Hukum Nazar Tidak Mau Hamil Lagi

Istri Nazar Tidak Mau Hamil Lagi Ustadz, bolehkah seorang istri bernazar untuk tidak mau hamil lagi, lantaran rasa trauma ketika proses melahirkan sebelumnya? Jawaban: Bismillaah, wa-l hamdu lillaah, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala Rasuulillaah, wa ba’du… Saudariku penanya, ketahuilah bahwa telah sahih periwayatan suatu hadis dari Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam- bahwa ada 7 golongan yang dianggap sebagai syahid, selain mereka yang terbunuh ketika berperang demi meninggikan kalimat Allah –azza wa jalla-, dan di antara mereka adalah sebagaimana sabda beliau –shallallaahu alaihi wa sallam-: وَالمَرْأَةُ تَمُوْتُ بِجُمْعٍ شَهِيْدَةٌ “Dan wanita yang meninggal karena melahirkan itu syahidah.” (HR. Malik, Abu Dawud, dan An-Nasai dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani) Para ulama’,- seperti Ibn Baththal, Al-Khaththabi, Al-Qurthubi, An-Nawawi, Ibn Hajar, dan selain mereka-, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan sabda Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– tersebut adalah wanita yang wafat dalam keadaan mengandung anaknya, atau wafat disebabkan melahirkan anaknya ke dunia ini. [Lihat: Al-Mufhim, Aun al-Ma’buud, dan Hasyiyah As-Sindi] Dan hendaknya setiap wanita meniatkan untuk menggapai pahala yang besar ketika mengandung dan kemudian melahirkan anaknya, bahkan mendidik anaknya hingga akhir hayat. Banyak dalil-dalil Al-Qur’an dan sunah yang menjelaskan betapa besar pahala yang akan diraih seorang ibu yang ikhlas. Di antaranya adalah berbagai nas-nas yang menerangkan pahala kesabaran. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: ﴿َإِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ﴾ Hanya orang bersabarlah yang akan disempurnakan pahalanya tanpa batas… [QS. Az-Zumar : 10] Ibn Katsir –rahimahullaah– ketika menafsirkan ayat ini mengatakan: “Ayat ini mencakup seluruh jenis kesabaran … Allah –azza wa jalla– menjanjikan pahala tanpa batas bagi mereka yang bersabar, tanpa perhitungan, atau pun pengukuran. Hal itu dikarenakan keutamaan sabar yang sangat besar di sisi Allah –azza wa jalla-, dan hanya Dialah Yang Mahamampu memudahkan segala urusan.” [Lihat: Tafsiir al-Qur’aan al-Azhiim] Berikutnya adalah berbagai nas yang menunjukkan hak yang sangat agung yang dimiliki seorang ibu atas anak-anaknya. Nas-nas ini sangat masyhur, sehingga tidak perlu kami paparkan satu persatu di sini. Akan tetapi intinya, tidaklah demikian besar hak yang dimiliki seorang ibu, melainkan dilandasi berbagai kesulitan yang ia hadapi demi mengandung, melahirkan, serta mendidik anak-anaknya. Saudariku muslimah, sengaja tanpa alasan yang syar’i untuk sama sekali tidak hamil atau berketerununan, adalah hal yang terlarang dalam agama ini, walaupun dengan kesepakatan antara suami dan istri. Hal itu dikarenakan ia bertentangan dengan anjuran syariat untuk memperbanyak jumlah umat ini, yang mana anjuran ini memiliki banyak sekali hikmah yang mulia di baliknya. Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda: تَزَوَّجُوْا الوَلُوْدَ الوَدُوْدَ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ “Nikahilah –oleh kalian wahai para lelaki- wanita yang subur nan penyayang, karena aku akan berbangga akan banyaknya jumlah umatku di Hari Akhirat kelak…” [HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i] Adapun jika trauma yang anda alami memang disebabkan karena rasa sakit yang membahayakan anda atau janin anda yang berikutnya, atau karena alasan-alasan medis lainnya, maka anda diperbolehkan untuk berhenti dan tidak hamil kembali. Dan jangan khawatir akan pahala anda sebagai seorang ibu, tetaplah ikhlas mendidik anak-anak yang sudah Allah –azza wa jalla– karuniakan kepada anda, dan yakinlah bahwa Allah –ta’aala– adalah Mahaluas karunia-Nya. Poin berikutnya adalah persoalan nazar. Nazar secara umum adalah hal yang tidak disukai oleh Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam. Namun jika telah terucap, maka ia wajib dipenuhi, jika tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah –azza wa jalla. Adapun nazar yang mengandung maksiat, maka ia wajib dibatalkan, dan yang mengucapkannya wajib membayar kaffarah. Kembali kepada penyebab trauma tadi, jika memang ia trauma yang disebabkan oleh sebab yang syar’i, seperti alasan medis dan lain sebagainya, maka hukum nazar adalah tidak dianjurkan, namun ia harus dipenuhi jika telah terucap, dan wajib membayar kaffarah jika kemudian melanggar kandungan nazar tersebut. Adapun jika trauma itu tanpa alasan yang kuat dan tidak membahayakan, maka nazar tersebut tidaklah boleh diucapkan, dan jika terlanjur terucap maka ia tergolong sebagai nazar maksiat. Dan yang wajib bagi anda adalah beristighfar, mengingat kembali keutamaan-keutamaan yang Allah –azza wa jalla– janjikan bagi anda sebagai ibu, dan anda harus membatalkan nazar tersebut sembari membayar kaffarah pembatalan nazar yang ukurannya sama dengan kaffarah pembatalan sumpah. Dan ukuran kaffarah tersebut adalah memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan seorang budak. Jika anda tidak mampu melaksanakan salah satu dari 3 opsi di atas, maka anda diwajibkan berpuasa selama 3 hari. Saudariku, ibu adalah status yang sangat mulia di sisi Allah –azza wa jalla– dan Rasul-Nya –shallallaahu alaihi wa sallam-. Ketika rasa sakit atau kesulitan melanda anda, hendaklah anda mengingat berbagai janji dan keutamaan yang akan anda raih sebagai seorang ibu. Yakinlah bahwa Allah Mahaadil dan Maha Mengetahui, dan Allah –subhaanahu wa ta’aala- tidak akan menyia-nyiakan kesabaran anda atas berbagai kesulitan yang anda hadapi sebagai seorang ibu. Semoga Allah –azza wa jalla– memudahkan urusan anda, serta seluruh ibu kaum muslimin. Wallaahu a’lam, semoga penjelasan di atas dapat menjawab pertanyaan anda. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Memegang Anjing, Cara Menghilangkan Ilmu Hitam Dalam Islam, Amalan Wanita Yang Sedang Haid, Ciri Ciri Kematian Khusnul Khotimah, Birahi Laki Laki, Tata Cara Shalat Idain Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 571 QRIS donasi Yufid

Hukum Nazar Tidak Mau Hamil Lagi

Istri Nazar Tidak Mau Hamil Lagi Ustadz, bolehkah seorang istri bernazar untuk tidak mau hamil lagi, lantaran rasa trauma ketika proses melahirkan sebelumnya? Jawaban: Bismillaah, wa-l hamdu lillaah, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala Rasuulillaah, wa ba’du… Saudariku penanya, ketahuilah bahwa telah sahih periwayatan suatu hadis dari Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam- bahwa ada 7 golongan yang dianggap sebagai syahid, selain mereka yang terbunuh ketika berperang demi meninggikan kalimat Allah –azza wa jalla-, dan di antara mereka adalah sebagaimana sabda beliau –shallallaahu alaihi wa sallam-: وَالمَرْأَةُ تَمُوْتُ بِجُمْعٍ شَهِيْدَةٌ “Dan wanita yang meninggal karena melahirkan itu syahidah.” (HR. Malik, Abu Dawud, dan An-Nasai dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani) Para ulama’,- seperti Ibn Baththal, Al-Khaththabi, Al-Qurthubi, An-Nawawi, Ibn Hajar, dan selain mereka-, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan sabda Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– tersebut adalah wanita yang wafat dalam keadaan mengandung anaknya, atau wafat disebabkan melahirkan anaknya ke dunia ini. [Lihat: Al-Mufhim, Aun al-Ma’buud, dan Hasyiyah As-Sindi] Dan hendaknya setiap wanita meniatkan untuk menggapai pahala yang besar ketika mengandung dan kemudian melahirkan anaknya, bahkan mendidik anaknya hingga akhir hayat. Banyak dalil-dalil Al-Qur’an dan sunah yang menjelaskan betapa besar pahala yang akan diraih seorang ibu yang ikhlas. Di antaranya adalah berbagai nas-nas yang menerangkan pahala kesabaran. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: ﴿َإِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ﴾ Hanya orang bersabarlah yang akan disempurnakan pahalanya tanpa batas… [QS. Az-Zumar : 10] Ibn Katsir –rahimahullaah– ketika menafsirkan ayat ini mengatakan: “Ayat ini mencakup seluruh jenis kesabaran … Allah –azza wa jalla– menjanjikan pahala tanpa batas bagi mereka yang bersabar, tanpa perhitungan, atau pun pengukuran. Hal itu dikarenakan keutamaan sabar yang sangat besar di sisi Allah –azza wa jalla-, dan hanya Dialah Yang Mahamampu memudahkan segala urusan.” [Lihat: Tafsiir al-Qur’aan al-Azhiim] Berikutnya adalah berbagai nas yang menunjukkan hak yang sangat agung yang dimiliki seorang ibu atas anak-anaknya. Nas-nas ini sangat masyhur, sehingga tidak perlu kami paparkan satu persatu di sini. Akan tetapi intinya, tidaklah demikian besar hak yang dimiliki seorang ibu, melainkan dilandasi berbagai kesulitan yang ia hadapi demi mengandung, melahirkan, serta mendidik anak-anaknya. Saudariku muslimah, sengaja tanpa alasan yang syar’i untuk sama sekali tidak hamil atau berketerununan, adalah hal yang terlarang dalam agama ini, walaupun dengan kesepakatan antara suami dan istri. Hal itu dikarenakan ia bertentangan dengan anjuran syariat untuk memperbanyak jumlah umat ini, yang mana anjuran ini memiliki banyak sekali hikmah yang mulia di baliknya. Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda: تَزَوَّجُوْا الوَلُوْدَ الوَدُوْدَ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ “Nikahilah –oleh kalian wahai para lelaki- wanita yang subur nan penyayang, karena aku akan berbangga akan banyaknya jumlah umatku di Hari Akhirat kelak…” [HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i] Adapun jika trauma yang anda alami memang disebabkan karena rasa sakit yang membahayakan anda atau janin anda yang berikutnya, atau karena alasan-alasan medis lainnya, maka anda diperbolehkan untuk berhenti dan tidak hamil kembali. Dan jangan khawatir akan pahala anda sebagai seorang ibu, tetaplah ikhlas mendidik anak-anak yang sudah Allah –azza wa jalla– karuniakan kepada anda, dan yakinlah bahwa Allah –ta’aala– adalah Mahaluas karunia-Nya. Poin berikutnya adalah persoalan nazar. Nazar secara umum adalah hal yang tidak disukai oleh Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam. Namun jika telah terucap, maka ia wajib dipenuhi, jika tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah –azza wa jalla. Adapun nazar yang mengandung maksiat, maka ia wajib dibatalkan, dan yang mengucapkannya wajib membayar kaffarah. Kembali kepada penyebab trauma tadi, jika memang ia trauma yang disebabkan oleh sebab yang syar’i, seperti alasan medis dan lain sebagainya, maka hukum nazar adalah tidak dianjurkan, namun ia harus dipenuhi jika telah terucap, dan wajib membayar kaffarah jika kemudian melanggar kandungan nazar tersebut. Adapun jika trauma itu tanpa alasan yang kuat dan tidak membahayakan, maka nazar tersebut tidaklah boleh diucapkan, dan jika terlanjur terucap maka ia tergolong sebagai nazar maksiat. Dan yang wajib bagi anda adalah beristighfar, mengingat kembali keutamaan-keutamaan yang Allah –azza wa jalla– janjikan bagi anda sebagai ibu, dan anda harus membatalkan nazar tersebut sembari membayar kaffarah pembatalan nazar yang ukurannya sama dengan kaffarah pembatalan sumpah. Dan ukuran kaffarah tersebut adalah memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan seorang budak. Jika anda tidak mampu melaksanakan salah satu dari 3 opsi di atas, maka anda diwajibkan berpuasa selama 3 hari. Saudariku, ibu adalah status yang sangat mulia di sisi Allah –azza wa jalla– dan Rasul-Nya –shallallaahu alaihi wa sallam-. Ketika rasa sakit atau kesulitan melanda anda, hendaklah anda mengingat berbagai janji dan keutamaan yang akan anda raih sebagai seorang ibu. Yakinlah bahwa Allah Mahaadil dan Maha Mengetahui, dan Allah –subhaanahu wa ta’aala- tidak akan menyia-nyiakan kesabaran anda atas berbagai kesulitan yang anda hadapi sebagai seorang ibu. Semoga Allah –azza wa jalla– memudahkan urusan anda, serta seluruh ibu kaum muslimin. Wallaahu a’lam, semoga penjelasan di atas dapat menjawab pertanyaan anda. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Memegang Anjing, Cara Menghilangkan Ilmu Hitam Dalam Islam, Amalan Wanita Yang Sedang Haid, Ciri Ciri Kematian Khusnul Khotimah, Birahi Laki Laki, Tata Cara Shalat Idain Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 571 QRIS donasi Yufid
Istri Nazar Tidak Mau Hamil Lagi Ustadz, bolehkah seorang istri bernazar untuk tidak mau hamil lagi, lantaran rasa trauma ketika proses melahirkan sebelumnya? Jawaban: Bismillaah, wa-l hamdu lillaah, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala Rasuulillaah, wa ba’du… Saudariku penanya, ketahuilah bahwa telah sahih periwayatan suatu hadis dari Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam- bahwa ada 7 golongan yang dianggap sebagai syahid, selain mereka yang terbunuh ketika berperang demi meninggikan kalimat Allah –azza wa jalla-, dan di antara mereka adalah sebagaimana sabda beliau –shallallaahu alaihi wa sallam-: وَالمَرْأَةُ تَمُوْتُ بِجُمْعٍ شَهِيْدَةٌ “Dan wanita yang meninggal karena melahirkan itu syahidah.” (HR. Malik, Abu Dawud, dan An-Nasai dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani) Para ulama’,- seperti Ibn Baththal, Al-Khaththabi, Al-Qurthubi, An-Nawawi, Ibn Hajar, dan selain mereka-, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan sabda Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– tersebut adalah wanita yang wafat dalam keadaan mengandung anaknya, atau wafat disebabkan melahirkan anaknya ke dunia ini. [Lihat: Al-Mufhim, Aun al-Ma’buud, dan Hasyiyah As-Sindi] Dan hendaknya setiap wanita meniatkan untuk menggapai pahala yang besar ketika mengandung dan kemudian melahirkan anaknya, bahkan mendidik anaknya hingga akhir hayat. Banyak dalil-dalil Al-Qur’an dan sunah yang menjelaskan betapa besar pahala yang akan diraih seorang ibu yang ikhlas. Di antaranya adalah berbagai nas-nas yang menerangkan pahala kesabaran. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: ﴿َإِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ﴾ Hanya orang bersabarlah yang akan disempurnakan pahalanya tanpa batas… [QS. Az-Zumar : 10] Ibn Katsir –rahimahullaah– ketika menafsirkan ayat ini mengatakan: “Ayat ini mencakup seluruh jenis kesabaran … Allah –azza wa jalla– menjanjikan pahala tanpa batas bagi mereka yang bersabar, tanpa perhitungan, atau pun pengukuran. Hal itu dikarenakan keutamaan sabar yang sangat besar di sisi Allah –azza wa jalla-, dan hanya Dialah Yang Mahamampu memudahkan segala urusan.” [Lihat: Tafsiir al-Qur’aan al-Azhiim] Berikutnya adalah berbagai nas yang menunjukkan hak yang sangat agung yang dimiliki seorang ibu atas anak-anaknya. Nas-nas ini sangat masyhur, sehingga tidak perlu kami paparkan satu persatu di sini. Akan tetapi intinya, tidaklah demikian besar hak yang dimiliki seorang ibu, melainkan dilandasi berbagai kesulitan yang ia hadapi demi mengandung, melahirkan, serta mendidik anak-anaknya. Saudariku muslimah, sengaja tanpa alasan yang syar’i untuk sama sekali tidak hamil atau berketerununan, adalah hal yang terlarang dalam agama ini, walaupun dengan kesepakatan antara suami dan istri. Hal itu dikarenakan ia bertentangan dengan anjuran syariat untuk memperbanyak jumlah umat ini, yang mana anjuran ini memiliki banyak sekali hikmah yang mulia di baliknya. Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda: تَزَوَّجُوْا الوَلُوْدَ الوَدُوْدَ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ “Nikahilah –oleh kalian wahai para lelaki- wanita yang subur nan penyayang, karena aku akan berbangga akan banyaknya jumlah umatku di Hari Akhirat kelak…” [HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i] Adapun jika trauma yang anda alami memang disebabkan karena rasa sakit yang membahayakan anda atau janin anda yang berikutnya, atau karena alasan-alasan medis lainnya, maka anda diperbolehkan untuk berhenti dan tidak hamil kembali. Dan jangan khawatir akan pahala anda sebagai seorang ibu, tetaplah ikhlas mendidik anak-anak yang sudah Allah –azza wa jalla– karuniakan kepada anda, dan yakinlah bahwa Allah –ta’aala– adalah Mahaluas karunia-Nya. Poin berikutnya adalah persoalan nazar. Nazar secara umum adalah hal yang tidak disukai oleh Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam. Namun jika telah terucap, maka ia wajib dipenuhi, jika tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah –azza wa jalla. Adapun nazar yang mengandung maksiat, maka ia wajib dibatalkan, dan yang mengucapkannya wajib membayar kaffarah. Kembali kepada penyebab trauma tadi, jika memang ia trauma yang disebabkan oleh sebab yang syar’i, seperti alasan medis dan lain sebagainya, maka hukum nazar adalah tidak dianjurkan, namun ia harus dipenuhi jika telah terucap, dan wajib membayar kaffarah jika kemudian melanggar kandungan nazar tersebut. Adapun jika trauma itu tanpa alasan yang kuat dan tidak membahayakan, maka nazar tersebut tidaklah boleh diucapkan, dan jika terlanjur terucap maka ia tergolong sebagai nazar maksiat. Dan yang wajib bagi anda adalah beristighfar, mengingat kembali keutamaan-keutamaan yang Allah –azza wa jalla– janjikan bagi anda sebagai ibu, dan anda harus membatalkan nazar tersebut sembari membayar kaffarah pembatalan nazar yang ukurannya sama dengan kaffarah pembatalan sumpah. Dan ukuran kaffarah tersebut adalah memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan seorang budak. Jika anda tidak mampu melaksanakan salah satu dari 3 opsi di atas, maka anda diwajibkan berpuasa selama 3 hari. Saudariku, ibu adalah status yang sangat mulia di sisi Allah –azza wa jalla– dan Rasul-Nya –shallallaahu alaihi wa sallam-. Ketika rasa sakit atau kesulitan melanda anda, hendaklah anda mengingat berbagai janji dan keutamaan yang akan anda raih sebagai seorang ibu. Yakinlah bahwa Allah Mahaadil dan Maha Mengetahui, dan Allah –subhaanahu wa ta’aala- tidak akan menyia-nyiakan kesabaran anda atas berbagai kesulitan yang anda hadapi sebagai seorang ibu. Semoga Allah –azza wa jalla– memudahkan urusan anda, serta seluruh ibu kaum muslimin. Wallaahu a’lam, semoga penjelasan di atas dapat menjawab pertanyaan anda. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Memegang Anjing, Cara Menghilangkan Ilmu Hitam Dalam Islam, Amalan Wanita Yang Sedang Haid, Ciri Ciri Kematian Khusnul Khotimah, Birahi Laki Laki, Tata Cara Shalat Idain Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 571 QRIS donasi Yufid


Istri Nazar Tidak Mau Hamil Lagi Ustadz, bolehkah seorang istri bernazar untuk tidak mau hamil lagi, lantaran rasa trauma ketika proses melahirkan sebelumnya? Jawaban: Bismillaah, wa-l hamdu lillaah, wa-sh shalaatu wa-s salaamu ala Rasuulillaah, wa ba’du… Saudariku penanya, ketahuilah bahwa telah sahih periwayatan suatu hadis dari Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam- bahwa ada 7 golongan yang dianggap sebagai syahid, selain mereka yang terbunuh ketika berperang demi meninggikan kalimat Allah –azza wa jalla-, dan di antara mereka adalah sebagaimana sabda beliau –shallallaahu alaihi wa sallam-: وَالمَرْأَةُ تَمُوْتُ بِجُمْعٍ شَهِيْدَةٌ “Dan wanita yang meninggal karena melahirkan itu syahidah.” (HR. Malik, Abu Dawud, dan An-Nasai dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani) Para ulama’,- seperti Ibn Baththal, Al-Khaththabi, Al-Qurthubi, An-Nawawi, Ibn Hajar, dan selain mereka-, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan sabda Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– tersebut adalah wanita yang wafat dalam keadaan mengandung anaknya, atau wafat disebabkan melahirkan anaknya ke dunia ini. [Lihat: Al-Mufhim, Aun al-Ma’buud, dan Hasyiyah As-Sindi] Dan hendaknya setiap wanita meniatkan untuk menggapai pahala yang besar ketika mengandung dan kemudian melahirkan anaknya, bahkan mendidik anaknya hingga akhir hayat. Banyak dalil-dalil Al-Qur’an dan sunah yang menjelaskan betapa besar pahala yang akan diraih seorang ibu yang ikhlas. Di antaranya adalah berbagai nas-nas yang menerangkan pahala kesabaran. Allah –subhaanahu wa ta’aala– berfirman: ﴿َإِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ﴾ Hanya orang bersabarlah yang akan disempurnakan pahalanya tanpa batas… [QS. Az-Zumar : 10] Ibn Katsir –rahimahullaah– ketika menafsirkan ayat ini mengatakan: “Ayat ini mencakup seluruh jenis kesabaran … Allah –azza wa jalla– menjanjikan pahala tanpa batas bagi mereka yang bersabar, tanpa perhitungan, atau pun pengukuran. Hal itu dikarenakan keutamaan sabar yang sangat besar di sisi Allah –azza wa jalla-, dan hanya Dialah Yang Mahamampu memudahkan segala urusan.” [Lihat: Tafsiir al-Qur’aan al-Azhiim] Berikutnya adalah berbagai nas yang menunjukkan hak yang sangat agung yang dimiliki seorang ibu atas anak-anaknya. Nas-nas ini sangat masyhur, sehingga tidak perlu kami paparkan satu persatu di sini. Akan tetapi intinya, tidaklah demikian besar hak yang dimiliki seorang ibu, melainkan dilandasi berbagai kesulitan yang ia hadapi demi mengandung, melahirkan, serta mendidik anak-anaknya. Saudariku muslimah, sengaja tanpa alasan yang syar’i untuk sama sekali tidak hamil atau berketerununan, adalah hal yang terlarang dalam agama ini, walaupun dengan kesepakatan antara suami dan istri. Hal itu dikarenakan ia bertentangan dengan anjuran syariat untuk memperbanyak jumlah umat ini, yang mana anjuran ini memiliki banyak sekali hikmah yang mulia di baliknya. Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda: تَزَوَّجُوْا الوَلُوْدَ الوَدُوْدَ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ “Nikahilah –oleh kalian wahai para lelaki- wanita yang subur nan penyayang, karena aku akan berbangga akan banyaknya jumlah umatku di Hari Akhirat kelak…” [HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i] Adapun jika trauma yang anda alami memang disebabkan karena rasa sakit yang membahayakan anda atau janin anda yang berikutnya, atau karena alasan-alasan medis lainnya, maka anda diperbolehkan untuk berhenti dan tidak hamil kembali. Dan jangan khawatir akan pahala anda sebagai seorang ibu, tetaplah ikhlas mendidik anak-anak yang sudah Allah –azza wa jalla– karuniakan kepada anda, dan yakinlah bahwa Allah –ta’aala– adalah Mahaluas karunia-Nya. Poin berikutnya adalah persoalan nazar. Nazar secara umum adalah hal yang tidak disukai oleh Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam. Namun jika telah terucap, maka ia wajib dipenuhi, jika tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah –azza wa jalla. Adapun nazar yang mengandung maksiat, maka ia wajib dibatalkan, dan yang mengucapkannya wajib membayar kaffarah. Kembali kepada penyebab trauma tadi, jika memang ia trauma yang disebabkan oleh sebab yang syar’i, seperti alasan medis dan lain sebagainya, maka hukum nazar adalah tidak dianjurkan, namun ia harus dipenuhi jika telah terucap, dan wajib membayar kaffarah jika kemudian melanggar kandungan nazar tersebut. Adapun jika trauma itu tanpa alasan yang kuat dan tidak membahayakan, maka nazar tersebut tidaklah boleh diucapkan, dan jika terlanjur terucap maka ia tergolong sebagai nazar maksiat. Dan yang wajib bagi anda adalah beristighfar, mengingat kembali keutamaan-keutamaan yang Allah –azza wa jalla– janjikan bagi anda sebagai ibu, dan anda harus membatalkan nazar tersebut sembari membayar kaffarah pembatalan nazar yang ukurannya sama dengan kaffarah pembatalan sumpah. Dan ukuran kaffarah tersebut adalah memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan seorang budak. Jika anda tidak mampu melaksanakan salah satu dari 3 opsi di atas, maka anda diwajibkan berpuasa selama 3 hari. Saudariku, ibu adalah status yang sangat mulia di sisi Allah –azza wa jalla– dan Rasul-Nya –shallallaahu alaihi wa sallam-. Ketika rasa sakit atau kesulitan melanda anda, hendaklah anda mengingat berbagai janji dan keutamaan yang akan anda raih sebagai seorang ibu. Yakinlah bahwa Allah Mahaadil dan Maha Mengetahui, dan Allah –subhaanahu wa ta’aala- tidak akan menyia-nyiakan kesabaran anda atas berbagai kesulitan yang anda hadapi sebagai seorang ibu. Semoga Allah –azza wa jalla– memudahkan urusan anda, serta seluruh ibu kaum muslimin. Wallaahu a’lam, semoga penjelasan di atas dapat menjawab pertanyaan anda. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Memegang Anjing, Cara Menghilangkan Ilmu Hitam Dalam Islam, Amalan Wanita Yang Sedang Haid, Ciri Ciri Kematian Khusnul Khotimah, Birahi Laki Laki, Tata Cara Shalat Idain Visited 44 times, 1 visit(s) today Post Views: 571 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Shalat: Salah Menghadap Kiblat

Bagaimana hukum menghadap kiblat? Kali ini kita lihat hadits ahkam mengenai hal tersebut terutama ketika salah menghadap kiblat, apakah shalatnya sah. Daftar Isi tutup 1. Syarat menghadap kiblat saat shalat 1.1. Hadits #211 1.2. Takhrij hadits 1.2.1. Faedah hadits 1.2.2. Menghadap cukup ke jihhah (arah) kiblat 1.2.3. Hadits #212 1.2.4. Faedah hadits 1.2.5. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Syarat menghadap kiblat saat shalat Hadits #211 وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ ( قَالَ : { كُنَّا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فِي لَيْلَةٍ مَظْلَمَةٍ , فَأَشْكَلَتْ عَلَيْنَا اَلْقِبْلَةُ , فَصَلَّيْنَا . فَلَمَّا طَلَعَتِ اَلشَّمْسُ إِذَا نَحْنُ صَلَّيْنَا إِلَى غَيْرِ اَلْقِبْلَةِ , فَنَزَلَتْ : (فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اَللَّهِ ) } أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ . Dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam yang gelap, maka kami kesulitan untuk menentukan arah kiblat kemudian kami shalat. Ketika matahari terbit ternyata kami telah shalat ke arah yang bukan kiblat, maka turunlah ayat: ‘Ke mana saja kamu menghadap, maka di sanalah wajah Allah.’” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dilemahkan olehnya). [HR. Tirmidzi, no. 345; Ibnu Majah, no. 102; Abu Daud Ath-Thayalisiy, 2:462. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini dhaif, didhaifkan oleh At-Tirmidzi].   Takhrij hadits Dalam ayat disebutkan, وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 115) Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsir ayat ini menyebutkan berbagai hadits seperti hadits Jabir dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Kemudian ia berkata, “Sanad-sanad hadits ini dhaif. Satu sama lain saling menguatkan. Adapun mengulangi shalat bagi yang jelas salah, ada dua pendapat di antara para ulama. Dalil-dalil ini menunjukkan tidak adanya qadha’. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:578) Baca Juga: Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menghadap Kiblat Faedah hadits Siapa saja yang shalat ketika cuaca mendung pada selain arah kiblat, lalu jelas baginya setelah ia shalat bahwa ia shalat bukan menghadap kiblat, maka shalatnya sah, ia tidak perlu mengulang shalatnya, baik ia mengetahui salahnya tatkala masih waktu shalat atau setelahnya. Hadits ini dhaif namun maknanya sahih. Jika seorang mukmin tidak mengetahui arah kiblat, hendaklah ia berusaha mencari arah kiblat sesuai kemampuannya. Jika ia berusaha mencari, akhirnya shalat tidak menghadap kiblat, maka shalatnya sah. Karena kita diperintahkan untuk bertakwa semampu kita. Musafir dan semacamnya ketika masuk waktu shalat, hendaklah berusaha mencari arah kiblat. Ada berbagai sarana yang bisa menolong untuk mengetahui arah ini, bisa dengan melihat matahari, bulan, bintang. Dalam surah An-Nahl disebutkan, وَعَلامَاتٍ وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ “Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An Nahl: 16). Yang dimaksud mendapatkan petunjuk, bisa juga maknanya adalah petunjuk arah kiblat. Hukum ini berlaku khusus untuk safar. Siapa saja yang shalat ketika mukim lantas tidak menghadap kiblat, maka ia wajib mengulangi shalat. Demikian pendapat yang masyhur dalam pendapat Imam Ahmad. Karena ketika mukim, mampu dan yakin untuk mengetahui arah kiblat, bisa dengan bertanya, bisa dengan melihat mihrab masjid. Maka tidak ada uzur ketika tidak tahu. Allah memiliki wajah. Itu adalah sifat bagi Allah sebagaimana Allah memiliki sifat-sifat lainnya, di mana sifat-sifat Allah tidaklah sama dengan sifat makhluk. Kita tetapkan sifat Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah. Dalam ayat disebutkan, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11). Dari sini berarti kita tidak boleh melakukan tahrif (merubah makna tanpa dalil), tidak boleh melakukan takyif (menyatakan hakikatnya), tidak boleh melakukan tamtsil (menyamakan dengan sifat makhluk) karena asalnya kalimat itu sesuai hakikatnya. Siapa yang menafsirkan wajah Allah dengan pahala (ats-tsawaab), maka itu tidaklah tepat karena menyelisihi tekstual dari dalil, menyelisihi jalan salaf, dan itu dilakukan tanpa dalil. Wallahu a’lam.   Menghadap cukup ke jihhah (arah) kiblat Hadits #212 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { مَا بَيْنَ اَلْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَقَوَّاهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara timur dan barat adalah kiblat.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dikuatkan oleh Al-Bukhari). [HR. Tirmidzi, no. 344. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun ada riwayat dari Ma’syar, tetapi riwayat Abu Hurairah itu lebih kuat sebagaimana dinukil oleh Tirmidzi dari perkataan Bukhari. Ibnu Rajab menukil dari Imam Ahmad dhaifnya sanad ini, dalam sanadnya ada yang dhaif].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan adanya kemudahan dalam menghadap kiblat. Bagi yang jauh dari Kabah dan tidak melihat Kabah secara langsung bisa menghadap arah kiblat saja (jihhah). Orang menghadap kiblat seperti berada di sekeliling titik pusat lingkaran. Siapa yang berada di sebelah barat Kabah, maka kiblatnya adalah menghadap timur. Siapa yang berada di sebelah timur Kabah, maka kiblatnya adalah menghadap barat. Siapa yang berada di sebelah utara Kabah, maka kiblatnya adalah menghadap selatan. Siapa yang berada di sebelah selatan Kabah, maka kiblatnya adalah menghadap utara. Siapa yang berada di sebelah tenggara dari Kabah (antara timur dan selatan), maka kiblatnya adalah barat laut (antara utara dan barat). Siapa yang berada di sebelah barat daya dari Kabah (antara selatan dan barat), maka kiblatnya adalah timur laut (antara utara dan timur). Siapa yang berada di sebelah timur laut dari Kabah (antara utara dan timur), maka kiblatnya adalah barat daya (antara selatan dan barat). Siapa yang berada di sebelah barat laut dari Kabah (antara utara dan barat), maka kiblatnya adalah tenggara (antara timur dan selatan). Hadits ini jadi dalil bahwa syariat Islam memberikan kemudahan bagi hamba dalam menentukan arah kiblat ketika berada jauh dari Kabah, cukup dengan zhan (sangkaan kuat) dalam mencari arah kiblat. Tidak perlu menyusah-nyusahkan diri dalam menentukan arah kiblat. Siapa yang sudah shalat menghadap ke arah kiblat, shalatnya sah walaupun melenceng sedikit. Karena jihhah (arah) saja sudah dikatakan menghadap kiblat. Bagi yang berada di Masjidil Haram, harus menghadap ke Kabah persis. Bagi jamaah Masjidil Haram (yang tidak melihat Kabah secara langsung), bisa diberi kelapangan lagi. Bagi penduduk Makkah, bisa lebih lagi diberi kelapangan. Lalu untuk kaum muslimin lainnya di bagian bumi lainnya lebih diberi kelapangan lagi. Hendaklah seorang alim di suatu negeri mengkhususkan mengajarkan perkara agama kepada penduduk negerinya terlebih dahulu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai mengajarkan arah kiblat kepada penduduk Madinah dengan beliau mengatakan untuk masalah buang hajat, “Hadaplah timur ataukah barat” sebagaimana dalam hadits Abu Ayyub. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى “Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari, no. 394 dan Muslim, no. 264). Baca Juga: Menghadap dan Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat Ka’bah Menjadi Kiblat Para Nabi Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.       Disusun di Darush Sholihin, 29 Jumadal Ula 1441 H (25 Januari 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsarah kiblat bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat kiblat syarat shalat

