Siapakah Luqman yang Allah Abadikan Namanya dalam Al Qur’an ?

Nama Luqman adalah di antara nama yang Allah Ta’ala sebutkan di dalam Al Qur’an. Bahkan namanya diabadikan menjadi salah satu surat dalam Al Qur’an. Sebenarnya siapakah Luqman itu? Apa saja nasihat Luqman yang ada dalam Al Qur’an? InsyaAllah secara berseri kita akan membahas beberapa wasiat dan nasihat Luqman yang terdapat dalam Al Qur’an. Pembahasan diawali dengan mengenal siapa itu Luqman Al Hakiim.Siapakah Luqman ?Allah Ta’ala sebutkan nama Luqman dalam Al Qur’an :وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَن يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ“ Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Luqman, dan Kami perintahkan kepadanya, “Bersyukurlah kepada Allah”. Dan barangsiapa yang bersyukur kepada Allah, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. “ (QS. Luqman : 12)Luqman adalah nama seorang lelaki. Mayoritas ulama menyebutkan bahwa Luqman bukan Nabi, tetapi seorang lelaki shalih yang Allah Ta’ala karuniakan hikmah kepadanya. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama beselisih pendapat apakah Luqman adalah nabi atau orang shalih yang bukan nabi. Mayoritas mengatakan bahwa Luqman bukanlah nabi. Diriwayatkan dari ‘Ikrimah -jika memang benar shahih dari beliau- bahwasanya Luqman adalah Nabi. Namun yang lebih tepat bahwa Luqman bukanlah Nabi, akan tetapi beliau seorang lelaki yang bijaksana yang memiliki petunjuk yang lurus. Allah Ta’ala karuniakan kepadanya banyak hikmah, sebagaimana firman Allah Ta’ala :يُؤتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْراً كَثِيراً“ Allah menganugerahkan Al-hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak.” (QS. Al Baqarah : 269)Imam Qatadah rahimahullah berkata, “Dia bukanlah nabi dan dia tidak diberi wahyu.” Imam Mujahid rahimahullah berkata, “Luqman adalah seorang lelaki yang shalih namun bukanlah seorang nabi.”Terdapat banyak perbedaan mengenai profesi Luqman. Ada yang menyebutkan bahwa Luqman adalah seorang penjahit. Ada pula yang mengatakan dia adalah tukang kayu. Sebagian lagi menyebutkan bahwa beliau adalah penggembala. Dan adapula yang mengatakan bahwa beliau adalah seorang qadhi (hakim).Mengenai asalnya, ada yang menyebutkan bahwa beliau berasal dari Habasyah. Ada pula yang menyebutkan bahwa asalnya dari Sudan. Apa pekerjaaan dan dari mana asalnya tidaklah berpengaruh dan tidak penting. Yang jelas beliau adalah seorang lelaki yang Allah Ta’ala beri hikmah. Allah Ta’ala menyebutkan kepada kita di antara wasiat dan nasihat Luqman kepada anaknya di dalam Al Qur’an agar kita mendapat manfaat dan mengambil faidah darinya. (Lihat at Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy )Baca Juga: Mengambil Faidah Dari Luqmanul Hakim Tentang Pendidikan AnakLuqman Mendapat Anugerah Berupa Hikmah Allah Ta’ala Ta’ala berfirman :وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ “ Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Luqman,” (QS. Luqman : 12)Hikmah pada asalnya memiliki arti bersesuaian dengan kebenaran. Maknanya adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya. Pemiliknya memiliki akal yang terbimbing dan pemikiran yang lurus sehingga disebut seorang yang hakiim. Oleh karena itu Luqman sering diberi julukan Luqman Al Hakiim.Hikmah memiliki banyak makna yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya : Benar dan lurus dalam perkataan dan perbuatan Meletakkan sesuatu sesuai dengan tempat yang selayaknya, berbicara sesuai dengan kondisinya. Jika melihat kondisi yang membutuhkan keras, maka akan bersikap dan berkata keras. Jika melihat kondisi yang membutuhkan sikap lembut maka dia akan lembut dalam berucap. Memiliki pemahaman yang baik dan benar, ilmu yang bermanfaat, dan ta’wil serta tafsir yang benar dan bagus. Imam Qatadah rahimahullah ketika menafsirkan hikmah dalam ayat ini berkata. “Maksudnya adalah pemahaman tentang Islam”. Benar dalam keyakinan dan paham permasalahan agama serta memiliki kecerdasan. Akal yang sehat yang menghalangi pemiliknya dari jeleknya pemahaman. (Lihat at Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy)Inilah di antara beberapa makna hikmah yang dijelaskan oleh para ulama. Berbagai penjelasan mengenai makna hikmah di atas tidak saling bertentangan, bahkan saling melengkapi sehingga lebih menjelaskan tentang makna hikmah itu sendiri. Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatMereka yang Mendapatkan HikmahLuqman adalah salah satu di antara makhluk Allah Ta’ala yang mendapatkan hikmah dari-Nya. Selain Luqman, ada beberapa makhluk yang Allah Ta’ala karuniakan hikmah kepadanya. Allah Ta’ala telah mejelaskan keutamaan hikmah dan siapa saja yang mendapatkannya. Allah Ta’ala memberikannya kepada hamba-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala berfirman :يُؤتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْراً كَثِيراً وَمَا يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُواْ الأَلْبَابِ“Allah menganugerahkan hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al Qur’an dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).“ (QS. Al Baqarah: 269)Allah Ta’ala menjelaskan tentang nikmat hikmah kepada Nabi Dawud ‘alaihissalam:وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ“Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan“ (QS. Shaad : 20)Begitu pula Allah Ta’ala memberi hikmah kepada Nabi ‘Isa ‘alaihis salam : وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ“ dan (ingatlah) di waktu Aku mengajari kamu kitab dan hikmah. “ (QS. Al Ma’idah : 110) Demikian juga Allah Ta’ala menganugerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَنزَلَ اللّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ وَكَانَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكَ عَظِيماً“ Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu. “ (QS. An Nisaa;: 113)Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub OlahragaWasiat Luqman dalam Al Qur’an Allah Ta’ala menyebutkan dalam beberapa ayat surat Luqman mengenai wasiat dan nasihat Luqman yang hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Di antara pelajaran dan wasiat Luqman tersebut adalah : Senantiasi bersyukur kepada Allah Ta’ala Menjauhi kesyirikan Jangan bersikap sombong Ingatlah bahwa setiap amalan akan mendapat balasan Dirikanlah shalat, beramar ma’ruf nahi mungkar, dan bersabar terhadap setiap cobaan Bersikap tawadhu’ di hadapan manusia InsyaAllah pada pembahasan selanjutnya kita akan bahas lebih rinci beberapa wasiat Luqman dalam Al Qur’an.Semoga kita senatiasa bisa mengambil faidah dari setiap kisah yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al Qur’an. Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber bacaan utama : Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah

Siapakah Luqman yang Allah Abadikan Namanya dalam Al Qur’an ?

Nama Luqman adalah di antara nama yang Allah Ta’ala sebutkan di dalam Al Qur’an. Bahkan namanya diabadikan menjadi salah satu surat dalam Al Qur’an. Sebenarnya siapakah Luqman itu? Apa saja nasihat Luqman yang ada dalam Al Qur’an? InsyaAllah secara berseri kita akan membahas beberapa wasiat dan nasihat Luqman yang terdapat dalam Al Qur’an. Pembahasan diawali dengan mengenal siapa itu Luqman Al Hakiim.Siapakah Luqman ?Allah Ta’ala sebutkan nama Luqman dalam Al Qur’an :وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَن يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ“ Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Luqman, dan Kami perintahkan kepadanya, “Bersyukurlah kepada Allah”. Dan barangsiapa yang bersyukur kepada Allah, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. “ (QS. Luqman : 12)Luqman adalah nama seorang lelaki. Mayoritas ulama menyebutkan bahwa Luqman bukan Nabi, tetapi seorang lelaki shalih yang Allah Ta’ala karuniakan hikmah kepadanya. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama beselisih pendapat apakah Luqman adalah nabi atau orang shalih yang bukan nabi. Mayoritas mengatakan bahwa Luqman bukanlah nabi. Diriwayatkan dari ‘Ikrimah -jika memang benar shahih dari beliau- bahwasanya Luqman adalah Nabi. Namun yang lebih tepat bahwa Luqman bukanlah Nabi, akan tetapi beliau seorang lelaki yang bijaksana yang memiliki petunjuk yang lurus. Allah Ta’ala karuniakan kepadanya banyak hikmah, sebagaimana firman Allah Ta’ala :يُؤتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْراً كَثِيراً“ Allah menganugerahkan Al-hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak.” (QS. Al Baqarah : 269)Imam Qatadah rahimahullah berkata, “Dia bukanlah nabi dan dia tidak diberi wahyu.” Imam Mujahid rahimahullah berkata, “Luqman adalah seorang lelaki yang shalih namun bukanlah seorang nabi.”Terdapat banyak perbedaan mengenai profesi Luqman. Ada yang menyebutkan bahwa Luqman adalah seorang penjahit. Ada pula yang mengatakan dia adalah tukang kayu. Sebagian lagi menyebutkan bahwa beliau adalah penggembala. Dan adapula yang mengatakan bahwa beliau adalah seorang qadhi (hakim).Mengenai asalnya, ada yang menyebutkan bahwa beliau berasal dari Habasyah. Ada pula yang menyebutkan bahwa asalnya dari Sudan. Apa pekerjaaan dan dari mana asalnya tidaklah berpengaruh dan tidak penting. Yang jelas beliau adalah seorang lelaki yang Allah Ta’ala beri hikmah. Allah Ta’ala menyebutkan kepada kita di antara wasiat dan nasihat Luqman kepada anaknya di dalam Al Qur’an agar kita mendapat manfaat dan mengambil faidah darinya. (Lihat at Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy )Baca Juga: Mengambil Faidah Dari Luqmanul Hakim Tentang Pendidikan AnakLuqman Mendapat Anugerah Berupa Hikmah Allah Ta’ala Ta’ala berfirman :وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ “ Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Luqman,” (QS. Luqman : 12)Hikmah pada asalnya memiliki arti bersesuaian dengan kebenaran. Maknanya adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya. Pemiliknya memiliki akal yang terbimbing dan pemikiran yang lurus sehingga disebut seorang yang hakiim. Oleh karena itu Luqman sering diberi julukan Luqman Al Hakiim.Hikmah memiliki banyak makna yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya : Benar dan lurus dalam perkataan dan perbuatan Meletakkan sesuatu sesuai dengan tempat yang selayaknya, berbicara sesuai dengan kondisinya. Jika melihat kondisi yang membutuhkan keras, maka akan bersikap dan berkata keras. Jika melihat kondisi yang membutuhkan sikap lembut maka dia akan lembut dalam berucap. Memiliki pemahaman yang baik dan benar, ilmu yang bermanfaat, dan ta’wil serta tafsir yang benar dan bagus. Imam Qatadah rahimahullah ketika menafsirkan hikmah dalam ayat ini berkata. “Maksudnya adalah pemahaman tentang Islam”. Benar dalam keyakinan dan paham permasalahan agama serta memiliki kecerdasan. Akal yang sehat yang menghalangi pemiliknya dari jeleknya pemahaman. (Lihat at Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy)Inilah di antara beberapa makna hikmah yang dijelaskan oleh para ulama. Berbagai penjelasan mengenai makna hikmah di atas tidak saling bertentangan, bahkan saling melengkapi sehingga lebih menjelaskan tentang makna hikmah itu sendiri. Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatMereka yang Mendapatkan HikmahLuqman adalah salah satu di antara makhluk Allah Ta’ala yang mendapatkan hikmah dari-Nya. Selain Luqman, ada beberapa makhluk yang Allah Ta’ala karuniakan hikmah kepadanya. Allah Ta’ala telah mejelaskan keutamaan hikmah dan siapa saja yang mendapatkannya. Allah Ta’ala memberikannya kepada hamba-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala berfirman :يُؤتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْراً كَثِيراً وَمَا يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُواْ الأَلْبَابِ“Allah menganugerahkan hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al Qur’an dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).“ (QS. Al Baqarah: 269)Allah Ta’ala menjelaskan tentang nikmat hikmah kepada Nabi Dawud ‘alaihissalam:وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ“Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan“ (QS. Shaad : 20)Begitu pula Allah Ta’ala memberi hikmah kepada Nabi ‘Isa ‘alaihis salam : وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ“ dan (ingatlah) di waktu Aku mengajari kamu kitab dan hikmah. “ (QS. Al Ma’idah : 110) Demikian juga Allah Ta’ala menganugerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَنزَلَ اللّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ وَكَانَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكَ عَظِيماً“ Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu. “ (QS. An Nisaa;: 113)Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub OlahragaWasiat Luqman dalam Al Qur’an Allah Ta’ala menyebutkan dalam beberapa ayat surat Luqman mengenai wasiat dan nasihat Luqman yang hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Di antara pelajaran dan wasiat Luqman tersebut adalah : Senantiasi bersyukur kepada Allah Ta’ala Menjauhi kesyirikan Jangan bersikap sombong Ingatlah bahwa setiap amalan akan mendapat balasan Dirikanlah shalat, beramar ma’ruf nahi mungkar, dan bersabar terhadap setiap cobaan Bersikap tawadhu’ di hadapan manusia InsyaAllah pada pembahasan selanjutnya kita akan bahas lebih rinci beberapa wasiat Luqman dalam Al Qur’an.Semoga kita senatiasa bisa mengambil faidah dari setiap kisah yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al Qur’an. Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber bacaan utama : Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah
Nama Luqman adalah di antara nama yang Allah Ta’ala sebutkan di dalam Al Qur’an. Bahkan namanya diabadikan menjadi salah satu surat dalam Al Qur’an. Sebenarnya siapakah Luqman itu? Apa saja nasihat Luqman yang ada dalam Al Qur’an? InsyaAllah secara berseri kita akan membahas beberapa wasiat dan nasihat Luqman yang terdapat dalam Al Qur’an. Pembahasan diawali dengan mengenal siapa itu Luqman Al Hakiim.Siapakah Luqman ?Allah Ta’ala sebutkan nama Luqman dalam Al Qur’an :وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَن يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ“ Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Luqman, dan Kami perintahkan kepadanya, “Bersyukurlah kepada Allah”. Dan barangsiapa yang bersyukur kepada Allah, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. “ (QS. Luqman : 12)Luqman adalah nama seorang lelaki. Mayoritas ulama menyebutkan bahwa Luqman bukan Nabi, tetapi seorang lelaki shalih yang Allah Ta’ala karuniakan hikmah kepadanya. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama beselisih pendapat apakah Luqman adalah nabi atau orang shalih yang bukan nabi. Mayoritas mengatakan bahwa Luqman bukanlah nabi. Diriwayatkan dari ‘Ikrimah -jika memang benar shahih dari beliau- bahwasanya Luqman adalah Nabi. Namun yang lebih tepat bahwa Luqman bukanlah Nabi, akan tetapi beliau seorang lelaki yang bijaksana yang memiliki petunjuk yang lurus. Allah Ta’ala karuniakan kepadanya banyak hikmah, sebagaimana firman Allah Ta’ala :يُؤتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْراً كَثِيراً“ Allah menganugerahkan Al-hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak.” (QS. Al Baqarah : 269)Imam Qatadah rahimahullah berkata, “Dia bukanlah nabi dan dia tidak diberi wahyu.” Imam Mujahid rahimahullah berkata, “Luqman adalah seorang lelaki yang shalih namun bukanlah seorang nabi.”Terdapat banyak perbedaan mengenai profesi Luqman. Ada yang menyebutkan bahwa Luqman adalah seorang penjahit. Ada pula yang mengatakan dia adalah tukang kayu. Sebagian lagi menyebutkan bahwa beliau adalah penggembala. Dan adapula yang mengatakan bahwa beliau adalah seorang qadhi (hakim).Mengenai asalnya, ada yang menyebutkan bahwa beliau berasal dari Habasyah. Ada pula yang menyebutkan bahwa asalnya dari Sudan. Apa pekerjaaan dan dari mana asalnya tidaklah berpengaruh dan tidak penting. Yang jelas beliau adalah seorang lelaki yang Allah Ta’ala beri hikmah. Allah Ta’ala menyebutkan kepada kita di antara wasiat dan nasihat Luqman kepada anaknya di dalam Al Qur’an agar kita mendapat manfaat dan mengambil faidah darinya. (Lihat at Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy )Baca Juga: Mengambil Faidah Dari Luqmanul Hakim Tentang Pendidikan AnakLuqman Mendapat Anugerah Berupa Hikmah Allah Ta’ala Ta’ala berfirman :وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ “ Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Luqman,” (QS. Luqman : 12)Hikmah pada asalnya memiliki arti bersesuaian dengan kebenaran. Maknanya adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya. Pemiliknya memiliki akal yang terbimbing dan pemikiran yang lurus sehingga disebut seorang yang hakiim. Oleh karena itu Luqman sering diberi julukan Luqman Al Hakiim.Hikmah memiliki banyak makna yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya : Benar dan lurus dalam perkataan dan perbuatan Meletakkan sesuatu sesuai dengan tempat yang selayaknya, berbicara sesuai dengan kondisinya. Jika melihat kondisi yang membutuhkan keras, maka akan bersikap dan berkata keras. Jika melihat kondisi yang membutuhkan sikap lembut maka dia akan lembut dalam berucap. Memiliki pemahaman yang baik dan benar, ilmu yang bermanfaat, dan ta’wil serta tafsir yang benar dan bagus. Imam Qatadah rahimahullah ketika menafsirkan hikmah dalam ayat ini berkata. “Maksudnya adalah pemahaman tentang Islam”. Benar dalam keyakinan dan paham permasalahan agama serta memiliki kecerdasan. Akal yang sehat yang menghalangi pemiliknya dari jeleknya pemahaman. (Lihat at Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy)Inilah di antara beberapa makna hikmah yang dijelaskan oleh para ulama. Berbagai penjelasan mengenai makna hikmah di atas tidak saling bertentangan, bahkan saling melengkapi sehingga lebih menjelaskan tentang makna hikmah itu sendiri. Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatMereka yang Mendapatkan HikmahLuqman adalah salah satu di antara makhluk Allah Ta’ala yang mendapatkan hikmah dari-Nya. Selain Luqman, ada beberapa makhluk yang Allah Ta’ala karuniakan hikmah kepadanya. Allah Ta’ala telah mejelaskan keutamaan hikmah dan siapa saja yang mendapatkannya. Allah Ta’ala memberikannya kepada hamba-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala berfirman :يُؤتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْراً كَثِيراً وَمَا يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُواْ الأَلْبَابِ“Allah menganugerahkan hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al Qur’an dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).“ (QS. Al Baqarah: 269)Allah Ta’ala menjelaskan tentang nikmat hikmah kepada Nabi Dawud ‘alaihissalam:وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ“Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan“ (QS. Shaad : 20)Begitu pula Allah Ta’ala memberi hikmah kepada Nabi ‘Isa ‘alaihis salam : وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ“ dan (ingatlah) di waktu Aku mengajari kamu kitab dan hikmah. “ (QS. Al Ma’idah : 110) Demikian juga Allah Ta’ala menganugerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَنزَلَ اللّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ وَكَانَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكَ عَظِيماً“ Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu. “ (QS. An Nisaa;: 113)Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub OlahragaWasiat Luqman dalam Al Qur’an Allah Ta’ala menyebutkan dalam beberapa ayat surat Luqman mengenai wasiat dan nasihat Luqman yang hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Di antara pelajaran dan wasiat Luqman tersebut adalah : Senantiasi bersyukur kepada Allah Ta’ala Menjauhi kesyirikan Jangan bersikap sombong Ingatlah bahwa setiap amalan akan mendapat balasan Dirikanlah shalat, beramar ma’ruf nahi mungkar, dan bersabar terhadap setiap cobaan Bersikap tawadhu’ di hadapan manusia InsyaAllah pada pembahasan selanjutnya kita akan bahas lebih rinci beberapa wasiat Luqman dalam Al Qur’an.Semoga kita senatiasa bisa mengambil faidah dari setiap kisah yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al Qur’an. Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber bacaan utama : Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah


Nama Luqman adalah di antara nama yang Allah Ta’ala sebutkan di dalam Al Qur’an. Bahkan namanya diabadikan menjadi salah satu surat dalam Al Qur’an. Sebenarnya siapakah Luqman itu? Apa saja nasihat Luqman yang ada dalam Al Qur’an? InsyaAllah secara berseri kita akan membahas beberapa wasiat dan nasihat Luqman yang terdapat dalam Al Qur’an. Pembahasan diawali dengan mengenal siapa itu Luqman Al Hakiim.Siapakah Luqman ?Allah Ta’ala sebutkan nama Luqman dalam Al Qur’an :وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَن يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ“ Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Luqman, dan Kami perintahkan kepadanya, “Bersyukurlah kepada Allah”. Dan barangsiapa yang bersyukur kepada Allah, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. “ (QS. Luqman : 12)Luqman adalah nama seorang lelaki. Mayoritas ulama menyebutkan bahwa Luqman bukan Nabi, tetapi seorang lelaki shalih yang Allah Ta’ala karuniakan hikmah kepadanya. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama beselisih pendapat apakah Luqman adalah nabi atau orang shalih yang bukan nabi. Mayoritas mengatakan bahwa Luqman bukanlah nabi. Diriwayatkan dari ‘Ikrimah -jika memang benar shahih dari beliau- bahwasanya Luqman adalah Nabi. Namun yang lebih tepat bahwa Luqman bukanlah Nabi, akan tetapi beliau seorang lelaki yang bijaksana yang memiliki petunjuk yang lurus. Allah Ta’ala karuniakan kepadanya banyak hikmah, sebagaimana firman Allah Ta’ala :يُؤتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْراً كَثِيراً“ Allah menganugerahkan Al-hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak.” (QS. Al Baqarah : 269)Imam Qatadah rahimahullah berkata, “Dia bukanlah nabi dan dia tidak diberi wahyu.” Imam Mujahid rahimahullah berkata, “Luqman adalah seorang lelaki yang shalih namun bukanlah seorang nabi.”Terdapat banyak perbedaan mengenai profesi Luqman. Ada yang menyebutkan bahwa Luqman adalah seorang penjahit. Ada pula yang mengatakan dia adalah tukang kayu. Sebagian lagi menyebutkan bahwa beliau adalah penggembala. Dan adapula yang mengatakan bahwa beliau adalah seorang qadhi (hakim).Mengenai asalnya, ada yang menyebutkan bahwa beliau berasal dari Habasyah. Ada pula yang menyebutkan bahwa asalnya dari Sudan. Apa pekerjaaan dan dari mana asalnya tidaklah berpengaruh dan tidak penting. Yang jelas beliau adalah seorang lelaki yang Allah Ta’ala beri hikmah. Allah Ta’ala menyebutkan kepada kita di antara wasiat dan nasihat Luqman kepada anaknya di dalam Al Qur’an agar kita mendapat manfaat dan mengambil faidah darinya. (Lihat at Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy )Baca Juga: Mengambil Faidah Dari Luqmanul Hakim Tentang Pendidikan AnakLuqman Mendapat Anugerah Berupa Hikmah Allah Ta’ala Ta’ala berfirman :وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ “ Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Luqman,” (QS. Luqman : 12)Hikmah pada asalnya memiliki arti bersesuaian dengan kebenaran. Maknanya adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya. Pemiliknya memiliki akal yang terbimbing dan pemikiran yang lurus sehingga disebut seorang yang hakiim. Oleh karena itu Luqman sering diberi julukan Luqman Al Hakiim.Hikmah memiliki banyak makna yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya : Benar dan lurus dalam perkataan dan perbuatan Meletakkan sesuatu sesuai dengan tempat yang selayaknya, berbicara sesuai dengan kondisinya. Jika melihat kondisi yang membutuhkan keras, maka akan bersikap dan berkata keras. Jika melihat kondisi yang membutuhkan sikap lembut maka dia akan lembut dalam berucap. Memiliki pemahaman yang baik dan benar, ilmu yang bermanfaat, dan ta’wil serta tafsir yang benar dan bagus. Imam Qatadah rahimahullah ketika menafsirkan hikmah dalam ayat ini berkata. “Maksudnya adalah pemahaman tentang Islam”. Benar dalam keyakinan dan paham permasalahan agama serta memiliki kecerdasan. Akal yang sehat yang menghalangi pemiliknya dari jeleknya pemahaman. (Lihat at Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy)Inilah di antara beberapa makna hikmah yang dijelaskan oleh para ulama. Berbagai penjelasan mengenai makna hikmah di atas tidak saling bertentangan, bahkan saling melengkapi sehingga lebih menjelaskan tentang makna hikmah itu sendiri. Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatMereka yang Mendapatkan HikmahLuqman adalah salah satu di antara makhluk Allah Ta’ala yang mendapatkan hikmah dari-Nya. Selain Luqman, ada beberapa makhluk yang Allah Ta’ala karuniakan hikmah kepadanya. Allah Ta’ala telah mejelaskan keutamaan hikmah dan siapa saja yang mendapatkannya. Allah Ta’ala memberikannya kepada hamba-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala berfirman :يُؤتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْراً كَثِيراً وَمَا يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُواْ الأَلْبَابِ“Allah menganugerahkan hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al Qur’an dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).“ (QS. Al Baqarah: 269)Allah Ta’ala menjelaskan tentang nikmat hikmah kepada Nabi Dawud ‘alaihissalam:وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ“Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan“ (QS. Shaad : 20)Begitu pula Allah Ta’ala memberi hikmah kepada Nabi ‘Isa ‘alaihis salam : وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ“ dan (ingatlah) di waktu Aku mengajari kamu kitab dan hikmah. “ (QS. Al Ma’idah : 110) Demikian juga Allah Ta’ala menganugerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَنزَلَ اللّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ وَكَانَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكَ عَظِيماً“ Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu. “ (QS. An Nisaa;: 113)Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub OlahragaWasiat Luqman dalam Al Qur’an Allah Ta’ala menyebutkan dalam beberapa ayat surat Luqman mengenai wasiat dan nasihat Luqman yang hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Di antara pelajaran dan wasiat Luqman tersebut adalah : Senantiasi bersyukur kepada Allah Ta’ala Menjauhi kesyirikan Jangan bersikap sombong Ingatlah bahwa setiap amalan akan mendapat balasan Dirikanlah shalat, beramar ma’ruf nahi mungkar, dan bersabar terhadap setiap cobaan Bersikap tawadhu’ di hadapan manusia InsyaAllah pada pembahasan selanjutnya kita akan bahas lebih rinci beberapa wasiat Luqman dalam Al Qur’an.Semoga kita senatiasa bisa mengambil faidah dari setiap kisah yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al Qur’an. Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber bacaan utama : Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah

Faedah Sirah Nabi: Mulai dari Membangun Masjid Quba

Kali ini kita melihat bagaimana sejarah dibangunnya masjid Quba di kota Madinah. Daftar Isi tutup 1. Sampai di Madinah dan Mendirikan Masjid di Bani Amr bin ‘Auf 2. Tentang masjid Quba 2.1. Referensi: Lihat terlebih dahulu: Faedah Sirah Nabi Saat Tiba di Madinah, Mulai Membangun Daulah Islamiyyah   Di tahun pertama Hijriyah, setelah beliau tiba di kota Madinah dari Makkah, tepatnya pada tanggal 12 Rabiul Awwal pada tahun ke 53 dari kelahiran beliau, beliau kemudian melakukan tiga hal penting: Mendirikan masjid, yaitu Masjid Quba Mempersaudarakan antara Muhajirin dan Anshar Membuat perjanjian dengan orang Yahudi.   Sampai di Madinah dan Mendirikan Masjid di Bani Amr bin ‘Auf Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan, “Ibnu Shihab berkata, Urwah bin Zubair mengabarkan kepadaku ketika orang-orang Islam Madinah mendengar kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah, mereka keluar rumah di pagi hari hingga panasnya terik matahari. Mereka menunggu beliau sampai matahari menyengat tubuh mereka, lalu mereka pulang setelah seharian menunggu. Sesampainya mereka di rumah, tiba-tiba salah seorang Yahudi muncul dari tempat ketinggian memberitahukan mereka tentang kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilihatnya bahwa beliau dan para sahabatnya mengenakan pakaian serba putih yang kadang-kadang hilang karena fatamorgana. Yahudi tersebut tidak dapat mengendalikan dirinya lalu berteriak, ‘Wahai orang Arab! Saudara yang kalian nanti-nantikan sudah tiba.’ Mereka berlompatan untuk menyambut kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terdengarlah suara takbir dari Bani Amru bin ‘Auf. Kaum muslimin Madinah pun serentak bertakbir karena gembira atas kedatangan beliau dan mengucapkan selamat kepadanya. Kemudian beliau dan Abu Bakar singgah pada Bani Amru bin ‘Auf pada hari Senin bulan Rabiul Awwal. Kemudian Abu Bakar berdiri di hadapan manusia, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk berdiam diri. Golongan Anshar yang tidak melihat Nabi langsung menyambut Abu Bakar, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkena panas matahari. Kemudian Abu Bakar menghampirinya dan menaunginya dengan selendangnya, ketika itu barulah diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sana. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam pada Bani Amr bin ‘Auf beberapa belas malam. Pada tempat tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan masjid, yang dikenal dengan masjid yang ditegakkan di atas ketakwaan dan beliau shalat di dalamnya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengendarai untanya yang diikuti oleh lainnya sehingga beliau berhenti pada masjid Madinah yang sekarang tempat orang-orang shalat (masjid Nabawi). Tempat itu merupakan tempat untuk menjemur kurma oleh Suhail dan Sahal, dua anak yatim di bawah penjagaan Sa’ad bin Zurarah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di tempat tersebut dan berkata, “Insya Allah di sinilah tempat tinggal saya.” Kemudian beliau berbincang dengan kedua anak yatim tersebut untuk bernegosiasi mengenai harga tanah tersebut. Karena tempat tersebut hendak didirikan masjid. Keduanya menjawab, “Tidak perlu wahai baginda, kami menghibahkannya untuk baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Namun beliau enggan menerima hibah dari dua anak yatim tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membeli dari keduanya, dan didirikanlah masjid di sana. Mulailah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  meletakkan batu pertama sebagai pertanda pembangunan dimulai.” (HR. Bukhari, no. 3906, lihat Fath Al-Bari, 7:239-240)   Tentang masjid Quba Masjid Quba adalah masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun 1 Hijriyah atau 622 Masehi di Quba, sekitar 5 km di sebelah tenggara kota Madinah. Dalam Alquran disebutkan bahwa masjid Quba adalah masjid yang dibangun atas dasar takwa sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan”. Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Janganlah kamu shalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 107-108) Baca Juga: Pelajaran dari Masjid Dhirar dan Masjid Takwa Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ayat ini menunjukkan larangan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bagi umat agar tidak tidak shalat di masjid Dhirar selamanya. Dalam ayat ini diperintahkan untuk shalat di Masjid Quba’ yang dibangun pertama kali di atas ketakwaan yaitu taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya demi tujuan agar kaum muslimin bersatu. Ayat ini membicarakan tentang masjid Quba’. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:348. Yang dimaksud masjid di sini ada tiga pendapat: Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah yang saat ini terdapat mimbar dan kubur beliau (yaitu Masjid Nabawi, pen.). Ada riwayat dari Sahl bin Sa’ad, juga menjadi pendapat Ibnu ‘Umar, Zaid bin Tsabit, Abu Said Al-Khudri, dan Sa’id bin Al-Musayyib. Masjid Quba’. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas, juga jadi pendapat Said bin Jubair, Qatadah, ‘Urwah, Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, Adh-Dhahak, dan Maqatil. Semua masjid yang dibangun di Madinah. Inilah yang jadi pendapat Muhammad bin Ka’ab. Lihat Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi, 3:500-501. Sedangkan ayat, فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 108) Yang dimaksud dengan ayat ini adalah Allah menyukai orang yang menyucikan hati dari noda dosa dengan bertaubat dan beristigfar, juga menyucikan diri dari najis. Allah menyukai membersihkan diri kotoran lahir dan batin. Itulah yang dimaksud ayat sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-Anfal wa At-Taubah, hlm. 750. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (4:349-350) dibicarakan tentang orang yang beristinja’ (menyucikan kotoran) dengan menggunakan air, ayat ini diturunkan untuk orang semacam itu. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ayat ini (surah At-Taubah ayat 108) jadi dalil disunnahkannya shalat di masjid yang lama yang sejak awal pembangunannya didasarkan untuk ibadah kepada Allah semata, yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Juga disunnahkan shalat bersama jamaah orang-orang saleh dan hamba-hamba yang taat yang senantiasa memelihara dan menyempurnakan wudhu, serta menghindarkan diri dari berbagai macam kotoran.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:351)   Baca juga: Keutamaan Masjid Quba   Ketika pertama kali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Quba, beliau singgah di rumah Kaltsum bin Al-Hadam, karena ia adalah pemuka kaum dari Bani Amr bin ‘Auf. Beliau adalah pemuka suku Aus yang ketika itu masih musyrik dan kemudian ia memeluk Islam. Ada yang berpendapat bahwa dia telah memeluk Islam sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah. Di rumah Sa’ad bin Khaitsamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang dengan para sahabatnya, karena Saad masih lajang belum berkeluarga. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat dari Quba’ pada hari Jumat ketika matahari mulai meninggi. Beliau shalat Jumat di Bani Salim bin ‘Auf bersama kaum muslimin lainnya di lembah Ranuna (salah satu lembah di Madinah terletak antara Quba’ dan Masjid Nabawi, kena sengatan panas Quba’ pada lembah Bath-han sebelah selatan Masjid Al-Ghamamah, pen.). Setiap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati kabilah-kabilah dari kaum Anshar, maka pemuka kaumnya menemui beliau dan mengajaknya untuk singgah di tempat mereka dan begitulah seterusnya hingga beliau sampai di tempat didirikannya masjid tersebut (sekarang Masjid Nabawi, pen.). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberkatinya, dan tidak singgah di situ, kemudian merunduk dan sedikit berjalan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dan kembali ke tempat yang pertama dan beliau pun singgah di sana, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti pada tempat tersebut seraya berkata, “Jika Allah mengizinkan, di sinilah rumahku.” Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Rumah siapa yang paling dekat rumahnya dengan keluarga kami?” Abu Ayyub menjawab, “Saya wahai Nabi Allah. Itu rumahku dan itu pintunya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pulanglah dan siapkan tempat bagi kami untuk beristirahat.” (HR. Bukhari, no. 3911) Abu Ayyub Al-Anshari membawa dan memasukkan kendaraan unta ke dalam rumahnya. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dalam kitab Fathul Bari, dari Abu Sa’id bahwa ketika Abu Ayyub hendak memindahkan unta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata kepada yang hendak menawarkan tempat (rumahnya) untuk beliau singgahi, “Saya akan mengikuti untaku.” Sedangkan As’ad bin Zurarah mengambil unta Nabi dan menempatkan di kandangnya. Lihat Fath Al-Bari, 7:246. Penduduk Madinah sangat gembira dengan kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan dari Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “… ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, saya tidak pernah melihat penduduk Madinah merasa gembira seperti gembiranya mereka menyambut kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan budak-budak perempuan pun berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tiba (dengan perasaan gembira).” (HR. Bukhari, no. 3932) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi mirbad (sebidang tanah yang digunakan untuk menjemur kurma) dengan harga sepuluh dinar dengan menggunakan uang Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tempat didirikan masjid tersebut terdapat kuburan orang musyrik, lubang, dan pohon kurma. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menggabil kuburan tersebut, menimbun lubang, serta menebang pohon kurma. Kemudian pelepah kurma dijadikan sebagai atap masjid, ditetapkan arah kiblat, dan sisi jalannya dibubuhkan batu.” (HR. Bukhari, no. 3932) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di rumah Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu. Setelah selesai membuat kamar dan masjidnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– ketika masih di rumah Abu Ayyub–mengirim Zaid bin Haritsah dan Abu Rafi’ ke Makkah dan memberinya dua ekor unta dan lima ratus dirham untuk menjumpai dua putrinya Fatimah dan Ummu Kultsum, dan Ummul Mukminin Saudah binti Zam’ah radhiyallahu ‘anha. Hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad. Baca pembahasan selanjutnya mengenai pelajaran dari sampainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-Anfal wa At-Taubah fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsir. Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.       Selesai disusun saat hujan mengguyur Warak, Pesantren DS, 8 Jumadal Ula 1441 H (4 Januari 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi kota madinah madinah masjid quba sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Mulai dari Membangun Masjid Quba

Kali ini kita melihat bagaimana sejarah dibangunnya masjid Quba di kota Madinah. Daftar Isi tutup 1. Sampai di Madinah dan Mendirikan Masjid di Bani Amr bin ‘Auf 2. Tentang masjid Quba 2.1. Referensi: Lihat terlebih dahulu: Faedah Sirah Nabi Saat Tiba di Madinah, Mulai Membangun Daulah Islamiyyah   Di tahun pertama Hijriyah, setelah beliau tiba di kota Madinah dari Makkah, tepatnya pada tanggal 12 Rabiul Awwal pada tahun ke 53 dari kelahiran beliau, beliau kemudian melakukan tiga hal penting: Mendirikan masjid, yaitu Masjid Quba Mempersaudarakan antara Muhajirin dan Anshar Membuat perjanjian dengan orang Yahudi.   Sampai di Madinah dan Mendirikan Masjid di Bani Amr bin ‘Auf Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan, “Ibnu Shihab berkata, Urwah bin Zubair mengabarkan kepadaku ketika orang-orang Islam Madinah mendengar kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah, mereka keluar rumah di pagi hari hingga panasnya terik matahari. Mereka menunggu beliau sampai matahari menyengat tubuh mereka, lalu mereka pulang setelah seharian menunggu. Sesampainya mereka di rumah, tiba-tiba salah seorang Yahudi muncul dari tempat ketinggian memberitahukan mereka tentang kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilihatnya bahwa beliau dan para sahabatnya mengenakan pakaian serba putih yang kadang-kadang hilang karena fatamorgana. Yahudi tersebut tidak dapat mengendalikan dirinya lalu berteriak, ‘Wahai orang Arab! Saudara yang kalian nanti-nantikan sudah tiba.’ Mereka berlompatan untuk menyambut kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terdengarlah suara takbir dari Bani Amru bin ‘Auf. Kaum muslimin Madinah pun serentak bertakbir karena gembira atas kedatangan beliau dan mengucapkan selamat kepadanya. Kemudian beliau dan Abu Bakar singgah pada Bani Amru bin ‘Auf pada hari Senin bulan Rabiul Awwal. Kemudian Abu Bakar berdiri di hadapan manusia, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk berdiam diri. Golongan Anshar yang tidak melihat Nabi langsung menyambut Abu Bakar, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkena panas matahari. Kemudian Abu Bakar menghampirinya dan menaunginya dengan selendangnya, ketika itu barulah diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sana. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam pada Bani Amr bin ‘Auf beberapa belas malam. Pada tempat tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan masjid, yang dikenal dengan masjid yang ditegakkan di atas ketakwaan dan beliau shalat di dalamnya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengendarai untanya yang diikuti oleh lainnya sehingga beliau berhenti pada masjid Madinah yang sekarang tempat orang-orang shalat (masjid Nabawi). Tempat itu merupakan tempat untuk menjemur kurma oleh Suhail dan Sahal, dua anak yatim di bawah penjagaan Sa’ad bin Zurarah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di tempat tersebut dan berkata, “Insya Allah di sinilah tempat tinggal saya.” Kemudian beliau berbincang dengan kedua anak yatim tersebut untuk bernegosiasi mengenai harga tanah tersebut. Karena tempat tersebut hendak didirikan masjid. Keduanya menjawab, “Tidak perlu wahai baginda, kami menghibahkannya untuk baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Namun beliau enggan menerima hibah dari dua anak yatim tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membeli dari keduanya, dan didirikanlah masjid di sana. Mulailah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  meletakkan batu pertama sebagai pertanda pembangunan dimulai.” (HR. Bukhari, no. 3906, lihat Fath Al-Bari, 7:239-240)   Tentang masjid Quba Masjid Quba adalah masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun 1 Hijriyah atau 622 Masehi di Quba, sekitar 5 km di sebelah tenggara kota Madinah. Dalam Alquran disebutkan bahwa masjid Quba adalah masjid yang dibangun atas dasar takwa sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan”. Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Janganlah kamu shalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 107-108) Baca Juga: Pelajaran dari Masjid Dhirar dan Masjid Takwa Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ayat ini menunjukkan larangan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bagi umat agar tidak tidak shalat di masjid Dhirar selamanya. Dalam ayat ini diperintahkan untuk shalat di Masjid Quba’ yang dibangun pertama kali di atas ketakwaan yaitu taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya demi tujuan agar kaum muslimin bersatu. Ayat ini membicarakan tentang masjid Quba’. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:348. Yang dimaksud masjid di sini ada tiga pendapat: Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah yang saat ini terdapat mimbar dan kubur beliau (yaitu Masjid Nabawi, pen.). Ada riwayat dari Sahl bin Sa’ad, juga menjadi pendapat Ibnu ‘Umar, Zaid bin Tsabit, Abu Said Al-Khudri, dan Sa’id bin Al-Musayyib. Masjid Quba’. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas, juga jadi pendapat Said bin Jubair, Qatadah, ‘Urwah, Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, Adh-Dhahak, dan Maqatil. Semua masjid yang dibangun di Madinah. Inilah yang jadi pendapat Muhammad bin Ka’ab. Lihat Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi, 3:500-501. Sedangkan ayat, فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 108) Yang dimaksud dengan ayat ini adalah Allah menyukai orang yang menyucikan hati dari noda dosa dengan bertaubat dan beristigfar, juga menyucikan diri dari najis. Allah menyukai membersihkan diri kotoran lahir dan batin. Itulah yang dimaksud ayat sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-Anfal wa At-Taubah, hlm. 750. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (4:349-350) dibicarakan tentang orang yang beristinja’ (menyucikan kotoran) dengan menggunakan air, ayat ini diturunkan untuk orang semacam itu. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ayat ini (surah At-Taubah ayat 108) jadi dalil disunnahkannya shalat di masjid yang lama yang sejak awal pembangunannya didasarkan untuk ibadah kepada Allah semata, yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Juga disunnahkan shalat bersama jamaah orang-orang saleh dan hamba-hamba yang taat yang senantiasa memelihara dan menyempurnakan wudhu, serta menghindarkan diri dari berbagai macam kotoran.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:351)   Baca juga: Keutamaan Masjid Quba   Ketika pertama kali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Quba, beliau singgah di rumah Kaltsum bin Al-Hadam, karena ia adalah pemuka kaum dari Bani Amr bin ‘Auf. Beliau adalah pemuka suku Aus yang ketika itu masih musyrik dan kemudian ia memeluk Islam. Ada yang berpendapat bahwa dia telah memeluk Islam sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah. Di rumah Sa’ad bin Khaitsamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang dengan para sahabatnya, karena Saad masih lajang belum berkeluarga. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat dari Quba’ pada hari Jumat ketika matahari mulai meninggi. Beliau shalat Jumat di Bani Salim bin ‘Auf bersama kaum muslimin lainnya di lembah Ranuna (salah satu lembah di Madinah terletak antara Quba’ dan Masjid Nabawi, kena sengatan panas Quba’ pada lembah Bath-han sebelah selatan Masjid Al-Ghamamah, pen.). Setiap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati kabilah-kabilah dari kaum Anshar, maka pemuka kaumnya menemui beliau dan mengajaknya untuk singgah di tempat mereka dan begitulah seterusnya hingga beliau sampai di tempat didirikannya masjid tersebut (sekarang Masjid Nabawi, pen.). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberkatinya, dan tidak singgah di situ, kemudian merunduk dan sedikit berjalan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dan kembali ke tempat yang pertama dan beliau pun singgah di sana, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti pada tempat tersebut seraya berkata, “Jika Allah mengizinkan, di sinilah rumahku.” Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Rumah siapa yang paling dekat rumahnya dengan keluarga kami?” Abu Ayyub menjawab, “Saya wahai Nabi Allah. Itu rumahku dan itu pintunya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pulanglah dan siapkan tempat bagi kami untuk beristirahat.” (HR. Bukhari, no. 3911) Abu Ayyub Al-Anshari membawa dan memasukkan kendaraan unta ke dalam rumahnya. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dalam kitab Fathul Bari, dari Abu Sa’id bahwa ketika Abu Ayyub hendak memindahkan unta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata kepada yang hendak menawarkan tempat (rumahnya) untuk beliau singgahi, “Saya akan mengikuti untaku.” Sedangkan As’ad bin Zurarah mengambil unta Nabi dan menempatkan di kandangnya. Lihat Fath Al-Bari, 7:246. Penduduk Madinah sangat gembira dengan kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan dari Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “… ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, saya tidak pernah melihat penduduk Madinah merasa gembira seperti gembiranya mereka menyambut kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan budak-budak perempuan pun berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tiba (dengan perasaan gembira).” (HR. Bukhari, no. 3932) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi mirbad (sebidang tanah yang digunakan untuk menjemur kurma) dengan harga sepuluh dinar dengan menggunakan uang Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tempat didirikan masjid tersebut terdapat kuburan orang musyrik, lubang, dan pohon kurma. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menggabil kuburan tersebut, menimbun lubang, serta menebang pohon kurma. Kemudian pelepah kurma dijadikan sebagai atap masjid, ditetapkan arah kiblat, dan sisi jalannya dibubuhkan batu.” (HR. Bukhari, no. 3932) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di rumah Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu. Setelah selesai membuat kamar dan masjidnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– ketika masih di rumah Abu Ayyub–mengirim Zaid bin Haritsah dan Abu Rafi’ ke Makkah dan memberinya dua ekor unta dan lima ratus dirham untuk menjumpai dua putrinya Fatimah dan Ummu Kultsum, dan Ummul Mukminin Saudah binti Zam’ah radhiyallahu ‘anha. Hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad. Baca pembahasan selanjutnya mengenai pelajaran dari sampainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-Anfal wa At-Taubah fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsir. Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.       Selesai disusun saat hujan mengguyur Warak, Pesantren DS, 8 Jumadal Ula 1441 H (4 Januari 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi kota madinah madinah masjid quba sirah nabi
Kali ini kita melihat bagaimana sejarah dibangunnya masjid Quba di kota Madinah. Daftar Isi tutup 1. Sampai di Madinah dan Mendirikan Masjid di Bani Amr bin ‘Auf 2. Tentang masjid Quba 2.1. Referensi: Lihat terlebih dahulu: Faedah Sirah Nabi Saat Tiba di Madinah, Mulai Membangun Daulah Islamiyyah   Di tahun pertama Hijriyah, setelah beliau tiba di kota Madinah dari Makkah, tepatnya pada tanggal 12 Rabiul Awwal pada tahun ke 53 dari kelahiran beliau, beliau kemudian melakukan tiga hal penting: Mendirikan masjid, yaitu Masjid Quba Mempersaudarakan antara Muhajirin dan Anshar Membuat perjanjian dengan orang Yahudi.   Sampai di Madinah dan Mendirikan Masjid di Bani Amr bin ‘Auf Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan, “Ibnu Shihab berkata, Urwah bin Zubair mengabarkan kepadaku ketika orang-orang Islam Madinah mendengar kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah, mereka keluar rumah di pagi hari hingga panasnya terik matahari. Mereka menunggu beliau sampai matahari menyengat tubuh mereka, lalu mereka pulang setelah seharian menunggu. Sesampainya mereka di rumah, tiba-tiba salah seorang Yahudi muncul dari tempat ketinggian memberitahukan mereka tentang kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilihatnya bahwa beliau dan para sahabatnya mengenakan pakaian serba putih yang kadang-kadang hilang karena fatamorgana. Yahudi tersebut tidak dapat mengendalikan dirinya lalu berteriak, ‘Wahai orang Arab! Saudara yang kalian nanti-nantikan sudah tiba.’ Mereka berlompatan untuk menyambut kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terdengarlah suara takbir dari Bani Amru bin ‘Auf. Kaum muslimin Madinah pun serentak bertakbir karena gembira atas kedatangan beliau dan mengucapkan selamat kepadanya. Kemudian beliau dan Abu Bakar singgah pada Bani Amru bin ‘Auf pada hari Senin bulan Rabiul Awwal. Kemudian Abu Bakar berdiri di hadapan manusia, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk berdiam diri. Golongan Anshar yang tidak melihat Nabi langsung menyambut Abu Bakar, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkena panas matahari. Kemudian Abu Bakar menghampirinya dan menaunginya dengan selendangnya, ketika itu barulah diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sana. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam pada Bani Amr bin ‘Auf beberapa belas malam. Pada tempat tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan masjid, yang dikenal dengan masjid yang ditegakkan di atas ketakwaan dan beliau shalat di dalamnya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengendarai untanya yang diikuti oleh lainnya sehingga beliau berhenti pada masjid Madinah yang sekarang tempat orang-orang shalat (masjid Nabawi). Tempat itu merupakan tempat untuk menjemur kurma oleh Suhail dan Sahal, dua anak yatim di bawah penjagaan Sa’ad bin Zurarah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di tempat tersebut dan berkata, “Insya Allah di sinilah tempat tinggal saya.” Kemudian beliau berbincang dengan kedua anak yatim tersebut untuk bernegosiasi mengenai harga tanah tersebut. Karena tempat tersebut hendak didirikan masjid. Keduanya menjawab, “Tidak perlu wahai baginda, kami menghibahkannya untuk baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Namun beliau enggan menerima hibah dari dua anak yatim tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membeli dari keduanya, dan didirikanlah masjid di sana. Mulailah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  meletakkan batu pertama sebagai pertanda pembangunan dimulai.” (HR. Bukhari, no. 3906, lihat Fath Al-Bari, 7:239-240)   Tentang masjid Quba Masjid Quba adalah masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun 1 Hijriyah atau 622 Masehi di Quba, sekitar 5 km di sebelah tenggara kota Madinah. Dalam Alquran disebutkan bahwa masjid Quba adalah masjid yang dibangun atas dasar takwa sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan”. Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Janganlah kamu shalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 107-108) Baca Juga: Pelajaran dari Masjid Dhirar dan Masjid Takwa Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ayat ini menunjukkan larangan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bagi umat agar tidak tidak shalat di masjid Dhirar selamanya. Dalam ayat ini diperintahkan untuk shalat di Masjid Quba’ yang dibangun pertama kali di atas ketakwaan yaitu taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya demi tujuan agar kaum muslimin bersatu. Ayat ini membicarakan tentang masjid Quba’. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:348. Yang dimaksud masjid di sini ada tiga pendapat: Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah yang saat ini terdapat mimbar dan kubur beliau (yaitu Masjid Nabawi, pen.). Ada riwayat dari Sahl bin Sa’ad, juga menjadi pendapat Ibnu ‘Umar, Zaid bin Tsabit, Abu Said Al-Khudri, dan Sa’id bin Al-Musayyib. Masjid Quba’. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas, juga jadi pendapat Said bin Jubair, Qatadah, ‘Urwah, Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, Adh-Dhahak, dan Maqatil. Semua masjid yang dibangun di Madinah. Inilah yang jadi pendapat Muhammad bin Ka’ab. Lihat Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi, 3:500-501. Sedangkan ayat, فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 108) Yang dimaksud dengan ayat ini adalah Allah menyukai orang yang menyucikan hati dari noda dosa dengan bertaubat dan beristigfar, juga menyucikan diri dari najis. Allah menyukai membersihkan diri kotoran lahir dan batin. Itulah yang dimaksud ayat sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-Anfal wa At-Taubah, hlm. 750. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (4:349-350) dibicarakan tentang orang yang beristinja’ (menyucikan kotoran) dengan menggunakan air, ayat ini diturunkan untuk orang semacam itu. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ayat ini (surah At-Taubah ayat 108) jadi dalil disunnahkannya shalat di masjid yang lama yang sejak awal pembangunannya didasarkan untuk ibadah kepada Allah semata, yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Juga disunnahkan shalat bersama jamaah orang-orang saleh dan hamba-hamba yang taat yang senantiasa memelihara dan menyempurnakan wudhu, serta menghindarkan diri dari berbagai macam kotoran.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:351)   Baca juga: Keutamaan Masjid Quba   Ketika pertama kali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Quba, beliau singgah di rumah Kaltsum bin Al-Hadam, karena ia adalah pemuka kaum dari Bani Amr bin ‘Auf. Beliau adalah pemuka suku Aus yang ketika itu masih musyrik dan kemudian ia memeluk Islam. Ada yang berpendapat bahwa dia telah memeluk Islam sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah. Di rumah Sa’ad bin Khaitsamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang dengan para sahabatnya, karena Saad masih lajang belum berkeluarga. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat dari Quba’ pada hari Jumat ketika matahari mulai meninggi. Beliau shalat Jumat di Bani Salim bin ‘Auf bersama kaum muslimin lainnya di lembah Ranuna (salah satu lembah di Madinah terletak antara Quba’ dan Masjid Nabawi, kena sengatan panas Quba’ pada lembah Bath-han sebelah selatan Masjid Al-Ghamamah, pen.). Setiap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati kabilah-kabilah dari kaum Anshar, maka pemuka kaumnya menemui beliau dan mengajaknya untuk singgah di tempat mereka dan begitulah seterusnya hingga beliau sampai di tempat didirikannya masjid tersebut (sekarang Masjid Nabawi, pen.). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberkatinya, dan tidak singgah di situ, kemudian merunduk dan sedikit berjalan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dan kembali ke tempat yang pertama dan beliau pun singgah di sana, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti pada tempat tersebut seraya berkata, “Jika Allah mengizinkan, di sinilah rumahku.” Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Rumah siapa yang paling dekat rumahnya dengan keluarga kami?” Abu Ayyub menjawab, “Saya wahai Nabi Allah. Itu rumahku dan itu pintunya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pulanglah dan siapkan tempat bagi kami untuk beristirahat.” (HR. Bukhari, no. 3911) Abu Ayyub Al-Anshari membawa dan memasukkan kendaraan unta ke dalam rumahnya. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dalam kitab Fathul Bari, dari Abu Sa’id bahwa ketika Abu Ayyub hendak memindahkan unta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata kepada yang hendak menawarkan tempat (rumahnya) untuk beliau singgahi, “Saya akan mengikuti untaku.” Sedangkan As’ad bin Zurarah mengambil unta Nabi dan menempatkan di kandangnya. Lihat Fath Al-Bari, 7:246. Penduduk Madinah sangat gembira dengan kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan dari Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “… ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, saya tidak pernah melihat penduduk Madinah merasa gembira seperti gembiranya mereka menyambut kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan budak-budak perempuan pun berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tiba (dengan perasaan gembira).” (HR. Bukhari, no. 3932) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi mirbad (sebidang tanah yang digunakan untuk menjemur kurma) dengan harga sepuluh dinar dengan menggunakan uang Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tempat didirikan masjid tersebut terdapat kuburan orang musyrik, lubang, dan pohon kurma. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menggabil kuburan tersebut, menimbun lubang, serta menebang pohon kurma. Kemudian pelepah kurma dijadikan sebagai atap masjid, ditetapkan arah kiblat, dan sisi jalannya dibubuhkan batu.” (HR. Bukhari, no. 3932) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di rumah Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu. Setelah selesai membuat kamar dan masjidnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– ketika masih di rumah Abu Ayyub–mengirim Zaid bin Haritsah dan Abu Rafi’ ke Makkah dan memberinya dua ekor unta dan lima ratus dirham untuk menjumpai dua putrinya Fatimah dan Ummu Kultsum, dan Ummul Mukminin Saudah binti Zam’ah radhiyallahu ‘anha. Hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad. Baca pembahasan selanjutnya mengenai pelajaran dari sampainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-Anfal wa At-Taubah fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsir. Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.       Selesai disusun saat hujan mengguyur Warak, Pesantren DS, 8 Jumadal Ula 1441 H (4 Januari 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi kota madinah madinah masjid quba sirah nabi


