Bulughul Maram – Shalat: Tempat yang Dilarang Shalat, Hukum Shalat Menghadap Kubur

Mana sajakah tempat yang dilarang shalat dan bagaimana hukum shalat menghadap kubur, shalat di dalam toilet, shalat di tengah jalan, shalat di tempat pemandian, sampai shalat lebih tinggi dari Kabah. Yuk pelajari dari bahasan Bulughul Maram kali ini, moga temukan jawabannya. Daftar Isi tutup 1. Tempat yang Dilarang Shalat 1.1. Hadits #215 1.2. Hadits #216 1.2.1. Keterangan Hadits 1.2.2. Faedah Hadits 2. Shalat Menghadap Kubur dan Duduk di Atas Kubur 2.1. Hadits #217 2.1.1. Faedah Hadits 2.1.1.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat   Tempat yang Dilarang Shalat Hadits #215 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ – رضي الله عنه – عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – – اَلْأَرْضُ كُلُّهَامَسْجِدٌ إِلَّا اَلْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَلَهُ عِلَّةٌ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, namun ada cacat di dalamnya). [HR. Tirmidzi, no. 317; Abu Daud, no. 492; Ibnu Majah, no. 745; Ahmad, 18:312. Hadits ini sesuai syarat Bukhari dan Muslim, namun hanya berbeda dalam mawshul ataukah mursal. Yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz].   Hadits #216 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-]قَالَ] : – نَهَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعِ مَوَاطِنَ : اَلْمَزْبَلَةِ , وَالْمَجْزَرَةِ , وَالْمَقْبَرَةِ , وَقَارِعَةِ اَلطَّرِيقِ , وَالْحَمَّامِ , وَمَعَاطِنِ اَلْإِبِلِ , وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اَللَّهِ – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat pada tujuh tempat: tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, perkuburan, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas Kabah. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dinilai lemah olehnya) [HR. Tirmidzi, no. 346; Ibnu Majah, no. 746. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan]   Keterangan Hadits Al-maqbarah adalah tempat dikuburkannya mayit (jenazah). Al-Hammam adalah tempat pemandian dengan air panas. Lalu berubah lagi dengan istilah tempat pemandian umum dengan air apa pun. Al-mazbalah adalah tempat pembuangan kotoran atau tempat sampah. Al-majzarah adalah tempat menyembelih hewan (dengan cara dzabh atau nahr). Qari’ah ath-thariq adalah tempat kaki berjalan melewatinya, maksudnya jalan yang dilewati orang. Ma’athin al-ibli adalah tempat menderumnya unta di sekitar telaga dan sumur. Berkembang maknanya jadi, tempat kembalinya unta dan tempat ia bermukim, berarti kandang unta. Fawqa zhahri baitillah artinya di atas Kabah.   Faedah Hadits Hadits Abu Said Al-Khudri menunjukkan bahwa semua permukaan bumi boleh digunakan untuk shalat. Banyak hadits pula yang mendukung hal ini. Diharamkan shalat di area perkuburan. Berarti shalat di situ tidak sah karena tempat ini jadi pengecualian dari seluruh tempat di muka bumi. Yang disebut maqbarah adalah tempat dimakamkannya jenazah, walau cuma satu kubur. Hikmah dilarang shalat di perkuburan adalah karena di situ disangka sebagai tempat najis, karena di situ bisa jadi ada tanah dan nanah yang bercampur darah (ash-shadid) dari jenazah atau nanah tadi digali bersama tanah. Namun yang tepat, larangan shalat di perkuburan (dengan adanya rukuk dan sujud) adalah karena sebagai pencegahan dari beribadah pada kubur, ini adalah perantara terbesar menuju syirik dan perbuatan ini termasuk tasyabbuh dengan orang musyrik. Boleh shalat di kubur untuk shalat jenazah karena belum sempat menyolatkan. Diharamkan shalat di hammam (tempat pemandian). Karena tempat itu adalah kediamannya setan, atau jadi sangkaan ada najis. Sehingga kalau diyakini ada najis namun dibersihkan, maka boleh shalat di situ sebagaimana disebutkan dalam Majmu’ah Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah (21:319). Kalau di hammam (tempat pemandian) saja tidak boleh, maka toilet lebih-lebih tidak dibolehkan karena di situ dilarang dzikir kepada Allah. Sedangkan atap kamar mandi, atau bagian atasnya masih boleh digunakan untuk shalat. Tidak boleh shalat di tempat sampah karena tempatnya najis. Tidak boleh pula shalat di tempat penyembelihan hewan karena di situ tempat darah. Tidak sah juga shalat di tengah jalan karena orang yang shalat akan mengganggu orang yang punya hak untuk jalan dan ia akan diganggu oleh orang yang lewat saat shalat sehingga menghilangkan kekhusyukan. Sedangkan jumhur ulama selain mazhab Imam Ahmad membolehkan shalat di tengah jalan karena seluruh muka bumi boleh digunakan untuk shalat kecuali perkuburan, tempat pemandian, dan kandang hewan. Tidak boleh shalat di kandang unta karena larangan dari hadits. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa orang yang shalat di atas Kabah berarti shalat menghadap hawa (udara) di atasnya. Shalat di atas Kabah itu sah atau shalat di tempat yang lebih tinggi dari Kabah juga sah, dan ketika itu yang shalat di tempat yang lebih tinggi dari Kabah berarti menghadap sesuatu di atas Kabah.   Shalat Menghadap Kubur dan Duduk di Atas Kubur Hadits #217 وَعَنْ أَبِي مَرْثَدٍ اَلْغَنَوِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ : سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ : – لَا تُصَلُّوا إِلَى اَلْقُبُورِ , وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Martsadin Al-Ghanawi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 972]   Faedah Hadits Hadits ini jadi dalil diharamkan shalat menghadap kubur, yaitu kubur di hadapan orang yang sedang shalat. Larangan ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diharamkan dan tidak sahnya shalat. Shalat menghadap kubur itu tasyabbuh (meniru-niru) beribadah pada kubur atau tasyabbuh dengan orang-orang yang menyembah kubur. Larangan ini untuk mencegah terjadinya kesyirikan dengan iktikaf di sisi kubur tersebut dan hati pun bergantung padanya, dengan rasa harap (raghbah) dan rasa takut (rahbah). Dilarang duduk di atas kubur, lebih-lebih lagi menginjak-injak kuburan. Karena perbuatan seperti ini menunjukkan pelecehan pada hak muslim. Karena kubur sejatinya adalah rumahnya seorang muslim, maka kehormatan kubur itu walau sudah jadi mayit (jenazah) tetap sama dengan menghormatinya saat hidup. Dalam hadits disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ “Lebih baik salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaian dan kulitnya, daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 971) Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua, 2:348-359.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Tempat yang Sah untuk Shalat Bulughul Maram – Shalat: Shalat Sunnah di Kendaraan   Disusun #DarushSholihin, 26 Rajab 1441 H (21 Maret 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat syarat shalat tempat dilarang shalat tempat shalat

Bulughul Maram – Shalat: Tempat yang Dilarang Shalat, Hukum Shalat Menghadap Kubur

Mana sajakah tempat yang dilarang shalat dan bagaimana hukum shalat menghadap kubur, shalat di dalam toilet, shalat di tengah jalan, shalat di tempat pemandian, sampai shalat lebih tinggi dari Kabah. Yuk pelajari dari bahasan Bulughul Maram kali ini, moga temukan jawabannya. Daftar Isi tutup 1. Tempat yang Dilarang Shalat 1.1. Hadits #215 1.2. Hadits #216 1.2.1. Keterangan Hadits 1.2.2. Faedah Hadits 2. Shalat Menghadap Kubur dan Duduk di Atas Kubur 2.1. Hadits #217 2.1.1. Faedah Hadits 2.1.1.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat   Tempat yang Dilarang Shalat Hadits #215 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ – رضي الله عنه – عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – – اَلْأَرْضُ كُلُّهَامَسْجِدٌ إِلَّا اَلْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَلَهُ عِلَّةٌ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, namun ada cacat di dalamnya). [HR. Tirmidzi, no. 317; Abu Daud, no. 492; Ibnu Majah, no. 745; Ahmad, 18:312. Hadits ini sesuai syarat Bukhari dan Muslim, namun hanya berbeda dalam mawshul ataukah mursal. Yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz].   Hadits #216 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-]قَالَ] : – نَهَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعِ مَوَاطِنَ : اَلْمَزْبَلَةِ , وَالْمَجْزَرَةِ , وَالْمَقْبَرَةِ , وَقَارِعَةِ اَلطَّرِيقِ , وَالْحَمَّامِ , وَمَعَاطِنِ اَلْإِبِلِ , وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اَللَّهِ – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat pada tujuh tempat: tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, perkuburan, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas Kabah. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dinilai lemah olehnya) [HR. Tirmidzi, no. 346; Ibnu Majah, no. 746. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan]   Keterangan Hadits Al-maqbarah adalah tempat dikuburkannya mayit (jenazah). Al-Hammam adalah tempat pemandian dengan air panas. Lalu berubah lagi dengan istilah tempat pemandian umum dengan air apa pun. Al-mazbalah adalah tempat pembuangan kotoran atau tempat sampah. Al-majzarah adalah tempat menyembelih hewan (dengan cara dzabh atau nahr). Qari’ah ath-thariq adalah tempat kaki berjalan melewatinya, maksudnya jalan yang dilewati orang. Ma’athin al-ibli adalah tempat menderumnya unta di sekitar telaga dan sumur. Berkembang maknanya jadi, tempat kembalinya unta dan tempat ia bermukim, berarti kandang unta. Fawqa zhahri baitillah artinya di atas Kabah.   Faedah Hadits Hadits Abu Said Al-Khudri menunjukkan bahwa semua permukaan bumi boleh digunakan untuk shalat. Banyak hadits pula yang mendukung hal ini. Diharamkan shalat di area perkuburan. Berarti shalat di situ tidak sah karena tempat ini jadi pengecualian dari seluruh tempat di muka bumi. Yang disebut maqbarah adalah tempat dimakamkannya jenazah, walau cuma satu kubur. Hikmah dilarang shalat di perkuburan adalah karena di situ disangka sebagai tempat najis, karena di situ bisa jadi ada tanah dan nanah yang bercampur darah (ash-shadid) dari jenazah atau nanah tadi digali bersama tanah. Namun yang tepat, larangan shalat di perkuburan (dengan adanya rukuk dan sujud) adalah karena sebagai pencegahan dari beribadah pada kubur, ini adalah perantara terbesar menuju syirik dan perbuatan ini termasuk tasyabbuh dengan orang musyrik. Boleh shalat di kubur untuk shalat jenazah karena belum sempat menyolatkan. Diharamkan shalat di hammam (tempat pemandian). Karena tempat itu adalah kediamannya setan, atau jadi sangkaan ada najis. Sehingga kalau diyakini ada najis namun dibersihkan, maka boleh shalat di situ sebagaimana disebutkan dalam Majmu’ah Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah (21:319). Kalau di hammam (tempat pemandian) saja tidak boleh, maka toilet lebih-lebih tidak dibolehkan karena di situ dilarang dzikir kepada Allah. Sedangkan atap kamar mandi, atau bagian atasnya masih boleh digunakan untuk shalat. Tidak boleh shalat di tempat sampah karena tempatnya najis. Tidak boleh pula shalat di tempat penyembelihan hewan karena di situ tempat darah. Tidak sah juga shalat di tengah jalan karena orang yang shalat akan mengganggu orang yang punya hak untuk jalan dan ia akan diganggu oleh orang yang lewat saat shalat sehingga menghilangkan kekhusyukan. Sedangkan jumhur ulama selain mazhab Imam Ahmad membolehkan shalat di tengah jalan karena seluruh muka bumi boleh digunakan untuk shalat kecuali perkuburan, tempat pemandian, dan kandang hewan. Tidak boleh shalat di kandang unta karena larangan dari hadits. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa orang yang shalat di atas Kabah berarti shalat menghadap hawa (udara) di atasnya. Shalat di atas Kabah itu sah atau shalat di tempat yang lebih tinggi dari Kabah juga sah, dan ketika itu yang shalat di tempat yang lebih tinggi dari Kabah berarti menghadap sesuatu di atas Kabah.   Shalat Menghadap Kubur dan Duduk di Atas Kubur Hadits #217 وَعَنْ أَبِي مَرْثَدٍ اَلْغَنَوِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ : سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ : – لَا تُصَلُّوا إِلَى اَلْقُبُورِ , وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Martsadin Al-Ghanawi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 972]   Faedah Hadits Hadits ini jadi dalil diharamkan shalat menghadap kubur, yaitu kubur di hadapan orang yang sedang shalat. Larangan ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diharamkan dan tidak sahnya shalat. Shalat menghadap kubur itu tasyabbuh (meniru-niru) beribadah pada kubur atau tasyabbuh dengan orang-orang yang menyembah kubur. Larangan ini untuk mencegah terjadinya kesyirikan dengan iktikaf di sisi kubur tersebut dan hati pun bergantung padanya, dengan rasa harap (raghbah) dan rasa takut (rahbah). Dilarang duduk di atas kubur, lebih-lebih lagi menginjak-injak kuburan. Karena perbuatan seperti ini menunjukkan pelecehan pada hak muslim. Karena kubur sejatinya adalah rumahnya seorang muslim, maka kehormatan kubur itu walau sudah jadi mayit (jenazah) tetap sama dengan menghormatinya saat hidup. Dalam hadits disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ “Lebih baik salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaian dan kulitnya, daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 971) Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua, 2:348-359.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Tempat yang Sah untuk Shalat Bulughul Maram – Shalat: Shalat Sunnah di Kendaraan   Disusun #DarushSholihin, 26 Rajab 1441 H (21 Maret 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat syarat shalat tempat dilarang shalat tempat shalat
Mana sajakah tempat yang dilarang shalat dan bagaimana hukum shalat menghadap kubur, shalat di dalam toilet, shalat di tengah jalan, shalat di tempat pemandian, sampai shalat lebih tinggi dari Kabah. Yuk pelajari dari bahasan Bulughul Maram kali ini, moga temukan jawabannya. Daftar Isi tutup 1. Tempat yang Dilarang Shalat 1.1. Hadits #215 1.2. Hadits #216 1.2.1. Keterangan Hadits 1.2.2. Faedah Hadits 2. Shalat Menghadap Kubur dan Duduk di Atas Kubur 2.1. Hadits #217 2.1.1. Faedah Hadits 2.1.1.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat   Tempat yang Dilarang Shalat Hadits #215 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ – رضي الله عنه – عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – – اَلْأَرْضُ كُلُّهَامَسْجِدٌ إِلَّا اَلْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَلَهُ عِلَّةٌ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, namun ada cacat di dalamnya). [HR. Tirmidzi, no. 317; Abu Daud, no. 492; Ibnu Majah, no. 745; Ahmad, 18:312. Hadits ini sesuai syarat Bukhari dan Muslim, namun hanya berbeda dalam mawshul ataukah mursal. Yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz].   Hadits #216 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-]قَالَ] : – نَهَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعِ مَوَاطِنَ : اَلْمَزْبَلَةِ , وَالْمَجْزَرَةِ , وَالْمَقْبَرَةِ , وَقَارِعَةِ اَلطَّرِيقِ , وَالْحَمَّامِ , وَمَعَاطِنِ اَلْإِبِلِ , وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اَللَّهِ – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat pada tujuh tempat: tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, perkuburan, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas Kabah. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dinilai lemah olehnya) [HR. Tirmidzi, no. 346; Ibnu Majah, no. 746. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan]   Keterangan Hadits Al-maqbarah adalah tempat dikuburkannya mayit (jenazah). Al-Hammam adalah tempat pemandian dengan air panas. Lalu berubah lagi dengan istilah tempat pemandian umum dengan air apa pun. Al-mazbalah adalah tempat pembuangan kotoran atau tempat sampah. Al-majzarah adalah tempat menyembelih hewan (dengan cara dzabh atau nahr). Qari’ah ath-thariq adalah tempat kaki berjalan melewatinya, maksudnya jalan yang dilewati orang. Ma’athin al-ibli adalah tempat menderumnya unta di sekitar telaga dan sumur. Berkembang maknanya jadi, tempat kembalinya unta dan tempat ia bermukim, berarti kandang unta. Fawqa zhahri baitillah artinya di atas Kabah.   Faedah Hadits Hadits Abu Said Al-Khudri menunjukkan bahwa semua permukaan bumi boleh digunakan untuk shalat. Banyak hadits pula yang mendukung hal ini. Diharamkan shalat di area perkuburan. Berarti shalat di situ tidak sah karena tempat ini jadi pengecualian dari seluruh tempat di muka bumi. Yang disebut maqbarah adalah tempat dimakamkannya jenazah, walau cuma satu kubur. Hikmah dilarang shalat di perkuburan adalah karena di situ disangka sebagai tempat najis, karena di situ bisa jadi ada tanah dan nanah yang bercampur darah (ash-shadid) dari jenazah atau nanah tadi digali bersama tanah. Namun yang tepat, larangan shalat di perkuburan (dengan adanya rukuk dan sujud) adalah karena sebagai pencegahan dari beribadah pada kubur, ini adalah perantara terbesar menuju syirik dan perbuatan ini termasuk tasyabbuh dengan orang musyrik. Boleh shalat di kubur untuk shalat jenazah karena belum sempat menyolatkan. Diharamkan shalat di hammam (tempat pemandian). Karena tempat itu adalah kediamannya setan, atau jadi sangkaan ada najis. Sehingga kalau diyakini ada najis namun dibersihkan, maka boleh shalat di situ sebagaimana disebutkan dalam Majmu’ah Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah (21:319). Kalau di hammam (tempat pemandian) saja tidak boleh, maka toilet lebih-lebih tidak dibolehkan karena di situ dilarang dzikir kepada Allah. Sedangkan atap kamar mandi, atau bagian atasnya masih boleh digunakan untuk shalat. Tidak boleh shalat di tempat sampah karena tempatnya najis. Tidak boleh pula shalat di tempat penyembelihan hewan karena di situ tempat darah. Tidak sah juga shalat di tengah jalan karena orang yang shalat akan mengganggu orang yang punya hak untuk jalan dan ia akan diganggu oleh orang yang lewat saat shalat sehingga menghilangkan kekhusyukan. Sedangkan jumhur ulama selain mazhab Imam Ahmad membolehkan shalat di tengah jalan karena seluruh muka bumi boleh digunakan untuk shalat kecuali perkuburan, tempat pemandian, dan kandang hewan. Tidak boleh shalat di kandang unta karena larangan dari hadits. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa orang yang shalat di atas Kabah berarti shalat menghadap hawa (udara) di atasnya. Shalat di atas Kabah itu sah atau shalat di tempat yang lebih tinggi dari Kabah juga sah, dan ketika itu yang shalat di tempat yang lebih tinggi dari Kabah berarti menghadap sesuatu di atas Kabah.   Shalat Menghadap Kubur dan Duduk di Atas Kubur Hadits #217 وَعَنْ أَبِي مَرْثَدٍ اَلْغَنَوِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ : سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ : – لَا تُصَلُّوا إِلَى اَلْقُبُورِ , وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Martsadin Al-Ghanawi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 972]   Faedah Hadits Hadits ini jadi dalil diharamkan shalat menghadap kubur, yaitu kubur di hadapan orang yang sedang shalat. Larangan ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diharamkan dan tidak sahnya shalat. Shalat menghadap kubur itu tasyabbuh (meniru-niru) beribadah pada kubur atau tasyabbuh dengan orang-orang yang menyembah kubur. Larangan ini untuk mencegah terjadinya kesyirikan dengan iktikaf di sisi kubur tersebut dan hati pun bergantung padanya, dengan rasa harap (raghbah) dan rasa takut (rahbah). Dilarang duduk di atas kubur, lebih-lebih lagi menginjak-injak kuburan. Karena perbuatan seperti ini menunjukkan pelecehan pada hak muslim. Karena kubur sejatinya adalah rumahnya seorang muslim, maka kehormatan kubur itu walau sudah jadi mayit (jenazah) tetap sama dengan menghormatinya saat hidup. Dalam hadits disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ “Lebih baik salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaian dan kulitnya, daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 971) Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua, 2:348-359.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Tempat yang Sah untuk Shalat Bulughul Maram – Shalat: Shalat Sunnah di Kendaraan   Disusun #DarushSholihin, 26 Rajab 1441 H (21 Maret 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat syarat shalat tempat dilarang shalat tempat shalat


Mana sajakah tempat yang dilarang shalat dan bagaimana hukum shalat menghadap kubur, shalat di dalam toilet, shalat di tengah jalan, shalat di tempat pemandian, sampai shalat lebih tinggi dari Kabah. Yuk pelajari dari bahasan Bulughul Maram kali ini, moga temukan jawabannya. Daftar Isi tutup 1. Tempat yang Dilarang Shalat 1.1. Hadits #215 1.2. Hadits #216 1.2.1. Keterangan Hadits 1.2.2. Faedah Hadits 2. Shalat Menghadap Kubur dan Duduk di Atas Kubur 2.1. Hadits #217 2.1.1. Faedah Hadits 2.1.1.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat   Tempat yang Dilarang Shalat Hadits #215 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ – رضي الله عنه – عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – – اَلْأَرْضُ كُلُّهَامَسْجِدٌ إِلَّا اَلْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَلَهُ عِلَّةٌ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, namun ada cacat di dalamnya). [HR. Tirmidzi, no. 317; Abu Daud, no. 492; Ibnu Majah, no. 745; Ahmad, 18:312. Hadits ini sesuai syarat Bukhari dan Muslim, namun hanya berbeda dalam mawshul ataukah mursal. Yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz].   Hadits #216 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-]قَالَ] : – نَهَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعِ مَوَاطِنَ : اَلْمَزْبَلَةِ , وَالْمَجْزَرَةِ , وَالْمَقْبَرَةِ , وَقَارِعَةِ اَلطَّرِيقِ , وَالْحَمَّامِ , وَمَعَاطِنِ اَلْإِبِلِ , وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اَللَّهِ – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat pada tujuh tempat: tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, perkuburan, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas Kabah. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dinilai lemah olehnya) [HR. Tirmidzi, no. 346; Ibnu Majah, no. 746. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan]   Keterangan Hadits Al-maqbarah adalah tempat dikuburkannya mayit (jenazah). Al-Hammam adalah tempat pemandian dengan air panas. Lalu berubah lagi dengan istilah tempat pemandian umum dengan air apa pun. Al-mazbalah adalah tempat pembuangan kotoran atau tempat sampah. Al-majzarah adalah tempat menyembelih hewan (dengan cara dzabh atau nahr). Qari’ah ath-thariq adalah tempat kaki berjalan melewatinya, maksudnya jalan yang dilewati orang. Ma’athin al-ibli adalah tempat menderumnya unta di sekitar telaga dan sumur. Berkembang maknanya jadi, tempat kembalinya unta dan tempat ia bermukim, berarti kandang unta. Fawqa zhahri baitillah artinya di atas Kabah.   Faedah Hadits Hadits Abu Said Al-Khudri menunjukkan bahwa semua permukaan bumi boleh digunakan untuk shalat. Banyak hadits pula yang mendukung hal ini. Diharamkan shalat di area perkuburan. Berarti shalat di situ tidak sah karena tempat ini jadi pengecualian dari seluruh tempat di muka bumi. Yang disebut maqbarah adalah tempat dimakamkannya jenazah, walau cuma satu kubur. Hikmah dilarang shalat di perkuburan adalah karena di situ disangka sebagai tempat najis, karena di situ bisa jadi ada tanah dan nanah yang bercampur darah (ash-shadid) dari jenazah atau nanah tadi digali bersama tanah. Namun yang tepat, larangan shalat di perkuburan (dengan adanya rukuk dan sujud) adalah karena sebagai pencegahan dari beribadah pada kubur, ini adalah perantara terbesar menuju syirik dan perbuatan ini termasuk tasyabbuh dengan orang musyrik. Boleh shalat di kubur untuk shalat jenazah karena belum sempat menyolatkan. Diharamkan shalat di hammam (tempat pemandian). Karena tempat itu adalah kediamannya setan, atau jadi sangkaan ada najis. Sehingga kalau diyakini ada najis namun dibersihkan, maka boleh shalat di situ sebagaimana disebutkan dalam Majmu’ah Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah (21:319). Kalau di hammam (tempat pemandian) saja tidak boleh, maka toilet lebih-lebih tidak dibolehkan karena di situ dilarang dzikir kepada Allah. Sedangkan atap kamar mandi, atau bagian atasnya masih boleh digunakan untuk shalat. Tidak boleh shalat di tempat sampah karena tempatnya najis. Tidak boleh pula shalat di tempat penyembelihan hewan karena di situ tempat darah. Tidak sah juga shalat di tengah jalan karena orang yang shalat akan mengganggu orang yang punya hak untuk jalan dan ia akan diganggu oleh orang yang lewat saat shalat sehingga menghilangkan kekhusyukan. Sedangkan jumhur ulama selain mazhab Imam Ahmad membolehkan shalat di tengah jalan karena seluruh muka bumi boleh digunakan untuk shalat kecuali perkuburan, tempat pemandian, dan kandang hewan. Tidak boleh shalat di kandang unta karena larangan dari hadits. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa orang yang shalat di atas Kabah berarti shalat menghadap hawa (udara) di atasnya. Shalat di atas Kabah itu sah atau shalat di tempat yang lebih tinggi dari Kabah juga sah, dan ketika itu yang shalat di tempat yang lebih tinggi dari Kabah berarti menghadap sesuatu di atas Kabah.   Shalat Menghadap Kubur dan Duduk di Atas Kubur Hadits #217 وَعَنْ أَبِي مَرْثَدٍ اَلْغَنَوِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ : سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ : – لَا تُصَلُّوا إِلَى اَلْقُبُورِ , وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Martsadin Al-Ghanawi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 972]   Faedah Hadits Hadits ini jadi dalil diharamkan shalat menghadap kubur, yaitu kubur di hadapan orang yang sedang shalat. Larangan ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diharamkan dan tidak sahnya shalat. Shalat menghadap kubur itu tasyabbuh (meniru-niru) beribadah pada kubur atau tasyabbuh dengan orang-orang yang menyembah kubur. Larangan ini untuk mencegah terjadinya kesyirikan dengan iktikaf di sisi kubur tersebut dan hati pun bergantung padanya, dengan rasa harap (raghbah) dan rasa takut (rahbah). Dilarang duduk di atas kubur, lebih-lebih lagi menginjak-injak kuburan. Karena perbuatan seperti ini menunjukkan pelecehan pada hak muslim. Karena kubur sejatinya adalah rumahnya seorang muslim, maka kehormatan kubur itu walau sudah jadi mayit (jenazah) tetap sama dengan menghormatinya saat hidup. Dalam hadits disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ “Lebih baik salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaian dan kulitnya, daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 971) Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua, 2:348-359.   Baca Juga: Manhajus Salikin: Tempat yang Sah untuk Shalat Bulughul Maram – Shalat: Shalat Sunnah di Kendaraan   Disusun #DarushSholihin, 26 Rajab 1441 H (21 Maret 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat syarat shalat tempat dilarang shalat tempat shalat

Bulughul Maram – Shalat: Shalat Sunnah di Kendaraan

Bolehkah shalat di kendaraan? Jawabannya boleh, namun anjurannya untuk shalat sunnah. Namun baiknya simak bahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Menghadap kiblat saat shalat sunnah 1.1. Hadits #213 1.2. Hadits #214 1.2.1. Keterangan hadits 1.2.2. Faedah hadits 1.2.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat   Menghadap kiblat saat shalat sunnah Hadits #213 وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ زَادَ اَلْبُخَارِيُّ : – يُومِئُ بِرَأْسِهِ , وَلَمْ يَكُنْ يَصْنَعُهُ فِي اَلْمَكْتُوبَةِ Dari ‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraan itu menghadap.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1093 dan Muslim, no. 701] Al-Bukhari menambahkan, “Beliau memberi isyarat dengan kepalanya, namun beliau tidak melakukannya pada shalat wajib.” Hadits #214 وَلِأَبِي دَاوُدَ : مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ : – كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اِسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ اَلْقِبْلَةِ , فَكَبَّرَ , ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ كَانَ وَجْهَ رِكَابِهِ – وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ Abu Daud meriwayatkan dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa jika beliau hendak bepergian dan kemudian ingin shalat sunnah maka beliau menghadapkan untanya ke arah kiblat. Beliau bertakbir kemudian shalat menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. (Sanad hadits ini hasan). [HR. Abu Daud, no. 1225. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai hadits ini hasan. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Al-Mulaqqin, dinukilkan penilaian sahihnya dari Ibnus Sakan. Ditambahkan riwayat Anas oleh Ibnu Hajar sebagai tambahan yang tidak terdapat dalam shahihain di mana saat takbiratul ihram tetap menghadap kiblat].   Keterangan hadits Yang dimaksud shalat di sini adalah shalat sunnah ketika safar sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa beliau melakukan ini saat shalat malam. “Rohilah” yang dimaksud adalah unta jantan atau betina yang ditunggangi. Dalam hadits disebutkan “haytsu tawajjahat”, ke mana saja kendaraan itu menghadap saat si pengendara shalat, terserah menghadap ke arah kiblat ataukah tidak. Kalimat “beliau memberi isyarat dengan kepalanya” maksudnya adalah memberi isyarat untuk rukuk dan sujudnya. Kalimat “namun beliau tidak melakukannya pada shalat wajib” maksudnya adalah shalat di hewan tunggangan tidaklah dilakukan saat shalat wajib. Dalam hadits Anas disebutkan bahwa beliau bertakbir (yaitu takbiratul ihram) setelah menghadap kiblat. Di sini pakai lafazh “fakabbaro”, artinya pada takbir itu lebih diperhatikan karena terkait langsung dengan niat (muqorinan lin niyyah), maka saat takbiratul ihram menghadap kiblat. Setelah itu dalam lafazh hadits digunakan kalimat “tsumma sholla”, artinya kemudian shalat.   Faedah hadits Pertama: Hadits ini jadi dalil mengenai disyariatkannya shalat sunnah saat safar seperti dua rakaat shalat Dhuha, begitu pula shalat malam, dan shalat sunnah wudhu atau selain itu. Adapun shalat sunnah rawatib yaitu rawatib Zhuhur, Maghrib, Isya, disunnahkan untuk ditinggalkan saat safar. Yang dijaga adalah shalat sunnah Fajar saat safar karena terus dijaga oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mukim maupun bersafar. Imam Ahmad pernah ditanya mengenai hukum melakukan shalat sunnah ketika safar. Beliau menjawab, “Aku harap melakukan shalat sunnah ketika safar tidaklah masalah.” (Dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 1:456) Ini berarti shalat sunnah boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana dibuktikan pula dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian. (HR. Bukhari, no. 1105). Yang membuktikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga shalat sunnah fajar dapat dilihat pada perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa dalam menjaga shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari, no. 1169) Meskipun orang yang bersafar mendapatkan keringanan seperti di atas, namun ia akan dicatat mendapatkan pahala seperti ia mukim. Ketika safar ia mengerjakan shalat dua rakaat secara qashar, maka itu dicatat seperti mengerjakannya sempurna empat rakaat. Itulah kemudahan yang Allah berikan bagi hamba-Nya. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Baca Juga: Manhajus Salikin: Menjamak Shalat Karena Safar Kedua: Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang shalat sunnah saat safar di atas kendaraan boleh menghadap ke arah kendaraannya berjalan, ia tidak diharuskan menghadap kiblat. Hadits ini tidaklah membedakan untuk safar jauh dan safar pendek. Seseorang yang shalat sunnah di mobil, di pesawat, di kapal, maka gugur baginya menghadap kiblat, ia cukup shalat menghadap ke arah kendaraannya berjalan. Namun jika memungkinkan untuk menghadap kiblat dan menunaikan shalat dengan cara seperti tidak berada di atas kendaraan–hal ini bisa kita lihat di kapal yang ada zaman ini atau di pesawat–, maka hendaklah tetap menghadap kiblat.   Ketiga: Hadits ini menunjukkan menghadap kiblat cukup saat takbiratul ihram saja untuk shalat sunnah di atas kendaraan. Sebagian ulama menganggap seperti ini wajib, seperti pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat inilah yang lebih hati-hati jika memang memudahkan. Jika sulit, maka menghadap ke arah kendaraan itu berjalan dari awal shalat sampai akhir tetaplah sah sebagaimana pengamalan hadits yang tidak menyebutkan pengecualian takbiratul ihram (seperti hadits Anas). Riwayat yang tidak menyebutkan pengecualian itu lebih sahih dan lebih banyak, sehingga itulah yang jadi pegangan jumhur ulama (kebanyakan ulama) dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.   Keempat: Hadits ini jadi dalil bahwa musafir yang melaksanakan shalat sunnah di kendaraan berisyarat ketika rukuk dan sujud. Di sini nampak bahwa isyarat rukuk dan sujud tidak dibedakan. Namun ada hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya dalam suatu hajat, lantas ia datang dan shalat di atas kendaraan menghadap ke arah timur, di mana ketika sujud ia lakukan lebih rendah daripada rukuk. (HR. ‘Abdur Razaq, 4521; Ahmad, 22:61; Tirmidzi, no. 351; Abu Daud, no.1227. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Imam Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah, 4:189 menyatakan bahwa hadits ini sahih).   Kelima: Shalat wajib tidaklah dilakukan di atas kendaraan, bahkan shalat wajib dilakukan dengan turun, lalu shalat di atas tanah. Sebab shalat wajib hanyalah sedikit dibandingkan dengan shalat sunnah. Demikian juga ketika seseorang di pesawat sebisa mungkin shalat sambil berdiri untuk shalat wajib. Catatan: Jika di pesawat atau kapal tidak ada tempat khusus untuk shalat, lalu waktu shalat sudah masuk dan kendaraan terus berjalan, kemudian khawatir luput dari waktu shalat bila mesti menunggu “landing” atau berlabuh di pelabuhan, juga shalat tersebut tidak mungkin dijamak dengan shalat lainnya, maka ia shalat sesuai keadaannya. Jika ia mampu shalat sambil berdiri, lalu rukuk dan sujud, maka ia lakukan seperti itu. Jika ia tidak mampu shalat sambil berdiri, maka ia shalat sambil duduk, dan ia berisyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini adalah pengamalan dari firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16). Menurut ijmak (kesepakatan ulama) bahwa wajib bagi setiap mukallaf (yang sudah dibebani kewajiban) agar melaksanakan shalat pada waktunya masing-masing sesuai kemampuan, tidak boleh shalat itu ditunda kecuali jika ingin menjamaknya dengan shalat berikutnya. Wallahu a’lam.   Baca Juga: Asuransi Kendaraan Selalu Rugi Bolehkah Menjamak Dua Shalat Sebelum Safar?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua, 2:347-350.     Download   Tagsbulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat musafir panduan safar Safar shalat di kendaraan shalat saat safar

