Doa Dikabulkan pada Malam Hari

Doa dikabulkan pada malam hari, bahkan seluruh malamnya. Namun ada dari malam tersebut yang lebih dikabulkan doa. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1178 1.2. Faedah dari hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1178 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً، لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْألُ اللهَ تَعَالَى خَيْراً مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيَّاهُ ، وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya pada malam hari itu ada satu waktu yang tidaklah seorang muslim tepat pada waktu itu meminta kepada Allah kebaikan perkara dunia dan akhirat, melainkan Allah pasti memberikannnya kepadanya. Dan waktu itu ada pada setiap malam.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 757]   Faedah dari hadits Seluruh malam punya peluang akan diijabahinya doa. Maka dianjurkan untuk berdoa pada seluruh waktu pada malam hari, karena bisa jadi bertepatan dengan waktu dikabulkannya doa. Sudah sepatutnya bagi seorang muslim berdoa hanya dalam kebaikan untuk urusan dunia dan akhirat, jangan sampai berdoa yang mengandung dosa dan memutus silaturahim. Tengah malam yang terakhir adalah waktu doa yang paling afdal dan paling disenangi karena dalam hadits Abu Umamah yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi bahwa doa yang paling didengar adalah doa pada pertengahan malam terakhir. وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قِيْلَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : أَيُّ الدُّعاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ : (( جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِرِ ، وَدُبُرَ الصَّلَواتِ المَكْتُوباتِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ،وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Doa apa yang paling didengarkan?’ Beliau bersabda, ‘Doa pada pertengahan malam terakhir dan pada setiap selesai shalat wajib.’” (HR. Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3499, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam hadits Riyadh Ash-Shalihin no. 1500 mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya atau syawahidnya]. Baca Juga: Tahajud itu Dilakukan Setelah Bangun Tidur Shalat Malam itu Sebaik-Baik Shalat Setelah Shalat Wajib Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Diselesaikan di Darush Sholihin, 12 Februari 2020, 18 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagscara shalat malam cara shalat tahajud doa setelah shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud shalat malam shalat tahajud

Doa Dikabulkan pada Malam Hari

Doa dikabulkan pada malam hari, bahkan seluruh malamnya. Namun ada dari malam tersebut yang lebih dikabulkan doa. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1178 1.2. Faedah dari hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1178 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً، لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْألُ اللهَ تَعَالَى خَيْراً مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيَّاهُ ، وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya pada malam hari itu ada satu waktu yang tidaklah seorang muslim tepat pada waktu itu meminta kepada Allah kebaikan perkara dunia dan akhirat, melainkan Allah pasti memberikannnya kepadanya. Dan waktu itu ada pada setiap malam.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 757]   Faedah dari hadits Seluruh malam punya peluang akan diijabahinya doa. Maka dianjurkan untuk berdoa pada seluruh waktu pada malam hari, karena bisa jadi bertepatan dengan waktu dikabulkannya doa. Sudah sepatutnya bagi seorang muslim berdoa hanya dalam kebaikan untuk urusan dunia dan akhirat, jangan sampai berdoa yang mengandung dosa dan memutus silaturahim. Tengah malam yang terakhir adalah waktu doa yang paling afdal dan paling disenangi karena dalam hadits Abu Umamah yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi bahwa doa yang paling didengar adalah doa pada pertengahan malam terakhir. وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قِيْلَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : أَيُّ الدُّعاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ : (( جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِرِ ، وَدُبُرَ الصَّلَواتِ المَكْتُوباتِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ،وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Doa apa yang paling didengarkan?’ Beliau bersabda, ‘Doa pada pertengahan malam terakhir dan pada setiap selesai shalat wajib.’” (HR. Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3499, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam hadits Riyadh Ash-Shalihin no. 1500 mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya atau syawahidnya]. Baca Juga: Tahajud itu Dilakukan Setelah Bangun Tidur Shalat Malam itu Sebaik-Baik Shalat Setelah Shalat Wajib Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Diselesaikan di Darush Sholihin, 12 Februari 2020, 18 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagscara shalat malam cara shalat tahajud doa setelah shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud shalat malam shalat tahajud
Doa dikabulkan pada malam hari, bahkan seluruh malamnya. Namun ada dari malam tersebut yang lebih dikabulkan doa. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1178 1.2. Faedah dari hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1178 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً، لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْألُ اللهَ تَعَالَى خَيْراً مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيَّاهُ ، وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya pada malam hari itu ada satu waktu yang tidaklah seorang muslim tepat pada waktu itu meminta kepada Allah kebaikan perkara dunia dan akhirat, melainkan Allah pasti memberikannnya kepadanya. Dan waktu itu ada pada setiap malam.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 757]   Faedah dari hadits Seluruh malam punya peluang akan diijabahinya doa. Maka dianjurkan untuk berdoa pada seluruh waktu pada malam hari, karena bisa jadi bertepatan dengan waktu dikabulkannya doa. Sudah sepatutnya bagi seorang muslim berdoa hanya dalam kebaikan untuk urusan dunia dan akhirat, jangan sampai berdoa yang mengandung dosa dan memutus silaturahim. Tengah malam yang terakhir adalah waktu doa yang paling afdal dan paling disenangi karena dalam hadits Abu Umamah yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi bahwa doa yang paling didengar adalah doa pada pertengahan malam terakhir. وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قِيْلَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : أَيُّ الدُّعاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ : (( جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِرِ ، وَدُبُرَ الصَّلَواتِ المَكْتُوباتِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ،وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Doa apa yang paling didengarkan?’ Beliau bersabda, ‘Doa pada pertengahan malam terakhir dan pada setiap selesai shalat wajib.’” (HR. Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3499, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam hadits Riyadh Ash-Shalihin no. 1500 mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya atau syawahidnya]. Baca Juga: Tahajud itu Dilakukan Setelah Bangun Tidur Shalat Malam itu Sebaik-Baik Shalat Setelah Shalat Wajib Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Diselesaikan di Darush Sholihin, 12 Februari 2020, 18 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagscara shalat malam cara shalat tahajud doa setelah shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud shalat malam shalat tahajud


Doa dikabulkan pada malam hari, bahkan seluruh malamnya. Namun ada dari malam tersebut yang lebih dikabulkan doa. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1178 1.2. Faedah dari hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1178 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً، لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْألُ اللهَ تَعَالَى خَيْراً مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيَّاهُ ، وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya pada malam hari itu ada satu waktu yang tidaklah seorang muslim tepat pada waktu itu meminta kepada Allah kebaikan perkara dunia dan akhirat, melainkan Allah pasti memberikannnya kepadanya. Dan waktu itu ada pada setiap malam.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 757]   Faedah dari hadits Seluruh malam punya peluang akan diijabahinya doa. Maka dianjurkan untuk berdoa pada seluruh waktu pada malam hari, karena bisa jadi bertepatan dengan waktu dikabulkannya doa. Sudah sepatutnya bagi seorang muslim berdoa hanya dalam kebaikan untuk urusan dunia dan akhirat, jangan sampai berdoa yang mengandung dosa dan memutus silaturahim. Tengah malam yang terakhir adalah waktu doa yang paling afdal dan paling disenangi karena dalam hadits Abu Umamah yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi bahwa doa yang paling didengar adalah doa pada pertengahan malam terakhir. وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قِيْلَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : أَيُّ الدُّعاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ : (( جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِرِ ، وَدُبُرَ الصَّلَواتِ المَكْتُوباتِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ،وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Doa apa yang paling didengarkan?’ Beliau bersabda, ‘Doa pada pertengahan malam terakhir dan pada setiap selesai shalat wajib.’” (HR. Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3499, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam hadits Riyadh Ash-Shalihin no. 1500 mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya atau syawahidnya]. Baca Juga: Tahajud itu Dilakukan Setelah Bangun Tidur Shalat Malam itu Sebaik-Baik Shalat Setelah Shalat Wajib Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Diselesaikan di Darush Sholihin, 12 Februari 2020, 18 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download   Tagscara shalat malam cara shalat tahajud doa setelah shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud shalat malam shalat tahajud

Waktu Berdoa yang Paling Didengar

Kapan waktu berdoa yang paling didengar? Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1500 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1500 وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قِيْلَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : أَيُّ الدُّعاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ : (( جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِرِ ، وَدُبُرَ الصَّلَواتِ المَكْتُوباتِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ،وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Doa apa yang paling didengarkan?’ Beliau bersabda, ‘Doa pada pertengahan malam terakhir dan pada setiap selesai shalat wajib.’” (HR. Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3499, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam hadits Riyadh Ash-Shalihin no. 1500 mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya atau syawahidnya].   Faedah hadits Pertama: Hadits ini menunjukkan keutamaan doa pada malam secara umum. Ditambah lagi ada hadits yang mendukung hal ini seperti disebutkan dalam Riyadh Ash-Shalihin no. 1178. (baca juga: Doa Dikabulkan pada Malam Hari) وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً، لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْألُ اللهَ تَعَالَى خَيْراً مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيَّاهُ ، وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya pada malam hari itu ada satu waktu yang tidaklah seorang muslim tepat pada waktu itu meminta kepada Allah kebaikan perkara dunia dan akhirat, melainkan Allah pasti memberikannnya kepadanya. Dan waktu itu ada pada setiap malam.” (HR. Muslim, no. 757) Kedua: Waktu malam itu begitu tenang untuk berdoa karena orang-orang sedang tidur. Ketiga: Allah juga memuji orang-orang yang beristighfar pada waktu sahur. Disebutkan dalam ayat, كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ “Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.” (QS. Adz-Dzariyat: 17-18) Keempat: Waktu sepertiga malam juga waktu utama untuk berdoa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berkata: ‘Siapa yang berdoa pada-Ku, aku akan memperkenankan doanya. Siapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Kuampuni’.” (HR. Bukhari, no. 6321 dan Muslim, no. 758). Muhammad bin Isma’il Al Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab ‘Doa pada separuh malam’. Imam Nawawi menyebutkan judul dalam Shahih Muslim Bab ‘Dorongan untuk berdoa dan berdzikir di akhir malam dan terijabahnya doa saat itu’. Ibnu Hajar menjelaskan, “Bab yang dibawakan oleh Al-Bukhari menerangkan mengenai keutamaan berdoa pada waktu tersebut hingga terbit fajar Shubuh dibanding waktu lainnya.” (Fath Al-Bari, 11:129) Ibnu Baththal berkata, “Waktu tersebut adalah waktu yang mulia dan terdapat dorongan beramal di waktu tersebut. Allah Ta’ala mengkhususkan waktu itu dengan nuzul-Nya (turunnya Allah). Allah pun memberikan keistimewaan pada waktu tersebut dengan diijabahinya doa dan diberi setiap yang diminta.” (Syarh Al-Bukhari, 19:118) Kelima: Berdoa pada separuh malam terakhir lebih afdal dan lebih diharapkan terkabul berdasarkan hadits yang dibahas kali ini. Abu Bakar Ath-Thurthusyi dalam Ad-Du’a Al-Ma’tsur wa Aadabuhu (hlm. 65) mengatakan, “Tidak termasuk orang yang fakih (berilmu), siapa saja yang memiliki hajat kepada Allah, lantas ia asyik tidur pada waktu sahur (enggan berdoa saat itu).” (Dinukil dari Bahjah An-Nazhirin, 2:302, 534) Keenam: Berdoa bakda shalat masih dianjurkan (diusahakan setelah dzikir bakda shalat wajib), walau dengan mengangkat tangan. Dalilnya adalah hadits ini, di samping pengamalan ayat, فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain” (QS. Alam Nasyrah: 7). Maksud ayat ini kata Ibnu ‘Abbas adalah jika engkau telah selesai shalat, maka sungguh-sungguhlah dalam berdo’a. Hal ini dikatakan pula oleh Adh Dhohak dan Maqotil. Lihat Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi dan Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat di atas. Baca Juga: Doa Saat Sujud, Doa Luar Biasa Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan di Dasinem Pogung Dalangan, 13 Februari 2020, 19 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa berdoa berdoa bakda shalat doa setelah shalat wajib shalat malam shalat tahajud waktu terkabulnya doa

Waktu Berdoa yang Paling Didengar

Kapan waktu berdoa yang paling didengar? Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1500 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1500 وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قِيْلَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : أَيُّ الدُّعاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ : (( جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِرِ ، وَدُبُرَ الصَّلَواتِ المَكْتُوباتِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ،وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Doa apa yang paling didengarkan?’ Beliau bersabda, ‘Doa pada pertengahan malam terakhir dan pada setiap selesai shalat wajib.’” (HR. Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3499, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam hadits Riyadh Ash-Shalihin no. 1500 mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya atau syawahidnya].   Faedah hadits Pertama: Hadits ini menunjukkan keutamaan doa pada malam secara umum. Ditambah lagi ada hadits yang mendukung hal ini seperti disebutkan dalam Riyadh Ash-Shalihin no. 1178. (baca juga: Doa Dikabulkan pada Malam Hari) وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً، لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْألُ اللهَ تَعَالَى خَيْراً مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيَّاهُ ، وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya pada malam hari itu ada satu waktu yang tidaklah seorang muslim tepat pada waktu itu meminta kepada Allah kebaikan perkara dunia dan akhirat, melainkan Allah pasti memberikannnya kepadanya. Dan waktu itu ada pada setiap malam.” (HR. Muslim, no. 757) Kedua: Waktu malam itu begitu tenang untuk berdoa karena orang-orang sedang tidur. Ketiga: Allah juga memuji orang-orang yang beristighfar pada waktu sahur. Disebutkan dalam ayat, كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ “Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.” (QS. Adz-Dzariyat: 17-18) Keempat: Waktu sepertiga malam juga waktu utama untuk berdoa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berkata: ‘Siapa yang berdoa pada-Ku, aku akan memperkenankan doanya. Siapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Kuampuni’.” (HR. Bukhari, no. 6321 dan Muslim, no. 758). Muhammad bin Isma’il Al Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab ‘Doa pada separuh malam’. Imam Nawawi menyebutkan judul dalam Shahih Muslim Bab ‘Dorongan untuk berdoa dan berdzikir di akhir malam dan terijabahnya doa saat itu’. Ibnu Hajar menjelaskan, “Bab yang dibawakan oleh Al-Bukhari menerangkan mengenai keutamaan berdoa pada waktu tersebut hingga terbit fajar Shubuh dibanding waktu lainnya.” (Fath Al-Bari, 11:129) Ibnu Baththal berkata, “Waktu tersebut adalah waktu yang mulia dan terdapat dorongan beramal di waktu tersebut. Allah Ta’ala mengkhususkan waktu itu dengan nuzul-Nya (turunnya Allah). Allah pun memberikan keistimewaan pada waktu tersebut dengan diijabahinya doa dan diberi setiap yang diminta.” (Syarh Al-Bukhari, 19:118) Kelima: Berdoa pada separuh malam terakhir lebih afdal dan lebih diharapkan terkabul berdasarkan hadits yang dibahas kali ini. Abu Bakar Ath-Thurthusyi dalam Ad-Du’a Al-Ma’tsur wa Aadabuhu (hlm. 65) mengatakan, “Tidak termasuk orang yang fakih (berilmu), siapa saja yang memiliki hajat kepada Allah, lantas ia asyik tidur pada waktu sahur (enggan berdoa saat itu).” (Dinukil dari Bahjah An-Nazhirin, 2:302, 534) Keenam: Berdoa bakda shalat masih dianjurkan (diusahakan setelah dzikir bakda shalat wajib), walau dengan mengangkat tangan. Dalilnya adalah hadits ini, di samping pengamalan ayat, فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain” (QS. Alam Nasyrah: 7). Maksud ayat ini kata Ibnu ‘Abbas adalah jika engkau telah selesai shalat, maka sungguh-sungguhlah dalam berdo’a. Hal ini dikatakan pula oleh Adh Dhohak dan Maqotil. Lihat Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi dan Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat di atas. Baca Juga: Doa Saat Sujud, Doa Luar Biasa Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan di Dasinem Pogung Dalangan, 13 Februari 2020, 19 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa berdoa berdoa bakda shalat doa setelah shalat wajib shalat malam shalat tahajud waktu terkabulnya doa
Kapan waktu berdoa yang paling didengar? Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1500 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1500 وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قِيْلَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : أَيُّ الدُّعاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ : (( جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِرِ ، وَدُبُرَ الصَّلَواتِ المَكْتُوباتِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ،وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Doa apa yang paling didengarkan?’ Beliau bersabda, ‘Doa pada pertengahan malam terakhir dan pada setiap selesai shalat wajib.’” (HR. Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3499, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam hadits Riyadh Ash-Shalihin no. 1500 mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya atau syawahidnya].   Faedah hadits Pertama: Hadits ini menunjukkan keutamaan doa pada malam secara umum. Ditambah lagi ada hadits yang mendukung hal ini seperti disebutkan dalam Riyadh Ash-Shalihin no. 1178. (baca juga: Doa Dikabulkan pada Malam Hari) وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً، لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْألُ اللهَ تَعَالَى خَيْراً مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيَّاهُ ، وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya pada malam hari itu ada satu waktu yang tidaklah seorang muslim tepat pada waktu itu meminta kepada Allah kebaikan perkara dunia dan akhirat, melainkan Allah pasti memberikannnya kepadanya. Dan waktu itu ada pada setiap malam.” (HR. Muslim, no. 757) Kedua: Waktu malam itu begitu tenang untuk berdoa karena orang-orang sedang tidur. Ketiga: Allah juga memuji orang-orang yang beristighfar pada waktu sahur. Disebutkan dalam ayat, كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ “Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.” (QS. Adz-Dzariyat: 17-18) Keempat: Waktu sepertiga malam juga waktu utama untuk berdoa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berkata: ‘Siapa yang berdoa pada-Ku, aku akan memperkenankan doanya. Siapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Kuampuni’.” (HR. Bukhari, no. 6321 dan Muslim, no. 758). Muhammad bin Isma’il Al Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab ‘Doa pada separuh malam’. Imam Nawawi menyebutkan judul dalam Shahih Muslim Bab ‘Dorongan untuk berdoa dan berdzikir di akhir malam dan terijabahnya doa saat itu’. Ibnu Hajar menjelaskan, “Bab yang dibawakan oleh Al-Bukhari menerangkan mengenai keutamaan berdoa pada waktu tersebut hingga terbit fajar Shubuh dibanding waktu lainnya.” (Fath Al-Bari, 11:129) Ibnu Baththal berkata, “Waktu tersebut adalah waktu yang mulia dan terdapat dorongan beramal di waktu tersebut. Allah Ta’ala mengkhususkan waktu itu dengan nuzul-Nya (turunnya Allah). Allah pun memberikan keistimewaan pada waktu tersebut dengan diijabahinya doa dan diberi setiap yang diminta.” (Syarh Al-Bukhari, 19:118) Kelima: Berdoa pada separuh malam terakhir lebih afdal dan lebih diharapkan terkabul berdasarkan hadits yang dibahas kali ini. Abu Bakar Ath-Thurthusyi dalam Ad-Du’a Al-Ma’tsur wa Aadabuhu (hlm. 65) mengatakan, “Tidak termasuk orang yang fakih (berilmu), siapa saja yang memiliki hajat kepada Allah, lantas ia asyik tidur pada waktu sahur (enggan berdoa saat itu).” (Dinukil dari Bahjah An-Nazhirin, 2:302, 534) Keenam: Berdoa bakda shalat masih dianjurkan (diusahakan setelah dzikir bakda shalat wajib), walau dengan mengangkat tangan. Dalilnya adalah hadits ini, di samping pengamalan ayat, فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain” (QS. Alam Nasyrah: 7). Maksud ayat ini kata Ibnu ‘Abbas adalah jika engkau telah selesai shalat, maka sungguh-sungguhlah dalam berdo’a. Hal ini dikatakan pula oleh Adh Dhohak dan Maqotil. Lihat Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi dan Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat di atas. Baca Juga: Doa Saat Sujud, Doa Luar Biasa Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan di Dasinem Pogung Dalangan, 13 Februari 2020, 19 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa berdoa berdoa bakda shalat doa setelah shalat wajib shalat malam shalat tahajud waktu terkabulnya doa


Kapan waktu berdoa yang paling didengar? Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1500 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1500 وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قِيْلَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : أَيُّ الدُّعاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ : (( جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِرِ ، وَدُبُرَ الصَّلَواتِ المَكْتُوباتِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ،وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Doa apa yang paling didengarkan?’ Beliau bersabda, ‘Doa pada pertengahan malam terakhir dan pada setiap selesai shalat wajib.’” (HR. Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3499, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam hadits Riyadh Ash-Shalihin no. 1500 mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya atau syawahidnya].   Faedah hadits Pertama: Hadits ini menunjukkan keutamaan doa pada malam secara umum. Ditambah lagi ada hadits yang mendukung hal ini seperti disebutkan dalam Riyadh Ash-Shalihin no. 1178. (baca juga: Doa Dikabulkan pada Malam Hari) وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً، لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْألُ اللهَ تَعَالَى خَيْراً مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيَّاهُ ، وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya pada malam hari itu ada satu waktu yang tidaklah seorang muslim tepat pada waktu itu meminta kepada Allah kebaikan perkara dunia dan akhirat, melainkan Allah pasti memberikannnya kepadanya. Dan waktu itu ada pada setiap malam.” (HR. Muslim, no. 757) Kedua: Waktu malam itu begitu tenang untuk berdoa karena orang-orang sedang tidur. Ketiga: Allah juga memuji orang-orang yang beristighfar pada waktu sahur. Disebutkan dalam ayat, كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ “Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.” (QS. Adz-Dzariyat: 17-18) Keempat: Waktu sepertiga malam juga waktu utama untuk berdoa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berkata: ‘Siapa yang berdoa pada-Ku, aku akan memperkenankan doanya. Siapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Kuampuni’.” (HR. Bukhari, no. 6321 dan Muslim, no. 758). Muhammad bin Isma’il Al Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab ‘Doa pada separuh malam’. Imam Nawawi menyebutkan judul dalam Shahih Muslim Bab ‘Dorongan untuk berdoa dan berdzikir di akhir malam dan terijabahnya doa saat itu’. Ibnu Hajar menjelaskan, “Bab yang dibawakan oleh Al-Bukhari menerangkan mengenai keutamaan berdoa pada waktu tersebut hingga terbit fajar Shubuh dibanding waktu lainnya.” (Fath Al-Bari, 11:129) Ibnu Baththal berkata, “Waktu tersebut adalah waktu yang mulia dan terdapat dorongan beramal di waktu tersebut. Allah Ta’ala mengkhususkan waktu itu dengan nuzul-Nya (turunnya Allah). Allah pun memberikan keistimewaan pada waktu tersebut dengan diijabahinya doa dan diberi setiap yang diminta.” (Syarh Al-Bukhari, 19:118) Kelima: Berdoa pada separuh malam terakhir lebih afdal dan lebih diharapkan terkabul berdasarkan hadits yang dibahas kali ini. Abu Bakar Ath-Thurthusyi dalam Ad-Du’a Al-Ma’tsur wa Aadabuhu (hlm. 65) mengatakan, “Tidak termasuk orang yang fakih (berilmu), siapa saja yang memiliki hajat kepada Allah, lantas ia asyik tidur pada waktu sahur (enggan berdoa saat itu).” (Dinukil dari Bahjah An-Nazhirin, 2:302, 534) Keenam: Berdoa bakda shalat masih dianjurkan (diusahakan setelah dzikir bakda shalat wajib), walau dengan mengangkat tangan. Dalilnya adalah hadits ini, di samping pengamalan ayat, فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain” (QS. Alam Nasyrah: 7). Maksud ayat ini kata Ibnu ‘Abbas adalah jika engkau telah selesai shalat, maka sungguh-sungguhlah dalam berdo’a. Hal ini dikatakan pula oleh Adh Dhohak dan Maqotil. Lihat Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi dan Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat di atas. Baca Juga: Doa Saat Sujud, Doa Luar Biasa Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan di Dasinem Pogung Dalangan, 13 Februari 2020, 19 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa berdoa berdoa bakda shalat doa setelah shalat wajib shalat malam shalat tahajud waktu terkabulnya doa

Siapakah Ash-Shiddiquun?

Di antara empat golongan yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat di atas adalah ash-shiddiquun. Siapakah mereka?Tunjukilah Kami ke Jalan yang LurusSetiap hari, kita berdoa kepada Allah Ta’ala,اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ ؛ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus. (Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah [1]: 6-7)Lalu, siapakah orang-orang yang telah Allah Ta’ala beri nikmat tersebut, sehingga kita sangat ingin diberi hidayah agar mengikuti jalan mereka?Orang-orang yang telah Allah Ta’ala beri nikmat tersebut Allah Ta’ala sebutkan di firman Allah Ta’ala yang lain,وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu  para nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang salih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 69)Baca Juga: Tafsir Ayat “Agar Allah Mengetahui Orang Yang Jujur Dan Yang Dusta”Lalu, Siapakah Ash-Shiddiquun?Di antara empat golongan yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat di atas adalah ash-shiddiquun. Siapakah mereka? Tafsir atau penjelasan terbaik tentang siapakah ash-shiddiquun ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,وَالَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ وَصَدَّقَ بِهِ أُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ“Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zumar [39]: 33)Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan,{وَاَلَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ} هُوَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {وَصَدَّقَ بِهِ} هُمْ الْمُؤْمِنُونَ“Dan orang yang membawa kebenaran” maksudnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Dan orang yang membenarkannya” maksudnya adalah orang-orang yang beriman.” Juga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ أُولَئِكَ هُمُ الصِّدِّيقُونَ“Dan orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka itulah orang-orang shiddiqin.” (QS. Al-Hadiid [57]: 19)Ketika menjelaskan makna “ash-shiddiquun”, dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan,الْمُبَالِغُونَ فِي التَّصْدِيق“Yaitu yang sangat membenarkan.”Dari ayat-ayat tersebut, kita ketahui bahwa ash-shiddiquun adalah orang yang benar-benar merealisasikan iman dari dalam hatinya. Dan mewujudkan iman tidaklah mungkin terjadi kecuali dengan bersikap jujur (ash-shidqu) dan membenarkan (at-tashdiiq) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Penuntut Ilmu Harus Memiliki Sifat Jujur dan AmanahJujur dalam Aqidah, Perkataan dan PerbuatanJujur berkaitan dengan aqidah adalah dengan merealisasikan keikhlasan. Dan perkara ini merupakan perkara yang sangat sulit. Sampai-sampai sebagian ulama salaf mengatakan,ما جاهدت نفسي على شيئ مجاهدتها على الإخلاص“Aku tidaklah berjuang untuk diriku sendiri melawan sesuatu yang lebih berat daripada mewujudkan ikhlas.” Maksudnya, perjuangan mewujudkan keikhlasan adalah perjuangan yang paling berat. Jujur berkaitan dengan perkataan adalah dengan berkata-kata (berucap) yang sesuai dengan realita (fakta) senyatanya, baik ucapan itu terkait dengan dirinya sendiri atau terkait dengan orang lain. Jujur berkaitan dengan perbuatan adalah dengan menyesuaikan amal ibadahnya dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan termasuk jujurnya perbuatan adalah amal tersebut bersumber dari keikhlasan. Jika bukan karena ikhlas, maka bukanlah amal yang jujur. Baca Juga: Sulitnya Mencari Orang yang JujurAsh-shiddiquun adalah Martabat yang Bisa Diraih Oleh Laki-Laki dan PerempuanDi antara umat ini, ash-shiddiquun yang paling utama adalah sahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Karena umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling utama -setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.Ash-shiddiquun adalah martabat (kedudukan) yang bisa diraih baik oleh kaum laki-laki ataupun perempuan. Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Isa ‘alaihis salaam,مَا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul. Sesungguhnya, telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya adalah ash-shddiqah.” (QS. Al-Maidah [5]: 75)Oleh karena itu, ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah Ash-Shiddiqah binti Ash-Shiddiq (karena ayah beliau adalah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu). Dan tentu saja, Allah Ta’ala memberikan keutamaan kepada siapa saja di antara hamba-Nya sebagaimana yang Allah Ta’ala kehendaki. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Jumadil akhir 1441/ 26 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 100-101 (cetakan ke empat tahun 1427, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA).