Bulughul Maram – Shalat: Salah Menghadap Kiblat

Bagaimana hukum menghadap kiblat? Kali ini kita lihat hadits ahkam mengenai hal tersebut terutama ketika salah menghadap kiblat, apakah shalatnya sah. Daftar Isi tutup 1. Syarat menghadap kiblat saat shalat 1.1. Hadits #211 1.2. Takhrij hadits 1.2.1. Faedah hadits 1.2.2. Menghadap cukup ke jihhah (arah) kiblat 1.2.3. Hadits #212 1.2.4. Faedah hadits 1.2.5. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Syarat menghadap kiblat saat shalat Hadits #211 وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ ( قَالَ : { كُنَّا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فِي لَيْلَةٍ مَظْلَمَةٍ , فَأَشْكَلَتْ عَلَيْنَا اَلْقِبْلَةُ , فَصَلَّيْنَا . فَلَمَّا طَلَعَتِ اَلشَّمْسُ إِذَا نَحْنُ صَلَّيْنَا إِلَى غَيْرِ اَلْقِبْلَةِ , فَنَزَلَتْ : (فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اَللَّهِ ) } أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ . Dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam yang gelap, maka kami kesulitan untuk menentukan arah kiblat kemudian kami shalat. Ketika matahari terbit ternyata kami telah shalat ke arah yang bukan kiblat, maka turunlah ayat: ‘Ke mana saja kamu menghadap, maka di sanalah wajah Allah.’” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dilemahkan olehnya). [HR. Tirmidzi, no. 345; Ibnu Majah, no. 102; Abu Daud Ath-Thayalisiy, 2:462. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini dhaif, didhaifkan oleh At-Tirmidzi].   Takhrij hadits Dalam ayat disebutkan, وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 115) Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsir ayat ini menyebutkan berbagai hadits seperti hadits Jabir dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Kemudian ia berkata, “Sanad-sanad hadits ini dhaif. Satu sama lain saling menguatkan. Adapun mengulangi shalat bagi yang jelas salah, ada dua pendapat di antara para ulama. Dalil-dalil ini menunjukkan tidak adanya qadha’. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:578) Baca Juga: Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menghadap Kiblat Faedah hadits Siapa saja yang shalat ketika cuaca mendung pada selain arah kiblat, lalu jelas baginya setelah ia shalat bahwa ia shalat bukan menghadap kiblat, maka shalatnya sah, ia tidak perlu mengulang shalatnya, baik ia mengetahui salahnya tatkala masih waktu shalat atau setelahnya. Hadits ini dhaif namun maknanya sahih. Jika seorang mukmin tidak mengetahui arah kiblat, hendaklah ia berusaha mencari arah kiblat sesuai kemampuannya. Jika ia berusaha mencari, akhirnya shalat tidak menghadap kiblat, maka shalatnya sah. Karena kita diperintahkan untuk bertakwa semampu kita. Musafir dan semacamnya ketika masuk waktu shalat, hendaklah berusaha mencari arah kiblat. Ada berbagai sarana yang bisa menolong untuk mengetahui arah ini, bisa dengan melihat matahari, bulan, bintang. Dalam surah An-Nahl disebutkan, وَعَلامَاتٍ وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ “Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An Nahl: 16). Yang dimaksud mendapatkan petunjuk, bisa juga maknanya adalah petunjuk arah kiblat. Hukum ini berlaku khusus untuk safar. Siapa saja yang shalat ketika mukim lantas tidak menghadap kiblat, maka ia wajib mengulangi shalat. Demikian pendapat yang masyhur dalam pendapat Imam Ahmad. Karena ketika mukim, mampu dan yakin untuk mengetahui arah kiblat, bisa dengan bertanya, bisa dengan melihat mihrab masjid. Maka tidak ada uzur ketika tidak tahu. Allah memiliki wajah. Itu adalah sifat bagi Allah sebagaimana Allah memiliki sifat-sifat lainnya, di mana sifat-sifat Allah tidaklah sama dengan sifat makhluk. Kita tetapkan sifat Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah. Dalam ayat disebutkan, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11). Dari sini berarti kita tidak boleh melakukan tahrif (merubah makna tanpa dalil), tidak boleh melakukan takyif (menyatakan hakikatnya), tidak boleh melakukan tamtsil (menyamakan dengan sifat makhluk) karena asalnya kalimat itu sesuai hakikatnya. Siapa yang menafsirkan wajah Allah dengan pahala (ats-tsawaab), maka itu tidaklah tepat karena menyelisihi tekstual dari dalil, menyelisihi jalan salaf, dan itu dilakukan tanpa dalil. Wallahu a’lam.   Menghadap cukup ke jihhah (arah) kiblat Hadits #212 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { مَا بَيْنَ اَلْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَقَوَّاهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara timur dan barat adalah kiblat.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dikuatkan oleh Al-Bukhari). [HR. Tirmidzi, no. 344. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun ada riwayat dari Ma’syar, tetapi riwayat Abu Hurairah itu lebih kuat sebagaimana dinukil oleh Tirmidzi dari perkataan Bukhari. Ibnu Rajab menukil dari Imam Ahmad dhaifnya sanad ini, dalam sanadnya ada yang dhaif].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan adanya kemudahan dalam menghadap kiblat. Bagi yang jauh dari Kabah dan tidak melihat Kabah secara langsung bisa menghadap arah kiblat saja (jihhah). Orang menghadap kiblat seperti berada di sekeliling titik pusat lingkaran. Siapa yang berada di sebelah barat Kabah, maka kiblatnya adalah menghadap timur. Siapa yang berada di sebelah timur Kabah, maka kiblatnya adalah menghadap barat. Siapa yang berada di sebelah utara Kabah, maka kiblatnya adalah menghadap selatan. Siapa yang berada di sebelah selatan Kabah, maka kiblatnya adalah menghadap utara. Siapa yang berada di sebelah tenggara dari Kabah (antara timur dan selatan), maka kiblatnya adalah barat laut (antara utara dan barat). Siapa yang berada di sebelah barat daya dari Kabah (antara selatan dan barat), maka kiblatnya adalah timur laut (antara utara dan timur). Siapa yang berada di sebelah timur laut dari Kabah (antara utara dan timur), maka kiblatnya adalah barat daya (antara selatan dan barat). Siapa yang berada di sebelah barat laut dari Kabah (antara utara dan barat), maka kiblatnya adalah tenggara (antara timur dan selatan). Hadits ini jadi dalil bahwa syariat Islam memberikan kemudahan bagi hamba dalam menentukan arah kiblat ketika berada jauh dari Kabah, cukup dengan zhan (sangkaan kuat) dalam mencari arah kiblat. Tidak perlu menyusah-nyusahkan diri dalam menentukan arah kiblat. Siapa yang sudah shalat menghadap ke arah kiblat, shalatnya sah walaupun melenceng sedikit. Karena jihhah (arah) saja sudah dikatakan menghadap kiblat. Bagi yang berada di Masjidil Haram, harus menghadap ke Kabah persis. Bagi jamaah Masjidil Haram (yang tidak melihat Kabah secara langsung), bisa diberi kelapangan lagi. Bagi penduduk Makkah, bisa lebih lagi diberi kelapangan. Lalu untuk kaum muslimin lainnya di bagian bumi lainnya lebih diberi kelapangan lagi. Hendaklah seorang alim di suatu negeri mengkhususkan mengajarkan perkara agama kepada penduduk negerinya terlebih dahulu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai mengajarkan arah kiblat kepada penduduk Madinah dengan beliau mengatakan untuk masalah buang hajat, “Hadaplah timur ataukah barat” sebagaimana dalam hadits Abu Ayyub. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى “Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari, no. 394 dan Muslim, no. 264). Baca Juga: Menghadap dan Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat Ka’bah Menjadi Kiblat Para Nabi Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.       Disusun di Darush Sholihin, 29 Jumadal Ula 1441 H (25 Januari 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsarah kiblat bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat kiblat syarat shalat
Bagaimana hukum menghadap kiblat? Kali ini kita lihat hadits ahkam mengenai hal tersebut terutama ketika salah menghadap kiblat, apakah shalatnya sah. Daftar Isi tutup 1. Syarat menghadap kiblat saat shalat 1.1. Hadits #211 1.2. Takhrij hadits 1.2.1. Faedah hadits 1.2.2. Menghadap cukup ke jihhah (arah) kiblat 1.2.3. Hadits #212 1.2.4. Faedah hadits 1.2.5. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Syarat menghadap kiblat saat shalat Hadits #211 وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ ( قَالَ : { كُنَّا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فِي لَيْلَةٍ مَظْلَمَةٍ , فَأَشْكَلَتْ عَلَيْنَا اَلْقِبْلَةُ , فَصَلَّيْنَا . فَلَمَّا طَلَعَتِ اَلشَّمْسُ إِذَا نَحْنُ صَلَّيْنَا إِلَى غَيْرِ اَلْقِبْلَةِ , فَنَزَلَتْ : (فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اَللَّهِ ) } أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ . Dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam yang gelap, maka kami kesulitan untuk menentukan arah kiblat kemudian kami shalat. Ketika matahari terbit ternyata kami telah shalat ke arah yang bukan kiblat, maka turunlah ayat: ‘Ke mana saja kamu menghadap, maka di sanalah wajah Allah.’” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dilemahkan olehnya). [HR. Tirmidzi, no. 345; Ibnu Majah, no. 102; Abu Daud Ath-Thayalisiy, 2:462. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini dhaif, didhaifkan oleh At-Tirmidzi].   Takhrij hadits Dalam ayat disebutkan, وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 115) Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsir ayat ini menyebutkan berbagai hadits seperti hadits Jabir dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Kemudian ia berkata, “Sanad-sanad hadits ini dhaif. Satu sama lain saling menguatkan. Adapun mengulangi shalat bagi yang jelas salah, ada dua pendapat di antara para ulama. Dalil-dalil ini menunjukkan tidak adanya qadha’. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:578) Baca Juga: Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menghadap Kiblat Faedah hadits Siapa saja yang shalat ketika cuaca mendung pada selain arah kiblat, lalu jelas baginya setelah ia shalat bahwa ia shalat bukan menghadap kiblat, maka shalatnya sah, ia tidak perlu mengulang shalatnya, baik ia mengetahui salahnya tatkala masih waktu shalat atau setelahnya. Hadits ini dhaif namun maknanya sahih. Jika seorang mukmin tidak mengetahui arah kiblat, hendaklah ia berusaha mencari arah kiblat sesuai kemampuannya. Jika ia berusaha mencari, akhirnya shalat tidak menghadap kiblat, maka shalatnya sah. Karena kita diperintahkan untuk bertakwa semampu kita. Musafir dan semacamnya ketika masuk waktu shalat, hendaklah berusaha mencari arah kiblat. Ada berbagai sarana yang bisa menolong untuk mengetahui arah ini, bisa dengan melihat matahari, bulan, bintang. Dalam surah An-Nahl disebutkan, وَعَلامَاتٍ وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ “Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An Nahl: 16). Yang dimaksud mendapatkan petunjuk, bisa juga maknanya adalah petunjuk arah kiblat. Hukum ini berlaku khusus untuk safar. Siapa saja yang shalat ketika mukim lantas tidak menghadap kiblat, maka ia wajib mengulangi shalat. Demikian pendapat yang masyhur dalam pendapat Imam Ahmad. Karena ketika mukim, mampu dan yakin untuk mengetahui arah kiblat, bisa dengan bertanya, bisa dengan melihat mihrab masjid. Maka tidak ada uzur ketika tidak tahu. Allah memiliki wajah. Itu adalah sifat bagi Allah sebagaimana Allah memiliki sifat-sifat lainnya, di mana sifat-sifat Allah tidaklah sama dengan sifat makhluk. Kita tetapkan sifat Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah. Dalam ayat disebutkan, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11). Dari sini berarti kita tidak boleh melakukan tahrif (merubah makna tanpa dalil), tidak boleh melakukan takyif (menyatakan hakikatnya), tidak boleh melakukan tamtsil (menyamakan dengan sifat makhluk) karena asalnya kalimat itu sesuai hakikatnya. Siapa yang menafsirkan wajah Allah dengan pahala (ats-tsawaab), maka itu tidaklah tepat karena menyelisihi tekstual dari dalil, menyelisihi jalan salaf, dan itu dilakukan tanpa dalil. Wallahu a’lam.   Menghadap cukup ke jihhah (arah) kiblat Hadits #212 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { مَا بَيْنَ اَلْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَقَوَّاهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara timur dan barat adalah kiblat.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dikuatkan oleh Al-Bukhari). [HR. Tirmidzi, no. 344. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun ada riwayat dari Ma’syar, tetapi riwayat Abu Hurairah itu lebih kuat sebagaimana dinukil oleh Tirmidzi dari perkataan Bukhari. Ibnu Rajab menukil dari Imam Ahmad dhaifnya sanad ini, dalam sanadnya ada yang dhaif].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan adanya kemudahan dalam menghadap kiblat. Bagi yang jauh dari Kabah dan tidak melihat Kabah secara langsung bisa menghadap arah kiblat saja (jihhah). Orang menghadap kiblat seperti berada di sekeliling titik pusat lingkaran. Siapa yang berada di sebelah barat Kabah, maka kiblatnya adalah menghadap timur. Siapa yang berada di sebelah timur Kabah, maka kiblatnya adalah menghadap barat. Siapa yang berada di sebelah utara Kabah, maka kiblatnya adalah menghadap selatan. Siapa yang berada di sebelah selatan Kabah, maka kiblatnya adalah menghadap utara. Siapa yang berada di sebelah tenggara dari Kabah (antara timur dan selatan), maka kiblatnya adalah barat laut (antara utara dan barat). Siapa yang berada di sebelah barat daya dari Kabah (antara selatan dan barat), maka kiblatnya adalah timur laut (antara utara dan timur). Siapa yang berada di sebelah timur laut dari Kabah (antara utara dan timur), maka kiblatnya adalah barat daya (antara selatan dan barat). Siapa yang berada di sebelah barat laut dari Kabah (antara utara dan barat), maka kiblatnya adalah tenggara (antara timur dan selatan). Hadits ini jadi dalil bahwa syariat Islam memberikan kemudahan bagi hamba dalam menentukan arah kiblat ketika berada jauh dari Kabah, cukup dengan zhan (sangkaan kuat) dalam mencari arah kiblat. Tidak perlu menyusah-nyusahkan diri dalam menentukan arah kiblat. Siapa yang sudah shalat menghadap ke arah kiblat, shalatnya sah walaupun melenceng sedikit. Karena jihhah (arah) saja sudah dikatakan menghadap kiblat. Bagi yang berada di Masjidil Haram, harus menghadap ke Kabah persis. Bagi jamaah Masjidil Haram (yang tidak melihat Kabah secara langsung), bisa diberi kelapangan lagi. Bagi penduduk Makkah, bisa lebih lagi diberi kelapangan. Lalu untuk kaum muslimin lainnya di bagian bumi lainnya lebih diberi kelapangan lagi. Hendaklah seorang alim di suatu negeri mengkhususkan mengajarkan perkara agama kepada penduduk negerinya terlebih dahulu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai mengajarkan arah kiblat kepada penduduk Madinah dengan beliau mengatakan untuk masalah buang hajat, “Hadaplah timur ataukah barat” sebagaimana dalam hadits Abu Ayyub. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى “Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari, no. 394 dan Muslim, no. 264). Baca Juga: Menghadap dan Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat Ka’bah Menjadi Kiblat Para Nabi Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.       Disusun di Darush Sholihin, 29 Jumadal Ula 1441 H (25 Januari 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsarah kiblat bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat kiblat syarat shalat


Bagaimana hukum menghadap kiblat? Kali ini kita lihat hadits ahkam mengenai hal tersebut terutama ketika salah menghadap kiblat, apakah shalatnya sah. Daftar Isi tutup 1. Syarat menghadap kiblat saat shalat 1.1. Hadits #211 1.2. Takhrij hadits 1.2.1. Faedah hadits 1.2.2. Menghadap cukup ke jihhah (arah) kiblat 1.2.3. Hadits #212 1.2.4. Faedah hadits 1.2.5. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Syarat menghadap kiblat saat shalat Hadits #211 وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ ( قَالَ : { كُنَّا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فِي لَيْلَةٍ مَظْلَمَةٍ , فَأَشْكَلَتْ عَلَيْنَا اَلْقِبْلَةُ , فَصَلَّيْنَا . فَلَمَّا طَلَعَتِ اَلشَّمْسُ إِذَا نَحْنُ صَلَّيْنَا إِلَى غَيْرِ اَلْقِبْلَةِ , فَنَزَلَتْ : (فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اَللَّهِ ) } أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ . Dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam yang gelap, maka kami kesulitan untuk menentukan arah kiblat kemudian kami shalat. Ketika matahari terbit ternyata kami telah shalat ke arah yang bukan kiblat, maka turunlah ayat: ‘Ke mana saja kamu menghadap, maka di sanalah wajah Allah.’” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dilemahkan olehnya). [HR. Tirmidzi, no. 345; Ibnu Majah, no. 102; Abu Daud Ath-Thayalisiy, 2:462. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini dhaif, didhaifkan oleh At-Tirmidzi].   Takhrij hadits Dalam ayat disebutkan, وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 115) Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsir ayat ini menyebutkan berbagai hadits seperti hadits Jabir dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Kemudian ia berkata, “Sanad-sanad hadits ini dhaif. Satu sama lain saling menguatkan. Adapun mengulangi shalat bagi yang jelas salah, ada dua pendapat di antara para ulama. Dalil-dalil ini menunjukkan tidak adanya qadha’. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:578) Baca Juga: Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menghadap Kiblat Faedah hadits Siapa saja yang shalat ketika cuaca mendung pada selain arah kiblat, lalu jelas baginya setelah ia shalat bahwa ia shalat bukan menghadap kiblat, maka shalatnya sah, ia tidak perlu mengulang shalatnya, baik ia mengetahui salahnya tatkala masih waktu shalat atau setelahnya. Hadits ini dhaif namun maknanya sahih. Jika seorang mukmin tidak mengetahui arah kiblat, hendaklah ia berusaha mencari arah kiblat sesuai kemampuannya. Jika ia berusaha mencari, akhirnya shalat tidak menghadap kiblat, maka shalatnya sah. Karena kita diperintahkan untuk bertakwa semampu kita. Musafir dan semacamnya ketika masuk waktu shalat, hendaklah berusaha mencari arah kiblat. Ada berbagai sarana yang bisa menolong untuk mengetahui arah ini, bisa dengan melihat matahari, bulan, bintang. Dalam surah An-Nahl disebutkan, وَعَلامَاتٍ وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ “Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An Nahl: 16). Yang dimaksud mendapatkan petunjuk, bisa juga maknanya adalah petunjuk arah kiblat. Hukum ini berlaku khusus untuk safar. Siapa saja yang shalat ketika mukim lantas tidak menghadap kiblat, maka ia wajib mengulangi shalat. Demikian pendapat yang masyhur dalam pendapat Imam Ahmad. Karena ketika mukim, mampu dan yakin untuk mengetahui arah kiblat, bisa dengan bertanya, bisa dengan melihat mihrab masjid. Maka tidak ada uzur ketika tidak tahu. Allah memiliki wajah. Itu adalah sifat bagi Allah sebagaimana Allah memiliki sifat-sifat lainnya, di mana sifat-sifat Allah tidaklah sama dengan sifat makhluk. Kita tetapkan sifat Allah sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah. Dalam ayat disebutkan, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11). Dari sini berarti kita tidak boleh melakukan tahrif (merubah makna tanpa dalil), tidak boleh melakukan takyif (menyatakan hakikatnya), tidak boleh melakukan tamtsil (menyamakan dengan sifat makhluk) karena asalnya kalimat itu sesuai hakikatnya. Siapa yang menafsirkan wajah Allah dengan pahala (ats-tsawaab), maka itu tidaklah tepat karena menyelisihi tekstual dari dalil, menyelisihi jalan salaf, dan itu dilakukan tanpa dalil. Wallahu a’lam.   Menghadap cukup ke jihhah (arah) kiblat Hadits #212 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { مَا بَيْنَ اَلْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَقَوَّاهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara timur dan barat adalah kiblat.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dikuatkan oleh Al-Bukhari). [HR. Tirmidzi, no. 344. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun ada riwayat dari Ma’syar, tetapi riwayat Abu Hurairah itu lebih kuat sebagaimana dinukil oleh Tirmidzi dari perkataan Bukhari. Ibnu Rajab menukil dari Imam Ahmad dhaifnya sanad ini, dalam sanadnya ada yang dhaif].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan adanya kemudahan dalam menghadap kiblat. Bagi yang jauh dari Kabah dan tidak melihat Kabah secara langsung bisa menghadap arah kiblat saja (jihhah). Orang menghadap kiblat seperti berada di sekeliling titik pusat lingkaran. Siapa yang berada di sebelah barat Kabah, maka kiblatnya adalah menghadap timur. Siapa yang berada di sebelah timur Kabah, maka kiblatnya adalah menghadap barat. Siapa yang berada di sebelah utara Kabah, maka kiblatnya adalah menghadap selatan. Siapa yang berada di sebelah selatan Kabah, maka kiblatnya adalah menghadap utara. Siapa yang berada di sebelah tenggara dari Kabah (antara timur dan selatan), maka kiblatnya adalah barat laut (antara utara dan barat). Siapa yang berada di sebelah barat daya dari Kabah (antara selatan dan barat), maka kiblatnya adalah timur laut (antara utara dan timur). Siapa yang berada di sebelah timur laut dari Kabah (antara utara dan timur), maka kiblatnya adalah barat daya (antara selatan dan barat). Siapa yang berada di sebelah barat laut dari Kabah (antara utara dan barat), maka kiblatnya adalah tenggara (antara timur dan selatan). Hadits ini jadi dalil bahwa syariat Islam memberikan kemudahan bagi hamba dalam menentukan arah kiblat ketika berada jauh dari Kabah, cukup dengan zhan (sangkaan kuat) dalam mencari arah kiblat. Tidak perlu menyusah-nyusahkan diri dalam menentukan arah kiblat. Siapa yang sudah shalat menghadap ke arah kiblat, shalatnya sah walaupun melenceng sedikit. Karena jihhah (arah) saja sudah dikatakan menghadap kiblat. Bagi yang berada di Masjidil Haram, harus menghadap ke Kabah persis. Bagi jamaah Masjidil Haram (yang tidak melihat Kabah secara langsung), bisa diberi kelapangan lagi. Bagi penduduk Makkah, bisa lebih lagi diberi kelapangan. Lalu untuk kaum muslimin lainnya di bagian bumi lainnya lebih diberi kelapangan lagi. Hendaklah seorang alim di suatu negeri mengkhususkan mengajarkan perkara agama kepada penduduk negerinya terlebih dahulu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai mengajarkan arah kiblat kepada penduduk Madinah dengan beliau mengatakan untuk masalah buang hajat, “Hadaplah timur ataukah barat” sebagaimana dalam hadits Abu Ayyub. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى “Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari, no. 394 dan Muslim, no. 264). Baca Juga: Menghadap dan Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat Ka’bah Menjadi Kiblat Para Nabi Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.       Disusun di Darush Sholihin, 29 Jumadal Ula 1441 H (25 Januari 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsarah kiblat bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat kiblat syarat shalat

Faedah Surat An-Nuur #39: Mencari Jalan yang Lurus

Sekarang kita lanjutkan pelajaran berharga dari surah An-Nuur ayat 46. Kali ini bahasan menarik yaitu tentang jalan yang lurus. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 46 1.1. Penjelasan ayat 1.2. Hidayah itu ada dua macam 1.3. Jalan yang Lurus 1.4. Faedah dari ayat 1.4.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat 46   Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ أَنْزَلْنَا آيَاتٍ مُبَيِّنَاتٍ ۚ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Sesungguhnya Kami telah menurunkan ayat-ayat yang menjelaskan. Dan Allah menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nuur: 46)   Penjelasan ayat Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah menyatakan bahwa Dia telah menurunkan Alquran berupa hukum, hikmah, permisalan yang jelas, dan itu banyak sekali. Alquran itu bisa dipikirkan dan dipahami oleh orang yang mau berpikir. Karenanya Allah Ta’ala katakan, ‘Dan Allah menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus’.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:557) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Kami telah rahmati hamba Kami, Kami telah menurunkan kepada mereka ayat-ayat yang jelas yang mengandung maqashid syariah, adab-adab yang terpuji, petunjuk yang lurus. Maka jalan yang lurus akan tampak jelas, akan tampak amal yang lurus dari amal yang sesat, akan tampak ilmu yang lurus dari ilmu yang sesat. Kalau Alquran itu begitu jelas, maka tidak mungkin ada lagi syubhat dan kerancuan bagi orang yang menginginkan kebenaran. Karena Alquran ini turun dari Allah yang sempurna ilmu-Nya, sempurna rahmat-Nya, sempurna penjelasan-Nya. Maka tak mungkin ada yang binasa dengan mempelajari Alquran. لِيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْ بَيِّنَةٍ وَيَحْيَىٰ مَنْ حَيَّ عَنْ بَيِّنَةٍ ۗ “Yaitu agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata (pula).” (QS. Al-Anfal: 42) “Dan Allah menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya” yaitu siapa yang memang semangat dalam kebaikan dan jujur dalam mencari kebenaran, maka ia akan diantarkan “kepada jalan yang lurus” yaitu jalan yang jelas, ringkas, dan mengantarkan kepada Allah, kepada surga-Nya, yang berisi mengetahui kebenaran, mengutamakan ilmu, dan mengamalkannya. Maka penjelasan yang sempurna berlaku pada semuanya, namun hidayah pada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Inilah karunia Allah.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 601-602)   Hidayah itu ada dua macam Hidayah itu ada dua macam yaitu: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Pendakwah Hanya Menyampaikan, Hidayah Milik Allah Hidayah pertama, bisa disematkan pada manusia. Contohnya pada firman Allah, وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52). Memberi petunjuk yang dimaksud di sini adalah memberi petunjuk berupa penjelasan. Ini bisa dilakukan oleh Nabi dan yang lainnya. Namun untuk hidayah kedua, yaitu hidayah supaya bisa beramal dan taat tidak dimiliki kecuali hanya Allah saja. Seperti dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai.” (QS. Al-Qasshash: 56) لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272) (Lihat bahasan Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1: 618 dan Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 141)   Jalan yang Lurus Dalam surah Al-Fatihah disebutkan, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَصِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7) Dalam Tafsir Ibnu Katsir diterangkan yang diminta dalam surah Al-Fatihah adalah hidayah taufik, yaitu hidayah untuk bisa menerima kebenaran dan mengamalkannya, bukan sekadar hidayah untuk dapat ilmu. Jadi maksudnya kata beliau, kita minta pada Allah, tunjukkankah kita pada jalan yang lurus. Adapun makna ash-shirothol mustaqim, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dengan menukil perkataan dari Imam Abu Ja’far bin Jarir bahwa para ulama sepakat bahwa shirathal mustaqim yang dimaksud adalah jalan yang jelas yang tidak bengkok. Akan tetapi, para ulama pakar tafsir yang dulu dan sekarang punya ungkapan yang berbeda-beda untuk menjelaskan apa itu ash-shirothol mustaqim. Ada yang mengungkapkan dengan: Mengikuti jalan nabi Mengikuti generasi salaf dari para sahabat seperti Abu Bakar dan ‘Umar Mengikuti kebenaran Mengikuti Islam Mengikuti Al-Qur’an Ibnu Katsir rahimahullah mengungkapkan bahwa semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213. Secara jelas jalan yang lurus diterangkan pada ayat selanjutnya, صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ “Jalan yang engkau beri nikmat pada mereka.” Adh-Dhahak berkata dari Ibnu ‘Abbas bahwa jalan tersebut adalah jalan yang diberi nikmat dengan melakukan ketaatan dan ibadah pada Allah. Jalan tersebut telah ditempuh oleh para malaikat, para nabi, para shiddiqin, para syuhada dan orang-orang saleh. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Allah, وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa’: 69). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:214. Kesimpulannya, ciri ajaran yang lurus adalah mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan pemahaman yang benar dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Baca Juga: Jalan Mudah Masuk Surga: Tebar Salam dan Shalat Malam Faedah dari ayat Pertama: Alquran itu Allah turunkan untuk menjelaskan mana yang benar, mana yang batil, manakah orang-orang baik dan manakah orang-orang jelek, juga Alquran menerangkan berbagai hukum. Kedua: Alquran itu jelas namun belum tentu semuanya mendapatkan hidayah. Allah beri hidayah kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Ketiga: Tidak boleh seseorang menggantungkan pada dirinya dalam hidayah. Yang harus dilakukan adalah ia meminta kepada Allah hidayah dan agar bisa terus dikokohkan di atas hidayah. Keempat: Syariat Islam seluruhnya itu lurus, tidak bengkok. Dalam ayat disebutkan, وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153) Kelima: Jika hidayah itu dari Allah apakah ada sebab untuk memperolehnya? Jawabannya, manusia mencari kebenaran adalah sebab adanya hidayah. Oleh karena itu dalam ayat disebutkan, فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ “Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka.” (QS. Ash-Shaff: 5) Bahasan ayat selanjutnya dari surah An-Nuur akan menunjukkan bahwa hidayah itu mesti dicari. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hidayah itu mesti dicari seseorang yang ingin memperoleh kebenaran. Jika ia sudah berusaha mencarinya, maka Allah akan memberinya petunjuk kepada kebenaran tersebut. Adapun jika ia enggan mencari kebenaran atau berpaling, maka Allah tidak akan memberi petunjuk kepadanya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur, hlm. 213-214) Semoga Allah menunjukkan kita pada jalan yang lurus dan kita dimudahkan terus istiqamah. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Jalan Lurus vs Jalan Setan Puasa Satu Hari di Jalan Allah Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun di Darush Sholihin, 29 Jumadal Ula 1441 H (25 Januari 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaliran sesat faedah surat an nuur jalan sesat jalan yang lurus sesat shirothol mustaqim tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #39: Mencari Jalan yang Lurus

