Naungan di Padang Masyhar

Naungan di Padang Masyhar كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ – أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ Nabi bersabda, “Setiap orang itu akan berada di bawah naungan sedekahnya selama di padang mahsyar sampai ada keputusan untuk manusia, masuk surga atau neraka.” (HR Ahmad) Yazid bin Abu Habib, salah satu perawi hadits mengatakan bahwa gurunya Abu Khoir setiap hari bersedekah baik dengan kue, bawang atau lainnya. Ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur dan kumpul di padang masyar, matahari demikian dekat dengan kepala manusia. Manusia demikian menderita karenanya. Tidak ada orang yang merasakan kenyamanan pada hari itu kecuali orang yang memiliki amal yang menyebabkan dia mendapatkan naungan di hari yang demikian terik. Amal penting yang menjadi naungan bagi pelakunya adalah sedekah. Semakin hebat kualitas dan kuantitas sedekah naungan tersebut akan semakin nyaman. Sedekah hebat adalah sedekah yang dilakukan sekali namun pahalanya mengalir tiada henti. Itulah wakaf, baik wakaf tanah ataupun wakaf bangunan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Naungan di Padang Masyhar

Naungan di Padang Masyhar كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ – أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ Nabi bersabda, “Setiap orang itu akan berada di bawah naungan sedekahnya selama di padang mahsyar sampai ada keputusan untuk manusia, masuk surga atau neraka.” (HR Ahmad) Yazid bin Abu Habib, salah satu perawi hadits mengatakan bahwa gurunya Abu Khoir setiap hari bersedekah baik dengan kue, bawang atau lainnya. Ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur dan kumpul di padang masyar, matahari demikian dekat dengan kepala manusia. Manusia demikian menderita karenanya. Tidak ada orang yang merasakan kenyamanan pada hari itu kecuali orang yang memiliki amal yang menyebabkan dia mendapatkan naungan di hari yang demikian terik. Amal penting yang menjadi naungan bagi pelakunya adalah sedekah. Semakin hebat kualitas dan kuantitas sedekah naungan tersebut akan semakin nyaman. Sedekah hebat adalah sedekah yang dilakukan sekali namun pahalanya mengalir tiada henti. Itulah wakaf, baik wakaf tanah ataupun wakaf bangunan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Naungan di Padang Masyhar كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ – أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ Nabi bersabda, “Setiap orang itu akan berada di bawah naungan sedekahnya selama di padang mahsyar sampai ada keputusan untuk manusia, masuk surga atau neraka.” (HR Ahmad) Yazid bin Abu Habib, salah satu perawi hadits mengatakan bahwa gurunya Abu Khoir setiap hari bersedekah baik dengan kue, bawang atau lainnya. Ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur dan kumpul di padang masyar, matahari demikian dekat dengan kepala manusia. Manusia demikian menderita karenanya. Tidak ada orang yang merasakan kenyamanan pada hari itu kecuali orang yang memiliki amal yang menyebabkan dia mendapatkan naungan di hari yang demikian terik. Amal penting yang menjadi naungan bagi pelakunya adalah sedekah. Semakin hebat kualitas dan kuantitas sedekah naungan tersebut akan semakin nyaman. Sedekah hebat adalah sedekah yang dilakukan sekali namun pahalanya mengalir tiada henti. Itulah wakaf, baik wakaf tanah ataupun wakaf bangunan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


Naungan di Padang Masyhar كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ – أَوْ قَالَ: يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ Nabi bersabda, “Setiap orang itu akan berada di bawah naungan sedekahnya selama di padang mahsyar sampai ada keputusan untuk manusia, masuk surga atau neraka.” (HR Ahmad) Yazid bin Abu Habib, salah satu perawi hadits mengatakan bahwa gurunya Abu Khoir setiap hari bersedekah baik dengan kue, bawang atau lainnya. Ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur dan kumpul di padang masyar, matahari demikian dekat dengan kepala manusia. Manusia demikian menderita karenanya. Tidak ada orang yang merasakan kenyamanan pada hari itu kecuali orang yang memiliki amal yang menyebabkan dia mendapatkan naungan di hari yang demikian terik. Amal penting yang menjadi naungan bagi pelakunya adalah sedekah. Semakin hebat kualitas dan kuantitas sedekah naungan tersebut akan semakin nyaman. Sedekah hebat adalah sedekah yang dilakukan sekali namun pahalanya mengalir tiada henti. Itulah wakaf, baik wakaf tanah ataupun wakaf bangunan. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW

Bagaimana hukum jual beli barang kw (tiruan), terutama yang dimaksud adalah yang menggunakan merek dagang tertentu yang sudah terdaftar resmi dan dilindungi oleh undang-undang? Ada istilahnya KW super premium (grade ori), KW super AAA, KW super, KW semi super, KW 1, dan KW 2.   Perlu diperhatikan bahwa ada tiga prinsip penting yang mesti diperhatikan dalam jual beli: Tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizinnya; Tidak boleh membohongi dan menipu publik; Tidak boleh menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat. Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin 2. Larangan Membohongi Konsumen (Publik) 3. Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah 4. Undang-Undang Mengenai Merek 5. Penjelasan Ulama 6. Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer 7. Kesimpulan Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fikih disebutkan, لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy) Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)   Larangan Membohongi Konsumen (Publik) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.   Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).   Undang-Undang Mengenai Merek Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek: # Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). # Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). # Pasal 93 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 94 (1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan. Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.” Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com) Penjelasan Ulama Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata, “Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. … Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya. Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya. Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” (PengusahaMuslim.Com)   Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Pemalsuan merek dagang jelas merugikan berbagai pihak. Tindakan ini merugikan: Perusahaan yang dipalsukan, karena umumnya kualitas barang palsu di bawah barang yang asli, tentunya pemalsuan ini akan menurunkan citra perusahaan yang dipalsukan, selain itu juga pencurian terhadap hak perusahaan lain. Pedagang yang menjual merek dagang asli, karena ada juga barang tiruan yang dijual dengan harga jauh di bawah harga barang asli. Jelas ini adalah persaingan niaga yang tidak sehat. Pembeli, karena terkadang penjual tidak memberitahukan bahwa barang yang dijualnya palsu dan dijual dengan harga yang sama dengan harga barang asli. Seandainya pembeli tahu bahwa barang yang ditawarkan adalah palsu, kemungkinan dia tidak mau membelinya sekalipun dengan harga lebih murah. Dengan demikian pembeli telah membayar uang yang tidak ada imbalannya dari penjual, yaitu selisih antara harga barang asli dan barang tiruan. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena pembeli tidak rida dengan barang palsu andai dia tahu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa’: 29) Ada juga catatan menarik dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di halaman yang sama, “Pemalsuan merek dagang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapat keuntungan besar dengan cara memproduksi/ membeli barang yang serupa dengan barang yang diproduksi oleh sebuah perusahaan yang terkenal, lalu memalsukan merek dagang perusahaan tersebut dan dibubuhkan pada barang tiruan. Dengan demikian pemalsu merek dagang tadi mendapat keuntungan yang besar, karena jika ia tidak memakai merek dagang perusahaan terkenal tadi, kemungkinan barangnya tidak laku atau tidak akan terjual dengan harga yang tinggi.” Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 180-182, cetakan ke-22, Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Kesimpulan 1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seakan-akan barang itu asli seperti dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melakukan seperti itu berdosa karena melakukan penipuan. 2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual adalah barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang. 3- Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.   Untuk pembeli barang kw, bagaimana hukumnya? Anda bisa simpulkan sendiri kira-kira ada yang dirugikan ataukah tidak jika Anda membeli barang kw. Mending qanaah saja daripada memikirkan barang kw atau ori.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Muslim Menjual Salib Menjual Barang Yang Masih Utangan — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 2 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli barang kw barang ori berbohong bohong jujur

Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW

Bagaimana hukum jual beli barang kw (tiruan), terutama yang dimaksud adalah yang menggunakan merek dagang tertentu yang sudah terdaftar resmi dan dilindungi oleh undang-undang? Ada istilahnya KW super premium (grade ori), KW super AAA, KW super, KW semi super, KW 1, dan KW 2.   Perlu diperhatikan bahwa ada tiga prinsip penting yang mesti diperhatikan dalam jual beli: Tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizinnya; Tidak boleh membohongi dan menipu publik; Tidak boleh menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat. Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin 2. Larangan Membohongi Konsumen (Publik) 3. Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah 4. Undang-Undang Mengenai Merek 5. Penjelasan Ulama 6. Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer 7. Kesimpulan Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fikih disebutkan, لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy) Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)   Larangan Membohongi Konsumen (Publik) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.   Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).   Undang-Undang Mengenai Merek Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek: # Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). # Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). # Pasal 93 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 94 (1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan. Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.” Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com) Penjelasan Ulama Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata, “Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. … Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya. Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya. Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” (PengusahaMuslim.Com)   Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Pemalsuan merek dagang jelas merugikan berbagai pihak. Tindakan ini merugikan: Perusahaan yang dipalsukan, karena umumnya kualitas barang palsu di bawah barang yang asli, tentunya pemalsuan ini akan menurunkan citra perusahaan yang dipalsukan, selain itu juga pencurian terhadap hak perusahaan lain. Pedagang yang menjual merek dagang asli, karena ada juga barang tiruan yang dijual dengan harga jauh di bawah harga barang asli. Jelas ini adalah persaingan niaga yang tidak sehat. Pembeli, karena terkadang penjual tidak memberitahukan bahwa barang yang dijualnya palsu dan dijual dengan harga yang sama dengan harga barang asli. Seandainya pembeli tahu bahwa barang yang ditawarkan adalah palsu, kemungkinan dia tidak mau membelinya sekalipun dengan harga lebih murah. Dengan demikian pembeli telah membayar uang yang tidak ada imbalannya dari penjual, yaitu selisih antara harga barang asli dan barang tiruan. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena pembeli tidak rida dengan barang palsu andai dia tahu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa’: 29) Ada juga catatan menarik dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di halaman yang sama, “Pemalsuan merek dagang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapat keuntungan besar dengan cara memproduksi/ membeli barang yang serupa dengan barang yang diproduksi oleh sebuah perusahaan yang terkenal, lalu memalsukan merek dagang perusahaan tersebut dan dibubuhkan pada barang tiruan. Dengan demikian pemalsu merek dagang tadi mendapat keuntungan yang besar, karena jika ia tidak memakai merek dagang perusahaan terkenal tadi, kemungkinan barangnya tidak laku atau tidak akan terjual dengan harga yang tinggi.” Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 180-182, cetakan ke-22, Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Kesimpulan 1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seakan-akan barang itu asli seperti dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melakukan seperti itu berdosa karena melakukan penipuan. 2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual adalah barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang. 3- Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.   Untuk pembeli barang kw, bagaimana hukumnya? Anda bisa simpulkan sendiri kira-kira ada yang dirugikan ataukah tidak jika Anda membeli barang kw. Mending qanaah saja daripada memikirkan barang kw atau ori.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Muslim Menjual Salib Menjual Barang Yang Masih Utangan — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 2 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli barang kw barang ori berbohong bohong jujur
Bagaimana hukum jual beli barang kw (tiruan), terutama yang dimaksud adalah yang menggunakan merek dagang tertentu yang sudah terdaftar resmi dan dilindungi oleh undang-undang? Ada istilahnya KW super premium (grade ori), KW super AAA, KW super, KW semi super, KW 1, dan KW 2.   Perlu diperhatikan bahwa ada tiga prinsip penting yang mesti diperhatikan dalam jual beli: Tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizinnya; Tidak boleh membohongi dan menipu publik; Tidak boleh menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat. Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin 2. Larangan Membohongi Konsumen (Publik) 3. Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah 4. Undang-Undang Mengenai Merek 5. Penjelasan Ulama 6. Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer 7. Kesimpulan Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fikih disebutkan, لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy) Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)   Larangan Membohongi Konsumen (Publik) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.   Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).   Undang-Undang Mengenai Merek Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek: # Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). # Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). # Pasal 93 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 94 (1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan. Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.” Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com) Penjelasan Ulama Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata, “Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. … Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya. Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya. Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” (PengusahaMuslim.Com)   Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Pemalsuan merek dagang jelas merugikan berbagai pihak. Tindakan ini merugikan: Perusahaan yang dipalsukan, karena umumnya kualitas barang palsu di bawah barang yang asli, tentunya pemalsuan ini akan menurunkan citra perusahaan yang dipalsukan, selain itu juga pencurian terhadap hak perusahaan lain. Pedagang yang menjual merek dagang asli, karena ada juga barang tiruan yang dijual dengan harga jauh di bawah harga barang asli. Jelas ini adalah persaingan niaga yang tidak sehat. Pembeli, karena terkadang penjual tidak memberitahukan bahwa barang yang dijualnya palsu dan dijual dengan harga yang sama dengan harga barang asli. Seandainya pembeli tahu bahwa barang yang ditawarkan adalah palsu, kemungkinan dia tidak mau membelinya sekalipun dengan harga lebih murah. Dengan demikian pembeli telah membayar uang yang tidak ada imbalannya dari penjual, yaitu selisih antara harga barang asli dan barang tiruan. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena pembeli tidak rida dengan barang palsu andai dia tahu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa’: 29) Ada juga catatan menarik dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di halaman yang sama, “Pemalsuan merek dagang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapat keuntungan besar dengan cara memproduksi/ membeli barang yang serupa dengan barang yang diproduksi oleh sebuah perusahaan yang terkenal, lalu memalsukan merek dagang perusahaan tersebut dan dibubuhkan pada barang tiruan. Dengan demikian pemalsu merek dagang tadi mendapat keuntungan yang besar, karena jika ia tidak memakai merek dagang perusahaan terkenal tadi, kemungkinan barangnya tidak laku atau tidak akan terjual dengan harga yang tinggi.” Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 180-182, cetakan ke-22, Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Kesimpulan 1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seakan-akan barang itu asli seperti dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melakukan seperti itu berdosa karena melakukan penipuan. 2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual adalah barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang. 3- Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.   Untuk pembeli barang kw, bagaimana hukumnya? Anda bisa simpulkan sendiri kira-kira ada yang dirugikan ataukah tidak jika Anda membeli barang kw. Mending qanaah saja daripada memikirkan barang kw atau ori.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Muslim Menjual Salib Menjual Barang Yang Masih Utangan — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 2 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli barang kw barang ori berbohong bohong jujur


