adalah kufur. Allah berfirman :وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ“ Dan barangsiapa yang tidak bersyukur (kufur), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. ” (Luqman : 12)Perlu diingat, bahwa perbuatan orang-orang yang kufur terhadap nikmat Allah sama sekali tidak akan memberi mudahrat bagi Allah dan sedikitpun tidak mengurangi kekuasaan Allah karena Dia adalah Al Ghaniy (Zat Yang Maha Kaya dan Tidak Membutuhkan Selainnya) . Demikian pula perbuatan orang-orang yang kufur tidak akan mengurangi hikmah dan keadilan Allah, karena Dia adalah Al Hamiid (Zat Yang Maha Terpuji)Maka adanya orang yang bersyukur terhadap nikmat Allah dan ada pula orang-orang yang berbuat kufur terhadap nikmat tersebut terdapat hikmah di dalamnya. Hikmahnya adalah untuk membedakan keutaaman syukur dan bahayanya perbuatan kufur. Jika tidak ada bedanya, maka kondisi manusia akan sama sehingga niscaya tidak bisa terbedakan perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk. Baca Juga: Keutamaan Orang Kaya Yang BersyukurFaidah AyatSurat Luqman ayat ke-12 ini mengandung beberapa faidah :  . Penjelasan adanya anugerah hikmah yang Allah berikan kepada Luqman. . Hikmah terkadang Allah berikan kepada hamba-Nya yang bukan Nabi, karena menurut jumhur ulama Luqman bukanlah termasuk Nabi. . Wajibnya bersyukur kepada Allah, karen Allah memerintahkan ( اشْكُرْ لِلَّهِ ) ( bersyukurlah kepada Allah ) . Syukur kepada Allah termasuk bagian dari hikmah, karena hikmah maknanya adalah sesuai dengan kebenaran dan menempatkan sesuatu sesuai dengan semestinya. Tidak diragukan lagi bahwa orang yang bersyukur berarti dia telah merealisasikan hal tersebut. . Balasan syukur kembalinya kepada hamba yang telah bersyukur tersebut.  . Orang yang mendapat anugerah hikmah maka hendaknya lebih bersyukur kepada Allah dibanding dengan yang tidak mendapatkannya.  . Allah tidak mendapat manfaat sedikitpun dari ketaatan orang yang berbuat taat, bahkan ketaatan tersebut manfaatnya akan kembali kepada hamba itu sendiri.  . Perbuatan kufur tidak sedikitpun memberikan mudharat bagi Allah. . Penentapan adanya dua nama bagi Allah yaitu Al Ghaniy (Zat Yang Maha Kaya dan Tidak Membutuhkan Selainnya) dan Al Hamiid (Zat Yang Maha Terpuji) serta kandungan sifat yang ada dalam dua nama tersbut. . Allah disifat dengan dua sifat sekaligus yaitu ghinaa (tidak membutuhkan yang lain) dan al hamd (yang terpuji).  Tidak setiap yang ghaniy itu terpuji dan tidak setiap yang terpuji itu ghaniy. Adapun Allah memiliki kedua sifat tersebut sekaligus yang menunjukkan kesempurnaan sifat-sifat Nya.  Demikian pembahasan surat Luqman ayat ke-12. Semoga Allah menjadikan kita termsuk hamba-hamba-Nya yang senantiasa bersyukur atas setiap nikmat yang kita dapatkan. Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber bacaan utama : Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah 

Wasiat Luqman (Bag.1) : Bersyukurlah kepada Allah

Pada artikel sebelumnya kita telah membahas Siapakah Luqman yang Allah Abadikan Namanya dalam Al Qur’an ?Perintah untuk BersyukurKisah Luqman dalam Al Qur’an diawali dengan penyebutan anugerah hikmah kepadanya dan perintah untuk bersyukur kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman : وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَن يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ“ Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Luqman, dan Kami perintahkan kepadanya, “Bersyukurlah kepada Allah”. Dan barangsiapa yang bersyukur kepada Allah, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. ” (Luqman : 12)Dalam ayat ini Allah memerintahkan Luqman untuk bersyukur kepada-Nya atas hikmah yang telah dianugerahkan kepada dirinya. Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelasakan bahwa dalam ayat ini Allah memerintahkan Luqman untuk bersyukur kepada Allah atas apa yang telah Allah berikan kepada-Nya agar Allah senantiasa memberkahinya dan terus menambah nikmat dan keutamaan kepada dirinya. Allah juga menceritakan bahwa syukurnya orang yang bersyukur pasti manfaatnya akan kembali kepada dirinya sendiri. Dan sebaliknya barangsiapa yang kufur dan enggan bersyukur kepada Allah maka kerugian dan kesengsaraan juga akan kembali kepada dirinya sendiri. (Lihat Tafsir As Sa’di)Perintah Allah kepada Luqman dalam ayat ini menjadi pelajaran dan wasiat bagi kita semua, hendaknya kita sebagai hamba harus senantiasa bersyukur kepada Allah.Baca Juga: Bersyukur Ketika Senang, Bersabar Ketika Mendapat BencanaMakna dan Hakikat SyukurDalam firman Allah ( اشْكُرْ لِلَّهِ) (beryukurlah kepada Allah) terdapat huruf lam yang menunjukkan kekhususan dan keistimewaan. Artinya syukur secara mutlak hanyalah boleh ditujukan kepada Allah saja dan tidak boleh ditujukan kepada selain Allah.Oleh karena itu seorang hamba wajib dalam hatinya hanya bersyukur kepada Allah.  Syukur maknanya adalah merealisasikan ketaatan kepada Allah yang telah memberi nikmat dengan cara meyakininya dalam hati, memuji dengan lisan, dan melakukaan taat dengan anggota badan. Maka yang terkait dengan syukur meliputi lisan, hati, dan juga seluruh anggota badan. Ada perbedaan antara syukur dan pujian. Seseorang bersyukur disebabkan karena adanya nikmat dari Allah. Adapaun pujian (الحمد) penyebabnya adalah adanya kesempurnaan dari yang dipuji dan adanya pemberian darinya. Sehingga seorang hamba memuji Allah disebabkan karena dua alasan, yaitu kesempurnaan Allah dan juga memuji-Nya karena nikmat yang Allah berikan kepada hamba tersebut. Namun memuji hanya terbatas dilakukan oleh lisan saja. Adapun bersyukur maka meliputi syukur dengan hati, lisan, dan anggota badan.Baca Juga: Sujud Syukur Setiap Selesai ShalatFaidah Bersyukur Allah Ta’ala menjelasakan :  وَمَن يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ “Dan barangsiapa yang bersyukur kepada Allah, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri. “Apa maksud ayat ini ? Para ulama tafsir menjelasakan bahwa pahala syukur akan kembali kepada orang yang bersyukur. Maka ini merupakan manfaat yang akan kembali kepada dirinya. Bukanlah maksudnya syukur akan kembali kepada Allah dan memberikan manfaat untuk Allah, karena hakikatnya Allah tidak mendapat manfaat dari ketaatan hamba-Nya dan tidak pula mendapat mudharat dari kemaksiatan hamba-Nya. Oleh karena itu faidah dan manfaat dari besyukur kembalinya kepada orang yang telah bersyukur tersebut.Dalil-dail lain yang menyebutkan tentang hal ini di antaranya :مَنْ عَمِلَ صَالِحاً فَلِنَفْسِهِ“ Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri “ (Fushilat : 46)وَمَنْ عَمِلَ صَالِحاً فَلِأَنفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ“ Dan barangsiapa yang beramal shalih maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan) “ (Ar Ruum : 44)Dalam sebuah hadits qudsi, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا“ Seandainya orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, seluruh manusia dan jin, mereka semua bertakwa seperti orang yang paling bertakwa di antara kalian, maka niscaya tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. “ (H.R Muslim) (Lihat at Tashiil li Ta’wwil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawy )Baca Juga: Rahasia Syukur, Sabar, dan IstighfarTidak Bersyukur Berarti KufurLawan dari syukur adalah kufur. Allah berfirman :وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ“ Dan barangsiapa yang tidak bersyukur (kufur), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. ” (Luqman : 12)Perlu diingat, bahwa perbuatan orang-orang yang kufur terhadap nikmat Allah sama sekali tidak akan memberi mudahrat bagi Allah dan sedikitpun tidak mengurangi kekuasaan Allah karena Dia adalah Al Ghaniy (Zat Yang Maha Kaya dan Tidak Membutuhkan Selainnya) . Demikian pula perbuatan orang-orang yang kufur tidak akan mengurangi hikmah dan keadilan Allah, karena Dia adalah Al Hamiid (Zat Yang Maha Terpuji)Maka adanya orang yang bersyukur terhadap nikmat Allah dan ada pula orang-orang yang berbuat kufur terhadap nikmat tersebut terdapat hikmah di dalamnya. Hikmahnya adalah untuk membedakan keutaaman syukur dan bahayanya perbuatan kufur. Jika tidak ada bedanya, maka kondisi manusia akan sama sehingga niscaya tidak bisa terbedakan perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk. Baca Juga: Keutamaan Orang Kaya Yang BersyukurFaidah AyatSurat Luqman ayat ke-12 