AMPUNI DAN SAYANGILAH KAMI YA GHOFUUR YA RAHIIM

AMPUNI DAN SAYANGILAH KAMI YA GHOFUUR YA RAHIIMSedih tidak bisa berjabat tangan dengan sesama muslim.. Tidak bisa berjumpa dengan mereka di masjid… Tidak bisa mencium kening orang tua.. Tidak bisa bersimpuh di masjid..Tapi tentu lebih sedih lagi kalau virus semakin menjalar.. Para perawat semakin berguguran… Kaum muslimin semakin berjatuhan… Ya Allah ampunilah dosa-dosa kami… Dosa lisan kami, pandangan kami tulisan dan komentar kami.. Semua ini karena dosa dosa kami…👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A______________ . 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja

AMPUNI DAN SAYANGILAH KAMI YA GHOFUUR YA RAHIIM

AMPUNI DAN SAYANGILAH KAMI YA GHOFUUR YA RAHIIMSedih tidak bisa berjabat tangan dengan sesama muslim.. Tidak bisa berjumpa dengan mereka di masjid… Tidak bisa mencium kening orang tua.. Tidak bisa bersimpuh di masjid..Tapi tentu lebih sedih lagi kalau virus semakin menjalar.. Para perawat semakin berguguran… Kaum muslimin semakin berjatuhan… Ya Allah ampunilah dosa-dosa kami… Dosa lisan kami, pandangan kami tulisan dan komentar kami.. Semua ini karena dosa dosa kami…👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A______________ . 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja
AMPUNI DAN SAYANGILAH KAMI YA GHOFUUR YA RAHIIMSedih tidak bisa berjabat tangan dengan sesama muslim.. Tidak bisa berjumpa dengan mereka di masjid… Tidak bisa mencium kening orang tua.. Tidak bisa bersimpuh di masjid..Tapi tentu lebih sedih lagi kalau virus semakin menjalar.. Para perawat semakin berguguran… Kaum muslimin semakin berjatuhan… Ya Allah ampunilah dosa-dosa kami… Dosa lisan kami, pandangan kami tulisan dan komentar kami.. Semua ini karena dosa dosa kami…👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A______________ . 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja


AMPUNI DAN SAYANGILAH KAMI YA GHOFUUR YA RAHIIMSedih tidak bisa berjabat tangan dengan sesama muslim.. Tidak bisa berjumpa dengan mereka di masjid… Tidak bisa mencium kening orang tua.. Tidak bisa bersimpuh di masjid..Tapi tentu lebih sedih lagi kalau virus semakin menjalar.. Para perawat semakin berguguran… Kaum muslimin semakin berjatuhan… Ya Allah ampunilah dosa-dosa kami… Dosa lisan kami, pandangan kami tulisan dan komentar kami.. Semua ini karena dosa dosa kami…👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A______________ . 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja

Orang yang Paling Merugi Amalannya

Siapa Orang yang Merugi Itu?Orang yang sudah beramal namun tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari amalannya tersebut, maka ia orang yang merugi. Dan ada orang yang paling merugi lagi, yaitu orang yang tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari amalannya namun ia tidak menyadarinya. Allah ta’ala berfirman:قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya” (QS. Al Kahfi: 103-104).Baca Juga: Lebih Fokus Dan Perhatian Pada Kualitas Amalan Daripada Memperbanyak AmalanPenjelasan Para UlamaMari kita lihat penjelasan para ulama tentang siapakah mereka orang-orang yang merugi tersebut?Al Baghawi rahimahullah menjelaskan:واختلفوا فيهم : قال ابن عباس وسعد بن أبي وقاص : هم اليهود والنصارى . وقيل : هم الرهبان“Para ulama berbeda pendapat tentang siapa orang yang merugi dalam ayat ini. Ibnu Abbas dan Sa’ad bin Abi Waqqash mengatakan: mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sebagian mufassirin mengatakan: mereka adalah ruhban (pendeta Nasrani)” (Tafsir Al Bagahwi).Imam Ath Thabari membawakan sebuah riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu:عن عليّ بن أبي طالب، أنه سئل عن قوله (قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالا) قال: هم كفرة أهل الكتاب ، كان أوائلهم على حقّ، فأشركوا بربهم، وابتدعوا في دينهم، الذي يجتهدون في الباطل، ويحسبون أنهم على حقّ، ويجتهدون في الضلالة، ويحسبون أنهم على هدى، فضلّ سعيهم في الحياة الدنيا، وهم يحسبون أنهم يحسنون صنعاDari Ali bin Abi Thalib, ketika ia ditanya tentang firman Allah ta’ala (yang artinya) “Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?”. Beliau menjawab: mereka adalah orang-orang kafir dari kalangan Ahlul Kitab. Awalnya mereka di atas kebenaran, lalu mereka berbuat syirik terhadap Rabb mereka. Dan mereka membuat kebid’ahan-kebid’ahan, yang mereka lakukan dengan sungguh-sungguh dalam kebatilan. Dan mereka menganggap amalan mereka itu benar. Sehingga mereka pun bersungguh-sungguh dalam kesesatan dan menganggap diri mereka di atas petunjuk. Maka sesatlah mereka dalam kehidupan dunia dan mereka mengira diri mereka sedang melakukan kebaikan” (Tafsir Ath Thabari).Maka orang yang paling merugi amalannya adalah orang-orang yang kufur kepada Allah, diantaranya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka berbuat syirik kepada Allah namun mereka menganggap diri mereka sedang melakukan kebaikan. Sebagaimana disebutkan dalam kelanjutan ayat:أُولَئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ وَلِقَائِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا“Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat” (QS. Al Kahfi: 105).Al Imam Al Qurthubi rahimahullah juga menjelaskan:قال ابن عباس : ( يريد كفار أهل مكة ) . وقال علي : ( هم الخوارج أهل حروراء . وقال مرة : هم الرهبان أصحاب الصوامع )“Ibnu Abbas berkata: yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang kafir Mekkah. Ali (bin Abi Thalib) berkata: yang dimaksud ayat ini adalah khawarij penduduk Harura. Dalam kesempatan yang lain, Ali berkata: mereka adalah para pendeta yang tinggal di shuma’ah (tempat ibadah)” (Tafsir Al Qurthubi).Imam Ath Thabari membawakan sebuah riwayat lain dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu:عن أبي الطفيل، قال: سأل عبد الله بن الكوّاء عليا عن قوله (قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالا) قال: أنتم يا أهل حَروراء.“Dari Abu Ath Thufail, ia berkata: Abdullah bin Al Kawwa’ bertanya kepada Ali tentang firman Allah ta’ala (yang artinya) “Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?””. Ali menjawab: itu adalah kalian wahai penduduk Harura’ (Khawarij)” (Tafsir Ath Thabari).Maka diantara orang yang paling merugi adalah ahlul bid’ah, termasuk di dalamnya kaum Khawarij.  Karena tidak ada pelaku kebid’ahan, kecuali ia mengira sedang melakukan kebaikan dengan kebid’ahanya tersebut. Oleh karena itu Sufyan Ats Tsauri rahimahullah sampai mengatakan:إن البدعة أحب إلى إبليس من المعصية لأن البدعة لا يُتاب منها والمعصية يُتاب منها“Kebid’ahan itu lebih dicintai oleh iblis dari pada maksiat, karena pelaku bid’ah sulit bertaubat sedangkan pelaku maksiat mudah bertaubat” (Syarhus Sunnah Al Baghawi, 1/216).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ“Sungguh Allah menghalangi taubat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya”  (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath no.4334. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 54)Dan semua orang yang amalannya batil dan tidak sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam baik berupa kekufuran, kesyirikan dan kebid’ahan, maka pelakunya adalah orang-orang yang merugi. Amalannya tidak diridhai oleh Allah dan tidak diterima oleh Allah. Dijelaskan Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah:فقال ” الذين ضل سعيهم ” في الحياة الدنيا ” أي عملوا أعمالا باطلة على غير شريعة مشروعة مرضية مقبولة ” وهم يحسبون أنهم يحسنون صنعا ” أي يعتقدون أنهم على شيء وأنهم مقبولون محبوبون .“Firman Allah [orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini] maksudnya orang-orang yang mengamalkan amalan-amalan yang batil, tidak sesuai syariat yang diridhai dan diterima oleh Allah. [sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya] maksudnya mereka berkeyakinan bahwa mereka berada di atas kebaikan dan meyakini amalan mereka diterima dan dicintai Allah” (Tafsir Ibnu Katsir).Baca Juga:Semoga Allah lindungi kita dari kekufuran, kesyirikan dan kebid’ahan. Wallahu waliyyut taufik was saddaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Muslimah Or Id, Zikir Sesudah Sholat, Tulisan Hadits, Hukum Tentang Riba, Hukum Masuk Gereja

Orang yang Paling Merugi Amalannya

Siapa Orang yang Merugi Itu?Orang yang sudah beramal namun tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari amalannya tersebut, maka ia orang yang merugi. Dan ada orang yang paling merugi lagi, yaitu orang yang tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari amalannya namun ia tidak menyadarinya. Allah ta’ala berfirman:قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya” (QS. Al Kahfi: 103-104).Baca Juga: Lebih Fokus Dan Perhatian Pada Kualitas Amalan Daripada Memperbanyak AmalanPenjelasan Para UlamaMari kita lihat penjelasan para ulama tentang siapakah mereka orang-orang yang merugi tersebut?Al Baghawi rahimahullah menjelaskan:واختلفوا فيهم : قال ابن عباس وسعد بن أبي وقاص : هم اليهود والنصارى . وقيل : هم الرهبان“Para ulama berbeda pendapat tentang siapa orang yang merugi dalam ayat ini. Ibnu Abbas dan Sa’ad bin Abi Waqqash mengatakan: mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sebagian mufassirin mengatakan: mereka adalah ruhban (pendeta Nasrani)” (Tafsir Al Bagahwi).Imam Ath Thabari membawakan sebuah riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu:عن عليّ بن أبي طالب، أنه سئل عن قوله (قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالا) قال: هم كفرة أهل الكتاب ، كان أوائلهم على حقّ، فأشركوا بربهم، وابتدعوا في دينهم، الذي يجتهدون في الباطل، ويحسبون أنهم على حقّ، ويجتهدون في الضلالة، ويحسبون أنهم على هدى، فضلّ سعيهم في الحياة الدنيا، وهم يحسبون أنهم يحسنون صنعاDari Ali bin Abi Thalib, ketika ia ditanya tentang firman Allah ta’ala (yang artinya) “Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?”. Beliau menjawab: mereka adalah orang-orang kafir dari kalangan Ahlul Kitab. Awalnya mereka di atas kebenaran, lalu mereka berbuat syirik terhadap Rabb mereka. Dan mereka membuat kebid’ahan-kebid’ahan, yang mereka lakukan dengan sungguh-sungguh dalam kebatilan. Dan mereka menganggap amalan mereka itu benar. Sehingga mereka pun bersungguh-sungguh dalam kesesatan dan menganggap diri mereka di atas petunjuk. Maka sesatlah mereka dalam kehidupan dunia dan mereka mengira diri mereka sedang melakukan kebaikan” (Tafsir Ath Thabari).Maka orang yang paling merugi amalannya adalah orang-orang yang kufur kepada Allah, diantaranya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka berbuat syirik kepada Allah namun mereka menganggap diri mereka sedang melakukan kebaikan. Sebagaimana disebutkan dalam kelanjutan ayat:أُولَئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ وَلِقَائِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا“Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat” (QS. Al Kahfi: 105).Al Imam Al Qurthubi rahimahullah juga menjelaskan:قال ابن عباس : ( يريد كفار أهل مكة ) . وقال علي : ( هم الخوارج أهل حروراء . وقال مرة : هم الرهبان أصحاب الصوامع )“Ibnu Abbas berkata: yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang kafir Mekkah. Ali (bin Abi Thalib) berkata: yang dimaksud ayat ini adalah khawarij penduduk Harura. Dalam kesempatan yang lain, Ali berkata: mereka adalah para pendeta yang tinggal di shuma’ah (tempat ibadah)” (Tafsir Al Qurthubi).Imam Ath Thabari membawakan sebuah riwayat lain dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu:عن أبي الطفيل، قال: سأل عبد الله بن الكوّاء عليا عن قوله (قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالا) قال: أنتم يا أهل حَروراء.“Dari Abu Ath Thufail, ia berkata: Abdullah bin Al Kawwa’ bertanya kepada Ali tentang firman Allah ta’ala (yang artinya) “Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?””. Ali menjawab: itu adalah kalian wahai penduduk Harura’ (Khawarij)” (Tafsir Ath Thabari).Maka diantara orang yang paling merugi adalah ahlul bid’ah, termasuk di dalamnya kaum Khawarij.  Karena tidak ada pelaku kebid’ahan, kecuali ia mengira sedang melakukan kebaikan dengan kebid’ahanya tersebut. Oleh karena itu Sufyan Ats Tsauri rahimahullah sampai mengatakan:إن البدعة أحب إلى إبليس من المعصية لأن البدعة لا يُتاب منها والمعصية يُتاب منها“Kebid’ahan itu lebih dicintai oleh iblis dari pada maksiat, karena pelaku bid’ah sulit bertaubat sedangkan pelaku maksiat mudah bertaubat” (Syarhus Sunnah Al Baghawi, 1/216).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ“Sungguh Allah menghalangi taubat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya”  (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath no.4334. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 54)Dan semua orang yang amalannya batil dan tidak sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam baik berupa kekufuran, kesyirikan dan kebid’ahan, maka pelakunya adalah orang-orang yang merugi. Amalannya tidak diridhai oleh Allah dan tidak diterima oleh Allah. Dijelaskan Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah:فقال ” الذين ضل سعيهم ” في الحياة الدنيا ” أي عملوا أعمالا باطلة على غير شريعة مشروعة مرضية مقبولة ” وهم يحسبون أنهم يحسنون صنعا ” أي يعتقدون أنهم على شيء وأنهم مقبولون محبوبون .“Firman Allah [orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini] maksudnya orang-orang yang mengamalkan amalan-amalan yang batil, tidak sesuai syariat yang diridhai dan diterima oleh Allah. [sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya] maksudnya mereka berkeyakinan bahwa mereka berada di atas kebaikan dan meyakini amalan mereka diterima dan dicintai Allah” (Tafsir Ibnu Katsir).Baca Juga:Semoga Allah lindungi kita dari kekufuran, kesyirikan dan kebid’ahan. Wallahu waliyyut taufik was saddaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Muslimah Or Id, Zikir Sesudah Sholat, Tulisan Hadits, Hukum Tentang Riba, Hukum Masuk Gereja
Siapa Orang yang Merugi Itu?Orang yang sudah beramal namun tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari amalannya tersebut, maka ia orang yang merugi. Dan ada orang yang paling merugi lagi, yaitu orang yang tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari amalannya namun ia tidak menyadarinya. Allah ta’ala berfirman:قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya” (QS. Al Kahfi: 103-104).Baca Juga: Lebih Fokus Dan Perhatian Pada Kualitas Amalan Daripada Memperbanyak AmalanPenjelasan Para UlamaMari kita lihat penjelasan para ulama tentang siapakah mereka orang-orang yang merugi tersebut?Al Baghawi rahimahullah menjelaskan:واختلفوا فيهم : قال ابن عباس وسعد بن أبي وقاص : هم اليهود والنصارى . وقيل : هم الرهبان“Para ulama berbeda pendapat tentang siapa orang yang merugi dalam ayat ini. Ibnu Abbas dan Sa’ad bin Abi Waqqash mengatakan: mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sebagian mufassirin mengatakan: mereka adalah ruhban (pendeta Nasrani)” (Tafsir Al Bagahwi).Imam Ath Thabari membawakan sebuah riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu:عن عليّ بن أبي طالب، أنه سئل عن قوله (قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالا) قال: هم كفرة أهل الكتاب ، كان أوائلهم على حقّ، فأشركوا بربهم، وابتدعوا في دينهم، الذي يجتهدون في الباطل، ويحسبون أنهم على حقّ، ويجتهدون في الضلالة، ويحسبون أنهم على هدى، فضلّ سعيهم في الحياة الدنيا، وهم يحسبون أنهم يحسنون صنعاDari Ali bin Abi Thalib, ketika ia ditanya tentang firman Allah ta’ala (yang artinya) “Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?”. Beliau menjawab: mereka adalah orang-orang kafir dari kalangan Ahlul Kitab. Awalnya mereka di atas kebenaran, lalu mereka berbuat syirik terhadap Rabb mereka. Dan mereka membuat kebid’ahan-kebid’ahan, yang mereka lakukan dengan sungguh-sungguh dalam kebatilan. Dan mereka menganggap amalan mereka itu benar. Sehingga mereka pun bersungguh-sungguh dalam kesesatan dan menganggap diri mereka di atas petunjuk. Maka sesatlah mereka dalam kehidupan dunia dan mereka mengira diri mereka sedang melakukan kebaikan” (Tafsir Ath Thabari).Maka orang yang paling merugi amalannya adalah orang-orang yang kufur kepada Allah, diantaranya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka berbuat syirik kepada Allah namun mereka menganggap diri mereka sedang melakukan kebaikan. Sebagaimana disebutkan dalam kelanjutan ayat:أُولَئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ وَلِقَائِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا“Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat” (QS. Al Kahfi: 105).Al Imam Al Qurthubi rahimahullah juga menjelaskan:قال ابن عباس : ( يريد كفار أهل مكة ) . وقال علي : ( هم الخوارج أهل حروراء . وقال مرة : هم الرهبان أصحاب الصوامع )“Ibnu Abbas berkata: yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang kafir Mekkah. Ali (bin Abi Thalib) berkata: yang dimaksud ayat ini adalah khawarij penduduk Harura. Dalam kesempatan yang lain, Ali berkata: mereka adalah para pendeta yang tinggal di shuma’ah (tempat ibadah)” (Tafsir Al Qurthubi).Imam Ath Thabari membawakan sebuah riwayat lain dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu:عن أبي الطفيل، قال: سأل عبد الله بن الكوّاء عليا عن قوله (قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالا) قال: أنتم يا أهل حَروراء.“Dari Abu Ath Thufail, ia berkata: Abdullah bin Al Kawwa’ bertanya kepada Ali tentang firman Allah ta’ala (yang artinya) “Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?””. Ali menjawab: itu adalah kalian wahai penduduk Harura’ (Khawarij)” (Tafsir Ath Thabari).Maka diantara orang yang paling merugi adalah ahlul bid’ah, termasuk di dalamnya kaum Khawarij.  Karena tidak ada pelaku kebid’ahan, kecuali ia mengira sedang melakukan kebaikan dengan kebid’ahanya tersebut. Oleh karena itu Sufyan Ats Tsauri rahimahullah sampai mengatakan:إن البدعة أحب إلى إبليس من المعصية لأن البدعة لا يُتاب منها والمعصية يُتاب منها“Kebid’ahan itu lebih dicintai oleh iblis dari pada maksiat, karena pelaku bid’ah sulit bertaubat sedangkan pelaku maksiat mudah bertaubat” (Syarhus Sunnah Al Baghawi, 1/216).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ“Sungguh Allah menghalangi taubat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya”  (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath no.4334. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 54)Dan semua orang yang amalannya batil dan tidak sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam baik berupa kekufuran, kesyirikan dan kebid’ahan, maka pelakunya adalah orang-orang yang merugi. Amalannya tidak diridhai oleh Allah dan tidak diterima oleh Allah. Dijelaskan Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah:فقال ” الذين ضل سعيهم ” في الحياة الدنيا ” أي عملوا أعمالا باطلة على غير شريعة مشروعة مرضية مقبولة ” وهم يحسبون أنهم يحسنون صنعا ” أي يعتقدون أنهم على شيء وأنهم مقبولون محبوبون .“Firman Allah [orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini] maksudnya orang-orang yang mengamalkan amalan-amalan yang batil, tidak sesuai syariat yang diridhai dan diterima oleh Allah. [sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya] maksudnya mereka berkeyakinan bahwa mereka berada di atas kebaikan dan meyakini amalan mereka diterima dan dicintai Allah” (Tafsir Ibnu Katsir).Baca Juga:Semoga Allah lindungi kita dari kekufuran, kesyirikan dan kebid’ahan. Wallahu waliyyut taufik was saddaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Muslimah Or Id, Zikir Sesudah Sholat, Tulisan Hadits, Hukum Tentang Riba, Hukum Masuk Gereja


Siapa Orang yang Merugi Itu?Orang yang sudah beramal namun tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari amalannya tersebut, maka ia orang yang merugi. Dan ada orang yang paling merugi lagi, yaitu orang yang tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari amalannya namun ia tidak menyadarinya. Allah ta’ala berfirman:قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya” (QS. Al Kahfi: 103-104).Baca Juga: Lebih Fokus Dan Perhatian Pada Kualitas Amalan Daripada Memperbanyak AmalanPenjelasan Para UlamaMari kita lihat penjelasan para ulama tentang siapakah mereka orang-orang yang merugi tersebut?Al Baghawi rahimahullah menjelaskan:واختلفوا فيهم : قال ابن عباس وسعد بن أبي وقاص : هم اليهود والنصارى . وقيل : هم الرهبان“Para ulama berbeda pendapat tentang siapa orang yang merugi dalam ayat ini. Ibnu Abbas dan Sa’ad bin Abi Waqqash mengatakan: mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sebagian mufassirin mengatakan: mereka adalah ruhban (pendeta Nasrani)” (Tafsir Al Bagahwi).Imam Ath Thabari membawakan sebuah riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu:عن عليّ بن أبي طالب، أنه سئل عن قوله (قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالا) قال: هم كفرة أهل الكتاب ، كان أوائلهم على حقّ، فأشركوا بربهم، وابتدعوا في دينهم، الذي يجتهدون في الباطل، ويحسبون أنهم على حقّ، ويجتهدون في الضلالة، ويحسبون أنهم على هدى، فضلّ سعيهم في الحياة الدنيا، وهم يحسبون أنهم يحسنون صنعاDari Ali bin Abi Thalib, ketika ia ditanya tentang firman Allah ta’ala (yang artinya) “Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?”. Beliau menjawab: mereka adalah orang-orang kafir dari kalangan Ahlul Kitab. Awalnya mereka di atas kebenaran, lalu mereka berbuat syirik terhadap Rabb mereka. Dan mereka membuat kebid’ahan-kebid’ahan, yang mereka lakukan dengan sungguh-sungguh dalam kebatilan. Dan mereka menganggap amalan mereka itu benar. Sehingga mereka pun bersungguh-sungguh dalam kesesatan dan menganggap diri mereka di atas petunjuk. Maka sesatlah mereka dalam kehidupan dunia dan mereka mengira diri mereka sedang melakukan kebaikan” (Tafsir Ath Thabari).Maka orang yang paling merugi amalannya adalah orang-orang yang kufur kepada Allah, diantaranya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka berbuat syirik kepada Allah namun mereka menganggap diri mereka sedang melakukan kebaikan. Sebagaimana disebutkan dalam kelanjutan ayat:أُولَئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ وَلِقَائِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا“Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat” (QS. Al Kahfi: 105).Al Imam Al Qurthubi rahimahullah juga menjelaskan:قال ابن عباس : ( يريد كفار أهل مكة ) . وقال علي : ( هم الخوارج أهل حروراء . وقال مرة : هم الرهبان أصحاب الصوامع )“Ibnu Abbas berkata: yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang kafir Mekkah. Ali (bin Abi Thalib) berkata: yang dimaksud ayat ini adalah khawarij penduduk Harura. Dalam kesempatan yang lain, Ali berkata: mereka adalah para pendeta yang tinggal di shuma’ah (tempat ibadah)” (Tafsir Al Qurthubi).Imam Ath Thabari membawakan sebuah riwayat lain dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu:عن أبي الطفيل، قال: سأل عبد الله بن الكوّاء عليا عن قوله (قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالا) قال: أنتم يا أهل حَروراء.“Dari Abu Ath Thufail, ia berkata: Abdullah bin Al Kawwa’ bertanya kepada Ali tentang firman Allah ta’ala (yang artinya) “Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?””. Ali menjawab: itu adalah kalian wahai penduduk Harura’ (Khawarij)” (Tafsir Ath Thabari).Maka diantara orang yang paling merugi adalah ahlul bid’ah, termasuk di dalamnya kaum Khawarij.  Karena tidak ada pelaku kebid’ahan, kecuali ia mengira sedang melakukan kebaikan dengan kebid’ahanya tersebut. Oleh karena itu Sufyan Ats Tsauri rahimahullah sampai mengatakan:إن البدعة أحب إلى إبليس من المعصية لأن البدعة لا يُتاب منها والمعصية يُتاب منها“Kebid’ahan itu lebih dicintai oleh iblis dari pada maksiat, karena pelaku bid’ah sulit bertaubat sedangkan pelaku maksiat mudah bertaubat” (Syarhus Sunnah Al Baghawi, 1/216).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ“Sungguh Allah menghalangi taubat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya”  (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath no.4334. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 54)Dan semua orang yang amalannya batil dan tidak sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam baik berupa kekufuran, kesyirikan dan kebid’ahan, maka pelakunya adalah orang-orang yang merugi. Amalannya tidak diridhai oleh Allah dan tidak diterima oleh Allah. Dijelaskan Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah:فقال ” الذين ضل سعيهم ” في الحياة الدنيا ” أي عملوا أعمالا باطلة على غير شريعة مشروعة مرضية مقبولة ” وهم يحسبون أنهم يحسنون صنعا ” أي يعتقدون أنهم على شيء وأنهم مقبولون محبوبون .“Firman Allah [orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini] maksudnya orang-orang yang mengamalkan amalan-amalan yang batil, tidak sesuai syariat yang diridhai dan diterima oleh Allah. [sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya] maksudnya mereka berkeyakinan bahwa mereka berada di atas kebaikan dan meyakini amalan mereka diterima dan dicintai Allah” (Tafsir Ibnu Katsir).Baca Juga:Semoga Allah lindungi kita dari kekufuran, kesyirikan dan kebid’ahan. Wallahu waliyyut taufik was saddaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Muslimah Or Id, Zikir Sesudah Sholat, Tulisan Hadits, Hukum Tentang Riba, Hukum Masuk Gereja

Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”

Di antara nama dari nama-nama Allah yang paling baik adalah الشافي (asy-Syaafiy), yang biasa diartikan “Maha Menyembuhkan”. Mengilmuinya dengan benar, dapat menjadikan seseorang lebih mengenal Rabb-nya Ta’ala, dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari; khususnya dewasa ini yang banyak tersebar penyakit, dan membutuhkan penyembuhan. Berikut ini, sedikit pembahasan-pembahasan terkait dengan nama tersebut. Dalil Penetapan Nama “asy-Syaafiy”Terdapat hadis dalam ash-Shahihain dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa, bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan kepada Allah untuk sebagian keluarganya, dengan mengusapkan tangan kanan beliau, sambil berdoa, اللّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِب الْبَأْسَ، واشفه وأنت الشافي، لا شفاء إلا شفاؤك، شفاء لا يُغادِرُ سَقَماً“Yaa Allah, Rabb seluruh manusia. Hilangkanlah penyakit ini, dan sembuhkanlah dia. Dan Engkaulah asy-Syaafiy, yang tidak ada kesembuhan melainkan hanya kesembuhan dari-Mu. (Sembuhkanlah dia) dengan kesembuhan yang tidak meninggalkan sedikitpun penyakit.” (HR. Bukhari 5351, dan Muslim 2191)Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitMakna “asy-Syaafiy”Syaikh ‘Abdurrazzaaq bin ‘Abdul Muhsin al-Badr hafidzahullaah berkata,ومعنى الشافي: الذي منه الشفاء، شفاء الصدور من الشبه والشكوك والحسد والحقد وغير ذلك من أمراض القلوب، وشفاء الأبدان من الأسقام والآفات، ولا يقدر على ذلك غيره، فلا شفاء إلا شفاؤه، ولا شافي إلا هو، كما قال إبراهيم الخليل عليه السلام: (وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ) [الشعراء: 180]، أي: هو وحده المتفرِّد بالشفاء لا شريك له“Makna asy-Syaafiy adalah Dzat yang hanya dari-Nya segala kesembuhan. Baik berupa kesembuhan pada dada (hati) berupa syubhat, keraguan, hasad, kebencian, dan selainnya dari penyakit-penyakit hati; maupun kesembuhan pada badan berupa penyakit-penyakit dan cacat-cacat (di badan). Tidak ada yang mampu menyembuhkan kecuali Dia. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Nya. Tidak ada penyembuh kecuali Dia. Hal ini sebagaimana ucapan Nabi Ibrahim al-Khaliil ‘alaihissalaam (yang Allah sebutkan dalam al-Quran),وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ(Apabila saya sakit, maka Dialah yang menyembuhkanku.)” Yaitu, hanya Dialah yang esa dalam kesembuhan, tidak ada sekutu pada-Nya.”Kemudian beliau hafidzahullaah melanjutkan,ولذ أوجب على كل مكلف أن يعتقد عقيدة جازمة أنه لا شافي إلا الله، وقد بين ذلك النبي صلى الله عليه وسلم بقوله: “لا شافي إلا أنت”“Oleh karena itu, wajib atas setiap mukallaf untuk meyakini dengan keyakinan yang pasti (tanpa ada keraguan sedikitpun) bahwasanya tidak ada Penyembuh kecuali Allah. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hal ini dalam sabdanya, “Tidak ada penyembuh kecuali Engkau.”  (Fiqhul Asmaail Husnaa hal. 321)Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitBertawassul dengan Keesaan Allah dalam Mencari KesembuhanDi antara wasilah kepada Allah, dalam mencari kesembuhan dari penyakit adalah bertawassul kepada-Nya dengan keesaan rububiyyah-Nya. Dan sesungguhnya kesembuhan di tangan-Nya saja, dan tidak ada kesembuhan pada siapapun kecuali dengan izin-Nya. Segala urusan dan penciptaan merupakan hak Allah saja. Segala sesuatu adalah dengan pengaturan-Nya. Apa saja yang Dia kehendaki pasti terjadi; dan apa saja yang tidak Dia kehendaki, pasti tidak akan terjadi. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah.Hal ini berdasarkan pada hadis di awal pembahasan, dimana Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertawassul dengan rububiyah Allah sebelum memulai permintaan kesembuhan, dengan sabdanya,اللهم رب الناس“Ya Allah, Rabb seluruh manusia.” (Lihat selengkapnya di kitab Fiqhul Asmaail Husnaa hal. 322)Baca Juga: Sakit yang Membolehkan Tidak PuasaPerintah untuk BerobatKeyakinan dan keimanan seorang hamba bahwasanya penyembuh hanyalah Allah saja, dan kesembuhan di tangan-Nya; bukanlah penghalang dari menempuh sebab-sebab yang bermanfaat, dengan berobat dan mencari kesembuhan, dan mengkonsumsi obat-obatan yang bermanfaat. Terdapat banyak hadis-hadis tentang perintah untuk berobat, dan penyebutan macam-macam obat-obatan yang bermanfaat. Hal itu tidak meniadakan tawakal kepada Allah, dan keyakinan bahwasanya kesembuhan di tangan-Nya.Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما أنزل الله من داء إلا أنزل له شفاء“Tidaklah Allah menurunkan penyakit apapun, kecuali Dia telah menurunkan baginya obat.” (HR. Bukhari 5354)Dan dalam al-Musnad (Imam Ahmad), dari Usamah bin Syariik radhiyallaahu ‘anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah bersabda, إن الله لم ينزل داء إلا أنزل له شفاء، علمه من علمه، وجهله من جهله“Sungguh, tidaklah Allah menurunkan penyakit, kecuali Dia menurunkan baginya obat. Sebagian orang mengetahui obat tersebut, dan sebagian lainnya tidak mengetahuinya.” (HR. Ahmad 4: 278, Abu Dawud 3855, Ibnu Hibban 486, al-Hakim 1: 121, dan selain mereka; dengan sanad yang shahih)Kita memohon kepada Allah yang Maha Mulia, Rabb seluruh manusia, Penghilang penyakit. Maha Menyembuhkan, yang tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Nya; supaya Dia menyembuhkan orang-orang yang sakit di antara kita, dan orang-orang yang sakit dari kaum muslimin seluruhnya. Baca Juga:***Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Fiqhul Asmaail Husnaa, Syaikh Abdurrazzaq al-Badr, Daarul ‘Aalamiyyah cet. 1.

Saatnya Kita Mengenal Nama Allah “asy-Syaafiy”

Di antara nama dari nama-nama Allah yang paling baik adalah الشافي (asy-Syaafiy), yang biasa diartikan “Maha Menyembuhkan”. Mengilmuinya dengan benar, dapat menjadikan seseorang lebih mengenal Rabb-nya Ta’ala, dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari; khususnya dewasa ini yang banyak tersebar penyakit, dan membutuhkan penyembuhan. Berikut ini, sedikit pembahasan-pembahasan terkait dengan nama tersebut. Dalil Penetapan Nama “asy-Syaafiy”Terdapat hadis dalam ash-Shahihain dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa, bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan kepada Allah untuk sebagian keluarganya, dengan mengusapkan tangan kanan beliau, sambil berdoa, اللّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِب الْبَأْسَ، واشفه وأنت الشافي، لا شفاء إلا شفاؤك، شفاء لا يُغادِرُ سَقَماً“Yaa Allah, Rabb seluruh manusia. Hilangkanlah penyakit ini, dan sembuhkanlah dia. Dan Engkaulah asy-Syaafiy, yang tidak ada kesembuhan melainkan hanya kesembuhan dari-Mu. (Sembuhkanlah dia) dengan kesembuhan yang tidak meninggalkan sedikitpun penyakit.” (HR. Bukhari 5351, dan Muslim 2191)Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitMakna “asy-Syaafiy”Syaikh ‘Abdurrazzaaq bin ‘Abdul Muhsin al-Badr hafidzahullaah berkata,ومعنى الشافي: الذي منه الشفاء، شفاء الصدور من الشبه والشكوك والحسد والحقد وغير ذلك من أمراض القلوب، وشفاء الأبدان من الأسقام والآفات، ولا يقدر على ذلك غيره، فلا شفاء إلا شفاؤه، ولا شافي إلا هو، كما قال إبراهيم الخليل عليه السلام: (وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ) [الشعراء: 180]، أي: هو وحده المتفرِّد بالشفاء لا شريك له“Makna asy-Syaafiy adalah Dzat yang hanya dari-Nya segala kesembuhan. Baik berupa kesembuhan pada dada (hati) berupa syubhat, keraguan, hasad, kebencian, dan selainnya dari penyakit-penyakit hati; maupun kesembuhan pada badan berupa penyakit-penyakit dan cacat-cacat (di badan). Tidak ada yang mampu menyembuhkan kecuali Dia. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Nya. Tidak ada penyembuh kecuali Dia. Hal ini sebagaimana ucapan Nabi Ibrahim al-Khaliil ‘alaihissalaam (yang Allah sebutkan dalam al-Quran),وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ(Apabila saya sakit, maka Dialah yang menyembuhkanku.)” Yaitu, hanya Dialah yang esa dalam kesembuhan, tidak ada sekutu pada-Nya.”Kemudian beliau hafidzahullaah melanjutkan,ولذ أوجب على كل مكلف أن يعتقد عقيدة جازمة أنه لا شافي إلا الله، وقد بين ذلك النبي صلى الله عليه وسلم بقوله: “لا شافي إلا أنت”“Oleh karena itu, wajib atas setiap mukallaf untuk meyakini dengan keyakinan yang pasti (tanpa ada keraguan sedikitpun) bahwasanya tidak ada Penyembuh kecuali Allah. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hal ini dalam sabdanya, “Tidak ada penyembuh kecuali Engkau.”  (Fiqhul Asmaail Husnaa hal. 321)Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitBertawassul dengan Keesaan Allah dalam Mencari KesembuhanDi antara wasilah kepada Allah, dalam mencari kesembuhan dari penyakit adalah bertawassul kepada-Nya dengan keesaan rububiyyah-Nya. Dan sesungguhnya kesembuhan di tangan-Nya saja, dan tidak ada kesembuhan pada siapapun kecuali dengan izin-Nya. Segala urusan dan penciptaan merupakan hak Allah saja. Segala sesuatu adalah dengan pengaturan-Nya. Apa saja yang Dia kehendaki pasti terjadi; dan apa saja yang tidak Dia kehendaki, pasti tidak akan terjadi. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah.Hal ini berdasarkan pada hadis di awal pembahasan, dimana Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertawassul dengan rububiyah Allah sebelum memulai permintaan kesembuhan, dengan sabdanya,اللهم رب الناس“Ya Allah, Rabb seluruh manusia.” (Lihat selengkapnya di kitab Fiqhul Asmaail Husnaa hal. 322)Baca Juga: Sakit yang Membolehkan Tidak PuasaPerintah untuk BerobatKeyakinan dan keimanan seorang hamba bahwasanya penyembuh hanyalah Allah saja, dan kesembuhan di tangan-Nya; bukanlah penghalang dari menempuh sebab-sebab yang bermanfaat, dengan berobat dan mencari kesembuhan, dan mengkonsumsi obat-obatan yang bermanfaat. Terdapat banyak hadis-hadis tentang perintah untuk berobat, dan penyebutan macam-macam obat-obatan yang bermanfaat. Hal itu tidak meniadakan tawakal kepada Allah, dan keyakinan bahwasanya kesembuhan di tangan-Nya.Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما أنزل الله من داء إلا أنزل له شفاء“Tidaklah Allah menurunkan penyakit apapun, kecuali Dia telah menurunkan baginya obat.” (HR. Bukhari 5354)Dan dalam al-Musnad (Imam Ahmad), dari Usamah bin Syariik radhiyallaahu ‘anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah bersabda, إن الله لم ينزل داء إلا أنزل له شفاء، علمه من علمه، وجهله من جهله“Sungguh, tidaklah Allah menurunkan penyakit, kecuali Dia menurunkan baginya obat. Sebagian orang mengetahui obat tersebut, dan sebagian lainnya tidak mengetahuinya.” (HR. Ahmad 4: 278, Abu Dawud 3855, Ibnu Hibban 486, al-Hakim 1: 121, dan selain mereka; dengan sanad yang shahih)Kita memohon kepada Allah yang Maha Mulia, Rabb seluruh manusia, Penghilang penyakit. Maha Menyembuhkan, yang tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Nya; supaya Dia menyembuhkan orang-orang yang sakit di antara kita, dan orang-orang yang sakit dari kaum muslimin seluruhnya. Baca Juga:***Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Fiqhul Asmaail Husnaa, Syaikh Abdurrazzaq al-Badr, Daarul ‘Aalamiyyah cet. 1.
Di antara nama dari nama-nama Allah yang paling baik adalah الشافي (asy-Syaafiy), yang biasa diartikan “Maha Menyembuhkan”. Mengilmuinya dengan benar, dapat menjadikan seseorang lebih mengenal Rabb-nya Ta’ala, dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari; khususnya dewasa ini yang banyak tersebar penyakit, dan membutuhkan penyembuhan. Berikut ini, sedikit pembahasan-pembahasan terkait dengan nama tersebut. Dalil Penetapan Nama “asy-Syaafiy”Terdapat hadis dalam ash-Shahihain dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa, bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan kepada Allah untuk sebagian keluarganya, dengan mengusapkan tangan kanan beliau, sambil berdoa, اللّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِب الْبَأْسَ، واشفه وأنت الشافي، لا شفاء إلا شفاؤك، شفاء لا يُغادِرُ سَقَماً“Yaa Allah, Rabb seluruh manusia. Hilangkanlah penyakit ini, dan sembuhkanlah dia. Dan Engkaulah asy-Syaafiy, yang tidak ada kesembuhan melainkan hanya kesembuhan dari-Mu. (Sembuhkanlah dia) dengan kesembuhan yang tidak meninggalkan sedikitpun penyakit.” (HR. Bukhari 5351, dan Muslim 2191)Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitMakna “asy-Syaafiy”Syaikh ‘Abdurrazzaaq bin ‘Abdul Muhsin al-Badr hafidzahullaah berkata,ومعنى الشافي: الذي منه الشفاء، شفاء الصدور من الشبه والشكوك والحسد والحقد وغير ذلك من أمراض القلوب، وشفاء الأبدان من الأسقام والآفات، ولا يقدر على ذلك غيره، فلا شفاء إلا شفاؤه، ولا شافي إلا هو، كما قال إبراهيم الخليل عليه السلام: (وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ) [الشعراء: 180]، أي: هو وحده المتفرِّد بالشفاء لا شريك له“Makna asy-Syaafiy adalah Dzat yang hanya dari-Nya segala kesembuhan. Baik berupa kesembuhan pada dada (hati) berupa syubhat, keraguan, hasad, kebencian, dan selainnya dari penyakit-penyakit hati; maupun kesembuhan pada badan berupa penyakit-penyakit dan cacat-cacat (di badan). Tidak ada yang mampu menyembuhkan kecuali Dia. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Nya. Tidak ada penyembuh kecuali Dia. Hal ini sebagaimana ucapan Nabi Ibrahim al-Khaliil ‘alaihissalaam (yang Allah sebutkan dalam al-Quran),وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ(Apabila saya sakit, maka Dialah yang menyembuhkanku.)” Yaitu, hanya Dialah yang esa dalam kesembuhan, tidak ada sekutu pada-Nya.”Kemudian beliau hafidzahullaah melanjutkan,ولذ أوجب على كل مكلف أن يعتقد عقيدة جازمة أنه لا شافي إلا الله، وقد بين ذلك النبي صلى الله عليه وسلم بقوله: “لا شافي إلا أنت”“Oleh karena itu, wajib atas setiap mukallaf untuk meyakini dengan keyakinan yang pasti (tanpa ada keraguan sedikitpun) bahwasanya tidak ada Penyembuh kecuali Allah. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hal ini dalam sabdanya, “Tidak ada penyembuh kecuali Engkau.”  (Fiqhul Asmaail Husnaa hal. 321)Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitBertawassul dengan Keesaan Allah dalam Mencari KesembuhanDi antara wasilah kepada Allah, dalam mencari kesembuhan dari penyakit adalah bertawassul kepada-Nya dengan keesaan rububiyyah-Nya. Dan sesungguhnya kesembuhan di tangan-Nya saja, dan tidak ada kesembuhan pada siapapun kecuali dengan izin-Nya. Segala urusan dan penciptaan merupakan hak Allah saja. Segala sesuatu adalah dengan pengaturan-Nya. Apa saja yang Dia kehendaki pasti terjadi; dan apa saja yang tidak Dia kehendaki, pasti tidak akan terjadi. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah.Hal ini berdasarkan pada hadis di awal pembahasan, dimana Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertawassul dengan rububiyah Allah sebelum memulai permintaan kesembuhan, dengan sabdanya,اللهم رب الناس“Ya Allah, Rabb seluruh manusia.” (Lihat selengkapnya di kitab Fiqhul Asmaail Husnaa hal. 322)Baca Juga: Sakit yang Membolehkan Tidak PuasaPerintah untuk BerobatKeyakinan dan keimanan seorang hamba bahwasanya penyembuh hanyalah Allah saja, dan kesembuhan di tangan-Nya; bukanlah penghalang dari menempuh sebab-sebab yang bermanfaat, dengan berobat dan mencari kesembuhan, dan mengkonsumsi obat-obatan yang bermanfaat. Terdapat banyak hadis-hadis tentang perintah untuk berobat, dan penyebutan macam-macam obat-obatan yang bermanfaat. Hal itu tidak meniadakan tawakal kepada Allah, dan keyakinan bahwasanya kesembuhan di tangan-Nya.Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما أنزل الله من داء إلا أنزل له شفاء“Tidaklah Allah menurunkan penyakit apapun, kecuali Dia telah menurunkan baginya obat.” (HR. Bukhari 5354)Dan dalam al-Musnad (Imam Ahmad), dari Usamah bin Syariik radhiyallaahu ‘anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah bersabda, إن الله لم ينزل داء إلا أنزل له شفاء، علمه من علمه، وجهله من جهله“Sungguh, tidaklah Allah menurunkan penyakit, kecuali Dia menurunkan baginya obat. Sebagian orang mengetahui obat tersebut, dan sebagian lainnya tidak mengetahuinya.” (HR. Ahmad 4: 278, Abu Dawud 3855, Ibnu Hibban 486, al-Hakim 1: 121, dan selain mereka; dengan sanad yang shahih)Kita memohon kepada Allah yang Maha Mulia, Rabb seluruh manusia, Penghilang penyakit. Maha Menyembuhkan, yang tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Nya; supaya Dia menyembuhkan orang-orang yang sakit di antara kita, dan orang-orang yang sakit dari kaum muslimin seluruhnya. Baca Juga:***Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Fiqhul Asmaail Husnaa, Syaikh Abdurrazzaq al-Badr, Daarul ‘Aalamiyyah cet. 1.


Di antara nama dari nama-nama Allah yang paling baik adalah الشافي (asy-Syaafiy), yang biasa diartikan “Maha Menyembuhkan”. Mengilmuinya dengan benar, dapat menjadikan seseorang lebih mengenal Rabb-nya Ta’ala, dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari; khususnya dewasa ini yang banyak tersebar penyakit, dan membutuhkan penyembuhan. Berikut ini, sedikit pembahasan-pembahasan terkait dengan nama tersebut. Dalil Penetapan Nama “asy-Syaafiy”Terdapat hadis dalam ash-Shahihain dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa, bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa meminta perlindungan kepada Allah untuk sebagian keluarganya, dengan mengusapkan tangan kanan beliau, sambil berdoa, اللّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِب الْبَأْسَ، واشفه وأنت الشافي، لا شفاء إلا شفاؤك، شفاء لا يُغادِرُ سَقَماً“Yaa Allah, Rabb seluruh manusia. Hilangkanlah penyakit ini, dan sembuhkanlah dia. Dan Engkaulah asy-Syaafiy, yang tidak ada kesembuhan melainkan hanya kesembuhan dari-Mu. (Sembuhkanlah dia) dengan kesembuhan yang tidak meninggalkan sedikitpun penyakit.” (HR. Bukhari 5351, dan Muslim 2191)Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang Yang SakitMakna “asy-Syaafiy”Syaikh ‘Abdurrazzaaq bin ‘Abdul Muhsin al-Badr hafidzahullaah berkata,ومعنى الشافي: الذي منه الشفاء، شفاء الصدور من الشبه والشكوك والحسد والحقد وغير ذلك من أمراض القلوب، وشفاء الأبدان من الأسقام والآفات، ولا يقدر على ذلك غيره، فلا شفاء إلا شفاؤه، ولا شافي إلا هو، كما قال إبراهيم الخليل عليه السلام: (وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ) [الشعراء: 180]، أي: هو وحده المتفرِّد بالشفاء لا شريك له“Makna asy-Syaafiy adalah Dzat yang hanya dari-Nya segala kesembuhan. Baik berupa kesembuhan pada dada (hati) berupa syubhat, keraguan, hasad, kebencian, dan selainnya dari penyakit-penyakit hati; maupun kesembuhan pada badan berupa penyakit-penyakit dan cacat-cacat (di badan). Tidak ada yang mampu menyembuhkan kecuali Dia. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Nya. Tidak ada penyembuh kecuali Dia. Hal ini sebagaimana ucapan Nabi Ibrahim al-Khaliil ‘alaihissalaam (yang Allah sebutkan dalam al-Quran),وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ(Apabila saya sakit, maka Dialah yang menyembuhkanku.)” Yaitu, hanya Dialah yang esa dalam kesembuhan, tidak ada sekutu pada-Nya.”Kemudian beliau hafidzahullaah melanjutkan,ولذ أوجب على كل مكلف أن يعتقد عقيدة جازمة أنه لا شافي إلا الله، وقد بين ذلك النبي صلى الله عليه وسلم بقوله: “لا شافي إلا أنت”“Oleh karena itu, wajib atas setiap mukallaf untuk meyakini dengan keyakinan yang pasti (tanpa ada keraguan sedikitpun) bahwasanya tidak ada Penyembuh kecuali Allah. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hal ini dalam sabdanya, “Tidak ada penyembuh kecuali Engkau.”  (Fiqhul Asmaail Husnaa hal. 321)Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitBertawassul dengan Keesaan Allah dalam Mencari KesembuhanDi antara wasilah kepada Allah, dalam mencari kesembuhan dari penyakit adalah bertawassul kepada-Nya dengan keesaan rububiyyah-Nya. Dan sesungguhnya kesembuhan di tangan-Nya saja, dan tidak ada kesembuhan pada siapapun kecuali dengan izin-Nya. Segala urusan dan penciptaan merupakan hak Allah saja. Segala sesuatu adalah dengan pengaturan-Nya. Apa saja yang Dia kehendaki pasti terjadi; dan apa saja yang tidak Dia kehendaki, pasti tidak akan terjadi. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah.Hal ini berdasarkan pada hadis di awal pembahasan, dimana Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertawassul dengan rububiyah Allah sebelum memulai permintaan kesembuhan, dengan sabdanya,اللهم رب الناس“Ya Allah, Rabb seluruh manusia.” (Lihat selengkapnya di kitab Fiqhul Asmaail Husnaa hal. 322)Baca Juga: Sakit yang Membolehkan Tidak PuasaPerintah untuk BerobatKeyakinan dan keimanan seorang hamba bahwasanya penyembuh hanyalah Allah saja, dan kesembuhan di tangan-Nya; bukanlah penghalang dari menempuh sebab-sebab yang bermanfaat, dengan berobat dan mencari kesembuhan, dan mengkonsumsi obat-obatan yang bermanfaat. Terdapat banyak hadis-hadis tentang perintah untuk berobat, dan penyebutan macam-macam obat-obatan yang bermanfaat. Hal itu tidak meniadakan tawakal kepada Allah, dan keyakinan bahwasanya kesembuhan di tangan-Nya.Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما أنزل الله من داء إلا أنزل له شفاء“Tidaklah Allah menurunkan penyakit apapun, kecuali Dia telah menurunkan baginya obat.” (HR. Bukhari 5354)Dan dalam al-Musnad (Imam Ahmad), dari Usamah bin Syariik radhiyallaahu ‘anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah bersabda, إن الله لم ينزل داء إلا أنزل له شفاء، علمه من علمه، وجهله من جهله“Sungguh, tidaklah Allah menurunkan penyakit, kecuali Dia menurunkan baginya obat. Sebagian orang mengetahui obat tersebut, dan sebagian lainnya tidak mengetahuinya.” (HR. Ahmad 4: 278, Abu Dawud 3855, Ibnu Hibban 486, al-Hakim 1: 121, dan selain mereka; dengan sanad yang shahih)Kita memohon kepada Allah yang Maha Mulia, Rabb seluruh manusia, Penghilang penyakit. Maha Menyembuhkan, yang tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Nya; supaya Dia menyembuhkan orang-orang yang sakit di antara kita, dan orang-orang yang sakit dari kaum muslimin seluruhnya. Baca Juga:***Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Fiqhul Asmaail Husnaa, Syaikh Abdurrazzaq al-Badr, Daarul ‘Aalamiyyah cet. 1.