Bulughul Maram – Shalat: Shalat Sunnah di Kendaraan

Bolehkah shalat di kendaraan? Jawabannya boleh, namun anjurannya untuk shalat sunnah. Namun baiknya simak bahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Menghadap kiblat saat shalat sunnah 1.1. Hadits #213 1.2. Hadits #214 1.2.1. Keterangan hadits 1.2.2. Faedah hadits 1.2.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat   Menghadap kiblat saat shalat sunnah Hadits #213 وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ زَادَ اَلْبُخَارِيُّ : – يُومِئُ بِرَأْسِهِ , وَلَمْ يَكُنْ يَصْنَعُهُ فِي اَلْمَكْتُوبَةِ Dari ‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraan itu menghadap.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1093 dan Muslim, no. 701] Al-Bukhari menambahkan, “Beliau memberi isyarat dengan kepalanya, namun beliau tidak melakukannya pada shalat wajib.” Hadits #214 وَلِأَبِي دَاوُدَ : مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ : – كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اِسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ اَلْقِبْلَةِ , فَكَبَّرَ , ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ كَانَ وَجْهَ رِكَابِهِ – وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ Abu Daud meriwayatkan dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa jika beliau hendak bepergian dan kemudian ingin shalat sunnah maka beliau menghadapkan untanya ke arah kiblat. Beliau bertakbir kemudian shalat menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. (Sanad hadits ini hasan). [HR. Abu Daud, no. 1225. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai hadits ini hasan. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Al-Mulaqqin, dinukilkan penilaian sahihnya dari Ibnus Sakan. Ditambahkan riwayat Anas oleh Ibnu Hajar sebagai tambahan yang tidak terdapat dalam shahihain di mana saat takbiratul ihram tetap menghadap kiblat].   Keterangan hadits Yang dimaksud shalat di sini adalah shalat sunnah ketika safar sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa beliau melakukan ini saat shalat malam. “Rohilah” yang dimaksud adalah unta jantan atau betina yang ditunggangi. Dalam hadits disebutkan “haytsu tawajjahat”, ke mana saja kendaraan itu menghadap saat si pengendara shalat, terserah menghadap ke arah kiblat ataukah tidak. Kalimat “beliau memberi isyarat dengan kepalanya” maksudnya adalah memberi isyarat untuk rukuk dan sujudnya. Kalimat “namun beliau tidak melakukannya pada shalat wajib” maksudnya adalah shalat di hewan tunggangan tidaklah dilakukan saat shalat wajib. Dalam hadits Anas disebutkan bahwa beliau bertakbir (yaitu takbiratul ihram) setelah menghadap kiblat. Di sini pakai lafazh “fakabbaro”, artinya pada takbir itu lebih diperhatikan karena terkait langsung dengan niat (muqorinan lin niyyah), maka saat takbiratul ihram menghadap kiblat. Setelah itu dalam lafazh hadits digunakan kalimat “tsumma sholla”, artinya kemudian shalat.   Faedah hadits Pertama: Hadits ini jadi dalil mengenai disyariatkannya shalat sunnah saat safar seperti dua rakaat shalat Dhuha, begitu pula shalat malam, dan shalat sunnah wudhu atau selain itu. Adapun shalat sunnah rawatib yaitu rawatib Zhuhur, Maghrib, Isya, disunnahkan untuk ditinggalkan saat safar. Yang dijaga adalah shalat sunnah Fajar saat safar karena terus dijaga oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mukim maupun bersafar. Imam Ahmad pernah ditanya mengenai hukum melakukan shalat sunnah ketika safar. Beliau menjawab, “Aku harap melakukan shalat sunnah ketika safar tidaklah masalah.” (Dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 1:456) Ini berarti shalat sunnah boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana dibuktikan pula dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian. (HR. Bukhari, no. 1105). Yang membuktikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga shalat sunnah fajar dapat dilihat pada perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa dalam menjaga shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari, no. 1169) Meskipun orang yang bersafar mendapatkan keringanan seperti di atas, namun ia akan dicatat mendapatkan pahala seperti ia mukim. Ketika safar ia mengerjakan shalat dua rakaat secara qashar, maka itu dicatat seperti mengerjakannya sempurna empat rakaat. Itulah kemudahan yang Allah berikan bagi hamba-Nya. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Baca Juga: Manhajus Salikin: Menjamak Shalat Karena Safar Kedua: Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang shalat sunnah saat safar di atas kendaraan boleh menghadap ke arah kendaraannya berjalan, ia tidak diharuskan menghadap kiblat. Hadits ini tidaklah membedakan untuk safar jauh dan safar pendek. Seseorang yang shalat sunnah di mobil, di pesawat, di kapal, maka gugur baginya menghadap kiblat, ia cukup shalat menghadap ke arah kendaraannya berjalan. Namun jika memungkinkan untuk menghadap kiblat dan menunaikan shalat dengan cara seperti tidak berada di atas kendaraan–hal ini bisa kita lihat di kapal yang ada zaman ini atau di pesawat–, maka hendaklah tetap menghadap kiblat.   Ketiga: Hadits ini menunjukkan menghadap kiblat cukup saat takbiratul ihram saja untuk shalat sunnah di atas kendaraan. Sebagian ulama menganggap seperti ini wajib, seperti pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat inilah yang lebih hati-hati jika memang memudahkan. Jika sulit, maka menghadap ke arah kendaraan itu berjalan dari awal shalat sampai akhir tetaplah sah sebagaimana pengamalan hadits yang tidak menyebutkan pengecualian takbiratul ihram (seperti hadits Anas). Riwayat yang tidak menyebutkan pengecualian itu lebih sahih dan lebih banyak, sehingga itulah yang jadi pegangan jumhur ulama (kebanyakan ulama) dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.   Keempat: Hadits ini jadi dalil bahwa musafir yang melaksanakan shalat sunnah di kendaraan berisyarat ketika rukuk dan sujud. Di sini nampak bahwa isyarat rukuk dan sujud tidak dibedakan. Namun ada hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya dalam suatu hajat, lantas ia datang dan shalat di atas kendaraan menghadap ke arah timur, di mana ketika sujud ia lakukan lebih rendah daripada rukuk. (HR. ‘Abdur Razaq, 4521; Ahmad, 22:61; Tirmidzi, no. 351; Abu Daud, no.1227. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Imam Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah, 4:189 menyatakan bahwa hadits ini sahih).   Kelima: Shalat wajib tidaklah dilakukan di atas kendaraan, bahkan shalat wajib dilakukan dengan turun, lalu shalat di atas tanah. Sebab shalat wajib hanyalah sedikit dibandingkan dengan shalat sunnah. Demikian juga ketika seseorang di pesawat sebisa mungkin shalat sambil berdiri untuk shalat wajib. Catatan: Jika di pesawat atau kapal tidak ada tempat khusus untuk shalat, lalu waktu shalat sudah masuk dan kendaraan terus berjalan, kemudian khawatir luput dari waktu shalat bila mesti menunggu “landing” atau berlabuh di pelabuhan, juga shalat tersebut tidak mungkin dijamak dengan shalat lainnya, maka ia shalat sesuai keadaannya. Jika ia mampu shalat sambil berdiri, lalu rukuk dan sujud, maka ia lakukan seperti itu. Jika ia tidak mampu shalat sambil berdiri, maka ia shalat sambil duduk, dan ia berisyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini adalah pengamalan dari firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16). Menurut ijmak (kesepakatan ulama) bahwa wajib bagi setiap mukallaf (yang sudah dibebani kewajiban) agar melaksanakan shalat pada waktunya masing-masing sesuai kemampuan, tidak boleh shalat itu ditunda kecuali jika ingin menjamaknya dengan shalat berikutnya. Wallahu a’lam.   Baca Juga: Asuransi Kendaraan Selalu Rugi Bolehkah Menjamak Dua Shalat Sebelum Safar?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua, 2:347-350.     Download   Tagsbulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat musafir panduan safar Safar shalat di kendaraan shalat saat safar
Bolehkah shalat di kendaraan? Jawabannya boleh, namun anjurannya untuk shalat sunnah. Namun baiknya simak bahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Menghadap kiblat saat shalat sunnah 1.1. Hadits #213 1.2. Hadits #214 1.2.1. Keterangan hadits 1.2.2. Faedah hadits 1.2.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat   Menghadap kiblat saat shalat sunnah Hadits #213 وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ زَادَ اَلْبُخَارِيُّ : – يُومِئُ بِرَأْسِهِ , وَلَمْ يَكُنْ يَصْنَعُهُ فِي اَلْمَكْتُوبَةِ Dari ‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraan itu menghadap.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1093 dan Muslim, no. 701] Al-Bukhari menambahkan, “Beliau memberi isyarat dengan kepalanya, namun beliau tidak melakukannya pada shalat wajib.” Hadits #214 وَلِأَبِي دَاوُدَ : مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ : – كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اِسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ اَلْقِبْلَةِ , فَكَبَّرَ , ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ كَانَ وَجْهَ رِكَابِهِ – وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ Abu Daud meriwayatkan dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa jika beliau hendak bepergian dan kemudian ingin shalat sunnah maka beliau menghadapkan untanya ke arah kiblat. Beliau bertakbir kemudian shalat menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. (Sanad hadits ini hasan). [HR. Abu Daud, no. 1225. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai hadits ini hasan. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Al-Mulaqqin, dinukilkan penilaian sahihnya dari Ibnus Sakan. Ditambahkan riwayat Anas oleh Ibnu Hajar sebagai tambahan yang tidak terdapat dalam shahihain di mana saat takbiratul ihram tetap menghadap kiblat].   Keterangan hadits Yang dimaksud shalat di sini adalah shalat sunnah ketika safar sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa beliau melakukan ini saat shalat malam. “Rohilah” yang dimaksud adalah unta jantan atau betina yang ditunggangi. Dalam hadits disebutkan “haytsu tawajjahat”, ke mana saja kendaraan itu menghadap saat si pengendara shalat, terserah menghadap ke arah kiblat ataukah tidak. Kalimat “beliau memberi isyarat dengan kepalanya” maksudnya adalah memberi isyarat untuk rukuk dan sujudnya. Kalimat “namun beliau tidak melakukannya pada shalat wajib” maksudnya adalah shalat di hewan tunggangan tidaklah dilakukan saat shalat wajib. Dalam hadits Anas disebutkan bahwa beliau bertakbir (yaitu takbiratul ihram) setelah menghadap kiblat. Di sini pakai lafazh “fakabbaro”, artinya pada takbir itu lebih diperhatikan karena terkait langsung dengan niat (muqorinan lin niyyah), maka saat takbiratul ihram menghadap kiblat. Setelah itu dalam lafazh hadits digunakan kalimat “tsumma sholla”, artinya kemudian shalat.   Faedah hadits Pertama: Hadits ini jadi dalil mengenai disyariatkannya shalat sunnah saat safar seperti dua rakaat shalat Dhuha, begitu pula shalat malam, dan shalat sunnah wudhu atau selain itu. Adapun shalat sunnah rawatib yaitu rawatib Zhuhur, Maghrib, Isya, disunnahkan untuk ditinggalkan saat safar. Yang dijaga adalah shalat sunnah Fajar saat safar karena terus dijaga oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mukim maupun bersafar. Imam Ahmad pernah ditanya mengenai hukum melakukan shalat sunnah ketika safar. Beliau menjawab, “Aku harap melakukan shalat sunnah ketika safar tidaklah masalah.” (Dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 1:456) Ini berarti shalat sunnah boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana dibuktikan pula dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian. (HR. Bukhari, no. 1105). Yang membuktikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga shalat sunnah fajar dapat dilihat pada perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa dalam menjaga shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari, no. 1169) Meskipun orang yang bersafar mendapatkan keringanan seperti di atas, namun ia akan dicatat mendapatkan pahala seperti ia mukim. Ketika safar ia mengerjakan shalat dua rakaat secara qashar, maka itu dicatat seperti mengerjakannya sempurna empat rakaat. Itulah kemudahan yang Allah berikan bagi hamba-Nya. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Baca Juga: Manhajus Salikin: Menjamak Shalat Karena Safar Kedua: Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang shalat sunnah saat safar di atas kendaraan boleh menghadap ke arah kendaraannya berjalan, ia tidak diharuskan menghadap kiblat. Hadits ini tidaklah membedakan untuk safar jauh dan safar pendek. Seseorang yang shalat sunnah di mobil, di pesawat, di kapal, maka gugur baginya menghadap kiblat, ia cukup shalat menghadap ke arah kendaraannya berjalan. Namun jika memungkinkan untuk menghadap kiblat dan menunaikan shalat dengan cara seperti tidak berada di atas kendaraan–hal ini bisa kita lihat di kapal yang ada zaman ini atau di pesawat–, maka hendaklah tetap menghadap kiblat.   Ketiga: Hadits ini menunjukkan menghadap kiblat cukup saat takbiratul ihram saja untuk shalat sunnah di atas kendaraan. Sebagian ulama menganggap seperti ini wajib, seperti pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat inilah yang lebih hati-hati jika memang memudahkan. Jika sulit, maka menghadap ke arah kendaraan itu berjalan dari awal shalat sampai akhir tetaplah sah sebagaimana pengamalan hadits yang tidak menyebutkan pengecualian takbiratul ihram (seperti hadits Anas). Riwayat yang tidak menyebutkan pengecualian itu lebih sahih dan lebih banyak, sehingga itulah yang jadi pegangan jumhur ulama (kebanyakan ulama) dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.   Keempat: Hadits ini jadi dalil bahwa musafir yang melaksanakan shalat sunnah di kendaraan berisyarat ketika rukuk dan sujud. Di sini nampak bahwa isyarat rukuk dan sujud tidak dibedakan. Namun ada hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya dalam suatu hajat, lantas ia datang dan shalat di atas kendaraan menghadap ke arah timur, di mana ketika sujud ia lakukan lebih rendah daripada rukuk. (HR. ‘Abdur Razaq, 4521; Ahmad, 22:61; Tirmidzi, no. 351; Abu Daud, no.1227. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Imam Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah, 4:189 menyatakan bahwa hadits ini sahih).   Kelima: Shalat wajib tidaklah dilakukan di atas kendaraan, bahkan shalat wajib dilakukan dengan turun, lalu shalat di atas tanah. Sebab shalat wajib hanyalah sedikit dibandingkan dengan shalat sunnah. Demikian juga ketika seseorang di pesawat sebisa mungkin shalat sambil berdiri untuk shalat wajib. Catatan: Jika di pesawat atau kapal tidak ada tempat khusus untuk shalat, lalu waktu shalat sudah masuk dan kendaraan terus berjalan, kemudian khawatir luput dari waktu shalat bila mesti menunggu “landing” atau berlabuh di pelabuhan, juga shalat tersebut tidak mungkin dijamak dengan shalat lainnya, maka ia shalat sesuai keadaannya. Jika ia mampu shalat sambil berdiri, lalu rukuk dan sujud, maka ia lakukan seperti itu. Jika ia tidak mampu shalat sambil berdiri, maka ia shalat sambil duduk, dan ia berisyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini adalah pengamalan dari firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16). Menurut ijmak (kesepakatan ulama) bahwa wajib bagi setiap mukallaf (yang sudah dibebani kewajiban) agar melaksanakan shalat pada waktunya masing-masing sesuai kemampuan, tidak boleh shalat itu ditunda kecuali jika ingin menjamaknya dengan shalat berikutnya. Wallahu a’lam.   Baca Juga: Asuransi Kendaraan Selalu Rugi Bolehkah Menjamak Dua Shalat Sebelum Safar?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua, 2:347-350.     Download   Tagsbulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat musafir panduan safar Safar shalat di kendaraan shalat saat safar


Bolehkah shalat di kendaraan? Jawabannya boleh, namun anjurannya untuk shalat sunnah. Namun baiknya simak bahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Menghadap kiblat saat shalat sunnah 1.1. Hadits #213 1.2. Hadits #214 1.2.1. Keterangan hadits 1.2.2. Faedah hadits 1.2.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat   Menghadap kiblat saat shalat sunnah Hadits #213 وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ زَادَ اَلْبُخَارِيُّ : – يُومِئُ بِرَأْسِهِ , وَلَمْ يَكُنْ يَصْنَعُهُ فِي اَلْمَكْتُوبَةِ Dari ‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraan itu menghadap.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1093 dan Muslim, no. 701] Al-Bukhari menambahkan, “Beliau memberi isyarat dengan kepalanya, namun beliau tidak melakukannya pada shalat wajib.” Hadits #214 وَلِأَبِي دَاوُدَ : مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ : – كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اِسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ اَلْقِبْلَةِ , فَكَبَّرَ , ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ كَانَ وَجْهَ رِكَابِهِ – وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ Abu Daud meriwayatkan dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa jika beliau hendak bepergian dan kemudian ingin shalat sunnah maka beliau menghadapkan untanya ke arah kiblat. Beliau bertakbir kemudian shalat menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. (Sanad hadits ini hasan). [HR. Abu Daud, no. 1225. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai hadits ini hasan. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Al-Mulaqqin, dinukilkan penilaian sahihnya dari Ibnus Sakan. Ditambahkan riwayat Anas oleh Ibnu Hajar sebagai tambahan yang tidak terdapat dalam shahihain di mana saat takbiratul ihram tetap menghadap kiblat].   Keterangan hadits Yang dimaksud shalat di sini adalah shalat sunnah ketika safar sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa beliau melakukan ini saat shalat malam. “Rohilah” yang dimaksud adalah unta jantan atau betina yang ditunggangi. Dalam hadits disebutkan “haytsu tawajjahat”, ke mana saja kendaraan itu menghadap saat si pengendara shalat, terserah menghadap ke arah kiblat ataukah tidak. Kalimat “beliau memberi isyarat dengan kepalanya” maksudnya adalah memberi isyarat untuk rukuk dan sujudnya. Kalimat “namun beliau tidak melakukannya pada shalat wajib” maksudnya adalah shalat di hewan tunggangan tidaklah dilakukan saat shalat wajib. Dalam hadits Anas disebutkan bahwa beliau bertakbir (yaitu takbiratul ihram) setelah menghadap kiblat. Di sini pakai lafazh “fakabbaro”, artinya pada takbir itu lebih diperhatikan karena terkait langsung dengan niat (muqorinan lin niyyah), maka saat takbiratul ihram menghadap kiblat. Setelah itu dalam lafazh hadits digunakan kalimat “tsumma sholla”, artinya kemudian shalat.   Faedah hadits Pertama: Hadits ini jadi dalil mengenai disyariatkannya shalat sunnah saat safar seperti dua rakaat shalat Dhuha, begitu pula shalat malam, dan shalat sunnah wudhu atau selain itu. Adapun shalat sunnah rawatib yaitu rawatib Zhuhur, Maghrib, Isya, disunnahkan untuk ditinggalkan saat safar. Yang dijaga adalah shalat sunnah Fajar saat safar karena terus dijaga oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mukim maupun bersafar. Imam Ahmad pernah ditanya mengenai hukum melakukan shalat sunnah ketika safar. Beliau menjawab, “Aku harap melakukan shalat sunnah ketika safar tidaklah masalah.” (Dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 1:456) Ini berarti shalat sunnah boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana dibuktikan pula dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian. (HR. Bukhari, no. 1105). Yang membuktikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga shalat sunnah fajar dapat dilihat pada perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa dalam menjaga shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari, no. 1169) Meskipun orang yang bersafar mendapatkan keringanan seperti di atas, namun ia akan dicatat mendapatkan pahala seperti ia mukim. Ketika safar ia mengerjakan shalat dua rakaat secara qashar, maka itu dicatat seperti mengerjakannya sempurna empat rakaat. Itulah kemudahan yang Allah berikan bagi hamba-Nya. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Baca Juga: Manhajus Salikin: Menjamak Shalat Karena Safar Kedua: Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang shalat sunnah saat safar di atas kendaraan boleh menghadap ke arah kendaraannya berjalan, ia tidak diharuskan menghadap kiblat. Hadits ini tidaklah membedakan untuk safar jauh dan safar pendek. Seseorang yang shalat sunnah di mobil, di pesawat, di kapal, maka gugur baginya menghadap kiblat, ia cukup shalat menghadap ke arah kendaraannya berjalan. Namun jika memungkinkan untuk menghadap kiblat dan menunaikan shalat dengan cara seperti tidak berada di atas kendaraan–hal ini bisa kita lihat di kapal yang ada zaman ini atau di pesawat–, maka hendaklah tetap menghadap kiblat.   Ketiga: Hadits ini menunjukkan menghadap kiblat cukup saat takbiratul ihram saja untuk shalat sunnah di atas kendaraan. Sebagian ulama menganggap seperti ini wajib, seperti pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat inilah yang lebih hati-hati jika memang memudahkan. Jika sulit, maka menghadap ke arah kendaraan itu berjalan dari awal shalat sampai akhir tetaplah sah sebagaimana pengamalan hadits yang tidak menyebutkan pengecualian takbiratul ihram (seperti hadits Anas). Riwayat yang tidak menyebutkan pengecualian itu lebih sahih dan lebih banyak, sehingga itulah yang jadi pegangan jumhur ulama (kebanyakan ulama) dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.   Keempat: Hadits ini jadi dalil bahwa musafir yang melaksanakan shalat sunnah di kendaraan berisyarat ketika rukuk dan sujud. Di sini nampak bahwa isyarat rukuk dan sujud tidak dibedakan. Namun ada hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya dalam suatu hajat, lantas ia datang dan shalat di atas kendaraan menghadap ke arah timur, di mana ketika sujud ia lakukan lebih rendah daripada rukuk. (HR. ‘Abdur Razaq, 4521; Ahmad, 22:61; Tirmidzi, no. 351; Abu Daud, no.1227. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Imam Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah, 4:189 menyatakan bahwa hadits ini sahih).   Kelima: Shalat wajib tidaklah dilakukan di atas kendaraan, bahkan shalat wajib dilakukan dengan turun, lalu shalat di atas tanah. Sebab shalat wajib hanyalah sedikit dibandingkan dengan shalat sunnah. Demikian juga ketika seseorang di pesawat sebisa mungkin shalat sambil berdiri untuk shalat wajib. Catatan: Jika di pesawat atau kapal tidak ada tempat khusus untuk shalat, lalu waktu shalat sudah masuk dan kendaraan terus berjalan, kemudian khawatir luput dari waktu shalat bila mesti menunggu “landing” atau berlabuh di pelabuhan, juga shalat tersebut tidak mungkin dijamak dengan shalat lainnya, maka ia shalat sesuai keadaannya. Jika ia mampu shalat sambil berdiri, lalu rukuk dan sujud, maka ia lakukan seperti itu. Jika ia tidak mampu shalat sambil berdiri, maka ia shalat sambil duduk, dan ia berisyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini adalah pengamalan dari firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16). Menurut ijmak (kesepakatan ulama) bahwa wajib bagi setiap mukallaf (yang sudah dibebani kewajiban) agar melaksanakan shalat pada waktunya masing-masing sesuai kemampuan, tidak boleh shalat itu ditunda kecuali jika ingin menjamaknya dengan shalat berikutnya. Wallahu a’lam.   Baca Juga: Asuransi Kendaraan Selalu Rugi Bolehkah Menjamak Dua Shalat Sebelum Safar?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua, 2:347-350.     Download   Tagsbulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat musafir panduan safar Safar shalat di kendaraan shalat saat safar

Khutbah Jumat: Corona itu Ciptaan Allah, Tak Perlu Takut pada Corona?

Corona itu ciptaan Allah, tak perlu takut pada corona, benarkah pernyataan ini? Coba renungkan khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ كَمَا قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi besar kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat kepada beliau sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Ma’asyirol muslimin, rahimanii wa rahimakumullah. Sekarang Indonesia bahkan seluruh dunia sedang menghadapi musibah lewat virus corona yang menyebar begitu cepat. Untuk hari ini saja sudah ada 309 kasus dan 25 orang meninggal dunia di negeri kita tercinta.  Semua mengalami kepanikan dan mengalami ketakutan. Seorang muslim harus bersikap baik dalam menghadapi musibah ini, terutama bagaimana ia menyikapinya terkait takdir. Namun ada yang salah memahami, lebih-lebih ketika pemerintah mengajak pada individu untuk menjaga jarak ketika berkumpul. Sehingga sampai saran dari bapak Presiden dan beberapa kepala daerah termasuk juga  MUI untuk beribadah di rumah, yang konsekuensinya shalat jamaah dan shalat Jumat ditiadakan dulu sementara waktu, dan cukup beribadah di rumah dan shalat Jumat diganti shalat Zhuhur empat rakaat. Saran baik ini pun masih saja ada yang menolaknya. Padahal saran ini sangat baik untuk beberapa tempat yang sudah jatuh banyak korban karena virus ini, apalagi di daerah tersebut berkumpul orang banyak di hari Jumat. Ma’asyirol muslimin, rahimanii wa rahimakumullah. Beberapa nasihat terkait virus corona perlu kami sampaikan kali ini, terutama terkait tentang keimanan pada takdir yang sebagian orang keliru memahaminya.   Pertama, seorang muslim harus mengimani takdir dengan benar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Qamar: 49) Dalam hadits Jibril disebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim, no. 8)   Kedua, kaitannya dengan takdir, ada empat hal yang mesti diimani. Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Dalil dari poin pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah.” (QS. Al-Hajj: 70). Dalil hadits yang menunjukkan bahwa takdir itu sudah dicatat adalah: Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Kemudian dalil dari point ketiga tentang masyiah bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah adalah ayat, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29). Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa segala sesuatu telah diciptakan oleh Allah, termasuk perbuatan manusia adalah firman Allah, وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ “Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat: 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah. Kesimpulannya berarti: Virus corona yang saat ini menyebar sudah diketahui oleh Allah. Virus corona yang sudah menelan banyak korban berarti sudah tercatat pula dalam takdir. Virus corona itu menyebar atas kehendak Allah, tak bisa lepas dari kehendak-Nya, sehingga tidak bisa menular dengan sendiri-Nya, meskipun ada sebab untuk menyebar. Virus corona diciptakan oleh Allah.   Ketiga, virus corona bisa terkena pada kita itu dengan takdir Allah Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ “Ketahuilah sesungguhnya seandainya ada umat bersatu untuk memberikan satu manfaat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan manfaat kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Seandainya ada umat bersatu untuk memberikan mudarat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan mudarat kepadamu kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Pena sudah diangkat dan lembaran catatan sudah kering.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Keempat, virus corona bisa mengenai kita kalau Allah berkehendak. Namun ingat kita sendiri tidak mengetahui takdir kita. Sehingga kita harus lakukan sebab untuk selamat dari tertularnya virus corona. Coba perhatikan, pelajaran penting tentang takdir dari Imam Ibnul Qayyim rahimahullah: Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam membimbing umat dalam mengimani takdir sehingga tercapailah kebahagiaan dengan melakukan dua hal: Beriman kepada takdir, karena mengimaninya bagian dari tauhid. Melakukan sebab atau usaha untuk meraih kebaikan dan selamat dari kejelekan. Lihat bahasan Al-Qadha’ wa Al-Qadr li Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, hlm. 191, Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, وَالعِبَادُ فَاعِلُوْنَ حَقِيْقَةً وَاللهُ خَالِقُ أَفْعَالِهِمْ “Hamba itu benar-benar melakukan perbuatannya sendiri secara langsung, dan Allah menciptakan perbuatan mereka.” Ada pemahaman keliru yang menyelisihi pernyataan Ibnu Taimiyah di atas: Manusia itu melakukan perbuatannya sendiri dan Allah tidak menciptakan perbuatan mereka. Inilah yang diyakini oleh Qadariyah dari Muktazilah dan selainnya. Allah itu menciptakan perbuatan manusia, manusia itu tidak berbuat apa-apa pada hakikatnya. Perbuatan disandarkan pada mereka hanyalah dalam rangka at-tajawwuz (cuma disebut berbuat saja), namun yang berbuat langsung pada hakikatnya adalah Allah. Ini buktinya kita mesti ada ikhtiar, setelah shalat Jumat saja kita disuruh menyebar untuk mencari rezeki, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10) Dan hadits berikut ini juga menunjukkan bahwa kita disuruh beramal karena kita sendiri tidak tahu masa depan kita apakah masuk surga ataukah masuk neraka. Berarti kita disuruh lakukan sebab walaupun takdir kita sudah ada, namun takdir tersebut masih jadi rahasia ilahi. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Suraqah bin Malik bin Ju’syum datang dan berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ، بَيِّنْ لَنَا دِينَنَا كَأَنَّا خُلِقْنَا الْآنَ، فِيمَا الْعَمَلُ الْيَوْمَ؟ أَفِيمَا جَفَّتْ بِهِ الْأَقْلَامُ وَجَرَتْ بِهِ الْمَقَادِيرُ؟ أَمْ فِيمَا نَسْتَقْبِلُ؟ قَالَ: لَا، بَلْ فِيمَا جَفَّتْ بِهِ الْأَقْلَامُ وَجَرَتْ بِهِ الْمَقَادِيرُ، قَالَ: فَفِيمَ الْعَمَلُ، فَقَالَ: اعْمَلُوا، فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ “Wahai Rasulullah, berikanlah penjelasan kepada kami tentang agama kami, seakan-akan kami baru diciptakan sekarang. Untuk apakah kita beramal hari ini? Apakah itu terjadi pada hal-hal yang pena telah kering dan takdir yang berjalan, ataukah untuk yang akan datang?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bahkan pada hal-hal yang dengannya pena telah kering dan takdir yang berjalan.” Ia bertanya, “Lalu apa gunanya beramal?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Beramallah kalian, karena masing-masing dimudahkan (untuk melakukan sesuatu yang telah ditakdirkan untuknya).” (HR. Muslim, no. 2648) Dari ‘Imran, ia berkata, aku berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ، فِيمَا يَعْمَلُ الْعَامِلُونَ؟، قَالَ: كُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ “Wahai Rasulullah, lantas untuk apa orang-orang yang beramal melakukan amalan mereka?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap orang akan dimudahkan (menuju jalan) penciptaannya.” (HR. Bukhari, no. 7551) Begitu pula manusia itu yang memilih ia beriman ataukah kafir. Dalam ayat disebutkan, فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ “Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” (QS. Al-Kahfi: 29)   Kelima, sekarang tugas itu mencegah agar tidak terkena virus. Cuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air bersih yang mengalir. Terapkan social distancing dengan menjaga jarak minimal satu meter dengan mereka yang batuk atau bersin. Alasannya, ketika seseorang batuk atau bersin, mereka menyemprotkan tetesan cairan kecil dari hidung atau mulut mereka yang mungkin mengandung virus. Jika terlalu dekat, bisa menghirup tetesan air yang mungkin saja mengandung virus COVID-19. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut, karena tangan akan menyentuh banyak permukaan benda di sekitar kita dan virus mungkin menempel di sana. Setelah terkontaminasi, tangan dapat memindahkan virus ke mata, hidung, atau mulut. Dari sana, virus bisa masuk ke tubuh dan bisa membuat sakit. Terapkan etiket batuk dan bersin yang benar. Pastikan kita dan orang-orang di sekitar untuk selalu menutupi mulut dan hidung dengan siku tangan yang ditekuk ketika batuk atau bersin. Jika menggunakan tisu, segera buang tisu bekasnya pada tempat sampah yang tertutup. Jika mengalami demam, batuk, dan kesulitan bernapas, segeralah berobat. Tetap di rumah jika kita merasa tidak sehat. Jika kita mengalami demam, batuk, dan kesulitan bernapas, segera cari bantuan medis dan ikuti arahan otoritas kesehatan setempat. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ البَرَصِ ، وَالجُنُونِ ، والجُذَامِ ، وَسَيِّيءِ الأسْقَامِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ  الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca Juga: Khutbah Jumat: Menyikapi Virus Corona Mati Karena Virus Corona, Apakah Mati Syahid?   Naskah Khutbah Jumat di #DarushSholihin, 20 Maret 2020 (25 Rajab 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagsberiman kepada takdir corona memahami takdir menyikapi virus corona takdir takdir Allah takdir ilahi virus corona

Khutbah Jumat: Corona itu Ciptaan Allah, Tak Perlu Takut pada Corona?

Corona itu ciptaan Allah, tak perlu takut pada corona, benarkah pernyataan ini? Coba renungkan khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ كَمَا قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi besar kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat kepada beliau sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Ma’asyirol muslimin, rahimanii wa rahimakumullah. Sekarang Indonesia bahkan seluruh dunia sedang menghadapi musibah lewat virus corona yang menyebar begitu cepat. Untuk hari ini saja sudah ada 309 kasus dan 25 orang meninggal dunia di negeri kita tercinta.  Semua mengalami kepanikan dan mengalami ketakutan. Seorang muslim harus bersikap baik dalam menghadapi musibah ini, terutama bagaimana ia menyikapinya terkait takdir. Namun ada yang salah memahami, lebih-lebih ketika pemerintah mengajak pada individu untuk menjaga jarak ketika berkumpul. Sehingga sampai saran dari bapak Presiden dan beberapa kepala daerah termasuk juga  MUI untuk beribadah di rumah, yang konsekuensinya shalat jamaah dan shalat Jumat ditiadakan dulu sementara waktu, dan cukup beribadah di rumah dan shalat Jumat diganti shalat Zhuhur empat rakaat. Saran baik ini pun masih saja ada yang menolaknya. Padahal saran ini sangat baik untuk beberapa tempat yang sudah jatuh banyak korban karena virus ini, apalagi di daerah tersebut berkumpul orang banyak di hari Jumat. Ma’asyirol muslimin, rahimanii wa rahimakumullah. Beberapa nasihat terkait virus corona perlu kami sampaikan kali ini, terutama terkait tentang keimanan pada takdir yang sebagian orang keliru memahaminya.   Pertama, seorang muslim harus mengimani takdir dengan benar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Qamar: 49) Dalam hadits Jibril disebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim, no. 8)   Kedua, kaitannya dengan takdir, ada empat hal yang mesti diimani. Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Dalil dari poin pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah.” (QS. Al-Hajj: 70). Dalil hadits yang menunjukkan bahwa takdir itu sudah dicatat adalah: Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Kemudian dalil dari point ketiga tentang masyiah bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah adalah ayat, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29). Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa segala sesuatu telah diciptakan oleh Allah, termasuk perbuatan manusia adalah firman Allah, وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ “Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat: 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah. Kesimpulannya berarti: Virus corona yang saat ini menyebar sudah diketahui oleh Allah. Virus corona yang sudah menelan banyak korban berarti sudah tercatat pula dalam takdir. Virus corona itu menyebar atas kehendak Allah, tak bisa lepas dari kehendak-Nya, sehingga tidak bisa menular dengan sendiri-Nya, meskipun ada sebab untuk menyebar. Virus corona diciptakan oleh Allah.   Ketiga, virus corona bisa terkena pada kita itu dengan takdir Allah Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ “Ketahuilah sesungguhnya seandainya ada umat bersatu untuk memberikan satu manfaat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan manfaat kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Seandainya ada umat bersatu untuk memberikan mudarat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan mudarat kepadamu kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Pena sudah diangkat dan lembaran catatan sudah kering.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Keempat, virus corona bisa mengenai kita kalau Allah berkehendak. Namun ingat kita sendiri tidak mengetahui takdir kita. Sehingga kita harus lakukan sebab untuk selamat dari tertularnya virus corona. Coba perhatikan, pelajaran penting tentang takdir dari Imam Ibnul Qayyim rahimahullah: Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam membimbing umat dalam mengimani takdir sehingga tercapailah kebahagiaan dengan melakukan dua hal: Beriman kepada takdir, karena mengimaninya bagian dari tauhid. Melakukan sebab atau usaha untuk meraih kebaikan dan selamat dari kejelekan. Lihat bahasan Al-Qadha’ wa Al-Qadr li Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, hlm. 191, Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, وَالعِبَادُ فَاعِلُوْنَ حَقِيْقَةً وَاللهُ خَالِقُ أَفْعَالِهِمْ “Hamba itu benar-benar melakukan perbuatannya sendiri secara langsung, dan Allah menciptakan perbuatan mereka.” Ada pemahaman keliru yang menyelisihi pernyataan Ibnu Taimiyah di atas: Manusia itu melakukan perbuatannya sendiri dan Allah tidak menciptakan perbuatan mereka. Inilah yang diyakini oleh Qadariyah dari Muktazilah dan selainnya. Allah itu menciptakan perbuatan manusia, manusia itu tidak berbuat apa-apa pada hakikatnya. Perbuatan disandarkan pada mereka hanyalah dalam rangka at-tajawwuz (cuma disebut berbuat saja), namun yang berbuat langsung pada hakikatnya adalah Allah. Ini buktinya kita mesti ada ikhtiar, setelah shalat Jumat saja kita disuruh menyebar untuk mencari rezeki, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10) Dan hadits berikut ini juga menunjukkan bahwa kita disuruh beramal karena kita sendiri tidak tahu masa depan kita apakah masuk surga ataukah masuk neraka. Berarti kita disuruh lakukan sebab walaupun takdir kita sudah ada, namun takdir tersebut masih jadi rahasia ilahi. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Suraqah bin Malik bin Ju’syum datang dan berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ، بَيِّنْ لَنَا دِينَنَا كَأَنَّا خُلِقْنَا الْآنَ، فِيمَا الْعَمَلُ الْيَوْمَ؟ أَفِيمَا جَفَّتْ بِهِ الْأَقْلَامُ وَجَرَتْ بِهِ الْمَقَادِيرُ؟ أَمْ فِيمَا نَسْتَقْبِلُ؟ قَالَ: لَا، بَلْ فِيمَا جَفَّتْ بِهِ الْأَقْلَامُ وَجَرَتْ بِهِ الْمَقَادِيرُ، قَالَ: فَفِيمَ الْعَمَلُ، فَقَالَ: اعْمَلُوا، فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ “Wahai Rasulullah, berikanlah penjelasan kepada kami tentang agama kami, seakan-akan kami baru diciptakan sekarang. Untuk apakah kita beramal hari ini? Apakah itu terjadi pada hal-hal yang pena telah kering dan takdir yang berjalan, ataukah untuk yang akan datang?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bahkan pada hal-hal yang dengannya pena telah kering dan takdir yang berjalan.” Ia bertanya, “Lalu apa gunanya beramal?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Beramallah kalian, karena masing-masing dimudahkan (untuk melakukan sesuatu yang telah ditakdirkan untuknya).” (HR. Muslim, no. 2648) Dari ‘Imran, ia berkata, aku berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ، فِيمَا يَعْمَلُ الْعَامِلُونَ؟، قَالَ: كُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ “Wahai Rasulullah, lantas untuk apa orang-orang yang beramal melakukan amalan mereka?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap orang akan dimudahkan (menuju jalan) penciptaannya.” (HR. Bukhari, no. 7551) Begitu pula manusia itu yang memilih ia beriman ataukah kafir. Dalam ayat disebutkan, فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ “Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” (QS. Al-Kahfi: 29)   Kelima, sekarang tugas itu mencegah agar tidak terkena virus. Cuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air bersih yang mengalir. Terapkan social distancing dengan menjaga jarak minimal satu meter dengan mereka yang batuk atau bersin. Alasannya, ketika seseorang batuk atau bersin, mereka menyemprotkan tetesan cairan kecil dari hidung atau mulut mereka yang mungkin mengandung virus. Jika terlalu dekat, bisa menghirup tetesan air yang mungkin saja mengandung virus COVID-19. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut, karena tangan akan menyentuh banyak permukaan benda di sekitar kita dan virus mungkin menempel di sana. Setelah terkontaminasi, tangan dapat memindahkan virus ke mata, hidung, atau mulut. Dari sana, virus bisa masuk ke tubuh dan bisa membuat sakit. Terapkan etiket batuk dan bersin yang benar. Pastikan kita dan orang-orang di sekitar untuk selalu menutupi mulut dan hidung dengan siku tangan yang ditekuk ketika batuk atau bersin. Jika menggunakan tisu, segera buang tisu bekasnya pada tempat sampah yang tertutup. Jika mengalami demam, batuk, dan kesulitan bernapas, segeralah berobat. Tetap di rumah jika kita merasa tidak sehat. Jika kita mengalami demam, batuk, dan kesulitan bernapas, segera cari bantuan medis dan ikuti arahan otoritas kesehatan setempat. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ البَرَصِ ، وَالجُنُونِ ، والجُذَامِ ، وَسَيِّيءِ الأسْقَامِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ  الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca Juga: Khutbah Jumat: Menyikapi Virus Corona Mati Karena Virus Corona, Apakah Mati Syahid?   Naskah Khutbah Jumat di #DarushSholihin, 20 Maret 2020 (25 Rajab 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagsberiman kepada takdir corona memahami takdir menyikapi virus corona takdir takdir Allah takdir ilahi virus corona
Corona itu ciptaan Allah, tak perlu takut pada corona, benarkah pernyataan ini? Coba renungkan khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ كَمَا قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi besar kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat kepada beliau sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Ma’asyirol muslimin, rahimanii wa rahimakumullah. Sekarang Indonesia bahkan seluruh dunia sedang menghadapi musibah lewat virus corona yang menyebar begitu cepat. Untuk hari ini saja sudah ada 309 kasus dan 25 orang meninggal dunia di negeri kita tercinta.  Semua mengalami kepanikan dan mengalami ketakutan. Seorang muslim harus bersikap baik dalam menghadapi musibah ini, terutama bagaimana ia menyikapinya terkait takdir. Namun ada yang salah memahami, lebih-lebih ketika pemerintah mengajak pada individu untuk menjaga jarak ketika berkumpul. Sehingga sampai saran dari bapak Presiden dan beberapa kepala daerah termasuk juga  MUI untuk beribadah di rumah, yang konsekuensinya shalat jamaah dan shalat Jumat ditiadakan dulu sementara waktu, dan cukup beribadah di rumah dan shalat Jumat diganti shalat Zhuhur empat rakaat. Saran baik ini pun masih saja ada yang menolaknya. Padahal saran ini sangat baik untuk beberapa tempat yang sudah jatuh banyak korban karena virus ini, apalagi di daerah tersebut berkumpul orang banyak di hari Jumat. Ma’asyirol muslimin, rahimanii wa rahimakumullah. Beberapa nasihat terkait virus corona perlu kami sampaikan kali ini, terutama terkait tentang keimanan pada takdir yang sebagian orang keliru memahaminya.   Pertama, seorang muslim harus mengimani takdir dengan benar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Qamar: 49) Dalam hadits Jibril disebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim, no. 8)   Kedua, kaitannya dengan takdir, ada empat hal yang mesti diimani. Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Dalil dari poin pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah.” (QS. Al-Hajj: 70). Dalil hadits yang menunjukkan bahwa takdir itu sudah dicatat adalah: Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Kemudian dalil dari point ketiga tentang masyiah bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah adalah ayat, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29). Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa segala sesuatu telah diciptakan oleh Allah, termasuk perbuatan manusia adalah firman Allah, وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ “Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat: 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah. Kesimpulannya berarti: Virus corona yang saat ini menyebar sudah diketahui oleh Allah. Virus corona yang sudah menelan banyak korban berarti sudah tercatat pula dalam takdir. Virus corona itu menyebar atas kehendak Allah, tak bisa lepas dari kehendak-Nya, sehingga tidak bisa menular dengan sendiri-Nya, meskipun ada sebab untuk menyebar. Virus corona diciptakan oleh Allah.   Ketiga, virus corona bisa terkena pada kita itu dengan takdir Allah Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ “Ketahuilah sesungguhnya seandainya ada umat bersatu untuk memberikan satu manfaat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan manfaat kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Seandainya ada umat bersatu untuk memberikan mudarat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan mudarat kepadamu kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Pena sudah diangkat dan lembaran catatan sudah kering.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Keempat, virus corona bisa mengenai kita kalau Allah berkehendak. Namun ingat kita sendiri tidak mengetahui takdir kita. Sehingga kita harus lakukan sebab untuk selamat dari tertularnya virus corona. Coba perhatikan, pelajaran penting tentang takdir dari Imam Ibnul Qayyim rahimahullah: Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam membimbing umat dalam mengimani takdir sehingga tercapailah kebahagiaan dengan melakukan dua hal: Beriman kepada takdir, karena mengimaninya bagian dari tauhid. Melakukan sebab atau usaha untuk meraih kebaikan dan selamat dari kejelekan. Lihat bahasan Al-Qadha’ wa Al-Qadr li Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, hlm. 191, Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, وَالعِبَادُ فَاعِلُوْنَ حَقِيْقَةً وَاللهُ خَالِقُ أَفْعَالِهِمْ “Hamba itu benar-benar melakukan perbuatannya sendiri secara langsung, dan Allah menciptakan perbuatan mereka.” Ada pemahaman keliru yang menyelisihi pernyataan Ibnu Taimiyah di atas: Manusia itu melakukan perbuatannya sendiri dan Allah tidak menciptakan perbuatan mereka. Inilah yang diyakini oleh Qadariyah dari Muktazilah dan selainnya. Allah itu menciptakan perbuatan manusia, manusia itu tidak berbuat apa-apa pada hakikatnya. Perbuatan disandarkan pada mereka hanyalah dalam rangka at-tajawwuz (cuma disebut berbuat saja), namun yang berbuat langsung pada hakikatnya adalah Allah. Ini buktinya kita mesti ada ikhtiar, setelah shalat Jumat saja kita disuruh menyebar untuk mencari rezeki, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10) Dan hadits berikut ini juga menunjukkan bahwa kita disuruh beramal karena kita sendiri tidak tahu masa depan kita apakah masuk surga ataukah masuk neraka. Berarti kita disuruh lakukan sebab walaupun takdir kita sudah ada, namun takdir tersebut masih jadi rahasia ilahi. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Suraqah bin Malik bin Ju’syum datang dan berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ، بَيِّنْ لَنَا دِينَنَا كَأَنَّا خُلِقْنَا الْآنَ، فِيمَا الْعَمَلُ الْيَوْمَ؟ أَفِيمَا جَفَّتْ بِهِ الْأَقْلَامُ وَجَرَتْ بِهِ الْمَقَادِيرُ؟ أَمْ فِيمَا نَسْتَقْبِلُ؟ قَالَ: لَا، بَلْ فِيمَا جَفَّتْ بِهِ الْأَقْلَامُ وَجَرَتْ بِهِ الْمَقَادِيرُ، قَالَ: فَفِيمَ الْعَمَلُ، فَقَالَ: اعْمَلُوا، فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ “Wahai Rasulullah, berikanlah penjelasan kepada kami tentang agama kami, seakan-akan kami baru diciptakan sekarang. Untuk apakah kita beramal hari ini? Apakah itu terjadi pada hal-hal yang pena telah kering dan takdir yang berjalan, ataukah untuk yang akan datang?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bahkan pada hal-hal yang dengannya pena telah kering dan takdir yang berjalan.” Ia bertanya, “Lalu apa gunanya beramal?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Beramallah kalian, karena masing-masing dimudahkan (untuk melakukan sesuatu yang telah ditakdirkan untuknya).” (HR. Muslim, no. 2648) Dari ‘Imran, ia berkata, aku berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ، فِيمَا يَعْمَلُ الْعَامِلُونَ؟، قَالَ: كُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ “Wahai Rasulullah, lantas untuk apa orang-orang yang beramal melakukan amalan mereka?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap orang akan dimudahkan (menuju jalan) penciptaannya.” (HR. Bukhari, no. 7551) Begitu pula manusia itu yang memilih ia beriman ataukah kafir. Dalam ayat disebutkan, فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ “Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” (QS. Al-Kahfi: 29)   Kelima, sekarang tugas itu mencegah agar tidak terkena virus. Cuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air bersih yang mengalir. Terapkan social distancing dengan menjaga jarak minimal satu meter dengan mereka yang batuk atau bersin. Alasannya, ketika seseorang batuk atau bersin, mereka menyemprotkan tetesan cairan kecil dari hidung atau mulut mereka yang mungkin mengandung virus. Jika terlalu dekat, bisa menghirup tetesan air yang mungkin saja mengandung virus COVID-19. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut, karena tangan akan menyentuh banyak permukaan benda di sekitar kita dan virus mungkin menempel di sana. Setelah terkontaminasi, tangan dapat memindahkan virus ke mata, hidung, atau mulut. Dari sana, virus bisa masuk ke tubuh dan bisa membuat sakit. Terapkan etiket batuk dan bersin yang benar. Pastikan kita dan orang-orang di sekitar untuk selalu menutupi mulut dan hidung dengan siku tangan yang ditekuk ketika batuk atau bersin. Jika menggunakan tisu, segera buang tisu bekasnya pada tempat sampah yang tertutup. Jika mengalami demam, batuk, dan kesulitan bernapas, segeralah berobat. Tetap di rumah jika kita merasa tidak sehat. Jika kita mengalami demam, batuk, dan kesulitan bernapas, segera cari bantuan medis dan ikuti arahan otoritas kesehatan setempat. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ البَرَصِ ، وَالجُنُونِ ، والجُذَامِ ، وَسَيِّيءِ الأسْقَامِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ  الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca Juga: Khutbah Jumat: Menyikapi Virus Corona Mati Karena Virus Corona, Apakah Mati Syahid?   Naskah Khutbah Jumat di #DarushSholihin, 20 Maret 2020 (25 Rajab 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagsberiman kepada takdir corona memahami takdir menyikapi virus corona takdir takdir Allah takdir ilahi virus corona