ini mengandung beberapa faidah :  . Penjelasan adanya anugerah hikmah yang Allah berikan kepada Luqman. . Hikmah terkadang Allah berikan kepada hamba-Nya yang bukan Nabi, karena menurut jumhur ulama Luqman bukanlah termasuk Nabi. . Wajibnya bersyukur kepada Allah, karen Allah memerintahkan ( اشْكُرْ لِلَّهِ ) ( bersyukurlah kepada Allah ) . Syukur kepada Allah termasuk bagian dari hikmah, karena hikmah maknanya adalah sesuai dengan kebenaran dan menempatkan sesuatu sesuai dengan semestinya. Tidak diragukan lagi bahwa orang yang bersyukur berarti dia telah merealisasikan hal tersebut. . Balasan syukur kembalinya kepada hamba yang telah bersyukur tersebut.  . Orang yang mendapat anugerah hikmah maka hendaknya lebih bersyukur kepada Allah dibanding dengan yang tidak mendapatkannya.  . Allah tidak mendapat manfaat sedikitpun dari ketaatan orang yang berbuat taat, bahkan ketaatan tersebut manfaatnya akan kembali kepada hamba itu sendiri.  . Perbuatan kufur tidak sedikitpun memberikan mudharat bagi Allah. . Penentapan adanya dua nama bagi Allah yaitu Al Ghaniy (Zat Yang Maha Kaya dan Tidak Membutuhkan Selainnya) dan Al Hamiid (Zat Yang Maha Terpuji) serta kandungan sifat yang ada dalam dua nama tersbut. . Allah disifat dengan dua sifat sekaligus yaitu ghinaa (tidak membutuhkan yang lain) dan al hamd (yang terpuji).  Tidak setiap yang ghaniy itu terpuji dan tidak setiap yang terpuji itu ghaniy. Adapun Allah memiliki kedua sifat tersebut sekaligus yang menunjukkan kesempurnaan sifat-sifat Nya.  Demikian pembahasan surat Luqman ayat ke-12. Semoga Allah menjadikan kita termsuk hamba-hamba-Nya yang senantiasa bersyukur atas setiap nikmat yang kita dapatkan. Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber bacaan utama : Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah 
Pada artikel sebelumnya kita telah membahas Siapakah Luqman yang Allah Abadikan Namanya dalam Al Qur’an ?Perintah untuk BersyukurKisah Luqman dalam Al Qur’an diawali dengan penyebutan anugerah hikmah kepadanya dan perintah untuk bersyukur kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman : وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَن يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ“ Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Luqman, dan Kami perintahkan kepadanya, “Bersyukurlah kepada Allah”. Dan barangsiapa yang bersyukur kepada Allah, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. ” (Luqman : 12)Dalam ayat ini Allah memerintahkan Luqman untuk bersyukur kepada-Nya atas hikmah yang telah dianugerahkan kepada dirinya. Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelasakan bahwa dalam ayat ini Allah memerintahkan Luqman untuk bersyukur kepada Allah atas apa yang telah Allah berikan kepada-Nya agar Allah senantiasa memberkahinya dan terus menambah nikmat dan keutamaan kepada dirinya. Allah juga menceritakan bahwa syukurnya orang yang bersyukur pasti manfaatnya akan kembali kepada dirinya sendiri. Dan sebaliknya barangsiapa yang kufur dan enggan bersyukur kepada Allah maka kerugian dan kesengsaraan juga akan kembali kepada dirinya sendiri. (Lihat Tafsir As Sa’di)Perintah Allah kepada Luqman dalam ayat ini menjadi pelajaran dan wasiat bagi kita semua, hendaknya kita sebagai hamba harus senantiasa bersyukur kepada Allah.Baca Juga: Bersyukur Ketika Senang, Bersabar Ketika Mendapat BencanaMakna dan Hakikat SyukurDalam firman Allah ( اشْكُرْ لِلَّهِ) (beryukurlah kepada Allah) terdapat huruf lam yang menunjukkan kekhususan dan keistimewaan. Artinya syukur secara mutlak hanyalah boleh ditujukan kepada Allah saja dan tidak boleh ditujukan kepada selain Allah.Oleh karena itu seorang hamba wajib dalam hatinya hanya bersyukur kepada Allah.  