Apakah Imam Ahmad Musyrik ?!

Apakah imam Ahmad musyrik? Itulah yang menjadi pertanyaan dan topik pembahasan dari artikel berikut, dikarenakan adanya suatu riwayat dari Abdullah bin Ahmad, dimana dia berkata,سمعت أبي يقول حججت خمس حجج منها ثنتين (راكبا) وثلاثة ماشيا او ثنتين ماشيا وثلاثة راكبا فضللت الطربق في حجة وكنت ماشبا فجعلت أقول يا عباد الله دلونا علي الطريق فلم أزل أقول ذلك حتي وقعت علي الطريق“Aku mendengar ayahku (Ahmad Bin Hanbal) berkata, “Aku pergi haji lima kali, dua kali naik kendaraan dan tiga kali jalan kaki atau dua kali jalan kaki dan tiga kali naik kendaraan. Dalam salah satu perjalanan haji aku tersesat sementara aku sedang berjalan kaki, maka akupun berkata, “Duhai hamba Allah (malaikat), tunjukkanlah aku jalan”. Dan aku tidak berhenti mengucapkan hal itu sampai aku menemukan jalan.” [al-Masaa-il Imam Ahmad; Topik No. 912, hlm. 245].Riwayat ini dijadikan sebagai alasan oleh sebagian orang untuk menuduh ahli sunnah bahwa mereka menganggap imam Ahmad telah musyrik dan kafir dikarenakan beristighatsah kepada selain Allah, dalam hal ini adalah malaikat. Apakah benar demikian?!Untuk menjawab hal tersebut, kami menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:PertamaTerdapat sejumlah riwayat dari Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini, di antaranya yaitu riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma secara marfu’ dengan redaksi,إِنَّ لِلَّهِ مَلائِكَةً فِي الأَرْضِ سِوَى الْحَفَظَةِ ، يَكْتُبُونَ مَا سَقَطَ مِنْ وَرَقِ الشَّجَرِ ، فَإِذَا أَصَابَ أَحَدَكُمْ عَرْجَةٌ بِأَرْضٍ فَلاةٍ فَلْيُنَادِ : أَعِينُوا عِبَادَ اللَّهِ“Sesungguhnya Allah memiliki malaikat di bumi ini, selain malaikat hafadzoh, yang bertugas mencatat dedaunan yang rontok; maka tatkala salah satu dari kalian tersesat di gurun, maka panggillah, “Tolonglah aku duhai hamba-hamba Allah.” [HR. Al-Bazzaar: 4922].Al-Bazzar dalam Musnad-nya (11/181) mengatakan,وَهَذَا الْكَلامُ لا نَعْلَمُهُ يُرْوَى عَن النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّم بِهَذَا اللَّفْظِ إلاَّ مِن هَذَا الْوَجْهِ بِهَذَا الإِسْنَادِ“Kami idak mengetahui perkataan ini diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan redaksi di atas, kecuali dari tinjauan dengan sanad di atas.”Syaikh Al-Albani rahimahullah menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh imam Ahmad di atas adalah pengamalan riwayat Ibnu Abbas tersebut dan memang sejumlah ulama seperti al-Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menilai riwayat Ibnu Abbas tersebut berderajat hasan.Namun, riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu ini memiliki dua cacat, yaitu: Riwayat ini berporos pada seorang rawi yang bernama Usamah bin Zaid al-Laitsi. Beliau termasuk rawi yang diperdebatkan statusnya oleh ulama jarh wa ta’dil. Sebagian ulama merekomendasikan, sebagian yang lain melemahkannya. Ringkasnya, terdapat perbincangan perihal kualitas hafalan dan dhabt beliau. Imam Ahmad rahimahullah mengatakan,إن تدبرت حديثه ستعرف النكرة فيها“Apabila engkau meneliti hadits yang diriwayatkannya (Usamah bin Zaid al-Laitsi), niscaya engkau akan mengenali kemungkaran ada di dalamnya.” [al-Kaamil fii Dhu’afaa as-Rijaal 2/76].Al-Hafizh adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan,صَدُوق يهم ، اخْتلف قَول يحيى الْقطَّان فِيهِ ، وَقَالَ أحْمَد: لَيْسَ بِشَيْء ، وَقَالَ النَّسَائِيّ : لَيْسَ بِالْقَوِيّ ، وَقَالَ ابْن عدي : لَيْسَ بِهِ بَأْس“Beliau seorang rawi yang shaduq yahim (jujur tapi terkadang keliru meriwayatkan). Yahya al-Qathan memiliki penilaian yang berbeda-beda terhadap beliau. Sedangkan imam Ahmad mengatakan perihal beliau, “laisa bi-syai-in”; An-Nasaa-i mengatakan, “laisa bil qawiy”; Ibnu Adiy mengatakan, “laisa bihi ba’sun” [al-Mughni fii adh-Dhu’afaa 1/66].Demikian juga al-Hafizh, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa beliau adalah rawi yang shaduq yahim sebagaimana disebutkan dalam Taqrib at-Tahdzib hlm. 98. Para rawi yang meriwayatkan riwayat tersebut dari Usamah bin Zaid al-Laitsi berbeda-beda dalam periwayatannya. Sebagian rawi meriwayatkannya secara marfu’ dan sebagian rawi yang lain meriwayatkannya secara mauquf. Rawi yang meriwayatkan secara marfu adalah Hatim bin Isma’il, dan dia bersendirian (tafarrud) dalam hal ini. Al-Bazzar mencantumkan riwayatnya dalam Musnad al-Bazzar nomor 4922.Periwayatan Hatim bin Isma’il dari Usamah bin Zaid al-Laitsi tersebut diselisihi oleh sejumlah rawi yang juga meriwayatkan dari Usamah, yaitu: Abdullah bin Rarukh, riwayatnya dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imaan 1/325. Rauh bin Ubadah, riwayatnya dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imaan 10/140. Ja’far bin Aun, riwayatnya dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imaan 10/140. Abu Khalid al-Ahmar, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 6/91. Keempat rawi di atas seluruhnya meriwayatkan dari Usamah bin Zaid al-Laitsi dan menyatakan bahwa riwayat di atas adalah perkataan Ibnu Abbas. Dengan demikian, jika kita menerimanya sebagai hujjah, riwayat tersebut lebih tepat berderajat mauquf dan merupakan perkataan Ibnu Abbas dan bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al-Baihaqi mengatakan,هَذَا مَوْقُوفٌ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ ، مُسْتَعْمَلٌ عِنْدَ الصَّالِحِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ لِوُجُودِ صِدْقِهِ عِنْدَهُمْ فِيمَا جَرَّبُوا“Hadits ini mauquf, merupakan perkataan Ibnu Abbas; diamalkan oleh alim ulama yang shalih karena menurut pengalaman mereka hal itu benar adanya.” [al-Aadaab hlm. 269].KeduaPoin penting yang patut diperhatikan bahwa bentuk istighatsah yang bernilai kesyirikan adalah “meminta kepada selain Allah untuk melakukan sesuatu yang hanya mampu dilakukan Allah”. (ihat perincian hukum beristighatsah dengan meng-klik link berikut: Hukum Beristighatsah). Adapun beristighatsah kepada makhluk untuk melakukan sesuatu yang mampu dilakukannya merupakan hal yang diperbolehkan dan tidak termasuk kesyirikan. Hal inilah yang disampaikan dalam atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas di atas, dimana atsar tersebut menginformasikan bahwa terdapat sejumlah makhluk Allah berupa malaikat yang hidup dan ditempatkan Allah di permukaan bumi untuk menolong orang-orang yang tersesat agar menemukan kembali jalur yang tadi dijalani. Dengan demikian, setiap orang yang meminta pertolongan mereka (malaikat), telah meminta pertolongan kepada makhluk Allah untuk melakukan sesuatu yang mampu dilakukannya.KetigaApakah hal ini bisa dianalogikan dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang, dimana mereka beristighatsah kepada orang yang telah wafat atau orang yang hidup namun tidak berada di hadapan orang yang meminta pertolongan (gaib), agar disembuhkan penyakitnya, dihilangkan musibahnya, dimudahkan persalinan istrinya dan berbagai hal yang semisal?Jawabannya tentu tidak, setidaknya karena dua alasan: Atsar tersebut jelas menginformasikan bahwa yang dimaksud adalah malaikat, bukan makhluk Allah yang lain seperti jin ataupun manusia. Permintaan tolong yang disebutkan tadi apabila dipanjatkan kepada orang-orang yang dimaksud, maka merupakan bentuk kesyirikan karena hanya mampu dilakukan oleh Allah ta’ala sehingga hal itu serupa dengan apa yang disebutkan Allah dalam firman-Nya, وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ. إِنْ تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ ۚ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ“Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Yang Mahamengetahui.” [Fathir: 13-14].Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,وَالِاسْتِغَاثَةُ : طَلَبُ الْغَوْثِ ، وَهُوَ إزَالَةُ الشِّدَّةِ ، كَالِاسْتِنْصَارِ طَلَبُ النَّصْرِ ، وَالِاسْتِعَانَةِ طَلَبُ الْعَوْنِ ، وَالْمَخْلُوقُ يُطْلَبُ مِنْهُ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ مِنْهَا ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: (وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ) ، وَكَمَا قَالَ: (فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ) ، وَكَمَا قَالَ تَعَالَى: (وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى (وَأَمَّا مَا لَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ إلَّا اللَّهُ ؛ فَلَا يُطْلَبُ إلَّا مِنْ اللَّهِ“al-Istighatsah berarti thalab al-gauts, yaitu permintaan untuk menghilangkan kesulitan, seperti al-Istinshar yang berarti thalab an-nashr dan al-Isti’anah yang berarti thalab al-‘aun. Makhluk boleh dimintai pertolongan dalam semua bentuk tersebut, yaitu dalam perkara yang memang mampu dilakukan mereka. Hal ini seperti yang difirmankan Allah ta’ala,وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ“Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan.” [al-Anfal: 72].Allah ta’ala juga berfirman,فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ“Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya.” [al-Qashash: 15].Allah ta’ala befirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa” [al-Maidah: 2].Sedangkan dalam perkara yang hanya mampu dilakukan oleh Allah ta’ala, maka hanya boleh meminta tolong kepada Allah ta’ala.” [Majmu’ al-Fataawaa 1/103].Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan,فَأَمَّا مَا لَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ إلَّا اللَّهُ تَعَالَى فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُطْلَبَ إلَّا مِنْ اللَّهِ سُبْحَانَهُ ، لَا يُطْلَبُ ذَلِكَ لَا مِنْ الْمَلَائِكَةِ ، وَلَا مِنْ الْأَنْبِيَاءِ ، وَلَا مِنْ غَيْرِهِمْ ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُقَالَ لِغَيْرِ اللَّهِ: اغْفِرْ لِي ، وَاسْقِنَا الْغَيْثَ ، وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ ، أَوْ اهْدِ قُلُوبَنَا ، وَنَحْوَ ذَلِكَ … فَأَمَّا مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ الْبَشَرُ فَلَيْسَ مِنْ هَذَا الْبَابِ“Adapun perkara-perkara yang hanya mampu dilakukan oleh Allah, maka hanya boleh memintanya kepada Allah ta’ala semata. Bukan meminta kepada malaikat, para nabi dan selain mereka. Tidak boleh memohon kepada selain Allah misalnya dengan mengucapkan, “Ampunilah aku”; “Curahkanlah hujan kepada kami; “Tolonglah kami dari kejahatan orang-orang kafir”; “Tunjukilah hati kami”; dan permohonan yang semisal…adapun perkara-perkara yang mampu dilakukan manusia, maka tidak tercakup dalam topik ini.” [Majmu’ al-Fataawaa 1/329].Beliau rahimahullah juga mengatakan,وَقَدْ مَضَتْ السُّنَّةُ أَنَّ الْحَيَّ يُطْلَبُ مِنْهُ الدُّعَاءُ كَمَا يُطْلَبُ مِنْهُ سَائِرُ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ ، وَأَمَّا الْمَخْلُوقُ الْغَائِبُ وَالْمَيِّتُ ، فَلَا يُطْلَبُ مِنْهُ شَيْءٌ“Sunnah telah menetapkan bahwa orang yang hidup boleh dimintai untuk mendo’akan sebagaimana boleh memintanya untuk melakukan apa yang mampu dilakukannya. Sedangkan makhluk yang gaib (tidak berada di hadapan pihak yang meminta) dan yang telah wafat, tidak dapat dimintai apa pun.” [Majmu’ al-Fataawaa 1/344].KesimpulanDari pemaparan di atas, setidaknya dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh al-Bazzar dalam Musnadnya berstatus mauquf dan merupakan perkataan Ibnu Abbas, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengamalkan kandungan atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu tersebut, di antaranya adalah al-Imam Ahmad rahimahullah. Sebagaimana riwayat dari anaknya, Abdullah bin Ahmad. Tindakan al-Imam Ahmad tersebut bukanlah sebuah kesyirikan karena pada hakikatnya beliau meminta tolong kepada makhluk allah, yaitu malaikat yang memang ditugaskan Allah untuk menolong orang-orang yang tersesat dalam perjalanan. Tindakan al-imam Ahmad tersebut tidak bisa dianalogikan dengan bentuk-bentuk istighatsah yang kental dengan unsur kesyirikan yang kerap dilakukan oleh sebagian orang yang mengunjungi makam-makam orang yang dianggap wali kemudian beristighatsah di samping makam mereka, apalagi dianalogikan dengan meminta tolong pada jin penunggu laut, jin penjaga gunung, dan lain-lain. Sungguh menganalogikan keduanya berarti menganalogikan sesuatu yang tidak sama. Demikian yang dapat dituliskan, semoga dapat bermanfaat bagi kaum muslimin. Wallahu ta’ala a’lam.Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.IdReferensi: Artikel “الاستدلال على جواز الاستغاثة بحديث : ” إذا أصاب أحدكم عرجة بأرض فلاة فليناد أعينوا عباد الله”; diakses di: https://islamqa.info/ar/181206. Silsilah al-Ahaadits adh-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah. 🔍 Bunuh Diri Dalam Islam, Rabbana Atina Fiddunya Hasanah Wafil, Bekal Untuk Akhirat, Qodho Adalah, Contoh Dosa

Apakah Imam Ahmad Musyrik ?!

Apakah imam Ahmad musyrik? Itulah yang menjadi pertanyaan dan topik pembahasan dari artikel berikut, dikarenakan adanya suatu riwayat dari Abdullah bin Ahmad, dimana dia berkata,سمعت أبي يقول حججت خمس حجج منها ثنتين (راكبا) وثلاثة ماشيا او ثنتين ماشيا وثلاثة راكبا فضللت الطربق في حجة وكنت ماشبا فجعلت أقول يا عباد الله دلونا علي الطريق فلم أزل أقول ذلك حتي وقعت علي الطريق“Aku mendengar ayahku (Ahmad Bin Hanbal) berkata, “Aku pergi haji lima kali, dua kali naik kendaraan dan tiga kali jalan kaki atau dua kali jalan kaki dan tiga kali naik kendaraan. Dalam salah satu perjalanan haji aku tersesat sementara aku sedang berjalan kaki, maka akupun berkata, “Duhai hamba Allah (malaikat), tunjukkanlah aku jalan”. Dan aku tidak berhenti mengucapkan hal itu sampai aku menemukan jalan.” [al-Masaa-il Imam Ahmad; Topik No. 912, hlm. 245].Riwayat ini dijadikan sebagai alasan oleh sebagian orang untuk menuduh ahli sunnah bahwa mereka menganggap imam Ahmad telah musyrik dan kafir dikarenakan beristighatsah kepada selain Allah, dalam hal ini adalah malaikat. Apakah benar demikian?!Untuk menjawab hal tersebut, kami menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:PertamaTerdapat sejumlah riwayat dari Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini, di antaranya yaitu riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma secara marfu’ dengan redaksi,إِنَّ لِلَّهِ مَلائِكَةً فِي الأَرْضِ سِوَى الْحَفَظَةِ ، يَكْتُبُونَ مَا سَقَطَ مِنْ وَرَقِ الشَّجَرِ ، فَإِذَا أَصَابَ أَحَدَكُمْ عَرْجَةٌ بِأَرْضٍ فَلاةٍ فَلْيُنَادِ : أَعِينُوا عِبَادَ اللَّهِ“Sesungguhnya Allah memiliki malaikat di bumi ini, selain malaikat hafadzoh, yang bertugas mencatat dedaunan yang rontok; maka tatkala salah satu dari kalian tersesat di gurun, maka panggillah, “Tolonglah aku duhai hamba-hamba Allah.” [HR. Al-Bazzaar: 4922].Al-Bazzar dalam Musnad-nya (11/181) mengatakan,وَهَذَا الْكَلامُ لا نَعْلَمُهُ يُرْوَى عَن النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّم بِهَذَا اللَّفْظِ إلاَّ مِن هَذَا الْوَجْهِ بِهَذَا الإِسْنَادِ“Kami idak mengetahui perkataan ini diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan redaksi di atas, kecuali dari tinjauan dengan sanad di atas.”Syaikh Al-Albani rahimahullah menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh imam Ahmad di atas adalah pengamalan riwayat Ibnu Abbas tersebut dan memang sejumlah ulama seperti al-Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menilai riwayat Ibnu Abbas tersebut berderajat hasan.Namun, riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu ini memiliki dua cacat, yaitu: Riwayat ini berporos pada seorang rawi yang bernama Usamah bin Zaid al-Laitsi. Beliau termasuk rawi yang diperdebatkan statusnya oleh ulama jarh wa ta’dil. Sebagian ulama merekomendasikan, sebagian yang lain melemahkannya. Ringkasnya, terdapat perbincangan perihal kualitas hafalan dan dhabt beliau. Imam Ahmad rahimahullah mengatakan,إن تدبرت حديثه ستعرف النكرة فيها“Apabila engkau meneliti hadits yang diriwayatkannya (Usamah bin Zaid al-Laitsi), niscaya engkau akan mengenali kemungkaran ada di dalamnya.” [al-Kaamil fii Dhu’afaa as-Rijaal 2/76].Al-Hafizh adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan,صَدُوق يهم ، اخْتلف قَول يحيى الْقطَّان فِيهِ ، وَقَالَ أحْمَد: لَيْسَ بِشَيْء ، وَقَالَ النَّسَائِيّ : لَيْسَ بِالْقَوِيّ ، وَقَالَ ابْن عدي : لَيْسَ بِهِ بَأْس“Beliau seorang rawi yang shaduq yahim (jujur tapi terkadang keliru meriwayatkan). Yahya al-Qathan memiliki penilaian yang berbeda-beda terhadap beliau. Sedangkan imam Ahmad mengatakan perihal beliau, “laisa bi-syai-in”; An-Nasaa-i mengatakan, “laisa bil qawiy”; Ibnu Adiy mengatakan, “laisa bihi ba’sun” [al-Mughni fii adh-Dhu’afaa 1/66].Demikian juga al-Hafizh, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa beliau adalah rawi yang shaduq yahim sebagaimana disebutkan dalam Taqrib at-Tahdzib hlm. 98. Para rawi yang meriwayatkan riwayat tersebut dari Usamah bin Zaid al-Laitsi berbeda-beda dalam periwayatannya. Sebagian rawi meriwayatkannya secara marfu’ dan sebagian rawi yang lain meriwayatkannya secara mauquf. Rawi yang meriwayatkan secara marfu adalah Hatim bin Isma’il, dan dia bersendirian (tafarrud) dalam hal ini. Al-Bazzar mencantumkan riwayatnya dalam Musnad al-Bazzar nomor 4922.Periwayatan Hatim bin Isma’il dari Usamah bin Zaid al-Laitsi tersebut diselisihi oleh sejumlah rawi yang juga meriwayatkan dari Usamah, yaitu: Abdullah bin Rarukh, riwayatnya dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imaan 1/325. Rauh bin Ubadah, riwayatnya dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imaan 10/140. Ja’far bin Aun, riwayatnya dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imaan 10/140. Abu Khalid al-Ahmar, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 6/91. Keempat rawi di atas seluruhnya meriwayatkan dari Usamah bin Zaid al-Laitsi dan menyatakan bahwa riwayat di atas adalah perkataan Ibnu Abbas. Dengan demikian, jika kita menerimanya sebagai hujjah, riwayat tersebut lebih tepat berderajat mauquf dan merupakan perkataan Ibnu Abbas dan bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al-Baihaqi mengatakan,هَذَا مَوْقُوفٌ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ ، مُسْتَعْمَلٌ عِنْدَ الصَّالِحِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ لِوُجُودِ صِدْقِهِ عِنْدَهُمْ فِيمَا جَرَّبُوا“Hadits ini mauquf, merupakan perkataan Ibnu Abbas; diamalkan oleh alim ulama yang shalih karena menurut pengalaman mereka hal itu benar adanya.” [al-Aadaab hlm. 269].KeduaPoin penting yang patut diperhatikan bahwa bentuk istighatsah yang bernilai kesyirikan adalah “meminta kepada selain Allah untuk melakukan sesuatu yang hanya mampu dilakukan Allah”. (ihat perincian hukum beristighatsah dengan meng-klik link berikut: Hukum Beristighatsah). Adapun beristighatsah kepada makhluk untuk melakukan sesuatu yang mampu dilakukannya merupakan hal yang diperbolehkan dan tidak termasuk kesyirikan. Hal inilah yang disampaikan dalam atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas di atas, dimana atsar tersebut menginformasikan bahwa terdapat sejumlah makhluk Allah berupa malaikat yang hidup dan ditempatkan Allah di permukaan bumi untuk menolong orang-orang yang tersesat agar menemukan kembali jalur yang tadi dijalani. Dengan demikian, setiap orang yang meminta pertolongan mereka (malaikat), telah meminta pertolongan kepada makhluk Allah untuk melakukan sesuatu yang mampu dilakukannya.KetigaApakah hal ini bisa dianalogikan dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang, dimana mereka beristighatsah kepada orang yang telah wafat atau orang yang hidup namun tidak berada di hadapan orang yang meminta pertolongan (gaib), agar disembuhkan penyakitnya, dihilangkan musibahnya, dimudahkan persalinan istrinya dan berbagai hal yang semisal?Jawabannya tentu tidak, setidaknya karena dua alasan: Atsar tersebut jelas menginformasikan bahwa yang dimaksud adalah malaikat, bukan makhluk Allah yang lain seperti jin ataupun manusia. Permintaan tolong yang disebutkan tadi apabila dipanjatkan kepada orang-orang yang dimaksud, maka merupakan bentuk kesyirikan karena hanya mampu dilakukan oleh Allah ta’ala sehingga hal itu serupa dengan apa yang disebutkan Allah dalam firman-Nya, وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ. إِنْ تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ ۚ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ“Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Yang Mahamengetahui.” [Fathir: 13-14].Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,وَالِاسْتِغَاثَةُ : طَلَبُ الْغَوْثِ ، وَهُوَ إزَالَةُ الشِّدَّةِ ، كَالِاسْتِنْصَارِ طَلَبُ النَّصْرِ ، وَالِاسْتِعَانَةِ طَلَبُ الْعَوْنِ ، وَالْمَخْلُوقُ يُطْلَبُ مِنْهُ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ مِنْهَا ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: (وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ) ، وَكَمَا قَالَ: (فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ) ، وَكَمَا قَالَ تَعَالَى: (وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى (وَأَمَّا مَا لَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ إلَّا اللَّهُ ؛ فَلَا يُطْلَبُ إلَّا مِنْ اللَّهِ“al-Istighatsah berarti thalab al-gauts, yaitu permintaan untuk menghilangkan kesulitan, seperti al-Istinshar yang berarti thalab an-nashr dan al-Isti’anah yang berarti thalab al-‘aun. Makhluk boleh dimintai pertolongan dalam semua bentuk tersebut, yaitu dalam perkara yang memang mampu dilakukan mereka. Hal ini seperti yang difirmankan Allah ta’ala,وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ“Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan.” [al-Anfal: 72].Allah ta’ala juga berfirman,فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ“Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya.” [al-Qashash: 15].Allah ta’ala befirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa” [al-Maidah: 2].Sedangkan dalam perkara yang hanya mampu dilakukan oleh Allah ta’ala, maka hanya boleh meminta tolong kepada Allah ta’ala.” [Majmu’ al-Fataawaa 1/103].Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan,فَأَمَّا مَا لَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ إلَّا اللَّهُ تَعَالَى فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُطْلَبَ إلَّا مِنْ اللَّهِ سُبْحَانَهُ ، لَا يُطْلَبُ ذَلِكَ لَا مِنْ الْمَلَائِكَةِ ، وَلَا مِنْ الْأَنْبِيَاءِ ، وَلَا مِنْ غَيْرِهِمْ ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُقَالَ لِغَيْرِ اللَّهِ: اغْفِرْ لِي ، وَاسْقِنَا الْغَيْثَ ، وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ ، أَوْ اهْدِ قُلُوبَنَا ، وَنَحْوَ ذَلِكَ … فَأَمَّا مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ الْبَشَرُ فَلَيْسَ مِنْ هَذَا الْبَابِ“Adapun perkara-perkara yang hanya mampu dilakukan oleh Allah, maka hanya boleh memintanya kepada Allah ta’ala semata. Bukan meminta kepada malaikat, para nabi dan selain mereka. Tidak boleh memohon kepada selain Allah misalnya dengan mengucapkan, “Ampunilah aku”; “Curahkanlah hujan kepada kami; “Tolonglah kami dari kejahatan orang-orang kafir”; “Tunjukilah hati kami”; dan permohonan yang semisal…adapun perkara-perkara yang mampu dilakukan manusia, maka tidak tercakup dalam topik ini.” [Majmu’ al-Fataawaa 1/329].Beliau rahimahullah juga mengatakan,وَقَدْ مَضَتْ السُّنَّةُ أَنَّ الْحَيَّ يُطْلَبُ مِنْهُ الدُّعَاءُ كَمَا يُطْلَبُ مِنْهُ سَائِرُ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ ، وَأَمَّا الْمَخْلُوقُ الْغَائِبُ وَالْمَيِّتُ ، فَلَا يُطْلَبُ مِنْهُ شَيْءٌ“Sunnah telah menetapkan bahwa orang yang hidup boleh dimintai untuk mendo’akan sebagaimana boleh memintanya untuk melakukan apa yang mampu dilakukannya. Sedangkan makhluk yang gaib (tidak berada di hadapan pihak yang meminta) dan yang telah wafat, tidak dapat dimintai apa pun.” [Majmu’ al-Fataawaa 1/344].KesimpulanDari pemaparan di atas, setidaknya dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh al-Bazzar dalam Musnadnya berstatus mauquf dan merupakan perkataan Ibnu Abbas, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengamalkan kandungan atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu tersebut, di antaranya adalah al-Imam Ahmad rahimahullah. Sebagaimana riwayat dari anaknya, Abdullah bin Ahmad. Tindakan al-Imam Ahmad tersebut bukanlah sebuah kesyirikan karena pada hakikatnya beliau meminta tolong kepada makhluk allah, yaitu malaikat yang memang ditugaskan Allah untuk menolong orang-orang yang tersesat dalam perjalanan. Tindakan al-imam Ahmad tersebut tidak bisa dianalogikan dengan bentuk-bentuk istighatsah yang kental dengan unsur kesyirikan yang kerap dilakukan oleh sebagian orang yang mengunjungi makam-makam orang yang dianggap wali kemudian beristighatsah di samping makam mereka, apalagi dianalogikan dengan meminta tolong pada jin penunggu laut, jin penjaga gunung, dan lain-lain. Sungguh menganalogikan keduanya berarti menganalogikan sesuatu yang tidak sama. Demikian yang dapat dituliskan, semoga dapat bermanfaat bagi kaum muslimin. Wallahu ta’ala a’lam.Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.IdReferensi: Artikel “الاستدلال على جواز الاستغاثة بحديث : ” إذا أصاب أحدكم عرجة بأرض فلاة فليناد أعينوا عباد الله”; diakses di: https://islamqa.info/ar/181206. Silsilah al-Ahaadits adh-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah. 🔍 Bunuh Diri Dalam Islam, Rabbana Atina Fiddunya Hasanah Wafil, Bekal Untuk Akhirat, Qodho Adalah, Contoh Dosa
Apakah imam Ahmad musyrik? Itulah yang menjadi pertanyaan dan topik pembahasan dari artikel berikut, dikarenakan adanya suatu riwayat dari Abdullah bin Ahmad, dimana dia berkata,سمعت أبي يقول حججت خمس حجج منها ثنتين (راكبا) وثلاثة ماشيا او ثنتين ماشيا وثلاثة راكبا فضللت الطربق في حجة وكنت ماشبا فجعلت أقول يا عباد الله دلونا علي الطريق فلم أزل أقول ذلك حتي وقعت علي الطريق“Aku mendengar ayahku (Ahmad Bin Hanbal) berkata, “Aku pergi haji lima kali, dua kali naik kendaraan dan tiga kali jalan kaki atau dua kali jalan kaki dan tiga kali naik kendaraan. Dalam salah satu perjalanan haji aku tersesat sementara aku sedang berjalan kaki, maka akupun berkata, “Duhai hamba Allah (malaikat), tunjukkanlah aku jalan”. Dan aku tidak berhenti mengucapkan hal itu sampai aku menemukan jalan.” [al-Masaa-il Imam Ahmad; Topik No. 912, hlm. 245].Riwayat ini dijadikan sebagai alasan oleh sebagian orang untuk menuduh ahli sunnah bahwa mereka menganggap imam Ahmad telah musyrik dan kafir dikarenakan beristighatsah kepada selain Allah, dalam hal ini adalah malaikat. Apakah benar demikian?!Untuk menjawab hal tersebut, kami menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:PertamaTerdapat sejumlah riwayat dari Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini, di antaranya yaitu riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma secara marfu’ dengan redaksi,إِنَّ لِلَّهِ مَلائِكَةً فِي الأَرْضِ سِوَى الْحَفَظَةِ ، يَكْتُبُونَ مَا سَقَطَ مِنْ وَرَقِ الشَّجَرِ ، فَإِذَا أَصَابَ أَحَدَكُمْ عَرْجَةٌ بِأَرْضٍ فَلاةٍ فَلْيُنَادِ : أَعِينُوا عِبَادَ اللَّهِ“Sesungguhnya Allah memiliki malaikat di bumi ini, selain malaikat hafadzoh, yang bertugas mencatat dedaunan yang rontok; maka tatkala salah satu dari kalian tersesat di gurun, maka panggillah, “Tolonglah aku duhai hamba-hamba Allah.” [HR. Al-Bazzaar: 4922].Al-Bazzar dalam Musnad-nya (11/181) mengatakan,وَهَذَا الْكَلامُ لا نَعْلَمُهُ يُرْوَى عَن النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّم بِهَذَا اللَّفْظِ إلاَّ مِن هَذَا الْوَجْهِ بِهَذَا الإِسْنَادِ“Kami idak mengetahui perkataan ini diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan redaksi di atas, kecuali dari tinjauan dengan sanad di atas.”Syaikh Al-Albani rahimahullah menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh imam Ahmad di atas adalah pengamalan riwayat Ibnu Abbas tersebut dan memang sejumlah ulama seperti al-Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menilai riwayat Ibnu Abbas tersebut berderajat hasan.Namun, riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu ini memiliki dua cacat, yaitu: Riwayat ini berporos pada seorang rawi yang bernama Usamah bin Zaid al-Laitsi. Beliau termasuk rawi yang diperdebatkan statusnya oleh ulama jarh wa ta’dil. Sebagian ulama merekomendasikan, sebagian yang lain melemahkannya. Ringkasnya, terdapat perbincangan perihal kualitas hafalan dan dhabt beliau. Imam Ahmad rahimahullah mengatakan,إن تدبرت حديثه ستعرف النكرة فيها“Apabila engkau meneliti hadits yang diriwayatkannya (Usamah bin Zaid al-Laitsi), niscaya engkau akan mengenali kemungkaran ada di dalamnya.” [al-Kaamil fii Dhu’afaa as-Rijaal 2/76].Al-Hafizh adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan,صَدُوق يهم ، اخْتلف قَول يحيى الْقطَّان فِيهِ ، وَقَالَ أحْمَد: لَيْسَ بِشَيْء ، وَقَالَ النَّسَائِيّ : لَيْسَ بِالْقَوِيّ ، وَقَالَ ابْن عدي : لَيْسَ بِهِ بَأْس“Beliau seorang rawi yang shaduq yahim (jujur tapi terkadang keliru meriwayatkan). Yahya al-Qathan memiliki penilaian yang berbeda-beda terhadap beliau. Sedangkan imam Ahmad mengatakan perihal beliau, “laisa bi-syai-in”; An-Nasaa-i mengatakan, “laisa bil qawiy”; Ibnu Adiy mengatakan, “laisa bihi ba’sun” [al-Mughni fii adh-Dhu’afaa 1/66].Demikian juga al-Hafizh, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa beliau adalah rawi yang shaduq yahim sebagaimana disebutkan dalam Taqrib at-Tahdzib hlm. 98. Para rawi yang meriwayatkan riwayat tersebut dari Usamah bin Zaid al-Laitsi berbeda-beda dalam periwayatannya. Sebagian rawi meriwayatkannya secara marfu’ dan sebagian rawi yang lain meriwayatkannya secara mauquf. Rawi yang meriwayatkan secara marfu adalah Hatim bin Isma’il, dan dia bersendirian (tafarrud) dalam hal ini. Al-Bazzar mencantumkan riwayatnya dalam Musnad al-Bazzar nomor 4922.Periwayatan Hatim bin Isma’il dari Usamah bin Zaid al-Laitsi tersebut diselisihi oleh sejumlah rawi yang juga meriwayatkan dari Usamah, yaitu: Abdullah bin Rarukh, riwayatnya dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imaan 1/325. Rauh bin Ubadah, riwayatnya dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imaan 10/140. Ja’far bin Aun, riwayatnya dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imaan 10/140. Abu Khalid al-Ahmar, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 6/91. Keempat rawi di atas seluruhnya meriwayatkan dari Usamah bin Zaid al-Laitsi dan menyatakan bahwa riwayat di atas adalah perkataan Ibnu Abbas. Dengan demikian, jika kita menerimanya sebagai hujjah, riwayat tersebut lebih tepat berderajat mauquf dan merupakan perkataan Ibnu Abbas dan bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al-Baihaqi mengatakan,هَذَا مَوْقُوفٌ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ ، مُسْتَعْمَلٌ عِنْدَ الصَّالِحِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ لِوُجُودِ صِدْقِهِ عِنْدَهُمْ فِيمَا جَرَّبُوا“Hadits ini mauquf, merupakan perkataan Ibnu Abbas; diamalkan oleh alim ulama yang shalih karena menurut pengalaman mereka hal itu benar adanya.” [al-Aadaab hlm. 269].KeduaPoin penting yang patut diperhatikan bahwa bentuk istighatsah yang bernilai kesyirikan adalah “meminta kepada selain Allah untuk melakukan sesuatu yang hanya mampu dilakukan Allah”. (ihat perincian hukum beristighatsah dengan meng-klik link berikut: Hukum Beristighatsah). Adapun beristighatsah kepada makhluk untuk melakukan sesuatu yang mampu dilakukannya merupakan hal yang diperbolehkan dan tidak termasuk kesyirikan. Hal inilah yang disampaikan dalam atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas di atas, dimana atsar tersebut menginformasikan bahwa terdapat sejumlah makhluk Allah berupa malaikat yang hidup dan ditempatkan Allah di permukaan bumi untuk menolong orang-orang yang tersesat agar menemukan kembali jalur yang tadi dijalani. Dengan demikian, setiap orang yang meminta pertolongan mereka (malaikat), telah meminta pertolongan kepada makhluk Allah untuk melakukan sesuatu yang mampu dilakukannya.KetigaApakah hal ini bisa dianalogikan dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang, dimana mereka beristighatsah kepada orang yang telah wafat atau orang yang hidup namun tidak berada di hadapan orang yang meminta pertolongan (gaib), agar disembuhkan penyakitnya, dihilangkan musibahnya, dimudahkan persalinan istrinya dan berbagai hal yang semisal?Jawabannya tentu tidak, setidaknya karena dua alasan: Atsar tersebut jelas menginformasikan bahwa yang dimaksud adalah malaikat, bukan makhluk Allah yang lain seperti jin ataupun manusia. Permintaan tolong yang disebutkan tadi apabila dipanjatkan kepada orang-orang yang dimaksud, maka merupakan bentuk kesyirikan karena hanya mampu dilakukan oleh Allah ta’ala sehingga hal itu serupa dengan apa yang disebutkan Allah dalam firman-Nya, وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ. إِنْ تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ ۚ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ“Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Yang Mahamengetahui.” [Fathir: 13-14].Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,وَالِاسْتِغَاثَةُ : طَلَبُ الْغَوْثِ ، وَهُوَ إزَالَةُ الشِّدَّةِ ، كَالِاسْتِنْصَارِ طَلَبُ النَّصْرِ ، وَالِاسْتِعَانَةِ طَلَبُ الْعَوْنِ ، وَالْمَخْلُوقُ يُطْلَبُ مِنْهُ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ مِنْهَا ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: (وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ) ، وَكَمَا قَالَ: (فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ) ، وَكَمَا قَالَ تَعَالَى: (وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى (وَأَمَّا مَا لَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ إلَّا اللَّهُ ؛ فَلَا يُطْلَبُ إلَّا مِنْ اللَّهِ“al-Istighatsah berarti thalab al-gauts, yaitu permintaan untuk menghilangkan kesulitan, seperti al-Istinshar yang berarti thalab an-nashr dan al-Isti’anah yang berarti thalab al-‘aun. Makhluk boleh dimintai pertolongan dalam semua bentuk tersebut, yaitu dalam perkara yang memang mampu dilakukan mereka. Hal ini seperti yang difirmankan Allah ta’ala,وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ“Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan.” [al-Anfal: 72].Allah ta’ala juga berfirman,فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ“Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya.” [al-Qashash: 15].Allah ta’ala befirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa” [al-Maidah: 2].Sedangkan dalam perkara yang hanya mampu dilakukan oleh Allah ta’ala, maka hanya boleh meminta tolong kepada Allah ta’ala.” [Majmu’ al-Fataawaa 1/103].Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan,فَأَمَّا مَا لَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ إلَّا اللَّهُ تَعَالَى فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُطْلَبَ إلَّا مِنْ اللَّهِ سُبْحَانَهُ ، لَا يُطْلَبُ ذَلِكَ لَا مِنْ الْمَلَائِكَةِ ، وَلَا مِنْ الْأَنْبِيَاءِ ، وَلَا مِنْ غَيْرِهِمْ ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُقَالَ لِغَيْرِ اللَّهِ: اغْفِرْ لِي ، وَاسْقِنَا الْغَيْثَ ، وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ ، أَوْ اهْدِ قُلُوبَنَا ، وَنَحْوَ ذَلِكَ … فَأَمَّا مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ الْبَشَرُ فَلَيْسَ مِنْ هَذَا الْبَابِ“Adapun perkara-perkara yang hanya mampu dilakukan oleh Allah, maka hanya boleh memintanya kepada Allah ta’ala semata. Bukan meminta kepada malaikat, para nabi dan selain mereka. Tidak boleh memohon kepada selain Allah misalnya dengan mengucapkan, “Ampunilah aku”; “Curahkanlah hujan kepada kami; “Tolonglah kami dari kejahatan orang-orang kafir”; “Tunjukilah hati kami”; dan permohonan yang semisal…adapun perkara-perkara yang mampu dilakukan manusia, maka tidak tercakup dalam topik ini.” [Majmu’ al-Fataawaa 1/329].Beliau rahimahullah juga mengatakan,وَقَدْ مَضَتْ السُّنَّةُ أَنَّ الْحَيَّ يُطْلَبُ مِنْهُ الدُّعَاءُ كَمَا يُطْلَبُ مِنْهُ سَائِرُ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ ، وَأَمَّا الْمَخْلُوقُ الْغَائِبُ وَالْمَيِّتُ ، فَلَا يُطْلَبُ مِنْهُ شَيْءٌ“Sunnah telah menetapkan bahwa orang yang hidup boleh dimintai untuk mendo’akan sebagaimana boleh memintanya untuk melakukan apa yang mampu dilakukannya. Sedangkan makhluk yang gaib (tidak berada di hadapan pihak yang meminta) dan yang telah wafat, tidak dapat dimintai apa pun.” [Majmu’ al-Fataawaa 1/344].KesimpulanDari pemaparan di atas, setidaknya dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh al-Bazzar dalam Musnadnya berstatus mauquf dan merupakan perkataan Ibnu Abbas, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengamalkan kandungan atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu tersebut, di antaranya adalah al-Imam Ahmad rahimahullah. Sebagaimana riwayat dari anaknya, Abdullah bin Ahmad. Tindakan al-Imam Ahmad tersebut bukanlah sebuah kesyirikan karena pada hakikatnya beliau meminta tolong kepada makhluk allah, yaitu malaikat yang memang ditugaskan Allah untuk menolong orang-orang yang tersesat dalam perjalanan. Tindakan al-imam Ahmad tersebut tidak bisa dianalogikan dengan bentuk-bentuk istighatsah yang kental dengan unsur kesyirikan yang kerap dilakukan oleh sebagian orang yang mengunjungi makam-makam orang yang dianggap wali kemudian beristighatsah di samping makam mereka, apalagi dianalogikan dengan meminta tolong pada jin penunggu laut, jin penjaga gunung, dan lain-lain. Sungguh menganalogikan keduanya berarti menganalogikan sesuatu yang tidak sama. Demikian yang dapat dituliskan, semoga dapat bermanfaat bagi kaum muslimin. Wallahu ta’ala a’lam.Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.IdReferensi: Artikel “الاستدلال على جواز الاستغاثة بحديث : ” إذا أصاب أحدكم عرجة بأرض فلاة فليناد أعينوا عباد الله”; diakses di: https://islamqa.info/ar/181206. Silsilah al-Ahaadits adh-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah. 🔍 Bunuh Diri Dalam Islam, Rabbana Atina Fiddunya Hasanah Wafil, Bekal Untuk Akhirat, Qodho Adalah, Contoh Dosa