Mendudukkan Bagaimanakah Tawakkal yang Benar ketika Terjadi Wabah

Di masa terjadinya wabah SARS-CoV-2 ini, kita dapati sebagian orang yang bersikap cuek dan biasa-biasa tidak mau mengikuti saran dan himbauan pemerintah dan tenaga kesehatan untuk melakukan usaha-usaha pencegahan, berdalih dengan itulah yang sesuai dengan konsep tawakkal kepada Allah Ta’ala. Sikap seperti ini sungguh kita sayangkan, karena telah berbicara dalam perkara agama tanpa ilmu, yang bisa jadi itu lebih berbahaya dari wabah SARS-CoV-2 itu sendiri. Artikel singkat ini akan mengulas sedikit bagaimana mendudukkan tawakkal yang benar ketika terjadi wabah.Kita Tetap Diperintahkan untuk BerusahaKetika sakit, syariat memerintahkan kita untuk berobat, bukan hanya pasrah saja kepada takdir, tanpa merasa perlu berbuat apa-apa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً، الْهَرَمُ“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah! Sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan menciptakan juga obatnya, kecuali penyakit tua (pikun).” (HR. Tirmidzi no. 2038 dan Abu Dawud no. 3855, shahih)Begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihu wa sallam memerintahkan untuk memisahkan dan tidak mencampur antara hewan yang sakit dengan hewan yang sehat. Hal ini bertujuan agar hewan-hewan yang sehat tersebut tidak tertular dengan hewan yang sakit. Dengan perkataan lain, agar hewan yang masih sehat itu tidak ikut-ikutan sakit, si pemilik hewan harus melakukan tindakan (sebab atau usaha) tertentu dan tidak hanya pasrah saja.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُورِدُوا المُمْرِضَ عَلَى المُصِحِّ“Janganlah mengumpulkan unta yang sakit dengan unta yang sehat.” (HR. Bukhari no. 5774 dan Muslim no. 2221)Khusus berkaitan dengan penyakit menular, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ“Larilah dari orang yang terkena kusta, sebagaimana Engkau lari dari singa.” (HR. Ahmad no. 9722, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 783)Hadits di atas jelas menunjukkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita menghindarkan diri dari penyakit menular, bukan malah sengaja mendatanginya. Apakah kita berani mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kurang rasa tawakkalnya kepada Allah Ta’ala?Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata setelah menyebutkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk berobat,وَفِي الْأَحَادِيثِ الصّحِيحَةِ الْأَمْرُ بِالتّدَاوِي وَأَنّهُ لَا يُنَافِي التّوَكّلَ كَمَا لَا يُنَافِيهِ دَفْعُ دَاءِ الْجَوْعِ وَالْعَطَشِ وَالْحَرّ وَالْبَرْدِ بِأَضْدَادِهَا بَلْ لَا تَتِمّ حَقِيقَةُ التّوْحِيدِ إلّا بِمُبَاشَرَةِ الْأَسْبَابِ الّتِي نَصَبَهَا اللّهُ مُقْتَضَيَاتٍ لِمُسَبّبَاتِهَا قَدَرًا وَشَرْعًا “Dalam hadits-hadits shahih di atas terdapat perintah untuk berobat. Berobat tidak bertentangan dengan tawakkal, sebagaimana menghilangkan rasa haus, lapar, panas, atau dingin dengan lawannya juga tidak bertentangan dengan tawakkal. Bahkan, hakikat tauhid tidaklah sempurna kecuali dengan melakukan sebab-sebab yang telah Allah Ta’ala tetapkan bisa mewujudkan musabbab menurut syariat dan realita.“ (Zaadul Ma’aad, 4: 14)Dalam masalah ini, yang dimaksud dengan “sebab” adalah “berobat”; sedangkan yang dimaksud dengan “musabbab” adalah “kesembuhan”.Dalam masa wabah ini, kita pun diperintahkan untuk melakukan usaha-usaha berobat (kalau sudah terkena penyakit) atau melakukan usaha-usaha pencegahan (kalau belum terkena penyakit). Ketika terbukti bahwa wabah SARS-CoV-2 ini menyebar melalui droplet (percikan ketika seseorang berbicara, bersin, atau batuk), aerosols (partikel yang melayang di udara), kontak dengan penderita melalui jarak dekat (close contacts), atau fomites (partikel virus yang menempel di benda-benda yang disentuh oleh penderita), maka para ulama pun memfatwakan untuk boleh shalat lima waktu di rumah atau bahkan dilarang untuk shalat lima waktu dan shalat jum’at di masjid. Semua ini adalah usaha yang bisa dilakukan sesuai dengan penelitian medis di bidang ini. Hal ini pun sesuai dengan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebutkan sebelumnya,فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ“Larilah dari orang yang terkena kusta, sebagaimana Engkau lari dari singa.” (HR. Ahmad no. 9722, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 783)Sayangnya, sebagian orang menyindir dan mencaci fatwa-fatwa tersebut, seolah-olah bertentangan dengan sikap tawakkal kepada Allah Ta’ala. Padahal, sebagaimana perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah di atas, tauhid tidaklah sempurna kecuali seseorang itu melakukan sebab-sebab (usaha) yang diizinkan oleh syariat.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang bersandar kepada Allah Ta’ala saja tanpa mau melakukan sebab (usaha tertentu), maka hal ini merupakan celaan terhadap hikmah (kebijaksanaan) Allah Ta’ala. Karena Allah Ta’ala menjadikan sebab untuk segala sesuatu. Allah adalah Dzat Yang Maha bijaksana. Allah Ta’ala mengaitkan sebab dengan akibat (musabbab-nya). Hal ini sebagaimana orang yang bersandar kepada Allah untuk memiliki anak, namun dia tidak mau menikah. (Al-Qaulul Mufiid, 2: 28)Orang yang tidak mau berusaha, berarti tidak menggunakan akalnya dengan sebaik-baiknya. Bagaimana tidak, dia ingin pintar, tapi tidak mau berusaha belajar. Atau ingin mendapatkan harta, tapi tidak mau bekerja mencari nafkah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَلِهَذَا قَالَ طَائِفَة من الْعلمَاء الِالْتِفَات إِلَى الْأَسْبَاب شرك فِي التَّوْحِيد ومحو الْأَسْبَاب أَن تكون أسبابا نقص فِي الْعقل والإعراض عَن الْأَسْبَاب بِالْكُلِّيَّةِ قدح فِي الشَّرْع وَإِنَّمَا التَّوَكُّل الْمَأْمُور بِهِ مَا يجْتَمع فِيهِ مقتضي التَّوْحِيد وَالْعقل وَالشَّرْع“Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan bahwa hanya bersandar kepada sebab itu adalah syirik (yang bertentangan) dengan tauhid. Dan menihilkan sebab (yang berpengaruh) itu menunjukkan kurangnya akal. Tidak mau menempuh sebab (tidak mau berusaha sama sekali) itu menunjukkan celaan terhadap syariat (karena syariat memerintahkan untuk berusaha, pent.). Sehingga tawakkal yang diperintahkan itu adalah yang mengumpulkan konsekuensi tauhid, akal, dan syariat.” (Amraadhul Quluub, hal. 52)Selain itu, orang-orang yang tidak berusaha mencegah terjadi perluasan wilayah wabah, bisa jadi telah menjerumuskan dirinya sendiri dan orang lain ke dalam kebinasaan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)Baca Juga: Apakah Berobat Ketika Sakit Berarti Tidak Tawakal?Hati Tetap Bersandar dan Pasrah kepada Allah Ta’alaSetelah manusia melakukan sebab-sebab tertentu, kewajiban manusia yang tidak bisa diabaikan adalah menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala, bahwa Allah yang menciptakan sebab-sebab tersebut. Bisa saja, setelah kita berusaha semaksimal mungkin sebatas kemampuan kita sebagai manusia, Allah tidak mengabulkannya sesuai dengan hikmah (kebijaksanaan) Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَإِن يَمْسَسْكَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُۥٓ إِلَّا هُوَ ۖ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَآدَّ لِفَضْلِهِۦ ۚ يُصِيبُ بِهِۦ مَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ ۚ وَهُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ“Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Jika Allah menghendaki kebaikan bagi kami, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus [10]: 107)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوْ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ، وَلَوْ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ“Ketahuilah, bahwa seandainya seluruh umat berkumpul untuk memberi suatu manfaat kepadamu, maka mereka tidak akan dapat memberi manfaat kepadamu, kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan Allah untukmu. Sebaliknya, jika mereka berkumpul untuk menimpakan suatu kemudharatan (bahaya) kepadamu, maka mereka tidak akan dapat menimpakan kemudharatan (bahaya) kepadamu, kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan atasmu.” (HR. Tirmidzi no. 2516, shahih)Lihatlah bagaimana kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, yang Allah Ta’ala selamatkan ketika akan dibakar dengan api. Allah Ta’ala berfirman,قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ“Kami (Allah) berfirman, “Wahai api! Jadilah kamu dingin, dan penyelamat bagi Ibrahim!” (QS. Al-Anbiya’: 68)Raja Namrud telah mengambil usaha yang benar, yaitu menggunakan api ketika ingin membakar Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, dan tidak mencari air, atau debu, atau sebab yang lain. Akan tetapi, Namrud lupa bahwa Allah-lah yang menciptakan api dan Allah bisa saja mengubah api yang harusnya membakar, berubah menjadi api yang dingin dan menyejukkan. Berkaitan dengan masalah penyakit, Allah-lah Dzat yang menyembuhkan. Adapun manusia, diperintahkan untuk berusaha berobat semaksimal mungkin yang mereka mampu lakukan. Sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk sahabatnya yang sedang sakit,اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ البَاسَ، اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا“Ya Allah, Tuhan seluruh manusia, hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah. Engkaulah Asy-Syaafi (Dzat Yang menyembuhkan). Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit.” (HR. Bukhari no. 5675 dan Muslim no. 2191)Ciri manusia yang sangat bergantung pada diri dan usahanya, dan melupakan Pencipta sebab (yaitu Allah Ta’ala) adalah dia sangat kecewa atau marah ketika dia gagal, padahal sudah merasa berusaha semaksimal mungkin dengan melakukan semua yang bisa dia lakukan. Oleh karena itu, di sinilah peran ustadz atau kyai, bahkan dokter dan tenaga kesehatan lainnya, untuk senantiasa mengajak kaum muslimin mengingat Allah Ta’ala, setelah berusaha semaksimal mungkin mematuhi himbauan prosedur-prosedur pencegahan dari terkena wabah. Baca Juga: Tawakal, Kunci Keberhasilan Yang Sering DilalaikanEmpat Golongan Manusia dalam Masalah TawakkalBerdasarkan uraian di atas, ada empat golongan manusia dalam masalah tawakkal:Pertama, orang yang bergantung pada sebab dan usaha secara total, sama sekali tidak memiliki iman pada Rabb semesta alam, sang Pencipta sebab tersebut. Inilah “tawakkal” yang dianut oleh ‘aqlaniyyin (para pemuja akal), komunis, ateis, dan materialistis. Ini adalah sikap tawakal yang keliru.Kedua, orang yang meninggalkan sebab dan usaha secara total alias pasrah secara totalitas. Mereka menyerahkan urusan hanya kepada Allah Ta’ala, namun tidak ada mau berusaha dan tidak mau mengambil sebab sama sekali. Inilah tawakkal ala kaum sufi. Ini juga tawakal yang keliru.Dalam situasi wabah ini, kita dapati perkataan-perkataan sebagian orang, “Tidak perlu takut keluar rumah, shalat jamaah di masjid, atau melakukan pencegahan ini dan itu. Kalau memang ditakdirkan hidup ya hidup, kalau ditakdirkan mati ya mati.”Ketiga, orang yang berkeyakinan bahwa sebab dan usaha itu sebetulnya tidak ada pengaruhnya sama sekali. Namun, terkadang mereka masih mau melakukan usaha. Ini adalah tawakkal ala Jabriyyah. Ini juga sikap tawakal yang keliru.Keempat, orang yang mengusahakan sebab dan usaha lahiriyyah dengan anggota badan, namun hati bergantung penuh dan pasrah secara totalitas kepada Allah Ta’ala, bukan kepada sebab yang dia usahakan dengan anggota badannya. Dan meyakini bahwa setiap takdir telah Allah jadikan sebab-sebabnya. Inilah sikap tawakal yang benar, yang merupakan keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah. [1]Baca Juga:Berkaitan dengan masalah wabah ini, termasuk yang manakah kita?***@Kantor YPIA, 26 Rajab 1441/21 Maret 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Faidah dari tulisan sahabat kami, Ustadz Yulian Purnama hafizahullah. 

Mendudukkan Bagaimanakah Tawakkal yang Benar ketika Terjadi Wabah

Di masa terjadinya wabah SARS-CoV-2 ini, kita dapati sebagian orang yang bersikap cuek dan biasa-biasa tidak mau mengikuti saran dan himbauan pemerintah dan tenaga kesehatan untuk melakukan usaha-usaha pencegahan, berdalih dengan itulah yang sesuai dengan konsep tawakkal kepada Allah Ta’ala. Sikap seperti ini sungguh kita sayangkan, karena telah berbicara dalam perkara agama tanpa ilmu, yang bisa jadi itu lebih berbahaya dari wabah SARS-CoV-2 itu sendiri. Artikel singkat ini akan mengulas sedikit bagaimana mendudukkan tawakkal yang benar ketika terjadi wabah.Kita Tetap Diperintahkan untuk BerusahaKetika sakit, syariat memerintahkan kita untuk berobat, bukan hanya pasrah saja kepada takdir, tanpa merasa perlu berbuat apa-apa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً، الْهَرَمُ“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah! Sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan menciptakan juga obatnya, kecuali penyakit tua (pikun).” (HR. Tirmidzi no. 2038 dan Abu Dawud no. 3855, shahih)Begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihu wa sallam memerintahkan untuk memisahkan dan tidak mencampur antara hewan yang sakit dengan hewan yang sehat. Hal ini bertujuan agar hewan-hewan yang sehat tersebut tidak tertular dengan hewan yang sakit. Dengan perkataan lain, agar hewan yang masih sehat itu tidak ikut-ikutan sakit, si pemilik hewan harus melakukan tindakan (sebab atau usaha) tertentu dan tidak hanya pasrah saja.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُورِدُوا المُمْرِضَ عَلَى المُصِحِّ“Janganlah mengumpulkan unta yang sakit dengan unta yang sehat.” (HR. Bukhari no. 5774 dan Muslim no. 2221)Khusus berkaitan dengan penyakit menular, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ“Larilah dari orang yang terkena kusta, sebagaimana Engkau lari dari singa.” (HR. Ahmad no. 9722, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 783)Hadits di atas jelas menunjukkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita menghindarkan diri dari penyakit menular, bukan malah sengaja mendatanginya. Apakah kita berani mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kurang rasa tawakkalnya kepada Allah Ta’ala?Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata setelah menyebutkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk berobat,وَفِي الْأَحَادِيثِ الصّحِيحَةِ الْأَمْرُ بِالتّدَاوِي وَأَنّهُ لَا يُنَافِي التّوَكّلَ كَمَا لَا يُنَافِيهِ دَفْعُ دَاءِ الْجَوْعِ وَالْعَطَشِ وَالْحَرّ وَالْبَرْدِ بِأَضْدَادِهَا بَلْ لَا تَتِمّ حَقِيقَةُ التّوْحِيدِ إلّا بِمُبَاشَرَةِ الْأَسْبَابِ الّتِي نَصَبَهَا اللّهُ مُقْتَضَيَاتٍ لِمُسَبّبَاتِهَا قَدَرًا وَشَرْعًا “Dalam hadits-hadits shahih di atas terdapat perintah untuk berobat. Berobat tidak bertentangan dengan tawakkal, sebagaimana menghilangkan rasa haus, lapar, panas, atau dingin dengan lawannya juga tidak bertentangan dengan tawakkal. Bahkan, hakikat tauhid tidaklah sempurna kecuali dengan melakukan sebab-sebab yang telah Allah Ta’ala tetapkan bisa mewujudkan musabbab menurut syariat dan realita.“ (Zaadul Ma’aad, 4: 14)Dalam masalah ini, yang dimaksud dengan “sebab” adalah “berobat”; sedangkan yang dimaksud dengan “musabbab” adalah “kesembuhan”.Dalam masa wabah ini, kita pun diperintahkan untuk melakukan usaha-usaha berobat (kalau sudah terkena penyakit) atau melakukan usaha-usaha pencegahan (kalau belum terkena penyakit). Ketika terbukti bahwa wabah SARS-CoV-2 ini menyebar melalui droplet (percikan ketika seseorang berbicara, bersin, atau batuk), aerosols (partikel yang melayang di udara), kontak dengan penderita melalui jarak dekat (close contacts), atau fomites (partikel virus yang menempel di benda-benda yang disentuh oleh penderita), maka para ulama pun memfatwakan untuk boleh shalat lima waktu di rumah atau bahkan dilarang untuk shalat lima waktu dan shalat jum’at di masjid. Semua ini adalah usaha yang bisa dilakukan sesuai dengan penelitian medis di bidang ini. Hal ini pun sesuai dengan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebutkan sebelumnya,فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ“Larilah dari orang yang terkena kusta, sebagaimana Engkau lari dari singa.” (HR. Ahmad no. 9722, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 783)Sayangnya, sebagian orang menyindir dan mencaci fatwa-fatwa tersebut, seolah-olah bertentangan dengan sikap tawakkal kepada Allah Ta’ala. Padahal, sebagaimana perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah di atas, tauhid tidaklah sempurna kecuali seseorang itu melakukan sebab-sebab (usaha) yang diizinkan oleh syariat.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang bersandar kepada Allah Ta’ala saja tanpa mau melakukan sebab (usaha tertentu), maka hal ini merupakan celaan terhadap hikmah (kebijaksanaan) Allah Ta’ala. Karena Allah Ta’ala menjadikan sebab untuk segala sesuatu. Allah adalah Dzat Yang Maha bijaksana. Allah Ta’ala mengaitkan sebab dengan akibat (musabbab-nya). Hal ini sebagaimana orang yang bersandar kepada Allah untuk memiliki anak, namun dia tidak mau menikah. (Al-Qaulul Mufiid, 2: 28)Orang yang tidak mau berusaha, berarti tidak menggunakan akalnya dengan sebaik-baiknya. Bagaimana tidak, dia ingin pintar, tapi tidak mau berusaha belajar. Atau ingin mendapatkan harta, tapi tidak mau bekerja mencari nafkah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَلِهَذَا قَالَ طَائِفَة من الْعلمَاء الِالْتِفَات إِلَى الْأَسْبَاب شرك فِي التَّوْحِيد ومحو الْأَسْبَاب أَن تكون أسبابا نقص فِي الْعقل والإعراض عَن الْأَسْبَاب بِالْكُلِّيَّةِ قدح فِي الشَّرْع وَإِنَّمَا التَّوَكُّل الْمَأْمُور بِهِ مَا يجْتَمع فِيهِ مقتضي التَّوْحِيد وَالْعقل وَالشَّرْع“Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan bahwa hanya bersandar kepada sebab itu adalah syirik (yang bertentangan) dengan tauhid. Dan menihilkan sebab (yang berpengaruh) itu menunjukkan kurangnya akal. Tidak mau menempuh sebab (tidak mau berusaha sama sekali) itu menunjukkan celaan terhadap syariat (karena syariat memerintahkan untuk berusaha, pent.). Sehingga tawakkal yang diperintahkan itu adalah yang mengumpulkan konsekuensi tauhid, akal, dan syariat.” (Amraadhul Quluub, hal. 52)Selain itu, orang-orang yang tidak berusaha mencegah terjadi perluasan wilayah wabah, bisa jadi telah menjerumuskan dirinya sendiri dan orang lain ke dalam kebinasaan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)Baca Juga: Apakah Berobat Ketika Sakit Berarti Tidak Tawakal?Hati Tetap Bersandar dan Pasrah kepada Allah Ta’alaSetelah manusia melakukan sebab-sebab tertentu, kewajiban manusia yang tidak bisa diabaikan adalah menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala, bahwa Allah yang menciptakan sebab-sebab tersebut. Bisa saja, setelah kita berusaha semaksimal mungkin sebatas kemampuan kita sebagai manusia, Allah tidak mengabulkannya sesuai dengan hikmah (kebijaksanaan) Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَإِن يَمْسَسْكَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُۥٓ إِلَّا هُوَ ۖ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَآدَّ لِفَضْلِهِۦ ۚ يُصِيبُ بِهِۦ مَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ ۚ وَهُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ“Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Jika Allah menghendaki kebaikan bagi kami, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus [10]: 107)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوْ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ، وَلَوْ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ“Ketahuilah, bahwa seandainya seluruh umat berkumpul untuk memberi suatu manfaat kepadamu, maka mereka tidak akan dapat memberi manfaat kepadamu, kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan Allah untukmu. Sebaliknya, jika mereka berkumpul untuk menimpakan suatu kemudharatan (bahaya) kepadamu, maka mereka tidak akan dapat menimpakan kemudharatan (bahaya) kepadamu, kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan atasmu.” (HR. Tirmidzi no. 2516, shahih)Lihatlah bagaimana kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, yang Allah Ta’ala selamatkan ketika akan dibakar dengan api. Allah Ta’ala berfirman,قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ“Kami (Allah) berfirman, “Wahai api! Jadilah kamu dingin, dan penyelamat bagi Ibrahim!” (QS. Al-Anbiya’: 68)Raja Namrud telah mengambil usaha yang benar, yaitu menggunakan api ketika ingin membakar Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, dan tidak mencari air, atau debu, atau sebab yang lain. Akan tetapi, Namrud lupa bahwa Allah-lah yang menciptakan api dan Allah bisa saja mengubah api yang harusnya membakar, berubah menjadi api yang dingin dan menyejukkan. Berkaitan dengan masalah penyakit, Allah-lah Dzat yang menyembuhkan. Adapun manusia, diperintahkan untuk berusaha berobat semaksimal mungkin yang mereka mampu lakukan. Sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk sahabatnya yang sedang sakit,اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ البَاسَ، اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا“Ya Allah, Tuhan seluruh manusia, hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah. Engkaulah Asy-Syaafi (Dzat Yang menyembuhkan). Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit.” (HR. Bukhari no. 5675 dan Muslim no. 2191)Ciri manusia yang sangat bergantung pada diri dan usahanya, dan melupakan Pencipta sebab (yaitu Allah Ta’ala) adalah dia sangat kecewa atau marah ketika dia gagal, padahal sudah merasa berusaha semaksimal mungkin dengan melakukan semua yang bisa dia lakukan. Oleh karena itu, di sinilah peran ustadz atau kyai, bahkan dokter dan tenaga kesehatan lainnya, untuk senantiasa mengajak kaum muslimin mengingat Allah Ta’ala, setelah berusaha semaksimal mungkin mematuhi himbauan prosedur-prosedur pencegahan dari terkena wabah. Baca Juga: Tawakal, Kunci Keberhasilan Yang Sering DilalaikanEmpat Golongan Manusia dalam Masalah TawakkalBerdasarkan uraian di atas, ada empat golongan manusia dalam masalah tawakkal:Pertama, orang yang bergantung pada sebab dan usaha secara total, sama sekali tidak memiliki iman pada Rabb semesta alam, sang Pencipta sebab tersebut. Inilah “tawakkal” yang dianut oleh ‘aqlaniyyin (para pemuja akal), komunis, ateis, dan materialistis. Ini adalah sikap tawakal yang keliru.Kedua, orang yang meninggalkan sebab dan usaha secara total alias pasrah secara totalitas. Mereka menyerahkan urusan hanya kepada Allah Ta’ala, namun tidak ada mau berusaha dan tidak mau mengambil sebab sama sekali. Inilah tawakkal ala kaum sufi. Ini juga tawakal yang keliru.Dalam situasi wabah ini, kita dapati perkataan-perkataan sebagian orang, “Tidak perlu takut keluar rumah, shalat jamaah di masjid, atau melakukan pencegahan ini dan itu. Kalau memang ditakdirkan hidup ya hidup, kalau ditakdirkan mati ya mati.”Ketiga, orang yang berkeyakinan bahwa sebab dan usaha itu sebetulnya tidak ada pengaruhnya sama sekali. Namun, terkadang mereka masih mau melakukan usaha. Ini adalah tawakkal ala Jabriyyah. Ini juga sikap tawakal yang keliru.Keempat, orang yang mengusahakan sebab dan usaha lahiriyyah dengan anggota badan, namun hati bergantung penuh dan pasrah secara totalitas kepada Allah Ta’ala, bukan kepada sebab yang dia usahakan dengan anggota badannya. Dan meyakini bahwa setiap takdir telah Allah jadikan sebab-sebabnya. Inilah sikap tawakal yang benar, yang merupakan keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah. [1]Baca Juga:Berkaitan dengan masalah wabah ini, termasuk yang manakah kita?***@Kantor YPIA, 26 Rajab 1441/21 Maret 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Faidah dari tulisan sahabat kami, Ustadz Yulian Purnama hafizahullah. 
Di masa terjadinya wabah SARS-CoV-2 ini, kita dapati sebagian orang yang bersikap cuek dan biasa-biasa tidak mau mengikuti saran dan himbauan pemerintah dan tenaga kesehatan untuk melakukan usaha-usaha pencegahan, berdalih dengan itulah yang sesuai dengan konsep tawakkal kepada Allah Ta’ala. Sikap seperti ini sungguh kita sayangkan, karena telah berbicara dalam perkara agama tanpa ilmu, yang bisa jadi itu lebih berbahaya dari wabah SARS-CoV-2 itu sendiri. Artikel singkat ini akan mengulas sedikit bagaimana mendudukkan tawakkal yang benar ketika terjadi wabah.Kita Tetap Diperintahkan untuk BerusahaKetika sakit, syariat memerintahkan kita untuk berobat, bukan hanya pasrah saja kepada takdir, tanpa merasa perlu berbuat apa-apa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً، الْهَرَمُ“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah! Sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan menciptakan juga obatnya, kecuali penyakit tua (pikun).” (HR. Tirmidzi no. 2038 dan Abu Dawud no. 3855, shahih)Begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihu wa sallam memerintahkan untuk memisahkan dan tidak mencampur antara hewan yang sakit dengan hewan yang sehat. Hal ini bertujuan agar hewan-hewan yang sehat tersebut tidak tertular dengan hewan yang sakit. Dengan perkataan lain, agar hewan yang masih sehat itu tidak ikut-ikutan sakit, si pemilik hewan harus melakukan tindakan (sebab atau usaha) tertentu dan tidak hanya pasrah saja.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُورِدُوا المُمْرِضَ عَلَى المُصِحِّ“Janganlah mengumpulkan unta yang sakit dengan unta yang sehat.” (HR. Bukhari no. 5774 dan Muslim no. 2221)Khusus berkaitan dengan penyakit menular, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ“Larilah dari orang yang terkena kusta, sebagaimana Engkau lari dari singa.” (HR. Ahmad no. 9722, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 783)Hadits di atas jelas menunjukkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita menghindarkan diri dari penyakit menular, bukan malah sengaja mendatanginya. Apakah kita berani mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kurang rasa tawakkalnya kepada Allah Ta’ala?Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata setelah menyebutkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk berobat,وَفِي الْأَحَادِيثِ الصّحِيحَةِ الْأَمْرُ بِالتّدَاوِي وَأَنّهُ لَا يُنَافِي التّوَكّلَ كَمَا لَا يُنَافِيهِ دَفْعُ دَاءِ الْجَوْعِ وَالْعَطَشِ وَالْحَرّ وَالْبَرْدِ بِأَضْدَادِهَا بَلْ لَا تَتِمّ حَقِيقَةُ التّوْحِيدِ إلّا بِمُبَاشَرَةِ الْأَسْبَابِ الّتِي نَصَبَهَا اللّهُ مُقْتَضَيَاتٍ لِمُسَبّبَاتِهَا قَدَرًا وَشَرْعًا “Dalam hadits-hadits shahih di atas terdapat perintah untuk berobat. Berobat tidak bertentangan dengan tawakkal, sebagaimana menghilangkan rasa haus, lapar, panas, atau dingin dengan lawannya juga tidak bertentangan dengan tawakkal. Bahkan, hakikat tauhid tidaklah sempurna kecuali dengan melakukan sebab-sebab yang telah Allah Ta’ala tetapkan bisa mewujudkan musabbab menurut syariat dan realita.“ (Zaadul Ma’aad, 4: 14)Dalam masalah ini, yang dimaksud dengan “sebab” adalah “berobat”; sedangkan yang dimaksud dengan “musabbab” adalah “kesembuhan”.Dalam masa wabah ini, kita pun diperintahkan untuk melakukan usaha-usaha berobat (kalau sudah terkena penyakit) atau melakukan usaha-usaha pencegahan (kalau belum terkena penyakit). Ketika terbukti bahwa wabah SARS-CoV-2 ini menyebar melalui droplet (percikan ketika seseorang berbicara, bersin, atau batuk), aerosols (partikel yang melayang di udara), kontak dengan penderita melalui jarak dekat (close contacts), atau fomites (partikel virus yang menempel di benda-benda yang disentuh oleh penderita), maka para ulama pun memfatwakan untuk boleh shalat lima waktu di rumah atau bahkan dilarang untuk shalat lima waktu dan shalat jum’at di masjid. Semua ini adalah usaha yang bisa dilakukan sesuai dengan penelitian medis di bidang ini. Hal ini pun sesuai dengan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebutkan sebelumnya,فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ“Larilah dari orang yang terkena kusta, sebagaimana Engkau lari dari singa.” (HR. Ahmad no. 9722, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 783)Sayangnya, sebagian orang menyindir dan mencaci fatwa-fatwa tersebut, seolah-olah bertentangan dengan sikap tawakkal kepada Allah Ta’ala. Padahal, sebagaimana perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah di atas, tauhid tidaklah sempurna kecuali seseorang itu melakukan sebab-sebab (usaha) yang diizinkan oleh syariat.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang bersandar kepada Allah Ta’ala saja tanpa mau melakukan sebab (usaha tertentu), maka hal ini merupakan celaan terhadap hikmah (kebijaksanaan) Allah Ta’ala. Karena Allah Ta’ala menjadikan sebab untuk segala sesuatu. Allah adalah Dzat Yang Maha bijaksana. Allah Ta’ala mengaitkan sebab dengan akibat (musabbab-nya). Hal ini sebagaimana orang yang bersandar kepada Allah untuk memiliki anak, namun dia tidak mau menikah. (Al-Qaulul Mufiid, 2: 28)Orang yang tidak mau berusaha, berarti tidak menggunakan akalnya dengan sebaik-baiknya. Bagaimana tidak, dia ingin pintar, tapi tidak mau berusaha belajar. Atau ingin mendapatkan harta, tapi tidak mau bekerja mencari nafkah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَلِهَذَا قَالَ طَائِفَة من الْعلمَاء الِالْتِفَات إِلَى الْأَسْبَاب شرك فِي التَّوْحِيد ومحو الْأَسْبَاب أَن تكون أسبابا نقص فِي الْعقل والإعراض عَن الْأَسْبَاب بِالْكُلِّيَّةِ قدح فِي الشَّرْع وَإِنَّمَا التَّوَكُّل الْمَأْمُور بِهِ مَا يجْتَمع فِيهِ مقتضي التَّوْحِيد وَالْعقل وَالشَّرْع“Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan bahwa hanya bersandar kepada sebab itu adalah syirik (yang bertentangan) dengan tauhid. Dan menihilkan sebab (yang berpengaruh) itu menunjukkan kurangnya akal. Tidak mau menempuh sebab (tidak mau berusaha sama sekali) itu menunjukkan celaan terhadap syariat (karena syariat memerintahkan untuk berusaha, pent.). Sehingga tawakkal yang diperintahkan itu adalah yang mengumpulkan konsekuensi tauhid, akal, dan syariat.” (Amraadhul Quluub, hal. 52)Selain itu, orang-orang yang tidak berusaha mencegah terjadi perluasan wilayah wabah, bisa jadi telah menjerumuskan dirinya sendiri dan orang lain ke dalam kebinasaan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)Baca Juga: Apakah Berobat Ketika Sakit Berarti Tidak Tawakal?Hati Tetap Bersandar dan Pasrah kepada Allah Ta’alaSetelah manusia melakukan sebab-sebab tertentu, kewajiban manusia yang tidak bisa diabaikan adalah menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala, bahwa Allah yang menciptakan sebab-sebab tersebut. Bisa saja, setelah kita berusaha semaksimal mungkin sebatas kemampuan kita sebagai manusia, Allah tidak mengabulkannya sesuai dengan hikmah (kebijaksanaan) Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَإِن يَمْسَسْكَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُۥٓ إِلَّا هُوَ ۖ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَآدَّ لِفَضْلِهِۦ ۚ يُصِيبُ بِهِۦ مَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ ۚ وَهُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ“Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Jika Allah menghendaki kebaikan bagi kami, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus [10]: 107)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوْ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ، وَلَوْ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ“Ketahuilah, bahwa seandainya seluruh umat berkumpul untuk memberi suatu manfaat kepadamu, maka mereka tidak akan dapat memberi manfaat kepadamu, kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan Allah untukmu. Sebaliknya, jika mereka berkumpul untuk menimpakan suatu kemudharatan (bahaya) kepadamu, maka mereka tidak akan dapat menimpakan kemudharatan (bahaya) kepadamu, kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan atasmu.” (HR. Tirmidzi no. 2516, shahih)Lihatlah bagaimana kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, yang Allah Ta’ala selamatkan ketika akan dibakar dengan api. Allah Ta’ala berfirman,قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ“Kami (Allah) berfirman, “Wahai api! Jadilah kamu dingin, dan penyelamat bagi Ibrahim!” (QS. Al-Anbiya’: 68)Raja Namrud telah mengambil usaha yang benar, yaitu menggunakan api ketika ingin membakar Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, dan tidak mencari air, atau debu, atau sebab yang lain. Akan tetapi, Namrud lupa bahwa Allah-lah yang menciptakan api dan Allah bisa saja mengubah api yang harusnya membakar, berubah menjadi api yang dingin dan menyejukkan. Berkaitan dengan masalah penyakit, Allah-lah Dzat yang menyembuhkan. Adapun manusia, diperintahkan untuk berusaha berobat semaksimal mungkin yang mereka mampu lakukan. Sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk sahabatnya yang sedang sakit,اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ البَاسَ، اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا“Ya Allah, Tuhan seluruh manusia, hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah. Engkaulah Asy-Syaafi (Dzat Yang menyembuhkan). Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit.” (HR. Bukhari no. 5675 dan Muslim no. 2191)Ciri manusia yang sangat bergantung pada diri dan usahanya, dan melupakan Pencipta sebab (yaitu Allah Ta’ala) adalah dia sangat kecewa atau marah ketika dia gagal, padahal sudah merasa berusaha semaksimal mungkin dengan melakukan semua yang bisa dia lakukan. Oleh karena itu, di sinilah peran ustadz atau kyai, bahkan dokter dan tenaga kesehatan lainnya, untuk senantiasa mengajak kaum muslimin mengingat Allah Ta’ala, setelah berusaha semaksimal mungkin mematuhi himbauan prosedur-prosedur pencegahan dari terkena wabah. Baca Juga: Tawakal, Kunci Keberhasilan Yang Sering DilalaikanEmpat Golongan Manusia dalam Masalah TawakkalBerdasarkan uraian di atas, ada empat golongan manusia dalam masalah tawakkal:Pertama, orang yang bergantung pada sebab dan usaha secara total, sama sekali tidak memiliki iman pada Rabb semesta alam, sang Pencipta sebab tersebut. Inilah “tawakkal” yang dianut oleh ‘aqlaniyyin (para pemuja akal), komunis, ateis, dan materialistis. Ini adalah sikap tawakal yang keliru.Kedua, orang yang meninggalkan sebab dan usaha secara total alias pasrah secara totalitas. Mereka menyerahkan urusan hanya kepada Allah Ta’ala, namun tidak ada mau berusaha dan tidak mau mengambil sebab sama sekali. Inilah tawakkal ala kaum sufi. Ini juga tawakal yang keliru.Dalam situasi wabah ini, kita dapati perkataan-perkataan sebagian orang, “Tidak perlu takut keluar rumah, shalat jamaah di masjid, atau melakukan pencegahan ini dan itu. Kalau memang ditakdirkan hidup ya hidup, kalau ditakdirkan mati ya mati.”Ketiga, orang yang berkeyakinan bahwa sebab dan usaha itu sebetulnya tidak ada pengaruhnya sama sekali. Namun, terkadang mereka masih mau melakukan usaha. Ini adalah tawakkal ala Jabriyyah. Ini juga sikap tawakal yang keliru.Keempat, orang yang mengusahakan sebab dan usaha lahiriyyah dengan anggota badan, namun hati bergantung penuh dan pasrah secara totalitas kepada Allah Ta’ala, bukan kepada sebab yang dia usahakan dengan anggota badannya. Dan meyakini bahwa setiap takdir telah Allah jadikan sebab-sebabnya. Inilah sikap tawakal yang benar, yang merupakan keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah. [1]Baca Juga:Berkaitan dengan masalah wabah ini, termasuk yang manakah kita?***@Kantor YPIA, 26 Rajab 1441/21 Maret 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Faidah dari tulisan sahabat kami, Ustadz Yulian Purnama hafizahullah. 


Di masa terjadinya wabah SARS-CoV-2 ini, kita dapati sebagian orang yang bersikap cuek dan biasa-biasa tidak mau mengikuti saran dan himbauan pemerintah dan tenaga kesehatan untuk melakukan usaha-usaha pencegahan, berdalih dengan itulah yang sesuai dengan konsep tawakkal kepada Allah Ta’ala. Sikap seperti ini sungguh kita sayangkan, karena telah berbicara dalam perkara agama tanpa ilmu, yang bisa jadi itu lebih berbahaya dari wabah SARS-CoV-2 itu sendiri. Artikel singkat ini akan mengulas sedikit bagaimana mendudukkan tawakkal yang benar ketika terjadi wabah.Kita Tetap Diperintahkan untuk BerusahaKetika sakit, syariat memerintahkan kita untuk berobat, bukan hanya pasrah saja kepada takdir, tanpa merasa perlu berbuat apa-apa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً، الْهَرَمُ“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah! Sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan menciptakan juga obatnya, kecuali penyakit tua (pikun).” (HR. Tirmidzi no. 2038 dan Abu Dawud no. 3855, shahih)Begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihu wa sallam memerintahkan untuk memisahkan dan tidak mencampur antara hewan yang sakit dengan hewan yang sehat. Hal ini bertujuan agar hewan-hewan yang sehat tersebut tidak tertular dengan hewan yang sakit. Dengan perkataan lain, agar hewan yang masih sehat itu tidak ikut-ikutan sakit, si pemilik hewan harus melakukan tindakan (sebab atau usaha) tertentu dan tidak hanya pasrah saja.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُورِدُوا المُمْرِضَ عَلَى المُصِحِّ“Janganlah mengumpulkan unta yang sakit dengan unta yang sehat.” (HR. Bukhari no. 5774 dan Muslim no. 2221)Khusus berkaitan dengan penyakit menular, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ“Larilah dari orang yang terkena kusta, sebagaimana Engkau lari dari singa.” (HR. Ahmad no. 9722, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 783)Hadits di atas jelas menunjukkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita menghindarkan diri dari penyakit menular, bukan malah sengaja mendatanginya. Apakah kita berani mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kurang rasa tawakkalnya kepada Allah Ta’ala?Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata setelah menyebutkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk berobat,وَفِي الْأَحَادِيثِ الصّحِيحَةِ الْأَمْرُ بِالتّدَاوِي وَأَنّهُ لَا يُنَافِي التّوَكّلَ كَمَا لَا يُنَافِيهِ دَفْعُ دَاءِ الْجَوْعِ وَالْعَطَشِ وَالْحَرّ وَالْبَرْدِ بِأَضْدَادِهَا بَلْ لَا تَتِمّ حَقِيقَةُ التّوْحِيدِ إلّا بِمُبَاشَرَةِ الْأَسْبَابِ الّتِي نَصَبَهَا اللّهُ مُقْتَضَيَاتٍ لِمُسَبّبَاتِهَا قَدَرًا وَشَرْعًا “Dalam hadits-hadits shahih di atas terdapat perintah untuk berobat. Berobat tidak bertentangan dengan tawakkal, sebagaimana menghilangkan rasa haus, lapar, panas, atau dingin dengan lawannya juga tidak bertentangan dengan tawakkal. Bahkan, hakikat tauhid tidaklah sempurna kecuali dengan melakukan sebab-sebab yang telah Allah Ta’ala tetapkan bisa mewujudkan musabbab menurut syariat dan realita.“ (Zaadul Ma’aad, 4: 14)Dalam masalah ini, yang dimaksud dengan “sebab” adalah “berobat”; sedangkan yang dimaksud dengan “musabbab” adalah “kesembuhan”.Dalam masa wabah ini, kita pun diperintahkan untuk melakukan usaha-usaha berobat (kalau sudah terkena penyakit) atau melakukan usaha-usaha pencegahan (kalau belum terkena penyakit). Ketika terbukti bahwa wabah SARS-CoV-2 ini menyebar melalui droplet (percikan ketika seseorang berbicara, bersin, atau batuk), aerosols (partikel yang melayang di udara), kontak dengan penderita melalui jarak dekat (close contacts), atau fomites (partikel virus yang menempel di benda-benda yang disentuh oleh penderita), maka para ulama pun memfatwakan untuk boleh shalat lima waktu di rumah atau bahkan dilarang untuk shalat lima waktu dan shalat jum’at di masjid. Semua ini adalah usaha yang bisa dilakukan sesuai dengan penelitian medis di bidang ini. Hal ini pun sesuai dengan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebutkan sebelumnya,فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ“Larilah dari orang yang terkena kusta, sebagaimana Engkau lari dari singa.” (HR. Ahmad no. 9722, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 783)Sayangnya, sebagian orang menyindir dan mencaci fatwa-fatwa tersebut, seolah-olah bertentangan dengan sikap tawakkal kepada Allah Ta’ala. Padahal, sebagaimana perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah di atas, tauhid tidaklah sempurna kecuali seseorang itu melakukan sebab-sebab (usaha) yang diizinkan oleh syariat.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang bersandar kepada Allah Ta’ala saja tanpa mau melakukan sebab (usaha tertentu), maka hal ini merupakan celaan terhadap hikmah (kebijaksanaan) Allah Ta’ala. Karena Allah Ta’ala menjadikan sebab untuk segala sesuatu. Allah adalah Dzat Yang Maha bijaksana. Allah Ta’ala mengaitkan sebab dengan akibat (musabbab-nya). Hal ini sebagaimana orang yang bersandar kepada Allah untuk memiliki anak, namun dia tidak mau menikah. (Al-Qaulul Mufiid, 2: 28)Orang yang tidak mau berusaha, berarti tidak menggunakan akalnya dengan sebaik-baiknya. Bagaimana tidak, dia ingin pintar, tapi tidak mau berusaha belajar. Atau ingin mendapatkan harta, tapi tidak mau bekerja mencari nafkah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَلِهَذَا قَالَ طَائِفَة من الْعلمَاء الِالْتِفَات إِلَى الْأَسْبَاب شرك فِي التَّوْحِيد ومحو الْأَسْبَاب أَن تكون أسبابا نقص فِي الْعقل والإعراض عَن الْأَسْبَاب بِالْكُلِّيَّةِ قدح فِي الشَّرْع وَإِنَّمَا التَّوَكُّل الْمَأْمُور بِهِ مَا يجْتَمع فِيهِ مقتضي التَّوْحِيد وَالْعقل وَالشَّرْع“Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan bahwa hanya bersandar kepada sebab itu adalah syirik (yang bertentangan) dengan tauhid. Dan menihilkan sebab (yang berpengaruh) itu menunjukkan kurangnya akal. Tidak mau menempuh sebab (tidak mau berusaha sama sekali) itu menunjukkan celaan terhadap syariat (karena syariat memerintahkan untuk berusaha, pent.). Sehingga tawakkal yang diperintahkan itu adalah yang mengumpulkan konsekuensi tauhid, akal, dan syariat.” (Amraadhul Quluub, hal. 52)Selain itu, orang-orang yang tidak berusaha mencegah terjadi perluasan wilayah wabah, bisa jadi telah menjerumuskan dirinya sendiri dan orang lain ke dalam kebinasaan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)Baca Juga: Apakah Berobat Ketika Sakit Berarti Tidak Tawakal?Hati Tetap Bersandar dan Pasrah kepada Allah Ta’alaSetelah manusia melakukan sebab-sebab tertentu, kewajiban manusia yang tidak bisa diabaikan adalah menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala, bahwa Allah yang menciptakan sebab-sebab tersebut. Bisa saja, setelah kita berusaha semaksimal mungkin sebatas kemampuan kita sebagai manusia, Allah tidak mengabulkannya sesuai dengan hikmah (kebijaksanaan) Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَإِن يَمْسَسْكَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُۥٓ إِلَّا هُوَ ۖ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَآدَّ لِفَضْلِهِۦ ۚ يُصِيبُ بِهِۦ مَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ ۚ وَهُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ“Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Jika Allah menghendaki kebaikan bagi kami, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus [10]: 107)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوْ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ، وَلَوْ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ“Ketahuilah, bahwa seandainya seluruh umat berkumpul untuk memberi suatu manfaat kepadamu, maka mereka tidak akan dapat memberi manfaat kepadamu, kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan Allah untukmu. Sebaliknya, jika mereka berkumpul untuk menimpakan suatu kemudharatan (bahaya) kepadamu, maka mereka tidak akan dapat menimpakan kemudharatan (bahaya) kepadamu, kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan atasmu.” (HR. Tirmidzi no. 2516, shahih)Lihatlah bagaimana kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, yang Allah Ta’ala selamatkan ketika akan dibakar dengan api. Allah Ta’ala berfirman,قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ“Kami (Allah) berfirman, “Wahai api! Jadilah kamu dingin, dan penyelamat bagi Ibrahim!” (QS. Al-Anbiya’: 68)Raja Namrud telah mengambil usaha yang benar, yaitu menggunakan api ketika ingin membakar Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, dan tidak mencari air, atau debu, atau sebab yang lain. Akan tetapi, Namrud lupa bahwa Allah-lah yang menciptakan api dan Allah bisa saja mengubah api yang harusnya membakar, berubah menjadi api yang dingin dan menyejukkan. Berkaitan dengan masalah penyakit, Allah-lah Dzat yang menyembuhkan. Adapun manusia, diperintahkan untuk berusaha berobat semaksimal mungkin yang mereka mampu lakukan. Sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk sahabatnya yang sedang sakit,اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ البَاسَ، اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا“Ya Allah, Tuhan seluruh manusia, hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah. Engkaulah Asy-Syaafi (Dzat Yang menyembuhkan). Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit.” (HR. Bukhari no. 5675 dan Muslim no. 2191)Ciri manusia yang sangat bergantung pada diri dan usahanya, dan melupakan Pencipta sebab (yaitu Allah Ta’ala) adalah dia sangat kecewa atau marah ketika dia gagal, padahal sudah merasa berusaha semaksimal mungkin dengan melakukan semua yang bisa dia lakukan. Oleh karena itu, di sinilah peran ustadz atau kyai, bahkan dokter dan tenaga kesehatan lainnya, untuk senantiasa mengajak kaum muslimin mengingat Allah Ta’ala, setelah berusaha semaksimal mungkin mematuhi himbauan prosedur-prosedur pencegahan dari terkena wabah. Baca Juga: Tawakal, Kunci Keberhasilan Yang Sering DilalaikanEmpat Golongan Manusia dalam Masalah TawakkalBerdasarkan uraian di atas, ada empat golongan manusia dalam masalah tawakkal:Pertama, orang yang bergantung pada sebab dan usaha secara total, sama sekali tidak memiliki iman pada Rabb semesta alam, sang Pencipta sebab tersebut. Inilah “tawakkal” yang dianut oleh ‘aqlaniyyin (para pemuja akal), komunis, ateis, dan materialistis. Ini adalah sikap tawakal yang keliru.Kedua, orang yang meninggalkan sebab dan usaha secara total alias pasrah secara totalitas. Mereka menyerahkan urusan hanya kepada Allah Ta’ala, namun tidak ada mau berusaha dan tidak mau mengambil sebab sama sekali. Inilah tawakkal ala kaum sufi. Ini juga tawakal yang keliru.Dalam situasi wabah ini, kita dapati perkataan-perkataan sebagian orang, “Tidak perlu takut keluar rumah, shalat jamaah di masjid, atau melakukan pencegahan ini dan itu. Kalau memang ditakdirkan hidup ya hidup, kalau ditakdirkan mati ya mati.”Ketiga, orang yang berkeyakinan bahwa sebab dan usaha itu sebetulnya tidak ada pengaruhnya sama sekali. Namun, terkadang mereka masih mau melakukan usaha. Ini adalah tawakkal ala Jabriyyah. Ini juga sikap tawakal yang keliru.Keempat, orang yang mengusahakan sebab dan usaha lahiriyyah dengan anggota badan, namun hati bergantung penuh dan pasrah secara totalitas kepada Allah Ta’ala, bukan kepada sebab yang dia usahakan dengan anggota badannya. Dan meyakini bahwa setiap takdir telah Allah jadikan sebab-sebabnya. Inilah sikap tawakal yang benar, yang merupakan keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah. [1]Baca Juga:Berkaitan dengan masalah wabah ini, termasuk yang manakah kita?***@Kantor YPIA, 26 Rajab 1441/21 Maret 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Faidah dari tulisan sahabat kami, Ustadz Yulian Purnama hafizahullah. 