Sekarang kita lanjutkan pelajaran berharga dari surah An-Nuur ayat 46. Kali ini bahasan menarik yaitu tentang jalan yang lurus. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 46 1.1. Penjelasan ayat 1.2. Hidayah itu ada dua macam 1.3. Jalan yang Lurus 1.4. Faedah dari ayat 1.4.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat 46   Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ أَنْزَلْنَا آيَاتٍ مُبَيِّنَاتٍ ۚ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Sesungguhnya Kami telah menurunkan ayat-ayat yang menjelaskan. Dan Allah menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nuur: 46)   Penjelasan ayat Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah menyatakan bahwa Dia telah menurunkan Alquran berupa hukum, hikmah, permisalan yang jelas, dan itu banyak sekali. Alquran itu bisa dipikirkan dan dipahami oleh orang yang mau berpikir. Karenanya Allah Ta’ala katakan, ‘Dan Allah menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus’.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:557) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Kami telah rahmati hamba Kami, Kami telah menurunkan kepada mereka ayat-ayat yang jelas yang mengandung maqashid syariah, adab-adab yang terpuji, petunjuk yang lurus. Maka jalan yang lurus akan tampak jelas, akan tampak amal yang lurus dari amal yang sesat, akan tampak ilmu yang lurus dari ilmu yang sesat. Kalau Alquran itu begitu jelas, maka tidak mungkin ada lagi syubhat dan kerancuan bagi orang yang menginginkan kebenaran. Karena Alquran ini turun dari Allah yang sempurna ilmu-Nya, sempurna rahmat-Nya, sempurna penjelasan-Nya. Maka tak mungkin ada yang binasa dengan mempelajari Alquran. لِيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْ بَيِّنَةٍ وَيَحْيَىٰ مَنْ حَيَّ عَنْ بَيِّنَةٍ ۗ “Yaitu agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata (pula).” (QS. Al-Anfal: 42) “Dan Allah menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya” yaitu siapa yang memang semangat dalam kebaikan dan jujur dalam mencari kebenaran, maka ia akan diantarkan “kepada jalan yang lurus” yaitu jalan yang jelas, ringkas, dan mengantarkan kepada Allah, kepada surga-Nya, yang berisi mengetahui kebenaran, mengutamakan ilmu, dan mengamalkannya. Maka penjelasan yang sempurna berlaku pada semuanya, namun hidayah pada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Inilah karunia Allah.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 601-602)   Hidayah itu ada dua macam Hidayah itu ada dua macam yaitu: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Pendakwah Hanya Menyampaikan, Hidayah Milik Allah Hidayah pertama, bisa disematkan pada manusia. Contohnya pada firman Allah, وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52). Memberi petunjuk yang dimaksud di sini adalah memberi petunjuk berupa penjelasan. Ini bisa dilakukan oleh Nabi dan yang lainnya. Namun untuk hidayah kedua, yaitu hidayah supaya bisa beramal dan taat tidak dimiliki kecuali hanya Allah saja. Seperti dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai.” (QS. Al-Qasshash: 56) لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272) (Lihat bahasan Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1: 618 dan Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 141)   Jalan yang Lurus Dalam surah Al-Fatihah disebutkan, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَصِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7) Dalam Tafsir Ibnu Katsir diterangkan yang diminta dalam surah Al-Fatihah adalah hidayah taufik, yaitu hidayah untuk bisa menerima kebenaran dan mengamalkannya, bukan sekadar hidayah untuk dapat ilmu. Jadi maksudnya kata beliau, kita minta pada Allah, tunjukkankah kita pada jalan yang lurus. Adapun makna ash-shirothol mustaqim, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dengan menukil perkataan dari Imam Abu Ja’far bin Jarir bahwa para ulama sepakat bahwa shirathal mustaqim yang dimaksud adalah jalan yang jelas yang tidak bengkok. Akan tetapi, para ulama pakar tafsir yang dulu dan sekarang punya ungkapan yang berbeda-beda untuk menjelaskan apa itu ash-shirothol mustaqim. Ada yang mengungkapkan dengan: Mengikuti jalan nabi Mengikuti generasi salaf dari para sahabat seperti Abu Bakar dan ‘Umar Mengikuti kebenaran Mengikuti Islam Mengikuti Al-Qur’an Ibnu Katsir rahimahullah mengungkapkan bahwa semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213. Secara jelas jalan yang lurus diterangkan pada ayat selanjutnya, صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ “Jalan yang engkau beri nikmat pada mereka.” Adh-Dhahak berkata dari Ibnu ‘Abbas bahwa jalan tersebut adalah jalan yang diberi nikmat dengan melakukan ketaatan dan ibadah pada Allah. Jalan tersebut telah ditempuh oleh para malaikat, para nabi, para shiddiqin, para syuhada dan orang-orang saleh. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Allah, وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa’: 69). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:214. Kesimpulannya, ciri ajaran yang lurus adalah mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan pemahaman yang benar dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Baca Juga: Jalan Mudah Masuk Surga: Tebar Salam dan Shalat Malam Faedah dari ayat Pertama: Alquran itu Allah turunkan untuk menjelaskan mana yang benar, mana yang batil, manakah orang-orang baik dan manakah orang-orang jelek, juga Alquran menerangkan berbagai hukum. Kedua: Alquran itu jelas namun belum tentu semuanya mendapatkan hidayah. Allah beri hidayah kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Ketiga: Tidak boleh seseorang menggantungkan pada dirinya dalam hidayah. Yang harus dilakukan adalah ia meminta kepada Allah hidayah dan agar bisa terus dikokohkan di atas hidayah. Keempat: Syariat Islam seluruhnya itu lurus, tidak bengkok. Dalam ayat disebutkan, وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153) Kelima: Jika hidayah itu dari Allah apakah ada sebab untuk memperolehnya? Jawabannya, manusia mencari kebenaran adalah sebab adanya hidayah. Oleh karena itu dalam ayat disebutkan, فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ “Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka.” (QS. Ash-Shaff: 5) Bahasan ayat selanjutnya dari surah An-Nuur akan menunjukkan bahwa hidayah itu mesti dicari. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hidayah itu mesti dicari seseorang yang ingin memperoleh kebenaran. Jika ia sudah berusaha mencarinya, maka Allah akan memberinya petunjuk kepada kebenaran tersebut. Adapun jika ia enggan mencari kebenaran atau berpaling, maka Allah tidak akan memberi petunjuk kepadanya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur, hlm. 213-214) Semoga Allah menunjukkan kita pada jalan yang lurus dan kita dimudahkan terus istiqamah. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Jalan Lurus vs Jalan Setan Puasa Satu Hari di Jalan Allah Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun di Darush Sholihin, 29 Jumadal Ula 1441 H (25 Januari 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaliran sesat faedah surat an nuur jalan sesat jalan yang lurus sesat shirothol mustaqim tafsir an nuur tafsir surat an nuur
Sekarang kita lanjutkan pelajaran berharga dari surah An-Nuur ayat 46. Kali ini bahasan menarik yaitu tentang jalan yang lurus. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 46 1.1. Penjelasan ayat 1.2. Hidayah itu ada dua macam 1.3. Jalan yang Lurus 1.4. Faedah dari ayat 1.4.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat 46   Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ أَنْزَلْنَا آيَاتٍ مُبَيِّنَاتٍ ۚ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Sesungguhnya Kami telah menurunkan ayat-ayat yang menjelaskan. Dan Allah menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nuur: 46)   Penjelasan ayat Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah menyatakan bahwa Dia telah menurunkan Alquran berupa hukum, hikmah, permisalan yang jelas, dan itu banyak sekali. Alquran itu bisa dipikirkan dan dipahami oleh orang yang mau berpikir. Karenanya Allah Ta’ala katakan, ‘Dan Allah menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus’.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:557) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Kami telah rahmati hamba Kami, Kami telah menurunkan kepada mereka ayat-ayat yang jelas yang mengandung maqashid syariah, adab-adab yang terpuji, petunjuk yang lurus. Maka jalan yang lurus akan tampak jelas, akan tampak amal yang lurus dari amal yang sesat, akan tampak ilmu yang lurus dari ilmu yang sesat. Kalau Alquran itu begitu jelas, maka tidak mungkin ada lagi syubhat dan kerancuan bagi orang yang menginginkan kebenaran. Karena Alquran ini turun dari Allah yang sempurna ilmu-Nya, sempurna rahmat-Nya, sempurna penjelasan-Nya. Maka tak mungkin ada yang binasa dengan mempelajari Alquran. لِيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْ بَيِّنَةٍ وَيَحْيَىٰ مَنْ حَيَّ عَنْ بَيِّنَةٍ ۗ “Yaitu agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata (pula).” (QS. Al-Anfal: 42) “Dan Allah menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya” yaitu siapa yang memang semangat dalam kebaikan dan jujur dalam mencari kebenaran, maka ia akan diantarkan “kepada jalan yang lurus” yaitu jalan yang jelas, ringkas, dan mengantarkan kepada Allah, kepada surga-Nya, yang berisi mengetahui kebenaran, mengutamakan ilmu, dan mengamalkannya. Maka penjelasan yang sempurna berlaku pada semuanya, namun hidayah pada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Inilah karunia Allah.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 601-602)   Hidayah itu ada dua macam Hidayah itu ada dua macam yaitu: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Pendakwah Hanya Menyampaikan, Hidayah Milik Allah Hidayah pertama, bisa disematkan pada manusia. Contohnya pada firman Allah, وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52). Memberi petunjuk yang dimaksud di sini adalah memberi petunjuk berupa penjelasan. Ini bisa dilakukan oleh Nabi dan yang lainnya. Namun untuk hidayah kedua, yaitu hidayah supaya bisa beramal dan taat tidak dimiliki kecuali hanya Allah saja. Seperti dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai.” (QS. Al-Qasshash: 56) لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272) (Lihat bahasan Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1: 618 dan Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 141)   Jalan yang Lurus Dalam surah Al-Fatihah disebutkan, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَصِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7) Dalam Tafsir Ibnu Katsir diterangkan yang diminta dalam surah Al-Fatihah adalah hidayah taufik, yaitu hidayah untuk bisa menerima kebenaran dan mengamalkannya, bukan sekadar hidayah untuk dapat ilmu. Jadi maksudnya kata beliau, kita minta pada Allah, tunjukkankah kita pada jalan yang lurus. Adapun makna ash-shirothol mustaqim, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dengan menukil perkataan dari Imam Abu Ja’far bin Jarir bahwa para ulama sepakat bahwa shirathal mustaqim yang dimaksud adalah jalan yang jelas yang tidak bengkok. Akan tetapi, para ulama pakar tafsir yang dulu dan sekarang punya ungkapan yang berbeda-beda untuk menjelaskan apa itu ash-shirothol mustaqim. Ada yang mengungkapkan dengan: Mengikuti jalan nabi Mengikuti generasi salaf dari para sahabat seperti Abu Bakar dan ‘Umar Mengikuti kebenaran Mengikuti Islam Mengikuti Al-Qur’an Ibnu Katsir rahimahullah mengungkapkan bahwa semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213. Secara jelas jalan yang lurus diterangkan pada ayat selanjutnya, صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ “Jalan yang engkau beri nikmat pada mereka.” Adh-Dhahak berkata dari Ibnu ‘Abbas bahwa jalan tersebut adalah jalan yang diberi nikmat dengan melakukan ketaatan dan ibadah pada Allah. Jalan tersebut telah ditempuh oleh para malaikat, para nabi, para shiddiqin, para syuhada dan orang-orang saleh. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Allah, وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa’: 69). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:214. Kesimpulannya, ciri ajaran yang lurus adalah mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan pemahaman yang benar dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Baca Juga: Jalan Mudah Masuk Surga: Tebar Salam dan Shalat Malam Faedah dari ayat Pertama: Alquran itu Allah turunkan untuk menjelaskan mana yang benar, mana yang batil, manakah orang-orang baik dan manakah orang-orang jelek, juga Alquran menerangkan berbagai hukum. Kedua: Alquran itu jelas namun belum tentu semuanya mendapatkan hidayah. Allah beri hidayah kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Ketiga: Tidak boleh seseorang menggantungkan pada dirinya dalam hidayah. Yang harus dilakukan adalah ia meminta kepada Allah hidayah dan agar bisa terus dikokohkan di atas hidayah. Keempat: Syariat Islam seluruhnya itu lurus, tidak bengkok. Dalam ayat disebutkan, وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153) Kelima: Jika hidayah itu dari Allah apakah ada sebab untuk memperolehnya? Jawabannya, manusia mencari kebenaran adalah sebab adanya hidayah. Oleh karena itu dalam ayat disebutkan, فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ “Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka.” (QS. Ash-Shaff: 5) Bahasan ayat selanjutnya dari surah An-Nuur akan menunjukkan bahwa hidayah itu mesti dicari. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hidayah itu mesti dicari seseorang yang ingin memperoleh kebenaran. Jika ia sudah berusaha mencarinya, maka Allah akan memberinya petunjuk kepada kebenaran tersebut. Adapun jika ia enggan mencari kebenaran atau berpaling, maka Allah tidak akan memberi petunjuk kepadanya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur, hlm. 213-214) Semoga Allah menunjukkan kita pada jalan yang lurus dan kita dimudahkan terus istiqamah. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Jalan Lurus vs Jalan Setan Puasa Satu Hari di Jalan Allah Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun di Darush Sholihin, 29 Jumadal Ula 1441 H (25 Januari 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaliran sesat faedah surat an nuur jalan sesat jalan yang lurus sesat shirothol mustaqim tafsir an nuur tafsir surat an nuur


Sekarang kita lanjutkan pelajaran berharga dari surah An-Nuur ayat 46. Kali ini bahasan menarik yaitu tentang jalan yang lurus. Daftar Isi tutup 1. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 46 1.1. Penjelasan ayat 1.2. Hidayah itu ada dua macam 1.3. Jalan yang Lurus 1.4. Faedah dari ayat 1.4.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat 46   Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ أَنْزَلْنَا آيَاتٍ مُبَيِّنَاتٍ ۚ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Sesungguhnya Kami telah menurunkan ayat-ayat yang menjelaskan. Dan Allah menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nuur: 46)   Penjelasan ayat Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah menyatakan bahwa Dia telah menurunkan Alquran berupa hukum, hikmah, permisalan yang jelas, dan itu banyak sekali. Alquran itu bisa dipikirkan dan dipahami oleh orang yang mau berpikir. Karenanya Allah Ta’ala katakan, ‘Dan Allah menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus’.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:557) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Kami telah rahmati hamba Kami, Kami telah menurunkan kepada mereka ayat-ayat yang jelas yang mengandung maqashid syariah, adab-adab yang terpuji, petunjuk yang lurus. Maka jalan yang lurus akan tampak jelas, akan tampak amal yang lurus dari amal yang sesat, akan tampak ilmu yang lurus dari ilmu yang sesat. Kalau Alquran itu begitu jelas, maka tidak mungkin ada lagi syubhat dan kerancuan bagi orang yang menginginkan kebenaran. Karena Alquran ini turun dari Allah yang sempurna ilmu-Nya, sempurna rahmat-Nya, sempurna penjelasan-Nya. Maka tak mungkin ada yang binasa dengan mempelajari Alquran. لِيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْ بَيِّنَةٍ وَيَحْيَىٰ مَنْ حَيَّ عَنْ بَيِّنَةٍ ۗ “Yaitu agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata (pula).” (QS. Al-Anfal: 42) “Dan Allah menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya” yaitu siapa yang memang semangat dalam kebaikan dan jujur dalam mencari kebenaran, maka ia akan diantarkan “kepada jalan yang lurus” yaitu jalan yang jelas, ringkas, dan mengantarkan kepada Allah, kepada surga-Nya, yang berisi mengetahui kebenaran, mengutamakan ilmu, dan mengamalkannya. Maka penjelasan yang sempurna berlaku pada semuanya, namun hidayah pada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Inilah karunia Allah.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 601-602)   Hidayah itu ada dua macam Hidayah itu ada dua macam yaitu: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Pendakwah Hanya Menyampaikan, Hidayah Milik Allah Hidayah pertama, bisa disematkan pada manusia. Contohnya pada firman Allah, وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52). Memberi petunjuk yang dimaksud di sini adalah memberi petunjuk berupa penjelasan. Ini bisa dilakukan oleh Nabi dan yang lainnya. Namun untuk hidayah kedua, yaitu hidayah supaya bisa beramal dan taat tidak dimiliki kecuali hanya Allah saja. Seperti dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai.” (QS. Al-Qasshash: 56) لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272) (Lihat bahasan Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1: 618 dan Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 141)   Jalan yang Lurus Dalam surah Al-Fatihah disebutkan, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَصِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7) Dalam Tafsir Ibnu Katsir diterangkan yang diminta dalam surah Al-Fatihah adalah hidayah taufik, yaitu hidayah untuk bisa menerima kebenaran dan mengamalkannya, bukan sekadar hidayah untuk dapat ilmu. Jadi maksudnya kata beliau, kita minta pada Allah, tunjukkankah kita pada jalan yang lurus. Adapun makna ash-shirothol mustaqim, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dengan menukil perkataan dari Imam Abu Ja’far bin Jarir bahwa para ulama sepakat bahwa shirathal mustaqim yang dimaksud adalah jalan yang jelas yang tidak bengkok. Akan tetapi, para ulama pakar tafsir yang dulu dan sekarang punya ungkapan yang berbeda-beda untuk menjelaskan apa itu ash-shirothol mustaqim. Ada yang mengungkapkan dengan: Mengikuti jalan nabi Mengikuti generasi salaf dari para sahabat seperti Abu Bakar dan ‘Umar Mengikuti kebenaran Mengikuti Islam Mengikuti Al-Qur’an Ibnu Katsir rahimahullah mengungkapkan bahwa semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213. Secara jelas jalan yang lurus diterangkan pada ayat selanjutnya, صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ “Jalan yang engkau beri nikmat pada mereka.” Adh-Dhahak berkata dari Ibnu ‘Abbas bahwa jalan tersebut adalah jalan yang diberi nikmat dengan melakukan ketaatan dan ibadah pada Allah. Jalan tersebut telah ditempuh oleh para malaikat, para nabi, para shiddiqin, para syuhada dan orang-orang saleh. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Allah, وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa’: 69). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:214. Kesimpulannya, ciri ajaran yang lurus adalah mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan pemahaman yang benar dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Baca Juga: Jalan Mudah Masuk Surga: Tebar Salam dan Shalat Malam Faedah dari ayat Pertama: Alquran itu Allah turunkan untuk menjelaskan mana yang benar, mana yang batil, manakah orang-orang baik dan manakah orang-orang jelek, juga Alquran menerangkan berbagai hukum. Kedua: Alquran itu jelas namun belum tentu semuanya mendapatkan hidayah. Allah beri hidayah kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Ketiga: Tidak boleh seseorang menggantungkan pada dirinya dalam hidayah. Yang harus dilakukan adalah ia meminta kepada Allah hidayah dan agar bisa terus dikokohkan di atas hidayah. Keempat: Syariat Islam seluruhnya itu lurus, tidak bengkok. Dalam ayat disebutkan, وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153) Kelima: Jika hidayah itu dari Allah apakah ada sebab untuk memperolehnya? Jawabannya, manusia mencari kebenaran adalah sebab adanya hidayah. Oleh karena itu dalam ayat disebutkan, فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ “Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka.” (QS. Ash-Shaff: 5) Bahasan ayat selanjutnya dari surah An-Nuur akan menunjukkan bahwa hidayah itu mesti dicari. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hidayah itu mesti dicari seseorang yang ingin memperoleh kebenaran. Jika ia sudah berusaha mencarinya, maka Allah akan memberinya petunjuk kepada kebenaran tersebut. Adapun jika ia enggan mencari kebenaran atau berpaling, maka Allah tidak akan memberi petunjuk kepadanya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur, hlm. 213-214) Semoga Allah menunjukkan kita pada jalan yang lurus dan kita dimudahkan terus istiqamah. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Jalan Lurus vs Jalan Setan Puasa Satu Hari di Jalan Allah Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun di Darush Sholihin, 29 Jumadal Ula 1441 H (25 Januari 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaliran sesat faedah surat an nuur jalan sesat jalan yang lurus sesat shirothol mustaqim tafsir an nuur tafsir surat an nuur

Manhajus Salikin: 10 Rakaat Shalat Sunnah Rawatib dalam Sehari

Kali ini kita lihat kajian Syaikh As-Sa’di tentang shalat Sunnah Rawatib dari Manhajus Salikin. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 2. Hadits tentang shalat rawatib 3. Beberapa catatan tentang shalat sunnah rawatib 3.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, و اَلرَّوَاتِبُ اَلْمُؤَكَّدَةُ اَلتَّابِعَةُ لِلْمَكْتُوبَاتِ عَشَرٌ: وَهِيَ اَلْمَذْكُورَةُ فِي حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ” حَفِظْتُ عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ: – رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَلظُّهْرِ, وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا. – وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ. – وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ, – وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَلْفَجْرِ ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Shalat rawatib muakkadah yang mengikuti shalat wajib ada sepuluh rakaat, inilah yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku menghafalkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (dalam sehari) yaitu dua rakaat qabliyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Maghrib, dua rakaat bakdiyah Isya, dua rakaat qabliyah Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih) Baca Juga: Memisah Shalat Rawatib dan Shalat Wajib Hadits tentang shalat rawatib Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (sunnah rawatib), yaitu dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib di rumahnya, dua rakaat sesudah ‘Isya di rumahnya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180) Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 rakaat, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728) Baca Juga: Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim   Beberapa catatan tentang shalat sunnah rawatib   Pertama: Shalat rawatib (yang mengiringi shalat wajib) minimalnya adalah sepuluh rakaat, maksimalnya adalah enam belas rakaat. Rawatib enam belas rakaat ini adalah dua rakaat qabliyah Shubuh, empat rakaat qabliyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Zhuhur, empat rakaat qabliyah Ashar (sebagaimana dianut dalam madzhab Syafii dan jadi pendapat sebagian ulama Hambali), dua rakaat bakdiyah Maghrib, dan dua rakaat bakdiyah Isya. Dalil tentang shalat qabliyah Zhuhur empat rakaat adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبعاً قَبْلَ الظُّهْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur.” (HR. Bukhari, no. 1182) Dalil tentang shalat qabliyah Ashar empat rakaat adalah hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النبَّيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيمِ عَلَى المَلائِكَةِ المُقَرَّبِينَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُؤْمِنِينَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat empat rakaat sebelum Ashar. Beliau memisahkan di antara empat rakaat itu dengan salam terhadap para malaikat yang didekatklan serta kepada kaum muslimin dan mukminin yang mengikuti mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 429; Ibnu Majah, no. 1161; Ahmad, 1:58. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat rawatib ketika mukim. Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari, no. 1169) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqashar shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar” (Zaad Al-Ma’ad, 1:456). Adapun shalat malam (tahajud), shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah mutlak lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa-nya (15:258). Ketiga: Shalat Sunnah bakdiyah Maghrib setelah surah Al-Fatihah membaca surah Al-Kafirun pada rakaat pertama dan membaca surah Al-Ikhlas pada rakaat kedua. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, مَا أُحْصِى مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ “Aku tidak dapat menghitung karena sangat sering aku mendengar bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat dua rakaat bakdiyah Maghrib dan pada shalat dua rakaat qabliyah shubuh yaitu Qul yaa ayyuhal kafirun (surah Al-Kafirun) dan qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash).” (HR. Tirmidzi, no. 431. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Keempat: Shalat Sunnah Fajar dilakukan ringan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، كَانَ يُصَلِّي رَكْعتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامةِ مِنْ صَلاة الصُّبْحِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan di antara azan dan iqamah shalat Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 724) Kelima: Ada anjuran tidur setelah shalat Sunnah Fajar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، حَتَّى يَجِىءَ الْمُؤَذِّنُ فَيُؤْذِنَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak 11 raka’at. Jika telah terbit Fajar Shubuh (masuk azan Shubuh, -pen), beliau mengerjakan shalat dua raka’at yang ringan. Setelah itu beliau berbaring pada sisi kanan hingga muazin mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari, no. 6310 dan Muslim, no. 736) Imam Nawawi rahimahullah katakan dalam Riyadhus Sholihin, بَابُ اسْتِحْبَابِ الاضْطِجَاعِ بَعْدَ رَكْعَتَي الفَجْرِ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ وَالحَثِّ عَلَيْهِ سَوَاءٌ كَانَ تَهَجَّدَ بِاللَّيْلِ أَمْ لاَ Bab 198. Sunnahnya Berbaring Setelah Dua Rakaat Qabliyah Shubuh dengan Sisi Tubuh yang Kanan, Baik Itu Setelah Shalat Tahajud maupun Tidak. Keenam: Shalat Sunnah rawatib tidak disyariatkan berjamaah dan dianjurkan dilakukan di rumah. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Ahmad 5: 186, dengan lafazh Ahmad) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya–yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab–di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid” (Zaad Al-Ma’ad, 1:298). Baca Juga: Mengqodho Shalat Sunnah Rawatib Memisah Shalat Rawatib dan Shalat Wajib Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagsdzikir shalat manhajus salikin shalat rawatib shalat sunnah shalat sunnah rawatib

Manhajus Salikin: 10 Rakaat Shalat Sunnah Rawatib dalam Sehari

Kali ini kita lihat kajian Syaikh As-Sa’di tentang shalat Sunnah Rawatib dari Manhajus Salikin. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 2. Hadits tentang shalat rawatib 3. Beberapa catatan tentang shalat sunnah rawatib 3.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, و اَلرَّوَاتِبُ اَلْمُؤَكَّدَةُ اَلتَّابِعَةُ لِلْمَكْتُوبَاتِ عَشَرٌ: وَهِيَ اَلْمَذْكُورَةُ فِي حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ” حَفِظْتُ عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ: – رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَلظُّهْرِ, وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا. – وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ. – وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ, – وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَلْفَجْرِ ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Shalat rawatib muakkadah yang mengikuti shalat wajib ada sepuluh rakaat, inilah yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku menghafalkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (dalam sehari) yaitu dua rakaat qabliyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Maghrib, dua rakaat bakdiyah Isya, dua rakaat qabliyah Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih) Baca Juga: Memisah Shalat Rawatib dan Shalat Wajib Hadits tentang shalat rawatib Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (sunnah rawatib), yaitu dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib di rumahnya, dua rakaat sesudah ‘Isya di rumahnya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180) Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 rakaat, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728) Baca Juga: Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim   Beberapa catatan tentang shalat sunnah rawatib   Pertama: Shalat rawatib (yang mengiringi shalat wajib) minimalnya adalah sepuluh rakaat, maksimalnya adalah enam belas rakaat. Rawatib enam belas rakaat ini adalah dua rakaat qabliyah Shubuh, empat rakaat qabliyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Zhuhur, empat rakaat qabliyah Ashar (sebagaimana dianut dalam madzhab Syafii dan jadi pendapat sebagian ulama Hambali), dua rakaat bakdiyah Maghrib, dan dua rakaat bakdiyah Isya. Dalil tentang shalat qabliyah Zhuhur empat rakaat adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبعاً قَبْلَ الظُّهْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur.” (HR. Bukhari, no. 1182) Dalil tentang shalat qabliyah Ashar empat rakaat adalah hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النبَّيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيمِ عَلَى المَلائِكَةِ المُقَرَّبِينَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُؤْمِنِينَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat empat rakaat sebelum Ashar. Beliau memisahkan di antara empat rakaat itu dengan salam terhadap para malaikat yang didekatklan serta kepada kaum muslimin dan mukminin yang mengikuti mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 429; Ibnu Majah, no. 1161; Ahmad, 1:58. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat rawatib ketika mukim. Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari, no. 1169) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqashar shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar” (Zaad Al-Ma’ad, 1:456). Adapun shalat malam (tahajud), shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah mutlak lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa-nya (15:258). Ketiga: Shalat Sunnah bakdiyah Maghrib setelah surah Al-Fatihah membaca surah Al-Kafirun pada rakaat pertama dan membaca surah Al-Ikhlas pada rakaat kedua. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, مَا أُحْصِى مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ “Aku tidak dapat menghitung karena sangat sering aku mendengar bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat dua rakaat bakdiyah Maghrib dan pada shalat dua rakaat qabliyah shubuh yaitu Qul yaa ayyuhal kafirun (surah Al-Kafirun) dan qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash).” (HR. Tirmidzi, no. 431. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Keempat: Shalat Sunnah Fajar dilakukan ringan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، كَانَ يُصَلِّي رَكْعتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامةِ مِنْ صَلاة الصُّبْحِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan di antara azan dan iqamah shalat Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 724) Kelima: Ada anjuran tidur setelah shalat Sunnah Fajar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، حَتَّى يَجِىءَ الْمُؤَذِّنُ فَيُؤْذِنَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak 11 raka’at. Jika telah terbit Fajar Shubuh (masuk azan Shubuh, -pen), beliau mengerjakan shalat dua raka’at yang ringan. Setelah itu beliau berbaring pada sisi kanan hingga muazin mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari, no. 6310 dan Muslim, no. 736) Imam Nawawi rahimahullah katakan dalam Riyadhus Sholihin, بَابُ اسْتِحْبَابِ الاضْطِجَاعِ بَعْدَ رَكْعَتَي الفَجْرِ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ وَالحَثِّ عَلَيْهِ سَوَاءٌ كَانَ تَهَجَّدَ بِاللَّيْلِ أَمْ لاَ Bab 198. Sunnahnya Berbaring Setelah Dua Rakaat Qabliyah Shubuh dengan Sisi Tubuh yang Kanan, Baik Itu Setelah Shalat Tahajud maupun Tidak. Keenam: Shalat Sunnah rawatib tidak disyariatkan berjamaah dan dianjurkan dilakukan di rumah. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Ahmad 5: 186, dengan lafazh Ahmad) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya–yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab–di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid” (Zaad Al-Ma’ad, 1:298). Baca Juga: Mengqodho Shalat Sunnah Rawatib Memisah Shalat Rawatib dan Shalat Wajib Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagsdzikir shalat manhajus salikin shalat rawatib shalat sunnah shalat sunnah rawatib
Kali ini kita lihat kajian Syaikh As-Sa’di tentang shalat Sunnah Rawatib dari Manhajus Salikin. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 2. Hadits tentang shalat rawatib 3. Beberapa catatan tentang shalat sunnah rawatib 3.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, و اَلرَّوَاتِبُ اَلْمُؤَكَّدَةُ اَلتَّابِعَةُ لِلْمَكْتُوبَاتِ عَشَرٌ: وَهِيَ اَلْمَذْكُورَةُ فِي حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ” حَفِظْتُ عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ: – رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَلظُّهْرِ, وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا. – وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ. – وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ, – وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَلْفَجْرِ ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Shalat rawatib muakkadah yang mengikuti shalat wajib ada sepuluh rakaat, inilah yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku menghafalkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (dalam sehari) yaitu dua rakaat qabliyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Maghrib, dua rakaat bakdiyah Isya, dua rakaat qabliyah Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih) Baca Juga: Memisah Shalat Rawatib dan Shalat Wajib Hadits tentang shalat rawatib Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (sunnah rawatib), yaitu dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib di rumahnya, dua rakaat sesudah ‘Isya di rumahnya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180) Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 rakaat, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728) Baca Juga: Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim   Beberapa catatan tentang shalat sunnah rawatib   Pertama: Shalat rawatib (yang mengiringi shalat wajib) minimalnya adalah sepuluh rakaat, maksimalnya adalah enam belas rakaat. Rawatib enam belas rakaat ini adalah dua rakaat qabliyah Shubuh, empat rakaat qabliyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Zhuhur, empat rakaat qabliyah Ashar (sebagaimana dianut dalam madzhab Syafii dan jadi pendapat sebagian ulama Hambali), dua rakaat bakdiyah Maghrib, dan dua rakaat bakdiyah Isya. Dalil tentang shalat qabliyah Zhuhur empat rakaat adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبعاً قَبْلَ الظُّهْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur.” (HR. Bukhari, no. 1182) Dalil tentang shalat qabliyah Ashar empat rakaat adalah hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النبَّيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيمِ عَلَى المَلائِكَةِ المُقَرَّبِينَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُؤْمِنِينَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat empat rakaat sebelum Ashar. Beliau memisahkan di antara empat rakaat itu dengan salam terhadap para malaikat yang didekatklan serta kepada kaum muslimin dan mukminin yang mengikuti mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 429; Ibnu Majah, no. 1161; Ahmad, 1:58. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat rawatib ketika mukim. Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari, no. 1169) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqashar shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar” (Zaad Al-Ma’ad, 1:456). Adapun shalat malam (tahajud), shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah mutlak lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa-nya (15:258). Ketiga: Shalat Sunnah bakdiyah Maghrib setelah surah Al-Fatihah membaca surah Al-Kafirun pada rakaat pertama dan membaca surah Al-Ikhlas pada rakaat kedua. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, مَا أُحْصِى مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ “Aku tidak dapat menghitung karena sangat sering aku mendengar bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat dua rakaat bakdiyah Maghrib dan pada shalat dua rakaat qabliyah shubuh yaitu Qul yaa ayyuhal kafirun (surah Al-Kafirun) dan qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash).” (HR. Tirmidzi, no. 431. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Keempat: Shalat Sunnah Fajar dilakukan ringan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، كَانَ يُصَلِّي رَكْعتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامةِ مِنْ صَلاة الصُّبْحِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan di antara azan dan iqamah shalat Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 724) Kelima: Ada anjuran tidur setelah shalat Sunnah Fajar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، حَتَّى يَجِىءَ الْمُؤَذِّنُ فَيُؤْذِنَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak 11 raka’at. Jika telah terbit Fajar Shubuh (masuk azan Shubuh, -pen), beliau mengerjakan shalat dua raka’at yang ringan. Setelah itu beliau berbaring pada sisi kanan hingga muazin mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari, no. 6310 dan Muslim, no. 736) Imam Nawawi rahimahullah katakan dalam Riyadhus Sholihin, بَابُ اسْتِحْبَابِ الاضْطِجَاعِ بَعْدَ رَكْعَتَي الفَجْرِ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ وَالحَثِّ عَلَيْهِ سَوَاءٌ كَانَ تَهَجَّدَ بِاللَّيْلِ أَمْ لاَ Bab 198. Sunnahnya Berbaring Setelah Dua Rakaat Qabliyah Shubuh dengan Sisi Tubuh yang Kanan, Baik Itu Setelah Shalat Tahajud maupun Tidak. Keenam: Shalat Sunnah rawatib tidak disyariatkan berjamaah dan dianjurkan dilakukan di rumah. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Ahmad 5: 186, dengan lafazh Ahmad) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya–yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab–di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid” (Zaad Al-Ma’ad, 1:298). Baca Juga: Mengqodho Shalat Sunnah Rawatib Memisah Shalat Rawatib dan Shalat Wajib Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagsdzikir shalat manhajus salikin shalat rawatib shalat sunnah shalat sunnah rawatib


Kali ini kita lihat kajian Syaikh As-Sa’di tentang shalat Sunnah Rawatib dari Manhajus Salikin. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 2. Hadits tentang shalat rawatib 3. Beberapa catatan tentang shalat sunnah rawatib 3.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin, و اَلرَّوَاتِبُ اَلْمُؤَكَّدَةُ اَلتَّابِعَةُ لِلْمَكْتُوبَاتِ عَشَرٌ: وَهِيَ اَلْمَذْكُورَةُ فِي حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ” حَفِظْتُ عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ: – رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَلظُّهْرِ, وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا. – وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ. – وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ, – وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَلْفَجْرِ ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Shalat rawatib muakkadah yang mengikuti shalat wajib ada sepuluh rakaat, inilah yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku menghafalkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (dalam sehari) yaitu dua rakaat qabliyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Maghrib, dua rakaat bakdiyah Isya, dua rakaat qabliyah Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih) Baca Juga: Memisah Shalat Rawatib dan Shalat Wajib Hadits tentang shalat rawatib Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (sunnah rawatib), yaitu dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib di rumahnya, dua rakaat sesudah ‘Isya di rumahnya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180) Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 rakaat, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728) Baca Juga: Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim   Beberapa catatan tentang shalat sunnah rawatib   Pertama: Shalat rawatib (yang mengiringi shalat wajib) minimalnya adalah sepuluh rakaat, maksimalnya adalah enam belas rakaat. Rawatib enam belas rakaat ini adalah dua rakaat qabliyah Shubuh, empat rakaat qabliyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Zhuhur, empat rakaat qabliyah Ashar (sebagaimana dianut dalam madzhab Syafii dan jadi pendapat sebagian ulama Hambali), dua rakaat bakdiyah Maghrib, dan dua rakaat bakdiyah Isya. Dalil tentang shalat qabliyah Zhuhur empat rakaat adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبعاً قَبْلَ الظُّهْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur.” (HR. Bukhari, no. 1182) Dalil tentang shalat qabliyah Ashar empat rakaat adalah hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النبَّيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي قَبْلَ العَصْرِ أرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيمِ عَلَى المَلائِكَةِ المُقَرَّبِينَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُؤْمِنِينَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat empat rakaat sebelum Ashar. Beliau memisahkan di antara empat rakaat itu dengan salam terhadap para malaikat yang didekatklan serta kepada kaum muslimin dan mukminin yang mengikuti mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 429; Ibnu Majah, no. 1161; Ahmad, 1:58. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat rawatib ketika mukim. Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari, no. 1169) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqashar shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar” (Zaad Al-Ma’ad, 1:456). Adapun shalat malam (tahajud), shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah mutlak lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa-nya (15:258). Ketiga: Shalat Sunnah bakdiyah Maghrib setelah surah Al-Fatihah membaca surah Al-Kafirun pada rakaat pertama dan membaca surah Al-Ikhlas pada rakaat kedua. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, مَا أُحْصِى مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ “Aku tidak dapat menghitung karena sangat sering aku mendengar bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat dua rakaat bakdiyah Maghrib dan pada shalat dua rakaat qabliyah shubuh yaitu Qul yaa ayyuhal kafirun (surah Al-Kafirun) dan qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlash).” (HR. Tirmidzi, no. 431. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Keempat: Shalat Sunnah Fajar dilakukan ringan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، كَانَ يُصَلِّي رَكْعتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامةِ مِنْ صَلاة الصُّبْحِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan di antara azan dan iqamah shalat Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 724) Kelima: Ada anjuran tidur setelah shalat Sunnah Fajar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ ، حَتَّى يَجِىءَ الْمُؤَذِّنُ فَيُؤْذِنَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak 11 raka’at. Jika telah terbit Fajar Shubuh (masuk azan Shubuh, -pen), beliau mengerjakan shalat dua raka’at yang ringan. Setelah itu beliau berbaring pada sisi kanan hingga muazin mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari, no. 6310 dan Muslim, no. 736) Imam Nawawi rahimahullah katakan dalam Riyadhus Sholihin, بَابُ اسْتِحْبَابِ الاضْطِجَاعِ بَعْدَ رَكْعَتَي الفَجْرِ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ وَالحَثِّ عَلَيْهِ سَوَاءٌ كَانَ تَهَجَّدَ بِاللَّيْلِ أَمْ لاَ Bab 198. Sunnahnya Berbaring Setelah Dua Rakaat Qabliyah Shubuh dengan Sisi Tubuh yang Kanan, Baik Itu Setelah Shalat Tahajud maupun Tidak. Keenam: Shalat Sunnah rawatib tidak disyariatkan berjamaah dan dianjurkan dilakukan di rumah. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Ahmad 5: 186, dengan lafazh Ahmad) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya–yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab–di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid” (Zaad Al-Ma’ad, 1:298). Baca Juga: Mengqodho Shalat Sunnah Rawatib Memisah Shalat Rawatib dan Shalat Wajib Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagsdzikir shalat manhajus salikin shalat rawatib shalat sunnah shalat sunnah rawatib

Jika Suci dari Haidh di Akhir Waktu Shalat 

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan: Apa hukum ketika seorang wanita mendapati haidh setelah masuk waktu shalat? Apakah wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut ketika suci? Demikian pula, bagaimana jika dia suci (sesaat) sebelum waktu shalat habis?Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang HaidhJawaban:Pertama, jika seorang wanita mendapati haidh setelah masuk waktu shalat tertentu, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut, yaitu shalat yang dia dapati waktunya, namun dia belum melaksanakan shalat tersebut sebelum datangnya haidh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Siapa saja yang mendapati satu raka’at shalat, maka dia telah mendapati shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)Maka, jika seorang wanita telah mendapati waktu shalat meskipun hanya selama waktu yang cukup untuk mendirikan shalat satu raka’at saja, kemudian dia haidh, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut (saja) setelah suci dari haidh. [1]Ke dua, jika dia suci dari haidh sebelum waktu shalat tertentu habis, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut. Misalnya, jika dia suci sebelum matahari terbit dan waktunya hanya cukup untuk shalat satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat subuh tersebut. Jika dia suci sebelum matahari tenggelam dan waktunya hanya cukup untuk shalat satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat ashar. Jika dia suci sebelum pertengahan malam, dan waktunya hanya cukup untuk shalat isya’ satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat isya’ tersebut. Namun, jika dia suci setelah pertengahan malam, maka dia tidak ada kewajiban shalat isya’ [2]. Kewajibannya adalah shalat subuh ketika nanti sudah masuk waktu (yaitu dengan terbitnya fajar, pen.). Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Maksudnya, kewajiban yang dibatasi oleh waktu yang telah ditentukan. Tidak boleh bagi seseorang untuk shalat di luar waktunya (setelah waktu habis), dan tidak boleh pula dia shalat sebelum waktunya tiba. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Rabi’ul akhir 1439/ 8 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat pula fatwa beliau yang lain dan telah kami terjemahkan di sini:https://muslim.or.id/53229-jika-haidh-datang-dan-belum-shalat-wajib.html[2] Hal ini berdasarkan pendapat paling kuat dalam masalah ini bahwa akhir waktu shalat isya’ hanya sampai pertengahan malam. Wallahu Ta’ala a’lam.[3] Diterjemahkan dari kitab: 60 Su’aalan fi Ahkaamil Haidhi wan Nifaasi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 30-31 (pertanyaan nomor 31).  🔍 Dalil Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Doa Saat Ada Petir, Wanita Baik Dalam Islam, Agar Tetap Istiqomah, Apa Itu Debat Kusir

