Wabah Makin Menyebar Karena Salah Jalan dalam Beragama

Coba baca dulu kisah ini disebutkan kejadian nyata yang terjadi di masa Ibnu Hajar Al-Asqalani dan pada masa sebelum beliau, sama-sama dulu pernah terjadi wabah. Namun salah dalam penyikapan karena berbuat hal yang tidak diizinkan dalam agama. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menceritakan dalam Badzlu Al-Maa’uun fii Fadhli Ath-Thaa’uun (hlm. 329), “Aku coba ceritakan, telah terjadi di masa kami ketika terjadi wabah ath-tha’un di Kairo pada 27 Rabiul Akhir 833 Hijriyah. Awalnya baru jatuh korban meninggal di bawah empat puluh. Kemudian orang-orang pada keluar menuju tanah lapang pada 4 Jumadal Ula, setelah sebelumnya orang-orang diajak untuk berpuasa tiga hari sebagaimana dilakukan untuk shalat istisqa’ (shalat minta hujan). Mereka semua berkumpul, mereka berdoa, kemudian mereka berdiri, dalam durasi satu jam lalu mereka pulang. Setelah acara itu selesai, berubahlah korban yang meninggal dunia menjadi 1.000 orang di Kairo setiap hari. Kemudian jumlah yang jatuh korban pun terus bertambah.” Di halaman sebelumnya, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Adapun kumpul-kumpul (untuk mengatasi wabah) sebagaimana dilakukan, maka seperti itu termasuk bidah. Hal ini pernah terjadi saat wabah ath-tha’un yang begitu dahsyat pada tahun 749 Hijriyah di Damaskus. Aku membacanya dalam Juz Al-Munbijy setelah ia mengingkari pada orang yang mengumpulkan khalayak ramai di suatu tempat. Di situ mereka berdoa, mereka berteriak keras. Ini terjadi pada tahun 764 H, ketika itu juga tersebar wabah ath-tha’un di Damaskus. Ada yang menyebutkan bahwa hal itu terjadi pada tahun 749 H, di mana orang-orang keluar ke tanah lapang, masa jumlah banyak ketika itu keluar di negeri tersebut, lantas mereka beristighatsah (minta dihilangkan bala). Ternyata setelah itu wabah tadi makin menyebar dan makin jatuh banyak korban, padahal sebelumnya korban tidak begitu banyak.”   Pelajaran penting: segala sesuatu berdasarkan ilmu, bukan berdasarkan semangat. kadang maslahat kemanusiaan lebih didahulukan dari maslahat keagamaan. harusnya yang ditimbang-timbang dalam ibadah adalah kaidah: دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menolak bahaya lebih didahulukan daripada meraih maslahat.”   Renungkanlah! Maka silakan Anda timbang-timbang yang sama-sama terjadi di negeri lain bahkan di negeri kita sendiri ada yang karena kebodohan dan salah strategi. Ada juga amalan khurafat yang diamalkan masyarakat. Di Malaysia, jumlah korban terinfeksi corona bertambah drastis dalam sehari gegara ulah jamaah yang mengundang ribuan orang dari berbagai negara untuk berkumpul. Jamaah ini juga nyaris membuat hal yang sama dengan mengadakan ijtimak dunia di Gowa, Sulawesi Selatan. Di Iran, virus corona makin menyebar karena pengkultusan kaum syiah dengan mencium kuburan orang-orang saleh mereka. Di Korea Selatan, virus corona makin menyebar karena ada satu pasien positif corona yang tidak mengindahkan keadaannya lalu menyebarkan virus pada saat misa gereja. Ada lagi seorang tokoh panutan menyarankan makan bawang ditambah shalawat 1616 kali untuk mencegah wabah. Ada juga yang meyakini dengan memajang foto seorang tokoh, wabah akan sulit masuk dalam rumah. Ada lagi ritual tolak bala dengan mengumpulkan masa dalam jumlah besar di beberapa daerah di negeri kita. Maka cerdaslah dalam beragama dalam menyikapi wabah. Baca Juga: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Lebih jelasnya tentang kisah pada masa Ibnu Hajar, silakan kaji lebih jauh dari buku: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda       #DarushSholihin, Kamis siang, 1 Syakban 1441 H, 26 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona maslahat menyikapi virus corona virus corona wabah penyakit

Wabah Makin Menyebar Karena Salah Jalan dalam Beragama

Coba baca dulu kisah ini disebutkan kejadian nyata yang terjadi di masa Ibnu Hajar Al-Asqalani dan pada masa sebelum beliau, sama-sama dulu pernah terjadi wabah. Namun salah dalam penyikapan karena berbuat hal yang tidak diizinkan dalam agama. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menceritakan dalam Badzlu Al-Maa’uun fii Fadhli Ath-Thaa’uun (hlm. 329), “Aku coba ceritakan, telah terjadi di masa kami ketika terjadi wabah ath-tha’un di Kairo pada 27 Rabiul Akhir 833 Hijriyah. Awalnya baru jatuh korban meninggal di bawah empat puluh. Kemudian orang-orang pada keluar menuju tanah lapang pada 4 Jumadal Ula, setelah sebelumnya orang-orang diajak untuk berpuasa tiga hari sebagaimana dilakukan untuk shalat istisqa’ (shalat minta hujan). Mereka semua berkumpul, mereka berdoa, kemudian mereka berdiri, dalam durasi satu jam lalu mereka pulang. Setelah acara itu selesai, berubahlah korban yang meninggal dunia menjadi 1.000 orang di Kairo setiap hari. Kemudian jumlah yang jatuh korban pun terus bertambah.” Di halaman sebelumnya, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Adapun kumpul-kumpul (untuk mengatasi wabah) sebagaimana dilakukan, maka seperti itu termasuk bidah. Hal ini pernah terjadi saat wabah ath-tha’un yang begitu dahsyat pada tahun 749 Hijriyah di Damaskus. Aku membacanya dalam Juz Al-Munbijy setelah ia mengingkari pada orang yang mengumpulkan khalayak ramai di suatu tempat. Di situ mereka berdoa, mereka berteriak keras. Ini terjadi pada tahun 764 H, ketika itu juga tersebar wabah ath-tha’un di Damaskus. Ada yang menyebutkan bahwa hal itu terjadi pada tahun 749 H, di mana orang-orang keluar ke tanah lapang, masa jumlah banyak ketika itu keluar di negeri tersebut, lantas mereka beristighatsah (minta dihilangkan bala). Ternyata setelah itu wabah tadi makin menyebar dan makin jatuh banyak korban, padahal sebelumnya korban tidak begitu banyak.”   Pelajaran penting: segala sesuatu berdasarkan ilmu, bukan berdasarkan semangat. kadang maslahat kemanusiaan lebih didahulukan dari maslahat keagamaan. harusnya yang ditimbang-timbang dalam ibadah adalah kaidah: دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menolak bahaya lebih didahulukan daripada meraih maslahat.”   Renungkanlah! Maka silakan Anda timbang-timbang yang sama-sama terjadi di negeri lain bahkan di negeri kita sendiri ada yang karena kebodohan dan salah strategi. Ada juga amalan khurafat yang diamalkan masyarakat. Di Malaysia, jumlah korban terinfeksi corona bertambah drastis dalam sehari gegara ulah jamaah yang mengundang ribuan orang dari berbagai negara untuk berkumpul. Jamaah ini juga nyaris membuat hal yang sama dengan mengadakan ijtimak dunia di Gowa, Sulawesi Selatan. Di Iran, virus corona makin menyebar karena pengkultusan kaum syiah dengan mencium kuburan orang-orang saleh mereka. Di Korea Selatan, virus corona makin menyebar karena ada satu pasien positif corona yang tidak mengindahkan keadaannya lalu menyebarkan virus pada saat misa gereja. Ada lagi seorang tokoh panutan menyarankan makan bawang ditambah shalawat 1616 kali untuk mencegah wabah. Ada juga yang meyakini dengan memajang foto seorang tokoh, wabah akan sulit masuk dalam rumah. Ada lagi ritual tolak bala dengan mengumpulkan masa dalam jumlah besar di beberapa daerah di negeri kita. Maka cerdaslah dalam beragama dalam menyikapi wabah. Baca Juga: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Lebih jelasnya tentang kisah pada masa Ibnu Hajar, silakan kaji lebih jauh dari buku: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda       #DarushSholihin, Kamis siang, 1 Syakban 1441 H, 26 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona maslahat menyikapi virus corona virus corona wabah penyakit
Coba baca dulu kisah ini disebutkan kejadian nyata yang terjadi di masa Ibnu Hajar Al-Asqalani dan pada masa sebelum beliau, sama-sama dulu pernah terjadi wabah. Namun salah dalam penyikapan karena berbuat hal yang tidak diizinkan dalam agama. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menceritakan dalam Badzlu Al-Maa’uun fii Fadhli Ath-Thaa’uun (hlm. 329), “Aku coba ceritakan, telah terjadi di masa kami ketika terjadi wabah ath-tha’un di Kairo pada 27 Rabiul Akhir 833 Hijriyah. Awalnya baru jatuh korban meninggal di bawah empat puluh. Kemudian orang-orang pada keluar menuju tanah lapang pada 4 Jumadal Ula, setelah sebelumnya orang-orang diajak untuk berpuasa tiga hari sebagaimana dilakukan untuk shalat istisqa’ (shalat minta hujan). Mereka semua berkumpul, mereka berdoa, kemudian mereka berdiri, dalam durasi satu jam lalu mereka pulang. Setelah acara itu selesai, berubahlah korban yang meninggal dunia menjadi 1.000 orang di Kairo setiap hari. Kemudian jumlah yang jatuh korban pun terus bertambah.” Di halaman sebelumnya, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Adapun kumpul-kumpul (untuk mengatasi wabah) sebagaimana dilakukan, maka seperti itu termasuk bidah. Hal ini pernah terjadi saat wabah ath-tha’un yang begitu dahsyat pada tahun 749 Hijriyah di Damaskus. Aku membacanya dalam Juz Al-Munbijy setelah ia mengingkari pada orang yang mengumpulkan khalayak ramai di suatu tempat. Di situ mereka berdoa, mereka berteriak keras. Ini terjadi pada tahun 764 H, ketika itu juga tersebar wabah ath-tha’un di Damaskus. Ada yang menyebutkan bahwa hal itu terjadi pada tahun 749 H, di mana orang-orang keluar ke tanah lapang, masa jumlah banyak ketika itu keluar di negeri tersebut, lantas mereka beristighatsah (minta dihilangkan bala). Ternyata setelah itu wabah tadi makin menyebar dan makin jatuh banyak korban, padahal sebelumnya korban tidak begitu banyak.”   Pelajaran penting: segala sesuatu berdasarkan ilmu, bukan berdasarkan semangat. kadang maslahat kemanusiaan lebih didahulukan dari maslahat keagamaan. harusnya yang ditimbang-timbang dalam ibadah adalah kaidah: دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menolak bahaya lebih didahulukan daripada meraih maslahat.”   Renungkanlah! Maka silakan Anda timbang-timbang yang sama-sama terjadi di negeri lain bahkan di negeri kita sendiri ada yang karena kebodohan dan salah strategi. Ada juga amalan khurafat yang diamalkan masyarakat. Di Malaysia, jumlah korban terinfeksi corona bertambah drastis dalam sehari gegara ulah jamaah yang mengundang ribuan orang dari berbagai negara untuk berkumpul. Jamaah ini juga nyaris membuat hal yang sama dengan mengadakan ijtimak dunia di Gowa, Sulawesi Selatan. Di Iran, virus corona makin menyebar karena pengkultusan kaum syiah dengan mencium kuburan orang-orang saleh mereka. Di Korea Selatan, virus corona makin menyebar karena ada satu pasien positif corona yang tidak mengindahkan keadaannya lalu menyebarkan virus pada saat misa gereja. Ada lagi seorang tokoh panutan menyarankan makan bawang ditambah shalawat 1616 kali untuk mencegah wabah. Ada juga yang meyakini dengan memajang foto seorang tokoh, wabah akan sulit masuk dalam rumah. Ada lagi ritual tolak bala dengan mengumpulkan masa dalam jumlah besar di beberapa daerah di negeri kita. Maka cerdaslah dalam beragama dalam menyikapi wabah. Baca Juga: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Lebih jelasnya tentang kisah pada masa Ibnu Hajar, silakan kaji lebih jauh dari buku: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda       #DarushSholihin, Kamis siang, 1 Syakban 1441 H, 26 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona maslahat menyikapi virus corona virus corona wabah penyakit


Coba baca dulu kisah ini disebutkan kejadian nyata yang terjadi di masa Ibnu Hajar Al-Asqalani dan pada masa sebelum beliau, sama-sama dulu pernah terjadi wabah. Namun salah dalam penyikapan karena berbuat hal yang tidak diizinkan dalam agama. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menceritakan dalam Badzlu Al-Maa’uun fii Fadhli Ath-Thaa’uun (hlm. 329), “Aku coba ceritakan, telah terjadi di masa kami ketika terjadi wabah ath-tha’un di Kairo pada 27 Rabiul Akhir 833 Hijriyah. Awalnya baru jatuh korban meninggal di bawah empat puluh. Kemudian orang-orang pada keluar menuju tanah lapang pada 4 Jumadal Ula, setelah sebelumnya orang-orang diajak untuk berpuasa tiga hari sebagaimana dilakukan untuk shalat istisqa’ (shalat minta hujan). Mereka semua berkumpul, mereka berdoa, kemudian mereka berdiri, dalam durasi satu jam lalu mereka pulang. Setelah acara itu selesai, berubahlah korban yang meninggal dunia menjadi 1.000 orang di Kairo setiap hari. Kemudian jumlah yang jatuh korban pun terus bertambah.” Di halaman sebelumnya, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Adapun kumpul-kumpul (untuk mengatasi wabah) sebagaimana dilakukan, maka seperti itu termasuk bidah. Hal ini pernah terjadi saat wabah ath-tha’un yang begitu dahsyat pada tahun 749 Hijriyah di Damaskus. Aku membacanya dalam Juz Al-Munbijy setelah ia mengingkari pada orang yang mengumpulkan khalayak ramai di suatu tempat. Di situ mereka berdoa, mereka berteriak keras. Ini terjadi pada tahun 764 H, ketika itu juga tersebar wabah ath-tha’un di Damaskus. Ada yang menyebutkan bahwa hal itu terjadi pada tahun 749 H, di mana orang-orang keluar ke tanah lapang, masa jumlah banyak ketika itu keluar di negeri tersebut, lantas mereka beristighatsah (minta dihilangkan bala). Ternyata setelah itu wabah tadi makin menyebar dan makin jatuh banyak korban, padahal sebelumnya korban tidak begitu banyak.”   Pelajaran penting: segala sesuatu berdasarkan ilmu, bukan berdasarkan semangat. kadang maslahat kemanusiaan lebih didahulukan dari maslahat keagamaan. harusnya yang ditimbang-timbang dalam ibadah adalah kaidah: دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menolak bahaya lebih didahulukan daripada meraih maslahat.”   Renungkanlah! Maka silakan Anda timbang-timbang yang sama-sama terjadi di negeri lain bahkan di negeri kita sendiri ada yang karena kebodohan dan salah strategi. Ada juga amalan khurafat yang diamalkan masyarakat. Di Malaysia, jumlah korban terinfeksi corona bertambah drastis dalam sehari gegara ulah jamaah yang mengundang ribuan orang dari berbagai negara untuk berkumpul. Jamaah ini juga nyaris membuat hal yang sama dengan mengadakan ijtimak dunia di Gowa, Sulawesi Selatan. Di Iran, virus corona makin menyebar karena pengkultusan kaum syiah dengan mencium kuburan orang-orang saleh mereka. Di Korea Selatan, virus corona makin menyebar karena ada satu pasien positif corona yang tidak mengindahkan keadaannya lalu menyebarkan virus pada saat misa gereja. Ada lagi seorang tokoh panutan menyarankan makan bawang ditambah shalawat 1616 kali untuk mencegah wabah. Ada juga yang meyakini dengan memajang foto seorang tokoh, wabah akan sulit masuk dalam rumah. Ada lagi ritual tolak bala dengan mengumpulkan masa dalam jumlah besar di beberapa daerah di negeri kita. Maka cerdaslah dalam beragama dalam menyikapi wabah. Baca Juga: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Lebih jelasnya tentang kisah pada masa Ibnu Hajar, silakan kaji lebih jauh dari buku: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda       #DarushSholihin, Kamis siang, 1 Syakban 1441 H, 26 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona maslahat menyikapi virus corona virus corona wabah penyakit

Tafsir Surat Al-Fatihah (Ayat 2): Memahami Alhamdulillah

Yuk pahami surah Al-Fatihah, saat ini tentang arti Alhamdulillah. Daftar Isi tutup 1. Memahami Ayat Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin 2. Beberapa catatan tambahan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam tafsirnya 3. Faedah dari Alhamdu lillahi Rabbil ‘Aalamiin 3.1. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) Artinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, Pemilik hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS. Al-Fatihah: 1-7)   Memahami Ayat Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin Dalam ayat disebutkan, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Jalaluddin Al-Mahally dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 10) menyebutkan: Lafaz ayat ini merupakan kalimat berita (jumlah khabariyyah) sebagai ungkapan pujian kepada Allah berikut pengertian yang terkandung di dalamnya, yaitu bahwa Allah Ta’ala yang memiliki semua pujian yang diungkapkan oleh semua hamba-Nya. Atau makna yang dimaksud adalah Allah Ta’ala itu Dzat yang harus mereka puji. Lafaz Allah merupakan nama bagi Dzat yang berhak untuk disembah. Rabbul ‘aalamiin (Rabb semesta alam) artinya Allah adalah yang memiliki semua makhluk-Nya, yaitu terdiri dari manusia, jin, malaikat, hewan-hewan melata, dan lainnya. Semua makhluk tadi disebut ‘aalam (‘aalamiin). Oleh karenanya, ada alam manusia, ada alam jin, dan lain sebagainya. Lafaz al-‘aalamiin merupakan bentuk jamak dari lafaz ‘aalam yaitu dengan memakai huruf ya’ dan nun untuk menekankan makhluk berakal/ berilmu atas yang lainnya. Kata ‘alam sendiri berarti tanda, berarti ‘alam itu tanda adanya yang menciptakan (yaitu Allah).”   Beberapa catatan tambahan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam tafsirnya Al-hamdu adalah sifat bagi yang dipuji dengan sempurna disertai al-mahabbah (kecintaan) dan at-ta’zhim (pengagungan). Allah itu sempurna dalam Dzat, sifat, dan perbuatan. Disebut al-hamdu jika Allah itu disifati dengan sifat sempurna disertai kecintaan dan pengagungan. Tanpa ada kecintaan dan pengagungan tidak disebut al-hamdu (memuji). Alif laam yang ada dalam kata al-hamdu menunjukkan istigh-raq, mencakup seluruh pujian. Artinya semua pujian itu memang milik Allah. Kalimat “lillahi”, huruf laam di situ menunjukkan ikhti-shash dan istih-qaq artinya berhak mendapat. Nama Allah adalah nama Rabb kita, tidak boleh selain-Nya bernama dengan nama Allah. Karena Allah itu al-ma’luh atau al-ma’bud, sesuatu yang disembah dengan penuh kecintaan dan pengagungan. Disebut Ar-Rabb jika memiliki tiga sifat yaitu mencipta, memiliki segala sesuatu, dan mengatur segala urusan. Allah itu disebut Ar-Rabb karena Dialah Al-Khaliq (Maha Mencipta), Al-Malik (Maha Merajai), Al-Mudabbir (Maha Mengatur). Segala sesuatu selain Allah adalah ‘aalam. Disebut ‘aalam karena sebagai tanda bahwa Sang Khaliq itu Mahakuasa, Penuh hikmah, Maha Penyayang, Maha Perkasa, dan makna rububiyyah lainnya. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 12.   Faedah dari Alhamdu lillahi Rabbil ‘Aalamiin Penetapan pujian yang sempurna bagi Allah. Allah itu dipuji dari segala sisi. Oleh karena itu dalam hadits Aisyah disebutkan sebagai berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا رَأَى مَا يُحِبُّ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ ». وَإِذَا رَأَى مَا يَكْرَهُ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ». Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat hal yang ia sukai, beliau mengucapkan ‘ALHAMDULILLAHILLADZI BI NI’MATIHI TATIMMUSH SHOOLIHAAT’ (artinya: segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna). Lalu apabila mendapati hal yang ia tidak suka, beliau mengucapkan ‘ALHAMDU LILLAHI ‘ALA KULLI HAAL’ (artinya: segala puji bagi Allah untuk segala keadaan).’” (HR. Ibnu Majah, no. 3803. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Disebut dahulu “Allah” lalu “Rabbul ‘aalamin” menunjukkan bahwa sifat uluhiyah didahulukan dari sifat rububiyyah. Hal ini menunjukkan dua hal: (1) Allah adalah nama khusus bagi Allah, lalu nama lain adalah turunan dari nama Allah ini, (2) para rasul itu diutus untuk meluruskan tauhid uluhiyah yang telah menyimpang. Sifat rububiyyah Allah itu mencakup seluruh ‘aalam. Demikian faedah yang bisa ditarik dari Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 12-13.   Referensi: Tafsir Al-Jalalain.Cetakan kedua, Tahun 1422 H.  Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca Juga: Tafsir Jalalain: Basmalah dalam Surah Al-Fatihah Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Surat Setelah Al-Fatihah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagsalhamdulillah surat al fatihah tafsir jalalain tafsir surat al fatihah

Tafsir Surat Al-Fatihah (Ayat 2): Memahami Alhamdulillah

Yuk pahami surah Al-Fatihah, saat ini tentang arti Alhamdulillah. Daftar Isi tutup 1. Memahami Ayat Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin 2. Beberapa catatan tambahan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam tafsirnya 3. Faedah dari Alhamdu lillahi Rabbil ‘Aalamiin 3.1. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) Artinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, Pemilik hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS. Al-Fatihah: 1-7)   Memahami Ayat Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin Dalam ayat disebutkan, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Jalaluddin Al-Mahally dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 10) menyebutkan: Lafaz ayat ini merupakan kalimat berita (jumlah khabariyyah) sebagai ungkapan pujian kepada Allah berikut pengertian yang terkandung di dalamnya, yaitu bahwa Allah Ta’ala yang memiliki semua pujian yang diungkapkan oleh semua hamba-Nya. Atau makna yang dimaksud adalah Allah Ta’ala itu Dzat yang harus mereka puji. Lafaz Allah merupakan nama bagi Dzat yang berhak untuk disembah. Rabbul ‘aalamiin (Rabb semesta alam) artinya Allah adalah yang memiliki semua makhluk-Nya, yaitu terdiri dari manusia, jin, malaikat, hewan-hewan melata, dan lainnya. Semua makhluk tadi disebut ‘aalam (‘aalamiin). Oleh karenanya, ada alam manusia, ada alam jin, dan lain sebagainya. Lafaz al-‘aalamiin merupakan bentuk jamak dari lafaz ‘aalam yaitu dengan memakai huruf ya’ dan nun untuk menekankan makhluk berakal/ berilmu atas yang lainnya. Kata ‘alam sendiri berarti tanda, berarti ‘alam itu tanda adanya yang menciptakan (yaitu Allah).”   Beberapa catatan tambahan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam tafsirnya Al-hamdu adalah sifat bagi yang dipuji dengan sempurna disertai al-mahabbah (kecintaan) dan at-ta’zhim (pengagungan). Allah itu sempurna dalam Dzat, sifat, dan perbuatan. Disebut al-hamdu jika Allah itu disifati dengan sifat sempurna disertai kecintaan dan pengagungan. Tanpa ada kecintaan dan pengagungan tidak disebut al-hamdu (memuji). Alif laam yang ada dalam kata al-hamdu menunjukkan istigh-raq, mencakup seluruh pujian. Artinya semua pujian itu memang milik Allah. Kalimat “lillahi”, huruf laam di situ menunjukkan ikhti-shash dan istih-qaq artinya berhak mendapat. Nama Allah adalah nama Rabb kita, tidak boleh selain-Nya bernama dengan nama Allah. Karena Allah itu al-ma’luh atau al-ma’bud, sesuatu yang disembah dengan penuh kecintaan dan pengagungan. Disebut Ar-Rabb jika memiliki tiga sifat yaitu mencipta, memiliki segala sesuatu, dan mengatur segala urusan. Allah itu disebut Ar-Rabb karena Dialah Al-Khaliq (Maha Mencipta), Al-Malik (Maha Merajai), Al-Mudabbir (Maha Mengatur). Segala sesuatu selain Allah adalah ‘aalam. Disebut ‘aalam karena sebagai tanda bahwa Sang Khaliq itu Mahakuasa, Penuh hikmah, Maha Penyayang, Maha Perkasa, dan makna rububiyyah lainnya. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 12.   Faedah dari Alhamdu lillahi Rabbil ‘Aalamiin Penetapan pujian yang sempurna bagi Allah. Allah itu dipuji dari segala sisi. Oleh karena itu dalam hadits Aisyah disebutkan sebagai berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا رَأَى مَا يُحِبُّ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ ». وَإِذَا رَأَى مَا يَكْرَهُ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ». Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat hal yang ia sukai, beliau mengucapkan ‘ALHAMDULILLAHILLADZI BI NI’MATIHI TATIMMUSH SHOOLIHAAT’ (artinya: segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna). Lalu apabila mendapati hal yang ia tidak suka, beliau mengucapkan ‘ALHAMDU LILLAHI ‘ALA KULLI HAAL’ (artinya: segala puji bagi Allah untuk segala keadaan).’” (HR. Ibnu Majah, no. 3803. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Disebut dahulu “Allah” lalu “Rabbul ‘aalamin” menunjukkan bahwa sifat uluhiyah didahulukan dari sifat rububiyyah. Hal ini menunjukkan dua hal: (1) Allah adalah nama khusus bagi Allah, lalu nama lain adalah turunan dari nama Allah ini, (2) para rasul itu diutus untuk meluruskan tauhid uluhiyah yang telah menyimpang. Sifat rububiyyah Allah itu mencakup seluruh ‘aalam. Demikian faedah yang bisa ditarik dari Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 12-13.   Referensi: Tafsir Al-Jalalain.Cetakan kedua, Tahun 1422 H.  Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca Juga: Tafsir Jalalain: Basmalah dalam Surah Al-Fatihah Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Surat Setelah Al-Fatihah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagsalhamdulillah surat al fatihah tafsir jalalain tafsir surat al fatihah
Yuk pahami surah Al-Fatihah, saat ini tentang arti Alhamdulillah. Daftar Isi tutup 1. Memahami Ayat Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin 2. Beberapa catatan tambahan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam tafsirnya 3. Faedah dari Alhamdu lillahi Rabbil ‘Aalamiin 3.1. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) Artinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, Pemilik hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS. Al-Fatihah: 1-7)   Memahami Ayat Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin Dalam ayat disebutkan, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Jalaluddin Al-Mahally dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 10) menyebutkan: Lafaz ayat ini merupakan kalimat berita (jumlah khabariyyah) sebagai ungkapan pujian kepada Allah berikut pengertian yang terkandung di dalamnya, yaitu bahwa Allah Ta’ala yang memiliki semua pujian yang diungkapkan oleh semua hamba-Nya. Atau makna yang dimaksud adalah Allah Ta’ala itu Dzat yang harus mereka puji. Lafaz Allah merupakan nama bagi Dzat yang berhak untuk disembah. Rabbul ‘aalamiin (Rabb semesta alam) artinya Allah adalah yang memiliki semua makhluk-Nya, yaitu terdiri dari manusia, jin, malaikat, hewan-hewan melata, dan lainnya. Semua makhluk tadi disebut ‘aalam (‘aalamiin). Oleh karenanya, ada alam manusia, ada alam jin, dan lain sebagainya. Lafaz al-‘aalamiin merupakan bentuk jamak dari lafaz ‘aalam yaitu dengan memakai huruf ya’ dan nun untuk menekankan makhluk berakal/ berilmu atas yang lainnya. Kata ‘alam sendiri berarti tanda, berarti ‘alam itu tanda adanya yang menciptakan (yaitu Allah).”   Beberapa catatan tambahan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam tafsirnya Al-hamdu adalah sifat bagi yang dipuji dengan sempurna disertai al-mahabbah (kecintaan) dan at-ta’zhim (pengagungan). Allah itu sempurna dalam Dzat, sifat, dan perbuatan. Disebut al-hamdu jika Allah itu disifati dengan sifat sempurna disertai kecintaan dan pengagungan. Tanpa ada kecintaan dan pengagungan tidak disebut al-hamdu (memuji). Alif laam yang ada dalam kata al-hamdu menunjukkan istigh-raq, mencakup seluruh pujian. Artinya semua pujian itu memang milik Allah. Kalimat “lillahi”, huruf laam di situ menunjukkan ikhti-shash dan istih-qaq artinya berhak mendapat. Nama Allah adalah nama Rabb kita, tidak boleh selain-Nya bernama dengan nama Allah. Karena Allah itu al-ma’luh atau al-ma’bud, sesuatu yang disembah dengan penuh kecintaan dan pengagungan. Disebut Ar-Rabb jika memiliki tiga sifat yaitu mencipta, memiliki segala sesuatu, dan mengatur segala urusan. Allah itu disebut Ar-Rabb karena Dialah Al-Khaliq (Maha Mencipta), Al-Malik (Maha Merajai), Al-Mudabbir (Maha Mengatur). Segala sesuatu selain Allah adalah ‘aalam. Disebut ‘aalam karena sebagai tanda bahwa Sang Khaliq itu Mahakuasa, Penuh hikmah, Maha Penyayang, Maha Perkasa, dan makna rububiyyah lainnya. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 12.   Faedah dari Alhamdu lillahi Rabbil ‘Aalamiin Penetapan pujian yang sempurna bagi Allah. Allah itu dipuji dari segala sisi. Oleh karena itu dalam hadits Aisyah disebutkan sebagai berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا رَأَى مَا يُحِبُّ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ ». وَإِذَا رَأَى مَا يَكْرَهُ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ». Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat hal yang ia sukai, beliau mengucapkan ‘ALHAMDULILLAHILLADZI BI NI’MATIHI TATIMMUSH SHOOLIHAAT’ (artinya: segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna). Lalu apabila mendapati hal yang ia tidak suka, beliau mengucapkan ‘ALHAMDU LILLAHI ‘ALA KULLI HAAL’ (artinya: segala puji bagi Allah untuk segala keadaan).’” (HR. Ibnu Majah, no. 3803. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Disebut dahulu “Allah” lalu “Rabbul ‘aalamin” menunjukkan bahwa sifat uluhiyah didahulukan dari sifat rububiyyah. Hal ini menunjukkan dua hal: (1) Allah adalah nama khusus bagi Allah, lalu nama lain adalah turunan dari nama Allah ini, (2) para rasul itu diutus untuk meluruskan tauhid uluhiyah yang telah menyimpang. Sifat rububiyyah Allah itu mencakup seluruh ‘aalam. Demikian faedah yang bisa ditarik dari Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 12-13.   Referensi: Tafsir Al-Jalalain.Cetakan kedua, Tahun 1422 H.  Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca Juga: Tafsir Jalalain: Basmalah dalam Surah Al-Fatihah Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Surat Setelah Al-Fatihah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagsalhamdulillah surat al fatihah tafsir jalalain tafsir surat al fatihah


Yuk pahami surah Al-Fatihah, saat ini tentang arti Alhamdulillah. Daftar Isi tutup 1. Memahami Ayat Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin 2. Beberapa catatan tambahan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam tafsirnya 3. Faedah dari Alhamdu lillahi Rabbil ‘Aalamiin 3.1. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) Artinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, Pemilik hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS. Al-Fatihah: 1-7)   Memahami Ayat Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin Dalam ayat disebutkan, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Jalaluddin Al-Mahally dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 10) menyebutkan: Lafaz ayat ini merupakan kalimat berita (jumlah khabariyyah) sebagai ungkapan pujian kepada Allah berikut pengertian yang terkandung di dalamnya, yaitu bahwa Allah Ta’ala yang memiliki semua pujian yang diungkapkan oleh semua hamba-Nya. Atau makna yang dimaksud adalah Allah Ta’ala itu Dzat yang harus mereka puji. Lafaz Allah merupakan nama bagi Dzat yang berhak untuk disembah. Rabbul ‘aalamiin (Rabb semesta alam) artinya Allah adalah yang memiliki semua makhluk-Nya, yaitu terdiri dari manusia, jin, malaikat, hewan-hewan melata, dan lainnya. Semua makhluk tadi disebut ‘aalam (‘aalamiin). Oleh karenanya, ada alam manusia, ada alam jin, dan lain sebagainya. Lafaz al-‘aalamiin merupakan bentuk jamak dari lafaz ‘aalam yaitu dengan memakai huruf ya’ dan nun untuk menekankan makhluk berakal/ berilmu atas yang lainnya. Kata ‘alam sendiri berarti tanda, berarti ‘alam itu tanda adanya yang menciptakan (yaitu Allah).”   Beberapa catatan tambahan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam tafsirnya Al-hamdu adalah sifat bagi yang dipuji dengan sempurna disertai al-mahabbah (kecintaan) dan at-ta’zhim (pengagungan). Allah itu sempurna dalam Dzat, sifat, dan perbuatan. Disebut al-hamdu jika Allah itu disifati dengan sifat sempurna disertai kecintaan dan pengagungan. Tanpa ada kecintaan dan pengagungan tidak disebut al-hamdu (memuji). Alif laam yang ada dalam kata al-hamdu menunjukkan istigh-raq, mencakup seluruh pujian. Artinya semua pujian itu memang milik Allah. Kalimat “lillahi”, huruf laam di situ menunjukkan ikhti-shash dan istih-qaq artinya berhak mendapat. Nama Allah adalah nama Rabb kita, tidak boleh selain-Nya bernama dengan nama Allah. Karena Allah itu al-ma’luh atau al-ma’bud, sesuatu yang disembah dengan penuh kecintaan dan pengagungan. Disebut Ar-Rabb jika memiliki tiga sifat yaitu mencipta, memiliki segala sesuatu, dan mengatur segala urusan. Allah itu disebut Ar-Rabb karena Dialah Al-Khaliq (Maha Mencipta), Al-Malik (Maha Merajai), Al-Mudabbir (Maha Mengatur). Segala sesuatu selain Allah adalah ‘aalam. Disebut ‘aalam karena sebagai tanda bahwa Sang Khaliq itu Mahakuasa, Penuh hikmah, Maha Penyayang, Maha Perkasa, dan makna rububiyyah lainnya. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 12.   Faedah dari Alhamdu lillahi Rabbil ‘Aalamiin Penetapan pujian yang sempurna bagi Allah. Allah itu dipuji dari segala sisi. Oleh karena itu dalam hadits Aisyah disebutkan sebagai berikut. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا رَأَى مَا يُحِبُّ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ ». وَإِذَا رَأَى مَا يَكْرَهُ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ». Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat hal yang ia sukai, beliau mengucapkan ‘ALHAMDULILLAHILLADZI BI NI’MATIHI TATIMMUSH SHOOLIHAAT’ (artinya: segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna). Lalu apabila mendapati hal yang ia tidak suka, beliau mengucapkan ‘ALHAMDU LILLAHI ‘ALA KULLI HAAL’ (artinya: segala puji bagi Allah untuk segala keadaan).’” (HR. Ibnu Majah, no. 3803. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Disebut dahulu “Allah” lalu “Rabbul ‘aalamin” menunjukkan bahwa sifat uluhiyah didahulukan dari sifat rububiyyah. Hal ini menunjukkan dua hal: (1) Allah adalah nama khusus bagi Allah, lalu nama lain adalah turunan dari nama Allah ini, (2) para rasul itu diutus untuk meluruskan tauhid uluhiyah yang telah menyimpang. Sifat rububiyyah Allah itu mencakup seluruh ‘aalam. Demikian faedah yang bisa ditarik dari Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma, hlm. 12-13.   Referensi: Tafsir Al-Jalalain.Cetakan kedua, Tahun 1422 H.  Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.   Baca Juga: Tafsir Jalalain: Basmalah dalam Surah Al-Fatihah Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Membaca Surat Setelah Al-Fatihah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Download Tagsalhamdulillah surat al fatihah tafsir jalalain tafsir surat al fatihah