Kali ini kita melihat bagaimana sejarah dibangunnya masjid Quba di kota Madinah. Daftar Isi tutup 1. Sampai di Madinah dan Mendirikan Masjid di Bani Amr bin ‘Auf 2. Tentang masjid Quba 2.1. Referensi: Lihat terlebih dahulu: Faedah Sirah Nabi Saat Tiba di Madinah, Mulai Membangun Daulah Islamiyyah   Di tahun pertama Hijriyah, setelah beliau tiba di kota Madinah dari Makkah, tepatnya pada tanggal 12 Rabiul Awwal pada tahun ke 53 dari kelahiran beliau, beliau kemudian melakukan tiga hal penting: Mendirikan masjid, yaitu Masjid Quba Mempersaudarakan antara Muhajirin dan Anshar Membuat perjanjian dengan orang Yahudi.   Sampai di Madinah dan Mendirikan Masjid di Bani Amr bin ‘Auf Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan, “Ibnu Shihab berkata, Urwah bin Zubair mengabarkan kepadaku ketika orang-orang Islam Madinah mendengar kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah, mereka keluar rumah di pagi hari hingga panasnya terik matahari. Mereka menunggu beliau sampai matahari menyengat tubuh mereka, lalu mereka pulang setelah seharian menunggu. Sesampainya mereka di rumah, tiba-tiba salah seorang Yahudi muncul dari tempat ketinggian memberitahukan mereka tentang kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilihatnya bahwa beliau dan para sahabatnya mengenakan pakaian serba putih yang kadang-kadang hilang karena fatamorgana. Yahudi tersebut tidak dapat mengendalikan dirinya lalu berteriak, ‘Wahai orang Arab! Saudara yang kalian nanti-nantikan sudah tiba.’ Mereka berlompatan untuk menyambut kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terdengarlah suara takbir dari Bani Amru bin ‘Auf. Kaum muslimin Madinah pun serentak bertakbir karena gembira atas kedatangan beliau dan mengucapkan selamat kepadanya. Kemudian beliau dan Abu Bakar singgah pada Bani Amru bin ‘Auf pada hari Senin bulan Rabiul Awwal. Kemudian Abu Bakar berdiri di hadapan manusia, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk berdiam diri. Golongan Anshar yang tidak melihat Nabi langsung menyambut Abu Bakar, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkena panas matahari. Kemudian Abu Bakar menghampirinya dan menaunginya dengan selendangnya, ketika itu barulah diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sana. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam pada Bani Amr bin ‘Auf beberapa belas malam. Pada tempat tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan masjid, yang dikenal dengan masjid yang ditegakkan di atas ketakwaan dan beliau shalat di dalamnya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengendarai untanya yang diikuti oleh lainnya sehingga beliau berhenti pada masjid Madinah yang sekarang tempat orang-orang shalat (masjid Nabawi). Tempat itu merupakan tempat untuk menjemur kurma oleh Suhail dan Sahal, dua anak yatim di bawah penjagaan Sa’ad bin Zurarah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di tempat tersebut dan berkata, “Insya Allah di sinilah tempat tinggal saya.” Kemudian beliau berbincang dengan kedua anak yatim tersebut untuk bernegosiasi mengenai harga tanah tersebut. Karena tempat tersebut hendak didirikan masjid. Keduanya menjawab, “Tidak perlu wahai baginda, kami menghibahkannya untuk baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Namun beliau enggan menerima hibah dari dua anak yatim tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membeli dari keduanya, dan didirikanlah masjid di sana. Mulailah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  meletakkan batu pertama sebagai pertanda pembangunan dimulai.” (HR. Bukhari, no. 3906, lihat Fath Al-Bari, 7:239-240)   Tentang masjid Quba Masjid Quba adalah masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun 1 Hijriyah atau 622 Masehi di Quba, sekitar 5 km di sebelah tenggara kota Madinah. Dalam Alquran disebutkan bahwa masjid Quba adalah masjid yang dibangun atas dasar takwa sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan”. Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Janganlah kamu shalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 107-108) Baca Juga: Pelajaran dari Masjid Dhirar dan Masjid Takwa Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ayat ini menunjukkan larangan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bagi umat agar tidak tidak shalat di masjid Dhirar selamanya. Dalam ayat ini diperintahkan untuk shalat di Masjid Quba’ yang dibangun pertama kali di atas ketakwaan yaitu taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya demi tujuan agar kaum muslimin bersatu. Ayat ini membicarakan tentang masjid Quba’. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:348. Yang dimaksud masjid di sini ada tiga pendapat: Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah yang saat ini terdapat mimbar dan kubur beliau (yaitu Masjid Nabawi, pen.). Ada riwayat dari Sahl bin Sa’ad, juga menjadi pendapat Ibnu ‘Umar, Zaid bin Tsabit, Abu Said Al-Khudri, dan Sa’id bin Al-Musayyib. Masjid Quba’. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas, juga jadi pendapat Said bin Jubair, Qatadah, ‘Urwah, Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, Adh-Dhahak, dan Maqatil. Semua masjid yang dibangun di Madinah. Inilah yang jadi pendapat Muhammad bin Ka’ab. Lihat Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi, 3:500-501. Sedangkan ayat, فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 108) Yang dimaksud dengan ayat ini adalah Allah menyukai orang yang menyucikan hati dari noda dosa dengan bertaubat dan beristigfar, juga menyucikan diri dari najis. Allah menyukai membersihkan diri kotoran lahir dan batin. Itulah yang dimaksud ayat sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-Anfal wa At-Taubah, hlm. 750. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (4:349-350) dibicarakan tentang orang yang beristinja’ (menyucikan kotoran) dengan menggunakan air, ayat ini diturunkan untuk orang semacam itu. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ayat ini (surah At-Taubah ayat 108) jadi dalil disunnahkannya shalat di masjid yang lama yang sejak awal pembangunannya didasarkan untuk ibadah kepada Allah semata, yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Juga disunnahkan shalat bersama jamaah orang-orang saleh dan hamba-hamba yang taat yang senantiasa memelihara dan menyempurnakan wudhu, serta menghindarkan diri dari berbagai macam kotoran.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:351)   Baca juga: Keutamaan Masjid Quba   Ketika pertama kali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Quba, beliau singgah di rumah Kaltsum bin Al-Hadam, karena ia adalah pemuka kaum dari Bani Amr bin ‘Auf. Beliau adalah pemuka suku Aus yang ketika itu masih musyrik dan kemudian ia memeluk Islam. Ada yang berpendapat bahwa dia telah memeluk Islam sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah. Di rumah Sa’ad bin Khaitsamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang dengan para sahabatnya, karena Saad masih lajang belum berkeluarga. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat dari Quba’ pada hari Jumat ketika matahari mulai meninggi. Beliau shalat Jumat di Bani Salim bin ‘Auf bersama kaum muslimin lainnya di lembah Ranuna (salah satu lembah di Madinah terletak antara Quba’ dan Masjid Nabawi, kena sengatan panas Quba’ pada lembah Bath-han sebelah selatan Masjid Al-Ghamamah, pen.). Setiap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati kabilah-kabilah dari kaum Anshar, maka pemuka kaumnya menemui beliau dan mengajaknya untuk singgah di tempat mereka dan begitulah seterusnya hingga beliau sampai di tempat didirikannya masjid tersebut (sekarang Masjid Nabawi, pen.). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberkatinya, dan tidak singgah di situ, kemudian merunduk dan sedikit berjalan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dan kembali ke tempat yang pertama dan beliau pun singgah di sana, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti pada tempat tersebut seraya berkata, “Jika Allah mengizinkan, di sinilah rumahku.” Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Rumah siapa yang paling dekat rumahnya dengan keluarga kami?” Abu Ayyub menjawab, “Saya wahai Nabi Allah. Itu rumahku dan itu pintunya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pulanglah dan siapkan tempat bagi kami untuk beristirahat.” (HR. Bukhari, no. 3911) Abu Ayyub Al-Anshari membawa dan memasukkan kendaraan unta ke dalam rumahnya. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dalam kitab Fathul Bari, dari Abu Sa’id bahwa ketika Abu Ayyub hendak memindahkan unta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata kepada yang hendak menawarkan tempat (rumahnya) untuk beliau singgahi, “Saya akan mengikuti untaku.” Sedangkan As’ad bin Zurarah mengambil unta Nabi dan menempatkan di kandangnya. Lihat Fath Al-Bari, 7:246. Penduduk Madinah sangat gembira dengan kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan dari Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “… ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, saya tidak pernah melihat penduduk Madinah merasa gembira seperti gembiranya mereka menyambut kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan budak-budak perempuan pun berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tiba (dengan perasaan gembira).” (HR. Bukhari, no. 3932) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi mirbad (sebidang tanah yang digunakan untuk menjemur kurma) dengan harga sepuluh dinar dengan menggunakan uang Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tempat didirikan masjid tersebut terdapat kuburan orang musyrik, lubang, dan pohon kurma. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menggabil kuburan tersebut, menimbun lubang, serta menebang pohon kurma. Kemudian pelepah kurma dijadikan sebagai atap masjid, ditetapkan arah kiblat, dan sisi jalannya dibubuhkan batu.” (HR. Bukhari, no. 3932) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di rumah Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu. Setelah selesai membuat kamar dan masjidnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– ketika masih di rumah Abu Ayyub–mengirim Zaid bin Haritsah dan Abu Rafi’ ke Makkah dan memberinya dua ekor unta dan lima ratus dirham untuk menjumpai dua putrinya Fatimah dan Ummu Kultsum, dan Ummul Mukminin Saudah binti Zam’ah radhiyallahu ‘anha. Hal ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad. Baca pembahasan selanjutnya mengenai pelajaran dari sampainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Al-Anfal wa At-Taubah fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsir. Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.       Selesai disusun saat hujan mengguyur Warak, Pesantren DS, 8 Jumadal Ula 1441 H (4 Januari 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi kota madinah madinah masjid quba sirah nabi

Mari Bantu Kaum Muslimin di Syam Di Momen Musim Dingin Akhir Tahun 2019 Ini

Syam Winter Project 2019Syam (baik yang di kawasan Palestina maupun di kawasan Suriah) merupakan negeri kaum muslimin yang setiap tahun mengalami musim dingin. Pada umumnya, musim dingin ini muncul di akhir tahun, kemudian berakhir di akhir bulan februari tahun berikutnya. Badan PBB yang menangani urusan anak-anak, UNICEF, sampai menyebut bahwa Winter in Syria: A Mother’s Worst Nightmare (Musim Dingin di Suriah: Mimpi Terburuk Bagi Seorang Ibu), karena di momen musim dingin: tidak sedikit dijumpai ibu-ibu yang menderita hatinya karena terpaksa melihat anak-anak atau bayinya meninggal dunia setelah tak sanggup bertahan dari suhu udara yang sangat dingin.Di jalur Gaza Palestina, saudara-saudara kita di sana juga memerlukan bantuan. Penjajahan kaum Yahudi dengan negara ilegalnya telah membuat banyak warga Palestina terusir, dan sangat patut mendapatkan bantuan dari saudara-saudaranya sesama muslim: baik tempat berlindung maupun bantuan logistik untuk bertahan hidup dari minimnya suhu udara di musim dingin nanti, karena rumah-rumah mereka telah diratakan kaum penjajah.===Tim Peduli Muslim insya Allah akan menjalankan program pengiriman bantuan kemanusiaan ke Syam: baik kepada warga Suriah maupun warga Palestina, di momen musim dingin akhir tahun ini. Bantuan akan diprioritaskan kepada para keluarga fakir miskin, dhuafa, wanita lemah (berumur / janda), dan anak-anak yatim, bekerjasama dengan mitra-mitra lembaga kemanusiaan resmi di Turki yang fokus pada misi kemanusiaan dan tidak turut campur dalam urusan perang dari berbagai pihak yang berkonflik.Bantuan donasi, dapat disalurkan melalui rekening berikut:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no: 0.4444.4321.1 a.n. Peduli Muslim. 👉 Batas akhir donasi: 31 Oktober 2019.Adapun bagi Anda yang ingin membantu operasional program ini maupun program-program Peduli Muslim yang lain, dapat menyalurkannya melalui rekening khusus operasional:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no: 0.4444.4322.2 a.n. Peduli Muslim🔍 Kursi Allah, Ketenangan Jiwa Dan Hati Dalam Islam, Fardhu Ain Adalah, Jud Majud, Tembok Besi Di Pegunungan Kaukasus

Mari Bantu Kaum Muslimin di Syam Di Momen Musim Dingin Akhir Tahun 2019 Ini

Syam Winter Project 2019Syam (baik yang di kawasan Palestina maupun di kawasan Suriah) merupakan negeri kaum muslimin yang setiap tahun mengalami musim dingin. Pada umumnya, musim dingin ini muncul di akhir tahun, kemudian berakhir di akhir bulan februari tahun berikutnya. Badan PBB yang menangani urusan anak-anak, UNICEF, sampai menyebut bahwa Winter in Syria: A Mother’s Worst Nightmare (Musim Dingin di Suriah: Mimpi Terburuk Bagi Seorang Ibu), karena di momen musim dingin: tidak sedikit dijumpai ibu-ibu yang menderita hatinya karena terpaksa melihat anak-anak atau bayinya meninggal dunia setelah tak sanggup bertahan dari suhu udara yang sangat dingin.Di jalur Gaza Palestina, saudara-saudara kita di sana juga memerlukan bantuan. Penjajahan kaum Yahudi dengan negara ilegalnya telah membuat banyak warga Palestina terusir, dan sangat patut mendapatkan bantuan dari saudara-saudaranya sesama muslim: baik tempat berlindung maupun bantuan logistik untuk bertahan hidup dari minimnya suhu udara di musim dingin nanti, karena rumah-rumah mereka telah diratakan kaum penjajah.===Tim Peduli Muslim insya Allah akan menjalankan program pengiriman bantuan kemanusiaan ke Syam: baik kepada warga Suriah maupun warga Palestina, di momen musim dingin akhir tahun ini. Bantuan akan diprioritaskan kepada para keluarga fakir miskin, dhuafa, wanita lemah (berumur / janda), dan anak-anak yatim, bekerjasama dengan mitra-mitra lembaga kemanusiaan resmi di Turki yang fokus pada misi kemanusiaan dan tidak turut campur dalam urusan perang dari berbagai pihak yang berkonflik.Bantuan donasi, dapat disalurkan melalui rekening berikut:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no: 0.4444.4321.1 a.n. Peduli Muslim. 👉 Batas akhir donasi: 31 Oktober 2019.Adapun bagi Anda yang ingin membantu operasional program ini maupun program-program Peduli Muslim yang lain, dapat menyalurkannya melalui rekening khusus operasional:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no: 0.4444.4322.2 a.n. Peduli Muslim🔍 Kursi Allah, Ketenangan Jiwa Dan Hati Dalam Islam, Fardhu Ain Adalah, Jud Majud, Tembok Besi Di Pegunungan Kaukasus
Syam Winter Project 2019Syam (baik yang di kawasan Palestina maupun di kawasan Suriah) merupakan negeri kaum muslimin yang setiap tahun mengalami musim dingin. Pada umumnya, musim dingin ini muncul di akhir tahun, kemudian berakhir di akhir bulan februari tahun berikutnya. Badan PBB yang menangani urusan anak-anak, UNICEF, sampai menyebut bahwa Winter in Syria: A Mother’s Worst Nightmare (Musim Dingin di Suriah: Mimpi Terburuk Bagi Seorang Ibu), karena di momen musim dingin: tidak sedikit dijumpai ibu-ibu yang menderita hatinya karena terpaksa melihat anak-anak atau bayinya meninggal dunia setelah tak sanggup bertahan dari suhu udara yang sangat dingin.Di jalur Gaza Palestina, saudara-saudara kita di sana juga memerlukan bantuan. Penjajahan kaum Yahudi dengan negara ilegalnya telah membuat banyak warga Palestina terusir, dan sangat patut mendapatkan bantuan dari saudara-saudaranya sesama muslim: baik tempat berlindung maupun bantuan logistik untuk bertahan hidup dari minimnya suhu udara di musim dingin nanti, karena rumah-rumah mereka telah diratakan kaum penjajah.===Tim Peduli Muslim insya Allah akan menjalankan program pengiriman bantuan kemanusiaan ke Syam: baik kepada warga Suriah maupun warga Palestina, di momen musim dingin akhir tahun ini. Bantuan akan diprioritaskan kepada para keluarga fakir miskin, dhuafa, wanita lemah (berumur / janda), dan anak-anak yatim, bekerjasama dengan mitra-mitra lembaga kemanusiaan resmi di Turki yang fokus pada misi kemanusiaan dan tidak turut campur dalam urusan perang dari berbagai pihak yang berkonflik.Bantuan donasi, dapat disalurkan melalui rekening berikut:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no: 0.4444.4321.1 a.n. Peduli Muslim. 👉 Batas akhir donasi: 31 Oktober 2019.Adapun bagi Anda yang ingin membantu operasional program ini maupun program-program Peduli Muslim yang lain, dapat menyalurkannya melalui rekening khusus operasional:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no: 0.4444.4322.2 a.n. Peduli Muslim🔍 Kursi Allah, Ketenangan Jiwa Dan Hati Dalam Islam, Fardhu Ain Adalah, Jud Majud, Tembok Besi Di Pegunungan Kaukasus


<img class="alignleft size-medium wp-image-52224" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2019/10/banner-1-300x300.jpg" alt="Syam Winter Project 2019" width="300" height="300" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2019/10/banner-1-300x300.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2019/10/banner-1-150x150.jpg 150w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2019/10/banner-1-768x768.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2019/10/banner-1-1024x1024.jpg 1024w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2019/10/banner-1-250x250.jpg 250w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2019/10/banner-1.jpg 1280w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" />Syam (baik yang di kawasan Palestina maupun di kawasan Suriah) merupakan negeri kaum muslimin yang setiap tahun mengalami musim dingin. Pada umumnya, musim dingin ini muncul di akhir tahun, kemudian berakhir di akhir bulan februari tahun berikutnya. Badan PBB yang menangani urusan anak-anak, UNICEF, sampai menyebut bahwa Winter in Syria: A Mother’s Worst Nightmare (Musim Dingin di Suriah: Mimpi Terburuk Bagi Seorang Ibu), karena di momen musim dingin: tidak sedikit dijumpai ibu-ibu yang menderita hatinya karena terpaksa melihat anak-anak atau bayinya meninggal dunia setelah tak sanggup bertahan dari suhu udara yang sangat dingin.Di jalur Gaza Palestina, saudara-saudara kita di sana juga memerlukan bantuan. Penjajahan kaum Yahudi dengan negara ilegalnya telah membuat banyak warga Palestina terusir, dan sangat patut mendapatkan bantuan dari saudara-saudaranya sesama muslim: baik tempat berlindung maupun bantuan logistik untuk bertahan hidup dari minimnya suhu udara di musim dingin nanti, karena rumah-rumah mereka telah diratakan kaum penjajah.===Tim Peduli Muslim insya Allah akan menjalankan program pengiriman bantuan kemanusiaan ke Syam: baik kepada warga Suriah maupun warga Palestina, di momen musim dingin akhir tahun ini. Bantuan akan diprioritaskan kepada para keluarga fakir miskin, dhuafa, wanita lemah (berumur / janda), dan anak-anak yatim, bekerjasama dengan mitra-mitra lembaga kemanusiaan resmi di Turki yang fokus pada misi kemanusiaan dan tidak turut campur dalam urusan perang dari berbagai pihak yang berkonflik.Bantuan donasi, dapat disalurkan melalui rekening berikut:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no: 0.4444.4321.1 a.n. Peduli Muslim. 👉 Batas akhir donasi: 31 Oktober 2019.Adapun bagi Anda yang ingin membantu operasional program ini maupun program-program Peduli Muslim yang lain, dapat menyalurkannya melalui rekening khusus operasional:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no: 0.4444.4322.2 a.n. Peduli Muslim🔍 Kursi Allah, Ketenangan Jiwa Dan Hati Dalam Islam, Fardhu Ain Adalah, Jud Majud, Tembok Besi Di Pegunungan Kaukasus

Memiliki Rasa Takut dan Khawatir dengan Siksa Neraka

Sahabat, muslim dalam artikel kali ini akan dibahas bagaimana seorang muslim hendaknya menjadi hamba Allah yang sejatiKarakter Hamba Allah yang SejatiSeorang ‘ibadurrahman (hamba Allah yang sejati) harus memiliki rasa takut dan khawatir dengan siksa neraka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا ٱصۡرِفۡ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَۖ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا  إِنَّهَا سَآءَتۡ مُسۡتَقَرّٗا وَمُقَامٗا“Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, jauhkan azab jahannam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal.” Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.” (QS. Al-Furqan: 65-66)Baca Juga: Seorang Mukmin Menggabungkan Rasa Takut dan Harap pada DirinyaMemperhatikan Kualitas Amal dan Khawatir Tidak DiterimaSeorang hamba Allah Ta’ala selain memiliki kualitas yang baik dalam beramal dan beribadah, mereka juga harus memiliki rasa takut akan siksa-Nya dan murka-Nya. Inilah salah satu sifat seorang mukmin yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ أَنَّهُمۡ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ رَٰجِعُونَ“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka.” (QS. Al-Mukminuun: 60)Lihatlah bagaimana Allah membuat perumpamaan bagi mereka, yaitu seorang ‘ibadurrahman yang beribadah dan taat kepada Allah Ta’ala, sedangkan hati mereka khawatir kalau amal mereka ditolak dan tertimpa azab dari Allah Ta’ala.Maka ini adalah di antara sifat ‘ibadurrahman yang agung. Mereka adalah orang yang baik dan konsisten dalam beramal, dan di waktu yang sama mereka adalah orang-orang yang khawatir kalau amalnya tidak diterima.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ‘Aisyah mengatakan, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang makna ayat,وَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ“Aku mengira bahwasannya mereka adalah orang-orang yang meminum khamr dan mencuri.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,لا يا بنت الصديق، و لكنّهم الذين يـصومون ويصلّون ويتصدّقون، وهُم يخافون أن لا تُقبَلَ منهم“Bukan itu, wahai bintu Shiddiq. Namun mereka adalah orang-orang yang (rajin) berpuasa, (rajin) shalat, dan (rajin) sedekah, namun mereka khawatir amal mereka tidak diterima.” (HR. Tirmidzi no. 3175, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam As-Silsilatu Ash-Shahihah no. 162)Sebagaimana perkataan Hasan Al-Bashri rahimahullah,المؤمنُ جَمَعَ إِحسانًا وشَفَقَـةً، والمنافقُ جَمَعَ إساءةً وأمنًا، ثم تلا الحسن:  إِنَّ ٱلَّذِينَ هُم مِّنۡ خَشۡيَةِ رَبِّهِم مُّشۡفِقُونَ“Seorang mukmin (adalah orang) yang mengumpulkan (dua hal dalam dirinya, yaitu): beramal yang berkualitas, dan (di sisi lain) khawatir (amalnya tidak diterima). (Sedangkan) orang munafik menggabungkan (dua hal pada dirinya, yaitu): buruk (amalannya) dan merasa aman (dari siksa Allah). Kemudian Hasan Al-Bashri membacakan (ayat), “Sesungguhnya orang-orang yang berhati-hati karena takut akan (azab) Tuhan mereka.” (Tafsir Ath-Athabari, 68: 17)Baca Juga: Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk NerakaPerbedaan Orang Mukmin dengan MunafikAllah menjelaskan tentang orang-orang munafik (Kita memohon perlindungan kepada Allah dari sifat seperti ini). Mereka memiliki karakter buruk amalannya, namun merasa dirinya aman dari siksaan Allah Ta’ala dan tidak merasa takut dengan siksaan Allah Ta’ala. Berbeda dengan kondisi orang yang beriman, rasa takut dengan azab Allah Ta’ala mencegah mereka untuk melakukan maksiat. Sebagaimana kasih sayang Allah Ta’ala adalah sesuatu yang menggiring orang beriman untuk menambah hal-hal yang bermanfaat dan amal-amal yang mendekatkannya pada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ يَبۡتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ ٱلۡوَسِيلَةَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ وَيَرۡجُونَ رَحۡمَتَهُۥ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُۥٓۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحۡذُورٗا “Orang-orang (shalih) yang mereka  seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya. Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti.” (QS. Al-Isra’: 57)Maka seorang ‘ibadurrahman memanjatkan doa dalam diri mereka,رَبَّنَا ٱصۡرِفۡ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَۖ“Ya Tuhan kami, jauhkan azab jahannam dari kami.”Doa ini secara tidak langsung mengandung makna agar kita diselamatkan dari sebab-sebab yang mengantarkan kepada siksaan neraka, yakni diberikan taufik agar jauh darinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berdoa, اللّهمّ إٍني أَسْأَلُكَ الْجَنَّـةَ، وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِن قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ النَّارِ، وَمَا قَـرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قولٍ أَوْ عَمَلٍ“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga, dan apa-apa yang mendekatkan aku kepadanya (surga) baik berupa perkataan maupun perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka, dan apa-apa yang mendekatkan kepadanya (neraka), baik berupa perkataan maupun perbuatan.” (HR. Ibnu Majah no. 3846, dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilatu Ash-Shahiihah no. 1542)Dan firman Allah Ta’ala,إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا“Sesungguhnya azab-Nya itu adalah kebinasaan yang kekal.” (QS. Al-Furqan: 65)Artinya, azab Allah Ta’ala adalah siksaan yang terus menerus, berulang-ulang, dan siksaan yang keras.إِنَّهَا سَآءَتۡ مُسۡتَقَرّٗا وَمُقَامٗا“Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.” (QS. Al-Furqan: 66)Artinya, neraka Jahannam adalah seburuk-buruk tempat tinggal yang abadi.Baca Juga:[Selesai]***Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diringkas dari kitab Shifaatu ‘Ibaadurrahmaan, karya Syaikh ‘Abdur Razaaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr. 

Memiliki Rasa Takut dan Khawatir dengan Siksa Neraka

Sahabat, muslim dalam artikel kali ini akan dibahas bagaimana seorang muslim hendaknya menjadi hamba Allah yang sejatiKarakter Hamba Allah yang SejatiSeorang ‘ibadurrahman (hamba Allah yang sejati) harus memiliki rasa takut dan khawatir dengan siksa neraka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا ٱصۡرِفۡ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَۖ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا  إِنَّهَا سَآءَتۡ مُسۡتَقَرّٗا وَمُقَامٗا“Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, jauhkan azab jahannam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal.” Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.” (QS. Al-Furqan: 65-66)Baca Juga: Seorang Mukmin Menggabungkan Rasa Takut dan Harap pada DirinyaMemperhatikan Kualitas Amal dan Khawatir Tidak DiterimaSeorang hamba Allah Ta’ala selain memiliki kualitas yang baik dalam beramal dan beribadah, mereka juga harus memiliki rasa takut akan siksa-Nya dan murka-Nya. Inilah salah satu sifat seorang mukmin yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ أَنَّهُمۡ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ رَٰجِعُونَ“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka.” (QS. Al-Mukminuun: 60)Lihatlah bagaimana Allah membuat perumpamaan bagi mereka, yaitu seorang ‘ibadurrahman yang beribadah dan taat kepada Allah Ta’ala, sedangkan hati mereka khawatir kalau amal mereka ditolak dan tertimpa azab dari Allah Ta’ala.Maka ini adalah di antara sifat ‘ibadurrahman yang agung. Mereka adalah orang yang baik dan konsisten dalam beramal, dan di waktu yang sama mereka adalah orang-orang yang khawatir kalau amalnya tidak diterima.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ‘Aisyah mengatakan, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang makna ayat,وَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ“Aku mengira bahwasannya mereka adalah orang-orang yang meminum khamr dan mencuri.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,لا يا بنت الصديق، و لكنّهم الذين يـصومون ويصلّون ويتصدّقون، وهُم يخافون أن لا تُقبَلَ منهم“Bukan itu, wahai bintu Shiddiq. Namun mereka adalah orang-orang yang (rajin) berpuasa, (rajin) shalat, dan (rajin) sedekah, namun mereka khawatir amal mereka tidak diterima.” (HR. Tirmidzi no. 3175, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam As-Silsilatu Ash-Shahihah no. 162)Sebagaimana perkataan Hasan Al-Bashri rahimahullah,المؤمنُ جَمَعَ إِحسانًا وشَفَقَـةً، والمنافقُ جَمَعَ إساءةً وأمنًا، ثم تلا الحسن:  إِنَّ ٱلَّذِينَ هُم مِّنۡ خَشۡيَةِ رَبِّهِم مُّشۡفِقُونَ“Seorang mukmin (adalah orang) yang mengumpulkan (dua hal dalam dirinya, yaitu): beramal yang berkualitas, dan (di sisi lain) khawatir (amalnya tidak diterima). (Sedangkan) orang munafik menggabungkan (dua hal pada dirinya, yaitu): buruk (amalannya) dan merasa aman (dari siksa Allah). Kemudian Hasan Al-Bashri membacakan (ayat), “Sesungguhnya orang-orang yang berhati-hati karena takut akan (azab) Tuhan mereka.” (Tafsir Ath-Athabari, 68: 17)Baca Juga: Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk NerakaPerbedaan Orang Mukmin dengan MunafikAllah menjelaskan tentang orang-orang munafik (Kita memohon perlindungan kepada Allah dari sifat seperti ini). Mereka memiliki karakter buruk amalannya, namun merasa dirinya aman dari siksaan Allah Ta’ala dan tidak merasa takut dengan siksaan Allah Ta’ala. Berbeda dengan kondisi orang yang beriman, rasa takut dengan azab Allah Ta’ala mencegah mereka untuk melakukan maksiat. Sebagaimana kasih sayang Allah Ta’ala adalah sesuatu yang menggiring orang beriman untuk menambah hal-hal yang bermanfaat dan amal-amal yang mendekatkannya pada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ يَبۡتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ ٱلۡوَسِيلَةَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ وَيَرۡجُونَ رَحۡمَتَهُۥ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُۥٓۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحۡذُورٗا “Orang-orang (shalih) yang mereka  seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya. Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti.” (QS. Al-Isra’: 57)Maka seorang ‘ibadurrahman memanjatkan doa dalam diri mereka,رَبَّنَا ٱصۡرِفۡ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَۖ“Ya Tuhan kami, jauhkan azab jahannam dari kami.”Doa ini secara tidak langsung mengandung makna agar kita diselamatkan dari sebab-sebab yang mengantarkan kepada siksaan neraka, yakni diberikan taufik agar jauh darinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berdoa, اللّهمّ إٍني أَسْأَلُكَ الْجَنَّـةَ، وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِن قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ النَّارِ، وَمَا قَـرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قولٍ أَوْ عَمَلٍ“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga, dan apa-apa yang mendekatkan aku kepadanya (surga) baik berupa perkataan maupun perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka, dan apa-apa yang mendekatkan kepadanya (neraka), baik berupa perkataan maupun perbuatan.” (HR. Ibnu Majah no. 3846, dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilatu Ash-Shahiihah no. 1542)Dan firman Allah Ta’ala,إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا“Sesungguhnya azab-Nya itu adalah kebinasaan yang kekal.” (QS. Al-Furqan: 65)Artinya, azab Allah Ta’ala adalah siksaan yang terus menerus, berulang-ulang, dan siksaan yang keras.إِنَّهَا سَآءَتۡ مُسۡتَقَرّٗا وَمُقَامٗا“Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.” (QS. Al-Furqan: 66)Artinya, neraka Jahannam adalah seburuk-buruk tempat tinggal yang abadi.Baca Juga:[Selesai]***Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diringkas dari kitab Shifaatu ‘Ibaadurrahmaan, karya Syaikh ‘Abdur Razaaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr. 
Sahabat, muslim dalam artikel kali ini akan dibahas bagaimana seorang muslim hendaknya menjadi hamba Allah yang sejatiKarakter Hamba Allah yang SejatiSeorang ‘ibadurrahman (hamba Allah yang sejati) harus memiliki rasa takut dan khawatir dengan siksa neraka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا ٱصۡرِفۡ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَۖ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا  إِنَّهَا سَآءَتۡ مُسۡتَقَرّٗا وَمُقَامٗا“Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, jauhkan azab jahannam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal.” Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.” (QS. Al-Furqan: 65-66)Baca Juga: Seorang Mukmin Menggabungkan Rasa Takut dan Harap pada DirinyaMemperhatikan Kualitas Amal dan Khawatir Tidak DiterimaSeorang hamba Allah Ta’ala selain memiliki kualitas yang baik dalam beramal dan beribadah, mereka juga harus memiliki rasa takut akan siksa-Nya dan murka-Nya. Inilah salah satu sifat seorang mukmin yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ أَنَّهُمۡ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ رَٰجِعُونَ“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka.” (QS. Al-Mukminuun: 60)Lihatlah bagaimana Allah membuat perumpamaan bagi mereka, yaitu seorang ‘ibadurrahman yang beribadah dan taat kepada Allah Ta’ala, sedangkan hati mereka khawatir kalau amal mereka ditolak dan tertimpa azab dari Allah Ta’ala.Maka ini adalah di antara sifat ‘ibadurrahman yang agung. Mereka adalah orang yang baik dan konsisten dalam beramal, dan di waktu yang sama mereka adalah orang-orang yang khawatir kalau amalnya tidak diterima.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ‘Aisyah mengatakan, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang makna ayat,وَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ“Aku mengira bahwasannya mereka adalah orang-orang yang meminum khamr dan mencuri.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,لا يا بنت الصديق، و لكنّهم الذين يـصومون ويصلّون ويتصدّقون، وهُم يخافون أن لا تُقبَلَ منهم“Bukan itu, wahai bintu Shiddiq. Namun mereka adalah orang-orang yang (rajin) berpuasa, (rajin) shalat, dan (rajin) sedekah, namun mereka khawatir amal mereka tidak diterima.” (HR. Tirmidzi no. 3175, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam As-Silsilatu Ash-Shahihah no. 162)Sebagaimana perkataan Hasan Al-Bashri rahimahullah,المؤمنُ جَمَعَ إِحسانًا وشَفَقَـةً، والمنافقُ جَمَعَ إساءةً وأمنًا، ثم تلا الحسن:  إِنَّ ٱلَّذِينَ هُم مِّنۡ خَشۡيَةِ رَبِّهِم مُّشۡفِقُونَ“Seorang mukmin (adalah orang) yang mengumpulkan (dua hal dalam dirinya, yaitu): beramal yang berkualitas, dan (di sisi lain) khawatir (amalnya tidak diterima). (Sedangkan) orang munafik menggabungkan (dua hal pada dirinya, yaitu): buruk (amalannya) dan merasa aman (dari siksa Allah). Kemudian Hasan Al-Bashri membacakan (ayat), “Sesungguhnya orang-orang yang berhati-hati karena takut akan (azab) Tuhan mereka.” (Tafsir Ath-Athabari, 68: 17)Baca Juga: Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk NerakaPerbedaan Orang Mukmin dengan MunafikAllah menjelaskan tentang orang-orang munafik (Kita memohon perlindungan kepada Allah dari sifat seperti ini). Mereka memiliki karakter buruk amalannya, namun merasa dirinya aman dari siksaan Allah Ta’ala dan tidak merasa takut dengan siksaan Allah Ta’ala. Berbeda dengan kondisi orang yang beriman, rasa takut dengan azab Allah Ta’ala mencegah mereka untuk melakukan maksiat. Sebagaimana kasih sayang Allah Ta’ala adalah sesuatu yang menggiring orang beriman untuk menambah hal-hal yang bermanfaat dan amal-amal yang mendekatkannya pada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ يَبۡتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ ٱلۡوَسِيلَةَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ وَيَرۡجُونَ رَحۡمَتَهُۥ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُۥٓۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحۡذُورٗا “Orang-orang (shalih) yang mereka  seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya. Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti.” (QS. Al-Isra’: 57)Maka seorang ‘ibadurrahman memanjatkan doa dalam diri mereka,رَبَّنَا ٱصۡرِفۡ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَۖ“Ya Tuhan kami, jauhkan azab jahannam dari kami.”Doa ini secara tidak langsung mengandung makna agar kita diselamatkan dari sebab-sebab yang mengantarkan kepada siksaan neraka, yakni diberikan taufik agar jauh darinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berdoa, اللّهمّ إٍني أَسْأَلُكَ الْجَنَّـةَ، وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِن قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ النَّارِ، وَمَا قَـرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قولٍ أَوْ عَمَلٍ“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga, dan apa-apa yang mendekatkan aku kepadanya (surga) baik berupa perkataan maupun perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka, dan apa-apa yang mendekatkan kepadanya (neraka), baik berupa perkataan maupun perbuatan.” (HR. Ibnu Majah no. 3846, dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilatu Ash-Shahiihah no. 1542)Dan firman Allah Ta’ala,إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا“Sesungguhnya azab-Nya itu adalah kebinasaan yang kekal.” (QS. Al-Furqan: 65)Artinya, azab Allah Ta’ala adalah siksaan yang terus menerus, berulang-ulang, dan siksaan yang keras.إِنَّهَا سَآءَتۡ مُسۡتَقَرّٗا وَمُقَامٗا“Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.” (QS. Al-Furqan: 66)Artinya, neraka Jahannam adalah seburuk-buruk tempat tinggal yang abadi.Baca Juga:[Selesai]***Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diringkas dari kitab Shifaatu ‘Ibaadurrahmaan, karya Syaikh ‘Abdur Razaaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr. 


Sahabat, muslim dalam artikel kali ini akan dibahas bagaimana seorang muslim hendaknya menjadi hamba Allah yang sejatiKarakter Hamba Allah yang SejatiSeorang ‘ibadurrahman (hamba Allah yang sejati) harus memiliki rasa takut dan khawatir dengan siksa neraka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا ٱصۡرِفۡ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَۖ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا  إِنَّهَا سَآءَتۡ مُسۡتَقَرّٗا وَمُقَامٗا“Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, jauhkan azab jahannam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal.” Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.” (QS. Al-Furqan: 65-66)Baca Juga: Seorang Mukmin Menggabungkan Rasa Takut dan Harap pada DirinyaMemperhatikan Kualitas Amal dan Khawatir Tidak DiterimaSeorang hamba Allah Ta’ala selain memiliki kualitas yang baik dalam beramal dan beribadah, mereka juga harus memiliki rasa takut akan siksa-Nya dan murka-Nya. Inilah salah satu sifat seorang mukmin yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman,وَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ أَنَّهُمۡ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ رَٰجِعُونَ“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka.” (QS. Al-Mukminuun: 60)Lihatlah bagaimana Allah membuat perumpamaan bagi mereka, yaitu seorang ‘ibadurrahman yang beribadah dan taat kepada Allah Ta’ala, sedangkan hati mereka khawatir kalau amal mereka ditolak dan tertimpa azab dari Allah Ta’ala.Maka ini adalah di antara sifat ‘ibadurrahman yang agung. Mereka adalah orang yang baik dan konsisten dalam beramal, dan di waktu yang sama mereka adalah orang-orang yang khawatir kalau amalnya tidak diterima.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ‘Aisyah mengatakan, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang makna ayat,وَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ“Aku mengira bahwasannya mereka adalah orang-orang yang meminum khamr dan mencuri.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,لا يا بنت الصديق، و لكنّهم الذين يـصومون ويصلّون ويتصدّقون، وهُم يخافون أن لا تُقبَلَ منهم“Bukan itu, wahai bintu Shiddiq. Namun mereka adalah orang-orang yang (rajin) berpuasa, (rajin) shalat, dan (rajin) sedekah, namun mereka khawatir amal mereka tidak diterima.” (HR. Tirmidzi no. 3175, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam As-Silsilatu Ash-Shahihah no. 162)Sebagaimana perkataan Hasan Al-Bashri rahimahullah,المؤمنُ جَمَعَ إِحسانًا وشَفَقَـةً، والمنافقُ جَمَعَ إساءةً وأمنًا، ثم تلا الحسن:  إِنَّ ٱلَّذِينَ هُم مِّنۡ خَشۡيَةِ رَبِّهِم مُّشۡفِقُونَ“Seorang mukmin (adalah orang) yang mengumpulkan (dua hal dalam dirinya, yaitu): beramal yang berkualitas, dan (di sisi lain) khawatir (amalnya tidak diterima). (Sedangkan) orang munafik menggabungkan (dua hal pada dirinya, yaitu): buruk (amalannya) dan merasa aman (dari siksa Allah). Kemudian Hasan Al-Bashri membacakan (ayat), “Sesungguhnya orang-orang yang berhati-hati karena takut akan (azab) Tuhan mereka.” (Tafsir Ath-Athabari, 68: 17)Baca Juga: Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk NerakaPerbedaan Orang Mukmin dengan MunafikAllah menjelaskan tentang orang-orang munafik (Kita memohon perlindungan kepada Allah dari sifat seperti ini). Mereka memiliki karakter buruk amalannya, namun merasa dirinya aman dari siksaan Allah Ta’ala dan tidak merasa takut dengan siksaan Allah Ta’ala. Berbeda dengan kondisi orang yang beriman, rasa takut dengan azab Allah Ta’ala mencegah mereka untuk melakukan maksiat. Sebagaimana kasih sayang Allah Ta’ala adalah sesuatu yang menggiring orang beriman untuk menambah hal-hal yang bermanfaat dan amal-amal yang mendekatkannya pada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ يَبۡتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ ٱلۡوَسِيلَةَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ وَيَرۡجُونَ رَحۡمَتَهُۥ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُۥٓۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحۡذُورٗا “Orang-orang (shalih) yang mereka  seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya. Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti.” (QS. Al-Isra’: 57)Maka seorang ‘ibadurrahman memanjatkan doa dalam diri mereka,رَبَّنَا ٱصۡرِفۡ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَۖ“Ya Tuhan kami, jauhkan azab jahannam dari kami.”Doa ini secara tidak langsung mengandung makna agar kita diselamatkan dari sebab-sebab yang mengantarkan kepada siksaan neraka, yakni diberikan taufik agar jauh darinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berdoa, اللّهمّ إٍني أَسْأَلُكَ الْجَنَّـةَ، وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِن قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ النَّارِ، وَمَا قَـرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قولٍ أَوْ عَمَلٍ“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga, dan apa-apa yang mendekatkan aku kepadanya (surga) baik berupa perkataan maupun perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka, dan apa-apa yang mendekatkan kepadanya (neraka), baik berupa perkataan maupun perbuatan.” (HR. Ibnu Majah no. 3846, dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilatu Ash-Shahiihah no. 1542)Dan firman Allah Ta’ala,إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا“Sesungguhnya azab-Nya itu adalah kebinasaan yang kekal.” (QS. Al-Furqan: 65)Artinya, azab Allah Ta’ala adalah siksaan yang terus menerus, berulang-ulang, dan siksaan yang keras.إِنَّهَا سَآءَتۡ مُسۡتَقَرّٗا وَمُقَامٗا“Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.” (QS. Al-Furqan: 66)Artinya, neraka Jahannam adalah seburuk-buruk tempat tinggal yang abadi.Baca Juga:[Selesai]***Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diringkas dari kitab Shifaatu ‘Ibaadurrahmaan, karya Syaikh ‘Abdur Razaaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr. 

Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan

Menikah adalah salah satu fase yang indah bagi setiap muslim dan muslimah yang mendambakan rumah tangga penuh cinta dan keberkahanKeutamaan besar dari sebuah ikatan pernikahanAllah Ta’ala telah menganjurkan pernikahan dan menjanjikan kecukupan bagi orang yang menikah. Janganlah kita takut untuk menikah hanya karena khawatir miskin. Karena Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ”Nikahkan orang-orang yang sendirian di antara kamu dan hamba-hamba sahayamu, laki-laki atau perempuan, yang shalih dan telah pantas menikah. Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya. Allah itu Mahaluas pemberian-Nya dan Dia Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur [24]: 32)Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata,التمسوا الغنى في النكاح، وتلا هذه الآية.”Carilah kecukupan dengan menikah.” Kemudian beliau pun membacakan ayat ini. (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,وهذا وعد بالغنى للمتزوجين طلب رضا الله واعتصاما من معاصيه”Janji ini hanya ditujukan kepada orang yang hendak menikah untuk mendulang ridha Allah dan melindungi diri dari maksiat.”  (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ’anhu berkata,عجبي ممن لا يطلب الغنى في النكاح، وقد قال الله تعالى: إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله.”Aku heran terhadap orang yang tidak mencari kekayaan lewat pernikahan. Padahal Allah telah berfirman yang artinya,’Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya’.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)Kita harus memiliki keyakinan bahwa Allah Ta’ala akan menolong kita ketika kita hendak menikah dengan niat menjaga kehormatan diri kita dari fitnah. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَالنَّاكِحُ الْمُسْتَعْفِفُ، وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الْأَدَاءَ”Ada tiga kelompok manusia yang pasti ditolong oleh Allah: (1) mujahid di jalan Allah; (2) pemuda yang menikah untuk menjaga kehormatan diri; dan (3) budak yang berusaha memerdekakan diri (agar lebih leluasa beribadah).” (HR. Ahmad no. 7416. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai bahwa sanad hadits ini kuat)Baca Juga: Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan PernikahanKaum laki-laki diciptakan lemah ketika menghadapi fitnah wanitaSungguh kaum laki-laki itu diciptakan lemah ketika menghadapi wanita. Allah Ta’ala berfirman,وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا”Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah.” (QS. An-Nisaa’ [4] : 28) Ibnu Katsir rahimahullah mengutip perkataan Thawus rahimahullah berkaitan dengan ayat tersebut,أي: في أمر النساء”Yaitu dalam urusan-urusan wanita.” (Tafsiirul Qur’anil ’Adziim, 2: 267) Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan,لَا يَصْبِر عن النساء والشهوات“(Yaitu bahwa manusia) tidak bisa bersabar berkaitan dengan (fitnah) wanita dan fitnah syahwat.” (Tafsir Al-Jalalain, 1: 105) Padahal Rasulullah telah mengabarkan bahwa wanita adalah fitnah yang paling berbahaya bagi lelaki. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ”Aku tidak meninggalkan sepeninggalku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi lelaki melebihi fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740)Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ”Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah Ta’ala menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat apa yang kalian perbuat. Oleh karena itu, hati-hatilah terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita. Sesungguhnya awal fitnah yang menimpa Bani Israil adalah berkenaan dengan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?Kondisi fitnah zaman iniOleh karena itu pada zaman sekarang ini, ketika fitnah wanita sangat dahsyat menggoda, sangatlah dianjurkan untuk segera menikah. Karena hal itu merupakan benteng pertahanan sehingga kita lebih mampu untuk menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Rasulullah pun memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan siapa saja yang belum mampu menikah, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesuangguhnya puasa itu bisa berfungsi sebagai tameng.” (HR. Bukhari no. 5066 dan Muslim no. 1400) Sampai-sampai Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Sepatutnya orang di zaman sekarang (pada zaman Imam Ahmad, pent.) untuk mencari hutang untuk menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah, hal. 23)Jika demikian di zaman Imam Ahmad rahimahullah, bagaimana lagi dengan zaman sekarang ini?!Menikah merupakan suatu ibadah yang sangat agung. Bahkan karena sangat agungnya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menganggapnya sebagai separuh agama. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي”Jika seseorang telah menikah, dia telah melengkapi separuh agamanya. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang lain.” (HR. Al-Baihaqi dan Hakim. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 625)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 3 Jumadil awwal 1441/ 29 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Agungnya Sebuah Ikatan Pernikahan

Menikah adalah salah satu fase yang indah bagi setiap muslim dan muslimah yang mendambakan rumah tangga penuh cinta dan keberkahanKeutamaan besar dari sebuah ikatan pernikahanAllah Ta’ala telah menganjurkan pernikahan dan menjanjikan kecukupan bagi orang yang menikah. Janganlah kita takut untuk menikah hanya karena khawatir miskin. Karena Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ”Nikahkan orang-orang yang sendirian di antara kamu dan hamba-hamba sahayamu, laki-laki atau perempuan, yang shalih dan telah pantas menikah. Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya. Allah itu Mahaluas pemberian-Nya dan Dia Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur [24]: 32)Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata,التمسوا الغنى في النكاح، وتلا هذه الآية.”Carilah kecukupan dengan menikah.” Kemudian beliau pun membacakan ayat ini. (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,وهذا وعد بالغنى للمتزوجين طلب رضا الله واعتصاما من معاصيه”Janji ini hanya ditujukan kepada orang yang hendak menikah untuk mendulang ridha Allah dan melindungi diri dari maksiat.”  (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ’anhu berkata,عجبي ممن لا يطلب الغنى في النكاح، وقد قال الله تعالى: إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله.”Aku heran terhadap orang yang tidak mencari kekayaan lewat pernikahan. Padahal Allah telah berfirman yang artinya,’Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya’.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)Kita harus memiliki keyakinan bahwa Allah Ta’ala akan menolong kita ketika kita hendak menikah dengan niat menjaga kehormatan diri kita dari fitnah. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَالنَّاكِحُ الْمُسْتَعْفِفُ، وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الْأَدَاءَ”Ada tiga kelompok manusia yang pasti ditolong oleh Allah: (1) mujahid di jalan Allah; (2) pemuda yang menikah untuk menjaga kehormatan diri; dan (3) budak yang berusaha memerdekakan diri (agar lebih leluasa beribadah).” (HR. Ahmad no. 7416. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai bahwa sanad hadits ini kuat)Baca Juga: Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan PernikahanKaum laki-laki diciptakan lemah ketika menghadapi fitnah wanitaSungguh kaum laki-laki itu diciptakan lemah ketika menghadapi wanita. Allah Ta’ala berfirman,وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا”Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah.” (QS. An-Nisaa’ [4] : 28) Ibnu Katsir rahimahullah mengutip perkataan Thawus rahimahullah berkaitan dengan ayat tersebut,أي: في أمر النساء”Yaitu dalam urusan-urusan wanita.” (Tafsiirul Qur’anil ’Adziim, 2: 267) Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan,لَا يَصْبِر عن النساء والشهوات“(Yaitu bahwa manusia) tidak bisa bersabar berkaitan dengan (fitnah) wanita dan fitnah syahwat.” (Tafsir Al-Jalalain, 1: 105) Padahal Rasulullah telah mengabarkan bahwa wanita adalah fitnah yang paling berbahaya bagi lelaki. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ”Aku tidak meninggalkan sepeninggalku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi lelaki melebihi fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740)Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ”Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah Ta’ala menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat apa yang kalian perbuat. Oleh karena itu, hati-hatilah terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita. Sesungguhnya awal fitnah yang menimpa Bani Israil adalah berkenaan dengan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?Kondisi fitnah zaman iniOleh karena itu pada zaman sekarang ini, ketika fitnah wanita sangat dahsyat menggoda, sangatlah dianjurkan untuk segera menikah. Karena hal itu merupakan benteng pertahanan sehingga kita lebih mampu untuk menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Rasulullah pun memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan siapa saja yang belum mampu menikah, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesuangguhnya puasa itu bisa berfungsi sebagai tameng.” (HR. Bukhari no. 5066 dan Muslim no. 1400) Sampai-sampai Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Sepatutnya orang di zaman sekarang (pada zaman Imam Ahmad, pent.) untuk mencari hutang untuk menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah, hal. 23)Jika demikian di zaman Imam Ahmad rahimahullah, bagaimana lagi dengan zaman sekarang ini?!Menikah merupakan suatu ibadah yang sangat agung. Bahkan karena sangat agungnya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menganggapnya sebagai separuh agama. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي”Jika seseorang telah menikah, dia telah melengkapi separuh agamanya. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang lain.” (HR. Al-Baihaqi dan Hakim. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 625)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 3 Jumadil awwal 1441/ 29 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Menikah adalah salah satu fase yang indah bagi setiap muslim dan muslimah yang mendambakan rumah tangga penuh cinta dan keberkahanKeutamaan besar dari sebuah ikatan pernikahanAllah Ta’ala telah menganjurkan pernikahan dan menjanjikan kecukupan bagi orang yang menikah. Janganlah kita takut untuk menikah hanya karena khawatir miskin. Karena Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ”Nikahkan orang-orang yang sendirian di antara kamu dan hamba-hamba sahayamu, laki-laki atau perempuan, yang shalih dan telah pantas menikah. Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya. Allah itu Mahaluas pemberian-Nya dan Dia Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur [24]: 32)Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata,التمسوا الغنى في النكاح، وتلا هذه الآية.”Carilah kecukupan dengan menikah.” Kemudian beliau pun membacakan ayat ini. (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,وهذا وعد بالغنى للمتزوجين طلب رضا الله واعتصاما من معاصيه”Janji ini hanya ditujukan kepada orang yang hendak menikah untuk mendulang ridha Allah dan melindungi diri dari maksiat.”  (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ’anhu berkata,عجبي ممن لا يطلب الغنى في النكاح، وقد قال الله تعالى: إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله.”Aku heran terhadap orang yang tidak mencari kekayaan lewat pernikahan. Padahal Allah telah berfirman yang artinya,’Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya’.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)Kita harus memiliki keyakinan bahwa Allah Ta’ala akan menolong kita ketika kita hendak menikah dengan niat menjaga kehormatan diri kita dari fitnah. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَالنَّاكِحُ الْمُسْتَعْفِفُ، وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الْأَدَاءَ”Ada tiga kelompok manusia yang pasti ditolong oleh Allah: (1) mujahid di jalan Allah; (2) pemuda yang menikah untuk menjaga kehormatan diri; dan (3) budak yang berusaha memerdekakan diri (agar lebih leluasa beribadah).” (HR. Ahmad no. 7416. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai bahwa sanad hadits ini kuat)Baca Juga: Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan PernikahanKaum laki-laki diciptakan lemah ketika menghadapi fitnah wanitaSungguh kaum laki-laki itu diciptakan lemah ketika menghadapi wanita. Allah Ta’ala berfirman,وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا”Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah.” (QS. An-Nisaa’ [4] : 28) Ibnu Katsir rahimahullah mengutip perkataan Thawus rahimahullah berkaitan dengan ayat tersebut,أي: في أمر النساء”Yaitu dalam urusan-urusan wanita.” (Tafsiirul Qur’anil ’Adziim, 2: 267) Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan,لَا يَصْبِر عن النساء والشهوات“(Yaitu bahwa manusia) tidak bisa bersabar berkaitan dengan (fitnah) wanita dan fitnah syahwat.” (Tafsir Al-Jalalain, 1: 105) Padahal Rasulullah telah mengabarkan bahwa wanita adalah fitnah yang paling berbahaya bagi lelaki. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ”Aku tidak meninggalkan sepeninggalku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi lelaki melebihi fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740)Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ”Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah Ta’ala menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat apa yang kalian perbuat. Oleh karena itu, hati-hatilah terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita. Sesungguhnya awal fitnah yang menimpa Bani Israil adalah berkenaan dengan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?Kondisi fitnah zaman iniOleh karena itu pada zaman sekarang ini, ketika fitnah wanita sangat dahsyat menggoda, sangatlah dianjurkan untuk segera menikah. Karena hal itu merupakan benteng pertahanan sehingga kita lebih mampu untuk menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Rasulullah pun memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan siapa saja yang belum mampu menikah, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesuangguhnya puasa itu bisa berfungsi sebagai tameng.” (HR. Bukhari no. 5066 dan Muslim no. 1400) Sampai-sampai Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Sepatutnya orang di zaman sekarang (pada zaman Imam Ahmad, pent.) untuk mencari hutang untuk menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah, hal. 23)Jika demikian di zaman Imam Ahmad rahimahullah, bagaimana lagi dengan zaman sekarang ini?!Menikah merupakan suatu ibadah yang sangat agung. Bahkan karena sangat agungnya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menganggapnya sebagai separuh agama. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي”Jika seseorang telah menikah, dia telah melengkapi separuh agamanya. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang lain.” (HR. Al-Baihaqi dan Hakim. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 625)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 3 Jumadil awwal 1441/ 29 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


Menikah adalah salah satu fase yang indah bagi setiap muslim dan muslimah yang mendambakan rumah tangga penuh cinta dan keberkahanKeutamaan besar dari sebuah ikatan pernikahanAllah Ta’ala telah menganjurkan pernikahan dan menjanjikan kecukupan bagi orang yang menikah. Janganlah kita takut untuk menikah hanya karena khawatir miskin. Karena Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ”Nikahkan orang-orang yang sendirian di antara kamu dan hamba-hamba sahayamu, laki-laki atau perempuan, yang shalih dan telah pantas menikah. Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya. Allah itu Mahaluas pemberian-Nya dan Dia Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur [24]: 32)Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata,التمسوا الغنى في النكاح، وتلا هذه الآية.”Carilah kecukupan dengan menikah.” Kemudian beliau pun membacakan ayat ini. (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,وهذا وعد بالغنى للمتزوجين طلب رضا الله واعتصاما من معاصيه”Janji ini hanya ditujukan kepada orang yang hendak menikah untuk mendulang ridha Allah dan melindungi diri dari maksiat.”  (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ’anhu berkata,عجبي ممن لا يطلب الغنى في النكاح، وقد قال الله تعالى: إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله.”Aku heran terhadap orang yang tidak mencari kekayaan lewat pernikahan. Padahal Allah telah berfirman yang artinya,’Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya’.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)Kita harus memiliki keyakinan bahwa Allah Ta’ala akan menolong kita ketika kita hendak menikah dengan niat menjaga kehormatan diri kita dari fitnah. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,ثَلَاثٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَالنَّاكِحُ الْمُسْتَعْفِفُ، وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الْأَدَاءَ”Ada tiga kelompok manusia yang pasti ditolong oleh Allah: (1) mujahid di jalan Allah; (2) pemuda yang menikah untuk menjaga kehormatan diri; dan (3) budak yang berusaha memerdekakan diri (agar lebih leluasa beribadah).” (HR. Ahmad no. 7416. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai bahwa sanad hadits ini kuat)Baca Juga: Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan PernikahanKaum laki-laki diciptakan lemah ketika menghadapi fitnah wanitaSungguh kaum laki-laki itu diciptakan lemah ketika menghadapi wanita. Allah Ta’ala berfirman,وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا”Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah.” (QS. An-Nisaa’ [4] : 28) Ibnu Katsir rahimahullah mengutip perkataan Thawus rahimahullah berkaitan dengan ayat tersebut,أي: في أمر النساء”Yaitu dalam urusan-urusan wanita.” (Tafsiirul Qur’anil ’Adziim, 2: 267) Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan,لَا يَصْبِر عن النساء والشهوات“(Yaitu bahwa manusia) tidak bisa bersabar berkaitan dengan (fitnah) wanita dan fitnah syahwat.” (Tafsir Al-Jalalain, 1: 105) Padahal Rasulullah telah mengabarkan bahwa wanita adalah fitnah yang paling berbahaya bagi lelaki. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ”Aku tidak meninggalkan sepeninggalku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi lelaki melebihi fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740)Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ”Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah Ta’ala menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat apa yang kalian perbuat. Oleh karena itu, hati-hatilah terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita. Sesungguhnya awal fitnah yang menimpa Bani Israil adalah berkenaan dengan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?Kondisi fitnah zaman iniOleh karena itu pada zaman sekarang ini, ketika fitnah wanita sangat dahsyat menggoda, sangatlah dianjurkan untuk segera menikah. Karena hal itu merupakan benteng pertahanan sehingga kita lebih mampu untuk menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Rasulullah pun memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan siapa saja yang belum mampu menikah, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesuangguhnya puasa itu bisa berfungsi sebagai tameng.” (HR. Bukhari no. 5066 dan Muslim no. 1400) Sampai-sampai Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Sepatutnya orang di zaman sekarang (pada zaman Imam Ahmad, pent.) untuk mencari hutang untuk menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah, hal. 23)Jika demikian di zaman Imam Ahmad rahimahullah, bagaimana lagi dengan zaman sekarang ini?!Menikah merupakan suatu ibadah yang sangat agung. Bahkan karena sangat agungnya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menganggapnya sebagai separuh agama. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي”Jika seseorang telah menikah, dia telah melengkapi separuh agamanya. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang lain.” (HR. Al-Baihaqi dan Hakim. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 625)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 3 Jumadil awwal 1441/ 29 Desember 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Karyawan Muslim Jangan Mau Disuruh Memakai Topi Sinterklas

Sering kita temui seorang muslim rela memakai atribut natal karena tuntutan pekerjaanJangan Engkau Gadaikan AqidahmuSaudaraku yang dirahmati Allah, apabila anda diperintahkan atau dipaksa untuk memakai topi sinterklas oleh bos atau atasan anda, jangan mau atau pasrah saja menerima, karena ini masalah aqidah yang sangat penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruHal yang Perlu Diperhatikan dan Dilakukan Anda berhak menolak dengan alasan agama, karena MUI telah mengeluarkan fatwa larangan memakai atribut keagamaan non-muslim, yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 56  tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim Anda bisa berbicara baik-baik dengan bos atau atasan anda, terkait hal ini. Dengan cara & diplomasi yang baik, umumnya manusia akan menerima diplomasi yang baik Hal ini adalah masalah aqidah yang cukup penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena topi sinterklas adalah ciri khas atribut agama lain saat ini Walapun kita merasa itu hanya sekedar formalitas dan kita meyakini tidak setuju, akan tetapi ini masalah aqidah. Tentu agama lain tidak ingin, apabila karyawan non-muslim dipaksa memakai jilbab saat suasana lebaran. Tentu hati kecil anda menolak, tidak bisa dibayangkan maut datang dalam keadaan anda memakai topi sinterklas (karena maut bisa datang kapan saja) Jangan Takut MenolakSelain adanya fatwa dari MUI mengenai hal ini beberapa kepala daerah juga melarang atasan atau karyawan memaksa karyawannya untuk memakai topi sinterklas. Misalnya berita berikut Ridwan Kamil Minta Karyawan Muslim Tak Diwajibkan Pakai Atribut Sinterklas untuk hal ini anda memiliki pegangan regulasi dan aturan yang kuat untuk menolak memakai topi sinterklas dalam rangka menyambut natal.Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimPegang Teguhlah Syariat IslamSecara syarat hal ini benar-benar krusial dan penting karena menyangut masalah aqidah. Kita seorang muslim dilarang mengguakan atribut agama lain apapun jenisnya. Seorang sahabat memakai salib dari emas, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahnya untuk segera membuang salib emas tersebut. Perhatikan hadits berikut,Adi bin Hatim Radhiallahu ‘anhu berkata:أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَفِيْ عُنُقِيْ صَلِيْبٌ مِنْ ذَهَبٍ, فَقَالَ: ياَ عَدِيُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذاَ الْوَثَنَ “Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedangkan pada leherku terdapat salib (yang terbuat) dari emas, (lantas) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Wahai ‘Adi, buanglah darimu watsan/berhala ini!’. [HR At Tirmidzi no. 3095, Dihasankan oleh Al-Albani] Walaupun ada yang beralasan:“Topi sinterklas bukanlan ajaran kristen, tapi dongeng di masa lalu dan bukan tanda khas agama kristen”Kita jawab: yang menjadi patokan adalah saat ini. Semua manusia paham bahwa topi sinterklas identik dengan natal dan yang terpenting topi sinterklas dipakai untuk menyambut natal kan? Apakah seorang muslim menyambut natal?Mendekati perayaan orang kafir saja tidak diperbolehkan apalagi menyambutnya. Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memakai atribut agama mereka dan  memberi selamat? Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” [HR. Baihaqi]Selain itu tidak mau memakai topi sinterklas tidak akan merusak toleransi. Toleransi adalah membiarkan mereka melaksanakan ibadah, tidak boleh diganggu dan dihalangi akan tetapi kita tidka ikut menyambut atau membantu sedikitpun dan dalam bentuk apapun. Allah berfirman, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6)Secara aturan negara juga, menteri agama sebelumnya telah menjelaskan bahwa tidak memakai topi sinterklas adalah bentuk toleransi. Misalnya berita sebagai berikut, Menag: Bertoleransi Bukan untuk Menuntut Pihak LainBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Karyawan Muslim Jangan Mau Disuruh Memakai Topi Sinterklas

Sering kita temui seorang muslim rela memakai atribut natal karena tuntutan pekerjaanJangan Engkau Gadaikan AqidahmuSaudaraku yang dirahmati Allah, apabila anda diperintahkan atau dipaksa untuk memakai topi sinterklas oleh bos atau atasan anda, jangan mau atau pasrah saja menerima, karena ini masalah aqidah yang sangat penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruHal yang Perlu Diperhatikan dan Dilakukan Anda berhak menolak dengan alasan agama, karena MUI telah mengeluarkan fatwa larangan memakai atribut keagamaan non-muslim, yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 56  tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim Anda bisa berbicara baik-baik dengan bos atau atasan anda, terkait hal ini. Dengan cara & diplomasi yang baik, umumnya manusia akan menerima diplomasi yang baik Hal ini adalah masalah aqidah yang cukup penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena topi sinterklas adalah ciri khas atribut agama lain saat ini Walapun kita merasa itu hanya sekedar formalitas dan kita meyakini tidak setuju, akan tetapi ini masalah aqidah. Tentu agama lain tidak ingin, apabila karyawan non-muslim dipaksa memakai jilbab saat suasana lebaran. Tentu hati kecil anda menolak, tidak bisa dibayangkan maut datang dalam keadaan anda memakai topi sinterklas (karena maut bisa datang kapan saja) Jangan Takut MenolakSelain adanya fatwa dari MUI mengenai hal ini beberapa kepala daerah juga melarang atasan atau karyawan memaksa karyawannya untuk memakai topi sinterklas. Misalnya berita berikut Ridwan Kamil Minta Karyawan Muslim Tak Diwajibkan Pakai Atribut Sinterklas untuk hal ini anda memiliki pegangan regulasi dan aturan yang kuat untuk menolak memakai topi sinterklas dalam rangka menyambut natal.Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimPegang Teguhlah Syariat IslamSecara syarat hal ini benar-benar krusial dan penting karena menyangut masalah aqidah. Kita seorang muslim dilarang mengguakan atribut agama lain apapun jenisnya. Seorang sahabat memakai salib dari emas, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahnya untuk segera membuang salib emas tersebut. Perhatikan hadits berikut,Adi bin Hatim Radhiallahu ‘anhu berkata:أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَفِيْ عُنُقِيْ صَلِيْبٌ مِنْ ذَهَبٍ, فَقَالَ: ياَ عَدِيُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذاَ الْوَثَنَ “Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedangkan pada leherku terdapat salib (yang terbuat) dari emas, (lantas) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Wahai ‘Adi, buanglah darimu watsan/berhala ini!’. [HR At Tirmidzi no. 3095, Dihasankan oleh Al-Albani] Walaupun ada yang beralasan:“Topi sinterklas bukanlan ajaran kristen, tapi dongeng di masa lalu dan bukan tanda khas agama kristen”Kita jawab: yang menjadi patokan adalah saat ini. Semua manusia paham bahwa topi sinterklas identik dengan natal dan yang terpenting topi sinterklas dipakai untuk menyambut natal kan? Apakah seorang muslim menyambut natal?Mendekati perayaan orang kafir saja tidak diperbolehkan apalagi menyambutnya. Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memakai atribut agama mereka dan  memberi selamat? Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” [HR. Baihaqi]Selain itu tidak mau memakai topi sinterklas tidak akan merusak toleransi. Toleransi adalah membiarkan mereka melaksanakan ibadah, tidak boleh diganggu dan dihalangi akan tetapi kita tidka ikut menyambut atau membantu sedikitpun dan dalam bentuk apapun. Allah berfirman, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6)Secara aturan negara juga, menteri agama sebelumnya telah menjelaskan bahwa tidak memakai topi sinterklas adalah bentuk toleransi. Misalnya berita sebagai berikut, Menag: Bertoleransi Bukan untuk Menuntut Pihak LainBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Sering kita temui seorang muslim rela memakai atribut natal karena tuntutan pekerjaanJangan Engkau Gadaikan AqidahmuSaudaraku yang dirahmati Allah, apabila anda diperintahkan atau dipaksa untuk memakai topi sinterklas oleh bos atau atasan anda, jangan mau atau pasrah saja menerima, karena ini masalah aqidah yang sangat penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruHal yang Perlu Diperhatikan dan Dilakukan Anda berhak menolak dengan alasan agama, karena MUI telah mengeluarkan fatwa larangan memakai atribut keagamaan non-muslim, yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 56  tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim Anda bisa berbicara baik-baik dengan bos atau atasan anda, terkait hal ini. Dengan cara & diplomasi yang baik, umumnya manusia akan menerima diplomasi yang baik Hal ini adalah masalah aqidah yang cukup penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena topi sinterklas adalah ciri khas atribut agama lain saat ini Walapun kita merasa itu hanya sekedar formalitas dan kita meyakini tidak setuju, akan tetapi ini masalah aqidah. Tentu agama lain tidak ingin, apabila karyawan non-muslim dipaksa memakai jilbab saat suasana lebaran. Tentu hati kecil anda menolak, tidak bisa dibayangkan maut datang dalam keadaan anda memakai topi sinterklas (karena maut bisa datang kapan saja) Jangan Takut MenolakSelain adanya fatwa dari MUI mengenai hal ini beberapa kepala daerah juga melarang atasan atau karyawan memaksa karyawannya untuk memakai topi sinterklas. Misalnya berita berikut Ridwan Kamil Minta Karyawan Muslim Tak Diwajibkan Pakai Atribut Sinterklas untuk hal ini anda memiliki pegangan regulasi dan aturan yang kuat untuk menolak memakai topi sinterklas dalam rangka menyambut natal.Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimPegang Teguhlah Syariat IslamSecara syarat hal ini benar-benar krusial dan penting karena menyangut masalah aqidah. Kita seorang muslim dilarang mengguakan atribut agama lain apapun jenisnya. Seorang sahabat memakai salib dari emas, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahnya untuk segera membuang salib emas tersebut. Perhatikan hadits berikut,Adi bin Hatim Radhiallahu ‘anhu berkata:أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَفِيْ عُنُقِيْ صَلِيْبٌ مِنْ ذَهَبٍ, فَقَالَ: ياَ عَدِيُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذاَ الْوَثَنَ “Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedangkan pada leherku terdapat salib (yang terbuat) dari emas, (lantas) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Wahai ‘Adi, buanglah darimu watsan/berhala ini!’. [HR At Tirmidzi no. 3095, Dihasankan oleh Al-Albani] Walaupun ada yang beralasan:“Topi sinterklas bukanlan ajaran kristen, tapi dongeng di masa lalu dan bukan tanda khas agama kristen”Kita jawab: yang menjadi patokan adalah saat ini. Semua manusia paham bahwa topi sinterklas identik dengan natal dan yang terpenting topi sinterklas dipakai untuk menyambut natal kan? Apakah seorang muslim menyambut natal?Mendekati perayaan orang kafir saja tidak diperbolehkan apalagi menyambutnya. Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memakai atribut agama mereka dan  memberi selamat? Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” [HR. Baihaqi]Selain itu tidak mau memakai topi sinterklas tidak akan merusak toleransi. Toleransi adalah membiarkan mereka melaksanakan ibadah, tidak boleh diganggu dan dihalangi akan tetapi kita tidka ikut menyambut atau membantu sedikitpun dan dalam bentuk apapun. Allah berfirman, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6)Secara aturan negara juga, menteri agama sebelumnya telah menjelaskan bahwa tidak memakai topi sinterklas adalah bentuk toleransi. Misalnya berita sebagai berikut, Menag: Bertoleransi Bukan untuk Menuntut Pihak LainBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Sering kita temui seorang muslim rela memakai atribut natal karena tuntutan pekerjaanJangan Engkau Gadaikan AqidahmuSaudaraku yang dirahmati Allah, apabila anda diperintahkan atau dipaksa untuk memakai topi sinterklas oleh bos atau atasan anda, jangan mau atau pasrah saja menerima, karena ini masalah aqidah yang sangat penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Baca Juga: Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun BaruHal yang Perlu Diperhatikan dan Dilakukan Anda berhak menolak dengan alasan agama, karena MUI telah mengeluarkan fatwa larangan memakai atribut keagamaan non-muslim, yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 56  tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim Anda bisa berbicara baik-baik dengan bos atau atasan anda, terkait hal ini. Dengan cara & diplomasi yang baik, umumnya manusia akan menerima diplomasi yang baik Hal ini adalah masalah aqidah yang cukup penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena topi sinterklas adalah ciri khas atribut agama lain saat ini Walapun kita merasa itu hanya sekedar formalitas dan kita meyakini tidak setuju, akan tetapi ini masalah aqidah. Tentu agama lain tidak ingin, apabila karyawan non-muslim dipaksa memakai jilbab saat suasana lebaran. Tentu hati kecil anda menolak, tidak bisa dibayangkan maut datang dalam keadaan anda memakai topi sinterklas (karena maut bisa datang kapan saja) Jangan Takut MenolakSelain adanya fatwa dari MUI mengenai hal ini beberapa kepala daerah juga melarang atasan atau karyawan memaksa karyawannya untuk memakai topi sinterklas. Misalnya berita berikut Ridwan Kamil Minta Karyawan Muslim Tak Diwajibkan Pakai Atribut Sinterklas untuk hal ini anda memiliki pegangan regulasi dan aturan yang kuat untuk menolak memakai topi sinterklas dalam rangka menyambut natal.Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimPegang Teguhlah Syariat IslamSecara syarat hal ini benar-benar krusial dan penting karena menyangut masalah aqidah. Kita seorang muslim dilarang mengguakan atribut agama lain apapun jenisnya. Seorang sahabat memakai salib dari emas, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahnya untuk segera membuang salib emas tersebut. Perhatikan hadits berikut,Adi bin Hatim Radhiallahu ‘anhu berkata:أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَفِيْ عُنُقِيْ صَلِيْبٌ مِنْ ذَهَبٍ, فَقَالَ: ياَ عَدِيُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذاَ الْوَثَنَ “Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedangkan pada leherku terdapat salib (yang terbuat) dari emas, (lantas) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Wahai ‘Adi, buanglah darimu watsan/berhala ini!’. [HR At Tirmidzi no. 3095, Dihasankan oleh Al-Albani] Walaupun ada yang beralasan:“Topi sinterklas bukanlan ajaran kristen, tapi dongeng di masa lalu dan bukan tanda khas agama kristen”Kita jawab: yang menjadi patokan adalah saat ini. Semua manusia paham bahwa topi sinterklas identik dengan natal dan yang terpenting topi sinterklas dipakai untuk menyambut natal kan? Apakah seorang muslim menyambut natal?Mendekati perayaan orang kafir saja tidak diperbolehkan apalagi menyambutnya. Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memakai atribut agama mereka dan  memberi selamat? Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” [HR. Baihaqi]Selain itu tidak mau memakai topi sinterklas tidak akan merusak toleransi. Toleransi adalah membiarkan mereka melaksanakan ibadah, tidak boleh diganggu dan dihalangi akan tetapi kita tidka ikut menyambut atau membantu sedikitpun dan dalam bentuk apapun. Allah berfirman, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6)Secara aturan negara juga, menteri agama sebelumnya telah menjelaskan bahwa tidak memakai topi sinterklas adalah bentuk toleransi. Misalnya berita sebagai berikut, Menag: Bertoleransi Bukan untuk Menuntut Pihak LainBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Tafsir Surat Ad Dukhan Ayat 10-15: Munculnya Dukhan Di Akhir Zaman

Kali ini kita akan membahas sebuah tanda akhir zaman yang telah dikabarkan Allah Ta’ala dalam surat Ad Dukhan ayat 10-15Ad-Dukhan, Sebuah Tanda Akhir ZamanDalam Al Qur’an surat Ad Dukhan ayat 10 sampai 15 mengabarkan tentang salah satu peristiwa di akhir zaman kelak yaitu munculnya ad dukhan di akhir zaman. Apa itu dukhan dan bagaimana sifatnya, serta pelajaran apa yang bisa kita petik darinya. Silakan simak penjelasan ringkas berikut ini.Baca Juga: Penutup Para Nabi dan Isa yang Akan Datang di Akhir ZamanSurat Ad Dukhan Ayat 10-11Allah Ta’ala berfirman:فَارْتَقِبْ يَوْمَ تَأْتِي السَّمَاءُ بِدُخَانٍ مُبِينٍ يَغْشَى النَّاسَ هَذَا عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka tunggulah hari ketika langit membawa dukhan (kabut) yang nyata. yang meliputi manusia. Inilah azab yang pedih” (QS. Ad Dukhan ayat 10 – 11).Al imam Al Qurthubi dalam Tafsir-nya menjelaskan tentang makna ad dukhan dalam ayat ini:وفي الدخان أقوال ثلاثة : الأول : أنه من أشراط الساعة لم يجيء بعد. وممن قال إن الدخان لم يأت بعد : علي وابن عباس وابن عمرو وأبو هريرة وزيد بن علي والحسن وابن أبي مليكة القول الثاني : أن الدخان هو ما أصاب قريشا من الجوع بدعاء النبي صلى الله عليه وسلم . حتى كان الرجل يرى بين السماء والأرض دخانا .قاله ابن مسعود القول الثالث : إنه يوم فتح مكة لما حجبت السماء الغبرة ; قاله عبد الرحمن الأعرج“Makna ad dukhan ada 3 pendapat:Pertama, ad dukhan adalah salah satu tanda hari kiamat yang belum terjadi. Diantara yang berpendapat demikian adalah Ali, Ibnu Abbas, Ibnu ‘Amr, Abu Hurairah, Zaid bin Ali, Al Hasan dan Ibnu Abi Mulaikah.Kedua, ad dukhan adalah khayalan yang menimpa kaum Quraisy ketika mereka mengalami kelaparan ekstrim atas doa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga orang-orang ketika itu seperti melihat dukhan (asap) di antara langit dan bumi. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud.Ketiga, ad dukhan adalah debu yang mengepul di hari Fathu Makkah, sehingga menutupi langit. Ini adalah pendapat Abdurrahman Al A’raj”Baca Juga: Penutup Para Nabi dan Isa yang Akan Datang di Akhir ZamanTanda Akhir Zaman yang Belum TerjadiTafsiran pertama adalah tafsiran yang lebih rajih, dirajihkan oleh al Imam Ibnu Katsir rahimahullah.Ayat di atas menunjukkan akan adanya ad dukhan sebagai salah satu tanda hari kiamat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Hudzaifah bin Usaid radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ السَّاعَةَ لا تَكُونُ حتَّى تَكُونَ عَشْرُ آيَاتٍ: خَسْفٌ بالمَشْرِقِ، وَخَسْفٌ بالمَغْرِبِ، وَخَسْفٌ في جَزِيرَةِ العَرَبِ وَالدُّخَانُ وَالدَّجَّالُ، وَدَابَّةُ الأرْضِ، وَيَأْجُوجُ وَمَأْجُوجُ، وَطُلُوعُ الشَّمْسِ مِن مَغْرِبِهَا، وَنَارٌ تَخْرُجُ مِن قُعْرَةِ عَدَنٍ تَرْحَلُ النَّاسَ“Tidak akan terjadi hari kiamat hingga kalian melihat sepuluh tanda: bencana penenggelaman manusia ke tanah di negeri barat, negeri timur dan di jazirah Arab, terjadi ad dukhan, munculnya dajjal, munculnya dabbah, munculnya Ya’juj dan Ma’juj, terbitnya matahari dari barat, munculnya api yang keluar cekungan Aden yang mengusir manusia” (HR. Muslim no.2901).Baca Juga: Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan TahjiilBentuk dan Sifat Ad DukhanAd dukhan bentuknya berupa asap yang jika mengenai orang Muslim maka mereka merasakan seperti pilek, sedangkan jika mengenai orang kafir akan keluar cairan dari kuping mereka dan merasakan kesakitan yang luar biasa.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَأْتي النَّاسَ يَومَ القِيَامَةِ دُخَانٌ، فَيَأْخُذُ بأَنْفَاسِهِمْ حتَّى يَأْخُذَهُمْ منه كَهَيْئَةِ الزُّكَامِ“Akan datang dukhan (asap) kepada manusia di hari kiamat, yang memasuki pernapasan mereka, sehingga mereka akan merasakan seperti pilek” (HR. Muslim no.2798).Dari Abu Malik Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ ربَّكم أنذرُكم ثلاثًا : الدُّخانُ يأخذُ المؤمِنُ كالزُّكْمَةِ ، ويأخذُ الكافرُ فينتفخُ حتَّى يخرُجَ من كلِّ مَسْمَعٍ منهُ ، والثَّانيةُ الدابَّةُ ، والثَّالثةُ الدَّجَّالُ“Sesungguhnya Rabb kalian memperingatkan kalian dari tiga hal: asap yang jika mengenai orang Muslim maka mereka merasakan seperti pilek, sedangkan jika mengenai orang kafir maka mereka akan sesak nafas dan keluar cairan dari kuping mereka, kemudian yang kedua munculnya dabbah dan yang ketiga munculnya dajjal” (HR. Thabrani, dihasankan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 7/235).Dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu:فالخَلقُ مُلجَّمونَ في العرقِ ، فآمَّا المؤمنُ فهوَ عليهِ كالزَّكْمَةِ ، وأمَّا الكافرُ فيتغشَّاهُ الموتُ“Manusia akan berkumpul di Irak. Adapun orang Mukmin, mereka akan merasakan seperti pilek. Sedangkan orang kafir mereka akan tertutupi kematian” (HR. Ibnu Wazir dalam Al ‘Awashim wal Qawashim, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 3639).Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?Surat Ad Dukhan Ayat 12Allah Ta’ala berfirman:رَبَّنَا اكْشِفْ عَنَّا الْعَذَابَ إِنَّا مُؤْمِنُونَ“(Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, lenyapkanlah dari kami azab itu. Sesungguhnya kami akan beriman” (QS. Ad Dukhan: 12)Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan:قيل : إن قريشا أتوا النبي صلى الله عليه وسلم وقالوا : إن كشف الله عنا هذا العذاب أسلمنا , ثم نقضوا هذا القول . قال قتادة : ” العذاب ” هنا الدخان . وقيل : الجوع“Sebagian ulama mengatakan, maksud ayat ini, kaum Quraisy datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kemudian mengatakan: jika Allah lenyapkan adzab ini, kami akan masuk Islam. Kemudian ternyata mereka melanggar janji mereka. Qatadah mengatakan bahwa adzab yang dimaksud dalam ayat ini adalah ad dukhan. Sebagian ulama mengatakan, maknanya adalah musibah kelaparan” (Tafsir Al Qurthubi).Baca Juga: Tanda Kiamat: Munculnya Gunung EmasJangan Berlambat-Lambat untuk BertaubatHendaknya kita tidak berlambat-lambat dalam menerima kebenaran dan melakukan ketaatan. Jangan sampai kita baru tersadar untuk menerimanya ketika di masa sulit atau bahkan ketika hampir terlambat. Jangan seperti orang kafir yang baru ingin beriman ketika sudah diuji dengan ad dukhan berupa kelaparan, atau ketika hampir terlambat yaitu ketika datangnya dukhan berupa asap di hari kiamat. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, ia berkata:رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ : ( تَقَدَّمُوا وَأْتَمُّوا بِي ، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ، لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يؤخرهم الله )“Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam melihat sebagian sahabatnya berlambat-lambat untuk shalat. Lalu beliau bersabda: ‘Bersegeralah kalian untuk shalat dan sempurnakanlah shalat bersamaku (jangan masbuk). Sehingga orang-orang yang datang setelah kalian juga bisa menyempurnakan shalatnya. Orang yang senantiasa berlambat-lambat untyk shalat sungguh Allah akan akhirkan ia (masuk surga)‘” (HR. Muslim, no. 438).Hadits ini menunjukkan fatalnya konsekuensi yang diterima oleh orang yang berlambat-lambat melakukan kebaikan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Ungkapan ini merupakan ancaman dari Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam. Bukan hanya pada amalan ini saja, namun juga pada semua amalan shalih. Karena seseorang itu jika dalam hatinya tidak ada kecintaan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, ia akan terus berada dalam kemalasan. Oleh karena itu hendaknya seseorang ketika terbuka peluang untuk melakukan ibadah maka hendaknya bersegera melakukannya. Sehingga jiwa tidak dihinggapi rasa malas. Sehingga ia tidak menjadi orang yang diakhirkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla”. (Asy Syarhul Mumthi’, 5/90).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia“ (HR. Muslim no.118).Baca Juga: Hati-Hati Imam Mahdi Gadungan, Inilah Ciri-Ciri Imam MahdiSurat Ad Dukhan Ayat 13-14Allah Ta’ala berfirman:أَنَّى لَهُمُ الذِّكْرَى وَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مُبِينٌ ثُمَّ تَوَلَّوْا عَنْهُ وَقَالُوا مُعَلَّمٌ مَجْنُونٌ“Bagaimanakah mereka dapat menerima peringatan, padahal telah datang kepada mereka seorang rasul yang memberi penjelasan, kemudian mereka berpaling daripadanya dan berkata: “Dia adalah seorang yang menerima ajaran (dari orang lain) lagi pula seorang yang gila” (QS. Ad Dukhan: 13 – 14).Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan:وهذا يقال يوم القيامة للكفار حين يطلبون الرجوع إلى الدنيا فيقال: قد ذهب وقت الرجوع“Ini adalah dikatakan di hari Kiamat kepada orang-orang kafir ketika mereka meminta untuk kembali ke dunia. Maka dikatakan kepada mereka telah pergi waktu untuk kembali” (Tafsir As Sa’di).Baca Juga: Kebangkitan Islam Tidak Harus Menunggu Imam MahdiPenyesalan Orang Kafir Karena Mengingkari RasulullahOrang-orang kafir mereka menyadari akibat perbuatan mereka ketika mereka mengabaikan ajaran para Rasul. Ketika mereka melihat ngerinya adzab di akhirat, lalu mereka menyesali perbuatan mereka yaitu telah menolak ajaran para Rasul. Sehingga mereka pun berharap bisa kembali ke dunia untuk memperbaiki keadaan, namun itu tidak mungkin terjadi. Allah Ta’ala berfirman:وَلَوْ تَرَىٰ إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ“Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat ketika orang-orang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Rabbnya, (mereka berkata), “Wahai Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia. Kami akan mengerjakan amal shaleh. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yakin” (QS. As-Sajdah:12).Allah Ta’ala berfirman:وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ“Andaikata kami dahulu mau mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu), niscaya kami tidaklah termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS.al-Mulk:10).Baca Juga: Benarkah Dajjal Berada di Segitiga Bermuda?Orang Beriman pun Menyesal Kelak di AkhiratKetahuilah, di akhirat, orang-orang beriman pun menyesal. Namun yang mereka merasa menyesal karena tidak bisa menambah amalan shalih. Allah Ta’ala berfirman:وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?” (QS. Al Munafiqun: 10).Ujian dalam Mendakwahkan TauhidDari ayat ad Dukhan ayat 13-14 ini juga kita mengambil pelajaran bahwa orang yang mendakwahkan tauhid dan Sunnah akan pasti akan mendapatkan rintangan. Diantaranya mereka akan diberi label-label yang jelek seperti “gila”, “tukang sihir”, “radikal”, “ekstremis”, “fanatik” dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman:كَذَلِكَ مَا أَتَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ“Demikianlah tidak seorang rasulpun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, melainkan mereka mengatakan: “Dia adalah seorang tukang sihir atau seorang gila”. (QS. Adz Dzariyat: 52).Namun celaan-celaan ini tidak akan merendahkan mereka di sisi Allah, justru memuliakan mereka. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تزال طائفة من أمتي على الحق ظاهرين لا يضرهم من خالفهم حتى يأتي أمر الله“akan terus ada segolongan dari umatku yang senantiasa menampakkan kebenaran. tidak akan membahayakan mereka orang yang menyelisihi mereka, hingga datang perkara Allah (hari kiamat)” (HR. Abu Daud no. 4252 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Surat Ad Dukhat Ayat 15Allah Ta’ala berfirman:إِنَّا كَاشِفُو الْعَذَابِ قَلِيلًا إِنَّكُمْ عَائِدُونَ“Sesungguhnya (kalau) Kami akan melenyapkan siksaan itu sedikit saja, sesungguhnya kamu akan kembali (ingkar)” (QS. Ad Dukhan: 15).Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini, beliau berkata:إنه يقول تعالى ولو كشفنا عنكم العذاب ورجعناكم إلى الدار الدنيا لعدتم إلى ما كنتم فيه من الكفر والتكذيب“Maksudnya Allah ta’ala katakan kepada mereka: andaikan kami hilangkan adzab Kami terhadap kalian ini, dan kami kembalikan kalian ke dunia, sungguh kalian akan kembali lagi melakukan apa yang kalian lakukan dahulu, berupa kekufuran dan mendustakan ajaran para Rasul” (Tafsir Ibnu Katsir).Sebagaimana Allah ta’ala katakan dalam ayat yang lain:وَلَوْ رُدُّوا لَعَادُوا لِمَا نُهُوا عَنْهُ وَإِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ“Sekiranya mereka dikembalikan ke dunia, tentulah mereka kembali kepada apa yang mereka telah dilarang mengerjakannya. Dan sesungguhnya mereka itu adalah pendusta belaka” (QS. An An’am: 28).Baca Juga: Istiqamah Ketika Keadaan Senang dan SulitMaka di sini ada pelajaran bagi kita semua, untuk senantiasa berusaha istiqamah di masa senang maupun sulit, jangan tunggu mendapat musibah baru ingat Allah! Jangan sampai kita menjadi orang-orang yang menyesal. Allah ta’ala berfirman:وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang beribadah kepada Tuhan mereka di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini” (QS. Al Kahfi: 28).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﻌَﺮَّﻑْ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﺧَﺎﺀِ ﻳَﻌْﺮِﻓُﻚ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸِّﺪَّﺓِ“Kenalilah (ingatlah) Allah di waktu senang pasti Allah akan mengenalimu di waktu sempit” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2961).Sabar Ketika Sedang Futur (Malas)Ketika iman melemah, mulai futur dan malas, maka upayakan bersabar untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar syariat dan mencoreng wibawa. Oleh karena itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَترةٌ فمَن كانَت فترتُهُ إلى سنَّتي فقد اهتَدى ومَن كانَت فترتُهُ إلى غيرِ ذلكَ فقَد هلَكَ“Setiap amalan ada masa semangatnya, dan setiap masa semangat ada masa futurnya. Barangsiapa yang futurnya di atas sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk. Barangsiapa yang futurnya bukan di atas sunnahku, maka ia akan binasa” (HR. Ahmad no. 6764, dishahihkan Al Albani dalam takhrij Kitabus Sunnah hal.51).Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Tafsir Surat Ad Dukhan Ayat 10-15: Munculnya Dukhan Di Akhir Zaman