Jika Suci dari Haidh di Akhir Waktu Shalat 

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan: Apa hukum ketika seorang wanita mendapati haidh setelah masuk waktu shalat? Apakah wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut ketika suci? Demikian pula, bagaimana jika dia suci (sesaat) sebelum waktu shalat habis?Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang HaidhJawaban:Pertama, jika seorang wanita mendapati haidh setelah masuk waktu shalat tertentu, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut, yaitu shalat yang dia dapati waktunya, namun dia belum melaksanakan shalat tersebut sebelum datangnya haidh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Siapa saja yang mendapati satu raka’at shalat, maka dia telah mendapati shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)Maka, jika seorang wanita telah mendapati waktu shalat meskipun hanya selama waktu yang cukup untuk mendirikan shalat satu raka’at saja, kemudian dia haidh, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut (saja) setelah suci dari haidh. [1]Ke dua, jika dia suci dari haidh sebelum waktu shalat tertentu habis, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut. Misalnya, jika dia suci sebelum matahari terbit dan waktunya hanya cukup untuk shalat satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat subuh tersebut. Jika dia suci sebelum matahari tenggelam dan waktunya hanya cukup untuk shalat satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat ashar. Jika dia suci sebelum pertengahan malam, dan waktunya hanya cukup untuk shalat isya’ satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat isya’ tersebut. Namun, jika dia suci setelah pertengahan malam, maka dia tidak ada kewajiban shalat isya’ [2]. Kewajibannya adalah shalat subuh ketika nanti sudah masuk waktu (yaitu dengan terbitnya fajar, pen.). Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Maksudnya, kewajiban yang dibatasi oleh waktu yang telah ditentukan. Tidak boleh bagi seseorang untuk shalat di luar waktunya (setelah waktu habis), dan tidak boleh pula dia shalat sebelum waktunya tiba. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Rabi’ul akhir 1439/ 8 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat pula fatwa beliau yang lain dan telah kami terjemahkan di sini:https://muslim.or.id/53229-jika-haidh-datang-dan-belum-shalat-wajib.html[2] Hal ini berdasarkan pendapat paling kuat dalam masalah ini bahwa akhir waktu shalat isya’ hanya sampai pertengahan malam. Wallahu Ta’ala a’lam.[3] Diterjemahkan dari kitab: 60 Su’aalan fi Ahkaamil Haidhi wan Nifaasi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 30-31 (pertanyaan nomor 31).  🔍 Dalil Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Doa Saat Ada Petir, Wanita Baik Dalam Islam, Agar Tetap Istiqomah, Apa Itu Debat Kusir
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan: Apa hukum ketika seorang wanita mendapati haidh setelah masuk waktu shalat? Apakah wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut ketika suci? Demikian pula, bagaimana jika dia suci (sesaat) sebelum waktu shalat habis?Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang HaidhJawaban:Pertama, jika seorang wanita mendapati haidh setelah masuk waktu shalat tertentu, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut, yaitu shalat yang dia dapati waktunya, namun dia belum melaksanakan shalat tersebut sebelum datangnya haidh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Siapa saja yang mendapati satu raka’at shalat, maka dia telah mendapati shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)Maka, jika seorang wanita telah mendapati waktu shalat meskipun hanya selama waktu yang cukup untuk mendirikan shalat satu raka’at saja, kemudian dia haidh, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut (saja) setelah suci dari haidh. [1]Ke dua, jika dia suci dari haidh sebelum waktu shalat tertentu habis, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut. Misalnya, jika dia suci sebelum matahari terbit dan waktunya hanya cukup untuk shalat satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat subuh tersebut. Jika dia suci sebelum matahari tenggelam dan waktunya hanya cukup untuk shalat satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat ashar. Jika dia suci sebelum pertengahan malam, dan waktunya hanya cukup untuk shalat isya’ satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat isya’ tersebut. Namun, jika dia suci setelah pertengahan malam, maka dia tidak ada kewajiban shalat isya’ [2]. Kewajibannya adalah shalat subuh ketika nanti sudah masuk waktu (yaitu dengan terbitnya fajar, pen.). Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Maksudnya, kewajiban yang dibatasi oleh waktu yang telah ditentukan. Tidak boleh bagi seseorang untuk shalat di luar waktunya (setelah waktu habis), dan tidak boleh pula dia shalat sebelum waktunya tiba. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Rabi’ul akhir 1439/ 8 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat pula fatwa beliau yang lain dan telah kami terjemahkan di sini:https://muslim.or.id/53229-jika-haidh-datang-dan-belum-shalat-wajib.html[2] Hal ini berdasarkan pendapat paling kuat dalam masalah ini bahwa akhir waktu shalat isya’ hanya sampai pertengahan malam. Wallahu Ta’ala a’lam.[3] Diterjemahkan dari kitab: 60 Su’aalan fi Ahkaamil Haidhi wan Nifaasi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 30-31 (pertanyaan nomor 31).  🔍 Dalil Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Doa Saat Ada Petir, Wanita Baik Dalam Islam, Agar Tetap Istiqomah, Apa Itu Debat Kusir


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan: Apa hukum ketika seorang wanita mendapati haidh setelah masuk waktu shalat? Apakah wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut ketika suci? Demikian pula, bagaimana jika dia suci (sesaat) sebelum waktu shalat habis?Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang HaidhJawaban:Pertama, jika seorang wanita mendapati haidh setelah masuk waktu shalat tertentu, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut, yaitu shalat yang dia dapati waktunya, namun dia belum melaksanakan shalat tersebut sebelum datangnya haidh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Siapa saja yang mendapati satu raka’at shalat, maka dia telah mendapati shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)Maka, jika seorang wanita telah mendapati waktu shalat meskipun hanya selama waktu yang cukup untuk mendirikan shalat satu raka’at saja, kemudian dia haidh, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut (saja) setelah suci dari haidh. [1]Ke dua, jika dia suci dari haidh sebelum waktu shalat tertentu habis, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut. Misalnya, jika dia suci sebelum matahari terbit dan waktunya hanya cukup untuk shalat satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat subuh tersebut. Jika dia suci sebelum matahari tenggelam dan waktunya hanya cukup untuk shalat satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat ashar. Jika dia suci sebelum pertengahan malam, dan waktunya hanya cukup untuk shalat isya’ satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat isya’ tersebut. Namun, jika dia suci setelah pertengahan malam, maka dia tidak ada kewajiban shalat isya’ [2]. Kewajibannya adalah shalat subuh ketika nanti sudah masuk waktu (yaitu dengan terbitnya fajar, pen.). Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)Maksudnya, kewajiban yang dibatasi oleh waktu yang telah ditentukan. Tidak boleh bagi seseorang untuk shalat di luar waktunya (setelah waktu habis), dan tidak boleh pula dia shalat sebelum waktunya tiba. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 11 Rabi’ul akhir 1439/ 8 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat pula fatwa beliau yang lain dan telah kami terjemahkan di sini:https://muslim.or.id/53229-jika-haidh-datang-dan-belum-shalat-wajib.html[2] Hal ini berdasarkan pendapat paling kuat dalam masalah ini bahwa akhir waktu shalat isya’ hanya sampai pertengahan malam. Wallahu Ta’ala a’lam.[3] Diterjemahkan dari kitab: 60 Su’aalan fi Ahkaamil Haidhi wan Nifaasi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 30-31 (pertanyaan nomor 31).  🔍 Dalil Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Doa Saat Ada Petir, Wanita Baik Dalam Islam, Agar Tetap Istiqomah, Apa Itu Debat Kusir

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Peristiwa Sesampainya Nabi di Madinah

Sesudah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, banyak pelajaran penting yang bisa diambil. Kami sarikan dari Fiqh As-Sirah sebagai berikut. Daftar Isi tutup 1. Pertama: 2. Kedua: 3. Ketiga: 4. Keempat: 5. Kelima: 6. Keenam: 7. Ketujuh: 8. Kedelapan: 9. Kesembilan: 9.1. Referensi: Pertama: Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan kecintaan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka rela keluar di pagi hari untuk menunggu kedatangan beliau. Jika bukan karena teriknya matahari, niscaya mereka tidak akan kembali ke rumah mereka. Kecintaan mereka pun nampak dari perkataan Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, “Saya tidak pernah melihat penduduk Madinah merasa gembira seperti gembiranya mereka menyambut kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 3932) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “Seorang hamba tidaklah beriman hingga aku lebih ia cintai dari keluarga, harta, dan manusia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 44)   Kedua: Keluarnya para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyambut kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, merupakan sebuah isyarat perintah untuk menyambut orang-orang besar, menghormati, dan memuliakannya, seperti para pemimpin atau orang tua. Semua itu adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, جَاءَ شَيْخٌ يُرِيدُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَبْطَأَ الْقَوْمُ عَنْهُ أَنْ يُوَسِّعُوا لَهُ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا ». “Ada seorang kakek datang dan ingin menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka melapangkan jalan untuknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak menyayangi anak-anak dan tidak menghormati orang tua.” (HR. Tirmidzi, no. 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Awal Hijrah Nabi ke Madinah Ketiga: Ketika sahabat radhiyallahu ‘anhum mengetahui keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah, mereka bergegas keluar untuk menyambutnya dan diiringi dengan suara takbir karena gembira. Kebiasaan seorang muslim adalah ketika ada sesuatu yang menggembirakan dan mengagumkan, mereka bertakbir (membaca Allahu Akbar) dan bertasbih (membaca sub-haanallah). Sebagaimana bertakbirnya para sahabat dengan keislaman Umar radhiyallahu ‘anhu.   Keempat: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Quba’, beliau singgah di rumah Kaltsum bin Al-Hadam, karena ia sebagai pemuka dan tokoh dari kabilahnya. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap orang tua, serta bentuk akhlak (adab) baik yang semestinya tidak boleh hilang dari hati orang-orang muslim. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Mulai dari Membangun Masjid Quba Kelima: Etika yang bagus dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap pemuka Kabilah Anshar yang ditemuinya ketika beliau dalam perjalanan antara Quba’ dengan Madinah. Mereka mempersilakan untuk singgah di tempat mereka dan mereka siap memberi pertolongan dan bantuan. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon maaf kepada semua dengan mengatakan, “Biarkanlah unta tersebut menentukan pilihannya.” Begitu juga ketika beliau sampai di Madinah, beliau dimintakan dan dipersilakan oleh sebagian sahabat untuk singgah di tempatnya, beliau menjawab, “Dia (yakni beliau sendiri) akan singgah di mana kendaraannya berhenti.” Ungkapan seperti ini tidak akan melukai atau menyakiti hati si penawar, bukan pula sebagai bentuk ketidaksukaan beliau untuk menyinggahi tempat mereka. Itulah akhlak beliau yang sangat agung dan mulia, seperti digambarkan oleh Allah dalam firman-Nya, وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS. Al-Qalam: 4)   Keenam: Peristiwa ini menunjukkan akan keutamaan Abu Ayyub Al-Anshari ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di rumahnya hingga beliau selesai membangun rumahnya lalu kemudian pindah.   Ketujuh: Ketika sampai di kota Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu membangun masjid, kemudian rumahnya sendiri. Hal ini menunjukkan: Pentingnya masjid dalam Islam. Pentingnya shalat berjamaah di masjid. Keutamaan membangun masjid.   Kedelapan: Kerja sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat dalam membangun masjid. Hal ini menunjukkan tentang ketawadhu’an beliau. Bahkan, beliau pun memikul sendiri batu bata. Selain itu, beliau membantu para sahabat dalam pekerjaan tersebut, karena keinginan beliau supaya tegaknya masjid, beliau bekerja keras bagaikan orang upahan.   Kesembilan: Kerja sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat dalam membangun masjid menggambarkan teladan yang baik dalam setiap aktivitas kerja. Oleh karena itu, bagi setiap individu muslim apabila menyuruh seseorang kepada kebaikan, hendaklah ia menjadi orang pertama yang melakukannya. Begitu juga ketika menyuruh seseorang untuk meninggalkan sesuatu, hendaklah ia menjadi orang pertama yang meninggalkannya. Baca Juga: Sehari Beramal Seribu Kebaikan, Bisakah? Faedah Sirah Nabi: Mulai dari Membangun Masjid Quba Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadats Tsaniyyah 1441 H (31 Januari 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagscinta nabi faedah sirah nabi hijrah nabi kasih sayang kota madinah masjid quba menyayangi sayang sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Peristiwa Sesampainya Nabi di Madinah

Sesudah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, banyak pelajaran penting yang bisa diambil. Kami sarikan dari Fiqh As-Sirah sebagai berikut. Daftar Isi tutup 1. Pertama: 2. Kedua: 3. Ketiga: 4. Keempat: 5. Kelima: 6. Keenam: 7. Ketujuh: 8. Kedelapan: 9. Kesembilan: 9.1. Referensi: Pertama: Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan kecintaan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka rela keluar di pagi hari untuk menunggu kedatangan beliau. Jika bukan karena teriknya matahari, niscaya mereka tidak akan kembali ke rumah mereka. Kecintaan mereka pun nampak dari perkataan Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, “Saya tidak pernah melihat penduduk Madinah merasa gembira seperti gembiranya mereka menyambut kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 3932) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “Seorang hamba tidaklah beriman hingga aku lebih ia cintai dari keluarga, harta, dan manusia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 44)   Kedua: Keluarnya para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyambut kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, merupakan sebuah isyarat perintah untuk menyambut orang-orang besar, menghormati, dan memuliakannya, seperti para pemimpin atau orang tua. Semua itu adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, جَاءَ شَيْخٌ يُرِيدُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَبْطَأَ الْقَوْمُ عَنْهُ أَنْ يُوَسِّعُوا لَهُ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا ». “Ada seorang kakek datang dan ingin menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka melapangkan jalan untuknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak menyayangi anak-anak dan tidak menghormati orang tua.” (HR. Tirmidzi, no. 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Awal Hijrah Nabi ke Madinah Ketiga: Ketika sahabat radhiyallahu ‘anhum mengetahui keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah, mereka bergegas keluar untuk menyambutnya dan diiringi dengan suara takbir karena gembira. Kebiasaan seorang muslim adalah ketika ada sesuatu yang menggembirakan dan mengagumkan, mereka bertakbir (membaca Allahu Akbar) dan bertasbih (membaca sub-haanallah). Sebagaimana bertakbirnya para sahabat dengan keislaman Umar radhiyallahu ‘anhu.   Keempat: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Quba’, beliau singgah di rumah Kaltsum bin Al-Hadam, karena ia sebagai pemuka dan tokoh dari kabilahnya. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap orang tua, serta bentuk akhlak (adab) baik yang semestinya tidak boleh hilang dari hati orang-orang muslim. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Mulai dari Membangun Masjid Quba Kelima: Etika yang bagus dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap pemuka Kabilah Anshar yang ditemuinya ketika beliau dalam perjalanan antara Quba’ dengan Madinah. Mereka mempersilakan untuk singgah di tempat mereka dan mereka siap memberi pertolongan dan bantuan. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon maaf kepada semua dengan mengatakan, “Biarkanlah unta tersebut menentukan pilihannya.” Begitu juga ketika beliau sampai di Madinah, beliau dimintakan dan dipersilakan oleh sebagian sahabat untuk singgah di tempatnya, beliau menjawab, “Dia (yakni beliau sendiri) akan singgah di mana kendaraannya berhenti.” Ungkapan seperti ini tidak akan melukai atau menyakiti hati si penawar, bukan pula sebagai bentuk ketidaksukaan beliau untuk menyinggahi tempat mereka. Itulah akhlak beliau yang sangat agung dan mulia, seperti digambarkan oleh Allah dalam firman-Nya, وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS. Al-Qalam: 4)   Keenam: Peristiwa ini menunjukkan akan keutamaan Abu Ayyub Al-Anshari ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di rumahnya hingga beliau selesai membangun rumahnya lalu kemudian pindah.   Ketujuh: Ketika sampai di kota Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu membangun masjid, kemudian rumahnya sendiri. Hal ini menunjukkan: Pentingnya masjid dalam Islam. Pentingnya shalat berjamaah di masjid. Keutamaan membangun masjid.   Kedelapan: Kerja sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat dalam membangun masjid. Hal ini menunjukkan tentang ketawadhu’an beliau. Bahkan, beliau pun memikul sendiri batu bata. Selain itu, beliau membantu para sahabat dalam pekerjaan tersebut, karena keinginan beliau supaya tegaknya masjid, beliau bekerja keras bagaikan orang upahan.   Kesembilan: Kerja sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat dalam membangun masjid menggambarkan teladan yang baik dalam setiap aktivitas kerja. Oleh karena itu, bagi setiap individu muslim apabila menyuruh seseorang kepada kebaikan, hendaklah ia menjadi orang pertama yang melakukannya. Begitu juga ketika menyuruh seseorang untuk meninggalkan sesuatu, hendaklah ia menjadi orang pertama yang meninggalkannya. Baca Juga: Sehari Beramal Seribu Kebaikan, Bisakah? Faedah Sirah Nabi: Mulai dari Membangun Masjid Quba Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadats Tsaniyyah 1441 H (31 Januari 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagscinta nabi faedah sirah nabi hijrah nabi kasih sayang kota madinah masjid quba menyayangi sayang sirah nabi
Sesudah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, banyak pelajaran penting yang bisa diambil. Kami sarikan dari Fiqh As-Sirah sebagai berikut. Daftar Isi tutup 1. Pertama: 2. Kedua: 3. Ketiga: 4. Keempat: 5. Kelima: 6. Keenam: 7. Ketujuh: 8. Kedelapan: 9. Kesembilan: 9.1. Referensi: Pertama: Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan kecintaan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka rela keluar di pagi hari untuk menunggu kedatangan beliau. Jika bukan karena teriknya matahari, niscaya mereka tidak akan kembali ke rumah mereka. Kecintaan mereka pun nampak dari perkataan Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, “Saya tidak pernah melihat penduduk Madinah merasa gembira seperti gembiranya mereka menyambut kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 3932) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “Seorang hamba tidaklah beriman hingga aku lebih ia cintai dari keluarga, harta, dan manusia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 44)   Kedua: Keluarnya para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyambut kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, merupakan sebuah isyarat perintah untuk menyambut orang-orang besar, menghormati, dan memuliakannya, seperti para pemimpin atau orang tua. Semua itu adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, جَاءَ شَيْخٌ يُرِيدُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَبْطَأَ الْقَوْمُ عَنْهُ أَنْ يُوَسِّعُوا لَهُ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا ». “Ada seorang kakek datang dan ingin menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka melapangkan jalan untuknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak menyayangi anak-anak dan tidak menghormati orang tua.” (HR. Tirmidzi, no. 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Awal Hijrah Nabi ke Madinah Ketiga: Ketika sahabat radhiyallahu ‘anhum mengetahui keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah, mereka bergegas keluar untuk menyambutnya dan diiringi dengan suara takbir karena gembira. Kebiasaan seorang muslim adalah ketika ada sesuatu yang menggembirakan dan mengagumkan, mereka bertakbir (membaca Allahu Akbar) dan bertasbih (membaca sub-haanallah). Sebagaimana bertakbirnya para sahabat dengan keislaman Umar radhiyallahu ‘anhu.   Keempat: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Quba’, beliau singgah di rumah Kaltsum bin Al-Hadam, karena ia sebagai pemuka dan tokoh dari kabilahnya. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap orang tua, serta bentuk akhlak (adab) baik yang semestinya tidak boleh hilang dari hati orang-orang muslim. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Mulai dari Membangun Masjid Quba Kelima: Etika yang bagus dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap pemuka Kabilah Anshar yang ditemuinya ketika beliau dalam perjalanan antara Quba’ dengan Madinah. Mereka mempersilakan untuk singgah di tempat mereka dan mereka siap memberi pertolongan dan bantuan. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon maaf kepada semua dengan mengatakan, “Biarkanlah unta tersebut menentukan pilihannya.” Begitu juga ketika beliau sampai di Madinah, beliau dimintakan dan dipersilakan oleh sebagian sahabat untuk singgah di tempatnya, beliau menjawab, “Dia (yakni beliau sendiri) akan singgah di mana kendaraannya berhenti.” Ungkapan seperti ini tidak akan melukai atau menyakiti hati si penawar, bukan pula sebagai bentuk ketidaksukaan beliau untuk menyinggahi tempat mereka. Itulah akhlak beliau yang sangat agung dan mulia, seperti digambarkan oleh Allah dalam firman-Nya, وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS. Al-Qalam: 4)   Keenam: Peristiwa ini menunjukkan akan keutamaan Abu Ayyub Al-Anshari ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di rumahnya hingga beliau selesai membangun rumahnya lalu kemudian pindah.   Ketujuh: Ketika sampai di kota Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu membangun masjid, kemudian rumahnya sendiri. Hal ini menunjukkan: Pentingnya masjid dalam Islam. Pentingnya shalat berjamaah di masjid. Keutamaan membangun masjid.   Kedelapan: Kerja sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat dalam membangun masjid. Hal ini menunjukkan tentang ketawadhu’an beliau. Bahkan, beliau pun memikul sendiri batu bata. Selain itu, beliau membantu para sahabat dalam pekerjaan tersebut, karena keinginan beliau supaya tegaknya masjid, beliau bekerja keras bagaikan orang upahan.   Kesembilan: Kerja sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat dalam membangun masjid menggambarkan teladan yang baik dalam setiap aktivitas kerja. Oleh karena itu, bagi setiap individu muslim apabila menyuruh seseorang kepada kebaikan, hendaklah ia menjadi orang pertama yang melakukannya. Begitu juga ketika menyuruh seseorang untuk meninggalkan sesuatu, hendaklah ia menjadi orang pertama yang meninggalkannya. Baca Juga: Sehari Beramal Seribu Kebaikan, Bisakah? Faedah Sirah Nabi: Mulai dari Membangun Masjid Quba Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadats Tsaniyyah 1441 H (31 Januari 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagscinta nabi faedah sirah nabi hijrah nabi kasih sayang kota madinah masjid quba menyayangi sayang sirah nabi


Sesudah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, banyak pelajaran penting yang bisa diambil. Kami sarikan dari Fiqh As-Sirah sebagai berikut. Daftar Isi tutup 1. Pertama: 2. Kedua: 3. Ketiga: 4. Keempat: 5. Kelima: 6. Keenam: 7. Ketujuh: 8. Kedelapan: 9. Kesembilan: 9.1. Referensi: Pertama: Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan kecintaan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka rela keluar di pagi hari untuk menunggu kedatangan beliau. Jika bukan karena teriknya matahari, niscaya mereka tidak akan kembali ke rumah mereka. Kecintaan mereka pun nampak dari perkataan Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, “Saya tidak pernah melihat penduduk Madinah merasa gembira seperti gembiranya mereka menyambut kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 3932) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “Seorang hamba tidaklah beriman hingga aku lebih ia cintai dari keluarga, harta, dan manusia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 44)   Kedua: Keluarnya para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyambut kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, merupakan sebuah isyarat perintah untuk menyambut orang-orang besar, menghormati, dan memuliakannya, seperti para pemimpin atau orang tua. Semua itu adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, جَاءَ شَيْخٌ يُرِيدُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَبْطَأَ الْقَوْمُ عَنْهُ أَنْ يُوَسِّعُوا لَهُ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا ». “Ada seorang kakek datang dan ingin menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka melapangkan jalan untuknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak menyayangi anak-anak dan tidak menghormati orang tua.” (HR. Tirmidzi, no. 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Awal Hijrah Nabi ke Madinah Ketiga: Ketika sahabat radhiyallahu ‘anhum mengetahui keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah, mereka bergegas keluar untuk menyambutnya dan diiringi dengan suara takbir karena gembira. Kebiasaan seorang muslim adalah ketika ada sesuatu yang menggembirakan dan mengagumkan, mereka bertakbir (membaca Allahu Akbar) dan bertasbih (membaca sub-haanallah). Sebagaimana bertakbirnya para sahabat dengan keislaman Umar radhiyallahu ‘anhu.   Keempat: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Quba’, beliau singgah di rumah Kaltsum bin Al-Hadam, karena ia sebagai pemuka dan tokoh dari kabilahnya. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap orang tua, serta bentuk akhlak (adab) baik yang semestinya tidak boleh hilang dari hati orang-orang muslim. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Mulai dari Membangun Masjid Quba Kelima: Etika yang bagus dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap pemuka Kabilah Anshar yang ditemuinya ketika beliau dalam perjalanan antara Quba’ dengan Madinah. Mereka mempersilakan untuk singgah di tempat mereka dan mereka siap memberi pertolongan dan bantuan. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon maaf kepada semua dengan mengatakan, “Biarkanlah unta tersebut menentukan pilihannya.” Begitu juga ketika beliau sampai di Madinah, beliau dimintakan dan dipersilakan oleh sebagian sahabat untuk singgah di tempatnya, beliau menjawab, “Dia (yakni beliau sendiri) akan singgah di mana kendaraannya berhenti.” Ungkapan seperti ini tidak akan melukai atau menyakiti hati si penawar, bukan pula sebagai bentuk ketidaksukaan beliau untuk menyinggahi tempat mereka. Itulah akhlak beliau yang sangat agung dan mulia, seperti digambarkan oleh Allah dalam firman-Nya, وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS. Al-Qalam: 4)   Keenam: Peristiwa ini menunjukkan akan keutamaan Abu Ayyub Al-Anshari ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di rumahnya hingga beliau selesai membangun rumahnya lalu kemudian pindah.   Ketujuh: Ketika sampai di kota Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu membangun masjid, kemudian rumahnya sendiri. Hal ini menunjukkan: Pentingnya masjid dalam Islam. Pentingnya shalat berjamaah di masjid. Keutamaan membangun masjid.   Kedelapan: Kerja sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat dalam membangun masjid. Hal ini menunjukkan tentang ketawadhu’an beliau. Bahkan, beliau pun memikul sendiri batu bata. Selain itu, beliau membantu para sahabat dalam pekerjaan tersebut, karena keinginan beliau supaya tegaknya masjid, beliau bekerja keras bagaikan orang upahan.   Kesembilan: Kerja sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat dalam membangun masjid menggambarkan teladan yang baik dalam setiap aktivitas kerja. Oleh karena itu, bagi setiap individu muslim apabila menyuruh seseorang kepada kebaikan, hendaklah ia menjadi orang pertama yang melakukannya. Begitu juga ketika menyuruh seseorang untuk meninggalkan sesuatu, hendaklah ia menjadi orang pertama yang meninggalkannya. Baca Juga: Sehari Beramal Seribu Kebaikan, Bisakah? Faedah Sirah Nabi: Mulai dari Membangun Masjid Quba Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadats Tsaniyyah 1441 H (31 Januari 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Download Tagscinta nabi faedah sirah nabi hijrah nabi kasih sayang kota madinah masjid quba menyayangi sayang sirah nabi

Jangan Doakan Jelek Anakmu Karena Bisa Jadi Terkabul

Jangan doakan jelek anakmu dan hartamu karena bisa jadi doa tersebut terkabul, bertepatan dengan waktu ijabahnya doa. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1497 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1497 وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَوْلَادِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لَا تُوَافِقُوا مِنْ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendoakan kejelekan untuk diri kalian sendiri, dan janganlah kalian mendoakan kejelekan untuk anak-anak kalian, serta jangan mendoakan kejelekan untuk harta kalian. Janganlah kalian berdoa seperti itu karena boleh jadi bersesuaian dengan satu waktu dari Allah yang jika Dia diminta sesuatu pada waktu tersebut, Dia pasti mengabulkannya untuk kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 309] Baca Juga: Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak? Faedah hadits Pertama: Asalnya manusia itu bersifat terburu-buru. Allah Ta’ala berfirman, وَيَدْعُ الْإِنْسَانُ بِالشَّرِّ دُعَاءَهُ بِالْخَيْرِ ۖ وَكَانَ الْإِنْسَانُ عَجُولًا “Dan manusia mendoa untuk kejahatan sebagaimana ia mendoa untuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” (QS. Al-Isra’: 11) Kedua: Doa kejelekan dan kebinasaan bisa saja dikabulkan. Dalam ayat disebutkan, ۞ وَلَوْ يُعَجِّلُ اللَّهُ لِلنَّاسِ الشَّرَّ اسْتِعْجَالَهُمْ بِالْخَيْرِ لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ ۖ فَنَذَرُ الَّذِينَ لَا يَرْجُونَ لِقَاءَنَا فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ “Dan kalau sekiranya Allah menyegerakan kejahatan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka. Maka Kami biarkan orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami, bergelimangan di dalam kesesatan mereka.” (QS. Yunus: 11) Ketiga: Sebab doa jelek ini terlarang karena bisa jadi bertepatan dengan waktu terkabulnya doa, sesuai dengan ketetapan. Akhirnya yang ada adalah penyesalan demi penyesalan. Dalam hadits Ummu Salamah disebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُم إِلاَّ بِخَيْرٍ فَإِنَّ المَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُوْنَ عَلَى مَا تَقُوْلُوْنَ “Jangan mendoakan jelek untuk diri kalian sendiri, doakanlah yang baik-baik saja. Karena malaikat akan mengaminkan apa yang kalian ucapkan.” (HR. Abu Daud, no. 3115. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Keempat: Hendaklah seseorang memilih waktu terbaik dikabulkannya doa, yaitu: pertengahan malam terakhir, hari Jumat, antara azan dan iqamah, ketika sujud, di akhir shalat lima waktu (dubur shalat), ketika turun hujan, pada hari Arafah, ketika mendengar suara ayam berkokok, pada Lailatul Qadar, dan doa orang yang berpuasa ketika berbuka. Kelima: Hendaklah kita selalu memperhatikan perkataan kita, dipikirkan sebelum mengucapkan. Baca Juga: Ajarkan Anak Dzikir Pagi Petang Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, 23 Januari 2020 – 27 Jumadal Ula 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsanak durhaka anak nakal doa doa jelek doa orang tua doa pada anak riyadhus sholihin

Jangan Doakan Jelek Anakmu Karena Bisa Jadi Terkabul

Jangan doakan jelek anakmu dan hartamu karena bisa jadi doa tersebut terkabul, bertepatan dengan waktu ijabahnya doa. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1497 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1497 وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَوْلَادِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لَا تُوَافِقُوا مِنْ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendoakan kejelekan untuk diri kalian sendiri, dan janganlah kalian mendoakan kejelekan untuk anak-anak kalian, serta jangan mendoakan kejelekan untuk harta kalian. Janganlah kalian berdoa seperti itu karena boleh jadi bersesuaian dengan satu waktu dari Allah yang jika Dia diminta sesuatu pada waktu tersebut, Dia pasti mengabulkannya untuk kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 309] Baca Juga: Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak? Faedah hadits Pertama: Asalnya manusia itu bersifat terburu-buru. Allah Ta’ala berfirman, وَيَدْعُ الْإِنْسَانُ بِالشَّرِّ دُعَاءَهُ بِالْخَيْرِ ۖ وَكَانَ الْإِنْسَانُ عَجُولًا “Dan manusia mendoa untuk kejahatan sebagaimana ia mendoa untuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” (QS. Al-Isra’: 11) Kedua: Doa kejelekan dan kebinasaan bisa saja dikabulkan. Dalam ayat disebutkan, ۞ وَلَوْ يُعَجِّلُ اللَّهُ لِلنَّاسِ الشَّرَّ اسْتِعْجَالَهُمْ بِالْخَيْرِ لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ ۖ فَنَذَرُ الَّذِينَ لَا يَرْجُونَ لِقَاءَنَا فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ “Dan kalau sekiranya Allah menyegerakan kejahatan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka. Maka Kami biarkan orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami, bergelimangan di dalam kesesatan mereka.” (QS. Yunus: 11) Ketiga: Sebab doa jelek ini terlarang karena bisa jadi bertepatan dengan waktu terkabulnya doa, sesuai dengan ketetapan. Akhirnya yang ada adalah penyesalan demi penyesalan. Dalam hadits Ummu Salamah disebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُم إِلاَّ بِخَيْرٍ فَإِنَّ المَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُوْنَ عَلَى مَا تَقُوْلُوْنَ “Jangan mendoakan jelek untuk diri kalian sendiri, doakanlah yang baik-baik saja. Karena malaikat akan mengaminkan apa yang kalian ucapkan.” (HR. Abu Daud, no. 3115. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Keempat: Hendaklah seseorang memilih waktu terbaik dikabulkannya doa, yaitu: pertengahan malam terakhir, hari Jumat, antara azan dan iqamah, ketika sujud, di akhir shalat lima waktu (dubur shalat), ketika turun hujan, pada hari Arafah, ketika mendengar suara ayam berkokok, pada Lailatul Qadar, dan doa orang yang berpuasa ketika berbuka. Kelima: Hendaklah kita selalu memperhatikan perkataan kita, dipikirkan sebelum mengucapkan. Baca Juga: Ajarkan Anak Dzikir Pagi Petang Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, 23 Januari 2020 – 27 Jumadal Ula 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsanak durhaka anak nakal doa doa jelek doa orang tua doa pada anak riyadhus sholihin
Jangan doakan jelek anakmu dan hartamu karena bisa jadi doa tersebut terkabul, bertepatan dengan waktu ijabahnya doa. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1497 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1497 وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَوْلَادِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لَا تُوَافِقُوا مِنْ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendoakan kejelekan untuk diri kalian sendiri, dan janganlah kalian mendoakan kejelekan untuk anak-anak kalian, serta jangan mendoakan kejelekan untuk harta kalian. Janganlah kalian berdoa seperti itu karena boleh jadi bersesuaian dengan satu waktu dari Allah yang jika Dia diminta sesuatu pada waktu tersebut, Dia pasti mengabulkannya untuk kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 309] Baca Juga: Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak? Faedah hadits Pertama: Asalnya manusia itu bersifat terburu-buru. Allah Ta’ala berfirman, وَيَدْعُ الْإِنْسَانُ بِالشَّرِّ دُعَاءَهُ بِالْخَيْرِ ۖ وَكَانَ الْإِنْسَانُ عَجُولًا “Dan manusia mendoa untuk kejahatan sebagaimana ia mendoa untuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” (QS. Al-Isra’: 11) Kedua: Doa kejelekan dan kebinasaan bisa saja dikabulkan. Dalam ayat disebutkan, ۞ وَلَوْ يُعَجِّلُ اللَّهُ لِلنَّاسِ الشَّرَّ اسْتِعْجَالَهُمْ بِالْخَيْرِ لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ ۖ فَنَذَرُ الَّذِينَ لَا يَرْجُونَ لِقَاءَنَا فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ “Dan kalau sekiranya Allah menyegerakan kejahatan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka. Maka Kami biarkan orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami, bergelimangan di dalam kesesatan mereka.” (QS. Yunus: 11) Ketiga: Sebab doa jelek ini terlarang karena bisa jadi bertepatan dengan waktu terkabulnya doa, sesuai dengan ketetapan. Akhirnya yang ada adalah penyesalan demi penyesalan. Dalam hadits Ummu Salamah disebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُم إِلاَّ بِخَيْرٍ فَإِنَّ المَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُوْنَ عَلَى مَا تَقُوْلُوْنَ “Jangan mendoakan jelek untuk diri kalian sendiri, doakanlah yang baik-baik saja. Karena malaikat akan mengaminkan apa yang kalian ucapkan.” (HR. Abu Daud, no. 3115. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Keempat: Hendaklah seseorang memilih waktu terbaik dikabulkannya doa, yaitu: pertengahan malam terakhir, hari Jumat, antara azan dan iqamah, ketika sujud, di akhir shalat lima waktu (dubur shalat), ketika turun hujan, pada hari Arafah, ketika mendengar suara ayam berkokok, pada Lailatul Qadar, dan doa orang yang berpuasa ketika berbuka. Kelima: Hendaklah kita selalu memperhatikan perkataan kita, dipikirkan sebelum mengucapkan. Baca Juga: Ajarkan Anak Dzikir Pagi Petang Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, 23 Januari 2020 – 27 Jumadal Ula 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsanak durhaka anak nakal doa doa jelek doa orang tua doa pada anak riyadhus sholihin


