Terjerumus Hingga Titik Nadir karena Berfatwa Menyimpang Masalah Hijab

Jilbab adalah syariat Islam yang mulia bagi muslimah, maka setiap muslim wajib meyakini wajibnya syariat iniFatwa Menyimpang Terkait HijabBaru-baru ini muncul seseorang yang mengatakan bahwa boleh bagi perempuan muslimah di zaman modern ini untuk menampakkan sebagian dari rambut, leher, dan telinganya. Untuk menyokong pendapatnya tersebut, dia membawakan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَقُل لِلمُؤمِنـٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصـٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا ما ظَهَرَ مِنها“Katakanlah (wahai Nabi) kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya.’” [Surat an-Nur: 31]Apa yang dimaksud dengan “yang biasa nampak daripadanya” pada ayat di atas? Jumhur ulama’, termasuk di antaranya adalah madzhab Syafi’iy, berpendapat bahwa yang dimaksud itu adalah wajah dan telapak tangan jika tidak khawatir akan timbul fitnah. Imam Abu Hanifah, ats-Tsauriy, dan al-Muzaniy rahimahumullah berpendapat bahwa kaki perempuan juga termasuk, sehingga itu bukanlah aurat, walaupun ada salah satu riwayat dari Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa itu adalah aurat. Sedangkan Abu Yusuf rahimahullah, salah satu dari dua murid Abu Hanifah yang paling terkenal, berpendapat bahwa lengan perempuan dan bahkan separuh betisnya juga termasuk, sehingga itu juga bukanlah aurat, karena menutupinya akan menimbulkan kesulitan.Kemudian dengan berbekal pendapat Abu Yusuf tersebut, tanpa memperhatikan apakah pendapat itu memiliki dalil yang kuat atau tidak, orang tersebut kemudian mencoba melakukan qiyas antara lengan dan separuh betis perempuan yang dibolehkan oleh Abu Yusuf untuk terlihat, dengan rambut, leher, dan telinga perempuan di zaman ini. Kata dia: Jika Abu Yusuf membolehkan lengan dan separuh betis perempuan karena menutupinya itu akan menimbulkan kesulitan, maka demikian pula di zaman ini, menutupi rambut, leher, dan telinga itu juga akan menimbulkan kesulitan. Sehingga akhirnya dia pun berfatwa bolehnya rambut, leher, dan telinga perempuan untuk terlihat.Baca Juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan WanitaMenyelisihi Ijma’ Itu TercelaKetahuilah bahwa sesungguhnya fatwa tersebut telah menyelisihi ijma’ para ulama’ mujtahidin tentang aurat perempuan. Akan tetapi, sebelum kita membahas lebih jauh, kita ingin mengulas terlebih dahulu tentang apa itu ijma’ dan kewajiban untuk mengikuti ijma’ dan tidak boleh menyelisihinya.Imamul-Haramain Abul-Ma’aliy ‘Abdul-Malik ibn ‘Abdillah al-Juwainiy rahimahullah menjelaskan definisi ijma’ dalam perkataan beliau,اتفاق علماء العصر على حكم الحادثة.“Kesepakatan para ulama’ mujtahidin pada sebuah generasi tentang hukum sebuah permasalahan.” [Lihat: al-Waraqat fiy Ushulil-Fiqh, karya Imamul-Haramain Abul-Ma’aliy ‘Abdul-Malik ibn ‘Abdillah al-Juwainiy]Para ulama’ juga menjelaskan bahwa ketika dalam sebuah generasi, para ulama’ mujtahidin di generasi tersebut bersepakat dalam suatu permasalahan, maka tidak boleh bagi para ulama’ mujtahidin di generasi berikutnya untuk memunculkan pendapat ke dua dalam permasalahan tersebut. Itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,إن الله لا يجمع أمتي — أو: أمة محمد صلى الله عليه وسلم — على ضلالة.“Sesungguhnya Allah tidak mengumpulkan umatku — atau: umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam — di atas kesesatan.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidziy (no. 2167)]Maka, ketika seorang ulama’ di generasi berikutnya memunculkan pendapat kedua, sama saja dia berkata bahwa seluruh ulama’ mujtahidin di generasi sebelumnya telah berada di atas kesalahan dalam masalah tersebut. al-Qadhiy Abu Ya’la rahimahullah berkata,الإجماع حجة مقطوع عليها، يجب المصير إليها، وتحرم مخالفته، ولا يجوز أن تجتمع الأمة على الخطأ.“Ijma’ itu adalah hujjah yang sangat kuat, wajib untuk berpendapat dengannya, tidak boleh menyelisihinya, dan umat ini tidak akan bersepakat di atas kesalahan.” [al-’Uddah fiy Ushulil-Fiqh, karya al-Qadhiy Abu Ya’la (4/1058)]Demikian pula, para ulama’ juga mewajibkan bagi siapa pun yang hendak berijtihad untuk mengetahui mana masalah yang telah ada ijma’ di dalamnya dan mana masalah yang ada khilaf di dalamnya. Ibnun-Najjar al-Futuhiy rahimahullah ketika sedang membahas tentang syarat-syarat ijtihad, beliau berkata,ويُشترط فيه أيضا: أن يكون عالما بالمجمع عليه والمختلف فيه حتى لا يفتي بخلاف ما أُجمع عليه، فيكون قد خرق الإجماع.“Disyaratkan juga bagi seorang mujtahid: Bahwa dia harus mengetahui tentang permasalahan yang telah ada ijma’ di dalamnya dan permasalahan yang memang ada khilaf di dalamnya, agar dia tidak berfatwa menyelisihi apa yang telah disepakati, sehingga pada kondisi itu dia telah melanggar ijma’.” [Syarhul-Kaukabil-Munir, karya Ibnun-Najjar al-Futuhiy (4/464)]Baca Juga: Makna Hijab, Khimar dan JilbabIjma’ Ulama’ dalam Masalah IniPara ulama’ mujtahidin telah memiliki ijma’ bahwa rambut perempuan merdeka itu adalah aurat. Ibn Hazm rahimahullah berkata,واتفقوا على أن شعر الحرة وجسمها حاشا وجهها ويدها عورة.“Para ulama’ bersepakat bahwa rambut perempuan merdeka dan badannya, kecuali wajahnya dan tangannya, itu adalah aurat.” [Maratibul-Ijma’, karya Ibn Hazm (hlm. 53)]Dan perkataan Ibn Hazm ini tidak dikritik oleh Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah rahimahumallah dalam kitab beliau Naqdu Maratibil-Ijma’, yang secara khusus memang ditulis untuk mengkritik masalah-masalah ijma’ yang disebutkan oleh Ibn Hazm rahimahullah dalam kitab beliau Maratibul-Ijma’.Demikian pula, terkait telinga perempuan, disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,اتفق الفقهاء على أن الأذن في المرأة من العورة، ولا يجوز إظهارها للأجنبي.“Para fuqaha’ sepakat bahwa telinga perempuan itu termasuk aurat, dan tidak boleh menampakkannya kepada ajnabiy (orang asing, yaitu yang bukan suami dan bukan pula mahram).” [al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (2/375)]Maka, dari perkataan para ulama’ ini, jelaslah bahwa apa yang difatwakan oleh orang di atas adalah sebuah kebathilan, karena fatwanya tersebut bertumpu pada qiyas yang menyelisihi ijma’. Ketika qiyas dan ijma’ berbenturan, maka ketahuilah bahwa qiyas itu adalah qiyas fasid, yaitu qiyas yang rusak karena menyelisihi hujjah yang lebih kuat, yaitu ijma’. Ketika sedang membahas tentang qawadihul-’illah, yaitu hal-hal yang dapat merusak ‘illah sehingga akhirnya dapat merusak qiyas, Ibnun-Najjar al-Futuhiy rahimahullah berkata,الثاني: من القوادح: فساد الاعتبار، وهو مخالفة القياس نصا أو إجماعا.“Yang kedua adalah fasidul-i’tibar, yaitu ketika ia menyelisihi nash atau ijma’.” [Syarhul-Kaukabil-Munir, karya Ibnun-Najjar al-Futuhiy (4/236)]Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengikuti ijma’ para ulama’ mujtahidin yang sudah ada sejak lama dalam masalah ini, dan tidak menghiraukan fatwa-fatwa menyimpang yang bertentangan dengannya.Baca Juga: Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-TabarrujApa yang Harus Kita Lakukan Ketika Kita Tidak Tahu Hukum Sesuatu?Dalam permasalahan ijtihadiyyah yang para ulama’ mujtahidin itu berbeda pendapat, kita diperintahkan untuk mengikuti pendapat yang dalilnya paling kuat, sebagaimana termaktub dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَإِذا جاءَهُم أَمرٌ مِنَ الأَمنِ أَوِ الخَوفِ أَذاعوا بِهِ ۖ وَلَو رَدّوهُ إِلَى الرَّسولِ وَإِلىٰ أُولِى الأَمرِ مِنهُم لَعَلِمَهُ الَّذينَ يَستَنبِطونَهُ مِنهُم“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil-amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang bisa beristinbath (bisa menarik kesimpulan yang benar dari dalil) akan bisa mengetahuinya.” [Surat an-Nisa’: 83]Maka, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mengembalikan perkaranya kepada orang yang berilmu, yang bisa beristinbath dari dalil untuk mencapai kesimpulan hukum atas permasalahan kontemporer yang terjadi. Dan pada ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan kata kerja fi’l mudhari’ yaitu يستنبطون (yastanbithun), yang dalam bahasa Arab menunjukkan bahwa perbuatan ini terus berlangsung dan terus ada walaupun kita saat ini berada di zaman muta’akhkhirin. Ini menunjukkan bahwa ijtihad itu tidak hanya terbatas di zaman mutaqaddimin, tetapi tetap ada di zaman ini sebagaimana permasalahan kontemporer juga terus bermunculan di zaman ini, walaupun tentu kita sepakat bahwa ulama’ mujtahidin di zaman ini tidaklah sama derajatnya dengan para imam mujtahidin di zaman dulu, seperti imam madzhab yang empat.Adapun jika masih belum bisa menganalisa dalil menggunakan ushul dan qawa’id, maka kita diperintahkan untuk bertanya kepada orang yang berilmu, yang paling kita percaya keilmuwannya dan ketakwaannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَسـَٔلوا أَهلَ الذِّكرِ إِن كُنتُم لا تَعلَمونَ“Bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.” [Surat an-Nahl: 43]Baca Juga: Jilbab Syar’i Itu LebarTercelanya Tatabbu’ Rukhash atau Fatwa ShoppingDi antara perbuatan tercela yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin adalah mencari-cari fatwa yang paling mudah dan paling ringan dalam sebuah permasalahan — atau bahkan dalam setiap permasalahan — yang paling mencocoki seleranya. Mereka tidak bertanya kepada para ulama’ yang terpercaya mengenai pendapat yang terkuat dalam masalah tersebut, akan tetapi mereka akan mengumpulkan fatwa-fatwa para ulama’ dari berbagai madzhab lalu mencari mana yang paling sesuai dengan hawa nafsunya, walaupun pendapat tersebut bisa jadi adalah pendapat yang syadzdz (aneh, anomali). Sebagaimana pada kasus kita ini, sampai mencari-cari pendapat yang paling mendekati dengan selera dan hawa nafsunya (yaitu, pendapat Abu Yusuf rahimahullah), lalu menerapkan qiyas atasnya walaupun akhirnya tampak jelas kebathilannya karena qiyasnya tersebut ternyata menyelisihi ijma’. Fatwa shopping seperti ini disebut oleh para ulama’ dengan istilah tatabbu’ rukhash (mencari rukhshah / keringanan dalam setiap permasalahan), dan para ulama’ telah mencelanya.Ibn ‘Abdil-Barr meriwayatkan dari ‘Abdul-Warits, dari Qasim ibn Ashba’, dari Ahmad ibn Zuhair, dari al-Ghalabiy, dari Khalid ibn al-Harits, bahwa Sulaiman at-Taimiy, rahimahumullah, berkata,لو أخذتَ برخصة كل عالم اجتمع فيك الشر كله.“Jika engkau mengambil keringanan dari setiap ulama’ maka engkau akan mengumpulkan keburukan seluruhnya.” [Jami’ Bayanil-’Ilm wa Fadhlih, karya Ibn ‘Abdil-Barr (no. 1766)]Kemudian Abu ‘Umar (yakni, Ibn ‘Abdil-Barr) rahimahullah berkata,هذا إجماع لا أعلم فيه خلافا والحمد لله.“Ini adalah ijma’, yang aku tidak tahu adanya khilaf di dalamnya, wal-hamdu lillah.” [Jami’ Bayanil-’Ilm wa Fadhlih, karya Ibn ‘Abdil-Barr (no. 1767)]adz-Dzahabiy rahimahullah berkata,من تتبع رخص المذاهب وزلات المجتهدين فقد رقَّ دينه.“Barangsiapa yang mengikuti rukhash (keringanan) dari madzhab-madzhab dan mengikuti ketergelinciran para mujtahidin maka agamanya telah menipis.” [Nuzhatul-Fudhala’ Tahdzib Siyar A’lamin-Nubala’, karya Muhammad ibn Hasan ibn ‘Aqil Musa asy-Syarif (hlm. 619)]Saking tercelanya fatwa shopping itu sampai-sampai terkenal sebuah perkataan di kalangan para ulama’,من تتبع الرخص تزندق.“Barangsiapa yang selalu mencari-cari rukhshah (keringanan) maka dia telah zindiq.” [Lihat: Waqfat ‘inda Qaulihi ‘Azza wa Jalla: Wa Laa Taqfu Ma Laisa Laka Bihi ‘Ilm, karya ‘Abdul-Karim ibn Hamud ibn ‘Abdillah at-Tuwaijiriy]Baca Juga:Semoga kita dihindarkan oleh Allah dari melakukan amalan orang-orang zindiq.@ Dago, Bandung, 23 Jumada al-Akhirah 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.net

Terjerumus Hingga Titik Nadir karena Berfatwa Menyimpang Masalah Hijab

Jilbab adalah syariat Islam yang mulia bagi muslimah, maka setiap muslim wajib meyakini wajibnya syariat iniFatwa Menyimpang Terkait HijabBaru-baru ini muncul seseorang yang mengatakan bahwa boleh bagi perempuan muslimah di zaman modern ini untuk menampakkan sebagian dari rambut, leher, dan telinganya. Untuk menyokong pendapatnya tersebut, dia membawakan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَقُل لِلمُؤمِنـٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصـٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا ما ظَهَرَ مِنها“Katakanlah (wahai Nabi) kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya.’” [Surat an-Nur: 31]Apa yang dimaksud dengan “yang biasa nampak daripadanya” pada ayat di atas? Jumhur ulama’, termasuk di antaranya adalah madzhab Syafi’iy, berpendapat bahwa yang dimaksud itu adalah wajah dan telapak tangan jika tidak khawatir akan timbul fitnah. Imam Abu Hanifah, ats-Tsauriy, dan al-Muzaniy rahimahumullah berpendapat bahwa kaki perempuan juga termasuk, sehingga itu bukanlah aurat, walaupun ada salah satu riwayat dari Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa itu adalah aurat. Sedangkan Abu Yusuf rahimahullah, salah satu dari dua murid Abu Hanifah yang paling terkenal, berpendapat bahwa lengan perempuan dan bahkan separuh betisnya juga termasuk, sehingga itu juga bukanlah aurat, karena menutupinya akan menimbulkan kesulitan.Kemudian dengan berbekal pendapat Abu Yusuf tersebut, tanpa memperhatikan apakah pendapat itu memiliki dalil yang kuat atau tidak, orang tersebut kemudian mencoba melakukan qiyas antara lengan dan separuh betis perempuan yang dibolehkan oleh Abu Yusuf untuk terlihat, dengan rambut, leher, dan telinga perempuan di zaman ini. Kata dia: Jika Abu Yusuf membolehkan lengan dan separuh betis perempuan karena menutupinya itu akan menimbulkan kesulitan, maka demikian pula di zaman ini, menutupi rambut, leher, dan telinga itu juga akan menimbulkan kesulitan. Sehingga akhirnya dia pun berfatwa bolehnya rambut, leher, dan telinga perempuan untuk terlihat.Baca Juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan WanitaMenyelisihi Ijma’ Itu TercelaKetahuilah bahwa sesungguhnya fatwa tersebut telah menyelisihi ijma’ para ulama’ mujtahidin tentang aurat perempuan. Akan tetapi, sebelum kita membahas lebih jauh, kita ingin mengulas terlebih dahulu tentang apa itu ijma’ dan kewajiban untuk mengikuti ijma’ dan tidak boleh menyelisihinya.Imamul-Haramain Abul-Ma’aliy ‘Abdul-Malik ibn ‘Abdillah al-Juwainiy rahimahullah menjelaskan definisi ijma’ dalam perkataan beliau,اتفاق علماء العصر على حكم الحادثة.“Kesepakatan para ulama’ mujtahidin pada sebuah generasi tentang hukum sebuah permasalahan.” [Lihat: al-Waraqat fiy Ushulil-Fiqh, karya Imamul-Haramain Abul-Ma’aliy ‘Abdul-Malik ibn ‘Abdillah al-Juwainiy]Para ulama’ juga menjelaskan bahwa ketika dalam sebuah generasi, para ulama’ mujtahidin di generasi tersebut bersepakat dalam suatu permasalahan, maka tidak boleh bagi para ulama’ mujtahidin di generasi berikutnya untuk memunculkan pendapat ke dua dalam permasalahan tersebut. Itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,إن الله لا يجمع أمتي — أو: أمة محمد صلى الله عليه وسلم — على ضلالة.“Sesungguhnya Allah tidak mengumpulkan umatku — atau: umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam — di atas kesesatan.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidziy (no. 2167)]Maka, ketika seorang ulama’ di generasi berikutnya memunculkan pendapat kedua, sama saja dia berkata bahwa seluruh ulama’ mujtahidin di generasi sebelumnya telah berada di atas kesalahan dalam masalah tersebut. al-Qadhiy Abu Ya’la rahimahullah berkata,الإجماع حجة مقطوع عليها، يجب المصير إليها، وتحرم مخالفته، ولا يجوز أن تجتمع الأمة على الخطأ.“Ijma’ itu adalah hujjah yang sangat kuat, wajib untuk berpendapat dengannya, tidak boleh menyelisihinya, dan umat ini tidak akan bersepakat di atas kesalahan.” [al-’Uddah fiy Ushulil-Fiqh, karya al-Qadhiy Abu Ya’la (4/1058)]Demikian pula, para ulama’ juga mewajibkan bagi siapa pun yang hendak berijtihad untuk mengetahui mana masalah yang telah ada ijma’ di dalamnya dan mana masalah yang ada khilaf di dalamnya. Ibnun-Najjar al-Futuhiy rahimahullah ketika sedang membahas tentang syarat-syarat ijtihad, beliau berkata,ويُشترط فيه أيضا: أن يكون عالما بالمجمع عليه والمختلف فيه حتى لا يفتي بخلاف ما أُجمع عليه، فيكون قد خرق الإجماع.“Disyaratkan juga bagi seorang mujtahid: Bahwa dia harus mengetahui tentang permasalahan yang telah ada ijma’ di dalamnya dan permasalahan yang memang ada khilaf di dalamnya, agar dia tidak berfatwa menyelisihi apa yang telah disepakati, sehingga pada kondisi itu dia telah melanggar ijma’.” [Syarhul-Kaukabil-Munir, karya Ibnun-Najjar al-Futuhiy (4/464)]Baca Juga: Makna Hijab, Khimar dan JilbabIjma’ Ulama’ dalam Masalah IniPara ulama’ mujtahidin telah memiliki ijma’ bahwa rambut perempuan merdeka itu adalah aurat. Ibn Hazm rahimahullah berkata,واتفقوا على أن شعر الحرة وجسمها حاشا وجهها ويدها عورة.“Para ulama’ bersepakat bahwa rambut perempuan merdeka dan badannya, kecuali wajahnya dan tangannya, itu adalah aurat.” [Maratibul-Ijma’, karya Ibn Hazm (hlm. 53)]Dan perkataan Ibn Hazm ini tidak dikritik oleh Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah rahimahumallah dalam kitab beliau Naqdu Maratibil-Ijma’, yang secara khusus memang ditulis untuk mengkritik masalah-masalah ijma’ yang disebutkan oleh Ibn Hazm rahimahullah dalam kitab beliau Maratibul-Ijma’.Demikian pula, terkait telinga perempuan, disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,اتفق الفقهاء على أن الأذن في المرأة من العورة، ولا يجوز إظهارها للأجنبي.“Para fuqaha’ sepakat bahwa telinga perempuan itu termasuk aurat, dan tidak boleh menampakkannya kepada ajnabiy (orang asing, yaitu yang bukan suami dan bukan pula mahram).” [al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (2/375)]Maka, dari perkataan para ulama’ ini, jelaslah bahwa apa yang difatwakan oleh orang di atas adalah sebuah kebathilan, karena fatwanya tersebut bertumpu pada qiyas yang menyelisihi ijma’. Ketika qiyas dan ijma’ berbenturan, maka ketahuilah bahwa qiyas itu adalah qiyas fasid, yaitu qiyas yang rusak karena menyelisihi hujjah yang lebih kuat, yaitu ijma’. Ketika sedang membahas tentang qawadihul-’illah, yaitu hal-hal yang dapat merusak ‘illah sehingga akhirnya dapat merusak qiyas, Ibnun-Najjar al-Futuhiy rahimahullah berkata,الثاني: من القوادح: فساد الاعتبار، وهو مخالفة القياس نصا أو إجماعا.“Yang kedua adalah fasidul-i’tibar, yaitu ketika ia menyelisihi nash atau ijma’.” [Syarhul-Kaukabil-Munir, karya Ibnun-Najjar al-Futuhiy (4/236)]Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengikuti ijma’ para ulama’ mujtahidin yang sudah ada sejak lama dalam masalah ini, dan tidak menghiraukan fatwa-fatwa menyimpang yang bertentangan dengannya.Baca Juga: Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-TabarrujApa yang Harus Kita Lakukan Ketika Kita Tidak Tahu Hukum Sesuatu?Dalam permasalahan ijtihadiyyah yang para ulama’ mujtahidin itu berbeda pendapat, kita diperintahkan untuk mengikuti pendapat yang dalilnya paling kuat, sebagaimana termaktub dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَإِذا جاءَهُم أَمرٌ مِنَ الأَمنِ أَوِ الخَوفِ أَذاعوا بِهِ ۖ وَلَو رَدّوهُ إِلَى الرَّسولِ وَإِلىٰ أُولِى الأَمرِ مِنهُم لَعَلِمَهُ الَّذينَ يَستَنبِطونَهُ مِنهُم“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil-amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang bisa beristinbath (bisa menarik kesimpulan yang benar dari dalil) akan bisa mengetahuinya.” [Surat an-Nisa’: 83]Maka, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mengembalikan perkaranya kepada orang yang berilmu, yang bisa beristinbath dari dalil untuk mencapai kesimpulan hukum atas permasalahan kontemporer yang terjadi. Dan pada ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan kata kerja fi’l mudhari’ yaitu يستنبطون (yastanbithun), yang dalam bahasa Arab menunjukkan bahwa perbuatan ini terus berlangsung dan terus ada walaupun kita saat ini berada di zaman muta’akhkhirin. Ini menunjukkan bahwa ijtihad itu tidak hanya terbatas di zaman mutaqaddimin, tetapi tetap ada di zaman ini sebagaimana permasalahan kontemporer juga terus bermunculan di zaman ini, walaupun tentu kita sepakat bahwa ulama’ mujtahidin di zaman ini tidaklah sama derajatnya dengan para imam mujtahidin di zaman dulu, seperti imam madzhab yang empat.Adapun jika masih belum bisa menganalisa dalil menggunakan ushul dan qawa’id, maka kita diperintahkan untuk bertanya kepada orang yang berilmu, yang paling kita percaya keilmuwannya dan ketakwaannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَسـَٔلوا أَهلَ الذِّكرِ إِن كُنتُم لا تَعلَمونَ“Bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.” [Surat an-Nahl: 43]Baca Juga: Jilbab Syar’i Itu LebarTercelanya Tatabbu’ Rukhash atau Fatwa ShoppingDi antara perbuatan tercela yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin adalah mencari-cari fatwa yang paling mudah dan paling ringan dalam sebuah permasalahan — atau bahkan dalam setiap permasalahan — yang paling mencocoki seleranya. Mereka tidak bertanya kepada para ulama’ yang terpercaya mengenai pendapat yang terkuat dalam masalah tersebut, akan tetapi mereka akan mengumpulkan fatwa-fatwa para ulama’ dari berbagai madzhab lalu mencari mana yang paling sesuai dengan hawa nafsunya, walaupun pendapat tersebut bisa jadi adalah pendapat yang syadzdz (aneh, anomali). Sebagaimana pada kasus kita ini, sampai mencari-cari pendapat yang paling mendekati dengan selera dan hawa nafsunya (yaitu, pendapat Abu Yusuf rahimahullah), lalu menerapkan qiyas atasnya walaupun akhirnya tampak jelas kebathilannya karena qiyasnya tersebut ternyata menyelisihi ijma’. Fatwa shopping seperti ini disebut oleh para ulama’ dengan istilah tatabbu’ rukhash (mencari rukhshah / keringanan dalam setiap permasalahan), dan para ulama’ telah mencelanya.Ibn ‘Abdil-Barr meriwayatkan dari ‘Abdul-Warits, dari Qasim ibn Ashba’, dari Ahmad ibn Zuhair, dari al-Ghalabiy, dari Khalid ibn al-Harits, bahwa Sulaiman at-Taimiy, rahimahumullah, berkata,لو أخذتَ برخصة كل عالم اجتمع فيك الشر كله.“Jika engkau mengambil keringanan dari setiap ulama’ maka engkau akan mengumpulkan keburukan seluruhnya.” [Jami’ Bayanil-’Ilm wa Fadhlih, karya Ibn ‘Abdil-Barr (no. 1766)]Kemudian Abu ‘Umar (yakni, Ibn ‘Abdil-Barr) rahimahullah berkata,هذا إجماع لا أعلم فيه خلافا والحمد لله.“Ini adalah ijma’, yang aku tidak tahu adanya khilaf di dalamnya, wal-hamdu lillah.” [Jami’ Bayanil-’Ilm wa Fadhlih, karya Ibn ‘Abdil-Barr (no. 1767)]adz-Dzahabiy rahimahullah berkata,من تتبع رخص المذاهب وزلات المجتهدين فقد رقَّ دينه.“Barangsiapa yang mengikuti rukhash (keringanan) dari madzhab-madzhab dan mengikuti ketergelinciran para mujtahidin maka agamanya telah menipis.” [Nuzhatul-Fudhala’ Tahdzib Siyar A’lamin-Nubala’, karya Muhammad ibn Hasan ibn ‘Aqil Musa asy-Syarif (hlm. 619)]Saking tercelanya fatwa shopping itu sampai-sampai terkenal sebuah perkataan di kalangan para ulama’,من تتبع الرخص تزندق.“Barangsiapa yang selalu mencari-cari rukhshah (keringanan) maka dia telah zindiq.” [Lihat: Waqfat ‘inda Qaulihi ‘Azza wa Jalla: Wa Laa Taqfu Ma Laisa Laka Bihi ‘Ilm, karya ‘Abdul-Karim ibn Hamud ibn ‘Abdillah at-Tuwaijiriy]Baca Juga:Semoga kita dihindarkan oleh Allah dari melakukan amalan orang-orang zindiq.@ Dago, Bandung, 23 Jumada al-Akhirah 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.net
Jilbab adalah syariat Islam yang mulia bagi muslimah, maka setiap muslim wajib meyakini wajibnya syariat iniFatwa Menyimpang Terkait HijabBaru-baru ini muncul seseorang yang mengatakan bahwa boleh bagi perempuan muslimah di zaman modern ini untuk menampakkan sebagian dari rambut, leher, dan telinganya. Untuk menyokong pendapatnya tersebut, dia membawakan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَقُل لِلمُؤمِنـٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصـٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا ما ظَهَرَ مِنها“Katakanlah (wahai Nabi) kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya.’” [Surat an-Nur: 31]Apa yang dimaksud dengan “yang biasa nampak daripadanya” pada ayat di atas? Jumhur ulama’, termasuk di antaranya adalah madzhab Syafi’iy, berpendapat bahwa yang dimaksud itu adalah wajah dan telapak tangan jika tidak khawatir akan timbul fitnah. Imam Abu Hanifah, ats-Tsauriy, dan al-Muzaniy rahimahumullah berpendapat bahwa kaki perempuan juga termasuk, sehingga itu bukanlah aurat, walaupun ada salah satu riwayat dari Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa itu adalah aurat. Sedangkan Abu Yusuf rahimahullah, salah satu dari dua murid Abu Hanifah yang paling terkenal, berpendapat bahwa lengan perempuan dan bahkan separuh betisnya juga termasuk, sehingga itu juga bukanlah aurat, karena menutupinya akan menimbulkan kesulitan.Kemudian dengan berbekal pendapat Abu Yusuf tersebut, tanpa memperhatikan apakah pendapat itu memiliki dalil yang kuat atau tidak, orang tersebut kemudian mencoba melakukan qiyas antara lengan dan separuh betis perempuan yang dibolehkan oleh Abu Yusuf untuk terlihat, dengan rambut, leher, dan telinga perempuan di zaman ini. Kata dia: Jika Abu Yusuf membolehkan lengan dan separuh betis perempuan karena menutupinya itu akan menimbulkan kesulitan, maka demikian pula di zaman ini, menutupi rambut, leher, dan telinga itu juga akan menimbulkan kesulitan. Sehingga akhirnya dia pun berfatwa bolehnya rambut, leher, dan telinga perempuan untuk terlihat.Baca Juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan WanitaMenyelisihi Ijma’ Itu TercelaKetahuilah bahwa sesungguhnya fatwa tersebut telah menyelisihi ijma’ para ulama’ mujtahidin tentang aurat perempuan. Akan tetapi, sebelum kita membahas lebih jauh, kita ingin mengulas terlebih dahulu tentang apa itu ijma’ dan kewajiban untuk mengikuti ijma’ dan tidak boleh menyelisihinya.Imamul-Haramain Abul-Ma’aliy ‘Abdul-Malik ibn ‘Abdillah al-Juwainiy rahimahullah menjelaskan definisi ijma’ dalam perkataan beliau,اتفاق علماء العصر على حكم الحادثة.“Kesepakatan para ulama’ mujtahidin pada sebuah generasi tentang hukum sebuah permasalahan.” [Lihat: al-Waraqat fiy Ushulil-Fiqh, karya Imamul-Haramain Abul-Ma’aliy ‘Abdul-Malik ibn ‘Abdillah al-Juwainiy]Para ulama’ juga menjelaskan bahwa ketika dalam sebuah generasi, para ulama’ mujtahidin di generasi tersebut bersepakat dalam suatu permasalahan, maka tidak boleh bagi para ulama’ mujtahidin di generasi berikutnya untuk memunculkan pendapat ke dua dalam permasalahan tersebut. Itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,إن الله لا يجمع أمتي — أو: أمة محمد صلى الله عليه وسلم — على ضلالة.“Sesungguhnya Allah tidak mengumpulkan umatku — atau: umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam — di atas kesesatan.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidziy (no. 2167)]Maka, ketika seorang ulama’ di generasi berikutnya memunculkan pendapat kedua, sama saja dia berkata bahwa seluruh ulama’ mujtahidin di generasi sebelumnya telah berada di atas kesalahan dalam masalah tersebut. al-Qadhiy Abu Ya’la rahimahullah berkata,الإجماع حجة مقطوع عليها، يجب المصير إليها، وتحرم مخالفته، ولا يجوز أن تجتمع الأمة على الخطأ.“Ijma’ itu adalah hujjah yang sangat kuat, wajib untuk berpendapat dengannya, tidak boleh menyelisihinya, dan umat ini tidak akan bersepakat di atas kesalahan.” [al-’Uddah fiy Ushulil-Fiqh, karya al-Qadhiy Abu Ya’la (4/1058)]Demikian pula, para ulama’ juga mewajibkan bagi siapa pun yang hendak berijtihad untuk mengetahui mana masalah yang telah ada ijma’ di dalamnya dan mana masalah yang ada khilaf di dalamnya. Ibnun-Najjar al-Futuhiy rahimahullah ketika sedang membahas tentang syarat-syarat ijtihad, beliau berkata,ويُشترط فيه أيضا: أن يكون عالما بالمجمع عليه والمختلف فيه حتى لا يفتي بخلاف ما أُجمع عليه، فيكون قد خرق الإجماع.“Disyaratkan juga bagi seorang mujtahid: Bahwa dia harus mengetahui tentang permasalahan yang telah ada ijma’ di dalamnya dan permasalahan yang memang ada khilaf di dalamnya, agar dia tidak berfatwa menyelisihi apa yang telah disepakati, sehingga pada kondisi itu dia telah melanggar ijma’.” [Syarhul-Kaukabil-Munir, karya Ibnun-Najjar al-Futuhiy (4/464)]Baca Juga: Makna Hijab, Khimar dan JilbabIjma’ Ulama’ dalam Masalah IniPara ulama’ mujtahidin telah memiliki ijma’ bahwa rambut perempuan merdeka itu adalah aurat. Ibn Hazm rahimahullah berkata,واتفقوا على أن شعر الحرة وجسمها حاشا وجهها ويدها عورة.“Para ulama’ bersepakat bahwa rambut perempuan merdeka dan badannya, kecuali wajahnya dan tangannya, itu adalah aurat.” [Maratibul-Ijma’, karya Ibn Hazm (hlm. 53)]Dan perkataan Ibn Hazm ini tidak dikritik oleh Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah rahimahumallah dalam kitab beliau Naqdu Maratibil-Ijma’, yang secara khusus memang ditulis untuk mengkritik masalah-masalah ijma’ yang disebutkan oleh Ibn Hazm rahimahullah dalam kitab beliau Maratibul-Ijma’.Demikian pula, terkait telinga perempuan, disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,اتفق الفقهاء على أن الأذن في المرأة من العورة، ولا يجوز إظهارها للأجنبي.“Para fuqaha’ sepakat bahwa telinga perempuan itu termasuk aurat, dan tidak boleh menampakkannya kepada ajnabiy (orang asing, yaitu yang bukan suami dan bukan pula mahram).” [al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (2/375)]Maka, dari perkataan para ulama’ ini, jelaslah bahwa apa yang difatwakan oleh orang di atas adalah sebuah kebathilan, karena fatwanya tersebut bertumpu pada qiyas yang menyelisihi ijma’. Ketika qiyas dan ijma’ berbenturan, maka ketahuilah bahwa qiyas itu adalah qiyas fasid, yaitu qiyas yang rusak karena menyelisihi hujjah yang lebih kuat, yaitu ijma’. Ketika sedang membahas tentang qawadihul-’illah, yaitu hal-hal yang dapat merusak ‘illah sehingga akhirnya dapat merusak qiyas, Ibnun-Najjar al-Futuhiy rahimahullah berkata,الثاني: من القوادح: فساد الاعتبار، وهو مخالفة القياس نصا أو إجماعا.“Yang kedua adalah fasidul-i’tibar, yaitu ketika ia menyelisihi nash atau ijma’.” [Syarhul-Kaukabil-Munir, karya Ibnun-Najjar al-Futuhiy (4/236)]Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengikuti ijma’ para ulama’ mujtahidin yang sudah ada sejak lama dalam masalah ini, dan tidak menghiraukan fatwa-fatwa menyimpang yang bertentangan dengannya.Baca Juga: Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-TabarrujApa yang Harus Kita Lakukan Ketika Kita Tidak Tahu Hukum Sesuatu?Dalam permasalahan ijtihadiyyah yang para ulama’ mujtahidin itu berbeda pendapat, kita diperintahkan untuk mengikuti pendapat yang dalilnya paling kuat, sebagaimana termaktub dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَإِذا جاءَهُم أَمرٌ مِنَ الأَمنِ أَوِ الخَوفِ أَذاعوا بِهِ ۖ وَلَو رَدّوهُ إِلَى الرَّسولِ وَإِلىٰ أُولِى الأَمرِ مِنهُم لَعَلِمَهُ الَّذينَ يَستَنبِطونَهُ مِنهُم“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil-amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang bisa beristinbath (bisa menarik kesimpulan yang benar dari dalil) akan bisa mengetahuinya.” [Surat an-Nisa’: 83]Maka, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mengembalikan perkaranya kepada orang yang berilmu, yang bisa beristinbath dari dalil untuk mencapai kesimpulan hukum atas permasalahan kontemporer yang terjadi. Dan pada ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan kata kerja fi’l mudhari’ yaitu يستنبطون (yastanbithun), yang dalam bahasa Arab menunjukkan bahwa perbuatan ini terus berlangsung dan terus ada walaupun kita saat ini berada di zaman muta’akhkhirin. Ini menunjukkan bahwa ijtihad itu tidak hanya terbatas di zaman mutaqaddimin, tetapi tetap ada di zaman ini sebagaimana permasalahan kontemporer juga terus bermunculan di zaman ini, walaupun tentu kita sepakat bahwa ulama’ mujtahidin di zaman ini tidaklah sama derajatnya dengan para imam mujtahidin di zaman dulu, seperti imam madzhab yang empat.Adapun jika masih belum bisa menganalisa dalil menggunakan ushul dan qawa’id, maka kita diperintahkan untuk bertanya kepada orang yang berilmu, yang paling kita percaya keilmuwannya dan ketakwaannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَسـَٔلوا أَهلَ الذِّكرِ إِن كُنتُم لا تَعلَمونَ“Bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.” [Surat an-Nahl: 43]Baca Juga: Jilbab Syar’i Itu LebarTercelanya Tatabbu’ Rukhash atau Fatwa ShoppingDi antara perbuatan tercela yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin adalah mencari-cari fatwa yang paling mudah dan paling ringan dalam sebuah permasalahan — atau bahkan dalam setiap permasalahan — yang paling mencocoki seleranya. Mereka tidak bertanya kepada para ulama’ yang terpercaya mengenai pendapat yang terkuat dalam masalah tersebut, akan tetapi mereka akan mengumpulkan fatwa-fatwa para ulama’ dari berbagai madzhab lalu mencari mana yang paling sesuai dengan hawa nafsunya, walaupun pendapat tersebut bisa jadi adalah pendapat yang syadzdz (aneh, anomali). Sebagaimana pada kasus kita ini, sampai mencari-cari pendapat yang paling mendekati dengan selera dan hawa nafsunya (yaitu, pendapat Abu Yusuf rahimahullah), lalu menerapkan qiyas atasnya walaupun akhirnya tampak jelas kebathilannya karena qiyasnya tersebut ternyata menyelisihi ijma’. Fatwa shopping seperti ini disebut oleh para ulama’ dengan istilah tatabbu’ rukhash (mencari rukhshah / keringanan dalam setiap permasalahan), dan para ulama’ telah mencelanya.Ibn ‘Abdil-Barr meriwayatkan dari ‘Abdul-Warits, dari Qasim ibn Ashba’, dari Ahmad ibn Zuhair, dari al-Ghalabiy, dari Khalid ibn al-Harits, bahwa Sulaiman at-Taimiy, rahimahumullah, berkata,لو أخذتَ برخصة كل عالم اجتمع فيك الشر كله.“Jika engkau mengambil keringanan dari setiap ulama’ maka engkau akan mengumpulkan keburukan seluruhnya.” [Jami’ Bayanil-’Ilm wa Fadhlih, karya Ibn ‘Abdil-Barr (no. 1766)]Kemudian Abu ‘Umar (yakni, Ibn ‘Abdil-Barr) rahimahullah berkata,هذا إجماع لا أعلم فيه خلافا والحمد لله.“Ini adalah ijma’, yang aku tidak tahu adanya khilaf di dalamnya, wal-hamdu lillah.” [Jami’ Bayanil-’Ilm wa Fadhlih, karya Ibn ‘Abdil-Barr (no. 1767)]adz-Dzahabiy rahimahullah berkata,من تتبع رخص المذاهب وزلات المجتهدين فقد رقَّ دينه.“Barangsiapa yang mengikuti rukhash (keringanan) dari madzhab-madzhab dan mengikuti ketergelinciran para mujtahidin maka agamanya telah menipis.” [Nuzhatul-Fudhala’ Tahdzib Siyar A’lamin-Nubala’, karya Muhammad ibn Hasan ibn ‘Aqil Musa asy-Syarif (hlm. 619)]Saking tercelanya fatwa shopping itu sampai-sampai terkenal sebuah perkataan di kalangan para ulama’,من تتبع الرخص تزندق.“Barangsiapa yang selalu mencari-cari rukhshah (keringanan) maka dia telah zindiq.” [Lihat: Waqfat ‘inda Qaulihi ‘Azza wa Jalla: Wa Laa Taqfu Ma Laisa Laka Bihi ‘Ilm, karya ‘Abdul-Karim ibn Hamud ibn ‘Abdillah at-Tuwaijiriy]Baca Juga:Semoga kita dihindarkan oleh Allah dari melakukan amalan orang-orang zindiq.@ Dago, Bandung, 23 Jumada al-Akhirah 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.net