Syukur maknanya adalah merealisasikan ketaatan kepada Allah yang telah memberi nikmat dengan cara meyakininya dalam hati, memuji dengan lisan, dan melakukaan taat dengan anggota badan. Maka yang terkait dengan syukur meliputi lisan, hati, dan juga seluruh anggota badan. Ada perbedaan antara syukur dan pujian. Seseorang bersyukur disebabkan karena adanya nikmat dari Allah. Adapaun pujian (الحمد) penyebabnya adalah adanya kesempurnaan dari yang dipuji dan adanya pemberian darinya. Sehingga seorang hamba memuji Allah disebabkan karena dua alasan, yaitu kesempurnaan Allah dan juga memuji-Nya karena nikmat yang Allah berikan kepada hamba tersebut. Namun memuji hanya terbatas dilakukan oleh lisan saja. Adapun bersyukur maka meliputi syukur dengan hati, lisan, dan anggota badan.Baca Juga: Sujud Syukur Setiap Selesai ShalatFaidah Bersyukur Allah Ta’ala menjelasakan :  وَمَن يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ “Dan barangsiapa yang bersyukur kepada Allah, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri. “Apa maksud ayat ini ? Para ulama tafsir menjelasakan bahwa pahala syukur akan kembali kepada orang yang bersyukur. Maka ini merupakan manfaat yang akan kembali kepada dirinya. Bukanlah maksudnya syukur akan kembali kepada Allah dan memberikan manfaat untuk Allah, karena hakikatnya Allah tidak mendapat manfaat dari ketaatan hamba-Nya dan tidak pula mendapat mudharat dari kemaksiatan hamba-Nya. Oleh karena itu faidah dan manfaat dari besyukur kembalinya kepada orang yang telah bersyukur tersebut.Dalil-dail lain yang menyebutkan tentang hal ini di antaranya :مَنْ عَمِلَ صَالِحاً فَلِنَفْسِهِ“ Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri “ (Fushilat : 46)وَمَنْ عَمِلَ صَالِحاً فَلِأَنفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ“ Dan barangsiapa yang beramal shalih maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan) “ (Ar Ruum : 44)Dalam sebuah hadits qudsi, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا“ Seandainya orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, seluruh manusia dan jin, mereka semua bertakwa seperti orang yang paling bertakwa di antara kalian, maka niscaya tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. “ (H.R Muslim) (Lihat at Tashiil li Ta’wwil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawy )Baca Juga: Rahasia Syukur, Sabar, dan IstighfarTidak Bersyukur Berarti KufurLawan dari syukur adalah kufur. Allah berfirman :وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ“ Dan barangsiapa yang tidak bersyukur (kufur), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. ” (Luqman : 12)Perlu diingat, bahwa perbuatan orang-orang yang kufur terhadap nikmat Allah sama sekali tidak akan memberi mudahrat bagi Allah dan sedikitpun tidak mengurangi kekuasaan Allah karena Dia adalah Al Ghaniy (Zat Yang Maha Kaya dan Tidak Membutuhkan Selainnya) . Demikian pula perbuatan orang-orang yang kufur tidak akan mengurangi hikmah dan keadilan Allah, karena Dia adalah Al Hamiid (Zat Yang Maha Terpuji)Maka adanya orang yang bersyukur terhadap nikmat Allah dan ada pula orang-orang yang berbuat kufur terhadap nikmat tersebut terdapat hikmah di dalamnya. Hikmahnya adalah untuk membedakan keutaaman syukur dan bahayanya perbuatan kufur. Jika tidak ada bedanya, maka kondisi manusia akan sama sehingga niscaya tidak bisa terbedakan perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk. Baca Juga: Keutamaan Orang Kaya Yang BersyukurFaidah AyatSurat Luqman ayat ke-12 ini mengandung beberapa faidah :  . Penjelasan adanya anugerah hikmah yang Allah berikan kepada Luqman. . Hikmah terkadang Allah berikan kepada hamba-Nya yang bukan Nabi, karena menurut jumhur ulama Luqman bukanlah termasuk Nabi. . Wajibnya bersyukur kepada Allah, karen Allah memerintahkan ( اشْكُرْ لِلَّهِ ) ( bersyukurlah kepada Allah ) . Syukur kepada Allah termasuk bagian dari hikmah, karena hikmah maknanya adalah sesuai dengan kebenaran dan menempatkan sesuatu sesuai dengan semestinya. Tidak diragukan lagi bahwa orang yang bersyukur berarti dia telah merealisasikan hal tersebut. . Balasan syukur kembalinya kepada hamba yang telah bersyukur tersebut.  . Orang yang mendapat anugerah hikmah maka hendaknya lebih bersyukur kepada Allah dibanding dengan yang tidak mendapatkannya.  . Allah tidak mendapat manfaat sedikitpun dari ketaatan orang yang berbuat taat, bahkan ketaatan tersebut manfaatnya akan kembali kepada hamba itu sendiri.  . Perbuatan kufur tidak sedikitpun memberikan mudharat bagi Allah. . Penentapan adanya dua nama bagi Allah yaitu Al Ghaniy (Zat Yang Maha Kaya dan Tidak Membutuhkan Selainnya) dan Al Hamiid (Zat Yang Maha Terpuji) serta kandungan sifat yang ada dalam dua nama tersbut. . Allah disifat dengan dua sifat sekaligus yaitu ghinaa (tidak membutuhkan yang lain) dan al hamd (yang terpuji).  Tidak setiap yang ghaniy itu terpuji dan tidak setiap yang terpuji itu ghaniy. Adapun Allah memiliki kedua sifat tersebut sekaligus yang menunjukkan kesempurnaan sifat-sifat Nya.  Demikian pembahasan surat Luqman ayat ke-12. Semoga Allah menjadikan kita termsuk hamba-hamba-Nya yang senantiasa bersyukur atas setiap nikmat yang kita dapatkan. Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber bacaan utama : Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah 


Pada artikel sebelumnya kita telah membahas Siapakah Luqman yang Allah Abadikan Namanya dalam Al Qur’an ?Perintah untuk BersyukurKisah Luqman dalam Al Qur’an diawali dengan penyebutan anugerah hikmah kepadanya dan perintah untuk bersyukur kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman : وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَن يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ“ Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Luqman, dan Kami perintahkan kepadanya, “Bersyukurlah kepada Allah”. Dan barangsiapa yang bersyukur kepada Allah, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. ” (Luqman : 12)Dalam ayat ini Allah memerintahkan Luqman untuk bersyukur kepada-Nya atas hikmah yang telah dianugerahkan kepada dirinya. Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelasakan bahwa dalam ayat ini Allah memerintahkan Luqman untuk bersyukur kepada Allah atas apa yang telah Allah berikan kepada-Nya agar Allah senantiasa memberkahinya dan terus menambah nikmat dan keutamaan kepada dirinya. Allah juga menceritakan bahwa syukurnya orang yang bersyukur pasti manfaatnya akan kembali kepada dirinya sendiri. Dan sebaliknya barangsiapa yang kufur dan enggan bersyukur kepada Allah maka kerugian dan kesengsaraan juga akan kembali kepada dirinya sendiri. (Lihat Tafsir As Sa’di)Perintah Allah kepada Luqman dalam ayat ini menjadi pelajaran dan wasiat bagi kita semua, hendaknya kita sebagai hamba harus senantiasa bersyukur kepada Allah.Baca Juga: Bersyukur Ketika Senang, Bersabar Ketika Mendapat BencanaMakna dan Hakikat SyukurDalam firman Allah ( اشْكُرْ لِلَّهِ) (beryukurlah kepada Allah) terdapat huruf lam yang menunjukkan kekhususan dan keistimewaan. Artinya syukur secara mutlak hanyalah boleh ditujukan kepada Allah saja dan tidak boleh ditujukan kepada selain Allah.Oleh karena itu seorang hamba wajib dalam hatinya hanya bersyukur kepada Allah.  Syukur maknanya adalah merealisasikan ketaatan kepada Allah yang telah memberi nikmat dengan cara meyakininya dalam hati, memuji dengan lisan, dan melakukaan taat dengan anggota badan. Maka yang terkait dengan syukur meliputi lisan, hati, dan juga seluruh anggota badan. Ada perbedaan antara syukur dan pujian. Seseorang bersyukur disebabkan karena adanya nikmat dari Allah. Adapaun pujian (الحمد) penyebabnya adalah adanya kesempurnaan dari yang dipuji dan adanya pemberian darinya. Sehingga seorang hamba memuji Allah disebabkan karena dua alasan, yaitu kesempurnaan Allah dan juga memuji-Nya karena nikmat yang Allah berikan kepada hamba tersebut. Namun memuji hanya terbatas dilakukan oleh lisan saja. Adapun bersyukur maka meliputi syukur dengan hati, lisan, dan anggota badan.Baca Juga: Sujud Syukur Setiap Selesai ShalatFaidah Bersyukur Allah Ta’ala menjelasakan :  وَمَن يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ “Dan barangsiapa yang bersyukur kepada Allah, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri. “Apa maksud ayat ini ? Para ulama tafsir menjelasakan bahwa pahala syukur akan kembali kepada orang yang bersyukur. Maka ini merupakan manfaat yang akan kembali kepada dirinya. Bukanlah maksudnya syukur akan kembali kepada Allah dan memberikan manfaat untuk Allah, karena hakikatnya Allah tidak mendapat manfaat dari ketaatan hamba-Nya dan tidak pula mendapat mudharat dari kemaksiatan hamba-Nya. Oleh karena itu faidah dan manfaat dari besyukur kembalinya kepada orang yang telah bersyukur tersebut.Dalil-dail lain yang menyebutkan tentang hal