Bagaimana hukum jual beli barang kw (tiruan), terutama yang dimaksud adalah yang menggunakan merek dagang tertentu yang sudah terdaftar resmi dan dilindungi oleh undang-undang? Ada istilahnya KW super premium (grade ori), KW super AAA, KW super, KW semi super, KW 1, dan KW 2.   Perlu diperhatikan bahwa ada tiga prinsip penting yang mesti diperhatikan dalam jual beli: Tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizinnya; Tidak boleh membohongi dan menipu publik; Tidak boleh menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat. Daftar Isi tutup 1. Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin 2. Larangan Membohongi Konsumen (Publik) 3. Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah 4. Undang-Undang Mengenai Merek 5. Penjelasan Ulama 6. Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer 7. Kesimpulan Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam masalah merek. Dalam kaedah fikih disebutkan, لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy) Di antara dalil kaedah tersebut adalah hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)   Larangan Membohongi Konsumen (Publik) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.   Tidak Boleh Menyelisihi Aturan Pemerintah Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan. عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).   Undang-Undang Mengenai Merek Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek: # Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). # Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). # Pasal 93 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). # Pasal 94 (1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan. Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.” Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com) Penjelasan Ulama Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata, “Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. … Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya. Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya. Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” (PengusahaMuslim.Com)   Dr. Ustadz Erwandi Tarmizi Menjelaskan dalam Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Pemalsuan merek dagang jelas merugikan berbagai pihak. Tindakan ini merugikan: Perusahaan yang dipalsukan, karena umumnya kualitas barang palsu di bawah barang yang asli, tentunya pemalsuan ini akan menurunkan citra perusahaan yang dipalsukan, selain itu juga pencurian terhadap hak perusahaan lain. Pedagang yang menjual merek dagang asli, karena ada juga barang tiruan yang dijual dengan harga jauh di bawah harga barang asli. Jelas ini adalah persaingan niaga yang tidak sehat. Pembeli, karena terkadang penjual tidak memberitahukan bahwa barang yang dijualnya palsu dan dijual dengan harga yang sama dengan harga barang asli. Seandainya pembeli tahu bahwa barang yang ditawarkan adalah palsu, kemungkinan dia tidak mau membelinya sekalipun dengan harga lebih murah. Dengan demikian pembeli telah membayar uang yang tidak ada imbalannya dari penjual, yaitu selisih antara harga barang asli dan barang tiruan. Ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena pembeli tidak rida dengan barang palsu andai dia tahu. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa’: 29) Ada juga catatan menarik dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi di halaman yang sama, “Pemalsuan merek dagang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapat keuntungan besar dengan cara memproduksi/ membeli barang yang serupa dengan barang yang diproduksi oleh sebuah perusahaan yang terkenal, lalu memalsukan merek dagang perusahaan tersebut dan dibubuhkan pada barang tiruan. Dengan demikian pemalsu merek dagang tadi mendapat keuntungan yang besar, karena jika ia tidak memakai merek dagang perusahaan terkenal tadi, kemungkinan barangnya tidak laku atau tidak akan terjual dengan harga yang tinggi.” Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 180-182, cetakan ke-22, Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Kesimpulan 1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seakan-akan barang itu asli seperti dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melakukan seperti itu berdosa karena melakukan penipuan. 2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual adalah barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang. 3- Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.   Untuk pembeli barang kw, bagaimana hukumnya? Anda bisa simpulkan sendiri kira-kira ada yang dirugikan ataukah tidak jika Anda membeli barang kw. Mending qanaah saja daripada memikirkan barang kw atau ori.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Baca Juga: Hukum Muslim Menjual Salib Menjual Barang Yang Masih Utangan — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 2 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli barang kw barang ori berbohong bohong jujur

Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan

Bagaimana jika Anda yang ingin mengajukan zakat lebih awal dari kebiasaan ia bayar ketika telah mencapai haul. Misalnya, ia biasa membayar zakat pada akhir bulan Ramadhan, lalu dimajukan pada awal Ramadhan. Daftar Isi tutup 1. Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat 2. Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat Pertama: Zakat dibayar segera kalau memang sudah masuk waktu untuk ditunaikan. Jika telah mencapai nishab dan terpenuhi syarat (yakni melewati haul), delapan ash-naf yang berhak mendapatkan zakat pantas untuk memperoleh bagiannya. Ada beberapa syarat berkaitan dengan hal ini: Mampu untuk dibayarkan segera. Berarti harta yang akan dibayarkan zakatnya ada saat itu. Sudah ada orang yang berhak untuk menerima zakat. Muzakki (orang yang membayar zakat) tidak sedang sibuk dengan urusan agama dan dunianya. Misal, muzakki lagi tidak sibuk dengan shalat atau makan. Dikeluarkan setelah panen untuk zakat hasil pertanian. Akibat menunda membayar zakat: Berdosa Kena dhaman. Yang berhak menerima zakat, harus ia beri jaminan. Maksudnya, jika semua harta rusak, zakat menjadi jaminan bagi orang yang punya harta karena dia yang lalai membayar zakat. Kedua: Zakat boleh disegerakan sebelum waktunya. Ada zakat yang tidak memperhatikan haul (tidak menunggu masa setahun Hijriyah): Zakat fitrah Zakat barang tambang dan rikaz (harta jahiliyah yang terpendam) Zakat hasil pertanian (tanaman dan buah-buahan) Ada zakat yang mesti memperhatikan haul, yakni zakat pada mata uang, barang dagangan, dan hewan ternak. Zakat jenis ini mesti memperhatikan nishab dahulu, sudah tercapai ataukah belum, lalu memperhatikan haul (sudah bertahan ataukah belum di atas nishab selama setahun). Zakat jenis ini terbagi menjadi dua: Harta yang wajib zakat secara ‘ainiyyah, seperti mata uang dan hewan ternak. Harta ini baru dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta terkena zakat). Namun harta tersebut boleh saja dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab walaupun belum mencapai haul. Ini bentuknya seperti melunasi utang sebelum jatuh tempo. Harta yang wajib zakat bukan ‘ainiyyah, seperti barang dagangan. Boleh saja mendahulukan zakat setelah memulai dagang, walaupun belum mencapai nishab dan belum mencapai haul karena syarat nishab baru dianggap pada akhir haul. Jika ada yang membeli barang dagangan 100 lalu dibayarkan zakatnya untuk 200, lalu berlalulah haul dan tercapailah nishab, zakat yang didahulukan tadi dianggap sah. Namun zakat tidak boleh didahulukan untuk dua tahun atau lebih. Oleh karenanya, ada syarat memajukan penunaian zakat: Orang memiliki barang dikenai wajib zakat sampai akhir haul. Jika muzakki meninggal dunia sebelum berakhirnya haul, harta zakat yang disegerakan tidaklah teranggap. Harta tersebut berpindah kepemilikan kepada ahli waris. Harta yang dizakatkan masih terus ada hingga akhir haul. Yang menerima zakat yang disegerakan memang berhak menerima hingga akhir haul. Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:125-135.   Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal Dari ‘Ali, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ “Al-‘Abbas bertanya kepada Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ” (HR. Abu Daud, no. 1624; Tirmidzi, no. 678; Ibnu Majah, no. 1795; Ahmad 1:104. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar, إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al-‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.” (HR. Al-Baihaqi, 4:111). Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631 dan Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih), hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena memang keduanya tidak sama. Shalat itu memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:64-65). Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishab secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan. Kesimpulan, masih boleh mendahulukan pembayaran zakat maal dari waktunya, termasuk juga dimajukan saat masa pandemi seperti ini. Semoga harta yang dikeluarkan bisa meringankan beban saudara muslim yang lain. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca Juga: Lima Tahun Belum Keluarkan Zakat Maal, Apa Ada Qadha Zakat? Bolehkah Zakat Maal Dikeluarkan dalam Bentuk Barang?   Diselesaikan siang hari, 28 April 2020, 5 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona virus corona zakat maal

Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan

Bagaimana jika Anda yang ingin mengajukan zakat lebih awal dari kebiasaan ia bayar ketika telah mencapai haul. Misalnya, ia biasa membayar zakat pada akhir bulan Ramadhan, lalu dimajukan pada awal Ramadhan. Daftar Isi tutup 1. Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat 2. Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat Pertama: Zakat dibayar segera kalau memang sudah masuk waktu untuk ditunaikan. Jika telah mencapai nishab dan terpenuhi syarat (yakni melewati haul), delapan ash-naf yang berhak mendapatkan zakat pantas untuk memperoleh bagiannya. Ada beberapa syarat berkaitan dengan hal ini: Mampu untuk dibayarkan segera. Berarti harta yang akan dibayarkan zakatnya ada saat itu. Sudah ada orang yang berhak untuk menerima zakat. Muzakki (orang yang membayar zakat) tidak sedang sibuk dengan urusan agama dan dunianya. Misal, muzakki lagi tidak sibuk dengan shalat atau makan. Dikeluarkan setelah panen untuk zakat hasil pertanian. Akibat menunda membayar zakat: Berdosa Kena dhaman. Yang berhak menerima zakat, harus ia beri jaminan. Maksudnya, jika semua harta rusak, zakat menjadi jaminan bagi orang yang punya harta karena dia yang lalai membayar zakat. Kedua: Zakat boleh disegerakan sebelum waktunya. Ada zakat yang tidak memperhatikan haul (tidak menunggu masa setahun Hijriyah): Zakat fitrah Zakat barang tambang dan rikaz (harta jahiliyah yang terpendam) Zakat hasil pertanian (tanaman dan buah-buahan) Ada zakat yang mesti memperhatikan haul, yakni zakat pada mata uang, barang dagangan, dan hewan ternak. Zakat jenis ini mesti memperhatikan nishab dahulu, sudah tercapai ataukah belum, lalu memperhatikan haul (sudah bertahan ataukah belum di atas nishab selama setahun). Zakat jenis ini terbagi menjadi dua: Harta yang wajib zakat secara ‘ainiyyah, seperti mata uang dan hewan ternak. Harta ini baru dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta terkena zakat). Namun harta tersebut boleh saja dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab walaupun belum mencapai haul. Ini bentuknya seperti melunasi utang sebelum jatuh tempo. Harta yang wajib zakat bukan ‘ainiyyah, seperti barang dagangan. Boleh saja mendahulukan zakat setelah memulai dagang, walaupun belum mencapai nishab dan belum mencapai haul karena syarat nishab baru dianggap pada akhir haul. Jika ada yang membeli barang dagangan 100 lalu dibayarkan zakatnya untuk 200, lalu berlalulah haul dan tercapailah nishab, zakat yang didahulukan tadi dianggap sah. Namun zakat tidak boleh didahulukan untuk dua tahun atau lebih. Oleh karenanya, ada syarat memajukan penunaian zakat: Orang memiliki barang dikenai wajib zakat sampai akhir haul. Jika muzakki meninggal dunia sebelum berakhirnya haul, harta zakat yang disegerakan tidaklah teranggap. Harta tersebut berpindah kepemilikan kepada ahli waris. Harta yang dizakatkan masih terus ada hingga akhir haul. Yang menerima zakat yang disegerakan memang berhak menerima hingga akhir haul. Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:125-135.   Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal Dari ‘Ali, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ “Al-‘Abbas bertanya kepada Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ” (HR. Abu Daud, no. 1624; Tirmidzi, no. 678; Ibnu Majah, no. 1795; Ahmad 1:104. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar, إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al-‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.” (HR. Al-Baihaqi, 4:111). Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631 dan Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih), hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena memang keduanya tidak sama. Shalat itu memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:64-65). Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishab secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan. Kesimpulan, masih boleh mendahulukan pembayaran zakat maal dari waktunya, termasuk juga dimajukan saat masa pandemi seperti ini. Semoga harta yang dikeluarkan bisa meringankan beban saudara muslim yang lain. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca Juga: Lima Tahun Belum Keluarkan Zakat Maal, Apa Ada Qadha Zakat? Bolehkah Zakat Maal Dikeluarkan dalam Bentuk Barang?   Diselesaikan siang hari, 28 April 2020, 5 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona virus corona zakat maal
Bagaimana jika Anda yang ingin mengajukan zakat lebih awal dari kebiasaan ia bayar ketika telah mencapai haul. Misalnya, ia biasa membayar zakat pada akhir bulan Ramadhan, lalu dimajukan pada awal Ramadhan. Daftar Isi tutup 1. Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat 2. Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat Pertama: Zakat dibayar segera kalau memang sudah masuk waktu untuk ditunaikan. Jika telah mencapai nishab dan terpenuhi syarat (yakni melewati haul), delapan ash-naf yang berhak mendapatkan zakat pantas untuk memperoleh bagiannya. Ada beberapa syarat berkaitan dengan hal ini: Mampu untuk dibayarkan segera. Berarti harta yang akan dibayarkan zakatnya ada saat itu. Sudah ada orang yang berhak untuk menerima zakat. Muzakki (orang yang membayar zakat) tidak sedang sibuk dengan urusan agama dan dunianya. Misal, muzakki lagi tidak sibuk dengan shalat atau makan. Dikeluarkan setelah panen untuk zakat hasil pertanian. Akibat menunda membayar zakat: Berdosa Kena dhaman. Yang berhak menerima zakat, harus ia beri jaminan. Maksudnya, jika semua harta rusak, zakat menjadi jaminan bagi orang yang punya harta karena dia yang lalai membayar zakat. Kedua: Zakat boleh disegerakan sebelum waktunya. Ada zakat yang tidak memperhatikan haul (tidak menunggu masa setahun Hijriyah): Zakat fitrah Zakat barang tambang dan rikaz (harta jahiliyah yang terpendam) Zakat hasil pertanian (tanaman dan buah-buahan) Ada zakat yang mesti memperhatikan haul, yakni zakat pada mata uang, barang dagangan, dan hewan ternak. Zakat jenis ini mesti memperhatikan nishab dahulu, sudah tercapai ataukah belum, lalu memperhatikan haul (sudah bertahan ataukah belum di atas nishab selama setahun). Zakat jenis ini terbagi menjadi dua: Harta yang wajib zakat secara ‘ainiyyah, seperti mata uang dan hewan ternak. Harta ini baru dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta terkena zakat). Namun harta tersebut boleh saja dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab walaupun belum mencapai haul. Ini bentuknya seperti melunasi utang sebelum jatuh tempo. Harta yang wajib zakat bukan ‘ainiyyah, seperti barang dagangan. Boleh saja mendahulukan zakat setelah memulai dagang, walaupun belum mencapai nishab dan belum mencapai haul karena syarat nishab baru dianggap pada akhir haul. Jika ada yang membeli barang dagangan 100 lalu dibayarkan zakatnya untuk 200, lalu berlalulah haul dan tercapailah nishab, zakat yang didahulukan tadi dianggap sah. Namun zakat tidak boleh didahulukan untuk dua tahun atau lebih. Oleh karenanya, ada syarat memajukan penunaian zakat: Orang memiliki barang dikenai wajib zakat sampai akhir haul. Jika muzakki meninggal dunia sebelum berakhirnya haul, harta zakat yang disegerakan tidaklah teranggap. Harta tersebut berpindah kepemilikan kepada ahli waris. Harta yang dizakatkan masih terus ada hingga akhir haul. Yang menerima zakat yang disegerakan memang berhak menerima hingga akhir haul. Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:125-135.   Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal Dari ‘Ali, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ “Al-‘Abbas bertanya kepada Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ” (HR. Abu Daud, no. 1624; Tirmidzi, no. 678; Ibnu Majah, no. 1795; Ahmad 1:104. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar, إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al-‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.” (HR. Al-Baihaqi, 4:111). Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631 dan Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih), hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena memang keduanya tidak sama. Shalat itu memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:64-65). Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishab secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan. Kesimpulan, masih boleh mendahulukan pembayaran zakat maal dari waktunya, termasuk juga dimajukan saat masa pandemi seperti ini. Semoga harta yang dikeluarkan bisa meringankan beban saudara muslim yang lain. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca Juga: Lima Tahun Belum Keluarkan Zakat Maal, Apa Ada Qadha Zakat? Bolehkah Zakat Maal Dikeluarkan dalam Bentuk Barang?   Diselesaikan siang hari, 28 April 2020, 5 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona virus corona zakat maal