Kali ini kita akan membahas sebuah tanda akhir zaman yang telah dikabarkan Allah Ta’ala dalam surat Ad Dukhan ayat 10-15Ad-Dukhan, Sebuah Tanda Akhir ZamanDalam Al Qur’an surat Ad Dukhan ayat 10 sampai 15 mengabarkan tentang salah satu peristiwa di akhir zaman kelak yaitu munculnya ad dukhan di akhir zaman. Apa itu dukhan dan bagaimana sifatnya, serta pelajaran apa yang bisa kita petik darinya. Silakan simak penjelasan ringkas berikut ini.Baca Juga: Penutup Para Nabi dan Isa yang Akan Datang di Akhir ZamanSurat Ad Dukhan Ayat 10-11Allah Ta’ala berfirman:فَارْتَقِبْ يَوْمَ تَأْتِي السَّمَاءُ بِدُخَانٍ مُبِينٍ يَغْشَى النَّاسَ هَذَا عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka tunggulah hari ketika langit membawa dukhan (kabut) yang nyata. yang meliputi manusia. Inilah azab yang pedih” (QS. Ad Dukhan ayat 10 – 11).Al imam Al Qurthubi dalam Tafsir-nya menjelaskan tentang makna ad dukhan dalam ayat ini:وفي الدخان أقوال ثلاثة : الأول : أنه من أشراط الساعة لم يجيء بعد. وممن قال إن الدخان لم يأت بعد : علي وابن عباس وابن عمرو وأبو هريرة وزيد بن علي والحسن وابن أبي مليكة القول الثاني : أن الدخان هو ما أصاب قريشا من الجوع بدعاء النبي صلى الله عليه وسلم . حتى كان الرجل يرى بين السماء والأرض دخانا .قاله ابن مسعود القول الثالث : إنه يوم فتح مكة لما حجبت السماء الغبرة ; قاله عبد الرحمن الأعرج“Makna ad dukhan ada 3 pendapat:Pertama, ad dukhan adalah salah satu tanda hari kiamat yang belum terjadi. Diantara yang berpendapat demikian adalah Ali, Ibnu Abbas, Ibnu ‘Amr, Abu Hurairah, Zaid bin Ali, Al Hasan dan Ibnu Abi Mulaikah.Kedua, ad dukhan adalah khayalan yang menimpa kaum Quraisy ketika mereka mengalami kelaparan ekstrim atas doa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga orang-orang ketika itu seperti melihat dukhan (asap) di antara langit dan bumi. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud.Ketiga, ad dukhan adalah debu yang mengepul di hari Fathu Makkah, sehingga menutupi langit. Ini adalah pendapat Abdurrahman Al A’raj”Baca Juga: Penutup Para Nabi dan Isa yang Akan Datang di Akhir ZamanTanda Akhir Zaman yang Belum TerjadiTafsiran pertama adalah tafsiran yang lebih rajih, dirajihkan oleh al Imam Ibnu Katsir rahimahullah.Ayat di atas menunjukkan akan adanya ad dukhan sebagai salah satu tanda hari kiamat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Hudzaifah bin Usaid radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ السَّاعَةَ لا تَكُونُ حتَّى تَكُونَ عَشْرُ آيَاتٍ: خَسْفٌ بالمَشْرِقِ، وَخَسْفٌ بالمَغْرِبِ، وَخَسْفٌ في جَزِيرَةِ العَرَبِ وَالدُّخَانُ وَالدَّجَّالُ، وَدَابَّةُ الأرْضِ، وَيَأْجُوجُ وَمَأْجُوجُ، وَطُلُوعُ الشَّمْسِ مِن مَغْرِبِهَا، وَنَارٌ تَخْرُجُ مِن قُعْرَةِ عَدَنٍ تَرْحَلُ النَّاسَ“Tidak akan terjadi hari kiamat hingga kalian melihat sepuluh tanda: bencana penenggelaman manusia ke tanah di negeri barat, negeri timur dan di jazirah Arab, terjadi ad dukhan, munculnya dajjal, munculnya dabbah, munculnya Ya’juj dan Ma’juj, terbitnya matahari dari barat, munculnya api yang keluar cekungan Aden yang mengusir manusia” (HR. Muslim no.2901).Baca Juga: Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan TahjiilBentuk dan Sifat Ad DukhanAd dukhan bentuknya berupa asap yang jika mengenai orang Muslim maka mereka merasakan seperti pilek, sedangkan jika mengenai orang kafir akan keluar cairan dari kuping mereka dan merasakan kesakitan yang luar biasa.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَأْتي النَّاسَ يَومَ القِيَامَةِ دُخَانٌ، فَيَأْخُذُ بأَنْفَاسِهِمْ حتَّى يَأْخُذَهُمْ منه كَهَيْئَةِ الزُّكَامِ“Akan datang dukhan (asap) kepada manusia di hari kiamat, yang memasuki pernapasan mereka, sehingga mereka akan merasakan seperti pilek” (HR. Muslim no.2798).Dari Abu Malik Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ ربَّكم أنذرُكم ثلاثًا : الدُّخانُ يأخذُ المؤمِنُ كالزُّكْمَةِ ، ويأخذُ الكافرُ فينتفخُ حتَّى يخرُجَ من كلِّ مَسْمَعٍ منهُ ، والثَّانيةُ الدابَّةُ ، والثَّالثةُ الدَّجَّالُ“Sesungguhnya Rabb kalian memperingatkan kalian dari tiga hal: asap yang jika mengenai orang Muslim maka mereka merasakan seperti pilek, sedangkan jika mengenai orang kafir maka mereka akan sesak nafas dan keluar cairan dari kuping mereka, kemudian yang kedua munculnya dabbah dan yang ketiga munculnya dajjal” (HR. Thabrani, dihasankan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 7/235).Dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu:فالخَلقُ مُلجَّمونَ في العرقِ ، فآمَّا المؤمنُ فهوَ عليهِ كالزَّكْمَةِ ، وأمَّا الكافرُ فيتغشَّاهُ الموتُ“Manusia akan berkumpul di Irak. Adapun orang Mukmin, mereka akan merasakan seperti pilek. Sedangkan orang kafir mereka akan tertutupi kematian” (HR. Ibnu Wazir dalam Al ‘Awashim wal Qawashim, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 3639).Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?Surat Ad Dukhan Ayat 12Allah Ta’ala berfirman:رَبَّنَا اكْشِفْ عَنَّا الْعَذَابَ إِنَّا مُؤْمِنُونَ“(Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, lenyapkanlah dari kami azab itu. Sesungguhnya kami akan beriman” (QS. Ad Dukhan: 12)Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan:قيل : إن قريشا أتوا النبي صلى الله عليه وسلم وقالوا : إن كشف الله عنا هذا العذاب أسلمنا , ثم نقضوا هذا القول . قال قتادة : ” العذاب ” هنا الدخان . وقيل : الجوع“Sebagian ulama mengatakan, maksud ayat ini, kaum Quraisy datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kemudian mengatakan: jika Allah lenyapkan adzab ini, kami akan masuk Islam. Kemudian ternyata mereka melanggar janji mereka. Qatadah mengatakan bahwa adzab yang dimaksud dalam ayat ini adalah ad dukhan. Sebagian ulama mengatakan, maknanya adalah musibah kelaparan” (Tafsir Al Qurthubi).Baca Juga: Tanda Kiamat: Munculnya Gunung EmasJangan Berlambat-Lambat untuk BertaubatHendaknya kita tidak berlambat-lambat dalam menerima kebenaran dan melakukan ketaatan. Jangan sampai kita baru tersadar untuk menerimanya ketika di masa sulit atau bahkan ketika hampir terlambat. Jangan seperti orang kafir yang baru ingin beriman ketika sudah diuji dengan ad dukhan berupa kelaparan, atau ketika hampir terlambat yaitu ketika datangnya dukhan berupa asap di hari kiamat. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, ia berkata:رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ : ( تَقَدَّمُوا وَأْتَمُّوا بِي ، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ، لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يؤخرهم الله )“Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam melihat sebagian sahabatnya berlambat-lambat untuk shalat. Lalu beliau bersabda: ‘Bersegeralah kalian untuk shalat dan sempurnakanlah shalat bersamaku (jangan masbuk). Sehingga orang-orang yang datang setelah kalian juga bisa menyempurnakan shalatnya. Orang yang senantiasa berlambat-lambat untyk shalat sungguh Allah akan akhirkan ia (masuk surga)‘” (HR. Muslim, no. 438).Hadits ini menunjukkan fatalnya konsekuensi yang diterima oleh orang yang berlambat-lambat melakukan kebaikan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Ungkapan ini merupakan ancaman dari Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam. Bukan hanya pada amalan ini saja, namun juga pada semua amalan shalih. Karena seseorang itu jika dalam hatinya tidak ada kecintaan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, ia akan terus berada dalam kemalasan. Oleh karena itu hendaknya seseorang ketika terbuka peluang untuk melakukan ibadah maka hendaknya bersegera melakukannya. Sehingga jiwa tidak dihinggapi rasa malas. Sehingga ia tidak menjadi orang yang diakhirkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla”. (Asy Syarhul Mumthi’, 5/90).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia“ (HR. Muslim no.118).Baca Juga: Hati-Hati Imam Mahdi Gadungan, Inilah Ciri-Ciri Imam MahdiSurat Ad Dukhan Ayat 13-14Allah Ta’ala berfirman:أَنَّى لَهُمُ الذِّكْرَى وَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مُبِينٌ ثُمَّ تَوَلَّوْا عَنْهُ وَقَالُوا مُعَلَّمٌ مَجْنُونٌ“Bagaimanakah mereka dapat menerima peringatan, padahal telah datang kepada mereka seorang rasul yang memberi penjelasan, kemudian mereka berpaling daripadanya dan berkata: “Dia adalah seorang yang menerima ajaran (dari orang lain) lagi pula seorang yang gila” (QS. Ad Dukhan: 13 – 14).Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan:وهذا يقال يوم القيامة للكفار حين يطلبون الرجوع إلى الدنيا فيقال: قد ذهب وقت الرجوع“Ini adalah dikatakan di hari Kiamat kepada orang-orang kafir ketika mereka meminta untuk kembali ke dunia. Maka dikatakan kepada mereka telah pergi waktu untuk kembali” (Tafsir As Sa’di).Baca Juga: Kebangkitan Islam Tidak Harus Menunggu Imam MahdiPenyesalan Orang Kafir Karena Mengingkari RasulullahOrang-orang kafir mereka menyadari akibat perbuatan mereka ketika mereka mengabaikan ajaran para Rasul. Ketika mereka melihat ngerinya adzab di akhirat, lalu mereka menyesali perbuatan mereka yaitu telah menolak ajaran para Rasul. Sehingga mereka pun berharap bisa kembali ke dunia untuk memperbaiki keadaan, namun itu tidak mungkin terjadi. Allah Ta’ala berfirman:وَلَوْ تَرَىٰ إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ“Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat ketika orang-orang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Rabbnya, (mereka berkata), “Wahai Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia. Kami akan mengerjakan amal shaleh. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yakin” (QS. As-Sajdah:12).Allah Ta’ala berfirman:وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ“Andaikata kami dahulu mau mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu), niscaya kami tidaklah termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS.al-Mulk:10).Baca Juga: Benarkah Dajjal Berada di Segitiga Bermuda?Orang Beriman pun Menyesal Kelak di AkhiratKetahuilah, di akhirat, orang-orang beriman pun menyesal. Namun yang mereka merasa menyesal karena tidak bisa menambah amalan shalih. Allah Ta’ala berfirman:وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?” (QS. Al Munafiqun: 10).Ujian dalam Mendakwahkan TauhidDari ayat ad Dukhan ayat 13-14 ini juga kita mengambil pelajaran bahwa orang yang mendakwahkan tauhid dan Sunnah akan pasti akan mendapatkan rintangan. Diantaranya mereka akan diberi label-label yang jelek seperti “gila”, “tukang sihir”, “radikal”, “ekstremis”, “fanatik” dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman:كَذَلِكَ مَا أَتَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ“Demikianlah tidak seorang rasulpun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, melainkan mereka mengatakan: “Dia adalah seorang tukang sihir atau seorang gila”. (QS. Adz Dzariyat: 52).Namun celaan-celaan ini tidak akan merendahkan mereka di sisi Allah, justru memuliakan mereka. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تزال طائفة من أمتي على الحق ظاهرين لا يضرهم من خالفهم حتى يأتي أمر الله“akan terus ada segolongan dari umatku yang senantiasa menampakkan kebenaran. tidak akan membahayakan mereka orang yang menyelisihi mereka, hingga datang perkara Allah (hari kiamat)” (HR. Abu Daud no. 4252 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Surat Ad Dukhat Ayat 15Allah Ta’ala berfirman:إِنَّا كَاشِفُو الْعَذَابِ قَلِيلًا إِنَّكُمْ عَائِدُونَ“Sesungguhnya (kalau) Kami akan melenyapkan siksaan itu sedikit saja, sesungguhnya kamu akan kembali (ingkar)” (QS. Ad Dukhan: 15).Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini, beliau berkata:إنه يقول تعالى ولو كشفنا عنكم العذاب ورجعناكم إلى الدار الدنيا لعدتم إلى ما كنتم فيه من الكفر والتكذيب“Maksudnya Allah ta’ala katakan kepada mereka: andaikan kami hilangkan adzab Kami terhadap kalian ini, dan kami kembalikan kalian ke dunia, sungguh kalian akan kembali lagi melakukan apa yang kalian lakukan dahulu, berupa kekufuran dan mendustakan ajaran para Rasul” (Tafsir Ibnu Katsir).Sebagaimana Allah ta’ala katakan dalam ayat yang lain:وَلَوْ رُدُّوا لَعَادُوا لِمَا نُهُوا عَنْهُ وَإِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ“Sekiranya mereka dikembalikan ke dunia, tentulah mereka kembali kepada apa yang mereka telah dilarang mengerjakannya. Dan sesungguhnya mereka itu adalah pendusta belaka” (QS. An An’am: 28).Baca Juga: Istiqamah Ketika Keadaan Senang dan SulitMaka di sini ada pelajaran bagi kita semua, untuk senantiasa berusaha istiqamah di masa senang maupun sulit, jangan tunggu mendapat musibah baru ingat Allah! Jangan sampai kita menjadi orang-orang yang menyesal. Allah ta’ala berfirman:وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang beribadah kepada Tuhan mereka di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini” (QS. Al Kahfi: 28).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﻌَﺮَّﻑْ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﺧَﺎﺀِ ﻳَﻌْﺮِﻓُﻚ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸِّﺪَّﺓِ“Kenalilah (ingatlah) Allah di waktu senang pasti Allah akan mengenalimu di waktu sempit” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2961).Sabar Ketika Sedang Futur (Malas)Ketika iman melemah, mulai futur dan malas, maka upayakan bersabar untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar syariat dan mencoreng wibawa. Oleh karena itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَترةٌ فمَن كانَت فترتُهُ إلى سنَّتي فقد اهتَدى ومَن كانَت فترتُهُ إلى غيرِ ذلكَ فقَد هلَكَ“Setiap amalan ada masa semangatnya, dan setiap masa semangat ada masa futurnya. Barangsiapa yang futurnya di atas sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk. Barangsiapa yang futurnya bukan di atas sunnahku, maka ia akan binasa” (HR. Ahmad no. 6764, dishahihkan Al Albani dalam takhrij Kitabus Sunnah hal.51).Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Kali ini kita akan membahas sebuah tanda akhir zaman yang telah dikabarkan Allah Ta’ala dalam surat Ad Dukhan ayat 10-15Ad-Dukhan, Sebuah Tanda Akhir ZamanDalam Al Qur’an surat Ad Dukhan ayat 10 sampai 15 mengabarkan tentang salah satu peristiwa di akhir zaman kelak yaitu munculnya ad dukhan di akhir zaman. Apa itu dukhan dan bagaimana sifatnya, serta pelajaran apa yang bisa kita petik darinya. Silakan simak penjelasan ringkas berikut ini.Baca Juga: Penutup Para Nabi dan Isa yang Akan Datang di Akhir ZamanSurat Ad Dukhan Ayat 10-11Allah Ta’ala berfirman:فَارْتَقِبْ يَوْمَ تَأْتِي السَّمَاءُ بِدُخَانٍ مُبِينٍ يَغْشَى النَّاسَ هَذَا عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka tunggulah hari ketika langit membawa dukhan (kabut) yang nyata. yang meliputi manusia. Inilah azab yang pedih” (QS. Ad Dukhan ayat 10 – 11).Al imam Al Qurthubi dalam Tafsir-nya menjelaskan tentang makna ad dukhan dalam ayat ini:وفي الدخان أقوال ثلاثة : الأول : أنه من أشراط الساعة لم يجيء بعد. وممن قال إن الدخان لم يأت بعد : علي وابن عباس وابن عمرو وأبو هريرة وزيد بن علي والحسن وابن أبي مليكة القول الثاني : أن الدخان هو ما أصاب قريشا من الجوع بدعاء النبي صلى الله عليه وسلم . حتى كان الرجل يرى بين السماء والأرض دخانا .قاله ابن مسعود القول الثالث : إنه يوم فتح مكة لما حجبت السماء الغبرة ; قاله عبد الرحمن الأعرج“Makna ad dukhan ada 3 pendapat:Pertama, ad dukhan adalah salah satu tanda hari kiamat yang belum terjadi. Diantara yang berpendapat demikian adalah Ali, Ibnu Abbas, Ibnu ‘Amr, Abu Hurairah, Zaid bin Ali, Al Hasan dan Ibnu Abi Mulaikah.Kedua, ad dukhan adalah khayalan yang menimpa kaum Quraisy ketika mereka mengalami kelaparan ekstrim atas doa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga orang-orang ketika itu seperti melihat dukhan (asap) di antara langit dan bumi. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud.Ketiga, ad dukhan adalah debu yang mengepul di hari Fathu Makkah, sehingga menutupi langit. Ini adalah pendapat Abdurrahman Al A’raj”Baca Juga: Penutup Para Nabi dan Isa yang Akan Datang di Akhir ZamanTanda Akhir Zaman yang Belum TerjadiTafsiran pertama adalah tafsiran yang lebih rajih, dirajihkan oleh al Imam Ibnu Katsir rahimahullah.Ayat di atas menunjukkan akan adanya ad dukhan sebagai salah satu tanda hari kiamat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Hudzaifah bin Usaid radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ السَّاعَةَ لا تَكُونُ حتَّى تَكُونَ عَشْرُ آيَاتٍ: خَسْفٌ بالمَشْرِقِ، وَخَسْفٌ بالمَغْرِبِ، وَخَسْفٌ في جَزِيرَةِ العَرَبِ وَالدُّخَانُ وَالدَّجَّالُ، وَدَابَّةُ الأرْضِ، وَيَأْجُوجُ وَمَأْجُوجُ، وَطُلُوعُ الشَّمْسِ مِن مَغْرِبِهَا، وَنَارٌ تَخْرُجُ مِن قُعْرَةِ عَدَنٍ تَرْحَلُ النَّاسَ“Tidak akan terjadi hari kiamat hingga kalian melihat sepuluh tanda: bencana penenggelaman manusia ke tanah di negeri barat, negeri timur dan di jazirah Arab, terjadi ad dukhan, munculnya dajjal, munculnya dabbah, munculnya Ya’juj dan Ma’juj, terbitnya matahari dari barat, munculnya api yang keluar cekungan Aden yang mengusir manusia” (HR. Muslim no.2901).Baca Juga: Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan TahjiilBentuk dan Sifat Ad DukhanAd dukhan bentuknya berupa asap yang jika mengenai orang Muslim maka mereka merasakan seperti pilek, sedangkan jika mengenai orang kafir akan keluar cairan dari kuping mereka dan merasakan kesakitan yang luar biasa.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَأْتي النَّاسَ يَومَ القِيَامَةِ دُخَانٌ، فَيَأْخُذُ بأَنْفَاسِهِمْ حتَّى يَأْخُذَهُمْ منه كَهَيْئَةِ الزُّكَامِ“Akan datang dukhan (asap) kepada manusia di hari kiamat, yang memasuki pernapasan mereka, sehingga mereka akan merasakan seperti pilek” (HR. Muslim no.2798).Dari Abu Malik Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ ربَّكم أنذرُكم ثلاثًا : الدُّخانُ يأخذُ المؤمِنُ كالزُّكْمَةِ ، ويأخذُ الكافرُ فينتفخُ حتَّى يخرُجَ من كلِّ مَسْمَعٍ منهُ ، والثَّانيةُ الدابَّةُ ، والثَّالثةُ الدَّجَّالُ“Sesungguhnya Rabb kalian memperingatkan kalian dari tiga hal: asap yang jika mengenai orang Muslim maka mereka merasakan seperti pilek, sedangkan jika mengenai orang kafir maka mereka akan sesak nafas dan keluar cairan dari kuping mereka, kemudian yang kedua munculnya dabbah dan yang ketiga munculnya dajjal” (HR. Thabrani, dihasankan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 7/235).Dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu:فالخَلقُ مُلجَّمونَ في العرقِ ، فآمَّا المؤمنُ فهوَ عليهِ كالزَّكْمَةِ ، وأمَّا الكافرُ فيتغشَّاهُ الموتُ“Manusia akan berkumpul di Irak. Adapun orang Mukmin, mereka akan merasakan seperti pilek. Sedangkan orang kafir mereka akan tertutupi kematian” (HR. Ibnu Wazir dalam Al ‘Awashim wal Qawashim, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 3639).Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?Surat Ad Dukhan Ayat 12Allah Ta’ala berfirman:رَبَّنَا اكْشِفْ عَنَّا الْعَذَابَ إِنَّا مُؤْمِنُونَ“(Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, lenyapkanlah dari kami azab itu. Sesungguhnya kami akan beriman” (QS. Ad Dukhan: 12)Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan:قيل : إن قريشا أتوا النبي صلى الله عليه وسلم وقالوا : إن كشف الله عنا هذا العذاب أسلمنا , ثم نقضوا هذا القول . قال قتادة : ” العذاب ” هنا الدخان . وقيل : الجوع“Sebagian ulama mengatakan, maksud ayat ini, kaum Quraisy datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kemudian mengatakan: jika Allah lenyapkan adzab ini, kami akan masuk Islam. Kemudian ternyata mereka melanggar janji mereka. Qatadah mengatakan bahwa adzab yang dimaksud dalam ayat ini adalah ad dukhan. Sebagian ulama mengatakan, maknanya adalah musibah kelaparan” (Tafsir Al Qurthubi).Baca Juga: Tanda Kiamat: Munculnya Gunung EmasJangan Berlambat-Lambat untuk BertaubatHendaknya kita tidak berlambat-lambat dalam menerima kebenaran dan melakukan ketaatan. Jangan sampai kita baru tersadar untuk menerimanya ketika di masa sulit atau bahkan ketika hampir terlambat. Jangan seperti orang kafir yang baru ingin beriman ketika sudah diuji dengan ad dukhan berupa kelaparan, atau ketika hampir terlambat yaitu ketika datangnya dukhan berupa asap di hari kiamat. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, ia berkata:رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ : ( تَقَدَّمُوا وَأْتَمُّوا بِي ، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ، لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يؤخرهم الله )“Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam melihat sebagian sahabatnya berlambat-lambat untuk shalat. Lalu beliau bersabda: ‘Bersegeralah kalian untuk shalat dan sempurnakanlah shalat bersamaku (jangan masbuk). Sehingga orang-orang yang datang setelah kalian juga bisa menyempurnakan shalatnya. Orang yang senantiasa berlambat-lambat untyk shalat sungguh Allah akan akhirkan ia (masuk surga)‘” (HR. Muslim, no. 438).Hadits ini menunjukkan fatalnya konsekuensi yang diterima oleh orang yang berlambat-lambat melakukan kebaikan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Ungkapan ini merupakan ancaman dari Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam. Bukan hanya pada amalan ini saja, namun juga pada semua amalan shalih. Karena seseorang itu jika dalam hatinya tidak ada kecintaan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, ia akan terus berada dalam kemalasan. Oleh karena itu hendaknya seseorang ketika terbuka peluang untuk melakukan ibadah maka hendaknya bersegera melakukannya. Sehingga jiwa tidak dihinggapi rasa malas. Sehingga ia tidak menjadi orang yang diakhirkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla”. (Asy Syarhul Mumthi’, 5/90).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia“ (HR. Muslim no.118).Baca Juga: Hati-Hati Imam Mahdi Gadungan, Inilah Ciri-Ciri Imam MahdiSurat Ad Dukhan Ayat 13-14Allah Ta’ala berfirman:أَنَّى لَهُمُ الذِّكْرَى وَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مُبِينٌ ثُمَّ تَوَلَّوْا عَنْهُ وَقَالُوا مُعَلَّمٌ مَجْنُونٌ“Bagaimanakah mereka dapat menerima peringatan, padahal telah datang kepada mereka seorang rasul yang memberi penjelasan, kemudian mereka berpaling daripadanya dan berkata: “Dia adalah seorang yang menerima ajaran (dari orang lain) lagi pula seorang yang gila” (QS. Ad Dukhan: 13 – 14).Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan:وهذا يقال يوم القيامة للكفار حين يطلبون الرجوع إلى الدنيا فيقال: قد ذهب وقت الرجوع“Ini adalah dikatakan di hari Kiamat kepada orang-orang kafir ketika mereka meminta untuk kembali ke dunia. Maka dikatakan kepada mereka telah pergi waktu untuk kembali” (Tafsir As Sa’di).Baca Juga: Kebangkitan Islam Tidak Harus Menunggu Imam MahdiPenyesalan Orang Kafir Karena Mengingkari RasulullahOrang-orang kafir mereka menyadari akibat perbuatan mereka ketika mereka mengabaikan ajaran para Rasul. Ketika mereka melihat ngerinya adzab di akhirat, lalu mereka menyesali perbuatan mereka yaitu telah menolak ajaran para Rasul. Sehingga mereka pun berharap bisa kembali ke dunia untuk memperbaiki keadaan, namun itu tidak mungkin terjadi. Allah Ta’ala berfirman:وَلَوْ تَرَىٰ إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ“Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat ketika orang-orang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Rabbnya, (mereka berkata), “Wahai Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia. Kami akan mengerjakan amal shaleh. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yakin” (QS. As-Sajdah:12).Allah Ta’ala berfirman:وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ“Andaikata kami dahulu mau mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu), niscaya kami tidaklah termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS.al-Mulk:10).Baca Juga: Benarkah Dajjal Berada di Segitiga Bermuda?Orang Beriman pun Menyesal Kelak di AkhiratKetahuilah, di akhirat, orang-orang beriman pun menyesal. Namun yang mereka merasa menyesal karena tidak bisa menambah amalan shalih. Allah Ta’ala berfirman:وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?” (QS. Al Munafiqun: 10).Ujian dalam Mendakwahkan TauhidDari ayat ad Dukhan ayat 13-14 ini juga kita mengambil pelajaran bahwa orang yang mendakwahkan tauhid dan Sunnah akan pasti akan mendapatkan rintangan. Diantaranya mereka akan diberi label-label yang jelek seperti “gila”, “tukang sihir”, “radikal”, “ekstremis”, “fanatik” dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman:كَذَلِكَ مَا أَتَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ“Demikianlah tidak seorang rasulpun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, melainkan mereka mengatakan: “Dia adalah seorang tukang sihir atau seorang gila”. (QS. Adz Dzariyat: 52).Namun celaan-celaan ini tidak akan merendahkan mereka di sisi Allah, justru memuliakan mereka. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تزال طائفة من أمتي على الحق ظاهرين لا يضرهم من خالفهم حتى يأتي أمر الله“akan terus ada segolongan dari umatku yang senantiasa menampakkan kebenaran. tidak akan membahayakan mereka orang yang menyelisihi mereka, hingga datang perkara Allah (hari kiamat)” (HR. Abu Daud no. 4252 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Surat Ad Dukhat Ayat 15Allah Ta’ala berfirman:إِنَّا كَاشِفُو الْعَذَابِ قَلِيلًا إِنَّكُمْ عَائِدُونَ“Sesungguhnya (kalau) Kami akan melenyapkan siksaan itu sedikit saja, sesungguhnya kamu akan kembali (ingkar)” (QS. Ad Dukhan: 15).Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini, beliau berkata:إنه يقول تعالى ولو كشفنا عنكم العذاب ورجعناكم إلى الدار الدنيا لعدتم إلى ما كنتم فيه من الكفر والتكذيب“Maksudnya Allah ta’ala katakan kepada mereka: andaikan kami hilangkan adzab Kami terhadap kalian ini, dan kami kembalikan kalian ke dunia, sungguh kalian akan kembali lagi melakukan apa yang kalian lakukan dahulu, berupa kekufuran dan mendustakan ajaran para Rasul” (Tafsir Ibnu Katsir).Sebagaimana Allah ta’ala katakan dalam ayat yang lain:وَلَوْ رُدُّوا لَعَادُوا لِمَا نُهُوا عَنْهُ وَإِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ“Sekiranya mereka dikembalikan ke dunia, tentulah mereka kembali kepada apa yang mereka telah dilarang mengerjakannya. Dan sesungguhnya mereka itu adalah pendusta belaka” (QS. An An’am: 28).Baca Juga: Istiqamah Ketika Keadaan Senang dan SulitMaka di sini ada pelajaran bagi kita semua, untuk senantiasa berusaha istiqamah di masa senang maupun sulit, jangan tunggu mendapat musibah baru ingat Allah! Jangan sampai kita menjadi orang-orang yang menyesal. Allah ta’ala berfirman:وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang beribadah kepada Tuhan mereka di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini” (QS. Al Kahfi: 28).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﻌَﺮَّﻑْ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﺧَﺎﺀِ ﻳَﻌْﺮِﻓُﻚ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸِّﺪَّﺓِ“Kenalilah (ingatlah) Allah di waktu senang pasti Allah akan mengenalimu di waktu sempit” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2961).Sabar Ketika Sedang Futur (Malas)Ketika iman melemah, mulai futur dan malas, maka upayakan bersabar untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar syariat dan mencoreng wibawa. Oleh karena itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَترةٌ فمَن كانَت فترتُهُ إلى سنَّتي فقد اهتَدى ومَن كانَت فترتُهُ إلى غيرِ ذلكَ فقَد هلَكَ“Setiap amalan ada masa semangatnya, dan setiap masa semangat ada masa futurnya. Barangsiapa yang futurnya di atas sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk. Barangsiapa yang futurnya bukan di atas sunnahku, maka ia akan binasa” (HR. Ahmad no. 6764, dishahihkan Al Albani dalam takhrij Kitabus Sunnah hal.51).Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Kali ini kita akan membahas sebuah tanda akhir zaman yang telah dikabarkan Allah Ta’ala dalam surat Ad Dukhan ayat 10-15Ad-Dukhan, Sebuah Tanda Akhir ZamanDalam Al Qur’an surat Ad Dukhan ayat 10 sampai 15 mengabarkan tentang salah satu peristiwa di akhir zaman kelak yaitu munculnya ad dukhan di akhir zaman. Apa itu dukhan dan bagaimana sifatnya, serta pelajaran apa yang bisa kita petik darinya. Silakan simak penjelasan ringkas berikut ini.Baca Juga: Penutup Para Nabi dan Isa yang Akan Datang di Akhir ZamanSurat Ad Dukhan Ayat 10-11Allah Ta’ala berfirman:فَارْتَقِبْ يَوْمَ تَأْتِي السَّمَاءُ بِدُخَانٍ مُبِينٍ يَغْشَى النَّاسَ هَذَا عَذَابٌ أَلِيمٌ“Maka tunggulah hari ketika langit membawa dukhan (kabut) yang nyata. yang meliputi manusia. Inilah azab yang pedih” (QS. Ad Dukhan ayat 10 – 11).Al imam Al Qurthubi dalam Tafsir-nya menjelaskan tentang makna ad dukhan dalam ayat ini:وفي الدخان أقوال ثلاثة : الأول : أنه من أشراط الساعة لم يجيء بعد. وممن قال إن الدخان لم يأت بعد : علي وابن عباس وابن عمرو وأبو هريرة وزيد بن علي والحسن وابن أبي مليكة القول الثاني : أن الدخان هو ما أصاب قريشا من الجوع بدعاء النبي صلى الله عليه وسلم . حتى كان الرجل يرى بين السماء والأرض دخانا .قاله ابن مسعود القول الثالث : إنه يوم فتح مكة لما حجبت السماء الغبرة ; قاله عبد الرحمن الأعرج“Makna ad dukhan ada 3 pendapat:Pertama, ad dukhan adalah salah satu tanda hari kiamat yang belum terjadi. Diantara yang berpendapat demikian adalah Ali, Ibnu Abbas, Ibnu ‘Amr, Abu Hurairah, Zaid bin Ali, Al Hasan dan Ibnu Abi Mulaikah.Kedua, ad dukhan adalah khayalan yang menimpa kaum Quraisy ketika mereka mengalami kelaparan ekstrim atas doa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga orang-orang ketika itu seperti melihat dukhan (asap) di antara langit dan bumi. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud.Ketiga, ad dukhan adalah debu yang mengepul di hari Fathu Makkah, sehingga menutupi langit. Ini adalah pendapat Abdurrahman Al A’raj”Baca Juga: Penutup Para Nabi dan Isa yang Akan Datang di Akhir ZamanTanda Akhir Zaman yang Belum TerjadiTafsiran pertama adalah tafsiran yang lebih rajih, dirajihkan oleh al Imam Ibnu Katsir rahimahullah.Ayat di atas menunjukkan akan adanya ad dukhan sebagai salah satu tanda hari kiamat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Hudzaifah bin Usaid radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ السَّاعَةَ لا تَكُونُ حتَّى تَكُونَ عَشْرُ آيَاتٍ: خَسْفٌ بالمَشْرِقِ، وَخَسْفٌ بالمَغْرِبِ، وَخَسْفٌ في جَزِيرَةِ العَرَبِ وَالدُّخَانُ وَالدَّجَّالُ، وَدَابَّةُ الأرْضِ، وَيَأْجُوجُ وَمَأْجُوجُ، وَطُلُوعُ الشَّمْسِ مِن مَغْرِبِهَا، وَنَارٌ تَخْرُجُ مِن قُعْرَةِ عَدَنٍ تَرْحَلُ النَّاسَ“Tidak akan terjadi hari kiamat hingga kalian melihat sepuluh tanda: bencana penenggelaman manusia ke tanah di negeri barat, negeri timur dan di jazirah Arab, terjadi ad dukhan, munculnya dajjal, munculnya dabbah, munculnya Ya’juj dan Ma’juj, terbitnya matahari dari barat, munculnya api yang keluar cekungan Aden yang mengusir manusia” (HR. Muslim no.2901).Baca Juga: Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan TahjiilBentuk dan Sifat Ad DukhanAd dukhan bentuknya berupa asap yang jika mengenai orang Muslim maka mereka merasakan seperti pilek, sedangkan jika mengenai orang kafir akan keluar cairan dari kuping mereka dan merasakan kesakitan yang luar biasa.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَأْتي النَّاسَ يَومَ القِيَامَةِ دُخَانٌ، فَيَأْخُذُ بأَنْفَاسِهِمْ حتَّى يَأْخُذَهُمْ منه كَهَيْئَةِ الزُّكَامِ“Akan datang dukhan (asap) kepada manusia di hari kiamat, yang memasuki pernapasan mereka, sehingga mereka akan merasakan seperti pilek” (HR. Muslim no.2798).Dari Abu Malik Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ ربَّكم أنذرُكم ثلاثًا : الدُّخانُ يأخذُ المؤمِنُ كالزُّكْمَةِ ، ويأخذُ الكافرُ فينتفخُ حتَّى يخرُجَ من كلِّ مَسْمَعٍ منهُ ، والثَّانيةُ الدابَّةُ ، والثَّالثةُ الدَّجَّالُ“Sesungguhnya Rabb kalian memperingatkan kalian dari tiga hal: asap yang jika mengenai orang Muslim maka mereka merasakan seperti pilek, sedangkan jika mengenai orang kafir maka mereka akan sesak nafas dan keluar cairan dari kuping mereka, kemudian yang kedua munculnya dabbah dan yang ketiga munculnya dajjal” (HR. Thabrani, dihasankan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 7/235).Dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu:فالخَلقُ مُلجَّمونَ في العرقِ ، فآمَّا المؤمنُ فهوَ عليهِ كالزَّكْمَةِ ، وأمَّا الكافرُ فيتغشَّاهُ الموتُ“Manusia akan berkumpul di Irak. Adapun orang Mukmin, mereka akan merasakan seperti pilek. Sedangkan orang kafir mereka akan tertutupi kematian” (HR. Ibnu Wazir dalam Al ‘Awashim wal Qawashim, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 3639).Baca Juga: Sering Terjadi Gempa, Pertanda Kiamat?Surat Ad Dukhan Ayat 12Allah Ta’ala berfirman:رَبَّنَا اكْشِفْ عَنَّا الْعَذَابَ إِنَّا مُؤْمِنُونَ“(Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, lenyapkanlah dari kami azab itu. Sesungguhnya kami akan beriman” (QS. Ad Dukhan: 12)Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan:قيل : إن قريشا أتوا النبي صلى الله عليه وسلم وقالوا : إن كشف الله عنا هذا العذاب أسلمنا , ثم نقضوا هذا القول . قال قتادة : ” العذاب ” هنا الدخان . وقيل : الجوع“Sebagian ulama mengatakan, maksud ayat ini, kaum Quraisy datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kemudian mengatakan: jika Allah lenyapkan adzab ini, kami akan masuk Islam. Kemudian ternyata mereka melanggar janji mereka. Qatadah mengatakan bahwa adzab yang dimaksud dalam ayat ini adalah ad dukhan. Sebagian ulama mengatakan, maknanya adalah musibah kelaparan” (Tafsir Al Qurthubi).Baca Juga: Tanda Kiamat: Munculnya Gunung EmasJangan Berlambat-Lambat untuk BertaubatHendaknya kita tidak berlambat-lambat dalam menerima kebenaran dan melakukan ketaatan. Jangan sampai kita baru tersadar untuk menerimanya ketika di masa sulit atau bahkan ketika hampir terlambat. Jangan seperti orang kafir yang baru ingin beriman ketika sudah diuji dengan ad dukhan berupa kelaparan, atau ketika hampir terlambat yaitu ketika datangnya dukhan berupa asap di hari kiamat. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, ia berkata:رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ : ( تَقَدَّمُوا وَأْتَمُّوا بِي ، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ، لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يؤخرهم الله )“Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam melihat sebagian sahabatnya berlambat-lambat untuk shalat. Lalu beliau bersabda: ‘Bersegeralah kalian untuk shalat dan sempurnakanlah shalat bersamaku (jangan masbuk). Sehingga orang-orang yang datang setelah kalian juga bisa menyempurnakan shalatnya. Orang yang senantiasa berlambat-lambat untyk shalat sungguh Allah akan akhirkan ia (masuk surga)‘” (HR. Muslim, no. 438).Hadits ini menunjukkan fatalnya konsekuensi yang diterima oleh orang yang berlambat-lambat melakukan kebaikan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Ungkapan ini merupakan ancaman dari Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam. Bukan hanya pada amalan ini saja, namun juga pada semua amalan shalih. Karena seseorang itu jika dalam hatinya tidak ada kecintaan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, ia akan terus berada dalam kemalasan. Oleh karena itu hendaknya seseorang ketika terbuka peluang untuk melakukan ibadah maka hendaknya bersegera melakukannya. Sehingga jiwa tidak dihinggapi rasa malas. Sehingga ia tidak menjadi orang yang diakhirkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla”. (Asy Syarhul Mumthi’, 5/90).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:بَادِرُوا بالأعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah untuk beramal (shalih) sebelum datangnya fitnah yang samar seperti potongan malam gelap. Sehingga seseorang di pagi hari masih beriman dan sore hari sudah kafir. Di sore hari masih beriman namun di pagi hari sudah kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia“ (HR. Muslim no.118).Baca Juga: Hati-Hati Imam Mahdi Gadungan, Inilah Ciri-Ciri Imam MahdiSurat Ad Dukhan Ayat 13-14Allah Ta’ala berfirman:أَنَّى لَهُمُ الذِّكْرَى وَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مُبِينٌ ثُمَّ تَوَلَّوْا عَنْهُ وَقَالُوا مُعَلَّمٌ مَجْنُونٌ“Bagaimanakah mereka dapat menerima peringatan, padahal telah datang kepada mereka seorang rasul yang memberi penjelasan, kemudian mereka berpaling daripadanya dan berkata: “Dia adalah seorang yang menerima ajaran (dari orang lain) lagi pula seorang yang gila” (QS. Ad Dukhan: 13 – 14).Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan:وهذا يقال يوم القيامة للكفار حين يطلبون الرجوع إلى الدنيا فيقال: قد ذهب وقت الرجوع“Ini adalah dikatakan di hari Kiamat kepada orang-orang kafir ketika mereka meminta untuk kembali ke dunia. Maka dikatakan kepada mereka telah pergi waktu untuk kembali” (Tafsir As Sa’di).Baca Juga: Kebangkitan Islam Tidak Harus Menunggu Imam MahdiPenyesalan Orang Kafir Karena Mengingkari RasulullahOrang-orang kafir mereka menyadari akibat perbuatan mereka ketika mereka mengabaikan ajaran para Rasul. Ketika mereka melihat ngerinya adzab di akhirat, lalu mereka menyesali perbuatan mereka yaitu telah menolak ajaran para Rasul. Sehingga mereka pun berharap bisa kembali ke dunia untuk memperbaiki keadaan, namun itu tidak mungkin terjadi. Allah Ta’ala berfirman:وَلَوْ تَرَىٰ إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ“Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat ketika orang-orang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Rabbnya, (mereka berkata), “Wahai Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia. Kami akan mengerjakan amal shaleh. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yakin” (QS. As-Sajdah:12).Allah Ta’ala berfirman:وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ“Andaikata kami dahulu mau mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu), niscaya kami tidaklah termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS.al-Mulk:10).Baca Juga: Benarkah Dajjal Berada di Segitiga Bermuda?Orang Beriman pun Menyesal Kelak di AkhiratKetahuilah, di akhirat, orang-orang beriman pun menyesal. Namun yang mereka merasa menyesal karena tidak bisa menambah amalan shalih. Allah Ta’ala berfirman:وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?” (QS. Al Munafiqun: 10).Ujian dalam Mendakwahkan TauhidDari ayat ad Dukhan ayat 13-14 ini juga kita mengambil pelajaran bahwa orang yang mendakwahkan tauhid dan Sunnah akan pasti akan mendapatkan rintangan. Diantaranya mereka akan diberi label-label yang jelek seperti “gila”, “tukang sihir”, “radikal”, “ekstremis”, “fanatik” dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman:كَذَلِكَ مَا أَتَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ“Demikianlah tidak seorang rasulpun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, melainkan mereka mengatakan: “Dia adalah seorang tukang sihir atau seorang gila”. (QS. Adz Dzariyat: 52).Namun celaan-celaan ini tidak akan merendahkan mereka di sisi Allah, justru memuliakan mereka. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تزال طائفة من أمتي على الحق ظاهرين لا يضرهم من خالفهم حتى يأتي أمر الله“akan terus ada segolongan dari umatku yang senantiasa menampakkan kebenaran. tidak akan membahayakan mereka orang yang menyelisihi mereka, hingga datang perkara Allah (hari kiamat)” (HR. Abu Daud no. 4252 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Surat Ad Dukhat Ayat 15Allah Ta’ala berfirman:إِنَّا كَاشِفُو الْعَذَابِ قَلِيلًا إِنَّكُمْ عَائِدُونَ“Sesungguhnya (kalau) Kami akan melenyapkan siksaan itu sedikit saja, sesungguhnya kamu akan kembali (ingkar)” (QS. Ad Dukhan: 15).Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini, beliau berkata:إنه يقول تعالى ولو كشفنا عنكم العذاب ورجعناكم إلى الدار الدنيا لعدتم إلى ما كنتم فيه من الكفر والتكذيب“Maksudnya Allah ta’ala katakan kepada mereka: andaikan kami hilangkan adzab Kami terhadap kalian ini, dan kami kembalikan kalian ke dunia, sungguh kalian akan kembali lagi melakukan apa yang kalian lakukan dahulu, berupa kekufuran dan mendustakan ajaran para Rasul” (Tafsir Ibnu Katsir).Sebagaimana Allah ta’ala katakan dalam ayat yang lain:وَلَوْ رُدُّوا لَعَادُوا لِمَا نُهُوا عَنْهُ وَإِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ“Sekiranya mereka dikembalikan ke dunia, tentulah mereka kembali kepada apa yang mereka telah dilarang mengerjakannya. Dan sesungguhnya mereka itu adalah pendusta belaka” (QS. An An’am: 28).Baca Juga: Istiqamah Ketika Keadaan Senang dan SulitMaka di sini ada pelajaran bagi kita semua, untuk senantiasa berusaha istiqamah di masa senang maupun sulit, jangan tunggu mendapat musibah baru ingat Allah! Jangan sampai kita menjadi orang-orang yang menyesal. Allah ta’ala berfirman:وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang beribadah kepada Tuhan mereka di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini” (QS. Al Kahfi: 28).Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺗَﻌَﺮَّﻑْ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﺧَﺎﺀِ ﻳَﻌْﺮِﻓُﻚ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸِّﺪَّﺓِ“Kenalilah (ingatlah) Allah di waktu senang pasti Allah akan mengenalimu di waktu sempit” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2961).Sabar Ketika Sedang Futur (Malas)Ketika iman melemah, mulai futur dan malas, maka upayakan bersabar untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar syariat dan mencoreng wibawa. Oleh karena itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَترةٌ فمَن كانَت فترتُهُ إلى سنَّتي فقد اهتَدى ومَن كانَت فترتُهُ إلى غيرِ ذلكَ فقَد هلَكَ“Setiap amalan ada masa semangatnya, dan setiap masa semangat ada masa futurnya. Barangsiapa yang futurnya di atas sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk. Barangsiapa yang futurnya bukan di atas sunnahku, maka ia akan binasa” (HR. Ahmad no. 6764, dishahihkan Al Albani dalam takhrij Kitabus Sunnah hal.51).Baca Juga:Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hadits Wakaf (03): Wakaf Bisa dengan Harta Milik yang Bergerak

Satu lagi hadits yang membicarakan wakaf. Dari hadits ini akan dibuktikan bahwa wakaf bisa saja dari harta milik yang bergerak seperti senjata, baju besi, buku, peralatan elektronik, dan semacamnya. Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Wakaf (02): Aturan Penting Wakaf Ini hadits yang kami bawakan dari kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : – بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عُمَرَ عَلَى اَلصَّدَقَةِ . . – اَلْحَدِيثَ , وَفِيهِ : – وَأَمَّا خَالِدٌ فَقَدْ اِحْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Umar untuk memungut zakat—al-hadits–. Dan di dalamnya disebutkan, “Adapun Khalid, dia telah mewakafkan baju-baju besi dan peralatan perangnya untuk membela jalan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 886 dan Muslim, no. 1468]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil sahnya wakaf. Sahnya wakaf benda yang manqul (yang bisa berpindah). (Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:53). Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa boleh mewakafkan sesuatu yang sifatnya manqul (benda yang bisa berpindah) di mana benda ini bisa dimanfaatkan namun bentuk bendanya tetap ada seperti baju besi dan senjata. Bisa pula berupa wadah, kitab, hewan, dan peralatan elektronik. (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7:25) Wakaf tidak selamanya dengan harta milik yang tak bergerak (al-‘aqar, seperti tanah, rumah). Ibrahim An-Nakhai rahimahullah berkata, “Dulu orang-orang menahan hartanya untuk wakaf dengan kuda dan senjata dengan tujuan dipakai di jalan Allah.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 6:251)   Baca juga artikel: Wakaf Termasuk Amal Jariyah Aturan Penting Wakaf Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Marram. Cetakan ketiga, Tahun 1432 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.     Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadal Ula 1441 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal jariyah bulughul maram wakaf

Hadits Wakaf (03): Wakaf Bisa dengan Harta Milik yang Bergerak

Satu lagi hadits yang membicarakan wakaf. Dari hadits ini akan dibuktikan bahwa wakaf bisa saja dari harta milik yang bergerak seperti senjata, baju besi, buku, peralatan elektronik, dan semacamnya. Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Wakaf (02): Aturan Penting Wakaf Ini hadits yang kami bawakan dari kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : – بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عُمَرَ عَلَى اَلصَّدَقَةِ . . – اَلْحَدِيثَ , وَفِيهِ : – وَأَمَّا خَالِدٌ فَقَدْ اِحْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Umar untuk memungut zakat—al-hadits–. Dan di dalamnya disebutkan, “Adapun Khalid, dia telah mewakafkan baju-baju besi dan peralatan perangnya untuk membela jalan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 886 dan Muslim, no. 1468]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil sahnya wakaf. Sahnya wakaf benda yang manqul (yang bisa berpindah). (Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:53). Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa boleh mewakafkan sesuatu yang sifatnya manqul (benda yang bisa berpindah) di mana benda ini bisa dimanfaatkan namun bentuk bendanya tetap ada seperti baju besi dan senjata. Bisa pula berupa wadah, kitab, hewan, dan peralatan elektronik. (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7:25) Wakaf tidak selamanya dengan harta milik yang tak bergerak (al-‘aqar, seperti tanah, rumah). Ibrahim An-Nakhai rahimahullah berkata, “Dulu orang-orang menahan hartanya untuk wakaf dengan kuda dan senjata dengan tujuan dipakai di jalan Allah.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 6:251)   Baca juga artikel: Wakaf Termasuk Amal Jariyah Aturan Penting Wakaf Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Marram. Cetakan ketiga, Tahun 1432 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.     Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadal Ula 1441 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal jariyah bulughul maram wakaf
Satu lagi hadits yang membicarakan wakaf. Dari hadits ini akan dibuktikan bahwa wakaf bisa saja dari harta milik yang bergerak seperti senjata, baju besi, buku, peralatan elektronik, dan semacamnya. Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Wakaf (02): Aturan Penting Wakaf Ini hadits yang kami bawakan dari kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : – بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عُمَرَ عَلَى اَلصَّدَقَةِ . . – اَلْحَدِيثَ , وَفِيهِ : – وَأَمَّا خَالِدٌ فَقَدْ اِحْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Umar untuk memungut zakat—al-hadits–. Dan di dalamnya disebutkan, “Adapun Khalid, dia telah mewakafkan baju-baju besi dan peralatan perangnya untuk membela jalan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 886 dan Muslim, no. 1468]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil sahnya wakaf. Sahnya wakaf benda yang manqul (yang bisa berpindah). (Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:53). Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa boleh mewakafkan sesuatu yang sifatnya manqul (benda yang bisa berpindah) di mana benda ini bisa dimanfaatkan namun bentuk bendanya tetap ada seperti baju besi dan senjata. Bisa pula berupa wadah, kitab, hewan, dan peralatan elektronik. (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7:25) Wakaf tidak selamanya dengan harta milik yang tak bergerak (al-‘aqar, seperti tanah, rumah). Ibrahim An-Nakhai rahimahullah berkata, “Dulu orang-orang menahan hartanya untuk wakaf dengan kuda dan senjata dengan tujuan dipakai di jalan Allah.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 6:251)   Baca juga artikel: Wakaf Termasuk Amal Jariyah Aturan Penting Wakaf Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Marram. Cetakan ketiga, Tahun 1432 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.     Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadal Ula 1441 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal jariyah bulughul maram wakaf