ini di antaranya :مَنْ عَمِلَ صَالِحاً فَلِنَفْسِهِ“ Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri “ (Fushilat : 46)وَمَنْ عَمِلَ صَالِحاً فَلِأَنفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ“ Dan barangsiapa yang beramal shalih maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan) “ (Ar Ruum : 44)Dalam sebuah hadits qudsi, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا“ Seandainya orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, seluruh manusia dan jin, mereka semua bertakwa seperti orang yang paling bertakwa di antara kalian, maka niscaya tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. “ (H.R Muslim) (Lihat at Tashiil li Ta’wwil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawy )Baca Juga: Rahasia Syukur, Sabar, dan IstighfarTidak Bersyukur Berarti KufurLawan dari syukur adalah kufur. Allah berfirman :وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ“ Dan barangsiapa yang tidak bersyukur (kufur), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. ” (Luqman : 12)Perlu diingat, bahwa perbuatan orang-orang yang kufur terhadap nikmat Allah sama sekali tidak akan memberi mudahrat bagi Allah dan sedikitpun tidak mengurangi kekuasaan Allah karena Dia adalah Al Ghaniy (Zat Yang Maha Kaya dan Tidak Membutuhkan Selainnya) . Demikian pula perbuatan orang-orang yang kufur tidak akan mengurangi hikmah dan keadilan Allah, karena Dia adalah Al Hamiid (Zat Yang Maha Terpuji)Maka adanya orang yang bersyukur terhadap nikmat Allah dan ada pula orang-orang yang berbuat kufur terhadap nikmat tersebut terdapat hikmah di dalamnya. Hikmahnya adalah untuk membedakan keutaaman syukur dan bahayanya perbuatan kufur. Jika tidak ada bedanya, maka kondisi manusia akan sama sehingga niscaya tidak bisa terbedakan perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk. Baca Juga: Keutamaan Orang Kaya Yang BersyukurFaidah AyatSurat Luqman ayat ke-12 ini mengandung beberapa faidah :  . Penjelasan adanya anugerah hikmah yang Allah berikan kepada Luqman. . Hikmah terkadang Allah berikan kepada hamba-Nya yang bukan Nabi, karena menurut jumhur ulama Luqman bukanlah termasuk Nabi. . Wajibnya bersyukur kepada Allah, karen Allah memerintahkan ( اشْكُرْ لِلَّهِ ) ( bersyukurlah kepada Allah ) . Syukur kepada Allah termasuk bagian dari hikmah, karena hikmah maknanya adalah sesuai dengan kebenaran dan menempatkan sesuatu sesuai dengan semestinya. Tidak diragukan lagi bahwa orang yang bersyukur berarti dia telah merealisasikan hal tersebut. . Balasan syukur kembalinya kepada hamba yang telah bersyukur tersebut.  . Orang yang mendapat anugerah hikmah maka hendaknya lebih bersyukur kepada Allah dibanding dengan yang tidak mendapatkannya.  . Allah tidak mendapat manfaat sedikitpun dari ketaatan orang yang berbuat taat, bahkan ketaatan tersebut manfaatnya akan kembali kepada hamba itu sendiri.  . Perbuatan kufur tidak sedikitpun memberikan mudharat bagi Allah. . Penentapan adanya dua nama bagi Allah yaitu Al Ghaniy (Zat Yang Maha Kaya dan Tidak Membutuhkan Selainnya) dan Al Hamiid (Zat Yang Maha Terpuji) serta kandungan sifat yang ada dalam dua nama tersbut. . Allah disifat dengan dua sifat sekaligus yaitu ghinaa (tidak membutuhkan yang lain) dan al hamd (yang terpuji).  Tidak setiap yang ghaniy itu terpuji dan tidak setiap yang terpuji itu ghaniy. Adapun Allah memiliki kedua sifat tersebut sekaligus yang menunjukkan kesempurnaan sifat-sifat Nya.  Demikian pembahasan surat Luqman ayat ke-12. Semoga Allah menjadikan kita termsuk hamba-hamba-Nya yang senantiasa bersyukur atas setiap nikmat yang kita dapatkan. Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber bacaan utama : Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah 

Seorang Mukmin Bagaikan Lebah