Bagaimana jika Anda yang ingin mengajukan zakat lebih awal dari kebiasaan ia bayar ketika telah mencapai haul. Misalnya, ia biasa membayar zakat pada akhir bulan Ramadhan, lalu dimajukan pada awal Ramadhan. Daftar Isi tutup 1. Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat 2. Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal Beberapa hal yang mesti dipahami tentang zakat Pertama: Zakat dibayar segera kalau memang sudah masuk waktu untuk ditunaikan. Jika telah mencapai nishab dan terpenuhi syarat (yakni melewati haul), delapan ash-naf yang berhak mendapatkan zakat pantas untuk memperoleh bagiannya. Ada beberapa syarat berkaitan dengan hal ini: Mampu untuk dibayarkan segera. Berarti harta yang akan dibayarkan zakatnya ada saat itu. Sudah ada orang yang berhak untuk menerima zakat. Muzakki (orang yang membayar zakat) tidak sedang sibuk dengan urusan agama dan dunianya. Misal, muzakki lagi tidak sibuk dengan shalat atau makan. Dikeluarkan setelah panen untuk zakat hasil pertanian. Akibat menunda membayar zakat: Berdosa Kena dhaman. Yang berhak menerima zakat, harus ia beri jaminan. Maksudnya, jika semua harta rusak, zakat menjadi jaminan bagi orang yang punya harta karena dia yang lalai membayar zakat. Kedua: Zakat boleh disegerakan sebelum waktunya. Ada zakat yang tidak memperhatikan haul (tidak menunggu masa setahun Hijriyah): Zakat fitrah Zakat barang tambang dan rikaz (harta jahiliyah yang terpendam) Zakat hasil pertanian (tanaman dan buah-buahan) Ada zakat yang mesti memperhatikan haul, yakni zakat pada mata uang, barang dagangan, dan hewan ternak. Zakat jenis ini mesti memperhatikan nishab dahulu, sudah tercapai ataukah belum, lalu memperhatikan haul (sudah bertahan ataukah belum di atas nishab selama setahun). Zakat jenis ini terbagi menjadi dua: Harta yang wajib zakat secara ‘ainiyyah, seperti mata uang dan hewan ternak. Harta ini baru dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta terkena zakat). Namun harta tersebut boleh saja dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab walaupun belum mencapai haul. Ini bentuknya seperti melunasi utang sebelum jatuh tempo. Harta yang wajib zakat bukan ‘ainiyyah, seperti barang dagangan. Boleh saja mendahulukan zakat setelah memulai dagang, walaupun belum mencapai nishab dan belum mencapai haul karena syarat nishab baru dianggap pada akhir haul. Jika ada yang membeli barang dagangan 100 lalu dibayarkan zakatnya untuk 200, lalu berlalulah haul dan tercapailah nishab, zakat yang didahulukan tadi dianggap sah. Namun zakat tidak boleh didahulukan untuk dua tahun atau lebih. Oleh karenanya, ada syarat memajukan penunaian zakat: Orang memiliki barang dikenai wajib zakat sampai akhir haul. Jika muzakki meninggal dunia sebelum berakhirnya haul, harta zakat yang disegerakan tidaklah teranggap. Harta tersebut berpindah kepemilikan kepada ahli waris. Harta yang dizakatkan masih terus ada hingga akhir haul. Yang menerima zakat yang disegerakan memang berhak menerima hingga akhir haul. Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:125-135.   Dalil-dalil yang menunjukkan zakat boleh dimajukan lebih awal Dari ‘Ali, ia berkata, أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ “Al-‘Abbas bertanya kepada Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ” (HR. Abu Daud, no. 1624; Tirmidzi, no. 678; Ibnu Majah, no. 1795; Ahmad 1:104. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar, إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al-‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.” (HR. Al-Baihaqi, 4:111). Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631 dan Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih), hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena memang keduanya tidak sama. Shalat itu memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:64-65). Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishab secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan. Kesimpulan, masih boleh mendahulukan pembayaran zakat maal dari waktunya, termasuk juga dimajukan saat masa pandemi seperti ini. Semoga harta yang dikeluarkan bisa meringankan beban saudara muslim yang lain. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca Juga: Lima Tahun Belum Keluarkan Zakat Maal, Apa Ada Qadha Zakat? Bolehkah Zakat Maal Dikeluarkan dalam Bentuk Barang?   Diselesaikan siang hari, 28 April 2020, 5 Ramadhan 1441 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat corona menyikapi virus corona virus corona zakat maal

Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya: Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 2)Makna melaksanakan tauhid dengan sempurna (tahqiiqut tauhiid)Syaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah, di dalam kitabnya, At-Tamhiid, yang merupakan syarah (penjelasan) kitab Tauhid itu, telah menjelaskan tentang definisi tahqiiqut tauhiid (pelaksanaan tauhid dengan sempurna).Beliau menjelaskan bahwa tahqiiqut tauhiid terbagi menjadi dua tingkatan. Beliau mengatakan,“Maka tahqiiqut tauhiid meliputi dua tingkatan, yaitu tingkatan wajib dan tingkatan mustahab (sunnah). Dengan demikian, orang-orang yang melaksanakan tauhid dengan sempurna meliputi dua tingkatan ini pula.”Tingkatan wajib dalam melaksanakan tauhid dengan sempurnaSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan,“Tingkatan yang wajib adalah meninggalkan sesuatu yang wajib ditinggalkan berupa tiga perkara yang telah disebutkan sebelumnya. (Dengan demikian tingkatan wajib itu) adalah dengan meninggalkan syirik -baik syirik yang samar maupun yang tampak jelas, syirik kecil maupun syirik besar, meninggalkan bid’ah, dan meninggalkan maksiat.”Atau dengan kata lain, tahqiiqut tauhiid pada tingkatan yang wajib adalah membersihkan agama seseorang dari seluruh dosa, baik dosa syirik, bid’ah maupun kemaksiatan, dengan segala macamnya.Apakah maksud “bersih dari dosa”?Berdasarkan penjelasan di atas, inti dari tahqiiqut tauhiid pada tingkatan yang wajib adalah bersih dari segala dosa dengan segala macamnya. Sedangkan maksud bersih dari dosa dengan segala macamnya (syirik, bid’ah dan maksiat) adalah (1) seorang hamba meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa; atau (2) dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosa.Jadi, yang dijadikan patokan di sini adalah akhir hidup seseorang, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,وَإِنَّمَا الَأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ“Sesungguhnya amalan itu hanyalah berdasarkan penutupnya.” (HR. Bukhari)Syaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan sesuatu kemaksiatan, dosa, atau bid’ah, kemudian belum bertaubat darinya, atau belum terlebur dosanya, maka ia belumlah dikatakan telah melaksanakan tauhid secara sempurna, yaitu jenis tingkatan wajib.”Hal ini menunjukkan bahwaالعبرة بكمال النهاية ، لا بنقصان البداية“Yang dijadikan patokan adalah kesempurnaan pada akhir kehidupan dan bukan pada kekurangan di awal kehidupan.” [1]Kesimpulan tingkatan wajib dalam melaksanakan tauhid dengan sempurna:“Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang bersih dari dosa, dengan melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara haram.”Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiTingkatan sunnah (mustahab) dalam melaksanakan tauhid dengan sempurnaSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan,“Tingkatan mustahab dalam tahqiiqut tauhiid -sebuah tingkatan yang pelakunya berbeda-beda keutamaannya- dengan perbedaan yang besar, yaitu:Tidak adanya pada hati seseorang suatu arah atau tujuan kepada selain Allah Jalla wa ‘Alaa. Maksudnya adalah hati menghadap kepada Allah secara totalitas, tidak terdapat kecondongan kepada selain Allah, sehingga (jika) berucap, (ikhlas) karena Allah. Jika bertingkah laku, (ikhlas) karena Allah. Jika beramal, (ikhlas) karena Allah. Bahkan seluruh gerakan hatinya karena Allah.”Beliau juga menjelaskan bahwa sebagian ulama mengungkapkan tingkatan mustahab ini dengan,“Meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa (mubah) karena khawatir (berakibat) ada apa-apanya (jika dilakukan).” Maksudnya di sini adalah mencakup amal hati, lisan, dan anggota tubuh lahiriyyah.Kesimpulan tingkatan sunnah dalam melaksanakan tauhid dengan sempurna:“Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan perkara yang wajib dan yang sunnah serta meninggalkan keharaman, kemakruhan dan sebagian perkara yang mubah (halal).”Demikianlah Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan dalam kitabnya I’anatul Mustafid, ketika beliau menjelaskan tentang golongan As-Saabiquun bil khairaat,“Golongan yang selamat dari syirik besar dan kecil, bid’ah, serta (golongan yang) meninggalkan keharaman dan kemakruhan serta sebagian perkara yang mubah (halal). (Di sisi lain) mereka bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amal ketaatan, baik amal yang wajib maupun yang sunnah. Mereka adalah orang-orang yang lebih dahulu berbuat kebaikan (As-Saabiqun bil khairaat). Barangsiapa yang sampai pada tingkatan ini, maka ia masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.”Baca Juga: Tahap-Tahap dalam Mempelajari Ilmu TauhidPelaksanaan tauhid dengan sempurna hakikatnya adalah pelaksanaan syahadatainSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah, di dalam kitab At-Tamhiid tersebut menjelaskan hal itu sebagai berikut,“Pelaksanaan tauhid dengan sempurna, hakikatnya adalah pelaksanaan syahadatain ‘Laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah’. Karena pada ucapan seorang ahli tauhid ‘laa ilaaha illallaah’, terdapat tuntutan pelaksanaan tauhid dan jauh dari syirik, dengan segala macamnya. Dan karena pada ucapannya ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’ mengandung tuntutan jauh dari kemaksiatan dan bid’ah. Hal itu disebabkan karena konsekuensi syahadat “Muhammadar Rasulullah” adalah ‘Beliau ditaati dalam perkara yang beliau perintahkan, dibenarkan dalam perkara yang beliau kabarkan, dijauhi larangannya, dan tidaklah menyembah Allah melainkan dengan syari’at yang diajarkannya.” (At-Tamhiid: 33)Kesimpulan tentang gambaran ahli tauhid yang sempurnaMelaksanakan tauhid dengan sempurna itu bukan hanya seorang hamba perhatian kepada menjauhi syirik dengan segala macamnya, namun tauhidnya yang sempurna itu menuntutnya untuk meninggalkan keharaman, kemakruhan, dan sebagian perkara yang mubah (halal). Ini semua sebagai bentuk pelaksanaan syahadatain ‘laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah’, yaitu ikhlas dan sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh aktifitas seorang hamba. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah dan suri teladan terbaik dalam segala hal.Ahli tauhid yang sempurna inilah yang mendapatkan keamanan dan petunjuk yang sempurna pula, di dunia maupun di akhirat, sebagaimana telah dijelaskan pada seri artikel yang sebelumnya.Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Ucapan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.

Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya: Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 2)Makna melaksanakan tauhid dengan sempurna (tahqiiqut tauhiid)Syaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah, di dalam kitabnya, At-Tamhiid, yang merupakan syarah (penjelasan) kitab Tauhid itu, telah menjelaskan tentang definisi tahqiiqut tauhiid (pelaksanaan tauhid dengan sempurna).Beliau menjelaskan bahwa tahqiiqut tauhiid terbagi menjadi dua tingkatan. Beliau mengatakan,“Maka tahqiiqut tauhiid meliputi dua tingkatan, yaitu tingkatan wajib dan tingkatan mustahab (sunnah). Dengan demikian, orang-orang yang melaksanakan tauhid dengan sempurna meliputi dua tingkatan ini pula.”Tingkatan wajib dalam melaksanakan tauhid dengan sempurnaSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan,“Tingkatan yang wajib adalah meninggalkan sesuatu yang wajib ditinggalkan berupa tiga perkara yang telah disebutkan sebelumnya. (Dengan demikian tingkatan wajib itu) adalah dengan meninggalkan syirik -baik syirik yang samar maupun yang tampak jelas, syirik kecil maupun syirik besar, meninggalkan bid’ah, dan meninggalkan maksiat.”Atau dengan kata lain, tahqiiqut tauhiid pada tingkatan yang wajib adalah membersihkan agama seseorang dari seluruh dosa, baik dosa syirik, bid’ah maupun kemaksiatan, dengan segala macamnya.Apakah maksud “bersih dari dosa”?Berdasarkan penjelasan di atas, inti dari tahqiiqut tauhiid pada tingkatan yang wajib adalah bersih dari segala dosa dengan segala macamnya. Sedangkan maksud bersih dari dosa dengan segala macamnya (syirik, bid’ah dan maksiat) adalah (1) seorang hamba meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa; atau (2) dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosa.Jadi, yang dijadikan patokan di sini adalah akhir hidup seseorang, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,وَإِنَّمَا الَأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ“Sesungguhnya amalan itu hanyalah berdasarkan penutupnya.” (HR. Bukhari)Syaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan sesuatu kemaksiatan, dosa, atau bid’ah, kemudian belum bertaubat darinya, atau belum terlebur dosanya, maka ia belumlah dikatakan telah melaksanakan tauhid secara sempurna, yaitu jenis tingkatan wajib.”Hal ini menunjukkan bahwaالعبرة بكمال النهاية ، لا بنقصان البداية“Yang dijadikan patokan adalah kesempurnaan pada akhir kehidupan dan bukan pada kekurangan di awal kehidupan.” [1]Kesimpulan tingkatan wajib dalam melaksanakan tauhid dengan sempurna:“Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang bersih dari dosa, dengan melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara haram.”Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiTingkatan sunnah (mustahab) dalam melaksanakan tauhid dengan sempurnaSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan,“Tingkatan mustahab dalam tahqiiqut tauhiid -sebuah tingkatan yang pelakunya berbeda-beda keutamaannya- dengan perbedaan yang besar, yaitu:Tidak adanya pada hati seseorang suatu arah atau tujuan kepada selain Allah Jalla wa ‘Alaa. Maksudnya adalah hati menghadap kepada Allah secara totalitas, tidak terdapat kecondongan kepada selain Allah, sehingga (jika) berucap, (ikhlas) karena Allah. Jika bertingkah laku, (ikhlas) karena Allah. Jika beramal, (ikhlas) karena Allah. Bahkan seluruh gerakan hatinya karena Allah.”Beliau juga menjelaskan bahwa sebagian ulama mengungkapkan tingkatan mustahab ini dengan,“Meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa (mubah) karena khawatir (berakibat) ada apa-apanya (jika dilakukan).” Maksudnya di sini adalah mencakup amal hati, lisan, dan anggota tubuh lahiriyyah.Kesimpulan tingkatan sunnah dalam melaksanakan tauhid dengan sempurna:“Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan perkara yang wajib dan yang sunnah serta meninggalkan keharaman, kemakruhan dan sebagian perkara yang mubah (halal).”Demikianlah Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan dalam kitabnya I’anatul Mustafid, ketika beliau menjelaskan tentang golongan As-Saabiquun bil khairaat,“Golongan yang selamat dari syirik besar dan kecil, bid’ah, serta (golongan yang) meninggalkan keharaman dan kemakruhan serta sebagian perkara yang mubah (halal). (Di sisi lain) mereka bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amal ketaatan, baik amal yang wajib maupun yang sunnah. Mereka adalah orang-orang yang lebih dahulu berbuat kebaikan (As-Saabiqun bil khairaat). Barangsiapa yang sampai pada tingkatan ini, maka ia masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.”Baca Juga: Tahap-Tahap dalam Mempelajari Ilmu TauhidPelaksanaan tauhid dengan sempurna hakikatnya adalah pelaksanaan syahadatainSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah, di dalam kitab At-Tamhiid tersebut menjelaskan hal itu sebagai berikut,“Pelaksanaan tauhid dengan sempurna, hakikatnya adalah pelaksanaan syahadatain ‘Laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah’. Karena pada ucapan seorang ahli tauhid ‘laa ilaaha illallaah’, terdapat tuntutan pelaksanaan tauhid dan jauh dari syirik, dengan segala macamnya. Dan karena pada ucapannya ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’ mengandung tuntutan jauh dari kemaksiatan dan bid’ah. Hal itu disebabkan karena konsekuensi syahadat “Muhammadar Rasulullah” adalah ‘Beliau ditaati dalam perkara yang beliau perintahkan, dibenarkan dalam perkara yang beliau kabarkan, dijauhi larangannya, dan tidaklah menyembah Allah melainkan dengan syari’at yang diajarkannya.” (At-Tamhiid: 33)Kesimpulan tentang gambaran ahli tauhid yang sempurnaMelaksanakan tauhid dengan sempurna itu bukan hanya seorang hamba perhatian kepada menjauhi syirik dengan segala macamnya, namun tauhidnya yang sempurna itu menuntutnya untuk meninggalkan keharaman, kemakruhan, dan sebagian perkara yang mubah (halal). Ini semua sebagai bentuk pelaksanaan syahadatain ‘laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah’, yaitu ikhlas dan sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh aktifitas seorang hamba. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah dan suri teladan terbaik dalam segala hal.Ahli tauhid yang sempurna inilah yang mendapatkan keamanan dan petunjuk yang sempurna pula, di dunia maupun di akhirat, sebagaimana telah dijelaskan pada seri artikel yang sebelumnya.Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Ucapan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.
Baca pembahasan sebelumnya: Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 2)Makna melaksanakan tauhid dengan sempurna (tahqiiqut tauhiid)Syaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah, di dalam kitabnya, At-Tamhiid, yang merupakan syarah (penjelasan) kitab Tauhid itu, telah menjelaskan tentang definisi tahqiiqut tauhiid (pelaksanaan tauhid dengan sempurna).Beliau menjelaskan bahwa tahqiiqut tauhiid terbagi menjadi dua tingkatan. Beliau mengatakan,“Maka tahqiiqut tauhiid meliputi dua tingkatan, yaitu tingkatan wajib dan tingkatan mustahab (sunnah). Dengan demikian, orang-orang yang melaksanakan tauhid dengan sempurna meliputi dua tingkatan ini pula.”Tingkatan wajib dalam melaksanakan tauhid dengan sempurnaSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan,“Tingkatan yang wajib adalah meninggalkan sesuatu yang wajib ditinggalkan berupa tiga perkara yang telah disebutkan sebelumnya. (Dengan demikian tingkatan wajib itu) adalah dengan meninggalkan syirik -baik syirik yang samar maupun yang tampak jelas, syirik kecil maupun syirik besar, meninggalkan bid’ah, dan meninggalkan maksiat.”Atau dengan kata lain, tahqiiqut tauhiid pada tingkatan yang wajib adalah membersihkan agama seseorang dari seluruh dosa, baik dosa syirik, bid’ah maupun kemaksiatan, dengan segala macamnya.Apakah maksud “bersih dari dosa”?Berdasarkan penjelasan di atas, inti dari tahqiiqut tauhiid pada tingkatan yang wajib adalah bersih dari segala dosa dengan segala macamnya. Sedangkan maksud bersih dari dosa dengan segala macamnya (syirik, bid’ah dan maksiat) adalah (1) seorang hamba meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa; atau (2) dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosa.Jadi, yang dijadikan patokan di sini adalah akhir hidup seseorang, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,وَإِنَّمَا الَأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ“Sesungguhnya amalan itu hanyalah berdasarkan penutupnya.” (HR. Bukhari)Syaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan sesuatu kemaksiatan, dosa, atau bid’ah, kemudian belum bertaubat darinya, atau belum terlebur dosanya, maka ia belumlah dikatakan telah melaksanakan tauhid secara sempurna, yaitu jenis tingkatan wajib.”Hal ini menunjukkan bahwaالعبرة بكمال النهاية ، لا بنقصان البداية“Yang dijadikan patokan adalah kesempurnaan pada akhir kehidupan dan bukan pada kekurangan di awal kehidupan.” [1]Kesimpulan tingkatan wajib dalam melaksanakan tauhid dengan sempurna:“Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang bersih dari dosa, dengan melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara haram.”Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiTingkatan sunnah (mustahab) dalam melaksanakan tauhid dengan sempurnaSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan,“Tingkatan mustahab dalam tahqiiqut tauhiid -sebuah tingkatan yang pelakunya berbeda-beda keutamaannya- dengan perbedaan yang besar, yaitu:Tidak adanya pada hati seseorang suatu arah atau tujuan kepada selain Allah Jalla wa ‘Alaa. Maksudnya adalah hati menghadap kepada Allah secara totalitas, tidak terdapat kecondongan kepada selain Allah, sehingga (jika) berucap, (ikhlas) karena Allah. Jika bertingkah laku, (ikhlas) karena Allah. Jika beramal, (ikhlas) karena Allah. Bahkan seluruh gerakan hatinya karena Allah.”Beliau juga menjelaskan bahwa sebagian ulama mengungkapkan tingkatan mustahab ini dengan,“Meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa (mubah) karena khawatir (berakibat) ada apa-apanya (jika dilakukan).” Maksudnya di sini adalah mencakup amal hati, lisan, dan anggota tubuh lahiriyyah.Kesimpulan tingkatan sunnah dalam melaksanakan tauhid dengan sempurna:“Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan perkara yang wajib dan yang sunnah serta meninggalkan keharaman, kemakruhan dan sebagian perkara yang mubah (halal).”Demikianlah Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan dalam kitabnya I’anatul Mustafid, ketika beliau menjelaskan tentang golongan As-Saabiquun bil khairaat,“Golongan yang selamat dari syirik besar dan kecil, bid’ah, serta (golongan yang) meninggalkan keharaman dan kemakruhan serta sebagian perkara yang mubah (halal). (Di sisi lain) mereka bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amal ketaatan, baik amal yang wajib maupun yang sunnah. Mereka adalah orang-orang yang lebih dahulu berbuat kebaikan (As-Saabiqun bil khairaat). Barangsiapa yang sampai pada tingkatan ini, maka ia masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.”Baca Juga: Tahap-Tahap dalam Mempelajari Ilmu TauhidPelaksanaan tauhid dengan sempurna hakikatnya adalah pelaksanaan syahadatainSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah, di dalam kitab At-Tamhiid tersebut menjelaskan hal itu sebagai berikut,“Pelaksanaan tauhid dengan sempurna, hakikatnya adalah pelaksanaan syahadatain ‘Laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah’. Karena pada ucapan seorang ahli tauhid ‘laa ilaaha illallaah’, terdapat tuntutan pelaksanaan tauhid dan jauh dari syirik, dengan segala macamnya. Dan karena pada ucapannya ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’ mengandung tuntutan jauh dari kemaksiatan dan bid’ah. Hal itu disebabkan karena konsekuensi syahadat “Muhammadar Rasulullah” adalah ‘Beliau ditaati dalam perkara yang beliau perintahkan, dibenarkan dalam perkara yang beliau kabarkan, dijauhi larangannya, dan tidaklah menyembah Allah melainkan dengan syari’at yang diajarkannya.” (At-Tamhiid: 33)Kesimpulan tentang gambaran ahli tauhid yang sempurnaMelaksanakan tauhid dengan sempurna itu bukan hanya seorang hamba perhatian kepada menjauhi syirik dengan segala macamnya, namun tauhidnya yang sempurna itu menuntutnya untuk meninggalkan keharaman, kemakruhan, dan sebagian perkara yang mubah (halal). Ini semua sebagai bentuk pelaksanaan syahadatain ‘laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah’, yaitu ikhlas dan sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh aktifitas seorang hamba. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah dan suri teladan terbaik dalam segala hal.Ahli tauhid yang sempurna inilah yang mendapatkan keamanan dan petunjuk yang sempurna pula, di dunia maupun di akhirat, sebagaimana telah dijelaskan pada seri artikel yang sebelumnya.Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Ucapan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.


Baca pembahasan sebelumnya: Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 2)Makna melaksanakan tauhid dengan sempurna (tahqiiqut tauhiid)Syaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah, di dalam kitabnya, At-Tamhiid, yang merupakan syarah (penjelasan) kitab Tauhid itu, telah menjelaskan tentang definisi tahqiiqut tauhiid (pelaksanaan tauhid dengan sempurna).Beliau menjelaskan bahwa tahqiiqut tauhiid terbagi menjadi dua tingkatan. Beliau mengatakan,“Maka tahqiiqut tauhiid meliputi dua tingkatan, yaitu tingkatan wajib dan tingkatan mustahab (sunnah). Dengan demikian, orang-orang yang melaksanakan tauhid dengan sempurna meliputi dua tingkatan ini pula.”Tingkatan wajib dalam melaksanakan tauhid dengan sempurnaSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan,“Tingkatan yang wajib adalah meninggalkan sesuatu yang wajib ditinggalkan berupa tiga perkara yang telah disebutkan sebelumnya. (Dengan demikian tingkatan wajib itu) adalah dengan meninggalkan syirik -baik syirik yang samar maupun yang tampak jelas, syirik kecil maupun syirik besar, meninggalkan bid’ah, dan meninggalkan maksiat.”Atau dengan kata lain, tahqiiqut tauhiid pada tingkatan yang wajib adalah membersihkan agama seseorang dari seluruh dosa, baik dosa syirik, bid’ah maupun kemaksiatan, dengan segala macamnya.Apakah maksud “bersih dari dosa”?Berdasarkan penjelasan di atas, inti dari tahqiiqut tauhiid pada tingkatan yang wajib adalah bersih dari segala dosa dengan segala macamnya. Sedangkan maksud bersih dari dosa dengan segala macamnya (syirik, bid’ah dan maksiat) adalah (1) seorang hamba meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa; atau (2) dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosa.Jadi, yang dijadikan patokan di sini adalah akhir hidup seseorang, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,وَإِنَّمَا الَأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ“Sesungguhnya amalan itu hanyalah berdasarkan penutupnya.” (HR. Bukhari)Syaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan sesuatu kemaksiatan, dosa, atau bid’ah, kemudian belum bertaubat darinya, atau belum terlebur dosanya, maka ia belumlah dikatakan telah melaksanakan tauhid secara sempurna, yaitu jenis tingkatan wajib.”Hal ini menunjukkan bahwaالعبرة بكمال النهاية ، لا بنقصان البداية“Yang dijadikan patokan adalah kesempurnaan pada akhir kehidupan dan bukan pada kekurangan di awal kehidupan.” [1]Kesimpulan tingkatan wajib dalam melaksanakan tauhid dengan sempurna:“Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang bersih dari dosa, dengan melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara haram.”Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiTingkatan sunnah (mustahab) dalam melaksanakan tauhid dengan sempurnaSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan,“Tingkatan mustahab dalam tahqiiqut tauhiid -sebuah tingkatan yang pelakunya berbeda-beda keutamaannya- dengan perbedaan yang besar, yaitu:Tidak adanya pada hati seseorang suatu arah atau tujuan kepada selain Allah Jalla wa ‘Alaa. Maksudnya adalah hati menghadap kepada Allah secara totalitas, tidak terdapat kecondongan kepada selain Allah, sehingga (jika) berucap, (ikhlas) karena Allah. Jika bertingkah laku, (ikhlas) karena Allah. Jika beramal, (ikhlas) karena Allah. Bahkan seluruh gerakan hatinya karena Allah.”Beliau juga menjelaskan bahwa sebagian ulama mengungkapkan tingkatan mustahab ini dengan,“Meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa (mubah) karena khawatir (berakibat) ada apa-apanya (jika dilakukan).” Maksudnya di sini adalah mencakup amal hati, lisan, dan anggota tubuh lahiriyyah.Kesimpulan tingkatan sunnah dalam melaksanakan tauhid dengan sempurna:“Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan perkara yang wajib dan yang sunnah serta meninggalkan keharaman, kemakruhan dan sebagian perkara yang mubah (halal).”Demikianlah Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan dalam kitabnya I’anatul Mustafid, ketika beliau menjelaskan tentang golongan As-Saabiquun bil khairaat,“Golongan yang selamat dari syirik besar dan kecil, bid’ah, serta (golongan yang) meninggalkan keharaman dan kemakruhan serta sebagian perkara yang mubah (halal). (Di sisi lain) mereka bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amal ketaatan, baik amal yang wajib maupun yang sunnah. Mereka adalah orang-orang yang lebih dahulu berbuat kebaikan (As-Saabiqun bil khairaat). Barangsiapa yang sampai pada tingkatan ini, maka ia masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.”Baca Juga: Tahap-Tahap dalam Mempelajari Ilmu TauhidPelaksanaan tauhid dengan sempurna hakikatnya adalah pelaksanaan syahadatainSyaikh Shalih Alusy-Syaikh hafizhahullah, di dalam kitab At-Tamhiid tersebut menjelaskan hal itu sebagai berikut,“Pelaksanaan tauhid dengan sempurna, hakikatnya adalah pelaksanaan syahadatain ‘Laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah’. Karena pada ucapan seorang ahli tauhid ‘laa ilaaha illallaah’, terdapat tuntutan pelaksanaan tauhid dan jauh dari syirik, dengan segala macamnya. Dan karena pada ucapannya ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’ mengandung tuntutan jauh dari kemaksiatan dan bid’ah. Hal itu disebabkan karena konsekuensi syahadat “Muhammadar Rasulullah” adalah ‘Beliau ditaati dalam perkara yang beliau perintahkan, dibenarkan dalam perkara yang beliau kabarkan, dijauhi larangannya, dan tidaklah menyembah Allah melainkan dengan syari’at yang diajarkannya.” (At-Tamhiid: 33)Kesimpulan tentang gambaran ahli tauhid yang sempurnaMelaksanakan tauhid dengan sempurna itu bukan hanya seorang hamba perhatian kepada menjauhi syirik dengan segala macamnya, namun tauhidnya yang sempurna itu menuntutnya untuk meninggalkan keharaman, kemakruhan, dan sebagian perkara yang mubah (halal). Ini semua sebagai bentuk pelaksanaan syahadatain ‘laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah’, yaitu ikhlas dan sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh aktifitas seorang hamba. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah dan suri teladan terbaik dalam segala hal.Ahli tauhid yang sempurna inilah yang mendapatkan keamanan dan petunjuk yang sempurna pula, di dunia maupun di akhirat, sebagaimana telah dijelaskan pada seri artikel yang sebelumnya.Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] Ucapan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.