Jilbab adalah syariat Islam yang mulia bagi muslimah, maka setiap muslim wajib meyakini wajibnya syariat iniFatwa Menyimpang Terkait HijabBaru-baru ini muncul seseorang yang mengatakan bahwa boleh bagi perempuan muslimah di zaman modern ini untuk menampakkan sebagian dari rambut, leher, dan telinganya. Untuk menyokong pendapatnya tersebut, dia membawakan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَقُل لِلمُؤمِنـٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصـٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا ما ظَهَرَ مِنها“Katakanlah (wahai Nabi) kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya.’” [Surat an-Nur: 31]Apa yang dimaksud dengan “yang biasa nampak daripadanya” pada ayat di atas? Jumhur ulama’, termasuk di antaranya adalah madzhab Syafi’iy, berpendapat bahwa yang dimaksud itu adalah wajah dan telapak tangan jika tidak khawatir akan timbul fitnah. Imam Abu Hanifah, ats-Tsauriy, dan al-Muzaniy rahimahumullah berpendapat bahwa kaki perempuan juga termasuk, sehingga itu bukanlah aurat, walaupun ada salah satu riwayat dari Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa itu adalah aurat. Sedangkan Abu Yusuf rahimahullah, salah satu dari dua murid Abu Hanifah yang paling terkenal, berpendapat bahwa lengan perempuan dan bahkan separuh betisnya juga termasuk, sehingga itu juga bukanlah aurat, karena menutupinya akan menimbulkan kesulitan.Kemudian dengan berbekal pendapat Abu Yusuf tersebut, tanpa memperhatikan apakah pendapat itu memiliki dalil yang kuat atau tidak, orang tersebut kemudian mencoba melakukan qiyas antara lengan dan separuh betis perempuan yang dibolehkan oleh Abu Yusuf untuk terlihat, dengan rambut, leher, dan telinga perempuan di zaman ini. Kata dia: Jika Abu Yusuf membolehkan lengan dan separuh betis perempuan karena menutupinya itu akan menimbulkan kesulitan, maka demikian pula di zaman ini, menutupi rambut, leher, dan telinga itu juga akan menimbulkan kesulitan. Sehingga akhirnya dia pun berfatwa bolehnya rambut, leher, dan telinga perempuan untuk terlihat.Baca Juga: Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan WanitaMenyelisihi Ijma’ Itu TercelaKetahuilah bahwa sesungguhnya fatwa tersebut telah menyelisihi ijma’ para ulama’ mujtahidin tentang aurat perempuan. Akan tetapi, sebelum kita membahas lebih jauh, kita ingin mengulas terlebih dahulu tentang apa itu ijma’ dan kewajiban untuk mengikuti ijma’ dan tidak boleh menyelisihinya.Imamul-Haramain Abul-Ma’aliy ‘Abdul-Malik ibn ‘Abdillah al-Juwainiy rahimahullah menjelaskan definisi ijma’ dalam perkataan beliau,اتفاق علماء العصر على حكم الحادثة.“Kesepakatan para ulama’ mujtahidin pada sebuah generasi tentang hukum sebuah permasalahan.” [Lihat: al-Waraqat fiy Ushulil-Fiqh, karya Imamul-Haramain Abul-Ma’aliy ‘Abdul-Malik ibn ‘Abdillah al-Juwainiy]Para ulama’ juga menjelaskan bahwa ketika dalam sebuah generasi, para ulama’ mujtahidin di generasi tersebut bersepakat dalam suatu permasalahan, maka tidak boleh bagi para ulama’ mujtahidin di generasi berikutnya untuk memunculkan pendapat ke dua dalam permasalahan tersebut. Itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,إن الله لا يجمع أمتي — أو: أمة محمد صلى الله عليه وسلم — على ضلالة.“Sesungguhnya Allah tidak mengumpulkan umatku — atau: umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam — di atas kesesatan.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidziy (no. 2167)]Maka, ketika seorang ulama’ di generasi berikutnya memunculkan pendapat kedua, sama saja dia berkata bahwa seluruh ulama’ mujtahidin di generasi sebelumnya telah berada di atas kesalahan dalam masalah tersebut. al-Qadhiy Abu Ya’la rahimahullah berkata,الإجماع حجة مقطوع عليها، يجب المصير إليها، وتحرم مخالفته، ولا يجوز أن تجتمع الأمة على الخطأ.“Ijma’ itu adalah hujjah yang sangat kuat, wajib untuk berpendapat dengannya, tidak boleh menyelisihinya, dan umat ini tidak akan bersepakat di atas kesalahan.” [al-’Uddah fiy Ushulil-Fiqh, karya al-Qadhiy Abu Ya’la (4/1058)]Demikian pula, para ulama’ juga mewajibkan bagi siapa pun yang hendak berijtihad untuk mengetahui mana masalah yang telah ada ijma’ di dalamnya dan mana masalah yang ada khilaf di dalamnya. Ibnun-Najjar al-Futuhiy rahimahullah ketika sedang membahas tentang syarat-syarat ijtihad, beliau berkata,ويُشترط فيه أيضا: أن يكون عالما بالمجمع عليه والمختلف فيه حتى لا يفتي بخلاف ما أُجمع عليه، فيكون قد خرق الإجماع.“Disyaratkan juga bagi seorang mujtahid: Bahwa dia harus mengetahui tentang permasalahan yang telah ada ijma’ di dalamnya dan permasalahan yang memang ada khilaf di dalamnya, agar dia tidak berfatwa menyelisihi apa yang telah disepakati, sehingga pada kondisi itu dia telah melanggar ijma’.” [Syarhul-Kaukabil-Munir, karya Ibnun-Najjar al-Futuhiy (4/464)]Baca Juga: Makna Hijab, Khimar dan JilbabIjma’ Ulama’ dalam Masalah IniPara ulama’ mujtahidin telah memiliki ijma’ bahwa rambut perempuan merdeka itu adalah aurat. Ibn Hazm rahimahullah berkata,واتفقوا على أن شعر الحرة وجسمها حاشا وجهها ويدها عورة.“Para ulama’ bersepakat bahwa rambut perempuan merdeka dan badannya, kecuali wajahnya dan tangannya, itu adalah aurat.” [Maratibul-Ijma’, karya Ibn Hazm (hlm. 53)]Dan perkataan Ibn Hazm ini tidak dikritik oleh Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah rahimahumallah dalam kitab beliau Naqdu Maratibil-Ijma’, yang secara khusus memang ditulis untuk mengkritik masalah-masalah ijma’ yang disebutkan oleh Ibn Hazm rahimahullah dalam kitab beliau Maratibul-Ijma’.Demikian pula, terkait telinga perempuan, disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,اتفق الفقهاء على أن الأذن في المرأة من العورة، ولا يجوز إظهارها للأجنبي.“Para fuqaha’ sepakat bahwa telinga perempuan itu termasuk aurat, dan tidak boleh menampakkannya kepada ajnabiy (orang asing, yaitu yang bukan suami dan bukan pula mahram).” [al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (2/375)]Maka, dari perkataan para ulama’ ini, jelaslah bahwa apa yang difatwakan oleh orang di atas adalah sebuah kebathilan, karena fatwanya tersebut bertumpu pada qiyas yang menyelisihi ijma’. Ketika qiyas dan ijma’ berbenturan, maka ketahuilah bahwa qiyas itu adalah qiyas fasid, yaitu qiyas yang rusak karena menyelisihi hujjah yang lebih kuat, yaitu ijma’. Ketika sedang membahas tentang qawadihul-’illah, yaitu hal-hal yang dapat merusak ‘illah sehingga akhirnya dapat merusak qiyas, Ibnun-Najjar al-Futuhiy rahimahullah berkata,الثاني: من القوادح: فساد الاعتبار، وهو مخالفة القياس نصا أو إجماعا.“Yang kedua adalah fasidul-i’tibar, yaitu ketika ia menyelisihi nash atau ijma’.” [Syarhul-Kaukabil-Munir, karya Ibnun-Najjar al-Futuhiy (4/236)]Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengikuti ijma’ para ulama’ mujtahidin yang sudah ada sejak lama dalam masalah ini, dan tidak menghiraukan fatwa-fatwa menyimpang yang bertentangan dengannya.Baca Juga: Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-TabarrujApa yang Harus Kita Lakukan Ketika Kita Tidak Tahu Hukum Sesuatu?Dalam permasalahan ijtihadiyyah yang para ulama’ mujtahidin itu berbeda pendapat, kita diperintahkan untuk mengikuti pendapat yang dalilnya paling kuat, sebagaimana termaktub dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,وَإِذا جاءَهُم أَمرٌ مِنَ الأَمنِ أَوِ الخَوفِ أَذاعوا بِهِ ۖ وَلَو رَدّوهُ إِلَى الرَّسولِ وَإِلىٰ أُولِى الأَمرِ مِنهُم لَعَلِمَهُ الَّذينَ يَستَنبِطونَهُ مِنهُم“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil-amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang bisa beristinbath (bisa menarik kesimpulan yang benar dari dalil) akan bisa mengetahuinya.” [Surat an-Nisa’: 83]Maka, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mengembalikan perkaranya kepada orang yang berilmu, yang bisa beristinbath dari dalil untuk mencapai kesimpulan hukum atas permasalahan kontemporer yang terjadi. Dan pada ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan kata kerja fi’l mudhari’ yaitu يستنبطون (yastanbithun), yang dalam bahasa Arab menunjukkan bahwa perbuatan ini terus berlangsung dan terus ada walaupun kita saat ini berada di zaman muta’akhkhirin. Ini menunjukkan bahwa ijtihad itu tidak hanya terbatas di zaman mutaqaddimin, tetapi tetap ada di zaman ini sebagaimana permasalahan kontemporer juga terus bermunculan di zaman ini, walaupun tentu kita sepakat bahwa ulama’ mujtahidin di zaman ini tidaklah sama derajatnya dengan para imam mujtahidin di zaman dulu, seperti imam madzhab yang empat.Adapun jika masih belum bisa menganalisa dalil menggunakan ushul dan qawa’id, maka kita diperintahkan untuk bertanya kepada orang yang berilmu, yang paling kita percaya keilmuwannya dan ketakwaannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَسـَٔلوا أَهلَ الذِّكرِ إِن كُنتُم لا تَعلَمونَ“Bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.” [Surat an-Nahl: 43]Baca Juga: Jilbab Syar’i Itu LebarTercelanya Tatabbu’ Rukhash atau Fatwa ShoppingDi antara perbuatan tercela yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin adalah mencari-cari fatwa yang paling mudah dan paling ringan dalam sebuah permasalahan — atau bahkan dalam setiap permasalahan — yang paling mencocoki seleranya. Mereka tidak bertanya kepada para ulama’ yang terpercaya mengenai pendapat yang terkuat dalam masalah tersebut, akan tetapi mereka akan mengumpulkan fatwa-fatwa para ulama’ dari berbagai madzhab lalu mencari mana yang paling sesuai dengan hawa nafsunya, walaupun pendapat tersebut bisa jadi adalah pendapat yang syadzdz (aneh, anomali). Sebagaimana pada kasus kita ini, sampai mencari-cari pendapat yang paling mendekati dengan selera dan hawa nafsunya (yaitu, pendapat Abu Yusuf rahimahullah), lalu menerapkan qiyas atasnya walaupun akhirnya tampak jelas kebathilannya karena qiyasnya tersebut ternyata menyelisihi ijma’. Fatwa shopping seperti ini disebut oleh para ulama’ dengan istilah tatabbu’ rukhash (mencari rukhshah / keringanan dalam setiap permasalahan), dan para ulama’ telah mencelanya.Ibn ‘Abdil-Barr meriwayatkan dari ‘Abdul-Warits, dari Qasim ibn Ashba’, dari Ahmad ibn Zuhair, dari al-Ghalabiy, dari Khalid ibn al-Harits, bahwa Sulaiman at-Taimiy, rahimahumullah, berkata,لو أخذتَ برخصة كل عالم اجتمع فيك الشر كله.“Jika engkau mengambil keringanan dari setiap ulama’ maka engkau akan mengumpulkan keburukan seluruhnya.” [Jami’ Bayanil-’Ilm wa Fadhlih, karya Ibn ‘Abdil-Barr (no. 1766)]Kemudian Abu ‘Umar (yakni, Ibn ‘Abdil-Barr) rahimahullah berkata,هذا إجماع لا أعلم فيه خلافا والحمد لله.“Ini adalah ijma’, yang aku tidak tahu adanya khilaf di dalamnya, wal-hamdu lillah.” [Jami’ Bayanil-’Ilm wa Fadhlih, karya Ibn ‘Abdil-Barr (no. 1767)]adz-Dzahabiy rahimahullah berkata,من تتبع رخص المذاهب وزلات المجتهدين فقد رقَّ دينه.“Barangsiapa yang mengikuti rukhash (keringanan) dari madzhab-madzhab dan mengikuti ketergelinciran para mujtahidin maka agamanya telah menipis.” [Nuzhatul-Fudhala’ Tahdzib Siyar A’lamin-Nubala’, karya Muhammad ibn Hasan ibn ‘Aqil Musa asy-Syarif (hlm. 619)]Saking tercelanya fatwa shopping itu sampai-sampai terkenal sebuah perkataan di kalangan para ulama’,من تتبع الرخص تزندق.“Barangsiapa yang selalu mencari-cari rukhshah (keringanan) maka dia telah zindiq.” [Lihat: Waqfat ‘inda Qaulihi ‘Azza wa Jalla: Wa Laa Taqfu Ma Laisa Laka Bihi ‘Ilm, karya ‘Abdul-Karim ibn Hamud ibn ‘Abdillah at-Tuwaijiriy]Baca Juga:Semoga kita dihindarkan oleh Allah dari melakukan amalan orang-orang zindiq.@ Dago, Bandung, 23 Jumada al-Akhirah 1441 HPenulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: muslim.or.id@almaaduuriy / andylatief.net

Dana Zakat untuk Biaya Kontrakan Orang Miskin

Dana Zakat untuk Biaya Kontrakan Orang Miskin Bolehkah kita meng-alokasikan dana zakat untuk bayar sewa rumah para guru ngaji yang sudah berkeluarga, yang tidak mampu? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara orang yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin. Sebagaimana keterangan yang Allah sebutkan di surat at-Taubah ayat 60: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ … “Sedekah (Zakat) hanya diperuntukkan bagi orang fakir, miskin, amil, muallaf…” Baik orang fakir maupun miskin, mereka memiliki kesamaan, yaitu pendapatan mereka tidak cukup untuk menutupi kebutuhan normal hidupnya. Termasuk diantaranya mereka tidak mampu mengupayakan penyediaan tempat tinggal yang merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Menurut jumhur ulama, fakir miskin berhak mendapatkan zakat sejumlah yang cukup untuk nafkah dirinya dan keluarganya selama setahun penuh. Misalnya: kebutuhan hidup normal di jogja senilai 12jt. Fakir miskin berhak untuk mendapatkan zakat senilai 12jt sekali terima. Alasan batasan satu tahun yang ditetapkan jumhur ulama, karena zakat itu berulang setiap tahun. Sehingga kebutuhannya akan tercukupi setiap tahun. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, القدر الذي يعطاه الفقير والمسكين من الزكاة : ذهب الجمهور ( المالكية وهو قول عند الشافعية وهو المذهب عند الحنابلة ) إلى أن الواحد من أهل الحاجة المستحق للزكاة بالفقر أو المسكنة يعطى من الزكاة الكفاية أو تمامها له ولمن يعوله عاما كاملا , ولا يزاد عليه , إنما حددوا العام لأن الزكاة تتكرر كل عام غالبا , ولأن النبي صلى الله عليه وسلم ادخر لأهله قوت سنة Nilai zakat yang boleh diberikan kepada fakir miskin: Menurut jumhur ulama (Malikiyah, salah satu pendapat Syafiiyah, dan pendapat resmi hambali) bahwa orang membutuhkan yang berhak menerima zakat karena alasan fakir atau miskin, boleh diberi zakat yang cukup untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama setahun penuh, dan tidak boleh lebih dari itu. Mereka memberi batas setahun, karena umumnya zakat itu berulang setiap tahun. dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyimpan bahan makanan jatah setahun untuk keluarganya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/316). Dan termasuk kebutuhan setahun adalah kebutuhan kontrak rumah, jika fakir miskin ini tidak memiliki rumah. Al-Mardawi mengatakan, الصحيح من المذهب أن كل واحد من الفقير والمسكين يأخذ تمام كفايته سنة …. Pendapat yang benar dalam madzhab hambali, bahwa orang fakir maupun miskin boleh menerima zakat yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama setahun… (al-Inshaf, 3/169). Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum menggunakan dana zakat untuk membeli rumah yang nantinya diberikan kepada fakir miskin. Jawaban beliau, لا أرى جواز دفع الزكاة لشراء منزل لفقير ، وذلك لأن شراء المنزل سوف يأخذ مالاً كثيراً ، وإذا كان المقصود دفع حاجة الفقير فإنه يستأجر له من الزكاة ، وأضرب لذلك مثلاً برجل فقير يمكن أن يستأجر له بيتاً لمدة عشر سنوات بعشرة آلاف ريال ولو اشترينا له بيتاً لم نجد إلا بمائة ألف أو مائتي ألف فلا يجوز أن نصرف له هذا ، ونحرم الفقراء الآخرين ، ونقول : يستأجر للفقير ، وإذا تمت مدة الأجرة وهو لا زال فقيراً استأجرنا له ثانياً ، وأما شراء بيت له من الزكاة فلا أرى جوازه Menurut saya tidak boleh menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah bagi orang fakir. Karena membeli rumah membutuhkan dana besar. Jika tujuannya adalah menutupi kebutuhan orang fakir, maka bisa dengan disewakan rumah untuknya. Saya kasih contoh; Misalnya ada orang fakir yang mungkin untuk disediakan rumah kontrakan selama 10 tahun seharga 10.000 real. Andai dana zakat ini kita gunakan untuk beli rumah, harga yang ada hanya sekitar 100.000 atau 200.000. Karena itu, tidak boleh kita menyerahkan dana sebesar ini untuk satu orang miskin, sementara orang fakir miskin lainnya tidak mendapatkannya. Kesimpulannya, Kita boleh sewakan rumah untuk orang fakir, jika selesai masa kontrak, dia masih fakir, kita sewakan rumah lagi untuknya. Adapun menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah, menurut saya ini tidak boleh. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_2647.shtml) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Karim Tarawih, Tanya Jawab Zakat, Pengimaman Masjid, Ayat Pertama Dan Terakhir Diturunkan, Merayakan Tahun Baru, Hukum Memakai Sorban Di Pundak Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 QRIS donasi Yufid

Dana Zakat untuk Biaya Kontrakan Orang Miskin

Dana Zakat untuk Biaya Kontrakan Orang Miskin Bolehkah kita meng-alokasikan dana zakat untuk bayar sewa rumah para guru ngaji yang sudah berkeluarga, yang tidak mampu? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara orang yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin. Sebagaimana keterangan yang Allah sebutkan di surat at-Taubah ayat 60: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ … “Sedekah (Zakat) hanya diperuntukkan bagi orang fakir, miskin, amil, muallaf…” Baik orang fakir maupun miskin, mereka memiliki kesamaan, yaitu pendapatan mereka tidak cukup untuk menutupi kebutuhan normal hidupnya. Termasuk diantaranya mereka tidak mampu mengupayakan penyediaan tempat tinggal yang merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Menurut jumhur ulama, fakir miskin berhak mendapatkan zakat sejumlah yang cukup untuk nafkah dirinya dan keluarganya selama setahun penuh. Misalnya: kebutuhan hidup normal di jogja senilai 12jt. Fakir miskin berhak untuk mendapatkan zakat senilai 12jt sekali terima. Alasan batasan satu tahun yang ditetapkan jumhur ulama, karena zakat itu berulang setiap tahun. Sehingga kebutuhannya akan tercukupi setiap tahun. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, القدر الذي يعطاه الفقير والمسكين من الزكاة : ذهب الجمهور ( المالكية وهو قول عند الشافعية وهو المذهب عند الحنابلة ) إلى أن الواحد من أهل الحاجة المستحق للزكاة بالفقر أو المسكنة يعطى من الزكاة الكفاية أو تمامها له ولمن يعوله عاما كاملا , ولا يزاد عليه , إنما حددوا العام لأن الزكاة تتكرر كل عام غالبا , ولأن النبي صلى الله عليه وسلم ادخر لأهله قوت سنة Nilai zakat yang boleh diberikan kepada fakir miskin: Menurut jumhur ulama (Malikiyah, salah satu pendapat Syafiiyah, dan pendapat resmi hambali) bahwa orang membutuhkan yang berhak menerima zakat karena alasan fakir atau miskin, boleh diberi zakat yang cukup untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama setahun penuh, dan tidak boleh lebih dari itu. Mereka memberi batas setahun, karena umumnya zakat itu berulang setiap tahun. dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyimpan bahan makanan jatah setahun untuk keluarganya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/316). Dan termasuk kebutuhan setahun adalah kebutuhan kontrak rumah, jika fakir miskin ini tidak memiliki rumah. Al-Mardawi mengatakan, الصحيح من المذهب أن كل واحد من الفقير والمسكين يأخذ تمام كفايته سنة …. Pendapat yang benar dalam madzhab hambali, bahwa orang fakir maupun miskin boleh menerima zakat yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama setahun… (al-Inshaf, 3/169). Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum menggunakan dana zakat untuk membeli rumah yang nantinya diberikan kepada fakir miskin. Jawaban beliau, لا أرى جواز دفع الزكاة لشراء منزل لفقير ، وذلك لأن شراء المنزل سوف يأخذ مالاً كثيراً ، وإذا كان المقصود دفع حاجة الفقير فإنه يستأجر له من الزكاة ، وأضرب لذلك مثلاً برجل فقير يمكن أن يستأجر له بيتاً لمدة عشر سنوات بعشرة آلاف ريال ولو اشترينا له بيتاً لم نجد إلا بمائة ألف أو مائتي ألف فلا يجوز أن نصرف له هذا ، ونحرم الفقراء الآخرين ، ونقول : يستأجر للفقير ، وإذا تمت مدة الأجرة وهو لا زال فقيراً استأجرنا له ثانياً ، وأما شراء بيت له من الزكاة فلا أرى جوازه Menurut saya tidak boleh menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah bagi orang fakir. Karena membeli rumah membutuhkan dana besar. Jika tujuannya adalah menutupi kebutuhan orang fakir, maka bisa dengan disewakan rumah untuknya. Saya kasih contoh; Misalnya ada orang fakir yang mungkin untuk disediakan rumah kontrakan selama 10 tahun seharga 10.000 real. Andai dana zakat ini kita gunakan untuk beli rumah, harga yang ada hanya sekitar 100.000 atau 200.000. Karena itu, tidak boleh kita menyerahkan dana sebesar ini untuk satu orang miskin, sementara orang fakir miskin lainnya tidak mendapatkannya. Kesimpulannya, Kita boleh sewakan rumah untuk orang fakir, jika selesai masa kontrak, dia masih fakir, kita sewakan rumah lagi untuknya. Adapun menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah, menurut saya ini tidak boleh. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_2647.shtml) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Karim Tarawih, Tanya Jawab Zakat, Pengimaman Masjid, Ayat Pertama Dan Terakhir Diturunkan, Merayakan Tahun Baru, Hukum Memakai Sorban Di Pundak Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 QRIS donasi Yufid
Dana Zakat untuk Biaya Kontrakan Orang Miskin Bolehkah kita meng-alokasikan dana zakat untuk bayar sewa rumah para guru ngaji yang sudah berkeluarga, yang tidak mampu? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara orang yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin. Sebagaimana keterangan yang Allah sebutkan di surat at-Taubah ayat 60: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ … “Sedekah (Zakat) hanya diperuntukkan bagi orang fakir, miskin, amil, muallaf…” Baik orang fakir maupun miskin, mereka memiliki kesamaan, yaitu pendapatan mereka tidak cukup untuk menutupi kebutuhan normal hidupnya. Termasuk diantaranya mereka tidak mampu mengupayakan penyediaan tempat tinggal yang merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Menurut jumhur ulama, fakir miskin berhak mendapatkan zakat sejumlah yang cukup untuk nafkah dirinya dan keluarganya selama setahun penuh. Misalnya: kebutuhan hidup normal di jogja senilai 12jt. Fakir miskin berhak untuk mendapatkan zakat senilai 12jt sekali terima. Alasan batasan satu tahun yang ditetapkan jumhur ulama, karena zakat itu berulang setiap tahun. Sehingga kebutuhannya akan tercukupi setiap tahun. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, القدر الذي يعطاه الفقير والمسكين من الزكاة : ذهب الجمهور ( المالكية وهو قول عند الشافعية وهو المذهب عند الحنابلة ) إلى أن الواحد من أهل الحاجة المستحق للزكاة بالفقر أو المسكنة يعطى من الزكاة الكفاية أو تمامها له ولمن يعوله عاما كاملا , ولا يزاد عليه , إنما حددوا العام لأن الزكاة تتكرر كل عام غالبا , ولأن النبي صلى الله عليه وسلم ادخر لأهله قوت سنة Nilai zakat yang boleh diberikan kepada fakir miskin: Menurut jumhur ulama (Malikiyah, salah satu pendapat Syafiiyah, dan pendapat resmi hambali) bahwa orang membutuhkan yang berhak menerima zakat karena alasan fakir atau miskin, boleh diberi zakat yang cukup untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama setahun penuh, dan tidak boleh lebih dari itu. Mereka memberi batas setahun, karena umumnya zakat itu berulang setiap tahun. dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyimpan bahan makanan jatah setahun untuk keluarganya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/316). Dan termasuk kebutuhan setahun adalah kebutuhan kontrak rumah, jika fakir miskin ini tidak memiliki rumah. Al-Mardawi mengatakan, الصحيح من المذهب أن كل واحد من الفقير والمسكين يأخذ تمام كفايته سنة …. Pendapat yang benar dalam madzhab hambali, bahwa orang fakir maupun miskin boleh menerima zakat yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama setahun… (al-Inshaf, 3/169). Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum menggunakan dana zakat untuk membeli rumah yang nantinya diberikan kepada fakir miskin. Jawaban beliau, لا أرى جواز دفع الزكاة لشراء منزل لفقير ، وذلك لأن شراء المنزل سوف يأخذ مالاً كثيراً ، وإذا كان المقصود دفع حاجة الفقير فإنه يستأجر له من الزكاة ، وأضرب لذلك مثلاً برجل فقير يمكن أن يستأجر له بيتاً لمدة عشر سنوات بعشرة آلاف ريال ولو اشترينا له بيتاً لم نجد إلا بمائة ألف أو مائتي ألف فلا يجوز أن نصرف له هذا ، ونحرم الفقراء الآخرين ، ونقول : يستأجر للفقير ، وإذا تمت مدة الأجرة وهو لا زال فقيراً استأجرنا له ثانياً ، وأما شراء بيت له من الزكاة فلا أرى جوازه Menurut saya tidak boleh menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah bagi orang fakir. Karena membeli rumah membutuhkan dana besar. Jika tujuannya adalah menutupi kebutuhan orang fakir, maka bisa dengan disewakan rumah untuknya. Saya kasih contoh; Misalnya ada orang fakir yang mungkin untuk disediakan rumah kontrakan selama 10 tahun seharga 10.000 real. Andai dana zakat ini kita gunakan untuk beli rumah, harga yang ada hanya sekitar 100.000 atau 200.000. Karena itu, tidak boleh kita menyerahkan dana sebesar ini untuk satu orang miskin, sementara orang fakir miskin lainnya tidak mendapatkannya. Kesimpulannya, Kita boleh sewakan rumah untuk orang fakir, jika selesai masa kontrak, dia masih fakir, kita sewakan rumah lagi untuknya. Adapun menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah, menurut saya ini tidak boleh. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_2647.shtml) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Karim Tarawih, Tanya Jawab Zakat, Pengimaman Masjid, Ayat Pertama Dan Terakhir Diturunkan, Merayakan Tahun Baru, Hukum Memakai Sorban Di Pundak Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 QRIS donasi Yufid


Dana Zakat untuk Biaya Kontrakan Orang Miskin Bolehkah kita meng-alokasikan dana zakat untuk bayar sewa rumah para guru ngaji yang sudah berkeluarga, yang tidak mampu? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara orang yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin. Sebagaimana keterangan yang Allah sebutkan di surat at-Taubah ayat 60: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ … “Sedekah (Zakat) hanya diperuntukkan bagi orang fakir, miskin, amil, muallaf…” Baik orang fakir maupun miskin, mereka memiliki kesamaan, yaitu pendapatan mereka tidak cukup untuk menutupi kebutuhan normal hidupnya. Termasuk diantaranya mereka tidak mampu mengupayakan penyediaan tempat tinggal yang merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Menurut jumhur ulama, fakir miskin berhak mendapatkan zakat sejumlah yang cukup untuk nafkah dirinya dan keluarganya selama setahun penuh. Misalnya: kebutuhan hidup normal di jogja senilai 12jt. Fakir miskin berhak untuk mendapatkan zakat senilai 12jt sekali terima. Alasan batasan satu tahun yang ditetapkan jumhur ulama, karena zakat itu berulang setiap tahun. Sehingga kebutuhannya akan tercukupi setiap tahun. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, القدر الذي يعطاه الفقير والمسكين من الزكاة : ذهب الجمهور ( المالكية وهو قول عند الشافعية وهو المذهب عند الحنابلة ) إلى أن الواحد من أهل الحاجة المستحق للزكاة بالفقر أو المسكنة يعطى من الزكاة الكفاية أو تمامها له ولمن يعوله عاما كاملا , ولا يزاد عليه , إنما حددوا العام لأن الزكاة تتكرر كل عام غالبا , ولأن النبي صلى الله عليه وسلم ادخر لأهله قوت سنة Nilai zakat yang boleh diberikan kepada fakir miskin: Menurut jumhur ulama (Malikiyah, salah satu pendapat Syafiiyah, dan pendapat resmi hambali) bahwa orang membutuhkan yang berhak menerima zakat karena alasan fakir atau miskin, boleh diberi zakat yang cukup untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama setahun penuh, dan tidak boleh lebih dari itu. Mereka memberi batas setahun, karena umumnya zakat itu berulang setiap tahun. dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyimpan bahan makanan jatah setahun untuk keluarganya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/316). Dan termasuk kebutuhan setahun adalah kebutuhan kontrak rumah, jika fakir miskin ini tidak memiliki rumah. Al-Mardawi mengatakan, الصحيح من المذهب أن كل واحد من الفقير والمسكين يأخذ تمام كفايته سنة …. Pendapat yang benar dalam madzhab hambali, bahwa orang fakir maupun miskin boleh menerima zakat yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama setahun… (al-Inshaf, 3/169). Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum menggunakan dana zakat untuk membeli rumah yang nantinya diberikan kepada fakir miskin. Jawaban beliau, لا أرى جواز دفع الزكاة لشراء منزل لفقير ، وذلك لأن شراء المنزل سوف يأخذ مالاً كثيراً ، وإذا كان المقصود دفع حاجة الفقير فإنه يستأجر له من الزكاة ، وأضرب لذلك مثلاً برجل فقير يمكن أن يستأجر له بيتاً لمدة عشر سنوات بعشرة آلاف ريال ولو اشترينا له بيتاً لم نجد إلا بمائة ألف أو مائتي ألف فلا يجوز أن نصرف له هذا ، ونحرم الفقراء الآخرين ، ونقول : يستأجر للفقير ، وإذا تمت مدة الأجرة وهو لا زال فقيراً استأجرنا له ثانياً ، وأما شراء بيت له من الزكاة فلا أرى جوازه Menurut saya tidak boleh menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah bagi orang fakir. Karena membeli rumah membutuhkan dana besar. Jika tujuannya adalah menutupi kebutuhan orang fakir, maka bisa dengan disewakan rumah untuknya. Saya kasih contoh; Misalnya ada orang fakir yang mungkin untuk disediakan rumah kontrakan selama 10 tahun seharga 10.000 real. Andai dana zakat ini kita gunakan untuk beli rumah, harga yang ada hanya sekitar 100.000 atau 200.000. Karena itu, tidak boleh kita menyerahkan dana sebesar ini untuk satu orang miskin, sementara orang fakir miskin lainnya tidak mendapatkannya. Kesimpulannya, Kita boleh sewakan rumah untuk orang fakir, jika selesai masa kontrak, dia masih fakir, kita sewakan rumah lagi untuknya. Adapun menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah, menurut saya ini tidak boleh. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_2647.shtml) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Karim Tarawih, Tanya Jawab Zakat, Pengimaman Masjid, Ayat Pertama Dan Terakhir Diturunkan, Merayakan Tahun Baru, Hukum Memakai Sorban Di Pundak Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Agama Untuk Orang-Orang Berakal