Corona itu ciptaan Allah, tak perlu takut pada corona, benarkah pernyataan ini? Coba renungkan khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ كَمَا قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi besar kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat kepada beliau sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Ma’asyirol muslimin, rahimanii wa rahimakumullah. Sekarang Indonesia bahkan seluruh dunia sedang menghadapi musibah lewat virus corona yang menyebar begitu cepat. Untuk hari ini saja sudah ada 309 kasus dan 25 orang meninggal dunia di negeri kita tercinta.  Semua mengalami kepanikan dan mengalami ketakutan. Seorang muslim harus bersikap baik dalam menghadapi musibah ini, terutama bagaimana ia menyikapinya terkait takdir. Namun ada yang salah memahami, lebih-lebih ketika pemerintah mengajak pada individu untuk menjaga jarak ketika berkumpul. Sehingga sampai saran dari bapak Presiden dan beberapa kepala daerah termasuk juga  MUI untuk beribadah di rumah, yang konsekuensinya shalat jamaah dan shalat Jumat ditiadakan dulu sementara waktu, dan cukup beribadah di rumah dan shalat Jumat diganti shalat Zhuhur empat rakaat. Saran baik ini pun masih saja ada yang menolaknya. Padahal saran ini sangat baik untuk beberapa tempat yang sudah jatuh banyak korban karena virus ini, apalagi di daerah tersebut berkumpul orang banyak di hari Jumat. Ma’asyirol muslimin, rahimanii wa rahimakumullah. Beberapa nasihat terkait virus corona perlu kami sampaikan kali ini, terutama terkait tentang keimanan pada takdir yang sebagian orang keliru memahaminya.   Pertama, seorang muslim harus mengimani takdir dengan benar. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Qamar: 49) Dalam hadits Jibril disebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim, no. 8)   Kedua, kaitannya dengan takdir, ada empat hal yang mesti diimani. Al-‘Ilmu (ilmu) yaitu mengimani bahwa Allah mengetahui segala yang terjadi di alam ini, baik secara global maupun secara terperinci, baik kaitannya dengan perbuatan Allah maupun perbuatan hamba; Al-Kitabah (pencatatan) yaitu segala sesuatu telah dicatat oleh Allah; Al-Masyi’ah (kehendak) yaitu apa yang telah Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi; Al-Kholq (penciptaan) yaitu segala yang ada di alam ini adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, ada yang hasil perbuatan Allah (seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman) dan ada yang merupakan perbuatan hamba. Dalil dari poin pertama dan kedua di atas adalah firman Allah Ta’ala, أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗإِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚإِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah.” (QS. Al-Hajj: 70). Dalil hadits yang menunjukkan bahwa takdir itu sudah dicatat adalah: Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Kemudian dalil dari point ketiga tentang masyiah bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah adalah ayat, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29). Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa segala sesuatu telah diciptakan oleh Allah, termasuk perbuatan manusia adalah firman Allah, وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ “Allah menciptakan kamu dan apa saja yang kamu perbuat.” (QS. Ash-Shaffaat: 96). Pada ayat ‘Wa ma ta’malun’ (dan apa saja yang kamu perbuat) menunjukkan bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan Allah. Kesimpulannya berarti: Virus corona yang saat ini menyebar sudah diketahui oleh Allah. Virus corona yang sudah menelan banyak korban berarti sudah tercatat pula dalam takdir. Virus corona itu menyebar atas kehendak Allah, tak bisa lepas dari kehendak-Nya, sehingga tidak bisa menular dengan sendiri-Nya, meskipun ada sebab untuk menyebar. Virus corona diciptakan oleh Allah.   Ketiga, virus corona bisa terkena pada kita itu dengan takdir Allah Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَىْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَىْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ “Ketahuilah sesungguhnya seandainya ada umat bersatu untuk memberikan satu manfaat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan manfaat kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Seandainya ada umat bersatu untuk memberikan mudarat kepadamu, mereka tidak bisa memberikan mudarat kepadamu kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Pena sudah diangkat dan lembaran catatan sudah kering.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Keempat, virus corona bisa mengenai kita kalau Allah berkehendak. Namun ingat kita sendiri tidak mengetahui takdir kita. Sehingga kita harus lakukan sebab untuk selamat dari tertularnya virus corona. Coba perhatikan, pelajaran penting tentang takdir dari Imam Ibnul Qayyim rahimahullah: Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam membimbing umat dalam mengimani takdir sehingga tercapailah kebahagiaan dengan melakukan dua hal: Beriman kepada takdir, karena mengimaninya bagian dari tauhid. Melakukan sebab atau usaha untuk meraih kebaikan dan selamat dari kejelekan. Lihat bahasan Al-Qadha’ wa Al-Qadr li Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, hlm. 191, Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, وَالعِبَادُ فَاعِلُوْنَ حَقِيْقَةً وَاللهُ خَالِقُ أَفْعَالِهِمْ “Hamba itu benar-benar melakukan perbuatannya sendiri secara langsung, dan Allah menciptakan perbuatan mereka.” Ada pemahaman keliru yang menyelisihi pernyataan Ibnu Taimiyah di atas: Manusia itu melakukan perbuatannya sendiri dan Allah tidak menciptakan perbuatan mereka. Inilah yang diyakini oleh Qadariyah dari Muktazilah dan selainnya. Allah itu menciptakan perbuatan manusia, manusia itu tidak berbuat apa-apa pada hakikatnya. Perbuatan disandarkan pada mereka hanyalah dalam rangka at-tajawwuz (cuma disebut berbuat saja), namun yang berbuat langsung pada hakikatnya adalah Allah. Ini buktinya kita mesti ada ikhtiar, setelah shalat Jumat saja kita disuruh menyebar untuk mencari rezeki, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10) Dan hadits berikut ini juga menunjukkan bahwa kita disuruh beramal karena kita sendiri tidak tahu masa depan kita apakah masuk surga ataukah masuk neraka. Berarti kita disuruh lakukan sebab walaupun takdir kita sudah ada, namun takdir tersebut masih jadi rahasia ilahi. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Suraqah bin Malik bin Ju’syum datang dan berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ، بَيِّنْ لَنَا دِينَنَا كَأَنَّا خُلِقْنَا الْآنَ، فِيمَا الْعَمَلُ الْيَوْمَ؟ أَفِيمَا جَفَّتْ بِهِ الْأَقْلَامُ وَجَرَتْ بِهِ الْمَقَادِيرُ؟ أَمْ فِيمَا نَسْتَقْبِلُ؟ قَالَ: لَا، بَلْ فِيمَا جَفَّتْ بِهِ الْأَقْلَامُ وَجَرَتْ بِهِ الْمَقَادِيرُ، قَالَ: فَفِيمَ الْعَمَلُ، فَقَالَ: اعْمَلُوا، فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ “Wahai Rasulullah, berikanlah penjelasan kepada kami tentang agama kami, seakan-akan kami baru diciptakan sekarang. Untuk apakah kita beramal hari ini? Apakah itu terjadi pada hal-hal yang pena telah kering dan takdir yang berjalan, ataukah untuk yang akan datang?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bahkan pada hal-hal yang dengannya pena telah kering dan takdir yang berjalan.” Ia bertanya, “Lalu apa gunanya beramal?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Beramallah kalian, karena masing-masing dimudahkan (untuk melakukan sesuatu yang telah ditakdirkan untuknya).” (HR. Muslim, no. 2648) Dari ‘Imran, ia berkata, aku berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ، فِيمَا يَعْمَلُ الْعَامِلُونَ؟، قَالَ: كُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ “Wahai Rasulullah, lantas untuk apa orang-orang yang beramal melakukan amalan mereka?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap orang akan dimudahkan (menuju jalan) penciptaannya.” (HR. Bukhari, no. 7551) Begitu pula manusia itu yang memilih ia beriman ataukah kafir. Dalam ayat disebutkan, فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ “Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” (QS. Al-Kahfi: 29)   Kelima, sekarang tugas itu mencegah agar tidak terkena virus. Cuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air bersih yang mengalir. Terapkan social distancing dengan menjaga jarak minimal satu meter dengan mereka yang batuk atau bersin. Alasannya, ketika seseorang batuk atau bersin, mereka menyemprotkan tetesan cairan kecil dari hidung atau mulut mereka yang mungkin mengandung virus. Jika terlalu dekat, bisa menghirup tetesan air yang mungkin saja mengandung virus COVID-19. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut, karena tangan akan menyentuh banyak permukaan benda di sekitar kita dan virus mungkin menempel di sana. Setelah terkontaminasi, tangan dapat memindahkan virus ke mata, hidung, atau mulut. Dari sana, virus bisa masuk ke tubuh dan bisa membuat sakit. Terapkan etiket batuk dan bersin yang benar. Pastikan kita dan orang-orang di sekitar untuk selalu menutupi mulut dan hidung dengan siku tangan yang ditekuk ketika batuk atau bersin. Jika menggunakan tisu, segera buang tisu bekasnya pada tempat sampah yang tertutup. Jika mengalami demam, batuk, dan kesulitan bernapas, segeralah berobat. Tetap di rumah jika kita merasa tidak sehat. Jika kita mengalami demam, batuk, dan kesulitan bernapas, segera cari bantuan medis dan ikuti arahan otoritas kesehatan setempat. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ البَرَصِ ، وَالجُنُونِ ، والجُذَامِ ، وَسَيِّيءِ الأسْقَامِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ  الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Baca Juga: Khutbah Jumat: Menyikapi Virus Corona Mati Karena Virus Corona, Apakah Mati Syahid?   Naskah Khutbah Jumat di #DarushSholihin, 20 Maret 2020 (25 Rajab 1441 H) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagsberiman kepada takdir corona memahami takdir menyikapi virus corona takdir takdir Allah takdir ilahi virus corona

Bolehkah Ada Beberapa Shalat Jama’ah dalam Satu Masjid?

Bahasan tentang adanya beberapa shalat jama’ah dalam satu masjid disebut juga dengan ta’addud al jama’ah. Bahasan tentang bab ini sebenarnya cukup panjang dan banyak perincian, namun berikut ini fatwa ringkas dari ahli fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah.Ta’addud al jama’ah ada beberapa keadaan, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKeadaan PertamaDi dalam sebuah masjid ada dua jama’ah secara terus menerus. Ada jama’ah pertama dan ada jama’ah kedua. Maka ini tidak ragu lagi, minimalnya makruh andai tidak kita katakan haram. Karena ini adalah sebuah kebid’ahan. Tidak dikenal di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya.Diantara yang ma’ruf pernah terjadi seperti ini adalah di Masjidil Haram di zaman dahulu, sebelum Masjidil Haram dikelola oleh pemerintah Saudi. Dahulu di Masjidil Haram ada empat jama’ah. Setiap jama’ah memiliki imam tersendiri. Imam Hanabilah mengimami jama’ah Hanabilah. Imam Syafi’iyyah mengimami jama’ah Syafi’iyyah. Imam Malikiyyah mengimami jama’ah Malikiyyah. Imam Hanafiyah mengimami jama’ah Hanafiyah.Mereka lalu memberi label, ini tempat jama’ah Syafi’iyyah, ini tempat jama’ah Malikiyah, ini tempat jama’ah Hanafiyah, ini tempat jama’ah Hanabilah. Namun Raja Abdul Aziz, semoga Allah membalas beliau dengan kebaikan, ketika beliau masuk ke Makkah, beliau mengatakan: “sungguh ini telah memecah belah umat!”. Maksudnya, umat Muslim terpecah belah dalam satu masjid. Dan ini tidak diperbolehkan. Maka beliau pun menyatukan jama’ah dalam satu imam. Dan ini merupakan jasa beliau dan keutamaan beliau, semoga Allah merahmati beliau.Demikian juga, adanya beberapa jama’ah dalam satu masjid, akan mengajak orang untuk malas. Karena orang-orang akan mengatakan: “selama ada jama’ah kedua, kami akan menunggu jama’ah kedua saja”. Sehingga orang-orang yang berlambat-lambat untuk menghadiri jama’ah gelombang pertama.Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahKeadaan Ke DuaSedikit berbeda, ada imam ratib (imam tetap) yang mengimami jama’ah di masjid. Namun terkadang ada dua, tiga, atau empat orang shalat di jama’ah yang baru. Maka untuk keadaan ini, ada khilaf di antara ulama.Sebagian ulama berpendapat, tidak boleh ada jama’ah kedua. Orang yang baru datang, wajib shalat sendiri-sendiri. Sebagian ulama lain berpendapat, boleh ada jama’ah kedua. Dan ini pendapat yang shahih. Dan ini merupakan pendapat madzhab Hambali. Dalilnya sebagai berikut:Pertama: hadits dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ ، وصلاتهُ مع الرجلينِ أزكَى من صلاتهِ مع الرجلِ ، وصلاتهُ مع الثلاثةِ ، أزكَى من صلاتهِ مع الرجلينِ ، وكلمَا كثرَ فهو أزكَى وأطيبُ“Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang itu lebih baik dari pada bersama satu orang. Shalat seseorang bersama tiga orang itu lebih baik dari pada bersama dua orang. Semakin banyak semakin baik” (HR. Abu Daud no.554, An Nasa-i no. 843, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Ini adalah nash yang sharih (tegas) bahwa shalat seseorang bersama orang lain lebih utama daripada shalat sendirian. Andaikan kita katakan bahwa tidak boleh mendirikan jama’ah kedua, maka konsekuensinya kita menjadikan hal yang kurang utama menjadi lebih utama. Dan ini menyelisihi nash.Kedua: Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam suatu hari sedang duduk-duduk bersama para sahabatnya, lalu ada seorang yang memasuki masjid untuk shalat. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?”. Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dua orang ini adalah jama’ah” (HR. Ahmad no.22189, At Tirmidzi no. 220, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Ini adalah nash yang sharih (lugas) bolehnya membuat jama’ah baru setelah jama’ah yang diimami imam ratib. Karena dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menganjurkan para sahabatnya untuk shalat bersama orang yang masuk ke masjid. Jika ada yang beralasan: “shalat yang ada dalam hadits ini adalah sedekah, adapun jama’ah kedua yang didirikan di masjid, shalat yang mereka melakukan itu wajib”. Maka kita jawab, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits ini memerintahkan untuk bersedekah, beliau perintahkan orang yang sudah shalat untuk ikut shalat kepada lelaki tersebut, maka bagaimana lagi dengan orang yang belum shalat? (tentu lebih layak lagi untuk menemani lelaki tersebut, pent).Keadaan Ke TigaJika masjidnya merupakan masjid yang ada di pasar, di pinggir-pinggir jalan raya, atau semisal itu, maka masjid pasar itu tentunya orang sering keluar-masuk ke sana. Terkadang datang dua orang, terkadang tiga orang, terkadang 10 orang, kemudian keluar. Sebagaimana di masjid-masjid yang ada di pasar-pasar kita. Maka tidak dimakruhkan untuk mendirikan jama’ah-jama’ah lain di sana. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada khilafiyah. Karena memang masjid ini disiapkan untuk tempat shalat banyak jama’ah” (Syarhul Mumthi, 4/227-231).Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Bolehkah Ada Beberapa Shalat Jama’ah dalam Satu Masjid?

Bahasan tentang adanya beberapa shalat jama’ah dalam satu masjid disebut juga dengan ta’addud al jama’ah. Bahasan tentang bab ini sebenarnya cukup panjang dan banyak perincian, namun berikut ini fatwa ringkas dari ahli fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah.Ta’addud al jama’ah ada beberapa keadaan, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKeadaan PertamaDi dalam sebuah masjid ada dua jama’ah secara terus menerus. Ada jama’ah pertama dan ada jama’ah kedua. Maka ini tidak ragu lagi, minimalnya makruh andai tidak kita katakan haram. Karena ini adalah sebuah kebid’ahan. Tidak dikenal di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya.Diantara yang ma’ruf pernah terjadi seperti ini adalah di Masjidil Haram di zaman dahulu, sebelum Masjidil Haram dikelola oleh pemerintah Saudi. Dahulu di Masjidil Haram ada empat jama’ah. Setiap jama’ah memiliki imam tersendiri. Imam Hanabilah mengimami jama’ah Hanabilah. Imam Syafi’iyyah mengimami jama’ah Syafi’iyyah. Imam Malikiyyah mengimami jama’ah Malikiyyah. Imam Hanafiyah mengimami jama’ah Hanafiyah.Mereka lalu memberi label, ini tempat jama’ah Syafi’iyyah, ini tempat jama’ah Malikiyah, ini tempat jama’ah Hanafiyah, ini tempat jama’ah Hanabilah. Namun Raja Abdul Aziz, semoga Allah membalas beliau dengan kebaikan, ketika beliau masuk ke Makkah, beliau mengatakan: “sungguh ini telah memecah belah umat!”. Maksudnya, umat Muslim terpecah belah dalam satu masjid. Dan ini tidak diperbolehkan. Maka beliau pun menyatukan jama’ah dalam satu imam. Dan ini merupakan jasa beliau dan keutamaan beliau, semoga Allah merahmati beliau.Demikian juga, adanya beberapa jama’ah dalam satu masjid, akan mengajak orang untuk malas. Karena orang-orang akan mengatakan: “selama ada jama’ah kedua, kami akan menunggu jama’ah kedua saja”. Sehingga orang-orang yang berlambat-lambat untuk menghadiri jama’ah gelombang pertama.Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahKeadaan Ke DuaSedikit berbeda, ada imam ratib (imam tetap) yang mengimami jama’ah di masjid. Namun terkadang ada dua, tiga, atau empat orang shalat di jama’ah yang baru. Maka untuk keadaan ini, ada khilaf di antara ulama.Sebagian ulama berpendapat, tidak boleh ada jama’ah kedua. Orang yang baru datang, wajib shalat sendiri-sendiri. Sebagian ulama lain berpendapat, boleh ada jama’ah kedua. Dan ini pendapat yang shahih. Dan ini merupakan pendapat madzhab Hambali. Dalilnya sebagai berikut:Pertama: hadits dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ ، وصلاتهُ مع الرجلينِ أزكَى من صلاتهِ مع الرجلِ ، وصلاتهُ مع الثلاثةِ ، أزكَى من صلاتهِ مع الرجلينِ ، وكلمَا كثرَ فهو أزكَى وأطيبُ“Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang itu lebih baik dari pada bersama satu orang. Shalat seseorang bersama tiga orang itu lebih baik dari pada bersama dua orang. Semakin banyak semakin baik” (HR. Abu Daud no.554, An Nasa-i no. 843, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Ini adalah nash yang sharih (tegas) bahwa shalat seseorang bersama orang lain lebih utama daripada shalat sendirian. Andaikan kita katakan bahwa tidak boleh mendirikan jama’ah kedua, maka konsekuensinya kita menjadikan hal yang kurang utama menjadi lebih utama. Dan ini menyelisihi nash.Kedua: Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam suatu hari sedang duduk-duduk bersama para sahabatnya, lalu ada seorang yang memasuki masjid untuk shalat. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?”. Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dua orang ini adalah jama’ah” (HR. Ahmad no.22189, At Tirmidzi no. 220, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Ini adalah nash yang sharih (lugas) bolehnya membuat jama’ah baru setelah jama’ah yang diimami imam ratib. Karena dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menganjurkan para sahabatnya untuk shalat bersama orang yang masuk ke masjid. Jika ada yang beralasan: “shalat yang ada dalam hadits ini adalah sedekah, adapun jama’ah kedua yang didirikan di masjid, shalat yang mereka melakukan itu wajib”. Maka kita jawab, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits ini memerintahkan untuk bersedekah, beliau perintahkan orang yang sudah shalat untuk ikut shalat kepada lelaki tersebut, maka bagaimana lagi dengan orang yang belum shalat? (tentu lebih layak lagi untuk menemani lelaki tersebut, pent).Keadaan Ke TigaJika masjidnya merupakan masjid yang ada di pasar, di pinggir-pinggir jalan raya, atau semisal itu, maka masjid pasar itu tentunya orang sering keluar-masuk ke sana. Terkadang datang dua orang, terkadang tiga orang, terkadang 10 orang, kemudian keluar. Sebagaimana di masjid-masjid yang ada di pasar-pasar kita. Maka tidak dimakruhkan untuk mendirikan jama’ah-jama’ah lain di sana. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada khilafiyah. Karena memang masjid ini disiapkan untuk tempat shalat banyak jama’ah” (Syarhul Mumthi, 4/227-231).Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Bahasan tentang adanya beberapa shalat jama’ah dalam satu masjid disebut juga dengan ta’addud al jama’ah. Bahasan tentang bab ini sebenarnya cukup panjang dan banyak perincian, namun berikut ini fatwa ringkas dari ahli fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah.Ta’addud al jama’ah ada beberapa keadaan, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKeadaan PertamaDi dalam sebuah masjid ada dua jama’ah secara terus menerus. Ada jama’ah pertama dan ada jama’ah kedua. Maka ini tidak ragu lagi, minimalnya makruh andai tidak kita katakan haram. Karena ini adalah sebuah kebid’ahan. Tidak dikenal di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya.Diantara yang ma’ruf pernah terjadi seperti ini adalah di Masjidil Haram di zaman dahulu, sebelum Masjidil Haram dikelola oleh pemerintah Saudi. Dahulu di Masjidil Haram ada empat jama’ah. Setiap jama’ah memiliki imam tersendiri. Imam Hanabilah mengimami jama’ah Hanabilah. Imam Syafi’iyyah mengimami jama’ah Syafi’iyyah. Imam Malikiyyah mengimami jama’ah Malikiyyah. Imam Hanafiyah mengimami jama’ah Hanafiyah.Mereka lalu memberi label, ini tempat jama’ah Syafi’iyyah, ini tempat jama’ah Malikiyah, ini tempat jama’ah Hanafiyah, ini tempat jama’ah Hanabilah. Namun Raja Abdul Aziz, semoga Allah membalas beliau dengan kebaikan, ketika beliau masuk ke Makkah, beliau mengatakan: “sungguh ini telah memecah belah umat!”. Maksudnya, umat Muslim terpecah belah dalam satu masjid. Dan ini tidak diperbolehkan. Maka beliau pun menyatukan jama’ah dalam satu imam. Dan ini merupakan jasa beliau dan keutamaan beliau, semoga Allah merahmati beliau.Demikian juga, adanya beberapa jama’ah dalam satu masjid, akan mengajak orang untuk malas. Karena orang-orang akan mengatakan: “selama ada jama’ah kedua, kami akan menunggu jama’ah kedua saja”. Sehingga orang-orang yang berlambat-lambat untuk menghadiri jama’ah gelombang pertama.Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahKeadaan Ke DuaSedikit berbeda, ada imam ratib (imam tetap) yang mengimami jama’ah di masjid. Namun terkadang ada dua, tiga, atau empat orang shalat di jama’ah yang baru. Maka untuk keadaan ini, ada khilaf di antara ulama.Sebagian ulama berpendapat, tidak boleh ada jama’ah kedua. Orang yang baru datang, wajib shalat sendiri-sendiri. Sebagian ulama lain berpendapat, boleh ada jama’ah kedua. Dan ini pendapat yang shahih. Dan ini merupakan pendapat madzhab Hambali. Dalilnya sebagai berikut:Pertama: hadits dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ ، وصلاتهُ مع الرجلينِ أزكَى من صلاتهِ مع الرجلِ ، وصلاتهُ مع الثلاثةِ ، أزكَى من صلاتهِ مع الرجلينِ ، وكلمَا كثرَ فهو أزكَى وأطيبُ“Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang itu lebih baik dari pada bersama satu orang. Shalat seseorang bersama tiga orang itu lebih baik dari pada bersama dua orang. Semakin banyak semakin baik” (HR. Abu Daud no.554, An Nasa-i no. 843, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Ini adalah nash yang sharih (tegas) bahwa shalat seseorang bersama orang lain lebih utama daripada shalat sendirian. Andaikan kita katakan bahwa tidak boleh mendirikan jama’ah kedua, maka konsekuensinya kita menjadikan hal yang kurang utama menjadi lebih utama. Dan ini menyelisihi nash.Kedua: Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam suatu hari sedang duduk-duduk bersama para sahabatnya, lalu ada seorang yang memasuki masjid untuk shalat. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?”. Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dua orang ini adalah jama’ah” (HR. Ahmad no.22189, At Tirmidzi no. 220, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Ini adalah nash yang sharih (lugas) bolehnya membuat jama’ah baru setelah jama’ah yang diimami imam ratib. Karena dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menganjurkan para sahabatnya untuk shalat bersama orang yang masuk ke masjid. Jika ada yang beralasan: “shalat yang ada dalam hadits ini adalah sedekah, adapun jama’ah kedua yang didirikan di masjid, shalat yang mereka melakukan itu wajib”. Maka kita jawab, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits ini memerintahkan untuk bersedekah, beliau perintahkan orang yang sudah shalat untuk ikut shalat kepada lelaki tersebut, maka bagaimana lagi dengan orang yang belum shalat? (tentu lebih layak lagi untuk menemani lelaki tersebut, pent).Keadaan Ke TigaJika masjidnya merupakan masjid yang ada di pasar, di pinggir-pinggir jalan raya, atau semisal itu, maka masjid pasar itu tentunya orang sering keluar-masuk ke sana. Terkadang datang dua orang, terkadang tiga orang, terkadang 10 orang, kemudian keluar. Sebagaimana di masjid-masjid yang ada di pasar-pasar kita. Maka tidak dimakruhkan untuk mendirikan jama’ah-jama’ah lain di sana. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada khilafiyah. Karena memang masjid ini disiapkan untuk tempat shalat banyak jama’ah” (Syarhul Mumthi, 4/227-231).Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Bahasan tentang adanya beberapa shalat jama’ah dalam satu masjid disebut juga dengan ta’addud al jama’ah. Bahasan tentang bab ini sebenarnya cukup panjang dan banyak perincian, namun berikut ini fatwa ringkas dari ahli fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah.Ta’addud al jama’ah ada beberapa keadaan, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKeadaan PertamaDi dalam sebuah masjid ada dua jama’ah secara terus menerus. Ada jama’ah pertama dan ada jama’ah kedua. Maka ini tidak ragu lagi, minimalnya makruh andai tidak kita katakan haram. Karena ini adalah sebuah kebid’ahan. Tidak dikenal di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya.Diantara yang ma’ruf pernah terjadi seperti ini adalah di Masjidil Haram di zaman dahulu, sebelum Masjidil Haram dikelola oleh pemerintah Saudi. Dahulu di Masjidil Haram ada empat jama’ah. Setiap jama’ah memiliki imam tersendiri. Imam Hanabilah mengimami jama’ah Hanabilah. Imam Syafi’iyyah mengimami jama’ah Syafi’iyyah. Imam Malikiyyah mengimami jama’ah Malikiyyah. Imam Hanafiyah mengimami jama’ah Hanafiyah.Mereka lalu memberi label, ini tempat jama’ah Syafi’iyyah, ini tempat jama’ah Malikiyah, ini tempat jama’ah Hanafiyah, ini tempat jama’ah Hanabilah. Namun Raja Abdul Aziz, semoga Allah membalas beliau dengan kebaikan, ketika beliau masuk ke Makkah, beliau mengatakan: “sungguh ini telah memecah belah umat!”. Maksudnya, umat Muslim terpecah belah dalam satu masjid. Dan ini tidak diperbolehkan. Maka beliau pun menyatukan jama’ah dalam satu imam. Dan ini merupakan jasa beliau dan keutamaan beliau, semoga Allah merahmati beliau.Demikian juga, adanya beberapa jama’ah dalam satu masjid, akan mengajak orang untuk malas. Karena orang-orang akan mengatakan: “selama ada jama’ah kedua, kami akan menunggu jama’ah kedua saja”. Sehingga orang-orang yang berlambat-lambat untuk menghadiri jama’ah gelombang pertama.Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahKeadaan Ke DuaSedikit berbeda, ada imam ratib (imam tetap) yang mengimami jama’ah di masjid. Namun terkadang ada dua, tiga, atau empat orang shalat di jama’ah yang baru. Maka untuk keadaan ini, ada khilaf di antara ulama.Sebagian ulama berpendapat, tidak boleh ada jama’ah kedua. Orang yang baru datang, wajib shalat sendiri-sendiri. Sebagian ulama lain berpendapat, boleh ada jama’ah kedua. Dan ini pendapat yang shahih. Dan ini merupakan pendapat madzhab Hambali. Dalilnya sebagai berikut:Pertama: hadits dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ ، وصلاتهُ مع الرجلينِ أزكَى من صلاتهِ مع الرجلِ ، وصلاتهُ مع الثلاثةِ ، أزكَى من صلاتهِ مع الرجلينِ ، وكلمَا كثرَ فهو أزكَى وأطيبُ“Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang itu lebih baik dari pada bersama satu orang. Shalat seseorang bersama tiga orang itu lebih baik dari pada bersama dua orang. Semakin banyak semakin baik” (HR. Abu Daud no.554, An Nasa-i no. 843, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Ini adalah nash yang sharih (tegas) bahwa shalat seseorang bersama orang lain lebih utama daripada shalat sendirian. Andaikan kita katakan bahwa tidak boleh mendirikan jama’ah kedua, maka konsekuensinya kita menjadikan hal yang kurang utama menjadi lebih utama. Dan ini menyelisihi nash.Kedua: Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam suatu hari sedang duduk-duduk bersama para sahabatnya, lalu ada seorang yang memasuki masjid untuk shalat. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?”. Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dua orang ini adalah jama’ah” (HR. Ahmad no.22189, At Tirmidzi no. 220, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Ini adalah nash yang sharih (lugas) bolehnya membuat jama’ah baru setelah jama’ah yang diimami imam ratib. Karena dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menganjurkan para sahabatnya untuk shalat bersama orang yang masuk ke masjid. Jika ada yang beralasan: “shalat yang ada dalam hadits ini adalah sedekah, adapun jama’ah kedua yang didirikan di masjid, shalat yang mereka melakukan itu wajib”. Maka kita jawab, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits ini memerintahkan untuk bersedekah, beliau perintahkan orang yang sudah shalat untuk ikut shalat kepada lelaki tersebut, maka bagaimana lagi dengan orang yang belum shalat? (tentu lebih layak lagi untuk menemani lelaki tersebut, pent).Keadaan Ke TigaJika masjidnya merupakan masjid yang ada di pasar, di pinggir-pinggir jalan raya, atau semisal itu, maka masjid pasar itu tentunya orang sering keluar-masuk ke sana. Terkadang datang dua orang, terkadang tiga orang, terkadang 10 orang, kemudian keluar. Sebagaimana di masjid-masjid yang ada di pasar-pasar kita. Maka tidak dimakruhkan untuk mendirikan jama’ah-jama’ah lain di sana. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada khilafiyah. Karena memang masjid ini disiapkan untuk tempat shalat banyak jama’ah” (Syarhul Mumthi, 4/227-231).Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Tidak Shalat Jamaah Karena Takut Tertular Virus Corona

Tidak Shalat Jamaah Karena Takut Tertular Virus Corona Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Wabah Corona atau yang dikenal COVID-19 mulai meresahkan masyarakat di tanah air kita. Setiap hari surat kabar cetak maupun online, demikian beranda-beranda sosmed, dipenuhi kabar tentang virus mematikan ini. Pemerintah telah menghimbau untuk banyak melakukan aktivitas di rumah, termasuk ibadah, dan menghindari acara yang mengumpulkan banyak masa. Muncullah kebimbangan, tentang pelaksanaan sholat Jumat, apakah boleh ditiadakan karena wabah Corona? Berikut ulasannya. Meniadakan sholat Jumat, karena wabah Corona, adalah uzur yang sah secara syariat. Dalilnya adalah berikut: Pertama: kaidah fikih yang menyatakan, درء المفاسد أولى من جلب المصالح Dar-ul mafaasid aulas min jalbil mashoolih “mencegah bahaya, didahulukan daripada mendatangkan maslahat.” (Al-mumti’ fil Qawa’id Al fiqhiyyah, hal. 253) Sholat jama’ah adalah manfaat. Wabah Corona adalah bahaya. Mencegah bahaya lebih didahulukan daripada mendatangkan manfaat. Maka = menunda tidak ke masjid dulu, demi mencegah tersebarnya Corona, lebih didahulukan daripada sholat Jumat dan sholat berjamaah. Penjelasan selengkapnya tentang kaidah ini bisa dipelajari di sini : Kaidah Fikih Ini Mendasari Penangguhan Visa Umrah Kedua, hadis dari sahabat Abdullah bin Harits, dari Abdullah bin Abbas bahwa Abdullah bin Abbas pernah menyampaikan pesan kepada Muazin beliau di hari turun hujan, إِذَا قُلْتَ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، قُلْ : صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ ” ، قَالَ : فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ ، فَقَالَ: ” أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا ؟! ، قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي ، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ ، فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ Jika anda mengucapkan ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAH, ASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH.. Setelah itu jangan ucapkan Hayya ‘alas sholaah (mari kita sholat). Akan tetapi ucapkanlah SHOLLU FII BUYUUTIKUM (sholatlah di rumah-rumah kalian).” “Tampaknya masyarakat mengingkari pendapat tersebut. Lalu Ibnu Abbas bertanya kepada masyarakat, “Apa kalian heran dengan pendapat ini?! Hal seperti ini sungguh telah dilakukan oleh manusia yang lebih baik dariku. Sesungguhnya shalat Jum’at adalah kewajiban. Namun aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah yang penuh dengan air dan lumpur.” (HR. Bukhori dan Muslim) Pada hadis di atas diterangkan, sahabat Ibnu Abbas membolehkan tidak sholat Jumat karena kondisi hujan lebat. Dan wabah corona lebih berbahaya daripada hujan lebat. Ini menunjukkan bahwa, meniadakan sholat Jumat karena wabah virus Corona juga dibolehkan, bahkan lebih layak untuk dibolehkan. Ketiga, kesimpulan ini ditarik dari metode istidlal (memahami dan menerapkan dalil) yang dikenal dalam ilmu Ushul Fikih : Qiyasul A’la Bil Adna, yaitu menganalogikan kasus yang berat pada kasus yang ringan. Contohnya, kasus hujan dan wabah virus Corona, mana kiranya yg lebih besar bahayanya? Tentu wabah virus Corona. Jika hujan saja bisa menjadi uzur boleh tidak shalat Jumat dan jama’ah, apalagi virus Corona. Metode pendalilan inilah yang digunakan oleh Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- (ulama Madinah dan guru besar fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah) pada fatwa beliau di bawah ini : إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم فإن هذا أشد من الوحل والمطر الذي يرخص به في ترك الجمعة والجماعة، ومن كان مصابا أو يشتبه أنه مصاب يحرم عليه حضور الجمعة والجماعة حمى الله الجميع Jika didapati keberadaan virus Corona di suatu daerah, atau pemerintah setempat melarang kerumunan massa, maka boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah di masjid. Masyarakat mendapatkan pahala keringanan boleh sholat di rumah mereka. Karena wabah Corona lebih berbahaya daripada hujan lebat, sedangkan karena hujan lebat saja. Untuk penderita Corona atau yang suspect Corona, maka diharamkan baginya untuk menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Semoga Allah melindungi semuanya. (Sumber : Twitter resmi beliau) Kesimpulannya, meniadakan jumatan karena wabah Corona, adalah uzur yang sah secara syariat. Penerapan Fatwa di Indonesia Setelah kita mengetahui, bahwa wabah corona dapat menggugurkan kewajiban sholat Jumat, maka kemudian yang kita pelajari adalah, apakah situasi di tanah air kita Indonesia, layak kita terapkan fatwa di atas? Fatwa Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- yang disampaikan di atas adalah solusi hukum tentang kasus corona virus di Saudi Arabia. Dalam penerapan fatwa ulama berkaitan dengan kasus situasional seperti wabah Corona, tentu tidak cukup hanya melihat isi atau dalil fatwanya. Namun juga kita perlu melihat illat fatwa, apakah illat tersebut juga ada di negeri kita? Sehingga juga bisa kita terapkan di negeri kita. Untuk menjawabnya, kami lebih tentram mengikuti fatwa ulama negeri ini yaitu MUI. Di fatwa MUI ada rincian : – Untuk daerah yang potensi penularan Corona tinggi, maka boleh tidak jumatan. – Untuk wilayah yang potensi penularan virus Corona rendah, maka tetap wajib melaksanakan jumatan. Ukuran potensi tinggi rendahnya adalah, berdasarkan keputusan dari pemerintah setempat. (Lihat : Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Tentang : Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona) Wallahua’lam bish showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menikah Dengan Sepupu, Hukum Dana Talangan Haji Menurut Mui, Doa Tahiyat Akhir Sebelum Salam, Kalalah, Lafadz Ijab Qobul Nikah, Doa Menyambut Tahun Baru Visited 3 times, 1 visit(s) today Post Views: 506 QRIS donasi Yufid