Kajian Baca Kitab Aqidah: Penjelasan 3 Landasan Utama Dalam Beragama (seri 2)

Simak video sebelumnya: Penjelasan 3 Landasan Utama Dalam Beragama (seri 1)Kitab Tsalatsatul Ushul adalah salah satu mutiara kitab yang bertemakan tauhid. Tidaklah mutiara dapat dilihat langsung oleh kebanyakan orang melainkan dengan proses penyepuhan yang dilakukan oleh ahlinya. Demikian pula kandungan dan faidah dari kitab ini dapat difahami lebih luas dan mudah melalui kitab syarahnya (penjelasannya) yaitu Hushul Ma’mul.Pemateri: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi🔍 Barang Siapa Menyerupai Suatu Kaum, Hukum Mengusap Muka Setelah Shalat, Biografi Imam Muslim Lengkap, Allah Menjaga Alquran, Berhubungan Intim Saat Haid Belum Bersih Menurut Islam

Kajian Baca Kitab Aqidah: Penjelasan 3 Landasan Utama Dalam Beragama (seri 2)

Simak video sebelumnya: Penjelasan 3 Landasan Utama Dalam Beragama (seri 1)Kitab Tsalatsatul Ushul adalah salah satu mutiara kitab yang bertemakan tauhid. Tidaklah mutiara dapat dilihat langsung oleh kebanyakan orang melainkan dengan proses penyepuhan yang dilakukan oleh ahlinya. Demikian pula kandungan dan faidah dari kitab ini dapat difahami lebih luas dan mudah melalui kitab syarahnya (penjelasannya) yaitu Hushul Ma’mul.Pemateri: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi🔍 Barang Siapa Menyerupai Suatu Kaum, Hukum Mengusap Muka Setelah Shalat, Biografi Imam Muslim Lengkap, Allah Menjaga Alquran, Berhubungan Intim Saat Haid Belum Bersih Menurut Islam
Simak video sebelumnya: Penjelasan 3 Landasan Utama Dalam Beragama (seri 1)Kitab Tsalatsatul Ushul adalah salah satu mutiara kitab yang bertemakan tauhid. Tidaklah mutiara dapat dilihat langsung oleh kebanyakan orang melainkan dengan proses penyepuhan yang dilakukan oleh ahlinya. Demikian pula kandungan dan faidah dari kitab ini dapat difahami lebih luas dan mudah melalui kitab syarahnya (penjelasannya) yaitu Hushul Ma’mul.Pemateri: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi🔍 Barang Siapa Menyerupai Suatu Kaum, Hukum Mengusap Muka Setelah Shalat, Biografi Imam Muslim Lengkap, Allah Menjaga Alquran, Berhubungan Intim Saat Haid Belum Bersih Menurut Islam


Simak video sebelumnya: Penjelasan 3 Landasan Utama Dalam Beragama (seri 1)Kitab Tsalatsatul Ushul adalah salah satu mutiara kitab yang bertemakan tauhid. Tidaklah mutiara dapat dilihat langsung oleh kebanyakan orang melainkan dengan proses penyepuhan yang dilakukan oleh ahlinya. Demikian pula kandungan dan faidah dari kitab ini dapat difahami lebih luas dan mudah melalui kitab syarahnya (penjelasannya) yaitu Hushul Ma’mul.Pemateri: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi🔍 Barang Siapa Menyerupai Suatu Kaum, Hukum Mengusap Muka Setelah Shalat, Biografi Imam Muslim Lengkap, Allah Menjaga Alquran, Berhubungan Intim Saat Haid Belum Bersih Menurut Islam

Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 3)Bertauhid yang sempurna berarti bertawakal hanya kepada Allah dengan usaha yang bermanfaat secara maksimalSalah satu ciri khas ahli tauhid yang sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits yang mulia adalah tawakal kepada Allah semata. Syaikh Muhammad Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan definisi tawakal kepada Allah Ta’ala yaitu,صدق الاعتماد على الله عز وجل في جلب المنافع ودفع المضار مع فعل الأسباب المأذون فيها“Kejujuran dalam bersandarnya hati kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam mendapatkan sesuatu yang bermanfaat atau untuk hilangnya sesuatu yang membahayakan, diiringi melakukan sebab yang diizinkan (dalam Islam).” [1]Oleh karena itu, termasuk bentuk bertauhid yang sempurna adalah mengambil sebab atau usaha syar’i dan qadari yang baik sebagai bentuk tawakal kepada Allah yang benar.Kaidah mengambil sebab dan macam-macam sebabSyaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya, Al-Qaulus Sadiid menjelaskan salah satu dari hukum sebab,أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا“Tidak menjadikan sesuatu sebagai sebab, kecuali jika sesuatu tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari (kauni).”Maksudnya, sebab atau usaha apapun yang kita ambil dalam berbagai permasalahan, termasuk usaha menangani wabah corona, haruslah terbukti secara syar’i atau qadari. Jadi, kita tidaklah boleh melakukan suatu usaha, kecuali jika usaha tersebut terbukti sebagai sebab, baik terbukti secara syar’i maupun secara qadari (kauni).Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Sebab syar’i dan sebab qadariMaksud dari sebab syar’i adalah harus ada dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang shahih bahwa sesuatu itu merupakan sebab untuk mencapai suatu manfa’at atau menghindari (menolak) mudharat.Maksud dari sebab qadari adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan ilmiah bahwa sesuatu itu merupakan sebab.1. Contoh sebab syar’iSebab terbesar menangani wabah virus corona adalah dengan bertaubat kepada Allah Ta’ala, karena musibah itu disebabkan dosa dan karena tujuan ditaqdirkan ada wabah adalah agar kita bertaubat kepada Allah Ta’ala, merendahkan diri, berdoa kepadaNya, tunduk serta taat kepada-Nya dan mengesakan-Nya.Dalil-dalil contoh sebab syar’iDalil pertama, dalam Al-Qura’n Allah Ta’ala berfirman,قَالَ أَوَلَوۡ جِئۡتُكَ بِشَيۡء مُّبِين “Musa berkata, ‘Dan apakah (kamu akan melakukan itu) kendati pun aku tunjukkan kepadamu sesuatu (keterangan) yang nyata?’” (QS. Asy-Syura: 30)Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya yang terkenal menuliskan, وما يصيبكم أيها الناس من مصيبة في الدنيا في أنفسكم وأهليكم وأموالكم {فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيْكُمْ }. يقول: فإنما يصيبكم ذلك عقوبة من الله لكم بما اجترمتم من الآثام فيما بينكم وبين ربكم ويعفو لكم ربكم عن كثير من إجرامكم ,فلا يعاقبكم بها“(Wahai manusia), musibah apa pun yang menimpa kalian di dunia, yang menimpa diri kalian, keluarga kalian, serta harta kalian, {maka itu disebabkan dosa yang diperbuat tangan kalian}. Maknanya, musibah itu menimpa kalian sebagai hukuman dari Allah untuk kalian, karena dosa-dosa yang kalian lakukan antara kalian dengan Allah. Rabb kalian pun memaafkan banyak dari perbuatan dosa kalian sehingga Dia tidak menyiksa kalian (karenanya).”Dalil kedua, Allah Ta’ala berfirman,ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum: 41)Para ahli tafsir rahimahullah menafsirkan kerusakan dalam ayat tersebut dengan berbagai macam penafsiran. Kalau disimpulkan, intinya adalah seluruh perkara yang rusak, tidak baik dan tidak bermanfaat bagi manusia, baik kerusakan yang bersifat konkret atau abstrak, baik kerusakan pada perbuatan manusia maupun kerusakan hasil taqdir Allah karena sebab dosa manusia, baik kerusakan yang ada pada diri, harta, binatang, maupun tumbuhan.Ahli tafsir mencontohkan seperti penyakit (wabah), kesulitan pangan (nafkah), banyaknya kemaksiatan, kerusakan tanaman (buah-buahan), kekeringan, kematian binatang, banyaknya rasa takut, ditinggalkannya amar ma’ruf nahi mungkar, banjir, angin kencang, serta bencana alam lainnya.Allah jelaskan dalam ayat yang agung ini tentang hikmah dan maksud adanya musibah dan kerusakan di muka bumi ini. Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan (لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ)  dengan makna,عقوبة بعض الذي عملوا من الذنوب“Supaya Kami membuat mereka merasakan hukuman (sebagai akibat dari) sebagian dosa yang mereka lakukan.”Ath-Thabari rahimahullah berkata,)لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ) يقول :كي ينيبوا إلى الحقِّ، ويرجعوا إلى التوبة، ويتركوا معاصي الله“(Agar mereka kembali), maksudnya agar mereka kembali kepada kebenaran dan kembali bertaubat serta meninggalkan kemaksiatan kepada Allah.”Kesimpulan ayat ini, munculnya berbagai musibah dan kerusakan di muka bumi ini disebabkan karena dosa yang diperbuat oleh manusia. Hikmahnya adalah supaya mereka merasakan hukuman (akibat) dari sebagian dosa yang mereka lakukan agar mereka kembali ke jalan yang benar. Meninggalkan kemaksiatan kepada Allah dan bertaubat kepada Allah.Dalil ketiga, Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَآ إِلَىٰٓ أُمَم مِّن قَبۡلِكَ فَأَخَذۡنَٰهُم بِٱلۡبَأۡسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ لَعَلَّهُمۡ يَتَضَرَّعُونَ ٤٢“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat yang sebelum kamu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.” (QS. Al-An’am: 42)Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan al-ba’saa’ (ٱلۡبَأۡسَآءِ) dengan “kefakiran dan kesulitan nafkah” dan adh-dharraa’ (ٱلضَّرَّآءِ) dengan “penyakit dan derita”. Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan al-ba’saa’ (ٱلۡبَأۡسَآءِ) dengan “kesulitan dan kelaparan” dan adh-dharaa’ (ٱلضَّرَّآءِ) dengan “penyakit yang lama (menahun)”.Adanya hikmah adanya hukuman penyakit tersebut disebutkan oleh perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan (لَعَلَّهُمۡ يَتَضَرَّعُونَ) dengan,أي: يدعون الله ويتضرعون إليه ويخشعون“Maksudnya, mereka berdoa kepada Allah, ’merendahkan diri’ dengan mengakui dosa dan bertaubat, serta khusyuk.”Kesimpulan, munculnya berbagai hukuman musibah yang Allah timpakan kepada sebuah umat, berupa penyakit, kemelaratan, dan kesulitan nafkah itu ada hikmah dan tujuan tertentu. Yaitu agar manusia bertaubat, memohon kepada Allah dengan tunduk merendahkan diri, taat kepada Allah dan mengesakan-Nya.Di samping itu, sebab syar’i lainnya untuk menangani wabah virus corona adalah dengan memperbanyak dzikir yang memang ada dalil shahihnya, seperti dzikir pagi sore, dzikir keluar rumah, dzikir singgah di sebuah tempat, dan selainnya. Juga semangat mempelajari ilmu syar’i, memperbanyak ibadah sunnah setelah ibadah wajib, seperti shalat malam, dan lainnya.Baca Juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik?2. Contoh sebab qadariDalam menangani virus corona kita harus pula mengambil sebab qadari sebagaimana arahan pemerintah dan ahli medis, seperti:Tidak mendatangi tempat wabah, menutup wadah makanan dan minuman, mengucapkan salam saja ketika berjumpa dengan teman tanpa berjabat tangan, meminimalisir aktifitas keluar rumah, meminimalisir pertemuan-pertemuan yang tidak wajib, benar-benar memperhatikan kebersihan, cuci tangan dengan antiseptik, menjaga jarak dengan sesama, memakai masker, dan selainnya.Intinya, kita kembalikan sebab qadari tersebut kepada ahlinya, dalam hal ini adalah arahan medis dari pemerintah, para tenaga medis, dan lembaga resmi yang berkompeten lainnya.Khusus terkait dengan penanganan wabah virus corona yang mendunia ini, maka perlu memperhatikan kaidah yang terdapat dalam An-Nisa’: 83 tentang menyebarkan ataupun menviralkan suatu berita, baik bentuknya pengumuman, himbauan maupun arahan yang berdampak menyebarkan rasa takut, atau rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Apalagi terkait dengan ancaman nyawa banyak orang. Kaidahnya adalah mengembalikan ke ulama dan pemerintah, karena mengikuti ulama dan pemerintah adalah sebab keberkahan. Dan hakikatnya adalah keberkahan melaksanakan Al-Qur’an. Ini adalah sebab yang sangat besar agar kita selamat menghadapi musibah ini, meski -misalnya- banyak kekurangan secara sebab qadari.Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?Renungan Sebab syar’i itu lebih utama dari sebab qadari (medis), meski keduanya sama-sama penting untuk diambil.Ingat, sebab syar’i dan qadari itu sama-sama pentingnya. Hanya saja tingkat kepentingannya bertingkat-tingkat antar keduanya. Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah menyatakan dalam kitab Al-Asbab Asy-Syar’iyyah An-Naji’ah (hal. 3), “Hendaknya seseorang tidak mencukupkan diri dengan sebab medis saja dalam menangani virus corona, dan bahkan mengambil sebab syar’i itu lebih utama dalam menangani wabah corona ini dan wabah selainnya. Dan penetapan pengaruh sebab syar’i itu pasti benarnya, karena sumber penetapannya adalah wahyu Allah.”Sobat, sungguh benar apa yang disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah, apalagi terkadang sebagian sebab medis itu sifatnya uji coba yang tidak ada kepastian pengaruhnya. Jika demikian maka, Sebab terbesar yang harus kita ambilSebab terbesar yang harus kita ambil adalah bertaubat kepada Allah Ta’ala dari seluruh dosa, terutama syirik besar dan setingkatnya. Hal ini karena syirik besar adalah dosa terbesar yang ancaman bagi pelakunya jika mati dan tidak bertaubat adalah berada kekal di neraka.Dan bertaubat dari syirik itu dengan cara bertauhid dengan benar dan tidak mungkin orang bisa masuk surga tanpa bertauhid. Sedangkan contoh syirik besar adalah takut kepada jin, makhluk halus penguasa pantai, atau roh yang diyakini mampu menimpakan musibah tanpa sebab sebagaimana Allah menimpakan musibah dan mampu mengatur kematian dan kehidupan manusia.Ritual menyembelih hewan yang dipersembahkan untuk mayit atau jin saat membangun bangunan atau saat panen laut atau saat ada wabah. Atau berdoa (istighatsah) kepada kuburan untuk tolak balak.Bertaubat dari Syirik KecilBertaubat dari syirik kecil, karena dosa syirik kecil itu lebih besar dari dosa besar (secara jenis dan secara umum). Syirik kecil seperti riya’, mencintai harta secara berlebihan (sehingga dia marah atau ridha hanyalah karena harta, meskipun harus sampai bermaksiat untuk mendapatkannya), bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, memakai jimat gelang, kalung, pusaka yang dikeramatkan untuk tolak balak, dan semisalnya.Bertaubat dari bid’ahBertaubat dari bid’ah, yaitu beragama atau beribadah dengan cara yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena bid’ah adalah dosa besar yang terbesar, karena hakikatnya pelaku bid’ah membuat-buat ajaran sendiri dalam beribadah.Termasuk juga wajibnya bertaubat dari bid’ah dalam ritual doa tolak bala’ yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Bertaubat dari dosa besar dan dosa kecilBertaubat dari dosa besar, seperti ghibah, menenggak minuman memabukkan, mencuri, membunuh, merampok, berzina, dan korupsi. Selain itu, kita juga harus bertaubat dari dosa kecil.Sobat, setinggi apapun iman seseorang, tetaplah wajib bertaubat dari dosa sekecil dan sesedikit apapun, apalagi jika dosanya banyak dan besar, lebih-lebih lagi saat kondisi wabah menimpanya.Seseorang wajib segera bertaubat dari seluruh dosa, karena mati itu suatu hal yang pasti datangnya kepada setiap orang, sedangkan corona belum tentu datang mengenai setiap orang.Maka semestinya seseorang lebih takut mati dalam keadaan tidak sempat bertaubat dari dosa daripada takut terhadap virus corona. Dan seseorang tidaklah bisa bertaubat dengan baik, kecuali dengan berilmu syar’i. Maka pelajarilah syari’at Islam ini terutama ilmu yang fardhu ‘ain, sebuah ilmu yang kalau tidak dipelajari akan terancam terjatuh pada dosa, seperti ilmu tauhid (aqidah dasar), fiqih shalat lima waktu, tentang larangan yang haram, dan lainnya. Semoga Allah segera menghilangkan wabah corona ini dan menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang bertauhid dan bertakwa dengan sempurna. Aamiin.Baca Juga:(Selesai)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=126851 

Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 3)Bertauhid yang sempurna berarti bertawakal hanya kepada Allah dengan usaha yang bermanfaat secara maksimalSalah satu ciri khas ahli tauhid yang sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits yang mulia adalah tawakal kepada Allah semata. Syaikh Muhammad Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan definisi tawakal kepada Allah Ta’ala yaitu,صدق الاعتماد على الله عز وجل في جلب المنافع ودفع المضار مع فعل الأسباب المأذون فيها“Kejujuran dalam bersandarnya hati kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam mendapatkan sesuatu yang bermanfaat atau untuk hilangnya sesuatu yang membahayakan, diiringi melakukan sebab yang diizinkan (dalam Islam).” [1]Oleh karena itu, termasuk bentuk bertauhid yang sempurna adalah mengambil sebab atau usaha syar’i dan qadari yang baik sebagai bentuk tawakal kepada Allah yang benar.Kaidah mengambil sebab dan macam-macam sebabSyaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya, Al-Qaulus Sadiid menjelaskan salah satu dari hukum sebab,أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا“Tidak menjadikan sesuatu sebagai sebab, kecuali jika sesuatu tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari (kauni).”Maksudnya, sebab atau usaha apapun yang kita ambil dalam berbagai permasalahan, termasuk usaha menangani wabah corona, haruslah terbukti secara syar’i atau qadari. Jadi, kita tidaklah boleh melakukan suatu usaha, kecuali jika usaha tersebut terbukti sebagai sebab, baik terbukti secara syar’i maupun secara qadari (kauni).Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Sebab syar’i dan sebab qadariMaksud dari sebab syar’i adalah harus ada dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang shahih bahwa sesuatu itu merupakan sebab untuk mencapai suatu manfa’at atau menghindari (menolak) mudharat.Maksud dari sebab qadari adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan ilmiah bahwa sesuatu itu merupakan sebab.1. Contoh sebab syar’iSebab terbesar menangani wabah virus corona adalah dengan bertaubat kepada Allah Ta’ala, karena musibah itu disebabkan dosa dan karena tujuan ditaqdirkan ada wabah adalah agar kita bertaubat kepada Allah Ta’ala, merendahkan diri, berdoa kepadaNya, tunduk serta taat kepada-Nya dan mengesakan-Nya.Dalil-dalil contoh sebab syar’iDalil pertama, dalam Al-Qura’n Allah Ta’ala berfirman,قَالَ أَوَلَوۡ جِئۡتُكَ بِشَيۡء مُّبِين “Musa berkata, ‘Dan apakah (kamu akan melakukan itu) kendati pun aku tunjukkan kepadamu sesuatu (keterangan) yang nyata?’” (QS. Asy-Syura: 30)Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya yang terkenal menuliskan, وما يصيبكم أيها الناس من مصيبة في الدنيا في أنفسكم وأهليكم وأموالكم {فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيْكُمْ }. يقول: فإنما يصيبكم ذلك عقوبة من الله لكم بما اجترمتم من الآثام فيما بينكم وبين ربكم ويعفو لكم ربكم عن كثير من إجرامكم ,فلا يعاقبكم بها“(Wahai manusia), musibah apa pun yang menimpa kalian di dunia, yang menimpa diri kalian, keluarga kalian, serta harta kalian, {maka itu disebabkan dosa yang diperbuat tangan kalian}. Maknanya, musibah itu menimpa kalian sebagai hukuman dari Allah untuk kalian, karena dosa-dosa yang kalian lakukan antara kalian dengan Allah. Rabb kalian pun memaafkan banyak dari perbuatan dosa kalian sehingga Dia tidak menyiksa kalian (karenanya).”Dalil kedua, Allah Ta’ala berfirman,ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum: 41)Para ahli tafsir rahimahullah menafsirkan kerusakan dalam ayat tersebut dengan berbagai macam penafsiran. Kalau disimpulkan, intinya adalah seluruh perkara yang rusak, tidak baik dan tidak bermanfaat bagi manusia, baik kerusakan yang bersifat konkret atau abstrak, baik kerusakan pada perbuatan manusia maupun kerusakan hasil taqdir Allah karena sebab dosa manusia, baik kerusakan yang ada pada diri, harta, binatang, maupun tumbuhan.Ahli tafsir mencontohkan seperti penyakit (wabah), kesulitan pangan (nafkah), banyaknya kemaksiatan, kerusakan tanaman (buah-buahan), kekeringan, kematian binatang, banyaknya rasa takut, ditinggalkannya amar ma’ruf nahi mungkar, banjir, angin kencang, serta bencana alam lainnya.Allah jelaskan dalam ayat yang agung ini tentang hikmah dan maksud adanya musibah dan kerusakan di muka bumi ini. Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan (لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ)  dengan makna,عقوبة بعض الذي عملوا من الذنوب“Supaya Kami membuat mereka merasakan hukuman (sebagai akibat dari) sebagian dosa yang mereka lakukan.”Ath-Thabari rahimahullah berkata,)لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ) يقول :كي ينيبوا إلى الحقِّ، ويرجعوا إلى التوبة، ويتركوا معاصي الله“(Agar mereka kembali), maksudnya agar mereka kembali kepada kebenaran dan kembali bertaubat serta meninggalkan kemaksiatan kepada Allah.”Kesimpulan ayat ini, munculnya berbagai musibah dan kerusakan di muka bumi ini disebabkan karena dosa yang diperbuat oleh manusia. Hikmahnya adalah supaya mereka merasakan hukuman (akibat) dari sebagian dosa yang mereka lakukan agar mereka kembali ke jalan yang benar. Meninggalkan kemaksiatan kepada Allah dan bertaubat kepada Allah.Dalil ketiga, Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَآ إِلَىٰٓ أُمَم مِّن قَبۡلِكَ فَأَخَذۡنَٰهُم بِٱلۡبَأۡسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ لَعَلَّهُمۡ يَتَضَرَّعُونَ ٤٢“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat yang sebelum kamu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.” (QS. Al-An’am: 42)Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan al-ba’saa’ (ٱلۡبَأۡسَآءِ) dengan “kefakiran dan kesulitan nafkah” dan adh-dharraa’ (ٱلضَّرَّآءِ) dengan “penyakit dan derita”. Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan al-ba’saa’ (ٱلۡبَأۡسَآءِ) dengan “kesulitan dan kelaparan” dan adh-dharaa’ (ٱلضَّرَّآءِ) dengan “penyakit yang lama (menahun)”.Adanya hikmah adanya hukuman penyakit tersebut disebutkan oleh perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan (لَعَلَّهُمۡ يَتَضَرَّعُونَ) dengan,أي: يدعون الله ويتضرعون إليه ويخشعون“Maksudnya, mereka berdoa kepada Allah, ’merendahkan diri’ dengan mengakui dosa dan bertaubat, serta khusyuk.”Kesimpulan, munculnya berbagai hukuman musibah yang Allah timpakan kepada sebuah umat, berupa penyakit, kemelaratan, dan kesulitan nafkah itu ada hikmah dan tujuan tertentu. Yaitu agar manusia bertaubat, memohon kepada Allah dengan tunduk merendahkan diri, taat kepada Allah dan mengesakan-Nya.Di samping itu, sebab syar’i lainnya untuk menangani wabah virus corona adalah dengan memperbanyak dzikir yang memang ada dalil shahihnya, seperti dzikir pagi sore, dzikir keluar rumah, dzikir singgah di sebuah tempat, dan selainnya. Juga semangat mempelajari ilmu syar’i, memperbanyak ibadah sunnah setelah ibadah wajib, seperti shalat malam, dan lainnya.Baca Juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik?2. Contoh sebab qadariDalam menangani virus corona kita harus pula mengambil sebab qadari sebagaimana arahan pemerintah dan ahli medis, seperti:Tidak mendatangi tempat wabah, menutup wadah makanan dan minuman, mengucapkan salam saja ketika berjumpa dengan teman tanpa berjabat tangan, meminimalisir aktifitas keluar rumah, meminimalisir pertemuan-pertemuan yang tidak wajib, benar-benar memperhatikan kebersihan, cuci tangan dengan antiseptik, menjaga jarak dengan sesama, memakai masker, dan selainnya.Intinya, kita kembalikan sebab qadari tersebut kepada ahlinya, dalam hal ini adalah arahan medis dari pemerintah, para tenaga medis, dan lembaga resmi yang berkompeten lainnya.Khusus terkait dengan penanganan wabah virus corona yang mendunia ini, maka perlu memperhatikan kaidah yang terdapat dalam An-Nisa’: 83 tentang menyebarkan ataupun menviralkan suatu berita, baik bentuknya pengumuman, himbauan maupun arahan yang berdampak menyebarkan rasa takut, atau rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Apalagi terkait dengan ancaman nyawa banyak orang. Kaidahnya adalah mengembalikan ke ulama dan pemerintah, karena mengikuti ulama dan pemerintah adalah sebab keberkahan. Dan hakikatnya adalah keberkahan melaksanakan Al-Qur’an. Ini adalah sebab yang sangat besar agar kita selamat menghadapi musibah ini, meski -misalnya- banyak kekurangan secara sebab qadari.Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?Renungan Sebab syar’i itu lebih utama dari sebab qadari (medis), meski keduanya sama-sama penting untuk diambil.Ingat, sebab syar’i dan qadari itu sama-sama pentingnya. Hanya saja tingkat kepentingannya bertingkat-tingkat antar keduanya. Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah menyatakan dalam kitab Al-Asbab Asy-Syar’iyyah An-Naji’ah (hal. 3), “Hendaknya seseorang tidak mencukupkan diri dengan sebab medis saja dalam menangani virus corona, dan bahkan mengambil sebab syar’i itu lebih utama dalam menangani wabah corona ini dan wabah selainnya. Dan penetapan pengaruh sebab syar’i itu pasti benarnya, karena sumber penetapannya adalah wahyu Allah.”Sobat, sungguh benar apa yang disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah, apalagi terkadang sebagian sebab medis itu sifatnya uji coba yang tidak ada kepastian pengaruhnya. Jika demikian maka, Sebab terbesar yang harus kita ambilSebab terbesar yang harus kita ambil adalah bertaubat kepada Allah Ta’ala dari seluruh dosa, terutama syirik besar dan setingkatnya. Hal ini karena syirik besar adalah dosa terbesar yang ancaman bagi pelakunya jika mati dan tidak bertaubat adalah berada kekal di neraka.Dan bertaubat dari syirik itu dengan cara bertauhid dengan benar dan tidak mungkin orang bisa masuk surga tanpa bertauhid. Sedangkan contoh syirik besar adalah takut kepada jin, makhluk halus penguasa pantai, atau roh yang diyakini mampu menimpakan musibah tanpa sebab sebagaimana Allah menimpakan musibah dan mampu mengatur kematian dan kehidupan manusia.Ritual menyembelih hewan yang dipersembahkan untuk mayit atau jin saat membangun bangunan atau saat panen laut atau saat ada wabah. Atau berdoa (istighatsah) kepada kuburan untuk tolak balak.Bertaubat dari Syirik KecilBertaubat dari syirik kecil, karena dosa syirik kecil itu lebih besar dari dosa besar (secara jenis dan secara umum). Syirik kecil seperti riya’, mencintai harta secara berlebihan (sehingga dia marah atau ridha hanyalah karena harta, meskipun harus sampai bermaksiat untuk mendapatkannya), bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, memakai jimat gelang, kalung, pusaka yang dikeramatkan untuk tolak balak, dan semisalnya.Bertaubat dari bid’ahBertaubat dari bid’ah, yaitu beragama atau beribadah dengan cara yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena bid’ah adalah dosa besar yang terbesar, karena hakikatnya pelaku bid’ah membuat-buat ajaran sendiri dalam beribadah.Termasuk juga wajibnya bertaubat dari bid’ah dalam ritual doa tolak bala’ yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Bertaubat dari dosa besar dan dosa kecilBertaubat dari dosa besar, seperti ghibah, menenggak minuman memabukkan, mencuri, membunuh, merampok, berzina, dan korupsi. Selain itu, kita juga harus bertaubat dari dosa kecil.Sobat, setinggi apapun iman seseorang, tetaplah wajib bertaubat dari dosa sekecil dan sesedikit apapun, apalagi jika dosanya banyak dan besar, lebih-lebih lagi saat kondisi wabah menimpanya.Seseorang wajib segera bertaubat dari seluruh dosa, karena mati itu suatu hal yang pasti datangnya kepada setiap orang, sedangkan corona belum tentu datang mengenai setiap orang.Maka semestinya seseorang lebih takut mati dalam keadaan tidak sempat bertaubat dari dosa daripada takut terhadap virus corona. Dan seseorang tidaklah bisa bertaubat dengan baik, kecuali dengan berilmu syar’i. Maka pelajarilah syari’at Islam ini terutama ilmu yang fardhu ‘ain, sebuah ilmu yang kalau tidak dipelajari akan terancam terjatuh pada dosa, seperti ilmu tauhid (aqidah dasar), fiqih shalat lima waktu, tentang larangan yang haram, dan lainnya. Semoga Allah segera menghilangkan wabah corona ini dan menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang bertauhid dan bertakwa dengan sempurna. Aamiin.Baca Juga:(Selesai)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=126851 
Baca pembahasan sebelumnya Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 3)Bertauhid yang sempurna berarti bertawakal hanya kepada Allah dengan usaha yang bermanfaat secara maksimalSalah satu ciri khas ahli tauhid yang sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits yang mulia adalah tawakal kepada Allah semata. Syaikh Muhammad Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan definisi tawakal kepada Allah Ta’ala yaitu,صدق الاعتماد على الله عز وجل في جلب المنافع ودفع المضار مع فعل الأسباب المأذون فيها“Kejujuran dalam bersandarnya hati kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam mendapatkan sesuatu yang bermanfaat atau untuk hilangnya sesuatu yang membahayakan, diiringi melakukan sebab yang diizinkan (dalam Islam).” [1]Oleh karena itu, termasuk bentuk bertauhid yang sempurna adalah mengambil sebab atau usaha syar’i dan qadari yang baik sebagai bentuk tawakal kepada Allah yang benar.Kaidah mengambil sebab dan macam-macam sebabSyaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya, Al-Qaulus Sadiid menjelaskan salah satu dari hukum sebab,أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا“Tidak menjadikan sesuatu sebagai sebab, kecuali jika sesuatu tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari (kauni).”Maksudnya, sebab atau usaha apapun yang kita ambil dalam berbagai permasalahan, termasuk usaha menangani wabah corona, haruslah terbukti secara syar’i atau qadari. Jadi, kita tidaklah boleh melakukan suatu usaha, kecuali jika usaha tersebut terbukti sebagai sebab, baik terbukti secara syar’i maupun secara qadari (kauni).Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Sebab syar’i dan sebab qadariMaksud dari sebab syar’i adalah harus ada dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang shahih bahwa sesuatu itu merupakan sebab untuk mencapai suatu manfa’at atau menghindari (menolak) mudharat.Maksud dari sebab qadari adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan ilmiah bahwa sesuatu itu merupakan sebab.1. Contoh sebab syar’iSebab terbesar menangani wabah virus corona adalah dengan bertaubat kepada Allah Ta’ala, karena musibah itu disebabkan dosa dan karena tujuan ditaqdirkan ada wabah adalah agar kita bertaubat kepada Allah Ta’ala, merendahkan diri, berdoa kepadaNya, tunduk serta taat kepada-Nya dan mengesakan-Nya.Dalil-dalil contoh sebab syar’iDalil pertama, dalam Al-Qura’n Allah Ta’ala berfirman,قَالَ أَوَلَوۡ جِئۡتُكَ بِشَيۡء مُّبِين “Musa berkata, ‘Dan apakah (kamu akan melakukan itu) kendati pun aku tunjukkan kepadamu sesuatu (keterangan) yang nyata?’” (QS. Asy-Syura: 30)Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya yang terkenal menuliskan, وما يصيبكم أيها الناس من مصيبة في الدنيا في أنفسكم وأهليكم وأموالكم {فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيْكُمْ }. يقول: فإنما يصيبكم ذلك عقوبة من الله لكم بما اجترمتم من الآثام فيما بينكم وبين ربكم ويعفو لكم ربكم عن كثير من إجرامكم ,فلا يعاقبكم بها“(Wahai manusia), musibah apa pun yang menimpa kalian di dunia, yang menimpa diri kalian, keluarga kalian, serta harta kalian, {maka itu disebabkan dosa yang diperbuat tangan kalian}. Maknanya, musibah itu menimpa kalian sebagai hukuman dari Allah untuk kalian, karena dosa-dosa yang kalian lakukan antara kalian dengan Allah. Rabb kalian pun memaafkan banyak dari perbuatan dosa kalian sehingga Dia tidak menyiksa kalian (karenanya).”Dalil kedua, Allah Ta’ala berfirman,ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum: 41)Para ahli tafsir rahimahullah menafsirkan kerusakan dalam ayat tersebut dengan berbagai macam penafsiran. Kalau disimpulkan, intinya adalah seluruh perkara yang rusak, tidak baik dan tidak bermanfaat bagi manusia, baik kerusakan yang bersifat konkret atau abstrak, baik kerusakan pada perbuatan manusia maupun kerusakan hasil taqdir Allah karena sebab dosa manusia, baik kerusakan yang ada pada diri, harta, binatang, maupun tumbuhan.Ahli tafsir mencontohkan seperti penyakit (wabah), kesulitan pangan (nafkah), banyaknya kemaksiatan, kerusakan tanaman (buah-buahan), kekeringan, kematian binatang, banyaknya rasa takut, ditinggalkannya amar ma’ruf nahi mungkar, banjir, angin kencang, serta bencana alam lainnya.Allah jelaskan dalam ayat yang agung ini tentang hikmah dan maksud adanya musibah dan kerusakan di muka bumi ini. Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan (لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ)  dengan makna,عقوبة بعض الذي عملوا من الذنوب“Supaya Kami membuat mereka merasakan hukuman (sebagai akibat dari) sebagian dosa yang mereka lakukan.”Ath-Thabari rahimahullah berkata,)لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ) يقول :كي ينيبوا إلى الحقِّ، ويرجعوا إلى التوبة، ويتركوا معاصي الله“(Agar mereka kembali), maksudnya agar mereka kembali kepada kebenaran dan kembali bertaubat serta meninggalkan kemaksiatan kepada Allah.”Kesimpulan ayat ini, munculnya berbagai musibah dan kerusakan di muka bumi ini disebabkan karena dosa yang diperbuat oleh manusia. Hikmahnya adalah supaya mereka merasakan hukuman (akibat) dari sebagian dosa yang mereka lakukan agar mereka kembali ke jalan yang benar. Meninggalkan kemaksiatan kepada Allah dan bertaubat kepada Allah.Dalil ketiga, Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَآ إِلَىٰٓ أُمَم مِّن قَبۡلِكَ فَأَخَذۡنَٰهُم بِٱلۡبَأۡسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ لَعَلَّهُمۡ يَتَضَرَّعُونَ ٤٢“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat yang sebelum kamu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.” (QS. Al-An’am: 42)Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan al-ba’saa’ (ٱلۡبَأۡسَآءِ) dengan “kefakiran dan kesulitan nafkah” dan adh-dharraa’ (ٱلضَّرَّآءِ) dengan “penyakit dan derita”. Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan al-ba’saa’ (ٱلۡبَأۡسَآءِ) dengan “kesulitan dan kelaparan” dan adh-dharaa’ (ٱلضَّرَّآءِ) dengan “penyakit yang lama (menahun)”.Adanya hikmah adanya hukuman penyakit tersebut disebutkan oleh perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan (لَعَلَّهُمۡ يَتَضَرَّعُونَ) dengan,أي: يدعون الله ويتضرعون إليه ويخشعون“Maksudnya, mereka berdoa kepada Allah, ’merendahkan diri’ dengan mengakui dosa dan bertaubat, serta khusyuk.”Kesimpulan, munculnya berbagai hukuman musibah yang Allah timpakan kepada sebuah umat, berupa penyakit, kemelaratan, dan kesulitan nafkah itu ada hikmah dan tujuan tertentu. Yaitu agar manusia bertaubat, memohon kepada Allah dengan tunduk merendahkan diri, taat kepada Allah dan mengesakan-Nya.Di samping itu, sebab syar’i lainnya untuk menangani wabah virus corona adalah dengan memperbanyak dzikir yang memang ada dalil shahihnya, seperti dzikir pagi sore, dzikir keluar rumah, dzikir singgah di sebuah tempat, dan selainnya. Juga semangat mempelajari ilmu syar’i, memperbanyak ibadah sunnah setelah ibadah wajib, seperti shalat malam, dan lainnya.Baca Juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik?2. Contoh sebab qadariDalam menangani virus corona kita harus pula mengambil sebab qadari sebagaimana arahan pemerintah dan ahli medis, seperti:Tidak mendatangi tempat wabah, menutup wadah makanan dan minuman, mengucapkan salam saja ketika berjumpa dengan teman tanpa berjabat tangan, meminimalisir aktifitas keluar rumah, meminimalisir pertemuan-pertemuan yang tidak wajib, benar-benar memperhatikan kebersihan, cuci tangan dengan antiseptik, menjaga jarak dengan sesama, memakai masker, dan selainnya.Intinya, kita kembalikan sebab qadari tersebut kepada ahlinya, dalam hal ini adalah arahan medis dari pemerintah, para tenaga medis, dan lembaga resmi yang berkompeten lainnya.Khusus terkait dengan penanganan wabah virus corona yang mendunia ini, maka perlu memperhatikan kaidah yang terdapat dalam An-Nisa’: 83 tentang menyebarkan ataupun menviralkan suatu berita, baik bentuknya pengumuman, himbauan maupun arahan yang berdampak menyebarkan rasa takut, atau rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Apalagi terkait dengan ancaman nyawa banyak orang. Kaidahnya adalah mengembalikan ke ulama dan pemerintah, karena mengikuti ulama dan pemerintah adalah sebab keberkahan. Dan hakikatnya adalah keberkahan melaksanakan Al-Qur’an. Ini adalah sebab yang sangat besar agar kita selamat menghadapi musibah ini, meski -misalnya- banyak kekurangan secara sebab qadari.Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?Renungan Sebab syar’i itu lebih utama dari sebab qadari (medis), meski keduanya sama-sama penting untuk diambil.Ingat, sebab syar’i dan qadari itu sama-sama pentingnya. Hanya saja tingkat kepentingannya bertingkat-tingkat antar keduanya. Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah menyatakan dalam kitab Al-Asbab Asy-Syar’iyyah An-Naji’ah (hal. 3), “Hendaknya seseorang tidak mencukupkan diri dengan sebab medis saja dalam menangani virus corona, dan bahkan mengambil sebab syar’i itu lebih utama dalam menangani wabah corona ini dan wabah selainnya. Dan penetapan pengaruh sebab syar’i itu pasti benarnya, karena sumber penetapannya adalah wahyu Allah.”Sobat, sungguh benar apa yang disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah, apalagi terkadang sebagian sebab medis itu sifatnya uji coba yang tidak ada kepastian pengaruhnya. Jika demikian maka, Sebab terbesar yang harus kita ambilSebab terbesar yang harus kita ambil adalah bertaubat kepada Allah Ta’ala dari seluruh dosa, terutama syirik besar dan setingkatnya. Hal ini karena syirik besar adalah dosa terbesar yang ancaman bagi pelakunya jika mati dan tidak bertaubat adalah berada kekal di neraka.Dan bertaubat dari syirik itu dengan cara bertauhid dengan benar dan tidak mungkin orang bisa masuk surga tanpa bertauhid. Sedangkan contoh syirik besar adalah takut kepada jin, makhluk halus penguasa pantai, atau roh yang diyakini mampu menimpakan musibah tanpa sebab sebagaimana Allah menimpakan musibah dan mampu mengatur kematian dan kehidupan manusia.Ritual menyembelih hewan yang dipersembahkan untuk mayit atau jin saat membangun bangunan atau saat panen laut atau saat ada wabah. Atau berdoa (istighatsah) kepada kuburan untuk tolak balak.Bertaubat dari Syirik KecilBertaubat dari syirik kecil, karena dosa syirik kecil itu lebih besar dari dosa besar (secara jenis dan secara umum). Syirik kecil seperti riya’, mencintai harta secara berlebihan (sehingga dia marah atau ridha hanyalah karena harta, meskipun harus sampai bermaksiat untuk mendapatkannya), bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, memakai jimat gelang, kalung, pusaka yang dikeramatkan untuk tolak balak, dan semisalnya.Bertaubat dari bid’ahBertaubat dari bid’ah, yaitu beragama atau beribadah dengan cara yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena bid’ah adalah dosa besar yang terbesar, karena hakikatnya pelaku bid’ah membuat-buat ajaran sendiri dalam beribadah.Termasuk juga wajibnya bertaubat dari bid’ah dalam ritual doa tolak bala’ yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Bertaubat dari dosa besar dan dosa kecilBertaubat dari dosa besar, seperti ghibah, menenggak minuman memabukkan, mencuri, membunuh, merampok, berzina, dan korupsi. Selain itu, kita juga harus bertaubat dari dosa kecil.Sobat, setinggi apapun iman seseorang, tetaplah wajib bertaubat dari dosa sekecil dan sesedikit apapun, apalagi jika dosanya banyak dan besar, lebih-lebih lagi saat kondisi wabah menimpanya.Seseorang wajib segera bertaubat dari seluruh dosa, karena mati itu suatu hal yang pasti datangnya kepada setiap orang, sedangkan corona belum tentu datang mengenai setiap orang.Maka semestinya seseorang lebih takut mati dalam keadaan tidak sempat bertaubat dari dosa daripada takut terhadap virus corona. Dan seseorang tidaklah bisa bertaubat dengan baik, kecuali dengan berilmu syar’i. Maka pelajarilah syari’at Islam ini terutama ilmu yang fardhu ‘ain, sebuah ilmu yang kalau tidak dipelajari akan terancam terjatuh pada dosa, seperti ilmu tauhid (aqidah dasar), fiqih shalat lima waktu, tentang larangan yang haram, dan lainnya. Semoga Allah segera menghilangkan wabah corona ini dan menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang bertauhid dan bertakwa dengan sempurna. Aamiin.Baca Juga:(Selesai)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=126851 