Apakah imam Ahmad musyrik? Itulah yang menjadi pertanyaan dan topik pembahasan dari artikel berikut, dikarenakan adanya suatu riwayat dari Abdullah bin Ahmad, dimana dia berkata,سمعت أبي يقول حججت خمس حجج منها ثنتين (راكبا) وثلاثة ماشيا او ثنتين ماشيا وثلاثة راكبا فضللت الطربق في حجة وكنت ماشبا فجعلت أقول يا عباد الله دلونا علي الطريق فلم أزل أقول ذلك حتي وقعت علي الطريق“Aku mendengar ayahku (Ahmad Bin Hanbal) berkata, “Aku pergi haji lima kali, dua kali naik kendaraan dan tiga kali jalan kaki atau dua kali jalan kaki dan tiga kali naik kendaraan. Dalam salah satu perjalanan haji aku tersesat sementara aku sedang berjalan kaki, maka akupun berkata, “Duhai hamba Allah (malaikat), tunjukkanlah aku jalan”. Dan aku tidak berhenti mengucapkan hal itu sampai aku menemukan jalan.” [al-Masaa-il Imam Ahmad; Topik No. 912, hlm. 245].Riwayat ini dijadikan sebagai alasan oleh sebagian orang untuk menuduh ahli sunnah bahwa mereka menganggap imam Ahmad telah musyrik dan kafir dikarenakan beristighatsah kepada selain Allah, dalam hal ini adalah malaikat. Apakah benar demikian?!Untuk menjawab hal tersebut, kami menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:PertamaTerdapat sejumlah riwayat dari Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini, di antaranya yaitu riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma secara marfu’ dengan redaksi,إِنَّ لِلَّهِ مَلائِكَةً فِي الأَرْضِ سِوَى الْحَفَظَةِ ، يَكْتُبُونَ مَا سَقَطَ مِنْ وَرَقِ الشَّجَرِ ، فَإِذَا أَصَابَ أَحَدَكُمْ عَرْجَةٌ بِأَرْضٍ فَلاةٍ فَلْيُنَادِ : أَعِينُوا عِبَادَ اللَّهِ“Sesungguhnya Allah memiliki malaikat di bumi ini, selain malaikat hafadzoh, yang bertugas mencatat dedaunan yang rontok; maka tatkala salah satu dari kalian tersesat di gurun, maka panggillah, “Tolonglah aku duhai hamba-hamba Allah.” [HR. Al-Bazzaar: 4922].Al-Bazzar dalam Musnad-nya (11/181) mengatakan,وَهَذَا الْكَلامُ لا نَعْلَمُهُ يُرْوَى عَن النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّم بِهَذَا اللَّفْظِ إلاَّ مِن هَذَا الْوَجْهِ بِهَذَا الإِسْنَادِ“Kami idak mengetahui perkataan ini diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan redaksi di atas, kecuali dari tinjauan dengan sanad di atas.”Syaikh Al-Albani rahimahullah menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh imam Ahmad di atas adalah pengamalan riwayat Ibnu Abbas tersebut dan memang sejumlah ulama seperti al-Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menilai riwayat Ibnu Abbas tersebut berderajat hasan.Namun, riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu ini memiliki dua cacat, yaitu: Riwayat ini berporos pada seorang rawi yang bernama Usamah bin Zaid al-Laitsi. Beliau termasuk rawi yang diperdebatkan statusnya oleh ulama jarh wa ta’dil. Sebagian ulama merekomendasikan, sebagian yang lain melemahkannya. Ringkasnya, terdapat perbincangan perihal kualitas hafalan dan dhabt beliau. Imam Ahmad rahimahullah mengatakan,إن تدبرت حديثه ستعرف النكرة فيها“Apabila engkau meneliti hadits yang diriwayatkannya (Usamah bin Zaid al-Laitsi), niscaya engkau akan mengenali kemungkaran ada di dalamnya.” [al-Kaamil fii Dhu’afaa as-Rijaal 2/76].Al-Hafizh adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan,صَدُوق يهم ، اخْتلف قَول يحيى الْقطَّان فِيهِ ، وَقَالَ أحْمَد: لَيْسَ بِشَيْء ، وَقَالَ النَّسَائِيّ : لَيْسَ بِالْقَوِيّ ، وَقَالَ ابْن عدي : لَيْسَ بِهِ بَأْس“Beliau seorang rawi yang shaduq yahim (jujur tapi terkadang keliru meriwayatkan). Yahya al-Qathan memiliki penilaian yang berbeda-beda terhadap beliau. Sedangkan imam Ahmad mengatakan perihal beliau, “laisa bi-syai-in”; An-Nasaa-i mengatakan, “laisa bil qawiy”; Ibnu Adiy mengatakan, “laisa bihi ba’sun” [al-Mughni fii adh-Dhu’afaa 1/66].Demikian juga al-Hafizh, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa beliau adalah rawi yang shaduq yahim sebagaimana disebutkan dalam Taqrib at-Tahdzib hlm. 98. Para rawi yang meriwayatkan riwayat tersebut dari Usamah bin Zaid al-Laitsi berbeda-beda dalam periwayatannya. Sebagian rawi meriwayatkannya secara marfu’ dan sebagian rawi yang lain meriwayatkannya secara mauquf. Rawi yang meriwayatkan secara marfu adalah Hatim bin Isma’il, dan dia bersendirian (tafarrud) dalam hal ini. Al-Bazzar mencantumkan riwayatnya dalam Musnad al-Bazzar nomor 4922.Periwayatan Hatim bin Isma’il dari Usamah bin Zaid al-Laitsi tersebut diselisihi oleh sejumlah rawi yang juga meriwayatkan dari Usamah, yaitu: Abdullah bin Rarukh, riwayatnya dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imaan 1/325. Rauh bin Ubadah, riwayatnya dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imaan 10/140. Ja’far bin Aun, riwayatnya dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imaan 10/140. Abu Khalid al-Ahmar, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 6/91. Keempat rawi di atas seluruhnya meriwayatkan dari Usamah bin Zaid al-Laitsi dan menyatakan bahwa riwayat di atas adalah perkataan Ibnu Abbas. Dengan demikian, jika kita menerimanya sebagai hujjah, riwayat tersebut lebih tepat berderajat mauquf dan merupakan perkataan Ibnu Abbas dan bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al-Baihaqi mengatakan,هَذَا مَوْقُوفٌ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ ، مُسْتَعْمَلٌ عِنْدَ الصَّالِحِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ لِوُجُودِ صِدْقِهِ عِنْدَهُمْ فِيمَا جَرَّبُوا“Hadits ini mauquf, merupakan perkataan Ibnu Abbas; diamalkan oleh alim ulama yang shalih karena menurut pengalaman mereka hal itu benar adanya.” [al-Aadaab hlm. 269].KeduaPoin penting yang patut diperhatikan bahwa bentuk istighatsah yang bernilai kesyirikan adalah “meminta kepada selain Allah untuk melakukan sesuatu yang hanya mampu dilakukan Allah”. (ihat perincian hukum beristighatsah dengan meng-klik link berikut: Hukum Beristighatsah). Adapun beristighatsah kepada makhluk untuk melakukan sesuatu yang mampu dilakukannya merupakan hal yang diperbolehkan dan tidak termasuk kesyirikan. Hal inilah yang disampaikan dalam atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas di atas, dimana atsar tersebut menginformasikan bahwa terdapat sejumlah makhluk Allah berupa malaikat yang hidup dan ditempatkan Allah di permukaan bumi untuk menolong orang-orang yang tersesat agar menemukan kembali jalur yang tadi dijalani. Dengan demikian, setiap orang yang meminta pertolongan mereka (malaikat), telah meminta pertolongan kepada makhluk Allah untuk melakukan sesuatu yang mampu dilakukannya.KetigaApakah hal ini bisa dianalogikan dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang, dimana mereka beristighatsah kepada orang yang telah wafat atau orang yang hidup namun tidak berada di hadapan orang yang meminta pertolongan (gaib), agar disembuhkan penyakitnya, dihilangkan musibahnya, dimudahkan persalinan istrinya dan berbagai hal yang semisal?Jawabannya tentu tidak, setidaknya karena dua alasan: Atsar tersebut jelas menginformasikan bahwa yang dimaksud adalah malaikat, bukan makhluk Allah yang lain seperti jin ataupun manusia. Permintaan tolong yang disebutkan tadi apabila dipanjatkan kepada orang-orang yang dimaksud, maka merupakan bentuk kesyirikan karena hanya mampu dilakukan oleh Allah ta’ala sehingga hal itu serupa dengan apa yang disebutkan Allah dalam firman-Nya, وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ. إِنْ تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ ۚ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ“Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Yang Mahamengetahui.” [Fathir: 13-14].Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,وَالِاسْتِغَاثَةُ : طَلَبُ الْغَوْثِ ، وَهُوَ إزَالَةُ الشِّدَّةِ ، كَالِاسْتِنْصَارِ طَلَبُ النَّصْرِ ، وَالِاسْتِعَانَةِ طَلَبُ الْعَوْنِ ، وَالْمَخْلُوقُ يُطْلَبُ مِنْهُ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ مِنْهَا ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: (وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ) ، وَكَمَا قَالَ: (فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ) ، وَكَمَا قَالَ تَعَالَى: (وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى (وَأَمَّا مَا لَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ إلَّا اللَّهُ ؛ فَلَا يُطْلَبُ إلَّا مِنْ اللَّهِ“al-Istighatsah berarti thalab al-gauts, yaitu permintaan untuk menghilangkan kesulitan, seperti al-Istinshar yang berarti thalab an-nashr dan al-Isti’anah yang berarti thalab al-‘aun. Makhluk boleh dimintai pertolongan dalam semua bentuk tersebut, yaitu dalam perkara yang memang mampu dilakukan mereka. Hal ini seperti yang difirmankan Allah ta’ala,وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ“Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan.” [al-Anfal: 72].Allah ta’ala juga berfirman,فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ“Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya.” [al-Qashash: 15].Allah ta’ala befirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa” [al-Maidah: 2].Sedangkan dalam perkara yang hanya mampu dilakukan oleh Allah ta’ala, maka hanya boleh meminta tolong kepada Allah ta’ala.” [Majmu’ al-Fataawaa 1/103].Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan,فَأَمَّا مَا لَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ إلَّا اللَّهُ تَعَالَى فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُطْلَبَ إلَّا مِنْ اللَّهِ سُبْحَانَهُ ، لَا يُطْلَبُ ذَلِكَ لَا مِنْ الْمَلَائِكَةِ ، وَلَا مِنْ الْأَنْبِيَاءِ ، وَلَا مِنْ غَيْرِهِمْ ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُقَالَ لِغَيْرِ اللَّهِ: اغْفِرْ لِي ، وَاسْقِنَا الْغَيْثَ ، وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ ، أَوْ اهْدِ قُلُوبَنَا ، وَنَحْوَ ذَلِكَ … فَأَمَّا مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ الْبَشَرُ فَلَيْسَ مِنْ هَذَا الْبَابِ“Adapun perkara-perkara yang hanya mampu dilakukan oleh Allah, maka hanya boleh memintanya kepada Allah ta’ala semata. Bukan meminta kepada malaikat, para nabi dan selain mereka. Tidak boleh memohon kepada selain Allah misalnya dengan mengucapkan, “Ampunilah aku”; “Curahkanlah hujan kepada kami; “Tolonglah kami dari kejahatan orang-orang kafir”; “Tunjukilah hati kami”; dan permohonan yang semisal…adapun perkara-perkara yang mampu dilakukan manusia, maka tidak tercakup dalam topik ini.” [Majmu’ al-Fataawaa 1/329].Beliau rahimahullah juga mengatakan,وَقَدْ مَضَتْ السُّنَّةُ أَنَّ الْحَيَّ يُطْلَبُ مِنْهُ الدُّعَاءُ كَمَا يُطْلَبُ مِنْهُ سَائِرُ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ ، وَأَمَّا الْمَخْلُوقُ الْغَائِبُ وَالْمَيِّتُ ، فَلَا يُطْلَبُ مِنْهُ شَيْءٌ“Sunnah telah menetapkan bahwa orang yang hidup boleh dimintai untuk mendo’akan sebagaimana boleh memintanya untuk melakukan apa yang mampu dilakukannya. Sedangkan makhluk yang gaib (tidak berada di hadapan pihak yang meminta) dan yang telah wafat, tidak dapat dimintai apa pun.” [Majmu’ al-Fataawaa 1/344].KesimpulanDari pemaparan di atas, setidaknya dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh al-Bazzar dalam Musnadnya berstatus mauquf dan merupakan perkataan Ibnu Abbas, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengamalkan kandungan atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu tersebut, di antaranya adalah al-Imam Ahmad rahimahullah. Sebagaimana riwayat dari anaknya, Abdullah bin Ahmad. Tindakan al-Imam Ahmad tersebut bukanlah sebuah kesyirikan karena pada hakikatnya beliau meminta tolong kepada makhluk allah, yaitu malaikat yang memang ditugaskan Allah untuk menolong orang-orang yang tersesat dalam perjalanan. Tindakan al-imam Ahmad tersebut tidak bisa dianalogikan dengan bentuk-bentuk istighatsah yang kental dengan unsur kesyirikan yang kerap dilakukan oleh sebagian orang yang mengunjungi makam-makam orang yang dianggap wali kemudian beristighatsah di samping makam mereka, apalagi dianalogikan dengan meminta tolong pada jin penunggu laut, jin penjaga gunung, dan lain-lain. Sungguh menganalogikan keduanya berarti menganalogikan sesuatu yang tidak sama. Demikian yang dapat dituliskan, semoga dapat bermanfaat bagi kaum muslimin. Wallahu ta’ala a’lam.Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.IdReferensi: Artikel “الاستدلال على جواز الاستغاثة بحديث : ” إذا أصاب أحدكم عرجة بأرض فلاة فليناد أعينوا عباد الله”; diakses di: https://islamqa.info/ar/181206. Silsilah al-Ahaadits adh-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah. 🔍 Bunuh Diri Dalam Islam, Rabbana Atina Fiddunya Hasanah Wafil, Bekal Untuk Akhirat, Qodho Adalah, Contoh Dosa

Nabi Muhammad Tidur Malam Jam Berapa?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur jam berapa? Yang jelas beliau tidur pada awal malam. Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1173 1.2. Faedah hadits 1.3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur awal malam 1.4. Begadang tanpa keperluan itu tercela 1.4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1173 وَعَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ ، وَيَقُومُ آخِرَهُ فَيُصَلِّي . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur pada awal malam dan bangun pada akhir malam, lalu shalat. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1146 dan Muslim, no. 739]   Faedah hadits Shalat pada akhir malam lebih afdal daripada pada awal malam. Akhir malam itu lebih mudah dikabulkan doa. Baca Juga: Doa di Sepertiga Malam Terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur awal malam Dari Abu Ishaq, beliau berkata bahwa beliau menanyakan kepada Al-Aswad bin Yazid tentang perkataan ‘Aisyah mengenai shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Aisyah berkata, كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ وَيُحْيِى آخِرَهُ ثُمَّ إِنْ كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ إِلَى أَهْلِهِ قَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ يَنَامُ فَإِذَا كَانَ عِنْدَ النِّدَاءِ الأَوَّلِ – قَالَتْ – وَثَبَ – وَلاَ وَاللَّهِ مَا قَالَتْ قَامَ – فَأَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ – وَلاَ وَاللَّهِ مَا قَالَتِ اغْتَسَلَ. وَأَنَا أَعْلَمُ مَا تُرِيدُ – وَإِنْ لَمْ يَكُنْ جُنُبًا تَوَضَّأَ وُضُوءَ الرَّجُلِ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ صَلَّى الرَّكْعَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur di awal malam dan beliau menghidupkan akhir malam (dengan shalat). Jika beliau memiliki hajat (baca : hubungan badan dengan istrinya), beliau menunaikan hajat tersebut kemudian beliau tidur. Pada adzan shubuh pertama, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk (‘Aisyah tidak mengatakan bahwa beliau bangun). Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menuangkan air (‘Aisyah tidak mengatakan bahwa beliau mandi, dan aku mengetahui apa yang ‘Aisyah maksudkan). Jika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dalam keadaan junub, beliau berwudhu seperti wudhu seseorang yang hendak shalat. Kemudian beliau shalat dua raka’at.” (HR. Muslim, no. 739)   Begadang tanpa keperluan itu tercela Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) Ibnu Baththal rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 3:278, Asy-Syamilah) Semoga Allah menjaga waktu kita jadi penuh berkah. Baca Juga: Gara-Gara Begadang Nonton Bola Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://rumaysho.com/1097-adab-islami-sederhana-sebelum-tidur.html   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara sujud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud

Nabi Muhammad Tidur Malam Jam Berapa?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur jam berapa? Yang jelas beliau tidur pada awal malam. Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1173 1.2. Faedah hadits 1.3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur awal malam 1.4. Begadang tanpa keperluan itu tercela 1.4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1173 وَعَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ ، وَيَقُومُ آخِرَهُ فَيُصَلِّي . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur pada awal malam dan bangun pada akhir malam, lalu shalat. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1146 dan Muslim, no. 739]   Faedah hadits Shalat pada akhir malam lebih afdal daripada pada awal malam. Akhir malam itu lebih mudah dikabulkan doa. Baca Juga: Doa di Sepertiga Malam Terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur awal malam Dari Abu Ishaq, beliau berkata bahwa beliau menanyakan kepada Al-Aswad bin Yazid tentang perkataan ‘Aisyah mengenai shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Aisyah berkata, كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ وَيُحْيِى آخِرَهُ ثُمَّ إِنْ كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ إِلَى أَهْلِهِ قَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ يَنَامُ فَإِذَا كَانَ عِنْدَ النِّدَاءِ الأَوَّلِ – قَالَتْ – وَثَبَ – وَلاَ وَاللَّهِ مَا قَالَتْ قَامَ – فَأَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ – وَلاَ وَاللَّهِ مَا قَالَتِ اغْتَسَلَ. وَأَنَا أَعْلَمُ مَا تُرِيدُ – وَإِنْ لَمْ يَكُنْ جُنُبًا تَوَضَّأَ وُضُوءَ الرَّجُلِ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ صَلَّى الرَّكْعَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur di awal malam dan beliau menghidupkan akhir malam (dengan shalat). Jika beliau memiliki hajat (baca : hubungan badan dengan istrinya), beliau menunaikan hajat tersebut kemudian beliau tidur. Pada adzan shubuh pertama, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk (‘Aisyah tidak mengatakan bahwa beliau bangun). Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menuangkan air (‘Aisyah tidak mengatakan bahwa beliau mandi, dan aku mengetahui apa yang ‘Aisyah maksudkan). Jika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dalam keadaan junub, beliau berwudhu seperti wudhu seseorang yang hendak shalat. Kemudian beliau shalat dua raka’at.” (HR. Muslim, no. 739)   Begadang tanpa keperluan itu tercela Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) Ibnu Baththal rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 3:278, Asy-Syamilah) Semoga Allah menjaga waktu kita jadi penuh berkah. Baca Juga: Gara-Gara Begadang Nonton Bola Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://rumaysho.com/1097-adab-islami-sederhana-sebelum-tidur.html   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara sujud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur jam berapa? Yang jelas beliau tidur pada awal malam. Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1173 1.2. Faedah hadits 1.3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur awal malam 1.4. Begadang tanpa keperluan itu tercela 1.4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1173 وَعَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ ، وَيَقُومُ آخِرَهُ فَيُصَلِّي . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur pada awal malam dan bangun pada akhir malam, lalu shalat. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1146 dan Muslim, no. 739]   Faedah hadits Shalat pada akhir malam lebih afdal daripada pada awal malam. Akhir malam itu lebih mudah dikabulkan doa. Baca Juga: Doa di Sepertiga Malam Terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur awal malam Dari Abu Ishaq, beliau berkata bahwa beliau menanyakan kepada Al-Aswad bin Yazid tentang perkataan ‘Aisyah mengenai shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Aisyah berkata, كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ وَيُحْيِى آخِرَهُ ثُمَّ إِنْ كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ إِلَى أَهْلِهِ قَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ يَنَامُ فَإِذَا كَانَ عِنْدَ النِّدَاءِ الأَوَّلِ – قَالَتْ – وَثَبَ – وَلاَ وَاللَّهِ مَا قَالَتْ قَامَ – فَأَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ – وَلاَ وَاللَّهِ مَا قَالَتِ اغْتَسَلَ. وَأَنَا أَعْلَمُ مَا تُرِيدُ – وَإِنْ لَمْ يَكُنْ جُنُبًا تَوَضَّأَ وُضُوءَ الرَّجُلِ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ صَلَّى الرَّكْعَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur di awal malam dan beliau menghidupkan akhir malam (dengan shalat). Jika beliau memiliki hajat (baca : hubungan badan dengan istrinya), beliau menunaikan hajat tersebut kemudian beliau tidur. Pada adzan shubuh pertama, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk (‘Aisyah tidak mengatakan bahwa beliau bangun). Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menuangkan air (‘Aisyah tidak mengatakan bahwa beliau mandi, dan aku mengetahui apa yang ‘Aisyah maksudkan). Jika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dalam keadaan junub, beliau berwudhu seperti wudhu seseorang yang hendak shalat. Kemudian beliau shalat dua raka’at.” (HR. Muslim, no. 739)   Begadang tanpa keperluan itu tercela Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) Ibnu Baththal rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 3:278, Asy-Syamilah) Semoga Allah menjaga waktu kita jadi penuh berkah. Baca Juga: Gara-Gara Begadang Nonton Bola Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://rumaysho.com/1097-adab-islami-sederhana-sebelum-tidur.html   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara sujud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur jam berapa? Yang jelas beliau tidur pada awal malam. Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1173 1.2. Faedah hadits 1.3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur awal malam 1.4. Begadang tanpa keperluan itu tercela 1.4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1173 وَعَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ ، وَيَقُومُ آخِرَهُ فَيُصَلِّي . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur pada awal malam dan bangun pada akhir malam, lalu shalat. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1146 dan Muslim, no. 739]   Faedah hadits Shalat pada akhir malam lebih afdal daripada pada awal malam. Akhir malam itu lebih mudah dikabulkan doa. Baca Juga: Doa di Sepertiga Malam Terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur awal malam Dari Abu Ishaq, beliau berkata bahwa beliau menanyakan kepada Al-Aswad bin Yazid tentang perkataan ‘Aisyah mengenai shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Aisyah berkata, كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ وَيُحْيِى آخِرَهُ ثُمَّ إِنْ كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ إِلَى أَهْلِهِ قَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ يَنَامُ فَإِذَا كَانَ عِنْدَ النِّدَاءِ الأَوَّلِ – قَالَتْ – وَثَبَ – وَلاَ وَاللَّهِ مَا قَالَتْ قَامَ – فَأَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ – وَلاَ وَاللَّهِ مَا قَالَتِ اغْتَسَلَ. وَأَنَا أَعْلَمُ مَا تُرِيدُ – وَإِنْ لَمْ يَكُنْ جُنُبًا تَوَضَّأَ وُضُوءَ الرَّجُلِ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ صَلَّى الرَّكْعَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur di awal malam dan beliau menghidupkan akhir malam (dengan shalat). Jika beliau memiliki hajat (baca : hubungan badan dengan istrinya), beliau menunaikan hajat tersebut kemudian beliau tidur. Pada adzan shubuh pertama, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk (‘Aisyah tidak mengatakan bahwa beliau bangun). Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menuangkan air (‘Aisyah tidak mengatakan bahwa beliau mandi, dan aku mengetahui apa yang ‘Aisyah maksudkan). Jika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dalam keadaan junub, beliau berwudhu seperti wudhu seseorang yang hendak shalat. Kemudian beliau shalat dua raka’at.” (HR. Muslim, no. 739)   Begadang tanpa keperluan itu tercela Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) Ibnu Baththal rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 3:278, Asy-Syamilah) Semoga Allah menjaga waktu kita jadi penuh berkah. Baca Juga: Gara-Gara Begadang Nonton Bola Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://rumaysho.com/1097-adab-islami-sederhana-sebelum-tidur.html   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara sujud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud

Kamar Mandi dan Tempat Wudhu Masjid Campur Laki-laki dan Perempuan

Tempat Wudhu dan Kamar Mandi Masjid Jadi Satu, Ikhtilat dan Sering Terlihat Aurat Lawan Jenis Saya dapati masjid yg kamar mandi atau tmpat wudhunya jadi satu laki2 perempuan..nah pas sedang waktu shalat..trrjadilah ikhtilat kadang terlihat aurot perempuan. Mohon nasehatnya Jawaban: Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasuulillah. Ammaa ba’du: Ikhtilat atau bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah hal yang diharamkan oleh syariat yang mulia ini. Ikhtilat merupakan sesuatu yang paling berbahaya bagi masyarakat. Ia merupakan sebab terbesar yang menjerumuskan seseorang kepada fahisyah dan jatuhnya kedalam dosa zina –wal ‘iyaadzu billaah-. Ikhtilat menggerakkan keinginan buruk dalam jiwa, menyalakan api syahwat yang berkobar dan menimbulkan godaan serta rayuan. Dan tak jarang menjadi awal dari perselingkuhan juga perceraian. Diantara kaidah dalam syariat ini ialah: Apabila Allah mengharamkan suatu hal maka haram pula seluruh sebab dan perantara yang mengantarkan kepadanya. Allah berfirman : وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra’: 32) Para ulama mengatakan: Larangan dari mendekati zina lebih mendalam dari sekedar larangan untuk melakukannya. Karena ini berarti mencakup seluruh perantara dan sebab yang dapat menjerumuskan kedalamnya. Seseorang yang berkeliaran didekat area terlarang dikhawatirkan tidak lama terjatuh didalamnya. Berkata Ibnul Qoyyim (751 H) rahimahullah : ولا ريب أن تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال: أصل كل بلية وشر، وهو من أعظم أسباب نزول العقوبات العامة، كما أنه من أسباب فساد أمور العامة والخاصة، واختلاط الرجال بالنساء سبب لكثرة الفواحش والزنا، وهو من أسباب الموت العام، والطواعين المتصلة. Tidak diragukan lagi bahwa memberikan kesempatan bagi wanita untuk bercampur baur dengan laki-laki adalah sumber dari segala petaka dan keburukan. Ia merupakan sebab terbesar turunnya azab yang menyeluruh. Begitu juga penyebab rusaknya urusan masyarakat umum dan kalangan tertentu. Ikhtilat antara laki-laki dengan wanita adalah sebab banyak terjadinya fahisyah dan zina. Dan ini merupakan sebab kematian yang menyeluruh serta sebab penyakit tha’un (wabab penyakit menular) yang terus berkepanjangan. (At-Thuruq Al-Hukmiyah: 239) Demi menghindari terjadinya ikhtilat, syariat ini telah melarang sebab-sebabnya. Seperti larangan seorang wanita safar tanpa mahram, larangan saling bersentuhan antara lawan jenis dan larangan berjabat tangan, larangan melihat kepada lawan jenis dan larangan menyerupai lawan jenis. Bahkan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang paling terakhir dan seburuk-buruk shaf bagi mereka yang terdepan. Hal tersebut tidaklah melainkan karena dekatnya shaf pertama wanita dan jauhnya shaf terakhir dari jamaah laki-laki. Suatu hari ketika Nabi Muhammad ﷺ keluar dari masjid seusai shalat, Beliau melihat terjadinya ikhtilat antara laki-laki dan perempuan dijalan. Maka Beliau ﷺ berkata kepada para wanita: اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْققْنَ الطَّرِيقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ Mundurlah kalian, kalian tidak sepatutnya berjalan ditengah jalan, hendaknya kalian berjalan ditepi jalan. (HR. Abu Dawud) Demikianlah syariat ini begitu antusias dalam mencegah terjadinya ikhtilat antara laki-laki dan perempuan. Nabi Muhammad ﷺ menerangkan bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi kaum laki-laki. Beliau ﷺ bersabda: مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ Tidaklah aku tinggalkan setelahku sebuah fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi para lelaki daripada wanita. (Muttafaqun ‘alaih) Wanita apabila keluar rumah maka syaitan akan menghiasinya. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ Seorang wanita adalah aurat. Apabila ia keluar niscaya syaithan menghiasinya. (HR. At-Tirmidzy & Ibnu Hibban) NASEHAT KAMI Maka kami nasehatkan beberapa hal berikut: Pertama: Hendaknya kita selalu takut dan bertakwa kepada Allah Ta’ala dimanapun kita berada. اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا Bertakwalah kepada Allah dimanapun kamu berada, dan iringilah perbuatan buruk (dosa) dengan kebaikan niscaya akan menghapuskannya. (HR. At-Tirmidzi) Kedua: Hendaknya kita selalu menundukkan pandangan kita. قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An-Nur:30) Didalam ayat diatas, pertama Allah Ta’ala memerintahkan untuk menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan. Diantara faidahnya adalah siapa yang tidak mampu menjaga pandangannya ia akan sulit untuk menjaga kemaluannya. Pandangan adalah anak panah iblis yang beracun. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ Pandangan adalah anak panah dari anak-anak panah iblis yang beracun, maka siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah niscaya Allah Jalla Wa Azza memberikan balasan kepadanya dengan keimanan yang ia rasakan manisnya didalam hatinya. (HR. Al-Hakim) Ibnul Qoyyim (751 H) rahimahullah berkata : Menundukkan pandangan memiliki banyak faidah. Salah satunya membebaskan hati dari sakitnya penyesalan. Karena siapa yang melepas pandangannya niscaya akan panjang kesedihan dan penyesalannya. Tidaklah sesuatu yang lebih berbahaya bagi hati melebihi melepas pandangan. Kemudian beliau membawakan perkataan: كل الحوادث مبداها من النظر … ومعظم النار من مستصغر الشرر كم نظرة فتكت في قلب صاحبها … فتك السهام بلا قوس ولا وتر والمرء ما دام ذا عين يقلبها … في أعين الغيد موقوف على الخطر يسر مقلته ما ضر مهجته … لا مرحبا بسرور عاد بالضرر Setiap bencana berawal dari pandangan mata Sebagaimana api besar bermula dari percikan bara api Betapa banyak pandangan menghancurkan hati pemiliknya Seperti anak panah yang menembus tanpa busur dan tali Selama seseorang memiliki mata yang ia bolak-balikkan untuk memandang para wanita Maka dia berada dalam mara bahaya Dia menyenangkan matanya dengan sesuatu yang membahayakan hatinya Tidaklah ada sambutan selamat untuk kesenangan yang datang dengan malapetaka. (Raudhatul Muhibbin: 97) Ketiga: Jika kita tak sengaja memandang sesuatu yang diharamkan, ingatlah nasehat Nabi Muhammad ﷺ kepada Ali Bin Abi Thalib. Beliau ﷺ bersabda: يَا عَلِيُّ، لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ Wahai Ali, janganlah kamu ikuti pandangan dengan pandangan berikutnya, bagimu yang bertama dan tidak untuk yang berikutnya. (HR. Abu Dawud, At-Timidzi, Ahmad dan yang lainnya) Keempat: Sekiranya kita mengetahui ikhtilat sering terjadi di masjid tempat biasa kita shalat, hendaknya kita wudhu di rumah atau kantor sehingga kita terhindar dari ikhtilat yang munkin terjadi. Dan tentu Ini lebih utama. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً Barangsiapa yang bersuci dirumahnya kemudian berjalan menuju rumah dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban (dari) Allah, maka satu dari dua langkahnya menghapuskan dosa dan yang lain meninggikan derajat. (HR. Muslim) Kelima: Dan kami nasehatkan kepada para wanita bahwa shalat dirumah bagi mereka lebih utama. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ Janganlah kalian cegah wanita-wanita kalian pergi ke masjid, akan tetapi (sholat) dirumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka. (HR. Abu Dawud) Atau hendaknya mereka mendahulukan jamaah laki-laki untuk menggunakan tempat wudhu tersebut dan tidak bercampur dengan mereka. Hal ini adalah sebuah pelajaran yang dapat kita petik dari hadits yang telah kami sebutkan diatas, yaitu agar supaya para wanita mundur dan tidak bercampur dengan laki-laki ketika dijalan. Begitu juga pelajaran dari sebuah kisah dua putri Nabi Syu’aib yang ditemui Nabi Musa sedang berdiri menunggu para laki-laki pengembala pergi dari mata air. Kedua putri tersebut rela menunggu dan enggan untuk bercampur dengan para lelaki meskipun terkadang harus kehabisan air. Tentunya hal ini menunjukkan betapa mulia dan sempurnanya akhlak kedua wanita tersebut. Allah Ta’ala menceritakan kisah tersebut dalam firmanNya: وَلَمَّا وَرَدَ مَآءَ مَدۡيَنَ وَجَدَ عَلَيۡهِ أُمَّةٗ مِّنَ ٱلنَّاسِ يَسۡقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ ٱمۡرَأَتَيۡنِ تَذُودَانِۖ قَالَ مَا خَطۡبُكُمَاۖ قَالَتَا لَا نَسۡقِي حَتَّىٰ يُصۡدِرَ ٱلرِّعَآءُۖ وَأَبُونَا شَيۡخٞ كَبِيرٞ Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. (QS. Al-Qashas: 23) Keenam: Dan kami nasehatkan pula kepada para takmir masjid, -Jika memunkinkan- untuk berusaha memisahkan toilet dan tempat wudhu antara jamaah laki-laki dari jamaah perempuan sehingga tidak terjadi hal semisal. Demikian, Wallahu Ta’ala A’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Jual Beli Uang Kuno, Arti Sidratul Muntaha, Saudara Ipar, Cara Qada Solat, Jual Beli Reptil Online, Video Cara Menyenangkan Suami Di Ranjang Visited 106 times, 1 visit(s) today Post Views: 660 QRIS donasi Yufid

Kamar Mandi dan Tempat Wudhu Masjid Campur Laki-laki dan Perempuan

Tempat Wudhu dan Kamar Mandi Masjid Jadi Satu, Ikhtilat dan Sering Terlihat Aurat Lawan Jenis Saya dapati masjid yg kamar mandi atau tmpat wudhunya jadi satu laki2 perempuan..nah pas sedang waktu shalat..trrjadilah ikhtilat kadang terlihat aurot perempuan. Mohon nasehatnya Jawaban: Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasuulillah. Ammaa ba’du: Ikhtilat atau bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah hal yang diharamkan oleh syariat yang mulia ini. Ikhtilat merupakan sesuatu yang paling berbahaya bagi masyarakat. Ia merupakan sebab terbesar yang menjerumuskan seseorang kepada fahisyah dan jatuhnya kedalam dosa zina –wal ‘iyaadzu billaah-. Ikhtilat menggerakkan keinginan buruk dalam jiwa, menyalakan api syahwat yang berkobar dan menimbulkan godaan serta rayuan. Dan tak jarang menjadi awal dari perselingkuhan juga perceraian. Diantara kaidah dalam syariat ini ialah: Apabila Allah mengharamkan suatu hal maka haram pula seluruh sebab dan perantara yang mengantarkan kepadanya. Allah berfirman : وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra’: 32) Para ulama mengatakan: Larangan dari mendekati zina lebih mendalam dari sekedar larangan untuk melakukannya. Karena ini berarti mencakup seluruh perantara dan sebab yang dapat menjerumuskan kedalamnya. Seseorang yang berkeliaran didekat area terlarang dikhawatirkan tidak lama terjatuh didalamnya. Berkata Ibnul Qoyyim (751 H) rahimahullah : ولا ريب أن تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال: أصل كل بلية وشر، وهو من أعظم أسباب نزول العقوبات العامة، كما أنه من أسباب فساد أمور العامة والخاصة، واختلاط الرجال بالنساء سبب لكثرة الفواحش والزنا، وهو من أسباب الموت العام، والطواعين المتصلة. Tidak diragukan lagi bahwa memberikan kesempatan bagi wanita untuk bercampur baur dengan laki-laki adalah sumber dari segala petaka dan keburukan. Ia merupakan sebab terbesar turunnya azab yang menyeluruh. Begitu juga penyebab rusaknya urusan masyarakat umum dan kalangan tertentu. Ikhtilat antara laki-laki dengan wanita adalah sebab banyak terjadinya fahisyah dan zina. Dan ini merupakan sebab kematian yang menyeluruh serta sebab penyakit tha’un (wabab penyakit menular) yang terus berkepanjangan. (At-Thuruq Al-Hukmiyah: 239) Demi menghindari terjadinya ikhtilat, syariat ini telah melarang sebab-sebabnya. Seperti larangan seorang wanita safar tanpa mahram, larangan saling bersentuhan antara lawan jenis dan larangan berjabat tangan, larangan melihat kepada lawan jenis dan larangan menyerupai lawan jenis. Bahkan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang paling terakhir dan seburuk-buruk shaf bagi mereka yang terdepan. Hal tersebut tidaklah melainkan karena dekatnya shaf pertama wanita dan jauhnya shaf terakhir dari jamaah laki-laki. Suatu hari ketika Nabi Muhammad ﷺ keluar dari masjid seusai shalat, Beliau melihat terjadinya ikhtilat antara laki-laki dan perempuan dijalan. Maka Beliau ﷺ berkata kepada para wanita: اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْققْنَ الطَّرِيقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ Mundurlah kalian, kalian tidak sepatutnya berjalan ditengah jalan, hendaknya kalian berjalan ditepi jalan. (HR. Abu Dawud) Demikianlah syariat ini begitu antusias dalam mencegah terjadinya ikhtilat antara laki-laki dan perempuan. Nabi Muhammad ﷺ menerangkan bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi kaum laki-laki. Beliau ﷺ bersabda: مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ Tidaklah aku tinggalkan setelahku sebuah fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi para lelaki daripada wanita. (Muttafaqun ‘alaih) Wanita apabila keluar rumah maka syaitan akan menghiasinya. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ Seorang wanita adalah aurat. Apabila ia keluar niscaya syaithan menghiasinya. (HR. At-Tirmidzy & Ibnu Hibban) NASEHAT KAMI Maka kami nasehatkan beberapa hal berikut: Pertama: Hendaknya kita selalu takut dan bertakwa kepada Allah Ta’ala dimanapun kita berada. اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا Bertakwalah kepada Allah dimanapun kamu berada, dan iringilah perbuatan buruk (dosa) dengan kebaikan niscaya akan menghapuskannya. (HR. At-Tirmidzi) Kedua: Hendaknya kita selalu menundukkan pandangan kita. قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An-Nur:30) Didalam ayat diatas, pertama Allah Ta’ala memerintahkan untuk menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan. Diantara faidahnya adalah siapa yang tidak mampu menjaga pandangannya ia akan sulit untuk menjaga kemaluannya. Pandangan adalah anak panah iblis yang beracun. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ Pandangan adalah anak panah dari anak-anak panah iblis yang beracun, maka siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah niscaya Allah Jalla Wa Azza memberikan balasan kepadanya dengan keimanan yang ia rasakan manisnya didalam hatinya. (HR. Al-Hakim) Ibnul Qoyyim (751 H) rahimahullah berkata : Menundukkan pandangan memiliki banyak faidah. Salah satunya membebaskan hati dari sakitnya penyesalan. Karena siapa yang melepas pandangannya niscaya akan panjang kesedihan dan penyesalannya. Tidaklah sesuatu yang lebih berbahaya bagi hati melebihi melepas pandangan. Kemudian beliau membawakan perkataan: كل الحوادث مبداها من النظر … ومعظم النار من مستصغر الشرر كم نظرة فتكت في قلب صاحبها … فتك السهام بلا قوس ولا وتر والمرء ما دام ذا عين يقلبها … في أعين الغيد موقوف على الخطر يسر مقلته ما ضر مهجته … لا مرحبا بسرور عاد بالضرر Setiap bencana berawal dari pandangan mata Sebagaimana api besar bermula dari percikan bara api Betapa banyak pandangan menghancurkan hati pemiliknya Seperti anak panah yang menembus tanpa busur dan tali Selama seseorang memiliki mata yang ia bolak-balikkan untuk memandang para wanita Maka dia berada dalam mara bahaya Dia menyenangkan matanya dengan sesuatu yang membahayakan hatinya Tidaklah ada sambutan selamat untuk kesenangan yang datang dengan malapetaka. (Raudhatul Muhibbin: 97) Ketiga: Jika kita tak sengaja memandang sesuatu yang diharamkan, ingatlah nasehat Nabi Muhammad ﷺ kepada Ali Bin Abi Thalib. Beliau ﷺ bersabda: يَا عَلِيُّ، لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ Wahai Ali, janganlah kamu ikuti pandangan dengan pandangan berikutnya, bagimu yang bertama dan tidak untuk yang berikutnya. (HR. Abu Dawud, At-Timidzi, Ahmad dan yang lainnya) Keempat: Sekiranya kita mengetahui ikhtilat sering terjadi di masjid tempat biasa kita shalat, hendaknya kita wudhu di rumah atau kantor sehingga kita terhindar dari ikhtilat yang munkin terjadi. Dan tentu Ini lebih utama. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً Barangsiapa yang bersuci dirumahnya kemudian berjalan menuju rumah dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban (dari) Allah, maka satu dari dua langkahnya menghapuskan dosa dan yang lain meninggikan derajat. (HR. Muslim) Kelima: Dan kami nasehatkan kepada para wanita bahwa shalat dirumah bagi mereka lebih utama. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ Janganlah kalian cegah wanita-wanita kalian pergi ke masjid, akan tetapi (sholat) dirumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka. (HR. Abu Dawud) Atau hendaknya mereka mendahulukan jamaah laki-laki untuk menggunakan tempat wudhu tersebut dan tidak bercampur dengan mereka. Hal ini adalah sebuah pelajaran yang dapat kita petik dari hadits yang telah kami sebutkan diatas, yaitu agar supaya para wanita mundur dan tidak bercampur dengan laki-laki ketika dijalan. Begitu juga pelajaran dari sebuah kisah dua putri Nabi Syu’aib yang ditemui Nabi Musa sedang berdiri menunggu para laki-laki pengembala pergi dari mata air. Kedua putri tersebut rela menunggu dan enggan untuk bercampur dengan para lelaki meskipun terkadang harus kehabisan air. Tentunya hal ini menunjukkan betapa mulia dan sempurnanya akhlak kedua wanita tersebut. Allah Ta’ala menceritakan kisah tersebut dalam firmanNya: وَلَمَّا وَرَدَ مَآءَ مَدۡيَنَ وَجَدَ عَلَيۡهِ أُمَّةٗ مِّنَ ٱلنَّاسِ يَسۡقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ ٱمۡرَأَتَيۡنِ تَذُودَانِۖ قَالَ مَا خَطۡبُكُمَاۖ قَالَتَا لَا نَسۡقِي حَتَّىٰ يُصۡدِرَ ٱلرِّعَآءُۖ وَأَبُونَا شَيۡخٞ كَبِيرٞ Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. (QS. Al-Qashas: 23) Keenam: Dan kami nasehatkan pula kepada para takmir masjid, -Jika memunkinkan- untuk berusaha memisahkan toilet dan tempat wudhu antara jamaah laki-laki dari jamaah perempuan sehingga tidak terjadi hal semisal. Demikian, Wallahu Ta’ala A’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Jual Beli Uang Kuno, Arti Sidratul Muntaha, Saudara Ipar, Cara Qada Solat, Jual Beli Reptil Online, Video Cara Menyenangkan Suami Di Ranjang Visited 106 times, 1 visit(s) today Post Views: 660 QRIS donasi Yufid
Tempat Wudhu dan Kamar Mandi Masjid Jadi Satu, Ikhtilat dan Sering Terlihat Aurat Lawan Jenis Saya dapati masjid yg kamar mandi atau tmpat wudhunya jadi satu laki2 perempuan..nah pas sedang waktu shalat..trrjadilah ikhtilat kadang terlihat aurot perempuan. Mohon nasehatnya Jawaban: Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasuulillah. Ammaa ba’du: Ikhtilat atau bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah hal yang diharamkan oleh syariat yang mulia ini. Ikhtilat merupakan sesuatu yang paling berbahaya bagi masyarakat. Ia merupakan sebab terbesar yang menjerumuskan seseorang kepada fahisyah dan jatuhnya kedalam dosa zina –wal ‘iyaadzu billaah-. Ikhtilat menggerakkan keinginan buruk dalam jiwa, menyalakan api syahwat yang berkobar dan menimbulkan godaan serta rayuan. Dan tak jarang menjadi awal dari perselingkuhan juga perceraian. Diantara kaidah dalam syariat ini ialah: Apabila Allah mengharamkan suatu hal maka haram pula seluruh sebab dan perantara yang mengantarkan kepadanya. Allah berfirman : وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra’: 32) Para ulama mengatakan: Larangan dari mendekati zina lebih mendalam dari sekedar larangan untuk melakukannya. Karena ini berarti mencakup seluruh perantara dan sebab yang dapat menjerumuskan kedalamnya. Seseorang yang berkeliaran didekat area terlarang dikhawatirkan tidak lama terjatuh didalamnya. Berkata Ibnul Qoyyim (751 H) rahimahullah : ولا ريب أن تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال: أصل كل بلية وشر، وهو من أعظم أسباب نزول العقوبات العامة، كما أنه من أسباب فساد أمور العامة والخاصة، واختلاط الرجال بالنساء سبب لكثرة الفواحش والزنا، وهو من أسباب الموت العام، والطواعين المتصلة. Tidak diragukan lagi bahwa memberikan kesempatan bagi wanita untuk bercampur baur dengan laki-laki adalah sumber dari segala petaka dan keburukan. Ia merupakan sebab terbesar turunnya azab yang menyeluruh. Begitu juga penyebab rusaknya urusan masyarakat umum dan kalangan tertentu. Ikhtilat antara laki-laki dengan wanita adalah sebab banyak terjadinya fahisyah dan zina. Dan ini merupakan sebab kematian yang menyeluruh serta sebab penyakit tha’un (wabab penyakit menular) yang terus berkepanjangan. (At-Thuruq Al-Hukmiyah: 239) Demi menghindari terjadinya ikhtilat, syariat ini telah melarang sebab-sebabnya. Seperti larangan seorang wanita safar tanpa mahram, larangan saling bersentuhan antara lawan jenis dan larangan berjabat tangan, larangan melihat kepada lawan jenis dan larangan menyerupai lawan jenis. Bahkan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang paling terakhir dan seburuk-buruk shaf bagi mereka yang terdepan. Hal tersebut tidaklah melainkan karena dekatnya shaf pertama wanita dan jauhnya shaf terakhir dari jamaah laki-laki. Suatu hari ketika Nabi Muhammad ﷺ keluar dari masjid seusai shalat, Beliau melihat terjadinya ikhtilat antara laki-laki dan perempuan dijalan. Maka Beliau ﷺ berkata kepada para wanita: اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْققْنَ الطَّرِيقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ Mundurlah kalian, kalian tidak sepatutnya berjalan ditengah jalan, hendaknya kalian berjalan ditepi jalan. (HR. Abu Dawud) Demikianlah syariat ini begitu antusias dalam mencegah terjadinya ikhtilat antara laki-laki dan perempuan. Nabi Muhammad ﷺ menerangkan bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi kaum laki-laki. Beliau ﷺ bersabda: مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ Tidaklah aku tinggalkan setelahku sebuah fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi para lelaki daripada wanita. (Muttafaqun ‘alaih) Wanita apabila keluar rumah maka syaitan akan menghiasinya. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ Seorang wanita adalah aurat. Apabila ia keluar niscaya syaithan menghiasinya. (HR. At-Tirmidzy & Ibnu Hibban) NASEHAT KAMI Maka kami nasehatkan beberapa hal berikut: Pertama: Hendaknya kita selalu takut dan bertakwa kepada Allah Ta’ala dimanapun kita berada. اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا Bertakwalah kepada Allah dimanapun kamu berada, dan iringilah perbuatan buruk (dosa) dengan kebaikan niscaya akan menghapuskannya. (HR. At-Tirmidzi) Kedua: Hendaknya kita selalu menundukkan pandangan kita. قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An-Nur:30) Didalam ayat diatas, pertama Allah Ta’ala memerintahkan untuk menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan. Diantara faidahnya adalah siapa yang tidak mampu menjaga pandangannya ia akan sulit untuk menjaga kemaluannya. Pandangan adalah anak panah iblis yang beracun. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ Pandangan adalah anak panah dari anak-anak panah iblis yang beracun, maka siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah niscaya Allah Jalla Wa Azza memberikan balasan kepadanya dengan keimanan yang ia rasakan manisnya didalam hatinya. (HR. Al-Hakim) Ibnul Qoyyim (751 H) rahimahullah berkata : Menundukkan pandangan memiliki banyak faidah. Salah satunya membebaskan hati dari sakitnya penyesalan. Karena siapa yang melepas pandangannya niscaya akan panjang kesedihan dan penyesalannya. Tidaklah sesuatu yang lebih berbahaya bagi hati melebihi melepas pandangan. Kemudian beliau membawakan perkataan: كل الحوادث مبداها من النظر … ومعظم النار من مستصغر الشرر كم نظرة فتكت في قلب صاحبها … فتك السهام بلا قوس ولا وتر والمرء ما دام ذا عين يقلبها … في أعين الغيد موقوف على الخطر يسر مقلته ما ضر مهجته … لا مرحبا بسرور عاد بالضرر Setiap bencana berawal dari pandangan mata Sebagaimana api besar bermula dari percikan bara api Betapa banyak pandangan menghancurkan hati pemiliknya Seperti anak panah yang menembus tanpa busur dan tali Selama seseorang memiliki mata yang ia bolak-balikkan untuk memandang para wanita Maka dia berada dalam mara bahaya Dia menyenangkan matanya dengan sesuatu yang membahayakan hatinya Tidaklah ada sambutan selamat untuk kesenangan yang datang dengan malapetaka. (Raudhatul Muhibbin: 97) Ketiga: Jika kita tak sengaja memandang sesuatu yang diharamkan, ingatlah nasehat Nabi Muhammad ﷺ kepada Ali Bin Abi Thalib. Beliau ﷺ bersabda: يَا عَلِيُّ، لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ Wahai Ali, janganlah kamu ikuti pandangan dengan pandangan berikutnya, bagimu yang bertama dan tidak untuk yang berikutnya. (HR. Abu Dawud, At-Timidzi, Ahmad dan yang lainnya) Keempat: Sekiranya kita mengetahui ikhtilat sering terjadi di masjid tempat biasa kita shalat, hendaknya kita wudhu di rumah atau kantor sehingga kita terhindar dari ikhtilat yang munkin terjadi. Dan tentu Ini lebih utama. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً Barangsiapa yang bersuci dirumahnya kemudian berjalan menuju rumah dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban (dari) Allah, maka satu dari dua langkahnya menghapuskan dosa dan yang lain meninggikan derajat. (HR. Muslim) Kelima: Dan kami nasehatkan kepada para wanita bahwa shalat dirumah bagi mereka lebih utama. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ Janganlah kalian cegah wanita-wanita kalian pergi ke masjid, akan tetapi (sholat) dirumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka. (HR. Abu Dawud) Atau hendaknya mereka mendahulukan jamaah laki-laki untuk menggunakan tempat wudhu tersebut dan tidak bercampur dengan mereka. Hal ini adalah sebuah pelajaran yang dapat kita petik dari hadits yang telah kami sebutkan diatas, yaitu agar supaya para wanita mundur dan tidak bercampur dengan laki-laki ketika dijalan. Begitu juga pelajaran dari sebuah kisah dua putri Nabi Syu’aib yang ditemui Nabi Musa sedang berdiri menunggu para laki-laki pengembala pergi dari mata air. Kedua putri tersebut rela menunggu dan enggan untuk bercampur dengan para lelaki meskipun terkadang harus kehabisan air. Tentunya hal ini menunjukkan betapa mulia dan sempurnanya akhlak kedua wanita tersebut. Allah Ta’ala menceritakan kisah tersebut dalam firmanNya: وَلَمَّا وَرَدَ مَآءَ مَدۡيَنَ وَجَدَ عَلَيۡهِ أُمَّةٗ مِّنَ ٱلنَّاسِ يَسۡقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ ٱمۡرَأَتَيۡنِ تَذُودَانِۖ قَالَ مَا خَطۡبُكُمَاۖ قَالَتَا لَا نَسۡقِي حَتَّىٰ يُصۡدِرَ ٱلرِّعَآءُۖ وَأَبُونَا شَيۡخٞ كَبِيرٞ Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. (QS. Al-Qashas: 23) Keenam: Dan kami nasehatkan pula kepada para takmir masjid, -Jika memunkinkan- untuk berusaha memisahkan toilet dan tempat wudhu antara jamaah laki-laki dari jamaah perempuan sehingga tidak terjadi hal semisal. Demikian, Wallahu Ta’ala A’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Jual Beli Uang Kuno, Arti Sidratul Muntaha, Saudara Ipar, Cara Qada Solat, Jual Beli Reptil Online, Video Cara Menyenangkan Suami Di Ranjang Visited 106 times, 1 visit(s) today Post Views: 660 QRIS donasi Yufid