Kitabul Jami’ Hadits 10 – Adab-Adab Bersin

Hadits 10 Adab-Adab BersinOleh: DR. Firanda Andirja, Lc MAإِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ الله, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ الله, فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ الله, فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ الله, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ . أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ“Jika salah seorang dari kalian bersin maka hendaknya dia mengatakan, “Alhamdulillāh.” Dan saudaranya yang mendengarnya meng-ucapkan, “Yarhamukallāh.” (semoga Allah merahmatimu) Jika saudaranya mengucapkan “Yarhamukallāh,” maka yang bersin tadi menjawab lagi dengan mengatakan “Yahdikumullāh wa yushlihu bā lakum” (semoga Allāh memberi petunjuk kepadamu dan semoga Allāh meluruskan/memperbaiki urusanmu).” (HR. Al-Bukhari)Hadits ini berkaitan dengan adab bersin dan adab orang yang mendengar saudara muslimnya bersin.Pertama, berkaitan dengan orang yang bersin.Orang yang bersin sebenarnya telah mendapatkan nikmat dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla sehingga dengan bersinnya itu keluarlah kotoran dari tubuhnya. Dia akan merasa lebih ringan daripada jika bersin tersebut terpendam dalam dirinya.  Bahkan sebagian orang menyatakan bahwasanya bersin itu menunjukkan sehatnya seseorang. Karena itu, hendaknya dia mengucapkan “Alhamdulillāh.”Yang dimaksud di sini bukan orang yang bersin terus menerus yang menunjukkan bahwa dia sedang sakit. Tetapi kita berbicara tentang bersin yang kadang dialami oleh seseorang. Bersin seperti ini adalah nikmat yang menunjukkan tubuhnya sehat sehingga keluar dari tubuhnya bersin tersebut sehingga dia mengucapkan “Alhamdulillāh.”Hal ini juga merupakan peringatan bagi kita, kalau sekedar bersin saja kita dianjurkan untuk memuji Allah atas nikmat tersebut dengan mengucapkan “Alhamdulillāh,” maka bagaimana lagi dengan nikmat-nikmat yang lain?Oleh karena itu, hendaknya kita sering memuji Allah. Ketika kita mengucapkan “Alhamdulillāh” pada saat dzikir setelah shalat, hendaknya kita merenungkan dalam-dalam makna “Alhamdulillāh” itu. Betapa banyaknya nikmat yang  telah dikaruniakan Allah kepada kita, yang terkadang kita lupa untuk bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan lupa untuk memuji Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang memudahkan nikmat tersebut kepada kita.Berikut ini adalah adab yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika bersin.   Ketika bersin, beliau meletakkan tangan beliau di mulutnya atau meletakkan bajunya sehingga apa yang dikeluarkan ketika bersin itu tidak tersebar ke mana-mana.   Ketika bersin, beliau melemahkan suaranya.Dengan demikian, ketika seseorang bersin, hendaknya jangan menggelegarkan suaranya sekeras-kerasnya. Adapun jika dia tidak mampu menahan atau tidak menyengaja, maka itu tidak mengapa. Selain itu, ketika bersin hendaknya ia tidak memalingkan kepalanya kanan dan ke kiri tanpa menutupinya sehingga tersebarlah virus-virusnya.Dengan mengikuti adab di atas, maka bersin kita tidak akan mengganggu orang lain baik suaranya maupun kotorannya.kedua, Adab orang yang mendengar seorang muslim bersinJika seorang muslim bersin kemudian mengucapkan “Alhamdulillāh,” maka orang yang mendengarnya hendaklah mengucapkan,يَرْحَمُكَ اللهُ“Semoga Allāh memberi rahmat kepada engkau.”Maksudnya, Engkau telah mendapatkan nikmat, maka semoga Allāh menambah rahmat kepada engkau.Para ulama berbicara bagaimana kalau ada orang yang bersin tetap tidak mengucapkan “Alhamdulillāh,”? Mereka berpendapat bahwa kita tidak mengucapkan “Yarhamukallāh” kepadanya.Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang menyebutkan,عَطَسَ رَجُلَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَمَّتَ أَحَدَهُمَا وَلَمْ يُشَمِّتْ الْآخَرَ ، فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ : هَذَا حَمِدَ الله ، وَهَذَا لَمْ يَحْمَدْ الله.Ada 2 orang yang bersin di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan “Yarhamukallāh” kepada satunya dan Nabi tidak mengucapkan “Yarhamukallāh” kepada yang satunya lagi.  Maka orang yang tidak diucapkan Yarhamukallāh protes; seraya berkata:يَا رَسُوْلُ اللهِ، شَمَّتَّ هَذَا ، وَلَمْ تُشَمِّتْنِي“Yā Rasūlullāh, engkau mengucap Yarhamukallāh kepada si fulan adapun kepada aku tidak?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,إِنَّ هَذَا حَمِدَ اللَّهَ, وَ لَمْ تَحْمَدِ اللّهَ“Si fulan tadi tatkala bersin mengucapkan Alhamdulillāh, adapun engkau tidak mengucapkan Alhamdulillāh.” (HR. Muslim)Oleh karenanya, kalau orang yang bersin tidak mengucapkan “Alhamdulillāh” maka kita tidak menjawab “Yarhamukallāh.”Diriwayatkan dari Al-Auzaa’i rahimahullāhu, tatkala ada seseorang bersin di hadapan Ibnul Mubarak dan dia tidak mengucapkan “Alhamdulillaah” maka Al-Auzaa’i bertanya pada dia, “Apa yang diucapkan oleh orang yang bersin?” Orang ini pun mengatakan, “Alhamdulillāh.” Maka Al-Auza’i kemudian mengucapkan “Yarhamukallāh.” (Fathul Baari 10/16) Seakan-akan Al-Auza’i mengingatkan kepada orang tersebut.Terkadang seseorang lupa mengucapkan “Alhamdulillāh” atau karena saking sibuknya dia lupa mengucapkan “Alhamdulillāh.” Maka, boleh bagi kita mengingatkannya untuk mengucapkan  “Alhamdulillāh” sehingga kita pun mengucapkan “Yarhamukallāh” kepadanya.Mengenai hukum mengucapkan “Yarhamukallāh?” itu sendiri, ada khilaf di antara para ulama.  Sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya fardhu ‘ain. Dengan demikian, setiap orang yang mendengar orang bersin yang mengucapkan Alhamdulillāh harus mengucapkan “Yarhamukallāh.”   Ada sebagian ulama yang mengatakan hukumnya fardhu kifayah. Dengan demikian, cukup sebagian orang yang mengucapkan “Yarhamukallāh.”  Sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya sunnah secara mutlak.Terlepas dari perbedaan hukum yang ada di kalangan para ulama, hendaknya kita berusaha menghidupkan sunnah ini.  Tidak penting apakah hukumnya sunnah,  , atau fardhu ‘ain, yang penting bagi kita adalah kita berusaha mengucapkan “Yarhamukallāh” kepada saudara kita yang bersin.Timbul pertanyaan lain, “Bagaimana dengan orang yang bersin berulang-ulang karena sakit?” Maka jawabannya, yang wajib bagi kita adalah mengucapkan “Yarhamukallāh” sekali saja. Ada juga yang mengatakan disunnahkan sampai tiga kali dan lebih dari itu tidak perlu.Disebutkan dalam hadits Salamah ibnil Akwa radhiallahu ‘anhu, bahwasanya dia mendengar ada seorang yang bersin di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Yarhamukallāh.”ثُمَّ عَطَسَ أُخْرَKemudian orang ini bersin lagi. Kemudian Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan:اَلرَّجُلُ مَزْكُوْمٌ“Si fulan ini sedang sakit flu.” (HR. Muslim)Hal ini merupakan isyarat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, jika ternyata seseorang bersinnya tidak wajar, namun karena sakit, maka kita ubah do’anya. Do’anya bukan lagi “Yarhamukallāh” tapi kita mendo’akannya dengan doa,شَفَاكَ اللهُ“Semoga Allāh menyembuhkanmu.”atau do’a-do’a yang berkaitan dengan orang yang sakit.Setelah didoakan dengan“Yarhamukallāh,” maka orang yang bersin tadi disunnahkan mengucapkan:يَهْدِيكُمُ الله, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“Semoga Allāh memberi hidayah kepadamu dan semoga Allah memperbaiki urusanmu.”Jadi orang yang bersin ini membalas doa orang yang mendoakannya dengan mendoakannya pula.Demikianlah indahnya adab yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Seorang muslim diajarkan untuk saling mendoakan dengan muslim lainnya. Hal ini jika dipraktikkan dan dipahami tentu akan menimbulkan kasih sayang di antara sesama muslim serta menghilangkan rasa hasad dan dengki di antara mereka. Dengan demikian tali ukhuwah di antara kaum muslimin akan menjadi semakin erat dan kuat.Tidak diragukan lagi bahwa setiap muslim dituntut untuk mempererat tali ukhuwah dan dituntut juga untuk menghilangkan segala sebab yang bisa menimbulkan perpecahan, perselisihan, buruk sangka, dan sejenisnya.Peringatan :Pertama : Disyariatkan tetap mendoakan “yarhmukallahu” bagi orang yang bersin jika diketahui ia telah memuji Allah (alhamdulillah) meskipun tidak terdengar suaranyaIbnu Hajar rahimahulllah berkata :أَنَّهُ يُشْرَعُ التَّشْمِيتُ لِمَنْ حَمِدَ إِذَا عَرَفَ السَّامِعُ أَنَّهُ حَمِدَ اللَّهَ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْهُ كَمَا لَوْ سَمِعَ الْعَطْسَةَ وَلَمْ يَسْمَعِ الْحَمْدَ بَلْ سَمِعَ مَنْ شَمَّتَ ذَلِكَ الْعَاطِسَ فَإِنَّهُ يُشْرَعُ لَهُ التَّشْمِيتُ لِعُمُومِ الْأَمْرِ بِهِ لِمَنْ عَطَسَ“Disyari’atkan untuk tetap mendoakan “yarhamukallahu” bagi orang yang bersin dan memuji Allah jika diketahui ia telah memuji Allah meskipun tidak kedengaran suaranya. Seperti jika seseorang mendengar suara bersin namun ia tidak mendengar adanya pujian kepada Allah (alhamdulillah) akan tetapi ia mendengar ada orang lain yang mendoakan “yarhamukallahu” maka disyari’atkan bagi orang tersebut untuk tetap mendoakan “yarhamukallahu” berdasarkan keumuman perintah mendoakan “yarhamukallahu” bagi orang yang bersin” (Fathul Baari 10/610)Kedua : Disukai untuk mendoakan “yarhamukallahu” bagi orang yang bersin meskipun jauh jika tidak ada orang lain yang mendoakan “yarhamukallahu” kepadanya.Ibnu Hajar lalu berkata juga :فَإِنْ عَطَسَ وَحَمِدَ وَلَمْ يُشَمِّتْهُ أَحَدٌ فَسَمِعَهُ مَنْ بَعُدَ عَنْهُ اسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ حِينَ يَسْمَعُهُ وَقد أخرج بن عَبْدِ الْبَرِّ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ عَنْ أَبِي دَاوُدَ صَاحب السّنَن أَنه كَانَ فِي سَفِينَةٍ فَسَمِعَ عَاطِسًا عَلَى الشَّطِّ حَمِدَ فَاكْتَرَى قَارِبًا بِدِرْهَمٍ حَتَّى جَاءَ إِلَى الْعَاطِسِ فَشَمَّتَهُ ثُمَّ رَجَعَ فَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَعَلَّهُ يَكُونُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ فَلَمَّا رَقَدُوا سَمِعُوا قَائِلًا يَقُولُ يَا أَهْلَ لسَّفِينَةِ إِنَّ أَبَا دَاوُدَ اشْتَرَى الْجَنَّةَ مِنَ اللَّهِ بِدِرْهَمٍ“Jika ada orang yang bersin dan memuji Allah namun tidak seorangpun yang mendoakannya (dengan yarhamukallahu) dan ia mendengar bersinnya tersebut dari jauh maka disukai baginya untuk mendoakannya (dengan yarhamukallahu) tatkala ia mendengarnya memuji Allah. Ibnu Abdil Barr telah meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Abu Dawud penulis Sunan Abi Dawud bahwasanya Abu Dawud sedang berada di sebuah kapal, lalu ia mendengar ada orang yang bersin di pinggir pantai dan memuji Allah. Maka Ibnu Mas’udpun menyewa perahu kecil dengan membayar satu dirham lalu ia pergi hingga mendatangi orang yang bersin tersebut lalu beliau mendoakan orang yang bersin tersebut dengan yarhamukallahu, setelah itu beliau kembali lagi ke kapal. Kemudian beliau ditanya tentang perbuatan beliau tersebut, maka beliau berkata, “Bisa jadi orang yang bersin tersebut termasuk orang yang dikabulkan doanya”. Tatkala orang-orang di atas kapal tidur mereka mendengar suara yang berkata, “Wahai penghuni kapal, sesungguhnya Abu Dawud telah membeli surga dari Allah dengan satu dirham” (Fathul Baari 10/610-611)Yaitu Abu Dawud menjalankan sunnah Nabi mendoakan orang yang bersin tersebut, dan ia juga berharap didoakan oleh orang yang bersin terebut. Karena orang yang bersin tadi akan mendoakannya dengan “yahdikumullahu wa yushlihu balakum”.Ketiga : Jika seseorang bersin dalam sholat maka disunnahkan baginya untuk tetap memuji Allah (mengucapkan alhamdulillah) akan tetapi dengan suara yang lirih. Dan bagi orang lain yang sedang sholat yang mendengarnya tidak boleh menjawab dengan yarhamukallahu sementara mereka sedang sholat. Karena dalam sholat dilarang berbicara dengan orang lain, dan dalam ucapan “yarhamukallahu” (semoga Allah merahmatimu) ada bentuk mengajak berbicara dengan orang lain. Berbeda dengan orang bersin yang mengucapkan “alhamdulillah’ karena sesungguhnya ia sedang memuji Allah dan tidak sedang berbicara dengan orang lain.Dalam sebuah riwayat :عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِيِّ، قَالَ: بَيْنَا أَنَا أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ، فَقُلْتُ: يَرْحَمُكَ اللهُ فَرَمَانِي الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ، فَقُلْتُ: وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ، مَا شَأْنُكُمْ؟ تَنْظُرُونَ إِلَيَّ، فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ، فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِي لَكِنِّي سَكَتُّ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبِأَبِي هُوَ وَأُمِّي، مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ، فَوَاللهِ، مَا كَهَرَنِي وَلَا ضَرَبَنِي وَلَا شَتَمَنِي، قَالَ: «إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ»dari Mu’aawiyah bin Al-Hakam As-Sulamiy, dia berkata, “Ketika aku sedang shalat bersama-sama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba ada seorang laki-laki dari jamaah sholat yang bersin lalu aku mengucapkan, ‘Yarhamukallaah (semoga Allah memberimu rahmat)’. Maka seluruh jamaah mengarahkan pandangannya kepadaku.” Aku berkata, “Ibuku kehilangan anaknya ! Ada apa gerangan dengan kalian?, kenapa kalian melihat kepadaku?” Merekapun menepukkan tangan-tengan mereka pada paha mereka. Tatkala aku tahu mereka menginginkan aku diam  akupun diam. Tatkala Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, maka sungguh -Ayah dan Ibuku sebagai tebusan untuk menebus Rasulullah-, aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelumnya maupun sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul dan tidak memakiku. Beliau bersabda, “Sesungguhnya shalat ini, tidak dibolehkan di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca al-Qur’an.” (HR Muslim No. 537)Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi tidaklah menegur sahabat yang bersin dan memuji Allah dalam sholat, akan tetapi yang ditegur adalah sahabat Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Sulami yang menjawab dengan mengucapkan “yarhamukallahu”.Dalam hadits yang lain dari sahabat Rifa’ah bin Rofi’  :صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَطَسْتُ، فَقُلْتُ: الحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، مُبَارَكًا عَلَيْهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ، فَقَالَ: مَنِ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ؟، فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَهَا الثَّانِيَةَ: مَنِ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ؟، فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَهَا الثَّالِثَةَ: مَنِ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ رِفَاعَةُ بْنُ رَافِعٍ ابْنُ عَفْرَاءَ: أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: كَيْفَ قُلْتَ؟، قَالَ: قُلْتُ: الحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ مُبَارَكًا عَلَيْهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ ابْتَدَرَهَا بِضْعَةٌ وَثَلاَثُونَ مَلَكًا، أَيُّهُمْ يَصْعَدُ بِهَا“Aku pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam lalu aku bersin dan mengucapkan, “Alhamdulillaahi hamdan katsiran thayyiban mubaarakan fiih, mubaarakan ‘alaih, kamaa yuhibbu rabbunaa wa yardha (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi di dalamnya serta diberkahi di atasnya, sebagimana Rabb kami senang dan ridla).” Maka ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, beliau berpaling ke arah kami seraya bertanya, “Siapa yang berbicara waktu shalat?” Tidak ada seorang pun dari kami yang menjawab, beliau lalu bertanya lagi untuk yang kedua kalinya, “Siapa yang berbicara waktu shalat?” Tidak ada seorang pun dari kami yang menjawab, beliau lalu bertanya lagi untuk yang ketiga kalinya, “Siapa yang berbicara waktu shalat?” Maka aku menjawab, “Aku, wahai Rasulullah,” Beliau bertanya, “Apa yang engkau ucapkan tadi?” Aku menjawab, “Aku mengucapkan ‘Alhamdulillaahi hamdan katsiran thayyiban mubaarakan fiih, mubaarakan ‘alaih, kamaa yuhibbu rabbunaa wa yardha’.” Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di TanganNya, sungguh ada tiga puluh lebih malaikat saling berebut untuk membawa naik kalimat tersebut.” (HR At-Tirmidzi No. 404 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Takhriij Al-Misykaah no. 951)

Kitabul Jami’ Hadits 10 – Adab-Adab Bersin

Hadits 10 Adab-Adab BersinOleh: DR. Firanda Andirja, Lc MAإِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ الله, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ الله, فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ الله, فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ الله, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ . أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ“Jika salah seorang dari kalian bersin maka hendaknya dia mengatakan, “Alhamdulillāh.” Dan saudaranya yang mendengarnya meng-ucapkan, “Yarhamukallāh.” (semoga Allah merahmatimu) Jika saudaranya mengucapkan “Yarhamukallāh,” maka yang bersin tadi menjawab lagi dengan mengatakan “Yahdikumullāh wa yushlihu bā lakum” (semoga Allāh memberi petunjuk kepadamu dan semoga Allāh meluruskan/memperbaiki urusanmu).” (HR. Al-Bukhari)Hadits ini berkaitan dengan adab bersin dan adab orang yang mendengar saudara muslimnya bersin.Pertama, berkaitan dengan orang yang bersin.Orang yang bersin sebenarnya telah mendapatkan nikmat dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla sehingga dengan bersinnya itu keluarlah kotoran dari tubuhnya. Dia akan merasa lebih ringan daripada jika bersin tersebut terpendam dalam dirinya.  Bahkan sebagian orang menyatakan bahwasanya bersin itu menunjukkan sehatnya seseorang. Karena itu, hendaknya dia mengucapkan “Alhamdulillāh.”Yang dimaksud di sini bukan orang yang bersin terus menerus yang menunjukkan bahwa dia sedang sakit. Tetapi kita berbicara tentang bersin yang kadang dialami oleh seseorang. Bersin seperti ini adalah nikmat yang menunjukkan tubuhnya sehat sehingga keluar dari tubuhnya bersin tersebut sehingga dia mengucapkan “Alhamdulillāh.”Hal ini juga merupakan peringatan bagi kita, kalau sekedar bersin saja kita dianjurkan untuk memuji Allah atas nikmat tersebut dengan mengucapkan “Alhamdulillāh,” maka bagaimana lagi dengan nikmat-nikmat yang lain?Oleh karena itu, hendaknya kita sering memuji Allah. Ketika kita mengucapkan “Alhamdulillāh” pada saat dzikir setelah shalat, hendaknya kita merenungkan dalam-dalam makna “Alhamdulillāh” itu. Betapa banyaknya nikmat yang  telah dikaruniakan Allah kepada kita, yang terkadang kita lupa untuk bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan lupa untuk memuji Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang memudahkan nikmat tersebut kepada kita.Berikut ini adalah adab yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika bersin.   Ketika bersin, beliau meletakkan tangan beliau di mulutnya atau meletakkan bajunya sehingga apa yang dikeluarkan ketika bersin itu tidak tersebar ke mana-mana.   Ketika bersin, beliau melemahkan suaranya.Dengan demikian, ketika seseorang bersin, hendaknya jangan menggelegarkan suaranya sekeras-kerasnya. Adapun jika dia tidak mampu menahan atau tidak menyengaja, maka itu tidak mengapa. Selain itu, ketika bersin hendaknya ia tidak memalingkan kepalanya kanan dan ke kiri tanpa menutupinya sehingga tersebarlah virus-virusnya.Dengan mengikuti adab di atas, maka bersin kita tidak akan mengganggu orang lain baik suaranya maupun kotorannya.kedua, Adab orang yang mendengar seorang muslim bersinJika seorang muslim bersin kemudian mengucapkan “Alhamdulillāh,” maka orang yang mendengarnya hendaklah mengucapkan,يَرْحَمُكَ اللهُ“Semoga Allāh memberi rahmat kepada engkau.”Maksudnya, Engkau telah mendapatkan nikmat, maka semoga Allāh menambah rahmat kepada engkau.Para ulama berbicara bagaimana kalau ada orang yang bersin tetap tidak mengucapkan “Alhamdulillāh,”? Mereka berpendapat bahwa kita tidak mengucapkan “Yarhamukallāh” kepadanya.Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang menyebutkan,عَطَسَ رَجُلَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَمَّتَ أَحَدَهُمَا وَلَمْ يُشَمِّتْ الْآخَرَ ، فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ : هَذَا حَمِدَ الله ، وَهَذَا لَمْ يَحْمَدْ الله.Ada 2 orang yang bersin di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan “Yarhamukallāh” kepada satunya dan Nabi tidak mengucapkan “Yarhamukallāh” kepada yang satunya lagi.  Maka orang yang tidak diucapkan Yarhamukallāh protes; seraya berkata:يَا رَسُوْلُ اللهِ، شَمَّتَّ هَذَا ، وَلَمْ تُشَمِّتْنِي“Yā Rasūlullāh, engkau mengucap Yarhamukallāh kepada si fulan adapun kepada aku tidak?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,إِنَّ هَذَا حَمِدَ اللَّهَ, وَ لَمْ تَحْمَدِ اللّهَ“Si fulan tadi tatkala bersin mengucapkan Alhamdulillāh, adapun engkau tidak mengucapkan Alhamdulillāh.” (HR. Muslim)Oleh karenanya, kalau orang yang bersin tidak mengucapkan “Alhamdulillāh” maka kita tidak menjawab “Yarhamukallāh.”Diriwayatkan dari Al-Auzaa’i rahimahullāhu, tatkala ada seseorang bersin di hadapan Ibnul Mubarak dan dia tidak mengucapkan “Alhamdulillaah” maka Al-Auzaa’i bertanya pada dia, “Apa yang diucapkan oleh orang yang bersin?” Orang ini pun mengatakan, “Alhamdulillāh.” Maka Al-Auza’i kemudian mengucapkan “Yarhamukallāh.” (Fathul Baari 10/16) Seakan-akan Al-Auza’i mengingatkan kepada orang tersebut.Terkadang seseorang lupa mengucapkan “Alhamdulillāh” atau karena saking sibuknya dia lupa mengucapkan “Alhamdulillāh.” Maka, boleh bagi kita mengingatkannya untuk mengucapkan  “Alhamdulillāh” sehingga kita pun mengucapkan “Yarhamukallāh” kepadanya.Mengenai hukum mengucapkan “Yarhamukallāh?” itu sendiri, ada khilaf di antara para ulama.  Sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya fardhu ‘ain. Dengan demikian, setiap orang yang mendengar orang bersin yang mengucapkan Alhamdulillāh harus mengucapkan “Yarhamukallāh.”   Ada sebagian ulama yang mengatakan hukumnya fardhu kifayah. Dengan demikian, cukup sebagian orang yang mengucapkan “Yarhamukallāh.”  Sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya sunnah secara mutlak.Terlepas dari perbedaan hukum yang ada di kalangan para ulama, hendaknya kita berusaha menghidupkan sunnah ini.  Tidak penting apakah hukumnya sunnah,  , atau fardhu ‘ain, yang penting bagi kita adalah kita berusaha mengucapkan “Yarhamukallāh” kepada saudara kita yang bersin.Timbul pertanyaan lain, “Bagaimana dengan orang yang bersin berulang-ulang karena sakit?” Maka jawabannya, yang wajib bagi kita adalah mengucapkan “Yarhamukallāh” sekali saja. Ada juga yang mengatakan disunnahkan sampai tiga kali dan lebih dari itu tidak perlu.Disebutkan dalam hadits Salamah ibnil Akwa radhiallahu ‘anhu, bahwasanya dia mendengar ada seorang yang bersin di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Yarhamukallāh.”ثُمَّ عَطَسَ أُخْرَKemudian orang ini bersin lagi. Kemudian Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan:اَلرَّجُلُ مَزْكُوْمٌ“Si fulan ini sedang sakit flu.” (HR. Muslim)Hal ini merupakan isyarat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, jika ternyata seseorang bersinnya tidak wajar, namun karena sakit, maka kita ubah do’anya. Do’anya bukan lagi “Yarhamukallāh” tapi kita mendo’akannya dengan doa,شَفَاكَ اللهُ“Semoga Allāh menyembuhkanmu.”atau do’a-do’a yang berkaitan dengan orang yang sakit.Setelah didoakan dengan“Yarhamukallāh,” maka orang yang bersin tadi disunnahkan mengucapkan:يَهْدِيكُمُ الله, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“Semoga Allāh memberi hidayah kepadamu dan semoga Allah memperbaiki urusanmu.”Jadi orang yang bersin ini membalas doa orang yang mendoakannya dengan mendoakannya pula.Demikianlah indahnya adab yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Seorang muslim diajarkan untuk saling mendoakan dengan muslim lainnya. Hal ini jika dipraktikkan dan dipahami tentu akan menimbulkan kasih sayang di antara sesama muslim serta menghilangkan rasa hasad dan dengki di antara mereka. Dengan demikian tali ukhuwah di antara kaum muslimin akan menjadi semakin erat dan kuat.Tidak diragukan lagi bahwa setiap muslim dituntut untuk mempererat tali ukhuwah dan dituntut juga untuk menghilangkan segala sebab yang bisa menimbulkan perpecahan, perselisihan, buruk sangka, dan sejenisnya.Peringatan :Pertama : Disyariatkan tetap mendoakan “yarhmukallahu” bagi orang yang bersin jika diketahui ia telah memuji Allah (alhamdulillah) meskipun tidak terdengar suaranyaIbnu Hajar rahimahulllah berkata :أَنَّهُ يُشْرَعُ التَّشْمِيتُ لِمَنْ حَمِدَ إِذَا عَرَفَ السَّامِعُ أَنَّهُ حَمِدَ اللَّهَ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْهُ كَمَا لَوْ سَمِعَ الْعَطْسَةَ وَلَمْ يَسْمَعِ الْحَمْدَ بَلْ سَمِعَ مَنْ شَمَّتَ ذَلِكَ الْعَاطِسَ فَإِنَّهُ يُشْرَعُ لَهُ التَّشْمِيتُ لِعُمُومِ الْأَمْرِ بِهِ لِمَنْ عَطَسَ“Disyari’atkan untuk tetap mendoakan “yarhamukallahu” bagi orang yang bersin dan memuji Allah jika diketahui ia telah memuji Allah meskipun tidak kedengaran suaranya. Seperti jika seseorang mendengar suara bersin namun ia tidak mendengar adanya pujian kepada Allah (alhamdulillah) akan tetapi ia mendengar ada orang lain yang mendoakan “yarhamukallahu” maka disyari’atkan bagi orang tersebut untuk tetap mendoakan “yarhamukallahu” berdasarkan keumuman perintah mendoakan “yarhamukallahu” bagi orang yang bersin” (Fathul Baari 10/610)Kedua : Disukai untuk mendoakan “yarhamukallahu” bagi orang yang bersin meskipun jauh jika tidak ada orang lain yang mendoakan “yarhamukallahu” kepadanya.Ibnu Hajar lalu berkata juga :فَإِنْ عَطَسَ وَحَمِدَ وَلَمْ يُشَمِّتْهُ أَحَدٌ فَسَمِعَهُ مَنْ بَعُدَ عَنْهُ اسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ حِينَ يَسْمَعُهُ وَقد أخرج بن عَبْدِ الْبَرِّ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ عَنْ أَبِي دَاوُدَ صَاحب السّنَن أَنه كَانَ فِي سَفِينَةٍ فَسَمِعَ عَاطِسًا عَلَى الشَّطِّ حَمِدَ فَاكْتَرَى قَارِبًا بِدِرْهَمٍ حَتَّى جَاءَ إِلَى الْعَاطِسِ فَشَمَّتَهُ ثُمَّ رَجَعَ فَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَعَلَّهُ يَكُونُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ فَلَمَّا رَقَدُوا سَمِعُوا قَائِلًا يَقُولُ يَا أَهْلَ لسَّفِينَةِ إِنَّ أَبَا دَاوُدَ اشْتَرَى الْجَنَّةَ مِنَ اللَّهِ بِدِرْهَمٍ“Jika ada orang yang bersin dan memuji Allah namun tidak seorangpun yang mendoakannya (dengan yarhamukallahu) dan ia mendengar bersinnya tersebut dari jauh maka disukai baginya untuk mendoakannya (dengan yarhamukallahu) tatkala ia mendengarnya memuji Allah. Ibnu Abdil Barr telah meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Abu Dawud penulis Sunan Abi Dawud bahwasanya Abu Dawud sedang berada di sebuah kapal, lalu ia mendengar ada orang yang bersin di pinggir pantai dan memuji Allah. Maka Ibnu Mas’udpun menyewa perahu kecil dengan membayar satu dirham lalu ia pergi hingga mendatangi orang yang bersin tersebut lalu beliau mendoakan orang yang bersin tersebut dengan yarhamukallahu, setelah itu beliau kembali lagi ke kapal. Kemudian beliau ditanya tentang perbuatan beliau tersebut, maka beliau berkata, “Bisa jadi orang yang bersin tersebut termasuk orang yang dikabulkan doanya”. Tatkala orang-orang di atas kapal tidur mereka mendengar suara yang berkata, “Wahai penghuni kapal, sesungguhnya Abu Dawud telah membeli surga dari Allah dengan satu dirham” (Fathul Baari 10/610-611)Yaitu Abu Dawud menjalankan sunnah Nabi mendoakan orang yang bersin tersebut, dan ia juga berharap didoakan oleh orang yang bersin terebut. Karena orang yang bersin tadi akan mendoakannya dengan “yahdikumullahu wa yushlihu balakum”.Ketiga : Jika seseorang bersin dalam sholat maka disunnahkan baginya untuk tetap memuji Allah (mengucapkan alhamdulillah) akan tetapi dengan suara yang lirih. Dan bagi orang lain yang sedang sholat yang mendengarnya tidak boleh menjawab dengan yarhamukallahu sementara mereka sedang sholat. Karena dalam sholat dilarang berbicara dengan orang lain, dan dalam ucapan “yarhamukallahu” (semoga Allah merahmatimu) ada bentuk mengajak berbicara dengan orang lain. Berbeda dengan orang bersin yang mengucapkan “alhamdulillah’ karena sesungguhnya ia sedang memuji Allah dan tidak sedang berbicara dengan orang lain.Dalam sebuah riwayat :عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِيِّ، قَالَ: بَيْنَا أَنَا أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ، فَقُلْتُ: يَرْحَمُكَ اللهُ فَرَمَانِي الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ، فَقُلْتُ: وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ، مَا شَأْنُكُمْ؟ تَنْظُرُونَ إِلَيَّ، فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ، فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِي لَكِنِّي سَكَتُّ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبِأَبِي هُوَ وَأُمِّي، مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ، فَوَاللهِ، مَا كَهَرَنِي وَلَا ضَرَبَنِي وَلَا شَتَمَنِي، قَالَ: «إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ»dari Mu’aawiyah bin Al-Hakam As-Sulamiy, dia berkata, “Ketika aku sedang shalat bersama-sama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba ada seorang laki-laki dari jamaah sholat yang bersin lalu aku mengucapkan, ‘Yarhamukallaah (semoga Allah memberimu rahmat)’. Maka seluruh jamaah mengarahkan pandangannya kepadaku.” Aku berkata, “Ibuku kehilangan anaknya ! Ada apa gerangan dengan kalian?, kenapa kalian melihat kepadaku?” Merekapun menepukkan tangan-tengan mereka pada paha mereka. Tatkala aku tahu mereka menginginkan aku diam  akupun diam. Tatkala Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, maka sungguh -Ayah dan Ibuku sebagai tebusan untuk menebus Rasulullah-, aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelumnya maupun sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul dan tidak memakiku. Beliau bersabda, “Sesungguhnya shalat ini, tidak dibolehkan di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca al-Qur’an.” (HR Muslim No. 537)Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi tidaklah menegur sahabat yang bersin dan memuji Allah dalam sholat, akan tetapi yang ditegur adalah sahabat Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Sulami yang menjawab dengan mengucapkan “yarhamukallahu”.Dalam hadits yang lain dari sahabat Rifa’ah bin Rofi’  :صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَطَسْتُ، فَقُلْتُ: الحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، مُبَارَكًا عَلَيْهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ، فَقَالَ: مَنِ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ؟، فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَهَا الثَّانِيَةَ: مَنِ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ؟، فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَهَا الثَّالِثَةَ: مَنِ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ رِفَاعَةُ بْنُ رَافِعٍ ابْنُ عَفْرَاءَ: أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: كَيْفَ قُلْتَ؟، قَالَ: قُلْتُ: الحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ مُبَارَكًا عَلَيْهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ ابْتَدَرَهَا بِضْعَةٌ وَثَلاَثُونَ مَلَكًا، أَيُّهُمْ يَصْعَدُ بِهَا“Aku pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam lalu aku bersin dan mengucapkan, “Alhamdulillaahi hamdan katsiran thayyiban mubaarakan fiih, mubaarakan ‘alaih, kamaa yuhibbu rabbunaa wa yardha (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi di dalamnya serta diberkahi di atasnya, sebagimana Rabb kami senang dan ridla).” Maka ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, beliau berpaling ke arah kami seraya bertanya, “Siapa yang berbicara waktu shalat?” Tidak ada seorang pun dari kami yang menjawab, beliau lalu bertanya lagi untuk yang kedua kalinya, “Siapa yang berbicara waktu shalat?” Tidak ada seorang pun dari kami yang menjawab, beliau lalu bertanya lagi untuk yang ketiga kalinya, “Siapa yang berbicara waktu shalat?” Maka aku menjawab, “Aku, wahai Rasulullah,” Beliau bertanya, “Apa yang engkau ucapkan tadi?” Aku menjawab, “Aku mengucapkan ‘Alhamdulillaahi hamdan katsiran thayyiban mubaarakan fiih, mubaarakan ‘alaih, kamaa yuhibbu rabbunaa wa yardha’.” Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di TanganNya, sungguh ada tiga puluh lebih malaikat saling berebut untuk membawa naik kalimat tersebut.” (HR At-Tirmidzi No. 404 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Takhriij Al-Misykaah no. 951)
Hadits 10 Adab-Adab BersinOleh: DR. Firanda Andirja, Lc MAإِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ الله, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ الله, فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ الله, فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ الله, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ . أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ“Jika salah seorang dari kalian bersin maka hendaknya dia mengatakan, “Alhamdulillāh.” Dan saudaranya yang mendengarnya meng-ucapkan, “Yarhamukallāh.” (semoga Allah merahmatimu) Jika saudaranya mengucapkan “Yarhamukallāh,” maka yang bersin tadi menjawab lagi dengan mengatakan “Yahdikumullāh wa yushlihu bā lakum” (semoga Allāh memberi petunjuk kepadamu dan semoga Allāh meluruskan/memperbaiki urusanmu).” (HR. Al-Bukhari)Hadits ini berkaitan dengan adab bersin dan adab orang yang mendengar saudara muslimnya bersin.Pertama, berkaitan dengan orang yang bersin.Orang yang bersin sebenarnya telah mendapatkan nikmat dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla sehingga dengan bersinnya itu keluarlah kotoran dari tubuhnya. Dia akan merasa lebih ringan daripada jika bersin tersebut terpendam dalam dirinya.  Bahkan sebagian orang menyatakan bahwasanya bersin itu menunjukkan sehatnya seseorang. Karena itu, hendaknya dia mengucapkan “Alhamdulillāh.”Yang dimaksud di sini bukan orang yang bersin terus menerus yang menunjukkan bahwa dia sedang sakit. Tetapi kita berbicara tentang bersin yang kadang dialami oleh seseorang. Bersin seperti ini adalah nikmat yang menunjukkan tubuhnya sehat sehingga keluar dari tubuhnya bersin tersebut sehingga dia mengucapkan “Alhamdulillāh.”Hal ini juga merupakan peringatan bagi kita, kalau sekedar bersin saja kita dianjurkan untuk memuji Allah atas nikmat tersebut dengan mengucapkan “Alhamdulillāh,” maka bagaimana lagi dengan nikmat-nikmat yang lain?Oleh karena itu, hendaknya kita sering memuji Allah. Ketika kita mengucapkan “Alhamdulillāh” pada saat dzikir setelah shalat, hendaknya kita merenungkan dalam-dalam makna “Alhamdulillāh” itu. Betapa banyaknya nikmat yang  telah dikaruniakan Allah kepada kita, yang terkadang kita lupa untuk bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan lupa untuk memuji Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang memudahkan nikmat tersebut kepada kita.Berikut ini adalah adab yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika bersin.   Ketika bersin, beliau meletakkan tangan beliau di mulutnya atau meletakkan bajunya sehingga apa yang dikeluarkan ketika bersin itu tidak tersebar ke mana-mana.   Ketika bersin, beliau melemahkan suaranya.Dengan demikian, ketika seseorang bersin, hendaknya jangan menggelegarkan suaranya sekeras-kerasnya. Adapun jika dia tidak mampu menahan atau tidak menyengaja, maka itu tidak mengapa. Selain itu, ketika bersin hendaknya ia tidak memalingkan kepalanya kanan dan ke kiri tanpa menutupinya sehingga tersebarlah virus-virusnya.Dengan mengikuti adab di atas, maka bersin kita tidak akan mengganggu orang lain baik suaranya maupun kotorannya.kedua, Adab orang yang mendengar seorang muslim bersinJika seorang muslim bersin kemudian mengucapkan “Alhamdulillāh,” maka orang yang mendengarnya hendaklah mengucapkan,يَرْحَمُكَ اللهُ“Semoga Allāh memberi rahmat kepada engkau.”Maksudnya, Engkau telah mendapatkan nikmat, maka semoga Allāh menambah rahmat kepada engkau.Para ulama berbicara bagaimana kalau ada orang yang bersin tetap tidak mengucapkan “Alhamdulillāh,”? Mereka berpendapat bahwa kita tidak mengucapkan “Yarhamukallāh” kepadanya.Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang menyebutkan,عَطَسَ رَجُلَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَمَّتَ أَحَدَهُمَا وَلَمْ يُشَمِّتْ الْآخَرَ ، فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ : هَذَا حَمِدَ الله ، وَهَذَا لَمْ يَحْمَدْ الله.Ada 2 orang yang bersin di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan “Yarhamukallāh” kepada satunya dan Nabi tidak mengucapkan “Yarhamukallāh” kepada yang satunya lagi.  Maka orang yang tidak diucapkan Yarhamukallāh protes; seraya berkata:يَا رَسُوْلُ اللهِ، شَمَّتَّ هَذَا ، وَلَمْ تُشَمِّتْنِي“Yā Rasūlullāh, engkau mengucap Yarhamukallāh kepada si fulan adapun kepada aku tidak?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,إِنَّ هَذَا حَمِدَ اللَّهَ, وَ لَمْ تَحْمَدِ اللّهَ“Si fulan tadi tatkala bersin mengucapkan Alhamdulillāh, adapun engkau tidak mengucapkan Alhamdulillāh.” (HR. Muslim)Oleh karenanya, kalau orang yang bersin tidak mengucapkan “Alhamdulillāh” maka kita tidak menjawab “Yarhamukallāh.”Diriwayatkan dari Al-Auzaa’i rahimahullāhu, tatkala ada seseorang bersin di hadapan Ibnul Mubarak dan dia tidak mengucapkan “Alhamdulillaah” maka Al-Auzaa’i bertanya pada dia, “Apa yang diucapkan oleh orang yang bersin?” Orang ini pun mengatakan, “Alhamdulillāh.” Maka Al-Auza’i kemudian mengucapkan “Yarhamukallāh.” (Fathul Baari 10/16) Seakan-akan Al-Auza’i mengingatkan kepada orang tersebut.Terkadang seseorang lupa mengucapkan “Alhamdulillāh” atau karena saking sibuknya dia lupa mengucapkan “Alhamdulillāh.” Maka, boleh bagi kita mengingatkannya untuk mengucapkan  “Alhamdulillāh” sehingga kita pun mengucapkan “Yarhamukallāh” kepadanya.Mengenai hukum mengucapkan “Yarhamukallāh?” itu sendiri, ada khilaf di antara para ulama.  Sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya fardhu ‘ain. Dengan demikian, setiap orang yang mendengar orang bersin yang mengucapkan Alhamdulillāh harus mengucapkan “Yarhamukallāh.”   Ada sebagian ulama yang mengatakan hukumnya fardhu kifayah. Dengan demikian, cukup sebagian orang yang mengucapkan “Yarhamukallāh.”  Sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya sunnah secara mutlak.Terlepas dari perbedaan hukum yang ada di kalangan para ulama, hendaknya kita berusaha menghidupkan sunnah ini.  Tidak penting apakah hukumnya sunnah,  , atau fardhu ‘ain, yang penting bagi kita adalah kita berusaha mengucapkan “Yarhamukallāh” kepada saudara kita yang bersin.Timbul pertanyaan lain, “Bagaimana dengan orang yang bersin berulang-ulang karena sakit?” Maka jawabannya, yang wajib bagi kita adalah mengucapkan “Yarhamukallāh” sekali saja. Ada juga yang mengatakan disunnahkan sampai tiga kali dan lebih dari itu tidak perlu.Disebutkan dalam hadits Salamah ibnil Akwa radhiallahu ‘anhu, bahwasanya dia mendengar ada seorang yang bersin di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Yarhamukallāh.”ثُمَّ عَطَسَ أُخْرَKemudian orang ini bersin lagi. Kemudian Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan:اَلرَّجُلُ مَزْكُوْمٌ“Si fulan ini sedang sakit flu.” (HR. Muslim)Hal ini merupakan isyarat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, jika ternyata seseorang bersinnya tidak wajar, namun karena sakit, maka kita ubah do’anya. Do’anya bukan lagi “Yarhamukallāh” tapi kita mendo’akannya dengan doa,شَفَاكَ اللهُ“Semoga Allāh menyembuhkanmu.”atau do’a-do’a yang berkaitan dengan orang yang sakit.Setelah didoakan dengan“Yarhamukallāh,” maka orang yang bersin tadi disunnahkan mengucapkan:يَهْدِيكُمُ الله, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“Semoga Allāh memberi hidayah kepadamu dan semoga Allah memperbaiki urusanmu.”Jadi orang yang bersin ini membalas doa orang yang mendoakannya dengan mendoakannya pula.Demikianlah indahnya adab yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Seorang muslim diajarkan untuk saling mendoakan dengan muslim lainnya. Hal ini jika dipraktikkan dan dipahami tentu akan menimbulkan kasih sayang di antara sesama muslim serta menghilangkan rasa hasad dan dengki di antara mereka. Dengan demikian tali ukhuwah di antara kaum muslimin akan menjadi semakin erat dan kuat.Tidak diragukan lagi bahwa setiap muslim dituntut untuk mempererat tali ukhuwah dan dituntut juga untuk menghilangkan segala sebab yang bisa menimbulkan perpecahan, perselisihan, buruk sangka, dan sejenisnya.Peringatan :Pertama : Disyariatkan tetap mendoakan “yarhmukallahu” bagi orang yang bersin jika diketahui ia telah memuji Allah (alhamdulillah) meskipun tidak terdengar suaranyaIbnu Hajar rahimahulllah berkata :أَنَّهُ يُشْرَعُ التَّشْمِيتُ لِمَنْ حَمِدَ إِذَا عَرَفَ السَّامِعُ أَنَّهُ حَمِدَ اللَّهَ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْهُ كَمَا لَوْ سَمِعَ الْعَطْسَةَ وَلَمْ يَسْمَعِ الْحَمْدَ بَلْ سَمِعَ مَنْ شَمَّتَ ذَلِكَ الْعَاطِسَ فَإِنَّهُ يُشْرَعُ لَهُ التَّشْمِيتُ لِعُمُومِ الْأَمْرِ بِهِ لِمَنْ عَطَسَ“Disyari’atkan untuk tetap mendoakan “yarhamukallahu” bagi orang yang bersin dan memuji Allah jika diketahui ia telah memuji Allah meskipun tidak kedengaran suaranya. Seperti jika seseorang mendengar suara bersin namun ia tidak mendengar adanya pujian kepada Allah (alhamdulillah) akan tetapi ia mendengar ada orang lain yang mendoakan “yarhamukallahu” maka disyari’atkan bagi orang tersebut untuk tetap mendoakan “yarhamukallahu” berdasarkan keumuman perintah mendoakan “yarhamukallahu” bagi orang yang bersin” (Fathul Baari 10/610)Kedua : Disukai untuk mendoakan “yarhamukallahu” bagi orang yang bersin meskipun jauh jika tidak ada orang lain yang mendoakan “yarhamukallahu” kepadanya.Ibnu Hajar lalu berkata juga :فَإِنْ عَطَسَ وَحَمِدَ وَلَمْ يُشَمِّتْهُ أَحَدٌ فَسَمِعَهُ مَنْ بَعُدَ عَنْهُ اسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ حِينَ يَسْمَعُهُ وَقد أخرج بن عَبْدِ الْبَرِّ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ عَنْ أَبِي دَاوُدَ صَاحب السّنَن أَنه كَانَ فِي سَفِينَةٍ فَسَمِعَ عَاطِسًا عَلَى الشَّطِّ حَمِدَ فَاكْتَرَى قَارِبًا بِدِرْهَمٍ حَتَّى جَاءَ إِلَى الْعَاطِسِ فَشَمَّتَهُ ثُمَّ رَجَعَ فَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَعَلَّهُ يَكُونُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ فَلَمَّا رَقَدُوا سَمِعُوا قَائِلًا يَقُولُ يَا أَهْلَ لسَّفِينَةِ إِنَّ أَبَا دَاوُدَ اشْتَرَى الْجَنَّةَ مِنَ اللَّهِ بِدِرْهَمٍ“Jika ada orang yang bersin dan memuji Allah namun tidak seorangpun yang mendoakannya (dengan yarhamukallahu) dan ia mendengar bersinnya tersebut dari jauh maka disukai baginya untuk mendoakannya (dengan yarhamukallahu) tatkala ia mendengarnya memuji Allah. Ibnu Abdil Barr telah meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Abu Dawud penulis Sunan Abi Dawud bahwasanya Abu Dawud sedang berada di sebuah kapal, lalu ia mendengar ada orang yang bersin di pinggir pantai dan memuji Allah. Maka Ibnu Mas’udpun menyewa perahu kecil dengan membayar satu dirham lalu ia pergi hingga mendatangi orang yang bersin tersebut lalu beliau mendoakan orang yang bersin tersebut dengan yarhamukallahu, setelah itu beliau kembali lagi ke kapal. Kemudian beliau ditanya tentang perbuatan beliau tersebut, maka beliau berkata, “Bisa jadi orang yang bersin tersebut termasuk orang yang dikabulkan doanya”. Tatkala orang-orang di atas kapal tidur mereka mendengar suara yang berkata, “Wahai penghuni kapal, sesungguhnya Abu Dawud telah membeli surga dari Allah dengan satu dirham” (Fathul Baari 10/610-611)Yaitu Abu Dawud menjalankan sunnah Nabi mendoakan orang yang bersin tersebut, dan ia juga berharap didoakan oleh orang yang bersin terebut. Karena orang yang bersin tadi akan mendoakannya dengan “yahdikumullahu wa yushlihu balakum”.Ketiga : Jika seseorang bersin dalam sholat maka disunnahkan baginya untuk tetap memuji Allah (mengucapkan alhamdulillah) akan tetapi dengan suara yang lirih. Dan bagi orang lain yang sedang sholat yang mendengarnya tidak boleh menjawab dengan yarhamukallahu sementara mereka sedang sholat. Karena dalam sholat dilarang berbicara dengan orang lain, dan dalam ucapan “yarhamukallahu” (semoga Allah merahmatimu) ada bentuk mengajak berbicara dengan orang lain. Berbeda dengan orang bersin yang mengucapkan “alhamdulillah’ karena sesungguhnya ia sedang memuji Allah dan tidak sedang berbicara dengan orang lain.Dalam sebuah riwayat :عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِيِّ، قَالَ: بَيْنَا أَنَا أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ، فَقُلْتُ: يَرْحَمُكَ اللهُ فَرَمَانِي الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ، فَقُلْتُ: وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ، مَا شَأْنُكُمْ؟ تَنْظُرُونَ إِلَيَّ، فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ، فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِي لَكِنِّي سَكَتُّ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبِأَبِي هُوَ وَأُمِّي، مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ، فَوَاللهِ، مَا كَهَرَنِي وَلَا ضَرَبَنِي وَلَا شَتَمَنِي، قَالَ: «إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ»dari Mu’aawiyah bin Al-Hakam As-Sulamiy, dia berkata, “Ketika aku sedang shalat bersama-sama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba ada seorang laki-laki dari jamaah sholat yang bersin lalu aku mengucapkan, ‘Yarhamukallaah (semoga Allah memberimu rahmat)’. Maka seluruh jamaah mengarahkan pandangannya kepadaku.” Aku berkata, “Ibuku kehilangan anaknya ! Ada apa gerangan dengan kalian?, kenapa kalian melihat kepadaku?” Merekapun menepukkan tangan-tengan mereka pada paha mereka. Tatkala aku tahu mereka menginginkan aku diam  akupun diam. Tatkala Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, maka sungguh -Ayah dan Ibuku sebagai tebusan untuk menebus Rasulullah-, aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelumnya maupun sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul dan tidak memakiku. Beliau bersabda, “Sesungguhnya shalat ini, tidak dibolehkan di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca al-Qur’an.” (HR Muslim No. 537)Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi tidaklah menegur sahabat yang bersin dan memuji Allah dalam sholat, akan tetapi yang ditegur adalah sahabat Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Sulami yang menjawab dengan mengucapkan “yarhamukallahu”.Dalam hadits yang lain dari sahabat Rifa’ah bin Rofi’  :صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَطَسْتُ، فَقُلْتُ: الحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، مُبَارَكًا عَلَيْهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ، فَقَالَ: مَنِ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ؟، فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَهَا الثَّانِيَةَ: مَنِ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ؟، فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَهَا الثَّالِثَةَ: مَنِ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ رِفَاعَةُ بْنُ رَافِعٍ ابْنُ عَفْرَاءَ: أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: كَيْفَ قُلْتَ؟، قَالَ: قُلْتُ: الحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ مُبَارَكًا عَلَيْهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ ابْتَدَرَهَا بِضْعَةٌ وَثَلاَثُونَ مَلَكًا، أَيُّهُمْ يَصْعَدُ بِهَا“Aku pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam lalu aku bersin dan mengucapkan, “Alhamdulillaahi hamdan katsiran thayyiban mubaarakan fiih, mubaarakan ‘alaih, kamaa yuhibbu rabbunaa wa yardha (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi di dalamnya serta diberkahi di atasnya, sebagimana Rabb kami senang dan ridla).” Maka ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, beliau berpaling ke arah kami seraya bertanya, “Siapa yang berbicara waktu shalat?” Tidak ada seorang pun dari kami yang menjawab, beliau lalu bertanya lagi untuk yang kedua kalinya, “Siapa yang berbicara waktu shalat?” Tidak ada seorang pun dari kami yang menjawab, beliau lalu bertanya lagi untuk yang ketiga kalinya, “Siapa yang berbicara waktu shalat?” Maka aku menjawab, “Aku, wahai Rasulullah,” Beliau bertanya, “Apa yang engkau ucapkan tadi?” Aku menjawab, “Aku mengucapkan ‘Alhamdulillaahi hamdan katsiran thayyiban mubaarakan fiih, mubaarakan ‘alaih, kamaa yuhibbu rabbunaa wa yardha’.” Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di TanganNya, sungguh ada tiga puluh lebih malaikat saling berebut untuk membawa naik kalimat tersebut.” (HR At-Tirmidzi No. 404 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Takhriij Al-Misykaah no. 951)