Di Rumah Saja Saat Wabah Tetap Dapat Pahala Syahid

Di rumah saja saat wabah itu pun sudah dapat pahala syahid. Tak percaya? Coba baca hadits berikut ini. Dari Yahya bin Ya’mar, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan kepadanya bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah yang menyebar dan mematikan), maka beliau menjawab, كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ ، مَا مِنْ عَبْدٍ يَكُونُ فِى بَلَدٍ يَكُونُ فِيهِ ، وَيَمْكُثُ فِيهِ ، لاَ يَخْرُجُ مِنَ الْبَلَدِ ، صَابِرًا مُحْتَسِبًا ، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ “Itu adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, Allah menjadikannya sebagai rahmat kepada orang beriman. Tidaklah seorang hamba ada di suatu negeri yang terjangkit wabah di dalamnya, lantas ia tetap di dalamnya, ia tidak keluar dari negeri tersebut lalu bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.”[1] Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud sebagai azab adalah untuk orang kafir dan ahli maksiat. Sedangkan wabah itu jadi rahmat untuk orang beriman.[2] Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, كَمَا اِقْتَضَى مَنْطُوقه أَنَّ مَنْ اِتَّصَفَ بِالصِّفَاتِ الْمَذْكُورَة يَحْصُل لَهُ أَجْر الشَّهِيد وَإِنْ لَمْ يَمُتْ بِالطَّاعُونِ “Makna manthuq (tersurat) dari hadits ini adalah orang yang memiliki sifat yang disebut pada hadits tersebut akan mendapatkan pahala syahid walaupun tidak meninggal dunia.[3] Ada riwayat lain yang menambahkan jika berdiam di rumah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “Wabah adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, wabah itu dijadikan oleh Allah sebagai rahmat untuk orang beriman. Ketika terjadi wabah, siapa pun tinggal di dalam rumahnya dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.”[4] Pahala syahid ini didapati jika: Tetap diam di rumah. Bersabar (menahan hati, lisan, dan anggota badan). Mengharap pahala dari Allah. Wabah itu terkena dengan takdir Allah.   Semoga kita terus bersabar #diRumahAja dan wabah ini terangkat dengan segera. —   [1] HR. Bukhari, no. 6619. [2] Fath Al-Bari, 10:192. [3] Fath Al-Bari, 10:194. [4] HR. Ahmad, 6:251. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari.   Baca Juga: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona   Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, direvisi ulang 4 Maret 2020, 10 Syakban 1441 H Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona di rumah aja menyikapi virus corona syahid virus corona

Di Rumah Saja Saat Wabah Tetap Dapat Pahala Syahid

Di rumah saja saat wabah itu pun sudah dapat pahala syahid. Tak percaya? Coba baca hadits berikut ini. Dari Yahya bin Ya’mar, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan kepadanya bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah yang menyebar dan mematikan), maka beliau menjawab, كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ ، مَا مِنْ عَبْدٍ يَكُونُ فِى بَلَدٍ يَكُونُ فِيهِ ، وَيَمْكُثُ فِيهِ ، لاَ يَخْرُجُ مِنَ الْبَلَدِ ، صَابِرًا مُحْتَسِبًا ، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ “Itu adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, Allah menjadikannya sebagai rahmat kepada orang beriman. Tidaklah seorang hamba ada di suatu negeri yang terjangkit wabah di dalamnya, lantas ia tetap di dalamnya, ia tidak keluar dari negeri tersebut lalu bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.”[1] Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud sebagai azab adalah untuk orang kafir dan ahli maksiat. Sedangkan wabah itu jadi rahmat untuk orang beriman.[2] Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, كَمَا اِقْتَضَى مَنْطُوقه أَنَّ مَنْ اِتَّصَفَ بِالصِّفَاتِ الْمَذْكُورَة يَحْصُل لَهُ أَجْر الشَّهِيد وَإِنْ لَمْ يَمُتْ بِالطَّاعُونِ “Makna manthuq (tersurat) dari hadits ini adalah orang yang memiliki sifat yang disebut pada hadits tersebut akan mendapatkan pahala syahid walaupun tidak meninggal dunia.[3] Ada riwayat lain yang menambahkan jika berdiam di rumah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “Wabah adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, wabah itu dijadikan oleh Allah sebagai rahmat untuk orang beriman. Ketika terjadi wabah, siapa pun tinggal di dalam rumahnya dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.”[4] Pahala syahid ini didapati jika: Tetap diam di rumah. Bersabar (menahan hati, lisan, dan anggota badan). Mengharap pahala dari Allah. Wabah itu terkena dengan takdir Allah.   Semoga kita terus bersabar #diRumahAja dan wabah ini terangkat dengan segera. —   [1] HR. Bukhari, no. 6619. [2] Fath Al-Bari, 10:192. [3] Fath Al-Bari, 10:194. [4] HR. Ahmad, 6:251. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari.   Baca Juga: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona   Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, direvisi ulang 4 Maret 2020, 10 Syakban 1441 H Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona di rumah aja menyikapi virus corona syahid virus corona
Di rumah saja saat wabah itu pun sudah dapat pahala syahid. Tak percaya? Coba baca hadits berikut ini. Dari Yahya bin Ya’mar, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan kepadanya bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah yang menyebar dan mematikan), maka beliau menjawab, كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ ، مَا مِنْ عَبْدٍ يَكُونُ فِى بَلَدٍ يَكُونُ فِيهِ ، وَيَمْكُثُ فِيهِ ، لاَ يَخْرُجُ مِنَ الْبَلَدِ ، صَابِرًا مُحْتَسِبًا ، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ “Itu adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, Allah menjadikannya sebagai rahmat kepada orang beriman. Tidaklah seorang hamba ada di suatu negeri yang terjangkit wabah di dalamnya, lantas ia tetap di dalamnya, ia tidak keluar dari negeri tersebut lalu bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.”[1] Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud sebagai azab adalah untuk orang kafir dan ahli maksiat. Sedangkan wabah itu jadi rahmat untuk orang beriman.[2] Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, كَمَا اِقْتَضَى مَنْطُوقه أَنَّ مَنْ اِتَّصَفَ بِالصِّفَاتِ الْمَذْكُورَة يَحْصُل لَهُ أَجْر الشَّهِيد وَإِنْ لَمْ يَمُتْ بِالطَّاعُونِ “Makna manthuq (tersurat) dari hadits ini adalah orang yang memiliki sifat yang disebut pada hadits tersebut akan mendapatkan pahala syahid walaupun tidak meninggal dunia.[3] Ada riwayat lain yang menambahkan jika berdiam di rumah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “Wabah adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, wabah itu dijadikan oleh Allah sebagai rahmat untuk orang beriman. Ketika terjadi wabah, siapa pun tinggal di dalam rumahnya dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.”[4] Pahala syahid ini didapati jika: Tetap diam di rumah. Bersabar (menahan hati, lisan, dan anggota badan). Mengharap pahala dari Allah. Wabah itu terkena dengan takdir Allah.   Semoga kita terus bersabar #diRumahAja dan wabah ini terangkat dengan segera. —   [1] HR. Bukhari, no. 6619. [2] Fath Al-Bari, 10:192. [3] Fath Al-Bari, 10:194. [4] HR. Ahmad, 6:251. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari.   Baca Juga: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona   Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, direvisi ulang 4 Maret 2020, 10 Syakban 1441 H Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona di rumah aja menyikapi virus corona syahid virus corona


Di rumah saja saat wabah itu pun sudah dapat pahala syahid. Tak percaya? Coba baca hadits berikut ini. Dari Yahya bin Ya’mar, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan kepadanya bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah yang menyebar dan mematikan), maka beliau menjawab, كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ ، مَا مِنْ عَبْدٍ يَكُونُ فِى بَلَدٍ يَكُونُ فِيهِ ، وَيَمْكُثُ فِيهِ ، لاَ يَخْرُجُ مِنَ الْبَلَدِ ، صَابِرًا مُحْتَسِبًا ، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ “Itu adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, Allah menjadikannya sebagai rahmat kepada orang beriman. Tidaklah seorang hamba ada di suatu negeri yang terjangkit wabah di dalamnya, lantas ia tetap di dalamnya, ia tidak keluar dari negeri tersebut lalu bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.”[1] Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud sebagai azab adalah untuk orang kafir dan ahli maksiat. Sedangkan wabah itu jadi rahmat untuk orang beriman.[2] Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, كَمَا اِقْتَضَى مَنْطُوقه أَنَّ مَنْ اِتَّصَفَ بِالصِّفَاتِ الْمَذْكُورَة يَحْصُل لَهُ أَجْر الشَّهِيد وَإِنْ لَمْ يَمُتْ بِالطَّاعُونِ “Makna manthuq (tersurat) dari hadits ini adalah orang yang memiliki sifat yang disebut pada hadits tersebut akan mendapatkan pahala syahid walaupun tidak meninggal dunia.[3] Ada riwayat lain yang menambahkan jika berdiam di rumah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “Wabah adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, wabah itu dijadikan oleh Allah sebagai rahmat untuk orang beriman. Ketika terjadi wabah, siapa pun tinggal di dalam rumahnya dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.”[4] Pahala syahid ini didapati jika: Tetap diam di rumah. Bersabar (menahan hati, lisan, dan anggota badan). Mengharap pahala dari Allah. Wabah itu terkena dengan takdir Allah.   Semoga kita terus bersabar #diRumahAja dan wabah ini terangkat dengan segera. —   [1] HR. Bukhari, no. 6619. [2] Fath Al-Bari, 10:192. [3] Fath Al-Bari, 10:194. [4] HR. Ahmad, 6:251. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari.   Baca Juga: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona   Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, direvisi ulang 4 Maret 2020, 10 Syakban 1441 H Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona di rumah aja menyikapi virus corona syahid virus corona

Buku Gratis: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda (Revisi)

Buku sederhana ini ditulis saat Indonesia dan bagian bumi lainnya terkena wabah virus korona yang sudah menelan banyak korban jiwa. Dalam menghadapi penyakit pandemik semacam ini, semua orang pasti panik, khawatir, dan sedih. Islam dengan ajarannya yang universal—walhamdulillah—sudah memberikan solusi pada umatnya agar mengamalkan bacaan doa dan dzikir. Di samping itu, buku ini berisi bahasan terkait solusi menghadapi wabah virus korona, keimanan kepada takdir dan seorang muslim dituntut melakukan sebab agar terhindar dari virus (bukan hanya sekadar pasrah pada takdir), sampai beberapa hukum fikih terkait dibahas pula dalam buku ini. Judul Buku 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda Disertai Berbagai Pelajaran dan Masalah Hukum   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Jumlah Halaman dan Ukuran Buku 96 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download dalam bentuk PDF Edisi Revisi lewat Drop Box (ukuran buku 148 x 210 mm): 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda  (tersedia versi cetak, PDF high res dan low res, serta cover untuk cetak)   Buku versi saku (100 x 145 mm): Buku Saku 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis corona download buku gratis e-book gratis ebook gratis menyikapi virus corona virus corona

Buku Gratis: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda (Revisi)

Buku sederhana ini ditulis saat Indonesia dan bagian bumi lainnya terkena wabah virus korona yang sudah menelan banyak korban jiwa. Dalam menghadapi penyakit pandemik semacam ini, semua orang pasti panik, khawatir, dan sedih. Islam dengan ajarannya yang universal—walhamdulillah—sudah memberikan solusi pada umatnya agar mengamalkan bacaan doa dan dzikir. Di samping itu, buku ini berisi bahasan terkait solusi menghadapi wabah virus korona, keimanan kepada takdir dan seorang muslim dituntut melakukan sebab agar terhindar dari virus (bukan hanya sekadar pasrah pada takdir), sampai beberapa hukum fikih terkait dibahas pula dalam buku ini. Judul Buku 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda Disertai Berbagai Pelajaran dan Masalah Hukum   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Jumlah Halaman dan Ukuran Buku 96 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download dalam bentuk PDF Edisi Revisi lewat Drop Box (ukuran buku 148 x 210 mm): 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda  (tersedia versi cetak, PDF high res dan low res, serta cover untuk cetak)   Buku versi saku (100 x 145 mm): Buku Saku 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis corona download buku gratis e-book gratis ebook gratis menyikapi virus corona virus corona
Buku sederhana ini ditulis saat Indonesia dan bagian bumi lainnya terkena wabah virus korona yang sudah menelan banyak korban jiwa. Dalam menghadapi penyakit pandemik semacam ini, semua orang pasti panik, khawatir, dan sedih. Islam dengan ajarannya yang universal—walhamdulillah—sudah memberikan solusi pada umatnya agar mengamalkan bacaan doa dan dzikir. Di samping itu, buku ini berisi bahasan terkait solusi menghadapi wabah virus korona, keimanan kepada takdir dan seorang muslim dituntut melakukan sebab agar terhindar dari virus (bukan hanya sekadar pasrah pada takdir), sampai beberapa hukum fikih terkait dibahas pula dalam buku ini. Judul Buku 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda Disertai Berbagai Pelajaran dan Masalah Hukum   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Jumlah Halaman dan Ukuran Buku 96 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download dalam bentuk PDF Edisi Revisi lewat Drop Box (ukuran buku 148 x 210 mm): 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda  (tersedia versi cetak, PDF high res dan low res, serta cover untuk cetak)   Buku versi saku (100 x 145 mm): Buku Saku 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis corona download buku gratis e-book gratis ebook gratis menyikapi virus corona virus corona


Buku sederhana ini ditulis saat Indonesia dan bagian bumi lainnya terkena wabah virus korona yang sudah menelan banyak korban jiwa. Dalam menghadapi penyakit pandemik semacam ini, semua orang pasti panik, khawatir, dan sedih. Islam dengan ajarannya yang universal—walhamdulillah—sudah memberikan solusi pada umatnya agar mengamalkan bacaan doa dan dzikir. Di samping itu, buku ini berisi bahasan terkait solusi menghadapi wabah virus korona, keimanan kepada takdir dan seorang muslim dituntut melakukan sebab agar terhindar dari virus (bukan hanya sekadar pasrah pada takdir), sampai beberapa hukum fikih terkait dibahas pula dalam buku ini. Judul Buku 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda Disertai Berbagai Pelajaran dan Masalah Hukum   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Jumlah Halaman dan Ukuran Buku 96 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download dalam bentuk PDF Edisi Revisi lewat Drop Box (ukuran buku 148 x 210 mm): 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda  (tersedia versi cetak, PDF high res dan low res, serta cover untuk cetak)   Buku versi saku (100 x 145 mm): Buku Saku 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis corona download buku gratis e-book gratis ebook gratis menyikapi virus corona virus corona

Perintah Menjauhi Majelis yang Berisi Kebatilan dan Kemungkaran

Di antara sifat ‘ibadurrahmanAllah Ta’ala berfirmanوَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَ وَإِذَا مَرُّواْ بِٱللَّغۡوِ مَرُّواْ كِرَاما “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al-Furqon: 72)Di antara akhlak mulia dan sifat yang indah ‘ibadurrahman adalah mereka menjauhkan diri dari majelis-majelis (forum) yang di dalamnya penuh dengan kemungkaran, kebatilan, dan hal-hal yang sia-sia, yaitu semua hal yang diharamkan oleh syariat. Maksud firman Allah Ta’ala,وَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَArtinya tidak menghadiri majelis yang berisi kedustaan dan kebatilan, dan tidak pula menghadiri majelis yang berisi tipu daya, dan tidak berperan serta bersama (menolong atau memberikan bantuan) para pelaku yang melakukan hal-hal tersebut.Makna AyatBerbagai majelis dan forum pertemuan yang diadakan untuk melakukan maksiat dan dosa, misalnya: majelis (forum atau pertemuan) yang berisi ghibah, mengejek, mengolok-ngolok, merendahkan; majelis yang berisi nyanyian; majelis yang berisi menonton kemungkaran dan perbuatan keji yang ditujukan di layar televisi, begitu juga di layar genggam (hape); dan lainnya.Termasuk dalam makna ayat dia atas adalah forum pertemuan yang diadakan untuk melariskan pemikiran-pemikiran yang menyimpang, pendapat-pendapat yang rusak, dan amal-amal bid’ah. Itulah majelis yang diisi oleh para penyeru kejelekan dan kesesatan.Tercakup juga dalam cakupan makna ayat tersebut adalah peringatan hari raya orang-orang musyrik dan seluruh kegiatan yang berperan untuk meramaikan hari raya mereka. Maka, haram atas seorang muslim menghadiri perayaan hari besar orang-orang musyrik. Atau, seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang musyrik atau kafir berkenaan dengan hari raya mereka. Begitu juga, haram bagi seorang muslim menampakan kegembiraan karena datangnya hari raya orang musyrik. Inilah beberapa penjelasan para ulama mengenai makna ayat tersebut.Stelah membawakan sejumlah perkataan salaf tentang makna ayat di atas, Al-Hafidz Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah kemudian membuat kesimpulan sebagai berikut,فأولىٰ الأقوال بالصواب في تأويله أن يقال: و الذين لا يشهدون شيئًا مِنَ الباطل؛ لا شِركًا, و لا غِناءً, ولا كَذِبًا, ولا غيرَهُ, و كُلّ ما لَزِ مَهُ اسمُ الزُّور؛ لأنَّ الله عَمَّ في وَصفِهِ إِيَّاهم أنحم: لايشهدون الزُّور“Pendapat yang paling tepat untuk menjadi pendapat yang benar berkaitan dengan tafsir untuk ayat ini adalah kita katakan, mereka (‘ibaadurrahman) tidaklah menghadiri dan menonton satu pun kebatilan; baik itu kemusyrikan, nyanyian, tidak pula kebohongan, atau yang selain itu, selama dinilai sebagi sebuah kebatilan. Hal ini karena Allah Ta’ala mensifati mereka dengan kalimat, “mereka sama sekali tidak menghadiri kebatilan.”” (Kitab Jaami’ Al-Bayan: 17: 523)Maka seorang ‘iibadurrahman tidaklah menghadiri kegiatan-kegiatan ini dengan semua bentuknya. Lebih-lebih lagi menjadi pelaku kebatilan.Sebagaimana dalam ayat tersebut Allah Ta’ala melanjutkanوَإِذَا مَرُّواْ بِٱللَّغۡوِ مَرُّواْ  كِرَاماMaka mereka (‘ibadurrahman) tidak akan mendatangi majelis yang berisi perbuatan dan perkataan yang sia-sia secara sengaja. Akan tetapi, seandainya salah satu ‘ibadurrahman melewati majelis yang di sana ada suatu kemungkaran atau kebatilan, maka mereka adalah orang yang melewatinya dengan memuliakan dirinya dengan cara tidak hadir dan berpaling darinya. Dia bersihkan dirinya dengan tidak duduk di majelis tersebut. Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Kitab Shifaatu ‘Ibaadurrahmaan, karya Syaikh Abdur Razaaq bin Abdil Muhsin Al Badr

Perintah Menjauhi Majelis yang Berisi Kebatilan dan Kemungkaran

Di antara sifat ‘ibadurrahmanAllah Ta’ala berfirmanوَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَ وَإِذَا مَرُّواْ بِٱللَّغۡوِ مَرُّواْ كِرَاما “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al-Furqon: 72)Di antara akhlak mulia dan sifat yang indah ‘ibadurrahman adalah mereka menjauhkan diri dari majelis-majelis (forum) yang di dalamnya penuh dengan kemungkaran, kebatilan, dan hal-hal yang sia-sia, yaitu semua hal yang diharamkan oleh syariat. Maksud firman Allah Ta’ala,وَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَArtinya tidak menghadiri majelis yang berisi kedustaan dan kebatilan, dan tidak pula menghadiri majelis yang berisi tipu daya, dan tidak berperan serta bersama (menolong atau memberikan bantuan) para pelaku yang melakukan hal-hal tersebut.Makna AyatBerbagai majelis dan forum pertemuan yang diadakan untuk melakukan maksiat dan dosa, misalnya: majelis (forum atau pertemuan) yang berisi ghibah, mengejek, mengolok-ngolok, merendahkan; majelis yang berisi nyanyian; majelis yang berisi menonton kemungkaran dan perbuatan keji yang ditujukan di layar televisi, begitu juga di layar genggam (hape); dan lainnya.Termasuk dalam makna ayat dia atas adalah forum pertemuan yang diadakan untuk melariskan pemikiran-pemikiran yang menyimpang, pendapat-pendapat yang rusak, dan amal-amal bid’ah. Itulah majelis yang diisi oleh para penyeru kejelekan dan kesesatan.Tercakup juga dalam cakupan makna ayat tersebut adalah peringatan hari raya orang-orang musyrik dan seluruh kegiatan yang berperan untuk meramaikan hari raya mereka. Maka, haram atas seorang muslim menghadiri perayaan hari besar orang-orang musyrik. Atau, seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang musyrik atau kafir berkenaan dengan hari raya mereka. Begitu juga, haram bagi seorang muslim menampakan kegembiraan karena datangnya hari raya orang musyrik. Inilah beberapa penjelasan para ulama mengenai makna ayat tersebut.Stelah membawakan sejumlah perkataan salaf tentang makna ayat di atas, Al-Hafidz Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah kemudian membuat kesimpulan sebagai berikut,فأولىٰ الأقوال بالصواب في تأويله أن يقال: و الذين لا يشهدون شيئًا مِنَ الباطل؛ لا شِركًا, و لا غِناءً, ولا كَذِبًا, ولا غيرَهُ, و كُلّ ما لَزِ مَهُ اسمُ الزُّور؛ لأنَّ الله عَمَّ في وَصفِهِ إِيَّاهم أنحم: لايشهدون الزُّور“Pendapat yang paling tepat untuk menjadi pendapat yang benar berkaitan dengan tafsir untuk ayat ini adalah kita katakan, mereka (‘ibaadurrahman) tidaklah menghadiri dan menonton satu pun kebatilan; baik itu kemusyrikan, nyanyian, tidak pula kebohongan, atau yang selain itu, selama dinilai sebagi sebuah kebatilan. Hal ini karena Allah Ta’ala mensifati mereka dengan kalimat, “mereka sama sekali tidak menghadiri kebatilan.”” (Kitab Jaami’ Al-Bayan: 17: 523)Maka seorang ‘iibadurrahman tidaklah menghadiri kegiatan-kegiatan ini dengan semua bentuknya. Lebih-lebih lagi menjadi pelaku kebatilan.Sebagaimana dalam ayat tersebut Allah Ta’ala melanjutkanوَإِذَا مَرُّواْ بِٱللَّغۡوِ مَرُّواْ  كِرَاماMaka mereka (‘ibadurrahman) tidak akan mendatangi majelis yang berisi perbuatan dan perkataan yang sia-sia secara sengaja. Akan tetapi, seandainya salah satu ‘ibadurrahman melewati majelis yang di sana ada suatu kemungkaran atau kebatilan, maka mereka adalah orang yang melewatinya dengan memuliakan dirinya dengan cara tidak hadir dan berpaling darinya. Dia bersihkan dirinya dengan tidak duduk di majelis tersebut. Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Kitab Shifaatu ‘Ibaadurrahmaan, karya Syaikh Abdur Razaaq bin Abdil Muhsin Al Badr
Di antara sifat ‘ibadurrahmanAllah Ta’ala berfirmanوَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَ وَإِذَا مَرُّواْ بِٱللَّغۡوِ مَرُّواْ كِرَاما “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al-Furqon: 72)Di antara akhlak mulia dan sifat yang indah ‘ibadurrahman adalah mereka menjauhkan diri dari majelis-majelis (forum) yang di dalamnya penuh dengan kemungkaran, kebatilan, dan hal-hal yang sia-sia, yaitu semua hal yang diharamkan oleh syariat. Maksud firman Allah Ta’ala,وَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَArtinya tidak menghadiri majelis yang berisi kedustaan dan kebatilan, dan tidak pula menghadiri majelis yang berisi tipu daya, dan tidak berperan serta bersama (menolong atau memberikan bantuan) para pelaku yang melakukan hal-hal tersebut.Makna AyatBerbagai majelis dan forum pertemuan yang diadakan untuk melakukan maksiat dan dosa, misalnya: majelis (forum atau pertemuan) yang berisi ghibah, mengejek, mengolok-ngolok, merendahkan; majelis yang berisi nyanyian; majelis yang berisi menonton kemungkaran dan perbuatan keji yang ditujukan di layar televisi, begitu juga di layar genggam (hape); dan lainnya.Termasuk dalam makna ayat dia atas adalah forum pertemuan yang diadakan untuk melariskan pemikiran-pemikiran yang menyimpang, pendapat-pendapat yang rusak, dan amal-amal bid’ah. Itulah majelis yang diisi oleh para penyeru kejelekan dan kesesatan.Tercakup juga dalam cakupan makna ayat tersebut adalah peringatan hari raya orang-orang musyrik dan seluruh kegiatan yang berperan untuk meramaikan hari raya mereka. Maka, haram atas seorang muslim menghadiri perayaan hari besar orang-orang musyrik. Atau, seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang musyrik atau kafir berkenaan dengan hari raya mereka. Begitu juga, haram bagi seorang muslim menampakan kegembiraan karena datangnya hari raya orang musyrik. Inilah beberapa penjelasan para ulama mengenai makna ayat tersebut.Stelah membawakan sejumlah perkataan salaf tentang makna ayat di atas, Al-Hafidz Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah kemudian membuat kesimpulan sebagai berikut,فأولىٰ الأقوال بالصواب في تأويله أن يقال: و الذين لا يشهدون شيئًا مِنَ الباطل؛ لا شِركًا, و لا غِناءً, ولا كَذِبًا, ولا غيرَهُ, و كُلّ ما لَزِ مَهُ اسمُ الزُّور؛ لأنَّ الله عَمَّ في وَصفِهِ إِيَّاهم أنحم: لايشهدون الزُّور“Pendapat yang paling tepat untuk menjadi pendapat yang benar berkaitan dengan tafsir untuk ayat ini adalah kita katakan, mereka (‘ibaadurrahman) tidaklah menghadiri dan menonton satu pun kebatilan; baik itu kemusyrikan, nyanyian, tidak pula kebohongan, atau yang selain itu, selama dinilai sebagi sebuah kebatilan. Hal ini karena Allah Ta’ala mensifati mereka dengan kalimat, “mereka sama sekali tidak menghadiri kebatilan.”” (Kitab Jaami’ Al-Bayan: 17: 523)Maka seorang ‘iibadurrahman tidaklah menghadiri kegiatan-kegiatan ini dengan semua bentuknya. Lebih-lebih lagi menjadi pelaku kebatilan.Sebagaimana dalam ayat tersebut Allah Ta’ala melanjutkanوَإِذَا مَرُّواْ بِٱللَّغۡوِ مَرُّواْ  كِرَاماMaka mereka (‘ibadurrahman) tidak akan mendatangi majelis yang berisi perbuatan dan perkataan yang sia-sia secara sengaja. Akan tetapi, seandainya salah satu ‘ibadurrahman melewati majelis yang di sana ada suatu kemungkaran atau kebatilan, maka mereka adalah orang yang melewatinya dengan memuliakan dirinya dengan cara tidak hadir dan berpaling darinya. Dia bersihkan dirinya dengan tidak duduk di majelis tersebut. Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Kitab Shifaatu ‘Ibaadurrahmaan, karya Syaikh Abdur Razaaq bin Abdil Muhsin Al Badr


Di antara sifat ‘ibadurrahmanAllah Ta’ala berfirmanوَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَ وَإِذَا مَرُّواْ بِٱللَّغۡوِ مَرُّواْ كِرَاما “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al-Furqon: 72)Di antara akhlak mulia dan sifat yang indah ‘ibadurrahman adalah mereka menjauhkan diri dari majelis-majelis (forum) yang di dalamnya penuh dengan kemungkaran, kebatilan, dan hal-hal yang sia-sia, yaitu semua hal yang diharamkan oleh syariat. Maksud firman Allah Ta’ala,وَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَArtinya tidak menghadiri majelis yang berisi kedustaan dan kebatilan, dan tidak pula menghadiri majelis yang berisi tipu daya, dan tidak berperan serta bersama (menolong atau memberikan bantuan) para pelaku yang melakukan hal-hal tersebut.Makna AyatBerbagai majelis dan forum pertemuan yang diadakan untuk melakukan maksiat dan dosa, misalnya: majelis (forum atau pertemuan) yang berisi ghibah, mengejek, mengolok-ngolok, merendahkan; majelis yang berisi nyanyian; majelis yang berisi menonton kemungkaran dan perbuatan keji yang ditujukan di layar televisi, begitu juga di layar genggam (hape); dan lainnya.Termasuk dalam makna ayat dia atas adalah forum pertemuan yang diadakan untuk melariskan pemikiran-pemikiran yang menyimpang, pendapat-pendapat yang rusak, dan amal-amal bid’ah. Itulah majelis yang diisi oleh para penyeru kejelekan dan kesesatan.Tercakup juga dalam cakupan makna ayat tersebut adalah peringatan hari raya orang-orang musyrik dan seluruh kegiatan yang berperan untuk meramaikan hari raya mereka. Maka, haram atas seorang muslim menghadiri perayaan hari besar orang-orang musyrik. Atau, seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang musyrik atau kafir berkenaan dengan hari raya mereka. Begitu juga, haram bagi seorang muslim menampakan kegembiraan karena datangnya hari raya orang musyrik. Inilah beberapa penjelasan para ulama mengenai makna ayat tersebut.Stelah membawakan sejumlah perkataan salaf tentang makna ayat di atas, Al-Hafidz Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah kemudian membuat kesimpulan sebagai berikut,فأولىٰ الأقوال بالصواب في تأويله أن يقال: و الذين لا يشهدون شيئًا مِنَ الباطل؛ لا شِركًا, و لا غِناءً, ولا كَذِبًا, ولا غيرَهُ, و كُلّ ما لَزِ مَهُ اسمُ الزُّور؛ لأنَّ الله عَمَّ في وَصفِهِ إِيَّاهم أنحم: لايشهدون الزُّور“Pendapat yang paling tepat untuk menjadi pendapat yang benar berkaitan dengan tafsir untuk ayat ini adalah kita katakan, mereka (‘ibaadurrahman) tidaklah menghadiri dan menonton satu pun kebatilan; baik itu kemusyrikan, nyanyian, tidak pula kebohongan, atau yang selain itu, selama dinilai sebagi sebuah kebatilan. Hal ini karena Allah Ta’ala mensifati mereka dengan kalimat, “mereka sama sekali tidak menghadiri kebatilan.”” (Kitab Jaami’ Al-Bayan: 17: 523)Maka seorang ‘iibadurrahman tidaklah menghadiri kegiatan-kegiatan ini dengan semua bentuknya. Lebih-lebih lagi menjadi pelaku kebatilan.Sebagaimana dalam ayat tersebut Allah Ta’ala melanjutkanوَإِذَا مَرُّواْ بِٱللَّغۡوِ مَرُّواْ  كِرَاماMaka mereka (‘ibadurrahman) tidak akan mendatangi majelis yang berisi perbuatan dan perkataan yang sia-sia secara sengaja. Akan tetapi, seandainya salah satu ‘ibadurrahman melewati majelis yang di sana ada suatu kemungkaran atau kebatilan, maka mereka adalah orang yang melewatinya dengan memuliakan dirinya dengan cara tidak hadir dan berpaling darinya. Dia bersihkan dirinya dengan tidak duduk di majelis tersebut. Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.Or.Id Referensi:Kitab Shifaatu ‘Ibaadurrahmaan, karya Syaikh Abdur Razaaq bin Abdil Muhsin Al Badr