Siapakah Ash-Shiddiquun?

Di antara empat golongan yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat di atas adalah ash-shiddiquun. Siapakah mereka?Tunjukilah Kami ke Jalan yang LurusSetiap hari, kita berdoa kepada Allah Ta’ala,اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ ؛ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus. (Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah [1]: 6-7)Lalu, siapakah orang-orang yang telah Allah Ta’ala beri nikmat tersebut, sehingga kita sangat ingin diberi hidayah agar mengikuti jalan mereka?Orang-orang yang telah Allah Ta’ala beri nikmat tersebut Allah Ta’ala sebutkan di firman Allah Ta’ala yang lain,وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu  para nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang salih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 69)Baca Juga: Tafsir Ayat “Agar Allah Mengetahui Orang Yang Jujur Dan Yang Dusta”Lalu, Siapakah Ash-Shiddiquun?Di antara empat golongan yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat di atas adalah ash-shiddiquun. Siapakah mereka? Tafsir atau penjelasan terbaik tentang siapakah ash-shiddiquun ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,وَالَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ وَصَدَّقَ بِهِ أُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ“Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zumar [39]: 33)Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan,{وَاَلَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ} هُوَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {وَصَدَّقَ بِهِ} هُمْ الْمُؤْمِنُونَ“Dan orang yang membawa kebenaran” maksudnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Dan orang yang membenarkannya” maksudnya adalah orang-orang yang beriman.” Juga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ أُولَئِكَ هُمُ الصِّدِّيقُونَ“Dan orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka itulah orang-orang shiddiqin.” (QS. Al-Hadiid [57]: 19)Ketika menjelaskan makna “ash-shiddiquun”, dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan,الْمُبَالِغُونَ فِي التَّصْدِيق“Yaitu yang sangat membenarkan.”Dari ayat-ayat tersebut, kita ketahui bahwa ash-shiddiquun adalah orang yang benar-benar merealisasikan iman dari dalam hatinya. Dan mewujudkan iman tidaklah mungkin terjadi kecuali dengan bersikap jujur (ash-shidqu) dan membenarkan (at-tashdiiq) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Penuntut Ilmu Harus Memiliki Sifat Jujur dan AmanahJujur dalam Aqidah, Perkataan dan PerbuatanJujur berkaitan dengan aqidah adalah dengan merealisasikan keikhlasan. Dan perkara ini merupakan perkara yang sangat sulit. Sampai-sampai sebagian ulama salaf mengatakan,ما جاهدت نفسي على شيئ مجاهدتها على الإخلاص“Aku tidaklah berjuang untuk diriku sendiri melawan sesuatu yang lebih berat daripada mewujudkan ikhlas.” Maksudnya, perjuangan mewujudkan keikhlasan adalah perjuangan yang paling berat. Jujur berkaitan dengan perkataan adalah dengan berkata-kata (berucap) yang sesuai dengan realita (fakta) senyatanya, baik ucapan itu terkait dengan dirinya sendiri atau terkait dengan orang lain. Jujur berkaitan dengan perbuatan adalah dengan menyesuaikan amal ibadahnya dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan termasuk jujurnya perbuatan adalah amal tersebut bersumber dari keikhlasan. Jika bukan karena ikhlas, maka bukanlah amal yang jujur. Baca Juga: Sulitnya Mencari Orang yang JujurAsh-shiddiquun adalah Martabat yang Bisa Diraih Oleh Laki-Laki dan PerempuanDi antara umat ini, ash-shiddiquun yang paling utama adalah sahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Karena umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling utama -setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.Ash-shiddiquun adalah martabat (kedudukan) yang bisa diraih baik oleh kaum laki-laki ataupun perempuan. Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Isa ‘alaihis salaam,مَا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul. Sesungguhnya, telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya adalah ash-shddiqah.” (QS. Al-Maidah [5]: 75)Oleh karena itu, ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah Ash-Shiddiqah binti Ash-Shiddiq (karena ayah beliau adalah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu). Dan tentu saja, Allah Ta’ala memberikan keutamaan kepada siapa saja di antara hamba-Nya sebagaimana yang Allah Ta’ala kehendaki. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Jumadil akhir 1441/ 26 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 100-101 (cetakan ke empat tahun 1427, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA).
Di antara empat golongan yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat di atas adalah ash-shiddiquun. Siapakah mereka?Tunjukilah Kami ke Jalan yang LurusSetiap hari, kita berdoa kepada Allah Ta’ala,اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ ؛ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus. (Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah [1]: 6-7)Lalu, siapakah orang-orang yang telah Allah Ta’ala beri nikmat tersebut, sehingga kita sangat ingin diberi hidayah agar mengikuti jalan mereka?Orang-orang yang telah Allah Ta’ala beri nikmat tersebut Allah Ta’ala sebutkan di firman Allah Ta’ala yang lain,وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu  para nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang salih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 69)Baca Juga: Tafsir Ayat “Agar Allah Mengetahui Orang Yang Jujur Dan Yang Dusta”Lalu, Siapakah Ash-Shiddiquun?Di antara empat golongan yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat di atas adalah ash-shiddiquun. Siapakah mereka? Tafsir atau penjelasan terbaik tentang siapakah ash-shiddiquun ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,وَالَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ وَصَدَّقَ بِهِ أُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ“Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zumar [39]: 33)Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan,{وَاَلَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ} هُوَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {وَصَدَّقَ بِهِ} هُمْ الْمُؤْمِنُونَ“Dan orang yang membawa kebenaran” maksudnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Dan orang yang membenarkannya” maksudnya adalah orang-orang yang beriman.” Juga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ أُولَئِكَ هُمُ الصِّدِّيقُونَ“Dan orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka itulah orang-orang shiddiqin.” (QS. Al-Hadiid [57]: 19)Ketika menjelaskan makna “ash-shiddiquun”, dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan,الْمُبَالِغُونَ فِي التَّصْدِيق“Yaitu yang sangat membenarkan.”Dari ayat-ayat tersebut, kita ketahui bahwa ash-shiddiquun adalah orang yang benar-benar merealisasikan iman dari dalam hatinya. Dan mewujudkan iman tidaklah mungkin terjadi kecuali dengan bersikap jujur (ash-shidqu) dan membenarkan (at-tashdiiq) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Penuntut Ilmu Harus Memiliki Sifat Jujur dan AmanahJujur dalam Aqidah, Perkataan dan PerbuatanJujur berkaitan dengan aqidah adalah dengan merealisasikan keikhlasan. Dan perkara ini merupakan perkara yang sangat sulit. Sampai-sampai sebagian ulama salaf mengatakan,ما جاهدت نفسي على شيئ مجاهدتها على الإخلاص“Aku tidaklah berjuang untuk diriku sendiri melawan sesuatu yang lebih berat daripada mewujudkan ikhlas.” Maksudnya, perjuangan mewujudkan keikhlasan adalah perjuangan yang paling berat. Jujur berkaitan dengan perkataan adalah dengan berkata-kata (berucap) yang sesuai dengan realita (fakta) senyatanya, baik ucapan itu terkait dengan dirinya sendiri atau terkait dengan orang lain. Jujur berkaitan dengan perbuatan adalah dengan menyesuaikan amal ibadahnya dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan termasuk jujurnya perbuatan adalah amal tersebut bersumber dari keikhlasan. Jika bukan karena ikhlas, maka bukanlah amal yang jujur. Baca Juga: Sulitnya Mencari Orang yang JujurAsh-shiddiquun adalah Martabat yang Bisa Diraih Oleh Laki-Laki dan PerempuanDi antara umat ini, ash-shiddiquun yang paling utama adalah sahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Karena umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling utama -setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.Ash-shiddiquun adalah martabat (kedudukan) yang bisa diraih baik oleh kaum laki-laki ataupun perempuan. Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Isa ‘alaihis salaam,مَا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul. Sesungguhnya, telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya adalah ash-shddiqah.” (QS. Al-Maidah [5]: 75)Oleh karena itu, ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah Ash-Shiddiqah binti Ash-Shiddiq (karena ayah beliau adalah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu). Dan tentu saja, Allah Ta’ala memberikan keutamaan kepada siapa saja di antara hamba-Nya sebagaimana yang Allah Ta’ala kehendaki. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Jumadil akhir 1441/ 26 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 100-101 (cetakan ke empat tahun 1427, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA).


Di antara empat golongan yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat di atas adalah ash-shiddiquun. Siapakah mereka?Tunjukilah Kami ke Jalan yang LurusSetiap hari, kita berdoa kepada Allah Ta’ala,اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ ؛ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus. (Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah [1]: 6-7)Lalu, siapakah orang-orang yang telah Allah Ta’ala beri nikmat tersebut, sehingga kita sangat ingin diberi hidayah agar mengikuti jalan mereka?Orang-orang yang telah Allah Ta’ala beri nikmat tersebut Allah Ta’ala sebutkan di firman Allah Ta’ala yang lain,وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu  para nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang salih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 69)Baca Juga: Tafsir Ayat “Agar Allah Mengetahui Orang Yang Jujur Dan Yang Dusta”Lalu, Siapakah Ash-Shiddiquun?Di antara empat golongan yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat di atas adalah ash-shiddiquun. Siapakah mereka? Tafsir atau penjelasan terbaik tentang siapakah ash-shiddiquun ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,وَالَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ وَصَدَّقَ بِهِ أُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ“Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zumar [39]: 33)Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan,{وَاَلَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ} هُوَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {وَصَدَّقَ بِهِ} هُمْ الْمُؤْمِنُونَ“Dan orang yang membawa kebenaran” maksudnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Dan orang yang membenarkannya” maksudnya adalah orang-orang yang beriman.” Juga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ أُولَئِكَ هُمُ الصِّدِّيقُونَ“Dan orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka itulah orang-orang shiddiqin.” (QS. Al-Hadiid [57]: 19)Ketika menjelaskan makna “ash-shiddiquun”, dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan,الْمُبَالِغُونَ فِي التَّصْدِيق“Yaitu yang sangat membenarkan.”Dari ayat-ayat tersebut, kita ketahui bahwa ash-shiddiquun adalah orang yang benar-benar merealisasikan iman dari dalam hatinya. Dan mewujudkan iman tidaklah mungkin terjadi kecuali dengan bersikap jujur (ash-shidqu) dan membenarkan (at-tashdiiq) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga: Penuntut Ilmu Harus Memiliki Sifat Jujur dan AmanahJujur dalam Aqidah, Perkataan dan PerbuatanJujur berkaitan dengan aqidah adalah dengan merealisasikan keikhlasan. Dan perkara ini merupakan perkara yang sangat sulit. Sampai-sampai sebagian ulama salaf mengatakan,ما جاهدت نفسي على شيئ مجاهدتها على الإخلاص“Aku tidaklah berjuang untuk diriku sendiri melawan sesuatu yang lebih berat daripada mewujudkan ikhlas.” Maksudnya, perjuangan mewujudkan keikhlasan adalah perjuangan yang paling berat. Jujur berkaitan dengan perkataan adalah dengan berkata-kata (berucap) yang sesuai dengan realita (fakta) senyatanya, baik ucapan itu terkait dengan dirinya sendiri atau terkait dengan orang lain. Jujur berkaitan dengan perbuatan adalah dengan menyesuaikan amal ibadahnya dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan termasuk jujurnya perbuatan adalah amal tersebut bersumber dari keikhlasan. Jika bukan karena ikhlas, maka bukanlah amal yang jujur. Baca Juga: Sulitnya Mencari Orang yang JujurAsh-shiddiquun adalah Martabat yang Bisa Diraih Oleh Laki-Laki dan PerempuanDi antara umat ini, ash-shiddiquun yang paling utama adalah sahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Karena umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling utama -setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.Ash-shiddiquun adalah martabat (kedudukan) yang bisa diraih baik oleh kaum laki-laki ataupun perempuan. Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Isa ‘alaihis salaam,مَا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul. Sesungguhnya, telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya adalah ash-shddiqah.” (QS. Al-Maidah [5]: 75)Oleh karena itu, ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah Ash-Shiddiqah binti Ash-Shiddiq (karena ayah beliau adalah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu). Dan tentu saja, Allah Ta’ala memberikan keutamaan kepada siapa saja di antara hamba-Nya sebagaimana yang Allah Ta’ala kehendaki. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Jumadil akhir 1441/ 26 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 100-101 (cetakan ke empat tahun 1427, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA).

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 6)Hukuman Bagi yang Melanggar Larangan Mencukur Rambut saat IhramBagi seorang muhrim yang melanggarnya dengan mencukur semua rambutnya (menggundul) atau mencukur mayoritas rambutnya dengan sengaja, tahu dan sukarela, maka wajib menebusnya dengan fidyah adza (tebusan karena gangguan/penyakit) yang terdapat di dalam Q.S. Al-Baqarah:196, yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa fidyah itu salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini:  Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau  Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir miskin. Apabila pelanggaran tersebut dilakukan di tanah haram, maka  hewan sesembelihan itu dibagikan kepada orang-orang fakir miskin di tanah haram, demikian juga untuk fidyah berupa memberi makanan pokok kepada fakir miskin.Adapun jika pelanggaran tersebut dilakukan di luar wilayah tanah haram, maka dibagikannya kepada orang-orang fakir miskin di sekitar tempat tersebut, namun jika diakhirkan hingga dibagikan di Mekah, maka itu sudah cukup.Dan seorang muhrim yang terkena kewajiban menunaikan fidyah, maka ia tidak boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena status fidyahnya adalah sebagai tebusan pelanggarannya.Adapun penamaan tebusan ini dengan nama “fidyah adza”, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍJika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. [Q.S. Al-Baqarah:196].Baca Juga: Ngalap Berkah dari Kain Kiswah Kabah Termasuk Larangan saat Ihram adalah Memotong KukuMenurut pendapat yang masyhur diantara ulama adalah orang yang sedang berihram dilarang memotong kuku, atau mencabutnya, baik kuku tangan ataupun kuku kaki, namun jika dijumpai kasus seseorang yang sedang berihram pecah kukunya sehingga ia merasa sakit, maka tak mengapa ia memotong kuku yang menyakitinya tersebut sekadar untuk menghilangkan rasa sakit, dan tidak ada kewajiban menunaikan fidyah baginya.Larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah hasil pengqiyasan kepada larangan memotong rambut yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah:196.Bahkan Ibnu Qudamah rahimahullah mengklaim bahwa larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah ijma’ (kesepakatan) ulama, beliau berkata :أجمع أهلُ العلم على أن المحرِم ممنوع من أخذ أظفارهUlama bersepakat (konsensus) bahwa orang yang sedang berihram terlarang mengambil (memotong) kuku-kukunya. [Al-Mughni : 3/320]Hukuman Bagi yang Melanggar Larangan Memotong Kuku saat IhramAdapun batasan minimal dari jumlah kuku yang dipotong yang mengakibatkan pelakunya mendapatkan hukuman menunaikan fidyah adalah tiga kuku, karena batasan minimal dalam bilangan yang jamak (banyak) adalah tiga, sehingga barangsiapa yang memotong tiga kuku saja sudah bisa dikatakan bahwa ia telah melakukan larangan memotong kuku saat ihram.Barangsiapa yang memotong tiga kuku atau lebih dengan sengaja atau tanpa paksaan, maka wajib ia menunaikan fidyah salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini:  Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau  Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir miskin. Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 6)Hukuman Bagi yang Melanggar Larangan Mencukur Rambut saat IhramBagi seorang muhrim yang melanggarnya dengan mencukur semua rambutnya (menggundul) atau mencukur mayoritas rambutnya dengan sengaja, tahu dan sukarela, maka wajib menebusnya dengan fidyah adza (tebusan karena gangguan/penyakit) yang terdapat di dalam Q.S. Al-Baqarah:196, yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa fidyah itu salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini:  Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau  Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir miskin. Apabila pelanggaran tersebut dilakukan di tanah haram, maka  hewan sesembelihan itu dibagikan kepada orang-orang fakir miskin di tanah haram, demikian juga untuk fidyah berupa memberi makanan pokok kepada fakir miskin.Adapun jika pelanggaran tersebut dilakukan di luar wilayah tanah haram, maka dibagikannya kepada orang-orang fakir miskin di sekitar tempat tersebut, namun jika diakhirkan hingga dibagikan di Mekah, maka itu sudah cukup.Dan seorang muhrim yang terkena kewajiban menunaikan fidyah, maka ia tidak boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena status fidyahnya adalah sebagai tebusan pelanggarannya.Adapun penamaan tebusan ini dengan nama “fidyah adza”, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍJika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. [Q.S. Al-Baqarah:196].Baca Juga: Ngalap Berkah dari Kain Kiswah Kabah Termasuk Larangan saat Ihram adalah Memotong KukuMenurut pendapat yang masyhur diantara ulama adalah orang yang sedang berihram dilarang memotong kuku, atau mencabutnya, baik kuku tangan ataupun kuku kaki, namun jika dijumpai kasus seseorang yang sedang berihram pecah kukunya sehingga ia merasa sakit, maka tak mengapa ia memotong kuku yang menyakitinya tersebut sekadar untuk menghilangkan rasa sakit, dan tidak ada kewajiban menunaikan fidyah baginya.Larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah hasil pengqiyasan kepada larangan memotong rambut yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah:196.Bahkan Ibnu Qudamah rahimahullah mengklaim bahwa larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah ijma’ (kesepakatan) ulama, beliau berkata :أجمع أهلُ العلم على أن المحرِم ممنوع من أخذ أظفارهUlama bersepakat (konsensus) bahwa orang yang sedang berihram terlarang mengambil (memotong) kuku-kukunya. [Al-Mughni : 3/320]Hukuman Bagi yang Melanggar Larangan Memotong Kuku saat IhramAdapun batasan minimal dari jumlah kuku yang dipotong yang mengakibatkan pelakunya mendapatkan hukuman menunaikan fidyah adalah tiga kuku, karena batasan minimal dalam bilangan yang jamak (banyak) adalah tiga, sehingga barangsiapa yang memotong tiga kuku saja sudah bisa dikatakan bahwa ia telah melakukan larangan memotong kuku saat ihram.Barangsiapa yang memotong tiga kuku atau lebih dengan sengaja atau tanpa paksaan, maka wajib ia menunaikan fidyah salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini:  Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau  Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir miskin. Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 6)Hukuman Bagi yang Melanggar Larangan Mencukur Rambut saat IhramBagi seorang muhrim yang melanggarnya dengan mencukur semua rambutnya (menggundul) atau mencukur mayoritas rambutnya dengan sengaja, tahu dan sukarela, maka wajib menebusnya dengan fidyah adza (tebusan karena gangguan/penyakit) yang terdapat di dalam Q.S. Al-Baqarah:196, yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa fidyah itu salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini:  Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau  Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir miskin. Apabila pelanggaran tersebut dilakukan di tanah haram, maka  hewan sesembelihan itu dibagikan kepada orang-orang fakir miskin di tanah haram, demikian juga untuk fidyah berupa memberi makanan pokok kepada fakir miskin.Adapun jika pelanggaran tersebut dilakukan di luar wilayah tanah haram, maka dibagikannya kepada orang-orang fakir miskin di sekitar tempat tersebut, namun jika diakhirkan hingga dibagikan di Mekah, maka itu sudah cukup.Dan seorang muhrim yang terkena kewajiban menunaikan fidyah, maka ia tidak boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena status fidyahnya adalah sebagai tebusan pelanggarannya.Adapun penamaan tebusan ini dengan nama “fidyah adza”, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍJika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. [Q.S. Al-Baqarah:196].Baca Juga: Ngalap Berkah dari Kain Kiswah Kabah Termasuk Larangan saat Ihram adalah Memotong KukuMenurut pendapat yang masyhur diantara ulama adalah orang yang sedang berihram dilarang memotong kuku, atau mencabutnya, baik kuku tangan ataupun kuku kaki, namun jika dijumpai kasus seseorang yang sedang berihram pecah kukunya sehingga ia merasa sakit, maka tak mengapa ia memotong kuku yang menyakitinya tersebut sekadar untuk menghilangkan rasa sakit, dan tidak ada kewajiban menunaikan fidyah baginya.Larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah hasil pengqiyasan kepada larangan memotong rambut yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah:196.Bahkan Ibnu Qudamah rahimahullah mengklaim bahwa larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah ijma’ (kesepakatan) ulama, beliau berkata :أجمع أهلُ العلم على أن المحرِم ممنوع من أخذ أظفارهUlama bersepakat (konsensus) bahwa orang yang sedang berihram terlarang mengambil (memotong) kuku-kukunya. [Al-Mughni : 3/320]Hukuman Bagi yang Melanggar Larangan Memotong Kuku saat IhramAdapun batasan minimal dari jumlah kuku yang dipotong yang mengakibatkan pelakunya mendapatkan hukuman menunaikan fidyah adalah tiga kuku, karena batasan minimal dalam bilangan yang jamak (banyak) adalah tiga, sehingga barangsiapa yang memotong tiga kuku saja sudah bisa dikatakan bahwa ia telah melakukan larangan memotong kuku saat ihram.Barangsiapa yang memotong tiga kuku atau lebih dengan sengaja atau tanpa paksaan, maka wajib ia menunaikan fidyah salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini:  Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau  Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir miskin. Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 6)Hukuman Bagi yang Melanggar Larangan Mencukur Rambut saat IhramBagi seorang muhrim yang melanggarnya dengan mencukur semua rambutnya (menggundul) atau mencukur mayoritas rambutnya dengan sengaja, tahu dan sukarela, maka wajib menebusnya dengan fidyah adza (tebusan karena gangguan/penyakit) yang terdapat di dalam Q.S. Al-Baqarah:196, yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa fidyah itu salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini:  Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau  Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir miskin. Apabila pelanggaran tersebut dilakukan di tanah haram, maka  hewan sesembelihan itu dibagikan kepada orang-orang fakir miskin di tanah haram, demikian juga untuk fidyah berupa memberi makanan pokok kepada fakir miskin.Adapun jika pelanggaran tersebut dilakukan di luar wilayah tanah haram, maka dibagikannya kepada orang-orang fakir miskin di sekitar tempat tersebut, namun jika diakhirkan hingga dibagikan di Mekah, maka itu sudah cukup.Dan seorang muhrim yang terkena kewajiban menunaikan fidyah, maka ia tidak boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena status fidyahnya adalah sebagai tebusan pelanggarannya.Adapun penamaan tebusan ini dengan nama “fidyah adza”, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍJika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. [Q.S. Al-Baqarah:196].Baca Juga: Ngalap Berkah dari Kain Kiswah Kabah Termasuk Larangan saat Ihram adalah Memotong KukuMenurut pendapat yang masyhur diantara ulama adalah orang yang sedang berihram dilarang memotong kuku, atau mencabutnya, baik kuku tangan ataupun kuku kaki, namun jika dijumpai kasus seseorang yang sedang berihram pecah kukunya sehingga ia merasa sakit, maka tak mengapa ia memotong kuku yang menyakitinya tersebut sekadar untuk menghilangkan rasa sakit, dan tidak ada kewajiban menunaikan fidyah baginya.Larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah hasil pengqiyasan kepada larangan memotong rambut yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah:196.Bahkan Ibnu Qudamah rahimahullah mengklaim bahwa larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah ijma’ (kesepakatan) ulama, beliau berkata :أجمع أهلُ العلم على أن المحرِم ممنوع من أخذ أظفارهUlama bersepakat (konsensus) bahwa orang yang sedang berihram terlarang mengambil (memotong) kuku-kukunya. [Al-Mughni : 3/320]Hukuman Bagi yang Melanggar Larangan Memotong Kuku saat IhramAdapun batasan minimal dari jumlah kuku yang dipotong yang mengakibatkan pelakunya mendapatkan hukuman menunaikan fidyah adalah tiga kuku, karena batasan minimal dalam bilangan yang jamak (banyak) adalah tiga, sehingga barangsiapa yang memotong tiga kuku saja sudah bisa dikatakan bahwa ia telah melakukan larangan memotong kuku saat ihram.Barangsiapa yang memotong tiga kuku atau lebih dengan sengaja atau tanpa paksaan, maka wajib ia menunaikan fidyah salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini:  Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau  Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir miskin. Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Wasiat Luqman (Bag.5) : Setiap Amal Ada Balasannya di Akhirat

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 4) : Tidak Boleh Taat Orang Tua Dalam Perkara MaksiatSimaklah Al-Qur’an Surat Luqman:16 berikut iniيَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِن تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُن فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“ (Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.“ (QS. Luqman : 16)Sekecil Apapun Amalan Akan Mendapatkan BalasanIbnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ini adalah wasiat yang sangat bermanfaat yang Allah Ta’ala ceritakan tentang Luqman Al Hakim agar setiap orang bisa mencontohnya. Dosa dan kedzaliman sekecil apa pun, pasti Allah akan memberikan balasannya pada hari kiamat ketika setiap amalan ditimbang. Jika amalan tersebut baik, maka balasan yang diperoleh pun berupa kebaikan. Namun jika amalannya jelek, maka balasan yang diperoleh pun berupa kejelkan. Hal ini sebagaimana  firman Allah Ta’ala :وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً“ Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun . “ (QS. Al Anbiya’:47)فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْراً يَرَهُ وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرّاً يَرَهُ“ Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula “ (QS. Al Zalzalah :7-8)وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِراً وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَداً“ Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun “ (QS. Al Kahfi : 49)Walaupun kedzaliman tersebut sangat tersembunyi, Allah akan tetap membalasnya karena Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“ Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Luqman: 16). Maksud “lathiif” dalam ayat ini adalah ilmu Allah itu bisa menjangkau sesuatu yang tersembunyi dan tidaklah samar bagi Allah walaupun amat kecil dan lembut. Sedangkan maksud “khabirr” maksudnya adalah Alalh mengetahui hal yang kecil, sampaipun jejak semut sekali pun meskipun di malam yang gelap gulita. ( Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim)Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Allah Al Khabiir dan Al LathiifDalam ayat ini disebutkan dua nama Allah sekaligus yaitu Al-Khabiir dan Al-Lathiif.إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“ Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Luqman: 16). Nama Allah Al Khabiir maknanaya adalah Allah maha mengethaui segala sesuatu yang tersembunyi.Sedangkan nama Allah Al Lathiif memiliki dua makna : Hampir sama maknanya dengan Al Khabiir, yaitu yang pengilmuannya meliputi segala sesuatu yang tersembunyi. Dialah Dzat yang mengetahui hal-hal yang mendetail pada segala sesuatu, yang ilmu-Nya sampai pada tingkatan meliputi perkara-perkara batin dan yang tersembunyi, sebagaimana ilmu-Nya juga meliputi perkara-perkara yang tampak. Allah Ta’ala berfirman : أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ“ Sejatinya yang menciptakan itu sangat mengetahui. Dan Dia adalah yang Maha Lembut dan Maha Mengetahui.” (QS. Al-Mulk: 14) Maknanya adalah yang sampai kepada hamba-Nya dan kekasih-Nya berbagai rahmat dan kebaikan tanpa disadari makhluk-Nya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam firman Allah : إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِّمَا يَشَاءُ“ Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki. “ ( QS. Yusuf : 100 )اللَّهُ لَطِيفٌ بِعِبَادِهِ يَرْزُقُ مَن يَشَاءُ وَهُوَ الْقَوِيُّ العَزِيزُ“ Allah Maha lembut terhadap hamba-hamba-Nya; Dia memberi rezki kepada yang di kehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa “ ( QS. Asy Syuura : 19). ( Lihat Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin dan Fiqhul Asmaaail Husna )Baca Juga: Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di AkhiratFaidah Ayat Di antara faidah surat Luqman ayat 16 adalah :  Pengajaran orang tua kepada anaknya tentang adanya pengawasan Allah kepada seluruh hamba-Nya. Peringatan bahwasanya Allah melihat seluruh amal perbuatannya.  Setiap amalan di dunia akan mendapat balasan di akhirat. Sekecil apapun akan mendapatkan balasannya. Balasan amal kebaikan adalah kebaikan dan balasan amal kejelekan adalah kejelekan.   Luasnya ilmu Allah meliputi segala sesuatu, baik yang tampak maupun tersembunyi. Tidak ada sesuataupun yang tersembunyi dari pengilmuan Allah Ta’ala.   Penetapan dua nama Allah Al Lathiif dan Al Khabiir. Penyebutan dan penggabungan dua nama sekaligus menunjukkan adanya kesempurnaan yang berlebih yang semakin menunjukkan kesempurnamaan nama dan sifat Allah.   Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimahullah   . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah . Fiqhul Asmaaail Husna karya Syaikh ‘Abdurrozzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah

Wasiat Luqman (Bag.5) : Setiap Amal Ada Balasannya di Akhirat

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 4) : Tidak Boleh Taat Orang Tua Dalam Perkara MaksiatSimaklah Al-Qur’an Surat Luqman:16 berikut iniيَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِن تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُن فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“ (Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.“ (QS. Luqman : 16)Sekecil Apapun Amalan Akan Mendapatkan BalasanIbnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ini adalah wasiat yang sangat bermanfaat yang Allah Ta’ala ceritakan tentang Luqman Al Hakim agar setiap orang bisa mencontohnya. Dosa dan kedzaliman sekecil apa pun, pasti Allah akan memberikan balasannya pada hari kiamat ketika setiap amalan ditimbang. Jika amalan tersebut baik, maka balasan yang diperoleh pun berupa kebaikan. Namun jika amalannya jelek, maka balasan yang diperoleh pun berupa kejelkan. Hal ini sebagaimana  firman Allah Ta’ala :وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً“ Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun . “ (QS. Al Anbiya’:47)فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْراً يَرَهُ وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرّاً يَرَهُ“ Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula “ (QS. Al Zalzalah :7-8)وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِراً وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَداً“ Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun “ (QS. Al Kahfi : 49)Walaupun kedzaliman tersebut sangat tersembunyi, Allah akan tetap membalasnya karena Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“ Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Luqman: 16). Maksud “lathiif” dalam ayat ini adalah ilmu Allah itu bisa menjangkau sesuatu yang tersembunyi dan tidaklah samar bagi Allah walaupun amat kecil dan lembut. Sedangkan maksud “khabirr” maksudnya adalah Alalh mengetahui hal yang kecil, sampaipun jejak semut sekali pun meskipun di malam yang gelap gulita. ( Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim)Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Allah Al Khabiir dan Al LathiifDalam ayat ini disebutkan dua nama Allah sekaligus yaitu Al-Khabiir dan Al-Lathiif.إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“ Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Luqman: 16). Nama Allah Al Khabiir maknanaya adalah Allah maha mengethaui segala sesuatu yang tersembunyi.Sedangkan nama Allah Al Lathiif memiliki dua makna : Hampir sama maknanya dengan Al Khabiir, yaitu yang pengilmuannya meliputi segala sesuatu yang tersembunyi. Dialah Dzat yang mengetahui hal-hal yang mendetail pada segala sesuatu, yang ilmu-Nya sampai pada tingkatan meliputi perkara-perkara batin dan yang tersembunyi, sebagaimana ilmu-Nya juga meliputi perkara-perkara yang tampak. Allah Ta’ala berfirman : أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ“ Sejatinya yang menciptakan itu sangat mengetahui. Dan Dia adalah yang Maha Lembut dan Maha Mengetahui.” (QS. Al-Mulk: 14) Maknanya adalah yang sampai kepada hamba-Nya dan kekasih-Nya berbagai rahmat dan kebaikan tanpa disadari makhluk-Nya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam firman Allah : إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِّمَا يَشَاءُ“ Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki. “ ( QS. Yusuf : 100 )اللَّهُ لَطِيفٌ بِعِبَادِهِ يَرْزُقُ مَن يَشَاءُ وَهُوَ الْقَوِيُّ العَزِيزُ“ Allah Maha lembut terhadap hamba-hamba-Nya; Dia memberi rezki kepada yang di kehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa “ ( QS. Asy Syuura : 19). ( Lihat Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin dan Fiqhul Asmaaail Husna )Baca Juga: Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di AkhiratFaidah Ayat Di antara faidah surat Luqman ayat 16 adalah :  Pengajaran orang tua kepada anaknya tentang adanya pengawasan Allah kepada seluruh hamba-Nya. Peringatan bahwasanya Allah melihat seluruh amal perbuatannya.  Setiap amalan di dunia akan mendapat balasan di akhirat. Sekecil apapun akan mendapatkan balasannya. Balasan amal kebaikan adalah kebaikan dan balasan amal kejelekan adalah kejelekan.   Luasnya ilmu Allah meliputi segala sesuatu, baik yang tampak maupun tersembunyi. Tidak ada sesuataupun yang tersembunyi dari pengilmuan Allah Ta’ala.   Penetapan dua nama Allah Al Lathiif dan Al Khabiir. Penyebutan dan penggabungan dua nama sekaligus menunjukkan adanya kesempurnaan yang berlebih yang semakin menunjukkan kesempurnamaan nama dan sifat Allah.   Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimahullah   . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah . Fiqhul Asmaaail Husna karya Syaikh ‘Abdurrozzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah
Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 4) : Tidak Boleh Taat Orang Tua Dalam Perkara MaksiatSimaklah Al-Qur’an Surat Luqman:16 berikut iniيَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِن تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُن فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“ (Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.“ (QS. Luqman : 16)Sekecil Apapun Amalan Akan Mendapatkan BalasanIbnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ini adalah wasiat yang sangat bermanfaat yang Allah Ta’ala ceritakan tentang Luqman Al Hakim agar setiap orang bisa mencontohnya. Dosa dan kedzaliman sekecil apa pun, pasti Allah akan memberikan balasannya pada hari kiamat ketika setiap amalan ditimbang. Jika amalan tersebut baik, maka balasan yang diperoleh pun berupa kebaikan. Namun jika amalannya jelek, maka balasan yang diperoleh pun berupa kejelkan. Hal ini sebagaimana  firman Allah Ta’ala :وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً“ Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun . “ (QS. Al Anbiya’:47)فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْراً يَرَهُ وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرّاً يَرَهُ“ Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula “ (QS. Al Zalzalah :7-8)وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِراً وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَداً“ Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun “ (QS. Al Kahfi : 49)Walaupun kedzaliman tersebut sangat tersembunyi, Allah akan tetap membalasnya karena Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“ Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Luqman: 16). Maksud “lathiif” dalam ayat ini adalah ilmu Allah itu bisa menjangkau sesuatu yang tersembunyi dan tidaklah samar bagi Allah walaupun amat kecil dan lembut. Sedangkan maksud “khabirr” maksudnya adalah Alalh mengetahui hal yang kecil, sampaipun jejak semut sekali pun meskipun di malam yang gelap gulita. ( Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim)Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Allah Al Khabiir dan Al LathiifDalam ayat ini disebutkan dua nama Allah sekaligus yaitu Al-Khabiir dan Al-Lathiif.إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“ Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Luqman: 16). Nama Allah Al Khabiir maknanaya adalah Allah maha mengethaui segala sesuatu yang tersembunyi.Sedangkan nama Allah Al Lathiif memiliki dua makna : Hampir sama maknanya dengan Al Khabiir, yaitu yang pengilmuannya meliputi segala sesuatu yang tersembunyi. Dialah Dzat yang mengetahui hal-hal yang mendetail pada segala sesuatu, yang ilmu-Nya sampai pada tingkatan meliputi perkara-perkara batin dan yang tersembunyi, sebagaimana ilmu-Nya juga meliputi perkara-perkara yang tampak. Allah Ta’ala berfirman : أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ“ Sejatinya yang menciptakan itu sangat mengetahui. Dan Dia adalah yang Maha Lembut dan Maha Mengetahui.” (QS. Al-Mulk: 14) Maknanya adalah yang sampai kepada hamba-Nya dan kekasih-Nya berbagai rahmat dan kebaikan tanpa disadari makhluk-Nya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam firman Allah : إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِّمَا يَشَاءُ“ Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki. “ ( QS. Yusuf : 100 )اللَّهُ لَطِيفٌ بِعِبَادِهِ يَرْزُقُ مَن يَشَاءُ وَهُوَ الْقَوِيُّ العَزِيزُ“ Allah Maha lembut terhadap hamba-hamba-Nya; Dia memberi rezki kepada yang di kehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa “ ( QS. Asy Syuura : 19). ( Lihat Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin dan Fiqhul Asmaaail Husna )Baca Juga: Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di AkhiratFaidah Ayat Di antara faidah surat Luqman ayat 16 adalah :  Pengajaran orang tua kepada anaknya tentang adanya pengawasan Allah kepada seluruh hamba-Nya. Peringatan bahwasanya Allah melihat seluruh amal perbuatannya.  Setiap amalan di dunia akan mendapat balasan di akhirat. Sekecil apapun akan mendapatkan balasannya. Balasan amal kebaikan adalah kebaikan dan balasan amal kejelekan adalah kejelekan.   Luasnya ilmu Allah meliputi segala sesuatu, baik yang tampak maupun tersembunyi. Tidak ada sesuataupun yang tersembunyi dari pengilmuan Allah Ta’ala.   Penetapan dua nama Allah Al Lathiif dan Al Khabiir. Penyebutan dan penggabungan dua nama sekaligus menunjukkan adanya kesempurnaan yang berlebih yang semakin menunjukkan kesempurnamaan nama dan sifat Allah.   Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimahullah   . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah . Fiqhul Asmaaail Husna karya Syaikh ‘Abdurrozzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah


Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 4) : Tidak Boleh Taat Orang Tua Dalam Perkara MaksiatSimaklah Al-Qur’an Surat Luqman:16 berikut iniيَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِن تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُن فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“ (Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.“ (QS. Luqman : 16)Sekecil Apapun Amalan Akan Mendapatkan BalasanIbnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ini adalah wasiat yang sangat bermanfaat yang Allah Ta’ala ceritakan tentang Luqman Al Hakim agar setiap orang bisa mencontohnya. Dosa dan kedzaliman sekecil apa pun, pasti Allah akan memberikan balasannya pada hari kiamat ketika setiap amalan ditimbang. Jika amalan tersebut baik, maka balasan yang diperoleh pun berupa kebaikan. Namun jika amalannya jelek, maka balasan yang diperoleh pun berupa kejelkan. Hal ini sebagaimana  firman Allah Ta’ala :وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً“ Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun . “ (QS. Al Anbiya’:47)فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْراً يَرَهُ وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرّاً يَرَهُ“ Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula “ (QS. Al Zalzalah :7-8)وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِراً وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَداً“ Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun “ (QS. Al Kahfi : 49)Walaupun kedzaliman tersebut sangat tersembunyi, Allah akan tetap membalasnya karena Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“ Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Luqman: 16). Maksud “lathiif” dalam ayat ini adalah ilmu Allah itu bisa menjangkau sesuatu yang tersembunyi dan tidaklah samar bagi Allah walaupun amat kecil dan lembut. Sedangkan maksud “khabirr” maksudnya adalah Alalh mengetahui hal yang kecil, sampaipun jejak semut sekali pun meskipun di malam yang gelap gulita. ( Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim)Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Allah Al Khabiir dan Al LathiifDalam ayat ini disebutkan dua nama Allah sekaligus yaitu Al-Khabiir dan Al-Lathiif.إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ“ Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Luqman: 16). Nama Allah Al Khabiir maknanaya adalah Allah maha mengethaui segala sesuatu yang tersembunyi.Sedangkan nama Allah Al Lathiif memiliki dua makna : Hampir sama maknanya dengan Al Khabiir, yaitu yang pengilmuannya meliputi segala sesuatu yang tersembunyi. Dialah Dzat yang mengetahui hal-hal yang mendetail pada segala sesuatu, yang ilmu-Nya sampai pada tingkatan meliputi perkara-perkara batin dan yang tersembunyi, sebagaimana ilmu-Nya juga meliputi perkara-perkara yang tampak. Allah Ta’ala berfirman : أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ“ Sejatinya yang menciptakan itu sangat mengetahui. Dan Dia adalah yang Maha Lembut dan Maha Mengetahui.” (QS. Al-Mulk: 14) Maknanya adalah yang sampai kepada hamba-Nya dan kekasih-Nya berbagai rahmat dan kebaikan tanpa disadari makhluk-Nya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam firman Allah : إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِّمَا يَشَاءُ“ Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki. “ ( QS. Yusuf : 100 )اللَّهُ لَطِيفٌ بِعِبَادِهِ يَرْزُقُ مَن يَشَاءُ وَهُوَ الْقَوِيُّ العَزِيزُ“ Allah Maha lembut terhadap hamba-hamba-Nya; Dia memberi rezki kepada yang di kehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa “ ( QS. Asy Syuura : 19). ( Lihat Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin dan Fiqhul Asmaaail Husna )Baca Juga: Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di AkhiratFaidah Ayat Di antara faidah surat Luqman ayat 16 adalah :  Pengajaran orang tua kepada anaknya tentang adanya pengawasan Allah kepada seluruh hamba-Nya. Peringatan bahwasanya Allah melihat seluruh amal perbuatannya.  Setiap amalan di dunia akan mendapat balasan di akhirat. Sekecil apapun akan mendapatkan balasannya. Balasan amal kebaikan adalah kebaikan dan balasan amal kejelekan adalah kejelekan.   Luasnya ilmu Allah meliputi segala sesuatu, baik yang tampak maupun tersembunyi. Tidak ada sesuataupun yang tersembunyi dari pengilmuan Allah Ta’ala.   Penetapan dua nama Allah Al Lathiif dan Al Khabiir. Penyebutan dan penggabungan dua nama sekaligus menunjukkan adanya kesempurnaan yang berlebih yang semakin menunjukkan kesempurnamaan nama dan sifat Allah.   Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimahullah   . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah . Fiqhul Asmaaail Husna karya Syaikh ‘Abdurrozzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 7) : Optimalkan Masa Muda untuk Belajar

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (bag. 6) : Berikan Perhatianmu Kepada IlmuBismillah …Fase Terbaik dalam Usia ManusiaUmur manusia berjalan pada tiga fase kehidupan: fase balita, fase muda, kemudian fase tua. Dua di antaranya (fase balita dan fase tua) adalah titik lemah manusia. Hanya satu fase saja manusia berada di titik terkuat dan puncak kesempurnaan akal dan fisiknya, yaitu masa muda. Sehingga kehidupan kita, diawali dengan kelemahan yaitu saat balita, dan berakhir dengan kelemahan, yaitu tua. Ibarat seorang yang menaiki gunung, dari lembah menuju puncak kemudian turun kembali ke ke lembah.Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ يُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ ثُمَّ لِتَكُونُوا شُيُوخًا ۚ وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ مِن قَبْلُ ۖ وَلِتَبْلُغُوا أَجَلًا مُّسَمًّى وَلَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Dia-lah yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan kamu hidup lagi) sampai tua, di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (Kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu memahami(nya).”  (QS. Ghofir: 67)Baca Juga: Masa Muda yang DipertanggungJawabkanOptimalkan Masa Muda kitaJika diperhatikan perjalanan siklus kehidupan kita, kita berada di posisi sempurna kekuatan akal dan fisik, hanya di satu kesempatan saja, yaitu di masa muda. Masa yang sedikit, minoritas dari tiga fase hidup kita dan sangat sebentar. Sungguh merugi jika usia muda tersebut tidak kita manfaatkan untuk belajar.Imam Ahmad pernah mengatakan,ما شبهت الشاب إلا بشيء كان في كمي فسقط“Tidak ada permisalan yang paling tepat untuk waktu muda, kecuali ibarat seorang yang memegang barang di genggamannya lalu terjatuh.” (Mukhtashor Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 24)Jangan sampai kita berprinsip, taubat di masa tua saja. Sekarang mumpung masih muda, kita nikmati dunia, foya-foya, dan bersenang-senang. Saat sudah tua, baru sadar akhirat, sadar belajar agama. Jangan sampai prinsip ini merasuki kita. Akankah kita persembahkan untuk Allah lemah-lemah kita?! Masa kuat saat muda, kita persembahkan untuk hawa nafsu?! Apakah kita berikan untuk Allah hanya sisa-sisa?! Di mana sikap pengagungan kepada Allah Tuhan Pencipta kita?! Maka mensyukuri masa muda, adalah dengan mengorbankannya untuk ibadah dan belajar tentang agama Allah Ta’ala.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeKeutamaan Menuntut Ilmu di Usia MudaBelajar di usia muda, akan lebih efektif. Ilmu mudah diserap dan dipahami. Karena akal dan pikiran, berada di puncak kekuatannya. Hasan Al-Basri rahimahullah memberikan testimoni,العلم في الصغر كالنقش في الحجر“Ilmu yang dipelajari saat masih muda, akan melekat seperti seorang yang memahat batu.” (Mukhtashor Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 24)Artinya, tulisan di pahatan batu, akan awet ada, tidak mudah terhapus.Namun pesan ini bukan berarti menanamkan pesismisme kepada orang-orang tua untuk belajar. Mari terus belajar di usia apapun kita. Dan jangan malu belajar meski sudah berumur. Karena banyak pula di antara para sahabat Nabi shallallahu ’alahi wa sallam yang belajar, tak lagi di usia muda, mereka mulai belajar saat sudah menjadi ayah, bahkan ada yang sudah menjadi kakek untuk cucu-cucunya. Namun mereka tetap bisa menjadi yang terdepan dalam ilmu dan amal. Tidak da kata terlambat untuk belajar.Wallahua’lam bis sholab.Baca Juga:Penulis: Ustadz Ahmad Anshori, LcArtikel: Muslim.or.id

Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (Bag. 7) : Optimalkan Masa Muda untuk Belajar

Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (bag. 6) : Berikan Perhatianmu Kepada IlmuBismillah …Fase Terbaik dalam Usia ManusiaUmur manusia berjalan pada tiga fase kehidupan: fase balita, fase muda, kemudian fase tua. Dua di antaranya (fase balita dan fase tua) adalah titik lemah manusia. Hanya satu fase saja manusia berada di titik terkuat dan puncak kesempurnaan akal dan fisiknya, yaitu masa muda. Sehingga kehidupan kita, diawali dengan kelemahan yaitu saat balita, dan berakhir dengan kelemahan, yaitu tua. Ibarat seorang yang menaiki gunung, dari lembah menuju puncak kemudian turun kembali ke ke lembah.Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ يُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ ثُمَّ لِتَكُونُوا شُيُوخًا ۚ وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ مِن قَبْلُ ۖ وَلِتَبْلُغُوا أَجَلًا مُّسَمًّى وَلَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Dia-lah yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan kamu hidup lagi) sampai tua, di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (Kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu memahami(nya).”  (QS. Ghofir: 67)Baca Juga: Masa Muda yang DipertanggungJawabkanOptimalkan Masa Muda kitaJika diperhatikan perjalanan siklus kehidupan kita, kita berada di posisi sempurna kekuatan akal dan fisik, hanya di satu kesempatan saja, yaitu di masa muda. Masa yang sedikit, minoritas dari tiga fase hidup kita dan sangat sebentar. Sungguh merugi jika usia muda tersebut tidak kita manfaatkan untuk belajar.Imam Ahmad pernah mengatakan,ما شبهت الشاب إلا بشيء كان في كمي فسقط“Tidak ada permisalan yang paling tepat untuk waktu muda, kecuali ibarat seorang yang memegang barang di genggamannya lalu terjatuh.” (Mukhtashor Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 24)Jangan sampai kita berprinsip, taubat di masa tua saja. Sekarang mumpung masih muda, kita nikmati dunia, foya-foya, dan bersenang-senang. Saat sudah tua, baru sadar akhirat, sadar belajar agama. Jangan sampai prinsip ini merasuki kita. Akankah kita persembahkan untuk Allah lemah-lemah kita?! Masa kuat saat muda, kita persembahkan untuk hawa nafsu?! Apakah kita berikan untuk Allah hanya sisa-sisa?! Di mana sikap pengagungan kepada Allah Tuhan Pencipta kita?! Maka mensyukuri masa muda, adalah dengan mengorbankannya untuk ibadah dan belajar tentang agama Allah Ta’ala.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeKeutamaan Menuntut Ilmu di Usia MudaBelajar di usia muda, akan lebih efektif. Ilmu mudah diserap dan dipahami. Karena akal dan pikiran, berada di puncak kekuatannya. Hasan Al-Basri rahimahullah memberikan testimoni,العلم في الصغر كالنقش في الحجر“Ilmu yang dipelajari saat masih muda, akan melekat seperti seorang yang memahat batu.” (Mukhtashor Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 24)Artinya, tulisan di pahatan batu, akan awet ada, tidak mudah terhapus.Namun pesan ini bukan berarti menanamkan pesismisme kepada orang-orang tua untuk belajar. Mari terus belajar di usia apapun kita. Dan jangan malu belajar meski sudah berumur. Karena banyak pula di antara para sahabat Nabi shallallahu ’alahi wa sallam yang belajar, tak lagi di usia muda, mereka mulai belajar saat sudah menjadi ayah, bahkan ada yang sudah menjadi kakek untuk cucu-cucunya. Namun mereka tetap bisa menjadi yang terdepan dalam ilmu dan amal. Tidak da kata terlambat untuk belajar.Wallahua’lam bis sholab.Baca Juga:Penulis: Ustadz Ahmad Anshori, LcArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (bag. 6) : Berikan Perhatianmu Kepada IlmuBismillah …Fase Terbaik dalam Usia ManusiaUmur manusia berjalan pada tiga fase kehidupan: fase balita, fase muda, kemudian fase tua. Dua di antaranya (fase balita dan fase tua) adalah titik lemah manusia. Hanya satu fase saja manusia berada di titik terkuat dan puncak kesempurnaan akal dan fisiknya, yaitu masa muda. Sehingga kehidupan kita, diawali dengan kelemahan yaitu saat balita, dan berakhir dengan kelemahan, yaitu tua. Ibarat seorang yang menaiki gunung, dari lembah menuju puncak kemudian turun kembali ke ke lembah.Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ يُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ ثُمَّ لِتَكُونُوا شُيُوخًا ۚ وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ مِن قَبْلُ ۖ وَلِتَبْلُغُوا أَجَلًا مُّسَمًّى وَلَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Dia-lah yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan kamu hidup lagi) sampai tua, di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (Kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu memahami(nya).”  (QS. Ghofir: 67)Baca Juga: Masa Muda yang DipertanggungJawabkanOptimalkan Masa Muda kitaJika diperhatikan perjalanan siklus kehidupan kita, kita berada di posisi sempurna kekuatan akal dan fisik, hanya di satu kesempatan saja, yaitu di masa muda. Masa yang sedikit, minoritas dari tiga fase hidup kita dan sangat sebentar. Sungguh merugi jika usia muda tersebut tidak kita manfaatkan untuk belajar.Imam Ahmad pernah mengatakan,ما شبهت الشاب إلا بشيء كان في كمي فسقط“Tidak ada permisalan yang paling tepat untuk waktu muda, kecuali ibarat seorang yang memegang barang di genggamannya lalu terjatuh.” (Mukhtashor Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 24)Jangan sampai kita berprinsip, taubat di masa tua saja. Sekarang mumpung masih muda, kita nikmati dunia, foya-foya, dan bersenang-senang. Saat sudah tua, baru sadar akhirat, sadar belajar agama. Jangan sampai prinsip ini merasuki kita. Akankah kita persembahkan untuk Allah lemah-lemah kita?! Masa kuat saat muda, kita persembahkan untuk hawa nafsu?! Apakah kita berikan untuk Allah hanya sisa-sisa?! Di mana sikap pengagungan kepada Allah Tuhan Pencipta kita?! Maka mensyukuri masa muda, adalah dengan mengorbankannya untuk ibadah dan belajar tentang agama Allah Ta’ala.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeKeutamaan Menuntut Ilmu di Usia MudaBelajar di usia muda, akan lebih efektif. Ilmu mudah diserap dan dipahami. Karena akal dan pikiran, berada di puncak kekuatannya. Hasan Al-Basri rahimahullah memberikan testimoni,العلم في الصغر كالنقش في الحجر“Ilmu yang dipelajari saat masih muda, akan melekat seperti seorang yang memahat batu.” (Mukhtashor Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 24)Artinya, tulisan di pahatan batu, akan awet ada, tidak mudah terhapus.Namun pesan ini bukan berarti menanamkan pesismisme kepada orang-orang tua untuk belajar. Mari terus belajar di usia apapun kita. Dan jangan malu belajar meski sudah berumur. Karena banyak pula di antara para sahabat Nabi shallallahu ’alahi wa sallam yang belajar, tak lagi di usia muda, mereka mulai belajar saat sudah menjadi ayah, bahkan ada yang sudah menjadi kakek untuk cucu-cucunya. Namun mereka tetap bisa menjadi yang terdepan dalam ilmu dan amal. Tidak da kata terlambat untuk belajar.Wallahua’lam bis sholab.Baca Juga:Penulis: Ustadz Ahmad Anshori, LcArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Agar Aku Sukses Menuntut Ilmu (bag. 6) : Berikan Perhatianmu Kepada IlmuBismillah …Fase Terbaik dalam Usia ManusiaUmur manusia berjalan pada tiga fase kehidupan: fase balita, fase muda, kemudian fase tua. Dua di antaranya (fase balita dan fase tua) adalah titik lemah manusia. Hanya satu fase saja manusia berada di titik terkuat dan puncak kesempurnaan akal dan fisiknya, yaitu masa muda. Sehingga kehidupan kita, diawali dengan kelemahan yaitu saat balita, dan berakhir dengan kelemahan, yaitu tua. Ibarat seorang yang menaiki gunung, dari lembah menuju puncak kemudian turun kembali ke ke lembah.Allah Ta’ala berfirman,هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ يُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ ثُمَّ لِتَكُونُوا شُيُوخًا ۚ وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ مِن قَبْلُ ۖ وَلِتَبْلُغُوا أَجَلًا مُّسَمًّى وَلَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Dia-lah yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan kamu hidup lagi) sampai tua, di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (Kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu memahami(nya).”  (QS. Ghofir: 67)Baca Juga: Masa Muda yang DipertanggungJawabkanOptimalkan Masa Muda kitaJika diperhatikan perjalanan siklus kehidupan kita, kita berada di posisi sempurna kekuatan akal dan fisik, hanya di satu kesempatan saja, yaitu di masa muda. Masa yang sedikit, minoritas dari tiga fase hidup kita dan sangat sebentar. Sungguh merugi jika usia muda tersebut tidak kita manfaatkan untuk belajar.Imam Ahmad pernah mengatakan,ما شبهت الشاب إلا بشيء كان في كمي فسقط“Tidak ada permisalan yang paling tepat untuk waktu muda, kecuali ibarat seorang yang memegang barang di genggamannya lalu terjatuh.” (Mukhtashor Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 24)Jangan sampai kita berprinsip, taubat di masa tua saja. Sekarang mumpung masih muda, kita nikmati dunia, foya-foya, dan bersenang-senang. Saat sudah tua, baru sadar akhirat, sadar belajar agama. Jangan sampai prinsip ini merasuki kita. Akankah kita persembahkan untuk Allah lemah-lemah kita?! Masa kuat saat muda, kita persembahkan untuk hawa nafsu?! Apakah kita berikan untuk Allah hanya sisa-sisa?! Di mana sikap pengagungan kepada Allah Tuhan Pencipta kita?! Maka mensyukuri masa muda, adalah dengan mengorbankannya untuk ibadah dan belajar tentang agama Allah Ta’ala.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeKeutamaan Menuntut Ilmu di Usia MudaBelajar di usia muda, akan lebih efektif. Ilmu mudah diserap dan dipahami. Karena akal dan pikiran, berada di puncak kekuatannya. Hasan Al-Basri rahimahullah memberikan testimoni,العلم في الصغر كالنقش في الحجر“Ilmu yang dipelajari saat masih muda, akan melekat seperti seorang yang memahat batu.” (Mukhtashor Ta’dhim Al-‘Ilmi, hal. 24)Artinya, tulisan di pahatan batu, akan awet ada, tidak mudah terhapus.Namun pesan ini bukan berarti menanamkan pesismisme kepada orang-orang tua untuk belajar. Mari terus belajar di usia apapun kita. Dan jangan malu belajar meski sudah berumur. Karena banyak pula di antara para sahabat Nabi shallallahu ’alahi wa sallam yang belajar, tak lagi di usia muda, mereka mulai belajar saat sudah menjadi ayah, bahkan ada yang sudah menjadi kakek untuk cucu-cucunya. Namun mereka tetap bisa menjadi yang terdepan dalam ilmu dan amal. Tidak da kata terlambat untuk belajar.Wallahua’lam bis sholab.Baca Juga:Penulis: Ustadz Ahmad Anshori, LcArtikel: Muslim.or.id

Bagaimana Shalat Malamnya Nabi Daud?