Hadits 10 Adab-Adab BersinOleh: DR. Firanda Andirja, Lc MAإِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ الله, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ الله, فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ الله, فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ الله, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ . أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ“Jika salah seorang dari kalian bersin maka hendaknya dia mengatakan, “Alhamdulillāh.” Dan saudaranya yang mendengarnya meng-ucapkan, “Yarhamukallāh.” (semoga Allah merahmatimu) Jika saudaranya mengucapkan “Yarhamukallāh,” maka yang bersin tadi menjawab lagi dengan mengatakan “Yahdikumullāh wa yushlihu bā lakum” (semoga Allāh memberi petunjuk kepadamu dan semoga Allāh meluruskan/memperbaiki urusanmu).” (HR. Al-Bukhari)Hadits ini berkaitan dengan adab bersin dan adab orang yang mendengar saudara muslimnya bersin.Pertama, berkaitan dengan orang yang bersin.Orang yang bersin sebenarnya telah mendapatkan nikmat dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla sehingga dengan bersinnya itu keluarlah kotoran dari tubuhnya. Dia akan merasa lebih ringan daripada jika bersin tersebut terpendam dalam dirinya.  Bahkan sebagian orang menyatakan bahwasanya bersin itu menunjukkan sehatnya seseorang. Karena itu, hendaknya dia mengucapkan “Alhamdulillāh.”Yang dimaksud di sini bukan orang yang bersin terus menerus yang menunjukkan bahwa dia sedang sakit. Tetapi kita berbicara tentang bersin yang kadang dialami oleh seseorang. Bersin seperti ini adalah nikmat yang menunjukkan tubuhnya sehat sehingga keluar dari tubuhnya bersin tersebut sehingga dia mengucapkan “Alhamdulillāh.”Hal ini juga merupakan peringatan bagi kita, kalau sekedar bersin saja kita dianjurkan untuk memuji Allah atas nikmat tersebut dengan mengucapkan “Alhamdulillāh,” maka bagaimana lagi dengan nikmat-nikmat yang lain?Oleh karena itu, hendaknya kita sering memuji Allah. Ketika kita mengucapkan “Alhamdulillāh” pada saat dzikir setelah shalat, hendaknya kita merenungkan dalam-dalam makna “Alhamdulillāh” itu. Betapa banyaknya nikmat yang  telah dikaruniakan Allah kepada kita, yang terkadang kita lupa untuk bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan lupa untuk memuji Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang memudahkan nikmat tersebut kepada kita.Berikut ini adalah adab yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika bersin.   Ketika bersin, beliau meletakkan tangan beliau di mulutnya atau meletakkan bajunya sehingga apa yang dikeluarkan ketika bersin itu tidak tersebar ke mana-mana.   Ketika bersin, beliau melemahkan suaranya.Dengan demikian, ketika seseorang bersin, hendaknya jangan menggelegarkan suaranya sekeras-kerasnya. Adapun jika dia tidak mampu menahan atau tidak menyengaja, maka itu tidak mengapa. Selain itu, ketika bersin hendaknya ia tidak memalingkan kepalanya kanan dan ke kiri tanpa menutupinya sehingga tersebarlah virus-virusnya.Dengan mengikuti adab di atas, maka bersin kita tidak akan mengganggu orang lain baik suaranya maupun kotorannya.kedua, Adab orang yang mendengar seorang muslim bersinJika seorang muslim bersin kemudian mengucapkan “Alhamdulillāh,” maka orang yang mendengarnya hendaklah mengucapkan,يَرْحَمُكَ اللهُ“Semoga Allāh memberi rahmat kepada engkau.”Maksudnya, Engkau telah mendapatkan nikmat, maka semoga Allāh menambah rahmat kepada engkau.Para ulama berbicara bagaimana kalau ada orang yang bersin tetap tidak mengucapkan “Alhamdulillāh,”? Mereka berpendapat bahwa kita tidak mengucapkan “Yarhamukallāh” kepadanya.Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang menyebutkan,عَطَسَ رَجُلَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَمَّتَ أَحَدَهُمَا وَلَمْ يُشَمِّتْ الْآخَرَ ، فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ : هَذَا حَمِدَ الله ، وَهَذَا لَمْ يَحْمَدْ الله.Ada 2 orang yang bersin di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan “Yarhamukallāh” kepada satunya dan Nabi tidak mengucapkan “Yarhamukallāh” kepada yang satunya lagi.  Maka orang yang tidak diucapkan Yarhamukallāh protes; seraya berkata:يَا رَسُوْلُ اللهِ، شَمَّتَّ هَذَا ، وَلَمْ تُشَمِّتْنِي“Yā Rasūlullāh, engkau mengucap Yarhamukallāh kepada si fulan adapun kepada aku tidak?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,إِنَّ هَذَا حَمِدَ اللَّهَ, وَ لَمْ تَحْمَدِ اللّهَ“Si fulan tadi tatkala bersin mengucapkan Alhamdulillāh, adapun engkau tidak mengucapkan Alhamdulillāh.” (HR. Muslim)Oleh karenanya, kalau orang yang bersin tidak mengucapkan “Alhamdulillāh” maka kita tidak menjawab “Yarhamukallāh.”Diriwayatkan dari Al-Auzaa’i rahimahullāhu, tatkala ada seseorang bersin di hadapan Ibnul Mubarak dan dia tidak mengucapkan “Alhamdulillaah” maka Al-Auzaa’i bertanya pada dia, “Apa yang diucapkan oleh orang yang bersin?” Orang ini pun mengatakan, “Alhamdulillāh.” Maka Al-Auza’i kemudian mengucapkan “Yarhamukallāh.” (Fathul Baari 10/16) Seakan-akan Al-Auza’i mengingatkan kepada orang tersebut.Terkadang seseorang lupa mengucapkan “Alhamdulillāh” atau karena saking sibuknya dia lupa mengucapkan “Alhamdulillāh.” Maka, boleh bagi kita mengingatkannya untuk mengucapkan  “Alhamdulillāh” sehingga kita pun mengucapkan “Yarhamukallāh” kepadanya.Mengenai hukum mengucapkan “Yarhamukallāh?” itu sendiri, ada khilaf di antara para ulama.  Sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya fardhu ‘ain. Dengan demikian, setiap orang yang mendengar orang bersin yang mengucapkan Alhamdulillāh harus mengucapkan “Yarhamukallāh.”   Ada sebagian ulama yang mengatakan hukumnya fardhu kifayah. Dengan demikian, cukup sebagian orang yang mengucapkan “Yarhamukallāh.”  Sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya sunnah secara mutlak.Terlepas dari perbedaan hukum yang ada di kalangan para ulama, hendaknya kita berusaha menghidupkan sunnah ini.  Tidak penting apakah hukumnya sunnah,  , atau fardhu ‘ain, yang penting bagi kita adalah kita berusaha mengucapkan “Yarhamukallāh” kepada saudara kita yang bersin.Timbul pertanyaan lain, “Bagaimana dengan orang yang bersin berulang-ulang karena sakit?” Maka jawabannya, yang wajib bagi kita adalah mengucapkan “Yarhamukallāh” sekali saja. Ada juga yang mengatakan disunnahkan sampai tiga kali dan lebih dari itu tidak perlu.Disebutkan dalam hadits Salamah ibnil Akwa radhiallahu ‘anhu, bahwasanya dia mendengar ada seorang yang bersin di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Yarhamukallāh.”ثُمَّ عَطَسَ أُخْرَKemudian orang ini bersin lagi. Kemudian Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan:اَلرَّجُلُ مَزْكُوْمٌ“Si fulan ini sedang sakit flu.” (HR. Muslim)Hal ini merupakan isyarat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, jika ternyata seseorang bersinnya tidak wajar, namun karena sakit, maka kita ubah do’anya. Do’anya bukan lagi “Yarhamukallāh” tapi kita mendo’akannya dengan doa,شَفَاكَ اللهُ“Semoga Allāh menyembuhkanmu.”atau do’a-do’a yang berkaitan dengan orang yang sakit.Setelah didoakan dengan“Yarhamukallāh,” maka orang yang bersin tadi disunnahkan mengucapkan:يَهْدِيكُمُ الله, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“Semoga Allāh memberi hidayah kepadamu dan semoga Allah memperbaiki urusanmu.”Jadi orang yang bersin ini membalas doa orang yang mendoakannya dengan mendoakannya pula.Demikianlah indahnya adab yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Seorang muslim diajarkan untuk saling mendoakan dengan muslim lainnya. Hal ini jika dipraktikkan dan dipahami tentu akan menimbulkan kasih sayang di antara sesama muslim serta menghilangkan rasa hasad dan dengki di antara mereka. Dengan demikian tali ukhuwah di antara kaum muslimin akan menjadi semakin erat dan kuat.Tidak diragukan lagi bahwa setiap muslim dituntut untuk mempererat tali ukhuwah dan dituntut juga untuk menghilangkan segala sebab yang bisa menimbulkan perpecahan, perselisihan, buruk sangka, dan sejenisnya.Peringatan :Pertama : Disyariatkan tetap mendoakan “yarhmukallahu” bagi orang yang bersin jika diketahui ia telah memuji Allah (alhamdulillah) meskipun tidak terdengar suaranyaIbnu Hajar rahimahulllah berkata :أَنَّهُ يُشْرَعُ التَّشْمِيتُ لِمَنْ حَمِدَ إِذَا عَرَفَ السَّامِعُ أَنَّهُ حَمِدَ اللَّهَ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْهُ كَمَا لَوْ سَمِعَ الْعَطْسَةَ وَلَمْ يَسْمَعِ الْحَمْدَ بَلْ سَمِعَ مَنْ شَمَّتَ ذَلِكَ الْعَاطِسَ فَإِنَّهُ يُشْرَعُ لَهُ التَّشْمِيتُ لِعُمُومِ الْأَمْرِ بِهِ لِمَنْ عَطَسَ“Disyari’atkan untuk tetap mendoakan “yarhamukallahu” bagi orang yang bersin dan memuji Allah jika diketahui ia telah memuji Allah meskipun tidak kedengaran suaranya. Seperti jika seseorang mendengar suara bersin namun ia tidak mendengar adanya pujian kepada Allah (alhamdulillah) akan tetapi ia mendengar ada orang lain yang mendoakan “yarhamukallahu” maka disyari’atkan bagi orang tersebut untuk tetap mendoakan “yarhamukallahu” berdasarkan keumuman perintah mendoakan “yarhamukallahu” bagi orang yang bersin” (Fathul Baari 10/610)Kedua : Disukai untuk mendoakan “yarhamukallahu” bagi orang yang bersin meskipun jauh jika tidak ada orang lain yang mendoakan “yarhamukallahu” kepadanya.Ibnu Hajar lalu berkata juga :فَإِنْ عَطَسَ وَحَمِدَ وَلَمْ يُشَمِّتْهُ أَحَدٌ فَسَمِعَهُ مَنْ بَعُدَ عَنْهُ اسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ حِينَ يَسْمَعُهُ وَقد أخرج بن عَبْدِ الْبَرِّ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ عَنْ أَبِي دَاوُدَ صَاحب السّنَن أَنه كَانَ فِي سَفِينَةٍ فَسَمِعَ عَاطِسًا عَلَى الشَّطِّ حَمِدَ فَاكْتَرَى قَارِبًا بِدِرْهَمٍ حَتَّى جَاءَ إِلَى الْعَاطِسِ فَشَمَّتَهُ ثُمَّ رَجَعَ فَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَعَلَّهُ يَكُونُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ فَلَمَّا رَقَدُوا سَمِعُوا قَائِلًا يَقُولُ يَا أَهْلَ لسَّفِينَةِ إِنَّ أَبَا دَاوُدَ اشْتَرَى الْجَنَّةَ مِنَ اللَّهِ بِدِرْهَمٍ“Jika ada orang yang bersin dan memuji Allah namun tidak seorangpun yang mendoakannya (dengan yarhamukallahu) dan ia mendengar bersinnya tersebut dari jauh maka disukai baginya untuk mendoakannya (dengan yarhamukallahu) tatkala ia mendengarnya memuji Allah. Ibnu Abdil Barr telah meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Abu Dawud penulis Sunan Abi Dawud bahwasanya Abu Dawud sedang berada di sebuah kapal, lalu ia mendengar ada orang yang bersin di pinggir pantai dan memuji Allah. Maka Ibnu Mas’udpun menyewa perahu kecil dengan membayar satu dirham lalu ia pergi hingga mendatangi orang yang bersin tersebut lalu beliau mendoakan orang yang bersin tersebut dengan yarhamukallahu, setelah itu beliau kembali lagi ke kapal. Kemudian beliau ditanya tentang perbuatan beliau tersebut, maka beliau berkata, “Bisa jadi orang yang bersin tersebut termasuk orang yang dikabulkan doanya”. Tatkala orang-orang di atas kapal tidur mereka mendengar suara yang berkata, “Wahai penghuni kapal, sesungguhnya Abu Dawud telah membeli surga dari Allah dengan satu dirham” (Fathul Baari 10/610-611)Yaitu Abu Dawud menjalankan sunnah Nabi mendoakan orang yang bersin tersebut, dan ia juga berharap didoakan oleh orang yang bersin terebut. Karena orang yang bersin tadi akan mendoakannya dengan “yahdikumullahu wa yushlihu balakum”.Ketiga : Jika seseorang bersin dalam sholat maka disunnahkan baginya untuk tetap memuji Allah (mengucapkan alhamdulillah) akan tetapi dengan suara yang lirih. Dan bagi orang lain yang sedang sholat yang mendengarnya tidak boleh menjawab dengan yarhamukallahu sementara mereka sedang sholat. Karena dalam sholat dilarang berbicara dengan orang lain, dan dalam ucapan “yarhamukallahu” (semoga Allah merahmatimu) ada bentuk mengajak berbicara dengan orang lain. Berbeda dengan orang bersin yang mengucapkan “alhamdulillah’ karena sesungguhnya ia sedang memuji Allah dan tidak sedang berbicara dengan orang lain.Dalam sebuah riwayat :عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِيِّ، قَالَ: بَيْنَا أَنَا أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ، فَقُلْتُ: يَرْحَمُكَ اللهُ فَرَمَانِي الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ، فَقُلْتُ: وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ، مَا شَأْنُكُمْ؟ تَنْظُرُونَ إِلَيَّ، فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ، فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِي لَكِنِّي سَكَتُّ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبِأَبِي هُوَ وَأُمِّي، مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ، فَوَاللهِ، مَا كَهَرَنِي وَلَا ضَرَبَنِي وَلَا شَتَمَنِي، قَالَ: «إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ»dari Mu’aawiyah bin Al-Hakam As-Sulamiy, dia berkata, “Ketika aku sedang shalat bersama-sama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba ada seorang laki-laki dari jamaah sholat yang bersin lalu aku mengucapkan, ‘Yarhamukallaah (semoga Allah memberimu rahmat)’. Maka seluruh jamaah mengarahkan pandangannya kepadaku.” Aku berkata, “Ibuku kehilangan anaknya ! Ada apa gerangan dengan kalian?, kenapa kalian melihat kepadaku?” Merekapun menepukkan tangan-tengan mereka pada paha mereka. Tatkala aku tahu mereka menginginkan aku diam  akupun diam. Tatkala Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, maka sungguh -Ayah dan Ibuku sebagai tebusan untuk menebus Rasulullah-, aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelumnya maupun sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul dan tidak memakiku. Beliau bersabda, “Sesungguhnya shalat ini, tidak dibolehkan di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca al-Qur’an.” (HR Muslim No. 537)Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi tidaklah menegur sahabat yang bersin dan memuji Allah dalam sholat, akan tetapi yang ditegur adalah sahabat Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Sulami yang menjawab dengan mengucapkan “yarhamukallahu”.Dalam hadits yang lain dari sahabat Rifa’ah bin Rofi’  :صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَطَسْتُ، فَقُلْتُ: الحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، مُبَارَكًا عَلَيْهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ، فَقَالَ: مَنِ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ؟، فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَهَا الثَّانِيَةَ: مَنِ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ؟، فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَهَا الثَّالِثَةَ: مَنِ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ رِفَاعَةُ بْنُ رَافِعٍ ابْنُ عَفْرَاءَ: أَنَا يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: كَيْفَ قُلْتَ؟، قَالَ: قُلْتُ: الحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ مُبَارَكًا عَلَيْهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ ابْتَدَرَهَا بِضْعَةٌ وَثَلاَثُونَ مَلَكًا، أَيُّهُمْ يَصْعَدُ بِهَا“Aku pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam lalu aku bersin dan mengucapkan, “Alhamdulillaahi hamdan katsiran thayyiban mubaarakan fiih, mubaarakan ‘alaih, kamaa yuhibbu rabbunaa wa yardha (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi di dalamnya serta diberkahi di atasnya, sebagimana Rabb kami senang dan ridla).” Maka ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, beliau berpaling ke arah kami seraya bertanya, “Siapa yang berbicara waktu shalat?” Tidak ada seorang pun dari kami yang menjawab, beliau lalu bertanya lagi untuk yang kedua kalinya, “Siapa yang berbicara waktu shalat?” Tidak ada seorang pun dari kami yang menjawab, beliau lalu bertanya lagi untuk yang ketiga kalinya, “Siapa yang berbicara waktu shalat?” Maka aku menjawab, “Aku, wahai Rasulullah,” Beliau bertanya, “Apa yang engkau ucapkan tadi?” Aku menjawab, “Aku mengucapkan ‘Alhamdulillaahi hamdan katsiran thayyiban mubaarakan fiih, mubaarakan ‘alaih, kamaa yuhibbu rabbunaa wa yardha’.” Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di TanganNya, sungguh ada tiga puluh lebih malaikat saling berebut untuk membawa naik kalimat tersebut.” (HR At-Tirmidzi No. 404 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Takhriij Al-Misykaah no. 951)

Lockdown Perdebatan

Lockdown perdebatanKita sedang dalam musibah, hindari perdebatan, turunkan ego, sama-sama berdoa agar dosa-dosa kita diampuni, sehingga bencana segera diangkat oleh Allah.وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَDan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS al-anfal : 46)Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A ________ . 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja

Lockdown Perdebatan

Lockdown perdebatanKita sedang dalam musibah, hindari perdebatan, turunkan ego, sama-sama berdoa agar dosa-dosa kita diampuni, sehingga bencana segera diangkat oleh Allah.وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَDan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS al-anfal : 46)Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A ________ . 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja
Lockdown perdebatanKita sedang dalam musibah, hindari perdebatan, turunkan ego, sama-sama berdoa agar dosa-dosa kita diampuni, sehingga bencana segera diangkat oleh Allah.وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَDan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS al-anfal : 46)Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A ________ . 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja


Lockdown perdebatanKita sedang dalam musibah, hindari perdebatan, turunkan ego, sama-sama berdoa agar dosa-dosa kita diampuni, sehingga bencana segera diangkat oleh Allah.وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَDan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS al-anfal : 46)Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A ________ . 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja

Bisakah Habbatus Sauda dan Madu Mencegah dan Mengobati Wabah?

Benarkah Habbatus Sauda dan Madu Bisa Mencegah dan Mengobati Wabah?Jawabnya tentu bisa, akan tetapi untuk bisa menjadi obat perlu konsep thibbun nabawi yang benar.Salah satunya adalah harus sesuai dosis dan indikasinya. Jadi yang diperlukan sekarang adalah berapa dosis dan campuran yang tepat untuk mencegah dan mengobati wabah tersebut.Pentingnya dosis dan indikasi dijelaskan oleh ibnul qayyim berdasarkan hadits orang yang datang kepada Nabi shallallahu’alahi wa sallam mengadu bahwa saudaranya kena diare, kemudian disarankan agar minum madu, ia datang berulang-ulang kali dan akhirnya sembuh.Berikut haditsnya:أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَخِي يَشْتَكِي بَطْنَهُ. فَقَالَ: اِسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَة فَقَالَ: اسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَة فَقَالَ: اسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ: فَعَلْتُ. فَقَالَ: صَدَقَ اللهُ وَكَذَبَ بَطْنُ أَخِيْكَ، اسْقِهِ عَسْلاً. فَسَقَاهُ فَبَرَأَ“Ada seseorang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: ‘Saudaraku mengeluhkan sakit pada perutnya (dalam riwayat lainnya: sakit diare).’Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’Kemudian orang itu datang untuk kedua kalinya,Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’Orang itu datang lagi pada kali yang ketiga,Nabi tetap berkata: ‘Minumkan ia madu.’ Setelah itu, orang itu datang lagi dan menyatakan: ‘Aku telah melakukannya (namun belum sembuh juga malah bertambah mencret).’Nabi bersabda: ‘Allah Maha Benar dan perut saudaramu itu dusta. Minumkan lagi madu.’Orang itu meminumkannya lagi, maka saudaranya pun sembuh.”(HR. Bukhari & Muslim) Hadits ini dijelaskan oleh seorang Dokter dan ulama besar Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah. Beliau menekankan perlunya dosis dan sesuai dengan penyakitnya (indikasi). Beliau berkata,وفي تكرار سقيه للعسل معنىً طبي بديع وهو: أن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب حال الداء “Memberikan minum madu dengan berulang kali menunjukkan mengenai ilmu kedokteran yaitu obat harus sesuai dosis  dan jumlahnya sesuai dengan keadaan penyakitnya.” [Thibbun Nabawi hal 29, Darul Hilal]Demikian juga penjelasan Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullahu, beliau berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.” [Fathul Baari  10/169-170, Darul Ma’rifah]Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani sejalan dengan ilmu kedokteran saat ini. Dalam kedokteran modern dikenal ungkapan,“ All substances are poison. There is none that is not poison, the right dose and indication deferentiate a poison and a remedy” “Semua zat adalah (berpotensi menjadi) racun. Tidak ada yang tidak (berpotensi menjadi) racun. Dosis dan indikasi yang tepat membedakannya apakah ia racun atau obat” [Toksikologi hal. 4, Bag Farmakologi dan Toksikologi UGM, 2006]Perlu diketahui bahwa satu penyakit atau satu wabah berbeda-beda dosisnya, tidak bisa dipukul rata, misalnya pada anak, pada dewasa, pada daerah ini dan kondisi seperti itu. Lalu, bagaimana dosis yang benar? Ini butuh ilmu para pakar thibbun nabawi dan thabib yang berpengalaman, kita berharap mereka segera menemnukan dosis yang tepat. Atau melalui penelitian ilmiah yang menyingkirkan semua faktor kebetulan. Penelitian akan dosis dan indikasi ini tidak bisa segera, bisa jadi butuh waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Hendaknya tidak sembarangan mengklaim “ini obat nya” perlu diuji dahulu dan lihat dahulu (direview) oleh pakar dan ahli yang lainnya, bukan hanya klaim sepihak dari satu sisi saja. Inilah ilmu EBM (Evident Based Medicine) yang konsepnya ditemukan oleh Ar-Razi. Apabila semua orang bisa mengklaim “ini obatnya” tentu tidak bisa dijamin kebenaranNya. Apabila obat itu hanya klaim semata dan tidak menyembuhkan bahkan membahayakan, maka ia telah melakukan malpraktek dan wajib bertanggung jawab.Perhatikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ“Barang siapa yang melakukan pengobatan dan dia tidak mengetahui ilmunya sebelum itu maka dia yang bertanggung jawab.”[HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan yang  lain] Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjelaskan,أنه لا يحل لأحد أن يتعاطى صناعة من الصناعات وهو لا يحسنها ، سواء كان طبا أو غيره ، وأن من تجرأ على ذلك ، فهو آثم . وما ترتب على عمله من تلف نفس أو عضو أو نحوهما ، فهو ضامن له“Tidak boleh bagi seseorang melakukan suatu praktek pekerjaan dimana ia tidak mumpuni dalam hal tersebut. Demikian juga dengan praktek kedokteran dan lainnya. Barangsiapa lancang melanggar maka ia berdosa. Dan apa yang ditimbulkan dari perbuatannya berupa hilangnya nyawa dan kerusakan anggota tubuh atau sejenisnya, maka ia harus bertanggung jawab.”[Bahjah Qulubil Abrar hal. 155, Dar Kutub Al-‘Ilmiyah]Demikian semoga bermanfaat. Kita doakan semoga para pakar thibbun nabawi menemukan dosis dan indikasi yang tepat, serta para ilmuan segera bisa menemukan vaksin untuk penyakit dan wabah yang ada Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pembagian Tauhid, Darul Arqam Adalah, Ramadhan Artinya, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Bacaan Duduk Tahiyat Akhir

Bisakah Habbatus Sauda dan Madu Mencegah dan Mengobati Wabah?

Benarkah Habbatus Sauda dan Madu Bisa Mencegah dan Mengobati Wabah?Jawabnya tentu bisa, akan tetapi untuk bisa menjadi obat perlu konsep thibbun nabawi yang benar.Salah satunya adalah harus sesuai dosis dan indikasinya. Jadi yang diperlukan sekarang adalah berapa dosis dan campuran yang tepat untuk mencegah dan mengobati wabah tersebut.Pentingnya dosis dan indikasi dijelaskan oleh ibnul qayyim berdasarkan hadits orang yang datang kepada Nabi shallallahu’alahi wa sallam mengadu bahwa saudaranya kena diare, kemudian disarankan agar minum madu, ia datang berulang-ulang kali dan akhirnya sembuh.Berikut haditsnya:أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَخِي يَشْتَكِي بَطْنَهُ. فَقَالَ: اِسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَة فَقَالَ: اسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَة فَقَالَ: اسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ: فَعَلْتُ. فَقَالَ: صَدَقَ اللهُ وَكَذَبَ بَطْنُ أَخِيْكَ، اسْقِهِ عَسْلاً. فَسَقَاهُ فَبَرَأَ“Ada seseorang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: ‘Saudaraku mengeluhkan sakit pada perutnya (dalam riwayat lainnya: sakit diare).’Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’Kemudian orang itu datang untuk kedua kalinya,Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’Orang itu datang lagi pada kali yang ketiga,Nabi tetap berkata: ‘Minumkan ia madu.’ Setelah itu, orang itu datang lagi dan menyatakan: ‘Aku telah melakukannya (namun belum sembuh juga malah bertambah mencret).’Nabi bersabda: ‘Allah Maha Benar dan perut saudaramu itu dusta. Minumkan lagi madu.’Orang itu meminumkannya lagi, maka saudaranya pun sembuh.”(HR. Bukhari & Muslim) Hadits ini dijelaskan oleh seorang Dokter dan ulama besar Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah. Beliau menekankan perlunya dosis dan sesuai dengan penyakitnya (indikasi). Beliau berkata,وفي تكرار سقيه للعسل معنىً طبي بديع وهو: أن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب حال الداء “Memberikan minum madu dengan berulang kali menunjukkan mengenai ilmu kedokteran yaitu obat harus sesuai dosis  dan jumlahnya sesuai dengan keadaan penyakitnya.” [Thibbun Nabawi hal 29, Darul Hilal]Demikian juga penjelasan Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullahu, beliau berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.” [Fathul Baari  10/169-170, Darul Ma’rifah]Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani sejalan dengan ilmu kedokteran saat ini. Dalam kedokteran modern dikenal ungkapan,“ All substances are poison. There is none that is not poison, the right dose and indication deferentiate a poison and a remedy” “Semua zat adalah (berpotensi menjadi) racun. Tidak ada yang tidak (berpotensi menjadi) racun. Dosis dan indikasi yang tepat membedakannya apakah ia racun atau obat” [Toksikologi hal. 4, Bag Farmakologi dan Toksikologi UGM, 2006]Perlu diketahui bahwa satu penyakit atau satu wabah berbeda-beda dosisnya, tidak bisa dipukul rata, misalnya pada anak, pada dewasa, pada daerah ini dan kondisi seperti itu. Lalu, bagaimana dosis yang benar? Ini butuh ilmu para pakar thibbun nabawi dan thabib yang berpengalaman, kita berharap mereka segera menemnukan dosis yang tepat. Atau melalui penelitian ilmiah yang menyingkirkan semua faktor kebetulan. Penelitian akan dosis dan indikasi ini tidak bisa segera, bisa jadi butuh waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Hendaknya tidak sembarangan mengklaim “ini obat nya” perlu diuji dahulu dan lihat dahulu (direview) oleh pakar dan ahli yang lainnya, bukan hanya klaim sepihak dari satu sisi saja. Inilah ilmu EBM (Evident Based Medicine) yang konsepnya ditemukan oleh Ar-Razi. Apabila semua orang bisa mengklaim “ini obatnya” tentu tidak bisa dijamin kebenaranNya. Apabila obat itu hanya klaim semata dan tidak menyembuhkan bahkan membahayakan, maka ia telah melakukan malpraktek dan wajib bertanggung jawab.Perhatikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ“Barang siapa yang melakukan pengobatan dan dia tidak mengetahui ilmunya sebelum itu maka dia yang bertanggung jawab.”[HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan yang  lain] Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjelaskan,أنه لا يحل لأحد أن يتعاطى صناعة من الصناعات وهو لا يحسنها ، سواء كان طبا أو غيره ، وأن من تجرأ على ذلك ، فهو آثم . وما ترتب على عمله من تلف نفس أو عضو أو نحوهما ، فهو ضامن له“Tidak boleh bagi seseorang melakukan suatu praktek pekerjaan dimana ia tidak mumpuni dalam hal tersebut. Demikian juga dengan praktek kedokteran dan lainnya. Barangsiapa lancang melanggar maka ia berdosa. Dan apa yang ditimbulkan dari perbuatannya berupa hilangnya nyawa dan kerusakan anggota tubuh atau sejenisnya, maka ia harus bertanggung jawab.”[Bahjah Qulubil Abrar hal. 155, Dar Kutub Al-‘Ilmiyah]Demikian semoga bermanfaat. Kita doakan semoga para pakar thibbun nabawi menemukan dosis dan indikasi yang tepat, serta para ilmuan segera bisa menemukan vaksin untuk penyakit dan wabah yang ada Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pembagian Tauhid, Darul Arqam Adalah, Ramadhan Artinya, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Bacaan Duduk Tahiyat Akhir
Benarkah Habbatus Sauda dan Madu Bisa Mencegah dan Mengobati Wabah?Jawabnya tentu bisa, akan tetapi untuk bisa menjadi obat perlu konsep thibbun nabawi yang benar.Salah satunya adalah harus sesuai dosis dan indikasinya. Jadi yang diperlukan sekarang adalah berapa dosis dan campuran yang tepat untuk mencegah dan mengobati wabah tersebut.Pentingnya dosis dan indikasi dijelaskan oleh ibnul qayyim berdasarkan hadits orang yang datang kepada Nabi shallallahu’alahi wa sallam mengadu bahwa saudaranya kena diare, kemudian disarankan agar minum madu, ia datang berulang-ulang kali dan akhirnya sembuh.Berikut haditsnya:أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَخِي يَشْتَكِي بَطْنَهُ. فَقَالَ: اِسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَة فَقَالَ: اسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَة فَقَالَ: اسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ: فَعَلْتُ. فَقَالَ: صَدَقَ اللهُ وَكَذَبَ بَطْنُ أَخِيْكَ، اسْقِهِ عَسْلاً. فَسَقَاهُ فَبَرَأَ“Ada seseorang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: ‘Saudaraku mengeluhkan sakit pada perutnya (dalam riwayat lainnya: sakit diare).’Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’Kemudian orang itu datang untuk kedua kalinya,Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’Orang itu datang lagi pada kali yang ketiga,Nabi tetap berkata: ‘Minumkan ia madu.’ Setelah itu, orang itu datang lagi dan menyatakan: ‘Aku telah melakukannya (namun belum sembuh juga malah bertambah mencret).’Nabi bersabda: ‘Allah Maha Benar dan perut saudaramu itu dusta. Minumkan lagi madu.’Orang itu meminumkannya lagi, maka saudaranya pun sembuh.”(HR. Bukhari & Muslim) Hadits ini dijelaskan oleh seorang Dokter dan ulama besar Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah. Beliau menekankan perlunya dosis dan sesuai dengan penyakitnya (indikasi). Beliau berkata,وفي تكرار سقيه للعسل معنىً طبي بديع وهو: أن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب حال الداء “Memberikan minum madu dengan berulang kali menunjukkan mengenai ilmu kedokteran yaitu obat harus sesuai dosis  dan jumlahnya sesuai dengan keadaan penyakitnya.” [Thibbun Nabawi hal 29, Darul Hilal]Demikian juga penjelasan Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullahu, beliau berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.” [Fathul Baari  10/169-170, Darul Ma’rifah]Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani sejalan dengan ilmu kedokteran saat ini. Dalam kedokteran modern dikenal ungkapan,“ All substances are poison. There is none that is not poison, the right dose and indication deferentiate a poison and a remedy” “Semua zat adalah (berpotensi menjadi) racun. Tidak ada yang tidak (berpotensi menjadi) racun. Dosis dan indikasi yang tepat membedakannya apakah ia racun atau obat” [Toksikologi hal. 4, Bag Farmakologi dan Toksikologi UGM, 2006]Perlu diketahui bahwa satu penyakit atau satu wabah berbeda-beda dosisnya, tidak bisa dipukul rata, misalnya pada anak, pada dewasa, pada daerah ini dan kondisi seperti itu. Lalu, bagaimana dosis yang benar? Ini butuh ilmu para pakar thibbun nabawi dan thabib yang berpengalaman, kita berharap mereka segera menemnukan dosis yang tepat. Atau melalui penelitian ilmiah yang menyingkirkan semua faktor kebetulan. Penelitian akan dosis dan indikasi ini tidak bisa segera, bisa jadi butuh waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Hendaknya tidak sembarangan mengklaim “ini obat nya” perlu diuji dahulu dan lihat dahulu (direview) oleh pakar dan ahli yang lainnya, bukan hanya klaim sepihak dari satu sisi saja. Inilah ilmu EBM (Evident Based Medicine) yang konsepnya ditemukan oleh Ar-Razi. Apabila semua orang bisa mengklaim “ini obatnya” tentu tidak bisa dijamin kebenaranNya. Apabila obat itu hanya klaim semata dan tidak menyembuhkan bahkan membahayakan, maka ia telah melakukan malpraktek dan wajib bertanggung jawab.Perhatikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ“Barang siapa yang melakukan pengobatan dan dia tidak mengetahui ilmunya sebelum itu maka dia yang bertanggung jawab.”[HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan yang  lain] Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjelaskan,أنه لا يحل لأحد أن يتعاطى صناعة من الصناعات وهو لا يحسنها ، سواء كان طبا أو غيره ، وأن من تجرأ على ذلك ، فهو آثم . وما ترتب على عمله من تلف نفس أو عضو أو نحوهما ، فهو ضامن له“Tidak boleh bagi seseorang melakukan suatu praktek pekerjaan dimana ia tidak mumpuni dalam hal tersebut. Demikian juga dengan praktek kedokteran dan lainnya. Barangsiapa lancang melanggar maka ia berdosa. Dan apa yang ditimbulkan dari perbuatannya berupa hilangnya nyawa dan kerusakan anggota tubuh atau sejenisnya, maka ia harus bertanggung jawab.”[Bahjah Qulubil Abrar hal. 155, Dar Kutub Al-‘Ilmiyah]Demikian semoga bermanfaat. Kita doakan semoga para pakar thibbun nabawi menemukan dosis dan indikasi yang tepat, serta para ilmuan segera bisa menemukan vaksin untuk penyakit dan wabah yang ada Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pembagian Tauhid, Darul Arqam Adalah, Ramadhan Artinya, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Bacaan Duduk Tahiyat Akhir


Benarkah Habbatus Sauda dan Madu Bisa Mencegah dan Mengobati Wabah?Jawabnya tentu bisa, akan tetapi untuk bisa menjadi obat perlu konsep thibbun nabawi yang benar.Salah satunya adalah harus sesuai dosis dan indikasinya. Jadi yang diperlukan sekarang adalah berapa dosis dan campuran yang tepat untuk mencegah dan mengobati wabah tersebut.Pentingnya dosis dan indikasi dijelaskan oleh ibnul qayyim berdasarkan hadits orang yang datang kepada Nabi shallallahu’alahi wa sallam mengadu bahwa saudaranya kena diare, kemudian disarankan agar minum madu, ia datang berulang-ulang kali dan akhirnya sembuh.Berikut haditsnya:أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَخِي يَشْتَكِي بَطْنَهُ. فَقَالَ: اِسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَة فَقَالَ: اسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَة فَقَالَ: اسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ: فَعَلْتُ. فَقَالَ: صَدَقَ اللهُ وَكَذَبَ بَطْنُ أَخِيْكَ، اسْقِهِ عَسْلاً. فَسَقَاهُ فَبَرَأَ“Ada seseorang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: ‘Saudaraku mengeluhkan sakit pada perutnya (dalam riwayat lainnya: sakit diare).’Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’Kemudian orang itu datang untuk kedua kalinya,Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’Orang itu datang lagi pada kali yang ketiga,Nabi tetap berkata: ‘Minumkan ia madu.’ Setelah itu, orang itu datang lagi dan menyatakan: ‘Aku telah melakukannya (namun belum sembuh juga malah bertambah mencret).’Nabi bersabda: ‘Allah Maha Benar dan perut saudaramu itu dusta. Minumkan lagi madu.’Orang itu meminumkannya lagi, maka saudaranya pun sembuh.”(HR. Bukhari & Muslim) Hadits ini dijelaskan oleh seorang Dokter dan ulama besar Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah. Beliau menekankan perlunya dosis dan sesuai dengan penyakitnya (indikasi). Beliau berkata,وفي تكرار سقيه للعسل معنىً طبي بديع وهو: أن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب حال الداء “Memberikan minum madu dengan berulang kali menunjukkan mengenai ilmu kedokteran yaitu obat harus sesuai dosis  dan jumlahnya sesuai dengan keadaan penyakitnya.” [Thibbun Nabawi hal 29, Darul Hilal]Demikian juga penjelasan Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullahu, beliau berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.” [Fathul Baari  10/169-170, Darul Ma’rifah]Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani sejalan dengan ilmu kedokteran saat ini. Dalam kedokteran modern dikenal ungkapan,“ All substances are poison. There is none that is not poison, the right dose and indication deferentiate a poison and a remedy” “Semua zat adalah (berpotensi menjadi) racun. Tidak ada yang tidak (berpotensi menjadi) racun. Dosis dan indikasi yang tepat membedakannya apakah ia racun atau obat” [Toksikologi hal. 4, Bag Farmakologi dan Toksikologi UGM, 2006]Perlu diketahui bahwa satu penyakit atau satu wabah berbeda-beda dosisnya, tidak bisa dipukul rata, misalnya pada anak, pada dewasa, pada daerah ini dan kondisi seperti itu. Lalu, bagaimana dosis yang benar? Ini butuh ilmu para pakar thibbun nabawi dan thabib yang berpengalaman, kita berharap mereka segera menemnukan dosis yang tepat. Atau melalui penelitian ilmiah yang menyingkirkan semua faktor kebetulan. Penelitian akan dosis dan indikasi ini tidak bisa segera, bisa jadi butuh waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Hendaknya tidak sembarangan mengklaim “ini obat nya” perlu diuji dahulu dan lihat dahulu (direview) oleh pakar dan ahli yang lainnya, bukan hanya klaim sepihak dari satu sisi saja. Inilah ilmu EBM (Evident Based Medicine) yang konsepnya ditemukan oleh Ar-Razi. Apabila semua orang bisa mengklaim “ini obatnya” tentu tidak bisa dijamin kebenaranNya. Apabila obat itu hanya klaim semata dan tidak menyembuhkan bahkan membahayakan, maka ia telah melakukan malpraktek dan wajib bertanggung jawab.Perhatikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ“Barang siapa yang melakukan pengobatan dan dia tidak mengetahui ilmunya sebelum itu maka dia yang bertanggung jawab.”[HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan yang  lain] Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjelaskan,أنه لا يحل لأحد أن يتعاطى صناعة من الصناعات وهو لا يحسنها ، سواء كان طبا أو غيره ، وأن من تجرأ على ذلك ، فهو آثم . وما ترتب على عمله من تلف نفس أو عضو أو نحوهما ، فهو ضامن له“Tidak boleh bagi seseorang melakukan suatu praktek pekerjaan dimana ia tidak mumpuni dalam hal tersebut. Demikian juga dengan praktek kedokteran dan lainnya. Barangsiapa lancang melanggar maka ia berdosa. Dan apa yang ditimbulkan dari perbuatannya berupa hilangnya nyawa dan kerusakan anggota tubuh atau sejenisnya, maka ia harus bertanggung jawab.”[Bahjah Qulubil Abrar hal. 155, Dar Kutub Al-‘Ilmiyah]Demikian semoga bermanfaat. Kita doakan semoga para pakar thibbun nabawi menemukan dosis dan indikasi yang tepat, serta para ilmuan segera bisa menemukan vaksin untuk penyakit dan wabah yang ada Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Pembagian Tauhid, Darul Arqam Adalah, Ramadhan Artinya, Zakat Profesi Menurut Hukum Islam, Bacaan Duduk Tahiyat Akhir

Berobat Dengan Sedekah ?