Polemik Shaf Renggang Untuk Antisipasi Corona

Polemik Shaf Renggang Untuk Antisipasi Corona Ust, sedang viral di sosmed foto jama’ah suatu masjid sholat dg shof nya renggang. Dan ini sdh marak di mana2 Ust. Apakah sholat sprti ini sah atau boleh Ust? Mhn penjelasannya, matur suwun. Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua kasus berkaitan shaf sholat yang harus kita bedakan sebelum kita masuk pada inti jawaban: [1] Meluruskan shof (taswiyatus sufuf). [2] Menempelkan kaki di barisan shof (ilzaqus shof) Hukum Meluruskan Shaf Meluruskan shaf hukumnya wajib, sebagaimana pendapat ulama yang paling kuat dalam hal ini (rajih). Dalilnya adalah hadis dari sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بَادِيًا صَدْرُهُ مِنْ الصَّفِّ فَقَالَ Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan shaf kami, seakan-akan sedang meluruskan barisan busur panah, hingga beliau melihat bahwa kami sungguh telah terikat darinya. Kemudian pada suatu hari beliau keluar lalu berdiri hingga hampir bertakbir. Beliau melihat seorang jama’ah sholat yang menonjolkan dadanya dari barisan shaf. Lantas beliau menegur, عِبَادَ اللَّهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ “Wahai hamba-hamba Allah, luruskan shaf kalian, jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” (HR. Muslim) Adanya ancaman, “jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” menunjukkan bahwa, tidak meluruskan shaf sholat adalah dosa. Sehingga meluruskan shaf sholat hukumnya wajib. Karena setiap perintah yang disertai ancaman hukuman, menunjukkan bahwa menjalankan perintah itu hukumnya wajib. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Bukhori. Beliau menulis judul bab di Shahih Bukhori; dan kita ketahui bahwa kesimpulan fikih Imam Bukhori ada pada judul Bab yang beliau tulis. باب إثم من لا يتم الصفوف Bab : Berdosa Bagi Orang yang Tidak Meluruskan Shafnya. Sehingga untuk meluruskan shaf, tetap wajib diupayakan semaksimal mungkin meskipun pada kondisi wabah corona seperti saat ini. Hukum Menempelkan Kaki Di Barisan Shaf Adapun menempelkan kaki dalam barisan shaf, ini masalah lain yang berbeda hukumnya dengan meluruskan shaf. karena meluruskan shaf, wajib, dan meluruskan shaf tidak harus dengan menempelkan kaki. Sebagian orang beranggapan, bahwa menempelkan kaki saat sholat jama’ah pada kaki jama’ah lain, tergolong sunah / dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, atau dalam kacamata hukum fikih (taklifi), hukumnya wajib. Padahal ini kesimpulan yang kurang tepat. Kesimpulan ini berpijak pada pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, “ فرأيت الرجل يلزق منكبه بمنكب صاحبه وكعبه بكعبه. “Lantas aku melihat orang-orang (para sahabat Nabi) menempelkan pundak ke pundak temannya serta mata kaki ke mata kaki temannya.” (HR. Bukhori dan Muslim) Pemahaman yang benar terhadap pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir di atas adalah, riwayat ini tidak tegas menyatakan perintah menempelkan kaki. Kandungan pesannya adalah pesan berita, yang disampaikan bukan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, namun dari cerita sahabat. Sehingga, menempelkan kaki di barisan shaf, hukum yang tepat bukan wajib, tapi sunah. Kemudian, anjuran menempelkan kaki ini, bukan ibadah yang berdiri sendiri (ibadah Li ghoirihi). Namun tindakan itu dianjurkan karena membantu terwujudnya ibadah inti (ibadah Li dzatihi) berupa meluruskan shaf. Jadi tujuan para sahabat menempelkan kaki, adalah sekadar untuk meluruskan shaf. Adapun bila shaf sudah lurus, tanpa harus dengan menempelkan kaki, maka itu sudah cukup. Karena tujuan telah tercapai. Tidak harus dengan menempelkan kaki apalagi berlebihan dalam hal ini. Yang terpenting adalah shafnya lurus. Pemaparan ini kami simpulkan dari penjelasan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah yang bisa pembaca simak di sini: Berikut sedikit kami kutipkan penjelasan beliau, وليس الإلصاق مرادا لذاته، فأذل حصل التسوية وحصلة المراصة التي بها سد الخلل حصل المقصود، “Menempelkan kaki dalam shaf bukan ibadah yang ditujukan secara mandiri (artinya, ibadah li ghoirihi, pent). Sehingga bila shaf sudah lurus dan tidak ada kerenggangan tanpa dengan menempelkan kaki, maka tujuan sudah tercapai…” Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah (no. 18642) dijelaskan, إلصاق الرجل رجله برجل صاحبه في الصف، وهذا أمر مستحب لحديث النعمان بن بشير Menempelkan kaki ke kaki temannya di barisan shaf, hukumnya sunnah (dianjurkan), berdasarkan hadis dari sahabat Nu’man bin Basyir (yang tersebut di atas, pent). Setelah kita tahu bahwa menempelkan kaki di barisan shaf sholat hukumnya sunah, maka meninggalkan amalan sunah demi terlaksana ibadah yang wajib, adalah suatu tindakan yang dibenarkan oleh Islam. Menempelkan kaki hukumnya sunah. Sementara mencegah bahaya berupa tersebarnya virus Corona hukumnya wajib. Karena Nabi berpesan, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain. (HR. Ahmad) Syariat kita mengizinkan meninggalkan amalan yang sunah demi terwujudnya amal wajib. Sebagaimana Nabi pernah melarang orang yang mengerjakan sholat sunah saat iqomah sudah dikumandangkan. اذا أقيمت الصلاة فلا صلاة الا المكتوبة “Jika iqomah sholat wajib telah dikumandangkan, maka tidak ada lagi solat selain solat wajib.” (HR. Muslim) Sehingga merenggangkan shaf, untuk antisipasi penularan corona, dengan tetap menjaga kerapian dan kelurusan shaf, hukumnya boleh dan sholatnya tetap sah. Wallahua’lam bish showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Materi Kultum Singkat Yang Menarik, Konsultasi Masalah Keluarga, Cara Berteman Dengan Jin Islam, Phonsex, Mandi Wajib Nifas, Ramadan 2017 Wallpaper Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 514 QRIS donasi Yufid

Polemik Shaf Renggang Untuk Antisipasi Corona

Polemik Shaf Renggang Untuk Antisipasi Corona Ust, sedang viral di sosmed foto jama’ah suatu masjid sholat dg shof nya renggang. Dan ini sdh marak di mana2 Ust. Apakah sholat sprti ini sah atau boleh Ust? Mhn penjelasannya, matur suwun. Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua kasus berkaitan shaf sholat yang harus kita bedakan sebelum kita masuk pada inti jawaban: [1] Meluruskan shof (taswiyatus sufuf). [2] Menempelkan kaki di barisan shof (ilzaqus shof) Hukum Meluruskan Shaf Meluruskan shaf hukumnya wajib, sebagaimana pendapat ulama yang paling kuat dalam hal ini (rajih). Dalilnya adalah hadis dari sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بَادِيًا صَدْرُهُ مِنْ الصَّفِّ فَقَالَ Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan shaf kami, seakan-akan sedang meluruskan barisan busur panah, hingga beliau melihat bahwa kami sungguh telah terikat darinya. Kemudian pada suatu hari beliau keluar lalu berdiri hingga hampir bertakbir. Beliau melihat seorang jama’ah sholat yang menonjolkan dadanya dari barisan shaf. Lantas beliau menegur, عِبَادَ اللَّهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ “Wahai hamba-hamba Allah, luruskan shaf kalian, jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” (HR. Muslim) Adanya ancaman, “jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” menunjukkan bahwa, tidak meluruskan shaf sholat adalah dosa. Sehingga meluruskan shaf sholat hukumnya wajib. Karena setiap perintah yang disertai ancaman hukuman, menunjukkan bahwa menjalankan perintah itu hukumnya wajib. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Bukhori. Beliau menulis judul bab di Shahih Bukhori; dan kita ketahui bahwa kesimpulan fikih Imam Bukhori ada pada judul Bab yang beliau tulis. باب إثم من لا يتم الصفوف Bab : Berdosa Bagi Orang yang Tidak Meluruskan Shafnya. Sehingga untuk meluruskan shaf, tetap wajib diupayakan semaksimal mungkin meskipun pada kondisi wabah corona seperti saat ini. Hukum Menempelkan Kaki Di Barisan Shaf Adapun menempelkan kaki dalam barisan shaf, ini masalah lain yang berbeda hukumnya dengan meluruskan shaf. karena meluruskan shaf, wajib, dan meluruskan shaf tidak harus dengan menempelkan kaki. Sebagian orang beranggapan, bahwa menempelkan kaki saat sholat jama’ah pada kaki jama’ah lain, tergolong sunah / dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, atau dalam kacamata hukum fikih (taklifi), hukumnya wajib. Padahal ini kesimpulan yang kurang tepat. Kesimpulan ini berpijak pada pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, “ فرأيت الرجل يلزق منكبه بمنكب صاحبه وكعبه بكعبه. “Lantas aku melihat orang-orang (para sahabat Nabi) menempelkan pundak ke pundak temannya serta mata kaki ke mata kaki temannya.” (HR. Bukhori dan Muslim) Pemahaman yang benar terhadap pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir di atas adalah, riwayat ini tidak tegas menyatakan perintah menempelkan kaki. Kandungan pesannya adalah pesan berita, yang disampaikan bukan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, namun dari cerita sahabat. Sehingga, menempelkan kaki di barisan shaf, hukum yang tepat bukan wajib, tapi sunah. Kemudian, anjuran menempelkan kaki ini, bukan ibadah yang berdiri sendiri (ibadah Li ghoirihi). Namun tindakan itu dianjurkan karena membantu terwujudnya ibadah inti (ibadah Li dzatihi) berupa meluruskan shaf. Jadi tujuan para sahabat menempelkan kaki, adalah sekadar untuk meluruskan shaf. Adapun bila shaf sudah lurus, tanpa harus dengan menempelkan kaki, maka itu sudah cukup. Karena tujuan telah tercapai. Tidak harus dengan menempelkan kaki apalagi berlebihan dalam hal ini. Yang terpenting adalah shafnya lurus. Pemaparan ini kami simpulkan dari penjelasan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah yang bisa pembaca simak di sini: Berikut sedikit kami kutipkan penjelasan beliau, وليس الإلصاق مرادا لذاته، فأذل حصل التسوية وحصلة المراصة التي بها سد الخلل حصل المقصود، “Menempelkan kaki dalam shaf bukan ibadah yang ditujukan secara mandiri (artinya, ibadah li ghoirihi, pent). Sehingga bila shaf sudah lurus dan tidak ada kerenggangan tanpa dengan menempelkan kaki, maka tujuan sudah tercapai…” Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah (no. 18642) dijelaskan, إلصاق الرجل رجله برجل صاحبه في الصف، وهذا أمر مستحب لحديث النعمان بن بشير Menempelkan kaki ke kaki temannya di barisan shaf, hukumnya sunnah (dianjurkan), berdasarkan hadis dari sahabat Nu’man bin Basyir (yang tersebut di atas, pent). Setelah kita tahu bahwa menempelkan kaki di barisan shaf sholat hukumnya sunah, maka meninggalkan amalan sunah demi terlaksana ibadah yang wajib, adalah suatu tindakan yang dibenarkan oleh Islam. Menempelkan kaki hukumnya sunah. Sementara mencegah bahaya berupa tersebarnya virus Corona hukumnya wajib. Karena Nabi berpesan, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain. (HR. Ahmad) Syariat kita mengizinkan meninggalkan amalan yang sunah demi terwujudnya amal wajib. Sebagaimana Nabi pernah melarang orang yang mengerjakan sholat sunah saat iqomah sudah dikumandangkan. اذا أقيمت الصلاة فلا صلاة الا المكتوبة “Jika iqomah sholat wajib telah dikumandangkan, maka tidak ada lagi solat selain solat wajib.” (HR. Muslim) Sehingga merenggangkan shaf, untuk antisipasi penularan corona, dengan tetap menjaga kerapian dan kelurusan shaf, hukumnya boleh dan sholatnya tetap sah. Wallahua’lam bish showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Materi Kultum Singkat Yang Menarik, Konsultasi Masalah Keluarga, Cara Berteman Dengan Jin Islam, Phonsex, Mandi Wajib Nifas, Ramadan 2017 Wallpaper Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 514 QRIS donasi Yufid
Polemik Shaf Renggang Untuk Antisipasi Corona Ust, sedang viral di sosmed foto jama’ah suatu masjid sholat dg shof nya renggang. Dan ini sdh marak di mana2 Ust. Apakah sholat sprti ini sah atau boleh Ust? Mhn penjelasannya, matur suwun. Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua kasus berkaitan shaf sholat yang harus kita bedakan sebelum kita masuk pada inti jawaban: [1] Meluruskan shof (taswiyatus sufuf). [2] Menempelkan kaki di barisan shof (ilzaqus shof) Hukum Meluruskan Shaf Meluruskan shaf hukumnya wajib, sebagaimana pendapat ulama yang paling kuat dalam hal ini (rajih). Dalilnya adalah hadis dari sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بَادِيًا صَدْرُهُ مِنْ الصَّفِّ فَقَالَ Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan shaf kami, seakan-akan sedang meluruskan barisan busur panah, hingga beliau melihat bahwa kami sungguh telah terikat darinya. Kemudian pada suatu hari beliau keluar lalu berdiri hingga hampir bertakbir. Beliau melihat seorang jama’ah sholat yang menonjolkan dadanya dari barisan shaf. Lantas beliau menegur, عِبَادَ اللَّهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ “Wahai hamba-hamba Allah, luruskan shaf kalian, jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” (HR. Muslim) Adanya ancaman, “jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” menunjukkan bahwa, tidak meluruskan shaf sholat adalah dosa. Sehingga meluruskan shaf sholat hukumnya wajib. Karena setiap perintah yang disertai ancaman hukuman, menunjukkan bahwa menjalankan perintah itu hukumnya wajib. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Bukhori. Beliau menulis judul bab di Shahih Bukhori; dan kita ketahui bahwa kesimpulan fikih Imam Bukhori ada pada judul Bab yang beliau tulis. باب إثم من لا يتم الصفوف Bab : Berdosa Bagi Orang yang Tidak Meluruskan Shafnya. Sehingga untuk meluruskan shaf, tetap wajib diupayakan semaksimal mungkin meskipun pada kondisi wabah corona seperti saat ini. Hukum Menempelkan Kaki Di Barisan Shaf Adapun menempelkan kaki dalam barisan shaf, ini masalah lain yang berbeda hukumnya dengan meluruskan shaf. karena meluruskan shaf, wajib, dan meluruskan shaf tidak harus dengan menempelkan kaki. Sebagian orang beranggapan, bahwa menempelkan kaki saat sholat jama’ah pada kaki jama’ah lain, tergolong sunah / dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, atau dalam kacamata hukum fikih (taklifi), hukumnya wajib. Padahal ini kesimpulan yang kurang tepat. Kesimpulan ini berpijak pada pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, “ فرأيت الرجل يلزق منكبه بمنكب صاحبه وكعبه بكعبه. “Lantas aku melihat orang-orang (para sahabat Nabi) menempelkan pundak ke pundak temannya serta mata kaki ke mata kaki temannya.” (HR. Bukhori dan Muslim) Pemahaman yang benar terhadap pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir di atas adalah, riwayat ini tidak tegas menyatakan perintah menempelkan kaki. Kandungan pesannya adalah pesan berita, yang disampaikan bukan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, namun dari cerita sahabat. Sehingga, menempelkan kaki di barisan shaf, hukum yang tepat bukan wajib, tapi sunah. Kemudian, anjuran menempelkan kaki ini, bukan ibadah yang berdiri sendiri (ibadah Li ghoirihi). Namun tindakan itu dianjurkan karena membantu terwujudnya ibadah inti (ibadah Li dzatihi) berupa meluruskan shaf. Jadi tujuan para sahabat menempelkan kaki, adalah sekadar untuk meluruskan shaf. Adapun bila shaf sudah lurus, tanpa harus dengan menempelkan kaki, maka itu sudah cukup. Karena tujuan telah tercapai. Tidak harus dengan menempelkan kaki apalagi berlebihan dalam hal ini. Yang terpenting adalah shafnya lurus. Pemaparan ini kami simpulkan dari penjelasan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah yang bisa pembaca simak di sini: Berikut sedikit kami kutipkan penjelasan beliau, وليس الإلصاق مرادا لذاته، فأذل حصل التسوية وحصلة المراصة التي بها سد الخلل حصل المقصود، “Menempelkan kaki dalam shaf bukan ibadah yang ditujukan secara mandiri (artinya, ibadah li ghoirihi, pent). Sehingga bila shaf sudah lurus dan tidak ada kerenggangan tanpa dengan menempelkan kaki, maka tujuan sudah tercapai…” Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah (no. 18642) dijelaskan, إلصاق الرجل رجله برجل صاحبه في الصف، وهذا أمر مستحب لحديث النعمان بن بشير Menempelkan kaki ke kaki temannya di barisan shaf, hukumnya sunnah (dianjurkan), berdasarkan hadis dari sahabat Nu’man bin Basyir (yang tersebut di atas, pent). Setelah kita tahu bahwa menempelkan kaki di barisan shaf sholat hukumnya sunah, maka meninggalkan amalan sunah demi terlaksana ibadah yang wajib, adalah suatu tindakan yang dibenarkan oleh Islam. Menempelkan kaki hukumnya sunah. Sementara mencegah bahaya berupa tersebarnya virus Corona hukumnya wajib. Karena Nabi berpesan, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain. (HR. Ahmad) Syariat kita mengizinkan meninggalkan amalan yang sunah demi terwujudnya amal wajib. Sebagaimana Nabi pernah melarang orang yang mengerjakan sholat sunah saat iqomah sudah dikumandangkan. اذا أقيمت الصلاة فلا صلاة الا المكتوبة “Jika iqomah sholat wajib telah dikumandangkan, maka tidak ada lagi solat selain solat wajib.” (HR. Muslim) Sehingga merenggangkan shaf, untuk antisipasi penularan corona, dengan tetap menjaga kerapian dan kelurusan shaf, hukumnya boleh dan sholatnya tetap sah. Wallahua’lam bish showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Materi Kultum Singkat Yang Menarik, Konsultasi Masalah Keluarga, Cara Berteman Dengan Jin Islam, Phonsex, Mandi Wajib Nifas, Ramadan 2017 Wallpaper Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 514 QRIS donasi Yufid


Polemik Shaf Renggang Untuk Antisipasi Corona Ust, sedang viral di sosmed foto jama’ah suatu masjid sholat dg shof nya renggang. Dan ini sdh marak di mana2 Ust. Apakah sholat sprti ini sah atau boleh Ust? Mhn penjelasannya, matur suwun. Jawaban: Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua kasus berkaitan shaf sholat yang harus kita bedakan sebelum kita masuk pada inti jawaban: [1] Meluruskan shof (taswiyatus sufuf). [2] Menempelkan kaki di barisan shof (ilzaqus shof) Hukum Meluruskan Shaf Meluruskan shaf hukumnya wajib, sebagaimana pendapat ulama yang paling kuat dalam hal ini (rajih). Dalilnya adalah hadis dari sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بَادِيًا صَدْرُهُ مِنْ الصَّفِّ فَقَالَ Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan shaf kami, seakan-akan sedang meluruskan barisan busur panah, hingga beliau melihat bahwa kami sungguh telah terikat darinya. Kemudian pada suatu hari beliau keluar lalu berdiri hingga hampir bertakbir. Beliau melihat seorang jama’ah sholat yang menonjolkan dadanya dari barisan shaf. Lantas beliau menegur, عِبَادَ اللَّهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ “Wahai hamba-hamba Allah, luruskan shaf kalian, jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” (HR. Muslim) Adanya ancaman, “jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” menunjukkan bahwa, tidak meluruskan shaf sholat adalah dosa. Sehingga meluruskan shaf sholat hukumnya wajib. Karena setiap perintah yang disertai ancaman hukuman, menunjukkan bahwa menjalankan perintah itu hukumnya wajib. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Bukhori. Beliau menulis judul bab di Shahih Bukhori; dan kita ketahui bahwa kesimpulan fikih Imam Bukhori ada pada judul Bab yang beliau tulis. باب إثم من لا يتم الصفوف Bab : Berdosa Bagi Orang yang Tidak Meluruskan Shafnya. Sehingga untuk meluruskan shaf, tetap wajib diupayakan semaksimal mungkin meskipun pada kondisi wabah corona seperti saat ini. Hukum Menempelkan Kaki Di Barisan Shaf Adapun menempelkan kaki dalam barisan shaf, ini masalah lain yang berbeda hukumnya dengan meluruskan shaf. karena meluruskan shaf, wajib, dan meluruskan shaf tidak harus dengan menempelkan kaki. Sebagian orang beranggapan, bahwa menempelkan kaki saat sholat jama’ah pada kaki jama’ah lain, tergolong sunah / dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, atau dalam kacamata hukum fikih (taklifi), hukumnya wajib. Padahal ini kesimpulan yang kurang tepat. Kesimpulan ini berpijak pada pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, “ فرأيت الرجل يلزق منكبه بمنكب صاحبه وكعبه بكعبه. “Lantas aku melihat orang-orang (para sahabat Nabi) menempelkan pundak ke pundak temannya serta mata kaki ke mata kaki temannya.” (HR. Bukhori dan Muslim) Pemahaman yang benar terhadap pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir di atas adalah, riwayat ini tidak tegas menyatakan perintah menempelkan kaki. Kandungan pesannya adalah pesan berita, yang disampaikan bukan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, namun dari cerita sahabat. Sehingga, menempelkan kaki di barisan shaf, hukum yang tepat bukan wajib, tapi sunah. Kemudian, anjuran menempelkan kaki ini, bukan ibadah yang berdiri sendiri (ibadah Li ghoirihi). Namun tindakan itu dianjurkan karena membantu terwujudnya ibadah inti (ibadah Li dzatihi) berupa meluruskan shaf. Jadi tujuan para sahabat menempelkan kaki, adalah sekadar untuk meluruskan shaf. Adapun bila shaf sudah lurus, tanpa harus dengan menempelkan kaki, maka itu sudah cukup. Karena tujuan telah tercapai. Tidak harus dengan menempelkan kaki apalagi berlebihan dalam hal ini. Yang terpenting adalah shafnya lurus. Pemaparan ini kami simpulkan dari penjelasan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah yang bisa pembaca simak di sini: <iframe src="https://www.youtube.com/embed/xQItLiUoKlc?controls=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Berikut sedikit kami kutipkan penjelasan beliau, وليس الإلصاق مرادا لذاته، فأذل حصل التسوية وحصلة المراصة التي بها سد الخلل حصل المقصود، “Menempelkan kaki dalam shaf bukan ibadah yang ditujukan secara mandiri (artinya, ibadah li ghoirihi, pent). Sehingga bila shaf sudah lurus dan tidak ada kerenggangan tanpa dengan menempelkan kaki, maka tujuan sudah tercapai…” Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah (no. 18642) dijelaskan, إلصاق الرجل رجله برجل صاحبه في الصف، وهذا أمر مستحب لحديث النعمان بن بشير Menempelkan kaki ke kaki temannya di barisan shaf, hukumnya sunnah (dianjurkan), berdasarkan hadis dari sahabat Nu’man bin Basyir (yang tersebut di atas, pent). Setelah kita tahu bahwa menempelkan kaki di barisan shaf sholat hukumnya sunah, maka meninggalkan amalan sunah demi terlaksana ibadah yang wajib, adalah suatu tindakan yang dibenarkan oleh Islam. Menempelkan kaki hukumnya sunah. Sementara mencegah bahaya berupa tersebarnya virus Corona hukumnya wajib. Karena Nabi berpesan, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain. (HR. Ahmad) Syariat kita mengizinkan meninggalkan amalan yang sunah demi terwujudnya amal wajib. Sebagaimana Nabi pernah melarang orang yang mengerjakan sholat sunah saat iqomah sudah dikumandangkan. اذا أقيمت الصلاة فلا صلاة الا المكتوبة “Jika iqomah sholat wajib telah dikumandangkan, maka tidak ada lagi solat selain solat wajib.” (HR. Muslim) Sehingga merenggangkan shaf, untuk antisipasi penularan corona, dengan tetap menjaga kerapian dan kelurusan shaf, hukumnya boleh dan sholatnya tetap sah. Wallahua’lam bish showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Materi Kultum Singkat Yang Menarik, Konsultasi Masalah Keluarga, Cara Berteman Dengan Jin Islam, Phonsex, Mandi Wajib Nifas, Ramadan 2017 Wallpaper Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 514 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cara Shalat bagi Tenaga Medis yang Menangani Corona

Bagaimana cara shalat bagi tenaga medis yang menangani corona?   Shalat lima waktu termasuk pada tenaga kesehatan tetap dilakukan mesti dalam keadaan darurat, walaupun harus dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Shalatnya bisa jadi dengan menjamak dua shalat sekaligus (Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya). Jika tidak bisa berwudhu dan tayammum dalam kondisi seperti ini, shalat tetap dilakukan. Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah kita tidak dibebani di luar kemampuan kita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Bila luka itu tidak berhenti mengucurkan darah, seperti kasusnya Umar bin Al-Khatthab yang tertusuk saat shalat, maka orang yang seperti ini keadaannya tetaplah harus shalat berdasarkan kesepakatan para ulama. Terlepas dari apakah wudhunya dianggap batal ataukah tidak, dan terlepas dari apakah darah yang mengucur itu banyak ataukah sedikit. Dalilnya ialah firman Allah, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إلَّا وُسْعَهَا “Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.”[1] Demikian pula firman-Nya, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”[2] Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian kuperintahkan melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.”[3] Setiap kewajiban shalat yang tidak mampu dilakukan oleh seorang hamba, maka kewajiban itu gugur darinya. Oleh karenanya, ia tidak diperbolehkan menunda pelaksanaan shalat hingga keluar dari waktunya, namun ia tetap harus shalat pada waktunya semampunya.”[4] Kesimpulannya: Shalat tetap dilakukan pada waktunya masing-masing dalam keadaan bersuci dan bersih dari najis. Jika tidak bisa melakukan seperti di atas, maka shalat tersebut dijamak (shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya digabungkan) baik dengan cara jamak takdim (didahulukan pada waktu shalat pertama) atau jamak takhir (diundur pada waktu shalat kedua), tanpa diqashar[5]. Jika akhirnya waktu shalat mau habis[6], maka shalat tetap dilakukan pada waktunya[7] dalam keadaan apa pun meskipun dalam keadaan tidak bisa berwudhu dan tidak bisa bertayammum, walaupun pula dalam keadaan memakai APD yang dalam keadaan najis atau dalam keadaan memakai pampers yang ada najis. Namun kalau masih bisa shalat tersebut dijamak, maka pilihannya tetap dijamak walau dalam keadaan tidak memenuhi syarat bersuci.[8] — [1] QS. Al-Baqarah: 286. [2] QS. At-Tagabun: 16. [3] HR. Bukhari, no. 7288. [4] Majmu’ah Al-Fatawa, 21:223. [5] Karena qashar shalat dilakukan ketika safar, sedangkan jamak shalat dilakukan ketika butuh. [6] Untuk orang yang uzur seperti para dokter yang memeriksa pasien yang terkena wabah, ia bisa jadi punya kesempatan shalat sekali dengan cara menjamak dua shalat, maka dua waktu shalat (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya) dianggap sebagai satu waktu. [7] Semisal shalat Shubuh tetap dilakukan pada waktunya tidak diundur sampai matahari terbit. [8] Lihat Fatwa dari Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 027/DFPA/VII/1441, tentang “Nasehat dan Fatwa bagi Tim Medis”, dikeluarkan 28 Rajab 1441 H (23 Maret 2020 M).   Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona   Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Rajab 1441 H (24 Maret 2020) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona shalat darurat shalat uzur virus corona

Cara Shalat bagi Tenaga Medis yang Menangani Corona

Bagaimana cara shalat bagi tenaga medis yang menangani corona?   Shalat lima waktu termasuk pada tenaga kesehatan tetap dilakukan mesti dalam keadaan darurat, walaupun harus dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Shalatnya bisa jadi dengan menjamak dua shalat sekaligus (Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya). Jika tidak bisa berwudhu dan tayammum dalam kondisi seperti ini, shalat tetap dilakukan. Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah kita tidak dibebani di luar kemampuan kita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Bila luka itu tidak berhenti mengucurkan darah, seperti kasusnya Umar bin Al-Khatthab yang tertusuk saat shalat, maka orang yang seperti ini keadaannya tetaplah harus shalat berdasarkan kesepakatan para ulama. Terlepas dari apakah wudhunya dianggap batal ataukah tidak, dan terlepas dari apakah darah yang mengucur itu banyak ataukah sedikit. Dalilnya ialah firman Allah, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إلَّا وُسْعَهَا “Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.”[1] Demikian pula firman-Nya, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”[2] Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian kuperintahkan melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.”[3] Setiap kewajiban shalat yang tidak mampu dilakukan oleh seorang hamba, maka kewajiban itu gugur darinya. Oleh karenanya, ia tidak diperbolehkan menunda pelaksanaan shalat hingga keluar dari waktunya, namun ia tetap harus shalat pada waktunya semampunya.”[4] Kesimpulannya: Shalat tetap dilakukan pada waktunya masing-masing dalam keadaan bersuci dan bersih dari najis. Jika tidak bisa melakukan seperti di atas, maka shalat tersebut dijamak (shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya digabungkan) baik dengan cara jamak takdim (didahulukan pada waktu shalat pertama) atau jamak takhir (diundur pada waktu shalat kedua), tanpa diqashar[5]. Jika akhirnya waktu shalat mau habis[6], maka shalat tetap dilakukan pada waktunya[7] dalam keadaan apa pun meskipun dalam keadaan tidak bisa berwudhu dan tidak bisa bertayammum, walaupun pula dalam keadaan memakai APD yang dalam keadaan najis atau dalam keadaan memakai pampers yang ada najis. Namun kalau masih bisa shalat tersebut dijamak, maka pilihannya tetap dijamak walau dalam keadaan tidak memenuhi syarat bersuci.[8] — [1] QS. Al-Baqarah: 286. [2] QS. At-Tagabun: 16. [3] HR. Bukhari, no. 7288. [4] Majmu’ah Al-Fatawa, 21:223. [5] Karena qashar shalat dilakukan ketika safar, sedangkan jamak shalat dilakukan ketika butuh. [6] Untuk orang yang uzur seperti para dokter yang memeriksa pasien yang terkena wabah, ia bisa jadi punya kesempatan shalat sekali dengan cara menjamak dua shalat, maka dua waktu shalat (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya) dianggap sebagai satu waktu. [7] Semisal shalat Shubuh tetap dilakukan pada waktunya tidak diundur sampai matahari terbit. [8] Lihat Fatwa dari Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 027/DFPA/VII/1441, tentang “Nasehat dan Fatwa bagi Tim Medis”, dikeluarkan 28 Rajab 1441 H (23 Maret 2020 M).   Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona   Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Rajab 1441 H (24 Maret 2020) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona shalat darurat shalat uzur virus corona
Bagaimana cara shalat bagi tenaga medis yang menangani corona?   Shalat lima waktu termasuk pada tenaga kesehatan tetap dilakukan mesti dalam keadaan darurat, walaupun harus dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Shalatnya bisa jadi dengan menjamak dua shalat sekaligus (Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya). Jika tidak bisa berwudhu dan tayammum dalam kondisi seperti ini, shalat tetap dilakukan. Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah kita tidak dibebani di luar kemampuan kita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Bila luka itu tidak berhenti mengucurkan darah, seperti kasusnya Umar bin Al-Khatthab yang tertusuk saat shalat, maka orang yang seperti ini keadaannya tetaplah harus shalat berdasarkan kesepakatan para ulama. Terlepas dari apakah wudhunya dianggap batal ataukah tidak, dan terlepas dari apakah darah yang mengucur itu banyak ataukah sedikit. Dalilnya ialah firman Allah, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إلَّا وُسْعَهَا “Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.”[1] Demikian pula firman-Nya, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”[2] Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian kuperintahkan melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.”[3] Setiap kewajiban shalat yang tidak mampu dilakukan oleh seorang hamba, maka kewajiban itu gugur darinya. Oleh karenanya, ia tidak diperbolehkan menunda pelaksanaan shalat hingga keluar dari waktunya, namun ia tetap harus shalat pada waktunya semampunya.”[4] Kesimpulannya: Shalat tetap dilakukan pada waktunya masing-masing dalam keadaan bersuci dan bersih dari najis. Jika tidak bisa melakukan seperti di atas, maka shalat tersebut dijamak (shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya digabungkan) baik dengan cara jamak takdim (didahulukan pada waktu shalat pertama) atau jamak takhir (diundur pada waktu shalat kedua), tanpa diqashar[5]. Jika akhirnya waktu shalat mau habis[6], maka shalat tetap dilakukan pada waktunya[7] dalam keadaan apa pun meskipun dalam keadaan tidak bisa berwudhu dan tidak bisa bertayammum, walaupun pula dalam keadaan memakai APD yang dalam keadaan najis atau dalam keadaan memakai pampers yang ada najis. Namun kalau masih bisa shalat tersebut dijamak, maka pilihannya tetap dijamak walau dalam keadaan tidak memenuhi syarat bersuci.[8] — [1] QS. Al-Baqarah: 286. [2] QS. At-Tagabun: 16. [3] HR. Bukhari, no. 7288. [4] Majmu’ah Al-Fatawa, 21:223. [5] Karena qashar shalat dilakukan ketika safar, sedangkan jamak shalat dilakukan ketika butuh. [6] Untuk orang yang uzur seperti para dokter yang memeriksa pasien yang terkena wabah, ia bisa jadi punya kesempatan shalat sekali dengan cara menjamak dua shalat, maka dua waktu shalat (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya) dianggap sebagai satu waktu. [7] Semisal shalat Shubuh tetap dilakukan pada waktunya tidak diundur sampai matahari terbit. [8] Lihat Fatwa dari Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 027/DFPA/VII/1441, tentang “Nasehat dan Fatwa bagi Tim Medis”, dikeluarkan 28 Rajab 1441 H (23 Maret 2020 M).   Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona   Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Rajab 1441 H (24 Maret 2020) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona shalat darurat shalat uzur virus corona