Jangan doakan jelek anakmu dan hartamu karena bisa jadi doa tersebut terkabul, bertepatan dengan waktu ijabahnya doa. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1497 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1497 وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَوْلَادِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لَا تُوَافِقُوا مِنْ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendoakan kejelekan untuk diri kalian sendiri, dan janganlah kalian mendoakan kejelekan untuk anak-anak kalian, serta jangan mendoakan kejelekan untuk harta kalian. Janganlah kalian berdoa seperti itu karena boleh jadi bersesuaian dengan satu waktu dari Allah yang jika Dia diminta sesuatu pada waktu tersebut, Dia pasti mengabulkannya untuk kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 309] Baca Juga: Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak? Faedah hadits Pertama: Asalnya manusia itu bersifat terburu-buru. Allah Ta’ala berfirman, وَيَدْعُ الْإِنْسَانُ بِالشَّرِّ دُعَاءَهُ بِالْخَيْرِ ۖ وَكَانَ الْإِنْسَانُ عَجُولًا “Dan manusia mendoa untuk kejahatan sebagaimana ia mendoa untuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” (QS. Al-Isra’: 11) Kedua: Doa kejelekan dan kebinasaan bisa saja dikabulkan. Dalam ayat disebutkan, ۞ وَلَوْ يُعَجِّلُ اللَّهُ لِلنَّاسِ الشَّرَّ اسْتِعْجَالَهُمْ بِالْخَيْرِ لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ ۖ فَنَذَرُ الَّذِينَ لَا يَرْجُونَ لِقَاءَنَا فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ “Dan kalau sekiranya Allah menyegerakan kejahatan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka. Maka Kami biarkan orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami, bergelimangan di dalam kesesatan mereka.” (QS. Yunus: 11) Ketiga: Sebab doa jelek ini terlarang karena bisa jadi bertepatan dengan waktu terkabulnya doa, sesuai dengan ketetapan. Akhirnya yang ada adalah penyesalan demi penyesalan. Dalam hadits Ummu Salamah disebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُم إِلاَّ بِخَيْرٍ فَإِنَّ المَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُوْنَ عَلَى مَا تَقُوْلُوْنَ “Jangan mendoakan jelek untuk diri kalian sendiri, doakanlah yang baik-baik saja. Karena malaikat akan mengaminkan apa yang kalian ucapkan.” (HR. Abu Daud, no. 3115. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Keempat: Hendaklah seseorang memilih waktu terbaik dikabulkannya doa, yaitu: pertengahan malam terakhir, hari Jumat, antara azan dan iqamah, ketika sujud, di akhir shalat lima waktu (dubur shalat), ketika turun hujan, pada hari Arafah, ketika mendengar suara ayam berkokok, pada Lailatul Qadar, dan doa orang yang berpuasa ketika berbuka. Kelima: Hendaklah kita selalu memperhatikan perkataan kita, dipikirkan sebelum mengucapkan. Baca Juga: Ajarkan Anak Dzikir Pagi Petang Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, 23 Januari 2020 – 27 Jumadal Ula 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsanak durhaka anak nakal doa doa jelek doa orang tua doa pada anak riyadhus sholihin

Kontinyu dalam Menjaga Amal Ibadah Sunnah

Salah satu perkara yang mungkin sulit dan bagi kita adalah menjaga kontinuitas amal, yaitu menjaga agar kita terus-menerus melakukan amal tersebut dan tidak hanya beramal di satu waktu, kemudian meninggalkannya. Bisa jadi kita semangat shalat malam di bulan Ramadhan, lalu setelah itu, kita pun meninggalkannya, menunggu bulan Ramadhan berikutnya. Motivasi dari syariat untuk menjaga kontinuitas amalKita dapati motivasi dari syariat agar kita menjaga kontinuitas (kesinambungan) suatu amalan. Sebagaimana pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku,يَا عَبْدَ اللَّهِ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ“Wahai ‘Abdullah, janganlah Engkau seperti si fulan. Dulu dia rajin shalat malam, dan sekarang dia meninggalkannya.” (HR. Bukhari no. 1152 dan Muslim no. 1159)Demikian pula perkataan ummul mukminin, ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ وَكَانَ يَقُولُ: خُذُوا مِنَ العَمَلِ مَا تُطِيقُونَ، فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا. وَأَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا دُووِمَ عَلَيْهِ وَإِنْ قَلَّتْ، وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً دَاوَمَ عَلَيْهَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa (sunnah) lebih banyak dalam sebulan selain bulan Sya’ban, dimana beliau melaksanakan puasa bulan Sya’ban seluruhnya.” Beliau bersabda, “Lakukanlah amal-amal yang kalian sanggup melaksanakannya, karena Allah tidak akan berpaling (dalam memberikan pahala) sampai kalian yang lebih dahulu berpaling (dari mengerjakan amal).” Dan shalat yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cintai adalah shalat yang dijaga kesinambungannya sekalipun sedikit. Dan bila beliau sudah biasa melaksanakan shalat (sunnat) beliau menjaga kesinambungannya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 741)Beliau tidaklah mengkhususkan satu waktu untuk beribadah, hanya semangat di satu waktu, lalu tidak semangat beramal di waktu lainnya. Sebagaimana keadaan beliau tersebut ditanyakan oleh Alqamah kepada ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَخْتَصُّ مِنَ الأَيَّامِ شَيْئًا؟ قَالَتْ: ” لاَ، كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً، وَأَيُّكُمْ يُطِيقُ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطِيقُ“Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan hari-hari tertentu dalam beramal?” Dia menjawab, “Tidak. Beliau selalu beramal terus menerus tanpa putus. Siapakah dari kalian yang akan mampu sebagaimana yang mampu dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 741)Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ أَحَبُّ العَمَلِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَدُومُ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ“Amal yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah amal yang dikerjakan secara kontinyu (berkesinambungan) oleh pelakunya.” (HR. Bukhari no. 6462 dan Muslim no. 741)Baca Juga: Inilah Balasan bagi yang IstiqomahMeningkatkan derajat dan meraih pahala yang besar dengan rutin ibadah sunnahDi antara faidah besar dari menjaga rutinitas dan kontinuitas (kesinambungan) ibadah adalah meningkatkan derajat seorang hamba di sisi Allah Ta’ala dan meraih pahala atau keutamaan yang besar. Sebagaimana yang diceritakan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الحَجِّ وَالعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الكِيرُ خَبَثَ الحَدِيدِ، وَالذَّهَبِ، وَالفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ المَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الجَنَّةُ“Lakukanlah haji dan umrah dalam waktu yang berdekatan, karena keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan menghapus dosa, sebagaimana al-kir (alat yang dipakai oleh pandai besai) menghilangkan karat besi, emas, dan perak. Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga.” (HR. Tirmidzi no. 810, An-Nasa’i no. 2630. Ibnu Majah no. 2887, dinilai shahih oleh Al-Albani)Diriwayatkan dari ibunda Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ“Barangsiapa shalat dua belas rakaat sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya sebuah rumah di surga.” Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha kemudian berkata, فَمَا تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Maka aku tidak akan meninggalkan shalat dua belas rakaat itu semenjak aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 728)Dalam hadits di atas, kita bisa melihat bagaimanakah semangat salaf terdahulu dalam menjaga rutinitas amal sejak mendapatkan ilmu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Berilmu Tapi Tidak Perhatian Terhadap AmalKiat utama untuk menjaga kontinuitas amalDalam ibadah wajib, secara umum kita memiliki kewajiban yang sama dan tidak ada pilihan kecuali harus melaksanakan ibadah wajib tersebut. Kita sama-sama harus shalat lima waktu sehari semalam dan berpuasa di bulan Ramadhan. Meskipun dalam kondisi tertentu, ibadah wajib tersebut berbeda-beda sesuai dengan kondisi masing-masing orang. Laki-laki memiliki kewajiban shalat di masjid (menurut pendapat yang kami nilai paling kuat dalam masalah ini), sedangkan tidak untuk wanita. Demikian pula, kewajiban laki-laki sebagai kepala rumah tangga, tentu berbeda dengan kewajiban istri. Sehingga secara umum, mau tidak mau, kita harus melaksanakan ibadah wajib tersebut dan tidak ada pilihan lain. Berbeda halnya dengan ibadah sunnah. Ibadah sunnah itu beragam, ada shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah sunnah, dan seterusnya. Di antara kita utama kita bisa kontinyu dalam ibadah sunnah adalah kita memilih ibadah sunnah yang sesuai dengan kondisi kita masing-masing, manakah yang jiwa kita merasa ringan melakukannya. Dan ini, tentu saja, berbeda-beda antara orang yang satu dengan yang lainnya. Ada orang yang kalau sedekah sunnah, dia rajin, karena memang berkecukupan dan dia punya jiwa sosial. Namun, ada orang yang agak berat sedekah sunnah, karena dia pas-pasan, namun kalau disuruh puasa menahan lapar, dia akan senang-senang saja. Ada orang yang agak berat kalau puasa rutin karena pekerja berat, namun dia senang membaca Al-Qur’an di waktu-waktu luangnya. Ada orang yang mungkin agak berat puasa sunnah rutin dan membaca Al-Qur’an, namun dia senang dan rajin mendengarkan pengajian. Dan demikian seterusnya. Kondisi ini sama persis dengan jalan-jalan meraih rizki. Ada orang yang berbakat jadi pedagang, namun tidak bisa menjadi petani. Ada orang yang pandai memasak, bisa buka warung, namun tidak bisa menjadi pekerja bangunan. Tentu kita tidak bisa memaksa seorang pekerja bangunan untuk beralih profesi menjadi juru masak di restoran. Jalan-jalan rizki masing-masing orang berbeda-beda, sebagaimana jalan ibadah sunnah setiap orang pun berbeda-beda. Oleh karena itu, sungguh indah perkataan Imam Malik bin Anas rahimahullahu Ta’ala ketika berdiskusi dengan seseorang yang menyibukkan dirinya dalam ibadah. أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْعُمَرِيَّ الْعَابِدَ كَتَبَ إِلَى مَالِكٍ يَحُضُّهُ إِلَى الِانْفِرَادِ وَالْعَمَلِ وَيَرْغَبُ بِهِ عَنِ الِاجْتِمَاعِ إِلَيْهِ فِي الْعِلْمِ فَكَتَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ“Sesungguhnya ‘Abdullah bin Abdul Aziz Al-‘Umarri Al-‘Aabid, seorang ahli ibadah, menulis surat kepada Imam Malik. Beliau menyarankan (memotivasi) Imam Malik untuk menyendiri (uzlah) dan sibuk beribadah dalam kesendirian. Dan dengan motivasi itu, dia ingin menggembosi semangat Imam Malik dari mengajarkan ilmu. Imam Malik pun membalas surat tersebut dengan mengatakan,أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَسَّمَ الْأَعْمَالَ كَمَا قَسَّمَ الْأَرْزَاقَ فَرُبَّ رَجُلٍ فُتِحَ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصَّوْمِ وَآخَرَ فُتِحَ لَهُ فِي الصَّدَقَةِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصِّيَامِ وَآخَرَ فُتِحَ لَهُ فِي الْجِهَادِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَنَشْرُ الْعِلْمِ وَتَعْلِيمُهُ مِنْ أَفْضَلِ أَعْمَالِ الْبِرِّ وَقَدْ رَضِيتُ بِمَا فَتَحَ اللَّهُ لِي فِيهِ مِنْ ذَلِكَ وَمَا أَظُنُّ مَا أَنَا فِيهِ بِدُونِ مَا أَنْتَ فِيهِ وَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ كِلَانَا عَلَى خَيْرٍ وَيَجِبُ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا أَنْ يَرْضَى بِمَا قُسِّمَ لَهُ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu membagi amal (ibadah) sebagaimana Allah membagi rizki (maksudnya, ada yang sumber rizkinya dari berdagang, menjadi petani, dan seterusnya, pen.). Ada orang yang dibukakan untuknya pintu shalat, namun tidak dibukakan pintu puasa. Sedangkan yang lain, dibukakan pintu sedekah, namun tidak dibukakan pintu puasa. Yang lain lagi, dibukakan pintu jihad, namun tidak dibukakan pintu shalat. Adapun menyebarkan ilmu dan mengajarkannya termasuk di antara amal kebaikan yang paling utama. Dan sungguh aku telah ridha dengan apa yang telah Allah Ta’ala bukakan untukku. Aku tidak menyangka amal yang Allah mudahkan untukku itu lebih rendah dari amal yang Engkau kerjakan. Aku berharap bahwa kita berdua berada dalam kebaikan. Dan wajib atas setiap kita untuk ridha terhadap amal yang telah dibagi untuknya.” (At-Tamhiid, 7/158 dan Siyar A’laam An-Nubalaa’, 8: 114)Demikianlah nasihat indah Imam Malik rahimahullah yang perlu diperhatikan. Dalam ibadah sunnah, janganlah kita meremehkan orang lain karena berbeda dengan kita. Termasuk dalam dakwah. Kita dapati sebagian ustadz sangat rajin dan gemar menulis, dan menghasilkan karya-karya tulisan yang banyak. Karena memang beliau sejak dulu rajin dan gemar menulis. Namun, ustadz yang lain, belum tentu sama, karena dia disibukkan dengan dakwah langsung di masyarakat, atau menjadi relawan kemanusiaan yang terjun langsung di daerah-daerah pedalaman yang belum tersentuh dakwah. Oleh karena itu, yang menjadi renungan bagi kita adalah, jiwa kita, mau memilih ke arah mana?Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 5 Jumadil awwal 1441/ 1 Januari 2020Penulis:M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id

Kontinyu dalam Menjaga Amal Ibadah Sunnah

Salah satu perkara yang mungkin sulit dan bagi kita adalah menjaga kontinuitas amal, yaitu menjaga agar kita terus-menerus melakukan amal tersebut dan tidak hanya beramal di satu waktu, kemudian meninggalkannya. Bisa jadi kita semangat shalat malam di bulan Ramadhan, lalu setelah itu, kita pun meninggalkannya, menunggu bulan Ramadhan berikutnya. Motivasi dari syariat untuk menjaga kontinuitas amalKita dapati motivasi dari syariat agar kita menjaga kontinuitas (kesinambungan) suatu amalan. Sebagaimana pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku,يَا عَبْدَ اللَّهِ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ“Wahai ‘Abdullah, janganlah Engkau seperti si fulan. Dulu dia rajin shalat malam, dan sekarang dia meninggalkannya.” (HR. Bukhari no. 1152 dan Muslim no. 1159)Demikian pula perkataan ummul mukminin, ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ وَكَانَ يَقُولُ: خُذُوا مِنَ العَمَلِ مَا تُطِيقُونَ، فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا. وَأَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا دُووِمَ عَلَيْهِ وَإِنْ قَلَّتْ، وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً دَاوَمَ عَلَيْهَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa (sunnah) lebih banyak dalam sebulan selain bulan Sya’ban, dimana beliau melaksanakan puasa bulan Sya’ban seluruhnya.” Beliau bersabda, “Lakukanlah amal-amal yang kalian sanggup melaksanakannya, karena Allah tidak akan berpaling (dalam memberikan pahala) sampai kalian yang lebih dahulu berpaling (dari mengerjakan amal).” Dan shalat yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cintai adalah shalat yang dijaga kesinambungannya sekalipun sedikit. Dan bila beliau sudah biasa melaksanakan shalat (sunnat) beliau menjaga kesinambungannya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 741)Beliau tidaklah mengkhususkan satu waktu untuk beribadah, hanya semangat di satu waktu, lalu tidak semangat beramal di waktu lainnya. Sebagaimana keadaan beliau tersebut ditanyakan oleh Alqamah kepada ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَخْتَصُّ مِنَ الأَيَّامِ شَيْئًا؟ قَالَتْ: ” لاَ، كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً، وَأَيُّكُمْ يُطِيقُ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطِيقُ“Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan hari-hari tertentu dalam beramal?” Dia menjawab, “Tidak. Beliau selalu beramal terus menerus tanpa putus. Siapakah dari kalian yang akan mampu sebagaimana yang mampu dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 741)Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ أَحَبُّ العَمَلِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَدُومُ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ“Amal yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah amal yang dikerjakan secara kontinyu (berkesinambungan) oleh pelakunya.” (HR. Bukhari no. 6462 dan Muslim no. 741)Baca Juga: Inilah Balasan bagi yang IstiqomahMeningkatkan derajat dan meraih pahala yang besar dengan rutin ibadah sunnahDi antara faidah besar dari menjaga rutinitas dan kontinuitas (kesinambungan) ibadah adalah meningkatkan derajat seorang hamba di sisi Allah Ta’ala dan meraih pahala atau keutamaan yang besar. Sebagaimana yang diceritakan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الحَجِّ وَالعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الكِيرُ خَبَثَ الحَدِيدِ، وَالذَّهَبِ، وَالفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ المَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الجَنَّةُ“Lakukanlah haji dan umrah dalam waktu yang berdekatan, karena keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan menghapus dosa, sebagaimana al-kir (alat yang dipakai oleh pandai besai) menghilangkan karat besi, emas, dan perak. Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga.” (HR. Tirmidzi no. 810, An-Nasa’i no. 2630. Ibnu Majah no. 2887, dinilai shahih oleh Al-Albani)Diriwayatkan dari ibunda Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ“Barangsiapa shalat dua belas rakaat sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya sebuah rumah di surga.” Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha kemudian berkata, فَمَا تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Maka aku tidak akan meninggalkan shalat dua belas rakaat itu semenjak aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 728)Dalam hadits di atas, kita bisa melihat bagaimanakah semangat salaf terdahulu dalam menjaga rutinitas amal sejak mendapatkan ilmu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Berilmu Tapi Tidak Perhatian Terhadap AmalKiat utama untuk menjaga kontinuitas amalDalam ibadah wajib, secara umum kita memiliki kewajiban yang sama dan tidak ada pilihan kecuali harus melaksanakan ibadah wajib tersebut. Kita sama-sama harus shalat lima waktu sehari semalam dan berpuasa di bulan Ramadhan. Meskipun dalam kondisi tertentu, ibadah wajib tersebut berbeda-beda sesuai dengan kondisi masing-masing orang. Laki-laki memiliki kewajiban shalat di masjid (menurut pendapat yang kami nilai paling kuat dalam masalah ini), sedangkan tidak untuk wanita. Demikian pula, kewajiban laki-laki sebagai kepala rumah tangga, tentu berbeda dengan kewajiban istri. Sehingga secara umum, mau tidak mau, kita harus melaksanakan ibadah wajib tersebut dan tidak ada pilihan lain. Berbeda halnya dengan ibadah sunnah. Ibadah sunnah itu beragam, ada shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah sunnah, dan seterusnya. Di antara kita utama kita bisa kontinyu dalam ibadah sunnah adalah kita memilih ibadah sunnah yang sesuai dengan kondisi kita masing-masing, manakah yang jiwa kita merasa ringan melakukannya. Dan ini, tentu saja, berbeda-beda antara orang yang satu dengan yang lainnya. Ada orang yang kalau sedekah sunnah, dia rajin, karena memang berkecukupan dan dia punya jiwa sosial. Namun, ada orang yang agak berat sedekah sunnah, karena dia pas-pasan, namun kalau disuruh puasa menahan lapar, dia akan senang-senang saja. Ada orang yang agak berat kalau puasa rutin karena pekerja berat, namun dia senang membaca Al-Qur’an di waktu-waktu luangnya. Ada orang yang mungkin agak berat puasa sunnah rutin dan membaca Al-Qur’an, namun dia senang dan rajin mendengarkan pengajian. Dan demikian seterusnya. Kondisi ini sama persis dengan jalan-jalan meraih rizki. Ada orang yang berbakat jadi pedagang, namun tidak bisa menjadi petani. Ada orang yang pandai memasak, bisa buka warung, namun tidak bisa menjadi pekerja bangunan. Tentu kita tidak bisa memaksa seorang pekerja bangunan untuk beralih profesi menjadi juru masak di restoran. Jalan-jalan rizki masing-masing orang berbeda-beda, sebagaimana jalan ibadah sunnah setiap orang pun berbeda-beda. Oleh karena itu, sungguh indah perkataan Imam Malik bin Anas rahimahullahu Ta’ala ketika berdiskusi dengan seseorang yang menyibukkan dirinya dalam ibadah. أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْعُمَرِيَّ الْعَابِدَ كَتَبَ إِلَى مَالِكٍ يَحُضُّهُ إِلَى الِانْفِرَادِ وَالْعَمَلِ وَيَرْغَبُ بِهِ عَنِ الِاجْتِمَاعِ إِلَيْهِ فِي الْعِلْمِ فَكَتَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ“Sesungguhnya ‘Abdullah bin Abdul Aziz Al-‘Umarri Al-‘Aabid, seorang ahli ibadah, menulis surat kepada Imam Malik. Beliau menyarankan (memotivasi) Imam Malik untuk menyendiri (uzlah) dan sibuk beribadah dalam kesendirian. Dan dengan motivasi itu, dia ingin menggembosi semangat Imam Malik dari mengajarkan ilmu. Imam Malik pun membalas surat tersebut dengan mengatakan,أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَسَّمَ الْأَعْمَالَ كَمَا قَسَّمَ الْأَرْزَاقَ فَرُبَّ رَجُلٍ فُتِحَ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصَّوْمِ وَآخَرَ فُتِحَ لَهُ فِي الصَّدَقَةِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصِّيَامِ وَآخَرَ فُتِحَ لَهُ فِي الْجِهَادِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَنَشْرُ الْعِلْمِ وَتَعْلِيمُهُ مِنْ أَفْضَلِ أَعْمَالِ الْبِرِّ وَقَدْ رَضِيتُ بِمَا فَتَحَ اللَّهُ لِي فِيهِ مِنْ ذَلِكَ وَمَا أَظُنُّ مَا أَنَا فِيهِ بِدُونِ مَا أَنْتَ فِيهِ وَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ كِلَانَا عَلَى خَيْرٍ وَيَجِبُ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا أَنْ يَرْضَى بِمَا قُسِّمَ لَهُ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu membagi amal (ibadah) sebagaimana Allah membagi rizki (maksudnya, ada yang sumber rizkinya dari berdagang, menjadi petani, dan seterusnya, pen.). Ada orang yang dibukakan untuknya pintu shalat, namun tidak dibukakan pintu puasa. Sedangkan yang lain, dibukakan pintu sedekah, namun tidak dibukakan pintu puasa. Yang lain lagi, dibukakan pintu jihad, namun tidak dibukakan pintu shalat. Adapun menyebarkan ilmu dan mengajarkannya termasuk di antara amal kebaikan yang paling utama. Dan sungguh aku telah ridha dengan apa yang telah Allah Ta’ala bukakan untukku. Aku tidak menyangka amal yang Allah mudahkan untukku itu lebih rendah dari amal yang Engkau kerjakan. Aku berharap bahwa kita berdua berada dalam kebaikan. Dan wajib atas setiap kita untuk ridha terhadap amal yang telah dibagi untuknya.” (At-Tamhiid, 7/158 dan Siyar A’laam An-Nubalaa’, 8: 114)Demikianlah nasihat indah Imam Malik rahimahullah yang perlu diperhatikan. Dalam ibadah sunnah, janganlah kita meremehkan orang lain karena berbeda dengan kita. Termasuk dalam dakwah. Kita dapati sebagian ustadz sangat rajin dan gemar menulis, dan menghasilkan karya-karya tulisan yang banyak. Karena memang beliau sejak dulu rajin dan gemar menulis. Namun, ustadz yang lain, belum tentu sama, karena dia disibukkan dengan dakwah langsung di masyarakat, atau menjadi relawan kemanusiaan yang terjun langsung di daerah-daerah pedalaman yang belum tersentuh dakwah. Oleh karena itu, yang menjadi renungan bagi kita adalah, jiwa kita, mau memilih ke arah mana?Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 5 Jumadil awwal 1441/ 1 Januari 2020Penulis:M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id
Salah satu perkara yang mungkin sulit dan bagi kita adalah menjaga kontinuitas amal, yaitu menjaga agar kita terus-menerus melakukan amal tersebut dan tidak hanya beramal di satu waktu, kemudian meninggalkannya. Bisa jadi kita semangat shalat malam di bulan Ramadhan, lalu setelah itu, kita pun meninggalkannya, menunggu bulan Ramadhan berikutnya. Motivasi dari syariat untuk menjaga kontinuitas amalKita dapati motivasi dari syariat agar kita menjaga kontinuitas (kesinambungan) suatu amalan. Sebagaimana pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku,يَا عَبْدَ اللَّهِ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ“Wahai ‘Abdullah, janganlah Engkau seperti si fulan. Dulu dia rajin shalat malam, dan sekarang dia meninggalkannya.” (HR. Bukhari no. 1152 dan Muslim no. 1159)Demikian pula perkataan ummul mukminin, ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ وَكَانَ يَقُولُ: خُذُوا مِنَ العَمَلِ مَا تُطِيقُونَ، فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا. وَأَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا دُووِمَ عَلَيْهِ وَإِنْ قَلَّتْ، وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً دَاوَمَ عَلَيْهَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa (sunnah) lebih banyak dalam sebulan selain bulan Sya’ban, dimana beliau melaksanakan puasa bulan Sya’ban seluruhnya.” Beliau bersabda, “Lakukanlah amal-amal yang kalian sanggup melaksanakannya, karena Allah tidak akan berpaling (dalam memberikan pahala) sampai kalian yang lebih dahulu berpaling (dari mengerjakan amal).” Dan shalat yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cintai adalah shalat yang dijaga kesinambungannya sekalipun sedikit. Dan bila beliau sudah biasa melaksanakan shalat (sunnat) beliau menjaga kesinambungannya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 741)Beliau tidaklah mengkhususkan satu waktu untuk beribadah, hanya semangat di satu waktu, lalu tidak semangat beramal di waktu lainnya. Sebagaimana keadaan beliau tersebut ditanyakan oleh Alqamah kepada ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَخْتَصُّ مِنَ الأَيَّامِ شَيْئًا؟ قَالَتْ: ” لاَ، كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً، وَأَيُّكُمْ يُطِيقُ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطِيقُ“Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan hari-hari tertentu dalam beramal?” Dia menjawab, “Tidak. Beliau selalu beramal terus menerus tanpa putus. Siapakah dari kalian yang akan mampu sebagaimana yang mampu dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 741)Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ أَحَبُّ العَمَلِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَدُومُ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ“Amal yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah amal yang dikerjakan secara kontinyu (berkesinambungan) oleh pelakunya.” (HR. Bukhari no. 6462 dan Muslim no. 741)Baca Juga: Inilah Balasan bagi yang IstiqomahMeningkatkan derajat dan meraih pahala yang besar dengan rutin ibadah sunnahDi antara faidah besar dari menjaga rutinitas dan kontinuitas (kesinambungan) ibadah adalah meningkatkan derajat seorang hamba di sisi Allah Ta’ala dan meraih pahala atau keutamaan yang besar. Sebagaimana yang diceritakan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الحَجِّ وَالعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الكِيرُ خَبَثَ الحَدِيدِ، وَالذَّهَبِ، وَالفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ المَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الجَنَّةُ“Lakukanlah haji dan umrah dalam waktu yang berdekatan, karena keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan menghapus dosa, sebagaimana al-kir (alat yang dipakai oleh pandai besai) menghilangkan karat besi, emas, dan perak. Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga.” (HR. Tirmidzi no. 810, An-Nasa’i no. 2630. Ibnu Majah no. 2887, dinilai shahih oleh Al-Albani)Diriwayatkan dari ibunda Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ“Barangsiapa shalat dua belas rakaat sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya sebuah rumah di surga.” Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha kemudian berkata, فَمَا تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Maka aku tidak akan meninggalkan shalat dua belas rakaat itu semenjak aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 728)Dalam hadits di atas, kita bisa melihat bagaimanakah semangat salaf terdahulu dalam menjaga rutinitas amal sejak mendapatkan ilmu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Berilmu Tapi Tidak Perhatian Terhadap AmalKiat utama untuk menjaga kontinuitas amalDalam ibadah wajib, secara umum kita memiliki kewajiban yang sama dan tidak ada pilihan kecuali harus melaksanakan ibadah wajib tersebut. Kita sama-sama harus shalat lima waktu sehari semalam dan berpuasa di bulan Ramadhan. Meskipun dalam kondisi tertentu, ibadah wajib tersebut berbeda-beda sesuai dengan kondisi masing-masing orang. Laki-laki memiliki kewajiban shalat di masjid (menurut pendapat yang kami nilai paling kuat dalam masalah ini), sedangkan tidak untuk wanita. Demikian pula, kewajiban laki-laki sebagai kepala rumah tangga, tentu berbeda dengan kewajiban istri. Sehingga secara umum, mau tidak mau, kita harus melaksanakan ibadah wajib tersebut dan tidak ada pilihan lain. Berbeda halnya dengan ibadah sunnah. Ibadah sunnah itu beragam, ada shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah sunnah, dan seterusnya. Di antara kita utama kita bisa kontinyu dalam ibadah sunnah adalah kita memilih ibadah sunnah yang sesuai dengan kondisi kita masing-masing, manakah yang jiwa kita merasa ringan melakukannya. Dan ini, tentu saja, berbeda-beda antara orang yang satu dengan yang lainnya. Ada orang yang kalau sedekah sunnah, dia rajin, karena memang berkecukupan dan dia punya jiwa sosial. Namun, ada orang yang agak berat sedekah sunnah, karena dia pas-pasan, namun kalau disuruh puasa menahan lapar, dia akan senang-senang saja. Ada orang yang agak berat kalau puasa rutin karena pekerja berat, namun dia senang membaca Al-Qur’an di waktu-waktu luangnya. Ada orang yang mungkin agak berat puasa sunnah rutin dan membaca Al-Qur’an, namun dia senang dan rajin mendengarkan pengajian. Dan demikian seterusnya. Kondisi ini sama persis dengan jalan-jalan meraih rizki. Ada orang yang berbakat jadi pedagang, namun tidak bisa menjadi petani. Ada orang yang pandai memasak, bisa buka warung, namun tidak bisa menjadi pekerja bangunan. Tentu kita tidak bisa memaksa seorang pekerja bangunan untuk beralih profesi menjadi juru masak di restoran. Jalan-jalan rizki masing-masing orang berbeda-beda, sebagaimana jalan ibadah sunnah setiap orang pun berbeda-beda. Oleh karena itu, sungguh indah perkataan Imam Malik bin Anas rahimahullahu Ta’ala ketika berdiskusi dengan seseorang yang menyibukkan dirinya dalam ibadah. أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْعُمَرِيَّ الْعَابِدَ كَتَبَ إِلَى مَالِكٍ يَحُضُّهُ إِلَى الِانْفِرَادِ وَالْعَمَلِ وَيَرْغَبُ بِهِ عَنِ الِاجْتِمَاعِ إِلَيْهِ فِي الْعِلْمِ فَكَتَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ“Sesungguhnya ‘Abdullah bin Abdul Aziz Al-‘Umarri Al-‘Aabid, seorang ahli ibadah, menulis surat kepada Imam Malik. Beliau menyarankan (memotivasi) Imam Malik untuk menyendiri (uzlah) dan sibuk beribadah dalam kesendirian. Dan dengan motivasi itu, dia ingin menggembosi semangat Imam Malik dari mengajarkan ilmu. Imam Malik pun membalas surat tersebut dengan mengatakan,أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَسَّمَ الْأَعْمَالَ كَمَا قَسَّمَ الْأَرْزَاقَ فَرُبَّ رَجُلٍ فُتِحَ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصَّوْمِ وَآخَرَ فُتِحَ لَهُ فِي الصَّدَقَةِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصِّيَامِ وَآخَرَ فُتِحَ لَهُ فِي الْجِهَادِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَنَشْرُ الْعِلْمِ وَتَعْلِيمُهُ مِنْ أَفْضَلِ أَعْمَالِ الْبِرِّ وَقَدْ رَضِيتُ بِمَا فَتَحَ اللَّهُ لِي فِيهِ مِنْ ذَلِكَ وَمَا أَظُنُّ مَا أَنَا فِيهِ بِدُونِ مَا أَنْتَ فِيهِ وَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ كِلَانَا عَلَى خَيْرٍ وَيَجِبُ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا أَنْ يَرْضَى بِمَا قُسِّمَ لَهُ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu membagi amal (ibadah) sebagaimana Allah membagi rizki (maksudnya, ada yang sumber rizkinya dari berdagang, menjadi petani, dan seterusnya, pen.). Ada orang yang dibukakan untuknya pintu shalat, namun tidak dibukakan pintu puasa. Sedangkan yang lain, dibukakan pintu sedekah, namun tidak dibukakan pintu puasa. Yang lain lagi, dibukakan pintu jihad, namun tidak dibukakan pintu shalat. Adapun menyebarkan ilmu dan mengajarkannya termasuk di antara amal kebaikan yang paling utama. Dan sungguh aku telah ridha dengan apa yang telah Allah Ta’ala bukakan untukku. Aku tidak menyangka amal yang Allah mudahkan untukku itu lebih rendah dari amal yang Engkau kerjakan. Aku berharap bahwa kita berdua berada dalam kebaikan. Dan wajib atas setiap kita untuk ridha terhadap amal yang telah dibagi untuknya.” (At-Tamhiid, 7/158 dan Siyar A’laam An-Nubalaa’, 8: 114)Demikianlah nasihat indah Imam Malik rahimahullah yang perlu diperhatikan. Dalam ibadah sunnah, janganlah kita meremehkan orang lain karena berbeda dengan kita. Termasuk dalam dakwah. Kita dapati sebagian ustadz sangat rajin dan gemar menulis, dan menghasilkan karya-karya tulisan yang banyak. Karena memang beliau sejak dulu rajin dan gemar menulis. Namun, ustadz yang lain, belum tentu sama, karena dia disibukkan dengan dakwah langsung di masyarakat, atau menjadi relawan kemanusiaan yang terjun langsung di daerah-daerah pedalaman yang belum tersentuh dakwah. Oleh karena itu, yang menjadi renungan bagi kita adalah, jiwa kita, mau memilih ke arah mana?Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 5 Jumadil awwal 1441/ 1 Januari 2020Penulis:M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id