Benarkah sedekah bisa sebagai obat untuk kesembuhan dari penyakit ? Berikut kami nukilkan fatwa dari al Lajnah ad Daaimah. Pertanyaan :تكرموا علينا- حفظكم الله- ببيان فقه حديث: داووا مرضاكم بالصدقة من جهة مداواة المريض بالذبح له ، هل   يشرع ذلك أو لا يشرع؛ لرفع البلاء عنه؟ أجزل الله مثوبتكم.Tolong terangkan kepada kami – semoga Allah menjaga Anda sekalian- kandungan hadits dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi :داووا مرضاكم بالصدقة “ Obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah”Ada orang sakit yang mengharapkan kesembuhan dengan melakukan sembelihan sebagai sedekah baginya. Apakah perbuatan tersebut yang dilakukan untuk menghilangkan musibah termasuk disyariatkan ataukah tidak? Semoga Allah membalas Anda sekalian dengan kebaikan.Baca Juga: Seberkas Cahaya di Tengah Gelapnya MusibahJawaban :الحـديث المذكور غـير صـحيح، ولكـن لا حـرج في الصدقة عن المريض تقربًا إلى الله عز وجل، ورجـاء أن يشفيه الله بذلك؛ لعموم الأدلة الدالة على فضل الصدقة، وأنها تطفئ الخطيئة وتدفع ميتة السوء. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.Hadits yang disebutkan tersebut adalah hadits yang tidak shahih. Akan tetapi tidak mengapa sedekah di saat sakit sebagai bentuk ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan sebagai bentuk pengharapan agar Allah memberikan kesembuhan dengan sebab ibadah sedekahnya tersebut. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalill yang menunjukkan keutamaan sedekah. Sedekah akan menghapuskan kesalahan-kesalahan serta mencegah dari meninggal dalam keadaan jelek. Hanya Allah yang memberi taufik. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.Baca Juga:Sumber : Fatwa al Lajnah ad Daaimah No 18369Link : http://www.fatawa.com/view/31493 Penerjemah : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Contoh Ayat Makkiyah Dan Madaniyah, Hadist Rasulullah Tentang Cinta, Apa Itu Tawasul, Rasa Sakit Melahirkan Menurut Islam, Hadits Hari Jumat

Berobat Dengan Sedekah ?

Benarkah sedekah bisa sebagai obat untuk kesembuhan dari penyakit ? Berikut kami nukilkan fatwa dari al Lajnah ad Daaimah. Pertanyaan :تكرموا علينا- حفظكم الله- ببيان فقه حديث: داووا مرضاكم بالصدقة من جهة مداواة المريض بالذبح له ، هل   يشرع ذلك أو لا يشرع؛ لرفع البلاء عنه؟ أجزل الله مثوبتكم.Tolong terangkan kepada kami – semoga Allah menjaga Anda sekalian- kandungan hadits dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi :داووا مرضاكم بالصدقة “ Obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah”Ada orang sakit yang mengharapkan kesembuhan dengan melakukan sembelihan sebagai sedekah baginya. Apakah perbuatan tersebut yang dilakukan untuk menghilangkan musibah termasuk disyariatkan ataukah tidak? Semoga Allah membalas Anda sekalian dengan kebaikan.Baca Juga: Seberkas Cahaya di Tengah Gelapnya MusibahJawaban :الحـديث المذكور غـير صـحيح، ولكـن لا حـرج في الصدقة عن المريض تقربًا إلى الله عز وجل، ورجـاء أن يشفيه الله بذلك؛ لعموم الأدلة الدالة على فضل الصدقة، وأنها تطفئ الخطيئة وتدفع ميتة السوء. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.Hadits yang disebutkan tersebut adalah hadits yang tidak shahih. Akan tetapi tidak mengapa sedekah di saat sakit sebagai bentuk ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan sebagai bentuk pengharapan agar Allah memberikan kesembuhan dengan sebab ibadah sedekahnya tersebut. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalill yang menunjukkan keutamaan sedekah. Sedekah akan menghapuskan kesalahan-kesalahan serta mencegah dari meninggal dalam keadaan jelek. Hanya Allah yang memberi taufik. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.Baca Juga:Sumber : Fatwa al Lajnah ad Daaimah No 18369Link : http://www.fatawa.com/view/31493 Penerjemah : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Contoh Ayat Makkiyah Dan Madaniyah, Hadist Rasulullah Tentang Cinta, Apa Itu Tawasul, Rasa Sakit Melahirkan Menurut Islam, Hadits Hari Jumat
Benarkah sedekah bisa sebagai obat untuk kesembuhan dari penyakit ? Berikut kami nukilkan fatwa dari al Lajnah ad Daaimah. Pertanyaan :تكرموا علينا- حفظكم الله- ببيان فقه حديث: داووا مرضاكم بالصدقة من جهة مداواة المريض بالذبح له ، هل   يشرع ذلك أو لا يشرع؛ لرفع البلاء عنه؟ أجزل الله مثوبتكم.Tolong terangkan kepada kami – semoga Allah menjaga Anda sekalian- kandungan hadits dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi :داووا مرضاكم بالصدقة “ Obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah”Ada orang sakit yang mengharapkan kesembuhan dengan melakukan sembelihan sebagai sedekah baginya. Apakah perbuatan tersebut yang dilakukan untuk menghilangkan musibah termasuk disyariatkan ataukah tidak? Semoga Allah membalas Anda sekalian dengan kebaikan.Baca Juga: Seberkas Cahaya di Tengah Gelapnya MusibahJawaban :الحـديث المذكور غـير صـحيح، ولكـن لا حـرج في الصدقة عن المريض تقربًا إلى الله عز وجل، ورجـاء أن يشفيه الله بذلك؛ لعموم الأدلة الدالة على فضل الصدقة، وأنها تطفئ الخطيئة وتدفع ميتة السوء. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.Hadits yang disebutkan tersebut adalah hadits yang tidak shahih. Akan tetapi tidak mengapa sedekah di saat sakit sebagai bentuk ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan sebagai bentuk pengharapan agar Allah memberikan kesembuhan dengan sebab ibadah sedekahnya tersebut. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalill yang menunjukkan keutamaan sedekah. Sedekah akan menghapuskan kesalahan-kesalahan serta mencegah dari meninggal dalam keadaan jelek. Hanya Allah yang memberi taufik. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.Baca Juga:Sumber : Fatwa al Lajnah ad Daaimah No 18369Link : http://www.fatawa.com/view/31493 Penerjemah : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Contoh Ayat Makkiyah Dan Madaniyah, Hadist Rasulullah Tentang Cinta, Apa Itu Tawasul, Rasa Sakit Melahirkan Menurut Islam, Hadits Hari Jumat


Benarkah sedekah bisa sebagai obat untuk kesembuhan dari penyakit ? Berikut kami nukilkan fatwa dari al Lajnah ad Daaimah. Pertanyaan :تكرموا علينا- حفظكم الله- ببيان فقه حديث: داووا مرضاكم بالصدقة من جهة مداواة المريض بالذبح له ، هل   يشرع ذلك أو لا يشرع؛ لرفع البلاء عنه؟ أجزل الله مثوبتكم.Tolong terangkan kepada kami – semoga Allah menjaga Anda sekalian- kandungan hadits dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi :داووا مرضاكم بالصدقة “ Obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah”Ada orang sakit yang mengharapkan kesembuhan dengan melakukan sembelihan sebagai sedekah baginya. Apakah perbuatan tersebut yang dilakukan untuk menghilangkan musibah termasuk disyariatkan ataukah tidak? Semoga Allah membalas Anda sekalian dengan kebaikan.Baca Juga: Seberkas Cahaya di Tengah Gelapnya MusibahJawaban :الحـديث المذكور غـير صـحيح، ولكـن لا حـرج في الصدقة عن المريض تقربًا إلى الله عز وجل، ورجـاء أن يشفيه الله بذلك؛ لعموم الأدلة الدالة على فضل الصدقة، وأنها تطفئ الخطيئة وتدفع ميتة السوء. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.Hadits yang disebutkan tersebut adalah hadits yang tidak shahih. Akan tetapi tidak mengapa sedekah di saat sakit sebagai bentuk ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan sebagai bentuk pengharapan agar Allah memberikan kesembuhan dengan sebab ibadah sedekahnya tersebut. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalill yang menunjukkan keutamaan sedekah. Sedekah akan menghapuskan kesalahan-kesalahan serta mencegah dari meninggal dalam keadaan jelek. Hanya Allah yang memberi taufik. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.Baca Juga:Sumber : Fatwa al Lajnah ad Daaimah No 18369Link : http://www.fatawa.com/view/31493 Penerjemah : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Contoh Ayat Makkiyah Dan Madaniyah, Hadist Rasulullah Tentang Cinta, Apa Itu Tawasul, Rasa Sakit Melahirkan Menurut Islam, Hadits Hari Jumat

Hukum Shalat Berjamaah dengan Jarak Antara Jamaah Satu Sampai Dua Meter

Bagaimana hukum shalat berjamah dengan jarak antara jamaah satu meter seperti saat wabah virus covid-19 (virus corona) melanda negeri kita ini? Beberapa masjid masih menyelenggarakan shalat, baris shaf antara jamaah dibuat dengan selisih jarak satu meter. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang hal ini? Rumaysho.Com bagi artikel kali ini dalam beberapa poin pembahasan. Daftar Isi tutup 1. Dalil yang membicarakan meluruskan dan merapatkan shaf 1.1. Hadits pertama (Hadits #1086) 1.2. Hadits kedua (Hadits #1087) 1.3. Hadits ketiga (Hadits #1088) 1.4. Hadits keempat (Hadits #1089) 1.5. Hadits kelima (Hadits #1090) 1.6. Hadits keenam (Hadits #1091) 1.7. Hadits ketujuh (Hadits #1092) 1.8. Hadits kedelapan (Hadits #1093) 2. Hukum meluruskan dan merapatkan shaf 3. Cara meluruskan shaf 4. Apa yang dimaksud menempelkan bahu dengan bahu rekannya? 5. Merapatkan apakah dengan menempelkan telapak kaki? 6. Kesimpulan dari bahasan meluruskan dan merapatkan shaf 7. Bagaimana jika baris shaf saling berjauhan? 8. Afdal mana, meninggalkan shalat berjamaah di masjid ataukah tetap shalat berjamaah dan shafnya saling berjauhan? 8.1. Menghadapi New Normal Saat Masjid Mulai Diizinkan Dibuka 8.1.1. Apakah shalat berjamaah menjadi wajib pada saat masjid-masjid dibuka padahal masih adanya virus? 9. Kesimpulan menghadapi keadaan “new normal” saat masjid-masjid mulai dibolehkan dibuka 9.1. Referensi: 9.2. Referensi web: Dalil yang membicarakan meluruskan dan merapatkan shaf Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin membicarakan lima belas hadits dalam judul bab “Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya”. Dalil-dalil yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam bab di atas yang terkait dengan bahasan ini ada delapan dalil.   Hadits pertama (Hadits #1086) وَعَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاَةِ ، وَيَقُولُ : (( اِسْتَوُوْا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ ، لِيَلِيَنِي مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap pundak-pundak kami ketika shalat dan berkata, “Luruskanlah dan janganlah berselisih, sehingga berselisihlah pula hati kalian. Hendaklah orang-orang yang dewasa dan berakal (yang punya keutamaan) dekat denganku (dekat dengan imam), lalu diikuti orang-orang setelah mereka, lalu orang-orang setelah mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 432].   Hadits kedua (Hadits #1087) وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاَةِ )) . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 723 dan Muslim, no. 433]. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Karena lurusnya shaf termasuk mendirikan shalat.” Baca Juga: Luruskan Shaf, Shaf Sebelah Kanan, dan Imam di Tengah Hadits ketiga (Hadits #1088) وَعَنْهُ ، قَالَ : أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِوَجْهِهِ ، فَقَالَ : (( أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا ؛ فَإنِّي أرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ بِلَفْظِهِ ، وَمُسْلِمٌ بِمَعْنَاهُ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Iqamah shalat telah dikumandangkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kami kemudian berkata, ‘Luruskanlah dan rapatkanlah shaf-shaf kalian karena aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku.’” (HR. Bukhari dengan lafazhnya, sedangkan diriwayatkan oleh Imam Muslim secara makna) [HR. Bukhari, no. 719 dan Muslim, no. 434]. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Salah seorang dari kami menempelkan bahunya dengan bahu rekannya dan telapak kakinya dengan telapak kaki rekannya.”   Hadits keempat (Hadits #1089) وَعَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا ، حَتَّى كَأنَّمَا يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ، ثُمَّ خَرَجَ يَوماً فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ ، فَرَأَى رَجُلاً بَادِياً صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ ، فَقَالَ : (( عِبَادَ اللهِ ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أو لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Hendaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 717 dan Muslim, no. 436]. Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami sampai seolah-olah beliau sedang meluruskan gelas sehingga beliau melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian pada suatu hari, beliau keluar. Lantas beliau berdiri. Lalu saat hampir bertakbir, beliau melihat seseorang pada dadanya maju dari shaf, maka beliau berkata, ‘Wahai hamba-hamba Allah, luruskanlah shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’”   Hadits kelima (Hadits #1090) وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَخَلَّلُ الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ ، يَمْسَحُ صُدُورَنَا وَمَنَاكِبَنَا ، وَيَقُولُ : (( لاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ )) وَكَانَ يَقُولُ : (( إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الأَوَّلِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memeriksa shaf dari satu sisi ke sisi yang lain. Beliau mengusap dada dan pundak kami seraya berkata, ‘Janganlah kalian berselisih sehingga berselisihlah pula hati kalian.’ Beliau biasa mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya (memberikan rahmat dan memintakan ampun) atas shaf-shaf yang pertama.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 664; An-Nasa’i, no. 812. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih].   Hadits keenam (Hadits #1091) وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقِيْمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ المَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ ، وَلِيَنُوا بِأيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللهُ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, ratakanlah pundak-pundak kalian, isilah shaf yang kosong, bersikap lemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian, dan janganlah kalian biarkan shaf kosong untuk diisi setan. Barangsiapa yang menyambungkan shaf, Allah pasti akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskan shaf, Allah pasti akan memutuskannya.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 666; An-Nasa’i, no. 820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Hadits ketujuh (Hadits #1092) وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ )) حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ . (( الحَذَفُ )) بِحَاءِ مُهْمَلَةٍ وَذَالٍ مُعْجَمَةٍ مَفْتُوْحَتَيْنِ ثُمَّ فَاء وَهِيَ : غَنَمٌ سُودٌ صِغَارٌ تَكُونُ بِاليَمَنِ . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rapatkanlah shaf kalian, dekatkanlah di antara shaf-shaf, dan sejajarkanlah tengkuk-tengkuk kalian. Demi Allah yang diriku ada pada tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk ke sela-sela shaf, seperti domba kecil.” (HR. Abu Daud, shahih dengan sanad sesuai syarat Muslim). Al-Hadzaf adalah domba hitam kecil yang hidup di Yaman. [HR. Abu Daud, no. 667 dan An-Nasa’i, no. 816. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]    Hadits kedelapan (Hadits #1093) وَعَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أتِمُّوا الصَّفَّ المُقَدَّمَ ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ ، فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ في الصَّفِّ المُؤَخَّرِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسناد حسن Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah shaf depan, kemudian yang selanjutnya. Jika masih ada yang kurang, jadikanlah di shaf belakang.” (HR. Abu Daud dengan sanad sahih) [HR. Abu Daud, no. 671 dan An-Nasa’i, no. 819. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih]. Hukum meluruskan dan merapatkan shaf Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta perselisihan antar hati orang yang shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 4:157) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, “Mayoritas ulama berpandangan bahwa dianjurkan meluruskan shalat dalam shalat berjamaah, maksudnya adalah tidak boleh satu jamaah lebih di depan dari jamaah lainnya. Orang yang akan melaksanakan shalat membuat shaf jadi lurus dalam satu baris dengan shaf dirapatkan. Rapatnya shaf adalah dengan mendekatkan pundak yang satu dan lainnya, telapak kaki yang satu dan lainnya, mata kaki yang satu dan lainnya, sampai-sampai dalam shaf tidak dibuat ada celah. Imam disunnahkan memerintahkan pada jamaah sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Luruskanlah dan rapatkanlah shaf, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat’.” (Al-Mawsu’ah Al-Kuwaitiyyah, 27:35) Masih dalam kitab yang sama, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menyebutkan bahwa hukum shaf yang lurus adalah wajib. Namun shaf yang tidak lurus dihukumi sah. Shalat yang telah dilakukan dalam keadaan seperti itu tidak perlu diulangi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Kuwaitiyyah, 27:36.   Cara meluruskan shaf Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menerangkan, “Imam disarankan untuk meluruskan shaf-shaf yang ada sebelum melakukan takbiratul ihram. Imam hendaklah menyuruh makmum di belakangnya untuk meluruskan shaf sebelum masuk takbiratul ihram. Jika masjid berukuran besar, imam dianjurkan menyuruh orang lain untuk meluruskan shaf dengan cara mengelilingi shaf-shaf yang ada atau orang yang diperintah tadi menghimbau yang lainnya untuk meluruskan shaf. Setiap yang hadir shalat berjamaah hendaklah mengajak yang lain meluruskan shaf. Perbuatan seperti ini termasuk amar makruf nahi mungkar, juga termasuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Sebagaimana diketahui, shaf yang lurus merupakan kesempurnaan shalat.” Az-Zuhaily, semoga Allah menjaga beliau, melanjutkan, “Yang dimaksud meluruskan shaf adalah menyempurnakan shaf yang pertama lalu shaf yang berikutnya. Termasuk juga meluruskan shaf adalah menutup shaf yang masih kosong. Shaf yang lurus akan terlihat rata dan posisi badan yang satu tidak maju dari yang lainnya. Shaf kedua barulah diisi ketika shaf pertama terisi penuh. Jamaah tidak boleh berdiri pada shaf yang baru sebelum shaf pertama diisi.” Lihat bahasan beliau dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:439.   Apa yang dimaksud menempelkan bahu dengan bahu rekannya? Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyatakan bahwa kalimat “menempelkan bahu pada bahu lainnya dan telapak kaki pada telapak kaki lainnya”, maksudnya adalah benar-benar shaf itu dibuat lurus dan celah shaf itu ditutup. Kalimat semacam ini disebut dengan kalimat mubalaghah. Ada perintah dalam hadits lainnya untuk menutup celah shaf. Dalam banyak hadits ada anjuran demikian pula, di antaranya terkumpul dalam hadits Ibnu ‘Umar yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, di mana hadits tersebut disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Lafal hadits yang dimaksud adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ “Luruskanlah shaf, rapatkanlah antara pundak, tutuplah celah shaf, dan janganlah biarkan celah shaf untuk setan. Siapa yang menyambung shaf, maka Allah menyambungnya. Siapa yang memotong shaf, maka Allah memotongnya.” (Fath Al-Bari, 2:211)   Merapatkan apakah dengan menempelkan telapak kaki? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Yang tepat dan terpercaya, shaf yang lurus adalah shaf yang antara mata kaki itu lurus, bukan antara ujung jari yang lurus. Tubuh kita memiliki mata kaki. Jari-jari yang ada berbeda sesuai dengan bentuk telapak kaki. Telapak kaki ada yang panjang dan telapak kaki yang pendek, sehingga keduanya dibuat sama lurus tidaklah mungkin. Yang bisa dibuat sama adalah lurusnya mata kaki. Adapun menempelkan kedua mata kaki antara jamaah, hadits tentang hal ini ada dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dahulu mereka meluruskan shaf dengan menempelkan mata kaki antara satu dan lainnya. Namun tujuan menempelkan di sini adalah untuk membuat shaf menjadi lurus. Yang dimaksud menempelkan di sini bukanlah harus benar-benar menempel dan menjaganya sampai akhir shalat seperti itu. Sebagian orang melakukan tindakan ekstrim dengan menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, akhirnya kedua telapak kakinya sendiri terbuka lebar dan antara pundak mereka terdapat celah besar. Padahal yang dimaksud adalah antara pundak dan mata kaki itu dibuat lurus.” (Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dikumpulkan oleh Asyraf ‘Abdur Rahim, 1:436-437) Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah juga menjelaskan hal yang sama dengan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Syaikh Ibnu Jibrin menjelaskan kalimat dari Ibnu Hajar yang dinukilkan di atas, lalu beliau berkata, “Yang dimaksudkan menempelkan pundak dan telapak kaki adalah untuk meluruskan shaf, lalu dekatnya satu jamaah dan lainnya. Yang dimaksud menempelkan bukanlah benar-benar menempel. Pundak satu dan lainnya bisa saja saling menyentuh. Adapun kaki dan lutut tidak mungkin menempel. Karena karena terlalu menempel dan terlalu rapat antara jamaah malah saling menyakiti. Yang dimaksudkan hadits adalah merapatkan shaf dan menutup celah shaf sehingga tidak dimasuki oleh setan.” Dua fatwa di atas dinukil dari Website Multaqa Ahlil Hadits. Baca Juga: Jangan Biarkan Shaf Kosong Lantas Diisi Setan Kesimpulan dari bahasan meluruskan dan merapatkan shaf Hukum meluruskan shaf adalah sunnah menurut jumhur ulama. Ulama yang menyatakan wajib, seperti Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, tidak menganggapnya sebagai syarat sah shalat. Shaf yang lurus didapati dari shaf yang rapat. Cara meluruskan shaf adalah dengan mendekatkan mata kaki dan pundak. Jika shaf yang lurus dihukumi sunnah, shaf yang rapat berarti dihukumi sunnah pula. Maksud sahabat dengan menempelkan pundak dan telapak kaki adalah mendekatkan, bukan saling menyakiti satu dan lainnya.   Bagaimana jika baris shaf saling berjauhan? Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan, “Baris shaf itu disunnahkan saling berdekatan jarak antara shaf depan dan belakang, sekadar jarak di mana seseorang bisa sujud dalam shalat. Namun jika dibutuhkan, dikhawatirkan akan penyakit menular, atau sebab lainnya, shaf depan dan belakangnya dibuat lebih lebar. Jika ada yang shalat sendirian di belakang shaf, itu juga dibolehkan ketika mendesak. Ibnu Taimiyyah rahimahullah sendiri menganggap bahwa membentuk satu baris shaf (al-mushaffah) itu wajib. Namun, beliau rahimahullah membolehkan tidak dibuat barisan shaf ketika mendesak. Contoh keadaan mendesak di sini adalah adanya penyakit menular. Akhirnya ada yang melaksanakan shalat sendirian di belakang shaf, shalat seperti itu sah. Jika tidak kondisi mendesak, barisan shaf mesti dibentuk. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits ‘Ali bin Syaiban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya.” (Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17). Baca Juga: Shaf Shalat Terbaik Afdal mana, meninggalkan shalat berjamaah di masjid ataukah tetap shalat berjamaah dan shafnya saling berjauhan? Ada beberapa poin yang bisa dipahami: Pertama, hukum shalat berjamaah itu wajib sebagaimana pendapat dalam madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang lelaki buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendapatkan keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Pada awalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Ketika orang itu mau berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, نَعَمْ ‘Ya.’ Beliau bersabda, فَأجِبْ ‘Penuhilah panggilan azan tersebut.’” (HR. Muslim, no. 503) Kedua, jika mendapati uzur, shalat berjamaah bisa gugur termasuk saat wabah corona ini melanda. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau tidak melakukan shalat berjamaah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ “Perintahkanlah kepada Abu Bakar untuk memimpin shalat.” (HR. Bukhari, no. 664 dan Muslim, no. 418) Ada kaedah fikih yang berbunyi, المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan mendatangkan kemudahan.” Atau seperti ibarat yang diungkapkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al-Umm, إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, datanglah kelapangan.” Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، ولَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ “Sesungguhnya agama itu mudah. Orang yang memperberat diri dalam beragama, dialah yang akan kalah.” (HR. Bukhari, no. 39) Ketiga, ada yang menyatakan, “Wabah juga muncul di masa silam namun tidak ada peniadaan shalat berjamaah.” Jawaban: Kalimat ini perlu ditinjau ulang. Karena wabah virus corona yang saat ini ada berbeda dengan wabah di masa silam. Para pakar menilai bahwa virus ini benar-benar berbahaya. Virus ini bisa menyebar begitu cepat. Bahkan dari orang yang sehat dan kuat pun bisa terkena virus ini, walaupun ia tidak merasakan gejala apa-apa. Fatwa itu akan berbeda sesuai zaman dan tempat masing-masing. Lihat sanggahan dari Syaikh Khalid Al-Musyaiqih dalam Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 13-14. Keempat, jika ada yang shalat di rumah padahal sudah terbiasa shalat berjamaah, ia tetap dicatat pahala sempurna di sisi Allah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136)   Menghadapi New Normal Saat Masjid Mulai Diizinkan Dibuka Apakah shalat berjamaah menjadi wajib pada saat masjid-masjid dibuka padahal masih adanya virus? Jika ada orang yang telah berusia lanjut, orang yang sakit kronis, orang yang terhalang penyakit, atau keadaan yang masih kurang aman di daerahnya, hendaklah mereka-mereka shalat di rumah mereka saja karena adanya penghalang. Sedangkan laki-laki yang lainnya, maka tidaklah masalah mendirikan shalat berjamaah dengan memperhatikan protokoler yang ada. (Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaily pada akun twitternya). الصلاة في ظل جائحة كورونا هل تجب صلاة الجماعة حال فتح المساجد مع وجود الفيروس؟ كبار السن والمرضى بالأمراض المزمنة ومن يتعاطون الأدوية المخفضة للمناعة ومن توجد حالات في منطقتهم يصلون في بيوتهم لبقاء المانع ، وأما غيرهم من الرجال فتجب عليهم الجماعة إذا أمكن التزامهم بالاحترازات الشيخ أ.د/سليمان الرحيلي | تويتر Shalat berjamaah punya keutamaan yang besar. Oleh karena itu, ada perubahan tata cara pelaksanaannya dalam shalat khauf untuk menjaga keberlangsungan shalat berjamaah. Ketika itu masbuk melaksanakan shalat bersama imam dengan perubahan tata cara shalat demi terjaganya shalat berjamaah. Dari alasan itu, lebih layak untuk dibolehkan mengubah bentuk shaf dalam shalat berjamaah demi terjaganya shalat tersebut, walaupun akhirnya shaf terlihat renggang (tidak rapat), hal itu tidak termasuk bidah. (Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaily pada akun twitternya). الصلاة في ظل جائحة كورونا (تراص الصف) صلاة الجماعة شأنها عظيم ولذا جاء تغيير هيئة الصلاة في صلاة الخوف للمحافظة على الجماعة ، ويصلي المسبوق مع الإمام مع تغير هيئة الصلاة في حقه للمحافظة على الجماعة فمن باب أولى جواز تغير هيئة الصف للمحافظة على الجماعة فالتباعد مشروع وليس بدعة الشيخ أ.د/سليمان الرحيلي | تويتر Kesimpulan menghadapi keadaan “new normal” saat masjid-masjid mulai dibolehkan dibuka Jikalau pemerintah telah membolehkan shalat di masjid dan masjid-masjid akhirnya dibuka, silakan untuk melaksanakan shalat di masjid dengan memperhatikan protokoler yang telah ditetapkan.    Semoga Allah segera mengangkat musibah wabah ini dari negeri kita tercinta. Moga badai segera berlalu.   Baca Juga: Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda Cara Shalat bagi Tenaga Medis yang Menangani Corona Referensi: Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF) Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ath-Thiybah.   Referensi web: Website Multaqa Ahlil Hadeeth, http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=9912, diakses pada 28 Maret 2020 (15.00 WIB). Website CNN Inonesia, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200324133443-255-486436/mengenal-carrier-si-pembawa-penyakit-yang-tak-jatuh-sakit, diakses pada 28 Maret 2020 (18.00 WIB) Website KOMPAS, https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/13/090400365/serial-infografik-virus-corona–seberapa-bahaya-virus-corona-, diakses pada 28 Maret 2020 (18.00 WIB)     Darush Sholihin, 4 Syakban 1441 H, 28 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah virus corona