Tempat Wudhu dan Kamar Mandi Masjid Jadi Satu, Ikhtilat dan Sering Terlihat Aurat Lawan Jenis Saya dapati masjid yg kamar mandi atau tmpat wudhunya jadi satu laki2 perempuan..nah pas sedang waktu shalat..trrjadilah ikhtilat kadang terlihat aurot perempuan. Mohon nasehatnya Jawaban: Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasuulillah. Ammaa ba’du: Ikhtilat atau bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah hal yang diharamkan oleh syariat yang mulia ini. Ikhtilat merupakan sesuatu yang paling berbahaya bagi masyarakat. Ia merupakan sebab terbesar yang menjerumuskan seseorang kepada fahisyah dan jatuhnya kedalam dosa zina –wal ‘iyaadzu billaah-. Ikhtilat menggerakkan keinginan buruk dalam jiwa, menyalakan api syahwat yang berkobar dan menimbulkan godaan serta rayuan. Dan tak jarang menjadi awal dari perselingkuhan juga perceraian. Diantara kaidah dalam syariat ini ialah: Apabila Allah mengharamkan suatu hal maka haram pula seluruh sebab dan perantara yang mengantarkan kepadanya. Allah berfirman : وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra’: 32) Para ulama mengatakan: Larangan dari mendekati zina lebih mendalam dari sekedar larangan untuk melakukannya. Karena ini berarti mencakup seluruh perantara dan sebab yang dapat menjerumuskan kedalamnya. Seseorang yang berkeliaran didekat area terlarang dikhawatirkan tidak lama terjatuh didalamnya. Berkata Ibnul Qoyyim (751 H) rahimahullah : ولا ريب أن تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال: أصل كل بلية وشر، وهو من أعظم أسباب نزول العقوبات العامة، كما أنه من أسباب فساد أمور العامة والخاصة، واختلاط الرجال بالنساء سبب لكثرة الفواحش والزنا، وهو من أسباب الموت العام، والطواعين المتصلة. Tidak diragukan lagi bahwa memberikan kesempatan bagi wanita untuk bercampur baur dengan laki-laki adalah sumber dari segala petaka dan keburukan. Ia merupakan sebab terbesar turunnya azab yang menyeluruh. Begitu juga penyebab rusaknya urusan masyarakat umum dan kalangan tertentu. Ikhtilat antara laki-laki dengan wanita adalah sebab banyak terjadinya fahisyah dan zina. Dan ini merupakan sebab kematian yang menyeluruh serta sebab penyakit tha’un (wabab penyakit menular) yang terus berkepanjangan. (At-Thuruq Al-Hukmiyah: 239) Demi menghindari terjadinya ikhtilat, syariat ini telah melarang sebab-sebabnya. Seperti larangan seorang wanita safar tanpa mahram, larangan saling bersentuhan antara lawan jenis dan larangan berjabat tangan, larangan melihat kepada lawan jenis dan larangan menyerupai lawan jenis. Bahkan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang paling terakhir dan seburuk-buruk shaf bagi mereka yang terdepan. Hal tersebut tidaklah melainkan karena dekatnya shaf pertama wanita dan jauhnya shaf terakhir dari jamaah laki-laki. Suatu hari ketika Nabi Muhammad ﷺ keluar dari masjid seusai shalat, Beliau melihat terjadinya ikhtilat antara laki-laki dan perempuan dijalan. Maka Beliau ﷺ berkata kepada para wanita: اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْققْنَ الطَّرِيقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ Mundurlah kalian, kalian tidak sepatutnya berjalan ditengah jalan, hendaknya kalian berjalan ditepi jalan. (HR. Abu Dawud) Demikianlah syariat ini begitu antusias dalam mencegah terjadinya ikhtilat antara laki-laki dan perempuan. Nabi Muhammad ﷺ menerangkan bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi kaum laki-laki. Beliau ﷺ bersabda: مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ Tidaklah aku tinggalkan setelahku sebuah fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi para lelaki daripada wanita. (Muttafaqun ‘alaih) Wanita apabila keluar rumah maka syaitan akan menghiasinya. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ Seorang wanita adalah aurat. Apabila ia keluar niscaya syaithan menghiasinya. (HR. At-Tirmidzy & Ibnu Hibban) NASEHAT KAMI Maka kami nasehatkan beberapa hal berikut: Pertama: Hendaknya kita selalu takut dan bertakwa kepada Allah Ta’ala dimanapun kita berada. اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا Bertakwalah kepada Allah dimanapun kamu berada, dan iringilah perbuatan buruk (dosa) dengan kebaikan niscaya akan menghapuskannya. (HR. At-Tirmidzi) Kedua: Hendaknya kita selalu menundukkan pandangan kita. قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An-Nur:30) Didalam ayat diatas, pertama Allah Ta’ala memerintahkan untuk menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan. Diantara faidahnya adalah siapa yang tidak mampu menjaga pandangannya ia akan sulit untuk menjaga kemaluannya. Pandangan adalah anak panah iblis yang beracun. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ Pandangan adalah anak panah dari anak-anak panah iblis yang beracun, maka siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah niscaya Allah Jalla Wa Azza memberikan balasan kepadanya dengan keimanan yang ia rasakan manisnya didalam hatinya. (HR. Al-Hakim) Ibnul Qoyyim (751 H) rahimahullah berkata : Menundukkan pandangan memiliki banyak faidah. Salah satunya membebaskan hati dari sakitnya penyesalan. Karena siapa yang melepas pandangannya niscaya akan panjang kesedihan dan penyesalannya. Tidaklah sesuatu yang lebih berbahaya bagi hati melebihi melepas pandangan. Kemudian beliau membawakan perkataan: كل الحوادث مبداها من النظر … ومعظم النار من مستصغر الشرر كم نظرة فتكت في قلب صاحبها … فتك السهام بلا قوس ولا وتر والمرء ما دام ذا عين يقلبها … في أعين الغيد موقوف على الخطر يسر مقلته ما ضر مهجته … لا مرحبا بسرور عاد بالضرر Setiap bencana berawal dari pandangan mata Sebagaimana api besar bermula dari percikan bara api Betapa banyak pandangan menghancurkan hati pemiliknya Seperti anak panah yang menembus tanpa busur dan tali Selama seseorang memiliki mata yang ia bolak-balikkan untuk memandang para wanita Maka dia berada dalam mara bahaya Dia menyenangkan matanya dengan sesuatu yang membahayakan hatinya Tidaklah ada sambutan selamat untuk kesenangan yang datang dengan malapetaka. (Raudhatul Muhibbin: 97) Ketiga: Jika kita tak sengaja memandang sesuatu yang diharamkan, ingatlah nasehat Nabi Muhammad ﷺ kepada Ali Bin Abi Thalib. Beliau ﷺ bersabda: يَا عَلِيُّ، لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ Wahai Ali, janganlah kamu ikuti pandangan dengan pandangan berikutnya, bagimu yang bertama dan tidak untuk yang berikutnya. (HR. Abu Dawud, At-Timidzi, Ahmad dan yang lainnya) Keempat: Sekiranya kita mengetahui ikhtilat sering terjadi di masjid tempat biasa kita shalat, hendaknya kita wudhu di rumah atau kantor sehingga kita terhindar dari ikhtilat yang munkin terjadi. Dan tentu Ini lebih utama. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً Barangsiapa yang bersuci dirumahnya kemudian berjalan menuju rumah dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban (dari) Allah, maka satu dari dua langkahnya menghapuskan dosa dan yang lain meninggikan derajat. (HR. Muslim) Kelima: Dan kami nasehatkan kepada para wanita bahwa shalat dirumah bagi mereka lebih utama. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ Janganlah kalian cegah wanita-wanita kalian pergi ke masjid, akan tetapi (sholat) dirumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka. (HR. Abu Dawud) Atau hendaknya mereka mendahulukan jamaah laki-laki untuk menggunakan tempat wudhu tersebut dan tidak bercampur dengan mereka. Hal ini adalah sebuah pelajaran yang dapat kita petik dari hadits yang telah kami sebutkan diatas, yaitu agar supaya para wanita mundur dan tidak bercampur dengan laki-laki ketika dijalan. Begitu juga pelajaran dari sebuah kisah dua putri Nabi Syu’aib yang ditemui Nabi Musa sedang berdiri menunggu para laki-laki pengembala pergi dari mata air. Kedua putri tersebut rela menunggu dan enggan untuk bercampur dengan para lelaki meskipun terkadang harus kehabisan air. Tentunya hal ini menunjukkan betapa mulia dan sempurnanya akhlak kedua wanita tersebut. Allah Ta’ala menceritakan kisah tersebut dalam firmanNya: وَلَمَّا وَرَدَ مَآءَ مَدۡيَنَ وَجَدَ عَلَيۡهِ أُمَّةٗ مِّنَ ٱلنَّاسِ يَسۡقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ ٱمۡرَأَتَيۡنِ تَذُودَانِۖ قَالَ مَا خَطۡبُكُمَاۖ قَالَتَا لَا نَسۡقِي حَتَّىٰ يُصۡدِرَ ٱلرِّعَآءُۖ وَأَبُونَا شَيۡخٞ كَبِيرٞ Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. (QS. Al-Qashas: 23) Keenam: Dan kami nasehatkan pula kepada para takmir masjid, -Jika memunkinkan- untuk berusaha memisahkan toilet dan tempat wudhu antara jamaah laki-laki dari jamaah perempuan sehingga tidak terjadi hal semisal. Demikian, Wallahu Ta’ala A’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Jual Beli Uang Kuno, Arti Sidratul Muntaha, Saudara Ipar, Cara Qada Solat, Jual Beli Reptil Online, Video Cara Menyenangkan Suami Di Ranjang Visited 106 times, 1 visit(s) today Post Views: 660 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kitabul Jami’ Hadits 8 – Adab-Adab Memberi Salam dalam Rombongan

Adab-Adab Memberi Salam dalam RombonganOleh: DR. Firanda Andirja, MADari ‘Ali bin Abi Thālib radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:يُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ“Jika ada sekelompok orang (sebuah jama’ah) melewati jama’ah yang lain, maka cukup salah seorang dari jama’ah yang lewat tersebut untuk memberi salam. Dan sebaliknya, demikian juga jama’ah yang disalami maka cukup satu orang bagi mereka untuk membalas salam tersebut.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi) Hadits ini sanadnya lemah karena di dalam sanadnya ada seorang rawi yang bernama Sa’īd bin Al-Khuzā’i Al-Madani. Dan dia adalah perawi yang dha’īf.Al-Imam Al-Bukhāri menyatakan “fīihi nazhar” (sang perawi ada penilaian/masalah). Demikian juga Abū Hatim dan Abu Zur’ah mengatakan “dha’īful hadits” (haditsnya lemah). Kemudian juga Daruquthni mengatakan “laysa bilqawiy” (orangnya tidaklah kuat). Oleh karenanya, secara sanad hadits ini adalah lemah.Akan tetapi Syaikh Al-Albani rahimahullāhu menyebutkan syawāhid yang menguatkan hadits ini. Yang dimaksud dengan syawahid adalah hadits-hadits yang maknanya sama tetapi diriwayatkan dari shahābat-shahābat yang lain. Dan syawāhid tersebut seluruhnya sanadnya juga lemah.Oleh karenanya Syaikh Al-Albani mengatakan,لَعَلَّ الْحَدِيْثَ بِهَذِهِ الطُّرُقِ يَتَقَوَّى فَيَصِيْرُ حَسَنًا، بَلْ هَذَا هُوَ الظَّاهِرُ“Mungkin dengan banyaknya jalan-jalan yang lain dari hadits ini, maka hadits ini menguat dan menjadi menjadi hadits yang hasan. Bahkan memang dzohirnya ini hadits hasan” (Irwaul Golil 3/244)Oleh karenanya, hadits ini juga dihasankan oleh Syaikh Al-Bassam dalam kitabnya Taudhihul Ahkām. Intinya, hadits ini wallāhu a’lam bish-shawāb, ada yang mendha’īfkan dan ada yang menghasankan.Hadits ini menjelaskan bahwasa di antara adab yang berkaitan dengan memberi salam adalah jika ada sekelompok jama’ah yang melewati jama’ah yang lain maka cukuplah salah seorang di antaranya yang memberi salam, karena hukumnya adalah fardhu kifayah.إِذَا قَامَ بِهِ الْبَعْضُ سَقَطَ عَنِ الْبَاقِيْنَ“Kalau seorang sudah melakukannya, maka yang lain tidak perlu lagi wajib untuk mengucapkan salam.”Demikian juga dalam hal menjawab salam. Apabila ada seseorang yang datang kemudian memberi salam kepada jama’ah, “Assalāmu’alaykum.” Maka tidak wajib bagi seluruh jama’ah tersebut menjawabnya, tetapi cukup salah seorang di antara mereka.Akan tetapi, para ulama mengatakan; seandainya mereka menjawab seluruhnya maka itu lebih baik dan lebih afdhal. Demikian pula seandainya seluruh orang dalam jama’ah tersebut mengucapkan salam, “Assalāmu’alaykum,” maka hal itu juga lebih afdhal.Keutamaan itu didasarkan pada hadits,أَفْشُوا السَّلامَRasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Tebarkanlah salam.” (HR. Muslim, dari shahābat Abū Hurairah )Hadits ini penunjukannya umum. Oleh karenanya, siapa saja dari anggota jam’ah berhak untuk memberikan salam dan menjawab salam. Dengan demikian, jika jama’ah beramai-ramai mengucapkan salam atau beramai-ramai menjawab salam, maka hal itu lebih afdhal, meskipun tidak sampai ke tingkat wajib. Yang wajib adalah cukup salah satu yang memberi salam dan satu yang menjawabnya.Adab lain yang perlu disampaikan juga dalam pembahasan ini adalah firman  Allāh Subhānahu wa Ta’āla dalam Al Quran,وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا“Jika kalian diberi salam dengan suatu salam maka jawablah dengan salam yang lebih baik atau yang semisalnya.” (QS. An-Nisā: 86)Dalam ayat ini, kita diperintahkan untuk menjawab salam yang diucapkan kepada dengan jawaban yang semisal atau yang lebih baik. Ini adalah sesuatu yang penting dan harus diperhatikan. Jika kita bertemu dengan saudara kita kemudian dia mengucapkan salam, “Assalāmu’alaykum wa rahmatullāh,” maka hendaknya kita menjawab dengan jawaban yang sama dengan mengucapkan “Wa’alaykumussalam wa rahmatullāhi.” atau kita menjawab dengan jawaban yang lebih baik dengan mengucapkan, “Wa’alaykumussalam wa rahmatullāhi wa barakātuh.” Dengan demikian, kita berusaha menjawab salam sebagaimana apa yang dia sampaikan atau lebih baik daripada apa yang dia sampaikanAdapun Jika saudara kita mengatakan dengan salam yang terlengkap “Assalāmu’alaykum warahmatullah wa barakatuhu,” maka maksimal kita hanya bisa menjawab dengan jawaban yang sama, “Wa’alaykumussalām warahmatullahi wa barakatuhu”, karena itulah salam yang terlengkap yang dicontohkan oleh Nabi.عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ، أَنَّهُ قَالَ: كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ فَدَخَلَ عَلَيْهِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ فَقَالَ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، ثُمَّ زَادَ شَيْئًا مَعَ ذَلِكَ أَيْضًا، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ، وَهُوَ يَوْمَئِذٍ قَدْ ذَهَبَ بَصَرُهُ، مَنْ هَذَا؟ قَالُوا: هَذَا الْيَمَانِي الَّذِي يَغْشَاكَ فَعَرَّفُوهُ إِيَّاهُ، قَالَ: فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «إِنَّ السَّلَامَ انْتَهَى إِلَى الْبَرَكَةِ»Dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Athoo’ ia berkata : Pernah aku duduk di sisi Ibnu ‘Abbas, lalu seseorang dari negeri Yaman masuk menemui beliau dan berkata, “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhu” kemudian ia menambahkan sesuatu pada salamnya tersebut. Ibnu Abbas -tatkala itu sudah dalam kondisi buta- berkata, “Siapakah ini?”, Mereka berkata, “Ini adalah seorang dari Yaman yang datang menemuimu” -mereka pun memperkenalkannya kepada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas lalu berkata, “Sesungguhnya salam itu berakhir pada “wabarakatuh”” (Atsar riwayat al-Imam Malik dalam Al-Muwathho’ 2/959 dalam bab al-‘amal fi as-salaam No. 2)Ibnu ‘Abbas menegur orang yang mengucapkan salam dengan lafal yang lebih dari yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-Qurthubi berkata tentang ucapan salam “Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu”,وهذا النِّهَايَةُ فَلَا مَزِيدَ“Ini adalah puncak tertinggi salam, dan tidak ada tambahan lagi” (Tafsir al-Qurthubi 5/299)Menjawab salam dengan yang semisal atau dengan yang lebih baik juga dapat ditinjau dari sisi cara pengucapan salam. Misalnya saudara kita datang memberi salam kepada kita sambil tersenyum memandang wajah kita, maka kita pun berusaha memandangnya dengan tersenyum kepadanya. Karena, mungkin ada sebagian orang yang karena keangkuhan dalam dirinya, jika diucapkan salam kepadanya, maka dia menjawab tanpa mau tersenyum atau bahkan tanpa melihat kepada saudaranya yang mengucapkan salam tersebut. Padahal Allāh mengatakan,فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا“Jawablah dengan lebih baik atau yang sama.”Karena itu, kalau saudara kita mengucapkan salam kepada kita dengan senyum, maka minimal kita juga tersenyum. Kalau saudara kita itu senyumnya berseri-seri, maka kita pun tersenyum berseri-seri.Demikianlah adab yang diajarkan oleh Islam. Karena itu hendaknya kita tidak menganggap enteng masalah mengucapkan dan menjawab salam ini. Cukuplah hadits Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam berikut sebagai penyemangat bagi kita untuk melaksanakan adab-adab dalam mengucapkan dan menjawab salam.لا تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga sampai beriman, dan kalian tidak akan beriman kecuali sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu amalan yang jika kalian lakukan maka kalian akan saling mencintai? Maka tebarkanlah salam diantara kalian.” (HR. Muslim, dari shahābat Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu).Wallahu a’lam.