Satu lagi hadits yang membicarakan wakaf. Dari hadits ini akan dibuktikan bahwa wakaf bisa saja dari harta milik yang bergerak seperti senjata, baju besi, buku, peralatan elektronik, dan semacamnya. Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Wakaf (02): Aturan Penting Wakaf Ini hadits yang kami bawakan dari kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : – بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عُمَرَ عَلَى اَلصَّدَقَةِ . . – اَلْحَدِيثَ , وَفِيهِ : – وَأَمَّا خَالِدٌ فَقَدْ اِحْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Umar untuk memungut zakat—al-hadits–. Dan di dalamnya disebutkan, “Adapun Khalid, dia telah mewakafkan baju-baju besi dan peralatan perangnya untuk membela jalan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 886 dan Muslim, no. 1468]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil sahnya wakaf. Sahnya wakaf benda yang manqul (yang bisa berpindah). (Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:53). Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa boleh mewakafkan sesuatu yang sifatnya manqul (benda yang bisa berpindah) di mana benda ini bisa dimanfaatkan namun bentuk bendanya tetap ada seperti baju besi dan senjata. Bisa pula berupa wadah, kitab, hewan, dan peralatan elektronik. (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7:25) Wakaf tidak selamanya dengan harta milik yang tak bergerak (al-‘aqar, seperti tanah, rumah). Ibrahim An-Nakhai rahimahullah berkata, “Dulu orang-orang menahan hartanya untuk wakaf dengan kuda dan senjata dengan tujuan dipakai di jalan Allah.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 6:251)   Baca juga artikel: Wakaf Termasuk Amal Jariyah Aturan Penting Wakaf Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Marram. Cetakan ketiga, Tahun 1432 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.     Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadal Ula 1441 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal jariyah bulughul maram wakaf

Cara Shalat Rawatib Ketika Jamak

Cara Shalat Rawatib Ketika Jamak Apakah ketika kita melakukan jamak shalat, kita tetap disyariatkan mengerjakan shalat rawatib bakdiyah dan qabliyah? Lalu bagaimana tata cara urutannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang melakukan shalat jamak ada 2: [1] Musafir [2] Orang yang mukim Bagi musafir yang melakukan jamak, tidak perlu melakukan shalat rawatib. Karena musafir yang melakukan jamak, dia akan meng-qashar shalatnya. Misalnya, jamak dzuhur dengan asar, maka musafir akan meng-qashar shalat asar. Jamak maghrib dengan isya’, musafir akan meng-qashar shalat isya’nya. Sementara jamak bagi mukim, baik karena sebab hujan, sakit atau sebab lainnya, dilakukan tanpa qashar. Sehingga tetap disyariatkan untuk melakukan shalat rawatib. Lalu bagaimana cara shalat rawatib bagi orang yang menjamak ketika mukim? Kita simak beberapa keterangan ulama yang menjelaskan urutan dan tata caranya, sebagai berikut, [Pertama] Keterangan An-Nawawi Dalam kitabnya – Raudhah at-Thalibin  – beliau menjelaskan teknis jamak dan shalat rawatib bagi orang yang mukim, في جمع العشاء والمغرب يصلي الفريضتين ثم سنة المغرب ثم سنة العشاء ثم الوتر .وأما في الظهر : فالصواب الذي قاله المحققون أنه يصلي سنة الظهر التي قبلها ثم يصلي الظهر ثم العصر ثم سنة الظهر التي بعدها ثم سنة العصر Untuk jamak isya dan maghrib, yang dilakukan adalah mengerjakan kedua shalat wajib (maghrib dan isya) terlebih dahulu, kemudian sunah bakdiyah maghrib, kemudian sunah bakdiyah isya, kemudian witir. Sementara untuk jamak shalat dzuhur, yang benar adalah keterangan para ulama peneliti (ahlu Tahqiq), yaitu dengan cara melaksanakan shalat sunah qabliyah dzuhur, kemudian shalat dzuhur, kemudian shalat asar, kemudian shalat bakdiyah dzuhur, kemudian sunah qabliyah asar. (Raudhah at-Thalibin, 1/402). [kedua] Keterangan Imam Zakariya al-Anshari – ulama Syafiiyah –, وإن جمع تقديما بل أو تأخيرا في الظهر والعصر صلى سنة الظهر التي قبلها ثم الفريضتين الظهر ثم العصر ثم باقي السنن مرتبة أي سنة الظهر التي بعدها ثم سنة العصر وفي المغرب والعشاء يصلي الفريضتين ثم السنن مرتبة سنة المغرب ثم سنة العشاء ثم الوتر Jika ada orang yang melakukan jamak taqdim atau ta’khir untuk shalat dzuhur dan asar, maka yang dia lakukan adalah shalat sunah qabliyah dzuhur, kemudian shalat dzuhur dan asar, kemudian shalat sunah rawatib lainnya secara berurutan, yaitu shalat sunah bakdiyah dzuhur, kemudian sunah qabliyah asar. Untuk maghrib dan isya, dia kerjakan shalat maghrib dan isya, kemudian shalat sunah setelahnya secara berurutan, shalat sunah bakdiyah maghrib, kemudian sunah bakdiyah isya, kemudian witir. (Asna al-Mathalib, 1/245) [Ketiga] Keterangan Ibnu Qudamah وإذا جمع في وقت الأولى فله أن يصلي سنة الثانية منهما ويوتر قبل دخول وقت الثانية لأن سنتها تابعة لها فيتبعها في فعلها ووقتها والوتر وقته ما بين صلاة العشاء إلى صلاة الصبح وقد صلى العشاء فدخل وقته Jika ada orang telah melakukan jamak taqdim (maghrib dan isya), selanjutnya dia bisa melakukan shalat sunah rawatib keduanya (bakdiyah maghrib dan isya), kemudian melakukan shalat witir (meskipun) belum masuk waktu shalat isya. Karena shalat sunah witir mengikuti shalat isya. Sehingga waktu dan pelaksanaannya mengikuti pelaksanaan shalat isya. Sementara witir waktunya antara shalat isya sampai subuh. Dan dia melaksanakan shalat isya, sehingga telah masuk waktunya. (al-Mughni, 2/124). [Keempat] keterangan al-Mardawi dalam al-Inshaf, يصلي سنة الظهر بعد صلاة العصر من غير كراهة قاله أكثر الأصحاب Orang yang melakukan jamak dzuhur dengan asar maka dia mengerjakan shalat sunah bakdiyah dzuhur setelah shalat asar, dan tidak makruh. Ini merupakan pendapat mayoritas hambali. (al-Inshaf, 2/241). InsyaaAllah penjelasan mereka sudah cukup jelas Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tanya Jawab Ustadz, Jodoh Itu Takdir Atau Pilihan, Tulisan Arab Hadist Kebersihan Sebagian Dari Iman, Jumlah Shalat Witir, Biografi Syekh Siti Jenar, Amalan Rebo Wekasan Visited 1,381 times, 17 visit(s) today Post Views: 678 QRIS donasi Yufid

Cara Shalat Rawatib Ketika Jamak

Cara Shalat Rawatib Ketika Jamak Apakah ketika kita melakukan jamak shalat, kita tetap disyariatkan mengerjakan shalat rawatib bakdiyah dan qabliyah? Lalu bagaimana tata cara urutannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang melakukan shalat jamak ada 2: [1] Musafir [2] Orang yang mukim Bagi musafir yang melakukan jamak, tidak perlu melakukan shalat rawatib. Karena musafir yang melakukan jamak, dia akan meng-qashar shalatnya. Misalnya, jamak dzuhur dengan asar, maka musafir akan meng-qashar shalat asar. Jamak maghrib dengan isya’, musafir akan meng-qashar shalat isya’nya. Sementara jamak bagi mukim, baik karena sebab hujan, sakit atau sebab lainnya, dilakukan tanpa qashar. Sehingga tetap disyariatkan untuk melakukan shalat rawatib. Lalu bagaimana cara shalat rawatib bagi orang yang menjamak ketika mukim? Kita simak beberapa keterangan ulama yang menjelaskan urutan dan tata caranya, sebagai berikut, [Pertama] Keterangan An-Nawawi Dalam kitabnya – Raudhah at-Thalibin  – beliau menjelaskan teknis jamak dan shalat rawatib bagi orang yang mukim, في جمع العشاء والمغرب يصلي الفريضتين ثم سنة المغرب ثم سنة العشاء ثم الوتر .وأما في الظهر : فالصواب الذي قاله المحققون أنه يصلي سنة الظهر التي قبلها ثم يصلي الظهر ثم العصر ثم سنة الظهر التي بعدها ثم سنة العصر Untuk jamak isya dan maghrib, yang dilakukan adalah mengerjakan kedua shalat wajib (maghrib dan isya) terlebih dahulu, kemudian sunah bakdiyah maghrib, kemudian sunah bakdiyah isya, kemudian witir. Sementara untuk jamak shalat dzuhur, yang benar adalah keterangan para ulama peneliti (ahlu Tahqiq), yaitu dengan cara melaksanakan shalat sunah qabliyah dzuhur, kemudian shalat dzuhur, kemudian shalat asar, kemudian shalat bakdiyah dzuhur, kemudian sunah qabliyah asar. (Raudhah at-Thalibin, 1/402). [kedua] Keterangan Imam Zakariya al-Anshari – ulama Syafiiyah –, وإن جمع تقديما بل أو تأخيرا في الظهر والعصر صلى سنة الظهر التي قبلها ثم الفريضتين الظهر ثم العصر ثم باقي السنن مرتبة أي سنة الظهر التي بعدها ثم سنة العصر وفي المغرب والعشاء يصلي الفريضتين ثم السنن مرتبة سنة المغرب ثم سنة العشاء ثم الوتر Jika ada orang yang melakukan jamak taqdim atau ta’khir untuk shalat dzuhur dan asar, maka yang dia lakukan adalah shalat sunah qabliyah dzuhur, kemudian shalat dzuhur dan asar, kemudian shalat sunah rawatib lainnya secara berurutan, yaitu shalat sunah bakdiyah dzuhur, kemudian sunah qabliyah asar. Untuk maghrib dan isya, dia kerjakan shalat maghrib dan isya, kemudian shalat sunah setelahnya secara berurutan, shalat sunah bakdiyah maghrib, kemudian sunah bakdiyah isya, kemudian witir. (Asna al-Mathalib, 1/245) [Ketiga] Keterangan Ibnu Qudamah وإذا جمع في وقت الأولى فله أن يصلي سنة الثانية منهما ويوتر قبل دخول وقت الثانية لأن سنتها تابعة لها فيتبعها في فعلها ووقتها والوتر وقته ما بين صلاة العشاء إلى صلاة الصبح وقد صلى العشاء فدخل وقته Jika ada orang telah melakukan jamak taqdim (maghrib dan isya), selanjutnya dia bisa melakukan shalat sunah rawatib keduanya (bakdiyah maghrib dan isya), kemudian melakukan shalat witir (meskipun) belum masuk waktu shalat isya. Karena shalat sunah witir mengikuti shalat isya. Sehingga waktu dan pelaksanaannya mengikuti pelaksanaan shalat isya. Sementara witir waktunya antara shalat isya sampai subuh. Dan dia melaksanakan shalat isya, sehingga telah masuk waktunya. (al-Mughni, 2/124). [Keempat] keterangan al-Mardawi dalam al-Inshaf, يصلي سنة الظهر بعد صلاة العصر من غير كراهة قاله أكثر الأصحاب Orang yang melakukan jamak dzuhur dengan asar maka dia mengerjakan shalat sunah bakdiyah dzuhur setelah shalat asar, dan tidak makruh. Ini merupakan pendapat mayoritas hambali. (al-Inshaf, 2/241). InsyaaAllah penjelasan mereka sudah cukup jelas Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tanya Jawab Ustadz, Jodoh Itu Takdir Atau Pilihan, Tulisan Arab Hadist Kebersihan Sebagian Dari Iman, Jumlah Shalat Witir, Biografi Syekh Siti Jenar, Amalan Rebo Wekasan Visited 1,381 times, 17 visit(s) today Post Views: 678 QRIS donasi Yufid
Cara Shalat Rawatib Ketika Jamak Apakah ketika kita melakukan jamak shalat, kita tetap disyariatkan mengerjakan shalat rawatib bakdiyah dan qabliyah? Lalu bagaimana tata cara urutannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang melakukan shalat jamak ada 2: [1] Musafir [2] Orang yang mukim Bagi musafir yang melakukan jamak, tidak perlu melakukan shalat rawatib. Karena musafir yang melakukan jamak, dia akan meng-qashar shalatnya. Misalnya, jamak dzuhur dengan asar, maka musafir akan meng-qashar shalat asar. Jamak maghrib dengan isya’, musafir akan meng-qashar shalat isya’nya. Sementara jamak bagi mukim, baik karena sebab hujan, sakit atau sebab lainnya, dilakukan tanpa qashar. Sehingga tetap disyariatkan untuk melakukan shalat rawatib. Lalu bagaimana cara shalat rawatib bagi orang yang menjamak ketika mukim? Kita simak beberapa keterangan ulama yang menjelaskan urutan dan tata caranya, sebagai berikut, [Pertama] Keterangan An-Nawawi Dalam kitabnya – Raudhah at-Thalibin  – beliau menjelaskan teknis jamak dan shalat rawatib bagi orang yang mukim, في جمع العشاء والمغرب يصلي الفريضتين ثم سنة المغرب ثم سنة العشاء ثم الوتر .وأما في الظهر : فالصواب الذي قاله المحققون أنه يصلي سنة الظهر التي قبلها ثم يصلي الظهر ثم العصر ثم سنة الظهر التي بعدها ثم سنة العصر Untuk jamak isya dan maghrib, yang dilakukan adalah mengerjakan kedua shalat wajib (maghrib dan isya) terlebih dahulu, kemudian sunah bakdiyah maghrib, kemudian sunah bakdiyah isya, kemudian witir. Sementara untuk jamak shalat dzuhur, yang benar adalah keterangan para ulama peneliti (ahlu Tahqiq), yaitu dengan cara melaksanakan shalat sunah qabliyah dzuhur, kemudian shalat dzuhur, kemudian shalat asar, kemudian shalat bakdiyah dzuhur, kemudian sunah qabliyah asar. (Raudhah at-Thalibin, 1/402). [kedua] Keterangan Imam Zakariya al-Anshari – ulama Syafiiyah –, وإن جمع تقديما بل أو تأخيرا في الظهر والعصر صلى سنة الظهر التي قبلها ثم الفريضتين الظهر ثم العصر ثم باقي السنن مرتبة أي سنة الظهر التي بعدها ثم سنة العصر وفي المغرب والعشاء يصلي الفريضتين ثم السنن مرتبة سنة المغرب ثم سنة العشاء ثم الوتر Jika ada orang yang melakukan jamak taqdim atau ta’khir untuk shalat dzuhur dan asar, maka yang dia lakukan adalah shalat sunah qabliyah dzuhur, kemudian shalat dzuhur dan asar, kemudian shalat sunah rawatib lainnya secara berurutan, yaitu shalat sunah bakdiyah dzuhur, kemudian sunah qabliyah asar. Untuk maghrib dan isya, dia kerjakan shalat maghrib dan isya, kemudian shalat sunah setelahnya secara berurutan, shalat sunah bakdiyah maghrib, kemudian sunah bakdiyah isya, kemudian witir. (Asna al-Mathalib, 1/245) [Ketiga] Keterangan Ibnu Qudamah وإذا جمع في وقت الأولى فله أن يصلي سنة الثانية منهما ويوتر قبل دخول وقت الثانية لأن سنتها تابعة لها فيتبعها في فعلها ووقتها والوتر وقته ما بين صلاة العشاء إلى صلاة الصبح وقد صلى العشاء فدخل وقته Jika ada orang telah melakukan jamak taqdim (maghrib dan isya), selanjutnya dia bisa melakukan shalat sunah rawatib keduanya (bakdiyah maghrib dan isya), kemudian melakukan shalat witir (meskipun) belum masuk waktu shalat isya. Karena shalat sunah witir mengikuti shalat isya. Sehingga waktu dan pelaksanaannya mengikuti pelaksanaan shalat isya. Sementara witir waktunya antara shalat isya sampai subuh. Dan dia melaksanakan shalat isya, sehingga telah masuk waktunya. (al-Mughni, 2/124). [Keempat] keterangan al-Mardawi dalam al-Inshaf, يصلي سنة الظهر بعد صلاة العصر من غير كراهة قاله أكثر الأصحاب Orang yang melakukan jamak dzuhur dengan asar maka dia mengerjakan shalat sunah bakdiyah dzuhur setelah shalat asar, dan tidak makruh. Ini merupakan pendapat mayoritas hambali. (al-Inshaf, 2/241). InsyaaAllah penjelasan mereka sudah cukup jelas Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tanya Jawab Ustadz, Jodoh Itu Takdir Atau Pilihan, Tulisan Arab Hadist Kebersihan Sebagian Dari Iman, Jumlah Shalat Witir, Biografi Syekh Siti Jenar, Amalan Rebo Wekasan Visited 1,381 times, 17 visit(s) today Post Views: 678 QRIS donasi Yufid


Cara Shalat Rawatib Ketika Jamak Apakah ketika kita melakukan jamak shalat, kita tetap disyariatkan mengerjakan shalat rawatib bakdiyah dan qabliyah? Lalu bagaimana tata cara urutannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang melakukan shalat jamak ada 2: [1] Musafir [2] Orang yang mukim Bagi musafir yang melakukan jamak, tidak perlu melakukan shalat rawatib. Karena musafir yang melakukan jamak, dia akan meng-qashar shalatnya. Misalnya, jamak dzuhur dengan asar, maka musafir akan meng-qashar shalat asar. Jamak maghrib dengan isya’, musafir akan meng-qashar shalat isya’nya. Sementara jamak bagi mukim, baik karena sebab hujan, sakit atau sebab lainnya, dilakukan tanpa qashar. Sehingga tetap disyariatkan untuk melakukan shalat rawatib. Lalu bagaimana cara shalat rawatib bagi orang yang menjamak ketika mukim? Kita simak beberapa keterangan ulama yang menjelaskan urutan dan tata caranya, sebagai berikut, [Pertama] Keterangan An-Nawawi Dalam kitabnya – Raudhah at-Thalibin  – beliau menjelaskan teknis jamak dan shalat rawatib bagi orang yang mukim, في جمع العشاء والمغرب يصلي الفريضتين ثم سنة المغرب ثم سنة العشاء ثم الوتر .وأما في الظهر : فالصواب الذي قاله المحققون أنه يصلي سنة الظهر التي قبلها ثم يصلي الظهر ثم العصر ثم سنة الظهر التي بعدها ثم سنة العصر Untuk jamak isya dan maghrib, yang dilakukan adalah mengerjakan kedua shalat wajib (maghrib dan isya) terlebih dahulu, kemudian sunah bakdiyah maghrib, kemudian sunah bakdiyah isya, kemudian witir. Sementara untuk jamak shalat dzuhur, yang benar adalah keterangan para ulama peneliti (ahlu Tahqiq), yaitu dengan cara melaksanakan shalat sunah qabliyah dzuhur, kemudian shalat dzuhur, kemudian shalat asar, kemudian shalat bakdiyah dzuhur, kemudian sunah qabliyah asar. (Raudhah at-Thalibin, 1/402). [kedua] Keterangan Imam Zakariya al-Anshari – ulama Syafiiyah –, وإن جمع تقديما بل أو تأخيرا في الظهر والعصر صلى سنة الظهر التي قبلها ثم الفريضتين الظهر ثم العصر ثم باقي السنن مرتبة أي سنة الظهر التي بعدها ثم سنة العصر وفي المغرب والعشاء يصلي الفريضتين ثم السنن مرتبة سنة المغرب ثم سنة العشاء ثم الوتر Jika ada orang yang melakukan jamak taqdim atau ta’khir untuk shalat dzuhur dan asar, maka yang dia lakukan adalah shalat sunah qabliyah dzuhur, kemudian shalat dzuhur dan asar, kemudian shalat sunah rawatib lainnya secara berurutan, yaitu shalat sunah bakdiyah dzuhur, kemudian sunah qabliyah asar. Untuk maghrib dan isya, dia kerjakan shalat maghrib dan isya, kemudian shalat sunah setelahnya secara berurutan, shalat sunah bakdiyah maghrib, kemudian sunah bakdiyah isya, kemudian witir. (Asna al-Mathalib, 1/245) [Ketiga] Keterangan Ibnu Qudamah وإذا جمع في وقت الأولى فله أن يصلي سنة الثانية منهما ويوتر قبل دخول وقت الثانية لأن سنتها تابعة لها فيتبعها في فعلها ووقتها والوتر وقته ما بين صلاة العشاء إلى صلاة الصبح وقد صلى العشاء فدخل وقته Jika ada orang telah melakukan jamak taqdim (maghrib dan isya), selanjutnya dia bisa melakukan shalat sunah rawatib keduanya (bakdiyah maghrib dan isya), kemudian melakukan shalat witir (meskipun) belum masuk waktu shalat isya. Karena shalat sunah witir mengikuti shalat isya. Sehingga waktu dan pelaksanaannya mengikuti pelaksanaan shalat isya. Sementara witir waktunya antara shalat isya sampai subuh. Dan dia melaksanakan shalat isya, sehingga telah masuk waktunya. (al-Mughni, 2/124). [Keempat] keterangan al-Mardawi dalam al-Inshaf, يصلي سنة الظهر بعد صلاة العصر من غير كراهة قاله أكثر الأصحاب Orang yang melakukan jamak dzuhur dengan asar maka dia mengerjakan shalat sunah bakdiyah dzuhur setelah shalat asar, dan tidak makruh. Ini merupakan pendapat mayoritas hambali. (al-Inshaf, 2/241). InsyaaAllah penjelasan mereka sudah cukup jelas Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) <iframe src="https://www.youtube.com/embed/OakTIm8EaP0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tanya Jawab Ustadz, Jodoh Itu Takdir Atau Pilihan, Tulisan Arab Hadist Kebersihan Sebagian Dari Iman, Jumlah Shalat Witir, Biografi Syekh Siti Jenar, Amalan Rebo Wekasan Visited 1,381 times, 17 visit(s) today Post Views: 678 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Buku Gratis: Turunnya Nabi Isa

Buku ini adalah bagian dari bahasan hari kiamat, tentang turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Buku lengkapnya bisa dinantikan tentang “Tanda Akhir Zaman” tersedia dalam buku yang cukup tebal.   Judul Buku Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Penerbit Rumaysho   Silakan download dalam bentuk PDF lewat Drop Box: Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com Mau buku gratis lainnya? Kunjungi laman ini Tagsakhir zaman buku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis ustadz akhir zaman

Buku Gratis: Turunnya Nabi Isa

Buku ini adalah bagian dari bahasan hari kiamat, tentang turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Buku lengkapnya bisa dinantikan tentang “Tanda Akhir Zaman” tersedia dalam buku yang cukup tebal.   Judul Buku Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Penerbit Rumaysho   Silakan download dalam bentuk PDF lewat Drop Box: Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com Mau buku gratis lainnya? Kunjungi laman ini Tagsakhir zaman buku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis ustadz akhir zaman
Buku ini adalah bagian dari bahasan hari kiamat, tentang turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Buku lengkapnya bisa dinantikan tentang “Tanda Akhir Zaman” tersedia dalam buku yang cukup tebal.   Judul Buku Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Penerbit Rumaysho   Silakan download dalam bentuk PDF lewat Drop Box: Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com Mau buku gratis lainnya? Kunjungi laman ini Tagsakhir zaman buku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis ustadz akhir zaman


Buku ini adalah bagian dari bahasan hari kiamat, tentang turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Buku lengkapnya bisa dinantikan tentang “Tanda Akhir Zaman” tersedia dalam buku yang cukup tebal.   Judul Buku Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Penerbit Rumaysho   Silakan download dalam bentuk PDF lewat Drop Box: Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com Mau buku gratis lainnya? Kunjungi laman ini Tagsakhir zaman buku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis ustadz akhir zaman

Kitabul Jami’ Hadits 6 – Bab Adab – Anjuran Menjilati Jari Sesudah Makan

Hadits 6 Anjuran Menjilati Jari Sesudah MakanOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian makan makanan jangan dia usap tangannya sampai dia menjilat tangannya tersebut. Atau dia menjilatkan tangannya tersebut.” (Muttafaqun ‘Alaihi)Kata Ibnu Hajar, “Diriwayatkan oleh Imām Bukhari dan Imām Muslim.”Hadits ini menjelaskan tentang salah satu adab dari adab-adab makan, yaitu seseorang yang makan hendaknya menghabiskannya sampai bersih. Adab yang agung dalam Islam mengajarkan kepada kita agar menjauhkan diri dari sikap tabdzīr yang juga akan menjauhkan kita dari sikap kufur nikmat.Ketika makan, seorang muslim diajarkan untuk mengambil makanan sesuai keperluannya kemudian menghabiskannya sehingga tidak ada terbuang secara sia-sia. Lebih dari itu, Islam mengajarkan agar sisa-sisa makanan terkecil yang tertinggal di jari-jari, sendok, dan piring saat kita akan mengakhiri makan juga dibersihkan, dengan cara dijilat. Hal ini dilakukan agar makanan yang telah kita ambil untuk kita makan benar-benar habis sampai bersih dan tidak ada yang terbuang sia-sia.Hal ini merupakan salah satu bentuk syukur dan penghargaan kita terhadap nikmat makanan yang telah dikaruniakan Allah kepada kita. Kita tidak membiarkan makanan yang telah dikaruniakan Allah itu terbuang percuma karena kita tidak memakannya sampai bersih. Bayangkan kalau makanan yang lezat yang belum habis, yang menempel pada jari-jari, sendok, atau piring kita, kemudian  kita buru-buru mencuci tangan, sendok, atau piring tersebut, sehingga mengalirlah makanan tersebut bersama kotoran-kotoran. Ini merupakan bentuk dari tidak bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Oleh karenanya, Islam mengajarkan kita untuk bersyukur atas segala nikmat yang Allāh berikan kepada kita.Sesungguhnya nikmat makanan yang telah diberikan Allah kepada kita merupakan karunia yang bisa jadi sangat diharapkan oleh saudara-saudara kita di belahan bumi lain yang sedang dilanda kelaparan. Sesuap yang kita sia-siakan, bisa jadi adalah sesuap makanan yang saudara-saudara kita berdoa kepada Allah untuk mendapatkannya. Karena itu, kita harus menghargai nikmat makanan tersebut. Selain itu, kita tidak pernah tahu, di bagian manakah Allah SUBHANAHU WA TA’ALA meletakkan keberkahan di antara makanan-makanan yang kita makan.  Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kepada para sahabatnya,إِنَّكُمْ لاَ تَدْرُونَ فِى أَيِّهِ الْبَرَكَةُ“Kalian tidak tahu di bagian mana makanan tersebut yang ada keberkahannya.” Bisa jadi Allah meletakkan keberkahan itu di suapan-suapan awal yang kita makan, bia jadi di tengah-tengah kita makan, dan bisa jadi Allah meletakkan berkah makanan itu di bagian-bagian terkecil dari penghabisan makan kita, yang tersisa di piring, menempel di sendok, atau menempel di jari-jari kita. Kita tidak pernah tahu. Karenanya, untuk memburu keberkahan itu, kita berusaha menghabiskan makanan itu sampai bagian-bagian terakhir yang menempel di piring, sendok, dan atau jari-jari kita.Keberkahan adalah sesuatu yang sangat diharapkan oleh setiap muslim. Apabila kita mendapatkan keberkahan dari suatu makanan, maka apa yang kita makan tersebut akan berpengaruh terhadap ibadah kita, kesehatan tubuh kita, dan banyak hal dalam hidup kita. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya berusaha untuk menghabiskan makanannya agar bisa mendapatkan keberkahan makanan itu meskipun sampai harus menjilati jari-jari sendiri demi memastikan tidak ada makanan yang tercecer di sana.Adapun perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَوْ يُلْعِقَهَا“Atau dia jilatkan kepada orang lain.”Maka, maksudnya adalah seperti antara suami dan istri.Di antara bentuk cinta dan kasih sayang suami-istri adalah istri terkadang menjilat tangan suaminya atau suami menjilat tangan istrinya ketika akan mengakhiri makan dalam rangka memastikan semua makanan tidak ada yang terbuang sia-sia. Hal ini merupakan salah satu perkara yang disunnahkan. Tidak masalah, bahkan dianjurkan, bagi suami istri untuk saling menyuapi ketika makan dan saling menjilati tangan pasangannya ketika selesai makan. Insya Allah hal seperti ini akan dapat semakin menumbuhkan rasa cinta di antara mereka.Makna lain dari kalimat “atau dia jilatkan kepada orang lain” adalah antara ayah dengan anak, ini tidak mengapa dan diajarkan dalam Islam.Oleh karenanya, jangan dengarkan perkataan sebagian orang yang merendahkan adab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. Mereka mengatakan, “Apa itu Islam, kok adabnya buruk? Sampai menjilat-jilat jari.  Ini adalah perkara yang menjijikkan” Perkataan seperti itu tidaklah benar. Karena maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah kita berlaku jorok dengan  menjilat-jilat jari ketika sedang makan. Tetapi maksudnya adalah kita membersihkan jari-jari kita ketika selesai makan untuk memastikan tidak ada makanan yang tercecer sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dengan demikian, tidak ada sedikit pun makanan yang kita buang, karena semuanya kita makan.Ingatlah masih banyak orang-orang miskin yang kesulitan mendapatkan makan. Masih banyak orang-orang yang kelaparan di berbagai belahan bumi lain. Apakah pantas jika kita menyia-nyiakan makanan dan membuang-buangnya? Alangkah baiknya jika sisa-sisa tersebut kita habiskan seluruhnya sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang telah memberi kita makan serta dalam rangka mencari keberkahan makanan itu, yang kita tidak tahu di mana Allah Subhānahu wa Ta’āla meletakkannya.

Kitabul Jami’ Hadits 6 – Bab Adab – Anjuran Menjilati Jari Sesudah Makan

Hadits 6 Anjuran Menjilati Jari Sesudah MakanOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian makan makanan jangan dia usap tangannya sampai dia menjilat tangannya tersebut. Atau dia menjilatkan tangannya tersebut.” (Muttafaqun ‘Alaihi)Kata Ibnu Hajar, “Diriwayatkan oleh Imām Bukhari dan Imām Muslim.”Hadits ini menjelaskan tentang salah satu adab dari adab-adab makan, yaitu seseorang yang makan hendaknya menghabiskannya sampai bersih. Adab yang agung dalam Islam mengajarkan kepada kita agar menjauhkan diri dari sikap tabdzīr yang juga akan menjauhkan kita dari sikap kufur nikmat.Ketika makan, seorang muslim diajarkan untuk mengambil makanan sesuai keperluannya kemudian menghabiskannya sehingga tidak ada terbuang secara sia-sia. Lebih dari itu, Islam mengajarkan agar sisa-sisa makanan terkecil yang tertinggal di jari-jari, sendok, dan piring saat kita akan mengakhiri makan juga dibersihkan, dengan cara dijilat. Hal ini dilakukan agar makanan yang telah kita ambil untuk kita makan benar-benar habis sampai bersih dan tidak ada yang terbuang sia-sia.Hal ini merupakan salah satu bentuk syukur dan penghargaan kita terhadap nikmat makanan yang telah dikaruniakan Allah kepada kita. Kita tidak membiarkan makanan yang telah dikaruniakan Allah itu terbuang percuma karena kita tidak memakannya sampai bersih. Bayangkan kalau makanan yang lezat yang belum habis, yang menempel pada jari-jari, sendok, atau piring kita, kemudian  kita buru-buru mencuci tangan, sendok, atau piring tersebut, sehingga mengalirlah makanan tersebut bersama kotoran-kotoran. Ini merupakan bentuk dari tidak bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Oleh karenanya, Islam mengajarkan kita untuk bersyukur atas segala nikmat yang Allāh berikan kepada kita.Sesungguhnya nikmat makanan yang telah diberikan Allah kepada kita merupakan karunia yang bisa jadi sangat diharapkan oleh saudara-saudara kita di belahan bumi lain yang sedang dilanda kelaparan. Sesuap yang kita sia-siakan, bisa jadi adalah sesuap makanan yang saudara-saudara kita berdoa kepada Allah untuk mendapatkannya. Karena itu, kita harus menghargai nikmat makanan tersebut. Selain itu, kita tidak pernah tahu, di bagian manakah Allah SUBHANAHU WA TA’ALA meletakkan keberkahan di antara makanan-makanan yang kita makan.  Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kepada para sahabatnya,إِنَّكُمْ لاَ تَدْرُونَ فِى أَيِّهِ الْبَرَكَةُ“Kalian tidak tahu di bagian mana makanan tersebut yang ada keberkahannya.” Bisa jadi Allah meletakkan keberkahan itu di suapan-suapan awal yang kita makan, bia jadi di tengah-tengah kita makan, dan bisa jadi Allah meletakkan berkah makanan itu di bagian-bagian terkecil dari penghabisan makan kita, yang tersisa di piring, menempel di sendok, atau menempel di jari-jari kita. Kita tidak pernah tahu. Karenanya, untuk memburu keberkahan itu, kita berusaha menghabiskan makanan itu sampai bagian-bagian terakhir yang menempel di piring, sendok, dan atau jari-jari kita.Keberkahan adalah sesuatu yang sangat diharapkan oleh setiap muslim. Apabila kita mendapatkan keberkahan dari suatu makanan, maka apa yang kita makan tersebut akan berpengaruh terhadap ibadah kita, kesehatan tubuh kita, dan banyak hal dalam hidup kita. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya berusaha untuk menghabiskan makanannya agar bisa mendapatkan keberkahan makanan itu meskipun sampai harus menjilati jari-jari sendiri demi memastikan tidak ada makanan yang tercecer di sana.Adapun perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَوْ يُلْعِقَهَا“Atau dia jilatkan kepada orang lain.”Maka, maksudnya adalah seperti antara suami dan istri.Di antara bentuk cinta dan kasih sayang suami-istri adalah istri terkadang menjilat tangan suaminya atau suami menjilat tangan istrinya ketika akan mengakhiri makan dalam rangka memastikan semua makanan tidak ada yang terbuang sia-sia. Hal ini merupakan salah satu perkara yang disunnahkan. Tidak masalah, bahkan dianjurkan, bagi suami istri untuk saling menyuapi ketika makan dan saling menjilati tangan pasangannya ketika selesai makan. Insya Allah hal seperti ini akan dapat semakin menumbuhkan rasa cinta di antara mereka.Makna lain dari kalimat “atau dia jilatkan kepada orang lain” adalah antara ayah dengan anak, ini tidak mengapa dan diajarkan dalam Islam.Oleh karenanya, jangan dengarkan perkataan sebagian orang yang merendahkan adab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. Mereka mengatakan, “Apa itu Islam, kok adabnya buruk? Sampai menjilat-jilat jari.  Ini adalah perkara yang menjijikkan” Perkataan seperti itu tidaklah benar. Karena maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah kita berlaku jorok dengan  menjilat-jilat jari ketika sedang makan. Tetapi maksudnya adalah kita membersihkan jari-jari kita ketika selesai makan untuk memastikan tidak ada makanan yang tercecer sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dengan demikian, tidak ada sedikit pun makanan yang kita buang, karena semuanya kita makan.Ingatlah masih banyak orang-orang miskin yang kesulitan mendapatkan makan. Masih banyak orang-orang yang kelaparan di berbagai belahan bumi lain. Apakah pantas jika kita menyia-nyiakan makanan dan membuang-buangnya? Alangkah baiknya jika sisa-sisa tersebut kita habiskan seluruhnya sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang telah memberi kita makan serta dalam rangka mencari keberkahan makanan itu, yang kita tidak tahu di mana Allah Subhānahu wa Ta’āla meletakkannya.
Hadits 6 Anjuran Menjilati Jari Sesudah MakanOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian makan makanan jangan dia usap tangannya sampai dia menjilat tangannya tersebut. Atau dia menjilatkan tangannya tersebut.” (Muttafaqun ‘Alaihi)Kata Ibnu Hajar, “Diriwayatkan oleh Imām Bukhari dan Imām Muslim.”Hadits ini menjelaskan tentang salah satu adab dari adab-adab makan, yaitu seseorang yang makan hendaknya menghabiskannya sampai bersih. Adab yang agung dalam Islam mengajarkan kepada kita agar menjauhkan diri dari sikap tabdzīr yang juga akan menjauhkan kita dari sikap kufur nikmat.Ketika makan, seorang muslim diajarkan untuk mengambil makanan sesuai keperluannya kemudian menghabiskannya sehingga tidak ada terbuang secara sia-sia. Lebih dari itu, Islam mengajarkan agar sisa-sisa makanan terkecil yang tertinggal di jari-jari, sendok, dan piring saat kita akan mengakhiri makan juga dibersihkan, dengan cara dijilat. Hal ini dilakukan agar makanan yang telah kita ambil untuk kita makan benar-benar habis sampai bersih dan tidak ada yang terbuang sia-sia.Hal ini merupakan salah satu bentuk syukur dan penghargaan kita terhadap nikmat makanan yang telah dikaruniakan Allah kepada kita. Kita tidak membiarkan makanan yang telah dikaruniakan Allah itu terbuang percuma karena kita tidak memakannya sampai bersih. Bayangkan kalau makanan yang lezat yang belum habis, yang menempel pada jari-jari, sendok, atau piring kita, kemudian  kita buru-buru mencuci tangan, sendok, atau piring tersebut, sehingga mengalirlah makanan tersebut bersama kotoran-kotoran. Ini merupakan bentuk dari tidak bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Oleh karenanya, Islam mengajarkan kita untuk bersyukur atas segala nikmat yang Allāh berikan kepada kita.Sesungguhnya nikmat makanan yang telah diberikan Allah kepada kita merupakan karunia yang bisa jadi sangat diharapkan oleh saudara-saudara kita di belahan bumi lain yang sedang dilanda kelaparan. Sesuap yang kita sia-siakan, bisa jadi adalah sesuap makanan yang saudara-saudara kita berdoa kepada Allah untuk mendapatkannya. Karena itu, kita harus menghargai nikmat makanan tersebut. Selain itu, kita tidak pernah tahu, di bagian manakah Allah SUBHANAHU WA TA’ALA meletakkan keberkahan di antara makanan-makanan yang kita makan.  Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kepada para sahabatnya,إِنَّكُمْ لاَ تَدْرُونَ فِى أَيِّهِ الْبَرَكَةُ“Kalian tidak tahu di bagian mana makanan tersebut yang ada keberkahannya.” Bisa jadi Allah meletakkan keberkahan itu di suapan-suapan awal yang kita makan, bia jadi di tengah-tengah kita makan, dan bisa jadi Allah meletakkan berkah makanan itu di bagian-bagian terkecil dari penghabisan makan kita, yang tersisa di piring, menempel di sendok, atau menempel di jari-jari kita. Kita tidak pernah tahu. Karenanya, untuk memburu keberkahan itu, kita berusaha menghabiskan makanan itu sampai bagian-bagian terakhir yang menempel di piring, sendok, dan atau jari-jari kita.Keberkahan adalah sesuatu yang sangat diharapkan oleh setiap muslim. Apabila kita mendapatkan keberkahan dari suatu makanan, maka apa yang kita makan tersebut akan berpengaruh terhadap ibadah kita, kesehatan tubuh kita, dan banyak hal dalam hidup kita. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya berusaha untuk menghabiskan makanannya agar bisa mendapatkan keberkahan makanan itu meskipun sampai harus menjilati jari-jari sendiri demi memastikan tidak ada makanan yang tercecer di sana.Adapun perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَوْ يُلْعِقَهَا“Atau dia jilatkan kepada orang lain.”Maka, maksudnya adalah seperti antara suami dan istri.Di antara bentuk cinta dan kasih sayang suami-istri adalah istri terkadang menjilat tangan suaminya atau suami menjilat tangan istrinya ketika akan mengakhiri makan dalam rangka memastikan semua makanan tidak ada yang terbuang sia-sia. Hal ini merupakan salah satu perkara yang disunnahkan. Tidak masalah, bahkan dianjurkan, bagi suami istri untuk saling menyuapi ketika makan dan saling menjilati tangan pasangannya ketika selesai makan. Insya Allah hal seperti ini akan dapat semakin menumbuhkan rasa cinta di antara mereka.Makna lain dari kalimat “atau dia jilatkan kepada orang lain” adalah antara ayah dengan anak, ini tidak mengapa dan diajarkan dalam Islam.Oleh karenanya, jangan dengarkan perkataan sebagian orang yang merendahkan adab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. Mereka mengatakan, “Apa itu Islam, kok adabnya buruk? Sampai menjilat-jilat jari.  Ini adalah perkara yang menjijikkan” Perkataan seperti itu tidaklah benar. Karena maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah kita berlaku jorok dengan  menjilat-jilat jari ketika sedang makan. Tetapi maksudnya adalah kita membersihkan jari-jari kita ketika selesai makan untuk memastikan tidak ada makanan yang tercecer sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dengan demikian, tidak ada sedikit pun makanan yang kita buang, karena semuanya kita makan.Ingatlah masih banyak orang-orang miskin yang kesulitan mendapatkan makan. Masih banyak orang-orang yang kelaparan di berbagai belahan bumi lain. Apakah pantas jika kita menyia-nyiakan makanan dan membuang-buangnya? Alangkah baiknya jika sisa-sisa tersebut kita habiskan seluruhnya sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang telah memberi kita makan serta dalam rangka mencari keberkahan makanan itu, yang kita tidak tahu di mana Allah Subhānahu wa Ta’āla meletakkannya.


Hadits 6 Anjuran Menjilati Jari Sesudah MakanOleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MAوَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian makan makanan jangan dia usap tangannya sampai dia menjilat tangannya tersebut. Atau dia menjilatkan tangannya tersebut.” (Muttafaqun ‘Alaihi)Kata Ibnu Hajar, “Diriwayatkan oleh Imām Bukhari dan Imām Muslim.”Hadits ini menjelaskan tentang salah satu adab dari adab-adab makan, yaitu seseorang yang makan hendaknya menghabiskannya sampai bersih. Adab yang agung dalam Islam mengajarkan kepada kita agar menjauhkan diri dari sikap tabdzīr yang juga akan menjauhkan kita dari sikap kufur nikmat.Ketika makan, seorang muslim diajarkan untuk mengambil makanan sesuai keperluannya kemudian menghabiskannya sehingga tidak ada terbuang secara sia-sia. Lebih dari itu, Islam mengajarkan agar sisa-sisa makanan terkecil yang tertinggal di jari-jari, sendok, dan piring saat kita akan mengakhiri makan juga dibersihkan, dengan cara dijilat. Hal ini dilakukan agar makanan yang telah kita ambil untuk kita makan benar-benar habis sampai bersih dan tidak ada yang terbuang sia-sia.Hal ini merupakan salah satu bentuk syukur dan penghargaan kita terhadap nikmat makanan yang telah dikaruniakan Allah kepada kita. Kita tidak membiarkan makanan yang telah dikaruniakan Allah itu terbuang percuma karena kita tidak memakannya sampai bersih. Bayangkan kalau makanan yang lezat yang belum habis, yang menempel pada jari-jari, sendok, atau piring kita, kemudian  kita buru-buru mencuci tangan, sendok, atau piring tersebut, sehingga mengalirlah makanan tersebut bersama kotoran-kotoran. Ini merupakan bentuk dari tidak bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Oleh karenanya, Islam mengajarkan kita untuk bersyukur atas segala nikmat yang Allāh berikan kepada kita.Sesungguhnya nikmat makanan yang telah diberikan Allah kepada kita merupakan karunia yang bisa jadi sangat diharapkan oleh saudara-saudara kita di belahan bumi lain yang sedang dilanda kelaparan. Sesuap yang kita sia-siakan, bisa jadi adalah sesuap makanan yang saudara-saudara kita berdoa kepada Allah untuk mendapatkannya. Karena itu, kita harus menghargai nikmat makanan tersebut. Selain itu, kita tidak pernah tahu, di bagian manakah Allah SUBHANAHU WA TA’ALA meletakkan keberkahan di antara makanan-makanan yang kita makan.  Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kepada para sahabatnya,إِنَّكُمْ لاَ تَدْرُونَ فِى أَيِّهِ الْبَرَكَةُ“Kalian tidak tahu di bagian mana makanan tersebut yang ada keberkahannya.” Bisa jadi Allah meletakkan keberkahan itu di suapan-suapan awal yang kita makan, bia jadi di tengah-tengah kita makan, dan bisa jadi Allah meletakkan berkah makanan itu di bagian-bagian terkecil dari penghabisan makan kita, yang tersisa di piring, menempel di sendok, atau menempel di jari-jari kita. Kita tidak pernah tahu. Karenanya, untuk memburu keberkahan itu, kita berusaha menghabiskan makanan itu sampai bagian-bagian terakhir yang menempel di piring, sendok, dan atau jari-jari kita.Keberkahan adalah sesuatu yang sangat diharapkan oleh setiap muslim. Apabila kita mendapatkan keberkahan dari suatu makanan, maka apa yang kita makan tersebut akan berpengaruh terhadap ibadah kita, kesehatan tubuh kita, dan banyak hal dalam hidup kita. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya berusaha untuk menghabiskan makanannya agar bisa mendapatkan keberkahan makanan itu meskipun sampai harus menjilati jari-jari sendiri demi memastikan tidak ada makanan yang tercecer di sana.Adapun perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَوْ يُلْعِقَهَا“Atau dia jilatkan kepada orang lain.”Maka, maksudnya adalah seperti antara suami dan istri.Di antara bentuk cinta dan kasih sayang suami-istri adalah istri terkadang menjilat tangan suaminya atau suami menjilat tangan istrinya ketika akan mengakhiri makan dalam rangka memastikan semua makanan tidak ada yang terbuang sia-sia. Hal ini merupakan salah satu perkara yang disunnahkan. Tidak masalah, bahkan dianjurkan, bagi suami istri untuk saling menyuapi ketika makan dan saling menjilati tangan pasangannya ketika selesai makan. Insya Allah hal seperti ini akan dapat semakin menumbuhkan rasa cinta di antara mereka.Makna lain dari kalimat “atau dia jilatkan kepada orang lain” adalah antara ayah dengan anak, ini tidak mengapa dan diajarkan dalam Islam.Oleh karenanya, jangan dengarkan perkataan sebagian orang yang merendahkan adab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. Mereka mengatakan, “Apa itu Islam, kok adabnya buruk? Sampai menjilat-jilat jari.  Ini adalah perkara yang menjijikkan” Perkataan seperti itu tidaklah benar. Karena maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah kita berlaku jorok dengan  menjilat-jilat jari ketika sedang makan. Tetapi maksudnya adalah kita membersihkan jari-jari kita ketika selesai makan untuk memastikan tidak ada makanan yang tercecer sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dengan demikian, tidak ada sedikit pun makanan yang kita buang, karena semuanya kita makan.Ingatlah masih banyak orang-orang miskin yang kesulitan mendapatkan makan. Masih banyak orang-orang yang kelaparan di berbagai belahan bumi lain. Apakah pantas jika kita menyia-nyiakan makanan dan membuang-buangnya? Alangkah baiknya jika sisa-sisa tersebut kita habiskan seluruhnya sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang telah memberi kita makan serta dalam rangka mencari keberkahan makanan itu, yang kita tidak tahu di mana Allah Subhānahu wa Ta’āla meletakkannya.

Umur Umat Islam Hanya 1500 Tahun?