Pada artikel ini kami menjelaskan tentang perumpamaan seorang mukminPerumpamaan Seorang Mukmin Bagaikan LebahDari Abdullah bin Amru radhiallahu’anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:وَالَّذِي نَفْسُ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏بِيَدِهِ إِنَّ مَثَلَ الْمُؤْمِنِ ‏ ‏لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ أَكَلَتْ طَيِّبًا وَوَضَعَتْ طَيِّبًا وَوَقَعَتْ فَلَمْ تَكْسِر ولم تُفْسِد“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya perumpamaan mukmin itu bagaikan lebah yang selalu memakan yang baik dan mengeluarkan yang baik. Ia hinggap (di ranting) namun tidak membuatnya patah dan rusak.” (HR Ahmad dan dishahihkan oleh Ahmad Syakir)Itulah mukmin bagaikan lebah, ia hanya memakan yang halal dan menjauhi makanan yang haram.Ia selalu mengeluarkan ucapan dan perbuatan yang baik dan bermanfaat sebagimana lebah yang mengeluarkan madu yang bermanfaat untuk manusia.Dimanapun ia berada, tak pernah berbuat kerusakan. Bahkan ia menjadi pintu pintu pembuka kebaikan untuk manusia.Ia selalu rajin berusaha dan tak pernah malas. Ulet dan tak pernah menyerah. Bahkan ia tak mau makan dari hasil kerja keras orang lain.Penjelasan Ulama TentangnyaAl Munawi rahimahullah berkata:: “ووجه الشبه: حذق النحل، وفِطنته، وقلة أذاه، وحقارته، ومنفعته، وقنوعه، وسعيه في النهار، وتنزُّهه عن الأقذار، وطيب أكله، وأنه لا يأكل مِن كسب غيره، وطاعته لأميره، وأن للنحل آفاتٍ تقطعه عن عمله، منها: الظلمة، والغَيْم، والريح، والدخَان، والماء، والنار، وكذلك المؤمن له آفات تُفقِره عن عمله؛ ظلمة الغفلة، وغَيْم الشك، وريح الفتنة، ودخَان الحرام، ونار الهوى“Sisi kesamaannya adalah bahwa lebah itu cerdas, ia jarang menyakiti, rendah (tawadlu), bermanfaat, selalu merasa cukup (qona’ah), bekerja di waktu siang, menjauhi kotoran, makananya halal nan baik, ia tak mau makan dari hasil kerja keras orang lain, amat taat kepada pemimpinnya, dan lebah itu berhenti bekerja bila ada gelap, mendung, angin, asap, air dan api. Demikian pula mukmin amalnya terkena penyakit bila terkena gelapnya kelalaian, mendungnya keraguan, angin fitnah, asap haram, dan api hawa nafsu.” (Faidlul Qadiir, 5/115)***Penulis: Ustadz Badrusalam Lc.Artikel: muslim.or.id

Seorang Mukmin Bagaikan Lebah

Pada artikel ini kami menjelaskan tentang perumpamaan seorang mukminPerumpamaan Seorang Mukmin Bagaikan LebahDari Abdullah bin Amru radhiallahu’anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:وَالَّذِي نَفْسُ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏بِيَدِهِ إِنَّ مَثَلَ الْمُؤْمِنِ ‏ ‏لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ أَكَلَتْ طَيِّبًا وَوَضَعَتْ طَيِّبًا وَوَقَعَتْ فَلَمْ تَكْسِر ولم تُفْسِد“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya perumpamaan mukmin itu bagaikan lebah yang selalu memakan yang baik dan mengeluarkan yang baik. Ia hinggap (di ranting) namun tidak membuatnya patah dan rusak.” (HR Ahmad dan dishahihkan oleh Ahmad Syakir)Itulah mukmin bagaikan lebah, ia hanya memakan yang halal dan menjauhi makanan yang haram.Ia selalu mengeluarkan ucapan dan perbuatan yang baik dan bermanfaat sebagimana lebah yang mengeluarkan madu yang bermanfaat untuk manusia.Dimanapun ia berada, tak pernah berbuat kerusakan. Bahkan ia menjadi pintu pintu pembuka kebaikan untuk manusia.Ia selalu rajin berusaha dan tak pernah malas. Ulet dan tak pernah menyerah. Bahkan ia tak mau makan dari hasil kerja keras orang lain.Penjelasan Ulama TentangnyaAl Munawi rahimahullah berkata:: “ووجه الشبه: حذق النحل، وفِطنته، وقلة أذاه، وحقارته، ومنفعته، وقنوعه، وسعيه في النهار، وتنزُّهه عن الأقذار، وطيب أكله، وأنه لا يأكل مِن كسب غيره، وطاعته لأميره، وأن للنحل آفاتٍ تقطعه عن عمله، منها: الظلمة، والغَيْم، والريح، والدخَان، والماء، والنار، وكذلك المؤمن له آفات تُفقِره عن عمله؛ ظلمة الغفلة، وغَيْم الشك، وريح الفتنة، ودخَان الحرام، ونار الهوى“Sisi kesamaannya adalah bahwa lebah itu cerdas, ia jarang menyakiti, rendah (tawadlu), bermanfaat, selalu merasa cukup (qona’ah), bekerja di waktu siang, menjauhi kotoran, makananya halal nan baik, ia tak mau makan dari hasil kerja keras orang lain, amat taat kepada pemimpinnya, dan lebah itu berhenti bekerja bila ada gelap, mendung, angin, asap, air dan api. Demikian pula mukmin amalnya terkena penyakit bila terkena gelapnya kelalaian, mendungnya keraguan, angin fitnah, asap haram, dan api hawa nafsu.” (Faidlul Qadiir, 5/115)***Penulis: Ustadz Badrusalam Lc.Artikel: muslim.or.id