Kitabul Jami’ Hadits 8 – Adab-Adab Memberi Salam dalam Rombongan

Adab-Adab Memberi Salam dalam RombonganOleh: DR. Firanda Andirja, MADari ‘Ali bin Abi Thālib radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:يُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ“Jika ada sekelompok orang (sebuah jama’ah) melewati jama’ah yang lain, maka cukup salah seorang dari jama’ah yang lewat tersebut untuk memberi salam. Dan sebaliknya, demikian juga jama’ah yang disalami maka cukup satu orang bagi mereka untuk membalas salam tersebut.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi) Hadits ini sanadnya lemah karena di dalam sanadnya ada seorang rawi yang bernama Sa’īd bin Al-Khuzā’i Al-Madani. Dan dia adalah perawi yang dha’īf.Al-Imam Al-Bukhāri menyatakan “fīihi nazhar” (sang perawi ada penilaian/masalah). Demikian juga Abū Hatim dan Abu Zur’ah mengatakan “dha’īful hadits” (haditsnya lemah). Kemudian juga Daruquthni mengatakan “laysa bilqawiy” (orangnya tidaklah kuat). Oleh karenanya, secara sanad hadits ini adalah lemah.Akan tetapi Syaikh Al-Albani rahimahullāhu menyebutkan syawāhid yang menguatkan hadits ini. Yang dimaksud dengan syawahid adalah hadits-hadits yang maknanya sama tetapi diriwayatkan dari shahābat-shahābat yang lain. Dan syawāhid tersebut seluruhnya sanadnya juga lemah.Oleh karenanya Syaikh Al-Albani mengatakan,لَعَلَّ الْحَدِيْثَ بِهَذِهِ الطُّرُقِ يَتَقَوَّى فَيَصِيْرُ حَسَنًا، بَلْ هَذَا هُوَ الظَّاهِرُ“Mungkin dengan banyaknya jalan-jalan yang lain dari hadits ini, maka hadits ini menguat dan menjadi menjadi hadits yang hasan. Bahkan memang dzohirnya ini hadits hasan” (Irwaul Golil 3/244)Oleh karenanya, hadits ini juga dihasankan oleh Syaikh Al-Bassam dalam kitabnya Taudhihul Ahkām. Intinya, hadits ini wallāhu a’lam bish-shawāb, ada yang mendha’īfkan dan ada yang menghasankan.Hadits ini menjelaskan bahwasa di antara adab yang berkaitan dengan memberi salam adalah jika ada sekelompok jama’ah yang melewati jama’ah yang lain maka cukuplah salah seorang di antaranya yang memberi salam, karena hukumnya adalah fardhu kifayah.إِذَا قَامَ بِهِ الْبَعْضُ سَقَطَ عَنِ الْبَاقِيْنَ“Kalau seorang sudah melakukannya, maka yang lain tidak perlu lagi wajib untuk mengucapkan salam.”Demikian juga dalam hal menjawab salam. Apabila ada seseorang yang datang kemudian memberi salam kepada jama’ah, “Assalāmu’alaykum.” Maka tidak wajib bagi seluruh jama’ah tersebut menjawabnya, tetapi cukup salah seorang di antara mereka.Akan tetapi, para ulama mengatakan; seandainya mereka menjawab seluruhnya maka itu lebih baik dan lebih afdhal. Demikian pula seandainya seluruh orang dalam jama’ah tersebut mengucapkan salam, “Assalāmu’alaykum,” maka hal itu juga lebih afdhal.Keutamaan itu didasarkan pada hadits,أَفْشُوا السَّلامَRasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Tebarkanlah salam.” (HR. Muslim, dari shahābat Abū Hurairah )Hadits ini penunjukannya umum. Oleh karenanya, siapa saja dari anggota jam’ah berhak untuk memberikan salam dan menjawab salam. Dengan demikian, jika jama’ah beramai-ramai mengucapkan salam atau beramai-ramai menjawab salam, maka hal itu lebih afdhal, meskipun tidak sampai ke tingkat wajib. Yang wajib adalah cukup salah satu yang memberi salam dan satu yang menjawabnya.Adab lain yang perlu disampaikan juga dalam pembahasan ini adalah firman  Allāh Subhānahu wa Ta’āla dalam Al Quran,وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا“Jika kalian diberi salam dengan suatu salam maka jawablah dengan salam yang lebih baik atau yang semisalnya.” (QS. An-Nisā: 86)Dalam ayat ini, kita diperintahkan untuk menjawab salam yang diucapkan kepada dengan jawaban yang semisal atau yang lebih baik. Ini adalah sesuatu yang penting dan harus diperhatikan. Jika kita bertemu dengan saudara kita kemudian dia mengucapkan salam, “Assalāmu’alaykum wa rahmatullāh,” maka hendaknya kita menjawab dengan jawaban yang sama dengan mengucapkan “Wa’alaykumussalam wa rahmatullāhi.” atau kita menjawab dengan jawaban yang lebih baik dengan mengucapkan, “Wa’alaykumussalam wa rahmatullāhi wa barakātuh.” Dengan demikian, kita berusaha menjawab salam sebagaimana apa yang dia sampaikan atau lebih baik daripada apa yang dia sampaikanAdapun Jika saudara kita mengatakan dengan salam yang terlengkap “Assalāmu’alaykum warahmatullah wa barakatuhu,” maka maksimal kita hanya bisa menjawab dengan jawaban yang sama, “Wa’alaykumussalām warahmatullahi wa barakatuhu”, karena itulah salam yang terlengkap yang dicontohkan oleh Nabi.عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ، أَنَّهُ قَالَ: كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ فَدَخَلَ عَلَيْهِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ فَقَالَ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، ثُمَّ زَادَ شَيْئًا مَعَ ذَلِكَ أَيْضًا، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ، وَهُوَ يَوْمَئِذٍ قَدْ ذَهَبَ بَصَرُهُ، مَنْ هَذَا؟ قَالُوا: هَذَا الْيَمَانِي الَّذِي يَغْشَاكَ فَعَرَّفُوهُ إِيَّاهُ، قَالَ: فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «إِنَّ السَّلَامَ انْتَهَى إِلَى الْبَرَكَةِ»Dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Athoo’ ia berkata : Pernah aku duduk di sisi Ibnu ‘Abbas, lalu seseorang dari negeri Yaman masuk menemui beliau dan berkata, “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhu” kemudian ia menambahkan sesuatu pada salamnya tersebut. Ibnu Abbas -tatkala itu sudah dalam kondisi buta- berkata, “Siapakah ini?”, Mereka berkata, “Ini adalah seorang dari Yaman yang datang menemuimu” -mereka pun memperkenalkannya kepada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas lalu berkata, “Sesungguhnya salam itu berakhir pada “wabarakatuh”” (Atsar riwayat al-Imam Malik dalam Al-Muwathho’ 2/959 dalam bab al-‘amal fi as-salaam No. 2)Ibnu ‘Abbas menegur orang yang mengucapkan salam dengan lafal yang lebih dari yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-Qurthubi berkata tentang ucapan salam “Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu”,وهذا النِّهَايَةُ فَلَا مَزِيدَ“Ini adalah puncak tertinggi salam, dan tidak ada tambahan lagi” (Tafsir al-Qurthubi 5/299)Menjawab salam dengan yang semisal atau dengan yang lebih baik juga dapat ditinjau dari sisi cara pengucapan salam. Misalnya saudara kita datang memberi salam kepada kita sambil tersenyum memandang wajah kita, maka kita pun berusaha memandangnya dengan tersenyum kepadanya. Karena, mungkin ada sebagian orang yang karena keangkuhan dalam dirinya, jika diucapkan salam kepadanya, maka dia menjawab tanpa mau tersenyum atau bahkan tanpa melihat kepada saudaranya yang mengucapkan salam tersebut. Padahal Allāh mengatakan,فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا“Jawablah dengan lebih baik atau yang sama.”Karena itu, kalau saudara kita mengucapkan salam kepada kita dengan senyum, maka minimal kita juga tersenyum. Kalau saudara kita itu senyumnya berseri-seri, maka kita pun tersenyum berseri-seri.Demikianlah adab yang diajarkan oleh Islam. Karena itu hendaknya kita tidak menganggap enteng masalah mengucapkan dan menjawab salam ini. Cukuplah hadits Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam berikut sebagai penyemangat bagi kita untuk melaksanakan adab-adab dalam mengucapkan dan menjawab salam.لا تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga sampai beriman, dan kalian tidak akan beriman kecuali sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu amalan yang jika kalian lakukan maka kalian akan saling mencintai? Maka tebarkanlah salam diantara kalian.” (HR. Muslim, dari shahābat Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu).Wallahu a’lam.
Adab-Adab Memberi Salam dalam RombonganOleh: DR. Firanda Andirja, MADari ‘Ali bin Abi Thālib radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:يُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ“Jika ada sekelompok orang (sebuah jama’ah) melewati jama’ah yang lain, maka cukup salah seorang dari jama’ah yang lewat tersebut untuk memberi salam. Dan sebaliknya, demikian juga jama’ah yang disalami maka cukup satu orang bagi mereka untuk membalas salam tersebut.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi) Hadits ini sanadnya lemah karena di dalam sanadnya ada seorang rawi yang bernama Sa’īd bin Al-Khuzā’i Al-Madani. Dan dia adalah perawi yang dha’īf.Al-Imam Al-Bukhāri menyatakan “fīihi nazhar” (sang perawi ada penilaian/masalah). Demikian juga Abū Hatim dan Abu Zur’ah mengatakan “dha’īful hadits” (haditsnya lemah). Kemudian juga Daruquthni mengatakan “laysa bilqawiy” (orangnya tidaklah kuat). Oleh karenanya, secara sanad hadits ini adalah lemah.Akan tetapi Syaikh Al-Albani rahimahullāhu menyebutkan syawāhid yang menguatkan hadits ini. Yang dimaksud dengan syawahid adalah hadits-hadits yang maknanya sama tetapi diriwayatkan dari shahābat-shahābat yang lain. Dan syawāhid tersebut seluruhnya sanadnya juga lemah.Oleh karenanya Syaikh Al-Albani mengatakan,لَعَلَّ الْحَدِيْثَ بِهَذِهِ الطُّرُقِ يَتَقَوَّى فَيَصِيْرُ حَسَنًا، بَلْ هَذَا هُوَ الظَّاهِرُ“Mungkin dengan banyaknya jalan-jalan yang lain dari hadits ini, maka hadits ini menguat dan menjadi menjadi hadits yang hasan. Bahkan memang dzohirnya ini hadits hasan” (Irwaul Golil 3/244)Oleh karenanya, hadits ini juga dihasankan oleh Syaikh Al-Bassam dalam kitabnya Taudhihul Ahkām. Intinya, hadits ini wallāhu a’lam bish-shawāb, ada yang mendha’īfkan dan ada yang menghasankan.Hadits ini menjelaskan bahwasa di antara adab yang berkaitan dengan memberi salam adalah jika ada sekelompok jama’ah yang melewati jama’ah yang lain maka cukuplah salah seorang di antaranya yang memberi salam, karena hukumnya adalah fardhu kifayah.إِذَا قَامَ بِهِ الْبَعْضُ سَقَطَ عَنِ الْبَاقِيْنَ“Kalau seorang sudah melakukannya, maka yang lain tidak perlu lagi wajib untuk mengucapkan salam.”Demikian juga dalam hal menjawab salam. Apabila ada seseorang yang datang kemudian memberi salam kepada jama’ah, “Assalāmu’alaykum.” Maka tidak wajib bagi seluruh jama’ah tersebut menjawabnya, tetapi cukup salah seorang di antara mereka.Akan tetapi, para ulama mengatakan; seandainya mereka menjawab seluruhnya maka itu lebih baik dan lebih afdhal. Demikian pula seandainya seluruh orang dalam jama’ah tersebut mengucapkan salam, “Assalāmu’alaykum,” maka hal itu juga lebih afdhal.Keutamaan itu didasarkan pada hadits,أَفْشُوا السَّلامَRasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Tebarkanlah salam.” (HR. Muslim, dari shahābat Abū Hurairah )Hadits ini penunjukannya umum. Oleh karenanya, siapa saja dari anggota jam’ah berhak untuk memberikan salam dan menjawab salam. Dengan demikian, jika jama’ah beramai-ramai mengucapkan salam atau beramai-ramai menjawab salam, maka hal itu lebih afdhal, meskipun tidak sampai ke tingkat wajib. Yang wajib adalah cukup salah satu yang memberi salam dan satu yang menjawabnya.Adab lain yang perlu disampaikan juga dalam pembahasan ini adalah firman  Allāh Subhānahu wa Ta’āla dalam Al Quran,وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا“Jika kalian diberi salam dengan suatu salam maka jawablah dengan salam yang lebih baik atau yang semisalnya.” (QS. An-Nisā: 86)Dalam ayat ini, kita diperintahkan untuk menjawab salam yang diucapkan kepada dengan jawaban yang semisal atau yang lebih baik. Ini adalah sesuatu yang penting dan harus diperhatikan. Jika kita bertemu dengan saudara kita kemudian dia mengucapkan salam, “Assalāmu’alaykum wa rahmatullāh,” maka hendaknya kita menjawab dengan jawaban yang sama dengan mengucapkan “Wa’alaykumussalam wa rahmatullāhi.” atau kita menjawab dengan jawaban yang lebih baik dengan mengucapkan, “Wa’alaykumussalam wa rahmatullāhi wa barakātuh.” Dengan demikian, kita berusaha menjawab salam sebagaimana apa yang dia sampaikan atau lebih baik daripada apa yang dia sampaikanAdapun Jika saudara kita mengatakan dengan salam yang terlengkap “Assalāmu’alaykum warahmatullah wa barakatuhu,” maka maksimal kita hanya bisa menjawab dengan jawaban yang sama, “Wa’alaykumussalām warahmatullahi wa barakatuhu”, karena itulah salam yang terlengkap yang dicontohkan oleh Nabi.عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ، أَنَّهُ قَالَ: كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ فَدَخَلَ عَلَيْهِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ فَقَالَ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، ثُمَّ زَادَ شَيْئًا مَعَ ذَلِكَ أَيْضًا، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ، وَهُوَ يَوْمَئِذٍ قَدْ ذَهَبَ بَصَرُهُ، مَنْ هَذَا؟ قَالُوا: هَذَا الْيَمَانِي الَّذِي يَغْشَاكَ فَعَرَّفُوهُ إِيَّاهُ، قَالَ: فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «إِنَّ السَّلَامَ انْتَهَى إِلَى الْبَرَكَةِ»Dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Athoo’ ia berkata : Pernah aku duduk di sisi Ibnu ‘Abbas, lalu seseorang dari negeri Yaman masuk menemui beliau dan berkata, “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhu” kemudian ia menambahkan sesuatu pada salamnya tersebut. Ibnu Abbas -tatkala itu sudah dalam kondisi buta- berkata, “Siapakah ini?”, Mereka berkata, “Ini adalah seorang dari Yaman yang datang menemuimu” -mereka pun memperkenalkannya kepada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas lalu berkata, “Sesungguhnya salam itu berakhir pada “wabarakatuh”” (Atsar riwayat al-Imam Malik dalam Al-Muwathho’ 2/959 dalam bab al-‘amal fi as-salaam No. 2)Ibnu ‘Abbas menegur orang yang mengucapkan salam dengan lafal yang lebih dari yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-Qurthubi berkata tentang ucapan salam “Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu”,وهذا النِّهَايَةُ فَلَا مَزِيدَ“Ini adalah puncak tertinggi salam, dan tidak ada tambahan lagi” (Tafsir al-Qurthubi 5/299)Menjawab salam dengan yang semisal atau dengan yang lebih baik juga dapat ditinjau dari sisi cara pengucapan salam. Misalnya saudara kita datang memberi salam kepada kita sambil tersenyum memandang wajah kita, maka kita pun berusaha memandangnya dengan tersenyum kepadanya. Karena, mungkin ada sebagian orang yang karena keangkuhan dalam dirinya, jika diucapkan salam kepadanya, maka dia menjawab tanpa mau tersenyum atau bahkan tanpa melihat kepada saudaranya yang mengucapkan salam tersebut. Padahal Allāh mengatakan,فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا“Jawablah dengan lebih baik atau yang sama.”Karena itu, kalau saudara kita mengucapkan salam kepada kita dengan senyum, maka minimal kita juga tersenyum. Kalau saudara kita itu senyumnya berseri-seri, maka kita pun tersenyum berseri-seri.Demikianlah adab yang diajarkan oleh Islam. Karena itu hendaknya kita tidak menganggap enteng masalah mengucapkan dan menjawab salam ini. Cukuplah hadits Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam berikut sebagai penyemangat bagi kita untuk melaksanakan adab-adab dalam mengucapkan dan menjawab salam.لا تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga sampai beriman, dan kalian tidak akan beriman kecuali sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu amalan yang jika kalian lakukan maka kalian akan saling mencintai? Maka tebarkanlah salam diantara kalian.” (HR. Muslim, dari shahābat Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu).Wallahu a’lam.


Adab-Adab Memberi Salam dalam RombonganOleh: DR. Firanda Andirja, MADari ‘Ali bin Abi Thālib radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:يُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ“Jika ada sekelompok orang (sebuah jama’ah) melewati jama’ah yang lain, maka cukup salah seorang dari jama’ah yang lewat tersebut untuk memberi salam. Dan sebaliknya, demikian juga jama’ah yang disalami maka cukup satu orang bagi mereka untuk membalas salam tersebut.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi) Hadits ini sanadnya lemah karena di dalam sanadnya ada seorang rawi yang bernama Sa’īd bin Al-Khuzā’i Al-Madani. Dan dia adalah perawi yang dha’īf.Al-Imam Al-Bukhāri menyatakan “fīihi nazhar” (sang perawi ada penilaian/masalah). Demikian juga Abū Hatim dan Abu Zur’ah mengatakan “dha’īful hadits” (haditsnya lemah). Kemudian juga Daruquthni mengatakan “laysa bilqawiy” (orangnya tidaklah kuat). Oleh karenanya, secara sanad hadits ini adalah lemah.Akan tetapi Syaikh Al-Albani rahimahullāhu menyebutkan syawāhid yang menguatkan hadits ini. Yang dimaksud dengan syawahid adalah hadits-hadits yang maknanya sama tetapi diriwayatkan dari shahābat-shahābat yang lain. Dan syawāhid tersebut seluruhnya sanadnya juga lemah.Oleh karenanya Syaikh Al-Albani mengatakan,لَعَلَّ الْحَدِيْثَ بِهَذِهِ الطُّرُقِ يَتَقَوَّى فَيَصِيْرُ حَسَنًا، بَلْ هَذَا هُوَ الظَّاهِرُ“Mungkin dengan banyaknya jalan-jalan yang lain dari hadits ini, maka hadits ini menguat dan menjadi menjadi hadits yang hasan. Bahkan memang dzohirnya ini hadits hasan” (Irwaul Golil 3/244)Oleh karenanya, hadits ini juga dihasankan oleh Syaikh Al-Bassam dalam kitabnya Taudhihul Ahkām. Intinya, hadits ini wallāhu a’lam bish-shawāb, ada yang mendha’īfkan dan ada yang menghasankan.Hadits ini menjelaskan bahwasa di antara adab yang berkaitan dengan memberi salam adalah jika ada sekelompok jama’ah yang melewati jama’ah yang lain maka cukuplah salah seorang di antaranya yang memberi salam, karena hukumnya adalah fardhu kifayah.إِذَا قَامَ بِهِ الْبَعْضُ سَقَطَ عَنِ الْبَاقِيْنَ“Kalau seorang sudah melakukannya, maka yang lain tidak perlu lagi wajib untuk mengucapkan salam.”Demikian juga dalam hal menjawab salam. Apabila ada seseorang yang datang kemudian memberi salam kepada jama’ah, “Assalāmu’alaykum.” Maka tidak wajib bagi seluruh jama’ah tersebut menjawabnya, tetapi cukup salah seorang di antara mereka.Akan tetapi, para ulama mengatakan; seandainya mereka menjawab seluruhnya maka itu lebih baik dan lebih afdhal. Demikian pula seandainya seluruh orang dalam jama’ah tersebut mengucapkan salam, “Assalāmu’alaykum,” maka hal itu juga lebih afdhal.Keutamaan itu didasarkan pada hadits,أَفْشُوا السَّلامَRasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Tebarkanlah salam.” (HR. Muslim, dari shahābat Abū Hurairah )Hadits ini penunjukannya umum. Oleh karenanya, siapa saja dari anggota jam’ah berhak untuk memberikan salam dan menjawab salam. Dengan demikian, jika jama’ah beramai-ramai mengucapkan salam atau beramai-ramai menjawab salam, maka hal itu lebih afdhal, meskipun tidak sampai ke tingkat wajib. Yang wajib adalah cukup salah satu yang memberi salam dan satu yang menjawabnya.Adab lain yang perlu disampaikan juga dalam pembahasan ini adalah firman  Allāh Subhānahu wa Ta’āla dalam Al Quran,وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا“Jika kalian diberi salam dengan suatu salam maka jawablah dengan salam yang lebih baik atau yang semisalnya.” (QS. An-Nisā: 86)Dalam ayat ini, kita diperintahkan untuk menjawab salam yang diucapkan kepada dengan jawaban yang semisal atau yang lebih baik. Ini adalah sesuatu yang penting dan harus diperhatikan. Jika kita bertemu dengan saudara kita kemudian dia mengucapkan salam, “Assalāmu’alaykum wa rahmatullāh,” maka hendaknya kita menjawab dengan jawaban yang sama dengan mengucapkan “Wa’alaykumussalam wa rahmatullāhi.” atau kita menjawab dengan jawaban yang lebih baik dengan mengucapkan, “Wa’alaykumussalam wa rahmatullāhi wa barakātuh.” Dengan demikian, kita berusaha menjawab salam sebagaimana apa yang dia sampaikan atau lebih baik daripada apa yang dia sampaikanAdapun Jika saudara kita mengatakan dengan salam yang terlengkap “Assalāmu’alaykum warahmatullah wa barakatuhu,” maka maksimal kita hanya bisa menjawab dengan jawaban yang sama, “Wa’alaykumussalām warahmatullahi wa barakatuhu”, karena itulah salam yang terlengkap yang dicontohkan oleh Nabi.عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ، أَنَّهُ قَالَ: كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ فَدَخَلَ عَلَيْهِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ فَقَالَ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، ثُمَّ زَادَ شَيْئًا مَعَ ذَلِكَ أَيْضًا، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ، وَهُوَ يَوْمَئِذٍ قَدْ ذَهَبَ بَصَرُهُ، مَنْ هَذَا؟ قَالُوا: هَذَا الْيَمَانِي الَّذِي يَغْشَاكَ فَعَرَّفُوهُ إِيَّاهُ، قَالَ: فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «إِنَّ السَّلَامَ انْتَهَى إِلَى الْبَرَكَةِ»Dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Athoo’ ia berkata : Pernah aku duduk di sisi Ibnu ‘Abbas, lalu seseorang dari negeri Yaman masuk menemui beliau dan berkata, “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhu” kemudian ia menambahkan sesuatu pada salamnya tersebut. Ibnu Abbas -tatkala itu sudah dalam kondisi buta- berkata, “Siapakah ini?”, Mereka berkata, “Ini adalah seorang dari Yaman yang datang menemuimu” -mereka pun memperkenalkannya kepada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas lalu berkata, “Sesungguhnya salam itu berakhir pada “wabarakatuh”” (Atsar riwayat al-Imam Malik dalam Al-Muwathho’ 2/959 dalam bab al-‘amal fi as-salaam No. 2)Ibnu ‘Abbas menegur orang yang mengucapkan salam dengan lafal yang lebih dari yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-Qurthubi berkata tentang ucapan salam “Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu”,وهذا النِّهَايَةُ فَلَا مَزِيدَ“Ini adalah puncak tertinggi salam, dan tidak ada tambahan lagi” (Tafsir al-Qurthubi 5/299)Menjawab salam dengan yang semisal atau dengan yang lebih baik juga dapat ditinjau dari sisi cara pengucapan salam. Misalnya saudara kita datang memberi salam kepada kita sambil tersenyum memandang wajah kita, maka kita pun berusaha memandangnya dengan tersenyum kepadanya. Karena, mungkin ada sebagian orang yang karena keangkuhan dalam dirinya, jika diucapkan salam kepadanya, maka dia menjawab tanpa mau tersenyum atau bahkan tanpa melihat kepada saudaranya yang mengucapkan salam tersebut. Padahal Allāh mengatakan,فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا“Jawablah dengan lebih baik atau yang sama.”Karena itu, kalau saudara kita mengucapkan salam kepada kita dengan senyum, maka minimal kita juga tersenyum. Kalau saudara kita itu senyumnya berseri-seri, maka kita pun tersenyum berseri-seri.Demikianlah adab yang diajarkan oleh Islam. Karena itu hendaknya kita tidak menganggap enteng masalah mengucapkan dan menjawab salam ini. Cukuplah hadits Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam berikut sebagai penyemangat bagi kita untuk melaksanakan adab-adab dalam mengucapkan dan menjawab salam.لا تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga sampai beriman, dan kalian tidak akan beriman kecuali sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu amalan yang jika kalian lakukan maka kalian akan saling mencintai? Maka tebarkanlah salam diantara kalian.” (HR. Muslim, dari shahābat Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu).Wallahu a’lam.

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 1)Keadaan Seseorang dalam Memenuhi Kewajiban UmrohKeadaan Pertama:Ia memiliki kemampuan menunaikan ibadah umroh, baik kemampuan harta maupun fisik, namun ia menundanya sampai ia meninggal dunia. Maka untuk keadaan seperti ini, dikeluarkan dari harta warisannya untuk biaya umroh atas namanya (badal umroh).Keadaan Kedua:Ia mampu menunaikan umroh secara finansial, namun fisiknya tidak mampu menunaikannya, karena lanjut usia, atau sakit, maka ia mencari orang yang bisa menunaikan umroh atas namanya (badal umroh). Apabila ia tidak melakukan hal itu sampai ia meninggal, maka dikeluarkan dari harta warisannya untuk biaya umroh atas namanya (badal umroh), karena untuk keadaan ini (kedua) dan pertama, maka umroh telah menjadi tanggungannya.Keadaan KetigaIa tidak mampu menunaikan umroh, baik mampu secara harta maupun kekuatan fisik, atau mampu fisiknya, namun tidak mampu hartanya, maka umroh tidak wajib baginya, dan umroh itu tidak menjadi tanggungannya. Akan tetapi jika keluarganya menunaikan umroh atas namanya, maka ia mendapatkan pahala umroh.Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Keutamaan Ibadah UmrohUmroh merupakan salah satu amal sholeh yang paling mulia, dan termasuk bentuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling agung.Dengan melaksanakan umroh, Allah akan mengangkat derajat hamba-Nya, dan Allah akan menggugurkan dosa-dosa hamba-Nya.Demikian besarnya keutamaan ibadah umroh, pantaslah apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong umatnya, baik dengan sabda maupun perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menunaikan umroh.Diantara keutamaan ibadah umroh, yaitu: Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara keduanya Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‏العُمُرَةُ إلى العُمُرَةِ كَفَّارةٌ لما بينهما ، والحَـجُّ المَبْرُورُ ليس له جَزَاءٌ إلا الجَـنَّة Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara keduanya, sedangkan haji yang mabrur balasannya hanyalah surga. [Muttafaqun ‘alaih]. Umroh menghilangkan kefakiran dan dosa Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:‏تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي‏ ‏الْكِيرُ ‏خَبَثَ الْحَدِيدِ ‏وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ Iringilah antara haji dan umroh, karena sesungguhnya kedua ibadah tersebut menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa, sebagaimana alat tiup pandai besi (yang menyalakan api) menghilangkan karat besi, emas, dan perak, sedangkan haji yang mabrur balasannya hanyalah surga.[HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa`i, shahih]. Umroh sebagaimana haji merupakan jihadnya kaum wanita Diriwayatkan dari Ibnu Majah (2901), dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ  “Saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah wanita memiliki kewajiban berjihad?’, Beliau menjawab : ‘Ya, wanita memiliki kewajiban berjihad yang tiada peperangan didalamnya, yaitu: haji dan umroh’ ”.Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam AL-Majmu’ (7/4):“Sanadnya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim.”Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 1)Keadaan Seseorang dalam Memenuhi Kewajiban UmrohKeadaan Pertama:Ia memiliki kemampuan menunaikan ibadah umroh, baik kemampuan harta maupun fisik, namun ia menundanya sampai ia meninggal dunia. Maka untuk keadaan seperti ini, dikeluarkan dari harta warisannya untuk biaya umroh atas namanya (badal umroh).Keadaan Kedua:Ia mampu menunaikan umroh secara finansial, namun fisiknya tidak mampu menunaikannya, karena lanjut usia, atau sakit, maka ia mencari orang yang bisa menunaikan umroh atas namanya (badal umroh). Apabila ia tidak melakukan hal itu sampai ia meninggal, maka dikeluarkan dari harta warisannya untuk biaya umroh atas namanya (badal umroh), karena untuk keadaan ini (kedua) dan pertama, maka umroh telah menjadi tanggungannya.Keadaan KetigaIa tidak mampu menunaikan umroh, baik mampu secara harta maupun kekuatan fisik, atau mampu fisiknya, namun tidak mampu hartanya, maka umroh tidak wajib baginya, dan umroh itu tidak menjadi tanggungannya. Akan tetapi jika keluarganya menunaikan umroh atas namanya, maka ia mendapatkan pahala umroh.Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Keutamaan Ibadah UmrohUmroh merupakan salah satu amal sholeh yang paling mulia, dan termasuk bentuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling agung.Dengan melaksanakan umroh, Allah akan mengangkat derajat hamba-Nya, dan Allah akan menggugurkan dosa-dosa hamba-Nya.Demikian besarnya keutamaan ibadah umroh, pantaslah apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong umatnya, baik dengan sabda maupun perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menunaikan umroh.Diantara keutamaan ibadah umroh, yaitu: Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara keduanya Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‏العُمُرَةُ إلى العُمُرَةِ كَفَّارةٌ لما بينهما ، والحَـجُّ المَبْرُورُ ليس له جَزَاءٌ إلا الجَـنَّة Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara keduanya, sedangkan haji yang mabrur balasannya hanyalah surga. [Muttafaqun ‘alaih]. Umroh menghilangkan kefakiran dan dosa Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:‏تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي‏ ‏الْكِيرُ ‏خَبَثَ الْحَدِيدِ ‏وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ Iringilah antara haji dan umroh, karena sesungguhnya kedua ibadah tersebut menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa, sebagaimana alat tiup pandai besi (yang menyalakan api) menghilangkan karat besi, emas, dan perak, sedangkan haji yang mabrur balasannya hanyalah surga.[HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa`i, shahih]. Umroh sebagaimana haji merupakan jihadnya kaum wanita Diriwayatkan dari Ibnu Majah (2901), dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ  “Saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah wanita memiliki kewajiban berjihad?’, Beliau menjawab : ‘Ya, wanita memiliki kewajiban berjihad yang tiada peperangan didalamnya, yaitu: haji dan umroh’ ”.Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam AL-Majmu’ (7/4):“Sanadnya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim.”Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 1)Keadaan Seseorang dalam Memenuhi Kewajiban UmrohKeadaan Pertama:Ia memiliki kemampuan menunaikan ibadah umroh, baik kemampuan harta maupun fisik, namun ia menundanya sampai ia meninggal dunia. Maka untuk keadaan seperti ini, dikeluarkan dari harta warisannya untuk biaya umroh atas namanya (badal umroh).Keadaan Kedua:Ia mampu menunaikan umroh secara finansial, namun fisiknya tidak mampu menunaikannya, karena lanjut usia, atau sakit, maka ia mencari orang yang bisa menunaikan umroh atas namanya (badal umroh). Apabila ia tidak melakukan hal itu sampai ia meninggal, maka dikeluarkan dari harta warisannya untuk biaya umroh atas namanya (badal umroh), karena untuk keadaan ini (kedua) dan pertama, maka umroh telah menjadi tanggungannya.Keadaan KetigaIa tidak mampu menunaikan umroh, baik mampu secara harta maupun kekuatan fisik, atau mampu fisiknya, namun tidak mampu hartanya, maka umroh tidak wajib baginya, dan umroh itu tidak menjadi tanggungannya. Akan tetapi jika keluarganya menunaikan umroh atas namanya, maka ia mendapatkan pahala umroh.Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Keutamaan Ibadah UmrohUmroh merupakan salah satu amal sholeh yang paling mulia, dan termasuk bentuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling agung.Dengan melaksanakan umroh, Allah akan mengangkat derajat hamba-Nya, dan Allah akan menggugurkan dosa-dosa hamba-Nya.Demikian besarnya keutamaan ibadah umroh, pantaslah apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong umatnya, baik dengan sabda maupun perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menunaikan umroh.Diantara keutamaan ibadah umroh, yaitu: Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara keduanya Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‏العُمُرَةُ إلى العُمُرَةِ كَفَّارةٌ لما بينهما ، والحَـجُّ المَبْرُورُ ليس له جَزَاءٌ إلا الجَـنَّة Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara keduanya, sedangkan haji yang mabrur balasannya hanyalah surga. [Muttafaqun ‘alaih]. Umroh menghilangkan kefakiran dan dosa Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:‏تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي‏ ‏الْكِيرُ ‏خَبَثَ الْحَدِيدِ ‏وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ Iringilah antara haji dan umroh, karena sesungguhnya kedua ibadah tersebut menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa, sebagaimana alat tiup pandai besi (yang menyalakan api) menghilangkan karat besi, emas, dan perak, sedangkan haji yang mabrur balasannya hanyalah surga.[HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa`i, shahih]. Umroh sebagaimana haji merupakan jihadnya kaum wanita Diriwayatkan dari Ibnu Majah (2901), dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ  “Saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah wanita memiliki kewajiban berjihad?’, Beliau menjawab : ‘Ya, wanita memiliki kewajiban berjihad yang tiada peperangan didalamnya, yaitu: haji dan umroh’ ”.Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam AL-Majmu’ (7/4):“Sanadnya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim.”Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 1)Keadaan Seseorang dalam Memenuhi Kewajiban UmrohKeadaan Pertama:Ia memiliki kemampuan menunaikan ibadah umroh, baik kemampuan harta maupun fisik, namun ia menundanya sampai ia meninggal dunia. Maka untuk keadaan seperti ini, dikeluarkan dari harta warisannya untuk biaya umroh atas namanya (badal umroh).Keadaan Kedua:Ia mampu menunaikan umroh secara finansial, namun fisiknya tidak mampu menunaikannya, karena lanjut usia, atau sakit, maka ia mencari orang yang bisa menunaikan umroh atas namanya (badal umroh). Apabila ia tidak melakukan hal itu sampai ia meninggal, maka dikeluarkan dari harta warisannya untuk biaya umroh atas namanya (badal umroh), karena untuk keadaan ini (kedua) dan pertama, maka umroh telah menjadi tanggungannya.Keadaan KetigaIa tidak mampu menunaikan umroh, baik mampu secara harta maupun kekuatan fisik, atau mampu fisiknya, namun tidak mampu hartanya, maka umroh tidak wajib baginya, dan umroh itu tidak menjadi tanggungannya. Akan tetapi jika keluarganya menunaikan umroh atas namanya, maka ia mendapatkan pahala umroh.Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Keutamaan Ibadah UmrohUmroh merupakan salah satu amal sholeh yang paling mulia, dan termasuk bentuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling agung.Dengan melaksanakan umroh, Allah akan mengangkat derajat hamba-Nya, dan Allah akan menggugurkan dosa-dosa hamba-Nya.Demikian besarnya keutamaan ibadah umroh, pantaslah apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong umatnya, baik dengan sabda maupun perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menunaikan umroh.Diantara keutamaan ibadah umroh, yaitu: Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara keduanya Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‏العُمُرَةُ إلى العُمُرَةِ كَفَّارةٌ لما بينهما ، والحَـجُّ المَبْرُورُ ليس له جَزَاءٌ إلا الجَـنَّة Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara keduanya, sedangkan haji yang mabrur balasannya hanyalah surga. [Muttafaqun ‘alaih]. Umroh menghilangkan kefakiran dan dosa Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:‏تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي‏ ‏الْكِيرُ ‏خَبَثَ الْحَدِيدِ ‏وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ Iringilah antara haji dan umroh, karena sesungguhnya kedua ibadah tersebut menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa, sebagaimana alat tiup pandai besi (yang menyalakan api) menghilangkan karat besi, emas, dan perak, sedangkan haji yang mabrur balasannya hanyalah surga.[HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa`i, shahih]. Umroh sebagaimana haji merupakan jihadnya kaum wanita Diriwayatkan dari Ibnu Majah (2901), dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ  “Saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah wanita memiliki kewajiban berjihad?’, Beliau menjawab : ‘Ya, wanita memiliki kewajiban berjihad yang tiada peperangan didalamnya, yaitu: haji dan umroh’ ”.Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam AL-Majmu’ (7/4):“Sanadnya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim.”Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Hukum Mengucapkan Kata ‘Seandainya’