Apakah benar umur umat Islam tidak melebihi 1500 tahun? Benarkah itu sebagaimana berbagai isu yang disebar saat ini? Daftar Isi tutup 1. Syubhat ini muncul dari Imam As-Suyuthi rahimahullah 2. Pemahaman hadits umur umat Islam 3. Penjelasan Imam Ibnu Hajar 4. Imam As-Suyuthi kembali menjelaskan dalam kitabnya Al-Kasyf 4.1. Sanggahan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan perumpamaan bukan memastikan umur umat islam 4.2. Sanggahan kedua: Hadits membicarakan banyak sedikitnya amal 4.3. Sanggahan ketiga: Hanya Allah yang mengetahui kapan terjadinya kiamat 4.4. Sanggahan keempat: Riwayat yang digunakan As-Suyuthi itu dhaif 4.5. Sanggahan kelima: Tanda kiamat harusnya sudah muncul pada tahun 1237 H jika memakai perhitungan Imam As-Suyuthi 5. Yang Ada Umur Umat Islam Terbatas 60 Tahun 5.1. Referensi: Syubhat ini muncul dari Imam As-Suyuthi rahimahullah Berikut nukilan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid: Imam As-Suyuthi (hidup dari 1445 – 1505 M, 849 – 911 H) menyebutkan dalam kitabnya Al-Hawi (2:239-256): أَنَّ مُدَّةَ الدُّنْيَا سَبْعَةُ آلاَفِ سَنَةٍ ، وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ فِي أَوَاخِرِ الأَلِفِ السَّادِسَةِ . Umur dunia itu hanya 7.000 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri diutus pada akhir-akhir seribu yang keenam. [Maksudnya berarti separuh kedua darinya, sekitar tahun ke-5.500. Berarti umur umat Islam ini lebih dari 1.000 tahun dan kurang dari 1.500 tahun]. Imam As-Suyuthi menegaskan, لاَ يَمْكِنُ أَنْ تَكُوْنَ المُدَّةُ أَلْفاً وَخَمْسَمِائَةٍ أَصْلاً “Tidak mungkin umur umat Islam lebih dari 1.500 tahun.”   Pemahaman hadits umur umat Islam   Pertama: Dalam Shahih–nya, Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu. Terjemahan bebas hadits ini ialah: “Perumpamaan eksistensi kalian (umat Islam) dibanding umat-umat sebelum kalian ialah seperti waktu antara salat asar hingga tenggelam matahari. Ahli Taurat (Yahudi) diberi kitab Taurat, lalu beramal sehingga tatkala mencapai tengah hari (zuhur) mereka tak sanggup lagi beramal, lalu diberi pahala seqirat-seqirat. Kemudian ahli Injil (Nasrani) diberi Injil, lalu beramal hingga masuk waktu salat asar, lalu tidak sanggup melanjutkan, lalu diberi pahala seqirat-seqirat. Kemudian kita diberi Al–Qur’an, dan kita beramal (dari asar) hingga tenggelam matahari, dan kita diberi pahala dua qirat-dua qirat. Maka, kedua ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) bertanya, ‘Wahai Rabb kami, (mengapa) Engkau beri mereka (muslimin) pahala dua qirat, dan kami (hanya) satu qirat, padahal kami lebih banyak amalnya?’ ‘Apakah Aku mengurangi pahala (yang kujanjikan) bagi kalian?’ tanya Allah. ‘Tidak,’ jawab mereka. ‘Itulah keutamaan yang kuberikan kepada siapa yang kukehendaki,’ jawab Allah.” Baca Juga: Pahala 2 Qirat Menanti Bagi Orang Yang Menghadiri Prosesi Jenazah Hingga Dimakamkan Kedua: Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa Al–Asy’ari, bahwa Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Perumpamaan kaum muslimin, Yahudi, dan Nasrani ialah seperti seseorang yang menyewa suatu kaum agar bekerja hingga malam. Maka kaum tersebut bekerja hingga tengah hari dan mengatakan, ‘Kami tak butuh kepada upahmu.’ Lalu, orang tersebut mengupah kaum lainnya dan berkata, ‘Lanjutkanlah waktu yang tersisa dari hari ini dan kalian akan mendapat upah yang kusyaratkan.’ Maka, mereka pun bekerja hingga tiba waktu salat asar dan berkata, ‘Jerih payah kami untukmu (tidak minta upah).’ Kemudian, orang tersebut menyewa kaum lainnya dan kaum tersebut bekerja mengisi sisa waktu hari itu hingga tenggelam matahari dan mereka mendapat upah sebanyak upah kedua kaum sebelumnya.” Artinya, walau tempo kerja mereka paling singkat, namun upahnya setara dengan upah yang disyaratkan bagi kedua kaum sebelum mereka, yang bekerja dari pagi hingga sore.   Ketiga: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُكُمْ وَمَثَلُ أَهْلِ الْكِتَابَيْنِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَأْجَرَ أُجَرَاءَ فَقَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ غُدْوَةَ إِلَى نِصْفِ النَّهَارِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ الْيَهُودُ ، ثُمَّ قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ نِصْفِ النَّهَارِ إِلَى صَلاَةِ الْعَصْرِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ النَّصَارَى ثُمَّ ، قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنَ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ عَلَى قِيرَاطَيْنِ فَأَنْتُمْ هُمْ ، فَغَضِبَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى ، فَقَالُوا مَا لَنَا أَكْثَرَ عَمَلاً ، وَأَقَلَّ عَطَاءً قَالَ هَلْ نَقَصْتُكُمْ مِنْ حَقِّكُمْ قَالُوا لاَ . قَالَ فَذَلِكَ فَضْلِى أُوتِيهِ مَنْ أَشَاءُ “Permisalan kalian dengan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) seperti permisalan seseorang yang diberi upah. Ditanya, “Siapa yang mau bekerja dari pagi hingga pertengahan siang (waktu zawal atau waktu Zhuhur, pen.) lalu mendapat upah satu qirath?” Lalu yang bekerja ketika itu adalah orang Yahudi. Kemudian ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari pertengahan siang hingga waktu ‘Ashar dengan mendapat upah satu qirath?” Lantas yang bekerja adalah Nashrani. Lalu ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari ‘Ashar hingga matahari tenggelam, upahnya dua qirath?” Itulah kalian umat Islam. Yahudi dan Nashrani lantas marah. Mereka katakan, “Kami lebih banyak bekerja, namun kenapa kami diberi sedikit?” Dijawab, “Apakah upah kalian dikurangi?” Mereka jawab, “Tidak.” Lalu dijawab, “Itulah keutamaanku dan keutamaan yang diberi pada siapa saja yang dikehendaki oleh Allah.” (HR. Bukhari, no. 2268) Upah bagi Yahudi dan Nashrani tetap ada. Mereka tidak setuju lantaran mereka sudah bekerja lebih lama namun kenapa hanya mendapatkan satu qirath. Sedangkan umat Islam yang bekerja dalam waktu yang lebih singkat malah mendapatkan upah lebih besar yaitu dua qirath. Satu qirath adalah ukuran 1/12 dirham atau 1/20 dinar. Dua ratus dirham itu sama dengan nisab perak yaitu 5 juta rupiah. Berarti 1 dirham sama dengan 25.000, 1/12 dirham sama dengan 2.083 rupiah. Gambarannya upah dengan qirath adalah upah yang sedikit. Terbukti kalau amalan ringan dalam agama Islam bisa berpahala besar di sisi Allah. Faedah dari Syaikh ‘Abdul Hadi Al-Umari dalam Daurah Makassar membahas kitab Fadhlul Islam   Penjelasan Imam Ibnu Hajar Dalam syarahnya yang berjudul Fathul Baari (jilid 4 hal 566 cet. Daarul Kutub Al–Ilmiyyah), Ibnu Hajar mengatakan sebagai berikut yang artinya: “Hadits ini dijadikan dalil bahwa eksistensi umat ini mencapai lebih dari seribu tahun, sebab konsekuensi dari hadits ini ialah bahwa eksistensi Yahudi setara dengan gabungan eksistensi (umur) Nasrani dan muslimin. Sedangkan ahli sejarah telah sepakat bahwa tenggang waktu yang dilalui umat Yahudi hingga diutusnya Nabi adalah lebih dari 2000 tahun, sedangkan tempo yang dilalui Nasrani hingga diutusnya Nabi adalah 600 tahun, dan ada pula yang mengatakan kurang dari itu, sehingga tempo yang akan dilalui kaum muslimin pasti lebih dari seribu tahun.” Ini berarti bahwa Ibnu Hajar sekadar menukil pendapat sebagian kalangan dalam menafsirkan hadits tersebut tanpa menyebut siapa orang yang berpendapat. Dengan kata lain, ini pendapat yang bersumber dari orang misterius yang agaknya bukan tergolong ulama panutan. Andai saja orangnya tergolong ulama panutan, pastilah namanya layak untuk disebutkan. Jadi, Ibnu Hajar sendiri sama sekali tidak bisa dianggap menyetujui pendapat tersebut karena beliau sendiri menukilnya dengan shighat mabni lil majhul, yang identik dengan shighat tamridh, dan shighat tamridh mengesankan lemahnya pendapat yang dinukil. Ibnu Hajar juga mengatakan sebelumnya sebagai berikut: “Hadits ini juga mengandung isyarat akan singkatnya umur dunia yang tersisa. Jadi, kalkulasi umur umat Islam sama dengan umur Yahudi dikurangi umur Nasrani, alias 2000 lebih sedikit dikurangi 600 tahun, yakni 1400 tahun lebih sedikit.”   Imam As-Suyuthi kembali menjelaskan dalam kitabnya Al-Kasyf Sementara itu, As–Suyuti dalam kitab (الكشف عن مجاوزة هذه الأمة الألف) mengatakan: “Berdasarkan sejumlah riwayat (atsar), umur umat ini (islam) adalah lebih dari seribu tahun, namun lebihnya tidak mungkin lebih dari 500 tahun (Al-Kasyf hlm. 206). Artinya, maksimal umur umat ini adalah 1500 tahun.” Dari kedua pendapat inilah lantas disimpulkan bahwa umur umat Islam berkisar antara 1400-1500 tahun, sedangkan kita saat ini berada pada tahun 1437 H. Sebagaimana dimaklumi, bila ditambahkan 13 tahun (periode prahijrah sejak masa kenabian Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam), berarti umur umat Islam saat ini adalah 1450 tahun. Artinya, tempo yang tersisa sehingga umat ini punah ialah 50 tahun saja. Dan bila kita tinjau dari hadits shahih tentang turunnya Isa Al-Masih di akhir zaman menjelang kiamat, kita dapatkan bahwa Isa Al-Masih akan hidup selama 40 tahun di bumi sebelum akhirnya wafat dan disalatkan oleh kaum Muslimin (berdasarkan H.R. Abu Dawud, disahihkan oleh Al-Albani). “Artinya, turunnya Isa Al-Masih tinggal kurang dari 10 tahun lagi dari sekarang! Dan turunnya Isa Al-Masih merupakan salah satu tanda besar hari kiamat!” demikianlah menurut pendapat yang meyakini kalkulasi tersebut.   Sanggahan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan perumpamaan bukan memastikan umur umat islam Perlu diketahui, bahwa kedua hadits dalam Shahih Bukhari di atas, bukanlah dalam konteks menjelaskan umur umat Islam, melainkan sekadar membuat perumpamaan. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H): “Hadits ini disampaikan oleh Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam sekedar sebagai perumpamaan, dan perumpamaan itu cenderung bersifat longgar.” (Fath Al-Bari, 4:341) Dengan demikian, ketika Nabi menyerupakan eksistensi kita dibanding umat-umat sebelumnya ialah seperti tempo antara masuknya waktu asar hingga terbenam matahari, maka ini sekedar permisalan dengan maksud mubaalaghah (majas hiperbola) dalam menjelaskan dekatnya terjadinya hari kiamat. Dan hal ini bukan berarti bahwa eksistensi umat akan sesingkat itu. Dari sini, jelaslah bahwa Nabi tidak sedang menjelaskan umur umat Islam dalam hadits tersebut, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian kalangan.   Sanggahan kedua: Hadits membicarakan banyak sedikitnya amal Alasan lain yang menguatkan bahwa yang dimaksud oleh hadits ini ialah sebatas banyak sedikitnya amal tanpa dikaitkan dengan panjang pendeknya tempo masing-masing umat adalah bahwa mayoritas ahli sejarah menyebutkan selang waktu antara Nabi Isa ‘alaihissalaam dengan Nabi kita shallallaahu’alaihi wa sallam adalah 600 tahun, dan ini merupakan pendapat Salman Al Farisi yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari. Meski demikian, ada pula yang berpendapat bahwa temponya kurang dari itu, sampai-sampai ada yang mengatakan bahwa selang waktunya hanya 125 tahun! Padahal, kita menyaksikan bahwa selang waktu yang telah dilalui oleh umat Islam sejauh ini adalah lebih dari 600 tahun. Dengan demikian, bila kita berpegang pada pendapat bahwa yang dimaksud adalah perumpamaan panjang pendeknya tempo masing-masing umat (alias bukan banyak sedikitnya amal mereka), maka konsekuensinya waktu asar harus lebih panjang daripada waktu zuhur, padahal tidak ada seorang alim pun yang berpendapat demikian. Ini berarti bahwa yang dimaksud lewat perumpamaan tersebut sebenarnya ialah banyak-sedikitnya amalan. Wallaahu Ta’ala a’lam. (Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, 2:50-51, Cet. Daarul Kutub Al-Ilmiyyah).   Sanggahan ketiga: Hanya Allah yang mengetahui kapan terjadinya kiamat Ibnu Rajab mengatakan, “Menentukan sisa waktu (umur) dunia dengan bersandar kepada hadits-hadits seperti ini adalah sesuatu yang tidak dibenarkan karena hanya Allah-lah yang mengetahui kapan terjadinya kiamat, dan tidak seorang pun yang diberitahu tentang waktunya. Oleh karenanya, Nabi ketika ditanya tentang kapan terjadinya kiamat telah menjawab, ‘Orang yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya’.” Jadi, maksud dari perumpamaan Nabi dalam hadits ini ialah sekedar mendekatkan waktu terjadinya hari kiamat, tanpa menentukan waktunya. (Fathul Baari, Ibnu Rajab, 4:338). Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا “Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah”. Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al-Azhab: 63) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يقول تعالى مخبراً لرسوله صلوات الله وسلامه عليه أنه لا علم له بالساعة وإن سأله الناس عن ذلك، وأرشده أن يردّ علمها إلى الله عز وجل اهـ . “Allah mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau tidak ada pengetahuan tentang hari kiamat, di mana orang-orang bertanya tentang hal itu. Namun ilmu tentang hari kiamat dikembalikan kepada Allah.” Syaikh Asy-Syinqithi mengatakan, ومعلوم أن (إنما) صيغة حصر ، فمعنى الآية : أن الساعة لا يعلمها إلا الله وحده اهـ . “Innama (sesungguhnya) dalam ayat ini bermakna hasyr (pembatasan, yang berarti hanya). Sesungguhnya kiamat tidak diketahui kecuali hanya Allah saja.” (6:64) Dalam hadits Jibril disebutkan, قَالَ , فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ , قَالَ ” مَا المَسْئُوْلُ بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang kiamat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,” Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.” (HR. Muslim, no. 8)   Sanggahan keempat: Riwayat yang digunakan As-Suyuthi itu dhaif هذه الآثار التي استدل بها السيوطي رحمه الله قد ضعفها أهل العلم بل حكموا عليها بأنها كذب . قال ابن القيم في “المنار المنيف” (1/80) وهو يذكر الطرق التي يعرف بها أن الحديث موضوع ، قال : “ومنها : مخالفة الحديث لصريح القرآن ، كحديث مقدار الدنيا وأنها سبعة آلاف سنة ونحن الآن في الألف السابعة . وهذا من أبين الكذب ، لأنه لو كان صحيحا لكان كل أحد علم أنه قد بقي للقيامة من وقتنا هذا مئتان وإحدى وخمسون سنة ، والله تعالى يقول : ( يسألونك عن الساعة أيان مرساها قل إنما علمها عند ربي لا يجليها لوقتها إلا هو ثقلت في السموات والأرض لا تأتيكم إلا بغتة يسألونك كأنك حفي عنها قل إنما علمها عند الله ) الأعراف /187” اهـ . وقال ابن كثير في “النهاية في الفتن والملاحم” (1/25) : لم يثبت في حديث عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنه حدد وقت الساعة بمدة محصورة ، وإنما ذكر شيئاً من أشراطها وأماراتها وعلاماتها اهـ . وقال أيضاً (2/28) : والذي في كتب الإسرائيليين وأهل الكتاب من تحديد ما سلف بألوف ومائتين من السنين قد نص غير واحد من العلماء على تخطئتهم فيه وتغليطهم ، وهم جديرون بذلك حقيقيون به ، وقد ورد في حديث : “الدنيا جمعة من جمع الآخرة” ولا يصح إسناده أيضاً ، وكذا كل حديث ورد فيه تحديد لوقت يوم القيامة على التعيين لا يثبت إسناده اهـ . وقال السخاوي في “‏المقاصد الحسنة” (ص : 444) : كل ما ورد مما فيه تحديدٌ لوقت يوم القيامة على التعيين ، فإما أن يكون لا أصل له ، أو لا يثبت إسناده اهـ .   Sanggahan kelima: Tanda kiamat harusnya sudah muncul pada tahun 1237 H jika memakai perhitungan Imam As-Suyuthi Setelah merujuk ke kitab As Suyuti, ternyata atsar-atsar yang menjadi pijakan As-Suyuti hingga mengatakan bahwa Allah menangguhkan umat Islam sampai lebih dari 1000 tahun, dan lebihnya tidak akan lebih dari 500 tahun (alias maksimal umur umat ini adalah 1500 tahun), semuanya adalah atsar-atsar yang tergolong dha’if. Sementara atsar sahabat yang sahih dalam bab ini, menurut para ulama sumbernya adalah dari ahli kitab. Kesimpulannya, semua atsar ini tidak bisa jadi pijakan dalam masalah yang sangat vital seperti ini. Oleh karenanya, pendapat As-Suyuthi tersebut dibantah oleh As-Shan’ani dalam risalahnya yang berjudul كم الباقي من عمر الدنيا؟ (Berapa Sisa Umur Dunia?). As-Shan’ani menyebutkan atsar-atsar yang menjadi pijakan As-Suyuti, yaitu: Atsar Abdullah bin Amru bin Ash yang berbunyi: يبقى الناس بعد طلوع الشمس من مغرهبا مائة وعشرين سنة “Setelah matahari terbit dari Barat, manusia akan tetap eksis selama 120 tahun“. Bahwasanya Isa Al-Masih akan tetap hidup selama 40 tahun setelah membunuh Dajjal. Kemudian setelah itu Isa akan menggantikan kepemimpinan seorang lelaki dari Bani Tamim selama 3 tahun. Dan bahwasanya manusia akan tetap hidup 100 tahun setelah Allah mengirim angin baik yang mencabut ruh setiap mukmin, akan tetapi mereka yang masih hidup tersebut tidak mengenal agama apa pun. Setelah menyebutkan atsar-atsar tadi, As-Shan’ani lantas berkata: فهذه مئتان وثلاث وستون سنة، ونحن الآن في قرن الثاني عشر، ويضاف إليه مئتان وثلاث وستون سنة، فيكون الجميع أربعة عشر مئاة وثلاث وستون، وعلى قوله إنه لا يبلغ خمسمئة سنة بعد الألف، يكون منتهى بقاء الأمة بعد الألف: أربعمئة وثلاث وستين سنة، يتخرج منه أن خروج الدجال –أعاذنا الله من فتنته– قبل انخرام هذه المئة التي نحن فيها! “Berarti, total temponya ialah 263 tahun, sedangkan kita saat ini berada pada abad ke-12 hijriyah, yang bila ditambah 263 tahun, berarti totalnya 1463 tahun. Dan menurut pendapat As-Suyuti yang mengatakan, ‘Bahwa penangguhan umur umat islam tidak lebih dari 500 tahun setelah berlalu seribu tahun,’ berarti batas akhir eksistensi umat Islam setelah melalui 1000 tahun, adalah 463 tahun. Kesimpulannya, keluarnya Dajjal –semoga Allah melindungi kita darinya– adalah sebelum abad ke-12 H ini berakhir!”1 Jadi, ternyata atsar-atsar yang dijadikan pijakan oleh As-Suyuti untuk menentukan batas umur umat Islam maksimal adalah 1500 tahun itu memiliki kalkulasi yang berbeda. Sebabnya, 1500 tahun itu masih dikurangi peristiwa-peristiwa berikut: Tempo 120 tahun setelah matahari terbit dari barat. Tempo 40 tahun dari keberadaan Isa Al-Masih setelah terbunuhnya Dajjal. Tempo 3 tahun ketika Isa menggantikan kepemimpinan seorang lelaki Bani Tamim. Tempo 100 tahun setelah semua orang beriman diwafatkan melalui berhembusnya angin baik. Totalnya dari data di atas ialah 120 + 40 + 3 + 100 = 263 tahun. Kesimpulannya, umur umat Islam harus berakhir setelah melalui (1500 – 263 =) 1237 tahun. Dengan kata lain, semua peristiwa besar tadi mestinya telah muncul pada tahun 1237 H menurut kalkulasi As-Suyuti (yang ternyata tidak terjadi)! Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid membantah perkataan Imam As-Suyuthi: Imam Suyuthi menyebutkan bahwa Imam Mahdi muncul setelah 1200 H. Sekarang kita sudah menginjak 1400-an Hijriyah, Imam Mahdi pun belum muncul. Imam Suyuthi katakan bahwa manusia akan tinggal ketika matahari terbit dari arah tenggelamnya selama 120 tahun, lalu kiamat terjadi. Berarti kalau sekarang 1400 H, berarti harusnya matahari sudah terbit dari arah tenggelamnya selama 20 tahun. Dajjal muncul pada kepala seratus tahun, lalu Isa bin Maryam akan membunuhnya. Isa akan hidup setelah itu empat puluh tahun. Padahal kita berada pada 100 tahun terakhir menurut perhitungan Imam Suyuthi. Namun sampai saat ini Dajjal belum keluar dan Isa bin Maryam juga belum turun.   Yang Ada Umur Umat Islam Terbatas 60 Tahun Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Batthal rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa umur umat Islam tidaklah panjang dibanding dengan umur umat sebelumnya, supaya umat Islam saat ini gemar beramal.” Lihat Syarh Shahih Al-Bukhari, 2:224.   Referensi: https://islamqa.info/ar/answers/33689/ https://kipmi.or.id/koreksi-pemahaman-terhadap-hadits-tentang-umur-umat-islam-3.html https://kipmi.or.id/koreksi-pemahaman-terhadap-hadits-tentang-umur-umat-islam-2.html https://kipmi.or.id/koreksi-pemahaman-terhadap-hadits-tentang-umur-umat-islam-1.html Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Kapan Kiamat itu Datang? Hari Akhir, Tahapan Akhir Kehidupan Manusia   Masjid Agung Trans Studio, 2 Jumadal Ula 1441 H (29-12-2019) Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada hari akhir hari kiamat tanda kiamat

Umur Umat Islam Hanya 1500 Tahun?

Apakah benar umur umat Islam tidak melebihi 1500 tahun? Benarkah itu sebagaimana berbagai isu yang disebar saat ini? Daftar Isi tutup 1. Syubhat ini muncul dari Imam As-Suyuthi rahimahullah 2. Pemahaman hadits umur umat Islam 3. Penjelasan Imam Ibnu Hajar 4. Imam As-Suyuthi kembali menjelaskan dalam kitabnya Al-Kasyf 4.1. Sanggahan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan perumpamaan bukan memastikan umur umat islam 4.2. Sanggahan kedua: Hadits membicarakan banyak sedikitnya amal 4.3. Sanggahan ketiga: Hanya Allah yang mengetahui kapan terjadinya kiamat 4.4. Sanggahan keempat: Riwayat yang digunakan As-Suyuthi itu dhaif 4.5. Sanggahan kelima: Tanda kiamat harusnya sudah muncul pada tahun 1237 H jika memakai perhitungan Imam As-Suyuthi 5. Yang Ada Umur Umat Islam Terbatas 60 Tahun 5.1. Referensi: Syubhat ini muncul dari Imam As-Suyuthi rahimahullah Berikut nukilan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid: Imam As-Suyuthi (hidup dari 1445 – 1505 M, 849 – 911 H) menyebutkan dalam kitabnya Al-Hawi (2:239-256): أَنَّ مُدَّةَ الدُّنْيَا سَبْعَةُ آلاَفِ سَنَةٍ ، وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ فِي أَوَاخِرِ الأَلِفِ السَّادِسَةِ . Umur dunia itu hanya 7.000 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri diutus pada akhir-akhir seribu yang keenam. [Maksudnya berarti separuh kedua darinya, sekitar tahun ke-5.500. Berarti umur umat Islam ini lebih dari 1.000 tahun dan kurang dari 1.500 tahun]. Imam As-Suyuthi menegaskan, لاَ يَمْكِنُ أَنْ تَكُوْنَ المُدَّةُ أَلْفاً وَخَمْسَمِائَةٍ أَصْلاً “Tidak mungkin umur umat Islam lebih dari 1.500 tahun.”   Pemahaman hadits umur umat Islam   Pertama: Dalam Shahih–nya, Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu. Terjemahan bebas hadits ini ialah: “Perumpamaan eksistensi kalian (umat Islam) dibanding umat-umat sebelum kalian ialah seperti waktu antara salat asar hingga tenggelam matahari. Ahli Taurat (Yahudi) diberi kitab Taurat, lalu beramal sehingga tatkala mencapai tengah hari (zuhur) mereka tak sanggup lagi beramal, lalu diberi pahala seqirat-seqirat. Kemudian ahli Injil (Nasrani) diberi Injil, lalu beramal hingga masuk waktu salat asar, lalu tidak sanggup melanjutkan, lalu diberi pahala seqirat-seqirat. Kemudian kita diberi Al–Qur’an, dan kita beramal (dari asar) hingga tenggelam matahari, dan kita diberi pahala dua qirat-dua qirat. Maka, kedua ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) bertanya, ‘Wahai Rabb kami, (mengapa) Engkau beri mereka (muslimin) pahala dua qirat, dan kami (hanya) satu qirat, padahal kami lebih banyak amalnya?’ ‘Apakah Aku mengurangi pahala (yang kujanjikan) bagi kalian?’ tanya Allah. ‘Tidak,’ jawab mereka. ‘Itulah keutamaan yang kuberikan kepada siapa yang kukehendaki,’ jawab Allah.” Baca Juga: Pahala 2 Qirat Menanti Bagi Orang Yang Menghadiri Prosesi Jenazah Hingga Dimakamkan Kedua: Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa Al–Asy’ari, bahwa Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Perumpamaan kaum muslimin, Yahudi, dan Nasrani ialah seperti seseorang yang menyewa suatu kaum agar bekerja hingga malam. Maka kaum tersebut bekerja hingga tengah hari dan mengatakan, ‘Kami tak butuh kepada upahmu.’ Lalu, orang tersebut mengupah kaum lainnya dan berkata, ‘Lanjutkanlah waktu yang tersisa dari hari ini dan kalian akan mendapat upah yang kusyaratkan.’ Maka, mereka pun bekerja hingga tiba waktu salat asar dan berkata, ‘Jerih payah kami untukmu (tidak minta upah).’ Kemudian, orang tersebut menyewa kaum lainnya dan kaum tersebut bekerja mengisi sisa waktu hari itu hingga tenggelam matahari dan mereka mendapat upah sebanyak upah kedua kaum sebelumnya.” Artinya, walau tempo kerja mereka paling singkat, namun upahnya setara dengan upah yang disyaratkan bagi kedua kaum sebelum mereka, yang bekerja dari pagi hingga sore.   Ketiga: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُكُمْ وَمَثَلُ أَهْلِ الْكِتَابَيْنِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَأْجَرَ أُجَرَاءَ فَقَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ غُدْوَةَ إِلَى نِصْفِ النَّهَارِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ الْيَهُودُ ، ثُمَّ قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ نِصْفِ النَّهَارِ إِلَى صَلاَةِ الْعَصْرِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ النَّصَارَى ثُمَّ ، قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنَ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ عَلَى قِيرَاطَيْنِ فَأَنْتُمْ هُمْ ، فَغَضِبَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى ، فَقَالُوا مَا لَنَا أَكْثَرَ عَمَلاً ، وَأَقَلَّ عَطَاءً قَالَ هَلْ نَقَصْتُكُمْ مِنْ حَقِّكُمْ قَالُوا لاَ . قَالَ فَذَلِكَ فَضْلِى أُوتِيهِ مَنْ أَشَاءُ “Permisalan kalian dengan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) seperti permisalan seseorang yang diberi upah. Ditanya, “Siapa yang mau bekerja dari pagi hingga pertengahan siang (waktu zawal atau waktu Zhuhur, pen.) lalu mendapat upah satu qirath?” Lalu yang bekerja ketika itu adalah orang Yahudi. Kemudian ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari pertengahan siang hingga waktu ‘Ashar dengan mendapat upah satu qirath?” Lantas yang bekerja adalah Nashrani. Lalu ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari ‘Ashar hingga matahari tenggelam, upahnya dua qirath?” Itulah kalian umat Islam. Yahudi dan Nashrani lantas marah. Mereka katakan, “Kami lebih banyak bekerja, namun kenapa kami diberi sedikit?” Dijawab, “Apakah upah kalian dikurangi?” Mereka jawab, “Tidak.” Lalu dijawab, “Itulah keutamaanku dan keutamaan yang diberi pada siapa saja yang dikehendaki oleh Allah.” (HR. Bukhari, no. 2268) Upah bagi Yahudi dan Nashrani tetap ada. Mereka tidak setuju lantaran mereka sudah bekerja lebih lama namun kenapa hanya mendapatkan satu qirath. Sedangkan umat Islam yang bekerja dalam waktu yang lebih singkat malah mendapatkan upah lebih besar yaitu dua qirath. Satu qirath adalah ukuran 1/12 dirham atau 1/20 dinar. Dua ratus dirham itu sama dengan nisab perak yaitu 5 juta rupiah. Berarti 1 dirham sama dengan 25.000, 1/12 dirham sama dengan 2.083 rupiah. Gambarannya upah dengan qirath adalah upah yang sedikit. Terbukti kalau amalan ringan dalam agama Islam bisa berpahala besar di sisi Allah. Faedah dari Syaikh ‘Abdul Hadi Al-Umari dalam Daurah Makassar membahas kitab Fadhlul Islam   Penjelasan Imam Ibnu Hajar Dalam syarahnya yang berjudul Fathul Baari (jilid 4 hal 566 cet. Daarul Kutub Al–Ilmiyyah), Ibnu Hajar mengatakan sebagai berikut yang artinya: “Hadits ini dijadikan dalil bahwa eksistensi umat ini mencapai lebih dari seribu tahun, sebab konsekuensi dari hadits ini ialah bahwa eksistensi Yahudi setara dengan gabungan eksistensi (umur) Nasrani dan muslimin. Sedangkan ahli sejarah telah sepakat bahwa tenggang waktu yang dilalui umat Yahudi hingga diutusnya Nabi adalah lebih dari 2000 tahun, sedangkan tempo yang dilalui Nasrani hingga diutusnya Nabi adalah 600 tahun, dan ada pula yang mengatakan kurang dari itu, sehingga tempo yang akan dilalui kaum muslimin pasti lebih dari seribu tahun.” Ini berarti bahwa Ibnu Hajar sekadar menukil pendapat sebagian kalangan dalam menafsirkan hadits tersebut tanpa menyebut siapa orang yang berpendapat. Dengan kata lain, ini pendapat yang bersumber dari orang misterius yang agaknya bukan tergolong ulama panutan. Andai saja orangnya tergolong ulama panutan, pastilah namanya layak untuk disebutkan. Jadi, Ibnu Hajar sendiri sama sekali tidak bisa dianggap menyetujui pendapat tersebut karena beliau sendiri menukilnya dengan shighat mabni lil majhul, yang identik dengan shighat tamridh, dan shighat tamridh mengesankan lemahnya pendapat yang dinukil. Ibnu Hajar juga mengatakan sebelumnya sebagai berikut: “Hadits ini juga mengandung isyarat akan singkatnya umur dunia yang tersisa. Jadi, kalkulasi umur umat Islam sama dengan umur Yahudi dikurangi umur Nasrani, alias 2000 lebih sedikit dikurangi 600 tahun, yakni 1400 tahun lebih sedikit.”   Imam As-Suyuthi kembali menjelaskan dalam kitabnya Al-Kasyf Sementara itu, As–Suyuti dalam kitab (الكشف عن مجاوزة هذه الأمة الألف) mengatakan: “Berdasarkan sejumlah riwayat (atsar), umur umat ini (islam) adalah lebih dari seribu tahun, namun lebihnya tidak mungkin lebih dari 500 tahun (Al-Kasyf hlm. 206). Artinya, maksimal umur umat ini adalah 1500 tahun.” Dari kedua pendapat inilah lantas disimpulkan bahwa umur umat Islam berkisar antara 1400-1500 tahun, sedangkan kita saat ini berada pada tahun 1437 H. Sebagaimana dimaklumi, bila ditambahkan 13 tahun (periode prahijrah sejak masa kenabian Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam), berarti umur umat Islam saat ini adalah 1450 tahun. Artinya, tempo yang tersisa sehingga umat ini punah ialah 50 tahun saja. Dan bila kita tinjau dari hadits shahih tentang turunnya Isa Al-Masih di akhir zaman menjelang kiamat, kita dapatkan bahwa Isa Al-Masih akan hidup selama 40 tahun di bumi sebelum akhirnya wafat dan disalatkan oleh kaum Muslimin (berdasarkan H.R. Abu Dawud, disahihkan oleh Al-Albani). “Artinya, turunnya Isa Al-Masih tinggal kurang dari 10 tahun lagi dari sekarang! Dan turunnya Isa Al-Masih merupakan salah satu tanda besar hari kiamat!” demikianlah menurut pendapat yang meyakini kalkulasi tersebut.   Sanggahan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan perumpamaan bukan memastikan umur umat islam Perlu diketahui, bahwa kedua hadits dalam Shahih Bukhari di atas, bukanlah dalam konteks menjelaskan umur umat Islam, melainkan sekadar membuat perumpamaan. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H): “Hadits ini disampaikan oleh Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam sekedar sebagai perumpamaan, dan perumpamaan itu cenderung bersifat longgar.” (Fath Al-Bari, 4:341) Dengan demikian, ketika Nabi menyerupakan eksistensi kita dibanding umat-umat sebelumnya ialah seperti tempo antara masuknya waktu asar hingga terbenam matahari, maka ini sekedar permisalan dengan maksud mubaalaghah (majas hiperbola) dalam menjelaskan dekatnya terjadinya hari kiamat. Dan hal ini bukan berarti bahwa eksistensi umat akan sesingkat itu. Dari sini, jelaslah bahwa Nabi tidak sedang menjelaskan umur umat Islam dalam hadits tersebut, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian kalangan.   Sanggahan kedua: Hadits membicarakan banyak sedikitnya amal Alasan lain yang menguatkan bahwa yang dimaksud oleh hadits ini ialah sebatas banyak sedikitnya amal tanpa dikaitkan dengan panjang pendeknya tempo masing-masing umat adalah bahwa mayoritas ahli sejarah menyebutkan selang waktu antara Nabi Isa ‘alaihissalaam dengan Nabi kita shallallaahu’alaihi wa sallam adalah 600 tahun, dan ini merupakan pendapat Salman Al Farisi yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari. Meski demikian, ada pula yang berpendapat bahwa temponya kurang dari itu, sampai-sampai ada yang mengatakan bahwa selang waktunya hanya 125 tahun! Padahal, kita menyaksikan bahwa selang waktu yang telah dilalui oleh umat Islam sejauh ini adalah lebih dari 600 tahun. Dengan demikian, bila kita berpegang pada pendapat bahwa yang dimaksud adalah perumpamaan panjang pendeknya tempo masing-masing umat (alias bukan banyak sedikitnya amal mereka), maka konsekuensinya waktu asar harus lebih panjang daripada waktu zuhur, padahal tidak ada seorang alim pun yang berpendapat demikian. Ini berarti bahwa yang dimaksud lewat perumpamaan tersebut sebenarnya ialah banyak-sedikitnya amalan. Wallaahu Ta’ala a’lam. (Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, 2:50-51, Cet. Daarul Kutub Al-Ilmiyyah).   Sanggahan ketiga: Hanya Allah yang mengetahui kapan terjadinya kiamat Ibnu Rajab mengatakan, “Menentukan sisa waktu (umur) dunia dengan bersandar kepada hadits-hadits seperti ini adalah sesuatu yang tidak dibenarkan karena hanya Allah-lah yang mengetahui kapan terjadinya kiamat, dan tidak seorang pun yang diberitahu tentang waktunya. Oleh karenanya, Nabi ketika ditanya tentang kapan terjadinya kiamat telah menjawab, ‘Orang yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya’.” Jadi, maksud dari perumpamaan Nabi dalam hadits ini ialah sekedar mendekatkan waktu terjadinya hari kiamat, tanpa menentukan waktunya. (Fathul Baari, Ibnu Rajab, 4:338). Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا “Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah”. Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al-Azhab: 63) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يقول تعالى مخبراً لرسوله صلوات الله وسلامه عليه أنه لا علم له بالساعة وإن سأله الناس عن ذلك، وأرشده أن يردّ علمها إلى الله عز وجل اهـ . “Allah mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau tidak ada pengetahuan tentang hari kiamat, di mana orang-orang bertanya tentang hal itu. Namun ilmu tentang hari kiamat dikembalikan kepada Allah.” Syaikh Asy-Syinqithi mengatakan, ومعلوم أن (إنما) صيغة حصر ، فمعنى الآية : أن الساعة لا يعلمها إلا الله وحده اهـ . “Innama (sesungguhnya) dalam ayat ini bermakna hasyr (pembatasan, yang berarti hanya). Sesungguhnya kiamat tidak diketahui kecuali hanya Allah saja.” (6:64) Dalam hadits Jibril disebutkan, قَالَ , فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ , قَالَ ” مَا المَسْئُوْلُ بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang kiamat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,” Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.” (HR. Muslim, no. 8)   Sanggahan keempat: Riwayat yang digunakan As-Suyuthi itu dhaif هذه الآثار التي استدل بها السيوطي رحمه الله قد ضعفها أهل العلم بل حكموا عليها بأنها كذب . قال ابن القيم في “المنار المنيف” (1/80) وهو يذكر الطرق التي يعرف بها أن الحديث موضوع ، قال : “ومنها : مخالفة الحديث لصريح القرآن ، كحديث مقدار الدنيا وأنها سبعة آلاف سنة ونحن الآن في الألف السابعة . وهذا من أبين الكذب ، لأنه لو كان صحيحا لكان كل أحد علم أنه قد بقي للقيامة من وقتنا هذا مئتان وإحدى وخمسون سنة ، والله تعالى يقول : ( يسألونك عن الساعة أيان مرساها قل إنما علمها عند ربي لا يجليها لوقتها إلا هو ثقلت في السموات والأرض لا تأتيكم إلا بغتة يسألونك كأنك حفي عنها قل إنما علمها عند الله ) الأعراف /187” اهـ . وقال ابن كثير في “النهاية في الفتن والملاحم” (1/25) : لم يثبت في حديث عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنه حدد وقت الساعة بمدة محصورة ، وإنما ذكر شيئاً من أشراطها وأماراتها وعلاماتها اهـ . وقال أيضاً (2/28) : والذي في كتب الإسرائيليين وأهل الكتاب من تحديد ما سلف بألوف ومائتين من السنين قد نص غير واحد من العلماء على تخطئتهم فيه وتغليطهم ، وهم جديرون بذلك حقيقيون به ، وقد ورد في حديث : “الدنيا جمعة من جمع الآخرة” ولا يصح إسناده أيضاً ، وكذا كل حديث ورد فيه تحديد لوقت يوم القيامة على التعيين لا يثبت إسناده اهـ . وقال السخاوي في “‏المقاصد الحسنة” (ص : 444) : كل ما ورد مما فيه تحديدٌ لوقت يوم القيامة على التعيين ، فإما أن يكون لا أصل له ، أو لا يثبت إسناده اهـ .   Sanggahan kelima: Tanda kiamat harusnya sudah muncul pada tahun 1237 H jika memakai perhitungan Imam As-Suyuthi Setelah merujuk ke kitab As Suyuti, ternyata atsar-atsar yang menjadi pijakan As-Suyuti hingga mengatakan bahwa Allah menangguhkan umat Islam sampai lebih dari 1000 tahun, dan lebihnya tidak akan lebih dari 500 tahun (alias maksimal umur umat ini adalah 1500 tahun), semuanya adalah atsar-atsar yang tergolong dha’if. Sementara atsar sahabat yang sahih dalam bab ini, menurut para ulama sumbernya adalah dari ahli kitab. Kesimpulannya, semua atsar ini tidak bisa jadi pijakan dalam masalah yang sangat vital seperti ini. Oleh karenanya, pendapat As-Suyuthi tersebut dibantah oleh As-Shan’ani dalam risalahnya yang berjudul كم الباقي من عمر الدنيا؟ (Berapa Sisa Umur Dunia?). As-Shan’ani menyebutkan atsar-atsar yang menjadi pijakan As-Suyuti, yaitu: Atsar Abdullah bin Amru bin Ash yang berbunyi: يبقى الناس بعد طلوع الشمس من مغرهبا مائة وعشرين سنة “Setelah matahari terbit dari Barat, manusia akan tetap eksis selama 120 tahun“. Bahwasanya Isa Al-Masih akan tetap hidup selama 40 tahun setelah membunuh Dajjal. Kemudian setelah itu Isa akan menggantikan kepemimpinan seorang lelaki dari Bani Tamim selama 3 tahun. Dan bahwasanya manusia akan tetap hidup 100 tahun setelah Allah mengirim angin baik yang mencabut ruh setiap mukmin, akan tetapi mereka yang masih hidup tersebut tidak mengenal agama apa pun. Setelah menyebutkan atsar-atsar tadi, As-Shan’ani lantas berkata: فهذه مئتان وثلاث وستون سنة، ونحن الآن في قرن الثاني عشر، ويضاف إليه مئتان وثلاث وستون سنة، فيكون الجميع أربعة عشر مئاة وثلاث وستون، وعلى قوله إنه لا يبلغ خمسمئة سنة بعد الألف، يكون منتهى بقاء الأمة بعد الألف: أربعمئة وثلاث وستين سنة، يتخرج منه أن خروج الدجال –أعاذنا الله من فتنته– قبل انخرام هذه المئة التي نحن فيها! “Berarti, total temponya ialah 263 tahun, sedangkan kita saat ini berada pada abad ke-12 hijriyah, yang bila ditambah 263 tahun, berarti totalnya 1463 tahun. Dan menurut pendapat As-Suyuti yang mengatakan, ‘Bahwa penangguhan umur umat islam tidak lebih dari 500 tahun setelah berlalu seribu tahun,’ berarti batas akhir eksistensi umat Islam setelah melalui 1000 tahun, adalah 463 tahun. Kesimpulannya, keluarnya Dajjal –semoga Allah melindungi kita darinya– adalah sebelum abad ke-12 H ini berakhir!”1 Jadi, ternyata atsar-atsar yang dijadikan pijakan oleh As-Suyuti untuk menentukan batas umur umat Islam maksimal adalah 1500 tahun itu memiliki kalkulasi yang berbeda. Sebabnya, 1500 tahun itu masih dikurangi peristiwa-peristiwa berikut: Tempo 120 tahun setelah matahari terbit dari barat. Tempo 40 tahun dari keberadaan Isa Al-Masih setelah terbunuhnya Dajjal. Tempo 3 tahun ketika Isa menggantikan kepemimpinan seorang lelaki Bani Tamim. Tempo 100 tahun setelah semua orang beriman diwafatkan melalui berhembusnya angin baik. Totalnya dari data di atas ialah 120 + 40 + 3 + 100 = 263 tahun. Kesimpulannya, umur umat Islam harus berakhir setelah melalui (1500 – 263 =) 1237 tahun. Dengan kata lain, semua peristiwa besar tadi mestinya telah muncul pada tahun 1237 H menurut kalkulasi As-Suyuti (yang ternyata tidak terjadi)! Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid membantah perkataan Imam As-Suyuthi: Imam Suyuthi menyebutkan bahwa Imam Mahdi muncul setelah 1200 H. Sekarang kita sudah menginjak 1400-an Hijriyah, Imam Mahdi pun belum muncul. Imam Suyuthi katakan bahwa manusia akan tinggal ketika matahari terbit dari arah tenggelamnya selama 120 tahun, lalu kiamat terjadi. Berarti kalau sekarang 1400 H, berarti harusnya matahari sudah terbit dari arah tenggelamnya selama 20 tahun. Dajjal muncul pada kepala seratus tahun, lalu Isa bin Maryam akan membunuhnya. Isa akan hidup setelah itu empat puluh tahun. Padahal kita berada pada 100 tahun terakhir menurut perhitungan Imam Suyuthi. Namun sampai saat ini Dajjal belum keluar dan Isa bin Maryam juga belum turun.   Yang Ada Umur Umat Islam Terbatas 60 Tahun Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Batthal rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa umur umat Islam tidaklah panjang dibanding dengan umur umat sebelumnya, supaya umat Islam saat ini gemar beramal.” Lihat Syarh Shahih Al-Bukhari, 2:224.   Referensi: https://islamqa.info/ar/answers/33689/ https://kipmi.or.id/koreksi-pemahaman-terhadap-hadits-tentang-umur-umat-islam-3.html https://kipmi.or.id/koreksi-pemahaman-terhadap-hadits-tentang-umur-umat-islam-2.html https://kipmi.or.id/koreksi-pemahaman-terhadap-hadits-tentang-umur-umat-islam-1.html Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Kapan Kiamat itu Datang? Hari Akhir, Tahapan Akhir Kehidupan Manusia   Masjid Agung Trans Studio, 2 Jumadal Ula 1441 H (29-12-2019) Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada hari akhir hari kiamat tanda kiamat
Apakah benar umur umat Islam tidak melebihi 1500 tahun? Benarkah itu sebagaimana berbagai isu yang disebar saat ini? Daftar Isi tutup 1. Syubhat ini muncul dari Imam As-Suyuthi rahimahullah 2. Pemahaman hadits umur umat Islam 3. Penjelasan Imam Ibnu Hajar 4. Imam As-Suyuthi kembali menjelaskan dalam kitabnya Al-Kasyf 4.1. Sanggahan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan perumpamaan bukan memastikan umur umat islam 4.2. Sanggahan kedua: Hadits membicarakan banyak sedikitnya amal 4.3. Sanggahan ketiga: Hanya Allah yang mengetahui kapan terjadinya kiamat 4.4. Sanggahan keempat: Riwayat yang digunakan As-Suyuthi itu dhaif 4.5. Sanggahan kelima: Tanda kiamat harusnya sudah muncul pada tahun 1237 H jika memakai perhitungan Imam As-Suyuthi 5. Yang Ada Umur Umat Islam Terbatas 60 Tahun 5.1. Referensi: Syubhat ini muncul dari Imam As-Suyuthi rahimahullah Berikut nukilan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid: Imam As-Suyuthi (hidup dari 1445 – 1505 M, 849 – 911 H) menyebutkan dalam kitabnya Al-Hawi (2:239-256): أَنَّ مُدَّةَ الدُّنْيَا سَبْعَةُ آلاَفِ سَنَةٍ ، وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ فِي أَوَاخِرِ الأَلِفِ السَّادِسَةِ . Umur dunia itu hanya 7.000 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri diutus pada akhir-akhir seribu yang keenam. [Maksudnya berarti separuh kedua darinya, sekitar tahun ke-5.500. Berarti umur umat Islam ini lebih dari 1.000 tahun dan kurang dari 1.500 tahun]. Imam As-Suyuthi menegaskan, لاَ يَمْكِنُ أَنْ تَكُوْنَ المُدَّةُ أَلْفاً وَخَمْسَمِائَةٍ أَصْلاً “Tidak mungkin umur umat Islam lebih dari 1.500 tahun.”   Pemahaman hadits umur umat Islam   Pertama: Dalam Shahih–nya, Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu. Terjemahan bebas hadits ini ialah: “Perumpamaan eksistensi kalian (umat Islam) dibanding umat-umat sebelum kalian ialah seperti waktu antara salat asar hingga tenggelam matahari. Ahli Taurat (Yahudi) diberi kitab Taurat, lalu beramal sehingga tatkala mencapai tengah hari (zuhur) mereka tak sanggup lagi beramal, lalu diberi pahala seqirat-seqirat. Kemudian ahli Injil (Nasrani) diberi Injil, lalu beramal hingga masuk waktu salat asar, lalu tidak sanggup melanjutkan, lalu diberi pahala seqirat-seqirat. Kemudian kita diberi Al–Qur’an, dan kita beramal (dari asar) hingga tenggelam matahari, dan kita diberi pahala dua qirat-dua qirat. Maka, kedua ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) bertanya, ‘Wahai Rabb kami, (mengapa) Engkau beri mereka (muslimin) pahala dua qirat, dan kami (hanya) satu qirat, padahal kami lebih banyak amalnya?’ ‘Apakah Aku mengurangi pahala (yang kujanjikan) bagi kalian?’ tanya Allah. ‘Tidak,’ jawab mereka. ‘Itulah keutamaan yang kuberikan kepada siapa yang kukehendaki,’ jawab Allah.” Baca Juga: Pahala 2 Qirat Menanti Bagi Orang Yang Menghadiri Prosesi Jenazah Hingga Dimakamkan Kedua: Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa Al–Asy’ari, bahwa Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Perumpamaan kaum muslimin, Yahudi, dan Nasrani ialah seperti seseorang yang menyewa suatu kaum agar bekerja hingga malam. Maka kaum tersebut bekerja hingga tengah hari dan mengatakan, ‘Kami tak butuh kepada upahmu.’ Lalu, orang tersebut mengupah kaum lainnya dan berkata, ‘Lanjutkanlah waktu yang tersisa dari hari ini dan kalian akan mendapat upah yang kusyaratkan.’ Maka, mereka pun bekerja hingga tiba waktu salat asar dan berkata, ‘Jerih payah kami untukmu (tidak minta upah).’ Kemudian, orang tersebut menyewa kaum lainnya dan kaum tersebut bekerja mengisi sisa waktu hari itu hingga tenggelam matahari dan mereka mendapat upah sebanyak upah kedua kaum sebelumnya.” Artinya, walau tempo kerja mereka paling singkat, namun upahnya setara dengan upah yang disyaratkan bagi kedua kaum sebelum mereka, yang bekerja dari pagi hingga sore.   Ketiga: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُكُمْ وَمَثَلُ أَهْلِ الْكِتَابَيْنِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَأْجَرَ أُجَرَاءَ فَقَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ غُدْوَةَ إِلَى نِصْفِ النَّهَارِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ الْيَهُودُ ، ثُمَّ قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ نِصْفِ النَّهَارِ إِلَى صَلاَةِ الْعَصْرِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ النَّصَارَى ثُمَّ ، قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنَ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ عَلَى قِيرَاطَيْنِ فَأَنْتُمْ هُمْ ، فَغَضِبَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى ، فَقَالُوا مَا لَنَا أَكْثَرَ عَمَلاً ، وَأَقَلَّ عَطَاءً قَالَ هَلْ نَقَصْتُكُمْ مِنْ حَقِّكُمْ قَالُوا لاَ . قَالَ فَذَلِكَ فَضْلِى أُوتِيهِ مَنْ أَشَاءُ “Permisalan kalian dengan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) seperti permisalan seseorang yang diberi upah. Ditanya, “Siapa yang mau bekerja dari pagi hingga pertengahan siang (waktu zawal atau waktu Zhuhur, pen.) lalu mendapat upah satu qirath?” Lalu yang bekerja ketika itu adalah orang Yahudi. Kemudian ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari pertengahan siang hingga waktu ‘Ashar dengan mendapat upah satu qirath?” Lantas yang bekerja adalah Nashrani. Lalu ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari ‘Ashar hingga matahari tenggelam, upahnya dua qirath?” Itulah kalian umat Islam. Yahudi dan Nashrani lantas marah. Mereka katakan, “Kami lebih banyak bekerja, namun kenapa kami diberi sedikit?” Dijawab, “Apakah upah kalian dikurangi?” Mereka jawab, “Tidak.” Lalu dijawab, “Itulah keutamaanku dan keutamaan yang diberi pada siapa saja yang dikehendaki oleh Allah.” (HR. Bukhari, no. 2268) Upah bagi Yahudi dan Nashrani tetap ada. Mereka tidak setuju lantaran mereka sudah bekerja lebih lama namun kenapa hanya mendapatkan satu qirath. Sedangkan umat Islam yang bekerja dalam waktu yang lebih singkat malah mendapatkan upah lebih besar yaitu dua qirath. Satu qirath adalah ukuran 1/12 dirham atau 1/20 dinar. Dua ratus dirham itu sama dengan nisab perak yaitu 5 juta rupiah. Berarti 1 dirham sama dengan 25.000, 1/12 dirham sama dengan 2.083 rupiah. Gambarannya upah dengan qirath adalah upah yang sedikit. Terbukti kalau amalan ringan dalam agama Islam bisa berpahala besar di sisi Allah. Faedah dari Syaikh ‘Abdul Hadi Al-Umari dalam Daurah Makassar membahas kitab Fadhlul Islam   Penjelasan Imam Ibnu Hajar Dalam syarahnya yang berjudul Fathul Baari (jilid 4 hal 566 cet. Daarul Kutub Al–Ilmiyyah), Ibnu Hajar mengatakan sebagai berikut yang artinya: “Hadits ini dijadikan dalil bahwa eksistensi umat ini mencapai lebih dari seribu tahun, sebab konsekuensi dari hadits ini ialah bahwa eksistensi Yahudi setara dengan gabungan eksistensi (umur) Nasrani dan muslimin. Sedangkan ahli sejarah telah sepakat bahwa tenggang waktu yang dilalui umat Yahudi hingga diutusnya Nabi adalah lebih dari 2000 tahun, sedangkan tempo yang dilalui Nasrani hingga diutusnya Nabi adalah 600 tahun, dan ada pula yang mengatakan kurang dari itu, sehingga tempo yang akan dilalui kaum muslimin pasti lebih dari seribu tahun.” Ini berarti bahwa Ibnu Hajar sekadar menukil pendapat sebagian kalangan dalam menafsirkan hadits tersebut tanpa menyebut siapa orang yang berpendapat. Dengan kata lain, ini pendapat yang bersumber dari orang misterius yang agaknya bukan tergolong ulama panutan. Andai saja orangnya tergolong ulama panutan, pastilah namanya layak untuk disebutkan. Jadi, Ibnu Hajar sendiri sama sekali tidak bisa dianggap menyetujui pendapat tersebut karena beliau sendiri menukilnya dengan shighat mabni lil majhul, yang identik dengan shighat tamridh, dan shighat tamridh mengesankan lemahnya pendapat yang dinukil. Ibnu Hajar juga mengatakan sebelumnya sebagai berikut: “Hadits ini juga mengandung isyarat akan singkatnya umur dunia yang tersisa. Jadi, kalkulasi umur umat Islam sama dengan umur Yahudi dikurangi umur Nasrani, alias 2000 lebih sedikit dikurangi 600 tahun, yakni 1400 tahun lebih sedikit.”   Imam As-Suyuthi kembali menjelaskan dalam kitabnya Al-Kasyf Sementara itu, As–Suyuti dalam kitab (الكشف عن مجاوزة هذه الأمة الألف) mengatakan: “Berdasarkan sejumlah riwayat (atsar), umur umat ini (islam) adalah lebih dari seribu tahun, namun lebihnya tidak mungkin lebih dari 500 tahun (Al-Kasyf hlm. 206). Artinya, maksimal umur umat ini adalah 1500 tahun.” Dari kedua pendapat inilah lantas disimpulkan bahwa umur umat Islam berkisar antara 1400-1500 tahun, sedangkan kita saat ini berada pada tahun 1437 H. Sebagaimana dimaklumi, bila ditambahkan 13 tahun (periode prahijrah sejak masa kenabian Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam), berarti umur umat Islam saat ini adalah 1450 tahun. Artinya, tempo yang tersisa sehingga umat ini punah ialah 50 tahun saja. Dan bila kita tinjau dari hadits shahih tentang turunnya Isa Al-Masih di akhir zaman menjelang kiamat, kita dapatkan bahwa Isa Al-Masih akan hidup selama 40 tahun di bumi sebelum akhirnya wafat dan disalatkan oleh kaum Muslimin (berdasarkan H.R. Abu Dawud, disahihkan oleh Al-Albani). “Artinya, turunnya Isa Al-Masih tinggal kurang dari 10 tahun lagi dari sekarang! Dan turunnya Isa Al-Masih merupakan salah satu tanda besar hari kiamat!” demikianlah menurut pendapat yang meyakini kalkulasi tersebut.   Sanggahan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan perumpamaan bukan memastikan umur umat islam Perlu diketahui, bahwa kedua hadits dalam Shahih Bukhari di atas, bukanlah dalam konteks menjelaskan umur umat Islam, melainkan sekadar membuat perumpamaan. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H): “Hadits ini disampaikan oleh Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam sekedar sebagai perumpamaan, dan perumpamaan itu cenderung bersifat longgar.” (Fath Al-Bari, 4:341) Dengan demikian, ketika Nabi menyerupakan eksistensi kita dibanding umat-umat sebelumnya ialah seperti tempo antara masuknya waktu asar hingga terbenam matahari, maka ini sekedar permisalan dengan maksud mubaalaghah (majas hiperbola) dalam menjelaskan dekatnya terjadinya hari kiamat. Dan hal ini bukan berarti bahwa eksistensi umat akan sesingkat itu. Dari sini, jelaslah bahwa Nabi tidak sedang menjelaskan umur umat Islam dalam hadits tersebut, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian kalangan.   Sanggahan kedua: Hadits membicarakan banyak sedikitnya amal Alasan lain yang menguatkan bahwa yang dimaksud oleh hadits ini ialah sebatas banyak sedikitnya amal tanpa dikaitkan dengan panjang pendeknya tempo masing-masing umat adalah bahwa mayoritas ahli sejarah menyebutkan selang waktu antara Nabi Isa ‘alaihissalaam dengan Nabi kita shallallaahu’alaihi wa sallam adalah 600 tahun, dan ini merupakan pendapat Salman Al Farisi yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari. Meski demikian, ada pula yang berpendapat bahwa temponya kurang dari itu, sampai-sampai ada yang mengatakan bahwa selang waktunya hanya 125 tahun! Padahal, kita menyaksikan bahwa selang waktu yang telah dilalui oleh umat Islam sejauh ini adalah lebih dari 600 tahun. Dengan demikian, bila kita berpegang pada pendapat bahwa yang dimaksud adalah perumpamaan panjang pendeknya tempo masing-masing umat (alias bukan banyak sedikitnya amal mereka), maka konsekuensinya waktu asar harus lebih panjang daripada waktu zuhur, padahal tidak ada seorang alim pun yang berpendapat demikian. Ini berarti bahwa yang dimaksud lewat perumpamaan tersebut sebenarnya ialah banyak-sedikitnya amalan. Wallaahu Ta’ala a’lam. (Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, 2:50-51, Cet. Daarul Kutub Al-Ilmiyyah).   Sanggahan ketiga: Hanya Allah yang mengetahui kapan terjadinya kiamat Ibnu Rajab mengatakan, “Menentukan sisa waktu (umur) dunia dengan bersandar kepada hadits-hadits seperti ini adalah sesuatu yang tidak dibenarkan karena hanya Allah-lah yang mengetahui kapan terjadinya kiamat, dan tidak seorang pun yang diberitahu tentang waktunya. Oleh karenanya, Nabi ketika ditanya tentang kapan terjadinya kiamat telah menjawab, ‘Orang yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya’.” Jadi, maksud dari perumpamaan Nabi dalam hadits ini ialah sekedar mendekatkan waktu terjadinya hari kiamat, tanpa menentukan waktunya. (Fathul Baari, Ibnu Rajab, 4:338). Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا “Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah”. Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al-Azhab: 63) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يقول تعالى مخبراً لرسوله صلوات الله وسلامه عليه أنه لا علم له بالساعة وإن سأله الناس عن ذلك، وأرشده أن يردّ علمها إلى الله عز وجل اهـ . “Allah mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau tidak ada pengetahuan tentang hari kiamat, di mana orang-orang bertanya tentang hal itu. Namun ilmu tentang hari kiamat dikembalikan kepada Allah.” Syaikh Asy-Syinqithi mengatakan, ومعلوم أن (إنما) صيغة حصر ، فمعنى الآية : أن الساعة لا يعلمها إلا الله وحده اهـ . “Innama (sesungguhnya) dalam ayat ini bermakna hasyr (pembatasan, yang berarti hanya). Sesungguhnya kiamat tidak diketahui kecuali hanya Allah saja.” (6:64) Dalam hadits Jibril disebutkan, قَالَ , فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ , قَالَ ” مَا المَسْئُوْلُ بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang kiamat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,” Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.” (HR. Muslim, no. 8)   Sanggahan keempat: Riwayat yang digunakan As-Suyuthi itu dhaif هذه الآثار التي استدل بها السيوطي رحمه الله قد ضعفها أهل العلم بل حكموا عليها بأنها كذب . قال ابن القيم في “المنار المنيف” (1/80) وهو يذكر الطرق التي يعرف بها أن الحديث موضوع ، قال : “ومنها : مخالفة الحديث لصريح القرآن ، كحديث مقدار الدنيا وأنها سبعة آلاف سنة ونحن الآن في الألف السابعة . وهذا من أبين الكذب ، لأنه لو كان صحيحا لكان كل أحد علم أنه قد بقي للقيامة من وقتنا هذا مئتان وإحدى وخمسون سنة ، والله تعالى يقول : ( يسألونك عن الساعة أيان مرساها قل إنما علمها عند ربي لا يجليها لوقتها إلا هو ثقلت في السموات والأرض لا تأتيكم إلا بغتة يسألونك كأنك حفي عنها قل إنما علمها عند الله ) الأعراف /187” اهـ . وقال ابن كثير في “النهاية في الفتن والملاحم” (1/25) : لم يثبت في حديث عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنه حدد وقت الساعة بمدة محصورة ، وإنما ذكر شيئاً من أشراطها وأماراتها وعلاماتها اهـ . وقال أيضاً (2/28) : والذي في كتب الإسرائيليين وأهل الكتاب من تحديد ما سلف بألوف ومائتين من السنين قد نص غير واحد من العلماء على تخطئتهم فيه وتغليطهم ، وهم جديرون بذلك حقيقيون به ، وقد ورد في حديث : “الدنيا جمعة من جمع الآخرة” ولا يصح إسناده أيضاً ، وكذا كل حديث ورد فيه تحديد لوقت يوم القيامة على التعيين لا يثبت إسناده اهـ . وقال السخاوي في “‏المقاصد الحسنة” (ص : 444) : كل ما ورد مما فيه تحديدٌ لوقت يوم القيامة على التعيين ، فإما أن يكون لا أصل له ، أو لا يثبت إسناده اهـ .   Sanggahan kelima: Tanda kiamat harusnya sudah muncul pada tahun 1237 H jika memakai perhitungan Imam As-Suyuthi Setelah merujuk ke kitab As Suyuti, ternyata atsar-atsar yang menjadi pijakan As-Suyuti hingga mengatakan bahwa Allah menangguhkan umat Islam sampai lebih dari 1000 tahun, dan lebihnya tidak akan lebih dari 500 tahun (alias maksimal umur umat ini adalah 1500 tahun), semuanya adalah atsar-atsar yang tergolong dha’if. Sementara atsar sahabat yang sahih dalam bab ini, menurut para ulama sumbernya adalah dari ahli kitab. Kesimpulannya, semua atsar ini tidak bisa jadi pijakan dalam masalah yang sangat vital seperti ini. Oleh karenanya, pendapat As-Suyuthi tersebut dibantah oleh As-Shan’ani dalam risalahnya yang berjudul كم الباقي من عمر الدنيا؟ (Berapa Sisa Umur Dunia?). As-Shan’ani menyebutkan atsar-atsar yang menjadi pijakan As-Suyuti, yaitu: Atsar Abdullah bin Amru bin Ash yang berbunyi: يبقى الناس بعد طلوع الشمس من مغرهبا مائة وعشرين سنة “Setelah matahari terbit dari Barat, manusia akan tetap eksis selama 120 tahun“. Bahwasanya Isa Al-Masih akan tetap hidup selama 40 tahun setelah membunuh Dajjal. Kemudian setelah itu Isa akan menggantikan kepemimpinan seorang lelaki dari Bani Tamim selama 3 tahun. Dan bahwasanya manusia akan tetap hidup 100 tahun setelah Allah mengirim angin baik yang mencabut ruh setiap mukmin, akan tetapi mereka yang masih hidup tersebut tidak mengenal agama apa pun. Setelah menyebutkan atsar-atsar tadi, As-Shan’ani lantas berkata: فهذه مئتان وثلاث وستون سنة، ونحن الآن في قرن الثاني عشر، ويضاف إليه مئتان وثلاث وستون سنة، فيكون الجميع أربعة عشر مئاة وثلاث وستون، وعلى قوله إنه لا يبلغ خمسمئة سنة بعد الألف، يكون منتهى بقاء الأمة بعد الألف: أربعمئة وثلاث وستين سنة، يتخرج منه أن خروج الدجال –أعاذنا الله من فتنته– قبل انخرام هذه المئة التي نحن فيها! “Berarti, total temponya ialah 263 tahun, sedangkan kita saat ini berada pada abad ke-12 hijriyah, yang bila ditambah 263 tahun, berarti totalnya 1463 tahun. Dan menurut pendapat As-Suyuti yang mengatakan, ‘Bahwa penangguhan umur umat islam tidak lebih dari 500 tahun setelah berlalu seribu tahun,’ berarti batas akhir eksistensi umat Islam setelah melalui 1000 tahun, adalah 463 tahun. Kesimpulannya, keluarnya Dajjal –semoga Allah melindungi kita darinya– adalah sebelum abad ke-12 H ini berakhir!”1 Jadi, ternyata atsar-atsar yang dijadikan pijakan oleh As-Suyuti untuk menentukan batas umur umat Islam maksimal adalah 1500 tahun itu memiliki kalkulasi yang berbeda. Sebabnya, 1500 tahun itu masih dikurangi peristiwa-peristiwa berikut: Tempo 120 tahun setelah matahari terbit dari barat. Tempo 40 tahun dari keberadaan Isa Al-Masih setelah terbunuhnya Dajjal. Tempo 3 tahun ketika Isa menggantikan kepemimpinan seorang lelaki Bani Tamim. Tempo 100 tahun setelah semua orang beriman diwafatkan melalui berhembusnya angin baik. Totalnya dari data di atas ialah 120 + 40 + 3 + 100 = 263 tahun. Kesimpulannya, umur umat Islam harus berakhir setelah melalui (1500 – 263 =) 1237 tahun. Dengan kata lain, semua peristiwa besar tadi mestinya telah muncul pada tahun 1237 H menurut kalkulasi As-Suyuti (yang ternyata tidak terjadi)! Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid membantah perkataan Imam As-Suyuthi: Imam Suyuthi menyebutkan bahwa Imam Mahdi muncul setelah 1200 H. Sekarang kita sudah menginjak 1400-an Hijriyah, Imam Mahdi pun belum muncul. Imam Suyuthi katakan bahwa manusia akan tinggal ketika matahari terbit dari arah tenggelamnya selama 120 tahun, lalu kiamat terjadi. Berarti kalau sekarang 1400 H, berarti harusnya matahari sudah terbit dari arah tenggelamnya selama 20 tahun. Dajjal muncul pada kepala seratus tahun, lalu Isa bin Maryam akan membunuhnya. Isa akan hidup setelah itu empat puluh tahun. Padahal kita berada pada 100 tahun terakhir menurut perhitungan Imam Suyuthi. Namun sampai saat ini Dajjal belum keluar dan Isa bin Maryam juga belum turun.   Yang Ada Umur Umat Islam Terbatas 60 Tahun Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Batthal rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa umur umat Islam tidaklah panjang dibanding dengan umur umat sebelumnya, supaya umat Islam saat ini gemar beramal.” Lihat Syarh Shahih Al-Bukhari, 2:224.   Referensi: https://islamqa.info/ar/answers/33689/ https://kipmi.or.id/koreksi-pemahaman-terhadap-hadits-tentang-umur-umat-islam-3.html https://kipmi.or.id/koreksi-pemahaman-terhadap-hadits-tentang-umur-umat-islam-2.html https://kipmi.or.id/koreksi-pemahaman-terhadap-hadits-tentang-umur-umat-islam-1.html Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Kapan Kiamat itu Datang? Hari Akhir, Tahapan Akhir Kehidupan Manusia   Masjid Agung Trans Studio, 2 Jumadal Ula 1441 H (29-12-2019) Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada hari akhir hari kiamat tanda kiamat