Tidak Shalat Jamaah Karena Takut Tertular Virus Corona

Tidak Shalat Jamaah Karena Takut Tertular Virus Corona Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Wabah Corona atau yang dikenal COVID-19 mulai meresahkan masyarakat di tanah air kita. Setiap hari surat kabar cetak maupun online, demikian beranda-beranda sosmed, dipenuhi kabar tentang virus mematikan ini. Pemerintah telah menghimbau untuk banyak melakukan aktivitas di rumah, termasuk ibadah, dan menghindari acara yang mengumpulkan banyak masa. Muncullah kebimbangan, tentang pelaksanaan sholat Jumat, apakah boleh ditiadakan karena wabah Corona? Berikut ulasannya. Meniadakan sholat Jumat, karena wabah Corona, adalah uzur yang sah secara syariat. Dalilnya adalah berikut: Pertama: kaidah fikih yang menyatakan, درء المفاسد أولى من جلب المصالح Dar-ul mafaasid aulas min jalbil mashoolih “mencegah bahaya, didahulukan daripada mendatangkan maslahat.” (Al-mumti’ fil Qawa’id Al fiqhiyyah, hal. 253) Sholat jama’ah adalah manfaat. Wabah Corona adalah bahaya. Mencegah bahaya lebih didahulukan daripada mendatangkan manfaat. Maka = menunda tidak ke masjid dulu, demi mencegah tersebarnya Corona, lebih didahulukan daripada sholat Jumat dan sholat berjamaah. Penjelasan selengkapnya tentang kaidah ini bisa dipelajari di sini : Kaidah Fikih Ini Mendasari Penangguhan Visa Umrah Kedua, hadis dari sahabat Abdullah bin Harits, dari Abdullah bin Abbas bahwa Abdullah bin Abbas pernah menyampaikan pesan kepada Muazin beliau di hari turun hujan, إِذَا قُلْتَ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، قُلْ : صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ ” ، قَالَ : فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ ، فَقَالَ: ” أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا ؟! ، قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي ، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ ، فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ Jika anda mengucapkan ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAH, ASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH.. Setelah itu jangan ucapkan Hayya ‘alas sholaah (mari kita sholat). Akan tetapi ucapkanlah SHOLLU FII BUYUUTIKUM (sholatlah di rumah-rumah kalian).” “Tampaknya masyarakat mengingkari pendapat tersebut. Lalu Ibnu Abbas bertanya kepada masyarakat, “Apa kalian heran dengan pendapat ini?! Hal seperti ini sungguh telah dilakukan oleh manusia yang lebih baik dariku. Sesungguhnya shalat Jum’at adalah kewajiban. Namun aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah yang penuh dengan air dan lumpur.” (HR. Bukhori dan Muslim) Pada hadis di atas diterangkan, sahabat Ibnu Abbas membolehkan tidak sholat Jumat karena kondisi hujan lebat. Dan wabah corona lebih berbahaya daripada hujan lebat. Ini menunjukkan bahwa, meniadakan sholat Jumat karena wabah virus Corona juga dibolehkan, bahkan lebih layak untuk dibolehkan. Ketiga, kesimpulan ini ditarik dari metode istidlal (memahami dan menerapkan dalil) yang dikenal dalam ilmu Ushul Fikih : Qiyasul A’la Bil Adna, yaitu menganalogikan kasus yang berat pada kasus yang ringan. Contohnya, kasus hujan dan wabah virus Corona, mana kiranya yg lebih besar bahayanya? Tentu wabah virus Corona. Jika hujan saja bisa menjadi uzur boleh tidak shalat Jumat dan jama’ah, apalagi virus Corona. Metode pendalilan inilah yang digunakan oleh Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- (ulama Madinah dan guru besar fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah) pada fatwa beliau di bawah ini : إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم فإن هذا أشد من الوحل والمطر الذي يرخص به في ترك الجمعة والجماعة، ومن كان مصابا أو يشتبه أنه مصاب يحرم عليه حضور الجمعة والجماعة حمى الله الجميع Jika didapati keberadaan virus Corona di suatu daerah, atau pemerintah setempat melarang kerumunan massa, maka boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah di masjid. Masyarakat mendapatkan pahala keringanan boleh sholat di rumah mereka. Karena wabah Corona lebih berbahaya daripada hujan lebat, sedangkan karena hujan lebat saja. Untuk penderita Corona atau yang suspect Corona, maka diharamkan baginya untuk menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Semoga Allah melindungi semuanya. (Sumber : Twitter resmi beliau) Kesimpulannya, meniadakan jumatan karena wabah Corona, adalah uzur yang sah secara syariat. Penerapan Fatwa di Indonesia Setelah kita mengetahui, bahwa wabah corona dapat menggugurkan kewajiban sholat Jumat, maka kemudian yang kita pelajari adalah, apakah situasi di tanah air kita Indonesia, layak kita terapkan fatwa di atas? Fatwa Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- yang disampaikan di atas adalah solusi hukum tentang kasus corona virus di Saudi Arabia. Dalam penerapan fatwa ulama berkaitan dengan kasus situasional seperti wabah Corona, tentu tidak cukup hanya melihat isi atau dalil fatwanya. Namun juga kita perlu melihat illat fatwa, apakah illat tersebut juga ada di negeri kita? Sehingga juga bisa kita terapkan di negeri kita. Untuk menjawabnya, kami lebih tentram mengikuti fatwa ulama negeri ini yaitu MUI. Di fatwa MUI ada rincian : – Untuk daerah yang potensi penularan Corona tinggi, maka boleh tidak jumatan. – Untuk wilayah yang potensi penularan virus Corona rendah, maka tetap wajib melaksanakan jumatan. Ukuran potensi tinggi rendahnya adalah, berdasarkan keputusan dari pemerintah setempat. (Lihat : Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Tentang : Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona) Wallahua’lam bish showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menikah Dengan Sepupu, Hukum Dana Talangan Haji Menurut Mui, Doa Tahiyat Akhir Sebelum Salam, Kalalah, Lafadz Ijab Qobul Nikah, Doa Menyambut Tahun Baru Visited 3 times, 1 visit(s) today Post Views: 506 QRIS donasi Yufid
Tidak Shalat Jamaah Karena Takut Tertular Virus Corona Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Wabah Corona atau yang dikenal COVID-19 mulai meresahkan masyarakat di tanah air kita. Setiap hari surat kabar cetak maupun online, demikian beranda-beranda sosmed, dipenuhi kabar tentang virus mematikan ini. Pemerintah telah menghimbau untuk banyak melakukan aktivitas di rumah, termasuk ibadah, dan menghindari acara yang mengumpulkan banyak masa. Muncullah kebimbangan, tentang pelaksanaan sholat Jumat, apakah boleh ditiadakan karena wabah Corona? Berikut ulasannya. Meniadakan sholat Jumat, karena wabah Corona, adalah uzur yang sah secara syariat. Dalilnya adalah berikut: Pertama: kaidah fikih yang menyatakan, درء المفاسد أولى من جلب المصالح Dar-ul mafaasid aulas min jalbil mashoolih “mencegah bahaya, didahulukan daripada mendatangkan maslahat.” (Al-mumti’ fil Qawa’id Al fiqhiyyah, hal. 253) Sholat jama’ah adalah manfaat. Wabah Corona adalah bahaya. Mencegah bahaya lebih didahulukan daripada mendatangkan manfaat. Maka = menunda tidak ke masjid dulu, demi mencegah tersebarnya Corona, lebih didahulukan daripada sholat Jumat dan sholat berjamaah. Penjelasan selengkapnya tentang kaidah ini bisa dipelajari di sini : Kaidah Fikih Ini Mendasari Penangguhan Visa Umrah Kedua, hadis dari sahabat Abdullah bin Harits, dari Abdullah bin Abbas bahwa Abdullah bin Abbas pernah menyampaikan pesan kepada Muazin beliau di hari turun hujan, إِذَا قُلْتَ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، قُلْ : صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ ” ، قَالَ : فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ ، فَقَالَ: ” أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا ؟! ، قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي ، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ ، فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ Jika anda mengucapkan ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAH, ASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH.. Setelah itu jangan ucapkan Hayya ‘alas sholaah (mari kita sholat). Akan tetapi ucapkanlah SHOLLU FII BUYUUTIKUM (sholatlah di rumah-rumah kalian).” “Tampaknya masyarakat mengingkari pendapat tersebut. Lalu Ibnu Abbas bertanya kepada masyarakat, “Apa kalian heran dengan pendapat ini?! Hal seperti ini sungguh telah dilakukan oleh manusia yang lebih baik dariku. Sesungguhnya shalat Jum’at adalah kewajiban. Namun aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah yang penuh dengan air dan lumpur.” (HR. Bukhori dan Muslim) Pada hadis di atas diterangkan, sahabat Ibnu Abbas membolehkan tidak sholat Jumat karena kondisi hujan lebat. Dan wabah corona lebih berbahaya daripada hujan lebat. Ini menunjukkan bahwa, meniadakan sholat Jumat karena wabah virus Corona juga dibolehkan, bahkan lebih layak untuk dibolehkan. Ketiga, kesimpulan ini ditarik dari metode istidlal (memahami dan menerapkan dalil) yang dikenal dalam ilmu Ushul Fikih : Qiyasul A’la Bil Adna, yaitu menganalogikan kasus yang berat pada kasus yang ringan. Contohnya, kasus hujan dan wabah virus Corona, mana kiranya yg lebih besar bahayanya? Tentu wabah virus Corona. Jika hujan saja bisa menjadi uzur boleh tidak shalat Jumat dan jama’ah, apalagi virus Corona. Metode pendalilan inilah yang digunakan oleh Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- (ulama Madinah dan guru besar fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah) pada fatwa beliau di bawah ini : إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم فإن هذا أشد من الوحل والمطر الذي يرخص به في ترك الجمعة والجماعة، ومن كان مصابا أو يشتبه أنه مصاب يحرم عليه حضور الجمعة والجماعة حمى الله الجميع Jika didapati keberadaan virus Corona di suatu daerah, atau pemerintah setempat melarang kerumunan massa, maka boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah di masjid. Masyarakat mendapatkan pahala keringanan boleh sholat di rumah mereka. Karena wabah Corona lebih berbahaya daripada hujan lebat, sedangkan karena hujan lebat saja. Untuk penderita Corona atau yang suspect Corona, maka diharamkan baginya untuk menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Semoga Allah melindungi semuanya. (Sumber : Twitter resmi beliau) Kesimpulannya, meniadakan jumatan karena wabah Corona, adalah uzur yang sah secara syariat. Penerapan Fatwa di Indonesia Setelah kita mengetahui, bahwa wabah corona dapat menggugurkan kewajiban sholat Jumat, maka kemudian yang kita pelajari adalah, apakah situasi di tanah air kita Indonesia, layak kita terapkan fatwa di atas? Fatwa Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- yang disampaikan di atas adalah solusi hukum tentang kasus corona virus di Saudi Arabia. Dalam penerapan fatwa ulama berkaitan dengan kasus situasional seperti wabah Corona, tentu tidak cukup hanya melihat isi atau dalil fatwanya. Namun juga kita perlu melihat illat fatwa, apakah illat tersebut juga ada di negeri kita? Sehingga juga bisa kita terapkan di negeri kita. Untuk menjawabnya, kami lebih tentram mengikuti fatwa ulama negeri ini yaitu MUI. Di fatwa MUI ada rincian : – Untuk daerah yang potensi penularan Corona tinggi, maka boleh tidak jumatan. – Untuk wilayah yang potensi penularan virus Corona rendah, maka tetap wajib melaksanakan jumatan. Ukuran potensi tinggi rendahnya adalah, berdasarkan keputusan dari pemerintah setempat. (Lihat : Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Tentang : Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona) Wallahua’lam bish showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menikah Dengan Sepupu, Hukum Dana Talangan Haji Menurut Mui, Doa Tahiyat Akhir Sebelum Salam, Kalalah, Lafadz Ijab Qobul Nikah, Doa Menyambut Tahun Baru Visited 3 times, 1 visit(s) today Post Views: 506 QRIS donasi Yufid


Tidak Shalat Jamaah Karena Takut Tertular Virus Corona Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Wabah Corona atau yang dikenal COVID-19 mulai meresahkan masyarakat di tanah air kita. Setiap hari surat kabar cetak maupun online, demikian beranda-beranda sosmed, dipenuhi kabar tentang virus mematikan ini. Pemerintah telah menghimbau untuk banyak melakukan aktivitas di rumah, termasuk ibadah, dan menghindari acara yang mengumpulkan banyak masa. Muncullah kebimbangan, tentang pelaksanaan sholat Jumat, apakah boleh ditiadakan karena wabah Corona? Berikut ulasannya. Meniadakan sholat Jumat, karena wabah Corona, adalah uzur yang sah secara syariat. Dalilnya adalah berikut: Pertama: kaidah fikih yang menyatakan, درء المفاسد أولى من جلب المصالح Dar-ul mafaasid aulas min jalbil mashoolih “mencegah bahaya, didahulukan daripada mendatangkan maslahat.” (Al-mumti’ fil Qawa’id Al fiqhiyyah, hal. 253) Sholat jama’ah adalah manfaat. Wabah Corona adalah bahaya. Mencegah bahaya lebih didahulukan daripada mendatangkan manfaat. Maka = menunda tidak ke masjid dulu, demi mencegah tersebarnya Corona, lebih didahulukan daripada sholat Jumat dan sholat berjamaah. Penjelasan selengkapnya tentang kaidah ini bisa dipelajari di sini : Kaidah Fikih Ini Mendasari Penangguhan Visa Umrah <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Kaidah Fikih Ini Mendasari Penangguhan Visa Umrah&#8221; &#8212; TheHumairo.Com" src="https://thehumairo.com/1145-kaidah-fikih-ini-mendasari-penangguhan-visa-umrah.html/embed#?secret=FKY1AI7JVS#?secret=NVrslRCqEI" data-secret="NVrslRCqEI" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Kedua, hadis dari sahabat Abdullah bin Harits, dari Abdullah bin Abbas bahwa Abdullah bin Abbas pernah menyampaikan pesan kepada Muazin beliau di hari turun hujan, إِذَا قُلْتَ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، قُلْ : صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ ” ، قَالَ : فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ ، فَقَالَ: ” أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا ؟! ، قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي ، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ ، فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ Jika anda mengucapkan ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAH, ASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH.. Setelah itu jangan ucapkan Hayya ‘alas sholaah (mari kita sholat). Akan tetapi ucapkanlah SHOLLU FII BUYUUTIKUM (sholatlah di rumah-rumah kalian).” “Tampaknya masyarakat mengingkari pendapat tersebut. Lalu Ibnu Abbas bertanya kepada masyarakat, “Apa kalian heran dengan pendapat ini?! Hal seperti ini sungguh telah dilakukan oleh manusia yang lebih baik dariku. Sesungguhnya shalat Jum’at adalah kewajiban. Namun aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah yang penuh dengan air dan lumpur.” (HR. Bukhori dan Muslim) Pada hadis di atas diterangkan, sahabat Ibnu Abbas membolehkan tidak sholat Jumat karena kondisi hujan lebat. Dan wabah corona lebih berbahaya daripada hujan lebat. Ini menunjukkan bahwa, meniadakan sholat Jumat karena wabah virus Corona juga dibolehkan, bahkan lebih layak untuk dibolehkan. Ketiga, kesimpulan ini ditarik dari metode istidlal (memahami dan menerapkan dalil) yang dikenal dalam ilmu Ushul Fikih : Qiyasul A’la Bil Adna, yaitu menganalogikan kasus yang berat pada kasus yang ringan. Contohnya, kasus hujan dan wabah virus Corona, mana kiranya yg lebih besar bahayanya? Tentu wabah virus Corona. Jika hujan saja bisa menjadi uzur boleh tidak shalat Jumat dan jama’ah, apalagi virus Corona. Metode pendalilan inilah yang digunakan oleh Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- (ulama Madinah dan guru besar fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah) pada fatwa beliau di bawah ini : إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم فإن هذا أشد من الوحل والمطر الذي يرخص به في ترك الجمعة والجماعة، ومن كان مصابا أو يشتبه أنه مصاب يحرم عليه حضور الجمعة والجماعة حمى الله الجميع Jika didapati keberadaan virus Corona di suatu daerah, atau pemerintah setempat melarang kerumunan massa, maka boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah di masjid. Masyarakat mendapatkan pahala keringanan boleh sholat di rumah mereka. Karena wabah Corona lebih berbahaya daripada hujan lebat, sedangkan karena hujan lebat saja. Untuk penderita Corona atau yang suspect Corona, maka diharamkan baginya untuk menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Semoga Allah melindungi semuanya. (Sumber : Twitter resmi beliau) Kesimpulannya, meniadakan jumatan karena wabah Corona, adalah uzur yang sah secara syariat. Penerapan Fatwa di Indonesia Setelah kita mengetahui, bahwa wabah corona dapat menggugurkan kewajiban sholat Jumat, maka kemudian yang kita pelajari adalah, apakah situasi di tanah air kita Indonesia, layak kita terapkan fatwa di atas? Fatwa Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- yang disampaikan di atas adalah solusi hukum tentang kasus corona virus di Saudi Arabia. Dalam penerapan fatwa ulama berkaitan dengan kasus situasional seperti wabah Corona, tentu tidak cukup hanya melihat isi atau dalil fatwanya. Namun juga kita perlu melihat illat fatwa, apakah illat tersebut juga ada di negeri kita? Sehingga juga bisa kita terapkan di negeri kita. Untuk menjawabnya, kami lebih tentram mengikuti fatwa ulama negeri ini yaitu MUI. Di fatwa MUI ada rincian : – Untuk daerah yang potensi penularan Corona tinggi, maka boleh tidak jumatan. – Untuk wilayah yang potensi penularan virus Corona rendah, maka tetap wajib melaksanakan jumatan. Ukuran potensi tinggi rendahnya adalah, berdasarkan keputusan dari pemerintah setempat. (Lihat : Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Tentang : Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona) Wallahua’lam bish showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menikah Dengan Sepupu, Hukum Dana Talangan Haji Menurut Mui, Doa Tahiyat Akhir Sebelum Salam, Kalalah, Lafadz Ijab Qobul Nikah, Doa Menyambut Tahun Baru Visited 3 times, 1 visit(s) today Post Views: 506 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?

Banyak orang yang ragu, bahkan seakan tidak lagi percaya bahwa solusi carut marut negeri kita ialah dengan cara kembali mengaji dan mendalami agama kita, lalu mengamalkan dan mendakwahkannya.Sampai-sampai banyak orang yang berkata: “lha kalau kita tidak ikut nyebur ke dunia politik, atau ikut memperebutkan kursi yang ada maka orang-orang kafirlah yang akan menguasai negeri kita”. “Lha sekarang sudah jungkir balik saja kursi berhasil dikuasai oleh orang kafir, dan cecunguknya”.Betul sobat, gara-gara anda jungkir balik rebutan kursi akhirnya anda lupa bahwa kursi itu sebenarnya milik Allah Ta’ala. Anda kira kursi itu milik rakyat, sampai sampai anda terjerambab dalam kebutaan idiologi sesat: “suara rakyat adalah suara Tuhan“.Karena anda lupa pemilik kursi yang sebenarnya, akhirnya anda hanya berbekalkan otot, sedangkan otot anda tak sekuat otot orang-orang kafir, ya pantas saja anda kalah.Allah Ta’ala berfirman:قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَن تَشَاء وَتَنزِعُ الْمُلْكَ مِمَّن تَشَاء وَتُعِزُّ مَن تَشَاء وَتُذِلُّ مَن تَشَاء بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَىَ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Katakanlah: “Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS. Ali Imran 26).Barang kali anda berkata: “Waah, tambah ngawur saja nih, la kalau kita hanya ngaji dan ngaji, lalu beribadah dan berdoa saja, apa ya mungkin Islam dapat berkuasa? Atau malah sebaliknya, Islam malah tersingkirkan?“.Sobat! Inilah ujian iman yang sebenarnya. Barang kali ini salah satu hikmah yang dapat kita petik dari membaca surat Al Kahfi setiap hari Jum’at. Dalam surat ini dikisahkan bagaimana para pemuda Ashabul Kahfi, yang telah kehabisan akal dan cara untuk bisa mengislamkan ummatnya, hingga akhirnya mereka bersembunyi di dalam suatu gua, dan kemudian mereka tertidur selama 309 tahun .Dan subhanallah, tatkala mereka terjaga dari tidurnya ternyata kaumnya telah berubah 100 %, mereka semua telah beriman.Allah Ta’ala juga menceritakan kisah kaumnya Nabi Yunus alaihissalam. Tatkala Nabi Yunus telah merasa kehabisan cara dan asa untuk mengislamkan kaumnya, beliau pergi agar tidak ikut terkena azab, namun subhanallah setelah kepergian beliau, ternyata kaumnya mendapat hidayah dan beriman, sedangkan beliau harus menerima takdir, ditelan ikan besar hingga beberapa saat.Bagaimana sobat, masih ragu bahwa pemilik kursi yang sebenarnya adalah Allah? mintalah kursi tersebut kepada pemiliknya yang sebenarnya. bagaimana? ya tentu dengan menegakkan iman anda, ibadah anda, rasa cinta anda, rasa takut anda dan pengagungan anda hanya kepada-Nya.Percayalah, bila jiwa jiwa ummat Islam Indonesia telah suci dari noda-noda syirik dan bid’ah, tiada akan pernah telat atau tertunda, kursi segera menjadi milik ummat Islam. Demikianlah janji Allah Ta’ala:وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. An Nur 55).***Penulis: Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., MA.,Artikel Muslim.or.id🔍 Sholat Sambil Duduk, Karma Allah, Surat Dukhan, Kisah Perkawinan Nabi Muhammad, Cara Mandi Wajib Lelaki

Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih?

Banyak orang yang ragu, bahkan seakan tidak lagi percaya bahwa solusi carut marut negeri kita ialah dengan cara kembali mengaji dan mendalami agama kita, lalu mengamalkan dan mendakwahkannya.Sampai-sampai banyak orang yang berkata: “lha kalau kita tidak ikut nyebur ke dunia politik, atau ikut memperebutkan kursi yang ada maka orang-orang kafirlah yang akan menguasai negeri kita”. “Lha sekarang sudah jungkir balik saja kursi berhasil dikuasai oleh orang kafir, dan cecunguknya”.Betul sobat, gara-gara anda jungkir balik rebutan kursi akhirnya anda lupa bahwa kursi itu sebenarnya milik Allah Ta’ala. Anda kira kursi itu milik rakyat, sampai sampai anda terjerambab dalam kebutaan idiologi sesat: “suara rakyat adalah suara Tuhan“.Karena anda lupa pemilik kursi yang sebenarnya, akhirnya anda hanya berbekalkan otot, sedangkan otot anda tak sekuat otot orang-orang kafir, ya pantas saja anda kalah.Allah Ta’ala berfirman:قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَن تَشَاء وَتَنزِعُ الْمُلْكَ مِمَّن تَشَاء وَتُعِزُّ مَن تَشَاء وَتُذِلُّ مَن تَشَاء بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَىَ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Katakanlah: “Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS. Ali Imran 26).Barang kali anda berkata: “Waah, tambah ngawur saja nih, la kalau kita hanya ngaji dan ngaji, lalu beribadah dan berdoa saja, apa ya mungkin Islam dapat berkuasa? Atau malah sebaliknya, Islam malah tersingkirkan?“.Sobat! Inilah ujian iman yang sebenarnya. Barang kali ini salah satu hikmah yang dapat kita petik dari membaca surat Al Kahfi setiap hari Jum’at. Dalam surat ini dikisahkan bagaimana para pemuda Ashabul Kahfi, yang telah kehabisan akal dan cara untuk bisa mengislamkan ummatnya, hingga akhirnya mereka bersembunyi di dalam suatu gua, dan kemudian mereka tertidur selama 309 tahun .Dan subhanallah, tatkala mereka terjaga dari tidurnya ternyata kaumnya telah berubah 100 %, mereka semua telah beriman.Allah Ta’ala juga menceritakan kisah kaumnya Nabi Yunus alaihissalam. Tatkala Nabi Yunus telah merasa kehabisan cara dan asa untuk mengislamkan kaumnya, beliau pergi agar tidak ikut terkena azab, namun subhanallah setelah kepergian beliau, ternyata kaumnya mendapat hidayah dan beriman, sedangkan beliau harus menerima takdir, ditelan ikan besar hingga beberapa saat.Bagaimana sobat, masih ragu bahwa pemilik kursi yang sebenarnya adalah Allah? mintalah kursi tersebut kepada pemiliknya yang sebenarnya. bagaimana? ya tentu dengan menegakkan iman anda, ibadah anda, rasa cinta anda, rasa takut anda dan pengagungan anda hanya kepada-Nya.Percayalah, bila jiwa jiwa ummat Islam Indonesia telah suci dari noda-noda syirik dan bid’ah, tiada akan pernah telat atau tertunda, kursi segera menjadi milik ummat Islam. Demikianlah janji Allah Ta’ala:وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. An Nur 55).***Penulis: Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., MA.,Artikel Muslim.or.id🔍 Sholat Sambil Duduk, Karma Allah, Surat Dukhan, Kisah Perkawinan Nabi Muhammad, Cara Mandi Wajib Lelaki
Banyak orang yang ragu, bahkan seakan tidak lagi percaya bahwa solusi carut marut negeri kita ialah dengan cara kembali mengaji dan mendalami agama kita, lalu mengamalkan dan mendakwahkannya.Sampai-sampai banyak orang yang berkata: “lha kalau kita tidak ikut nyebur ke dunia politik, atau ikut memperebutkan kursi yang ada maka orang-orang kafirlah yang akan menguasai negeri kita”. “Lha sekarang sudah jungkir balik saja kursi berhasil dikuasai oleh orang kafir, dan cecunguknya”.Betul sobat, gara-gara anda jungkir balik rebutan kursi akhirnya anda lupa bahwa kursi itu sebenarnya milik Allah Ta’ala. Anda kira kursi itu milik rakyat, sampai sampai anda terjerambab dalam kebutaan idiologi sesat: “suara rakyat adalah suara Tuhan“.Karena anda lupa pemilik kursi yang sebenarnya, akhirnya anda hanya berbekalkan otot, sedangkan otot anda tak sekuat otot orang-orang kafir, ya pantas saja anda kalah.Allah Ta’ala berfirman:قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَن تَشَاء وَتَنزِعُ الْمُلْكَ مِمَّن تَشَاء وَتُعِزُّ مَن تَشَاء وَتُذِلُّ مَن تَشَاء بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَىَ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Katakanlah: “Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS. Ali Imran 26).Barang kali anda berkata: “Waah, tambah ngawur saja nih, la kalau kita hanya ngaji dan ngaji, lalu beribadah dan berdoa saja, apa ya mungkin Islam dapat berkuasa? Atau malah sebaliknya, Islam malah tersingkirkan?“.Sobat! Inilah ujian iman yang sebenarnya. Barang kali ini salah satu hikmah yang dapat kita petik dari membaca surat Al Kahfi setiap hari Jum’at. Dalam surat ini dikisahkan bagaimana para pemuda Ashabul Kahfi, yang telah kehabisan akal dan cara untuk bisa mengislamkan ummatnya, hingga akhirnya mereka bersembunyi di dalam suatu gua, dan kemudian mereka tertidur selama 309 tahun .Dan subhanallah, tatkala mereka terjaga dari tidurnya ternyata kaumnya telah berubah 100 %, mereka semua telah beriman.Allah Ta’ala juga menceritakan kisah kaumnya Nabi Yunus alaihissalam. Tatkala Nabi Yunus telah merasa kehabisan cara dan asa untuk mengislamkan kaumnya, beliau pergi agar tidak ikut terkena azab, namun subhanallah setelah kepergian beliau, ternyata kaumnya mendapat hidayah dan beriman, sedangkan beliau harus menerima takdir, ditelan ikan besar hingga beberapa saat.Bagaimana sobat, masih ragu bahwa pemilik kursi yang sebenarnya adalah Allah? mintalah kursi tersebut kepada pemiliknya yang sebenarnya. bagaimana? ya tentu dengan menegakkan iman anda, ibadah anda, rasa cinta anda, rasa takut anda dan pengagungan anda hanya kepada-Nya.Percayalah, bila jiwa jiwa ummat Islam Indonesia telah suci dari noda-noda syirik dan bid’ah, tiada akan pernah telat atau tertunda, kursi segera menjadi milik ummat Islam. Demikianlah janji Allah Ta’ala:وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. An Nur 55).***Penulis: Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., MA.,Artikel Muslim.or.id🔍 Sholat Sambil Duduk, Karma Allah, Surat Dukhan, Kisah Perkawinan Nabi Muhammad, Cara Mandi Wajib Lelaki


Banyak orang yang ragu, bahkan seakan tidak lagi percaya bahwa solusi carut marut negeri kita ialah dengan cara kembali mengaji dan mendalami agama kita, lalu mengamalkan dan mendakwahkannya.Sampai-sampai banyak orang yang berkata: “lha kalau kita tidak ikut nyebur ke dunia politik, atau ikut memperebutkan kursi yang ada maka orang-orang kafirlah yang akan menguasai negeri kita”. “Lha sekarang sudah jungkir balik saja kursi berhasil dikuasai oleh orang kafir, dan cecunguknya”.Betul sobat, gara-gara anda jungkir balik rebutan kursi akhirnya anda lupa bahwa kursi itu sebenarnya milik Allah Ta’ala. Anda kira kursi itu milik rakyat, sampai sampai anda terjerambab dalam kebutaan idiologi sesat: “suara rakyat adalah suara Tuhan“.Karena anda lupa pemilik kursi yang sebenarnya, akhirnya anda hanya berbekalkan otot, sedangkan otot anda tak sekuat otot orang-orang kafir, ya pantas saja anda kalah.Allah Ta’ala berfirman:قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَن تَشَاء وَتَنزِعُ الْمُلْكَ مِمَّن تَشَاء وَتُعِزُّ مَن تَشَاء وَتُذِلُّ مَن تَشَاء بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَىَ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Katakanlah: “Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS. Ali Imran 26).Barang kali anda berkata: “Waah, tambah ngawur saja nih, la kalau kita hanya ngaji dan ngaji, lalu beribadah dan berdoa saja, apa ya mungkin Islam dapat berkuasa? Atau malah sebaliknya, Islam malah tersingkirkan?“.Sobat! Inilah ujian iman yang sebenarnya. Barang kali ini salah satu hikmah yang dapat kita petik dari membaca surat Al Kahfi setiap hari Jum’at. Dalam surat ini dikisahkan bagaimana para pemuda Ashabul Kahfi, yang telah kehabisan akal dan cara untuk bisa mengislamkan ummatnya, hingga akhirnya mereka bersembunyi di dalam suatu gua, dan kemudian mereka tertidur selama 309 tahun .Dan subhanallah, tatkala mereka terjaga dari tidurnya ternyata kaumnya telah berubah 100 %, mereka semua telah beriman.Allah Ta’ala juga menceritakan kisah kaumnya Nabi Yunus alaihissalam. Tatkala Nabi Yunus telah merasa kehabisan cara dan asa untuk mengislamkan kaumnya, beliau pergi agar tidak ikut terkena azab, namun subhanallah setelah kepergian beliau, ternyata kaumnya mendapat hidayah dan beriman, sedangkan beliau harus menerima takdir, ditelan ikan besar hingga beberapa saat.Bagaimana sobat, masih ragu bahwa pemilik kursi yang sebenarnya adalah Allah? mintalah kursi tersebut kepada pemiliknya yang sebenarnya. bagaimana? ya tentu dengan menegakkan iman anda, ibadah anda, rasa cinta anda, rasa takut anda dan pengagungan anda hanya kepada-Nya.Percayalah, bila jiwa jiwa ummat Islam Indonesia telah suci dari noda-noda syirik dan bid’ah, tiada akan pernah telat atau tertunda, kursi segera menjadi milik ummat Islam. Demikianlah janji Allah Ta’ala:وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. An Nur 55).***Penulis: Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., MA.,Artikel Muslim.or.id🔍 Sholat Sambil Duduk, Karma Allah, Surat Dukhan, Kisah Perkawinan Nabi Muhammad, Cara Mandi Wajib Lelaki

Tsalatsatul Ushul: Ibadah dan Macamnya, Kapan Disebut Syirik

Apa maksud ibadah, apa saja macamnya? Kapan disebut syirik? Daftar Isi tutup 1. Catatan #01 2. Catatan #02 3. Catatan #03 4. Catatan #04 4.1. Referensi: Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, وَأَنوَاعُ العِبَادَةِ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا مِثلُ: الإِسلَامِ، وَالإِيمَانِ، وَالإِحسَانِ، وَمِنهُ: الدُّعَاءُ، وَالخَوفُ، وَالرَّجَاءُ، وَالتَّوَكُّلُ، وَالرَّغبَةُ، وَالرَّهبَةُ، وَالخُشُوعُ، وَالخَشيَةُ، وَالإِنَابَةُ، وَالِاستِعَانَةُ، وَالِاستِعَاذَةُ، وَالِاستِغَاثَةُ، وَالذَّبحُ، وَالنَّذرُ، وَغَيرُ ذَلِكَ مِن أَنوَاعِ العِبَادَةِ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا = كُلُّهَا لِلَّهِ تَعَالَى، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَأَنَّ المَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا ﴾. فَمَن صَرَفَ مِنهَا شَيئًا لِغَيرِ اللَّهِ فَهُوَ مُشرِكٌ كَافِرٌ، وَالَّدلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يَدعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لَا بُرهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفلِحُ الكَافِرُونَ﴾. Jenis-jenis ibadah yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Islam, iman, dan ihsan. Di antaranya pula: doa, khauf (takut), raja` (berharap), tawakkal, raghbah (berharap), rahbah (takut), khusyu’, khasyyah (takut atas dasar ilmu), inabah (taubat), isti’anah (minta pertolongan), isti’adzah (minta perlindungan), istighatsah (minta pertolongan saat genting), menyembelih, bernadzar, dan ibadah-ibadah lainnya yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala secara keseluruhan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا﴾ “Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu berdoa kepada seorang pun bersama Allah.” (QS. Al-Jin: 18) Barangsiapa yang memalingkan satu saja ibadah tersebut kepada selain Allah, maka dia seorang musyrik lagi kafir (batal keislamannya). Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ﴾ “Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” (QS. Al-Mukminun: 117)   Catatan #01 Islam, iman, dan ihsan inilah yang dimaksudkan dengan ad-diin (agama). Tiga hal ini nanti akan dijelaskan ketika bahasan mengenal Islam sebagaimana diterangkan dalam hadits Jibril, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai Islam, iman, dan ihsan.   Catatan #02 Ibadah sebagaimana para ulama ushul mengartikan, كُلُّ مَا أُمِرَ بِهِ مِنْ غَيْرِ اقْتِضَاءٍ عَقْلِيٍّ وَلاَ اطِّرَادٍ عُرْفِيٍّ “Segala sesuatu yang diperintahkan tanpa mesti memandang akal dan bukan lantaran mengikuti ‘urf (kebiasaan masyarakat).” Ada juga ulama yang mengatakan, العِبَادَةُ هُوَ فِعْلُ المُكَلَّفِ عَلَى خِلاَفِ هَوَى نَفْسِهِ تَعْظِيْمًا لِرَبِّهِ “Ibadah itu perbuatan mukallaf (orang yang telah dibebani syariat) yang (kadang) menyelisihi hawa nafsunya sebagai bentuk pengagungan pada Rabbnya.” Pengertian yang lebih bagus adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ” الْعِبَادَةُ ” هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ : مِنْ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ “Ibadah adalah istilah yang mencakup segala yang Allah cintai dan ridai berupa perkataan dan perbuatan yang batin maupun lahir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:149) Definisi ibadah ini kata Syaikh Shalih Alu Syaikh lebih mudah dipahami dan lebih dekat pada dalil. Lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 67. Ada beberapa poin dari definisi Ibnu Taimiyah: Bisa diketahui suatu ibadah itu dicintai dan diridai oleh Allah dilihat dari amalan itu diperintah, juga dikabarkan oleh Allah bahwa amalan tersebut dicintai dan diridai oleh-Nya. Ibadah itu ada yang berupa perkataan dan ada yang berupa perbuatan. Amalan juga ada yang lahir dan ada yang batin. Al-qaul (ucapan) ada yang berupa amalan lisan dan amalan al-janan (amalan hati). Bentuk al-qaul (ucapan) dengan lisan adalah berdzikir, tilawah Alquran, berkata yang makruf. Ada juga qaul al-qalbi (ucapan hati) yaitu berupa I’tiqad (keyakinan). Al-‘amal (amalan) ada dua macam yaitu amalan hati dan amalan jawarih (anggota badan).   Catatan #03 Semua ibadah yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab bila dipalingkan kepada selain Allah, maka ia musyrik dan kafir. Ada dua ayat yang dijadikan dalil dalam hal ini. Pertama, firman Allah Ta’ala, ﴿وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا﴾ “Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu berdoa kepada seorang pun bersama Allah.” (QS. Al-Jin: 18) Kedua, firman Allah Ta’ala, ﴿وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ﴾ “Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” (QS. Al-Mukminun: 117) Ayat pertama menunjukkan bahwa Allah mengabarkan masaajid, yang dimaksud dalam ayat adalah tempat sujud atau anggota badan yang digunakan untuk sujud, maka janganlah beribadah kepada selain Allah dengan bersujud padanya. Ayat kedua menunjukkan bahwa siapa saja yang berdoa kepada selain Allah, maka ia musyrik dan kafir. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 54-55.   Catatan #04 Menyeru selain Allah (syiri) adalah suatu kekufuran. Dalam ayat disebutkan, إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” Syirik sendiri kadang para ulama bagi seperti berikut: Ada syirik zhahir dan ada syirik khafi, yaitu syirik yang tampak dan syirik yang samar. Ada syirik akbar (besar) dan ada syirik ashgar (kecil). Ada syirik akbar, syirik ashgar, dan syirik khafi. Misalnya kita memilih pembagian syirik menjadi: syirik akbar, syirik ashgar, dan syirik khafi. Contoh syirik khafi: riya. Contoh syirik ashgar: bersumpah atas nama selain Allah, memakai jimat. Contoh syirik akbar: menyembelih, nadzar, istighatsah, dan berdoa kepada selain Allah. Baca Juga: Berusaha untuk Ikhlas Orang yang Ikhlas, Orang yang Menyembunyikan Amalannya Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya. Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani). Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm.     Selesai disusun 24 Rajab 1441 H, Kamis Pagi, 19 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagsapa itu ibadah ibadah pengertian ibadah pengertian syirik syirik tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Ibadah dan Macamnya, Kapan Disebut Syirik