Bagaimana cara shalat bagi tenaga medis yang menangani corona?   Shalat lima waktu termasuk pada tenaga kesehatan tetap dilakukan mesti dalam keadaan darurat, walaupun harus dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Shalatnya bisa jadi dengan menjamak dua shalat sekaligus (Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya). Jika tidak bisa berwudhu dan tayammum dalam kondisi seperti ini, shalat tetap dilakukan. Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah kita tidak dibebani di luar kemampuan kita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Bila luka itu tidak berhenti mengucurkan darah, seperti kasusnya Umar bin Al-Khatthab yang tertusuk saat shalat, maka orang yang seperti ini keadaannya tetaplah harus shalat berdasarkan kesepakatan para ulama. Terlepas dari apakah wudhunya dianggap batal ataukah tidak, dan terlepas dari apakah darah yang mengucur itu banyak ataukah sedikit. Dalilnya ialah firman Allah, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إلَّا وُسْعَهَا “Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.”[1] Demikian pula firman-Nya, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”[2] Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian kuperintahkan melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.”[3] Setiap kewajiban shalat yang tidak mampu dilakukan oleh seorang hamba, maka kewajiban itu gugur darinya. Oleh karenanya, ia tidak diperbolehkan menunda pelaksanaan shalat hingga keluar dari waktunya, namun ia tetap harus shalat pada waktunya semampunya.”[4] Kesimpulannya: Shalat tetap dilakukan pada waktunya masing-masing dalam keadaan bersuci dan bersih dari najis. Jika tidak bisa melakukan seperti di atas, maka shalat tersebut dijamak (shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya digabungkan) baik dengan cara jamak takdim (didahulukan pada waktu shalat pertama) atau jamak takhir (diundur pada waktu shalat kedua), tanpa diqashar[5]. Jika akhirnya waktu shalat mau habis[6], maka shalat tetap dilakukan pada waktunya[7] dalam keadaan apa pun meskipun dalam keadaan tidak bisa berwudhu dan tidak bisa bertayammum, walaupun pula dalam keadaan memakai APD yang dalam keadaan najis atau dalam keadaan memakai pampers yang ada najis. Namun kalau masih bisa shalat tersebut dijamak, maka pilihannya tetap dijamak walau dalam keadaan tidak memenuhi syarat bersuci.[8] — [1] QS. Al-Baqarah: 286. [2] QS. At-Tagabun: 16. [3] HR. Bukhari, no. 7288. [4] Majmu’ah Al-Fatawa, 21:223. [5] Karena qashar shalat dilakukan ketika safar, sedangkan jamak shalat dilakukan ketika butuh. [6] Untuk orang yang uzur seperti para dokter yang memeriksa pasien yang terkena wabah, ia bisa jadi punya kesempatan shalat sekali dengan cara menjamak dua shalat, maka dua waktu shalat (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya) dianggap sebagai satu waktu. [7] Semisal shalat Shubuh tetap dilakukan pada waktunya tidak diundur sampai matahari terbit. [8] Lihat Fatwa dari Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 027/DFPA/VII/1441, tentang “Nasehat dan Fatwa bagi Tim Medis”, dikeluarkan 28 Rajab 1441 H (23 Maret 2020 M).   Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona   Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Rajab 1441 H (24 Maret 2020) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona shalat darurat shalat uzur virus corona

20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda

Doa dan dzikir saat wabah corona melanda, silakan diamalkan, disebarkan, jangan lupa dihafalkan. Daftar Isi tutup 1. Doa sapu jagat, meminta kebaikan di dunia dan akhirat 2. Doa memohon kemudahan 3. Doa agar diperbagus akhir setiap urusan, juga diselamatkan dari kebinasaan dunia dan akhirat 4. Doa orang yang sedang berduka 5. Doa saat mendapat kesulitan seperti yang dibaca oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam 6. Doa meminta agar diangkat dari kesulitan yang dibaca oleh Nabi Yunus ‘alaihis salam 7. Doa agar diberikan ketenteraman hati dan dihilangkan kesedihan 8. Doa untuk kesedihan yang mendalam 9. Doa agar tidak hilang nikmat, tidak berubah jadi sakit, dan dihindarkan dari musibah yang datang tiba-tiba 10. Doa berlindung dari penyakit menular dan setiap penyakit jelek 11. Doa ketika melihat orang lain tertimpa musibah (cukup dibaca sendiri, tidak didengar orang lain) 12. Doa agar tidak mati mengerikan 13. Doa meminta kekuatan iman, langgengnya nikmat, dan dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga 14. Doa agar terhindar dari cobaan yang berat, tidak bahagia, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh 15. Membaca ayat kursi agar mendapatkan perlindungan, dibaca satu kali setiap pagi dan petang 16. Membaca doa meminta keselamatan, dibaca satu kali setiap pagi dan petang 17. Membaca dzikir agar tidak datang mudarat, dibaca tiga kali setiap pagi dan petang 18. Meminta perlindungan dari kejelekan setiap makhluk, dibaca tiga kali pada waktu petang dan dibaca sekali ketika mampir suatu tempat 19. Membaca ayat kursi agar mendapat penjagaan Allah, dibaca sekali sebelum tidur 20. Membaca dua ayat terakhir surah Al-Baqarah (ayat 285-286) agar diberi kecukupan, dibaca sekali sebelum tidur Doa yang Dibaca Waktu Kapan Pun #01 Doa sapu jagat, meminta kebaikan di dunia dan akhirat رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. Artinya: Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka.[1] #02 Doa memohon kemudahan اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً ALLOOHUMMA LAA SAHLA ILLAA MAA JA’ALTAHU SAHLAA, WA ANTA TAJ’ALUL HAZNA IDZAA SYI’TA SAHLAA. Artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engk au buat mudah. Engkau yang mampu menjadikan kesedihan (kesulitan) – jika Engkau kehendaki – menjadi mudah.[2]   #03 Doa agar diperbagus akhir setiap urusan, juga diselamatkan dari kebinasaan dunia dan akhirat اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الْأُمُوْرِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ ALLOOHUMMA AHSIN ‘AAQIBATANAA FIL UMUURI KULLIHAA, WA AJIRNAA MIN KHIZYID DUN-YAA WA ‘ADZAAِBIL AAKHIROH. Artinya: Ya Allah, baguskanlah setiap akhir urusan kami, dan selamatkanlah dari kebinasaan di dunia dan dari siksa akhirat.[3]   #04 Doa orang yang sedang berduka اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ALLOOHUMMA ROHMATAKA ARJUU, FA LAA TAKILNII ILAA NAFSII THORFATA ‘AININ, WA ASH-LIHLII SYA’NII KULLAHU, LAA ILAAHA ILLAA ANTA Artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku kepada diriku sendiri walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau.[4]   #05 Doa saat mendapat kesulitan seperti yang dibaca oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ HASBUNALLOOHU WA NI’MAL WAKIIL. Artinya: Cukuplah Allah yang menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung.     #06 Doa meminta agar diangkat dari kesulitan yang dibaca oleh Nabi Yunus ‘alaihis salam لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّى كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHOOLIMIIN Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang yang berbuat aniaya.[5]   #07 Doa agar diberikan ketenteraman hati dan dihilangkan kesedihan اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Alquran sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku.[6]   #08 Doa untuk kesedihan yang mendalam لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ الْعَظِيْمُ الْحَلِيْمُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَرَبُّ اْلأَرْضِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيْمُ LAA ILAAHA ILLALLOH AL-‘AZHIIM AL-HALIIM, LAA ILAAHA ILLALLOH ROBBUL ‘ARSYIL ‘AZHIIM. LAA ILAAHA ILLALLOH, ROBBUS SAMAAWAATI WA ROBBUL ARDHI WA ROBBUL ‘ARSYIL KARIIM. Artinya: Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah yang Maha Agung dan Maha Pengampun. Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah, Rabb yang menguasai ‘arsy, yang Maha Agung. Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah – (Dia) Rabb yang menguasai langit, (Dia) Rabb yang menguasai bumi, dan (Dia) Rabb yang menguasai ‘arsy, lagi Mahamulia.[7]   #09 Doa agar tidak hilang nikmat, tidak berubah jadi sakit, dan dihindarkan dari musibah yang datang tiba-tiba اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu.[8]   #10 Doa berlindung dari penyakit menular dan setiap penyakit jelek اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ ALLOOHUMMA INNII ‘AUUDZU BIKA MINAL BAROSHI WAL JUNUUNI WAL JUDZAAMI WA MIN SAYYI-IL ASQOOM. Artinya: Ya Allah, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari penyakit belang, gila, lepra, dan dari segala keburukan segala macam penyakit.[9]   #11 Doa ketika melihat orang lain tertimpa musibah (cukup dibaca sendiri, tidak didengar orang lain) اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلاً ALHAMDULILLAAHILLADZII ‘AAFAANII MIMMAB TALAAKA BIHI, WA FADDHOLANII ‘ALA KATSIIRIN MIMMAN KHOLAQO TAFDHIILAA. Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkanku dari musibah yang menimpamu dan yang telah benar-benar memuliakanku dibandingkan makhluk lainnya.[10]   #12 Doa agar tidak mati mengerikan اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي وَالْهَدْمِ وَالْغَرَقِ وَالْحَرِيقِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ فِي سَبِيلِكَ مُدْبِرًا وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ لَدِيغًا ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAT TARODDI WAL HADMI WAL GHOROQI WAL HARIIQI, WA A’UUDZU BIKA AN-YATAKHOBBATHONISY SYAITHOONU ‘INDAL MAUTI, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA FII SABIILIKA MUDBIRON, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA LADIIGHO. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kebinasaan (terjatuh), kehancuran (tertimpa sesuatu), tenggelam, kebakaran, dan aku berlindung kepada-Mu dari dirasuki setan pada saat mati, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan berpaling dari jalan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan tersengat.[11]   #13 Doa meminta kekuatan iman, langgengnya nikmat, dan dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِ ALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya.[12]   #14 Doa agar terhindar dari cobaan yang berat, tidak bahagia, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ البَلاَءِ ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ ، وَسُوءِ القَضَاءِ ، وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاء ALLOOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN JAHDIL BALAA-I, WA DAROKISY SYAQOO-I, WA SUU-IL QODHOO-I, WA SYAMAATATIL A’DAAI. Artinya: Ya Allah aku meminta perlindugan kepada-Mu dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang hebat, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh atas kekalahan.[13] Baca Juga: Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona Dzikir yang Dibaca pada Waktu Tertentu #15 Membaca ayat kursi agar mendapatkan perlindungan, dibaca satu kali setiap pagi dan petang اَللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya segala yang ada di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui segala sesuatu yang ada di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa pun dari ilmu Allah melainkan sesuai kehendak-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dia Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Baqarah: 255)   #16 Membaca doa meminta keselamatan, dibaca satu kali setiap pagi dan petang اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ، اَللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِيْ وَآمِنْ رَوْعَاتِيْ. اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ ALLOHUMMA INNII AS-ALUKAL ‘AFWA WAL ‘AAFIYATA FID DUN-YAA WAL AAKHIROH. ALLOHUMMA INNII AS-ALUKAL ‘AFWA WAL ‘AAFIYATA FII DIINII WA DUN-YAAYA WA AHLII WA MAALII. ALLOHUMAS-TUR ‘AWROOTII WA AAMIN ROW’AATII. ALLOHUMMAHFAZH-NII MIM BAYNI YADAYYA WA MIN KHOLFII WA ‘AN YAMIINII WA ‘AN SYIMAALII WA MIN FAWQII WA A’UUDZU BI ’AZHOMATIKA AN UGH-TAALA MIN TAHTII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga, dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tenteramkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari muka, belakang, kanan, kiri, dan atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan bencana lain yang membuat aku jatuh).[14]   #17 Membaca dzikir agar tidak datang mudarat, dibaca tiga kali setiap pagi dan petang بِسْمِ اللَّهِ الَّذِيْ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِى الأَرْضِ وَلاَ فِى السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ BISMILLAAHILLADZII LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’I WA HUWAS SAMII’UL ’ALIIM. Artinya: Dengan nama Allah – bila nama-Nya disebut maka segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya – Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Dibaca 3 x) Faedah: Barang siapa yang mengucapkan dzikir tersebut sebanyak tiga kali pada pagi hari dan tiga kali pada petang hari, tidak akan ada bahaya yang tiba-tiba memudaratkannya.[15]   #18 Meminta perlindungan dari kejelekan setiap makhluk, dibaca tiga kali pada waktu petang dan dibaca sekali ketika mampir suatu tempat أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ A’UUDZU BIKALIMAATILLAAHIT-TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ. Artinya: “Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakan-Nya.”[16]   #19 Membaca ayat kursi agar mendapat penjagaan Allah, dibaca sekali sebelum tidur اَللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya segala yang ada di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui segala sesuatu yang ada di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa pun dari ilmu Allah melainkan sesuai kehendak-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dia Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Baqarah: 255)[17]   #20 Membaca dua ayat terakhir surah Al-Baqarah (ayat 285-286) agar diberi kecukupan, dibaca sekali sebelum tidur آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ * لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya,’ dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat.’ (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami, wahai Rabb kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali.’ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa), ‘Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami sesuatu yang tak sanggup kami pikul. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkau Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286)[18]   Baca Juga: Tiga Nasihat Nabi Agar Selamat (Manfaat Pula Menghadapi Wabah Corona) Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Footnote: [1] QS. Al-Baqarah: 201 [2] HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, 3:255; dari Anas radhiyallahu ‘anhu. [3] HR. Ahmad, 4:181, dari Busr bin Arthah Al-Qurasyi. [4] HR. Abu Daud, no. 5090; Ahmad, 5:42. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat. [5]        HR. Tirmidzi, no. 3505. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. [6]       HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah. [7]       HR. Muslim, no. 2730, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. [8]       HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. [9]       HR. Abu Daud, no. 1554; Ahmad, 3: 192, dari Anas radhiyallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. [10]     HR. Tirmidzi, no. 3431; Ibnu Majah, no. 3892. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [11]     HR. An-Nasa’i, no. 5531. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih.   [12]     HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi (sahih dilihat dari jalur lain). [13] HR. Al-Bukhari, no. 6347 dan Muslim, no. 2707 [14] HR. Abu Daud, no. 5074 dan Ibnu Majah, no. 3871. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. [15] HR. Abu Daud, no. 5088 dan 5089; Tirmidzi, no. 3388; dan Ibnu Majah, no. 3869. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [16] HR. Ahmad, 2:290 tentang bacaan dzikir petang dibaca tiga kali; Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. HR. Muslim, no. 2708 tentang bacaan ketika mampir di suatu tempat. [17] Shahih At-Targhib, no. 610. Dalam hadits ini disebutkan siapa yang membaca ayat kursi sebelum tidur akan mendapatkan penjagaan dari Allah. [18] HR. Bukhari, no. 4008 dan Muslim, no. 807.     Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Rajab 1441 H Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona virus corona

20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda

Doa dan dzikir saat wabah corona melanda, silakan diamalkan, disebarkan, jangan lupa dihafalkan. Daftar Isi tutup 1. Doa sapu jagat, meminta kebaikan di dunia dan akhirat 2. Doa memohon kemudahan 3. Doa agar diperbagus akhir setiap urusan, juga diselamatkan dari kebinasaan dunia dan akhirat 4. Doa orang yang sedang berduka 5. Doa saat mendapat kesulitan seperti yang dibaca oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam 6. Doa meminta agar diangkat dari kesulitan yang dibaca oleh Nabi Yunus ‘alaihis salam 7. Doa agar diberikan ketenteraman hati dan dihilangkan kesedihan 8. Doa untuk kesedihan yang mendalam 9. Doa agar tidak hilang nikmat, tidak berubah jadi sakit, dan dihindarkan dari musibah yang datang tiba-tiba 10. Doa berlindung dari penyakit menular dan setiap penyakit jelek 11. Doa ketika melihat orang lain tertimpa musibah (cukup dibaca sendiri, tidak didengar orang lain) 12. Doa agar tidak mati mengerikan 13. Doa meminta kekuatan iman, langgengnya nikmat, dan dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga 14. Doa agar terhindar dari cobaan yang berat, tidak bahagia, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh 15. Membaca ayat kursi agar mendapatkan perlindungan, dibaca satu kali setiap pagi dan petang 16. Membaca doa meminta keselamatan, dibaca satu kali setiap pagi dan petang 17. Membaca dzikir agar tidak datang mudarat, dibaca tiga kali setiap pagi dan petang 18. Meminta perlindungan dari kejelekan setiap makhluk, dibaca tiga kali pada waktu petang dan dibaca sekali ketika mampir suatu tempat 19. Membaca ayat kursi agar mendapat penjagaan Allah, dibaca sekali sebelum tidur 20. Membaca dua ayat terakhir surah Al-Baqarah (ayat 285-286) agar diberi kecukupan, dibaca sekali sebelum tidur Doa yang Dibaca Waktu Kapan Pun #01 Doa sapu jagat, meminta kebaikan di dunia dan akhirat رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. Artinya: Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka.[1] #02 Doa memohon kemudahan اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً ALLOOHUMMA LAA SAHLA ILLAA MAA JA’ALTAHU SAHLAA, WA ANTA TAJ’ALUL HAZNA IDZAA SYI’TA SAHLAA. Artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engk au buat mudah. Engkau yang mampu menjadikan kesedihan (kesulitan) – jika Engkau kehendaki – menjadi mudah.[2]   #03 Doa agar diperbagus akhir setiap urusan, juga diselamatkan dari kebinasaan dunia dan akhirat اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الْأُمُوْرِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ ALLOOHUMMA AHSIN ‘AAQIBATANAA FIL UMUURI KULLIHAA, WA AJIRNAA MIN KHIZYID DUN-YAA WA ‘ADZAAِBIL AAKHIROH. Artinya: Ya Allah, baguskanlah setiap akhir urusan kami, dan selamatkanlah dari kebinasaan di dunia dan dari siksa akhirat.[3]   #04 Doa orang yang sedang berduka اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ALLOOHUMMA ROHMATAKA ARJUU, FA LAA TAKILNII ILAA NAFSII THORFATA ‘AININ, WA ASH-LIHLII SYA’NII KULLAHU, LAA ILAAHA ILLAA ANTA Artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku kepada diriku sendiri walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau.[4]   #05 Doa saat mendapat kesulitan seperti yang dibaca oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ HASBUNALLOOHU WA NI’MAL WAKIIL. Artinya: Cukuplah Allah yang menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung.     #06 Doa meminta agar diangkat dari kesulitan yang dibaca oleh Nabi Yunus ‘alaihis salam لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّى كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHOOLIMIIN Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang yang berbuat aniaya.[5]   #07 Doa agar diberikan ketenteraman hati dan dihilangkan kesedihan اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Alquran sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku.[6]   #08 Doa untuk kesedihan yang mendalam لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ الْعَظِيْمُ الْحَلِيْمُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَرَبُّ اْلأَرْضِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيْمُ LAA ILAAHA ILLALLOH AL-‘AZHIIM AL-HALIIM, LAA ILAAHA ILLALLOH ROBBUL ‘ARSYIL ‘AZHIIM. LAA ILAAHA ILLALLOH, ROBBUS SAMAAWAATI WA ROBBUL ARDHI WA ROBBUL ‘ARSYIL KARIIM. Artinya: Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah yang Maha Agung dan Maha Pengampun. Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah, Rabb yang menguasai ‘arsy, yang Maha Agung. Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah – (Dia) Rabb yang menguasai langit, (Dia) Rabb yang menguasai bumi, dan (Dia) Rabb yang menguasai ‘arsy, lagi Mahamulia.[7]   #09 Doa agar tidak hilang nikmat, tidak berubah jadi sakit, dan dihindarkan dari musibah yang datang tiba-tiba اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu.[8]   #10 Doa berlindung dari penyakit menular dan setiap penyakit jelek اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ ALLOOHUMMA INNII ‘AUUDZU BIKA MINAL BAROSHI WAL JUNUUNI WAL JUDZAAMI WA MIN SAYYI-IL ASQOOM. Artinya: Ya Allah, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari penyakit belang, gila, lepra, dan dari segala keburukan segala macam penyakit.[9]   #11 Doa ketika melihat orang lain tertimpa musibah (cukup dibaca sendiri, tidak didengar orang lain) اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلاً ALHAMDULILLAAHILLADZII ‘AAFAANII MIMMAB TALAAKA BIHI, WA FADDHOLANII ‘ALA KATSIIRIN MIMMAN KHOLAQO TAFDHIILAA. Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkanku dari musibah yang menimpamu dan yang telah benar-benar memuliakanku dibandingkan makhluk lainnya.[10]   #12 Doa agar tidak mati mengerikan اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي وَالْهَدْمِ وَالْغَرَقِ وَالْحَرِيقِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ فِي سَبِيلِكَ مُدْبِرًا وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ لَدِيغًا ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAT TARODDI WAL HADMI WAL GHOROQI WAL HARIIQI, WA A’UUDZU BIKA AN-YATAKHOBBATHONISY SYAITHOONU ‘INDAL MAUTI, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA FII SABIILIKA MUDBIRON, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA LADIIGHO. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kebinasaan (terjatuh), kehancuran (tertimpa sesuatu), tenggelam, kebakaran, dan aku berlindung kepada-Mu dari dirasuki setan pada saat mati, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan berpaling dari jalan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan tersengat.[11]   #13 Doa meminta kekuatan iman, langgengnya nikmat, dan dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِ ALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya.[12]   #14 Doa agar terhindar dari cobaan yang berat, tidak bahagia, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ البَلاَءِ ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ ، وَسُوءِ القَضَاءِ ، وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاء ALLOOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN JAHDIL BALAA-I, WA DAROKISY SYAQOO-I, WA SUU-IL QODHOO-I, WA SYAMAATATIL A’DAAI. Artinya: Ya Allah aku meminta perlindugan kepada-Mu dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang hebat, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh atas kekalahan.[13] Baca Juga: Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona Dzikir yang Dibaca pada Waktu Tertentu #15 Membaca ayat kursi agar mendapatkan perlindungan, dibaca satu kali setiap pagi dan petang اَللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya segala yang ada di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui segala sesuatu yang ada di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa pun dari ilmu Allah melainkan sesuai kehendak-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dia Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Baqarah: 255)   #16 Membaca doa meminta keselamatan, dibaca satu kali setiap pagi dan petang اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ، اَللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِيْ وَآمِنْ رَوْعَاتِيْ. اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ ALLOHUMMA INNII AS-ALUKAL ‘AFWA WAL ‘AAFIYATA FID DUN-YAA WAL AAKHIROH. ALLOHUMMA INNII AS-ALUKAL ‘AFWA WAL ‘AAFIYATA FII DIINII WA DUN-YAAYA WA AHLII WA MAALII. ALLOHUMAS-TUR ‘AWROOTII WA AAMIN ROW’AATII. ALLOHUMMAHFAZH-NII MIM BAYNI YADAYYA WA MIN KHOLFII WA ‘AN YAMIINII WA ‘AN SYIMAALII WA MIN FAWQII WA A’UUDZU BI ’AZHOMATIKA AN UGH-TAALA MIN TAHTII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga, dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tenteramkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari muka, belakang, kanan, kiri, dan atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan bencana lain yang membuat aku jatuh).[14]   #17 Membaca dzikir agar tidak datang mudarat, dibaca tiga kali setiap pagi dan petang بِسْمِ اللَّهِ الَّذِيْ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِى الأَرْضِ وَلاَ فِى السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ BISMILLAAHILLADZII LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’I WA HUWAS SAMII’UL ’ALIIM. Artinya: Dengan nama Allah – bila nama-Nya disebut maka segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya – Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Dibaca 3 x) Faedah: Barang siapa yang mengucapkan dzikir tersebut sebanyak tiga kali pada pagi hari dan tiga kali pada petang hari, tidak akan ada bahaya yang tiba-tiba memudaratkannya.[15]   #18 Meminta perlindungan dari kejelekan setiap makhluk, dibaca tiga kali pada waktu petang dan dibaca sekali ketika mampir suatu tempat أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ A’UUDZU BIKALIMAATILLAAHIT-TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ. Artinya: “Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakan-Nya.”[16]   #19 Membaca ayat kursi agar mendapat penjagaan Allah, dibaca sekali sebelum tidur اَللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya segala yang ada di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui segala sesuatu yang ada di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa pun dari ilmu Allah melainkan sesuai kehendak-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dia Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Baqarah: 255)[17]   #20 Membaca dua ayat terakhir surah Al-Baqarah (ayat 285-286) agar diberi kecukupan, dibaca sekali sebelum tidur آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ * لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya,’ dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat.’ (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami, wahai Rabb kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali.’ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa), ‘Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami sesuatu yang tak sanggup kami pikul. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkau Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286)[18]   Baca Juga: Tiga Nasihat Nabi Agar Selamat (Manfaat Pula Menghadapi Wabah Corona) Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Footnote: [1] QS. Al-Baqarah: 201 [2] HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, 3:255; dari Anas radhiyallahu ‘anhu. [3] HR. Ahmad, 4:181, dari Busr bin Arthah Al-Qurasyi. [4] HR. Abu Daud, no. 5090; Ahmad, 5:42. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat. [5]        HR. Tirmidzi, no. 3505. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. [6]       HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah. [7]       HR. Muslim, no. 2730, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. [8]       HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. [9]       HR. Abu Daud, no. 1554; Ahmad, 3: 192, dari Anas radhiyallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. [10]     HR. Tirmidzi, no. 3431; Ibnu Majah, no. 3892. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [11]     HR. An-Nasa’i, no. 5531. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih.   [12]     HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi (sahih dilihat dari jalur lain). [13] HR. Al-Bukhari, no. 6347 dan Muslim, no. 2707 [14] HR. Abu Daud, no. 5074 dan Ibnu Majah, no. 3871. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. [15] HR. Abu Daud, no. 5088 dan 5089; Tirmidzi, no. 3388; dan Ibnu Majah, no. 3869. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [16] HR. Ahmad, 2:290 tentang bacaan dzikir petang dibaca tiga kali; Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. HR. Muslim, no. 2708 tentang bacaan ketika mampir di suatu tempat. [17] Shahih At-Targhib, no. 610. Dalam hadits ini disebutkan siapa yang membaca ayat kursi sebelum tidur akan mendapatkan penjagaan dari Allah. [18] HR. Bukhari, no. 4008 dan Muslim, no. 807.     Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Rajab 1441 H Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona virus corona
Doa dan dzikir saat wabah corona melanda, silakan diamalkan, disebarkan, jangan lupa dihafalkan. Daftar Isi tutup 1. Doa sapu jagat, meminta kebaikan di dunia dan akhirat 2. Doa memohon kemudahan 3. Doa agar diperbagus akhir setiap urusan, juga diselamatkan dari kebinasaan dunia dan akhirat 4. Doa orang yang sedang berduka 5. Doa saat mendapat kesulitan seperti yang dibaca oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam 6. Doa meminta agar diangkat dari kesulitan yang dibaca oleh Nabi Yunus ‘alaihis salam 7. Doa agar diberikan ketenteraman hati dan dihilangkan kesedihan 8. Doa untuk kesedihan yang mendalam 9. Doa agar tidak hilang nikmat, tidak berubah jadi sakit, dan dihindarkan dari musibah yang datang tiba-tiba 10. Doa berlindung dari penyakit menular dan setiap penyakit jelek 11. Doa ketika melihat orang lain tertimpa musibah (cukup dibaca sendiri, tidak didengar orang lain) 12. Doa agar tidak mati mengerikan 13. Doa meminta kekuatan iman, langgengnya nikmat, dan dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga 14. Doa agar terhindar dari cobaan yang berat, tidak bahagia, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh 15. Membaca ayat kursi agar mendapatkan perlindungan, dibaca satu kali setiap pagi dan petang 16. Membaca doa meminta keselamatan, dibaca satu kali setiap pagi dan petang 17. Membaca dzikir agar tidak datang mudarat, dibaca tiga kali setiap pagi dan petang 18. Meminta perlindungan dari kejelekan setiap makhluk, dibaca tiga kali pada waktu petang dan dibaca sekali ketika mampir suatu tempat 19. Membaca ayat kursi agar mendapat penjagaan Allah, dibaca sekali sebelum tidur 20. Membaca dua ayat terakhir surah Al-Baqarah (ayat 285-286) agar diberi kecukupan, dibaca sekali sebelum tidur Doa yang Dibaca Waktu Kapan Pun #01 Doa sapu jagat, meminta kebaikan di dunia dan akhirat رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. Artinya: Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka.[1] #02 Doa memohon kemudahan اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً ALLOOHUMMA LAA SAHLA ILLAA MAA JA’ALTAHU SAHLAA, WA ANTA TAJ’ALUL HAZNA IDZAA SYI’TA SAHLAA. Artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engk au buat mudah. Engkau yang mampu menjadikan kesedihan (kesulitan) – jika Engkau kehendaki – menjadi mudah.[2]   #03 Doa agar diperbagus akhir setiap urusan, juga diselamatkan dari kebinasaan dunia dan akhirat اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الْأُمُوْرِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ ALLOOHUMMA AHSIN ‘AAQIBATANAA FIL UMUURI KULLIHAA, WA AJIRNAA MIN KHIZYID DUN-YAA WA ‘ADZAAِBIL AAKHIROH. Artinya: Ya Allah, baguskanlah setiap akhir urusan kami, dan selamatkanlah dari kebinasaan di dunia dan dari siksa akhirat.[3]   #04 Doa orang yang sedang berduka اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ALLOOHUMMA ROHMATAKA ARJUU, FA LAA TAKILNII ILAA NAFSII THORFATA ‘AININ, WA ASH-LIHLII SYA’NII KULLAHU, LAA ILAAHA ILLAA ANTA Artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku kepada diriku sendiri walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau.[4]   #05 Doa saat mendapat kesulitan seperti yang dibaca oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ HASBUNALLOOHU WA NI’MAL WAKIIL. Artinya: Cukuplah Allah yang menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung.     #06 Doa meminta agar diangkat dari kesulitan yang dibaca oleh Nabi Yunus ‘alaihis salam لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّى كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHOOLIMIIN Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang yang berbuat aniaya.[5]   #07 Doa agar diberikan ketenteraman hati dan dihilangkan kesedihan اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Alquran sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku.[6]   #08 Doa untuk kesedihan yang mendalam لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ الْعَظِيْمُ الْحَلِيْمُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَرَبُّ اْلأَرْضِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيْمُ LAA ILAAHA ILLALLOH AL-‘AZHIIM AL-HALIIM, LAA ILAAHA ILLALLOH ROBBUL ‘ARSYIL ‘AZHIIM. LAA ILAAHA ILLALLOH, ROBBUS SAMAAWAATI WA ROBBUL ARDHI WA ROBBUL ‘ARSYIL KARIIM. Artinya: Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah yang Maha Agung dan Maha Pengampun. Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah, Rabb yang menguasai ‘arsy, yang Maha Agung. Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah – (Dia) Rabb yang menguasai langit, (Dia) Rabb yang menguasai bumi, dan (Dia) Rabb yang menguasai ‘arsy, lagi Mahamulia.[7]   #09 Doa agar tidak hilang nikmat, tidak berubah jadi sakit, dan dihindarkan dari musibah yang datang tiba-tiba اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu.[8]   #10 Doa berlindung dari penyakit menular dan setiap penyakit jelek اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ ALLOOHUMMA INNII ‘AUUDZU BIKA MINAL BAROSHI WAL JUNUUNI WAL JUDZAAMI WA MIN SAYYI-IL ASQOOM. Artinya: Ya Allah, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari penyakit belang, gila, lepra, dan dari segala keburukan segala macam penyakit.[9]   #11 Doa ketika melihat orang lain tertimpa musibah (cukup dibaca sendiri, tidak didengar orang lain) اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلاً ALHAMDULILLAAHILLADZII ‘AAFAANII MIMMAB TALAAKA BIHI, WA FADDHOLANII ‘ALA KATSIIRIN MIMMAN KHOLAQO TAFDHIILAA. Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkanku dari musibah yang menimpamu dan yang telah benar-benar memuliakanku dibandingkan makhluk lainnya.[10]   #12 Doa agar tidak mati mengerikan اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي وَالْهَدْمِ وَالْغَرَقِ وَالْحَرِيقِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ فِي سَبِيلِكَ مُدْبِرًا وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ لَدِيغًا ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAT TARODDI WAL HADMI WAL GHOROQI WAL HARIIQI, WA A’UUDZU BIKA AN-YATAKHOBBATHONISY SYAITHOONU ‘INDAL MAUTI, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA FII SABIILIKA MUDBIRON, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA LADIIGHO. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kebinasaan (terjatuh), kehancuran (tertimpa sesuatu), tenggelam, kebakaran, dan aku berlindung kepada-Mu dari dirasuki setan pada saat mati, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan berpaling dari jalan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan tersengat.[11]   #13 Doa meminta kekuatan iman, langgengnya nikmat, dan dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِ ALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya.[12]   #14 Doa agar terhindar dari cobaan yang berat, tidak bahagia, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ البَلاَءِ ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ ، وَسُوءِ القَضَاءِ ، وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاء ALLOOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN JAHDIL BALAA-I, WA DAROKISY SYAQOO-I, WA SUU-IL QODHOO-I, WA SYAMAATATIL A’DAAI. Artinya: Ya Allah aku meminta perlindugan kepada-Mu dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang hebat, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh atas kekalahan.[13] Baca Juga: Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona Dzikir yang Dibaca pada Waktu Tertentu #15 Membaca ayat kursi agar mendapatkan perlindungan, dibaca satu kali setiap pagi dan petang اَللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya segala yang ada di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui segala sesuatu yang ada di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa pun dari ilmu Allah melainkan sesuai kehendak-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dia Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Baqarah: 255)   #16 Membaca doa meminta keselamatan, dibaca satu kali setiap pagi dan petang اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ، اَللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِيْ وَآمِنْ رَوْعَاتِيْ. اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ ALLOHUMMA INNII AS-ALUKAL ‘AFWA WAL ‘AAFIYATA FID DUN-YAA WAL AAKHIROH. ALLOHUMMA INNII AS-ALUKAL ‘AFWA WAL ‘AAFIYATA FII DIINII WA DUN-YAAYA WA AHLII WA MAALII. ALLOHUMAS-TUR ‘AWROOTII WA AAMIN ROW’AATII. ALLOHUMMAHFAZH-NII MIM BAYNI YADAYYA WA MIN KHOLFII WA ‘AN YAMIINII WA ‘AN SYIMAALII WA MIN FAWQII WA A’UUDZU BI ’AZHOMATIKA AN UGH-TAALA MIN TAHTII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga, dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tenteramkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari muka, belakang, kanan, kiri, dan atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan bencana lain yang membuat aku jatuh).[14]   #17 Membaca dzikir agar tidak datang mudarat, dibaca tiga kali setiap pagi dan petang بِسْمِ اللَّهِ الَّذِيْ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِى الأَرْضِ وَلاَ فِى السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ BISMILLAAHILLADZII LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’I WA HUWAS SAMII’UL ’ALIIM. Artinya: Dengan nama Allah – bila nama-Nya disebut maka segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya – Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Dibaca 3 x) Faedah: Barang siapa yang mengucapkan dzikir tersebut sebanyak tiga kali pada pagi hari dan tiga kali pada petang hari, tidak akan ada bahaya yang tiba-tiba memudaratkannya.[15]   #18 Meminta perlindungan dari kejelekan setiap makhluk, dibaca tiga kali pada waktu petang dan dibaca sekali ketika mampir suatu tempat أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ A’UUDZU BIKALIMAATILLAAHIT-TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ. Artinya: “Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakan-Nya.”[16]   #19 Membaca ayat kursi agar mendapat penjagaan Allah, dibaca sekali sebelum tidur اَللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya segala yang ada di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui segala sesuatu yang ada di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa pun dari ilmu Allah melainkan sesuai kehendak-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dia Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Baqarah: 255)[17]   #20 Membaca dua ayat terakhir surah Al-Baqarah (ayat 285-286) agar diberi kecukupan, dibaca sekali sebelum tidur آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ * لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya,’ dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat.’ (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami, wahai Rabb kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali.’ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa), ‘Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami sesuatu yang tak sanggup kami pikul. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkau Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286)[18]   Baca Juga: Tiga Nasihat Nabi Agar Selamat (Manfaat Pula Menghadapi Wabah Corona) Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Footnote: [1] QS. Al-Baqarah: 201 [2] HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, 3:255; dari Anas radhiyallahu ‘anhu. [3] HR. Ahmad, 4:181, dari Busr bin Arthah Al-Qurasyi. [4] HR. Abu Daud, no. 5090; Ahmad, 5:42. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat. [5]        HR. Tirmidzi, no. 3505. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. [6]       HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah. [7]       HR. Muslim, no. 2730, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. [8]       HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. [9]       HR. Abu Daud, no. 1554; Ahmad, 3: 192, dari Anas radhiyallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. [10]     HR. Tirmidzi, no. 3431; Ibnu Majah, no. 3892. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [11]     HR. An-Nasa’i, no. 5531. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih.   [12]     HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi (sahih dilihat dari jalur lain). [13] HR. Al-Bukhari, no. 6347 dan Muslim, no. 2707 [14] HR. Abu Daud, no. 5074 dan Ibnu Majah, no. 3871. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. [15] HR. Abu Daud, no. 5088 dan 5089; Tirmidzi, no. 3388; dan Ibnu Majah, no. 3869. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [16] HR. Ahmad, 2:290 tentang bacaan dzikir petang dibaca tiga kali; Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. HR. Muslim, no. 2708 tentang bacaan ketika mampir di suatu tempat. [17] Shahih At-Targhib, no. 610. Dalam hadits ini disebutkan siapa yang membaca ayat kursi sebelum tidur akan mendapatkan penjagaan dari Allah. [18] HR. Bukhari, no. 4008 dan Muslim, no. 807.     Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Rajab 1441 H Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona virus corona