Apakah benar umur umat Islam tidak melebihi 1500 tahun? Benarkah itu sebagaimana berbagai isu yang disebar saat ini? Daftar Isi tutup 1. Syubhat ini muncul dari Imam As-Suyuthi rahimahullah 2. Pemahaman hadits umur umat Islam 3. Penjelasan Imam Ibnu Hajar 4. Imam As-Suyuthi kembali menjelaskan dalam kitabnya Al-Kasyf 4.1. Sanggahan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan perumpamaan bukan memastikan umur umat islam 4.2. Sanggahan kedua: Hadits membicarakan banyak sedikitnya amal 4.3. Sanggahan ketiga: Hanya Allah yang mengetahui kapan terjadinya kiamat 4.4. Sanggahan keempat: Riwayat yang digunakan As-Suyuthi itu dhaif 4.5. Sanggahan kelima: Tanda kiamat harusnya sudah muncul pada tahun 1237 H jika memakai perhitungan Imam As-Suyuthi 5. Yang Ada Umur Umat Islam Terbatas 60 Tahun 5.1. Referensi: Syubhat ini muncul dari Imam As-Suyuthi rahimahullah Berikut nukilan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid: Imam As-Suyuthi (hidup dari 1445 – 1505 M, 849 – 911 H) menyebutkan dalam kitabnya Al-Hawi (2:239-256): أَنَّ مُدَّةَ الدُّنْيَا سَبْعَةُ آلاَفِ سَنَةٍ ، وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ فِي أَوَاخِرِ الأَلِفِ السَّادِسَةِ . Umur dunia itu hanya 7.000 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri diutus pada akhir-akhir seribu yang keenam. [Maksudnya berarti separuh kedua darinya, sekitar tahun ke-5.500. Berarti umur umat Islam ini lebih dari 1.000 tahun dan kurang dari 1.500 tahun]. Imam As-Suyuthi menegaskan, لاَ يَمْكِنُ أَنْ تَكُوْنَ المُدَّةُ أَلْفاً وَخَمْسَمِائَةٍ أَصْلاً “Tidak mungkin umur umat Islam lebih dari 1.500 tahun.”   Pemahaman hadits umur umat Islam   Pertama: Dalam Shahih–nya, Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu. Terjemahan bebas hadits ini ialah: “Perumpamaan eksistensi kalian (umat Islam) dibanding umat-umat sebelum kalian ialah seperti waktu antara salat asar hingga tenggelam matahari. Ahli Taurat (Yahudi) diberi kitab Taurat, lalu beramal sehingga tatkala mencapai tengah hari (zuhur) mereka tak sanggup lagi beramal, lalu diberi pahala seqirat-seqirat. Kemudian ahli Injil (Nasrani) diberi Injil, lalu beramal hingga masuk waktu salat asar, lalu tidak sanggup melanjutkan, lalu diberi pahala seqirat-seqirat. Kemudian kita diberi Al–Qur’an, dan kita beramal (dari asar) hingga tenggelam matahari, dan kita diberi pahala dua qirat-dua qirat. Maka, kedua ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) bertanya, ‘Wahai Rabb kami, (mengapa) Engkau beri mereka (muslimin) pahala dua qirat, dan kami (hanya) satu qirat, padahal kami lebih banyak amalnya?’ ‘Apakah Aku mengurangi pahala (yang kujanjikan) bagi kalian?’ tanya Allah. ‘Tidak,’ jawab mereka. ‘Itulah keutamaan yang kuberikan kepada siapa yang kukehendaki,’ jawab Allah.” Baca Juga: Pahala 2 Qirat Menanti Bagi Orang Yang Menghadiri Prosesi Jenazah Hingga Dimakamkan Kedua: Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa Al–Asy’ari, bahwa Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Perumpamaan kaum muslimin, Yahudi, dan Nasrani ialah seperti seseorang yang menyewa suatu kaum agar bekerja hingga malam. Maka kaum tersebut bekerja hingga tengah hari dan mengatakan, ‘Kami tak butuh kepada upahmu.’ Lalu, orang tersebut mengupah kaum lainnya dan berkata, ‘Lanjutkanlah waktu yang tersisa dari hari ini dan kalian akan mendapat upah yang kusyaratkan.’ Maka, mereka pun bekerja hingga tiba waktu salat asar dan berkata, ‘Jerih payah kami untukmu (tidak minta upah).’ Kemudian, orang tersebut menyewa kaum lainnya dan kaum tersebut bekerja mengisi sisa waktu hari itu hingga tenggelam matahari dan mereka mendapat upah sebanyak upah kedua kaum sebelumnya.” Artinya, walau tempo kerja mereka paling singkat, namun upahnya setara dengan upah yang disyaratkan bagi kedua kaum sebelum mereka, yang bekerja dari pagi hingga sore.   Ketiga: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُكُمْ وَمَثَلُ أَهْلِ الْكِتَابَيْنِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَأْجَرَ أُجَرَاءَ فَقَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ غُدْوَةَ إِلَى نِصْفِ النَّهَارِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ الْيَهُودُ ، ثُمَّ قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنْ نِصْفِ النَّهَارِ إِلَى صَلاَةِ الْعَصْرِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتِ النَّصَارَى ثُمَّ ، قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِى مِنَ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ عَلَى قِيرَاطَيْنِ فَأَنْتُمْ هُمْ ، فَغَضِبَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى ، فَقَالُوا مَا لَنَا أَكْثَرَ عَمَلاً ، وَأَقَلَّ عَطَاءً قَالَ هَلْ نَقَصْتُكُمْ مِنْ حَقِّكُمْ قَالُوا لاَ . قَالَ فَذَلِكَ فَضْلِى أُوتِيهِ مَنْ أَشَاءُ “Permisalan kalian dengan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) seperti permisalan seseorang yang diberi upah. Ditanya, “Siapa yang mau bekerja dari pagi hingga pertengahan siang (waktu zawal atau waktu Zhuhur, pen.) lalu mendapat upah satu qirath?” Lalu yang bekerja ketika itu adalah orang Yahudi. Kemudian ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari pertengahan siang hingga waktu ‘Ashar dengan mendapat upah satu qirath?” Lantas yang bekerja adalah Nashrani. Lalu ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari ‘Ashar hingga matahari tenggelam, upahnya dua qirath?” Itulah kalian umat Islam. Yahudi dan Nashrani lantas marah. Mereka katakan, “Kami lebih banyak bekerja, namun kenapa kami diberi sedikit?” Dijawab, “Apakah upah kalian dikurangi?” Mereka jawab, “Tidak.” Lalu dijawab, “Itulah keutamaanku dan keutamaan yang diberi pada siapa saja yang dikehendaki oleh Allah.” (HR. Bukhari, no. 2268) Upah bagi Yahudi dan Nashrani tetap ada. Mereka tidak setuju lantaran mereka sudah bekerja lebih lama namun kenapa hanya mendapatkan satu qirath. Sedangkan umat Islam yang bekerja dalam waktu yang lebih singkat malah mendapatkan upah lebih besar yaitu dua qirath. Satu qirath adalah ukuran 1/12 dirham atau 1/20 dinar. Dua ratus dirham itu sama dengan nisab perak yaitu 5 juta rupiah. Berarti 1 dirham sama dengan 25.000, 1/12 dirham sama dengan 2.083 rupiah. Gambarannya upah dengan qirath adalah upah yang sedikit. Terbukti kalau amalan ringan dalam agama Islam bisa berpahala besar di sisi Allah. Faedah dari Syaikh ‘Abdul Hadi Al-Umari dalam Daurah Makassar membahas kitab Fadhlul Islam   Penjelasan Imam Ibnu Hajar Dalam syarahnya yang berjudul Fathul Baari (jilid 4 hal 566 cet. Daarul Kutub Al–Ilmiyyah), Ibnu Hajar mengatakan sebagai berikut yang artinya: “Hadits ini dijadikan dalil bahwa eksistensi umat ini mencapai lebih dari seribu tahun, sebab konsekuensi dari hadits ini ialah bahwa eksistensi Yahudi setara dengan gabungan eksistensi (umur) Nasrani dan muslimin. Sedangkan ahli sejarah telah sepakat bahwa tenggang waktu yang dilalui umat Yahudi hingga diutusnya Nabi adalah lebih dari 2000 tahun, sedangkan tempo yang dilalui Nasrani hingga diutusnya Nabi adalah 600 tahun, dan ada pula yang mengatakan kurang dari itu, sehingga tempo yang akan dilalui kaum muslimin pasti lebih dari seribu tahun.” Ini berarti bahwa Ibnu Hajar sekadar menukil pendapat sebagian kalangan dalam menafsirkan hadits tersebut tanpa menyebut siapa orang yang berpendapat. Dengan kata lain, ini pendapat yang bersumber dari orang misterius yang agaknya bukan tergolong ulama panutan. Andai saja orangnya tergolong ulama panutan, pastilah namanya layak untuk disebutkan. Jadi, Ibnu Hajar sendiri sama sekali tidak bisa dianggap menyetujui pendapat tersebut karena beliau sendiri menukilnya dengan shighat mabni lil majhul, yang identik dengan shighat tamridh, dan shighat tamridh mengesankan lemahnya pendapat yang dinukil. Ibnu Hajar juga mengatakan sebelumnya sebagai berikut: “Hadits ini juga mengandung isyarat akan singkatnya umur dunia yang tersisa. Jadi, kalkulasi umur umat Islam sama dengan umur Yahudi dikurangi umur Nasrani, alias 2000 lebih sedikit dikurangi 600 tahun, yakni 1400 tahun lebih sedikit.”   Imam As-Suyuthi kembali menjelaskan dalam kitabnya Al-Kasyf Sementara itu, As–Suyuti dalam kitab (الكشف عن مجاوزة هذه الأمة الألف) mengatakan: “Berdasarkan sejumlah riwayat (atsar), umur umat ini (islam) adalah lebih dari seribu tahun, namun lebihnya tidak mungkin lebih dari 500 tahun (Al-Kasyf hlm. 206). Artinya, maksimal umur umat ini adalah 1500 tahun.” Dari kedua pendapat inilah lantas disimpulkan bahwa umur umat Islam berkisar antara 1400-1500 tahun, sedangkan kita saat ini berada pada tahun 1437 H. Sebagaimana dimaklumi, bila ditambahkan 13 tahun (periode prahijrah sejak masa kenabian Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam), berarti umur umat Islam saat ini adalah 1450 tahun. Artinya, tempo yang tersisa sehingga umat ini punah ialah 50 tahun saja. Dan bila kita tinjau dari hadits shahih tentang turunnya Isa Al-Masih di akhir zaman menjelang kiamat, kita dapatkan bahwa Isa Al-Masih akan hidup selama 40 tahun di bumi sebelum akhirnya wafat dan disalatkan oleh kaum Muslimin (berdasarkan H.R. Abu Dawud, disahihkan oleh Al-Albani). “Artinya, turunnya Isa Al-Masih tinggal kurang dari 10 tahun lagi dari sekarang! Dan turunnya Isa Al-Masih merupakan salah satu tanda besar hari kiamat!” demikianlah menurut pendapat yang meyakini kalkulasi tersebut.   Sanggahan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan perumpamaan bukan memastikan umur umat islam Perlu diketahui, bahwa kedua hadits dalam Shahih Bukhari di atas, bukanlah dalam konteks menjelaskan umur umat Islam, melainkan sekadar membuat perumpamaan. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H): “Hadits ini disampaikan oleh Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam sekedar sebagai perumpamaan, dan perumpamaan itu cenderung bersifat longgar.” (Fath Al-Bari, 4:341) Dengan demikian, ketika Nabi menyerupakan eksistensi kita dibanding umat-umat sebelumnya ialah seperti tempo antara masuknya waktu asar hingga terbenam matahari, maka ini sekedar permisalan dengan maksud mubaalaghah (majas hiperbola) dalam menjelaskan dekatnya terjadinya hari kiamat. Dan hal ini bukan berarti bahwa eksistensi umat akan sesingkat itu. Dari sini, jelaslah bahwa Nabi tidak sedang menjelaskan umur umat Islam dalam hadits tersebut, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian kalangan.   Sanggahan kedua: Hadits membicarakan banyak sedikitnya amal Alasan lain yang menguatkan bahwa yang dimaksud oleh hadits ini ialah sebatas banyak sedikitnya amal tanpa dikaitkan dengan panjang pendeknya tempo masing-masing umat adalah bahwa mayoritas ahli sejarah menyebutkan selang waktu antara Nabi Isa ‘alaihissalaam dengan Nabi kita shallallaahu’alaihi wa sallam adalah 600 tahun, dan ini merupakan pendapat Salman Al Farisi yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari. Meski demikian, ada pula yang berpendapat bahwa temponya kurang dari itu, sampai-sampai ada yang mengatakan bahwa selang waktunya hanya 125 tahun! Padahal, kita menyaksikan bahwa selang waktu yang telah dilalui oleh umat Islam sejauh ini adalah lebih dari 600 tahun. Dengan demikian, bila kita berpegang pada pendapat bahwa yang dimaksud adalah perumpamaan panjang pendeknya tempo masing-masing umat (alias bukan banyak sedikitnya amal mereka), maka konsekuensinya waktu asar harus lebih panjang daripada waktu zuhur, padahal tidak ada seorang alim pun yang berpendapat demikian. Ini berarti bahwa yang dimaksud lewat perumpamaan tersebut sebenarnya ialah banyak-sedikitnya amalan. Wallaahu Ta’ala a’lam. (Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, 2:50-51, Cet. Daarul Kutub Al-Ilmiyyah).   Sanggahan ketiga: Hanya Allah yang mengetahui kapan terjadinya kiamat Ibnu Rajab mengatakan, “Menentukan sisa waktu (umur) dunia dengan bersandar kepada hadits-hadits seperti ini adalah sesuatu yang tidak dibenarkan karena hanya Allah-lah yang mengetahui kapan terjadinya kiamat, dan tidak seorang pun yang diberitahu tentang waktunya. Oleh karenanya, Nabi ketika ditanya tentang kapan terjadinya kiamat telah menjawab, ‘Orang yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya’.” Jadi, maksud dari perumpamaan Nabi dalam hadits ini ialah sekedar mendekatkan waktu terjadinya hari kiamat, tanpa menentukan waktunya. (Fathul Baari, Ibnu Rajab, 4:338). Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا “Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah”. Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al-Azhab: 63) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يقول تعالى مخبراً لرسوله صلوات الله وسلامه عليه أنه لا علم له بالساعة وإن سأله الناس عن ذلك، وأرشده أن يردّ علمها إلى الله عز وجل اهـ . “Allah mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau tidak ada pengetahuan tentang hari kiamat, di mana orang-orang bertanya tentang hal itu. Namun ilmu tentang hari kiamat dikembalikan kepada Allah.” Syaikh Asy-Syinqithi mengatakan, ومعلوم أن (إنما) صيغة حصر ، فمعنى الآية : أن الساعة لا يعلمها إلا الله وحده اهـ . “Innama (sesungguhnya) dalam ayat ini bermakna hasyr (pembatasan, yang berarti hanya). Sesungguhnya kiamat tidak diketahui kecuali hanya Allah saja.” (6:64) Dalam hadits Jibril disebutkan, قَالَ , فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ , قَالَ ” مَا المَسْئُوْلُ بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang kiamat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,” Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.” (HR. Muslim, no. 8)   Sanggahan keempat: Riwayat yang digunakan As-Suyuthi itu dhaif هذه الآثار التي استدل بها السيوطي رحمه الله قد ضعفها أهل العلم بل حكموا عليها بأنها كذب . قال ابن القيم في “المنار المنيف” (1/80) وهو يذكر الطرق التي يعرف بها أن الحديث موضوع ، قال : “ومنها : مخالفة الحديث لصريح القرآن ، كحديث مقدار الدنيا وأنها سبعة آلاف سنة ونحن الآن في الألف السابعة . وهذا من أبين الكذب ، لأنه لو كان صحيحا لكان كل أحد علم أنه قد بقي للقيامة من وقتنا هذا مئتان وإحدى وخمسون سنة ، والله تعالى يقول : ( يسألونك عن الساعة أيان مرساها قل إنما علمها عند ربي لا يجليها لوقتها إلا هو ثقلت في السموات والأرض لا تأتيكم إلا بغتة يسألونك كأنك حفي عنها قل إنما علمها عند الله ) الأعراف /187” اهـ . وقال ابن كثير في “النهاية في الفتن والملاحم” (1/25) : لم يثبت في حديث عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنه حدد وقت الساعة بمدة محصورة ، وإنما ذكر شيئاً من أشراطها وأماراتها وعلاماتها اهـ . وقال أيضاً (2/28) : والذي في كتب الإسرائيليين وأهل الكتاب من تحديد ما سلف بألوف ومائتين من السنين قد نص غير واحد من العلماء على تخطئتهم فيه وتغليطهم ، وهم جديرون بذلك حقيقيون به ، وقد ورد في حديث : “الدنيا جمعة من جمع الآخرة” ولا يصح إسناده أيضاً ، وكذا كل حديث ورد فيه تحديد لوقت يوم القيامة على التعيين لا يثبت إسناده اهـ . وقال السخاوي في “‏المقاصد الحسنة” (ص : 444) : كل ما ورد مما فيه تحديدٌ لوقت يوم القيامة على التعيين ، فإما أن يكون لا أصل له ، أو لا يثبت إسناده اهـ .   Sanggahan kelima: Tanda kiamat harusnya sudah muncul pada tahun 1237 H jika memakai perhitungan Imam As-Suyuthi Setelah merujuk ke kitab As Suyuti, ternyata atsar-atsar yang menjadi pijakan As-Suyuti hingga mengatakan bahwa Allah menangguhkan umat Islam sampai lebih dari 1000 tahun, dan lebihnya tidak akan lebih dari 500 tahun (alias maksimal umur umat ini adalah 1500 tahun), semuanya adalah atsar-atsar yang tergolong dha’if. Sementara atsar sahabat yang sahih dalam bab ini, menurut para ulama sumbernya adalah dari ahli kitab. Kesimpulannya, semua atsar ini tidak bisa jadi pijakan dalam masalah yang sangat vital seperti ini. Oleh karenanya, pendapat As-Suyuthi tersebut dibantah oleh As-Shan’ani dalam risalahnya yang berjudul كم الباقي من عمر الدنيا؟ (Berapa Sisa Umur Dunia?). As-Shan’ani menyebutkan atsar-atsar yang menjadi pijakan As-Suyuti, yaitu: Atsar Abdullah bin Amru bin Ash yang berbunyi: يبقى الناس بعد طلوع الشمس من مغرهبا مائة وعشرين سنة “Setelah matahari terbit dari Barat, manusia akan tetap eksis selama 120 tahun“. Bahwasanya Isa Al-Masih akan tetap hidup selama 40 tahun setelah membunuh Dajjal. Kemudian setelah itu Isa akan menggantikan kepemimpinan seorang lelaki dari Bani Tamim selama 3 tahun. Dan bahwasanya manusia akan tetap hidup 100 tahun setelah Allah mengirim angin baik yang mencabut ruh setiap mukmin, akan tetapi mereka yang masih hidup tersebut tidak mengenal agama apa pun. Setelah menyebutkan atsar-atsar tadi, As-Shan’ani lantas berkata: فهذه مئتان وثلاث وستون سنة، ونحن الآن في قرن الثاني عشر، ويضاف إليه مئتان وثلاث وستون سنة، فيكون الجميع أربعة عشر مئاة وثلاث وستون، وعلى قوله إنه لا يبلغ خمسمئة سنة بعد الألف، يكون منتهى بقاء الأمة بعد الألف: أربعمئة وثلاث وستين سنة، يتخرج منه أن خروج الدجال –أعاذنا الله من فتنته– قبل انخرام هذه المئة التي نحن فيها! “Berarti, total temponya ialah 263 tahun, sedangkan kita saat ini berada pada abad ke-12 hijriyah, yang bila ditambah 263 tahun, berarti totalnya 1463 tahun. Dan menurut pendapat As-Suyuti yang mengatakan, ‘Bahwa penangguhan umur umat islam tidak lebih dari 500 tahun setelah berlalu seribu tahun,’ berarti batas akhir eksistensi umat Islam setelah melalui 1000 tahun, adalah 463 tahun. Kesimpulannya, keluarnya Dajjal –semoga Allah melindungi kita darinya– adalah sebelum abad ke-12 H ini berakhir!”1 Jadi, ternyata atsar-atsar yang dijadikan pijakan oleh As-Suyuti untuk menentukan batas umur umat Islam maksimal adalah 1500 tahun itu memiliki kalkulasi yang berbeda. Sebabnya, 1500 tahun itu masih dikurangi peristiwa-peristiwa berikut: Tempo 120 tahun setelah matahari terbit dari barat. Tempo 40 tahun dari keberadaan Isa Al-Masih setelah terbunuhnya Dajjal. Tempo 3 tahun ketika Isa menggantikan kepemimpinan seorang lelaki Bani Tamim. Tempo 100 tahun setelah semua orang beriman diwafatkan melalui berhembusnya angin baik. Totalnya dari data di atas ialah 120 + 40 + 3 + 100 = 263 tahun. Kesimpulannya, umur umat Islam harus berakhir setelah melalui (1500 – 263 =) 1237 tahun. Dengan kata lain, semua peristiwa besar tadi mestinya telah muncul pada tahun 1237 H menurut kalkulasi As-Suyuti (yang ternyata tidak terjadi)! Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid membantah perkataan Imam As-Suyuthi: Imam Suyuthi menyebutkan bahwa Imam Mahdi muncul setelah 1200 H. Sekarang kita sudah menginjak 1400-an Hijriyah, Imam Mahdi pun belum muncul. Imam Suyuthi katakan bahwa manusia akan tinggal ketika matahari terbit dari arah tenggelamnya selama 120 tahun, lalu kiamat terjadi. Berarti kalau sekarang 1400 H, berarti harusnya matahari sudah terbit dari arah tenggelamnya selama 20 tahun. Dajjal muncul pada kepala seratus tahun, lalu Isa bin Maryam akan membunuhnya. Isa akan hidup setelah itu empat puluh tahun. Padahal kita berada pada 100 tahun terakhir menurut perhitungan Imam Suyuthi. Namun sampai saat ini Dajjal belum keluar dan Isa bin Maryam juga belum turun.   Yang Ada Umur Umat Islam Terbatas 60 Tahun Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Batthal rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa umur umat Islam tidaklah panjang dibanding dengan umur umat sebelumnya, supaya umat Islam saat ini gemar beramal.” Lihat Syarh Shahih Al-Bukhari, 2:224.   Referensi: https://islamqa.info/ar/answers/33689/ https://kipmi.or.id/koreksi-pemahaman-terhadap-hadits-tentang-umur-umat-islam-3.html https://kipmi.or.id/koreksi-pemahaman-terhadap-hadits-tentang-umur-umat-islam-2.html https://kipmi.or.id/koreksi-pemahaman-terhadap-hadits-tentang-umur-umat-islam-1.html Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Kapan Kiamat itu Datang? Hari Akhir, Tahapan Akhir Kehidupan Manusia   Masjid Agung Trans Studio, 2 Jumadal Ula 1441 H (29-12-2019) Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsberiman kepada hari akhir hari kiamat tanda kiamat

Fikih Seputar Makmum Masbuq

Makmum masbuq adalah orang yang tidak memulai shalat bersama imam. Ada beberapa pembahasannya yang terkait dengan makmum masbuq, diantaranya:Batasan Teranggap Mendapatkan Raka’atJumhur ulama mengatakan bahwa seseorang yang shalat dianggap idrak ar rak’ah (mendapatkan rakaat) dalam shalat jama’ah jika ia mendapati rukuk bersama imam. Diantara dalilnya adalah hadits Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).Dalam hadits ini, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulang shalatnya, menunjukkan shalatnya Abu Bakrah sah. Dalam hal ini sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika seseorang mendapatkan i’tidal bersama imam maka ia mendapatkan ra’kaat. Ini pendapat yang lemah berdasarkan hadits Abu Bakrah di atas, dan juga hadits berikut ini. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ“Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 496).Jelas dalam hadits ini menyebutkan rukuk bukan i’tidal. Dan rakaatnya orang yang masbuq tetap sah ketika ia mendapati rukuk, walaupun tidak membaca al Fatihah. Maka ini adalah pengecualian dari keumuman hadits:لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (surat al Fatihah)” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394).Namun al idrak (dapat rakaat) di sini ada 3 syarat. Disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع“Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat, 120).Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah SelesaiBatasan Teranggap Mendapat Shalat Jama’ahKetika seseorang makmum masbuq masuk ke shaf dalam shalat jama’ah di rakaat terakhir, apa batasan yang digunakan untuk menentukan orang tersebut dianggap shalat berjama’ah atau tidak?Dalam masalah ini ulama khilaf dalam dua pendapat:Pendapat pertamaSeseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Ketika kami akan shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: kami terburu-buru untuk mendapati shalat jama’ah. Nabi lalu bersabda: jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.635, Muslim no.603).Dalam riwayat lain:إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فلا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Jika iqamah sudah dikumandangkan maka jangan berlarian menuju shalat. Namun berjalanlah biasa. Dan hendaknya kalian bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan:واستدل بهذا الحديث على حصول فضيلة الجماعة بإدراك جزء من الصلاة؛ لقوله: (فما أدركتم فصلوا) ولم يفصل بين القليل والكثير“Para ulama berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan bahwa keutamaan shalat jama’ah didapatkan dengan didapatinya satu bagian dari shalat jama’ah. Karena Nabi bersabda: “Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah”. Beliau tidak merinci apakah yang didapatkan itu sedikit ataukah banyak” (Fathul Baari, 2/118).Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuPendapat ke duaSeseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan satu rakaat. Ini pendapat Hanabilah dan Malikiyah. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من أدرك ركعةً منَ الصلاةِ فقد أدركَ الصلاةَ“Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat jama’ah, maka ia mendapati shalat jama’ah” (HR. Bukhari no.580, Muslim no.607).Pendapat kedua ini yang lebih rajih dalam masalah ini, karena dalilnya sharih (lugas). Sedangkan hadits yang digunakan para ulama yang berpegang pada pendapat pertama termasuk dalil yang mujmal dan muhtamal. Namun orang yang mendapati jama’ah sudah di posisi raka’at terakhir dan sudah melewati rukuk, jika ia terlambat mendapati shalat jama’ah karena suatu udzur, ia tetap mendapatkan pahala shalat jama’ah walaupun tidak mendapati satu raka’at pun dari jama’ah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:لكن إذا كان له عذر بسبب ذلك فاتته الصلاة؛ فإن أجر الجماعة يحصل له، وإن لم يصل في الجماعة كالمريض الذي حبسه المرض ثم وجد نشاطًا فرجى أن يدرك الجماعة فلم يدركها، وكإنسان توجه إلى الجماعة فحدث به حادث يمنعه من ذلك كالغائط أو البول، فذهب يتوضأ أو ما أشبهه من الأعذار الشرعية فهذا يرجى له فضل الجماعة إذا لم يفرط، لكن من جاء والإمام في التشهد فإنه يدخل معه، وله الفضل في ذلك لقوله ﷺ: ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا، “Namun jika seseorang memiliki udzur yang menyebabkan ia terlewat shalat jama’ah, maka pahala shalat jama’ah tetap ia dapatkan. Walaupun ia tidak mendapatkan shalat jama’ah tersebut. Seperti orang yang sakit yang membuat ia tertahan untuk berangkat (di awal waktu) lalu ternyata ia merasa baikan, kemudian berangkat dan telat, atau orang yang sudah berangkat untuk shalat jama’ah namun ia merasakan sesuatu di perutnya, lalu ia buang air besar atau buang air kecil lalu berwudhu atau kasus semisalnya yang termasuk udzur-udzur syar’i, maka semoga mereka mendapatkan pahala shalat jama’ah selama bukan karena lalai. Ketika ia mendapat shalat dan imam sudah tasyahud akhir, maka ia masuk ke shaf dan mendapatlan pahala shalat jama’ah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/18724).Baca Juga: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul MasjidJika Mendapati Shalat Jama’ah Sudah Melewati Rukuk Raka’at TerakhirOrang yang telat datang ke masjid dan mendapati jama’ah sudah melewati rukuk, maka apa yang harus ia lakukan? Ikut masuk ke dalam jama’ah ataukah membuat jama’ah yang baru? Hal ini perlu dirinci sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:فإذا أتى والإمام في التشهد الأخير فالأولى الدخول معه ما لم يعرف أنه يدرك جماعة أخرى، فإن عرف ذلك لم يدخل مع الإمام وصلى مع الجماعة الأخرى سواء كانت جماعة لفي مسجد آخر أو في المسجد الذي أدرك فيه إمامه في التشهد الأخير. وإذا قدر أن دخل مع الإمام في التشهد الأخير ثم حضرت جماعة فله قطع الصلاة ليدرك صلاة الجماعة من أولها في الجماعة الأخرى، وله أن يكمل صلاته وحده“Jika seseorang makmum masbuq datang dan imam sudah tasyahud akhir, maka: Yang lebih utama baginya adalah masuk ke jama’ah selama ia tidak mengetahui akan adanya jama’ah yang lain.  Jika ia mengetahui akan ada jama’ah yang lain, hendaknya ia tidak masuk ke jama’ah namun ia shalat bersama jama’ah yang lain. Baik jama’ah lain tersebut di masjid lain atau di masjid yang ia dapati imamnya sudah tasyahud akhir tersebut Jika ternyata ia masuk ke jama’ah imam yang sudah tasyahud akhir, lalu ternyata setelah itu datang jama’ah lain mendirikan shalat, maka ia boleh membatalkan shalat untuk masuk ke jama’ah tersebut dari awal lagi atau boleh juga melanjutkan shalat sendirian” (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 15/90).Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Apa yang Dilakukan Masbuq Ketika Masuk ke Shaf?Landasan utama dari bahasan ini adalah hadits Abu Qatadah di atas, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).Ketika makmum masbuq masuk ke shaf shalat berjama’ah, ada beberapa kemungkinan keadaan: Ia masuk ketika imam berdiri sebelum rukuk Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah: Takbiratul ihram Lalu membaca al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah atau di rakaat ketiga atau rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Silakan simak kembali pembahasan ini di bab “Membaca Al Fatihah”. Lalu membaca surat dari Al Qur’an, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membawa surat. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai. Lalu bagaimana dengan makmum masbuq, yang mendapati imam sudah rukuk atau sudah akan rukuk? Apakah ia tetap membaca Al Fatihah? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan, “masbuq jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128). Ia masuk ketika imam sudah rukuk atau setelahnya Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah: Takbiratul ihram dalam kondisi berdiri sempurna Takbir intiqal, hukumnya sunnah. Lalu mengikuti posisi imam apapun yang ia dapati. Jika imam rukuk, maka ia ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud maka ia pun duduk di antara dua sujud, jika imam sujud maka ia pun sujud, dan seterusnya. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang makmum masbuq yang mendapati imam sudah dalam keadaan rukuk, berapa kali ia bertakbir? Beliau menjawab:يكبر تكبيرتين: إحداهما وهو واقف وهذه هي التكبيرة الأولى وهي تكبيرة الإحرام وهي ركن لا بد منه ولا تنعقد الصلاة إلا بها، ثم ينحط مكبرًا للركوع، فإن خاف أن تفوته الركعة اكتفى بالأولى التكبيرة الأولى وكفت عن تكبيرة الركوع في أصح قولي العلماء“Ia bertakbir dua kali. Yang pertama dalam keadaan berdiri tegak, yaitu takbiratul ihram yang merupakan rukun yang harus dipenuhi dan shalat tidak sah tanpanya. Kemudian ia merunduk untuk rukuk sambil bertakbir (yaitu takbir intiqal). Jika ia khawatir tertinggal rukuk maka boleh mencukupkan diri dengan satu takbir saja yaitu yang pertama tanpa melakukan takbir untuk rukuk, menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12063). Ia masuk ketika imam sudah melewati rukuk pada raka’at terakhir Kasus ini sudah dibahas pada penjelasan di atas mengenai batasan teranggap mendapatkan shalat jama’ah. Walhamdulillah.Baca Juga:Demikian semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Fikih Seputar Makmum Masbuq