Bagaimana shalat malamnya Nabi Daud ‘alaihis salam? Yang jelas mereka orang-orang saleh punya semangat untuk beribadah. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1177 1.2. Faedah dari hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1177 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَحَبُّ الصَّلاةِ إِلَى اللهِ صَلاةُ دَاوُدَ ، وَأحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ ، كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَيَصُومُ يَوماً وَيُفْطِرُ يَوْماً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling dicintai Allah adalah shalat Daud. Dan puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Daud. Daud tidur separuh malam dan bangun pada sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya. Ia juga puasa sehari dan berbuka sehari.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1131 dan Muslim, no. 189]   Faedah dari hadits Para nabi saling mengikuti satu dan lainnya. Orang-orang saleh mengajak untuk mencontoh para nabi. Keluar dari cara mereka beragama, berarti melakukan ibadah yang tidak dicintai oleh Allah, walau ibadah itu dianggap banyak oleh orang yang melakukannya. Para nabi itu rajin shalat dan puasa. Jadi hal semacam ini bukan hanya kekhususan umat ini saja. Allah memiliki sifat cinta. Allah Ta’ala mencintai perbuatan hamba dan memberi mereka wasiat dan melarang perbuatan yang bahaya bagi mereka. Semua perbuatan hamba sudah diciptakan oleh Allah. Baca Juga: Nabi Daud Bertasbih pada Waktu Pagi dan Petang Berapa Jam Shalat Malam Nabi Muhammad? Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam nabi daud puasa daud riyadhus sholihin shalat malam shalat nabi daud shalat tahajud waktu shalat malam

Bagaimana Shalat Malamnya Nabi Daud?

Bagaimana shalat malamnya Nabi Daud ‘alaihis salam? Yang jelas mereka orang-orang saleh punya semangat untuk beribadah. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1177 1.2. Faedah dari hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1177 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَحَبُّ الصَّلاةِ إِلَى اللهِ صَلاةُ دَاوُدَ ، وَأحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ ، كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَيَصُومُ يَوماً وَيُفْطِرُ يَوْماً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling dicintai Allah adalah shalat Daud. Dan puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Daud. Daud tidur separuh malam dan bangun pada sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya. Ia juga puasa sehari dan berbuka sehari.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1131 dan Muslim, no. 189]   Faedah dari hadits Para nabi saling mengikuti satu dan lainnya. Orang-orang saleh mengajak untuk mencontoh para nabi. Keluar dari cara mereka beragama, berarti melakukan ibadah yang tidak dicintai oleh Allah, walau ibadah itu dianggap banyak oleh orang yang melakukannya. Para nabi itu rajin shalat dan puasa. Jadi hal semacam ini bukan hanya kekhususan umat ini saja. Allah memiliki sifat cinta. Allah Ta’ala mencintai perbuatan hamba dan memberi mereka wasiat dan melarang perbuatan yang bahaya bagi mereka. Semua perbuatan hamba sudah diciptakan oleh Allah. Baca Juga: Nabi Daud Bertasbih pada Waktu Pagi dan Petang Berapa Jam Shalat Malam Nabi Muhammad? Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam nabi daud puasa daud riyadhus sholihin shalat malam shalat nabi daud shalat tahajud waktu shalat malam
Bagaimana shalat malamnya Nabi Daud ‘alaihis salam? Yang jelas mereka orang-orang saleh punya semangat untuk beribadah. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1177 1.2. Faedah dari hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1177 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَحَبُّ الصَّلاةِ إِلَى اللهِ صَلاةُ دَاوُدَ ، وَأحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ ، كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَيَصُومُ يَوماً وَيُفْطِرُ يَوْماً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling dicintai Allah adalah shalat Daud. Dan puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Daud. Daud tidur separuh malam dan bangun pada sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya. Ia juga puasa sehari dan berbuka sehari.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1131 dan Muslim, no. 189]   Faedah dari hadits Para nabi saling mengikuti satu dan lainnya. Orang-orang saleh mengajak untuk mencontoh para nabi. Keluar dari cara mereka beragama, berarti melakukan ibadah yang tidak dicintai oleh Allah, walau ibadah itu dianggap banyak oleh orang yang melakukannya. Para nabi itu rajin shalat dan puasa. Jadi hal semacam ini bukan hanya kekhususan umat ini saja. Allah memiliki sifat cinta. Allah Ta’ala mencintai perbuatan hamba dan memberi mereka wasiat dan melarang perbuatan yang bahaya bagi mereka. Semua perbuatan hamba sudah diciptakan oleh Allah. Baca Juga: Nabi Daud Bertasbih pada Waktu Pagi dan Petang Berapa Jam Shalat Malam Nabi Muhammad? Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam nabi daud puasa daud riyadhus sholihin shalat malam shalat nabi daud shalat tahajud waktu shalat malam


Bagaimana shalat malamnya Nabi Daud ‘alaihis salam? Yang jelas mereka orang-orang saleh punya semangat untuk beribadah. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1177 1.2. Faedah dari hadits 1.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1177 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَحَبُّ الصَّلاةِ إِلَى اللهِ صَلاةُ دَاوُدَ ، وَأحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ ، كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَيَصُومُ يَوماً وَيُفْطِرُ يَوْماً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling dicintai Allah adalah shalat Daud. Dan puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Daud. Daud tidur separuh malam dan bangun pada sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya. Ia juga puasa sehari dan berbuka sehari.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1131 dan Muslim, no. 189]   Faedah dari hadits Para nabi saling mengikuti satu dan lainnya. Orang-orang saleh mengajak untuk mencontoh para nabi. Keluar dari cara mereka beragama, berarti melakukan ibadah yang tidak dicintai oleh Allah, walau ibadah itu dianggap banyak oleh orang yang melakukannya. Para nabi itu rajin shalat dan puasa. Jadi hal semacam ini bukan hanya kekhususan umat ini saja. Allah memiliki sifat cinta. Allah Ta’ala mencintai perbuatan hamba dan memberi mereka wasiat dan melarang perbuatan yang bahaya bagi mereka. Semua perbuatan hamba sudah diciptakan oleh Allah. Baca Juga: Nabi Daud Bertasbih pada Waktu Pagi dan Petang Berapa Jam Shalat Malam Nabi Muhammad? Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam nabi daud puasa daud riyadhus sholihin shalat malam shalat nabi daud shalat tahajud waktu shalat malam

Syarhus Sunnah: Tidak Mudah Mengafirkan Orang dan Menjauhi Ahli Bi’dah

Seorang muslim tidak boleh mudah mengafirkan orang lain. Namun mereka tetap disuruh menjauhi ahli bid’ah. Daftar Isi tutup 1. Kita diajarkan tawassuth 2. Menahan diri dari mengafirkan ahlul kiblat 3. Berlepas diri dari kebid’ahan 3.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالإِمْسَاكُ عَنْ تَكْفِيْرِ أَهْلِ القِبْلَةِ وَالبَرَاءَةُ مِنْهُمْ فِيْمَا أَحْدَثُوْا مَالَمْ يَبْتَدِعُوْا ضَلاَلاًفَمَنِ ابْتَدَعَ مِنْهُمْ ضَلاَلاً كَانَ عَلَى أَهْلِ القِبْلَةِ خَارِجًا وَمِنَ الدِّيْنِ مَارِقًا وَيُتَقَرَّبُ إِلَى اللهِ بِالبَرَاءَةِ مِنْهُ وَيُهْجَرُ وَيُحْقَرُ وَتُجْتَنَبُ غُدَّتَهُ فَهِيَ أَعْدَى مِنْ غُدَّةِ الجَرَبِ “(Di antara prinsip Ahlus Sunnah adalah) menahan diri dari mengafirkan ahlul kiblat dan berlepas diri dari mereka dari apa-apa yang diada-adakan (bid’ah), sepanjang mereka tidak melakukan kebid’ahan yang sesat. Barangsiapa yang melakukan kebid’ahan yang sesat (yang sampai pada taraf kekafiran), maka keluar dari ahlul kiblat dan agama (Islam). Dan kita bertaqarrub kepada Allah ‘azza wa jalla dengan berlepas diri dari kebid’ahannya. Diboikot, dihinakan, dan dijauhi penyakitnya yang lebih menular dibandingkan penyakit kurap.”   Kita diajarkan tawassuth Kali ini kita diajarkan untuk bersikap tawassuth (pertengahan) yaitu antara yang ghuluw (berlebih-lebihan) dan java’ (meremehkan) atau antara ifrath (berlebihan) dan tafrith (meremehkan). Namun sikap pertengahan ini tetap dengan mengikuti kebenaran dan petunjuk yang dibawa oleh Allah dan Rasul-Nya.   Menahan diri dari mengafirkan ahlul kiblat Hendaklah menahan diri dari mengafirkan ahlil kiblat (yaitu mereka yang shalat menghadap kiblat), barangkali di antara mereka ada kesalahan atau penyimpangan, namun hal itu tidak mengeluarkan mereka dari Islam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا ، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا ، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا ، فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِى لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ ، فَلاَ تُخْفِرُوا اللَّهَ فِى ذِمَّتِهِ “Barangsiapa mengerjakan shalat kami, menghadap kiblat kami, dan memakan sembelihan kami; maka dia adalah muslim. Dia akan mendapatkan jaminan dari Allah dan Rasul-Nya. Janganlah engkau membatalkan jaminan Allah padanya.” (HR. Bukhari, no. 391) Kalau memang keadaannya ia tetaplah muslim, maka tidak boleh dikafirkan. Tidak boleh keluar dari hukum asal tadi kecuali dengan yakin. Hal ini berbeda dengan prinsip Khawarij dan Muktazilah yang begitu cepat mengafirkan setiap muslim yang menyelisihi pemikiran dan prinsip mereka. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 116. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul mengatakan, “Tidak boleh memutlakkan kata kafir atau mengafirkan secara person melainkan dengan dalil Al-Kitab dan As-Sunnah, maka tidaklah kafir dengan maksiat atau karena suatu dosa. Juga tidak bisa mengafirkan karena alasan benci, tidak suka, hawa nafsu, dan syubhat. Mengafirkan harus dengan dalil syari dan argumen yang jelas. Karena mengafirkan seorang muslim tanpa melakukan dosa kekafiran itu haram.” Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 98. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sebagian ahli bid’ah masih memiliki iman yang tidak ada pada yang lainnya, maka tidak boleh seorang pun menilainya kafir walaupun yang ahli bid’ah lakukan itu keliru sampai datang dalil dan jelas argumennya. Siapa yang beriman dengan iman yang yakin, maka tidak dapat dihapus keimanannya dengan sekadar keragu-raguan. Vonis kafir bisa ada hanya jika sudah ditegakkan hujjah (argumen) dan syubhat yang ada telah hilang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 12:502, dinukil dari Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 99). Baca Juga: Wajib Mengkafirkan Orang Kafir dan Musyrik Berlepas diri dari kebid’ahan Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “dan berlepas diri dari mereka dari apa-apa yang diada-adakan (bid’ah)”. Kalimat ini maksudnya, bisa saja dari Ahlus Sunnah ada yang terjerumus dalam kesalahan, maka kita menahan diri dari berlepas diri darinya karena tidak seorang pun yang tak lepas dari kesalahan. Sedangkan yang bukan Ahlus Sunnah, Imam Al-Muzani katakan, “Barangsiapa yang melakukan kebid’ahan yang sesat (yang sampai pada taraf kekafiran), maka keluar dari ahlul kiblat dan agama (Islam). Dan kita bertaqarrub kepada Allah ‘azza wa jalla dengan berlepas diri dari kebid’ahannya. Diboikot, dihinakan …” yaitu siapa yang buat bid’ah yang sesat dan prinsip beragamanya dengan prinsip ahli bid’ah dan menyelisihi Sunnah nabi, maka kita harus berlepas diri dari prinsip dan jalan beragama semacam itu, ia diboikot atau ditinggalkan sehingga orang selamat dari kebid’ahan dan agamanya terjaga. Inilah faedah dari hajer (boikot) yang manfaatnya akan kembali pada yang menghajer (memboikot). Namun kemanfaatan dari menghajer (memboikot) dapat kembali pada yang diboikot (al-mahjur) supaya mengingatkan kebid’ahan yang ia lakukan. Masalah ini nantinya kembali pada kaedah syariat dalam meraih maslahat dan menolak mudarat.” Sedangkan perkataan Imam Al-Muzani, “Diboikot, dihinakan, dan dijauhi penyakitnya yang lebih menular dibandingkan penyakit kurap”, penyakit jarob yang disebutkan di sini ditemukan pada hewan yang di mana bisa menular. Syaikh ‘Abdur Razaq lantas mengatakan, “Kebid’ahan itu lebih cepat menular dari penyakit jarob (penyakit pada hewan).” Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 117. Adapun bahaya bid’ah di antaranya diterangkan dalam hadits: Dari Abu Najih Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang membuat hati menjadi bergetar dan mata menangis, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah! Sepertinya ini adalah wasiat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah wasiat kepada kami.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَي اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ‘Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun kalian dipimpin seorang budak. Sungguh, orang yang hidup di antara kalian sepeninggalku, ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunnahku dan Sunnah khulafaur rosyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, serta jauhilah setiap perkara yang diada-adakan, karena setiap bidah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Bid’ah itu adalah syariat yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Itulah kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan bid’ah dengan kalimat, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718) Ibnu Taimiyah rahimahullah mendefinisikan bid’ah dengan mengatakan, وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18: 346) Bid’ah sendiri ada dua macam: Bid’ah mufassiqah: bid’ah yang tidak mendustakan sesuatu pun dari Al-Kitab dan As-Sunnah, seperti mengakhirkan shalat dari waktunya atau mendahulukan khutbah dari shalat ied. Bid’ah mukaffirah: bid’ah yang mengingkari syariat yang telah disepakati secara mutawatir, atau menentang kewajiban, atau menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal, atau meyakini apa yang sudah Allah dan Rasul-Nya tiadakan bagi Allah, karena ini sama saja mendustakan Al-Kitab dan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya adalah bid’ah yang dilakukan kaum Jahmiyyah yang mengingkari sifat-sifat Allah dan menyatakan Alquran itu makhluk.   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Baca Juga: Syi’ah Mengkafirkan yang Tidak Mengikuti Imam Mereka Wajib Mengkafirkan Orang Kafir dan Musyrik     Diselesaikan di Karangbendo, 11 Februari 2020 (17 Jumadats Tsaniyyah 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskafir kekafiran mengafirkan mengafirkan orang syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Tidak Mudah Mengafirkan Orang dan Menjauhi Ahli Bi’dah