Doa dan dzikir saat wabah corona melanda, silakan diamalkan, disebarkan, jangan lupa dihafalkan. Daftar Isi tutup 1. Doa sapu jagat, meminta kebaikan di dunia dan akhirat 2. Doa memohon kemudahan 3. Doa agar diperbagus akhir setiap urusan, juga diselamatkan dari kebinasaan dunia dan akhirat 4. Doa orang yang sedang berduka 5. Doa saat mendapat kesulitan seperti yang dibaca oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam 6. Doa meminta agar diangkat dari kesulitan yang dibaca oleh Nabi Yunus ‘alaihis salam 7. Doa agar diberikan ketenteraman hati dan dihilangkan kesedihan 8. Doa untuk kesedihan yang mendalam 9. Doa agar tidak hilang nikmat, tidak berubah jadi sakit, dan dihindarkan dari musibah yang datang tiba-tiba 10. Doa berlindung dari penyakit menular dan setiap penyakit jelek 11. Doa ketika melihat orang lain tertimpa musibah (cukup dibaca sendiri, tidak didengar orang lain) 12. Doa agar tidak mati mengerikan 13. Doa meminta kekuatan iman, langgengnya nikmat, dan dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga 14. Doa agar terhindar dari cobaan yang berat, tidak bahagia, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh 15. Membaca ayat kursi agar mendapatkan perlindungan, dibaca satu kali setiap pagi dan petang 16. Membaca doa meminta keselamatan, dibaca satu kali setiap pagi dan petang 17. Membaca dzikir agar tidak datang mudarat, dibaca tiga kali setiap pagi dan petang 18. Meminta perlindungan dari kejelekan setiap makhluk, dibaca tiga kali pada waktu petang dan dibaca sekali ketika mampir suatu tempat 19. Membaca ayat kursi agar mendapat penjagaan Allah, dibaca sekali sebelum tidur 20. Membaca dua ayat terakhir surah Al-Baqarah (ayat 285-286) agar diberi kecukupan, dibaca sekali sebelum tidur Doa yang Dibaca Waktu Kapan Pun #01 Doa sapu jagat, meminta kebaikan di dunia dan akhirat رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. Artinya: Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka.[1] #02 Doa memohon kemudahan اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً ALLOOHUMMA LAA SAHLA ILLAA MAA JA’ALTAHU SAHLAA, WA ANTA TAJ’ALUL HAZNA IDZAA SYI’TA SAHLAA. Artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engk au buat mudah. Engkau yang mampu menjadikan kesedihan (kesulitan) – jika Engkau kehendaki – menjadi mudah.[2]   #03 Doa agar diperbagus akhir setiap urusan, juga diselamatkan dari kebinasaan dunia dan akhirat اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الْأُمُوْرِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ ALLOOHUMMA AHSIN ‘AAQIBATANAA FIL UMUURI KULLIHAA, WA AJIRNAA MIN KHIZYID DUN-YAA WA ‘ADZAAِBIL AAKHIROH. Artinya: Ya Allah, baguskanlah setiap akhir urusan kami, dan selamatkanlah dari kebinasaan di dunia dan dari siksa akhirat.[3]   #04 Doa orang yang sedang berduka اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ALLOOHUMMA ROHMATAKA ARJUU, FA LAA TAKILNII ILAA NAFSII THORFATA ‘AININ, WA ASH-LIHLII SYA’NII KULLAHU, LAA ILAAHA ILLAA ANTA Artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku kepada diriku sendiri walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau.[4]   #05 Doa saat mendapat kesulitan seperti yang dibaca oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ HASBUNALLOOHU WA NI’MAL WAKIIL. Artinya: Cukuplah Allah yang menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung.     #06 Doa meminta agar diangkat dari kesulitan yang dibaca oleh Nabi Yunus ‘alaihis salam لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّى كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHOOLIMIIN Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang yang berbuat aniaya.[5]   #07 Doa agar diberikan ketenteraman hati dan dihilangkan kesedihan اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Alquran sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku.[6]   #08 Doa untuk kesedihan yang mendalam لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ الْعَظِيْمُ الْحَلِيْمُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَرَبُّ اْلأَرْضِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيْمُ LAA ILAAHA ILLALLOH AL-‘AZHIIM AL-HALIIM, LAA ILAAHA ILLALLOH ROBBUL ‘ARSYIL ‘AZHIIM. LAA ILAAHA ILLALLOH, ROBBUS SAMAAWAATI WA ROBBUL ARDHI WA ROBBUL ‘ARSYIL KARIIM. Artinya: Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah yang Maha Agung dan Maha Pengampun. Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah, Rabb yang menguasai ‘arsy, yang Maha Agung. Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah – (Dia) Rabb yang menguasai langit, (Dia) Rabb yang menguasai bumi, dan (Dia) Rabb yang menguasai ‘arsy, lagi Mahamulia.[7]   #09 Doa agar tidak hilang nikmat, tidak berubah jadi sakit, dan dihindarkan dari musibah yang datang tiba-tiba اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu.[8]   #10 Doa berlindung dari penyakit menular dan setiap penyakit jelek اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ ALLOOHUMMA INNII ‘AUUDZU BIKA MINAL BAROSHI WAL JUNUUNI WAL JUDZAAMI WA MIN SAYYI-IL ASQOOM. Artinya: Ya Allah, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari penyakit belang, gila, lepra, dan dari segala keburukan segala macam penyakit.[9]   #11 Doa ketika melihat orang lain tertimpa musibah (cukup dibaca sendiri, tidak didengar orang lain) اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلاً ALHAMDULILLAAHILLADZII ‘AAFAANII MIMMAB TALAAKA BIHI, WA FADDHOLANII ‘ALA KATSIIRIN MIMMAN KHOLAQO TAFDHIILAA. Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkanku dari musibah yang menimpamu dan yang telah benar-benar memuliakanku dibandingkan makhluk lainnya.[10]   #12 Doa agar tidak mati mengerikan اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي وَالْهَدْمِ وَالْغَرَقِ وَالْحَرِيقِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ فِي سَبِيلِكَ مُدْبِرًا وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ لَدِيغًا ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAT TARODDI WAL HADMI WAL GHOROQI WAL HARIIQI, WA A’UUDZU BIKA AN-YATAKHOBBATHONISY SYAITHOONU ‘INDAL MAUTI, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA FII SABIILIKA MUDBIRON, WA A’UDZU BIKA AN AMUUTA LADIIGHO. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kebinasaan (terjatuh), kehancuran (tertimpa sesuatu), tenggelam, kebakaran, dan aku berlindung kepada-Mu dari dirasuki setan pada saat mati, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan berpaling dari jalan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari mati dalam keadaan tersengat.[11]   #13 Doa meminta kekuatan iman, langgengnya nikmat, dan dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِ ALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya.[12]   #14 Doa agar terhindar dari cobaan yang berat, tidak bahagia, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ البَلاَءِ ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ ، وَسُوءِ القَضَاءِ ، وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاء ALLOOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN JAHDIL BALAA-I, WA DAROKISY SYAQOO-I, WA SUU-IL QODHOO-I, WA SYAMAATATIL A’DAAI. Artinya: Ya Allah aku meminta perlindugan kepada-Mu dari beratnya cobaan, kesengsaraan yang hebat, takdir yang jelek, dan kegembiraan musuh atas kekalahan.[13] Baca Juga: Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona Dzikir yang Dibaca pada Waktu Tertentu #15 Membaca ayat kursi agar mendapatkan perlindungan, dibaca satu kali setiap pagi dan petang اَللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya segala yang ada di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui segala sesuatu yang ada di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa pun dari ilmu Allah melainkan sesuai kehendak-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dia Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Baqarah: 255)   #16 Membaca doa meminta keselamatan, dibaca satu kali setiap pagi dan petang اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ، اَللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِيْ وَآمِنْ رَوْعَاتِيْ. اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ ALLOHUMMA INNII AS-ALUKAL ‘AFWA WAL ‘AAFIYATA FID DUN-YAA WAL AAKHIROH. ALLOHUMMA INNII AS-ALUKAL ‘AFWA WAL ‘AAFIYATA FII DIINII WA DUN-YAAYA WA AHLII WA MAALII. ALLOHUMAS-TUR ‘AWROOTII WA AAMIN ROW’AATII. ALLOHUMMAHFAZH-NII MIM BAYNI YADAYYA WA MIN KHOLFII WA ‘AN YAMIINII WA ‘AN SYIMAALII WA MIN FAWQII WA A’UUDZU BI ’AZHOMATIKA AN UGH-TAALA MIN TAHTII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga, dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tenteramkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari muka, belakang, kanan, kiri, dan atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan bencana lain yang membuat aku jatuh).[14]   #17 Membaca dzikir agar tidak datang mudarat, dibaca tiga kali setiap pagi dan petang بِسْمِ اللَّهِ الَّذِيْ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِى الأَرْضِ وَلاَ فِى السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ BISMILLAAHILLADZII LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’I WA HUWAS SAMII’UL ’ALIIM. Artinya: Dengan nama Allah – bila nama-Nya disebut maka segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya – Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Dibaca 3 x) Faedah: Barang siapa yang mengucapkan dzikir tersebut sebanyak tiga kali pada pagi hari dan tiga kali pada petang hari, tidak akan ada bahaya yang tiba-tiba memudaratkannya.[15]   #18 Meminta perlindungan dari kejelekan setiap makhluk, dibaca tiga kali pada waktu petang dan dibaca sekali ketika mampir suatu tempat أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ A’UUDZU BIKALIMAATILLAAHIT-TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ. Artinya: “Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakan-Nya.”[16]   #19 Membaca ayat kursi agar mendapat penjagaan Allah, dibaca sekali sebelum tidur اَللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya segala yang ada di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui segala sesuatu yang ada di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa pun dari ilmu Allah melainkan sesuai kehendak-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dia Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Baqarah: 255)[17]   #20 Membaca dua ayat terakhir surah Al-Baqarah (ayat 285-286) agar diberi kecukupan, dibaca sekali sebelum tidur آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ * لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya,’ dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat.’ (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami, wahai Rabb kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali.’ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa), ‘Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami sesuatu yang tak sanggup kami pikul. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkau Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286)[18]   Baca Juga: Tiga Nasihat Nabi Agar Selamat (Manfaat Pula Menghadapi Wabah Corona) Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Footnote: [1] QS. Al-Baqarah: 201 [2] HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, 3:255; dari Anas radhiyallahu ‘anhu. [3] HR. Ahmad, 4:181, dari Busr bin Arthah Al-Qurasyi. [4] HR. Abu Daud, no. 5090; Ahmad, 5:42. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat. [5]        HR. Tirmidzi, no. 3505. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. [6]       HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah. [7]       HR. Muslim, no. 2730, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. [8]       HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. [9]       HR. Abu Daud, no. 1554; Ahmad, 3: 192, dari Anas radhiyallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. [10]     HR. Tirmidzi, no. 3431; Ibnu Majah, no. 3892. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [11]     HR. An-Nasa’i, no. 5531. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih.   [12]     HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi (sahih dilihat dari jalur lain). [13] HR. Al-Bukhari, no. 6347 dan Muslim, no. 2707 [14] HR. Abu Daud, no. 5074 dan Ibnu Majah, no. 3871. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. [15] HR. Abu Daud, no. 5088 dan 5089; Tirmidzi, no. 3388; dan Ibnu Majah, no. 3869. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [16] HR. Ahmad, 2:290 tentang bacaan dzikir petang dibaca tiga kali; Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. HR. Muslim, no. 2708 tentang bacaan ketika mampir di suatu tempat. [17] Shahih At-Targhib, no. 610. Dalam hadits ini disebutkan siapa yang membaca ayat kursi sebelum tidur akan mendapatkan penjagaan dari Allah. [18] HR. Bukhari, no. 4008 dan Muslim, no. 807.     Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Rajab 1441 H Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona virus corona

Tetap Dapat Pahala Sholat Jama’ah, Karena Wabah Corona?

Tetap Dapat Pahala Sholat Jama’ah, Karena Wabah Corona? Tanya: Bismillah, afwan Ustadz apakah ada tulisan berkaitan Kita tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah saat kita ada udzur syar’i tidak shalat berjamaah khusus kasus Covid-19 ini nggih? kami ingin meyakinkan bapak-bapak takmir untuk mempertimbangkan penyelenggaraan shalat berjamaah, karena saya pribadi sudah was2, sekiranya Ustadz yang punya tulisan bisa share ke kami, jazaakumullahu khairan Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pemerintah dan para ulama di negeri ini, telah mengeluarkan keputusan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Terutama aktivitas yang melibatkan banyak massa. Untuk wilayah-wilayah yang darurat, bahkan sudah ada instruksi untuk melakukan ibadah sholat jama’ah dan Jum’at di rumah. Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus mematikan ini. Namun jangan bersedih kawan, ada kabar gembira dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, bahwa meski kita tidak bisa sholat jama’ah di masjid atau sholat jumat, tetap dicatat pahala sholat jama’ah dan jum’at di masjid. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (HR. Bukhari) Hadis di atas menunjukkan bahwa, seorang mendapatkan pahala sempurna dari ibadah yang dia lakukan saat kondisi tidak beruzur bila terpenuhi dua syarat berikut: Pertama, ibadah tersebut telah menjadi rutinitasnya, baik ibadah sunah ataupun wajib. Kedua, dia beruzur melakukan rutinitas ibadahnya, baik karena sakit, wabah penyakit, safar atau yang lainnya. Syekh Kholid Al Muslih menerangkan, وهو يشمل كل صاحب عذر في تركه لما كان عليه من الخير، Hadis di atas berlaku pada semua orang yang beruzur (sakit atau yang lainnya, pent) melakukan ibadah yang dia lakukan saat kondisi normal. (https://almosleh.com/ar/12665) Darurat wabah Corona adalah salah satu uzur syar’i seorang boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah. (Lihat : Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Tentang : Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona). Demikian pula Lajnah Da-imah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), telah menerbitkan fatwa terkait COVID-19 (fatwa no. 246). Bahwa wabah COVID-19 termasuk uzur syar’i boleh tidak sholat jama’ah dan Jumat. Berikut di antara isi fatwa tersebut : من خشي أن يتضرر أو يضر غيره فيرخص له في عدم شهود الجمعة والجماعة لقوله صلى الله عليه وسلم: ( لا ضرر ولا ضرار) رواه ابن ماجه. وفي كل ما ذكر إذا لم يشهد الجمعة فإنه يصليها ظهراً أربع ركعات. Siapa yang khawatir terkena bahaya atau membahayakan orang lain, dia mendapatkan keringanan tidak menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, “Tidak boleh berbuat bahaya kepada orang lain atau membahayakan diri” (HR. Ibnu Majah). Mengingat pertimbangan-pertimbangan yang kami sebutkan, bagi yang tidak melaksanakan sholat Jum’at, diganti dengan sholat dhuhur 4 raka’at. (Dikutip dari: https://www.spa.gov.sa/2047028) Sehingga seorang yang di kala sehat atau kondisi kondusif, terbiasa melakukan sholat berjama’ah, dan tentu saja sholat Jumat; karena sudah menjadi kewajiban, kemudian ada halangan melakukan rutinitas tersebut, karena wabah virus Corona atau yang lainnya, maka ia tetap mendapatkan pahala semua ibadah yang dia lakukan saat tak ada halangan tersebut. Syekh Prof. Dr. Sulaiman Al Ruhaili –hafidzohullah- menfatwakan, لا تنبغي إثارة الفتن في البلاد التي منعت فيها الجمعة والجماعة لضرورة وجود مرض الكورونا فيها -لرأي يراه الإنسان – ويلتزم بتوجيهات الدولة فإنها موافقة للشرع ومقاصده ومن كان محافظا على الجمعة والجماعة فليبشر ( إذا مرض العبد أو سافر كتب الله تعالى مثل ما كان يعمل صحيحا مقيما . ‌) “Tidak patut anda menyebarkan fitnah (provokasi, semangat tanpa ilmu dll, pent) di negeri yang pemerintahnya telah menghimbau tidak adanya sholat dan sholat jama’ah. Disebabkan adanya kondisi darurat wabah corona di negeri tersebut. Hendaklah patuh kepada arahan negara. Karena keputusan tersebut sesuai syariat dan maqoshid syari’ah. Siapa yang biasa melakukan sholat Jumat dan sholat jama’ah, bergembiralah, karena : jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (Sumber : https://twitter.com/solyman24/status/1238821509298298886?s=20) Ini kabar gembira bagi mereka yang menjadikan sholat berjamaah sebagai rutinitasnya sebelum kondisi darurat Corona. Ia tetap mendapatkan pahala sholat jama’ah 27 derajat, walaupun ia sholat sendirian (munfarid) di rumah. Alhamdulillah ‘ala kulli haal. Segala puji bagi Allah di setiap keadaan. Wallahua’lam bish showab. Semoga Allah segera mengangkat bala’ini dari negeri kita dan seluruh negeri kaum muslimin. Agar kita dapat khusyuk ibadah di bulan ramadhan nanti. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tinta Pemilu Wudhu, Kemunculan Imam Mahdi, Hukum Islam Jika Istri Menghisap Kemaluan Suami, Shalat Sunnat Taubat, Telinga Berdenging Sebelah Kanan, Cara Melihat Makhluk Halus Dengan Mudah Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 509 QRIS donasi Yufid

Tetap Dapat Pahala Sholat Jama’ah, Karena Wabah Corona?

Tetap Dapat Pahala Sholat Jama’ah, Karena Wabah Corona? Tanya: Bismillah, afwan Ustadz apakah ada tulisan berkaitan Kita tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah saat kita ada udzur syar’i tidak shalat berjamaah khusus kasus Covid-19 ini nggih? kami ingin meyakinkan bapak-bapak takmir untuk mempertimbangkan penyelenggaraan shalat berjamaah, karena saya pribadi sudah was2, sekiranya Ustadz yang punya tulisan bisa share ke kami, jazaakumullahu khairan Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pemerintah dan para ulama di negeri ini, telah mengeluarkan keputusan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Terutama aktivitas yang melibatkan banyak massa. Untuk wilayah-wilayah yang darurat, bahkan sudah ada instruksi untuk melakukan ibadah sholat jama’ah dan Jum’at di rumah. Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus mematikan ini. Namun jangan bersedih kawan, ada kabar gembira dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, bahwa meski kita tidak bisa sholat jama’ah di masjid atau sholat jumat, tetap dicatat pahala sholat jama’ah dan jum’at di masjid. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (HR. Bukhari) Hadis di atas menunjukkan bahwa, seorang mendapatkan pahala sempurna dari ibadah yang dia lakukan saat kondisi tidak beruzur bila terpenuhi dua syarat berikut: Pertama, ibadah tersebut telah menjadi rutinitasnya, baik ibadah sunah ataupun wajib. Kedua, dia beruzur melakukan rutinitas ibadahnya, baik karena sakit, wabah penyakit, safar atau yang lainnya. Syekh Kholid Al Muslih menerangkan, وهو يشمل كل صاحب عذر في تركه لما كان عليه من الخير، Hadis di atas berlaku pada semua orang yang beruzur (sakit atau yang lainnya, pent) melakukan ibadah yang dia lakukan saat kondisi normal. (https://almosleh.com/ar/12665) Darurat wabah Corona adalah salah satu uzur syar’i seorang boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah. (Lihat : Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Tentang : Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona). Demikian pula Lajnah Da-imah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), telah menerbitkan fatwa terkait COVID-19 (fatwa no. 246). Bahwa wabah COVID-19 termasuk uzur syar’i boleh tidak sholat jama’ah dan Jumat. Berikut di antara isi fatwa tersebut : من خشي أن يتضرر أو يضر غيره فيرخص له في عدم شهود الجمعة والجماعة لقوله صلى الله عليه وسلم: ( لا ضرر ولا ضرار) رواه ابن ماجه. وفي كل ما ذكر إذا لم يشهد الجمعة فإنه يصليها ظهراً أربع ركعات. Siapa yang khawatir terkena bahaya atau membahayakan orang lain, dia mendapatkan keringanan tidak menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, “Tidak boleh berbuat bahaya kepada orang lain atau membahayakan diri” (HR. Ibnu Majah). Mengingat pertimbangan-pertimbangan yang kami sebutkan, bagi yang tidak melaksanakan sholat Jum’at, diganti dengan sholat dhuhur 4 raka’at. (Dikutip dari: https://www.spa.gov.sa/2047028) Sehingga seorang yang di kala sehat atau kondisi kondusif, terbiasa melakukan sholat berjama’ah, dan tentu saja sholat Jumat; karena sudah menjadi kewajiban, kemudian ada halangan melakukan rutinitas tersebut, karena wabah virus Corona atau yang lainnya, maka ia tetap mendapatkan pahala semua ibadah yang dia lakukan saat tak ada halangan tersebut. Syekh Prof. Dr. Sulaiman Al Ruhaili –hafidzohullah- menfatwakan, لا تنبغي إثارة الفتن في البلاد التي منعت فيها الجمعة والجماعة لضرورة وجود مرض الكورونا فيها -لرأي يراه الإنسان – ويلتزم بتوجيهات الدولة فإنها موافقة للشرع ومقاصده ومن كان محافظا على الجمعة والجماعة فليبشر ( إذا مرض العبد أو سافر كتب الله تعالى مثل ما كان يعمل صحيحا مقيما . ‌) “Tidak patut anda menyebarkan fitnah (provokasi, semangat tanpa ilmu dll, pent) di negeri yang pemerintahnya telah menghimbau tidak adanya sholat dan sholat jama’ah. Disebabkan adanya kondisi darurat wabah corona di negeri tersebut. Hendaklah patuh kepada arahan negara. Karena keputusan tersebut sesuai syariat dan maqoshid syari’ah. Siapa yang biasa melakukan sholat Jumat dan sholat jama’ah, bergembiralah, karena : jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (Sumber : https://twitter.com/solyman24/status/1238821509298298886?s=20) Ini kabar gembira bagi mereka yang menjadikan sholat berjamaah sebagai rutinitasnya sebelum kondisi darurat Corona. Ia tetap mendapatkan pahala sholat jama’ah 27 derajat, walaupun ia sholat sendirian (munfarid) di rumah. Alhamdulillah ‘ala kulli haal. Segala puji bagi Allah di setiap keadaan. Wallahua’lam bish showab. Semoga Allah segera mengangkat bala’ini dari negeri kita dan seluruh negeri kaum muslimin. Agar kita dapat khusyuk ibadah di bulan ramadhan nanti. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tinta Pemilu Wudhu, Kemunculan Imam Mahdi, Hukum Islam Jika Istri Menghisap Kemaluan Suami, Shalat Sunnat Taubat, Telinga Berdenging Sebelah Kanan, Cara Melihat Makhluk Halus Dengan Mudah Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 509 QRIS donasi Yufid
Tetap Dapat Pahala Sholat Jama’ah, Karena Wabah Corona? Tanya: Bismillah, afwan Ustadz apakah ada tulisan berkaitan Kita tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah saat kita ada udzur syar’i tidak shalat berjamaah khusus kasus Covid-19 ini nggih? kami ingin meyakinkan bapak-bapak takmir untuk mempertimbangkan penyelenggaraan shalat berjamaah, karena saya pribadi sudah was2, sekiranya Ustadz yang punya tulisan bisa share ke kami, jazaakumullahu khairan Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pemerintah dan para ulama di negeri ini, telah mengeluarkan keputusan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Terutama aktivitas yang melibatkan banyak massa. Untuk wilayah-wilayah yang darurat, bahkan sudah ada instruksi untuk melakukan ibadah sholat jama’ah dan Jum’at di rumah. Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus mematikan ini. Namun jangan bersedih kawan, ada kabar gembira dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, bahwa meski kita tidak bisa sholat jama’ah di masjid atau sholat jumat, tetap dicatat pahala sholat jama’ah dan jum’at di masjid. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (HR. Bukhari) Hadis di atas menunjukkan bahwa, seorang mendapatkan pahala sempurna dari ibadah yang dia lakukan saat kondisi tidak beruzur bila terpenuhi dua syarat berikut: Pertama, ibadah tersebut telah menjadi rutinitasnya, baik ibadah sunah ataupun wajib. Kedua, dia beruzur melakukan rutinitas ibadahnya, baik karena sakit, wabah penyakit, safar atau yang lainnya. Syekh Kholid Al Muslih menerangkan, وهو يشمل كل صاحب عذر في تركه لما كان عليه من الخير، Hadis di atas berlaku pada semua orang yang beruzur (sakit atau yang lainnya, pent) melakukan ibadah yang dia lakukan saat kondisi normal. (https://almosleh.com/ar/12665) Darurat wabah Corona adalah salah satu uzur syar’i seorang boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah. (Lihat : Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Tentang : Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona). Demikian pula Lajnah Da-imah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), telah menerbitkan fatwa terkait COVID-19 (fatwa no. 246). Bahwa wabah COVID-19 termasuk uzur syar’i boleh tidak sholat jama’ah dan Jumat. Berikut di antara isi fatwa tersebut : من خشي أن يتضرر أو يضر غيره فيرخص له في عدم شهود الجمعة والجماعة لقوله صلى الله عليه وسلم: ( لا ضرر ولا ضرار) رواه ابن ماجه. وفي كل ما ذكر إذا لم يشهد الجمعة فإنه يصليها ظهراً أربع ركعات. Siapa yang khawatir terkena bahaya atau membahayakan orang lain, dia mendapatkan keringanan tidak menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, “Tidak boleh berbuat bahaya kepada orang lain atau membahayakan diri” (HR. Ibnu Majah). Mengingat pertimbangan-pertimbangan yang kami sebutkan, bagi yang tidak melaksanakan sholat Jum’at, diganti dengan sholat dhuhur 4 raka’at. (Dikutip dari: https://www.spa.gov.sa/2047028) Sehingga seorang yang di kala sehat atau kondisi kondusif, terbiasa melakukan sholat berjama’ah, dan tentu saja sholat Jumat; karena sudah menjadi kewajiban, kemudian ada halangan melakukan rutinitas tersebut, karena wabah virus Corona atau yang lainnya, maka ia tetap mendapatkan pahala semua ibadah yang dia lakukan saat tak ada halangan tersebut. Syekh Prof. Dr. Sulaiman Al Ruhaili –hafidzohullah- menfatwakan, لا تنبغي إثارة الفتن في البلاد التي منعت فيها الجمعة والجماعة لضرورة وجود مرض الكورونا فيها -لرأي يراه الإنسان – ويلتزم بتوجيهات الدولة فإنها موافقة للشرع ومقاصده ومن كان محافظا على الجمعة والجماعة فليبشر ( إذا مرض العبد أو سافر كتب الله تعالى مثل ما كان يعمل صحيحا مقيما . ‌) “Tidak patut anda menyebarkan fitnah (provokasi, semangat tanpa ilmu dll, pent) di negeri yang pemerintahnya telah menghimbau tidak adanya sholat dan sholat jama’ah. Disebabkan adanya kondisi darurat wabah corona di negeri tersebut. Hendaklah patuh kepada arahan negara. Karena keputusan tersebut sesuai syariat dan maqoshid syari’ah. Siapa yang biasa melakukan sholat Jumat dan sholat jama’ah, bergembiralah, karena : jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (Sumber : https://twitter.com/solyman24/status/1238821509298298886?s=20) Ini kabar gembira bagi mereka yang menjadikan sholat berjamaah sebagai rutinitasnya sebelum kondisi darurat Corona. Ia tetap mendapatkan pahala sholat jama’ah 27 derajat, walaupun ia sholat sendirian (munfarid) di rumah. Alhamdulillah ‘ala kulli haal. Segala puji bagi Allah di setiap keadaan. Wallahua’lam bish showab. Semoga Allah segera mengangkat bala’ini dari negeri kita dan seluruh negeri kaum muslimin. Agar kita dapat khusyuk ibadah di bulan ramadhan nanti. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tinta Pemilu Wudhu, Kemunculan Imam Mahdi, Hukum Islam Jika Istri Menghisap Kemaluan Suami, Shalat Sunnat Taubat, Telinga Berdenging Sebelah Kanan, Cara Melihat Makhluk Halus Dengan Mudah Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 509 QRIS donasi Yufid