Pada artikel ini kami menjelaskan tentang perumpamaan seorang mukminPerumpamaan Seorang Mukmin Bagaikan LebahDari Abdullah bin Amru radhiallahu’anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:وَالَّذِي نَفْسُ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏بِيَدِهِ إِنَّ مَثَلَ الْمُؤْمِنِ ‏ ‏لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ أَكَلَتْ طَيِّبًا وَوَضَعَتْ طَيِّبًا وَوَقَعَتْ فَلَمْ تَكْسِر ولم تُفْسِد“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya perumpamaan mukmin itu bagaikan lebah yang selalu memakan yang baik dan mengeluarkan yang baik. Ia hinggap (di ranting) namun tidak membuatnya patah dan rusak.” (HR Ahmad dan dishahihkan oleh Ahmad Syakir)Itulah mukmin bagaikan lebah, ia hanya memakan yang halal dan menjauhi makanan yang haram.Ia selalu mengeluarkan ucapan dan perbuatan yang baik dan bermanfaat sebagimana lebah yang mengeluarkan madu yang bermanfaat untuk manusia.Dimanapun ia berada, tak pernah berbuat kerusakan. Bahkan ia menjadi pintu pintu pembuka kebaikan untuk manusia.Ia selalu rajin berusaha dan tak pernah malas. Ulet dan tak pernah menyerah. Bahkan ia tak mau makan dari hasil kerja keras orang lain.Penjelasan Ulama TentangnyaAl Munawi rahimahullah berkata:: “ووجه الشبه: حذق النحل، وفِطنته، وقلة أذاه، وحقارته، ومنفعته، وقنوعه، وسعيه في النهار، وتنزُّهه عن الأقذار، وطيب أكله، وأنه لا يأكل مِن كسب غيره، وطاعته لأميره، وأن للنحل آفاتٍ تقطعه عن عمله، منها: الظلمة، والغَيْم، والريح، والدخَان، والماء، والنار، وكذلك المؤمن له آفات تُفقِره عن عمله؛ ظلمة الغفلة، وغَيْم الشك، وريح الفتنة، ودخَان الحرام، ونار الهوى“Sisi kesamaannya adalah bahwa lebah itu cerdas, ia jarang menyakiti, rendah (tawadlu), bermanfaat, selalu merasa cukup (qona’ah), bekerja di waktu siang, menjauhi kotoran, makananya halal nan baik, ia tak mau makan dari hasil kerja keras orang lain, amat taat kepada pemimpinnya, dan lebah itu berhenti bekerja bila ada gelap, mendung, angin, asap, air dan api. Demikian pula mukmin amalnya terkena penyakit bila terkena gelapnya kelalaian, mendungnya keraguan, angin fitnah, asap haram, dan api hawa nafsu.” (Faidlul Qadiir, 5/115)***Penulis: Ustadz Badrusalam Lc.Artikel: muslim.or.id


Pada artikel ini kami menjelaskan tentang perumpamaan seorang mukminPerumpamaan Seorang Mukmin Bagaikan LebahDari Abdullah bin Amru radhiallahu’anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:وَالَّذِي نَفْسُ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏بِيَدِهِ إِنَّ مَثَلَ الْمُؤْمِنِ ‏ ‏لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ أَكَلَتْ طَيِّبًا وَوَضَعَتْ طَيِّبًا وَوَقَعَتْ فَلَمْ تَكْسِر ولم تُفْسِد“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya perumpamaan mukmin itu bagaikan lebah yang selalu memakan yang baik dan mengeluarkan yang baik. Ia hinggap (di ranting) namun tidak membuatnya patah dan rusak.” (HR Ahmad dan dishahihkan oleh Ahmad Syakir)Itulah mukmin bagaikan lebah, ia hanya memakan yang halal dan menjauhi makanan yang haram.Ia selalu mengeluarkan ucapan dan perbuatan yang baik dan bermanfaat sebagimana lebah yang mengeluarkan madu yang bermanfaat untuk manusia.Dimanapun ia berada, tak pernah berbuat kerusakan. Bahkan ia menjadi pintu pintu pembuka kebaikan untuk manusia.Ia selalu rajin berusaha dan tak pernah malas. Ulet dan tak pernah menyerah. Bahkan ia tak mau makan dari hasil kerja keras orang lain.Penjelasan Ulama TentangnyaAl Munawi rahimahullah berkata:: “ووجه الشبه: حذق النحل، وفِطنته، وقلة أذاه، وحقارته، ومنفعته، وقنوعه، وسعيه في النهار، وتنزُّهه عن الأقذار، وطيب أكله، وأنه لا يأكل مِن كسب غيره، وطاعته لأميره، وأن للنحل آفاتٍ تقطعه عن عمله، منها: الظلمة، والغَيْم، والريح، والدخَان، والماء، والنار، وكذلك المؤمن له آفات تُفقِره عن عمله؛ ظلمة الغفلة، وغَيْم الشك، وريح الفتنة، ودخَان الحرام، ونار الهوى“Sisi kesamaannya adalah bahwa lebah itu cerdas, ia jarang menyakiti, rendah (tawadlu), bermanfaat, selalu merasa cukup (qona’ah), bekerja di waktu siang, menjauhi kotoran, makananya halal nan baik, ia tak mau makan dari hasil kerja keras orang lain, amat taat kepada pemimpinnya, dan lebah itu berhenti bekerja bila ada gelap, mendung, angin, asap, air dan api. Demikian pula mukmin amalnya terkena penyakit bila terkena gelapnya kelalaian, mendungnya keraguan, angin fitnah, asap haram, dan api hawa nafsu.” (Faidlul Qadiir, 5/115)***Penulis: Ustadz Badrusalam Lc.Artikel: muslim.or.id
Prev     Next