Seorang muslim tidak boleh mudah mengafirkan orang lain. Namun mereka tetap disuruh menjauhi ahli bid’ah. Daftar Isi tutup 1. Kita diajarkan tawassuth 2. Menahan diri dari mengafirkan ahlul kiblat 3. Berlepas diri dari kebid’ahan 3.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالإِمْسَاكُ عَنْ تَكْفِيْرِ أَهْلِ القِبْلَةِ وَالبَرَاءَةُ مِنْهُمْ فِيْمَا أَحْدَثُوْا مَالَمْ يَبْتَدِعُوْا ضَلاَلاًفَمَنِ ابْتَدَعَ مِنْهُمْ ضَلاَلاً كَانَ عَلَى أَهْلِ القِبْلَةِ خَارِجًا وَمِنَ الدِّيْنِ مَارِقًا وَيُتَقَرَّبُ إِلَى اللهِ بِالبَرَاءَةِ مِنْهُ وَيُهْجَرُ وَيُحْقَرُ وَتُجْتَنَبُ غُدَّتَهُ فَهِيَ أَعْدَى مِنْ غُدَّةِ الجَرَبِ “(Di antara prinsip Ahlus Sunnah adalah) menahan diri dari mengafirkan ahlul kiblat dan berlepas diri dari mereka dari apa-apa yang diada-adakan (bid’ah), sepanjang mereka tidak melakukan kebid’ahan yang sesat. Barangsiapa yang melakukan kebid’ahan yang sesat (yang sampai pada taraf kekafiran), maka keluar dari ahlul kiblat dan agama (Islam). Dan kita bertaqarrub kepada Allah ‘azza wa jalla dengan berlepas diri dari kebid’ahannya. Diboikot, dihinakan, dan dijauhi penyakitnya yang lebih menular dibandingkan penyakit kurap.”   Kita diajarkan tawassuth Kali ini kita diajarkan untuk bersikap tawassuth (pertengahan) yaitu antara yang ghuluw (berlebih-lebihan) dan java’ (meremehkan) atau antara ifrath (berlebihan) dan tafrith (meremehkan). Namun sikap pertengahan ini tetap dengan mengikuti kebenaran dan petunjuk yang dibawa oleh Allah dan Rasul-Nya.   Menahan diri dari mengafirkan ahlul kiblat Hendaklah menahan diri dari mengafirkan ahlil kiblat (yaitu mereka yang shalat menghadap kiblat), barangkali di antara mereka ada kesalahan atau penyimpangan, namun hal itu tidak mengeluarkan mereka dari Islam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا ، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا ، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا ، فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِى لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ ، فَلاَ تُخْفِرُوا اللَّهَ فِى ذِمَّتِهِ “Barangsiapa mengerjakan shalat kami, menghadap kiblat kami, dan memakan sembelihan kami; maka dia adalah muslim. Dia akan mendapatkan jaminan dari Allah dan Rasul-Nya. Janganlah engkau membatalkan jaminan Allah padanya.” (HR. Bukhari, no. 391) Kalau memang keadaannya ia tetaplah muslim, maka tidak boleh dikafirkan. Tidak boleh keluar dari hukum asal tadi kecuali dengan yakin. Hal ini berbeda dengan prinsip Khawarij dan Muktazilah yang begitu cepat mengafirkan setiap muslim yang menyelisihi pemikiran dan prinsip mereka. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 116. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul mengatakan, “Tidak boleh memutlakkan kata kafir atau mengafirkan secara person melainkan dengan dalil Al-Kitab dan As-Sunnah, maka tidaklah kafir dengan maksiat atau karena suatu dosa. Juga tidak bisa mengafirkan karena alasan benci, tidak suka, hawa nafsu, dan syubhat. Mengafirkan harus dengan dalil syari dan argumen yang jelas. Karena mengafirkan seorang muslim tanpa melakukan dosa kekafiran itu haram.” Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 98. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sebagian ahli bid’ah masih memiliki iman yang tidak ada pada yang lainnya, maka tidak boleh seorang pun menilainya kafir walaupun yang ahli bid’ah lakukan itu keliru sampai datang dalil dan jelas argumennya. Siapa yang beriman dengan iman yang yakin, maka tidak dapat dihapus keimanannya dengan sekadar keragu-raguan. Vonis kafir bisa ada hanya jika sudah ditegakkan hujjah (argumen) dan syubhat yang ada telah hilang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 12:502, dinukil dari Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 99). Baca Juga: Wajib Mengkafirkan Orang Kafir dan Musyrik Berlepas diri dari kebid’ahan Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “dan berlepas diri dari mereka dari apa-apa yang diada-adakan (bid’ah)”. Kalimat ini maksudnya, bisa saja dari Ahlus Sunnah ada yang terjerumus dalam kesalahan, maka kita menahan diri dari berlepas diri darinya karena tidak seorang pun yang tak lepas dari kesalahan. Sedangkan yang bukan Ahlus Sunnah, Imam Al-Muzani katakan, “Barangsiapa yang melakukan kebid’ahan yang sesat (yang sampai pada taraf kekafiran), maka keluar dari ahlul kiblat dan agama (Islam). Dan kita bertaqarrub kepada Allah ‘azza wa jalla dengan berlepas diri dari kebid’ahannya. Diboikot, dihinakan …” yaitu siapa yang buat bid’ah yang sesat dan prinsip beragamanya dengan prinsip ahli bid’ah dan menyelisihi Sunnah nabi, maka kita harus berlepas diri dari prinsip dan jalan beragama semacam itu, ia diboikot atau ditinggalkan sehingga orang selamat dari kebid’ahan dan agamanya terjaga. Inilah faedah dari hajer (boikot) yang manfaatnya akan kembali pada yang menghajer (memboikot). Namun kemanfaatan dari menghajer (memboikot) dapat kembali pada yang diboikot (al-mahjur) supaya mengingatkan kebid’ahan yang ia lakukan. Masalah ini nantinya kembali pada kaedah syariat dalam meraih maslahat dan menolak mudarat.” Sedangkan perkataan Imam Al-Muzani, “Diboikot, dihinakan, dan dijauhi penyakitnya yang lebih menular dibandingkan penyakit kurap”, penyakit jarob yang disebutkan di sini ditemukan pada hewan yang di mana bisa menular. Syaikh ‘Abdur Razaq lantas mengatakan, “Kebid’ahan itu lebih cepat menular dari penyakit jarob (penyakit pada hewan).” Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 117. Adapun bahaya bid’ah di antaranya diterangkan dalam hadits: Dari Abu Najih Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang membuat hati menjadi bergetar dan mata menangis, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah! Sepertinya ini adalah wasiat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah wasiat kepada kami.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَي اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ‘Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun kalian dipimpin seorang budak. Sungguh, orang yang hidup di antara kalian sepeninggalku, ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunnahku dan Sunnah khulafaur rosyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, serta jauhilah setiap perkara yang diada-adakan, karena setiap bidah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Bid’ah itu adalah syariat yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Itulah kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan bid’ah dengan kalimat, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718) Ibnu Taimiyah rahimahullah mendefinisikan bid’ah dengan mengatakan, وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18: 346) Bid’ah sendiri ada dua macam: Bid’ah mufassiqah: bid’ah yang tidak mendustakan sesuatu pun dari Al-Kitab dan As-Sunnah, seperti mengakhirkan shalat dari waktunya atau mendahulukan khutbah dari shalat ied. Bid’ah mukaffirah: bid’ah yang mengingkari syariat yang telah disepakati secara mutawatir, atau menentang kewajiban, atau menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal, atau meyakini apa yang sudah Allah dan Rasul-Nya tiadakan bagi Allah, karena ini sama saja mendustakan Al-Kitab dan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya adalah bid’ah yang dilakukan kaum Jahmiyyah yang mengingkari sifat-sifat Allah dan menyatakan Alquran itu makhluk.   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Baca Juga: Syi’ah Mengkafirkan yang Tidak Mengikuti Imam Mereka Wajib Mengkafirkan Orang Kafir dan Musyrik     Diselesaikan di Karangbendo, 11 Februari 2020 (17 Jumadats Tsaniyyah 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskafir kekafiran mengafirkan mengafirkan orang syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Seorang muslim tidak boleh mudah mengafirkan orang lain. Namun mereka tetap disuruh menjauhi ahli bid’ah. Daftar Isi tutup 1. Kita diajarkan tawassuth 2. Menahan diri dari mengafirkan ahlul kiblat 3. Berlepas diri dari kebid’ahan 3.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالإِمْسَاكُ عَنْ تَكْفِيْرِ أَهْلِ القِبْلَةِ وَالبَرَاءَةُ مِنْهُمْ فِيْمَا أَحْدَثُوْا مَالَمْ يَبْتَدِعُوْا ضَلاَلاًفَمَنِ ابْتَدَعَ مِنْهُمْ ضَلاَلاً كَانَ عَلَى أَهْلِ القِبْلَةِ خَارِجًا وَمِنَ الدِّيْنِ مَارِقًا وَيُتَقَرَّبُ إِلَى اللهِ بِالبَرَاءَةِ مِنْهُ وَيُهْجَرُ وَيُحْقَرُ وَتُجْتَنَبُ غُدَّتَهُ فَهِيَ أَعْدَى مِنْ غُدَّةِ الجَرَبِ “(Di antara prinsip Ahlus Sunnah adalah) menahan diri dari mengafirkan ahlul kiblat dan berlepas diri dari mereka dari apa-apa yang diada-adakan (bid’ah), sepanjang mereka tidak melakukan kebid’ahan yang sesat. Barangsiapa yang melakukan kebid’ahan yang sesat (yang sampai pada taraf kekafiran), maka keluar dari ahlul kiblat dan agama (Islam). Dan kita bertaqarrub kepada Allah ‘azza wa jalla dengan berlepas diri dari kebid’ahannya. Diboikot, dihinakan, dan dijauhi penyakitnya yang lebih menular dibandingkan penyakit kurap.”   Kita diajarkan tawassuth Kali ini kita diajarkan untuk bersikap tawassuth (pertengahan) yaitu antara yang ghuluw (berlebih-lebihan) dan java’ (meremehkan) atau antara ifrath (berlebihan) dan tafrith (meremehkan). Namun sikap pertengahan ini tetap dengan mengikuti kebenaran dan petunjuk yang dibawa oleh Allah dan Rasul-Nya.   Menahan diri dari mengafirkan ahlul kiblat Hendaklah menahan diri dari mengafirkan ahlil kiblat (yaitu mereka yang shalat menghadap kiblat), barangkali di antara mereka ada kesalahan atau penyimpangan, namun hal itu tidak mengeluarkan mereka dari Islam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا ، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا ، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا ، فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِى لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ ، فَلاَ تُخْفِرُوا اللَّهَ فِى ذِمَّتِهِ “Barangsiapa mengerjakan shalat kami, menghadap kiblat kami, dan memakan sembelihan kami; maka dia adalah muslim. Dia akan mendapatkan jaminan dari Allah dan Rasul-Nya. Janganlah engkau membatalkan jaminan Allah padanya.” (HR. Bukhari, no. 391) Kalau memang keadaannya ia tetaplah muslim, maka tidak boleh dikafirkan. Tidak boleh keluar dari hukum asal tadi kecuali dengan yakin. Hal ini berbeda dengan prinsip Khawarij dan Muktazilah yang begitu cepat mengafirkan setiap muslim yang menyelisihi pemikiran dan prinsip mereka. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 116. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul mengatakan, “Tidak boleh memutlakkan kata kafir atau mengafirkan secara person melainkan dengan dalil Al-Kitab dan As-Sunnah, maka tidaklah kafir dengan maksiat atau karena suatu dosa. Juga tidak bisa mengafirkan karena alasan benci, tidak suka, hawa nafsu, dan syubhat. Mengafirkan harus dengan dalil syari dan argumen yang jelas. Karena mengafirkan seorang muslim tanpa melakukan dosa kekafiran itu haram.” Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 98. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sebagian ahli bid’ah masih memiliki iman yang tidak ada pada yang lainnya, maka tidak boleh seorang pun menilainya kafir walaupun yang ahli bid’ah lakukan itu keliru sampai datang dalil dan jelas argumennya. Siapa yang beriman dengan iman yang yakin, maka tidak dapat dihapus keimanannya dengan sekadar keragu-raguan. Vonis kafir bisa ada hanya jika sudah ditegakkan hujjah (argumen) dan syubhat yang ada telah hilang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 12:502, dinukil dari Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 99). Baca Juga: Wajib Mengkafirkan Orang Kafir dan Musyrik Berlepas diri dari kebid’ahan Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “dan berlepas diri dari mereka dari apa-apa yang diada-adakan (bid’ah)”. Kalimat ini maksudnya, bisa saja dari Ahlus Sunnah ada yang terjerumus dalam kesalahan, maka kita menahan diri dari berlepas diri darinya karena tidak seorang pun yang tak lepas dari kesalahan. Sedangkan yang bukan Ahlus Sunnah, Imam Al-Muzani katakan, “Barangsiapa yang melakukan kebid’ahan yang sesat (yang sampai pada taraf kekafiran), maka keluar dari ahlul kiblat dan agama (Islam). Dan kita bertaqarrub kepada Allah ‘azza wa jalla dengan berlepas diri dari kebid’ahannya. Diboikot, dihinakan …” yaitu siapa yang buat bid’ah yang sesat dan prinsip beragamanya dengan prinsip ahli bid’ah dan menyelisihi Sunnah nabi, maka kita harus berlepas diri dari prinsip dan jalan beragama semacam itu, ia diboikot atau ditinggalkan sehingga orang selamat dari kebid’ahan dan agamanya terjaga. Inilah faedah dari hajer (boikot) yang manfaatnya akan kembali pada yang menghajer (memboikot). Namun kemanfaatan dari menghajer (memboikot) dapat kembali pada yang diboikot (al-mahjur) supaya mengingatkan kebid’ahan yang ia lakukan. Masalah ini nantinya kembali pada kaedah syariat dalam meraih maslahat dan menolak mudarat.” Sedangkan perkataan Imam Al-Muzani, “Diboikot, dihinakan, dan dijauhi penyakitnya yang lebih menular dibandingkan penyakit kurap”, penyakit jarob yang disebutkan di sini ditemukan pada hewan yang di mana bisa menular. Syaikh ‘Abdur Razaq lantas mengatakan, “Kebid’ahan itu lebih cepat menular dari penyakit jarob (penyakit pada hewan).” Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 117. Adapun bahaya bid’ah di antaranya diterangkan dalam hadits: Dari Abu Najih Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang membuat hati menjadi bergetar dan mata menangis, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah! Sepertinya ini adalah wasiat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah wasiat kepada kami.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَي اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ‘Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun kalian dipimpin seorang budak. Sungguh, orang yang hidup di antara kalian sepeninggalku, ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunnahku dan Sunnah khulafaur rosyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, serta jauhilah setiap perkara yang diada-adakan, karena setiap bidah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Bid’ah itu adalah syariat yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Itulah kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan bid’ah dengan kalimat, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718) Ibnu Taimiyah rahimahullah mendefinisikan bid’ah dengan mengatakan, وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18: 346) Bid’ah sendiri ada dua macam: Bid’ah mufassiqah: bid’ah yang tidak mendustakan sesuatu pun dari Al-Kitab dan As-Sunnah, seperti mengakhirkan shalat dari waktunya atau mendahulukan khutbah dari shalat ied. Bid’ah mukaffirah: bid’ah yang mengingkari syariat yang telah disepakati secara mutawatir, atau menentang kewajiban, atau menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal, atau meyakini apa yang sudah Allah dan Rasul-Nya tiadakan bagi Allah, karena ini sama saja mendustakan Al-Kitab dan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya adalah bid’ah yang dilakukan kaum Jahmiyyah yang mengingkari sifat-sifat Allah dan menyatakan Alquran itu makhluk.   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Baca Juga: Syi’ah Mengkafirkan yang Tidak Mengikuti Imam Mereka Wajib Mengkafirkan Orang Kafir dan Musyrik     Diselesaikan di Karangbendo, 11 Februari 2020 (17 Jumadats Tsaniyyah 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskafir kekafiran mengafirkan mengafirkan orang syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Seorang muslim tidak boleh mudah mengafirkan orang lain. Namun mereka tetap disuruh menjauhi ahli bid’ah. Daftar Isi tutup 1. Kita diajarkan tawassuth 2. Menahan diri dari mengafirkan ahlul kiblat 3. Berlepas diri dari kebid’ahan 3.1. Referensi: Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالإِمْسَاكُ عَنْ تَكْفِيْرِ أَهْلِ القِبْلَةِ وَالبَرَاءَةُ مِنْهُمْ فِيْمَا أَحْدَثُوْا مَالَمْ يَبْتَدِعُوْا ضَلاَلاًفَمَنِ ابْتَدَعَ مِنْهُمْ ضَلاَلاً كَانَ عَلَى أَهْلِ القِبْلَةِ خَارِجًا وَمِنَ الدِّيْنِ مَارِقًا وَيُتَقَرَّبُ إِلَى اللهِ بِالبَرَاءَةِ مِنْهُ وَيُهْجَرُ وَيُحْقَرُ وَتُجْتَنَبُ غُدَّتَهُ فَهِيَ أَعْدَى مِنْ غُدَّةِ الجَرَبِ “(Di antara prinsip Ahlus Sunnah adalah) menahan diri dari mengafirkan ahlul kiblat dan berlepas diri dari mereka dari apa-apa yang diada-adakan (bid’ah), sepanjang mereka tidak melakukan kebid’ahan yang sesat. Barangsiapa yang melakukan kebid’ahan yang sesat (yang sampai pada taraf kekafiran), maka keluar dari ahlul kiblat dan agama (Islam). Dan kita bertaqarrub kepada Allah ‘azza wa jalla dengan berlepas diri dari kebid’ahannya. Diboikot, dihinakan, dan dijauhi penyakitnya yang lebih menular dibandingkan penyakit kurap.”   Kita diajarkan tawassuth Kali ini kita diajarkan untuk bersikap tawassuth (pertengahan) yaitu antara yang ghuluw (berlebih-lebihan) dan java’ (meremehkan) atau antara ifrath (berlebihan) dan tafrith (meremehkan). Namun sikap pertengahan ini tetap dengan mengikuti kebenaran dan petunjuk yang dibawa oleh Allah dan Rasul-Nya.   Menahan diri dari mengafirkan ahlul kiblat Hendaklah menahan diri dari mengafirkan ahlil kiblat (yaitu mereka yang shalat menghadap kiblat), barangkali di antara mereka ada kesalahan atau penyimpangan, namun hal itu tidak mengeluarkan mereka dari Islam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا ، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا ، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا ، فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِى لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ ، فَلاَ تُخْفِرُوا اللَّهَ فِى ذِمَّتِهِ “Barangsiapa mengerjakan shalat kami, menghadap kiblat kami, dan memakan sembelihan kami; maka dia adalah muslim. Dia akan mendapatkan jaminan dari Allah dan Rasul-Nya. Janganlah engkau membatalkan jaminan Allah padanya.” (HR. Bukhari, no. 391) Kalau memang keadaannya ia tetaplah muslim, maka tidak boleh dikafirkan. Tidak boleh keluar dari hukum asal tadi kecuali dengan yakin. Hal ini berbeda dengan prinsip Khawarij dan Muktazilah yang begitu cepat mengafirkan setiap muslim yang menyelisihi pemikiran dan prinsip mereka. Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 116. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul mengatakan, “Tidak boleh memutlakkan kata kafir atau mengafirkan secara person melainkan dengan dalil Al-Kitab dan As-Sunnah, maka tidaklah kafir dengan maksiat atau karena suatu dosa. Juga tidak bisa mengafirkan karena alasan benci, tidak suka, hawa nafsu, dan syubhat. Mengafirkan harus dengan dalil syari dan argumen yang jelas. Karena mengafirkan seorang muslim tanpa melakukan dosa kekafiran itu haram.” Lihat Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 98. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sebagian ahli bid’ah masih memiliki iman yang tidak ada pada yang lainnya, maka tidak boleh seorang pun menilainya kafir walaupun yang ahli bid’ah lakukan itu keliru sampai datang dalil dan jelas argumennya. Siapa yang beriman dengan iman yang yakin, maka tidak dapat dihapus keimanannya dengan sekadar keragu-raguan. Vonis kafir bisa ada hanya jika sudah ditegakkan hujjah (argumen) dan syubhat yang ada telah hilang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 12:502, dinukil dari Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 99). Baca Juga: Wajib Mengkafirkan Orang Kafir dan Musyrik Berlepas diri dari kebid’ahan Imam Al-Muzani rahimahullah mengatakan, “dan berlepas diri dari mereka dari apa-apa yang diada-adakan (bid’ah)”. Kalimat ini maksudnya, bisa saja dari Ahlus Sunnah ada yang terjerumus dalam kesalahan, maka kita menahan diri dari berlepas diri darinya karena tidak seorang pun yang tak lepas dari kesalahan. Sedangkan yang bukan Ahlus Sunnah, Imam Al-Muzani katakan, “Barangsiapa yang melakukan kebid’ahan yang sesat (yang sampai pada taraf kekafiran), maka keluar dari ahlul kiblat dan agama (Islam). Dan kita bertaqarrub kepada Allah ‘azza wa jalla dengan berlepas diri dari kebid’ahannya. Diboikot, dihinakan …” yaitu siapa yang buat bid’ah yang sesat dan prinsip beragamanya dengan prinsip ahli bid’ah dan menyelisihi Sunnah nabi, maka kita harus berlepas diri dari prinsip dan jalan beragama semacam itu, ia diboikot atau ditinggalkan sehingga orang selamat dari kebid’ahan dan agamanya terjaga. Inilah faedah dari hajer (boikot) yang manfaatnya akan kembali pada yang menghajer (memboikot). Namun kemanfaatan dari menghajer (memboikot) dapat kembali pada yang diboikot (al-mahjur) supaya mengingatkan kebid’ahan yang ia lakukan. Masalah ini nantinya kembali pada kaedah syariat dalam meraih maslahat dan menolak mudarat.” Sedangkan perkataan Imam Al-Muzani, “Diboikot, dihinakan, dan dijauhi penyakitnya yang lebih menular dibandingkan penyakit kurap”, penyakit jarob yang disebutkan di sini ditemukan pada hewan yang di mana bisa menular. Syaikh ‘Abdur Razaq lantas mengatakan, “Kebid’ahan itu lebih cepat menular dari penyakit jarob (penyakit pada hewan).” Lihat Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani, hlm. 117. Adapun bahaya bid’ah di antaranya diterangkan dalam hadits: Dari Abu Najih Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang membuat hati menjadi bergetar dan mata menangis, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah! Sepertinya ini adalah wasiat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah wasiat kepada kami.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَي اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ‘Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun kalian dipimpin seorang budak. Sungguh, orang yang hidup di antara kalian sepeninggalku, ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunnahku dan Sunnah khulafaur rosyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, serta jauhilah setiap perkara yang diada-adakan, karena setiap bidah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Bid’ah itu adalah syariat yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Itulah kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan bid’ah dengan kalimat, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718) Ibnu Taimiyah rahimahullah mendefinisikan bid’ah dengan mengatakan, وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18: 346) Bid’ah sendiri ada dua macam: Bid’ah mufassiqah: bid’ah yang tidak mendustakan sesuatu pun dari Al-Kitab dan As-Sunnah, seperti mengakhirkan shalat dari waktunya atau mendahulukan khutbah dari shalat ied. Bid’ah mukaffirah: bid’ah yang mengingkari syariat yang telah disepakati secara mutawatir, atau menentang kewajiban, atau menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal, atau meyakini apa yang sudah Allah dan Rasul-Nya tiadakan bagi Allah, karena ini sama saja mendustakan Al-Kitab dan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya adalah bid’ah yang dilakukan kaum Jahmiyyah yang mengingkari sifat-sifat Allah dan menyatakan Alquran itu makhluk.   Referensi: Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Salim Bazmul. Penerbit Darul Mirats An-Nabawiy. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. www.alukah.net. Baca Juga: Syi’ah Mengkafirkan yang Tidak Mengikuti Imam Mereka Wajib Mengkafirkan Orang Kafir dan Musyrik     Diselesaikan di Karangbendo, 11 Februari 2020 (17 Jumadats Tsaniyyah 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskafir kekafiran mengafirkan mengafirkan orang syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Buku Gratis: Dajjal, Fitnah Besar Akhir Zaman

Ini adalah buku serial ketiga kami tentang fitnah akhir zaman. Buku sebelumnya adalah tentang “Prediksi Akhir Zaman” dan “Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam”. Kali ini adalah tentang Dajjal yang merupakan fitnah besar yang sudah diingatkan oleh nabi-nabi sebelumnya dan lebih dijelaskan lagi secara terperinci oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Materi Dajjal ini pun sudah ada di Rumaysho.Com pada Tag “Dajjal”. Buku ini bertujuan untuk menjelaskan keimanan kepada rukun iman “beriman kepada hari kiamat” secara spesifik. Juga buku ini ingin meluruskan kesalahpahaman tentang Dajjal terutama yang terus disebarluaskan di berbagai media sosial, bahkan diajarkan oleh para ustadz yang dikenal dengan “Ustadz Akhir Zaman”.   Judul Buku Dajjal, Fitnah Besar Akhir Zaman   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Penerbit Rumaysho   Silakan download dalam bentuk PDF lewat Drop Box: Dajjal, Fitnah Besar Akhir Zaman Buku lainnya dalam bentuk PDF di Dropbox: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com Tagsakhir zaman buku gratis buku terbaru dajjal download buku gratis e-book gratis ebook gratis hari kiamat ustadz akhir zaman

Buku Gratis: Dajjal, Fitnah Besar Akhir Zaman

Ini adalah buku serial ketiga kami tentang fitnah akhir zaman. Buku sebelumnya adalah tentang “Prediksi Akhir Zaman” dan “Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam”. Kali ini adalah tentang Dajjal yang merupakan fitnah besar yang sudah diingatkan oleh nabi-nabi sebelumnya dan lebih dijelaskan lagi secara terperinci oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Materi Dajjal ini pun sudah ada di Rumaysho.Com pada Tag “Dajjal”. Buku ini bertujuan untuk menjelaskan keimanan kepada rukun iman “beriman kepada hari kiamat” secara spesifik. Juga buku ini ingin meluruskan kesalahpahaman tentang Dajjal terutama yang terus disebarluaskan di berbagai media sosial, bahkan diajarkan oleh para ustadz yang dikenal dengan “Ustadz Akhir Zaman”.   Judul Buku Dajjal, Fitnah Besar Akhir Zaman   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Penerbit Rumaysho   Silakan download dalam bentuk PDF lewat Drop Box: Dajjal, Fitnah Besar Akhir Zaman Buku lainnya dalam bentuk PDF di Dropbox: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com Tagsakhir zaman buku gratis buku terbaru dajjal download buku gratis e-book gratis ebook gratis hari kiamat ustadz akhir zaman
Ini adalah buku serial ketiga kami tentang fitnah akhir zaman. Buku sebelumnya adalah tentang “Prediksi Akhir Zaman” dan “Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam”. Kali ini adalah tentang Dajjal yang merupakan fitnah besar yang sudah diingatkan oleh nabi-nabi sebelumnya dan lebih dijelaskan lagi secara terperinci oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Materi Dajjal ini pun sudah ada di Rumaysho.Com pada Tag “Dajjal”. Buku ini bertujuan untuk menjelaskan keimanan kepada rukun iman “beriman kepada hari kiamat” secara spesifik. Juga buku ini ingin meluruskan kesalahpahaman tentang Dajjal terutama yang terus disebarluaskan di berbagai media sosial, bahkan diajarkan oleh para ustadz yang dikenal dengan “Ustadz Akhir Zaman”.   Judul Buku Dajjal, Fitnah Besar Akhir Zaman   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Penerbit Rumaysho   Silakan download dalam bentuk PDF lewat Drop Box: Dajjal, Fitnah Besar Akhir Zaman Buku lainnya dalam bentuk PDF di Dropbox: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com Tagsakhir zaman buku gratis buku terbaru dajjal download buku gratis e-book gratis ebook gratis hari kiamat ustadz akhir zaman


Ini adalah buku serial ketiga kami tentang fitnah akhir zaman. Buku sebelumnya adalah tentang “Prediksi Akhir Zaman” dan “Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam”. Kali ini adalah tentang Dajjal yang merupakan fitnah besar yang sudah diingatkan oleh nabi-nabi sebelumnya dan lebih dijelaskan lagi secara terperinci oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Materi Dajjal ini pun sudah ada di Rumaysho.Com pada Tag “Dajjal”. Buku ini bertujuan untuk menjelaskan keimanan kepada rukun iman “beriman kepada hari kiamat” secara spesifik. Juga buku ini ingin meluruskan kesalahpahaman tentang Dajjal terutama yang terus disebarluaskan di berbagai media sosial, bahkan diajarkan oleh para ustadz yang dikenal dengan “Ustadz Akhir Zaman”.   Judul Buku Dajjal, Fitnah Besar Akhir Zaman   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Penerbit Rumaysho   Silakan download dalam bentuk PDF lewat Drop Box: Dajjal, Fitnah Besar Akhir Zaman Buku lainnya dalam bentuk PDF di Dropbox: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com Tagsakhir zaman buku gratis buku terbaru dajjal download buku gratis e-book gratis ebook gratis hari kiamat ustadz akhir zaman

Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!

Banyak adab-adab dalam Islam bagi para lelaki yang mengarahkan mereka untuk jadi lelaki sejati. Maka yang menerapkan adab-adab tersebut insya Allah jauh dari suka sesama jenis atau LGBT, bahkan akan jadi lelaki yang sejati. Islam melarang laki-laki menyerupai wanita Tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita. Islam mengharamkan lelaki memakai pakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan bagi wanita Islam membolehkan sebagian pakaian dan perhiasan khusus bagi wanita namun haram bagi lelaki, agar terbedakan penampilan wanita dan lelakiDiantaranya, laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:الآثار متواترة بذلك“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).Dan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Demikianlah, agar laki-laki terbedakan dari wanita dari segi cara berpakaian. Islam mewajibkan suami mencari nafkah, sedangkan istri tidak wajib bahkan untuk dibolehkan ada syarat-syaratnya Memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.Adapun wanita, tidak ada kewajiban bekerja dan mencari nafkah. Bahkan lebih utama bagi mereka untuk lebih banyak di rumah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ“Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Islam mewajibkan lelaki shalat berjamaah di masjid, sedangkan wanita lebih baik di rumah Laki-laki wajib menunaikan shalat berjama’ah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil, beliau sudah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,لولا ما في البيوتِ مِنَ النِّساءِ والذرِّيَّةِ لَأقَمتُ الصَّلاةَ، صلاةَ العشاءِ، وأَمَرتُ فتياني يُحَرِّقون ما في البيوتِ بالنَّارِ“Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil sungguh aku akan dirikan shalat Isya kemudian aku perintahkan para pemuda untuk membakar rumah-rumah dengan api” (HR. Ahmad no. 8796, dishahikan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Maka tidak mungkin sikap beliau demikian tegas dan kerasnya, andaikan shalat berjamaah di masjid hanya disunnahkan.Adapun wanita, sebagaimana dipahami dalam hadits Abu Hurairah di atas, mereka (wanita) tidak wajib shalat berjama’ah di masjid. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak jadi menghukum orang-orang yang mangkir shalat jama’ah dikarenakan di rumah-rumah ada para wanita. Menunjukkan para wanita tidak wajib shalat di masjid. Kemudian dalam hadits Ummu Humaid radhiallahu’anha, beliau berkata:يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamar tempatmu tidur lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini”. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat)” (HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah). Islam mewajibkan shalat jum’at, sedangkan wanita tidak diwajibkan Ulama ijma’ (sepakat) bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Islam mensyariatkan ketika mengingatkan imam dalam shalat, lelaki dengan suara, wanita dengan tepukan. Menunjukkan bahwa lelaki boleh lantang, sedangkan wanita dikedepankan sitr (menutup diri) dan malu. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421). Islam menganjurkan agar lelaki tidak sisiran tiap hari Laki-laki tidak boleh berlebihan dalam merawat rambut sehingga sibuk dandan dan bersolek. Karena dandan dan bersolek itu tabiat wanita. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu’anhu:نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang laki-laki menyisir rambutnya kecuali ghibban (sehari menyisir, sehari tidak)” (HR. Abu Daud no.3628, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Bukan berarti tidak boleh menyisir setiap hari, namun makna hadits ini adalah larangan berlebihan dalam berdandan bagi lelaki. Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu:كانَ ينْهانا عن كثيرٍ منَ الإرفاهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami terlalu banyak berdandan” (HR. Abu Daud no. 4160, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Asy Syaukani menjelaskan hadits Abdullah bin Mughaffal dengan mengatakan:والحديث يدل على كراهة الاشتغال بالترجيل في كل يوم؛ لأنه نوع من الترفه“Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya menyibukkan diri dengan menyisir rambut setiap hari. Karena ini adalah bentuk terlalu banyak berdandan” (Nailul Authar, 1/159). Islam melarang lelaki mencukur jenggot Diantara hikmahnya agar wajah lelaki tidak halus lembut seperti wanita. Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma (sepakat) tentang keharamannya.Ibnu Hazm mengatakan;واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).Ibnu Qathan mengatakan:واتفقوا أن حلق اللحية : مُثْلَة ، لا تجوز“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” (Al Iqna fi Masail Al Ijma‘, 2/3953). Islam mensyariatkan jihad bagi lelaki. Sedangkan jihad bagi wanita adalah haji Jihad adalah amalan yang utama dan tinggi. Allah ta’ala berfirman:لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْراً عَظِيماً“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar” (QS. An-Nisaa: 95)Namun jihad itu hanya wajib bagi lelaki, wanita tidak ada kewajiban jihad perang. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibni Majah II/968, no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2345). Disyariatkan pula semua hal yang termasuk i’dad jihad (persiapan jihad) Seperti berlatih berkuda, memanah, berenang, bahkan termasuk juga bela diri, lari, dan melatih fisik. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ“hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian” (HR. Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (2093), dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/204-205).Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:ألا إنَّ القوةَ الرميُ“ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak”Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” (Syarh Shahih Muslim, 4/57). Islam melarang khalwat dan ikhtilat Diantara hikmahnya lelaki akan lebih sering berkumpul bersama para lelaki dan terbentuk karakter lelaki. Munculnya sifat kewanitaan terkadang karena sering berkumpul dengan para wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Imam An Nawawi berkata: “adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama. Demikian juga jika ada bersama mereka orang yang mereka berdua tidak malu kepadanya, semisal anak-anak kecil seumur dua atau tiga tahun, atau semisal mereka, maka adanya mereka sama dengan tidak adanya. Demikian juga jika para lelaki ajnabi berkumpul dengan para wanita ajnabiyyah di suatu tempat, maka hukumnya juga haram” (Syarh Shahih Muslim, 9/109). Islam menganjurkan untuk bersegera menikah. Diantara hikmahnya, dengan menikah lelaki akan semakin timbul kelaki-lakiannya, dan wanita semakin timbul kewanitaannya. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400). Islam melarang istri menolak ajakan berhubungan intim dari suami, bahkan bercumbu dengan istri termasuk sedekah. Lebih sering terjadi percumbuan dan hubungan intim antara suami istri, lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ » قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ“Hubungan intim antara kalian adalah sedekah”. Para sahabat lantas ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu malah mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada wanita yang haram, kalian mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika kalian bersetubuh dengan wanita yang halal, kalian akan mendapatkan pahala” (HR. Muslim no. 1006). Islam menganjurkan untuk memiliki banyak anak. Tentu ini juga mempertajam sifat kelaki-lakian sang ayah. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Misykatul Mashabih). Islam mengajarkan adab berjalan bagi lelaki yang jantan Jalan yang baik bagi lelaki adalah tegap, gagah, tenang tapi tidak lambat, tidak seperti orang malas dan juga tidak gemulai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan enerjik, mengerahkan tenaganya, bukan jalannya orang yang malas atau loyo. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى، مَشَى مَشْيًا مُجْتَمِعًا يُعْرَفُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْيِ عَاجِزٍ وَلا كَسْلانَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan beliau berjalan dengan enerjik, sehingga sangat terlihat bahwa beliau bukan orang yang lemah dan juga bukan orang yang malas” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2140).Maka berjalan yang baik adalah dengan tenang dan berwibawa tidak harus lambat dan loyo. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan tenang dan berwibawa namun juga cepat dan bertenaga. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:إذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.120, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail).Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakan:وَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ: الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704).Dan masih banyak lagi insya Allah adab-adab yang lain yang jika kita renungkan ternyata membuat seorang lelaki menjadi lelaki sejati.Belum lagi jika kita membaca sirah para Nabi dan sahabat Nabi, mereka adalah lelaki sejati. Mereka gagah perkasa, baik dalam jihad ilmu maupun dalam jihad perang.Wallahu a’lam bis shaab.*Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!