Agama Untuk Orang-Orang Berakal Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 190 – 191 : إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٠﴾ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ﴿١٩١﴾ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (190) (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keaadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (191) Penjelasan: Tujuan manusia Allah ciptakan untuk tinggal di bumi adalah, bertauhid, maksudnya mempersembahkan penyembahan hanya kepadaNya. Di dalam surat Az-Dzariyat ayat 57 Allah menjelaskan tujuan mulia ini, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ Tidaklah kami ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahKu. Maka, di saat tujuan penciptaan manusia meninggali bumi ini untuk menyembah Allah, Allah tunjukkan kepada mereka tanda-tanda keberadaan, kekuasaan, kebesaran dan kemuliaanNya. Agar manusia menyembah Allah dengan kesadaran, keridhoan, cinta, dan pengagungan. Bukan karena paksaan, atau sekedar ikut-ikutan. Tapi menyembah Allah didasari tulus ikhlas dan ilmu. Ini diantara wujud kasih sayang Allah. Bumi yang begitu indah, langit yang gagah, lautan yang luas, gunung yang tinggi menjulang, tetumbuhan yang menyejukkan pandangan, hewan-hewan yang cerdik nan menyenangkan, siang malam yang teratur silih berganti dan masih banyak lagi tanda-tanda kebesaran Allah di sekitar kita, adalah isyarat bagi orang-orang yang berakal, untuk kembali bersimpuh dengan penuh cinta kepadaNya. Dalam ilmu akidah, tanda-tanda seperti ini disebut tauhid rububiyyah (mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan Tuhan, seperti mencipta, mengatur semesta dll), yang menjadi perantara untuk sampai pada inti tauhid, yaitu tauhid uluhiyyah (mengesakan Allah dalam penyembahan atau ibadah). Artinya, saat seorang sadar, bahwa Allah satu-satunya pencipta semesta yang indah dan teratur ini, konsekuensi dari kesadaran ini adalah, menyembahNya semata dan meninggalkan segala sesembahan selainNya. Namun, tak semua manusia peka menangkap sinyal kebesaran Allah tersebut. Hanya orang-orang yang punya karakter tertentu saja, sebuah karakter yang sangat mahal, pembeda antara manusia makhluk yang paling bermartabat, dengan hewan. Yaitu, berfikir! Iya, hanya orang-orang yang berfikir saja yang beruntung menemukan sinyal itu. Orang-orang yang menggunakan akalnya untuk dekat dengan Tuhannya. Dialah yang bisa mengambil hikmah dari setiap tanda kebesaran Allah di sekitarnya. Oleh karenanya, diujung ayat Allah berfirman, لآيات لأولي الألباب Ada tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal Ini menunjukkan bahwa : Diantara ibadah yang sangat besar pahalanya adalah, berfikir untuk merasakan kebesaran dan kasih sayang Allah. Seorang tak akan sempurna menjadi hamba Allah, sampai dia menggunakan akal sehatnya. Agama ini, diperuntukkan bagi para pemikir sehat dan obyektif. Kemudian pada ayat berikutnya, Allah terangkan diantara sifat orang yang berakal itu adalah… الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ Yaitu orang-orang yang berdzikir mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.  Inilah sifat mereka: 1. Gemar mengingat Allah. Ini mencakup segala jenis dzikir, yaitu mengingat Allah dengan hati, lisannya dan anggota badan. Maka masuk juga dalam karakter ini, orang yang sholat dengan berdiri saat mampu, duduk dan berbaring saat tidak mampu. 2. Gemar menggunakan pikirannya untuk menemukan kebesaran Allah. Jika kita perhatikan dua sifat di atas, keduanya mewakili dua poin penting dalam kehidupan manusia : gemar dzikir adalah ekspresi ibadah. Kemudian gemar berfikir adalah ekspresi akal. Ini dalil bahwa : Untuk bisa beribadah kepada Allah dengan professional, seorang harus membuka dan menggunakan pikirannya. Seorang disebut benar berakal sehat, manakala ia taat beribadah kepada Allah. Dan ibadah yang paling utama adalah tauhid… Wallahua’lam bish showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta Referensi tafsir: Taisir Ar Kariim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan (tafsir As-Sa’di), karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -rahimahullah-. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Puasa 11 Muharram, Shalat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Cara Mengusir Hantu Penunggu Rumah, Mekkah Pusat Bumi, Gambar Tulisan Muhammad, Bulan Sya'ban 2019 Visited 737 times, 1 visit(s) today Post Views: 505 QRIS donasi Yufid

Agama Untuk Orang-Orang Berakal

Agama Untuk Orang-Orang Berakal Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 190 – 191 : إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٠﴾ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ﴿١٩١﴾ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (190) (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keaadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (191) Penjelasan: Tujuan manusia Allah ciptakan untuk tinggal di bumi adalah, bertauhid, maksudnya mempersembahkan penyembahan hanya kepadaNya. Di dalam surat Az-Dzariyat ayat 57 Allah menjelaskan tujuan mulia ini, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ Tidaklah kami ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahKu. Maka, di saat tujuan penciptaan manusia meninggali bumi ini untuk menyembah Allah, Allah tunjukkan kepada mereka tanda-tanda keberadaan, kekuasaan, kebesaran dan kemuliaanNya. Agar manusia menyembah Allah dengan kesadaran, keridhoan, cinta, dan pengagungan. Bukan karena paksaan, atau sekedar ikut-ikutan. Tapi menyembah Allah didasari tulus ikhlas dan ilmu. Ini diantara wujud kasih sayang Allah. Bumi yang begitu indah, langit yang gagah, lautan yang luas, gunung yang tinggi menjulang, tetumbuhan yang menyejukkan pandangan, hewan-hewan yang cerdik nan menyenangkan, siang malam yang teratur silih berganti dan masih banyak lagi tanda-tanda kebesaran Allah di sekitar kita, adalah isyarat bagi orang-orang yang berakal, untuk kembali bersimpuh dengan penuh cinta kepadaNya. Dalam ilmu akidah, tanda-tanda seperti ini disebut tauhid rububiyyah (mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan Tuhan, seperti mencipta, mengatur semesta dll), yang menjadi perantara untuk sampai pada inti tauhid, yaitu tauhid uluhiyyah (mengesakan Allah dalam penyembahan atau ibadah). Artinya, saat seorang sadar, bahwa Allah satu-satunya pencipta semesta yang indah dan teratur ini, konsekuensi dari kesadaran ini adalah, menyembahNya semata dan meninggalkan segala sesembahan selainNya. Namun, tak semua manusia peka menangkap sinyal kebesaran Allah tersebut. Hanya orang-orang yang punya karakter tertentu saja, sebuah karakter yang sangat mahal, pembeda antara manusia makhluk yang paling bermartabat, dengan hewan. Yaitu, berfikir! Iya, hanya orang-orang yang berfikir saja yang beruntung menemukan sinyal itu. Orang-orang yang menggunakan akalnya untuk dekat dengan Tuhannya. Dialah yang bisa mengambil hikmah dari setiap tanda kebesaran Allah di sekitarnya. Oleh karenanya, diujung ayat Allah berfirman, لآيات لأولي الألباب Ada tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal Ini menunjukkan bahwa : Diantara ibadah yang sangat besar pahalanya adalah, berfikir untuk merasakan kebesaran dan kasih sayang Allah. Seorang tak akan sempurna menjadi hamba Allah, sampai dia menggunakan akal sehatnya. Agama ini, diperuntukkan bagi para pemikir sehat dan obyektif. Kemudian pada ayat berikutnya, Allah terangkan diantara sifat orang yang berakal itu adalah… الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ Yaitu orang-orang yang berdzikir mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.  Inilah sifat mereka: 1. Gemar mengingat Allah. Ini mencakup segala jenis dzikir, yaitu mengingat Allah dengan hati, lisannya dan anggota badan. Maka masuk juga dalam karakter ini, orang yang sholat dengan berdiri saat mampu, duduk dan berbaring saat tidak mampu. 2. Gemar menggunakan pikirannya untuk menemukan kebesaran Allah. Jika kita perhatikan dua sifat di atas, keduanya mewakili dua poin penting dalam kehidupan manusia : gemar dzikir adalah ekspresi ibadah. Kemudian gemar berfikir adalah ekspresi akal. Ini dalil bahwa : Untuk bisa beribadah kepada Allah dengan professional, seorang harus membuka dan menggunakan pikirannya. Seorang disebut benar berakal sehat, manakala ia taat beribadah kepada Allah. Dan ibadah yang paling utama adalah tauhid… Wallahua’lam bish showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta Referensi tafsir: Taisir Ar Kariim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan (tafsir As-Sa’di), karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -rahimahullah-. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Puasa 11 Muharram, Shalat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Cara Mengusir Hantu Penunggu Rumah, Mekkah Pusat Bumi, Gambar Tulisan Muhammad, Bulan Sya'ban 2019 Visited 737 times, 1 visit(s) today Post Views: 505 QRIS donasi Yufid
Agama Untuk Orang-Orang Berakal Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 190 – 191 : إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٠﴾ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ﴿١٩١﴾ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (190) (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keaadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (191) Penjelasan: Tujuan manusia Allah ciptakan untuk tinggal di bumi adalah, bertauhid, maksudnya mempersembahkan penyembahan hanya kepadaNya. Di dalam surat Az-Dzariyat ayat 57 Allah menjelaskan tujuan mulia ini, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ Tidaklah kami ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahKu. Maka, di saat tujuan penciptaan manusia meninggali bumi ini untuk menyembah Allah, Allah tunjukkan kepada mereka tanda-tanda keberadaan, kekuasaan, kebesaran dan kemuliaanNya. Agar manusia menyembah Allah dengan kesadaran, keridhoan, cinta, dan pengagungan. Bukan karena paksaan, atau sekedar ikut-ikutan. Tapi menyembah Allah didasari tulus ikhlas dan ilmu. Ini diantara wujud kasih sayang Allah. Bumi yang begitu indah, langit yang gagah, lautan yang luas, gunung yang tinggi menjulang, tetumbuhan yang menyejukkan pandangan, hewan-hewan yang cerdik nan menyenangkan, siang malam yang teratur silih berganti dan masih banyak lagi tanda-tanda kebesaran Allah di sekitar kita, adalah isyarat bagi orang-orang yang berakal, untuk kembali bersimpuh dengan penuh cinta kepadaNya. Dalam ilmu akidah, tanda-tanda seperti ini disebut tauhid rububiyyah (mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan Tuhan, seperti mencipta, mengatur semesta dll), yang menjadi perantara untuk sampai pada inti tauhid, yaitu tauhid uluhiyyah (mengesakan Allah dalam penyembahan atau ibadah). Artinya, saat seorang sadar, bahwa Allah satu-satunya pencipta semesta yang indah dan teratur ini, konsekuensi dari kesadaran ini adalah, menyembahNya semata dan meninggalkan segala sesembahan selainNya. Namun, tak semua manusia peka menangkap sinyal kebesaran Allah tersebut. Hanya orang-orang yang punya karakter tertentu saja, sebuah karakter yang sangat mahal, pembeda antara manusia makhluk yang paling bermartabat, dengan hewan. Yaitu, berfikir! Iya, hanya orang-orang yang berfikir saja yang beruntung menemukan sinyal itu. Orang-orang yang menggunakan akalnya untuk dekat dengan Tuhannya. Dialah yang bisa mengambil hikmah dari setiap tanda kebesaran Allah di sekitarnya. Oleh karenanya, diujung ayat Allah berfirman, لآيات لأولي الألباب Ada tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal Ini menunjukkan bahwa : Diantara ibadah yang sangat besar pahalanya adalah, berfikir untuk merasakan kebesaran dan kasih sayang Allah. Seorang tak akan sempurna menjadi hamba Allah, sampai dia menggunakan akal sehatnya. Agama ini, diperuntukkan bagi para pemikir sehat dan obyektif. Kemudian pada ayat berikutnya, Allah terangkan diantara sifat orang yang berakal itu adalah… الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ Yaitu orang-orang yang berdzikir mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.  Inilah sifat mereka: 1. Gemar mengingat Allah. Ini mencakup segala jenis dzikir, yaitu mengingat Allah dengan hati, lisannya dan anggota badan. Maka masuk juga dalam karakter ini, orang yang sholat dengan berdiri saat mampu, duduk dan berbaring saat tidak mampu. 2. Gemar menggunakan pikirannya untuk menemukan kebesaran Allah. Jika kita perhatikan dua sifat di atas, keduanya mewakili dua poin penting dalam kehidupan manusia : gemar dzikir adalah ekspresi ibadah. Kemudian gemar berfikir adalah ekspresi akal. Ini dalil bahwa : Untuk bisa beribadah kepada Allah dengan professional, seorang harus membuka dan menggunakan pikirannya. Seorang disebut benar berakal sehat, manakala ia taat beribadah kepada Allah. Dan ibadah yang paling utama adalah tauhid… Wallahua’lam bish showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta Referensi tafsir: Taisir Ar Kariim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan (tafsir As-Sa’di), karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -rahimahullah-. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Puasa 11 Muharram, Shalat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Cara Mengusir Hantu Penunggu Rumah, Mekkah Pusat Bumi, Gambar Tulisan Muhammad, Bulan Sya'ban 2019 Visited 737 times, 1 visit(s) today Post Views: 505 QRIS donasi Yufid


Agama Untuk Orang-Orang Berakal Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 190 – 191 : إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٠﴾ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ﴿١٩١﴾ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (190) (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keaadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (191) Penjelasan: Tujuan manusia Allah ciptakan untuk tinggal di bumi adalah, bertauhid, maksudnya mempersembahkan penyembahan hanya kepadaNya. Di dalam surat Az-Dzariyat ayat 57 Allah menjelaskan tujuan mulia ini, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ Tidaklah kami ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahKu. Maka, di saat tujuan penciptaan manusia meninggali bumi ini untuk menyembah Allah, Allah tunjukkan kepada mereka tanda-tanda keberadaan, kekuasaan, kebesaran dan kemuliaanNya. Agar manusia menyembah Allah dengan kesadaran, keridhoan, cinta, dan pengagungan. Bukan karena paksaan, atau sekedar ikut-ikutan. Tapi menyembah Allah didasari tulus ikhlas dan ilmu. Ini diantara wujud kasih sayang Allah. Bumi yang begitu indah, langit yang gagah, lautan yang luas, gunung yang tinggi menjulang, tetumbuhan yang menyejukkan pandangan, hewan-hewan yang cerdik nan menyenangkan, siang malam yang teratur silih berganti dan masih banyak lagi tanda-tanda kebesaran Allah di sekitar kita, adalah isyarat bagi orang-orang yang berakal, untuk kembali bersimpuh dengan penuh cinta kepadaNya. Dalam ilmu akidah, tanda-tanda seperti ini disebut tauhid rububiyyah (mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan Tuhan, seperti mencipta, mengatur semesta dll), yang menjadi perantara untuk sampai pada inti tauhid, yaitu tauhid uluhiyyah (mengesakan Allah dalam penyembahan atau ibadah). Artinya, saat seorang sadar, bahwa Allah satu-satunya pencipta semesta yang indah dan teratur ini, konsekuensi dari kesadaran ini adalah, menyembahNya semata dan meninggalkan segala sesembahan selainNya. Namun, tak semua manusia peka menangkap sinyal kebesaran Allah tersebut. Hanya orang-orang yang punya karakter tertentu saja, sebuah karakter yang sangat mahal, pembeda antara manusia makhluk yang paling bermartabat, dengan hewan. Yaitu, berfikir! Iya, hanya orang-orang yang berfikir saja yang beruntung menemukan sinyal itu. Orang-orang yang menggunakan akalnya untuk dekat dengan Tuhannya. Dialah yang bisa mengambil hikmah dari setiap tanda kebesaran Allah di sekitarnya. Oleh karenanya, diujung ayat Allah berfirman, لآيات لأولي الألباب Ada tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal Ini menunjukkan bahwa : Diantara ibadah yang sangat besar pahalanya adalah, berfikir untuk merasakan kebesaran dan kasih sayang Allah. Seorang tak akan sempurna menjadi hamba Allah, sampai dia menggunakan akal sehatnya. Agama ini, diperuntukkan bagi para pemikir sehat dan obyektif. Kemudian pada ayat berikutnya, Allah terangkan diantara sifat orang yang berakal itu adalah… الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ Yaitu orang-orang yang berdzikir mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.  Inilah sifat mereka: 1. Gemar mengingat Allah. Ini mencakup segala jenis dzikir, yaitu mengingat Allah dengan hati, lisannya dan anggota badan. Maka masuk juga dalam karakter ini, orang yang sholat dengan berdiri saat mampu, duduk dan berbaring saat tidak mampu. 2. Gemar menggunakan pikirannya untuk menemukan kebesaran Allah. Jika kita perhatikan dua sifat di atas, keduanya mewakili dua poin penting dalam kehidupan manusia : gemar dzikir adalah ekspresi ibadah. Kemudian gemar berfikir adalah ekspresi akal. Ini dalil bahwa : Untuk bisa beribadah kepada Allah dengan professional, seorang harus membuka dan menggunakan pikirannya. Seorang disebut benar berakal sehat, manakala ia taat beribadah kepada Allah. Dan ibadah yang paling utama adalah tauhid… Wallahua’lam bish showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta Referensi tafsir: Taisir Ar Kariim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan (tafsir As-Sa’di), karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -rahimahullah-. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Puasa 11 Muharram, Shalat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Cara Mengusir Hantu Penunggu Rumah, Mekkah Pusat Bumi, Gambar Tulisan Muhammad, Bulan Sya'ban 2019 Visited 737 times, 1 visit(s) today Post Views: 505 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Seorang Mukmin Menggabungkan Rasa Takut dan Harap pada Dirinya

Dalam artikel kali ini kita akan membahas bentuk pengamalan rasa takut dan harap seorang mukmin pada Allah Ta’alaSeorang Mukmin adalah Orang yang Takut dengan Azab AllahDiantara sifat seorang mukmin disebutkan Allah Ta’ala dalam firmannya Surat Al Ma’arij, Allah berfiman:إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ خُلِقَ هَلُوعًا ١٩ إِذَا مَسَّهُ ٱلشَّرُّ جَزُوعٗا ٢٠  وَإِذَا مَسَّهُ ٱلۡخَيۡرُ مَنُوعًا ٢١  إِلَّا ٱلۡمُصَلِّينَ ٢٢ ٱلَّذِينَ هُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ دَآئِمُونَ ٢٣  وَٱلَّذِينَ فِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ مَّعۡلُومٞ ٢٤ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ٢٥  وَٱلَّذِينَ يُصَدِّقُونَ بِيَوۡمِ ٱلدِّينِ ٢٦ وَٱلَّذِينَ هُم مِّنۡ عَذَابِ رَبِّهِم مُّشۡفِقُونَ ٢٧“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat. Yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya. Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta). Dan orang-orang yang mempercayai hari pembalasan. Dan orang-orang yang takut terhadap azab Tuhannya” (QS. Al Ma’arij [70]: 19-27)Orang yang beriman adalah orang yang takut dengan siksa Allah Ta’ala. Tidak merasa dirinya telah aman dari siksaan Allah Ta’ala. Mereka tidak mengatakan kepada dirinya: “Kami muslim, kami telah melakukan amalan shalih, maka amal itu akan melindungi kami dari siksa Allah”. Akan tetapi dengan amalan yang mereka lakukan, mereka tetap merasa takut dengan siksa Allah Ta’ala. Khawatir dengan amalannya jika tidak diterima. Oleh karena itu, orang beriman selain mengharap kasih sayang Allah Ta’ala, mereka juga orang yang terus menerus hatinya takut dengan siksa Allah Ta’ala.Baca Juga: Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran TauhidSeorang Mukmin Memiliki Rasa Takut dan HarapCiri orang beriman adalah mereka yang menggabungkan dua hal, yaitu Rasa takut (الخوف) akan azab Allah Rasa harap (الرجاء) dari rahmat Allah. Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirmanوَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ أَنَّهُمۡ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ رَٰجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” (QS. Al-Mu’minun[23]: 60)Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wa sallamقالت عائشة أهم الذين يشربون الخمر ويسرقون قال لا يا بنت الصديق ولكنهم الذين يصومون ويصلون ويتصدقون وهم يخافون أن لا يقبل منهم أولئك الذين يسارعون في الخيراتAisyah bertanya, “Apakah orang yang dimaksud adalah orang yang meminum khamr dan mencuri?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukan wahai anak dari As-Shiddiq, akan tetapi mereka adalah orang yang berpuasa, mengerjakan shalat, mereka shadaqah, namun mereka khawatir amalnya tidak diterima. Oleh karena itu mereka adalah orang-orang yang bersegara dan terdepan dalam kebaikan.” (HR. Sunan At-Tirmidzi 3175, Ibnu Majah 3198, dari Hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha)Dalam riwayat lain,وَلَكِنَّهُ الَّذِي يُصَلِّي وَيَصُومُ وَيَتَصَدَّقُ وَهُوَ يُخَافُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ“Akan tetapi mereka orang yang mengerjakan shalat, berpuasa, bersedekah, dan mereka takut kepada Allah azza wa jalla” (HR. Ahmad, dalam musnad Imam Ahmad no. 25263)Baca Juga: Takutlah terhadap Adzab KuburDua Hal Besar Penyebab KebinasaanDiriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasannya beliau mengatakanالهلاك في اثنتين، القنوط، والعجب“Kebinasaan ada pada dua hal: Putus asa (dari rahmat Allah) dan membanggakan diri (dengan amalannya).” (Diriwayat Ibnu Hajar Al Haitami (1/121))Tidaklah diragukan bahwa azab atau kebinasaan memiliki banyak sebab, akan tetapi dua hal ini adalah dua faktor yang paling besar yang menyebabkan azab Allah.Putus Asa dari Rahmat AllahYang dimaksud dengan القنوط adalah “putus asa”, yakni putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Ada orang yang telah terlanjur melakukan perbuatan dosa. Dia mengira bahwa Allah Ta’ala tidak akan mengampuninya setelah sangat besar dosanya. Maka ini adalah pikiran yang salah. Tidak sepatutnya seorang manusia seberapa besar dosanya dia putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Dan begitu pula tidak boleh bagi yang lain memvonis pelaku maksiat tersebut adalah orang yang tidak akan mendapatkan kasih sayang atau ampunan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman dalam surat Az-Zumarقُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ  “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar[39]: 53)Maka menjadi kewajiban seorang muslim untuk segera bertaubat kepada Allah Ta’ala ketika telah melakukan kesalahan, berharap ampunan-Nya, dan tidak putus asa dari kasih sayang-Nya.Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahBerbangga Diri atas AmalannyaBegitu pula tidak layak bagi seorang itu bangga dengan amalnya. Dia meyakini bahwa dia telah melakukan ketaatan dan amal shalih. Akan tetapi wajib baginya menganggap dirinya tidak sempurna. Hendakalah dia terus khawatir dengan azab Allah Ta’ala. Dan yang terbaik adalah menggabungkan dua keadaan sekaligus, yaitu: mengharap kasih sayang Allah Ta’ala dan takut dengan siksa Allah Ta’ala.  Artinya, menjadi kewajibannya untuk menggabungkan rasa takut dan harap. Maka tidak hanya berharap saja sebagaimana keadaan Murjiah, yang mengatakan bahwa amalan fisik tidak ada hubungannya dengan iman, karena Murjiah beranggapan: “Asalkan seorang itu beriman, maka maksiat apapun yang dia lakukan tidak membahayakannya.” Tidak pula seorang itu putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala disebabkan kesalahannya, maka dia berkeyakinan kalau dia telah binasa, sebagaimana keadaan Khawarij yang mengatakan: “Siapa yang melakukan dosa besar maka dia keluar dari Islam.”Maka hendaklah seorang muslim menjauhi dua jalan yang rusak ini. Hendaklah dia berjalan sebagiamana jalan Ahlussunnah wal jama’ah, yaitu menggabungkan rasa takut dan rasa harap. Merasa khawatir atau takut melakukan dosa yang mereka lakukan dan berharap kasih sayang Allah Ta’ala. Jalan Ahlussunnah wal Jama’ah adalah jalan yang ditempuh para rasul. Mereka tidak merasa takut dengan ketakutan yang berlebihan sehingga membuat mereka berputus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Tidak pula berharap dengan harapan berlebihan yang itu menyebabkan mereka merasa aman dari azab Allah Ta’ala.Baca Juga:Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.or.idReferensi:Silsilatu Syarhur Rasaail Kitabul Kabaair, Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullahuu ta’ala dalam Bab Bahaya Ujub.

Seorang Mukmin Menggabungkan Rasa Takut dan Harap pada Dirinya

Dalam artikel kali ini kita akan membahas bentuk pengamalan rasa takut dan harap seorang mukmin pada Allah Ta’alaSeorang Mukmin adalah Orang yang Takut dengan Azab AllahDiantara sifat seorang mukmin disebutkan Allah Ta’ala dalam firmannya Surat Al Ma’arij, Allah berfiman:إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ خُلِقَ هَلُوعًا ١٩ إِذَا مَسَّهُ ٱلشَّرُّ جَزُوعٗا ٢٠  وَإِذَا مَسَّهُ ٱلۡخَيۡرُ مَنُوعًا ٢١  إِلَّا ٱلۡمُصَلِّينَ ٢٢ ٱلَّذِينَ هُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ دَآئِمُونَ ٢٣  وَٱلَّذِينَ فِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ مَّعۡلُومٞ ٢٤ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ٢٥  وَٱلَّذِينَ يُصَدِّقُونَ بِيَوۡمِ ٱلدِّينِ ٢٦ وَٱلَّذِينَ هُم مِّنۡ عَذَابِ رَبِّهِم مُّشۡفِقُونَ ٢٧“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat. Yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya. Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta). Dan orang-orang yang mempercayai hari pembalasan. Dan orang-orang yang takut terhadap azab Tuhannya” (QS. Al Ma’arij [70]: 19-27)Orang yang beriman adalah orang yang takut dengan siksa Allah Ta’ala. Tidak merasa dirinya telah aman dari siksaan Allah Ta’ala. Mereka tidak mengatakan kepada dirinya: “Kami muslim, kami telah melakukan amalan shalih, maka amal itu akan melindungi kami dari siksa Allah”. Akan tetapi dengan amalan yang mereka lakukan, mereka tetap merasa takut dengan siksa Allah Ta’ala. Khawatir dengan amalannya jika tidak diterima. Oleh karena itu, orang beriman selain mengharap kasih sayang Allah Ta’ala, mereka juga orang yang terus menerus hatinya takut dengan siksa Allah Ta’ala.Baca Juga: Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran TauhidSeorang Mukmin Memiliki Rasa Takut dan HarapCiri orang beriman adalah mereka yang menggabungkan dua hal, yaitu Rasa takut (الخوف) akan azab Allah Rasa harap (الرجاء) dari rahmat Allah. Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirmanوَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ أَنَّهُمۡ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ رَٰجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” (QS. Al-Mu’minun[23]: 60)Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wa sallamقالت عائشة أهم الذين يشربون الخمر ويسرقون قال لا يا بنت الصديق ولكنهم الذين يصومون ويصلون ويتصدقون وهم يخافون أن لا يقبل منهم أولئك الذين يسارعون في الخيراتAisyah bertanya, “Apakah orang yang dimaksud adalah orang yang meminum khamr dan mencuri?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukan wahai anak dari As-Shiddiq, akan tetapi mereka adalah orang yang berpuasa, mengerjakan shalat, mereka shadaqah, namun mereka khawatir amalnya tidak diterima. Oleh karena itu mereka adalah orang-orang yang bersegara dan terdepan dalam kebaikan.” (HR. Sunan At-Tirmidzi 3175, Ibnu Majah 3198, dari Hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha)Dalam riwayat lain,وَلَكِنَّهُ الَّذِي يُصَلِّي وَيَصُومُ وَيَتَصَدَّقُ وَهُوَ يُخَافُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ“Akan tetapi mereka orang yang mengerjakan shalat, berpuasa, bersedekah, dan mereka takut kepada Allah azza wa jalla” (HR. Ahmad, dalam musnad Imam Ahmad no. 25263)Baca Juga: Takutlah terhadap Adzab KuburDua Hal Besar Penyebab KebinasaanDiriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasannya beliau mengatakanالهلاك في اثنتين، القنوط، والعجب“Kebinasaan ada pada dua hal: Putus asa (dari rahmat Allah) dan membanggakan diri (dengan amalannya).” (Diriwayat Ibnu Hajar Al Haitami (1/121))Tidaklah diragukan bahwa azab atau kebinasaan memiliki banyak sebab, akan tetapi dua hal ini adalah dua faktor yang paling besar yang menyebabkan azab Allah.Putus Asa dari Rahmat AllahYang dimaksud dengan القنوط adalah “putus asa”, yakni putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Ada orang yang telah terlanjur melakukan perbuatan dosa. Dia mengira bahwa Allah Ta’ala tidak akan mengampuninya setelah sangat besar dosanya. Maka ini adalah pikiran yang salah. Tidak sepatutnya seorang manusia seberapa besar dosanya dia putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Dan begitu pula tidak boleh bagi yang lain memvonis pelaku maksiat tersebut adalah orang yang tidak akan mendapatkan kasih sayang atau ampunan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman dalam surat Az-Zumarقُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ  “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar[39]: 53)Maka menjadi kewajiban seorang muslim untuk segera bertaubat kepada Allah Ta’ala ketika telah melakukan kesalahan, berharap ampunan-Nya, dan tidak putus asa dari kasih sayang-Nya.Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahBerbangga Diri atas AmalannyaBegitu pula tidak layak bagi seorang itu bangga dengan amalnya. Dia meyakini bahwa dia telah melakukan ketaatan dan amal shalih. Akan tetapi wajib baginya menganggap dirinya tidak sempurna. Hendakalah dia terus khawatir dengan azab Allah Ta’ala. Dan yang terbaik adalah menggabungkan dua keadaan sekaligus, yaitu: mengharap kasih sayang Allah Ta’ala dan takut dengan siksa Allah Ta’ala.  Artinya, menjadi kewajibannya untuk menggabungkan rasa takut dan harap. Maka tidak hanya berharap saja sebagaimana keadaan Murjiah, yang mengatakan bahwa amalan fisik tidak ada hubungannya dengan iman, karena Murjiah beranggapan: “Asalkan seorang itu beriman, maka maksiat apapun yang dia lakukan tidak membahayakannya.” Tidak pula seorang itu putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala disebabkan kesalahannya, maka dia berkeyakinan kalau dia telah binasa, sebagaimana keadaan Khawarij yang mengatakan: “Siapa yang melakukan dosa besar maka dia keluar dari Islam.”Maka hendaklah seorang muslim menjauhi dua jalan yang rusak ini. Hendaklah dia berjalan sebagiamana jalan Ahlussunnah wal jama’ah, yaitu menggabungkan rasa takut dan rasa harap. Merasa khawatir atau takut melakukan dosa yang mereka lakukan dan berharap kasih sayang Allah Ta’ala. Jalan Ahlussunnah wal Jama’ah adalah jalan yang ditempuh para rasul. Mereka tidak merasa takut dengan ketakutan yang berlebihan sehingga membuat mereka berputus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Tidak pula berharap dengan harapan berlebihan yang itu menyebabkan mereka merasa aman dari azab Allah Ta’ala.Baca Juga:Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.or.idReferensi:Silsilatu Syarhur Rasaail Kitabul Kabaair, Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullahuu ta’ala dalam Bab Bahaya Ujub.
Dalam artikel kali ini kita akan membahas bentuk pengamalan rasa takut dan harap seorang mukmin pada Allah Ta’alaSeorang Mukmin adalah Orang yang Takut dengan Azab AllahDiantara sifat seorang mukmin disebutkan Allah Ta’ala dalam firmannya Surat Al Ma’arij, Allah berfiman:إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ خُلِقَ هَلُوعًا ١٩ إِذَا مَسَّهُ ٱلشَّرُّ جَزُوعٗا ٢٠  وَإِذَا مَسَّهُ ٱلۡخَيۡرُ مَنُوعًا ٢١  إِلَّا ٱلۡمُصَلِّينَ ٢٢ ٱلَّذِينَ هُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ دَآئِمُونَ ٢٣  وَٱلَّذِينَ فِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ مَّعۡلُومٞ ٢٤ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ٢٥  وَٱلَّذِينَ يُصَدِّقُونَ بِيَوۡمِ ٱلدِّينِ ٢٦ وَٱلَّذِينَ هُم مِّنۡ عَذَابِ رَبِّهِم مُّشۡفِقُونَ ٢٧“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat. Yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya. Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta). Dan orang-orang yang mempercayai hari pembalasan. Dan orang-orang yang takut terhadap azab Tuhannya” (QS. Al Ma’arij [70]: 19-27)Orang yang beriman adalah orang yang takut dengan siksa Allah Ta’ala. Tidak merasa dirinya telah aman dari siksaan Allah Ta’ala. Mereka tidak mengatakan kepada dirinya: “Kami muslim, kami telah melakukan amalan shalih, maka amal itu akan melindungi kami dari siksa Allah”. Akan tetapi dengan amalan yang mereka lakukan, mereka tetap merasa takut dengan siksa Allah Ta’ala. Khawatir dengan amalannya jika tidak diterima. Oleh karena itu, orang beriman selain mengharap kasih sayang Allah Ta’ala, mereka juga orang yang terus menerus hatinya takut dengan siksa Allah Ta’ala.Baca Juga: Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran TauhidSeorang Mukmin Memiliki Rasa Takut dan HarapCiri orang beriman adalah mereka yang menggabungkan dua hal, yaitu Rasa takut (الخوف) akan azab Allah Rasa harap (الرجاء) dari rahmat Allah. Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirmanوَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ أَنَّهُمۡ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ رَٰجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” (QS. Al-Mu’minun[23]: 60)Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wa sallamقالت عائشة أهم الذين يشربون الخمر ويسرقون قال لا يا بنت الصديق ولكنهم الذين يصومون ويصلون ويتصدقون وهم يخافون أن لا يقبل منهم أولئك الذين يسارعون في الخيراتAisyah bertanya, “Apakah orang yang dimaksud adalah orang yang meminum khamr dan mencuri?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukan wahai anak dari As-Shiddiq, akan tetapi mereka adalah orang yang berpuasa, mengerjakan shalat, mereka shadaqah, namun mereka khawatir amalnya tidak diterima. Oleh karena itu mereka adalah orang-orang yang bersegara dan terdepan dalam kebaikan.” (HR. Sunan At-Tirmidzi 3175, Ibnu Majah 3198, dari Hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha)Dalam riwayat lain,وَلَكِنَّهُ الَّذِي يُصَلِّي وَيَصُومُ وَيَتَصَدَّقُ وَهُوَ يُخَافُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ“Akan tetapi mereka orang yang mengerjakan shalat, berpuasa, bersedekah, dan mereka takut kepada Allah azza wa jalla” (HR. Ahmad, dalam musnad Imam Ahmad no. 25263)Baca Juga: Takutlah terhadap Adzab KuburDua Hal Besar Penyebab KebinasaanDiriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasannya beliau mengatakanالهلاك في اثنتين، القنوط، والعجب“Kebinasaan ada pada dua hal: Putus asa (dari rahmat Allah) dan membanggakan diri (dengan amalannya).” (Diriwayat Ibnu Hajar Al Haitami (1/121))Tidaklah diragukan bahwa azab atau kebinasaan memiliki banyak sebab, akan tetapi dua hal ini adalah dua faktor yang paling besar yang menyebabkan azab Allah.Putus Asa dari Rahmat AllahYang dimaksud dengan القنوط adalah “putus asa”, yakni putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Ada orang yang telah terlanjur melakukan perbuatan dosa. Dia mengira bahwa Allah Ta’ala tidak akan mengampuninya setelah sangat besar dosanya. Maka ini adalah pikiran yang salah. Tidak sepatutnya seorang manusia seberapa besar dosanya dia putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Dan begitu pula tidak boleh bagi yang lain memvonis pelaku maksiat tersebut adalah orang yang tidak akan mendapatkan kasih sayang atau ampunan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman dalam surat Az-Zumarقُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ  “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar[39]: 53)Maka menjadi kewajiban seorang muslim untuk segera bertaubat kepada Allah Ta’ala ketika telah melakukan kesalahan, berharap ampunan-Nya, dan tidak putus asa dari kasih sayang-Nya.Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahBerbangga Diri atas AmalannyaBegitu pula tidak layak bagi seorang itu bangga dengan amalnya. Dia meyakini bahwa dia telah melakukan ketaatan dan amal shalih. Akan tetapi wajib baginya menganggap dirinya tidak sempurna. Hendakalah dia terus khawatir dengan azab Allah Ta’ala. Dan yang terbaik adalah menggabungkan dua keadaan sekaligus, yaitu: mengharap kasih sayang Allah Ta’ala dan takut dengan siksa Allah Ta’ala.  Artinya, menjadi kewajibannya untuk menggabungkan rasa takut dan harap. Maka tidak hanya berharap saja sebagaimana keadaan Murjiah, yang mengatakan bahwa amalan fisik tidak ada hubungannya dengan iman, karena Murjiah beranggapan: “Asalkan seorang itu beriman, maka maksiat apapun yang dia lakukan tidak membahayakannya.” Tidak pula seorang itu putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala disebabkan kesalahannya, maka dia berkeyakinan kalau dia telah binasa, sebagaimana keadaan Khawarij yang mengatakan: “Siapa yang melakukan dosa besar maka dia keluar dari Islam.”Maka hendaklah seorang muslim menjauhi dua jalan yang rusak ini. Hendaklah dia berjalan sebagiamana jalan Ahlussunnah wal jama’ah, yaitu menggabungkan rasa takut dan rasa harap. Merasa khawatir atau takut melakukan dosa yang mereka lakukan dan berharap kasih sayang Allah Ta’ala. Jalan Ahlussunnah wal Jama’ah adalah jalan yang ditempuh para rasul. Mereka tidak merasa takut dengan ketakutan yang berlebihan sehingga membuat mereka berputus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Tidak pula berharap dengan harapan berlebihan yang itu menyebabkan mereka merasa aman dari azab Allah Ta’ala.Baca Juga:Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.or.idReferensi:Silsilatu Syarhur Rasaail Kitabul Kabaair, Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullahuu ta’ala dalam Bab Bahaya Ujub.