Beberapa waktu yang lalu teman kantor kami menanyakan seputar hukum mengucapkan kata ‘seandainya’. Pada saat itu, kami menjelaskan hukumnya secara ringkas dan berikut ini kami berusaha berbagi faidah dengan sedikit memberikan tambahan yang disusun dalam beberapa poin. Semoga bermanfaat.Larangan Penggunaan Kata “Seandainya”Dalam Shahih Muslim terdapat hadits Abu Hurairah yang mengandung larangan penggunaan kata “seandainya”, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ ، اِحْـرِصْ عَـلَـى مَا يَـنْـفَـعُـكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَـعْجَـزْ ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَـيْءٌ فَـلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِـّيْ فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَـذَا ، وَلَـكِنْ قُلْ: قَـدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَـفْـتَـحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allâh daripada mukmin yang lemah; dan pada keduanya ada kebaikan. Bersungguh-sungguhlah untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allâh (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah. Apabila engkau tertimpa musibah, janganlah engkau berkata, “Seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini dan begitu”. Tetapi katakanlah, “Qadarullah wa ma sya-a fa’al* (hal ini telah ditakdirkan Allâh dan Allâh berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya). Karena ucapan “seandainya” akan membuka pintu perbuatan syaitan”. [HR. Muslim].Baca Juga: Hukum Mencela Waktu (Masa)Penggunaan Kata “Seandainya” dalam Alquran dan HaditsBerkebalikan dengan hal di atas, penggunaan kata “seandainya” justru terdapat dalam al-Quran dan juga beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah ta’ala berfirman,لَوْ كَانَ فِيْهِمَا اٰلِهَةٌ إِلَّا اللّٰهُ لَفَسَدَتَاۚ“Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa” [al-Anbiya: 22].Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan,لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا سُقْتُ الْهَدْيَ وَلَحَلَلْتُ مَعَ النَّاسِ حِينَ حَلُّوا“Seandainya aku bisa mengulang kembali apa yang telah lewat, niscaya tak kutuntun binatang korban ini dan aku bertahallul bersama orang-orang ketika mereka bertahallul”. [HR. al-Bukhari].Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyampaikan dalam sebuah sabdanya perihal ucapan seorang yang berandai-andai memiliki harta agar bisa berinfak. Orang tersebut mengatakan,لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ ، فَهُوَ بِنِـيَّـتِـهِ فَأَجْرُهُـمَـا سَوَاءٌ“Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan Si Fulan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Maka dengan niatnya itu pahala keduanya sama”. [Shahih. HR. Ahmad; at-Tirmidzi; Ibnu Majah].Bahkan imam al-Bukhari rahimahullah membuat sebuah bab dalam kitab at-Tamanniy dalam Shahih-nya yang berjudul “Penggunaan kata ‘Lau’ yang Diperbolehkan”.Beliau pun kemudian memaparkan sejumlah hadits, di antaranya: Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, لَوْ تَأَخَّرَ اَلْهِلَالُ لَزِدْتُكُمْ“Seandainya hilal itu tertunda, niscaya aku akan menyuruh kalian meneruskan puasa wishal kalian itu”. [HR. al-Bukhari]. Hadits Abdullah bin Zaid radhiallahu ‘anhu, لولا الهجرة لكنت امرءاً من الأنصار ولو سلك الناس وادياً أو شعباً لسلكت وادي الأنصار وشعبها“Seandainya bukan karena hijrah, tentulah aku termasuk salah seorang dari kaum Anshar. Seandainya manusia menempuh satu lembah (dan orang-orang Anshar melewati lembah lain), pastilah aku akan ikut melewati lembah yang dilalui orang-orang Anshar” [HR. al-Bukhari].Baca Juga: Larangan Mencela Hujan dan AnginPenggunaan Kata “Seandainya” Tidak Terlarang Secara MutlakOleh karena itu, dari berbagai dalil di atas, ulama tidak menyimpulkan bahwa penggunaan kata “seandainya” terlarang secara mutlak.Ibnu Hajar rahimahullah memberikan komentar terhadap judul bab yang dibuat oleh imam al-Bukhari rahimahullah dengan mengatakan,فيه إشارة إلى أنها في الأصل لا تجوز إلا ما استثني“Hal ini mengisyaratkan bahwa hukum asal penggunaan kata ‘seandainya’ tidak diperbolehkan selain yang dikecualikan” [Fath al-Baari 13/227].Sejalan dengan imam Ibnu Hajar, setelah memaparkan hadits Abu Hurairah yang berisi larangan, imam al-Qurthubi rahimahumallah mengatakan,ولا يُفهم من هذا أنه لا يجوز النطق بـ (لو) مطلقاً، إذ قد نطق بها النبي صلى الله عليه وسلم“Jangan dipahami dari hadits ini bahwa sama sekali tidak boleh menggunakan kata ‘seandainya’, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengucapkan kata ‘seandainya” [al-Mufhim 6/683].Kesimpulan Rincian Pengunaan Kata “Seandainya”Ulama berusaha memberikan perincian dalam pembahasan ini, yaitu dengan mengompromikan dalil-dalil yang melarang dan membolehkan.Kesimpulan mereka adalah semua bergantung pada motif yang mendasari penggunaan kata ‘seandainya’, sehingga: Jika motif ucapan adalah keluhan, ungkapan kesedihan, mempermasalahkan takdir dan syari’at yang ditetapkan Allah atau angan-angan untuk melakukan keburukan, maka hal ini tercela dan terlarang. Larangan yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah di atas berlaku pada kondisi ini. Jika motif ucapan adalah ungkapan untuk melakukan suatu kebaikan, membimbing dan mengarahkan, atau menyarankan dan menjelaskan apa yang semestinya dilakukan, maka penggunaan kata ‘seandainya’ diperbolehkan dan bisa menjadi sesuatu yang terpuji. Seluruh penggunaan kata ‘seandainya’ yang terdapat dalam dalil, baik al-Quran dan hadits, diberlakukan untuk kondisi ini [Lihat Majmu al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah dan Majmu’ fatawa wa Rasaa-il karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahumallah]. Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.Id

Hukum Mengucapkan Kata ‘Seandainya’

Beberapa waktu yang lalu teman kantor kami menanyakan seputar hukum mengucapkan kata ‘seandainya’. Pada saat itu, kami menjelaskan hukumnya secara ringkas dan berikut ini kami berusaha berbagi faidah dengan sedikit memberikan tambahan yang disusun dalam beberapa poin. Semoga bermanfaat.Larangan Penggunaan Kata “Seandainya”Dalam Shahih Muslim terdapat hadits Abu Hurairah yang mengandung larangan penggunaan kata “seandainya”, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ ، اِحْـرِصْ عَـلَـى مَا يَـنْـفَـعُـكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَـعْجَـزْ ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَـيْءٌ فَـلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِـّيْ فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَـذَا ، وَلَـكِنْ قُلْ: قَـدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَـفْـتَـحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allâh daripada mukmin yang lemah; dan pada keduanya ada kebaikan. Bersungguh-sungguhlah untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allâh (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah. Apabila engkau tertimpa musibah, janganlah engkau berkata, “Seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini dan begitu”. Tetapi katakanlah, “Qadarullah wa ma sya-a fa’al* (hal ini telah ditakdirkan Allâh dan Allâh berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya). Karena ucapan “seandainya” akan membuka pintu perbuatan syaitan”. [HR. Muslim].Baca Juga: Hukum Mencela Waktu (Masa)Penggunaan Kata “Seandainya” dalam Alquran dan HaditsBerkebalikan dengan hal di atas, penggunaan kata “seandainya” justru terdapat dalam al-Quran dan juga beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah ta’ala berfirman,لَوْ كَانَ فِيْهِمَا اٰلِهَةٌ إِلَّا اللّٰهُ لَفَسَدَتَاۚ“Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa” [al-Anbiya: 22].Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan,لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا سُقْتُ الْهَدْيَ وَلَحَلَلْتُ مَعَ النَّاسِ حِينَ حَلُّوا“Seandainya aku bisa mengulang kembali apa yang telah lewat, niscaya tak kutuntun binatang korban ini dan aku bertahallul bersama orang-orang ketika mereka bertahallul”. [HR. al-Bukhari].Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyampaikan dalam sebuah sabdanya perihal ucapan seorang yang berandai-andai memiliki harta agar bisa berinfak. Orang tersebut mengatakan,لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ ، فَهُوَ بِنِـيَّـتِـهِ فَأَجْرُهُـمَـا سَوَاءٌ“Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan Si Fulan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Maka dengan niatnya itu pahala keduanya sama”. [Shahih. HR. Ahmad; at-Tirmidzi; Ibnu Majah].Bahkan imam al-Bukhari rahimahullah membuat sebuah bab dalam kitab at-Tamanniy dalam Shahih-nya yang berjudul “Penggunaan kata ‘Lau’ yang Diperbolehkan”.Beliau pun kemudian memaparkan sejumlah hadits, di antaranya: Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, لَوْ تَأَخَّرَ اَلْهِلَالُ لَزِدْتُكُمْ“Seandainya hilal itu tertunda, niscaya aku akan menyuruh kalian meneruskan puasa wishal kalian itu”. [HR. al-Bukhari]. Hadits Abdullah bin Zaid radhiallahu ‘anhu, لولا الهجرة لكنت امرءاً من الأنصار ولو سلك الناس وادياً أو شعباً لسلكت وادي الأنصار وشعبها“Seandainya bukan karena hijrah, tentulah aku termasuk salah seorang dari kaum Anshar. Seandainya manusia menempuh satu lembah (dan orang-orang Anshar melewati lembah lain), pastilah aku akan ikut melewati lembah yang dilalui orang-orang Anshar” [HR. al-Bukhari].Baca Juga: Larangan Mencela Hujan dan AnginPenggunaan Kata “Seandainya” Tidak Terlarang Secara MutlakOleh karena itu, dari berbagai dalil di atas, ulama tidak menyimpulkan bahwa penggunaan kata “seandainya” terlarang secara mutlak.Ibnu Hajar rahimahullah memberikan komentar terhadap judul bab yang dibuat oleh imam al-Bukhari rahimahullah dengan mengatakan,فيه إشارة إلى أنها في الأصل لا تجوز إلا ما استثني“Hal ini mengisyaratkan bahwa hukum asal penggunaan kata ‘seandainya’ tidak diperbolehkan selain yang dikecualikan” [Fath al-Baari 13/227].Sejalan dengan imam Ibnu Hajar, setelah memaparkan hadits Abu Hurairah yang berisi larangan, imam al-Qurthubi rahimahumallah mengatakan,ولا يُفهم من هذا أنه لا يجوز النطق بـ (لو) مطلقاً، إذ قد نطق بها النبي صلى الله عليه وسلم“Jangan dipahami dari hadits ini bahwa sama sekali tidak boleh menggunakan kata ‘seandainya’, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengucapkan kata ‘seandainya” [al-Mufhim 6/683].Kesimpulan Rincian Pengunaan Kata “Seandainya”Ulama berusaha memberikan perincian dalam pembahasan ini, yaitu dengan mengompromikan dalil-dalil yang melarang dan membolehkan.Kesimpulan mereka adalah semua bergantung pada motif yang mendasari penggunaan kata ‘seandainya’, sehingga: Jika motif ucapan adalah keluhan, ungkapan kesedihan, mempermasalahkan takdir dan syari’at yang ditetapkan Allah atau angan-angan untuk melakukan keburukan, maka hal ini tercela dan terlarang. Larangan yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah di atas berlaku pada kondisi ini. Jika motif ucapan adalah ungkapan untuk melakukan suatu kebaikan, membimbing dan mengarahkan, atau menyarankan dan menjelaskan apa yang semestinya dilakukan, maka penggunaan kata ‘seandainya’ diperbolehkan dan bisa menjadi sesuatu yang terpuji. Seluruh penggunaan kata ‘seandainya’ yang terdapat dalam dalil, baik al-Quran dan hadits, diberlakukan untuk kondisi ini [Lihat Majmu al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah dan Majmu’ fatawa wa Rasaa-il karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahumallah]. Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.Id
Beberapa waktu yang lalu teman kantor kami menanyakan seputar hukum mengucapkan kata ‘seandainya’. Pada saat itu, kami menjelaskan hukumnya secara ringkas dan berikut ini kami berusaha berbagi faidah dengan sedikit memberikan tambahan yang disusun dalam beberapa poin. Semoga bermanfaat.Larangan Penggunaan Kata “Seandainya”Dalam Shahih Muslim terdapat hadits Abu Hurairah yang mengandung larangan penggunaan kata “seandainya”, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ ، اِحْـرِصْ عَـلَـى مَا يَـنْـفَـعُـكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَـعْجَـزْ ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَـيْءٌ فَـلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِـّيْ فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَـذَا ، وَلَـكِنْ قُلْ: قَـدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَـفْـتَـحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allâh daripada mukmin yang lemah; dan pada keduanya ada kebaikan. Bersungguh-sungguhlah untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allâh (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah. Apabila engkau tertimpa musibah, janganlah engkau berkata, “Seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini dan begitu”. Tetapi katakanlah, “Qadarullah wa ma sya-a fa’al* (hal ini telah ditakdirkan Allâh dan Allâh berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya). Karena ucapan “seandainya” akan membuka pintu perbuatan syaitan”. [HR. Muslim].Baca Juga: Hukum Mencela Waktu (Masa)Penggunaan Kata “Seandainya” dalam Alquran dan HaditsBerkebalikan dengan hal di atas, penggunaan kata “seandainya” justru terdapat dalam al-Quran dan juga beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah ta’ala berfirman,لَوْ كَانَ فِيْهِمَا اٰلِهَةٌ إِلَّا اللّٰهُ لَفَسَدَتَاۚ“Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa” [al-Anbiya: 22].Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan,لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا سُقْتُ الْهَدْيَ وَلَحَلَلْتُ مَعَ النَّاسِ حِينَ حَلُّوا“Seandainya aku bisa mengulang kembali apa yang telah lewat, niscaya tak kutuntun binatang korban ini dan aku bertahallul bersama orang-orang ketika mereka bertahallul”. [HR. al-Bukhari].Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyampaikan dalam sebuah sabdanya perihal ucapan seorang yang berandai-andai memiliki harta agar bisa berinfak. Orang tersebut mengatakan,لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ ، فَهُوَ بِنِـيَّـتِـهِ فَأَجْرُهُـمَـا سَوَاءٌ“Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan Si Fulan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Maka dengan niatnya itu pahala keduanya sama”. [Shahih. HR. Ahmad; at-Tirmidzi; Ibnu Majah].Bahkan imam al-Bukhari rahimahullah membuat sebuah bab dalam kitab at-Tamanniy dalam Shahih-nya yang berjudul “Penggunaan kata ‘Lau’ yang Diperbolehkan”.Beliau pun kemudian memaparkan sejumlah hadits, di antaranya: Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, لَوْ تَأَخَّرَ اَلْهِلَالُ لَزِدْتُكُمْ“Seandainya hilal itu tertunda, niscaya aku akan menyuruh kalian meneruskan puasa wishal kalian itu”. [HR. al-Bukhari]. Hadits Abdullah bin Zaid radhiallahu ‘anhu, لولا الهجرة لكنت امرءاً من الأنصار ولو سلك الناس وادياً أو شعباً لسلكت وادي الأنصار وشعبها“Seandainya bukan karena hijrah, tentulah aku termasuk salah seorang dari kaum Anshar. Seandainya manusia menempuh satu lembah (dan orang-orang Anshar melewati lembah lain), pastilah aku akan ikut melewati lembah yang dilalui orang-orang Anshar” [HR. al-Bukhari].Baca Juga: Larangan Mencela Hujan dan AnginPenggunaan Kata “Seandainya” Tidak Terlarang Secara MutlakOleh karena itu, dari berbagai dalil di atas, ulama tidak menyimpulkan bahwa penggunaan kata “seandainya” terlarang secara mutlak.Ibnu Hajar rahimahullah memberikan komentar terhadap judul bab yang dibuat oleh imam al-Bukhari rahimahullah dengan mengatakan,فيه إشارة إلى أنها في الأصل لا تجوز إلا ما استثني“Hal ini mengisyaratkan bahwa hukum asal penggunaan kata ‘seandainya’ tidak diperbolehkan selain yang dikecualikan” [Fath al-Baari 13/227].Sejalan dengan imam Ibnu Hajar, setelah memaparkan hadits Abu Hurairah yang berisi larangan, imam al-Qurthubi rahimahumallah mengatakan,ولا يُفهم من هذا أنه لا يجوز النطق بـ (لو) مطلقاً، إذ قد نطق بها النبي صلى الله عليه وسلم“Jangan dipahami dari hadits ini bahwa sama sekali tidak boleh menggunakan kata ‘seandainya’, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengucapkan kata ‘seandainya” [al-Mufhim 6/683].Kesimpulan Rincian Pengunaan Kata “Seandainya”Ulama berusaha memberikan perincian dalam pembahasan ini, yaitu dengan mengompromikan dalil-dalil yang melarang dan membolehkan.Kesimpulan mereka adalah semua bergantung pada motif yang mendasari penggunaan kata ‘seandainya’, sehingga: Jika motif ucapan adalah keluhan, ungkapan kesedihan, mempermasalahkan takdir dan syari’at yang ditetapkan Allah atau angan-angan untuk melakukan keburukan, maka hal ini tercela dan terlarang. Larangan yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah di atas berlaku pada kondisi ini. Jika motif ucapan adalah ungkapan untuk melakukan suatu kebaikan, membimbing dan mengarahkan, atau menyarankan dan menjelaskan apa yang semestinya dilakukan, maka penggunaan kata ‘seandainya’ diperbolehkan dan bisa menjadi sesuatu yang terpuji. Seluruh penggunaan kata ‘seandainya’ yang terdapat dalam dalil, baik al-Quran dan hadits, diberlakukan untuk kondisi ini [Lihat Majmu al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah dan Majmu’ fatawa wa Rasaa-il karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahumallah]. Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.Id


Beberapa waktu yang lalu teman kantor kami menanyakan seputar hukum mengucapkan kata ‘seandainya’. Pada saat itu, kami menjelaskan hukumnya secara ringkas dan berikut ini kami berusaha berbagi faidah dengan sedikit memberikan tambahan yang disusun dalam beberapa poin. Semoga bermanfaat.Larangan Penggunaan Kata “Seandainya”Dalam Shahih Muslim terdapat hadits Abu Hurairah yang mengandung larangan penggunaan kata “seandainya”, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ ، اِحْـرِصْ عَـلَـى مَا يَـنْـفَـعُـكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَـعْجَـزْ ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَـيْءٌ فَـلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِـّيْ فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَـذَا ، وَلَـكِنْ قُلْ: قَـدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَـفْـتَـحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allâh daripada mukmin yang lemah; dan pada keduanya ada kebaikan. Bersungguh-sungguhlah untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allâh (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah. Apabila engkau tertimpa musibah, janganlah engkau berkata, “Seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini dan begitu”. Tetapi katakanlah, “Qadarullah wa ma sya-a fa’al* (hal ini telah ditakdirkan Allâh dan Allâh berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya). Karena ucapan “seandainya” akan membuka pintu perbuatan syaitan”. [HR. Muslim].Baca Juga: Hukum Mencela Waktu (Masa)Penggunaan Kata “Seandainya” dalam Alquran dan HaditsBerkebalikan dengan hal di atas, penggunaan kata “seandainya” justru terdapat dalam al-Quran dan juga beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah ta’ala berfirman,لَوْ كَانَ فِيْهِمَا اٰلِهَةٌ إِلَّا اللّٰهُ لَفَسَدَتَاۚ“Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa” [al-Anbiya: 22].Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan,لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا سُقْتُ الْهَدْيَ وَلَحَلَلْتُ مَعَ النَّاسِ حِينَ حَلُّوا“Seandainya aku bisa mengulang kembali apa yang telah lewat, niscaya tak kutuntun binatang korban ini dan aku bertahallul bersama orang-orang ketika mereka bertahallul”. [HR. al-Bukhari].Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyampaikan dalam sebuah sabdanya perihal ucapan seorang yang berandai-andai memiliki harta agar bisa berinfak. Orang tersebut mengatakan,لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ ، فَهُوَ بِنِـيَّـتِـهِ فَأَجْرُهُـمَـا سَوَاءٌ“Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan Si Fulan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Maka dengan niatnya itu pahala keduanya sama”. [Shahih. HR. Ahmad; at-Tirmidzi; Ibnu Majah].Bahkan imam al-Bukhari rahimahullah membuat sebuah bab dalam kitab at-Tamanniy dalam Shahih-nya yang berjudul “Penggunaan kata ‘Lau’ yang Diperbolehkan”.Beliau pun kemudian memaparkan sejumlah hadits, di antaranya: Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, لَوْ تَأَخَّرَ اَلْهِلَالُ لَزِدْتُكُمْ“Seandainya hilal itu tertunda, niscaya aku akan menyuruh kalian meneruskan puasa wishal kalian itu”. [HR. al-Bukhari]. Hadits Abdullah bin Zaid radhiallahu ‘anhu, لولا الهجرة لكنت امرءاً من الأنصار ولو سلك الناس وادياً أو شعباً لسلكت وادي الأنصار وشعبها“Seandainya bukan karena hijrah, tentulah aku termasuk salah seorang dari kaum Anshar. Seandainya manusia menempuh satu lembah (dan orang-orang Anshar melewati lembah lain), pastilah aku akan ikut melewati lembah yang dilalui orang-orang Anshar” [HR. al-Bukhari].Baca Juga: Larangan Mencela Hujan dan AnginPenggunaan Kata “Seandainya” Tidak Terlarang Secara MutlakOleh karena itu, dari berbagai dalil di atas, ulama tidak menyimpulkan bahwa penggunaan kata “seandainya” terlarang secara mutlak.Ibnu Hajar rahimahullah memberikan komentar terhadap judul bab yang dibuat oleh imam al-Bukhari rahimahullah dengan mengatakan,فيه إشارة إلى أنها في الأصل لا تجوز إلا ما استثني“Hal ini mengisyaratkan bahwa hukum asal penggunaan kata ‘seandainya’ tidak diperbolehkan selain yang dikecualikan” [Fath al-Baari 13/227].Sejalan dengan imam Ibnu Hajar, setelah memaparkan hadits Abu Hurairah yang berisi larangan, imam al-Qurthubi rahimahumallah mengatakan,ولا يُفهم من هذا أنه لا يجوز النطق بـ (لو) مطلقاً، إذ قد نطق بها النبي صلى الله عليه وسلم“Jangan dipahami dari hadits ini bahwa sama sekali tidak boleh menggunakan kata ‘seandainya’, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengucapkan kata ‘seandainya” [al-Mufhim 6/683].Kesimpulan Rincian Pengunaan Kata “Seandainya”Ulama berusaha memberikan perincian dalam pembahasan ini, yaitu dengan mengompromikan dalil-dalil yang melarang dan membolehkan.Kesimpulan mereka adalah semua bergantung pada motif yang mendasari penggunaan kata ‘seandainya’, sehingga: Jika motif ucapan adalah keluhan, ungkapan kesedihan, mempermasalahkan takdir dan syari’at yang ditetapkan Allah atau angan-angan untuk melakukan keburukan, maka hal ini tercela dan terlarang. Larangan yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah di atas berlaku pada kondisi ini. Jika motif ucapan adalah ungkapan untuk melakukan suatu kebaikan, membimbing dan mengarahkan, atau menyarankan dan menjelaskan apa yang semestinya dilakukan, maka penggunaan kata ‘seandainya’ diperbolehkan dan bisa menjadi sesuatu yang terpuji. Seluruh penggunaan kata ‘seandainya’ yang terdapat dalam dalil, baik al-Quran dan hadits, diberlakukan untuk kondisi ini [Lihat Majmu al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah dan Majmu’ fatawa wa Rasaa-il karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahumallah]. Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.Id

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 1)