Hukum Shalat Berjamaah dengan Jarak Antara Jamaah Satu Sampai Dua Meter

Bagaimana hukum shalat berjamah dengan jarak antara jamaah satu meter seperti saat wabah virus covid-19 (virus corona) melanda negeri kita ini? Beberapa masjid masih menyelenggarakan shalat, baris shaf antara jamaah dibuat dengan selisih jarak satu meter. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang hal ini? Rumaysho.Com bagi artikel kali ini dalam beberapa poin pembahasan. Daftar Isi tutup 1. Dalil yang membicarakan meluruskan dan merapatkan shaf 1.1. Hadits pertama (Hadits #1086) 1.2. Hadits kedua (Hadits #1087) 1.3. Hadits ketiga (Hadits #1088) 1.4. Hadits keempat (Hadits #1089) 1.5. Hadits kelima (Hadits #1090) 1.6. Hadits keenam (Hadits #1091) 1.7. Hadits ketujuh (Hadits #1092) 1.8. Hadits kedelapan (Hadits #1093) 2. Hukum meluruskan dan merapatkan shaf 3. Cara meluruskan shaf 4. Apa yang dimaksud menempelkan bahu dengan bahu rekannya? 5. Merapatkan apakah dengan menempelkan telapak kaki? 6. Kesimpulan dari bahasan meluruskan dan merapatkan shaf 7. Bagaimana jika baris shaf saling berjauhan? 8. Afdal mana, meninggalkan shalat berjamaah di masjid ataukah tetap shalat berjamaah dan shafnya saling berjauhan? 8.1. Menghadapi New Normal Saat Masjid Mulai Diizinkan Dibuka 8.1.1. Apakah shalat berjamaah menjadi wajib pada saat masjid-masjid dibuka padahal masih adanya virus? 9. Kesimpulan menghadapi keadaan “new normal” saat masjid-masjid mulai dibolehkan dibuka 9.1. Referensi: 9.2. Referensi web: Dalil yang membicarakan meluruskan dan merapatkan shaf Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin membicarakan lima belas hadits dalam judul bab “Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya”. Dalil-dalil yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam bab di atas yang terkait dengan bahasan ini ada delapan dalil.   Hadits pertama (Hadits #1086) وَعَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاَةِ ، وَيَقُولُ : (( اِسْتَوُوْا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ ، لِيَلِيَنِي مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap pundak-pundak kami ketika shalat dan berkata, “Luruskanlah dan janganlah berselisih, sehingga berselisihlah pula hati kalian. Hendaklah orang-orang yang dewasa dan berakal (yang punya keutamaan) dekat denganku (dekat dengan imam), lalu diikuti orang-orang setelah mereka, lalu orang-orang setelah mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 432].   Hadits kedua (Hadits #1087) وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاَةِ )) . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 723 dan Muslim, no. 433]. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Karena lurusnya shaf termasuk mendirikan shalat.” Baca Juga: Luruskan Shaf, Shaf Sebelah Kanan, dan Imam di Tengah Hadits ketiga (Hadits #1088) وَعَنْهُ ، قَالَ : أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِوَجْهِهِ ، فَقَالَ : (( أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا ؛ فَإنِّي أرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ بِلَفْظِهِ ، وَمُسْلِمٌ بِمَعْنَاهُ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Iqamah shalat telah dikumandangkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kami kemudian berkata, ‘Luruskanlah dan rapatkanlah shaf-shaf kalian karena aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku.’” (HR. Bukhari dengan lafazhnya, sedangkan diriwayatkan oleh Imam Muslim secara makna) [HR. Bukhari, no. 719 dan Muslim, no. 434]. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Salah seorang dari kami menempelkan bahunya dengan bahu rekannya dan telapak kakinya dengan telapak kaki rekannya.”   Hadits keempat (Hadits #1089) وَعَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا ، حَتَّى كَأنَّمَا يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ، ثُمَّ خَرَجَ يَوماً فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ ، فَرَأَى رَجُلاً بَادِياً صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ ، فَقَالَ : (( عِبَادَ اللهِ ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أو لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Hendaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 717 dan Muslim, no. 436]. Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami sampai seolah-olah beliau sedang meluruskan gelas sehingga beliau melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian pada suatu hari, beliau keluar. Lantas beliau berdiri. Lalu saat hampir bertakbir, beliau melihat seseorang pada dadanya maju dari shaf, maka beliau berkata, ‘Wahai hamba-hamba Allah, luruskanlah shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’”   Hadits kelima (Hadits #1090) وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَخَلَّلُ الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ ، يَمْسَحُ صُدُورَنَا وَمَنَاكِبَنَا ، وَيَقُولُ : (( لاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ )) وَكَانَ يَقُولُ : (( إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الأَوَّلِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memeriksa shaf dari satu sisi ke sisi yang lain. Beliau mengusap dada dan pundak kami seraya berkata, ‘Janganlah kalian berselisih sehingga berselisihlah pula hati kalian.’ Beliau biasa mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya (memberikan rahmat dan memintakan ampun) atas shaf-shaf yang pertama.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 664; An-Nasa’i, no. 812. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih].   Hadits keenam (Hadits #1091) وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقِيْمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ المَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ ، وَلِيَنُوا بِأيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللهُ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, ratakanlah pundak-pundak kalian, isilah shaf yang kosong, bersikap lemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian, dan janganlah kalian biarkan shaf kosong untuk diisi setan. Barangsiapa yang menyambungkan shaf, Allah pasti akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskan shaf, Allah pasti akan memutuskannya.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 666; An-Nasa’i, no. 820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Hadits ketujuh (Hadits #1092) وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ )) حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ . (( الحَذَفُ )) بِحَاءِ مُهْمَلَةٍ وَذَالٍ مُعْجَمَةٍ مَفْتُوْحَتَيْنِ ثُمَّ فَاء وَهِيَ : غَنَمٌ سُودٌ صِغَارٌ تَكُونُ بِاليَمَنِ . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rapatkanlah shaf kalian, dekatkanlah di antara shaf-shaf, dan sejajarkanlah tengkuk-tengkuk kalian. Demi Allah yang diriku ada pada tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk ke sela-sela shaf, seperti domba kecil.” (HR. Abu Daud, shahih dengan sanad sesuai syarat Muslim). Al-Hadzaf adalah domba hitam kecil yang hidup di Yaman. [HR. Abu Daud, no. 667 dan An-Nasa’i, no. 816. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]    Hadits kedelapan (Hadits #1093) وَعَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أتِمُّوا الصَّفَّ المُقَدَّمَ ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ ، فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ في الصَّفِّ المُؤَخَّرِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسناد حسن Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah shaf depan, kemudian yang selanjutnya. Jika masih ada yang kurang, jadikanlah di shaf belakang.” (HR. Abu Daud dengan sanad sahih) [HR. Abu Daud, no. 671 dan An-Nasa’i, no. 819. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih]. Hukum meluruskan dan merapatkan shaf Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta perselisihan antar hati orang yang shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 4:157) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, “Mayoritas ulama berpandangan bahwa dianjurkan meluruskan shalat dalam shalat berjamaah, maksudnya adalah tidak boleh satu jamaah lebih di depan dari jamaah lainnya. Orang yang akan melaksanakan shalat membuat shaf jadi lurus dalam satu baris dengan shaf dirapatkan. Rapatnya shaf adalah dengan mendekatkan pundak yang satu dan lainnya, telapak kaki yang satu dan lainnya, mata kaki yang satu dan lainnya, sampai-sampai dalam shaf tidak dibuat ada celah. Imam disunnahkan memerintahkan pada jamaah sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Luruskanlah dan rapatkanlah shaf, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat’.” (Al-Mawsu’ah Al-Kuwaitiyyah, 27:35) Masih dalam kitab yang sama, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menyebutkan bahwa hukum shaf yang lurus adalah wajib. Namun shaf yang tidak lurus dihukumi sah. Shalat yang telah dilakukan dalam keadaan seperti itu tidak perlu diulangi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Kuwaitiyyah, 27:36.   Cara meluruskan shaf Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menerangkan, “Imam disarankan untuk meluruskan shaf-shaf yang ada sebelum melakukan takbiratul ihram. Imam hendaklah menyuruh makmum di belakangnya untuk meluruskan shaf sebelum masuk takbiratul ihram. Jika masjid berukuran besar, imam dianjurkan menyuruh orang lain untuk meluruskan shaf dengan cara mengelilingi shaf-shaf yang ada atau orang yang diperintah tadi menghimbau yang lainnya untuk meluruskan shaf. Setiap yang hadir shalat berjamaah hendaklah mengajak yang lain meluruskan shaf. Perbuatan seperti ini termasuk amar makruf nahi mungkar, juga termasuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Sebagaimana diketahui, shaf yang lurus merupakan kesempurnaan shalat.” Az-Zuhaily, semoga Allah menjaga beliau, melanjutkan, “Yang dimaksud meluruskan shaf adalah menyempurnakan shaf yang pertama lalu shaf yang berikutnya. Termasuk juga meluruskan shaf adalah menutup shaf yang masih kosong. Shaf yang lurus akan terlihat rata dan posisi badan yang satu tidak maju dari yang lainnya. Shaf kedua barulah diisi ketika shaf pertama terisi penuh. Jamaah tidak boleh berdiri pada shaf yang baru sebelum shaf pertama diisi.” Lihat bahasan beliau dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:439.   Apa yang dimaksud menempelkan bahu dengan bahu rekannya? Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyatakan bahwa kalimat “menempelkan bahu pada bahu lainnya dan telapak kaki pada telapak kaki lainnya”, maksudnya adalah benar-benar shaf itu dibuat lurus dan celah shaf itu ditutup. Kalimat semacam ini disebut dengan kalimat mubalaghah. Ada perintah dalam hadits lainnya untuk menutup celah shaf. Dalam banyak hadits ada anjuran demikian pula, di antaranya terkumpul dalam hadits Ibnu ‘Umar yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, di mana hadits tersebut disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Lafal hadits yang dimaksud adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ “Luruskanlah shaf, rapatkanlah antara pundak, tutuplah celah shaf, dan janganlah biarkan celah shaf untuk setan. Siapa yang menyambung shaf, maka Allah menyambungnya. Siapa yang memotong shaf, maka Allah memotongnya.” (Fath Al-Bari, 2:211)   Merapatkan apakah dengan menempelkan telapak kaki? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Yang tepat dan terpercaya, shaf yang lurus adalah shaf yang antara mata kaki itu lurus, bukan antara ujung jari yang lurus. Tubuh kita memiliki mata kaki. Jari-jari yang ada berbeda sesuai dengan bentuk telapak kaki. Telapak kaki ada yang panjang dan telapak kaki yang pendek, sehingga keduanya dibuat sama lurus tidaklah mungkin. Yang bisa dibuat sama adalah lurusnya mata kaki. Adapun menempelkan kedua mata kaki antara jamaah, hadits tentang hal ini ada dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dahulu mereka meluruskan shaf dengan menempelkan mata kaki antara satu dan lainnya. Namun tujuan menempelkan di sini adalah untuk membuat shaf menjadi lurus. Yang dimaksud menempelkan di sini bukanlah harus benar-benar menempel dan menjaganya sampai akhir shalat seperti itu. Sebagian orang melakukan tindakan ekstrim dengan menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, akhirnya kedua telapak kakinya sendiri terbuka lebar dan antara pundak mereka terdapat celah besar. Padahal yang dimaksud adalah antara pundak dan mata kaki itu dibuat lurus.” (Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dikumpulkan oleh Asyraf ‘Abdur Rahim, 1:436-437) Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah juga menjelaskan hal yang sama dengan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Syaikh Ibnu Jibrin menjelaskan kalimat dari Ibnu Hajar yang dinukilkan di atas, lalu beliau berkata, “Yang dimaksudkan menempelkan pundak dan telapak kaki adalah untuk meluruskan shaf, lalu dekatnya satu jamaah dan lainnya. Yang dimaksud menempelkan bukanlah benar-benar menempel. Pundak satu dan lainnya bisa saja saling menyentuh. Adapun kaki dan lutut tidak mungkin menempel. Karena karena terlalu menempel dan terlalu rapat antara jamaah malah saling menyakiti. Yang dimaksudkan hadits adalah merapatkan shaf dan menutup celah shaf sehingga tidak dimasuki oleh setan.” Dua fatwa di atas dinukil dari Website Multaqa Ahlil Hadits. Baca Juga: Jangan Biarkan Shaf Kosong Lantas Diisi Setan Kesimpulan dari bahasan meluruskan dan merapatkan shaf Hukum meluruskan shaf adalah sunnah menurut jumhur ulama. Ulama yang menyatakan wajib, seperti Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, tidak menganggapnya sebagai syarat sah shalat. Shaf yang lurus didapati dari shaf yang rapat. Cara meluruskan shaf adalah dengan mendekatkan mata kaki dan pundak. Jika shaf yang lurus dihukumi sunnah, shaf yang rapat berarti dihukumi sunnah pula. Maksud sahabat dengan menempelkan pundak dan telapak kaki adalah mendekatkan, bukan saling menyakiti satu dan lainnya.   Bagaimana jika baris shaf saling berjauhan? Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan, “Baris shaf itu disunnahkan saling berdekatan jarak antara shaf depan dan belakang, sekadar jarak di mana seseorang bisa sujud dalam shalat. Namun jika dibutuhkan, dikhawatirkan akan penyakit menular, atau sebab lainnya, shaf depan dan belakangnya dibuat lebih lebar. Jika ada yang shalat sendirian di belakang shaf, itu juga dibolehkan ketika mendesak. Ibnu Taimiyyah rahimahullah sendiri menganggap bahwa membentuk satu baris shaf (al-mushaffah) itu wajib. Namun, beliau rahimahullah membolehkan tidak dibuat barisan shaf ketika mendesak. Contoh keadaan mendesak di sini adalah adanya penyakit menular. Akhirnya ada yang melaksanakan shalat sendirian di belakang shaf, shalat seperti itu sah. Jika tidak kondisi mendesak, barisan shaf mesti dibentuk. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits ‘Ali bin Syaiban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya.” (Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17). Baca Juga: Shaf Shalat Terbaik Afdal mana, meninggalkan shalat berjamaah di masjid ataukah tetap shalat berjamaah dan shafnya saling berjauhan? Ada beberapa poin yang bisa dipahami: Pertama, hukum shalat berjamaah itu wajib sebagaimana pendapat dalam madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang lelaki buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendapatkan keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Pada awalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Ketika orang itu mau berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, نَعَمْ ‘Ya.’ Beliau bersabda, فَأجِبْ ‘Penuhilah panggilan azan tersebut.’” (HR. Muslim, no. 503) Kedua, jika mendapati uzur, shalat berjamaah bisa gugur termasuk saat wabah corona ini melanda. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau tidak melakukan shalat berjamaah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ “Perintahkanlah kepada Abu Bakar untuk memimpin shalat.” (HR. Bukhari, no. 664 dan Muslim, no. 418) Ada kaedah fikih yang berbunyi, المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan mendatangkan kemudahan.” Atau seperti ibarat yang diungkapkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al-Umm, إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, datanglah kelapangan.” Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، ولَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ “Sesungguhnya agama itu mudah. Orang yang memperberat diri dalam beragama, dialah yang akan kalah.” (HR. Bukhari, no. 39) Ketiga, ada yang menyatakan, “Wabah juga muncul di masa silam namun tidak ada peniadaan shalat berjamaah.” Jawaban: Kalimat ini perlu ditinjau ulang. Karena wabah virus corona yang saat ini ada berbeda dengan wabah di masa silam. Para pakar menilai bahwa virus ini benar-benar berbahaya. Virus ini bisa menyebar begitu cepat. Bahkan dari orang yang sehat dan kuat pun bisa terkena virus ini, walaupun ia tidak merasakan gejala apa-apa. Fatwa itu akan berbeda sesuai zaman dan tempat masing-masing. Lihat sanggahan dari Syaikh Khalid Al-Musyaiqih dalam Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 13-14. Keempat, jika ada yang shalat di rumah padahal sudah terbiasa shalat berjamaah, ia tetap dicatat pahala sempurna di sisi Allah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136)   Menghadapi New Normal Saat Masjid Mulai Diizinkan Dibuka Apakah shalat berjamaah menjadi wajib pada saat masjid-masjid dibuka padahal masih adanya virus? Jika ada orang yang telah berusia lanjut, orang yang sakit kronis, orang yang terhalang penyakit, atau keadaan yang masih kurang aman di daerahnya, hendaklah mereka-mereka shalat di rumah mereka saja karena adanya penghalang. Sedangkan laki-laki yang lainnya, maka tidaklah masalah mendirikan shalat berjamaah dengan memperhatikan protokoler yang ada. (Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaily pada akun twitternya). الصلاة في ظل جائحة كورونا هل تجب صلاة الجماعة حال فتح المساجد مع وجود الفيروس؟ كبار السن والمرضى بالأمراض المزمنة ومن يتعاطون الأدوية المخفضة للمناعة ومن توجد حالات في منطقتهم يصلون في بيوتهم لبقاء المانع ، وأما غيرهم من الرجال فتجب عليهم الجماعة إذا أمكن التزامهم بالاحترازات الشيخ أ.د/سليمان الرحيلي | تويتر Shalat berjamaah punya keutamaan yang besar. Oleh karena itu, ada perubahan tata cara pelaksanaannya dalam shalat khauf untuk menjaga keberlangsungan shalat berjamaah. Ketika itu masbuk melaksanakan shalat bersama imam dengan perubahan tata cara shalat demi terjaganya shalat berjamaah. Dari alasan itu, lebih layak untuk dibolehkan mengubah bentuk shaf dalam shalat berjamaah demi terjaganya shalat tersebut, walaupun akhirnya shaf terlihat renggang (tidak rapat), hal itu tidak termasuk bidah. (Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaily pada akun twitternya). الصلاة في ظل جائحة كورونا (تراص الصف) صلاة الجماعة شأنها عظيم ولذا جاء تغيير هيئة الصلاة في صلاة الخوف للمحافظة على الجماعة ، ويصلي المسبوق مع الإمام مع تغير هيئة الصلاة في حقه للمحافظة على الجماعة فمن باب أولى جواز تغير هيئة الصف للمحافظة على الجماعة فالتباعد مشروع وليس بدعة الشيخ أ.د/سليمان الرحيلي | تويتر Kesimpulan menghadapi keadaan “new normal” saat masjid-masjid mulai dibolehkan dibuka Jikalau pemerintah telah membolehkan shalat di masjid dan masjid-masjid akhirnya dibuka, silakan untuk melaksanakan shalat di masjid dengan memperhatikan protokoler yang telah ditetapkan.    Semoga Allah segera mengangkat musibah wabah ini dari negeri kita tercinta. Moga badai segera berlalu.   Baca Juga: Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda Cara Shalat bagi Tenaga Medis yang Menangani Corona Referensi: Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF) Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ath-Thiybah.   Referensi web: Website Multaqa Ahlil Hadeeth, http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=9912, diakses pada 28 Maret 2020 (15.00 WIB). Website CNN Inonesia, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200324133443-255-486436/mengenal-carrier-si-pembawa-penyakit-yang-tak-jatuh-sakit, diakses pada 28 Maret 2020 (18.00 WIB) Website KOMPAS, https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/13/090400365/serial-infografik-virus-corona–seberapa-bahaya-virus-corona-, diakses pada 28 Maret 2020 (18.00 WIB)     Darush Sholihin, 4 Syakban 1441 H, 28 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah virus corona
Bagaimana hukum shalat berjamah dengan jarak antara jamaah satu meter seperti saat wabah virus covid-19 (virus corona) melanda negeri kita ini? Beberapa masjid masih menyelenggarakan shalat, baris shaf antara jamaah dibuat dengan selisih jarak satu meter. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang hal ini? Rumaysho.Com bagi artikel kali ini dalam beberapa poin pembahasan. Daftar Isi tutup 1. Dalil yang membicarakan meluruskan dan merapatkan shaf 1.1. Hadits pertama (Hadits #1086) 1.2. Hadits kedua (Hadits #1087) 1.3. Hadits ketiga (Hadits #1088) 1.4. Hadits keempat (Hadits #1089) 1.5. Hadits kelima (Hadits #1090) 1.6. Hadits keenam (Hadits #1091) 1.7. Hadits ketujuh (Hadits #1092) 1.8. Hadits kedelapan (Hadits #1093) 2. Hukum meluruskan dan merapatkan shaf 3. Cara meluruskan shaf 4. Apa yang dimaksud menempelkan bahu dengan bahu rekannya? 5. Merapatkan apakah dengan menempelkan telapak kaki? 6. Kesimpulan dari bahasan meluruskan dan merapatkan shaf 7. Bagaimana jika baris shaf saling berjauhan? 8. Afdal mana, meninggalkan shalat berjamaah di masjid ataukah tetap shalat berjamaah dan shafnya saling berjauhan? 8.1. Menghadapi New Normal Saat Masjid Mulai Diizinkan Dibuka 8.1.1. Apakah shalat berjamaah menjadi wajib pada saat masjid-masjid dibuka padahal masih adanya virus? 9. Kesimpulan menghadapi keadaan “new normal” saat masjid-masjid mulai dibolehkan dibuka 9.1. Referensi: 9.2. Referensi web: Dalil yang membicarakan meluruskan dan merapatkan shaf Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin membicarakan lima belas hadits dalam judul bab “Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya”. Dalil-dalil yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam bab di atas yang terkait dengan bahasan ini ada delapan dalil.   Hadits pertama (Hadits #1086) وَعَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاَةِ ، وَيَقُولُ : (( اِسْتَوُوْا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ ، لِيَلِيَنِي مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap pundak-pundak kami ketika shalat dan berkata, “Luruskanlah dan janganlah berselisih, sehingga berselisihlah pula hati kalian. Hendaklah orang-orang yang dewasa dan berakal (yang punya keutamaan) dekat denganku (dekat dengan imam), lalu diikuti orang-orang setelah mereka, lalu orang-orang setelah mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 432].   Hadits kedua (Hadits #1087) وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاَةِ )) . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 723 dan Muslim, no. 433]. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Karena lurusnya shaf termasuk mendirikan shalat.” Baca Juga: Luruskan Shaf, Shaf Sebelah Kanan, dan Imam di Tengah Hadits ketiga (Hadits #1088) وَعَنْهُ ، قَالَ : أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِوَجْهِهِ ، فَقَالَ : (( أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا ؛ فَإنِّي أرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ بِلَفْظِهِ ، وَمُسْلِمٌ بِمَعْنَاهُ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Iqamah shalat telah dikumandangkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kami kemudian berkata, ‘Luruskanlah dan rapatkanlah shaf-shaf kalian karena aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku.’” (HR. Bukhari dengan lafazhnya, sedangkan diriwayatkan oleh Imam Muslim secara makna) [HR. Bukhari, no. 719 dan Muslim, no. 434]. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Salah seorang dari kami menempelkan bahunya dengan bahu rekannya dan telapak kakinya dengan telapak kaki rekannya.”   Hadits keempat (Hadits #1089) وَعَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا ، حَتَّى كَأنَّمَا يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ، ثُمَّ خَرَجَ يَوماً فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ ، فَرَأَى رَجُلاً بَادِياً صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ ، فَقَالَ : (( عِبَادَ اللهِ ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أو لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Hendaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 717 dan Muslim, no. 436]. Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami sampai seolah-olah beliau sedang meluruskan gelas sehingga beliau melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian pada suatu hari, beliau keluar. Lantas beliau berdiri. Lalu saat hampir bertakbir, beliau melihat seseorang pada dadanya maju dari shaf, maka beliau berkata, ‘Wahai hamba-hamba Allah, luruskanlah shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’”   Hadits kelima (Hadits #1090) وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَخَلَّلُ الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ ، يَمْسَحُ صُدُورَنَا وَمَنَاكِبَنَا ، وَيَقُولُ : (( لاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ )) وَكَانَ يَقُولُ : (( إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الأَوَّلِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memeriksa shaf dari satu sisi ke sisi yang lain. Beliau mengusap dada dan pundak kami seraya berkata, ‘Janganlah kalian berselisih sehingga berselisihlah pula hati kalian.’ Beliau biasa mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya (memberikan rahmat dan memintakan ampun) atas shaf-shaf yang pertama.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 664; An-Nasa’i, no. 812. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih].   Hadits keenam (Hadits #1091) وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقِيْمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ المَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ ، وَلِيَنُوا بِأيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللهُ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, ratakanlah pundak-pundak kalian, isilah shaf yang kosong, bersikap lemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian, dan janganlah kalian biarkan shaf kosong untuk diisi setan. Barangsiapa yang menyambungkan shaf, Allah pasti akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskan shaf, Allah pasti akan memutuskannya.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 666; An-Nasa’i, no. 820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Hadits ketujuh (Hadits #1092) وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ )) حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ . (( الحَذَفُ )) بِحَاءِ مُهْمَلَةٍ وَذَالٍ مُعْجَمَةٍ مَفْتُوْحَتَيْنِ ثُمَّ فَاء وَهِيَ : غَنَمٌ سُودٌ صِغَارٌ تَكُونُ بِاليَمَنِ . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rapatkanlah shaf kalian, dekatkanlah di antara shaf-shaf, dan sejajarkanlah tengkuk-tengkuk kalian. Demi Allah yang diriku ada pada tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk ke sela-sela shaf, seperti domba kecil.” (HR. Abu Daud, shahih dengan sanad sesuai syarat Muslim). Al-Hadzaf adalah domba hitam kecil yang hidup di Yaman. [HR. Abu Daud, no. 667 dan An-Nasa’i, no. 816. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]    Hadits kedelapan (Hadits #1093) وَعَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أتِمُّوا الصَّفَّ المُقَدَّمَ ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ ، فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ في الصَّفِّ المُؤَخَّرِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسناد حسن Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah shaf depan, kemudian yang selanjutnya. Jika masih ada yang kurang, jadikanlah di shaf belakang.” (HR. Abu Daud dengan sanad sahih) [HR. Abu Daud, no. 671 dan An-Nasa’i, no. 819. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih]. Hukum meluruskan dan merapatkan shaf Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta perselisihan antar hati orang yang shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 4:157) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, “Mayoritas ulama berpandangan bahwa dianjurkan meluruskan shalat dalam shalat berjamaah, maksudnya adalah tidak boleh satu jamaah lebih di depan dari jamaah lainnya. Orang yang akan melaksanakan shalat membuat shaf jadi lurus dalam satu baris dengan shaf dirapatkan. Rapatnya shaf adalah dengan mendekatkan pundak yang satu dan lainnya, telapak kaki yang satu dan lainnya, mata kaki yang satu dan lainnya, sampai-sampai dalam shaf tidak dibuat ada celah. Imam disunnahkan memerintahkan pada jamaah sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Luruskanlah dan rapatkanlah shaf, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat’.” (Al-Mawsu’ah Al-Kuwaitiyyah, 27:35) Masih dalam kitab yang sama, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menyebutkan bahwa hukum shaf yang lurus adalah wajib. Namun shaf yang tidak lurus dihukumi sah. Shalat yang telah dilakukan dalam keadaan seperti itu tidak perlu diulangi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Kuwaitiyyah, 27:36.   Cara meluruskan shaf Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menerangkan, “Imam disarankan untuk meluruskan shaf-shaf yang ada sebelum melakukan takbiratul ihram. Imam hendaklah menyuruh makmum di belakangnya untuk meluruskan shaf sebelum masuk takbiratul ihram. Jika masjid berukuran besar, imam dianjurkan menyuruh orang lain untuk meluruskan shaf dengan cara mengelilingi shaf-shaf yang ada atau orang yang diperintah tadi menghimbau yang lainnya untuk meluruskan shaf. Setiap yang hadir shalat berjamaah hendaklah mengajak yang lain meluruskan shaf. Perbuatan seperti ini termasuk amar makruf nahi mungkar, juga termasuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Sebagaimana diketahui, shaf yang lurus merupakan kesempurnaan shalat.” Az-Zuhaily, semoga Allah menjaga beliau, melanjutkan, “Yang dimaksud meluruskan shaf adalah menyempurnakan shaf yang pertama lalu shaf yang berikutnya. Termasuk juga meluruskan shaf adalah menutup shaf yang masih kosong. Shaf yang lurus akan terlihat rata dan posisi badan yang satu tidak maju dari yang lainnya. Shaf kedua barulah diisi ketika shaf pertama terisi penuh. Jamaah tidak boleh berdiri pada shaf yang baru sebelum shaf pertama diisi.” Lihat bahasan beliau dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:439.   Apa yang dimaksud menempelkan bahu dengan bahu rekannya? Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyatakan bahwa kalimat “menempelkan bahu pada bahu lainnya dan telapak kaki pada telapak kaki lainnya”, maksudnya adalah benar-benar shaf itu dibuat lurus dan celah shaf itu ditutup. Kalimat semacam ini disebut dengan kalimat mubalaghah. Ada perintah dalam hadits lainnya untuk menutup celah shaf. Dalam banyak hadits ada anjuran demikian pula, di antaranya terkumpul dalam hadits Ibnu ‘Umar yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, di mana hadits tersebut disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Lafal hadits yang dimaksud adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ “Luruskanlah shaf, rapatkanlah antara pundak, tutuplah celah shaf, dan janganlah biarkan celah shaf untuk setan. Siapa yang menyambung shaf, maka Allah menyambungnya. Siapa yang memotong shaf, maka Allah memotongnya.” (Fath Al-Bari, 2:211)   Merapatkan apakah dengan menempelkan telapak kaki? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Yang tepat dan terpercaya, shaf yang lurus adalah shaf yang antara mata kaki itu lurus, bukan antara ujung jari yang lurus. Tubuh kita memiliki mata kaki. Jari-jari yang ada berbeda sesuai dengan bentuk telapak kaki. Telapak kaki ada yang panjang dan telapak kaki yang pendek, sehingga keduanya dibuat sama lurus tidaklah mungkin. Yang bisa dibuat sama adalah lurusnya mata kaki. Adapun menempelkan kedua mata kaki antara jamaah, hadits tentang hal ini ada dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dahulu mereka meluruskan shaf dengan menempelkan mata kaki antara satu dan lainnya. Namun tujuan menempelkan di sini adalah untuk membuat shaf menjadi lurus. Yang dimaksud menempelkan di sini bukanlah harus benar-benar menempel dan menjaganya sampai akhir shalat seperti itu. Sebagian orang melakukan tindakan ekstrim dengan menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, akhirnya kedua telapak kakinya sendiri terbuka lebar dan antara pundak mereka terdapat celah besar. Padahal yang dimaksud adalah antara pundak dan mata kaki itu dibuat lurus.” (Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dikumpulkan oleh Asyraf ‘Abdur Rahim, 1:436-437) Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah juga menjelaskan hal yang sama dengan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Syaikh Ibnu Jibrin menjelaskan kalimat dari Ibnu Hajar yang dinukilkan di atas, lalu beliau berkata, “Yang dimaksudkan menempelkan pundak dan telapak kaki adalah untuk meluruskan shaf, lalu dekatnya satu jamaah dan lainnya. Yang dimaksud menempelkan bukanlah benar-benar menempel. Pundak satu dan lainnya bisa saja saling menyentuh. Adapun kaki dan lutut tidak mungkin menempel. Karena karena terlalu menempel dan terlalu rapat antara jamaah malah saling menyakiti. Yang dimaksudkan hadits adalah merapatkan shaf dan menutup celah shaf sehingga tidak dimasuki oleh setan.” Dua fatwa di atas dinukil dari Website Multaqa Ahlil Hadits. Baca Juga: Jangan Biarkan Shaf Kosong Lantas Diisi Setan Kesimpulan dari bahasan meluruskan dan merapatkan shaf Hukum meluruskan shaf adalah sunnah menurut jumhur ulama. Ulama yang menyatakan wajib, seperti Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, tidak menganggapnya sebagai syarat sah shalat. Shaf yang lurus didapati dari shaf yang rapat. Cara meluruskan shaf adalah dengan mendekatkan mata kaki dan pundak. Jika shaf yang lurus dihukumi sunnah, shaf yang rapat berarti dihukumi sunnah pula. Maksud sahabat dengan menempelkan pundak dan telapak kaki adalah mendekatkan, bukan saling menyakiti satu dan lainnya.   Bagaimana jika baris shaf saling berjauhan? Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan, “Baris shaf itu disunnahkan saling berdekatan jarak antara shaf depan dan belakang, sekadar jarak di mana seseorang bisa sujud dalam shalat. Namun jika dibutuhkan, dikhawatirkan akan penyakit menular, atau sebab lainnya, shaf depan dan belakangnya dibuat lebih lebar. Jika ada yang shalat sendirian di belakang shaf, itu juga dibolehkan ketika mendesak. Ibnu Taimiyyah rahimahullah sendiri menganggap bahwa membentuk satu baris shaf (al-mushaffah) itu wajib. Namun, beliau rahimahullah membolehkan tidak dibuat barisan shaf ketika mendesak. Contoh keadaan mendesak di sini adalah adanya penyakit menular. Akhirnya ada yang melaksanakan shalat sendirian di belakang shaf, shalat seperti itu sah. Jika tidak kondisi mendesak, barisan shaf mesti dibentuk. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits ‘Ali bin Syaiban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya.” (Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17). Baca Juga: Shaf Shalat Terbaik Afdal mana, meninggalkan shalat berjamaah di masjid ataukah tetap shalat berjamaah dan shafnya saling berjauhan? Ada beberapa poin yang bisa dipahami: Pertama, hukum shalat berjamaah itu wajib sebagaimana pendapat dalam madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang lelaki buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendapatkan keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Pada awalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Ketika orang itu mau berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, نَعَمْ ‘Ya.’ Beliau bersabda, فَأجِبْ ‘Penuhilah panggilan azan tersebut.’” (HR. Muslim, no. 503) Kedua, jika mendapati uzur, shalat berjamaah bisa gugur termasuk saat wabah corona ini melanda. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau tidak melakukan shalat berjamaah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ “Perintahkanlah kepada Abu Bakar untuk memimpin shalat.” (HR. Bukhari, no. 664 dan Muslim, no. 418) Ada kaedah fikih yang berbunyi, المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan mendatangkan kemudahan.” Atau seperti ibarat yang diungkapkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al-Umm, إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, datanglah kelapangan.” Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، ولَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ “Sesungguhnya agama itu mudah. Orang yang memperberat diri dalam beragama, dialah yang akan kalah.” (HR. Bukhari, no. 39) Ketiga, ada yang menyatakan, “Wabah juga muncul di masa silam namun tidak ada peniadaan shalat berjamaah.” Jawaban: Kalimat ini perlu ditinjau ulang. Karena wabah virus corona yang saat ini ada berbeda dengan wabah di masa silam. Para pakar menilai bahwa virus ini benar-benar berbahaya. Virus ini bisa menyebar begitu cepat. Bahkan dari orang yang sehat dan kuat pun bisa terkena virus ini, walaupun ia tidak merasakan gejala apa-apa. Fatwa itu akan berbeda sesuai zaman dan tempat masing-masing. Lihat sanggahan dari Syaikh Khalid Al-Musyaiqih dalam Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 13-14. Keempat, jika ada yang shalat di rumah padahal sudah terbiasa shalat berjamaah, ia tetap dicatat pahala sempurna di sisi Allah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136)   Menghadapi New Normal Saat Masjid Mulai Diizinkan Dibuka Apakah shalat berjamaah menjadi wajib pada saat masjid-masjid dibuka padahal masih adanya virus? Jika ada orang yang telah berusia lanjut, orang yang sakit kronis, orang yang terhalang penyakit, atau keadaan yang masih kurang aman di daerahnya, hendaklah mereka-mereka shalat di rumah mereka saja karena adanya penghalang. Sedangkan laki-laki yang lainnya, maka tidaklah masalah mendirikan shalat berjamaah dengan memperhatikan protokoler yang ada. (Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaily pada akun twitternya). الصلاة في ظل جائحة كورونا هل تجب صلاة الجماعة حال فتح المساجد مع وجود الفيروس؟ كبار السن والمرضى بالأمراض المزمنة ومن يتعاطون الأدوية المخفضة للمناعة ومن توجد حالات في منطقتهم يصلون في بيوتهم لبقاء المانع ، وأما غيرهم من الرجال فتجب عليهم الجماعة إذا أمكن التزامهم بالاحترازات الشيخ أ.د/سليمان الرحيلي | تويتر Shalat berjamaah punya keutamaan yang besar. Oleh karena itu, ada perubahan tata cara pelaksanaannya dalam shalat khauf untuk menjaga keberlangsungan shalat berjamaah. Ketika itu masbuk melaksanakan shalat bersama imam dengan perubahan tata cara shalat demi terjaganya shalat berjamaah. Dari alasan itu, lebih layak untuk dibolehkan mengubah bentuk shaf dalam shalat berjamaah demi terjaganya shalat tersebut, walaupun akhirnya shaf terlihat renggang (tidak rapat), hal itu tidak termasuk bidah. (Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaily pada akun twitternya). الصلاة في ظل جائحة كورونا (تراص الصف) صلاة الجماعة شأنها عظيم ولذا جاء تغيير هيئة الصلاة في صلاة الخوف للمحافظة على الجماعة ، ويصلي المسبوق مع الإمام مع تغير هيئة الصلاة في حقه للمحافظة على الجماعة فمن باب أولى جواز تغير هيئة الصف للمحافظة على الجماعة فالتباعد مشروع وليس بدعة الشيخ أ.د/سليمان الرحيلي | تويتر Kesimpulan menghadapi keadaan “new normal” saat masjid-masjid mulai dibolehkan dibuka Jikalau pemerintah telah membolehkan shalat di masjid dan masjid-masjid akhirnya dibuka, silakan untuk melaksanakan shalat di masjid dengan memperhatikan protokoler yang telah ditetapkan.    Semoga Allah segera mengangkat musibah wabah ini dari negeri kita tercinta. Moga badai segera berlalu.   Baca Juga: Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda Cara Shalat bagi Tenaga Medis yang Menangani Corona Referensi: Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF) Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ath-Thiybah.   Referensi web: Website Multaqa Ahlil Hadeeth, http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=9912, diakses pada 28 Maret 2020 (15.00 WIB). Website CNN Inonesia, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200324133443-255-486436/mengenal-carrier-si-pembawa-penyakit-yang-tak-jatuh-sakit, diakses pada 28 Maret 2020 (18.00 WIB) Website KOMPAS, https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/13/090400365/serial-infografik-virus-corona–seberapa-bahaya-virus-corona-, diakses pada 28 Maret 2020 (18.00 WIB)     Darush Sholihin, 4 Syakban 1441 H, 28 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah virus corona


Bagaimana hukum shalat berjamah dengan jarak antara jamaah satu meter seperti saat wabah virus covid-19 (virus corona) melanda negeri kita ini? Beberapa masjid masih menyelenggarakan shalat, baris shaf antara jamaah dibuat dengan selisih jarak satu meter. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang hal ini? Rumaysho.Com bagi artikel kali ini dalam beberapa poin pembahasan. Daftar Isi tutup 1. Dalil yang membicarakan meluruskan dan merapatkan shaf 1.1. Hadits pertama (Hadits #1086) 1.2. Hadits kedua (Hadits #1087) 1.3. Hadits ketiga (Hadits #1088) 1.4. Hadits keempat (Hadits #1089) 1.5. Hadits kelima (Hadits #1090) 1.6. Hadits keenam (Hadits #1091) 1.7. Hadits ketujuh (Hadits #1092) 1.8. Hadits kedelapan (Hadits #1093) 2. Hukum meluruskan dan merapatkan shaf 3. Cara meluruskan shaf 4. Apa yang dimaksud menempelkan bahu dengan bahu rekannya? 5. Merapatkan apakah dengan menempelkan telapak kaki? 6. Kesimpulan dari bahasan meluruskan dan merapatkan shaf 7. Bagaimana jika baris shaf saling berjauhan? 8. Afdal mana, meninggalkan shalat berjamaah di masjid ataukah tetap shalat berjamaah dan shafnya saling berjauhan? 8.1. Menghadapi New Normal Saat Masjid Mulai Diizinkan Dibuka 8.1.1. Apakah shalat berjamaah menjadi wajib pada saat masjid-masjid dibuka padahal masih adanya virus? 9. Kesimpulan menghadapi keadaan “new normal” saat masjid-masjid mulai dibolehkan dibuka 9.1. Referensi: 9.2. Referensi web: Dalil yang membicarakan meluruskan dan merapatkan shaf Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin membicarakan lima belas hadits dalam judul bab “Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya”. Dalil-dalil yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam bab di atas yang terkait dengan bahasan ini ada delapan dalil.   Hadits pertama (Hadits #1086) وَعَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاَةِ ، وَيَقُولُ : (( اِسْتَوُوْا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ ، لِيَلِيَنِي مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap pundak-pundak kami ketika shalat dan berkata, “Luruskanlah dan janganlah berselisih, sehingga berselisihlah pula hati kalian. Hendaklah orang-orang yang dewasa dan berakal (yang punya keutamaan) dekat denganku (dekat dengan imam), lalu diikuti orang-orang setelah mereka, lalu orang-orang setelah mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 432].   Hadits kedua (Hadits #1087) وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاَةِ )) . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 723 dan Muslim, no. 433]. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Karena lurusnya shaf termasuk mendirikan shalat.” Baca Juga: Luruskan Shaf, Shaf Sebelah Kanan, dan Imam di Tengah Hadits ketiga (Hadits #1088) وَعَنْهُ ، قَالَ : أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِوَجْهِهِ ، فَقَالَ : (( أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا ؛ فَإنِّي أرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ بِلَفْظِهِ ، وَمُسْلِمٌ بِمَعْنَاهُ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Iqamah shalat telah dikumandangkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kami kemudian berkata, ‘Luruskanlah dan rapatkanlah shaf-shaf kalian karena aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku.’” (HR. Bukhari dengan lafazhnya, sedangkan diriwayatkan oleh Imam Muslim secara makna) [HR. Bukhari, no. 719 dan Muslim, no. 434]. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Salah seorang dari kami menempelkan bahunya dengan bahu rekannya dan telapak kakinya dengan telapak kaki rekannya.”   Hadits keempat (Hadits #1089) وَعَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا ، حَتَّى كَأنَّمَا يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ، ثُمَّ خَرَجَ يَوماً فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ ، فَرَأَى رَجُلاً بَادِياً صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ ، فَقَالَ : (( عِبَادَ اللهِ ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أو لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Hendaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 717 dan Muslim, no. 436]. Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami sampai seolah-olah beliau sedang meluruskan gelas sehingga beliau melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian pada suatu hari, beliau keluar. Lantas beliau berdiri. Lalu saat hampir bertakbir, beliau melihat seseorang pada dadanya maju dari shaf, maka beliau berkata, ‘Wahai hamba-hamba Allah, luruskanlah shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’”   Hadits kelima (Hadits #1090) وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَخَلَّلُ الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ ، يَمْسَحُ صُدُورَنَا وَمَنَاكِبَنَا ، وَيَقُولُ : (( لاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ )) وَكَانَ يَقُولُ : (( إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الأَوَّلِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memeriksa shaf dari satu sisi ke sisi yang lain. Beliau mengusap dada dan pundak kami seraya berkata, ‘Janganlah kalian berselisih sehingga berselisihlah pula hati kalian.’ Beliau biasa mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya (memberikan rahmat dan memintakan ampun) atas shaf-shaf yang pertama.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 664; An-Nasa’i, no. 812. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih].   Hadits keenam (Hadits #1091) وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقِيْمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ المَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ ، وَلِيَنُوا بِأيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللهُ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, ratakanlah pundak-pundak kalian, isilah shaf yang kosong, bersikap lemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian, dan janganlah kalian biarkan shaf kosong untuk diisi setan. Barangsiapa yang menyambungkan shaf, Allah pasti akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskan shaf, Allah pasti akan memutuskannya.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 666; An-Nasa’i, no. 820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Hadits ketujuh (Hadits #1092) وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ )) حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ . (( الحَذَفُ )) بِحَاءِ مُهْمَلَةٍ وَذَالٍ مُعْجَمَةٍ مَفْتُوْحَتَيْنِ ثُمَّ فَاء وَهِيَ : غَنَمٌ سُودٌ صِغَارٌ تَكُونُ بِاليَمَنِ . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rapatkanlah shaf kalian, dekatkanlah di antara shaf-shaf, dan sejajarkanlah tengkuk-tengkuk kalian. Demi Allah yang diriku ada pada tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk ke sela-sela shaf, seperti domba kecil.” (HR. Abu Daud, shahih dengan sanad sesuai syarat Muslim). Al-Hadzaf adalah domba hitam kecil yang hidup di Yaman. [HR. Abu Daud, no. 667 dan An-Nasa’i, no. 816. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]    Hadits kedelapan (Hadits #1093) وَعَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أتِمُّوا الصَّفَّ المُقَدَّمَ ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ ، فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ في الصَّفِّ المُؤَخَّرِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسناد حسن Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah shaf depan, kemudian yang selanjutnya. Jika masih ada yang kurang, jadikanlah di shaf belakang.” (HR. Abu Daud dengan sanad sahih) [HR. Abu Daud, no. 671 dan An-Nasa’i, no. 819. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih]. Hukum meluruskan dan merapatkan shaf Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta perselisihan antar hati orang yang shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 4:157) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, “Mayoritas ulama berpandangan bahwa dianjurkan meluruskan shalat dalam shalat berjamaah, maksudnya adalah tidak boleh satu jamaah lebih di depan dari jamaah lainnya. Orang yang akan melaksanakan shalat membuat shaf jadi lurus dalam satu baris dengan shaf dirapatkan. Rapatnya shaf adalah dengan mendekatkan pundak yang satu dan lainnya, telapak kaki yang satu dan lainnya, mata kaki yang satu dan lainnya, sampai-sampai dalam shaf tidak dibuat ada celah. Imam disunnahkan memerintahkan pada jamaah sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Luruskanlah dan rapatkanlah shaf, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat’.” (Al-Mawsu’ah Al-Kuwaitiyyah, 27:35) Masih dalam kitab yang sama, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menyebutkan bahwa hukum shaf yang lurus adalah wajib. Namun shaf yang tidak lurus dihukumi sah. Shalat yang telah dilakukan dalam keadaan seperti itu tidak perlu diulangi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Kuwaitiyyah, 27:36.   Cara meluruskan shaf Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menerangkan, “Imam disarankan untuk meluruskan shaf-shaf yang ada sebelum melakukan takbiratul ihram. Imam hendaklah menyuruh makmum di belakangnya untuk meluruskan shaf sebelum masuk takbiratul ihram. Jika masjid berukuran besar, imam dianjurkan menyuruh orang lain untuk meluruskan shaf dengan cara mengelilingi shaf-shaf yang ada atau orang yang diperintah tadi menghimbau yang lainnya untuk meluruskan shaf. Setiap yang hadir shalat berjamaah hendaklah mengajak yang lain meluruskan shaf. Perbuatan seperti ini termasuk amar makruf nahi mungkar, juga termasuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Sebagaimana diketahui, shaf yang lurus merupakan kesempurnaan shalat.” Az-Zuhaily, semoga Allah menjaga beliau, melanjutkan, “Yang dimaksud meluruskan shaf adalah menyempurnakan shaf yang pertama lalu shaf yang berikutnya. Termasuk juga meluruskan shaf adalah menutup shaf yang masih kosong. Shaf yang lurus akan terlihat rata dan posisi badan yang satu tidak maju dari yang lainnya. Shaf kedua barulah diisi ketika shaf pertama terisi penuh. Jamaah tidak boleh berdiri pada shaf yang baru sebelum shaf pertama diisi.” Lihat bahasan beliau dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:439.   Apa yang dimaksud menempelkan bahu dengan bahu rekannya? Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyatakan bahwa kalimat “menempelkan bahu pada bahu lainnya dan telapak kaki pada telapak kaki lainnya”, maksudnya adalah benar-benar shaf itu dibuat lurus dan celah shaf itu ditutup. Kalimat semacam ini disebut dengan kalimat mubalaghah. Ada perintah dalam hadits lainnya untuk menutup celah shaf. Dalam banyak hadits ada anjuran demikian pula, di antaranya terkumpul dalam hadits Ibnu ‘Umar yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, di mana hadits tersebut disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Lafal hadits yang dimaksud adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ “Luruskanlah shaf, rapatkanlah antara pundak, tutuplah celah shaf, dan janganlah biarkan celah shaf untuk setan. Siapa yang menyambung shaf, maka Allah menyambungnya. Siapa yang memotong shaf, maka Allah memotongnya.” (Fath Al-Bari, 2:211)   Merapatkan apakah dengan menempelkan telapak kaki? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Yang tepat dan terpercaya, shaf yang lurus adalah shaf yang antara mata kaki itu lurus, bukan antara ujung jari yang lurus. Tubuh kita memiliki mata kaki. Jari-jari yang ada berbeda sesuai dengan bentuk telapak kaki. Telapak kaki ada yang panjang dan telapak kaki yang pendek, sehingga keduanya dibuat sama lurus tidaklah mungkin. Yang bisa dibuat sama adalah lurusnya mata kaki. Adapun menempelkan kedua mata kaki antara jamaah, hadits tentang hal ini ada dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dahulu mereka meluruskan shaf dengan menempelkan mata kaki antara satu dan lainnya. Namun tujuan menempelkan di sini adalah untuk membuat shaf menjadi lurus. Yang dimaksud menempelkan di sini bukanlah harus benar-benar menempel dan menjaganya sampai akhir shalat seperti itu. Sebagian orang melakukan tindakan ekstrim dengan menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, akhirnya kedua telapak kakinya sendiri terbuka lebar dan antara pundak mereka terdapat celah besar. Padahal yang dimaksud adalah antara pundak dan mata kaki itu dibuat lurus.” (Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dikumpulkan oleh Asyraf ‘Abdur Rahim, 1:436-437) Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah juga menjelaskan hal yang sama dengan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Syaikh Ibnu Jibrin menjelaskan kalimat dari Ibnu Hajar yang dinukilkan di atas, lalu beliau berkata, “Yang dimaksudkan menempelkan pundak dan telapak kaki adalah untuk meluruskan shaf, lalu dekatnya satu jamaah dan lainnya. Yang dimaksud menempelkan bukanlah benar-benar menempel. Pundak satu dan lainnya bisa saja saling menyentuh. Adapun kaki dan lutut tidak mungkin menempel. Karena karena terlalu menempel dan terlalu rapat antara jamaah malah saling menyakiti. Yang dimaksudkan hadits adalah merapatkan shaf dan menutup celah shaf sehingga tidak dimasuki oleh setan.” Dua fatwa di atas dinukil dari Website Multaqa Ahlil Hadits. Baca Juga: Jangan Biarkan Shaf Kosong Lantas Diisi Setan Kesimpulan dari bahasan meluruskan dan merapatkan shaf Hukum meluruskan shaf adalah sunnah menurut jumhur ulama. Ulama yang menyatakan wajib, seperti Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, tidak menganggapnya sebagai syarat sah shalat. Shaf yang lurus didapati dari shaf yang rapat. Cara meluruskan shaf adalah dengan mendekatkan mata kaki dan pundak. Jika shaf yang lurus dihukumi sunnah, shaf yang rapat berarti dihukumi sunnah pula. Maksud sahabat dengan menempelkan pundak dan telapak kaki adalah mendekatkan, bukan saling menyakiti satu dan lainnya.   Bagaimana jika baris shaf saling berjauhan? Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan, “Baris shaf itu disunnahkan saling berdekatan jarak antara shaf depan dan belakang, sekadar jarak di mana seseorang bisa sujud dalam shalat. Namun jika dibutuhkan, dikhawatirkan akan penyakit menular, atau sebab lainnya, shaf depan dan belakangnya dibuat lebih lebar. Jika ada yang shalat sendirian di belakang shaf, itu juga dibolehkan ketika mendesak. Ibnu Taimiyyah rahimahullah sendiri menganggap bahwa membentuk satu baris shaf (al-mushaffah) itu wajib. Namun, beliau rahimahullah membolehkan tidak dibuat barisan shaf ketika mendesak. Contoh keadaan mendesak di sini adalah adanya penyakit menular. Akhirnya ada yang melaksanakan shalat sendirian di belakang shaf, shalat seperti itu sah. Jika tidak kondisi mendesak, barisan shaf mesti dibentuk. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits ‘Ali bin Syaiban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya.” (Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17). Baca Juga: Shaf Shalat Terbaik Afdal mana, meninggalkan shalat berjamaah di masjid ataukah tetap shalat berjamaah dan shafnya saling berjauhan? Ada beberapa poin yang bisa dipahami: Pertama, hukum shalat berjamaah itu wajib sebagaimana pendapat dalam madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang lelaki buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendapatkan keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Pada awalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Ketika orang itu mau berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, نَعَمْ ‘Ya.’ Beliau bersabda, فَأجِبْ ‘Penuhilah panggilan azan tersebut.’” (HR. Muslim, no. 503) Kedua, jika mendapati uzur, shalat berjamaah bisa gugur termasuk saat wabah corona ini melanda. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau tidak melakukan shalat berjamaah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ “Perintahkanlah kepada Abu Bakar untuk memimpin shalat.” (HR. Bukhari, no. 664 dan Muslim, no. 418) Ada kaedah fikih yang berbunyi, المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan mendatangkan kemudahan.” Atau seperti ibarat yang diungkapkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al-Umm, إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ “Jika perkara itu sempit, datanglah kelapangan.” Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، ولَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ “Sesungguhnya agama itu mudah. Orang yang memperberat diri dalam beragama, dialah yang akan kalah.” (HR. Bukhari, no. 39) Ketiga, ada yang menyatakan, “Wabah juga muncul di masa silam namun tidak ada peniadaan shalat berjamaah.” Jawaban: Kalimat ini perlu ditinjau ulang. Karena wabah virus corona yang saat ini ada berbeda dengan wabah di masa silam. Para pakar menilai bahwa virus ini benar-benar berbahaya. Virus ini bisa menyebar begitu cepat. Bahkan dari orang yang sehat dan kuat pun bisa terkena virus ini, walaupun ia tidak merasakan gejala apa-apa. Fatwa itu akan berbeda sesuai zaman dan tempat masing-masing. Lihat sanggahan dari Syaikh Khalid Al-Musyaiqih dalam Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 13-14. Keempat, jika ada yang shalat di rumah padahal sudah terbiasa shalat berjamaah, ia tetap dicatat pahala sempurna di sisi Allah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996) Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا “Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136)   Menghadapi New Normal Saat Masjid Mulai Diizinkan Dibuka Apakah shalat berjamaah menjadi wajib pada saat masjid-masjid dibuka padahal masih adanya virus? Jika ada orang yang telah berusia lanjut, orang yang sakit kronis, orang yang terhalang penyakit, atau keadaan yang masih kurang aman di daerahnya, hendaklah mereka-mereka shalat di rumah mereka saja karena adanya penghalang. Sedangkan laki-laki yang lainnya, maka tidaklah masalah mendirikan shalat berjamaah dengan memperhatikan protokoler yang ada. (Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaily pada akun twitternya). الصلاة في ظل جائحة كورونا هل تجب صلاة الجماعة حال فتح المساجد مع وجود الفيروس؟ كبار السن والمرضى بالأمراض المزمنة ومن يتعاطون الأدوية المخفضة للمناعة ومن توجد حالات في منطقتهم يصلون في بيوتهم لبقاء المانع ، وأما غيرهم من الرجال فتجب عليهم الجماعة إذا أمكن التزامهم بالاحترازات الشيخ أ.د/سليمان الرحيلي | تويتر Shalat berjamaah punya keutamaan yang besar. Oleh karena itu, ada perubahan tata cara pelaksanaannya dalam shalat khauf untuk menjaga keberlangsungan shalat berjamaah. Ketika itu masbuk melaksanakan shalat bersama imam dengan perubahan tata cara shalat demi terjaganya shalat berjamaah. Dari alasan itu, lebih layak untuk dibolehkan mengubah bentuk shaf dalam shalat berjamaah demi terjaganya shalat tersebut, walaupun akhirnya shaf terlihat renggang (tidak rapat), hal itu tidak termasuk bidah. (Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaily pada akun twitternya). الصلاة في ظل جائحة كورونا (تراص الصف) صلاة الجماعة شأنها عظيم ولذا جاء تغيير هيئة الصلاة في صلاة الخوف للمحافظة على الجماعة ، ويصلي المسبوق مع الإمام مع تغير هيئة الصلاة في حقه للمحافظة على الجماعة فمن باب أولى جواز تغير هيئة الصف للمحافظة على الجماعة فالتباعد مشروع وليس بدعة الشيخ أ.د/سليمان الرحيلي | تويتر Kesimpulan menghadapi keadaan “new normal” saat masjid-masjid mulai dibolehkan dibuka Jikalau pemerintah telah membolehkan shalat di masjid dan masjid-masjid akhirnya dibuka, silakan untuk melaksanakan shalat di masjid dengan memperhatikan protokoler yang telah ditetapkan.    Semoga Allah segera mengangkat musibah wabah ini dari negeri kita tercinta. Moga badai segera berlalu.   Baca Juga: Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda Cara Shalat bagi Tenaga Medis yang Menangani Corona Referensi: Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF) Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ath-Thiybah.   Referensi web: Website Multaqa Ahlil Hadeeth, http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=9912, diakses pada 28 Maret 2020 (15.00 WIB). Website CNN Inonesia, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200324133443-255-486436/mengenal-carrier-si-pembawa-penyakit-yang-tak-jatuh-sakit, diakses pada 28 Maret 2020 (18.00 WIB) Website KOMPAS, https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/13/090400365/serial-infografik-virus-corona–seberapa-bahaya-virus-corona-, diakses pada 28 Maret 2020 (18.00 WIB)     Darush Sholihin, 4 Syakban 1441 H, 28 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscorona menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah virus corona

8 Amalan pada Hari Jumat Walau Shalat Jumat Ditiadakan

Walau shalat Jumat ditiadakan karena wabah corona (diganti shalat Zhuhur di rumah), tetap ada amalan-amalan yang bisa dilakukan pada hari Jumat. Di antaranya sebagai berikut disertai dalil. Daftar Isi tutup Pertama: Membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat Kedua: Membaca Surah As-Sajdah dan Surah Al-Insan pada shalat Shubuh hari Jumat Ketiga: Bersih-bersih diri pada hari Jumat seperti memotong kuku, memotong rambut, dan bersiwak Keempat: Bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Kelima: Melakukan shalat Dhuha Keenam: Melakukan shalat sunnah qabliyah dan bakdiyah Zhuhur Ketujuh: Berdoa pada hari Jumat Kedelapan: Mencurahkan waktu untuk ibadah pada hari Jumat Pertama: Membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat Dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu disebutkan, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dia dan Kabah.” (HR. Ad-Darimi, 2:546. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Shahih Al-Jami’, no. 6471). Juga dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 3:249. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Shahih Al-Jami’, no. 6470).   Kedua: Membaca Surah As-Sajdah dan Surah Al-Insan pada shalat Shubuh hari Jumat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِ (الم تَنْزِيلُ) فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى وَفِى الثَّانِيَةِ ( هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca pada shalat Shubuh pada hari Jum’at “Alam Tanzil …” (surah As-Sajdah) pada raka’at pertama dan “Hal ataa ‘alal insaani hiinum minad dahri lam yakun syai-am madzkuro” (surat Al-Insan) pada raka’at kedua.” (HR. Muslim, no. 880)   Ketiga: Bersih-bersih diri pada hari Jumat seperti memotong kuku, memotong rambut, dan bersiwak Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Imam Syafii dan para ulama mazhab Syafiiyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan, pen.) pada hari Jumat.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 1:287) Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah memberikan keterangan, “Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang memotong kuku. Beliau menjawab, ‘Dianjurkan untuk dilakukan di hari Jumat, sebelum matahari tergelincir.’ Beliau juga mengatakan, ‘Dianjurkan di hari kamis.’ Beliau juga mengatakan, ‘Orang boleh milih waktu untuk memotong kuku.’” Setelah membawakan pendapat Imam Ahmad, kemudian Al-Hafizh memberikan komentar, “(Pendapat terakhir) adalah pendapat yang dijadikan pegangan, bahwa memotong kuku itu disesuaikan dengan kebutuhan.” (Dinukil dari Tuhfah Al-Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi, 8:33).   Keempat: Bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi 3:249 dalam Sunan Al-Kubra. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-).   Kelima: Melakukan shalat Dhuha Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِىءُ  مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari, setiap ruas tulang salah seorang di antara kalian itu ada sedekahnya. Maka setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan laa ilaha illallah) adalah sedekah, setiap takbir (ucapan Allahu Akbar) adalah sedekah, memerintahkan kepada kebaikan adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah, dan yang mencukupkan dari semua itu adalah dua rakaat shalat Dhuha.” (HR. Muslim, no. 720) Baca Juga: Cukup dengan Dua Rakaat Shalat Dhuha dan Doanya Keenam: Melakukan shalat sunnah qabliyah dan bakdiyah Zhuhur Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَليِّ فِي بَيْتِي قَبْلَ الظُّهْر أَرْبَعاً، ثُمَّ يخْرُجُ فَيُصليِّ بِالنَّاسِ، ثُمَّ يدخُلُ فَيُصَليِّ رَكْعَتَينْ، وَكانَ يُصليِّ بِالنَّاسِ المَغْرِب، ثُمَّ يَدْخُلُ بيتي فَيُصليِّ رَكْعَتْينِ، وَيُصَليِّ بِالنَّاسِ العِشاءَ، وَيدْخُلُ بَيْتي فَيُصليِّ ركْعَتَيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat qabliyah Zhuhur empat rakaat di rumahnya. Kemudian beliau keluar, lalu shalat mengimami orang-orang, lalu masuk ke rumahku, kemudian melakukan shalat dua rakaat bakdiyah. Beliau pun melakukan shalat Maghrib mengimami orang-orang, kemudian memasuki rumahku, lalu melakukan shalat dua rakaat. Dan beliau mengerjakan shalat Isya mengimami orang-orang dan masuk ke rumahku, kemudian melakukan shalat dua rakaat. (HR. Muslim, no. 730)   Ketujuh: Berdoa pada hari Jumat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jumat. Beliau bersabda, فِيهَا سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْألُ اللهَ شَيْئاً ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيّاهُ “Di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba yang muslim tepat pada saat itu berdiri shalat meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah pasti memberikan kepadanya.” Beliau pun mengisyaratkan dengan tangannya untuk menggambarkan sedikitnya (sebentarnya) waktu tersebut.” (HR. Bukhari, no. 935 dan Muslim, no. 852) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak doa di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” Lihat bahasan dalam Fiqh Ad-Du’a’, terbitan Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H, hlm. 46-48.   Kedelapan: Mencurahkan waktu untuk ibadah pada hari Jumat   — Amalan-amalan ini kami peroleh dari @zadtv di Instagram (binaan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid), lalu dikembangkan dengan dalil-dalil. Semoga hari Jumat kita penuh berkah, walau hanya mengganti dengan shalat Zhuhur di rumah, tidak Jumatan di masjid karena sebab wabah yang semakin menyebar.  Jangan lupakan doa-doa baik pada Allah pada hari Jumat, kita terus memohon semoga bala dan musibah ini segera terangkat. Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Khutbah Jumat: Menyikapi Virus Corona   Darush Sholihin, 2 Syakban 1441 H, 27 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan jumat corona menyikapi virus corona shalat jumat virus corona