Salah satu perkara yang mungkin sulit dan bagi kita adalah menjaga kontinuitas amal, yaitu menjaga agar kita terus-menerus melakukan amal tersebut dan tidak hanya beramal di satu waktu, kemudian meninggalkannya. Bisa jadi kita semangat shalat malam di bulan Ramadhan, lalu setelah itu, kita pun meninggalkannya, menunggu bulan Ramadhan berikutnya. Motivasi dari syariat untuk menjaga kontinuitas amalKita dapati motivasi dari syariat agar kita menjaga kontinuitas (kesinambungan) suatu amalan. Sebagaimana pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku,يَا عَبْدَ اللَّهِ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ“Wahai ‘Abdullah, janganlah Engkau seperti si fulan. Dulu dia rajin shalat malam, dan sekarang dia meninggalkannya.” (HR. Bukhari no. 1152 dan Muslim no. 1159)Demikian pula perkataan ummul mukminin, ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ وَكَانَ يَقُولُ: خُذُوا مِنَ العَمَلِ مَا تُطِيقُونَ، فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا. وَأَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا دُووِمَ عَلَيْهِ وَإِنْ قَلَّتْ، وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً دَاوَمَ عَلَيْهَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa (sunnah) lebih banyak dalam sebulan selain bulan Sya’ban, dimana beliau melaksanakan puasa bulan Sya’ban seluruhnya.” Beliau bersabda, “Lakukanlah amal-amal yang kalian sanggup melaksanakannya, karena Allah tidak akan berpaling (dalam memberikan pahala) sampai kalian yang lebih dahulu berpaling (dari mengerjakan amal).” Dan shalat yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cintai adalah shalat yang dijaga kesinambungannya sekalipun sedikit. Dan bila beliau sudah biasa melaksanakan shalat (sunnat) beliau menjaga kesinambungannya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 741)Beliau tidaklah mengkhususkan satu waktu untuk beribadah, hanya semangat di satu waktu, lalu tidak semangat beramal di waktu lainnya. Sebagaimana keadaan beliau tersebut ditanyakan oleh Alqamah kepada ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَخْتَصُّ مِنَ الأَيَّامِ شَيْئًا؟ قَالَتْ: ” لاَ، كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً، وَأَيُّكُمْ يُطِيقُ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطِيقُ“Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan hari-hari tertentu dalam beramal?” Dia menjawab, “Tidak. Beliau selalu beramal terus menerus tanpa putus. Siapakah dari kalian yang akan mampu sebagaimana yang mampu dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 741)Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,كَانَ أَحَبُّ العَمَلِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَدُومُ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ“Amal yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah amal yang dikerjakan secara kontinyu (berkesinambungan) oleh pelakunya.” (HR. Bukhari no. 6462 dan Muslim no. 741)Baca Juga: Inilah Balasan bagi yang IstiqomahMeningkatkan derajat dan meraih pahala yang besar dengan rutin ibadah sunnahDi antara faidah besar dari menjaga rutinitas dan kontinuitas (kesinambungan) ibadah adalah meningkatkan derajat seorang hamba di sisi Allah Ta’ala dan meraih pahala atau keutamaan yang besar. Sebagaimana yang diceritakan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الحَجِّ وَالعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الكِيرُ خَبَثَ الحَدِيدِ، وَالذَّهَبِ، وَالفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ المَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الجَنَّةُ“Lakukanlah haji dan umrah dalam waktu yang berdekatan, karena keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan menghapus dosa, sebagaimana al-kir (alat yang dipakai oleh pandai besai) menghilangkan karat besi, emas, dan perak. Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga.” (HR. Tirmidzi no. 810, An-Nasa’i no. 2630. Ibnu Majah no. 2887, dinilai shahih oleh Al-Albani)Diriwayatkan dari ibunda Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ“Barangsiapa shalat dua belas rakaat sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya sebuah rumah di surga.” Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha kemudian berkata, فَمَا تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Maka aku tidak akan meninggalkan shalat dua belas rakaat itu semenjak aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 728)Dalam hadits di atas, kita bisa melihat bagaimanakah semangat salaf terdahulu dalam menjaga rutinitas amal sejak mendapatkan ilmu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Berilmu Tapi Tidak Perhatian Terhadap AmalKiat utama untuk menjaga kontinuitas amalDalam ibadah wajib, secara umum kita memiliki kewajiban yang sama dan tidak ada pilihan kecuali harus melaksanakan ibadah wajib tersebut. Kita sama-sama harus shalat lima waktu sehari semalam dan berpuasa di bulan Ramadhan. Meskipun dalam kondisi tertentu, ibadah wajib tersebut berbeda-beda sesuai dengan kondisi masing-masing orang. Laki-laki memiliki kewajiban shalat di masjid (menurut pendapat yang kami nilai paling kuat dalam masalah ini), sedangkan tidak untuk wanita. Demikian pula, kewajiban laki-laki sebagai kepala rumah tangga, tentu berbeda dengan kewajiban istri. Sehingga secara umum, mau tidak mau, kita harus melaksanakan ibadah wajib tersebut dan tidak ada pilihan lain. Berbeda halnya dengan ibadah sunnah. Ibadah sunnah itu beragam, ada shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah sunnah, dan seterusnya. Di antara kita utama kita bisa kontinyu dalam ibadah sunnah adalah kita memilih ibadah sunnah yang sesuai dengan kondisi kita masing-masing, manakah yang jiwa kita merasa ringan melakukannya. Dan ini, tentu saja, berbeda-beda antara orang yang satu dengan yang lainnya. Ada orang yang kalau sedekah sunnah, dia rajin, karena memang berkecukupan dan dia punya jiwa sosial. Namun, ada orang yang agak berat sedekah sunnah, karena dia pas-pasan, namun kalau disuruh puasa menahan lapar, dia akan senang-senang saja. Ada orang yang agak berat kalau puasa rutin karena pekerja berat, namun dia senang membaca Al-Qur’an di waktu-waktu luangnya. Ada orang yang mungkin agak berat puasa sunnah rutin dan membaca Al-Qur’an, namun dia senang dan rajin mendengarkan pengajian. Dan demikian seterusnya. Kondisi ini sama persis dengan jalan-jalan meraih rizki. Ada orang yang berbakat jadi pedagang, namun tidak bisa menjadi petani. Ada orang yang pandai memasak, bisa buka warung, namun tidak bisa menjadi pekerja bangunan. Tentu kita tidak bisa memaksa seorang pekerja bangunan untuk beralih profesi menjadi juru masak di restoran. Jalan-jalan rizki masing-masing orang berbeda-beda, sebagaimana jalan ibadah sunnah setiap orang pun berbeda-beda. Oleh karena itu, sungguh indah perkataan Imam Malik bin Anas rahimahullahu Ta’ala ketika berdiskusi dengan seseorang yang menyibukkan dirinya dalam ibadah. أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْعُمَرِيَّ الْعَابِدَ كَتَبَ إِلَى مَالِكٍ يَحُضُّهُ إِلَى الِانْفِرَادِ وَالْعَمَلِ وَيَرْغَبُ بِهِ عَنِ الِاجْتِمَاعِ إِلَيْهِ فِي الْعِلْمِ فَكَتَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ“Sesungguhnya ‘Abdullah bin Abdul Aziz Al-‘Umarri Al-‘Aabid, seorang ahli ibadah, menulis surat kepada Imam Malik. Beliau menyarankan (memotivasi) Imam Malik untuk menyendiri (uzlah) dan sibuk beribadah dalam kesendirian. Dan dengan motivasi itu, dia ingin menggembosi semangat Imam Malik dari mengajarkan ilmu. Imam Malik pun membalas surat tersebut dengan mengatakan,أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَسَّمَ الْأَعْمَالَ كَمَا قَسَّمَ الْأَرْزَاقَ فَرُبَّ رَجُلٍ فُتِحَ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصَّوْمِ وَآخَرَ فُتِحَ لَهُ فِي الصَّدَقَةِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصِّيَامِ وَآخَرَ فُتِحَ لَهُ فِي الْجِهَادِ وَلَمْ يُفْتَحْ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَنَشْرُ الْعِلْمِ وَتَعْلِيمُهُ مِنْ أَفْضَلِ أَعْمَالِ الْبِرِّ وَقَدْ رَضِيتُ بِمَا فَتَحَ اللَّهُ لِي فِيهِ مِنْ ذَلِكَ وَمَا أَظُنُّ مَا أَنَا فِيهِ بِدُونِ مَا أَنْتَ فِيهِ وَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ كِلَانَا عَلَى خَيْرٍ وَيَجِبُ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا أَنْ يَرْضَى بِمَا قُسِّمَ لَهُ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu membagi amal (ibadah) sebagaimana Allah membagi rizki (maksudnya, ada yang sumber rizkinya dari berdagang, menjadi petani, dan seterusnya, pen.). Ada orang yang dibukakan untuknya pintu shalat, namun tidak dibukakan pintu puasa. Sedangkan yang lain, dibukakan pintu sedekah, namun tidak dibukakan pintu puasa. Yang lain lagi, dibukakan pintu jihad, namun tidak dibukakan pintu shalat. Adapun menyebarkan ilmu dan mengajarkannya termasuk di antara amal kebaikan yang paling utama. Dan sungguh aku telah ridha dengan apa yang telah Allah Ta’ala bukakan untukku. Aku tidak menyangka amal yang Allah mudahkan untukku itu lebih rendah dari amal yang Engkau kerjakan. Aku berharap bahwa kita berdua berada dalam kebaikan. Dan wajib atas setiap kita untuk ridha terhadap amal yang telah dibagi untuknya.” (At-Tamhiid, 7/158 dan Siyar A’laam An-Nubalaa’, 8: 114)Demikianlah nasihat indah Imam Malik rahimahullah yang perlu diperhatikan. Dalam ibadah sunnah, janganlah kita meremehkan orang lain karena berbeda dengan kita. Termasuk dalam dakwah. Kita dapati sebagian ustadz sangat rajin dan gemar menulis, dan menghasilkan karya-karya tulisan yang banyak. Karena memang beliau sejak dulu rajin dan gemar menulis. Namun, ustadz yang lain, belum tentu sama, karena dia disibukkan dengan dakwah langsung di masyarakat, atau menjadi relawan kemanusiaan yang terjun langsung di daerah-daerah pedalaman yang belum tersentuh dakwah. Oleh karena itu, yang menjadi renungan bagi kita adalah, jiwa kita, mau memilih ke arah mana?Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 5 Jumadil awwal 1441/ 1 Januari 2020Penulis:M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id

Mengapa Allah Bersumpah dengan Makhluk?

Mengapa Allah Bersumpah dengan Makhluk? Ust, di Al-Qur’an ada bbrp ayat menyebut kan Allah bersumpah dg siang, malam, waktu subuh dll… Apa hikmahnya ust? Dan bknkah bersumpah dg makhluk dalam Islam itu dilarang? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, memang benar dalam beberapa firman-Nya Allah bersumpah dengan makhluk-makhlukNya. Seperti : وَٱلضُّحَىٰ Demi waktu dhuha (ketika matahari naik sepenggalah). وَٱلَّيۡلِ إِذَا سَجَىٰ dan demi malam apabila telah sunyi, (QS. Adh-Dhuha : 1 – 2) Dan masih banyak ayat yang lain. Bersamaan dengan itu, memang benar Allah melarang makhluknya bersumpah dengan makhluk lainnya. Larangan ini Allah sampaikan melalui sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam, من حلف بغير الله، فقد كفر أو أشرك Siapa yang bersumpah dengan nama selain Allah, maka dia telah jatuh dalam kekafiran atau syirik. (HR. Tirmidzi dan Al Hakim, dengan sanad shahih) Namun Allah tidak layak kita tanyai “mengapa?” Tentang perbuatannya. Alasannya mari kita simak di poin kedua si bawah ini. Kedua, Allah ta’ala Tuhan semesta alam. Dia yang memiliki, mencipta, mengatur dan menguasai seutuhnya jagat raya ini dengan sangat sempurna dan detail. Maka Allah berhak melakukan apa saja yang Allah inginkan pada makhlukNya. Semua perbuatan Allah didasari dua sifatnya yang mulia : Al ‘alim (Maha berilmu) dan Al Hakim (maha hikmah/bijaksana). Sehingga semua perbuatan Allah sangat sempurna dan profesional, tak ada sedikitpun kezaliman dan kecacatan. Sehingga tak pantas siapapun, menanyakan mengapa, tentang perbuatan Allah. Manusia saja, yang diakui profesional kinerjanya, orang-orang akan berkomentar, “Si Anu ya.. jangan ditanya sudah pasti bagus…” Apalagi tuhan yang maha sempurna?! Justru kita sebagai makhluk yang penuh kekurangan, lebih pantas untuk ditanya. Allah ta’ala telah menegaskan, لَا يُسۡـَٔلُ عَمَّا يَفۡعَلُ وَهُمۡ يُسۡـَٔلُونَ Allah tidak ditanya tentang apa yang dikerjakan, tetapi merekalah yang akan ditanya. (QS. Al-Anbiya’ : 23) Kata Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya, ﴿لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ ْ﴾ لعظمته وعزته، وكمال قدرته، لا يقدر أحد أن يمانعه أو يعارضه، لا بقول، ولا بفعل، ولكمال حكمته ووضعه الأشياء مواضعها، وإتقانها، أحسن كل شيء يقدره العقل، فلا يتوجه إليه سؤال، لأن خلقه ليس فيه خلل ولا إخلال. “Allah tidak ditanya tentang perbuatannya karena maha agung dan mulianya Allah, serta kekuatannya yang sempurna, menjadikan tak ada seorangpun yang mampu mencegah dan menentangnya. Tidak dengan ucapan atau juga dengan perbuatan. Dan karena maha sempurnanya sifat hikmah Allah, Allah letakkan sesuatu pada tempatnya, perbuatan Allah sangatlah rapi, maha baik dalam segala sesuatu yang dinilai akal sebagai profesional. Sehingga tak layak ditujukan padaNya pertanyaan. Karena penciptaanNya, tak sedikitpun bercacat. (Taisir Kariim Ar Rahman). Ketiga, adapun tentang hikmah sumpah Allah kepada makhluk-Nya, telah dijelaskan oleh para ulama diantaranya Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa beliau (10 / 612 – 613). Setidaknya ada empat hikmah : [1] Sumpah adalah termasuk gaya bahasa Arab yang bertujuan memberikan penekanan kepada pendengar. Dan Al-Qur’an diturunkan berbahasa Arab. [2] Menambah keyakinan orang-orang beriman. Meski tanpa sumpah pun mereka sudah meyakini, namun tak ada salah menambahkan penekanan dalam rangka semakin menambah keyakinan. Sebagaimana yang pernah dialami Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, وَإِذۡ قَالَ إِبۡرَٰهِـۧمُ رَبِّ أَرِنِي كَيۡفَ تُحۡيِ ٱلۡمَوۡتَىٰۖ قَالَ أَوَلَمۡ تُؤۡمِنۖ قَالَ بَلَىٰ وَلَٰكِن لِّيَطۡمَئِنَّ قَلۡبِيۖ قَالَ فَخُذۡ أَرۡبَعَةٗ مِّنَ ٱلطَّيۡرِ فَصُرۡهُنَّ إِلَيۡكَ ثُمَّ ٱجۡعَلۡ عَلَىٰ كُلِّ جَبَلٖ مِّنۡهُنَّ جُزۡءٗا ثُمَّ ٱدۡعُهُنَّ يَأۡتِينَكَ سَعۡيٗاۚ وَٱعۡلَمۡ أَنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (semakin mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (QS. Al-Baqarah : 260) [3] Allah bersumpah dengan makhluk-makhluk yang hebat dan dahsyat, menunjukkan sempurnanya kemuliaan dan kekuatan Allah. [4] Untuk menunjukkan kemuliaan makhluk yang dijadikan sumpah. Karena Allah tidaklah bersumpah kecuali dengan makhluk-makhlukNya yang istimewa. Seperti saat Allah bersumpah dengan waktu والعصر Demi waktu… Menunjukkan betapa istimewanya waktu, sampai Allah jadikan sumpah. Ini pesan bagi orang beriman untuk tidak menganggap sepele waktu. Waktu adalah rizki yang paling berharga. Kesempatan menambah iman dan takwa, sebagai bekal menuju akhirat. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wali Kutub, Tulisan Insyaallah Yg Benar, Fakta Tentang Syiah, Saw Kepanjangan, Membaca Quran Di Hp, Cara Melamar Wanita Dalam Islam Visited 152 times, 1 visit(s) today Post Views: 566 QRIS donasi Yufid

Mengapa Allah Bersumpah dengan Makhluk?

Mengapa Allah Bersumpah dengan Makhluk? Ust, di Al-Qur’an ada bbrp ayat menyebut kan Allah bersumpah dg siang, malam, waktu subuh dll… Apa hikmahnya ust? Dan bknkah bersumpah dg makhluk dalam Islam itu dilarang? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, memang benar dalam beberapa firman-Nya Allah bersumpah dengan makhluk-makhlukNya. Seperti : وَٱلضُّحَىٰ Demi waktu dhuha (ketika matahari naik sepenggalah). وَٱلَّيۡلِ إِذَا سَجَىٰ dan demi malam apabila telah sunyi, (QS. Adh-Dhuha : 1 – 2) Dan masih banyak ayat yang lain. Bersamaan dengan itu, memang benar Allah melarang makhluknya bersumpah dengan makhluk lainnya. Larangan ini Allah sampaikan melalui sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam, من حلف بغير الله، فقد كفر أو أشرك Siapa yang bersumpah dengan nama selain Allah, maka dia telah jatuh dalam kekafiran atau syirik. (HR. Tirmidzi dan Al Hakim, dengan sanad shahih) Namun Allah tidak layak kita tanyai “mengapa?” Tentang perbuatannya. Alasannya mari kita simak di poin kedua si bawah ini. Kedua, Allah ta’ala Tuhan semesta alam. Dia yang memiliki, mencipta, mengatur dan menguasai seutuhnya jagat raya ini dengan sangat sempurna dan detail. Maka Allah berhak melakukan apa saja yang Allah inginkan pada makhlukNya. Semua perbuatan Allah didasari dua sifatnya yang mulia : Al ‘alim (Maha berilmu) dan Al Hakim (maha hikmah/bijaksana). Sehingga semua perbuatan Allah sangat sempurna dan profesional, tak ada sedikitpun kezaliman dan kecacatan. Sehingga tak pantas siapapun, menanyakan mengapa, tentang perbuatan Allah. Manusia saja, yang diakui profesional kinerjanya, orang-orang akan berkomentar, “Si Anu ya.. jangan ditanya sudah pasti bagus…” Apalagi tuhan yang maha sempurna?! Justru kita sebagai makhluk yang penuh kekurangan, lebih pantas untuk ditanya. Allah ta’ala telah menegaskan, لَا يُسۡـَٔلُ عَمَّا يَفۡعَلُ وَهُمۡ يُسۡـَٔلُونَ Allah tidak ditanya tentang apa yang dikerjakan, tetapi merekalah yang akan ditanya. (QS. Al-Anbiya’ : 23) Kata Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya, ﴿لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ ْ﴾ لعظمته وعزته، وكمال قدرته، لا يقدر أحد أن يمانعه أو يعارضه، لا بقول، ولا بفعل، ولكمال حكمته ووضعه الأشياء مواضعها، وإتقانها، أحسن كل شيء يقدره العقل، فلا يتوجه إليه سؤال، لأن خلقه ليس فيه خلل ولا إخلال. “Allah tidak ditanya tentang perbuatannya karena maha agung dan mulianya Allah, serta kekuatannya yang sempurna, menjadikan tak ada seorangpun yang mampu mencegah dan menentangnya. Tidak dengan ucapan atau juga dengan perbuatan. Dan karena maha sempurnanya sifat hikmah Allah, Allah letakkan sesuatu pada tempatnya, perbuatan Allah sangatlah rapi, maha baik dalam segala sesuatu yang dinilai akal sebagai profesional. Sehingga tak layak ditujukan padaNya pertanyaan. Karena penciptaanNya, tak sedikitpun bercacat. (Taisir Kariim Ar Rahman). Ketiga, adapun tentang hikmah sumpah Allah kepada makhluk-Nya, telah dijelaskan oleh para ulama diantaranya Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa beliau (10 / 612 – 613). Setidaknya ada empat hikmah : [1] Sumpah adalah termasuk gaya bahasa Arab yang bertujuan memberikan penekanan kepada pendengar. Dan Al-Qur’an diturunkan berbahasa Arab. [2] Menambah keyakinan orang-orang beriman. Meski tanpa sumpah pun mereka sudah meyakini, namun tak ada salah menambahkan penekanan dalam rangka semakin menambah keyakinan. Sebagaimana yang pernah dialami Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, وَإِذۡ قَالَ إِبۡرَٰهِـۧمُ رَبِّ أَرِنِي كَيۡفَ تُحۡيِ ٱلۡمَوۡتَىٰۖ قَالَ أَوَلَمۡ تُؤۡمِنۖ قَالَ بَلَىٰ وَلَٰكِن لِّيَطۡمَئِنَّ قَلۡبِيۖ قَالَ فَخُذۡ أَرۡبَعَةٗ مِّنَ ٱلطَّيۡرِ فَصُرۡهُنَّ إِلَيۡكَ ثُمَّ ٱجۡعَلۡ عَلَىٰ كُلِّ جَبَلٖ مِّنۡهُنَّ جُزۡءٗا ثُمَّ ٱدۡعُهُنَّ يَأۡتِينَكَ سَعۡيٗاۚ وَٱعۡلَمۡ أَنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (semakin mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (QS. Al-Baqarah : 260) [3] Allah bersumpah dengan makhluk-makhluk yang hebat dan dahsyat, menunjukkan sempurnanya kemuliaan dan kekuatan Allah. [4] Untuk menunjukkan kemuliaan makhluk yang dijadikan sumpah. Karena Allah tidaklah bersumpah kecuali dengan makhluk-makhlukNya yang istimewa. Seperti saat Allah bersumpah dengan waktu والعصر Demi waktu… Menunjukkan betapa istimewanya waktu, sampai Allah jadikan sumpah. Ini pesan bagi orang beriman untuk tidak menganggap sepele waktu. Waktu adalah rizki yang paling berharga. Kesempatan menambah iman dan takwa, sebagai bekal menuju akhirat. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wali Kutub, Tulisan Insyaallah Yg Benar, Fakta Tentang Syiah, Saw Kepanjangan, Membaca Quran Di Hp, Cara Melamar Wanita Dalam Islam Visited 152 times, 1 visit(s) today Post Views: 566 QRIS donasi Yufid
Mengapa Allah Bersumpah dengan Makhluk? Ust, di Al-Qur’an ada bbrp ayat menyebut kan Allah bersumpah dg siang, malam, waktu subuh dll… Apa hikmahnya ust? Dan bknkah bersumpah dg makhluk dalam Islam itu dilarang? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, memang benar dalam beberapa firman-Nya Allah bersumpah dengan makhluk-makhlukNya. Seperti : وَٱلضُّحَىٰ Demi waktu dhuha (ketika matahari naik sepenggalah). وَٱلَّيۡلِ إِذَا سَجَىٰ dan demi malam apabila telah sunyi, (QS. Adh-Dhuha : 1 – 2) Dan masih banyak ayat yang lain. Bersamaan dengan itu, memang benar Allah melarang makhluknya bersumpah dengan makhluk lainnya. Larangan ini Allah sampaikan melalui sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam, من حلف بغير الله، فقد كفر أو أشرك Siapa yang bersumpah dengan nama selain Allah, maka dia telah jatuh dalam kekafiran atau syirik. (HR. Tirmidzi dan Al Hakim, dengan sanad shahih) Namun Allah tidak layak kita tanyai “mengapa?” Tentang perbuatannya. Alasannya mari kita simak di poin kedua si bawah ini. Kedua, Allah ta’ala Tuhan semesta alam. Dia yang memiliki, mencipta, mengatur dan menguasai seutuhnya jagat raya ini dengan sangat sempurna dan detail. Maka Allah berhak melakukan apa saja yang Allah inginkan pada makhlukNya. Semua perbuatan Allah didasari dua sifatnya yang mulia : Al ‘alim (Maha berilmu) dan Al Hakim (maha hikmah/bijaksana). Sehingga semua perbuatan Allah sangat sempurna dan profesional, tak ada sedikitpun kezaliman dan kecacatan. Sehingga tak pantas siapapun, menanyakan mengapa, tentang perbuatan Allah. Manusia saja, yang diakui profesional kinerjanya, orang-orang akan berkomentar, “Si Anu ya.. jangan ditanya sudah pasti bagus…” Apalagi tuhan yang maha sempurna?! Justru kita sebagai makhluk yang penuh kekurangan, lebih pantas untuk ditanya. Allah ta’ala telah menegaskan, لَا يُسۡـَٔلُ عَمَّا يَفۡعَلُ وَهُمۡ يُسۡـَٔلُونَ Allah tidak ditanya tentang apa yang dikerjakan, tetapi merekalah yang akan ditanya. (QS. Al-Anbiya’ : 23) Kata Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya, ﴿لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ ْ﴾ لعظمته وعزته، وكمال قدرته، لا يقدر أحد أن يمانعه أو يعارضه، لا بقول، ولا بفعل، ولكمال حكمته ووضعه الأشياء مواضعها، وإتقانها، أحسن كل شيء يقدره العقل، فلا يتوجه إليه سؤال، لأن خلقه ليس فيه خلل ولا إخلال. “Allah tidak ditanya tentang perbuatannya karena maha agung dan mulianya Allah, serta kekuatannya yang sempurna, menjadikan tak ada seorangpun yang mampu mencegah dan menentangnya. Tidak dengan ucapan atau juga dengan perbuatan. Dan karena maha sempurnanya sifat hikmah Allah, Allah letakkan sesuatu pada tempatnya, perbuatan Allah sangatlah rapi, maha baik dalam segala sesuatu yang dinilai akal sebagai profesional. Sehingga tak layak ditujukan padaNya pertanyaan. Karena penciptaanNya, tak sedikitpun bercacat. (Taisir Kariim Ar Rahman). Ketiga, adapun tentang hikmah sumpah Allah kepada makhluk-Nya, telah dijelaskan oleh para ulama diantaranya Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa beliau (10 / 612 – 613). Setidaknya ada empat hikmah : [1] Sumpah adalah termasuk gaya bahasa Arab yang bertujuan memberikan penekanan kepada pendengar. Dan Al-Qur’an diturunkan berbahasa Arab. [2] Menambah keyakinan orang-orang beriman. Meski tanpa sumpah pun mereka sudah meyakini, namun tak ada salah menambahkan penekanan dalam rangka semakin menambah keyakinan. Sebagaimana yang pernah dialami Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, وَإِذۡ قَالَ إِبۡرَٰهِـۧمُ رَبِّ أَرِنِي كَيۡفَ تُحۡيِ ٱلۡمَوۡتَىٰۖ قَالَ أَوَلَمۡ تُؤۡمِنۖ قَالَ بَلَىٰ وَلَٰكِن لِّيَطۡمَئِنَّ قَلۡبِيۖ قَالَ فَخُذۡ أَرۡبَعَةٗ مِّنَ ٱلطَّيۡرِ فَصُرۡهُنَّ إِلَيۡكَ ثُمَّ ٱجۡعَلۡ عَلَىٰ كُلِّ جَبَلٖ مِّنۡهُنَّ جُزۡءٗا ثُمَّ ٱدۡعُهُنَّ يَأۡتِينَكَ سَعۡيٗاۚ وَٱعۡلَمۡ أَنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (semakin mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (QS. Al-Baqarah : 260) [3] Allah bersumpah dengan makhluk-makhluk yang hebat dan dahsyat, menunjukkan sempurnanya kemuliaan dan kekuatan Allah. [4] Untuk menunjukkan kemuliaan makhluk yang dijadikan sumpah. Karena Allah tidaklah bersumpah kecuali dengan makhluk-makhlukNya yang istimewa. Seperti saat Allah bersumpah dengan waktu والعصر Demi waktu… Menunjukkan betapa istimewanya waktu, sampai Allah jadikan sumpah. Ini pesan bagi orang beriman untuk tidak menganggap sepele waktu. Waktu adalah rizki yang paling berharga. Kesempatan menambah iman dan takwa, sebagai bekal menuju akhirat. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wali Kutub, Tulisan Insyaallah Yg Benar, Fakta Tentang Syiah, Saw Kepanjangan, Membaca Quran Di Hp, Cara Melamar Wanita Dalam Islam Visited 152 times, 1 visit(s) today Post Views: 566 QRIS donasi Yufid


Mengapa Allah Bersumpah dengan Makhluk? Ust, di Al-Qur’an ada bbrp ayat menyebut kan Allah bersumpah dg siang, malam, waktu subuh dll… Apa hikmahnya ust? Dan bknkah bersumpah dg makhluk dalam Islam itu dilarang? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, memang benar dalam beberapa firman-Nya Allah bersumpah dengan makhluk-makhlukNya. Seperti : وَٱلضُّحَىٰ Demi waktu dhuha (ketika matahari naik sepenggalah). وَٱلَّيۡلِ إِذَا سَجَىٰ dan demi malam apabila telah sunyi, (QS. Adh-Dhuha : 1 – 2) Dan masih banyak ayat yang lain. Bersamaan dengan itu, memang benar Allah melarang makhluknya bersumpah dengan makhluk lainnya. Larangan ini Allah sampaikan melalui sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam, من حلف بغير الله، فقد كفر أو أشرك Siapa yang bersumpah dengan nama selain Allah, maka dia telah jatuh dalam kekafiran atau syirik. (HR. Tirmidzi dan Al Hakim, dengan sanad shahih) Namun Allah tidak layak kita tanyai “mengapa?” Tentang perbuatannya. Alasannya mari kita simak di poin kedua si bawah ini. Kedua, Allah ta’ala Tuhan semesta alam. Dia yang memiliki, mencipta, mengatur dan menguasai seutuhnya jagat raya ini dengan sangat sempurna dan detail. Maka Allah berhak melakukan apa saja yang Allah inginkan pada makhlukNya. Semua perbuatan Allah didasari dua sifatnya yang mulia : Al ‘alim (Maha berilmu) dan Al Hakim (maha hikmah/bijaksana). Sehingga semua perbuatan Allah sangat sempurna dan profesional, tak ada sedikitpun kezaliman dan kecacatan. Sehingga tak pantas siapapun, menanyakan mengapa, tentang perbuatan Allah. Manusia saja, yang diakui profesional kinerjanya, orang-orang akan berkomentar, “Si Anu ya.. jangan ditanya sudah pasti bagus…” Apalagi tuhan yang maha sempurna?! Justru kita sebagai makhluk yang penuh kekurangan, lebih pantas untuk ditanya. Allah ta’ala telah menegaskan, لَا يُسۡـَٔلُ عَمَّا يَفۡعَلُ وَهُمۡ يُسۡـَٔلُونَ Allah tidak ditanya tentang apa yang dikerjakan, tetapi merekalah yang akan ditanya. (QS. Al-Anbiya’ : 23) Kata Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya, ﴿لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ ْ﴾ لعظمته وعزته، وكمال قدرته، لا يقدر أحد أن يمانعه أو يعارضه، لا بقول، ولا بفعل، ولكمال حكمته ووضعه الأشياء مواضعها، وإتقانها، أحسن كل شيء يقدره العقل، فلا يتوجه إليه سؤال، لأن خلقه ليس فيه خلل ولا إخلال. “Allah tidak ditanya tentang perbuatannya karena maha agung dan mulianya Allah, serta kekuatannya yang sempurna, menjadikan tak ada seorangpun yang mampu mencegah dan menentangnya. Tidak dengan ucapan atau juga dengan perbuatan. Dan karena maha sempurnanya sifat hikmah Allah, Allah letakkan sesuatu pada tempatnya, perbuatan Allah sangatlah rapi, maha baik dalam segala sesuatu yang dinilai akal sebagai profesional. Sehingga tak layak ditujukan padaNya pertanyaan. Karena penciptaanNya, tak sedikitpun bercacat. (Taisir Kariim Ar Rahman). Ketiga, adapun tentang hikmah sumpah Allah kepada makhluk-Nya, telah dijelaskan oleh para ulama diantaranya Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa beliau (10 / 612 – 613). Setidaknya ada empat hikmah : [1] Sumpah adalah termasuk gaya bahasa Arab yang bertujuan memberikan penekanan kepada pendengar. Dan Al-Qur’an diturunkan berbahasa Arab. [2] Menambah keyakinan orang-orang beriman. Meski tanpa sumpah pun mereka sudah meyakini, namun tak ada salah menambahkan penekanan dalam rangka semakin menambah keyakinan. Sebagaimana yang pernah dialami Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, وَإِذۡ قَالَ إِبۡرَٰهِـۧمُ رَبِّ أَرِنِي كَيۡفَ تُحۡيِ ٱلۡمَوۡتَىٰۖ قَالَ أَوَلَمۡ تُؤۡمِنۖ قَالَ بَلَىٰ وَلَٰكِن لِّيَطۡمَئِنَّ قَلۡبِيۖ قَالَ فَخُذۡ أَرۡبَعَةٗ مِّنَ ٱلطَّيۡرِ فَصُرۡهُنَّ إِلَيۡكَ ثُمَّ ٱجۡعَلۡ عَلَىٰ كُلِّ جَبَلٖ مِّنۡهُنَّ جُزۡءٗا ثُمَّ ٱدۡعُهُنَّ يَأۡتِينَكَ سَعۡيٗاۚ وَٱعۡلَمۡ أَنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (semakin mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (QS. Al-Baqarah : 260) [3] Allah bersumpah dengan makhluk-makhluk yang hebat dan dahsyat, menunjukkan sempurnanya kemuliaan dan kekuatan Allah. [4] Untuk menunjukkan kemuliaan makhluk yang dijadikan sumpah. Karena Allah tidaklah bersumpah kecuali dengan makhluk-makhlukNya yang istimewa. Seperti saat Allah bersumpah dengan waktu والعصر Demi waktu… Menunjukkan betapa istimewanya waktu, sampai Allah jadikan sumpah. Ini pesan bagi orang beriman untuk tidak menganggap sepele waktu. Waktu adalah rizki yang paling berharga. Kesempatan menambah iman dan takwa, sebagai bekal menuju akhirat. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Wali Kutub, Tulisan Insyaallah Yg Benar, Fakta Tentang Syiah, Saw Kepanjangan, Membaca Quran Di Hp, Cara Melamar Wanita Dalam Islam Visited 152 times, 1 visit(s) today Post Views: 566 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Menaati Penguasa dalam Hal yang Makruf