Syarat Diterimanya Suatu Amal IbadahIbadah tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala kecuali jika terpenuhi dua syarat, yaitu:1. Niat Ikhlas Hanya Untuk Mengharap Ridho AllahIkhlas untuk Allah Ta’ala semata, yaitu seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan hanya mengharap keridhoaan-Nya dan pahala-Nya, tidak bercampur riya`, sum’ah, dan tidak mencari perhiasan dunia.2. Sesuai Dengan Tuntunan yang Diajarkan RasulullahMengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Dan hal ini tidak mungkin terealisasi kecuali dengan mengetahui Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Oleh karena itu, kewajiban atas seorang hamba yang hendak beribadah kepada Allah Ta’ala, baik ibadah jenis ucapan maupun perbuatan adalah mempelajari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar amalnya sesuai dengan Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan di antara ibadah agung yang wajib diketahui tata caranya adalag umrah. Lebih-lebih lagi di bulan ramadhan ini.Dalam rangka memenuhi kedua syarat tersebut, maka dalam kesempatan kali ini, penyusun akan meringkaskan tuntunan ibadah umrah, dengan tujuan agar ibadah umrah yang dilakukan seorang muslim dan muslimah sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain diringi oleh keihlasan yang menyebabkan amalan tersebut diterima oleh Allah Ta’ala.Definisi Umroh (العمرة)Secara bahasa, Umrah adalah ziyarah (berkunjung).Adapun secara syar’i, definisi Umrah adalah:التعبد لله بالطواف بالبيت، وبالصفا والمروة، والحلق أو التقصير“Beribadah kepada Allah dengan melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah, dan melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, serta menggundul atau memendekkan (rambut kepala)” (Syarhul Mumti’: ⅞).Baca juga: Umrah Butuh Kesabaran Hadits Keutamaan Ibadah Haji Dan Umrah Meninggal Ketika Ibadah Haji dan Umrah Hukum UmrahUlama rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum umroh, dan pendapat mereka terbagi menjadi dua pendapat, yaitu:Pendapat yang Menyatakan SunnahIni adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, pendapat lama Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat Imam Ahmad, sekaligus ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud, dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.Pendapat yang Menyatakan Wajib.Wallahu a’lam, inilah pendapat yang terkuat.Ini merupakan pendapat sekelompok sahabat radhiyallahu ‘anhum, seperti Umar, dan putranya, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, dan sekaligus pendapat sekelompok tabi’in, seperti: Sa’id bin Jubair, Atha`, Thawus, Mujahid, Al-Hasan, dan Ibnu Sirin. Pendapat ini pun merupakan salah satu pendapat Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat Zhahiriyyah.Di antara dalilnya, yaitu:Firman Allah Ta’ala:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).Alasan pendalilannya adalah adanya perintah dalam ayat ini, dan jika dikembalikan kepada kaidah dalam Ushul Fiqih, yaitu perintah menunjukkan hukum wajib selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum wajib tersebut. Apalagi dalam ayat ini umrah digandengkan dengan haji.Dalam Hadits yang shahih, Abu Dawud (1799), dan An-Nasa`i (2719) meriwayatkan dari Ash-Shubai bin Ma’bad, beliau berkata,كُنْتُ أَعْرَابِيًّا نَصْرَانِيًّا . . . فَأَتَيْتُ عُمَرَ ، فَقُلْتُ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، إِنِّي أَسْلَمْتُ ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنِ عَلَيّ فَأَهْلَلْتُ بِهِمَا ، فَقَالَ عُمَرُ : هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم“Dahulu aku seorang badui yang beragama nasrani….lalu aku menemui Umar, akupun berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya saya memeluk agama Islam, dan sesungguhnya saya mendapatkan haji dan umroh merupakan dua kewajiban atas diri saya, lalu akupun mengeraskan suara saat bertalbiyyah dalam kedua ibadah tersebut.’ Umar berkata, ‘Anda telah diberikan petunjuk sesuai dengan Sunnah Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.’”Simak pembahasan selanjutnya: Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 2)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Fiqih, Kenapa Harus Sholat, Syarat Rukun Sholat, Kalimat Ta Awudz, Wanita Berhijab Syari

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 1)

Syarat Diterimanya Suatu Amal IbadahIbadah tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala kecuali jika terpenuhi dua syarat, yaitu:1. Niat Ikhlas Hanya Untuk Mengharap Ridho AllahIkhlas untuk Allah Ta’ala semata, yaitu seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan hanya mengharap keridhoaan-Nya dan pahala-Nya, tidak bercampur riya`, sum’ah, dan tidak mencari perhiasan dunia.2. Sesuai Dengan Tuntunan yang Diajarkan RasulullahMengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Dan hal ini tidak mungkin terealisasi kecuali dengan mengetahui Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Oleh karena itu, kewajiban atas seorang hamba yang hendak beribadah kepada Allah Ta’ala, baik ibadah jenis ucapan maupun perbuatan adalah mempelajari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar amalnya sesuai dengan Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan di antara ibadah agung yang wajib diketahui tata caranya adalag umrah. Lebih-lebih lagi di bulan ramadhan ini.Dalam rangka memenuhi kedua syarat tersebut, maka dalam kesempatan kali ini, penyusun akan meringkaskan tuntunan ibadah umrah, dengan tujuan agar ibadah umrah yang dilakukan seorang muslim dan muslimah sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain diringi oleh keihlasan yang menyebabkan amalan tersebut diterima oleh Allah Ta’ala.Definisi Umroh (العمرة)Secara bahasa, Umrah adalah ziyarah (berkunjung).Adapun secara syar’i, definisi Umrah adalah:التعبد لله بالطواف بالبيت، وبالصفا والمروة، والحلق أو التقصير“Beribadah kepada Allah dengan melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah, dan melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, serta menggundul atau memendekkan (rambut kepala)” (Syarhul Mumti’: ⅞).Baca juga: Umrah Butuh Kesabaran Hadits Keutamaan Ibadah Haji Dan Umrah Meninggal Ketika Ibadah Haji dan Umrah Hukum UmrahUlama rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum umroh, dan pendapat mereka terbagi menjadi dua pendapat, yaitu:Pendapat yang Menyatakan SunnahIni adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, pendapat lama Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat Imam Ahmad, sekaligus ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud, dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.Pendapat yang Menyatakan Wajib.Wallahu a’lam, inilah pendapat yang terkuat.Ini merupakan pendapat sekelompok sahabat radhiyallahu ‘anhum, seperti Umar, dan putranya, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, dan sekaligus pendapat sekelompok tabi’in, seperti: Sa’id bin Jubair, Atha`, Thawus, Mujahid, Al-Hasan, dan Ibnu Sirin. Pendapat ini pun merupakan salah satu pendapat Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat Zhahiriyyah.Di antara dalilnya, yaitu:Firman Allah Ta’ala:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).Alasan pendalilannya adalah adanya perintah dalam ayat ini, dan jika dikembalikan kepada kaidah dalam Ushul Fiqih, yaitu perintah menunjukkan hukum wajib selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum wajib tersebut. Apalagi dalam ayat ini umrah digandengkan dengan haji.Dalam Hadits yang shahih, Abu Dawud (1799), dan An-Nasa`i (2719) meriwayatkan dari Ash-Shubai bin Ma’bad, beliau berkata,كُنْتُ أَعْرَابِيًّا نَصْرَانِيًّا . . . فَأَتَيْتُ عُمَرَ ، فَقُلْتُ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، إِنِّي أَسْلَمْتُ ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنِ عَلَيّ فَأَهْلَلْتُ بِهِمَا ، فَقَالَ عُمَرُ : هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم“Dahulu aku seorang badui yang beragama nasrani….lalu aku menemui Umar, akupun berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya saya memeluk agama Islam, dan sesungguhnya saya mendapatkan haji dan umroh merupakan dua kewajiban atas diri saya, lalu akupun mengeraskan suara saat bertalbiyyah dalam kedua ibadah tersebut.’ Umar berkata, ‘Anda telah diberikan petunjuk sesuai dengan Sunnah Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.’”Simak pembahasan selanjutnya: Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 2)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Fiqih, Kenapa Harus Sholat, Syarat Rukun Sholat, Kalimat Ta Awudz, Wanita Berhijab Syari
Syarat Diterimanya Suatu Amal IbadahIbadah tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala kecuali jika terpenuhi dua syarat, yaitu:1. Niat Ikhlas Hanya Untuk Mengharap Ridho AllahIkhlas untuk Allah Ta’ala semata, yaitu seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan hanya mengharap keridhoaan-Nya dan pahala-Nya, tidak bercampur riya`, sum’ah, dan tidak mencari perhiasan dunia.2. Sesuai Dengan Tuntunan yang Diajarkan RasulullahMengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Dan hal ini tidak mungkin terealisasi kecuali dengan mengetahui Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Oleh karena itu, kewajiban atas seorang hamba yang hendak beribadah kepada Allah Ta’ala, baik ibadah jenis ucapan maupun perbuatan adalah mempelajari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar amalnya sesuai dengan Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan di antara ibadah agung yang wajib diketahui tata caranya adalag umrah. Lebih-lebih lagi di bulan ramadhan ini.Dalam rangka memenuhi kedua syarat tersebut, maka dalam kesempatan kali ini, penyusun akan meringkaskan tuntunan ibadah umrah, dengan tujuan agar ibadah umrah yang dilakukan seorang muslim dan muslimah sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain diringi oleh keihlasan yang menyebabkan amalan tersebut diterima oleh Allah Ta’ala.Definisi Umroh (العمرة)Secara bahasa, Umrah adalah ziyarah (berkunjung).Adapun secara syar’i, definisi Umrah adalah:التعبد لله بالطواف بالبيت، وبالصفا والمروة، والحلق أو التقصير“Beribadah kepada Allah dengan melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah, dan melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, serta menggundul atau memendekkan (rambut kepala)” (Syarhul Mumti’: ⅞).Baca juga: Umrah Butuh Kesabaran Hadits Keutamaan Ibadah Haji Dan Umrah Meninggal Ketika Ibadah Haji dan Umrah Hukum UmrahUlama rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum umroh, dan pendapat mereka terbagi menjadi dua pendapat, yaitu:Pendapat yang Menyatakan SunnahIni adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, pendapat lama Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat Imam Ahmad, sekaligus ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud, dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.Pendapat yang Menyatakan Wajib.Wallahu a’lam, inilah pendapat yang terkuat.Ini merupakan pendapat sekelompok sahabat radhiyallahu ‘anhum, seperti Umar, dan putranya, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, dan sekaligus pendapat sekelompok tabi’in, seperti: Sa’id bin Jubair, Atha`, Thawus, Mujahid, Al-Hasan, dan Ibnu Sirin. Pendapat ini pun merupakan salah satu pendapat Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat Zhahiriyyah.Di antara dalilnya, yaitu:Firman Allah Ta’ala:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).Alasan pendalilannya adalah adanya perintah dalam ayat ini, dan jika dikembalikan kepada kaidah dalam Ushul Fiqih, yaitu perintah menunjukkan hukum wajib selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum wajib tersebut. Apalagi dalam ayat ini umrah digandengkan dengan haji.Dalam Hadits yang shahih, Abu Dawud (1799), dan An-Nasa`i (2719) meriwayatkan dari Ash-Shubai bin Ma’bad, beliau berkata,كُنْتُ أَعْرَابِيًّا نَصْرَانِيًّا . . . فَأَتَيْتُ عُمَرَ ، فَقُلْتُ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، إِنِّي أَسْلَمْتُ ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنِ عَلَيّ فَأَهْلَلْتُ بِهِمَا ، فَقَالَ عُمَرُ : هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم“Dahulu aku seorang badui yang beragama nasrani….lalu aku menemui Umar, akupun berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya saya memeluk agama Islam, dan sesungguhnya saya mendapatkan haji dan umroh merupakan dua kewajiban atas diri saya, lalu akupun mengeraskan suara saat bertalbiyyah dalam kedua ibadah tersebut.’ Umar berkata, ‘Anda telah diberikan petunjuk sesuai dengan Sunnah Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.’”Simak pembahasan selanjutnya: Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 2)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Fiqih, Kenapa Harus Sholat, Syarat Rukun Sholat, Kalimat Ta Awudz, Wanita Berhijab Syari


Syarat Diterimanya Suatu Amal IbadahIbadah tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala kecuali jika terpenuhi dua syarat, yaitu:1. Niat Ikhlas Hanya Untuk Mengharap Ridho AllahIkhlas untuk Allah Ta’ala semata, yaitu seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan hanya mengharap keridhoaan-Nya dan pahala-Nya, tidak bercampur riya`, sum’ah, dan tidak mencari perhiasan dunia.2. Sesuai Dengan Tuntunan yang Diajarkan RasulullahMengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Dan hal ini tidak mungkin terealisasi kecuali dengan mengetahui Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Oleh karena itu, kewajiban atas seorang hamba yang hendak beribadah kepada Allah Ta’ala, baik ibadah jenis ucapan maupun perbuatan adalah mempelajari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar amalnya sesuai dengan Sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan di antara ibadah agung yang wajib diketahui tata caranya adalag umrah. Lebih-lebih lagi di bulan ramadhan ini.Dalam rangka memenuhi kedua syarat tersebut, maka dalam kesempatan kali ini, penyusun akan meringkaskan tuntunan ibadah umrah, dengan tujuan agar ibadah umrah yang dilakukan seorang muslim dan muslimah sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain diringi oleh keihlasan yang menyebabkan amalan tersebut diterima oleh Allah Ta’ala.Definisi Umroh (العمرة)Secara bahasa, Umrah adalah ziyarah (berkunjung).Adapun secara syar’i, definisi Umrah adalah:التعبد لله بالطواف بالبيت، وبالصفا والمروة، والحلق أو التقصير“Beribadah kepada Allah dengan melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah, dan melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, serta menggundul atau memendekkan (rambut kepala)” (Syarhul Mumti’: ⅞).Baca juga: Umrah Butuh Kesabaran Hadits Keutamaan Ibadah Haji Dan Umrah Meninggal Ketika Ibadah Haji dan Umrah Hukum UmrahUlama rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum umroh, dan pendapat mereka terbagi menjadi dua pendapat, yaitu:Pendapat yang Menyatakan SunnahIni adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, pendapat lama Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat Imam Ahmad, sekaligus ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud, dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.Pendapat yang Menyatakan Wajib.Wallahu a’lam, inilah pendapat yang terkuat.Ini merupakan pendapat sekelompok sahabat radhiyallahu ‘anhum, seperti Umar, dan putranya, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, dan sekaligus pendapat sekelompok tabi’in, seperti: Sa’id bin Jubair, Atha`, Thawus, Mujahid, Al-Hasan, dan Ibnu Sirin. Pendapat ini pun merupakan salah satu pendapat Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat Zhahiriyyah.Di antara dalilnya, yaitu:Firman Allah Ta’ala:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).Alasan pendalilannya adalah adanya perintah dalam ayat ini, dan jika dikembalikan kepada kaidah dalam Ushul Fiqih, yaitu perintah menunjukkan hukum wajib selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum wajib tersebut. Apalagi dalam ayat ini umrah digandengkan dengan haji.Dalam Hadits yang shahih, Abu Dawud (1799), dan An-Nasa`i (2719) meriwayatkan dari Ash-Shubai bin Ma’bad, beliau berkata,كُنْتُ أَعْرَابِيًّا نَصْرَانِيًّا . . . فَأَتَيْتُ عُمَرَ ، فَقُلْتُ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، إِنِّي أَسْلَمْتُ ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنِ عَلَيّ فَأَهْلَلْتُ بِهِمَا ، فَقَالَ عُمَرُ : هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم“Dahulu aku seorang badui yang beragama nasrani….lalu aku menemui Umar, akupun berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya saya memeluk agama Islam, dan sesungguhnya saya mendapatkan haji dan umroh merupakan dua kewajiban atas diri saya, lalu akupun mengeraskan suara saat bertalbiyyah dalam kedua ibadah tersebut.’ Umar berkata, ‘Anda telah diberikan petunjuk sesuai dengan Sunnah Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.’”Simak pembahasan selanjutnya: Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 2)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Fiqih, Kenapa Harus Sholat, Syarat Rukun Sholat, Kalimat Ta Awudz, Wanita Berhijab Syari

Tsalatsatul Ushul: Mengenal Tiga Landasan Utama (Mengenal Allah, Islam, Nabi Muhammad)

Kita biasa mendengar tiga landasan utama atau tsalatsatul ushul. Apa sih yang dimaksud? Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 1.1. Apa itu ushul? 1.2. Mengenal Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.3. Moga kita mudah menjawab tiga pertanyaan kubur 1.4. Ada metode mengajar yang bagus diajarkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab 1.4.1. Referensi: Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, فَإِذَا قِيلَ لَكَ: مَا الأُصُولُ الثَّلَاثَةُ التِّي يَجِبُ عَلَى الإِنسَانِ مَعرِفَتُهَا؟ فَقُل: مَعرِفَةُ العَبدِ رَبَّهُ، وَدِينَهُ، وَنَبِيَّهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ. Lalu jika ditanyakan kepadamu, “Apakah tiga hal pokok yang wajib bagi manusia untuk mengetahuinya?” Jawablah, “Pengetahuan hamba terhadap Rabbnya, agamanya, dan Nabinya, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Penjelasan Apa itu ushul? Al-Ushul adalah bentul plural dari Al-Ashlu artinya pondasi atau landasan, di mana yang lain dibangun di atasnya. Hal ini sama dengan pondasi tembok atau bangunan. Juga kita sebut ashlu untuk akar pohon yang akhirnnya bercabang di atasnya. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah, أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim: 24)   Mengenal Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Pertama: Mengenal Rabb kita Allah, yaitu mengenalnya sebagaimana terdapat dalam Alquran, dan lewat lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengenalnya berarti mengenal keesaan Allah, juga mengenal nama dan sifat-Nya. Inilah landasan pokok dari landasan lainnya. Kita wajib mengenal Allah sehingga kita bisa menyembah Allah di atas bashirah (bukti) dan keyakinan. Kedua: Mengenal dinul Islam, yaitu kita beribadah kepada Allah lewat syariat Islam, dengan menjalankan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan. Ketiga: Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau adalah wasithah (perantara) antara kita dan Allah. Kita tidak bisa beribadah kepada Allah dengan baik melainkan melalui syariat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat bahasan dalam Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 25. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Tauhid, Syirik, dan Tiga Pertanyaan Kubur Moga kita mudah menjawab tiga pertanyaan kubur Siapa yang mengenal tiga landasan (mengenal Allah, agama, dan nabinya) lalu mengamalkan konsekuensinya, maka ia akan dimudahkan oleh Allah untuk menjawab pertanyaan kubur. Sebagaimana ayat yang disebutkan sebelumnya, يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُالظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27) Menurut salah satu penafsiran dalam ayat di atas, Allah akan meneguhkan orang beriman di dunia selama ia hidup dan di akhirat ketika ditanya di dalam kubur. Lihat Zaad Al-Masiir (4: 361) karya Ibnul Jauzi. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan riwayat-riwayat untuk menerangkan surah Ibrahim ayat 27. Imam Bukhari rahimahullah membawakan riwayat dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, المُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِي القَبْرِ، شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ: { يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ } “Seorang muslim jika ditanya dalam kubur, ia bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Itulah yang Allah katakan, “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (HR. Bukhari, no. 4699 dan Muslim, no. 2871) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata mengenai firman Allah (yang artinya), “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat”, beliau bersabda, ذَاكَ إِذَا قِيْلَ لَهُ فِي القَبْرِ: مَنْ رَبُّكَ؟ وَمَا دِيْنُكَ؟ وَمَنْ نَبِيُّكَ؟  فَيَقُوْلُ: رَبِّيَ اللهُ، وَدِيْنِي الإِسْلاَمُ، وَنَبِيِّيْ مُحَمَّدٌ، جَاءَنَا بِالبَيِّنَاتِ مِنْ عِنْدِ اللهِ، فَآمَنْتُ بِهِ وَصَدَّقْتُ. فَيُقَالُ لَهُ: صَدَقْتَ، عَلَى هَذَا عِشْتَ، وَعَلَيْهِ مِتَّ، وَعَلَيْهِ تَبْعَثُ “Jika ditanyakan dalam kubur, siapa Rabbmu, apa agamamu, siapa nabimu. Ia akan mengatakan, “Rabbku Allah, agamaku Islam, Nabiku Muhammad. Datang kepada kami penjelasan dari sisi Allah. Aku mengimani dan membenarkannya. Maka ada yang mengatakan padanya, “Kamu benar. Dengan hal ini engkau hidup, engkau mati, dan engkau dibangkitkan pada hari kiamat.” (Dikeluarkan oleh Ath-Thabary dari jalur Adam bin Abu Iyas, dari Hamad bin Salamah dengannya dengan sanad yang hasan. Lihat tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:615) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُبِرَ الْمَيِّتُ أَوْ قَالَ أَحَدُكُمْ أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ يُقَالُ لأَحَدِهِمَا الْمُنْكَرُ وَالآخَرُ النَّكِيرُ ، فَيَقُولَانِ : مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرَّجُلِ ؟ فَيَقُولُ مَا كَانَ يَقُولُ : هُوَ عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ ، أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ . فَيَقُولانِ : قَدْ كُنَّا نَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُولُ هَذَا ، ثُمَّ يُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ سَبْعُونَ ذِرَاعًا فِي سَبْعِينَ ، ثُمَّ يُنَوَّرُ لَهُ فِيهِ ، ثُمَّ يُقَالُ لَهُ : نَمْ ، فَيَقُولُ : أَرْجِعُ إِلَى أَهْلِي فَأُخْبِرُهُمْ ، فَيَقُولَانِ : نَمْ كَنَوْمَةِ الْعَرُوسِ الَّذِي لا يُوقِظُهُ إِلا أَحَبُّ أَهْلِهِ إِلَيْهِ حَتَّى يَبْعَثَهُ اللَّهُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ. وَإِنْ كَانَ مُنَافِقًا قَالَ : سَمِعْتُ النَّاسَ يَقُولُونَ فَقُلْتُ مِثْلَهُ لا أَدْرِي . فَيَقُولَانِ : قَدْ كُنَّا نَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُولُ ذَلِكَ ، فَيُقَالُ لِلأَرْضِ : الْتَئِمِي عَلَيْهِ ، فَتَلْتَئِمُ عَلَيْهِ ، فَتَخْتَلِفُ فِيهَا أَضْلاعُهُ ، فَلا يَزَالُ فِيهَا مُعَذَّبًا حَتَّى يَبْعَثَهُ اللَّهُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ “Apabila mayit atau salah seorang dari kalian sudah dikuburkan, ia akan didatangi dua malaikat hitam dan biru, salah satunya Munkar dan yang lain Nakir, keduanya berkata, “Apa pendapatmu tentang orang ini (Nabi Muhammad)?” Maka ia menjawab sebagaimana ketika di dunia, “Abdullah dan Rasul-Nya, aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Keduanya berkata, “Kami telah mengetahui bahwa kamu dahulu telah mengatakan itu.” Kemudian kuburannya diperluas 70 x 70 hasta, dan diberi penerangan, dan dikatakan, “Tidurlah.” Dia menjawab, “Aku mau pulang ke rumah untuk memberitahu keluargaku.” Keduanya berkata, “Tidurlah, sebagaimana tidurnya pengantin baru, tidak ada yang dapat membangunkannya kecuali orang yang paling dicintainya, sampai Allah membangkitkannya dari tempat tidurnya tersebut.” Apabila yang meninggal adalah orang munafik, ia menjawab, “Aku mendengar orang mengatakan aku pun mengikutinya dan saya tidak tahu.” Keduanya berkata, “Kami berdua sudah mengetahui bahwa kamu dahulu mengatakan itu.” Dikatakan kepada bumi, “Himpitlah dia, maka dihimpitlah jenazah tersebut sampai tulang rusuknya berserakan, dan ia akan selalu merasakan azab sampai Allah bangkitkan dari tempat tidurnya tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca Juga: Kubur Jadi Sempit dan Pertanyaan di Alam Kubur Ada metode mengajar yang bagus diajarkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab mengajarkan metode yang bagus dalam mengajarkan ilmu: Metode tanya jawab, dan ini sudah diajarkan pula oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menyebutkan global, kemudian datangkan rincian. Ini kesimpulan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 55 dan 56. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk semakin mengenal Allah, Islam, dan Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsir. Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.       Diselesaikan di perjalanan ke RS JIH, 27 Januari 2020, 2 Jumats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmengenal tiga landasan utama pertanyaan kubur syirik tauhid tiga landasan utama tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Mengenal Tiga Landasan Utama (Mengenal Allah, Islam, Nabi Muhammad)