Dalam artikel kali ini kita akan membahas bentuk pengamalan rasa takut dan harap seorang mukmin pada Allah Ta’alaSeorang Mukmin adalah Orang yang Takut dengan Azab AllahDiantara sifat seorang mukmin disebutkan Allah Ta’ala dalam firmannya Surat Al Ma’arij, Allah berfiman:إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ خُلِقَ هَلُوعًا ١٩ إِذَا مَسَّهُ ٱلشَّرُّ جَزُوعٗا ٢٠  وَإِذَا مَسَّهُ ٱلۡخَيۡرُ مَنُوعًا ٢١  إِلَّا ٱلۡمُصَلِّينَ ٢٢ ٱلَّذِينَ هُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ دَآئِمُونَ ٢٣  وَٱلَّذِينَ فِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ مَّعۡلُومٞ ٢٤ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ٢٥  وَٱلَّذِينَ يُصَدِّقُونَ بِيَوۡمِ ٱلدِّينِ ٢٦ وَٱلَّذِينَ هُم مِّنۡ عَذَابِ رَبِّهِم مُّشۡفِقُونَ ٢٧“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat. Yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya. Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta). Dan orang-orang yang mempercayai hari pembalasan. Dan orang-orang yang takut terhadap azab Tuhannya” (QS. Al Ma’arij [70]: 19-27)Orang yang beriman adalah orang yang takut dengan siksa Allah Ta’ala. Tidak merasa dirinya telah aman dari siksaan Allah Ta’ala. Mereka tidak mengatakan kepada dirinya: “Kami muslim, kami telah melakukan amalan shalih, maka amal itu akan melindungi kami dari siksa Allah”. Akan tetapi dengan amalan yang mereka lakukan, mereka tetap merasa takut dengan siksa Allah Ta’ala. Khawatir dengan amalannya jika tidak diterima. Oleh karena itu, orang beriman selain mengharap kasih sayang Allah Ta’ala, mereka juga orang yang terus menerus hatinya takut dengan siksa Allah Ta’ala.Baca Juga: Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran TauhidSeorang Mukmin Memiliki Rasa Takut dan HarapCiri orang beriman adalah mereka yang menggabungkan dua hal, yaitu Rasa takut (الخوف) akan azab Allah Rasa harap (الرجاء) dari rahmat Allah. Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirmanوَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ أَنَّهُمۡ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ رَٰجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” (QS. Al-Mu’minun[23]: 60)Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wa sallamقالت عائشة أهم الذين يشربون الخمر ويسرقون قال لا يا بنت الصديق ولكنهم الذين يصومون ويصلون ويتصدقون وهم يخافون أن لا يقبل منهم أولئك الذين يسارعون في الخيراتAisyah bertanya, “Apakah orang yang dimaksud adalah orang yang meminum khamr dan mencuri?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukan wahai anak dari As-Shiddiq, akan tetapi mereka adalah orang yang berpuasa, mengerjakan shalat, mereka shadaqah, namun mereka khawatir amalnya tidak diterima. Oleh karena itu mereka adalah orang-orang yang bersegara dan terdepan dalam kebaikan.” (HR. Sunan At-Tirmidzi 3175, Ibnu Majah 3198, dari Hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha)Dalam riwayat lain,وَلَكِنَّهُ الَّذِي يُصَلِّي وَيَصُومُ وَيَتَصَدَّقُ وَهُوَ يُخَافُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ“Akan tetapi mereka orang yang mengerjakan shalat, berpuasa, bersedekah, dan mereka takut kepada Allah azza wa jalla” (HR. Ahmad, dalam musnad Imam Ahmad no. 25263)Baca Juga: Takutlah terhadap Adzab KuburDua Hal Besar Penyebab KebinasaanDiriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasannya beliau mengatakanالهلاك في اثنتين، القنوط، والعجب“Kebinasaan ada pada dua hal: Putus asa (dari rahmat Allah) dan membanggakan diri (dengan amalannya).” (Diriwayat Ibnu Hajar Al Haitami (1/121))Tidaklah diragukan bahwa azab atau kebinasaan memiliki banyak sebab, akan tetapi dua hal ini adalah dua faktor yang paling besar yang menyebabkan azab Allah.Putus Asa dari Rahmat AllahYang dimaksud dengan القنوط adalah “putus asa”, yakni putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Ada orang yang telah terlanjur melakukan perbuatan dosa. Dia mengira bahwa Allah Ta’ala tidak akan mengampuninya setelah sangat besar dosanya. Maka ini adalah pikiran yang salah. Tidak sepatutnya seorang manusia seberapa besar dosanya dia putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Dan begitu pula tidak boleh bagi yang lain memvonis pelaku maksiat tersebut adalah orang yang tidak akan mendapatkan kasih sayang atau ampunan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman dalam surat Az-Zumarقُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ  “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar[39]: 53)Maka menjadi kewajiban seorang muslim untuk segera bertaubat kepada Allah Ta’ala ketika telah melakukan kesalahan, berharap ampunan-Nya, dan tidak putus asa dari kasih sayang-Nya.Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahBerbangga Diri atas AmalannyaBegitu pula tidak layak bagi seorang itu bangga dengan amalnya. Dia meyakini bahwa dia telah melakukan ketaatan dan amal shalih. Akan tetapi wajib baginya menganggap dirinya tidak sempurna. Hendakalah dia terus khawatir dengan azab Allah Ta’ala. Dan yang terbaik adalah menggabungkan dua keadaan sekaligus, yaitu: mengharap kasih sayang Allah Ta’ala dan takut dengan siksa Allah Ta’ala.  Artinya, menjadi kewajibannya untuk menggabungkan rasa takut dan harap. Maka tidak hanya berharap saja sebagaimana keadaan Murjiah, yang mengatakan bahwa amalan fisik tidak ada hubungannya dengan iman, karena Murjiah beranggapan: “Asalkan seorang itu beriman, maka maksiat apapun yang dia lakukan tidak membahayakannya.” Tidak pula seorang itu putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala disebabkan kesalahannya, maka dia berkeyakinan kalau dia telah binasa, sebagaimana keadaan Khawarij yang mengatakan: “Siapa yang melakukan dosa besar maka dia keluar dari Islam.”Maka hendaklah seorang muslim menjauhi dua jalan yang rusak ini. Hendaklah dia berjalan sebagiamana jalan Ahlussunnah wal jama’ah, yaitu menggabungkan rasa takut dan rasa harap. Merasa khawatir atau takut melakukan dosa yang mereka lakukan dan berharap kasih sayang Allah Ta’ala. Jalan Ahlussunnah wal Jama’ah adalah jalan yang ditempuh para rasul. Mereka tidak merasa takut dengan ketakutan yang berlebihan sehingga membuat mereka berputus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Tidak pula berharap dengan harapan berlebihan yang itu menyebabkan mereka merasa aman dari azab Allah Ta’ala.Baca Juga:Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.or.idReferensi:Silsilatu Syarhur Rasaail Kitabul Kabaair, Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullahuu ta’ala dalam Bab Bahaya Ujub.

Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga Biar Gaul

Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga Pertanyaan: Apakah tindik telinga pada wanita ada aturannya? Saya dapati sekarang banyak anak muda yg tindik piercing yang ukuran lubangnya besar. Sampai2 bekas lubangnya bisa dimasukin spidol. Jawaban: Bismillaah, Alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah. Ammaa ba’du; Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum tindik pada telinga wanita. sebagian ulama Syafi’iyah bependapat tidak bolehnya melubangi telinga wanita dengan alasan praktek tindik tersebut menyakitkan serta melukai anggota tubuh tanpa kebutuhan darurat dan alasan berhias tidak terlalu penting. Sedangan mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah (ulama Hambali) berpendapat bolehnya hal tersebut karena terdapat sebuah hadits yang menceritakan bahwa para shahabiyah dizaman Nabi ﷺ mereka bersedakah dengan anting-anting mereka. Maka hadits tersebut mengisyaratkan bahwa mereka mengenakannya dan tidaklah terdapat larangan tentang itu. Baca Artikel Terkait: Hukum Laki-laki Memakai Tindik Batasan Tindik Yang Diperbolehkan Adapun batasan diperbolehkannya tindik yaitu, diantaranya: Pertama: Tidak boleh menampakkan dihadapan orang yang bukan mahram. Kedua: Tidak tasyabbuh (menyerupai) orang kafir atau orang fasik atau pelaku maksiat. Apabila praktik tersebut biasa dilakukan atau bahkan menjadi ciri khas orang kafir atau pelaku maksiat maka tidak boleh menyerupai mereka. Ketiga: Tidak menyelisihi adat kebiasaan masyarakat setempat. Karena hal ini berkaitan dengan adat kebiasaan maka hukumnya kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat sehingga ia tidak aneh dihadapan mereka dan tidak menjadi bahan omongan. Keempat: Tindik tersebut tidak menimbulkan bahaya kesehatan baik cepat atau lambat. Jika praktik tersebut menimbulkan bahaya meskipun lambat maka hukumnya terlarang. Kelima: Praktik tindik tersebut tidak sampai merubah fisik ciptaan Allah. Keenam: Tindik hanya khusus bagi kaum wanita dengan tujuan berhias dan tidak boleh bagi laki-laki. Melihat beberapa hal diatas maka kami menilai bahwa tindik kuping dengan ukuran besar yang disebutkan atau bahkan lebih maka ini lebih dekat kepada larangan merubah ciptaan Allah. Padahal Allah telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk. Allah Ta’ala berfirman: لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. At-Tiin: 4) Adapun larangan merubah fisik ciptaan Allah, diantaranya terdapat dalam sebuah ayat yang menceritakan tentang betapa ambisiusnya syaithan untuk menyesatkan manusia: وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. (QS. An-Nisa: 119) Dan Nabi Muhammad ﷺ bersabda: لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى Allah melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, orang yang mencukur alis dan meminta dicukur bulu alisnya, dan orang yang mengikir giginya untuk kecantikan, yang mereka merubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim ) Jika mengikir gigi atau mencukur bulu alis termasuk merubah ciptaan, maka bagaimana dengan tindik ukuran besar dan merenggangkan cuping telinga?! Begitu juga didalam praktik ini terdapat tasyabbuh dengan orang kafir dan orang fasik. Yang kami dapati berdasarkan histori praktik piercing dengan ukuran besar telah ada sejak jaman kuno. Dan diantara yang melakukannya ialah Firaun Mesir Kuno Tutankhamun yang diketahui telah merenggangkan cuping telinganya, begitu juga dengan Budha Gautama dan lainnya yang kemudian pada zaman modern diadobsi oleh punkers sebagai simbol perlawanan tata nilai sosial dan kebebasan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda; مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dalam golongan mereka. (HR. Abu Dawud) Demikian, Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Selfie, Macam Hawa Nafsu, Kubah Rasulullah, Hadist Tentang Kebenaran, Hukum Bisnis Mlm Dalam Islam, Niat Sebelum Bersetubuh Visited 111 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid

Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga Biar Gaul

Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga Pertanyaan: Apakah tindik telinga pada wanita ada aturannya? Saya dapati sekarang banyak anak muda yg tindik piercing yang ukuran lubangnya besar. Sampai2 bekas lubangnya bisa dimasukin spidol. Jawaban: Bismillaah, Alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah. Ammaa ba’du; Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum tindik pada telinga wanita. sebagian ulama Syafi’iyah bependapat tidak bolehnya melubangi telinga wanita dengan alasan praktek tindik tersebut menyakitkan serta melukai anggota tubuh tanpa kebutuhan darurat dan alasan berhias tidak terlalu penting. Sedangan mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah (ulama Hambali) berpendapat bolehnya hal tersebut karena terdapat sebuah hadits yang menceritakan bahwa para shahabiyah dizaman Nabi ﷺ mereka bersedakah dengan anting-anting mereka. Maka hadits tersebut mengisyaratkan bahwa mereka mengenakannya dan tidaklah terdapat larangan tentang itu. Baca Artikel Terkait: Hukum Laki-laki Memakai Tindik Batasan Tindik Yang Diperbolehkan Adapun batasan diperbolehkannya tindik yaitu, diantaranya: Pertama: Tidak boleh menampakkan dihadapan orang yang bukan mahram. Kedua: Tidak tasyabbuh (menyerupai) orang kafir atau orang fasik atau pelaku maksiat. Apabila praktik tersebut biasa dilakukan atau bahkan menjadi ciri khas orang kafir atau pelaku maksiat maka tidak boleh menyerupai mereka. Ketiga: Tidak menyelisihi adat kebiasaan masyarakat setempat. Karena hal ini berkaitan dengan adat kebiasaan maka hukumnya kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat sehingga ia tidak aneh dihadapan mereka dan tidak menjadi bahan omongan. Keempat: Tindik tersebut tidak menimbulkan bahaya kesehatan baik cepat atau lambat. Jika praktik tersebut menimbulkan bahaya meskipun lambat maka hukumnya terlarang. Kelima: Praktik tindik tersebut tidak sampai merubah fisik ciptaan Allah. Keenam: Tindik hanya khusus bagi kaum wanita dengan tujuan berhias dan tidak boleh bagi laki-laki. Melihat beberapa hal diatas maka kami menilai bahwa tindik kuping dengan ukuran besar yang disebutkan atau bahkan lebih maka ini lebih dekat kepada larangan merubah ciptaan Allah. Padahal Allah telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk. Allah Ta’ala berfirman: لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. At-Tiin: 4) Adapun larangan merubah fisik ciptaan Allah, diantaranya terdapat dalam sebuah ayat yang menceritakan tentang betapa ambisiusnya syaithan untuk menyesatkan manusia: وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. (QS. An-Nisa: 119) Dan Nabi Muhammad ﷺ bersabda: لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى Allah melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, orang yang mencukur alis dan meminta dicukur bulu alisnya, dan orang yang mengikir giginya untuk kecantikan, yang mereka merubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim ) Jika mengikir gigi atau mencukur bulu alis termasuk merubah ciptaan, maka bagaimana dengan tindik ukuran besar dan merenggangkan cuping telinga?! Begitu juga didalam praktik ini terdapat tasyabbuh dengan orang kafir dan orang fasik. Yang kami dapati berdasarkan histori praktik piercing dengan ukuran besar telah ada sejak jaman kuno. Dan diantara yang melakukannya ialah Firaun Mesir Kuno Tutankhamun yang diketahui telah merenggangkan cuping telinganya, begitu juga dengan Budha Gautama dan lainnya yang kemudian pada zaman modern diadobsi oleh punkers sebagai simbol perlawanan tata nilai sosial dan kebebasan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda; مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dalam golongan mereka. (HR. Abu Dawud) Demikian, Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Selfie, Macam Hawa Nafsu, Kubah Rasulullah, Hadist Tentang Kebenaran, Hukum Bisnis Mlm Dalam Islam, Niat Sebelum Bersetubuh Visited 111 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid
Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga Pertanyaan: Apakah tindik telinga pada wanita ada aturannya? Saya dapati sekarang banyak anak muda yg tindik piercing yang ukuran lubangnya besar. Sampai2 bekas lubangnya bisa dimasukin spidol. Jawaban: Bismillaah, Alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah. Ammaa ba’du; Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum tindik pada telinga wanita. sebagian ulama Syafi’iyah bependapat tidak bolehnya melubangi telinga wanita dengan alasan praktek tindik tersebut menyakitkan serta melukai anggota tubuh tanpa kebutuhan darurat dan alasan berhias tidak terlalu penting. Sedangan mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah (ulama Hambali) berpendapat bolehnya hal tersebut karena terdapat sebuah hadits yang menceritakan bahwa para shahabiyah dizaman Nabi ﷺ mereka bersedakah dengan anting-anting mereka. Maka hadits tersebut mengisyaratkan bahwa mereka mengenakannya dan tidaklah terdapat larangan tentang itu. Baca Artikel Terkait: Hukum Laki-laki Memakai Tindik Batasan Tindik Yang Diperbolehkan Adapun batasan diperbolehkannya tindik yaitu, diantaranya: Pertama: Tidak boleh menampakkan dihadapan orang yang bukan mahram. Kedua: Tidak tasyabbuh (menyerupai) orang kafir atau orang fasik atau pelaku maksiat. Apabila praktik tersebut biasa dilakukan atau bahkan menjadi ciri khas orang kafir atau pelaku maksiat maka tidak boleh menyerupai mereka. Ketiga: Tidak menyelisihi adat kebiasaan masyarakat setempat. Karena hal ini berkaitan dengan adat kebiasaan maka hukumnya kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat sehingga ia tidak aneh dihadapan mereka dan tidak menjadi bahan omongan. Keempat: Tindik tersebut tidak menimbulkan bahaya kesehatan baik cepat atau lambat. Jika praktik tersebut menimbulkan bahaya meskipun lambat maka hukumnya terlarang. Kelima: Praktik tindik tersebut tidak sampai merubah fisik ciptaan Allah. Keenam: Tindik hanya khusus bagi kaum wanita dengan tujuan berhias dan tidak boleh bagi laki-laki. Melihat beberapa hal diatas maka kami menilai bahwa tindik kuping dengan ukuran besar yang disebutkan atau bahkan lebih maka ini lebih dekat kepada larangan merubah ciptaan Allah. Padahal Allah telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk. Allah Ta’ala berfirman: لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. At-Tiin: 4) Adapun larangan merubah fisik ciptaan Allah, diantaranya terdapat dalam sebuah ayat yang menceritakan tentang betapa ambisiusnya syaithan untuk menyesatkan manusia: وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. (QS. An-Nisa: 119) Dan Nabi Muhammad ﷺ bersabda: لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى Allah melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, orang yang mencukur alis dan meminta dicukur bulu alisnya, dan orang yang mengikir giginya untuk kecantikan, yang mereka merubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim ) Jika mengikir gigi atau mencukur bulu alis termasuk merubah ciptaan, maka bagaimana dengan tindik ukuran besar dan merenggangkan cuping telinga?! Begitu juga didalam praktik ini terdapat tasyabbuh dengan orang kafir dan orang fasik. Yang kami dapati berdasarkan histori praktik piercing dengan ukuran besar telah ada sejak jaman kuno. Dan diantara yang melakukannya ialah Firaun Mesir Kuno Tutankhamun yang diketahui telah merenggangkan cuping telinganya, begitu juga dengan Budha Gautama dan lainnya yang kemudian pada zaman modern diadobsi oleh punkers sebagai simbol perlawanan tata nilai sosial dan kebebasan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda; مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dalam golongan mereka. (HR. Abu Dawud) Demikian, Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Selfie, Macam Hawa Nafsu, Kubah Rasulullah, Hadist Tentang Kebenaran, Hukum Bisnis Mlm Dalam Islam, Niat Sebelum Bersetubuh Visited 111 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid


Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga Pertanyaan: Apakah tindik telinga pada wanita ada aturannya? Saya dapati sekarang banyak anak muda yg tindik piercing yang ukuran lubangnya besar. Sampai2 bekas lubangnya bisa dimasukin spidol. Jawaban: Bismillaah, Alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah. Ammaa ba’du; Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum tindik pada telinga wanita. sebagian ulama Syafi’iyah bependapat tidak bolehnya melubangi telinga wanita dengan alasan praktek tindik tersebut menyakitkan serta melukai anggota tubuh tanpa kebutuhan darurat dan alasan berhias tidak terlalu penting. Sedangan mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah (ulama Hambali) berpendapat bolehnya hal tersebut karena terdapat sebuah hadits yang menceritakan bahwa para shahabiyah dizaman Nabi ﷺ mereka bersedakah dengan anting-anting mereka. Maka hadits tersebut mengisyaratkan bahwa mereka mengenakannya dan tidaklah terdapat larangan tentang itu. Baca Artikel Terkait: Hukum Laki-laki Memakai Tindik <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Hukum Laki-laki Memakai Tindik&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/21771-hukum-lelaki-memakai-tindik.html/embed#?secret=NPAV6AHImk#?secret=degYuN6j1e" data-secret="degYuN6j1e" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Batasan Tindik Yang Diperbolehkan Adapun batasan diperbolehkannya tindik yaitu, diantaranya: Pertama: Tidak boleh menampakkan dihadapan orang yang bukan mahram. Kedua: Tidak tasyabbuh (menyerupai) orang kafir atau orang fasik atau pelaku maksiat. Apabila praktik tersebut biasa dilakukan atau bahkan menjadi ciri khas orang kafir atau pelaku maksiat maka tidak boleh menyerupai mereka. Ketiga: Tidak menyelisihi adat kebiasaan masyarakat setempat. Karena hal ini berkaitan dengan adat kebiasaan maka hukumnya kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat sehingga ia tidak aneh dihadapan mereka dan tidak menjadi bahan omongan. Keempat: Tindik tersebut tidak menimbulkan bahaya kesehatan baik cepat atau lambat. Jika praktik tersebut menimbulkan bahaya meskipun lambat maka hukumnya terlarang. Kelima: Praktik tindik tersebut tidak sampai merubah fisik ciptaan Allah. Keenam: Tindik hanya khusus bagi kaum wanita dengan tujuan berhias dan tidak boleh bagi laki-laki. Melihat beberapa hal diatas maka kami menilai bahwa tindik kuping dengan ukuran besar yang disebutkan atau bahkan lebih maka ini lebih dekat kepada larangan merubah ciptaan Allah. Padahal Allah telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk. Allah Ta’ala berfirman: لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. At-Tiin: 4) Adapun larangan merubah fisik ciptaan Allah, diantaranya terdapat dalam sebuah ayat yang menceritakan tentang betapa ambisiusnya syaithan untuk menyesatkan manusia: وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. (QS. An-Nisa: 119) Dan Nabi Muhammad ﷺ bersabda: لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى Allah melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, orang yang mencukur alis dan meminta dicukur bulu alisnya, dan orang yang mengikir giginya untuk kecantikan, yang mereka merubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim ) Jika mengikir gigi atau mencukur bulu alis termasuk merubah ciptaan, maka bagaimana dengan tindik ukuran besar dan merenggangkan cuping telinga?! Begitu juga didalam praktik ini terdapat tasyabbuh dengan orang kafir dan orang fasik. Yang kami dapati berdasarkan histori praktik piercing dengan ukuran besar telah ada sejak jaman kuno. Dan diantara yang melakukannya ialah Firaun Mesir Kuno Tutankhamun yang diketahui telah merenggangkan cuping telinganya, begitu juga dengan Budha Gautama dan lainnya yang kemudian pada zaman modern diadobsi oleh punkers sebagai simbol perlawanan tata nilai sosial dan kebebasan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda; مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dalam golongan mereka. (HR. Abu Dawud) Demikian, Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Selfie, Macam Hawa Nafsu, Kubah Rasulullah, Hadist Tentang Kebenaran, Hukum Bisnis Mlm Dalam Islam, Niat Sebelum Bersetubuh Visited 111 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tiga Cara Allah Kabulkan Doa

Kadang kita berdoa lantas berputus asa dari doa kita. Ketahuilah, Allah itu amatlah baik. Doa yang kita panjatkan pasti diwujudkan namun dalam tiga hal. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1501 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1501 وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) . Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501]. Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” [HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq].   Faedah hadits Pertama: Doa seorang muslim itu terkabul (tidak tertolak) asalkan memenuhi syarat dan adab. Oleh karenanya, seseorang tidak sepantasnya tergesa-gesa dalam berdoa. Kedua: Doa seorang muslim dikabulkan dalam tiga cara: (1) dikabulkan, (2) ditunda dan diselamatkan dari bala sesuai dengan kadarnya, (3) disimpan untuk hari kiamat, jadi pahala untuknya. Ketiga: Yang dimiliki Allah itu tidak akan berkurang ketika doa hamba itu dipenuhi, walau begitu banyak doanya. Keempat: Dianjurkan serius (mengharap-harap) dalam berdoa karena lebih menampakkan ketundukan dan menunjukkan kelemahan manusia di hadapan Allah. Kelima: Boleh meminta dengan doa dalam jumlah banyak karena Allah tidak ada yang bisa membuat Allah menjadi besar. Jika seseorang menyangka dia sudah meminta banyak, maka Allah dapat mengabulkan yang banyak yang ia minta.   Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Berdoa Lemah Lembut dan Tidak Melampaui Batas Doa adalah Ibadah     Diselesaikan di Masjid Pogung Dalangan, 20 Februari 2020, 27 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan doa berdoa cara berdoa cara doa riyadhus sholihin waktu terkabulnya doa

Tiga Cara Allah Kabulkan Doa

Kadang kita berdoa lantas berputus asa dari doa kita. Ketahuilah, Allah itu amatlah baik. Doa yang kita panjatkan pasti diwujudkan namun dalam tiga hal. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1501 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1501 وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) . Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501]. Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” [HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq].   Faedah hadits Pertama: Doa seorang muslim itu terkabul (tidak tertolak) asalkan memenuhi syarat dan adab. Oleh karenanya, seseorang tidak sepantasnya tergesa-gesa dalam berdoa. Kedua: Doa seorang muslim dikabulkan dalam tiga cara: (1) dikabulkan, (2) ditunda dan diselamatkan dari bala sesuai dengan kadarnya, (3) disimpan untuk hari kiamat, jadi pahala untuknya. Ketiga: Yang dimiliki Allah itu tidak akan berkurang ketika doa hamba itu dipenuhi, walau begitu banyak doanya. Keempat: Dianjurkan serius (mengharap-harap) dalam berdoa karena lebih menampakkan ketundukan dan menunjukkan kelemahan manusia di hadapan Allah. Kelima: Boleh meminta dengan doa dalam jumlah banyak karena Allah tidak ada yang bisa membuat Allah menjadi besar. Jika seseorang menyangka dia sudah meminta banyak, maka Allah dapat mengabulkan yang banyak yang ia minta.   Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Berdoa Lemah Lembut dan Tidak Melampaui Batas Doa adalah Ibadah     Diselesaikan di Masjid Pogung Dalangan, 20 Februari 2020, 27 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan doa berdoa cara berdoa cara doa riyadhus sholihin waktu terkabulnya doa
Kadang kita berdoa lantas berputus asa dari doa kita. Ketahuilah, Allah itu amatlah baik. Doa yang kita panjatkan pasti diwujudkan namun dalam tiga hal. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1501 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1501 وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) . Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501]. Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” [HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq].   Faedah hadits Pertama: Doa seorang muslim itu terkabul (tidak tertolak) asalkan memenuhi syarat dan adab. Oleh karenanya, seseorang tidak sepantasnya tergesa-gesa dalam berdoa. Kedua: Doa seorang muslim dikabulkan dalam tiga cara: (1) dikabulkan, (2) ditunda dan diselamatkan dari bala sesuai dengan kadarnya, (3) disimpan untuk hari kiamat, jadi pahala untuknya. Ketiga: Yang dimiliki Allah itu tidak akan berkurang ketika doa hamba itu dipenuhi, walau begitu banyak doanya. Keempat: Dianjurkan serius (mengharap-harap) dalam berdoa karena lebih menampakkan ketundukan dan menunjukkan kelemahan manusia di hadapan Allah. Kelima: Boleh meminta dengan doa dalam jumlah banyak karena Allah tidak ada yang bisa membuat Allah menjadi besar. Jika seseorang menyangka dia sudah meminta banyak, maka Allah dapat mengabulkan yang banyak yang ia minta.   Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Berdoa Lemah Lembut dan Tidak Melampaui Batas Doa adalah Ibadah     Diselesaikan di Masjid Pogung Dalangan, 20 Februari 2020, 27 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan doa berdoa cara berdoa cara doa riyadhus sholihin waktu terkabulnya doa


Kadang kita berdoa lantas berputus asa dari doa kita. Ketahuilah, Allah itu amatlah baik. Doa yang kita panjatkan pasti diwujudkan namun dalam tiga hal. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1501 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1501 وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) . Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501]. Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” [HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq].   Faedah hadits Pertama: Doa seorang muslim itu terkabul (tidak tertolak) asalkan memenuhi syarat dan adab. Oleh karenanya, seseorang tidak sepantasnya tergesa-gesa dalam berdoa. Kedua: Doa seorang muslim dikabulkan dalam tiga cara: (1) dikabulkan, (2) ditunda dan diselamatkan dari bala sesuai dengan kadarnya, (3) disimpan untuk hari kiamat, jadi pahala untuknya. Ketiga: Yang dimiliki Allah itu tidak akan berkurang ketika doa hamba itu dipenuhi, walau begitu banyak doanya. Keempat: Dianjurkan serius (mengharap-harap) dalam berdoa karena lebih menampakkan ketundukan dan menunjukkan kelemahan manusia di hadapan Allah. Kelima: Boleh meminta dengan doa dalam jumlah banyak karena Allah tidak ada yang bisa membuat Allah menjadi besar. Jika seseorang menyangka dia sudah meminta banyak, maka Allah dapat mengabulkan yang banyak yang ia minta.   Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Berdoa Lemah Lembut dan Tidak Melampaui Batas Doa adalah Ibadah     Diselesaikan di Masjid Pogung Dalangan, 20 Februari 2020, 27 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan doa berdoa cara berdoa cara doa riyadhus sholihin waktu terkabulnya doa

Nasihat Seorang Penggali Kubur

Nasihat Seorang Penggali Kubur “Saudaraku, perhatikanlah dan renungkanlah. Dunia ini tidak lebih dari sebuah tipu daya yang memperdaya. Orang-orang berebut dan berlomba menumpuk kekayaan sehingga lupa kewajiban. Bahkan boleh jadi ia lupa bahwa suatu saat ia akan dikuburkan. Ketika sudah dikuburkan, semua manusia, baik kaya maupun miskin, sama saja; ia dikubur di atas tanah dan dibungkus dengan kain kafan berwarna putih. Harta yang diusahakannya dengan susah payah, kini menjadi bahan rebutan keluarganya. Isteri yang dicintainya, boleh jadi sebentar lagi akan dinikahi laki-laki lain. Maka, hati-hatilah dengan dunia ini. Jangan sampai kamu terperdaya karenanya. Apabila kelak kamu mencari harta, jangan lupa kewajiban kepada yang Maha Kuasa. Apabila kelak menjadi seorang pejabat, jangan pernah lupa kepentingan rakyat. Apabila kelak menjadi seorang ulama, jangan lupa orang-orang melarat. Karena yang justru akan menyelamatkan kamu bukan kedudukan, jabatan akan tetapi kebaikan dan kepedulian kepada orang lemah; yang menyelamatkan kamu bukan tabungan yang numpuk di bank, akan tetapi uang recehan yang kamu berikan kepada orang-orang yang membutuhkan”. [Dari: Ustadz Jafar Shalih Hafidzahullah Ta’ala]

Nasihat Seorang Penggali Kubur

Nasihat Seorang Penggali Kubur “Saudaraku, perhatikanlah dan renungkanlah. Dunia ini tidak lebih dari sebuah tipu daya yang memperdaya. Orang-orang berebut dan berlomba menumpuk kekayaan sehingga lupa kewajiban. Bahkan boleh jadi ia lupa bahwa suatu saat ia akan dikuburkan. Ketika sudah dikuburkan, semua manusia, baik kaya maupun miskin, sama saja; ia dikubur di atas tanah dan dibungkus dengan kain kafan berwarna putih. Harta yang diusahakannya dengan susah payah, kini menjadi bahan rebutan keluarganya. Isteri yang dicintainya, boleh jadi sebentar lagi akan dinikahi laki-laki lain. Maka, hati-hatilah dengan dunia ini. Jangan sampai kamu terperdaya karenanya. Apabila kelak kamu mencari harta, jangan lupa kewajiban kepada yang Maha Kuasa. Apabila kelak menjadi seorang pejabat, jangan pernah lupa kepentingan rakyat. Apabila kelak menjadi seorang ulama, jangan lupa orang-orang melarat. Karena yang justru akan menyelamatkan kamu bukan kedudukan, jabatan akan tetapi kebaikan dan kepedulian kepada orang lemah; yang menyelamatkan kamu bukan tabungan yang numpuk di bank, akan tetapi uang recehan yang kamu berikan kepada orang-orang yang membutuhkan”. [Dari: Ustadz Jafar Shalih Hafidzahullah Ta’ala]
Nasihat Seorang Penggali Kubur “Saudaraku, perhatikanlah dan renungkanlah. Dunia ini tidak lebih dari sebuah tipu daya yang memperdaya. Orang-orang berebut dan berlomba menumpuk kekayaan sehingga lupa kewajiban. Bahkan boleh jadi ia lupa bahwa suatu saat ia akan dikuburkan. Ketika sudah dikuburkan, semua manusia, baik kaya maupun miskin, sama saja; ia dikubur di atas tanah dan dibungkus dengan kain kafan berwarna putih. Harta yang diusahakannya dengan susah payah, kini menjadi bahan rebutan keluarganya. Isteri yang dicintainya, boleh jadi sebentar lagi akan dinikahi laki-laki lain. Maka, hati-hatilah dengan dunia ini. Jangan sampai kamu terperdaya karenanya. Apabila kelak kamu mencari harta, jangan lupa kewajiban kepada yang Maha Kuasa. Apabila kelak menjadi seorang pejabat, jangan pernah lupa kepentingan rakyat. Apabila kelak menjadi seorang ulama, jangan lupa orang-orang melarat. Karena yang justru akan menyelamatkan kamu bukan kedudukan, jabatan akan tetapi kebaikan dan kepedulian kepada orang lemah; yang menyelamatkan kamu bukan tabungan yang numpuk di bank, akan tetapi uang recehan yang kamu berikan kepada orang-orang yang membutuhkan”. [Dari: Ustadz Jafar Shalih Hafidzahullah Ta’ala]


Nasihat Seorang Penggali Kubur “Saudaraku, perhatikanlah dan renungkanlah. Dunia ini tidak lebih dari sebuah tipu daya yang memperdaya. Orang-orang berebut dan berlomba menumpuk kekayaan sehingga lupa kewajiban. Bahkan boleh jadi ia lupa bahwa suatu saat ia akan dikuburkan. Ketika sudah dikuburkan, semua manusia, baik kaya maupun miskin, sama saja; ia dikubur di atas tanah dan dibungkus dengan kain kafan berwarna putih. Harta yang diusahakannya dengan susah payah, kini menjadi bahan rebutan keluarganya. Isteri yang dicintainya, boleh jadi sebentar lagi akan dinikahi laki-laki lain. Maka, hati-hatilah dengan dunia ini. Jangan sampai kamu terperdaya karenanya. Apabila kelak kamu mencari harta, jangan lupa kewajiban kepada yang Maha Kuasa. Apabila kelak menjadi seorang pejabat, jangan pernah lupa kepentingan rakyat. Apabila kelak menjadi seorang ulama, jangan lupa orang-orang melarat. Karena yang justru akan menyelamatkan kamu bukan kedudukan, jabatan akan tetapi kebaikan dan kepedulian kepada orang lemah; yang menyelamatkan kamu bukan tabungan yang numpuk di bank, akan tetapi uang recehan yang kamu berikan kepada orang-orang yang membutuhkan”. [Dari: Ustadz Jafar Shalih Hafidzahullah Ta’ala]

Shalat Malam Dibuka dengan Dua Rakaat Ringan

Shalat malam itu dibuka dengan dua rakaat ringan, sebagian orang menyebut dengan shalat iftitah. Berikut disinggung oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1179 1.2. Hadits #1180 1.3. Penjelasan hadits 1.4. Faedah dari hadits 1.4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail Hadits #1179 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحِ الصَّلاَةَ بركْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian berdiri shalat pada waktu malam, hendaklah ia membukanya dengan shalat dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 768] Hadits #1180 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no.767] Penjelasan hadits Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Sungguh aku perhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, ternyata beliau memulai dengan shalat dua rakaat yang ringan. Kemudian beliau shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian beliau shalat witir sehingga semua menjadi 13 raka’at.” (HR. Muslim, no. 765). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, هَذَا دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ لِيَنْشَطَ بِهِمَا لِمَا بَعْدَهُمَا “Hadis-hadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, sebagai pemanasan untuk shalat-shalat setelahnya.” (Syarh Muslim, 6: 49).   Faedah dari hadits Disunnahkan bagi seorang hamba memulai shalat malamnya dengan dua rakaat yang ringan, karena seperti ini ada ucapan dan praktik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga: Shalat Tarawih Apakah Perlu Pakai Shalat Iftitah (Dua Rakaat Ringan Sebagai Pembuka)?   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Februari 2020, 26 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara shalat tahajud doa setelah shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud shalat iftitah shalat malam shalat tahajud shalat tarawih