Banyak adab-adab dalam Islam bagi para lelaki yang mengarahkan mereka untuk jadi lelaki sejati. Maka yang menerapkan adab-adab tersebut insya Allah jauh dari suka sesama jenis atau LGBT, bahkan akan jadi lelaki yang sejati. Islam melarang laki-laki menyerupai wanita Tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita. Islam mengharamkan lelaki memakai pakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan bagi wanita Islam membolehkan sebagian pakaian dan perhiasan khusus bagi wanita namun haram bagi lelaki, agar terbedakan penampilan wanita dan lelakiDiantaranya, laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:الآثار متواترة بذلك“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).Dan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Demikianlah, agar laki-laki terbedakan dari wanita dari segi cara berpakaian. Islam mewajibkan suami mencari nafkah, sedangkan istri tidak wajib bahkan untuk dibolehkan ada syarat-syaratnya Memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.Adapun wanita, tidak ada kewajiban bekerja dan mencari nafkah. Bahkan lebih utama bagi mereka untuk lebih banyak di rumah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ“Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Islam mewajibkan lelaki shalat berjamaah di masjid, sedangkan wanita lebih baik di rumah Laki-laki wajib menunaikan shalat berjama’ah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil, beliau sudah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,لولا ما في البيوتِ مِنَ النِّساءِ والذرِّيَّةِ لَأقَمتُ الصَّلاةَ، صلاةَ العشاءِ، وأَمَرتُ فتياني يُحَرِّقون ما في البيوتِ بالنَّارِ“Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil sungguh aku akan dirikan shalat Isya kemudian aku perintahkan para pemuda untuk membakar rumah-rumah dengan api” (HR. Ahmad no. 8796, dishahikan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Maka tidak mungkin sikap beliau demikian tegas dan kerasnya, andaikan shalat berjamaah di masjid hanya disunnahkan.Adapun wanita, sebagaimana dipahami dalam hadits Abu Hurairah di atas, mereka (wanita) tidak wajib shalat berjama’ah di masjid. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak jadi menghukum orang-orang yang mangkir shalat jama’ah dikarenakan di rumah-rumah ada para wanita. Menunjukkan para wanita tidak wajib shalat di masjid. Kemudian dalam hadits Ummu Humaid radhiallahu’anha, beliau berkata:يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamar tempatmu tidur lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini”. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat)” (HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah). Islam mewajibkan shalat jum’at, sedangkan wanita tidak diwajibkan Ulama ijma’ (sepakat) bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Islam mensyariatkan ketika mengingatkan imam dalam shalat, lelaki dengan suara, wanita dengan tepukan. Menunjukkan bahwa lelaki boleh lantang, sedangkan wanita dikedepankan sitr (menutup diri) dan malu. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421). Islam menganjurkan agar lelaki tidak sisiran tiap hari Laki-laki tidak boleh berlebihan dalam merawat rambut sehingga sibuk dandan dan bersolek. Karena dandan dan bersolek itu tabiat wanita. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu’anhu:نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang laki-laki menyisir rambutnya kecuali ghibban (sehari menyisir, sehari tidak)” (HR. Abu Daud no.3628, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Bukan berarti tidak boleh menyisir setiap hari, namun makna hadits ini adalah larangan berlebihan dalam berdandan bagi lelaki. Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu:كانَ ينْهانا عن كثيرٍ منَ الإرفاهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami terlalu banyak berdandan” (HR. Abu Daud no. 4160, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Asy Syaukani menjelaskan hadits Abdullah bin Mughaffal dengan mengatakan:والحديث يدل على كراهة الاشتغال بالترجيل في كل يوم؛ لأنه نوع من الترفه“Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya menyibukkan diri dengan menyisir rambut setiap hari. Karena ini adalah bentuk terlalu banyak berdandan” (Nailul Authar, 1/159). Islam melarang lelaki mencukur jenggot Diantara hikmahnya agar wajah lelaki tidak halus lembut seperti wanita. Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma (sepakat) tentang keharamannya.Ibnu Hazm mengatakan;واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).Ibnu Qathan mengatakan:واتفقوا أن حلق اللحية : مُثْلَة ، لا تجوز“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” (Al Iqna fi Masail Al Ijma‘, 2/3953). Islam mensyariatkan jihad bagi lelaki. Sedangkan jihad bagi wanita adalah haji Jihad adalah amalan yang utama dan tinggi. Allah ta’ala berfirman:لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْراً عَظِيماً“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar” (QS. An-Nisaa: 95)Namun jihad itu hanya wajib bagi lelaki, wanita tidak ada kewajiban jihad perang. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibni Majah II/968, no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2345). Disyariatkan pula semua hal yang termasuk i’dad jihad (persiapan jihad) Seperti berlatih berkuda, memanah, berenang, bahkan termasuk juga bela diri, lari, dan melatih fisik. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ“hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian” (HR. Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (2093), dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/204-205).Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:ألا إنَّ القوةَ الرميُ“ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak”Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” (Syarh Shahih Muslim, 4/57). Islam melarang khalwat dan ikhtilat Diantara hikmahnya lelaki akan lebih sering berkumpul bersama para lelaki dan terbentuk karakter lelaki. Munculnya sifat kewanitaan terkadang karena sering berkumpul dengan para wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Imam An Nawawi berkata: “adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama. Demikian juga jika ada bersama mereka orang yang mereka berdua tidak malu kepadanya, semisal anak-anak kecil seumur dua atau tiga tahun, atau semisal mereka, maka adanya mereka sama dengan tidak adanya. Demikian juga jika para lelaki ajnabi berkumpul dengan para wanita ajnabiyyah di suatu tempat, maka hukumnya juga haram” (Syarh Shahih Muslim, 9/109). Islam menganjurkan untuk bersegera menikah. Diantara hikmahnya, dengan menikah lelaki akan semakin timbul kelaki-lakiannya, dan wanita semakin timbul kewanitaannya. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400). Islam melarang istri menolak ajakan berhubungan intim dari suami, bahkan bercumbu dengan istri termasuk sedekah. Lebih sering terjadi percumbuan dan hubungan intim antara suami istri, lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ » قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ“Hubungan intim antara kalian adalah sedekah”. Para sahabat lantas ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu malah mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada wanita yang haram, kalian mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika kalian bersetubuh dengan wanita yang halal, kalian akan mendapatkan pahala” (HR. Muslim no. 1006). Islam menganjurkan untuk memiliki banyak anak. Tentu ini juga mempertajam sifat kelaki-lakian sang ayah. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Misykatul Mashabih). Islam mengajarkan adab berjalan bagi lelaki yang jantan Jalan yang baik bagi lelaki adalah tegap, gagah, tenang tapi tidak lambat, tidak seperti orang malas dan juga tidak gemulai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan enerjik, mengerahkan tenaganya, bukan jalannya orang yang malas atau loyo. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى، مَشَى مَشْيًا مُجْتَمِعًا يُعْرَفُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْيِ عَاجِزٍ وَلا كَسْلانَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan beliau berjalan dengan enerjik, sehingga sangat terlihat bahwa beliau bukan orang yang lemah dan juga bukan orang yang malas” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2140).Maka berjalan yang baik adalah dengan tenang dan berwibawa tidak harus lambat dan loyo. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan tenang dan berwibawa namun juga cepat dan bertenaga. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:إذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.120, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail).Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakan:وَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ: الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704).Dan masih banyak lagi insya Allah adab-adab yang lain yang jika kita renungkan ternyata membuat seorang lelaki menjadi lelaki sejati.Belum lagi jika kita membaca sirah para Nabi dan sahabat Nabi, mereka adalah lelaki sejati. Mereka gagah perkasa, baik dalam jihad ilmu maupun dalam jihad perang.Wallahu a’lam bis shaab.*Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Banyak adab-adab dalam Islam bagi para lelaki yang mengarahkan mereka untuk jadi lelaki sejati. Maka yang menerapkan adab-adab tersebut insya Allah jauh dari suka sesama jenis atau LGBT, bahkan akan jadi lelaki yang sejati. Islam melarang laki-laki menyerupai wanita Tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita. Islam mengharamkan lelaki memakai pakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan bagi wanita Islam membolehkan sebagian pakaian dan perhiasan khusus bagi wanita namun haram bagi lelaki, agar terbedakan penampilan wanita dan lelakiDiantaranya, laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:الآثار متواترة بذلك“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).Dan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Demikianlah, agar laki-laki terbedakan dari wanita dari segi cara berpakaian. Islam mewajibkan suami mencari nafkah, sedangkan istri tidak wajib bahkan untuk dibolehkan ada syarat-syaratnya Memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.Adapun wanita, tidak ada kewajiban bekerja dan mencari nafkah. Bahkan lebih utama bagi mereka untuk lebih banyak di rumah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ“Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Islam mewajibkan lelaki shalat berjamaah di masjid, sedangkan wanita lebih baik di rumah Laki-laki wajib menunaikan shalat berjama’ah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil, beliau sudah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,لولا ما في البيوتِ مِنَ النِّساءِ والذرِّيَّةِ لَأقَمتُ الصَّلاةَ، صلاةَ العشاءِ، وأَمَرتُ فتياني يُحَرِّقون ما في البيوتِ بالنَّارِ“Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil sungguh aku akan dirikan shalat Isya kemudian aku perintahkan para pemuda untuk membakar rumah-rumah dengan api” (HR. Ahmad no. 8796, dishahikan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Maka tidak mungkin sikap beliau demikian tegas dan kerasnya, andaikan shalat berjamaah di masjid hanya disunnahkan.Adapun wanita, sebagaimana dipahami dalam hadits Abu Hurairah di atas, mereka (wanita) tidak wajib shalat berjama’ah di masjid. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak jadi menghukum orang-orang yang mangkir shalat jama’ah dikarenakan di rumah-rumah ada para wanita. Menunjukkan para wanita tidak wajib shalat di masjid. Kemudian dalam hadits Ummu Humaid radhiallahu’anha, beliau berkata:يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamar tempatmu tidur lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini”. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat)” (HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah). Islam mewajibkan shalat jum’at, sedangkan wanita tidak diwajibkan Ulama ijma’ (sepakat) bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Islam mensyariatkan ketika mengingatkan imam dalam shalat, lelaki dengan suara, wanita dengan tepukan. Menunjukkan bahwa lelaki boleh lantang, sedangkan wanita dikedepankan sitr (menutup diri) dan malu. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421). Islam menganjurkan agar lelaki tidak sisiran tiap hari Laki-laki tidak boleh berlebihan dalam merawat rambut sehingga sibuk dandan dan bersolek. Karena dandan dan bersolek itu tabiat wanita. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu’anhu:نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang laki-laki menyisir rambutnya kecuali ghibban (sehari menyisir, sehari tidak)” (HR. Abu Daud no.3628, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Bukan berarti tidak boleh menyisir setiap hari, namun makna hadits ini adalah larangan berlebihan dalam berdandan bagi lelaki. Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu:كانَ ينْهانا عن كثيرٍ منَ الإرفاهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami terlalu banyak berdandan” (HR. Abu Daud no. 4160, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Asy Syaukani menjelaskan hadits Abdullah bin Mughaffal dengan mengatakan:والحديث يدل على كراهة الاشتغال بالترجيل في كل يوم؛ لأنه نوع من الترفه“Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya menyibukkan diri dengan menyisir rambut setiap hari. Karena ini adalah bentuk terlalu banyak berdandan” (Nailul Authar, 1/159). Islam melarang lelaki mencukur jenggot Diantara hikmahnya agar wajah lelaki tidak halus lembut seperti wanita. Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma (sepakat) tentang keharamannya.Ibnu Hazm mengatakan;واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).Ibnu Qathan mengatakan:واتفقوا أن حلق اللحية : مُثْلَة ، لا تجوز“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” (Al Iqna fi Masail Al Ijma‘, 2/3953). Islam mensyariatkan jihad bagi lelaki. Sedangkan jihad bagi wanita adalah haji Jihad adalah amalan yang utama dan tinggi. Allah ta’ala berfirman:لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْراً عَظِيماً“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar” (QS. An-Nisaa: 95)Namun jihad itu hanya wajib bagi lelaki, wanita tidak ada kewajiban jihad perang. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibni Majah II/968, no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2345). Disyariatkan pula semua hal yang termasuk i’dad jihad (persiapan jihad) Seperti berlatih berkuda, memanah, berenang, bahkan termasuk juga bela diri, lari, dan melatih fisik. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ“hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian” (HR. Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (2093), dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/204-205).Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:ألا إنَّ القوةَ الرميُ“ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak”Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” (Syarh Shahih Muslim, 4/57). Islam melarang khalwat dan ikhtilat Diantara hikmahnya lelaki akan lebih sering berkumpul bersama para lelaki dan terbentuk karakter lelaki. Munculnya sifat kewanitaan terkadang karena sering berkumpul dengan para wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Imam An Nawawi berkata: “adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama. Demikian juga jika ada bersama mereka orang yang mereka berdua tidak malu kepadanya, semisal anak-anak kecil seumur dua atau tiga tahun, atau semisal mereka, maka adanya mereka sama dengan tidak adanya. Demikian juga jika para lelaki ajnabi berkumpul dengan para wanita ajnabiyyah di suatu tempat, maka hukumnya juga haram” (Syarh Shahih Muslim, 9/109). Islam menganjurkan untuk bersegera menikah. Diantara hikmahnya, dengan menikah lelaki akan semakin timbul kelaki-lakiannya, dan wanita semakin timbul kewanitaannya. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400). Islam melarang istri menolak ajakan berhubungan intim dari suami, bahkan bercumbu dengan istri termasuk sedekah. Lebih sering terjadi percumbuan dan hubungan intim antara suami istri, lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ » قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ“Hubungan intim antara kalian adalah sedekah”. Para sahabat lantas ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu malah mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada wanita yang haram, kalian mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika kalian bersetubuh dengan wanita yang halal, kalian akan mendapatkan pahala” (HR. Muslim no. 1006). Islam menganjurkan untuk memiliki banyak anak. Tentu ini juga mempertajam sifat kelaki-lakian sang ayah. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Misykatul Mashabih). Islam mengajarkan adab berjalan bagi lelaki yang jantan Jalan yang baik bagi lelaki adalah tegap, gagah, tenang tapi tidak lambat, tidak seperti orang malas dan juga tidak gemulai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan enerjik, mengerahkan tenaganya, bukan jalannya orang yang malas atau loyo. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى، مَشَى مَشْيًا مُجْتَمِعًا يُعْرَفُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْيِ عَاجِزٍ وَلا كَسْلانَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan beliau berjalan dengan enerjik, sehingga sangat terlihat bahwa beliau bukan orang yang lemah dan juga bukan orang yang malas” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2140).Maka berjalan yang baik adalah dengan tenang dan berwibawa tidak harus lambat dan loyo. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan tenang dan berwibawa namun juga cepat dan bertenaga. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:إذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.120, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail).Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakan:وَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ: الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704).Dan masih banyak lagi insya Allah adab-adab yang lain yang jika kita renungkan ternyata membuat seorang lelaki menjadi lelaki sejati.Belum lagi jika kita membaca sirah para Nabi dan sahabat Nabi, mereka adalah lelaki sejati. Mereka gagah perkasa, baik dalam jihad ilmu maupun dalam jihad perang.Wallahu a’lam bis shaab.*Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Banyak adab-adab dalam Islam bagi para lelaki yang mengarahkan mereka untuk jadi lelaki sejati. Maka yang menerapkan adab-adab tersebut insya Allah jauh dari suka sesama jenis atau LGBT, bahkan akan jadi lelaki yang sejati. Islam melarang laki-laki menyerupai wanita Tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063).Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita. Islam mengharamkan lelaki memakai pakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan bagi wanita Islam membolehkan sebagian pakaian dan perhiasan khusus bagi wanita namun haram bagi lelaki, agar terbedakan penampilan wanita dan lelakiDiantaranya, laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:الآثار متواترة بذلك“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).Dan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).Demikianlah, agar laki-laki terbedakan dari wanita dari segi cara berpakaian. Islam mewajibkan suami mencari nafkah, sedangkan istri tidak wajib bahkan untuk dibolehkan ada syarat-syaratnya Memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.Adapun wanita, tidak ada kewajiban bekerja dan mencari nafkah. Bahkan lebih utama bagi mereka untuk lebih banyak di rumah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ“Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Islam mewajibkan lelaki shalat berjamaah di masjid, sedangkan wanita lebih baik di rumah Laki-laki wajib menunaikan shalat berjama’ah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil, beliau sudah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,لولا ما في البيوتِ مِنَ النِّساءِ والذرِّيَّةِ لَأقَمتُ الصَّلاةَ، صلاةَ العشاءِ، وأَمَرتُ فتياني يُحَرِّقون ما في البيوتِ بالنَّارِ“Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil sungguh aku akan dirikan shalat Isya kemudian aku perintahkan para pemuda untuk membakar rumah-rumah dengan api” (HR. Ahmad no. 8796, dishahikan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Maka tidak mungkin sikap beliau demikian tegas dan kerasnya, andaikan shalat berjamaah di masjid hanya disunnahkan.Adapun wanita, sebagaimana dipahami dalam hadits Abu Hurairah di atas, mereka (wanita) tidak wajib shalat berjama’ah di masjid. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak jadi menghukum orang-orang yang mangkir shalat jama’ah dikarenakan di rumah-rumah ada para wanita. Menunjukkan para wanita tidak wajib shalat di masjid. Kemudian dalam hadits Ummu Humaid radhiallahu’anha, beliau berkata:يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamar tempatmu tidur lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini”. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat)” (HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah). Islam mewajibkan shalat jum’at, sedangkan wanita tidak diwajibkan Ulama ijma’ (sepakat) bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Islam mensyariatkan ketika mengingatkan imam dalam shalat, lelaki dengan suara, wanita dengan tepukan. Menunjukkan bahwa lelaki boleh lantang, sedangkan wanita dikedepankan sitr (menutup diri) dan malu. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421). Islam menganjurkan agar lelaki tidak sisiran tiap hari Laki-laki tidak boleh berlebihan dalam merawat rambut sehingga sibuk dandan dan bersolek. Karena dandan dan bersolek itu tabiat wanita. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu’anhu:نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang laki-laki menyisir rambutnya kecuali ghibban (sehari menyisir, sehari tidak)” (HR. Abu Daud no.3628, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Bukan berarti tidak boleh menyisir setiap hari, namun makna hadits ini adalah larangan berlebihan dalam berdandan bagi lelaki. Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu:كانَ ينْهانا عن كثيرٍ منَ الإرفاهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami terlalu banyak berdandan” (HR. Abu Daud no. 4160, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Asy Syaukani menjelaskan hadits Abdullah bin Mughaffal dengan mengatakan:والحديث يدل على كراهة الاشتغال بالترجيل في كل يوم؛ لأنه نوع من الترفه“Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya menyibukkan diri dengan menyisir rambut setiap hari. Karena ini adalah bentuk terlalu banyak berdandan” (Nailul Authar, 1/159). Islam melarang lelaki mencukur jenggot Diantara hikmahnya agar wajah lelaki tidak halus lembut seperti wanita. Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma (sepakat) tentang keharamannya.Ibnu Hazm mengatakan;واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).Ibnu Qathan mengatakan:واتفقوا أن حلق اللحية : مُثْلَة ، لا تجوز“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” (Al Iqna fi Masail Al Ijma‘, 2/3953). Islam mensyariatkan jihad bagi lelaki. Sedangkan jihad bagi wanita adalah haji Jihad adalah amalan yang utama dan tinggi. Allah ta’ala berfirman:لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْراً عَظِيماً“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar” (QS. An-Nisaa: 95)Namun jihad itu hanya wajib bagi lelaki, wanita tidak ada kewajiban jihad perang. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibni Majah II/968, no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2345). Disyariatkan pula semua hal yang termasuk i’dad jihad (persiapan jihad) Seperti berlatih berkuda, memanah, berenang, bahkan termasuk juga bela diri, lari, dan melatih fisik. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ“hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian” (HR. Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (2093), dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/204-205).Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:ألا إنَّ القوةَ الرميُ“ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak”Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” (Syarh Shahih Muslim, 4/57). Islam melarang khalwat dan ikhtilat Diantara hikmahnya lelaki akan lebih sering berkumpul bersama para lelaki dan terbentuk karakter lelaki. Munculnya sifat kewanitaan terkadang karena sering berkumpul dengan para wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Imam An Nawawi berkata: “adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama. Demikian juga jika ada bersama mereka orang yang mereka berdua tidak malu kepadanya, semisal anak-anak kecil seumur dua atau tiga tahun, atau semisal mereka, maka adanya mereka sama dengan tidak adanya. Demikian juga jika para lelaki ajnabi berkumpul dengan para wanita ajnabiyyah di suatu tempat, maka hukumnya juga haram” (Syarh Shahih Muslim, 9/109). Islam menganjurkan untuk bersegera menikah. Diantara hikmahnya, dengan menikah lelaki akan semakin timbul kelaki-lakiannya, dan wanita semakin timbul kewanitaannya. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400). Islam melarang istri menolak ajakan berhubungan intim dari suami, bahkan bercumbu dengan istri termasuk sedekah. Lebih sering terjadi percumbuan dan hubungan intim antara suami istri, lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ » قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ“Hubungan intim antara kalian adalah sedekah”. Para sahabat lantas ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu malah mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada wanita yang haram, kalian mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika kalian bersetubuh dengan wanita yang halal, kalian akan mendapatkan pahala” (HR. Muslim no. 1006). Islam menganjurkan untuk memiliki banyak anak. Tentu ini juga mempertajam sifat kelaki-lakian sang ayah. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Misykatul Mashabih). Islam mengajarkan adab berjalan bagi lelaki yang jantan Jalan yang baik bagi lelaki adalah tegap, gagah, tenang tapi tidak lambat, tidak seperti orang malas dan juga tidak gemulai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan enerjik, mengerahkan tenaganya, bukan jalannya orang yang malas atau loyo. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى، مَشَى مَشْيًا مُجْتَمِعًا يُعْرَفُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْيِ عَاجِزٍ وَلا كَسْلانَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan beliau berjalan dengan enerjik, sehingga sangat terlihat bahwa beliau bukan orang yang lemah dan juga bukan orang yang malas” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2140).Maka berjalan yang baik adalah dengan tenang dan berwibawa tidak harus lambat dan loyo. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan tenang dan berwibawa namun juga cepat dan bertenaga. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:إذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.120, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail).Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakan:وَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ: الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704).Dan masih banyak lagi insya Allah adab-adab yang lain yang jika kita renungkan ternyata membuat seorang lelaki menjadi lelaki sejati.Belum lagi jika kita membaca sirah para Nabi dan sahabat Nabi, mereka adalah lelaki sejati. Mereka gagah perkasa, baik dalam jihad ilmu maupun dalam jihad perang.Wallahu a’lam bis shaab.*Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Status Anak Hasil Zina dengan Ayah Biologisnya

Bagaimana status anak hasil zina dengan ayah biologisnya? Daftar Isi tutup 1. Pertanyaan: 2. Jawaban: 3. Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya? 4. Catatan: 4.1. Referensi: Pertanyaan dari: +62 838-6584-xxx (dari group WA Shahib Rumaysho, hubungi https://wa.me/6281216601155 untuk bergabung)   Pertanyaan: “Bismillāh. Afwan, ana izin bertanya kepada ustadz mengenai status anak di luar nikah dengan ayah biologisnya, apakah mereka mahram atau tidak?”   Pelajari dulu apa itu mahram di sini: Siapakah Mahram di RemajaIslam.Com Siapakah Mahram Anda di Rumaysho.Com     Jawaban: Kalau di negeri kita, sudah dinikahkan antara ayah biologis dan ibunya, maka anak itu anaknya sehingga jadi mahram. Dan bapak biologis dalam hal ini menjadi bapaknya karena tidak ada laki-laki lain yang mendebat itu sebagai anaknya. Berikut beberapa alasan dari pendapat ini. وروى الدارمي في “السنن” (3106) عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: ” أَيُّمَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ ابْنٌ لَهُ وَأَنَّهُ زَنَى بِأُمِّهِ ، وَلَمْ يَدَّعِ ذَلِكَ الْغُلَامَ أَحَدٌ : فَهُوَ يَرِثُهُ “. قَالَ بُكَيْرٌ : وَسَأَلْتُ عُرْوَةَ عَنْ ذَلِكَ ، فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ ” . Ada riwayat dari Ad-Darimi dalam As-Sunan (3106) bahwa Sulaiman bin Yasar berkata, “Laki-laki mana saja datang kepada seorang anak lantas ia mengatakan bahwa itu anaknya, sebelumnya ia telah berzina dengan ibu anak tersebut, lantas tak ada yang lain yang mengklaim sebagai anaknya, maka anak tersebut boleh boleh diberikan waris.” Bukair berkata, “Aku bertanya pada ‘Urwah tentang hal ini, maka ia menjawab sebagaimana pendapat Sulaiman bin Yasar.” قال ابن القيم : ” كَانَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ يَذْهَبُ إِلَى أَنَّ الْمَوْلُودَ مِنَ الزِّنَى إِذَا لَمْ يَكُنْ مَوْلُودًا عَلَى فِرَاشٍ يَدَّعِيهِ صَاحِبُهُ ، وَادَّعَاهُ الزَّانِي : أُلْحِقَ بِهِ … وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ ، رَوَاهُ عَنْهُ إسحاق بِإِسْنَادِهِ فِي رَجُلٍ زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَوَلَدَتْ وَلَدًا، فَادَّعَى وَلَدَهَا فَقَالَ: يُجْلَدُ وَيَلْزَمُهُ الْوَلَدُ. وَهَذَا مَذْهَبُ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ”. انتهى من “زاد المعاد” (5/381) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ishaq bin Rahawaih berpendapat tentang anak yang dilahirkan dari zina, jika tidak ada pihak lain yang mengklaim bahwa itu anaknya, sedangkan yang berzina itu mengakuinya, maka anak tersebut disandarkan pada ayah biologisnya. Ini juga yang jadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Hal ini diriwayatkan dari Ishaq dengan sanadnya tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu lahirlah anak dari hasil hubungan zina tersebut. Lalu laki-laki tersebut mengaku itu anaknya, maka ia dikenakan hukuman cambuk dan anak itu dinasabkan padanya. Ini juga yang jadi pendapat ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sulaiman bin Yasar. Demikian dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 5:381. قال ابن قدامة : ” وَرَوَى عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ ، عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا أَرَى بَأْسًا إذَا زِنَى الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ فَحَمَلَتْ مِنْهُ ، أَنْ يَتَزَوَّجَهَا مَعَ حَمْلهَا ، وَيَسْتُرَ عَلَيْهَا ، وَالْوَلَدُ وَلَدٌ لَهُ “. انتهى من “المغني” (9/123). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “’Ali bin ‘Aashim, dari Abu Hanifah, ia berkata, aku tidaklah mempermasalahkan jika ada seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lantas wanita tersebut hamil, kemudian laki-laki itu menikahinya dan menutupinya, maka anak tersebut menjadi anaknya.” Dinukil dari Al-Mughni, 9:123. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan muridnya Ibnul Qayyim. Ibnu Muflih rahimahullah berkata, “Guru kami, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa anak hasil zina dan tidak ada ranjang (artinya tidak ada laki-laki lain yang mengakui sebagai anaknya kecuali laki-laki itu saja), maka anak tersebut menjadi anaknya.” (Al-Furu’, 6:625) Ulama belakangan yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manaar dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 12:127.   Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya? Jika wanita yang dizinai dzatu firasy, yaitu sudah bersuami, lalu ia berzina dengan laki-laki lain, maka anak ini dinasabkan pada suaminya. Anak ini tetap disandarkan pada suaminya yang sah berdasarkan ijmak para ulama (kata sepakat) kecuali jika ada li’an (saling melaknat antara suami istri) karena ada laki-laki lain yang mengaku itu adalah anak hasil hubungan dengannya. Karena dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Anak itu disandarkan pada pemilik ranjang, sedangkan yang berzina hanya mendapatkan batu saja (artinya: tidak mendapatkan hak apa-apa dari anak).” (HR. Bukhari, no. 6749 dan Muslim, no. 1457) Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (9:123),  وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إذَا وُلِدَ عَلَى فِرَاشٍ رَجُلٍ ، فَادَّعَاهُ آخَرُ : أَنَّهُ لَا يَلْحَقُهُ “Para ulama sepakat bahwa jika ada anak lahir dengan laki-laki lain padahal si wanita sudah bersuami, lantas laki-laki lain mengklaim itu anaknya, maka tidak disandarkan pada laki-laki yang berzina tadi.”   Catatan: Pendapat yang dinukilkan di atas bukan berarti menghalalkan zina, zina tetap haram. Baca juga artikel Rumaysho: Bahaya Zina   Namun permasalahan anak disandarkan pada ayah biologisnya dirinci menjadi dua: (1) jika yang dizinai adalah perempuan yang sudah bersuami, maka anak disandarkan pada suami, laki-laki yang berzina tidak mendapatkan apa-apa; (2) jika yang dizinai adalah wanita yang tidak bersuami, maka anak bisa disandarkan pada laki-laki yang menzinainya. Catatan terakhir ini, moga bisa diperhatikan. Moga jadi ilmu yang bermanfaat. Ini pendapat Rumaysho.Com terbaru, silakan dibandingkan dengan pendapat Rumaysho sebelumnya: Wanita Hamil Karena Zina   Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 192131 https://islamqa.info/ar/answers/192131/تفصيل-خلاف-العلماء-في-حكم-استلحاق-ابن-الزنا     Ditulis dalam perjalanan Panggang – Jogja, 16 Jumadats Tsaniyyah 1441 H, 10 Februari 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak hasil zina bahaya zina berzina dosa zina mahram menikah nikah siapakah mahram zina