Apa maksud ibadah, apa saja macamnya? Kapan disebut syirik? Daftar Isi tutup 1. Catatan #01 2. Catatan #02 3. Catatan #03 4. Catatan #04 4.1. Referensi: Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, وَأَنوَاعُ العِبَادَةِ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا مِثلُ: الإِسلَامِ، وَالإِيمَانِ، وَالإِحسَانِ، وَمِنهُ: الدُّعَاءُ، وَالخَوفُ، وَالرَّجَاءُ، وَالتَّوَكُّلُ، وَالرَّغبَةُ، وَالرَّهبَةُ، وَالخُشُوعُ، وَالخَشيَةُ، وَالإِنَابَةُ، وَالِاستِعَانَةُ، وَالِاستِعَاذَةُ، وَالِاستِغَاثَةُ، وَالذَّبحُ، وَالنَّذرُ، وَغَيرُ ذَلِكَ مِن أَنوَاعِ العِبَادَةِ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا = كُلُّهَا لِلَّهِ تَعَالَى، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَأَنَّ المَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا ﴾. فَمَن صَرَفَ مِنهَا شَيئًا لِغَيرِ اللَّهِ فَهُوَ مُشرِكٌ كَافِرٌ، وَالَّدلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يَدعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لَا بُرهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفلِحُ الكَافِرُونَ﴾. Jenis-jenis ibadah yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Islam, iman, dan ihsan. Di antaranya pula: doa, khauf (takut), raja` (berharap), tawakkal, raghbah (berharap), rahbah (takut), khusyu’, khasyyah (takut atas dasar ilmu), inabah (taubat), isti’anah (minta pertolongan), isti’adzah (minta perlindungan), istighatsah (minta pertolongan saat genting), menyembelih, bernadzar, dan ibadah-ibadah lainnya yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala secara keseluruhan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا﴾ “Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu berdoa kepada seorang pun bersama Allah.” (QS. Al-Jin: 18) Barangsiapa yang memalingkan satu saja ibadah tersebut kepada selain Allah, maka dia seorang musyrik lagi kafir (batal keislamannya). Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ﴾ “Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” (QS. Al-Mukminun: 117)   Catatan #01 Islam, iman, dan ihsan inilah yang dimaksudkan dengan ad-diin (agama). Tiga hal ini nanti akan dijelaskan ketika bahasan mengenal Islam sebagaimana diterangkan dalam hadits Jibril, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai Islam, iman, dan ihsan.   Catatan #02 Ibadah sebagaimana para ulama ushul mengartikan, كُلُّ مَا أُمِرَ بِهِ مِنْ غَيْرِ اقْتِضَاءٍ عَقْلِيٍّ وَلاَ اطِّرَادٍ عُرْفِيٍّ “Segala sesuatu yang diperintahkan tanpa mesti memandang akal dan bukan lantaran mengikuti ‘urf (kebiasaan masyarakat).” Ada juga ulama yang mengatakan, العِبَادَةُ هُوَ فِعْلُ المُكَلَّفِ عَلَى خِلاَفِ هَوَى نَفْسِهِ تَعْظِيْمًا لِرَبِّهِ “Ibadah itu perbuatan mukallaf (orang yang telah dibebani syariat) yang (kadang) menyelisihi hawa nafsunya sebagai bentuk pengagungan pada Rabbnya.” Pengertian yang lebih bagus adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ” الْعِبَادَةُ ” هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ : مِنْ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ “Ibadah adalah istilah yang mencakup segala yang Allah cintai dan ridai berupa perkataan dan perbuatan yang batin maupun lahir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:149) Definisi ibadah ini kata Syaikh Shalih Alu Syaikh lebih mudah dipahami dan lebih dekat pada dalil. Lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 67. Ada beberapa poin dari definisi Ibnu Taimiyah: Bisa diketahui suatu ibadah itu dicintai dan diridai oleh Allah dilihat dari amalan itu diperintah, juga dikabarkan oleh Allah bahwa amalan tersebut dicintai dan diridai oleh-Nya. Ibadah itu ada yang berupa perkataan dan ada yang berupa perbuatan. Amalan juga ada yang lahir dan ada yang batin. Al-qaul (ucapan) ada yang berupa amalan lisan dan amalan al-janan (amalan hati). Bentuk al-qaul (ucapan) dengan lisan adalah berdzikir, tilawah Alquran, berkata yang makruf. Ada juga qaul al-qalbi (ucapan hati) yaitu berupa I’tiqad (keyakinan). Al-‘amal (amalan) ada dua macam yaitu amalan hati dan amalan jawarih (anggota badan).   Catatan #03 Semua ibadah yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab bila dipalingkan kepada selain Allah, maka ia musyrik dan kafir. Ada dua ayat yang dijadikan dalil dalam hal ini. Pertama, firman Allah Ta’ala, ﴿وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا﴾ “Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu berdoa kepada seorang pun bersama Allah.” (QS. Al-Jin: 18) Kedua, firman Allah Ta’ala, ﴿وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ﴾ “Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” (QS. Al-Mukminun: 117) Ayat pertama menunjukkan bahwa Allah mengabarkan masaajid, yang dimaksud dalam ayat adalah tempat sujud atau anggota badan yang digunakan untuk sujud, maka janganlah beribadah kepada selain Allah dengan bersujud padanya. Ayat kedua menunjukkan bahwa siapa saja yang berdoa kepada selain Allah, maka ia musyrik dan kafir. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 54-55.   Catatan #04 Menyeru selain Allah (syiri) adalah suatu kekufuran. Dalam ayat disebutkan, إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” Syirik sendiri kadang para ulama bagi seperti berikut: Ada syirik zhahir dan ada syirik khafi, yaitu syirik yang tampak dan syirik yang samar. Ada syirik akbar (besar) dan ada syirik ashgar (kecil). Ada syirik akbar, syirik ashgar, dan syirik khafi. Misalnya kita memilih pembagian syirik menjadi: syirik akbar, syirik ashgar, dan syirik khafi. Contoh syirik khafi: riya. Contoh syirik ashgar: bersumpah atas nama selain Allah, memakai jimat. Contoh syirik akbar: menyembelih, nadzar, istighatsah, dan berdoa kepada selain Allah. Baca Juga: Berusaha untuk Ikhlas Orang yang Ikhlas, Orang yang Menyembunyikan Amalannya Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya. Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani). Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm.     Selesai disusun 24 Rajab 1441 H, Kamis Pagi, 19 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagsapa itu ibadah ibadah pengertian ibadah pengertian syirik syirik tsalatsatul ushul
Apa maksud ibadah, apa saja macamnya? Kapan disebut syirik? Daftar Isi tutup 1. Catatan #01 2. Catatan #02 3. Catatan #03 4. Catatan #04 4.1. Referensi: Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, وَأَنوَاعُ العِبَادَةِ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا مِثلُ: الإِسلَامِ، وَالإِيمَانِ، وَالإِحسَانِ، وَمِنهُ: الدُّعَاءُ، وَالخَوفُ، وَالرَّجَاءُ، وَالتَّوَكُّلُ، وَالرَّغبَةُ، وَالرَّهبَةُ، وَالخُشُوعُ، وَالخَشيَةُ، وَالإِنَابَةُ، وَالِاستِعَانَةُ، وَالِاستِعَاذَةُ، وَالِاستِغَاثَةُ، وَالذَّبحُ، وَالنَّذرُ، وَغَيرُ ذَلِكَ مِن أَنوَاعِ العِبَادَةِ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا = كُلُّهَا لِلَّهِ تَعَالَى، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَأَنَّ المَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا ﴾. فَمَن صَرَفَ مِنهَا شَيئًا لِغَيرِ اللَّهِ فَهُوَ مُشرِكٌ كَافِرٌ، وَالَّدلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يَدعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لَا بُرهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفلِحُ الكَافِرُونَ﴾. Jenis-jenis ibadah yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Islam, iman, dan ihsan. Di antaranya pula: doa, khauf (takut), raja` (berharap), tawakkal, raghbah (berharap), rahbah (takut), khusyu’, khasyyah (takut atas dasar ilmu), inabah (taubat), isti’anah (minta pertolongan), isti’adzah (minta perlindungan), istighatsah (minta pertolongan saat genting), menyembelih, bernadzar, dan ibadah-ibadah lainnya yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala secara keseluruhan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا﴾ “Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu berdoa kepada seorang pun bersama Allah.” (QS. Al-Jin: 18) Barangsiapa yang memalingkan satu saja ibadah tersebut kepada selain Allah, maka dia seorang musyrik lagi kafir (batal keislamannya). Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ﴾ “Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” (QS. Al-Mukminun: 117)   Catatan #01 Islam, iman, dan ihsan inilah yang dimaksudkan dengan ad-diin (agama). Tiga hal ini nanti akan dijelaskan ketika bahasan mengenal Islam sebagaimana diterangkan dalam hadits Jibril, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai Islam, iman, dan ihsan.   Catatan #02 Ibadah sebagaimana para ulama ushul mengartikan, كُلُّ مَا أُمِرَ بِهِ مِنْ غَيْرِ اقْتِضَاءٍ عَقْلِيٍّ وَلاَ اطِّرَادٍ عُرْفِيٍّ “Segala sesuatu yang diperintahkan tanpa mesti memandang akal dan bukan lantaran mengikuti ‘urf (kebiasaan masyarakat).” Ada juga ulama yang mengatakan, العِبَادَةُ هُوَ فِعْلُ المُكَلَّفِ عَلَى خِلاَفِ هَوَى نَفْسِهِ تَعْظِيْمًا لِرَبِّهِ “Ibadah itu perbuatan mukallaf (orang yang telah dibebani syariat) yang (kadang) menyelisihi hawa nafsunya sebagai bentuk pengagungan pada Rabbnya.” Pengertian yang lebih bagus adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ” الْعِبَادَةُ ” هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ : مِنْ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ “Ibadah adalah istilah yang mencakup segala yang Allah cintai dan ridai berupa perkataan dan perbuatan yang batin maupun lahir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:149) Definisi ibadah ini kata Syaikh Shalih Alu Syaikh lebih mudah dipahami dan lebih dekat pada dalil. Lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 67. Ada beberapa poin dari definisi Ibnu Taimiyah: Bisa diketahui suatu ibadah itu dicintai dan diridai oleh Allah dilihat dari amalan itu diperintah, juga dikabarkan oleh Allah bahwa amalan tersebut dicintai dan diridai oleh-Nya. Ibadah itu ada yang berupa perkataan dan ada yang berupa perbuatan. Amalan juga ada yang lahir dan ada yang batin. Al-qaul (ucapan) ada yang berupa amalan lisan dan amalan al-janan (amalan hati). Bentuk al-qaul (ucapan) dengan lisan adalah berdzikir, tilawah Alquran, berkata yang makruf. Ada juga qaul al-qalbi (ucapan hati) yaitu berupa I’tiqad (keyakinan). Al-‘amal (amalan) ada dua macam yaitu amalan hati dan amalan jawarih (anggota badan).   Catatan #03 Semua ibadah yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab bila dipalingkan kepada selain Allah, maka ia musyrik dan kafir. Ada dua ayat yang dijadikan dalil dalam hal ini. Pertama, firman Allah Ta’ala, ﴿وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا﴾ “Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu berdoa kepada seorang pun bersama Allah.” (QS. Al-Jin: 18) Kedua, firman Allah Ta’ala, ﴿وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ﴾ “Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” (QS. Al-Mukminun: 117) Ayat pertama menunjukkan bahwa Allah mengabarkan masaajid, yang dimaksud dalam ayat adalah tempat sujud atau anggota badan yang digunakan untuk sujud, maka janganlah beribadah kepada selain Allah dengan bersujud padanya. Ayat kedua menunjukkan bahwa siapa saja yang berdoa kepada selain Allah, maka ia musyrik dan kafir. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 54-55.   Catatan #04 Menyeru selain Allah (syiri) adalah suatu kekufuran. Dalam ayat disebutkan, إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” Syirik sendiri kadang para ulama bagi seperti berikut: Ada syirik zhahir dan ada syirik khafi, yaitu syirik yang tampak dan syirik yang samar. Ada syirik akbar (besar) dan ada syirik ashgar (kecil). Ada syirik akbar, syirik ashgar, dan syirik khafi. Misalnya kita memilih pembagian syirik menjadi: syirik akbar, syirik ashgar, dan syirik khafi. Contoh syirik khafi: riya. Contoh syirik ashgar: bersumpah atas nama selain Allah, memakai jimat. Contoh syirik akbar: menyembelih, nadzar, istighatsah, dan berdoa kepada selain Allah. Baca Juga: Berusaha untuk Ikhlas Orang yang Ikhlas, Orang yang Menyembunyikan Amalannya Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya. Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani). Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm.     Selesai disusun 24 Rajab 1441 H, Kamis Pagi, 19 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagsapa itu ibadah ibadah pengertian ibadah pengertian syirik syirik tsalatsatul ushul


Apa maksud ibadah, apa saja macamnya? Kapan disebut syirik? Daftar Isi tutup 1. Catatan #01 2. Catatan #02 3. Catatan #03 4. Catatan #04 4.1. Referensi: Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, وَأَنوَاعُ العِبَادَةِ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا مِثلُ: الإِسلَامِ، وَالإِيمَانِ، وَالإِحسَانِ، وَمِنهُ: الدُّعَاءُ، وَالخَوفُ، وَالرَّجَاءُ، وَالتَّوَكُّلُ، وَالرَّغبَةُ، وَالرَّهبَةُ، وَالخُشُوعُ، وَالخَشيَةُ، وَالإِنَابَةُ، وَالِاستِعَانَةُ، وَالِاستِعَاذَةُ، وَالِاستِغَاثَةُ، وَالذَّبحُ، وَالنَّذرُ، وَغَيرُ ذَلِكَ مِن أَنوَاعِ العِبَادَةِ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا = كُلُّهَا لِلَّهِ تَعَالَى، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَأَنَّ المَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا ﴾. فَمَن صَرَفَ مِنهَا شَيئًا لِغَيرِ اللَّهِ فَهُوَ مُشرِكٌ كَافِرٌ، وَالَّدلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يَدعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لَا بُرهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفلِحُ الكَافِرُونَ﴾. Jenis-jenis ibadah yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Islam, iman, dan ihsan. Di antaranya pula: doa, khauf (takut), raja` (berharap), tawakkal, raghbah (berharap), rahbah (takut), khusyu’, khasyyah (takut atas dasar ilmu), inabah (taubat), isti’anah (minta pertolongan), isti’adzah (minta perlindungan), istighatsah (minta pertolongan saat genting), menyembelih, bernadzar, dan ibadah-ibadah lainnya yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala secara keseluruhan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا﴾ “Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu berdoa kepada seorang pun bersama Allah.” (QS. Al-Jin: 18) Barangsiapa yang memalingkan satu saja ibadah tersebut kepada selain Allah, maka dia seorang musyrik lagi kafir (batal keislamannya). Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ﴿وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ﴾ “Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” (QS. Al-Mukminun: 117)   Catatan #01 Islam, iman, dan ihsan inilah yang dimaksudkan dengan ad-diin (agama). Tiga hal ini nanti akan dijelaskan ketika bahasan mengenal Islam sebagaimana diterangkan dalam hadits Jibril, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai Islam, iman, dan ihsan.   Catatan #02 Ibadah sebagaimana para ulama ushul mengartikan, كُلُّ مَا أُمِرَ بِهِ مِنْ غَيْرِ اقْتِضَاءٍ عَقْلِيٍّ وَلاَ اطِّرَادٍ عُرْفِيٍّ “Segala sesuatu yang diperintahkan tanpa mesti memandang akal dan bukan lantaran mengikuti ‘urf (kebiasaan masyarakat).” Ada juga ulama yang mengatakan, العِبَادَةُ هُوَ فِعْلُ المُكَلَّفِ عَلَى خِلاَفِ هَوَى نَفْسِهِ تَعْظِيْمًا لِرَبِّهِ “Ibadah itu perbuatan mukallaf (orang yang telah dibebani syariat) yang (kadang) menyelisihi hawa nafsunya sebagai bentuk pengagungan pada Rabbnya.” Pengertian yang lebih bagus adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ” الْعِبَادَةُ ” هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ : مِنْ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ “Ibadah adalah istilah yang mencakup segala yang Allah cintai dan ridai berupa perkataan dan perbuatan yang batin maupun lahir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:149) Definisi ibadah ini kata Syaikh Shalih Alu Syaikh lebih mudah dipahami dan lebih dekat pada dalil. Lihat Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 67. Ada beberapa poin dari definisi Ibnu Taimiyah: Bisa diketahui suatu ibadah itu dicintai dan diridai oleh Allah dilihat dari amalan itu diperintah, juga dikabarkan oleh Allah bahwa amalan tersebut dicintai dan diridai oleh-Nya. Ibadah itu ada yang berupa perkataan dan ada yang berupa perbuatan. Amalan juga ada yang lahir dan ada yang batin. Al-qaul (ucapan) ada yang berupa amalan lisan dan amalan al-janan (amalan hati). Bentuk al-qaul (ucapan) dengan lisan adalah berdzikir, tilawah Alquran, berkata yang makruf. Ada juga qaul al-qalbi (ucapan hati) yaitu berupa I’tiqad (keyakinan). Al-‘amal (amalan) ada dua macam yaitu amalan hati dan amalan jawarih (anggota badan).   Catatan #03 Semua ibadah yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab bila dipalingkan kepada selain Allah, maka ia musyrik dan kafir. Ada dua ayat yang dijadikan dalil dalam hal ini. Pertama, firman Allah Ta’ala, ﴿وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا﴾ “Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu berdoa kepada seorang pun bersama Allah.” (QS. Al-Jin: 18) Kedua, firman Allah Ta’ala, ﴿وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ﴾ “Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” (QS. Al-Mukminun: 117) Ayat pertama menunjukkan bahwa Allah mengabarkan masaajid, yang dimaksud dalam ayat adalah tempat sujud atau anggota badan yang digunakan untuk sujud, maka janganlah beribadah kepada selain Allah dengan bersujud padanya. Ayat kedua menunjukkan bahwa siapa saja yang berdoa kepada selain Allah, maka ia musyrik dan kafir. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Syarh Tsalatsah Al-Ushul, hlm. 54-55.   Catatan #04 Menyeru selain Allah (syiri) adalah suatu kekufuran. Dalam ayat disebutkan, إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” Syirik sendiri kadang para ulama bagi seperti berikut: Ada syirik zhahir dan ada syirik khafi, yaitu syirik yang tampak dan syirik yang samar. Ada syirik akbar (besar) dan ada syirik ashgar (kecil). Ada syirik akbar, syirik ashgar, dan syirik khafi. Misalnya kita memilih pembagian syirik menjadi: syirik akbar, syirik ashgar, dan syirik khafi. Contoh syirik khafi: riya. Contoh syirik ashgar: bersumpah atas nama selain Allah, memakai jimat. Contoh syirik akbar: menyembelih, nadzar, istighatsah, dan berdoa kepada selain Allah. Baca Juga: Berusaha untuk Ikhlas Orang yang Ikhlas, Orang yang Menyembunyikan Amalannya Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsaraya. Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani). Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm.     Selesai disusun 24 Rajab 1441 H, Kamis Pagi, 19 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagsapa itu ibadah ibadah pengertian ibadah pengertian syirik syirik tsalatsatul ushul

Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat Resah

Diantara adab Islam yang sudah mulai luntur di zaman media sosial ini adalah sikap al hilm dan al ‘anah. Al hilm adalah bersikap tenang adapun al anah adalah bersikap hati-hati dalam bertindak. Termasuk dalam masalah menyebarkan dan menyampaikan berita. Hendaknya seorang Muslim tenang dan bersikap tenang dan hati-hati dalam menyebarkan dan menyampaikan berita. Karena andaikan berita itu benar pun, tidak boleh sembarang menyampaikan dan menyebarkan berita yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat. Ini perkara yang dilarang dalam syariat. Allah Ta’ala berfirman:وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau pun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)” (QS. An Nisa: 83).Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaSyaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan: “Ini adalah bimbingan Allah kepada para hambanya agar tidak melakukan hal yang tidak layak. Yaitu bahwasanya jika datang suatu perkara yang terkait dengan suatu hal yang urgen dan merupakan urusan banyak orang, atau yang terkait dengan keamanan atau kebahagiaan kaum Mu’minin, atau bisa menimbulkan ketakutan karena di dalamnya terdapat musibah bagi kaum Mu’minin, hendaknya mereka timbang dengan matang terlebih dahulu dan tidak tergesa-gesa dalam menyebarkan khabar tersebut. Bahkan yang benar adalah mengembalikannya kepada Rasulullah dan kepada ulil amri di antara mereka, yaitu para ulama. Yang mereka memahami duduk permasalahan dan memahami apa yang maslahah dan apa yang mafsadah. Jika mereka memandang bahwa menyebarkannya itu baik dan bisa memotivasi kaum Mu’minin dan membuat mereka bahagia, membuat mereka kuat menghadapi musuh, maka silakan dilakukan. Jika para ulama memandang bahwa perkara tersebut tidak ada maslahahnya atau ada maslahah namun lebih besar mudharatnya, maka jangan disebarkan” (Tafsir As Sa’di, 1/190).Sebagian ulama mengatakan, bahwa perbuatan seperti ini adalah tabiat orang-orang munafik. Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi,قَالَ الضَّحَّاكُ وَابْنُ زَيْدٍ: هو فِي الْمُنَافِقِينَ فَنُهُوا عَنْ ذَلِكَ لِمَا يَلْحَقُهُمْ مِنَ الْكَذِبِ فِي الْإِرْجَافِ“Adh Dhahhak dan Ibnu Zaid mengatakan: ayat ini tentang orang munafik. Mereka dilarang melakukan hal tersebut karena mereka biasa berdusta dalam menyebarkan kabar tentang ketakutan dan bahaya” (Tafsir Al Qurthubi, 5/297).Orang munafik adalah orang yang menampakkan Islam namun dalam hatinya menyimpan kebencian dan permusuhan kepada Islam. Mengapa perbuatan ini disebut sebagai tabiat orang munafik? Karena orang munafik itu senang jika kaum Mu’minin sedih, resah dan takut, dan mereka sedih jika kaum Mu’minin senang. Allah Ta’ala berfirman:إِنْ تُصِبْكَ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكَ مُصِيبَةٌ يَقُولُوا قَدْ أَخَذْنَا أَمْرَنَا مِنْ قَبْلُ وَيَتَوَلَّوْا وَهُمْ فَرِحُونَ“Jika kamu mendapat sesuatu kebaikan, mereka menjadi tidak senang karenanya; dan jika kamu ditimpa oleh sesuatu bencana, mereka berkata: “Sesungguhnya kami sebelumnya telah memperhatikan urusan kami (tidak pergi berperang)” dan mereka berpaling dengan rasa gembira” (QS. At Taubah: 50).Baca Juga: Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media SosialBersikaplah Tenang Dan Hati-HatiRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang Al Asyaj ‘Abdul Qais:إن فيكَ خصلتينِ يحبهُما اللهُ : الحلمُ والأناةُ“sesungguhnya pada dirimu ada 2 hal yang dicintai Allah: sifat al hilm dan al aanah” (HR. Muslim no. 17).Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ“berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra [20270], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 1795).Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:السَّمْتُ الحَسَنُ والتُّؤَدَةُ والاقتصادُ جزءٌ من أربعةٍ وعشرينَ جُزءًا من النبوةِ“Sikap yang baik, berhati-hati dalam bersikap, dan sederhana adalah bagian dari 24 sifat kenabian” (HR. At Tirmidzi no. 2010, ia berkata: “hadits hasan gharib”, dihasan Al Albani dalam Sunan At Tirmidzi).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:“Al Hilm adalah kemampuan seseorang untuk mengendalikan dirinya ketika marah. Ketika ia marah dan ia mampu memberikan hukuman, ia bersikap hilm dan tidak jadi memberikan hukuman.Baca Juga: Media Social dalam TimbanganAl Aanah adalah berhati-hati dalam bertindak dan tidak tergesa-gesa, serta tidak mengambil kesimpulan dari sekedar yang nampak sekilas saja, lalu serta-merta menghukuminya, padahal yang benar hendaknya ia berhati-hati dan menelitinya.Adapun Ar Rifq, adalah bermuamalah dengan orang lain dengan lembut dan berusaha memberi kemudahan. Bahkan ketika orang tersebut layak mendapatkan hukuman, tetap disikapi lembut dan diberi kemudahan” (Syarah Riyadhus Shalihin, 3/573).Maka bertaqwalah kepada Allah, jangan sembarang melontarkan suatu perkara ke tengah kaum Mu’minin yang membuat mereka resah, takut dan sedih. Jangan tiru perbuatan kaum munafik. Bersikap tenang dan penuh kehatian-hatian dalam menyebarkan berita. Konsultasikanlah dengan orang-orang yang berilmu dan orang-orang yang paham duduk permasalahannya. Minta pendapat mereka mengenai bagaimana sikap dan solusi yang benar.Baca Juga: Tidak Semua Kejadian Viral Harus Dikomentari Jangan Membuat Orang Bodoh Terkenal Semoga Allah memberi taufik. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Gempa, Arti Hidup Di Dunia, Allah Maha Mendengar Rintihan Hambanya, Apa Itu Wara, Allahumma Bariklana Fi Rajaba Wa Sya Bana Wa Balighna Ramadhan

Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat Resah

Diantara adab Islam yang sudah mulai luntur di zaman media sosial ini adalah sikap al hilm dan al ‘anah. Al hilm adalah bersikap tenang adapun al anah adalah bersikap hati-hati dalam bertindak. Termasuk dalam masalah menyebarkan dan menyampaikan berita. Hendaknya seorang Muslim tenang dan bersikap tenang dan hati-hati dalam menyebarkan dan menyampaikan berita. Karena andaikan berita itu benar pun, tidak boleh sembarang menyampaikan dan menyebarkan berita yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat. Ini perkara yang dilarang dalam syariat. Allah Ta’ala berfirman:وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau pun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)” (QS. An Nisa: 83).Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaSyaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan: “Ini adalah bimbingan Allah kepada para hambanya agar tidak melakukan hal yang tidak layak. Yaitu bahwasanya jika datang suatu perkara yang terkait dengan suatu hal yang urgen dan merupakan urusan banyak orang, atau yang terkait dengan keamanan atau kebahagiaan kaum Mu’minin, atau bisa menimbulkan ketakutan karena di dalamnya terdapat musibah bagi kaum Mu’minin, hendaknya mereka timbang dengan matang terlebih dahulu dan tidak tergesa-gesa dalam menyebarkan khabar tersebut. Bahkan yang benar adalah mengembalikannya kepada Rasulullah dan kepada ulil amri di antara mereka, yaitu para ulama. Yang mereka memahami duduk permasalahan dan memahami apa yang maslahah dan apa yang mafsadah. Jika mereka memandang bahwa menyebarkannya itu baik dan bisa memotivasi kaum Mu’minin dan membuat mereka bahagia, membuat mereka kuat menghadapi musuh, maka silakan dilakukan. Jika para ulama memandang bahwa perkara tersebut tidak ada maslahahnya atau ada maslahah namun lebih besar mudharatnya, maka jangan disebarkan” (Tafsir As Sa’di, 1/190).Sebagian ulama mengatakan, bahwa perbuatan seperti ini adalah tabiat orang-orang munafik. Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi,قَالَ الضَّحَّاكُ وَابْنُ زَيْدٍ: هو فِي الْمُنَافِقِينَ فَنُهُوا عَنْ ذَلِكَ لِمَا يَلْحَقُهُمْ مِنَ الْكَذِبِ فِي الْإِرْجَافِ“Adh Dhahhak dan Ibnu Zaid mengatakan: ayat ini tentang orang munafik. Mereka dilarang melakukan hal tersebut karena mereka biasa berdusta dalam menyebarkan kabar tentang ketakutan dan bahaya” (Tafsir Al Qurthubi, 5/297).Orang munafik adalah orang yang menampakkan Islam namun dalam hatinya menyimpan kebencian dan permusuhan kepada Islam. Mengapa perbuatan ini disebut sebagai tabiat orang munafik? Karena orang munafik itu senang jika kaum Mu’minin sedih, resah dan takut, dan mereka sedih jika kaum Mu’minin senang. Allah Ta’ala berfirman:إِنْ تُصِبْكَ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكَ مُصِيبَةٌ يَقُولُوا قَدْ أَخَذْنَا أَمْرَنَا مِنْ قَبْلُ وَيَتَوَلَّوْا وَهُمْ فَرِحُونَ“Jika kamu mendapat sesuatu kebaikan, mereka menjadi tidak senang karenanya; dan jika kamu ditimpa oleh sesuatu bencana, mereka berkata: “Sesungguhnya kami sebelumnya telah memperhatikan urusan kami (tidak pergi berperang)” dan mereka berpaling dengan rasa gembira” (QS. At Taubah: 50).Baca Juga: Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media SosialBersikaplah Tenang Dan Hati-HatiRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang Al Asyaj ‘Abdul Qais:إن فيكَ خصلتينِ يحبهُما اللهُ : الحلمُ والأناةُ“sesungguhnya pada dirimu ada 2 hal yang dicintai Allah: sifat al hilm dan al aanah” (HR. Muslim no. 17).Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ“berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra [20270], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 1795).Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:السَّمْتُ الحَسَنُ والتُّؤَدَةُ والاقتصادُ جزءٌ من أربعةٍ وعشرينَ جُزءًا من النبوةِ“Sikap yang baik, berhati-hati dalam bersikap, dan sederhana adalah bagian dari 24 sifat kenabian” (HR. At Tirmidzi no. 2010, ia berkata: “hadits hasan gharib”, dihasan Al Albani dalam Sunan At Tirmidzi).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:“Al Hilm adalah kemampuan seseorang untuk mengendalikan dirinya ketika marah. Ketika ia marah dan ia mampu memberikan hukuman, ia bersikap hilm dan tidak jadi memberikan hukuman.Baca Juga: Media Social dalam TimbanganAl Aanah adalah berhati-hati dalam bertindak dan tidak tergesa-gesa, serta tidak mengambil kesimpulan dari sekedar yang nampak sekilas saja, lalu serta-merta menghukuminya, padahal yang benar hendaknya ia berhati-hati dan menelitinya.Adapun Ar Rifq, adalah bermuamalah dengan orang lain dengan lembut dan berusaha memberi kemudahan. Bahkan ketika orang tersebut layak mendapatkan hukuman, tetap disikapi lembut dan diberi kemudahan” (Syarah Riyadhus Shalihin, 3/573).Maka bertaqwalah kepada Allah, jangan sembarang melontarkan suatu perkara ke tengah kaum Mu’minin yang membuat mereka resah, takut dan sedih. Jangan tiru perbuatan kaum munafik. Bersikap tenang dan penuh kehatian-hatian dalam menyebarkan berita. Konsultasikanlah dengan orang-orang yang berilmu dan orang-orang yang paham duduk permasalahannya. Minta pendapat mereka mengenai bagaimana sikap dan solusi yang benar.Baca Juga: Tidak Semua Kejadian Viral Harus Dikomentari Jangan Membuat Orang Bodoh Terkenal Semoga Allah memberi taufik. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Gempa, Arti Hidup Di Dunia, Allah Maha Mendengar Rintihan Hambanya, Apa Itu Wara, Allahumma Bariklana Fi Rajaba Wa Sya Bana Wa Balighna Ramadhan
Diantara adab Islam yang sudah mulai luntur di zaman media sosial ini adalah sikap al hilm dan al ‘anah. Al hilm adalah bersikap tenang adapun al anah adalah bersikap hati-hati dalam bertindak. Termasuk dalam masalah menyebarkan dan menyampaikan berita. Hendaknya seorang Muslim tenang dan bersikap tenang dan hati-hati dalam menyebarkan dan menyampaikan berita. Karena andaikan berita itu benar pun, tidak boleh sembarang menyampaikan dan menyebarkan berita yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat. Ini perkara yang dilarang dalam syariat. Allah Ta’ala berfirman:وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau pun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)” (QS. An Nisa: 83).Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaSyaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan: “Ini adalah bimbingan Allah kepada para hambanya agar tidak melakukan hal yang tidak layak. Yaitu bahwasanya jika datang suatu perkara yang terkait dengan suatu hal yang urgen dan merupakan urusan banyak orang, atau yang terkait dengan keamanan atau kebahagiaan kaum Mu’minin, atau bisa menimbulkan ketakutan karena di dalamnya terdapat musibah bagi kaum Mu’minin, hendaknya mereka timbang dengan matang terlebih dahulu dan tidak tergesa-gesa dalam menyebarkan khabar tersebut. Bahkan yang benar adalah mengembalikannya kepada Rasulullah dan kepada ulil amri di antara mereka, yaitu para ulama. Yang mereka memahami duduk permasalahan dan memahami apa yang maslahah dan apa yang mafsadah. Jika mereka memandang bahwa menyebarkannya itu baik dan bisa memotivasi kaum Mu’minin dan membuat mereka bahagia, membuat mereka kuat menghadapi musuh, maka silakan dilakukan. Jika para ulama memandang bahwa perkara tersebut tidak ada maslahahnya atau ada maslahah namun lebih besar mudharatnya, maka jangan disebarkan” (Tafsir As Sa’di, 1/190).Sebagian ulama mengatakan, bahwa perbuatan seperti ini adalah tabiat orang-orang munafik. Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi,قَالَ الضَّحَّاكُ وَابْنُ زَيْدٍ: هو فِي الْمُنَافِقِينَ فَنُهُوا عَنْ ذَلِكَ لِمَا يَلْحَقُهُمْ مِنَ الْكَذِبِ فِي الْإِرْجَافِ“Adh Dhahhak dan Ibnu Zaid mengatakan: ayat ini tentang orang munafik. Mereka dilarang melakukan hal tersebut karena mereka biasa berdusta dalam menyebarkan kabar tentang ketakutan dan bahaya” (Tafsir Al Qurthubi, 5/297).Orang munafik adalah orang yang menampakkan Islam namun dalam hatinya menyimpan kebencian dan permusuhan kepada Islam. Mengapa perbuatan ini disebut sebagai tabiat orang munafik? Karena orang munafik itu senang jika kaum Mu’minin sedih, resah dan takut, dan mereka sedih jika kaum Mu’minin senang. Allah Ta’ala berfirman:إِنْ تُصِبْكَ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكَ مُصِيبَةٌ يَقُولُوا قَدْ أَخَذْنَا أَمْرَنَا مِنْ قَبْلُ وَيَتَوَلَّوْا وَهُمْ فَرِحُونَ“Jika kamu mendapat sesuatu kebaikan, mereka menjadi tidak senang karenanya; dan jika kamu ditimpa oleh sesuatu bencana, mereka berkata: “Sesungguhnya kami sebelumnya telah memperhatikan urusan kami (tidak pergi berperang)” dan mereka berpaling dengan rasa gembira” (QS. At Taubah: 50).Baca Juga: Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media SosialBersikaplah Tenang Dan Hati-HatiRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang Al Asyaj ‘Abdul Qais:إن فيكَ خصلتينِ يحبهُما اللهُ : الحلمُ والأناةُ“sesungguhnya pada dirimu ada 2 hal yang dicintai Allah: sifat al hilm dan al aanah” (HR. Muslim no. 17).Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ“berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra [20270], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 1795).Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:السَّمْتُ الحَسَنُ والتُّؤَدَةُ والاقتصادُ جزءٌ من أربعةٍ وعشرينَ جُزءًا من النبوةِ“Sikap yang baik, berhati-hati dalam bersikap, dan sederhana adalah bagian dari 24 sifat kenabian” (HR. At Tirmidzi no. 2010, ia berkata: “hadits hasan gharib”, dihasan Al Albani dalam Sunan At Tirmidzi).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:“Al Hilm adalah kemampuan seseorang untuk mengendalikan dirinya ketika marah. Ketika ia marah dan ia mampu memberikan hukuman, ia bersikap hilm dan tidak jadi memberikan hukuman.Baca Juga: Media Social dalam TimbanganAl Aanah adalah berhati-hati dalam bertindak dan tidak tergesa-gesa, serta tidak mengambil kesimpulan dari sekedar yang nampak sekilas saja, lalu serta-merta menghukuminya, padahal yang benar hendaknya ia berhati-hati dan menelitinya.Adapun Ar Rifq, adalah bermuamalah dengan orang lain dengan lembut dan berusaha memberi kemudahan. Bahkan ketika orang tersebut layak mendapatkan hukuman, tetap disikapi lembut dan diberi kemudahan” (Syarah Riyadhus Shalihin, 3/573).Maka bertaqwalah kepada Allah, jangan sembarang melontarkan suatu perkara ke tengah kaum Mu’minin yang membuat mereka resah, takut dan sedih. Jangan tiru perbuatan kaum munafik. Bersikap tenang dan penuh kehatian-hatian dalam menyebarkan berita. Konsultasikanlah dengan orang-orang yang berilmu dan orang-orang yang paham duduk permasalahannya. Minta pendapat mereka mengenai bagaimana sikap dan solusi yang benar.Baca Juga: Tidak Semua Kejadian Viral Harus Dikomentari Jangan Membuat Orang Bodoh Terkenal Semoga Allah memberi taufik. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Gempa, Arti Hidup Di Dunia, Allah Maha Mendengar Rintihan Hambanya, Apa Itu Wara, Allahumma Bariklana Fi Rajaba Wa Sya Bana Wa Balighna Ramadhan


Diantara adab Islam yang sudah mulai luntur di zaman media sosial ini adalah sikap al hilm dan al ‘anah. Al hilm adalah bersikap tenang adapun al anah adalah bersikap hati-hati dalam bertindak. Termasuk dalam masalah menyebarkan dan menyampaikan berita. Hendaknya seorang Muslim tenang dan bersikap tenang dan hati-hati dalam menyebarkan dan menyampaikan berita. Karena andaikan berita itu benar pun, tidak boleh sembarang menyampaikan dan menyebarkan berita yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat. Ini perkara yang dilarang dalam syariat. Allah Ta’ala berfirman:وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau pun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)” (QS. An Nisa: 83).Baca Juga: Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial MediaSyaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan: “Ini adalah bimbingan Allah kepada para hambanya agar tidak melakukan hal yang tidak layak. Yaitu bahwasanya jika datang suatu perkara yang terkait dengan suatu hal yang urgen dan merupakan urusan banyak orang, atau yang terkait dengan keamanan atau kebahagiaan kaum Mu’minin, atau bisa menimbulkan ketakutan karena di dalamnya terdapat musibah bagi kaum Mu’minin, hendaknya mereka timbang dengan matang terlebih dahulu dan tidak tergesa-gesa dalam menyebarkan khabar tersebut. Bahkan yang benar adalah mengembalikannya kepada Rasulullah dan kepada ulil amri di antara mereka, yaitu para ulama. Yang mereka memahami duduk permasalahan dan memahami apa yang maslahah dan apa yang mafsadah. Jika mereka memandang bahwa menyebarkannya itu baik dan bisa memotivasi kaum Mu’minin dan membuat mereka bahagia, membuat mereka kuat menghadapi musuh, maka silakan dilakukan. Jika para ulama memandang bahwa perkara tersebut tidak ada maslahahnya atau ada maslahah namun lebih besar mudharatnya, maka jangan disebarkan” (Tafsir As Sa’di, 1/190).Sebagian ulama mengatakan, bahwa perbuatan seperti ini adalah tabiat orang-orang munafik. Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi,قَالَ الضَّحَّاكُ وَابْنُ زَيْدٍ: هو فِي الْمُنَافِقِينَ فَنُهُوا عَنْ ذَلِكَ لِمَا يَلْحَقُهُمْ مِنَ الْكَذِبِ فِي الْإِرْجَافِ“Adh Dhahhak dan Ibnu Zaid mengatakan: ayat ini tentang orang munafik. Mereka dilarang melakukan hal tersebut karena mereka biasa berdusta dalam menyebarkan kabar tentang ketakutan dan bahaya” (Tafsir Al Qurthubi, 5/297).Orang munafik adalah orang yang menampakkan Islam namun dalam hatinya menyimpan kebencian dan permusuhan kepada Islam. Mengapa perbuatan ini disebut sebagai tabiat orang munafik? Karena orang munafik itu senang jika kaum Mu’minin sedih, resah dan takut, dan mereka sedih jika kaum Mu’minin senang. Allah Ta’ala berfirman:إِنْ تُصِبْكَ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكَ مُصِيبَةٌ يَقُولُوا قَدْ أَخَذْنَا أَمْرَنَا مِنْ قَبْلُ وَيَتَوَلَّوْا وَهُمْ فَرِحُونَ“Jika kamu mendapat sesuatu kebaikan, mereka menjadi tidak senang karenanya; dan jika kamu ditimpa oleh sesuatu bencana, mereka berkata: “Sesungguhnya kami sebelumnya telah memperhatikan urusan kami (tidak pergi berperang)” dan mereka berpaling dengan rasa gembira” (QS. At Taubah: 50).Baca Juga: Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media SosialBersikaplah Tenang Dan Hati-HatiRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang Al Asyaj ‘Abdul Qais:إن فيكَ خصلتينِ يحبهُما اللهُ : الحلمُ والأناةُ“sesungguhnya pada dirimu ada 2 hal yang dicintai Allah: sifat al hilm dan al aanah” (HR. Muslim no. 17).Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ“berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra [20270], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 1795).Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:السَّمْتُ الحَسَنُ والتُّؤَدَةُ والاقتصادُ جزءٌ من أربعةٍ وعشرينَ جُزءًا من النبوةِ“Sikap yang baik, berhati-hati dalam bersikap, dan sederhana adalah bagian dari 24 sifat kenabian” (HR. At Tirmidzi no. 2010, ia berkata: “hadits hasan gharib”, dihasan Al Albani dalam Sunan At Tirmidzi).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:“Al Hilm adalah kemampuan seseorang untuk mengendalikan dirinya ketika marah. Ketika ia marah dan ia mampu memberikan hukuman, ia bersikap hilm dan tidak jadi memberikan hukuman.Baca Juga: Media Social dalam TimbanganAl Aanah adalah berhati-hati dalam bertindak dan tidak tergesa-gesa, serta tidak mengambil kesimpulan dari sekedar yang nampak sekilas saja, lalu serta-merta menghukuminya, padahal yang benar hendaknya ia berhati-hati dan menelitinya.Adapun Ar Rifq, adalah bermuamalah dengan orang lain dengan lembut dan berusaha memberi kemudahan. Bahkan ketika orang tersebut layak mendapatkan hukuman, tetap disikapi lembut dan diberi kemudahan” (Syarah Riyadhus Shalihin, 3/573).Maka bertaqwalah kepada Allah, jangan sembarang melontarkan suatu perkara ke tengah kaum Mu’minin yang membuat mereka resah, takut dan sedih. Jangan tiru perbuatan kaum munafik. Bersikap tenang dan penuh kehatian-hatian dalam menyebarkan berita. Konsultasikanlah dengan orang-orang yang berilmu dan orang-orang yang paham duduk permasalahannya. Minta pendapat mereka mengenai bagaimana sikap dan solusi yang benar.Baca Juga: Tidak Semua Kejadian Viral Harus Dikomentari Jangan Membuat Orang Bodoh Terkenal Semoga Allah memberi taufik. Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Gempa, Arti Hidup Di Dunia, Allah Maha Mendengar Rintihan Hambanya, Apa Itu Wara, Allahumma Bariklana Fi Rajaba Wa Sya Bana Wa Balighna Ramadhan

Bersabar dan Berharap Pahala Mati Syahid

صَابِرًا مُحْتَسِبًاBersabar dan Berharap Pahala…(syarat memperoleh pahala mati syahid)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَأَنَّ اللَّهَ جَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ“Dan sesungguhnya Allah menjadikan wabah tho’un sebagai rahmat bagi kaum mukminin. Tidak seorangpun ketika mewabah thoún lalu ia menetap di negerinya dengan sabar dan berharap pahala, ia tahu bahwasanya tidak akan menimpanya kecuali apa yang telah ditetapkan oleh Allah, kecuali ia mendapatkan pahala mati syahid” (HR Al-Bukhari 3474)Ibnu Hajar al-Haitami;“Pahala mati syahid hanyalah tercatat bagi orang yang tidak keluar dari daerah wabah thoún, dan ia menetap karena mencari pahala dari Allah, berharap janji Allah, menyadari bahwa jika wabah tersebut menimpanya atau terhindar darinya semuanya dengan taqdir Allah, dan ia tidak mengeluh jika menimpanya” (Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro 4/14)Apapun yang terjadi maka,قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَKatakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal” (QS At-Taubah : 51)*Ustadz DR. Firanda Andirja, MA*