Tetap Dapat Pahala Sholat Jama’ah, Karena Wabah Corona? Tanya: Bismillah, afwan Ustadz apakah ada tulisan berkaitan Kita tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah saat kita ada udzur syar’i tidak shalat berjamaah khusus kasus Covid-19 ini nggih? kami ingin meyakinkan bapak-bapak takmir untuk mempertimbangkan penyelenggaraan shalat berjamaah, karena saya pribadi sudah was2, sekiranya Ustadz yang punya tulisan bisa share ke kami, jazaakumullahu khairan Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pemerintah dan para ulama di negeri ini, telah mengeluarkan keputusan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Terutama aktivitas yang melibatkan banyak massa. Untuk wilayah-wilayah yang darurat, bahkan sudah ada instruksi untuk melakukan ibadah sholat jama’ah dan Jum’at di rumah. Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus mematikan ini. Namun jangan bersedih kawan, ada kabar gembira dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, bahwa meski kita tidak bisa sholat jama’ah di masjid atau sholat jumat, tetap dicatat pahala sholat jama’ah dan jum’at di masjid. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (HR. Bukhari) Hadis di atas menunjukkan bahwa, seorang mendapatkan pahala sempurna dari ibadah yang dia lakukan saat kondisi tidak beruzur bila terpenuhi dua syarat berikut: Pertama, ibadah tersebut telah menjadi rutinitasnya, baik ibadah sunah ataupun wajib. Kedua, dia beruzur melakukan rutinitas ibadahnya, baik karena sakit, wabah penyakit, safar atau yang lainnya. Syekh Kholid Al Muslih menerangkan, وهو يشمل كل صاحب عذر في تركه لما كان عليه من الخير، Hadis di atas berlaku pada semua orang yang beruzur (sakit atau yang lainnya, pent) melakukan ibadah yang dia lakukan saat kondisi normal. (https://almosleh.com/ar/12665) Darurat wabah Corona adalah salah satu uzur syar’i seorang boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah. (Lihat : Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Tentang : Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona). Demikian pula Lajnah Da-imah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), telah menerbitkan fatwa terkait COVID-19 (fatwa no. 246). Bahwa wabah COVID-19 termasuk uzur syar’i boleh tidak sholat jama’ah dan Jumat. Berikut di antara isi fatwa tersebut : من خشي أن يتضرر أو يضر غيره فيرخص له في عدم شهود الجمعة والجماعة لقوله صلى الله عليه وسلم: ( لا ضرر ولا ضرار) رواه ابن ماجه. وفي كل ما ذكر إذا لم يشهد الجمعة فإنه يصليها ظهراً أربع ركعات. Siapa yang khawatir terkena bahaya atau membahayakan orang lain, dia mendapatkan keringanan tidak menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, “Tidak boleh berbuat bahaya kepada orang lain atau membahayakan diri” (HR. Ibnu Majah). Mengingat pertimbangan-pertimbangan yang kami sebutkan, bagi yang tidak melaksanakan sholat Jum’at, diganti dengan sholat dhuhur 4 raka’at. (Dikutip dari: https://www.spa.gov.sa/2047028) Sehingga seorang yang di kala sehat atau kondisi kondusif, terbiasa melakukan sholat berjama’ah, dan tentu saja sholat Jumat; karena sudah menjadi kewajiban, kemudian ada halangan melakukan rutinitas tersebut, karena wabah virus Corona atau yang lainnya, maka ia tetap mendapatkan pahala semua ibadah yang dia lakukan saat tak ada halangan tersebut. Syekh Prof. Dr. Sulaiman Al Ruhaili –hafidzohullah- menfatwakan, لا تنبغي إثارة الفتن في البلاد التي منعت فيها الجمعة والجماعة لضرورة وجود مرض الكورونا فيها -لرأي يراه الإنسان – ويلتزم بتوجيهات الدولة فإنها موافقة للشرع ومقاصده ومن كان محافظا على الجمعة والجماعة فليبشر ( إذا مرض العبد أو سافر كتب الله تعالى مثل ما كان يعمل صحيحا مقيما . ‌) “Tidak patut anda menyebarkan fitnah (provokasi, semangat tanpa ilmu dll, pent) di negeri yang pemerintahnya telah menghimbau tidak adanya sholat dan sholat jama’ah. Disebabkan adanya kondisi darurat wabah corona di negeri tersebut. Hendaklah patuh kepada arahan negara. Karena keputusan tersebut sesuai syariat dan maqoshid syari’ah. Siapa yang biasa melakukan sholat Jumat dan sholat jama’ah, bergembiralah, karena : jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (Sumber : https://twitter.com/solyman24/status/1238821509298298886?s=20) Ini kabar gembira bagi mereka yang menjadikan sholat berjamaah sebagai rutinitasnya sebelum kondisi darurat Corona. Ia tetap mendapatkan pahala sholat jama’ah 27 derajat, walaupun ia sholat sendirian (munfarid) di rumah. Alhamdulillah ‘ala kulli haal. Segala puji bagi Allah di setiap keadaan. Wallahua’lam bish showab. Semoga Allah segera mengangkat bala’ini dari negeri kita dan seluruh negeri kaum muslimin. Agar kita dapat khusyuk ibadah di bulan ramadhan nanti. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tinta Pemilu Wudhu, Kemunculan Imam Mahdi, Hukum Islam Jika Istri Menghisap Kemaluan Suami, Shalat Sunnat Taubat, Telinga Berdenging Sebelah Kanan, Cara Melihat Makhluk Halus Dengan Mudah Visited 8 times, 1 visit(s) today Post Views: 509 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Qunut Nazilah saat Terjadi Wabah

Alim ulama bersepakat bahwa qunut nazilah disyari’atkan ketika terjadi musibah besar yang menimpa kaum muslimin dan dilakukan pada shalat wajib lima waktu. Para pembaca bisa membaca artikel Saudara kami, al-Akh Yulian Purnama hafizhahullah, untuk mengetahui sejumlah permasalahan fikih terkait qunut nazilah pada tautan berikut ini:KLIK DI SINI Mengkaji Qunut NazilahArtikel ini hanya akan membahas apakah qunut nazilah itu disyari’atkan saat terjadinya wabah dan tha’un. Dan sebelum menyampaikan pendapat terpilih dari beragam pendapat alim ulama dalam hal ini, kami perlu menyampaikan definisi dari wabah dan tha’un itu sendiri.Definisi Wabah dan Tha’unDalam sejumlah literatur, tha’un diartikan sebagai,قروح تخرج في المغابن والمرافق، ثم تعم البدن ويحصل معه خفقان القلب“Borok yang (bermula) muncul pada daerah inguinal (pangkal paha) dan siku, kemudian menyebar ke seluruh badan, yang diiringi dengan debaran jantung yang sangat kencang (palpitasi jantung).” [Masyaariq al-Anwaar 1/321, Kasyaaf al-Qinaa’ 4/323, Majma’ Bihaar al-Anwaar 3/447]Adapun wabah didefinisikan lebih umum daripada tha’un sebagai,مرض عام يصيب الكثير من الناس في جهة من الأرض دون سائر الجهات، ويكون مخالفًا للمعتاد من الأمراض في الكثرة وغيرها، ويكون نوعًا واحدًا“Penyakit yang menimpa banyak orang di suatu wilayah di permukaan bumi, tidak seluruhnya. Penyakit ini berbeda dengan penyakit pada umumnya, korban jiwa yang ditimbulkan begitu banyak, dan umumnya penyakit ini spesifik.” [Syarh Muktashar Khaliil 5/133]  Disampaikan oleh Ibnu Hajar rahimahullah bahwa memang ada perbedaan arti antara tha’un dan wabah. Namun keduanya memiliki kesamaan dalam hal mampu menimbulkan korban jiwa yang begitu banyak. Karena hal itu, keduanya terkadang dianggap sama. Beliau mengatakan,تسمية الطاعون وباءً لا يلزم منه أنَّ كل وباء طاعون، بل يدل على عكسه، وهو أنَّ كل طاعون وباءً، لكن لما كان الوباء ينشأ عنه كثرة الموت، وكان الطاعون أيضًا كذلك، أُطلق عليه اسمه“Meski tha’un dapat disebut wabah, namun hal itu tidak lantas berarti bahwa setiap wabah adalah tha’un. Justru sebaliknya, tha’un itulah yang termasuk wabah. Akan tetapi ketika wabah dapat menimbulkan banyak korban jiwa sebagaimana tha’un, maka tha’un juga dapat dinamakan wabah.” [Badzl Maa’uun fii Fadl ath-Thaa’uun hlm. 104]Baca Juga: Hukum Memakai Masker ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19Hukum Qunut Nazilah Saat Terjadi WabahPendapat terpilih dalam hal ini adalah qunut nazilah disyari’atkan ketika suatu wabah menimpa kaum muslimin. Ibnu Nujaim rahimahullah mengatakan,القنوت عندنا في النازلة ثابت وهو الدعاء برفعها ولا شك أنَّ الطاعون من أشد النوازل“Dalam pandangan kami, disyari’atkan melakukan qunut ketika terjadi musibah, yaitu dengan memanjatkan do’a agar penyakit itu dimusnahkan dan tidak ragu lagi bahwa tha’un termasuk di antara musibah yang dahsyat.” [al-Asybaah wa an-Nazhaa-ir hlm. 382]Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Disyari’atkan memanjatkan do’a agar tha’un yang menimpa negeri kaum muslimin diangkat. Baik itu dilakukan secara berkelompok atau bersendiri dengan melakukan qunut. Pendapat ini adalah pendapat yang umum di kalangan Syafi’iyyah berdasarkan alasan bahwa tha’un juga termasuk musibah. Asy-Syafi’i telah menyatakan pensyari’atan qunut ketika terjadi musibah. Ar-Raafi’i dan ulama yang lain menganalogikannya dengan wabah dan paceklik.” [Badzl Maa’uun fii Fadl ath-Thaa’uun hlm. 316]Pendapat ini didasarkan pada sejumlah dalil dan alasan berikut:Pertama, dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau menuturkan,قدمنا المدينة وهي وبيئة، فاشتكى أبو بكر رضي الله عنه، واشتكى بلال رضي الله عنه، فلما رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم شكوى أصحابه رضي الله عنه، قال: «اللهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَمَا حَبَّبْتَ مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ، وَصَحِّحْهَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي صَاعِهَا وَمُدِّهَا، وَحَوِّلْ حُمَّاهَا إِلَى الْجُحْفَةِ“Dulu kami datang ke Madinah ketika kota ini banyak wabah penyakit. Abu Bakar dan Bilal pun jatuh sakit. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa salam pun berdo’a tatkala melihat para sahabatnya jatuh sakit, “Ya Allah, berikanlah kecintaan kepada kami terhadap kota Madinah sebagaimana Engkau memberikan kepada kami kecintaan terhadap Makkah, atau bahkan lebih dari Makkah. Jadikanlah Madinah sebagai kota yang sehat, dan berikanlah keberkahan pada takaran sha’ dan takaran mudd kami, serta pindahkan penyakitnya ke Juhfah.” [HR. al-Bukhari : 1889 dan Muslim : 1376. Redaksi di atas adalah redaksi Muslim]Alim ulama yang berdalil dengan hadits di atas dan menyatakan bahwa qunut nazilah pada hakikatnya do’a seperti yang ada dalam hadits tersebut [Tuhfah al-Muhtaaj 1/202, Nihayah al-Muhtaaj 1/508].Kedua, dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, pada raka’at terakhir shalat shubuh, beliau berdoa dengan do’a berikut setelah membaca ‘sami’allahu liman hamidah’,اللَّهُمَّ العَنْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا وَفُلاَنًا“Ya Allah, laknatlah fulan, fulan, dan fulan.” [HR. al-Bukhari : 4559]Alim ulama menjelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan qunut untuk kehancuran musuh yang menimbulkan kerugian bagi kaum muslimin, maka hal ini dianalogikan dengan terjadinya wabah, sehingga qunut nazilah boleh dilakukan untuk mengangkat wabah [Tuhfah al-Muhtaaj 1/202, Kanz ar-Raaghibiin 1/233, Mughni al-Muhtaaj 1/242].Ketiga, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasululullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلَائِكَةٌ، لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ، وَلَا الدَّجَّالُ“Jalan-jalan masuk kota Madinah dijaga oleh para malaikat, sehingga kota itu tidak bisa dimasuki wabah tha’un ataupun dajjal.” [HR. al-Bukhari : 1880 dan Muslim : 2047]Berdalilkan hadits di atas, alim ulama menjelaskan bahwa jika mencegah terjadinya tha’un atau wabah itu adalah tindakan terpuji, maka berupaya untuk menghilangkan wabah ketika telah menyebar juga terpuji, dan di antara upaya tersebut adalah dengan melakukan qunut ketika shalat karena di momen itulah do’a lebih dapat dikabulkan.Keempat, terjadinya wabah termasuk musibah besar karena menimbulkan korban jiwa yang begitu banyak dari kaum muslimin. Sumber penghidupan mereka lenyap, sehingga kerugian yang ditimbulkan teramat besar ketimbang kerugian yang timbul dari terbunuhnya para ahli al-Qur’an di kalangan sahabat dan para sahabat yang terhasung sehingga tidak mampu berhijrah ke kota Madinah [Nihayah al-Muhtaaj 1/508].Inilah sejumlah dalil yang disampaikan oleh alim ulama yang memandang qunut nazilah disyari’atkan saat terjadinya wabah. Sebagian ulama mengemukakan pendapat bahwa qunut nazilah tidaklah disyari’atkan ketika terjadi wabah dan tha’un, karena hadits-hadits menunjukkan qunut nazilah hanya disyari’atkan untuk musibah luar biasa yang timbul dari kezaliman hamba, seperti penyerangan, pembantaian, dan penguasaan orang kafir atas kaum muslimin. Adapun jika musibah luar biasa itu berasal dari perbuatan Allah seperti paceklik dan wabah, maka qunut nazilah tidak disyari’atkan [al-Qaul al-Mufiid 1/301]. Pendapat ini dapat dibantah bahwa penguasaan orang kafir atas negeri-negeri kaum muslimin terjadi karena ketetapan dan kehendak Allah, sebagaimana wabah dan tha’un yang juga terjadi karena ketetapan dan kehendak-Nya, sehingga membedakan keduanya adalah hal yang kurang tepat [al-Ahkaam asy-Syar’iyyah al-Muta’alliqah bi al-Wabaa wa ath-Thaa’un hlm. 20].Baca Juga: Mendudukkan Bagaimanakah Tawakkal yang Benar ketika Terjadi Wabah Hukum Menghadiri Shalat Jamaah dan Shalat Jum’at di Masjid ketika Terjadi Wabah Demikian yang dapat ditulis pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat.***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Hukum Qunut Nazilah saat Terjadi Wabah

Alim ulama bersepakat bahwa qunut nazilah disyari’atkan ketika terjadi musibah besar yang menimpa kaum muslimin dan dilakukan pada shalat wajib lima waktu. Para pembaca bisa membaca artikel Saudara kami, al-Akh Yulian Purnama hafizhahullah, untuk mengetahui sejumlah permasalahan fikih terkait qunut nazilah pada tautan berikut ini:KLIK DI SINI Mengkaji Qunut NazilahArtikel ini hanya akan membahas apakah qunut nazilah itu disyari’atkan saat terjadinya wabah dan tha’un. Dan sebelum menyampaikan pendapat terpilih dari beragam pendapat alim ulama dalam hal ini, kami perlu menyampaikan definisi dari wabah dan tha’un itu sendiri.Definisi Wabah dan Tha’unDalam sejumlah literatur, tha’un diartikan sebagai,قروح تخرج في المغابن والمرافق، ثم تعم البدن ويحصل معه خفقان القلب“Borok yang (bermula) muncul pada daerah inguinal (pangkal paha) dan siku, kemudian menyebar ke seluruh badan, yang diiringi dengan debaran jantung yang sangat kencang (palpitasi jantung).” [Masyaariq al-Anwaar 1/321, Kasyaaf al-Qinaa’ 4/323, Majma’ Bihaar al-Anwaar 3/447]Adapun wabah didefinisikan lebih umum daripada tha’un sebagai,مرض عام يصيب الكثير من الناس في جهة من الأرض دون سائر الجهات، ويكون مخالفًا للمعتاد من الأمراض في الكثرة وغيرها، ويكون نوعًا واحدًا“Penyakit yang menimpa banyak orang di suatu wilayah di permukaan bumi, tidak seluruhnya. Penyakit ini berbeda dengan penyakit pada umumnya, korban jiwa yang ditimbulkan begitu banyak, dan umumnya penyakit ini spesifik.” [Syarh Muktashar Khaliil 5/133]  Disampaikan oleh Ibnu Hajar rahimahullah bahwa memang ada perbedaan arti antara tha’un dan wabah. Namun keduanya memiliki kesamaan dalam hal mampu menimbulkan korban jiwa yang begitu banyak. Karena hal itu, keduanya terkadang dianggap sama. Beliau mengatakan,تسمية الطاعون وباءً لا يلزم منه أنَّ كل وباء طاعون، بل يدل على عكسه، وهو أنَّ كل طاعون وباءً، لكن لما كان الوباء ينشأ عنه كثرة الموت، وكان الطاعون أيضًا كذلك، أُطلق عليه اسمه“Meski tha’un dapat disebut wabah, namun hal itu tidak lantas berarti bahwa setiap wabah adalah tha’un. Justru sebaliknya, tha’un itulah yang termasuk wabah. Akan tetapi ketika wabah dapat menimbulkan banyak korban jiwa sebagaimana tha’un, maka tha’un juga dapat dinamakan wabah.” [Badzl Maa’uun fii Fadl ath-Thaa’uun hlm. 104]Baca Juga: Hukum Memakai Masker ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19Hukum Qunut Nazilah Saat Terjadi WabahPendapat terpilih dalam hal ini adalah qunut nazilah disyari’atkan ketika suatu wabah menimpa kaum muslimin. Ibnu Nujaim rahimahullah mengatakan,القنوت عندنا في النازلة ثابت وهو الدعاء برفعها ولا شك أنَّ الطاعون من أشد النوازل“Dalam pandangan kami, disyari’atkan melakukan qunut ketika terjadi musibah, yaitu dengan memanjatkan do’a agar penyakit itu dimusnahkan dan tidak ragu lagi bahwa tha’un termasuk di antara musibah yang dahsyat.” [al-Asybaah wa an-Nazhaa-ir hlm. 382]Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Disyari’atkan memanjatkan do’a agar tha’un yang menimpa negeri kaum muslimin diangkat. Baik itu dilakukan secara berkelompok atau bersendiri dengan melakukan qunut. Pendapat ini adalah pendapat yang umum di kalangan Syafi’iyyah berdasarkan alasan bahwa tha’un juga termasuk musibah. Asy-Syafi’i telah menyatakan pensyari’atan qunut ketika terjadi musibah. Ar-Raafi’i dan ulama yang lain menganalogikannya dengan wabah dan paceklik.” [Badzl Maa’uun fii Fadl ath-Thaa’uun hlm. 316]Pendapat ini didasarkan pada sejumlah dalil dan alasan berikut:Pertama, dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau menuturkan,قدمنا المدينة وهي وبيئة، فاشتكى أبو بكر رضي الله عنه، واشتكى بلال رضي الله عنه، فلما رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم شكوى أصحابه رضي الله عنه، قال: «اللهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَمَا حَبَّبْتَ مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ، وَصَحِّحْهَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي صَاعِهَا وَمُدِّهَا، وَحَوِّلْ حُمَّاهَا إِلَى الْجُحْفَةِ“Dulu kami datang ke Madinah ketika kota ini banyak wabah penyakit. Abu Bakar dan Bilal pun jatuh sakit. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa salam pun berdo’a tatkala melihat para sahabatnya jatuh sakit, “Ya Allah, berikanlah kecintaan kepada kami terhadap kota Madinah sebagaimana Engkau memberikan kepada kami kecintaan terhadap Makkah, atau bahkan lebih dari Makkah. Jadikanlah Madinah sebagai kota yang sehat, dan berikanlah keberkahan pada takaran sha’ dan takaran mudd kami, serta pindahkan penyakitnya ke Juhfah.” [HR. al-Bukhari : 1889 dan Muslim : 1376. Redaksi di atas adalah redaksi Muslim]Alim ulama yang berdalil dengan hadits di atas dan menyatakan bahwa qunut nazilah pada hakikatnya do’a seperti yang ada dalam hadits tersebut [Tuhfah al-Muhtaaj 1/202, Nihayah al-Muhtaaj 1/508].Kedua, dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, pada raka’at terakhir shalat shubuh, beliau berdoa dengan do’a berikut setelah membaca ‘sami’allahu liman hamidah’,اللَّهُمَّ العَنْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا وَفُلاَنًا“Ya Allah, laknatlah fulan, fulan, dan fulan.” [HR. al-Bukhari : 4559]Alim ulama menjelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan qunut untuk kehancuran musuh yang menimbulkan kerugian bagi kaum muslimin, maka hal ini dianalogikan dengan terjadinya wabah, sehingga qunut nazilah boleh dilakukan untuk mengangkat wabah [Tuhfah al-Muhtaaj 1/202, Kanz ar-Raaghibiin 1/233, Mughni al-Muhtaaj 1/242].Ketiga, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasululullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلَائِكَةٌ، لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ، وَلَا الدَّجَّالُ“Jalan-jalan masuk kota Madinah dijaga oleh para malaikat, sehingga kota itu tidak bisa dimasuki wabah tha’un ataupun dajjal.” [HR. al-Bukhari : 1880 dan Muslim : 2047]Berdalilkan hadits di atas, alim ulama menjelaskan bahwa jika mencegah terjadinya tha’un atau wabah itu adalah tindakan terpuji, maka berupaya untuk menghilangkan wabah ketika telah menyebar juga terpuji, dan di antara upaya tersebut adalah dengan melakukan qunut ketika shalat karena di momen itulah do’a lebih dapat dikabulkan.Keempat, terjadinya wabah termasuk musibah besar karena menimbulkan korban jiwa yang begitu banyak dari kaum muslimin. Sumber penghidupan mereka lenyap, sehingga kerugian yang ditimbulkan teramat besar ketimbang kerugian yang timbul dari terbunuhnya para ahli al-Qur’an di kalangan sahabat dan para sahabat yang terhasung sehingga tidak mampu berhijrah ke kota Madinah [Nihayah al-Muhtaaj 1/508].Inilah sejumlah dalil yang disampaikan oleh alim ulama yang memandang qunut nazilah disyari’atkan saat terjadinya wabah. Sebagian ulama mengemukakan pendapat bahwa qunut nazilah tidaklah disyari’atkan ketika terjadi wabah dan tha’un, karena hadits-hadits menunjukkan qunut nazilah hanya disyari’atkan untuk musibah luar biasa yang timbul dari kezaliman hamba, seperti penyerangan, pembantaian, dan penguasaan orang kafir atas kaum muslimin. Adapun jika musibah luar biasa itu berasal dari perbuatan Allah seperti paceklik dan wabah, maka qunut nazilah tidak disyari’atkan [al-Qaul al-Mufiid 1/301]. Pendapat ini dapat dibantah bahwa penguasaan orang kafir atas negeri-negeri kaum muslimin terjadi karena ketetapan dan kehendak Allah, sebagaimana wabah dan tha’un yang juga terjadi karena ketetapan dan kehendak-Nya, sehingga membedakan keduanya adalah hal yang kurang tepat [al-Ahkaam asy-Syar’iyyah al-Muta’alliqah bi al-Wabaa wa ath-Thaa’un hlm. 20].Baca Juga: Mendudukkan Bagaimanakah Tawakkal yang Benar ketika Terjadi Wabah Hukum Menghadiri Shalat Jamaah dan Shalat Jum’at di Masjid ketika Terjadi Wabah Demikian yang dapat ditulis pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat.***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Alim ulama bersepakat bahwa qunut nazilah disyari’atkan ketika terjadi musibah besar yang menimpa kaum muslimin dan dilakukan pada shalat wajib lima waktu. Para pembaca bisa membaca artikel Saudara kami, al-Akh Yulian Purnama hafizhahullah, untuk mengetahui sejumlah permasalahan fikih terkait qunut nazilah pada tautan berikut ini:KLIK DI SINI Mengkaji Qunut NazilahArtikel ini hanya akan membahas apakah qunut nazilah itu disyari’atkan saat terjadinya wabah dan tha’un. Dan sebelum menyampaikan pendapat terpilih dari beragam pendapat alim ulama dalam hal ini, kami perlu menyampaikan definisi dari wabah dan tha’un itu sendiri.Definisi Wabah dan Tha’unDalam sejumlah literatur, tha’un diartikan sebagai,قروح تخرج في المغابن والمرافق، ثم تعم البدن ويحصل معه خفقان القلب“Borok yang (bermula) muncul pada daerah inguinal (pangkal paha) dan siku, kemudian menyebar ke seluruh badan, yang diiringi dengan debaran jantung yang sangat kencang (palpitasi jantung).” [Masyaariq al-Anwaar 1/321, Kasyaaf al-Qinaa’ 4/323, Majma’ Bihaar al-Anwaar 3/447]Adapun wabah didefinisikan lebih umum daripada tha’un sebagai,مرض عام يصيب الكثير من الناس في جهة من الأرض دون سائر الجهات، ويكون مخالفًا للمعتاد من الأمراض في الكثرة وغيرها، ويكون نوعًا واحدًا“Penyakit yang menimpa banyak orang di suatu wilayah di permukaan bumi, tidak seluruhnya. Penyakit ini berbeda dengan penyakit pada umumnya, korban jiwa yang ditimbulkan begitu banyak, dan umumnya penyakit ini spesifik.” [Syarh Muktashar Khaliil 5/133]  Disampaikan oleh Ibnu Hajar rahimahullah bahwa memang ada perbedaan arti antara tha’un dan wabah. Namun keduanya memiliki kesamaan dalam hal mampu menimbulkan korban jiwa yang begitu banyak. Karena hal itu, keduanya terkadang dianggap sama. Beliau mengatakan,تسمية الطاعون وباءً لا يلزم منه أنَّ كل وباء طاعون، بل يدل على عكسه، وهو أنَّ كل طاعون وباءً، لكن لما كان الوباء ينشأ عنه كثرة الموت، وكان الطاعون أيضًا كذلك، أُطلق عليه اسمه“Meski tha’un dapat disebut wabah, namun hal itu tidak lantas berarti bahwa setiap wabah adalah tha’un. Justru sebaliknya, tha’un itulah yang termasuk wabah. Akan tetapi ketika wabah dapat menimbulkan banyak korban jiwa sebagaimana tha’un, maka tha’un juga dapat dinamakan wabah.” [Badzl Maa’uun fii Fadl ath-Thaa’uun hlm. 104]Baca Juga: Hukum Memakai Masker ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19Hukum Qunut Nazilah Saat Terjadi WabahPendapat terpilih dalam hal ini adalah qunut nazilah disyari’atkan ketika suatu wabah menimpa kaum muslimin. Ibnu Nujaim rahimahullah mengatakan,القنوت عندنا في النازلة ثابت وهو الدعاء برفعها ولا شك أنَّ الطاعون من أشد النوازل“Dalam pandangan kami, disyari’atkan melakukan qunut ketika terjadi musibah, yaitu dengan memanjatkan do’a agar penyakit itu dimusnahkan dan tidak ragu lagi bahwa tha’un termasuk di antara musibah yang dahsyat.” [al-Asybaah wa an-Nazhaa-ir hlm. 382]Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Disyari’atkan memanjatkan do’a agar tha’un yang menimpa negeri kaum muslimin diangkat. Baik itu dilakukan secara berkelompok atau bersendiri dengan melakukan qunut. Pendapat ini adalah pendapat yang umum di kalangan Syafi’iyyah berdasarkan alasan bahwa tha’un juga termasuk musibah. Asy-Syafi’i telah menyatakan pensyari’atan qunut ketika terjadi musibah. Ar-Raafi’i dan ulama yang lain menganalogikannya dengan wabah dan paceklik.” [Badzl Maa’uun fii Fadl ath-Thaa’uun hlm. 316]Pendapat ini didasarkan pada sejumlah dalil dan alasan berikut:Pertama, dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau menuturkan,قدمنا المدينة وهي وبيئة، فاشتكى أبو بكر رضي الله عنه، واشتكى بلال رضي الله عنه، فلما رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم شكوى أصحابه رضي الله عنه، قال: «اللهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَمَا حَبَّبْتَ مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ، وَصَحِّحْهَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي صَاعِهَا وَمُدِّهَا، وَحَوِّلْ حُمَّاهَا إِلَى الْجُحْفَةِ“Dulu kami datang ke Madinah ketika kota ini banyak wabah penyakit. Abu Bakar dan Bilal pun jatuh sakit. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa salam pun berdo’a tatkala melihat para sahabatnya jatuh sakit, “Ya Allah, berikanlah kecintaan kepada kami terhadap kota Madinah sebagaimana Engkau memberikan kepada kami kecintaan terhadap Makkah, atau bahkan lebih dari Makkah. Jadikanlah Madinah sebagai kota yang sehat, dan berikanlah keberkahan pada takaran sha’ dan takaran mudd kami, serta pindahkan penyakitnya ke Juhfah.” [HR. al-Bukhari : 1889 dan Muslim : 1376. Redaksi di atas adalah redaksi Muslim]Alim ulama yang berdalil dengan hadits di atas dan menyatakan bahwa qunut nazilah pada hakikatnya do’a seperti yang ada dalam hadits tersebut [Tuhfah al-Muhtaaj 1/202, Nihayah al-Muhtaaj 1/508].Kedua, dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, pada raka’at terakhir shalat shubuh, beliau berdoa dengan do’a berikut setelah membaca ‘sami’allahu liman hamidah’,اللَّهُمَّ العَنْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا وَفُلاَنًا“Ya Allah, laknatlah fulan, fulan, dan fulan.” [HR. al-Bukhari : 4559]Alim ulama menjelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan qunut untuk kehancuran musuh yang menimbulkan kerugian bagi kaum muslimin, maka hal ini dianalogikan dengan terjadinya wabah, sehingga qunut nazilah boleh dilakukan untuk mengangkat wabah [Tuhfah al-Muhtaaj 1/202, Kanz ar-Raaghibiin 1/233, Mughni al-Muhtaaj 1/242].Ketiga, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasululullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلَائِكَةٌ، لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ، وَلَا الدَّجَّالُ“Jalan-jalan masuk kota Madinah dijaga oleh para malaikat, sehingga kota itu tidak bisa dimasuki wabah tha’un ataupun dajjal.” [HR. al-Bukhari : 1880 dan Muslim : 2047]Berdalilkan hadits di atas, alim ulama menjelaskan bahwa jika mencegah terjadinya tha’un atau wabah itu adalah tindakan terpuji, maka berupaya untuk menghilangkan wabah ketika telah menyebar juga terpuji, dan di antara upaya tersebut adalah dengan melakukan qunut ketika shalat karena di momen itulah do’a lebih dapat dikabulkan.Keempat, terjadinya wabah termasuk musibah besar karena menimbulkan korban jiwa yang begitu banyak dari kaum muslimin. Sumber penghidupan mereka lenyap, sehingga kerugian yang ditimbulkan teramat besar ketimbang kerugian yang timbul dari terbunuhnya para ahli al-Qur’an di kalangan sahabat dan para sahabat yang terhasung sehingga tidak mampu berhijrah ke kota Madinah [Nihayah al-Muhtaaj 1/508].Inilah sejumlah dalil yang disampaikan oleh alim ulama yang memandang qunut nazilah disyari’atkan saat terjadinya wabah. Sebagian ulama mengemukakan pendapat bahwa qunut nazilah tidaklah disyari’atkan ketika terjadi wabah dan tha’un, karena hadits-hadits menunjukkan qunut nazilah hanya disyari’atkan untuk musibah luar biasa yang timbul dari kezaliman hamba, seperti penyerangan, pembantaian, dan penguasaan orang kafir atas kaum muslimin. Adapun jika musibah luar biasa itu berasal dari perbuatan Allah seperti paceklik dan wabah, maka qunut nazilah tidak disyari’atkan [al-Qaul al-Mufiid 1/301]. Pendapat ini dapat dibantah bahwa penguasaan orang kafir atas negeri-negeri kaum muslimin terjadi karena ketetapan dan kehendak Allah, sebagaimana wabah dan tha’un yang juga terjadi karena ketetapan dan kehendak-Nya, sehingga membedakan keduanya adalah hal yang kurang tepat [al-Ahkaam asy-Syar’iyyah al-Muta’alliqah bi al-Wabaa wa ath-Thaa’un hlm. 20].Baca Juga: Mendudukkan Bagaimanakah Tawakkal yang Benar ketika Terjadi Wabah Hukum Menghadiri Shalat Jamaah dan Shalat Jum’at di Masjid ketika Terjadi Wabah Demikian yang dapat ditulis pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat.***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id