Ini adalah landasan penting dari prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah, yaitu wajib taat kepada ulil amri jika mereka memerintahkan untuk taat kepada Allah atau mereka melarang dari bermaksiat kepada Allah. Prinsip ini menyelisihi prinsip Khawarij dan Muktazilah yang menganggap bolehnya keluar dari ketaatan. Daftar Isi tutup 1. Dalil-dalil yang memerintahkan untuk taat pada penguasa 2. Tetap taat pada penguasa, walaupun ia zalim 3. Taat dalam kemaksiatan 4. Taat penguasa sebab masuk surga 4.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالطَّاعَةُ لِأُوْلِي الأَمْرِ فِيْمَا كَانَ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مَرْضِيًّا وَاجْتِنَابِ مَا كَانَ عِنْدَ اللهِ مُسْخِطًا وَتَرْكُ الخُرُوْجِ عِنْدَ تَعَدِّيْهِمْ وَجَوْرِهِمْ وَالتَّوْبَةُ عِنْدَ اللهِ كَيْمَا يَعْطِفُ بِهِمْ عَلَى رَعِيَّتِهِمْ “Taat kepada Ulil Amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridai Allah ‘azza wa jalla dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) pada hal-hal yang dimurkai Allah. Meninggalkan sikap khuruj (memberontak) ketika pemerintah bersikap sewenang-wenang dan tidak adil. Bertaubat kepada Allah agar pemerintah bersikap kasih sayang terhadap rakyatnya.”   Yang dibahas kali ini adalah dalil-dalil yang memerintahkan untuk taat pada penguasa. Lalu menaati penguasa dalam perkara makruf, dan tidak boleh menaati mereka dalam maksiat. Inilah yang dimaksudkan dalam kalimat Imam Al-Muzani rahimahullah, وَالطَّاعَةُ لِأُوْلِي الأَمْرِ فِيْمَا كَانَ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مَرْضِيًّا وَاجْتِنَابِ مَا كَانَ عِنْدَ اللهِ مُسْخِطًا “Taat kepada Ulil Amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridai Allah ‘azza wa jalla dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) pada hal-hal yang dimurkai Allah. Baca Juga: Khutbah Jumat: Enam Catatan tentang Pemimpin Negeri Dalil-dalil yang memerintahkan untuk taat pada penguasa Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59) Apa yang dimaksud ulil amri dalam ayat di atas? Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah. Kalau yang dimaksudkan ulil amri adalah penguasa, maka perintah mereka memang wajib ditaati selama bukan dalam perkara maksiat. Dalam hadits disebutkan, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Patuh dan taat pada pemimpin tetap ada selama bukan dalam maksiat. Jika diperintah dalam maksiat, maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.” (HR. Bukhari, no. 2955) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul dengan menjalankan perintah keduanya baik yang wajib maupun sunnah serta menjauhi setiap larangannya. Juga dalam ayat disebutkan perintah untuk taat pada ulil amri. Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah. Diutarakan pula oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ketaatan pada Allah diikutkan dengan ketaatan pada Rasul dengan mengulang bentuk fi’il (kata kerja) athi’u (taatlah). Rahasianya adalah bahwa ketaatan pada Rasul sama dengan bentuk ketaatan pada Allah. Maksudnya, kalau kita mengikuti dan taat pada Rasul berarti kita telah taat pada Allah. Sedangkan ketaatan pada ulil amri disyaratkan selama bukan dalam maksiat. Itulah rahasianya. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 183-184) Dari Abu Najih Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang membuat hati menjadi bergetar dan mata menangis, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah! Sepertinya ini adalah wasiat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah wasiat kepada kami.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ ‘Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun kalian dipimpin seorang budak.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَطَاعَنِى فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ يَعْصِنِى فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعِ الأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِى وَمَنْ يَعْصِ الأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِى “Barangsiapa menaatiku, maka ia berarti menaati Allah. Barangsiapa yang  tidak mentaatiku berarti ia tidak menaati Allah. Barangsiapa yang taat pada pemimpin berarti ia menaatiku. Barangsiapa yang tidak menaati pemimpin berarti ia tidak menaatiku.” (HR. Bukhari, no. 7137 dan Muslim, no. 1835). Baca Juga: Tidak Taat Pemimpin, Akibatnya Mati Jahiliyah Tetap taat pada penguasa, walaupun ia zalim Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim, no. 1847) Padahal menyiksa punggung dan mengambil harta tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syari’at –tanpa ragu lagi- termasuk maksiat. Seseorang tidak boleh mengatakan kepada pemimpinnya tersebut, “Saya tidak akan ta’at kepadamu sampai engkau menaati Rabbmu.” Perkataan semacam ini adalah suatu yang terlarang. Bahkan seseorang wajib menaati mereka (pemimpin) walaupun mereka durhaka kepada Rabbnya.   Taat dalam kemaksiatan Adapun jika mereka memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah, maka kita dilarang untuk mendengar dan mentaati mereka. Karena Rabb pemimpin kita dan Rabb kita (rakyat) adalah satu yaitu Allah Ta’ala oleh karena itu wajib ta’at kepada-Nya. Apabila mereka memerintahkan kepada maksiat maka tidak ada kewajiban mendengar dan ta’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus Sholihin pada hadits no. 663 dengan judul bab yang beliau bawakan, “Wajib taat terhadap pemimpin kaum muslimin selain dalam hal maksiat dan haram taat pada mereka dalam hal maksiat.” Berikut hadits yang beliau bawa. عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ »   Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka tidak boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).   Taat penguasa sebab masuk surga Dari Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah saat haji wada’ dan mengucapkan, اتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ “Bertakwalah pada Allah Rabb kalian, laksanakanlah shalat limat waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat dari harta kalian, taatilah penguasa yang mengatur urusan kalian, maka kalian akan memasuki surga Rabb kalian.” (HR. Tirmidzi no. 616 dan Ahmad 5: 262. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, Syaikh  Al Albani menshahihkan hadits ini). Tunggu kelanjutannya insya Allah. Baca Juga: Ikutilah Sunnah, Tinggalkanlah Bidah, Taatlah Pemimpin Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net.     Diselesaikan di Sleman, 22 Januari 2020 – 26 Jumadal Ula 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagssyarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani taat penguasa ulil amri

Syarhus Sunnah: Menaati Penguasa dalam Hal yang Makruf

Ini adalah landasan penting dari prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah, yaitu wajib taat kepada ulil amri jika mereka memerintahkan untuk taat kepada Allah atau mereka melarang dari bermaksiat kepada Allah. Prinsip ini menyelisihi prinsip Khawarij dan Muktazilah yang menganggap bolehnya keluar dari ketaatan. Daftar Isi tutup 1. Dalil-dalil yang memerintahkan untuk taat pada penguasa 2. Tetap taat pada penguasa, walaupun ia zalim 3. Taat dalam kemaksiatan 4. Taat penguasa sebab masuk surga 4.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالطَّاعَةُ لِأُوْلِي الأَمْرِ فِيْمَا كَانَ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مَرْضِيًّا وَاجْتِنَابِ مَا كَانَ عِنْدَ اللهِ مُسْخِطًا وَتَرْكُ الخُرُوْجِ عِنْدَ تَعَدِّيْهِمْ وَجَوْرِهِمْ وَالتَّوْبَةُ عِنْدَ اللهِ كَيْمَا يَعْطِفُ بِهِمْ عَلَى رَعِيَّتِهِمْ “Taat kepada Ulil Amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridai Allah ‘azza wa jalla dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) pada hal-hal yang dimurkai Allah. Meninggalkan sikap khuruj (memberontak) ketika pemerintah bersikap sewenang-wenang dan tidak adil. Bertaubat kepada Allah agar pemerintah bersikap kasih sayang terhadap rakyatnya.”   Yang dibahas kali ini adalah dalil-dalil yang memerintahkan untuk taat pada penguasa. Lalu menaati penguasa dalam perkara makruf, dan tidak boleh menaati mereka dalam maksiat. Inilah yang dimaksudkan dalam kalimat Imam Al-Muzani rahimahullah, وَالطَّاعَةُ لِأُوْلِي الأَمْرِ فِيْمَا كَانَ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مَرْضِيًّا وَاجْتِنَابِ مَا كَانَ عِنْدَ اللهِ مُسْخِطًا “Taat kepada Ulil Amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridai Allah ‘azza wa jalla dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) pada hal-hal yang dimurkai Allah. Baca Juga: Khutbah Jumat: Enam Catatan tentang Pemimpin Negeri Dalil-dalil yang memerintahkan untuk taat pada penguasa Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59) Apa yang dimaksud ulil amri dalam ayat di atas? Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah. Kalau yang dimaksudkan ulil amri adalah penguasa, maka perintah mereka memang wajib ditaati selama bukan dalam perkara maksiat. Dalam hadits disebutkan, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Patuh dan taat pada pemimpin tetap ada selama bukan dalam maksiat. Jika diperintah dalam maksiat, maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.” (HR. Bukhari, no. 2955) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul dengan menjalankan perintah keduanya baik yang wajib maupun sunnah serta menjauhi setiap larangannya. Juga dalam ayat disebutkan perintah untuk taat pada ulil amri. Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah. Diutarakan pula oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ketaatan pada Allah diikutkan dengan ketaatan pada Rasul dengan mengulang bentuk fi’il (kata kerja) athi’u (taatlah). Rahasianya adalah bahwa ketaatan pada Rasul sama dengan bentuk ketaatan pada Allah. Maksudnya, kalau kita mengikuti dan taat pada Rasul berarti kita telah taat pada Allah. Sedangkan ketaatan pada ulil amri disyaratkan selama bukan dalam maksiat. Itulah rahasianya. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 183-184) Dari Abu Najih Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang membuat hati menjadi bergetar dan mata menangis, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah! Sepertinya ini adalah wasiat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah wasiat kepada kami.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ ‘Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun kalian dipimpin seorang budak.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَطَاعَنِى فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ يَعْصِنِى فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعِ الأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِى وَمَنْ يَعْصِ الأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِى “Barangsiapa menaatiku, maka ia berarti menaati Allah. Barangsiapa yang  tidak mentaatiku berarti ia tidak menaati Allah. Barangsiapa yang taat pada pemimpin berarti ia menaatiku. Barangsiapa yang tidak menaati pemimpin berarti ia tidak menaatiku.” (HR. Bukhari, no. 7137 dan Muslim, no. 1835). Baca Juga: Tidak Taat Pemimpin, Akibatnya Mati Jahiliyah Tetap taat pada penguasa, walaupun ia zalim Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim, no. 1847) Padahal menyiksa punggung dan mengambil harta tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syari’at –tanpa ragu lagi- termasuk maksiat. Seseorang tidak boleh mengatakan kepada pemimpinnya tersebut, “Saya tidak akan ta’at kepadamu sampai engkau menaati Rabbmu.” Perkataan semacam ini adalah suatu yang terlarang. Bahkan seseorang wajib menaati mereka (pemimpin) walaupun mereka durhaka kepada Rabbnya.   Taat dalam kemaksiatan Adapun jika mereka memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah, maka kita dilarang untuk mendengar dan mentaati mereka. Karena Rabb pemimpin kita dan Rabb kita (rakyat) adalah satu yaitu Allah Ta’ala oleh karena itu wajib ta’at kepada-Nya. Apabila mereka memerintahkan kepada maksiat maka tidak ada kewajiban mendengar dan ta’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus Sholihin pada hadits no. 663 dengan judul bab yang beliau bawakan, “Wajib taat terhadap pemimpin kaum muslimin selain dalam hal maksiat dan haram taat pada mereka dalam hal maksiat.” Berikut hadits yang beliau bawa. عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ »   Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka tidak boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).   Taat penguasa sebab masuk surga Dari Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah saat haji wada’ dan mengucapkan, اتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ “Bertakwalah pada Allah Rabb kalian, laksanakanlah shalat limat waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat dari harta kalian, taatilah penguasa yang mengatur urusan kalian, maka kalian akan memasuki surga Rabb kalian.” (HR. Tirmidzi no. 616 dan Ahmad 5: 262. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, Syaikh  Al Albani menshahihkan hadits ini). Tunggu kelanjutannya insya Allah. Baca Juga: Ikutilah Sunnah, Tinggalkanlah Bidah, Taatlah Pemimpin Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net.     Diselesaikan di Sleman, 22 Januari 2020 – 26 Jumadal Ula 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagssyarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani taat penguasa ulil amri
Ini adalah landasan penting dari prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah, yaitu wajib taat kepada ulil amri jika mereka memerintahkan untuk taat kepada Allah atau mereka melarang dari bermaksiat kepada Allah. Prinsip ini menyelisihi prinsip Khawarij dan Muktazilah yang menganggap bolehnya keluar dari ketaatan. Daftar Isi tutup 1. Dalil-dalil yang memerintahkan untuk taat pada penguasa 2. Tetap taat pada penguasa, walaupun ia zalim 3. Taat dalam kemaksiatan 4. Taat penguasa sebab masuk surga 4.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالطَّاعَةُ لِأُوْلِي الأَمْرِ فِيْمَا كَانَ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مَرْضِيًّا وَاجْتِنَابِ مَا كَانَ عِنْدَ اللهِ مُسْخِطًا وَتَرْكُ الخُرُوْجِ عِنْدَ تَعَدِّيْهِمْ وَجَوْرِهِمْ وَالتَّوْبَةُ عِنْدَ اللهِ كَيْمَا يَعْطِفُ بِهِمْ عَلَى رَعِيَّتِهِمْ “Taat kepada Ulil Amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridai Allah ‘azza wa jalla dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) pada hal-hal yang dimurkai Allah. Meninggalkan sikap khuruj (memberontak) ketika pemerintah bersikap sewenang-wenang dan tidak adil. Bertaubat kepada Allah agar pemerintah bersikap kasih sayang terhadap rakyatnya.”   Yang dibahas kali ini adalah dalil-dalil yang memerintahkan untuk taat pada penguasa. Lalu menaati penguasa dalam perkara makruf, dan tidak boleh menaati mereka dalam maksiat. Inilah yang dimaksudkan dalam kalimat Imam Al-Muzani rahimahullah, وَالطَّاعَةُ لِأُوْلِي الأَمْرِ فِيْمَا كَانَ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مَرْضِيًّا وَاجْتِنَابِ مَا كَانَ عِنْدَ اللهِ مُسْخِطًا “Taat kepada Ulil Amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridai Allah ‘azza wa jalla dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) pada hal-hal yang dimurkai Allah. Baca Juga: Khutbah Jumat: Enam Catatan tentang Pemimpin Negeri Dalil-dalil yang memerintahkan untuk taat pada penguasa Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59) Apa yang dimaksud ulil amri dalam ayat di atas? Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah. Kalau yang dimaksudkan ulil amri adalah penguasa, maka perintah mereka memang wajib ditaati selama bukan dalam perkara maksiat. Dalam hadits disebutkan, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Patuh dan taat pada pemimpin tetap ada selama bukan dalam maksiat. Jika diperintah dalam maksiat, maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.” (HR. Bukhari, no. 2955) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul dengan menjalankan perintah keduanya baik yang wajib maupun sunnah serta menjauhi setiap larangannya. Juga dalam ayat disebutkan perintah untuk taat pada ulil amri. Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah. Diutarakan pula oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ketaatan pada Allah diikutkan dengan ketaatan pada Rasul dengan mengulang bentuk fi’il (kata kerja) athi’u (taatlah). Rahasianya adalah bahwa ketaatan pada Rasul sama dengan bentuk ketaatan pada Allah. Maksudnya, kalau kita mengikuti dan taat pada Rasul berarti kita telah taat pada Allah. Sedangkan ketaatan pada ulil amri disyaratkan selama bukan dalam maksiat. Itulah rahasianya. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 183-184) Dari Abu Najih Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang membuat hati menjadi bergetar dan mata menangis, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah! Sepertinya ini adalah wasiat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah wasiat kepada kami.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ ‘Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun kalian dipimpin seorang budak.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَطَاعَنِى فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ يَعْصِنِى فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعِ الأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِى وَمَنْ يَعْصِ الأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِى “Barangsiapa menaatiku, maka ia berarti menaati Allah. Barangsiapa yang  tidak mentaatiku berarti ia tidak menaati Allah. Barangsiapa yang taat pada pemimpin berarti ia menaatiku. Barangsiapa yang tidak menaati pemimpin berarti ia tidak menaatiku.” (HR. Bukhari, no. 7137 dan Muslim, no. 1835). Baca Juga: Tidak Taat Pemimpin, Akibatnya Mati Jahiliyah Tetap taat pada penguasa, walaupun ia zalim Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim, no. 1847) Padahal menyiksa punggung dan mengambil harta tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syari’at –tanpa ragu lagi- termasuk maksiat. Seseorang tidak boleh mengatakan kepada pemimpinnya tersebut, “Saya tidak akan ta’at kepadamu sampai engkau menaati Rabbmu.” Perkataan semacam ini adalah suatu yang terlarang. Bahkan seseorang wajib menaati mereka (pemimpin) walaupun mereka durhaka kepada Rabbnya.   Taat dalam kemaksiatan Adapun jika mereka memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah, maka kita dilarang untuk mendengar dan mentaati mereka. Karena Rabb pemimpin kita dan Rabb kita (rakyat) adalah satu yaitu Allah Ta’ala oleh karena itu wajib ta’at kepada-Nya. Apabila mereka memerintahkan kepada maksiat maka tidak ada kewajiban mendengar dan ta’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus Sholihin pada hadits no. 663 dengan judul bab yang beliau bawakan, “Wajib taat terhadap pemimpin kaum muslimin selain dalam hal maksiat dan haram taat pada mereka dalam hal maksiat.” Berikut hadits yang beliau bawa. عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ »   Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka tidak boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).   Taat penguasa sebab masuk surga Dari Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah saat haji wada’ dan mengucapkan, اتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ “Bertakwalah pada Allah Rabb kalian, laksanakanlah shalat limat waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat dari harta kalian, taatilah penguasa yang mengatur urusan kalian, maka kalian akan memasuki surga Rabb kalian.” (HR. Tirmidzi no. 616 dan Ahmad 5: 262. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, Syaikh  Al Albani menshahihkan hadits ini). Tunggu kelanjutannya insya Allah. Baca Juga: Ikutilah Sunnah, Tinggalkanlah Bidah, Taatlah Pemimpin Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net.     Diselesaikan di Sleman, 22 Januari 2020 – 26 Jumadal Ula 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagssyarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani taat penguasa ulil amri


Ini adalah landasan penting dari prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah, yaitu wajib taat kepada ulil amri jika mereka memerintahkan untuk taat kepada Allah atau mereka melarang dari bermaksiat kepada Allah. Prinsip ini menyelisihi prinsip Khawarij dan Muktazilah yang menganggap bolehnya keluar dari ketaatan. Daftar Isi tutup 1. Dalil-dalil yang memerintahkan untuk taat pada penguasa 2. Tetap taat pada penguasa, walaupun ia zalim 3. Taat dalam kemaksiatan 4. Taat penguasa sebab masuk surga 4.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالطَّاعَةُ لِأُوْلِي الأَمْرِ فِيْمَا كَانَ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مَرْضِيًّا وَاجْتِنَابِ مَا كَانَ عِنْدَ اللهِ مُسْخِطًا وَتَرْكُ الخُرُوْجِ عِنْدَ تَعَدِّيْهِمْ وَجَوْرِهِمْ وَالتَّوْبَةُ عِنْدَ اللهِ كَيْمَا يَعْطِفُ بِهِمْ عَلَى رَعِيَّتِهِمْ “Taat kepada Ulil Amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridai Allah ‘azza wa jalla dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) pada hal-hal yang dimurkai Allah. Meninggalkan sikap khuruj (memberontak) ketika pemerintah bersikap sewenang-wenang dan tidak adil. Bertaubat kepada Allah agar pemerintah bersikap kasih sayang terhadap rakyatnya.”   Yang dibahas kali ini adalah dalil-dalil yang memerintahkan untuk taat pada penguasa. Lalu menaati penguasa dalam perkara makruf, dan tidak boleh menaati mereka dalam maksiat. Inilah yang dimaksudkan dalam kalimat Imam Al-Muzani rahimahullah, وَالطَّاعَةُ لِأُوْلِي الأَمْرِ فِيْمَا كَانَ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مَرْضِيًّا وَاجْتِنَابِ مَا كَانَ عِنْدَ اللهِ مُسْخِطًا “Taat kepada Ulil Amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridai Allah ‘azza wa jalla dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) pada hal-hal yang dimurkai Allah. Baca Juga: Khutbah Jumat: Enam Catatan tentang Pemimpin Negeri Dalil-dalil yang memerintahkan untuk taat pada penguasa Dalam ayat disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59) Apa yang dimaksud ulil amri dalam ayat di atas? Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah. Kalau yang dimaksudkan ulil amri adalah penguasa, maka perintah mereka memang wajib ditaati selama bukan dalam perkara maksiat. Dalam hadits disebutkan, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Patuh dan taat pada pemimpin tetap ada selama bukan dalam maksiat. Jika diperintah dalam maksiat, maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.” (HR. Bukhari, no. 2955) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul dengan menjalankan perintah keduanya baik yang wajib maupun sunnah serta menjauhi setiap larangannya. Juga dalam ayat disebutkan perintah untuk taat pada ulil amri. Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah. Diutarakan pula oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ketaatan pada Allah diikutkan dengan ketaatan pada Rasul dengan mengulang bentuk fi’il (kata kerja) athi’u (taatlah). Rahasianya adalah bahwa ketaatan pada Rasul sama dengan bentuk ketaatan pada Allah. Maksudnya, kalau kita mengikuti dan taat pada Rasul berarti kita telah taat pada Allah. Sedangkan ketaatan pada ulil amri disyaratkan selama bukan dalam maksiat. Itulah rahasianya. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 183-184) Dari Abu Najih Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang membuat hati menjadi bergetar dan mata menangis, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah! Sepertinya ini adalah wasiat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah wasiat kepada kami.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ ‘Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun kalian dipimpin seorang budak.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَطَاعَنِى فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ يَعْصِنِى فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعِ الأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِى وَمَنْ يَعْصِ الأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِى “Barangsiapa menaatiku, maka ia berarti menaati Allah. Barangsiapa yang  tidak mentaatiku berarti ia tidak menaati Allah. Barangsiapa yang taat pada pemimpin berarti ia menaatiku. Barangsiapa yang tidak menaati pemimpin berarti ia tidak menaatiku.” (HR. Bukhari, no. 7137 dan Muslim, no. 1835). Baca Juga: Tidak Taat Pemimpin, Akibatnya Mati Jahiliyah Tetap taat pada penguasa, walaupun ia zalim Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim, no. 1847) Padahal menyiksa punggung dan mengambil harta tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syari’at –tanpa ragu lagi- termasuk maksiat. Seseorang tidak boleh mengatakan kepada pemimpinnya tersebut, “Saya tidak akan ta’at kepadamu sampai engkau menaati Rabbmu.” Perkataan semacam ini adalah suatu yang terlarang. Bahkan seseorang wajib menaati mereka (pemimpin) walaupun mereka durhaka kepada Rabbnya.   Taat dalam kemaksiatan Adapun jika mereka memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah, maka kita dilarang untuk mendengar dan mentaati mereka. Karena Rabb pemimpin kita dan Rabb kita (rakyat) adalah satu yaitu Allah Ta’ala oleh karena itu wajib ta’at kepada-Nya. Apabila mereka memerintahkan kepada maksiat maka tidak ada kewajiban mendengar dan ta’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus Sholihin pada hadits no. 663 dengan judul bab yang beliau bawakan, “Wajib taat terhadap pemimpin kaum muslimin selain dalam hal maksiat dan haram taat pada mereka dalam hal maksiat.” Berikut hadits yang beliau bawa. عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ »   Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka tidak boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).   Taat penguasa sebab masuk surga Dari Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah saat haji wada’ dan mengucapkan, اتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ “Bertakwalah pada Allah Rabb kalian, laksanakanlah shalat limat waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat dari harta kalian, taatilah penguasa yang mengatur urusan kalian, maka kalian akan memasuki surga Rabb kalian.” (HR. Tirmidzi no. 616 dan Ahmad 5: 262. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, Syaikh  Al Albani menshahihkan hadits ini). Tunggu kelanjutannya insya Allah. Baca Juga: Ikutilah Sunnah, Tinggalkanlah Bidah, Taatlah Pemimpin Referensi: Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net.     Diselesaikan di Sleman, 22 Januari 2020 – 26 Jumadal Ula 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagssyarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani taat penguasa ulil amri

Mengajarkan Peperangan dan Jihad Bukan Berarti Mengajarkan Radikal

Kali ini kita akan membahas isu radikalisme yang sedang marak di IndonesiaTeladan dari Generasi Terbaik Umat IslamMengajarkan dan menjelaskan peperangan dan jihad bukan berarti mengajarkan sikap radikal kepada anak-anak dan kaum muslimin. Perhatikan bagaimana generasi terbaik dahulu, mereka mengajarkan kepada anak-anak mereka sirah, sejarah dan pemerangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib – Zainul ‘Abidin- berkata,كنا نعلم مغازي النبي صلى الله عليه و سلم وسراياه كما نعلم السورة من القرآن “Dulu kami diajarkan tentang (sejarah) peperangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana al-Qur’an diajarkan kepada kami” [Al-Jaami’ li akhlaaqir raawi 2/195] Kita tahu bagaimana dahulu para Sahabat belajar dan mengajarkan al-Quran, yaitu belajar setiap 10 ayat dan tidak akan lanjut pelajaran apabila belum paham. Demikian juga peperangan, jihad dan sirah yang diajarkan kepada anak-anak mereka, tentu diajarkan dengan rinci, detail dan sesuai dengan hikmah. Tidak didapatkan anak-anak mereka menjadi anak-anak yang radikal dan mengajarkan kekerasan, kekejaman dan kedzaliman.Baca Juga: Siapakah Tokoh Di Balik Radikalisme dan Terorisme?Ibrah dalam Setiap Perjuangan Para PahlawanDahulu kita juga belajar perang-perang kemerdekaan seperti “perang ambarawa, perang surabaya dll”, bahkan beberapa koran memberitakan sebagai peperangan jihad kaum muslimin di Indonesia melawan penjajah. Peperangan ini diajarkan dalam sejarah Indonesia kepada anak-anak Indonesia, akan tetapi tidak muncul perasaan ingin menyerang negara lain atau perasaan ingin membalas dendam pada negara yang dahulu pernah menjajah Indonesia (kami perlu tekankan bahwabukan Arab yang menjajah indonesia, tapi oknum tertentu sangat benci banget dengan Arab, alias ‘alasan’ ngeles untuk benci IslamMengajarkan peperangan dan jihad dalam Islam juga bukan untuk jadi radikal tetapi mengambil ibrah kepahlawanan dan perjuangan dalam Islam. Secara umum demikianlah kisah-kisah sejarah diceritakan agar kita dapat mengambil ibrah dan pelajaran.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ مَا كَانَ حَدِيثًا يُفْتَرَى وَلَكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ كُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُون“Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka (para Nabi ‘alaihis salamdan umat mereka) itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal (sehat). Al-Qur’an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, serta sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Yusuf: 111).Baca Juga: Menjadi Teladan yang MenginspirasiSemangat Belajar Sejarah IslamPara ulama dahulu sangat senang dengan pelajaran sejarah, sirah dan peperangan. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata,الحكايات عن العلماء ومجالستهم أحب إلي من كثير من الفقه؛ لأنها آداب القوم وأخلاقهم“Kisah-kisah (keteladanan) para ulama dan duduk di majelis mereka lebih aku sukai dari pada kebanyakan (masalah-masalah) fikh, karena kisah-kisah tersebut (berisi) adab dan tingkah laku mereka (untuk diteladani)” [Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi,  I/509 no.819]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Mengajarkan Peperangan dan Jihad Bukan Berarti Mengajarkan Radikal

Kali ini kita akan membahas isu radikalisme yang sedang marak di IndonesiaTeladan dari Generasi Terbaik Umat IslamMengajarkan dan menjelaskan peperangan dan jihad bukan berarti mengajarkan sikap radikal kepada anak-anak dan kaum muslimin. Perhatikan bagaimana generasi terbaik dahulu, mereka mengajarkan kepada anak-anak mereka sirah, sejarah dan pemerangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib – Zainul ‘Abidin- berkata,كنا نعلم مغازي النبي صلى الله عليه و سلم وسراياه كما نعلم السورة من القرآن “Dulu kami diajarkan tentang (sejarah) peperangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana al-Qur’an diajarkan kepada kami” [Al-Jaami’ li akhlaaqir raawi 2/195] Kita tahu bagaimana dahulu para Sahabat belajar dan mengajarkan al-Quran, yaitu belajar setiap 10 ayat dan tidak akan lanjut pelajaran apabila belum paham. Demikian juga peperangan, jihad dan sirah yang diajarkan kepada anak-anak mereka, tentu diajarkan dengan rinci, detail dan sesuai dengan hikmah. Tidak didapatkan anak-anak mereka menjadi anak-anak yang radikal dan mengajarkan kekerasan, kekejaman dan kedzaliman.Baca Juga: Siapakah Tokoh Di Balik Radikalisme dan Terorisme?Ibrah dalam Setiap Perjuangan Para PahlawanDahulu kita juga belajar perang-perang kemerdekaan seperti “perang ambarawa, perang surabaya dll”, bahkan beberapa koran memberitakan sebagai peperangan jihad kaum muslimin di Indonesia melawan penjajah. Peperangan ini diajarkan dalam sejarah Indonesia kepada anak-anak Indonesia, akan tetapi tidak muncul perasaan ingin menyerang negara lain atau perasaan ingin membalas dendam pada negara yang dahulu pernah menjajah Indonesia (kami perlu tekankan bahwabukan Arab yang menjajah indonesia, tapi oknum tertentu sangat benci banget dengan Arab, alias ‘alasan’ ngeles untuk benci IslamMengajarkan peperangan dan jihad dalam Islam juga bukan untuk jadi radikal tetapi mengambil ibrah kepahlawanan dan perjuangan dalam Islam. Secara umum demikianlah kisah-kisah sejarah diceritakan agar kita dapat mengambil ibrah dan pelajaran.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ مَا كَانَ حَدِيثًا يُفْتَرَى وَلَكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ كُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُون“Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka (para Nabi ‘alaihis salamdan umat mereka) itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal (sehat). Al-Qur’an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, serta sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Yusuf: 111).Baca Juga: Menjadi Teladan yang MenginspirasiSemangat Belajar Sejarah IslamPara ulama dahulu sangat senang dengan pelajaran sejarah, sirah dan peperangan. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata,الحكايات عن العلماء ومجالستهم أحب إلي من كثير من الفقه؛ لأنها آداب القوم وأخلاقهم“Kisah-kisah (keteladanan) para ulama dan duduk di majelis mereka lebih aku sukai dari pada kebanyakan (masalah-masalah) fikh, karena kisah-kisah tersebut (berisi) adab dan tingkah laku mereka (untuk diteladani)” [Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi,  I/509 no.819]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Kali ini kita akan membahas isu radikalisme yang sedang marak di IndonesiaTeladan dari Generasi Terbaik Umat IslamMengajarkan dan menjelaskan peperangan dan jihad bukan berarti mengajarkan sikap radikal kepada anak-anak dan kaum muslimin. Perhatikan bagaimana generasi terbaik dahulu, mereka mengajarkan kepada anak-anak mereka sirah, sejarah dan pemerangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib – Zainul ‘Abidin- berkata,كنا نعلم مغازي النبي صلى الله عليه و سلم وسراياه كما نعلم السورة من القرآن “Dulu kami diajarkan tentang (sejarah) peperangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana al-Qur’an diajarkan kepada kami” [Al-Jaami’ li akhlaaqir raawi 2/195] Kita tahu bagaimana dahulu para Sahabat belajar dan mengajarkan al-Quran, yaitu belajar setiap 10 ayat dan tidak akan lanjut pelajaran apabila belum paham. Demikian juga peperangan, jihad dan sirah yang diajarkan kepada anak-anak mereka, tentu diajarkan dengan rinci, detail dan sesuai dengan hikmah. Tidak didapatkan anak-anak mereka menjadi anak-anak yang radikal dan mengajarkan kekerasan, kekejaman dan kedzaliman.Baca Juga: Siapakah Tokoh Di Balik Radikalisme dan Terorisme?Ibrah dalam Setiap Perjuangan Para PahlawanDahulu kita juga belajar perang-perang kemerdekaan seperti “perang ambarawa, perang surabaya dll”, bahkan beberapa koran memberitakan sebagai peperangan jihad kaum muslimin di Indonesia melawan penjajah. Peperangan ini diajarkan dalam sejarah Indonesia kepada anak-anak Indonesia, akan tetapi tidak muncul perasaan ingin menyerang negara lain atau perasaan ingin membalas dendam pada negara yang dahulu pernah menjajah Indonesia (kami perlu tekankan bahwabukan Arab yang menjajah indonesia, tapi oknum tertentu sangat benci banget dengan Arab, alias ‘alasan’ ngeles untuk benci IslamMengajarkan peperangan dan jihad dalam Islam juga bukan untuk jadi radikal tetapi mengambil ibrah kepahlawanan dan perjuangan dalam Islam. Secara umum demikianlah kisah-kisah sejarah diceritakan agar kita dapat mengambil ibrah dan pelajaran.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ مَا كَانَ حَدِيثًا يُفْتَرَى وَلَكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ كُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُون“Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka (para Nabi ‘alaihis salamdan umat mereka) itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal (sehat). Al-Qur’an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, serta sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Yusuf: 111).Baca Juga: Menjadi Teladan yang MenginspirasiSemangat Belajar Sejarah IslamPara ulama dahulu sangat senang dengan pelajaran sejarah, sirah dan peperangan. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata,الحكايات عن العلماء ومجالستهم أحب إلي من كثير من الفقه؛ لأنها آداب القوم وأخلاقهم“Kisah-kisah (keteladanan) para ulama dan duduk di majelis mereka lebih aku sukai dari pada kebanyakan (masalah-masalah) fikh, karena kisah-kisah tersebut (berisi) adab dan tingkah laku mereka (untuk diteladani)” [Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi,  I/509 no.819]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Kali ini kita akan membahas isu radikalisme yang sedang marak di IndonesiaTeladan dari Generasi Terbaik Umat IslamMengajarkan dan menjelaskan peperangan dan jihad bukan berarti mengajarkan sikap radikal kepada anak-anak dan kaum muslimin. Perhatikan bagaimana generasi terbaik dahulu, mereka mengajarkan kepada anak-anak mereka sirah, sejarah dan pemerangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib – Zainul ‘Abidin- berkata,كنا نعلم مغازي النبي صلى الله عليه و سلم وسراياه كما نعلم السورة من القرآن “Dulu kami diajarkan tentang (sejarah) peperangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana al-Qur’an diajarkan kepada kami” [Al-Jaami’ li akhlaaqir raawi 2/195] Kita tahu bagaimana dahulu para Sahabat belajar dan mengajarkan al-Quran, yaitu belajar setiap 10 ayat dan tidak akan lanjut pelajaran apabila belum paham. Demikian juga peperangan, jihad dan sirah yang diajarkan kepada anak-anak mereka, tentu diajarkan dengan rinci, detail dan sesuai dengan hikmah. Tidak didapatkan anak-anak mereka menjadi anak-anak yang radikal dan mengajarkan kekerasan, kekejaman dan kedzaliman.Baca Juga: Siapakah Tokoh Di Balik Radikalisme dan Terorisme?Ibrah dalam Setiap Perjuangan Para PahlawanDahulu kita juga belajar perang-perang kemerdekaan seperti “perang ambarawa, perang surabaya dll”, bahkan beberapa koran memberitakan sebagai peperangan jihad kaum muslimin di Indonesia melawan penjajah. Peperangan ini diajarkan dalam sejarah Indonesia kepada anak-anak Indonesia, akan tetapi tidak muncul perasaan ingin menyerang negara lain atau perasaan ingin membalas dendam pada negara yang dahulu pernah menjajah Indonesia (kami perlu tekankan bahwabukan Arab yang menjajah indonesia, tapi oknum tertentu sangat benci banget dengan Arab, alias ‘alasan’ ngeles untuk benci IslamMengajarkan peperangan dan jihad dalam Islam juga bukan untuk jadi radikal tetapi mengambil ibrah kepahlawanan dan perjuangan dalam Islam. Secara umum demikianlah kisah-kisah sejarah diceritakan agar kita dapat mengambil ibrah dan pelajaran.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ مَا كَانَ حَدِيثًا يُفْتَرَى وَلَكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ كُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُون“Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka (para Nabi ‘alaihis salamdan umat mereka) itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal (sehat). Al-Qur’an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, serta sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Yusuf: 111).Baca Juga: Menjadi Teladan yang MenginspirasiSemangat Belajar Sejarah IslamPara ulama dahulu sangat senang dengan pelajaran sejarah, sirah dan peperangan. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata,الحكايات عن العلماء ومجالستهم أحب إلي من كثير من الفقه؛ لأنها آداب القوم وأخلاقهم“Kisah-kisah (keteladanan) para ulama dan duduk di majelis mereka lebih aku sukai dari pada kebanyakan (masalah-masalah) fikh, karena kisah-kisah tersebut (berisi) adab dan tingkah laku mereka (untuk diteladani)” [Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi,  I/509 no.819]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Shalat Malam (Tarawih) Nabi Tidak Pernah Lebih Dari Sebelas Rakaat