Kita biasa mendengar tiga landasan utama atau tsalatsatul ushul. Apa sih yang dimaksud? Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 1.1. Apa itu ushul? 1.2. Mengenal Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.3. Moga kita mudah menjawab tiga pertanyaan kubur 1.4. Ada metode mengajar yang bagus diajarkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab 1.4.1. Referensi: Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, فَإِذَا قِيلَ لَكَ: مَا الأُصُولُ الثَّلَاثَةُ التِّي يَجِبُ عَلَى الإِنسَانِ مَعرِفَتُهَا؟ فَقُل: مَعرِفَةُ العَبدِ رَبَّهُ، وَدِينَهُ، وَنَبِيَّهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ. Lalu jika ditanyakan kepadamu, “Apakah tiga hal pokok yang wajib bagi manusia untuk mengetahuinya?” Jawablah, “Pengetahuan hamba terhadap Rabbnya, agamanya, dan Nabinya, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Penjelasan Apa itu ushul? Al-Ushul adalah bentul plural dari Al-Ashlu artinya pondasi atau landasan, di mana yang lain dibangun di atasnya. Hal ini sama dengan pondasi tembok atau bangunan. Juga kita sebut ashlu untuk akar pohon yang akhirnnya bercabang di atasnya. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah, أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim: 24)   Mengenal Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Pertama: Mengenal Rabb kita Allah, yaitu mengenalnya sebagaimana terdapat dalam Alquran, dan lewat lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengenalnya berarti mengenal keesaan Allah, juga mengenal nama dan sifat-Nya. Inilah landasan pokok dari landasan lainnya. Kita wajib mengenal Allah sehingga kita bisa menyembah Allah di atas bashirah (bukti) dan keyakinan. Kedua: Mengenal dinul Islam, yaitu kita beribadah kepada Allah lewat syariat Islam, dengan menjalankan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan. Ketiga: Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau adalah wasithah (perantara) antara kita dan Allah. Kita tidak bisa beribadah kepada Allah dengan baik melainkan melalui syariat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat bahasan dalam Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 25. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Tauhid, Syirik, dan Tiga Pertanyaan Kubur Moga kita mudah menjawab tiga pertanyaan kubur Siapa yang mengenal tiga landasan (mengenal Allah, agama, dan nabinya) lalu mengamalkan konsekuensinya, maka ia akan dimudahkan oleh Allah untuk menjawab pertanyaan kubur. Sebagaimana ayat yang disebutkan sebelumnya, يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُالظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27) Menurut salah satu penafsiran dalam ayat di atas, Allah akan meneguhkan orang beriman di dunia selama ia hidup dan di akhirat ketika ditanya di dalam kubur. Lihat Zaad Al-Masiir (4: 361) karya Ibnul Jauzi. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan riwayat-riwayat untuk menerangkan surah Ibrahim ayat 27. Imam Bukhari rahimahullah membawakan riwayat dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, المُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِي القَبْرِ، شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ: { يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ } “Seorang muslim jika ditanya dalam kubur, ia bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Itulah yang Allah katakan, “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (HR. Bukhari, no. 4699 dan Muslim, no. 2871) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata mengenai firman Allah (yang artinya), “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat”, beliau bersabda, ذَاكَ إِذَا قِيْلَ لَهُ فِي القَبْرِ: مَنْ رَبُّكَ؟ وَمَا دِيْنُكَ؟ وَمَنْ نَبِيُّكَ؟  فَيَقُوْلُ: رَبِّيَ اللهُ، وَدِيْنِي الإِسْلاَمُ، وَنَبِيِّيْ مُحَمَّدٌ، جَاءَنَا بِالبَيِّنَاتِ مِنْ عِنْدِ اللهِ، فَآمَنْتُ بِهِ وَصَدَّقْتُ. فَيُقَالُ لَهُ: صَدَقْتَ، عَلَى هَذَا عِشْتَ، وَعَلَيْهِ مِتَّ، وَعَلَيْهِ تَبْعَثُ “Jika ditanyakan dalam kubur, siapa Rabbmu, apa agamamu, siapa nabimu. Ia akan mengatakan, “Rabbku Allah, agamaku Islam, Nabiku Muhammad. Datang kepada kami penjelasan dari sisi Allah. Aku mengimani dan membenarkannya. Maka ada yang mengatakan padanya, “Kamu benar. Dengan hal ini engkau hidup, engkau mati, dan engkau dibangkitkan pada hari kiamat.” (Dikeluarkan oleh Ath-Thabary dari jalur Adam bin Abu Iyas, dari Hamad bin Salamah dengannya dengan sanad yang hasan. Lihat tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:615) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُبِرَ الْمَيِّتُ أَوْ قَالَ أَحَدُكُمْ أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ يُقَالُ لأَحَدِهِمَا الْمُنْكَرُ وَالآخَرُ النَّكِيرُ ، فَيَقُولَانِ : مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرَّجُلِ ؟ فَيَقُولُ مَا كَانَ يَقُولُ : هُوَ عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ ، أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ . فَيَقُولانِ : قَدْ كُنَّا نَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُولُ هَذَا ، ثُمَّ يُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ سَبْعُونَ ذِرَاعًا فِي سَبْعِينَ ، ثُمَّ يُنَوَّرُ لَهُ فِيهِ ، ثُمَّ يُقَالُ لَهُ : نَمْ ، فَيَقُولُ : أَرْجِعُ إِلَى أَهْلِي فَأُخْبِرُهُمْ ، فَيَقُولَانِ : نَمْ كَنَوْمَةِ الْعَرُوسِ الَّذِي لا يُوقِظُهُ إِلا أَحَبُّ أَهْلِهِ إِلَيْهِ حَتَّى يَبْعَثَهُ اللَّهُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ. وَإِنْ كَانَ مُنَافِقًا قَالَ : سَمِعْتُ النَّاسَ يَقُولُونَ فَقُلْتُ مِثْلَهُ لا أَدْرِي . فَيَقُولَانِ : قَدْ كُنَّا نَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُولُ ذَلِكَ ، فَيُقَالُ لِلأَرْضِ : الْتَئِمِي عَلَيْهِ ، فَتَلْتَئِمُ عَلَيْهِ ، فَتَخْتَلِفُ فِيهَا أَضْلاعُهُ ، فَلا يَزَالُ فِيهَا مُعَذَّبًا حَتَّى يَبْعَثَهُ اللَّهُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ “Apabila mayit atau salah seorang dari kalian sudah dikuburkan, ia akan didatangi dua malaikat hitam dan biru, salah satunya Munkar dan yang lain Nakir, keduanya berkata, “Apa pendapatmu tentang orang ini (Nabi Muhammad)?” Maka ia menjawab sebagaimana ketika di dunia, “Abdullah dan Rasul-Nya, aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Keduanya berkata, “Kami telah mengetahui bahwa kamu dahulu telah mengatakan itu.” Kemudian kuburannya diperluas 70 x 70 hasta, dan diberi penerangan, dan dikatakan, “Tidurlah.” Dia menjawab, “Aku mau pulang ke rumah untuk memberitahu keluargaku.” Keduanya berkata, “Tidurlah, sebagaimana tidurnya pengantin baru, tidak ada yang dapat membangunkannya kecuali orang yang paling dicintainya, sampai Allah membangkitkannya dari tempat tidurnya tersebut.” Apabila yang meninggal adalah orang munafik, ia menjawab, “Aku mendengar orang mengatakan aku pun mengikutinya dan saya tidak tahu.” Keduanya berkata, “Kami berdua sudah mengetahui bahwa kamu dahulu mengatakan itu.” Dikatakan kepada bumi, “Himpitlah dia, maka dihimpitlah jenazah tersebut sampai tulang rusuknya berserakan, dan ia akan selalu merasakan azab sampai Allah bangkitkan dari tempat tidurnya tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca Juga: Kubur Jadi Sempit dan Pertanyaan di Alam Kubur Ada metode mengajar yang bagus diajarkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab mengajarkan metode yang bagus dalam mengajarkan ilmu: Metode tanya jawab, dan ini sudah diajarkan pula oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menyebutkan global, kemudian datangkan rincian. Ini kesimpulan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 55 dan 56. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk semakin mengenal Allah, Islam, dan Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsir. Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.       Diselesaikan di perjalanan ke RS JIH, 27 Januari 2020, 2 Jumats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmengenal tiga landasan utama pertanyaan kubur syirik tauhid tiga landasan utama tsalatsatul ushul
Kita biasa mendengar tiga landasan utama atau tsalatsatul ushul. Apa sih yang dimaksud? Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 1.1. Apa itu ushul? 1.2. Mengenal Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.3. Moga kita mudah menjawab tiga pertanyaan kubur 1.4. Ada metode mengajar yang bagus diajarkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab 1.4.1. Referensi: Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, فَإِذَا قِيلَ لَكَ: مَا الأُصُولُ الثَّلَاثَةُ التِّي يَجِبُ عَلَى الإِنسَانِ مَعرِفَتُهَا؟ فَقُل: مَعرِفَةُ العَبدِ رَبَّهُ، وَدِينَهُ، وَنَبِيَّهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ. Lalu jika ditanyakan kepadamu, “Apakah tiga hal pokok yang wajib bagi manusia untuk mengetahuinya?” Jawablah, “Pengetahuan hamba terhadap Rabbnya, agamanya, dan Nabinya, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Penjelasan Apa itu ushul? Al-Ushul adalah bentul plural dari Al-Ashlu artinya pondasi atau landasan, di mana yang lain dibangun di atasnya. Hal ini sama dengan pondasi tembok atau bangunan. Juga kita sebut ashlu untuk akar pohon yang akhirnnya bercabang di atasnya. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah, أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim: 24)   Mengenal Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Pertama: Mengenal Rabb kita Allah, yaitu mengenalnya sebagaimana terdapat dalam Alquran, dan lewat lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengenalnya berarti mengenal keesaan Allah, juga mengenal nama dan sifat-Nya. Inilah landasan pokok dari landasan lainnya. Kita wajib mengenal Allah sehingga kita bisa menyembah Allah di atas bashirah (bukti) dan keyakinan. Kedua: Mengenal dinul Islam, yaitu kita beribadah kepada Allah lewat syariat Islam, dengan menjalankan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan. Ketiga: Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau adalah wasithah (perantara) antara kita dan Allah. Kita tidak bisa beribadah kepada Allah dengan baik melainkan melalui syariat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat bahasan dalam Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 25. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Tauhid, Syirik, dan Tiga Pertanyaan Kubur Moga kita mudah menjawab tiga pertanyaan kubur Siapa yang mengenal tiga landasan (mengenal Allah, agama, dan nabinya) lalu mengamalkan konsekuensinya, maka ia akan dimudahkan oleh Allah untuk menjawab pertanyaan kubur. Sebagaimana ayat yang disebutkan sebelumnya, يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُالظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27) Menurut salah satu penafsiran dalam ayat di atas, Allah akan meneguhkan orang beriman di dunia selama ia hidup dan di akhirat ketika ditanya di dalam kubur. Lihat Zaad Al-Masiir (4: 361) karya Ibnul Jauzi. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan riwayat-riwayat untuk menerangkan surah Ibrahim ayat 27. Imam Bukhari rahimahullah membawakan riwayat dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, المُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِي القَبْرِ، شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ: { يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ } “Seorang muslim jika ditanya dalam kubur, ia bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Itulah yang Allah katakan, “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (HR. Bukhari, no. 4699 dan Muslim, no. 2871) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata mengenai firman Allah (yang artinya), “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat”, beliau bersabda, ذَاكَ إِذَا قِيْلَ لَهُ فِي القَبْرِ: مَنْ رَبُّكَ؟ وَمَا دِيْنُكَ؟ وَمَنْ نَبِيُّكَ؟  فَيَقُوْلُ: رَبِّيَ اللهُ، وَدِيْنِي الإِسْلاَمُ، وَنَبِيِّيْ مُحَمَّدٌ، جَاءَنَا بِالبَيِّنَاتِ مِنْ عِنْدِ اللهِ، فَآمَنْتُ بِهِ وَصَدَّقْتُ. فَيُقَالُ لَهُ: صَدَقْتَ، عَلَى هَذَا عِشْتَ، وَعَلَيْهِ مِتَّ، وَعَلَيْهِ تَبْعَثُ “Jika ditanyakan dalam kubur, siapa Rabbmu, apa agamamu, siapa nabimu. Ia akan mengatakan, “Rabbku Allah, agamaku Islam, Nabiku Muhammad. Datang kepada kami penjelasan dari sisi Allah. Aku mengimani dan membenarkannya. Maka ada yang mengatakan padanya, “Kamu benar. Dengan hal ini engkau hidup, engkau mati, dan engkau dibangkitkan pada hari kiamat.” (Dikeluarkan oleh Ath-Thabary dari jalur Adam bin Abu Iyas, dari Hamad bin Salamah dengannya dengan sanad yang hasan. Lihat tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:615) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُبِرَ الْمَيِّتُ أَوْ قَالَ أَحَدُكُمْ أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ يُقَالُ لأَحَدِهِمَا الْمُنْكَرُ وَالآخَرُ النَّكِيرُ ، فَيَقُولَانِ : مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرَّجُلِ ؟ فَيَقُولُ مَا كَانَ يَقُولُ : هُوَ عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ ، أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ . فَيَقُولانِ : قَدْ كُنَّا نَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُولُ هَذَا ، ثُمَّ يُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ سَبْعُونَ ذِرَاعًا فِي سَبْعِينَ ، ثُمَّ يُنَوَّرُ لَهُ فِيهِ ، ثُمَّ يُقَالُ لَهُ : نَمْ ، فَيَقُولُ : أَرْجِعُ إِلَى أَهْلِي فَأُخْبِرُهُمْ ، فَيَقُولَانِ : نَمْ كَنَوْمَةِ الْعَرُوسِ الَّذِي لا يُوقِظُهُ إِلا أَحَبُّ أَهْلِهِ إِلَيْهِ حَتَّى يَبْعَثَهُ اللَّهُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ. وَإِنْ كَانَ مُنَافِقًا قَالَ : سَمِعْتُ النَّاسَ يَقُولُونَ فَقُلْتُ مِثْلَهُ لا أَدْرِي . فَيَقُولَانِ : قَدْ كُنَّا نَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُولُ ذَلِكَ ، فَيُقَالُ لِلأَرْضِ : الْتَئِمِي عَلَيْهِ ، فَتَلْتَئِمُ عَلَيْهِ ، فَتَخْتَلِفُ فِيهَا أَضْلاعُهُ ، فَلا يَزَالُ فِيهَا مُعَذَّبًا حَتَّى يَبْعَثَهُ اللَّهُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ “Apabila mayit atau salah seorang dari kalian sudah dikuburkan, ia akan didatangi dua malaikat hitam dan biru, salah satunya Munkar dan yang lain Nakir, keduanya berkata, “Apa pendapatmu tentang orang ini (Nabi Muhammad)?” Maka ia menjawab sebagaimana ketika di dunia, “Abdullah dan Rasul-Nya, aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Keduanya berkata, “Kami telah mengetahui bahwa kamu dahulu telah mengatakan itu.” Kemudian kuburannya diperluas 70 x 70 hasta, dan diberi penerangan, dan dikatakan, “Tidurlah.” Dia menjawab, “Aku mau pulang ke rumah untuk memberitahu keluargaku.” Keduanya berkata, “Tidurlah, sebagaimana tidurnya pengantin baru, tidak ada yang dapat membangunkannya kecuali orang yang paling dicintainya, sampai Allah membangkitkannya dari tempat tidurnya tersebut.” Apabila yang meninggal adalah orang munafik, ia menjawab, “Aku mendengar orang mengatakan aku pun mengikutinya dan saya tidak tahu.” Keduanya berkata, “Kami berdua sudah mengetahui bahwa kamu dahulu mengatakan itu.” Dikatakan kepada bumi, “Himpitlah dia, maka dihimpitlah jenazah tersebut sampai tulang rusuknya berserakan, dan ia akan selalu merasakan azab sampai Allah bangkitkan dari tempat tidurnya tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca Juga: Kubur Jadi Sempit dan Pertanyaan di Alam Kubur Ada metode mengajar yang bagus diajarkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab mengajarkan metode yang bagus dalam mengajarkan ilmu: Metode tanya jawab, dan ini sudah diajarkan pula oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menyebutkan global, kemudian datangkan rincian. Ini kesimpulan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 55 dan 56. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk semakin mengenal Allah, Islam, dan Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsir. Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.       Diselesaikan di perjalanan ke RS JIH, 27 Januari 2020, 2 Jumats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmengenal tiga landasan utama pertanyaan kubur syirik tauhid tiga landasan utama tsalatsatul ushul


Kita biasa mendengar tiga landasan utama atau tsalatsatul ushul. Apa sih yang dimaksud? Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 1.1. Apa itu ushul? 1.2. Mengenal Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.3. Moga kita mudah menjawab tiga pertanyaan kubur 1.4. Ada metode mengajar yang bagus diajarkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab 1.4.1. Referensi: Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, فَإِذَا قِيلَ لَكَ: مَا الأُصُولُ الثَّلَاثَةُ التِّي يَجِبُ عَلَى الإِنسَانِ مَعرِفَتُهَا؟ فَقُل: مَعرِفَةُ العَبدِ رَبَّهُ، وَدِينَهُ، وَنَبِيَّهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ. Lalu jika ditanyakan kepadamu, “Apakah tiga hal pokok yang wajib bagi manusia untuk mengetahuinya?” Jawablah, “Pengetahuan hamba terhadap Rabbnya, agamanya, dan Nabinya, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Penjelasan Apa itu ushul? Al-Ushul adalah bentul plural dari Al-Ashlu artinya pondasi atau landasan, di mana yang lain dibangun di atasnya. Hal ini sama dengan pondasi tembok atau bangunan. Juga kita sebut ashlu untuk akar pohon yang akhirnnya bercabang di atasnya. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah, أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim: 24)   Mengenal Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Pertama: Mengenal Rabb kita Allah, yaitu mengenalnya sebagaimana terdapat dalam Alquran, dan lewat lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengenalnya berarti mengenal keesaan Allah, juga mengenal nama dan sifat-Nya. Inilah landasan pokok dari landasan lainnya. Kita wajib mengenal Allah sehingga kita bisa menyembah Allah di atas bashirah (bukti) dan keyakinan. Kedua: Mengenal dinul Islam, yaitu kita beribadah kepada Allah lewat syariat Islam, dengan menjalankan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan. Ketiga: Mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau adalah wasithah (perantara) antara kita dan Allah. Kita tidak bisa beribadah kepada Allah dengan baik melainkan melalui syariat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat bahasan dalam Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 25. Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Tauhid, Syirik, dan Tiga Pertanyaan Kubur Moga kita mudah menjawab tiga pertanyaan kubur Siapa yang mengenal tiga landasan (mengenal Allah, agama, dan nabinya) lalu mengamalkan konsekuensinya, maka ia akan dimudahkan oleh Allah untuk menjawab pertanyaan kubur. Sebagaimana ayat yang disebutkan sebelumnya, يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُالظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27) Menurut salah satu penafsiran dalam ayat di atas, Allah akan meneguhkan orang beriman di dunia selama ia hidup dan di akhirat ketika ditanya di dalam kubur. Lihat Zaad Al-Masiir (4: 361) karya Ibnul Jauzi. Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir disebutkan riwayat-riwayat untuk menerangkan surah Ibrahim ayat 27. Imam Bukhari rahimahullah membawakan riwayat dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, المُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِي القَبْرِ، شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ: { يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ } “Seorang muslim jika ditanya dalam kubur, ia bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Itulah yang Allah katakan, “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (HR. Bukhari, no. 4699 dan Muslim, no. 2871) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata mengenai firman Allah (yang artinya), “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat”, beliau bersabda, ذَاكَ إِذَا قِيْلَ لَهُ فِي القَبْرِ: مَنْ رَبُّكَ؟ وَمَا دِيْنُكَ؟ وَمَنْ نَبِيُّكَ؟  فَيَقُوْلُ: رَبِّيَ اللهُ، وَدِيْنِي الإِسْلاَمُ، وَنَبِيِّيْ مُحَمَّدٌ، جَاءَنَا بِالبَيِّنَاتِ مِنْ عِنْدِ اللهِ، فَآمَنْتُ بِهِ وَصَدَّقْتُ. فَيُقَالُ لَهُ: صَدَقْتَ، عَلَى هَذَا عِشْتَ، وَعَلَيْهِ مِتَّ، وَعَلَيْهِ تَبْعَثُ “Jika ditanyakan dalam kubur, siapa Rabbmu, apa agamamu, siapa nabimu. Ia akan mengatakan, “Rabbku Allah, agamaku Islam, Nabiku Muhammad. Datang kepada kami penjelasan dari sisi Allah. Aku mengimani dan membenarkannya. Maka ada yang mengatakan padanya, “Kamu benar. Dengan hal ini engkau hidup, engkau mati, dan engkau dibangkitkan pada hari kiamat.” (Dikeluarkan oleh Ath-Thabary dari jalur Adam bin Abu Iyas, dari Hamad bin Salamah dengannya dengan sanad yang hasan. Lihat tahqiq Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:615) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُبِرَ الْمَيِّتُ أَوْ قَالَ أَحَدُكُمْ أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ يُقَالُ لأَحَدِهِمَا الْمُنْكَرُ وَالآخَرُ النَّكِيرُ ، فَيَقُولَانِ : مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرَّجُلِ ؟ فَيَقُولُ مَا كَانَ يَقُولُ : هُوَ عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ ، أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ . فَيَقُولانِ : قَدْ كُنَّا نَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُولُ هَذَا ، ثُمَّ يُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ سَبْعُونَ ذِرَاعًا فِي سَبْعِينَ ، ثُمَّ يُنَوَّرُ لَهُ فِيهِ ، ثُمَّ يُقَالُ لَهُ : نَمْ ، فَيَقُولُ : أَرْجِعُ إِلَى أَهْلِي فَأُخْبِرُهُمْ ، فَيَقُولَانِ : نَمْ كَنَوْمَةِ الْعَرُوسِ الَّذِي لا يُوقِظُهُ إِلا أَحَبُّ أَهْلِهِ إِلَيْهِ حَتَّى يَبْعَثَهُ اللَّهُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ. وَإِنْ كَانَ مُنَافِقًا قَالَ : سَمِعْتُ النَّاسَ يَقُولُونَ فَقُلْتُ مِثْلَهُ لا أَدْرِي . فَيَقُولَانِ : قَدْ كُنَّا نَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُولُ ذَلِكَ ، فَيُقَالُ لِلأَرْضِ : الْتَئِمِي عَلَيْهِ ، فَتَلْتَئِمُ عَلَيْهِ ، فَتَخْتَلِفُ فِيهَا أَضْلاعُهُ ، فَلا يَزَالُ فِيهَا مُعَذَّبًا حَتَّى يَبْعَثَهُ اللَّهُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ “Apabila mayit atau salah seorang dari kalian sudah dikuburkan, ia akan didatangi dua malaikat hitam dan biru, salah satunya Munkar dan yang lain Nakir, keduanya berkata, “Apa pendapatmu tentang orang ini (Nabi Muhammad)?” Maka ia menjawab sebagaimana ketika di dunia, “Abdullah dan Rasul-Nya, aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Keduanya berkata, “Kami telah mengetahui bahwa kamu dahulu telah mengatakan itu.” Kemudian kuburannya diperluas 70 x 70 hasta, dan diberi penerangan, dan dikatakan, “Tidurlah.” Dia menjawab, “Aku mau pulang ke rumah untuk memberitahu keluargaku.” Keduanya berkata, “Tidurlah, sebagaimana tidurnya pengantin baru, tidak ada yang dapat membangunkannya kecuali orang yang paling dicintainya, sampai Allah membangkitkannya dari tempat tidurnya tersebut.” Apabila yang meninggal adalah orang munafik, ia menjawab, “Aku mendengar orang mengatakan aku pun mengikutinya dan saya tidak tahu.” Keduanya berkata, “Kami berdua sudah mengetahui bahwa kamu dahulu mengatakan itu.” Dikatakan kepada bumi, “Himpitlah dia, maka dihimpitlah jenazah tersebut sampai tulang rusuknya berserakan, dan ia akan selalu merasakan azab sampai Allah bangkitkan dari tempat tidurnya tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Baca Juga: Kubur Jadi Sempit dan Pertanyaan di Alam Kubur Ada metode mengajar yang bagus diajarkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab mengajarkan metode yang bagus dalam mengajarkan ilmu: Metode tanya jawab, dan ini sudah diajarkan pula oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menyebutkan global, kemudian datangkan rincian. Ini kesimpulan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 55 dan 56. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah untuk semakin mengenal Allah, Islam, dan Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Referensi: Hasyiyah Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan Tahun 1429 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. Hushul Al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsir. Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.       Diselesaikan di perjalanan ke RS JIH, 27 Januari 2020, 2 Jumats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmengenal tiga landasan utama pertanyaan kubur syirik tauhid tiga landasan utama tsalatsatul ushul

Ada Anak Ayam dalam Telur

Goreng Telur Didalamnya Sudah Berbentuk Ayam Ustadz, ana pernah mau goreng telur, terus ketika dipecah, ternyata ada janin yang sudah berbentuk ayamnya. Apakah telur tersebut halal dimakan? Jawaban: Bismillaah, wa-l hamdu lillaah, wa-sh shalaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, ammaa ba’du… Saudaraku penanya, janin yang anda sebutkan dapat dikategorikan sebagai bangkai (maytah), dan Allah –azza wa jalla– telah berfirman: ﴿قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ﴾ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah… [QS. Al-An’am: 145] Dan ia tidak dapat disamakan dengan janin sapi, kambing, unta, atau semisalnya, yang ternyata ditemukan setelah menyembelih induknya, karena Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda: فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أَمِّهِ “Sesungguhnya penyembelihan induknya sudah cukup mewakili penyembelihan janin tersebut.” [HR. Abu Daud] Sedangkan janin yang terbentuk dalam telur ayam tidaklah demikian halnya, sehingga tidak dapat disamakan hukumnya. Komite Fatwa Arab Saudi pernah ditanya: “Ketika berkunjung ke Filipina, kami menemukan sebuah menu daerah yang dianggap sebagai kudapan bergizi, yang dinamakan dengan Balut. Ia adalah telur ayam yang dibiarkan pada tempat eraman telur, hingga terbentuk sempurna di dalamnya janin burung/ayam. Kemudian, sekitar 3 hari sebelum waktu menetasnya telur tersebut, mereka mengambilnya, lantas merebusnya hingga matang. Lalu mereka memakan janin tersebut. Kami meminta fatwa seputar hukum makanan tersebut, semoga Allah –azza wa jalla- memberikan pahala kepada anda sekalian.” Jawabannya adalah: “Jika demikian halnya, maka janin tersebut tergolong sebagai bangkai sehingga haram untuk dimakan. Karena ia telah tercipta dan berbentuk di dalam telur tersebut. Dan keharaman bangkai adalah hal yang diketahui secara pasti dalam syariat Islam.” [Anggota Komite yang menjawab: Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Abdullah Al-Gudayyan, Syaikh Salih Al-Fauzan, dan Syaikh Bakr Abu Zaid, Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah (22/305] Wallaahu a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa Muhammad. Semoga uraian di atas dapat menjawab pertanyaan anda. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Khitan Dengan Laser, Cara Ijab Kabul Yang Benar, Tindik Telinga Bayi Perempuan Dalam Islam, Sikap Istri Terhadap Suami Yang Sedang Marah, Sholat Qadha, Keluar Mani Disengaja Saat Puasa Apakah Batal Visited 306 times, 1 visit(s) today Post Views: 631 QRIS donasi Yufid

Ada Anak Ayam dalam Telur

Goreng Telur Didalamnya Sudah Berbentuk Ayam Ustadz, ana pernah mau goreng telur, terus ketika dipecah, ternyata ada janin yang sudah berbentuk ayamnya. Apakah telur tersebut halal dimakan? Jawaban: Bismillaah, wa-l hamdu lillaah, wa-sh shalaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, ammaa ba’du… Saudaraku penanya, janin yang anda sebutkan dapat dikategorikan sebagai bangkai (maytah), dan Allah –azza wa jalla– telah berfirman: ﴿قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ﴾ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah… [QS. Al-An’am: 145] Dan ia tidak dapat disamakan dengan janin sapi, kambing, unta, atau semisalnya, yang ternyata ditemukan setelah menyembelih induknya, karena Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda: فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أَمِّهِ “Sesungguhnya penyembelihan induknya sudah cukup mewakili penyembelihan janin tersebut.” [HR. Abu Daud] Sedangkan janin yang terbentuk dalam telur ayam tidaklah demikian halnya, sehingga tidak dapat disamakan hukumnya. Komite Fatwa Arab Saudi pernah ditanya: “Ketika berkunjung ke Filipina, kami menemukan sebuah menu daerah yang dianggap sebagai kudapan bergizi, yang dinamakan dengan Balut. Ia adalah telur ayam yang dibiarkan pada tempat eraman telur, hingga terbentuk sempurna di dalamnya janin burung/ayam. Kemudian, sekitar 3 hari sebelum waktu menetasnya telur tersebut, mereka mengambilnya, lantas merebusnya hingga matang. Lalu mereka memakan janin tersebut. Kami meminta fatwa seputar hukum makanan tersebut, semoga Allah –azza wa jalla- memberikan pahala kepada anda sekalian.” Jawabannya adalah: “Jika demikian halnya, maka janin tersebut tergolong sebagai bangkai sehingga haram untuk dimakan. Karena ia telah tercipta dan berbentuk di dalam telur tersebut. Dan keharaman bangkai adalah hal yang diketahui secara pasti dalam syariat Islam.” [Anggota Komite yang menjawab: Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Abdullah Al-Gudayyan, Syaikh Salih Al-Fauzan, dan Syaikh Bakr Abu Zaid, Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah (22/305] Wallaahu a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa Muhammad. Semoga uraian di atas dapat menjawab pertanyaan anda. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Khitan Dengan Laser, Cara Ijab Kabul Yang Benar, Tindik Telinga Bayi Perempuan Dalam Islam, Sikap Istri Terhadap Suami Yang Sedang Marah, Sholat Qadha, Keluar Mani Disengaja Saat Puasa Apakah Batal Visited 306 times, 1 visit(s) today Post Views: 631 QRIS donasi Yufid
Goreng Telur Didalamnya Sudah Berbentuk Ayam Ustadz, ana pernah mau goreng telur, terus ketika dipecah, ternyata ada janin yang sudah berbentuk ayamnya. Apakah telur tersebut halal dimakan? Jawaban: Bismillaah, wa-l hamdu lillaah, wa-sh shalaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, ammaa ba’du… Saudaraku penanya, janin yang anda sebutkan dapat dikategorikan sebagai bangkai (maytah), dan Allah –azza wa jalla– telah berfirman: ﴿قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ﴾ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah… [QS. Al-An’am: 145] Dan ia tidak dapat disamakan dengan janin sapi, kambing, unta, atau semisalnya, yang ternyata ditemukan setelah menyembelih induknya, karena Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda: فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أَمِّهِ “Sesungguhnya penyembelihan induknya sudah cukup mewakili penyembelihan janin tersebut.” [HR. Abu Daud] Sedangkan janin yang terbentuk dalam telur ayam tidaklah demikian halnya, sehingga tidak dapat disamakan hukumnya. Komite Fatwa Arab Saudi pernah ditanya: “Ketika berkunjung ke Filipina, kami menemukan sebuah menu daerah yang dianggap sebagai kudapan bergizi, yang dinamakan dengan Balut. Ia adalah telur ayam yang dibiarkan pada tempat eraman telur, hingga terbentuk sempurna di dalamnya janin burung/ayam. Kemudian, sekitar 3 hari sebelum waktu menetasnya telur tersebut, mereka mengambilnya, lantas merebusnya hingga matang. Lalu mereka memakan janin tersebut. Kami meminta fatwa seputar hukum makanan tersebut, semoga Allah –azza wa jalla- memberikan pahala kepada anda sekalian.” Jawabannya adalah: “Jika demikian halnya, maka janin tersebut tergolong sebagai bangkai sehingga haram untuk dimakan. Karena ia telah tercipta dan berbentuk di dalam telur tersebut. Dan keharaman bangkai adalah hal yang diketahui secara pasti dalam syariat Islam.” [Anggota Komite yang menjawab: Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Abdullah Al-Gudayyan, Syaikh Salih Al-Fauzan, dan Syaikh Bakr Abu Zaid, Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah (22/305] Wallaahu a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa Muhammad. Semoga uraian di atas dapat menjawab pertanyaan anda. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Khitan Dengan Laser, Cara Ijab Kabul Yang Benar, Tindik Telinga Bayi Perempuan Dalam Islam, Sikap Istri Terhadap Suami Yang Sedang Marah, Sholat Qadha, Keluar Mani Disengaja Saat Puasa Apakah Batal Visited 306 times, 1 visit(s) today Post Views: 631 QRIS donasi Yufid


Goreng Telur Didalamnya Sudah Berbentuk Ayam Ustadz, ana pernah mau goreng telur, terus ketika dipecah, ternyata ada janin yang sudah berbentuk ayamnya. Apakah telur tersebut halal dimakan? Jawaban: Bismillaah, wa-l hamdu lillaah, wa-sh shalaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, ammaa ba’du… Saudaraku penanya, janin yang anda sebutkan dapat dikategorikan sebagai bangkai (maytah), dan Allah –azza wa jalla– telah berfirman: ﴿قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ﴾ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah… [QS. Al-An’am: 145] Dan ia tidak dapat disamakan dengan janin sapi, kambing, unta, atau semisalnya, yang ternyata ditemukan setelah menyembelih induknya, karena Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda: فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أَمِّهِ “Sesungguhnya penyembelihan induknya sudah cukup mewakili penyembelihan janin tersebut.” [HR. Abu Daud] Sedangkan janin yang terbentuk dalam telur ayam tidaklah demikian halnya, sehingga tidak dapat disamakan hukumnya. Komite Fatwa Arab Saudi pernah ditanya: “Ketika berkunjung ke Filipina, kami menemukan sebuah menu daerah yang dianggap sebagai kudapan bergizi, yang dinamakan dengan Balut. Ia adalah telur ayam yang dibiarkan pada tempat eraman telur, hingga terbentuk sempurna di dalamnya janin burung/ayam. Kemudian, sekitar 3 hari sebelum waktu menetasnya telur tersebut, mereka mengambilnya, lantas merebusnya hingga matang. Lalu mereka memakan janin tersebut. Kami meminta fatwa seputar hukum makanan tersebut, semoga Allah –azza wa jalla- memberikan pahala kepada anda sekalian.” Jawabannya adalah: “Jika demikian halnya, maka janin tersebut tergolong sebagai bangkai sehingga haram untuk dimakan. Karena ia telah tercipta dan berbentuk di dalam telur tersebut. Dan keharaman bangkai adalah hal yang diketahui secara pasti dalam syariat Islam.” [Anggota Komite yang menjawab: Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Abdullah Al-Gudayyan, Syaikh Salih Al-Fauzan, dan Syaikh Bakr Abu Zaid, Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah (22/305] Wallaahu a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa Muhammad. Semoga uraian di atas dapat menjawab pertanyaan anda. Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Khitan Dengan Laser, Cara Ijab Kabul Yang Benar, Tindik Telinga Bayi Perempuan Dalam Islam, Sikap Istri Terhadap Suami Yang Sedang Marah, Sholat Qadha, Keluar Mani Disengaja Saat Puasa Apakah Batal Visited 306 times, 1 visit(s) today Post Views: 631 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next