Alim ulama bersepakat bahwa qunut nazilah disyari’atkan ketika terjadi musibah besar yang menimpa kaum muslimin dan dilakukan pada shalat wajib lima waktu. Para pembaca bisa membaca artikel Saudara kami, al-Akh Yulian Purnama hafizhahullah, untuk mengetahui sejumlah permasalahan fikih terkait qunut nazilah pada tautan berikut ini:KLIK DI SINI Mengkaji Qunut NazilahArtikel ini hanya akan membahas apakah qunut nazilah itu disyari’atkan saat terjadinya wabah dan tha’un. Dan sebelum menyampaikan pendapat terpilih dari beragam pendapat alim ulama dalam hal ini, kami perlu menyampaikan definisi dari wabah dan tha’un itu sendiri.Definisi Wabah dan Tha’unDalam sejumlah literatur, tha’un diartikan sebagai,قروح تخرج في المغابن والمرافق، ثم تعم البدن ويحصل معه خفقان القلب“Borok yang (bermula) muncul pada daerah inguinal (pangkal paha) dan siku, kemudian menyebar ke seluruh badan, yang diiringi dengan debaran jantung yang sangat kencang (palpitasi jantung).” [Masyaariq al-Anwaar 1/321, Kasyaaf al-Qinaa’ 4/323, Majma’ Bihaar al-Anwaar 3/447]Adapun wabah didefinisikan lebih umum daripada tha’un sebagai,مرض عام يصيب الكثير من الناس في جهة من الأرض دون سائر الجهات، ويكون مخالفًا للمعتاد من الأمراض في الكثرة وغيرها، ويكون نوعًا واحدًا“Penyakit yang menimpa banyak orang di suatu wilayah di permukaan bumi, tidak seluruhnya. Penyakit ini berbeda dengan penyakit pada umumnya, korban jiwa yang ditimbulkan begitu banyak, dan umumnya penyakit ini spesifik.” [Syarh Muktashar Khaliil 5/133]  Disampaikan oleh Ibnu Hajar rahimahullah bahwa memang ada perbedaan arti antara tha’un dan wabah. Namun keduanya memiliki kesamaan dalam hal mampu menimbulkan korban jiwa yang begitu banyak. Karena hal itu, keduanya terkadang dianggap sama. Beliau mengatakan,تسمية الطاعون وباءً لا يلزم منه أنَّ كل وباء طاعون، بل يدل على عكسه، وهو أنَّ كل طاعون وباءً، لكن لما كان الوباء ينشأ عنه كثرة الموت، وكان الطاعون أيضًا كذلك، أُطلق عليه اسمه“Meski tha’un dapat disebut wabah, namun hal itu tidak lantas berarti bahwa setiap wabah adalah tha’un. Justru sebaliknya, tha’un itulah yang termasuk wabah. Akan tetapi ketika wabah dapat menimbulkan banyak korban jiwa sebagaimana tha’un, maka tha’un juga dapat dinamakan wabah.” [Badzl Maa’uun fii Fadl ath-Thaa’uun hlm. 104]Baca Juga: Hukum Memakai Masker ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19Hukum Qunut Nazilah Saat Terjadi WabahPendapat terpilih dalam hal ini adalah qunut nazilah disyari’atkan ketika suatu wabah menimpa kaum muslimin. Ibnu Nujaim rahimahullah mengatakan,القنوت عندنا في النازلة ثابت وهو الدعاء برفعها ولا شك أنَّ الطاعون من أشد النوازل“Dalam pandangan kami, disyari’atkan melakukan qunut ketika terjadi musibah, yaitu dengan memanjatkan do’a agar penyakit itu dimusnahkan dan tidak ragu lagi bahwa tha’un termasuk di antara musibah yang dahsyat.” [al-Asybaah wa an-Nazhaa-ir hlm. 382]Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Disyari’atkan memanjatkan do’a agar tha’un yang menimpa negeri kaum muslimin diangkat. Baik itu dilakukan secara berkelompok atau bersendiri dengan melakukan qunut. Pendapat ini adalah pendapat yang umum di kalangan Syafi’iyyah berdasarkan alasan bahwa tha’un juga termasuk musibah. Asy-Syafi’i telah menyatakan pensyari’atan qunut ketika terjadi musibah. Ar-Raafi’i dan ulama yang lain menganalogikannya dengan wabah dan paceklik.” [Badzl Maa’uun fii Fadl ath-Thaa’uun hlm. 316]Pendapat ini didasarkan pada sejumlah dalil dan alasan berikut:Pertama, dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau menuturkan,قدمنا المدينة وهي وبيئة، فاشتكى أبو بكر رضي الله عنه، واشتكى بلال رضي الله عنه، فلما رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم شكوى أصحابه رضي الله عنه، قال: «اللهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَمَا حَبَّبْتَ مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ، وَصَحِّحْهَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي صَاعِهَا وَمُدِّهَا، وَحَوِّلْ حُمَّاهَا إِلَى الْجُحْفَةِ“Dulu kami datang ke Madinah ketika kota ini banyak wabah penyakit. Abu Bakar dan Bilal pun jatuh sakit. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa salam pun berdo’a tatkala melihat para sahabatnya jatuh sakit, “Ya Allah, berikanlah kecintaan kepada kami terhadap kota Madinah sebagaimana Engkau memberikan kepada kami kecintaan terhadap Makkah, atau bahkan lebih dari Makkah. Jadikanlah Madinah sebagai kota yang sehat, dan berikanlah keberkahan pada takaran sha’ dan takaran mudd kami, serta pindahkan penyakitnya ke Juhfah.” [HR. al-Bukhari : 1889 dan Muslim : 1376. Redaksi di atas adalah redaksi Muslim]Alim ulama yang berdalil dengan hadits di atas dan menyatakan bahwa qunut nazilah pada hakikatnya do’a seperti yang ada dalam hadits tersebut [Tuhfah al-Muhtaaj 1/202, Nihayah al-Muhtaaj 1/508].Kedua, dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, pada raka’at terakhir shalat shubuh, beliau berdoa dengan do’a berikut setelah membaca ‘sami’allahu liman hamidah’,اللَّهُمَّ العَنْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا وَفُلاَنًا“Ya Allah, laknatlah fulan, fulan, dan fulan.” [HR. al-Bukhari : 4559]Alim ulama menjelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan qunut untuk kehancuran musuh yang menimbulkan kerugian bagi kaum muslimin, maka hal ini dianalogikan dengan terjadinya wabah, sehingga qunut nazilah boleh dilakukan untuk mengangkat wabah [Tuhfah al-Muhtaaj 1/202, Kanz ar-Raaghibiin 1/233, Mughni al-Muhtaaj 1/242].Ketiga, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasululullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلَائِكَةٌ، لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ، وَلَا الدَّجَّالُ“Jalan-jalan masuk kota Madinah dijaga oleh para malaikat, sehingga kota itu tidak bisa dimasuki wabah tha’un ataupun dajjal.” [HR. al-Bukhari : 1880 dan Muslim : 2047]Berdalilkan hadits di atas, alim ulama menjelaskan bahwa jika mencegah terjadinya tha’un atau wabah itu adalah tindakan terpuji, maka berupaya untuk menghilangkan wabah ketika telah menyebar juga terpuji, dan di antara upaya tersebut adalah dengan melakukan qunut ketika shalat karena di momen itulah do’a lebih dapat dikabulkan.Keempat, terjadinya wabah termasuk musibah besar karena menimbulkan korban jiwa yang begitu banyak dari kaum muslimin. Sumber penghidupan mereka lenyap, sehingga kerugian yang ditimbulkan teramat besar ketimbang kerugian yang timbul dari terbunuhnya para ahli al-Qur’an di kalangan sahabat dan para sahabat yang terhasung sehingga tidak mampu berhijrah ke kota Madinah [Nihayah al-Muhtaaj 1/508].Inilah sejumlah dalil yang disampaikan oleh alim ulama yang memandang qunut nazilah disyari’atkan saat terjadinya wabah. Sebagian ulama mengemukakan pendapat bahwa qunut nazilah tidaklah disyari’atkan ketika terjadi wabah dan tha’un, karena hadits-hadits menunjukkan qunut nazilah hanya disyari’atkan untuk musibah luar biasa yang timbul dari kezaliman hamba, seperti penyerangan, pembantaian, dan penguasaan orang kafir atas kaum muslimin. Adapun jika musibah luar biasa itu berasal dari perbuatan Allah seperti paceklik dan wabah, maka qunut nazilah tidak disyari’atkan [al-Qaul al-Mufiid 1/301]. Pendapat ini dapat dibantah bahwa penguasaan orang kafir atas negeri-negeri kaum muslimin terjadi karena ketetapan dan kehendak Allah, sebagaimana wabah dan tha’un yang juga terjadi karena ketetapan dan kehendak-Nya, sehingga membedakan keduanya adalah hal yang kurang tepat [al-Ahkaam asy-Syar’iyyah al-Muta’alliqah bi al-Wabaa wa ath-Thaa’un hlm. 20].Baca Juga: Mendudukkan Bagaimanakah Tawakkal yang Benar ketika Terjadi Wabah Hukum Menghadiri Shalat Jamaah dan Shalat Jum’at di Masjid ketika Terjadi Wabah Demikian yang dapat ditulis pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat.***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Haruskah Gigi Palsu Jenazah Dicabut?

Gigi Palsu Jenazah Pertanyaan: Ustadz, kemaren ada yang meninggal, jenazahnya punya gigi palsu, nah kita lupa mencabutnya, nah bagaimana hukum gigi palsu tersebut? Jawaban: Bismillah, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala Aalihi wa Ash-habihi ajma’in, Amma Ba’du. Saudara/saudari yang kami muliakan, memakai gigi palsu adalah sebuah keadaan yang dibolehkan jika gigi seseorang telah rusak/patah, kebolehan memakai gigi palsu adalah berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ ketika salah seorang sahabat beliau yang bernama Arfajah bin As’ad Radhiyallahu ‘anhu terpotong hidungnya saat perang al-Kulab di masa jahiliyyah, lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk, kemudian Nabi ﷺ memerintahkan kepadanya untuk membuat hidung dari emas, dan beliaupun membuatnya (HR. Abu Daud: 3696, An-Nasa’i: 5070) Di dalam Sunan at-Tirmidzi disebutkan: وقد روى غير واحد من أهل العلم أنهم شدوا أسنانهم بالذهب وفي الحديث حجة لهم “Banyak di antara para ulama yang meriwayatkan bahwa mereka memperkokoh gigi-gigi mereka dengan emas (gigi palsu), mereka berhujjah dengan hadits tersebut” (HR. Tirmidzi: 1692). Sehingga dengan ini para ulama membolehkan seseorang untuk menambal giginya yang patah/rusak dengan gigi palsu, baik dari emas ataupun dengan bahan lainnya, jika hal ini dibutuhkan. Namun, ketika seseorang meninggal dunia, tentu saja muncul pertanyaan bagi orang-orang yang mengurus jenazahnya terkait sikap kita terhadap gigi palsu tersebut, dalam hal ini perlu dibedakan antara dua hal: 1. Gigi palsu dari emas/perak 2. Gigi Palsu dari bahan selain emas/perak Jika gigi palsu terbuat dari emas/perak maka telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya adalah perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah: قَالَ أَحْمَدُ، فِي الْمَيِّتِ تَكُونُ أَسْنَانُهُ مَرْبُوطَةً بِذَهَبٍ: إنْ قَدَرَ عَلَى نَزْعِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُ أَسْنَانِهِ نَزَعَهُ، وَإِنْ خَافَ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُهَا تَرَكَهُ “Imam Ahmad berkata perihal jenazah yang giginya diikat oleh emas: Jika dimungkinkan untuk mencopot/menanggalkannya tanpa mengakibatkan tercopotnya gigi-gigi yang lain, maka hendaklah dicopot, dan apabila ditakutkan akan membuat gigi-gigi yang lain copot maka dibiarkan” (Al-Mughni: 2/404) Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ketika ditanyakan tentang hal ini maka beliau menjawab: المشروع نزعها لأنها مال فلا ينبغي أن يضاع, الرسول صلى الله عليه وسلم كره إضاعة المال وسخط أضاعة المال, فينبغي أن ينزع إذا تيسر ذلك, أما إذا لم يتيسر فلا حرج, وإذا أراد أهلها أن ينزعوها منه بعد الموت بأيام فلا بأس “Yang disyari’atkan adalah mencopot/menanggalkannya, karena gigi palsu berupa emas/perak tersebut adalah harta, dan harta tidak boleh disia-siakan, Rasulullah ﷺ telah benci dan marah terhadap perbuatan menyia-nyiakan harta, maka seharusnya gigi palsu tersebut dicopot apabila memungkinkan, namun jika tidak memungkinkan maka hal ini tidak mengapa. Dan apabila keluarga jenazah ingin mencopotnya setelah beberapa hari kematiannya pun masih dibolehkan” (https://binbaz.org.sa/fatwas/13525/) Hal yang serupa juga disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah: فالأسنان إذا احتاج الرجل إلى أن يضع له ضرسا أو سنا من الذهب فلا حرج عليه في هذا… وكذلك المرأة…. فإذا مات الميت وعليه شيء من هذا الذهب فإنه يجب خلعه؛ لأن في بقاءه مفسدتان: الأولى إنه إضاعة المال… والثانية تفويت هذا المال على مستحقه من الورثة… لكن إن حصل بذلك مثلى مثل ألا ينخلع إلا بانخلاع ما حوله من الأسنان مثلا أو الأضراس, أو كان يخشى الانفجار بخلعه فإنه لا بأس أن يبقى. “Adapun gigi, apabila seorang laki-laki berkebutuhan untuk menambalnya maka tidak mengapa baginya menambal dengan emas, demikian juga halnya degan wanita, namun apabila seseorang meninggal dan ia memakai gigi palsu dari emas maka wajib baginya untuk menanggalkannya, karena jika tidak maka akan berdampak kepada dua kerusakan : pertama menyia-nyiakan harta, kedua menghilangkan hak ahli warisnya terhadap harta tersebut, akan tetapi jika dalam menanggalkan gigi tersebut berdampak pada menyakiti jenazah seperti copotnya gigi-gigi yang lain atau gusi di sekitarnya akibat mencopot gigi palsu tersebut, maka tidak mengapa gigi tersebut tetap di tempatnya (tidak dicopot) (Fatawa Nuur ‘alad Darbi: 9/2). Adapun jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan selain emas, maka hal ini tidaklah mengapa terkubur bersama dengan jenazah tersebut, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah: وإن جبر عظمه بعظم فجبر, ثم مات لم ينزع, إن كان طاهرا “JIka seseorang menambal tulangnya dengan sesuatu untuk dipulihkan, kemudian ia meninggal, maka tidak perlu dicopot tambalan tersebut, apabila ia adalah benda yang suci (bukan najis)” (Al-Mughni : 2/404) Syaikh al-Utsaimin rahimahullah lebih detail menjelaskan: أما ما لا قيمة له فلا بأس أن يدفن معه كالأسنان من غير الذهب والفضة, أما ما كان له قيمة فإنه يؤخذ, إلا إذا مان يخشى منه المثلة “Adapun jika sebuah benda yang menempel pada tubuh jenazah itu tidak bernilai, seperti gigi palsu selain dari emas dan perak maka tidak mengapa dikuburkan bersama dengan jenazah tersebut, namun jika benda tersebut bernilai maka ia harus ditanggalkan, kecuali jika dikhawatirkan akan menyiksa jenazah” (Fatawa Asy-Syabakah al-Islamiyyah: 11/12756). Dijawab oleh: Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibnu Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta, Pemateri SurauTV, Pimpinan Ma’had TI Dar El-Ilmi Payakumbuh – Sumatera Barat) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menyambung Bulu Mata, Hadits Wallpaper, Sejarah Singkat Pembukuan Al Quran, Amalan Untuk Wanita Hamil, Hukum Salat Witir Adalah, Ciuman Bibir Suami Istri Dalam Islam Visited 3,185 times, 1 visit(s) today Post Views: 961 QRIS donasi Yufid

Haruskah Gigi Palsu Jenazah Dicabut?

Gigi Palsu Jenazah Pertanyaan: Ustadz, kemaren ada yang meninggal, jenazahnya punya gigi palsu, nah kita lupa mencabutnya, nah bagaimana hukum gigi palsu tersebut? Jawaban: Bismillah, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala Aalihi wa Ash-habihi ajma’in, Amma Ba’du. Saudara/saudari yang kami muliakan, memakai gigi palsu adalah sebuah keadaan yang dibolehkan jika gigi seseorang telah rusak/patah, kebolehan memakai gigi palsu adalah berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ ketika salah seorang sahabat beliau yang bernama Arfajah bin As’ad Radhiyallahu ‘anhu terpotong hidungnya saat perang al-Kulab di masa jahiliyyah, lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk, kemudian Nabi ﷺ memerintahkan kepadanya untuk membuat hidung dari emas, dan beliaupun membuatnya (HR. Abu Daud: 3696, An-Nasa’i: 5070) Di dalam Sunan at-Tirmidzi disebutkan: وقد روى غير واحد من أهل العلم أنهم شدوا أسنانهم بالذهب وفي الحديث حجة لهم “Banyak di antara para ulama yang meriwayatkan bahwa mereka memperkokoh gigi-gigi mereka dengan emas (gigi palsu), mereka berhujjah dengan hadits tersebut” (HR. Tirmidzi: 1692). Sehingga dengan ini para ulama membolehkan seseorang untuk menambal giginya yang patah/rusak dengan gigi palsu, baik dari emas ataupun dengan bahan lainnya, jika hal ini dibutuhkan. Namun, ketika seseorang meninggal dunia, tentu saja muncul pertanyaan bagi orang-orang yang mengurus jenazahnya terkait sikap kita terhadap gigi palsu tersebut, dalam hal ini perlu dibedakan antara dua hal: 1. Gigi palsu dari emas/perak 2. Gigi Palsu dari bahan selain emas/perak Jika gigi palsu terbuat dari emas/perak maka telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya adalah perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah: قَالَ أَحْمَدُ، فِي الْمَيِّتِ تَكُونُ أَسْنَانُهُ مَرْبُوطَةً بِذَهَبٍ: إنْ قَدَرَ عَلَى نَزْعِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُ أَسْنَانِهِ نَزَعَهُ، وَإِنْ خَافَ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُهَا تَرَكَهُ “Imam Ahmad berkata perihal jenazah yang giginya diikat oleh emas: Jika dimungkinkan untuk mencopot/menanggalkannya tanpa mengakibatkan tercopotnya gigi-gigi yang lain, maka hendaklah dicopot, dan apabila ditakutkan akan membuat gigi-gigi yang lain copot maka dibiarkan” (Al-Mughni: 2/404) Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ketika ditanyakan tentang hal ini maka beliau menjawab: المشروع نزعها لأنها مال فلا ينبغي أن يضاع, الرسول صلى الله عليه وسلم كره إضاعة المال وسخط أضاعة المال, فينبغي أن ينزع إذا تيسر ذلك, أما إذا لم يتيسر فلا حرج, وإذا أراد أهلها أن ينزعوها منه بعد الموت بأيام فلا بأس “Yang disyari’atkan adalah mencopot/menanggalkannya, karena gigi palsu berupa emas/perak tersebut adalah harta, dan harta tidak boleh disia-siakan, Rasulullah ﷺ telah benci dan marah terhadap perbuatan menyia-nyiakan harta, maka seharusnya gigi palsu tersebut dicopot apabila memungkinkan, namun jika tidak memungkinkan maka hal ini tidak mengapa. Dan apabila keluarga jenazah ingin mencopotnya setelah beberapa hari kematiannya pun masih dibolehkan” (https://binbaz.org.sa/fatwas/13525/) Hal yang serupa juga disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah: فالأسنان إذا احتاج الرجل إلى أن يضع له ضرسا أو سنا من الذهب فلا حرج عليه في هذا… وكذلك المرأة…. فإذا مات الميت وعليه شيء من هذا الذهب فإنه يجب خلعه؛ لأن في بقاءه مفسدتان: الأولى إنه إضاعة المال… والثانية تفويت هذا المال على مستحقه من الورثة… لكن إن حصل بذلك مثلى مثل ألا ينخلع إلا بانخلاع ما حوله من الأسنان مثلا أو الأضراس, أو كان يخشى الانفجار بخلعه فإنه لا بأس أن يبقى. “Adapun gigi, apabila seorang laki-laki berkebutuhan untuk menambalnya maka tidak mengapa baginya menambal dengan emas, demikian juga halnya degan wanita, namun apabila seseorang meninggal dan ia memakai gigi palsu dari emas maka wajib baginya untuk menanggalkannya, karena jika tidak maka akan berdampak kepada dua kerusakan : pertama menyia-nyiakan harta, kedua menghilangkan hak ahli warisnya terhadap harta tersebut, akan tetapi jika dalam menanggalkan gigi tersebut berdampak pada menyakiti jenazah seperti copotnya gigi-gigi yang lain atau gusi di sekitarnya akibat mencopot gigi palsu tersebut, maka tidak mengapa gigi tersebut tetap di tempatnya (tidak dicopot) (Fatawa Nuur ‘alad Darbi: 9/2). Adapun jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan selain emas, maka hal ini tidaklah mengapa terkubur bersama dengan jenazah tersebut, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah: وإن جبر عظمه بعظم فجبر, ثم مات لم ينزع, إن كان طاهرا “JIka seseorang menambal tulangnya dengan sesuatu untuk dipulihkan, kemudian ia meninggal, maka tidak perlu dicopot tambalan tersebut, apabila ia adalah benda yang suci (bukan najis)” (Al-Mughni : 2/404) Syaikh al-Utsaimin rahimahullah lebih detail menjelaskan: أما ما لا قيمة له فلا بأس أن يدفن معه كالأسنان من غير الذهب والفضة, أما ما كان له قيمة فإنه يؤخذ, إلا إذا مان يخشى منه المثلة “Adapun jika sebuah benda yang menempel pada tubuh jenazah itu tidak bernilai, seperti gigi palsu selain dari emas dan perak maka tidak mengapa dikuburkan bersama dengan jenazah tersebut, namun jika benda tersebut bernilai maka ia harus ditanggalkan, kecuali jika dikhawatirkan akan menyiksa jenazah” (Fatawa Asy-Syabakah al-Islamiyyah: 11/12756). Dijawab oleh: Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibnu Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta, Pemateri SurauTV, Pimpinan Ma’had TI Dar El-Ilmi Payakumbuh – Sumatera Barat) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menyambung Bulu Mata, Hadits Wallpaper, Sejarah Singkat Pembukuan Al Quran, Amalan Untuk Wanita Hamil, Hukum Salat Witir Adalah, Ciuman Bibir Suami Istri Dalam Islam Visited 3,185 times, 1 visit(s) today Post Views: 961 QRIS donasi Yufid
Gigi Palsu Jenazah Pertanyaan: Ustadz, kemaren ada yang meninggal, jenazahnya punya gigi palsu, nah kita lupa mencabutnya, nah bagaimana hukum gigi palsu tersebut? Jawaban: Bismillah, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala Aalihi wa Ash-habihi ajma’in, Amma Ba’du. Saudara/saudari yang kami muliakan, memakai gigi palsu adalah sebuah keadaan yang dibolehkan jika gigi seseorang telah rusak/patah, kebolehan memakai gigi palsu adalah berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ ketika salah seorang sahabat beliau yang bernama Arfajah bin As’ad Radhiyallahu ‘anhu terpotong hidungnya saat perang al-Kulab di masa jahiliyyah, lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk, kemudian Nabi ﷺ memerintahkan kepadanya untuk membuat hidung dari emas, dan beliaupun membuatnya (HR. Abu Daud: 3696, An-Nasa’i: 5070) Di dalam Sunan at-Tirmidzi disebutkan: وقد روى غير واحد من أهل العلم أنهم شدوا أسنانهم بالذهب وفي الحديث حجة لهم “Banyak di antara para ulama yang meriwayatkan bahwa mereka memperkokoh gigi-gigi mereka dengan emas (gigi palsu), mereka berhujjah dengan hadits tersebut” (HR. Tirmidzi: 1692). Sehingga dengan ini para ulama membolehkan seseorang untuk menambal giginya yang patah/rusak dengan gigi palsu, baik dari emas ataupun dengan bahan lainnya, jika hal ini dibutuhkan. Namun, ketika seseorang meninggal dunia, tentu saja muncul pertanyaan bagi orang-orang yang mengurus jenazahnya terkait sikap kita terhadap gigi palsu tersebut, dalam hal ini perlu dibedakan antara dua hal: 1. Gigi palsu dari emas/perak 2. Gigi Palsu dari bahan selain emas/perak Jika gigi palsu terbuat dari emas/perak maka telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya adalah perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah: قَالَ أَحْمَدُ، فِي الْمَيِّتِ تَكُونُ أَسْنَانُهُ مَرْبُوطَةً بِذَهَبٍ: إنْ قَدَرَ عَلَى نَزْعِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُ أَسْنَانِهِ نَزَعَهُ، وَإِنْ خَافَ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُهَا تَرَكَهُ “Imam Ahmad berkata perihal jenazah yang giginya diikat oleh emas: Jika dimungkinkan untuk mencopot/menanggalkannya tanpa mengakibatkan tercopotnya gigi-gigi yang lain, maka hendaklah dicopot, dan apabila ditakutkan akan membuat gigi-gigi yang lain copot maka dibiarkan” (Al-Mughni: 2/404) Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ketika ditanyakan tentang hal ini maka beliau menjawab: المشروع نزعها لأنها مال فلا ينبغي أن يضاع, الرسول صلى الله عليه وسلم كره إضاعة المال وسخط أضاعة المال, فينبغي أن ينزع إذا تيسر ذلك, أما إذا لم يتيسر فلا حرج, وإذا أراد أهلها أن ينزعوها منه بعد الموت بأيام فلا بأس “Yang disyari’atkan adalah mencopot/menanggalkannya, karena gigi palsu berupa emas/perak tersebut adalah harta, dan harta tidak boleh disia-siakan, Rasulullah ﷺ telah benci dan marah terhadap perbuatan menyia-nyiakan harta, maka seharusnya gigi palsu tersebut dicopot apabila memungkinkan, namun jika tidak memungkinkan maka hal ini tidak mengapa. Dan apabila keluarga jenazah ingin mencopotnya setelah beberapa hari kematiannya pun masih dibolehkan” (https://binbaz.org.sa/fatwas/13525/) Hal yang serupa juga disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah: فالأسنان إذا احتاج الرجل إلى أن يضع له ضرسا أو سنا من الذهب فلا حرج عليه في هذا… وكذلك المرأة…. فإذا مات الميت وعليه شيء من هذا الذهب فإنه يجب خلعه؛ لأن في بقاءه مفسدتان: الأولى إنه إضاعة المال… والثانية تفويت هذا المال على مستحقه من الورثة… لكن إن حصل بذلك مثلى مثل ألا ينخلع إلا بانخلاع ما حوله من الأسنان مثلا أو الأضراس, أو كان يخشى الانفجار بخلعه فإنه لا بأس أن يبقى. “Adapun gigi, apabila seorang laki-laki berkebutuhan untuk menambalnya maka tidak mengapa baginya menambal dengan emas, demikian juga halnya degan wanita, namun apabila seseorang meninggal dan ia memakai gigi palsu dari emas maka wajib baginya untuk menanggalkannya, karena jika tidak maka akan berdampak kepada dua kerusakan : pertama menyia-nyiakan harta, kedua menghilangkan hak ahli warisnya terhadap harta tersebut, akan tetapi jika dalam menanggalkan gigi tersebut berdampak pada menyakiti jenazah seperti copotnya gigi-gigi yang lain atau gusi di sekitarnya akibat mencopot gigi palsu tersebut, maka tidak mengapa gigi tersebut tetap di tempatnya (tidak dicopot) (Fatawa Nuur ‘alad Darbi: 9/2). Adapun jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan selain emas, maka hal ini tidaklah mengapa terkubur bersama dengan jenazah tersebut, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah: وإن جبر عظمه بعظم فجبر, ثم مات لم ينزع, إن كان طاهرا “JIka seseorang menambal tulangnya dengan sesuatu untuk dipulihkan, kemudian ia meninggal, maka tidak perlu dicopot tambalan tersebut, apabila ia adalah benda yang suci (bukan najis)” (Al-Mughni : 2/404) Syaikh al-Utsaimin rahimahullah lebih detail menjelaskan: أما ما لا قيمة له فلا بأس أن يدفن معه كالأسنان من غير الذهب والفضة, أما ما كان له قيمة فإنه يؤخذ, إلا إذا مان يخشى منه المثلة “Adapun jika sebuah benda yang menempel pada tubuh jenazah itu tidak bernilai, seperti gigi palsu selain dari emas dan perak maka tidak mengapa dikuburkan bersama dengan jenazah tersebut, namun jika benda tersebut bernilai maka ia harus ditanggalkan, kecuali jika dikhawatirkan akan menyiksa jenazah” (Fatawa Asy-Syabakah al-Islamiyyah: 11/12756). Dijawab oleh: Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibnu Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta, Pemateri SurauTV, Pimpinan Ma’had TI Dar El-Ilmi Payakumbuh – Sumatera Barat) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menyambung Bulu Mata, Hadits Wallpaper, Sejarah Singkat Pembukuan Al Quran, Amalan Untuk Wanita Hamil, Hukum Salat Witir Adalah, Ciuman Bibir Suami Istri Dalam Islam Visited 3,185 times, 1 visit(s) today Post Views: 961 QRIS donasi Yufid


Gigi Palsu Jenazah Pertanyaan: Ustadz, kemaren ada yang meninggal, jenazahnya punya gigi palsu, nah kita lupa mencabutnya, nah bagaimana hukum gigi palsu tersebut? Jawaban: Bismillah, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala Aalihi wa Ash-habihi ajma’in, Amma Ba’du. Saudara/saudari yang kami muliakan, memakai gigi palsu adalah sebuah keadaan yang dibolehkan jika gigi seseorang telah rusak/patah, kebolehan memakai gigi palsu adalah berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ ketika salah seorang sahabat beliau yang bernama Arfajah bin As’ad Radhiyallahu ‘anhu terpotong hidungnya saat perang al-Kulab di masa jahiliyyah, lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk, kemudian Nabi ﷺ memerintahkan kepadanya untuk membuat hidung dari emas, dan beliaupun membuatnya (HR. Abu Daud: 3696, An-Nasa’i: 5070) Di dalam Sunan at-Tirmidzi disebutkan: وقد روى غير واحد من أهل العلم أنهم شدوا أسنانهم بالذهب وفي الحديث حجة لهم “Banyak di antara para ulama yang meriwayatkan bahwa mereka memperkokoh gigi-gigi mereka dengan emas (gigi palsu), mereka berhujjah dengan hadits tersebut” (HR. Tirmidzi: 1692). Sehingga dengan ini para ulama membolehkan seseorang untuk menambal giginya yang patah/rusak dengan gigi palsu, baik dari emas ataupun dengan bahan lainnya, jika hal ini dibutuhkan. Namun, ketika seseorang meninggal dunia, tentu saja muncul pertanyaan bagi orang-orang yang mengurus jenazahnya terkait sikap kita terhadap gigi palsu tersebut, dalam hal ini perlu dibedakan antara dua hal: 1. Gigi palsu dari emas/perak 2. Gigi Palsu dari bahan selain emas/perak Jika gigi palsu terbuat dari emas/perak maka telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya adalah perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah: قَالَ أَحْمَدُ، فِي الْمَيِّتِ تَكُونُ أَسْنَانُهُ مَرْبُوطَةً بِذَهَبٍ: إنْ قَدَرَ عَلَى نَزْعِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُ أَسْنَانِهِ نَزَعَهُ، وَإِنْ خَافَ أَنْ يَسْقُطَ بَعْضُهَا تَرَكَهُ “Imam Ahmad berkata perihal jenazah yang giginya diikat oleh emas: Jika dimungkinkan untuk mencopot/menanggalkannya tanpa mengakibatkan tercopotnya gigi-gigi yang lain, maka hendaklah dicopot, dan apabila ditakutkan akan membuat gigi-gigi yang lain copot maka dibiarkan” (Al-Mughni: 2/404) Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ketika ditanyakan tentang hal ini maka beliau menjawab: المشروع نزعها لأنها مال فلا ينبغي أن يضاع, الرسول صلى الله عليه وسلم كره إضاعة المال وسخط أضاعة المال, فينبغي أن ينزع إذا تيسر ذلك, أما إذا لم يتيسر فلا حرج, وإذا أراد أهلها أن ينزعوها منه بعد الموت بأيام فلا بأس “Yang disyari’atkan adalah mencopot/menanggalkannya, karena gigi palsu berupa emas/perak tersebut adalah harta, dan harta tidak boleh disia-siakan, Rasulullah ﷺ telah benci dan marah terhadap perbuatan menyia-nyiakan harta, maka seharusnya gigi palsu tersebut dicopot apabila memungkinkan, namun jika tidak memungkinkan maka hal ini tidak mengapa. Dan apabila keluarga jenazah ingin mencopotnya setelah beberapa hari kematiannya pun masih dibolehkan” (https://binbaz.org.sa/fatwas/13525/) Hal yang serupa juga disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah: فالأسنان إذا احتاج الرجل إلى أن يضع له ضرسا أو سنا من الذهب فلا حرج عليه في هذا… وكذلك المرأة…. فإذا مات الميت وعليه شيء من هذا الذهب فإنه يجب خلعه؛ لأن في بقاءه مفسدتان: الأولى إنه إضاعة المال… والثانية تفويت هذا المال على مستحقه من الورثة… لكن إن حصل بذلك مثلى مثل ألا ينخلع إلا بانخلاع ما حوله من الأسنان مثلا أو الأضراس, أو كان يخشى الانفجار بخلعه فإنه لا بأس أن يبقى. “Adapun gigi, apabila seorang laki-laki berkebutuhan untuk menambalnya maka tidak mengapa baginya menambal dengan emas, demikian juga halnya degan wanita, namun apabila seseorang meninggal dan ia memakai gigi palsu dari emas maka wajib baginya untuk menanggalkannya, karena jika tidak maka akan berdampak kepada dua kerusakan : pertama menyia-nyiakan harta, kedua menghilangkan hak ahli warisnya terhadap harta tersebut, akan tetapi jika dalam menanggalkan gigi tersebut berdampak pada menyakiti jenazah seperti copotnya gigi-gigi yang lain atau gusi di sekitarnya akibat mencopot gigi palsu tersebut, maka tidak mengapa gigi tersebut tetap di tempatnya (tidak dicopot) (Fatawa Nuur ‘alad Darbi: 9/2). Adapun jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan selain emas, maka hal ini tidaklah mengapa terkubur bersama dengan jenazah tersebut, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah: وإن جبر عظمه بعظم فجبر, ثم مات لم ينزع, إن كان طاهرا “JIka seseorang menambal tulangnya dengan sesuatu untuk dipulihkan, kemudian ia meninggal, maka tidak perlu dicopot tambalan tersebut, apabila ia adalah benda yang suci (bukan najis)” (Al-Mughni : 2/404) Syaikh al-Utsaimin rahimahullah lebih detail menjelaskan: أما ما لا قيمة له فلا بأس أن يدفن معه كالأسنان من غير الذهب والفضة, أما ما كان له قيمة فإنه يؤخذ, إلا إذا مان يخشى منه المثلة “Adapun jika sebuah benda yang menempel pada tubuh jenazah itu tidak bernilai, seperti gigi palsu selain dari emas dan perak maka tidak mengapa dikuburkan bersama dengan jenazah tersebut, namun jika benda tersebut bernilai maka ia harus ditanggalkan, kecuali jika dikhawatirkan akan menyiksa jenazah” (Fatawa Asy-Syabakah al-Islamiyyah: 11/12756). Dijawab oleh: Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibnu Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta, Pemateri SurauTV, Pimpinan Ma’had TI Dar El-Ilmi Payakumbuh – Sumatera Barat) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menyambung Bulu Mata, Hadits Wallpaper, Sejarah Singkat Pembukuan Al Quran, Amalan Untuk Wanita Hamil, Hukum Salat Witir Adalah, Ciuman Bibir Suami Istri Dalam Islam Visited 3,185 times, 1 visit(s) today Post Views: 961 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tiga Nasihat Nabi Agar Selamat (Manfaat Pula Menghadapi Wabah Corona)