Bersabar dan Berharap Pahala Mati Syahid

صَابِرًا مُحْتَسِبًاBersabar dan Berharap Pahala…(syarat memperoleh pahala mati syahid)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَأَنَّ اللَّهَ جَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ“Dan sesungguhnya Allah menjadikan wabah tho’un sebagai rahmat bagi kaum mukminin. Tidak seorangpun ketika mewabah thoún lalu ia menetap di negerinya dengan sabar dan berharap pahala, ia tahu bahwasanya tidak akan menimpanya kecuali apa yang telah ditetapkan oleh Allah, kecuali ia mendapatkan pahala mati syahid” (HR Al-Bukhari 3474)Ibnu Hajar al-Haitami;“Pahala mati syahid hanyalah tercatat bagi orang yang tidak keluar dari daerah wabah thoún, dan ia menetap karena mencari pahala dari Allah, berharap janji Allah, menyadari bahwa jika wabah tersebut menimpanya atau terhindar darinya semuanya dengan taqdir Allah, dan ia tidak mengeluh jika menimpanya” (Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro 4/14)Apapun yang terjadi maka,قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَKatakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal” (QS At-Taubah : 51)*Ustadz DR. Firanda Andirja, MA*
صَابِرًا مُحْتَسِبًاBersabar dan Berharap Pahala…(syarat memperoleh pahala mati syahid)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَأَنَّ اللَّهَ جَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ“Dan sesungguhnya Allah menjadikan wabah tho’un sebagai rahmat bagi kaum mukminin. Tidak seorangpun ketika mewabah thoún lalu ia menetap di negerinya dengan sabar dan berharap pahala, ia tahu bahwasanya tidak akan menimpanya kecuali apa yang telah ditetapkan oleh Allah, kecuali ia mendapatkan pahala mati syahid” (HR Al-Bukhari 3474)Ibnu Hajar al-Haitami;“Pahala mati syahid hanyalah tercatat bagi orang yang tidak keluar dari daerah wabah thoún, dan ia menetap karena mencari pahala dari Allah, berharap janji Allah, menyadari bahwa jika wabah tersebut menimpanya atau terhindar darinya semuanya dengan taqdir Allah, dan ia tidak mengeluh jika menimpanya” (Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro 4/14)Apapun yang terjadi maka,قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَKatakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal” (QS At-Taubah : 51)*Ustadz DR. Firanda Andirja, MA*


صَابِرًا مُحْتَسِبًاBersabar dan Berharap Pahala…(syarat memperoleh pahala mati syahid)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَأَنَّ اللَّهَ جَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ“Dan sesungguhnya Allah menjadikan wabah tho’un sebagai rahmat bagi kaum mukminin. Tidak seorangpun ketika mewabah thoún lalu ia menetap di negerinya dengan sabar dan berharap pahala, ia tahu bahwasanya tidak akan menimpanya kecuali apa yang telah ditetapkan oleh Allah, kecuali ia mendapatkan pahala mati syahid” (HR Al-Bukhari 3474)Ibnu Hajar al-Haitami;“Pahala mati syahid hanyalah tercatat bagi orang yang tidak keluar dari daerah wabah thoún, dan ia menetap karena mencari pahala dari Allah, berharap janji Allah, menyadari bahwa jika wabah tersebut menimpanya atau terhindar darinya semuanya dengan taqdir Allah, dan ia tidak mengeluh jika menimpanya” (Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro 4/14)Apapun yang terjadi maka,قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَKatakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal” (QS At-Taubah : 51)*Ustadz DR. Firanda Andirja, MA*

Shalat Malam Bersama Keluarga

Bagaimana hukum shalat malam bersama keluarga, bersama istri dan anak? Daftar Isi tutup 1. Membangunkan Istri Shalat Malam 1.1. Hadits #1183 1.2. Faedah hadits 2. Suami Istri Jadi Hamba yang Rajin Berdzikir karena Shalat Malam 2.1. Hadits #1184 2.2. Faedah hadits 2.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail Membangunkan Istri Shalat Malam Hadits #1183 وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ ، فَصَلَّى وَأيْقَظَ امْرَأَتَهُ ، فَإنْ أبَتْ نَضَحَ في وَجْهِهَا المَاءَ ، رَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ ، فَصَلَّتْ وَأيْقَظَتْ زَوْجَهَا ، فَإن أبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ المَاءَ )) رواه أَبُو داود بإسناد صحيح Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah merahmati seorang lelaki yang bangun pada malam hari, lalu ia shalat dan membangunkan istrinya. Jika istrinya menolak, ia memercikkan air pada wajahnya. Allah merahmati seorang perempuan yang bangun pada malam hari, lalu ia shalat dan membangunkan suaminya. Jika suaminya menolak, ia memercikkan air pada wajahnya.” (HR. Abu Daud, sanadnya sahih) [HR. Abu Daud, no. 1308, 1450; An-Nasai, 3:205; Ibnu Majah, no. 1339; Ahmad, 2:250, 436. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil agar kita saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa, dan mendahulukan wahyu ilahi dibandingkan hawa nafsu. Disunnahkan shalat malam untuk laki-laki dan perempuan. Membangunkan istri untuk shalat malam dan juga sebaliknya bukanlah suatu dosa, bahkan ini adalah suatu perbuatan yang berpahala. Dianjurkan untuk memperbanyak kebaikan, bisa dengan menjadi pelopor kebaikan untuk yang lain. Kita diperintahkan untuk amar makruf nahi mungkar, dan kita bisa melihat hasil baiknya. Jika amar makruf nahi mungkar malah berdampak buruk, maka bisa dipertimbangkan untuk dilanjutkan. Suami Istri Jadi Hamba yang Rajin Berdzikir karena Shalat Malam Hadits #1184 وَعَنْهُ وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالاَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَيْقَظَ الرَّجُلُ أهْلَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّيَا – أَوْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَمِيعاً ، كُتِبَا في الذَّاكِرِينَ وَالذَّاكِرَاتِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang lelaki membangunkan istrinya pada waktu malam, lalu mereka berdua shalat atau shalat dua rakaat Bersama, akan dituliskan keduanya ke dalam golongan laki-laki dan perempuan ahli dzikir.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang sahih) [HR. Abu Daud, no. 1309, 1451; Ibnu Majah, no. 1335; Ibnu Hibban, no. 2568, 2569; Al-Baihaqi, 2:501. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly berkata bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah].   Faedah hadits Disunnahkan mendorong istri dan anak untuk rajin shalat malam. Hendaklah seorang kepala keluarga mendidik (mentarbiyah) keluarganya supaya taat kepada Allah. Dibolehkan shalat malam secara berjamaah.     Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Setan Terus Mengganggu Sehingga Kita Tidak Bangun Shalat Malam Luput dari Shalat Malam, Apa yang Mesti Dilakukan?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Download Tagscara shalat tahajud keutamaan shalat malam riyadhus sholihin shalat malam shalat malam dengan keluarga shalat tahajud shalat tahajud dengan keluarga

Shalat Malam Bersama Keluarga

Bagaimana hukum shalat malam bersama keluarga, bersama istri dan anak? Daftar Isi tutup 1. Membangunkan Istri Shalat Malam 1.1. Hadits #1183 1.2. Faedah hadits 2. Suami Istri Jadi Hamba yang Rajin Berdzikir karena Shalat Malam 2.1. Hadits #1184 2.2. Faedah hadits 2.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail Membangunkan Istri Shalat Malam Hadits #1183 وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ ، فَصَلَّى وَأيْقَظَ امْرَأَتَهُ ، فَإنْ أبَتْ نَضَحَ في وَجْهِهَا المَاءَ ، رَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ ، فَصَلَّتْ وَأيْقَظَتْ زَوْجَهَا ، فَإن أبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ المَاءَ )) رواه أَبُو داود بإسناد صحيح Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah merahmati seorang lelaki yang bangun pada malam hari, lalu ia shalat dan membangunkan istrinya. Jika istrinya menolak, ia memercikkan air pada wajahnya. Allah merahmati seorang perempuan yang bangun pada malam hari, lalu ia shalat dan membangunkan suaminya. Jika suaminya menolak, ia memercikkan air pada wajahnya.” (HR. Abu Daud, sanadnya sahih) [HR. Abu Daud, no. 1308, 1450; An-Nasai, 3:205; Ibnu Majah, no. 1339; Ahmad, 2:250, 436. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil agar kita saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa, dan mendahulukan wahyu ilahi dibandingkan hawa nafsu. Disunnahkan shalat malam untuk laki-laki dan perempuan. Membangunkan istri untuk shalat malam dan juga sebaliknya bukanlah suatu dosa, bahkan ini adalah suatu perbuatan yang berpahala. Dianjurkan untuk memperbanyak kebaikan, bisa dengan menjadi pelopor kebaikan untuk yang lain. Kita diperintahkan untuk amar makruf nahi mungkar, dan kita bisa melihat hasil baiknya. Jika amar makruf nahi mungkar malah berdampak buruk, maka bisa dipertimbangkan untuk dilanjutkan. Suami Istri Jadi Hamba yang Rajin Berdzikir karena Shalat Malam Hadits #1184 وَعَنْهُ وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالاَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَيْقَظَ الرَّجُلُ أهْلَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّيَا – أَوْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَمِيعاً ، كُتِبَا في الذَّاكِرِينَ وَالذَّاكِرَاتِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang lelaki membangunkan istrinya pada waktu malam, lalu mereka berdua shalat atau shalat dua rakaat Bersama, akan dituliskan keduanya ke dalam golongan laki-laki dan perempuan ahli dzikir.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang sahih) [HR. Abu Daud, no. 1309, 1451; Ibnu Majah, no. 1335; Ibnu Hibban, no. 2568, 2569; Al-Baihaqi, 2:501. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly berkata bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah].   Faedah hadits Disunnahkan mendorong istri dan anak untuk rajin shalat malam. Hendaklah seorang kepala keluarga mendidik (mentarbiyah) keluarganya supaya taat kepada Allah. Dibolehkan shalat malam secara berjamaah.     Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Setan Terus Mengganggu Sehingga Kita Tidak Bangun Shalat Malam Luput dari Shalat Malam, Apa yang Mesti Dilakukan?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Download Tagscara shalat tahajud keutamaan shalat malam riyadhus sholihin shalat malam shalat malam dengan keluarga shalat tahajud shalat tahajud dengan keluarga
Bagaimana hukum shalat malam bersama keluarga, bersama istri dan anak? Daftar Isi tutup 1. Membangunkan Istri Shalat Malam 1.1. Hadits #1183 1.2. Faedah hadits 2. Suami Istri Jadi Hamba yang Rajin Berdzikir karena Shalat Malam 2.1. Hadits #1184 2.2. Faedah hadits 2.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail Membangunkan Istri Shalat Malam Hadits #1183 وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ ، فَصَلَّى وَأيْقَظَ امْرَأَتَهُ ، فَإنْ أبَتْ نَضَحَ في وَجْهِهَا المَاءَ ، رَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ ، فَصَلَّتْ وَأيْقَظَتْ زَوْجَهَا ، فَإن أبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ المَاءَ )) رواه أَبُو داود بإسناد صحيح Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah merahmati seorang lelaki yang bangun pada malam hari, lalu ia shalat dan membangunkan istrinya. Jika istrinya menolak, ia memercikkan air pada wajahnya. Allah merahmati seorang perempuan yang bangun pada malam hari, lalu ia shalat dan membangunkan suaminya. Jika suaminya menolak, ia memercikkan air pada wajahnya.” (HR. Abu Daud, sanadnya sahih) [HR. Abu Daud, no. 1308, 1450; An-Nasai, 3:205; Ibnu Majah, no. 1339; Ahmad, 2:250, 436. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil agar kita saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa, dan mendahulukan wahyu ilahi dibandingkan hawa nafsu. Disunnahkan shalat malam untuk laki-laki dan perempuan. Membangunkan istri untuk shalat malam dan juga sebaliknya bukanlah suatu dosa, bahkan ini adalah suatu perbuatan yang berpahala. Dianjurkan untuk memperbanyak kebaikan, bisa dengan menjadi pelopor kebaikan untuk yang lain. Kita diperintahkan untuk amar makruf nahi mungkar, dan kita bisa melihat hasil baiknya. Jika amar makruf nahi mungkar malah berdampak buruk, maka bisa dipertimbangkan untuk dilanjutkan. Suami Istri Jadi Hamba yang Rajin Berdzikir karena Shalat Malam Hadits #1184 وَعَنْهُ وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالاَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَيْقَظَ الرَّجُلُ أهْلَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّيَا – أَوْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَمِيعاً ، كُتِبَا في الذَّاكِرِينَ وَالذَّاكِرَاتِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang lelaki membangunkan istrinya pada waktu malam, lalu mereka berdua shalat atau shalat dua rakaat Bersama, akan dituliskan keduanya ke dalam golongan laki-laki dan perempuan ahli dzikir.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang sahih) [HR. Abu Daud, no. 1309, 1451; Ibnu Majah, no. 1335; Ibnu Hibban, no. 2568, 2569; Al-Baihaqi, 2:501. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly berkata bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah].   Faedah hadits Disunnahkan mendorong istri dan anak untuk rajin shalat malam. Hendaklah seorang kepala keluarga mendidik (mentarbiyah) keluarganya supaya taat kepada Allah. Dibolehkan shalat malam secara berjamaah.     Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Setan Terus Mengganggu Sehingga Kita Tidak Bangun Shalat Malam Luput dari Shalat Malam, Apa yang Mesti Dilakukan?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Download Tagscara shalat tahajud keutamaan shalat malam riyadhus sholihin shalat malam shalat malam dengan keluarga shalat tahajud shalat tahajud dengan keluarga


Bagaimana hukum shalat malam bersama keluarga, bersama istri dan anak? Daftar Isi tutup 1. Membangunkan Istri Shalat Malam 1.1. Hadits #1183 1.2. Faedah hadits 2. Suami Istri Jadi Hamba yang Rajin Berdzikir karena Shalat Malam 2.1. Hadits #1184 2.2. Faedah hadits 2.2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail Membangunkan Istri Shalat Malam Hadits #1183 وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ ، فَصَلَّى وَأيْقَظَ امْرَأَتَهُ ، فَإنْ أبَتْ نَضَحَ في وَجْهِهَا المَاءَ ، رَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ ، فَصَلَّتْ وَأيْقَظَتْ زَوْجَهَا ، فَإن أبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ المَاءَ )) رواه أَبُو داود بإسناد صحيح Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah merahmati seorang lelaki yang bangun pada malam hari, lalu ia shalat dan membangunkan istrinya. Jika istrinya menolak, ia memercikkan air pada wajahnya. Allah merahmati seorang perempuan yang bangun pada malam hari, lalu ia shalat dan membangunkan suaminya. Jika suaminya menolak, ia memercikkan air pada wajahnya.” (HR. Abu Daud, sanadnya sahih) [HR. Abu Daud, no. 1308, 1450; An-Nasai, 3:205; Ibnu Majah, no. 1339; Ahmad, 2:250, 436. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil agar kita saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa, dan mendahulukan wahyu ilahi dibandingkan hawa nafsu. Disunnahkan shalat malam untuk laki-laki dan perempuan. Membangunkan istri untuk shalat malam dan juga sebaliknya bukanlah suatu dosa, bahkan ini adalah suatu perbuatan yang berpahala. Dianjurkan untuk memperbanyak kebaikan, bisa dengan menjadi pelopor kebaikan untuk yang lain. Kita diperintahkan untuk amar makruf nahi mungkar, dan kita bisa melihat hasil baiknya. Jika amar makruf nahi mungkar malah berdampak buruk, maka bisa dipertimbangkan untuk dilanjutkan. Suami Istri Jadi Hamba yang Rajin Berdzikir karena Shalat Malam Hadits #1184 وَعَنْهُ وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالاَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَيْقَظَ الرَّجُلُ أهْلَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّيَا – أَوْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَمِيعاً ، كُتِبَا في الذَّاكِرِينَ وَالذَّاكِرَاتِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang lelaki membangunkan istrinya pada waktu malam, lalu mereka berdua shalat atau shalat dua rakaat Bersama, akan dituliskan keduanya ke dalam golongan laki-laki dan perempuan ahli dzikir.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang sahih) [HR. Abu Daud, no. 1309, 1451; Ibnu Majah, no. 1335; Ibnu Hibban, no. 2568, 2569; Al-Baihaqi, 2:501. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly berkata bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah].   Faedah hadits Disunnahkan mendorong istri dan anak untuk rajin shalat malam. Hendaklah seorang kepala keluarga mendidik (mentarbiyah) keluarganya supaya taat kepada Allah. Dibolehkan shalat malam secara berjamaah.     Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Setan Terus Mengganggu Sehingga Kita Tidak Bangun Shalat Malam Luput dari Shalat Malam, Apa yang Mesti Dilakukan?     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Download Tagscara shalat tahajud keutamaan shalat malam riyadhus sholihin shalat malam shalat malam dengan keluarga shalat tahajud shalat tahajud dengan keluarga

Istri Nekat Haji Tanpa Mahrom

Istri Nekat Haji Tanpa Mahrom Assalamualaikum, Saya ingin bertanya, apa hukumnya istri berhaji tanpa mahram, jika tidak boleh apakah suami harus melarangnya? Jika sudah dilarang tapi istri melawan dan tetap berangkat, apa yang harus dilakukan suami? Apa suami ikut berdosa? via Tanya Ustadz for Android Jawaban: Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalamu ‘alaa Rasuulillah. Ammaa ba’du; Dalam permasalahan ini -haji wanita tanpa mahram- telah terjadi perselisihan dikalangan para ulama. Apakah mahram termasuk syarat wajib haji atau tidak? Apakah dengan adanya beberapa teman wanita yang terpercaya atau keadaan yang menjamin keamanannya sudah cukup dan tidak mengharuskan adanya mahram? Akan tetapi kami tidak akan membahas perselisihan tersebut dan kami cukupkan dengan menukil perkataan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata: هذا العمل وهو الحج بدون مَحرم : مُحرَّم لحديث ابن عباس رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول وهو يخطب : لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم ، فقام رجل فقال : يا رسول الله ، إن امرأتي خرجت حاجة ، وإنني قد اكتُتِبتُ في غزوة كذا وكذا ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : انطلق فحج مع امرأتك ” رواه البخاري ومسلم Perbuatan ini yaitu Haji tanpa mahram adalah diharamkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau berkata: saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda dan beliau berkhutbah: Janganlah seorang wanita safar (perjalanan jauh) kecuali bersama mahram. Lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak keluar menunaikan haji, sedangkan aku telah terpilih dalam pasukan perang ini dan ini. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam berkata: Pergilah kamu berhaji bersama istrimu. (HR. Bukhari dan Muslim) فلا يجوز للمرأة السفر بدون محرم ، والمحرم : من تحرم عليه على التأبيد بنسب أو سبب مباح ، ويشترط أن يكون بالغا عاقلا ، وأما الصغير فلا يكون محرما ، وغير العاقل لا يكون محرما أيضا ، والحكمة من وجود المحرم مع المرأة حفظها وصيانتها ، حتى لا تعبث بها أهواء مَن لا يخافون الله عز وجل ولا يرحمون عباد الله Maka tidaklah diperbolehkan bagi seorang wanita safar tanpa mahram. Mahram yaitu yang haram (menikahinya) selamanya, baik karena nasab ataupun sebab yang diperbolehkan. Dan disyaratkan hendaknya baligh serta berakal. Adapun yang masih kecil maka belum bisa menjadi mahram, begitu juga yang tidak berakal tidak bisa menjadi mahram baginya. Dan hikmah dari adanya mahram yang menemani wanita adalah menjaganya dan melindunginya. Sehingga tidak bermain-main dengannya orang-orang yang hatinya tidak takut kepada Allah Azza Wa Jalla dan tidak memiliki sifat rahmah kepada hamba-Nya. ولا فرق بين أن يكون معها نساء أو لا ، أو تكون آمنة أو غير آمنة ، حتى ولو ذهبت مع نساء من أهل بيتها وهي آمنة غاية الأمن ، فإنه لا يجوز لها أن تسافر بدون محرم ؛ وذلك لأن النبي صلى الله عليه وسلم لما أمر الرجل بالحج مع امرأته لم يسأله ما إذا كان معها نساء وهل هي آمنة أم لا ، فلما لم يستفسر عن ذلك دل على أنه لا فرق ، وهذا هو الصحيح Dan tidaklah ada bedanya apakah bersamanya para wanita lain atau tidak, atau apakah ia dalam keadaan aman atau tidak. Bahkan sekiranya ia pergi bersama seluruh wanita dari anggota rumahnya dan dia dalam keadaan yang sangat amat aman, maka sungguh tidak boleh baginya untuk safar tanpa mahram. Hal ini sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wasallam dahulu ketika memerintahkan seseorang laki-laki untuk haji bersama istrinya, beliau tidak bertanya apakah bersama istrinya wanita-wanita lain? Dan apakah istrinya dalam keadaan aman atau tidak? Ketika Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak meminta keterangan tentang hal itu, maka menunjukkan bahwa tidaklah ada perbedaan hukum. Dan inilah yang benar. وقد تساهل بعض الناس في وقتنا الحاضر فسوَّغ أن تذهب المرأة في الطائرة بدون محرم، وهذا لا شك أنه خلاف النصوص العامة الظاهرة ، والسفر في الطائرة كغيره تعتريه الأخطار Dan saat ini sebagian orang sungguh telah bermudah-mudahan, mereka membolehkan wanita berpergian dengan pesawat tanpa mahram. Dan ini tidak diragukan lagi menyelisihi teks-teks dalil umum yang (maknanya) zhahir. Dan safar dengan pesawat sama dengan yang lainnya, ada beberapa resiko yang akan menimpa. فإن المسافرة في الطائرة إذا شيعها محرمها في المطار فإنه ينصرف بمجرد دخولها صالة الانتظار، وهي وحدها بدون محرم وقد تغادر الطائرة في الوقت المحدد وقد تتأخر. وقد تقلع في الوقت المحدد فيعتريها سبب يقتضي رجوعها، أو أن تنزل في مطار آخر غير المطار المتجهة إليه، وكذلك ربما تنزل في المطار الذي تقصده بعد الوقت المحدد لسبب من الأسباب ، وإذا قُدِّر أنها نزلت في وقتها المحدد فإن المحرم الذي يستقبلها قد يتأخر عن الحضور في الوقت المعين لسبب من الأسباب ، إما لنوم أو زحام سيارات أو عطل في سيارته أو لغير ذلك من الأسباب المعلومة ، ثم لو قدر أنه حضر في الوقت المحدد واستقبل المرأة فإن من يكون إلى جانبها في الطائرة قد يكون رجلا يخدعها ويتعلق بها وتتعلق به Seorang wanita yang safar dengan pesawat, apabila mahram mengantarnya ke bandara maka pengantar akan kembali ketika wanita tersebut masuk ke ruang tunggu dan dia didalamnya sendirian tanpa mahram. Penerbangan pesawat mungkin tepat waktu dan mungkin juga terlambat. Atau mungkin take off tepat waktu, akan tetapi karena suatu sebab sehingga mengharuskan berputar arah balik, atau mendarat ditempat lain bukan di bandara tujuan. Dan mungkin juga karena suatu sebab mendarat terlambat di bandara tujuan setelah waktu yang ditentukan. Sekiranya pun mendarat tepat waktu, mungkin saja mahram yang menjemputnya terlambat datang karena suatu sebab seperti ketiduran, perjalanan macet, kerusakan mobil atau sebab yang lainnya. Atau jika sekiranya yang menjemputnya tepat waktu dan telah menjemputnya tetapi siapakah yang berada disampingnya ketika berada di pesawat. Mungkin saja ada seorang laki-laki yang menggodanya dan terpaut dengannya dan ia pun terpaut dengan laki-laki itu. والحاصل أن المرأة عليها أن تخشى الله وتخافه فلا تسافر لا إلى الحج ولا إلى غيره إلا مع محرم يكون بالغًا عاقلا . والله المستعان Alhasil bahwa seorang wanita hendaknya ia takut kepada Allah dan tidak safar baik untuk haji ataupun tujuan yang lainnya kecuali bersama mahram yang baligh dan berakal. Dan Allah tempat meminta pertolongan. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/34380) Berdasarkan keterangan diatas, dari hadits yang disebutkan dimuka kita dapat petik pelajaran, bahwa apabila sang istri telah terpenuhi syarat wajib haji maka hendaknya sang suami menemani istrinya pergi haji, tentu jika memiliki kemampuan. Hendaknya saling tolong menolong agar dapat menunaikan ibadah wajib ini. Atau apabila terdapat mahram istri seperti saudara atau ayah yang pergi haji bersamanya maka sang suami wajib mengizinkan dan tidak boleh melarang. Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya: Jika seorang suami melarang istrinya apakah berdosa? Beliau menjawab: نعم ، يأثم إذا منع زوجته من الحج الذي تمت شروطه ، فهو آثم ، يعنى لو قالت : هذا مَحْرَمٌ ، هذا أخي يحج بي ، وأنا عندي نفقة ، ولا أريد منك قرشاً ، وهي لم تؤد الفريضة فيجب أن يأذن لها ، فإن لم يفعل حجت ولو لم يأذن ، إلا أن تخاف أن يطلقها فتكون حينئذ معذورة Iya, dia berdosa jika melarang istrinya dari haji yang telah terpenuhi syarat (wajibnya) maka dia berdosa. Yaitu seandainya istrinya berkata: “ini mahram(ku), ini saudara laki-lakiku haji bersamaku. Aku memiliki nafkah dan aku tidak meminta darimu uang (untuk haji).” Dan istri belum menunaikan haji wajib sebelumnya maka sang suami wajib mengizinkannya. Jika suami tidak mengizinkan, maka bagi istrinya untuk tetap berhaji meskipun tidak diizinkan. Kecuali jika istri takut ditalak oleh suami, maka ia ma’dzur (berudzur dari haji). (Fatawa Ibn Utsaimin: 21/115) Jika tidak ada mahram bagi istri sedangkan suami belum memiliki kemampuan maka nasehatkan kepada istri dan berikan penjelasan dengan baik serta lembut bahwa diantara syarat wajib haji ialah adanya mahram atau suami yang mendampingi. Yang artinya apabila syarat ini belum terpenuhi maka tidaklah wajib bagi seorang wanita muslimah untuk berhaji. Dan katakan kepadanya mari kita saling tolong menolong agar dapat haji bersama pada tahun berikutnya. Jika istri belum terima, dalam keadaan ini suami berhak melarang, karena suami memiliki tanggung jawab terhadap istrinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap hal yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan hal yang diperintahkan.” (Qs. at-Tahrim: 6). Hendaknya sang suami memilih cara-cara terbaik dan penuh hikmah untuk menyelesaikan masalah dalam keluarga sehingga masalah tidak menimbulkan masalah baru. Jelaskan dengan penuh kelembutan dan kesabaran tentang hadits-hadits yang melarang seorang wanita safar tanpa mahram, hadits-hadits yang menjelaskan besarnya hak suami dalam islam, dan wajibnya seorang wanita mentaati suami, yang bahkan ini merupakan satu pundi pintu surga bagi sang istri. Jika istri melawan, ingatlah, bahwa hidayah taufik hanya milik Allah. Maka mari kita selalu perbanyak doa memohon pertolongan kepada Allah, Semoga Allah memberikan kepada kita dan keluarga kita hidayah serta taufiq-Nya. Kemudian pilihlah waktu yang tepat untuk kembali menasehati agar tidak mengulangi dan mentaati suami. Maka siapa yang telah menunaikan kewajiban amar makruf nahi munkar dia telah terlepas dari tanggungan. InsyaAllah tidak ada dosa baginya. Tidak taatnya istri kepada suami dalam syariat ini disebut nusyuz. Dan dalam keadaan ini ada beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh seorang suami. Langkah-langkah tersebut terdapat dalam firman Allah Ta’ala: وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Pertama: Nasehat yang baik. Jika belum, Kedua: Pisah tempat tidur dalam satu rumah. Jika belum, Ketiga: Pukulan yang mendidik. Pukulan yang tidak melukai dan bukan diwajah. Pukulan ini jika diharapkan dapat menghentikan nusyuz sang istri. Untuk lebih terperinci tentang hal ini bisa dibaca dalam kitab-kitab fikih atau silahkan baca pada artikel berikut: Sikap Terhadap Istri yang Kurang Patuh Demikian, semoga dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan saudara. Semoga Allah selalu memberikan hidayahnya kepada kita dan keluarga kita. WaAllohu Ta’ala a’lam bisshawab. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bitcoin Konsultasi Syariah, Arti Istidraj, Gambar Tangan Meminta, Pahala Puasa Sya Ban, Cara Merapikan Alis Mata, Doa Dzikir Pagi Dan Petang Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 QRIS donasi Yufid

Istri Nekat Haji Tanpa Mahrom

Istri Nekat Haji Tanpa Mahrom Assalamualaikum, Saya ingin bertanya, apa hukumnya istri berhaji tanpa mahram, jika tidak boleh apakah suami harus melarangnya? Jika sudah dilarang tapi istri melawan dan tetap berangkat, apa yang harus dilakukan suami? Apa suami ikut berdosa? via Tanya Ustadz for Android Jawaban: Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalamu ‘alaa Rasuulillah. Ammaa ba’du; Dalam permasalahan ini -haji wanita tanpa mahram- telah terjadi perselisihan dikalangan para ulama. Apakah mahram termasuk syarat wajib haji atau tidak? Apakah dengan adanya beberapa teman wanita yang terpercaya atau keadaan yang menjamin keamanannya sudah cukup dan tidak mengharuskan adanya mahram? Akan tetapi kami tidak akan membahas perselisihan tersebut dan kami cukupkan dengan menukil perkataan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata: هذا العمل وهو الحج بدون مَحرم : مُحرَّم لحديث ابن عباس رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول وهو يخطب : لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم ، فقام رجل فقال : يا رسول الله ، إن امرأتي خرجت حاجة ، وإنني قد اكتُتِبتُ في غزوة كذا وكذا ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : انطلق فحج مع امرأتك ” رواه البخاري ومسلم Perbuatan ini yaitu Haji tanpa mahram adalah diharamkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau berkata: saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda dan beliau berkhutbah: Janganlah seorang wanita safar (perjalanan jauh) kecuali bersama mahram. Lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak keluar menunaikan haji, sedangkan aku telah terpilih dalam pasukan perang ini dan ini. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam berkata: Pergilah kamu berhaji bersama istrimu. (HR. Bukhari dan Muslim) فلا يجوز للمرأة السفر بدون محرم ، والمحرم : من تحرم عليه على التأبيد بنسب أو سبب مباح ، ويشترط أن يكون بالغا عاقلا ، وأما الصغير فلا يكون محرما ، وغير العاقل لا يكون محرما أيضا ، والحكمة من وجود المحرم مع المرأة حفظها وصيانتها ، حتى لا تعبث بها أهواء مَن لا يخافون الله عز وجل ولا يرحمون عباد الله Maka tidaklah diperbolehkan bagi seorang wanita safar tanpa mahram. Mahram yaitu yang haram (menikahinya) selamanya, baik karena nasab ataupun sebab yang diperbolehkan. Dan disyaratkan hendaknya baligh serta berakal. Adapun yang masih kecil maka belum bisa menjadi mahram, begitu juga yang tidak berakal tidak bisa menjadi mahram baginya. Dan hikmah dari adanya mahram yang menemani wanita adalah menjaganya dan melindunginya. Sehingga tidak bermain-main dengannya orang-orang yang hatinya tidak takut kepada Allah Azza Wa Jalla dan tidak memiliki sifat rahmah kepada hamba-Nya. ولا فرق بين أن يكون معها نساء أو لا ، أو تكون آمنة أو غير آمنة ، حتى ولو ذهبت مع نساء من أهل بيتها وهي آمنة غاية الأمن ، فإنه لا يجوز لها أن تسافر بدون محرم ؛ وذلك لأن النبي صلى الله عليه وسلم لما أمر الرجل بالحج مع امرأته لم يسأله ما إذا كان معها نساء وهل هي آمنة أم لا ، فلما لم يستفسر عن ذلك دل على أنه لا فرق ، وهذا هو الصحيح Dan tidaklah ada bedanya apakah bersamanya para wanita lain atau tidak, atau apakah ia dalam keadaan aman atau tidak. Bahkan sekiranya ia pergi bersama seluruh wanita dari anggota rumahnya dan dia dalam keadaan yang sangat amat aman, maka sungguh tidak boleh baginya untuk safar tanpa mahram. Hal ini sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wasallam dahulu ketika memerintahkan seseorang laki-laki untuk haji bersama istrinya, beliau tidak bertanya apakah bersama istrinya wanita-wanita lain? Dan apakah istrinya dalam keadaan aman atau tidak? Ketika Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak meminta keterangan tentang hal itu, maka menunjukkan bahwa tidaklah ada perbedaan hukum. Dan inilah yang benar. وقد تساهل بعض الناس في وقتنا الحاضر فسوَّغ أن تذهب المرأة في الطائرة بدون محرم، وهذا لا شك أنه خلاف النصوص العامة الظاهرة ، والسفر في الطائرة كغيره تعتريه الأخطار Dan saat ini sebagian orang sungguh telah bermudah-mudahan, mereka membolehkan wanita berpergian dengan pesawat tanpa mahram. Dan ini tidak diragukan lagi menyelisihi teks-teks dalil umum yang (maknanya) zhahir. Dan safar dengan pesawat sama dengan yang lainnya, ada beberapa resiko yang akan menimpa. فإن المسافرة في الطائرة إذا شيعها محرمها في المطار فإنه ينصرف بمجرد دخولها صالة الانتظار، وهي وحدها بدون محرم وقد تغادر الطائرة في الوقت المحدد وقد تتأخر. وقد تقلع في الوقت المحدد فيعتريها سبب يقتضي رجوعها، أو أن تنزل في مطار آخر غير المطار المتجهة إليه، وكذلك ربما تنزل في المطار الذي تقصده بعد الوقت المحدد لسبب من الأسباب ، وإذا قُدِّر أنها نزلت في وقتها المحدد فإن المحرم الذي يستقبلها قد يتأخر عن الحضور في الوقت المعين لسبب من الأسباب ، إما لنوم أو زحام سيارات أو عطل في سيارته أو لغير ذلك من الأسباب المعلومة ، ثم لو قدر أنه حضر في الوقت المحدد واستقبل المرأة فإن من يكون إلى جانبها في الطائرة قد يكون رجلا يخدعها ويتعلق بها وتتعلق به Seorang wanita yang safar dengan pesawat, apabila mahram mengantarnya ke bandara maka pengantar akan kembali ketika wanita tersebut masuk ke ruang tunggu dan dia didalamnya sendirian tanpa mahram. Penerbangan pesawat mungkin tepat waktu dan mungkin juga terlambat. Atau mungkin take off tepat waktu, akan tetapi karena suatu sebab sehingga mengharuskan berputar arah balik, atau mendarat ditempat lain bukan di bandara tujuan. Dan mungkin juga karena suatu sebab mendarat terlambat di bandara tujuan setelah waktu yang ditentukan. Sekiranya pun mendarat tepat waktu, mungkin saja mahram yang menjemputnya terlambat datang karena suatu sebab seperti ketiduran, perjalanan macet, kerusakan mobil atau sebab yang lainnya. Atau jika sekiranya yang menjemputnya tepat waktu dan telah menjemputnya tetapi siapakah yang berada disampingnya ketika berada di pesawat. Mungkin saja ada seorang laki-laki yang menggodanya dan terpaut dengannya dan ia pun terpaut dengan laki-laki itu. والحاصل أن المرأة عليها أن تخشى الله وتخافه فلا تسافر لا إلى الحج ولا إلى غيره إلا مع محرم يكون بالغًا عاقلا . والله المستعان Alhasil bahwa seorang wanita hendaknya ia takut kepada Allah dan tidak safar baik untuk haji ataupun tujuan yang lainnya kecuali bersama mahram yang baligh dan berakal. Dan Allah tempat meminta pertolongan. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/34380) Berdasarkan keterangan diatas, dari hadits yang disebutkan dimuka kita dapat petik pelajaran, bahwa apabila sang istri telah terpenuhi syarat wajib haji maka hendaknya sang suami menemani istrinya pergi haji, tentu jika memiliki kemampuan. Hendaknya saling tolong menolong agar dapat menunaikan ibadah wajib ini. Atau apabila terdapat mahram istri seperti saudara atau ayah yang pergi haji bersamanya maka sang suami wajib mengizinkan dan tidak boleh melarang. Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya: Jika seorang suami melarang istrinya apakah berdosa? Beliau menjawab: نعم ، يأثم إذا منع زوجته من الحج الذي تمت شروطه ، فهو آثم ، يعنى لو قالت : هذا مَحْرَمٌ ، هذا أخي يحج بي ، وأنا عندي نفقة ، ولا أريد منك قرشاً ، وهي لم تؤد الفريضة فيجب أن يأذن لها ، فإن لم يفعل حجت ولو لم يأذن ، إلا أن تخاف أن يطلقها فتكون حينئذ معذورة Iya, dia berdosa jika melarang istrinya dari haji yang telah terpenuhi syarat (wajibnya) maka dia berdosa. Yaitu seandainya istrinya berkata: “ini mahram(ku), ini saudara laki-lakiku haji bersamaku. Aku memiliki nafkah dan aku tidak meminta darimu uang (untuk haji).” Dan istri belum menunaikan haji wajib sebelumnya maka sang suami wajib mengizinkannya. Jika suami tidak mengizinkan, maka bagi istrinya untuk tetap berhaji meskipun tidak diizinkan. Kecuali jika istri takut ditalak oleh suami, maka ia ma’dzur (berudzur dari haji). (Fatawa Ibn Utsaimin: 21/115) Jika tidak ada mahram bagi istri sedangkan suami belum memiliki kemampuan maka nasehatkan kepada istri dan berikan penjelasan dengan baik serta lembut bahwa diantara syarat wajib haji ialah adanya mahram atau suami yang mendampingi. Yang artinya apabila syarat ini belum terpenuhi maka tidaklah wajib bagi seorang wanita muslimah untuk berhaji. Dan katakan kepadanya mari kita saling tolong menolong agar dapat haji bersama pada tahun berikutnya. Jika istri belum terima, dalam keadaan ini suami berhak melarang, karena suami memiliki tanggung jawab terhadap istrinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap hal yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan hal yang diperintahkan.” (Qs. at-Tahrim: 6). Hendaknya sang suami memilih cara-cara terbaik dan penuh hikmah untuk menyelesaikan masalah dalam keluarga sehingga masalah tidak menimbulkan masalah baru. Jelaskan dengan penuh kelembutan dan kesabaran tentang hadits-hadits yang melarang seorang wanita safar tanpa mahram, hadits-hadits yang menjelaskan besarnya hak suami dalam islam, dan wajibnya seorang wanita mentaati suami, yang bahkan ini merupakan satu pundi pintu surga bagi sang istri. Jika istri melawan, ingatlah, bahwa hidayah taufik hanya milik Allah. Maka mari kita selalu perbanyak doa memohon pertolongan kepada Allah, Semoga Allah memberikan kepada kita dan keluarga kita hidayah serta taufiq-Nya. Kemudian pilihlah waktu yang tepat untuk kembali menasehati agar tidak mengulangi dan mentaati suami. Maka siapa yang telah menunaikan kewajiban amar makruf nahi munkar dia telah terlepas dari tanggungan. InsyaAllah tidak ada dosa baginya. Tidak taatnya istri kepada suami dalam syariat ini disebut nusyuz. Dan dalam keadaan ini ada beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh seorang suami. Langkah-langkah tersebut terdapat dalam firman Allah Ta’ala: وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Pertama: Nasehat yang baik. Jika belum, Kedua: Pisah tempat tidur dalam satu rumah. Jika belum, Ketiga: Pukulan yang mendidik. Pukulan yang tidak melukai dan bukan diwajah. Pukulan ini jika diharapkan dapat menghentikan nusyuz sang istri. Untuk lebih terperinci tentang hal ini bisa dibaca dalam kitab-kitab fikih atau silahkan baca pada artikel berikut: Sikap Terhadap Istri yang Kurang Patuh Demikian, semoga dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan saudara. Semoga Allah selalu memberikan hidayahnya kepada kita dan keluarga kita. WaAllohu Ta’ala a’lam bisshawab. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bitcoin Konsultasi Syariah, Arti Istidraj, Gambar Tangan Meminta, Pahala Puasa Sya Ban, Cara Merapikan Alis Mata, Doa Dzikir Pagi Dan Petang Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 QRIS donasi Yufid
Istri Nekat Haji Tanpa Mahrom Assalamualaikum, Saya ingin bertanya, apa hukumnya istri berhaji tanpa mahram, jika tidak boleh apakah suami harus melarangnya? Jika sudah dilarang tapi istri melawan dan tetap berangkat, apa yang harus dilakukan suami? Apa suami ikut berdosa? via Tanya Ustadz for Android Jawaban: Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalamu ‘alaa Rasuulillah. Ammaa ba’du; Dalam permasalahan ini -haji wanita tanpa mahram- telah terjadi perselisihan dikalangan para ulama. Apakah mahram termasuk syarat wajib haji atau tidak? Apakah dengan adanya beberapa teman wanita yang terpercaya atau keadaan yang menjamin keamanannya sudah cukup dan tidak mengharuskan adanya mahram? Akan tetapi kami tidak akan membahas perselisihan tersebut dan kami cukupkan dengan menukil perkataan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata: هذا العمل وهو الحج بدون مَحرم : مُحرَّم لحديث ابن عباس رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول وهو يخطب : لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم ، فقام رجل فقال : يا رسول الله ، إن امرأتي خرجت حاجة ، وإنني قد اكتُتِبتُ في غزوة كذا وكذا ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : انطلق فحج مع امرأتك ” رواه البخاري ومسلم Perbuatan ini yaitu Haji tanpa mahram adalah diharamkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau berkata: saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda dan beliau berkhutbah: Janganlah seorang wanita safar (perjalanan jauh) kecuali bersama mahram. Lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak keluar menunaikan haji, sedangkan aku telah terpilih dalam pasukan perang ini dan ini. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam berkata: Pergilah kamu berhaji bersama istrimu. (HR. Bukhari dan Muslim) فلا يجوز للمرأة السفر بدون محرم ، والمحرم : من تحرم عليه على التأبيد بنسب أو سبب مباح ، ويشترط أن يكون بالغا عاقلا ، وأما الصغير فلا يكون محرما ، وغير العاقل لا يكون محرما أيضا ، والحكمة من وجود المحرم مع المرأة حفظها وصيانتها ، حتى لا تعبث بها أهواء مَن لا يخافون الله عز وجل ولا يرحمون عباد الله Maka tidaklah diperbolehkan bagi seorang wanita safar tanpa mahram. Mahram yaitu yang haram (menikahinya) selamanya, baik karena nasab ataupun sebab yang diperbolehkan. Dan disyaratkan hendaknya baligh serta berakal. Adapun yang masih kecil maka belum bisa menjadi mahram, begitu juga yang tidak berakal tidak bisa menjadi mahram baginya. Dan hikmah dari adanya mahram yang menemani wanita adalah menjaganya dan melindunginya. Sehingga tidak bermain-main dengannya orang-orang yang hatinya tidak takut kepada Allah Azza Wa Jalla dan tidak memiliki sifat rahmah kepada hamba-Nya. ولا فرق بين أن يكون معها نساء أو لا ، أو تكون آمنة أو غير آمنة ، حتى ولو ذهبت مع نساء من أهل بيتها وهي آمنة غاية الأمن ، فإنه لا يجوز لها أن تسافر بدون محرم ؛ وذلك لأن النبي صلى الله عليه وسلم لما أمر الرجل بالحج مع امرأته لم يسأله ما إذا كان معها نساء وهل هي آمنة أم لا ، فلما لم يستفسر عن ذلك دل على أنه لا فرق ، وهذا هو الصحيح Dan tidaklah ada bedanya apakah bersamanya para wanita lain atau tidak, atau apakah ia dalam keadaan aman atau tidak. Bahkan sekiranya ia pergi bersama seluruh wanita dari anggota rumahnya dan dia dalam keadaan yang sangat amat aman, maka sungguh tidak boleh baginya untuk safar tanpa mahram. Hal ini sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wasallam dahulu ketika memerintahkan seseorang laki-laki untuk haji bersama istrinya, beliau tidak bertanya apakah bersama istrinya wanita-wanita lain? Dan apakah istrinya dalam keadaan aman atau tidak? Ketika Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak meminta keterangan tentang hal itu, maka menunjukkan bahwa tidaklah ada perbedaan hukum. Dan inilah yang benar. وقد تساهل بعض الناس في وقتنا الحاضر فسوَّغ أن تذهب المرأة في الطائرة بدون محرم، وهذا لا شك أنه خلاف النصوص العامة الظاهرة ، والسفر في الطائرة كغيره تعتريه الأخطار Dan saat ini sebagian orang sungguh telah bermudah-mudahan, mereka membolehkan wanita berpergian dengan pesawat tanpa mahram. Dan ini tidak diragukan lagi menyelisihi teks-teks dalil umum yang (maknanya) zhahir. Dan safar dengan pesawat sama dengan yang lainnya, ada beberapa resiko yang akan menimpa. فإن المسافرة في الطائرة إذا شيعها محرمها في المطار فإنه ينصرف بمجرد دخولها صالة الانتظار، وهي وحدها بدون محرم وقد تغادر الطائرة في الوقت المحدد وقد تتأخر. وقد تقلع في الوقت المحدد فيعتريها سبب يقتضي رجوعها، أو أن تنزل في مطار آخر غير المطار المتجهة إليه، وكذلك ربما تنزل في المطار الذي تقصده بعد الوقت المحدد لسبب من الأسباب ، وإذا قُدِّر أنها نزلت في وقتها المحدد فإن المحرم الذي يستقبلها قد يتأخر عن الحضور في الوقت المعين لسبب من الأسباب ، إما لنوم أو زحام سيارات أو عطل في سيارته أو لغير ذلك من الأسباب المعلومة ، ثم لو قدر أنه حضر في الوقت المحدد واستقبل المرأة فإن من يكون إلى جانبها في الطائرة قد يكون رجلا يخدعها ويتعلق بها وتتعلق به Seorang wanita yang safar dengan pesawat, apabila mahram mengantarnya ke bandara maka pengantar akan kembali ketika wanita tersebut masuk ke ruang tunggu dan dia didalamnya sendirian tanpa mahram. Penerbangan pesawat mungkin tepat waktu dan mungkin juga terlambat. Atau mungkin take off tepat waktu, akan tetapi karena suatu sebab sehingga mengharuskan berputar arah balik, atau mendarat ditempat lain bukan di bandara tujuan. Dan mungkin juga karena suatu sebab mendarat terlambat di bandara tujuan setelah waktu yang ditentukan. Sekiranya pun mendarat tepat waktu, mungkin saja mahram yang menjemputnya terlambat datang karena suatu sebab seperti ketiduran, perjalanan macet, kerusakan mobil atau sebab yang lainnya. Atau jika sekiranya yang menjemputnya tepat waktu dan telah menjemputnya tetapi siapakah yang berada disampingnya ketika berada di pesawat. Mungkin saja ada seorang laki-laki yang menggodanya dan terpaut dengannya dan ia pun terpaut dengan laki-laki itu. والحاصل أن المرأة عليها أن تخشى الله وتخافه فلا تسافر لا إلى الحج ولا إلى غيره إلا مع محرم يكون بالغًا عاقلا . والله المستعان Alhasil bahwa seorang wanita hendaknya ia takut kepada Allah dan tidak safar baik untuk haji ataupun tujuan yang lainnya kecuali bersama mahram yang baligh dan berakal. Dan Allah tempat meminta pertolongan. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/34380) Berdasarkan keterangan diatas, dari hadits yang disebutkan dimuka kita dapat petik pelajaran, bahwa apabila sang istri telah terpenuhi syarat wajib haji maka hendaknya sang suami menemani istrinya pergi haji, tentu jika memiliki kemampuan. Hendaknya saling tolong menolong agar dapat menunaikan ibadah wajib ini. Atau apabila terdapat mahram istri seperti saudara atau ayah yang pergi haji bersamanya maka sang suami wajib mengizinkan dan tidak boleh melarang. Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya: Jika seorang suami melarang istrinya apakah berdosa? Beliau menjawab: نعم ، يأثم إذا منع زوجته من الحج الذي تمت شروطه ، فهو آثم ، يعنى لو قالت : هذا مَحْرَمٌ ، هذا أخي يحج بي ، وأنا عندي نفقة ، ولا أريد منك قرشاً ، وهي لم تؤد الفريضة فيجب أن يأذن لها ، فإن لم يفعل حجت ولو لم يأذن ، إلا أن تخاف أن يطلقها فتكون حينئذ معذورة Iya, dia berdosa jika melarang istrinya dari haji yang telah terpenuhi syarat (wajibnya) maka dia berdosa. Yaitu seandainya istrinya berkata: “ini mahram(ku), ini saudara laki-lakiku haji bersamaku. Aku memiliki nafkah dan aku tidak meminta darimu uang (untuk haji).” Dan istri belum menunaikan haji wajib sebelumnya maka sang suami wajib mengizinkannya. Jika suami tidak mengizinkan, maka bagi istrinya untuk tetap berhaji meskipun tidak diizinkan. Kecuali jika istri takut ditalak oleh suami, maka ia ma’dzur (berudzur dari haji). (Fatawa Ibn Utsaimin: 21/115) Jika tidak ada mahram bagi istri sedangkan suami belum memiliki kemampuan maka nasehatkan kepada istri dan berikan penjelasan dengan baik serta lembut bahwa diantara syarat wajib haji ialah adanya mahram atau suami yang mendampingi. Yang artinya apabila syarat ini belum terpenuhi maka tidaklah wajib bagi seorang wanita muslimah untuk berhaji. Dan katakan kepadanya mari kita saling tolong menolong agar dapat haji bersama pada tahun berikutnya. Jika istri belum terima, dalam keadaan ini suami berhak melarang, karena suami memiliki tanggung jawab terhadap istrinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap hal yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan hal yang diperintahkan.” (Qs. at-Tahrim: 6). Hendaknya sang suami memilih cara-cara terbaik dan penuh hikmah untuk menyelesaikan masalah dalam keluarga sehingga masalah tidak menimbulkan masalah baru. Jelaskan dengan penuh kelembutan dan kesabaran tentang hadits-hadits yang melarang seorang wanita safar tanpa mahram, hadits-hadits yang menjelaskan besarnya hak suami dalam islam, dan wajibnya seorang wanita mentaati suami, yang bahkan ini merupakan satu pundi pintu surga bagi sang istri. Jika istri melawan, ingatlah, bahwa hidayah taufik hanya milik Allah. Maka mari kita selalu perbanyak doa memohon pertolongan kepada Allah, Semoga Allah memberikan kepada kita dan keluarga kita hidayah serta taufiq-Nya. Kemudian pilihlah waktu yang tepat untuk kembali menasehati agar tidak mengulangi dan mentaati suami. Maka siapa yang telah menunaikan kewajiban amar makruf nahi munkar dia telah terlepas dari tanggungan. InsyaAllah tidak ada dosa baginya. Tidak taatnya istri kepada suami dalam syariat ini disebut nusyuz. Dan dalam keadaan ini ada beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh seorang suami. Langkah-langkah tersebut terdapat dalam firman Allah Ta’ala: وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Pertama: Nasehat yang baik. Jika belum, Kedua: Pisah tempat tidur dalam satu rumah. Jika belum, Ketiga: Pukulan yang mendidik. Pukulan yang tidak melukai dan bukan diwajah. Pukulan ini jika diharapkan dapat menghentikan nusyuz sang istri. Untuk lebih terperinci tentang hal ini bisa dibaca dalam kitab-kitab fikih atau silahkan baca pada artikel berikut: Sikap Terhadap Istri yang Kurang Patuh Demikian, semoga dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan saudara. Semoga Allah selalu memberikan hidayahnya kepada kita dan keluarga kita. WaAllohu Ta’ala a’lam bisshawab. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bitcoin Konsultasi Syariah, Arti Istidraj, Gambar Tangan Meminta, Pahala Puasa Sya Ban, Cara Merapikan Alis Mata, Doa Dzikir Pagi Dan Petang Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 QRIS donasi Yufid