8 Amalan pada Hari Jumat Walau Shalat Jumat Ditiadakan

Walau shalat Jumat ditiadakan karena wabah corona (diganti shalat Zhuhur di rumah), tetap ada amalan-amalan yang bisa dilakukan pada hari Jumat. Di antaranya sebagai berikut disertai dalil. Daftar Isi tutup Pertama: Membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat Kedua: Membaca Surah As-Sajdah dan Surah Al-Insan pada shalat Shubuh hari Jumat Ketiga: Bersih-bersih diri pada hari Jumat seperti memotong kuku, memotong rambut, dan bersiwak Keempat: Bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Kelima: Melakukan shalat Dhuha Keenam: Melakukan shalat sunnah qabliyah dan bakdiyah Zhuhur Ketujuh: Berdoa pada hari Jumat Kedelapan: Mencurahkan waktu untuk ibadah pada hari Jumat Pertama: Membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat Dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu disebutkan, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dia dan Kabah.” (HR. Ad-Darimi, 2:546. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Shahih Al-Jami’, no. 6471). Juga dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 3:249. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Shahih Al-Jami’, no. 6470).   Kedua: Membaca Surah As-Sajdah dan Surah Al-Insan pada shalat Shubuh hari Jumat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِ (الم تَنْزِيلُ) فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى وَفِى الثَّانِيَةِ ( هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca pada shalat Shubuh pada hari Jum’at “Alam Tanzil …” (surah As-Sajdah) pada raka’at pertama dan “Hal ataa ‘alal insaani hiinum minad dahri lam yakun syai-am madzkuro” (surat Al-Insan) pada raka’at kedua.” (HR. Muslim, no. 880)   Ketiga: Bersih-bersih diri pada hari Jumat seperti memotong kuku, memotong rambut, dan bersiwak Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Imam Syafii dan para ulama mazhab Syafiiyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan, pen.) pada hari Jumat.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 1:287) Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah memberikan keterangan, “Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang memotong kuku. Beliau menjawab, ‘Dianjurkan untuk dilakukan di hari Jumat, sebelum matahari tergelincir.’ Beliau juga mengatakan, ‘Dianjurkan di hari kamis.’ Beliau juga mengatakan, ‘Orang boleh milih waktu untuk memotong kuku.’” Setelah membawakan pendapat Imam Ahmad, kemudian Al-Hafizh memberikan komentar, “(Pendapat terakhir) adalah pendapat yang dijadikan pegangan, bahwa memotong kuku itu disesuaikan dengan kebutuhan.” (Dinukil dari Tuhfah Al-Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi, 8:33).   Keempat: Bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi 3:249 dalam Sunan Al-Kubra. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-).   Kelima: Melakukan shalat Dhuha Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِىءُ  مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari, setiap ruas tulang salah seorang di antara kalian itu ada sedekahnya. Maka setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan laa ilaha illallah) adalah sedekah, setiap takbir (ucapan Allahu Akbar) adalah sedekah, memerintahkan kepada kebaikan adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah, dan yang mencukupkan dari semua itu adalah dua rakaat shalat Dhuha.” (HR. Muslim, no. 720) Baca Juga: Cukup dengan Dua Rakaat Shalat Dhuha dan Doanya Keenam: Melakukan shalat sunnah qabliyah dan bakdiyah Zhuhur Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَليِّ فِي بَيْتِي قَبْلَ الظُّهْر أَرْبَعاً، ثُمَّ يخْرُجُ فَيُصليِّ بِالنَّاسِ، ثُمَّ يدخُلُ فَيُصَليِّ رَكْعَتَينْ، وَكانَ يُصليِّ بِالنَّاسِ المَغْرِب، ثُمَّ يَدْخُلُ بيتي فَيُصليِّ رَكْعَتْينِ، وَيُصَليِّ بِالنَّاسِ العِشاءَ، وَيدْخُلُ بَيْتي فَيُصليِّ ركْعَتَيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat qabliyah Zhuhur empat rakaat di rumahnya. Kemudian beliau keluar, lalu shalat mengimami orang-orang, lalu masuk ke rumahku, kemudian melakukan shalat dua rakaat bakdiyah. Beliau pun melakukan shalat Maghrib mengimami orang-orang, kemudian memasuki rumahku, lalu melakukan shalat dua rakaat. Dan beliau mengerjakan shalat Isya mengimami orang-orang dan masuk ke rumahku, kemudian melakukan shalat dua rakaat. (HR. Muslim, no. 730)   Ketujuh: Berdoa pada hari Jumat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jumat. Beliau bersabda, فِيهَا سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْألُ اللهَ شَيْئاً ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيّاهُ “Di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba yang muslim tepat pada saat itu berdiri shalat meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah pasti memberikan kepadanya.” Beliau pun mengisyaratkan dengan tangannya untuk menggambarkan sedikitnya (sebentarnya) waktu tersebut.” (HR. Bukhari, no. 935 dan Muslim, no. 852) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak doa di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” Lihat bahasan dalam Fiqh Ad-Du’a’, terbitan Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H, hlm. 46-48.   Kedelapan: Mencurahkan waktu untuk ibadah pada hari Jumat   — Amalan-amalan ini kami peroleh dari @zadtv di Instagram (binaan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid), lalu dikembangkan dengan dalil-dalil. Semoga hari Jumat kita penuh berkah, walau hanya mengganti dengan shalat Zhuhur di rumah, tidak Jumatan di masjid karena sebab wabah yang semakin menyebar.  Jangan lupakan doa-doa baik pada Allah pada hari Jumat, kita terus memohon semoga bala dan musibah ini segera terangkat. Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Khutbah Jumat: Menyikapi Virus Corona   Darush Sholihin, 2 Syakban 1441 H, 27 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan jumat corona menyikapi virus corona shalat jumat virus corona
Walau shalat Jumat ditiadakan karena wabah corona (diganti shalat Zhuhur di rumah), tetap ada amalan-amalan yang bisa dilakukan pada hari Jumat. Di antaranya sebagai berikut disertai dalil. Daftar Isi tutup Pertama: Membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat Kedua: Membaca Surah As-Sajdah dan Surah Al-Insan pada shalat Shubuh hari Jumat Ketiga: Bersih-bersih diri pada hari Jumat seperti memotong kuku, memotong rambut, dan bersiwak Keempat: Bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Kelima: Melakukan shalat Dhuha Keenam: Melakukan shalat sunnah qabliyah dan bakdiyah Zhuhur Ketujuh: Berdoa pada hari Jumat Kedelapan: Mencurahkan waktu untuk ibadah pada hari Jumat Pertama: Membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat Dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu disebutkan, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dia dan Kabah.” (HR. Ad-Darimi, 2:546. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Shahih Al-Jami’, no. 6471). Juga dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 3:249. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Shahih Al-Jami’, no. 6470).   Kedua: Membaca Surah As-Sajdah dan Surah Al-Insan pada shalat Shubuh hari Jumat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِ (الم تَنْزِيلُ) فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى وَفِى الثَّانِيَةِ ( هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca pada shalat Shubuh pada hari Jum’at “Alam Tanzil …” (surah As-Sajdah) pada raka’at pertama dan “Hal ataa ‘alal insaani hiinum minad dahri lam yakun syai-am madzkuro” (surat Al-Insan) pada raka’at kedua.” (HR. Muslim, no. 880)   Ketiga: Bersih-bersih diri pada hari Jumat seperti memotong kuku, memotong rambut, dan bersiwak Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Imam Syafii dan para ulama mazhab Syafiiyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan, pen.) pada hari Jumat.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 1:287) Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah memberikan keterangan, “Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang memotong kuku. Beliau menjawab, ‘Dianjurkan untuk dilakukan di hari Jumat, sebelum matahari tergelincir.’ Beliau juga mengatakan, ‘Dianjurkan di hari kamis.’ Beliau juga mengatakan, ‘Orang boleh milih waktu untuk memotong kuku.’” Setelah membawakan pendapat Imam Ahmad, kemudian Al-Hafizh memberikan komentar, “(Pendapat terakhir) adalah pendapat yang dijadikan pegangan, bahwa memotong kuku itu disesuaikan dengan kebutuhan.” (Dinukil dari Tuhfah Al-Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi, 8:33).   Keempat: Bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi 3:249 dalam Sunan Al-Kubra. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-).   Kelima: Melakukan shalat Dhuha Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِىءُ  مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari, setiap ruas tulang salah seorang di antara kalian itu ada sedekahnya. Maka setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan laa ilaha illallah) adalah sedekah, setiap takbir (ucapan Allahu Akbar) adalah sedekah, memerintahkan kepada kebaikan adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah, dan yang mencukupkan dari semua itu adalah dua rakaat shalat Dhuha.” (HR. Muslim, no. 720) Baca Juga: Cukup dengan Dua Rakaat Shalat Dhuha dan Doanya Keenam: Melakukan shalat sunnah qabliyah dan bakdiyah Zhuhur Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَليِّ فِي بَيْتِي قَبْلَ الظُّهْر أَرْبَعاً، ثُمَّ يخْرُجُ فَيُصليِّ بِالنَّاسِ، ثُمَّ يدخُلُ فَيُصَليِّ رَكْعَتَينْ، وَكانَ يُصليِّ بِالنَّاسِ المَغْرِب، ثُمَّ يَدْخُلُ بيتي فَيُصليِّ رَكْعَتْينِ، وَيُصَليِّ بِالنَّاسِ العِشاءَ، وَيدْخُلُ بَيْتي فَيُصليِّ ركْعَتَيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat qabliyah Zhuhur empat rakaat di rumahnya. Kemudian beliau keluar, lalu shalat mengimami orang-orang, lalu masuk ke rumahku, kemudian melakukan shalat dua rakaat bakdiyah. Beliau pun melakukan shalat Maghrib mengimami orang-orang, kemudian memasuki rumahku, lalu melakukan shalat dua rakaat. Dan beliau mengerjakan shalat Isya mengimami orang-orang dan masuk ke rumahku, kemudian melakukan shalat dua rakaat. (HR. Muslim, no. 730)   Ketujuh: Berdoa pada hari Jumat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jumat. Beliau bersabda, فِيهَا سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْألُ اللهَ شَيْئاً ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيّاهُ “Di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba yang muslim tepat pada saat itu berdiri shalat meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah pasti memberikan kepadanya.” Beliau pun mengisyaratkan dengan tangannya untuk menggambarkan sedikitnya (sebentarnya) waktu tersebut.” (HR. Bukhari, no. 935 dan Muslim, no. 852) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak doa di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” Lihat bahasan dalam Fiqh Ad-Du’a’, terbitan Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H, hlm. 46-48.   Kedelapan: Mencurahkan waktu untuk ibadah pada hari Jumat   — Amalan-amalan ini kami peroleh dari @zadtv di Instagram (binaan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid), lalu dikembangkan dengan dalil-dalil. Semoga hari Jumat kita penuh berkah, walau hanya mengganti dengan shalat Zhuhur di rumah, tidak Jumatan di masjid karena sebab wabah yang semakin menyebar.  Jangan lupakan doa-doa baik pada Allah pada hari Jumat, kita terus memohon semoga bala dan musibah ini segera terangkat. Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Khutbah Jumat: Menyikapi Virus Corona   Darush Sholihin, 2 Syakban 1441 H, 27 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan jumat corona menyikapi virus corona shalat jumat virus corona


Walau shalat Jumat ditiadakan karena wabah corona (diganti shalat Zhuhur di rumah), tetap ada amalan-amalan yang bisa dilakukan pada hari Jumat. Di antaranya sebagai berikut disertai dalil. Daftar Isi tutup Pertama: Membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat Kedua: Membaca Surah As-Sajdah dan Surah Al-Insan pada shalat Shubuh hari Jumat Ketiga: Bersih-bersih diri pada hari Jumat seperti memotong kuku, memotong rambut, dan bersiwak Keempat: Bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Kelima: Melakukan shalat Dhuha Keenam: Melakukan shalat sunnah qabliyah dan bakdiyah Zhuhur Ketujuh: Berdoa pada hari Jumat Kedelapan: Mencurahkan waktu untuk ibadah pada hari Jumat Pertama: Membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat Dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu disebutkan, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dia dan Kabah.” (HR. Ad-Darimi, 2:546. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Shahih Al-Jami’, no. 6471). Juga dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 3:249. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Shahih Al-Jami’, no. 6470).   Kedua: Membaca Surah As-Sajdah dan Surah Al-Insan pada shalat Shubuh hari Jumat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِ (الم تَنْزِيلُ) فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى وَفِى الثَّانِيَةِ ( هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca pada shalat Shubuh pada hari Jum’at “Alam Tanzil …” (surah As-Sajdah) pada raka’at pertama dan “Hal ataa ‘alal insaani hiinum minad dahri lam yakun syai-am madzkuro” (surat Al-Insan) pada raka’at kedua.” (HR. Muslim, no. 880)   Ketiga: Bersih-bersih diri pada hari Jumat seperti memotong kuku, memotong rambut, dan bersiwak Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Imam Syafii dan para ulama mazhab Syafiiyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan, pen.) pada hari Jumat.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 1:287) Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah memberikan keterangan, “Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang memotong kuku. Beliau menjawab, ‘Dianjurkan untuk dilakukan di hari Jumat, sebelum matahari tergelincir.’ Beliau juga mengatakan, ‘Dianjurkan di hari kamis.’ Beliau juga mengatakan, ‘Orang boleh milih waktu untuk memotong kuku.’” Setelah membawakan pendapat Imam Ahmad, kemudian Al-Hafizh memberikan komentar, “(Pendapat terakhir) adalah pendapat yang dijadikan pegangan, bahwa memotong kuku itu disesuaikan dengan kebutuhan.” (Dinukil dari Tuhfah Al-Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi, 8:33).   Keempat: Bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi 3:249 dalam Sunan Al-Kubra. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-).   Kelima: Melakukan shalat Dhuha Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِىءُ  مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari, setiap ruas tulang salah seorang di antara kalian itu ada sedekahnya. Maka setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan laa ilaha illallah) adalah sedekah, setiap takbir (ucapan Allahu Akbar) adalah sedekah, memerintahkan kepada kebaikan adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah, dan yang mencukupkan dari semua itu adalah dua rakaat shalat Dhuha.” (HR. Muslim, no. 720) Baca Juga: Cukup dengan Dua Rakaat Shalat Dhuha dan Doanya Keenam: Melakukan shalat sunnah qabliyah dan bakdiyah Zhuhur Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَليِّ فِي بَيْتِي قَبْلَ الظُّهْر أَرْبَعاً، ثُمَّ يخْرُجُ فَيُصليِّ بِالنَّاسِ، ثُمَّ يدخُلُ فَيُصَليِّ رَكْعَتَينْ، وَكانَ يُصليِّ بِالنَّاسِ المَغْرِب، ثُمَّ يَدْخُلُ بيتي فَيُصليِّ رَكْعَتْينِ، وَيُصَليِّ بِالنَّاسِ العِشاءَ، وَيدْخُلُ بَيْتي فَيُصليِّ ركْعَتَيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat qabliyah Zhuhur empat rakaat di rumahnya. Kemudian beliau keluar, lalu shalat mengimami orang-orang, lalu masuk ke rumahku, kemudian melakukan shalat dua rakaat bakdiyah. Beliau pun melakukan shalat Maghrib mengimami orang-orang, kemudian memasuki rumahku, lalu melakukan shalat dua rakaat. Dan beliau mengerjakan shalat Isya mengimami orang-orang dan masuk ke rumahku, kemudian melakukan shalat dua rakaat. (HR. Muslim, no. 730)   Ketujuh: Berdoa pada hari Jumat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jumat. Beliau bersabda, فِيهَا سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْألُ اللهَ شَيْئاً ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيّاهُ “Di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba yang muslim tepat pada saat itu berdiri shalat meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah pasti memberikan kepadanya.” Beliau pun mengisyaratkan dengan tangannya untuk menggambarkan sedikitnya (sebentarnya) waktu tersebut.” (HR. Bukhari, no. 935 dan Muslim, no. 852) Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak doa di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” Lihat bahasan dalam Fiqh Ad-Du’a’, terbitan Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H, hlm. 46-48.   Kedelapan: Mencurahkan waktu untuk ibadah pada hari Jumat   — Amalan-amalan ini kami peroleh dari @zadtv di Instagram (binaan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid), lalu dikembangkan dengan dalil-dalil. Semoga hari Jumat kita penuh berkah, walau hanya mengganti dengan shalat Zhuhur di rumah, tidak Jumatan di masjid karena sebab wabah yang semakin menyebar.  Jangan lupakan doa-doa baik pada Allah pada hari Jumat, kita terus memohon semoga bala dan musibah ini segera terangkat. Baca Juga: Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda Khutbah Jumat: Menyikapi Virus Corona   Darush Sholihin, 2 Syakban 1441 H, 27 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan jumat corona menyikapi virus corona shalat jumat virus corona

Faedah Sirah Nabi: Perjanjian dengan Orang Yahudi (Piagam Madinah)

Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun masjid, beliau mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar, lalu mengadakan perjanjian dengan orang Yahudi.   Al-Yahud disandarkan kepada Al-Yahudza yaitu anak tertua dari Nabi Ya’kub ‘alaihis salam. Kemudian huruf dzal diganti dengan dal, sebab kata Al-Yahudza termasuk isim ‘ajam (kata serapan dari bahasa asing). Disebutkan juga bahwa dinamakan dengan demikian karena mereka bertaubat dari beribadah kepada anak sapi, sehingga kata haada bermakna taaba. Bentuk jamaknya haadu yang bermakna taabu. Demikian disebutkan oleh Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya. Lihat catatan kaki dalam Fiqh As-Siirah, hlm. 344. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, maka masyarakatnya terdiri dari orang Islam dan Yahudi serta yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menertibkan atau mengatur hubungan antara penduduk Madinah, menjelaskan tanggungjawab dan kewajiban mereka. Kemudian beliau menulis surat yang berkenaan dengan hal ini yang dikenal pada masa itu dengan al-kitaab atau ash-shahifaah. Sedangkan orang-orang sekarang menyebutnya dengan undang-undang atau piagam.   Dr. Akram Dhiya’ Al-Umari menyatakan bahwa piagam ini ditulis pada dua masa yang berbeda, ia menyebutkan, “Sebenarnya piagam itu ada dua. Pertama, berkaitan perjanjian dengan Yahudi ditulis sebelum perang Badar pada permulaan kedatangan beliau di Madinah. Yang kedua, berkaitan dengan sumpah setia kaum Muhajirin dengan Anshar serta merincikan tanggung jawab mereka, yang ditulis setelah perang Badar. Namun sejarahwan menggabungkan kedua perjanjian tersebut.” Lihat As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah, hlm. 320. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Baiat Aqabah Kedua Meskipun demikian, akan dipaparkan poin-poin perjanjian dengan orang Yahudi sebagai berikut. Kaum Yahudi dan orang Islam berkewajiban menafkahkan harta untuk peperangan. Kaum Yahudi Bani ‘Auf bersama dengan warga yang beriman adalah satu umat. Kedua belah pihak, kaum Yahudi dan kaum muslimin, bebas memeluk agama masing-masing. Demikian pula hanya dengan sekutu dan diri mereka sendiri. Apabila di antara mereka, ada yang melakukan penganiayaan dan dosa dalam hal ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan keluarganya. Yahudi Bani Najar mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Yahudi Bani Al-Harits mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Yahudi Bani Sa’adah mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Yahudi Bani Jusyam mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Yahudi Bani Aus mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Bagi Yahudi Bani Tsa’labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf, kecuali orang yang melakukan aniaya dan dosa dalam hubungan ini. Maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan keluarganya. Bagi warga Jafnah, sebagaimana anggota Bani Tsa’labah, berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi Bani Tsa’labah. Bagi Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf. Sesungguhnya yang kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa. Pengikut atau sekutu-sekutu dari Bani Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Bani Tsa’labah. Kelompok-kelompok keturunan Yahudi berlaku ketentuan sama sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi itu sendiri. Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad. Tidak boleh dihalangi (menurut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa saja yang berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini. Kaum Yahudi dan kaum muslimin membiayai pihaknya masing-masing. Kedua belah pihak akan membela satu dengan yang lain dalam menghadapi pihak yang memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui piagam ini. Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasihat dalam kebaikan, bukan dalam perbuatan dosa. Seseorang tidak boleh berbuat jahat terhadap sekutunya dan sesungguhnya wajib membantu orang yang dizalimi. Sesunguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini. Tetangga diperlakukan seperti memperlakukan diri sendiri, tidak memberikan mudarat, dan tidak mengganggu ketenteramannya. Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya. Bila terjadi sesuatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut ketentuan Allah ‘azza wa jalla, dan keputusan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini. Sesungguhnya tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Makkah) dan juga bagi pendukung mereka. Mereka yang terlibat dalam perjanjian ini harus saling tolong menolong dalam menghadapi musuh yang hendak menyerang Yatsrib. Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian tersebut harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai tugasnya. Kaum Yahudi Bani Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini. Sesungguhnya tidak ada yang melanggar perjanjian ini, kecuali dia seorang yang zalim dan jahat. Barangsiapa yang keluar dan menetap di Madinah akan mendapatkan keamanan, kecuali orang yang berlaku zalim dan jahat. Sesungguhnya Allah akan melindungi orang-orang yang berbuat baik dan menjaga perjanjian ini begitu juga dengan Rasul-Nya.   Poin-pon perjanjian ini selesai dideklarasikan antara orang Yahudi Madinah dengan orang Islam, mereka hidup dalam masyarakat baru di bawah kepemimpinan Rasulullah. Ada tiga kabilah, yaitu Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah yang tidak menepati perjanjian yang telah mereka sepakati dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan mereka menyerang dan memeranginya sehingga turunlah surah Al-Hasyr yang berkenaan dengan Bani An-Nadhir, surah Al-Ahzab turun pada peristiwa Bani Quraizhah. Adapun penjelasan secara rinci mengenai mereka akan diterangkan pada serial selanjutnya insya Allah. Baca Juga: Yahudi dan Nashrani Tidak Pernah Ridha 9 Watak Jelek Orang Yahudi Referensi: As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah. Cetakan ketujuh, Tahun 1434 H. Syaikh Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari. Penerbit Obeikan. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Darush Sholihin, 2 Syakban 1441 H, 27 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbani nadhir bani qainuqa' faedah sirah nabi perjanjian dengan Yahudi piagam madinah siapa yahudi sirah nabawiyah sirah nabi yahudi

Faedah Sirah Nabi: Perjanjian dengan Orang Yahudi (Piagam Madinah)

Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun masjid, beliau mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar, lalu mengadakan perjanjian dengan orang Yahudi.   Al-Yahud disandarkan kepada Al-Yahudza yaitu anak tertua dari Nabi Ya’kub ‘alaihis salam. Kemudian huruf dzal diganti dengan dal, sebab kata Al-Yahudza termasuk isim ‘ajam (kata serapan dari bahasa asing). Disebutkan juga bahwa dinamakan dengan demikian karena mereka bertaubat dari beribadah kepada anak sapi, sehingga kata haada bermakna taaba. Bentuk jamaknya haadu yang bermakna taabu. Demikian disebutkan oleh Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya. Lihat catatan kaki dalam Fiqh As-Siirah, hlm. 344. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, maka masyarakatnya terdiri dari orang Islam dan Yahudi serta yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menertibkan atau mengatur hubungan antara penduduk Madinah, menjelaskan tanggungjawab dan kewajiban mereka. Kemudian beliau menulis surat yang berkenaan dengan hal ini yang dikenal pada masa itu dengan al-kitaab atau ash-shahifaah. Sedangkan orang-orang sekarang menyebutnya dengan undang-undang atau piagam.   Dr. Akram Dhiya’ Al-Umari menyatakan bahwa piagam ini ditulis pada dua masa yang berbeda, ia menyebutkan, “Sebenarnya piagam itu ada dua. Pertama, berkaitan perjanjian dengan Yahudi ditulis sebelum perang Badar pada permulaan kedatangan beliau di Madinah. Yang kedua, berkaitan dengan sumpah setia kaum Muhajirin dengan Anshar serta merincikan tanggung jawab mereka, yang ditulis setelah perang Badar. Namun sejarahwan menggabungkan kedua perjanjian tersebut.” Lihat As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah, hlm. 320. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Baiat Aqabah Kedua Meskipun demikian, akan dipaparkan poin-poin perjanjian dengan orang Yahudi sebagai berikut. Kaum Yahudi dan orang Islam berkewajiban menafkahkan harta untuk peperangan. Kaum Yahudi Bani ‘Auf bersama dengan warga yang beriman adalah satu umat. Kedua belah pihak, kaum Yahudi dan kaum muslimin, bebas memeluk agama masing-masing. Demikian pula hanya dengan sekutu dan diri mereka sendiri. Apabila di antara mereka, ada yang melakukan penganiayaan dan dosa dalam hal ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan keluarganya. Yahudi Bani Najar mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Yahudi Bani Al-Harits mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Yahudi Bani Sa’adah mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Yahudi Bani Jusyam mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Yahudi Bani Aus mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Bagi Yahudi Bani Tsa’labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf, kecuali orang yang melakukan aniaya dan dosa dalam hubungan ini. Maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan keluarganya. Bagi warga Jafnah, sebagaimana anggota Bani Tsa’labah, berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi Bani Tsa’labah. Bagi Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf. Sesungguhnya yang kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa. Pengikut atau sekutu-sekutu dari Bani Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Bani Tsa’labah. Kelompok-kelompok keturunan Yahudi berlaku ketentuan sama sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi itu sendiri. Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad. Tidak boleh dihalangi (menurut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa saja yang berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini. Kaum Yahudi dan kaum muslimin membiayai pihaknya masing-masing. Kedua belah pihak akan membela satu dengan yang lain dalam menghadapi pihak yang memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui piagam ini. Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasihat dalam kebaikan, bukan dalam perbuatan dosa. Seseorang tidak boleh berbuat jahat terhadap sekutunya dan sesungguhnya wajib membantu orang yang dizalimi. Sesunguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini. Tetangga diperlakukan seperti memperlakukan diri sendiri, tidak memberikan mudarat, dan tidak mengganggu ketenteramannya. Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya. Bila terjadi sesuatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut ketentuan Allah ‘azza wa jalla, dan keputusan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini. Sesungguhnya tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Makkah) dan juga bagi pendukung mereka. Mereka yang terlibat dalam perjanjian ini harus saling tolong menolong dalam menghadapi musuh yang hendak menyerang Yatsrib. Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian tersebut harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai tugasnya. Kaum Yahudi Bani Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini. Sesungguhnya tidak ada yang melanggar perjanjian ini, kecuali dia seorang yang zalim dan jahat. Barangsiapa yang keluar dan menetap di Madinah akan mendapatkan keamanan, kecuali orang yang berlaku zalim dan jahat. Sesungguhnya Allah akan melindungi orang-orang yang berbuat baik dan menjaga perjanjian ini begitu juga dengan Rasul-Nya.   Poin-pon perjanjian ini selesai dideklarasikan antara orang Yahudi Madinah dengan orang Islam, mereka hidup dalam masyarakat baru di bawah kepemimpinan Rasulullah. Ada tiga kabilah, yaitu Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah yang tidak menepati perjanjian yang telah mereka sepakati dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan mereka menyerang dan memeranginya sehingga turunlah surah Al-Hasyr yang berkenaan dengan Bani An-Nadhir, surah Al-Ahzab turun pada peristiwa Bani Quraizhah. Adapun penjelasan secara rinci mengenai mereka akan diterangkan pada serial selanjutnya insya Allah. Baca Juga: Yahudi dan Nashrani Tidak Pernah Ridha 9 Watak Jelek Orang Yahudi Referensi: As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah. Cetakan ketujuh, Tahun 1434 H. Syaikh Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari. Penerbit Obeikan. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Darush Sholihin, 2 Syakban 1441 H, 27 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbani nadhir bani qainuqa' faedah sirah nabi perjanjian dengan Yahudi piagam madinah siapa yahudi sirah nabawiyah sirah nabi yahudi
Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun masjid, beliau mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar, lalu mengadakan perjanjian dengan orang Yahudi.   Al-Yahud disandarkan kepada Al-Yahudza yaitu anak tertua dari Nabi Ya’kub ‘alaihis salam. Kemudian huruf dzal diganti dengan dal, sebab kata Al-Yahudza termasuk isim ‘ajam (kata serapan dari bahasa asing). Disebutkan juga bahwa dinamakan dengan demikian karena mereka bertaubat dari beribadah kepada anak sapi, sehingga kata haada bermakna taaba. Bentuk jamaknya haadu yang bermakna taabu. Demikian disebutkan oleh Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya. Lihat catatan kaki dalam Fiqh As-Siirah, hlm. 344. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, maka masyarakatnya terdiri dari orang Islam dan Yahudi serta yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menertibkan atau mengatur hubungan antara penduduk Madinah, menjelaskan tanggungjawab dan kewajiban mereka. Kemudian beliau menulis surat yang berkenaan dengan hal ini yang dikenal pada masa itu dengan al-kitaab atau ash-shahifaah. Sedangkan orang-orang sekarang menyebutnya dengan undang-undang atau piagam.   Dr. Akram Dhiya’ Al-Umari menyatakan bahwa piagam ini ditulis pada dua masa yang berbeda, ia menyebutkan, “Sebenarnya piagam itu ada dua. Pertama, berkaitan perjanjian dengan Yahudi ditulis sebelum perang Badar pada permulaan kedatangan beliau di Madinah. Yang kedua, berkaitan dengan sumpah setia kaum Muhajirin dengan Anshar serta merincikan tanggung jawab mereka, yang ditulis setelah perang Badar. Namun sejarahwan menggabungkan kedua perjanjian tersebut.” Lihat As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah, hlm. 320. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Baiat Aqabah Kedua Meskipun demikian, akan dipaparkan poin-poin perjanjian dengan orang Yahudi sebagai berikut. Kaum Yahudi dan orang Islam berkewajiban menafkahkan harta untuk peperangan. Kaum Yahudi Bani ‘Auf bersama dengan warga yang beriman adalah satu umat. Kedua belah pihak, kaum Yahudi dan kaum muslimin, bebas memeluk agama masing-masing. Demikian pula hanya dengan sekutu dan diri mereka sendiri. Apabila di antara mereka, ada yang melakukan penganiayaan dan dosa dalam hal ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan keluarganya. Yahudi Bani Najar mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Yahudi Bani Al-Harits mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Yahudi Bani Sa’adah mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Yahudi Bani Jusyam mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Yahudi Bani Aus mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Bagi Yahudi Bani Tsa’labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf, kecuali orang yang melakukan aniaya dan dosa dalam hubungan ini. Maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan keluarganya. Bagi warga Jafnah, sebagaimana anggota Bani Tsa’labah, berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi Bani Tsa’labah. Bagi Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf. Sesungguhnya yang kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa. Pengikut atau sekutu-sekutu dari Bani Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Bani Tsa’labah. Kelompok-kelompok keturunan Yahudi berlaku ketentuan sama sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi itu sendiri. Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad. Tidak boleh dihalangi (menurut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa saja yang berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini. Kaum Yahudi dan kaum muslimin membiayai pihaknya masing-masing. Kedua belah pihak akan membela satu dengan yang lain dalam menghadapi pihak yang memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui piagam ini. Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasihat dalam kebaikan, bukan dalam perbuatan dosa. Seseorang tidak boleh berbuat jahat terhadap sekutunya dan sesungguhnya wajib membantu orang yang dizalimi. Sesunguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini. Tetangga diperlakukan seperti memperlakukan diri sendiri, tidak memberikan mudarat, dan tidak mengganggu ketenteramannya. Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya. Bila terjadi sesuatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut ketentuan Allah ‘azza wa jalla, dan keputusan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini. Sesungguhnya tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Makkah) dan juga bagi pendukung mereka. Mereka yang terlibat dalam perjanjian ini harus saling tolong menolong dalam menghadapi musuh yang hendak menyerang Yatsrib. Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian tersebut harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai tugasnya. Kaum Yahudi Bani Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini. Sesungguhnya tidak ada yang melanggar perjanjian ini, kecuali dia seorang yang zalim dan jahat. Barangsiapa yang keluar dan menetap di Madinah akan mendapatkan keamanan, kecuali orang yang berlaku zalim dan jahat. Sesungguhnya Allah akan melindungi orang-orang yang berbuat baik dan menjaga perjanjian ini begitu juga dengan Rasul-Nya.   Poin-pon perjanjian ini selesai dideklarasikan antara orang Yahudi Madinah dengan orang Islam, mereka hidup dalam masyarakat baru di bawah kepemimpinan Rasulullah. Ada tiga kabilah, yaitu Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah yang tidak menepati perjanjian yang telah mereka sepakati dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan mereka menyerang dan memeranginya sehingga turunlah surah Al-Hasyr yang berkenaan dengan Bani An-Nadhir, surah Al-Ahzab turun pada peristiwa Bani Quraizhah. Adapun penjelasan secara rinci mengenai mereka akan diterangkan pada serial selanjutnya insya Allah. Baca Juga: Yahudi dan Nashrani Tidak Pernah Ridha 9 Watak Jelek Orang Yahudi Referensi: As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah. Cetakan ketujuh, Tahun 1434 H. Syaikh Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari. Penerbit Obeikan. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Darush Sholihin, 2 Syakban 1441 H, 27 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbani nadhir bani qainuqa' faedah sirah nabi perjanjian dengan Yahudi piagam madinah siapa yahudi sirah nabawiyah sirah nabi yahudi


Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun masjid, beliau mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar, lalu mengadakan perjanjian dengan orang Yahudi.   Al-Yahud disandarkan kepada Al-Yahudza yaitu anak tertua dari Nabi Ya’kub ‘alaihis salam. Kemudian huruf dzal diganti dengan dal, sebab kata Al-Yahudza termasuk isim ‘ajam (kata serapan dari bahasa asing). Disebutkan juga bahwa dinamakan dengan demikian karena mereka bertaubat dari beribadah kepada anak sapi, sehingga kata haada bermakna taaba. Bentuk jamaknya haadu yang bermakna taabu. Demikian disebutkan oleh Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya. Lihat catatan kaki dalam Fiqh As-Siirah, hlm. 344. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, maka masyarakatnya terdiri dari orang Islam dan Yahudi serta yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menertibkan atau mengatur hubungan antara penduduk Madinah, menjelaskan tanggungjawab dan kewajiban mereka. Kemudian beliau menulis surat yang berkenaan dengan hal ini yang dikenal pada masa itu dengan al-kitaab atau ash-shahifaah. Sedangkan orang-orang sekarang menyebutnya dengan undang-undang atau piagam.   Dr. Akram Dhiya’ Al-Umari menyatakan bahwa piagam ini ditulis pada dua masa yang berbeda, ia menyebutkan, “Sebenarnya piagam itu ada dua. Pertama, berkaitan perjanjian dengan Yahudi ditulis sebelum perang Badar pada permulaan kedatangan beliau di Madinah. Yang kedua, berkaitan dengan sumpah setia kaum Muhajirin dengan Anshar serta merincikan tanggung jawab mereka, yang ditulis setelah perang Badar. Namun sejarahwan menggabungkan kedua perjanjian tersebut.” Lihat As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah, hlm. 320. Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Baiat Aqabah Kedua Meskipun demikian, akan dipaparkan poin-poin perjanjian dengan orang Yahudi sebagai berikut. Kaum Yahudi dan orang Islam berkewajiban menafkahkan harta untuk peperangan. Kaum Yahudi Bani ‘Auf bersama dengan warga yang beriman adalah satu umat. Kedua belah pihak, kaum Yahudi dan kaum muslimin, bebas memeluk agama masing-masing. Demikian pula hanya dengan sekutu dan diri mereka sendiri. Apabila di antara mereka, ada yang melakukan penganiayaan dan dosa dalam hal ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan keluarganya. Yahudi Bani Najar mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Yahudi Bani Al-Harits mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Yahudi Bani Sa’adah mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Yahudi Bani Jusyam mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Yahudi Bani Aus mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf. Bagi Yahudi Bani Tsa’labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf, kecuali orang yang melakukan aniaya dan dosa dalam hubungan ini. Maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan keluarganya. Bagi warga Jafnah, sebagaimana anggota Bani Tsa’labah, berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi Bani Tsa’labah. Bagi Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf. Sesungguhnya yang kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa. Pengikut atau sekutu-sekutu dari Bani Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Bani Tsa’labah. Kelompok-kelompok keturunan Yahudi berlaku ketentuan sama sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi itu sendiri. Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad. Tidak boleh dihalangi (menurut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa saja yang berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini. Kaum Yahudi dan kaum muslimin membiayai pihaknya masing-masing. Kedua belah pihak akan membela satu dengan yang lain dalam menghadapi pihak yang memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui piagam ini. Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasihat dalam kebaikan, bukan dalam perbuatan dosa. Seseorang tidak boleh berbuat jahat terhadap sekutunya dan sesungguhnya wajib membantu orang yang dizalimi. Sesunguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini. Tetangga diperlakukan seperti memperlakukan diri sendiri, tidak memberikan mudarat, dan tidak mengganggu ketenteramannya. Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya. Bila terjadi sesuatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut ketentuan Allah ‘azza wa jalla, dan keputusan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini. Sesungguhnya tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Makkah) dan juga bagi pendukung mereka. Mereka yang terlibat dalam perjanjian ini harus saling tolong menolong dalam menghadapi musuh yang hendak menyerang Yatsrib. Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian tersebut harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai tugasnya. Kaum Yahudi Bani Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini. Sesungguhnya tidak ada yang melanggar perjanjian ini, kecuali dia seorang yang zalim dan jahat. Barangsiapa yang keluar dan menetap di Madinah akan mendapatkan keamanan, kecuali orang yang berlaku zalim dan jahat. Sesungguhnya Allah akan melindungi orang-orang yang berbuat baik dan menjaga perjanjian ini begitu juga dengan Rasul-Nya.   Poin-pon perjanjian ini selesai dideklarasikan antara orang Yahudi Madinah dengan orang Islam, mereka hidup dalam masyarakat baru di bawah kepemimpinan Rasulullah. Ada tiga kabilah, yaitu Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah yang tidak menepati perjanjian yang telah mereka sepakati dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan mereka menyerang dan memeranginya sehingga turunlah surah Al-Hasyr yang berkenaan dengan Bani An-Nadhir, surah Al-Ahzab turun pada peristiwa Bani Quraizhah. Adapun penjelasan secara rinci mengenai mereka akan diterangkan pada serial selanjutnya insya Allah. Baca Juga: Yahudi dan Nashrani Tidak Pernah Ridha 9 Watak Jelek Orang Yahudi Referensi: As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah. Cetakan ketujuh, Tahun 1434 H. Syaikh Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari. Penerbit Obeikan. Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.       Darush Sholihin, 2 Syakban 1441 H, 27 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsbani nadhir bani qainuqa' faedah sirah nabi perjanjian dengan Yahudi piagam madinah siapa yahudi sirah nabawiyah sirah nabi yahudi

Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim

Berikut ini ringkasan perkara-perkara yang dilarang dan perkara-perkara yang dibolehkan terhadap orang kafir. Sengaja kami paparkan secara ringkas tanpa menyebutkan banyak penjelasan sisi pendalilan dan pendapat-pendapat para ulama agar tersampaikan dengan lebih singkat dan padat. Harapannya agar kaum Muslimin dan juga non Muslim, bisa memahami dengan singkat dan gamblang permasalahan ini.Perkara-Perkara Yang Tidak Diperbolehkan Tidak boleh mengikuti agamanya, mencakup semua ritual dan kepercayaannya Allah Ta’ala berfirman: إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah adalah Islam” (QS. Al Imran: 19). Allah Ta’ala juga berfirman: قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ  وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ  لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun). Allah Ta’ala juga berfirman: وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi“ (QS. Al Imran: 85). Tidak boleh membantu non Muslim menghancurkan atau merendahkan Islam Allah Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi auliya bagimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” (QS. Al Maidah: 57). Tidak boleh tasyabbuh bil kuffar, meniru kebiasaan yang menjadi ciri khas kaum non-Muslim Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: من تشبه بقوم فهو منهم “Orang yang menyerupai suatu kaum,  ia menjadi bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no.4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Yang dimaksud menyerupai orang kafir yang dilarang adalah menyerupai mereka dalam perkara-perkara dianggap oleh syariat sebagai tasyabbuh dan yang menjadi kekhususan mereka. Apabila suatu perkara bukan merupakan kekhususan mereka, namun dilakukan orang secara umum maka bukan tasyabbuh. Diantaranya contohnya: merayakan hari ulang tahun, merayakan hari lahir Nabi, meniup terompet, memuliakan hari Sabtu, merayakan imlek, merayakan tahun baru Masehi, dll. Tidak boleh menghadiri atau merayakan perayaan kaum non-Muslim Allah Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak melihat az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al Furqan: 72). Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan: “az zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al Qurthubi). Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan). Ulama ijma akan hal ini. Disamping juga perbuatan ini termasuk tasyabbuh bil kuffar. Tidak boleh menjadikannya teman dekat, pemimpin dan orang kepercayaan Allah Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi aliya bagi(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” (QS. Al Maidah: 51). Allah Ta’ala juga berfirman: لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi auliya dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” (QS. Al Imran: 28). Makna auliya adalah: pemimpin; orang kepercayaan; orang yang dicenderungi untuk disayangi; teman dekat; wali. Ini semua makna yang benar dan tercakup dalam ayat. Tidak boleh seorang Muslimah menjadikan lelaki non Muslim sebagai suami Allah Ta’ala berfirman: فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (QS. Mumtahanah: 10). Tidak boleh pergi ke negeri non Muslim tanpa kebutuhan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, أَنا بريءٌ من كلِّ مسلمٍ يُقيمُ بينَ أظهرِ المشرِكينَ “Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang tinggal di antara mayoritas kaum Musyrikin” (HR. Abu Daud no. 2645, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarah Tsalatsatil Ushul menjelaskan bahwa dibolehkan safar ke negeri kafir dengan syarat: 1. Hendaknya seseorang memiliki cukup ilmu yang bisa memelihara dirinya dari syubhat. 2. Hendaknya memiliki agama yang kuat untuk menjaga agar tidak terjatuh dalam syahwat. 3. Hendaknya ia benar-benar berkepentingan untuk bepergian. Dan dibolehkan tinggal di negeri non Muslim dengan syarat: 1. Merasa aman dengan agamanya. 2. Ia mampu menegakkan dan menghidupkan syi’ar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang. Tidak boleh memuliakan non Muslim Allah Ta’ala berfirman: قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja“” (QS. Al Mumtahanah: 4). Tidak boleh memakan sembelihan non Muslim yang selain Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) Allah Ta’ala berfirman: وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) Tidak boleh terlebih dahulu memberikan salam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, لا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167) Tidak boleh memintakan ampunan bagi non Muslim yang sudah meninggal Allah Ta’ala berfirman: مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim” (QS. At-Taubah: 113). Tidak boleh dimakamkan bersama dengan kaum Muslimin Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (19/21) disebutkan, اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ دَفْنُ مُسْلِمٍ فِي مَقْبَرَةِ الْكُفَّارِ وَعَكْسُهُ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ “Para fuqaha sepakat bahwa diharamkan memakamkan Muslim di pemakaman orang kafir atau sebaliknya, kecuali jika darurat”. Tidak boleh menjadikannya saudara atau menyebutnya sebagai saudara Allah Ta’ala berfirman: لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadilah: 22) Tidak boleh menzaliminya Karena zhalim itu haram secara mutlak kepada siapapun, termasuk kepada orang kafir. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maa’idah: 8). Dalam hadits qudsi, Allah ta’ala juga berfirman: يا عبادي ! إني حرَّمتُ الظلمَ على نفسي وجعلتُه بينكم محرَّمًا . فلا تظَّالموا “Wahai hambaKu, Aku telah haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku jadikan kezaliman itu haram bagi kalian, maka janganlah saling menzalimi” (HR. Muslim no. 2577). اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ “Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no.12549, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 767). Tidak boleh menyakitinya atau menganggu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin, yang sedang dalam perjanjian damai, atau kafir dzimmi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا “Barangsiapa yang membunuh orang kafir muahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166). Perkara-Perkara Yang Dibolehkan Boleh bermuamalah atau bergaul dengannya secara umum, seperti: bermain bersama, belajar bersama, bekerja bersama, makan bersama, safar bersama, dan muamalah-muamalah yang lain. Tentunya muamalah adalah perkara yang sangat banyak jenisnya dan luas sekali. Kecuali terhadap lawan jenis, ada adab-adab Islam yang mengatur muamalah laki-laki dan wanita, diantaranya tidak boleh berduaan, tidak boleh bersentuhan, tidak boleh berpacaran, wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahram, dll.Karena hukum asal muamalah secara umum adalah mubah, kaidah fiqhiyyah mengatakan الأصل في المعاملات الإباحة “hukum asal muamalah adalah mubah” Allah Ta’ala berfirman: لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8), Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata, واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ “Rasulullah dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari.  Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi” (HR. Bukhari no. 2264). Boleh berjual-beli atau menggunakan produk buatan non Muslim Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata, أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068). Boleh berbuat ihsan (baik) dengannya secara umum (memberi hadiah, memberi bantuan, berkata sopan, bersikap ramah, dll.) Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, ia berkata: ذُبِحتْ شاة لابن عمرو في أهله ، فقال : أهديتم لجارنا اليهوديّ ؟، قالوا : لا ، قال : ابعثوا إليه منها ، فإني سمعتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – يقول : ( ما زال جبريل يوصيني بالجار ، حتى ظننت أنه سيورِّثه ) Aku menyembelih kambing untuk Ibnu Umar dan keluarganya. Ibnu Umar berkata: “apakah engkau sudah hadiahkan kambing ini juga kepada tetangga kita yang Yahudi itu?”. Mereka berkata: “Belum”. Ibnu Umar berkata: “berikan sebagian untuk mereka, karena untuk mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk berbuat baik pada tetangga, hingga hampir aku menyangka tetangga akan mendapatkan harta waris” (HR. Tirmidzi 1943, dishahihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i dalam Shahih Al Musnad 797). Boleh menjenguknya ketika sakit Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata: كان غُلامٌ يَهودِيٌّ يَخدِمُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فمَرِض، فأتاه النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَعودُه، فقعَد عِندَ رَأسِه، فقال له : أسلِمْ . فنظَر إلى أبيه وهو عندَه، فقال له : أطِعْ أبا القاسمِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فأسلَم، فخرَج النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وهو يقولُ : الحمدُ للهِ الذي أنقَذه من النارِ “Ada seorang Yahudi yang suka membantu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Suatu hari ia sakit, Nabi pun menjenguknya. Nabi duduk di dekat kepadanya lalu mengatakan: ‘Masuk Islamlah anda!’. Lalu orang itu memandang kepada ayahnya yang ada di sampingnya, lalu ayahnya mengatakan: ‘Turuti perkataan Abul Qasim (Rasulullah)’. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun keluar dan berkata: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan ia dari api neraka‘” (HR. Bukhari no.1356). Boleh menyambung silaturahim dengan kerabat yang non Muslim Asma’ radhiallahu’anha mengatakan, أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ » “Ibuku datang kepadaku dan ia sangat menyambung silaturahim denganku. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin silaturahim dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”. (HR. Bukhari no. 5978). Boleh memakan makanan non daging sembelihan hasil olahan non Muslim, baik Ahlul Kitab atau bukan, selama tidak ada zat haram di dalamnya Allah Ta’ala berfirman: وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121). Yang dilarang dalam ayat ini adalah daging sembelihan, adapun sayuran, buah-buahan, makanan laut, kue dan lainnya dari orang kafir maka tidak ada masalah selamat tidak ada zat haram. Dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata: أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068). Boleh memakan makanan daging sembelihan Ahlul Kitab, selama tidak ada zat haram di dalamnya  Allah Ta’ala berfirman: الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka” (Al-Maidah : 5). Boleh seorang lelaki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab Allah Ta’ala berfirman: وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ “(dan dihalalkan menikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (Al-Maidah : 5). Boleh bersentuhan kulit, kecuali terhadap lawan jenis Karena dibolehkan bermuamalah dengan mereka, berjual-beli dengan mereka, dibolehkan menikahi wanita ahlul kitab. Maka konsekuensinya, bersentuhan kulit dengan non Muslim itu boleh. Adapun makna ayat: فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ “Sungguh orang-orang musyrik itu adalah najis” (QS. At Taubah: 28) Syaikh Ibnu Jibrin mengtakan: “najis yang dimaksud disini adalah ma’nawiyah (konotatif), yaitu bahwa mereka itu berbahaya, buruk dan rusak. Adapun badan mereka, jika memang bersih, tentu tidak dikatakan najis secara hissiy (inderawi)” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Al Maktabah Asy Syamilah). ***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Artikel Sunnah, Sholat Rawatib Jumat, Tabel Shalat Sunnah Rawatib, Cinta Kepada Allah Dan Rasul, 3 Amalan Yang Dicintai Allah

Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim

Berikut ini ringkasan perkara-perkara yang dilarang dan perkara-perkara yang dibolehkan terhadap orang kafir. Sengaja kami paparkan secara ringkas tanpa menyebutkan banyak penjelasan sisi pendalilan dan pendapat-pendapat para ulama agar tersampaikan dengan lebih singkat dan padat. Harapannya agar kaum Muslimin dan juga non Muslim, bisa memahami dengan singkat dan gamblang permasalahan ini.Perkara-Perkara Yang Tidak Diperbolehkan Tidak boleh mengikuti agamanya, mencakup semua ritual dan kepercayaannya Allah Ta’ala berfirman: إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah adalah Islam” (QS. Al Imran: 19). Allah Ta’ala juga berfirman: قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ  وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ  لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun). Allah Ta’ala juga berfirman: وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi“ (QS. Al Imran: 85). Tidak boleh membantu non Muslim menghancurkan atau merendahkan Islam Allah Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi auliya bagimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” (QS. Al Maidah: 57). Tidak boleh tasyabbuh bil kuffar, meniru kebiasaan yang menjadi ciri khas kaum non-Muslim Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: من تشبه بقوم فهو منهم “Orang yang menyerupai suatu kaum,  ia menjadi bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no.4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Yang dimaksud menyerupai orang kafir yang dilarang adalah menyerupai mereka dalam perkara-perkara dianggap oleh syariat sebagai tasyabbuh dan yang menjadi kekhususan mereka. Apabila suatu perkara bukan merupakan kekhususan mereka, namun dilakukan orang secara umum maka bukan tasyabbuh. Diantaranya contohnya: merayakan hari ulang tahun, merayakan hari lahir Nabi, meniup terompet, memuliakan hari Sabtu, merayakan imlek, merayakan tahun baru Masehi, dll. Tidak boleh menghadiri atau merayakan perayaan kaum non-Muslim Allah Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak melihat az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al Furqan: 72). Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan: “az zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al Qurthubi). Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan). Ulama ijma akan hal ini. Disamping juga perbuatan ini termasuk tasyabbuh bil kuffar. Tidak boleh menjadikannya teman dekat, pemimpin dan orang kepercayaan Allah Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi aliya bagi(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” (QS. Al Maidah: 51). Allah Ta’ala juga berfirman: لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi auliya dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” (QS. Al Imran: 28). Makna auliya adalah: pemimpin; orang kepercayaan; orang yang dicenderungi untuk disayangi; teman dekat; wali. Ini semua makna yang benar dan tercakup dalam ayat. Tidak boleh seorang Muslimah menjadikan lelaki non Muslim sebagai suami Allah Ta’ala berfirman: فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (QS. Mumtahanah: 10). Tidak boleh pergi ke negeri non Muslim tanpa kebutuhan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, أَنا بريءٌ من كلِّ مسلمٍ يُقيمُ بينَ أظهرِ المشرِكينَ “Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang tinggal di antara mayoritas kaum Musyrikin” (HR. Abu Daud no. 2645, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarah Tsalatsatil Ushul menjelaskan bahwa dibolehkan safar ke negeri kafir dengan syarat: 1. Hendaknya seseorang memiliki cukup ilmu yang bisa memelihara dirinya dari syubhat. 2. Hendaknya memiliki agama yang kuat untuk menjaga agar tidak terjatuh dalam syahwat. 3. Hendaknya ia benar-benar berkepentingan untuk bepergian. Dan dibolehkan tinggal di negeri non Muslim dengan syarat: 1. Merasa aman dengan agamanya. 2. Ia mampu menegakkan dan menghidupkan syi’ar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang. Tidak boleh memuliakan non Muslim Allah Ta’ala berfirman: قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja“” (QS. Al Mumtahanah: 4). Tidak boleh memakan sembelihan non Muslim yang selain Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) Allah Ta’ala berfirman: وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) Tidak boleh terlebih dahulu memberikan salam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, لا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167) Tidak boleh memintakan ampunan bagi non Muslim yang sudah meninggal Allah Ta’ala berfirman: مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim” (QS. At-Taubah: 113). Tidak boleh dimakamkan bersama dengan kaum Muslimin Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (19/21) disebutkan, اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ دَفْنُ مُسْلِمٍ فِي مَقْبَرَةِ الْكُفَّارِ وَعَكْسُهُ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ “Para fuqaha sepakat bahwa diharamkan memakamkan Muslim di pemakaman orang kafir atau sebaliknya, kecuali jika darurat”. Tidak boleh menjadikannya saudara atau menyebutnya sebagai saudara Allah Ta’ala berfirman: لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadilah: 22) Tidak boleh menzaliminya Karena zhalim itu haram secara mutlak kepada siapapun, termasuk kepada orang kafir. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maa’idah: 8). Dalam hadits qudsi, Allah ta’ala juga berfirman: يا عبادي ! إني حرَّمتُ الظلمَ على نفسي وجعلتُه بينكم محرَّمًا . فلا تظَّالموا “Wahai hambaKu, Aku telah haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku jadikan kezaliman itu haram bagi kalian, maka janganlah saling menzalimi” (HR. Muslim no. 2577). اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ “Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no.12549, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 767). Tidak boleh menyakitinya atau menganggu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin, yang sedang dalam perjanjian damai, atau kafir dzimmi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا “Barangsiapa yang membunuh orang kafir muahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166). Perkara-Perkara Yang Dibolehkan Boleh bermuamalah atau bergaul dengannya secara umum, seperti: bermain bersama, belajar bersama, bekerja bersama, makan bersama, safar bersama, dan muamalah-muamalah yang lain. Tentunya muamalah adalah perkara yang sangat banyak jenisnya dan luas sekali. Kecuali terhadap lawan jenis, ada adab-adab Islam yang mengatur muamalah laki-laki dan wanita, diantaranya tidak boleh berduaan, tidak boleh bersentuhan, tidak boleh berpacaran, wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahram, dll.Karena hukum asal muamalah secara umum adalah mubah, kaidah fiqhiyyah mengatakan الأصل في المعاملات الإباحة “hukum asal muamalah adalah mubah” Allah Ta’ala berfirman: لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8), Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata, واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ “Rasulullah dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari.  Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi” (HR. Bukhari no. 2264). Boleh berjual-beli atau menggunakan produk buatan non Muslim Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata, أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068). Boleh berbuat ihsan (baik) dengannya secara umum (memberi hadiah, memberi bantuan, berkata sopan, bersikap ramah, dll.) Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, ia berkata: ذُبِحتْ شاة لابن عمرو في أهله ، فقال : أهديتم لجارنا اليهوديّ ؟، قالوا : لا ، قال : ابعثوا إليه منها ، فإني سمعتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – يقول : ( ما زال جبريل يوصيني بالجار ، حتى ظننت أنه سيورِّثه ) Aku menyembelih kambing untuk Ibnu Umar dan keluarganya. Ibnu Umar berkata: “apakah engkau sudah hadiahkan kambing ini juga kepada tetangga kita yang Yahudi itu?”. Mereka berkata: “Belum”. Ibnu Umar berkata: “berikan sebagian untuk mereka, karena untuk mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk berbuat baik pada tetangga, hingga hampir aku menyangka tetangga akan mendapatkan harta waris” (HR. Tirmidzi 1943, dishahihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i dalam Shahih Al Musnad 797). Boleh menjenguknya ketika sakit Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata: كان غُلامٌ يَهودِيٌّ يَخدِمُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فمَرِض، فأتاه النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَعودُه، فقعَد عِندَ رَأسِه، فقال له : أسلِمْ . فنظَر إلى أبيه وهو عندَه، فقال له : أطِعْ أبا القاسمِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فأسلَم، فخرَج النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وهو يقولُ : الحمدُ للهِ الذي أنقَذه من النارِ “Ada seorang Yahudi yang suka membantu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Suatu hari ia sakit, Nabi pun menjenguknya. Nabi duduk di dekat kepadanya lalu mengatakan: ‘Masuk Islamlah anda!’. Lalu orang itu memandang kepada ayahnya yang ada di sampingnya, lalu ayahnya mengatakan: ‘Turuti perkataan Abul Qasim (Rasulullah)’. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun keluar dan berkata: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan ia dari api neraka‘” (HR. Bukhari no.1356). Boleh menyambung silaturahim dengan kerabat yang non Muslim Asma’ radhiallahu’anha mengatakan, أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ » “Ibuku datang kepadaku dan ia sangat menyambung silaturahim denganku. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin silaturahim dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”. (HR. Bukhari no. 5978). Boleh memakan makanan non daging sembelihan hasil olahan non Muslim, baik Ahlul Kitab atau bukan, selama tidak ada zat haram di dalamnya Allah Ta’ala berfirman: وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121). Yang dilarang dalam ayat ini adalah daging sembelihan, adapun sayuran, buah-buahan, makanan laut, kue dan lainnya dari orang kafir maka tidak ada masalah selamat tidak ada zat haram. Dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata: أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068). Boleh memakan makanan daging sembelihan Ahlul Kitab, selama tidak ada zat haram di dalamnya  Allah Ta’ala berfirman: الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka” (Al-Maidah : 5). Boleh seorang lelaki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab Allah Ta’ala berfirman: وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ “(dan dihalalkan menikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (Al-Maidah : 5). Boleh bersentuhan kulit, kecuali terhadap lawan jenis Karena dibolehkan bermuamalah dengan mereka, berjual-beli dengan mereka, dibolehkan menikahi wanita ahlul kitab. Maka konsekuensinya, bersentuhan kulit dengan non Muslim itu boleh. Adapun makna ayat: فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ “Sungguh orang-orang musyrik itu adalah najis” (QS. At Taubah: 28) Syaikh Ibnu Jibrin mengtakan: “najis yang dimaksud disini adalah ma’nawiyah (konotatif), yaitu bahwa mereka itu berbahaya, buruk dan rusak. Adapun badan mereka, jika memang bersih, tentu tidak dikatakan najis secara hissiy (inderawi)” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Al Maktabah Asy Syamilah). ***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Artikel Sunnah, Sholat Rawatib Jumat, Tabel Shalat Sunnah Rawatib, Cinta Kepada Allah Dan Rasul, 3 Amalan Yang Dicintai Allah
Berikut ini ringkasan perkara-perkara yang dilarang dan perkara-perkara yang dibolehkan terhadap orang kafir. Sengaja kami paparkan secara ringkas tanpa menyebutkan banyak penjelasan sisi pendalilan dan pendapat-pendapat para ulama agar tersampaikan dengan lebih singkat dan padat. Harapannya agar kaum Muslimin dan juga non Muslim, bisa memahami dengan singkat dan gamblang permasalahan ini.Perkara-Perkara Yang Tidak Diperbolehkan Tidak boleh mengikuti agamanya, mencakup semua ritual dan kepercayaannya Allah Ta’ala berfirman: إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah adalah Islam” (QS. Al Imran: 19). Allah Ta’ala juga berfirman: قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ  وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ  لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun). Allah Ta’ala juga berfirman: وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi“ (QS. Al Imran: 85). Tidak boleh membantu non Muslim menghancurkan atau merendahkan Islam Allah Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi auliya bagimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” (QS. Al Maidah: 57). Tidak boleh tasyabbuh bil kuffar, meniru kebiasaan yang menjadi ciri khas kaum non-Muslim Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: من تشبه بقوم فهو منهم “Orang yang menyerupai suatu kaum,  ia menjadi bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no.4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Yang dimaksud menyerupai orang kafir yang dilarang adalah menyerupai mereka dalam perkara-perkara dianggap oleh syariat sebagai tasyabbuh dan yang menjadi kekhususan mereka. Apabila suatu perkara bukan merupakan kekhususan mereka, namun dilakukan orang secara umum maka bukan tasyabbuh. Diantaranya contohnya: merayakan hari ulang tahun, merayakan hari lahir Nabi, meniup terompet, memuliakan hari Sabtu, merayakan imlek, merayakan tahun baru Masehi, dll. Tidak boleh menghadiri atau merayakan perayaan kaum non-Muslim Allah Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak melihat az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al Furqan: 72). Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan: “az zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al Qurthubi). Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan). Ulama ijma akan hal ini. Disamping juga perbuatan ini termasuk tasyabbuh bil kuffar. Tidak boleh menjadikannya teman dekat, pemimpin dan orang kepercayaan Allah Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi aliya bagi(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” (QS. Al Maidah: 51). Allah Ta’ala juga berfirman: لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi auliya dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” (QS. Al Imran: 28). Makna auliya adalah: pemimpin; orang kepercayaan; orang yang dicenderungi untuk disayangi; teman dekat; wali. Ini semua makna yang benar dan tercakup dalam ayat. Tidak boleh seorang Muslimah menjadikan lelaki non Muslim sebagai suami Allah Ta’ala berfirman: فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (QS. Mumtahanah: 10). Tidak boleh pergi ke negeri non Muslim tanpa kebutuhan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, أَنا بريءٌ من كلِّ مسلمٍ يُقيمُ بينَ أظهرِ المشرِكينَ “Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang tinggal di antara mayoritas kaum Musyrikin” (HR. Abu Daud no. 2645, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarah Tsalatsatil Ushul menjelaskan bahwa dibolehkan safar ke negeri kafir dengan syarat: 1. Hendaknya seseorang memiliki cukup ilmu yang bisa memelihara dirinya dari syubhat. 2. Hendaknya memiliki agama yang kuat untuk menjaga agar tidak terjatuh dalam syahwat. 3. Hendaknya ia benar-benar berkepentingan untuk bepergian. Dan dibolehkan tinggal di negeri non Muslim dengan syarat: 1. Merasa aman dengan agamanya. 2. Ia mampu menegakkan dan menghidupkan syi’ar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang. Tidak boleh memuliakan non Muslim Allah Ta’ala berfirman: قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja“” (QS. Al Mumtahanah: 4). Tidak boleh memakan sembelihan non Muslim yang selain Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) Allah Ta’ala berfirman: وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) Tidak boleh terlebih dahulu memberikan salam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, لا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167) Tidak boleh memintakan ampunan bagi non Muslim yang sudah meninggal Allah Ta’ala berfirman: مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim” (QS. At-Taubah: 113). Tidak boleh dimakamkan bersama dengan kaum Muslimin Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (19/21) disebutkan, اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ دَفْنُ مُسْلِمٍ فِي مَقْبَرَةِ الْكُفَّارِ وَعَكْسُهُ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ “Para fuqaha sepakat bahwa diharamkan memakamkan Muslim di pemakaman orang kafir atau sebaliknya, kecuali jika darurat”. Tidak boleh menjadikannya saudara atau menyebutnya sebagai saudara Allah Ta’ala berfirman: لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadilah: 22) Tidak boleh menzaliminya Karena zhalim itu haram secara mutlak kepada siapapun, termasuk kepada orang kafir. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maa’idah: 8). Dalam hadits qudsi, Allah ta’ala juga berfirman: يا عبادي ! إني حرَّمتُ الظلمَ على نفسي وجعلتُه بينكم محرَّمًا . فلا تظَّالموا “Wahai hambaKu, Aku telah haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku jadikan kezaliman itu haram bagi kalian, maka janganlah saling menzalimi” (HR. Muslim no. 2577). اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ “Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no.12549, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 767). Tidak boleh menyakitinya atau menganggu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin, yang sedang dalam perjanjian damai, atau kafir dzimmi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا “Barangsiapa yang membunuh orang kafir muahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166). Perkara-Perkara Yang Dibolehkan Boleh bermuamalah atau bergaul dengannya secara umum, seperti: bermain bersama, belajar bersama, bekerja bersama, makan bersama, safar bersama, dan muamalah-muamalah yang lain. Tentunya muamalah adalah perkara yang sangat banyak jenisnya dan luas sekali. Kecuali terhadap lawan jenis, ada adab-adab Islam yang mengatur muamalah laki-laki dan wanita, diantaranya tidak boleh berduaan, tidak boleh bersentuhan, tidak boleh berpacaran, wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahram, dll.Karena hukum asal muamalah secara umum adalah mubah, kaidah fiqhiyyah mengatakan الأصل في المعاملات الإباحة “hukum asal muamalah adalah mubah” Allah Ta’ala berfirman: لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8), Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata, واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ “Rasulullah dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari.  Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi” (HR. Bukhari no. 2264). Boleh berjual-beli atau menggunakan produk buatan non Muslim Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata, أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068). Boleh berbuat ihsan (baik) dengannya secara umum (memberi hadiah, memberi bantuan, berkata sopan, bersikap ramah, dll.) Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, ia berkata: ذُبِحتْ شاة لابن عمرو في أهله ، فقال : أهديتم لجارنا اليهوديّ ؟، قالوا : لا ، قال : ابعثوا إليه منها ، فإني سمعتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – يقول : ( ما زال جبريل يوصيني بالجار ، حتى ظننت أنه سيورِّثه ) Aku menyembelih kambing untuk Ibnu Umar dan keluarganya. Ibnu Umar berkata: “apakah engkau sudah hadiahkan kambing ini juga kepada tetangga kita yang Yahudi itu?”. Mereka berkata: “Belum”. Ibnu Umar berkata: “berikan sebagian untuk mereka, karena untuk mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk berbuat baik pada tetangga, hingga hampir aku menyangka tetangga akan mendapatkan harta waris” (HR. Tirmidzi 1943, dishahihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i dalam Shahih Al Musnad 797). Boleh menjenguknya ketika sakit Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata: كان غُلامٌ يَهودِيٌّ يَخدِمُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فمَرِض، فأتاه النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَعودُه، فقعَد عِندَ رَأسِه، فقال له : أسلِمْ . فنظَر إلى أبيه وهو عندَه، فقال له : أطِعْ أبا القاسمِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فأسلَم، فخرَج النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وهو يقولُ : الحمدُ للهِ الذي أنقَذه من النارِ “Ada seorang Yahudi yang suka membantu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Suatu hari ia sakit, Nabi pun menjenguknya. Nabi duduk di dekat kepadanya lalu mengatakan: ‘Masuk Islamlah anda!’. Lalu orang itu memandang kepada ayahnya yang ada di sampingnya, lalu ayahnya mengatakan: ‘Turuti perkataan Abul Qasim (Rasulullah)’. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun keluar dan berkata: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan ia dari api neraka‘” (HR. Bukhari no.1356). Boleh menyambung silaturahim dengan kerabat yang non Muslim Asma’ radhiallahu’anha mengatakan, أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ » “Ibuku datang kepadaku dan ia sangat menyambung silaturahim denganku. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin silaturahim dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”. (HR. Bukhari no. 5978). Boleh memakan makanan non daging sembelihan hasil olahan non Muslim, baik Ahlul Kitab atau bukan, selama tidak ada zat haram di dalamnya Allah Ta’ala berfirman: وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121). Yang dilarang dalam ayat ini adalah daging sembelihan, adapun sayuran, buah-buahan, makanan laut, kue dan lainnya dari orang kafir maka tidak ada masalah selamat tidak ada zat haram. Dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata: أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068). Boleh memakan makanan daging sembelihan Ahlul Kitab, selama tidak ada zat haram di dalamnya  Allah Ta’ala berfirman: الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka” (Al-Maidah : 5). Boleh seorang lelaki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab Allah Ta’ala berfirman: وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ “(dan dihalalkan menikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (Al-Maidah : 5). Boleh bersentuhan kulit, kecuali terhadap lawan jenis Karena dibolehkan bermuamalah dengan mereka, berjual-beli dengan mereka, dibolehkan menikahi wanita ahlul kitab. Maka konsekuensinya, bersentuhan kulit dengan non Muslim itu boleh. Adapun makna ayat: فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ “Sungguh orang-orang musyrik itu adalah najis” (QS. At Taubah: 28) Syaikh Ibnu Jibrin mengtakan: “najis yang dimaksud disini adalah ma’nawiyah (konotatif), yaitu bahwa mereka itu berbahaya, buruk dan rusak. Adapun badan mereka, jika memang bersih, tentu tidak dikatakan najis secara hissiy (inderawi)” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Al Maktabah Asy Syamilah). ***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Artikel Sunnah, Sholat Rawatib Jumat, Tabel Shalat Sunnah Rawatib, Cinta Kepada Allah Dan Rasul, 3 Amalan Yang Dicintai Allah


Berikut ini ringkasan perkara-perkara yang dilarang dan perkara-perkara yang dibolehkan terhadap orang kafir. Sengaja kami paparkan secara ringkas tanpa menyebutkan banyak penjelasan sisi pendalilan dan pendapat-pendapat para ulama agar tersampaikan dengan lebih singkat dan padat. Harapannya agar kaum Muslimin dan juga non Muslim, bisa memahami dengan singkat dan gamblang permasalahan ini.Perkara-Perkara Yang Tidak Diperbolehkan Tidak boleh mengikuti agamanya, mencakup semua ritual dan kepercayaannya Allah Ta’ala berfirman: إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ “Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah adalah Islam” (QS. Al Imran: 19). Allah Ta’ala juga berfirman: قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ  وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ  لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun). Allah Ta’ala juga berfirman: وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi“ (QS. Al Imran: 85). Tidak boleh membantu non Muslim menghancurkan atau merendahkan Islam Allah Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi auliya bagimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” (QS. Al Maidah: 57). Tidak boleh tasyabbuh bil kuffar, meniru kebiasaan yang menjadi ciri khas kaum non-Muslim Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: من تشبه بقوم فهو منهم “Orang yang menyerupai suatu kaum,  ia menjadi bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no.4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Yang dimaksud menyerupai orang kafir yang dilarang adalah menyerupai mereka dalam perkara-perkara dianggap oleh syariat sebagai tasyabbuh dan yang menjadi kekhususan mereka. Apabila suatu perkara bukan merupakan kekhususan mereka, namun dilakukan orang secara umum maka bukan tasyabbuh. Diantaranya contohnya: merayakan hari ulang tahun, merayakan hari lahir Nabi, meniup terompet, memuliakan hari Sabtu, merayakan imlek, merayakan tahun baru Masehi, dll. Tidak boleh menghadiri atau merayakan perayaan kaum non-Muslim Allah Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak melihat az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al Furqan: 72). Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan: “az zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al Qurthubi). Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan). Ulama ijma akan hal ini. Disamping juga perbuatan ini termasuk tasyabbuh bil kuffar. Tidak boleh menjadikannya teman dekat, pemimpin dan orang kepercayaan Allah Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi aliya bagi(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” (QS. Al Maidah: 51). Allah Ta’ala juga berfirman: لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi auliya dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” (QS. Al Imran: 28). Makna auliya adalah: pemimpin; orang kepercayaan; orang yang dicenderungi untuk disayangi; teman dekat; wali. Ini semua makna yang benar dan tercakup dalam ayat. Tidak boleh seorang Muslimah menjadikan lelaki non Muslim sebagai suami Allah Ta’ala berfirman: فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (QS. Mumtahanah: 10). Tidak boleh pergi ke negeri non Muslim tanpa kebutuhan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, أَنا بريءٌ من كلِّ مسلمٍ يُقيمُ بينَ أظهرِ المشرِكينَ “Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang tinggal di antara mayoritas kaum Musyrikin” (HR. Abu Daud no. 2645, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarah Tsalatsatil Ushul menjelaskan bahwa dibolehkan safar ke negeri kafir dengan syarat: 1. Hendaknya seseorang memiliki cukup ilmu yang bisa memelihara dirinya dari syubhat. 2. Hendaknya memiliki agama yang kuat untuk menjaga agar tidak terjatuh dalam syahwat. 3. Hendaknya ia benar-benar berkepentingan untuk bepergian. Dan dibolehkan tinggal di negeri non Muslim dengan syarat: 1. Merasa aman dengan agamanya. 2. Ia mampu menegakkan dan menghidupkan syi’ar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang. Tidak boleh memuliakan non Muslim Allah Ta’ala berfirman: قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja“” (QS. Al Mumtahanah: 4). Tidak boleh memakan sembelihan non Muslim yang selain Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) Allah Ta’ala berfirman: وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) Tidak boleh terlebih dahulu memberikan salam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, لا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام “Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167) Tidak boleh memintakan ampunan bagi non Muslim yang sudah meninggal Allah Ta’ala berfirman: مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim” (QS. At-Taubah: 113). Tidak boleh dimakamkan bersama dengan kaum Muslimin Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (19/21) disebutkan, اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ دَفْنُ مُسْلِمٍ فِي مَقْبَرَةِ الْكُفَّارِ وَعَكْسُهُ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ “Para fuqaha sepakat bahwa diharamkan memakamkan Muslim di pemakaman orang kafir atau sebaliknya, kecuali jika darurat”. Tidak boleh menjadikannya saudara atau menyebutnya sebagai saudara Allah Ta’ala berfirman: لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadilah: 22) Tidak boleh menzaliminya Karena zhalim itu haram secara mutlak kepada siapapun, termasuk kepada orang kafir. Allah ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maa’idah: 8). Dalam hadits qudsi, Allah ta’ala juga berfirman: يا عبادي ! إني حرَّمتُ الظلمَ على نفسي وجعلتُه بينكم محرَّمًا . فلا تظَّالموا “Wahai hambaKu, Aku telah haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku jadikan kezaliman itu haram bagi kalian, maka janganlah saling menzalimi” (HR. Muslim no. 2577). اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ “Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no.12549, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 767). Tidak boleh menyakitinya atau menganggu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin, yang sedang dalam perjanjian damai, atau kafir dzimmi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا “Barangsiapa yang membunuh orang kafir muahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166). Perkara-Perkara Yang Dibolehkan Boleh bermuamalah atau bergaul dengannya secara umum, seperti: bermain bersama, belajar bersama, bekerja bersama, makan bersama, safar bersama, dan muamalah-muamalah yang lain. Tentunya muamalah adalah perkara yang sangat banyak jenisnya dan luas sekali. Kecuali terhadap lawan jenis, ada adab-adab Islam yang mengatur muamalah laki-laki dan wanita, diantaranya tidak boleh berduaan, tidak boleh bersentuhan, tidak boleh berpacaran, wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahram, dll.Karena hukum asal muamalah secara umum adalah mubah, kaidah fiqhiyyah mengatakan الأصل في المعاملات الإباحة “hukum asal muamalah adalah mubah” Allah Ta’ala berfirman: لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8), Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata, واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ “Rasulullah dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari.  Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi” (HR. Bukhari no. 2264). Boleh berjual-beli atau menggunakan produk buatan non Muslim Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata, أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068). Boleh berbuat ihsan (baik) dengannya secara umum (memberi hadiah, memberi bantuan, berkata sopan, bersikap ramah, dll.) Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, ia berkata: ذُبِحتْ شاة لابن عمرو في أهله ، فقال : أهديتم لجارنا اليهوديّ ؟، قالوا : لا ، قال : ابعثوا إليه منها ، فإني سمعتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – يقول : ( ما زال جبريل يوصيني بالجار ، حتى ظننت أنه سيورِّثه ) Aku menyembelih kambing untuk Ibnu Umar dan keluarganya. Ibnu Umar berkata: “apakah engkau sudah hadiahkan kambing ini juga kepada tetangga kita yang Yahudi itu?”. Mereka berkata: “Belum”. Ibnu Umar berkata: “berikan sebagian untuk mereka, karena untuk mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk berbuat baik pada tetangga, hingga hampir aku menyangka tetangga akan mendapatkan harta waris” (HR. Tirmidzi 1943, dishahihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i dalam Shahih Al Musnad 797). Boleh menjenguknya ketika sakit Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata: كان غُلامٌ يَهودِيٌّ يَخدِمُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فمَرِض، فأتاه النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَعودُه، فقعَد عِندَ رَأسِه، فقال له : أسلِمْ . فنظَر إلى أبيه وهو عندَه، فقال له : أطِعْ أبا القاسمِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فأسلَم، فخرَج النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وهو يقولُ : الحمدُ للهِ الذي أنقَذه من النارِ “Ada seorang Yahudi yang suka membantu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Suatu hari ia sakit, Nabi pun menjenguknya. Nabi duduk di dekat kepadanya lalu mengatakan: ‘Masuk Islamlah anda!’. Lalu orang itu memandang kepada ayahnya yang ada di sampingnya, lalu ayahnya mengatakan: ‘Turuti perkataan Abul Qasim (Rasulullah)’. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun keluar dan berkata: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan ia dari api neraka‘” (HR. Bukhari no.1356). Boleh menyambung silaturahim dengan kerabat yang non Muslim Asma’ radhiallahu’anha mengatakan, أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ » “Ibuku datang kepadaku dan ia sangat menyambung silaturahim denganku. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin silaturahim dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”. (HR. Bukhari no. 5978). Boleh memakan makanan non daging sembelihan hasil olahan non Muslim, baik Ahlul Kitab atau bukan, selama tidak ada zat haram di dalamnya Allah Ta’ala berfirman: وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121). Yang dilarang dalam ayat ini adalah daging sembelihan, adapun sayuran, buah-buahan, makanan laut, kue dan lainnya dari orang kafir maka tidak ada masalah selamat tidak ada zat haram. Dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata: أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068). Boleh memakan makanan daging sembelihan Ahlul Kitab, selama tidak ada zat haram di dalamnya  Allah Ta’ala berfirman: الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka” (Al-Maidah : 5). Boleh seorang lelaki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab Allah Ta’ala berfirman: وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ “(dan dihalalkan menikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (Al-Maidah : 5). Boleh bersentuhan kulit, kecuali terhadap lawan jenis Karena dibolehkan bermuamalah dengan mereka, berjual-beli dengan mereka, dibolehkan menikahi wanita ahlul kitab. Maka konsekuensinya, bersentuhan kulit dengan non Muslim itu boleh. Adapun makna ayat: فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ “Sungguh orang-orang musyrik itu adalah najis” (QS. At Taubah: 28) Syaikh Ibnu Jibrin mengtakan: “najis yang dimaksud disini adalah ma’nawiyah (konotatif), yaitu bahwa mereka itu berbahaya, buruk dan rusak. Adapun badan mereka, jika memang bersih, tentu tidak dikatakan najis secara hissiy (inderawi)” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Al Maktabah Asy Syamilah). ***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Artikel Sunnah, Sholat Rawatib Jumat, Tabel Shalat Sunnah Rawatib, Cinta Kepada Allah Dan Rasul, 3 Amalan Yang Dicintai Allah

YUK DOWNLOAD – DOA BERLINDUNG DARI VIRUS CORONA

📜 YUK DOWNLOAD – DOA BERLINDUNG DARI VIRUS CORONA . ➡️ https://drive.google.com/file/d/1OyTvG98kUbzE5pePiPAoyhLDrIeWawJE/view?usp=drivesdk . 👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A . ____________ . 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja

YUK DOWNLOAD – DOA BERLINDUNG DARI VIRUS CORONA

📜 YUK DOWNLOAD – DOA BERLINDUNG DARI VIRUS CORONA . ➡️ https://drive.google.com/file/d/1OyTvG98kUbzE5pePiPAoyhLDrIeWawJE/view?usp=drivesdk . 👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A . ____________ . 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja
📜 YUK DOWNLOAD – DOA BERLINDUNG DARI VIRUS CORONA . ➡️ https://drive.google.com/file/d/1OyTvG98kUbzE5pePiPAoyhLDrIeWawJE/view?usp=drivesdk . 👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A . ____________ . 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja


📜 YUK DOWNLOAD – DOA BERLINDUNG DARI VIRUS CORONA . ➡️ https://drive.google.com/file/d/1OyTvG98kUbzE5pePiPAoyhLDrIeWawJE/view?usp=drivesdk . 👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A . ____________ . 🌏 Web | Firanda.com 📹 Youtube : youtube.com/firandaandirja 📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official 📠 Telegram : t.me/firanda_andirja 🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja 📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja 🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja

Apa yang Dilakukan di Bulan Syakban?

Pandemi virus corona menyita banyak perhatian kita beberapa waktu belakangan ini, sampai-sampai kita lupa bahwa bulan Ramadan akan segera tiba, padahal begitu banyak persiapan yang harus kita lakukan untuk menyambutnya, salah satunya adalah bekal ilmu. Sebelum memasuki bulan Ramadan, ada satu bulan yang sering kita lalaikan, yakni bulan Syakban (bulan kedelapan). Bulan Syakban adalah bulan yang mulia, ia adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, karena berada di antara dua bulan yang agung yaitu Rajab dan Ramadan, tidak ada yang memanfaatkan bulan Syakban sebaik mungkin dengan amal saleh selain orang yang diberikan taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Daftar Isi tutup Pertama, persiapan menyambut Ramadan. Kedua, memperbanyak puasa sunnah di bulan Syakban. Ketiga, membayar utang puasa sebelum masuk bulan Ramadan. Keempat, ulama menganjurkan untuk memperbanyak membaca Alquran sejak bulan Syakban untuk lebih menyemangati membacanya di bulan Ramadan. Kelima, jauhi amalan yang tidak ada tuntunan di bulan Syakban atau menjelang Ramadan seperti: Ingatlah! Berikut kami rangkum hal-hal yang diperintahkan untuk dilakukan di bulan Syakban:   Pertama, persiapan menyambut Ramadan. Persiapan paling utama adalah ILMU DIIN, pengetahuan terkait amaliyah di bulan Ramadan. Sebagian orang ada yang cuma tahu Ramadan adalah saatnya puasa, yang dilakukan adalah menahan lapar dari terbit fajar Shubuh sampai tenggelam matahari, cuma itu saja yang ia tahu. Saatnya sahur, berarti makan sahur, saatnya berbuka, pokoknya berbuka. Bertahun-tahun hanya diketahui seputar hal itu saja. Sampai-sampai ia hanya puasa namun tidak menjalankan shalat sama sekali di bulan Ramadan. Selain puasa dari sisi rukun seperti tadi yang kita jalankan, ada juga amalan sunnah terkait puasa seperti mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan berbuka puasa. Juga ada amalan shalat tarawih, membaca Alquran, sedekah, dan hal lainnya. Baca Juga: Berlipatnya Pahala Amalan di Bulan Ramadhan Kedua, memperbanyak puasa sunnah di bulan Syakban. Kata Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1969 dan Muslim, no. 1156). Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Lathaif Al-Ma’arif mengatakan, “Di antara rahasia kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Syakban karena puasa Syakban adalah ibarat ibadah rawatib (ibadah sunnah yang mengiringi ibadah wajib). Sebagaimana shalat rawatib adalah shalat yang memiliki keutamaan karena dia mengiringi shalat wajib, sebelum atau sesudahnya, demikianlah puasa Syakban. Karena puasa di bulan Syakban sangat dekat dengan puasa Ramadan, maka puasa tersebut memiliki keutamaan. Dan puasa ini bisa menyempurnakan puasa wajib di bulan Ramadan.”   Ketiga, membayar utang puasa sebelum masuk bulan Ramadan. Kata Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.”  (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146). Baca Juga: Aisyah Membayar Utang Puasa di Bulan Syaban Keempat, ulama menganjurkan untuk memperbanyak membaca Alquran sejak bulan Syakban untuk lebih menyemangati membacanya di bulan Ramadan. Salamah bin Kahiil berkata, كَانَ يُقاَلُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ القُرَّاءِ “Dahulu bulan Syakban disebut pula dengan bulan para qurra’ (pembaca Alquran).”   Kelima, jauhi amalan yang tidak ada tuntunan di bulan Syakban atau menjelang Ramadan seperti: mengkhususkan bulan Syakban untuk kirim doa pada leluhur. mengkhususkan ziarah kubur pada bulan Syakban sebelum masuk Ramadan. padusan atau keramasan sebelum masuk Ramadan. Ini juga tidak perlu dilakukan karena tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam harus mandi besar sebelum masuk Ramadan.   Ingatlah! Abu Bakr Al-Balkhi berkata, شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرُ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سَقِيِّ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادُ الزَّرْعِ . “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Syakban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadan saatnya menuai hasil.” Semoga jadi amalan penuh berkah di bulan Syakban dan kita dimudahkan berjumpa dengan bulan penuh berkah, yakni bulan Ramadan. Baca Juga: Malam Nisfu Syaban dan Amalan Nisfu Syaban Amalan Keliru di Bulan Sya’ban   Gunungkidul, 27 Rajab 1441 H, 22 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan syaban qadha puasa syaban

Apa yang Dilakukan di Bulan Syakban?

Pandemi virus corona menyita banyak perhatian kita beberapa waktu belakangan ini, sampai-sampai kita lupa bahwa bulan Ramadan akan segera tiba, padahal begitu banyak persiapan yang harus kita lakukan untuk menyambutnya, salah satunya adalah bekal ilmu. Sebelum memasuki bulan Ramadan, ada satu bulan yang sering kita lalaikan, yakni bulan Syakban (bulan kedelapan). Bulan Syakban adalah bulan yang mulia, ia adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, karena berada di antara dua bulan yang agung yaitu Rajab dan Ramadan, tidak ada yang memanfaatkan bulan Syakban sebaik mungkin dengan amal saleh selain orang yang diberikan taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Daftar Isi tutup Pertama, persiapan menyambut Ramadan. Kedua, memperbanyak puasa sunnah di bulan Syakban. Ketiga, membayar utang puasa sebelum masuk bulan Ramadan. Keempat, ulama menganjurkan untuk memperbanyak membaca Alquran sejak bulan Syakban untuk lebih menyemangati membacanya di bulan Ramadan. Kelima, jauhi amalan yang tidak ada tuntunan di bulan Syakban atau menjelang Ramadan seperti: Ingatlah! Berikut kami rangkum hal-hal yang diperintahkan untuk dilakukan di bulan Syakban:   Pertama, persiapan menyambut Ramadan. Persiapan paling utama adalah ILMU DIIN, pengetahuan terkait amaliyah di bulan Ramadan. Sebagian orang ada yang cuma tahu Ramadan adalah saatnya puasa, yang dilakukan adalah menahan lapar dari terbit fajar Shubuh sampai tenggelam matahari, cuma itu saja yang ia tahu. Saatnya sahur, berarti makan sahur, saatnya berbuka, pokoknya berbuka. Bertahun-tahun hanya diketahui seputar hal itu saja. Sampai-sampai ia hanya puasa namun tidak menjalankan shalat sama sekali di bulan Ramadan. Selain puasa dari sisi rukun seperti tadi yang kita jalankan, ada juga amalan sunnah terkait puasa seperti mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan berbuka puasa. Juga ada amalan shalat tarawih, membaca Alquran, sedekah, dan hal lainnya. Baca Juga: Berlipatnya Pahala Amalan di Bulan Ramadhan Kedua, memperbanyak puasa sunnah di bulan Syakban. Kata Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1969 dan Muslim, no. 1156). Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Lathaif Al-Ma’arif mengatakan, “Di antara rahasia kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Syakban karena puasa Syakban adalah ibarat ibadah rawatib (ibadah sunnah yang mengiringi ibadah wajib). Sebagaimana shalat rawatib adalah shalat yang memiliki keutamaan karena dia mengiringi shalat wajib, sebelum atau sesudahnya, demikianlah puasa Syakban. Karena puasa di bulan Syakban sangat dekat dengan puasa Ramadan, maka puasa tersebut memiliki keutamaan. Dan puasa ini bisa menyempurnakan puasa wajib di bulan Ramadan.”   Ketiga, membayar utang puasa sebelum masuk bulan Ramadan. Kata Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.”  (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146). Baca Juga: Aisyah Membayar Utang Puasa di Bulan Syaban Keempat, ulama menganjurkan untuk memperbanyak membaca Alquran sejak bulan Syakban untuk lebih menyemangati membacanya di bulan Ramadan. Salamah bin Kahiil berkata, كَانَ يُقاَلُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ القُرَّاءِ “Dahulu bulan Syakban disebut pula dengan bulan para qurra’ (pembaca Alquran).”   Kelima, jauhi amalan yang tidak ada tuntunan di bulan Syakban atau menjelang Ramadan seperti: mengkhususkan bulan Syakban untuk kirim doa pada leluhur. mengkhususkan ziarah kubur pada bulan Syakban sebelum masuk Ramadan. padusan atau keramasan sebelum masuk Ramadan. Ini juga tidak perlu dilakukan karena tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam harus mandi besar sebelum masuk Ramadan.   Ingatlah! Abu Bakr Al-Balkhi berkata, شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرُ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سَقِيِّ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادُ الزَّرْعِ . “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Syakban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadan saatnya menuai hasil.” Semoga jadi amalan penuh berkah di bulan Syakban dan kita dimudahkan berjumpa dengan bulan penuh berkah, yakni bulan Ramadan. Baca Juga: Malam Nisfu Syaban dan Amalan Nisfu Syaban Amalan Keliru di Bulan Sya’ban   Gunungkidul, 27 Rajab 1441 H, 22 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan syaban qadha puasa syaban
Pandemi virus corona menyita banyak perhatian kita beberapa waktu belakangan ini, sampai-sampai kita lupa bahwa bulan Ramadan akan segera tiba, padahal begitu banyak persiapan yang harus kita lakukan untuk menyambutnya, salah satunya adalah bekal ilmu. Sebelum memasuki bulan Ramadan, ada satu bulan yang sering kita lalaikan, yakni bulan Syakban (bulan kedelapan). Bulan Syakban adalah bulan yang mulia, ia adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, karena berada di antara dua bulan yang agung yaitu Rajab dan Ramadan, tidak ada yang memanfaatkan bulan Syakban sebaik mungkin dengan amal saleh selain orang yang diberikan taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Daftar Isi tutup Pertama, persiapan menyambut Ramadan. Kedua, memperbanyak puasa sunnah di bulan Syakban. Ketiga, membayar utang puasa sebelum masuk bulan Ramadan. Keempat, ulama menganjurkan untuk memperbanyak membaca Alquran sejak bulan Syakban untuk lebih menyemangati membacanya di bulan Ramadan. Kelima, jauhi amalan yang tidak ada tuntunan di bulan Syakban atau menjelang Ramadan seperti: Ingatlah! Berikut kami rangkum hal-hal yang diperintahkan untuk dilakukan di bulan Syakban:   Pertama, persiapan menyambut Ramadan. Persiapan paling utama adalah ILMU DIIN, pengetahuan terkait amaliyah di bulan Ramadan. Sebagian orang ada yang cuma tahu Ramadan adalah saatnya puasa, yang dilakukan adalah menahan lapar dari terbit fajar Shubuh sampai tenggelam matahari, cuma itu saja yang ia tahu. Saatnya sahur, berarti makan sahur, saatnya berbuka, pokoknya berbuka. Bertahun-tahun hanya diketahui seputar hal itu saja. Sampai-sampai ia hanya puasa namun tidak menjalankan shalat sama sekali di bulan Ramadan. Selain puasa dari sisi rukun seperti tadi yang kita jalankan, ada juga amalan sunnah terkait puasa seperti mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan berbuka puasa. Juga ada amalan shalat tarawih, membaca Alquran, sedekah, dan hal lainnya. Baca Juga: Berlipatnya Pahala Amalan di Bulan Ramadhan Kedua, memperbanyak puasa sunnah di bulan Syakban. Kata Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1969 dan Muslim, no. 1156). Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Lathaif Al-Ma’arif mengatakan, “Di antara rahasia kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Syakban karena puasa Syakban adalah ibarat ibadah rawatib (ibadah sunnah yang mengiringi ibadah wajib). Sebagaimana shalat rawatib adalah shalat yang memiliki keutamaan karena dia mengiringi shalat wajib, sebelum atau sesudahnya, demikianlah puasa Syakban. Karena puasa di bulan Syakban sangat dekat dengan puasa Ramadan, maka puasa tersebut memiliki keutamaan. Dan puasa ini bisa menyempurnakan puasa wajib di bulan Ramadan.”   Ketiga, membayar utang puasa sebelum masuk bulan Ramadan. Kata Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.”  (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146). Baca Juga: Aisyah Membayar Utang Puasa di Bulan Syaban Keempat, ulama menganjurkan untuk memperbanyak membaca Alquran sejak bulan Syakban untuk lebih menyemangati membacanya di bulan Ramadan. Salamah bin Kahiil berkata, كَانَ يُقاَلُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ القُرَّاءِ “Dahulu bulan Syakban disebut pula dengan bulan para qurra’ (pembaca Alquran).”   Kelima, jauhi amalan yang tidak ada tuntunan di bulan Syakban atau menjelang Ramadan seperti: mengkhususkan bulan Syakban untuk kirim doa pada leluhur. mengkhususkan ziarah kubur pada bulan Syakban sebelum masuk Ramadan. padusan atau keramasan sebelum masuk Ramadan. Ini juga tidak perlu dilakukan karena tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam harus mandi besar sebelum masuk Ramadan.   Ingatlah! Abu Bakr Al-Balkhi berkata, شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرُ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سَقِيِّ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادُ الزَّرْعِ . “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Syakban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadan saatnya menuai hasil.” Semoga jadi amalan penuh berkah di bulan Syakban dan kita dimudahkan berjumpa dengan bulan penuh berkah, yakni bulan Ramadan. Baca Juga: Malam Nisfu Syaban dan Amalan Nisfu Syaban Amalan Keliru di Bulan Sya’ban   Gunungkidul, 27 Rajab 1441 H, 22 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan syaban qadha puasa syaban


Pandemi virus corona menyita banyak perhatian kita beberapa waktu belakangan ini, sampai-sampai kita lupa bahwa bulan Ramadan akan segera tiba, padahal begitu banyak persiapan yang harus kita lakukan untuk menyambutnya, salah satunya adalah bekal ilmu. Sebelum memasuki bulan Ramadan, ada satu bulan yang sering kita lalaikan, yakni bulan Syakban (bulan kedelapan). Bulan Syakban adalah bulan yang mulia, ia adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, karena berada di antara dua bulan yang agung yaitu Rajab dan Ramadan, tidak ada yang memanfaatkan bulan Syakban sebaik mungkin dengan amal saleh selain orang yang diberikan taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Daftar Isi tutup Pertama, persiapan menyambut Ramadan. Kedua, memperbanyak puasa sunnah di bulan Syakban. Ketiga, membayar utang puasa sebelum masuk bulan Ramadan. Keempat, ulama menganjurkan untuk memperbanyak membaca Alquran sejak bulan Syakban untuk lebih menyemangati membacanya di bulan Ramadan. Kelima, jauhi amalan yang tidak ada tuntunan di bulan Syakban atau menjelang Ramadan seperti: Ingatlah! Berikut kami rangkum hal-hal yang diperintahkan untuk dilakukan di bulan Syakban:   Pertama, persiapan menyambut Ramadan. Persiapan paling utama adalah ILMU DIIN, pengetahuan terkait amaliyah di bulan Ramadan. Sebagian orang ada yang cuma tahu Ramadan adalah saatnya puasa, yang dilakukan adalah menahan lapar dari terbit fajar Shubuh sampai tenggelam matahari, cuma itu saja yang ia tahu. Saatnya sahur, berarti makan sahur, saatnya berbuka, pokoknya berbuka. Bertahun-tahun hanya diketahui seputar hal itu saja. Sampai-sampai ia hanya puasa namun tidak menjalankan shalat sama sekali di bulan Ramadan. Selain puasa dari sisi rukun seperti tadi yang kita jalankan, ada juga amalan sunnah terkait puasa seperti mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan berbuka puasa. Juga ada amalan shalat tarawih, membaca Alquran, sedekah, dan hal lainnya. Baca Juga: Berlipatnya Pahala Amalan di Bulan Ramadhan Kedua, memperbanyak puasa sunnah di bulan Syakban. Kata Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1969 dan Muslim, no. 1156). Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Lathaif Al-Ma’arif mengatakan, “Di antara rahasia kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Syakban karena puasa Syakban adalah ibarat ibadah rawatib (ibadah sunnah yang mengiringi ibadah wajib). Sebagaimana shalat rawatib adalah shalat yang memiliki keutamaan karena dia mengiringi shalat wajib, sebelum atau sesudahnya, demikianlah puasa Syakban. Karena puasa di bulan Syakban sangat dekat dengan puasa Ramadan, maka puasa tersebut memiliki keutamaan. Dan puasa ini bisa menyempurnakan puasa wajib di bulan Ramadan.”   Ketiga, membayar utang puasa sebelum masuk bulan Ramadan. Kata Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.”  (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146). Baca Juga: Aisyah Membayar Utang Puasa di Bulan Syaban Keempat, ulama menganjurkan untuk memperbanyak membaca Alquran sejak bulan Syakban untuk lebih menyemangati membacanya di bulan Ramadan. Salamah bin Kahiil berkata, كَانَ يُقاَلُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ القُرَّاءِ “Dahulu bulan Syakban disebut pula dengan bulan para qurra’ (pembaca Alquran).”   Kelima, jauhi amalan yang tidak ada tuntunan di bulan Syakban atau menjelang Ramadan seperti: mengkhususkan bulan Syakban untuk kirim doa pada leluhur. mengkhususkan ziarah kubur pada bulan Syakban sebelum masuk Ramadan. padusan atau keramasan sebelum masuk Ramadan. Ini juga tidak perlu dilakukan karena tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam harus mandi besar sebelum masuk Ramadan.   Ingatlah! Abu Bakr Al-Balkhi berkata, شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرُ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سَقِيِّ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادُ الزَّرْعِ . “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Syakban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadan saatnya menuai hasil.” Semoga jadi amalan penuh berkah di bulan Syakban dan kita dimudahkan berjumpa dengan bulan penuh berkah, yakni bulan Ramadan. Baca Juga: Malam Nisfu Syaban dan Amalan Nisfu Syaban Amalan Keliru di Bulan Sya’ban   Gunungkidul, 27 Rajab 1441 H, 22 Maret 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsamalan syaban qadha puasa syaban
Prev     Next