Ini wasiat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun bisa kita manfaatkan saat ini di saat musibah wabah corona melanda.   1/5 Saatnya kita banyak tangisi dosa, bukan banyak bicara. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia katakan, “Wahai Rasulullah, apa itu keselamatan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 1. Jaga lisanmu. 2. Tetaplah di rumahmu. 3. Tangisilah dosa-dosamu. عن عقبة بن عامر رضي الله عنه قلتُ: يا رسولَ الله ما النَّجاةُ ؟ قال ﷺ ( أمسك عليك لسانك ، وليسعك بيتك ، وابْكِ على خطيئتك ) ~ صحيح الترمذي [2406] 2/5 Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi, no. 2406, dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani. “Tetaplah di rumahmu” artinya disuruh di rumah untuk menyibukkan diri dengan Allah, dekat dengan-Nya lewat ketaatan, juga bersendirian menjauh dari yang lain. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 7:132) 3/5 Dalam Faidh Al-Qadir, yang dimaksud tetaplah di rumahmu dilakukan lebih-lebih di masa fitnah (ujian/ bala). Yang dimaksud di sini cocok sekali dengan keadaan saat virus menyebar yaitu untuk melakukan isolasi dan ada batasan bergaul dengan social distancing. 4/5 Ath-Thibiy katakan bahwa yang dimaksud “tangisilah dosamu” adalah sesalilah dosa-dosamu dengan menangisinya. Dan kita yakin, bahwa musibah #viruscorona ini datang karena dosa kita yang begitu banyak dan kelalaian kita dari ibadah pada Allah. 5/5 Kesimpulannya: Saat masa virus merebak, jaga lisan, jangan mudah menyebar berita hoax. Jangan pula banyak mengeluh dan menunjukkan tidak setuju pada takdir Allah. Tetaplah di rumah, sesuai saran pemerintah. Perbanyak taubat dan istigfar.   Baca Juga: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona Referensi: Akun twitter Al-Imam Al-Albani Faidh Al-Qadir dari Maktabah Syamilah Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At-Tirmidzi, Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfury, Penerbit Darul Fayha     Kultwit MAT | 22-03-2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona virus corona

Tiga Nasihat Nabi Agar Selamat (Manfaat Pula Menghadapi Wabah Corona)

Ini wasiat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun bisa kita manfaatkan saat ini di saat musibah wabah corona melanda.   1/5 Saatnya kita banyak tangisi dosa, bukan banyak bicara. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia katakan, “Wahai Rasulullah, apa itu keselamatan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 1. Jaga lisanmu. 2. Tetaplah di rumahmu. 3. Tangisilah dosa-dosamu. عن عقبة بن عامر رضي الله عنه قلتُ: يا رسولَ الله ما النَّجاةُ ؟ قال ﷺ ( أمسك عليك لسانك ، وليسعك بيتك ، وابْكِ على خطيئتك ) ~ صحيح الترمذي [2406] 2/5 Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi, no. 2406, dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani. “Tetaplah di rumahmu” artinya disuruh di rumah untuk menyibukkan diri dengan Allah, dekat dengan-Nya lewat ketaatan, juga bersendirian menjauh dari yang lain. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 7:132) 3/5 Dalam Faidh Al-Qadir, yang dimaksud tetaplah di rumahmu dilakukan lebih-lebih di masa fitnah (ujian/ bala). Yang dimaksud di sini cocok sekali dengan keadaan saat virus menyebar yaitu untuk melakukan isolasi dan ada batasan bergaul dengan social distancing. 4/5 Ath-Thibiy katakan bahwa yang dimaksud “tangisilah dosamu” adalah sesalilah dosa-dosamu dengan menangisinya. Dan kita yakin, bahwa musibah #viruscorona ini datang karena dosa kita yang begitu banyak dan kelalaian kita dari ibadah pada Allah. 5/5 Kesimpulannya: Saat masa virus merebak, jaga lisan, jangan mudah menyebar berita hoax. Jangan pula banyak mengeluh dan menunjukkan tidak setuju pada takdir Allah. Tetaplah di rumah, sesuai saran pemerintah. Perbanyak taubat dan istigfar.   Baca Juga: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona Referensi: Akun twitter Al-Imam Al-Albani Faidh Al-Qadir dari Maktabah Syamilah Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At-Tirmidzi, Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfury, Penerbit Darul Fayha     Kultwit MAT | 22-03-2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona virus corona
Ini wasiat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun bisa kita manfaatkan saat ini di saat musibah wabah corona melanda.   1/5 Saatnya kita banyak tangisi dosa, bukan banyak bicara. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia katakan, “Wahai Rasulullah, apa itu keselamatan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 1. Jaga lisanmu. 2. Tetaplah di rumahmu. 3. Tangisilah dosa-dosamu. عن عقبة بن عامر رضي الله عنه قلتُ: يا رسولَ الله ما النَّجاةُ ؟ قال ﷺ ( أمسك عليك لسانك ، وليسعك بيتك ، وابْكِ على خطيئتك ) ~ صحيح الترمذي [2406] 2/5 Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi, no. 2406, dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani. “Tetaplah di rumahmu” artinya disuruh di rumah untuk menyibukkan diri dengan Allah, dekat dengan-Nya lewat ketaatan, juga bersendirian menjauh dari yang lain. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 7:132) 3/5 Dalam Faidh Al-Qadir, yang dimaksud tetaplah di rumahmu dilakukan lebih-lebih di masa fitnah (ujian/ bala). Yang dimaksud di sini cocok sekali dengan keadaan saat virus menyebar yaitu untuk melakukan isolasi dan ada batasan bergaul dengan social distancing. 4/5 Ath-Thibiy katakan bahwa yang dimaksud “tangisilah dosamu” adalah sesalilah dosa-dosamu dengan menangisinya. Dan kita yakin, bahwa musibah #viruscorona ini datang karena dosa kita yang begitu banyak dan kelalaian kita dari ibadah pada Allah. 5/5 Kesimpulannya: Saat masa virus merebak, jaga lisan, jangan mudah menyebar berita hoax. Jangan pula banyak mengeluh dan menunjukkan tidak setuju pada takdir Allah. Tetaplah di rumah, sesuai saran pemerintah. Perbanyak taubat dan istigfar.   Baca Juga: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona Referensi: Akun twitter Al-Imam Al-Albani Faidh Al-Qadir dari Maktabah Syamilah Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At-Tirmidzi, Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfury, Penerbit Darul Fayha     Kultwit MAT | 22-03-2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona virus corona


Ini wasiat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun bisa kita manfaatkan saat ini di saat musibah wabah corona melanda.   1/5 Saatnya kita banyak tangisi dosa, bukan banyak bicara. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia katakan, “Wahai Rasulullah, apa itu keselamatan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 1. Jaga lisanmu. 2. Tetaplah di rumahmu. 3. Tangisilah dosa-dosamu. عن عقبة بن عامر رضي الله عنه قلتُ: يا رسولَ الله ما النَّجاةُ ؟ قال ﷺ ( أمسك عليك لسانك ، وليسعك بيتك ، وابْكِ على خطيئتك ) ~ صحيح الترمذي [2406] 2/5 Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi, no. 2406, dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani. “Tetaplah di rumahmu” artinya disuruh di rumah untuk menyibukkan diri dengan Allah, dekat dengan-Nya lewat ketaatan, juga bersendirian menjauh dari yang lain. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 7:132) 3/5 Dalam Faidh Al-Qadir, yang dimaksud tetaplah di rumahmu dilakukan lebih-lebih di masa fitnah (ujian/ bala). Yang dimaksud di sini cocok sekali dengan keadaan saat virus menyebar yaitu untuk melakukan isolasi dan ada batasan bergaul dengan social distancing. 4/5 Ath-Thibiy katakan bahwa yang dimaksud “tangisilah dosamu” adalah sesalilah dosa-dosamu dengan menangisinya. Dan kita yakin, bahwa musibah #viruscorona ini datang karena dosa kita yang begitu banyak dan kelalaian kita dari ibadah pada Allah. 5/5 Kesimpulannya: Saat masa virus merebak, jaga lisan, jangan mudah menyebar berita hoax. Jangan pula banyak mengeluh dan menunjukkan tidak setuju pada takdir Allah. Tetaplah di rumah, sesuai saran pemerintah. Perbanyak taubat dan istigfar.   Baca Juga: Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona Referensi: Akun twitter Al-Imam Al-Albani Faidh Al-Qadir dari Maktabah Syamilah Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At-Tirmidzi, Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfury, Penerbit Darul Fayha     Kultwit MAT | 22-03-2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona virus corona

Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona

Ini cara yang dijelaskan oleh ulama ketika wabah corona melanda seperti saat ini. Moga bermanfaat.   Tidak perlu azan di rumah, cukup azan dikumandangkan di masjid. Yang di rumah jika berjamaah, cukup iqamah saja. Lalu shalat dikerjakan pada waktunya. Jangan sampai shalat dikerjakan di luar dari waktunya karena termasuk dalam dosa besar. Shalat rawatib tetap dikerjakan, baik shalat rawatib qabliyah dan rawatib bakdiyah seperti yang biasa dikerjakan. Orang yang berada di rumah tetap mengerjakan shalat secara berjamaah. Seorang laki-laki menjadi imam untuk jamaah laki-laki dan perempuan. Jamaah perempuan berada di belakang laki-laki walaupun mereka adalah mahram satu dan lainnya. Jika dalam rumah terdiri dari suami, satu anak laki-laki, dan seorang istri, maka anak laki-laki menjadi makmum di samping bapaknya, sedangkan istri berada di belakang. Jika jamaah terdiri dari beberapa laki-laki dan beberapa perempuan, maka imam di depan, lantas diikuti jamaah laki-laki di belakang imam, dan diikuti jamaah perempuan di belakang shaf jamaah laki-laki. Dianjurkan duduk di tempat shalat setelah shalat Shubuh, lalu menunggu sampai matahari meninggi (10-15 menit setelah matahari terbit) untuk melaksanakan shalat isyroq (syuruq). Sebagaimana ada fatwa Syaikh Ibnu Baz menerangkan bolehnya shalat isyroq di rumah untuk wanita yang shalat di rumah. Disunnahkan mengerjakan semua shalat wajib pada awal waktu kecuali shalat Isya boleh diakhirkan. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam (kira-kira jam 11 malam). Referensi: Telegram: فوائد فقهية https://t.me/fiiqh   Catatan Tidak perlu khawatir bagi yang punya kebiasaan shalat berjamaah dan saat wabah corona melanda, akhirnya tidak bisa shalat di masjid berjamaah, maka ia tetap mendapatkan pahala berjamaah sebagaimana hadits berikut. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6: 136) Maka tak perlu sedih bagi yang tidak bisa shalat berjamaah saat ini karena wabah. Yuk terus giat ibadah, dan terus kencangkan doa. Doa-doa kita saat sulit pasti diijabahi.   Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Corona itu Ciptaan Allah, Tak Perlu Takut pada Corona?     Disusun #DarushSholihin, 26 Rajab 1441 H (21 Maret 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Tagscara shalat cara shalat di rumah corona menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah virus corona

Cara Shalat di Rumah Karena Wabah Corona

Ini cara yang dijelaskan oleh ulama ketika wabah corona melanda seperti saat ini. Moga bermanfaat.   Tidak perlu azan di rumah, cukup azan dikumandangkan di masjid. Yang di rumah jika berjamaah, cukup iqamah saja. Lalu shalat dikerjakan pada waktunya. Jangan sampai shalat dikerjakan di luar dari waktunya karena termasuk dalam dosa besar. Shalat rawatib tetap dikerjakan, baik shalat rawatib qabliyah dan rawatib bakdiyah seperti yang biasa dikerjakan. Orang yang berada di rumah tetap mengerjakan shalat secara berjamaah. Seorang laki-laki menjadi imam untuk jamaah laki-laki dan perempuan. Jamaah perempuan berada di belakang laki-laki walaupun mereka adalah mahram satu dan lainnya. Jika dalam rumah terdiri dari suami, satu anak laki-laki, dan seorang istri, maka anak laki-laki menjadi makmum di samping bapaknya, sedangkan istri berada di belakang. Jika jamaah terdiri dari beberapa laki-laki dan beberapa perempuan, maka imam di depan, lantas diikuti jamaah laki-laki di belakang imam, dan diikuti jamaah perempuan di belakang shaf jamaah laki-laki. Dianjurkan duduk di tempat shalat setelah shalat Shubuh, lalu menunggu sampai matahari meninggi (10-15 menit setelah matahari terbit) untuk melaksanakan shalat isyroq (syuruq). Sebagaimana ada fatwa Syaikh Ibnu Baz menerangkan bolehnya shalat isyroq di rumah untuk wanita yang shalat di rumah. Disunnahkan mengerjakan semua shalat wajib pada awal waktu kecuali shalat Isya boleh diakhirkan. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam (kira-kira jam 11 malam). Referensi: Telegram: فوائد فقهية https://t.me/fiiqh   Catatan Tidak perlu khawatir bagi yang punya kebiasaan shalat berjamaah dan saat wabah corona melanda, akhirnya tidak bisa shalat di masjid berjamaah, maka ia tetap mendapatkan pahala berjamaah sebagaimana hadits berikut. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6: 136) Maka tak perlu sedih bagi yang tidak bisa shalat berjamaah saat ini karena wabah. Yuk terus giat ibadah, dan terus kencangkan doa. Doa-doa kita saat sulit pasti diijabahi.   Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Corona itu Ciptaan Allah, Tak Perlu Takut pada Corona?     Disusun #DarushSholihin, 26 Rajab 1441 H (21 Maret 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Tagscara shalat cara shalat di rumah corona menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah virus corona
Ini cara yang dijelaskan oleh ulama ketika wabah corona melanda seperti saat ini. Moga bermanfaat.   Tidak perlu azan di rumah, cukup azan dikumandangkan di masjid. Yang di rumah jika berjamaah, cukup iqamah saja. Lalu shalat dikerjakan pada waktunya. Jangan sampai shalat dikerjakan di luar dari waktunya karena termasuk dalam dosa besar. Shalat rawatib tetap dikerjakan, baik shalat rawatib qabliyah dan rawatib bakdiyah seperti yang biasa dikerjakan. Orang yang berada di rumah tetap mengerjakan shalat secara berjamaah. Seorang laki-laki menjadi imam untuk jamaah laki-laki dan perempuan. Jamaah perempuan berada di belakang laki-laki walaupun mereka adalah mahram satu dan lainnya. Jika dalam rumah terdiri dari suami, satu anak laki-laki, dan seorang istri, maka anak laki-laki menjadi makmum di samping bapaknya, sedangkan istri berada di belakang. Jika jamaah terdiri dari beberapa laki-laki dan beberapa perempuan, maka imam di depan, lantas diikuti jamaah laki-laki di belakang imam, dan diikuti jamaah perempuan di belakang shaf jamaah laki-laki. Dianjurkan duduk di tempat shalat setelah shalat Shubuh, lalu menunggu sampai matahari meninggi (10-15 menit setelah matahari terbit) untuk melaksanakan shalat isyroq (syuruq). Sebagaimana ada fatwa Syaikh Ibnu Baz menerangkan bolehnya shalat isyroq di rumah untuk wanita yang shalat di rumah. Disunnahkan mengerjakan semua shalat wajib pada awal waktu kecuali shalat Isya boleh diakhirkan. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam (kira-kira jam 11 malam). Referensi: Telegram: فوائد فقهية https://t.me/fiiqh   Catatan Tidak perlu khawatir bagi yang punya kebiasaan shalat berjamaah dan saat wabah corona melanda, akhirnya tidak bisa shalat di masjid berjamaah, maka ia tetap mendapatkan pahala berjamaah sebagaimana hadits berikut. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6: 136) Maka tak perlu sedih bagi yang tidak bisa shalat berjamaah saat ini karena wabah. Yuk terus giat ibadah, dan terus kencangkan doa. Doa-doa kita saat sulit pasti diijabahi.   Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Corona itu Ciptaan Allah, Tak Perlu Takut pada Corona?     Disusun #DarushSholihin, 26 Rajab 1441 H (21 Maret 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Tagscara shalat cara shalat di rumah corona menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah virus corona


Ini cara yang dijelaskan oleh ulama ketika wabah corona melanda seperti saat ini. Moga bermanfaat.   Tidak perlu azan di rumah, cukup azan dikumandangkan di masjid. Yang di rumah jika berjamaah, cukup iqamah saja. Lalu shalat dikerjakan pada waktunya. Jangan sampai shalat dikerjakan di luar dari waktunya karena termasuk dalam dosa besar. Shalat rawatib tetap dikerjakan, baik shalat rawatib qabliyah dan rawatib bakdiyah seperti yang biasa dikerjakan. Orang yang berada di rumah tetap mengerjakan shalat secara berjamaah. Seorang laki-laki menjadi imam untuk jamaah laki-laki dan perempuan. Jamaah perempuan berada di belakang laki-laki walaupun mereka adalah mahram satu dan lainnya. Jika dalam rumah terdiri dari suami, satu anak laki-laki, dan seorang istri, maka anak laki-laki menjadi makmum di samping bapaknya, sedangkan istri berada di belakang. Jika jamaah terdiri dari beberapa laki-laki dan beberapa perempuan, maka imam di depan, lantas diikuti jamaah laki-laki di belakang imam, dan diikuti jamaah perempuan di belakang shaf jamaah laki-laki. Dianjurkan duduk di tempat shalat setelah shalat Shubuh, lalu menunggu sampai matahari meninggi (10-15 menit setelah matahari terbit) untuk melaksanakan shalat isyroq (syuruq). Sebagaimana ada fatwa Syaikh Ibnu Baz menerangkan bolehnya shalat isyroq di rumah untuk wanita yang shalat di rumah. Disunnahkan mengerjakan semua shalat wajib pada awal waktu kecuali shalat Isya boleh diakhirkan. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam (kira-kira jam 11 malam). Referensi: Telegram: فوائد فقهية https://t.me/fiiqh   Catatan Tidak perlu khawatir bagi yang punya kebiasaan shalat berjamaah dan saat wabah corona melanda, akhirnya tidak bisa shalat di masjid berjamaah, maka ia tetap mendapatkan pahala berjamaah sebagaimana hadits berikut. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6: 136) Maka tak perlu sedih bagi yang tidak bisa shalat berjamaah saat ini karena wabah. Yuk terus giat ibadah, dan terus kencangkan doa. Doa-doa kita saat sulit pasti diijabahi.   Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Corona itu Ciptaan Allah, Tak Perlu Takut pada Corona?     Disusun #DarushSholihin, 26 Rajab 1441 H (21 Maret 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Tagscara shalat cara shalat di rumah corona menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah virus corona

Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam

Buat sayur lodeh tujuh macam dan siapkan batok kelapa bermata tiga untuk TOLAK BALA. Inilah khurafat masyarakat kita di negeri +62. Ayo pelajari dari kultwit berikut ini.   1/12 Di saat musibah #viruscorona melanda karena kurangnya ilmu, warga awam melakukan segala cara. Yang penting selamat menurut mereka. Walau dapat berita yang gak jelas pun (HOAX), pokoknya dilakukan. Di antara mereka ada yang membuat SAYUR LODEH TUJUH MACAM untuk tolak bala. 2/12 Perlu dipahami bahwa kelakuan seperti ini untuk menolak bala sama dengan kelakuan orang musyrik di masa silam. Dulu ada yang pakai gelang untuk tolak bala agar tidak kena penyakit wahinah (penyakit pada lengan atas), nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suruh melepasnya. 3/12 Kenapa jimat gelang itu disuruh dilepas? Karena memang cuma buat tambah lemah, bukan tambah kuat, bukan jadi sehat. Jimat gelang itu jika masih dipakai, akan membuat kita lepas dari pertolongan Allah, bukan ditolong Allah. Karena Allah berlepas diri dari SYIRIK. 4/12 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ingatkan: “Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad. 5/12 Ayolah berpikir logis. Mana “nyambungnya” antara gelang untuk mengatasi penyakitx padahal tidak ada pembuktian dari dalil, juga secara penelitian pun tidak ada. Itu kan hanya mitos dan khurafat saja. 6/12 Sama halnya dengan sayur lodeh tujuh macam, hingga cari batok kelapa yang bermata tiga, ini kan TIDAK LOGIS DAN TIDAK ILMIAH untuk menangkal #viruscorona. Apa ada saran dari pakar kesehatan seperti itu? Saran dari pakar kesehatan hanyalah “ayo hidup sehat”, dengan makanan apa pun. 7/12 Jika meyakini sayur lodeh tadi jadi penolak bala satu-satunya, bukan Allah yang menolak, ini SYIRIK AKBAR. Namun jika hanya meyakini sebab datangnya pertolongan Allah, ini syirik ashgor. 8/12 Intinya saat ini warga Indonesia, tak usahlah lakukan ritual aneh-aneh, atau sampai lakukan labuhan, sesajian, dan hal yang melanggar tuntunan Islam. Ayo tawakkal pada Allah saja bukan pada mitos-mitos dan berbagai khurafat di saat susah seperti ini. 9/12 Sekarang perbanyak doa. Banyak doa dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah diajarkan pada kita, di samping bacaan dzikir pagi petang. Jangan sampai sudah datang musibah, kita datangkan lagi musibah berikutnya yang renggut akidah kita yaitu dengan berbuat SYIRIK. 10/12 Yuk amalkan dan hafalkan doa dari Nabi berikut agar terus sehat dan dihilangkan dari penyakit: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوالِ نِعْمَتِكَ، وتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ، وفُجَاءةِ نِقْمَتِكَ ، وَجَميْعِ سَخَطِكَ ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK. 11/12 Arti doa tadi: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu). (HR. Muslim, no. 2739) 12/12 Moga Allah segera angkat musibah corona dari negeri ini dengan kita mentauhidkan Allah terlebih dahulu dan jauhi kesyirikan. —- Jangan lupa dishare yah apalagi ke masyarakat awam yang masih mudah termakan khurafat dan syirik karena kurang ngaji. Moga mereka dapat hidayah. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Syirik itu Jalan Kesesatan Tsalatsatul Ushul: Allah Tidak Ridha pada Syirik — Diselesaikan di Saptosari Gunungkidul, 26 Rajab 1441 H, 21 Maret 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik corona jimat kaedah syirik pengertian syirik syirik virus corona

Khurafat Saat Wabah Corona: Buat Sayur Lodeh Tujuh Macam

Buat sayur lodeh tujuh macam dan siapkan batok kelapa bermata tiga untuk TOLAK BALA. Inilah khurafat masyarakat kita di negeri +62. Ayo pelajari dari kultwit berikut ini.   1/12 Di saat musibah #viruscorona melanda karena kurangnya ilmu, warga awam melakukan segala cara. Yang penting selamat menurut mereka. Walau dapat berita yang gak jelas pun (HOAX), pokoknya dilakukan. Di antara mereka ada yang membuat SAYUR LODEH TUJUH MACAM untuk tolak bala. 2/12 Perlu dipahami bahwa kelakuan seperti ini untuk menolak bala sama dengan kelakuan orang musyrik di masa silam. Dulu ada yang pakai gelang untuk tolak bala agar tidak kena penyakit wahinah (penyakit pada lengan atas), nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suruh melepasnya. 3/12 Kenapa jimat gelang itu disuruh dilepas? Karena memang cuma buat tambah lemah, bukan tambah kuat, bukan jadi sehat. Jimat gelang itu jika masih dipakai, akan membuat kita lepas dari pertolongan Allah, bukan ditolong Allah. Karena Allah berlepas diri dari SYIRIK. 4/12 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ingatkan: “Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad. 5/12 Ayolah berpikir logis. Mana “nyambungnya” antara gelang untuk mengatasi penyakitx padahal tidak ada pembuktian dari dalil, juga secara penelitian pun tidak ada. Itu kan hanya mitos dan khurafat saja. 6/12 Sama halnya dengan sayur lodeh tujuh macam, hingga cari batok kelapa yang bermata tiga, ini kan TIDAK LOGIS DAN TIDAK ILMIAH untuk menangkal #viruscorona. Apa ada saran dari pakar kesehatan seperti itu? Saran dari pakar kesehatan hanyalah “ayo hidup sehat”, dengan makanan apa pun. 7/12 Jika meyakini sayur lodeh tadi jadi penolak bala satu-satunya, bukan Allah yang menolak, ini SYIRIK AKBAR. Namun jika hanya meyakini sebab datangnya pertolongan Allah, ini syirik ashgor. 8/12 Intinya saat ini warga Indonesia, tak usahlah lakukan ritual aneh-aneh, atau sampai lakukan labuhan, sesajian, dan hal yang melanggar tuntunan Islam. Ayo tawakkal pada Allah saja bukan pada mitos-mitos dan berbagai khurafat di saat susah seperti ini. 9/12 Sekarang perbanyak doa. Banyak doa dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah diajarkan pada kita, di samping bacaan dzikir pagi petang. Jangan sampai sudah datang musibah, kita datangkan lagi musibah berikutnya yang renggut akidah kita yaitu dengan berbuat SYIRIK. 10/12 Yuk amalkan dan hafalkan doa dari Nabi berikut agar terus sehat dan dihilangkan dari penyakit: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوالِ نِعْمَتِكَ، وتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ، وفُجَاءةِ نِقْمَتِكَ ، وَجَميْعِ سَخَطِكَ ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK. 11/12 Arti doa tadi: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu). (HR. Muslim, no. 2739) 12/12 Moga Allah segera angkat musibah corona dari negeri ini dengan kita mentauhidkan Allah terlebih dahulu dan jauhi kesyirikan. —- Jangan lupa dishare yah apalagi ke masyarakat awam yang masih mudah termakan khurafat dan syirik karena kurang ngaji. Moga mereka dapat hidayah. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Syirik itu Jalan Kesesatan Tsalatsatul Ushul: Allah Tidak Ridha pada Syirik — Diselesaikan di Saptosari Gunungkidul, 26 Rajab 1441 H, 21 Maret 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik corona jimat kaedah syirik pengertian syirik syirik virus corona
Buat sayur lodeh tujuh macam dan siapkan batok kelapa bermata tiga untuk TOLAK BALA. Inilah khurafat masyarakat kita di negeri +62. Ayo pelajari dari kultwit berikut ini.   1/12 Di saat musibah #viruscorona melanda karena kurangnya ilmu, warga awam melakukan segala cara. Yang penting selamat menurut mereka. Walau dapat berita yang gak jelas pun (HOAX), pokoknya dilakukan. Di antara mereka ada yang membuat SAYUR LODEH TUJUH MACAM untuk tolak bala. 2/12 Perlu dipahami bahwa kelakuan seperti ini untuk menolak bala sama dengan kelakuan orang musyrik di masa silam. Dulu ada yang pakai gelang untuk tolak bala agar tidak kena penyakit wahinah (penyakit pada lengan atas), nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suruh melepasnya. 3/12 Kenapa jimat gelang itu disuruh dilepas? Karena memang cuma buat tambah lemah, bukan tambah kuat, bukan jadi sehat. Jimat gelang itu jika masih dipakai, akan membuat kita lepas dari pertolongan Allah, bukan ditolong Allah. Karena Allah berlepas diri dari SYIRIK. 4/12 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ingatkan: “Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad. 5/12 Ayolah berpikir logis. Mana “nyambungnya” antara gelang untuk mengatasi penyakitx padahal tidak ada pembuktian dari dalil, juga secara penelitian pun tidak ada. Itu kan hanya mitos dan khurafat saja. 6/12 Sama halnya dengan sayur lodeh tujuh macam, hingga cari batok kelapa yang bermata tiga, ini kan TIDAK LOGIS DAN TIDAK ILMIAH untuk menangkal #viruscorona. Apa ada saran dari pakar kesehatan seperti itu? Saran dari pakar kesehatan hanyalah “ayo hidup sehat”, dengan makanan apa pun. 7/12 Jika meyakini sayur lodeh tadi jadi penolak bala satu-satunya, bukan Allah yang menolak, ini SYIRIK AKBAR. Namun jika hanya meyakini sebab datangnya pertolongan Allah, ini syirik ashgor. 8/12 Intinya saat ini warga Indonesia, tak usahlah lakukan ritual aneh-aneh, atau sampai lakukan labuhan, sesajian, dan hal yang melanggar tuntunan Islam. Ayo tawakkal pada Allah saja bukan pada mitos-mitos dan berbagai khurafat di saat susah seperti ini. 9/12 Sekarang perbanyak doa. Banyak doa dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah diajarkan pada kita, di samping bacaan dzikir pagi petang. Jangan sampai sudah datang musibah, kita datangkan lagi musibah berikutnya yang renggut akidah kita yaitu dengan berbuat SYIRIK. 10/12 Yuk amalkan dan hafalkan doa dari Nabi berikut agar terus sehat dan dihilangkan dari penyakit: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوالِ نِعْمَتِكَ، وتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ، وفُجَاءةِ نِقْمَتِكَ ، وَجَميْعِ سَخَطِكَ ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK. 11/12 Arti doa tadi: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu). (HR. Muslim, no. 2739) 12/12 Moga Allah segera angkat musibah corona dari negeri ini dengan kita mentauhidkan Allah terlebih dahulu dan jauhi kesyirikan. —- Jangan lupa dishare yah apalagi ke masyarakat awam yang masih mudah termakan khurafat dan syirik karena kurang ngaji. Moga mereka dapat hidayah. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Syirik itu Jalan Kesesatan Tsalatsatul Ushul: Allah Tidak Ridha pada Syirik — Diselesaikan di Saptosari Gunungkidul, 26 Rajab 1441 H, 21 Maret 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik corona jimat kaedah syirik pengertian syirik syirik virus corona


Buat sayur lodeh tujuh macam dan siapkan batok kelapa bermata tiga untuk TOLAK BALA. Inilah khurafat masyarakat kita di negeri +62. Ayo pelajari dari kultwit berikut ini.   1/12 Di saat musibah #viruscorona melanda karena kurangnya ilmu, warga awam melakukan segala cara. Yang penting selamat menurut mereka. Walau dapat berita yang gak jelas pun (HOAX), pokoknya dilakukan. Di antara mereka ada yang membuat SAYUR LODEH TUJUH MACAM untuk tolak bala. 2/12 Perlu dipahami bahwa kelakuan seperti ini untuk menolak bala sama dengan kelakuan orang musyrik di masa silam. Dulu ada yang pakai gelang untuk tolak bala agar tidak kena penyakit wahinah (penyakit pada lengan atas), nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suruh melepasnya. 3/12 Kenapa jimat gelang itu disuruh dilepas? Karena memang cuma buat tambah lemah, bukan tambah kuat, bukan jadi sehat. Jimat gelang itu jika masih dipakai, akan membuat kita lepas dari pertolongan Allah, bukan ditolong Allah. Karena Allah berlepas diri dari SYIRIK. 4/12 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ingatkan: “Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad. 5/12 Ayolah berpikir logis. Mana “nyambungnya” antara gelang untuk mengatasi penyakitx padahal tidak ada pembuktian dari dalil, juga secara penelitian pun tidak ada. Itu kan hanya mitos dan khurafat saja. 6/12 Sama halnya dengan sayur lodeh tujuh macam, hingga cari batok kelapa yang bermata tiga, ini kan TIDAK LOGIS DAN TIDAK ILMIAH untuk menangkal #viruscorona. Apa ada saran dari pakar kesehatan seperti itu? Saran dari pakar kesehatan hanyalah “ayo hidup sehat”, dengan makanan apa pun. 7/12 Jika meyakini sayur lodeh tadi jadi penolak bala satu-satunya, bukan Allah yang menolak, ini SYIRIK AKBAR. Namun jika hanya meyakini sebab datangnya pertolongan Allah, ini syirik ashgor. 8/12 Intinya saat ini warga Indonesia, tak usahlah lakukan ritual aneh-aneh, atau sampai lakukan labuhan, sesajian, dan hal yang melanggar tuntunan Islam. Ayo tawakkal pada Allah saja bukan pada mitos-mitos dan berbagai khurafat di saat susah seperti ini. 9/12 Sekarang perbanyak doa. Banyak doa dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah diajarkan pada kita, di samping bacaan dzikir pagi petang. Jangan sampai sudah datang musibah, kita datangkan lagi musibah berikutnya yang renggut akidah kita yaitu dengan berbuat SYIRIK. 10/12 Yuk amalkan dan hafalkan doa dari Nabi berikut agar terus sehat dan dihilangkan dari penyakit: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوالِ نِعْمَتِكَ، وتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ، وفُجَاءةِ نِقْمَتِكَ ، وَجَميْعِ سَخَطِكَ ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK. 11/12 Arti doa tadi: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu). (HR. Muslim, no. 2739) 12/12 Moga Allah segera angkat musibah corona dari negeri ini dengan kita mentauhidkan Allah terlebih dahulu dan jauhi kesyirikan. —- Jangan lupa dishare yah apalagi ke masyarakat awam yang masih mudah termakan khurafat dan syirik karena kurang ngaji. Moga mereka dapat hidayah. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Syirik itu Jalan Kesesatan Tsalatsatul Ushul: Allah Tidak Ridha pada Syirik — Diselesaikan di Saptosari Gunungkidul, 26 Rajab 1441 H, 21 Maret 2020 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik corona jimat kaedah syirik pengertian syirik syirik virus corona
Prev     Next