Istri Nekat Haji Tanpa Mahrom Assalamualaikum, Saya ingin bertanya, apa hukumnya istri berhaji tanpa mahram, jika tidak boleh apakah suami harus melarangnya? Jika sudah dilarang tapi istri melawan dan tetap berangkat, apa yang harus dilakukan suami? Apa suami ikut berdosa? via Tanya Ustadz for Android Jawaban: Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalamu ‘alaa Rasuulillah. Ammaa ba’du; Dalam permasalahan ini -haji wanita tanpa mahram- telah terjadi perselisihan dikalangan para ulama. Apakah mahram termasuk syarat wajib haji atau tidak? Apakah dengan adanya beberapa teman wanita yang terpercaya atau keadaan yang menjamin keamanannya sudah cukup dan tidak mengharuskan adanya mahram? Akan tetapi kami tidak akan membahas perselisihan tersebut dan kami cukupkan dengan menukil perkataan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata: هذا العمل وهو الحج بدون مَحرم : مُحرَّم لحديث ابن عباس رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول وهو يخطب : لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم ، فقام رجل فقال : يا رسول الله ، إن امرأتي خرجت حاجة ، وإنني قد اكتُتِبتُ في غزوة كذا وكذا ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : انطلق فحج مع امرأتك ” رواه البخاري ومسلم Perbuatan ini yaitu Haji tanpa mahram adalah diharamkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau berkata: saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda dan beliau berkhutbah: Janganlah seorang wanita safar (perjalanan jauh) kecuali bersama mahram. Lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak keluar menunaikan haji, sedangkan aku telah terpilih dalam pasukan perang ini dan ini. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam berkata: Pergilah kamu berhaji bersama istrimu. (HR. Bukhari dan Muslim) فلا يجوز للمرأة السفر بدون محرم ، والمحرم : من تحرم عليه على التأبيد بنسب أو سبب مباح ، ويشترط أن يكون بالغا عاقلا ، وأما الصغير فلا يكون محرما ، وغير العاقل لا يكون محرما أيضا ، والحكمة من وجود المحرم مع المرأة حفظها وصيانتها ، حتى لا تعبث بها أهواء مَن لا يخافون الله عز وجل ولا يرحمون عباد الله Maka tidaklah diperbolehkan bagi seorang wanita safar tanpa mahram. Mahram yaitu yang haram (menikahinya) selamanya, baik karena nasab ataupun sebab yang diperbolehkan. Dan disyaratkan hendaknya baligh serta berakal. Adapun yang masih kecil maka belum bisa menjadi mahram, begitu juga yang tidak berakal tidak bisa menjadi mahram baginya. Dan hikmah dari adanya mahram yang menemani wanita adalah menjaganya dan melindunginya. Sehingga tidak bermain-main dengannya orang-orang yang hatinya tidak takut kepada Allah Azza Wa Jalla dan tidak memiliki sifat rahmah kepada hamba-Nya. ولا فرق بين أن يكون معها نساء أو لا ، أو تكون آمنة أو غير آمنة ، حتى ولو ذهبت مع نساء من أهل بيتها وهي آمنة غاية الأمن ، فإنه لا يجوز لها أن تسافر بدون محرم ؛ وذلك لأن النبي صلى الله عليه وسلم لما أمر الرجل بالحج مع امرأته لم يسأله ما إذا كان معها نساء وهل هي آمنة أم لا ، فلما لم يستفسر عن ذلك دل على أنه لا فرق ، وهذا هو الصحيح Dan tidaklah ada bedanya apakah bersamanya para wanita lain atau tidak, atau apakah ia dalam keadaan aman atau tidak. Bahkan sekiranya ia pergi bersama seluruh wanita dari anggota rumahnya dan dia dalam keadaan yang sangat amat aman, maka sungguh tidak boleh baginya untuk safar tanpa mahram. Hal ini sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wasallam dahulu ketika memerintahkan seseorang laki-laki untuk haji bersama istrinya, beliau tidak bertanya apakah bersama istrinya wanita-wanita lain? Dan apakah istrinya dalam keadaan aman atau tidak? Ketika Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak meminta keterangan tentang hal itu, maka menunjukkan bahwa tidaklah ada perbedaan hukum. Dan inilah yang benar. وقد تساهل بعض الناس في وقتنا الحاضر فسوَّغ أن تذهب المرأة في الطائرة بدون محرم، وهذا لا شك أنه خلاف النصوص العامة الظاهرة ، والسفر في الطائرة كغيره تعتريه الأخطار Dan saat ini sebagian orang sungguh telah bermudah-mudahan, mereka membolehkan wanita berpergian dengan pesawat tanpa mahram. Dan ini tidak diragukan lagi menyelisihi teks-teks dalil umum yang (maknanya) zhahir. Dan safar dengan pesawat sama dengan yang lainnya, ada beberapa resiko yang akan menimpa. فإن المسافرة في الطائرة إذا شيعها محرمها في المطار فإنه ينصرف بمجرد دخولها صالة الانتظار، وهي وحدها بدون محرم وقد تغادر الطائرة في الوقت المحدد وقد تتأخر. وقد تقلع في الوقت المحدد فيعتريها سبب يقتضي رجوعها، أو أن تنزل في مطار آخر غير المطار المتجهة إليه، وكذلك ربما تنزل في المطار الذي تقصده بعد الوقت المحدد لسبب من الأسباب ، وإذا قُدِّر أنها نزلت في وقتها المحدد فإن المحرم الذي يستقبلها قد يتأخر عن الحضور في الوقت المعين لسبب من الأسباب ، إما لنوم أو زحام سيارات أو عطل في سيارته أو لغير ذلك من الأسباب المعلومة ، ثم لو قدر أنه حضر في الوقت المحدد واستقبل المرأة فإن من يكون إلى جانبها في الطائرة قد يكون رجلا يخدعها ويتعلق بها وتتعلق به Seorang wanita yang safar dengan pesawat, apabila mahram mengantarnya ke bandara maka pengantar akan kembali ketika wanita tersebut masuk ke ruang tunggu dan dia didalamnya sendirian tanpa mahram. Penerbangan pesawat mungkin tepat waktu dan mungkin juga terlambat. Atau mungkin take off tepat waktu, akan tetapi karena suatu sebab sehingga mengharuskan berputar arah balik, atau mendarat ditempat lain bukan di bandara tujuan. Dan mungkin juga karena suatu sebab mendarat terlambat di bandara tujuan setelah waktu yang ditentukan. Sekiranya pun mendarat tepat waktu, mungkin saja mahram yang menjemputnya terlambat datang karena suatu sebab seperti ketiduran, perjalanan macet, kerusakan mobil atau sebab yang lainnya. Atau jika sekiranya yang menjemputnya tepat waktu dan telah menjemputnya tetapi siapakah yang berada disampingnya ketika berada di pesawat. Mungkin saja ada seorang laki-laki yang menggodanya dan terpaut dengannya dan ia pun terpaut dengan laki-laki itu. والحاصل أن المرأة عليها أن تخشى الله وتخافه فلا تسافر لا إلى الحج ولا إلى غيره إلا مع محرم يكون بالغًا عاقلا . والله المستعان Alhasil bahwa seorang wanita hendaknya ia takut kepada Allah dan tidak safar baik untuk haji ataupun tujuan yang lainnya kecuali bersama mahram yang baligh dan berakal. Dan Allah tempat meminta pertolongan. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/34380) Berdasarkan keterangan diatas, dari hadits yang disebutkan dimuka kita dapat petik pelajaran, bahwa apabila sang istri telah terpenuhi syarat wajib haji maka hendaknya sang suami menemani istrinya pergi haji, tentu jika memiliki kemampuan. Hendaknya saling tolong menolong agar dapat menunaikan ibadah wajib ini. Atau apabila terdapat mahram istri seperti saudara atau ayah yang pergi haji bersamanya maka sang suami wajib mengizinkan dan tidak boleh melarang. Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya: Jika seorang suami melarang istrinya apakah berdosa? Beliau menjawab: نعم ، يأثم إذا منع زوجته من الحج الذي تمت شروطه ، فهو آثم ، يعنى لو قالت : هذا مَحْرَمٌ ، هذا أخي يحج بي ، وأنا عندي نفقة ، ولا أريد منك قرشاً ، وهي لم تؤد الفريضة فيجب أن يأذن لها ، فإن لم يفعل حجت ولو لم يأذن ، إلا أن تخاف أن يطلقها فتكون حينئذ معذورة Iya, dia berdosa jika melarang istrinya dari haji yang telah terpenuhi syarat (wajibnya) maka dia berdosa. Yaitu seandainya istrinya berkata: “ini mahram(ku), ini saudara laki-lakiku haji bersamaku. Aku memiliki nafkah dan aku tidak meminta darimu uang (untuk haji).” Dan istri belum menunaikan haji wajib sebelumnya maka sang suami wajib mengizinkannya. Jika suami tidak mengizinkan, maka bagi istrinya untuk tetap berhaji meskipun tidak diizinkan. Kecuali jika istri takut ditalak oleh suami, maka ia ma’dzur (berudzur dari haji). (Fatawa Ibn Utsaimin: 21/115) Jika tidak ada mahram bagi istri sedangkan suami belum memiliki kemampuan maka nasehatkan kepada istri dan berikan penjelasan dengan baik serta lembut bahwa diantara syarat wajib haji ialah adanya mahram atau suami yang mendampingi. Yang artinya apabila syarat ini belum terpenuhi maka tidaklah wajib bagi seorang wanita muslimah untuk berhaji. Dan katakan kepadanya mari kita saling tolong menolong agar dapat haji bersama pada tahun berikutnya. Jika istri belum terima, dalam keadaan ini suami berhak melarang, karena suami memiliki tanggung jawab terhadap istrinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap hal yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan hal yang diperintahkan.” (Qs. at-Tahrim: 6). Hendaknya sang suami memilih cara-cara terbaik dan penuh hikmah untuk menyelesaikan masalah dalam keluarga sehingga masalah tidak menimbulkan masalah baru. Jelaskan dengan penuh kelembutan dan kesabaran tentang hadits-hadits yang melarang seorang wanita safar tanpa mahram, hadits-hadits yang menjelaskan besarnya hak suami dalam islam, dan wajibnya seorang wanita mentaati suami, yang bahkan ini merupakan satu pundi pintu surga bagi sang istri. Jika istri melawan, ingatlah, bahwa hidayah taufik hanya milik Allah. Maka mari kita selalu perbanyak doa memohon pertolongan kepada Allah, Semoga Allah memberikan kepada kita dan keluarga kita hidayah serta taufiq-Nya. Kemudian pilihlah waktu yang tepat untuk kembali menasehati agar tidak mengulangi dan mentaati suami. Maka siapa yang telah menunaikan kewajiban amar makruf nahi munkar dia telah terlepas dari tanggungan. InsyaAllah tidak ada dosa baginya. Tidak taatnya istri kepada suami dalam syariat ini disebut nusyuz. Dan dalam keadaan ini ada beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh seorang suami. Langkah-langkah tersebut terdapat dalam firman Allah Ta’ala: وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Pertama: Nasehat yang baik. Jika belum, Kedua: Pisah tempat tidur dalam satu rumah. Jika belum, Ketiga: Pukulan yang mendidik. Pukulan yang tidak melukai dan bukan diwajah. Pukulan ini jika diharapkan dapat menghentikan nusyuz sang istri. Untuk lebih terperinci tentang hal ini bisa dibaca dalam kitab-kitab fikih atau silahkan baca pada artikel berikut: Sikap Terhadap Istri yang Kurang Patuh <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Sikap Terhadap Istri yang Kurang Patuh&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/4419-sikap-terhadap-istri-yang-kurang-patuh.html/embed#?secret=pLRS2Bo8Bs#?secret=SBGokxiyTT" data-secret="SBGokxiyTT" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Demikian, semoga dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan saudara. Semoga Allah selalu memberikan hidayahnya kepada kita dan keluarga kita. WaAllohu Ta’ala a’lam bisshawab. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bitcoin Konsultasi Syariah, Arti Istidraj, Gambar Tangan Meminta, Pahala Puasa Sya Ban, Cara Merapikan Alis Mata, Doa Dzikir Pagi Dan Petang Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 276 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kesempatan Mengetuk Pintu Sang Raja

Kesempatan mengetuk pintu Sang Raja tidaklah terbatas di saat pelaksanaan shalat lima waktu semata. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan banyak kesempatan sepanjang siang dan malam. Mengetuk Pintu Sang RajaSahabat ‘Abdullah Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu pernah berujar,مَا دُمْتَ فِي صَلاةٍ فَأَنْتَ تَقْرَعُ بَابَ الْمَلِكِ ، وَمَنْ يَقْرَعْ بَابَ الْمَلِكِ يُفْتَحْ لَهُ“Engkau tengah mengetuk pintu Sang Raja di sepanjang shalat. Dan setiap orang yang mengetuknya, niscaya akan dibukakan jalan keluar.” [Shifat ash-Shafwah, 1:156]Siapakah Raja dimaksud, yang senantiasa kita ketuk pintu-Nya di setiap kali shalat? Tentulah Dia adalah Allah, Rabb semesta alam, yang di Tangan-Nya-lah segala perbendaharaan bumi dan langit berada, begitu pula dengan seluruh perbaikan hati dan keadaan yang dialami hamba.Kesempatan mengetuk pintu Sang Raja tidaklah terbatas di saat pelaksanaan shalat lima waktu semata. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan banyak kesempatan sepanjang siang dan malam. Hebatnya lagi, Allah Ta’ala justru bergembira jika para hamba-Nya senantiasa mengetuk pintu-Nya, memanjatkan permohonan dan permintaan kepada-Nya. Hal yang sungguh berbeda jika kita melakukan hal yang sama kepada makhluk. Mereka akan menggerutu dan justru bosan dengan permintaan yang kita lakukan terus-menerus!Kesempatan kita untuk mengetuk pintu Sang Raja adalah kesempatan yang berharga, namun tidak perlu meminta izin atau membuat janji sebagaimana hal itu harus dilakukan terlebih dahulu jika kita ingin bertemu dengan raja-raja dan orang-orang penting di dunia. Kesempatan yang merupakan nikmat luar biasa seperti yang dikatakan al-Muzani rahimahullah,من مثلك يا ابن آدم؟! خلي بينك وبين المحراب والماء ، كلما شئت دخلت على الله عز وجل ليس بينك وبينه ترجمان“Siapakah yang hidupnya lebih nikmat darimu, wahai anak cucu Adam?! Engkau bisa berkhalwat di dalam mihrab bermodalkan air untuk berwudhu, sehingga setiap kali ingin bertemu dengan Allah, Engkau tinggal masuk ke dalam mihrab dan mengerjakan shalat, dimana Engkau bisa berkomunikasi dengan Allah tanpa adanya penerjemah.” [az-Zuhd, hlm. 246]Baca Juga: Waktu Sahur Bukan Untuk Ngobrol dan Nonton, Tapi Doa dan istigfarBukan Berarti Solusi akan Otomatis dan Segera DiberikanAkan tetapi, ketika sahabat Abdullah ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu menyatakan bahwa setiap orang yang mengerjakan shalat tengah mengetuk pintu Allah Ta’ala dan pasti akan menemui solusi atas permasalahan hidup yang dikeluhkannya, hal itu bukan berarti bahwa solusi akan otomatis dan segera diberikan. Terkadang Allah Ta’ala menunda untuk membuka pintu-Nya dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi hamba-Nya karena adanya hikmah yang mendalam. Dengan demikian, ada kebaikan di atas kebaikan yang mungkin tidak akan diperoleh hamba ketika do’a dan permintaannya langsung dikabulkan Allah Ta’ala!Boleh jadi tertundanya jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi hamba melahirkan berbagai ibadah pada diri hamba seperti ikhbaat (merendahkan diri di hadapan Allah) dan inaabah (kembali kepada Allah); merasakan kelezatan tatkala memohon dan bermunajat kepada Allah; dan berbagai ibadah kalbu yang membawa kehidupan bagi hati, yang mungkin tidak pernah terbayang dalam benak hamba sebelumnya. Setiap orang yang terus-menerus mengetuk pintu Sang Raja, tentu akan mendapatkan solusi atas permasalahannya. Akan tetapi, apakah hakikat solusi itu? Apakah hanya terkabulnya do’a semata? Sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pengabulan do’a itu hanya salah satu respon atas do’a yang dipanjatkan hamba. Terkadang Allah mencegah musibah agar tidak menimpa hamba, yang bisa jadi lebih buruk dari permasalahan yang tengah dihadapi. Atau Allah menundanya agar balasannya diberikan kelak di hari kiamat. Minimal, dan tentu hal ini bukan berarti sedikit, Allah akan menetapkan pahala atas upayanya mengetuk pintu Sang Raja, pahala yang tentu sangat dibutuhkan karena lebih berharga daripada seisi dunia di kala seluruh hamba membaca lembaran-lembaran catatan amalnya.Solusi yang lebih besar dari itu semua adalah Allah Ta’ala menjadikan hamba cinta dan larut dalam kesenangan bermunajat, memanjatkan do’a kepada-Nya, dan merasakan kedekatan dengan-Nya. Tidak ada nikmat dunia yang sebanding dengan itu, dan tidak ada musibah yang lebih besar ketika hamba kehilangan setelah mampu merasakannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,العبد قد تنزل به النازلة فيكون مقصوده طلب حاجته، وتفريج كرباته، فيسعى في ذلك بالسؤال والتضرع، وإن كان ذلك من العبادة والطاعة، ثم يكون في أول الأمر قصده حصول ذلك المطلوب: من الرزق والنصر والعافية مطلقا، ثم الدعاء والتضرع يفتح له من أبواب الإيمان بالله عز وجل ومعرفته ومحبته، والتنعم بذكره ودعائه، ما يكون هو أحب إليه وأعظم قدرا عنده من تلك الحاجة التي همته. وهذا من رحمة الله بعباده، يسوقهم بالحاجات الدنيوية إلى المقاصد العلية الدينية“Terkadang hamba mengalami permasalahan, sehingga dia pun bertujuan memanjatkan keperluan dan memohon solusi dari kesulitan. Hal itu mendorongnya untuk meminta dan merendahkan diri di hadapan Allah, yang merupakan salah satu bentuk ibadah dan ketaatan. Pertama kali boleh jadi tujuan hamba itu adalah sekadar memperoleh rizki, pertolongan, dan keselamatan yang diinginkan. Namun, do’a dan perendahan diri membukakan pintu keimanan, makrifat, dan kecintaan kepada Allah; memberi kesempatan kepada dirinya untuk bersenang-senang dengan berdzikir dan berdo’a kepada-Nya, yang semua itu sebenarnya lebih baik baginya dan lebih bernilai daripada keperluan duniawi yang diinginkannya. Inilah salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, di mana Dia menggiring hamba untuk memanjatkan kebutuhan dunianya, namun memberikan hasil mulia yang membawa kebaikan pada agama” [Iqtidha ash-Shirath al-Mustaqim, 3: 312-313]Semoga Allah Ta’ala tidak menghalangi diri kita dari kelezatan bermunajat kepada-Nya dan kenyamanan berdekatan dengan-Nya. Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Kesempatan Mengetuk Pintu Sang Raja

Kesempatan mengetuk pintu Sang Raja tidaklah terbatas di saat pelaksanaan shalat lima waktu semata. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan banyak kesempatan sepanjang siang dan malam. Mengetuk Pintu Sang RajaSahabat ‘Abdullah Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu pernah berujar,مَا دُمْتَ فِي صَلاةٍ فَأَنْتَ تَقْرَعُ بَابَ الْمَلِكِ ، وَمَنْ يَقْرَعْ بَابَ الْمَلِكِ يُفْتَحْ لَهُ“Engkau tengah mengetuk pintu Sang Raja di sepanjang shalat. Dan setiap orang yang mengetuknya, niscaya akan dibukakan jalan keluar.” [Shifat ash-Shafwah, 1:156]Siapakah Raja dimaksud, yang senantiasa kita ketuk pintu-Nya di setiap kali shalat? Tentulah Dia adalah Allah, Rabb semesta alam, yang di Tangan-Nya-lah segala perbendaharaan bumi dan langit berada, begitu pula dengan seluruh perbaikan hati dan keadaan yang dialami hamba.Kesempatan mengetuk pintu Sang Raja tidaklah terbatas di saat pelaksanaan shalat lima waktu semata. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan banyak kesempatan sepanjang siang dan malam. Hebatnya lagi, Allah Ta’ala justru bergembira jika para hamba-Nya senantiasa mengetuk pintu-Nya, memanjatkan permohonan dan permintaan kepada-Nya. Hal yang sungguh berbeda jika kita melakukan hal yang sama kepada makhluk. Mereka akan menggerutu dan justru bosan dengan permintaan yang kita lakukan terus-menerus!Kesempatan kita untuk mengetuk pintu Sang Raja adalah kesempatan yang berharga, namun tidak perlu meminta izin atau membuat janji sebagaimana hal itu harus dilakukan terlebih dahulu jika kita ingin bertemu dengan raja-raja dan orang-orang penting di dunia. Kesempatan yang merupakan nikmat luar biasa seperti yang dikatakan al-Muzani rahimahullah,من مثلك يا ابن آدم؟! خلي بينك وبين المحراب والماء ، كلما شئت دخلت على الله عز وجل ليس بينك وبينه ترجمان“Siapakah yang hidupnya lebih nikmat darimu, wahai anak cucu Adam?! Engkau bisa berkhalwat di dalam mihrab bermodalkan air untuk berwudhu, sehingga setiap kali ingin bertemu dengan Allah, Engkau tinggal masuk ke dalam mihrab dan mengerjakan shalat, dimana Engkau bisa berkomunikasi dengan Allah tanpa adanya penerjemah.” [az-Zuhd, hlm. 246]Baca Juga: Waktu Sahur Bukan Untuk Ngobrol dan Nonton, Tapi Doa dan istigfarBukan Berarti Solusi akan Otomatis dan Segera DiberikanAkan tetapi, ketika sahabat Abdullah ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu menyatakan bahwa setiap orang yang mengerjakan shalat tengah mengetuk pintu Allah Ta’ala dan pasti akan menemui solusi atas permasalahan hidup yang dikeluhkannya, hal itu bukan berarti bahwa solusi akan otomatis dan segera diberikan. Terkadang Allah Ta’ala menunda untuk membuka pintu-Nya dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi hamba-Nya karena adanya hikmah yang mendalam. Dengan demikian, ada kebaikan di atas kebaikan yang mungkin tidak akan diperoleh hamba ketika do’a dan permintaannya langsung dikabulkan Allah Ta’ala!Boleh jadi tertundanya jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi hamba melahirkan berbagai ibadah pada diri hamba seperti ikhbaat (merendahkan diri di hadapan Allah) dan inaabah (kembali kepada Allah); merasakan kelezatan tatkala memohon dan bermunajat kepada Allah; dan berbagai ibadah kalbu yang membawa kehidupan bagi hati, yang mungkin tidak pernah terbayang dalam benak hamba sebelumnya. Setiap orang yang terus-menerus mengetuk pintu Sang Raja, tentu akan mendapatkan solusi atas permasalahannya. Akan tetapi, apakah hakikat solusi itu? Apakah hanya terkabulnya do’a semata? Sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pengabulan do’a itu hanya salah satu respon atas do’a yang dipanjatkan hamba. Terkadang Allah mencegah musibah agar tidak menimpa hamba, yang bisa jadi lebih buruk dari permasalahan yang tengah dihadapi. Atau Allah menundanya agar balasannya diberikan kelak di hari kiamat. Minimal, dan tentu hal ini bukan berarti sedikit, Allah akan menetapkan pahala atas upayanya mengetuk pintu Sang Raja, pahala yang tentu sangat dibutuhkan karena lebih berharga daripada seisi dunia di kala seluruh hamba membaca lembaran-lembaran catatan amalnya.Solusi yang lebih besar dari itu semua adalah Allah Ta’ala menjadikan hamba cinta dan larut dalam kesenangan bermunajat, memanjatkan do’a kepada-Nya, dan merasakan kedekatan dengan-Nya. Tidak ada nikmat dunia yang sebanding dengan itu, dan tidak ada musibah yang lebih besar ketika hamba kehilangan setelah mampu merasakannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,العبد قد تنزل به النازلة فيكون مقصوده طلب حاجته، وتفريج كرباته، فيسعى في ذلك بالسؤال والتضرع، وإن كان ذلك من العبادة والطاعة، ثم يكون في أول الأمر قصده حصول ذلك المطلوب: من الرزق والنصر والعافية مطلقا، ثم الدعاء والتضرع يفتح له من أبواب الإيمان بالله عز وجل ومعرفته ومحبته، والتنعم بذكره ودعائه، ما يكون هو أحب إليه وأعظم قدرا عنده من تلك الحاجة التي همته. وهذا من رحمة الله بعباده، يسوقهم بالحاجات الدنيوية إلى المقاصد العلية الدينية“Terkadang hamba mengalami permasalahan, sehingga dia pun bertujuan memanjatkan keperluan dan memohon solusi dari kesulitan. Hal itu mendorongnya untuk meminta dan merendahkan diri di hadapan Allah, yang merupakan salah satu bentuk ibadah dan ketaatan. Pertama kali boleh jadi tujuan hamba itu adalah sekadar memperoleh rizki, pertolongan, dan keselamatan yang diinginkan. Namun, do’a dan perendahan diri membukakan pintu keimanan, makrifat, dan kecintaan kepada Allah; memberi kesempatan kepada dirinya untuk bersenang-senang dengan berdzikir dan berdo’a kepada-Nya, yang semua itu sebenarnya lebih baik baginya dan lebih bernilai daripada keperluan duniawi yang diinginkannya. Inilah salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, di mana Dia menggiring hamba untuk memanjatkan kebutuhan dunianya, namun memberikan hasil mulia yang membawa kebaikan pada agama” [Iqtidha ash-Shirath al-Mustaqim, 3: 312-313]Semoga Allah Ta’ala tidak menghalangi diri kita dari kelezatan bermunajat kepada-Nya dan kenyamanan berdekatan dengan-Nya. Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id
Kesempatan mengetuk pintu Sang Raja tidaklah terbatas di saat pelaksanaan shalat lima waktu semata. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan banyak kesempatan sepanjang siang dan malam. Mengetuk Pintu Sang RajaSahabat ‘Abdullah Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu pernah berujar,مَا دُمْتَ فِي صَلاةٍ فَأَنْتَ تَقْرَعُ بَابَ الْمَلِكِ ، وَمَنْ يَقْرَعْ بَابَ الْمَلِكِ يُفْتَحْ لَهُ“Engkau tengah mengetuk pintu Sang Raja di sepanjang shalat. Dan setiap orang yang mengetuknya, niscaya akan dibukakan jalan keluar.” [Shifat ash-Shafwah, 1:156]Siapakah Raja dimaksud, yang senantiasa kita ketuk pintu-Nya di setiap kali shalat? Tentulah Dia adalah Allah, Rabb semesta alam, yang di Tangan-Nya-lah segala perbendaharaan bumi dan langit berada, begitu pula dengan seluruh perbaikan hati dan keadaan yang dialami hamba.Kesempatan mengetuk pintu Sang Raja tidaklah terbatas di saat pelaksanaan shalat lima waktu semata. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan banyak kesempatan sepanjang siang dan malam. Hebatnya lagi, Allah Ta’ala justru bergembira jika para hamba-Nya senantiasa mengetuk pintu-Nya, memanjatkan permohonan dan permintaan kepada-Nya. Hal yang sungguh berbeda jika kita melakukan hal yang sama kepada makhluk. Mereka akan menggerutu dan justru bosan dengan permintaan yang kita lakukan terus-menerus!Kesempatan kita untuk mengetuk pintu Sang Raja adalah kesempatan yang berharga, namun tidak perlu meminta izin atau membuat janji sebagaimana hal itu harus dilakukan terlebih dahulu jika kita ingin bertemu dengan raja-raja dan orang-orang penting di dunia. Kesempatan yang merupakan nikmat luar biasa seperti yang dikatakan al-Muzani rahimahullah,من مثلك يا ابن آدم؟! خلي بينك وبين المحراب والماء ، كلما شئت دخلت على الله عز وجل ليس بينك وبينه ترجمان“Siapakah yang hidupnya lebih nikmat darimu, wahai anak cucu Adam?! Engkau bisa berkhalwat di dalam mihrab bermodalkan air untuk berwudhu, sehingga setiap kali ingin bertemu dengan Allah, Engkau tinggal masuk ke dalam mihrab dan mengerjakan shalat, dimana Engkau bisa berkomunikasi dengan Allah tanpa adanya penerjemah.” [az-Zuhd, hlm. 246]Baca Juga: Waktu Sahur Bukan Untuk Ngobrol dan Nonton, Tapi Doa dan istigfarBukan Berarti Solusi akan Otomatis dan Segera DiberikanAkan tetapi, ketika sahabat Abdullah ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu menyatakan bahwa setiap orang yang mengerjakan shalat tengah mengetuk pintu Allah Ta’ala dan pasti akan menemui solusi atas permasalahan hidup yang dikeluhkannya, hal itu bukan berarti bahwa solusi akan otomatis dan segera diberikan. Terkadang Allah Ta’ala menunda untuk membuka pintu-Nya dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi hamba-Nya karena adanya hikmah yang mendalam. Dengan demikian, ada kebaikan di atas kebaikan yang mungkin tidak akan diperoleh hamba ketika do’a dan permintaannya langsung dikabulkan Allah Ta’ala!Boleh jadi tertundanya jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi hamba melahirkan berbagai ibadah pada diri hamba seperti ikhbaat (merendahkan diri di hadapan Allah) dan inaabah (kembali kepada Allah); merasakan kelezatan tatkala memohon dan bermunajat kepada Allah; dan berbagai ibadah kalbu yang membawa kehidupan bagi hati, yang mungkin tidak pernah terbayang dalam benak hamba sebelumnya. Setiap orang yang terus-menerus mengetuk pintu Sang Raja, tentu akan mendapatkan solusi atas permasalahannya. Akan tetapi, apakah hakikat solusi itu? Apakah hanya terkabulnya do’a semata? Sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pengabulan do’a itu hanya salah satu respon atas do’a yang dipanjatkan hamba. Terkadang Allah mencegah musibah agar tidak menimpa hamba, yang bisa jadi lebih buruk dari permasalahan yang tengah dihadapi. Atau Allah menundanya agar balasannya diberikan kelak di hari kiamat. Minimal, dan tentu hal ini bukan berarti sedikit, Allah akan menetapkan pahala atas upayanya mengetuk pintu Sang Raja, pahala yang tentu sangat dibutuhkan karena lebih berharga daripada seisi dunia di kala seluruh hamba membaca lembaran-lembaran catatan amalnya.Solusi yang lebih besar dari itu semua adalah Allah Ta’ala menjadikan hamba cinta dan larut dalam kesenangan bermunajat, memanjatkan do’a kepada-Nya, dan merasakan kedekatan dengan-Nya. Tidak ada nikmat dunia yang sebanding dengan itu, dan tidak ada musibah yang lebih besar ketika hamba kehilangan setelah mampu merasakannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,العبد قد تنزل به النازلة فيكون مقصوده طلب حاجته، وتفريج كرباته، فيسعى في ذلك بالسؤال والتضرع، وإن كان ذلك من العبادة والطاعة، ثم يكون في أول الأمر قصده حصول ذلك المطلوب: من الرزق والنصر والعافية مطلقا، ثم الدعاء والتضرع يفتح له من أبواب الإيمان بالله عز وجل ومعرفته ومحبته، والتنعم بذكره ودعائه، ما يكون هو أحب إليه وأعظم قدرا عنده من تلك الحاجة التي همته. وهذا من رحمة الله بعباده، يسوقهم بالحاجات الدنيوية إلى المقاصد العلية الدينية“Terkadang hamba mengalami permasalahan, sehingga dia pun bertujuan memanjatkan keperluan dan memohon solusi dari kesulitan. Hal itu mendorongnya untuk meminta dan merendahkan diri di hadapan Allah, yang merupakan salah satu bentuk ibadah dan ketaatan. Pertama kali boleh jadi tujuan hamba itu adalah sekadar memperoleh rizki, pertolongan, dan keselamatan yang diinginkan. Namun, do’a dan perendahan diri membukakan pintu keimanan, makrifat, dan kecintaan kepada Allah; memberi kesempatan kepada dirinya untuk bersenang-senang dengan berdzikir dan berdo’a kepada-Nya, yang semua itu sebenarnya lebih baik baginya dan lebih bernilai daripada keperluan duniawi yang diinginkannya. Inilah salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, di mana Dia menggiring hamba untuk memanjatkan kebutuhan dunianya, namun memberikan hasil mulia yang membawa kebaikan pada agama” [Iqtidha ash-Shirath al-Mustaqim, 3: 312-313]Semoga Allah Ta’ala tidak menghalangi diri kita dari kelezatan bermunajat kepada-Nya dan kenyamanan berdekatan dengan-Nya. Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id