Baca pembahasan sebelumnya Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 3)Bertauhid yang sempurna berarti bertawakal hanya kepada Allah dengan usaha yang bermanfaat secara maksimalSalah satu ciri khas ahli tauhid yang sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits yang mulia adalah tawakal kepada Allah semata. Syaikh Muhammad Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan definisi tawakal kepada Allah Ta’ala yaitu,صدق الاعتماد على الله عز وجل في جلب المنافع ودفع المضار مع فعل الأسباب المأذون فيها“Kejujuran dalam bersandarnya hati kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam mendapatkan sesuatu yang bermanfaat atau untuk hilangnya sesuatu yang membahayakan, diiringi melakukan sebab yang diizinkan (dalam Islam).” [1]Oleh karena itu, termasuk bentuk bertauhid yang sempurna adalah mengambil sebab atau usaha syar’i dan qadari yang baik sebagai bentuk tawakal kepada Allah yang benar.Kaidah mengambil sebab dan macam-macam sebabSyaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya, Al-Qaulus Sadiid menjelaskan salah satu dari hukum sebab,أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا“Tidak menjadikan sesuatu sebagai sebab, kecuali jika sesuatu tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari (kauni).”Maksudnya, sebab atau usaha apapun yang kita ambil dalam berbagai permasalahan, termasuk usaha menangani wabah corona, haruslah terbukti secara syar’i atau qadari. Jadi, kita tidaklah boleh melakukan suatu usaha, kecuali jika usaha tersebut terbukti sebagai sebab, baik terbukti secara syar’i maupun secara qadari (kauni).Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Sebab syar’i dan sebab qadariMaksud dari sebab syar’i adalah harus ada dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang shahih bahwa sesuatu itu merupakan sebab untuk mencapai suatu manfa’at atau menghindari (menolak) mudharat.Maksud dari sebab qadari adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan ilmiah bahwa sesuatu itu merupakan sebab.1. Contoh sebab syar’iSebab terbesar menangani wabah virus corona adalah dengan bertaubat kepada Allah Ta’ala, karena musibah itu disebabkan dosa dan karena tujuan ditaqdirkan ada wabah adalah agar kita bertaubat kepada Allah Ta’ala, merendahkan diri, berdoa kepadaNya, tunduk serta taat kepada-Nya dan mengesakan-Nya.Dalil-dalil contoh sebab syar’iDalil pertama, dalam Al-Qura’n Allah Ta’ala berfirman,قَالَ أَوَلَوۡ جِئۡتُكَ بِشَيۡء مُّبِين “Musa berkata, ‘Dan apakah (kamu akan melakukan itu) kendati pun aku tunjukkan kepadamu sesuatu (keterangan) yang nyata?’” (QS. Asy-Syura: 30)Ath-Thabari rahimahullah dalam kitab tafsirnya yang terkenal menuliskan, وما يصيبكم أيها الناس من مصيبة في الدنيا في أنفسكم وأهليكم وأموالكم {فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيْكُمْ }. يقول: فإنما يصيبكم ذلك عقوبة من الله لكم بما اجترمتم من الآثام فيما بينكم وبين ربكم ويعفو لكم ربكم عن كثير من إجرامكم ,فلا يعاقبكم بها“(Wahai manusia), musibah apa pun yang menimpa kalian di dunia, yang menimpa diri kalian, keluarga kalian, serta harta kalian, {maka itu disebabkan dosa yang diperbuat tangan kalian}. Maknanya, musibah itu menimpa kalian sebagai hukuman dari Allah untuk kalian, karena dosa-dosa yang kalian lakukan antara kalian dengan Allah. Rabb kalian pun memaafkan banyak dari perbuatan dosa kalian sehingga Dia tidak menyiksa kalian (karenanya).”Dalil kedua, Allah Ta’ala berfirman,ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum: 41)Para ahli tafsir rahimahullah menafsirkan kerusakan dalam ayat tersebut dengan berbagai macam penafsiran. Kalau disimpulkan, intinya adalah seluruh perkara yang rusak, tidak baik dan tidak bermanfaat bagi manusia, baik kerusakan yang bersifat konkret atau abstrak, baik kerusakan pada perbuatan manusia maupun kerusakan hasil taqdir Allah karena sebab dosa manusia, baik kerusakan yang ada pada diri, harta, binatang, maupun tumbuhan.Ahli tafsir mencontohkan seperti penyakit (wabah), kesulitan pangan (nafkah), banyaknya kemaksiatan, kerusakan tanaman (buah-buahan), kekeringan, kematian binatang, banyaknya rasa takut, ditinggalkannya amar ma’ruf nahi mungkar, banjir, angin kencang, serta bencana alam lainnya.Allah jelaskan dalam ayat yang agung ini tentang hikmah dan maksud adanya musibah dan kerusakan di muka bumi ini. Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan (لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ)  dengan makna,عقوبة بعض الذي عملوا من الذنوب“Supaya Kami membuat mereka merasakan hukuman (sebagai akibat dari) sebagian dosa yang mereka lakukan.”Ath-Thabari rahimahullah berkata,)لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ) يقول :كي ينيبوا إلى الحقِّ، ويرجعوا إلى التوبة، ويتركوا معاصي الله“(Agar mereka kembali), maksudnya agar mereka kembali kepada kebenaran dan kembali bertaubat serta meninggalkan kemaksiatan kepada Allah.”Kesimpulan ayat ini, munculnya berbagai musibah dan kerusakan di muka bumi ini disebabkan karena dosa yang diperbuat oleh manusia. Hikmahnya adalah supaya mereka merasakan hukuman (akibat) dari sebagian dosa yang mereka lakukan agar mereka kembali ke jalan yang benar. Meninggalkan kemaksiatan kepada Allah dan bertaubat kepada Allah.Dalil ketiga, Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَآ إِلَىٰٓ أُمَم مِّن قَبۡلِكَ فَأَخَذۡنَٰهُم بِٱلۡبَأۡسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ لَعَلَّهُمۡ يَتَضَرَّعُونَ ٤٢“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat yang sebelum kamu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.” (QS. Al-An’am: 42)Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan al-ba’saa’ (ٱلۡبَأۡسَآءِ) dengan “kefakiran dan kesulitan nafkah” dan adh-dharraa’ (ٱلضَّرَّآءِ) dengan “penyakit dan derita”. Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan al-ba’saa’ (ٱلۡبَأۡسَآءِ) dengan “kesulitan dan kelaparan” dan adh-dharaa’ (ٱلضَّرَّآءِ) dengan “penyakit yang lama (menahun)”.Adanya hikmah adanya hukuman penyakit tersebut disebutkan oleh perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan (لَعَلَّهُمۡ يَتَضَرَّعُونَ) dengan,أي: يدعون الله ويتضرعون إليه ويخشعون“Maksudnya, mereka berdoa kepada Allah, ’merendahkan diri’ dengan mengakui dosa dan bertaubat, serta khusyuk.”Kesimpulan, munculnya berbagai hukuman musibah yang Allah timpakan kepada sebuah umat, berupa penyakit, kemelaratan, dan kesulitan nafkah itu ada hikmah dan tujuan tertentu. Yaitu agar manusia bertaubat, memohon kepada Allah dengan tunduk merendahkan diri, taat kepada Allah dan mengesakan-Nya.Di samping itu, sebab syar’i lainnya untuk menangani wabah virus corona adalah dengan memperbanyak dzikir yang memang ada dalil shahihnya, seperti dzikir pagi sore, dzikir keluar rumah, dzikir singgah di sebuah tempat, dan selainnya. Juga semangat mempelajari ilmu syar’i, memperbanyak ibadah sunnah setelah ibadah wajib, seperti shalat malam, dan lainnya.Baca Juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik?2. Contoh sebab qadariDalam menangani virus corona kita harus pula mengambil sebab qadari sebagaimana arahan pemerintah dan ahli medis, seperti:Tidak mendatangi tempat wabah, menutup wadah makanan dan minuman, mengucapkan salam saja ketika berjumpa dengan teman tanpa berjabat tangan, meminimalisir aktifitas keluar rumah, meminimalisir pertemuan-pertemuan yang tidak wajib, benar-benar memperhatikan kebersihan, cuci tangan dengan antiseptik, menjaga jarak dengan sesama, memakai masker, dan selainnya.Intinya, kita kembalikan sebab qadari tersebut kepada ahlinya, dalam hal ini adalah arahan medis dari pemerintah, para tenaga medis, dan lembaga resmi yang berkompeten lainnya.Khusus terkait dengan penanganan wabah virus corona yang mendunia ini, maka perlu memperhatikan kaidah yang terdapat dalam An-Nisa’: 83 tentang menyebarkan ataupun menviralkan suatu berita, baik bentuknya pengumuman, himbauan maupun arahan yang berdampak menyebarkan rasa takut, atau rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Apalagi terkait dengan ancaman nyawa banyak orang. Kaidahnya adalah mengembalikan ke ulama dan pemerintah, karena mengikuti ulama dan pemerintah adalah sebab keberkahan. Dan hakikatnya adalah keberkahan melaksanakan Al-Qur’an. Ini adalah sebab yang sangat besar agar kita selamat menghadapi musibah ini, meski -misalnya- banyak kekurangan secara sebab qadari.Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?Renungan Sebab syar’i itu lebih utama dari sebab qadari (medis), meski keduanya sama-sama penting untuk diambil.Ingat, sebab syar’i dan qadari itu sama-sama pentingnya. Hanya saja tingkat kepentingannya bertingkat-tingkat antar keduanya. Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah menyatakan dalam kitab Al-Asbab Asy-Syar’iyyah An-Naji’ah (hal. 3), “Hendaknya seseorang tidak mencukupkan diri dengan sebab medis saja dalam menangani virus corona, dan bahkan mengambil sebab syar’i itu lebih utama dalam menangani wabah corona ini dan wabah selainnya. Dan penetapan pengaruh sebab syar’i itu pasti benarnya, karena sumber penetapannya adalah wahyu Allah.”Sobat, sungguh benar apa yang disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah, apalagi terkadang sebagian sebab medis itu sifatnya uji coba yang tidak ada kepastian pengaruhnya. Jika demikian maka, Sebab terbesar yang harus kita ambilSebab terbesar yang harus kita ambil adalah bertaubat kepada Allah Ta’ala dari seluruh dosa, terutama syirik besar dan setingkatnya. Hal ini karena syirik besar adalah dosa terbesar yang ancaman bagi pelakunya jika mati dan tidak bertaubat adalah berada kekal di neraka.Dan bertaubat dari syirik itu dengan cara bertauhid dengan benar dan tidak mungkin orang bisa masuk surga tanpa bertauhid. Sedangkan contoh syirik besar adalah takut kepada jin, makhluk halus penguasa pantai, atau roh yang diyakini mampu menimpakan musibah tanpa sebab sebagaimana Allah menimpakan musibah dan mampu mengatur kematian dan kehidupan manusia.Ritual menyembelih hewan yang dipersembahkan untuk mayit atau jin saat membangun bangunan atau saat panen laut atau saat ada wabah. Atau berdoa (istighatsah) kepada kuburan untuk tolak balak.Bertaubat dari Syirik KecilBertaubat dari syirik kecil, karena dosa syirik kecil itu lebih besar dari dosa besar (secara jenis dan secara umum). Syirik kecil seperti riya’, mencintai harta secara berlebihan (sehingga dia marah atau ridha hanyalah karena harta, meskipun harus sampai bermaksiat untuk mendapatkannya), bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, memakai jimat gelang, kalung, pusaka yang dikeramatkan untuk tolak balak, dan semisalnya.Bertaubat dari bid’ahBertaubat dari bid’ah, yaitu beragama atau beribadah dengan cara yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena bid’ah adalah dosa besar yang terbesar, karena hakikatnya pelaku bid’ah membuat-buat ajaran sendiri dalam beribadah.Termasuk juga wajibnya bertaubat dari bid’ah dalam ritual doa tolak bala’ yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Bertaubat dari dosa besar dan dosa kecilBertaubat dari dosa besar, seperti ghibah, menenggak minuman memabukkan, mencuri, membunuh, merampok, berzina, dan korupsi. Selain itu, kita juga harus bertaubat dari dosa kecil.Sobat, setinggi apapun iman seseorang, tetaplah wajib bertaubat dari dosa sekecil dan sesedikit apapun, apalagi jika dosanya banyak dan besar, lebih-lebih lagi saat kondisi wabah menimpanya.Seseorang wajib segera bertaubat dari seluruh dosa, karena mati itu suatu hal yang pasti datangnya kepada setiap orang, sedangkan corona belum tentu datang mengenai setiap orang.Maka semestinya seseorang lebih takut mati dalam keadaan tidak sempat bertaubat dari dosa daripada takut terhadap virus corona. Dan seseorang tidaklah bisa bertaubat dengan baik, kecuali dengan berilmu syar’i. Maka pelajarilah syari’at Islam ini terutama ilmu yang fardhu ‘ain, sebuah ilmu yang kalau tidak dipelajari akan terancam terjatuh pada dosa, seperti ilmu tauhid (aqidah dasar), fiqih shalat lima waktu, tentang larangan yang haram, dan lainnya. Semoga Allah segera menghilangkan wabah corona ini dan menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang bertauhid dan bertakwa dengan sempurna. Aamiin.Baca Juga:(Selesai)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Referensi:[1] https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=126851 