Status Anak Hasil Zina dengan Ayah Biologisnya

Bagaimana status anak hasil zina dengan ayah biologisnya? Daftar Isi tutup 1. Pertanyaan: 2. Jawaban: 3. Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya? 4. Catatan: 4.1. Referensi: Pertanyaan dari: +62 838-6584-xxx (dari group WA Shahib Rumaysho, hubungi https://wa.me/6281216601155 untuk bergabung)   Pertanyaan: “Bismillāh. Afwan, ana izin bertanya kepada ustadz mengenai status anak di luar nikah dengan ayah biologisnya, apakah mereka mahram atau tidak?”   Pelajari dulu apa itu mahram di sini: Siapakah Mahram di RemajaIslam.Com Siapakah Mahram Anda di Rumaysho.Com     Jawaban: Kalau di negeri kita, sudah dinikahkan antara ayah biologis dan ibunya, maka anak itu anaknya sehingga jadi mahram. Dan bapak biologis dalam hal ini menjadi bapaknya karena tidak ada laki-laki lain yang mendebat itu sebagai anaknya. Berikut beberapa alasan dari pendapat ini. وروى الدارمي في “السنن” (3106) عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: ” أَيُّمَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ ابْنٌ لَهُ وَأَنَّهُ زَنَى بِأُمِّهِ ، وَلَمْ يَدَّعِ ذَلِكَ الْغُلَامَ أَحَدٌ : فَهُوَ يَرِثُهُ “. قَالَ بُكَيْرٌ : وَسَأَلْتُ عُرْوَةَ عَنْ ذَلِكَ ، فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ ” . Ada riwayat dari Ad-Darimi dalam As-Sunan (3106) bahwa Sulaiman bin Yasar berkata, “Laki-laki mana saja datang kepada seorang anak lantas ia mengatakan bahwa itu anaknya, sebelumnya ia telah berzina dengan ibu anak tersebut, lantas tak ada yang lain yang mengklaim sebagai anaknya, maka anak tersebut boleh boleh diberikan waris.” Bukair berkata, “Aku bertanya pada ‘Urwah tentang hal ini, maka ia menjawab sebagaimana pendapat Sulaiman bin Yasar.” قال ابن القيم : ” كَانَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ يَذْهَبُ إِلَى أَنَّ الْمَوْلُودَ مِنَ الزِّنَى إِذَا لَمْ يَكُنْ مَوْلُودًا عَلَى فِرَاشٍ يَدَّعِيهِ صَاحِبُهُ ، وَادَّعَاهُ الزَّانِي : أُلْحِقَ بِهِ … وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ ، رَوَاهُ عَنْهُ إسحاق بِإِسْنَادِهِ فِي رَجُلٍ زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَوَلَدَتْ وَلَدًا، فَادَّعَى وَلَدَهَا فَقَالَ: يُجْلَدُ وَيَلْزَمُهُ الْوَلَدُ. وَهَذَا مَذْهَبُ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ”. انتهى من “زاد المعاد” (5/381) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ishaq bin Rahawaih berpendapat tentang anak yang dilahirkan dari zina, jika tidak ada pihak lain yang mengklaim bahwa itu anaknya, sedangkan yang berzina itu mengakuinya, maka anak tersebut disandarkan pada ayah biologisnya. Ini juga yang jadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Hal ini diriwayatkan dari Ishaq dengan sanadnya tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu lahirlah anak dari hasil hubungan zina tersebut. Lalu laki-laki tersebut mengaku itu anaknya, maka ia dikenakan hukuman cambuk dan anak itu dinasabkan padanya. Ini juga yang jadi pendapat ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sulaiman bin Yasar. Demikian dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 5:381. قال ابن قدامة : ” وَرَوَى عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ ، عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا أَرَى بَأْسًا إذَا زِنَى الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ فَحَمَلَتْ مِنْهُ ، أَنْ يَتَزَوَّجَهَا مَعَ حَمْلهَا ، وَيَسْتُرَ عَلَيْهَا ، وَالْوَلَدُ وَلَدٌ لَهُ “. انتهى من “المغني” (9/123). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “’Ali bin ‘Aashim, dari Abu Hanifah, ia berkata, aku tidaklah mempermasalahkan jika ada seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lantas wanita tersebut hamil, kemudian laki-laki itu menikahinya dan menutupinya, maka anak tersebut menjadi anaknya.” Dinukil dari Al-Mughni, 9:123. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan muridnya Ibnul Qayyim. Ibnu Muflih rahimahullah berkata, “Guru kami, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa anak hasil zina dan tidak ada ranjang (artinya tidak ada laki-laki lain yang mengakui sebagai anaknya kecuali laki-laki itu saja), maka anak tersebut menjadi anaknya.” (Al-Furu’, 6:625) Ulama belakangan yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manaar dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 12:127.   Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya? Jika wanita yang dizinai dzatu firasy, yaitu sudah bersuami, lalu ia berzina dengan laki-laki lain, maka anak ini dinasabkan pada suaminya. Anak ini tetap disandarkan pada suaminya yang sah berdasarkan ijmak para ulama (kata sepakat) kecuali jika ada li’an (saling melaknat antara suami istri) karena ada laki-laki lain yang mengaku itu adalah anak hasil hubungan dengannya. Karena dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Anak itu disandarkan pada pemilik ranjang, sedangkan yang berzina hanya mendapatkan batu saja (artinya: tidak mendapatkan hak apa-apa dari anak).” (HR. Bukhari, no. 6749 dan Muslim, no. 1457) Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (9:123),  وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إذَا وُلِدَ عَلَى فِرَاشٍ رَجُلٍ ، فَادَّعَاهُ آخَرُ : أَنَّهُ لَا يَلْحَقُهُ “Para ulama sepakat bahwa jika ada anak lahir dengan laki-laki lain padahal si wanita sudah bersuami, lantas laki-laki lain mengklaim itu anaknya, maka tidak disandarkan pada laki-laki yang berzina tadi.”   Catatan: Pendapat yang dinukilkan di atas bukan berarti menghalalkan zina, zina tetap haram. Baca juga artikel Rumaysho: Bahaya Zina   Namun permasalahan anak disandarkan pada ayah biologisnya dirinci menjadi dua: (1) jika yang dizinai adalah perempuan yang sudah bersuami, maka anak disandarkan pada suami, laki-laki yang berzina tidak mendapatkan apa-apa; (2) jika yang dizinai adalah wanita yang tidak bersuami, maka anak bisa disandarkan pada laki-laki yang menzinainya. Catatan terakhir ini, moga bisa diperhatikan. Moga jadi ilmu yang bermanfaat. Ini pendapat Rumaysho.Com terbaru, silakan dibandingkan dengan pendapat Rumaysho sebelumnya: Wanita Hamil Karena Zina   Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 192131 https://islamqa.info/ar/answers/192131/تفصيل-خلاف-العلماء-في-حكم-استلحاق-ابن-الزنا     Ditulis dalam perjalanan Panggang – Jogja, 16 Jumadats Tsaniyyah 1441 H, 10 Februari 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak hasil zina bahaya zina berzina dosa zina mahram menikah nikah siapakah mahram zina
Bagaimana status anak hasil zina dengan ayah biologisnya? Daftar Isi tutup 1. Pertanyaan: 2. Jawaban: 3. Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya? 4. Catatan: 4.1. Referensi: Pertanyaan dari: +62 838-6584-xxx (dari group WA Shahib Rumaysho, hubungi https://wa.me/6281216601155 untuk bergabung)   Pertanyaan: “Bismillāh. Afwan, ana izin bertanya kepada ustadz mengenai status anak di luar nikah dengan ayah biologisnya, apakah mereka mahram atau tidak?”   Pelajari dulu apa itu mahram di sini: Siapakah Mahram di RemajaIslam.Com Siapakah Mahram Anda di Rumaysho.Com     Jawaban: Kalau di negeri kita, sudah dinikahkan antara ayah biologis dan ibunya, maka anak itu anaknya sehingga jadi mahram. Dan bapak biologis dalam hal ini menjadi bapaknya karena tidak ada laki-laki lain yang mendebat itu sebagai anaknya. Berikut beberapa alasan dari pendapat ini. وروى الدارمي في “السنن” (3106) عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: ” أَيُّمَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ ابْنٌ لَهُ وَأَنَّهُ زَنَى بِأُمِّهِ ، وَلَمْ يَدَّعِ ذَلِكَ الْغُلَامَ أَحَدٌ : فَهُوَ يَرِثُهُ “. قَالَ بُكَيْرٌ : وَسَأَلْتُ عُرْوَةَ عَنْ ذَلِكَ ، فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ ” . Ada riwayat dari Ad-Darimi dalam As-Sunan (3106) bahwa Sulaiman bin Yasar berkata, “Laki-laki mana saja datang kepada seorang anak lantas ia mengatakan bahwa itu anaknya, sebelumnya ia telah berzina dengan ibu anak tersebut, lantas tak ada yang lain yang mengklaim sebagai anaknya, maka anak tersebut boleh boleh diberikan waris.” Bukair berkata, “Aku bertanya pada ‘Urwah tentang hal ini, maka ia menjawab sebagaimana pendapat Sulaiman bin Yasar.” قال ابن القيم : ” كَانَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ يَذْهَبُ إِلَى أَنَّ الْمَوْلُودَ مِنَ الزِّنَى إِذَا لَمْ يَكُنْ مَوْلُودًا عَلَى فِرَاشٍ يَدَّعِيهِ صَاحِبُهُ ، وَادَّعَاهُ الزَّانِي : أُلْحِقَ بِهِ … وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ ، رَوَاهُ عَنْهُ إسحاق بِإِسْنَادِهِ فِي رَجُلٍ زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَوَلَدَتْ وَلَدًا، فَادَّعَى وَلَدَهَا فَقَالَ: يُجْلَدُ وَيَلْزَمُهُ الْوَلَدُ. وَهَذَا مَذْهَبُ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ”. انتهى من “زاد المعاد” (5/381) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ishaq bin Rahawaih berpendapat tentang anak yang dilahirkan dari zina, jika tidak ada pihak lain yang mengklaim bahwa itu anaknya, sedangkan yang berzina itu mengakuinya, maka anak tersebut disandarkan pada ayah biologisnya. Ini juga yang jadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Hal ini diriwayatkan dari Ishaq dengan sanadnya tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu lahirlah anak dari hasil hubungan zina tersebut. Lalu laki-laki tersebut mengaku itu anaknya, maka ia dikenakan hukuman cambuk dan anak itu dinasabkan padanya. Ini juga yang jadi pendapat ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sulaiman bin Yasar. Demikian dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 5:381. قال ابن قدامة : ” وَرَوَى عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ ، عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا أَرَى بَأْسًا إذَا زِنَى الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ فَحَمَلَتْ مِنْهُ ، أَنْ يَتَزَوَّجَهَا مَعَ حَمْلهَا ، وَيَسْتُرَ عَلَيْهَا ، وَالْوَلَدُ وَلَدٌ لَهُ “. انتهى من “المغني” (9/123). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “’Ali bin ‘Aashim, dari Abu Hanifah, ia berkata, aku tidaklah mempermasalahkan jika ada seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lantas wanita tersebut hamil, kemudian laki-laki itu menikahinya dan menutupinya, maka anak tersebut menjadi anaknya.” Dinukil dari Al-Mughni, 9:123. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan muridnya Ibnul Qayyim. Ibnu Muflih rahimahullah berkata, “Guru kami, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa anak hasil zina dan tidak ada ranjang (artinya tidak ada laki-laki lain yang mengakui sebagai anaknya kecuali laki-laki itu saja), maka anak tersebut menjadi anaknya.” (Al-Furu’, 6:625) Ulama belakangan yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manaar dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 12:127.   Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya? Jika wanita yang dizinai dzatu firasy, yaitu sudah bersuami, lalu ia berzina dengan laki-laki lain, maka anak ini dinasabkan pada suaminya. Anak ini tetap disandarkan pada suaminya yang sah berdasarkan ijmak para ulama (kata sepakat) kecuali jika ada li’an (saling melaknat antara suami istri) karena ada laki-laki lain yang mengaku itu adalah anak hasil hubungan dengannya. Karena dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Anak itu disandarkan pada pemilik ranjang, sedangkan yang berzina hanya mendapatkan batu saja (artinya: tidak mendapatkan hak apa-apa dari anak).” (HR. Bukhari, no. 6749 dan Muslim, no. 1457) Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (9:123),  وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إذَا وُلِدَ عَلَى فِرَاشٍ رَجُلٍ ، فَادَّعَاهُ آخَرُ : أَنَّهُ لَا يَلْحَقُهُ “Para ulama sepakat bahwa jika ada anak lahir dengan laki-laki lain padahal si wanita sudah bersuami, lantas laki-laki lain mengklaim itu anaknya, maka tidak disandarkan pada laki-laki yang berzina tadi.”   Catatan: Pendapat yang dinukilkan di atas bukan berarti menghalalkan zina, zina tetap haram. Baca juga artikel Rumaysho: Bahaya Zina   Namun permasalahan anak disandarkan pada ayah biologisnya dirinci menjadi dua: (1) jika yang dizinai adalah perempuan yang sudah bersuami, maka anak disandarkan pada suami, laki-laki yang berzina tidak mendapatkan apa-apa; (2) jika yang dizinai adalah wanita yang tidak bersuami, maka anak bisa disandarkan pada laki-laki yang menzinainya. Catatan terakhir ini, moga bisa diperhatikan. Moga jadi ilmu yang bermanfaat. Ini pendapat Rumaysho.Com terbaru, silakan dibandingkan dengan pendapat Rumaysho sebelumnya: Wanita Hamil Karena Zina   Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 192131 https://islamqa.info/ar/answers/192131/تفصيل-خلاف-العلماء-في-حكم-استلحاق-ابن-الزنا     Ditulis dalam perjalanan Panggang – Jogja, 16 Jumadats Tsaniyyah 1441 H, 10 Februari 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak hasil zina bahaya zina berzina dosa zina mahram menikah nikah siapakah mahram zina


Bagaimana status anak hasil zina dengan ayah biologisnya? Daftar Isi tutup 1. Pertanyaan: 2. Jawaban: 3. Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya? 4. Catatan: 4.1. Referensi: Pertanyaan dari: +62 838-6584-xxx (dari group WA Shahib Rumaysho, hubungi https://wa.me/6281216601155 untuk bergabung)   Pertanyaan: “Bismillāh. Afwan, ana izin bertanya kepada ustadz mengenai status anak di luar nikah dengan ayah biologisnya, apakah mereka mahram atau tidak?”   Pelajari dulu apa itu mahram di sini: Siapakah Mahram di RemajaIslam.Com Siapakah Mahram Anda di Rumaysho.Com     Jawaban: Kalau di negeri kita, sudah dinikahkan antara ayah biologis dan ibunya, maka anak itu anaknya sehingga jadi mahram. Dan bapak biologis dalam hal ini menjadi bapaknya karena tidak ada laki-laki lain yang mendebat itu sebagai anaknya. Berikut beberapa alasan dari pendapat ini. وروى الدارمي في “السنن” (3106) عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: ” أَيُّمَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ ابْنٌ لَهُ وَأَنَّهُ زَنَى بِأُمِّهِ ، وَلَمْ يَدَّعِ ذَلِكَ الْغُلَامَ أَحَدٌ : فَهُوَ يَرِثُهُ “. قَالَ بُكَيْرٌ : وَسَأَلْتُ عُرْوَةَ عَنْ ذَلِكَ ، فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ ” . Ada riwayat dari Ad-Darimi dalam As-Sunan (3106) bahwa Sulaiman bin Yasar berkata, “Laki-laki mana saja datang kepada seorang anak lantas ia mengatakan bahwa itu anaknya, sebelumnya ia telah berzina dengan ibu anak tersebut, lantas tak ada yang lain yang mengklaim sebagai anaknya, maka anak tersebut boleh boleh diberikan waris.” Bukair berkata, “Aku bertanya pada ‘Urwah tentang hal ini, maka ia menjawab sebagaimana pendapat Sulaiman bin Yasar.” قال ابن القيم : ” كَانَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ يَذْهَبُ إِلَى أَنَّ الْمَوْلُودَ مِنَ الزِّنَى إِذَا لَمْ يَكُنْ مَوْلُودًا عَلَى فِرَاشٍ يَدَّعِيهِ صَاحِبُهُ ، وَادَّعَاهُ الزَّانِي : أُلْحِقَ بِهِ … وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ ، رَوَاهُ عَنْهُ إسحاق بِإِسْنَادِهِ فِي رَجُلٍ زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَوَلَدَتْ وَلَدًا، فَادَّعَى وَلَدَهَا فَقَالَ: يُجْلَدُ وَيَلْزَمُهُ الْوَلَدُ. وَهَذَا مَذْهَبُ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ”. انتهى من “زاد المعاد” (5/381) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ishaq bin Rahawaih berpendapat tentang anak yang dilahirkan dari zina, jika tidak ada pihak lain yang mengklaim bahwa itu anaknya, sedangkan yang berzina itu mengakuinya, maka anak tersebut disandarkan pada ayah biologisnya. Ini juga yang jadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Hal ini diriwayatkan dari Ishaq dengan sanadnya tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu lahirlah anak dari hasil hubungan zina tersebut. Lalu laki-laki tersebut mengaku itu anaknya, maka ia dikenakan hukuman cambuk dan anak itu dinasabkan padanya. Ini juga yang jadi pendapat ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sulaiman bin Yasar. Demikian dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 5:381. قال ابن قدامة : ” وَرَوَى عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ ، عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا أَرَى بَأْسًا إذَا زِنَى الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ فَحَمَلَتْ مِنْهُ ، أَنْ يَتَزَوَّجَهَا مَعَ حَمْلهَا ، وَيَسْتُرَ عَلَيْهَا ، وَالْوَلَدُ وَلَدٌ لَهُ “. انتهى من “المغني” (9/123). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “’Ali bin ‘Aashim, dari Abu Hanifah, ia berkata, aku tidaklah mempermasalahkan jika ada seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lantas wanita tersebut hamil, kemudian laki-laki itu menikahinya dan menutupinya, maka anak tersebut menjadi anaknya.” Dinukil dari Al-Mughni, 9:123. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan muridnya Ibnul Qayyim. Ibnu Muflih rahimahullah berkata, “Guru kami, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa anak hasil zina dan tidak ada ranjang (artinya tidak ada laki-laki lain yang mengakui sebagai anaknya kecuali laki-laki itu saja), maka anak tersebut menjadi anaknya.” (Al-Furu’, 6:625) Ulama belakangan yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manaar dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 12:127.   Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya? Jika wanita yang dizinai dzatu firasy, yaitu sudah bersuami, lalu ia berzina dengan laki-laki lain, maka anak ini dinasabkan pada suaminya. Anak ini tetap disandarkan pada suaminya yang sah berdasarkan ijmak para ulama (kata sepakat) kecuali jika ada li’an (saling melaknat antara suami istri) karena ada laki-laki lain yang mengaku itu adalah anak hasil hubungan dengannya. Karena dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Anak itu disandarkan pada pemilik ranjang, sedangkan yang berzina hanya mendapatkan batu saja (artinya: tidak mendapatkan hak apa-apa dari anak).” (HR. Bukhari, no. 6749 dan Muslim, no. 1457) Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (9:123),  وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إذَا وُلِدَ عَلَى فِرَاشٍ رَجُلٍ ، فَادَّعَاهُ آخَرُ : أَنَّهُ لَا يَلْحَقُهُ “Para ulama sepakat bahwa jika ada anak lahir dengan laki-laki lain padahal si wanita sudah bersuami, lantas laki-laki lain mengklaim itu anaknya, maka tidak disandarkan pada laki-laki yang berzina tadi.”   Catatan: Pendapat yang dinukilkan di atas bukan berarti menghalalkan zina, zina tetap haram. Baca juga artikel Rumaysho: Bahaya Zina   Namun permasalahan anak disandarkan pada ayah biologisnya dirinci menjadi dua: (1) jika yang dizinai adalah perempuan yang sudah bersuami, maka anak disandarkan pada suami, laki-laki yang berzina tidak mendapatkan apa-apa; (2) jika yang dizinai adalah wanita yang tidak bersuami, maka anak bisa disandarkan pada laki-laki yang menzinainya. Catatan terakhir ini, moga bisa diperhatikan. Moga jadi ilmu yang bermanfaat. Ini pendapat Rumaysho.Com terbaru, silakan dibandingkan dengan pendapat Rumaysho sebelumnya: Wanita Hamil Karena Zina   Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 192131 https://islamqa.info/ar/answers/192131/تفصيل-خلاف-العلماء-في-حكم-استلحاق-ابن-الزنا     Ditulis dalam perjalanan Panggang – Jogja, 16 Jumadats Tsaniyyah 1441 H, 10 Februari 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak hasil zina bahaya zina berzina dosa zina mahram menikah nikah siapakah mahram zina

Hukum Orang yang Tidak Bayar Zakat karena Tidak Tahu

Hukum Orang yang Tidak Bayar Zakat karena Tidak Tahu Jika ada orang yang tidak mengetahui mengenai hukum seputar zakat, sehingga dia tidak pernah membayar zakat mal selama beberapa tahun. Selama ini yang dia lakukan hanya menyumbang untuk masjid, pesantren, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya. Setelah itu dia belajar, akhirnya sadar bahwa selama ini dia belum membayar zakat, apakah setelah tahu kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum membahas materi yang disampaikan dalam pertanyaan, kami ingin menekankan bahwa kewajiban bagi kita setiap muslim adalah mempelajari apa saja yang menjadi tugas kita dalam hidup. Terutama kewajiban syariat, karena manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah, bukan sebatas untuk menikmati dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, menuntut ilmu agama sebagai bagian dari kewajiban setiap muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ Belajar ilmu agama adalah kewajiban bagi setiap muslim. (HR. Ibnu Majah 229 dan dishahihkan al-Albani) Karena itu, orang yang tidak mengerjakan kewajiban atau salah dalam melaksanakannya, disebabkan karena tidak mau belajar agama, bisa jadi dia telah melakukan dosa. Al-Qarrafi mengatakan, فإذا كان العلم بما يقدم الإنسان عليه واجبا كان الجاهل في الصلاة عاصيا بترك العلم فهو كالمتعمد الترك بعد العلم بما وجب عليه Apabila ilmu yang harus dipelajari seseorang statusnya wajib, maka orang yang tidak tahu tentang hukum shalat, terhitung berbuat dosa disebabkan tidak mau belajar ilmu agama. Sehingga statusnya seperti orang yang secara sengaja meninggalkan kewajiban karena tidak belajar. (al-Furuq, 4/24). Orang yang tidak membayar zakat karena tidak tahu mengenai fiqh zakat, sementara sangat mungkin baginya untuk belajar mengenai fiqh zakat, berdasarkan kaidah yang disampaikan al-Qarri di atas, dia dianggap sengaja meninggalkan kewajiban bayar zakat, sehingga dia berdosa, dan kewajibannya adalah bertaubat. Kewajiban Bagi yang Tidak Bayar Zakat Ada banyak sebab orang yang tidak bayar zakat karena alasan tidak tahu. Ada yang tidak tahu adanya kewajiban zakat dalam agamanya selain zakat fitrah. Ada juga yang tidak tahu tentang aturan nishab zakat, sehingga ketika dia memiliki harta satu nishab, dia tidak tahu bahwa sebenarnya dia sudah berkewajiban. Ada juga yang memahami bahwa yang penting kita beramal dalam bentuk menyalurkan harta. Namun dia tidak paham aturannya, akhirnya dia mengeluarkan zakat dengan cara yang salah. Diantara mereka ada yang tidak bayar zakat selama beberapa tahun bahkan puluhan tahun. laa haula wa laa quwwata illa billah… Saya pernah ketemu dengan salah satu orang kaya. Beliau termasuk dermawan, rajin sedekah dan menyumbang masjid. Ketika beliau mendengarkan presentasi yang saya sampaikan mengenai fiqh zakat, beliau mengaku bahwa baru pertama kali mengetahui seperti ini. Selama ini, beliau mengeluarkan uang untuk amal, sama sekali tidak berniat untuk zakat. Padahal usia beliau di atas 60 tahun. Lalu apa yang harus dia lakukan ketika tidak bayar zakat selama beberapa tahun? Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun karena tidak tahu. Jawaban Imam Ibnu Baz, عليك الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، وجهلك لا يسقطها عنك ؛ لأن فرض الزكاة أمر معلوم من الدين بالضرورة ، والحكم لا يخفى على المسلمين ، والزكاة هي الركن الثالث من أركان الإسلام ، والواجب عليك المبادرة بإخراج الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، مع التوبة إلى الله سبحانه من التأخير Kamu wajib bayar zakat untuk tahun-tahun sebelumnya. Ketidak-tahuan anda mengenai hukum zakat, tidak menggugurkan kewajiban zakat itu dari anda. Karena kewajiban zakat itu aturan agama yang diketahui semua orang. Sehingga mengenai wajibnya zakat, sudah diketahui oleh seluruh kaum muslimin. (sebab) zakat merupakan rukun islam yang ketiga. Wajib bagi anda untuk segera menunaikan zakat untuk tahun-tahun sebelumnya, sambil bertaubat kepada Allah Ta’ala karena telah menunda pembayarannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/239) Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya, ada orang yang selama 5 tahun tidak bayar zakat. Saat ini dia taubat. Apakah setelah taubat, dia tetap membayar zakat selama 5 tahun yang lalu? Jawaban Imam Ibnu Utsaimin, الزكاة عبادة لله عز وجل، وحق أهل الزكاة، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله تعالى، وحق أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات كما جاء في السؤال، سقط عنه حق الله عز وجل؛ لأن الله تعالى قال: {وَهُوَ الَّذِى يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُواْ عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ}. ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء، وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة توبته؛ لأن فضل الله واسع Zakat adalah ibadah kepada Allah – Ta’ala – dan hak bagi penerimanya. Sehingga jika ada orang yang tidak menunaikan zakat maka dia melanggar 2 hak, yaitu hak Allah dan hak penerima zakat. Jika setelah 5 tahun dia taubat – seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka taubatnya menggugurkan hak Allah. karena Allah berfirman (yang artinya), “Dialah Dzat yang menerima taubat dari para hamba-Nya dan mengampuni dosa mereka. dan Dia mengetahui apa yang kalian kerjakan.” Sementara hak yang kedua, masih ada. Itulah hak para penerima zakat, seperti orang fakir dan yang lainnya. karena wajib menyerahkan zakat 5 tahun yang lalu ke mereka. Bisa jadi dia mendapatkan pahala zakatnya, disamping itu taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah sangat luas. Kemudian Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan teknisnya, أما تقدير الزكاة فليتحر ما هو مقدار الزكاة بقدر ما يستطيع، ولا يكلف الله نفساً إلا وسعها، فعشرة آلاف مثلاً زكاتها في السنة مائتان وخمسون، فإذا كان مقدار الزكاة مائتين وخمسين، فليخرج مائتين وخمسين عن السنوات الماضية عن كل سنة، إلا إذا كان في بعض السنوات قد زاد عن العشرة فليخرج مقدار هذه الزيادة، وإن نقص في بعض السنوات سقطت عنه زكاة النقص Mengenai berapa zakat yang harus dikeluarkan, dia bisa mengukur dengan memperkirakan semampunya. Allah tidak membebani jiwa kecuali sebatas kemampuannya. Misalnya, ada orang yang memiliki 10.000 real, berarti zakatnya pertahun 250 real. Jika nilai zakatnya 250 real, dia bisa keluarkan senilai 250/tahun kali jumlah tahun sebelumnya. Kecuali jika di sebagian tahun, ada yang lebih dari 10.000, dia bisa keluarkan zakat senilai kelebihannya. Sebaliknya, jika ada di sebagian tahun kurang dari 10.000, berarti sesuaikan zakat senilai kekurangannya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18/303). Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, ومن أخر زكاة ماله حيث وجبت عليه، فهو آثم بذلك، وإن كان جاهلا فعليه أن يتوب من تقصيره في طلب العلم، ولا يسقط جهله الزكاة الواجبة عليه وإن أخرها سنين؛ لأنها دين في ذمته لا يبرأ إلا بقضائه. Orang yang menunda pembayaran zakat sementara dia sudah berkewajiban untuk mengeluarkannya, maka dia berdosa. Jika dia tidak tahu, dia wajib bertaubat disebabkan tidak mau belajar. Ketidak-tahuannya mengenai hukum zakat, tidak menggugurkan kewajiban zakatnya, meskipun belum dibayarkan selama bertahun-tahun. karena itu merupakan utang yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak gugur kecuali dengan dibayarkan. Dalam lanjutan Fatwa Syabakah dinyatakan, فمن كان مالكا لمال تجب زكاته ولم يكن يخرجها، أو كان ماله بالغا النصاب ولم يكن يعلم، فعليه أن يخرج زكاة ماله لما مضى من السنين Siapa yang memiliki harta yang sudah wajib dizakati, namun dia belum mengeluarkannya, atau dia memiliki harta yang mencapai nishab, namun dia tidak tahu, dia wajib membayar zakat hartanya untuk beberapa tahun yang sudah lewat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 228949) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Kb, Hukum Pisah Ranjang Suami Istri Dalam Islam, Apa Itu Mimpi Menurut Islam, Surat Yang Pertama Kali Diturunkan, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Cerita Suami Istri Malam Jumat Visited 90 times, 2 visit(s) today Post Views: 275 QRIS donasi Yufid