Kesempatan mengetuk pintu Sang Raja tidaklah terbatas di saat pelaksanaan shalat lima waktu semata. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan banyak kesempatan sepanjang siang dan malam. Mengetuk Pintu Sang RajaSahabat ‘Abdullah Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu pernah berujar,مَا دُمْتَ فِي صَلاةٍ فَأَنْتَ تَقْرَعُ بَابَ الْمَلِكِ ، وَمَنْ يَقْرَعْ بَابَ الْمَلِكِ يُفْتَحْ لَهُ“Engkau tengah mengetuk pintu Sang Raja di sepanjang shalat. Dan setiap orang yang mengetuknya, niscaya akan dibukakan jalan keluar.” [Shifat ash-Shafwah, 1:156]Siapakah Raja dimaksud, yang senantiasa kita ketuk pintu-Nya di setiap kali shalat? Tentulah Dia adalah Allah, Rabb semesta alam, yang di Tangan-Nya-lah segala perbendaharaan bumi dan langit berada, begitu pula dengan seluruh perbaikan hati dan keadaan yang dialami hamba.Kesempatan mengetuk pintu Sang Raja tidaklah terbatas di saat pelaksanaan shalat lima waktu semata. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan banyak kesempatan sepanjang siang dan malam. Hebatnya lagi, Allah Ta’ala justru bergembira jika para hamba-Nya senantiasa mengetuk pintu-Nya, memanjatkan permohonan dan permintaan kepada-Nya. Hal yang sungguh berbeda jika kita melakukan hal yang sama kepada makhluk. Mereka akan menggerutu dan justru bosan dengan permintaan yang kita lakukan terus-menerus!Kesempatan kita untuk mengetuk pintu Sang Raja adalah kesempatan yang berharga, namun tidak perlu meminta izin atau membuat janji sebagaimana hal itu harus dilakukan terlebih dahulu jika kita ingin bertemu dengan raja-raja dan orang-orang penting di dunia. Kesempatan yang merupakan nikmat luar biasa seperti yang dikatakan al-Muzani rahimahullah,من مثلك يا ابن آدم؟! خلي بينك وبين المحراب والماء ، كلما شئت دخلت على الله عز وجل ليس بينك وبينه ترجمان“Siapakah yang hidupnya lebih nikmat darimu, wahai anak cucu Adam?! Engkau bisa berkhalwat di dalam mihrab bermodalkan air untuk berwudhu, sehingga setiap kali ingin bertemu dengan Allah, Engkau tinggal masuk ke dalam mihrab dan mengerjakan shalat, dimana Engkau bisa berkomunikasi dengan Allah tanpa adanya penerjemah.” [az-Zuhd, hlm. 246]Baca Juga: Waktu Sahur Bukan Untuk Ngobrol dan Nonton, Tapi Doa dan istigfarBukan Berarti Solusi akan Otomatis dan Segera DiberikanAkan tetapi, ketika sahabat Abdullah ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu menyatakan bahwa setiap orang yang mengerjakan shalat tengah mengetuk pintu Allah Ta’ala dan pasti akan menemui solusi atas permasalahan hidup yang dikeluhkannya, hal itu bukan berarti bahwa solusi akan otomatis dan segera diberikan. Terkadang Allah Ta’ala menunda untuk membuka pintu-Nya dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi hamba-Nya karena adanya hikmah yang mendalam. Dengan demikian, ada kebaikan di atas kebaikan yang mungkin tidak akan diperoleh hamba ketika do’a dan permintaannya langsung dikabulkan Allah Ta’ala!Boleh jadi tertundanya jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi hamba melahirkan berbagai ibadah pada diri hamba seperti ikhbaat (merendahkan diri di hadapan Allah) dan inaabah (kembali kepada Allah); merasakan kelezatan tatkala memohon dan bermunajat kepada Allah; dan berbagai ibadah kalbu yang membawa kehidupan bagi hati, yang mungkin tidak pernah terbayang dalam benak hamba sebelumnya. Setiap orang yang terus-menerus mengetuk pintu Sang Raja, tentu akan mendapatkan solusi atas permasalahannya. Akan tetapi, apakah hakikat solusi itu? Apakah hanya terkabulnya do’a semata? Sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pengabulan do’a itu hanya salah satu respon atas do’a yang dipanjatkan hamba. Terkadang Allah mencegah musibah agar tidak menimpa hamba, yang bisa jadi lebih buruk dari permasalahan yang tengah dihadapi. Atau Allah menundanya agar balasannya diberikan kelak di hari kiamat. Minimal, dan tentu hal ini bukan berarti sedikit, Allah akan menetapkan pahala atas upayanya mengetuk pintu Sang Raja, pahala yang tentu sangat dibutuhkan karena lebih berharga daripada seisi dunia di kala seluruh hamba membaca lembaran-lembaran catatan amalnya.Solusi yang lebih besar dari itu semua adalah Allah Ta’ala menjadikan hamba cinta dan larut dalam kesenangan bermunajat, memanjatkan do’a kepada-Nya, dan merasakan kedekatan dengan-Nya. Tidak ada nikmat dunia yang sebanding dengan itu, dan tidak ada musibah yang lebih besar ketika hamba kehilangan setelah mampu merasakannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,العبد قد تنزل به النازلة فيكون مقصوده طلب حاجته، وتفريج كرباته، فيسعى في ذلك بالسؤال والتضرع، وإن كان ذلك من العبادة والطاعة، ثم يكون في أول الأمر قصده حصول ذلك المطلوب: من الرزق والنصر والعافية مطلقا، ثم الدعاء والتضرع يفتح له من أبواب الإيمان بالله عز وجل ومعرفته ومحبته، والتنعم بذكره ودعائه، ما يكون هو أحب إليه وأعظم قدرا عنده من تلك الحاجة التي همته. وهذا من رحمة الله بعباده، يسوقهم بالحاجات الدنيوية إلى المقاصد العلية الدينية“Terkadang hamba mengalami permasalahan, sehingga dia pun bertujuan memanjatkan keperluan dan memohon solusi dari kesulitan. Hal itu mendorongnya untuk meminta dan merendahkan diri di hadapan Allah, yang merupakan salah satu bentuk ibadah dan ketaatan. Pertama kali boleh jadi tujuan hamba itu adalah sekadar memperoleh rizki, pertolongan, dan keselamatan yang diinginkan. Namun, do’a dan perendahan diri membukakan pintu keimanan, makrifat, dan kecintaan kepada Allah; memberi kesempatan kepada dirinya untuk bersenang-senang dengan berdzikir dan berdo’a kepada-Nya, yang semua itu sebenarnya lebih baik baginya dan lebih bernilai daripada keperluan duniawi yang diinginkannya. Inilah salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, di mana Dia menggiring hamba untuk memanjatkan kebutuhan dunianya, namun memberikan hasil mulia yang membawa kebaikan pada agama” [Iqtidha ash-Shirath al-Mustaqim, 3: 312-313]Semoga Allah Ta’ala tidak menghalangi diri kita dari kelezatan bermunajat kepada-Nya dan kenyamanan berdekatan dengan-Nya. Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda

Bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah saat wabah Corona melanda? Berikut tinjauan hukumnya. Daftar Isi tutup 1. Masalah pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat dirinci sebagai berikut: 2. Majelis Ulama Indonesia menetapkan sebagai berikut yang ringkasnya: 2.1. Dikembangkan dari: Dalam Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (hlm. 22) menyatakan bahwa meninggalkan shalat berjamaah dan shalat Jumat dibolehkan hanya ketika khawatir tertimpa bahaya yang sudah terlihat jelas bahayanya dan yakin, atau yakin akan terkena virus. Adapun jika baru sangkaan, maka tidak dibolehkan meninggalkan shalat jamaah dan shalat jumat. Yang menganggap bahaya ataukah tidak untuk berkumpul adalah para pakar dan pemerintah yang bertanggungjawab dalam hal ini.   Masalah pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat dirinci sebagai berikut: Pertama: Pasien yang terkena virus diharamkan menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah, hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ “Jangan dikumpulkan yang sakit dengan yang sehat.” (HR. Bukhari, no. 5771 dan Muslim, no. 2221) Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (HR. Bukhari, no. 5728 dan Muslim, no. 2218) Kedua: Orang yang diputuskan oleh instansi khusus untuk diisolasi, maka dia harus berkomitmen akan hal itu dan tidak menghadiri shalat berjamaah dan shalat Jumat, dia menunaikan shalatnya di rumah atau di tempat isolasinya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Asy-Syarid dari bapaknya, ia berkata, كَانَ فِى وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَفَارْجِعْ » “Dahulu ada utusan dari Tsaqif ada yang terkena kusta. Maka Nabi shallallahu alihi wa sallam mengirim pesan ‘Sungguh kami telah membaiat Anda, maka pulanglah.” (HR. Muslim, no. 328). Ketiga: Yang khawatir terkena virus (karena sudah menyebar di daerahnya) atau ia dapat mencelakai orang lain, maka dia diberi keringanan tidak menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.”(Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) Dari semua yang disebutkan di atas, kalau dia tidak menghadiri shalat Jumat, maka diganti dengan shalat Zhuhur empat rakaat. [Hal di atas kami ringkaskan dari fatwa Hayah Kibar Al-‘Ulama’ di Kerajasan Saudi Arabia, no. 246, 16/7/1441 H]   Majelis Ulama Indonesia menetapkan sebagai berikut yang ringkasnya: Pertama: Jika berada di suatu kawasan yang potensi penularan tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Kedua: Jika berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. (Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no. 14 tahun 2020)   Dikembangkan dari: Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (Ma’a Dirosah Fiqhiyyah li Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bi Virus Corona). Abu ‘Abdil ‘Aziz Haitam bin Qasim Al-Hamri. Terbitan 1441 H, 2020. Fatwa Islamqa binaan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 333514. https://islamqa.info/ar/answers/333514/حكم-شهود-صلاة-الجمعة-والجماعة-في-حال-انتشار-الوباء-او-الخوف-من-انتشاره Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no. 14 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.   Baca Juga: Mati Karena Virus Corona, Apakah Mati Syahid? Yang Lebih Bahaya dari Corona   Diselesaikan Selasa pagi, 22 Rajab 1441 H, 17 Maret 2020, di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Tagscorona hukum shalat jamaah hukum shalat jumat hukum shalat tarawih keutamaan shalat jumat meninggalkan shalat jumat menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah shalat jumat

Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda

Bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah saat wabah Corona melanda? Berikut tinjauan hukumnya. Daftar Isi tutup 1. Masalah pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat dirinci sebagai berikut: 2. Majelis Ulama Indonesia menetapkan sebagai berikut yang ringkasnya: 2.1. Dikembangkan dari: Dalam Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (hlm. 22) menyatakan bahwa meninggalkan shalat berjamaah dan shalat Jumat dibolehkan hanya ketika khawatir tertimpa bahaya yang sudah terlihat jelas bahayanya dan yakin, atau yakin akan terkena virus. Adapun jika baru sangkaan, maka tidak dibolehkan meninggalkan shalat jamaah dan shalat jumat. Yang menganggap bahaya ataukah tidak untuk berkumpul adalah para pakar dan pemerintah yang bertanggungjawab dalam hal ini.   Masalah pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat dirinci sebagai berikut: Pertama: Pasien yang terkena virus diharamkan menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah, hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ “Jangan dikumpulkan yang sakit dengan yang sehat.” (HR. Bukhari, no. 5771 dan Muslim, no. 2221) Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (HR. Bukhari, no. 5728 dan Muslim, no. 2218) Kedua: Orang yang diputuskan oleh instansi khusus untuk diisolasi, maka dia harus berkomitmen akan hal itu dan tidak menghadiri shalat berjamaah dan shalat Jumat, dia menunaikan shalatnya di rumah atau di tempat isolasinya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Asy-Syarid dari bapaknya, ia berkata, كَانَ فِى وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَفَارْجِعْ » “Dahulu ada utusan dari Tsaqif ada yang terkena kusta. Maka Nabi shallallahu alihi wa sallam mengirim pesan ‘Sungguh kami telah membaiat Anda, maka pulanglah.” (HR. Muslim, no. 328). Ketiga: Yang khawatir terkena virus (karena sudah menyebar di daerahnya) atau ia dapat mencelakai orang lain, maka dia diberi keringanan tidak menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.”(Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) Dari semua yang disebutkan di atas, kalau dia tidak menghadiri shalat Jumat, maka diganti dengan shalat Zhuhur empat rakaat. [Hal di atas kami ringkaskan dari fatwa Hayah Kibar Al-‘Ulama’ di Kerajasan Saudi Arabia, no. 246, 16/7/1441 H]   Majelis Ulama Indonesia menetapkan sebagai berikut yang ringkasnya: Pertama: Jika berada di suatu kawasan yang potensi penularan tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Kedua: Jika berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. (Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no. 14 tahun 2020)   Dikembangkan dari: Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (Ma’a Dirosah Fiqhiyyah li Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bi Virus Corona). Abu ‘Abdil ‘Aziz Haitam bin Qasim Al-Hamri. Terbitan 1441 H, 2020. Fatwa Islamqa binaan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 333514. https://islamqa.info/ar/answers/333514/حكم-شهود-صلاة-الجمعة-والجماعة-في-حال-انتشار-الوباء-او-الخوف-من-انتشاره Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no. 14 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.   Baca Juga: Mati Karena Virus Corona, Apakah Mati Syahid? Yang Lebih Bahaya dari Corona   Diselesaikan Selasa pagi, 22 Rajab 1441 H, 17 Maret 2020, di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Tagscorona hukum shalat jamaah hukum shalat jumat hukum shalat tarawih keutamaan shalat jumat meninggalkan shalat jumat menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah shalat jumat
Bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah saat wabah Corona melanda? Berikut tinjauan hukumnya. Daftar Isi tutup 1. Masalah pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat dirinci sebagai berikut: 2. Majelis Ulama Indonesia menetapkan sebagai berikut yang ringkasnya: 2.1. Dikembangkan dari: Dalam Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (hlm. 22) menyatakan bahwa meninggalkan shalat berjamaah dan shalat Jumat dibolehkan hanya ketika khawatir tertimpa bahaya yang sudah terlihat jelas bahayanya dan yakin, atau yakin akan terkena virus. Adapun jika baru sangkaan, maka tidak dibolehkan meninggalkan shalat jamaah dan shalat jumat. Yang menganggap bahaya ataukah tidak untuk berkumpul adalah para pakar dan pemerintah yang bertanggungjawab dalam hal ini.   Masalah pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat dirinci sebagai berikut: Pertama: Pasien yang terkena virus diharamkan menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah, hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ “Jangan dikumpulkan yang sakit dengan yang sehat.” (HR. Bukhari, no. 5771 dan Muslim, no. 2221) Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (HR. Bukhari, no. 5728 dan Muslim, no. 2218) Kedua: Orang yang diputuskan oleh instansi khusus untuk diisolasi, maka dia harus berkomitmen akan hal itu dan tidak menghadiri shalat berjamaah dan shalat Jumat, dia menunaikan shalatnya di rumah atau di tempat isolasinya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Asy-Syarid dari bapaknya, ia berkata, كَانَ فِى وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَفَارْجِعْ » “Dahulu ada utusan dari Tsaqif ada yang terkena kusta. Maka Nabi shallallahu alihi wa sallam mengirim pesan ‘Sungguh kami telah membaiat Anda, maka pulanglah.” (HR. Muslim, no. 328). Ketiga: Yang khawatir terkena virus (karena sudah menyebar di daerahnya) atau ia dapat mencelakai orang lain, maka dia diberi keringanan tidak menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.”(Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) Dari semua yang disebutkan di atas, kalau dia tidak menghadiri shalat Jumat, maka diganti dengan shalat Zhuhur empat rakaat. [Hal di atas kami ringkaskan dari fatwa Hayah Kibar Al-‘Ulama’ di Kerajasan Saudi Arabia, no. 246, 16/7/1441 H]   Majelis Ulama Indonesia menetapkan sebagai berikut yang ringkasnya: Pertama: Jika berada di suatu kawasan yang potensi penularan tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Kedua: Jika berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. (Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no. 14 tahun 2020)   Dikembangkan dari: Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (Ma’a Dirosah Fiqhiyyah li Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bi Virus Corona). Abu ‘Abdil ‘Aziz Haitam bin Qasim Al-Hamri. Terbitan 1441 H, 2020. Fatwa Islamqa binaan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 333514. https://islamqa.info/ar/answers/333514/حكم-شهود-صلاة-الجمعة-والجماعة-في-حال-انتشار-الوباء-او-الخوف-من-انتشاره Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no. 14 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.   Baca Juga: Mati Karena Virus Corona, Apakah Mati Syahid? Yang Lebih Bahaya dari Corona   Diselesaikan Selasa pagi, 22 Rajab 1441 H, 17 Maret 2020, di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Tagscorona hukum shalat jamaah hukum shalat jumat hukum shalat tarawih keutamaan shalat jumat meninggalkan shalat jumat menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah shalat jumat


Bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah saat wabah Corona melanda? Berikut tinjauan hukumnya. Daftar Isi tutup 1. Masalah pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat dirinci sebagai berikut: 2. Majelis Ulama Indonesia menetapkan sebagai berikut yang ringkasnya: 2.1. Dikembangkan dari: Dalam Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (hlm. 22) menyatakan bahwa meninggalkan shalat berjamaah dan shalat Jumat dibolehkan hanya ketika khawatir tertimpa bahaya yang sudah terlihat jelas bahayanya dan yakin, atau yakin akan terkena virus. Adapun jika baru sangkaan, maka tidak dibolehkan meninggalkan shalat jamaah dan shalat jumat. Yang menganggap bahaya ataukah tidak untuk berkumpul adalah para pakar dan pemerintah yang bertanggungjawab dalam hal ini.   Masalah pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat dirinci sebagai berikut: Pertama: Pasien yang terkena virus diharamkan menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah, hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ “Jangan dikumpulkan yang sakit dengan yang sehat.” (HR. Bukhari, no. 5771 dan Muslim, no. 2221) Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (HR. Bukhari, no. 5728 dan Muslim, no. 2218) Kedua: Orang yang diputuskan oleh instansi khusus untuk diisolasi, maka dia harus berkomitmen akan hal itu dan tidak menghadiri shalat berjamaah dan shalat Jumat, dia menunaikan shalatnya di rumah atau di tempat isolasinya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Asy-Syarid dari bapaknya, ia berkata, كَانَ فِى وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَفَارْجِعْ » “Dahulu ada utusan dari Tsaqif ada yang terkena kusta. Maka Nabi shallallahu alihi wa sallam mengirim pesan ‘Sungguh kami telah membaiat Anda, maka pulanglah.” (HR. Muslim, no. 328). Ketiga: Yang khawatir terkena virus (karena sudah menyebar di daerahnya) atau ia dapat mencelakai orang lain, maka dia diberi keringanan tidak menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.”(Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) Dari semua yang disebutkan di atas, kalau dia tidak menghadiri shalat Jumat, maka diganti dengan shalat Zhuhur empat rakaat. [Hal di atas kami ringkaskan dari fatwa Hayah Kibar Al-‘Ulama’ di Kerajasan Saudi Arabia, no. 246, 16/7/1441 H]   Majelis Ulama Indonesia menetapkan sebagai berikut yang ringkasnya: Pertama: Jika berada di suatu kawasan yang potensi penularan tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Kedua: Jika berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. (Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no. 14 tahun 2020)   Dikembangkan dari: Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (Ma’a Dirosah Fiqhiyyah li Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bi Virus Corona). Abu ‘Abdil ‘Aziz Haitam bin Qasim Al-Hamri. Terbitan 1441 H, 2020. Fatwa Islamqa binaan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 333514. https://islamqa.info/ar/answers/333514/حكم-شهود-صلاة-الجمعة-والجماعة-في-حال-انتشار-الوباء-او-الخوف-من-انتشاره Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no. 14 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.   Baca Juga: Mati Karena Virus Corona, Apakah Mati Syahid? Yang Lebih Bahaya dari Corona   Diselesaikan Selasa pagi, 22 Rajab 1441 H, 17 Maret 2020, di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Tagscorona hukum shalat jamaah hukum shalat jumat hukum shalat tarawih keutamaan shalat jumat meninggalkan shalat jumat menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah shalat jumat

Mati Karena Virus Corona, Apakah Mati Syahid?

Apakah mati karena virus corona tergolong mati syahid? Pertama kali akan dikaji lebih dahulu, apakah virus corona masuk kategori ath-tha’un (wabah yang mematikan) ataukah tidak? Baru nanti akan dibahas apakah dapat dikatakan mati syahid jika ada yang mati karena corona? Lalu syarat disebut syahid apakah sama dengan syahid di medan perang? Daftar Isi tutup 1. Apakah virus corona termasuk ath-tha’un ataukah al-waba’? 2. Jika termasuk ath-tha’un, muslim yang mati karena virus corona tergolong syahid. 3. Syarat syahid adalah bersabar dan berharap pahala dari Allah 3.1. Dikembangkan dari: Apakah virus corona termasuk ath-tha’un ataukah al-waba’? Para ulama berbeda pendapat tentang pengeritan ath-tha’un dan al-waba’. Ada yang menganggap keduanya itu sama dan ada yang membedakan keduanya. Menurut pakar bahasa arab dan pakar kesehatan, al-waba’ (wabah) adalah penyakit yang menular pada suatu wilayah, bisa penyebarannya cepat dan meluas. Sedangkan ath-tha’un adalah wabah yang menyebar lebih luas dan menimbulkan kematian. Inilah pengertian ath-tha’un menurut pakar bahasa dan ulama fikih. Para ulama menganggap bahwa virus corona masuk dalam kategori ath-tha’un. Ulama saat ini yang berpendapat demikian adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh (mufti ‘aam kerajaan Saudi Arabia), Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr (ulama besar di kota Madinah), juga Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily (ulama besar di kota Madinah). Apalagi kalau kita melihat pandangan WHO bahwa virus corona sudah masuk pandemik, lebih jelas lagi kita menyebutnya sebagai ath-tha’un.   Jika termasuk ath-tha’un, muslim yang mati karena virus corona tergolong syahid. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Dari Jabir bin ‘Atik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ “Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘azza wa jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban ath-tha’un (wabah) adalah syahid; mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid; yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid; mati karena penyakit perut adalah syahid; korban kebakaran adalah syahid; yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid; dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya, pen.) adalah syahid.” (HR. Abu Daud, no. 3111. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat keterangan ‘Aun Al-Ma’bud, 8: 275) Di antara maksud syahid sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari, لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ “Karena Allah Ta’ala dan malaikatnya ‘alaihimus salam menyaksikan orang tersebut dengan surga. Makna syahid di sini adalah disaksikan untuknya.” (Syarh Shahih Muslim, 2:142, juga disebutkan dalam Fath Al-Bari, 6:42). Ibnu Hajar menyebutkan pendapat lain, yang dimaksud dengan syahid adalah malaikat menyaksikan bahwa mereka mati dalam keadaan husnul khatimah (akhir hidup yang baik). (Lihat Fath Al-Bari, 6:43) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam: Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 2: 142-143). Dari pembagian Imam Nawawi rahimahullah di atas, jika ada yang mati karena virus corona, makai a masuk dalam golongan syahid yang kedua.   Syarat syahid adalah bersabar dan berharap pahala dari Allah Dari Yahya bin Ya’mar, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan kepadanya bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah yang menyebar dan mematikan), maka beliau menjawab, كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ ، مَا مِنْ عَبْدٍ يَكُونُ فِى بَلَدٍ يَكُونُ فِيهِ ، وَيَمْكُثُ فِيهِ ، لاَ يَخْرُجُ مِنَ الْبَلَدِ ، صَابِرًا مُحْتَسِبًا ، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ “Itu adalah adzab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun Allah menjadikannya sebagai rahmat kepada orang beriman. Tidaklah seorang hamba ada di suatu negeri yang terjangkit wabah di dalamnya, lantas ia tetap di dalamnya, ia tidak keluar dari negeri tersebut lalu bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” (HR. Bukhari, no. 6619) Ibnu Hajar menerangkan bahwa yang dimaksud sebagai adzab adalah untuk orang kafir dan ahli maksiat. Sedangkan wabah itu jadi rahmat untuk orang beriman. Lihat Fath Al-Bari, 10:192.   Dikembangkan dari: Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (Ma’a Dirosah Fiqhiyyah li Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bi Virus Corona). Abu ‘Abdil ‘Aziz Haitam bin Qasim Al-Hamri. Terbitan 1441 H, 2020. Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Yang Lebih Bahaya dari Corona     Diselesaikan menjelang Maghrib, 21 Rajab 1441 H, 16 Maret 2020, di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona menyikapi virus corona virus corona

Mati Karena Virus Corona, Apakah Mati Syahid?

Apakah mati karena virus corona tergolong mati syahid? Pertama kali akan dikaji lebih dahulu, apakah virus corona masuk kategori ath-tha’un (wabah yang mematikan) ataukah tidak? Baru nanti akan dibahas apakah dapat dikatakan mati syahid jika ada yang mati karena corona? Lalu syarat disebut syahid apakah sama dengan syahid di medan perang? Daftar Isi tutup 1. Apakah virus corona termasuk ath-tha’un ataukah al-waba’? 2. Jika termasuk ath-tha’un, muslim yang mati karena virus corona tergolong syahid. 3. Syarat syahid adalah bersabar dan berharap pahala dari Allah 3.1. Dikembangkan dari: Apakah virus corona termasuk ath-tha’un ataukah al-waba’? Para ulama berbeda pendapat tentang pengeritan ath-tha’un dan al-waba’. Ada yang menganggap keduanya itu sama dan ada yang membedakan keduanya. Menurut pakar bahasa arab dan pakar kesehatan, al-waba’ (wabah) adalah penyakit yang menular pada suatu wilayah, bisa penyebarannya cepat dan meluas. Sedangkan ath-tha’un adalah wabah yang menyebar lebih luas dan menimbulkan kematian. Inilah pengertian ath-tha’un menurut pakar bahasa dan ulama fikih. Para ulama menganggap bahwa virus corona masuk dalam kategori ath-tha’un. Ulama saat ini yang berpendapat demikian adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh (mufti ‘aam kerajaan Saudi Arabia), Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr (ulama besar di kota Madinah), juga Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily (ulama besar di kota Madinah). Apalagi kalau kita melihat pandangan WHO bahwa virus corona sudah masuk pandemik, lebih jelas lagi kita menyebutnya sebagai ath-tha’un.   Jika termasuk ath-tha’un, muslim yang mati karena virus corona tergolong syahid. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Dari Jabir bin ‘Atik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ “Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘azza wa jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban ath-tha’un (wabah) adalah syahid; mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid; yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid; mati karena penyakit perut adalah syahid; korban kebakaran adalah syahid; yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid; dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya, pen.) adalah syahid.” (HR. Abu Daud, no. 3111. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat keterangan ‘Aun Al-Ma’bud, 8: 275) Di antara maksud syahid sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari, لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ “Karena Allah Ta’ala dan malaikatnya ‘alaihimus salam menyaksikan orang tersebut dengan surga. Makna syahid di sini adalah disaksikan untuknya.” (Syarh Shahih Muslim, 2:142, juga disebutkan dalam Fath Al-Bari, 6:42). Ibnu Hajar menyebutkan pendapat lain, yang dimaksud dengan syahid adalah malaikat menyaksikan bahwa mereka mati dalam keadaan husnul khatimah (akhir hidup yang baik). (Lihat Fath Al-Bari, 6:43) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam: Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 2: 142-143). Dari pembagian Imam Nawawi rahimahullah di atas, jika ada yang mati karena virus corona, makai a masuk dalam golongan syahid yang kedua.   Syarat syahid adalah bersabar dan berharap pahala dari Allah Dari Yahya bin Ya’mar, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan kepadanya bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah yang menyebar dan mematikan), maka beliau menjawab, كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ ، مَا مِنْ عَبْدٍ يَكُونُ فِى بَلَدٍ يَكُونُ فِيهِ ، وَيَمْكُثُ فِيهِ ، لاَ يَخْرُجُ مِنَ الْبَلَدِ ، صَابِرًا مُحْتَسِبًا ، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ “Itu adalah adzab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun Allah menjadikannya sebagai rahmat kepada orang beriman. Tidaklah seorang hamba ada di suatu negeri yang terjangkit wabah di dalamnya, lantas ia tetap di dalamnya, ia tidak keluar dari negeri tersebut lalu bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” (HR. Bukhari, no. 6619) Ibnu Hajar menerangkan bahwa yang dimaksud sebagai adzab adalah untuk orang kafir dan ahli maksiat. Sedangkan wabah itu jadi rahmat untuk orang beriman. Lihat Fath Al-Bari, 10:192.   Dikembangkan dari: Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (Ma’a Dirosah Fiqhiyyah li Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bi Virus Corona). Abu ‘Abdil ‘Aziz Haitam bin Qasim Al-Hamri. Terbitan 1441 H, 2020. Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Yang Lebih Bahaya dari Corona     Diselesaikan menjelang Maghrib, 21 Rajab 1441 H, 16 Maret 2020, di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona menyikapi virus corona virus corona
Apakah mati karena virus corona tergolong mati syahid? Pertama kali akan dikaji lebih dahulu, apakah virus corona masuk kategori ath-tha’un (wabah yang mematikan) ataukah tidak? Baru nanti akan dibahas apakah dapat dikatakan mati syahid jika ada yang mati karena corona? Lalu syarat disebut syahid apakah sama dengan syahid di medan perang? Daftar Isi tutup 1. Apakah virus corona termasuk ath-tha’un ataukah al-waba’? 2. Jika termasuk ath-tha’un, muslim yang mati karena virus corona tergolong syahid. 3. Syarat syahid adalah bersabar dan berharap pahala dari Allah 3.1. Dikembangkan dari: Apakah virus corona termasuk ath-tha’un ataukah al-waba’? Para ulama berbeda pendapat tentang pengeritan ath-tha’un dan al-waba’. Ada yang menganggap keduanya itu sama dan ada yang membedakan keduanya. Menurut pakar bahasa arab dan pakar kesehatan, al-waba’ (wabah) adalah penyakit yang menular pada suatu wilayah, bisa penyebarannya cepat dan meluas. Sedangkan ath-tha’un adalah wabah yang menyebar lebih luas dan menimbulkan kematian. Inilah pengertian ath-tha’un menurut pakar bahasa dan ulama fikih. Para ulama menganggap bahwa virus corona masuk dalam kategori ath-tha’un. Ulama saat ini yang berpendapat demikian adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh (mufti ‘aam kerajaan Saudi Arabia), Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr (ulama besar di kota Madinah), juga Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily (ulama besar di kota Madinah). Apalagi kalau kita melihat pandangan WHO bahwa virus corona sudah masuk pandemik, lebih jelas lagi kita menyebutnya sebagai ath-tha’un.   Jika termasuk ath-tha’un, muslim yang mati karena virus corona tergolong syahid. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Dari Jabir bin ‘Atik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ “Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘azza wa jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban ath-tha’un (wabah) adalah syahid; mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid; yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid; mati karena penyakit perut adalah syahid; korban kebakaran adalah syahid; yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid; dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya, pen.) adalah syahid.” (HR. Abu Daud, no. 3111. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat keterangan ‘Aun Al-Ma’bud, 8: 275) Di antara maksud syahid sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari, لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ “Karena Allah Ta’ala dan malaikatnya ‘alaihimus salam menyaksikan orang tersebut dengan surga. Makna syahid di sini adalah disaksikan untuknya.” (Syarh Shahih Muslim, 2:142, juga disebutkan dalam Fath Al-Bari, 6:42). Ibnu Hajar menyebutkan pendapat lain, yang dimaksud dengan syahid adalah malaikat menyaksikan bahwa mereka mati dalam keadaan husnul khatimah (akhir hidup yang baik). (Lihat Fath Al-Bari, 6:43) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam: Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 2: 142-143). Dari pembagian Imam Nawawi rahimahullah di atas, jika ada yang mati karena virus corona, makai a masuk dalam golongan syahid yang kedua.   Syarat syahid adalah bersabar dan berharap pahala dari Allah Dari Yahya bin Ya’mar, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan kepadanya bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah yang menyebar dan mematikan), maka beliau menjawab, كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ ، مَا مِنْ عَبْدٍ يَكُونُ فِى بَلَدٍ يَكُونُ فِيهِ ، وَيَمْكُثُ فِيهِ ، لاَ يَخْرُجُ مِنَ الْبَلَدِ ، صَابِرًا مُحْتَسِبًا ، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ “Itu adalah adzab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun Allah menjadikannya sebagai rahmat kepada orang beriman. Tidaklah seorang hamba ada di suatu negeri yang terjangkit wabah di dalamnya, lantas ia tetap di dalamnya, ia tidak keluar dari negeri tersebut lalu bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” (HR. Bukhari, no. 6619) Ibnu Hajar menerangkan bahwa yang dimaksud sebagai adzab adalah untuk orang kafir dan ahli maksiat. Sedangkan wabah itu jadi rahmat untuk orang beriman. Lihat Fath Al-Bari, 10:192.   Dikembangkan dari: Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (Ma’a Dirosah Fiqhiyyah li Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bi Virus Corona). Abu ‘Abdil ‘Aziz Haitam bin Qasim Al-Hamri. Terbitan 1441 H, 2020. Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Yang Lebih Bahaya dari Corona     Diselesaikan menjelang Maghrib, 21 Rajab 1441 H, 16 Maret 2020, di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona menyikapi virus corona virus corona


Apakah mati karena virus corona tergolong mati syahid? Pertama kali akan dikaji lebih dahulu, apakah virus corona masuk kategori ath-tha’un (wabah yang mematikan) ataukah tidak? Baru nanti akan dibahas apakah dapat dikatakan mati syahid jika ada yang mati karena corona? Lalu syarat disebut syahid apakah sama dengan syahid di medan perang? Daftar Isi tutup 1. Apakah virus corona termasuk ath-tha’un ataukah al-waba’? 2. Jika termasuk ath-tha’un, muslim yang mati karena virus corona tergolong syahid. 3. Syarat syahid adalah bersabar dan berharap pahala dari Allah 3.1. Dikembangkan dari: Apakah virus corona termasuk ath-tha’un ataukah al-waba’? Para ulama berbeda pendapat tentang pengeritan ath-tha’un dan al-waba’. Ada yang menganggap keduanya itu sama dan ada yang membedakan keduanya. Menurut pakar bahasa arab dan pakar kesehatan, al-waba’ (wabah) adalah penyakit yang menular pada suatu wilayah, bisa penyebarannya cepat dan meluas. Sedangkan ath-tha’un adalah wabah yang menyebar lebih luas dan menimbulkan kematian. Inilah pengertian ath-tha’un menurut pakar bahasa dan ulama fikih. Para ulama menganggap bahwa virus corona masuk dalam kategori ath-tha’un. Ulama saat ini yang berpendapat demikian adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh (mufti ‘aam kerajaan Saudi Arabia), Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr (ulama besar di kota Madinah), juga Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily (ulama besar di kota Madinah). Apalagi kalau kita melihat pandangan WHO bahwa virus corona sudah masuk pandemik, lebih jelas lagi kita menyebutnya sebagai ath-tha’un.   Jika termasuk ath-tha’un, muslim yang mati karena virus corona tergolong syahid. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Dari Jabir bin ‘Atik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ “Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘azza wa jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban ath-tha’un (wabah) adalah syahid; mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid; yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid; mati karena penyakit perut adalah syahid; korban kebakaran adalah syahid; yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid; dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya, pen.) adalah syahid.” (HR. Abu Daud, no. 3111. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat keterangan ‘Aun Al-Ma’bud, 8: 275) Di antara maksud syahid sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari, لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ “Karena Allah Ta’ala dan malaikatnya ‘alaihimus salam menyaksikan orang tersebut dengan surga. Makna syahid di sini adalah disaksikan untuknya.” (Syarh Shahih Muslim, 2:142, juga disebutkan dalam Fath Al-Bari, 6:42). Ibnu Hajar menyebutkan pendapat lain, yang dimaksud dengan syahid adalah malaikat menyaksikan bahwa mereka mati dalam keadaan husnul khatimah (akhir hidup yang baik). (Lihat Fath Al-Bari, 6:43) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam: Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 2: 142-143). Dari pembagian Imam Nawawi rahimahullah di atas, jika ada yang mati karena virus corona, makai a masuk dalam golongan syahid yang kedua.   Syarat syahid adalah bersabar dan berharap pahala dari Allah Dari Yahya bin Ya’mar, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan kepadanya bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah yang menyebar dan mematikan), maka beliau menjawab, كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ ، مَا مِنْ عَبْدٍ يَكُونُ فِى بَلَدٍ يَكُونُ فِيهِ ، وَيَمْكُثُ فِيهِ ، لاَ يَخْرُجُ مِنَ الْبَلَدِ ، صَابِرًا مُحْتَسِبًا ، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ “Itu adalah adzab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun Allah menjadikannya sebagai rahmat kepada orang beriman. Tidaklah seorang hamba ada di suatu negeri yang terjangkit wabah di dalamnya, lantas ia tetap di dalamnya, ia tidak keluar dari negeri tersebut lalu bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” (HR. Bukhari, no. 6619) Ibnu Hajar menerangkan bahwa yang dimaksud sebagai adzab adalah untuk orang kafir dan ahli maksiat. Sedangkan wabah itu jadi rahmat untuk orang beriman. Lihat Fath Al-Bari, 10:192.   Dikembangkan dari: Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (Ma’a Dirosah Fiqhiyyah li Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bi Virus Corona). Abu ‘Abdil ‘Aziz Haitam bin Qasim Al-Hamri. Terbitan 1441 H, 2020. Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Yang Lebih Bahaya dari Corona     Diselesaikan menjelang Maghrib, 21 Rajab 1441 H, 16 Maret 2020, di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona menyikapi virus corona virus corona
Prev     Next