Shalat Malam Dibuka dengan Dua Rakaat Ringan

Shalat malam itu dibuka dengan dua rakaat ringan, sebagian orang menyebut dengan shalat iftitah. Berikut disinggung oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1179 1.2. Hadits #1180 1.3. Penjelasan hadits 1.4. Faedah dari hadits 1.4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail Hadits #1179 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحِ الصَّلاَةَ بركْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian berdiri shalat pada waktu malam, hendaklah ia membukanya dengan shalat dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 768] Hadits #1180 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no.767] Penjelasan hadits Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Sungguh aku perhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, ternyata beliau memulai dengan shalat dua rakaat yang ringan. Kemudian beliau shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian beliau shalat witir sehingga semua menjadi 13 raka’at.” (HR. Muslim, no. 765). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, هَذَا دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ لِيَنْشَطَ بِهِمَا لِمَا بَعْدَهُمَا “Hadis-hadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, sebagai pemanasan untuk shalat-shalat setelahnya.” (Syarh Muslim, 6: 49).   Faedah dari hadits Disunnahkan bagi seorang hamba memulai shalat malamnya dengan dua rakaat yang ringan, karena seperti ini ada ucapan dan praktik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga: Shalat Tarawih Apakah Perlu Pakai Shalat Iftitah (Dua Rakaat Ringan Sebagai Pembuka)?   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Februari 2020, 26 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara shalat tahajud doa setelah shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud shalat iftitah shalat malam shalat tahajud shalat tarawih
Shalat malam itu dibuka dengan dua rakaat ringan, sebagian orang menyebut dengan shalat iftitah. Berikut disinggung oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1179 1.2. Hadits #1180 1.3. Penjelasan hadits 1.4. Faedah dari hadits 1.4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail Hadits #1179 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحِ الصَّلاَةَ بركْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian berdiri shalat pada waktu malam, hendaklah ia membukanya dengan shalat dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 768] Hadits #1180 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no.767] Penjelasan hadits Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Sungguh aku perhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, ternyata beliau memulai dengan shalat dua rakaat yang ringan. Kemudian beliau shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian beliau shalat witir sehingga semua menjadi 13 raka’at.” (HR. Muslim, no. 765). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, هَذَا دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ لِيَنْشَطَ بِهِمَا لِمَا بَعْدَهُمَا “Hadis-hadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, sebagai pemanasan untuk shalat-shalat setelahnya.” (Syarh Muslim, 6: 49).   Faedah dari hadits Disunnahkan bagi seorang hamba memulai shalat malamnya dengan dua rakaat yang ringan, karena seperti ini ada ucapan dan praktik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga: Shalat Tarawih Apakah Perlu Pakai Shalat Iftitah (Dua Rakaat Ringan Sebagai Pembuka)?   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Februari 2020, 26 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara shalat tahajud doa setelah shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud shalat iftitah shalat malam shalat tahajud shalat tarawih


Shalat malam itu dibuka dengan dua rakaat ringan, sebagian orang menyebut dengan shalat iftitah. Berikut disinggung oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1179 1.2. Hadits #1180 1.3. Penjelasan hadits 1.4. Faedah dari hadits 1.4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail Hadits #1179 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحِ الصَّلاَةَ بركْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian berdiri shalat pada waktu malam, hendaklah ia membukanya dengan shalat dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 768] Hadits #1180 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no.767] Penjelasan hadits Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Sungguh aku perhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, ternyata beliau memulai dengan shalat dua rakaat yang ringan. Kemudian beliau shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian beliau shalat witir sehingga semua menjadi 13 raka’at.” (HR. Muslim, no. 765). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, هَذَا دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ لِيَنْشَطَ بِهِمَا لِمَا بَعْدَهُمَا “Hadis-hadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, sebagai pemanasan untuk shalat-shalat setelahnya.” (Syarh Muslim, 6: 49).   Faedah dari hadits Disunnahkan bagi seorang hamba memulai shalat malamnya dengan dua rakaat yang ringan, karena seperti ini ada ucapan dan praktik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga: Shalat Tarawih Apakah Perlu Pakai Shalat Iftitah (Dua Rakaat Ringan Sebagai Pembuka)?   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Februari 2020, 26 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara shalat tahajud doa setelah shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud shalat iftitah shalat malam shalat tahajud shalat tarawih

Hukum Orang Kafir Masuk Masjid

Info Donasi: Ayo Bantu Perluasan Masjid Al ‘Ashri Pogung RejoMasjid adalah tempat yang paling Allah cintai. Di dalamnya terdapat kaum muslimin beribadah kepada Allah Ta’ala, mengagungkan Allah dan berdzikir kepada Allah. Masjid adalah tempat yang mulia dan penuh keberkahan. Lalu bagaimana jika orang kafir memasuki masjid? Apakah diperbolehkan? Masalah ini telah dibahas oleh para ulama, dan pada artikel ini akan kami uraikan secara ringkas.Kisah Tsumamah bin UtsalDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘amhu, beliau menceritakan,بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim pasukan berkuda mendatangi Najed, kemudian pasukan tersebut kembali dengan membawa tawanan seorang laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal. Kemudian laki-laki itu diikat di salah satu tiang masjid.” (HR. Bukhari no. 469 dan Muslim no. 1764).Dalam hadits ini, terdapat dalil bolehnya orang kafir masuk masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan para sahabat yang mengikat Tsumamah bin Utsal di masjid. Ketika itu, Tsumamah (yang masih dalam agama kaum musyrikin), berupaya untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun digagalkan oleh Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu. Kemudian ia pun diikat di masjid.Pada hari ketiga, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya dan bertanya,مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ“Apa yang Engkau miliki wahai Tsumamah?” (HR. Bukhari no. 2422, 4372 dan Muslim no. 1764). Maksudnya, beliau bertanya kepada Tsumamah apakah dia sudah makan atau belum? Hal ini mencerminkan tingginya sifat rahmah (penyayang) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun kepada orang yang hendak membunuh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ini menjadi salah satu sebab masuk Islamnya Tsumamah setelah itu.Baca Juga: Membaca Qur’an Di Masjid Dengan Suara KerasSyarat-Syarat Bolehnya Mengizinkan Orang Kafir Masuk MasjidMayoritas ulama memberikan batasan atau persyaratan dalam masalah ini. Di antaranya adalah hal itu memiliki tujuan yang bermanfaat, misalnya untuk mendengarkan Al-Qur’an; untuk mendengarkan ilmu agama yang bermanfaat; atau orang kafir tersebut diharapkan masuk Islam; atau orang kafir tersebut sedang meminta keadilan hukum. Atau kondisi-kondisi lain yang memang ada manfaat di dalamnya. Namun, jika tidak ada manfaatnya, maka mereka tidak boleh memasuki masjid. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah dalam salah satu riwayat madzhab tersebut. Sebagian ulama mengatakan, orang kafir boleh memasuki semua masjid kecuali masjidil haram. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah [9]: 28)Hal ini berdasarkan pendapat mereka yang mengatakan bahwa najisnya orang-orang musyrik adalah najis yang melekat di badan (najis yang sifatnya konkret). Dilarangnya orang kafir untuk memasuki masjidil haram adalah pendapat yang kuat, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat di atas. Wallahu a’lam.Dari dalil-dalil tersebut, orang kafir boleh memasuki masjid -selain masjidil haram- dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Selain itu, terdapat maslahat ketika orang kafir masuk masjid, terutama ketika mereka melihat shalat yang dilakukan oleh kaum muslimin, dan juga mendengarkan bacaan Al-Qur’an, sebagaimana hal ini terjadi pada Tsumamah bin Utsal. Akan tetapi, terdapat syarat bahwa hal itu adalah benar-benar ada maslahat dan juga ada izin dari pihak yang memiliki kewenangan. Hal ini karena semua perkara yang terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu perkara yang berkaitan dengan maslahat orang banyak, maka hal itu harus dengan izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana hal ini terjadi pada kasus diikatnya Tsumamah bin Utsal. Baca Juga: Perbedaan Masjid Dan MushallaKisah Jubair bin Muth’imDalil yang lain dalam masalah ini sebagaimana yang diceritakan oleh Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ketika itu beliau menyiapkan tebusan untuk tawanan perang Badar dan masih musyrik. Beliau mengatakan,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي الْمَغْرِبِ بِالطُّورِ“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Maghrib membaca  Ath-Thur.” (HR. Bukhari no. 765)Dan peristiwa itu adalah sebab beliau radhiyallahu ‘anhu mendapatkan hidayah.Demikian pula kisah Dhimam bin Tsa’labah, dimana beliau masuk masjid dan mengikatkan untanya di masjid, kemudian bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Islam, kemudian beliau pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 63).Bolehkah Orang Kafir Menjadi Pengurus Masjid?Jika masuknya orang kafir tersebut bersyarat, yaitu adanya maslahat, maka orang kafir tidak boleh menjadi pengurus masjid atau membuat batas-batas pendirian masjid, karena terdapat kaum muslimin yang mampu mengurusnya. Hal ini karena orang kafir dikhawatirkan akan melakukan tipu daya ketika membuat batas-batas masjid dan juga ketika membangunnya. Oleh karena itu, siapa pun yang akan membangun masjid, baik itu perorangan atau yayasan, hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan harta dan diri mereka. Jangan sampai mereka menyerahkan urusan pembangunan masjid tersebut kepada orang-orang kafir dengan alasan bahwa mereka lebih ahli dan profesional atau alasan lainnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ“Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221).Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: [Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1441/19 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 82-84 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 

Hukum Orang Kafir Masuk Masjid

Info Donasi: Ayo Bantu Perluasan Masjid Al ‘Ashri Pogung RejoMasjid adalah tempat yang paling Allah cintai. Di dalamnya terdapat kaum muslimin beribadah kepada Allah Ta’ala, mengagungkan Allah dan berdzikir kepada Allah. Masjid adalah tempat yang mulia dan penuh keberkahan. Lalu bagaimana jika orang kafir memasuki masjid? Apakah diperbolehkan? Masalah ini telah dibahas oleh para ulama, dan pada artikel ini akan kami uraikan secara ringkas.Kisah Tsumamah bin UtsalDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘amhu, beliau menceritakan,بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim pasukan berkuda mendatangi Najed, kemudian pasukan tersebut kembali dengan membawa tawanan seorang laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal. Kemudian laki-laki itu diikat di salah satu tiang masjid.” (HR. Bukhari no. 469 dan Muslim no. 1764).Dalam hadits ini, terdapat dalil bolehnya orang kafir masuk masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan para sahabat yang mengikat Tsumamah bin Utsal di masjid. Ketika itu, Tsumamah (yang masih dalam agama kaum musyrikin), berupaya untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun digagalkan oleh Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu. Kemudian ia pun diikat di masjid.Pada hari ketiga, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya dan bertanya,مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ“Apa yang Engkau miliki wahai Tsumamah?” (HR. Bukhari no. 2422, 4372 dan Muslim no. 1764). Maksudnya, beliau bertanya kepada Tsumamah apakah dia sudah makan atau belum? Hal ini mencerminkan tingginya sifat rahmah (penyayang) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun kepada orang yang hendak membunuh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ini menjadi salah satu sebab masuk Islamnya Tsumamah setelah itu.Baca Juga: Membaca Qur’an Di Masjid Dengan Suara KerasSyarat-Syarat Bolehnya Mengizinkan Orang Kafir Masuk MasjidMayoritas ulama memberikan batasan atau persyaratan dalam masalah ini. Di antaranya adalah hal itu memiliki tujuan yang bermanfaat, misalnya untuk mendengarkan Al-Qur’an; untuk mendengarkan ilmu agama yang bermanfaat; atau orang kafir tersebut diharapkan masuk Islam; atau orang kafir tersebut sedang meminta keadilan hukum. Atau kondisi-kondisi lain yang memang ada manfaat di dalamnya. Namun, jika tidak ada manfaatnya, maka mereka tidak boleh memasuki masjid. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah dalam salah satu riwayat madzhab tersebut. Sebagian ulama mengatakan, orang kafir boleh memasuki semua masjid kecuali masjidil haram. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah [9]: 28)Hal ini berdasarkan pendapat mereka yang mengatakan bahwa najisnya orang-orang musyrik adalah najis yang melekat di badan (najis yang sifatnya konkret). Dilarangnya orang kafir untuk memasuki masjidil haram adalah pendapat yang kuat, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat di atas. Wallahu a’lam.Dari dalil-dalil tersebut, orang kafir boleh memasuki masjid -selain masjidil haram- dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Selain itu, terdapat maslahat ketika orang kafir masuk masjid, terutama ketika mereka melihat shalat yang dilakukan oleh kaum muslimin, dan juga mendengarkan bacaan Al-Qur’an, sebagaimana hal ini terjadi pada Tsumamah bin Utsal. Akan tetapi, terdapat syarat bahwa hal itu adalah benar-benar ada maslahat dan juga ada izin dari pihak yang memiliki kewenangan. Hal ini karena semua perkara yang terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu perkara yang berkaitan dengan maslahat orang banyak, maka hal itu harus dengan izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana hal ini terjadi pada kasus diikatnya Tsumamah bin Utsal. Baca Juga: Perbedaan Masjid Dan MushallaKisah Jubair bin Muth’imDalil yang lain dalam masalah ini sebagaimana yang diceritakan oleh Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ketika itu beliau menyiapkan tebusan untuk tawanan perang Badar dan masih musyrik. Beliau mengatakan,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي الْمَغْرِبِ بِالطُّورِ“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Maghrib membaca  Ath-Thur.” (HR. Bukhari no. 765)Dan peristiwa itu adalah sebab beliau radhiyallahu ‘anhu mendapatkan hidayah.Demikian pula kisah Dhimam bin Tsa’labah, dimana beliau masuk masjid dan mengikatkan untanya di masjid, kemudian bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Islam, kemudian beliau pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 63).Bolehkah Orang Kafir Menjadi Pengurus Masjid?Jika masuknya orang kafir tersebut bersyarat, yaitu adanya maslahat, maka orang kafir tidak boleh menjadi pengurus masjid atau membuat batas-batas pendirian masjid, karena terdapat kaum muslimin yang mampu mengurusnya. Hal ini karena orang kafir dikhawatirkan akan melakukan tipu daya ketika membuat batas-batas masjid dan juga ketika membangunnya. Oleh karena itu, siapa pun yang akan membangun masjid, baik itu perorangan atau yayasan, hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan harta dan diri mereka. Jangan sampai mereka menyerahkan urusan pembangunan masjid tersebut kepada orang-orang kafir dengan alasan bahwa mereka lebih ahli dan profesional atau alasan lainnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ“Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221).Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: [Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1441/19 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 82-84 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 
Info Donasi: Ayo Bantu Perluasan Masjid Al ‘Ashri Pogung RejoMasjid adalah tempat yang paling Allah cintai. Di dalamnya terdapat kaum muslimin beribadah kepada Allah Ta’ala, mengagungkan Allah dan berdzikir kepada Allah. Masjid adalah tempat yang mulia dan penuh keberkahan. Lalu bagaimana jika orang kafir memasuki masjid? Apakah diperbolehkan? Masalah ini telah dibahas oleh para ulama, dan pada artikel ini akan kami uraikan secara ringkas.Kisah Tsumamah bin UtsalDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘amhu, beliau menceritakan,بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim pasukan berkuda mendatangi Najed, kemudian pasukan tersebut kembali dengan membawa tawanan seorang laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal. Kemudian laki-laki itu diikat di salah satu tiang masjid.” (HR. Bukhari no. 469 dan Muslim no. 1764).Dalam hadits ini, terdapat dalil bolehnya orang kafir masuk masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan para sahabat yang mengikat Tsumamah bin Utsal di masjid. Ketika itu, Tsumamah (yang masih dalam agama kaum musyrikin), berupaya untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun digagalkan oleh Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu. Kemudian ia pun diikat di masjid.Pada hari ketiga, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya dan bertanya,مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ“Apa yang Engkau miliki wahai Tsumamah?” (HR. Bukhari no. 2422, 4372 dan Muslim no. 1764). Maksudnya, beliau bertanya kepada Tsumamah apakah dia sudah makan atau belum? Hal ini mencerminkan tingginya sifat rahmah (penyayang) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun kepada orang yang hendak membunuh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ini menjadi salah satu sebab masuk Islamnya Tsumamah setelah itu.Baca Juga: Membaca Qur’an Di Masjid Dengan Suara KerasSyarat-Syarat Bolehnya Mengizinkan Orang Kafir Masuk MasjidMayoritas ulama memberikan batasan atau persyaratan dalam masalah ini. Di antaranya adalah hal itu memiliki tujuan yang bermanfaat, misalnya untuk mendengarkan Al-Qur’an; untuk mendengarkan ilmu agama yang bermanfaat; atau orang kafir tersebut diharapkan masuk Islam; atau orang kafir tersebut sedang meminta keadilan hukum. Atau kondisi-kondisi lain yang memang ada manfaat di dalamnya. Namun, jika tidak ada manfaatnya, maka mereka tidak boleh memasuki masjid. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah dalam salah satu riwayat madzhab tersebut. Sebagian ulama mengatakan, orang kafir boleh memasuki semua masjid kecuali masjidil haram. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah [9]: 28)Hal ini berdasarkan pendapat mereka yang mengatakan bahwa najisnya orang-orang musyrik adalah najis yang melekat di badan (najis yang sifatnya konkret). Dilarangnya orang kafir untuk memasuki masjidil haram adalah pendapat yang kuat, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat di atas. Wallahu a’lam.Dari dalil-dalil tersebut, orang kafir boleh memasuki masjid -selain masjidil haram- dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Selain itu, terdapat maslahat ketika orang kafir masuk masjid, terutama ketika mereka melihat shalat yang dilakukan oleh kaum muslimin, dan juga mendengarkan bacaan Al-Qur’an, sebagaimana hal ini terjadi pada Tsumamah bin Utsal. Akan tetapi, terdapat syarat bahwa hal itu adalah benar-benar ada maslahat dan juga ada izin dari pihak yang memiliki kewenangan. Hal ini karena semua perkara yang terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu perkara yang berkaitan dengan maslahat orang banyak, maka hal itu harus dengan izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana hal ini terjadi pada kasus diikatnya Tsumamah bin Utsal. Baca Juga: Perbedaan Masjid Dan MushallaKisah Jubair bin Muth’imDalil yang lain dalam masalah ini sebagaimana yang diceritakan oleh Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ketika itu beliau menyiapkan tebusan untuk tawanan perang Badar dan masih musyrik. Beliau mengatakan,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي الْمَغْرِبِ بِالطُّورِ“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Maghrib membaca  Ath-Thur.” (HR. Bukhari no. 765)Dan peristiwa itu adalah sebab beliau radhiyallahu ‘anhu mendapatkan hidayah.Demikian pula kisah Dhimam bin Tsa’labah, dimana beliau masuk masjid dan mengikatkan untanya di masjid, kemudian bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Islam, kemudian beliau pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 63).Bolehkah Orang Kafir Menjadi Pengurus Masjid?Jika masuknya orang kafir tersebut bersyarat, yaitu adanya maslahat, maka orang kafir tidak boleh menjadi pengurus masjid atau membuat batas-batas pendirian masjid, karena terdapat kaum muslimin yang mampu mengurusnya. Hal ini karena orang kafir dikhawatirkan akan melakukan tipu daya ketika membuat batas-batas masjid dan juga ketika membangunnya. Oleh karena itu, siapa pun yang akan membangun masjid, baik itu perorangan atau yayasan, hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan harta dan diri mereka. Jangan sampai mereka menyerahkan urusan pembangunan masjid tersebut kepada orang-orang kafir dengan alasan bahwa mereka lebih ahli dan profesional atau alasan lainnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ“Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221).Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: [Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1441/19 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 82-84 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 


Info Donasi: Ayo Bantu Perluasan Masjid Al ‘Ashri Pogung RejoMasjid adalah tempat yang paling Allah cintai. Di dalamnya terdapat kaum muslimin beribadah kepada Allah Ta’ala, mengagungkan Allah dan berdzikir kepada Allah. Masjid adalah tempat yang mulia dan penuh keberkahan. Lalu bagaimana jika orang kafir memasuki masjid? Apakah diperbolehkan? Masalah ini telah dibahas oleh para ulama, dan pada artikel ini akan kami uraikan secara ringkas.Kisah Tsumamah bin UtsalDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘amhu, beliau menceritakan,بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim pasukan berkuda mendatangi Najed, kemudian pasukan tersebut kembali dengan membawa tawanan seorang laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal. Kemudian laki-laki itu diikat di salah satu tiang masjid.” (HR. Bukhari no. 469 dan Muslim no. 1764).Dalam hadits ini, terdapat dalil bolehnya orang kafir masuk masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan para sahabat yang mengikat Tsumamah bin Utsal di masjid. Ketika itu, Tsumamah (yang masih dalam agama kaum musyrikin), berupaya untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun digagalkan oleh Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu. Kemudian ia pun diikat di masjid.Pada hari ketiga, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya dan bertanya,مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ“Apa yang Engkau miliki wahai Tsumamah?” (HR. Bukhari no. 2422, 4372 dan Muslim no. 1764). Maksudnya, beliau bertanya kepada Tsumamah apakah dia sudah makan atau belum? Hal ini mencerminkan tingginya sifat rahmah (penyayang) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun kepada orang yang hendak membunuh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ini menjadi salah satu sebab masuk Islamnya Tsumamah setelah itu.Baca Juga: Membaca Qur’an Di Masjid Dengan Suara KerasSyarat-Syarat Bolehnya Mengizinkan Orang Kafir Masuk MasjidMayoritas ulama memberikan batasan atau persyaratan dalam masalah ini. Di antaranya adalah hal itu memiliki tujuan yang bermanfaat, misalnya untuk mendengarkan Al-Qur’an; untuk mendengarkan ilmu agama yang bermanfaat; atau orang kafir tersebut diharapkan masuk Islam; atau orang kafir tersebut sedang meminta keadilan hukum. Atau kondisi-kondisi lain yang memang ada manfaat di dalamnya. Namun, jika tidak ada manfaatnya, maka mereka tidak boleh memasuki masjid. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah dalam salah satu riwayat madzhab tersebut. Sebagian ulama mengatakan, orang kafir boleh memasuki semua masjid kecuali masjidil haram. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah [9]: 28)Hal ini berdasarkan pendapat mereka yang mengatakan bahwa najisnya orang-orang musyrik adalah najis yang melekat di badan (najis yang sifatnya konkret). Dilarangnya orang kafir untuk memasuki masjidil haram adalah pendapat yang kuat, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat di atas. Wallahu a’lam.Dari dalil-dalil tersebut, orang kafir boleh memasuki masjid -selain masjidil haram- dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Selain itu, terdapat maslahat ketika orang kafir masuk masjid, terutama ketika mereka melihat shalat yang dilakukan oleh kaum muslimin, dan juga mendengarkan bacaan Al-Qur’an, sebagaimana hal ini terjadi pada Tsumamah bin Utsal. Akan tetapi, terdapat syarat bahwa hal itu adalah benar-benar ada maslahat dan juga ada izin dari pihak yang memiliki kewenangan. Hal ini karena semua perkara yang terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu perkara yang berkaitan dengan maslahat orang banyak, maka hal itu harus dengan izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana hal ini terjadi pada kasus diikatnya Tsumamah bin Utsal. Baca Juga: Perbedaan Masjid Dan MushallaKisah Jubair bin Muth’imDalil yang lain dalam masalah ini sebagaimana yang diceritakan oleh Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ketika itu beliau menyiapkan tebusan untuk tawanan perang Badar dan masih musyrik. Beliau mengatakan,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي الْمَغْرِبِ بِالطُّورِ“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Maghrib membaca  Ath-Thur.” (HR. Bukhari no. 765)Dan peristiwa itu adalah sebab beliau radhiyallahu ‘anhu mendapatkan hidayah.Demikian pula kisah Dhimam bin Tsa’labah, dimana beliau masuk masjid dan mengikatkan untanya di masjid, kemudian bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Islam, kemudian beliau pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 63).Bolehkah Orang Kafir Menjadi Pengurus Masjid?Jika masuknya orang kafir tersebut bersyarat, yaitu adanya maslahat, maka orang kafir tidak boleh menjadi pengurus masjid atau membuat batas-batas pendirian masjid, karena terdapat kaum muslimin yang mampu mengurusnya. Hal ini karena orang kafir dikhawatirkan akan melakukan tipu daya ketika membuat batas-batas masjid dan juga ketika membangunnya. Oleh karena itu, siapa pun yang akan membangun masjid, baik itu perorangan atau yayasan, hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan harta dan diri mereka. Jangan sampai mereka menyerahkan urusan pembangunan masjid tersebut kepada orang-orang kafir dengan alasan bahwa mereka lebih ahli dan profesional atau alasan lainnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ“Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221).Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: [Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1441/19 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 82-84 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 

Mengenal Nama Allah “Al-Hakiim”

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, sungguh ilmu tentang Allah ‘Azza wa Jalla adalah ilmu yang paling mulia. Tidak ada jalan untuk mengenal Allah melainkan hanyalah melaui nama-nama dan sifat-sifat-NyaPenyebutan “Al-Hakiim” dalam AlquranDalam banyak ayat Al-Qur’an, Allah Ta’ala mengenalkan salah satu nama-Nya dalam firman-Nya,وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Dan dia adalah “Al-‘Aliim” (Maha mengetahui) dan “Al-Hakiim” (Maha Bijaksana).” (QS. At-Tahriim [66]: 2)Allah Ta’ala berfirman,قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Mereka menjawab, “Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada Kami. Sesungguhnya Engkau-lah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah [2]: 32)Dan juga ayat-ayat lainnya yang sangat banyak menyebutkan nama Allah Ta’ala “Al-Hakiim”.Dua makna “Al-Hakiim”Baca Juga: Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Penjelasan Makna “Al-Hakiim”Para ulama menjelaskan bahwa “Al-Hakiim” memiliki dua makna, “Al-Hakiim” dengan makna “Al-Haakim”  (الحاكم) Yaitu, Allah Ta’ala adalah Dzat yang berhak untuk membuat hukum. Hukum Allah Ta’ala itu ada dua, yaitu hukum syar’i dan hukum kauni.Hukum syar’i adalah syariat agama yang dibawa dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan hukum syar’i sebagai penutup ayat yang menceritakan tentang hukum terkait pernikahan dan mahar,ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 10)Adapun hukum kauni adalah apa yang Allah Ta’ala tetapkan kepada hamba-Nya, baik berupa penciptaan, rizki, hidup, mati, dan semacamnya. Allah Ta’ala berfirman tentang salah satu saudara Yusuf,فَلَمَّا اسْتَيْأَسُوا مِنْهُ خَلَصُوا نَجِيًّا قَالَ كَبِيرُهُمْ أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ أَبَاكُمْ قَدْ أَخَذَ عَلَيْكُمْ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُمْ فِي يُوسُفَ فَلَنْ أَبْرَحَ الْأَرْضَ حَتَّى يَأْذَنَ لِي أَبِي أَوْ يَحْكُمَ اللَّهُ لِي وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ“Maka ketika mereka berputus asa dari (putusan) Yusuf, mereka menyendiri sambil berunding dengan berbisik-bisik. Yang tertua di antara mereka berkata, “Tidakkah kamu ketahui bahwa sesungguhnya ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan nama Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf. Sebab itu, aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan dia adalah hakim yang sebaik-baiknya.” (QS. Yusuf [12]: 80) “Al-Hakiim” dengan makna “Al-Muhkim”  (المحكم) Yaitu, Allah Ta’ala memiliki sifat hikmah. Makna asal hikmah adalah menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Syariat atau hukum yang Allah Ta’ala tetapkan itu memiliki hikmah. Akan tetapi, ada di antara hikmah tersebut yang kita ketahui dan ada yang tidak kita ketahui. Hal ini karena Allah Ta’ala hanya memberikan kita sedikit ilmu saja, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا“Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isra’ [17]: 85)Hukum Allah Ta’ala, baik hukum kauni atau hukum syar’i, semuanya memiliki hikmah. Allah Ta’ala mengatakan,أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ“Bukankah Allah adalah hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin [95]: 8)Baca Juga: Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama AllahDua Macam Hikmah Allah Ta’alaTerdapat dua macam hikmah Allah Ta’ala,Hikmah pertamaHikmah berupa tata cara ibadah sebagaimana yang Allah Ta’ala syariatkan. Misalnya, tatacara ibadah shalat, sejak mulai dari takbiratul ihram sampai salam. Juga shalat tersebut dimulai dengan bersuci dari hadats, baik hadats besar ataupun hadats kecil. Gerakan shalat juga sudah ditentukan, baik berdiri, ruku’, sujud, atau duduk. Demikian pula dalam ibadah zakat. Yaitu ibadah kepada Allah Ta’ala dengan memberikan kelebihan harta yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan harta tersebut dan telah ditentukan oleh syariat. Hikmah keduaHikmah berupa maksud atau tujuan dari suatu hukum. Hal ini karena semua hukum Allah Ta’ala, baik hukum kauni atau hukum syar’i, semuanya memiliki tujuan dan maksud yang baik serta buah (pahala) yang besar. Kita lihat misalnya hikmah Allah Ta’ala dari hukum kauni, berupa musibah yang Allah Ta’ala tetapkan untuk hamba-Nya. Musibah tersebut adalah untuk hikmah yang mulia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Ruum [30]: 41)Ayat tersebut merupakan bantahan bagi orang-orang yang menganggap bahwa ketetapan Allah itu hanya semata-mata karena kehendak (masyi’ah) saja. Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Jogja, 3 Jumadil akhir 1441/ 28 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 122-123 (cetakan ke empat tahun 1427, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA) dengan tambahan contoh dari penulis.

Mengenal Nama Allah “Al-Hakiim”

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, sungguh ilmu tentang Allah ‘Azza wa Jalla adalah ilmu yang paling mulia. Tidak ada jalan untuk mengenal Allah melainkan hanyalah melaui nama-nama dan sifat-sifat-NyaPenyebutan “Al-Hakiim” dalam AlquranDalam banyak ayat Al-Qur’an, Allah Ta’ala mengenalkan salah satu nama-Nya dalam firman-Nya,وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Dan dia adalah “Al-‘Aliim” (Maha mengetahui) dan “Al-Hakiim” (Maha Bijaksana).” (QS. At-Tahriim [66]: 2)Allah Ta’ala berfirman,قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Mereka menjawab, “Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada Kami. Sesungguhnya Engkau-lah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah [2]: 32)Dan juga ayat-ayat lainnya yang sangat banyak menyebutkan nama Allah Ta’ala “Al-Hakiim”.Dua makna “Al-Hakiim”Baca Juga: Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Penjelasan Makna “Al-Hakiim”Para ulama menjelaskan bahwa “Al-Hakiim” memiliki dua makna, “Al-Hakiim” dengan makna “Al-Haakim”  (الحاكم) Yaitu, Allah Ta’ala adalah Dzat yang berhak untuk membuat hukum. Hukum Allah Ta’ala itu ada dua, yaitu hukum syar’i dan hukum kauni.Hukum syar’i adalah syariat agama yang dibawa dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan hukum syar’i sebagai penutup ayat yang menceritakan tentang hukum terkait pernikahan dan mahar,ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 10)Adapun hukum kauni adalah apa yang Allah Ta’ala tetapkan kepada hamba-Nya, baik berupa penciptaan, rizki, hidup, mati, dan semacamnya. Allah Ta’ala berfirman tentang salah satu saudara Yusuf,فَلَمَّا اسْتَيْأَسُوا مِنْهُ خَلَصُوا نَجِيًّا قَالَ كَبِيرُهُمْ أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ أَبَاكُمْ قَدْ أَخَذَ عَلَيْكُمْ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُمْ فِي يُوسُفَ فَلَنْ أَبْرَحَ الْأَرْضَ حَتَّى يَأْذَنَ لِي أَبِي أَوْ يَحْكُمَ اللَّهُ لِي وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ“Maka ketika mereka berputus asa dari (putusan) Yusuf, mereka menyendiri sambil berunding dengan berbisik-bisik. Yang tertua di antara mereka berkata, “Tidakkah kamu ketahui bahwa sesungguhnya ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan nama Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf. Sebab itu, aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan dia adalah hakim yang sebaik-baiknya.” (QS. Yusuf [12]: 80) “Al-Hakiim” dengan makna “Al-Muhkim”  (المحكم) Yaitu, Allah Ta’ala memiliki sifat hikmah. Makna asal hikmah adalah menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Syariat atau hukum yang Allah Ta’ala tetapkan itu memiliki hikmah. Akan tetapi, ada di antara hikmah tersebut yang kita ketahui dan ada yang tidak kita ketahui. Hal ini karena Allah Ta’ala hanya memberikan kita sedikit ilmu saja, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا“Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isra’ [17]: 85)Hukum Allah Ta’ala, baik hukum kauni atau hukum syar’i, semuanya memiliki hikmah. Allah Ta’ala mengatakan,أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ“Bukankah Allah adalah hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin [95]: 8)Baca Juga: Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama AllahDua Macam Hikmah Allah Ta’alaTerdapat dua macam hikmah Allah Ta’ala,Hikmah pertamaHikmah berupa tata cara ibadah sebagaimana yang Allah Ta’ala syariatkan. Misalnya, tatacara ibadah shalat, sejak mulai dari takbiratul ihram sampai salam. Juga shalat tersebut dimulai dengan bersuci dari hadats, baik hadats besar ataupun hadats kecil. Gerakan shalat juga sudah ditentukan, baik berdiri, ruku’, sujud, atau duduk. Demikian pula dalam ibadah zakat. Yaitu ibadah kepada Allah Ta’ala dengan memberikan kelebihan harta yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan harta tersebut dan telah ditentukan oleh syariat. Hikmah keduaHikmah berupa maksud atau tujuan dari suatu hukum. Hal ini karena semua hukum Allah Ta’ala, baik hukum kauni atau hukum syar’i, semuanya memiliki tujuan dan maksud yang baik serta buah (pahala) yang besar. Kita lihat misalnya hikmah Allah Ta’ala dari hukum kauni, berupa musibah yang Allah Ta’ala tetapkan untuk hamba-Nya. Musibah tersebut adalah untuk hikmah yang mulia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Ruum [30]: 41)Ayat tersebut merupakan bantahan bagi orang-orang yang menganggap bahwa ketetapan Allah itu hanya semata-mata karena kehendak (masyi’ah) saja. Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Jogja, 3 Jumadil akhir 1441/ 28 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 122-123 (cetakan ke empat tahun 1427, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA) dengan tambahan contoh dari penulis.
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, sungguh ilmu tentang Allah ‘Azza wa Jalla adalah ilmu yang paling mulia. Tidak ada jalan untuk mengenal Allah melainkan hanyalah melaui nama-nama dan sifat-sifat-NyaPenyebutan “Al-Hakiim” dalam AlquranDalam banyak ayat Al-Qur’an, Allah Ta’ala mengenalkan salah satu nama-Nya dalam firman-Nya,وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Dan dia adalah “Al-‘Aliim” (Maha mengetahui) dan “Al-Hakiim” (Maha Bijaksana).” (QS. At-Tahriim [66]: 2)Allah Ta’ala berfirman,قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Mereka menjawab, “Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada Kami. Sesungguhnya Engkau-lah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah [2]: 32)Dan juga ayat-ayat lainnya yang sangat banyak menyebutkan nama Allah Ta’ala “Al-Hakiim”.Dua makna “Al-Hakiim”Baca Juga: Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Penjelasan Makna “Al-Hakiim”Para ulama menjelaskan bahwa “Al-Hakiim” memiliki dua makna, “Al-Hakiim” dengan makna “Al-Haakim”  (الحاكم) Yaitu, Allah Ta’ala adalah Dzat yang berhak untuk membuat hukum. Hukum Allah Ta’ala itu ada dua, yaitu hukum syar’i dan hukum kauni.Hukum syar’i adalah syariat agama yang dibawa dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan hukum syar’i sebagai penutup ayat yang menceritakan tentang hukum terkait pernikahan dan mahar,ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 10)Adapun hukum kauni adalah apa yang Allah Ta’ala tetapkan kepada hamba-Nya, baik berupa penciptaan, rizki, hidup, mati, dan semacamnya. Allah Ta’ala berfirman tentang salah satu saudara Yusuf,فَلَمَّا اسْتَيْأَسُوا مِنْهُ خَلَصُوا نَجِيًّا قَالَ كَبِيرُهُمْ أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ أَبَاكُمْ قَدْ أَخَذَ عَلَيْكُمْ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُمْ فِي يُوسُفَ فَلَنْ أَبْرَحَ الْأَرْضَ حَتَّى يَأْذَنَ لِي أَبِي أَوْ يَحْكُمَ اللَّهُ لِي وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ“Maka ketika mereka berputus asa dari (putusan) Yusuf, mereka menyendiri sambil berunding dengan berbisik-bisik. Yang tertua di antara mereka berkata, “Tidakkah kamu ketahui bahwa sesungguhnya ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan nama Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf. Sebab itu, aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan dia adalah hakim yang sebaik-baiknya.” (QS. Yusuf [12]: 80) “Al-Hakiim” dengan makna “Al-Muhkim”  (المحكم) Yaitu, Allah Ta’ala memiliki sifat hikmah. Makna asal hikmah adalah menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Syariat atau hukum yang Allah Ta’ala tetapkan itu memiliki hikmah. Akan tetapi, ada di antara hikmah tersebut yang kita ketahui dan ada yang tidak kita ketahui. Hal ini karena Allah Ta’ala hanya memberikan kita sedikit ilmu saja, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا“Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isra’ [17]: 85)Hukum Allah Ta’ala, baik hukum kauni atau hukum syar’i, semuanya memiliki hikmah. Allah Ta’ala mengatakan,أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ“Bukankah Allah adalah hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin [95]: 8)Baca Juga: Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama AllahDua Macam Hikmah Allah Ta’alaTerdapat dua macam hikmah Allah Ta’ala,Hikmah pertamaHikmah berupa tata cara ibadah sebagaimana yang Allah Ta’ala syariatkan. Misalnya, tatacara ibadah shalat, sejak mulai dari takbiratul ihram sampai salam. Juga shalat tersebut dimulai dengan bersuci dari hadats, baik hadats besar ataupun hadats kecil. Gerakan shalat juga sudah ditentukan, baik berdiri, ruku’, sujud, atau duduk. Demikian pula dalam ibadah zakat. Yaitu ibadah kepada Allah Ta’ala dengan memberikan kelebihan harta yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan harta tersebut dan telah ditentukan oleh syariat. Hikmah keduaHikmah berupa maksud atau tujuan dari suatu hukum. Hal ini karena semua hukum Allah Ta’ala, baik hukum kauni atau hukum syar’i, semuanya memiliki tujuan dan maksud yang baik serta buah (pahala) yang besar. Kita lihat misalnya hikmah Allah Ta’ala dari hukum kauni, berupa musibah yang Allah Ta’ala tetapkan untuk hamba-Nya. Musibah tersebut adalah untuk hikmah yang mulia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Ruum [30]: 41)Ayat tersebut merupakan bantahan bagi orang-orang yang menganggap bahwa ketetapan Allah itu hanya semata-mata karena kehendak (masyi’ah) saja. Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Jogja, 3 Jumadil akhir 1441/ 28 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 122-123 (cetakan ke empat tahun 1427, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA) dengan tambahan contoh dari penulis.


Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, sungguh ilmu tentang Allah ‘Azza wa Jalla adalah ilmu yang paling mulia. Tidak ada jalan untuk mengenal Allah melainkan hanyalah melaui nama-nama dan sifat-sifat-NyaPenyebutan “Al-Hakiim” dalam AlquranDalam banyak ayat Al-Qur’an, Allah Ta’ala mengenalkan salah satu nama-Nya dalam firman-Nya,وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Dan dia adalah “Al-‘Aliim” (Maha mengetahui) dan “Al-Hakiim” (Maha Bijaksana).” (QS. At-Tahriim [66]: 2)Allah Ta’ala berfirman,قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Mereka menjawab, “Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada Kami. Sesungguhnya Engkau-lah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah [2]: 32)Dan juga ayat-ayat lainnya yang sangat banyak menyebutkan nama Allah Ta’ala “Al-Hakiim”.Dua makna “Al-Hakiim”Baca Juga: Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Penjelasan Makna “Al-Hakiim”Para ulama menjelaskan bahwa “Al-Hakiim” memiliki dua makna, “Al-Hakiim” dengan makna “Al-Haakim”  (الحاكم) Yaitu, Allah Ta’ala adalah Dzat yang berhak untuk membuat hukum. Hukum Allah Ta’ala itu ada dua, yaitu hukum syar’i dan hukum kauni.Hukum syar’i adalah syariat agama yang dibawa dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan hukum syar’i sebagai penutup ayat yang menceritakan tentang hukum terkait pernikahan dan mahar,ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 10)Adapun hukum kauni adalah apa yang Allah Ta’ala tetapkan kepada hamba-Nya, baik berupa penciptaan, rizki, hidup, mati, dan semacamnya. Allah Ta’ala berfirman tentang salah satu saudara Yusuf,فَلَمَّا اسْتَيْأَسُوا مِنْهُ خَلَصُوا نَجِيًّا قَالَ كَبِيرُهُمْ أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ أَبَاكُمْ قَدْ أَخَذَ عَلَيْكُمْ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُمْ فِي يُوسُفَ فَلَنْ أَبْرَحَ الْأَرْضَ حَتَّى يَأْذَنَ لِي أَبِي أَوْ يَحْكُمَ اللَّهُ لِي وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ“Maka ketika mereka berputus asa dari (putusan) Yusuf, mereka menyendiri sambil berunding dengan berbisik-bisik. Yang tertua di antara mereka berkata, “Tidakkah kamu ketahui bahwa sesungguhnya ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan nama Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf. Sebab itu, aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan dia adalah hakim yang sebaik-baiknya.” (QS. Yusuf [12]: 80) “Al-Hakiim” dengan makna “Al-Muhkim”  (المحكم) Yaitu, Allah Ta’ala memiliki sifat hikmah. Makna asal hikmah adalah menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Syariat atau hukum yang Allah Ta’ala tetapkan itu memiliki hikmah. Akan tetapi, ada di antara hikmah tersebut yang kita ketahui dan ada yang tidak kita ketahui. Hal ini karena Allah Ta’ala hanya memberikan kita sedikit ilmu saja, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا“Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isra’ [17]: 85)Hukum Allah Ta’ala, baik hukum kauni atau hukum syar’i, semuanya memiliki hikmah. Allah Ta’ala mengatakan,أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ“Bukankah Allah adalah hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin [95]: 8)Baca Juga: Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama AllahDua Macam Hikmah Allah Ta’alaTerdapat dua macam hikmah Allah Ta’ala,Hikmah pertamaHikmah berupa tata cara ibadah sebagaimana yang Allah Ta’ala syariatkan. Misalnya, tatacara ibadah shalat, sejak mulai dari takbiratul ihram sampai salam. Juga shalat tersebut dimulai dengan bersuci dari hadats, baik hadats besar ataupun hadats kecil. Gerakan shalat juga sudah ditentukan, baik berdiri, ruku’, sujud, atau duduk. Demikian pula dalam ibadah zakat. Yaitu ibadah kepada Allah Ta’ala dengan memberikan kelebihan harta yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan harta tersebut dan telah ditentukan oleh syariat. Hikmah keduaHikmah berupa maksud atau tujuan dari suatu hukum. Hal ini karena semua hukum Allah Ta’ala, baik hukum kauni atau hukum syar’i, semuanya memiliki tujuan dan maksud yang baik serta buah (pahala) yang besar. Kita lihat misalnya hikmah Allah Ta’ala dari hukum kauni, berupa musibah yang Allah Ta’ala tetapkan untuk hamba-Nya. Musibah tersebut adalah untuk hikmah yang mulia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Ruum [30]: 41)Ayat tersebut merupakan bantahan bagi orang-orang yang menganggap bahwa ketetapan Allah itu hanya semata-mata karena kehendak (masyi’ah) saja. Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Jogja, 3 Jumadil akhir 1441/ 28 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 122-123 (cetakan ke empat tahun 1427, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA) dengan tambahan contoh dari penulis.

Apakah Tidak Menziarahi Kuburan Kedua Orang Tua Termasuk Kedurhakaan?

Pertanyaan :Apakah tidak menziarahi kuburan kedua orang tua termasuk kedurhakaan ?Jawaban :Segala puji bagi Allah.Pertama : [Hukum-hukum Seputar Ziarah Kubur][Ziarah Kubur Merupakan Perkara Sunnah, bagi Laki-laki]Ziarah kubur merupakan perkara sunnah yang disyariatkan bagi laki-laki; dengan maksud mengambil pelajaran, dan mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin yang telah meninggal. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (977) dari shahabat Buraidah bin Hushoib Radhiyallaahu ‘anhu, dimana dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda: قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ“Sungguh aku dulu telah melarang kalian dari ziarah kubur. Akan tetapi sekarang, silahkan kalian menziarahi kubur, karena kubur mengingatkan (kalian) kepada Akhirat.”Imam Nawawi Rahimahullaah mengatakan: أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ زِيَارَتهَا سُنَّة للرِّجَال“Mereka (yaitu para ulama) telah sepakat bahwasanya ziarah kubur merupakan perkara yang sunnah bagi laki-laki.”Baca Juga: Adab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan[Maksud-Maksud Syar’i dari Ziarah Kubur]Syaikh al-Fauzan Hafidzahullaah mengatakan, زيارة القبور مشروعة في حق الرجال دون النساء بقصد الدعاء للأموات والاستغفار لهم والترحم عليهم إذا كانوا مسلمين ، وبقصد الاتعاظ والاعتبار وتليين القلوب بمشاهدة القبور وأحوال الموتى“Ziarah kubur merupakan perkara yang disyariatkan bagi laki-laki, bukan (bagi) perempuan; dengan maksud mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin yang telah meninggal, memintakan ampunan bagi mereka, dan meminta supaya Allah merahmati mereka. Selain itu, juga dengan maksud untuk mengambil pelajaran, dan melunakkan hati dengan menyaksikan kuburan dan keadaan-keadaan orang yang telah meninggal.” (al-Muntaqaa min Fataawaa al-Fauzaan, 15/41)Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullaah mengatakan, “Apabila seseorang menziarahi kubur, hendaklah dia menziarahinya dengan maksud mengambil pelajaran, bukan karena kecintaan (kepada yang dikubur). Sebagian orang menziarahi kuburan bapaknya, atau ibunya; dalam rangka kasih sayang, kecintaan (kepada orang yang dikubur). Perkara ini, walaupun sudah menjadi tabiat manusia, akan tetapi yang paling utama adalah menziarahi kuburan mereka karena alasan yang telah disebutkan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu untuk mengingat akhirat, dan mengingat kematian. Mereka yang sekarang telah di dalam kubur, dahulu mereka adalah sepertimu di atas muka bumi. Dan sekarang, mereka berada di dalam perut bumi, dalam keadaan tergadaikan dengan amalan-amalan mereka, tidak memiliki kemampuan untuk menambah kebaikan, dan juga tidak mampu menghilangkan keburukan. Maka hendaklah kamu mengingat (perkara-perkara ini)!” (Duruus wa Fataawaa al-Haram al-Madaniy 51)[Larangan Safar untuk Ziarah Kubur]Dipersyaratkan bolehnya ziarah kubur, tidak adanya safar ke kuburan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد : المسجد الحرام ، ومسجدي هذا ، والمسجد الأقصى“Tidak boleh mempersiapkan bekal (yaitu safar dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid : (1) Masjidil Haram, (2) Masjid ini (yaitu masjid Nabawi, dan (3) Masjid al-Aqsha.” (Muttafaqun ‘alaih)Para ulama al-Lajnah ad-Daaimah mengatakan, “Disyariatkan ziarah kubur bagi laki-laki, bukan bagi perempuan; apabila kuburan tersebut masih di dalam negeri penziarah (yaitu tanpa safar), dengan maksud untuk mengambil pelajaran dan mendoakan kebaikan kepada kaum muslimin diantara mereka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ، فإنها تذكركم الآخرة“Aku dulu telah melarang kalian dari ziarah kubur. Akan tetapi sekarang, silahkan kalian menziarahi kubur, karena kubur mengingatkan (kalian) kepada Akhirat.” (Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah 434/1)Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullaah mengatakan, لا يجوز للإنسان أن يشد الرحل لزيارة قبر من القبور أياً كان صاحب هذا القبر“Seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan safar dalam rangka menziarahi kuburan siapapun.” (Fataawaa Nuur ‘alad Darb 196/7)Baca Juga: Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid’ahKedua: [Hukum-hukum Seputar Berbakti kepada Kedua Orang Tua Setelah Mereka Wafat][Tetap Berbakti kepada Orang Tua Setelah Mereka Wafat, dan Bentuk-bentuknya]Berbakti kepada kedua orang tua tetap berlangsung setelah mereka berdua wafat, adalah dengan cara mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, menyambung kekerabatan dari mereka berdua, menuaikan wasiat mereka berdua, memuliakan teman-teman dekat mereka berdua, bersedekah (yang pahalanya) untuk mereka berdua, menghajikan dan mengumrahkan mereka berdua (apabila mereka belum berhaji dan belum berumrah), melunasi hutang mereka berdua, dan menunaikan hak-hak yang menjadi tanggungan mereka berdua kepada pemilik hak-hak tersebut.Para ulama al-Lajnah ad-Daaimah lil Iftaa’ mengatakan, دلت السنة على مشروعية بر الوالدين بعد وفاتهما ؛ بالدعاء لهما وتنفيذ وصيتهما وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما وإكرام صديقهما“Sunnah menunjukkan atas disyariatkannya berbuat baik kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal, dengan mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, menunaikan wasiat mereka berdua, menyambung kekerabatan yang tidak tersambung kecuali melalui mereka berdua, dan memuliakan teman dekat mereka berdua.” (Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah 182/25)Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullaah mengatakan, من بر الوالدين : الصدقة عنهما ، والدعاء لهما ، والحج والعمرة عنهما“Diantara bentuk berbakti kepada kedua orang tau adalah bersedekah (yang pahalanya) untuk mereka berdua, mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, serta menghajikan dan mengumrahkan mereka berdua (apabila mereka belum berhaji dan belum berumrah).” (Majmuu’ Fataawaa Ibnu Baaz 344/8)Beliau Rahimahullaah juga mengatakan 5 perkara yang bisa dilakukan untuk berbakti kepada orang tua setelah mereka wafat:[1] Mendoakan kedua orang tuaDiantaranya adalah dengan shalat jenazah, mendoakan kedua orang tua, yaitu meminta kepada Allah supaya Dia merahmati mereka berdua; merupakan hak yang paling utama, dan termasuk bentuk berbakti yang paling agung, baik ketika mereka berdua masih hidup, maupun ketika sudah wafat. [2] Memintakan ampunan untuk mereka berdua, Supaya Allah menghapus kesalahan-kesalahan mereka berdua. Ini juga merupakan bentuk berbakti yang agung, baik ketika mereka berdua masih hidup, maupun setelah mereka wafat.[3] Menunaikan perjanjian mereka berdua setelah mereka meninggal, berupa wasiat yang telah mereka wasiatkan. Maka wajib atas anak, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menunaikan wasiat mereka, apabila wasiat tersebut sesuai dengan syariat (islam) yang suci.[4]  Memuliakan teman dekat mereka berduaApabila bapakmu atau ibumu memiliki teman-teman dekat, orang-orang yang  mereka cintai; maka kamu berbuat baik kepada mereka. Kamu juga menghormati mereka karena persahabatan mereka kepada kedua orang tuamu, dan janganlah kamu melupakan hal itu. Kamu berbuat baik kepada mereka dengan ucapan yang baik, dan membantu mereka apabila mereka memiliki keperluan. Hal ini mencakup seluruh jenis kebaikan yang mampu kamu usahakan. Ini adalah berbakti kepada kedua orang tua setelah mereka wafat.[5] Menyambung kekerabatan yang tidak tersambung kecuali melalui mereka berduaYaitu dengan berbuat baik kepada paman, bibi, dan kerabat-kerabat kedua orang tua. Ini merupakan bentuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua, dengan cara berbuat baik kepada saudara-saudara mereka berdua, dan anak-anak mereka. Berbuat baik kepada mereka, dan menyambung kekerabatan dengan mereka. Semua ini termasuk menjalin hubungan dengan kedua orang tua, dan memuliakan mereka berdua.(Majmuu’ Fataawaa Ibnu Baaz 368 – 369 / 25)Baca Juga: Bolehkah Berziarah Kubur Hanya Untuk Berdoa?[Ziarah Kuburan Mereka Bukanlah Syarat dalam Berbakti]Sedangkan ziarah kubur (kedua orang tua), bukanlah syarat dalam berbakti kepada mereka berdua. Seorang anak memungkinkan untuk berbakti kepada kedua orang tuanya dengan mendoakan mereka, dan selainnya; dalam keadaan dia jauh dari kedua (kuburan)nya.[Larangan Safar untuk Menziarahi Kuburan Mereka]Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullaah pernah ditanya :Bapakku telah meninggal lama, dan dia jauh dariku. Saya tidak mampu menziarahi (kuburan)nya kecuali setelah dua atau tiga tahun kemudian. Apakah yang dapat saya lakukan untuk berbakti kepadanya, padahal saya jauh dari (kuburan)nya ?Beliau menjawab :‘Maksud dari ziarah kubur adalah mendoakan kebaikan bagi orang yang telah meninggal. Dan mendoakan mereka, sampai (kepada mereka) dimanapun tempat dia berdoa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علمٌ ينتفع به ، أو ولدٌ صالحٌ يدعو له“Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus; kecuali dari tiga perkara : (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang dimanfaatkan dengannya, dan (3) anak shalih yang mendoakan kebaikan baginya.” Maka hendaklah kamu berdoa kepada Allah dimanapun kamu berada, baik dekat maupun jauh (dari kuburannya), dan tidak perlu menziarahi kuburannya (untuk mendoakannya).’(Syaikh ‘Utsaimin melanjutkan)نعم ، لو كنت في نفس البلد جئت لحاجة وذهبت تزور أباك فلا بأس به ، أما أن تشد الرحل إلى قبره لتزوره فهذا منهيٌ عنه“Memang benar, jika kuburannya masih dalam satu negeri (tidak perlu safar ke sana), kamu datang untuk suatu keperluan dan (sekaligus) pergi menziarahi kuburan bapakmu, maka ini tidak mengapa. Namun jika bersafar menuju kuburannya, untuk menziarahinya; maka ini adalah perkara yang terlarang.”(Nuur ‘alad Darb 7/196)Wallaahu a’lam. Baca Juga:Diterjemahkan dari : https://islamqa.info/ar/answers/137688Penerjemah : PrasetyoArtikel: Muslim.or.idCatatan : Yang berada di antara [ dan ] merupakan tambahan dari penterjemah.

Apakah Tidak Menziarahi Kuburan Kedua Orang Tua Termasuk Kedurhakaan?

Pertanyaan :Apakah tidak menziarahi kuburan kedua orang tua termasuk kedurhakaan ?Jawaban :Segala puji bagi Allah.Pertama : [Hukum-hukum Seputar Ziarah Kubur][Ziarah Kubur Merupakan Perkara Sunnah, bagi Laki-laki]Ziarah kubur merupakan perkara sunnah yang disyariatkan bagi laki-laki; dengan maksud mengambil pelajaran, dan mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin yang telah meninggal. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (977) dari shahabat Buraidah bin Hushoib Radhiyallaahu ‘anhu, dimana dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda: قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ“Sungguh aku dulu telah melarang kalian dari ziarah kubur. Akan tetapi sekarang, silahkan kalian menziarahi kubur, karena kubur mengingatkan (kalian) kepada Akhirat.”Imam Nawawi Rahimahullaah mengatakan: أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ زِيَارَتهَا سُنَّة للرِّجَال“Mereka (yaitu para ulama) telah sepakat bahwasanya ziarah kubur merupakan perkara yang sunnah bagi laki-laki.”Baca Juga: Adab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan[Maksud-Maksud Syar’i dari Ziarah Kubur]Syaikh al-Fauzan Hafidzahullaah mengatakan, زيارة القبور مشروعة في حق الرجال دون النساء بقصد الدعاء للأموات والاستغفار لهم والترحم عليهم إذا كانوا مسلمين ، وبقصد الاتعاظ والاعتبار وتليين القلوب بمشاهدة القبور وأحوال الموتى“Ziarah kubur merupakan perkara yang disyariatkan bagi laki-laki, bukan (bagi) perempuan; dengan maksud mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin yang telah meninggal, memintakan ampunan bagi mereka, dan meminta supaya Allah merahmati mereka. Selain itu, juga dengan maksud untuk mengambil pelajaran, dan melunakkan hati dengan menyaksikan kuburan dan keadaan-keadaan orang yang telah meninggal.” (al-Muntaqaa min Fataawaa al-Fauzaan, 15/41)Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullaah mengatakan, “Apabila seseorang menziarahi kubur, hendaklah dia menziarahinya dengan maksud mengambil pelajaran, bukan karena kecintaan (kepada yang dikubur). Sebagian orang menziarahi kuburan bapaknya, atau ibunya; dalam rangka kasih sayang, kecintaan (kepada orang yang dikubur). Perkara ini, walaupun sudah menjadi tabiat manusia, akan tetapi yang paling utama adalah menziarahi kuburan mereka karena alasan yang telah disebutkan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu untuk mengingat akhirat, dan mengingat kematian. Mereka yang sekarang telah di dalam kubur, dahulu mereka adalah sepertimu di atas muka bumi. Dan sekarang, mereka berada di dalam perut bumi, dalam keadaan tergadaikan dengan amalan-amalan mereka, tidak memiliki kemampuan untuk menambah kebaikan, dan juga tidak mampu menghilangkan keburukan. Maka hendaklah kamu mengingat (perkara-perkara ini)!” (Duruus wa Fataawaa al-Haram al-Madaniy 51)[Larangan Safar untuk Ziarah Kubur]Dipersyaratkan bolehnya ziarah kubur, tidak adanya safar ke kuburan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد : المسجد الحرام ، ومسجدي هذا ، والمسجد الأقصى“Tidak boleh mempersiapkan bekal (yaitu safar dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid : (1) Masjidil Haram, (2) Masjid ini (yaitu masjid Nabawi, dan (3) Masjid al-Aqsha.” (Muttafaqun ‘alaih)Para ulama al-Lajnah ad-Daaimah mengatakan, “Disyariatkan ziarah kubur bagi laki-laki, bukan bagi perempuan; apabila kuburan tersebut masih di dalam negeri penziarah (yaitu tanpa safar), dengan maksud untuk mengambil pelajaran dan mendoakan kebaikan kepada kaum muslimin diantara mereka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ، فإنها تذكركم الآخرة“Aku dulu telah melarang kalian dari ziarah kubur. Akan tetapi sekarang, silahkan kalian menziarahi kubur, karena kubur mengingatkan (kalian) kepada Akhirat.” (Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah 434/1)Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullaah mengatakan, لا يجوز للإنسان أن يشد الرحل لزيارة قبر من القبور أياً كان صاحب هذا القبر“Seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan safar dalam rangka menziarahi kuburan siapapun.” (Fataawaa Nuur ‘alad Darb 196/7)Baca Juga: Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid’ahKedua: [Hukum-hukum Seputar Berbakti kepada Kedua Orang Tua Setelah Mereka Wafat][Tetap Berbakti kepada Orang Tua Setelah Mereka Wafat, dan Bentuk-bentuknya]Berbakti kepada kedua orang tua tetap berlangsung setelah mereka berdua wafat, adalah dengan cara mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, menyambung kekerabatan dari mereka berdua, menuaikan wasiat mereka berdua, memuliakan teman-teman dekat mereka berdua, bersedekah (yang pahalanya) untuk mereka berdua, menghajikan dan mengumrahkan mereka berdua (apabila mereka belum berhaji dan belum berumrah), melunasi hutang mereka berdua, dan menunaikan hak-hak yang menjadi tanggungan mereka berdua kepada pemilik hak-hak tersebut.Para ulama al-Lajnah ad-Daaimah lil Iftaa’ mengatakan, دلت السنة على مشروعية بر الوالدين بعد وفاتهما ؛ بالدعاء لهما وتنفيذ وصيتهما وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما وإكرام صديقهما“Sunnah menunjukkan atas disyariatkannya berbuat baik kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal, dengan mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, menunaikan wasiat mereka berdua, menyambung kekerabatan yang tidak tersambung kecuali melalui mereka berdua, dan memuliakan teman dekat mereka berdua.” (Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah 182/25)Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullaah mengatakan, من بر الوالدين : الصدقة عنهما ، والدعاء لهما ، والحج والعمرة عنهما“Diantara bentuk berbakti kepada kedua orang tau adalah bersedekah (yang pahalanya) untuk mereka berdua, mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, serta menghajikan dan mengumrahkan mereka berdua (apabila mereka belum berhaji dan belum berumrah).” (Majmuu’ Fataawaa Ibnu Baaz 344/8)Beliau Rahimahullaah juga mengatakan 5 perkara yang bisa dilakukan untuk berbakti kepada orang tua setelah mereka wafat:[1] Mendoakan kedua orang tuaDiantaranya adalah dengan shalat jenazah, mendoakan kedua orang tua, yaitu meminta kepada Allah supaya Dia merahmati mereka berdua; merupakan hak yang paling utama, dan termasuk bentuk berbakti yang paling agung, baik ketika mereka berdua masih hidup, maupun ketika sudah wafat. [2] Memintakan ampunan untuk mereka berdua, Supaya Allah menghapus kesalahan-kesalahan mereka berdua. Ini juga merupakan bentuk berbakti yang agung, baik ketika mereka berdua masih hidup, maupun setelah mereka wafat.[3] Menunaikan perjanjian mereka berdua setelah mereka meninggal, berupa wasiat yang telah mereka wasiatkan. Maka wajib atas anak, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menunaikan wasiat mereka, apabila wasiat tersebut sesuai dengan syariat (islam) yang suci.[4]  Memuliakan teman dekat mereka berduaApabila bapakmu atau ibumu memiliki teman-teman dekat, orang-orang yang  mereka cintai; maka kamu berbuat baik kepada mereka. Kamu juga menghormati mereka karena persahabatan mereka kepada kedua orang tuamu, dan janganlah kamu melupakan hal itu. Kamu berbuat baik kepada mereka dengan ucapan yang baik, dan membantu mereka apabila mereka memiliki keperluan. Hal ini mencakup seluruh jenis kebaikan yang mampu kamu usahakan. Ini adalah berbakti kepada kedua orang tua setelah mereka wafat.[5] Menyambung kekerabatan yang tidak tersambung kecuali melalui mereka berduaYaitu dengan berbuat baik kepada paman, bibi, dan kerabat-kerabat kedua orang tua. Ini merupakan bentuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua, dengan cara berbuat baik kepada saudara-saudara mereka berdua, dan anak-anak mereka. Berbuat baik kepada mereka, dan menyambung kekerabatan dengan mereka. Semua ini termasuk menjalin hubungan dengan kedua orang tua, dan memuliakan mereka berdua.(Majmuu’ Fataawaa Ibnu Baaz 368 – 369 / 25)Baca Juga: Bolehkah Berziarah Kubur Hanya Untuk Berdoa?[Ziarah Kuburan Mereka Bukanlah Syarat dalam Berbakti]Sedangkan ziarah kubur (kedua orang tua), bukanlah syarat dalam berbakti kepada mereka berdua. Seorang anak memungkinkan untuk berbakti kepada kedua orang tuanya dengan mendoakan mereka, dan selainnya; dalam keadaan dia jauh dari kedua (kuburan)nya.[Larangan Safar untuk Menziarahi Kuburan Mereka]Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullaah pernah ditanya :Bapakku telah meninggal lama, dan dia jauh dariku. Saya tidak mampu menziarahi (kuburan)nya kecuali setelah dua atau tiga tahun kemudian. Apakah yang dapat saya lakukan untuk berbakti kepadanya, padahal saya jauh dari (kuburan)nya ?Beliau menjawab :‘Maksud dari ziarah kubur adalah mendoakan kebaikan bagi orang yang telah meninggal. Dan mendoakan mereka, sampai (kepada mereka) dimanapun tempat dia berdoa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علمٌ ينتفع به ، أو ولدٌ صالحٌ يدعو له“Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus; kecuali dari tiga perkara : (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang dimanfaatkan dengannya, dan (3) anak shalih yang mendoakan kebaikan baginya.” Maka hendaklah kamu berdoa kepada Allah dimanapun kamu berada, baik dekat maupun jauh (dari kuburannya), dan tidak perlu menziarahi kuburannya (untuk mendoakannya).’(Syaikh ‘Utsaimin melanjutkan)نعم ، لو كنت في نفس البلد جئت لحاجة وذهبت تزور أباك فلا بأس به ، أما أن تشد الرحل إلى قبره لتزوره فهذا منهيٌ عنه“Memang benar, jika kuburannya masih dalam satu negeri (tidak perlu safar ke sana), kamu datang untuk suatu keperluan dan (sekaligus) pergi menziarahi kuburan bapakmu, maka ini tidak mengapa. Namun jika bersafar menuju kuburannya, untuk menziarahinya; maka ini adalah perkara yang terlarang.”(Nuur ‘alad Darb 7/196)Wallaahu a’lam. Baca Juga:Diterjemahkan dari : https://islamqa.info/ar/answers/137688Penerjemah : PrasetyoArtikel: Muslim.or.idCatatan : Yang berada di antara [ dan ] merupakan tambahan dari penterjemah.
Pertanyaan :Apakah tidak menziarahi kuburan kedua orang tua termasuk kedurhakaan ?Jawaban :Segala puji bagi Allah.Pertama : [Hukum-hukum Seputar Ziarah Kubur][Ziarah Kubur Merupakan Perkara Sunnah, bagi Laki-laki]Ziarah kubur merupakan perkara sunnah yang disyariatkan bagi laki-laki; dengan maksud mengambil pelajaran, dan mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin yang telah meninggal. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (977) dari shahabat Buraidah bin Hushoib Radhiyallaahu ‘anhu, dimana dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda: قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ“Sungguh aku dulu telah melarang kalian dari ziarah kubur. Akan tetapi sekarang, silahkan kalian menziarahi kubur, karena kubur mengingatkan (kalian) kepada Akhirat.”Imam Nawawi Rahimahullaah mengatakan: أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ زِيَارَتهَا سُنَّة للرِّجَال“Mereka (yaitu para ulama) telah sepakat bahwasanya ziarah kubur merupakan perkara yang sunnah bagi laki-laki.”Baca Juga: Adab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan[Maksud-Maksud Syar’i dari Ziarah Kubur]Syaikh al-Fauzan Hafidzahullaah mengatakan, زيارة القبور مشروعة في حق الرجال دون النساء بقصد الدعاء للأموات والاستغفار لهم والترحم عليهم إذا كانوا مسلمين ، وبقصد الاتعاظ والاعتبار وتليين القلوب بمشاهدة القبور وأحوال الموتى“Ziarah kubur merupakan perkara yang disyariatkan bagi laki-laki, bukan (bagi) perempuan; dengan maksud mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin yang telah meninggal, memintakan ampunan bagi mereka, dan meminta supaya Allah merahmati mereka. Selain itu, juga dengan maksud untuk mengambil pelajaran, dan melunakkan hati dengan menyaksikan kuburan dan keadaan-keadaan orang yang telah meninggal.” (al-Muntaqaa min Fataawaa al-Fauzaan, 15/41)Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullaah mengatakan, “Apabila seseorang menziarahi kubur, hendaklah dia menziarahinya dengan maksud mengambil pelajaran, bukan karena kecintaan (kepada yang dikubur). Sebagian orang menziarahi kuburan bapaknya, atau ibunya; dalam rangka kasih sayang, kecintaan (kepada orang yang dikubur). Perkara ini, walaupun sudah menjadi tabiat manusia, akan tetapi yang paling utama adalah menziarahi kuburan mereka karena alasan yang telah disebutkan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu untuk mengingat akhirat, dan mengingat kematian. Mereka yang sekarang telah di dalam kubur, dahulu mereka adalah sepertimu di atas muka bumi. Dan sekarang, mereka berada di dalam perut bumi, dalam keadaan tergadaikan dengan amalan-amalan mereka, tidak memiliki kemampuan untuk menambah kebaikan, dan juga tidak mampu menghilangkan keburukan. Maka hendaklah kamu mengingat (perkara-perkara ini)!” (Duruus wa Fataawaa al-Haram al-Madaniy 51)[Larangan Safar untuk Ziarah Kubur]Dipersyaratkan bolehnya ziarah kubur, tidak adanya safar ke kuburan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد : المسجد الحرام ، ومسجدي هذا ، والمسجد الأقصى“Tidak boleh mempersiapkan bekal (yaitu safar dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid : (1) Masjidil Haram, (2) Masjid ini (yaitu masjid Nabawi, dan (3) Masjid al-Aqsha.” (Muttafaqun ‘alaih)Para ulama al-Lajnah ad-Daaimah mengatakan, “Disyariatkan ziarah kubur bagi laki-laki, bukan bagi perempuan; apabila kuburan tersebut masih di dalam negeri penziarah (yaitu tanpa safar), dengan maksud untuk mengambil pelajaran dan mendoakan kebaikan kepada kaum muslimin diantara mereka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ، فإنها تذكركم الآخرة“Aku dulu telah melarang kalian dari ziarah kubur. Akan tetapi sekarang, silahkan kalian menziarahi kubur, karena kubur mengingatkan (kalian) kepada Akhirat.” (Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah 434/1)Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullaah mengatakan, لا يجوز للإنسان أن يشد الرحل لزيارة قبر من القبور أياً كان صاحب هذا القبر“Seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan safar dalam rangka menziarahi kuburan siapapun.” (Fataawaa Nuur ‘alad Darb 196/7)Baca Juga: Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid’ahKedua: [Hukum-hukum Seputar Berbakti kepada Kedua Orang Tua Setelah Mereka Wafat][Tetap Berbakti kepada Orang Tua Setelah Mereka Wafat, dan Bentuk-bentuknya]Berbakti kepada kedua orang tua tetap berlangsung setelah mereka berdua wafat, adalah dengan cara mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, menyambung kekerabatan dari mereka berdua, menuaikan wasiat mereka berdua, memuliakan teman-teman dekat mereka berdua, bersedekah (yang pahalanya) untuk mereka berdua, menghajikan dan mengumrahkan mereka berdua (apabila mereka belum berhaji dan belum berumrah), melunasi hutang mereka berdua, dan menunaikan hak-hak yang menjadi tanggungan mereka berdua kepada pemilik hak-hak tersebut.Para ulama al-Lajnah ad-Daaimah lil Iftaa’ mengatakan, دلت السنة على مشروعية بر الوالدين بعد وفاتهما ؛ بالدعاء لهما وتنفيذ وصيتهما وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما وإكرام صديقهما“Sunnah menunjukkan atas disyariatkannya berbuat baik kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal, dengan mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, menunaikan wasiat mereka berdua, menyambung kekerabatan yang tidak tersambung kecuali melalui mereka berdua, dan memuliakan teman dekat mereka berdua.” (Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah 182/25)Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullaah mengatakan, من بر الوالدين : الصدقة عنهما ، والدعاء لهما ، والحج والعمرة عنهما“Diantara bentuk berbakti kepada kedua orang tau adalah bersedekah (yang pahalanya) untuk mereka berdua, mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, serta menghajikan dan mengumrahkan mereka berdua (apabila mereka belum berhaji dan belum berumrah).” (Majmuu’ Fataawaa Ibnu Baaz 344/8)Beliau Rahimahullaah juga mengatakan 5 perkara yang bisa dilakukan untuk berbakti kepada orang tua setelah mereka wafat:[1] Mendoakan kedua orang tuaDiantaranya adalah dengan shalat jenazah, mendoakan kedua orang tua, yaitu meminta kepada Allah supaya Dia merahmati mereka berdua; merupakan hak yang paling utama, dan termasuk bentuk berbakti yang paling agung, baik ketika mereka berdua masih hidup, maupun ketika sudah wafat. [2] Memintakan ampunan untuk mereka berdua, Supaya Allah menghapus kesalahan-kesalahan mereka berdua. Ini juga merupakan bentuk berbakti yang agung, baik ketika mereka berdua masih hidup, maupun setelah mereka wafat.[3] Menunaikan perjanjian mereka berdua setelah mereka meninggal, berupa wasiat yang telah mereka wasiatkan. Maka wajib atas anak, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menunaikan wasiat mereka, apabila wasiat tersebut sesuai dengan syariat (islam) yang suci.[4]  Memuliakan teman dekat mereka berduaApabila bapakmu atau ibumu memiliki teman-teman dekat, orang-orang yang  mereka cintai; maka kamu berbuat baik kepada mereka. Kamu juga menghormati mereka karena persahabatan mereka kepada kedua orang tuamu, dan janganlah kamu melupakan hal itu. Kamu berbuat baik kepada mereka dengan ucapan yang baik, dan membantu mereka apabila mereka memiliki keperluan. Hal ini mencakup seluruh jenis kebaikan yang mampu kamu usahakan. Ini adalah berbakti kepada kedua orang tua setelah mereka wafat.[5] Menyambung kekerabatan yang tidak tersambung kecuali melalui mereka berduaYaitu dengan berbuat baik kepada paman, bibi, dan kerabat-kerabat kedua orang tua. Ini merupakan bentuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua, dengan cara berbuat baik kepada saudara-saudara mereka berdua, dan anak-anak mereka. Berbuat baik kepada mereka, dan menyambung kekerabatan dengan mereka. Semua ini termasuk menjalin hubungan dengan kedua orang tua, dan memuliakan mereka berdua.(Majmuu’ Fataawaa Ibnu Baaz 368 – 369 / 25)Baca Juga: Bolehkah Berziarah Kubur Hanya Untuk Berdoa?[Ziarah Kuburan Mereka Bukanlah Syarat dalam Berbakti]Sedangkan ziarah kubur (kedua orang tua), bukanlah syarat dalam berbakti kepada mereka berdua. Seorang anak memungkinkan untuk berbakti kepada kedua orang tuanya dengan mendoakan mereka, dan selainnya; dalam keadaan dia jauh dari kedua (kuburan)nya.[Larangan Safar untuk Menziarahi Kuburan Mereka]Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullaah pernah ditanya :Bapakku telah meninggal lama, dan dia jauh dariku. Saya tidak mampu menziarahi (kuburan)nya kecuali setelah dua atau tiga tahun kemudian. Apakah yang dapat saya lakukan untuk berbakti kepadanya, padahal saya jauh dari (kuburan)nya ?Beliau menjawab :‘Maksud dari ziarah kubur adalah mendoakan kebaikan bagi orang yang telah meninggal. Dan mendoakan mereka, sampai (kepada mereka) dimanapun tempat dia berdoa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علمٌ ينتفع به ، أو ولدٌ صالحٌ يدعو له“Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus; kecuali dari tiga perkara : (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang dimanfaatkan dengannya, dan (3) anak shalih yang mendoakan kebaikan baginya.” Maka hendaklah kamu berdoa kepada Allah dimanapun kamu berada, baik dekat maupun jauh (dari kuburannya), dan tidak perlu menziarahi kuburannya (untuk mendoakannya).’(Syaikh ‘Utsaimin melanjutkan)نعم ، لو كنت في نفس البلد جئت لحاجة وذهبت تزور أباك فلا بأس به ، أما أن تشد الرحل إلى قبره لتزوره فهذا منهيٌ عنه“Memang benar, jika kuburannya masih dalam satu negeri (tidak perlu safar ke sana), kamu datang untuk suatu keperluan dan (sekaligus) pergi menziarahi kuburan bapakmu, maka ini tidak mengapa. Namun jika bersafar menuju kuburannya, untuk menziarahinya; maka ini adalah perkara yang terlarang.”(Nuur ‘alad Darb 7/196)Wallaahu a’lam. Baca Juga:Diterjemahkan dari : https://islamqa.info/ar/answers/137688Penerjemah : PrasetyoArtikel: Muslim.or.idCatatan : Yang berada di antara [ dan ] merupakan tambahan dari penterjemah.