Shalat malam Nabi benar sekali tidak pernah lebih dari 11 rakaat. Berarti kita tidak boleh shalat malam lebih dari sebelas rakaat? Baiknya ulasan Riyadhus Sholihin berikut ini Anda baca hingga tuntas biar tak salah paham. Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1172 1.2. Faedah Hadits 2. Shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu 2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail Hadits #1172 وَعَنْهَا ، قَالَتْ : مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَزِيْدُ – فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ – عَلَى إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً : يُصَلِّي أرْبَعاً فَلاَ تَسْألْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أرْبَعاً فَلاَ تَسْألْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاثاً. فَقُلتُ: يَا رسولَ اللهِ ، أتَنَامُ قَبْلَ أنْ تُوتِرَ؟ فَقَالَ: (( يَا عَائِشَة، إنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah (baik dalam bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan Lainnya) dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan tentang bagus dan panjangnya rakaat tersebut. Kemudian beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan bagusnya dan panjangnya rakaat tersebut. Lalu beliau shalat tiga rakaat. Maka aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum engkau melakukan witir?’ Beliau menjawab, ‘Wahai Aisyah, sesungguhnnya mataku tidur tetapi hatiku tidak.’” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738) Baca Juga: Shalat Malam itu Dua Rakaat Salam Dua Rakaat Salam, Lalu Ditutup Witir Faedah Hadits Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sepanjang tahun, beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan lebih dari 11 rakaat. Disunnahkan memperlama berdiri dalam shalat malam. Dimakruhkan tidur sebelum witir. Merupakan kekhususan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mata beliau tidur, hati beliau tidak tidur. Begitu pula para nabi lainnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas tentang Isra Mikraj.   Shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit rakaat. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At-Tamhid, 21:70) Di antara dalil yang mendukung hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatasi jumlah rakaat shalat malam ketika beliau ditanya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu sedang berkhutbah. Orang tersebut bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana cara shalat malam. Beliau menjawab, مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ ، تُوتِرُ لَكَ مَا قَدْ صَلَّيْتَ “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika engkau khawatir datang shubuh, berwitirlah dengan satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 473, 990; Muslim, no. 749) Baca Juga: Cara Shalat Semalam Suntuk Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://rumaysho.com/15625-melakukan-shalat-witir-antara-azan-shubuh-dan-iqamah.html       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara sujud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud

Shalat Malam (Tarawih) Nabi Tidak Pernah Lebih Dari Sebelas Rakaat

Shalat malam Nabi benar sekali tidak pernah lebih dari 11 rakaat. Berarti kita tidak boleh shalat malam lebih dari sebelas rakaat? Baiknya ulasan Riyadhus Sholihin berikut ini Anda baca hingga tuntas biar tak salah paham. Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1172 1.2. Faedah Hadits 2. Shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu 2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail Hadits #1172 وَعَنْهَا ، قَالَتْ : مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَزِيْدُ – فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ – عَلَى إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً : يُصَلِّي أرْبَعاً فَلاَ تَسْألْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أرْبَعاً فَلاَ تَسْألْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاثاً. فَقُلتُ: يَا رسولَ اللهِ ، أتَنَامُ قَبْلَ أنْ تُوتِرَ؟ فَقَالَ: (( يَا عَائِشَة، إنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah (baik dalam bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan Lainnya) dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan tentang bagus dan panjangnya rakaat tersebut. Kemudian beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan bagusnya dan panjangnya rakaat tersebut. Lalu beliau shalat tiga rakaat. Maka aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum engkau melakukan witir?’ Beliau menjawab, ‘Wahai Aisyah, sesungguhnnya mataku tidur tetapi hatiku tidak.’” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738) Baca Juga: Shalat Malam itu Dua Rakaat Salam Dua Rakaat Salam, Lalu Ditutup Witir Faedah Hadits Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sepanjang tahun, beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan lebih dari 11 rakaat. Disunnahkan memperlama berdiri dalam shalat malam. Dimakruhkan tidur sebelum witir. Merupakan kekhususan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mata beliau tidur, hati beliau tidak tidur. Begitu pula para nabi lainnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas tentang Isra Mikraj.   Shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit rakaat. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At-Tamhid, 21:70) Di antara dalil yang mendukung hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatasi jumlah rakaat shalat malam ketika beliau ditanya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu sedang berkhutbah. Orang tersebut bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana cara shalat malam. Beliau menjawab, مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ ، تُوتِرُ لَكَ مَا قَدْ صَلَّيْتَ “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika engkau khawatir datang shubuh, berwitirlah dengan satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 473, 990; Muslim, no. 749) Baca Juga: Cara Shalat Semalam Suntuk Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://rumaysho.com/15625-melakukan-shalat-witir-antara-azan-shubuh-dan-iqamah.html       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara sujud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud
Shalat malam Nabi benar sekali tidak pernah lebih dari 11 rakaat. Berarti kita tidak boleh shalat malam lebih dari sebelas rakaat? Baiknya ulasan Riyadhus Sholihin berikut ini Anda baca hingga tuntas biar tak salah paham. Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1172 1.2. Faedah Hadits 2. Shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu 2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail Hadits #1172 وَعَنْهَا ، قَالَتْ : مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَزِيْدُ – فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ – عَلَى إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً : يُصَلِّي أرْبَعاً فَلاَ تَسْألْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أرْبَعاً فَلاَ تَسْألْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاثاً. فَقُلتُ: يَا رسولَ اللهِ ، أتَنَامُ قَبْلَ أنْ تُوتِرَ؟ فَقَالَ: (( يَا عَائِشَة، إنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah (baik dalam bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan Lainnya) dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan tentang bagus dan panjangnya rakaat tersebut. Kemudian beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan bagusnya dan panjangnya rakaat tersebut. Lalu beliau shalat tiga rakaat. Maka aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum engkau melakukan witir?’ Beliau menjawab, ‘Wahai Aisyah, sesungguhnnya mataku tidur tetapi hatiku tidak.’” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738) Baca Juga: Shalat Malam itu Dua Rakaat Salam Dua Rakaat Salam, Lalu Ditutup Witir Faedah Hadits Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sepanjang tahun, beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan lebih dari 11 rakaat. Disunnahkan memperlama berdiri dalam shalat malam. Dimakruhkan tidur sebelum witir. Merupakan kekhususan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mata beliau tidur, hati beliau tidak tidur. Begitu pula para nabi lainnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas tentang Isra Mikraj.   Shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit rakaat. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At-Tamhid, 21:70) Di antara dalil yang mendukung hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatasi jumlah rakaat shalat malam ketika beliau ditanya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu sedang berkhutbah. Orang tersebut bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana cara shalat malam. Beliau menjawab, مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ ، تُوتِرُ لَكَ مَا قَدْ صَلَّيْتَ “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika engkau khawatir datang shubuh, berwitirlah dengan satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 473, 990; Muslim, no. 749) Baca Juga: Cara Shalat Semalam Suntuk Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://rumaysho.com/15625-melakukan-shalat-witir-antara-azan-shubuh-dan-iqamah.html       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara sujud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud


Shalat malam Nabi benar sekali tidak pernah lebih dari 11 rakaat. Berarti kita tidak boleh shalat malam lebih dari sebelas rakaat? Baiknya ulasan Riyadhus Sholihin berikut ini Anda baca hingga tuntas biar tak salah paham. Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1172 1.2. Faedah Hadits 2. Shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu 2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail Hadits #1172 وَعَنْهَا ، قَالَتْ : مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَزِيْدُ – فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ – عَلَى إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً : يُصَلِّي أرْبَعاً فَلاَ تَسْألْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أرْبَعاً فَلاَ تَسْألْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاثاً. فَقُلتُ: يَا رسولَ اللهِ ، أتَنَامُ قَبْلَ أنْ تُوتِرَ؟ فَقَالَ: (( يَا عَائِشَة، إنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah (baik dalam bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan Lainnya) dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan tentang bagus dan panjangnya rakaat tersebut. Kemudian beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan bagusnya dan panjangnya rakaat tersebut. Lalu beliau shalat tiga rakaat. Maka aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum engkau melakukan witir?’ Beliau menjawab, ‘Wahai Aisyah, sesungguhnnya mataku tidur tetapi hatiku tidak.’” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738) Baca Juga: Shalat Malam itu Dua Rakaat Salam Dua Rakaat Salam, Lalu Ditutup Witir Faedah Hadits Shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sepanjang tahun, beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan lebih dari 11 rakaat. Disunnahkan memperlama berdiri dalam shalat malam. Dimakruhkan tidur sebelum witir. Merupakan kekhususan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mata beliau tidur, hati beliau tidak tidur. Begitu pula para nabi lainnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas tentang Isra Mikraj.   Shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit rakaat. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At-Tamhid, 21:70) Di antara dalil yang mendukung hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatasi jumlah rakaat shalat malam ketika beliau ditanya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu sedang berkhutbah. Orang tersebut bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana cara shalat malam. Beliau menjawab, مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ ، تُوتِرُ لَكَ مَا قَدْ صَلَّيْتَ “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika engkau khawatir datang shubuh, berwitirlah dengan satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 473, 990; Muslim, no. 749) Baca Juga: Cara Shalat Semalam Suntuk Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://rumaysho.com/15625-melakukan-shalat-witir-antara-azan-shubuh-dan-iqamah.html       Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara sujud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud

Wasiat Luqman (Bag. 3) : Birrul Walidain

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 2) : Laa Tusyrik Billah !Alquran Surat Luqman:14وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “ Dan Kami perintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tuamu, hanya kepada-Ku kalian akan kembali.” (Luqman : 14)Baca Juga: Hukum Mencium Tangan dan Kaki Orang TuaPerintah Birrul Walidain dan Betapa Agung Kedudukannya dalam IslamDalam ayat ini Allah memerintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Allah memerintahkan untuk berbakti kepada keduanya setelah menjelaskan tentang larangan berbuat kesyirikan. Ini menunjukkan berbuat baik kepada kedua orang tua memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam.Berulang kali dalam banyak ayat Allah menyebutkan kewajiban untuk menunaikan hak kedua orang tua setelah memerintahkan untuk menunaikan hak Allah, yaitu hanya beribadah kepada Allah dan menjauhi segala bentuk kesyirikan. Ini menunjukkan bahwa hak kedua orang tua adalah hak yang terbesar setelah hak Allah dan rasul-Nya.  Allah Ta’ala berfirman dalam beberapa ayat-Nya : وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“ Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua. “ (An Nisaa’:36)وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“ Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.“ (Al Isra’: 23)قُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“ Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua. ” (Al An’am 151)وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لاَ تَعْبُدُونَ إِلاَّ اللّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“ Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada kedua orang tua.“ (Al Baqarah : 83). ( At Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman )Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Bakti kepada Ibu Lebih UtamaDalam ayat ini disebutkan bagaimana kesusahan seorang ibu ketika mengandung anaknya :حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ “ Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya selama dua tahun “Dari Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’ahu, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :يا رسولَ اللهِ ! مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ : قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أباك ، ثُمَّ الأَقْرَبَ فَالأَقْرَبَ“ Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: ayahmu, lalu orang yang lebih dekat setelahnya dan setelahnya” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, hasan).Apakah yang dimaksud firman Allah  (وَهْناً عَلَى وَهْنٍ ) ?Imam Mujahid menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah kesulitan ketika mengandung anak. Imaam Qatadah menjelaskan maksudnya adalah ibu mengandung dengan penuh usaha yang berat. ‘Atha’ al Kharasani menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung dalam keadaan kondisi lemah yang terus semakin bertambah lemah. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Adziim)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelasakan bahwa hak ibu lebih wajib ditunaikan daripada hak bapak. Allah Ta’ala menyebutkan apa yang dialami ibu berupa berat dan kesulitan saat hamil mengisyaratkan bahwasanya hak ibu lebih besar. Kesulitan yang dialami ibu tidaklah dialami oleh bapak, hanya ibu yang mengalami kesulitan dan rasa berat tersebut. Memang benar bahwa bapak juga mengalami kesulitan yang lain seperti misalnya ketika menceri nafkah atau kesulitan yang lain. Akan tetapi penderitaan fisik bagi seorang ibu ketika hamil tidak seperti yang dialami oleh bapak. Oleh karena itu ibu memiliki hak yang lebih besar untuk ditunaikan daripada bapak. (Tafsir Surat Luqman, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah)Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang TuaBersyukur Kepada Keduanya Setelah Bersyukur Kepada AllahJika kita telah mengetahui bagaiamana beratnya kedua orang tua mengasuh dan mendidik kita sejak kecil, maka menjadi kewajiban kita untuk berterima kasih dan berbakti kepada keduanya. Allah Ta’ala berfirman :أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“ Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku kalian akan kembali.” (Luqman : 14)Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman :وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا“Dan ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (Al Isra’: 24).Yang dimaksud bersyukur kepada Allah adalah dengan dengan mewujudkan peribadatan hanya kepada-Nya, menunaikan hak-hak Allah, serta tidak menggunakan nikmat yang Allah berikan untuk berbuat maksiat. Adapun bersyukur kepada kedua orang tua yaitu berbuat baik kepada keduanya dengan berkata yang lemah lembut, melakukan perbuatan yang baik, bersikap tawadhu’, menghormati dan memuliakan mereka, membantu kebutuhan mereka, serta meninggalkan berbagai perkataan maupun perbuatan yang menyakiti mereka”. (Taisiir Al Karimir Rahman Tafsir Surat Luqman).Dalam ayat ini didahulukan penyebutan syukur kepada Allah daripada kepada kedua orang tua. Meskipun hak orang tua sangat besar, namun hak Allah tetap harus didahulukan daripada hak-hak yang lainnya. Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Faidah-Faidah Ayat 1. Ayat ini menunjukkan perhatian dari Allah kepada para hamba dalam berinteraksi dengan kedua orang tua. Oleh karena itu Allah mewasiatkan para hamba untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya.2. Allah lebih kasih sayang kepada para orang tua daripada anak kepada kedua orang tuanya, karena Allah lah yang memerintahkan anak untuk berbakti kepada kedua orang tuanya tersebut.  3. Penjelasan tentang agungnya kedudukan berbakti kepada kedua orang tua karena Allah menjadikannya sebagai wasiat untuk para hamba, yaitu sesuatu perjanjian yang sangat ditekankan yang hendaknya ditunaikan.. 4. Hak ibu lebih wajib ditunaikan daripada hak bapak.5. Hendaknya para ibu bersabar ketika mengalami berbagai kesusahan dan rasa berat yang dirasakan selama hamil, karena demikianlah hal yang dialami wanita ketika hamil, sebagaimana Allah berfirman : حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ“ Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, ” (Luqman : 14)6. Ayat ini menunujukkan bahwa waktu minimal kehamilan normal adalah enam bulan. Hal ini berdasarkan ayat :وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ “ dan menyapihnya dalam dua tahun “Sementara dalam ayat lain Allah berfriman :وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً“ Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan “ (Al Ahqaf : 15).Total seluruh masa hamil dan menyusui adalah 30 bulan, sedangkan masa menyusui selama 24 bulan, sehingga minimal masa kehamilan seorang wanita normal adalah 6 bulan. 7. Wajib bersyukur kepada kedua orang tua sebagaimana wajibnya bersyukur kepada Allah. Akan tetapi syukur kepada Allah lebih didahulukan daripada kepada kedua orang tua. ( Lihat Tafsir Surat Luqman, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah) Semoga kita dimudahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua kita. Kita berharap mudah-mudahan Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa kita dan dosa kedua orang tua kita.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah . At Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy hafidzahullah

Wasiat Luqman (Bag. 3) : Birrul Walidain

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 2) : Laa Tusyrik Billah !Alquran Surat Luqman:14وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “ Dan Kami perintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tuamu, hanya kepada-Ku kalian akan kembali.” (Luqman : 14)Baca Juga: Hukum Mencium Tangan dan Kaki Orang TuaPerintah Birrul Walidain dan Betapa Agung Kedudukannya dalam IslamDalam ayat ini Allah memerintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Allah memerintahkan untuk berbakti kepada keduanya setelah menjelaskan tentang larangan berbuat kesyirikan. Ini menunjukkan berbuat baik kepada kedua orang tua memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam.Berulang kali dalam banyak ayat Allah menyebutkan kewajiban untuk menunaikan hak kedua orang tua setelah memerintahkan untuk menunaikan hak Allah, yaitu hanya beribadah kepada Allah dan menjauhi segala bentuk kesyirikan. Ini menunjukkan bahwa hak kedua orang tua adalah hak yang terbesar setelah hak Allah dan rasul-Nya.  Allah Ta’ala berfirman dalam beberapa ayat-Nya : وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“ Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua. “ (An Nisaa’:36)وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“ Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.“ (Al Isra’: 23)قُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“ Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua. ” (Al An’am 151)وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لاَ تَعْبُدُونَ إِلاَّ اللّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“ Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada kedua orang tua.“ (Al Baqarah : 83). ( At Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman )Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Bakti kepada Ibu Lebih UtamaDalam ayat ini disebutkan bagaimana kesusahan seorang ibu ketika mengandung anaknya :حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ “ Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya selama dua tahun “Dari Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’ahu, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :يا رسولَ اللهِ ! مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ : قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أباك ، ثُمَّ الأَقْرَبَ فَالأَقْرَبَ“ Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: ayahmu, lalu orang yang lebih dekat setelahnya dan setelahnya” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, hasan).Apakah yang dimaksud firman Allah  (وَهْناً عَلَى وَهْنٍ ) ?Imam Mujahid menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah kesulitan ketika mengandung anak. Imaam Qatadah menjelaskan maksudnya adalah ibu mengandung dengan penuh usaha yang berat. ‘Atha’ al Kharasani menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung dalam keadaan kondisi lemah yang terus semakin bertambah lemah. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Adziim)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelasakan bahwa hak ibu lebih wajib ditunaikan daripada hak bapak. Allah Ta’ala menyebutkan apa yang dialami ibu berupa berat dan kesulitan saat hamil mengisyaratkan bahwasanya hak ibu lebih besar. Kesulitan yang dialami ibu tidaklah dialami oleh bapak, hanya ibu yang mengalami kesulitan dan rasa berat tersebut. Memang benar bahwa bapak juga mengalami kesulitan yang lain seperti misalnya ketika menceri nafkah atau kesulitan yang lain. Akan tetapi penderitaan fisik bagi seorang ibu ketika hamil tidak seperti yang dialami oleh bapak. Oleh karena itu ibu memiliki hak yang lebih besar untuk ditunaikan daripada bapak. (Tafsir Surat Luqman, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah)Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang TuaBersyukur Kepada Keduanya Setelah Bersyukur Kepada AllahJika kita telah mengetahui bagaiamana beratnya kedua orang tua mengasuh dan mendidik kita sejak kecil, maka menjadi kewajiban kita untuk berterima kasih dan berbakti kepada keduanya. Allah Ta’ala berfirman :أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“ Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku kalian akan kembali.” (Luqman : 14)Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman :وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا“Dan ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (Al Isra’: 24).Yang dimaksud bersyukur kepada Allah adalah dengan dengan mewujudkan peribadatan hanya kepada-Nya, menunaikan hak-hak Allah, serta tidak menggunakan nikmat yang Allah berikan untuk berbuat maksiat. Adapun bersyukur kepada kedua orang tua yaitu berbuat baik kepada keduanya dengan berkata yang lemah lembut, melakukan perbuatan yang baik, bersikap tawadhu’, menghormati dan memuliakan mereka, membantu kebutuhan mereka, serta meninggalkan berbagai perkataan maupun perbuatan yang menyakiti mereka”. (Taisiir Al Karimir Rahman Tafsir Surat Luqman).Dalam ayat ini didahulukan penyebutan syukur kepada Allah daripada kepada kedua orang tua. Meskipun hak orang tua sangat besar, namun hak Allah tetap harus didahulukan daripada hak-hak yang lainnya. Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Faidah-Faidah Ayat 1. Ayat ini menunjukkan perhatian dari Allah kepada para hamba dalam berinteraksi dengan kedua orang tua. Oleh karena itu Allah mewasiatkan para hamba untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya.2. Allah lebih kasih sayang kepada para orang tua daripada anak kepada kedua orang tuanya, karena Allah lah yang memerintahkan anak untuk berbakti kepada kedua orang tuanya tersebut.  3. Penjelasan tentang agungnya kedudukan berbakti kepada kedua orang tua karena Allah menjadikannya sebagai wasiat untuk para hamba, yaitu sesuatu perjanjian yang sangat ditekankan yang hendaknya ditunaikan.. 4. Hak ibu lebih wajib ditunaikan daripada hak bapak.5. Hendaknya para ibu bersabar ketika mengalami berbagai kesusahan dan rasa berat yang dirasakan selama hamil, karena demikianlah hal yang dialami wanita ketika hamil, sebagaimana Allah berfirman : حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ“ Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, ” (Luqman : 14)6. Ayat ini menunujukkan bahwa waktu minimal kehamilan normal adalah enam bulan. Hal ini berdasarkan ayat :وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ “ dan menyapihnya dalam dua tahun “Sementara dalam ayat lain Allah berfriman :وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً“ Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan “ (Al Ahqaf : 15).Total seluruh masa hamil dan menyusui adalah 30 bulan, sedangkan masa menyusui selama 24 bulan, sehingga minimal masa kehamilan seorang wanita normal adalah 6 bulan. 7. Wajib bersyukur kepada kedua orang tua sebagaimana wajibnya bersyukur kepada Allah. Akan tetapi syukur kepada Allah lebih didahulukan daripada kepada kedua orang tua. ( Lihat Tafsir Surat Luqman, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah) Semoga kita dimudahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua kita. Kita berharap mudah-mudahan Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa kita dan dosa kedua orang tua kita.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah . At Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy hafidzahullah
Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 2) : Laa Tusyrik Billah !Alquran Surat Luqman:14وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “ Dan Kami perintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tuamu, hanya kepada-Ku kalian akan kembali.” (Luqman : 14)Baca Juga: Hukum Mencium Tangan dan Kaki Orang TuaPerintah Birrul Walidain dan Betapa Agung Kedudukannya dalam IslamDalam ayat ini Allah memerintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Allah memerintahkan untuk berbakti kepada keduanya setelah menjelaskan tentang larangan berbuat kesyirikan. Ini menunjukkan berbuat baik kepada kedua orang tua memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam.Berulang kali dalam banyak ayat Allah menyebutkan kewajiban untuk menunaikan hak kedua orang tua setelah memerintahkan untuk menunaikan hak Allah, yaitu hanya beribadah kepada Allah dan menjauhi segala bentuk kesyirikan. Ini menunjukkan bahwa hak kedua orang tua adalah hak yang terbesar setelah hak Allah dan rasul-Nya.  Allah Ta’ala berfirman dalam beberapa ayat-Nya : وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“ Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua. “ (An Nisaa’:36)وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“ Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.“ (Al Isra’: 23)قُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“ Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua. ” (Al An’am 151)وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لاَ تَعْبُدُونَ إِلاَّ اللّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“ Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada kedua orang tua.“ (Al Baqarah : 83). ( At Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman )Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Bakti kepada Ibu Lebih UtamaDalam ayat ini disebutkan bagaimana kesusahan seorang ibu ketika mengandung anaknya :حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ “ Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya selama dua tahun “Dari Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’ahu, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :يا رسولَ اللهِ ! مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ : قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أباك ، ثُمَّ الأَقْرَبَ فَالأَقْرَبَ“ Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: ayahmu, lalu orang yang lebih dekat setelahnya dan setelahnya” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, hasan).Apakah yang dimaksud firman Allah  (وَهْناً عَلَى وَهْنٍ ) ?Imam Mujahid menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah kesulitan ketika mengandung anak. Imaam Qatadah menjelaskan maksudnya adalah ibu mengandung dengan penuh usaha yang berat. ‘Atha’ al Kharasani menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung dalam keadaan kondisi lemah yang terus semakin bertambah lemah. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Adziim)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelasakan bahwa hak ibu lebih wajib ditunaikan daripada hak bapak. Allah Ta’ala menyebutkan apa yang dialami ibu berupa berat dan kesulitan saat hamil mengisyaratkan bahwasanya hak ibu lebih besar. Kesulitan yang dialami ibu tidaklah dialami oleh bapak, hanya ibu yang mengalami kesulitan dan rasa berat tersebut. Memang benar bahwa bapak juga mengalami kesulitan yang lain seperti misalnya ketika menceri nafkah atau kesulitan yang lain. Akan tetapi penderitaan fisik bagi seorang ibu ketika hamil tidak seperti yang dialami oleh bapak. Oleh karena itu ibu memiliki hak yang lebih besar untuk ditunaikan daripada bapak. (Tafsir Surat Luqman, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah)Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang TuaBersyukur Kepada Keduanya Setelah Bersyukur Kepada AllahJika kita telah mengetahui bagaiamana beratnya kedua orang tua mengasuh dan mendidik kita sejak kecil, maka menjadi kewajiban kita untuk berterima kasih dan berbakti kepada keduanya. Allah Ta’ala berfirman :أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“ Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku kalian akan kembali.” (Luqman : 14)Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman :وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا“Dan ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (Al Isra’: 24).Yang dimaksud bersyukur kepada Allah adalah dengan dengan mewujudkan peribadatan hanya kepada-Nya, menunaikan hak-hak Allah, serta tidak menggunakan nikmat yang Allah berikan untuk berbuat maksiat. Adapun bersyukur kepada kedua orang tua yaitu berbuat baik kepada keduanya dengan berkata yang lemah lembut, melakukan perbuatan yang baik, bersikap tawadhu’, menghormati dan memuliakan mereka, membantu kebutuhan mereka, serta meninggalkan berbagai perkataan maupun perbuatan yang menyakiti mereka”. (Taisiir Al Karimir Rahman Tafsir Surat Luqman).Dalam ayat ini didahulukan penyebutan syukur kepada Allah daripada kepada kedua orang tua. Meskipun hak orang tua sangat besar, namun hak Allah tetap harus didahulukan daripada hak-hak yang lainnya. Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Faidah-Faidah Ayat 1. Ayat ini menunjukkan perhatian dari Allah kepada para hamba dalam berinteraksi dengan kedua orang tua. Oleh karena itu Allah mewasiatkan para hamba untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya.2. Allah lebih kasih sayang kepada para orang tua daripada anak kepada kedua orang tuanya, karena Allah lah yang memerintahkan anak untuk berbakti kepada kedua orang tuanya tersebut.  3. Penjelasan tentang agungnya kedudukan berbakti kepada kedua orang tua karena Allah menjadikannya sebagai wasiat untuk para hamba, yaitu sesuatu perjanjian yang sangat ditekankan yang hendaknya ditunaikan.. 4. Hak ibu lebih wajib ditunaikan daripada hak bapak.5. Hendaknya para ibu bersabar ketika mengalami berbagai kesusahan dan rasa berat yang dirasakan selama hamil, karena demikianlah hal yang dialami wanita ketika hamil, sebagaimana Allah berfirman : حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ“ Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, ” (Luqman : 14)6. Ayat ini menunujukkan bahwa waktu minimal kehamilan normal adalah enam bulan. Hal ini berdasarkan ayat :وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ “ dan menyapihnya dalam dua tahun “Sementara dalam ayat lain Allah berfriman :وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً“ Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan “ (Al Ahqaf : 15).Total seluruh masa hamil dan menyusui adalah 30 bulan, sedangkan masa menyusui selama 24 bulan, sehingga minimal masa kehamilan seorang wanita normal adalah 6 bulan. 7. Wajib bersyukur kepada kedua orang tua sebagaimana wajibnya bersyukur kepada Allah. Akan tetapi syukur kepada Allah lebih didahulukan daripada kepada kedua orang tua. ( Lihat Tafsir Surat Luqman, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah) Semoga kita dimudahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua kita. Kita berharap mudah-mudahan Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa kita dan dosa kedua orang tua kita.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah . At Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy hafidzahullah


Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 2) : Laa Tusyrik Billah !Alquran Surat Luqman:14وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “ Dan Kami perintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tuamu, hanya kepada-Ku kalian akan kembali.” (Luqman : 14)Baca Juga: Hukum Mencium Tangan dan Kaki Orang TuaPerintah Birrul Walidain dan Betapa Agung Kedudukannya dalam IslamDalam ayat ini Allah memerintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Allah memerintahkan untuk berbakti kepada keduanya setelah menjelaskan tentang larangan berbuat kesyirikan. Ini menunjukkan berbuat baik kepada kedua orang tua memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam.Berulang kali dalam banyak ayat Allah menyebutkan kewajiban untuk menunaikan hak kedua orang tua setelah memerintahkan untuk menunaikan hak Allah, yaitu hanya beribadah kepada Allah dan menjauhi segala bentuk kesyirikan. Ini menunjukkan bahwa hak kedua orang tua adalah hak yang terbesar setelah hak Allah dan rasul-Nya.  Allah Ta’ala berfirman dalam beberapa ayat-Nya : وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“ Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua. “ (An Nisaa’:36)وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“ Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.“ (Al Isra’: 23)قُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“ Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua. ” (Al An’am 151)وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لاَ تَعْبُدُونَ إِلاَّ اللّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً“ Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada kedua orang tua.“ (Al Baqarah : 83). ( At Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman )Baca Juga: Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?Bakti kepada Ibu Lebih UtamaDalam ayat ini disebutkan bagaimana kesusahan seorang ibu ketika mengandung anaknya :حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ “ Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya selama dua tahun “Dari Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’ahu, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :يا رسولَ اللهِ ! مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ : قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أباك ، ثُمَّ الأَقْرَبَ فَالأَقْرَبَ“ Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: ayahmu, lalu orang yang lebih dekat setelahnya dan setelahnya” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, hasan).Apakah yang dimaksud firman Allah  (وَهْناً عَلَى وَهْنٍ ) ?Imam Mujahid menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah kesulitan ketika mengandung anak. Imaam Qatadah menjelaskan maksudnya adalah ibu mengandung dengan penuh usaha yang berat. ‘Atha’ al Kharasani menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung dalam keadaan kondisi lemah yang terus semakin bertambah lemah. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Adziim)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelasakan bahwa hak ibu lebih wajib ditunaikan daripada hak bapak. Allah Ta’ala menyebutkan apa yang dialami ibu berupa berat dan kesulitan saat hamil mengisyaratkan bahwasanya hak ibu lebih besar. Kesulitan yang dialami ibu tidaklah dialami oleh bapak, hanya ibu yang mengalami kesulitan dan rasa berat tersebut. Memang benar bahwa bapak juga mengalami kesulitan yang lain seperti misalnya ketika menceri nafkah atau kesulitan yang lain. Akan tetapi penderitaan fisik bagi seorang ibu ketika hamil tidak seperti yang dialami oleh bapak. Oleh karena itu ibu memiliki hak yang lebih besar untuk ditunaikan daripada bapak. (Tafsir Surat Luqman, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah)Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang TuaBersyukur Kepada Keduanya Setelah Bersyukur Kepada AllahJika kita telah mengetahui bagaiamana beratnya kedua orang tua mengasuh dan mendidik kita sejak kecil, maka menjadi kewajiban kita untuk berterima kasih dan berbakti kepada keduanya. Allah Ta’ala berfirman :أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ“ Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku kalian akan kembali.” (Luqman : 14)Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman :وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا“Dan ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (Al Isra’: 24).Yang dimaksud bersyukur kepada Allah adalah dengan dengan mewujudkan peribadatan hanya kepada-Nya, menunaikan hak-hak Allah, serta tidak menggunakan nikmat yang Allah berikan untuk berbuat maksiat. Adapun bersyukur kepada kedua orang tua yaitu berbuat baik kepada keduanya dengan berkata yang lemah lembut, melakukan perbuatan yang baik, bersikap tawadhu’, menghormati dan memuliakan mereka, membantu kebutuhan mereka, serta meninggalkan berbagai perkataan maupun perbuatan yang menyakiti mereka”. (Taisiir Al Karimir Rahman Tafsir Surat Luqman).Dalam ayat ini didahulukan penyebutan syukur kepada Allah daripada kepada kedua orang tua. Meskipun hak orang tua sangat besar, namun hak Allah tetap harus didahulukan daripada hak-hak yang lainnya. Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Faidah-Faidah Ayat 1. Ayat ini menunjukkan perhatian dari Allah kepada para hamba dalam berinteraksi dengan kedua orang tua. Oleh karena itu Allah mewasiatkan para hamba untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya.2. Allah lebih kasih sayang kepada para orang tua daripada anak kepada kedua orang tuanya, karena Allah lah yang memerintahkan anak untuk berbakti kepada kedua orang tuanya tersebut.  3. Penjelasan tentang agungnya kedudukan berbakti kepada kedua orang tua karena Allah menjadikannya sebagai wasiat untuk para hamba, yaitu sesuatu perjanjian yang sangat ditekankan yang hendaknya ditunaikan.. 4. Hak ibu lebih wajib ditunaikan daripada hak bapak.5. Hendaknya para ibu bersabar ketika mengalami berbagai kesusahan dan rasa berat yang dirasakan selama hamil, karena demikianlah hal yang dialami wanita ketika hamil, sebagaimana Allah berfirman : حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ“ Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, ” (Luqman : 14)6. Ayat ini menunujukkan bahwa waktu minimal kehamilan normal adalah enam bulan. Hal ini berdasarkan ayat :وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ “ dan menyapihnya dalam dua tahun “Sementara dalam ayat lain Allah berfriman :وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً“ Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan “ (Al Ahqaf : 15).Total seluruh masa hamil dan menyusui adalah 30 bulan, sedangkan masa menyusui selama 24 bulan, sehingga minimal masa kehamilan seorang wanita normal adalah 6 bulan. 7. Wajib bersyukur kepada kedua orang tua sebagaimana wajibnya bersyukur kepada Allah. Akan tetapi syukur kepada Allah lebih didahulukan daripada kepada kedua orang tua. ( Lihat Tafsir Surat Luqman, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah) Semoga kita dimudahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua kita. Kita berharap mudah-mudahan Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa kita dan dosa kedua orang tua kita.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah . At Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy hafidzahullah
Prev     Next