Hukum Orang yang Tidak Bayar Zakat karena Tidak Tahu

Hukum Orang yang Tidak Bayar Zakat karena Tidak Tahu Jika ada orang yang tidak mengetahui mengenai hukum seputar zakat, sehingga dia tidak pernah membayar zakat mal selama beberapa tahun. Selama ini yang dia lakukan hanya menyumbang untuk masjid, pesantren, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya. Setelah itu dia belajar, akhirnya sadar bahwa selama ini dia belum membayar zakat, apakah setelah tahu kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum membahas materi yang disampaikan dalam pertanyaan, kami ingin menekankan bahwa kewajiban bagi kita setiap muslim adalah mempelajari apa saja yang menjadi tugas kita dalam hidup. Terutama kewajiban syariat, karena manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah, bukan sebatas untuk menikmati dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, menuntut ilmu agama sebagai bagian dari kewajiban setiap muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ Belajar ilmu agama adalah kewajiban bagi setiap muslim. (HR. Ibnu Majah 229 dan dishahihkan al-Albani) Karena itu, orang yang tidak mengerjakan kewajiban atau salah dalam melaksanakannya, disebabkan karena tidak mau belajar agama, bisa jadi dia telah melakukan dosa. Al-Qarrafi mengatakan, فإذا كان العلم بما يقدم الإنسان عليه واجبا كان الجاهل في الصلاة عاصيا بترك العلم فهو كالمتعمد الترك بعد العلم بما وجب عليه Apabila ilmu yang harus dipelajari seseorang statusnya wajib, maka orang yang tidak tahu tentang hukum shalat, terhitung berbuat dosa disebabkan tidak mau belajar ilmu agama. Sehingga statusnya seperti orang yang secara sengaja meninggalkan kewajiban karena tidak belajar. (al-Furuq, 4/24). Orang yang tidak membayar zakat karena tidak tahu mengenai fiqh zakat, sementara sangat mungkin baginya untuk belajar mengenai fiqh zakat, berdasarkan kaidah yang disampaikan al-Qarri di atas, dia dianggap sengaja meninggalkan kewajiban bayar zakat, sehingga dia berdosa, dan kewajibannya adalah bertaubat. Kewajiban Bagi yang Tidak Bayar Zakat Ada banyak sebab orang yang tidak bayar zakat karena alasan tidak tahu. Ada yang tidak tahu adanya kewajiban zakat dalam agamanya selain zakat fitrah. Ada juga yang tidak tahu tentang aturan nishab zakat, sehingga ketika dia memiliki harta satu nishab, dia tidak tahu bahwa sebenarnya dia sudah berkewajiban. Ada juga yang memahami bahwa yang penting kita beramal dalam bentuk menyalurkan harta. Namun dia tidak paham aturannya, akhirnya dia mengeluarkan zakat dengan cara yang salah. Diantara mereka ada yang tidak bayar zakat selama beberapa tahun bahkan puluhan tahun. laa haula wa laa quwwata illa billah… Saya pernah ketemu dengan salah satu orang kaya. Beliau termasuk dermawan, rajin sedekah dan menyumbang masjid. Ketika beliau mendengarkan presentasi yang saya sampaikan mengenai fiqh zakat, beliau mengaku bahwa baru pertama kali mengetahui seperti ini. Selama ini, beliau mengeluarkan uang untuk amal, sama sekali tidak berniat untuk zakat. Padahal usia beliau di atas 60 tahun. Lalu apa yang harus dia lakukan ketika tidak bayar zakat selama beberapa tahun? Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun karena tidak tahu. Jawaban Imam Ibnu Baz, عليك الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، وجهلك لا يسقطها عنك ؛ لأن فرض الزكاة أمر معلوم من الدين بالضرورة ، والحكم لا يخفى على المسلمين ، والزكاة هي الركن الثالث من أركان الإسلام ، والواجب عليك المبادرة بإخراج الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، مع التوبة إلى الله سبحانه من التأخير Kamu wajib bayar zakat untuk tahun-tahun sebelumnya. Ketidak-tahuan anda mengenai hukum zakat, tidak menggugurkan kewajiban zakat itu dari anda. Karena kewajiban zakat itu aturan agama yang diketahui semua orang. Sehingga mengenai wajibnya zakat, sudah diketahui oleh seluruh kaum muslimin. (sebab) zakat merupakan rukun islam yang ketiga. Wajib bagi anda untuk segera menunaikan zakat untuk tahun-tahun sebelumnya, sambil bertaubat kepada Allah Ta’ala karena telah menunda pembayarannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/239) Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya, ada orang yang selama 5 tahun tidak bayar zakat. Saat ini dia taubat. Apakah setelah taubat, dia tetap membayar zakat selama 5 tahun yang lalu? Jawaban Imam Ibnu Utsaimin, الزكاة عبادة لله عز وجل، وحق أهل الزكاة، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله تعالى، وحق أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات كما جاء في السؤال، سقط عنه حق الله عز وجل؛ لأن الله تعالى قال: {وَهُوَ الَّذِى يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُواْ عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ}. ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء، وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة توبته؛ لأن فضل الله واسع Zakat adalah ibadah kepada Allah – Ta’ala – dan hak bagi penerimanya. Sehingga jika ada orang yang tidak menunaikan zakat maka dia melanggar 2 hak, yaitu hak Allah dan hak penerima zakat. Jika setelah 5 tahun dia taubat – seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka taubatnya menggugurkan hak Allah. karena Allah berfirman (yang artinya), “Dialah Dzat yang menerima taubat dari para hamba-Nya dan mengampuni dosa mereka. dan Dia mengetahui apa yang kalian kerjakan.” Sementara hak yang kedua, masih ada. Itulah hak para penerima zakat, seperti orang fakir dan yang lainnya. karena wajib menyerahkan zakat 5 tahun yang lalu ke mereka. Bisa jadi dia mendapatkan pahala zakatnya, disamping itu taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah sangat luas. Kemudian Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan teknisnya, أما تقدير الزكاة فليتحر ما هو مقدار الزكاة بقدر ما يستطيع، ولا يكلف الله نفساً إلا وسعها، فعشرة آلاف مثلاً زكاتها في السنة مائتان وخمسون، فإذا كان مقدار الزكاة مائتين وخمسين، فليخرج مائتين وخمسين عن السنوات الماضية عن كل سنة، إلا إذا كان في بعض السنوات قد زاد عن العشرة فليخرج مقدار هذه الزيادة، وإن نقص في بعض السنوات سقطت عنه زكاة النقص Mengenai berapa zakat yang harus dikeluarkan, dia bisa mengukur dengan memperkirakan semampunya. Allah tidak membebani jiwa kecuali sebatas kemampuannya. Misalnya, ada orang yang memiliki 10.000 real, berarti zakatnya pertahun 250 real. Jika nilai zakatnya 250 real, dia bisa keluarkan senilai 250/tahun kali jumlah tahun sebelumnya. Kecuali jika di sebagian tahun, ada yang lebih dari 10.000, dia bisa keluarkan zakat senilai kelebihannya. Sebaliknya, jika ada di sebagian tahun kurang dari 10.000, berarti sesuaikan zakat senilai kekurangannya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18/303). Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, ومن أخر زكاة ماله حيث وجبت عليه، فهو آثم بذلك، وإن كان جاهلا فعليه أن يتوب من تقصيره في طلب العلم، ولا يسقط جهله الزكاة الواجبة عليه وإن أخرها سنين؛ لأنها دين في ذمته لا يبرأ إلا بقضائه. Orang yang menunda pembayaran zakat sementara dia sudah berkewajiban untuk mengeluarkannya, maka dia berdosa. Jika dia tidak tahu, dia wajib bertaubat disebabkan tidak mau belajar. Ketidak-tahuannya mengenai hukum zakat, tidak menggugurkan kewajiban zakatnya, meskipun belum dibayarkan selama bertahun-tahun. karena itu merupakan utang yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak gugur kecuali dengan dibayarkan. Dalam lanjutan Fatwa Syabakah dinyatakan, فمن كان مالكا لمال تجب زكاته ولم يكن يخرجها، أو كان ماله بالغا النصاب ولم يكن يعلم، فعليه أن يخرج زكاة ماله لما مضى من السنين Siapa yang memiliki harta yang sudah wajib dizakati, namun dia belum mengeluarkannya, atau dia memiliki harta yang mencapai nishab, namun dia tidak tahu, dia wajib membayar zakat hartanya untuk beberapa tahun yang sudah lewat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 228949) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Kb, Hukum Pisah Ranjang Suami Istri Dalam Islam, Apa Itu Mimpi Menurut Islam, Surat Yang Pertama Kali Diturunkan, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Cerita Suami Istri Malam Jumat Visited 90 times, 2 visit(s) today Post Views: 275 QRIS donasi Yufid
Hukum Orang yang Tidak Bayar Zakat karena Tidak Tahu Jika ada orang yang tidak mengetahui mengenai hukum seputar zakat, sehingga dia tidak pernah membayar zakat mal selama beberapa tahun. Selama ini yang dia lakukan hanya menyumbang untuk masjid, pesantren, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya. Setelah itu dia belajar, akhirnya sadar bahwa selama ini dia belum membayar zakat, apakah setelah tahu kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum membahas materi yang disampaikan dalam pertanyaan, kami ingin menekankan bahwa kewajiban bagi kita setiap muslim adalah mempelajari apa saja yang menjadi tugas kita dalam hidup. Terutama kewajiban syariat, karena manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah, bukan sebatas untuk menikmati dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, menuntut ilmu agama sebagai bagian dari kewajiban setiap muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ Belajar ilmu agama adalah kewajiban bagi setiap muslim. (HR. Ibnu Majah 229 dan dishahihkan al-Albani) Karena itu, orang yang tidak mengerjakan kewajiban atau salah dalam melaksanakannya, disebabkan karena tidak mau belajar agama, bisa jadi dia telah melakukan dosa. Al-Qarrafi mengatakan, فإذا كان العلم بما يقدم الإنسان عليه واجبا كان الجاهل في الصلاة عاصيا بترك العلم فهو كالمتعمد الترك بعد العلم بما وجب عليه Apabila ilmu yang harus dipelajari seseorang statusnya wajib, maka orang yang tidak tahu tentang hukum shalat, terhitung berbuat dosa disebabkan tidak mau belajar ilmu agama. Sehingga statusnya seperti orang yang secara sengaja meninggalkan kewajiban karena tidak belajar. (al-Furuq, 4/24). Orang yang tidak membayar zakat karena tidak tahu mengenai fiqh zakat, sementara sangat mungkin baginya untuk belajar mengenai fiqh zakat, berdasarkan kaidah yang disampaikan al-Qarri di atas, dia dianggap sengaja meninggalkan kewajiban bayar zakat, sehingga dia berdosa, dan kewajibannya adalah bertaubat. Kewajiban Bagi yang Tidak Bayar Zakat Ada banyak sebab orang yang tidak bayar zakat karena alasan tidak tahu. Ada yang tidak tahu adanya kewajiban zakat dalam agamanya selain zakat fitrah. Ada juga yang tidak tahu tentang aturan nishab zakat, sehingga ketika dia memiliki harta satu nishab, dia tidak tahu bahwa sebenarnya dia sudah berkewajiban. Ada juga yang memahami bahwa yang penting kita beramal dalam bentuk menyalurkan harta. Namun dia tidak paham aturannya, akhirnya dia mengeluarkan zakat dengan cara yang salah. Diantara mereka ada yang tidak bayar zakat selama beberapa tahun bahkan puluhan tahun. laa haula wa laa quwwata illa billah… Saya pernah ketemu dengan salah satu orang kaya. Beliau termasuk dermawan, rajin sedekah dan menyumbang masjid. Ketika beliau mendengarkan presentasi yang saya sampaikan mengenai fiqh zakat, beliau mengaku bahwa baru pertama kali mengetahui seperti ini. Selama ini, beliau mengeluarkan uang untuk amal, sama sekali tidak berniat untuk zakat. Padahal usia beliau di atas 60 tahun. Lalu apa yang harus dia lakukan ketika tidak bayar zakat selama beberapa tahun? Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun karena tidak tahu. Jawaban Imam Ibnu Baz, عليك الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، وجهلك لا يسقطها عنك ؛ لأن فرض الزكاة أمر معلوم من الدين بالضرورة ، والحكم لا يخفى على المسلمين ، والزكاة هي الركن الثالث من أركان الإسلام ، والواجب عليك المبادرة بإخراج الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، مع التوبة إلى الله سبحانه من التأخير Kamu wajib bayar zakat untuk tahun-tahun sebelumnya. Ketidak-tahuan anda mengenai hukum zakat, tidak menggugurkan kewajiban zakat itu dari anda. Karena kewajiban zakat itu aturan agama yang diketahui semua orang. Sehingga mengenai wajibnya zakat, sudah diketahui oleh seluruh kaum muslimin. (sebab) zakat merupakan rukun islam yang ketiga. Wajib bagi anda untuk segera menunaikan zakat untuk tahun-tahun sebelumnya, sambil bertaubat kepada Allah Ta’ala karena telah menunda pembayarannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/239) Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya, ada orang yang selama 5 tahun tidak bayar zakat. Saat ini dia taubat. Apakah setelah taubat, dia tetap membayar zakat selama 5 tahun yang lalu? Jawaban Imam Ibnu Utsaimin, الزكاة عبادة لله عز وجل، وحق أهل الزكاة، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله تعالى، وحق أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات كما جاء في السؤال، سقط عنه حق الله عز وجل؛ لأن الله تعالى قال: {وَهُوَ الَّذِى يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُواْ عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ}. ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء، وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة توبته؛ لأن فضل الله واسع Zakat adalah ibadah kepada Allah – Ta’ala – dan hak bagi penerimanya. Sehingga jika ada orang yang tidak menunaikan zakat maka dia melanggar 2 hak, yaitu hak Allah dan hak penerima zakat. Jika setelah 5 tahun dia taubat – seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka taubatnya menggugurkan hak Allah. karena Allah berfirman (yang artinya), “Dialah Dzat yang menerima taubat dari para hamba-Nya dan mengampuni dosa mereka. dan Dia mengetahui apa yang kalian kerjakan.” Sementara hak yang kedua, masih ada. Itulah hak para penerima zakat, seperti orang fakir dan yang lainnya. karena wajib menyerahkan zakat 5 tahun yang lalu ke mereka. Bisa jadi dia mendapatkan pahala zakatnya, disamping itu taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah sangat luas. Kemudian Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan teknisnya, أما تقدير الزكاة فليتحر ما هو مقدار الزكاة بقدر ما يستطيع، ولا يكلف الله نفساً إلا وسعها، فعشرة آلاف مثلاً زكاتها في السنة مائتان وخمسون، فإذا كان مقدار الزكاة مائتين وخمسين، فليخرج مائتين وخمسين عن السنوات الماضية عن كل سنة، إلا إذا كان في بعض السنوات قد زاد عن العشرة فليخرج مقدار هذه الزيادة، وإن نقص في بعض السنوات سقطت عنه زكاة النقص Mengenai berapa zakat yang harus dikeluarkan, dia bisa mengukur dengan memperkirakan semampunya. Allah tidak membebani jiwa kecuali sebatas kemampuannya. Misalnya, ada orang yang memiliki 10.000 real, berarti zakatnya pertahun 250 real. Jika nilai zakatnya 250 real, dia bisa keluarkan senilai 250/tahun kali jumlah tahun sebelumnya. Kecuali jika di sebagian tahun, ada yang lebih dari 10.000, dia bisa keluarkan zakat senilai kelebihannya. Sebaliknya, jika ada di sebagian tahun kurang dari 10.000, berarti sesuaikan zakat senilai kekurangannya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18/303). Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, ومن أخر زكاة ماله حيث وجبت عليه، فهو آثم بذلك، وإن كان جاهلا فعليه أن يتوب من تقصيره في طلب العلم، ولا يسقط جهله الزكاة الواجبة عليه وإن أخرها سنين؛ لأنها دين في ذمته لا يبرأ إلا بقضائه. Orang yang menunda pembayaran zakat sementara dia sudah berkewajiban untuk mengeluarkannya, maka dia berdosa. Jika dia tidak tahu, dia wajib bertaubat disebabkan tidak mau belajar. Ketidak-tahuannya mengenai hukum zakat, tidak menggugurkan kewajiban zakatnya, meskipun belum dibayarkan selama bertahun-tahun. karena itu merupakan utang yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak gugur kecuali dengan dibayarkan. Dalam lanjutan Fatwa Syabakah dinyatakan, فمن كان مالكا لمال تجب زكاته ولم يكن يخرجها، أو كان ماله بالغا النصاب ولم يكن يعلم، فعليه أن يخرج زكاة ماله لما مضى من السنين Siapa yang memiliki harta yang sudah wajib dizakati, namun dia belum mengeluarkannya, atau dia memiliki harta yang mencapai nishab, namun dia tidak tahu, dia wajib membayar zakat hartanya untuk beberapa tahun yang sudah lewat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 228949) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Kb, Hukum Pisah Ranjang Suami Istri Dalam Islam, Apa Itu Mimpi Menurut Islam, Surat Yang Pertama Kali Diturunkan, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Cerita Suami Istri Malam Jumat Visited 90 times, 2 visit(s) today Post Views: 275 QRIS donasi Yufid


Hukum Orang yang Tidak Bayar Zakat karena Tidak Tahu Jika ada orang yang tidak mengetahui mengenai hukum seputar zakat, sehingga dia tidak pernah membayar zakat mal selama beberapa tahun. Selama ini yang dia lakukan hanya menyumbang untuk masjid, pesantren, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya. Setelah itu dia belajar, akhirnya sadar bahwa selama ini dia belum membayar zakat, apakah setelah tahu kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum membahas materi yang disampaikan dalam pertanyaan, kami ingin menekankan bahwa kewajiban bagi kita setiap muslim adalah mempelajari apa saja yang menjadi tugas kita dalam hidup. Terutama kewajiban syariat, karena manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah, bukan sebatas untuk menikmati dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, menuntut ilmu agama sebagai bagian dari kewajiban setiap muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ Belajar ilmu agama adalah kewajiban bagi setiap muslim. (HR. Ibnu Majah 229 dan dishahihkan al-Albani) Karena itu, orang yang tidak mengerjakan kewajiban atau salah dalam melaksanakannya, disebabkan karena tidak mau belajar agama, bisa jadi dia telah melakukan dosa. Al-Qarrafi mengatakan, فإذا كان العلم بما يقدم الإنسان عليه واجبا كان الجاهل في الصلاة عاصيا بترك العلم فهو كالمتعمد الترك بعد العلم بما وجب عليه Apabila ilmu yang harus dipelajari seseorang statusnya wajib, maka orang yang tidak tahu tentang hukum shalat, terhitung berbuat dosa disebabkan tidak mau belajar ilmu agama. Sehingga statusnya seperti orang yang secara sengaja meninggalkan kewajiban karena tidak belajar. (al-Furuq, 4/24). Orang yang tidak membayar zakat karena tidak tahu mengenai fiqh zakat, sementara sangat mungkin baginya untuk belajar mengenai fiqh zakat, berdasarkan kaidah yang disampaikan al-Qarri di atas, dia dianggap sengaja meninggalkan kewajiban bayar zakat, sehingga dia berdosa, dan kewajibannya adalah bertaubat. Kewajiban Bagi yang Tidak Bayar Zakat Ada banyak sebab orang yang tidak bayar zakat karena alasan tidak tahu. Ada yang tidak tahu adanya kewajiban zakat dalam agamanya selain zakat fitrah. Ada juga yang tidak tahu tentang aturan nishab zakat, sehingga ketika dia memiliki harta satu nishab, dia tidak tahu bahwa sebenarnya dia sudah berkewajiban. Ada juga yang memahami bahwa yang penting kita beramal dalam bentuk menyalurkan harta. Namun dia tidak paham aturannya, akhirnya dia mengeluarkan zakat dengan cara yang salah. Diantara mereka ada yang tidak bayar zakat selama beberapa tahun bahkan puluhan tahun. laa haula wa laa quwwata illa billah… Saya pernah ketemu dengan salah satu orang kaya. Beliau termasuk dermawan, rajin sedekah dan menyumbang masjid. Ketika beliau mendengarkan presentasi yang saya sampaikan mengenai fiqh zakat, beliau mengaku bahwa baru pertama kali mengetahui seperti ini. Selama ini, beliau mengeluarkan uang untuk amal, sama sekali tidak berniat untuk zakat. Padahal usia beliau di atas 60 tahun. Lalu apa yang harus dia lakukan ketika tidak bayar zakat selama beberapa tahun? Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun karena tidak tahu. Jawaban Imam Ibnu Baz, عليك الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، وجهلك لا يسقطها عنك ؛ لأن فرض الزكاة أمر معلوم من الدين بالضرورة ، والحكم لا يخفى على المسلمين ، والزكاة هي الركن الثالث من أركان الإسلام ، والواجب عليك المبادرة بإخراج الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، مع التوبة إلى الله سبحانه من التأخير Kamu wajib bayar zakat untuk tahun-tahun sebelumnya. Ketidak-tahuan anda mengenai hukum zakat, tidak menggugurkan kewajiban zakat itu dari anda. Karena kewajiban zakat itu aturan agama yang diketahui semua orang. Sehingga mengenai wajibnya zakat, sudah diketahui oleh seluruh kaum muslimin. (sebab) zakat merupakan rukun islam yang ketiga. Wajib bagi anda untuk segera menunaikan zakat untuk tahun-tahun sebelumnya, sambil bertaubat kepada Allah Ta’ala karena telah menunda pembayarannya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/239) Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya, ada orang yang selama 5 tahun tidak bayar zakat. Saat ini dia taubat. Apakah setelah taubat, dia tetap membayar zakat selama 5 tahun yang lalu? Jawaban Imam Ibnu Utsaimin, الزكاة عبادة لله عز وجل، وحق أهل الزكاة، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله تعالى، وحق أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات كما جاء في السؤال، سقط عنه حق الله عز وجل؛ لأن الله تعالى قال: {وَهُوَ الَّذِى يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُواْ عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ}. ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء، وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة توبته؛ لأن فضل الله واسع Zakat adalah ibadah kepada Allah – Ta’ala – dan hak bagi penerimanya. Sehingga jika ada orang yang tidak menunaikan zakat maka dia melanggar 2 hak, yaitu hak Allah dan hak penerima zakat. Jika setelah 5 tahun dia taubat – seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka taubatnya menggugurkan hak Allah. karena Allah berfirman (yang artinya), “Dialah Dzat yang menerima taubat dari para hamba-Nya dan mengampuni dosa mereka. dan Dia mengetahui apa yang kalian kerjakan.” Sementara hak yang kedua, masih ada. Itulah hak para penerima zakat, seperti orang fakir dan yang lainnya. karena wajib menyerahkan zakat 5 tahun yang lalu ke mereka. Bisa jadi dia mendapatkan pahala zakatnya, disamping itu taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah sangat luas. Kemudian Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan teknisnya, أما تقدير الزكاة فليتحر ما هو مقدار الزكاة بقدر ما يستطيع، ولا يكلف الله نفساً إلا وسعها، فعشرة آلاف مثلاً زكاتها في السنة مائتان وخمسون، فإذا كان مقدار الزكاة مائتين وخمسين، فليخرج مائتين وخمسين عن السنوات الماضية عن كل سنة، إلا إذا كان في بعض السنوات قد زاد عن العشرة فليخرج مقدار هذه الزيادة، وإن نقص في بعض السنوات سقطت عنه زكاة النقص Mengenai berapa zakat yang harus dikeluarkan, dia bisa mengukur dengan memperkirakan semampunya. Allah tidak membebani jiwa kecuali sebatas kemampuannya. Misalnya, ada orang yang memiliki 10.000 real, berarti zakatnya pertahun 250 real. Jika nilai zakatnya 250 real, dia bisa keluarkan senilai 250/tahun kali jumlah tahun sebelumnya. Kecuali jika di sebagian tahun, ada yang lebih dari 10.000, dia bisa keluarkan zakat senilai kelebihannya. Sebaliknya, jika ada di sebagian tahun kurang dari 10.000, berarti sesuaikan zakat senilai kekurangannya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18/303). Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, ومن أخر زكاة ماله حيث وجبت عليه، فهو آثم بذلك، وإن كان جاهلا فعليه أن يتوب من تقصيره في طلب العلم، ولا يسقط جهله الزكاة الواجبة عليه وإن أخرها سنين؛ لأنها دين في ذمته لا يبرأ إلا بقضائه. Orang yang menunda pembayaran zakat sementara dia sudah berkewajiban untuk mengeluarkannya, maka dia berdosa. Jika dia tidak tahu, dia wajib bertaubat disebabkan tidak mau belajar. Ketidak-tahuannya mengenai hukum zakat, tidak menggugurkan kewajiban zakatnya, meskipun belum dibayarkan selama bertahun-tahun. karena itu merupakan utang yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak gugur kecuali dengan dibayarkan. Dalam lanjutan Fatwa Syabakah dinyatakan, فمن كان مالكا لمال تجب زكاته ولم يكن يخرجها، أو كان ماله بالغا النصاب ولم يكن يعلم، فعليه أن يخرج زكاة ماله لما مضى من السنين Siapa yang memiliki harta yang sudah wajib dizakati, namun dia belum mengeluarkannya, atau dia memiliki harta yang mencapai nishab, namun dia tidak tahu, dia wajib membayar zakat hartanya untuk beberapa tahun yang sudah lewat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 228949) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Kb, Hukum Pisah Ranjang Suami Istri Dalam Islam, Apa Itu Mimpi Menurut Islam, Surat Yang Pertama Kali Diturunkan, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Cerita Suami Istri Malam Jumat Visited 90 times, 2 visit(s) today Post Views: 275 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next