Pertanyaan :Apakah tidak menziarahi kuburan kedua orang tua termasuk kedurhakaan ?Jawaban :Segala puji bagi Allah.Pertama : [Hukum-hukum Seputar Ziarah Kubur][Ziarah Kubur Merupakan Perkara Sunnah, bagi Laki-laki]Ziarah kubur merupakan perkara sunnah yang disyariatkan bagi laki-laki; dengan maksud mengambil pelajaran, dan mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin yang telah meninggal. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (977) dari shahabat Buraidah bin Hushoib Radhiyallaahu ‘anhu, dimana dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda: قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ“Sungguh aku dulu telah melarang kalian dari ziarah kubur. Akan tetapi sekarang, silahkan kalian menziarahi kubur, karena kubur mengingatkan (kalian) kepada Akhirat.”Imam Nawawi Rahimahullaah mengatakan: أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ زِيَارَتهَا سُنَّة للرِّجَال“Mereka (yaitu para ulama) telah sepakat bahwasanya ziarah kubur merupakan perkara yang sunnah bagi laki-laki.”Baca Juga: Adab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan[Maksud-Maksud Syar’i dari Ziarah Kubur]Syaikh al-Fauzan Hafidzahullaah mengatakan, زيارة القبور مشروعة في حق الرجال دون النساء بقصد الدعاء للأموات والاستغفار لهم والترحم عليهم إذا كانوا مسلمين ، وبقصد الاتعاظ والاعتبار وتليين القلوب بمشاهدة القبور وأحوال الموتى“Ziarah kubur merupakan perkara yang disyariatkan bagi laki-laki, bukan (bagi) perempuan; dengan maksud mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin yang telah meninggal, memintakan ampunan bagi mereka, dan meminta supaya Allah merahmati mereka. Selain itu, juga dengan maksud untuk mengambil pelajaran, dan melunakkan hati dengan menyaksikan kuburan dan keadaan-keadaan orang yang telah meninggal.” (al-Muntaqaa min Fataawaa al-Fauzaan, 15/41)Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullaah mengatakan, “Apabila seseorang menziarahi kubur, hendaklah dia menziarahinya dengan maksud mengambil pelajaran, bukan karena kecintaan (kepada yang dikubur). Sebagian orang menziarahi kuburan bapaknya, atau ibunya; dalam rangka kasih sayang, kecintaan (kepada orang yang dikubur). Perkara ini, walaupun sudah menjadi tabiat manusia, akan tetapi yang paling utama adalah menziarahi kuburan mereka karena alasan yang telah disebutkan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu untuk mengingat akhirat, dan mengingat kematian. Mereka yang sekarang telah di dalam kubur, dahulu mereka adalah sepertimu di atas muka bumi. Dan sekarang, mereka berada di dalam perut bumi, dalam keadaan tergadaikan dengan amalan-amalan mereka, tidak memiliki kemampuan untuk menambah kebaikan, dan juga tidak mampu menghilangkan keburukan. Maka hendaklah kamu mengingat (perkara-perkara ini)!” (Duruus wa Fataawaa al-Haram al-Madaniy 51)[Larangan Safar untuk Ziarah Kubur]Dipersyaratkan bolehnya ziarah kubur, tidak adanya safar ke kuburan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد : المسجد الحرام ، ومسجدي هذا ، والمسجد الأقصى“Tidak boleh mempersiapkan bekal (yaitu safar dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid : (1) Masjidil Haram, (2) Masjid ini (yaitu masjid Nabawi, dan (3) Masjid al-Aqsha.” (Muttafaqun ‘alaih)Para ulama al-Lajnah ad-Daaimah mengatakan, “Disyariatkan ziarah kubur bagi laki-laki, bukan bagi perempuan; apabila kuburan tersebut masih di dalam negeri penziarah (yaitu tanpa safar), dengan maksud untuk mengambil pelajaran dan mendoakan kebaikan kepada kaum muslimin diantara mereka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ، فإنها تذكركم الآخرة“Aku dulu telah melarang kalian dari ziarah kubur. Akan tetapi sekarang, silahkan kalian menziarahi kubur, karena kubur mengingatkan (kalian) kepada Akhirat.” (Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah 434/1)Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullaah mengatakan, لا يجوز للإنسان أن يشد الرحل لزيارة قبر من القبور أياً كان صاحب هذا القبر“Seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan safar dalam rangka menziarahi kuburan siapapun.” (Fataawaa Nuur ‘alad Darb 196/7)Baca Juga: Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid’ahKedua: [Hukum-hukum Seputar Berbakti kepada Kedua Orang Tua Setelah Mereka Wafat][Tetap Berbakti kepada Orang Tua Setelah Mereka Wafat, dan Bentuk-bentuknya]Berbakti kepada kedua orang tua tetap berlangsung setelah mereka berdua wafat, adalah dengan cara mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, menyambung kekerabatan dari mereka berdua, menuaikan wasiat mereka berdua, memuliakan teman-teman dekat mereka berdua, bersedekah (yang pahalanya) untuk mereka berdua, menghajikan dan mengumrahkan mereka berdua (apabila mereka belum berhaji dan belum berumrah), melunasi hutang mereka berdua, dan menunaikan hak-hak yang menjadi tanggungan mereka berdua kepada pemilik hak-hak tersebut.Para ulama al-Lajnah ad-Daaimah lil Iftaa’ mengatakan, دلت السنة على مشروعية بر الوالدين بعد وفاتهما ؛ بالدعاء لهما وتنفيذ وصيتهما وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما وإكرام صديقهما“Sunnah menunjukkan atas disyariatkannya berbuat baik kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal, dengan mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, menunaikan wasiat mereka berdua, menyambung kekerabatan yang tidak tersambung kecuali melalui mereka berdua, dan memuliakan teman dekat mereka berdua.” (Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah 182/25)Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullaah mengatakan, من بر الوالدين : الصدقة عنهما ، والدعاء لهما ، والحج والعمرة عنهما“Diantara bentuk berbakti kepada kedua orang tau adalah bersedekah (yang pahalanya) untuk mereka berdua, mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, serta menghajikan dan mengumrahkan mereka berdua (apabila mereka belum berhaji dan belum berumrah).” (Majmuu’ Fataawaa Ibnu Baaz 344/8)Beliau Rahimahullaah juga mengatakan 5 perkara yang bisa dilakukan untuk berbakti kepada orang tua setelah mereka wafat:[1] Mendoakan kedua orang tuaDiantaranya adalah dengan shalat jenazah, mendoakan kedua orang tua, yaitu meminta kepada Allah supaya Dia merahmati mereka berdua; merupakan hak yang paling utama, dan termasuk bentuk berbakti yang paling agung, baik ketika mereka berdua masih hidup, maupun ketika sudah wafat. [2] Memintakan ampunan untuk mereka berdua, Supaya Allah menghapus kesalahan-kesalahan mereka berdua. Ini juga merupakan bentuk berbakti yang agung, baik ketika mereka berdua masih hidup, maupun setelah mereka wafat.[3] Menunaikan perjanjian mereka berdua setelah mereka meninggal, berupa wasiat yang telah mereka wasiatkan. Maka wajib atas anak, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menunaikan wasiat mereka, apabila wasiat tersebut sesuai dengan syariat (islam) yang suci.[4]  Memuliakan teman dekat mereka berduaApabila bapakmu atau ibumu memiliki teman-teman dekat, orang-orang yang  mereka cintai; maka kamu berbuat baik kepada mereka. Kamu juga menghormati mereka karena persahabatan mereka kepada kedua orang tuamu, dan janganlah kamu melupakan hal itu. Kamu berbuat baik kepada mereka dengan ucapan yang baik, dan membantu mereka apabila mereka memiliki keperluan. Hal ini mencakup seluruh jenis kebaikan yang mampu kamu usahakan. Ini adalah berbakti kepada kedua orang tua setelah mereka wafat.[5] Menyambung kekerabatan yang tidak tersambung kecuali melalui mereka berduaYaitu dengan berbuat baik kepada paman, bibi, dan kerabat-kerabat kedua orang tua. Ini merupakan bentuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua, dengan cara berbuat baik kepada saudara-saudara mereka berdua, dan anak-anak mereka. Berbuat baik kepada mereka, dan menyambung kekerabatan dengan mereka. Semua ini termasuk menjalin hubungan dengan kedua orang tua, dan memuliakan mereka berdua.(Majmuu’ Fataawaa Ibnu Baaz 368 – 369 / 25)Baca Juga: Bolehkah Berziarah Kubur Hanya Untuk Berdoa?[Ziarah Kuburan Mereka Bukanlah Syarat dalam Berbakti]Sedangkan ziarah kubur (kedua orang tua), bukanlah syarat dalam berbakti kepada mereka berdua. Seorang anak memungkinkan untuk berbakti kepada kedua orang tuanya dengan mendoakan mereka, dan selainnya; dalam keadaan dia jauh dari kedua (kuburan)nya.[Larangan Safar untuk Menziarahi Kuburan Mereka]Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullaah pernah ditanya :Bapakku telah meninggal lama, dan dia jauh dariku. Saya tidak mampu menziarahi (kuburan)nya kecuali setelah dua atau tiga tahun kemudian. Apakah yang dapat saya lakukan untuk berbakti kepadanya, padahal saya jauh dari (kuburan)nya ?Beliau menjawab :‘Maksud dari ziarah kubur adalah mendoakan kebaikan bagi orang yang telah meninggal. Dan mendoakan mereka, sampai (kepada mereka) dimanapun tempat dia berdoa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علمٌ ينتفع به ، أو ولدٌ صالحٌ يدعو له“Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus; kecuali dari tiga perkara : (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang dimanfaatkan dengannya, dan (3) anak shalih yang mendoakan kebaikan baginya.” Maka hendaklah kamu berdoa kepada Allah dimanapun kamu berada, baik dekat maupun jauh (dari kuburannya), dan tidak perlu menziarahi kuburannya (untuk mendoakannya).’(Syaikh ‘Utsaimin melanjutkan)نعم ، لو كنت في نفس البلد جئت لحاجة وذهبت تزور أباك فلا بأس به ، أما أن تشد الرحل إلى قبره لتزوره فهذا منهيٌ عنه“Memang benar, jika kuburannya masih dalam satu negeri (tidak perlu safar ke sana), kamu datang untuk suatu keperluan dan (sekaligus) pergi menziarahi kuburan bapakmu, maka ini tidak mengapa. Namun jika bersafar menuju kuburannya, untuk menziarahinya; maka ini adalah perkara yang terlarang.”(Nuur ‘alad Darb 7/196)Wallaahu a’lam. Baca Juga:Diterjemahkan dari : https://islamqa.info/ar/answers/137688Penerjemah : PrasetyoArtikel: Muslim.or.idCatatan : Yang berada di antara [ dan ] merupakan tambahan dari penterjemah.

Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an 

Terkadang ketika akan shalat sunnah di masjid ada yang sedang membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras sehingga menganggu jamaah yang shalatMengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang TerlarangDi antara perbuatan yang mengganggu orang-orang yang sedang shalat (sunnah) sebelum iqamat adalah adanya jamaah yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras. Perbuatan semacam ini akan mengganggu konsentrasi atau kekhusyu’an orang-orang yang sedang shalat atau yang sedang melakukan ibadah yang lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang perbuatan semacam ini. Hal ini sebagaimana hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur’an) mereka. Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an” atau beliau mengatakan, “atau dalam shalatnya.”” (HR. Abu Dawud no. 1332, shahih)Hadits tersebut menunjukkan adanya larangan bagi orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an di masjid untuk meninggikan atau mengeraskan suara mereka. Karena perbuatan ini akan mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah, baik yang sedang sama-sama membaca Al-Qur’an seperti dia, atau sedang shalat, sedang berdzikir, dan yang sedang i’tikaf.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Tidak boleh bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an, baik di dalam shalat ataupun ketika di luar shalat. Jika dia di masjid, perbuatan itu akan mengganggu jama’ah lain karena suaranya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 23: 61)Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanMengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang DibolehkanAdapun jika suara tersebut tidak mengganggu orang lain, maka terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Lebih-lebih jika orang yang mengeraskan suara tersebut tidak khawatir akan tertimpa penyakit riya’ atau mencari pujian dan popularitas. Dan mengeraskan suara ini lebih ditekankan lagi jika dalam rangka mengajarkan ilmu (Al-Qur’an). Tidaklah diragukan lagi bahwa dengan mengeraskan bacaan Al-Qur’an itu akan lebih menghidupkan hati, membangkitkan (memperbarui) semangat, pendengarannya pun akan ikut mendengarkan bacaan tersebut, dan juga bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya yang ikut mendengarkan dan mengambil manfaat dari bacaan tersebut. [1]Diperbolehkan pula mengeraskan bacaan Al-Qur’an di malam hari, bahkan hal itu merupakan kebaikan jika tidak mengganggu siapa pun, dan juga ketika tidak khawatir akan terjatuh dalam riya’. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ مِنْ اللَّيْلِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا آيَةً كُنْتُ أَسْقَطْتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang membaca (Al-Qur`an) di dalam masjid, lalu beliau bersabda, “Semoga Allah merahmati si Fulan. Sesungguhnya dia telah mengingatkanku tentang ayat ini dan ini, yakni ayat yang aku lupa dari surat ini dan itu.” (HR. Bukhari no. 5037 dan Muslim no. 788)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 30 Jumadil awwal 1441/ 25 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat At-Tibyaan, hal. 71; karya An-Nawawi rahimahullah.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 214-215 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an 

Terkadang ketika akan shalat sunnah di masjid ada yang sedang membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras sehingga menganggu jamaah yang shalatMengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang TerlarangDi antara perbuatan yang mengganggu orang-orang yang sedang shalat (sunnah) sebelum iqamat adalah adanya jamaah yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras. Perbuatan semacam ini akan mengganggu konsentrasi atau kekhusyu’an orang-orang yang sedang shalat atau yang sedang melakukan ibadah yang lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang perbuatan semacam ini. Hal ini sebagaimana hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur’an) mereka. Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an” atau beliau mengatakan, “atau dalam shalatnya.”” (HR. Abu Dawud no. 1332, shahih)Hadits tersebut menunjukkan adanya larangan bagi orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an di masjid untuk meninggikan atau mengeraskan suara mereka. Karena perbuatan ini akan mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah, baik yang sedang sama-sama membaca Al-Qur’an seperti dia, atau sedang shalat, sedang berdzikir, dan yang sedang i’tikaf.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Tidak boleh bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an, baik di dalam shalat ataupun ketika di luar shalat. Jika dia di masjid, perbuatan itu akan mengganggu jama’ah lain karena suaranya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 23: 61)Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanMengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang DibolehkanAdapun jika suara tersebut tidak mengganggu orang lain, maka terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Lebih-lebih jika orang yang mengeraskan suara tersebut tidak khawatir akan tertimpa penyakit riya’ atau mencari pujian dan popularitas. Dan mengeraskan suara ini lebih ditekankan lagi jika dalam rangka mengajarkan ilmu (Al-Qur’an). Tidaklah diragukan lagi bahwa dengan mengeraskan bacaan Al-Qur’an itu akan lebih menghidupkan hati, membangkitkan (memperbarui) semangat, pendengarannya pun akan ikut mendengarkan bacaan tersebut, dan juga bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya yang ikut mendengarkan dan mengambil manfaat dari bacaan tersebut. [1]Diperbolehkan pula mengeraskan bacaan Al-Qur’an di malam hari, bahkan hal itu merupakan kebaikan jika tidak mengganggu siapa pun, dan juga ketika tidak khawatir akan terjatuh dalam riya’. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ مِنْ اللَّيْلِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا آيَةً كُنْتُ أَسْقَطْتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang membaca (Al-Qur`an) di dalam masjid, lalu beliau bersabda, “Semoga Allah merahmati si Fulan. Sesungguhnya dia telah mengingatkanku tentang ayat ini dan ini, yakni ayat yang aku lupa dari surat ini dan itu.” (HR. Bukhari no. 5037 dan Muslim no. 788)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 30 Jumadil awwal 1441/ 25 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat At-Tibyaan, hal. 71; karya An-Nawawi rahimahullah.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 214-215 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Terkadang ketika akan shalat sunnah di masjid ada yang sedang membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras sehingga menganggu jamaah yang shalatMengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang TerlarangDi antara perbuatan yang mengganggu orang-orang yang sedang shalat (sunnah) sebelum iqamat adalah adanya jamaah yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras. Perbuatan semacam ini akan mengganggu konsentrasi atau kekhusyu’an orang-orang yang sedang shalat atau yang sedang melakukan ibadah yang lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang perbuatan semacam ini. Hal ini sebagaimana hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur’an) mereka. Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an” atau beliau mengatakan, “atau dalam shalatnya.”” (HR. Abu Dawud no. 1332, shahih)Hadits tersebut menunjukkan adanya larangan bagi orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an di masjid untuk meninggikan atau mengeraskan suara mereka. Karena perbuatan ini akan mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah, baik yang sedang sama-sama membaca Al-Qur’an seperti dia, atau sedang shalat, sedang berdzikir, dan yang sedang i’tikaf.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Tidak boleh bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an, baik di dalam shalat ataupun ketika di luar shalat. Jika dia di masjid, perbuatan itu akan mengganggu jama’ah lain karena suaranya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 23: 61)Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanMengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang DibolehkanAdapun jika suara tersebut tidak mengganggu orang lain, maka terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Lebih-lebih jika orang yang mengeraskan suara tersebut tidak khawatir akan tertimpa penyakit riya’ atau mencari pujian dan popularitas. Dan mengeraskan suara ini lebih ditekankan lagi jika dalam rangka mengajarkan ilmu (Al-Qur’an). Tidaklah diragukan lagi bahwa dengan mengeraskan bacaan Al-Qur’an itu akan lebih menghidupkan hati, membangkitkan (memperbarui) semangat, pendengarannya pun akan ikut mendengarkan bacaan tersebut, dan juga bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya yang ikut mendengarkan dan mengambil manfaat dari bacaan tersebut. [1]Diperbolehkan pula mengeraskan bacaan Al-Qur’an di malam hari, bahkan hal itu merupakan kebaikan jika tidak mengganggu siapa pun, dan juga ketika tidak khawatir akan terjatuh dalam riya’. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ مِنْ اللَّيْلِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا آيَةً كُنْتُ أَسْقَطْتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang membaca (Al-Qur`an) di dalam masjid, lalu beliau bersabda, “Semoga Allah merahmati si Fulan. Sesungguhnya dia telah mengingatkanku tentang ayat ini dan ini, yakni ayat yang aku lupa dari surat ini dan itu.” (HR. Bukhari no. 5037 dan Muslim no. 788)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 30 Jumadil awwal 1441/ 25 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat At-Tibyaan, hal. 71; karya An-Nawawi rahimahullah.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 214-215 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Terkadang ketika akan shalat sunnah di masjid ada yang sedang membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras sehingga menganggu jamaah yang shalatMengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang TerlarangDi antara perbuatan yang mengganggu orang-orang yang sedang shalat (sunnah) sebelum iqamat adalah adanya jamaah yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras. Perbuatan semacam ini akan mengganggu konsentrasi atau kekhusyu’an orang-orang yang sedang shalat atau yang sedang melakukan ibadah yang lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang perbuatan semacam ini. Hal ini sebagaimana hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur’an) mereka. Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an” atau beliau mengatakan, “atau dalam shalatnya.”” (HR. Abu Dawud no. 1332, shahih)Hadits tersebut menunjukkan adanya larangan bagi orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an di masjid untuk meninggikan atau mengeraskan suara mereka. Karena perbuatan ini akan mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah, baik yang sedang sama-sama membaca Al-Qur’an seperti dia, atau sedang shalat, sedang berdzikir, dan yang sedang i’tikaf.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Tidak boleh bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an, baik di dalam shalat ataupun ketika di luar shalat. Jika dia di masjid, perbuatan itu akan mengganggu jama’ah lain karena suaranya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 23: 61)Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanMengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang DibolehkanAdapun jika suara tersebut tidak mengganggu orang lain, maka terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Lebih-lebih jika orang yang mengeraskan suara tersebut tidak khawatir akan tertimpa penyakit riya’ atau mencari pujian dan popularitas. Dan mengeraskan suara ini lebih ditekankan lagi jika dalam rangka mengajarkan ilmu (Al-Qur’an). Tidaklah diragukan lagi bahwa dengan mengeraskan bacaan Al-Qur’an itu akan lebih menghidupkan hati, membangkitkan (memperbarui) semangat, pendengarannya pun akan ikut mendengarkan bacaan tersebut, dan juga bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya yang ikut mendengarkan dan mengambil manfaat dari bacaan tersebut. [1]Diperbolehkan pula mengeraskan bacaan Al-Qur’an di malam hari, bahkan hal itu merupakan kebaikan jika tidak mengganggu siapa pun, dan juga ketika tidak khawatir akan terjatuh dalam riya’. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ مِنْ اللَّيْلِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا آيَةً كُنْتُ أَسْقَطْتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang membaca (Al-Qur`an) di dalam masjid, lalu beliau bersabda, “Semoga Allah merahmati si Fulan. Sesungguhnya dia telah mengingatkanku tentang ayat ini dan ini, yakni ayat yang aku lupa dari surat ini dan itu.” (HR. Bukhari no. 5037 dan Muslim no. 788)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 30 Jumadil awwal 1441/ 25 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat At-Tibyaan, hal. 71; karya An-Nawawi rahimahullah.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 214-215 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Keutamaan Berjalan Menuju Masjid

Info Donasi: Yuk, Bantu Perluasan Pembangunan Masjid Al Ashri PogungrejoTerdapat keutamaan yang besar dalam amal berupa berjalan menuju masjid.Pahala Besar dengan Berjalan Menuju MasjidSesungguhnya, pahala yang paling besar adalah yang paling jauh rumahnya dari masjid.  Para fuqaha (ulama ahli fiqih) rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memperpendek langkah menuju masjid dan tidak tergesa-gesa (alias berjalan dengan tenang) ketika menuju masjid. Hal ini untuk memperbanyak pahala kebaikan ketika berjalan menuju masjid, berdasarkan berbagai dalil yang menunjukkan adanya keutamaan memperbanyak langkah menuju masjid. [1]Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah ar-ribath (kebaikan yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Baca Juga: Mendahulukan Kaki Kanan ketika Masuk MasjidBerjalan Kaki Ke masjid Meskipun JauhDari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَعْظَمُ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلاَةِ أَبْعَدُهُمْ، فَأَبْعَدُهُمْ مَمْشًى وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الَّذِي يُصَلِّي، ثُمَّ يَنَامُ“Orang yang paling banyak mendapatkan pahala dalam shalat adalah mereka yang paling jauh (jarak rumahnya ke masjid), karena paling jauh jarak perjalanannya menuju masjid. Dan orang yang menunggu shalat hingga dia melaksanakan shalat bersama imam itu lebih besar pahalanya dari orang yang melaksanakan shalat kemudian tidur.” (HR. Bukhari no. 651 dan Muslim no. 662)Hadits-hadits tersebut menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid, karena banyaknya langkah menuju masjid yang membuahkan pahala yang besar. Besarnya pahala itu karena jauhnya rumah dari masjid dan juga karena bolak-balik pergi ke masjid.Dari ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,كَانَ رَجُلٌ لَا أَعْلَمُ رَجُلًا أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ، وَكَانَ لَا تُخْطِئُهُ صَلَاةٌ، قَالَ: فَقِيلَ لَهُ: أَوْ قُلْتُ لَهُ: لَوْ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِي الظَّلْمَاءِ، وَفِي الرَّمْضَاءِ، قَالَ: مَا يَسُرُّنِي أَنَّ مَنْزِلِي إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِي مَمْشَايَ إِلَى الْمَسْجِدِ، وَرُجُوعِي إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِي، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ جَمَعَ اللهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ“Seseorang yang setahuku tidak ada lagi yang lebih jauh (rumahnya) dari masjid, dan dia tidak pernah ketinggalan dari shalat. ‘Ubay berkata, maka ia diberi saran atau kusarankan, “Bagaimana sekiranya jika kamu membeli keledai untuk kamu kendarai saat gelap atau saat panas terik?” Laki-laki itu menjawab, “Aku tidak ingin rumahku di samping masjid, sebab aku ingin jalanku ke masjid dan kepulanganku ke rumah semua dicatat (pahala).” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala telah kumpulkan untukmu semuanya tadi.” (HR. Muslim no. 663)Lihatlah saudaraku, adanya pahala yang besar dari Allah Ta’ala bagi orang-orang yang pergi menuju masjid dan juga ketika berjalan pulang dari masjid. Oleh karena itu, sahabat tersebut lebih memilih untuk berjalan kaki meskipun rumahnya jauh dari masjid.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مَنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat.” (HR. Muslim no. 666)Dalam hadits-hadits tersebut dan yang lainnya, terdapat motivasi untuk bersungguh-sungguh mendatangi masjid dengan berjalan kaki, bukan dengan naik kendaraan, meskipun rumahnya agak jauh. Hal ini dengan catatan, selama hal itu tidak menimbulkan masyaqqah (kesulitan) dan juga selama tidak ada ‘udzur (misalnya, sudah tua renta dan yang lainnya). Juga motivasi agar tidak membiasakan diri naik kendaraan ketika menuju masjid, jika jarak masjid tersebut masih bisa terjangkau dengan berjalan kaki. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 27 Jumadil awwal 1441/ 22 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Anjuran seperti ini tentu bukan pada tempatnya karena hanya akan membebani diri sendiri. Karena yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah langkah berjalan biasa (normal), bukan langkah yang dibuat-buat sengaja lebih pendek agar lebih banyak jumlah langkah menuju ke masjid. Karena jika memperpendek langkah ini yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan, tentu akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan dengan perbuatan beliau atau minimal akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan kepada para sahabatnya. [2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 62-63 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 

Keutamaan Berjalan Menuju Masjid

Info Donasi: Yuk, Bantu Perluasan Pembangunan Masjid Al Ashri PogungrejoTerdapat keutamaan yang besar dalam amal berupa berjalan menuju masjid.Pahala Besar dengan Berjalan Menuju MasjidSesungguhnya, pahala yang paling besar adalah yang paling jauh rumahnya dari masjid.  Para fuqaha (ulama ahli fiqih) rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memperpendek langkah menuju masjid dan tidak tergesa-gesa (alias berjalan dengan tenang) ketika menuju masjid. Hal ini untuk memperbanyak pahala kebaikan ketika berjalan menuju masjid, berdasarkan berbagai dalil yang menunjukkan adanya keutamaan memperbanyak langkah menuju masjid. [1]Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah ar-ribath (kebaikan yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Baca Juga: Mendahulukan Kaki Kanan ketika Masuk MasjidBerjalan Kaki Ke masjid Meskipun JauhDari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَعْظَمُ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلاَةِ أَبْعَدُهُمْ، فَأَبْعَدُهُمْ مَمْشًى وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الَّذِي يُصَلِّي، ثُمَّ يَنَامُ“Orang yang paling banyak mendapatkan pahala dalam shalat adalah mereka yang paling jauh (jarak rumahnya ke masjid), karena paling jauh jarak perjalanannya menuju masjid. Dan orang yang menunggu shalat hingga dia melaksanakan shalat bersama imam itu lebih besar pahalanya dari orang yang melaksanakan shalat kemudian tidur.” (HR. Bukhari no. 651 dan Muslim no. 662)Hadits-hadits tersebut menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid, karena banyaknya langkah menuju masjid yang membuahkan pahala yang besar. Besarnya pahala itu karena jauhnya rumah dari masjid dan juga karena bolak-balik pergi ke masjid.Dari ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,كَانَ رَجُلٌ لَا أَعْلَمُ رَجُلًا أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ، وَكَانَ لَا تُخْطِئُهُ صَلَاةٌ، قَالَ: فَقِيلَ لَهُ: أَوْ قُلْتُ لَهُ: لَوْ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِي الظَّلْمَاءِ، وَفِي الرَّمْضَاءِ، قَالَ: مَا يَسُرُّنِي أَنَّ مَنْزِلِي إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِي مَمْشَايَ إِلَى الْمَسْجِدِ، وَرُجُوعِي إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِي، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ جَمَعَ اللهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ“Seseorang yang setahuku tidak ada lagi yang lebih jauh (rumahnya) dari masjid, dan dia tidak pernah ketinggalan dari shalat. ‘Ubay berkata, maka ia diberi saran atau kusarankan, “Bagaimana sekiranya jika kamu membeli keledai untuk kamu kendarai saat gelap atau saat panas terik?” Laki-laki itu menjawab, “Aku tidak ingin rumahku di samping masjid, sebab aku ingin jalanku ke masjid dan kepulanganku ke rumah semua dicatat (pahala).” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala telah kumpulkan untukmu semuanya tadi.” (HR. Muslim no. 663)Lihatlah saudaraku, adanya pahala yang besar dari Allah Ta’ala bagi orang-orang yang pergi menuju masjid dan juga ketika berjalan pulang dari masjid. Oleh karena itu, sahabat tersebut lebih memilih untuk berjalan kaki meskipun rumahnya jauh dari masjid.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مَنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat.” (HR. Muslim no. 666)Dalam hadits-hadits tersebut dan yang lainnya, terdapat motivasi untuk bersungguh-sungguh mendatangi masjid dengan berjalan kaki, bukan dengan naik kendaraan, meskipun rumahnya agak jauh. Hal ini dengan catatan, selama hal itu tidak menimbulkan masyaqqah (kesulitan) dan juga selama tidak ada ‘udzur (misalnya, sudah tua renta dan yang lainnya). Juga motivasi agar tidak membiasakan diri naik kendaraan ketika menuju masjid, jika jarak masjid tersebut masih bisa terjangkau dengan berjalan kaki. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 27 Jumadil awwal 1441/ 22 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Anjuran seperti ini tentu bukan pada tempatnya karena hanya akan membebani diri sendiri. Karena yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah langkah berjalan biasa (normal), bukan langkah yang dibuat-buat sengaja lebih pendek agar lebih banyak jumlah langkah menuju ke masjid. Karena jika memperpendek langkah ini yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan, tentu akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan dengan perbuatan beliau atau minimal akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan kepada para sahabatnya. [2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 62-63 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 
Info Donasi: Yuk, Bantu Perluasan Pembangunan Masjid Al Ashri PogungrejoTerdapat keutamaan yang besar dalam amal berupa berjalan menuju masjid.Pahala Besar dengan Berjalan Menuju MasjidSesungguhnya, pahala yang paling besar adalah yang paling jauh rumahnya dari masjid.  Para fuqaha (ulama ahli fiqih) rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memperpendek langkah menuju masjid dan tidak tergesa-gesa (alias berjalan dengan tenang) ketika menuju masjid. Hal ini untuk memperbanyak pahala kebaikan ketika berjalan menuju masjid, berdasarkan berbagai dalil yang menunjukkan adanya keutamaan memperbanyak langkah menuju masjid. [1]Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah ar-ribath (kebaikan yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Baca Juga: Mendahulukan Kaki Kanan ketika Masuk MasjidBerjalan Kaki Ke masjid Meskipun JauhDari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَعْظَمُ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلاَةِ أَبْعَدُهُمْ، فَأَبْعَدُهُمْ مَمْشًى وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الَّذِي يُصَلِّي، ثُمَّ يَنَامُ“Orang yang paling banyak mendapatkan pahala dalam shalat adalah mereka yang paling jauh (jarak rumahnya ke masjid), karena paling jauh jarak perjalanannya menuju masjid. Dan orang yang menunggu shalat hingga dia melaksanakan shalat bersama imam itu lebih besar pahalanya dari orang yang melaksanakan shalat kemudian tidur.” (HR. Bukhari no. 651 dan Muslim no. 662)Hadits-hadits tersebut menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid, karena banyaknya langkah menuju masjid yang membuahkan pahala yang besar. Besarnya pahala itu karena jauhnya rumah dari masjid dan juga karena bolak-balik pergi ke masjid.Dari ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,كَانَ رَجُلٌ لَا أَعْلَمُ رَجُلًا أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ، وَكَانَ لَا تُخْطِئُهُ صَلَاةٌ، قَالَ: فَقِيلَ لَهُ: أَوْ قُلْتُ لَهُ: لَوْ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِي الظَّلْمَاءِ، وَفِي الرَّمْضَاءِ، قَالَ: مَا يَسُرُّنِي أَنَّ مَنْزِلِي إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِي مَمْشَايَ إِلَى الْمَسْجِدِ، وَرُجُوعِي إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِي، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ جَمَعَ اللهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ“Seseorang yang setahuku tidak ada lagi yang lebih jauh (rumahnya) dari masjid, dan dia tidak pernah ketinggalan dari shalat. ‘Ubay berkata, maka ia diberi saran atau kusarankan, “Bagaimana sekiranya jika kamu membeli keledai untuk kamu kendarai saat gelap atau saat panas terik?” Laki-laki itu menjawab, “Aku tidak ingin rumahku di samping masjid, sebab aku ingin jalanku ke masjid dan kepulanganku ke rumah semua dicatat (pahala).” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala telah kumpulkan untukmu semuanya tadi.” (HR. Muslim no. 663)Lihatlah saudaraku, adanya pahala yang besar dari Allah Ta’ala bagi orang-orang yang pergi menuju masjid dan juga ketika berjalan pulang dari masjid. Oleh karena itu, sahabat tersebut lebih memilih untuk berjalan kaki meskipun rumahnya jauh dari masjid.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مَنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat.” (HR. Muslim no. 666)Dalam hadits-hadits tersebut dan yang lainnya, terdapat motivasi untuk bersungguh-sungguh mendatangi masjid dengan berjalan kaki, bukan dengan naik kendaraan, meskipun rumahnya agak jauh. Hal ini dengan catatan, selama hal itu tidak menimbulkan masyaqqah (kesulitan) dan juga selama tidak ada ‘udzur (misalnya, sudah tua renta dan yang lainnya). Juga motivasi agar tidak membiasakan diri naik kendaraan ketika menuju masjid, jika jarak masjid tersebut masih bisa terjangkau dengan berjalan kaki. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 27 Jumadil awwal 1441/ 22 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Anjuran seperti ini tentu bukan pada tempatnya karena hanya akan membebani diri sendiri. Karena yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah langkah berjalan biasa (normal), bukan langkah yang dibuat-buat sengaja lebih pendek agar lebih banyak jumlah langkah menuju ke masjid. Karena jika memperpendek langkah ini yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan, tentu akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan dengan perbuatan beliau atau minimal akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan kepada para sahabatnya. [2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 62-63 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 