Tidak Ada Doa Bercermin Agar Tambah Ganteng/Cantik – Ust Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ada sebuah video yang mengatakan ada amalan doa bercermin agar tambah ganteng atau cantik, padahal pernyataan itu salah.Simak penjelasan audio diatas, semoga Allah menunjuki kita hidayah.Adapun doa yang shahih yang diajarkan oleh Nabi Shalallallahu ‘alaihi wa sallam,اَللَّهُمَّ أَحْسَنْتَ خَلْقِي فَأَحْسِنْ خُلُقِيAllaahumma ahsanta kholqii fa-ahsin khuluqii.Ya Allah, Engkau telah memperbagus penciptaanku, maka baguskanlah akhlakku.HR. Ahmad, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani.

Tidak Ada Doa Bercermin Agar Tambah Ganteng/Cantik – Ust Dr. Firanda Andirja, M.A.

Ada sebuah video yang mengatakan ada amalan doa bercermin agar tambah ganteng atau cantik, padahal pernyataan itu salah.Simak penjelasan audio diatas, semoga Allah menunjuki kita hidayah.Adapun doa yang shahih yang diajarkan oleh Nabi Shalallallahu ‘alaihi wa sallam,اَللَّهُمَّ أَحْسَنْتَ خَلْقِي فَأَحْسِنْ خُلُقِيAllaahumma ahsanta kholqii fa-ahsin khuluqii.Ya Allah, Engkau telah memperbagus penciptaanku, maka baguskanlah akhlakku.HR. Ahmad, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani.
Ada sebuah video yang mengatakan ada amalan doa bercermin agar tambah ganteng atau cantik, padahal pernyataan itu salah.Simak penjelasan audio diatas, semoga Allah menunjuki kita hidayah.Adapun doa yang shahih yang diajarkan oleh Nabi Shalallallahu ‘alaihi wa sallam,اَللَّهُمَّ أَحْسَنْتَ خَلْقِي فَأَحْسِنْ خُلُقِيAllaahumma ahsanta kholqii fa-ahsin khuluqii.Ya Allah, Engkau telah memperbagus penciptaanku, maka baguskanlah akhlakku.HR. Ahmad, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani.


Ada sebuah video yang mengatakan ada amalan doa bercermin agar tambah ganteng atau cantik, padahal pernyataan itu salah.Simak penjelasan audio diatas, semoga Allah menunjuki kita hidayah.Adapun doa yang shahih yang diajarkan oleh Nabi Shalallallahu ‘alaihi wa sallam,اَللَّهُمَّ أَحْسَنْتَ خَلْقِي فَأَحْسِنْ خُلُقِيAllaahumma ahsanta kholqii fa-ahsin khuluqii.Ya Allah, Engkau telah memperbagus penciptaanku, maka baguskanlah akhlakku.HR. Ahmad, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani.
Prev     Next