Makmum masbuq adalah orang yang tidak memulai shalat bersama imam. Ada beberapa pembahasannya yang terkait dengan makmum masbuq, diantaranya:Batasan Teranggap Mendapatkan Raka’atJumhur ulama mengatakan bahwa seseorang yang shalat dianggap idrak ar rak’ah (mendapatkan rakaat) dalam shalat jama’ah jika ia mendapati rukuk bersama imam. Diantara dalilnya adalah hadits Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).Dalam hadits ini, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulang shalatnya, menunjukkan shalatnya Abu Bakrah sah. Dalam hal ini sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika seseorang mendapatkan i’tidal bersama imam maka ia mendapatkan ra’kaat. Ini pendapat yang lemah berdasarkan hadits Abu Bakrah di atas, dan juga hadits berikut ini. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ“Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 496).Jelas dalam hadits ini menyebutkan rukuk bukan i’tidal. Dan rakaatnya orang yang masbuq tetap sah ketika ia mendapati rukuk, walaupun tidak membaca al Fatihah. Maka ini adalah pengecualian dari keumuman hadits:لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (surat al Fatihah)” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394).Namun al idrak (dapat rakaat) di sini ada 3 syarat. Disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع“Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat, 120).Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah SelesaiBatasan Teranggap Mendapat Shalat Jama’ahKetika seseorang makmum masbuq masuk ke shaf dalam shalat jama’ah di rakaat terakhir, apa batasan yang digunakan untuk menentukan orang tersebut dianggap shalat berjama’ah atau tidak?Dalam masalah ini ulama khilaf dalam dua pendapat:Pendapat pertamaSeseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Ketika kami akan shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: kami terburu-buru untuk mendapati shalat jama’ah. Nabi lalu bersabda: jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.635, Muslim no.603).Dalam riwayat lain:إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فلا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Jika iqamah sudah dikumandangkan maka jangan berlarian menuju shalat. Namun berjalanlah biasa. Dan hendaknya kalian bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan:واستدل بهذا الحديث على حصول فضيلة الجماعة بإدراك جزء من الصلاة؛ لقوله: (فما أدركتم فصلوا) ولم يفصل بين القليل والكثير“Para ulama berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan bahwa keutamaan shalat jama’ah didapatkan dengan didapatinya satu bagian dari shalat jama’ah. Karena Nabi bersabda: “Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah”. Beliau tidak merinci apakah yang didapatkan itu sedikit ataukah banyak” (Fathul Baari, 2/118).Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuPendapat ke duaSeseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan satu rakaat. Ini pendapat Hanabilah dan Malikiyah. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من أدرك ركعةً منَ الصلاةِ فقد أدركَ الصلاةَ“Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat jama’ah, maka ia mendapati shalat jama’ah” (HR. Bukhari no.580, Muslim no.607).Pendapat kedua ini yang lebih rajih dalam masalah ini, karena dalilnya sharih (lugas). Sedangkan hadits yang digunakan para ulama yang berpegang pada pendapat pertama termasuk dalil yang mujmal dan muhtamal. Namun orang yang mendapati jama’ah sudah di posisi raka’at terakhir dan sudah melewati rukuk, jika ia terlambat mendapati shalat jama’ah karena suatu udzur, ia tetap mendapatkan pahala shalat jama’ah walaupun tidak mendapati satu raka’at pun dari jama’ah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:لكن إذا كان له عذر بسبب ذلك فاتته الصلاة؛ فإن أجر الجماعة يحصل له، وإن لم يصل في الجماعة كالمريض الذي حبسه المرض ثم وجد نشاطًا فرجى أن يدرك الجماعة فلم يدركها، وكإنسان توجه إلى الجماعة فحدث به حادث يمنعه من ذلك كالغائط أو البول، فذهب يتوضأ أو ما أشبهه من الأعذار الشرعية فهذا يرجى له فضل الجماعة إذا لم يفرط، لكن من جاء والإمام في التشهد فإنه يدخل معه، وله الفضل في ذلك لقوله ﷺ: ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا، “Namun jika seseorang memiliki udzur yang menyebabkan ia terlewat shalat jama’ah, maka pahala shalat jama’ah tetap ia dapatkan. Walaupun ia tidak mendapatkan shalat jama’ah tersebut. Seperti orang yang sakit yang membuat ia tertahan untuk berangkat (di awal waktu) lalu ternyata ia merasa baikan, kemudian berangkat dan telat, atau orang yang sudah berangkat untuk shalat jama’ah namun ia merasakan sesuatu di perutnya, lalu ia buang air besar atau buang air kecil lalu berwudhu atau kasus semisalnya yang termasuk udzur-udzur syar’i, maka semoga mereka mendapatkan pahala shalat jama’ah selama bukan karena lalai. Ketika ia mendapat shalat dan imam sudah tasyahud akhir, maka ia masuk ke shaf dan mendapatlan pahala shalat jama’ah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/18724).Baca Juga: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul MasjidJika Mendapati Shalat Jama’ah Sudah Melewati Rukuk Raka’at TerakhirOrang yang telat datang ke masjid dan mendapati jama’ah sudah melewati rukuk, maka apa yang harus ia lakukan? Ikut masuk ke dalam jama’ah ataukah membuat jama’ah yang baru? Hal ini perlu dirinci sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:فإذا أتى والإمام في التشهد الأخير فالأولى الدخول معه ما لم يعرف أنه يدرك جماعة أخرى، فإن عرف ذلك لم يدخل مع الإمام وصلى مع الجماعة الأخرى سواء كانت جماعة لفي مسجد آخر أو في المسجد الذي أدرك فيه إمامه في التشهد الأخير. وإذا قدر أن دخل مع الإمام في التشهد الأخير ثم حضرت جماعة فله قطع الصلاة ليدرك صلاة الجماعة من أولها في الجماعة الأخرى، وله أن يكمل صلاته وحده“Jika seseorang makmum masbuq datang dan imam sudah tasyahud akhir, maka: Yang lebih utama baginya adalah masuk ke jama’ah selama ia tidak mengetahui akan adanya jama’ah yang lain.  Jika ia mengetahui akan ada jama’ah yang lain, hendaknya ia tidak masuk ke jama’ah namun ia shalat bersama jama’ah yang lain. Baik jama’ah lain tersebut di masjid lain atau di masjid yang ia dapati imamnya sudah tasyahud akhir tersebut Jika ternyata ia masuk ke jama’ah imam yang sudah tasyahud akhir, lalu ternyata setelah itu datang jama’ah lain mendirikan shalat, maka ia boleh membatalkan shalat untuk masuk ke jama’ah tersebut dari awal lagi atau boleh juga melanjutkan shalat sendirian” (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 15/90).Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Apa yang Dilakukan Masbuq Ketika Masuk ke Shaf?Landasan utama dari bahasan ini adalah hadits Abu Qatadah di atas, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).Ketika makmum masbuq masuk ke shaf shalat berjama’ah, ada beberapa kemungkinan keadaan: Ia masuk ketika imam berdiri sebelum rukuk Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah: Takbiratul ihram Lalu membaca al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah atau di rakaat ketiga atau rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Silakan simak kembali pembahasan ini di bab “Membaca Al Fatihah”. Lalu membaca surat dari Al Qur’an, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membawa surat. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai. Lalu bagaimana dengan makmum masbuq, yang mendapati imam sudah rukuk atau sudah akan rukuk? Apakah ia tetap membaca Al Fatihah? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan, “masbuq jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128). Ia masuk ketika imam sudah rukuk atau setelahnya Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah: Takbiratul ihram dalam kondisi berdiri sempurna Takbir intiqal, hukumnya sunnah. Lalu mengikuti posisi imam apapun yang ia dapati. Jika imam rukuk, maka ia ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud maka ia pun duduk di antara dua sujud, jika imam sujud maka ia pun sujud, dan seterusnya. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang makmum masbuq yang mendapati imam sudah dalam keadaan rukuk, berapa kali ia bertakbir? Beliau menjawab:يكبر تكبيرتين: إحداهما وهو واقف وهذه هي التكبيرة الأولى وهي تكبيرة الإحرام وهي ركن لا بد منه ولا تنعقد الصلاة إلا بها، ثم ينحط مكبرًا للركوع، فإن خاف أن تفوته الركعة اكتفى بالأولى التكبيرة الأولى وكفت عن تكبيرة الركوع في أصح قولي العلماء“Ia bertakbir dua kali. Yang pertama dalam keadaan berdiri tegak, yaitu takbiratul ihram yang merupakan rukun yang harus dipenuhi dan shalat tidak sah tanpanya. Kemudian ia merunduk untuk rukuk sambil bertakbir (yaitu takbir intiqal). Jika ia khawatir tertinggal rukuk maka boleh mencukupkan diri dengan satu takbir saja yaitu yang pertama tanpa melakukan takbir untuk rukuk, menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12063). Ia masuk ketika imam sudah melewati rukuk pada raka’at terakhir Kasus ini sudah dibahas pada penjelasan di atas mengenai batasan teranggap mendapatkan shalat jama’ah. Walhamdulillah.Baca Juga:Demikian semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Makmum masbuq adalah orang yang tidak memulai shalat bersama imam. Ada beberapa pembahasannya yang terkait dengan makmum masbuq, diantaranya:Batasan Teranggap Mendapatkan Raka’atJumhur ulama mengatakan bahwa seseorang yang shalat dianggap idrak ar rak’ah (mendapatkan rakaat) dalam shalat jama’ah jika ia mendapati rukuk bersama imam. Diantara dalilnya adalah hadits Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).Dalam hadits ini, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulang shalatnya, menunjukkan shalatnya Abu Bakrah sah. Dalam hal ini sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika seseorang mendapatkan i’tidal bersama imam maka ia mendapatkan ra’kaat. Ini pendapat yang lemah berdasarkan hadits Abu Bakrah di atas, dan juga hadits berikut ini. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ“Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 496).Jelas dalam hadits ini menyebutkan rukuk bukan i’tidal. Dan rakaatnya orang yang masbuq tetap sah ketika ia mendapati rukuk, walaupun tidak membaca al Fatihah. Maka ini adalah pengecualian dari keumuman hadits:لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (surat al Fatihah)” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394).Namun al idrak (dapat rakaat) di sini ada 3 syarat. Disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع“Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat, 120).Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah SelesaiBatasan Teranggap Mendapat Shalat Jama’ahKetika seseorang makmum masbuq masuk ke shaf dalam shalat jama’ah di rakaat terakhir, apa batasan yang digunakan untuk menentukan orang tersebut dianggap shalat berjama’ah atau tidak?Dalam masalah ini ulama khilaf dalam dua pendapat:Pendapat pertamaSeseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Ketika kami akan shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: kami terburu-buru untuk mendapati shalat jama’ah. Nabi lalu bersabda: jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.635, Muslim no.603).Dalam riwayat lain:إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فلا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Jika iqamah sudah dikumandangkan maka jangan berlarian menuju shalat. Namun berjalanlah biasa. Dan hendaknya kalian bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan:واستدل بهذا الحديث على حصول فضيلة الجماعة بإدراك جزء من الصلاة؛ لقوله: (فما أدركتم فصلوا) ولم يفصل بين القليل والكثير“Para ulama berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan bahwa keutamaan shalat jama’ah didapatkan dengan didapatinya satu bagian dari shalat jama’ah. Karena Nabi bersabda: “Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah”. Beliau tidak merinci apakah yang didapatkan itu sedikit ataukah banyak” (Fathul Baari, 2/118).Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuPendapat ke duaSeseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan satu rakaat. Ini pendapat Hanabilah dan Malikiyah. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من أدرك ركعةً منَ الصلاةِ فقد أدركَ الصلاةَ“Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat jama’ah, maka ia mendapati shalat jama’ah” (HR. Bukhari no.580, Muslim no.607).Pendapat kedua ini yang lebih rajih dalam masalah ini, karena dalilnya sharih (lugas). Sedangkan hadits yang digunakan para ulama yang berpegang pada pendapat pertama termasuk dalil yang mujmal dan muhtamal. Namun orang yang mendapati jama’ah sudah di posisi raka’at terakhir dan sudah melewati rukuk, jika ia terlambat mendapati shalat jama’ah karena suatu udzur, ia tetap mendapatkan pahala shalat jama’ah walaupun tidak mendapati satu raka’at pun dari jama’ah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:لكن إذا كان له عذر بسبب ذلك فاتته الصلاة؛ فإن أجر الجماعة يحصل له، وإن لم يصل في الجماعة كالمريض الذي حبسه المرض ثم وجد نشاطًا فرجى أن يدرك الجماعة فلم يدركها، وكإنسان توجه إلى الجماعة فحدث به حادث يمنعه من ذلك كالغائط أو البول، فذهب يتوضأ أو ما أشبهه من الأعذار الشرعية فهذا يرجى له فضل الجماعة إذا لم يفرط، لكن من جاء والإمام في التشهد فإنه يدخل معه، وله الفضل في ذلك لقوله ﷺ: ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا، “Namun jika seseorang memiliki udzur yang menyebabkan ia terlewat shalat jama’ah, maka pahala shalat jama’ah tetap ia dapatkan. Walaupun ia tidak mendapatkan shalat jama’ah tersebut. Seperti orang yang sakit yang membuat ia tertahan untuk berangkat (di awal waktu) lalu ternyata ia merasa baikan, kemudian berangkat dan telat, atau orang yang sudah berangkat untuk shalat jama’ah namun ia merasakan sesuatu di perutnya, lalu ia buang air besar atau buang air kecil lalu berwudhu atau kasus semisalnya yang termasuk udzur-udzur syar’i, maka semoga mereka mendapatkan pahala shalat jama’ah selama bukan karena lalai. Ketika ia mendapat shalat dan imam sudah tasyahud akhir, maka ia masuk ke shaf dan mendapatlan pahala shalat jama’ah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/18724).Baca Juga: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul MasjidJika Mendapati Shalat Jama’ah Sudah Melewati Rukuk Raka’at TerakhirOrang yang telat datang ke masjid dan mendapati jama’ah sudah melewati rukuk, maka apa yang harus ia lakukan? Ikut masuk ke dalam jama’ah ataukah membuat jama’ah yang baru? Hal ini perlu dirinci sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:فإذا أتى والإمام في التشهد الأخير فالأولى الدخول معه ما لم يعرف أنه يدرك جماعة أخرى، فإن عرف ذلك لم يدخل مع الإمام وصلى مع الجماعة الأخرى سواء كانت جماعة لفي مسجد آخر أو في المسجد الذي أدرك فيه إمامه في التشهد الأخير. وإذا قدر أن دخل مع الإمام في التشهد الأخير ثم حضرت جماعة فله قطع الصلاة ليدرك صلاة الجماعة من أولها في الجماعة الأخرى، وله أن يكمل صلاته وحده“Jika seseorang makmum masbuq datang dan imam sudah tasyahud akhir, maka: Yang lebih utama baginya adalah masuk ke jama’ah selama ia tidak mengetahui akan adanya jama’ah yang lain.  Jika ia mengetahui akan ada jama’ah yang lain, hendaknya ia tidak masuk ke jama’ah namun ia shalat bersama jama’ah yang lain. Baik jama’ah lain tersebut di masjid lain atau di masjid yang ia dapati imamnya sudah tasyahud akhir tersebut Jika ternyata ia masuk ke jama’ah imam yang sudah tasyahud akhir, lalu ternyata setelah itu datang jama’ah lain mendirikan shalat, maka ia boleh membatalkan shalat untuk masuk ke jama’ah tersebut dari awal lagi atau boleh juga melanjutkan shalat sendirian” (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 15/90).Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Apa yang Dilakukan Masbuq Ketika Masuk ke Shaf?Landasan utama dari bahasan ini adalah hadits Abu Qatadah di atas, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).Ketika makmum masbuq masuk ke shaf shalat berjama’ah, ada beberapa kemungkinan keadaan: Ia masuk ketika imam berdiri sebelum rukuk Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah: Takbiratul ihram Lalu membaca al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah atau di rakaat ketiga atau rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Silakan simak kembali pembahasan ini di bab “Membaca Al Fatihah”. Lalu membaca surat dari Al Qur’an, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membawa surat. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai. Lalu bagaimana dengan makmum masbuq, yang mendapati imam sudah rukuk atau sudah akan rukuk? Apakah ia tetap membaca Al Fatihah? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan, “masbuq jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128). Ia masuk ketika imam sudah rukuk atau setelahnya Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah: Takbiratul ihram dalam kondisi berdiri sempurna Takbir intiqal, hukumnya sunnah. Lalu mengikuti posisi imam apapun yang ia dapati. Jika imam rukuk, maka ia ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud maka ia pun duduk di antara dua sujud, jika imam sujud maka ia pun sujud, dan seterusnya. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang makmum masbuq yang mendapati imam sudah dalam keadaan rukuk, berapa kali ia bertakbir? Beliau menjawab:يكبر تكبيرتين: إحداهما وهو واقف وهذه هي التكبيرة الأولى وهي تكبيرة الإحرام وهي ركن لا بد منه ولا تنعقد الصلاة إلا بها، ثم ينحط مكبرًا للركوع، فإن خاف أن تفوته الركعة اكتفى بالأولى التكبيرة الأولى وكفت عن تكبيرة الركوع في أصح قولي العلماء“Ia bertakbir dua kali. Yang pertama dalam keadaan berdiri tegak, yaitu takbiratul ihram yang merupakan rukun yang harus dipenuhi dan shalat tidak sah tanpanya. Kemudian ia merunduk untuk rukuk sambil bertakbir (yaitu takbir intiqal). Jika ia khawatir tertinggal rukuk maka boleh mencukupkan diri dengan satu takbir saja yaitu yang pertama tanpa melakukan takbir untuk rukuk, menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12063). Ia masuk ketika imam sudah melewati rukuk pada raka’at terakhir Kasus ini sudah dibahas pada penjelasan di atas mengenai batasan teranggap mendapatkan shalat jama’ah. Walhamdulillah.Baca Juga:Demikian semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Makmum masbuq adalah orang yang tidak memulai shalat bersama imam. Ada beberapa pembahasannya yang terkait dengan makmum masbuq, diantaranya:Batasan Teranggap Mendapatkan Raka’atJumhur ulama mengatakan bahwa seseorang yang shalat dianggap idrak ar rak’ah (mendapatkan rakaat) dalam shalat jama’ah jika ia mendapati rukuk bersama imam. Diantara dalilnya adalah hadits Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).Dalam hadits ini, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulang shalatnya, menunjukkan shalatnya Abu Bakrah sah. Dalam hal ini sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika seseorang mendapatkan i’tidal bersama imam maka ia mendapatkan ra’kaat. Ini pendapat yang lemah berdasarkan hadits Abu Bakrah di atas, dan juga hadits berikut ini. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ“Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 496).Jelas dalam hadits ini menyebutkan rukuk bukan i’tidal. Dan rakaatnya orang yang masbuq tetap sah ketika ia mendapati rukuk, walaupun tidak membaca al Fatihah. Maka ini adalah pengecualian dari keumuman hadits:لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (surat al Fatihah)” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394).Namun al idrak (dapat rakaat) di sini ada 3 syarat. Disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع“Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat, 120).Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah SelesaiBatasan Teranggap Mendapat Shalat Jama’ahKetika seseorang makmum masbuq masuk ke shaf dalam shalat jama’ah di rakaat terakhir, apa batasan yang digunakan untuk menentukan orang tersebut dianggap shalat berjama’ah atau tidak?Dalam masalah ini ulama khilaf dalam dua pendapat:Pendapat pertamaSeseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Ketika kami akan shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: kami terburu-buru untuk mendapati shalat jama’ah. Nabi lalu bersabda: jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.635, Muslim no.603).Dalam riwayat lain:إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فلا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Jika iqamah sudah dikumandangkan maka jangan berlarian menuju shalat. Namun berjalanlah biasa. Dan hendaknya kalian bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan:واستدل بهذا الحديث على حصول فضيلة الجماعة بإدراك جزء من الصلاة؛ لقوله: (فما أدركتم فصلوا) ولم يفصل بين القليل والكثير“Para ulama berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan bahwa keutamaan shalat jama’ah didapatkan dengan didapatinya satu bagian dari shalat jama’ah. Karena Nabi bersabda: “Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah”. Beliau tidak merinci apakah yang didapatkan itu sedikit ataukah banyak” (Fathul Baari, 2/118).Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuPendapat ke duaSeseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan satu rakaat. Ini pendapat Hanabilah dan Malikiyah. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من أدرك ركعةً منَ الصلاةِ فقد أدركَ الصلاةَ“Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat jama’ah, maka ia mendapati shalat jama’ah” (HR. Bukhari no.580, Muslim no.607).Pendapat kedua ini yang lebih rajih dalam masalah ini, karena dalilnya sharih (lugas). Sedangkan hadits yang digunakan para ulama yang berpegang pada pendapat pertama termasuk dalil yang mujmal dan muhtamal. Namun orang yang mendapati jama’ah sudah di posisi raka’at terakhir dan sudah melewati rukuk, jika ia terlambat mendapati shalat jama’ah karena suatu udzur, ia tetap mendapatkan pahala shalat jama’ah walaupun tidak mendapati satu raka’at pun dari jama’ah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:لكن إذا كان له عذر بسبب ذلك فاتته الصلاة؛ فإن أجر الجماعة يحصل له، وإن لم يصل في الجماعة كالمريض الذي حبسه المرض ثم وجد نشاطًا فرجى أن يدرك الجماعة فلم يدركها، وكإنسان توجه إلى الجماعة فحدث به حادث يمنعه من ذلك كالغائط أو البول، فذهب يتوضأ أو ما أشبهه من الأعذار الشرعية فهذا يرجى له فضل الجماعة إذا لم يفرط، لكن من جاء والإمام في التشهد فإنه يدخل معه، وله الفضل في ذلك لقوله ﷺ: ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا، “Namun jika seseorang memiliki udzur yang menyebabkan ia terlewat shalat jama’ah, maka pahala shalat jama’ah tetap ia dapatkan. Walaupun ia tidak mendapatkan shalat jama’ah tersebut. Seperti orang yang sakit yang membuat ia tertahan untuk berangkat (di awal waktu) lalu ternyata ia merasa baikan, kemudian berangkat dan telat, atau orang yang sudah berangkat untuk shalat jama’ah namun ia merasakan sesuatu di perutnya, lalu ia buang air besar atau buang air kecil lalu berwudhu atau kasus semisalnya yang termasuk udzur-udzur syar’i, maka semoga mereka mendapatkan pahala shalat jama’ah selama bukan karena lalai. Ketika ia mendapat shalat dan imam sudah tasyahud akhir, maka ia masuk ke shaf dan mendapatlan pahala shalat jama’ah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/18724).Baca Juga: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul MasjidJika Mendapati Shalat Jama’ah Sudah Melewati Rukuk Raka’at TerakhirOrang yang telat datang ke masjid dan mendapati jama’ah sudah melewati rukuk, maka apa yang harus ia lakukan? Ikut masuk ke dalam jama’ah ataukah membuat jama’ah yang baru? Hal ini perlu dirinci sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:فإذا أتى والإمام في التشهد الأخير فالأولى الدخول معه ما لم يعرف أنه يدرك جماعة أخرى، فإن عرف ذلك لم يدخل مع الإمام وصلى مع الجماعة الأخرى سواء كانت جماعة لفي مسجد آخر أو في المسجد الذي أدرك فيه إمامه في التشهد الأخير. وإذا قدر أن دخل مع الإمام في التشهد الأخير ثم حضرت جماعة فله قطع الصلاة ليدرك صلاة الجماعة من أولها في الجماعة الأخرى، وله أن يكمل صلاته وحده“Jika seseorang makmum masbuq datang dan imam sudah tasyahud akhir, maka: Yang lebih utama baginya adalah masuk ke jama’ah selama ia tidak mengetahui akan adanya jama’ah yang lain.  Jika ia mengetahui akan ada jama’ah yang lain, hendaknya ia tidak masuk ke jama’ah namun ia shalat bersama jama’ah yang lain. Baik jama’ah lain tersebut di masjid lain atau di masjid yang ia dapati imamnya sudah tasyahud akhir tersebut Jika ternyata ia masuk ke jama’ah imam yang sudah tasyahud akhir, lalu ternyata setelah itu datang jama’ah lain mendirikan shalat, maka ia boleh membatalkan shalat untuk masuk ke jama’ah tersebut dari awal lagi atau boleh juga melanjutkan shalat sendirian” (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 15/90).Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Apa yang Dilakukan Masbuq Ketika Masuk ke Shaf?Landasan utama dari bahasan ini adalah hadits Abu Qatadah di atas, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).Ketika makmum masbuq masuk ke shaf shalat berjama’ah, ada beberapa kemungkinan keadaan: Ia masuk ketika imam berdiri sebelum rukuk Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah: Takbiratul ihram Lalu membaca al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah atau di rakaat ketiga atau rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Silakan simak kembali pembahasan ini di bab “Membaca Al Fatihah”. Lalu membaca surat dari Al Qur’an, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membawa surat. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai. Lalu bagaimana dengan makmum masbuq, yang mendapati imam sudah rukuk atau sudah akan rukuk? Apakah ia tetap membaca Al Fatihah? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan, “masbuq jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128). Ia masuk ketika imam sudah rukuk atau setelahnya Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah: Takbiratul ihram dalam kondisi berdiri sempurna Takbir intiqal, hukumnya sunnah. Lalu mengikuti posisi imam apapun yang ia dapati. Jika imam rukuk, maka ia ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud maka ia pun duduk di antara dua sujud, jika imam sujud maka ia pun sujud, dan seterusnya. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang makmum masbuq yang mendapati imam sudah dalam keadaan rukuk, berapa kali ia bertakbir? Beliau menjawab:يكبر تكبيرتين: إحداهما وهو واقف وهذه هي التكبيرة الأولى وهي تكبيرة الإحرام وهي ركن لا بد منه ولا تنعقد الصلاة إلا بها، ثم ينحط مكبرًا للركوع، فإن خاف أن تفوته الركعة اكتفى بالأولى التكبيرة الأولى وكفت عن تكبيرة الركوع في أصح قولي العلماء“Ia bertakbir dua kali. Yang pertama dalam keadaan berdiri tegak, yaitu takbiratul ihram yang merupakan rukun yang harus dipenuhi dan shalat tidak sah tanpanya. Kemudian ia merunduk untuk rukuk sambil bertakbir (yaitu takbir intiqal). Jika ia khawatir tertinggal rukuk maka boleh mencukupkan diri dengan satu takbir saja yaitu yang pertama tanpa melakukan takbir untuk rukuk, menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12063). Ia masuk ketika imam sudah melewati rukuk pada raka’at terakhir Kasus ini sudah dibahas pada penjelasan di atas mengenai batasan teranggap mendapatkan shalat jama’ah. Walhamdulillah.Baca Juga:Demikian semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Apakah Taubat Harus Diumumkan?

Dalam artikel ini akan dibahas beberapa syarat taubat dan kondisi seperti apa taubat dianjurkan untuk diumumkanLuasnya Kesempatan untuk BertaubatSungguh Allah Ta’ala telah melapangkan dan melonggarkan serta memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada kita untuk bertaubat kepada-Nya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di malam hari” (HR. Muslim no.7165)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ“Sungguh Allah menerima taubat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir” (HR. At Tirmidzi, 3880. Ia berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Di-hasan-kan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi)Yu-ghor-ghir artinya ketika nyawa sudah sampai di kerongkongan. Itulah batas waktu terakhir yang Allah tidak menerima lagi taubat hamba-Nya.Baca Juga: Cara Bertaubat Dari Dosa GhibahSyarat-Syarat TaubatKebanyakan ulama menyebutkan syarat taubat minimalnya ada tiga: Al iqla’ (berhenti melakukan maksiat) An nadam (menyesal) Al ‘azm (bertekad untuk tidak mengulang lagi) Orang yang melakukan tiga hal ini maka ia dianggap sudah bertaubat. Dan tiga syarat ini yang paling banyak disebutkan para ulama ketika menyebutkan syarat-syarat taubat. Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mengatakan:التَّوْبَةُ النَّصُوحُ أَنْ يَتُوبَ ثُمَّ لَا يَعُودَ إِلَى الذَّنْبِ، كَمَا لَا يَعُودُ اللَّبَنُ إِلَى الضَّرْعِ“taubat nasuha adalah dengan tidak mengulang lagi dosa yang ia taubati, sebagaimana susu yang tidak akan masuk lagi ke perahannya”Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan:هِيَ أَنْ يَكُونَ الْعَبْدُ نَادِمًا عَلَى مَا مَضَى؛ مُجْمِعًا عَلَى أَلَّا يَعُودَ فِيهِ“Taubat seorang hamba adalah dengan menyesal terhadap apa yang telah ia lakukan, ditambah dengan tekad untuk tidak melakukannya lagi”.Al Qurthubi rahimahullah mengatatakan:يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ“Taubat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk”[semua nukilan di atas dari Tafsir Al Baghawi, 8/169]Baca Juga: Kisah Taubatnya Penyembah BerhalaHaruskah Taubat Diumumkan?Lalu apakah orang yang bertaubat dari suatu maksiat wajib mengumumkan taubatnya kepada orang banyak? Apakah mengumumkan taubat adalah salah satu syarat taubat?Jumhur ulama mengatakan tidak wajib, bahkan yang utama adalah bertaubat secara sirr (tidak diumumkan). Karena dalil-dalil menunjukkan tidak disyaratkannya mengumumkan taubat. Allah ta’ala berfirman:إِلاَّ مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ“…kecuali orang yang bertaubat, dan beriman (dengan benar) dan beramal shalih, maka mereka akan digantikan keburukan-keburukan mereka dengan kebaikan-kebaikan” (QS. Al Furqan: 80).Dalam ayat ini tidak disebutkan syarat mengumumkan taubat, namun Allah menjanjikan ampunan dan dosa-dosanya diganti dengan kebaikan.Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:النَّدَمُ تَوْبَةٌ“Penyesalan itu taubat” (HR. Ahmad no.3568, Ibnu Majah no.4252, Al Baihaqi no.21067. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Menunjukkan bahwa inti dari taubat adalah penyesalan, walaupun tidak diumumkan kepada orang banyak sudah dianggap taubat.Baca Juga: Mengenal Taubat Lebih DekatKondisi Dianjurkan Mengumumkan TaubatJika seseorang melakukan maksiat yang tersebar luas dan ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut. Maka ketika itu hendaknya diumumkan.Ibnu Rajab menjelaskan:وجمهور العلماء على أن من تاب من ذنب فالأصل أن يستر على نفسه, ولا يقر به عند أحد، بل يتوب منه فيما بينه وبين الله عز وجل, روي ذلك عن أبي بكر، وعمر، وابن مسعود، وغيرهم، ونص عليه الشافعي, ومن أصحابه وأصحابنا من قال: إن كان غير معروف بين الناس بالفجور فكذلك، وإن كان معلنًا بالفجور مشتهرًا به فالأولى أن يقر بذنبه عند الإمام ليطهره منه“Jumhur ulama mengatakan bahwa orang yang taubat asalnya hendaknya menyembunyikan taubatnya. Tidak menyampaikannya kepada siapapun. Namun ia simpan antara dia dengan Allah ‘azza wa jalla. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan sahabat yang lain. Asy Syafi’i juga menegaskan pendapat ini. Dan diantara ulama madzhab kami (Hambali) ada yang mengatakan: jika orang tersebut tidak dikenal sebagai ahli maksiat maka hendaknya ia sembunyikan taubatnya. Namun jika ia mengumumkan maksiatnya sehingga ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut, maka yang lebih utama ia nyatakan taubatnya di depan imam untuk membersihkan namanya” (Fathul Bari, 1/61-62).Intinya, taubat perlu diumumkan jika ada kebutuhan untuk membersihkan namanya dari maksiat yang pernah ia lakukan, agar kehormatannya terjaga. Namun jika tidak ada kebutuhan, yang lebih utama tidak mengumumkan taubatnya.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Apakah Taubat Harus Diumumkan?

Dalam artikel ini akan dibahas beberapa syarat taubat dan kondisi seperti apa taubat dianjurkan untuk diumumkanLuasnya Kesempatan untuk BertaubatSungguh Allah Ta’ala telah melapangkan dan melonggarkan serta memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada kita untuk bertaubat kepada-Nya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di malam hari” (HR. Muslim no.7165)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ“Sungguh Allah menerima taubat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir” (HR. At Tirmidzi, 3880. Ia berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Di-hasan-kan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi)Yu-ghor-ghir artinya ketika nyawa sudah sampai di kerongkongan. Itulah batas waktu terakhir yang Allah tidak menerima lagi taubat hamba-Nya.Baca Juga: Cara Bertaubat Dari Dosa GhibahSyarat-Syarat TaubatKebanyakan ulama menyebutkan syarat taubat minimalnya ada tiga: Al iqla’ (berhenti melakukan maksiat) An nadam (menyesal) Al ‘azm (bertekad untuk tidak mengulang lagi) Orang yang melakukan tiga hal ini maka ia dianggap sudah bertaubat. Dan tiga syarat ini yang paling banyak disebutkan para ulama ketika menyebutkan syarat-syarat taubat. Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mengatakan:التَّوْبَةُ النَّصُوحُ أَنْ يَتُوبَ ثُمَّ لَا يَعُودَ إِلَى الذَّنْبِ، كَمَا لَا يَعُودُ اللَّبَنُ إِلَى الضَّرْعِ“taubat nasuha adalah dengan tidak mengulang lagi dosa yang ia taubati, sebagaimana susu yang tidak akan masuk lagi ke perahannya”Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan:هِيَ أَنْ يَكُونَ الْعَبْدُ نَادِمًا عَلَى مَا مَضَى؛ مُجْمِعًا عَلَى أَلَّا يَعُودَ فِيهِ“Taubat seorang hamba adalah dengan menyesal terhadap apa yang telah ia lakukan, ditambah dengan tekad untuk tidak melakukannya lagi”.Al Qurthubi rahimahullah mengatatakan:يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ“Taubat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk”[semua nukilan di atas dari Tafsir Al Baghawi, 8/169]Baca Juga: Kisah Taubatnya Penyembah BerhalaHaruskah Taubat Diumumkan?Lalu apakah orang yang bertaubat dari suatu maksiat wajib mengumumkan taubatnya kepada orang banyak? Apakah mengumumkan taubat adalah salah satu syarat taubat?Jumhur ulama mengatakan tidak wajib, bahkan yang utama adalah bertaubat secara sirr (tidak diumumkan). Karena dalil-dalil menunjukkan tidak disyaratkannya mengumumkan taubat. Allah ta’ala berfirman:إِلاَّ مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ“…kecuali orang yang bertaubat, dan beriman (dengan benar) dan beramal shalih, maka mereka akan digantikan keburukan-keburukan mereka dengan kebaikan-kebaikan” (QS. Al Furqan: 80).Dalam ayat ini tidak disebutkan syarat mengumumkan taubat, namun Allah menjanjikan ampunan dan dosa-dosanya diganti dengan kebaikan.Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:النَّدَمُ تَوْبَةٌ“Penyesalan itu taubat” (HR. Ahmad no.3568, Ibnu Majah no.4252, Al Baihaqi no.21067. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Menunjukkan bahwa inti dari taubat adalah penyesalan, walaupun tidak diumumkan kepada orang banyak sudah dianggap taubat.Baca Juga: Mengenal Taubat Lebih DekatKondisi Dianjurkan Mengumumkan TaubatJika seseorang melakukan maksiat yang tersebar luas dan ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut. Maka ketika itu hendaknya diumumkan.Ibnu Rajab menjelaskan:وجمهور العلماء على أن من تاب من ذنب فالأصل أن يستر على نفسه, ولا يقر به عند أحد، بل يتوب منه فيما بينه وبين الله عز وجل, روي ذلك عن أبي بكر، وعمر، وابن مسعود، وغيرهم، ونص عليه الشافعي, ومن أصحابه وأصحابنا من قال: إن كان غير معروف بين الناس بالفجور فكذلك، وإن كان معلنًا بالفجور مشتهرًا به فالأولى أن يقر بذنبه عند الإمام ليطهره منه“Jumhur ulama mengatakan bahwa orang yang taubat asalnya hendaknya menyembunyikan taubatnya. Tidak menyampaikannya kepada siapapun. Namun ia simpan antara dia dengan Allah ‘azza wa jalla. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan sahabat yang lain. Asy Syafi’i juga menegaskan pendapat ini. Dan diantara ulama madzhab kami (Hambali) ada yang mengatakan: jika orang tersebut tidak dikenal sebagai ahli maksiat maka hendaknya ia sembunyikan taubatnya. Namun jika ia mengumumkan maksiatnya sehingga ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut, maka yang lebih utama ia nyatakan taubatnya di depan imam untuk membersihkan namanya” (Fathul Bari, 1/61-62).Intinya, taubat perlu diumumkan jika ada kebutuhan untuk membersihkan namanya dari maksiat yang pernah ia lakukan, agar kehormatannya terjaga. Namun jika tidak ada kebutuhan, yang lebih utama tidak mengumumkan taubatnya.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Dalam artikel ini akan dibahas beberapa syarat taubat dan kondisi seperti apa taubat dianjurkan untuk diumumkanLuasnya Kesempatan untuk BertaubatSungguh Allah Ta’ala telah melapangkan dan melonggarkan serta memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada kita untuk bertaubat kepada-Nya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di malam hari” (HR. Muslim no.7165)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ“Sungguh Allah menerima taubat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir” (HR. At Tirmidzi, 3880. Ia berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Di-hasan-kan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi)Yu-ghor-ghir artinya ketika nyawa sudah sampai di kerongkongan. Itulah batas waktu terakhir yang Allah tidak menerima lagi taubat hamba-Nya.Baca Juga: Cara Bertaubat Dari Dosa GhibahSyarat-Syarat TaubatKebanyakan ulama menyebutkan syarat taubat minimalnya ada tiga: Al iqla’ (berhenti melakukan maksiat) An nadam (menyesal) Al ‘azm (bertekad untuk tidak mengulang lagi) Orang yang melakukan tiga hal ini maka ia dianggap sudah bertaubat. Dan tiga syarat ini yang paling banyak disebutkan para ulama ketika menyebutkan syarat-syarat taubat. Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mengatakan:التَّوْبَةُ النَّصُوحُ أَنْ يَتُوبَ ثُمَّ لَا يَعُودَ إِلَى الذَّنْبِ، كَمَا لَا يَعُودُ اللَّبَنُ إِلَى الضَّرْعِ“taubat nasuha adalah dengan tidak mengulang lagi dosa yang ia taubati, sebagaimana susu yang tidak akan masuk lagi ke perahannya”Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan:هِيَ أَنْ يَكُونَ الْعَبْدُ نَادِمًا عَلَى مَا مَضَى؛ مُجْمِعًا عَلَى أَلَّا يَعُودَ فِيهِ“Taubat seorang hamba adalah dengan menyesal terhadap apa yang telah ia lakukan, ditambah dengan tekad untuk tidak melakukannya lagi”.Al Qurthubi rahimahullah mengatatakan:يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ“Taubat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk”[semua nukilan di atas dari Tafsir Al Baghawi, 8/169]Baca Juga: Kisah Taubatnya Penyembah BerhalaHaruskah Taubat Diumumkan?Lalu apakah orang yang bertaubat dari suatu maksiat wajib mengumumkan taubatnya kepada orang banyak? Apakah mengumumkan taubat adalah salah satu syarat taubat?Jumhur ulama mengatakan tidak wajib, bahkan yang utama adalah bertaubat secara sirr (tidak diumumkan). Karena dalil-dalil menunjukkan tidak disyaratkannya mengumumkan taubat. Allah ta’ala berfirman:إِلاَّ مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ“…kecuali orang yang bertaubat, dan beriman (dengan benar) dan beramal shalih, maka mereka akan digantikan keburukan-keburukan mereka dengan kebaikan-kebaikan” (QS. Al Furqan: 80).Dalam ayat ini tidak disebutkan syarat mengumumkan taubat, namun Allah menjanjikan ampunan dan dosa-dosanya diganti dengan kebaikan.Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:النَّدَمُ تَوْبَةٌ“Penyesalan itu taubat” (HR. Ahmad no.3568, Ibnu Majah no.4252, Al Baihaqi no.21067. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Menunjukkan bahwa inti dari taubat adalah penyesalan, walaupun tidak diumumkan kepada orang banyak sudah dianggap taubat.Baca Juga: Mengenal Taubat Lebih DekatKondisi Dianjurkan Mengumumkan TaubatJika seseorang melakukan maksiat yang tersebar luas dan ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut. Maka ketika itu hendaknya diumumkan.Ibnu Rajab menjelaskan:وجمهور العلماء على أن من تاب من ذنب فالأصل أن يستر على نفسه, ولا يقر به عند أحد، بل يتوب منه فيما بينه وبين الله عز وجل, روي ذلك عن أبي بكر، وعمر، وابن مسعود، وغيرهم، ونص عليه الشافعي, ومن أصحابه وأصحابنا من قال: إن كان غير معروف بين الناس بالفجور فكذلك، وإن كان معلنًا بالفجور مشتهرًا به فالأولى أن يقر بذنبه عند الإمام ليطهره منه“Jumhur ulama mengatakan bahwa orang yang taubat asalnya hendaknya menyembunyikan taubatnya. Tidak menyampaikannya kepada siapapun. Namun ia simpan antara dia dengan Allah ‘azza wa jalla. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan sahabat yang lain. Asy Syafi’i juga menegaskan pendapat ini. Dan diantara ulama madzhab kami (Hambali) ada yang mengatakan: jika orang tersebut tidak dikenal sebagai ahli maksiat maka hendaknya ia sembunyikan taubatnya. Namun jika ia mengumumkan maksiatnya sehingga ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut, maka yang lebih utama ia nyatakan taubatnya di depan imam untuk membersihkan namanya” (Fathul Bari, 1/61-62).Intinya, taubat perlu diumumkan jika ada kebutuhan untuk membersihkan namanya dari maksiat yang pernah ia lakukan, agar kehormatannya terjaga. Namun jika tidak ada kebutuhan, yang lebih utama tidak mengumumkan taubatnya.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Dalam artikel ini akan dibahas beberapa syarat taubat dan kondisi seperti apa taubat dianjurkan untuk diumumkanLuasnya Kesempatan untuk BertaubatSungguh Allah Ta’ala telah melapangkan dan melonggarkan serta memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada kita untuk bertaubat kepada-Nya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di malam hari” (HR. Muslim no.7165)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ“Sungguh Allah menerima taubat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir” (HR. At Tirmidzi, 3880. Ia berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Di-hasan-kan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi)Yu-ghor-ghir artinya ketika nyawa sudah sampai di kerongkongan. Itulah batas waktu terakhir yang Allah tidak menerima lagi taubat hamba-Nya.Baca Juga: Cara Bertaubat Dari Dosa GhibahSyarat-Syarat TaubatKebanyakan ulama menyebutkan syarat taubat minimalnya ada tiga: Al iqla’ (berhenti melakukan maksiat) An nadam (menyesal) Al ‘azm (bertekad untuk tidak mengulang lagi) Orang yang melakukan tiga hal ini maka ia dianggap sudah bertaubat. Dan tiga syarat ini yang paling banyak disebutkan para ulama ketika menyebutkan syarat-syarat taubat. Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mengatakan:التَّوْبَةُ النَّصُوحُ أَنْ يَتُوبَ ثُمَّ لَا يَعُودَ إِلَى الذَّنْبِ، كَمَا لَا يَعُودُ اللَّبَنُ إِلَى الضَّرْعِ“taubat nasuha adalah dengan tidak mengulang lagi dosa yang ia taubati, sebagaimana susu yang tidak akan masuk lagi ke perahannya”Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan:هِيَ أَنْ يَكُونَ الْعَبْدُ نَادِمًا عَلَى مَا مَضَى؛ مُجْمِعًا عَلَى أَلَّا يَعُودَ فِيهِ“Taubat seorang hamba adalah dengan menyesal terhadap apa yang telah ia lakukan, ditambah dengan tekad untuk tidak melakukannya lagi”.Al Qurthubi rahimahullah mengatatakan:يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ“Taubat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk”[semua nukilan di atas dari Tafsir Al Baghawi, 8/169]Baca Juga: Kisah Taubatnya Penyembah BerhalaHaruskah Taubat Diumumkan?Lalu apakah orang yang bertaubat dari suatu maksiat wajib mengumumkan taubatnya kepada orang banyak? Apakah mengumumkan taubat adalah salah satu syarat taubat?Jumhur ulama mengatakan tidak wajib, bahkan yang utama adalah bertaubat secara sirr (tidak diumumkan). Karena dalil-dalil menunjukkan tidak disyaratkannya mengumumkan taubat. Allah ta’ala berfirman:إِلاَّ مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ“…kecuali orang yang bertaubat, dan beriman (dengan benar) dan beramal shalih, maka mereka akan digantikan keburukan-keburukan mereka dengan kebaikan-kebaikan” (QS. Al Furqan: 80).Dalam ayat ini tidak disebutkan syarat mengumumkan taubat, namun Allah menjanjikan ampunan dan dosa-dosanya diganti dengan kebaikan.Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:النَّدَمُ تَوْبَةٌ“Penyesalan itu taubat” (HR. Ahmad no.3568, Ibnu Majah no.4252, Al Baihaqi no.21067. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Menunjukkan bahwa inti dari taubat adalah penyesalan, walaupun tidak diumumkan kepada orang banyak sudah dianggap taubat.Baca Juga: Mengenal Taubat Lebih DekatKondisi Dianjurkan Mengumumkan TaubatJika seseorang melakukan maksiat yang tersebar luas dan ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut. Maka ketika itu hendaknya diumumkan.Ibnu Rajab menjelaskan:وجمهور العلماء على أن من تاب من ذنب فالأصل أن يستر على نفسه, ولا يقر به عند أحد، بل يتوب منه فيما بينه وبين الله عز وجل, روي ذلك عن أبي بكر، وعمر، وابن مسعود، وغيرهم، ونص عليه الشافعي, ومن أصحابه وأصحابنا من قال: إن كان غير معروف بين الناس بالفجور فكذلك، وإن كان معلنًا بالفجور مشتهرًا به فالأولى أن يقر بذنبه عند الإمام ليطهره منه“Jumhur ulama mengatakan bahwa orang yang taubat asalnya hendaknya menyembunyikan taubatnya. Tidak menyampaikannya kepada siapapun. Namun ia simpan antara dia dengan Allah ‘azza wa jalla. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan sahabat yang lain. Asy Syafi’i juga menegaskan pendapat ini. Dan diantara ulama madzhab kami (Hambali) ada yang mengatakan: jika orang tersebut tidak dikenal sebagai ahli maksiat maka hendaknya ia sembunyikan taubatnya. Namun jika ia mengumumkan maksiatnya sehingga ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut, maka yang lebih utama ia nyatakan taubatnya di depan imam untuk membersihkan namanya” (Fathul Bari, 1/61-62).Intinya, taubat perlu diumumkan jika ada kebutuhan untuk membersihkan namanya dari maksiat yang pernah ia lakukan, agar kehormatannya terjaga. Namun jika tidak ada kebutuhan, yang lebih utama tidak mengumumkan taubatnya.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Prev     Next