Info Donasi: Yuk, Bantu Perluasan Pembangunan Masjid Al Ashri PogungrejoTerdapat keutamaan yang besar dalam amal berupa berjalan menuju masjid.Pahala Besar dengan Berjalan Menuju MasjidSesungguhnya, pahala yang paling besar adalah yang paling jauh rumahnya dari masjid.  Para fuqaha (ulama ahli fiqih) rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memperpendek langkah menuju masjid dan tidak tergesa-gesa (alias berjalan dengan tenang) ketika menuju masjid. Hal ini untuk memperbanyak pahala kebaikan ketika berjalan menuju masjid, berdasarkan berbagai dalil yang menunjukkan adanya keutamaan memperbanyak langkah menuju masjid. [1]Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah ar-ribath (kebaikan yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Baca Juga: Mendahulukan Kaki Kanan ketika Masuk MasjidBerjalan Kaki Ke masjid Meskipun JauhDari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَعْظَمُ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلاَةِ أَبْعَدُهُمْ، فَأَبْعَدُهُمْ مَمْشًى وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الَّذِي يُصَلِّي، ثُمَّ يَنَامُ“Orang yang paling banyak mendapatkan pahala dalam shalat adalah mereka yang paling jauh (jarak rumahnya ke masjid), karena paling jauh jarak perjalanannya menuju masjid. Dan orang yang menunggu shalat hingga dia melaksanakan shalat bersama imam itu lebih besar pahalanya dari orang yang melaksanakan shalat kemudian tidur.” (HR. Bukhari no. 651 dan Muslim no. 662)Hadits-hadits tersebut menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid, karena banyaknya langkah menuju masjid yang membuahkan pahala yang besar. Besarnya pahala itu karena jauhnya rumah dari masjid dan juga karena bolak-balik pergi ke masjid.Dari ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,كَانَ رَجُلٌ لَا أَعْلَمُ رَجُلًا أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ، وَكَانَ لَا تُخْطِئُهُ صَلَاةٌ، قَالَ: فَقِيلَ لَهُ: أَوْ قُلْتُ لَهُ: لَوْ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِي الظَّلْمَاءِ، وَفِي الرَّمْضَاءِ، قَالَ: مَا يَسُرُّنِي أَنَّ مَنْزِلِي إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِي مَمْشَايَ إِلَى الْمَسْجِدِ، وَرُجُوعِي إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِي، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ جَمَعَ اللهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ“Seseorang yang setahuku tidak ada lagi yang lebih jauh (rumahnya) dari masjid, dan dia tidak pernah ketinggalan dari shalat. ‘Ubay berkata, maka ia diberi saran atau kusarankan, “Bagaimana sekiranya jika kamu membeli keledai untuk kamu kendarai saat gelap atau saat panas terik?” Laki-laki itu menjawab, “Aku tidak ingin rumahku di samping masjid, sebab aku ingin jalanku ke masjid dan kepulanganku ke rumah semua dicatat (pahala).” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala telah kumpulkan untukmu semuanya tadi.” (HR. Muslim no. 663)Lihatlah saudaraku, adanya pahala yang besar dari Allah Ta’ala bagi orang-orang yang pergi menuju masjid dan juga ketika berjalan pulang dari masjid. Oleh karena itu, sahabat tersebut lebih memilih untuk berjalan kaki meskipun rumahnya jauh dari masjid.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مَنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat.” (HR. Muslim no. 666)Dalam hadits-hadits tersebut dan yang lainnya, terdapat motivasi untuk bersungguh-sungguh mendatangi masjid dengan berjalan kaki, bukan dengan naik kendaraan, meskipun rumahnya agak jauh. Hal ini dengan catatan, selama hal itu tidak menimbulkan masyaqqah (kesulitan) dan juga selama tidak ada ‘udzur (misalnya, sudah tua renta dan yang lainnya). Juga motivasi agar tidak membiasakan diri naik kendaraan ketika menuju masjid, jika jarak masjid tersebut masih bisa terjangkau dengan berjalan kaki. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 27 Jumadil awwal 1441/ 22 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Anjuran seperti ini tentu bukan pada tempatnya karena hanya akan membebani diri sendiri. Karena yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah langkah berjalan biasa (normal), bukan langkah yang dibuat-buat sengaja lebih pendek agar lebih banyak jumlah langkah menuju ke masjid. Karena jika memperpendek langkah ini yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan, tentu akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan dengan perbuatan beliau atau minimal akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan kepada para sahabatnya. [2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 62-63 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 

Khutbah Jumat – Kemuliaan Shalat Malam

Khutbah Jumat – Kemuliaan Shalat MalamOleh DR. Firanda Andirja, Lc, MAKhubah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya di antara ibadah yang sangat mulia dan juga merupakan ciri khas orang-orang salih dan penghuni surga adalah qiyamullail (shalat malam). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأَبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ، وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ، وَمَكْفَرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ، وَمَنْهَاةٌ لِلإِثْمِ“Hendaknya kalian melakukan shalat malam karena shalat malam adalah hidangan orang-orang shalih sebelum kalian, dan mendekatkan kepada Tuhan kalian, menghapus keburukan, serta mencegah dosa.” (HR. Tirmidzi 5/553 no. 3549)Allah Subhanahu wa ta’ala juga memuji orang-orang yang melaksanakan shalat malam dalam banyak ayat. Di antaranya Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18)“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam taman-taman (surga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.” (QS. Adz-Dzariyat : 15-18)Perhatikanlah bagaimana Allah Subhanahu wa ta’ala dalam ayat ini mensifati orang-orang yang bertakwa dengan beberapa sifat yang dia nataranya adalah senantiasa berbuat ihsan, senantiasa shalat malam, dan dipenghujung malam mereka senantiasa beristighfar kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (16) فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (17)“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa apa rezeki yang Kami berikan. Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah : 16-17)Di dalam ayat ini Allah menggambarkan bahwa orang-orang yang bertakwa itu di singa harinya senantiasa menyambung hubungannya dengan manusia yang lain dengan berinfak dengan harta mereka, dan di malam hari mereka menyambung hubungan mereka dengan Allah Subhanahu wa ta’ala dengan bangun di malam hari melakukan shalat dan berdoa serta berharap kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang Allah Subhanahu wa ta’la berikan balasan yang tak seorang pun mengetahui nikmat tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa alasan tidak ada seorang pun yang mengetahui balasan nikmat atas apa yang dikerjakan oleh seseroang adalah dikarenakan selama di dunia mereka menyembunyikan amalan mereka dan tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah, sehingga Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan balasan yang indah meskipun tidak ada di antara mereka yang mengetahui hakikatnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa orang yang shalat malam tidak hanya sekedar melaksanakan shalat, akan tetapi juga berusaha menyembunyikan sahalat malam mereka karena ikhlas kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Di antara ayat-ayat yang bercerita tentang shalat malam adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala,أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ (9)“Apakah sama orang-orang musyrik dengan orang-orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar : 9)Di akhir ayat ini seakan-akan Allah menegaskan bahwa di antara orang yang berilmu adalah orang yang beramal, dan di antara orang yang beramal adalah orang yang melaksanakan shalat malam. Oleh karenanya shalat malam adalah bukti bernarnya ilmu seseroang.Di dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’ala bercerita tentang ciri-ciri penghuni surga yang Allah Sebut mereka dengan sebutan ‘Ibadurrahman (Hamba-hamba Ar-Rahman). Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang ciri-ciri mereka,وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا (63) وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا (64)“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.” (QS. Al-Furgan : 63-64)Kemudian di akhir surah Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,أُولَئِكَ يُجْزَوْنَ الْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلَامًا (75)“Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya.” (QS. Al-Furqan : 75)Ayat ini juga memberikan isyarat bahwasanya shalat malam butuh kesabaran dan perjuangan agar seseroang bisa membiasakan dirinya untuk dapat mengerjakannya sehingga bisa mengambil kebiasaan yang menjadi ciri-ciri orang-orang salih.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهPara hadirin yang sirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Di antara hal yang menunjukkan pentingnya shalat malam adalah diwajibkannya shalat malam di awal Islam. Adapaun shalat lima waktu baru diwajibkan tatakala setelah peristiwa Isra’ Mi’raj. Allah memrintahkan shalat malam dalam surah Al-Muzzammil, dan surah ini adalah surah yang awal-awal turun tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah di kota Mekkah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,اأَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ (1) قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا (2) نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا (3) أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا (4) إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا (5) إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا (6)“Wahai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk shalat) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat. Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu’) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzzammil : 1-6)Oleh karenanya ‘Aisyah radhillahu ‘anha menjelaskan bahwa shalat malam mereka lakukan hampi satu tahun karena diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Setelah setahun kemudian turunlah ayat yang menjadi akhir dari surah Al-Muzzamil yang menjelaskan bahwa shalat malam tidak lagi menjadi wajib melainkan menjadi sunnah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (20)“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Muzzammil : 20)Ini semua menunjukkan bahwa shalat malam adalah perkara yang sangat agung. Oleh karenanya sebagian ulama menamakan surah Al-Muzzamil dengan nama Zaadu Ad-Da’iyah (bekal seorang da’i). Yaiut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam harus mencharging imannya dan membekali dirinya di malam hari, karena di siang hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan banyak cobaan, ujian, gangguan, hinaan, tuduhan, sehingga beliau harus menguatkan imannya dengan shalat malam. Maka jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencharger iman beliau di malam hari dengan shalat malam, maka bagaimana lagi dengan kita yang saat ini diperhadapkan dengan ujian dan fitnah yang kita hadapi setiap hari? Mak dari itu perlu untuk kita mengisi iman kita di malam hari dengan shalat malam.Sesungguhnya shalat malam adalah tanda kemuliaan seseroang muslim. Jibril berkata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَاعْلَمْ أَنَّ شَرَفَ الْمُؤْمِنِ قِيَامُهُ بِاللَّيْلِ“Ketahuilah bahwa keutamaan seorang mukmin adalah shalat malamnya.” (Syu’abul Iman 13/126 no. 10058)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ لَوْ كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ“Sungguh Abdullah Ibnu Umar akan menjadi sebaik-baik laki-laki jika dia mau shalat malam.” (HR. Bukhari 2/55 no. 1157)Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa konskwensi dari hadits ini adalah dia akan menjadi lelaki yang terbaik di sisi Allah jika dia melaksanakan shalat malam.Adapun seseorang yang memiliki harta yang banyak, memliki jabatan yang tinggi, memiliki rumah ayng mewah, maka dia hanya akan menjadi orang yang terbaik di sisi manusia. Akan tetapi jika seseorang ingin menjadi hamba yang terbaik di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, maka shalat malamlah.Sungguh indah shalat malam seseroang, yaitu mereka bangun dan berkhalwat dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ“Dan shalatlah (kalian) di malam hari ketik aorang-orang tertidur, maka kalian akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah 1/432 no. 1334)Terlebih lagi jika seseroang melakukan shalat malam di sepertiga malam terkahir, dimana Allah Subhanahu wa ta’ala turun ke langit dunia mencari hamba-hambaNya yang ingin mendekatkan dirinya kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي، فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ} صحيح البخاري (2/ 53{(“Rabb kita Tabaaraka wa Ta’ala turun di setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir dan berkata, ‘Siapa yang berdoa kepadaKu pasti akan Aku kabulkan, dan siapa yang meminta kepadaKu pasti Aku akan penuhi, dan siapa yang memohon ampun kepadaKu pasi akan Aku ampuni’.” (HR. Bukhari 2/53 no. 1145)Maka masih malaskah kita untuk bangun shalat malam sementara Allah Subhanahu wa ta’ala mencari hamba-hambaNya? Maka masih malaskah kita untuk bangun shalat malam sementara Allah Subhanahu wa ta’ala turun ke langit dunia menwarkan karunia dan rahmatnya? Ketahuilah bahwa waktu itulah saatnya seseorang mencari muka di hadapan Allah Subhanahu wa ta’ala yang Maha Pengasih, Maha Kaya.Maka dari itu saatnyalah kita melatih diri kita untuk bangun shalat malam, sebagaimana perkataan seorang penyair,لبست ثوب الرجا والناس قد رقدوا (***) وقمت أشكو إلى مولاي مـا أجـدوقلت يا عُدتي فـي كـل نائبـة“Aku memakai pakaian harapanku sementara orang-orang tidur, maka aku bangun shalat mengeluhkan urusanku kepada Rabbku. Dan aku berkata, “Wahai Rabbku tempat aku kembali dalam berbagai permasalahan.”Maka hendaknya seseorang bangun shalat tatkala di malam hari, melawan ras akntuknya, kemudian dia bermunajat dan meminta kepada Allah, mengeluhkan permasalahan yang Allah sebenarnya tahu tentang masalah kita.أشكو إليك أموراً أنت تعلمها“Aku mengeluhkan kepada engkau perkara yang engkau mengetahuinya.” Oleh karenanya hendaknya kita mengamalkan perkataan Nabi Ya’qub ‘alaihissalam,إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (86)“(Ya’qub menjawab) Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya”. (QS. Yusuf : 86)نَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللهم افرلنا ما قدّمنا وما أخرنا، وما أسررنا وما أعلنا، وما أسرفنا، وما أنتأعلم به منا، أنت المقدّم وأنت المؤخر، لا إله إلا أنترَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Khutbah Jumat – Kemuliaan Shalat Malam

Khutbah Jumat – Kemuliaan Shalat MalamOleh DR. Firanda Andirja, Lc, MAKhubah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya di antara ibadah yang sangat mulia dan juga merupakan ciri khas orang-orang salih dan penghuni surga adalah qiyamullail (shalat malam). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأَبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ، وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ، وَمَكْفَرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ، وَمَنْهَاةٌ لِلإِثْمِ“Hendaknya kalian melakukan shalat malam karena shalat malam adalah hidangan orang-orang shalih sebelum kalian, dan mendekatkan kepada Tuhan kalian, menghapus keburukan, serta mencegah dosa.” (HR. Tirmidzi 5/553 no. 3549)Allah Subhanahu wa ta’ala juga memuji orang-orang yang melaksanakan shalat malam dalam banyak ayat. Di antaranya Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18)“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam taman-taman (surga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.” (QS. Adz-Dzariyat : 15-18)Perhatikanlah bagaimana Allah Subhanahu wa ta’ala dalam ayat ini mensifati orang-orang yang bertakwa dengan beberapa sifat yang dia nataranya adalah senantiasa berbuat ihsan, senantiasa shalat malam, dan dipenghujung malam mereka senantiasa beristighfar kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (16) فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (17)“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa apa rezeki yang Kami berikan. Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah : 16-17)Di dalam ayat ini Allah menggambarkan bahwa orang-orang yang bertakwa itu di singa harinya senantiasa menyambung hubungannya dengan manusia yang lain dengan berinfak dengan harta mereka, dan di malam hari mereka menyambung hubungan mereka dengan Allah Subhanahu wa ta’ala dengan bangun di malam hari melakukan shalat dan berdoa serta berharap kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang Allah Subhanahu wa ta’la berikan balasan yang tak seorang pun mengetahui nikmat tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa alasan tidak ada seorang pun yang mengetahui balasan nikmat atas apa yang dikerjakan oleh seseroang adalah dikarenakan selama di dunia mereka menyembunyikan amalan mereka dan tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah, sehingga Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan balasan yang indah meskipun tidak ada di antara mereka yang mengetahui hakikatnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa orang yang shalat malam tidak hanya sekedar melaksanakan shalat, akan tetapi juga berusaha menyembunyikan sahalat malam mereka karena ikhlas kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Di antara ayat-ayat yang bercerita tentang shalat malam adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala,أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ (9)“Apakah sama orang-orang musyrik dengan orang-orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar : 9)Di akhir ayat ini seakan-akan Allah menegaskan bahwa di antara orang yang berilmu adalah orang yang beramal, dan di antara orang yang beramal adalah orang yang melaksanakan shalat malam. Oleh karenanya shalat malam adalah bukti bernarnya ilmu seseroang.Di dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’ala bercerita tentang ciri-ciri penghuni surga yang Allah Sebut mereka dengan sebutan ‘Ibadurrahman (Hamba-hamba Ar-Rahman). Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang ciri-ciri mereka,وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا (63) وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا (64)“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.” (QS. Al-Furgan : 63-64)Kemudian di akhir surah Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,أُولَئِكَ يُجْزَوْنَ الْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلَامًا (75)“Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya.” (QS. Al-Furqan : 75)Ayat ini juga memberikan isyarat bahwasanya shalat malam butuh kesabaran dan perjuangan agar seseroang bisa membiasakan dirinya untuk dapat mengerjakannya sehingga bisa mengambil kebiasaan yang menjadi ciri-ciri orang-orang salih.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهPara hadirin yang sirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Di antara hal yang menunjukkan pentingnya shalat malam adalah diwajibkannya shalat malam di awal Islam. Adapaun shalat lima waktu baru diwajibkan tatakala setelah peristiwa Isra’ Mi’raj. Allah memrintahkan shalat malam dalam surah Al-Muzzammil, dan surah ini adalah surah yang awal-awal turun tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah di kota Mekkah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,اأَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ (1) قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا (2) نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا (3) أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا (4) إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا (5) إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا (6)“Wahai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk shalat) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat. Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu’) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzzammil : 1-6)Oleh karenanya ‘Aisyah radhillahu ‘anha menjelaskan bahwa shalat malam mereka lakukan hampi satu tahun karena diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Setelah setahun kemudian turunlah ayat yang menjadi akhir dari surah Al-Muzzamil yang menjelaskan bahwa shalat malam tidak lagi menjadi wajib melainkan menjadi sunnah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (20)“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Muzzammil : 20)Ini semua menunjukkan bahwa shalat malam adalah perkara yang sangat agung. Oleh karenanya sebagian ulama menamakan surah Al-Muzzamil dengan nama Zaadu Ad-Da’iyah (bekal seorang da’i). Yaiut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam harus mencharging imannya dan membekali dirinya di malam hari, karena di siang hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan banyak cobaan, ujian, gangguan, hinaan, tuduhan, sehingga beliau harus menguatkan imannya dengan shalat malam. Maka jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencharger iman beliau di malam hari dengan shalat malam, maka bagaimana lagi dengan kita yang saat ini diperhadapkan dengan ujian dan fitnah yang kita hadapi setiap hari? Mak dari itu perlu untuk kita mengisi iman kita di malam hari dengan shalat malam.Sesungguhnya shalat malam adalah tanda kemuliaan seseroang muslim. Jibril berkata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَاعْلَمْ أَنَّ شَرَفَ الْمُؤْمِنِ قِيَامُهُ بِاللَّيْلِ“Ketahuilah bahwa keutamaan seorang mukmin adalah shalat malamnya.” (Syu’abul Iman 13/126 no. 10058)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ لَوْ كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ“Sungguh Abdullah Ibnu Umar akan menjadi sebaik-baik laki-laki jika dia mau shalat malam.” (HR. Bukhari 2/55 no. 1157)Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa konskwensi dari hadits ini adalah dia akan menjadi lelaki yang terbaik di sisi Allah jika dia melaksanakan shalat malam.Adapun seseorang yang memiliki harta yang banyak, memliki jabatan yang tinggi, memiliki rumah ayng mewah, maka dia hanya akan menjadi orang yang terbaik di sisi manusia. Akan tetapi jika seseorang ingin menjadi hamba yang terbaik di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, maka shalat malamlah.Sungguh indah shalat malam seseroang, yaitu mereka bangun dan berkhalwat dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ“Dan shalatlah (kalian) di malam hari ketik aorang-orang tertidur, maka kalian akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah 1/432 no. 1334)Terlebih lagi jika seseroang melakukan shalat malam di sepertiga malam terkahir, dimana Allah Subhanahu wa ta’ala turun ke langit dunia mencari hamba-hambaNya yang ingin mendekatkan dirinya kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي، فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ} صحيح البخاري (2/ 53{(“Rabb kita Tabaaraka wa Ta’ala turun di setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir dan berkata, ‘Siapa yang berdoa kepadaKu pasti akan Aku kabulkan, dan siapa yang meminta kepadaKu pasti Aku akan penuhi, dan siapa yang memohon ampun kepadaKu pasi akan Aku ampuni’.” (HR. Bukhari 2/53 no. 1145)Maka masih malaskah kita untuk bangun shalat malam sementara Allah Subhanahu wa ta’ala mencari hamba-hambaNya? Maka masih malaskah kita untuk bangun shalat malam sementara Allah Subhanahu wa ta’ala turun ke langit dunia menwarkan karunia dan rahmatnya? Ketahuilah bahwa waktu itulah saatnya seseorang mencari muka di hadapan Allah Subhanahu wa ta’ala yang Maha Pengasih, Maha Kaya.Maka dari itu saatnyalah kita melatih diri kita untuk bangun shalat malam, sebagaimana perkataan seorang penyair,لبست ثوب الرجا والناس قد رقدوا (***) وقمت أشكو إلى مولاي مـا أجـدوقلت يا عُدتي فـي كـل نائبـة“Aku memakai pakaian harapanku sementara orang-orang tidur, maka aku bangun shalat mengeluhkan urusanku kepada Rabbku. Dan aku berkata, “Wahai Rabbku tempat aku kembali dalam berbagai permasalahan.”Maka hendaknya seseorang bangun shalat tatkala di malam hari, melawan ras akntuknya, kemudian dia bermunajat dan meminta kepada Allah, mengeluhkan permasalahan yang Allah sebenarnya tahu tentang masalah kita.أشكو إليك أموراً أنت تعلمها“Aku mengeluhkan kepada engkau perkara yang engkau mengetahuinya.” Oleh karenanya hendaknya kita mengamalkan perkataan Nabi Ya’qub ‘alaihissalam,إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (86)“(Ya’qub menjawab) Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya”. (QS. Yusuf : 86)نَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللهم افرلنا ما قدّمنا وما أخرنا، وما أسررنا وما أعلنا، وما أسرفنا، وما أنتأعلم به منا، أنت المقدّم وأنت المؤخر، لا إله إلا أنترَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Khutbah Jumat – Kemuliaan Shalat MalamOleh DR. Firanda Andirja, Lc, MAKhubah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya di antara ibadah yang sangat mulia dan juga merupakan ciri khas orang-orang salih dan penghuni surga adalah qiyamullail (shalat malam). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأَبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ، وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ، وَمَكْفَرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ، وَمَنْهَاةٌ لِلإِثْمِ“Hendaknya kalian melakukan shalat malam karena shalat malam adalah hidangan orang-orang shalih sebelum kalian, dan mendekatkan kepada Tuhan kalian, menghapus keburukan, serta mencegah dosa.” (HR. Tirmidzi 5/553 no. 3549)Allah Subhanahu wa ta’ala juga memuji orang-orang yang melaksanakan shalat malam dalam banyak ayat. Di antaranya Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18)“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam taman-taman (surga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.” (QS. Adz-Dzariyat : 15-18)Perhatikanlah bagaimana Allah Subhanahu wa ta’ala dalam ayat ini mensifati orang-orang yang bertakwa dengan beberapa sifat yang dia nataranya adalah senantiasa berbuat ihsan, senantiasa shalat malam, dan dipenghujung malam mereka senantiasa beristighfar kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (16) فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (17)“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa apa rezeki yang Kami berikan. Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah : 16-17)Di dalam ayat ini Allah menggambarkan bahwa orang-orang yang bertakwa itu di singa harinya senantiasa menyambung hubungannya dengan manusia yang lain dengan berinfak dengan harta mereka, dan di malam hari mereka menyambung hubungan mereka dengan Allah Subhanahu wa ta’ala dengan bangun di malam hari melakukan shalat dan berdoa serta berharap kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang Allah Subhanahu wa ta’la berikan balasan yang tak seorang pun mengetahui nikmat tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa alasan tidak ada seorang pun yang mengetahui balasan nikmat atas apa yang dikerjakan oleh seseroang adalah dikarenakan selama di dunia mereka menyembunyikan amalan mereka dan tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah, sehingga Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan balasan yang indah meskipun tidak ada di antara mereka yang mengetahui hakikatnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa orang yang shalat malam tidak hanya sekedar melaksanakan shalat, akan tetapi juga berusaha menyembunyikan sahalat malam mereka karena ikhlas kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Di antara ayat-ayat yang bercerita tentang shalat malam adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala,أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ (9)“Apakah sama orang-orang musyrik dengan orang-orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar : 9)Di akhir ayat ini seakan-akan Allah menegaskan bahwa di antara orang yang berilmu adalah orang yang beramal, dan di antara orang yang beramal adalah orang yang melaksanakan shalat malam. Oleh karenanya shalat malam adalah bukti bernarnya ilmu seseroang.Di dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’ala bercerita tentang ciri-ciri penghuni surga yang Allah Sebut mereka dengan sebutan ‘Ibadurrahman (Hamba-hamba Ar-Rahman). Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang ciri-ciri mereka,وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا (63) وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا (64)“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.” (QS. Al-Furgan : 63-64)Kemudian di akhir surah Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,أُولَئِكَ يُجْزَوْنَ الْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلَامًا (75)“Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya.” (QS. Al-Furqan : 75)Ayat ini juga memberikan isyarat bahwasanya shalat malam butuh kesabaran dan perjuangan agar seseroang bisa membiasakan dirinya untuk dapat mengerjakannya sehingga bisa mengambil kebiasaan yang menjadi ciri-ciri orang-orang salih.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهPara hadirin yang sirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Di antara hal yang menunjukkan pentingnya shalat malam adalah diwajibkannya shalat malam di awal Islam. Adapaun shalat lima waktu baru diwajibkan tatakala setelah peristiwa Isra’ Mi’raj. Allah memrintahkan shalat malam dalam surah Al-Muzzammil, dan surah ini adalah surah yang awal-awal turun tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah di kota Mekkah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,اأَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ (1) قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا (2) نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا (3) أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا (4) إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا (5) إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا (6)“Wahai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk shalat) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat. Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu’) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzzammil : 1-6)Oleh karenanya ‘Aisyah radhillahu ‘anha menjelaskan bahwa shalat malam mereka lakukan hampi satu tahun karena diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Setelah setahun kemudian turunlah ayat yang menjadi akhir dari surah Al-Muzzamil yang menjelaskan bahwa shalat malam tidak lagi menjadi wajib melainkan menjadi sunnah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (20)“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Muzzammil : 20)Ini semua menunjukkan bahwa shalat malam adalah perkara yang sangat agung. Oleh karenanya sebagian ulama menamakan surah Al-Muzzamil dengan nama Zaadu Ad-Da’iyah (bekal seorang da’i). Yaiut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam harus mencharging imannya dan membekali dirinya di malam hari, karena di siang hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan banyak cobaan, ujian, gangguan, hinaan, tuduhan, sehingga beliau harus menguatkan imannya dengan shalat malam. Maka jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencharger iman beliau di malam hari dengan shalat malam, maka bagaimana lagi dengan kita yang saat ini diperhadapkan dengan ujian dan fitnah yang kita hadapi setiap hari? Mak dari itu perlu untuk kita mengisi iman kita di malam hari dengan shalat malam.Sesungguhnya shalat malam adalah tanda kemuliaan seseroang muslim. Jibril berkata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَاعْلَمْ أَنَّ شَرَفَ الْمُؤْمِنِ قِيَامُهُ بِاللَّيْلِ“Ketahuilah bahwa keutamaan seorang mukmin adalah shalat malamnya.” (Syu’abul Iman 13/126 no. 10058)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ لَوْ كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ“Sungguh Abdullah Ibnu Umar akan menjadi sebaik-baik laki-laki jika dia mau shalat malam.” (HR. Bukhari 2/55 no. 1157)Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa konskwensi dari hadits ini adalah dia akan menjadi lelaki yang terbaik di sisi Allah jika dia melaksanakan shalat malam.Adapun seseorang yang memiliki harta yang banyak, memliki jabatan yang tinggi, memiliki rumah ayng mewah, maka dia hanya akan menjadi orang yang terbaik di sisi manusia. Akan tetapi jika seseorang ingin menjadi hamba yang terbaik di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, maka shalat malamlah.Sungguh indah shalat malam seseroang, yaitu mereka bangun dan berkhalwat dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ“Dan shalatlah (kalian) di malam hari ketik aorang-orang tertidur, maka kalian akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah 1/432 no. 1334)Terlebih lagi jika seseroang melakukan shalat malam di sepertiga malam terkahir, dimana Allah Subhanahu wa ta’ala turun ke langit dunia mencari hamba-hambaNya yang ingin mendekatkan dirinya kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي، فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ} صحيح البخاري (2/ 53{(“Rabb kita Tabaaraka wa Ta’ala turun di setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir dan berkata, ‘Siapa yang berdoa kepadaKu pasti akan Aku kabulkan, dan siapa yang meminta kepadaKu pasti Aku akan penuhi, dan siapa yang memohon ampun kepadaKu pasi akan Aku ampuni’.” (HR. Bukhari 2/53 no. 1145)Maka masih malaskah kita untuk bangun shalat malam sementara Allah Subhanahu wa ta’ala mencari hamba-hambaNya? Maka masih malaskah kita untuk bangun shalat malam sementara Allah Subhanahu wa ta’ala turun ke langit dunia menwarkan karunia dan rahmatnya? Ketahuilah bahwa waktu itulah saatnya seseorang mencari muka di hadapan Allah Subhanahu wa ta’ala yang Maha Pengasih, Maha Kaya.Maka dari itu saatnyalah kita melatih diri kita untuk bangun shalat malam, sebagaimana perkataan seorang penyair,لبست ثوب الرجا والناس قد رقدوا (***) وقمت أشكو إلى مولاي مـا أجـدوقلت يا عُدتي فـي كـل نائبـة“Aku memakai pakaian harapanku sementara orang-orang tidur, maka aku bangun shalat mengeluhkan urusanku kepada Rabbku. Dan aku berkata, “Wahai Rabbku tempat aku kembali dalam berbagai permasalahan.”Maka hendaknya seseorang bangun shalat tatkala di malam hari, melawan ras akntuknya, kemudian dia bermunajat dan meminta kepada Allah, mengeluhkan permasalahan yang Allah sebenarnya tahu tentang masalah kita.أشكو إليك أموراً أنت تعلمها“Aku mengeluhkan kepada engkau perkara yang engkau mengetahuinya.” Oleh karenanya hendaknya kita mengamalkan perkataan Nabi Ya’qub ‘alaihissalam,إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (86)“(Ya’qub menjawab) Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya”. (QS. Yusuf : 86)نَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللهم افرلنا ما قدّمنا وما أخرنا، وما أسررنا وما أعلنا، وما أسرفنا، وما أنتأعلم به منا، أنت المقدّم وأنت المؤخر، لا إله إلا أنترَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ


Khutbah Jumat – Kemuliaan Shalat MalamOleh DR. Firanda Andirja, Lc, MAKhubah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya di antara ibadah yang sangat mulia dan juga merupakan ciri khas orang-orang salih dan penghuni surga adalah qiyamullail (shalat malam). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأَبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ، وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ، وَمَكْفَرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ، وَمَنْهَاةٌ لِلإِثْمِ“Hendaknya kalian melakukan shalat malam karena shalat malam adalah hidangan orang-orang shalih sebelum kalian, dan mendekatkan kepada Tuhan kalian, menghapus keburukan, serta mencegah dosa.” (HR. Tirmidzi 5/553 no. 3549)Allah Subhanahu wa ta’ala juga memuji orang-orang yang melaksanakan shalat malam dalam banyak ayat. Di antaranya Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18)“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam taman-taman (surga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.” (QS. Adz-Dzariyat : 15-18)Perhatikanlah bagaimana Allah Subhanahu wa ta’ala dalam ayat ini mensifati orang-orang yang bertakwa dengan beberapa sifat yang dia nataranya adalah senantiasa berbuat ihsan, senantiasa shalat malam, dan dipenghujung malam mereka senantiasa beristighfar kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (16) فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (17)“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa apa rezeki yang Kami berikan. Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah : 16-17)Di dalam ayat ini Allah menggambarkan bahwa orang-orang yang bertakwa itu di singa harinya senantiasa menyambung hubungannya dengan manusia yang lain dengan berinfak dengan harta mereka, dan di malam hari mereka menyambung hubungan mereka dengan Allah Subhanahu wa ta’ala dengan bangun di malam hari melakukan shalat dan berdoa serta berharap kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang Allah Subhanahu wa ta’la berikan balasan yang tak seorang pun mengetahui nikmat tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa alasan tidak ada seorang pun yang mengetahui balasan nikmat atas apa yang dikerjakan oleh seseroang adalah dikarenakan selama di dunia mereka menyembunyikan amalan mereka dan tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah, sehingga Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan balasan yang indah meskipun tidak ada di antara mereka yang mengetahui hakikatnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa orang yang shalat malam tidak hanya sekedar melaksanakan shalat, akan tetapi juga berusaha menyembunyikan sahalat malam mereka karena ikhlas kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.Di antara ayat-ayat yang bercerita tentang shalat malam adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala,أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ (9)“Apakah sama orang-orang musyrik dengan orang-orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar : 9)Di akhir ayat ini seakan-akan Allah menegaskan bahwa di antara orang yang berilmu adalah orang yang beramal, dan di antara orang yang beramal adalah orang yang melaksanakan shalat malam. Oleh karenanya shalat malam adalah bukti bernarnya ilmu seseroang.Di dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’ala bercerita tentang ciri-ciri penghuni surga yang Allah Sebut mereka dengan sebutan ‘Ibadurrahman (Hamba-hamba Ar-Rahman). Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang ciri-ciri mereka,وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا (63) وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا (64)“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.” (QS. Al-Furgan : 63-64)Kemudian di akhir surah Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,أُولَئِكَ يُجْزَوْنَ الْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلَامًا (75)“Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya.” (QS. Al-Furqan : 75)Ayat ini juga memberikan isyarat bahwasanya shalat malam butuh kesabaran dan perjuangan agar seseroang bisa membiasakan dirinya untuk dapat mengerjakannya sehingga bisa mengambil kebiasaan yang menjadi ciri-ciri orang-orang salih.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهPara hadirin yang sirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,Di antara hal yang menunjukkan pentingnya shalat malam adalah diwajibkannya shalat malam di awal Islam. Adapaun shalat lima waktu baru diwajibkan tatakala setelah peristiwa Isra’ Mi’raj. Allah memrintahkan shalat malam dalam surah Al-Muzzammil, dan surah ini adalah surah yang awal-awal turun tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah di kota Mekkah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,اأَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ (1) قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا (2) نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا (3) أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا (4) إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا (5) إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا (6)“Wahai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk shalat) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat. Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu’) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzzammil : 1-6)Oleh karenanya ‘Aisyah radhillahu ‘anha menjelaskan bahwa shalat malam mereka lakukan hampi satu tahun karena diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Setelah setahun kemudian turunlah ayat yang menjadi akhir dari surah Al-Muzzamil yang menjelaskan bahwa shalat malam tidak lagi menjadi wajib melainkan menjadi sunnah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (20)“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Muzzammil : 20)Ini semua menunjukkan bahwa shalat malam adalah perkara yang sangat agung. Oleh karenanya sebagian ulama menamakan surah Al-Muzzamil dengan nama Zaadu Ad-Da’iyah (bekal seorang da’i). Yaiut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam harus mencharging imannya dan membekali dirinya di malam hari, karena di siang hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan banyak cobaan, ujian, gangguan, hinaan, tuduhan, sehingga beliau harus menguatkan imannya dengan shalat malam. Maka jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencharger iman beliau di malam hari dengan shalat malam, maka bagaimana lagi dengan kita yang saat ini diperhadapkan dengan ujian dan fitnah yang kita hadapi setiap hari? Mak dari itu perlu untuk kita mengisi iman kita di malam hari dengan shalat malam.Sesungguhnya shalat malam adalah tanda kemuliaan seseroang muslim. Jibril berkata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَاعْلَمْ أَنَّ شَرَفَ الْمُؤْمِنِ قِيَامُهُ بِاللَّيْلِ“Ketahuilah bahwa keutamaan seorang mukmin adalah shalat malamnya.” (Syu’abul Iman 13/126 no. 10058)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ لَوْ كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ“Sungguh Abdullah Ibnu Umar akan menjadi sebaik-baik laki-laki jika dia mau shalat malam.” (HR. Bukhari 2/55 no. 1157)Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa konskwensi dari hadits ini adalah dia akan menjadi lelaki yang terbaik di sisi Allah jika dia melaksanakan shalat malam.Adapun seseorang yang memiliki harta yang banyak, memliki jabatan yang tinggi, memiliki rumah ayng mewah, maka dia hanya akan menjadi orang yang terbaik di sisi manusia. Akan tetapi jika seseorang ingin menjadi hamba yang terbaik di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala, maka shalat malamlah.Sungguh indah shalat malam seseroang, yaitu mereka bangun dan berkhalwat dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ“Dan shalatlah (kalian) di malam hari ketik aorang-orang tertidur, maka kalian akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah 1/432 no. 1334)Terlebih lagi jika seseroang melakukan shalat malam di sepertiga malam terkahir, dimana Allah Subhanahu wa ta’ala turun ke langit dunia mencari hamba-hambaNya yang ingin mendekatkan dirinya kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي، فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ} صحيح البخاري (2/ 53{(“Rabb kita Tabaaraka wa Ta’ala turun di setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir dan berkata, ‘Siapa yang berdoa kepadaKu pasti akan Aku kabulkan, dan siapa yang meminta kepadaKu pasti Aku akan penuhi, dan siapa yang memohon ampun kepadaKu pasi akan Aku ampuni’.” (HR. Bukhari 2/53 no. 1145)Maka masih malaskah kita untuk bangun shalat malam sementara Allah Subhanahu wa ta’ala mencari hamba-hambaNya? Maka masih malaskah kita untuk bangun shalat malam sementara Allah Subhanahu wa ta’ala turun ke langit dunia menwarkan karunia dan rahmatnya? Ketahuilah bahwa waktu itulah saatnya seseorang mencari muka di hadapan Allah Subhanahu wa ta’ala yang Maha Pengasih, Maha Kaya.Maka dari itu saatnyalah kita melatih diri kita untuk bangun shalat malam, sebagaimana perkataan seorang penyair,لبست ثوب الرجا والناس قد رقدوا (***) وقمت أشكو إلى مولاي مـا أجـدوقلت يا عُدتي فـي كـل نائبـة“Aku memakai pakaian harapanku sementara orang-orang tidur, maka aku bangun shalat mengeluhkan urusanku kepada Rabbku. Dan aku berkata, “Wahai Rabbku tempat aku kembali dalam berbagai permasalahan.”Maka hendaknya seseorang bangun shalat tatkala di malam hari, melawan ras akntuknya, kemudian dia bermunajat dan meminta kepada Allah, mengeluhkan permasalahan yang Allah sebenarnya tahu tentang masalah kita.أشكو إليك أموراً أنت تعلمها“Aku mengeluhkan kepada engkau perkara yang engkau mengetahuinya.” Oleh karenanya hendaknya kita mengamalkan perkataan Nabi Ya’qub ‘alaihissalam,إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (86)“(Ya’qub menjawab) Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya”. (QS. Yusuf : 86)نَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللهم افرلنا ما قدّمنا وما أخرنا، وما أسررنا وما أعلنا، وما أسرفنا، وما أنتأعلم به منا، أنت المقدّم وأنت المؤخر، لا إله إلا أنترَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Prev     Next